Janganlah Heran Jika Anda Melihat Orang Bisa Berjalan Di Atas Air

Janganlah heran jika anda melihat orang bisa berjalan di atas air atau terbang di atas udara…karena syaitan, nenek sihir dan kakek sihir, serta dukun juga bisa melakukannya…akan tetapi heranlah kepada orang yang bersedekah atau sholat malam, berdakwah, atau beramal sholeh lantas ia tidak menceritakannya kepada siapapun. karena ini adalah pertanda keikhlasannya…sebab syaitan, nenek sihir dan kakek sihir tidak ikhlas..!!!

Janganlah Heran Jika Anda Melihat Orang Bisa Berjalan Di Atas Air

Janganlah heran jika anda melihat orang bisa berjalan di atas air atau terbang di atas udara…karena syaitan, nenek sihir dan kakek sihir, serta dukun juga bisa melakukannya…akan tetapi heranlah kepada orang yang bersedekah atau sholat malam, berdakwah, atau beramal sholeh lantas ia tidak menceritakannya kepada siapapun. karena ini adalah pertanda keikhlasannya…sebab syaitan, nenek sihir dan kakek sihir tidak ikhlas..!!!
Janganlah heran jika anda melihat orang bisa berjalan di atas air atau terbang di atas udara…karena syaitan, nenek sihir dan kakek sihir, serta dukun juga bisa melakukannya…akan tetapi heranlah kepada orang yang bersedekah atau sholat malam, berdakwah, atau beramal sholeh lantas ia tidak menceritakannya kepada siapapun. karena ini adalah pertanda keikhlasannya…sebab syaitan, nenek sihir dan kakek sihir tidak ikhlas..!!!


Janganlah heran jika anda melihat orang bisa berjalan di atas air atau terbang di atas udara…karena syaitan, nenek sihir dan kakek sihir, serta dukun juga bisa melakukannya…akan tetapi heranlah kepada orang yang bersedekah atau sholat malam, berdakwah, atau beramal sholeh lantas ia tidak menceritakannya kepada siapapun. karena ini adalah pertanda keikhlasannya…sebab syaitan, nenek sihir dan kakek sihir tidak ikhlas..!!!

Hukum Badal Haji

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan? Beliau rahimahullah menjawab: Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97) Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan. Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim) Kedua: Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya. Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah. Adapun firman Allah Ta’ala, وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah).  Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya  ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas diterjemahkan dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/690) Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji: Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Yang perlu diperhatikan: Tidak boleh banyak orang (dua orang atau lebih) sekaligus dibadalkan hajinya sebagaimana yang terjadi saat ini dalam hal kasus badal haji. Orang yang dititipi badal, malah menghajikan lima sampai sepuluh orang karena keinginannya hanya ingin dapat penghasilan yang besar. Jadi yang boleh adalah badal haji dilakukan setiap tahun hanya untuk satu orang yang dibadalkan. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Membadalkan haji orang lain dengan upah dilarang oleh para ulama kecuali jika yang menghajikan tidak punya harta dari dirinya sendiri sehingga butuh biaya untuk membadalkan haji. Perlu diketahui bahwa haji itu adalah amalan sholeh yang sangat mulia. Amalan sholeh tentu saja bukan untuk diperjualbelikan dan tidak boleh mencari untung duniawiyah dari amalan seperti itu. Maka sudah sepantasnya tidak mengambil upah dari amalan sholeh dalam haji seperti thowaf, sa’i, ihrom, shalat dan lempar jamarot. Sebagaimana seseorang tidak boleh mengambil upah untuk mengganti shalat orang lain. Sehingga yang jadi masalah adalah menjadikan badal haji sebagai profesi. Ketika diberi 1000 atau 2000 riyal, ia menyatakan kurang. Karena badal haji hanyalah jadi bisnisnya. Amalan badal haji yang ingin cari dunia adalah suatu kesyirikan. Jika itu syirik, lantas bagaimana bisa dijadikan pahala untuk orang yang telah mati? Renungkanlah!! Sungguh ikhlas itu benar-benar dibutuhkan dalam haji, begitu pula ketika membadalkan (menggantikan haji orang lain). (Lihat bahasan di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=226898) Nasehat terakhir: Allah Ta’ala berfirman,   مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)   “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud [11] : 15-16). Qotadah mengatakan, “Barangsiapa yang dunia adalah tujuannya, dunia yang selalu dia cari-cari dengan amalan sholehnya, maka Allah akan memberikan kebaikan kepadanya di dunia. Namun ketika di akhirat, dia tidak akan memperoleh kebaikan apa-apa sebagai balasan untuknya. Adapun seorang mukmin yang ikhlash dalam beribadah (yang hanya ingin mengharapkan wajah Allah), dia akan mendapatkan balasan di dunia juga dia akan mendapatkan balasan di akhirat.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan ikhlas dalam beribadah pada-Nya. Wallahu waliyyu taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Dzulqo’dah 1432 H (10/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? 7 Amalan Berpahala Haji Tagsbadal haji

Hukum Badal Haji

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan? Beliau rahimahullah menjawab: Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97) Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan. Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim) Kedua: Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya. Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah. Adapun firman Allah Ta’ala, وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah).  Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya  ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas diterjemahkan dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/690) Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji: Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Yang perlu diperhatikan: Tidak boleh banyak orang (dua orang atau lebih) sekaligus dibadalkan hajinya sebagaimana yang terjadi saat ini dalam hal kasus badal haji. Orang yang dititipi badal, malah menghajikan lima sampai sepuluh orang karena keinginannya hanya ingin dapat penghasilan yang besar. Jadi yang boleh adalah badal haji dilakukan setiap tahun hanya untuk satu orang yang dibadalkan. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Membadalkan haji orang lain dengan upah dilarang oleh para ulama kecuali jika yang menghajikan tidak punya harta dari dirinya sendiri sehingga butuh biaya untuk membadalkan haji. Perlu diketahui bahwa haji itu adalah amalan sholeh yang sangat mulia. Amalan sholeh tentu saja bukan untuk diperjualbelikan dan tidak boleh mencari untung duniawiyah dari amalan seperti itu. Maka sudah sepantasnya tidak mengambil upah dari amalan sholeh dalam haji seperti thowaf, sa’i, ihrom, shalat dan lempar jamarot. Sebagaimana seseorang tidak boleh mengambil upah untuk mengganti shalat orang lain. Sehingga yang jadi masalah adalah menjadikan badal haji sebagai profesi. Ketika diberi 1000 atau 2000 riyal, ia menyatakan kurang. Karena badal haji hanyalah jadi bisnisnya. Amalan badal haji yang ingin cari dunia adalah suatu kesyirikan. Jika itu syirik, lantas bagaimana bisa dijadikan pahala untuk orang yang telah mati? Renungkanlah!! Sungguh ikhlas itu benar-benar dibutuhkan dalam haji, begitu pula ketika membadalkan (menggantikan haji orang lain). (Lihat bahasan di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=226898) Nasehat terakhir: Allah Ta’ala berfirman,   مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)   “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud [11] : 15-16). Qotadah mengatakan, “Barangsiapa yang dunia adalah tujuannya, dunia yang selalu dia cari-cari dengan amalan sholehnya, maka Allah akan memberikan kebaikan kepadanya di dunia. Namun ketika di akhirat, dia tidak akan memperoleh kebaikan apa-apa sebagai balasan untuknya. Adapun seorang mukmin yang ikhlash dalam beribadah (yang hanya ingin mengharapkan wajah Allah), dia akan mendapatkan balasan di dunia juga dia akan mendapatkan balasan di akhirat.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan ikhlas dalam beribadah pada-Nya. Wallahu waliyyu taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Dzulqo’dah 1432 H (10/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? 7 Amalan Berpahala Haji Tagsbadal haji
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan? Beliau rahimahullah menjawab: Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97) Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan. Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim) Kedua: Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya. Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah. Adapun firman Allah Ta’ala, وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah).  Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya  ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas diterjemahkan dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/690) Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji: Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Yang perlu diperhatikan: Tidak boleh banyak orang (dua orang atau lebih) sekaligus dibadalkan hajinya sebagaimana yang terjadi saat ini dalam hal kasus badal haji. Orang yang dititipi badal, malah menghajikan lima sampai sepuluh orang karena keinginannya hanya ingin dapat penghasilan yang besar. Jadi yang boleh adalah badal haji dilakukan setiap tahun hanya untuk satu orang yang dibadalkan. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Membadalkan haji orang lain dengan upah dilarang oleh para ulama kecuali jika yang menghajikan tidak punya harta dari dirinya sendiri sehingga butuh biaya untuk membadalkan haji. Perlu diketahui bahwa haji itu adalah amalan sholeh yang sangat mulia. Amalan sholeh tentu saja bukan untuk diperjualbelikan dan tidak boleh mencari untung duniawiyah dari amalan seperti itu. Maka sudah sepantasnya tidak mengambil upah dari amalan sholeh dalam haji seperti thowaf, sa’i, ihrom, shalat dan lempar jamarot. Sebagaimana seseorang tidak boleh mengambil upah untuk mengganti shalat orang lain. Sehingga yang jadi masalah adalah menjadikan badal haji sebagai profesi. Ketika diberi 1000 atau 2000 riyal, ia menyatakan kurang. Karena badal haji hanyalah jadi bisnisnya. Amalan badal haji yang ingin cari dunia adalah suatu kesyirikan. Jika itu syirik, lantas bagaimana bisa dijadikan pahala untuk orang yang telah mati? Renungkanlah!! Sungguh ikhlas itu benar-benar dibutuhkan dalam haji, begitu pula ketika membadalkan (menggantikan haji orang lain). (Lihat bahasan di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=226898) Nasehat terakhir: Allah Ta’ala berfirman,   مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)   “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud [11] : 15-16). Qotadah mengatakan, “Barangsiapa yang dunia adalah tujuannya, dunia yang selalu dia cari-cari dengan amalan sholehnya, maka Allah akan memberikan kebaikan kepadanya di dunia. Namun ketika di akhirat, dia tidak akan memperoleh kebaikan apa-apa sebagai balasan untuknya. Adapun seorang mukmin yang ikhlash dalam beribadah (yang hanya ingin mengharapkan wajah Allah), dia akan mendapatkan balasan di dunia juga dia akan mendapatkan balasan di akhirat.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan ikhlas dalam beribadah pada-Nya. Wallahu waliyyu taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Dzulqo’dah 1432 H (10/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? 7 Amalan Berpahala Haji Tagsbadal haji


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan? Beliau rahimahullah menjawab: Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97) Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan. Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim) Kedua: Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya. Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah. Adapun firman Allah Ta’ala, وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah).  Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya  ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas diterjemahkan dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/690) Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji: Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Yang perlu diperhatikan: Tidak boleh banyak orang (dua orang atau lebih) sekaligus dibadalkan hajinya sebagaimana yang terjadi saat ini dalam hal kasus badal haji. Orang yang dititipi badal, malah menghajikan lima sampai sepuluh orang karena keinginannya hanya ingin dapat penghasilan yang besar. Jadi yang boleh adalah badal haji dilakukan setiap tahun hanya untuk satu orang yang dibadalkan. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Membadalkan haji orang lain dengan upah dilarang oleh para ulama kecuali jika yang menghajikan tidak punya harta dari dirinya sendiri sehingga butuh biaya untuk membadalkan haji. Perlu diketahui bahwa haji itu adalah amalan sholeh yang sangat mulia. Amalan sholeh tentu saja bukan untuk diperjualbelikan dan tidak boleh mencari untung duniawiyah dari amalan seperti itu. Maka sudah sepantasnya tidak mengambil upah dari amalan sholeh dalam haji seperti thowaf, sa’i, ihrom, shalat dan lempar jamarot. Sebagaimana seseorang tidak boleh mengambil upah untuk mengganti shalat orang lain. Sehingga yang jadi masalah adalah menjadikan badal haji sebagai profesi. Ketika diberi 1000 atau 2000 riyal, ia menyatakan kurang. Karena badal haji hanyalah jadi bisnisnya. Amalan badal haji yang ingin cari dunia adalah suatu kesyirikan. Jika itu syirik, lantas bagaimana bisa dijadikan pahala untuk orang yang telah mati? Renungkanlah!! Sungguh ikhlas itu benar-benar dibutuhkan dalam haji, begitu pula ketika membadalkan (menggantikan haji orang lain). (Lihat bahasan di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=226898) Nasehat terakhir: Allah Ta’ala berfirman,   مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)   “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud [11] : 15-16). Qotadah mengatakan, “Barangsiapa yang dunia adalah tujuannya, dunia yang selalu dia cari-cari dengan amalan sholehnya, maka Allah akan memberikan kebaikan kepadanya di dunia. Namun ketika di akhirat, dia tidak akan memperoleh kebaikan apa-apa sebagai balasan untuknya. Adapun seorang mukmin yang ikhlash dalam beribadah (yang hanya ingin mengharapkan wajah Allah), dia akan mendapatkan balasan di dunia juga dia akan mendapatkan balasan di akhirat.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan ikhlas dalam beribadah pada-Nya. Wallahu waliyyu taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Dzulqo’dah 1432 H (10/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? 7 Amalan Berpahala Haji Tagsbadal haji

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Barangkali kita pernah mendengar hadits yang menerangkan wanita itu kurang akal dan agamanya. Apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut? Apakah itu berarti merendahkan wanita? Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79) Mengenai maksud hadits di atas diterangkan oleh Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan saat ini menjadi pengajar di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University Riyadh). Beliau ditanya, “Apa maksud kurang akal dan agamanya bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘wanita itu kurang akal dan agama’?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tafsir tentang makna kurang akal dan agama telah diterangkan dalam hadits muttafaqun ‘alaih (riwayat Bukhari-Muslim). Bahwa yang dimaksud kurang akal adalah karena persaksian wanita itu separuh dari persaksian laki-laki sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ “Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan” (QS. Al Baqarah: 282). Inilah yang dimaksud wanita itu kurang akal. Sedangkan yang dimaksud wanita itu kurang agama adalah karena pada satu waktu (yaitu kala haidh atau nifas, pen), wanita tidak puasa dan tidak shalat. Inilah tafsir yang langsung diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (secara marfu’) dan bukan hasil ijtihad seorang pun. Adapun kondisi wanita di mana mereka berada pada kondisi separuh dari pria adalah dalam lima keadaan, yaitu dalam persaksian, diyat, warisan, aqiqah, pembebasan budak –yaitu siapa yang memerdekakan dua orang budak wanita sama dengan memerdekakan seorang budak laki-laki. Dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak laki-laki, maka ia akan selamat dari siksa neraka. Barangsiapa yang memerdekakan dua budak wanita, maka ia akan selamat dari siksa neraka.” [Lihat fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair di website pribadi beliau pada link:  http://www.khudheir.com/text/5498] Semoga dengan penjelasan ini semakin jelas apa yang dimaksud wanita kurang akal dan agamanya. Semoga dengan benar memahami hal ini tidak menyebabkan kita merendahkan wanita. Karena kenyataannya pula banyak wanita yang mengungguli pria dalam hal kecerdasan dan memahami agama. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh – KSA 11 Dzulqo’dah 1432 H (09/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: 6 Sifat Wanita yang Wajib Diwaspadai Wanita yang Sulit Masuk Surga Tagspersamaan gender

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Barangkali kita pernah mendengar hadits yang menerangkan wanita itu kurang akal dan agamanya. Apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut? Apakah itu berarti merendahkan wanita? Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79) Mengenai maksud hadits di atas diterangkan oleh Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan saat ini menjadi pengajar di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University Riyadh). Beliau ditanya, “Apa maksud kurang akal dan agamanya bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘wanita itu kurang akal dan agama’?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tafsir tentang makna kurang akal dan agama telah diterangkan dalam hadits muttafaqun ‘alaih (riwayat Bukhari-Muslim). Bahwa yang dimaksud kurang akal adalah karena persaksian wanita itu separuh dari persaksian laki-laki sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ “Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan” (QS. Al Baqarah: 282). Inilah yang dimaksud wanita itu kurang akal. Sedangkan yang dimaksud wanita itu kurang agama adalah karena pada satu waktu (yaitu kala haidh atau nifas, pen), wanita tidak puasa dan tidak shalat. Inilah tafsir yang langsung diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (secara marfu’) dan bukan hasil ijtihad seorang pun. Adapun kondisi wanita di mana mereka berada pada kondisi separuh dari pria adalah dalam lima keadaan, yaitu dalam persaksian, diyat, warisan, aqiqah, pembebasan budak –yaitu siapa yang memerdekakan dua orang budak wanita sama dengan memerdekakan seorang budak laki-laki. Dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak laki-laki, maka ia akan selamat dari siksa neraka. Barangsiapa yang memerdekakan dua budak wanita, maka ia akan selamat dari siksa neraka.” [Lihat fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair di website pribadi beliau pada link:  http://www.khudheir.com/text/5498] Semoga dengan penjelasan ini semakin jelas apa yang dimaksud wanita kurang akal dan agamanya. Semoga dengan benar memahami hal ini tidak menyebabkan kita merendahkan wanita. Karena kenyataannya pula banyak wanita yang mengungguli pria dalam hal kecerdasan dan memahami agama. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh – KSA 11 Dzulqo’dah 1432 H (09/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: 6 Sifat Wanita yang Wajib Diwaspadai Wanita yang Sulit Masuk Surga Tagspersamaan gender
Barangkali kita pernah mendengar hadits yang menerangkan wanita itu kurang akal dan agamanya. Apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut? Apakah itu berarti merendahkan wanita? Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79) Mengenai maksud hadits di atas diterangkan oleh Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan saat ini menjadi pengajar di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University Riyadh). Beliau ditanya, “Apa maksud kurang akal dan agamanya bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘wanita itu kurang akal dan agama’?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tafsir tentang makna kurang akal dan agama telah diterangkan dalam hadits muttafaqun ‘alaih (riwayat Bukhari-Muslim). Bahwa yang dimaksud kurang akal adalah karena persaksian wanita itu separuh dari persaksian laki-laki sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ “Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan” (QS. Al Baqarah: 282). Inilah yang dimaksud wanita itu kurang akal. Sedangkan yang dimaksud wanita itu kurang agama adalah karena pada satu waktu (yaitu kala haidh atau nifas, pen), wanita tidak puasa dan tidak shalat. Inilah tafsir yang langsung diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (secara marfu’) dan bukan hasil ijtihad seorang pun. Adapun kondisi wanita di mana mereka berada pada kondisi separuh dari pria adalah dalam lima keadaan, yaitu dalam persaksian, diyat, warisan, aqiqah, pembebasan budak –yaitu siapa yang memerdekakan dua orang budak wanita sama dengan memerdekakan seorang budak laki-laki. Dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak laki-laki, maka ia akan selamat dari siksa neraka. Barangsiapa yang memerdekakan dua budak wanita, maka ia akan selamat dari siksa neraka.” [Lihat fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair di website pribadi beliau pada link:  http://www.khudheir.com/text/5498] Semoga dengan penjelasan ini semakin jelas apa yang dimaksud wanita kurang akal dan agamanya. Semoga dengan benar memahami hal ini tidak menyebabkan kita merendahkan wanita. Karena kenyataannya pula banyak wanita yang mengungguli pria dalam hal kecerdasan dan memahami agama. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh – KSA 11 Dzulqo’dah 1432 H (09/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: 6 Sifat Wanita yang Wajib Diwaspadai Wanita yang Sulit Masuk Surga Tagspersamaan gender


Barangkali kita pernah mendengar hadits yang menerangkan wanita itu kurang akal dan agamanya. Apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut? Apakah itu berarti merendahkan wanita? Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79) Mengenai maksud hadits di atas diterangkan oleh Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan saat ini menjadi pengajar di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University Riyadh). Beliau ditanya, “Apa maksud kurang akal dan agamanya bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘wanita itu kurang akal dan agama’?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tafsir tentang makna kurang akal dan agama telah diterangkan dalam hadits muttafaqun ‘alaih (riwayat Bukhari-Muslim). Bahwa yang dimaksud kurang akal adalah karena persaksian wanita itu separuh dari persaksian laki-laki sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ “Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan” (QS. Al Baqarah: 282). Inilah yang dimaksud wanita itu kurang akal. Sedangkan yang dimaksud wanita itu kurang agama adalah karena pada satu waktu (yaitu kala haidh atau nifas, pen), wanita tidak puasa dan tidak shalat. Inilah tafsir yang langsung diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (secara marfu’) dan bukan hasil ijtihad seorang pun. Adapun kondisi wanita di mana mereka berada pada kondisi separuh dari pria adalah dalam lima keadaan, yaitu dalam persaksian, diyat, warisan, aqiqah, pembebasan budak –yaitu siapa yang memerdekakan dua orang budak wanita sama dengan memerdekakan seorang budak laki-laki. Dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak laki-laki, maka ia akan selamat dari siksa neraka. Barangsiapa yang memerdekakan dua budak wanita, maka ia akan selamat dari siksa neraka.” [Lihat fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair di website pribadi beliau pada link:  http://www.khudheir.com/text/5498] Semoga dengan penjelasan ini semakin jelas apa yang dimaksud wanita kurang akal dan agamanya. Semoga dengan benar memahami hal ini tidak menyebabkan kita merendahkan wanita. Karena kenyataannya pula banyak wanita yang mengungguli pria dalam hal kecerdasan dan memahami agama. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh – KSA 11 Dzulqo’dah 1432 H (09/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: 6 Sifat Wanita yang Wajib Diwaspadai Wanita yang Sulit Masuk Surga Tagspersamaan gender

Pikirlah Umat…!!! Jangan Hanya Mikirin Umahat (Istri) Melulu

Pikirlah umat…!!! jangan hanya mikirin umahat (istri) melulu…meskipun umahat bagian dari umat..akan tetapi masing-masing ada porsinya. jangan sampai umahat mengahalangi kita mikirin umat…akan tetapi didiklah umahat agar mendukung kita mikirin umat. Betapa banyak dai berhasil memberikan sumbangsih kpd umat krn motivasi dan bantuan umahat…dan sebaliknya betapa banyak orang tenggelam dalam dunia jauh dari umat karena selalu nurut kpd umahat

Pikirlah Umat…!!! Jangan Hanya Mikirin Umahat (Istri) Melulu

Pikirlah umat…!!! jangan hanya mikirin umahat (istri) melulu…meskipun umahat bagian dari umat..akan tetapi masing-masing ada porsinya. jangan sampai umahat mengahalangi kita mikirin umat…akan tetapi didiklah umahat agar mendukung kita mikirin umat. Betapa banyak dai berhasil memberikan sumbangsih kpd umat krn motivasi dan bantuan umahat…dan sebaliknya betapa banyak orang tenggelam dalam dunia jauh dari umat karena selalu nurut kpd umahat
Pikirlah umat…!!! jangan hanya mikirin umahat (istri) melulu…meskipun umahat bagian dari umat..akan tetapi masing-masing ada porsinya. jangan sampai umahat mengahalangi kita mikirin umat…akan tetapi didiklah umahat agar mendukung kita mikirin umat. Betapa banyak dai berhasil memberikan sumbangsih kpd umat krn motivasi dan bantuan umahat…dan sebaliknya betapa banyak orang tenggelam dalam dunia jauh dari umat karena selalu nurut kpd umahat


Pikirlah umat…!!! jangan hanya mikirin umahat (istri) melulu…meskipun umahat bagian dari umat..akan tetapi masing-masing ada porsinya. jangan sampai umahat mengahalangi kita mikirin umat…akan tetapi didiklah umahat agar mendukung kita mikirin umat. Betapa banyak dai berhasil memberikan sumbangsih kpd umat krn motivasi dan bantuan umahat…dan sebaliknya betapa banyak orang tenggelam dalam dunia jauh dari umat karena selalu nurut kpd umahat

Janganlah Heran Kalau Ada Orang Yang Bisa Semalam Suntuk Membaca Al-Qur’an Atau Sholat Malam

Janganlah heran kalau ada orang yang bisa semalam suntuk membaca al-Qur’an atau sholat malam…akan tetapi heranlah dgn orang yang sholat witir hanya 1 rakaat akan tetapi rutin dan continue. Nabi bersabda أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ((Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin meskipun sedikit)) (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Janganlah Heran Kalau Ada Orang Yang Bisa Semalam Suntuk Membaca Al-Qur’an Atau Sholat Malam

Janganlah heran kalau ada orang yang bisa semalam suntuk membaca al-Qur’an atau sholat malam…akan tetapi heranlah dgn orang yang sholat witir hanya 1 rakaat akan tetapi rutin dan continue. Nabi bersabda أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ((Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin meskipun sedikit)) (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Janganlah heran kalau ada orang yang bisa semalam suntuk membaca al-Qur’an atau sholat malam…akan tetapi heranlah dgn orang yang sholat witir hanya 1 rakaat akan tetapi rutin dan continue. Nabi bersabda أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ((Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin meskipun sedikit)) (HR Al-Bukhari dan Muslim)


Janganlah heran kalau ada orang yang bisa semalam suntuk membaca al-Qur’an atau sholat malam…akan tetapi heranlah dgn orang yang sholat witir hanya 1 rakaat akan tetapi rutin dan continue. Nabi bersabda أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ((Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin meskipun sedikit)) (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Meneliti Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Rumaysho.com dalam bahasan terdahulu telah menyinggung masalah ini. Namun dalam tulisan kali ini kami akan meneliti lebih jauh dari manakah para ulama yang mengatakan bahwa pahala shalat juga berlipat-lipat di seluruh Makkah. Para ulama berselisih pendapat tentang yang dimaksud masjidil haram tempat dilipat gandakannya pahala shalat. Pendapat pertama, yang dimaksud masjidil haram adalah Ka’bah. Dalil dari pendapat adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah: 144). Yang dimaksud dengan mengarahkan wajah dalam ayat ini adalah ke Ka’bah saja. Sanggahan: Yang dimaksud masjidil haram  di sini menunjukkan taghlib (global), yaitu secara umum maksudnya adalah Ka’bah. Pendapat ini juga berdalil dengan hadits, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْكَعْبَةَ “Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dair 1000 shalat di masjid lainyya kecuali Ka’bah”. (HR. An Nasai no. 2899, Ahmad 2/386. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sanggahan: yang dimaksud dalam hadits ini adalah Masjid Ka’bah (yaitu masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah). Hal ini diterangkan dalam hadits Maimunah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Shalat di dalamnya (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjid Ka’bah” (HR. Muslim no. 1396). Pendapat inilah yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah belakangan. Pendapat kedua, yang dimaksud masjidil haram adalah masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (artinya bukan seluruh Makkah). Inilah pendapat ulama Hambali dan dikuatkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah serta juga dipilih oleh ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram” (QS. Al Baqarah: 191). Begitu pula firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah masjid jama’ah yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Ayat lain yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha” (QS. Al Isra’: 1). Salah satu pendapat menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan isro’ mi’roj dari kamar di rumahnya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa beliau melakukannya dari rumah Ummu Hani, dan itu di luar masjid. Inilah yang jadi dalil bahwa seluruh tanah haram (seluruh Makkah) disebut masjidil haram. Namun masalah dari mana beliau mulai berisro’, hal ini diperselisihkan para ulama. Dalam hadits dari Anas bin Malik, dari Malik bin Sho’sho’ah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan malam beliau melakukan isro’, بَيْنَمَا أَنَا فِى الْحَطِيمِ – وَرُبَّمَا قَالَ فِى الْحِجْرِ “Tatkala itu aku berada di tembok Ka’bah, bisa dikatakan pula di al Hijr.” (HR. Bukhari no. 3887) Hadits lain yang menguatkan pendapat ini adalah hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الصَّلَاةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Barangsiapa shalat di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sungguh aku pernah mendengar beliau bersabda: Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain masjid Ka’bah (masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah)” (HR. Muslim no. 1396 dan An Nasai no. 691) Alasan lainnya lagi adalah hadits, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah bersengaja melakukan perjalanan dengan sengaja (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), masjidil Haram dan Masjidil Aqsho.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Dari hadits ini dapat dipahami bahwa jika seseorang bersengaja melakukan perjalanan ibadah ke Makkah, namun ia mengunjungi selain masjidil haram, yaitu ke masjid-masjid yang ada di tanah Makkah, maka itu bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits di atas, bahkan bisa jadi terlarang jika ia hanya mengunjungi masjid-masjid sekitar saja. Yang dimaksudkan dalam hadits itu adalah ke Masjidil Haram, yaitu masjid yang terdapat Ka’bah, tempat berlipatnya pahala. Pendapat ketiga, yang dimaksud masjidil haram adalah seluruh tanah haram, yaitu seluruh Makkah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Dalil dari pendapat ini, pertama adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud ayat ini adalah seluruh tanah haram, bukan hanya masjid saja. Ibnu Hazm bahkan mengatakan bahwa tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) dalam hal ini. Sanggahan: Ayat di atas disebutkan “فَلَا يَقْرَبُوا” (janganlah mendekati) dan tidak disebut “فلا يدخلوا” (janganlah memasuki). Yang dimaksud dalam masjid dalam ayat di atas adalah tetap masjidil haram (tempat thowaf), itu dikatakan ‘jangan mendekati’. Karena bila telah sampai perbatasan tanah haram, maka non muslim tidak boleh melewatinya, itu dinamakan janganlah mendekati masjidil haram. Dalil lain yang jadi argumen pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25). Pendapat ini beralasan bahwa yang dimaksud masjidil haram dalam ayat ini adalah seluruh Makkah. Sanggahan: Yang dimaksud Masjidil Haram adalah tetap masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Inilah makna tekstual (zhohir) dari ayat Al Qur’an sebagaimana pendapat Imam Nawawi dan Ibnul Qayyim. Pendapat Terkuat Dari penjelasan di atas, berdasarkan dalil terkuat dan sanggahan-sanggahan yang diberikan, maka kami lebih tenang pada pendapat kedua yang menyatakan bahwa Masjidil Haram tempat dilipatgandakan pahala bukanlah seluruh Makkah atau seluruh tanah haram, tapi khusus di masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (yaitu Masjidil Haram yang kita kenal). Penjelasan di atas menjadi koreksi terhadap pendapat kami sebelumnya di tulisan “Pahala Shalat di Makkah 100.000 kali”. Koreksi ini datang setelah melihat perselisihan yang ada dan dalil yang dibawakan. Jadi, pendapat ulama Hambali dan ulama Syafi’iyah inilah yang kami anut saat ini. Jadi bagi laki-laki jika berada di tanah haram Makkah dan tidak jauh serta tidak menyulitkan, hendaklah ia berusaha shalat di Masjidil Haram agar mendapatkan pahala melimpah. Sedangkan wanita, jika ia tetap shalat di rumah atau di hotelnya, maka itu tetap lebih baik dari shalat di Masjidil Haram, artinya pahalanya tetap lebih banyak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ummu Humaid, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى ”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Bayangkan, ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada wanita, padahal shalat di Masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 kali dari masjid lainnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap perintahkan ia shalat di rumahnya dan itu lebih baik untuknya. Demikian penjelasan yang kami dapatkan dari guru kami Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah, imam masjid Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA, pada pelajaran Kitab Tauhid dua pekan yang lalu (21/10/1432 H). Wallahu a’lam bish showab. Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Referensi utama: Tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun di pagi hari selepas shubuh, Jumat 9 Dzulqo’dah 1432 H (07/10/2011) Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com

Meneliti Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Rumaysho.com dalam bahasan terdahulu telah menyinggung masalah ini. Namun dalam tulisan kali ini kami akan meneliti lebih jauh dari manakah para ulama yang mengatakan bahwa pahala shalat juga berlipat-lipat di seluruh Makkah. Para ulama berselisih pendapat tentang yang dimaksud masjidil haram tempat dilipat gandakannya pahala shalat. Pendapat pertama, yang dimaksud masjidil haram adalah Ka’bah. Dalil dari pendapat adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah: 144). Yang dimaksud dengan mengarahkan wajah dalam ayat ini adalah ke Ka’bah saja. Sanggahan: Yang dimaksud masjidil haram  di sini menunjukkan taghlib (global), yaitu secara umum maksudnya adalah Ka’bah. Pendapat ini juga berdalil dengan hadits, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْكَعْبَةَ “Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dair 1000 shalat di masjid lainyya kecuali Ka’bah”. (HR. An Nasai no. 2899, Ahmad 2/386. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sanggahan: yang dimaksud dalam hadits ini adalah Masjid Ka’bah (yaitu masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah). Hal ini diterangkan dalam hadits Maimunah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Shalat di dalamnya (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjid Ka’bah” (HR. Muslim no. 1396). Pendapat inilah yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah belakangan. Pendapat kedua, yang dimaksud masjidil haram adalah masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (artinya bukan seluruh Makkah). Inilah pendapat ulama Hambali dan dikuatkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah serta juga dipilih oleh ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram” (QS. Al Baqarah: 191). Begitu pula firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah masjid jama’ah yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Ayat lain yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha” (QS. Al Isra’: 1). Salah satu pendapat menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan isro’ mi’roj dari kamar di rumahnya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa beliau melakukannya dari rumah Ummu Hani, dan itu di luar masjid. Inilah yang jadi dalil bahwa seluruh tanah haram (seluruh Makkah) disebut masjidil haram. Namun masalah dari mana beliau mulai berisro’, hal ini diperselisihkan para ulama. Dalam hadits dari Anas bin Malik, dari Malik bin Sho’sho’ah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan malam beliau melakukan isro’, بَيْنَمَا أَنَا فِى الْحَطِيمِ – وَرُبَّمَا قَالَ فِى الْحِجْرِ “Tatkala itu aku berada di tembok Ka’bah, bisa dikatakan pula di al Hijr.” (HR. Bukhari no. 3887) Hadits lain yang menguatkan pendapat ini adalah hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الصَّلَاةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Barangsiapa shalat di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sungguh aku pernah mendengar beliau bersabda: Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain masjid Ka’bah (masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah)” (HR. Muslim no. 1396 dan An Nasai no. 691) Alasan lainnya lagi adalah hadits, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah bersengaja melakukan perjalanan dengan sengaja (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), masjidil Haram dan Masjidil Aqsho.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Dari hadits ini dapat dipahami bahwa jika seseorang bersengaja melakukan perjalanan ibadah ke Makkah, namun ia mengunjungi selain masjidil haram, yaitu ke masjid-masjid yang ada di tanah Makkah, maka itu bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits di atas, bahkan bisa jadi terlarang jika ia hanya mengunjungi masjid-masjid sekitar saja. Yang dimaksudkan dalam hadits itu adalah ke Masjidil Haram, yaitu masjid yang terdapat Ka’bah, tempat berlipatnya pahala. Pendapat ketiga, yang dimaksud masjidil haram adalah seluruh tanah haram, yaitu seluruh Makkah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Dalil dari pendapat ini, pertama adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud ayat ini adalah seluruh tanah haram, bukan hanya masjid saja. Ibnu Hazm bahkan mengatakan bahwa tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) dalam hal ini. Sanggahan: Ayat di atas disebutkan “فَلَا يَقْرَبُوا” (janganlah mendekati) dan tidak disebut “فلا يدخلوا” (janganlah memasuki). Yang dimaksud dalam masjid dalam ayat di atas adalah tetap masjidil haram (tempat thowaf), itu dikatakan ‘jangan mendekati’. Karena bila telah sampai perbatasan tanah haram, maka non muslim tidak boleh melewatinya, itu dinamakan janganlah mendekati masjidil haram. Dalil lain yang jadi argumen pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25). Pendapat ini beralasan bahwa yang dimaksud masjidil haram dalam ayat ini adalah seluruh Makkah. Sanggahan: Yang dimaksud Masjidil Haram adalah tetap masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Inilah makna tekstual (zhohir) dari ayat Al Qur’an sebagaimana pendapat Imam Nawawi dan Ibnul Qayyim. Pendapat Terkuat Dari penjelasan di atas, berdasarkan dalil terkuat dan sanggahan-sanggahan yang diberikan, maka kami lebih tenang pada pendapat kedua yang menyatakan bahwa Masjidil Haram tempat dilipatgandakan pahala bukanlah seluruh Makkah atau seluruh tanah haram, tapi khusus di masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (yaitu Masjidil Haram yang kita kenal). Penjelasan di atas menjadi koreksi terhadap pendapat kami sebelumnya di tulisan “Pahala Shalat di Makkah 100.000 kali”. Koreksi ini datang setelah melihat perselisihan yang ada dan dalil yang dibawakan. Jadi, pendapat ulama Hambali dan ulama Syafi’iyah inilah yang kami anut saat ini. Jadi bagi laki-laki jika berada di tanah haram Makkah dan tidak jauh serta tidak menyulitkan, hendaklah ia berusaha shalat di Masjidil Haram agar mendapatkan pahala melimpah. Sedangkan wanita, jika ia tetap shalat di rumah atau di hotelnya, maka itu tetap lebih baik dari shalat di Masjidil Haram, artinya pahalanya tetap lebih banyak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ummu Humaid, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى ”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Bayangkan, ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada wanita, padahal shalat di Masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 kali dari masjid lainnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap perintahkan ia shalat di rumahnya dan itu lebih baik untuknya. Demikian penjelasan yang kami dapatkan dari guru kami Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah, imam masjid Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA, pada pelajaran Kitab Tauhid dua pekan yang lalu (21/10/1432 H). Wallahu a’lam bish showab. Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Referensi utama: Tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun di pagi hari selepas shubuh, Jumat 9 Dzulqo’dah 1432 H (07/10/2011) Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Rumaysho.com dalam bahasan terdahulu telah menyinggung masalah ini. Namun dalam tulisan kali ini kami akan meneliti lebih jauh dari manakah para ulama yang mengatakan bahwa pahala shalat juga berlipat-lipat di seluruh Makkah. Para ulama berselisih pendapat tentang yang dimaksud masjidil haram tempat dilipat gandakannya pahala shalat. Pendapat pertama, yang dimaksud masjidil haram adalah Ka’bah. Dalil dari pendapat adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah: 144). Yang dimaksud dengan mengarahkan wajah dalam ayat ini adalah ke Ka’bah saja. Sanggahan: Yang dimaksud masjidil haram  di sini menunjukkan taghlib (global), yaitu secara umum maksudnya adalah Ka’bah. Pendapat ini juga berdalil dengan hadits, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْكَعْبَةَ “Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dair 1000 shalat di masjid lainyya kecuali Ka’bah”. (HR. An Nasai no. 2899, Ahmad 2/386. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sanggahan: yang dimaksud dalam hadits ini adalah Masjid Ka’bah (yaitu masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah). Hal ini diterangkan dalam hadits Maimunah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Shalat di dalamnya (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjid Ka’bah” (HR. Muslim no. 1396). Pendapat inilah yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah belakangan. Pendapat kedua, yang dimaksud masjidil haram adalah masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (artinya bukan seluruh Makkah). Inilah pendapat ulama Hambali dan dikuatkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah serta juga dipilih oleh ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram” (QS. Al Baqarah: 191). Begitu pula firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah masjid jama’ah yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Ayat lain yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha” (QS. Al Isra’: 1). Salah satu pendapat menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan isro’ mi’roj dari kamar di rumahnya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa beliau melakukannya dari rumah Ummu Hani, dan itu di luar masjid. Inilah yang jadi dalil bahwa seluruh tanah haram (seluruh Makkah) disebut masjidil haram. Namun masalah dari mana beliau mulai berisro’, hal ini diperselisihkan para ulama. Dalam hadits dari Anas bin Malik, dari Malik bin Sho’sho’ah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan malam beliau melakukan isro’, بَيْنَمَا أَنَا فِى الْحَطِيمِ – وَرُبَّمَا قَالَ فِى الْحِجْرِ “Tatkala itu aku berada di tembok Ka’bah, bisa dikatakan pula di al Hijr.” (HR. Bukhari no. 3887) Hadits lain yang menguatkan pendapat ini adalah hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الصَّلَاةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Barangsiapa shalat di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sungguh aku pernah mendengar beliau bersabda: Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain masjid Ka’bah (masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah)” (HR. Muslim no. 1396 dan An Nasai no. 691) Alasan lainnya lagi adalah hadits, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah bersengaja melakukan perjalanan dengan sengaja (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), masjidil Haram dan Masjidil Aqsho.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Dari hadits ini dapat dipahami bahwa jika seseorang bersengaja melakukan perjalanan ibadah ke Makkah, namun ia mengunjungi selain masjidil haram, yaitu ke masjid-masjid yang ada di tanah Makkah, maka itu bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits di atas, bahkan bisa jadi terlarang jika ia hanya mengunjungi masjid-masjid sekitar saja. Yang dimaksudkan dalam hadits itu adalah ke Masjidil Haram, yaitu masjid yang terdapat Ka’bah, tempat berlipatnya pahala. Pendapat ketiga, yang dimaksud masjidil haram adalah seluruh tanah haram, yaitu seluruh Makkah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Dalil dari pendapat ini, pertama adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud ayat ini adalah seluruh tanah haram, bukan hanya masjid saja. Ibnu Hazm bahkan mengatakan bahwa tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) dalam hal ini. Sanggahan: Ayat di atas disebutkan “فَلَا يَقْرَبُوا” (janganlah mendekati) dan tidak disebut “فلا يدخلوا” (janganlah memasuki). Yang dimaksud dalam masjid dalam ayat di atas adalah tetap masjidil haram (tempat thowaf), itu dikatakan ‘jangan mendekati’. Karena bila telah sampai perbatasan tanah haram, maka non muslim tidak boleh melewatinya, itu dinamakan janganlah mendekati masjidil haram. Dalil lain yang jadi argumen pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25). Pendapat ini beralasan bahwa yang dimaksud masjidil haram dalam ayat ini adalah seluruh Makkah. Sanggahan: Yang dimaksud Masjidil Haram adalah tetap masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Inilah makna tekstual (zhohir) dari ayat Al Qur’an sebagaimana pendapat Imam Nawawi dan Ibnul Qayyim. Pendapat Terkuat Dari penjelasan di atas, berdasarkan dalil terkuat dan sanggahan-sanggahan yang diberikan, maka kami lebih tenang pada pendapat kedua yang menyatakan bahwa Masjidil Haram tempat dilipatgandakan pahala bukanlah seluruh Makkah atau seluruh tanah haram, tapi khusus di masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (yaitu Masjidil Haram yang kita kenal). Penjelasan di atas menjadi koreksi terhadap pendapat kami sebelumnya di tulisan “Pahala Shalat di Makkah 100.000 kali”. Koreksi ini datang setelah melihat perselisihan yang ada dan dalil yang dibawakan. Jadi, pendapat ulama Hambali dan ulama Syafi’iyah inilah yang kami anut saat ini. Jadi bagi laki-laki jika berada di tanah haram Makkah dan tidak jauh serta tidak menyulitkan, hendaklah ia berusaha shalat di Masjidil Haram agar mendapatkan pahala melimpah. Sedangkan wanita, jika ia tetap shalat di rumah atau di hotelnya, maka itu tetap lebih baik dari shalat di Masjidil Haram, artinya pahalanya tetap lebih banyak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ummu Humaid, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى ”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Bayangkan, ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada wanita, padahal shalat di Masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 kali dari masjid lainnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap perintahkan ia shalat di rumahnya dan itu lebih baik untuknya. Demikian penjelasan yang kami dapatkan dari guru kami Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah, imam masjid Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA, pada pelajaran Kitab Tauhid dua pekan yang lalu (21/10/1432 H). Wallahu a’lam bish showab. Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Referensi utama: Tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun di pagi hari selepas shubuh, Jumat 9 Dzulqo’dah 1432 H (07/10/2011) Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Rumaysho.com dalam bahasan terdahulu telah menyinggung masalah ini. Namun dalam tulisan kali ini kami akan meneliti lebih jauh dari manakah para ulama yang mengatakan bahwa pahala shalat juga berlipat-lipat di seluruh Makkah. Para ulama berselisih pendapat tentang yang dimaksud masjidil haram tempat dilipat gandakannya pahala shalat. Pendapat pertama, yang dimaksud masjidil haram adalah Ka’bah. Dalil dari pendapat adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah: 144). Yang dimaksud dengan mengarahkan wajah dalam ayat ini adalah ke Ka’bah saja. Sanggahan: Yang dimaksud masjidil haram  di sini menunjukkan taghlib (global), yaitu secara umum maksudnya adalah Ka’bah. Pendapat ini juga berdalil dengan hadits, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْكَعْبَةَ “Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dair 1000 shalat di masjid lainyya kecuali Ka’bah”. (HR. An Nasai no. 2899, Ahmad 2/386. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sanggahan: yang dimaksud dalam hadits ini adalah Masjid Ka’bah (yaitu masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah). Hal ini diterangkan dalam hadits Maimunah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Shalat di dalamnya (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjid Ka’bah” (HR. Muslim no. 1396). Pendapat inilah yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah belakangan. Pendapat kedua, yang dimaksud masjidil haram adalah masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (artinya bukan seluruh Makkah). Inilah pendapat ulama Hambali dan dikuatkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah serta juga dipilih oleh ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram” (QS. Al Baqarah: 191). Begitu pula firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah masjid jama’ah yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Ayat lain yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha” (QS. Al Isra’: 1). Salah satu pendapat menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan isro’ mi’roj dari kamar di rumahnya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa beliau melakukannya dari rumah Ummu Hani, dan itu di luar masjid. Inilah yang jadi dalil bahwa seluruh tanah haram (seluruh Makkah) disebut masjidil haram. Namun masalah dari mana beliau mulai berisro’, hal ini diperselisihkan para ulama. Dalam hadits dari Anas bin Malik, dari Malik bin Sho’sho’ah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan malam beliau melakukan isro’, بَيْنَمَا أَنَا فِى الْحَطِيمِ – وَرُبَّمَا قَالَ فِى الْحِجْرِ “Tatkala itu aku berada di tembok Ka’bah, bisa dikatakan pula di al Hijr.” (HR. Bukhari no. 3887) Hadits lain yang menguatkan pendapat ini adalah hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الصَّلَاةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Barangsiapa shalat di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sungguh aku pernah mendengar beliau bersabda: Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain masjid Ka’bah (masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah)” (HR. Muslim no. 1396 dan An Nasai no. 691) Alasan lainnya lagi adalah hadits, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah bersengaja melakukan perjalanan dengan sengaja (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), masjidil Haram dan Masjidil Aqsho.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Dari hadits ini dapat dipahami bahwa jika seseorang bersengaja melakukan perjalanan ibadah ke Makkah, namun ia mengunjungi selain masjidil haram, yaitu ke masjid-masjid yang ada di tanah Makkah, maka itu bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits di atas, bahkan bisa jadi terlarang jika ia hanya mengunjungi masjid-masjid sekitar saja. Yang dimaksudkan dalam hadits itu adalah ke Masjidil Haram, yaitu masjid yang terdapat Ka’bah, tempat berlipatnya pahala. Pendapat ketiga, yang dimaksud masjidil haram adalah seluruh tanah haram, yaitu seluruh Makkah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Dalil dari pendapat ini, pertama adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud ayat ini adalah seluruh tanah haram, bukan hanya masjid saja. Ibnu Hazm bahkan mengatakan bahwa tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) dalam hal ini. Sanggahan: Ayat di atas disebutkan “فَلَا يَقْرَبُوا” (janganlah mendekati) dan tidak disebut “فلا يدخلوا” (janganlah memasuki). Yang dimaksud dalam masjid dalam ayat di atas adalah tetap masjidil haram (tempat thowaf), itu dikatakan ‘jangan mendekati’. Karena bila telah sampai perbatasan tanah haram, maka non muslim tidak boleh melewatinya, itu dinamakan janganlah mendekati masjidil haram. Dalil lain yang jadi argumen pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25). Pendapat ini beralasan bahwa yang dimaksud masjidil haram dalam ayat ini adalah seluruh Makkah. Sanggahan: Yang dimaksud Masjidil Haram adalah tetap masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Inilah makna tekstual (zhohir) dari ayat Al Qur’an sebagaimana pendapat Imam Nawawi dan Ibnul Qayyim. Pendapat Terkuat Dari penjelasan di atas, berdasarkan dalil terkuat dan sanggahan-sanggahan yang diberikan, maka kami lebih tenang pada pendapat kedua yang menyatakan bahwa Masjidil Haram tempat dilipatgandakan pahala bukanlah seluruh Makkah atau seluruh tanah haram, tapi khusus di masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (yaitu Masjidil Haram yang kita kenal). Penjelasan di atas menjadi koreksi terhadap pendapat kami sebelumnya di tulisan “Pahala Shalat di Makkah 100.000 kali”. Koreksi ini datang setelah melihat perselisihan yang ada dan dalil yang dibawakan. Jadi, pendapat ulama Hambali dan ulama Syafi’iyah inilah yang kami anut saat ini. Jadi bagi laki-laki jika berada di tanah haram Makkah dan tidak jauh serta tidak menyulitkan, hendaklah ia berusaha shalat di Masjidil Haram agar mendapatkan pahala melimpah. Sedangkan wanita, jika ia tetap shalat di rumah atau di hotelnya, maka itu tetap lebih baik dari shalat di Masjidil Haram, artinya pahalanya tetap lebih banyak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ummu Humaid, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى ”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Bayangkan, ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada wanita, padahal shalat di Masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 kali dari masjid lainnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap perintahkan ia shalat di rumahnya dan itu lebih baik untuknya. Demikian penjelasan yang kami dapatkan dari guru kami Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah, imam masjid Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA, pada pelajaran Kitab Tauhid dua pekan yang lalu (21/10/1432 H). Wallahu a’lam bish showab. Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Referensi utama: Tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun di pagi hari selepas shubuh, Jumat 9 Dzulqo’dah 1432 H (07/10/2011) Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com

