Hukum Komisi Bagi Broker (Makelar)

Membaca kata broker, apa persepsi yang muncul dipikiran kita? Persepsi kita bisa berarti orang yang suka minta komisi, ada unsur percaloan. Broker sendiri berarti pedagang perantara. Mungkin takala zaman belum seperti sekarang, seorang produsen yang menciptakan suatu produk disebabkan memiliki keterbatasaan waktu dan tenaga untuk menjual dan memasarkan produknya, kemudian menggunakan jasa broker dengan imbalan komisi bagi yang mampu membawa pembeli. Broker bertindak sebagai pedagang perantara, berfungsi mempertemukan penjual dan pembeli sehingga mempercepat dan membantu kelancaran proses negoisiasi. Hasil akhir adalah memperoleh komisi dari jasa layanan mereka. Broker menjual informasi tentang apa yang dibutuhkan pembeli, dan mencari pemasok-pemasok mana yang menyediakan barang kebutuhan tersebut. Di bidang property, seorang broker memiliki peran untuk menegosiasikan penjualan property antara penjual dan pembeli dengan imbalan komisi tertentu. Sebagai broker professional mereka harus bertindak bagi kepentingan penjual dan pembeli dan buka untuk dirinya sendiri, selain itu juga harus bisa menjadi problem solver, mencari solusi bila ada ketidak sesuaian antara penjual dan pembeli dengan pendekatan win-win solution. Prospek mencari listing (maksudnya mencari pemilik yang sedang/ingin menjual atau menyewa property dan mempercayakan kita untuk memasarkannya), bisa kita dapatkan melalui kawan, kerabat, iklan baris disurat kabar, atau lagi jalan-jalan dan menemukan tanda didepan rumah pemilik. Semuanya itu bisa kita prospek agar bersedia diajak kerja sama dengan kita. Bila kita mendapatkan pembeli kita tawarkan mau tidak sang pemilik memberi komisi kepada kita, atau bekerja sama untuk deal harga, atau sistemnya jual harga dengan cara pemilik menentukan harga terserah kita mau menjual dengan harga berapa. Selisihnya itu menjadi milik kita. Bagaimana komisi yang didapatkan broker, halal ataukah tidak? Simak bahasan berikut. Daftar Isi tutup 1. Tinjauan Islam Terhadap Komisi Broker (Makelar) 2. Broker Harus Jujur dan Amanah Tinjauan Islam Terhadap Komisi Broker (Makelar) Coba kita lihat fatwa komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah berikut ini: Pertanyaan: أخذت زبونا إلى أحد المصانع أو المحلات لشراء بضاعة، فأعطاني صاحب المصنع أو المحل عمولة على الزبون. هل هذا المال حلال (العمولة)؟ وإذا زاد صاحب المصنع مبلغا معينا على كل قطعة يأخذها الزبون، وهذه الزيادة آخذها أنا مقابل شراء الزبون لهذه البضاعة، فهل هذا جائز؟ إذا كان غير جائز فما هي العمولة الجائزة؟ Saya pernah membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberi saya komisi atas konsumen yang saya bawa. Apakah komisi yang saya peroleh itu halal atau haram? Jika pemilik pabrik itu memberikan tambahan uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan saya mau menerima tambahan tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut dibolehkan? Dan jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang dibolehkan? Jawaban: إذا كان المصنع أو التاجر يعطيك جزءا من المال على كل سلعة تباع عن طريقك؛ تشجيعا لك لجهودك في البحث عن الزبائن، وهذا المال لا يزاد في سعر السلعة، وليس في ذلك إضرار بالآخرين ممن يبيع هذه السلعة، حيث إن هذا المصنع أو التاجر يبيعها بسعر كما يبيعها الآخرون – فهذا جائز ولا محذور فيه. أما إن كان هذا المال الذي تأخذه من صاحب المصنع أو المحل، يزاد على المشتري في ثمن السلعة، فلا يجوز لك أخذه، ولا يجوز للبائع فعل ذلك؛ لأن في هذا إضرار بالمشتري بزيادة السعر عليه. Jika pihak pabrik atau pedagang memberi Anda sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui diri Anda sebagai balas jasa atas kerja keras yang telah Anda lakukan untuk mencari konsumen, dan uang tersebut tidak ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dilarang. Tetapi, jika uang yang Anda ambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka Anda tidak boleh mengambilnya dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan pembeli karena harus menambah uang pada harga barangnya. Wabillaahit taufiq. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[1] Fatwa di atas menunjukkan bahwa pengambilan komisi dari broker atau makelar (dari pihak buyer/pembeli) dirinci sebagai berikut: 1. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang mesti dibayar pembeli tanpa sepengetahuan pembeli, maka tidak dibolehkan karena merugikan pembeli. 2. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan pada pembeli atau dibebankan pada pembeli dengan seizinnya, maka dibolehkan.[2] Contoh: Bila A memiliki toko bahan bangunan, yang biasanya menjual genteng @ Rp 1.000,- (seribu rupiah), akan tetapi karena konsumen B datang ke toko tersebut dibawa oleh C yang biasanya berprofesi sebagai tukang bangunan, maka A menjual gentingnya kepada B seharga @ Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah), dengan perhitungan: Rp 1.000,- adalah harga genteng sebenarnya, dan Rp 50,- adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko A. Sudah barang tentu, ketika A menaikkan harga penjualan dari Rp 1.000,- menjadi Rp 1.050,- dengan perhitungan seperti di atas, tanpa sepengetahuan B. Dengan demikian, pada kasus seperti ini B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Dan ini tentu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’: 29) Adapun bila pemilik toko memberi fee kepada C tanpa menaikkan harga jual, sehingga tetap saja ia menjual genteng tersebut seharga @ Rp 1.000,- maka itu tidak mengapa. Atau, bila sebelumnya pemilik toko memberitahukan kepada pembeli bahwa harga genting, ditambah dengan fee yang akan diberikan kepada mediator, dan ternyata pembeli mengizinkan, maka praktek semacam ini dibenarkan.[3] Jika broker tadi adalah dari pihak penjual (seller), maka rinciannya sebagai berikut: Jika si broker menaikkan harga tanpa izin atau sepengetahuan si penjual, maka ini tidak dibolehkan. Jika si broker menaikkan harga dengan izin atau sepengetahuan si penjual (baik kadar kenaikannya diserahkan kepada broker atau ditentukan oleh pemilik barang), ini dibolehkan. Broker Harus Jujur dan Amanah Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah menerangkan, “Hendaklah si broker (makelar) adalah orang yang paham terhadap info yang ia dapat dari penjual atau apa yang diinginkan pembeli. Sehingga dari sini ia tidak merugikan penjual atau juga pembeli, yang awalnya disangka ia punya info, tak tahunya hanya bualan belaka. Si broker juga harus memiliki sifat amanah dan jujur. Si broker tidak boleh hanya menguntungkan salah satu dari keduanya (merugikan lainnya). Jika ada ‘aib (kejelekan) dari produk yang dijual, ia harus menerangkannya dengan amanah dan jujur. Ia pun tidak boleh melakukan penipuan kepada penjual atau pembeli.”[4] Wallahu a’lam bish showab. Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (31/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Jual Beli Gharar yang Barangkali Ada di Sekitar Kita [1] Fatwa no. 19912, pertanyaan ketiga, 13/131. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Aziz Alu Syaikh sebagai wakil ketua, Syaikh Sholeh Al Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid sebagai anggota. [2] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 16043, 13/127-128. [3] Contoh yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Arifin Baderi di link http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/419/tanya-jawab-hukum-mediator-dagang-makelar–perantara. [4] Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 45726.

Hukum Komisi Bagi Broker (Makelar)

Membaca kata broker, apa persepsi yang muncul dipikiran kita? Persepsi kita bisa berarti orang yang suka minta komisi, ada unsur percaloan. Broker sendiri berarti pedagang perantara. Mungkin takala zaman belum seperti sekarang, seorang produsen yang menciptakan suatu produk disebabkan memiliki keterbatasaan waktu dan tenaga untuk menjual dan memasarkan produknya, kemudian menggunakan jasa broker dengan imbalan komisi bagi yang mampu membawa pembeli. Broker bertindak sebagai pedagang perantara, berfungsi mempertemukan penjual dan pembeli sehingga mempercepat dan membantu kelancaran proses negoisiasi. Hasil akhir adalah memperoleh komisi dari jasa layanan mereka. Broker menjual informasi tentang apa yang dibutuhkan pembeli, dan mencari pemasok-pemasok mana yang menyediakan barang kebutuhan tersebut. Di bidang property, seorang broker memiliki peran untuk menegosiasikan penjualan property antara penjual dan pembeli dengan imbalan komisi tertentu. Sebagai broker professional mereka harus bertindak bagi kepentingan penjual dan pembeli dan buka untuk dirinya sendiri, selain itu juga harus bisa menjadi problem solver, mencari solusi bila ada ketidak sesuaian antara penjual dan pembeli dengan pendekatan win-win solution. Prospek mencari listing (maksudnya mencari pemilik yang sedang/ingin menjual atau menyewa property dan mempercayakan kita untuk memasarkannya), bisa kita dapatkan melalui kawan, kerabat, iklan baris disurat kabar, atau lagi jalan-jalan dan menemukan tanda didepan rumah pemilik. Semuanya itu bisa kita prospek agar bersedia diajak kerja sama dengan kita. Bila kita mendapatkan pembeli kita tawarkan mau tidak sang pemilik memberi komisi kepada kita, atau bekerja sama untuk deal harga, atau sistemnya jual harga dengan cara pemilik menentukan harga terserah kita mau menjual dengan harga berapa. Selisihnya itu menjadi milik kita. Bagaimana komisi yang didapatkan broker, halal ataukah tidak? Simak bahasan berikut. Daftar Isi tutup 1. Tinjauan Islam Terhadap Komisi Broker (Makelar) 2. Broker Harus Jujur dan Amanah Tinjauan Islam Terhadap Komisi Broker (Makelar) Coba kita lihat fatwa komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah berikut ini: Pertanyaan: أخذت زبونا إلى أحد المصانع أو المحلات لشراء بضاعة، فأعطاني صاحب المصنع أو المحل عمولة على الزبون. هل هذا المال حلال (العمولة)؟ وإذا زاد صاحب المصنع مبلغا معينا على كل قطعة يأخذها الزبون، وهذه الزيادة آخذها أنا مقابل شراء الزبون لهذه البضاعة، فهل هذا جائز؟ إذا كان غير جائز فما هي العمولة الجائزة؟ Saya pernah membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberi saya komisi atas konsumen yang saya bawa. Apakah komisi yang saya peroleh itu halal atau haram? Jika pemilik pabrik itu memberikan tambahan uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan saya mau menerima tambahan tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut dibolehkan? Dan jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang dibolehkan? Jawaban: إذا كان المصنع أو التاجر يعطيك جزءا من المال على كل سلعة تباع عن طريقك؛ تشجيعا لك لجهودك في البحث عن الزبائن، وهذا المال لا يزاد في سعر السلعة، وليس في ذلك إضرار بالآخرين ممن يبيع هذه السلعة، حيث إن هذا المصنع أو التاجر يبيعها بسعر كما يبيعها الآخرون – فهذا جائز ولا محذور فيه. أما إن كان هذا المال الذي تأخذه من صاحب المصنع أو المحل، يزاد على المشتري في ثمن السلعة، فلا يجوز لك أخذه، ولا يجوز للبائع فعل ذلك؛ لأن في هذا إضرار بالمشتري بزيادة السعر عليه. Jika pihak pabrik atau pedagang memberi Anda sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui diri Anda sebagai balas jasa atas kerja keras yang telah Anda lakukan untuk mencari konsumen, dan uang tersebut tidak ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dilarang. Tetapi, jika uang yang Anda ambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka Anda tidak boleh mengambilnya dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan pembeli karena harus menambah uang pada harga barangnya. Wabillaahit taufiq. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[1] Fatwa di atas menunjukkan bahwa pengambilan komisi dari broker atau makelar (dari pihak buyer/pembeli) dirinci sebagai berikut: 1. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang mesti dibayar pembeli tanpa sepengetahuan pembeli, maka tidak dibolehkan karena merugikan pembeli. 2. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan pada pembeli atau dibebankan pada pembeli dengan seizinnya, maka dibolehkan.[2] Contoh: Bila A memiliki toko bahan bangunan, yang biasanya menjual genteng @ Rp 1.000,- (seribu rupiah), akan tetapi karena konsumen B datang ke toko tersebut dibawa oleh C yang biasanya berprofesi sebagai tukang bangunan, maka A menjual gentingnya kepada B seharga @ Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah), dengan perhitungan: Rp 1.000,- adalah harga genteng sebenarnya, dan Rp 50,- adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko A. Sudah barang tentu, ketika A menaikkan harga penjualan dari Rp 1.000,- menjadi Rp 1.050,- dengan perhitungan seperti di atas, tanpa sepengetahuan B. Dengan demikian, pada kasus seperti ini B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Dan ini tentu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’: 29) Adapun bila pemilik toko memberi fee kepada C tanpa menaikkan harga jual, sehingga tetap saja ia menjual genteng tersebut seharga @ Rp 1.000,- maka itu tidak mengapa. Atau, bila sebelumnya pemilik toko memberitahukan kepada pembeli bahwa harga genting, ditambah dengan fee yang akan diberikan kepada mediator, dan ternyata pembeli mengizinkan, maka praktek semacam ini dibenarkan.[3] Jika broker tadi adalah dari pihak penjual (seller), maka rinciannya sebagai berikut: Jika si broker menaikkan harga tanpa izin atau sepengetahuan si penjual, maka ini tidak dibolehkan. Jika si broker menaikkan harga dengan izin atau sepengetahuan si penjual (baik kadar kenaikannya diserahkan kepada broker atau ditentukan oleh pemilik barang), ini dibolehkan. Broker Harus Jujur dan Amanah Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah menerangkan, “Hendaklah si broker (makelar) adalah orang yang paham terhadap info yang ia dapat dari penjual atau apa yang diinginkan pembeli. Sehingga dari sini ia tidak merugikan penjual atau juga pembeli, yang awalnya disangka ia punya info, tak tahunya hanya bualan belaka. Si broker juga harus memiliki sifat amanah dan jujur. Si broker tidak boleh hanya menguntungkan salah satu dari keduanya (merugikan lainnya). Jika ada ‘aib (kejelekan) dari produk yang dijual, ia harus menerangkannya dengan amanah dan jujur. Ia pun tidak boleh melakukan penipuan kepada penjual atau pembeli.”[4] Wallahu a’lam bish showab. Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (31/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Jual Beli Gharar yang Barangkali Ada di Sekitar Kita [1] Fatwa no. 19912, pertanyaan ketiga, 13/131. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Aziz Alu Syaikh sebagai wakil ketua, Syaikh Sholeh Al Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid sebagai anggota. [2] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 16043, 13/127-128. [3] Contoh yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Arifin Baderi di link http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/419/tanya-jawab-hukum-mediator-dagang-makelar–perantara. [4] Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 45726.
Membaca kata broker, apa persepsi yang muncul dipikiran kita? Persepsi kita bisa berarti orang yang suka minta komisi, ada unsur percaloan. Broker sendiri berarti pedagang perantara. Mungkin takala zaman belum seperti sekarang, seorang produsen yang menciptakan suatu produk disebabkan memiliki keterbatasaan waktu dan tenaga untuk menjual dan memasarkan produknya, kemudian menggunakan jasa broker dengan imbalan komisi bagi yang mampu membawa pembeli. Broker bertindak sebagai pedagang perantara, berfungsi mempertemukan penjual dan pembeli sehingga mempercepat dan membantu kelancaran proses negoisiasi. Hasil akhir adalah memperoleh komisi dari jasa layanan mereka. Broker menjual informasi tentang apa yang dibutuhkan pembeli, dan mencari pemasok-pemasok mana yang menyediakan barang kebutuhan tersebut. Di bidang property, seorang broker memiliki peran untuk menegosiasikan penjualan property antara penjual dan pembeli dengan imbalan komisi tertentu. Sebagai broker professional mereka harus bertindak bagi kepentingan penjual dan pembeli dan buka untuk dirinya sendiri, selain itu juga harus bisa menjadi problem solver, mencari solusi bila ada ketidak sesuaian antara penjual dan pembeli dengan pendekatan win-win solution. Prospek mencari listing (maksudnya mencari pemilik yang sedang/ingin menjual atau menyewa property dan mempercayakan kita untuk memasarkannya), bisa kita dapatkan melalui kawan, kerabat, iklan baris disurat kabar, atau lagi jalan-jalan dan menemukan tanda didepan rumah pemilik. Semuanya itu bisa kita prospek agar bersedia diajak kerja sama dengan kita. Bila kita mendapatkan pembeli kita tawarkan mau tidak sang pemilik memberi komisi kepada kita, atau bekerja sama untuk deal harga, atau sistemnya jual harga dengan cara pemilik menentukan harga terserah kita mau menjual dengan harga berapa. Selisihnya itu menjadi milik kita. Bagaimana komisi yang didapatkan broker, halal ataukah tidak? Simak bahasan berikut. Daftar Isi tutup 1. Tinjauan Islam Terhadap Komisi Broker (Makelar) 2. Broker Harus Jujur dan Amanah Tinjauan Islam Terhadap Komisi Broker (Makelar) Coba kita lihat fatwa komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah berikut ini: Pertanyaan: أخذت زبونا إلى أحد المصانع أو المحلات لشراء بضاعة، فأعطاني صاحب المصنع أو المحل عمولة على الزبون. هل هذا المال حلال (العمولة)؟ وإذا زاد صاحب المصنع مبلغا معينا على كل قطعة يأخذها الزبون، وهذه الزيادة آخذها أنا مقابل شراء الزبون لهذه البضاعة، فهل هذا جائز؟ إذا كان غير جائز فما هي العمولة الجائزة؟ Saya pernah membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberi saya komisi atas konsumen yang saya bawa. Apakah komisi yang saya peroleh itu halal atau haram? Jika pemilik pabrik itu memberikan tambahan uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan saya mau menerima tambahan tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut dibolehkan? Dan jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang dibolehkan? Jawaban: إذا كان المصنع أو التاجر يعطيك جزءا من المال على كل سلعة تباع عن طريقك؛ تشجيعا لك لجهودك في البحث عن الزبائن، وهذا المال لا يزاد في سعر السلعة، وليس في ذلك إضرار بالآخرين ممن يبيع هذه السلعة، حيث إن هذا المصنع أو التاجر يبيعها بسعر كما يبيعها الآخرون – فهذا جائز ولا محذور فيه. أما إن كان هذا المال الذي تأخذه من صاحب المصنع أو المحل، يزاد على المشتري في ثمن السلعة، فلا يجوز لك أخذه، ولا يجوز للبائع فعل ذلك؛ لأن في هذا إضرار بالمشتري بزيادة السعر عليه. Jika pihak pabrik atau pedagang memberi Anda sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui diri Anda sebagai balas jasa atas kerja keras yang telah Anda lakukan untuk mencari konsumen, dan uang tersebut tidak ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dilarang. Tetapi, jika uang yang Anda ambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka Anda tidak boleh mengambilnya dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan pembeli karena harus menambah uang pada harga barangnya. Wabillaahit taufiq. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[1] Fatwa di atas menunjukkan bahwa pengambilan komisi dari broker atau makelar (dari pihak buyer/pembeli) dirinci sebagai berikut: 1. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang mesti dibayar pembeli tanpa sepengetahuan pembeli, maka tidak dibolehkan karena merugikan pembeli. 2. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan pada pembeli atau dibebankan pada pembeli dengan seizinnya, maka dibolehkan.[2] Contoh: Bila A memiliki toko bahan bangunan, yang biasanya menjual genteng @ Rp 1.000,- (seribu rupiah), akan tetapi karena konsumen B datang ke toko tersebut dibawa oleh C yang biasanya berprofesi sebagai tukang bangunan, maka A menjual gentingnya kepada B seharga @ Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah), dengan perhitungan: Rp 1.000,- adalah harga genteng sebenarnya, dan Rp 50,- adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko A. Sudah barang tentu, ketika A menaikkan harga penjualan dari Rp 1.000,- menjadi Rp 1.050,- dengan perhitungan seperti di atas, tanpa sepengetahuan B. Dengan demikian, pada kasus seperti ini B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Dan ini tentu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’: 29) Adapun bila pemilik toko memberi fee kepada C tanpa menaikkan harga jual, sehingga tetap saja ia menjual genteng tersebut seharga @ Rp 1.000,- maka itu tidak mengapa. Atau, bila sebelumnya pemilik toko memberitahukan kepada pembeli bahwa harga genting, ditambah dengan fee yang akan diberikan kepada mediator, dan ternyata pembeli mengizinkan, maka praktek semacam ini dibenarkan.[3] Jika broker tadi adalah dari pihak penjual (seller), maka rinciannya sebagai berikut: Jika si broker menaikkan harga tanpa izin atau sepengetahuan si penjual, maka ini tidak dibolehkan. Jika si broker menaikkan harga dengan izin atau sepengetahuan si penjual (baik kadar kenaikannya diserahkan kepada broker atau ditentukan oleh pemilik barang), ini dibolehkan. Broker Harus Jujur dan Amanah Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah menerangkan, “Hendaklah si broker (makelar) adalah orang yang paham terhadap info yang ia dapat dari penjual atau apa yang diinginkan pembeli. Sehingga dari sini ia tidak merugikan penjual atau juga pembeli, yang awalnya disangka ia punya info, tak tahunya hanya bualan belaka. Si broker juga harus memiliki sifat amanah dan jujur. Si broker tidak boleh hanya menguntungkan salah satu dari keduanya (merugikan lainnya). Jika ada ‘aib (kejelekan) dari produk yang dijual, ia harus menerangkannya dengan amanah dan jujur. Ia pun tidak boleh melakukan penipuan kepada penjual atau pembeli.”[4] Wallahu a’lam bish showab. Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (31/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Jual Beli Gharar yang Barangkali Ada di Sekitar Kita [1] Fatwa no. 19912, pertanyaan ketiga, 13/131. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Aziz Alu Syaikh sebagai wakil ketua, Syaikh Sholeh Al Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid sebagai anggota. [2] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 16043, 13/127-128. [3] Contoh yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Arifin Baderi di link http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/419/tanya-jawab-hukum-mediator-dagang-makelar–perantara. [4] Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 45726.


Membaca kata broker, apa persepsi yang muncul dipikiran kita? Persepsi kita bisa berarti orang yang suka minta komisi, ada unsur percaloan. Broker sendiri berarti pedagang perantara. Mungkin takala zaman belum seperti sekarang, seorang produsen yang menciptakan suatu produk disebabkan memiliki keterbatasaan waktu dan tenaga untuk menjual dan memasarkan produknya, kemudian menggunakan jasa broker dengan imbalan komisi bagi yang mampu membawa pembeli. Broker bertindak sebagai pedagang perantara, berfungsi mempertemukan penjual dan pembeli sehingga mempercepat dan membantu kelancaran proses negoisiasi. Hasil akhir adalah memperoleh komisi dari jasa layanan mereka. Broker menjual informasi tentang apa yang dibutuhkan pembeli, dan mencari pemasok-pemasok mana yang menyediakan barang kebutuhan tersebut. Di bidang property, seorang broker memiliki peran untuk menegosiasikan penjualan property antara penjual dan pembeli dengan imbalan komisi tertentu. Sebagai broker professional mereka harus bertindak bagi kepentingan penjual dan pembeli dan buka untuk dirinya sendiri, selain itu juga harus bisa menjadi problem solver, mencari solusi bila ada ketidak sesuaian antara penjual dan pembeli dengan pendekatan win-win solution. Prospek mencari listing (maksudnya mencari pemilik yang sedang/ingin menjual atau menyewa property dan mempercayakan kita untuk memasarkannya), bisa kita dapatkan melalui kawan, kerabat, iklan baris disurat kabar, atau lagi jalan-jalan dan menemukan tanda didepan rumah pemilik. Semuanya itu bisa kita prospek agar bersedia diajak kerja sama dengan kita. Bila kita mendapatkan pembeli kita tawarkan mau tidak sang pemilik memberi komisi kepada kita, atau bekerja sama untuk deal harga, atau sistemnya jual harga dengan cara pemilik menentukan harga terserah kita mau menjual dengan harga berapa. Selisihnya itu menjadi milik kita. Bagaimana komisi yang didapatkan broker, halal ataukah tidak? Simak bahasan berikut. Daftar Isi tutup 1. Tinjauan Islam Terhadap Komisi Broker (Makelar) 2. Broker Harus Jujur dan Amanah Tinjauan Islam Terhadap Komisi Broker (Makelar) Coba kita lihat fatwa komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah berikut ini: Pertanyaan: أخذت زبونا إلى أحد المصانع أو المحلات لشراء بضاعة، فأعطاني صاحب المصنع أو المحل عمولة على الزبون. هل هذا المال حلال (العمولة)؟ وإذا زاد صاحب المصنع مبلغا معينا على كل قطعة يأخذها الزبون، وهذه الزيادة آخذها أنا مقابل شراء الزبون لهذه البضاعة، فهل هذا جائز؟ إذا كان غير جائز فما هي العمولة الجائزة؟ Saya pernah membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberi saya komisi atas konsumen yang saya bawa. Apakah komisi yang saya peroleh itu halal atau haram? Jika pemilik pabrik itu memberikan tambahan uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan saya mau menerima tambahan tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut dibolehkan? Dan jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang dibolehkan? Jawaban: إذا كان المصنع أو التاجر يعطيك جزءا من المال على كل سلعة تباع عن طريقك؛ تشجيعا لك لجهودك في البحث عن الزبائن، وهذا المال لا يزاد في سعر السلعة، وليس في ذلك إضرار بالآخرين ممن يبيع هذه السلعة، حيث إن هذا المصنع أو التاجر يبيعها بسعر كما يبيعها الآخرون – فهذا جائز ولا محذور فيه. أما إن كان هذا المال الذي تأخذه من صاحب المصنع أو المحل، يزاد على المشتري في ثمن السلعة، فلا يجوز لك أخذه، ولا يجوز للبائع فعل ذلك؛ لأن في هذا إضرار بالمشتري بزيادة السعر عليه. Jika pihak pabrik atau pedagang memberi Anda sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui diri Anda sebagai balas jasa atas kerja keras yang telah Anda lakukan untuk mencari konsumen, dan uang tersebut tidak ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dilarang. Tetapi, jika uang yang Anda ambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka Anda tidak boleh mengambilnya dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan pembeli karena harus menambah uang pada harga barangnya. Wabillaahit taufiq. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[1] Fatwa di atas menunjukkan bahwa pengambilan komisi dari broker atau makelar (dari pihak buyer/pembeli) dirinci sebagai berikut: 1. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang mesti dibayar pembeli tanpa sepengetahuan pembeli, maka tidak dibolehkan karena merugikan pembeli. 2. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan pada pembeli atau dibebankan pada pembeli dengan seizinnya, maka dibolehkan.[2] Contoh: Bila A memiliki toko bahan bangunan, yang biasanya menjual genteng @ Rp 1.000,- (seribu rupiah), akan tetapi karena konsumen B datang ke toko tersebut dibawa oleh C yang biasanya berprofesi sebagai tukang bangunan, maka A menjual gentingnya kepada B seharga @ Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah), dengan perhitungan: Rp 1.000,- adalah harga genteng sebenarnya, dan Rp 50,- adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko A. Sudah barang tentu, ketika A menaikkan harga penjualan dari Rp 1.000,- menjadi Rp 1.050,- dengan perhitungan seperti di atas, tanpa sepengetahuan B. Dengan demikian, pada kasus seperti ini B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Dan ini tentu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’: 29) Adapun bila pemilik toko memberi fee kepada C tanpa menaikkan harga jual, sehingga tetap saja ia menjual genteng tersebut seharga @ Rp 1.000,- maka itu tidak mengapa. Atau, bila sebelumnya pemilik toko memberitahukan kepada pembeli bahwa harga genting, ditambah dengan fee yang akan diberikan kepada mediator, dan ternyata pembeli mengizinkan, maka praktek semacam ini dibenarkan.[3] Jika broker tadi adalah dari pihak penjual (seller), maka rinciannya sebagai berikut: Jika si broker menaikkan harga tanpa izin atau sepengetahuan si penjual, maka ini tidak dibolehkan. Jika si broker menaikkan harga dengan izin atau sepengetahuan si penjual (baik kadar kenaikannya diserahkan kepada broker atau ditentukan oleh pemilik barang), ini dibolehkan. Broker Harus Jujur dan Amanah Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah menerangkan, “Hendaklah si broker (makelar) adalah orang yang paham terhadap info yang ia dapat dari penjual atau apa yang diinginkan pembeli. Sehingga dari sini ia tidak merugikan penjual atau juga pembeli, yang awalnya disangka ia punya info, tak tahunya hanya bualan belaka. Si broker juga harus memiliki sifat amanah dan jujur. Si broker tidak boleh hanya menguntungkan salah satu dari keduanya (merugikan lainnya). Jika ada ‘aib (kejelekan) dari produk yang dijual, ia harus menerangkannya dengan amanah dan jujur. Ia pun tidak boleh melakukan penipuan kepada penjual atau pembeli.”[4] Wallahu a’lam bish showab. Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (31/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Jual Beli Gharar yang Barangkali Ada di Sekitar Kita [1] Fatwa no. 19912, pertanyaan ketiga, 13/131. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Aziz Alu Syaikh sebagai wakil ketua, Syaikh Sholeh Al Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid sebagai anggota. [2] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 16043, 13/127-128. [3] Contoh yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Arifin Baderi di link http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/419/tanya-jawab-hukum-mediator-dagang-makelar–perantara. [4] Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 45726.

Cipika-Cipiki Saat Berjumpa

Kalau berada di tanah Arab, kita akan melihat tingkah laku muda-mudi sampai kalangan orang tua yang setiap kali bertemu menempelkan pipinya ke saudaranya (alias cipika-cipiki = cium pipi kanan, cium pipi kiri). Ini hal yang wajar yang sehari-hari dapat kita saksikan. Namun ini hanya berlaku untuk sesama jenis. Mereka akan menempelkan pipinya ke pipi saudaranya. Ada yang melakukan dengan menempel pipinya ke pipi saudaranya yang kanan sekali, lalu dilanjutkan di bagian pipi kirinya sebanyak tiga kali. Atau pula tingkah semacam ini kita saksikan di kalangan sebagian orang di negeri kita. Bagaimana ajaran Islam menilai trend semacam ini? Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengkritik trend semacam itu yang dapat kita saksikan dalam fatwa berikut ini. Pertanyaan: Ada sebuah trend di kalangan pemuda ketika bertemu setiap saat, mereka akan saling mencium pipi. Trend ini telah berkembang pula di antara para orang tua, di masjid dan di jalan-jalan. Apakah hal ini bertentangan dengan sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) ataukah perbuatan semacam ini tidak haram? Ataukah hal semacam ini tergolong bid’ah, atau termasuk dosa, atau mungkin diizinkan (dalam Islam)? Kami sangat ingin para ulama yang memahami hal ini secara detail. Jawaban: Apa yang diajarkan (Islam) ketika bertemu adalah memberi salam dan berjabat tangan. Namun jika bertemu setelah melakukan perjalanan jauh (safar) yang dituntunkan adalah saling berpelukan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bertemu biasanya mereka bersalaman satu dan lainnya. Dan jika kembali dari perjalanan, mereka saling berpelukan.” Adapun mengenai mencium pipi yang ditanyakan, kami tidak mengetahui adanya ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal itu. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ketiga, no. 20222 Sumber: http://sahab.net/forums/showthread.php?t=362296 Riyadh-KSA, 8 Jumadal Awwal 1432 H (11/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi Tagsberjabat tangan

Cipika-Cipiki Saat Berjumpa

Kalau berada di tanah Arab, kita akan melihat tingkah laku muda-mudi sampai kalangan orang tua yang setiap kali bertemu menempelkan pipinya ke saudaranya (alias cipika-cipiki = cium pipi kanan, cium pipi kiri). Ini hal yang wajar yang sehari-hari dapat kita saksikan. Namun ini hanya berlaku untuk sesama jenis. Mereka akan menempelkan pipinya ke pipi saudaranya. Ada yang melakukan dengan menempel pipinya ke pipi saudaranya yang kanan sekali, lalu dilanjutkan di bagian pipi kirinya sebanyak tiga kali. Atau pula tingkah semacam ini kita saksikan di kalangan sebagian orang di negeri kita. Bagaimana ajaran Islam menilai trend semacam ini? Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengkritik trend semacam itu yang dapat kita saksikan dalam fatwa berikut ini. Pertanyaan: Ada sebuah trend di kalangan pemuda ketika bertemu setiap saat, mereka akan saling mencium pipi. Trend ini telah berkembang pula di antara para orang tua, di masjid dan di jalan-jalan. Apakah hal ini bertentangan dengan sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) ataukah perbuatan semacam ini tidak haram? Ataukah hal semacam ini tergolong bid’ah, atau termasuk dosa, atau mungkin diizinkan (dalam Islam)? Kami sangat ingin para ulama yang memahami hal ini secara detail. Jawaban: Apa yang diajarkan (Islam) ketika bertemu adalah memberi salam dan berjabat tangan. Namun jika bertemu setelah melakukan perjalanan jauh (safar) yang dituntunkan adalah saling berpelukan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bertemu biasanya mereka bersalaman satu dan lainnya. Dan jika kembali dari perjalanan, mereka saling berpelukan.” Adapun mengenai mencium pipi yang ditanyakan, kami tidak mengetahui adanya ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal itu. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ketiga, no. 20222 Sumber: http://sahab.net/forums/showthread.php?t=362296 Riyadh-KSA, 8 Jumadal Awwal 1432 H (11/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi Tagsberjabat tangan
Kalau berada di tanah Arab, kita akan melihat tingkah laku muda-mudi sampai kalangan orang tua yang setiap kali bertemu menempelkan pipinya ke saudaranya (alias cipika-cipiki = cium pipi kanan, cium pipi kiri). Ini hal yang wajar yang sehari-hari dapat kita saksikan. Namun ini hanya berlaku untuk sesama jenis. Mereka akan menempelkan pipinya ke pipi saudaranya. Ada yang melakukan dengan menempel pipinya ke pipi saudaranya yang kanan sekali, lalu dilanjutkan di bagian pipi kirinya sebanyak tiga kali. Atau pula tingkah semacam ini kita saksikan di kalangan sebagian orang di negeri kita. Bagaimana ajaran Islam menilai trend semacam ini? Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengkritik trend semacam itu yang dapat kita saksikan dalam fatwa berikut ini. Pertanyaan: Ada sebuah trend di kalangan pemuda ketika bertemu setiap saat, mereka akan saling mencium pipi. Trend ini telah berkembang pula di antara para orang tua, di masjid dan di jalan-jalan. Apakah hal ini bertentangan dengan sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) ataukah perbuatan semacam ini tidak haram? Ataukah hal semacam ini tergolong bid’ah, atau termasuk dosa, atau mungkin diizinkan (dalam Islam)? Kami sangat ingin para ulama yang memahami hal ini secara detail. Jawaban: Apa yang diajarkan (Islam) ketika bertemu adalah memberi salam dan berjabat tangan. Namun jika bertemu setelah melakukan perjalanan jauh (safar) yang dituntunkan adalah saling berpelukan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bertemu biasanya mereka bersalaman satu dan lainnya. Dan jika kembali dari perjalanan, mereka saling berpelukan.” Adapun mengenai mencium pipi yang ditanyakan, kami tidak mengetahui adanya ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal itu. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ketiga, no. 20222 Sumber: http://sahab.net/forums/showthread.php?t=362296 Riyadh-KSA, 8 Jumadal Awwal 1432 H (11/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi Tagsberjabat tangan


Kalau berada di tanah Arab, kita akan melihat tingkah laku muda-mudi sampai kalangan orang tua yang setiap kali bertemu menempelkan pipinya ke saudaranya (alias cipika-cipiki = cium pipi kanan, cium pipi kiri). Ini hal yang wajar yang sehari-hari dapat kita saksikan. Namun ini hanya berlaku untuk sesama jenis. Mereka akan menempelkan pipinya ke pipi saudaranya. Ada yang melakukan dengan menempel pipinya ke pipi saudaranya yang kanan sekali, lalu dilanjutkan di bagian pipi kirinya sebanyak tiga kali. Atau pula tingkah semacam ini kita saksikan di kalangan sebagian orang di negeri kita. Bagaimana ajaran Islam menilai trend semacam ini? Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengkritik trend semacam itu yang dapat kita saksikan dalam fatwa berikut ini. Pertanyaan: Ada sebuah trend di kalangan pemuda ketika bertemu setiap saat, mereka akan saling mencium pipi. Trend ini telah berkembang pula di antara para orang tua, di masjid dan di jalan-jalan. Apakah hal ini bertentangan dengan sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) ataukah perbuatan semacam ini tidak haram? Ataukah hal semacam ini tergolong bid’ah, atau termasuk dosa, atau mungkin diizinkan (dalam Islam)? Kami sangat ingin para ulama yang memahami hal ini secara detail. Jawaban: Apa yang diajarkan (Islam) ketika bertemu adalah memberi salam dan berjabat tangan. Namun jika bertemu setelah melakukan perjalanan jauh (safar) yang dituntunkan adalah saling berpelukan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bertemu biasanya mereka bersalaman satu dan lainnya. Dan jika kembali dari perjalanan, mereka saling berpelukan.” Adapun mengenai mencium pipi yang ditanyakan, kami tidak mengetahui adanya ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal itu. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ketiga, no. 20222 Sumber: http://sahab.net/forums/showthread.php?t=362296 Riyadh-KSA, 8 Jumadal Awwal 1432 H (11/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi Tagsberjabat tangan

Ceraikan Aku…!!!