Penggunaan Obat Penghalang Haidh Saat Haji

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ma’ruf di kalangan ibu-ibu yang akan berangkat haji, mereka mesti mengonsumsi obat yang satu ini agar manasik mereka lancar di tanah suci. Karena jika tidak dikonsumsi, mereka akan kehilangan moment-moment ibadah penting kala itu. Bagaimana hukum Islam sendiri mengenai penggunaan obat penghalang haidh semacam ini? Sebenarnya sejak masa silam, masalah ini sudah muncul. Thoyyib, langsung saja kita lihat pembahasannya. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Ulama Masa Silam 2. Kalam Ulama 3. Ridho pada Ketetapan Ilahi Perkataan Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Kalam Ulama Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menggunakan suntik atau obat-obatan sebagai penghalang haidh yang datang setiap bulannya, yang mungkin jadi hanya bertahan selama beberapa jam saja?” Jawaban dari beliau rahimahullah, “Sepertinya penanya menanyakan seputar hari-hari haji. Kami katakan bahwa seperti itu tidak mengapa jika memang dalam keadaan darurat. Namun mesti diperhatikan bahwa penggunaan obat semacam ini mesti dengan rekomendasi dari dokter. Jika dokter mengatakan tidak mengapa menggunakan suntik atau obat tersebut, maka tidaklah masalah menggunakannya karena alasan darurat, baik obat tersebut bertahan selama beberapa jam atau beberapa hari.”[4] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika seorang wanita menggunakan obat penghalang haidh karena uzur semisal ada hajat dalam hal ini …, maka tidak mengapa ia menggunakannya. Jika haidhnya berhenti, lekaslah ia mandi, lalu shalat dan boleh melakukan thowaf di Masjidil Haram sekehendak dia.”[5] Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan menerangkan bahwa tidak mengapa menggunakan obat penghalang haidh saat haji selama tidak membawa efek samping. (Sesi tanya jawab dalam Durus Tafsir, 12 Dzulqo’dah 1432 H) Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.” [6] Ridho pada Ketetapan Ilahi Jika kita melihat dari penjelasan para ulama di atas menunjukkan bahwa penggunaan obat semacam itu tidaklah masalah selama darurat dan tidak menimbulkan efek samping. Namun yang lebih baik adalah ridho dengan ketetapan ilahi dalam hal ini. Ridholah dengan apa yang telah Allah takdirkan, itu lebih baik. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.”[7] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Diambil dari Kitab Jilsatul Hajj karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, dinukil dari web http://forum.roro44.com/234574.html [5] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198. [6] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/128. [7] HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211 Tagsdarah haidh

Penggunaan Obat Penghalang Haidh Saat Haji

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ma’ruf di kalangan ibu-ibu yang akan berangkat haji, mereka mesti mengonsumsi obat yang satu ini agar manasik mereka lancar di tanah suci. Karena jika tidak dikonsumsi, mereka akan kehilangan moment-moment ibadah penting kala itu. Bagaimana hukum Islam sendiri mengenai penggunaan obat penghalang haidh semacam ini? Sebenarnya sejak masa silam, masalah ini sudah muncul. Thoyyib, langsung saja kita lihat pembahasannya. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Ulama Masa Silam 2. Kalam Ulama 3. Ridho pada Ketetapan Ilahi Perkataan Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Kalam Ulama Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menggunakan suntik atau obat-obatan sebagai penghalang haidh yang datang setiap bulannya, yang mungkin jadi hanya bertahan selama beberapa jam saja?” Jawaban dari beliau rahimahullah, “Sepertinya penanya menanyakan seputar hari-hari haji. Kami katakan bahwa seperti itu tidak mengapa jika memang dalam keadaan darurat. Namun mesti diperhatikan bahwa penggunaan obat semacam ini mesti dengan rekomendasi dari dokter. Jika dokter mengatakan tidak mengapa menggunakan suntik atau obat tersebut, maka tidaklah masalah menggunakannya karena alasan darurat, baik obat tersebut bertahan selama beberapa jam atau beberapa hari.”[4] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika seorang wanita menggunakan obat penghalang haidh karena uzur semisal ada hajat dalam hal ini …, maka tidak mengapa ia menggunakannya. Jika haidhnya berhenti, lekaslah ia mandi, lalu shalat dan boleh melakukan thowaf di Masjidil Haram sekehendak dia.”[5] Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan menerangkan bahwa tidak mengapa menggunakan obat penghalang haidh saat haji selama tidak membawa efek samping. (Sesi tanya jawab dalam Durus Tafsir, 12 Dzulqo’dah 1432 H) Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.” [6] Ridho pada Ketetapan Ilahi Jika kita melihat dari penjelasan para ulama di atas menunjukkan bahwa penggunaan obat semacam itu tidaklah masalah selama darurat dan tidak menimbulkan efek samping. Namun yang lebih baik adalah ridho dengan ketetapan ilahi dalam hal ini. Ridholah dengan apa yang telah Allah takdirkan, itu lebih baik. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.”[7] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Diambil dari Kitab Jilsatul Hajj karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, dinukil dari web http://forum.roro44.com/234574.html [5] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198. [6] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/128. [7] HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211 Tagsdarah haidh
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ma’ruf di kalangan ibu-ibu yang akan berangkat haji, mereka mesti mengonsumsi obat yang satu ini agar manasik mereka lancar di tanah suci. Karena jika tidak dikonsumsi, mereka akan kehilangan moment-moment ibadah penting kala itu. Bagaimana hukum Islam sendiri mengenai penggunaan obat penghalang haidh semacam ini? Sebenarnya sejak masa silam, masalah ini sudah muncul. Thoyyib, langsung saja kita lihat pembahasannya. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Ulama Masa Silam 2. Kalam Ulama 3. Ridho pada Ketetapan Ilahi Perkataan Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Kalam Ulama Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menggunakan suntik atau obat-obatan sebagai penghalang haidh yang datang setiap bulannya, yang mungkin jadi hanya bertahan selama beberapa jam saja?” Jawaban dari beliau rahimahullah, “Sepertinya penanya menanyakan seputar hari-hari haji. Kami katakan bahwa seperti itu tidak mengapa jika memang dalam keadaan darurat. Namun mesti diperhatikan bahwa penggunaan obat semacam ini mesti dengan rekomendasi dari dokter. Jika dokter mengatakan tidak mengapa menggunakan suntik atau obat tersebut, maka tidaklah masalah menggunakannya karena alasan darurat, baik obat tersebut bertahan selama beberapa jam atau beberapa hari.”[4] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika seorang wanita menggunakan obat penghalang haidh karena uzur semisal ada hajat dalam hal ini …, maka tidak mengapa ia menggunakannya. Jika haidhnya berhenti, lekaslah ia mandi, lalu shalat dan boleh melakukan thowaf di Masjidil Haram sekehendak dia.”[5] Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan menerangkan bahwa tidak mengapa menggunakan obat penghalang haidh saat haji selama tidak membawa efek samping. (Sesi tanya jawab dalam Durus Tafsir, 12 Dzulqo’dah 1432 H) Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.” [6] Ridho pada Ketetapan Ilahi Jika kita melihat dari penjelasan para ulama di atas menunjukkan bahwa penggunaan obat semacam itu tidaklah masalah selama darurat dan tidak menimbulkan efek samping. Namun yang lebih baik adalah ridho dengan ketetapan ilahi dalam hal ini. Ridholah dengan apa yang telah Allah takdirkan, itu lebih baik. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.”[7] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Diambil dari Kitab Jilsatul Hajj karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, dinukil dari web http://forum.roro44.com/234574.html [5] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198. [6] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/128. [7] HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211 Tagsdarah haidh


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ma’ruf di kalangan ibu-ibu yang akan berangkat haji, mereka mesti mengonsumsi obat yang satu ini agar manasik mereka lancar di tanah suci. Karena jika tidak dikonsumsi, mereka akan kehilangan moment-moment ibadah penting kala itu. Bagaimana hukum Islam sendiri mengenai penggunaan obat penghalang haidh semacam ini? Sebenarnya sejak masa silam, masalah ini sudah muncul. Thoyyib, langsung saja kita lihat pembahasannya. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Ulama Masa Silam 2. Kalam Ulama 3. Ridho pada Ketetapan Ilahi Perkataan Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Kalam Ulama Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menggunakan suntik atau obat-obatan sebagai penghalang haidh yang datang setiap bulannya, yang mungkin jadi hanya bertahan selama beberapa jam saja?” Jawaban dari beliau rahimahullah, “Sepertinya penanya menanyakan seputar hari-hari haji. Kami katakan bahwa seperti itu tidak mengapa jika memang dalam keadaan darurat. Namun mesti diperhatikan bahwa penggunaan obat semacam ini mesti dengan rekomendasi dari dokter. Jika dokter mengatakan tidak mengapa menggunakan suntik atau obat tersebut, maka tidaklah masalah menggunakannya karena alasan darurat, baik obat tersebut bertahan selama beberapa jam atau beberapa hari.”[4] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika seorang wanita menggunakan obat penghalang haidh karena uzur semisal ada hajat dalam hal ini …, maka tidak mengapa ia menggunakannya. Jika haidhnya berhenti, lekaslah ia mandi, lalu shalat dan boleh melakukan thowaf di Masjidil Haram sekehendak dia.”[5] Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan menerangkan bahwa tidak mengapa menggunakan obat penghalang haidh saat haji selama tidak membawa efek samping. (Sesi tanya jawab dalam Durus Tafsir, 12 Dzulqo’dah 1432 H) Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.” [6] Ridho pada Ketetapan Ilahi Jika kita melihat dari penjelasan para ulama di atas menunjukkan bahwa penggunaan obat semacam itu tidaklah masalah selama darurat dan tidak menimbulkan efek samping. Namun yang lebih baik adalah ridho dengan ketetapan ilahi dalam hal ini. Ridholah dengan apa yang telah Allah takdirkan, itu lebih baik. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.”[7] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Diambil dari Kitab Jilsatul Hajj karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, dinukil dari web http://forum.roro44.com/234574.html [5] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198. [6] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/128. [7] HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211 Tagsdarah haidh

Berniat Qurban Atas Nama Ibu yang Telah Tiada

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Baru saja kami menerima pertanyaan singkat, “Apakah bisa berqurban atas nama ibu yang sudah meninggal?” Lalu kami mendapatkan jawaban dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih) Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H, 05/10/2011 di pagi hari yang barokah www.rumaysho.com Tagsqurban qurban mayit

Berniat Qurban Atas Nama Ibu yang Telah Tiada

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Baru saja kami menerima pertanyaan singkat, “Apakah bisa berqurban atas nama ibu yang sudah meninggal?” Lalu kami mendapatkan jawaban dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih) Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H, 05/10/2011 di pagi hari yang barokah www.rumaysho.com Tagsqurban qurban mayit
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Baru saja kami menerima pertanyaan singkat, “Apakah bisa berqurban atas nama ibu yang sudah meninggal?” Lalu kami mendapatkan jawaban dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih) Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H, 05/10/2011 di pagi hari yang barokah www.rumaysho.com Tagsqurban qurban mayit


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Baru saja kami menerima pertanyaan singkat, “Apakah bisa berqurban atas nama ibu yang sudah meninggal?” Lalu kami mendapatkan jawaban dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih) Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H, 05/10/2011 di pagi hari yang barokah www.rumaysho.com Tagsqurban qurban mayit

Sikap Menawan Da’i Buta

Betapa banyak da’i yang kedua bibirnya tidak perlu berucap sepatah kata pun akan tetapi dengan kondisi dan keistiqamahannya dapat membuat orang mendapatkan hidayah. Berikut sikap di mana seorang kafir mendapatkan hidayah dan masuk Islam hanya gara-gara akhlak yang menawan seorang da’i yang buta. Adalah seorang laki-laki Jerman yang kemudian mengumumkan keislamannya menceritakan, awal pertama ia mengenal Islam kembali kepada hari-hari di masa mudanya ketika ia melakukan wisata ke Albania di masa liburan sekolah. Ketika sedang berjalan di salah satu jalan sempit di sana, ia bertabrakan dengan seorang laki-laki. Ketika menyadari dan meminta ma’af, barulah ia tahu bahwa laki-laki yang ditabraknya itu seorang yang buta. Orang buta itu tidak mengerti arti permintaan ma’afnya tersebut karena ia tidak memahami bahasa komunikasinya. Sekali pun begitu, orang buta ini ngotot untuk memegang tangan laki-laki yang telah menabraknya dan mengajaknya berjalan menuju ke rumahnya. Di sana, ia menghidangkan makanan seadanya kepada teman yang baru dikenalnya di tengah jalan. Saudara kita semuslim dari Jerman mengisahkan, “Kemudian aku melihat laki-laki buta itu melakukan beberapa gerakan yang gambarannya terus melekat di kepalaku, yang akhirnya aku ketahui bahwa itu adalah shalatnya orang-orang Islam. Sikap laki-laki itu mampu menguasai pikiranku untuk beberapa waktu. Ia tidak ngotot untuk mengajakku menemaninya menuju rumahnya namun kemudian ia menghormatiku tanpa imbalan apa pun dan tanpa perlu mengenaliku terlebih dahulu padahal ia tidak memahami bahasaku. Apa yang ia lakukan barusan di hadapanku.? Apa arti gerakan-gerakan itu.? Ketika aku melihat ada bayang-bayang laki-laki itu sedang melakukan gerakan itu, hal ini mendorongku untuk mengenali mereka dan prinsip ajaran agama mereka. Sungguh perjalanan yang panjang hingga akhirnya membuatku masuk Islam. Peristiwa itu adalah benang pertamanya ke arah sana.” Komentar Syaikh Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar: Pelajaran dan wejangan yang dapat diambil dari kisah ini bagi seorang Muslim, khususnya bagi seorang Da’i adalah bahwa ucapan yang haq (benar) terkadang bisa berbuah di hati pendengarnya walalu pun setelah mengalami proses yang lama dan keistiqamahan di atas al-Haq dan pengamalannya terkadang juga berpengaruh pada diri orang lain dan dapat menggiring mereka kepada hidayah Allah. Dengan sikap seperti inilah, Islam akan tersiar di hati dan seluruh dunia berkat nur yang Allah titipkan di dalamnya. (Mawaaqif Dzaat ‘Ibar karya Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar, hal.86, penerbit Daar an-Nafaa’is) Kisah di atas menunjukkan bahwa diterimanya dakwah Islam, bukanlah dengan hanya bermodalkan ucapan lisan yang memukau, atau harta yang melimpah. Akhlak luhur dan mulia sebenarnya adalah modal utama untuk membuat orang tertarik pada dakwah. إِنَّكُمْ لَنْ تَسَعُوا النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَسَعُهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْن الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak dapat menarik hati orang dengan harta kalian. Kalian hanya dapat membuat hati mereka tertarik dengan wajah berseri dan akhlak luhur kalian.” (HR. Al Bazzar dalam musnadnya dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Jika kita selalu bersikap jujur dalam jual beli atau yang lainnya, bermuka manis kepada kawan, tetangga, dan orang terdekat kita, itu akan membuat mereka tertarik sendirinya pada Islam yang kita pegang. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar bisa memiliki akhlak yang luhur. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Dai Dituduh Bawa Sial Dakwahi dengan Sabar

Sikap Menawan Da’i Buta

Betapa banyak da’i yang kedua bibirnya tidak perlu berucap sepatah kata pun akan tetapi dengan kondisi dan keistiqamahannya dapat membuat orang mendapatkan hidayah. Berikut sikap di mana seorang kafir mendapatkan hidayah dan masuk Islam hanya gara-gara akhlak yang menawan seorang da’i yang buta. Adalah seorang laki-laki Jerman yang kemudian mengumumkan keislamannya menceritakan, awal pertama ia mengenal Islam kembali kepada hari-hari di masa mudanya ketika ia melakukan wisata ke Albania di masa liburan sekolah. Ketika sedang berjalan di salah satu jalan sempit di sana, ia bertabrakan dengan seorang laki-laki. Ketika menyadari dan meminta ma’af, barulah ia tahu bahwa laki-laki yang ditabraknya itu seorang yang buta. Orang buta itu tidak mengerti arti permintaan ma’afnya tersebut karena ia tidak memahami bahasa komunikasinya. Sekali pun begitu, orang buta ini ngotot untuk memegang tangan laki-laki yang telah menabraknya dan mengajaknya berjalan menuju ke rumahnya. Di sana, ia menghidangkan makanan seadanya kepada teman yang baru dikenalnya di tengah jalan. Saudara kita semuslim dari Jerman mengisahkan, “Kemudian aku melihat laki-laki buta itu melakukan beberapa gerakan yang gambarannya terus melekat di kepalaku, yang akhirnya aku ketahui bahwa itu adalah shalatnya orang-orang Islam. Sikap laki-laki itu mampu menguasai pikiranku untuk beberapa waktu. Ia tidak ngotot untuk mengajakku menemaninya menuju rumahnya namun kemudian ia menghormatiku tanpa imbalan apa pun dan tanpa perlu mengenaliku terlebih dahulu padahal ia tidak memahami bahasaku. Apa yang ia lakukan barusan di hadapanku.? Apa arti gerakan-gerakan itu.? Ketika aku melihat ada bayang-bayang laki-laki itu sedang melakukan gerakan itu, hal ini mendorongku untuk mengenali mereka dan prinsip ajaran agama mereka. Sungguh perjalanan yang panjang hingga akhirnya membuatku masuk Islam. Peristiwa itu adalah benang pertamanya ke arah sana.” Komentar Syaikh Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar: Pelajaran dan wejangan yang dapat diambil dari kisah ini bagi seorang Muslim, khususnya bagi seorang Da’i adalah bahwa ucapan yang haq (benar) terkadang bisa berbuah di hati pendengarnya walalu pun setelah mengalami proses yang lama dan keistiqamahan di atas al-Haq dan pengamalannya terkadang juga berpengaruh pada diri orang lain dan dapat menggiring mereka kepada hidayah Allah. Dengan sikap seperti inilah, Islam akan tersiar di hati dan seluruh dunia berkat nur yang Allah titipkan di dalamnya. (Mawaaqif Dzaat ‘Ibar karya Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar, hal.86, penerbit Daar an-Nafaa’is) Kisah di atas menunjukkan bahwa diterimanya dakwah Islam, bukanlah dengan hanya bermodalkan ucapan lisan yang memukau, atau harta yang melimpah. Akhlak luhur dan mulia sebenarnya adalah modal utama untuk membuat orang tertarik pada dakwah. إِنَّكُمْ لَنْ تَسَعُوا النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَسَعُهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْن الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak dapat menarik hati orang dengan harta kalian. Kalian hanya dapat membuat hati mereka tertarik dengan wajah berseri dan akhlak luhur kalian.” (HR. Al Bazzar dalam musnadnya dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Jika kita selalu bersikap jujur dalam jual beli atau yang lainnya, bermuka manis kepada kawan, tetangga, dan orang terdekat kita, itu akan membuat mereka tertarik sendirinya pada Islam yang kita pegang. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar bisa memiliki akhlak yang luhur. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Dai Dituduh Bawa Sial Dakwahi dengan Sabar
Betapa banyak da’i yang kedua bibirnya tidak perlu berucap sepatah kata pun akan tetapi dengan kondisi dan keistiqamahannya dapat membuat orang mendapatkan hidayah. Berikut sikap di mana seorang kafir mendapatkan hidayah dan masuk Islam hanya gara-gara akhlak yang menawan seorang da’i yang buta. Adalah seorang laki-laki Jerman yang kemudian mengumumkan keislamannya menceritakan, awal pertama ia mengenal Islam kembali kepada hari-hari di masa mudanya ketika ia melakukan wisata ke Albania di masa liburan sekolah. Ketika sedang berjalan di salah satu jalan sempit di sana, ia bertabrakan dengan seorang laki-laki. Ketika menyadari dan meminta ma’af, barulah ia tahu bahwa laki-laki yang ditabraknya itu seorang yang buta. Orang buta itu tidak mengerti arti permintaan ma’afnya tersebut karena ia tidak memahami bahasa komunikasinya. Sekali pun begitu, orang buta ini ngotot untuk memegang tangan laki-laki yang telah menabraknya dan mengajaknya berjalan menuju ke rumahnya. Di sana, ia menghidangkan makanan seadanya kepada teman yang baru dikenalnya di tengah jalan. Saudara kita semuslim dari Jerman mengisahkan, “Kemudian aku melihat laki-laki buta itu melakukan beberapa gerakan yang gambarannya terus melekat di kepalaku, yang akhirnya aku ketahui bahwa itu adalah shalatnya orang-orang Islam. Sikap laki-laki itu mampu menguasai pikiranku untuk beberapa waktu. Ia tidak ngotot untuk mengajakku menemaninya menuju rumahnya namun kemudian ia menghormatiku tanpa imbalan apa pun dan tanpa perlu mengenaliku terlebih dahulu padahal ia tidak memahami bahasaku. Apa yang ia lakukan barusan di hadapanku.? Apa arti gerakan-gerakan itu.? Ketika aku melihat ada bayang-bayang laki-laki itu sedang melakukan gerakan itu, hal ini mendorongku untuk mengenali mereka dan prinsip ajaran agama mereka. Sungguh perjalanan yang panjang hingga akhirnya membuatku masuk Islam. Peristiwa itu adalah benang pertamanya ke arah sana.” Komentar Syaikh Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar: Pelajaran dan wejangan yang dapat diambil dari kisah ini bagi seorang Muslim, khususnya bagi seorang Da’i adalah bahwa ucapan yang haq (benar) terkadang bisa berbuah di hati pendengarnya walalu pun setelah mengalami proses yang lama dan keistiqamahan di atas al-Haq dan pengamalannya terkadang juga berpengaruh pada diri orang lain dan dapat menggiring mereka kepada hidayah Allah. Dengan sikap seperti inilah, Islam akan tersiar di hati dan seluruh dunia berkat nur yang Allah titipkan di dalamnya. (Mawaaqif Dzaat ‘Ibar karya Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar, hal.86, penerbit Daar an-Nafaa’is) Kisah di atas menunjukkan bahwa diterimanya dakwah Islam, bukanlah dengan hanya bermodalkan ucapan lisan yang memukau, atau harta yang melimpah. Akhlak luhur dan mulia sebenarnya adalah modal utama untuk membuat orang tertarik pada dakwah. إِنَّكُمْ لَنْ تَسَعُوا النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَسَعُهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْن الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak dapat menarik hati orang dengan harta kalian. Kalian hanya dapat membuat hati mereka tertarik dengan wajah berseri dan akhlak luhur kalian.” (HR. Al Bazzar dalam musnadnya dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Jika kita selalu bersikap jujur dalam jual beli atau yang lainnya, bermuka manis kepada kawan, tetangga, dan orang terdekat kita, itu akan membuat mereka tertarik sendirinya pada Islam yang kita pegang. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar bisa memiliki akhlak yang luhur. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Dai Dituduh Bawa Sial Dakwahi dengan Sabar


Betapa banyak da’i yang kedua bibirnya tidak perlu berucap sepatah kata pun akan tetapi dengan kondisi dan keistiqamahannya dapat membuat orang mendapatkan hidayah. Berikut sikap di mana seorang kafir mendapatkan hidayah dan masuk Islam hanya gara-gara akhlak yang menawan seorang da’i yang buta. Adalah seorang laki-laki Jerman yang kemudian mengumumkan keislamannya menceritakan, awal pertama ia mengenal Islam kembali kepada hari-hari di masa mudanya ketika ia melakukan wisata ke Albania di masa liburan sekolah. Ketika sedang berjalan di salah satu jalan sempit di sana, ia bertabrakan dengan seorang laki-laki. Ketika menyadari dan meminta ma’af, barulah ia tahu bahwa laki-laki yang ditabraknya itu seorang yang buta. Orang buta itu tidak mengerti arti permintaan ma’afnya tersebut karena ia tidak memahami bahasa komunikasinya. Sekali pun begitu, orang buta ini ngotot untuk memegang tangan laki-laki yang telah menabraknya dan mengajaknya berjalan menuju ke rumahnya. Di sana, ia menghidangkan makanan seadanya kepada teman yang baru dikenalnya di tengah jalan. Saudara kita semuslim dari Jerman mengisahkan, “Kemudian aku melihat laki-laki buta itu melakukan beberapa gerakan yang gambarannya terus melekat di kepalaku, yang akhirnya aku ketahui bahwa itu adalah shalatnya orang-orang Islam. Sikap laki-laki itu mampu menguasai pikiranku untuk beberapa waktu. Ia tidak ngotot untuk mengajakku menemaninya menuju rumahnya namun kemudian ia menghormatiku tanpa imbalan apa pun dan tanpa perlu mengenaliku terlebih dahulu padahal ia tidak memahami bahasaku. Apa yang ia lakukan barusan di hadapanku.? Apa arti gerakan-gerakan itu.? Ketika aku melihat ada bayang-bayang laki-laki itu sedang melakukan gerakan itu, hal ini mendorongku untuk mengenali mereka dan prinsip ajaran agama mereka. Sungguh perjalanan yang panjang hingga akhirnya membuatku masuk Islam. Peristiwa itu adalah benang pertamanya ke arah sana.” Komentar Syaikh Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar: Pelajaran dan wejangan yang dapat diambil dari kisah ini bagi seorang Muslim, khususnya bagi seorang Da’i adalah bahwa ucapan yang haq (benar) terkadang bisa berbuah di hati pendengarnya walalu pun setelah mengalami proses yang lama dan keistiqamahan di atas al-Haq dan pengamalannya terkadang juga berpengaruh pada diri orang lain dan dapat menggiring mereka kepada hidayah Allah. Dengan sikap seperti inilah, Islam akan tersiar di hati dan seluruh dunia berkat nur yang Allah titipkan di dalamnya. (Mawaaqif Dzaat ‘Ibar karya Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar, hal.86, penerbit Daar an-Nafaa’is) Kisah di atas menunjukkan bahwa diterimanya dakwah Islam, bukanlah dengan hanya bermodalkan ucapan lisan yang memukau, atau harta yang melimpah. Akhlak luhur dan mulia sebenarnya adalah modal utama untuk membuat orang tertarik pada dakwah. إِنَّكُمْ لَنْ تَسَعُوا النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَسَعُهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْن الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak dapat menarik hati orang dengan harta kalian. Kalian hanya dapat membuat hati mereka tertarik dengan wajah berseri dan akhlak luhur kalian.” (HR. Al Bazzar dalam musnadnya dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Jika kita selalu bersikap jujur dalam jual beli atau yang lainnya, bermuka manis kepada kawan, tetangga, dan orang terdekat kita, itu akan membuat mereka tertarik sendirinya pada Islam yang kita pegang. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar bisa memiliki akhlak yang luhur. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Dai Dituduh Bawa Sial Dakwahi dengan Sabar

Imam As-Syafii, Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr al-Haitamiy pengikut WAHABI?

Sesungguhnya ibadah itu dibangun di atas dalil baik dari Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang dipahami oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum.Tatkala para pemakmur kuburan yang mencari barokah di sana mengetahui bahwasanya perbuatan mereka menyelisihi dan bertentangan dengan terlalu banyak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka merekapun berusaha untuk berdalil dengan perkataan ulama yang sepakat dengan aqidah mereka.Diantara perkataan para ulama yang dijadikan dalil untuk menguatkan kebiasaan mereka beribadah di kuburan adalah perkataan Al-Baidhowi rahimahullah.Padahal perkataan Al-Baidhoowi ini menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafi’iyah. Dan para pemakmur kuburan di tanah air kita secara umum mengaku bermadzhab As-Syafiiyah. Akan tetapi tatkala ada perkataan seorang ulama yang sesuai dengan keyakinan mereka maka merekapun ramai-ramai memegang teguh perkataan tersebut dan meninggalkan hadits-hadits yang begitu banyak yang tidak sesuai dengan kebiasaan mereka…serta meninggalkan kesepakatan perkataan para ulama besar Asy-Syafiiyah.Pada artikel yang lalu (lihat: https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186-pendalilan-habib-munzir-dengan-perkataan-al-baidhawi-rahimahullah) telah disanggah 2 pernyataan Al-Baidhowiy rahimahullah dengan menunjukan dalil-dalil dari sabda-sabda Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka pada artikel ini akan disanggah pernyataan Al-Baidhowi yang sangat inti yang sangat mendukung keyakinan Habib Munzir, yaitu bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari barokah. Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)” (lihat Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)SANGGAHANKita lihat kembali perkataan Al-Baidhawi rahimahullah :“Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Bantahan terhadap Al-Baidhowi :Pertama : Perkataan Al-Baidhowi tentang bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan seluruh dalil yang menunjukan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena hadits-hadits tersebut melarang sholat di kuburan secara mutlak, tanpa membedakan niat mencari berkah atau tidak.Dan telah lalu atsar kisah Anas bin Malik yang sholat di dekat kuburan tanpa ia sadari, dan tentunya Anas tidak sedang mencari barokah dikuburan. Namun demikian ia tetap ditegur oleh Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu.Oleh karenanya wajib bagi Habib Munzir –yang telah menukil dan sepakat dengan perkataan Al-Baidhowi ini- untuk mendatangkan dalil yang mengkhususkan dalil-dalil umum dan mutlak larangan sholat di kuburan…!!! Karena sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul fikih jika datang dalil secara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya.Kedua : Kontradiksi perkataan Al-Baidhowi yang melarang pengagungan terhadap kuburan orang sholeh, namun membolehkan sholat di dekat kuburan orang sholeh untuk bertabaruuk. Padahal bertabaruuk dengan kuburan orang sholeh itu merupakan bentuk pengagungan terhadap kuburan tersebut.Setelah menukil perkataan Al-Baidhowiy, As-Shon’aani berkata :“Aku katakan : Perkataan Al-Baidhoowi : “Bukan untuk mengagungkannya“, maka jawabannya :(*1)”Membangun masjid-masjid di dekatnya dan sengaja bertabaruuk (mencari barokah) dengannya merupakan (bentuk) pengagungan kepadanya.(*2)Kemudian hadits-hadits yang melarang datang secara mutlak, tidak ada dalil yang menunjukan ta’lil (sebab larangan) sebagaimana yang disebutkan oleh Baidhoowi.(*3) Tampaknya ‘illahnya (sebab pelarangannya) adalah :–       sadd adz-dzarii’ah (*menutup pintu yang mengantarkan pada keysirikan)–      dan juga menjaauh dari bertasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala yang mereka mengagungkan benda-benda mati yang tidak mendengar dan tidak memberi manfaat atau bahaya–       dan juga mengeluarkan biaya harta untuk hal ini termasuk perkara sia-sia dan mubadzir yang sama sekali kosong dari manfaat,–       dan hal ini juga menyebabkan pemasangan lantera di atas kuburan yang pelakunya dilaknat–     serta kerusakan-kerusakan yang tidak terhingga yang timbul akibat membangun di atas kuburan berupa masyaahid (situs ziarah) dan kubah-kubah di atas kuburan” (Subulus salaam syarh Buluughil Maroom, Daar Al-Ma’aarif, cetakan pertama, juz 1 hal 445)Ketiga : Perkataan Al-Baidhoowi akan bolehnya sholat dekat kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii. Padahal kita ketahui bersama bahwasanya orang-orang yang “hobi” memakmurkan kuburan dan sholat di kuburan di tanah air kita rata-rata mengaku bermadzhab As-Syafii.Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii berkata :“Dan telah sepakat teks-teks dari As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak“. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Nukilan ini sangatlah tinggi nilainya dalam madzhab As-Syafiiah, dari sisi-sisi berikut:Pertama : Yang menukil adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dikenal sebagai muhaqqiqul madzhab. Tentunya para pemakmur kuburan yang senantiasa berkecimpung dengan madzhab As-Syafii sangat mengetahui kedudukan Imam An-Nawawi dalam madzhab As-Syafii?, bahkan dialah yang paling paham tentang pendapat-pendapat para ulama As-Syafi’iyah, demikian juga perbedaan pendapat yang di antara para ulama As-Syafiiyah.Ibnu Hajr Al-Haitsami As-Syafii berkata :أَنَّ الْكُتُبَ الْمُتَقَدِّمَةَ عَلَى الشَّيْخَيْنِ لَا يُعْتَمَدُ شَيْءٌ مِنْهَا إلَّا بَعْدَ مَزِيدِ الْفَحْصِ وَالتَّحَرِّي حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ الْمَذْهَبُ وَلَا يُغْتَرُّ بِتَتَابُعِ كُتُبٍ مُتَعَدِّدَةٍ عَلَى حُكْمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ قَدْ تَنْتَهِي إلَى وَاحِدٍ ….وَهَكَذَا أَنَّ الْمُعْتَمَدَ مَا اتَّفَقَا عَلَيْهِ أَيْ مَا لَمْ يُجْمِعْ مُتَعَقِّبُو كَلَامِهِمَا عَلَى أَنَّهُ سَهْوٌ“Sesungguhnya kitab-kitab (*fiqh madzhab Asy-Syafi’i) yang terdahulu sebelum dua syaikh (*yaitu Ar-Roofi’i dan An-Nawawi) tidaklah  dijadikan sandaran kecuali setelah pengecekan dan pemeriksaan yang ekstra sehingga kita mencapai perkiraan kuat bahwasanya hal itu (*suatu hukum fiqh) adalah madzhab Asy-Syafii. Dan janganlah terpedaya dengan banyaknya buku yang menyebutkan satu hukum karena buku-buku yang banyak tersebut bisa jadi kembalinya kepada satu buku saja…Dan demikianlah yang menjadi patokan adalah apa yang disepakati oleh keduanya (*Ar-Rofi’i wa An-Nawawi) yaitu selama para pengkritik perkataan mereka berdua tidak bersepakat bahwa kesepakatan mereka berdua tersebut adalah sahw (*keteledoran)…”(Tuhfatul Muhtaaj juz 1/40)Bahkan jika terjadi perbedaan antara Ar-Rofii dan An-Nawawi dalam mengenal pendapat yang roojih menurut madzhab As-y-Syafii maka didahulukan pendapat An-Nawawi dari pada pendapat Ar-RofiiKedua : Al-Imam An-Nawawi menukil hal ini dalam kitabnya Al-Majmuu’, yang telah masyhuur bahwa kitab beliau Al-Majmuu’ memiliki tempat yang tinggi di hati para pengikut madzhab Syafi’i terutama dalam mengenal pendapat yang sesungguhnya merupakan madzhab syafii dan juga mengenal perbedaan pendapat dan wujuuh dalah fiqih As-Syafii.Ketiga : Al-Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hal ini merupakan nas (yaitu perkataan) dari Al-Imam As-SyafiiKeempat : Al-Imam An- Nawawi menyatakan bahwa nash dari Al-Imam Asy-Syafii sepakat dengan nash-nash Ash-hab. Dan tentunya para pemakmur kuburan yang mengaku bermadzhab Asy-Syafi’i mengerti pengertian الأَصْحَاب “Ash-hab” dalam perkataan Al-Imam An-Nawawi di atas. Yaitu para ulama besar Syafi’iyah yang telah mencapai derajat yang tinggi sehingga mereka memiliki ijtihad-ijtihad dalam fiqih yang mereka keluarkan (takhrij) berdasarkan metode ijtihad (ushul) Imam Asy-Syafii dan mereka mengambil istinbath hukum-hukum dengan mempraktekan kaidah-kaidah Imam Asy-Syafii. Ibnu Hajr Al-Haitami berpendapat bahwa Ash-hab berakhir pada abad ke-4 H (lihat Al-Fatawa Al-Kubro Al-Fiqhiyah 4/63)Dan ternyata para ulama yang dikenal dengan ashabul wujuh ini sepakat dengan nash Imam Asy-Syafii. Maka hal ini menunjukan bahwa para ulama besar yang merupakan patokan di madzhab Asy-Syafii telah sepakat akan hal ini, yaitu tidak bolehnya membangun di atas kuburan orang sholeh dan tidak boleh sholat ke arah kuburan orang sholeh.Kelima : An-Nawawi juga telah menukil kesepakatan para ulama tentang dilarangnya mengusap kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mencari barokah. Beliau rahimahullah berkata :“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dibenci menempelkan perut dan punggung di dinding kuburan, hal ini telah dikatakan oleh al-Halimy dan yang selainnya. Dan dibenci mengusap kuburan dengan tangan dan dibenci mencium kuburan. Bahkan adab (*ziarah kuburan Nabi) adalah ia menjauh dari Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi kalau dia bertemu dengan Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam tatkala masih hidup. Dan inilah yang benar, dan inilah perkataan para ulama, dan mereka telah sepakat akan hal ini.Dan hendaknya jangan terpedaya oleh  banyaknya orang awam yang menyelisihi hal ini, karena teladan dan amalan itu dengan perkataan para ulama. Jangan berpaling pada perbuatan-perbuatan baru yang dilakukan oleh orang-orang awam dan kebodohan-kebodohan mereka. Sungguh yang mulia Abu Ali  al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah telah berbuat baik dalam perkataannya :“Ikutilah jalan petunjuk dan tidak masalah jika jumlah pengikutnya yang sedikit. Berhati-hatilah akan jalan kesesatan dan jangan terpedaya oleh banyaknya orang yang binasa (*karena mengikut jalan kesesatan tersebut).” Barangsiapa yang terbetik di benaknya bahwasanya mengusap kuburan dengan tangan dan perbuatan yang semisalnya lebih berkah,  maka ini karena kebodohan dan kelalaiannya, karena keberkahan itu pada sikap mengikuti syari’at dan perkataan para ulama. Bagaimana mungkin keutamaan bisa diraih dengan menyelisihi kebenaran??” (Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab 8/257, perkataan An-Nawawi ini juga terdapat dalam Hasyiah Al-‘Allamah Ibni Hajr al-Haitami ‘ala Syarh Al-Idhoh fi Manasik Al-Haj, cetakan Dar Al-Hadits, Beirut, Libanon hal. 501) Peringatan :Sebagian pemakmur kuburan berdalil, dengan apa yang termaktub dalam kitab Roudhoh at-Thoolibiin karya Imam An-Nawawi, sebagaimana berikut ini :“Boleh bagi seorang muslim atau seorang kafir dzimmi untuk berwashiat untuk mengurus (*membangun) al-masjid al-aqsho dan masjid-masjid yang lainnya, dan juga untuk membangun kuburan para nabi, para ulama, dan sholihin, karena hal itu menghidupkan ziaroh dan bertabarruk dengan kuburan-kuburan tersebut” (Roudotut Thoolibiin, tahqiiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud dan Ali Muhammad Mu’awwadl. Cetakan Daar ‘Aalam al-Kutub, juz 5 hal 94)Kalau kita perhatikan di dalam perkataan Imam An Nawawi terkesan diperbolehkan bertabarruk (mencari barokah) dari kuburan.Maka apakah hal ini membatalkan kesepakatan Imam As-Syafii dan para ulama besar syafiiyah yang telah dinukil An-Nawawi dalam Al-Majmuu’??Jawabannya tentu adalah tidak, dan ini bisa dijelaskan dari dari beberapa segi :Pertama : Al-Imam An-Nawawi terkadang menyebutkan pendapat yang mungkar dalam madzhab as-Syafii dalam kitabnya Roudhot Toolibiin. Sebagaimana hal ini beliau jelaskan dalam muqoddimah kitab beliau tersebut. Beliau berkata –menjelaskan metode penulisan kitab beliau ini-:“Dan aku menyebutkan seluruh fiqih kitab (*yaitu kitab Al-‘Aziiz syarh al-wajiiz karya Ar-Rofi’i yang kemudian diringkas oleh An-Nawawi dalam Roudotut Toolibiin), bahkan aku menyebutkan wajah-wajah (*pendapat-pendapat para ulama besar syafiiyah) yang aneh nan munkar, dan aku mencukupkan dalam menyebutkan hukum-hukum tanpa mengkritik dengan kritikan lafzia” (Roudot Toolibiin, juz 1 hal 113)Maka bisa jadi pendapat tentang bolehnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin termasuk salah satu dari pendapat-pendapat yang mungkar yang ada di madzhab as-Syafi’iKedua : Kitab al-Majmuu’ karya an-Nawawi lebih didahulukan daripada kitab Roudotut Tolibin (lihat penjelasan Ibnu Hajr al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaaj 1/40)Ketiga : Sebagian ulama As-Syafiiah menafsirkan kata ‘imaaroh dalam teks di atas adalah bukan membangun bangunan seperti kubah di atas kuburan, akan tetapi maksudnya adalah mengembalikan tanah dan memperbaiki kuburan tersebut sehingga tidak hilang tanda-tandanya.Az-Zarkasyi berkata dalam kitabnya Al-Khoodim,“Akan tetapi ta’lil yang disebutkan disini (*yaitu membangun kuburan para nabi dan solihin) karena untuk menghidupkan ziaroh menunjukan bolehnya ‘imaaroh kuburan secara mutlak. Dan An-Nawawi diam (*tidak berkomentar) mengikuti asal kitab (*yaitu syarh al-Wajiiz karya Ar-Rofii yang juga menyebutkan tentang ‘imaaroh kuburan sholihin) tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan kata ‘imaaroh?. Jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh adalah membangun kuburan dengan peralatan dan membangun (*bangunan) di atas kuburan maka hal ini tidak diperbolehkan, demikian juga jika ia berwashiat untuk membangun kubah dan maksudnya adalah untuk mengagungkan kuburan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.Dan jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh kuburan adalah mengembalikan tanah ke kuburan dan melazimi kuburan karena khawatir timbulnya rasa keterasingan dan sebagai pemberitahuan bagi orang-orang yang menziarahinya agar tidak hilang kuburan tersebut maka maknanya dekat (*pada kebenaran)” (Sebagaimana dinukil oleh muhaqqiq kitab Roudhotut Tolibiin dalam catatan kaki kitab Roudotut Toolibiin juz 5 hal 94)Keempat : Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)Ibnu Hajar juga berkata“Sebagaimana diisyaratkan riwayat (hadits) “Jika ada di antara mereka orang sholeh” Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) : “Diharamkan sholat menghadap kuburan para nabi dan para wali untuk mencari barokah dan pengagungan“, mereka mensyaratkan dua perkara, yaitu: (1) kuburan orang yang diagungkan, (2) maksud dari sholat menghadapnya -dan yang menyerupainya sholat di atas kuburan- adalah mencari keberkahan dan pengagungan. Dan sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengkiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan, seperti menyalakan lentera di atas kuburan dalam rangka pengagungan atau untuk mencari keberkahan. ” (Az-Zawaajir ‘an Iqtirof al-Kabair 1/155)Kesimpulan :Pertama : Para pemakmur kuburan yang banyak mengaku pengikut setia madzhab Asy-Syafii ternyata telah menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii sebagaimana yang telah dinyatakan oleh An-NawawiKedua : Jika ada diantara mereka yang mengatakan bahwa sebagian ulama syafiiyah membolehkan membangun di atas kuburan maka kita katakan :–         Pendapat ini menyelisihi kesepakatan ulama besar syafiiyah–         Pendapat ini bukanlah pendapat yang mu’tamad (yang jadi patokan) dalam madzhab syafii, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hajr Al-Haitami. Maka siapakah yang lebih paham dengan madzhab Asy-Syafii?, Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitami ataukah para pemakmur kuburan dari tanah air kita sekarang ini??? Apalagi bahwa Az-Zarkasyi dengan tegas menyebutnya sebagai perbuatan orang Jahiliyah. Adakah yang lebih keras dari pernyataan Az-Zarkasyi ini?–         Taruhlah dalam madzhab Asy-Syafi’i ada pendapat bolehnya membangun di atas kuburan, maka kita katakan bahwasanya kita diperintahkan untuk mengikuti dalil. Dan ulama tidaklah ada yang ma’shum (terbebas dari kesalahan). Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits. Dalil-dalil yang ada berdasarkan hadits-hadits yang shahih yang jelas sejelas matahari di siang bolong telah melarang untuk beribadah di kuburan.Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadits. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisaa : 59)Ketiga : Para pembaca yang dirahmati Allah, dalam artikel-artikel yang saya tulis untuk menyanggah akidah dan keyakinan Habib Munzir dan para pemakmur kuburan, saya sama sekali tidak menukil perkataan Muhammad bin Abdul Wahhaab rahimahullah… bahkan saya menukil perkataan para ulama Syafi’iyah…!!!!, Namun tatkala sebagian mereka tidak setuju dengan apa yang saya paparkan dengan mudahnya mengatakan dan menuduh saya sebagai Wahabi. Kenapa tidak sekalian saja mengatakan bahwa Imam As-Syafii dan Imam An- Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitamiy (yang tidak setuju dengan hobi mereka memakmurkan dan mencari barokah dikuburan) juga adalah wahabi??!!,(bersambung….)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-11-1432 H / 05 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Imam As-Syafii, Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr al-Haitamiy pengikut WAHABI?

Sesungguhnya ibadah itu dibangun di atas dalil baik dari Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang dipahami oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum.Tatkala para pemakmur kuburan yang mencari barokah di sana mengetahui bahwasanya perbuatan mereka menyelisihi dan bertentangan dengan terlalu banyak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka merekapun berusaha untuk berdalil dengan perkataan ulama yang sepakat dengan aqidah mereka.Diantara perkataan para ulama yang dijadikan dalil untuk menguatkan kebiasaan mereka beribadah di kuburan adalah perkataan Al-Baidhowi rahimahullah.Padahal perkataan Al-Baidhoowi ini menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafi’iyah. Dan para pemakmur kuburan di tanah air kita secara umum mengaku bermadzhab As-Syafiiyah. Akan tetapi tatkala ada perkataan seorang ulama yang sesuai dengan keyakinan mereka maka merekapun ramai-ramai memegang teguh perkataan tersebut dan meninggalkan hadits-hadits yang begitu banyak yang tidak sesuai dengan kebiasaan mereka…serta meninggalkan kesepakatan perkataan para ulama besar Asy-Syafiiyah.Pada artikel yang lalu (lihat: https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186-pendalilan-habib-munzir-dengan-perkataan-al-baidhawi-rahimahullah) telah disanggah 2 pernyataan Al-Baidhowiy rahimahullah dengan menunjukan dalil-dalil dari sabda-sabda Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka pada artikel ini akan disanggah pernyataan Al-Baidhowi yang sangat inti yang sangat mendukung keyakinan Habib Munzir, yaitu bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari barokah. Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)” (lihat Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)SANGGAHANKita lihat kembali perkataan Al-Baidhawi rahimahullah :“Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Bantahan terhadap Al-Baidhowi :Pertama : Perkataan Al-Baidhowi tentang bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan seluruh dalil yang menunjukan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena hadits-hadits tersebut melarang sholat di kuburan secara mutlak, tanpa membedakan niat mencari berkah atau tidak.Dan telah lalu atsar kisah Anas bin Malik yang sholat di dekat kuburan tanpa ia sadari, dan tentunya Anas tidak sedang mencari barokah dikuburan. Namun demikian ia tetap ditegur oleh Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu.Oleh karenanya wajib bagi Habib Munzir –yang telah menukil dan sepakat dengan perkataan Al-Baidhowi ini- untuk mendatangkan dalil yang mengkhususkan dalil-dalil umum dan mutlak larangan sholat di kuburan…!!! Karena sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul fikih jika datang dalil secara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya.Kedua : Kontradiksi perkataan Al-Baidhowi yang melarang pengagungan terhadap kuburan orang sholeh, namun membolehkan sholat di dekat kuburan orang sholeh untuk bertabaruuk. Padahal bertabaruuk dengan kuburan orang sholeh itu merupakan bentuk pengagungan terhadap kuburan tersebut.Setelah menukil perkataan Al-Baidhowiy, As-Shon’aani berkata :“Aku katakan : Perkataan Al-Baidhoowi : “Bukan untuk mengagungkannya“, maka jawabannya :(*1)”Membangun masjid-masjid di dekatnya dan sengaja bertabaruuk (mencari barokah) dengannya merupakan (bentuk) pengagungan kepadanya.(*2)Kemudian hadits-hadits yang melarang datang secara mutlak, tidak ada dalil yang menunjukan ta’lil (sebab larangan) sebagaimana yang disebutkan oleh Baidhoowi.(*3) Tampaknya ‘illahnya (sebab pelarangannya) adalah :–       sadd adz-dzarii’ah (*menutup pintu yang mengantarkan pada keysirikan)–      dan juga menjaauh dari bertasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala yang mereka mengagungkan benda-benda mati yang tidak mendengar dan tidak memberi manfaat atau bahaya–       dan juga mengeluarkan biaya harta untuk hal ini termasuk perkara sia-sia dan mubadzir yang sama sekali kosong dari manfaat,–       dan hal ini juga menyebabkan pemasangan lantera di atas kuburan yang pelakunya dilaknat–     serta kerusakan-kerusakan yang tidak terhingga yang timbul akibat membangun di atas kuburan berupa masyaahid (situs ziarah) dan kubah-kubah di atas kuburan” (Subulus salaam syarh Buluughil Maroom, Daar Al-Ma’aarif, cetakan pertama, juz 1 hal 445)Ketiga : Perkataan Al-Baidhoowi akan bolehnya sholat dekat kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii. Padahal kita ketahui bersama bahwasanya orang-orang yang “hobi” memakmurkan kuburan dan sholat di kuburan di tanah air kita rata-rata mengaku bermadzhab As-Syafii.Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii berkata :“Dan telah sepakat teks-teks dari As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak“. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Nukilan ini sangatlah tinggi nilainya dalam madzhab As-Syafiiah, dari sisi-sisi berikut:Pertama : Yang menukil adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dikenal sebagai muhaqqiqul madzhab. Tentunya para pemakmur kuburan yang senantiasa berkecimpung dengan madzhab As-Syafii sangat mengetahui kedudukan Imam An-Nawawi dalam madzhab As-Syafii?, bahkan dialah yang paling paham tentang pendapat-pendapat para ulama As-Syafi’iyah, demikian juga perbedaan pendapat yang di antara para ulama As-Syafiiyah.Ibnu Hajr Al-Haitsami As-Syafii berkata :أَنَّ الْكُتُبَ الْمُتَقَدِّمَةَ عَلَى الشَّيْخَيْنِ لَا يُعْتَمَدُ شَيْءٌ مِنْهَا إلَّا بَعْدَ مَزِيدِ الْفَحْصِ وَالتَّحَرِّي حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ الْمَذْهَبُ وَلَا يُغْتَرُّ بِتَتَابُعِ كُتُبٍ مُتَعَدِّدَةٍ عَلَى حُكْمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ قَدْ تَنْتَهِي إلَى وَاحِدٍ ….وَهَكَذَا أَنَّ الْمُعْتَمَدَ مَا اتَّفَقَا عَلَيْهِ أَيْ مَا لَمْ يُجْمِعْ مُتَعَقِّبُو كَلَامِهِمَا عَلَى أَنَّهُ سَهْوٌ“Sesungguhnya kitab-kitab (*fiqh madzhab Asy-Syafi’i) yang terdahulu sebelum dua syaikh (*yaitu Ar-Roofi’i dan An-Nawawi) tidaklah  dijadikan sandaran kecuali setelah pengecekan dan pemeriksaan yang ekstra sehingga kita mencapai perkiraan kuat bahwasanya hal itu (*suatu hukum fiqh) adalah madzhab Asy-Syafii. Dan janganlah terpedaya dengan banyaknya buku yang menyebutkan satu hukum karena buku-buku yang banyak tersebut bisa jadi kembalinya kepada satu buku saja…Dan demikianlah yang menjadi patokan adalah apa yang disepakati oleh keduanya (*Ar-Rofi’i wa An-Nawawi) yaitu selama para pengkritik perkataan mereka berdua tidak bersepakat bahwa kesepakatan mereka berdua tersebut adalah sahw (*keteledoran)…”(Tuhfatul Muhtaaj juz 1/40)Bahkan jika terjadi perbedaan antara Ar-Rofii dan An-Nawawi dalam mengenal pendapat yang roojih menurut madzhab As-y-Syafii maka didahulukan pendapat An-Nawawi dari pada pendapat Ar-RofiiKedua : Al-Imam An-Nawawi menukil hal ini dalam kitabnya Al-Majmuu’, yang telah masyhuur bahwa kitab beliau Al-Majmuu’ memiliki tempat yang tinggi di hati para pengikut madzhab Syafi’i terutama dalam mengenal pendapat yang sesungguhnya merupakan madzhab syafii dan juga mengenal perbedaan pendapat dan wujuuh dalah fiqih As-Syafii.Ketiga : Al-Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hal ini merupakan nas (yaitu perkataan) dari Al-Imam As-SyafiiKeempat : Al-Imam An- Nawawi menyatakan bahwa nash dari Al-Imam Asy-Syafii sepakat dengan nash-nash Ash-hab. Dan tentunya para pemakmur kuburan yang mengaku bermadzhab Asy-Syafi’i mengerti pengertian الأَصْحَاب “Ash-hab” dalam perkataan Al-Imam An-Nawawi di atas. Yaitu para ulama besar Syafi’iyah yang telah mencapai derajat yang tinggi sehingga mereka memiliki ijtihad-ijtihad dalam fiqih yang mereka keluarkan (takhrij) berdasarkan metode ijtihad (ushul) Imam Asy-Syafii dan mereka mengambil istinbath hukum-hukum dengan mempraktekan kaidah-kaidah Imam Asy-Syafii. Ibnu Hajr Al-Haitami berpendapat bahwa Ash-hab berakhir pada abad ke-4 H (lihat Al-Fatawa Al-Kubro Al-Fiqhiyah 4/63)Dan ternyata para ulama yang dikenal dengan ashabul wujuh ini sepakat dengan nash Imam Asy-Syafii. Maka hal ini menunjukan bahwa para ulama besar yang merupakan patokan di madzhab Asy-Syafii telah sepakat akan hal ini, yaitu tidak bolehnya membangun di atas kuburan orang sholeh dan tidak boleh sholat ke arah kuburan orang sholeh.Kelima : An-Nawawi juga telah menukil kesepakatan para ulama tentang dilarangnya mengusap kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mencari barokah. Beliau rahimahullah berkata :“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dibenci menempelkan perut dan punggung di dinding kuburan, hal ini telah dikatakan oleh al-Halimy dan yang selainnya. Dan dibenci mengusap kuburan dengan tangan dan dibenci mencium kuburan. Bahkan adab (*ziarah kuburan Nabi) adalah ia menjauh dari Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi kalau dia bertemu dengan Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam tatkala masih hidup. Dan inilah yang benar, dan inilah perkataan para ulama, dan mereka telah sepakat akan hal ini.Dan hendaknya jangan terpedaya oleh  banyaknya orang awam yang menyelisihi hal ini, karena teladan dan amalan itu dengan perkataan para ulama. Jangan berpaling pada perbuatan-perbuatan baru yang dilakukan oleh orang-orang awam dan kebodohan-kebodohan mereka. Sungguh yang mulia Abu Ali  al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah telah berbuat baik dalam perkataannya :“Ikutilah jalan petunjuk dan tidak masalah jika jumlah pengikutnya yang sedikit. Berhati-hatilah akan jalan kesesatan dan jangan terpedaya oleh banyaknya orang yang binasa (*karena mengikut jalan kesesatan tersebut).” Barangsiapa yang terbetik di benaknya bahwasanya mengusap kuburan dengan tangan dan perbuatan yang semisalnya lebih berkah,  maka ini karena kebodohan dan kelalaiannya, karena keberkahan itu pada sikap mengikuti syari’at dan perkataan para ulama. Bagaimana mungkin keutamaan bisa diraih dengan menyelisihi kebenaran??” (Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab 8/257, perkataan An-Nawawi ini juga terdapat dalam Hasyiah Al-‘Allamah Ibni Hajr al-Haitami ‘ala Syarh Al-Idhoh fi Manasik Al-Haj, cetakan Dar Al-Hadits, Beirut, Libanon hal. 501) Peringatan :Sebagian pemakmur kuburan berdalil, dengan apa yang termaktub dalam kitab Roudhoh at-Thoolibiin karya Imam An-Nawawi, sebagaimana berikut ini :“Boleh bagi seorang muslim atau seorang kafir dzimmi untuk berwashiat untuk mengurus (*membangun) al-masjid al-aqsho dan masjid-masjid yang lainnya, dan juga untuk membangun kuburan para nabi, para ulama, dan sholihin, karena hal itu menghidupkan ziaroh dan bertabarruk dengan kuburan-kuburan tersebut” (Roudotut Thoolibiin, tahqiiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud dan Ali Muhammad Mu’awwadl. Cetakan Daar ‘Aalam al-Kutub, juz 5 hal 94)Kalau kita perhatikan di dalam perkataan Imam An Nawawi terkesan diperbolehkan bertabarruk (mencari barokah) dari kuburan.Maka apakah hal ini membatalkan kesepakatan Imam As-Syafii dan para ulama besar syafiiyah yang telah dinukil An-Nawawi dalam Al-Majmuu’??Jawabannya tentu adalah tidak, dan ini bisa dijelaskan dari dari beberapa segi :Pertama : Al-Imam An-Nawawi terkadang menyebutkan pendapat yang mungkar dalam madzhab as-Syafii dalam kitabnya Roudhot Toolibiin. Sebagaimana hal ini beliau jelaskan dalam muqoddimah kitab beliau tersebut. Beliau berkata –menjelaskan metode penulisan kitab beliau ini-:“Dan aku menyebutkan seluruh fiqih kitab (*yaitu kitab Al-‘Aziiz syarh al-wajiiz karya Ar-Rofi’i yang kemudian diringkas oleh An-Nawawi dalam Roudotut Toolibiin), bahkan aku menyebutkan wajah-wajah (*pendapat-pendapat para ulama besar syafiiyah) yang aneh nan munkar, dan aku mencukupkan dalam menyebutkan hukum-hukum tanpa mengkritik dengan kritikan lafzia” (Roudot Toolibiin, juz 1 hal 113)Maka bisa jadi pendapat tentang bolehnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin termasuk salah satu dari pendapat-pendapat yang mungkar yang ada di madzhab as-Syafi’iKedua : Kitab al-Majmuu’ karya an-Nawawi lebih didahulukan daripada kitab Roudotut Tolibin (lihat penjelasan Ibnu Hajr al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaaj 1/40)Ketiga : Sebagian ulama As-Syafiiah menafsirkan kata ‘imaaroh dalam teks di atas adalah bukan membangun bangunan seperti kubah di atas kuburan, akan tetapi maksudnya adalah mengembalikan tanah dan memperbaiki kuburan tersebut sehingga tidak hilang tanda-tandanya.Az-Zarkasyi berkata dalam kitabnya Al-Khoodim,“Akan tetapi ta’lil yang disebutkan disini (*yaitu membangun kuburan para nabi dan solihin) karena untuk menghidupkan ziaroh menunjukan bolehnya ‘imaaroh kuburan secara mutlak. Dan An-Nawawi diam (*tidak berkomentar) mengikuti asal kitab (*yaitu syarh al-Wajiiz karya Ar-Rofii yang juga menyebutkan tentang ‘imaaroh kuburan sholihin) tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan kata ‘imaaroh?. Jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh adalah membangun kuburan dengan peralatan dan membangun (*bangunan) di atas kuburan maka hal ini tidak diperbolehkan, demikian juga jika ia berwashiat untuk membangun kubah dan maksudnya adalah untuk mengagungkan kuburan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.Dan jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh kuburan adalah mengembalikan tanah ke kuburan dan melazimi kuburan karena khawatir timbulnya rasa keterasingan dan sebagai pemberitahuan bagi orang-orang yang menziarahinya agar tidak hilang kuburan tersebut maka maknanya dekat (*pada kebenaran)” (Sebagaimana dinukil oleh muhaqqiq kitab Roudhotut Tolibiin dalam catatan kaki kitab Roudotut Toolibiin juz 5 hal 94)Keempat : Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)Ibnu Hajar juga berkata“Sebagaimana diisyaratkan riwayat (hadits) “Jika ada di antara mereka orang sholeh” Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) : “Diharamkan sholat menghadap kuburan para nabi dan para wali untuk mencari barokah dan pengagungan“, mereka mensyaratkan dua perkara, yaitu: (1) kuburan orang yang diagungkan, (2) maksud dari sholat menghadapnya -dan yang menyerupainya sholat di atas kuburan- adalah mencari keberkahan dan pengagungan. Dan sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengkiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan, seperti menyalakan lentera di atas kuburan dalam rangka pengagungan atau untuk mencari keberkahan. ” (Az-Zawaajir ‘an Iqtirof al-Kabair 1/155)Kesimpulan :Pertama : Para pemakmur kuburan yang banyak mengaku pengikut setia madzhab Asy-Syafii ternyata telah menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii sebagaimana yang telah dinyatakan oleh An-NawawiKedua : Jika ada diantara mereka yang mengatakan bahwa sebagian ulama syafiiyah membolehkan membangun di atas kuburan maka kita katakan :–         Pendapat ini menyelisihi kesepakatan ulama besar syafiiyah–         Pendapat ini bukanlah pendapat yang mu’tamad (yang jadi patokan) dalam madzhab syafii, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hajr Al-Haitami. Maka siapakah yang lebih paham dengan madzhab Asy-Syafii?, Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitami ataukah para pemakmur kuburan dari tanah air kita sekarang ini??? Apalagi bahwa Az-Zarkasyi dengan tegas menyebutnya sebagai perbuatan orang Jahiliyah. Adakah yang lebih keras dari pernyataan Az-Zarkasyi ini?–         Taruhlah dalam madzhab Asy-Syafi’i ada pendapat bolehnya membangun di atas kuburan, maka kita katakan bahwasanya kita diperintahkan untuk mengikuti dalil. Dan ulama tidaklah ada yang ma’shum (terbebas dari kesalahan). Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits. Dalil-dalil yang ada berdasarkan hadits-hadits yang shahih yang jelas sejelas matahari di siang bolong telah melarang untuk beribadah di kuburan.Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadits. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisaa : 59)Ketiga : Para pembaca yang dirahmati Allah, dalam artikel-artikel yang saya tulis untuk menyanggah akidah dan keyakinan Habib Munzir dan para pemakmur kuburan, saya sama sekali tidak menukil perkataan Muhammad bin Abdul Wahhaab rahimahullah… bahkan saya menukil perkataan para ulama Syafi’iyah…!!!!, Namun tatkala sebagian mereka tidak setuju dengan apa yang saya paparkan dengan mudahnya mengatakan dan menuduh saya sebagai Wahabi. Kenapa tidak sekalian saja mengatakan bahwa Imam As-Syafii dan Imam An- Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitamiy (yang tidak setuju dengan hobi mereka memakmurkan dan mencari barokah dikuburan) juga adalah wahabi??!!,(bersambung….)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-11-1432 H / 05 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Sesungguhnya ibadah itu dibangun di atas dalil baik dari Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang dipahami oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum.Tatkala para pemakmur kuburan yang mencari barokah di sana mengetahui bahwasanya perbuatan mereka menyelisihi dan bertentangan dengan terlalu banyak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka merekapun berusaha untuk berdalil dengan perkataan ulama yang sepakat dengan aqidah mereka.Diantara perkataan para ulama yang dijadikan dalil untuk menguatkan kebiasaan mereka beribadah di kuburan adalah perkataan Al-Baidhowi rahimahullah.Padahal perkataan Al-Baidhoowi ini menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafi’iyah. Dan para pemakmur kuburan di tanah air kita secara umum mengaku bermadzhab As-Syafiiyah. Akan tetapi tatkala ada perkataan seorang ulama yang sesuai dengan keyakinan mereka maka merekapun ramai-ramai memegang teguh perkataan tersebut dan meninggalkan hadits-hadits yang begitu banyak yang tidak sesuai dengan kebiasaan mereka…serta meninggalkan kesepakatan perkataan para ulama besar Asy-Syafiiyah.Pada artikel yang lalu (lihat: https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186-pendalilan-habib-munzir-dengan-perkataan-al-baidhawi-rahimahullah) telah disanggah 2 pernyataan Al-Baidhowiy rahimahullah dengan menunjukan dalil-dalil dari sabda-sabda Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka pada artikel ini akan disanggah pernyataan Al-Baidhowi yang sangat inti yang sangat mendukung keyakinan Habib Munzir, yaitu bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari barokah. Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)” (lihat Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)SANGGAHANKita lihat kembali perkataan Al-Baidhawi rahimahullah :“Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Bantahan terhadap Al-Baidhowi :Pertama : Perkataan Al-Baidhowi tentang bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan seluruh dalil yang menunjukan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena hadits-hadits tersebut melarang sholat di kuburan secara mutlak, tanpa membedakan niat mencari berkah atau tidak.Dan telah lalu atsar kisah Anas bin Malik yang sholat di dekat kuburan tanpa ia sadari, dan tentunya Anas tidak sedang mencari barokah dikuburan. Namun demikian ia tetap ditegur oleh Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu.Oleh karenanya wajib bagi Habib Munzir –yang telah menukil dan sepakat dengan perkataan Al-Baidhowi ini- untuk mendatangkan dalil yang mengkhususkan dalil-dalil umum dan mutlak larangan sholat di kuburan…!!! Karena sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul fikih jika datang dalil secara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya.Kedua : Kontradiksi perkataan Al-Baidhowi yang melarang pengagungan terhadap kuburan orang sholeh, namun membolehkan sholat di dekat kuburan orang sholeh untuk bertabaruuk. Padahal bertabaruuk dengan kuburan orang sholeh itu merupakan bentuk pengagungan terhadap kuburan tersebut.Setelah menukil perkataan Al-Baidhowiy, As-Shon’aani berkata :“Aku katakan : Perkataan Al-Baidhoowi : “Bukan untuk mengagungkannya“, maka jawabannya :(*1)”Membangun masjid-masjid di dekatnya dan sengaja bertabaruuk (mencari barokah) dengannya merupakan (bentuk) pengagungan kepadanya.(*2)Kemudian hadits-hadits yang melarang datang secara mutlak, tidak ada dalil yang menunjukan ta’lil (sebab larangan) sebagaimana yang disebutkan oleh Baidhoowi.(*3) Tampaknya ‘illahnya (sebab pelarangannya) adalah :–       sadd adz-dzarii’ah (*menutup pintu yang mengantarkan pada keysirikan)–      dan juga menjaauh dari bertasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala yang mereka mengagungkan benda-benda mati yang tidak mendengar dan tidak memberi manfaat atau bahaya–       dan juga mengeluarkan biaya harta untuk hal ini termasuk perkara sia-sia dan mubadzir yang sama sekali kosong dari manfaat,–       dan hal ini juga menyebabkan pemasangan lantera di atas kuburan yang pelakunya dilaknat–     serta kerusakan-kerusakan yang tidak terhingga yang timbul akibat membangun di atas kuburan berupa masyaahid (situs ziarah) dan kubah-kubah di atas kuburan” (Subulus salaam syarh Buluughil Maroom, Daar Al-Ma’aarif, cetakan pertama, juz 1 hal 445)Ketiga : Perkataan Al-Baidhoowi akan bolehnya sholat dekat kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii. Padahal kita ketahui bersama bahwasanya orang-orang yang “hobi” memakmurkan kuburan dan sholat di kuburan di tanah air kita rata-rata mengaku bermadzhab As-Syafii.Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii berkata :“Dan telah sepakat teks-teks dari As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak“. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Nukilan ini sangatlah tinggi nilainya dalam madzhab As-Syafiiah, dari sisi-sisi berikut:Pertama : Yang menukil adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dikenal sebagai muhaqqiqul madzhab. Tentunya para pemakmur kuburan yang senantiasa berkecimpung dengan madzhab As-Syafii sangat mengetahui kedudukan Imam An-Nawawi dalam madzhab As-Syafii?, bahkan dialah yang paling paham tentang pendapat-pendapat para ulama As-Syafi’iyah, demikian juga perbedaan pendapat yang di antara para ulama As-Syafiiyah.Ibnu Hajr Al-Haitsami As-Syafii berkata :أَنَّ الْكُتُبَ الْمُتَقَدِّمَةَ عَلَى الشَّيْخَيْنِ لَا يُعْتَمَدُ شَيْءٌ مِنْهَا إلَّا بَعْدَ مَزِيدِ الْفَحْصِ وَالتَّحَرِّي حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ الْمَذْهَبُ وَلَا يُغْتَرُّ بِتَتَابُعِ كُتُبٍ مُتَعَدِّدَةٍ عَلَى حُكْمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ قَدْ تَنْتَهِي إلَى وَاحِدٍ ….وَهَكَذَا أَنَّ الْمُعْتَمَدَ مَا اتَّفَقَا عَلَيْهِ أَيْ مَا لَمْ يُجْمِعْ مُتَعَقِّبُو كَلَامِهِمَا عَلَى أَنَّهُ سَهْوٌ“Sesungguhnya kitab-kitab (*fiqh madzhab Asy-Syafi’i) yang terdahulu sebelum dua syaikh (*yaitu Ar-Roofi’i dan An-Nawawi) tidaklah  dijadikan sandaran kecuali setelah pengecekan dan pemeriksaan yang ekstra sehingga kita mencapai perkiraan kuat bahwasanya hal itu (*suatu hukum fiqh) adalah madzhab Asy-Syafii. Dan janganlah terpedaya dengan banyaknya buku yang menyebutkan satu hukum karena buku-buku yang banyak tersebut bisa jadi kembalinya kepada satu buku saja…Dan demikianlah yang menjadi patokan adalah apa yang disepakati oleh keduanya (*Ar-Rofi’i wa An-Nawawi) yaitu selama para pengkritik perkataan mereka berdua tidak bersepakat bahwa kesepakatan mereka berdua tersebut adalah sahw (*keteledoran)…”(Tuhfatul Muhtaaj juz 1/40)Bahkan jika terjadi perbedaan antara Ar-Rofii dan An-Nawawi dalam mengenal pendapat yang roojih menurut madzhab As-y-Syafii maka didahulukan pendapat An-Nawawi dari pada pendapat Ar-RofiiKedua : Al-Imam An-Nawawi menukil hal ini dalam kitabnya Al-Majmuu’, yang telah masyhuur bahwa kitab beliau Al-Majmuu’ memiliki tempat yang tinggi di hati para pengikut madzhab Syafi’i terutama dalam mengenal pendapat yang sesungguhnya merupakan madzhab syafii dan juga mengenal perbedaan pendapat dan wujuuh dalah fiqih As-Syafii.Ketiga : Al-Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hal ini merupakan nas (yaitu perkataan) dari Al-Imam As-SyafiiKeempat : Al-Imam An- Nawawi menyatakan bahwa nash dari Al-Imam Asy-Syafii sepakat dengan nash-nash Ash-hab. Dan tentunya para pemakmur kuburan yang mengaku bermadzhab Asy-Syafi’i mengerti pengertian الأَصْحَاب “Ash-hab” dalam perkataan Al-Imam An-Nawawi di atas. Yaitu para ulama besar Syafi’iyah yang telah mencapai derajat yang tinggi sehingga mereka memiliki ijtihad-ijtihad dalam fiqih yang mereka keluarkan (takhrij) berdasarkan metode ijtihad (ushul) Imam Asy-Syafii dan mereka mengambil istinbath hukum-hukum dengan mempraktekan kaidah-kaidah Imam Asy-Syafii. Ibnu Hajr Al-Haitami berpendapat bahwa Ash-hab berakhir pada abad ke-4 H (lihat Al-Fatawa Al-Kubro Al-Fiqhiyah 4/63)Dan ternyata para ulama yang dikenal dengan ashabul wujuh ini sepakat dengan nash Imam Asy-Syafii. Maka hal ini menunjukan bahwa para ulama besar yang merupakan patokan di madzhab Asy-Syafii telah sepakat akan hal ini, yaitu tidak bolehnya membangun di atas kuburan orang sholeh dan tidak boleh sholat ke arah kuburan orang sholeh.Kelima : An-Nawawi juga telah menukil kesepakatan para ulama tentang dilarangnya mengusap kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mencari barokah. Beliau rahimahullah berkata :“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dibenci menempelkan perut dan punggung di dinding kuburan, hal ini telah dikatakan oleh al-Halimy dan yang selainnya. Dan dibenci mengusap kuburan dengan tangan dan dibenci mencium kuburan. Bahkan adab (*ziarah kuburan Nabi) adalah ia menjauh dari Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi kalau dia bertemu dengan Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam tatkala masih hidup. Dan inilah yang benar, dan inilah perkataan para ulama, dan mereka telah sepakat akan hal ini.Dan hendaknya jangan terpedaya oleh  banyaknya orang awam yang menyelisihi hal ini, karena teladan dan amalan itu dengan perkataan para ulama. Jangan berpaling pada perbuatan-perbuatan baru yang dilakukan oleh orang-orang awam dan kebodohan-kebodohan mereka. Sungguh yang mulia Abu Ali  al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah telah berbuat baik dalam perkataannya :“Ikutilah jalan petunjuk dan tidak masalah jika jumlah pengikutnya yang sedikit. Berhati-hatilah akan jalan kesesatan dan jangan terpedaya oleh banyaknya orang yang binasa (*karena mengikut jalan kesesatan tersebut).” Barangsiapa yang terbetik di benaknya bahwasanya mengusap kuburan dengan tangan dan perbuatan yang semisalnya lebih berkah,  maka ini karena kebodohan dan kelalaiannya, karena keberkahan itu pada sikap mengikuti syari’at dan perkataan para ulama. Bagaimana mungkin keutamaan bisa diraih dengan menyelisihi kebenaran??” (Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab 8/257, perkataan An-Nawawi ini juga terdapat dalam Hasyiah Al-‘Allamah Ibni Hajr al-Haitami ‘ala Syarh Al-Idhoh fi Manasik Al-Haj, cetakan Dar Al-Hadits, Beirut, Libanon hal. 501) Peringatan :Sebagian pemakmur kuburan berdalil, dengan apa yang termaktub dalam kitab Roudhoh at-Thoolibiin karya Imam An-Nawawi, sebagaimana berikut ini :“Boleh bagi seorang muslim atau seorang kafir dzimmi untuk berwashiat untuk mengurus (*membangun) al-masjid al-aqsho dan masjid-masjid yang lainnya, dan juga untuk membangun kuburan para nabi, para ulama, dan sholihin, karena hal itu menghidupkan ziaroh dan bertabarruk dengan kuburan-kuburan tersebut” (Roudotut Thoolibiin, tahqiiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud dan Ali Muhammad Mu’awwadl. Cetakan Daar ‘Aalam al-Kutub, juz 5 hal 94)Kalau kita perhatikan di dalam perkataan Imam An Nawawi terkesan diperbolehkan bertabarruk (mencari barokah) dari kuburan.Maka apakah hal ini membatalkan kesepakatan Imam As-Syafii dan para ulama besar syafiiyah yang telah dinukil An-Nawawi dalam Al-Majmuu’??Jawabannya tentu adalah tidak, dan ini bisa dijelaskan dari dari beberapa segi :Pertama : Al-Imam An-Nawawi terkadang menyebutkan pendapat yang mungkar dalam madzhab as-Syafii dalam kitabnya Roudhot Toolibiin. Sebagaimana hal ini beliau jelaskan dalam muqoddimah kitab beliau tersebut. Beliau berkata –menjelaskan metode penulisan kitab beliau ini-:“Dan aku menyebutkan seluruh fiqih kitab (*yaitu kitab Al-‘Aziiz syarh al-wajiiz karya Ar-Rofi’i yang kemudian diringkas oleh An-Nawawi dalam Roudotut Toolibiin), bahkan aku menyebutkan wajah-wajah (*pendapat-pendapat para ulama besar syafiiyah) yang aneh nan munkar, dan aku mencukupkan dalam menyebutkan hukum-hukum tanpa mengkritik dengan kritikan lafzia” (Roudot Toolibiin, juz 1 hal 113)Maka bisa jadi pendapat tentang bolehnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin termasuk salah satu dari pendapat-pendapat yang mungkar yang ada di madzhab as-Syafi’iKedua : Kitab al-Majmuu’ karya an-Nawawi lebih didahulukan daripada kitab Roudotut Tolibin (lihat penjelasan Ibnu Hajr al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaaj 1/40)Ketiga : Sebagian ulama As-Syafiiah menafsirkan kata ‘imaaroh dalam teks di atas adalah bukan membangun bangunan seperti kubah di atas kuburan, akan tetapi maksudnya adalah mengembalikan tanah dan memperbaiki kuburan tersebut sehingga tidak hilang tanda-tandanya.Az-Zarkasyi berkata dalam kitabnya Al-Khoodim,“Akan tetapi ta’lil yang disebutkan disini (*yaitu membangun kuburan para nabi dan solihin) karena untuk menghidupkan ziaroh menunjukan bolehnya ‘imaaroh kuburan secara mutlak. Dan An-Nawawi diam (*tidak berkomentar) mengikuti asal kitab (*yaitu syarh al-Wajiiz karya Ar-Rofii yang juga menyebutkan tentang ‘imaaroh kuburan sholihin) tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan kata ‘imaaroh?. Jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh adalah membangun kuburan dengan peralatan dan membangun (*bangunan) di atas kuburan maka hal ini tidak diperbolehkan, demikian juga jika ia berwashiat untuk membangun kubah dan maksudnya adalah untuk mengagungkan kuburan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.Dan jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh kuburan adalah mengembalikan tanah ke kuburan dan melazimi kuburan karena khawatir timbulnya rasa keterasingan dan sebagai pemberitahuan bagi orang-orang yang menziarahinya agar tidak hilang kuburan tersebut maka maknanya dekat (*pada kebenaran)” (Sebagaimana dinukil oleh muhaqqiq kitab Roudhotut Tolibiin dalam catatan kaki kitab Roudotut Toolibiin juz 5 hal 94)Keempat : Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)Ibnu Hajar juga berkata“Sebagaimana diisyaratkan riwayat (hadits) “Jika ada di antara mereka orang sholeh” Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) : “Diharamkan sholat menghadap kuburan para nabi dan para wali untuk mencari barokah dan pengagungan“, mereka mensyaratkan dua perkara, yaitu: (1) kuburan orang yang diagungkan, (2) maksud dari sholat menghadapnya -dan yang menyerupainya sholat di atas kuburan- adalah mencari keberkahan dan pengagungan. Dan sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengkiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan, seperti menyalakan lentera di atas kuburan dalam rangka pengagungan atau untuk mencari keberkahan. ” (Az-Zawaajir ‘an Iqtirof al-Kabair 1/155)Kesimpulan :Pertama : Para pemakmur kuburan yang banyak mengaku pengikut setia madzhab Asy-Syafii ternyata telah menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii sebagaimana yang telah dinyatakan oleh An-NawawiKedua : Jika ada diantara mereka yang mengatakan bahwa sebagian ulama syafiiyah membolehkan membangun di atas kuburan maka kita katakan :–         Pendapat ini menyelisihi kesepakatan ulama besar syafiiyah–         Pendapat ini bukanlah pendapat yang mu’tamad (yang jadi patokan) dalam madzhab syafii, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hajr Al-Haitami. Maka siapakah yang lebih paham dengan madzhab Asy-Syafii?, Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitami ataukah para pemakmur kuburan dari tanah air kita sekarang ini??? Apalagi bahwa Az-Zarkasyi dengan tegas menyebutnya sebagai perbuatan orang Jahiliyah. Adakah yang lebih keras dari pernyataan Az-Zarkasyi ini?–         Taruhlah dalam madzhab Asy-Syafi’i ada pendapat bolehnya membangun di atas kuburan, maka kita katakan bahwasanya kita diperintahkan untuk mengikuti dalil. Dan ulama tidaklah ada yang ma’shum (terbebas dari kesalahan). Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits. Dalil-dalil yang ada berdasarkan hadits-hadits yang shahih yang jelas sejelas matahari di siang bolong telah melarang untuk beribadah di kuburan.Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadits. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisaa : 59)Ketiga : Para pembaca yang dirahmati Allah, dalam artikel-artikel yang saya tulis untuk menyanggah akidah dan keyakinan Habib Munzir dan para pemakmur kuburan, saya sama sekali tidak menukil perkataan Muhammad bin Abdul Wahhaab rahimahullah… bahkan saya menukil perkataan para ulama Syafi’iyah…!!!!, Namun tatkala sebagian mereka tidak setuju dengan apa yang saya paparkan dengan mudahnya mengatakan dan menuduh saya sebagai Wahabi. Kenapa tidak sekalian saja mengatakan bahwa Imam As-Syafii dan Imam An- Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitamiy (yang tidak setuju dengan hobi mereka memakmurkan dan mencari barokah dikuburan) juga adalah wahabi??!!,(bersambung….)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-11-1432 H / 05 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Sesungguhnya ibadah itu dibangun di atas dalil baik dari Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang dipahami oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum.Tatkala para pemakmur kuburan yang mencari barokah di sana mengetahui bahwasanya perbuatan mereka menyelisihi dan bertentangan dengan terlalu banyak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka merekapun berusaha untuk berdalil dengan perkataan ulama yang sepakat dengan aqidah mereka.Diantara perkataan para ulama yang dijadikan dalil untuk menguatkan kebiasaan mereka beribadah di kuburan adalah perkataan Al-Baidhowi rahimahullah.Padahal perkataan Al-Baidhoowi ini menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafi’iyah. Dan para pemakmur kuburan di tanah air kita secara umum mengaku bermadzhab As-Syafiiyah. Akan tetapi tatkala ada perkataan seorang ulama yang sesuai dengan keyakinan mereka maka merekapun ramai-ramai memegang teguh perkataan tersebut dan meninggalkan hadits-hadits yang begitu banyak yang tidak sesuai dengan kebiasaan mereka…serta meninggalkan kesepakatan perkataan para ulama besar Asy-Syafiiyah.Pada artikel yang lalu (lihat: https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186-pendalilan-habib-munzir-dengan-perkataan-al-baidhawi-rahimahullah) telah disanggah 2 pernyataan Al-Baidhowiy rahimahullah dengan menunjukan dalil-dalil dari sabda-sabda Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka pada artikel ini akan disanggah pernyataan Al-Baidhowi yang sangat inti yang sangat mendukung keyakinan Habib Munzir, yaitu bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari barokah. Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)” (lihat Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)SANGGAHANKita lihat kembali perkataan Al-Baidhawi rahimahullah :“Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Bantahan terhadap Al-Baidhowi :Pertama : Perkataan Al-Baidhowi tentang bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan seluruh dalil yang menunjukan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena hadits-hadits tersebut melarang sholat di kuburan secara mutlak, tanpa membedakan niat mencari berkah atau tidak.Dan telah lalu atsar kisah Anas bin Malik yang sholat di dekat kuburan tanpa ia sadari, dan tentunya Anas tidak sedang mencari barokah dikuburan. Namun demikian ia tetap ditegur oleh Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu.Oleh karenanya wajib bagi Habib Munzir –yang telah menukil dan sepakat dengan perkataan Al-Baidhowi ini- untuk mendatangkan dalil yang mengkhususkan dalil-dalil umum dan mutlak larangan sholat di kuburan…!!! Karena sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul fikih jika datang dalil secara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya.Kedua : Kontradiksi perkataan Al-Baidhowi yang melarang pengagungan terhadap kuburan orang sholeh, namun membolehkan sholat di dekat kuburan orang sholeh untuk bertabaruuk. Padahal bertabaruuk dengan kuburan orang sholeh itu merupakan bentuk pengagungan terhadap kuburan tersebut.Setelah menukil perkataan Al-Baidhowiy, As-Shon’aani berkata :“Aku katakan : Perkataan Al-Baidhoowi : “Bukan untuk mengagungkannya“, maka jawabannya :(*1)”Membangun masjid-masjid di dekatnya dan sengaja bertabaruuk (mencari barokah) dengannya merupakan (bentuk) pengagungan kepadanya.(*2)Kemudian hadits-hadits yang melarang datang secara mutlak, tidak ada dalil yang menunjukan ta’lil (sebab larangan) sebagaimana yang disebutkan oleh Baidhoowi.(*3) Tampaknya ‘illahnya (sebab pelarangannya) adalah :–       sadd adz-dzarii’ah (*menutup pintu yang mengantarkan pada keysirikan)–      dan juga menjaauh dari bertasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala yang mereka mengagungkan benda-benda mati yang tidak mendengar dan tidak memberi manfaat atau bahaya–       dan juga mengeluarkan biaya harta untuk hal ini termasuk perkara sia-sia dan mubadzir yang sama sekali kosong dari manfaat,–       dan hal ini juga menyebabkan pemasangan lantera di atas kuburan yang pelakunya dilaknat–     serta kerusakan-kerusakan yang tidak terhingga yang timbul akibat membangun di atas kuburan berupa masyaahid (situs ziarah) dan kubah-kubah di atas kuburan” (Subulus salaam syarh Buluughil Maroom, Daar Al-Ma’aarif, cetakan pertama, juz 1 hal 445)Ketiga : Perkataan Al-Baidhoowi akan bolehnya sholat dekat kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii. Padahal kita ketahui bersama bahwasanya orang-orang yang “hobi” memakmurkan kuburan dan sholat di kuburan di tanah air kita rata-rata mengaku bermadzhab As-Syafii.Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii berkata :“Dan telah sepakat teks-teks dari As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak“. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Nukilan ini sangatlah tinggi nilainya dalam madzhab As-Syafiiah, dari sisi-sisi berikut:Pertama : Yang menukil adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dikenal sebagai muhaqqiqul madzhab. Tentunya para pemakmur kuburan yang senantiasa berkecimpung dengan madzhab As-Syafii sangat mengetahui kedudukan Imam An-Nawawi dalam madzhab As-Syafii?, bahkan dialah yang paling paham tentang pendapat-pendapat para ulama As-Syafi’iyah, demikian juga perbedaan pendapat yang di antara para ulama As-Syafiiyah.Ibnu Hajr Al-Haitsami As-Syafii berkata :أَنَّ الْكُتُبَ الْمُتَقَدِّمَةَ عَلَى الشَّيْخَيْنِ لَا يُعْتَمَدُ شَيْءٌ مِنْهَا إلَّا بَعْدَ مَزِيدِ الْفَحْصِ وَالتَّحَرِّي حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ الْمَذْهَبُ وَلَا يُغْتَرُّ بِتَتَابُعِ كُتُبٍ مُتَعَدِّدَةٍ عَلَى حُكْمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ قَدْ تَنْتَهِي إلَى وَاحِدٍ ….وَهَكَذَا أَنَّ الْمُعْتَمَدَ مَا اتَّفَقَا عَلَيْهِ أَيْ مَا لَمْ يُجْمِعْ مُتَعَقِّبُو كَلَامِهِمَا عَلَى أَنَّهُ سَهْوٌ“Sesungguhnya kitab-kitab (*fiqh madzhab Asy-Syafi’i) yang terdahulu sebelum dua syaikh (*yaitu Ar-Roofi’i dan An-Nawawi) tidaklah  dijadikan sandaran kecuali setelah pengecekan dan pemeriksaan yang ekstra sehingga kita mencapai perkiraan kuat bahwasanya hal itu (*suatu hukum fiqh) adalah madzhab Asy-Syafii. Dan janganlah terpedaya dengan banyaknya buku yang menyebutkan satu hukum karena buku-buku yang banyak tersebut bisa jadi kembalinya kepada satu buku saja…Dan demikianlah yang menjadi patokan adalah apa yang disepakati oleh keduanya (*Ar-Rofi’i wa An-Nawawi) yaitu selama para pengkritik perkataan mereka berdua tidak bersepakat bahwa kesepakatan mereka berdua tersebut adalah sahw (*keteledoran)…”(Tuhfatul Muhtaaj juz 1/40)Bahkan jika terjadi perbedaan antara Ar-Rofii dan An-Nawawi dalam mengenal pendapat yang roojih menurut madzhab As-y-Syafii maka didahulukan pendapat An-Nawawi dari pada pendapat Ar-RofiiKedua : Al-Imam An-Nawawi menukil hal ini dalam kitabnya Al-Majmuu’, yang telah masyhuur bahwa kitab beliau Al-Majmuu’ memiliki tempat yang tinggi di hati para pengikut madzhab Syafi’i terutama dalam mengenal pendapat yang sesungguhnya merupakan madzhab syafii dan juga mengenal perbedaan pendapat dan wujuuh dalah fiqih As-Syafii.Ketiga : Al-Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hal ini merupakan nas (yaitu perkataan) dari Al-Imam As-SyafiiKeempat : Al-Imam An- Nawawi menyatakan bahwa nash dari Al-Imam Asy-Syafii sepakat dengan nash-nash Ash-hab. Dan tentunya para pemakmur kuburan yang mengaku bermadzhab Asy-Syafi’i mengerti pengertian الأَصْحَاب “Ash-hab” dalam perkataan Al-Imam An-Nawawi di atas. Yaitu para ulama besar Syafi’iyah yang telah mencapai derajat yang tinggi sehingga mereka memiliki ijtihad-ijtihad dalam fiqih yang mereka keluarkan (takhrij) berdasarkan metode ijtihad (ushul) Imam Asy-Syafii dan mereka mengambil istinbath hukum-hukum dengan mempraktekan kaidah-kaidah Imam Asy-Syafii. Ibnu Hajr Al-Haitami berpendapat bahwa Ash-hab berakhir pada abad ke-4 H (lihat Al-Fatawa Al-Kubro Al-Fiqhiyah 4/63)Dan ternyata para ulama yang dikenal dengan ashabul wujuh ini sepakat dengan nash Imam Asy-Syafii. Maka hal ini menunjukan bahwa para ulama besar yang merupakan patokan di madzhab Asy-Syafii telah sepakat akan hal ini, yaitu tidak bolehnya membangun di atas kuburan orang sholeh dan tidak boleh sholat ke arah kuburan orang sholeh.Kelima : An-Nawawi juga telah menukil kesepakatan para ulama tentang dilarangnya mengusap kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mencari barokah. Beliau rahimahullah berkata :“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dibenci menempelkan perut dan punggung di dinding kuburan, hal ini telah dikatakan oleh al-Halimy dan yang selainnya. Dan dibenci mengusap kuburan dengan tangan dan dibenci mencium kuburan. Bahkan adab (*ziarah kuburan Nabi) adalah ia menjauh dari Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi kalau dia bertemu dengan Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam tatkala masih hidup. Dan inilah yang benar, dan inilah perkataan para ulama, dan mereka telah sepakat akan hal ini.Dan hendaknya jangan terpedaya oleh  banyaknya orang awam yang menyelisihi hal ini, karena teladan dan amalan itu dengan perkataan para ulama. Jangan berpaling pada perbuatan-perbuatan baru yang dilakukan oleh orang-orang awam dan kebodohan-kebodohan mereka. Sungguh yang mulia Abu Ali  al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah telah berbuat baik dalam perkataannya :“Ikutilah jalan petunjuk dan tidak masalah jika jumlah pengikutnya yang sedikit. Berhati-hatilah akan jalan kesesatan dan jangan terpedaya oleh banyaknya orang yang binasa (*karena mengikut jalan kesesatan tersebut).” Barangsiapa yang terbetik di benaknya bahwasanya mengusap kuburan dengan tangan dan perbuatan yang semisalnya lebih berkah,  maka ini karena kebodohan dan kelalaiannya, karena keberkahan itu pada sikap mengikuti syari’at dan perkataan para ulama. Bagaimana mungkin keutamaan bisa diraih dengan menyelisihi kebenaran??” (Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab 8/257, perkataan An-Nawawi ini juga terdapat dalam Hasyiah Al-‘Allamah Ibni Hajr al-Haitami ‘ala Syarh Al-Idhoh fi Manasik Al-Haj, cetakan Dar Al-Hadits, Beirut, Libanon hal. 501) Peringatan :Sebagian pemakmur kuburan berdalil, dengan apa yang termaktub dalam kitab Roudhoh at-Thoolibiin karya Imam An-Nawawi, sebagaimana berikut ini :“Boleh bagi seorang muslim atau seorang kafir dzimmi untuk berwashiat untuk mengurus (*membangun) al-masjid al-aqsho dan masjid-masjid yang lainnya, dan juga untuk membangun kuburan para nabi, para ulama, dan sholihin, karena hal itu menghidupkan ziaroh dan bertabarruk dengan kuburan-kuburan tersebut” (Roudotut Thoolibiin, tahqiiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud dan Ali Muhammad Mu’awwadl. Cetakan Daar ‘Aalam al-Kutub, juz 5 hal 94)Kalau kita perhatikan di dalam perkataan Imam An Nawawi terkesan diperbolehkan bertabarruk (mencari barokah) dari kuburan.Maka apakah hal ini membatalkan kesepakatan Imam As-Syafii dan para ulama besar syafiiyah yang telah dinukil An-Nawawi dalam Al-Majmuu’??Jawabannya tentu adalah tidak, dan ini bisa dijelaskan dari dari beberapa segi :Pertama : Al-Imam An-Nawawi terkadang menyebutkan pendapat yang mungkar dalam madzhab as-Syafii dalam kitabnya Roudhot Toolibiin. Sebagaimana hal ini beliau jelaskan dalam muqoddimah kitab beliau tersebut. Beliau berkata –menjelaskan metode penulisan kitab beliau ini-:“Dan aku menyebutkan seluruh fiqih kitab (*yaitu kitab Al-‘Aziiz syarh al-wajiiz karya Ar-Rofi’i yang kemudian diringkas oleh An-Nawawi dalam Roudotut Toolibiin), bahkan aku menyebutkan wajah-wajah (*pendapat-pendapat para ulama besar syafiiyah) yang aneh nan munkar, dan aku mencukupkan dalam menyebutkan hukum-hukum tanpa mengkritik dengan kritikan lafzia” (Roudot Toolibiin, juz 1 hal 113)Maka bisa jadi pendapat tentang bolehnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin termasuk salah satu dari pendapat-pendapat yang mungkar yang ada di madzhab as-Syafi’iKedua : Kitab al-Majmuu’ karya an-Nawawi lebih didahulukan daripada kitab Roudotut Tolibin (lihat penjelasan Ibnu Hajr al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaaj 1/40)Ketiga : Sebagian ulama As-Syafiiah menafsirkan kata ‘imaaroh dalam teks di atas adalah bukan membangun bangunan seperti kubah di atas kuburan, akan tetapi maksudnya adalah mengembalikan tanah dan memperbaiki kuburan tersebut sehingga tidak hilang tanda-tandanya.Az-Zarkasyi berkata dalam kitabnya Al-Khoodim,“Akan tetapi ta’lil yang disebutkan disini (*yaitu membangun kuburan para nabi dan solihin) karena untuk menghidupkan ziaroh menunjukan bolehnya ‘imaaroh kuburan secara mutlak. Dan An-Nawawi diam (*tidak berkomentar) mengikuti asal kitab (*yaitu syarh al-Wajiiz karya Ar-Rofii yang juga menyebutkan tentang ‘imaaroh kuburan sholihin) tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan kata ‘imaaroh?. Jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh adalah membangun kuburan dengan peralatan dan membangun (*bangunan) di atas kuburan maka hal ini tidak diperbolehkan, demikian juga jika ia berwashiat untuk membangun kubah dan maksudnya adalah untuk mengagungkan kuburan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.Dan jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh kuburan adalah mengembalikan tanah ke kuburan dan melazimi kuburan karena khawatir timbulnya rasa keterasingan dan sebagai pemberitahuan bagi orang-orang yang menziarahinya agar tidak hilang kuburan tersebut maka maknanya dekat (*pada kebenaran)” (Sebagaimana dinukil oleh muhaqqiq kitab Roudhotut Tolibiin dalam catatan kaki kitab Roudotut Toolibiin juz 5 hal 94)Keempat : Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)Ibnu Hajar juga berkata“Sebagaimana diisyaratkan riwayat (hadits) “Jika ada di antara mereka orang sholeh” Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) : “Diharamkan sholat menghadap kuburan para nabi dan para wali untuk mencari barokah dan pengagungan“, mereka mensyaratkan dua perkara, yaitu: (1) kuburan orang yang diagungkan, (2) maksud dari sholat menghadapnya -dan yang menyerupainya sholat di atas kuburan- adalah mencari keberkahan dan pengagungan. Dan sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengkiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan, seperti menyalakan lentera di atas kuburan dalam rangka pengagungan atau untuk mencari keberkahan. ” (Az-Zawaajir ‘an Iqtirof al-Kabair 1/155)Kesimpulan :Pertama : Para pemakmur kuburan yang banyak mengaku pengikut setia madzhab Asy-Syafii ternyata telah menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii sebagaimana yang telah dinyatakan oleh An-NawawiKedua : Jika ada diantara mereka yang mengatakan bahwa sebagian ulama syafiiyah membolehkan membangun di atas kuburan maka kita katakan :–         Pendapat ini menyelisihi kesepakatan ulama besar syafiiyah–         Pendapat ini bukanlah pendapat yang mu’tamad (yang jadi patokan) dalam madzhab syafii, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hajr Al-Haitami. Maka siapakah yang lebih paham dengan madzhab Asy-Syafii?, Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitami ataukah para pemakmur kuburan dari tanah air kita sekarang ini??? Apalagi bahwa Az-Zarkasyi dengan tegas menyebutnya sebagai perbuatan orang Jahiliyah. Adakah yang lebih keras dari pernyataan Az-Zarkasyi ini?–         Taruhlah dalam madzhab Asy-Syafi’i ada pendapat bolehnya membangun di atas kuburan, maka kita katakan bahwasanya kita diperintahkan untuk mengikuti dalil. Dan ulama tidaklah ada yang ma’shum (terbebas dari kesalahan). Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits. Dalil-dalil yang ada berdasarkan hadits-hadits yang shahih yang jelas sejelas matahari di siang bolong telah melarang untuk beribadah di kuburan.Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadits. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisaa : 59)Ketiga : Para pembaca yang dirahmati Allah, dalam artikel-artikel yang saya tulis untuk menyanggah akidah dan keyakinan Habib Munzir dan para pemakmur kuburan, saya sama sekali tidak menukil perkataan Muhammad bin Abdul Wahhaab rahimahullah… bahkan saya menukil perkataan para ulama Syafi’iyah…!!!!, Namun tatkala sebagian mereka tidak setuju dengan apa yang saya paparkan dengan mudahnya mengatakan dan menuduh saya sebagai Wahabi. Kenapa tidak sekalian saja mengatakan bahwa Imam As-Syafii dan Imam An- Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitamiy (yang tidak setuju dengan hobi mereka memakmurkan dan mencari barokah dikuburan) juga adalah wahabi??!!,(bersambung….)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-11-1432 H / 05 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Hukum Berqurban