Demikianlah luapan emosi yang terkadang terungkap dari mulut sebagian wanita yang tidak kuasa menghadapi problematika dan pernik-pernik kehidupan rumah tangga.Sebelum seorang wanita meminta untuk dicerai maka hendaknya ia merenungkan hal-hal berikut ini:Pertama : Sesungguhnya pernikahan merupakan ibadah yang dicintai Allah dan mendatangkan begitu banyak faedah. (silahkan lihat kembali penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Kriteria Calon Istri Idaman (seri1)).Kedua : Syari’at berusaha menjauhkan pasangan suami istri dari perceraian sejauh mungkinOleh karenanya :Pertama : Allah telah mensifati pernikahan dengan perjanjian yang kuat, Allah berfirmanوَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًاBagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (QS An-Nisaa :21) Hal ini tentunya mendorong kita agar memuliakan perjanjian tersebut dan berusaha untuk tidak melepaskan perjanjian tersebut.Kedua : Syariat menjadikan perceraian dalam beberapa tingkatan agar menjadi perenungan bagi sang suami, dan syari’at tidak langsung menjadikan perceraian sebagai bentuk perpisahan abadi antara suami dan istri. Karenanya suami yang menjathuhkan talak satu (menceraikan istrinya sekali) maka ia berhak untuk kembali lagi kepada istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. Demikian juga jika ia menjatuhkan talak kedua. Sehingga sang suami dan istri -setelah terjadi talak satu ataupun talak dua- akan lebih berpikir ke depan memandang kemaslahatan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya. Karena betapa banyak suami yang menyesal setelah menjatuhkan talak kepada istrinya. Dan betapa banyak pula istri yang tadinya membangkang dan berakhlak buruk kepada suami akhirnya bisa berubah dan membaik setelah dicerai.Adapun jika telah jatuh talak yang ketiga maka sang lelaki tidak boleh kembali kepada sang wanita kecuali jika sang wanita telah menikah dengan lelaki yang lain. Allah berfirmanفَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS Al-Baqoroh 229-230)Ketiga : Syari’at menganjurkan agar seorang suami tidak menceraikan istrinya dan bersabar dengan kondisi istrinya yang ia benci. Allah berfirmanوَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًاDan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS An-Nisaa : 19)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci sebuah perangai dari istrinya maka hendaknya ia ridho dengan perangai yang lain dari istrinya” (HR Muslim no 1469)Keempat :  Allah memerintahkan agar suami bisa menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam mendidik istrinya. Allah berfirmanوَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًاDan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri-pen), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (QS An-Nisaa :34)Kelima : Jika ternyata pasangan suami istri tidak bisa mengatasi permasalahan rumah tangga mereka sendiri maka syari’at menganjurkan untuk menjadikan pihak ketiga menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan pasutri tersebut. Allah berfirmanوَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًاDan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai-pen) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS An-Nisaa : 35)Keenam : Suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan dipaksa atau dalam keadaan tidak sadar atau gila maka talaknya tersebut tidak sah.Ketujuh : Talak yang hanya terbetik dalam hati dan tidak terlafalkan (tidak terucapkan) maka tidak sah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ“Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku apa yang terbetik dalam jiwa mereka selama belum diucapkan atau diamalkan” (HR Al-Bukhari no 6664 dan Muslim no 127)Kedelapan : Haram bagi seorang wanita meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها“Jangalah seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut” (HR Al-Bukhari no 2140 dan Muslim no 1408)Kesembilan :  Syariat menjadikan perceraian (talak) di tangan suami, karena suamilah yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga, dan suami lebih bisa menjaga emosinya dan lebih memandang ke depan.Kendati perceraian merupakan perkara yang buruk akan tetapi terkadang kondisi memang mengharuskan terjadinya perceraian.Ibnu Taimiyyah berkata:الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ“Hukum asal talak adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan” (Majmuu’ Al-Fataawaa 33/81)Dan tindakan ini –perceraian- hendaknya tidaklah ditempuh kecuali jika memang dalam kondisi terpaksa. Karenanya perceraian tidaklah ditempuh kecuali :1.      Jika setelah menjalani pernikahan ternyata tujuan dari pernikahan –seperti kasih sayang diantara pasutri, menjaga kehormatan, memperoleh keturunan- tidak bisa diraih.2.      Sudah menempuh berbagai jalan untuk memperbaiki kondisi rumah tangga yang buruk, seperti masuknya pihak ketiga agar memperbaiki kondisi, akan tetapi tidak menghasilkan buah yang baik3.      Usaha memperbaiki problematika rumah tangga hendaknya dilakukan berulang-ulang.4.      Ingat bahwa perceraian merupakan jalan keluar yang terakhir…!!!Ketiga : Sebaliknya perceraian merupakan perkara yang sangat dicintai oleh Iblis.Para prajurit Iblis dari kalangan para syaitan selalu berlomba-lomba untuk bisa memisahkan dan menghancurkan rumah tangga pasangan suami istri. Iblis raja para syaitan sangat berbangga dengan prajuritnya yang berhasil menceraikan pasangan suami istri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الماءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ : فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُوْلُ : مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قال ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ : فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ : نعم أنت“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus para prajuritnya. Maka prajurit yang paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar fitnahnya (penyesatannya). Maka datanglah salah satu prajuritnya dan melapor : “Aku telah melakukan ini dan itu”, maka Iblis berkata, “Engkau belum melakukan apa-apa”, kemudian datanglah prajurit yang lain dan melapor, “Aku telah menggodanya hingga akhirnya aku menceraikannya dengan istrinya”. Maka Iblispun mendekatkan prajurit syaitan ini di sisinya lalu berkata, “Engkau prajurit terbaik” (HR Muslim no 2813)Hadits yang agung ini menunjukan bahwa prajurit Iblis berlomba-lomba mendekatkan diri mereka kepada Iblis, dan yang paling dekat dengan Iblis dan mendapatkan kedudukan tinggi di sisi Iblis adalah yang paling banyak menimbulkan kerusakan kepada manusia. Ternyata prajurit syaitan kesayangan Iblis adalah syaitan yang berhasil menceraikan pasangan suami istri. Iblis tahu bahwasanya dengan bercerainya dua pasangan suami istri maka akan menimbulkan banyak  kerusakan. Diantaranya kedua-duanya bisa jadi terjerumus dalam berbagai model kemaksiatan hingga akhirnya bisa menjerumuskan mereka berdua dalam perzinahan…, hancurnya masa depan anak-anak mereka…, dendam dan kesedihan yang berkepanjangan… dan dampak-dampak buruk yang lain yang merupakan akibat negatif dari perceraian.Karenanya diantara perkara yang dilakukan oleh para penyihir adalah memisahkan dan menceraikan pasangan suami istri. Allah berfirman :فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِMaka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. (QS Al-Baqoroh : 102)Karenanya janganlah sampai salah seorang dari pasangan suami istri –disadari atau tanpa disadari- ikut membantu mewujudkan cita-cita dan angan-angan Iblis yaitu menceraikan pasangan suami istri.Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa ada alasan syar’i yang kuat merupakan perbuatan dosaSeorang wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa adanya sebab yang syar’i maka terancam ancaman yang keras. Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda:أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَْيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)Hadits ini menunjukan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar’i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al’Adziim Aabaadi, “Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman” (‘Aunul Ma’buud 6/308)Akan tetapi wanita boleh saja meminta cerai jika memang kondisinya memaksa demikian.Bersambung…. Madinah, 06 05 1432 H / 10 04 2011 MAbu Abdilmuhsin Firandawww.firanda.com

Ceraikan Aku…!!!

Demikianlah luapan emosi yang terkadang terungkap dari mulut sebagian wanita yang tidak kuasa menghadapi problematika dan pernik-pernik kehidupan rumah tangga.Sebelum seorang wanita meminta untuk dicerai maka hendaknya ia merenungkan hal-hal berikut ini:Pertama : Sesungguhnya pernikahan merupakan ibadah yang dicintai Allah dan mendatangkan begitu banyak faedah. (silahkan lihat kembali penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Kriteria Calon Istri Idaman (seri1)).Kedua : Syari’at berusaha menjauhkan pasangan suami istri dari perceraian sejauh mungkinOleh karenanya :Pertama : Allah telah mensifati pernikahan dengan perjanjian yang kuat, Allah berfirmanوَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًاBagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (QS An-Nisaa :21) Hal ini tentunya mendorong kita agar memuliakan perjanjian tersebut dan berusaha untuk tidak melepaskan perjanjian tersebut.Kedua : Syariat menjadikan perceraian dalam beberapa tingkatan agar menjadi perenungan bagi sang suami, dan syari’at tidak langsung menjadikan perceraian sebagai bentuk perpisahan abadi antara suami dan istri. Karenanya suami yang menjathuhkan talak satu (menceraikan istrinya sekali) maka ia berhak untuk kembali lagi kepada istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. Demikian juga jika ia menjatuhkan talak kedua. Sehingga sang suami dan istri -setelah terjadi talak satu ataupun talak dua- akan lebih berpikir ke depan memandang kemaslahatan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya. Karena betapa banyak suami yang menyesal setelah menjatuhkan talak kepada istrinya. Dan betapa banyak pula istri yang tadinya membangkang dan berakhlak buruk kepada suami akhirnya bisa berubah dan membaik setelah dicerai.Adapun jika telah jatuh talak yang ketiga maka sang lelaki tidak boleh kembali kepada sang wanita kecuali jika sang wanita telah menikah dengan lelaki yang lain. Allah berfirmanفَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS Al-Baqoroh 229-230)Ketiga : Syari’at menganjurkan agar seorang suami tidak menceraikan istrinya dan bersabar dengan kondisi istrinya yang ia benci. Allah berfirmanوَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًاDan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS An-Nisaa : 19)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci sebuah perangai dari istrinya maka hendaknya ia ridho dengan perangai yang lain dari istrinya” (HR Muslim no 1469)Keempat :  Allah memerintahkan agar suami bisa menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam mendidik istrinya. Allah berfirmanوَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًاDan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri-pen), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (QS An-Nisaa :34)Kelima : Jika ternyata pasangan suami istri tidak bisa mengatasi permasalahan rumah tangga mereka sendiri maka syari’at menganjurkan untuk menjadikan pihak ketiga menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan pasutri tersebut. Allah berfirmanوَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًاDan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai-pen) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS An-Nisaa : 35)Keenam : Suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan dipaksa atau dalam keadaan tidak sadar atau gila maka talaknya tersebut tidak sah.Ketujuh : Talak yang hanya terbetik dalam hati dan tidak terlafalkan (tidak terucapkan) maka tidak sah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ“Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku apa yang terbetik dalam jiwa mereka selama belum diucapkan atau diamalkan” (HR Al-Bukhari no 6664 dan Muslim no 127)Kedelapan : Haram bagi seorang wanita meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها“Jangalah seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut” (HR Al-Bukhari no 2140 dan Muslim no 1408)Kesembilan :  Syariat menjadikan perceraian (talak) di tangan suami, karena suamilah yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga, dan suami lebih bisa menjaga emosinya dan lebih memandang ke depan.Kendati perceraian merupakan perkara yang buruk akan tetapi terkadang kondisi memang mengharuskan terjadinya perceraian.Ibnu Taimiyyah berkata:الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ“Hukum asal talak adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan” (Majmuu’ Al-Fataawaa 33/81)Dan tindakan ini –perceraian- hendaknya tidaklah ditempuh kecuali jika memang dalam kondisi terpaksa. Karenanya perceraian tidaklah ditempuh kecuali :1.      Jika setelah menjalani pernikahan ternyata tujuan dari pernikahan –seperti kasih sayang diantara pasutri, menjaga kehormatan, memperoleh keturunan- tidak bisa diraih.2.      Sudah menempuh berbagai jalan untuk memperbaiki kondisi rumah tangga yang buruk, seperti masuknya pihak ketiga agar memperbaiki kondisi, akan tetapi tidak menghasilkan buah yang baik3.      Usaha memperbaiki problematika rumah tangga hendaknya dilakukan berulang-ulang.4.      Ingat bahwa perceraian merupakan jalan keluar yang terakhir…!!!Ketiga : Sebaliknya perceraian merupakan perkara yang sangat dicintai oleh Iblis.Para prajurit Iblis dari kalangan para syaitan selalu berlomba-lomba untuk bisa memisahkan dan menghancurkan rumah tangga pasangan suami istri. Iblis raja para syaitan sangat berbangga dengan prajuritnya yang berhasil menceraikan pasangan suami istri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الماءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ : فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُوْلُ : مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قال ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ : فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ : نعم أنت“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus para prajuritnya. Maka prajurit yang paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar fitnahnya (penyesatannya). Maka datanglah salah satu prajuritnya dan melapor : “Aku telah melakukan ini dan itu”, maka Iblis berkata, “Engkau belum melakukan apa-apa”, kemudian datanglah prajurit yang lain dan melapor, “Aku telah menggodanya hingga akhirnya aku menceraikannya dengan istrinya”. Maka Iblispun mendekatkan prajurit syaitan ini di sisinya lalu berkata, “Engkau prajurit terbaik” (HR Muslim no 2813)Hadits yang agung ini menunjukan bahwa prajurit Iblis berlomba-lomba mendekatkan diri mereka kepada Iblis, dan yang paling dekat dengan Iblis dan mendapatkan kedudukan tinggi di sisi Iblis adalah yang paling banyak menimbulkan kerusakan kepada manusia. Ternyata prajurit syaitan kesayangan Iblis adalah syaitan yang berhasil menceraikan pasangan suami istri. Iblis tahu bahwasanya dengan bercerainya dua pasangan suami istri maka akan menimbulkan banyak  kerusakan. Diantaranya kedua-duanya bisa jadi terjerumus dalam berbagai model kemaksiatan hingga akhirnya bisa menjerumuskan mereka berdua dalam perzinahan…, hancurnya masa depan anak-anak mereka…, dendam dan kesedihan yang berkepanjangan… dan dampak-dampak buruk yang lain yang merupakan akibat negatif dari perceraian.Karenanya diantara perkara yang dilakukan oleh para penyihir adalah memisahkan dan menceraikan pasangan suami istri. Allah berfirman :فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِMaka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. (QS Al-Baqoroh : 102)Karenanya janganlah sampai salah seorang dari pasangan suami istri –disadari atau tanpa disadari- ikut membantu mewujudkan cita-cita dan angan-angan Iblis yaitu menceraikan pasangan suami istri.Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa ada alasan syar’i yang kuat merupakan perbuatan dosaSeorang wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa adanya sebab yang syar’i maka terancam ancaman yang keras. Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda:أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَْيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)Hadits ini menunjukan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar’i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al’Adziim Aabaadi, “Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman” (‘Aunul Ma’buud 6/308)Akan tetapi wanita boleh saja meminta cerai jika memang kondisinya memaksa demikian.Bersambung…. Madinah, 06 05 1432 H / 10 04 2011 MAbu Abdilmuhsin Firandawww.firanda.com
Demikianlah luapan emosi yang terkadang terungkap dari mulut sebagian wanita yang tidak kuasa menghadapi problematika dan pernik-pernik kehidupan rumah tangga.Sebelum seorang wanita meminta untuk dicerai maka hendaknya ia merenungkan hal-hal berikut ini:Pertama : Sesungguhnya pernikahan merupakan ibadah yang dicintai Allah dan mendatangkan begitu banyak faedah. (silahkan lihat kembali penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Kriteria Calon Istri Idaman (seri1)).Kedua : Syari’at berusaha menjauhkan pasangan suami istri dari perceraian sejauh mungkinOleh karenanya :Pertama : Allah telah mensifati pernikahan dengan perjanjian yang kuat, Allah berfirmanوَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًاBagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (QS An-Nisaa :21) Hal ini tentunya mendorong kita agar memuliakan perjanjian tersebut dan berusaha untuk tidak melepaskan perjanjian tersebut.Kedua : Syariat menjadikan perceraian dalam beberapa tingkatan agar menjadi perenungan bagi sang suami, dan syari’at tidak langsung menjadikan perceraian sebagai bentuk perpisahan abadi antara suami dan istri. Karenanya suami yang menjathuhkan talak satu (menceraikan istrinya sekali) maka ia berhak untuk kembali lagi kepada istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. Demikian juga jika ia menjatuhkan talak kedua. Sehingga sang suami dan istri -setelah terjadi talak satu ataupun talak dua- akan lebih berpikir ke depan memandang kemaslahatan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya. Karena betapa banyak suami yang menyesal setelah menjatuhkan talak kepada istrinya. Dan betapa banyak pula istri yang tadinya membangkang dan berakhlak buruk kepada suami akhirnya bisa berubah dan membaik setelah dicerai.Adapun jika telah jatuh talak yang ketiga maka sang lelaki tidak boleh kembali kepada sang wanita kecuali jika sang wanita telah menikah dengan lelaki yang lain. Allah berfirmanفَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS Al-Baqoroh 229-230)Ketiga : Syari’at menganjurkan agar seorang suami tidak menceraikan istrinya dan bersabar dengan kondisi istrinya yang ia benci. Allah berfirmanوَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًاDan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS An-Nisaa : 19)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci sebuah perangai dari istrinya maka hendaknya ia ridho dengan perangai yang lain dari istrinya” (HR Muslim no 1469)Keempat :  Allah memerintahkan agar suami bisa menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam mendidik istrinya. Allah berfirmanوَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًاDan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri-pen), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (QS An-Nisaa :34)Kelima : Jika ternyata pasangan suami istri tidak bisa mengatasi permasalahan rumah tangga mereka sendiri maka syari’at menganjurkan untuk menjadikan pihak ketiga menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan pasutri tersebut. Allah berfirmanوَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًاDan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai-pen) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS An-Nisaa : 35)Keenam : Suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan dipaksa atau dalam keadaan tidak sadar atau gila maka talaknya tersebut tidak sah.Ketujuh : Talak yang hanya terbetik dalam hati dan tidak terlafalkan (tidak terucapkan) maka tidak sah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ“Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku apa yang terbetik dalam jiwa mereka selama belum diucapkan atau diamalkan” (HR Al-Bukhari no 6664 dan Muslim no 127)Kedelapan : Haram bagi seorang wanita meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها“Jangalah seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut” (HR Al-Bukhari no 2140 dan Muslim no 1408)Kesembilan :  Syariat menjadikan perceraian (talak) di tangan suami, karena suamilah yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga, dan suami lebih bisa menjaga emosinya dan lebih memandang ke depan.Kendati perceraian merupakan perkara yang buruk akan tetapi terkadang kondisi memang mengharuskan terjadinya perceraian.Ibnu Taimiyyah berkata:الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ“Hukum asal talak adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan” (Majmuu’ Al-Fataawaa 33/81)Dan tindakan ini –perceraian- hendaknya tidaklah ditempuh kecuali jika memang dalam kondisi terpaksa. Karenanya perceraian tidaklah ditempuh kecuali :1.      Jika setelah menjalani pernikahan ternyata tujuan dari pernikahan –seperti kasih sayang diantara pasutri, menjaga kehormatan, memperoleh keturunan- tidak bisa diraih.2.      Sudah menempuh berbagai jalan untuk memperbaiki kondisi rumah tangga yang buruk, seperti masuknya pihak ketiga agar memperbaiki kondisi, akan tetapi tidak menghasilkan buah yang baik3.      Usaha memperbaiki problematika rumah tangga hendaknya dilakukan berulang-ulang.4.      Ingat bahwa perceraian merupakan jalan keluar yang terakhir…!!!Ketiga : Sebaliknya perceraian merupakan perkara yang sangat dicintai oleh Iblis.Para prajurit Iblis dari kalangan para syaitan selalu berlomba-lomba untuk bisa memisahkan dan menghancurkan rumah tangga pasangan suami istri. Iblis raja para syaitan sangat berbangga dengan prajuritnya yang berhasil menceraikan pasangan suami istri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الماءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ : فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُوْلُ : مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قال ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ : فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ : نعم أنت“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus para prajuritnya. Maka prajurit yang paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar fitnahnya (penyesatannya). Maka datanglah salah satu prajuritnya dan melapor : “Aku telah melakukan ini dan itu”, maka Iblis berkata, “Engkau belum melakukan apa-apa”, kemudian datanglah prajurit yang lain dan melapor, “Aku telah menggodanya hingga akhirnya aku menceraikannya dengan istrinya”. Maka Iblispun mendekatkan prajurit syaitan ini di sisinya lalu berkata, “Engkau prajurit terbaik” (HR Muslim no 2813)Hadits yang agung ini menunjukan bahwa prajurit Iblis berlomba-lomba mendekatkan diri mereka kepada Iblis, dan yang paling dekat dengan Iblis dan mendapatkan kedudukan tinggi di sisi Iblis adalah yang paling banyak menimbulkan kerusakan kepada manusia. Ternyata prajurit syaitan kesayangan Iblis adalah syaitan yang berhasil menceraikan pasangan suami istri. Iblis tahu bahwasanya dengan bercerainya dua pasangan suami istri maka akan menimbulkan banyak  kerusakan. Diantaranya kedua-duanya bisa jadi terjerumus dalam berbagai model kemaksiatan hingga akhirnya bisa menjerumuskan mereka berdua dalam perzinahan…, hancurnya masa depan anak-anak mereka…, dendam dan kesedihan yang berkepanjangan… dan dampak-dampak buruk yang lain yang merupakan akibat negatif dari perceraian.Karenanya diantara perkara yang dilakukan oleh para penyihir adalah memisahkan dan menceraikan pasangan suami istri. Allah berfirman :فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِMaka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. (QS Al-Baqoroh : 102)Karenanya janganlah sampai salah seorang dari pasangan suami istri –disadari atau tanpa disadari- ikut membantu mewujudkan cita-cita dan angan-angan Iblis yaitu menceraikan pasangan suami istri.Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa ada alasan syar’i yang kuat merupakan perbuatan dosaSeorang wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa adanya sebab yang syar’i maka terancam ancaman yang keras. Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda:أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَْيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)Hadits ini menunjukan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar’i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al’Adziim Aabaadi, “Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman” (‘Aunul Ma’buud 6/308)Akan tetapi wanita boleh saja meminta cerai jika memang kondisinya memaksa demikian.Bersambung…. Madinah, 06 05 1432 H / 10 04 2011 MAbu Abdilmuhsin Firandawww.firanda.com


Demikianlah luapan emosi yang terkadang terungkap dari mulut sebagian wanita yang tidak kuasa menghadapi problematika dan pernik-pernik kehidupan rumah tangga.Sebelum seorang wanita meminta untuk dicerai maka hendaknya ia merenungkan hal-hal berikut ini:Pertama : Sesungguhnya pernikahan merupakan ibadah yang dicintai Allah dan mendatangkan begitu banyak faedah. (silahkan lihat kembali penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Kriteria Calon Istri Idaman (seri1)).Kedua : Syari’at berusaha menjauhkan pasangan suami istri dari perceraian sejauh mungkinOleh karenanya :Pertama : Allah telah mensifati pernikahan dengan perjanjian yang kuat, Allah berfirmanوَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًاBagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (QS An-Nisaa :21) Hal ini tentunya mendorong kita agar memuliakan perjanjian tersebut dan berusaha untuk tidak melepaskan perjanjian tersebut.Kedua : Syariat menjadikan perceraian dalam beberapa tingkatan agar menjadi perenungan bagi sang suami, dan syari’at tidak langsung menjadikan perceraian sebagai bentuk perpisahan abadi antara suami dan istri. Karenanya suami yang menjathuhkan talak satu (menceraikan istrinya sekali) maka ia berhak untuk kembali lagi kepada istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. Demikian juga jika ia menjatuhkan talak kedua. Sehingga sang suami dan istri -setelah terjadi talak satu ataupun talak dua- akan lebih berpikir ke depan memandang kemaslahatan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya. Karena betapa banyak suami yang menyesal setelah menjatuhkan talak kepada istrinya. Dan betapa banyak pula istri yang tadinya membangkang dan berakhlak buruk kepada suami akhirnya bisa berubah dan membaik setelah dicerai.Adapun jika telah jatuh talak yang ketiga maka sang lelaki tidak boleh kembali kepada sang wanita kecuali jika sang wanita telah menikah dengan lelaki yang lain. Allah berfirmanفَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS Al-Baqoroh 229-230)Ketiga : Syari’at menganjurkan agar seorang suami tidak menceraikan istrinya dan bersabar dengan kondisi istrinya yang ia benci. Allah berfirmanوَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًاDan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS An-Nisaa : 19)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci sebuah perangai dari istrinya maka hendaknya ia ridho dengan perangai yang lain dari istrinya” (HR Muslim no 1469)Keempat :  Allah memerintahkan agar suami bisa menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam mendidik istrinya. Allah berfirmanوَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًاDan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri-pen), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (QS An-Nisaa :34)Kelima : Jika ternyata pasangan suami istri tidak bisa mengatasi permasalahan rumah tangga mereka sendiri maka syari’at menganjurkan untuk menjadikan pihak ketiga menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan pasutri tersebut. Allah berfirmanوَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًاDan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai-pen) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS An-Nisaa : 35)Keenam : Suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan dipaksa atau dalam keadaan tidak sadar atau gila maka talaknya tersebut tidak sah.Ketujuh : Talak yang hanya terbetik dalam hati dan tidak terlafalkan (tidak terucapkan) maka tidak sah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ“Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku apa yang terbetik dalam jiwa mereka selama belum diucapkan atau diamalkan” (HR Al-Bukhari no 6664 dan Muslim no 127)Kedelapan : Haram bagi seorang wanita meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها“Jangalah seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut” (HR Al-Bukhari no 2140 dan Muslim no 1408)Kesembilan :  Syariat menjadikan perceraian (talak) di tangan suami, karena suamilah yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga, dan suami lebih bisa menjaga emosinya dan lebih memandang ke depan.Kendati perceraian merupakan perkara yang buruk akan tetapi terkadang kondisi memang mengharuskan terjadinya perceraian.Ibnu Taimiyyah berkata:الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ“Hukum asal talak adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan” (Majmuu’ Al-Fataawaa 33/81)Dan tindakan ini –perceraian- hendaknya tidaklah ditempuh kecuali jika memang dalam kondisi terpaksa. Karenanya perceraian tidaklah ditempuh kecuali :1.      Jika setelah menjalani pernikahan ternyata tujuan dari pernikahan –seperti kasih sayang diantara pasutri, menjaga kehormatan, memperoleh keturunan- tidak bisa diraih.2.      Sudah menempuh berbagai jalan untuk memperbaiki kondisi rumah tangga yang buruk, seperti masuknya pihak ketiga agar memperbaiki kondisi, akan tetapi tidak menghasilkan buah yang baik3.      Usaha memperbaiki problematika rumah tangga hendaknya dilakukan berulang-ulang.4.      Ingat bahwa perceraian merupakan jalan keluar yang terakhir…!!!Ketiga : Sebaliknya perceraian merupakan perkara yang sangat dicintai oleh Iblis.Para prajurit Iblis dari kalangan para syaitan selalu berlomba-lomba untuk bisa memisahkan dan menghancurkan rumah tangga pasangan suami istri. Iblis raja para syaitan sangat berbangga dengan prajuritnya yang berhasil menceraikan pasangan suami istri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الماءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ : فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُوْلُ : مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قال ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ : فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ : نعم أنت“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus para prajuritnya. Maka prajurit yang paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar fitnahnya (penyesatannya). Maka datanglah salah satu prajuritnya dan melapor : “Aku telah melakukan ini dan itu”, maka Iblis berkata, “Engkau belum melakukan apa-apa”, kemudian datanglah prajurit yang lain dan melapor, “Aku telah menggodanya hingga akhirnya aku menceraikannya dengan istrinya”. Maka Iblispun mendekatkan prajurit syaitan ini di sisinya lalu berkata, “Engkau prajurit terbaik” (HR Muslim no 2813)Hadits yang agung ini menunjukan bahwa prajurit Iblis berlomba-lomba mendekatkan diri mereka kepada Iblis, dan yang paling dekat dengan Iblis dan mendapatkan kedudukan tinggi di sisi Iblis adalah yang paling banyak menimbulkan kerusakan kepada manusia. Ternyata prajurit syaitan kesayangan Iblis adalah syaitan yang berhasil menceraikan pasangan suami istri. Iblis tahu bahwasanya dengan bercerainya dua pasangan suami istri maka akan menimbulkan banyak  kerusakan. Diantaranya kedua-duanya bisa jadi terjerumus dalam berbagai model kemaksiatan hingga akhirnya bisa menjerumuskan mereka berdua dalam perzinahan…, hancurnya masa depan anak-anak mereka…, dendam dan kesedihan yang berkepanjangan… dan dampak-dampak buruk yang lain yang merupakan akibat negatif dari perceraian.Karenanya diantara perkara yang dilakukan oleh para penyihir adalah memisahkan dan menceraikan pasangan suami istri. Allah berfirman :فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِMaka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. (QS Al-Baqoroh : 102)Karenanya janganlah sampai salah seorang dari pasangan suami istri –disadari atau tanpa disadari- ikut membantu mewujudkan cita-cita dan angan-angan Iblis yaitu menceraikan pasangan suami istri.Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa ada alasan syar’i yang kuat merupakan perbuatan dosaSeorang wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa adanya sebab yang syar’i maka terancam ancaman yang keras. Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda:أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَْيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)Hadits ini menunjukan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar’i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al’Adziim Aabaadi, “Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman” (‘Aunul Ma’buud 6/308)Akan tetapi wanita boleh saja meminta cerai jika memang kondisinya memaksa demikian.Bersambung…. Madinah, 06 05 1432 H / 10 04 2011 MAbu Abdilmuhsin Firandawww.firanda.com

Shalawatan Setelah Adzan

Seringkali kita dengar di surau atau masjid setelah dikumandangkannya adzan, muadzin membaca shalawat dengan suara yang keras. Bahkan ada yang dengan nada yang mendayu-mendayu ketika membaca shalawat seperti shalawat nariyah. Barangkali kita pernah mendengar pula bahwa ada anjuran membaca shalawat dan meminta wasilah bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ “Apabila kalian mendengar mu’adzin, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin, lalu bershalawatlah kepadaku, maka sungguh siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak 10x. Kemudian mintalah pada Allah wasilah bagiku karena wasilah adalah sebuah kedudukan di surga. Tidaklah layak mendapatkan kedudukan tersebut kecuali untuk satu orang di antara hamba Allah. Aku berharap aku adalah dia. Barangsiapa meminta wasilah untukku, dia berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 875) Dari hadits di atas jelas bahwa ada tuntunan bershalawat dan meminat wasilah bagi beliau setelah adzan. Dari sinilah sebagian muadzin berdalil akan agungnya amalan shalawat setelah adzan sampai-sampai dikeraskan dengan pengeras suara. Perlu diketahui bahwa amalan mengeraskan suara setelah kumandang adzan telah dibahas oleh para ulama akan kelirunya dan digolongkan sebagai bid’ah sayyi’ah (bukan bid’ah hasanah). Kita dapat menemukan pernyataan tersebut, di antaranya dalam perkataan Syaikh Sayyid Sabiq –rahimahullah– yang mungkin saja di antara kita telah memiliki atau membaca buku fiqih karya beliau, yakni Fiqih Sunnah. Syaikh Sayyid Sabiq –rahimahullah– berkata, “Mengeraskan bacaan shalawat dan salam bagi Rasul setelah adzan adalah sesuatu yang tidak dianjurkan. Bahkan amalan tersebut termasuk dalam bid’ah yang terlarang. Ibnu Hajar berkata dalam Al Fatawa Al Kubro, “Para guru kami dan selainnya telah menfatwakan bahwa shalawat dan salam setelah kumandang adzan dan bacaan tersebut dengan dikeraskan sebagaimana ucapan adzan yang diucapkan muadzin, maka mereka katakan bahwa shalawat memang ada sunnahnya, namun cara yang dilakukan tergolong dalam bid’ah. “ Syaikh Muhammad Mufti Ad Diyar Al Mishriyah ditanya mengenai shalawat dan salam setelah adzan (dengan dikeraskan). Beliau rahimahullah menjawab, “Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Khoniyyah bahwa adzan tidak terdapat pada selain shalat wajib. Adzan itu ada 15 kalimat dan ucapkan akhirnya adalah “Laa ilaha illallah”. Adapun ucapan yang disebutkan sebelum atau sesudah adzan (dengan suara keras sebagaimana adzan), maka itu tergolong dalam amalan yang tidak ada asal usulnya (baca: bid’ah). Kekeliruan tersebut dibuat-buat bukan untuk tujuan tertentu. Tidak ada satu pun di antara para ulama yang mengatakan bolehnya ucapan keliru semacam itu. Tidak perlu lagi seseorang menyatakan bahwa amalan itu termasuk bid’ah hasanah. Karena setiap bid’ah dalam ibadah seperti contoh ini, maka itu termasuk bid’ah yang jelek (bukan bid’ah hasanah, tetapi masuk bid’ah sayyi-ah, bid’ah yang jelek). Siapa yang klaim bahwa seperti ini bukan amalan yang keliru, maka ia berdusta.” (Berakhir nukilan dari Syaikh Sayyid Sabiq) Lihatlah Syaikh rahimahullah sendiri menganggap bahwa bid’ah dalam masalah ibadah bukanlah masuk bid’ah hasanah, beliau golongkan dalam bid’ah sayyi’ah. Renungkanlah saudaraku yang selalu beralasan dengan “bid’ah hasanah” atas perbuatan keliru yang jelas jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam! Perhatikanlah ucapan seorang alim ini! Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang beliau ajarkan adalah do’a sesudah adzan tidak dikeraskan (dengan pengeras suara) sebagaimana adzan. Adapun do’a sesudah adzan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘Allahumma robba hadzihid da’watit taammati wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafa’atku kelak.” (HR.Bukhari no. 614 ). Namun sekali lagi bacaan do’a adzan ini tidak perlu dikeraskan setelah adzan dengan pengeras suara agar tidak membuat rancu dan tidak membuat orang salah menganggap itu masih lafazh adzan. Wallahu waliyyut taufiq.   Reference: Fiqih Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, 1/ 91, Muassasah Ar Risalah   Riyadh-KSA, 6 Jumadil Ula 1432 H (09/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shalawatan Diiringi Hadrah dan Marawis Tagsazan shalawat

Shalawatan Setelah Adzan

Seringkali kita dengar di surau atau masjid setelah dikumandangkannya adzan, muadzin membaca shalawat dengan suara yang keras. Bahkan ada yang dengan nada yang mendayu-mendayu ketika membaca shalawat seperti shalawat nariyah. Barangkali kita pernah mendengar pula bahwa ada anjuran membaca shalawat dan meminta wasilah bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ “Apabila kalian mendengar mu’adzin, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin, lalu bershalawatlah kepadaku, maka sungguh siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak 10x. Kemudian mintalah pada Allah wasilah bagiku karena wasilah adalah sebuah kedudukan di surga. Tidaklah layak mendapatkan kedudukan tersebut kecuali untuk satu orang di antara hamba Allah. Aku berharap aku adalah dia. Barangsiapa meminta wasilah untukku, dia berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 875) Dari hadits di atas jelas bahwa ada tuntunan bershalawat dan meminat wasilah bagi beliau setelah adzan. Dari sinilah sebagian muadzin berdalil akan agungnya amalan shalawat setelah adzan sampai-sampai dikeraskan dengan pengeras suara. Perlu diketahui bahwa amalan mengeraskan suara setelah kumandang adzan telah dibahas oleh para ulama akan kelirunya dan digolongkan sebagai bid’ah sayyi’ah (bukan bid’ah hasanah). Kita dapat menemukan pernyataan tersebut, di antaranya dalam perkataan Syaikh Sayyid Sabiq –rahimahullah– yang mungkin saja di antara kita telah memiliki atau membaca buku fiqih karya beliau, yakni Fiqih Sunnah. Syaikh Sayyid Sabiq –rahimahullah– berkata, “Mengeraskan bacaan shalawat dan salam bagi Rasul setelah adzan adalah sesuatu yang tidak dianjurkan. Bahkan amalan tersebut termasuk dalam bid’ah yang terlarang. Ibnu Hajar berkata dalam Al Fatawa Al Kubro, “Para guru kami dan selainnya telah menfatwakan bahwa shalawat dan salam setelah kumandang adzan dan bacaan tersebut dengan dikeraskan sebagaimana ucapan adzan yang diucapkan muadzin, maka mereka katakan bahwa shalawat memang ada sunnahnya, namun cara yang dilakukan tergolong dalam bid’ah. “ Syaikh Muhammad Mufti Ad Diyar Al Mishriyah ditanya mengenai shalawat dan salam setelah adzan (dengan dikeraskan). Beliau rahimahullah menjawab, “Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Khoniyyah bahwa adzan tidak terdapat pada selain shalat wajib. Adzan itu ada 15 kalimat dan ucapkan akhirnya adalah “Laa ilaha illallah”. Adapun ucapan yang disebutkan sebelum atau sesudah adzan (dengan suara keras sebagaimana adzan), maka itu tergolong dalam amalan yang tidak ada asal usulnya (baca: bid’ah). Kekeliruan tersebut dibuat-buat bukan untuk tujuan tertentu. Tidak ada satu pun di antara para ulama yang mengatakan bolehnya ucapan keliru semacam itu. Tidak perlu lagi seseorang menyatakan bahwa amalan itu termasuk bid’ah hasanah. Karena setiap bid’ah dalam ibadah seperti contoh ini, maka itu termasuk bid’ah yang jelek (bukan bid’ah hasanah, tetapi masuk bid’ah sayyi-ah, bid’ah yang jelek). Siapa yang klaim bahwa seperti ini bukan amalan yang keliru, maka ia berdusta.” (Berakhir nukilan dari Syaikh Sayyid Sabiq) Lihatlah Syaikh rahimahullah sendiri menganggap bahwa bid’ah dalam masalah ibadah bukanlah masuk bid’ah hasanah, beliau golongkan dalam bid’ah sayyi’ah. Renungkanlah saudaraku yang selalu beralasan dengan “bid’ah hasanah” atas perbuatan keliru yang jelas jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam! Perhatikanlah ucapan seorang alim ini! Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang beliau ajarkan adalah do’a sesudah adzan tidak dikeraskan (dengan pengeras suara) sebagaimana adzan. Adapun do’a sesudah adzan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘Allahumma robba hadzihid da’watit taammati wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafa’atku kelak.” (HR.Bukhari no. 614 ). Namun sekali lagi bacaan do’a adzan ini tidak perlu dikeraskan setelah adzan dengan pengeras suara agar tidak membuat rancu dan tidak membuat orang salah menganggap itu masih lafazh adzan. Wallahu waliyyut taufiq.   Reference: Fiqih Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, 1/ 91, Muassasah Ar Risalah   Riyadh-KSA, 6 Jumadil Ula 1432 H (09/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shalawatan Diiringi Hadrah dan Marawis Tagsazan shalawat
Seringkali kita dengar di surau atau masjid setelah dikumandangkannya adzan, muadzin membaca shalawat dengan suara yang keras. Bahkan ada yang dengan nada yang mendayu-mendayu ketika membaca shalawat seperti shalawat nariyah. Barangkali kita pernah mendengar pula bahwa ada anjuran membaca shalawat dan meminta wasilah bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ “Apabila kalian mendengar mu’adzin, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin, lalu bershalawatlah kepadaku, maka sungguh siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak 10x. Kemudian mintalah pada Allah wasilah bagiku karena wasilah adalah sebuah kedudukan di surga. Tidaklah layak mendapatkan kedudukan tersebut kecuali untuk satu orang di antara hamba Allah. Aku berharap aku adalah dia. Barangsiapa meminta wasilah untukku, dia berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 875) Dari hadits di atas jelas bahwa ada tuntunan bershalawat dan meminat wasilah bagi beliau setelah adzan. Dari sinilah sebagian muadzin berdalil akan agungnya amalan shalawat setelah adzan sampai-sampai dikeraskan dengan pengeras suara. Perlu diketahui bahwa amalan mengeraskan suara setelah kumandang adzan telah dibahas oleh para ulama akan kelirunya dan digolongkan sebagai bid’ah sayyi’ah (bukan bid’ah hasanah). Kita dapat menemukan pernyataan tersebut, di antaranya dalam perkataan Syaikh Sayyid Sabiq –rahimahullah– yang mungkin saja di antara kita telah memiliki atau membaca buku fiqih karya beliau, yakni Fiqih Sunnah. Syaikh Sayyid Sabiq –rahimahullah– berkata, “Mengeraskan bacaan shalawat dan salam bagi Rasul setelah adzan adalah sesuatu yang tidak dianjurkan. Bahkan amalan tersebut termasuk dalam bid’ah yang terlarang. Ibnu Hajar berkata dalam Al Fatawa Al Kubro, “Para guru kami dan selainnya telah menfatwakan bahwa shalawat dan salam setelah kumandang adzan dan bacaan tersebut dengan dikeraskan sebagaimana ucapan adzan yang diucapkan muadzin, maka mereka katakan bahwa shalawat memang ada sunnahnya, namun cara yang dilakukan tergolong dalam bid’ah. “ Syaikh Muhammad Mufti Ad Diyar Al Mishriyah ditanya mengenai shalawat dan salam setelah adzan (dengan dikeraskan). Beliau rahimahullah menjawab, “Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Khoniyyah bahwa adzan tidak terdapat pada selain shalat wajib. Adzan itu ada 15 kalimat dan ucapkan akhirnya adalah “Laa ilaha illallah”. Adapun ucapan yang disebutkan sebelum atau sesudah adzan (dengan suara keras sebagaimana adzan), maka itu tergolong dalam amalan yang tidak ada asal usulnya (baca: bid’ah). Kekeliruan tersebut dibuat-buat bukan untuk tujuan tertentu. Tidak ada satu pun di antara para ulama yang mengatakan bolehnya ucapan keliru semacam itu. Tidak perlu lagi seseorang menyatakan bahwa amalan itu termasuk bid’ah hasanah. Karena setiap bid’ah dalam ibadah seperti contoh ini, maka itu termasuk bid’ah yang jelek (bukan bid’ah hasanah, tetapi masuk bid’ah sayyi-ah, bid’ah yang jelek). Siapa yang klaim bahwa seperti ini bukan amalan yang keliru, maka ia berdusta.” (Berakhir nukilan dari Syaikh Sayyid Sabiq) Lihatlah Syaikh rahimahullah sendiri menganggap bahwa bid’ah dalam masalah ibadah bukanlah masuk bid’ah hasanah, beliau golongkan dalam bid’ah sayyi’ah. Renungkanlah saudaraku yang selalu beralasan dengan “bid’ah hasanah” atas perbuatan keliru yang jelas jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam! Perhatikanlah ucapan seorang alim ini! Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang beliau ajarkan adalah do’a sesudah adzan tidak dikeraskan (dengan pengeras suara) sebagaimana adzan. Adapun do’a sesudah adzan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘Allahumma robba hadzihid da’watit taammati wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafa’atku kelak.” (HR.Bukhari no. 614 ). Namun sekali lagi bacaan do’a adzan ini tidak perlu dikeraskan setelah adzan dengan pengeras suara agar tidak membuat rancu dan tidak membuat orang salah menganggap itu masih lafazh adzan. Wallahu waliyyut taufiq.   Reference: Fiqih Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, 1/ 91, Muassasah Ar Risalah   Riyadh-KSA, 6 Jumadil Ula 1432 H (09/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shalawatan Diiringi Hadrah dan Marawis Tagsazan shalawat


Seringkali kita dengar di surau atau masjid setelah dikumandangkannya adzan, muadzin membaca shalawat dengan suara yang keras. Bahkan ada yang dengan nada yang mendayu-mendayu ketika membaca shalawat seperti shalawat nariyah. Barangkali kita pernah mendengar pula bahwa ada anjuran membaca shalawat dan meminta wasilah bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ “Apabila kalian mendengar mu’adzin, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin, lalu bershalawatlah kepadaku, maka sungguh siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak 10x. Kemudian mintalah pada Allah wasilah bagiku karena wasilah adalah sebuah kedudukan di surga. Tidaklah layak mendapatkan kedudukan tersebut kecuali untuk satu orang di antara hamba Allah. Aku berharap aku adalah dia. Barangsiapa meminta wasilah untukku, dia berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 875) Dari hadits di atas jelas bahwa ada tuntunan bershalawat dan meminat wasilah bagi beliau setelah adzan. Dari sinilah sebagian muadzin berdalil akan agungnya amalan shalawat setelah adzan sampai-sampai dikeraskan dengan pengeras suara. Perlu diketahui bahwa amalan mengeraskan suara setelah kumandang adzan telah dibahas oleh para ulama akan kelirunya dan digolongkan sebagai bid’ah sayyi’ah (bukan bid’ah hasanah). Kita dapat menemukan pernyataan tersebut, di antaranya dalam perkataan Syaikh Sayyid Sabiq –rahimahullah– yang mungkin saja di antara kita telah memiliki atau membaca buku fiqih karya beliau, yakni Fiqih Sunnah. Syaikh Sayyid Sabiq –rahimahullah– berkata, “Mengeraskan bacaan shalawat dan salam bagi Rasul setelah adzan adalah sesuatu yang tidak dianjurkan. Bahkan amalan tersebut termasuk dalam bid’ah yang terlarang. Ibnu Hajar berkata dalam Al Fatawa Al Kubro, “Para guru kami dan selainnya telah menfatwakan bahwa shalawat dan salam setelah kumandang adzan dan bacaan tersebut dengan dikeraskan sebagaimana ucapan adzan yang diucapkan muadzin, maka mereka katakan bahwa shalawat memang ada sunnahnya, namun cara yang dilakukan tergolong dalam bid’ah. “ Syaikh Muhammad Mufti Ad Diyar Al Mishriyah ditanya mengenai shalawat dan salam setelah adzan (dengan dikeraskan). Beliau rahimahullah menjawab, “Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Khoniyyah bahwa adzan tidak terdapat pada selain shalat wajib. Adzan itu ada 15 kalimat dan ucapkan akhirnya adalah “Laa ilaha illallah”. Adapun ucapan yang disebutkan sebelum atau sesudah adzan (dengan suara keras sebagaimana adzan), maka itu tergolong dalam amalan yang tidak ada asal usulnya (baca: bid’ah). Kekeliruan tersebut dibuat-buat bukan untuk tujuan tertentu. Tidak ada satu pun di antara para ulama yang mengatakan bolehnya ucapan keliru semacam itu. Tidak perlu lagi seseorang menyatakan bahwa amalan itu termasuk bid’ah hasanah. Karena setiap bid’ah dalam ibadah seperti contoh ini, maka itu termasuk bid’ah yang jelek (bukan bid’ah hasanah, tetapi masuk bid’ah sayyi-ah, bid’ah yang jelek). Siapa yang klaim bahwa seperti ini bukan amalan yang keliru, maka ia berdusta.” (Berakhir nukilan dari Syaikh Sayyid Sabiq) Lihatlah Syaikh rahimahullah sendiri menganggap bahwa bid’ah dalam masalah ibadah bukanlah masuk bid’ah hasanah, beliau golongkan dalam bid’ah sayyi’ah. Renungkanlah saudaraku yang selalu beralasan dengan “bid’ah hasanah” atas perbuatan keliru yang jelas jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam! Perhatikanlah ucapan seorang alim ini! Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang beliau ajarkan adalah do’a sesudah adzan tidak dikeraskan (dengan pengeras suara) sebagaimana adzan. Adapun do’a sesudah adzan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘Allahumma robba hadzihid da’watit taammati wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafa’atku kelak.” (HR.Bukhari no. 614 ). Namun sekali lagi bacaan do’a adzan ini tidak perlu dikeraskan setelah adzan dengan pengeras suara agar tidak membuat rancu dan tidak membuat orang salah menganggap itu masih lafazh adzan. Wallahu waliyyut taufiq.   Reference: Fiqih Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, 1/ 91, Muassasah Ar Risalah   Riyadh-KSA, 6 Jumadil Ula 1432 H (09/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shalawatan Diiringi Hadrah dan Marawis Tagsazan shalawat

Dicopet dalam Shalat

Dicopet dalam shalat bukan berarti maksudnya uang atau HP-nya dicuri. Itu yang bukan kami maksud dalam hal ini. Yang kami maksud adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah, beliau berkata, سألت رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الالتفات في الصلاة ؟ “Saya bertanya mengenai memalingkan muka ketika shalat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, هو اختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dalam shalat seseorang.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 16-Kitab Shifat Shalat, 11-Bab Memalingkan Muka Ketika Shalat, dan 63-Kitab Bad’ul Kholqi, 11-Bab Sifat Iblis dan Tentaranya] Pelajaran Berharga Pertama, dilarang memalingkan wajah ketika shalat kecuali jika dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Misalnya dalam keadaan butuh adalah ketika seseorang diliputi dengan banyak was-was dari setan, maka dia diperintahkan untuk meludah ke kirinya sebagaimana hal ini akan dijelaskan pada kiat khusyu’ selanjutnya. Contoh ketika ada maslahat adalah ketika makmum harus melihat gerakan ketika shalat jama’ah, apalagi kalau berada di ujung shaf. Kedua, memalingkan wajah dan leher dihukumi makruh, namun jika lebih dari itu, sampai memalingkan seluruh badan sampai membelakangi kiblat, maka ini dihukumi haram dan dapat membatalkan shalat. Adapun memalingkan wajah, namun hanya sedikit, maka ini tidak membatalkan shalat sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ketiga, hikmah dimakruhkannya memalingkan wajah ketika shalat adalah karena hal ini dapat menghilangkan kekhusu’an dalam shalat. Keempat, memalingkan wajah merupakan tipu daya setan karena ini adalah hasil copetannya yang terjadi ketika shalat yang hal ini dapat mengurangi nilai shalat seseorang di sisi Allah. Kelima, para ulama memaknakan hukum memalingkan wajah di sini adalah makruh (tidak sampai haram) karena hal ini tidak sampai membatalkan shalat, cuma mengurangi nilai shalat di sisi Allah. [Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom] Baca artikel terkait berikut tentang “Banyak Gerak dalam Shalat“ **** 27 Rabi’ul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Tagscara shalat makruh shalat

Dicopet dalam Shalat

Dicopet dalam shalat bukan berarti maksudnya uang atau HP-nya dicuri. Itu yang bukan kami maksud dalam hal ini. Yang kami maksud adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah, beliau berkata, سألت رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الالتفات في الصلاة ؟ “Saya bertanya mengenai memalingkan muka ketika shalat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, هو اختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dalam shalat seseorang.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 16-Kitab Shifat Shalat, 11-Bab Memalingkan Muka Ketika Shalat, dan 63-Kitab Bad’ul Kholqi, 11-Bab Sifat Iblis dan Tentaranya] Pelajaran Berharga Pertama, dilarang memalingkan wajah ketika shalat kecuali jika dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Misalnya dalam keadaan butuh adalah ketika seseorang diliputi dengan banyak was-was dari setan, maka dia diperintahkan untuk meludah ke kirinya sebagaimana hal ini akan dijelaskan pada kiat khusyu’ selanjutnya. Contoh ketika ada maslahat adalah ketika makmum harus melihat gerakan ketika shalat jama’ah, apalagi kalau berada di ujung shaf. Kedua, memalingkan wajah dan leher dihukumi makruh, namun jika lebih dari itu, sampai memalingkan seluruh badan sampai membelakangi kiblat, maka ini dihukumi haram dan dapat membatalkan shalat. Adapun memalingkan wajah, namun hanya sedikit, maka ini tidak membatalkan shalat sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ketiga, hikmah dimakruhkannya memalingkan wajah ketika shalat adalah karena hal ini dapat menghilangkan kekhusu’an dalam shalat. Keempat, memalingkan wajah merupakan tipu daya setan karena ini adalah hasil copetannya yang terjadi ketika shalat yang hal ini dapat mengurangi nilai shalat seseorang di sisi Allah. Kelima, para ulama memaknakan hukum memalingkan wajah di sini adalah makruh (tidak sampai haram) karena hal ini tidak sampai membatalkan shalat, cuma mengurangi nilai shalat di sisi Allah. [Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom] Baca artikel terkait berikut tentang “Banyak Gerak dalam Shalat“ **** 27 Rabi’ul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Tagscara shalat makruh shalat
Dicopet dalam shalat bukan berarti maksudnya uang atau HP-nya dicuri. Itu yang bukan kami maksud dalam hal ini. Yang kami maksud adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah, beliau berkata, سألت رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الالتفات في الصلاة ؟ “Saya bertanya mengenai memalingkan muka ketika shalat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, هو اختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dalam shalat seseorang.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 16-Kitab Shifat Shalat, 11-Bab Memalingkan Muka Ketika Shalat, dan 63-Kitab Bad’ul Kholqi, 11-Bab Sifat Iblis dan Tentaranya] Pelajaran Berharga Pertama, dilarang memalingkan wajah ketika shalat kecuali jika dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Misalnya dalam keadaan butuh adalah ketika seseorang diliputi dengan banyak was-was dari setan, maka dia diperintahkan untuk meludah ke kirinya sebagaimana hal ini akan dijelaskan pada kiat khusyu’ selanjutnya. Contoh ketika ada maslahat adalah ketika makmum harus melihat gerakan ketika shalat jama’ah, apalagi kalau berada di ujung shaf. Kedua, memalingkan wajah dan leher dihukumi makruh, namun jika lebih dari itu, sampai memalingkan seluruh badan sampai membelakangi kiblat, maka ini dihukumi haram dan dapat membatalkan shalat. Adapun memalingkan wajah, namun hanya sedikit, maka ini tidak membatalkan shalat sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ketiga, hikmah dimakruhkannya memalingkan wajah ketika shalat adalah karena hal ini dapat menghilangkan kekhusu’an dalam shalat. Keempat, memalingkan wajah merupakan tipu daya setan karena ini adalah hasil copetannya yang terjadi ketika shalat yang hal ini dapat mengurangi nilai shalat seseorang di sisi Allah. Kelima, para ulama memaknakan hukum memalingkan wajah di sini adalah makruh (tidak sampai haram) karena hal ini tidak sampai membatalkan shalat, cuma mengurangi nilai shalat di sisi Allah. [Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom] Baca artikel terkait berikut tentang “Banyak Gerak dalam Shalat“ **** 27 Rabi’ul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Tagscara shalat makruh shalat


Dicopet dalam shalat bukan berarti maksudnya uang atau HP-nya dicuri. Itu yang bukan kami maksud dalam hal ini. Yang kami maksud adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah, beliau berkata, سألت رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الالتفات في الصلاة ؟ “Saya bertanya mengenai memalingkan muka ketika shalat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, هو اختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dalam shalat seseorang.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 16-Kitab Shifat Shalat, 11-Bab Memalingkan Muka Ketika Shalat, dan 63-Kitab Bad’ul Kholqi, 11-Bab Sifat Iblis dan Tentaranya] Pelajaran Berharga Pertama, dilarang memalingkan wajah ketika shalat kecuali jika dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Misalnya dalam keadaan butuh adalah ketika seseorang diliputi dengan banyak was-was dari setan, maka dia diperintahkan untuk meludah ke kirinya sebagaimana hal ini akan dijelaskan pada kiat khusyu’ selanjutnya. Contoh ketika ada maslahat adalah ketika makmum harus melihat gerakan ketika shalat jama’ah, apalagi kalau berada di ujung shaf. Kedua, memalingkan wajah dan leher dihukumi makruh, namun jika lebih dari itu, sampai memalingkan seluruh badan sampai membelakangi kiblat, maka ini dihukumi haram dan dapat membatalkan shalat. Adapun memalingkan wajah, namun hanya sedikit, maka ini tidak membatalkan shalat sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ketiga, hikmah dimakruhkannya memalingkan wajah ketika shalat adalah karena hal ini dapat menghilangkan kekhusu’an dalam shalat. Keempat, memalingkan wajah merupakan tipu daya setan karena ini adalah hasil copetannya yang terjadi ketika shalat yang hal ini dapat mengurangi nilai shalat seseorang di sisi Allah. Kelima, para ulama memaknakan hukum memalingkan wajah di sini adalah makruh (tidak sampai haram) karena hal ini tidak sampai membatalkan shalat, cuma mengurangi nilai shalat di sisi Allah. [Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom] Baca artikel terkait berikut tentang “Banyak Gerak dalam Shalat“ **** 27 Rabi’ul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Tagscara shalat makruh shalat

Terputusnya Amalan Selain Tiga Perkara

Ilmu agama yang bermanfaat, anak sholeh yang selalu mendoakan ortunya dan sedekah jariyah adalah di antara amalan yang bermanfaat bagi mayit walaupun ia sudah di alam kubur. Simak sajian singkat berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Jika manusia itu mati, amalannya terputus. Dari sini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaklah memperbanyak amalan sholeh sebelum ia meninggal dunia. Kedua: Allah menjadikan hamba sebab sehingga setelah meninggal dunia sekali pun ia masih bisa mendapat pahala, inilah karunia Allah. Ketiga: Amalan yang masih terus mengalir pahalanya walaupun setelah meninggal dunia, di antaranya: a. Sedekah jariyah, seperti membangun masjid, menggali sumur, mencetak buku yang bermanfaat serta berbagai macam wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah. b. Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syar’i (ilmu agama) yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia. c. Anak yang sholeh karena anak sholeh itu hasil dari kerja keras orang tuanya. Oleh karena itu, Islam amat mendorong seseorang untuk memperhatikan pendidikan anak-anak mereka dalam hal agama, sehingga nantinya anak tersebut tumbuh menjadi anak sholeh. Lalu anak tersebut menjadi sebab, yaitu ortunya masih mendapatkan pahala meskipun ortunya sudah meninggal dunia. Keempat: Di antara kebaikan lainnya yang bermanfaat untuk mayit muslim setelah ia meninggal dunia yang diberikan orang yang masih hidup adalah do’a kebaikan yang tulus kepada si mayit tersebut. Do’a tersebut mencakup do’a rahmat, ampunan, meraih surga, selamat dari siksa neraka dan berbagai do’a kebaikan lainnya. Kelima: Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “atau anak sholeh yang mendo’akannya”, tidaklah dipahami bahwa do’a yang manfaat hanya dari anak saja. Bahkan do’a kebaikan orang lain untuk si mayit tersebut tetap bermanfaat insya Allah. Oleh karena itu, kaum muslimin disyari’atkan melakukan shalat jenazah terhadap mayit lalu mendo’akan mayit tersebut walaupun mayit itu bukan ayahnya. Keenam: Dalam hadits terdapat isyarat adanya keutamaan menikah, juga terdapat dorongan untuk menikah dan memperbanyak keturunan supaya mendapatkan keturunan sholeh (sehingga bermanfaat nantinya ketika kita telah meninggal dunia, pen). Sangat baik sekali jika pembaca membaca artikel terkait, yaitu amalan bermanfaat bagi mayit di sini. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Reference: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=96&page=19&main=7 Riyadh-KSA, 4 Jumadal Awwal 1432 H (07/04/2011) www.rumaysho.com Tagsamal jariyah

Terputusnya Amalan Selain Tiga Perkara

Ilmu agama yang bermanfaat, anak sholeh yang selalu mendoakan ortunya dan sedekah jariyah adalah di antara amalan yang bermanfaat bagi mayit walaupun ia sudah di alam kubur. Simak sajian singkat berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Jika manusia itu mati, amalannya terputus. Dari sini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaklah memperbanyak amalan sholeh sebelum ia meninggal dunia. Kedua: Allah menjadikan hamba sebab sehingga setelah meninggal dunia sekali pun ia masih bisa mendapat pahala, inilah karunia Allah. Ketiga: Amalan yang masih terus mengalir pahalanya walaupun setelah meninggal dunia, di antaranya: a. Sedekah jariyah, seperti membangun masjid, menggali sumur, mencetak buku yang bermanfaat serta berbagai macam wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah. b. Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syar’i (ilmu agama) yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia. c. Anak yang sholeh karena anak sholeh itu hasil dari kerja keras orang tuanya. Oleh karena itu, Islam amat mendorong seseorang untuk memperhatikan pendidikan anak-anak mereka dalam hal agama, sehingga nantinya anak tersebut tumbuh menjadi anak sholeh. Lalu anak tersebut menjadi sebab, yaitu ortunya masih mendapatkan pahala meskipun ortunya sudah meninggal dunia. Keempat: Di antara kebaikan lainnya yang bermanfaat untuk mayit muslim setelah ia meninggal dunia yang diberikan orang yang masih hidup adalah do’a kebaikan yang tulus kepada si mayit tersebut. Do’a tersebut mencakup do’a rahmat, ampunan, meraih surga, selamat dari siksa neraka dan berbagai do’a kebaikan lainnya. Kelima: Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “atau anak sholeh yang mendo’akannya”, tidaklah dipahami bahwa do’a yang manfaat hanya dari anak saja. Bahkan do’a kebaikan orang lain untuk si mayit tersebut tetap bermanfaat insya Allah. Oleh karena itu, kaum muslimin disyari’atkan melakukan shalat jenazah terhadap mayit lalu mendo’akan mayit tersebut walaupun mayit itu bukan ayahnya. Keenam: Dalam hadits terdapat isyarat adanya keutamaan menikah, juga terdapat dorongan untuk menikah dan memperbanyak keturunan supaya mendapatkan keturunan sholeh (sehingga bermanfaat nantinya ketika kita telah meninggal dunia, pen). Sangat baik sekali jika pembaca membaca artikel terkait, yaitu amalan bermanfaat bagi mayit di sini. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Reference: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=96&page=19&main=7 Riyadh-KSA, 4 Jumadal Awwal 1432 H (07/04/2011) www.rumaysho.com Tagsamal jariyah
Ilmu agama yang bermanfaat, anak sholeh yang selalu mendoakan ortunya dan sedekah jariyah adalah di antara amalan yang bermanfaat bagi mayit walaupun ia sudah di alam kubur. Simak sajian singkat berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Jika manusia itu mati, amalannya terputus. Dari sini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaklah memperbanyak amalan sholeh sebelum ia meninggal dunia. Kedua: Allah menjadikan hamba sebab sehingga setelah meninggal dunia sekali pun ia masih bisa mendapat pahala, inilah karunia Allah. Ketiga: Amalan yang masih terus mengalir pahalanya walaupun setelah meninggal dunia, di antaranya: a. Sedekah jariyah, seperti membangun masjid, menggali sumur, mencetak buku yang bermanfaat serta berbagai macam wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah. b. Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syar’i (ilmu agama) yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia. c. Anak yang sholeh karena anak sholeh itu hasil dari kerja keras orang tuanya. Oleh karena itu, Islam amat mendorong seseorang untuk memperhatikan pendidikan anak-anak mereka dalam hal agama, sehingga nantinya anak tersebut tumbuh menjadi anak sholeh. Lalu anak tersebut menjadi sebab, yaitu ortunya masih mendapatkan pahala meskipun ortunya sudah meninggal dunia. Keempat: Di antara kebaikan lainnya yang bermanfaat untuk mayit muslim setelah ia meninggal dunia yang diberikan orang yang masih hidup adalah do’a kebaikan yang tulus kepada si mayit tersebut. Do’a tersebut mencakup do’a rahmat, ampunan, meraih surga, selamat dari siksa neraka dan berbagai do’a kebaikan lainnya. Kelima: Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “atau anak sholeh yang mendo’akannya”, tidaklah dipahami bahwa do’a yang manfaat hanya dari anak saja. Bahkan do’a kebaikan orang lain untuk si mayit tersebut tetap bermanfaat insya Allah. Oleh karena itu, kaum muslimin disyari’atkan melakukan shalat jenazah terhadap mayit lalu mendo’akan mayit tersebut walaupun mayit itu bukan ayahnya. Keenam: Dalam hadits terdapat isyarat adanya keutamaan menikah, juga terdapat dorongan untuk menikah dan memperbanyak keturunan supaya mendapatkan keturunan sholeh (sehingga bermanfaat nantinya ketika kita telah meninggal dunia, pen). Sangat baik sekali jika pembaca membaca artikel terkait, yaitu amalan bermanfaat bagi mayit di sini. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Reference: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=96&page=19&main=7 Riyadh-KSA, 4 Jumadal Awwal 1432 H (07/04/2011) www.rumaysho.com Tagsamal jariyah


Ilmu agama yang bermanfaat, anak sholeh yang selalu mendoakan ortunya dan sedekah jariyah adalah di antara amalan yang bermanfaat bagi mayit walaupun ia sudah di alam kubur. Simak sajian singkat berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Jika manusia itu mati, amalannya terputus. Dari sini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaklah memperbanyak amalan sholeh sebelum ia meninggal dunia. Kedua: Allah menjadikan hamba sebab sehingga setelah meninggal dunia sekali pun ia masih bisa mendapat pahala, inilah karunia Allah. Ketiga: Amalan yang masih terus mengalir pahalanya walaupun setelah meninggal dunia, di antaranya: a. Sedekah jariyah, seperti membangun masjid, menggali sumur, mencetak buku yang bermanfaat serta berbagai macam wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah. b. Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syar’i (ilmu agama) yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia. c. Anak yang sholeh karena anak sholeh itu hasil dari kerja keras orang tuanya. Oleh karena itu, Islam amat mendorong seseorang untuk memperhatikan pendidikan anak-anak mereka dalam hal agama, sehingga nantinya anak tersebut tumbuh menjadi anak sholeh. Lalu anak tersebut menjadi sebab, yaitu ortunya masih mendapatkan pahala meskipun ortunya sudah meninggal dunia. Keempat: Di antara kebaikan lainnya yang bermanfaat untuk mayit muslim setelah ia meninggal dunia yang diberikan orang yang masih hidup adalah do’a kebaikan yang tulus kepada si mayit tersebut. Do’a tersebut mencakup do’a rahmat, ampunan, meraih surga, selamat dari siksa neraka dan berbagai do’a kebaikan lainnya. Kelima: Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “atau anak sholeh yang mendo’akannya”, tidaklah dipahami bahwa do’a yang manfaat hanya dari anak saja. Bahkan do’a kebaikan orang lain untuk si mayit tersebut tetap bermanfaat insya Allah. Oleh karena itu, kaum muslimin disyari’atkan melakukan shalat jenazah terhadap mayit lalu mendo’akan mayit tersebut walaupun mayit itu bukan ayahnya. Keenam: Dalam hadits terdapat isyarat adanya keutamaan menikah, juga terdapat dorongan untuk menikah dan memperbanyak keturunan supaya mendapatkan keturunan sholeh (sehingga bermanfaat nantinya ketika kita telah meninggal dunia, pen). Sangat baik sekali jika pembaca membaca artikel terkait, yaitu amalan bermanfaat bagi mayit di sini. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Reference: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=96&page=19&main=7 Riyadh-KSA, 4 Jumadal Awwal 1432 H (07/04/2011) www.rumaysho.com Tagsamal jariyah

Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr -hafizhahullah- (seri 6)