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[1] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat. Daftar Isi tutup 1. Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu 2. Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib 3. Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya. Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[2] Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[3] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan. Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[4]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [5] Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan). فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا “Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[6] Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[7] Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian. Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Telah baligh (dewasa) dan berakal.[8] Demikian syarat diwajibkan atau disunnahkannya berqurban. Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim, hendaklah kita berqurban karena qurban adalah sebaik-baik qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan moga harta kita pun semakin berkah. Ahsan-nya (baiknya) pembaca sekalian membaca artikel tentang hikmah qurban di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 6 Dzulqo’dah 1432 H (04/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Sudah Qurban Kok Malah Dijual [1] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/75. [2] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/77. [3] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah. [4] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih. [5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/76-77. [6] HR. Muslim no. 681. [7] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006. [8] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/79-80. Tagsqurban

Hukum Berqurban

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[1] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat. Daftar Isi tutup 1. Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu 2. Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib 3. Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya. Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[2] Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[3] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan. Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[4]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [5] Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan). فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا “Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[6] Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[7] Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian. Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Telah baligh (dewasa) dan berakal.[8] Demikian syarat diwajibkan atau disunnahkannya berqurban. Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim, hendaklah kita berqurban karena qurban adalah sebaik-baik qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan moga harta kita pun semakin berkah. Ahsan-nya (baiknya) pembaca sekalian membaca artikel tentang hikmah qurban di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 6 Dzulqo’dah 1432 H (04/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Sudah Qurban Kok Malah Dijual [1] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/75. [2] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/77. [3] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah. [4] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih. [5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/76-77. [6] HR. Muslim no. 681. [7] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006. [8] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/79-80. Tagsqurban
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[1] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat. Daftar Isi tutup 1. Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu 2. Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib 3. Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya. Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[2] Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[3] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan. Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[4]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [5] Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan). فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا “Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[6] Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[7] Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian. Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Telah baligh (dewasa) dan berakal.[8] Demikian syarat diwajibkan atau disunnahkannya berqurban. Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim, hendaklah kita berqurban karena qurban adalah sebaik-baik qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan moga harta kita pun semakin berkah. Ahsan-nya (baiknya) pembaca sekalian membaca artikel tentang hikmah qurban di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 6 Dzulqo’dah 1432 H (04/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Sudah Qurban Kok Malah Dijual [1] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/75. [2] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/77. [3] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah. [4] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih. [5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/76-77. [6] HR. Muslim no. 681. [7] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006. [8] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/79-80. Tagsqurban


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[1] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat. Daftar Isi tutup 1. Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu 2. Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib 3. Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya. Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[2] Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[3] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan. Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[4]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [5] Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan). فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا “Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[6] Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[7] Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian. Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Telah baligh (dewasa) dan berakal.[8] Demikian syarat diwajibkan atau disunnahkannya berqurban. Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim, hendaklah kita berqurban karena qurban adalah sebaik-baik qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan moga harta kita pun semakin berkah. Ahsan-nya (baiknya) pembaca sekalian membaca artikel tentang hikmah qurban di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 6 Dzulqo’dah 1432 H (04/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Sudah Qurban Kok Malah Dijual [1] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/75. [2] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/77. [3] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah. [4] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih. [5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/76-77. [6] HR. Muslim no. 681. [7] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006. [8] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/79-80. Tagsqurban

Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali

Tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah akan dilipatgandakan pahala shalat di masjid di tanah tersebut. Khusus untuk tanah haram di Makkah, kita ketahui bahwa pahala shalat di Masjidil Haram adalah 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil Haram saja ataukah di seluruh Makkah? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan? Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab, Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di Makkah disebut dengan  Masjidil Haram. Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan semacamnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160). Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau wanita muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah (tanah haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian. Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh-KSA 5 Dzulqo’dah 1432 H (03/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pahala Shalat di Masjid Quba Seperti Umrah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi

Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali

Tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah akan dilipatgandakan pahala shalat di masjid di tanah tersebut. Khusus untuk tanah haram di Makkah, kita ketahui bahwa pahala shalat di Masjidil Haram adalah 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil Haram saja ataukah di seluruh Makkah? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan? Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab, Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di Makkah disebut dengan  Masjidil Haram. Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan semacamnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160). Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau wanita muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah (tanah haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian. Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh-KSA 5 Dzulqo’dah 1432 H (03/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pahala Shalat di Masjid Quba Seperti Umrah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi
Tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah akan dilipatgandakan pahala shalat di masjid di tanah tersebut. Khusus untuk tanah haram di Makkah, kita ketahui bahwa pahala shalat di Masjidil Haram adalah 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil Haram saja ataukah di seluruh Makkah? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan? Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab, Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di Makkah disebut dengan  Masjidil Haram. Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan semacamnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160). Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau wanita muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah (tanah haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian. Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh-KSA 5 Dzulqo’dah 1432 H (03/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pahala Shalat di Masjid Quba Seperti Umrah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi


Tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah akan dilipatgandakan pahala shalat di masjid di tanah tersebut. Khusus untuk tanah haram di Makkah, kita ketahui bahwa pahala shalat di Masjidil Haram adalah 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil Haram saja ataukah di seluruh Makkah? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan? Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab, Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di Makkah disebut dengan  Masjidil Haram. Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan semacamnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160). Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau wanita muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah (tanah haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian. Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh-KSA 5 Dzulqo’dah 1432 H (03/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pahala Shalat di Masjid Quba Seperti Umrah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi

Berdialog Dengan Teroris

03OctBerdialog Dengan TerorisOctober 3, 2011Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi ( Belajar dari Pengalaman Arab Saudi dalam Menumpas Terorisme) Pengantar Setan memiliki dua pintu masuk untuk menggoda dan menyesatkan manusia. Jika seseorang banyak melanggar dan berbuat maksiat, setan akan menghiasi maksiat dan nafsu syahwat untuk orang tersebut agar tetap jauh dari ketaatan. Sebaliknya jika seorang hamba taat dan rajin ibadah, setan akan membuatnya berlebihan dalam ketaatan, sehingga merusak agamanya dari sisi ini. Para ulama menyebut godaan jenis pertama sebagai syahwat, dan yang kedua sebagai syubhat. Meski berbeda, keduanya saling berkaitan. Syahwat biasanya dilandasi oleh syubhat, dan syubhat bisa tersemai dengan subur di ladang syahwat. 1 Masing-masing dari dua penyakit ini membutuhkan cara penanganan khusus. Ibnul Qayyim mengatakan: “Godaan syubhat ditangkis dengan keyakinan (baca: ilmu), dan godaan syahwat ditangkis dengan kesabaran.”2 Untuk menekan penyakit syahwat seperti zina, mabuk, pencurian, dan perampokan, agama Islam mensyariatkan hudud, berupa hukuman-hukuman fisik semacam cambuk, rajam dan potong tangan. Islam tidak mensyariatkan hudud untuk penyakit syubhat seperti berbagai bid’ah dan pemikiran menyimpang, karena syubhat tidak mudah disembuhkan dengan hudud, tapi lebih bisa diselesaikan dengan penjelasan dan ilmu. Meski demikian, kadang-kadang juga diperlukan hukuman fisik untuk menyembuhkan penyakit syubhat. Mengikis syubhat dan berdiskusi dengan pemiliknya telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman dahulu. Kadang-kadang mereka melakukannya dengan menulis surat, risalah, atau kitab dan kadang-kadang dengan berdialog langsung . Di samping melindungi umat dari syubhat yang ada, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menasehati pemilik syubhat agar bisa kembali ke jalan yang benar. Khusus pemikiran kelompok Khawarij yang identik dengan terorisme, ada beberapa kisah nasehat yang terkenal dari generasi awal umat Islam. Di antaranya kisah Ibnu Abbas – radhiyallah ‘anhuma – yang mendatangi kaum Khawarij untuk meluruskan beberapa pemahaman agama mereka yang menyimpang. Setelah diskusi yang cukup singkat dengan mereka, sebanyak dua ribu orang tobat dari kesalahan pemikiran mereka.3 Juga kisah Jabir bin Abdillah – radhiyallah ‘anhuma – yang dikunjungi beberapa orang yang tertarik dengan pemikiran Khawarij dan berencana melakukan aksi mereka di musim haji. Mereka bertanya kepada Jabir tentang pemahaman mereka terhadap ayat dan hadits, dan akhirnya semua rujuk dari pemikiran Khawarij kecuali satu orang. Dua kisah ini menunjukkan bahwa nasehat dan diskusi sangat bermanfaat untuk mengobati penyakit syubhat ini. Riwayat tersebut juga menunjukkan bahwa jika pemilik syubhat tidak datang sendiri mencari kebenaran –seperti dalam kisah Jabir-, kita dianjurkan untuk mendatangi mereka, seperti dalam kisah Ibnu Abbas. Dalam banyak kasus terorisme di Indonesia, ditemukan banyak pelaku teror yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus terorisme. Setelah di penjara dan menjalani hukuman, mereka tidak insaf, dan kembali ke pemikiran dan perilaku mereka semula. Terlepas dari faktor hidayah, hal tersebut sangat mungkin karena penanganan yang salah atau tidak optimal. Kesalahan pemikiran yang mereka miliki termasuk dalam kategori syubhat, sehingga hukuman fisik yang mereka dapatkan di penjara, atau hukuman sosial berupa pandangan miring masyarakat tidak lantas membuat mereka jera dan insaf. Mereka menganggap aksi mereka sebagai ibadah yang mendekatkan diri mereka kepada Allah dan hukuman yang mereka dapatkan di dunia adalah konsekuensi ketaatan yang semakin menambah pundi pahala mereka. Kondisi seperti ini menuntut pemerintah dan ulama untuk memikirkan solusi yang lebih baik, agar terorisme bisa ditekan dengan lebih optimal. Tulisan singkat ini menawarkan sebuah solusi yang telah terbukti mujarab menekan pemikiran dan aksi terorisme berdasarkan pengalaman Kerajaan Arab Saudi .   Arab Saudi dan Terorisme Seperti Indonesia, Arab Saudi adalah salah satu negara yang paling banyak dibicarakan saat orang membahas terorisme. Berita kematian Usamah bin Ladin akhir-akhir ini juga membuat Arab Saudi kembali dibicarakan. Sebelumnya, banyak sekali peristiwa seputar terorisme yang telah terjadi di negeri yang membawahi dua kota suci umat Islam ini. Pada 12 Mei 2003, dunia dikejutkan dengan peristiwa peledakan besar di ibukota negeri tauhid ini. Pemboman terjadi beriringan di tiga kompleks perumahan di kota Riyadh, dan mewaskan 29 orang termasuk 16 pelaku bom bunuh diri dan melukai 194 orang. Pemboman di Wadi Laban (Provinsi Riyadh) pada 8 November 2003 menewaskan 18 orang dan melukai 225 orang. Pada 21 April 2004, sebuah bom bunuh diri meledak di Riyadh dan menewaskan 6 orang dan melukai 144 orang lainnya. Sementara pada 1 Mei 2004, 4 orang dari satu keluarga menyerang sebuah perusahan di Yanbu dan membunuh 5 pekerja bule, dan melukai beberapa pekerja lain. Saat dikejar, mereka membunuh seorang petugas keamanan dan melukai 22 lainnya. Koran ASHARQ AL-AWSAT telah merangkum peristiwa yang berhubungan dengan terorisme di Arab Saudi dalam setahun sejak pemboman 12 Mei 2003, dan melihat daftar panjang peristiwa itu, barangkali bisa dikatakan bahwa tidak ada negara yang mendapat ancaman teror sebesar dan sebanyak Arab Saudi 4. Hal ini merupakan bantahan paling kuat untuk mereka yang mengatakan bahwa ideologi terorisme didukung oleh negeri ‘Wahhabi’, karena justru Arab Saudi yang menjadi sasaran utama para teroris. Para teroris juga telah berulang kali menyerang petugas keamanan. Sudah banyak petugas keamanan yang menjadi korban aksi mereka. Sudah tidak terhitung lagi aksi baku tembak antara teroris dengan petugas keamanan. Kota suci Makkah dan Madinah pun tidak selamat dari aksi-aksi ini. Bahkan ada beberapa tokoh agama yang terang-terangan memfatwakan bolehnya aksi-aksi ini. Terlepas dari objektifitas Amerika dan sekutunya, warga negara Arab Saudi termasuk penghuni terbesar kamp penjara Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Tapi tampaknya hal itu sudah menjadi masa lalu. Isu terorisme di Arab Saudi dalam beberapa tahun belakangan didominasi oleh keberhasilan pemerintah menggagalkan aksi-aksi terorisme, penyergapan-penyergapan dini, rujuknya para mufti aksi terorisme dan taubatnya orang-orang yang pernah terlibat aksi teror. Di samping itu ada kampanye besar-besaran melawan terorisme yang dilakukan pemerintah melalui berbagai media massa, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar, khutbah dan ceramah, sehingga saking gencarnya barangkali terasa membosankan. Selain petugas keamanan yang telah bekerja keras, ada satu lembaga yang menjadi primadona dalam kampanye penanggulangan terorisme di arab Saudi, yaitu Lajnah al-Munashahah (Komite Penasehat).   Apa itu Lajnah al-Munashahah? Lajnah al-Munashahah yang berarti Komite Penasehat mulai dibentuk pada tahun 2003 dan bernaung dibawah Departemen Dalam Negeri (dibawah komando Deputi II Kabinet dan Menteri Dalam Negeri, Pangeran Nayif bin Abdul Aziz) dan Biro Investigasi Umum. Tugas utamanya adalah memberikan nasehat dan berdialog dengan para terpidana kasus terorisme di penjara-penjara Arab Saudi. Lajnah al-Munashahah memulai kegiatannya dari Riyadh sebagai ibukota, kemudian memperluas cakupannya ke seluruh wilayah Arab Saudi.5 Lajnah al-Munashahah terdiri dari 4 komisi, yaitu: Lajnah ‘Ilmiyyah (komisi ilmiah) yang terdiri dari para ulama dan dosen ilmu syari’ah dari berbagai perguruan tinggi. Komisi ini yang bertugas langsung dalam dialog dan diskusi dengan para tahanan kasus terorisme. Lajnah Amniyyah (komisi keamanan) yang bertugas menilai kelayakan para tahanan untuk dilepas ke masyarakat dari sisi keamanan, mengawasi mereka setelah dilepas, dan menentukan langkah yang sesuai jika ternyata masih dinilai berbahaya. Lajnah Nafsiyyah Ijtima’iyyah (komisi psikologi dan sosial) yang bertugas menilai kondisi psikologis para tahanan dan kebutuhan sosial mereka . Lajnah I’lamiyyah (komisi penerangan) yang bertugas menerbitkan materi dialog dan melakukan penyuluhan masyarakat. 6   Teknik dialog Hampir tiap hari Lajnah al-Munashahah bertemu dengan para tahanan kasus terorisme. Kegiatan memberi nasehat ini didominasi oleh dialog terbuka yang bersifat transparan dan terus terang. Sesekali dialog tersebut diselingi dengan canda tawa yang mubah agar para tahanan merasa tenang dan menikmati dialog. Ada juga kegiatan daurah ilmiah berupa penataran di kelas-kelas dengan kurikulum yang menitikberatkan pada penjelasan syubhat-syubhat para tahanan, seperti masalah takfir (vonis kafir), wala’ wal bara’ (loyalitas keagamaan), jihad, bai’at, ketaatan kepada pemerintah, pejanjian damai dengan kaum kafir dan hukum keberadaan orang kafir di Jazirah Arab.7 Kegiatan dialog biasanya dilakukan setelah Maghrib dan kadang berlangsung sampai larut malam. Agar efektif, dialog tidak dilakukan secara kolektif, tapi satu per satu. Hanya satu tahanan yang diajak berdialog dalam setiap kesempatan agar ia bisa bebas dan leluasa berbicara, dan terhindar dari sisi negatif dialog kolektif. Pada awalnya banyak tahanan yang takut untuk berterus terang mengikuti program dialog ini, karena mereka menyangka bahwa dialog ini adalah bagian dari investigasi dan akan berdampak buruk pada perkembangan kasus mereka. Namun begitu merasakan buah manis dialog, mereka sangat bersemangat dan berlomba-lomba mengikutinya.8 Mereka segera menyadari bahwa dialog ini justeru menguntungkan mereka. Sebagian malah meminta agar mereka sering diajak dialog setelah melihat keterbukaan dalam dialog dan penyampaian yang murni ilmiah (dipisahkan dari investigai kasus) dan bermanfaat dalam meluruskan pemahaman salah (syubhat) yang melekat di pikiran meraka. Rupanya mereka telah menemukan bahwa ilmulah obat yang mereka cari, dan merekapun dengan senang hati meminumnya.9 Pada umumnya, mereka memiliki tingkat pendidikan rendah, tapi memiliki kelebihan pada cabang ilmu yang mereka minati. Mereka –yang sekitar 35 % pernah tinggal di wilayah konflik- mudah termakan oleh pemikiran dan fatwa yang menyesatkan. Ketika dihadapkan pada ulama yang mumpuni dan ilmu yang benar, mereka menyadari kesalahan pemahaman mereka. Melalui dialog ini Lajnah al-Munashahah menjelaskan pemahaman yang benar terhadap dalil, membongkar dalil-dalil yang dipotong atau nukilan-nukilan yang tidak amanah.10 Setelah mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, banyak tahanan yang menyatakan bahwa selama ini seolah-olah mereka mabuk. Banyak yang mengaku bahwa mereka mulai mengenal pemikiran terorisme dari kaset-kaset “Islami” (tentu saja Islam berlepas diri darinya), ceramah-ceramah yang menggelorakan semangat dan menyentuh emosi keagamaan mereka, juga fatwa-fatwa penganut terorisme. Tambahan gambar-gambar, cuplikan-cuplikan audio-visual dan tambahan efek pada kaset dan video ikut berpengaruh memainkan perasaan. Hal ini jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi badai yang berbahaya. Rekaman-rekaman seperti inilah sumber ‘ilmu’ mereka, dan oleh karenanya disebarkan dengan intens di internet oleh pengusung pemikiran teror. Setelah mereka jatuh dalam perangkap pemikiran ini, biasanya mereka dilarang untuk mendengarkan siaran radio al-Quran al-Karim, radio pemerintah yang didukung penuh oleh para ulama besar Arab Saudi. Hal ini dimaksudkan untuk memutus akses para pemuda ini dari para ulama.11   Program dan Sarana Penunjang Program dialog juga ditunjang dengan pemenuhan kebutuhan fisik para tahanan. Berbeda dengan metode Guantanamo yang menyiksa, para tahanan justru diberikan keleluasaan dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka dan melakukan kegiatan refreshing. Akses kunjungan keluarga dibuka lebar-lebar, karena hubungan yang baik dengan keluarga adalah faktor penting yang mendorong mereka keluar dari pemikiran rancu mereka. Bahkan saat dilepas, pemerintah memberikan mereka rumah, membiayai kebutuhan anak-anak mereka, bahkan membantu menikahkan mereka yang belum menikah. Intinya, mereka dibuat sibuk dengan tanggung jawab keluarga, sehingga tidak lagi tergoda untuk kembali ke aktifitas negatif yang dahulu mereka lakukan atau persahabatan buruk yang membuat mereka jatuh dalam syubhat. Keluarga mereka juga mendapat arahan khusus untuk mendukung program ini dan menjaga agar keberhasilan munashahah (upaya untuk menasehati) di penjara tidak pudar di rumah.12 Sebelum dilepas kembali ke masyarakat, para tahanan ditempatkan di pusat-pusat pembinaan berupa villa-villa peristirahatan tertutup yang memiliki fasilitas lengkap berupa kelas-kelas pembinaan dan sarana olahraga. Di pusat pembinaan yang dinamai Prince Mohammed Bin Naif Center for Advice and Care ini, program dialog tetap berjalan, ditambah kegiatan-kegiatan pemasyarakatan seperti pelatihan seni rupa dan kursus ketrampilan berijazah. Secara berkala, mereka juga diberi kesempatan untuk berkunjung ke rumah keluarga mereka untuk jangka waku tertentu dengan pengawasan.13   Sangat Berhasil, Tapi Kadang Gagal Program munashahah ini telah mencapai keberhasilan yang luar biasa. Banyak teroris yang berhasil diluruskan kembali pemikiran dan akidahnya sehingga bisa kembali diterima masyarakat. Hanya sedikit sekali yang yang kembali ke jalan terorisme dari ribuan orang telah mengikuti dialog. Zabn bin Zhahir asy-Syammari, eks tahanan Guantanamo yang telah mengikuti program munashahah mengatakan bahwa program ini telah berhasil dengan baik dan orang-orang yang mengikutinya telah memetik faedah yang besar. Tidak lupa ia mengucapkan terima kasih atas diadakannya program yang penuh berkah ini.14 Tapi seperti usaha manusia yang lain, dialog ini juga kadang menemui kegagalan. Salah satu kegagalan yang masyhur adalah kembalinya 7 eks tahanan Guantanamo ke pemikiran mereka selepas dari penjara. Allah tidak membukakan hati mereka untuk nasehat yang telah disampaikan. Sebabnya bisa jadi karena pemikiran takfir sudah mendarah daging pada diri mereka, atau tidak terwujudnya beberapa faktor pendukung dalam dialog. Ada juga yang berpura-pura setuju dengan apa yang disampaikan Lajnah Munashahah secara lahir saja, tanpa kesungguhan batin.15 Menurut Abdul Aziz al-Khalifah, anggota Lajnah al-Munashahah, ada tahanan yang penyimpangannya karena ketidaktahuan atau karena terpedaya. Orang seperti ini akan mudah diajak dialog dan cepat menyadari kesalahan. Ada juga yang penyimpangannya terbangun di atas prinsip yang menyimpang atau kesesatan yang sudah lama dipeluknya. Yang demikian lebih sulit dan membutuhkan usaha ekstra.16 Namun kegagalan kecil ini tidaklah mengurangi kegemilangan Kerajaan Arab Saudi dalam menumpas terorisme. Bagi pemerintah Arab Saudi, pemikiran tidak cukup dihadapi dengan senjata, tapi juga harus dilawan dengan pemikiran17. Dunia internasionalpun mengakui keberhasilan ini. Masyarakat dunia menyebutnya sebagai “Strategi Halus Saudi” atau “Kekuatan Yang Lembut”. Sudah banyak pula negara yang belajar dari pengalaman Arab Saudi dan mentransfernya ke negara mereka.18   Penutup: Bagaimana dengan Indonesia? Banyak kesamaan antara Indonesia dan Arab Saudi. Keduanya adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim, dan pemerintahnya sama-sama divonis kafir oleh para pengusung paham terorime. Para tokoh teror Indonesia juga banyak terpengaruh oleh para tokoh takfiri dari dunia Arab, yang banyak ditemui di wilayah-wilayah konflik dunia. Bagaimanapun, bangsa Arab tetap paling berpengaruh dalam ilmu agama Islam, baik ilmu yang benar ataupun yang salah. Karena itu, apa yang telah berhasil dipraktekkan di Arab Saudi insyaallah juga akan berhasil di Indonesia. Pemerintah RI perlu belajar dari keberhasilan ini dan mentransfernya ke bumi pertiwi, agar fitnah terorisme yang telah merusak citra Islam segera hilang atau paling tidak bisa ditekan secara berarti. Pemikiran harus dilawan dengan pemikiran! Wallahu a’lam. — 1 Bi Ayyi ‘Aqlin wa Din Yakunu at-Tafjiru Jihadan?, Syaikh Abdul Muhsin al-Abad, hal. 3, at-Tahdzir min asy-Syahawat, ceramah Dr. Sulaiman ar-Ruhaili. 2 Ighatsatul Lahafan, Ibnul Qayyim 2/167 3 Sunan al-Baihaqi 8/179. 4 Koran ASHARQ AWSAT edisi 9297, 12 Mei 2004. Lihat: http://www.aawsat.com/details.asp?article=233530&issueno=9297 5 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Dirjen Penyuluhan dan Pengarahan Kemendagri Arab Saudi di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 6 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 7 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 8 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 9 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 10 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 11 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Wawancara Dr. Ali an-Nafisah di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 12 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 13 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com 14 Koran al-Riyadh edisi 14.848, Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com. 15 Koran al-Riyadh edisi 14.848 16 Koran al-Riyadh edisi 14.848. 17 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 18 Koran al-Riyadh edisi 15.042. — Penulis: Anas Burhanuddin, Lc., MA. Artikel Muslim.Or.Id PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berdialog Dengan Teroris