[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] AKU PUN BER-SAFAR BERSAMA BELIAUSafar adalah Penguak Tabir AkhlakSafar merupakan penguak tabir hakikat yang sesungguhnya dari akhlak seseorang. Safar pun penuh dengan kesulitan. Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:السَّفَرٌ قِطْعَةٌ مِنَ العَذَابِ “Safar adalah sepotong adzab.” (HR Al-Bukhari no 1804) Sebaik dan secanggih apa pun sarana dan prasarana yang disiapkan, tetap saja orang yang ber-safar akan mengalami kesulitan. Oleh karena itu, orang yang ber-safar akan menemukan kesulitan dan keletihan, bahkan terkadang marabahaya. Karena itu, harus ada sikap saling membantu di antara para musafir. Jika seorang musafir memiliki akhlak yang mulia maka akan tampak kemuliaan akhlaknya saat bantuan dan pertolongannya dibutuhkan orang lain. Sebaliknya, jika seseorang berakhlak buruk maka meskipun dia berusaha menyembunyikannya di hadapan orang lain dan berusaha bergaya seakan-akan dia berakhlak mulia, saat ber-safar maka akan terbongkar akhlak buruknya itu. Terlebih lagi jika safar menempuh jarak yang jauh dan waktu yang lama.Pernah ada seseorang yang memberikan persaksian di hadapan Umar bin Al-Khathab, maka Umar pun berkata, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak me-mudharat-kan engkau meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.”Maka ada seseorang dari para hadirin yang berkata, “Aku mengenalnya, wahai Amirul Mukminin.”Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?”Orang itu berkata, “Dengan keshalihan dan keutamaannya.”Umar berkata, “Apakah dia adalah tetangga dekatmu, yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang dan perginya?”“Tidak.”“Apakah dia pernah bermuamalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” tanya Umar lagi.“Tidak.”Umar berkata lagi:فَرَفِيْقُكَ فِي السَّفَرِ الَّذِي يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟“Apakah dia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?”Orang itu berkata, “Tidak.”Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.”(Atsar ini dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 8/260 no 2637)Sungguh benar perkataan Umar, safar memang merupakan pengungkap akhlak seseorang. Betapa banyak orang yang nampaknya mulia dan berakhlak baik namun tatkala kita ber-safar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, tatkala kita berhadapan dengan kesulitan dan butuh akan pengorbanan, maka nampak akhlaknya yang asli, akhlak yang buruk?Sungguh kesempatan emas bagi saya untuk bisa ber-safar bersama Syaikh Abdurrozzaq di mana saya bisa menimba ilmu dari beliau, sekaligus mengetahui tabir akhlak beliau yang sesungguhnya. Dan, akhirnya saat itu pun tibalah, Senin 25 Muharam 1431 H/11 Januari 2010.Memulai SafarSebelumnya, seperti biasa, Ahad sore beliau masih menyampaikan kajian di Radiorodja. Setelah menutup kajian, saya menyampaikan kepada kru Radiorodja bahwa esok hari tidak ada kajian, karena kami akan bersiap safar, mengingat jadwal keberangkatan pesawat jam 07.15 PM, langsung setelah shalat Maghrib, sementara pengajian biasanya baru berakhir jam 6 sore. Tentunya aku menyampaikan hal ini kepada kru Radiorodja tanpa seizin Syaikh.Setelah saya menyampaikan kepada beliau hal tersebut dengan alasan persiapan safar, beliau pun berkata, “Tidak, besok tetap ada pengajian. Insya Allah waktunya cukup, dan ada orang lain yang akan mengurus permasalan boarding, jadi kita hanya tinggal berangkat.”Keesokan harinya, saya ke rumah beliau dengan membawa barang-barang bawaan safar. Selepas shalat Asar, beliau meminta tolong salah seorang saudara beliau untuk membawa seluruh barang-barang tersebut sekalian mengurus permasalahan boarding, sementara kami tetap mengadakan pengajian. Barulah selepas itu kami beranjak menuju bandara.Kami sampai di bandara sesudah adzan Maghrib. Syaikh bertanya, “Bukankah penerbangan international lokasinya di sana?”“Sudah pindah ke lokasi yang lain, Syaikh,” jawab saya.Maka, kami pun turun di lokasi yang lain untuk masuk ke ruang tunggu. Saat kami mau masuk, kami diberitahu petugas bandara bahwa itu adalah ruang tunggu penerbangan domestic. Adapun lokasi ruang tunggu penerbangan international justru benar yang ditunjukan oleh syaikh. Ada perasaan tidak enak dalam hati saya, namun Syaikh sama sekali tidak marah, apalagi menunjukkan kekesalan atas kesalahan saya tersebut.Dari ruang tunggu penerbangan domestic menuju ruang tunggu penerbangan international, kami berjalan kaki cukup jauh. Padahal, tas koper yang dibawa Syaikh cukup berat, namun beliau tetap membawanya tanpa ada keluhan sama sekali. Setiba di ruang tunggu beliau melaksanakan shalat Maghrib berjamaah. Selepas shalat, saya mendekati beliau dan bertanya, “Syaikh, apa kita tidak menjamak shalat Maghrib dan Isya saja?”“Tidak,” jawab beliau. “Shalat isya kita kerjakan di pesawat saja.”Setelah itu, beliau pun shalat sunnah ba’da Maghrib dua rakaat.Saat kami di ruang tunggu, saya bertanya, “Perlukah saya ceritakan mengenai dakwah di Indonesia, agar Syaikh punya gambaran tentang kondisi dakwah dan perpecahan yang ada di sana?” “Aku rasa tidak perlu,” jawab beliau, “karena aku ke Indonesia bukan untuk memihak salah satu dari golongan yang ada. Aku ke Indonesia untuk silaturahmi dan mengunjungi Radiorodja. Apakah engkau suka, ya Firanda, ada seorang syaikh yang datang ke saudara-saudaramu yang berselisih denganmu lantas mereka menceritakan keburukan-keburukanmu kepada syaikh tersebut? Tentunya engkau tidak suka. Demikian juga, sebaiknya engkau tidak perlu menceritakan kondisi saudara-saudaramu yang berselisih denganmu. Toh, mereka tidak berselisih denganmu pada permasalahan akidah. Engkau dan mereka saling bersaudara di atas akidah yang satu.”Saya pun terdiam. Perkataan Syaikh ini sungguh cerminan akhlak yang mulai. Sering saya mendengar beliau berkata, “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah sebagaimana perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.” (H.R. Muslim no 1844)Praktik dari hadits ini, jika engkau ingin bermuamalah dengan kedua orang tuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orang tua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu. Apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermuamalah kepadamu, maka seperti itulah yang kaulakukan terhadap ibumu. Analogikanlah hal ini tatkala engkau ingin bermuamalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kauharapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”Mengenai jawaban Syaikh atas pertanyaan saya tadi, saya sudah menduga sebelumnya. Hanya saja saya memberanikan diri bertanya demikian karena ada dorongan dari sebagian teman-teman senior agar Syaikh juga mengerti akan hal ini, sehingga bisa mengusahakan adanya persatuan.Beberapa menit berikutnya, saya bertanya lagi, “Ya Syaikh, sebagian orang ada yang menyatakan bahwa aku adalah kadzab (pendusta). Apakah aku berhak membela diri dan membantah tuduhan tersebut?”“Wahai Firanda, jangan kau bantah dia, bagaimanapun dia adalah saudaramu se-aqidah,” jawab beliau. “Bahkan jika ada orang yang bertanya kepadamu tentang dia, maka tunjukkan bahwa engkau tidak suka untuk membantahnya dan tidak suka membicarakan tentangnya.”Beliau terdiam sejenak, lalu melanjutkan nasihatnya, “Engkau bersabar, dan jika engkau bersabar percayalah suatu saat dia akan melunak dan akan menjadi sahabatmu.”Saya jadi teringat tatkala ada seorang mahasiswa program pasca sarjana meminta nasehat kepada beliau perihal kedustaan yang dituduhkan kepadanya. Mahasiwa tersebut berkata, “Ya syaikh, sesungguhnya saya telah dikatakan sebagai seorang pendusta, dajjaal, dan khobiits oleh seseorang yang bermasalah denganku. Padahal orang tersebut telah merendahkan engkau dan merendahkan syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, serta menyatakan bahwa syaikh Ibnu Jibrin adalah imam kesesatan, dan lain-lainnya. Saya sudah mengajak orang itu untuk berdialog perihal tuduhan yang ia lontarkan kepadaku dengan syarat pembicaraan kita harus direkam, akan tetapi orang itu menolak dan berkata bahwa jika aku datang menemuinya untuk mengakui kesalahanku maka dia akan menerimaku di rumahnya, namun jika aku mendatanginya untuk mendebatnya maka dia akan mengusirku dan akan memboikot aku serta tidak akan memberi salam kepadaku jika bertemu denganku. Bahkan orang ini mendoakan keburukan kepadaku dengan perkataannya, “قَاتَلَه اللهُ، وَأَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الكَذَّابِ الأَشِر وَسَيَكُونُ مِنْ مَزْبَلَةِ التَّارِيخ”(Semoga Allah memeranginya, aku berlindung kepada Allah dari si pendusta yang sombong, dan dia akan menjadi sampah sejarah).Demikianlah yaa syaikh perkataannya yang buruk yang dia lontarkan untukku, dan aku mendengarnya sendiri dengan kedua telingaku. Yang jadi masalah juga dia menyebarkan tuduhan tersebut di kalangan para da’i di negaraku. Apakah aku berhak untuk membela diriku dan menjelaskan keadaan yang sesungguhnya?, mengingat terlalu banyak ikhwan yang bertanya melalui telepon atau surat perihal masalah ini?.Syaikh serta merta berkata, “Sekali-kali jangan kau bantah dia, selamanya jangan kau bantah dia!!. Apakah engkau ingin engkau yang membela dirimu sendiri?, ataukah engkau ingin Allah yang akan membelamu??!!”. Lalu syaikh menunjukan dua buah hadits yang terdapat dalam kitab Al-Adab Al-Mufrod karya Al-Imam Al-Bukhori yang menjelaskan agar seseorang sejauh mungkin menjauhkan dirinya dari perdebatan dengan saudaranya. Hadits yang pertama:عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَشْتُمُنِي وَهُوَ أَنْقَصُ مِنِّي نَسَبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْتَبَّانِ شَيْطَانَانِ يَتَهَاتَرَانِ وَيَتَكَاذَبَانِDari ‘Iyaadl bin Himaar bahwasanya ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bagaiamana pendapatmu jika ada seseorang mencelaku padahal nasabnya lebih rendah daripada nasabku?, maka Nabi berkata , “Dua orang yang saling mencela adalah dua syaitan yang saling mengucapkan perkataan yang batil dan buruk dan saling berdusta” (HR Ahmad 29/37 no 17489 dan Al-Bukhari dalam al-adab al-mufrod no 427 dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani)Syaikh berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa dua orang yang bertikai dan saling mencaci maka disifati oleh Nabi dengan 2 syaitan. Bahkan Nabi berkata bahwa keduanya pendusta dan saling mengucapkan perkataan yang buruk, rendah dan batil. Orang yang membantah saudaranya pasti –mau tidak mau- akan terjerumus dalam kedustaan agar bisa membuat orang-orang benci terhadap musuhnya. Atau paling tidak dia tidak akan menjelaskan kejadian yang terjadi antara dia dan musuhnya sebagaimana mestinya, akan tetapi dia menyajikan kejadian itu seakan-akan dialah yang berada di pihak yang benar, dan dengan cara pengajian yang menjadikan para pendengar akan benci terhadap musuhnya.Selain itu dia akan terjerumus dalam peraktaan-perkataan yang rendah dan kotor serta batil”Adapun hadits yang kedua adalahعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : اِسْتَبَّ رَجُلاَنِ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَّ أَحَدُهُمَا وَالآخَرُ سَاكِتٌ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ، ثُمَّ رَدَّ الآخرُ فَنَهَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقِيْلَ : نَهَضْتَ؟ قال : نَهَضَتِ المَلاَئِكَةُ فَنَهَضْتُ مَعَهُمْ. إِنَّ هَذَا مَا كَانَ سَاكِتًا رَدَّتِ المَلاَئِكَةُ عَلَى الَّذِي سَبَّهُ فَلَمَّا رَدَّ نَهَضَتِ المَلاَئِكَةُDari Ibnu ‘Abaas berkata, “Ada dua orang yang saling mencaci di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka salah seorang diantara keduanya mencela yang lainnya, sementara yang kedua diam (tidak membalas cacian tersebut), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk. Kemudian (akhirnya) yang keduapun membantah celaan tersebut, maka Nabipun berdiri beranjak pergi. Maka dikatakan kepada Nabi, “Kenapa engkau berdiri beranjak pergi?”, Nabipun berkata, “Para malaikat beranjak pergi maka akupun bangkit untuk beranjak pergi bersama mereka. Sesungguhnya orang yang kedua ini tatkala diam dan tidak membantah celaan orang yang pertama maka para malaikat membantah celaan orang yang pertama yang mencacinya, dan tatkala orang yang ke dua membantah maka para malaikatpun beranjak pergi”(HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod no 419, dan dinyatakan lemah oleh Syaikh Albani karena ada rowi yang bernama Abdullah bin Kaysaan, yang telah disifati oleh Ibnu Hajar dengan “صَدُوْقٌ يُخْطِئُ كَثِيْرًا”)Syaikh berkata, “Jika engkau bersabar niscaya Allah yang akan membelamu, Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman” (QS Al-Hajj : 38)Jika engkau bersabar maka Allah pasti akan mengutus tentaranya untuk membelamu.Perkaranya terserah engkau, apakah engkau yang akan membela dirimu sendiri, -yang artinya engkau menyerahkan urusanmu kepada makhluq yang sangat lemah yaitu engkau sendiri-, ataukah engkau menyerahkan urusanmu kepada Allah Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu”Syaikh melanjutkan perkataannya, “Sibukkan dirimu dengan berdakwah, dan jika ada yang bertanya kepadamu tentang permasalahan ini maka janganlah kau terpancing, tapi usahakan untuk mengingatkan si penanya agar sibuk dengan ilmu-ilmu yang bermanfa’at”Beliau terdiam sejenak kemudian kembali berkata, “Kita sibuk dengan dakwah, urusan kita banyak, maka tidak perlu memikirkan hal-hal seperti itu. Akupun tidak senang kalau disampaikan kepadaku permasalahn-permasalahan seperti ini, karena aku ingin hatiku bersih. Dan jika aku bertemu dengan orang yang mejelek-jelekan aku maka aku tetap akan ramah terhadap dia, karena aku tidak mendengar pembicaraannya tentangku”.Sayapun jadi teringat dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamلَا يُبَلِّغْنِي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِي شَيْئًا فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِJanganlah seseorang menyampaikan kepadaku tentang seseorang yang lain dari para sahabatku, sesungguhnya aku suka untuk bertemu kalian dalam keadaan hatiku selamat (bersih)(HR Ahmad no 3759 dan dihasankan oleh syaikh Ahmad Syakir, namun didho’ifkan oleh syaikh Al-Albani)Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Hadits ini lemah, akan tetapi maknanya benar, karena jika seseorang disebutkan kejelekannya kepadamu maka akan ada sesuatu di hatimu terhadap orang tersebut, meskipun orang tersebut bermu’amalah dengan baik kepadamu.  Akan tetapi jika engkau berinteraksi dengannya dan engkau tidak mengetahui keburukan-keburukan orang tersebut dan dan tidak ada bahayanya bermu’amalah dengan orang tersebut, maka ini merupakan perkara yang baik. Bahkan bisa jadi dia lebih menerima nasehat darimu. Hati-hati itu saling berjauhan sebelum berjauhnya tubuh. Ini adalah permasalahan yang pelik yang nampak jelas bagi orang yang berakal setelah perenungan” (Al-Qoul Al-Mufid 1/52-53)Saya teringat saat musim fitnah tahdzir-mentahdzir di kota Madinah sekitar tahun 2002, sempat tersebar tuduhan bahwa Syaikh adalah mubtadi’. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh sebagian syaikh yang lain yang juga berakidah yang lurus. Bahkan di antara tuduhan yang sangat buruk terhadap Syaikh, sebagaimana pernah saya baca langsung, Syaikh dikatakan terpengaruh paham sufiah, dan Syaikh sudah memengaruhi ayah beliau, Syaikh Abdul Muhsin….Allahu akbar! Ini tentulah tuduhan yang sangat buruk. Mungkinkah Syaikh Abdurrozzaq, seorang professor di bidang akidah, terpengaruh paham sufi? Bahkan memasukkan paham tersebut ke ulama besar sekaliber Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad? Apakah karena perhatian beliau terhadap akhlak dan sikap beliau yang tidak suka membicarakan kejelekan dan kesalahan orang lain lantas beliau dikatakan sufi?Namun, subhanallah, Syaikh sama sekali tidak menggubris tuduhan-tuduhan tersebut. Seakan-akan beliau tidak tahu sama sekali, seakan-akan tuduhan tersebut tidak ada sama sekali.Demikianlah akhlak seorang ‘alim sekelas beliau, adapun kita memang tidak sanggup untuk bersabar tatkala kita dituduh dengan tuduhan yang tidak benar. Terlebih-lebih lagi tatkala tuduhan tersebut menyangkut agama kita seperti “pendusta” dan sebagainya. Terlebih lagi jika kita dikatakan “dajjaal, khobiits”. Sakit terasa hati ini, dan inginnya membalas terhadap orang yang menuduh kita tersebut. Didukung lagi jika datang syaitan kemudian mengompori kita untuk menggubris tuduhan tersebut dan untuk membantahnya. Syaitan akan berkata, “Jika engkau tidak membanah tuduhan tersebut, maka orang-orang akan mengira bahwa tuduhan tersebut benar adanya”.Namun sungguh benar, orang yang paling bahagia adalah orang yang paling ikhlas, yang hanya mencari penilaian dan komentar Allah -Yang Maha kuasa atas segala sesuatu- dan tidak memperdulikan komentar manusia jika Allah telah mengetahui bahwasanya ia berada di atas kebenaran. Allahul Musta’aan wa ilaihi tuklaan.Di antara nasihat beliau yang berkaitan dengan masalah bantah membantah, adalah nasihat beliau tentang kenyataan yang terjadi di medan dakwah tatkala seseorang membantah yang lain akan tetapi tidak dengan adab yang benar. Beliau membacakan sebuah perkataan emas yang pernah dituliskan oleh ulama Al-Imam Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin (wafat 711 H) dalam kitab yang berjudul “رِحْلَةُ الإِمَامِ ابْنِ شَيْخِ الحَزَّامِيِيْنَ مِنَ تَصَوُّفِ الْمُنْحَرِفِ إِلَى تَصَوُّفِ أَهْلِ الْحَدِيْثِ والأَثَرِ”Kitab tersebut menceritakan tentang perjalanan Al-Imam Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin dari pemahaman sufi yang menyimpang hingga mendapatkan hidayah dan mengenal pemahaman ahlus sunah.Ibnu Syaikh Al-Hizamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Syaikh mengomentari perkataan ini, “Betapa banyak di antara kita yang butuh akan nasihat yang sangat berharga ini.”Sungguh benar komentar Syaikh. Kenyataan pahit yang ada di lapangan, tatkala sebagian kita mengkritik sebagian yang lain dengan kritikan yang benar namun cara kritik yang tidak benar, banyak di antara kita yang menjadikan majelis kritik sebagai majelis tawa dan humor, bahkan ejekan dan cercaan. Saudara sendiri dijadikan bahan lelucon. Apa yang harus kita lakukan terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”Apakah ada di antara kita yang suka menjadi bahan lelucon dan ejekan?Bagaimana pula sikap kita dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri.”Bukankah lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul? Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal)?Marilah kita renungkan penjelasan Syaikh Shalih Alu-Syaikh berikut ini:“Hadits di atas mencakup akidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki akidah yang benar seperti akidah yang ia yakini.Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib.Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas akidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunah, yaitu akidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib.Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis sikap menjauhi perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktik suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktik suap, hingga dia merasa unggul, lebih shalih dari saudaranya tersebut, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya. Dia telah berdosa.” (dari ceramah beliau yang berjudul Huququl Ukhuwwah)Demikian juga pada kondisi di mana kita terzhalimi, saat kita tertuduh dengan tuduhan-tuduhan kosong tanpa bukti, maka hendaknya kita tetap mempraktikkan hal ini. Lihatlah bagaimana sikap Syaikh, meskipun beliau sering ditahdzir bahkan dituduh mubtadi’ akan tetapi beliau tidak pernah membalas. Bahkan, beliau tidak pernah menyebutkan kejelekan pihak yang mentahdzir. Beliau tidak suka jika ada yang memancing beliau untuk membantah tuduhan tersebut.Ibnu Rajab berkata: “Hadits yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengungguli atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun” (Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam I/306) bersambung …Artikel: www.firanda.com

Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr -hafizhahullah- (seri 6)

[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] AKU PUN BER-SAFAR BERSAMA BELIAUSafar adalah Penguak Tabir AkhlakSafar merupakan penguak tabir hakikat yang sesungguhnya dari akhlak seseorang. Safar pun penuh dengan kesulitan. Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:السَّفَرٌ قِطْعَةٌ مِنَ العَذَابِ “Safar adalah sepotong adzab.” (HR Al-Bukhari no 1804) Sebaik dan secanggih apa pun sarana dan prasarana yang disiapkan, tetap saja orang yang ber-safar akan mengalami kesulitan. Oleh karena itu, orang yang ber-safar akan menemukan kesulitan dan keletihan, bahkan terkadang marabahaya. Karena itu, harus ada sikap saling membantu di antara para musafir. Jika seorang musafir memiliki akhlak yang mulia maka akan tampak kemuliaan akhlaknya saat bantuan dan pertolongannya dibutuhkan orang lain. Sebaliknya, jika seseorang berakhlak buruk maka meskipun dia berusaha menyembunyikannya di hadapan orang lain dan berusaha bergaya seakan-akan dia berakhlak mulia, saat ber-safar maka akan terbongkar akhlak buruknya itu. Terlebih lagi jika safar menempuh jarak yang jauh dan waktu yang lama.Pernah ada seseorang yang memberikan persaksian di hadapan Umar bin Al-Khathab, maka Umar pun berkata, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak me-mudharat-kan engkau meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.”Maka ada seseorang dari para hadirin yang berkata, “Aku mengenalnya, wahai Amirul Mukminin.”Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?”Orang itu berkata, “Dengan keshalihan dan keutamaannya.”Umar berkata, “Apakah dia adalah tetangga dekatmu, yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang dan perginya?”“Tidak.”“Apakah dia pernah bermuamalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” tanya Umar lagi.“Tidak.”Umar berkata lagi:فَرَفِيْقُكَ فِي السَّفَرِ الَّذِي يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟“Apakah dia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?”Orang itu berkata, “Tidak.”Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.”(Atsar ini dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 8/260 no 2637)Sungguh benar perkataan Umar, safar memang merupakan pengungkap akhlak seseorang. Betapa banyak orang yang nampaknya mulia dan berakhlak baik namun tatkala kita ber-safar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, tatkala kita berhadapan dengan kesulitan dan butuh akan pengorbanan, maka nampak akhlaknya yang asli, akhlak yang buruk?Sungguh kesempatan emas bagi saya untuk bisa ber-safar bersama Syaikh Abdurrozzaq di mana saya bisa menimba ilmu dari beliau, sekaligus mengetahui tabir akhlak beliau yang sesungguhnya. Dan, akhirnya saat itu pun tibalah, Senin 25 Muharam 1431 H/11 Januari 2010.Memulai SafarSebelumnya, seperti biasa, Ahad sore beliau masih menyampaikan kajian di Radiorodja. Setelah menutup kajian, saya menyampaikan kepada kru Radiorodja bahwa esok hari tidak ada kajian, karena kami akan bersiap safar, mengingat jadwal keberangkatan pesawat jam 07.15 PM, langsung setelah shalat Maghrib, sementara pengajian biasanya baru berakhir jam 6 sore. Tentunya aku menyampaikan hal ini kepada kru Radiorodja tanpa seizin Syaikh.Setelah saya menyampaikan kepada beliau hal tersebut dengan alasan persiapan safar, beliau pun berkata, “Tidak, besok tetap ada pengajian. Insya Allah waktunya cukup, dan ada orang lain yang akan mengurus permasalan boarding, jadi kita hanya tinggal berangkat.”Keesokan harinya, saya ke rumah beliau dengan membawa barang-barang bawaan safar. Selepas shalat Asar, beliau meminta tolong salah seorang saudara beliau untuk membawa seluruh barang-barang tersebut sekalian mengurus permasalahan boarding, sementara kami tetap mengadakan pengajian. Barulah selepas itu kami beranjak menuju bandara.Kami sampai di bandara sesudah adzan Maghrib. Syaikh bertanya, “Bukankah penerbangan international lokasinya di sana?”“Sudah pindah ke lokasi yang lain, Syaikh,” jawab saya.Maka, kami pun turun di lokasi yang lain untuk masuk ke ruang tunggu. Saat kami mau masuk, kami diberitahu petugas bandara bahwa itu adalah ruang tunggu penerbangan domestic. Adapun lokasi ruang tunggu penerbangan international justru benar yang ditunjukan oleh syaikh. Ada perasaan tidak enak dalam hati saya, namun Syaikh sama sekali tidak marah, apalagi menunjukkan kekesalan atas kesalahan saya tersebut.Dari ruang tunggu penerbangan domestic menuju ruang tunggu penerbangan international, kami berjalan kaki cukup jauh. Padahal, tas koper yang dibawa Syaikh cukup berat, namun beliau tetap membawanya tanpa ada keluhan sama sekali. Setiba di ruang tunggu beliau melaksanakan shalat Maghrib berjamaah. Selepas shalat, saya mendekati beliau dan bertanya, “Syaikh, apa kita tidak menjamak shalat Maghrib dan Isya saja?”“Tidak,” jawab beliau. “Shalat isya kita kerjakan di pesawat saja.”Setelah itu, beliau pun shalat sunnah ba’da Maghrib dua rakaat.Saat kami di ruang tunggu, saya bertanya, “Perlukah saya ceritakan mengenai dakwah di Indonesia, agar Syaikh punya gambaran tentang kondisi dakwah dan perpecahan yang ada di sana?” “Aku rasa tidak perlu,” jawab beliau, “karena aku ke Indonesia bukan untuk memihak salah satu dari golongan yang ada. Aku ke Indonesia untuk silaturahmi dan mengunjungi Radiorodja. Apakah engkau suka, ya Firanda, ada seorang syaikh yang datang ke saudara-saudaramu yang berselisih denganmu lantas mereka menceritakan keburukan-keburukanmu kepada syaikh tersebut? Tentunya engkau tidak suka. Demikian juga, sebaiknya engkau tidak perlu menceritakan kondisi saudara-saudaramu yang berselisih denganmu. Toh, mereka tidak berselisih denganmu pada permasalahan akidah. Engkau dan mereka saling bersaudara di atas akidah yang satu.”Saya pun terdiam. Perkataan Syaikh ini sungguh cerminan akhlak yang mulai. Sering saya mendengar beliau berkata, “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah sebagaimana perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.” (H.R. Muslim no 1844)Praktik dari hadits ini, jika engkau ingin bermuamalah dengan kedua orang tuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orang tua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu. Apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermuamalah kepadamu, maka seperti itulah yang kaulakukan terhadap ibumu. Analogikanlah hal ini tatkala engkau ingin bermuamalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kauharapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”Mengenai jawaban Syaikh atas pertanyaan saya tadi, saya sudah menduga sebelumnya. Hanya saja saya memberanikan diri bertanya demikian karena ada dorongan dari sebagian teman-teman senior agar Syaikh juga mengerti akan hal ini, sehingga bisa mengusahakan adanya persatuan.Beberapa menit berikutnya, saya bertanya lagi, “Ya Syaikh, sebagian orang ada yang menyatakan bahwa aku adalah kadzab (pendusta). Apakah aku berhak membela diri dan membantah tuduhan tersebut?”“Wahai Firanda, jangan kau bantah dia, bagaimanapun dia adalah saudaramu se-aqidah,” jawab beliau. “Bahkan jika ada orang yang bertanya kepadamu tentang dia, maka tunjukkan bahwa engkau tidak suka untuk membantahnya dan tidak suka membicarakan tentangnya.”Beliau terdiam sejenak, lalu melanjutkan nasihatnya, “Engkau bersabar, dan jika engkau bersabar percayalah suatu saat dia akan melunak dan akan menjadi sahabatmu.”Saya jadi teringat tatkala ada seorang mahasiswa program pasca sarjana meminta nasehat kepada beliau perihal kedustaan yang dituduhkan kepadanya. Mahasiwa tersebut berkata, “Ya syaikh, sesungguhnya saya telah dikatakan sebagai seorang pendusta, dajjaal, dan khobiits oleh seseorang yang bermasalah denganku. Padahal orang tersebut telah merendahkan engkau dan merendahkan syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, serta menyatakan bahwa syaikh Ibnu Jibrin adalah imam kesesatan, dan lain-lainnya. Saya sudah mengajak orang itu untuk berdialog perihal tuduhan yang ia lontarkan kepadaku dengan syarat pembicaraan kita harus direkam, akan tetapi orang itu menolak dan berkata bahwa jika aku datang menemuinya untuk mengakui kesalahanku maka dia akan menerimaku di rumahnya, namun jika aku mendatanginya untuk mendebatnya maka dia akan mengusirku dan akan memboikot aku serta tidak akan memberi salam kepadaku jika bertemu denganku. Bahkan orang ini mendoakan keburukan kepadaku dengan perkataannya, “قَاتَلَه اللهُ، وَأَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الكَذَّابِ الأَشِر وَسَيَكُونُ مِنْ مَزْبَلَةِ التَّارِيخ”(Semoga Allah memeranginya, aku berlindung kepada Allah dari si pendusta yang sombong, dan dia akan menjadi sampah sejarah).Demikianlah yaa syaikh perkataannya yang buruk yang dia lontarkan untukku, dan aku mendengarnya sendiri dengan kedua telingaku. Yang jadi masalah juga dia menyebarkan tuduhan tersebut di kalangan para da’i di negaraku. Apakah aku berhak untuk membela diriku dan menjelaskan keadaan yang sesungguhnya?, mengingat terlalu banyak ikhwan yang bertanya melalui telepon atau surat perihal masalah ini?.Syaikh serta merta berkata, “Sekali-kali jangan kau bantah dia, selamanya jangan kau bantah dia!!. Apakah engkau ingin engkau yang membela dirimu sendiri?, ataukah engkau ingin Allah yang akan membelamu??!!”. Lalu syaikh menunjukan dua buah hadits yang terdapat dalam kitab Al-Adab Al-Mufrod karya Al-Imam Al-Bukhori yang menjelaskan agar seseorang sejauh mungkin menjauhkan dirinya dari perdebatan dengan saudaranya. Hadits yang pertama:عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَشْتُمُنِي وَهُوَ أَنْقَصُ مِنِّي نَسَبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْتَبَّانِ شَيْطَانَانِ يَتَهَاتَرَانِ وَيَتَكَاذَبَانِDari ‘Iyaadl bin Himaar bahwasanya ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bagaiamana pendapatmu jika ada seseorang mencelaku padahal nasabnya lebih rendah daripada nasabku?, maka Nabi berkata , “Dua orang yang saling mencela adalah dua syaitan yang saling mengucapkan perkataan yang batil dan buruk dan saling berdusta” (HR Ahmad 29/37 no 17489 dan Al-Bukhari dalam al-adab al-mufrod no 427 dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani)Syaikh berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa dua orang yang bertikai dan saling mencaci maka disifati oleh Nabi dengan 2 syaitan. Bahkan Nabi berkata bahwa keduanya pendusta dan saling mengucapkan perkataan yang buruk, rendah dan batil. Orang yang membantah saudaranya pasti –mau tidak mau- akan terjerumus dalam kedustaan agar bisa membuat orang-orang benci terhadap musuhnya. Atau paling tidak dia tidak akan menjelaskan kejadian yang terjadi antara dia dan musuhnya sebagaimana mestinya, akan tetapi dia menyajikan kejadian itu seakan-akan dialah yang berada di pihak yang benar, dan dengan cara pengajian yang menjadikan para pendengar akan benci terhadap musuhnya.Selain itu dia akan terjerumus dalam peraktaan-perkataan yang rendah dan kotor serta batil”Adapun hadits yang kedua adalahعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : اِسْتَبَّ رَجُلاَنِ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَّ أَحَدُهُمَا وَالآخَرُ سَاكِتٌ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ، ثُمَّ رَدَّ الآخرُ فَنَهَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقِيْلَ : نَهَضْتَ؟ قال : نَهَضَتِ المَلاَئِكَةُ فَنَهَضْتُ مَعَهُمْ. إِنَّ هَذَا مَا كَانَ سَاكِتًا رَدَّتِ المَلاَئِكَةُ عَلَى الَّذِي سَبَّهُ فَلَمَّا رَدَّ نَهَضَتِ المَلاَئِكَةُDari Ibnu ‘Abaas berkata, “Ada dua orang yang saling mencaci di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka salah seorang diantara keduanya mencela yang lainnya, sementara yang kedua diam (tidak membalas cacian tersebut), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk. Kemudian (akhirnya) yang keduapun membantah celaan tersebut, maka Nabipun berdiri beranjak pergi. Maka dikatakan kepada Nabi, “Kenapa engkau berdiri beranjak pergi?”, Nabipun berkata, “Para malaikat beranjak pergi maka akupun bangkit untuk beranjak pergi bersama mereka. Sesungguhnya orang yang kedua ini tatkala diam dan tidak membantah celaan orang yang pertama maka para malaikat membantah celaan orang yang pertama yang mencacinya, dan tatkala orang yang ke dua membantah maka para malaikatpun beranjak pergi”(HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod no 419, dan dinyatakan lemah oleh Syaikh Albani karena ada rowi yang bernama Abdullah bin Kaysaan, yang telah disifati oleh Ibnu Hajar dengan “صَدُوْقٌ يُخْطِئُ كَثِيْرًا”)Syaikh berkata, “Jika engkau bersabar niscaya Allah yang akan membelamu, Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman” (QS Al-Hajj : 38)Jika engkau bersabar maka Allah pasti akan mengutus tentaranya untuk membelamu.Perkaranya terserah engkau, apakah engkau yang akan membela dirimu sendiri, -yang artinya engkau menyerahkan urusanmu kepada makhluq yang sangat lemah yaitu engkau sendiri-, ataukah engkau menyerahkan urusanmu kepada Allah Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu”Syaikh melanjutkan perkataannya, “Sibukkan dirimu dengan berdakwah, dan jika ada yang bertanya kepadamu tentang permasalahan ini maka janganlah kau terpancing, tapi usahakan untuk mengingatkan si penanya agar sibuk dengan ilmu-ilmu yang bermanfa’at”Beliau terdiam sejenak kemudian kembali berkata, “Kita sibuk dengan dakwah, urusan kita banyak, maka tidak perlu memikirkan hal-hal seperti itu. Akupun tidak senang kalau disampaikan kepadaku permasalahn-permasalahan seperti ini, karena aku ingin hatiku bersih. Dan jika aku bertemu dengan orang yang mejelek-jelekan aku maka aku tetap akan ramah terhadap dia, karena aku tidak mendengar pembicaraannya tentangku”.Sayapun jadi teringat dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamلَا يُبَلِّغْنِي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِي شَيْئًا فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِJanganlah seseorang menyampaikan kepadaku tentang seseorang yang lain dari para sahabatku, sesungguhnya aku suka untuk bertemu kalian dalam keadaan hatiku selamat (bersih)(HR Ahmad no 3759 dan dihasankan oleh syaikh Ahmad Syakir, namun didho’ifkan oleh syaikh Al-Albani)Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Hadits ini lemah, akan tetapi maknanya benar, karena jika seseorang disebutkan kejelekannya kepadamu maka akan ada sesuatu di hatimu terhadap orang tersebut, meskipun orang tersebut bermu’amalah dengan baik kepadamu.  Akan tetapi jika engkau berinteraksi dengannya dan engkau tidak mengetahui keburukan-keburukan orang tersebut dan dan tidak ada bahayanya bermu’amalah dengan orang tersebut, maka ini merupakan perkara yang baik. Bahkan bisa jadi dia lebih menerima nasehat darimu. Hati-hati itu saling berjauhan sebelum berjauhnya tubuh. Ini adalah permasalahan yang pelik yang nampak jelas bagi orang yang berakal setelah perenungan” (Al-Qoul Al-Mufid 1/52-53)Saya teringat saat musim fitnah tahdzir-mentahdzir di kota Madinah sekitar tahun 2002, sempat tersebar tuduhan bahwa Syaikh adalah mubtadi’. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh sebagian syaikh yang lain yang juga berakidah yang lurus. Bahkan di antara tuduhan yang sangat buruk terhadap Syaikh, sebagaimana pernah saya baca langsung, Syaikh dikatakan terpengaruh paham sufiah, dan Syaikh sudah memengaruhi ayah beliau, Syaikh Abdul Muhsin….Allahu akbar! Ini tentulah tuduhan yang sangat buruk. Mungkinkah Syaikh Abdurrozzaq, seorang professor di bidang akidah, terpengaruh paham sufi? Bahkan memasukkan paham tersebut ke ulama besar sekaliber Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad? Apakah karena perhatian beliau terhadap akhlak dan sikap beliau yang tidak suka membicarakan kejelekan dan kesalahan orang lain lantas beliau dikatakan sufi?Namun, subhanallah, Syaikh sama sekali tidak menggubris tuduhan-tuduhan tersebut. Seakan-akan beliau tidak tahu sama sekali, seakan-akan tuduhan tersebut tidak ada sama sekali.Demikianlah akhlak seorang ‘alim sekelas beliau, adapun kita memang tidak sanggup untuk bersabar tatkala kita dituduh dengan tuduhan yang tidak benar. Terlebih-lebih lagi tatkala tuduhan tersebut menyangkut agama kita seperti “pendusta” dan sebagainya. Terlebih lagi jika kita dikatakan “dajjaal, khobiits”. Sakit terasa hati ini, dan inginnya membalas terhadap orang yang menuduh kita tersebut. Didukung lagi jika datang syaitan kemudian mengompori kita untuk menggubris tuduhan tersebut dan untuk membantahnya. Syaitan akan berkata, “Jika engkau tidak membanah tuduhan tersebut, maka orang-orang akan mengira bahwa tuduhan tersebut benar adanya”.Namun sungguh benar, orang yang paling bahagia adalah orang yang paling ikhlas, yang hanya mencari penilaian dan komentar Allah -Yang Maha kuasa atas segala sesuatu- dan tidak memperdulikan komentar manusia jika Allah telah mengetahui bahwasanya ia berada di atas kebenaran. Allahul Musta’aan wa ilaihi tuklaan.Di antara nasihat beliau yang berkaitan dengan masalah bantah membantah, adalah nasihat beliau tentang kenyataan yang terjadi di medan dakwah tatkala seseorang membantah yang lain akan tetapi tidak dengan adab yang benar. Beliau membacakan sebuah perkataan emas yang pernah dituliskan oleh ulama Al-Imam Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin (wafat 711 H) dalam kitab yang berjudul “رِحْلَةُ الإِمَامِ ابْنِ شَيْخِ الحَزَّامِيِيْنَ مِنَ تَصَوُّفِ الْمُنْحَرِفِ إِلَى تَصَوُّفِ أَهْلِ الْحَدِيْثِ والأَثَرِ”Kitab tersebut menceritakan tentang perjalanan Al-Imam Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin dari pemahaman sufi yang menyimpang hingga mendapatkan hidayah dan mengenal pemahaman ahlus sunah.Ibnu Syaikh Al-Hizamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Syaikh mengomentari perkataan ini, “Betapa banyak di antara kita yang butuh akan nasihat yang sangat berharga ini.”Sungguh benar komentar Syaikh. Kenyataan pahit yang ada di lapangan, tatkala sebagian kita mengkritik sebagian yang lain dengan kritikan yang benar namun cara kritik yang tidak benar, banyak di antara kita yang menjadikan majelis kritik sebagai majelis tawa dan humor, bahkan ejekan dan cercaan. Saudara sendiri dijadikan bahan lelucon. Apa yang harus kita lakukan terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”Apakah ada di antara kita yang suka menjadi bahan lelucon dan ejekan?Bagaimana pula sikap kita dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri.”Bukankah lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul? Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal)?Marilah kita renungkan penjelasan Syaikh Shalih Alu-Syaikh berikut ini:“Hadits di atas mencakup akidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki akidah yang benar seperti akidah yang ia yakini.Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib.Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas akidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunah, yaitu akidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib.Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis sikap menjauhi perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktik suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktik suap, hingga dia merasa unggul, lebih shalih dari saudaranya tersebut, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya. Dia telah berdosa.” (dari ceramah beliau yang berjudul Huququl Ukhuwwah)Demikian juga pada kondisi di mana kita terzhalimi, saat kita tertuduh dengan tuduhan-tuduhan kosong tanpa bukti, maka hendaknya kita tetap mempraktikkan hal ini. Lihatlah bagaimana sikap Syaikh, meskipun beliau sering ditahdzir bahkan dituduh mubtadi’ akan tetapi beliau tidak pernah membalas. Bahkan, beliau tidak pernah menyebutkan kejelekan pihak yang mentahdzir. Beliau tidak suka jika ada yang memancing beliau untuk membantah tuduhan tersebut.Ibnu Rajab berkata: “Hadits yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengungguli atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun” (Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam I/306) bersambung …Artikel: www.firanda.com
[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] AKU PUN BER-SAFAR BERSAMA BELIAUSafar adalah Penguak Tabir AkhlakSafar merupakan penguak tabir hakikat yang sesungguhnya dari akhlak seseorang. Safar pun penuh dengan kesulitan. Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:السَّفَرٌ قِطْعَةٌ مِنَ العَذَابِ “Safar adalah sepotong adzab.” (HR Al-Bukhari no 1804) Sebaik dan secanggih apa pun sarana dan prasarana yang disiapkan, tetap saja orang yang ber-safar akan mengalami kesulitan. Oleh karena itu, orang yang ber-safar akan menemukan kesulitan dan keletihan, bahkan terkadang marabahaya. Karena itu, harus ada sikap saling membantu di antara para musafir. Jika seorang musafir memiliki akhlak yang mulia maka akan tampak kemuliaan akhlaknya saat bantuan dan pertolongannya dibutuhkan orang lain. Sebaliknya, jika seseorang berakhlak buruk maka meskipun dia berusaha menyembunyikannya di hadapan orang lain dan berusaha bergaya seakan-akan dia berakhlak mulia, saat ber-safar maka akan terbongkar akhlak buruknya itu. Terlebih lagi jika safar menempuh jarak yang jauh dan waktu yang lama.Pernah ada seseorang yang memberikan persaksian di hadapan Umar bin Al-Khathab, maka Umar pun berkata, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak me-mudharat-kan engkau meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.”Maka ada seseorang dari para hadirin yang berkata, “Aku mengenalnya, wahai Amirul Mukminin.”Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?”Orang itu berkata, “Dengan keshalihan dan keutamaannya.”Umar berkata, “Apakah dia adalah tetangga dekatmu, yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang dan perginya?”“Tidak.”“Apakah dia pernah bermuamalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” tanya Umar lagi.“Tidak.”Umar berkata lagi:فَرَفِيْقُكَ فِي السَّفَرِ الَّذِي يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟“Apakah dia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?”Orang itu berkata, “Tidak.”Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.”(Atsar ini dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 8/260 no 2637)Sungguh benar perkataan Umar, safar memang merupakan pengungkap akhlak seseorang. Betapa banyak orang yang nampaknya mulia dan berakhlak baik namun tatkala kita ber-safar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, tatkala kita berhadapan dengan kesulitan dan butuh akan pengorbanan, maka nampak akhlaknya yang asli, akhlak yang buruk?Sungguh kesempatan emas bagi saya untuk bisa ber-safar bersama Syaikh Abdurrozzaq di mana saya bisa menimba ilmu dari beliau, sekaligus mengetahui tabir akhlak beliau yang sesungguhnya. Dan, akhirnya saat itu pun tibalah, Senin 25 Muharam 1431 H/11 Januari 2010.Memulai SafarSebelumnya, seperti biasa, Ahad sore beliau masih menyampaikan kajian di Radiorodja. Setelah menutup kajian, saya menyampaikan kepada kru Radiorodja bahwa esok hari tidak ada kajian, karena kami akan bersiap safar, mengingat jadwal keberangkatan pesawat jam 07.15 PM, langsung setelah shalat Maghrib, sementara pengajian biasanya baru berakhir jam 6 sore. Tentunya aku menyampaikan hal ini kepada kru Radiorodja tanpa seizin Syaikh.Setelah saya menyampaikan kepada beliau hal tersebut dengan alasan persiapan safar, beliau pun berkata, “Tidak, besok tetap ada pengajian. Insya Allah waktunya cukup, dan ada orang lain yang akan mengurus permasalan boarding, jadi kita hanya tinggal berangkat.”Keesokan harinya, saya ke rumah beliau dengan membawa barang-barang bawaan safar. Selepas shalat Asar, beliau meminta tolong salah seorang saudara beliau untuk membawa seluruh barang-barang tersebut sekalian mengurus permasalahan boarding, sementara kami tetap mengadakan pengajian. Barulah selepas itu kami beranjak menuju bandara.Kami sampai di bandara sesudah adzan Maghrib. Syaikh bertanya, “Bukankah penerbangan international lokasinya di sana?”“Sudah pindah ke lokasi yang lain, Syaikh,” jawab saya.Maka, kami pun turun di lokasi yang lain untuk masuk ke ruang tunggu. Saat kami mau masuk, kami diberitahu petugas bandara bahwa itu adalah ruang tunggu penerbangan domestic. Adapun lokasi ruang tunggu penerbangan international justru benar yang ditunjukan oleh syaikh. Ada perasaan tidak enak dalam hati saya, namun Syaikh sama sekali tidak marah, apalagi menunjukkan kekesalan atas kesalahan saya tersebut.Dari ruang tunggu penerbangan domestic menuju ruang tunggu penerbangan international, kami berjalan kaki cukup jauh. Padahal, tas koper yang dibawa Syaikh cukup berat, namun beliau tetap membawanya tanpa ada keluhan sama sekali. Setiba di ruang tunggu beliau melaksanakan shalat Maghrib berjamaah. Selepas shalat, saya mendekati beliau dan bertanya, “Syaikh, apa kita tidak menjamak shalat Maghrib dan Isya saja?”“Tidak,” jawab beliau. “Shalat isya kita kerjakan di pesawat saja.”Setelah itu, beliau pun shalat sunnah ba’da Maghrib dua rakaat.Saat kami di ruang tunggu, saya bertanya, “Perlukah saya ceritakan mengenai dakwah di Indonesia, agar Syaikh punya gambaran tentang kondisi dakwah dan perpecahan yang ada di sana?” “Aku rasa tidak perlu,” jawab beliau, “karena aku ke Indonesia bukan untuk memihak salah satu dari golongan yang ada. Aku ke Indonesia untuk silaturahmi dan mengunjungi Radiorodja. Apakah engkau suka, ya Firanda, ada seorang syaikh yang datang ke saudara-saudaramu yang berselisih denganmu lantas mereka menceritakan keburukan-keburukanmu kepada syaikh tersebut? Tentunya engkau tidak suka. Demikian juga, sebaiknya engkau tidak perlu menceritakan kondisi saudara-saudaramu yang berselisih denganmu. Toh, mereka tidak berselisih denganmu pada permasalahan akidah. Engkau dan mereka saling bersaudara di atas akidah yang satu.”Saya pun terdiam. Perkataan Syaikh ini sungguh cerminan akhlak yang mulai. Sering saya mendengar beliau berkata, “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah sebagaimana perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.” (H.R. Muslim no 1844)Praktik dari hadits ini, jika engkau ingin bermuamalah dengan kedua orang tuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orang tua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu. Apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermuamalah kepadamu, maka seperti itulah yang kaulakukan terhadap ibumu. Analogikanlah hal ini tatkala engkau ingin bermuamalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kauharapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”Mengenai jawaban Syaikh atas pertanyaan saya tadi, saya sudah menduga sebelumnya. Hanya saja saya memberanikan diri bertanya demikian karena ada dorongan dari sebagian teman-teman senior agar Syaikh juga mengerti akan hal ini, sehingga bisa mengusahakan adanya persatuan.Beberapa menit berikutnya, saya bertanya lagi, “Ya Syaikh, sebagian orang ada yang menyatakan bahwa aku adalah kadzab (pendusta). Apakah aku berhak membela diri dan membantah tuduhan tersebut?”“Wahai Firanda, jangan kau bantah dia, bagaimanapun dia adalah saudaramu se-aqidah,” jawab beliau. “Bahkan jika ada orang yang bertanya kepadamu tentang dia, maka tunjukkan bahwa engkau tidak suka untuk membantahnya dan tidak suka membicarakan tentangnya.”Beliau terdiam sejenak, lalu melanjutkan nasihatnya, “Engkau bersabar, dan jika engkau bersabar percayalah suatu saat dia akan melunak dan akan menjadi sahabatmu.”Saya jadi teringat tatkala ada seorang mahasiswa program pasca sarjana meminta nasehat kepada beliau perihal kedustaan yang dituduhkan kepadanya. Mahasiwa tersebut berkata, “Ya syaikh, sesungguhnya saya telah dikatakan sebagai seorang pendusta, dajjaal, dan khobiits oleh seseorang yang bermasalah denganku. Padahal orang tersebut telah merendahkan engkau dan merendahkan syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, serta menyatakan bahwa syaikh Ibnu Jibrin adalah imam kesesatan, dan lain-lainnya. Saya sudah mengajak orang itu untuk berdialog perihal tuduhan yang ia lontarkan kepadaku dengan syarat pembicaraan kita harus direkam, akan tetapi orang itu menolak dan berkata bahwa jika aku datang menemuinya untuk mengakui kesalahanku maka dia akan menerimaku di rumahnya, namun jika aku mendatanginya untuk mendebatnya maka dia akan mengusirku dan akan memboikot aku serta tidak akan memberi salam kepadaku jika bertemu denganku. Bahkan orang ini mendoakan keburukan kepadaku dengan perkataannya, “قَاتَلَه اللهُ، وَأَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الكَذَّابِ الأَشِر وَسَيَكُونُ مِنْ مَزْبَلَةِ التَّارِيخ”(Semoga Allah memeranginya, aku berlindung kepada Allah dari si pendusta yang sombong, dan dia akan menjadi sampah sejarah).Demikianlah yaa syaikh perkataannya yang buruk yang dia lontarkan untukku, dan aku mendengarnya sendiri dengan kedua telingaku. Yang jadi masalah juga dia menyebarkan tuduhan tersebut di kalangan para da’i di negaraku. Apakah aku berhak untuk membela diriku dan menjelaskan keadaan yang sesungguhnya?, mengingat terlalu banyak ikhwan yang bertanya melalui telepon atau surat perihal masalah ini?.Syaikh serta merta berkata, “Sekali-kali jangan kau bantah dia, selamanya jangan kau bantah dia!!. Apakah engkau ingin engkau yang membela dirimu sendiri?, ataukah engkau ingin Allah yang akan membelamu??!!”. Lalu syaikh menunjukan dua buah hadits yang terdapat dalam kitab Al-Adab Al-Mufrod karya Al-Imam Al-Bukhori yang menjelaskan agar seseorang sejauh mungkin menjauhkan dirinya dari perdebatan dengan saudaranya. Hadits yang pertama:عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَشْتُمُنِي وَهُوَ أَنْقَصُ مِنِّي نَسَبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْتَبَّانِ شَيْطَانَانِ يَتَهَاتَرَانِ وَيَتَكَاذَبَانِDari ‘Iyaadl bin Himaar bahwasanya ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bagaiamana pendapatmu jika ada seseorang mencelaku padahal nasabnya lebih rendah daripada nasabku?, maka Nabi berkata , “Dua orang yang saling mencela adalah dua syaitan yang saling mengucapkan perkataan yang batil dan buruk dan saling berdusta” (HR Ahmad 29/37 no 17489 dan Al-Bukhari dalam al-adab al-mufrod no 427 dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani)Syaikh berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa dua orang yang bertikai dan saling mencaci maka disifati oleh Nabi dengan 2 syaitan. Bahkan Nabi berkata bahwa keduanya pendusta dan saling mengucapkan perkataan yang buruk, rendah dan batil. Orang yang membantah saudaranya pasti –mau tidak mau- akan terjerumus dalam kedustaan agar bisa membuat orang-orang benci terhadap musuhnya. Atau paling tidak dia tidak akan menjelaskan kejadian yang terjadi antara dia dan musuhnya sebagaimana mestinya, akan tetapi dia menyajikan kejadian itu seakan-akan dialah yang berada di pihak yang benar, dan dengan cara pengajian yang menjadikan para pendengar akan benci terhadap musuhnya.Selain itu dia akan terjerumus dalam peraktaan-perkataan yang rendah dan kotor serta batil”Adapun hadits yang kedua adalahعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : اِسْتَبَّ رَجُلاَنِ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَّ أَحَدُهُمَا وَالآخَرُ سَاكِتٌ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ، ثُمَّ رَدَّ الآخرُ فَنَهَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقِيْلَ : نَهَضْتَ؟ قال : نَهَضَتِ المَلاَئِكَةُ فَنَهَضْتُ مَعَهُمْ. إِنَّ هَذَا مَا كَانَ سَاكِتًا رَدَّتِ المَلاَئِكَةُ عَلَى الَّذِي سَبَّهُ فَلَمَّا رَدَّ نَهَضَتِ المَلاَئِكَةُDari Ibnu ‘Abaas berkata, “Ada dua orang yang saling mencaci di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka salah seorang diantara keduanya mencela yang lainnya, sementara yang kedua diam (tidak membalas cacian tersebut), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk. Kemudian (akhirnya) yang keduapun membantah celaan tersebut, maka Nabipun berdiri beranjak pergi. Maka dikatakan kepada Nabi, “Kenapa engkau berdiri beranjak pergi?”, Nabipun berkata, “Para malaikat beranjak pergi maka akupun bangkit untuk beranjak pergi bersama mereka. Sesungguhnya orang yang kedua ini tatkala diam dan tidak membantah celaan orang yang pertama maka para malaikat membantah celaan orang yang pertama yang mencacinya, dan tatkala orang yang ke dua membantah maka para malaikatpun beranjak pergi”(HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod no 419, dan dinyatakan lemah oleh Syaikh Albani karena ada rowi yang bernama Abdullah bin Kaysaan, yang telah disifati oleh Ibnu Hajar dengan “صَدُوْقٌ يُخْطِئُ كَثِيْرًا”)Syaikh berkata, “Jika engkau bersabar niscaya Allah yang akan membelamu, Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman” (QS Al-Hajj : 38)Jika engkau bersabar maka Allah pasti akan mengutus tentaranya untuk membelamu.Perkaranya terserah engkau, apakah engkau yang akan membela dirimu sendiri, -yang artinya engkau menyerahkan urusanmu kepada makhluq yang sangat lemah yaitu engkau sendiri-, ataukah engkau menyerahkan urusanmu kepada Allah Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu”Syaikh melanjutkan perkataannya, “Sibukkan dirimu dengan berdakwah, dan jika ada yang bertanya kepadamu tentang permasalahan ini maka janganlah kau terpancing, tapi usahakan untuk mengingatkan si penanya agar sibuk dengan ilmu-ilmu yang bermanfa’at”Beliau terdiam sejenak kemudian kembali berkata, “Kita sibuk dengan dakwah, urusan kita banyak, maka tidak perlu memikirkan hal-hal seperti itu. Akupun tidak senang kalau disampaikan kepadaku permasalahn-permasalahan seperti ini, karena aku ingin hatiku bersih. Dan jika aku bertemu dengan orang yang mejelek-jelekan aku maka aku tetap akan ramah terhadap dia, karena aku tidak mendengar pembicaraannya tentangku”.Sayapun jadi teringat dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamلَا يُبَلِّغْنِي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِي شَيْئًا فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِJanganlah seseorang menyampaikan kepadaku tentang seseorang yang lain dari para sahabatku, sesungguhnya aku suka untuk bertemu kalian dalam keadaan hatiku selamat (bersih)(HR Ahmad no 3759 dan dihasankan oleh syaikh Ahmad Syakir, namun didho’ifkan oleh syaikh Al-Albani)Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Hadits ini lemah, akan tetapi maknanya benar, karena jika seseorang disebutkan kejelekannya kepadamu maka akan ada sesuatu di hatimu terhadap orang tersebut, meskipun orang tersebut bermu’amalah dengan baik kepadamu.  Akan tetapi jika engkau berinteraksi dengannya dan engkau tidak mengetahui keburukan-keburukan orang tersebut dan dan tidak ada bahayanya bermu’amalah dengan orang tersebut, maka ini merupakan perkara yang baik. Bahkan bisa jadi dia lebih menerima nasehat darimu. Hati-hati itu saling berjauhan sebelum berjauhnya tubuh. Ini adalah permasalahan yang pelik yang nampak jelas bagi orang yang berakal setelah perenungan” (Al-Qoul Al-Mufid 1/52-53)Saya teringat saat musim fitnah tahdzir-mentahdzir di kota Madinah sekitar tahun 2002, sempat tersebar tuduhan bahwa Syaikh adalah mubtadi’. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh sebagian syaikh yang lain yang juga berakidah yang lurus. Bahkan di antara tuduhan yang sangat buruk terhadap Syaikh, sebagaimana pernah saya baca langsung, Syaikh dikatakan terpengaruh paham sufiah, dan Syaikh sudah memengaruhi ayah beliau, Syaikh Abdul Muhsin….Allahu akbar! Ini tentulah tuduhan yang sangat buruk. Mungkinkah Syaikh Abdurrozzaq, seorang professor di bidang akidah, terpengaruh paham sufi? Bahkan memasukkan paham tersebut ke ulama besar sekaliber Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad? Apakah karena perhatian beliau terhadap akhlak dan sikap beliau yang tidak suka membicarakan kejelekan dan kesalahan orang lain lantas beliau dikatakan sufi?Namun, subhanallah, Syaikh sama sekali tidak menggubris tuduhan-tuduhan tersebut. Seakan-akan beliau tidak tahu sama sekali, seakan-akan tuduhan tersebut tidak ada sama sekali.Demikianlah akhlak seorang ‘alim sekelas beliau, adapun kita memang tidak sanggup untuk bersabar tatkala kita dituduh dengan tuduhan yang tidak benar. Terlebih-lebih lagi tatkala tuduhan tersebut menyangkut agama kita seperti “pendusta” dan sebagainya. Terlebih lagi jika kita dikatakan “dajjaal, khobiits”. Sakit terasa hati ini, dan inginnya membalas terhadap orang yang menuduh kita tersebut. Didukung lagi jika datang syaitan kemudian mengompori kita untuk menggubris tuduhan tersebut dan untuk membantahnya. Syaitan akan berkata, “Jika engkau tidak membanah tuduhan tersebut, maka orang-orang akan mengira bahwa tuduhan tersebut benar adanya”.Namun sungguh benar, orang yang paling bahagia adalah orang yang paling ikhlas, yang hanya mencari penilaian dan komentar Allah -Yang Maha kuasa atas segala sesuatu- dan tidak memperdulikan komentar manusia jika Allah telah mengetahui bahwasanya ia berada di atas kebenaran. Allahul Musta’aan wa ilaihi tuklaan.Di antara nasihat beliau yang berkaitan dengan masalah bantah membantah, adalah nasihat beliau tentang kenyataan yang terjadi di medan dakwah tatkala seseorang membantah yang lain akan tetapi tidak dengan adab yang benar. Beliau membacakan sebuah perkataan emas yang pernah dituliskan oleh ulama Al-Imam Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin (wafat 711 H) dalam kitab yang berjudul “رِحْلَةُ الإِمَامِ ابْنِ شَيْخِ الحَزَّامِيِيْنَ مِنَ تَصَوُّفِ الْمُنْحَرِفِ إِلَى تَصَوُّفِ أَهْلِ الْحَدِيْثِ والأَثَرِ”Kitab tersebut menceritakan tentang perjalanan Al-Imam Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin dari pemahaman sufi yang menyimpang hingga mendapatkan hidayah dan mengenal pemahaman ahlus sunah.Ibnu Syaikh Al-Hizamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Syaikh mengomentari perkataan ini, “Betapa banyak di antara kita yang butuh akan nasihat yang sangat berharga ini.”Sungguh benar komentar Syaikh. Kenyataan pahit yang ada di lapangan, tatkala sebagian kita mengkritik sebagian yang lain dengan kritikan yang benar namun cara kritik yang tidak benar, banyak di antara kita yang menjadikan majelis kritik sebagai majelis tawa dan humor, bahkan ejekan dan cercaan. Saudara sendiri dijadikan bahan lelucon. Apa yang harus kita lakukan terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”Apakah ada di antara kita yang suka menjadi bahan lelucon dan ejekan?Bagaimana pula sikap kita dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri.”Bukankah lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul? Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal)?Marilah kita renungkan penjelasan Syaikh Shalih Alu-Syaikh berikut ini:“Hadits di atas mencakup akidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki akidah yang benar seperti akidah yang ia yakini.Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib.Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas akidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunah, yaitu akidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib.Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis sikap menjauhi perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktik suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktik suap, hingga dia merasa unggul, lebih shalih dari saudaranya tersebut, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya. Dia telah berdosa.” (dari ceramah beliau yang berjudul Huququl Ukhuwwah)Demikian juga pada kondisi di mana kita terzhalimi, saat kita tertuduh dengan tuduhan-tuduhan kosong tanpa bukti, maka hendaknya kita tetap mempraktikkan hal ini. Lihatlah bagaimana sikap Syaikh, meskipun beliau sering ditahdzir bahkan dituduh mubtadi’ akan tetapi beliau tidak pernah membalas. Bahkan, beliau tidak pernah menyebutkan kejelekan pihak yang mentahdzir. Beliau tidak suka jika ada yang memancing beliau untuk membantah tuduhan tersebut.Ibnu Rajab berkata: “Hadits yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengungguli atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun” (Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam I/306) bersambung …Artikel: www.firanda.com