03OctBerdialog Dengan TerorisOctober 3, 2011Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi ( Belajar dari Pengalaman Arab Saudi dalam Menumpas Terorisme) Pengantar Setan memiliki dua pintu masuk untuk menggoda dan menyesatkan manusia. Jika seseorang banyak melanggar dan berbuat maksiat, setan akan menghiasi maksiat dan nafsu syahwat untuk orang tersebut agar tetap jauh dari ketaatan. Sebaliknya jika seorang hamba taat dan rajin ibadah, setan akan membuatnya berlebihan dalam ketaatan, sehingga merusak agamanya dari sisi ini. Para ulama menyebut godaan jenis pertama sebagai syahwat, dan yang kedua sebagai syubhat. Meski berbeda, keduanya saling berkaitan. Syahwat biasanya dilandasi oleh syubhat, dan syubhat bisa tersemai dengan subur di ladang syahwat. 1 Masing-masing dari dua penyakit ini membutuhkan cara penanganan khusus. Ibnul Qayyim mengatakan: “Godaan syubhat ditangkis dengan keyakinan (baca: ilmu), dan godaan syahwat ditangkis dengan kesabaran.”2 Untuk menekan penyakit syahwat seperti zina, mabuk, pencurian, dan perampokan, agama Islam mensyariatkan hudud, berupa hukuman-hukuman fisik semacam cambuk, rajam dan potong tangan. Islam tidak mensyariatkan hudud untuk penyakit syubhat seperti berbagai bid’ah dan pemikiran menyimpang, karena syubhat tidak mudah disembuhkan dengan hudud, tapi lebih bisa diselesaikan dengan penjelasan dan ilmu. Meski demikian, kadang-kadang juga diperlukan hukuman fisik untuk menyembuhkan penyakit syubhat. Mengikis syubhat dan berdiskusi dengan pemiliknya telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman dahulu. Kadang-kadang mereka melakukannya dengan menulis surat, risalah, atau kitab dan kadang-kadang dengan berdialog langsung . Di samping melindungi umat dari syubhat yang ada, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menasehati pemilik syubhat agar bisa kembali ke jalan yang benar. Khusus pemikiran kelompok Khawarij yang identik dengan terorisme, ada beberapa kisah nasehat yang terkenal dari generasi awal umat Islam. Di antaranya kisah Ibnu Abbas – radhiyallah ‘anhuma – yang mendatangi kaum Khawarij untuk meluruskan beberapa pemahaman agama mereka yang menyimpang. Setelah diskusi yang cukup singkat dengan mereka, sebanyak dua ribu orang tobat dari kesalahan pemikiran mereka.3 Juga kisah Jabir bin Abdillah – radhiyallah ‘anhuma – yang dikunjungi beberapa orang yang tertarik dengan pemikiran Khawarij dan berencana melakukan aksi mereka di musim haji. Mereka bertanya kepada Jabir tentang pemahaman mereka terhadap ayat dan hadits, dan akhirnya semua rujuk dari pemikiran Khawarij kecuali satu orang. Dua kisah ini menunjukkan bahwa nasehat dan diskusi sangat bermanfaat untuk mengobati penyakit syubhat ini. Riwayat tersebut juga menunjukkan bahwa jika pemilik syubhat tidak datang sendiri mencari kebenaran –seperti dalam kisah Jabir-, kita dianjurkan untuk mendatangi mereka, seperti dalam kisah Ibnu Abbas. Dalam banyak kasus terorisme di Indonesia, ditemukan banyak pelaku teror yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus terorisme. Setelah di penjara dan menjalani hukuman, mereka tidak insaf, dan kembali ke pemikiran dan perilaku mereka semula. Terlepas dari faktor hidayah, hal tersebut sangat mungkin karena penanganan yang salah atau tidak optimal. Kesalahan pemikiran yang mereka miliki termasuk dalam kategori syubhat, sehingga hukuman fisik yang mereka dapatkan di penjara, atau hukuman sosial berupa pandangan miring masyarakat tidak lantas membuat mereka jera dan insaf. Mereka menganggap aksi mereka sebagai ibadah yang mendekatkan diri mereka kepada Allah dan hukuman yang mereka dapatkan di dunia adalah konsekuensi ketaatan yang semakin menambah pundi pahala mereka. Kondisi seperti ini menuntut pemerintah dan ulama untuk memikirkan solusi yang lebih baik, agar terorisme bisa ditekan dengan lebih optimal. Tulisan singkat ini menawarkan sebuah solusi yang telah terbukti mujarab menekan pemikiran dan aksi terorisme berdasarkan pengalaman Kerajaan Arab Saudi .   Arab Saudi dan Terorisme Seperti Indonesia, Arab Saudi adalah salah satu negara yang paling banyak dibicarakan saat orang membahas terorisme. Berita kematian Usamah bin Ladin akhir-akhir ini juga membuat Arab Saudi kembali dibicarakan. Sebelumnya, banyak sekali peristiwa seputar terorisme yang telah terjadi di negeri yang membawahi dua kota suci umat Islam ini. Pada 12 Mei 2003, dunia dikejutkan dengan peristiwa peledakan besar di ibukota negeri tauhid ini. Pemboman terjadi beriringan di tiga kompleks perumahan di kota Riyadh, dan mewaskan 29 orang termasuk 16 pelaku bom bunuh diri dan melukai 194 orang. Pemboman di Wadi Laban (Provinsi Riyadh) pada 8 November 2003 menewaskan 18 orang dan melukai 225 orang. Pada 21 April 2004, sebuah bom bunuh diri meledak di Riyadh dan menewaskan 6 orang dan melukai 144 orang lainnya. Sementara pada 1 Mei 2004, 4 orang dari satu keluarga menyerang sebuah perusahan di Yanbu dan membunuh 5 pekerja bule, dan melukai beberapa pekerja lain. Saat dikejar, mereka membunuh seorang petugas keamanan dan melukai 22 lainnya. Koran ASHARQ AL-AWSAT telah merangkum peristiwa yang berhubungan dengan terorisme di Arab Saudi dalam setahun sejak pemboman 12 Mei 2003, dan melihat daftar panjang peristiwa itu, barangkali bisa dikatakan bahwa tidak ada negara yang mendapat ancaman teror sebesar dan sebanyak Arab Saudi 4. Hal ini merupakan bantahan paling kuat untuk mereka yang mengatakan bahwa ideologi terorisme didukung oleh negeri ‘Wahhabi’, karena justru Arab Saudi yang menjadi sasaran utama para teroris. Para teroris juga telah berulang kali menyerang petugas keamanan. Sudah banyak petugas keamanan yang menjadi korban aksi mereka. Sudah tidak terhitung lagi aksi baku tembak antara teroris dengan petugas keamanan. Kota suci Makkah dan Madinah pun tidak selamat dari aksi-aksi ini. Bahkan ada beberapa tokoh agama yang terang-terangan memfatwakan bolehnya aksi-aksi ini. Terlepas dari objektifitas Amerika dan sekutunya, warga negara Arab Saudi termasuk penghuni terbesar kamp penjara Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Tapi tampaknya hal itu sudah menjadi masa lalu. Isu terorisme di Arab Saudi dalam beberapa tahun belakangan didominasi oleh keberhasilan pemerintah menggagalkan aksi-aksi terorisme, penyergapan-penyergapan dini, rujuknya para mufti aksi terorisme dan taubatnya orang-orang yang pernah terlibat aksi teror. Di samping itu ada kampanye besar-besaran melawan terorisme yang dilakukan pemerintah melalui berbagai media massa, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar, khutbah dan ceramah, sehingga saking gencarnya barangkali terasa membosankan. Selain petugas keamanan yang telah bekerja keras, ada satu lembaga yang menjadi primadona dalam kampanye penanggulangan terorisme di arab Saudi, yaitu Lajnah al-Munashahah (Komite Penasehat).   Apa itu Lajnah al-Munashahah? Lajnah al-Munashahah yang berarti Komite Penasehat mulai dibentuk pada tahun 2003 dan bernaung dibawah Departemen Dalam Negeri (dibawah komando Deputi II Kabinet dan Menteri Dalam Negeri, Pangeran Nayif bin Abdul Aziz) dan Biro Investigasi Umum. Tugas utamanya adalah memberikan nasehat dan berdialog dengan para terpidana kasus terorisme di penjara-penjara Arab Saudi. Lajnah al-Munashahah memulai kegiatannya dari Riyadh sebagai ibukota, kemudian memperluas cakupannya ke seluruh wilayah Arab Saudi.5 Lajnah al-Munashahah terdiri dari 4 komisi, yaitu: Lajnah ‘Ilmiyyah (komisi ilmiah) yang terdiri dari para ulama dan dosen ilmu syari’ah dari berbagai perguruan tinggi. Komisi ini yang bertugas langsung dalam dialog dan diskusi dengan para tahanan kasus terorisme. Lajnah Amniyyah (komisi keamanan) yang bertugas menilai kelayakan para tahanan untuk dilepas ke masyarakat dari sisi keamanan, mengawasi mereka setelah dilepas, dan menentukan langkah yang sesuai jika ternyata masih dinilai berbahaya. Lajnah Nafsiyyah Ijtima’iyyah (komisi psikologi dan sosial) yang bertugas menilai kondisi psikologis para tahanan dan kebutuhan sosial mereka . Lajnah I’lamiyyah (komisi penerangan) yang bertugas menerbitkan materi dialog dan melakukan penyuluhan masyarakat. 6   Teknik dialog Hampir tiap hari Lajnah al-Munashahah bertemu dengan para tahanan kasus terorisme. Kegiatan memberi nasehat ini didominasi oleh dialog terbuka yang bersifat transparan dan terus terang. Sesekali dialog tersebut diselingi dengan canda tawa yang mubah agar para tahanan merasa tenang dan menikmati dialog. Ada juga kegiatan daurah ilmiah berupa penataran di kelas-kelas dengan kurikulum yang menitikberatkan pada penjelasan syubhat-syubhat para tahanan, seperti masalah takfir (vonis kafir), wala’ wal bara’ (loyalitas keagamaan), jihad, bai’at, ketaatan kepada pemerintah, pejanjian damai dengan kaum kafir dan hukum keberadaan orang kafir di Jazirah Arab.7 Kegiatan dialog biasanya dilakukan setelah Maghrib dan kadang berlangsung sampai larut malam. Agar efektif, dialog tidak dilakukan secara kolektif, tapi satu per satu. Hanya satu tahanan yang diajak berdialog dalam setiap kesempatan agar ia bisa bebas dan leluasa berbicara, dan terhindar dari sisi negatif dialog kolektif. Pada awalnya banyak tahanan yang takut untuk berterus terang mengikuti program dialog ini, karena mereka menyangka bahwa dialog ini adalah bagian dari investigasi dan akan berdampak buruk pada perkembangan kasus mereka. Namun begitu merasakan buah manis dialog, mereka sangat bersemangat dan berlomba-lomba mengikutinya.8 Mereka segera menyadari bahwa dialog ini justeru menguntungkan mereka. Sebagian malah meminta agar mereka sering diajak dialog setelah melihat keterbukaan dalam dialog dan penyampaian yang murni ilmiah (dipisahkan dari investigai kasus) dan bermanfaat dalam meluruskan pemahaman salah (syubhat) yang melekat di pikiran meraka. Rupanya mereka telah menemukan bahwa ilmulah obat yang mereka cari, dan merekapun dengan senang hati meminumnya.9 Pada umumnya, mereka memiliki tingkat pendidikan rendah, tapi memiliki kelebihan pada cabang ilmu yang mereka minati. Mereka –yang sekitar 35 % pernah tinggal di wilayah konflik- mudah termakan oleh pemikiran dan fatwa yang menyesatkan. Ketika dihadapkan pada ulama yang mumpuni dan ilmu yang benar, mereka menyadari kesalahan pemahaman mereka. Melalui dialog ini Lajnah al-Munashahah menjelaskan pemahaman yang benar terhadap dalil, membongkar dalil-dalil yang dipotong atau nukilan-nukilan yang tidak amanah.10 Setelah mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, banyak tahanan yang menyatakan bahwa selama ini seolah-olah mereka mabuk. Banyak yang mengaku bahwa mereka mulai mengenal pemikiran terorisme dari kaset-kaset “Islami” (tentu saja Islam berlepas diri darinya), ceramah-ceramah yang menggelorakan semangat dan menyentuh emosi keagamaan mereka, juga fatwa-fatwa penganut terorisme. Tambahan gambar-gambar, cuplikan-cuplikan audio-visual dan tambahan efek pada kaset dan video ikut berpengaruh memainkan perasaan. Hal ini jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi badai yang berbahaya. Rekaman-rekaman seperti inilah sumber ‘ilmu’ mereka, dan oleh karenanya disebarkan dengan intens di internet oleh pengusung pemikiran teror. Setelah mereka jatuh dalam perangkap pemikiran ini, biasanya mereka dilarang untuk mendengarkan siaran radio al-Quran al-Karim, radio pemerintah yang didukung penuh oleh para ulama besar Arab Saudi. Hal ini dimaksudkan untuk memutus akses para pemuda ini dari para ulama.11   Program dan Sarana Penunjang Program dialog juga ditunjang dengan pemenuhan kebutuhan fisik para tahanan. Berbeda dengan metode Guantanamo yang menyiksa, para tahanan justru diberikan keleluasaan dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka dan melakukan kegiatan refreshing. Akses kunjungan keluarga dibuka lebar-lebar, karena hubungan yang baik dengan keluarga adalah faktor penting yang mendorong mereka keluar dari pemikiran rancu mereka. Bahkan saat dilepas, pemerintah memberikan mereka rumah, membiayai kebutuhan anak-anak mereka, bahkan membantu menikahkan mereka yang belum menikah. Intinya, mereka dibuat sibuk dengan tanggung jawab keluarga, sehingga tidak lagi tergoda untuk kembali ke aktifitas negatif yang dahulu mereka lakukan atau persahabatan buruk yang membuat mereka jatuh dalam syubhat. Keluarga mereka juga mendapat arahan khusus untuk mendukung program ini dan menjaga agar keberhasilan munashahah (upaya untuk menasehati) di penjara tidak pudar di rumah.12 Sebelum dilepas kembali ke masyarakat, para tahanan ditempatkan di pusat-pusat pembinaan berupa villa-villa peristirahatan tertutup yang memiliki fasilitas lengkap berupa kelas-kelas pembinaan dan sarana olahraga. Di pusat pembinaan yang dinamai Prince Mohammed Bin Naif Center for Advice and Care ini, program dialog tetap berjalan, ditambah kegiatan-kegiatan pemasyarakatan seperti pelatihan seni rupa dan kursus ketrampilan berijazah. Secara berkala, mereka juga diberi kesempatan untuk berkunjung ke rumah keluarga mereka untuk jangka waku tertentu dengan pengawasan.13   Sangat Berhasil, Tapi Kadang Gagal Program munashahah ini telah mencapai keberhasilan yang luar biasa. Banyak teroris yang berhasil diluruskan kembali pemikiran dan akidahnya sehingga bisa kembali diterima masyarakat. Hanya sedikit sekali yang yang kembali ke jalan terorisme dari ribuan orang telah mengikuti dialog. Zabn bin Zhahir asy-Syammari, eks tahanan Guantanamo yang telah mengikuti program munashahah mengatakan bahwa program ini telah berhasil dengan baik dan orang-orang yang mengikutinya telah memetik faedah yang besar. Tidak lupa ia mengucapkan terima kasih atas diadakannya program yang penuh berkah ini.14 Tapi seperti usaha manusia yang lain, dialog ini juga kadang menemui kegagalan. Salah satu kegagalan yang masyhur adalah kembalinya 7 eks tahanan Guantanamo ke pemikiran mereka selepas dari penjara. Allah tidak membukakan hati mereka untuk nasehat yang telah disampaikan. Sebabnya bisa jadi karena pemikiran takfir sudah mendarah daging pada diri mereka, atau tidak terwujudnya beberapa faktor pendukung dalam dialog. Ada juga yang berpura-pura setuju dengan apa yang disampaikan Lajnah Munashahah secara lahir saja, tanpa kesungguhan batin.15 Menurut Abdul Aziz al-Khalifah, anggota Lajnah al-Munashahah, ada tahanan yang penyimpangannya karena ketidaktahuan atau karena terpedaya. Orang seperti ini akan mudah diajak dialog dan cepat menyadari kesalahan. Ada juga yang penyimpangannya terbangun di atas prinsip yang menyimpang atau kesesatan yang sudah lama dipeluknya. Yang demikian lebih sulit dan membutuhkan usaha ekstra.16 Namun kegagalan kecil ini tidaklah mengurangi kegemilangan Kerajaan Arab Saudi dalam menumpas terorisme. Bagi pemerintah Arab Saudi, pemikiran tidak cukup dihadapi dengan senjata, tapi juga harus dilawan dengan pemikiran17. Dunia internasionalpun mengakui keberhasilan ini. Masyarakat dunia menyebutnya sebagai “Strategi Halus Saudi” atau “Kekuatan Yang Lembut”. Sudah banyak pula negara yang belajar dari pengalaman Arab Saudi dan mentransfernya ke negara mereka.18   Penutup: Bagaimana dengan Indonesia? Banyak kesamaan antara Indonesia dan Arab Saudi. Keduanya adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim, dan pemerintahnya sama-sama divonis kafir oleh para pengusung paham terorime. Para tokoh teror Indonesia juga banyak terpengaruh oleh para tokoh takfiri dari dunia Arab, yang banyak ditemui di wilayah-wilayah konflik dunia. Bagaimanapun, bangsa Arab tetap paling berpengaruh dalam ilmu agama Islam, baik ilmu yang benar ataupun yang salah. Karena itu, apa yang telah berhasil dipraktekkan di Arab Saudi insyaallah juga akan berhasil di Indonesia. Pemerintah RI perlu belajar dari keberhasilan ini dan mentransfernya ke bumi pertiwi, agar fitnah terorisme yang telah merusak citra Islam segera hilang atau paling tidak bisa ditekan secara berarti. Pemikiran harus dilawan dengan pemikiran! Wallahu a’lam. — 1 Bi Ayyi ‘Aqlin wa Din Yakunu at-Tafjiru Jihadan?, Syaikh Abdul Muhsin al-Abad, hal. 3, at-Tahdzir min asy-Syahawat, ceramah Dr. Sulaiman ar-Ruhaili. 2 Ighatsatul Lahafan, Ibnul Qayyim 2/167 3 Sunan al-Baihaqi 8/179. 4 Koran ASHARQ AWSAT edisi 9297, 12 Mei 2004. Lihat: http://www.aawsat.com/details.asp?article=233530&issueno=9297 5 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Dirjen Penyuluhan dan Pengarahan Kemendagri Arab Saudi di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 6 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 7 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 8 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 9 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 10 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 11 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Wawancara Dr. Ali an-Nafisah di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 12 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 13 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com 14 Koran al-Riyadh edisi 14.848, Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com. 15 Koran al-Riyadh edisi 14.848 16 Koran al-Riyadh edisi 14.848. 17 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 18 Koran al-Riyadh edisi 15.042. — Penulis: Anas Burhanuddin, Lc., MA. Artikel Muslim.Or.Id PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
03OctBerdialog Dengan TerorisOctober 3, 2011Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi ( Belajar dari Pengalaman Arab Saudi dalam Menumpas Terorisme) Pengantar Setan memiliki dua pintu masuk untuk menggoda dan menyesatkan manusia. Jika seseorang banyak melanggar dan berbuat maksiat, setan akan menghiasi maksiat dan nafsu syahwat untuk orang tersebut agar tetap jauh dari ketaatan. Sebaliknya jika seorang hamba taat dan rajin ibadah, setan akan membuatnya berlebihan dalam ketaatan, sehingga merusak agamanya dari sisi ini. Para ulama menyebut godaan jenis pertama sebagai syahwat, dan yang kedua sebagai syubhat. Meski berbeda, keduanya saling berkaitan. Syahwat biasanya dilandasi oleh syubhat, dan syubhat bisa tersemai dengan subur di ladang syahwat. 1 Masing-masing dari dua penyakit ini membutuhkan cara penanganan khusus. Ibnul Qayyim mengatakan: “Godaan syubhat ditangkis dengan keyakinan (baca: ilmu), dan godaan syahwat ditangkis dengan kesabaran.”2 Untuk menekan penyakit syahwat seperti zina, mabuk, pencurian, dan perampokan, agama Islam mensyariatkan hudud, berupa hukuman-hukuman fisik semacam cambuk, rajam dan potong tangan. Islam tidak mensyariatkan hudud untuk penyakit syubhat seperti berbagai bid’ah dan pemikiran menyimpang, karena syubhat tidak mudah disembuhkan dengan hudud, tapi lebih bisa diselesaikan dengan penjelasan dan ilmu. Meski demikian, kadang-kadang juga diperlukan hukuman fisik untuk menyembuhkan penyakit syubhat. Mengikis syubhat dan berdiskusi dengan pemiliknya telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman dahulu. Kadang-kadang mereka melakukannya dengan menulis surat, risalah, atau kitab dan kadang-kadang dengan berdialog langsung . Di samping melindungi umat dari syubhat yang ada, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menasehati pemilik syubhat agar bisa kembali ke jalan yang benar. Khusus pemikiran kelompok Khawarij yang identik dengan terorisme, ada beberapa kisah nasehat yang terkenal dari generasi awal umat Islam. Di antaranya kisah Ibnu Abbas – radhiyallah ‘anhuma – yang mendatangi kaum Khawarij untuk meluruskan beberapa pemahaman agama mereka yang menyimpang. Setelah diskusi yang cukup singkat dengan mereka, sebanyak dua ribu orang tobat dari kesalahan pemikiran mereka.3 Juga kisah Jabir bin Abdillah – radhiyallah ‘anhuma – yang dikunjungi beberapa orang yang tertarik dengan pemikiran Khawarij dan berencana melakukan aksi mereka di musim haji. Mereka bertanya kepada Jabir tentang pemahaman mereka terhadap ayat dan hadits, dan akhirnya semua rujuk dari pemikiran Khawarij kecuali satu orang. Dua kisah ini menunjukkan bahwa nasehat dan diskusi sangat bermanfaat untuk mengobati penyakit syubhat ini. Riwayat tersebut juga menunjukkan bahwa jika pemilik syubhat tidak datang sendiri mencari kebenaran –seperti dalam kisah Jabir-, kita dianjurkan untuk mendatangi mereka, seperti dalam kisah Ibnu Abbas. Dalam banyak kasus terorisme di Indonesia, ditemukan banyak pelaku teror yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus terorisme. Setelah di penjara dan menjalani hukuman, mereka tidak insaf, dan kembali ke pemikiran dan perilaku mereka semula. Terlepas dari faktor hidayah, hal tersebut sangat mungkin karena penanganan yang salah atau tidak optimal. Kesalahan pemikiran yang mereka miliki termasuk dalam kategori syubhat, sehingga hukuman fisik yang mereka dapatkan di penjara, atau hukuman sosial berupa pandangan miring masyarakat tidak lantas membuat mereka jera dan insaf. Mereka menganggap aksi mereka sebagai ibadah yang mendekatkan diri mereka kepada Allah dan hukuman yang mereka dapatkan di dunia adalah konsekuensi ketaatan yang semakin menambah pundi pahala mereka. Kondisi seperti ini menuntut pemerintah dan ulama untuk memikirkan solusi yang lebih baik, agar terorisme bisa ditekan dengan lebih optimal. Tulisan singkat ini menawarkan sebuah solusi yang telah terbukti mujarab menekan pemikiran dan aksi terorisme berdasarkan pengalaman Kerajaan Arab Saudi .   Arab Saudi dan Terorisme Seperti Indonesia, Arab Saudi adalah salah satu negara yang paling banyak dibicarakan saat orang membahas terorisme. Berita kematian Usamah bin Ladin akhir-akhir ini juga membuat Arab Saudi kembali dibicarakan. Sebelumnya, banyak sekali peristiwa seputar terorisme yang telah terjadi di negeri yang membawahi dua kota suci umat Islam ini. Pada 12 Mei 2003, dunia dikejutkan dengan peristiwa peledakan besar di ibukota negeri tauhid ini. Pemboman terjadi beriringan di tiga kompleks perumahan di kota Riyadh, dan mewaskan 29 orang termasuk 16 pelaku bom bunuh diri dan melukai 194 orang. Pemboman di Wadi Laban (Provinsi Riyadh) pada 8 November 2003 menewaskan 18 orang dan melukai 225 orang. Pada 21 April 2004, sebuah bom bunuh diri meledak di Riyadh dan menewaskan 6 orang dan melukai 144 orang lainnya. Sementara pada 1 Mei 2004, 4 orang dari satu keluarga menyerang sebuah perusahan di Yanbu dan membunuh 5 pekerja bule, dan melukai beberapa pekerja lain. Saat dikejar, mereka membunuh seorang petugas keamanan dan melukai 22 lainnya. Koran ASHARQ AL-AWSAT telah merangkum peristiwa yang berhubungan dengan terorisme di Arab Saudi dalam setahun sejak pemboman 12 Mei 2003, dan melihat daftar panjang peristiwa itu, barangkali bisa dikatakan bahwa tidak ada negara yang mendapat ancaman teror sebesar dan sebanyak Arab Saudi 4. Hal ini merupakan bantahan paling kuat untuk mereka yang mengatakan bahwa ideologi terorisme didukung oleh negeri ‘Wahhabi’, karena justru Arab Saudi yang menjadi sasaran utama para teroris. Para teroris juga telah berulang kali menyerang petugas keamanan. Sudah banyak petugas keamanan yang menjadi korban aksi mereka. Sudah tidak terhitung lagi aksi baku tembak antara teroris dengan petugas keamanan. Kota suci Makkah dan Madinah pun tidak selamat dari aksi-aksi ini. Bahkan ada beberapa tokoh agama yang terang-terangan memfatwakan bolehnya aksi-aksi ini. Terlepas dari objektifitas Amerika dan sekutunya, warga negara Arab Saudi termasuk penghuni terbesar kamp penjara Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Tapi tampaknya hal itu sudah menjadi masa lalu. Isu terorisme di Arab Saudi dalam beberapa tahun belakangan didominasi oleh keberhasilan pemerintah menggagalkan aksi-aksi terorisme, penyergapan-penyergapan dini, rujuknya para mufti aksi terorisme dan taubatnya orang-orang yang pernah terlibat aksi teror. Di samping itu ada kampanye besar-besaran melawan terorisme yang dilakukan pemerintah melalui berbagai media massa, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar, khutbah dan ceramah, sehingga saking gencarnya barangkali terasa membosankan. Selain petugas keamanan yang telah bekerja keras, ada satu lembaga yang menjadi primadona dalam kampanye penanggulangan terorisme di arab Saudi, yaitu Lajnah al-Munashahah (Komite Penasehat).   Apa itu Lajnah al-Munashahah? Lajnah al-Munashahah yang berarti Komite Penasehat mulai dibentuk pada tahun 2003 dan bernaung dibawah Departemen Dalam Negeri (dibawah komando Deputi II Kabinet dan Menteri Dalam Negeri, Pangeran Nayif bin Abdul Aziz) dan Biro Investigasi Umum. Tugas utamanya adalah memberikan nasehat dan berdialog dengan para terpidana kasus terorisme di penjara-penjara Arab Saudi. Lajnah al-Munashahah memulai kegiatannya dari Riyadh sebagai ibukota, kemudian memperluas cakupannya ke seluruh wilayah Arab Saudi.5 Lajnah al-Munashahah terdiri dari 4 komisi, yaitu: Lajnah ‘Ilmiyyah (komisi ilmiah) yang terdiri dari para ulama dan dosen ilmu syari’ah dari berbagai perguruan tinggi. Komisi ini yang bertugas langsung dalam dialog dan diskusi dengan para tahanan kasus terorisme. Lajnah Amniyyah (komisi keamanan) yang bertugas menilai kelayakan para tahanan untuk dilepas ke masyarakat dari sisi keamanan, mengawasi mereka setelah dilepas, dan menentukan langkah yang sesuai jika ternyata masih dinilai berbahaya. Lajnah Nafsiyyah Ijtima’iyyah (komisi psikologi dan sosial) yang bertugas menilai kondisi psikologis para tahanan dan kebutuhan sosial mereka . Lajnah I’lamiyyah (komisi penerangan) yang bertugas menerbitkan materi dialog dan melakukan penyuluhan masyarakat. 6   Teknik dialog Hampir tiap hari Lajnah al-Munashahah bertemu dengan para tahanan kasus terorisme. Kegiatan memberi nasehat ini didominasi oleh dialog terbuka yang bersifat transparan dan terus terang. Sesekali dialog tersebut diselingi dengan canda tawa yang mubah agar para tahanan merasa tenang dan menikmati dialog. Ada juga kegiatan daurah ilmiah berupa penataran di kelas-kelas dengan kurikulum yang menitikberatkan pada penjelasan syubhat-syubhat para tahanan, seperti masalah takfir (vonis kafir), wala’ wal bara’ (loyalitas keagamaan), jihad, bai’at, ketaatan kepada pemerintah, pejanjian damai dengan kaum kafir dan hukum keberadaan orang kafir di Jazirah Arab.7 Kegiatan dialog biasanya dilakukan setelah Maghrib dan kadang berlangsung sampai larut malam. Agar efektif, dialog tidak dilakukan secara kolektif, tapi satu per satu. Hanya satu tahanan yang diajak berdialog dalam setiap kesempatan agar ia bisa bebas dan leluasa berbicara, dan terhindar dari sisi negatif dialog kolektif. Pada awalnya banyak tahanan yang takut untuk berterus terang mengikuti program dialog ini, karena mereka menyangka bahwa dialog ini adalah bagian dari investigasi dan akan berdampak buruk pada perkembangan kasus mereka. Namun begitu merasakan buah manis dialog, mereka sangat bersemangat dan berlomba-lomba mengikutinya.8 Mereka segera menyadari bahwa dialog ini justeru menguntungkan mereka. Sebagian malah meminta agar mereka sering diajak dialog setelah melihat keterbukaan dalam dialog dan penyampaian yang murni ilmiah (dipisahkan dari investigai kasus) dan bermanfaat dalam meluruskan pemahaman salah (syubhat) yang melekat di pikiran meraka. Rupanya mereka telah menemukan bahwa ilmulah obat yang mereka cari, dan merekapun dengan senang hati meminumnya.9 Pada umumnya, mereka memiliki tingkat pendidikan rendah, tapi memiliki kelebihan pada cabang ilmu yang mereka minati. Mereka –yang sekitar 35 % pernah tinggal di wilayah konflik- mudah termakan oleh pemikiran dan fatwa yang menyesatkan. Ketika dihadapkan pada ulama yang mumpuni dan ilmu yang benar, mereka menyadari kesalahan pemahaman mereka. Melalui dialog ini Lajnah al-Munashahah menjelaskan pemahaman yang benar terhadap dalil, membongkar dalil-dalil yang dipotong atau nukilan-nukilan yang tidak amanah.10 Setelah mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, banyak tahanan yang menyatakan bahwa selama ini seolah-olah mereka mabuk. Banyak yang mengaku bahwa mereka mulai mengenal pemikiran terorisme dari kaset-kaset “Islami” (tentu saja Islam berlepas diri darinya), ceramah-ceramah yang menggelorakan semangat dan menyentuh emosi keagamaan mereka, juga fatwa-fatwa penganut terorisme. Tambahan gambar-gambar, cuplikan-cuplikan audio-visual dan tambahan efek pada kaset dan video ikut berpengaruh memainkan perasaan. Hal ini jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi badai yang berbahaya. Rekaman-rekaman seperti inilah sumber ‘ilmu’ mereka, dan oleh karenanya disebarkan dengan intens di internet oleh pengusung pemikiran teror. Setelah mereka jatuh dalam perangkap pemikiran ini, biasanya mereka dilarang untuk mendengarkan siaran radio al-Quran al-Karim, radio pemerintah yang didukung penuh oleh para ulama besar Arab Saudi. Hal ini dimaksudkan untuk memutus akses para pemuda ini dari para ulama.11   Program dan Sarana Penunjang Program dialog juga ditunjang dengan pemenuhan kebutuhan fisik para tahanan. Berbeda dengan metode Guantanamo yang menyiksa, para tahanan justru diberikan keleluasaan dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka dan melakukan kegiatan refreshing. Akses kunjungan keluarga dibuka lebar-lebar, karena hubungan yang baik dengan keluarga adalah faktor penting yang mendorong mereka keluar dari pemikiran rancu mereka. Bahkan saat dilepas, pemerintah memberikan mereka rumah, membiayai kebutuhan anak-anak mereka, bahkan membantu menikahkan mereka yang belum menikah. Intinya, mereka dibuat sibuk dengan tanggung jawab keluarga, sehingga tidak lagi tergoda untuk kembali ke aktifitas negatif yang dahulu mereka lakukan atau persahabatan buruk yang membuat mereka jatuh dalam syubhat. Keluarga mereka juga mendapat arahan khusus untuk mendukung program ini dan menjaga agar keberhasilan munashahah (upaya untuk menasehati) di penjara tidak pudar di rumah.12 Sebelum dilepas kembali ke masyarakat, para tahanan ditempatkan di pusat-pusat pembinaan berupa villa-villa peristirahatan tertutup yang memiliki fasilitas lengkap berupa kelas-kelas pembinaan dan sarana olahraga. Di pusat pembinaan yang dinamai Prince Mohammed Bin Naif Center for Advice and Care ini, program dialog tetap berjalan, ditambah kegiatan-kegiatan pemasyarakatan seperti pelatihan seni rupa dan kursus ketrampilan berijazah. Secara berkala, mereka juga diberi kesempatan untuk berkunjung ke rumah keluarga mereka untuk jangka waku tertentu dengan pengawasan.13   Sangat Berhasil, Tapi Kadang Gagal Program munashahah ini telah mencapai keberhasilan yang luar biasa. Banyak teroris yang berhasil diluruskan kembali pemikiran dan akidahnya sehingga bisa kembali diterima masyarakat. Hanya sedikit sekali yang yang kembali ke jalan terorisme dari ribuan orang telah mengikuti dialog. Zabn bin Zhahir asy-Syammari, eks tahanan Guantanamo yang telah mengikuti program munashahah mengatakan bahwa program ini telah berhasil dengan baik dan orang-orang yang mengikutinya telah memetik faedah yang besar. Tidak lupa ia mengucapkan terima kasih atas diadakannya program yang penuh berkah ini.14 Tapi seperti usaha manusia yang lain, dialog ini juga kadang menemui kegagalan. Salah satu kegagalan yang masyhur adalah kembalinya 7 eks tahanan Guantanamo ke pemikiran mereka selepas dari penjara. Allah tidak membukakan hati mereka untuk nasehat yang telah disampaikan. Sebabnya bisa jadi karena pemikiran takfir sudah mendarah daging pada diri mereka, atau tidak terwujudnya beberapa faktor pendukung dalam dialog. Ada juga yang berpura-pura setuju dengan apa yang disampaikan Lajnah Munashahah secara lahir saja, tanpa kesungguhan batin.15 Menurut Abdul Aziz al-Khalifah, anggota Lajnah al-Munashahah, ada tahanan yang penyimpangannya karena ketidaktahuan atau karena terpedaya. Orang seperti ini akan mudah diajak dialog dan cepat menyadari kesalahan. Ada juga yang penyimpangannya terbangun di atas prinsip yang menyimpang atau kesesatan yang sudah lama dipeluknya. Yang demikian lebih sulit dan membutuhkan usaha ekstra.16 Namun kegagalan kecil ini tidaklah mengurangi kegemilangan Kerajaan Arab Saudi dalam menumpas terorisme. Bagi pemerintah Arab Saudi, pemikiran tidak cukup dihadapi dengan senjata, tapi juga harus dilawan dengan pemikiran17. Dunia internasionalpun mengakui keberhasilan ini. Masyarakat dunia menyebutnya sebagai “Strategi Halus Saudi” atau “Kekuatan Yang Lembut”. Sudah banyak pula negara yang belajar dari pengalaman Arab Saudi dan mentransfernya ke negara mereka.18   Penutup: Bagaimana dengan Indonesia? Banyak kesamaan antara Indonesia dan Arab Saudi. Keduanya adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim, dan pemerintahnya sama-sama divonis kafir oleh para pengusung paham terorime. Para tokoh teror Indonesia juga banyak terpengaruh oleh para tokoh takfiri dari dunia Arab, yang banyak ditemui di wilayah-wilayah konflik dunia. Bagaimanapun, bangsa Arab tetap paling berpengaruh dalam ilmu agama Islam, baik ilmu yang benar ataupun yang salah. Karena itu, apa yang telah berhasil dipraktekkan di Arab Saudi insyaallah juga akan berhasil di Indonesia. Pemerintah RI perlu belajar dari keberhasilan ini dan mentransfernya ke bumi pertiwi, agar fitnah terorisme yang telah merusak citra Islam segera hilang atau paling tidak bisa ditekan secara berarti. Pemikiran harus dilawan dengan pemikiran! Wallahu a’lam. — 1 Bi Ayyi ‘Aqlin wa Din Yakunu at-Tafjiru Jihadan?, Syaikh Abdul Muhsin al-Abad, hal. 3, at-Tahdzir min asy-Syahawat, ceramah Dr. Sulaiman ar-Ruhaili. 2 Ighatsatul Lahafan, Ibnul Qayyim 2/167 3 Sunan al-Baihaqi 8/179. 4 Koran ASHARQ AWSAT edisi 9297, 12 Mei 2004. Lihat: http://www.aawsat.com/details.asp?article=233530&issueno=9297 5 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Dirjen Penyuluhan dan Pengarahan Kemendagri Arab Saudi di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 6 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 7 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 8 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 9 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 10 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 11 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Wawancara Dr. Ali an-Nafisah di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 12 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 13 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com 14 Koran al-Riyadh edisi 14.848, Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com. 15 Koran al-Riyadh edisi 14.848 16 Koran al-Riyadh edisi 14.848. 17 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 18 Koran al-Riyadh edisi 15.042. — Penulis: Anas Burhanuddin, Lc., MA. Artikel Muslim.Or.Id PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


03OctBerdialog Dengan TerorisOctober 3, 2011Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi ( Belajar dari Pengalaman Arab Saudi dalam Menumpas Terorisme) Pengantar Setan memiliki dua pintu masuk untuk menggoda dan menyesatkan manusia. Jika seseorang banyak melanggar dan berbuat maksiat, setan akan menghiasi maksiat dan nafsu syahwat untuk orang tersebut agar tetap jauh dari ketaatan. Sebaliknya jika seorang hamba taat dan rajin ibadah, setan akan membuatnya berlebihan dalam ketaatan, sehingga merusak agamanya dari sisi ini. Para ulama menyebut godaan jenis pertama sebagai syahwat, dan yang kedua sebagai syubhat. Meski berbeda, keduanya saling berkaitan. Syahwat biasanya dilandasi oleh syubhat, dan syubhat bisa tersemai dengan subur di ladang syahwat. 1 Masing-masing dari dua penyakit ini membutuhkan cara penanganan khusus. Ibnul Qayyim mengatakan: “Godaan syubhat ditangkis dengan keyakinan (baca: ilmu), dan godaan syahwat ditangkis dengan kesabaran.”2 Untuk menekan penyakit syahwat seperti zina, mabuk, pencurian, dan perampokan, agama Islam mensyariatkan hudud, berupa hukuman-hukuman fisik semacam cambuk, rajam dan potong tangan. Islam tidak mensyariatkan hudud untuk penyakit syubhat seperti berbagai bid’ah dan pemikiran menyimpang, karena syubhat tidak mudah disembuhkan dengan hudud, tapi lebih bisa diselesaikan dengan penjelasan dan ilmu. Meski demikian, kadang-kadang juga diperlukan hukuman fisik untuk menyembuhkan penyakit syubhat. Mengikis syubhat dan berdiskusi dengan pemiliknya telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman dahulu. Kadang-kadang mereka melakukannya dengan menulis surat, risalah, atau kitab dan kadang-kadang dengan berdialog langsung . Di samping melindungi umat dari syubhat yang ada, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menasehati pemilik syubhat agar bisa kembali ke jalan yang benar. Khusus pemikiran kelompok Khawarij yang identik dengan terorisme, ada beberapa kisah nasehat yang terkenal dari generasi awal umat Islam. Di antaranya kisah Ibnu Abbas – radhiyallah ‘anhuma – yang mendatangi kaum Khawarij untuk meluruskan beberapa pemahaman agama mereka yang menyimpang. Setelah diskusi yang cukup singkat dengan mereka, sebanyak dua ribu orang tobat dari kesalahan pemikiran mereka.3 Juga kisah Jabir bin Abdillah – radhiyallah ‘anhuma – yang dikunjungi beberapa orang yang tertarik dengan pemikiran Khawarij dan berencana melakukan aksi mereka di musim haji. Mereka bertanya kepada Jabir tentang pemahaman mereka terhadap ayat dan hadits, dan akhirnya semua rujuk dari pemikiran Khawarij kecuali satu orang. Dua kisah ini menunjukkan bahwa nasehat dan diskusi sangat bermanfaat untuk mengobati penyakit syubhat ini. Riwayat tersebut juga menunjukkan bahwa jika pemilik syubhat tidak datang sendiri mencari kebenaran –seperti dalam kisah Jabir-, kita dianjurkan untuk mendatangi mereka, seperti dalam kisah Ibnu Abbas. Dalam banyak kasus terorisme di Indonesia, ditemukan banyak pelaku teror yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus terorisme. Setelah di penjara dan menjalani hukuman, mereka tidak insaf, dan kembali ke pemikiran dan perilaku mereka semula. Terlepas dari faktor hidayah, hal tersebut sangat mungkin karena penanganan yang salah atau tidak optimal. Kesalahan pemikiran yang mereka miliki termasuk dalam kategori syubhat, sehingga hukuman fisik yang mereka dapatkan di penjara, atau hukuman sosial berupa pandangan miring masyarakat tidak lantas membuat mereka jera dan insaf. Mereka menganggap aksi mereka sebagai ibadah yang mendekatkan diri mereka kepada Allah dan hukuman yang mereka dapatkan di dunia adalah konsekuensi ketaatan yang semakin menambah pundi pahala mereka. Kondisi seperti ini menuntut pemerintah dan ulama untuk memikirkan solusi yang lebih baik, agar terorisme bisa ditekan dengan lebih optimal. Tulisan singkat ini menawarkan sebuah solusi yang telah terbukti mujarab menekan pemikiran dan aksi terorisme berdasarkan pengalaman Kerajaan Arab Saudi .   Arab Saudi dan Terorisme Seperti Indonesia, Arab Saudi adalah salah satu negara yang paling banyak dibicarakan saat orang membahas terorisme. Berita kematian Usamah bin Ladin akhir-akhir ini juga membuat Arab Saudi kembali dibicarakan. Sebelumnya, banyak sekali peristiwa seputar terorisme yang telah terjadi di negeri yang membawahi dua kota suci umat Islam ini. Pada 12 Mei 2003, dunia dikejutkan dengan peristiwa peledakan besar di ibukota negeri tauhid ini. Pemboman terjadi beriringan di tiga kompleks perumahan di kota Riyadh, dan mewaskan 29 orang termasuk 16 pelaku bom bunuh diri dan melukai 194 orang. Pemboman di Wadi Laban (Provinsi Riyadh) pada 8 November 2003 menewaskan 18 orang dan melukai 225 orang. Pada 21 April 2004, sebuah bom bunuh diri meledak di Riyadh dan menewaskan 6 orang dan melukai 144 orang lainnya. Sementara pada 1 Mei 2004, 4 orang dari satu keluarga menyerang sebuah perusahan di Yanbu dan membunuh 5 pekerja bule, dan melukai beberapa pekerja lain. Saat dikejar, mereka membunuh seorang petugas keamanan dan melukai 22 lainnya. Koran ASHARQ AL-AWSAT telah merangkum peristiwa yang berhubungan dengan terorisme di Arab Saudi dalam setahun sejak pemboman 12 Mei 2003, dan melihat daftar panjang peristiwa itu, barangkali bisa dikatakan bahwa tidak ada negara yang mendapat ancaman teror sebesar dan sebanyak Arab Saudi 4. Hal ini merupakan bantahan paling kuat untuk mereka yang mengatakan bahwa ideologi terorisme didukung oleh negeri ‘Wahhabi’, karena justru Arab Saudi yang menjadi sasaran utama para teroris. Para teroris juga telah berulang kali menyerang petugas keamanan. Sudah banyak petugas keamanan yang menjadi korban aksi mereka. Sudah tidak terhitung lagi aksi baku tembak antara teroris dengan petugas keamanan. Kota suci Makkah dan Madinah pun tidak selamat dari aksi-aksi ini. Bahkan ada beberapa tokoh agama yang terang-terangan memfatwakan bolehnya aksi-aksi ini. Terlepas dari objektifitas Amerika dan sekutunya, warga negara Arab Saudi termasuk penghuni terbesar kamp penjara Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Tapi tampaknya hal itu sudah menjadi masa lalu. Isu terorisme di Arab Saudi dalam beberapa tahun belakangan didominasi oleh keberhasilan pemerintah menggagalkan aksi-aksi terorisme, penyergapan-penyergapan dini, rujuknya para mufti aksi terorisme dan taubatnya orang-orang yang pernah terlibat aksi teror. Di samping itu ada kampanye besar-besaran melawan terorisme yang dilakukan pemerintah melalui berbagai media massa, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar, khutbah dan ceramah, sehingga saking gencarnya barangkali terasa membosankan. Selain petugas keamanan yang telah bekerja keras, ada satu lembaga yang menjadi primadona dalam kampanye penanggulangan terorisme di arab Saudi, yaitu Lajnah al-Munashahah (Komite Penasehat).   Apa itu Lajnah al-Munashahah? Lajnah al-Munashahah yang berarti Komite Penasehat mulai dibentuk pada tahun 2003 dan bernaung dibawah Departemen Dalam Negeri (dibawah komando Deputi II Kabinet dan Menteri Dalam Negeri, Pangeran Nayif bin Abdul Aziz) dan Biro Investigasi Umum. Tugas utamanya adalah memberikan nasehat dan berdialog dengan para terpidana kasus terorisme di penjara-penjara Arab Saudi. Lajnah al-Munashahah memulai kegiatannya dari Riyadh sebagai ibukota, kemudian memperluas cakupannya ke seluruh wilayah Arab Saudi.5 Lajnah al-Munashahah terdiri dari 4 komisi, yaitu: Lajnah ‘Ilmiyyah (komisi ilmiah) yang terdiri dari para ulama dan dosen ilmu syari’ah dari berbagai perguruan tinggi. Komisi ini yang bertugas langsung dalam dialog dan diskusi dengan para tahanan kasus terorisme. Lajnah Amniyyah (komisi keamanan) yang bertugas menilai kelayakan para tahanan untuk dilepas ke masyarakat dari sisi keamanan, mengawasi mereka setelah dilepas, dan menentukan langkah yang sesuai jika ternyata masih dinilai berbahaya. Lajnah Nafsiyyah Ijtima’iyyah (komisi psikologi dan sosial) yang bertugas menilai kondisi psikologis para tahanan dan kebutuhan sosial mereka . Lajnah I’lamiyyah (komisi penerangan) yang bertugas menerbitkan materi dialog dan melakukan penyuluhan masyarakat. 6   Teknik dialog Hampir tiap hari Lajnah al-Munashahah bertemu dengan para tahanan kasus terorisme. Kegiatan memberi nasehat ini didominasi oleh dialog terbuka yang bersifat transparan dan terus terang. Sesekali dialog tersebut diselingi dengan canda tawa yang mubah agar para tahanan merasa tenang dan menikmati dialog. Ada juga kegiatan daurah ilmiah berupa penataran di kelas-kelas dengan kurikulum yang menitikberatkan pada penjelasan syubhat-syubhat para tahanan, seperti masalah takfir (vonis kafir), wala’ wal bara’ (loyalitas keagamaan), jihad, bai’at, ketaatan kepada pemerintah, pejanjian damai dengan kaum kafir dan hukum keberadaan orang kafir di Jazirah Arab.7 Kegiatan dialog biasanya dilakukan setelah Maghrib dan kadang berlangsung sampai larut malam. Agar efektif, dialog tidak dilakukan secara kolektif, tapi satu per satu. Hanya satu tahanan yang diajak berdialog dalam setiap kesempatan agar ia bisa bebas dan leluasa berbicara, dan terhindar dari sisi negatif dialog kolektif. Pada awalnya banyak tahanan yang takut untuk berterus terang mengikuti program dialog ini, karena mereka menyangka bahwa dialog ini adalah bagian dari investigasi dan akan berdampak buruk pada perkembangan kasus mereka. Namun begitu merasakan buah manis dialog, mereka sangat bersemangat dan berlomba-lomba mengikutinya.8 Mereka segera menyadari bahwa dialog ini justeru menguntungkan mereka. Sebagian malah meminta agar mereka sering diajak dialog setelah melihat keterbukaan dalam dialog dan penyampaian yang murni ilmiah (dipisahkan dari investigai kasus) dan bermanfaat dalam meluruskan pemahaman salah (syubhat) yang melekat di pikiran meraka. Rupanya mereka telah menemukan bahwa ilmulah obat yang mereka cari, dan merekapun dengan senang hati meminumnya.9 Pada umumnya, mereka memiliki tingkat pendidikan rendah, tapi memiliki kelebihan pada cabang ilmu yang mereka minati. Mereka –yang sekitar 35 % pernah tinggal di wilayah konflik- mudah termakan oleh pemikiran dan fatwa yang menyesatkan. Ketika dihadapkan pada ulama yang mumpuni dan ilmu yang benar, mereka menyadari kesalahan pemahaman mereka. Melalui dialog ini Lajnah al-Munashahah menjelaskan pemahaman yang benar terhadap dalil, membongkar dalil-dalil yang dipotong atau nukilan-nukilan yang tidak amanah.10 Setelah mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, banyak tahanan yang menyatakan bahwa selama ini seolah-olah mereka mabuk. Banyak yang mengaku bahwa mereka mulai mengenal pemikiran terorisme dari kaset-kaset “Islami” (tentu saja Islam berlepas diri darinya), ceramah-ceramah yang menggelorakan semangat dan menyentuh emosi keagamaan mereka, juga fatwa-fatwa penganut terorisme. Tambahan gambar-gambar, cuplikan-cuplikan audio-visual dan tambahan efek pada kaset dan video ikut berpengaruh memainkan perasaan. Hal ini jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi badai yang berbahaya. Rekaman-rekaman seperti inilah sumber ‘ilmu’ mereka, dan oleh karenanya disebarkan dengan intens di internet oleh pengusung pemikiran teror. Setelah mereka jatuh dalam perangkap pemikiran ini, biasanya mereka dilarang untuk mendengarkan siaran radio al-Quran al-Karim, radio pemerintah yang didukung penuh oleh para ulama besar Arab Saudi. Hal ini dimaksudkan untuk memutus akses para pemuda ini dari para ulama.11   Program dan Sarana Penunjang Program dialog juga ditunjang dengan pemenuhan kebutuhan fisik para tahanan. Berbeda dengan metode Guantanamo yang menyiksa, para tahanan justru diberikan keleluasaan dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka dan melakukan kegiatan refreshing. Akses kunjungan keluarga dibuka lebar-lebar, karena hubungan yang baik dengan keluarga adalah faktor penting yang mendorong mereka keluar dari pemikiran rancu mereka. Bahkan saat dilepas, pemerintah memberikan mereka rumah, membiayai kebutuhan anak-anak mereka, bahkan membantu menikahkan mereka yang belum menikah. Intinya, mereka dibuat sibuk dengan tanggung jawab keluarga, sehingga tidak lagi tergoda untuk kembali ke aktifitas negatif yang dahulu mereka lakukan atau persahabatan buruk yang membuat mereka jatuh dalam syubhat. Keluarga mereka juga mendapat arahan khusus untuk mendukung program ini dan menjaga agar keberhasilan munashahah (upaya untuk menasehati) di penjara tidak pudar di rumah.12 Sebelum dilepas kembali ke masyarakat, para tahanan ditempatkan di pusat-pusat pembinaan berupa villa-villa peristirahatan tertutup yang memiliki fasilitas lengkap berupa kelas-kelas pembinaan dan sarana olahraga. Di pusat pembinaan yang dinamai Prince Mohammed Bin Naif Center for Advice and Care ini, program dialog tetap berjalan, ditambah kegiatan-kegiatan pemasyarakatan seperti pelatihan seni rupa dan kursus ketrampilan berijazah. Secara berkala, mereka juga diberi kesempatan untuk berkunjung ke rumah keluarga mereka untuk jangka waku tertentu dengan pengawasan.13   Sangat Berhasil, Tapi Kadang Gagal Program munashahah ini telah mencapai keberhasilan yang luar biasa. Banyak teroris yang berhasil diluruskan kembali pemikiran dan akidahnya sehingga bisa kembali diterima masyarakat. Hanya sedikit sekali yang yang kembali ke jalan terorisme dari ribuan orang telah mengikuti dialog. Zabn bin Zhahir asy-Syammari, eks tahanan Guantanamo yang telah mengikuti program munashahah mengatakan bahwa program ini telah berhasil dengan baik dan orang-orang yang mengikutinya telah memetik faedah yang besar. Tidak lupa ia mengucapkan terima kasih atas diadakannya program yang penuh berkah ini.14 Tapi seperti usaha manusia yang lain, dialog ini juga kadang menemui kegagalan. Salah satu kegagalan yang masyhur adalah kembalinya 7 eks tahanan Guantanamo ke pemikiran mereka selepas dari penjara. Allah tidak membukakan hati mereka untuk nasehat yang telah disampaikan. Sebabnya bisa jadi karena pemikiran takfir sudah mendarah daging pada diri mereka, atau tidak terwujudnya beberapa faktor pendukung dalam dialog. Ada juga yang berpura-pura setuju dengan apa yang disampaikan Lajnah Munashahah secara lahir saja, tanpa kesungguhan batin.15 Menurut Abdul Aziz al-Khalifah, anggota Lajnah al-Munashahah, ada tahanan yang penyimpangannya karena ketidaktahuan atau karena terpedaya. Orang seperti ini akan mudah diajak dialog dan cepat menyadari kesalahan. Ada juga yang penyimpangannya terbangun di atas prinsip yang menyimpang atau kesesatan yang sudah lama dipeluknya. Yang demikian lebih sulit dan membutuhkan usaha ekstra.16 Namun kegagalan kecil ini tidaklah mengurangi kegemilangan Kerajaan Arab Saudi dalam menumpas terorisme. Bagi pemerintah Arab Saudi, pemikiran tidak cukup dihadapi dengan senjata, tapi juga harus dilawan dengan pemikiran17. Dunia internasionalpun mengakui keberhasilan ini. Masyarakat dunia menyebutnya sebagai “Strategi Halus Saudi” atau “Kekuatan Yang Lembut”. Sudah banyak pula negara yang belajar dari pengalaman Arab Saudi dan mentransfernya ke negara mereka.18   Penutup: Bagaimana dengan Indonesia? Banyak kesamaan antara Indonesia dan Arab Saudi. Keduanya adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim, dan pemerintahnya sama-sama divonis kafir oleh para pengusung paham terorime. Para tokoh teror Indonesia juga banyak terpengaruh oleh para tokoh takfiri dari dunia Arab, yang banyak ditemui di wilayah-wilayah konflik dunia. Bagaimanapun, bangsa Arab tetap paling berpengaruh dalam ilmu agama Islam, baik ilmu yang benar ataupun yang salah. Karena itu, apa yang telah berhasil dipraktekkan di Arab Saudi insyaallah juga akan berhasil di Indonesia. Pemerintah RI perlu belajar dari keberhasilan ini dan mentransfernya ke bumi pertiwi, agar fitnah terorisme yang telah merusak citra Islam segera hilang atau paling tidak bisa ditekan secara berarti. Pemikiran harus dilawan dengan pemikiran! Wallahu a’lam. — 1 Bi Ayyi ‘Aqlin wa Din Yakunu at-Tafjiru Jihadan?, Syaikh Abdul Muhsin al-Abad, hal. 3, at-Tahdzir min asy-Syahawat, ceramah Dr. Sulaiman ar-Ruhaili. 2 Ighatsatul Lahafan, Ibnul Qayyim 2/167 3 Sunan al-Baihaqi 8/179. 4 Koran ASHARQ AWSAT edisi 9297, 12 Mei 2004. Lihat: http://www.aawsat.com/details.asp?article=233530&issueno=9297 5 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Dirjen Penyuluhan dan Pengarahan Kemendagri Arab Saudi di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 6 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 7 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 8 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 9 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 10 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 11 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Wawancara Dr. Ali an-Nafisah di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 12 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 13 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com 14 Koran al-Riyadh edisi 14.848, Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com. 15 Koran al-Riyadh edisi 14.848 16 Koran al-Riyadh edisi 14.848. 17 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 18 Koran al-Riyadh edisi 15.042. — Penulis: Anas Burhanuddin, Lc., MA. Artikel Muslim.Or.Id PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Pendalilan Habib Munzir dengan Perkataan Al-Baidhawi rahimahullah

Prolog: Telah lalu dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukan akan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akan hal ini di akhir hayat beliau… bahkan tatkala beliau sedang sakit sekarat. Semua itu tidak lain karena bahayanya perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karenanya Imam Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii telah menyebutkan 6 dosa besar yang berkaitan dengan kuburan, yaitu : (1) menjadikan kuburan sebagai masjid, (2) menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, (3) menjadikan kuburan sebagai berhala, (4) thowaf di kuburan, (5) mengusap kuburan (*dengan maksud mencari berkah), dan (6) sholat ke arah kuburan(sebagaimana telah lalu nukilannya, silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185-habib-munzir-salah-menerjemahkan-perkataan-al-baidhoowi-rahimahullah)Dan kalau kita perhatikan ternyata sebagian kaum muslimin telah terjerumus dalam sebagian besar dosa-dosa besar tersebut. Wallahul musta’aanPara ulama telah membahas tentang sebab-sebab kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu keras memperingatkan umatnya dari beribadah di kuburan dan dari pengagungan terhadap kuburan dan penghuni kuburan.Diantara sebab-sebab tersebut ada dua sebab yang utama : Pertama : Agar tidak bertasyabbuh (meniru-niru) kaum musyrikin dalam rangka tata cara beribadah, danKedua : Karena peribadatan kepada Allah di kuburan orang sholeh merupakan sarana/wasilah yang bisa mengantarkan pelaku ibadah tersebut akhirnya menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada sang penghuni kubur tersebut, yang menjerumuskan kepada kesyirikan.Karena pengertian syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah di dalam perkara yang khusus milik Allah, dalam hal ini, orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, mengerjakan berbagai macam ibadah di dalamnya, hal ini dikhawatirkan akan mengantarkan pelaku ibadah di kuburan ini sehingga akhirnya menyerahkan beberapa ibadah kepada sang penghuni kubur dan memang realitanya demikianlah yang terjadi, wallahul musta’aan.Oleh karena inilah, sebab yang kedua ini adalah sebab paling utama dari sebab-sebab yang lain, kenapa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dengan keras umatnya menjadikan kuburan sebagai masjid. SEBAB PERTAMA : AGAR TIDAK BERTASYABBUH DENGAN AHLUL KITABAdapun sebab pertama ini maka sangat jelas ditunjukkan oleh hadits-hadits umum tentang larangan dan celaan bertasyabbuh dengan kaum musyrikin terutama dari kalangan ahlul kitab, seperti misalnya hadits berikut ini:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk mereka” (HR Abu Dawud no 4033)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan saja memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang musyrik dalam tata cara ibadah, bahkan Nabi juga memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka dalam hal adat istiadat sehingga terbedakan antara kum muslimin dengan kaum musyrikin.عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَDari Ibnu Umar dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Selisihlah kaum musyrikin, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis” (HR Al-Bukhari no 5892 dan Muslim no 259)Apalagi dalam masalah ibadah, maka tentu lebih ditekankan untuk menyelisihi kau musyrikinNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ“Selisihlah orang-orang yahudi, sesungguhnya mereka tidak sholat memakai sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka) (HR Abu Dawud no 652)Nabi juga bersabda :عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحْرِDari ‘Amr bin al-‘Aash bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur” (HR Muslim no 1097)Hadits ini jelas menunjukan bahwa memisahkan dan membedakan antara ibadah kaum muslimin dengan ibadah ahlul kitab sangatlah dituntut. Karenanya disyari’atkan makan sahur untuk membedakan antara puasa kaum muslimiin dengan puasa Ahlul kitab.Demikian pula disyari’atkan kaum muslimin untuk segera berbuka dalam rangka menyelisihi puasanya Ahlul Kitab yang mengakhirkan berbuka. Rasulullah bersabda :لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR Al-Bukhari no 1957 dan Muslim no 1098)Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ“Agama ini akan senantiasa unggul selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang yahudi dan nashoro mengakhirkan berbuka” (HR Abu Dawud 2355)Ibnu Hajar berkata –tentang dua hadits ini-, وَظُهُوْرُ الدِّيْنِ مُسْتَلْزِمٌ لِدَوَامِ الْخَيْرِ “Dan unggulnya agama ini melazimkan lestarinya kebaikan” (Fathul Baari 4/199)Hadits ini sangat tegas menjelaskan bahwasanya unggulnya agama ini timbul akibat menyegerakan berbuka, yang hal ini merupakan bentuk penyelisihan terhadap ahlul kitab dalam tata cara beribadah. Dan jika penyelisihan ahlul kitab merupakan sebab unggulnya Islam di atas agama-agama yang lain maka hal ini menunjukkan bahwa menyelisihi ahlul kitab dalam tata cara ibadah merupakan tujuan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara tata cara ibadah ahlul kitab yang kita diperintahkan untuk menyelisihinya adalah beribadah di kuburan orang-orang sholeh. Dan telah lalu penyebutan hadits-hadits tentang hal ini, akan tetapi tidak ada salahnya kita menelaahnya kembali.Hadits pertama :                                                                                       عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah lima hari sebelum beliau wafat, beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Para pembaca sekalian…meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meperingatkan akan bahayanya meniru-niru tata cara ibadah ahlul kitab akan tetapi tetap saja akan ada dari kaum muslimin yang meniru-niru mereka. Hal ini sebagaimana telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن أبي سعيد الخدري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوْهُمْ، قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ : فَمَنْ؟Dari Abu Sa’iid Al-Khudri dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal-sejengkal, sehasta-sehasta, sampai-sampai jika mereka masuk dalam lubang dhobt maka kalian akan mengikuti mereka”.Kami berkata : “Orang-orang yahudi dan nashoro wahai Rasulullah?”.Nabi berkata : “Siapa lagi (*kalau bukan mereka)?”(HR Al-Bukhari no 7320).Karenanya kita dapati :–         Jika Ahlul kitab (kaum nashoro) beribadah dengan musik dan nyanyian maka kaum muslimin ada yang mengikuti gaya mereka…–         Jika orang-orang nashrani beribadah dengan merayakan hari kelahiran Isa ‘alaihis salaam, maka diantara kaum muslimin ada yang juga merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam…–         Jika orang yahudi ada yang mengakhirkan buka puasa mereka maka ada juga kaum yang mengaku islam yang mengikuti cara mereka ini…(yaitu orang-orang syi’ah)–         Jika orang nashrani mengatakan bahwa Allah telah bersatu dengan Isa ‘alaihis salaam, maka golongan wihdatul wujud juga meyakini bahwa Allah bersatu dengan para wali…–         Jika orang-orang yahudi sibuk beribadah di kuburan maka sebagian kaum muslimin juga ada yang sibuk beribadah di kuburan. Bahkan hatinya lebih khusyu’ dan bisa lebih tentram dan lebih semangat daripada jika beribadah di masjid.SEBAB KEDUA : MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID MERUPAKAN SARANA YANG MENGANTARKAN KEPADA KESYIRIKAN Sebab kedua ini memiliki keterkaitan erat dengan sebab pertama. Karena faedah utama dari larangan bertasyabbuh (meniru-niru) ibadah kaum musyrikin agar kaum muslimin (ahli tauhid) benar-benar terjauhkan dari kesyirikan.Sisi-sisi pendalilan yang menunjukkan sebab yang kedua ini adalah :Pertama : Nabi melarang bertasyabbuh dengan kaum musyrikin bukan hanya bentuk tata cara beribadah saja, bahkan jika waktu ibadahnya sama maka dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bagaimana lagi jika bentuk ibadahnya sama?, maka akan semakin mengantarkan kepada sarana kesyirikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata keapda ‘Amr bin ‘Abasah radhiallahu ‘anhu :صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، …. حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ“Sholatlah engkau sholat subuh, kemudian berhentilah dari sholat hingga terbit matahari hingga matahari naik, karena sesungguhnya matahari tatkala terbit ia terbit di antara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari…(*hingga perkatan Nabi) Hingga engkau sholat ‘ashar kemudian berhentilah dari sholat hingga matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tenggelam diantara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari” (HR Muslim no 832)Perhatikanlah.. Nabi melarang untuk sholat setelah subuh hingga matahari meninggi dan juga melarang untuk sholat setelah ashar hingga matahari terbenam karena tatkala itu para penyembah matahari sedang sujud menyembah matahari. Nabi melarang dari sisi waktu, karena waktu tersebut adalah waktu beribadahnya kaum musyrikin. Padahal seseorang yang sedang sholat pada waktu tersebut hampir-hampir tidak terbetik di benaknya untuk menyembah matahari !!!, akan tetapi Nabi tetap melarang sholat pada waktu tersebut karena itu merupakan waktu beribadahnya para penyembah matahari.Jika tasyabbuh dengan musyrikin dari sisi waktu saja dilarang maka bagaimana dengan sholat di kuburan yang merupakan tatacara ibadah orang yahudi dan nashoro?? Tentu lebih dilarang lagi !!!, terlebih lagi orang yang sholat di kuburan timbul dalam hatinya pengagungan terhadap para sholihin dalam kuburan !!! yang hingga akhirnya mengantarkan sebagian kaum muslimin beristighotsah (memohon pertolongan di waktu terdesak), berdoa, dan meminta kepada penghuni kubur !!! yang ini jelas merupakan kesyirikan !!!, demikian juga kondisi orang-orang yang beribadah di kuburan yang seakan-akan lebih afdhol sholat dan beribadah di kuburan wali daripada di masjid !!!, sehingga mereka lebih khusyuk jika di kuburan…merasa doa mereka lebih dikabulkan jika dikuburan daripada jika di masjid. Karenanya kita dapati masjid yang megah dan mewah akan sepi dibanding masjid yang lebih kecil dan lebih sederahana jika teryata dalam masjid kecil tersebut ada kuburan seorang wali…. Masjid tersebut menjadi ramai bukan karena kondisinya sebagai masjid… akan tetapi karena barokah kuburan sang wali..!!!!!Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد“Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Perhatikanlah…sebelum Nabi bersabda “Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”, Nabi bersabda terlebih dahulu, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala”, sebagai peringatan bahwasanya menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid bisa mengantarkan pada menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala yang disembah. Yang tentunya ini merupakan kesyirikan.Inilah yang diisyaratkan oleh Imam As-Syafii rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Asy-Syiroozi, Asy-Syiroozi berkata :“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Ketiga : Digandengkannya antara larangan menjadikan kuburan sebagai masjid dan larangan menjadikan lampu di kuburan. عَن ابْن عَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 3179 dan 3180Dalam hadits ini Nabi juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak lain adalah karena hal itu merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan pengagungan terhadap penghuni kubur mengantarkan kepada kesyirikan sehingga menjadikan penghuni kubur sebagai tempat meminta dan beristighotsah.Renungkanlah perkataan Imam As-Syaukaaniy berikut ini : “Tidak diragukan lagi bahwasanya sebab terbesar yang menumbuhkan keyakinan seperti ini terhadap para mayat (*yaitu para mayat bisa memberi manfaat dan menolak mudhorot) adalah apa yang dihiaskan syaitan kepada manusia tentang meninggikan kuburan, meletakan kain-kain (kelambu) di atasnya, mengapurinya (menyemennya) dan membaguskan dan menghiasinya dengan seindah-indahnya. Sesungguhnya seorang yang jahil jika melihat sebuah kuburan dari kuburan-kuburan yang dibangun kubah di atasnya lalu ia melihatnya dan melihat bahwa di atas kuburan ada kain-kain yang indah, lampu-lampu yang menyala-nyala, dan di sekitarnya tersebar harum semerbaknya wewangian, maka tidak diragukan lagi bahwasanya hatinya akan dipenuhi dengan pengagungan terhadap kuburan tersebut, dan pikirannya sempit untuk bisa memiliki gambaran tentang manzilah (kedudukan tinggi) sang mayat. Dan syaitan akan menanamkan untaian keyakinan-keyakinan yang rusak ke dalam hatinya berupa rasa takut dan haibah (kharismatik sang mayat) rasa merinding dan kharismatik sang mayat yang ini semua termasuk tipuan syaitan yang sangat besar kepada kaum muslimin, dan merupakan sarana terkuat untuk menyesatkan hamba sehingga mengoncangkannya dari Islam sedikit demi sedikit, hingga akhirnya ia meminta kepada penghuni kubur teresbut sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka jadilah ia termasuk dalam barisan kaum musyrikin”“Dan bisa jadi kesyirikan ini menimpanya tatkala pertama kali melihat kuburan tersebut yang dalam kondisi demikian. Dan tatkala pertama kali ia menziarahi kuburan tersebut maka pasti terpetik di benaknya bahwasanya perhatian yang begitu besar dari orang-orang yang hidup terhadap mayat yang seperti ini tidak mungkin dilakukan kecuali karena ada faedah/manfaat yang mereka harapkan dari mayat ini, manfaat dunia maupun manfaat akhirat. Akhirnya iapun merasa kecil di hadapan orang yang dilihatnya dari kalangan ulama yang menziarahi kuburan tersebut dalam kondisi berdiam di kuburan tersebut dan mengusap-ngusap kuburan tersebut” (Syarh As-Suduur bi tahriim rof’i al-qubuur hal 17-18)Keempat : Menjadikan kuburan sebagai masjid mengantarkan pada pengagungan yang berlebih-lebihan kepada sholihin penghuni kuburan. Dan pengagungan yang berlebihan kepada sholihin merupakan sebab terbesar timbulnya kesyirikan pada bani Adam.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa, ia berkata :صَارَتْ الْأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِي قَوْمِ نُوحٍ فِي الْعَرَبِ بَعْدُ أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ لِبَنِي غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِي الْكَلَاعِ أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنْ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمْ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ“Patung-patung yang tadinya berada di kaum Nuuh berpindah di kaum Arab. Adapun Wadd menjadi (sesembahan-pen) kabilah Kalb di Daumatul Jandal, dan adapun Suwaa‘ berada di kabilah Hudzail. Adapun Yaguuts di kabilah Murood kemudian berpindah di kabilah Guthoif di Jauf di Saba’. Adapun Y’auuq berada di kabilah Hamdan. Adapun Nasr maka di kabilah Himyar di suku Dzul Kilaa’. Mereka adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum Nuuh. Tatkala mereka wafat maka syaitan membisikkan kepada kaum Nuuh untuk membangun di tempat-tempat yang biasanya mereka bermajelis patung-patung dan agar patung-patung tersebut diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Maka kaum Nuuh melakukan bisikan syaitan tersebut, dan patung-patung tersebut belum disembah. Hingga tatkala kaum yang membangun patung-patung tersebut meninggal dan ilmu telah dilupakan maka disembahlah patung-patung tersebut” (Shahih Al-Bukhari no 4920)Ibnu Hajar berkata :“Dan kisah orang-orang sholeh merupakan awal peribadatan kaum Nuuh terhadap patung-patung ini, kemudian mereka diikuti oleh orang-orang setelah mereka atas peribadatan tersebut” (Fathul Baari 8/669)Ibnu Katsiir As-Syafii menukil riwayat dari Ibnu Abi Haatim dari Abu Ja’far dimana ia berkata :“Wadd adalah seorang lelaki muslim, dan ia dicintai oleh kaumnya. Tatkala ia meninggal maka merekapun berkumpul di sekitar kuburannya di negeri Baabil, dan mereka bersedih. Maka tatkala Iblis melihat kesedihan mereka terhadap Wadd maka Iblispun menyamar dalam bentuk seorang manusia kemudian ia berkata : “Aku melihat kesedihan kalian kepada orang ini, maka maukah kalian jika aku membuat patung yang serupa dengannya lalu patung tersebut kalian letakkan di tempat perkumpulan kalian maka kalian akan mengenangnya?”. Mereka berkata : Iya. Maka Iblispun membikin patung yang serupa dengannya lalu mereka meletakkan patung tersebut di tempat perkumpulan mereka lalu merekapun mengenangnya. Maka tatkala Iblis melihat bagaimana mereka mengenang Wadd maka ia berkata : “Maukah kalian jika aku membuat di setiap rumah kalian patung serupa dengannya maka setiap kalian akan mengenangnya?”, mereka berkata, “Iya”. Lalu Iblispun membuat disetiap rumah sebuah patung yang serupa dengan Wadd, lalu merekapun mengenangnya dengan patung tersebut. Lalu anak-anak mereka mendapati mereka dan melihat apa yang mereka lakukan, dan lalu mereka beranak pinak dan telah hilang perkara “dalam rangka mengenang Wadd” hingga akhirnya mereka menjadikan Wadd sebagai sesembahan yang mereka sembah selai Allah, yaitu cucu-cucu mereka. Maka jadilah Wadd adalah yang pertama kali disembah selain Allah adalah patung yang mereka namakan Wadd” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 14/143-144)Imam As-Syarbiiniy Asy-Syafii –setelah menyebutkan perkataan Muhammad bin Ka’ab dan Muhammad bin Qois yang semakna dengan perkataan Ibnu Abbas dan Abu Ja’afar di atas- maka beiau berkata dalam tafsirnya As-Sirooj Al-Muniir:“Maka permulaan penyembahan berhala sejak waktu tersebut. Dan dengan makna ini ditafsirkan hadits yang ada dalam shahihain dari hadits Aisyah bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah yang gereja tersebut dinamakan Mariah. Di gereja tersebut terdapat gambar-gambar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Sesungguhnya mereka jika ada seorang yang sholeh meninggal diantara mereka maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, kemudian mereka membuat gambar-gambar tersebut di situ. Mereka adalah orang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat”  (As-Sirroj Al-Muniir 4/394)Para pembaca sekalian, lihatlah bagaimana Asy-Syarbini salah seorang ulama besar dari madzhab As-Sayfiiah telah mengkaitkan kisah kaum Nuuh dengan masalah menjadikan kuburan sebagai masjid.Lebih mendukung hal ini adalah salah satu sesembahan kaum musyrikin adalah “Laata” merupakan patung seorang sholeh yang suka membuat adonan makanan untuk para jema’ah haji. Imam Al-Bukhari meriwayatkan:عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ { اللَّاتَ وَالْعُزَّى } كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الْحَاجِّ“Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhu tentang firman Allah ((Laata dan Uzzah)) (ia berkata) : Laata dahulu adalah seorang yang membuat adonan makanan haji” (HR Al-Bukhari no 4859)Imam At-Thobari juga meriwayatkan dalam tafsirnya“Dari Mujaahid, ia berkata : “Al-Laata dahulu membuat adonan makanan bagi mereka, lalu iapun meninggal, maka merekapun i’tikaaf (*diam dalam waktu yang lama-pen) di kuburannya maka merekapun menyembahnya” (Tafsiir At-Thobari 22/47)KRITIKAN TERHADAP PENDALILAN HABIB MUNZIR DENGAN PERKATAAN AL-BAIDHOWIY RAHIMAHULLAHSesudah kita memahami perkara-perkara yang ditulis di atas, maka penulis ingin mengajak para pembaca sekalian untuk melihat kekeliruan pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapat Al Baidhawiy. yang inti pendalilan beliau ini bertujuan, bahwa menurut habib Munzir menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang dan yang dilarang adalah menginjak-nginjak!Mari kita perhatikan.Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Al-Baidhoowi : Bahwa kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (di samping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidil haram) dan tempat itu justru afdhol sholat padanya, dan larangan sholat di kuburan adalah kuburan yang sudah tergali. (Faidhul Qodiir juz 5 hal 251)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Perkataan Habib Munzir ini bertujuan menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang!Berikut teks asli perkataan Al-Baidhowi sebagaimana dalam Faidhul Qodiir 5/251 :“Al-Baidhoowi berkata : “Tatkala mereka (*yahudi dan nasoro) sujud pada kuburan nabi-nabi mereka karena mengagungkan kuburan-kuburan tersebut maka Rasulullah melarang umatnya dari seperti perbuatan mereka. Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya sambil merasakan kedekatan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, dan tempat tersebut lebih utama untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali” (Faidhul Qodiir 5/251)Tentu para pembaca bertanya-tanya, kenapa Imam Al-Baidhowi mengkhususkan pelarangan sholat di kuburan hanya pada kuburan yang telah tergali??.Jawabannya adalah ternyata Al-Baidhowi menyatakan bahwa sebab dilarangnya sholat di kuburan jika kuburan tersebut najis.Mari kita lihat teks perkataan Al-Baidhowi secara lengkap sebagaimana dinukil dalam Syarh Muwattho’ Al-Imam Maalik karya Az-Zaqooni (jilid 4 hal 75, Al-Mathba’ah Al-Khiriyah, di pinggirannya ada sunan Abu Dawud) sebagaimana juga dinukil oleh Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir juz 4 hal 466.Al-Baidhoowi berkata : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Allahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya dan bukan untuk menghadap kepadanya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, kemudian masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol yang orang yang sholat berusaha untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali karena ada najisnya“Demikian perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah secara lengkap yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir untuk mendukung keyakinannya bahwasanya yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid adalah menginjak-nginjaknya.Kandungan perkataan Al-Baidhowiy rahimahullah:Di bawah ini ringkasan tentang pernyataan Al Baidhawiy dan juga sanggahan terhadap pernyataan beliau yang kurang sesuai dengan dalil dari Al Quran dan Sunnah serta pemahaman para shahabat radhiyallahu ‘ahum, dan ini juga sekaligus menyanggah pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapatnya Al Baidhawiy tersebut. Ada beberapa pernyataan yang bisa disimpulkan dari perkataan Al-Baidhawi di atas, diantaranya : Dua pernyataan disepakati karena sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Kedua perkara tersebut adalah :Pertama : Al-Baidhowi mengharamkan orang yang sholat di kuburan dengan maksud mengagungkan penghuni kuburKedua : Al-Baidhowi juga mengharamkan sholat ke arah kuburan Dan ada tiga pernyataan yang tidak disetujui karena bertentangan dengan dalil atau tidak dibangun di atas dalil yang shahih. Tiga pernyataan tersebut adalah :  Pertama :  ‘illah (sebab) larangan sholat di kuburan adalah karena najisKedua : Kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-HaramKetiga : Bolehnya sholat dekat kuburan orang sholeh untuk mencari keberkahan dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya.Adapun ketiga perkara yang terakhir ini maka tidak dibangun di atas dalil atau bertentangan dengan dalil yang shahih.Sanggahan terhadap tiga pernyataan Al-BaidhowiSesungguhnya Al-Baidhowi adalah termasuk dari jajaran para ulama, para imam kaum muslimin, sebagaimana Abu Hanifah, Malik bin Anas, As-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ats-Tsaury, Ibnu Al-‘uyainah, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajr, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsirr, dllAkan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang ma’sum (terjaga dari kesalahan).Mujahid rahimahullah pernah berkata :لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada seorangpun –setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- kecuali diambil pendapatnya dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam al-Qirooah kholfa al-Imaam, dan juga Ibnu Abdil Barr dalam Jaami’ bayaan al-‘ilmi wa fadhlihi)Maka sebelum menyanggah pernyataan Al-Baidhawi maka ada baiknya para pembaca sekalian mencermati kembali hadits-hadits yang telah saya sampaikan di tulisan yang lalu (lihat : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185) yang seluruhnya melarang dijadikannya kuburan sebagai masjid.Sanggahan terhadap pernyataan Al Baidhawiy yang pertama :Adapun sanggahan terhadap pernyataan Al-Baidhawi yang pertama yaitu larangan sholat di kuburan khusus bagi kuburan yang sudah digali karena adanya najis…, maka bantahan terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:Pertama : Seluruh hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan menjadi mesjid seluruhnya datang secara mutlak tanpa membedakan antara kuburan yang baru atau kuburan yang sudah digali. Tidak ada satu haditspun yang shahih yang menunjukan bahwasanya larangan hanya mencakup kuburan yang telah digaliKedua : Dalam hadits-hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yahudi dan nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka dan juga kuburan orang-orang sholih diantara mereka sebagai masjid. Hal ini menunjukan:–         Mereka menjadikan masjid di atas kuburan para Nabi tersebut yang dalam keadaan belum digali. Justru keberadaan jasad para nabi tersebut dalam kuburan itulah yang menjadikan mereka beribadah di kuburan karena mengagungkan para nabi–         Taruhlah kalau kuburan para Nabi tersebut digali (dan tentunya tidak demikian) maka sungguh jelas bahwasanya jasad para Nabi suci, bahkan Allah menjaga jasad mereka sehingga tidak dimakan oleh tanah. maka bagaimana bisa kuburan-kuburan mereka ternajisi?.–         Taruhlah yang digali adalah jasad orang sholeh…maka apakah tanah kuburan tersebut ternajisi dengan jasad orang sholeh tersebut…??. Bukankan Nabi bersabda :إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ“Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis” (HR Al-Bukhari no 285 dan Muslim no 371)Ketiga : Habiibunaa Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan. Beliau bersabda :لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ“Janganlah kalian sholat ke arah kuburan”Jadi meskipun sholatnya tidak di tanah kuburan itupun telah dilarang oleh Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya larangan itu karena najis tanah kuburan tentunya sholat menghadap kuburan tidak dilarang.Keempat : Tempat dibangunnya masjid Nabawi adalah kuburan orang-orang musyrik. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhuوَأَنَّهُ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَأَرْسَلَ إِلَى مَلَإٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُوْنِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا، قَالُوا: لاَ واللهِ لاِ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللهِ، فَقَالَ أَنَسٌ : فَكَانَ فِيْهِ مَا أَقُوْلُ لَكُمْ قُبُوْرُ الْمُشْرِكِيْنَ، وَفِيْهِ خَرِبٌ وَفِيْهِ نَخْلٌ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُوْرِ الْمُشْرِكِيْنَ فَنُبِشَتْ ثُمَّ بِالْخَرِبِ فَسُوِّيَتْ وَبِالنَّخْلِ فَقُطِعَ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid, maka beliaupun mengirim (utusan) kepada sekelompok orang dari Bani An-Najjar (*yaitu pemilik kebun yang merupakan lokasi yang dipilih Nabi untuk membangun masjid nabawi-pen). Beliau berkata, “Wahai Bani An-Najjaar juallah kepadaku kebun kalian ini !”, mereka berkata, “Tidak, demi Allah kami tidak akan meminta harga kebun ini kecuali kepada Allah”.Anas berkata, “Di kebun tersebut –sebagaimana yang aku katakan kepada kalian- ada kuburan orang-orang musyrik, ada reruntuhan-reruntuhan, dan ada pohon-pohon korma. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk menggali kuburan orang-orang musyrikin, maka digalilah kuburan mereka, dan memerintahkan agar bekas reruntuhan-reruntuhan diratakan dan agar pohon-pohon korma ditebang” (HR Al-Bukhari no 428)Dan tidak diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam memindahkan tanah bekas galian kuburan orang-orang musyrik. Bahkan Nabi meratakan tanah galian tersebut dan kemudian sholat di atas tanah tersebut, tanpa ada karpet yang diletakan di atas tanah tersebut.Kelima : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang membangun masjid di atas kuburan, kalau seandainya larangan tersebut karena najisnya tanah kuburan maka sangat dengan mudah menghilangkan najis tersebut. Hanya tinggal di beri semen dengan baik dan dibersihkan sehingga tidak terkena tanah kuburan, lalu dibangunlah masjid di atas kuburan. Tentu ini jelas bertentangan dengan hadits-hadits Nabi.Keenam : Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak ada hubungannya dengan najisnya tanah kuburan. Sebab larangan tersebut tidak lain adalah karena hal itu (pembuatan lampu) merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukkan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur.Ketujuh : Kalaupun kita terima bahwasanya larangan sholat di kuburan karena najis maka kita katakan masih ada sebab-sebab lain yang menjadikan larangan untuk sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan, yaitu tasyabbuh dan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.Sanggahan terhadap pernyataan kedua Al-BaidhawiAdapun pernyataan Al-Baidhawi bahwasanya kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-Haram maka merupakan pernyataan yang tidak benar. Hal ini ditunjukan dari beberapa sisi :Pertama : Hadits yang menunjukan pernyataan ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang masyhuur seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan AT-Thirimidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasai, Sunan Ibnu Maajah, Musnad Al-Imam Ahmad, Mu’jam At-Thobroni (baik al-Mu’jam Al-Kabiir, maupun Al-Awshoth, maupun As-Shogiir).Dan memang ternyata setelah diperiksa derajat haditsnya lemah. Mari kita perhatikan di bawah ini:As-Suyuthi menyebutkan adanya sebuah hadits yang marfu’ yang diriwayatkan oleh Aisyah. As-Suyuthi berkata:“Sesungguhnya kuburan Isma’il di al-Hijr”. (Diriwayatkan oleh Al-Haakim di (kitab) Al-Kunaa, dari Aisyah”Demikian perkataan As-Suyuthy dalam Al-Jaami’ As-Shoghiir fi Ahaadiits Al-Basyiir An-Nadziir juz 1 hal 141 no 2338, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah cetakan kedua 1425 H.Dan maksud dari Al-Imam As-Suyuthi dengan Al-Haakim adalah Al-Haakim Al-Kabiir yaitu Abu Ahmad Al-Haakim penulis buku Al-Asaami wa Al-Kunaa gurunya Abu Abdillah Al-Haakim penulis buku Al-Mustadrok dan juga buku Al-Kunaa wa Al-Alqoob.Hadits ini diriwatykan oleh Al-Haakim Al-Kabiir dalam kitab Al-Asaami wa al-Kunaa juz 1 hal 239 pada tarjamah biografi no 126 Abu Ismail Al-Kuufi.Al-Haakim meriwayatkan dengan sanadnyaنا أبو إسماعيل الكوفي عن ابن عطاء عن أبيه عن عائشة قالت : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : إن قبر إسماعيل في الحجرdari Abu Isma’iil Al-Kuufi dari anaknya ‘Athoo dari ayahnya dari Aisyah berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya kuburan Isma’iil di al-Hijr” (Al-Asaami wa Al-Kunaa, karya Abu Ahmad Al-Haakim, tahqiq : Yusuf Muhammad Ad-Dakhiil, Maktabah Al-Gurobaa’ Al-‘Atsariyah, cetakan pertama 1414 H, juz 1 hal 239)Dalam sanad ini ada dua ‘illah (penyakit yang menyebabkan lemahnya hadits ini)Pertama : Ada perawi yang dikenal dengan Abu Isma’iil Al-Kuufii, dan ia adalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :Abu Ismaa’il Al-Kuufi adalah guru Ali bin Al-Ja’ad, ia tidak dikenal, dan khobarnya goriib. (Adz-Dzahabi menyebut hal dalam dua kitabnya Al-Mughni fi Ad-Du’afaa, tahqiiq : Nuururddin ‘Itr juz 2 hal 446 no 7301 dan Mizaan al-‘I’tidaal fi Naqd Ar-Rijaal, tahqiq : Ali Muhammad Al-Bujaawi, Daar Al-Ma’rifah juz 4 hal 491, dan pernyataan Adz-Dzahabi ini diikuti oleh Ibnu Hajr dalam Lisaan Al-Mizaan, tahqiiq : Abdul Fattaah Abu Guddah juz 9 hal 13)Kedua : Abu Isma’iil dalam sanad ini meriwayatkan dari Ibnu ‘Athoo’. Dan Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Menurutku (Ibnu ‘Athoo’) adalah Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah Al-Fihry” (Al-Asaami wa Al-Kunaa 1/239). Dan Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah ini juga dalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :“Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah meriwayatkan dari ayahnya, ia dinyatakan lemah oleh Imam Ahmad. Dan Abu Haatim berkata : Ia tidak kuat” (Al-Mughni fi Ad-Du’afaa’ juz 2 hal 433 no 7198)Dengan demikian jelas bahwa hadits tentang kuburan Isma’il ‘alaihis salaam di Al-Hathiim adalah hadits yang lemah. Selain diriwayatkan dalam literatur yang tidak masyhuur juga diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Hadits ini juga telah dinyatakan lemah oleh As-Sakhoowi (dalam kitabnya Al-Mqoosid Al-Hasanah fi bayaan katsiir min Al-Ahaadiits Al-Musytahiroh ‘Alaa Al-Alsinah, tahqiiq : Abdulloh Muhammad As-Siddiiq, daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1399 H, hal 303 no 759), kemudian dilemahkan juga oleh Muhammad bin Tohir Al-Fatani Al-Hindi (dalam kitabnya Tadzkirot Al-Maudhu’aat, cetakan Al-Muniiriyah, hal 220), juga dilemahkan oleh Al-‘Ajluuni (dalam kitabnya : Kasyf Al-Khofaa’ wa Muziil Al-Ilbaas, tahqiiq Yuusuf bin Mahmuud Al-Haaj, Maktabah Al-‘Ilm Al-Hadiits, juz 2 hal 107 no 1854).Kedua : Hanya ada atsar-atsar mauquuf (dari perkataan sahabat) yang menunjukan akan hal ini. Akan tetapi atsar-atsar tersebut:–         Diriwayatkan dalam buku sejarah Akhbaar Makkah wa maa jaa’a fii haa min al-Aatsaar, karya Al-Azroqy–         Atsar-atsar tersebut tidaklah shahih sanadnya, bahkan diriwayatkan dengan sanad-sanad yang mu’dhol (yaitu yang terputus dua rawi atau lebih secara berurutan). Diantaranya adalah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Azroqi dari Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu ‘anhu (lihat Akhbaar Makkah, tahqiiq : Prof DR Abdul Malik Duhaisy, Maktabah Al-Asadi juz 1/310 no 234 juga 1/431 no 389).Ketiga : Taruhlah bahwasanya ternyata benar bahwa Nabi Isma’iil ‘alaihis salaam dikuburkan di al-Hijr, akan tetapi bekas dari kuburan tersebut sudah tidak tersisa sama sekali. Sehingga orang-orang yang melaksanakan thowaf maupun sholat di Al-Masjid Al-Haroom sama sekali tidak melihat atsar (bekas dan sisa) dari kuburan tersebut. Bahkan terlalu banyak jama’ah haji yang sama sekali tidak merasakan ada kuburan di situ, sehingga tidaklah terbetik dalam benak mereka untuk merasakan kehadiran ruuh Nabi Ismail tatkala  mereka thowaf atau sholat di ka’bah.Karenanya kondisi seperti ini tidak bisa diqiaskan dengan kondisi kuburan orang-orang sholeh yang tinggi yang sangat jelas kuburannya dan sangat memberi pengaruh kepada orang yang beribadah di situ sehingga mengantarkan kepada bentuk pengagungan kepada penghuni kubur.Selain itu kita ketahui bersama bahwasanya bumi adalah tempat dikuburkannya manusia, dan tentunya terlalu banyak orang-orang sholeh ratusan atau ribuan tahun yang lalu yang di kubur di dalam bumi, namun telah hilang bekas-bekas kuburan-kuburan mereka. Sehingga jika kita membuat masjid di atas tempat yang seperti ini maka tidak mengapa mengingat tidak ketahuan dan tidak kelihatan lagi bekas-bekas kuburan. Hal ini berbeda dengan kuburan-kuburan yang dibangun dan ditinggikan. Maka syari’at membedakan antara dua jenis kuburan, kuburan yang ditinggikan dan kuburan yang telah hilang sama sekali bekasnya. Wallahu A’lam.Ali Al-Qoori berkata :وَذَكَرَ غَيْرُهُ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَي الْحِجْرِ تَحْتَ الْمِيْزَابِ وَإِنَّ فِيْ الْحَطِيْمِ بَيْنَ الْحَجَرِ الأسْوَدِ وَزَمْزَم قَبْرَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا وَفِيْهِ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَغَيْرِهِ مُنْدَرِسَةٌ فَلاَ يَصْلُحُ الاِسْتِدْلاَلُ بِهِ“Dan selainnya menyebutkan bahwasanya kuburan Isma’il ‘alaihis salaam berada di al-Hijr di bawah mizaab (ka’bah). Dan di Al-Hathiim –antara al-Hajr al-Aswad dan zamzam ada kuburan tujuh puluh orang nabi. Dan pada hal ini bentuk kuburan Isma’il ‘alaihis salaam dan yang kuburan selainnya telah hilang, maka tidak bisa untuk dijadikan dalil” (Miqoot al-Mafaatiih syarh Misykaat Al-Masoobiih, tahqiiq : Jamaal ‘Iytaaniy, Daar Al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1422 H, juz 2 hal 389)Akan tetapi sebagaimana telah lalu bahwasanya yang benar adalah tidak ada dalil yang menunjukan bahwasanya kuburan Nabi Isma’il berada di al-Hijr atau Al-Hathiim. (bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-11-1432 H / 02 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Pendalilan Habib Munzir dengan Perkataan Al-Baidhawi rahimahullah