[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] AKU PUN BER-SAFAR BERSAMA BELIAUSafar adalah Penguak Tabir AkhlakSafar merupakan penguak tabir hakikat yang sesungguhnya dari akhlak seseorang. Safar pun penuh dengan kesulitan. Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:السَّفَرٌ قِطْعَةٌ مِنَ العَذَابِ “Safar adalah sepotong adzab.” (HR Al-Bukhari no 1804) Sebaik dan secanggih apa pun sarana dan prasarana yang disiapkan, tetap saja orang yang ber-safar akan mengalami kesulitan. Oleh karena itu, orang yang ber-safar akan menemukan kesulitan dan keletihan, bahkan terkadang marabahaya. Karena itu, harus ada sikap saling membantu di antara para musafir. Jika seorang musafir memiliki akhlak yang mulia maka akan tampak kemuliaan akhlaknya saat bantuan dan pertolongannya dibutuhkan orang lain. Sebaliknya, jika seseorang berakhlak buruk maka meskipun dia berusaha menyembunyikannya di hadapan orang lain dan berusaha bergaya seakan-akan dia berakhlak mulia, saat ber-safar maka akan terbongkar akhlak buruknya itu. Terlebih lagi jika safar menempuh jarak yang jauh dan waktu yang lama.Pernah ada seseorang yang memberikan persaksian di hadapan Umar bin Al-Khathab, maka Umar pun berkata, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak me-mudharat-kan engkau meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.”Maka ada seseorang dari para hadirin yang berkata, “Aku mengenalnya, wahai Amirul Mukminin.”Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?”Orang itu berkata, “Dengan keshalihan dan keutamaannya.”Umar berkata, “Apakah dia adalah tetangga dekatmu, yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang dan perginya?”“Tidak.”“Apakah dia pernah bermuamalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” tanya Umar lagi.“Tidak.”Umar berkata lagi:فَرَفِيْقُكَ فِي السَّفَرِ الَّذِي يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟“Apakah dia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?”Orang itu berkata, “Tidak.”Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.”(Atsar ini dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 8/260 no 2637)Sungguh benar perkataan Umar, safar memang merupakan pengungkap akhlak seseorang. Betapa banyak orang yang nampaknya mulia dan berakhlak baik namun tatkala kita ber-safar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, tatkala kita berhadapan dengan kesulitan dan butuh akan pengorbanan, maka nampak akhlaknya yang asli, akhlak yang buruk?Sungguh kesempatan emas bagi saya untuk bisa ber-safar bersama Syaikh Abdurrozzaq di mana saya bisa menimba ilmu dari beliau, sekaligus mengetahui tabir akhlak beliau yang sesungguhnya. Dan, akhirnya saat itu pun tibalah, Senin 25 Muharam 1431 H/11 Januari 2010.Memulai SafarSebelumnya, seperti biasa, Ahad sore beliau masih menyampaikan kajian di Radiorodja. Setelah menutup kajian, saya menyampaikan kepada kru Radiorodja bahwa esok hari tidak ada kajian, karena kami akan bersiap safar, mengingat jadwal keberangkatan pesawat jam 07.15 PM, langsung setelah shalat Maghrib, sementara pengajian biasanya baru berakhir jam 6 sore. Tentunya aku menyampaikan hal ini kepada kru Radiorodja tanpa seizin Syaikh.Setelah saya menyampaikan kepada beliau hal tersebut dengan alasan persiapan safar, beliau pun berkata, “Tidak, besok tetap ada pengajian. Insya Allah waktunya cukup, dan ada orang lain yang akan mengurus permasalan boarding, jadi kita hanya tinggal berangkat.”Keesokan harinya, saya ke rumah beliau dengan membawa barang-barang bawaan safar. Selepas shalat Asar, beliau meminta tolong salah seorang saudara beliau untuk membawa seluruh barang-barang tersebut sekalian mengurus permasalahan boarding, sementara kami tetap mengadakan pengajian. Barulah selepas itu kami beranjak menuju bandara.Kami sampai di bandara sesudah adzan Maghrib. Syaikh bertanya, “Bukankah penerbangan international lokasinya di sana?”“Sudah pindah ke lokasi yang lain, Syaikh,” jawab saya.Maka, kami pun turun di lokasi yang lain untuk masuk ke ruang tunggu. Saat kami mau masuk, kami diberitahu petugas bandara bahwa itu adalah ruang tunggu penerbangan domestic. Adapun lokasi ruang tunggu penerbangan international justru benar yang ditunjukan oleh syaikh. Ada perasaan tidak enak dalam hati saya, namun Syaikh sama sekali tidak marah, apalagi menunjukkan kekesalan atas kesalahan saya tersebut.Dari ruang tunggu penerbangan domestic menuju ruang tunggu penerbangan international, kami berjalan kaki cukup jauh. Padahal, tas koper yang dibawa Syaikh cukup berat, namun beliau tetap membawanya tanpa ada keluhan sama sekali. Setiba di ruang tunggu beliau melaksanakan shalat Maghrib berjamaah. Selepas shalat, saya mendekati beliau dan bertanya, “Syaikh, apa kita tidak menjamak shalat Maghrib dan Isya saja?”“Tidak,” jawab beliau. “Shalat isya kita kerjakan di pesawat saja.”Setelah itu, beliau pun shalat sunnah ba’da Maghrib dua rakaat.Saat kami di ruang tunggu, saya bertanya, “Perlukah saya ceritakan mengenai dakwah di Indonesia, agar Syaikh punya gambaran tentang kondisi dakwah dan perpecahan yang ada di sana?” “Aku rasa tidak perlu,” jawab beliau, “karena aku ke Indonesia bukan untuk memihak salah satu dari golongan yang ada. Aku ke Indonesia untuk silaturahmi dan mengunjungi Radiorodja. Apakah engkau suka, ya Firanda, ada seorang syaikh yang datang ke saudara-saudaramu yang berselisih denganmu lantas mereka menceritakan keburukan-keburukanmu kepada syaikh tersebut? Tentunya engkau tidak suka. Demikian juga, sebaiknya engkau tidak perlu menceritakan kondisi saudara-saudaramu yang berselisih denganmu. Toh, mereka tidak berselisih denganmu pada permasalahan akidah. Engkau dan mereka saling bersaudara di atas akidah yang satu.”Saya pun terdiam. Perkataan Syaikh ini sungguh cerminan akhlak yang mulai. Sering saya mendengar beliau berkata, “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah sebagaimana perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.” (H.R. Muslim no 1844)Praktik dari hadits ini, jika engkau ingin bermuamalah dengan kedua orang tuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orang tua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu. Apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermuamalah kepadamu, maka seperti itulah yang kaulakukan terhadap ibumu. Analogikanlah hal ini tatkala engkau ingin bermuamalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kauharapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”Mengenai jawaban Syaikh atas pertanyaan saya tadi, saya sudah menduga sebelumnya. Hanya saja saya memberanikan diri bertanya demikian karena ada dorongan dari sebagian teman-teman senior agar Syaikh juga mengerti akan hal ini, sehingga bisa mengusahakan adanya persatuan.Beberapa menit berikutnya, saya bertanya lagi, “Ya Syaikh, sebagian orang ada yang menyatakan bahwa aku adalah kadzab (pendusta). Apakah aku berhak membela diri dan membantah tuduhan tersebut?”“Wahai Firanda, jangan kau bantah dia, bagaimanapun dia adalah saudaramu se-aqidah,” jawab beliau. “Bahkan jika ada orang yang bertanya kepadamu tentang dia, maka tunjukkan bahwa engkau tidak suka untuk membantahnya dan tidak suka membicarakan tentangnya.”Beliau terdiam sejenak, lalu melanjutkan nasihatnya, “Engkau bersabar, dan jika engkau bersabar percayalah suatu saat dia akan melunak dan akan menjadi sahabatmu.”Saya jadi teringat tatkala ada seorang mahasiswa program pasca sarjana meminta nasehat kepada beliau perihal kedustaan yang dituduhkan kepadanya. Mahasiwa tersebut berkata, “Ya syaikh, sesungguhnya saya telah dikatakan sebagai seorang pendusta, dajjaal, dan khobiits oleh seseorang yang bermasalah denganku. Padahal orang tersebut telah merendahkan engkau dan merendahkan syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, serta menyatakan bahwa syaikh Ibnu Jibrin adalah imam kesesatan, dan lain-lainnya. Saya sudah mengajak orang itu untuk berdialog perihal tuduhan yang ia lontarkan kepadaku dengan syarat pembicaraan kita harus direkam, akan tetapi orang itu menolak dan berkata bahwa jika aku datang menemuinya untuk mengakui kesalahanku maka dia akan menerimaku di rumahnya, namun jika aku mendatanginya untuk mendebatnya maka dia akan mengusirku dan akan memboikot aku serta tidak akan memberi salam kepadaku jika bertemu denganku. Bahkan orang ini mendoakan keburukan kepadaku dengan perkataannya, “قَاتَلَه اللهُ، وَأَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الكَذَّابِ الأَشِر وَسَيَكُونُ مِنْ مَزْبَلَةِ التَّارِيخ”(Semoga Allah memeranginya, aku berlindung kepada Allah dari si pendusta yang sombong, dan dia akan menjadi sampah sejarah).Demikianlah yaa syaikh perkataannya yang buruk yang dia lontarkan untukku, dan aku mendengarnya sendiri dengan kedua telingaku. Yang jadi masalah juga dia menyebarkan tuduhan tersebut di kalangan para da’i di negaraku. Apakah aku berhak untuk membela diriku dan menjelaskan keadaan yang sesungguhnya?, mengingat terlalu banyak ikhwan yang bertanya melalui telepon atau surat perihal masalah ini?.Syaikh serta merta berkata, “Sekali-kali jangan kau bantah dia, selamanya jangan kau bantah dia!!. Apakah engkau ingin engkau yang membela dirimu sendiri?, ataukah engkau ingin Allah yang akan membelamu??!!”. Lalu syaikh menunjukan dua buah hadits yang terdapat dalam kitab Al-Adab Al-Mufrod karya Al-Imam Al-Bukhori yang menjelaskan agar seseorang sejauh mungkin menjauhkan dirinya dari perdebatan dengan saudaranya. Hadits yang pertama:عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَشْتُمُنِي وَهُوَ أَنْقَصُ مِنِّي نَسَبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْتَبَّانِ شَيْطَانَانِ يَتَهَاتَرَانِ وَيَتَكَاذَبَانِDari ‘Iyaadl bin Himaar bahwasanya ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bagaiamana pendapatmu jika ada seseorang mencelaku padahal nasabnya lebih rendah daripada nasabku?, maka Nabi berkata , “Dua orang yang saling mencela adalah dua syaitan yang saling mengucapkan perkataan yang batil dan buruk dan saling berdusta” (HR Ahmad 29/37 no 17489 dan Al-Bukhari dalam al-adab al-mufrod no 427 dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani)Syaikh berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa dua orang yang bertikai dan saling mencaci maka disifati oleh Nabi dengan 2 syaitan. Bahkan Nabi berkata bahwa keduanya pendusta dan saling mengucapkan perkataan yang buruk, rendah dan batil. Orang yang membantah saudaranya pasti –mau tidak mau- akan terjerumus dalam kedustaan agar bisa membuat orang-orang benci terhadap musuhnya. Atau paling tidak dia tidak akan menjelaskan kejadian yang terjadi antara dia dan musuhnya sebagaimana mestinya, akan tetapi dia menyajikan kejadian itu seakan-akan dialah yang berada di pihak yang benar, dan dengan cara pengajian yang menjadikan para pendengar akan benci terhadap musuhnya.Selain itu dia akan terjerumus dalam peraktaan-perkataan yang rendah dan kotor serta batil”Adapun hadits yang kedua adalahعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : اِسْتَبَّ رَجُلاَنِ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَّ أَحَدُهُمَا وَالآخَرُ سَاكِتٌ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ، ثُمَّ رَدَّ الآخرُ فَنَهَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقِيْلَ : نَهَضْتَ؟ قال : نَهَضَتِ المَلاَئِكَةُ فَنَهَضْتُ مَعَهُمْ. إِنَّ هَذَا مَا كَانَ سَاكِتًا رَدَّتِ المَلاَئِكَةُ عَلَى الَّذِي سَبَّهُ فَلَمَّا رَدَّ نَهَضَتِ المَلاَئِكَةُDari Ibnu ‘Abaas berkata, “Ada dua orang yang saling mencaci di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka salah seorang diantara keduanya mencela yang lainnya, sementara yang kedua diam (tidak membalas cacian tersebut), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk. Kemudian (akhirnya) yang keduapun membantah celaan tersebut, maka Nabipun berdiri beranjak pergi. Maka dikatakan kepada Nabi, “Kenapa engkau berdiri beranjak pergi?”, Nabipun berkata, “Para malaikat beranjak pergi maka akupun bangkit untuk beranjak pergi bersama mereka. Sesungguhnya orang yang kedua ini tatkala diam dan tidak membantah celaan orang yang pertama maka para malaikat membantah celaan orang yang pertama yang mencacinya, dan tatkala orang yang ke dua membantah maka para malaikatpun beranjak pergi”(HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod no 419, dan dinyatakan lemah oleh Syaikh Albani karena ada rowi yang bernama Abdullah bin Kaysaan, yang telah disifati oleh Ibnu Hajar dengan “صَدُوْقٌ يُخْطِئُ كَثِيْرًا”)Syaikh berkata, “Jika engkau bersabar niscaya Allah yang akan membelamu, Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman” (QS Al-Hajj : 38)Jika engkau bersabar maka Allah pasti akan mengutus tentaranya untuk membelamu.Perkaranya terserah engkau, apakah engkau yang akan membela dirimu sendiri, -yang artinya engkau menyerahkan urusanmu kepada makhluq yang sangat lemah yaitu engkau sendiri-, ataukah engkau menyerahkan urusanmu kepada Allah Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu”Syaikh melanjutkan perkataannya, “Sibukkan dirimu dengan berdakwah, dan jika ada yang bertanya kepadamu tentang permasalahan ini maka janganlah kau terpancing, tapi usahakan untuk mengingatkan si penanya agar sibuk dengan ilmu-ilmu yang bermanfa’at”Beliau terdiam sejenak kemudian kembali berkata, “Kita sibuk dengan dakwah, urusan kita banyak, maka tidak perlu memikirkan hal-hal seperti itu. Akupun tidak senang kalau disampaikan kepadaku permasalahn-permasalahan seperti ini, karena aku ingin hatiku bersih. Dan jika aku bertemu dengan orang yang mejelek-jelekan aku maka aku tetap akan ramah terhadap dia, karena aku tidak mendengar pembicaraannya tentangku”.Sayapun jadi teringat dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamلَا يُبَلِّغْنِي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِي شَيْئًا فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِJanganlah seseorang menyampaikan kepadaku tentang seseorang yang lain dari para sahabatku, sesungguhnya aku suka untuk bertemu kalian dalam keadaan hatiku selamat (bersih)(HR Ahmad no 3759 dan dihasankan oleh syaikh Ahmad Syakir, namun didho’ifkan oleh syaikh Al-Albani)Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Hadits ini lemah, akan tetapi maknanya benar, karena jika seseorang disebutkan kejelekannya kepadamu maka akan ada sesuatu di hatimu terhadap orang tersebut, meskipun orang tersebut bermu’amalah dengan baik kepadamu.  Akan tetapi jika engkau berinteraksi dengannya dan engkau tidak mengetahui keburukan-keburukan orang tersebut dan dan tidak ada bahayanya bermu’amalah dengan orang tersebut, maka ini merupakan perkara yang baik. Bahkan bisa jadi dia lebih menerima nasehat darimu. Hati-hati itu saling berjauhan sebelum berjauhnya tubuh. Ini adalah permasalahan yang pelik yang nampak jelas bagi orang yang berakal setelah perenungan” (Al-Qoul Al-Mufid 1/52-53)Saya teringat saat musim fitnah tahdzir-mentahdzir di kota Madinah sekitar tahun 2002, sempat tersebar tuduhan bahwa Syaikh adalah mubtadi’. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh sebagian syaikh yang lain yang juga berakidah yang lurus. Bahkan di antara tuduhan yang sangat buruk terhadap Syaikh, sebagaimana pernah saya baca langsung, Syaikh dikatakan terpengaruh paham sufiah, dan Syaikh sudah memengaruhi ayah beliau, Syaikh Abdul Muhsin….Allahu akbar! Ini tentulah tuduhan yang sangat buruk. Mungkinkah Syaikh Abdurrozzaq, seorang professor di bidang akidah, terpengaruh paham sufi? Bahkan memasukkan paham tersebut ke ulama besar sekaliber Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad? Apakah karena perhatian beliau terhadap akhlak dan sikap beliau yang tidak suka membicarakan kejelekan dan kesalahan orang lain lantas beliau dikatakan sufi?Namun, subhanallah, Syaikh sama sekali tidak menggubris tuduhan-tuduhan tersebut. Seakan-akan beliau tidak tahu sama sekali, seakan-akan tuduhan tersebut tidak ada sama sekali.Demikianlah akhlak seorang ‘alim sekelas beliau, adapun kita memang tidak sanggup untuk bersabar tatkala kita dituduh dengan tuduhan yang tidak benar. Terlebih-lebih lagi tatkala tuduhan tersebut menyangkut agama kita seperti “pendusta” dan sebagainya. Terlebih lagi jika kita dikatakan “dajjaal, khobiits”. Sakit terasa hati ini, dan inginnya membalas terhadap orang yang menuduh kita tersebut. Didukung lagi jika datang syaitan kemudian mengompori kita untuk menggubris tuduhan tersebut dan untuk membantahnya. Syaitan akan berkata, “Jika engkau tidak membanah tuduhan tersebut, maka orang-orang akan mengira bahwa tuduhan tersebut benar adanya”.Namun sungguh benar, orang yang paling bahagia adalah orang yang paling ikhlas, yang hanya mencari penilaian dan komentar Allah -Yang Maha kuasa atas segala sesuatu- dan tidak memperdulikan komentar manusia jika Allah telah mengetahui bahwasanya ia berada di atas kebenaran. Allahul Musta’aan wa ilaihi tuklaan.Di antara nasihat beliau yang berkaitan dengan masalah bantah membantah, adalah nasihat beliau tentang kenyataan yang terjadi di medan dakwah tatkala seseorang membantah yang lain akan tetapi tidak dengan adab yang benar. Beliau membacakan sebuah perkataan emas yang pernah dituliskan oleh ulama Al-Imam Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin (wafat 711 H) dalam kitab yang berjudul “رِحْلَةُ الإِمَامِ ابْنِ شَيْخِ الحَزَّامِيِيْنَ مِنَ تَصَوُّفِ الْمُنْحَرِفِ إِلَى تَصَوُّفِ أَهْلِ الْحَدِيْثِ والأَثَرِ”Kitab tersebut menceritakan tentang perjalanan Al-Imam Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin dari pemahaman sufi yang menyimpang hingga mendapatkan hidayah dan mengenal pemahaman ahlus sunah.Ibnu Syaikh Al-Hizamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Syaikh mengomentari perkataan ini, “Betapa banyak di antara kita yang butuh akan nasihat yang sangat berharga ini.”Sungguh benar komentar Syaikh. Kenyataan pahit yang ada di lapangan, tatkala sebagian kita mengkritik sebagian yang lain dengan kritikan yang benar namun cara kritik yang tidak benar, banyak di antara kita yang menjadikan majelis kritik sebagai majelis tawa dan humor, bahkan ejekan dan cercaan. Saudara sendiri dijadikan bahan lelucon. Apa yang harus kita lakukan terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”Apakah ada di antara kita yang suka menjadi bahan lelucon dan ejekan?Bagaimana pula sikap kita dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri.”Bukankah lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul? Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal)?Marilah kita renungkan penjelasan Syaikh Shalih Alu-Syaikh berikut ini:“Hadits di atas mencakup akidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki akidah yang benar seperti akidah yang ia yakini.Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib.Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas akidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunah, yaitu akidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib.Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis sikap menjauhi perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktik suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktik suap, hingga dia merasa unggul, lebih shalih dari saudaranya tersebut, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya. Dia telah berdosa.” (dari ceramah beliau yang berjudul Huququl Ukhuwwah)Demikian juga pada kondisi di mana kita terzhalimi, saat kita tertuduh dengan tuduhan-tuduhan kosong tanpa bukti, maka hendaknya kita tetap mempraktikkan hal ini. Lihatlah bagaimana sikap Syaikh, meskipun beliau sering ditahdzir bahkan dituduh mubtadi’ akan tetapi beliau tidak pernah membalas. Bahkan, beliau tidak pernah menyebutkan kejelekan pihak yang mentahdzir. Beliau tidak suka jika ada yang memancing beliau untuk membantah tuduhan tersebut.Ibnu Rajab berkata: “Hadits yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengungguli atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun” (Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam I/306) bersambung …Artikel: www.firanda.com