Prolog: Telah lalu dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukan akan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akan hal ini di akhir hayat beliau… bahkan tatkala beliau sedang sakit sekarat. Semua itu tidak lain karena bahayanya perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karenanya Imam Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii telah menyebutkan 6 dosa besar yang berkaitan dengan kuburan, yaitu : (1) menjadikan kuburan sebagai masjid, (2) menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, (3) menjadikan kuburan sebagai berhala, (4) thowaf di kuburan, (5) mengusap kuburan (*dengan maksud mencari berkah), dan (6) sholat ke arah kuburan(sebagaimana telah lalu nukilannya, silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185-habib-munzir-salah-menerjemahkan-perkataan-al-baidhoowi-rahimahullah)Dan kalau kita perhatikan ternyata sebagian kaum muslimin telah terjerumus dalam sebagian besar dosa-dosa besar tersebut. Wallahul musta’aanPara ulama telah membahas tentang sebab-sebab kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu keras memperingatkan umatnya dari beribadah di kuburan dan dari pengagungan terhadap kuburan dan penghuni kuburan.Diantara sebab-sebab tersebut ada dua sebab yang utama : Pertama : Agar tidak bertasyabbuh (meniru-niru) kaum musyrikin dalam rangka tata cara beribadah, danKedua : Karena peribadatan kepada Allah di kuburan orang sholeh merupakan sarana/wasilah yang bisa mengantarkan pelaku ibadah tersebut akhirnya menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada sang penghuni kubur tersebut, yang menjerumuskan kepada kesyirikan.Karena pengertian syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah di dalam perkara yang khusus milik Allah, dalam hal ini, orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, mengerjakan berbagai macam ibadah di dalamnya, hal ini dikhawatirkan akan mengantarkan pelaku ibadah di kuburan ini sehingga akhirnya menyerahkan beberapa ibadah kepada sang penghuni kubur dan memang realitanya demikianlah yang terjadi, wallahul musta’aan.Oleh karena inilah, sebab yang kedua ini adalah sebab paling utama dari sebab-sebab yang lain, kenapa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dengan keras umatnya menjadikan kuburan sebagai masjid. SEBAB PERTAMA : AGAR TIDAK BERTASYABBUH DENGAN AHLUL KITABAdapun sebab pertama ini maka sangat jelas ditunjukkan oleh hadits-hadits umum tentang larangan dan celaan bertasyabbuh dengan kaum musyrikin terutama dari kalangan ahlul kitab, seperti misalnya hadits berikut ini:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk mereka” (HR Abu Dawud no 4033)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan saja memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang musyrik dalam tata cara ibadah, bahkan Nabi juga memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka dalam hal adat istiadat sehingga terbedakan antara kum muslimin dengan kaum musyrikin.عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَDari Ibnu Umar dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Selisihlah kaum musyrikin, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis” (HR Al-Bukhari no 5892 dan Muslim no 259)Apalagi dalam masalah ibadah, maka tentu lebih ditekankan untuk menyelisihi kau musyrikinNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ“Selisihlah orang-orang yahudi, sesungguhnya mereka tidak sholat memakai sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka) (HR Abu Dawud no 652)Nabi juga bersabda :عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحْرِDari ‘Amr bin al-‘Aash bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur” (HR Muslim no 1097)Hadits ini jelas menunjukan bahwa memisahkan dan membedakan antara ibadah kaum muslimin dengan ibadah ahlul kitab sangatlah dituntut. Karenanya disyari’atkan makan sahur untuk membedakan antara puasa kaum muslimiin dengan puasa Ahlul kitab.Demikian pula disyari’atkan kaum muslimin untuk segera berbuka dalam rangka menyelisihi puasanya Ahlul Kitab yang mengakhirkan berbuka. Rasulullah bersabda :لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR Al-Bukhari no 1957 dan Muslim no 1098)Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ“Agama ini akan senantiasa unggul selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang yahudi dan nashoro mengakhirkan berbuka” (HR Abu Dawud 2355)Ibnu Hajar berkata –tentang dua hadits ini-, وَظُهُوْرُ الدِّيْنِ مُسْتَلْزِمٌ لِدَوَامِ الْخَيْرِ “Dan unggulnya agama ini melazimkan lestarinya kebaikan” (Fathul Baari 4/199)Hadits ini sangat tegas menjelaskan bahwasanya unggulnya agama ini timbul akibat menyegerakan berbuka, yang hal ini merupakan bentuk penyelisihan terhadap ahlul kitab dalam tata cara beribadah. Dan jika penyelisihan ahlul kitab merupakan sebab unggulnya Islam di atas agama-agama yang lain maka hal ini menunjukkan bahwa menyelisihi ahlul kitab dalam tata cara ibadah merupakan tujuan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara tata cara ibadah ahlul kitab yang kita diperintahkan untuk menyelisihinya adalah beribadah di kuburan orang-orang sholeh. Dan telah lalu penyebutan hadits-hadits tentang hal ini, akan tetapi tidak ada salahnya kita menelaahnya kembali.Hadits pertama :                                                                                       عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah lima hari sebelum beliau wafat, beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Para pembaca sekalian…meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meperingatkan akan bahayanya meniru-niru tata cara ibadah ahlul kitab akan tetapi tetap saja akan ada dari kaum muslimin yang meniru-niru mereka. Hal ini sebagaimana telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن أبي سعيد الخدري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوْهُمْ، قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ : فَمَنْ؟Dari Abu Sa’iid Al-Khudri dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal-sejengkal, sehasta-sehasta, sampai-sampai jika mereka masuk dalam lubang dhobt maka kalian akan mengikuti mereka”.Kami berkata : “Orang-orang yahudi dan nashoro wahai Rasulullah?”.Nabi berkata : “Siapa lagi (*kalau bukan mereka)?”(HR Al-Bukhari no 7320).Karenanya kita dapati :–         Jika Ahlul kitab (kaum nashoro) beribadah dengan musik dan nyanyian maka kaum muslimin ada yang mengikuti gaya mereka…–         Jika orang-orang nashrani beribadah dengan merayakan hari kelahiran Isa ‘alaihis salaam, maka diantara kaum muslimin ada yang juga merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam…–         Jika orang yahudi ada yang mengakhirkan buka puasa mereka maka ada juga kaum yang mengaku islam yang mengikuti cara mereka ini…(yaitu orang-orang syi’ah)–         Jika orang nashrani mengatakan bahwa Allah telah bersatu dengan Isa ‘alaihis salaam, maka golongan wihdatul wujud juga meyakini bahwa Allah bersatu dengan para wali…–         Jika orang-orang yahudi sibuk beribadah di kuburan maka sebagian kaum muslimin juga ada yang sibuk beribadah di kuburan. Bahkan hatinya lebih khusyu’ dan bisa lebih tentram dan lebih semangat daripada jika beribadah di masjid.SEBAB KEDUA : MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID MERUPAKAN SARANA YANG MENGANTARKAN KEPADA KESYIRIKAN Sebab kedua ini memiliki keterkaitan erat dengan sebab pertama. Karena faedah utama dari larangan bertasyabbuh (meniru-niru) ibadah kaum musyrikin agar kaum muslimin (ahli tauhid) benar-benar terjauhkan dari kesyirikan.Sisi-sisi pendalilan yang menunjukkan sebab yang kedua ini adalah :Pertama : Nabi melarang bertasyabbuh dengan kaum musyrikin bukan hanya bentuk tata cara beribadah saja, bahkan jika waktu ibadahnya sama maka dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bagaimana lagi jika bentuk ibadahnya sama?, maka akan semakin mengantarkan kepada sarana kesyirikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata keapda ‘Amr bin ‘Abasah radhiallahu ‘anhu :صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، …. حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ“Sholatlah engkau sholat subuh, kemudian berhentilah dari sholat hingga terbit matahari hingga matahari naik, karena sesungguhnya matahari tatkala terbit ia terbit di antara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari…(*hingga perkatan Nabi) Hingga engkau sholat ‘ashar kemudian berhentilah dari sholat hingga matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tenggelam diantara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari” (HR Muslim no 832)Perhatikanlah.. Nabi melarang untuk sholat setelah subuh hingga matahari meninggi dan juga melarang untuk sholat setelah ashar hingga matahari terbenam karena tatkala itu para penyembah matahari sedang sujud menyembah matahari. Nabi melarang dari sisi waktu, karena waktu tersebut adalah waktu beribadahnya kaum musyrikin. Padahal seseorang yang sedang sholat pada waktu tersebut hampir-hampir tidak terbetik di benaknya untuk menyembah matahari !!!, akan tetapi Nabi tetap melarang sholat pada waktu tersebut karena itu merupakan waktu beribadahnya para penyembah matahari.Jika tasyabbuh dengan musyrikin dari sisi waktu saja dilarang maka bagaimana dengan sholat di kuburan yang merupakan tatacara ibadah orang yahudi dan nashoro?? Tentu lebih dilarang lagi !!!, terlebih lagi orang yang sholat di kuburan timbul dalam hatinya pengagungan terhadap para sholihin dalam kuburan !!! yang hingga akhirnya mengantarkan sebagian kaum muslimin beristighotsah (memohon pertolongan di waktu terdesak), berdoa, dan meminta kepada penghuni kubur !!! yang ini jelas merupakan kesyirikan !!!, demikian juga kondisi orang-orang yang beribadah di kuburan yang seakan-akan lebih afdhol sholat dan beribadah di kuburan wali daripada di masjid !!!, sehingga mereka lebih khusyuk jika di kuburan…merasa doa mereka lebih dikabulkan jika dikuburan daripada jika di masjid. Karenanya kita dapati masjid yang megah dan mewah akan sepi dibanding masjid yang lebih kecil dan lebih sederahana jika teryata dalam masjid kecil tersebut ada kuburan seorang wali…. Masjid tersebut menjadi ramai bukan karena kondisinya sebagai masjid… akan tetapi karena barokah kuburan sang wali..!!!!!Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد“Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Perhatikanlah…sebelum Nabi bersabda “Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”, Nabi bersabda terlebih dahulu, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala”, sebagai peringatan bahwasanya menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid bisa mengantarkan pada menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala yang disembah. Yang tentunya ini merupakan kesyirikan.Inilah yang diisyaratkan oleh Imam As-Syafii rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Asy-Syiroozi, Asy-Syiroozi berkata :“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Ketiga : Digandengkannya antara larangan menjadikan kuburan sebagai masjid dan larangan menjadikan lampu di kuburan. عَن ابْن عَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 3179 dan 3180Dalam hadits ini Nabi juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak lain adalah karena hal itu merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan pengagungan terhadap penghuni kubur mengantarkan kepada kesyirikan sehingga menjadikan penghuni kubur sebagai tempat meminta dan beristighotsah.Renungkanlah perkataan Imam As-Syaukaaniy berikut ini : “Tidak diragukan lagi bahwasanya sebab terbesar yang menumbuhkan keyakinan seperti ini terhadap para mayat (*yaitu para mayat bisa memberi manfaat dan menolak mudhorot) adalah apa yang dihiaskan syaitan kepada manusia tentang meninggikan kuburan, meletakan kain-kain (kelambu) di atasnya, mengapurinya (menyemennya) dan membaguskan dan menghiasinya dengan seindah-indahnya. Sesungguhnya seorang yang jahil jika melihat sebuah kuburan dari kuburan-kuburan yang dibangun kubah di atasnya lalu ia melihatnya dan melihat bahwa di atas kuburan ada kain-kain yang indah, lampu-lampu yang menyala-nyala, dan di sekitarnya tersebar harum semerbaknya wewangian, maka tidak diragukan lagi bahwasanya hatinya akan dipenuhi dengan pengagungan terhadap kuburan tersebut, dan pikirannya sempit untuk bisa memiliki gambaran tentang manzilah (kedudukan tinggi) sang mayat. Dan syaitan akan menanamkan untaian keyakinan-keyakinan yang rusak ke dalam hatinya berupa rasa takut dan haibah (kharismatik sang mayat) rasa merinding dan kharismatik sang mayat yang ini semua termasuk tipuan syaitan yang sangat besar kepada kaum muslimin, dan merupakan sarana terkuat untuk menyesatkan hamba sehingga mengoncangkannya dari Islam sedikit demi sedikit, hingga akhirnya ia meminta kepada penghuni kubur teresbut sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka jadilah ia termasuk dalam barisan kaum musyrikin”“Dan bisa jadi kesyirikan ini menimpanya tatkala pertama kali melihat kuburan tersebut yang dalam kondisi demikian. Dan tatkala pertama kali ia menziarahi kuburan tersebut maka pasti terpetik di benaknya bahwasanya perhatian yang begitu besar dari orang-orang yang hidup terhadap mayat yang seperti ini tidak mungkin dilakukan kecuali karena ada faedah/manfaat yang mereka harapkan dari mayat ini, manfaat dunia maupun manfaat akhirat. Akhirnya iapun merasa kecil di hadapan orang yang dilihatnya dari kalangan ulama yang menziarahi kuburan tersebut dalam kondisi berdiam di kuburan tersebut dan mengusap-ngusap kuburan tersebut” (Syarh As-Suduur bi tahriim rof’i al-qubuur hal 17-18)Keempat : Menjadikan kuburan sebagai masjid mengantarkan pada pengagungan yang berlebih-lebihan kepada sholihin penghuni kuburan. Dan pengagungan yang berlebihan kepada sholihin merupakan sebab terbesar timbulnya kesyirikan pada bani Adam.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa, ia berkata :صَارَتْ الْأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِي قَوْمِ نُوحٍ فِي الْعَرَبِ بَعْدُ أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ لِبَنِي غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِي الْكَلَاعِ أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنْ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمْ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ“Patung-patung yang tadinya berada di kaum Nuuh berpindah di kaum Arab. Adapun Wadd menjadi (sesembahan-pen) kabilah Kalb di Daumatul Jandal, dan adapun Suwaa‘ berada di kabilah Hudzail. Adapun Yaguuts di kabilah Murood kemudian berpindah di kabilah Guthoif di Jauf di Saba’. Adapun Y’auuq berada di kabilah Hamdan. Adapun Nasr maka di kabilah Himyar di suku Dzul Kilaa’. Mereka adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum Nuuh. Tatkala mereka wafat maka syaitan membisikkan kepada kaum Nuuh untuk membangun di tempat-tempat yang biasanya mereka bermajelis patung-patung dan agar patung-patung tersebut diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Maka kaum Nuuh melakukan bisikan syaitan tersebut, dan patung-patung tersebut belum disembah. Hingga tatkala kaum yang membangun patung-patung tersebut meninggal dan ilmu telah dilupakan maka disembahlah patung-patung tersebut” (Shahih Al-Bukhari no 4920)Ibnu Hajar berkata :“Dan kisah orang-orang sholeh merupakan awal peribadatan kaum Nuuh terhadap patung-patung ini, kemudian mereka diikuti oleh orang-orang setelah mereka atas peribadatan tersebut” (Fathul Baari 8/669)Ibnu Katsiir As-Syafii menukil riwayat dari Ibnu Abi Haatim dari Abu Ja’far dimana ia berkata :“Wadd adalah seorang lelaki muslim, dan ia dicintai oleh kaumnya. Tatkala ia meninggal maka merekapun berkumpul di sekitar kuburannya di negeri Baabil, dan mereka bersedih. Maka tatkala Iblis melihat kesedihan mereka terhadap Wadd maka Iblispun menyamar dalam bentuk seorang manusia kemudian ia berkata : “Aku melihat kesedihan kalian kepada orang ini, maka maukah kalian jika aku membuat patung yang serupa dengannya lalu patung tersebut kalian letakkan di tempat perkumpulan kalian maka kalian akan mengenangnya?”. Mereka berkata : Iya. Maka Iblispun membikin patung yang serupa dengannya lalu mereka meletakkan patung tersebut di tempat perkumpulan mereka lalu merekapun mengenangnya. Maka tatkala Iblis melihat bagaimana mereka mengenang Wadd maka ia berkata : “Maukah kalian jika aku membuat di setiap rumah kalian patung serupa dengannya maka setiap kalian akan mengenangnya?”, mereka berkata, “Iya”. Lalu Iblispun membuat disetiap rumah sebuah patung yang serupa dengan Wadd, lalu merekapun mengenangnya dengan patung tersebut. Lalu anak-anak mereka mendapati mereka dan melihat apa yang mereka lakukan, dan lalu mereka beranak pinak dan telah hilang perkara “dalam rangka mengenang Wadd” hingga akhirnya mereka menjadikan Wadd sebagai sesembahan yang mereka sembah selai Allah, yaitu cucu-cucu mereka. Maka jadilah Wadd adalah yang pertama kali disembah selain Allah adalah patung yang mereka namakan Wadd” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 14/143-144)Imam As-Syarbiiniy Asy-Syafii –setelah menyebutkan perkataan Muhammad bin Ka’ab dan Muhammad bin Qois yang semakna dengan perkataan Ibnu Abbas dan Abu Ja’afar di atas- maka beiau berkata dalam tafsirnya As-Sirooj Al-Muniir:“Maka permulaan penyembahan berhala sejak waktu tersebut. Dan dengan makna ini ditafsirkan hadits yang ada dalam shahihain dari hadits Aisyah bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah yang gereja tersebut dinamakan Mariah. Di gereja tersebut terdapat gambar-gambar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Sesungguhnya mereka jika ada seorang yang sholeh meninggal diantara mereka maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, kemudian mereka membuat gambar-gambar tersebut di situ. Mereka adalah orang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat”  (As-Sirroj Al-Muniir 4/394)Para pembaca sekalian, lihatlah bagaimana Asy-Syarbini salah seorang ulama besar dari madzhab As-Sayfiiah telah mengkaitkan kisah kaum Nuuh dengan masalah menjadikan kuburan sebagai masjid.Lebih mendukung hal ini adalah salah satu sesembahan kaum musyrikin adalah “Laata” merupakan patung seorang sholeh yang suka membuat adonan makanan untuk para jema’ah haji. Imam Al-Bukhari meriwayatkan:عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ { اللَّاتَ وَالْعُزَّى } كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الْحَاجِّ“Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhu tentang firman Allah ((Laata dan Uzzah)) (ia berkata) : Laata dahulu adalah seorang yang membuat adonan makanan haji” (HR Al-Bukhari no 4859)Imam At-Thobari juga meriwayatkan dalam tafsirnya“Dari Mujaahid, ia berkata : “Al-Laata dahulu membuat adonan makanan bagi mereka, lalu iapun meninggal, maka merekapun i’tikaaf (*diam dalam waktu yang lama-pen) di kuburannya maka merekapun menyembahnya” (Tafsiir At-Thobari 22/47)KRITIKAN TERHADAP PENDALILAN HABIB MUNZIR DENGAN PERKATAAN AL-BAIDHOWIY RAHIMAHULLAHSesudah kita memahami perkara-perkara yang ditulis di atas, maka penulis ingin mengajak para pembaca sekalian untuk melihat kekeliruan pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapat Al Baidhawiy. yang inti pendalilan beliau ini bertujuan, bahwa menurut habib Munzir menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang dan yang dilarang adalah menginjak-nginjak!Mari kita perhatikan.Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Al-Baidhoowi : Bahwa kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (di samping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidil haram) dan tempat itu justru afdhol sholat padanya, dan larangan sholat di kuburan adalah kuburan yang sudah tergali. (Faidhul Qodiir juz 5 hal 251)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Perkataan Habib Munzir ini bertujuan menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang!Berikut teks asli perkataan Al-Baidhowi sebagaimana dalam Faidhul Qodiir 5/251 :“Al-Baidhoowi berkata : “Tatkala mereka (*yahudi dan nasoro) sujud pada kuburan nabi-nabi mereka karena mengagungkan kuburan-kuburan tersebut maka Rasulullah melarang umatnya dari seperti perbuatan mereka. Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya sambil merasakan kedekatan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, dan tempat tersebut lebih utama untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali” (Faidhul Qodiir 5/251)Tentu para pembaca bertanya-tanya, kenapa Imam Al-Baidhowi mengkhususkan pelarangan sholat di kuburan hanya pada kuburan yang telah tergali??.Jawabannya adalah ternyata Al-Baidhowi menyatakan bahwa sebab dilarangnya sholat di kuburan jika kuburan tersebut najis.Mari kita lihat teks perkataan Al-Baidhowi secara lengkap sebagaimana dinukil dalam Syarh Muwattho’ Al-Imam Maalik karya Az-Zaqooni (jilid 4 hal 75, Al-Mathba’ah Al-Khiriyah, di pinggirannya ada sunan Abu Dawud) sebagaimana juga dinukil oleh Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir juz 4 hal 466.Al-Baidhoowi berkata : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Allahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya dan bukan untuk menghadap kepadanya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, kemudian masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol yang orang yang sholat berusaha untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali karena ada najisnya“Demikian perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah secara lengkap yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir untuk mendukung keyakinannya bahwasanya yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid adalah menginjak-nginjaknya.Kandungan perkataan Al-Baidhowiy rahimahullah:Di bawah ini ringkasan tentang pernyataan Al Baidhawiy dan juga sanggahan terhadap pernyataan beliau yang kurang sesuai dengan dalil dari Al Quran dan Sunnah serta pemahaman para shahabat radhiyallahu ‘ahum, dan ini juga sekaligus menyanggah pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapatnya Al Baidhawiy tersebut. Ada beberapa pernyataan yang bisa disimpulkan dari perkataan Al-Baidhawi di atas, diantaranya : Dua pernyataan disepakati karena sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Kedua perkara tersebut adalah :Pertama : Al-Baidhowi mengharamkan orang yang sholat di kuburan dengan maksud mengagungkan penghuni kuburKedua : Al-Baidhowi juga mengharamkan sholat ke arah kuburan Dan ada tiga pernyataan yang tidak disetujui karena bertentangan dengan dalil atau tidak dibangun di atas dalil yang shahih. Tiga pernyataan tersebut adalah :  Pertama :  ‘illah (sebab) larangan sholat di kuburan adalah karena najisKedua : Kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-HaramKetiga : Bolehnya sholat dekat kuburan orang sholeh untuk mencari keberkahan dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya.Adapun ketiga perkara yang terakhir ini maka tidak dibangun di atas dalil atau bertentangan dengan dalil yang shahih.Sanggahan terhadap tiga pernyataan Al-BaidhowiSesungguhnya Al-Baidhowi adalah termasuk dari jajaran para ulama, para imam kaum muslimin, sebagaimana Abu Hanifah, Malik bin Anas, As-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ats-Tsaury, Ibnu Al-‘uyainah, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajr, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsirr, dllAkan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang ma’sum (terjaga dari kesalahan).Mujahid rahimahullah pernah berkata :لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada seorangpun –setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- kecuali diambil pendapatnya dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam al-Qirooah kholfa al-Imaam, dan juga Ibnu Abdil Barr dalam Jaami’ bayaan al-‘ilmi wa fadhlihi)Maka sebelum menyanggah pernyataan Al-Baidhawi maka ada baiknya para pembaca sekalian mencermati kembali hadits-hadits yang telah saya sampaikan di tulisan yang lalu (lihat : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185) yang seluruhnya melarang dijadikannya kuburan sebagai masjid.Sanggahan terhadap pernyataan Al Baidhawiy yang pertama :Adapun sanggahan terhadap pernyataan Al-Baidhawi yang pertama yaitu larangan sholat di kuburan khusus bagi kuburan yang sudah digali karena adanya najis…, maka bantahan terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:Pertama : Seluruh hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan menjadi mesjid seluruhnya datang secara mutlak tanpa membedakan antara kuburan yang baru atau kuburan yang sudah digali. Tidak ada satu haditspun yang shahih yang menunjukan bahwasanya larangan hanya mencakup kuburan yang telah digaliKedua : Dalam hadits-hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yahudi dan nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka dan juga kuburan orang-orang sholih diantara mereka sebagai masjid. Hal ini menunjukan:–         Mereka menjadikan masjid di atas kuburan para Nabi tersebut yang dalam keadaan belum digali. Justru keberadaan jasad para nabi tersebut dalam kuburan itulah yang menjadikan mereka beribadah di kuburan karena mengagungkan para nabi–         Taruhlah kalau kuburan para Nabi tersebut digali (dan tentunya tidak demikian) maka sungguh jelas bahwasanya jasad para Nabi suci, bahkan Allah menjaga jasad mereka sehingga tidak dimakan oleh tanah. maka bagaimana bisa kuburan-kuburan mereka ternajisi?.–         Taruhlah yang digali adalah jasad orang sholeh…maka apakah tanah kuburan tersebut ternajisi dengan jasad orang sholeh tersebut…??. Bukankan Nabi bersabda :إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ“Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis” (HR Al-Bukhari no 285 dan Muslim no 371)Ketiga : Habiibunaa Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan. Beliau bersabda :لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ“Janganlah kalian sholat ke arah kuburan”Jadi meskipun sholatnya tidak di tanah kuburan itupun telah dilarang oleh Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya larangan itu karena najis tanah kuburan tentunya sholat menghadap kuburan tidak dilarang.Keempat : Tempat dibangunnya masjid Nabawi adalah kuburan orang-orang musyrik. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhuوَأَنَّهُ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَأَرْسَلَ إِلَى مَلَإٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُوْنِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا، قَالُوا: لاَ واللهِ لاِ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللهِ، فَقَالَ أَنَسٌ : فَكَانَ فِيْهِ مَا أَقُوْلُ لَكُمْ قُبُوْرُ الْمُشْرِكِيْنَ، وَفِيْهِ خَرِبٌ وَفِيْهِ نَخْلٌ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُوْرِ الْمُشْرِكِيْنَ فَنُبِشَتْ ثُمَّ بِالْخَرِبِ فَسُوِّيَتْ وَبِالنَّخْلِ فَقُطِعَ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid, maka beliaupun mengirim (utusan) kepada sekelompok orang dari Bani An-Najjar (*yaitu pemilik kebun yang merupakan lokasi yang dipilih Nabi untuk membangun masjid nabawi-pen). Beliau berkata, “Wahai Bani An-Najjaar juallah kepadaku kebun kalian ini !”, mereka berkata, “Tidak, demi Allah kami tidak akan meminta harga kebun ini kecuali kepada Allah”.Anas berkata, “Di kebun tersebut –sebagaimana yang aku katakan kepada kalian- ada kuburan orang-orang musyrik, ada reruntuhan-reruntuhan, dan ada pohon-pohon korma. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk menggali kuburan orang-orang musyrikin, maka digalilah kuburan mereka, dan memerintahkan agar bekas reruntuhan-reruntuhan diratakan dan agar pohon-pohon korma ditebang” (HR Al-Bukhari no 428)Dan tidak diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam memindahkan tanah bekas galian kuburan orang-orang musyrik. Bahkan Nabi meratakan tanah galian tersebut dan kemudian sholat di atas tanah tersebut, tanpa ada karpet yang diletakan di atas tanah tersebut.Kelima : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang membangun masjid di atas kuburan, kalau seandainya larangan tersebut karena najisnya tanah kuburan maka sangat dengan mudah menghilangkan najis tersebut. Hanya tinggal di beri semen dengan baik dan dibersihkan sehingga tidak terkena tanah kuburan, lalu dibangunlah masjid di atas kuburan. Tentu ini jelas bertentangan dengan hadits-hadits Nabi.Keenam : Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak ada hubungannya dengan najisnya tanah kuburan. Sebab larangan tersebut tidak lain adalah karena hal itu (pembuatan lampu) merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukkan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur.Ketujuh : Kalaupun kita terima bahwasanya larangan sholat di kuburan karena najis maka kita katakan masih ada sebab-sebab lain yang menjadikan larangan untuk sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan, yaitu tasyabbuh dan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.Sanggahan terhadap pernyataan kedua Al-BaidhawiAdapun pernyataan Al-Baidhawi bahwasanya kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-Haram maka merupakan pernyataan yang tidak benar. Hal ini ditunjukan dari beberapa sisi :Pertama : Hadits yang menunjukan pernyataan ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang masyhuur seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan AT-Thirimidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasai, Sunan Ibnu Maajah, Musnad Al-Imam Ahmad, Mu’jam At-Thobroni (baik al-Mu’jam Al-Kabiir, maupun Al-Awshoth, maupun As-Shogiir).Dan memang ternyata setelah diperiksa derajat haditsnya lemah. Mari kita perhatikan di bawah ini:As-Suyuthi menyebutkan adanya sebuah hadits yang marfu’ yang diriwayatkan oleh Aisyah. As-Suyuthi berkata:“Sesungguhnya kuburan Isma’il di al-Hijr”. (Diriwayatkan oleh Al-Haakim di (kitab) Al-Kunaa, dari Aisyah”Demikian perkataan As-Suyuthy dalam Al-Jaami’ As-Shoghiir fi Ahaadiits Al-Basyiir An-Nadziir juz 1 hal 141 no 2338, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah cetakan kedua 1425 H.Dan maksud dari Al-Imam As-Suyuthi dengan Al-Haakim adalah Al-Haakim Al-Kabiir yaitu Abu Ahmad Al-Haakim penulis buku Al-Asaami wa Al-Kunaa gurunya Abu Abdillah Al-Haakim penulis buku Al-Mustadrok dan juga buku Al-Kunaa wa Al-Alqoob.Hadits ini diriwatykan oleh Al-Haakim Al-Kabiir dalam kitab Al-Asaami wa al-Kunaa juz 1 hal 239 pada tarjamah biografi no 126 Abu Ismail Al-Kuufi.Al-Haakim meriwayatkan dengan sanadnyaنا أبو إسماعيل الكوفي عن ابن عطاء عن أبيه عن عائشة قالت : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : إن قبر إسماعيل في الحجرdari Abu Isma’iil Al-Kuufi dari anaknya ‘Athoo dari ayahnya dari Aisyah berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya kuburan Isma’iil di al-Hijr” (Al-Asaami wa Al-Kunaa, karya Abu Ahmad Al-Haakim, tahqiq : Yusuf Muhammad Ad-Dakhiil, Maktabah Al-Gurobaa’ Al-‘Atsariyah, cetakan pertama 1414 H, juz 1 hal 239)Dalam sanad ini ada dua ‘illah (penyakit yang menyebabkan lemahnya hadits ini)Pertama : Ada perawi yang dikenal dengan Abu Isma’iil Al-Kuufii, dan ia adalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :Abu Ismaa’il Al-Kuufi adalah guru Ali bin Al-Ja’ad, ia tidak dikenal, dan khobarnya goriib. (Adz-Dzahabi menyebut hal dalam dua kitabnya Al-Mughni fi Ad-Du’afaa, tahqiiq : Nuururddin ‘Itr juz 2 hal 446 no 7301 dan Mizaan al-‘I’tidaal fi Naqd Ar-Rijaal, tahqiq : Ali Muhammad Al-Bujaawi, Daar Al-Ma’rifah juz 4 hal 491, dan pernyataan Adz-Dzahabi ini diikuti oleh Ibnu Hajr dalam Lisaan Al-Mizaan, tahqiiq : Abdul Fattaah Abu Guddah juz 9 hal 13)Kedua : Abu Isma’iil dalam sanad ini meriwayatkan dari Ibnu ‘Athoo’. Dan Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Menurutku (Ibnu ‘Athoo’) adalah Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah Al-Fihry” (Al-Asaami wa Al-Kunaa 1/239). Dan Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah ini juga dalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :“Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah meriwayatkan dari ayahnya, ia dinyatakan lemah oleh Imam Ahmad. Dan Abu Haatim berkata : Ia tidak kuat” (Al-Mughni fi Ad-Du’afaa’ juz 2 hal 433 no 7198)Dengan demikian jelas bahwa hadits tentang kuburan Isma’il ‘alaihis salaam di Al-Hathiim adalah hadits yang lemah. Selain diriwayatkan dalam literatur yang tidak masyhuur juga diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Hadits ini juga telah dinyatakan lemah oleh As-Sakhoowi (dalam kitabnya Al-Mqoosid Al-Hasanah fi bayaan katsiir min Al-Ahaadiits Al-Musytahiroh ‘Alaa Al-Alsinah, tahqiiq : Abdulloh Muhammad As-Siddiiq, daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1399 H, hal 303 no 759), kemudian dilemahkan juga oleh Muhammad bin Tohir Al-Fatani Al-Hindi (dalam kitabnya Tadzkirot Al-Maudhu’aat, cetakan Al-Muniiriyah, hal 220), juga dilemahkan oleh Al-‘Ajluuni (dalam kitabnya : Kasyf Al-Khofaa’ wa Muziil Al-Ilbaas, tahqiiq Yuusuf bin Mahmuud Al-Haaj, Maktabah Al-‘Ilm Al-Hadiits, juz 2 hal 107 no 1854).Kedua : Hanya ada atsar-atsar mauquuf (dari perkataan sahabat) yang menunjukan akan hal ini. Akan tetapi atsar-atsar tersebut:–         Diriwayatkan dalam buku sejarah Akhbaar Makkah wa maa jaa’a fii haa min al-Aatsaar, karya Al-Azroqy–         Atsar-atsar tersebut tidaklah shahih sanadnya, bahkan diriwayatkan dengan sanad-sanad yang mu’dhol (yaitu yang terputus dua rawi atau lebih secara berurutan). Diantaranya adalah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Azroqi dari Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu ‘anhu (lihat Akhbaar Makkah, tahqiiq : Prof DR Abdul Malik Duhaisy, Maktabah Al-Asadi juz 1/310 no 234 juga 1/431 no 389).Ketiga : Taruhlah bahwasanya ternyata benar bahwa Nabi Isma’iil ‘alaihis salaam dikuburkan di al-Hijr, akan tetapi bekas dari kuburan tersebut sudah tidak tersisa sama sekali. Sehingga orang-orang yang melaksanakan thowaf maupun sholat di Al-Masjid Al-Haroom sama sekali tidak melihat atsar (bekas dan sisa) dari kuburan tersebut. Bahkan terlalu banyak jama’ah haji yang sama sekali tidak merasakan ada kuburan di situ, sehingga tidaklah terbetik dalam benak mereka untuk merasakan kehadiran ruuh Nabi Ismail tatkala  mereka thowaf atau sholat di ka’bah.Karenanya kondisi seperti ini tidak bisa diqiaskan dengan kondisi kuburan orang-orang sholeh yang tinggi yang sangat jelas kuburannya dan sangat memberi pengaruh kepada orang yang beribadah di situ sehingga mengantarkan kepada bentuk pengagungan kepada penghuni kubur.Selain itu kita ketahui bersama bahwasanya bumi adalah tempat dikuburkannya manusia, dan tentunya terlalu banyak orang-orang sholeh ratusan atau ribuan tahun yang lalu yang di kubur di dalam bumi, namun telah hilang bekas-bekas kuburan-kuburan mereka. Sehingga jika kita membuat masjid di atas tempat yang seperti ini maka tidak mengapa mengingat tidak ketahuan dan tidak kelihatan lagi bekas-bekas kuburan. Hal ini berbeda dengan kuburan-kuburan yang dibangun dan ditinggikan. Maka syari’at membedakan antara dua jenis kuburan, kuburan yang ditinggikan dan kuburan yang telah hilang sama sekali bekasnya. Wallahu A’lam.Ali Al-Qoori berkata :وَذَكَرَ غَيْرُهُ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَي الْحِجْرِ تَحْتَ الْمِيْزَابِ وَإِنَّ فِيْ الْحَطِيْمِ بَيْنَ الْحَجَرِ الأسْوَدِ وَزَمْزَم قَبْرَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا وَفِيْهِ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَغَيْرِهِ مُنْدَرِسَةٌ فَلاَ يَصْلُحُ الاِسْتِدْلاَلُ بِهِ“Dan selainnya menyebutkan bahwasanya kuburan Isma’il ‘alaihis salaam berada di al-Hijr di bawah mizaab (ka’bah). Dan di Al-Hathiim –antara al-Hajr al-Aswad dan zamzam ada kuburan tujuh puluh orang nabi. Dan pada hal ini bentuk kuburan Isma’il ‘alaihis salaam dan yang kuburan selainnya telah hilang, maka tidak bisa untuk dijadikan dalil” (Miqoot al-Mafaatiih syarh Misykaat Al-Masoobiih, tahqiiq : Jamaal ‘Iytaaniy, Daar Al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1422 H, juz 2 hal 389)Akan tetapi sebagaimana telah lalu bahwasanya yang benar adalah tidak ada dalil yang menunjukan bahwasanya kuburan Nabi Isma’il berada di al-Hijr atau Al-Hathiim. (bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-11-1432 H / 02 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Prolog: Telah lalu dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukan akan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akan hal ini di akhir hayat beliau… bahkan tatkala beliau sedang sakit sekarat. Semua itu tidak lain karena bahayanya perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karenanya Imam Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii telah menyebutkan 6 dosa besar yang berkaitan dengan kuburan, yaitu : (1) menjadikan kuburan sebagai masjid, (2) menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, (3) menjadikan kuburan sebagai berhala, (4) thowaf di kuburan, (5) mengusap kuburan (*dengan maksud mencari berkah), dan (6) sholat ke arah kuburan(sebagaimana telah lalu nukilannya, silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185-habib-munzir-salah-menerjemahkan-perkataan-al-baidhoowi-rahimahullah)Dan kalau kita perhatikan ternyata sebagian kaum muslimin telah terjerumus dalam sebagian besar dosa-dosa besar tersebut. Wallahul musta’aanPara ulama telah membahas tentang sebab-sebab kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu keras memperingatkan umatnya dari beribadah di kuburan dan dari pengagungan terhadap kuburan dan penghuni kuburan.Diantara sebab-sebab tersebut ada dua sebab yang utama : Pertama : Agar tidak bertasyabbuh (meniru-niru) kaum musyrikin dalam rangka tata cara beribadah, danKedua : Karena peribadatan kepada Allah di kuburan orang sholeh merupakan sarana/wasilah yang bisa mengantarkan pelaku ibadah tersebut akhirnya menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada sang penghuni kubur tersebut, yang menjerumuskan kepada kesyirikan.Karena pengertian syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah di dalam perkara yang khusus milik Allah, dalam hal ini, orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, mengerjakan berbagai macam ibadah di dalamnya, hal ini dikhawatirkan akan mengantarkan pelaku ibadah di kuburan ini sehingga akhirnya menyerahkan beberapa ibadah kepada sang penghuni kubur dan memang realitanya demikianlah yang terjadi, wallahul musta’aan.Oleh karena inilah, sebab yang kedua ini adalah sebab paling utama dari sebab-sebab yang lain, kenapa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dengan keras umatnya menjadikan kuburan sebagai masjid. SEBAB PERTAMA : AGAR TIDAK BERTASYABBUH DENGAN AHLUL KITABAdapun sebab pertama ini maka sangat jelas ditunjukkan oleh hadits-hadits umum tentang larangan dan celaan bertasyabbuh dengan kaum musyrikin terutama dari kalangan ahlul kitab, seperti misalnya hadits berikut ini:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk mereka” (HR Abu Dawud no 4033)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan saja memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang musyrik dalam tata cara ibadah, bahkan Nabi juga memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka dalam hal adat istiadat sehingga terbedakan antara kum muslimin dengan kaum musyrikin.عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَDari Ibnu Umar dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Selisihlah kaum musyrikin, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis” (HR Al-Bukhari no 5892 dan Muslim no 259)Apalagi dalam masalah ibadah, maka tentu lebih ditekankan untuk menyelisihi kau musyrikinNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ“Selisihlah orang-orang yahudi, sesungguhnya mereka tidak sholat memakai sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka) (HR Abu Dawud no 652)Nabi juga bersabda :عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحْرِDari ‘Amr bin al-‘Aash bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur” (HR Muslim no 1097)Hadits ini jelas menunjukan bahwa memisahkan dan membedakan antara ibadah kaum muslimin dengan ibadah ahlul kitab sangatlah dituntut. Karenanya disyari’atkan makan sahur untuk membedakan antara puasa kaum muslimiin dengan puasa Ahlul kitab.Demikian pula disyari’atkan kaum muslimin untuk segera berbuka dalam rangka menyelisihi puasanya Ahlul Kitab yang mengakhirkan berbuka. Rasulullah bersabda :لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR Al-Bukhari no 1957 dan Muslim no 1098)Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ“Agama ini akan senantiasa unggul selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang yahudi dan nashoro mengakhirkan berbuka” (HR Abu Dawud 2355)Ibnu Hajar berkata –tentang dua hadits ini-, وَظُهُوْرُ الدِّيْنِ مُسْتَلْزِمٌ لِدَوَامِ الْخَيْرِ “Dan unggulnya agama ini melazimkan lestarinya kebaikan” (Fathul Baari 4/199)Hadits ini sangat tegas menjelaskan bahwasanya unggulnya agama ini timbul akibat menyegerakan berbuka, yang hal ini merupakan bentuk penyelisihan terhadap ahlul kitab dalam tata cara beribadah. Dan jika penyelisihan ahlul kitab merupakan sebab unggulnya Islam di atas agama-agama yang lain maka hal ini menunjukkan bahwa menyelisihi ahlul kitab dalam tata cara ibadah merupakan tujuan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara tata cara ibadah ahlul kitab yang kita diperintahkan untuk menyelisihinya adalah beribadah di kuburan orang-orang sholeh. Dan telah lalu penyebutan hadits-hadits tentang hal ini, akan tetapi tidak ada salahnya kita menelaahnya kembali.Hadits pertama :                                                                                       عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah lima hari sebelum beliau wafat, beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Para pembaca sekalian…meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meperingatkan akan bahayanya meniru-niru tata cara ibadah ahlul kitab akan tetapi tetap saja akan ada dari kaum muslimin yang meniru-niru mereka. Hal ini sebagaimana telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن أبي سعيد الخدري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوْهُمْ، قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ : فَمَنْ؟Dari Abu Sa’iid Al-Khudri dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal-sejengkal, sehasta-sehasta, sampai-sampai jika mereka masuk dalam lubang dhobt maka kalian akan mengikuti mereka”.Kami berkata : “Orang-orang yahudi dan nashoro wahai Rasulullah?”.Nabi berkata : “Siapa lagi (*kalau bukan mereka)?”(HR Al-Bukhari no 7320).Karenanya kita dapati :–         Jika Ahlul kitab (kaum nashoro) beribadah dengan musik dan nyanyian maka kaum muslimin ada yang mengikuti gaya mereka…–         Jika orang-orang nashrani beribadah dengan merayakan hari kelahiran Isa ‘alaihis salaam, maka diantara kaum muslimin ada yang juga merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam…–         Jika orang yahudi ada yang mengakhirkan buka puasa mereka maka ada juga kaum yang mengaku islam yang mengikuti cara mereka ini…(yaitu orang-orang syi’ah)–         Jika orang nashrani mengatakan bahwa Allah telah bersatu dengan Isa ‘alaihis salaam, maka golongan wihdatul wujud juga meyakini bahwa Allah bersatu dengan para wali…–         Jika orang-orang yahudi sibuk beribadah di kuburan maka sebagian kaum muslimin juga ada yang sibuk beribadah di kuburan. Bahkan hatinya lebih khusyu’ dan bisa lebih tentram dan lebih semangat daripada jika beribadah di masjid.SEBAB KEDUA : MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID MERUPAKAN SARANA YANG MENGANTARKAN KEPADA KESYIRIKAN Sebab kedua ini memiliki keterkaitan erat dengan sebab pertama. Karena faedah utama dari larangan bertasyabbuh (meniru-niru) ibadah kaum musyrikin agar kaum muslimin (ahli tauhid) benar-benar terjauhkan dari kesyirikan.Sisi-sisi pendalilan yang menunjukkan sebab yang kedua ini adalah :Pertama : Nabi melarang bertasyabbuh dengan kaum musyrikin bukan hanya bentuk tata cara beribadah saja, bahkan jika waktu ibadahnya sama maka dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bagaimana lagi jika bentuk ibadahnya sama?, maka akan semakin mengantarkan kepada sarana kesyirikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata keapda ‘Amr bin ‘Abasah radhiallahu ‘anhu :صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، …. حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ“Sholatlah engkau sholat subuh, kemudian berhentilah dari sholat hingga terbit matahari hingga matahari naik, karena sesungguhnya matahari tatkala terbit ia terbit di antara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari…(*hingga perkatan Nabi) Hingga engkau sholat ‘ashar kemudian berhentilah dari sholat hingga matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tenggelam diantara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari” (HR Muslim no 832)Perhatikanlah.. Nabi melarang untuk sholat setelah subuh hingga matahari meninggi dan juga melarang untuk sholat setelah ashar hingga matahari terbenam karena tatkala itu para penyembah matahari sedang sujud menyembah matahari. Nabi melarang dari sisi waktu, karena waktu tersebut adalah waktu beribadahnya kaum musyrikin. Padahal seseorang yang sedang sholat pada waktu tersebut hampir-hampir tidak terbetik di benaknya untuk menyembah matahari !!!, akan tetapi Nabi tetap melarang sholat pada waktu tersebut karena itu merupakan waktu beribadahnya para penyembah matahari.Jika tasyabbuh dengan musyrikin dari sisi waktu saja dilarang maka bagaimana dengan sholat di kuburan yang merupakan tatacara ibadah orang yahudi dan nashoro?? Tentu lebih dilarang lagi !!!, terlebih lagi orang yang sholat di kuburan timbul dalam hatinya pengagungan terhadap para sholihin dalam kuburan !!! yang hingga akhirnya mengantarkan sebagian kaum muslimin beristighotsah (memohon pertolongan di waktu terdesak), berdoa, dan meminta kepada penghuni kubur !!! yang ini jelas merupakan kesyirikan !!!, demikian juga kondisi orang-orang yang beribadah di kuburan yang seakan-akan lebih afdhol sholat dan beribadah di kuburan wali daripada di masjid !!!, sehingga mereka lebih khusyuk jika di kuburan…merasa doa mereka lebih dikabulkan jika dikuburan daripada jika di masjid. Karenanya kita dapati masjid yang megah dan mewah akan sepi dibanding masjid yang lebih kecil dan lebih sederahana jika teryata dalam masjid kecil tersebut ada kuburan seorang wali…. Masjid tersebut menjadi ramai bukan karena kondisinya sebagai masjid… akan tetapi karena barokah kuburan sang wali..!!!!!Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد“Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Perhatikanlah…sebelum Nabi bersabda “Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”, Nabi bersabda terlebih dahulu, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala”, sebagai peringatan bahwasanya menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid bisa mengantarkan pada menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala yang disembah. Yang tentunya ini merupakan kesyirikan.Inilah yang diisyaratkan oleh Imam As-Syafii rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Asy-Syiroozi, Asy-Syiroozi berkata :“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Ketiga : Digandengkannya antara larangan menjadikan kuburan sebagai masjid dan larangan menjadikan lampu di kuburan. عَن ابْن عَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 3179 dan 3180Dalam hadits ini Nabi juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak lain adalah karena hal itu merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan pengagungan terhadap penghuni kubur mengantarkan kepada kesyirikan sehingga menjadikan penghuni kubur sebagai tempat meminta dan beristighotsah.Renungkanlah perkataan Imam As-Syaukaaniy berikut ini : “Tidak diragukan lagi bahwasanya sebab terbesar yang menumbuhkan keyakinan seperti ini terhadap para mayat (*yaitu para mayat bisa memberi manfaat dan menolak mudhorot) adalah apa yang dihiaskan syaitan kepada manusia tentang meninggikan kuburan, meletakan kain-kain (kelambu) di atasnya, mengapurinya (menyemennya) dan membaguskan dan menghiasinya dengan seindah-indahnya. Sesungguhnya seorang yang jahil jika melihat sebuah kuburan dari kuburan-kuburan yang dibangun kubah di atasnya lalu ia melihatnya dan melihat bahwa di atas kuburan ada kain-kain yang indah, lampu-lampu yang menyala-nyala, dan di sekitarnya tersebar harum semerbaknya wewangian, maka tidak diragukan lagi bahwasanya hatinya akan dipenuhi dengan pengagungan terhadap kuburan tersebut, dan pikirannya sempit untuk bisa memiliki gambaran tentang manzilah (kedudukan tinggi) sang mayat. Dan syaitan akan menanamkan untaian keyakinan-keyakinan yang rusak ke dalam hatinya berupa rasa takut dan haibah (kharismatik sang mayat) rasa merinding dan kharismatik sang mayat yang ini semua termasuk tipuan syaitan yang sangat besar kepada kaum muslimin, dan merupakan sarana terkuat untuk menyesatkan hamba sehingga mengoncangkannya dari Islam sedikit demi sedikit, hingga akhirnya ia meminta kepada penghuni kubur teresbut sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka jadilah ia termasuk dalam barisan kaum musyrikin”“Dan bisa jadi kesyirikan ini menimpanya tatkala pertama kali melihat kuburan tersebut yang dalam kondisi demikian. Dan tatkala pertama kali ia menziarahi kuburan tersebut maka pasti terpetik di benaknya bahwasanya perhatian yang begitu besar dari orang-orang yang hidup terhadap mayat yang seperti ini tidak mungkin dilakukan kecuali karena ada faedah/manfaat yang mereka harapkan dari mayat ini, manfaat dunia maupun manfaat akhirat. Akhirnya iapun merasa kecil di hadapan orang yang dilihatnya dari kalangan ulama yang menziarahi kuburan tersebut dalam kondisi berdiam di kuburan tersebut dan mengusap-ngusap kuburan tersebut” (Syarh As-Suduur bi tahriim rof’i al-qubuur hal 17-18)Keempat : Menjadikan kuburan sebagai masjid mengantarkan pada pengagungan yang berlebih-lebihan kepada sholihin penghuni kuburan. Dan pengagungan yang berlebihan kepada sholihin merupakan sebab terbesar timbulnya kesyirikan pada bani Adam.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa, ia berkata :صَارَتْ الْأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِي قَوْمِ نُوحٍ فِي الْعَرَبِ بَعْدُ أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ لِبَنِي غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِي الْكَلَاعِ أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنْ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمْ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ“Patung-patung yang tadinya berada di kaum Nuuh berpindah di kaum Arab. Adapun Wadd menjadi (sesembahan-pen) kabilah Kalb di Daumatul Jandal, dan adapun Suwaa‘ berada di kabilah Hudzail. Adapun Yaguuts di kabilah Murood kemudian berpindah di kabilah Guthoif di Jauf di Saba’. Adapun Y’auuq berada di kabilah Hamdan. Adapun Nasr maka di kabilah Himyar di suku Dzul Kilaa’. Mereka adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum Nuuh. Tatkala mereka wafat maka syaitan membisikkan kepada kaum Nuuh untuk membangun di tempat-tempat yang biasanya mereka bermajelis patung-patung dan agar patung-patung tersebut diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Maka kaum Nuuh melakukan bisikan syaitan tersebut, dan patung-patung tersebut belum disembah. Hingga tatkala kaum yang membangun patung-patung tersebut meninggal dan ilmu telah dilupakan maka disembahlah patung-patung tersebut” (Shahih Al-Bukhari no 4920)Ibnu Hajar berkata :“Dan kisah orang-orang sholeh merupakan awal peribadatan kaum Nuuh terhadap patung-patung ini, kemudian mereka diikuti oleh orang-orang setelah mereka atas peribadatan tersebut” (Fathul Baari 8/669)Ibnu Katsiir As-Syafii menukil riwayat dari Ibnu Abi Haatim dari Abu Ja’far dimana ia berkata :“Wadd adalah seorang lelaki muslim, dan ia dicintai oleh kaumnya. Tatkala ia meninggal maka merekapun berkumpul di sekitar kuburannya di negeri Baabil, dan mereka bersedih. Maka tatkala Iblis melihat kesedihan mereka terhadap Wadd maka Iblispun menyamar dalam bentuk seorang manusia kemudian ia berkata : “Aku melihat kesedihan kalian kepada orang ini, maka maukah kalian jika aku membuat patung yang serupa dengannya lalu patung tersebut kalian letakkan di tempat perkumpulan kalian maka kalian akan mengenangnya?”. Mereka berkata : Iya. Maka Iblispun membikin patung yang serupa dengannya lalu mereka meletakkan patung tersebut di tempat perkumpulan mereka lalu merekapun mengenangnya. Maka tatkala Iblis melihat bagaimana mereka mengenang Wadd maka ia berkata : “Maukah kalian jika aku membuat di setiap rumah kalian patung serupa dengannya maka setiap kalian akan mengenangnya?”, mereka berkata, “Iya”. Lalu Iblispun membuat disetiap rumah sebuah patung yang serupa dengan Wadd, lalu merekapun mengenangnya dengan patung tersebut. Lalu anak-anak mereka mendapati mereka dan melihat apa yang mereka lakukan, dan lalu mereka beranak pinak dan telah hilang perkara “dalam rangka mengenang Wadd” hingga akhirnya mereka menjadikan Wadd sebagai sesembahan yang mereka sembah selai Allah, yaitu cucu-cucu mereka. Maka jadilah Wadd adalah yang pertama kali disembah selain Allah adalah patung yang mereka namakan Wadd” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 14/143-144)Imam As-Syarbiiniy Asy-Syafii –setelah menyebutkan perkataan Muhammad bin Ka’ab dan Muhammad bin Qois yang semakna dengan perkataan Ibnu Abbas dan Abu Ja’afar di atas- maka beiau berkata dalam tafsirnya As-Sirooj Al-Muniir:“Maka permulaan penyembahan berhala sejak waktu tersebut. Dan dengan makna ini ditafsirkan hadits yang ada dalam shahihain dari hadits Aisyah bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah yang gereja tersebut dinamakan Mariah. Di gereja tersebut terdapat gambar-gambar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Sesungguhnya mereka jika ada seorang yang sholeh meninggal diantara mereka maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, kemudian mereka membuat gambar-gambar tersebut di situ. Mereka adalah orang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat”  (As-Sirroj Al-Muniir 4/394)Para pembaca sekalian, lihatlah bagaimana Asy-Syarbini salah seorang ulama besar dari madzhab As-Sayfiiah telah mengkaitkan kisah kaum Nuuh dengan masalah menjadikan kuburan sebagai masjid.Lebih mendukung hal ini adalah salah satu sesembahan kaum musyrikin adalah “Laata” merupakan patung seorang sholeh yang suka membuat adonan makanan untuk para jema’ah haji. Imam Al-Bukhari meriwayatkan:عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ { اللَّاتَ وَالْعُزَّى } كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الْحَاجِّ“Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhu tentang firman Allah ((Laata dan Uzzah)) (ia berkata) : Laata dahulu adalah seorang yang membuat adonan makanan haji” (HR Al-Bukhari no 4859)Imam At-Thobari juga meriwayatkan dalam tafsirnya“Dari Mujaahid, ia berkata : “Al-Laata dahulu membuat adonan makanan bagi mereka, lalu iapun meninggal, maka merekapun i’tikaaf (*diam dalam waktu yang lama-pen) di kuburannya maka merekapun menyembahnya” (Tafsiir At-Thobari 22/47)KRITIKAN TERHADAP PENDALILAN HABIB MUNZIR DENGAN PERKATAAN AL-BAIDHOWIY RAHIMAHULLAHSesudah kita memahami perkara-perkara yang ditulis di atas, maka penulis ingin mengajak para pembaca sekalian untuk melihat kekeliruan pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapat Al Baidhawiy. yang inti pendalilan beliau ini bertujuan, bahwa menurut habib Munzir menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang dan yang dilarang adalah menginjak-nginjak!Mari kita perhatikan.Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Al-Baidhoowi : Bahwa kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (di samping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidil haram) dan tempat itu justru afdhol sholat padanya, dan larangan sholat di kuburan adalah kuburan yang sudah tergali. (Faidhul Qodiir juz 5 hal 251)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Perkataan Habib Munzir ini bertujuan menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang!Berikut teks asli perkataan Al-Baidhowi sebagaimana dalam Faidhul Qodiir 5/251 :“Al-Baidhoowi berkata : “Tatkala mereka (*yahudi dan nasoro) sujud pada kuburan nabi-nabi mereka karena mengagungkan kuburan-kuburan tersebut maka Rasulullah melarang umatnya dari seperti perbuatan mereka. Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya sambil merasakan kedekatan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, dan tempat tersebut lebih utama untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali” (Faidhul Qodiir 5/251)Tentu para pembaca bertanya-tanya, kenapa Imam Al-Baidhowi mengkhususkan pelarangan sholat di kuburan hanya pada kuburan yang telah tergali??.Jawabannya adalah ternyata Al-Baidhowi menyatakan bahwa sebab dilarangnya sholat di kuburan jika kuburan tersebut najis.Mari kita lihat teks perkataan Al-Baidhowi secara lengkap sebagaimana dinukil dalam Syarh Muwattho’ Al-Imam Maalik karya Az-Zaqooni (jilid 4 hal 75, Al-Mathba’ah Al-Khiriyah, di pinggirannya ada sunan Abu Dawud) sebagaimana juga dinukil oleh Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir juz 4 hal 466.Al-Baidhoowi berkata : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Allahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya dan bukan untuk menghadap kepadanya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, kemudian masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol yang orang yang sholat berusaha untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali karena ada najisnya“Demikian perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah secara lengkap yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir untuk mendukung keyakinannya bahwasanya yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid adalah menginjak-nginjaknya.Kandungan perkataan Al-Baidhowiy rahimahullah:Di bawah ini ringkasan tentang pernyataan Al Baidhawiy dan juga sanggahan terhadap pernyataan beliau yang kurang sesuai dengan dalil dari Al Quran dan Sunnah serta pemahaman para shahabat radhiyallahu ‘ahum, dan ini juga sekaligus menyanggah pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapatnya Al Baidhawiy tersebut. Ada beberapa pernyataan yang bisa disimpulkan dari perkataan Al-Baidhawi di atas, diantaranya : Dua pernyataan disepakati karena sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Kedua perkara tersebut adalah :Pertama : Al-Baidhowi mengharamkan orang yang sholat di kuburan dengan maksud mengagungkan penghuni kuburKedua : Al-Baidhowi juga mengharamkan sholat ke arah kuburan Dan ada tiga pernyataan yang tidak disetujui karena bertentangan dengan dalil atau tidak dibangun di atas dalil yang shahih. Tiga pernyataan tersebut adalah :  Pertama :  ‘illah (sebab) larangan sholat di kuburan adalah karena najisKedua : Kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-HaramKetiga : Bolehnya sholat dekat kuburan orang sholeh untuk mencari keberkahan dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya.Adapun ketiga perkara yang terakhir ini maka tidak dibangun di atas dalil atau bertentangan dengan dalil yang shahih.Sanggahan terhadap tiga pernyataan Al-BaidhowiSesungguhnya Al-Baidhowi adalah termasuk dari jajaran para ulama, para imam kaum muslimin, sebagaimana Abu Hanifah, Malik bin Anas, As-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ats-Tsaury, Ibnu Al-‘uyainah, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajr, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsirr, dllAkan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang ma’sum (terjaga dari kesalahan).Mujahid rahimahullah pernah berkata :لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada seorangpun –setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- kecuali diambil pendapatnya dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam al-Qirooah kholfa al-Imaam, dan juga Ibnu Abdil Barr dalam Jaami’ bayaan al-‘ilmi wa fadhlihi)Maka sebelum menyanggah pernyataan Al-Baidhawi maka ada baiknya para pembaca sekalian mencermati kembali hadits-hadits yang telah saya sampaikan di tulisan yang lalu (lihat : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185) yang seluruhnya melarang dijadikannya kuburan sebagai masjid.Sanggahan terhadap pernyataan Al Baidhawiy yang pertama :Adapun sanggahan terhadap pernyataan Al-Baidhawi yang pertama yaitu larangan sholat di kuburan khusus bagi kuburan yang sudah digali karena adanya najis…, maka bantahan terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:Pertama : Seluruh hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan menjadi mesjid seluruhnya datang secara mutlak tanpa membedakan antara kuburan yang baru atau kuburan yang sudah digali. Tidak ada satu haditspun yang shahih yang menunjukan bahwasanya larangan hanya mencakup kuburan yang telah digaliKedua : Dalam hadits-hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yahudi dan nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka dan juga kuburan orang-orang sholih diantara mereka sebagai masjid. Hal ini menunjukan:–         Mereka menjadikan masjid di atas kuburan para Nabi tersebut yang dalam keadaan belum digali. Justru keberadaan jasad para nabi tersebut dalam kuburan itulah yang menjadikan mereka beribadah di kuburan karena mengagungkan para nabi–         Taruhlah kalau kuburan para Nabi tersebut digali (dan tentunya tidak demikian) maka sungguh jelas bahwasanya jasad para Nabi suci, bahkan Allah menjaga jasad mereka sehingga tidak dimakan oleh tanah. maka bagaimana bisa kuburan-kuburan mereka ternajisi?.–         Taruhlah yang digali adalah jasad orang sholeh…maka apakah tanah kuburan tersebut ternajisi dengan jasad orang sholeh tersebut…??. Bukankan Nabi bersabda :إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ“Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis” (HR Al-Bukhari no 285 dan Muslim no 371)Ketiga : Habiibunaa Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan. Beliau bersabda :لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ“Janganlah kalian sholat ke arah kuburan”Jadi meskipun sholatnya tidak di tanah kuburan itupun telah dilarang oleh Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya larangan itu karena najis tanah kuburan tentunya sholat menghadap kuburan tidak dilarang.Keempat : Tempat dibangunnya masjid Nabawi adalah kuburan orang-orang musyrik. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhuوَأَنَّهُ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَأَرْسَلَ إِلَى مَلَإٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُوْنِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا، قَالُوا: لاَ واللهِ لاِ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللهِ، فَقَالَ أَنَسٌ : فَكَانَ فِيْهِ مَا أَقُوْلُ لَكُمْ قُبُوْرُ الْمُشْرِكِيْنَ، وَفِيْهِ خَرِبٌ وَفِيْهِ نَخْلٌ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُوْرِ الْمُشْرِكِيْنَ فَنُبِشَتْ ثُمَّ بِالْخَرِبِ فَسُوِّيَتْ وَبِالنَّخْلِ فَقُطِعَ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid, maka beliaupun mengirim (utusan) kepada sekelompok orang dari Bani An-Najjar (*yaitu pemilik kebun yang merupakan lokasi yang dipilih Nabi untuk membangun masjid nabawi-pen). Beliau berkata, “Wahai Bani An-Najjaar juallah kepadaku kebun kalian ini !”, mereka berkata, “Tidak, demi Allah kami tidak akan meminta harga kebun ini kecuali kepada Allah”.Anas berkata, “Di kebun tersebut –sebagaimana yang aku katakan kepada kalian- ada kuburan orang-orang musyrik, ada reruntuhan-reruntuhan, dan ada pohon-pohon korma. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk menggali kuburan orang-orang musyrikin, maka digalilah kuburan mereka, dan memerintahkan agar bekas reruntuhan-reruntuhan diratakan dan agar pohon-pohon korma ditebang” (HR Al-Bukhari no 428)Dan tidak diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam memindahkan tanah bekas galian kuburan orang-orang musyrik. Bahkan Nabi meratakan tanah galian tersebut dan kemudian sholat di atas tanah tersebut, tanpa ada karpet yang diletakan di atas tanah tersebut.Kelima : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang membangun masjid di atas kuburan, kalau seandainya larangan tersebut karena najisnya tanah kuburan maka sangat dengan mudah menghilangkan najis tersebut. Hanya tinggal di beri semen dengan baik dan dibersihkan sehingga tidak terkena tanah kuburan, lalu dibangunlah masjid di atas kuburan. Tentu ini jelas bertentangan dengan hadits-hadits Nabi.Keenam : Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak ada hubungannya dengan najisnya tanah kuburan. Sebab larangan tersebut tidak lain adalah karena hal itu (pembuatan lampu) merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukkan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur.Ketujuh : Kalaupun kita terima bahwasanya larangan sholat di kuburan karena najis maka kita katakan masih ada sebab-sebab lain yang menjadikan larangan untuk sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan, yaitu tasyabbuh dan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.Sanggahan terhadap pernyataan kedua Al-BaidhawiAdapun pernyataan Al-Baidhawi bahwasanya kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-Haram maka merupakan pernyataan yang tidak benar. Hal ini ditunjukan dari beberapa sisi :Pertama : Hadits yang menunjukan pernyataan ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang masyhuur seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan AT-Thirimidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasai, Sunan Ibnu Maajah, Musnad Al-Imam Ahmad, Mu’jam At-Thobroni (baik al-Mu’jam Al-Kabiir, maupun Al-Awshoth, maupun As-Shogiir).Dan memang ternyata setelah diperiksa derajat haditsnya lemah. Mari kita perhatikan di bawah ini:As-Suyuthi menyebutkan adanya sebuah hadits yang marfu’ yang diriwayatkan oleh Aisyah. As-Suyuthi berkata:“Sesungguhnya kuburan Isma’il di al-Hijr”. (Diriwayatkan oleh Al-Haakim di (kitab) Al-Kunaa, dari Aisyah”Demikian perkataan As-Suyuthy dalam Al-Jaami’ As-Shoghiir fi Ahaadiits Al-Basyiir An-Nadziir juz 1 hal 141 no 2338, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah cetakan kedua 1425 H.Dan maksud dari Al-Imam As-Suyuthi dengan Al-Haakim adalah Al-Haakim Al-Kabiir yaitu Abu Ahmad Al-Haakim penulis buku Al-Asaami wa Al-Kunaa gurunya Abu Abdillah Al-Haakim penulis buku Al-Mustadrok dan juga buku Al-Kunaa wa Al-Alqoob.Hadits ini diriwatykan oleh Al-Haakim Al-Kabiir dalam kitab Al-Asaami wa al-Kunaa juz 1 hal 239 pada tarjamah biografi no 126 Abu Ismail Al-Kuufi.Al-Haakim meriwayatkan dengan sanadnyaنا أبو إسماعيل الكوفي عن ابن عطاء عن أبيه عن عائشة قالت : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : إن قبر إسماعيل في الحجرdari Abu Isma’iil Al-Kuufi dari anaknya ‘Athoo dari ayahnya dari Aisyah berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya kuburan Isma’iil di al-Hijr” (Al-Asaami wa Al-Kunaa, karya Abu Ahmad Al-Haakim, tahqiq : Yusuf Muhammad Ad-Dakhiil, Maktabah Al-Gurobaa’ Al-‘Atsariyah, cetakan pertama 1414 H, juz 1 hal 239)Dalam sanad ini ada dua ‘illah (penyakit yang menyebabkan lemahnya hadits ini)Pertama : Ada perawi yang dikenal dengan Abu Isma’iil Al-Kuufii, dan ia adalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :Abu Ismaa’il Al-Kuufi adalah guru Ali bin Al-Ja’ad, ia tidak dikenal, dan khobarnya goriib. (Adz-Dzahabi menyebut hal dalam dua kitabnya Al-Mughni fi Ad-Du’afaa, tahqiiq : Nuururddin ‘Itr juz 2 hal 446 no 7301 dan Mizaan al-‘I’tidaal fi Naqd Ar-Rijaal, tahqiq : Ali Muhammad Al-Bujaawi, Daar Al-Ma’rifah juz 4 hal 491, dan pernyataan Adz-Dzahabi ini diikuti oleh Ibnu Hajr dalam Lisaan Al-Mizaan, tahqiiq : Abdul Fattaah Abu Guddah juz 9 hal 13)Kedua : Abu Isma’iil dalam sanad ini meriwayatkan dari Ibnu ‘Athoo’. Dan Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Menurutku (Ibnu ‘Athoo’) adalah Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah Al-Fihry” (Al-Asaami wa Al-Kunaa 1/239). Dan Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah ini juga dalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :“Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah meriwayatkan dari ayahnya, ia dinyatakan lemah oleh Imam Ahmad. Dan Abu Haatim berkata : Ia tidak kuat” (Al-Mughni fi Ad-Du’afaa’ juz 2 hal 433 no 7198)Dengan demikian jelas bahwa hadits tentang kuburan Isma’il ‘alaihis salaam di Al-Hathiim adalah hadits yang lemah. Selain diriwayatkan dalam literatur yang tidak masyhuur juga diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Hadits ini juga telah dinyatakan lemah oleh As-Sakhoowi (dalam kitabnya Al-Mqoosid Al-Hasanah fi bayaan katsiir min Al-Ahaadiits Al-Musytahiroh ‘Alaa Al-Alsinah, tahqiiq : Abdulloh Muhammad As-Siddiiq, daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1399 H, hal 303 no 759), kemudian dilemahkan juga oleh Muhammad bin Tohir Al-Fatani Al-Hindi (dalam kitabnya Tadzkirot Al-Maudhu’aat, cetakan Al-Muniiriyah, hal 220), juga dilemahkan oleh Al-‘Ajluuni (dalam kitabnya : Kasyf Al-Khofaa’ wa Muziil Al-Ilbaas, tahqiiq Yuusuf bin Mahmuud Al-Haaj, Maktabah Al-‘Ilm Al-Hadiits, juz 2 hal 107 no 1854).Kedua : Hanya ada atsar-atsar mauquuf (dari perkataan sahabat) yang menunjukan akan hal ini. Akan tetapi atsar-atsar tersebut:–         Diriwayatkan dalam buku sejarah Akhbaar Makkah wa maa jaa’a fii haa min al-Aatsaar, karya Al-Azroqy–         Atsar-atsar tersebut tidaklah shahih sanadnya, bahkan diriwayatkan dengan sanad-sanad yang mu’dhol (yaitu yang terputus dua rawi atau lebih secara berurutan). Diantaranya adalah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Azroqi dari Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu ‘anhu (lihat Akhbaar Makkah, tahqiiq : Prof DR Abdul Malik Duhaisy, Maktabah Al-Asadi juz 1/310 no 234 juga 1/431 no 389).Ketiga : Taruhlah bahwasanya ternyata benar bahwa Nabi Isma’iil ‘alaihis salaam dikuburkan di al-Hijr, akan tetapi bekas dari kuburan tersebut sudah tidak tersisa sama sekali. Sehingga orang-orang yang melaksanakan thowaf maupun sholat di Al-Masjid Al-Haroom sama sekali tidak melihat atsar (bekas dan sisa) dari kuburan tersebut. Bahkan terlalu banyak jama’ah haji yang sama sekali tidak merasakan ada kuburan di situ, sehingga tidaklah terbetik dalam benak mereka untuk merasakan kehadiran ruuh Nabi Ismail tatkala  mereka thowaf atau sholat di ka’bah.Karenanya kondisi seperti ini tidak bisa diqiaskan dengan kondisi kuburan orang-orang sholeh yang tinggi yang sangat jelas kuburannya dan sangat memberi pengaruh kepada orang yang beribadah di situ sehingga mengantarkan kepada bentuk pengagungan kepada penghuni kubur.Selain itu kita ketahui bersama bahwasanya bumi adalah tempat dikuburkannya manusia, dan tentunya terlalu banyak orang-orang sholeh ratusan atau ribuan tahun yang lalu yang di kubur di dalam bumi, namun telah hilang bekas-bekas kuburan-kuburan mereka. Sehingga jika kita membuat masjid di atas tempat yang seperti ini maka tidak mengapa mengingat tidak ketahuan dan tidak kelihatan lagi bekas-bekas kuburan. Hal ini berbeda dengan kuburan-kuburan yang dibangun dan ditinggikan. Maka syari’at membedakan antara dua jenis kuburan, kuburan yang ditinggikan dan kuburan yang telah hilang sama sekali bekasnya. Wallahu A’lam.Ali Al-Qoori berkata :وَذَكَرَ غَيْرُهُ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَي الْحِجْرِ تَحْتَ الْمِيْزَابِ وَإِنَّ فِيْ الْحَطِيْمِ بَيْنَ الْحَجَرِ الأسْوَدِ وَزَمْزَم قَبْرَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا وَفِيْهِ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَغَيْرِهِ مُنْدَرِسَةٌ فَلاَ يَصْلُحُ الاِسْتِدْلاَلُ بِهِ“Dan selainnya menyebutkan bahwasanya kuburan Isma’il ‘alaihis salaam berada di al-Hijr di bawah mizaab (ka’bah). Dan di Al-Hathiim –antara al-Hajr al-Aswad dan zamzam ada kuburan tujuh puluh orang nabi. Dan pada hal ini bentuk kuburan Isma’il ‘alaihis salaam dan yang kuburan selainnya telah hilang, maka tidak bisa untuk dijadikan dalil” (Miqoot al-Mafaatiih syarh Misykaat Al-Masoobiih, tahqiiq : Jamaal ‘Iytaaniy, Daar Al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1422 H, juz 2 hal 389)Akan tetapi sebagaimana telah lalu bahwasanya yang benar adalah tidak ada dalil yang menunjukan bahwasanya kuburan Nabi Isma’il berada di al-Hijr atau Al-Hathiim. (bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-11-1432 H / 02 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


Prolog: Telah lalu dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukan akan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akan hal ini di akhir hayat beliau… bahkan tatkala beliau sedang sakit sekarat. Semua itu tidak lain karena bahayanya perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karenanya Imam Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii telah menyebutkan 6 dosa besar yang berkaitan dengan kuburan, yaitu : (1) menjadikan kuburan sebagai masjid, (2) menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, (3) menjadikan kuburan sebagai berhala, (4) thowaf di kuburan, (5) mengusap kuburan (*dengan maksud mencari berkah), dan (6) sholat ke arah kuburan(sebagaimana telah lalu nukilannya, silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185-habib-munzir-salah-menerjemahkan-perkataan-al-baidhoowi-rahimahullah)Dan kalau kita perhatikan ternyata sebagian kaum muslimin telah terjerumus dalam sebagian besar dosa-dosa besar tersebut. Wallahul musta’aanPara ulama telah membahas tentang sebab-sebab kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu keras memperingatkan umatnya dari beribadah di kuburan dan dari pengagungan terhadap kuburan dan penghuni kuburan.Diantara sebab-sebab tersebut ada dua sebab yang utama : Pertama : Agar tidak bertasyabbuh (meniru-niru) kaum musyrikin dalam rangka tata cara beribadah, danKedua : Karena peribadatan kepada Allah di kuburan orang sholeh merupakan sarana/wasilah yang bisa mengantarkan pelaku ibadah tersebut akhirnya menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada sang penghuni kubur tersebut, yang menjerumuskan kepada kesyirikan.Karena pengertian syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah di dalam perkara yang khusus milik Allah, dalam hal ini, orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, mengerjakan berbagai macam ibadah di dalamnya, hal ini dikhawatirkan akan mengantarkan pelaku ibadah di kuburan ini sehingga akhirnya menyerahkan beberapa ibadah kepada sang penghuni kubur dan memang realitanya demikianlah yang terjadi, wallahul musta’aan.Oleh karena inilah, sebab yang kedua ini adalah sebab paling utama dari sebab-sebab yang lain, kenapa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dengan keras umatnya menjadikan kuburan sebagai masjid. SEBAB PERTAMA : AGAR TIDAK BERTASYABBUH DENGAN AHLUL KITABAdapun sebab pertama ini maka sangat jelas ditunjukkan oleh hadits-hadits umum tentang larangan dan celaan bertasyabbuh dengan kaum musyrikin terutama dari kalangan ahlul kitab, seperti misalnya hadits berikut ini:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk mereka” (HR Abu Dawud no 4033)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan saja memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang musyrik dalam tata cara ibadah, bahkan Nabi juga memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka dalam hal adat istiadat sehingga terbedakan antara kum muslimin dengan kaum musyrikin.عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَDari Ibnu Umar dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Selisihlah kaum musyrikin, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis” (HR Al-Bukhari no 5892 dan Muslim no 259)Apalagi dalam masalah ibadah, maka tentu lebih ditekankan untuk menyelisihi kau musyrikinNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ“Selisihlah orang-orang yahudi, sesungguhnya mereka tidak sholat memakai sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka) (HR Abu Dawud no 652)Nabi juga bersabda :عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحْرِDari ‘Amr bin al-‘Aash bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur” (HR Muslim no 1097)Hadits ini jelas menunjukan bahwa memisahkan dan membedakan antara ibadah kaum muslimin dengan ibadah ahlul kitab sangatlah dituntut. Karenanya disyari’atkan makan sahur untuk membedakan antara puasa kaum muslimiin dengan puasa Ahlul kitab.Demikian pula disyari’atkan kaum muslimin untuk segera berbuka dalam rangka menyelisihi puasanya Ahlul Kitab yang mengakhirkan berbuka. Rasulullah bersabda :لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR Al-Bukhari no 1957 dan Muslim no 1098)Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ“Agama ini akan senantiasa unggul selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang yahudi dan nashoro mengakhirkan berbuka” (HR Abu Dawud 2355)Ibnu Hajar berkata –tentang dua hadits ini-, وَظُهُوْرُ الدِّيْنِ مُسْتَلْزِمٌ لِدَوَامِ الْخَيْرِ “Dan unggulnya agama ini melazimkan lestarinya kebaikan” (Fathul Baari 4/199)Hadits ini sangat tegas menjelaskan bahwasanya unggulnya agama ini timbul akibat menyegerakan berbuka, yang hal ini merupakan bentuk penyelisihan terhadap ahlul kitab dalam tata cara beribadah. Dan jika penyelisihan ahlul kitab merupakan sebab unggulnya Islam di atas agama-agama yang lain maka hal ini menunjukkan bahwa menyelisihi ahlul kitab dalam tata cara ibadah merupakan tujuan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara tata cara ibadah ahlul kitab yang kita diperintahkan untuk menyelisihinya adalah beribadah di kuburan orang-orang sholeh. Dan telah lalu penyebutan hadits-hadits tentang hal ini, akan tetapi tidak ada salahnya kita menelaahnya kembali.Hadits pertama :                                                                                       عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah lima hari sebelum beliau wafat, beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Para pembaca sekalian…meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meperingatkan akan bahayanya meniru-niru tata cara ibadah ahlul kitab akan tetapi tetap saja akan ada dari kaum muslimin yang meniru-niru mereka. Hal ini sebagaimana telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن أبي سعيد الخدري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوْهُمْ، قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ : فَمَنْ؟Dari Abu Sa’iid Al-Khudri dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal-sejengkal, sehasta-sehasta, sampai-sampai jika mereka masuk dalam lubang dhobt maka kalian akan mengikuti mereka”.Kami berkata : “Orang-orang yahudi dan nashoro wahai Rasulullah?”.Nabi berkata : “Siapa lagi (*kalau bukan mereka)?”(HR Al-Bukhari no 7320).Karenanya kita dapati :–         Jika Ahlul kitab (kaum nashoro) beribadah dengan musik dan nyanyian maka kaum muslimin ada yang mengikuti gaya mereka…–         Jika orang-orang nashrani beribadah dengan merayakan hari kelahiran Isa ‘alaihis salaam, maka diantara kaum muslimin ada yang juga merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam…–         Jika orang yahudi ada yang mengakhirkan buka puasa mereka maka ada juga kaum yang mengaku islam yang mengikuti cara mereka ini…(yaitu orang-orang syi’ah)–         Jika orang nashrani mengatakan bahwa Allah telah bersatu dengan Isa ‘alaihis salaam, maka golongan wihdatul wujud juga meyakini bahwa Allah bersatu dengan para wali…–         Jika orang-orang yahudi sibuk beribadah di kuburan maka sebagian kaum muslimin juga ada yang sibuk beribadah di kuburan. Bahkan hatinya lebih khusyu’ dan bisa lebih tentram dan lebih semangat daripada jika beribadah di masjid.SEBAB KEDUA : MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID MERUPAKAN SARANA YANG MENGANTARKAN KEPADA KESYIRIKAN Sebab kedua ini memiliki keterkaitan erat dengan sebab pertama. Karena faedah utama dari larangan bertasyabbuh (meniru-niru) ibadah kaum musyrikin agar kaum muslimin (ahli tauhid) benar-benar terjauhkan dari kesyirikan.Sisi-sisi pendalilan yang menunjukkan sebab yang kedua ini adalah :Pertama : Nabi melarang bertasyabbuh dengan kaum musyrikin bukan hanya bentuk tata cara beribadah saja, bahkan jika waktu ibadahnya sama maka dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bagaimana lagi jika bentuk ibadahnya sama?, maka akan semakin mengantarkan kepada sarana kesyirikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata keapda ‘Amr bin ‘Abasah radhiallahu ‘anhu :صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، …. حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ“Sholatlah engkau sholat subuh, kemudian berhentilah dari sholat hingga terbit matahari hingga matahari naik, karena sesungguhnya matahari tatkala terbit ia terbit di antara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari…(*hingga perkatan Nabi) Hingga engkau sholat ‘ashar kemudian berhentilah dari sholat hingga matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tenggelam diantara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari” (HR Muslim no 832)Perhatikanlah.. Nabi melarang untuk sholat setelah subuh hingga matahari meninggi dan juga melarang untuk sholat setelah ashar hingga matahari terbenam karena tatkala itu para penyembah matahari sedang sujud menyembah matahari. Nabi melarang dari sisi waktu, karena waktu tersebut adalah waktu beribadahnya kaum musyrikin. Padahal seseorang yang sedang sholat pada waktu tersebut hampir-hampir tidak terbetik di benaknya untuk menyembah matahari !!!, akan tetapi Nabi tetap melarang sholat pada waktu tersebut karena itu merupakan waktu beribadahnya para penyembah matahari.Jika tasyabbuh dengan musyrikin dari sisi waktu saja dilarang maka bagaimana dengan sholat di kuburan yang merupakan tatacara ibadah orang yahudi dan nashoro?? Tentu lebih dilarang lagi !!!, terlebih lagi orang yang sholat di kuburan timbul dalam hatinya pengagungan terhadap para sholihin dalam kuburan !!! yang hingga akhirnya mengantarkan sebagian kaum muslimin beristighotsah (memohon pertolongan di waktu terdesak), berdoa, dan meminta kepada penghuni kubur !!! yang ini jelas merupakan kesyirikan !!!, demikian juga kondisi orang-orang yang beribadah di kuburan yang seakan-akan lebih afdhol sholat dan beribadah di kuburan wali daripada di masjid !!!, sehingga mereka lebih khusyuk jika di kuburan…merasa doa mereka lebih dikabulkan jika dikuburan daripada jika di masjid. Karenanya kita dapati masjid yang megah dan mewah akan sepi dibanding masjid yang lebih kecil dan lebih sederahana jika teryata dalam masjid kecil tersebut ada kuburan seorang wali…. Masjid tersebut menjadi ramai bukan karena kondisinya sebagai masjid… akan tetapi karena barokah kuburan sang wali..!!!!!Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد“Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Perhatikanlah…sebelum Nabi bersabda “Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”, Nabi bersabda terlebih dahulu, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala”, sebagai peringatan bahwasanya menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid bisa mengantarkan pada menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala yang disembah. Yang tentunya ini merupakan kesyirikan.Inilah yang diisyaratkan oleh Imam As-Syafii rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Asy-Syiroozi, Asy-Syiroozi berkata :“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Ketiga : Digandengkannya antara larangan menjadikan kuburan sebagai masjid dan larangan menjadikan lampu di kuburan. عَن ابْن عَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 3179 dan 3180Dalam hadits ini Nabi juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak lain adalah karena hal itu merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan pengagungan terhadap penghuni kubur mengantarkan kepada kesyirikan sehingga menjadikan penghuni kubur sebagai tempat meminta dan beristighotsah.Renungkanlah perkataan Imam As-Syaukaaniy berikut ini : “Tidak diragukan lagi bahwasanya sebab terbesar yang menumbuhkan keyakinan seperti ini terhadap para mayat (*yaitu para mayat bisa memberi manfaat dan menolak mudhorot) adalah apa yang dihiaskan syaitan kepada manusia tentang meninggikan kuburan, meletakan kain-kain (kelambu) di atasnya, mengapurinya (menyemennya) dan membaguskan dan menghiasinya dengan seindah-indahnya. Sesungguhnya seorang yang jahil jika melihat sebuah kuburan dari kuburan-kuburan yang dibangun kubah di atasnya lalu ia melihatnya dan melihat bahwa di atas kuburan ada kain-kain yang indah, lampu-lampu yang menyala-nyala, dan di sekitarnya tersebar harum semerbaknya wewangian, maka tidak diragukan lagi bahwasanya hatinya akan dipenuhi dengan pengagungan terhadap kuburan tersebut, dan pikirannya sempit untuk bisa memiliki gambaran tentang manzilah (kedudukan tinggi) sang mayat. Dan syaitan akan menanamkan untaian keyakinan-keyakinan yang rusak ke dalam hatinya berupa rasa takut dan haibah (kharismatik sang mayat) rasa merinding dan kharismatik sang mayat yang ini semua termasuk tipuan syaitan yang sangat besar kepada kaum muslimin, dan merupakan sarana terkuat untuk menyesatkan hamba sehingga mengoncangkannya dari Islam sedikit demi sedikit, hingga akhirnya ia meminta kepada penghuni kubur teresbut sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka jadilah ia termasuk dalam barisan kaum musyrikin”“Dan bisa jadi kesyirikan ini menimpanya tatkala pertama kali melihat kuburan tersebut yang dalam kondisi demikian. Dan tatkala pertama kali ia menziarahi kuburan tersebut maka pasti terpetik di benaknya bahwasanya perhatian yang begitu besar dari orang-orang yang hidup terhadap mayat yang seperti ini tidak mungkin dilakukan kecuali karena ada faedah/manfaat yang mereka harapkan dari mayat ini, manfaat dunia maupun manfaat akhirat. Akhirnya iapun merasa kecil di hadapan orang yang dilihatnya dari kalangan ulama yang menziarahi kuburan tersebut dalam kondisi berdiam di kuburan tersebut dan mengusap-ngusap kuburan tersebut” (Syarh As-Suduur bi tahriim rof’i al-qubuur hal 17-18)Keempat : Menjadikan kuburan sebagai masjid mengantarkan pada pengagungan yang berlebih-lebihan kepada sholihin penghuni kuburan. Dan pengagungan yang berlebihan kepada sholihin merupakan sebab terbesar timbulnya kesyirikan pada bani Adam.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa, ia berkata :صَارَتْ الْأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِي قَوْمِ نُوحٍ فِي الْعَرَبِ بَعْدُ أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ لِبَنِي غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِي الْكَلَاعِ أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنْ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمْ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ“Patung-patung yang tadinya berada di kaum Nuuh berpindah di kaum Arab. Adapun Wadd menjadi (sesembahan-pen) kabilah Kalb di Daumatul Jandal, dan adapun Suwaa‘ berada di kabilah Hudzail. Adapun Yaguuts di kabilah Murood kemudian berpindah di kabilah Guthoif di Jauf di Saba’. Adapun Y’auuq berada di kabilah Hamdan. Adapun Nasr maka di kabilah Himyar di suku Dzul Kilaa’. Mereka adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum Nuuh. Tatkala mereka wafat maka syaitan membisikkan kepada kaum Nuuh untuk membangun di tempat-tempat yang biasanya mereka bermajelis patung-patung dan agar patung-patung tersebut diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Maka kaum Nuuh melakukan bisikan syaitan tersebut, dan patung-patung tersebut belum disembah. Hingga tatkala kaum yang membangun patung-patung tersebut meninggal dan ilmu telah dilupakan maka disembahlah patung-patung tersebut” (Shahih Al-Bukhari no 4920)Ibnu Hajar berkata :“Dan kisah orang-orang sholeh merupakan awal peribadatan kaum Nuuh terhadap patung-patung ini, kemudian mereka diikuti oleh orang-orang setelah mereka atas peribadatan tersebut” (Fathul Baari 8/669)Ibnu Katsiir As-Syafii menukil riwayat dari Ibnu Abi Haatim dari Abu Ja’far dimana ia berkata :“Wadd adalah seorang lelaki muslim, dan ia dicintai oleh kaumnya. Tatkala ia meninggal maka merekapun berkumpul di sekitar kuburannya di negeri Baabil, dan mereka bersedih. Maka tatkala Iblis melihat kesedihan mereka terhadap Wadd maka Iblispun menyamar dalam bentuk seorang manusia kemudian ia berkata : “Aku melihat kesedihan kalian kepada orang ini, maka maukah kalian jika aku membuat patung yang serupa dengannya lalu patung tersebut kalian letakkan di tempat perkumpulan kalian maka kalian akan mengenangnya?”. Mereka berkata : Iya. Maka Iblispun membikin patung yang serupa dengannya lalu mereka meletakkan patung tersebut di tempat perkumpulan mereka lalu merekapun mengenangnya. Maka tatkala Iblis melihat bagaimana mereka mengenang Wadd maka ia berkata : “Maukah kalian jika aku membuat di setiap rumah kalian patung serupa dengannya maka setiap kalian akan mengenangnya?”, mereka berkata, “Iya”. Lalu Iblispun membuat disetiap rumah sebuah patung yang serupa dengan Wadd, lalu merekapun mengenangnya dengan patung tersebut. Lalu anak-anak mereka mendapati mereka dan melihat apa yang mereka lakukan, dan lalu mereka beranak pinak dan telah hilang perkara “dalam rangka mengenang Wadd” hingga akhirnya mereka menjadikan Wadd sebagai sesembahan yang mereka sembah selai Allah, yaitu cucu-cucu mereka. Maka jadilah Wadd adalah yang pertama kali disembah selain Allah adalah patung yang mereka namakan Wadd” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 14/143-144)Imam As-Syarbiiniy Asy-Syafii –setelah menyebutkan perkataan Muhammad bin Ka’ab dan Muhammad bin Qois yang semakna dengan perkataan Ibnu Abbas dan Abu Ja’afar di atas- maka beiau berkata dalam tafsirnya As-Sirooj Al-Muniir:“Maka permulaan penyembahan berhala sejak waktu tersebut. Dan dengan makna ini ditafsirkan hadits yang ada dalam shahihain dari hadits Aisyah bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah yang gereja tersebut dinamakan Mariah. Di gereja tersebut terdapat gambar-gambar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Sesungguhnya mereka jika ada seorang yang sholeh meninggal diantara mereka maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, kemudian mereka membuat gambar-gambar tersebut di situ. Mereka adalah orang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat”  (As-Sirroj Al-Muniir 4/394)Para pembaca sekalian, lihatlah bagaimana Asy-Syarbini salah seorang ulama besar dari madzhab As-Sayfiiah telah mengkaitkan kisah kaum Nuuh dengan masalah menjadikan kuburan sebagai masjid.Lebih mendukung hal ini adalah salah satu sesembahan kaum musyrikin adalah “Laata” merupakan patung seorang sholeh yang suka membuat adonan makanan untuk para jema’ah haji. Imam Al-Bukhari meriwayatkan:عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ { اللَّاتَ وَالْعُزَّى } كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الْحَاجِّ“Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhu tentang firman Allah ((Laata dan Uzzah)) (ia berkata) : Laata dahulu adalah seorang yang membuat adonan makanan haji” (HR Al-Bukhari no 4859)Imam At-Thobari juga meriwayatkan dalam tafsirnya“Dari Mujaahid, ia berkata : “Al-Laata dahulu membuat adonan makanan bagi mereka, lalu iapun meninggal, maka merekapun i’tikaaf (*diam dalam waktu yang lama-pen) di kuburannya maka merekapun menyembahnya” (Tafsiir At-Thobari 22/47)KRITIKAN TERHADAP PENDALILAN HABIB MUNZIR DENGAN PERKATAAN AL-BAIDHOWIY RAHIMAHULLAHSesudah kita memahami perkara-perkara yang ditulis di atas, maka penulis ingin mengajak para pembaca sekalian untuk melihat kekeliruan pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapat Al Baidhawiy. yang inti pendalilan beliau ini bertujuan, bahwa menurut habib Munzir menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang dan yang dilarang adalah menginjak-nginjak!Mari kita perhatikan.Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Al-Baidhoowi : Bahwa kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (di samping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidil haram) dan tempat itu justru afdhol sholat padanya, dan larangan sholat di kuburan adalah kuburan yang sudah tergali. (Faidhul Qodiir juz 5 hal 251)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Perkataan Habib Munzir ini bertujuan menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang!Berikut teks asli perkataan Al-Baidhowi sebagaimana dalam Faidhul Qodiir 5/251 :“Al-Baidhoowi berkata : “Tatkala mereka (*yahudi dan nasoro) sujud pada kuburan nabi-nabi mereka karena mengagungkan kuburan-kuburan tersebut maka Rasulullah melarang umatnya dari seperti perbuatan mereka. Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya sambil merasakan kedekatan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, dan tempat tersebut lebih utama untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali” (Faidhul Qodiir 5/251)Tentu para pembaca bertanya-tanya, kenapa Imam Al-Baidhowi mengkhususkan pelarangan sholat di kuburan hanya pada kuburan yang telah tergali??.Jawabannya adalah ternyata Al-Baidhowi menyatakan bahwa sebab dilarangnya sholat di kuburan jika kuburan tersebut najis.Mari kita lihat teks perkataan Al-Baidhowi secara lengkap sebagaimana dinukil dalam Syarh Muwattho’ Al-Imam Maalik karya Az-Zaqooni (jilid 4 hal 75, Al-Mathba’ah Al-Khiriyah, di pinggirannya ada sunan Abu Dawud) sebagaimana juga dinukil oleh Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir juz 4 hal 466.Al-Baidhoowi berkata : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Allahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya dan bukan untuk menghadap kepadanya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, kemudian masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol yang orang yang sholat berusaha untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali karena ada najisnya“Demikian perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah secara lengkap yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir untuk mendukung keyakinannya bahwasanya yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid adalah menginjak-nginjaknya.Kandungan perkataan Al-Baidhowiy rahimahullah:Di bawah ini ringkasan tentang pernyataan Al Baidhawiy dan juga sanggahan terhadap pernyataan beliau yang kurang sesuai dengan dalil dari Al Quran dan Sunnah serta pemahaman para shahabat radhiyallahu ‘ahum, dan ini juga sekaligus menyanggah pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapatnya Al Baidhawiy tersebut. Ada beberapa pernyataan yang bisa disimpulkan dari perkataan Al-Baidhawi di atas, diantaranya : Dua pernyataan disepakati karena sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Kedua perkara tersebut adalah :Pertama : Al-Baidhowi mengharamkan orang yang sholat di kuburan dengan maksud mengagungkan penghuni kuburKedua : Al-Baidhowi juga mengharamkan sholat ke arah kuburan Dan ada tiga pernyataan yang tidak disetujui karena bertentangan dengan dalil atau tidak dibangun di atas dalil yang shahih. Tiga pernyataan tersebut adalah :  Pertama :  ‘illah (sebab) larangan sholat di kuburan adalah karena najisKedua : Kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-HaramKetiga : Bolehnya sholat dekat kuburan orang sholeh untuk mencari keberkahan dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya.Adapun ketiga perkara yang terakhir ini maka tidak dibangun di atas dalil atau bertentangan dengan dalil yang shahih.Sanggahan terhadap tiga pernyataan Al-BaidhowiSesungguhnya Al-Baidhowi adalah termasuk dari jajaran para ulama, para imam kaum muslimin, sebagaimana Abu Hanifah, Malik bin Anas, As-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ats-Tsaury, Ibnu Al-‘uyainah, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajr, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsirr, dllAkan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang ma’sum (terjaga dari kesalahan).Mujahid rahimahullah pernah berkata :لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada seorangpun –setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- kecuali diambil pendapatnya dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam al-Qirooah kholfa al-Imaam, dan juga Ibnu Abdil Barr dalam Jaami’ bayaan al-‘ilmi wa fadhlihi)Maka sebelum menyanggah pernyataan Al-Baidhawi maka ada baiknya para pembaca sekalian mencermati kembali hadits-hadits yang telah saya sampaikan di tulisan yang lalu (lihat : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185) yang seluruhnya melarang dijadikannya kuburan sebagai masjid.Sanggahan terhadap pernyataan Al Baidhawiy yang pertama :Adapun sanggahan terhadap pernyataan Al-Baidhawi yang pertama yaitu larangan sholat di kuburan khusus bagi kuburan yang sudah digali karena adanya najis…, maka bantahan terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:Pertama : Seluruh hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan menjadi mesjid seluruhnya datang secara mutlak tanpa membedakan antara kuburan yang baru atau kuburan yang sudah digali. Tidak ada satu haditspun yang shahih yang menunjukan bahwasanya larangan hanya mencakup kuburan yang telah digaliKedua : Dalam hadits-hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yahudi dan nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka dan juga kuburan orang-orang sholih diantara mereka sebagai masjid. Hal ini menunjukan:–         Mereka menjadikan masjid di atas kuburan para Nabi tersebut yang dalam keadaan belum digali. Justru keberadaan jasad para nabi tersebut dalam kuburan itulah yang menjadikan mereka beribadah di kuburan karena mengagungkan para nabi–         Taruhlah kalau kuburan para Nabi tersebut digali (dan tentunya tidak demikian) maka sungguh jelas bahwasanya jasad para Nabi suci, bahkan Allah menjaga jasad mereka sehingga tidak dimakan oleh tanah. maka bagaimana bisa kuburan-kuburan mereka ternajisi?.–         Taruhlah yang digali adalah jasad orang sholeh…maka apakah tanah kuburan tersebut ternajisi dengan jasad orang sholeh tersebut…??. Bukankan Nabi bersabda :إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ“Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis” (HR Al-Bukhari no 285 dan Muslim no 371)Ketiga : Habiibunaa Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan. Beliau bersabda :لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ“Janganlah kalian sholat ke arah kuburan”Jadi meskipun sholatnya tidak di tanah kuburan itupun telah dilarang oleh Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya larangan itu karena najis tanah kuburan tentunya sholat menghadap kuburan tidak dilarang.Keempat : Tempat dibangunnya masjid Nabawi adalah kuburan orang-orang musyrik. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhuوَأَنَّهُ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَأَرْسَلَ إِلَى مَلَإٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُوْنِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا، قَالُوا: لاَ واللهِ لاِ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللهِ، فَقَالَ أَنَسٌ : فَكَانَ فِيْهِ مَا أَقُوْلُ لَكُمْ قُبُوْرُ الْمُشْرِكِيْنَ، وَفِيْهِ خَرِبٌ وَفِيْهِ نَخْلٌ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُوْرِ الْمُشْرِكِيْنَ فَنُبِشَتْ ثُمَّ بِالْخَرِبِ فَسُوِّيَتْ وَبِالنَّخْلِ فَقُطِعَ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid, maka beliaupun mengirim (utusan) kepada sekelompok orang dari Bani An-Najjar (*yaitu pemilik kebun yang merupakan lokasi yang dipilih Nabi untuk membangun masjid nabawi-pen). Beliau berkata, “Wahai Bani An-Najjaar juallah kepadaku kebun kalian ini !”, mereka berkata, “Tidak, demi Allah kami tidak akan meminta harga kebun ini kecuali kepada Allah”.Anas berkata, “Di kebun tersebut –sebagaimana yang aku katakan kepada kalian- ada kuburan orang-orang musyrik, ada reruntuhan-reruntuhan, dan ada pohon-pohon korma. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk menggali kuburan orang-orang musyrikin, maka digalilah kuburan mereka, dan memerintahkan agar bekas reruntuhan-reruntuhan diratakan dan agar pohon-pohon korma ditebang” (HR Al-Bukhari no 428)Dan tidak diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam memindahkan tanah bekas galian kuburan orang-orang musyrik. Bahkan Nabi meratakan tanah galian tersebut dan kemudian sholat di atas tanah tersebut, tanpa ada karpet yang diletakan di atas tanah tersebut.Kelima : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang membangun masjid di atas kuburan, kalau seandainya larangan tersebut karena najisnya tanah kuburan maka sangat dengan mudah menghilangkan najis tersebut. Hanya tinggal di beri semen dengan baik dan dibersihkan sehingga tidak terkena tanah kuburan, lalu dibangunlah masjid di atas kuburan. Tentu ini jelas bertentangan dengan hadits-hadits Nabi.Keenam : Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak ada hubungannya dengan najisnya tanah kuburan. Sebab larangan tersebut tidak lain adalah karena hal itu (pembuatan lampu) merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukkan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur.Ketujuh : Kalaupun kita terima bahwasanya larangan sholat di kuburan karena najis maka kita katakan masih ada sebab-sebab lain yang menjadikan larangan untuk sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan, yaitu tasyabbuh dan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.Sanggahan terhadap pernyataan kedua Al-BaidhawiAdapun pernyataan Al-Baidhawi bahwasanya kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-Haram maka merupakan pernyataan yang tidak benar. Hal ini ditunjukan dari beberapa sisi :Pertama : Hadits yang menunjukan pernyataan ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang masyhuur seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan AT-Thirimidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasai, Sunan Ibnu Maajah, Musnad Al-Imam Ahmad, Mu’jam At-Thobroni (baik al-Mu’jam Al-Kabiir, maupun Al-Awshoth, maupun As-Shogiir).Dan memang ternyata setelah diperiksa derajat haditsnya lemah. Mari kita perhatikan di bawah ini:As-Suyuthi menyebutkan adanya sebuah hadits yang marfu’ yang diriwayatkan oleh Aisyah. As-Suyuthi berkata:“Sesungguhnya kuburan Isma’il di al-Hijr”. (Diriwayatkan oleh Al-Haakim di (kitab) Al-Kunaa, dari Aisyah”Demikian perkataan As-Suyuthy dalam Al-Jaami’ As-Shoghiir fi Ahaadiits Al-Basyiir An-Nadziir juz 1 hal 141 no 2338, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah cetakan kedua 1425 H.Dan maksud dari Al-Imam As-Suyuthi dengan Al-Haakim adalah Al-Haakim Al-Kabiir yaitu Abu Ahmad Al-Haakim penulis buku Al-Asaami wa Al-Kunaa gurunya Abu Abdillah Al-Haakim penulis buku Al-Mustadrok dan juga buku Al-Kunaa wa Al-Alqoob.Hadits ini diriwatykan oleh Al-Haakim Al-Kabiir dalam kitab Al-Asaami wa al-Kunaa juz 1 hal 239 pada tarjamah biografi no 126 Abu Ismail Al-Kuufi.Al-Haakim meriwayatkan dengan sanadnyaنا أبو إسماعيل الكوفي عن ابن عطاء عن أبيه عن عائشة قالت : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : إن قبر إسماعيل في الحجرdari Abu Isma’iil Al-Kuufi dari anaknya ‘Athoo dari ayahnya dari Aisyah berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya kuburan Isma’iil di al-Hijr” (Al-Asaami wa Al-Kunaa, karya Abu Ahmad Al-Haakim, tahqiq : Yusuf Muhammad Ad-Dakhiil, Maktabah Al-Gurobaa’ Al-‘Atsariyah, cetakan pertama 1414 H, juz 1 hal 239)Dalam sanad ini ada dua ‘illah (penyakit yang menyebabkan lemahnya hadits ini)Pertama : Ada perawi yang dikenal dengan Abu Isma’iil Al-Kuufii, dan ia adalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :Abu Ismaa’il Al-Kuufi adalah guru Ali bin Al-Ja’ad, ia tidak dikenal, dan khobarnya goriib. (Adz-Dzahabi menyebut hal dalam dua kitabnya Al-Mughni fi Ad-Du’afaa, tahqiiq : Nuururddin ‘Itr juz 2 hal 446 no 7301 dan Mizaan al-‘I’tidaal fi Naqd Ar-Rijaal, tahqiq : Ali Muhammad Al-Bujaawi, Daar Al-Ma’rifah juz 4 hal 491, dan pernyataan Adz-Dzahabi ini diikuti oleh Ibnu Hajr dalam Lisaan Al-Mizaan, tahqiiq : Abdul Fattaah Abu Guddah juz 9 hal 13)Kedua : Abu Isma’iil dalam sanad ini meriwayatkan dari Ibnu ‘Athoo’. Dan Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Menurutku (Ibnu ‘Athoo’) adalah Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah Al-Fihry” (Al-Asaami wa Al-Kunaa 1/239). Dan Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah ini juga dalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :“Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah meriwayatkan dari ayahnya, ia dinyatakan lemah oleh Imam Ahmad. Dan Abu Haatim berkata : Ia tidak kuat” (Al-Mughni fi Ad-Du’afaa’ juz 2 hal 433 no 7198)Dengan demikian jelas bahwa hadits tentang kuburan Isma’il ‘alaihis salaam di Al-Hathiim adalah hadits yang lemah. Selain diriwayatkan dalam literatur yang tidak masyhuur juga diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Hadits ini juga telah dinyatakan lemah oleh As-Sakhoowi (dalam kitabnya Al-Mqoosid Al-Hasanah fi bayaan katsiir min Al-Ahaadiits Al-Musytahiroh ‘Alaa Al-Alsinah, tahqiiq : Abdulloh Muhammad As-Siddiiq, daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1399 H, hal 303 no 759), kemudian dilemahkan juga oleh Muhammad bin Tohir Al-Fatani Al-Hindi (dalam kitabnya Tadzkirot Al-Maudhu’aat, cetakan Al-Muniiriyah, hal 220), juga dilemahkan oleh Al-‘Ajluuni (dalam kitabnya : Kasyf Al-Khofaa’ wa Muziil Al-Ilbaas, tahqiiq Yuusuf bin Mahmuud Al-Haaj, Maktabah Al-‘Ilm Al-Hadiits, juz 2 hal 107 no 1854).Kedua : Hanya ada atsar-atsar mauquuf (dari perkataan sahabat) yang menunjukan akan hal ini. Akan tetapi atsar-atsar tersebut:–         Diriwayatkan dalam buku sejarah Akhbaar Makkah wa maa jaa’a fii haa min al-Aatsaar, karya Al-Azroqy–         Atsar-atsar tersebut tidaklah shahih sanadnya, bahkan diriwayatkan dengan sanad-sanad yang mu’dhol (yaitu yang terputus dua rawi atau lebih secara berurutan). Diantaranya adalah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Azroqi dari Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu ‘anhu (lihat Akhbaar Makkah, tahqiiq : Prof DR Abdul Malik Duhaisy, Maktabah Al-Asadi juz 1/310 no 234 juga 1/431 no 389).Ketiga : Taruhlah bahwasanya ternyata benar bahwa Nabi Isma’iil ‘alaihis salaam dikuburkan di al-Hijr, akan tetapi bekas dari kuburan tersebut sudah tidak tersisa sama sekali. Sehingga orang-orang yang melaksanakan thowaf maupun sholat di Al-Masjid Al-Haroom sama sekali tidak melihat atsar (bekas dan sisa) dari kuburan tersebut. Bahkan terlalu banyak jama’ah haji yang sama sekali tidak merasakan ada kuburan di situ, sehingga tidaklah terbetik dalam benak mereka untuk merasakan kehadiran ruuh Nabi Ismail tatkala  mereka thowaf atau sholat di ka’bah.Karenanya kondisi seperti ini tidak bisa diqiaskan dengan kondisi kuburan orang-orang sholeh yang tinggi yang sangat jelas kuburannya dan sangat memberi pengaruh kepada orang yang beribadah di situ sehingga mengantarkan kepada bentuk pengagungan kepada penghuni kubur.Selain itu kita ketahui bersama bahwasanya bumi adalah tempat dikuburkannya manusia, dan tentunya terlalu banyak orang-orang sholeh ratusan atau ribuan tahun yang lalu yang di kubur di dalam bumi, namun telah hilang bekas-bekas kuburan-kuburan mereka. Sehingga jika kita membuat masjid di atas tempat yang seperti ini maka tidak mengapa mengingat tidak ketahuan dan tidak kelihatan lagi bekas-bekas kuburan. Hal ini berbeda dengan kuburan-kuburan yang dibangun dan ditinggikan. Maka syari’at membedakan antara dua jenis kuburan, kuburan yang ditinggikan dan kuburan yang telah hilang sama sekali bekasnya. Wallahu A’lam.Ali Al-Qoori berkata :وَذَكَرَ غَيْرُهُ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَي الْحِجْرِ تَحْتَ الْمِيْزَابِ وَإِنَّ فِيْ الْحَطِيْمِ بَيْنَ الْحَجَرِ الأسْوَدِ وَزَمْزَم قَبْرَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا وَفِيْهِ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَغَيْرِهِ مُنْدَرِسَةٌ فَلاَ يَصْلُحُ الاِسْتِدْلاَلُ بِهِ“Dan selainnya menyebutkan bahwasanya kuburan Isma’il ‘alaihis salaam berada di al-Hijr di bawah mizaab (ka’bah). Dan di Al-Hathiim –antara al-Hajr al-Aswad dan zamzam ada kuburan tujuh puluh orang nabi. Dan pada hal ini bentuk kuburan Isma’il ‘alaihis salaam dan yang kuburan selainnya telah hilang, maka tidak bisa untuk dijadikan dalil” (Miqoot al-Mafaatiih syarh Misykaat Al-Masoobiih, tahqiiq : Jamaal ‘Iytaaniy, Daar Al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1422 H, juz 2 hal 389)Akan tetapi sebagaimana telah lalu bahwasanya yang benar adalah tidak ada dalil yang menunjukan bahwasanya kuburan Nabi Isma’il berada di al-Hijr atau Al-Hathiim. (bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-11-1432 H / 02 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Prev     Next