Do’a Khatam Al Qur’an

Kaum muslimin di negeri kita punya kebiasaan mengkhatamkan Al Qur’an, artinya membaca Al Qur’an seluruhnya hingga tuntas. Yang paling seringnya dilakukan di bulan Ramadhan penuh barokah. Setelah khatam ada do’a yang sering dibaca yang pasti di antara kita pernah mendengarnya, اللهم ارحمني بالقرآن, واجعله لي إماماً, ونوراً, وهدى ورحمةً, اللهم ذَكِّرْني منه ما نسيت, وعلّمني منه ما جهلت, وارزقني تلاوته آناء الليل, واجعله لي حجة يا رب العالمين “Allhummarhamni bilqur’an. Waj‘alhu li imaman wa nuran wa hudan wa rohmah. Allhumma dzakkirni minhu ma nasitu wa ‘allimni minhu ma jahiltu warzuqni tilawatahu aana-allaili waj‘alhu li hujatan ya rabbal ‘alamin” [Ya Allah sayangilah aku dengan sebab Al Qur’an dan jadikanlah Al Qur’an untukku sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat. Ya Allah, ingatkanlah aku akan ayat-ayat al Qur’an yang kulupa, ajarilah aku tentang isi Al Qur’an yang tidak aku ketahui dan berilah aku nikmat bisa membacanya di waktu malam. Jadikanlah Al Qur’an sebagai membelaku wa tuhan semesta alam]. Bagaimana dengan do’a di atas? Lalu adakah tuntunan atau do’a khusus setelah mengkhatamkan Al Qur’an? Simak bahasan sederhana berikut. Daftar Isi tutup 1. Keep in Mind … 2. Macam Do’a Khatam Al Qur’an 3. Riwayat Hadits Senandung Al Qur’an 4. 3 Macam Riwayat Do’a Setelah Khatam Al Qur’an Keep in Mind … Perlu diketahui bahwa dalam ajaran nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak ada do’a khusus setelah mengkhatamkan Al Qur’an.  Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun atau pula para imam yang terkemuka tidak mengajarkan do’a khusus kala itu. Adapun katanya ada do’a khusus seperti yang termaktub di akhir mushaf Al Qur’an, bahkan ini disandarkan pada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah-, hal itu sama sekali tidaklah benar.  [Lihat Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 14/226]. Macam Do’a Khatam Al Qur’an Do’a khatam Al Qur’an ada dua macam. Ada yang membacanya setelah mengkhatamkan Al Qur’an ketika shalat, ada pula yang membacanya karena telah mengkhatamkan di luar shalat. Mengenai do’a karena mengkhatamkan Al Qur’an dalam shalat, maka ini sama sekali tidak ada asal usulnya. Adapun untuk mengkhatamkan Al Qur’an di luar shalat, maka ada riwayat dalam hal ini sebagaimana yang dipraktekkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Nantikan riwayat Anas di akhir bahasan. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum membaca do’a khatam Al Qur’an pada shalat malam di bulan Ramadhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Saya tidak mengetahui adanya tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai do’a khatam Al Qur’an ketika shalat malam di bulan Ramadhan. Aku pun tidak mengetahui dari para sahabat akan hal ini. Yang ada adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, di mana Anas ketika mengkhatamkan Al Qur’an, beliau mengumpulkan keluarganya, lalu mendo’akan kebaikan bagi mereka. Dan ingat ini dilakukan karena mengkhatamkan Al Qur’annya di luar shalat (bukan di dalam shalat). [Fatawa Arkanil Islam, hal. 354] Riwayat Hadits Senandung Al Qur’an Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah memiliki risalah yang bermanfaat dalam hal ini, dengan judul “Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, wa Hukmuha Dakhilus Sholah wa Khorijuha” (Bahasan khusus tentang riwayat-riwayat do’a khatam Al Qur’am, dan bagaimana hukumnya di dalam dan luar shalat). Di dalamnya beliau rahimahullah menyinggung do’a “Allahummar hamnii bil qur’aan …”, yang lebih ma’ruf di kalangan kita disebut dengan “senandung Al Qur’an”. Bagaimana status riwayat do’a tersebut? Benarkah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Perlu diketahui bahwa hadits yang membicarakan do’a tersebut termasuk hadits mu’dhol yang dibawakan oleh Daud bin Qois. Hadits mu’dhol adalah di antara hadits yang lemah karena sanadnya terputus, yaitu ada dua perowi terputus secara berturut-turut. Hadits di atas disebutkan oleh Al Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin 1/278. Tatkala as Subki membahas biografi Al Ghazali dalam Thabaqat As Syafi’iyyah Al Kubro 6/286-386, beliau menyebutkan hadits-hadits yang tercantum dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin namun pada realitanya tidak memiliki sanad. Di antara yang hadits yang disebutkan oleh as Subki adalah hadits di atas. Lihat Thabaqat As Syafi’iyyah Al Kubro 6/301. Namun dalam Takhrij kitab Ihya ‘Ulumuddin untuk hadits-hadits yang ada dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin pada 1/287 al Hafizh al ‘Iraqi mengatakan, “Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Manshur Al Muzhaffar bin Al Husain Al Arjani dalam kitabnya Fadha-il Al Qur’an dan Abu Bakr bin al Dhahhak dalam Asy Syama-il. Sanad yang ada di dua kitab tersebut semuanya bersumber dari Abu Dzar Al Harawi dari Dawud bin Qois secara mu’dhol (ada dua perawi dalam sanadnya yang gugur secara berturut-turut)”. Sedangkan Az Zarkasyi dalam buku Al Burhan 1/475 mengatakan bahwa hadits di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Dala-il An Nubuwwah. Akan tetapi aku tidak menjumpai hadits tersebut dalam kitab Dala-il An Nubuwwah yang dicetak tahun 1405 H. Hadits di atas juga disebutkan oleh Al Ghafiqi dalam kitabnya Fadha-il Al Qur’an -yang masih berupa manuskrip-, akan tetapi beliau tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkannya sebagaimana kebiasaan beliau. [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an[1], hal. 256-257] 3 Macam Riwayat Do’a Setelah Khatam Al Qur’an Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah, beliau katakan bahwa riwayat tentang do’a khatam Al Qur’an ada tiga macam: Pertama, riwayat yang menunjukkan bhwa do’a khatam Al Qur’an adalah di antara waktu diijabahinya (terkabulnya) do’a. Riwayat tersebut berasal dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ada dua riwayat. Juga terdapat dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Jabir radhiyallahu ‘anhu, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan perkataan Mujahid rahimahullah. Kesimpulan Syaikh Bakr Abu Zaid mengenai macam riwayat pertama ini, “Tidak ada satu pun hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan bahwa do’a saat khatam Al Qur’an adalah do’a yang mustajab. Hadits yang menerangkan hal itu boleh jadi mawdhu’ (diriwayatkan oleh seorang pendusta) atau hanya perkataan Jabir. Tidak ada yang shahih kecuali hanya perkataan Mujahid (yang hanya seorang tabi’in).” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Kedua, riwayat yang menjelaskan adanya do’a khusus setelah khatam Al Qur’an (sebagaimana senandung qur’an yang telah kami singgung di atas, pen). Hal ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Wazir bin Hubaisy dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, hadits mursal dari ‘Ali bin Al Husain rahimahullah, hadits mu’dhol dari Daud bin Qois rahimahullah. Syaikh Bakr Abu Zaid menjelaskan mengenai macam riwayat yang membicarakan ada do’a khusus setelah khatam Al Qur’an, “Ada yang berasal dari hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, dalam sanadnya ada perowi yang pendusta (hadits mawdhu’). Ada pula dari hadits Abu Hurairah, namun tidak diketahui siapa yang mengeluarkan hadits itu. Ada juga hadits dari ‘Ali bin Al Husain yang hukumnya mursal (seorang tabi’in berkata langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) dan di dalamnya juga ada perowi yang dituduh berdusta dan dituduh berpaham Rofidhah (Syi’ah). Juga ada hadits dari Daud bin Qois di mana haditsnya mu’dhol (dua orang perowi yang berturu-turut terputus, artinya sanadnya tidak bersambung, pen). Begitu pula hadits Wazir bin Hubaisy dari ‘Ali sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu An Najaar dalam “Dzail Tarikh Baghdad”, namun nyatanya tidak ada dalam cetakan kitab tersebut. Dan bila disandarkan pada kitab tersebut, itu sudah menunjukkan dho’if (lemah)-nya.” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Intinya, macam riwayat kedua ini tidak ada satu pun yang shahih, semuanya bermasalah. Sehingga kita katakan bahwa tidak ada hadits shahih yang membicarakan adanya do’a khusus setelah khatam Al Qur’an. Ketiga, riwayat yang menjelaskan dikumpulkannya keluarga dan anak-anak lalu berdo’a kebaikan untuk mereka. Riwayat ini dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mauquf (perkataan sahabat), juga ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh Bakr Abu Zaid membicarakan mengenai macam riwayat terakhir ini, “Riwayat yang membicarakan dikumpulkannya keluarga dan anak-anak ketika khatam Al Qur’an (lalu berdo’a kala itu, tanpa do’a yang dikhususkan, pen), maka riwayat tersebut berasal dari perbuatan sahabat –yang mulia- Anas radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan jika dikatakan itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka riwayat tersebut tidak shahih (intinya, hanya perbuatan sahabat Anas saja, pen). Dan dalam atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menerangkan hal yang sama ada ‘illah (cacat di dalamnya), yaitu adanya inqitho’ (terputus) dan dalam sanadnya ada perowi matruk (yang dituduh berdusta).” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Conclusion Yang tepat, asal do’a setelah khatam Al Qur’an tidak diterangkan dalam satu hadits pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ada hanyalah riwayat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang jadi perbuatan beliau. Riwayat Anas tersebut diriwayatkan oleh Tsabit Al Banani, Qotadah, Ibnu ‘Athiyah dan selainnya, كَانَ إِذَا خَتَمَ الْقُرْآنَ جَمَعَ أَهْلَهُ وَوَلَدَهُ ، فَدَعَا لَهُمْ “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah ketika khatam Al Qur’an mengumpulkan keluarga dan anaknya, lalu Anas berdoa untuk kebaikan mereka.” (HR. Ibnul Mubarok, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Nashr, Ibnu ‘Ubaid, Ibnu Adh Dhurais, Ibnu Abi Daud, Al Faryabi, Ad Darimi, Sa’id bin Manshur, Ath Thobroni, Al Anbari. Al Haitsami katakan bahwa dalam periwayat dalam sanad Thobroni adalah tsiqoh, kredible. Syaikh Al Albani katakan bahwa dalam riwayat Ad Darimi sanadnya shahih) Dalam kesimpulan terakhir, Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menjelaskan, “Riwayat dalam masalah do’a setelah khatam Al Qur’an tidak shahih sama sekali jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimana berbagai kitab-kitab ulama Islam yang terkenal seperti kutubus sittah, Muwattho’, musnad Ahmad, berbagai tulisan ulama dalam Bab dzikir (seperti Ibnu Daqiq Al ‘Ied dalam Al Ilmam, Al Majd Ibnu Taimiyah dalam Al Muntaqo, Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, dan selainnya), dalam kitab-kitab  tersebut tidak menerangkan adanya do’a (khusus) setelah khatam Al Qur’an.” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 265] Jika ada yang mempraktekan seperti Anas bin Malik, yaitu dengan mengumpulkan keluarga lalu mendo’akan kebaikan bagi mereka, maka itu baik. Do’anya ini sifatnya umum dan tidak dikhususkan pada satu do’a saja. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Reference: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 65581, Syaikh Sholeh Al Munajjid, Asy Syamilah Al Ajza’ Al Haditsiyah, Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, wa Hukmuha Dakhilus Sholah wa Khorijuha, Syaikh Bakr Abu Zaid, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1416 H During Maghrib-Isya @ Riyadh-KSA, 3 Jumadal Awwal 1432 H (06/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Menakjubkan: Para Ulama Mengkhatamkan Al Quran dalam Sehari [1] Kitab ini merupakan bagian dari kumpulan risalah Syaikh Bakr Abu Zaid tentang Masalah Hadits dalam kitab Al Ajza’ Al Haditsiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1416 H Tagshadits dhaif khatam al quran

Do’a Khatam Al Qur’an

Kaum muslimin di negeri kita punya kebiasaan mengkhatamkan Al Qur’an, artinya membaca Al Qur’an seluruhnya hingga tuntas. Yang paling seringnya dilakukan di bulan Ramadhan penuh barokah. Setelah khatam ada do’a yang sering dibaca yang pasti di antara kita pernah mendengarnya, اللهم ارحمني بالقرآن, واجعله لي إماماً, ونوراً, وهدى ورحمةً, اللهم ذَكِّرْني منه ما نسيت, وعلّمني منه ما جهلت, وارزقني تلاوته آناء الليل, واجعله لي حجة يا رب العالمين “Allhummarhamni bilqur’an. Waj‘alhu li imaman wa nuran wa hudan wa rohmah. Allhumma dzakkirni minhu ma nasitu wa ‘allimni minhu ma jahiltu warzuqni tilawatahu aana-allaili waj‘alhu li hujatan ya rabbal ‘alamin” [Ya Allah sayangilah aku dengan sebab Al Qur’an dan jadikanlah Al Qur’an untukku sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat. Ya Allah, ingatkanlah aku akan ayat-ayat al Qur’an yang kulupa, ajarilah aku tentang isi Al Qur’an yang tidak aku ketahui dan berilah aku nikmat bisa membacanya di waktu malam. Jadikanlah Al Qur’an sebagai membelaku wa tuhan semesta alam]. Bagaimana dengan do’a di atas? Lalu adakah tuntunan atau do’a khusus setelah mengkhatamkan Al Qur’an? Simak bahasan sederhana berikut. Daftar Isi tutup 1. Keep in Mind … 2. Macam Do’a Khatam Al Qur’an 3. Riwayat Hadits Senandung Al Qur’an 4. 3 Macam Riwayat Do’a Setelah Khatam Al Qur’an Keep in Mind … Perlu diketahui bahwa dalam ajaran nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak ada do’a khusus setelah mengkhatamkan Al Qur’an.  Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun atau pula para imam yang terkemuka tidak mengajarkan do’a khusus kala itu. Adapun katanya ada do’a khusus seperti yang termaktub di akhir mushaf Al Qur’an, bahkan ini disandarkan pada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah-, hal itu sama sekali tidaklah benar.  [Lihat Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 14/226]. Macam Do’a Khatam Al Qur’an Do’a khatam Al Qur’an ada dua macam. Ada yang membacanya setelah mengkhatamkan Al Qur’an ketika shalat, ada pula yang membacanya karena telah mengkhatamkan di luar shalat. Mengenai do’a karena mengkhatamkan Al Qur’an dalam shalat, maka ini sama sekali tidak ada asal usulnya. Adapun untuk mengkhatamkan Al Qur’an di luar shalat, maka ada riwayat dalam hal ini sebagaimana yang dipraktekkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Nantikan riwayat Anas di akhir bahasan. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum membaca do’a khatam Al Qur’an pada shalat malam di bulan Ramadhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Saya tidak mengetahui adanya tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai do’a khatam Al Qur’an ketika shalat malam di bulan Ramadhan. Aku pun tidak mengetahui dari para sahabat akan hal ini. Yang ada adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, di mana Anas ketika mengkhatamkan Al Qur’an, beliau mengumpulkan keluarganya, lalu mendo’akan kebaikan bagi mereka. Dan ingat ini dilakukan karena mengkhatamkan Al Qur’annya di luar shalat (bukan di dalam shalat). [Fatawa Arkanil Islam, hal. 354] Riwayat Hadits Senandung Al Qur’an Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah memiliki risalah yang bermanfaat dalam hal ini, dengan judul “Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, wa Hukmuha Dakhilus Sholah wa Khorijuha” (Bahasan khusus tentang riwayat-riwayat do’a khatam Al Qur’am, dan bagaimana hukumnya di dalam dan luar shalat). Di dalamnya beliau rahimahullah menyinggung do’a “Allahummar hamnii bil qur’aan …”, yang lebih ma’ruf di kalangan kita disebut dengan “senandung Al Qur’an”. Bagaimana status riwayat do’a tersebut? Benarkah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Perlu diketahui bahwa hadits yang membicarakan do’a tersebut termasuk hadits mu’dhol yang dibawakan oleh Daud bin Qois. Hadits mu’dhol adalah di antara hadits yang lemah karena sanadnya terputus, yaitu ada dua perowi terputus secara berturut-turut. Hadits di atas disebutkan oleh Al Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin 1/278. Tatkala as Subki membahas biografi Al Ghazali dalam Thabaqat As Syafi’iyyah Al Kubro 6/286-386, beliau menyebutkan hadits-hadits yang tercantum dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin namun pada realitanya tidak memiliki sanad. Di antara yang hadits yang disebutkan oleh as Subki adalah hadits di atas. Lihat Thabaqat As Syafi’iyyah Al Kubro 6/301. Namun dalam Takhrij kitab Ihya ‘Ulumuddin untuk hadits-hadits yang ada dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin pada 1/287 al Hafizh al ‘Iraqi mengatakan, “Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Manshur Al Muzhaffar bin Al Husain Al Arjani dalam kitabnya Fadha-il Al Qur’an dan Abu Bakr bin al Dhahhak dalam Asy Syama-il. Sanad yang ada di dua kitab tersebut semuanya bersumber dari Abu Dzar Al Harawi dari Dawud bin Qois secara mu’dhol (ada dua perawi dalam sanadnya yang gugur secara berturut-turut)”. Sedangkan Az Zarkasyi dalam buku Al Burhan 1/475 mengatakan bahwa hadits di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Dala-il An Nubuwwah. Akan tetapi aku tidak menjumpai hadits tersebut dalam kitab Dala-il An Nubuwwah yang dicetak tahun 1405 H. Hadits di atas juga disebutkan oleh Al Ghafiqi dalam kitabnya Fadha-il Al Qur’an -yang masih berupa manuskrip-, akan tetapi beliau tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkannya sebagaimana kebiasaan beliau. [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an[1], hal. 256-257] 3 Macam Riwayat Do’a Setelah Khatam Al Qur’an Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah, beliau katakan bahwa riwayat tentang do’a khatam Al Qur’an ada tiga macam: Pertama, riwayat yang menunjukkan bhwa do’a khatam Al Qur’an adalah di antara waktu diijabahinya (terkabulnya) do’a. Riwayat tersebut berasal dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ada dua riwayat. Juga terdapat dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Jabir radhiyallahu ‘anhu, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan perkataan Mujahid rahimahullah. Kesimpulan Syaikh Bakr Abu Zaid mengenai macam riwayat pertama ini, “Tidak ada satu pun hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan bahwa do’a saat khatam Al Qur’an adalah do’a yang mustajab. Hadits yang menerangkan hal itu boleh jadi mawdhu’ (diriwayatkan oleh seorang pendusta) atau hanya perkataan Jabir. Tidak ada yang shahih kecuali hanya perkataan Mujahid (yang hanya seorang tabi’in).” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Kedua, riwayat yang menjelaskan adanya do’a khusus setelah khatam Al Qur’an (sebagaimana senandung qur’an yang telah kami singgung di atas, pen). Hal ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Wazir bin Hubaisy dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, hadits mursal dari ‘Ali bin Al Husain rahimahullah, hadits mu’dhol dari Daud bin Qois rahimahullah. Syaikh Bakr Abu Zaid menjelaskan mengenai macam riwayat yang membicarakan ada do’a khusus setelah khatam Al Qur’an, “Ada yang berasal dari hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, dalam sanadnya ada perowi yang pendusta (hadits mawdhu’). Ada pula dari hadits Abu Hurairah, namun tidak diketahui siapa yang mengeluarkan hadits itu. Ada juga hadits dari ‘Ali bin Al Husain yang hukumnya mursal (seorang tabi’in berkata langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) dan di dalamnya juga ada perowi yang dituduh berdusta dan dituduh berpaham Rofidhah (Syi’ah). Juga ada hadits dari Daud bin Qois di mana haditsnya mu’dhol (dua orang perowi yang berturu-turut terputus, artinya sanadnya tidak bersambung, pen). Begitu pula hadits Wazir bin Hubaisy dari ‘Ali sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu An Najaar dalam “Dzail Tarikh Baghdad”, namun nyatanya tidak ada dalam cetakan kitab tersebut. Dan bila disandarkan pada kitab tersebut, itu sudah menunjukkan dho’if (lemah)-nya.” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Intinya, macam riwayat kedua ini tidak ada satu pun yang shahih, semuanya bermasalah. Sehingga kita katakan bahwa tidak ada hadits shahih yang membicarakan adanya do’a khusus setelah khatam Al Qur’an. Ketiga, riwayat yang menjelaskan dikumpulkannya keluarga dan anak-anak lalu berdo’a kebaikan untuk mereka. Riwayat ini dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mauquf (perkataan sahabat), juga ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh Bakr Abu Zaid membicarakan mengenai macam riwayat terakhir ini, “Riwayat yang membicarakan dikumpulkannya keluarga dan anak-anak ketika khatam Al Qur’an (lalu berdo’a kala itu, tanpa do’a yang dikhususkan, pen), maka riwayat tersebut berasal dari perbuatan sahabat –yang mulia- Anas radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan jika dikatakan itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka riwayat tersebut tidak shahih (intinya, hanya perbuatan sahabat Anas saja, pen). Dan dalam atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menerangkan hal yang sama ada ‘illah (cacat di dalamnya), yaitu adanya inqitho’ (terputus) dan dalam sanadnya ada perowi matruk (yang dituduh berdusta).” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Conclusion Yang tepat, asal do’a setelah khatam Al Qur’an tidak diterangkan dalam satu hadits pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ada hanyalah riwayat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang jadi perbuatan beliau. Riwayat Anas tersebut diriwayatkan oleh Tsabit Al Banani, Qotadah, Ibnu ‘Athiyah dan selainnya, كَانَ إِذَا خَتَمَ الْقُرْآنَ جَمَعَ أَهْلَهُ وَوَلَدَهُ ، فَدَعَا لَهُمْ “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah ketika khatam Al Qur’an mengumpulkan keluarga dan anaknya, lalu Anas berdoa untuk kebaikan mereka.” (HR. Ibnul Mubarok, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Nashr, Ibnu ‘Ubaid, Ibnu Adh Dhurais, Ibnu Abi Daud, Al Faryabi, Ad Darimi, Sa’id bin Manshur, Ath Thobroni, Al Anbari. Al Haitsami katakan bahwa dalam periwayat dalam sanad Thobroni adalah tsiqoh, kredible. Syaikh Al Albani katakan bahwa dalam riwayat Ad Darimi sanadnya shahih) Dalam kesimpulan terakhir, Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menjelaskan, “Riwayat dalam masalah do’a setelah khatam Al Qur’an tidak shahih sama sekali jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimana berbagai kitab-kitab ulama Islam yang terkenal seperti kutubus sittah, Muwattho’, musnad Ahmad, berbagai tulisan ulama dalam Bab dzikir (seperti Ibnu Daqiq Al ‘Ied dalam Al Ilmam, Al Majd Ibnu Taimiyah dalam Al Muntaqo, Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, dan selainnya), dalam kitab-kitab  tersebut tidak menerangkan adanya do’a (khusus) setelah khatam Al Qur’an.” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 265] Jika ada yang mempraktekan seperti Anas bin Malik, yaitu dengan mengumpulkan keluarga lalu mendo’akan kebaikan bagi mereka, maka itu baik. Do’anya ini sifatnya umum dan tidak dikhususkan pada satu do’a saja. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Reference: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 65581, Syaikh Sholeh Al Munajjid, Asy Syamilah Al Ajza’ Al Haditsiyah, Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, wa Hukmuha Dakhilus Sholah wa Khorijuha, Syaikh Bakr Abu Zaid, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1416 H During Maghrib-Isya @ Riyadh-KSA, 3 Jumadal Awwal 1432 H (06/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Menakjubkan: Para Ulama Mengkhatamkan Al Quran dalam Sehari [1] Kitab ini merupakan bagian dari kumpulan risalah Syaikh Bakr Abu Zaid tentang Masalah Hadits dalam kitab Al Ajza’ Al Haditsiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1416 H Tagshadits dhaif khatam al quran
Kaum muslimin di negeri kita punya kebiasaan mengkhatamkan Al Qur’an, artinya membaca Al Qur’an seluruhnya hingga tuntas. Yang paling seringnya dilakukan di bulan Ramadhan penuh barokah. Setelah khatam ada do’a yang sering dibaca yang pasti di antara kita pernah mendengarnya, اللهم ارحمني بالقرآن, واجعله لي إماماً, ونوراً, وهدى ورحمةً, اللهم ذَكِّرْني منه ما نسيت, وعلّمني منه ما جهلت, وارزقني تلاوته آناء الليل, واجعله لي حجة يا رب العالمين “Allhummarhamni bilqur’an. Waj‘alhu li imaman wa nuran wa hudan wa rohmah. Allhumma dzakkirni minhu ma nasitu wa ‘allimni minhu ma jahiltu warzuqni tilawatahu aana-allaili waj‘alhu li hujatan ya rabbal ‘alamin” [Ya Allah sayangilah aku dengan sebab Al Qur’an dan jadikanlah Al Qur’an untukku sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat. Ya Allah, ingatkanlah aku akan ayat-ayat al Qur’an yang kulupa, ajarilah aku tentang isi Al Qur’an yang tidak aku ketahui dan berilah aku nikmat bisa membacanya di waktu malam. Jadikanlah Al Qur’an sebagai membelaku wa tuhan semesta alam]. Bagaimana dengan do’a di atas? Lalu adakah tuntunan atau do’a khusus setelah mengkhatamkan Al Qur’an? Simak bahasan sederhana berikut. Daftar Isi tutup 1. Keep in Mind … 2. Macam Do’a Khatam Al Qur’an 3. Riwayat Hadits Senandung Al Qur’an 4. 3 Macam Riwayat Do’a Setelah Khatam Al Qur’an Keep in Mind … Perlu diketahui bahwa dalam ajaran nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak ada do’a khusus setelah mengkhatamkan Al Qur’an.  Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun atau pula para imam yang terkemuka tidak mengajarkan do’a khusus kala itu. Adapun katanya ada do’a khusus seperti yang termaktub di akhir mushaf Al Qur’an, bahkan ini disandarkan pada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah-, hal itu sama sekali tidaklah benar.  [Lihat Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 14/226]. Macam Do’a Khatam Al Qur’an Do’a khatam Al Qur’an ada dua macam. Ada yang membacanya setelah mengkhatamkan Al Qur’an ketika shalat, ada pula yang membacanya karena telah mengkhatamkan di luar shalat. Mengenai do’a karena mengkhatamkan Al Qur’an dalam shalat, maka ini sama sekali tidak ada asal usulnya. Adapun untuk mengkhatamkan Al Qur’an di luar shalat, maka ada riwayat dalam hal ini sebagaimana yang dipraktekkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Nantikan riwayat Anas di akhir bahasan. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum membaca do’a khatam Al Qur’an pada shalat malam di bulan Ramadhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Saya tidak mengetahui adanya tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai do’a khatam Al Qur’an ketika shalat malam di bulan Ramadhan. Aku pun tidak mengetahui dari para sahabat akan hal ini. Yang ada adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, di mana Anas ketika mengkhatamkan Al Qur’an, beliau mengumpulkan keluarganya, lalu mendo’akan kebaikan bagi mereka. Dan ingat ini dilakukan karena mengkhatamkan Al Qur’annya di luar shalat (bukan di dalam shalat). [Fatawa Arkanil Islam, hal. 354] Riwayat Hadits Senandung Al Qur’an Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah memiliki risalah yang bermanfaat dalam hal ini, dengan judul “Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, wa Hukmuha Dakhilus Sholah wa Khorijuha” (Bahasan khusus tentang riwayat-riwayat do’a khatam Al Qur’am, dan bagaimana hukumnya di dalam dan luar shalat). Di dalamnya beliau rahimahullah menyinggung do’a “Allahummar hamnii bil qur’aan …”, yang lebih ma’ruf di kalangan kita disebut dengan “senandung Al Qur’an”. Bagaimana status riwayat do’a tersebut? Benarkah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Perlu diketahui bahwa hadits yang membicarakan do’a tersebut termasuk hadits mu’dhol yang dibawakan oleh Daud bin Qois. Hadits mu’dhol adalah di antara hadits yang lemah karena sanadnya terputus, yaitu ada dua perowi terputus secara berturut-turut. Hadits di atas disebutkan oleh Al Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin 1/278. Tatkala as Subki membahas biografi Al Ghazali dalam Thabaqat As Syafi’iyyah Al Kubro 6/286-386, beliau menyebutkan hadits-hadits yang tercantum dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin namun pada realitanya tidak memiliki sanad. Di antara yang hadits yang disebutkan oleh as Subki adalah hadits di atas. Lihat Thabaqat As Syafi’iyyah Al Kubro 6/301. Namun dalam Takhrij kitab Ihya ‘Ulumuddin untuk hadits-hadits yang ada dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin pada 1/287 al Hafizh al ‘Iraqi mengatakan, “Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Manshur Al Muzhaffar bin Al Husain Al Arjani dalam kitabnya Fadha-il Al Qur’an dan Abu Bakr bin al Dhahhak dalam Asy Syama-il. Sanad yang ada di dua kitab tersebut semuanya bersumber dari Abu Dzar Al Harawi dari Dawud bin Qois secara mu’dhol (ada dua perawi dalam sanadnya yang gugur secara berturut-turut)”. Sedangkan Az Zarkasyi dalam buku Al Burhan 1/475 mengatakan bahwa hadits di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Dala-il An Nubuwwah. Akan tetapi aku tidak menjumpai hadits tersebut dalam kitab Dala-il An Nubuwwah yang dicetak tahun 1405 H. Hadits di atas juga disebutkan oleh Al Ghafiqi dalam kitabnya Fadha-il Al Qur’an -yang masih berupa manuskrip-, akan tetapi beliau tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkannya sebagaimana kebiasaan beliau. [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an[1], hal. 256-257] 3 Macam Riwayat Do’a Setelah Khatam Al Qur’an Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah, beliau katakan bahwa riwayat tentang do’a khatam Al Qur’an ada tiga macam: Pertama, riwayat yang menunjukkan bhwa do’a khatam Al Qur’an adalah di antara waktu diijabahinya (terkabulnya) do’a. Riwayat tersebut berasal dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ada dua riwayat. Juga terdapat dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Jabir radhiyallahu ‘anhu, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan perkataan Mujahid rahimahullah. Kesimpulan Syaikh Bakr Abu Zaid mengenai macam riwayat pertama ini, “Tidak ada satu pun hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan bahwa do’a saat khatam Al Qur’an adalah do’a yang mustajab. Hadits yang menerangkan hal itu boleh jadi mawdhu’ (diriwayatkan oleh seorang pendusta) atau hanya perkataan Jabir. Tidak ada yang shahih kecuali hanya perkataan Mujahid (yang hanya seorang tabi’in).” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Kedua, riwayat yang menjelaskan adanya do’a khusus setelah khatam Al Qur’an (sebagaimana senandung qur’an yang telah kami singgung di atas, pen). Hal ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Wazir bin Hubaisy dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, hadits mursal dari ‘Ali bin Al Husain rahimahullah, hadits mu’dhol dari Daud bin Qois rahimahullah. Syaikh Bakr Abu Zaid menjelaskan mengenai macam riwayat yang membicarakan ada do’a khusus setelah khatam Al Qur’an, “Ada yang berasal dari hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, dalam sanadnya ada perowi yang pendusta (hadits mawdhu’). Ada pula dari hadits Abu Hurairah, namun tidak diketahui siapa yang mengeluarkan hadits itu. Ada juga hadits dari ‘Ali bin Al Husain yang hukumnya mursal (seorang tabi’in berkata langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) dan di dalamnya juga ada perowi yang dituduh berdusta dan dituduh berpaham Rofidhah (Syi’ah). Juga ada hadits dari Daud bin Qois di mana haditsnya mu’dhol (dua orang perowi yang berturu-turut terputus, artinya sanadnya tidak bersambung, pen). Begitu pula hadits Wazir bin Hubaisy dari ‘Ali sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu An Najaar dalam “Dzail Tarikh Baghdad”, namun nyatanya tidak ada dalam cetakan kitab tersebut. Dan bila disandarkan pada kitab tersebut, itu sudah menunjukkan dho’if (lemah)-nya.” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Intinya, macam riwayat kedua ini tidak ada satu pun yang shahih, semuanya bermasalah. Sehingga kita katakan bahwa tidak ada hadits shahih yang membicarakan adanya do’a khusus setelah khatam Al Qur’an. Ketiga, riwayat yang menjelaskan dikumpulkannya keluarga dan anak-anak lalu berdo’a kebaikan untuk mereka. Riwayat ini dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mauquf (perkataan sahabat), juga ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh Bakr Abu Zaid membicarakan mengenai macam riwayat terakhir ini, “Riwayat yang membicarakan dikumpulkannya keluarga dan anak-anak ketika khatam Al Qur’an (lalu berdo’a kala itu, tanpa do’a yang dikhususkan, pen), maka riwayat tersebut berasal dari perbuatan sahabat –yang mulia- Anas radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan jika dikatakan itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka riwayat tersebut tidak shahih (intinya, hanya perbuatan sahabat Anas saja, pen). Dan dalam atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menerangkan hal yang sama ada ‘illah (cacat di dalamnya), yaitu adanya inqitho’ (terputus) dan dalam sanadnya ada perowi matruk (yang dituduh berdusta).” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Conclusion Yang tepat, asal do’a setelah khatam Al Qur’an tidak diterangkan dalam satu hadits pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ada hanyalah riwayat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang jadi perbuatan beliau. Riwayat Anas tersebut diriwayatkan oleh Tsabit Al Banani, Qotadah, Ibnu ‘Athiyah dan selainnya, كَانَ إِذَا خَتَمَ الْقُرْآنَ جَمَعَ أَهْلَهُ وَوَلَدَهُ ، فَدَعَا لَهُمْ “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah ketika khatam Al Qur’an mengumpulkan keluarga dan anaknya, lalu Anas berdoa untuk kebaikan mereka.” (HR. Ibnul Mubarok, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Nashr, Ibnu ‘Ubaid, Ibnu Adh Dhurais, Ibnu Abi Daud, Al Faryabi, Ad Darimi, Sa’id bin Manshur, Ath Thobroni, Al Anbari. Al Haitsami katakan bahwa dalam periwayat dalam sanad Thobroni adalah tsiqoh, kredible. Syaikh Al Albani katakan bahwa dalam riwayat Ad Darimi sanadnya shahih) Dalam kesimpulan terakhir, Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menjelaskan, “Riwayat dalam masalah do’a setelah khatam Al Qur’an tidak shahih sama sekali jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimana berbagai kitab-kitab ulama Islam yang terkenal seperti kutubus sittah, Muwattho’, musnad Ahmad, berbagai tulisan ulama dalam Bab dzikir (seperti Ibnu Daqiq Al ‘Ied dalam Al Ilmam, Al Majd Ibnu Taimiyah dalam Al Muntaqo, Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, dan selainnya), dalam kitab-kitab  tersebut tidak menerangkan adanya do’a (khusus) setelah khatam Al Qur’an.” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 265] Jika ada yang mempraktekan seperti Anas bin Malik, yaitu dengan mengumpulkan keluarga lalu mendo’akan kebaikan bagi mereka, maka itu baik. Do’anya ini sifatnya umum dan tidak dikhususkan pada satu do’a saja. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Reference: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 65581, Syaikh Sholeh Al Munajjid, Asy Syamilah Al Ajza’ Al Haditsiyah, Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, wa Hukmuha Dakhilus Sholah wa Khorijuha, Syaikh Bakr Abu Zaid, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1416 H During Maghrib-Isya @ Riyadh-KSA, 3 Jumadal Awwal 1432 H (06/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Menakjubkan: Para Ulama Mengkhatamkan Al Quran dalam Sehari [1] Kitab ini merupakan bagian dari kumpulan risalah Syaikh Bakr Abu Zaid tentang Masalah Hadits dalam kitab Al Ajza’ Al Haditsiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1416 H Tagshadits dhaif khatam al quran


Kaum muslimin di negeri kita punya kebiasaan mengkhatamkan Al Qur’an, artinya membaca Al Qur’an seluruhnya hingga tuntas. Yang paling seringnya dilakukan di bulan Ramadhan penuh barokah. Setelah khatam ada do’a yang sering dibaca yang pasti di antara kita pernah mendengarnya, اللهم ارحمني بالقرآن, واجعله لي إماماً, ونوراً, وهدى ورحمةً, اللهم ذَكِّرْني منه ما نسيت, وعلّمني منه ما جهلت, وارزقني تلاوته آناء الليل, واجعله لي حجة يا رب العالمين “Allhummarhamni bilqur’an. Waj‘alhu li imaman wa nuran wa hudan wa rohmah. Allhumma dzakkirni minhu ma nasitu wa ‘allimni minhu ma jahiltu warzuqni tilawatahu aana-allaili waj‘alhu li hujatan ya rabbal ‘alamin” [Ya Allah sayangilah aku dengan sebab Al Qur’an dan jadikanlah Al Qur’an untukku sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat. Ya Allah, ingatkanlah aku akan ayat-ayat al Qur’an yang kulupa, ajarilah aku tentang isi Al Qur’an yang tidak aku ketahui dan berilah aku nikmat bisa membacanya di waktu malam. Jadikanlah Al Qur’an sebagai membelaku wa tuhan semesta alam]. Bagaimana dengan do’a di atas? Lalu adakah tuntunan atau do’a khusus setelah mengkhatamkan Al Qur’an? Simak bahasan sederhana berikut. Daftar Isi tutup 1. Keep in Mind … 2. Macam Do’a Khatam Al Qur’an 3. Riwayat Hadits Senandung Al Qur’an 4. 3 Macam Riwayat Do’a Setelah Khatam Al Qur’an Keep in Mind … Perlu diketahui bahwa dalam ajaran nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak ada do’a khusus setelah mengkhatamkan Al Qur’an.  Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun atau pula para imam yang terkemuka tidak mengajarkan do’a khusus kala itu. Adapun katanya ada do’a khusus seperti yang termaktub di akhir mushaf Al Qur’an, bahkan ini disandarkan pada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah-, hal itu sama sekali tidaklah benar.  [Lihat Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 14/226]. Macam Do’a Khatam Al Qur’an Do’a khatam Al Qur’an ada dua macam. Ada yang membacanya setelah mengkhatamkan Al Qur’an ketika shalat, ada pula yang membacanya karena telah mengkhatamkan di luar shalat. Mengenai do’a karena mengkhatamkan Al Qur’an dalam shalat, maka ini sama sekali tidak ada asal usulnya. Adapun untuk mengkhatamkan Al Qur’an di luar shalat, maka ada riwayat dalam hal ini sebagaimana yang dipraktekkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Nantikan riwayat Anas di akhir bahasan. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum membaca do’a khatam Al Qur’an pada shalat malam di bulan Ramadhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Saya tidak mengetahui adanya tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai do’a khatam Al Qur’an ketika shalat malam di bulan Ramadhan. Aku pun tidak mengetahui dari para sahabat akan hal ini. Yang ada adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, di mana Anas ketika mengkhatamkan Al Qur’an, beliau mengumpulkan keluarganya, lalu mendo’akan kebaikan bagi mereka. Dan ingat ini dilakukan karena mengkhatamkan Al Qur’annya di luar shalat (bukan di dalam shalat). [Fatawa Arkanil Islam, hal. 354] Riwayat Hadits Senandung Al Qur’an Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah memiliki risalah yang bermanfaat dalam hal ini, dengan judul “Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, wa Hukmuha Dakhilus Sholah wa Khorijuha” (Bahasan khusus tentang riwayat-riwayat do’a khatam Al Qur’am, dan bagaimana hukumnya di dalam dan luar shalat). Di dalamnya beliau rahimahullah menyinggung do’a “Allahummar hamnii bil qur’aan …”, yang lebih ma’ruf di kalangan kita disebut dengan “senandung Al Qur’an”. Bagaimana status riwayat do’a tersebut? Benarkah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Perlu diketahui bahwa hadits yang membicarakan do’a tersebut termasuk hadits mu’dhol yang dibawakan oleh Daud bin Qois. Hadits mu’dhol adalah di antara hadits yang lemah karena sanadnya terputus, yaitu ada dua perowi terputus secara berturut-turut. Hadits di atas disebutkan oleh Al Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin 1/278. Tatkala as Subki membahas biografi Al Ghazali dalam Thabaqat As Syafi’iyyah Al Kubro 6/286-386, beliau menyebutkan hadits-hadits yang tercantum dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin namun pada realitanya tidak memiliki sanad. Di antara yang hadits yang disebutkan oleh as Subki adalah hadits di atas. Lihat Thabaqat As Syafi’iyyah Al Kubro 6/301. Namun dalam Takhrij kitab Ihya ‘Ulumuddin untuk hadits-hadits yang ada dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin pada 1/287 al Hafizh al ‘Iraqi mengatakan, “Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Manshur Al Muzhaffar bin Al Husain Al Arjani dalam kitabnya Fadha-il Al Qur’an dan Abu Bakr bin al Dhahhak dalam Asy Syama-il. Sanad yang ada di dua kitab tersebut semuanya bersumber dari Abu Dzar Al Harawi dari Dawud bin Qois secara mu’dhol (ada dua perawi dalam sanadnya yang gugur secara berturut-turut)”. Sedangkan Az Zarkasyi dalam buku Al Burhan 1/475 mengatakan bahwa hadits di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Dala-il An Nubuwwah. Akan tetapi aku tidak menjumpai hadits tersebut dalam kitab Dala-il An Nubuwwah yang dicetak tahun 1405 H. Hadits di atas juga disebutkan oleh Al Ghafiqi dalam kitabnya Fadha-il Al Qur’an -yang masih berupa manuskrip-, akan tetapi beliau tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkannya sebagaimana kebiasaan beliau. [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an[1], hal. 256-257] 3 Macam Riwayat Do’a Setelah Khatam Al Qur’an Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah, beliau katakan bahwa riwayat tentang do’a khatam Al Qur’an ada tiga macam: Pertama, riwayat yang menunjukkan bhwa do’a khatam Al Qur’an adalah di antara waktu diijabahinya (terkabulnya) do’a. Riwayat tersebut berasal dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ada dua riwayat. Juga terdapat dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Jabir radhiyallahu ‘anhu, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan perkataan Mujahid rahimahullah. Kesimpulan Syaikh Bakr Abu Zaid mengenai macam riwayat pertama ini, “Tidak ada satu pun hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan bahwa do’a saat khatam Al Qur’an adalah do’a yang mustajab. Hadits yang menerangkan hal itu boleh jadi mawdhu’ (diriwayatkan oleh seorang pendusta) atau hanya perkataan Jabir. Tidak ada yang shahih kecuali hanya perkataan Mujahid (yang hanya seorang tabi’in).” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Kedua, riwayat yang menjelaskan adanya do’a khusus setelah khatam Al Qur’an (sebagaimana senandung qur’an yang telah kami singgung di atas, pen). Hal ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Wazir bin Hubaisy dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, hadits mursal dari ‘Ali bin Al Husain rahimahullah, hadits mu’dhol dari Daud bin Qois rahimahullah. Syaikh Bakr Abu Zaid menjelaskan mengenai macam riwayat yang membicarakan ada do’a khusus setelah khatam Al Qur’an, “Ada yang berasal dari hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, dalam sanadnya ada perowi yang pendusta (hadits mawdhu’). Ada pula dari hadits Abu Hurairah, namun tidak diketahui siapa yang mengeluarkan hadits itu. Ada juga hadits dari ‘Ali bin Al Husain yang hukumnya mursal (seorang tabi’in berkata langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) dan di dalamnya juga ada perowi yang dituduh berdusta dan dituduh berpaham Rofidhah (Syi’ah). Juga ada hadits dari Daud bin Qois di mana haditsnya mu’dhol (dua orang perowi yang berturu-turut terputus, artinya sanadnya tidak bersambung, pen). Begitu pula hadits Wazir bin Hubaisy dari ‘Ali sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu An Najaar dalam “Dzail Tarikh Baghdad”, namun nyatanya tidak ada dalam cetakan kitab tersebut. Dan bila disandarkan pada kitab tersebut, itu sudah menunjukkan dho’if (lemah)-nya.” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Intinya, macam riwayat kedua ini tidak ada satu pun yang shahih, semuanya bermasalah. Sehingga kita katakan bahwa tidak ada hadits shahih yang membicarakan adanya do’a khusus setelah khatam Al Qur’an. Ketiga, riwayat yang menjelaskan dikumpulkannya keluarga dan anak-anak lalu berdo’a kebaikan untuk mereka. Riwayat ini dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mauquf (perkataan sahabat), juga ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh Bakr Abu Zaid membicarakan mengenai macam riwayat terakhir ini, “Riwayat yang membicarakan dikumpulkannya keluarga dan anak-anak ketika khatam Al Qur’an (lalu berdo’a kala itu, tanpa do’a yang dikhususkan, pen), maka riwayat tersebut berasal dari perbuatan sahabat –yang mulia- Anas radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan jika dikatakan itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka riwayat tersebut tidak shahih (intinya, hanya perbuatan sahabat Anas saja, pen). Dan dalam atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menerangkan hal yang sama ada ‘illah (cacat di dalamnya), yaitu adanya inqitho’ (terputus) dan dalam sanadnya ada perowi matruk (yang dituduh berdusta).” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264] Conclusion Yang tepat, asal do’a setelah khatam Al Qur’an tidak diterangkan dalam satu hadits pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ada hanyalah riwayat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang jadi perbuatan beliau. Riwayat Anas tersebut diriwayatkan oleh Tsabit Al Banani, Qotadah, Ibnu ‘Athiyah dan selainnya, كَانَ إِذَا خَتَمَ الْقُرْآنَ جَمَعَ أَهْلَهُ وَوَلَدَهُ ، فَدَعَا لَهُمْ “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah ketika khatam Al Qur’an mengumpulkan keluarga dan anaknya, lalu Anas berdoa untuk kebaikan mereka.” (HR. Ibnul Mubarok, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Nashr, Ibnu ‘Ubaid, Ibnu Adh Dhurais, Ibnu Abi Daud, Al Faryabi, Ad Darimi, Sa’id bin Manshur, Ath Thobroni, Al Anbari. Al Haitsami katakan bahwa dalam periwayat dalam sanad Thobroni adalah tsiqoh, kredible. Syaikh Al Albani katakan bahwa dalam riwayat Ad Darimi sanadnya shahih) Dalam kesimpulan terakhir, Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menjelaskan, “Riwayat dalam masalah do’a setelah khatam Al Qur’an tidak shahih sama sekali jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimana berbagai kitab-kitab ulama Islam yang terkenal seperti kutubus sittah, Muwattho’, musnad Ahmad, berbagai tulisan ulama dalam Bab dzikir (seperti Ibnu Daqiq Al ‘Ied dalam Al Ilmam, Al Majd Ibnu Taimiyah dalam Al Muntaqo, Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, dan selainnya), dalam kitab-kitab  tersebut tidak menerangkan adanya do’a (khusus) setelah khatam Al Qur’an.” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 265] Jika ada yang mempraktekan seperti Anas bin Malik, yaitu dengan mengumpulkan keluarga lalu mendo’akan kebaikan bagi mereka, maka itu baik. Do’anya ini sifatnya umum dan tidak dikhususkan pada satu do’a saja. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Reference: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 65581, Syaikh Sholeh Al Munajjid, Asy Syamilah Al Ajza’ Al Haditsiyah, Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, wa Hukmuha Dakhilus Sholah wa Khorijuha, Syaikh Bakr Abu Zaid, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1416 H During Maghrib-Isya @ Riyadh-KSA, 3 Jumadal Awwal 1432 H (06/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Menakjubkan: Para Ulama Mengkhatamkan Al Quran dalam Sehari [1] Kitab ini merupakan bagian dari kumpulan risalah Syaikh Bakr Abu Zaid tentang Masalah Hadits dalam kitab Al Ajza’ Al Haditsiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1416 H Tagshadits dhaif khatam al quran

Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad?

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Bagaimana membantah orang atheis yang mengatakan, “Wahai kaum muslimin, kalian sendiri menyembah batu (hajar Aswad) dan berputar mengelilinginya! Lantas kenapa kalian menyalah-nyalahkan yang lain menyembah berhala dan patung/gambar? Syaikh Sholeh Al Fauzan memberikan jawaban sebagai berikut, Ini jelas kebohongan yang nyata, kami sama sekali tidak menyembah batu (Hajar Aswad), melainkan kami menyentuhnya dan menciumnya sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Ini artinya kami lakukan hal tersebut dalam rangka ibadah dan mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencium Hajar Aswad adalah bagian dari ibadah sebagaimana kita wuquf di ‘Arofah, bermalam di Muzdalifah dan thawaf keliling baitullah (Ka’bah).  Juga kita mencium Hajar Aswad dan menyentuhnya atau memberi isyarat padanya, itu semua adalah bentuk ibadah pada Allah, bukan berarti menyembah batu tersebut. Lebih dari itu, kita bisa beralasan dengan apa yang dilakukan oleh Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhuu ketika mencium Hajar Aswad. Ketika itu beliau mengatakan, “Memang aku tahu bahwa engkau hanyalah batu, tidak dapat mendatangkan manfaat atau bahaya. Jika bukan karena aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, aku tentu tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari 1597 dan Muslim 1270) Oleh karena itu, masalah ini adalah berkaitan dengan bagaimana umat Islam mengikuti tuntunan Nabinya dan bukan menyembah batu (Hajar Aswad). Jadi, sebenarnya mereka yang menyebarkan isu demikian telah merencanakan kebohongan atas umat Islam, kita sama sekali tidak menyembah Ka’bah. Bahkan yang kita sembah adalah Rabb pemilik Ka’bah. Begitu pula kita melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam rangka ibadah pada Allah ‘azza wa jalla karena Allah-lah yang memerintahkan kita untuk melakukan seperti itu. Kita melakukan demikian hanya menaati Allah ‘azza wa jalla dan mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Sumber: ‘Aqidatul-Haaj Fi Dhouil Kitaab was Sunnah, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal.22-23. Di-translate dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=890   Riyadh-KSA, 2 Jumadal Awwal 1432 H (05/04/2011) www.rumaysho.com

Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad?

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Bagaimana membantah orang atheis yang mengatakan, “Wahai kaum muslimin, kalian sendiri menyembah batu (hajar Aswad) dan berputar mengelilinginya! Lantas kenapa kalian menyalah-nyalahkan yang lain menyembah berhala dan patung/gambar? Syaikh Sholeh Al Fauzan memberikan jawaban sebagai berikut, Ini jelas kebohongan yang nyata, kami sama sekali tidak menyembah batu (Hajar Aswad), melainkan kami menyentuhnya dan menciumnya sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Ini artinya kami lakukan hal tersebut dalam rangka ibadah dan mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencium Hajar Aswad adalah bagian dari ibadah sebagaimana kita wuquf di ‘Arofah, bermalam di Muzdalifah dan thawaf keliling baitullah (Ka’bah).  Juga kita mencium Hajar Aswad dan menyentuhnya atau memberi isyarat padanya, itu semua adalah bentuk ibadah pada Allah, bukan berarti menyembah batu tersebut. Lebih dari itu, kita bisa beralasan dengan apa yang dilakukan oleh Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhuu ketika mencium Hajar Aswad. Ketika itu beliau mengatakan, “Memang aku tahu bahwa engkau hanyalah batu, tidak dapat mendatangkan manfaat atau bahaya. Jika bukan karena aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, aku tentu tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari 1597 dan Muslim 1270) Oleh karena itu, masalah ini adalah berkaitan dengan bagaimana umat Islam mengikuti tuntunan Nabinya dan bukan menyembah batu (Hajar Aswad). Jadi, sebenarnya mereka yang menyebarkan isu demikian telah merencanakan kebohongan atas umat Islam, kita sama sekali tidak menyembah Ka’bah. Bahkan yang kita sembah adalah Rabb pemilik Ka’bah. Begitu pula kita melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam rangka ibadah pada Allah ‘azza wa jalla karena Allah-lah yang memerintahkan kita untuk melakukan seperti itu. Kita melakukan demikian hanya menaati Allah ‘azza wa jalla dan mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Sumber: ‘Aqidatul-Haaj Fi Dhouil Kitaab was Sunnah, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal.22-23. Di-translate dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=890   Riyadh-KSA, 2 Jumadal Awwal 1432 H (05/04/2011) www.rumaysho.com
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Bagaimana membantah orang atheis yang mengatakan, “Wahai kaum muslimin, kalian sendiri menyembah batu (hajar Aswad) dan berputar mengelilinginya! Lantas kenapa kalian menyalah-nyalahkan yang lain menyembah berhala dan patung/gambar? Syaikh Sholeh Al Fauzan memberikan jawaban sebagai berikut, Ini jelas kebohongan yang nyata, kami sama sekali tidak menyembah batu (Hajar Aswad), melainkan kami menyentuhnya dan menciumnya sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Ini artinya kami lakukan hal tersebut dalam rangka ibadah dan mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencium Hajar Aswad adalah bagian dari ibadah sebagaimana kita wuquf di ‘Arofah, bermalam di Muzdalifah dan thawaf keliling baitullah (Ka’bah).  Juga kita mencium Hajar Aswad dan menyentuhnya atau memberi isyarat padanya, itu semua adalah bentuk ibadah pada Allah, bukan berarti menyembah batu tersebut. Lebih dari itu, kita bisa beralasan dengan apa yang dilakukan oleh Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhuu ketika mencium Hajar Aswad. Ketika itu beliau mengatakan, “Memang aku tahu bahwa engkau hanyalah batu, tidak dapat mendatangkan manfaat atau bahaya. Jika bukan karena aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, aku tentu tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari 1597 dan Muslim 1270) Oleh karena itu, masalah ini adalah berkaitan dengan bagaimana umat Islam mengikuti tuntunan Nabinya dan bukan menyembah batu (Hajar Aswad). Jadi, sebenarnya mereka yang menyebarkan isu demikian telah merencanakan kebohongan atas umat Islam, kita sama sekali tidak menyembah Ka’bah. Bahkan yang kita sembah adalah Rabb pemilik Ka’bah. Begitu pula kita melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam rangka ibadah pada Allah ‘azza wa jalla karena Allah-lah yang memerintahkan kita untuk melakukan seperti itu. Kita melakukan demikian hanya menaati Allah ‘azza wa jalla dan mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Sumber: ‘Aqidatul-Haaj Fi Dhouil Kitaab was Sunnah, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal.22-23. Di-translate dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=890   Riyadh-KSA, 2 Jumadal Awwal 1432 H (05/04/2011) www.rumaysho.com


Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Bagaimana membantah orang atheis yang mengatakan, “Wahai kaum muslimin, kalian sendiri menyembah batu (hajar Aswad) dan berputar mengelilinginya! Lantas kenapa kalian menyalah-nyalahkan yang lain menyembah berhala dan patung/gambar? Syaikh Sholeh Al Fauzan memberikan jawaban sebagai berikut, Ini jelas kebohongan yang nyata, kami sama sekali tidak menyembah batu (Hajar Aswad), melainkan kami menyentuhnya dan menciumnya sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Ini artinya kami lakukan hal tersebut dalam rangka ibadah dan mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencium Hajar Aswad adalah bagian dari ibadah sebagaimana kita wuquf di ‘Arofah, bermalam di Muzdalifah dan thawaf keliling baitullah (Ka’bah).  Juga kita mencium Hajar Aswad dan menyentuhnya atau memberi isyarat padanya, itu semua adalah bentuk ibadah pada Allah, bukan berarti menyembah batu tersebut. Lebih dari itu, kita bisa beralasan dengan apa yang dilakukan oleh Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhuu ketika mencium Hajar Aswad. Ketika itu beliau mengatakan, “Memang aku tahu bahwa engkau hanyalah batu, tidak dapat mendatangkan manfaat atau bahaya. Jika bukan karena aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, aku tentu tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari 1597 dan Muslim 1270) Oleh karena itu, masalah ini adalah berkaitan dengan bagaimana umat Islam mengikuti tuntunan Nabinya dan bukan menyembah batu (Hajar Aswad). Jadi, sebenarnya mereka yang menyebarkan isu demikian telah merencanakan kebohongan atas umat Islam, kita sama sekali tidak menyembah Ka’bah. Bahkan yang kita sembah adalah Rabb pemilik Ka’bah. Begitu pula kita melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam rangka ibadah pada Allah ‘azza wa jalla karena Allah-lah yang memerintahkan kita untuk melakukan seperti itu. Kita melakukan demikian hanya menaati Allah ‘azza wa jalla dan mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Sumber: ‘Aqidatul-Haaj Fi Dhouil Kitaab was Sunnah, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal.22-23. Di-translate dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=890   Riyadh-KSA, 2 Jumadal Awwal 1432 H (05/04/2011) www.rumaysho.com

Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr -hafizhahullah- (seri 5)

[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] MENGUNDANG SYAIKH KE INDONESIASetelah mengisi ceramah secara rutin di Radiorodja, Syaikh Abdurrozaq dikenal secara luas oleh jamaah di Indonesia. Tak jarang yang merindukan perjumpaan dengan beliau. Begitupun saya, sudah lama memiliki keinginan untuk mengajak beliau mengunjungi Indonesia agar bisa memberikan ceramahnya secara langsung. Akan tetapi, lagi-lagi keraguan memenuhi hati saya menyaksikan kesibukan beliau dari hari ke hari.Setelah cukup lama mempertimbangkan permintaan saudara-saudara saya di Indonesia, akhirnya saya menyampaikan juga keinginan tersebut kepada Syaikh.  Apalagi setelah beberapa ikhwan mengonfirmasi kesiapan mereka untuk mengatur prosedur dan teknis kedatangan Syaikh di Indonesia.Saat keinginan tersebut saya sampaikan kepada beliau, sempat terjadi tawar-menawar serta tarik ulur. Di antaranya, saya menawarkan kepada beliau untuk berkunjung ke Indonesia pada liburan musim panas, karena merupakan liburan panjang bagi Universitas Islam Madinah. Biasanya masa liburan mencapai tiga bulan. Akan tetapi, tawaran ini beliau tolak. “Di liburan musim panas, saya mengisi kajian harian di Masjid Nabawi,” jawab beliau. “Terlebih lagi yang menghadiri kajian banyak orang-orang arab yang berdatangan dari luar Arab Saudi, seperti Aljazair, Libya, Sudan, Kuwait, Emirat Arab, dan lain-lain. Dan ini sangat menghemat waktu saya daripada saya harus ber-safar ke negara-negera mereka. Alhamdulillah, mereka yang mendatangi kota Madinah.”Jawaban tersebut tentu saja membuat hati saya sedih. Namun, saya cukup mengerti atas alasan dan pertimbangan beliau.“Syaikh, bagaimana kalau pada kesempatan lain, Syaikh ber-safar ke Indonesia dengan membawa keluarga? Insya Allah, teman-teman di Indonesia siap mengatur. Syaikh bisa sekalian berpesiar menikmati keindahan alam Indonesia yang subur dan hijau. Tentunya mereka akan senang,” lanjut saya menawarkan alternatif kedua.“Ya, Firanda, aku tidak ingin keluargaku pergi ke luar Arab Saudi karena banyak fitnah yang akan mereka lihat,” jawab Syaikh. “Allah telah menjaga mereka. Lagipula, istri dan anak-anakku tidak memiliki paspor, dan mereka tidak perlu untuk bikin paspor. Karena kalau mengurus paspor, mereka harus difoto, dan aku tidak suka kalau keluargaku difoto kalau bukan pada perkara-perkara yang memang dibutuhkan. Berlibur tidak mesti ke Indonesia.”Sedih juga hati saya mendengar jawaban ini. Namun, saya terus berusaha memberi penawaran berikutnya. Saya berkata, “Ya Syaikh, bagaimana kalau liburan semesteran? Waktu liburannya lebih singkat, dan safar hanya beberapa hari saja.”Beliau menjawab, “Ya Firanda, waktu liburan semester adalah milik keluargaku. Mereka juga punya hak berpesiar dan tamasya. Aku tidak ingin melalaikan hak mereka ini.”Saya pun terdiam, entah penawaran apa lagi yang bisa saya sampaikan. Namun, alhamdulillah pada hari-hari berikutnya, saya mendapat ide baru. Saya katakan pada Syaikh, “Wahai Syaikh, bagaimana kalau Syaikh ke Indonesia bukan pada waktu liburan, tapi waktu mengajar?”“Aku tidak ingin meninggalkan tugas mengajarku,” jawab Syaikh, mematahkan harapan saya. Namun, tiba-tiba Syaikh berkata, “Bisa, jika aku mengatur murid-muridku agar jam mengajarku ditunda dan dirapel, namun kita hanya bisa ber-safar ke Indonesia selama lima hari. Kita berusaha menyenangkan hati para pendengar Radiorodja dengan menziarahi mereka di Indonesia.”Subhanallah… betapa senang hati saya mendengarnya, dan betapa semakin terharunya saya mengingat alasan beliau bersedia memenuhi tawaran saya,  adalah untuk menziarahi jamaahnya, menyenangkan hati saudara-saudara di Indonesia. Maka, saya pun segera menghubungi teman-teman di Jakarta untuk menyampaikan berita gembira ini dan agar mereka segera mempersiapkan segalanya.Banyak pelajaran berharga yang bisa saya tarik dari peristiwa tersebut. Hal pertama adalah mengenai perhatian beliau terhadap dakwah. Termasuk perhatian beliau dalam menimbang kemaslahatan dakwah, sekaligus semangat beliau berdakwah dengan tetap memerhatikan hak-hak keluarga beliau. Ini merupakan pelajaran bagi para da’i yang terkadang melalaikan hak-hak istri dan anak-anak yang juga butuh rekreasi. Terkadang, seorang da’i karena terlalu semangat dalam berdakwah akhirnya melalaikan hak-hak istri dan anak-anak.Kemudian, tidaklah mendorong beliau untuk mendatangi Indonesia kecuali dengan niat: “Kita berusaha menyenangkan hati para pendengar Radiorodja dengan menziarahi mereka di Indonesia.”Begitulah, beliau selalu memerhatikan hal ini, dan berusaha mempraktikannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda:أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ سُرُوْرٌ يدُخْلِهُ ُعَلَى مُسْلِمٍ أَوْ يَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً أَوْ يَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا أَوْ يَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ( يعني مسجد المدينة) شَهْرًا وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ _ وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ _ مَلَأَ اللهُ قَلْبَهُ رَجَاءَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيْهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى تَتَهَيَّأَ لَهُ أَثْبَتَ اللهُ قَدَمَهُ يَوْمَ تَزُوْلُ الأَقْدَامُ وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلِ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَOrang yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan amalan yang paling dicintai Allah adalah memberikan rasa gembira pada hati seorang muslim, atau mengangkat kesulitan yang dihadapinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh, aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan kebutuhannya, lebih aku sukai daripada aku iktikaf selama sebulan penuh di masjid ini (Masjid Nabawi).Barang siapa yang menahan rasa marahnya maka Allah akan menutup auratnya (keburukan-keburukannya) pada hari kiamat. Barang siapa yang menahan amarahnya –-yang jika dia kehendaki maka bisa dia luapkan– maka Allah akan memenuhi hatinya dengan (selalu) mengharapkan hari kiamat. Barang siapa yang berjalan bersama saudaranya untuk keperluannya hingga ia siap untuk menunaikan kebutuhannya maka Allah akan mengokohkan kakinya di hari di mana kaki-kaki akan tergelincir. Sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal sebagaimana cuka merusak madu. (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no: 906)Menggembirakan Hati Sesama MuslimSuatu ketika, saya hadir di majelis beliau di Masjid Nabawi. Saat itu, beliau menjelaskan kitab Asy-Syamaa’il Al-Muhammadiyah karangan Imam Tirmidzi. Sampailah beliau pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah di mana dia berkata:أَتَانَا النبيُّ صلى الله عليه وسلم فِي مَنْزِلِنَا فَذَبَحْنَا لَهُ شَاةً فَقَالَ “كَأَنَّهُْم عَلِمُوا أَنَّا نُحِبُّ اللَّحْمَNabi shallallahu ‘alihi wa sallam mendatangi kami di rumah kami, maka kami pun menyembelih seekor kambing untuk menjamu beliau. Maka beliau pun berkata, “Sepertinya mereka tahu bahwasanya kita suka daging (kambing).”Syaikh Abdurrozzaq mengomentari hadits ini dengan berkata, “Lihatlah bagaimana Nabi menunjukkan rasa senangnya atas makanan yang dihidangkan oleh keluarga Jabir bin Abdillah, tidak lain kecuali untuk menyenangkan hati mereka. Oleh karena itu termasuk sunah jika kita dijamu orang kemudian kita suka dengan makanan yang dihidangkan maka hendaknya kita menunjukkan hal itu kepada orang tersebut agar menyenangkan hatinya. Hal ini berbeda dengan sebagian orang yang meskipun suka dengan makanan tapi menyembunyikan rasa sukanya.”Saat kami mengisi pengajian di Radiorodja, namun Syaikh belum siap untuk mengisi, beliau berkata, “Sebentar saya mau menelepon.”Beliau pun disibukkan dengan pembicaran melalui handphone. Saya menangkap sedikit-sedikit isi pembicaraan beliau. Setelah selesai, beliau menjelaskan bahwa barusan beliau berbicara dengan salah seorang donator. Rupanya, pada malam sebelumnya beliau mendapat kabar buruk tentang seseorang yang dipenjara karena terlilit hutang sejumlah 56 ribu real (sekitar 140 juta rupiah), dan orang tersebut sudah berumur 97 tahun. Selain sudah berusia sangat sepuh, ternyata orang tersebut juga seorang yang miskin. Maka tergeraklah hati Syaikh untuk meringankan beban orang tersebut, agar tidak menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Syaikh menghubungi donatur tersebut dan meminta kesediaannya untuk membantu orang tua ini. Dan, alhamdulillah sang donatur setuju untuk melunasi hutang orang tua tersebut.“Ya, kita menyenangkan hati orang tua itu,” kata Syaikh.Bayangkan jika kita berada di posisi orang tua itu, betapa rasa senang dan gembira yang akan kita rasakan?Syaikh banyak menyampaikan cerita para ulama yang memotivasi murid-muridnya untuk mengamalkan hal ini. Di antara cerita-cerita tersebut:Pertama: kisah tentang Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di.Kisah ini beliau sampaikan saat saya duduk di semester kedua Fakultas Dakwah Jurusan Akidah, jenjang S2.Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di adalah guru dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahumallah. Syaikh banyak mengetahui cerita tentang Syaikh As-Sa’di karena tesis beliau tatkala di S2 berkenaan dengan karya-karya tulis Syaikh As-Sa’di. Selain itu, salah seorang putra Syaikh As-Sa’di adalah sahabat dekat beliau.Suatu saat, istri Syaikh As-Sa’di pulang dari safar setelah beberapa lama berpisah dengan Syaikh As-Sa’di karena safar tersebut. Syaikh As-Sa’di terbiasa menggunakan jam beker untuk membantu beliau bangun shalat malam. Namun, malam hari di mana istri beliau pulang dari safar itu, rupanya ada seorang anak kecil di antara keluarga Syaikh yang memainkan jam beker tersebut. Walhasil, keesokan harinya saat shalat Shubuh, Syaikh As-Sa’di tidak nampak di masjid. Padahal beliau adalah imam masjid.Siangnya, Syaikh As-Sa’di mengimami shalat Zhuhur. Selepas shalat, beliau memberi wejangan kepada para jamaah masjid. Setelah selesai, tiba-tiba ada seseorang hadirin yang bertanya, “Ya Syaikh, mengapa Syaikh tidak terlihat saat shalat Shubuh? Apakah karena istri Syaikh baru pulang dari safar?”Mendengar celetukan orang tersebut, para hadirin tertawa. Kemudian, Syaikh pun tersenyum, lantas beliau memanggil orang tadi kemudian merogoh sakunya dan mengeluarkan sejumlah uang, lantas diberikan kepada orang itu, seraya berakata, “Ini hadiah buat engkau karena hari ini engkau memasukkan rasa gembira dalam hati para jamaah.”Mendengar perkataan Syaikh, para jamaah kembali tertawa.Kedua: kisah Syaikh As-Sa’di berpura-pura baru mendengar sebuah berita.Kisah ini berasal dari putra Syaikh Abdurrahman As-Sa’di yang diceritakan kepada beliau. Suatu saat, Syaikh As-Sa’di berjalan dengan salah seorang putranya. Mereka bertemu seseorang di tengah perjalanan tersebut, dan orang itu berkata, “Ya Syaikh, tahukah engkau bahwa telah terjadi begini dan begitu….”Orang tersebut menceritakan peristiwa dengan sangat rinci dan penuh semangat. Padahal, Syaikh sudah tahu kejaidan tersebut. Namun, Syaikh bersikap seakan-akan beliau baru pertama kali mendengar kejadian tersebut, sehingga membuat orang itu semakin semangat bercerita. Dan tatkala Syaikh berkata, “Ooo begitu…,” maka orang tersebut semakin gembira.Kemudian, Syaikh melanjutkan perjalanan kembali. Maka bertemulah Syaikh dengan orang kedua yang bercerita tentang kejadian yang sama. Namun, Syaikh tetap sabar mendengarkan, seakan-akan beliau baru pertama kali mendengar kisah tersebut. Demikian halnya ketika datang orang ketiga menceritakan kejadian yang sama, semuanya di dengarkan oleh Syaikh dengan penuh saksama. Padahal, putra Syaikh sendiri merasa tidak sabar dan ingin mengatakan kepada orang itu bahwa Syaikh sudah tahu kejadiannya.Sikap beliau yang penuh tawadhuk ini tidak lain upaya menyenangkan hati orang yang bercerita, dan agar tidak menyedihkan hatinya. Subhanallah! Coba kalau kita yang berada pada posisi beliau. Mungkin, kita dengan mudah mengatakan, “Ooo… itu? Saya sudah tahu.” Atau, “Wah, kamu ketinggalan berita. Saya sudah tahu sebelumnya.” Atau, “Hmm, saya pikir kamu mau menyampaikan sesuatu yang penting. Ternyata berita ini? Kalau ini sih sudah basi.” Atau ungkapan-ungkapan lainnya yang mungkin akan membuat sedih orang yang hendak bercerita tersebut.Lihatlah Syaikh As-Sa’di, ulama sekaliber beliau bersedia merendahkan diri untuk mendengarkan sebuah cerita yang sudah beliau ketahui.Ketiga: Kisah tentang Syaikh As-Sa’di dengan Syaikh Al-Utsaimin.Suatu saat, Syaikh Utsaimin datang mengunjungi kota Madinah. Salah seorang kaya mengundang beliau makan malam di rumahnya. Hadir bersama beliau dalam jamuan makan malam tersebut, empat orang, termasuk Syaikh Abdrurrozaq dan Syaikh Utsaimin. Saat memasuki ruang makan, pandangan Syaikh Utsaimin tertuju pada tumpukan buah-buahan beraneka ragam yang tertata rapi menyerupai gunung kecil. Syaikh lalu mengambil buah apel dari tumpukan tersebut, lantas berkata kepada kami, “Tahukah kalian, kapan pertama kali aku memakan buah apel?”Kemudian, Syaikh Utsaimin pun bercerita, “Dahulu, Syaikh As-Sa’di mengajar buku yang agak berat, yaitu Qawa’id Ibni Rajab. Kitab ini agak sulit dipahami karena berkaitan dengan kaidah-kaidah fikih. Pada awalnya, banyak murid beliau yang hadir, namun lama-kelamaan berkurang, hingga akhirnya saat beliau menamatkan kitab tersebut, hanya tinggal aku sendiri bersama beliau. Setelah itu, beliau merogoh sakunya dan mengeluarkan sebutir apel berwarna merah. Baru pertama kali aku melihat buah seperti itu. Beliau berkata, ‘Ini buah tuffahah (apel), yang dimakan bagian dalamnya. Ada bijinya di dalam. Jangan dimakan.’ Aku sangat gembira menerima hadiah tersebut, maka aku segera pulang dan mengumpulkan seluruh keluargaku, istri dan anak-anakku, lalu kutunjukkan kepada mereka buah tersebut. Karena mereka juga baru pertama kali melihat buah apel, maka ada yang berkata, ‘Apakah ini tomat?’ Akhirnya aku membelah-belah buah apel tersebut lantas kubagikan kepada keluargaku.”Demikianlah, Syaikh Abdurrozak menceritakan kisah yang pernah didengarnya langsung dari Syaikh Utsaimin. Subhanallah, hanya sebutir apel akan tetapi sangat berkesan di hati Syaikh Utsaimin dan menyenangkan beliau bahkan keluarga beliau.Syaikh Abdurrozaq pernah berkata, “Ya Firanda, meskipun sebuah hadiah nilainya tidak seberapa tetapi bisa jadi sangat menyenangkan hati orang yang diberi. Suatu saat, aku pernah bertemu seorang penuntut ilmu dari Kuwait, dan aku hampir lupa kalau aku pernah mengajarnya. Lantas, saat kami bertemu, dia segera memelukku kemudian mengingatkan aku bahwa dia pernah aku ajar di bangku kuliah. Bahkan dia berkata, ‘Ya Syaikh, aku tidak pernah lupa hadiah bunga yang Syaikh berikan kepadaku, sampai sekarang masih aku simpan di bukuku.”Lihatlah setangkai bunga yang tidak bernilai tetapi sangat berkesan di hati orang tersebut.Keempat: Syaikh Utsaimin dan tawaran basa-basi.Sesungguhnya hampir seluruh rumah yang ada di Unaizah pernah diziarahi Syaikh Utsaimin untuk menyenangkan hati sang pemilik rumah.Suatu saat,  Syaikh keluar dari masjid selepas memberikan pengajian. Tiba-tiba seorang pekerja dari Mesir –yang sedang bekerja di luar mesjid- berbasa-basi kepada Syaikh sambil berkata, “Ya Syaikh, silakan minum kopi di rumahku.”Orang Mesir ini tidak pernah menghadiri kajian Syaikh, dan dia berkata demikian hanyalah basa-basi kepada Syaikh. Namun tanpa dia duga, tiba-tiba Syaikh Utsaimin berkata, “Kapan? Aku bersedia minum kopi di rumahmu.”Orang Mesir ini pun kaget dengan jawaban Syaikh. Maka, dia pun berkata, “Iya, Syaikh, lain hari.”Akhirnya Syaikh pun mengunjungi rumah orang Mesir ini pada hari yang ditentukan, ternyata kunjungan Syaikh ini sangat menggembirakan orang Mesir ini dan akhirnya dia pun jadi rajin dan selalu menghadiri kajian-kajian syaikh. 

Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr -hafizhahullah- (seri 5)

[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] MENGUNDANG SYAIKH KE INDONESIASetelah mengisi ceramah secara rutin di Radiorodja, Syaikh Abdurrozaq dikenal secara luas oleh jamaah di Indonesia. Tak jarang yang merindukan perjumpaan dengan beliau. Begitupun saya, sudah lama memiliki keinginan untuk mengajak beliau mengunjungi Indonesia agar bisa memberikan ceramahnya secara langsung. Akan tetapi, lagi-lagi keraguan memenuhi hati saya menyaksikan kesibukan beliau dari hari ke hari.Setelah cukup lama mempertimbangkan permintaan saudara-saudara saya di Indonesia, akhirnya saya menyampaikan juga keinginan tersebut kepada Syaikh.  Apalagi setelah beberapa ikhwan mengonfirmasi kesiapan mereka untuk mengatur prosedur dan teknis kedatangan Syaikh di Indonesia.Saat keinginan tersebut saya sampaikan kepada beliau, sempat terjadi tawar-menawar serta tarik ulur. Di antaranya, saya menawarkan kepada beliau untuk berkunjung ke Indonesia pada liburan musim panas, karena merupakan liburan panjang bagi Universitas Islam Madinah. Biasanya masa liburan mencapai tiga bulan. Akan tetapi, tawaran ini beliau tolak. “Di liburan musim panas, saya mengisi kajian harian di Masjid Nabawi,” jawab beliau. “Terlebih lagi yang menghadiri kajian banyak orang-orang arab yang berdatangan dari luar Arab Saudi, seperti Aljazair, Libya, Sudan, Kuwait, Emirat Arab, dan lain-lain. Dan ini sangat menghemat waktu saya daripada saya harus ber-safar ke negara-negera mereka. Alhamdulillah, mereka yang mendatangi kota Madinah.”Jawaban tersebut tentu saja membuat hati saya sedih. Namun, saya cukup mengerti atas alasan dan pertimbangan beliau.“Syaikh, bagaimana kalau pada kesempatan lain, Syaikh ber-safar ke Indonesia dengan membawa keluarga? Insya Allah, teman-teman di Indonesia siap mengatur. Syaikh bisa sekalian berpesiar menikmati keindahan alam Indonesia yang subur dan hijau. Tentunya mereka akan senang,” lanjut saya menawarkan alternatif kedua.“Ya, Firanda, aku tidak ingin keluargaku pergi ke luar Arab Saudi karena banyak fitnah yang akan mereka lihat,” jawab Syaikh. “Allah telah menjaga mereka. Lagipula, istri dan anak-anakku tidak memiliki paspor, dan mereka tidak perlu untuk bikin paspor. Karena kalau mengurus paspor, mereka harus difoto, dan aku tidak suka kalau keluargaku difoto kalau bukan pada perkara-perkara yang memang dibutuhkan. Berlibur tidak mesti ke Indonesia.”Sedih juga hati saya mendengar jawaban ini. Namun, saya terus berusaha memberi penawaran berikutnya. Saya berkata, “Ya Syaikh, bagaimana kalau liburan semesteran? Waktu liburannya lebih singkat, dan safar hanya beberapa hari saja.”Beliau menjawab, “Ya Firanda, waktu liburan semester adalah milik keluargaku. Mereka juga punya hak berpesiar dan tamasya. Aku tidak ingin melalaikan hak mereka ini.”Saya pun terdiam, entah penawaran apa lagi yang bisa saya sampaikan. Namun, alhamdulillah pada hari-hari berikutnya, saya mendapat ide baru. Saya katakan pada Syaikh, “Wahai Syaikh, bagaimana kalau Syaikh ke Indonesia bukan pada waktu liburan, tapi waktu mengajar?”“Aku tidak ingin meninggalkan tugas mengajarku,” jawab Syaikh, mematahkan harapan saya. Namun, tiba-tiba Syaikh berkata, “Bisa, jika aku mengatur murid-muridku agar jam mengajarku ditunda dan dirapel, namun kita hanya bisa ber-safar ke Indonesia selama lima hari. Kita berusaha menyenangkan hati para pendengar Radiorodja dengan menziarahi mereka di Indonesia.”Subhanallah… betapa senang hati saya mendengarnya, dan betapa semakin terharunya saya mengingat alasan beliau bersedia memenuhi tawaran saya,  adalah untuk menziarahi jamaahnya, menyenangkan hati saudara-saudara di Indonesia. Maka, saya pun segera menghubungi teman-teman di Jakarta untuk menyampaikan berita gembira ini dan agar mereka segera mempersiapkan segalanya.Banyak pelajaran berharga yang bisa saya tarik dari peristiwa tersebut. Hal pertama adalah mengenai perhatian beliau terhadap dakwah. Termasuk perhatian beliau dalam menimbang kemaslahatan dakwah, sekaligus semangat beliau berdakwah dengan tetap memerhatikan hak-hak keluarga beliau. Ini merupakan pelajaran bagi para da’i yang terkadang melalaikan hak-hak istri dan anak-anak yang juga butuh rekreasi. Terkadang, seorang da’i karena terlalu semangat dalam berdakwah akhirnya melalaikan hak-hak istri dan anak-anak.Kemudian, tidaklah mendorong beliau untuk mendatangi Indonesia kecuali dengan niat: “Kita berusaha menyenangkan hati para pendengar Radiorodja dengan menziarahi mereka di Indonesia.”Begitulah, beliau selalu memerhatikan hal ini, dan berusaha mempraktikannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda:أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ سُرُوْرٌ يدُخْلِهُ ُعَلَى مُسْلِمٍ أَوْ يَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً أَوْ يَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا أَوْ يَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ( يعني مسجد المدينة) شَهْرًا وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ _ وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ _ مَلَأَ اللهُ قَلْبَهُ رَجَاءَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيْهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى تَتَهَيَّأَ لَهُ أَثْبَتَ اللهُ قَدَمَهُ يَوْمَ تَزُوْلُ الأَقْدَامُ وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلِ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَOrang yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan amalan yang paling dicintai Allah adalah memberikan rasa gembira pada hati seorang muslim, atau mengangkat kesulitan yang dihadapinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh, aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan kebutuhannya, lebih aku sukai daripada aku iktikaf selama sebulan penuh di masjid ini (Masjid Nabawi).Barang siapa yang menahan rasa marahnya maka Allah akan menutup auratnya (keburukan-keburukannya) pada hari kiamat. Barang siapa yang menahan amarahnya –-yang jika dia kehendaki maka bisa dia luapkan– maka Allah akan memenuhi hatinya dengan (selalu) mengharapkan hari kiamat. Barang siapa yang berjalan bersama saudaranya untuk keperluannya hingga ia siap untuk menunaikan kebutuhannya maka Allah akan mengokohkan kakinya di hari di mana kaki-kaki akan tergelincir. Sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal sebagaimana cuka merusak madu. (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no: 906)Menggembirakan Hati Sesama MuslimSuatu ketika, saya hadir di majelis beliau di Masjid Nabawi. Saat itu, beliau menjelaskan kitab Asy-Syamaa’il Al-Muhammadiyah karangan Imam Tirmidzi. Sampailah beliau pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah di mana dia berkata:أَتَانَا النبيُّ صلى الله عليه وسلم فِي مَنْزِلِنَا فَذَبَحْنَا لَهُ شَاةً فَقَالَ “كَأَنَّهُْم عَلِمُوا أَنَّا نُحِبُّ اللَّحْمَNabi shallallahu ‘alihi wa sallam mendatangi kami di rumah kami, maka kami pun menyembelih seekor kambing untuk menjamu beliau. Maka beliau pun berkata, “Sepertinya mereka tahu bahwasanya kita suka daging (kambing).”Syaikh Abdurrozzaq mengomentari hadits ini dengan berkata, “Lihatlah bagaimana Nabi menunjukkan rasa senangnya atas makanan yang dihidangkan oleh keluarga Jabir bin Abdillah, tidak lain kecuali untuk menyenangkan hati mereka. Oleh karena itu termasuk sunah jika kita dijamu orang kemudian kita suka dengan makanan yang dihidangkan maka hendaknya kita menunjukkan hal itu kepada orang tersebut agar menyenangkan hatinya. Hal ini berbeda dengan sebagian orang yang meskipun suka dengan makanan tapi menyembunyikan rasa sukanya.”Saat kami mengisi pengajian di Radiorodja, namun Syaikh belum siap untuk mengisi, beliau berkata, “Sebentar saya mau menelepon.”Beliau pun disibukkan dengan pembicaran melalui handphone. Saya menangkap sedikit-sedikit isi pembicaraan beliau. Setelah selesai, beliau menjelaskan bahwa barusan beliau berbicara dengan salah seorang donator. Rupanya, pada malam sebelumnya beliau mendapat kabar buruk tentang seseorang yang dipenjara karena terlilit hutang sejumlah 56 ribu real (sekitar 140 juta rupiah), dan orang tersebut sudah berumur 97 tahun. Selain sudah berusia sangat sepuh, ternyata orang tersebut juga seorang yang miskin. Maka tergeraklah hati Syaikh untuk meringankan beban orang tersebut, agar tidak menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Syaikh menghubungi donatur tersebut dan meminta kesediaannya untuk membantu orang tua ini. Dan, alhamdulillah sang donatur setuju untuk melunasi hutang orang tua tersebut.“Ya, kita menyenangkan hati orang tua itu,” kata Syaikh.Bayangkan jika kita berada di posisi orang tua itu, betapa rasa senang dan gembira yang akan kita rasakan?Syaikh banyak menyampaikan cerita para ulama yang memotivasi murid-muridnya untuk mengamalkan hal ini. Di antara cerita-cerita tersebut:Pertama: kisah tentang Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di.Kisah ini beliau sampaikan saat saya duduk di semester kedua Fakultas Dakwah Jurusan Akidah, jenjang S2.Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di adalah guru dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahumallah. Syaikh banyak mengetahui cerita tentang Syaikh As-Sa’di karena tesis beliau tatkala di S2 berkenaan dengan karya-karya tulis Syaikh As-Sa’di. Selain itu, salah seorang putra Syaikh As-Sa’di adalah sahabat dekat beliau.Suatu saat, istri Syaikh As-Sa’di pulang dari safar setelah beberapa lama berpisah dengan Syaikh As-Sa’di karena safar tersebut. Syaikh As-Sa’di terbiasa menggunakan jam beker untuk membantu beliau bangun shalat malam. Namun, malam hari di mana istri beliau pulang dari safar itu, rupanya ada seorang anak kecil di antara keluarga Syaikh yang memainkan jam beker tersebut. Walhasil, keesokan harinya saat shalat Shubuh, Syaikh As-Sa’di tidak nampak di masjid. Padahal beliau adalah imam masjid.Siangnya, Syaikh As-Sa’di mengimami shalat Zhuhur. Selepas shalat, beliau memberi wejangan kepada para jamaah masjid. Setelah selesai, tiba-tiba ada seseorang hadirin yang bertanya, “Ya Syaikh, mengapa Syaikh tidak terlihat saat shalat Shubuh? Apakah karena istri Syaikh baru pulang dari safar?”Mendengar celetukan orang tersebut, para hadirin tertawa. Kemudian, Syaikh pun tersenyum, lantas beliau memanggil orang tadi kemudian merogoh sakunya dan mengeluarkan sejumlah uang, lantas diberikan kepada orang itu, seraya berakata, “Ini hadiah buat engkau karena hari ini engkau memasukkan rasa gembira dalam hati para jamaah.”Mendengar perkataan Syaikh, para jamaah kembali tertawa.Kedua: kisah Syaikh As-Sa’di berpura-pura baru mendengar sebuah berita.Kisah ini berasal dari putra Syaikh Abdurrahman As-Sa’di yang diceritakan kepada beliau. Suatu saat, Syaikh As-Sa’di berjalan dengan salah seorang putranya. Mereka bertemu seseorang di tengah perjalanan tersebut, dan orang itu berkata, “Ya Syaikh, tahukah engkau bahwa telah terjadi begini dan begitu….”Orang tersebut menceritakan peristiwa dengan sangat rinci dan penuh semangat. Padahal, Syaikh sudah tahu kejaidan tersebut. Namun, Syaikh bersikap seakan-akan beliau baru pertama kali mendengar kejadian tersebut, sehingga membuat orang itu semakin semangat bercerita. Dan tatkala Syaikh berkata, “Ooo begitu…,” maka orang tersebut semakin gembira.Kemudian, Syaikh melanjutkan perjalanan kembali. Maka bertemulah Syaikh dengan orang kedua yang bercerita tentang kejadian yang sama. Namun, Syaikh tetap sabar mendengarkan, seakan-akan beliau baru pertama kali mendengar kisah tersebut. Demikian halnya ketika datang orang ketiga menceritakan kejadian yang sama, semuanya di dengarkan oleh Syaikh dengan penuh saksama. Padahal, putra Syaikh sendiri merasa tidak sabar dan ingin mengatakan kepada orang itu bahwa Syaikh sudah tahu kejadiannya.Sikap beliau yang penuh tawadhuk ini tidak lain upaya menyenangkan hati orang yang bercerita, dan agar tidak menyedihkan hatinya. Subhanallah! Coba kalau kita yang berada pada posisi beliau. Mungkin, kita dengan mudah mengatakan, “Ooo… itu? Saya sudah tahu.” Atau, “Wah, kamu ketinggalan berita. Saya sudah tahu sebelumnya.” Atau, “Hmm, saya pikir kamu mau menyampaikan sesuatu yang penting. Ternyata berita ini? Kalau ini sih sudah basi.” Atau ungkapan-ungkapan lainnya yang mungkin akan membuat sedih orang yang hendak bercerita tersebut.Lihatlah Syaikh As-Sa’di, ulama sekaliber beliau bersedia merendahkan diri untuk mendengarkan sebuah cerita yang sudah beliau ketahui.Ketiga: Kisah tentang Syaikh As-Sa’di dengan Syaikh Al-Utsaimin.Suatu saat, Syaikh Utsaimin datang mengunjungi kota Madinah. Salah seorang kaya mengundang beliau makan malam di rumahnya. Hadir bersama beliau dalam jamuan makan malam tersebut, empat orang, termasuk Syaikh Abdrurrozaq dan Syaikh Utsaimin. Saat memasuki ruang makan, pandangan Syaikh Utsaimin tertuju pada tumpukan buah-buahan beraneka ragam yang tertata rapi menyerupai gunung kecil. Syaikh lalu mengambil buah apel dari tumpukan tersebut, lantas berkata kepada kami, “Tahukah kalian, kapan pertama kali aku memakan buah apel?”Kemudian, Syaikh Utsaimin pun bercerita, “Dahulu, Syaikh As-Sa’di mengajar buku yang agak berat, yaitu Qawa’id Ibni Rajab. Kitab ini agak sulit dipahami karena berkaitan dengan kaidah-kaidah fikih. Pada awalnya, banyak murid beliau yang hadir, namun lama-kelamaan berkurang, hingga akhirnya saat beliau menamatkan kitab tersebut, hanya tinggal aku sendiri bersama beliau. Setelah itu, beliau merogoh sakunya dan mengeluarkan sebutir apel berwarna merah. Baru pertama kali aku melihat buah seperti itu. Beliau berkata, ‘Ini buah tuffahah (apel), yang dimakan bagian dalamnya. Ada bijinya di dalam. Jangan dimakan.’ Aku sangat gembira menerima hadiah tersebut, maka aku segera pulang dan mengumpulkan seluruh keluargaku, istri dan anak-anakku, lalu kutunjukkan kepada mereka buah tersebut. Karena mereka juga baru pertama kali melihat buah apel, maka ada yang berkata, ‘Apakah ini tomat?’ Akhirnya aku membelah-belah buah apel tersebut lantas kubagikan kepada keluargaku.”Demikianlah, Syaikh Abdurrozak menceritakan kisah yang pernah didengarnya langsung dari Syaikh Utsaimin. Subhanallah, hanya sebutir apel akan tetapi sangat berkesan di hati Syaikh Utsaimin dan menyenangkan beliau bahkan keluarga beliau.Syaikh Abdurrozaq pernah berkata, “Ya Firanda, meskipun sebuah hadiah nilainya tidak seberapa tetapi bisa jadi sangat menyenangkan hati orang yang diberi. Suatu saat, aku pernah bertemu seorang penuntut ilmu dari Kuwait, dan aku hampir lupa kalau aku pernah mengajarnya. Lantas, saat kami bertemu, dia segera memelukku kemudian mengingatkan aku bahwa dia pernah aku ajar di bangku kuliah. Bahkan dia berkata, ‘Ya Syaikh, aku tidak pernah lupa hadiah bunga yang Syaikh berikan kepadaku, sampai sekarang masih aku simpan di bukuku.”Lihatlah setangkai bunga yang tidak bernilai tetapi sangat berkesan di hati orang tersebut.Keempat: Syaikh Utsaimin dan tawaran basa-basi.Sesungguhnya hampir seluruh rumah yang ada di Unaizah pernah diziarahi Syaikh Utsaimin untuk menyenangkan hati sang pemilik rumah.Suatu saat,  Syaikh keluar dari masjid selepas memberikan pengajian. Tiba-tiba seorang pekerja dari Mesir –yang sedang bekerja di luar mesjid- berbasa-basi kepada Syaikh sambil berkata, “Ya Syaikh, silakan minum kopi di rumahku.”Orang Mesir ini tidak pernah menghadiri kajian Syaikh, dan dia berkata demikian hanyalah basa-basi kepada Syaikh. Namun tanpa dia duga, tiba-tiba Syaikh Utsaimin berkata, “Kapan? Aku bersedia minum kopi di rumahmu.”Orang Mesir ini pun kaget dengan jawaban Syaikh. Maka, dia pun berkata, “Iya, Syaikh, lain hari.”Akhirnya Syaikh pun mengunjungi rumah orang Mesir ini pada hari yang ditentukan, ternyata kunjungan Syaikh ini sangat menggembirakan orang Mesir ini dan akhirnya dia pun jadi rajin dan selalu menghadiri kajian-kajian syaikh. 
[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] MENGUNDANG SYAIKH KE INDONESIASetelah mengisi ceramah secara rutin di Radiorodja, Syaikh Abdurrozaq dikenal secara luas oleh jamaah di Indonesia. Tak jarang yang merindukan perjumpaan dengan beliau. Begitupun saya, sudah lama memiliki keinginan untuk mengajak beliau mengunjungi Indonesia agar bisa memberikan ceramahnya secara langsung. Akan tetapi, lagi-lagi keraguan memenuhi hati saya menyaksikan kesibukan beliau dari hari ke hari.Setelah cukup lama mempertimbangkan permintaan saudara-saudara saya di Indonesia, akhirnya saya menyampaikan juga keinginan tersebut kepada Syaikh.  Apalagi setelah beberapa ikhwan mengonfirmasi kesiapan mereka untuk mengatur prosedur dan teknis kedatangan Syaikh di Indonesia.Saat keinginan tersebut saya sampaikan kepada beliau, sempat terjadi tawar-menawar serta tarik ulur. Di antaranya, saya menawarkan kepada beliau untuk berkunjung ke Indonesia pada liburan musim panas, karena merupakan liburan panjang bagi Universitas Islam Madinah. Biasanya masa liburan mencapai tiga bulan. Akan tetapi, tawaran ini beliau tolak. “Di liburan musim panas, saya mengisi kajian harian di Masjid Nabawi,” jawab beliau. “Terlebih lagi yang menghadiri kajian banyak orang-orang arab yang berdatangan dari luar Arab Saudi, seperti Aljazair, Libya, Sudan, Kuwait, Emirat Arab, dan lain-lain. Dan ini sangat menghemat waktu saya daripada saya harus ber-safar ke negara-negera mereka. Alhamdulillah, mereka yang mendatangi kota Madinah.”Jawaban tersebut tentu saja membuat hati saya sedih. Namun, saya cukup mengerti atas alasan dan pertimbangan beliau.“Syaikh, bagaimana kalau pada kesempatan lain, Syaikh ber-safar ke Indonesia dengan membawa keluarga? Insya Allah, teman-teman di Indonesia siap mengatur. Syaikh bisa sekalian berpesiar menikmati keindahan alam Indonesia yang subur dan hijau. Tentunya mereka akan senang,” lanjut saya menawarkan alternatif kedua.“Ya, Firanda, aku tidak ingin keluargaku pergi ke luar Arab Saudi karena banyak fitnah yang akan mereka lihat,” jawab Syaikh. “Allah telah menjaga mereka. Lagipula, istri dan anak-anakku tidak memiliki paspor, dan mereka tidak perlu untuk bikin paspor. Karena kalau mengurus paspor, mereka harus difoto, dan aku tidak suka kalau keluargaku difoto kalau bukan pada perkara-perkara yang memang dibutuhkan. Berlibur tidak mesti ke Indonesia.”Sedih juga hati saya mendengar jawaban ini. Namun, saya terus berusaha memberi penawaran berikutnya. Saya berkata, “Ya Syaikh, bagaimana kalau liburan semesteran? Waktu liburannya lebih singkat, dan safar hanya beberapa hari saja.”Beliau menjawab, “Ya Firanda, waktu liburan semester adalah milik keluargaku. Mereka juga punya hak berpesiar dan tamasya. Aku tidak ingin melalaikan hak mereka ini.”Saya pun terdiam, entah penawaran apa lagi yang bisa saya sampaikan. Namun, alhamdulillah pada hari-hari berikutnya, saya mendapat ide baru. Saya katakan pada Syaikh, “Wahai Syaikh, bagaimana kalau Syaikh ke Indonesia bukan pada waktu liburan, tapi waktu mengajar?”“Aku tidak ingin meninggalkan tugas mengajarku,” jawab Syaikh, mematahkan harapan saya. Namun, tiba-tiba Syaikh berkata, “Bisa, jika aku mengatur murid-muridku agar jam mengajarku ditunda dan dirapel, namun kita hanya bisa ber-safar ke Indonesia selama lima hari. Kita berusaha menyenangkan hati para pendengar Radiorodja dengan menziarahi mereka di Indonesia.”Subhanallah… betapa senang hati saya mendengarnya, dan betapa semakin terharunya saya mengingat alasan beliau bersedia memenuhi tawaran saya,  adalah untuk menziarahi jamaahnya, menyenangkan hati saudara-saudara di Indonesia. Maka, saya pun segera menghubungi teman-teman di Jakarta untuk menyampaikan berita gembira ini dan agar mereka segera mempersiapkan segalanya.Banyak pelajaran berharga yang bisa saya tarik dari peristiwa tersebut. Hal pertama adalah mengenai perhatian beliau terhadap dakwah. Termasuk perhatian beliau dalam menimbang kemaslahatan dakwah, sekaligus semangat beliau berdakwah dengan tetap memerhatikan hak-hak keluarga beliau. Ini merupakan pelajaran bagi para da’i yang terkadang melalaikan hak-hak istri dan anak-anak yang juga butuh rekreasi. Terkadang, seorang da’i karena terlalu semangat dalam berdakwah akhirnya melalaikan hak-hak istri dan anak-anak.Kemudian, tidaklah mendorong beliau untuk mendatangi Indonesia kecuali dengan niat: “Kita berusaha menyenangkan hati para pendengar Radiorodja dengan menziarahi mereka di Indonesia.”Begitulah, beliau selalu memerhatikan hal ini, dan berusaha mempraktikannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda:أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ سُرُوْرٌ يدُخْلِهُ ُعَلَى مُسْلِمٍ أَوْ يَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً أَوْ يَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا أَوْ يَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ( يعني مسجد المدينة) شَهْرًا وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ _ وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ _ مَلَأَ اللهُ قَلْبَهُ رَجَاءَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيْهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى تَتَهَيَّأَ لَهُ أَثْبَتَ اللهُ قَدَمَهُ يَوْمَ تَزُوْلُ الأَقْدَامُ وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلِ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَOrang yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan amalan yang paling dicintai Allah adalah memberikan rasa gembira pada hati seorang muslim, atau mengangkat kesulitan yang dihadapinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh, aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan kebutuhannya, lebih aku sukai daripada aku iktikaf selama sebulan penuh di masjid ini (Masjid Nabawi).Barang siapa yang menahan rasa marahnya maka Allah akan menutup auratnya (keburukan-keburukannya) pada hari kiamat. Barang siapa yang menahan amarahnya –-yang jika dia kehendaki maka bisa dia luapkan– maka Allah akan memenuhi hatinya dengan (selalu) mengharapkan hari kiamat. Barang siapa yang berjalan bersama saudaranya untuk keperluannya hingga ia siap untuk menunaikan kebutuhannya maka Allah akan mengokohkan kakinya di hari di mana kaki-kaki akan tergelincir. Sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal sebagaimana cuka merusak madu. (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no: 906)Menggembirakan Hati Sesama MuslimSuatu ketika, saya hadir di majelis beliau di Masjid Nabawi. Saat itu, beliau menjelaskan kitab Asy-Syamaa’il Al-Muhammadiyah karangan Imam Tirmidzi. Sampailah beliau pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah di mana dia berkata:أَتَانَا النبيُّ صلى الله عليه وسلم فِي مَنْزِلِنَا فَذَبَحْنَا لَهُ شَاةً فَقَالَ “كَأَنَّهُْم عَلِمُوا أَنَّا نُحِبُّ اللَّحْمَNabi shallallahu ‘alihi wa sallam mendatangi kami di rumah kami, maka kami pun menyembelih seekor kambing untuk menjamu beliau. Maka beliau pun berkata, “Sepertinya mereka tahu bahwasanya kita suka daging (kambing).”Syaikh Abdurrozzaq mengomentari hadits ini dengan berkata, “Lihatlah bagaimana Nabi menunjukkan rasa senangnya atas makanan yang dihidangkan oleh keluarga Jabir bin Abdillah, tidak lain kecuali untuk menyenangkan hati mereka. Oleh karena itu termasuk sunah jika kita dijamu orang kemudian kita suka dengan makanan yang dihidangkan maka hendaknya kita menunjukkan hal itu kepada orang tersebut agar menyenangkan hatinya. Hal ini berbeda dengan sebagian orang yang meskipun suka dengan makanan tapi menyembunyikan rasa sukanya.”Saat kami mengisi pengajian di Radiorodja, namun Syaikh belum siap untuk mengisi, beliau berkata, “Sebentar saya mau menelepon.”Beliau pun disibukkan dengan pembicaran melalui handphone. Saya menangkap sedikit-sedikit isi pembicaraan beliau. Setelah selesai, beliau menjelaskan bahwa barusan beliau berbicara dengan salah seorang donator. Rupanya, pada malam sebelumnya beliau mendapat kabar buruk tentang seseorang yang dipenjara karena terlilit hutang sejumlah 56 ribu real (sekitar 140 juta rupiah), dan orang tersebut sudah berumur 97 tahun. Selain sudah berusia sangat sepuh, ternyata orang tersebut juga seorang yang miskin. Maka tergeraklah hati Syaikh untuk meringankan beban orang tersebut, agar tidak menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Syaikh menghubungi donatur tersebut dan meminta kesediaannya untuk membantu orang tua ini. Dan, alhamdulillah sang donatur setuju untuk melunasi hutang orang tua tersebut.“Ya, kita menyenangkan hati orang tua itu,” kata Syaikh.Bayangkan jika kita berada di posisi orang tua itu, betapa rasa senang dan gembira yang akan kita rasakan?Syaikh banyak menyampaikan cerita para ulama yang memotivasi murid-muridnya untuk mengamalkan hal ini. Di antara cerita-cerita tersebut:Pertama: kisah tentang Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di.Kisah ini beliau sampaikan saat saya duduk di semester kedua Fakultas Dakwah Jurusan Akidah, jenjang S2.Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di adalah guru dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahumallah. Syaikh banyak mengetahui cerita tentang Syaikh As-Sa’di karena tesis beliau tatkala di S2 berkenaan dengan karya-karya tulis Syaikh As-Sa’di. Selain itu, salah seorang putra Syaikh As-Sa’di adalah sahabat dekat beliau.Suatu saat, istri Syaikh As-Sa’di pulang dari safar setelah beberapa lama berpisah dengan Syaikh As-Sa’di karena safar tersebut. Syaikh As-Sa’di terbiasa menggunakan jam beker untuk membantu beliau bangun shalat malam. Namun, malam hari di mana istri beliau pulang dari safar itu, rupanya ada seorang anak kecil di antara keluarga Syaikh yang memainkan jam beker tersebut. Walhasil, keesokan harinya saat shalat Shubuh, Syaikh As-Sa’di tidak nampak di masjid. Padahal beliau adalah imam masjid.Siangnya, Syaikh As-Sa’di mengimami shalat Zhuhur. Selepas shalat, beliau memberi wejangan kepada para jamaah masjid. Setelah selesai, tiba-tiba ada seseorang hadirin yang bertanya, “Ya Syaikh, mengapa Syaikh tidak terlihat saat shalat Shubuh? Apakah karena istri Syaikh baru pulang dari safar?”Mendengar celetukan orang tersebut, para hadirin tertawa. Kemudian, Syaikh pun tersenyum, lantas beliau memanggil orang tadi kemudian merogoh sakunya dan mengeluarkan sejumlah uang, lantas diberikan kepada orang itu, seraya berakata, “Ini hadiah buat engkau karena hari ini engkau memasukkan rasa gembira dalam hati para jamaah.”Mendengar perkataan Syaikh, para jamaah kembali tertawa.Kedua: kisah Syaikh As-Sa’di berpura-pura baru mendengar sebuah berita.Kisah ini berasal dari putra Syaikh Abdurrahman As-Sa’di yang diceritakan kepada beliau. Suatu saat, Syaikh As-Sa’di berjalan dengan salah seorang putranya. Mereka bertemu seseorang di tengah perjalanan tersebut, dan orang itu berkata, “Ya Syaikh, tahukah engkau bahwa telah terjadi begini dan begitu….”Orang tersebut menceritakan peristiwa dengan sangat rinci dan penuh semangat. Padahal, Syaikh sudah tahu kejaidan tersebut. Namun, Syaikh bersikap seakan-akan beliau baru pertama kali mendengar kejadian tersebut, sehingga membuat orang itu semakin semangat bercerita. Dan tatkala Syaikh berkata, “Ooo begitu…,” maka orang tersebut semakin gembira.Kemudian, Syaikh melanjutkan perjalanan kembali. Maka bertemulah Syaikh dengan orang kedua yang bercerita tentang kejadian yang sama. Namun, Syaikh tetap sabar mendengarkan, seakan-akan beliau baru pertama kali mendengar kisah tersebut. Demikian halnya ketika datang orang ketiga menceritakan kejadian yang sama, semuanya di dengarkan oleh Syaikh dengan penuh saksama. Padahal, putra Syaikh sendiri merasa tidak sabar dan ingin mengatakan kepada orang itu bahwa Syaikh sudah tahu kejadiannya.Sikap beliau yang penuh tawadhuk ini tidak lain upaya menyenangkan hati orang yang bercerita, dan agar tidak menyedihkan hatinya. Subhanallah! Coba kalau kita yang berada pada posisi beliau. Mungkin, kita dengan mudah mengatakan, “Ooo… itu? Saya sudah tahu.” Atau, “Wah, kamu ketinggalan berita. Saya sudah tahu sebelumnya.” Atau, “Hmm, saya pikir kamu mau menyampaikan sesuatu yang penting. Ternyata berita ini? Kalau ini sih sudah basi.” Atau ungkapan-ungkapan lainnya yang mungkin akan membuat sedih orang yang hendak bercerita tersebut.Lihatlah Syaikh As-Sa’di, ulama sekaliber beliau bersedia merendahkan diri untuk mendengarkan sebuah cerita yang sudah beliau ketahui.Ketiga: Kisah tentang Syaikh As-Sa’di dengan Syaikh Al-Utsaimin.Suatu saat, Syaikh Utsaimin datang mengunjungi kota Madinah. Salah seorang kaya mengundang beliau makan malam di rumahnya. Hadir bersama beliau dalam jamuan makan malam tersebut, empat orang, termasuk Syaikh Abdrurrozaq dan Syaikh Utsaimin. Saat memasuki ruang makan, pandangan Syaikh Utsaimin tertuju pada tumpukan buah-buahan beraneka ragam yang tertata rapi menyerupai gunung kecil. Syaikh lalu mengambil buah apel dari tumpukan tersebut, lantas berkata kepada kami, “Tahukah kalian, kapan pertama kali aku memakan buah apel?”Kemudian, Syaikh Utsaimin pun bercerita, “Dahulu, Syaikh As-Sa’di mengajar buku yang agak berat, yaitu Qawa’id Ibni Rajab. Kitab ini agak sulit dipahami karena berkaitan dengan kaidah-kaidah fikih. Pada awalnya, banyak murid beliau yang hadir, namun lama-kelamaan berkurang, hingga akhirnya saat beliau menamatkan kitab tersebut, hanya tinggal aku sendiri bersama beliau. Setelah itu, beliau merogoh sakunya dan mengeluarkan sebutir apel berwarna merah. Baru pertama kali aku melihat buah seperti itu. Beliau berkata, ‘Ini buah tuffahah (apel), yang dimakan bagian dalamnya. Ada bijinya di dalam. Jangan dimakan.’ Aku sangat gembira menerima hadiah tersebut, maka aku segera pulang dan mengumpulkan seluruh keluargaku, istri dan anak-anakku, lalu kutunjukkan kepada mereka buah tersebut. Karena mereka juga baru pertama kali melihat buah apel, maka ada yang berkata, ‘Apakah ini tomat?’ Akhirnya aku membelah-belah buah apel tersebut lantas kubagikan kepada keluargaku.”Demikianlah, Syaikh Abdurrozak menceritakan kisah yang pernah didengarnya langsung dari Syaikh Utsaimin. Subhanallah, hanya sebutir apel akan tetapi sangat berkesan di hati Syaikh Utsaimin dan menyenangkan beliau bahkan keluarga beliau.Syaikh Abdurrozaq pernah berkata, “Ya Firanda, meskipun sebuah hadiah nilainya tidak seberapa tetapi bisa jadi sangat menyenangkan hati orang yang diberi. Suatu saat, aku pernah bertemu seorang penuntut ilmu dari Kuwait, dan aku hampir lupa kalau aku pernah mengajarnya. Lantas, saat kami bertemu, dia segera memelukku kemudian mengingatkan aku bahwa dia pernah aku ajar di bangku kuliah. Bahkan dia berkata, ‘Ya Syaikh, aku tidak pernah lupa hadiah bunga yang Syaikh berikan kepadaku, sampai sekarang masih aku simpan di bukuku.”Lihatlah setangkai bunga yang tidak bernilai tetapi sangat berkesan di hati orang tersebut.Keempat: Syaikh Utsaimin dan tawaran basa-basi.Sesungguhnya hampir seluruh rumah yang ada di Unaizah pernah diziarahi Syaikh Utsaimin untuk menyenangkan hati sang pemilik rumah.Suatu saat,  Syaikh keluar dari masjid selepas memberikan pengajian. Tiba-tiba seorang pekerja dari Mesir –yang sedang bekerja di luar mesjid- berbasa-basi kepada Syaikh sambil berkata, “Ya Syaikh, silakan minum kopi di rumahku.”Orang Mesir ini tidak pernah menghadiri kajian Syaikh, dan dia berkata demikian hanyalah basa-basi kepada Syaikh. Namun tanpa dia duga, tiba-tiba Syaikh Utsaimin berkata, “Kapan? Aku bersedia minum kopi di rumahmu.”Orang Mesir ini pun kaget dengan jawaban Syaikh. Maka, dia pun berkata, “Iya, Syaikh, lain hari.”Akhirnya Syaikh pun mengunjungi rumah orang Mesir ini pada hari yang ditentukan, ternyata kunjungan Syaikh ini sangat menggembirakan orang Mesir ini dan akhirnya dia pun jadi rajin dan selalu menghadiri kajian-kajian syaikh. 


[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] MENGUNDANG SYAIKH KE INDONESIASetelah mengisi ceramah secara rutin di Radiorodja, Syaikh Abdurrozaq dikenal secara luas oleh jamaah di Indonesia. Tak jarang yang merindukan perjumpaan dengan beliau. Begitupun saya, sudah lama memiliki keinginan untuk mengajak beliau mengunjungi Indonesia agar bisa memberikan ceramahnya secara langsung. Akan tetapi, lagi-lagi keraguan memenuhi hati saya menyaksikan kesibukan beliau dari hari ke hari.Setelah cukup lama mempertimbangkan permintaan saudara-saudara saya di Indonesia, akhirnya saya menyampaikan juga keinginan tersebut kepada Syaikh.  Apalagi setelah beberapa ikhwan mengonfirmasi kesiapan mereka untuk mengatur prosedur dan teknis kedatangan Syaikh di Indonesia.Saat keinginan tersebut saya sampaikan kepada beliau, sempat terjadi tawar-menawar serta tarik ulur. Di antaranya, saya menawarkan kepada beliau untuk berkunjung ke Indonesia pada liburan musim panas, karena merupakan liburan panjang bagi Universitas Islam Madinah. Biasanya masa liburan mencapai tiga bulan. Akan tetapi, tawaran ini beliau tolak. “Di liburan musim panas, saya mengisi kajian harian di Masjid Nabawi,” jawab beliau. “Terlebih lagi yang menghadiri kajian banyak orang-orang arab yang berdatangan dari luar Arab Saudi, seperti Aljazair, Libya, Sudan, Kuwait, Emirat Arab, dan lain-lain. Dan ini sangat menghemat waktu saya daripada saya harus ber-safar ke negara-negera mereka. Alhamdulillah, mereka yang mendatangi kota Madinah.”Jawaban tersebut tentu saja membuat hati saya sedih. Namun, saya cukup mengerti atas alasan dan pertimbangan beliau.“Syaikh, bagaimana kalau pada kesempatan lain, Syaikh ber-safar ke Indonesia dengan membawa keluarga? Insya Allah, teman-teman di Indonesia siap mengatur. Syaikh bisa sekalian berpesiar menikmati keindahan alam Indonesia yang subur dan hijau. Tentunya mereka akan senang,” lanjut saya menawarkan alternatif kedua.“Ya, Firanda, aku tidak ingin keluargaku pergi ke luar Arab Saudi karena banyak fitnah yang akan mereka lihat,” jawab Syaikh. “Allah telah menjaga mereka. Lagipula, istri dan anak-anakku tidak memiliki paspor, dan mereka tidak perlu untuk bikin paspor. Karena kalau mengurus paspor, mereka harus difoto, dan aku tidak suka kalau keluargaku difoto kalau bukan pada perkara-perkara yang memang dibutuhkan. Berlibur tidak mesti ke Indonesia.”Sedih juga hati saya mendengar jawaban ini. Namun, saya terus berusaha memberi penawaran berikutnya. Saya berkata, “Ya Syaikh, bagaimana kalau liburan semesteran? Waktu liburannya lebih singkat, dan safar hanya beberapa hari saja.”Beliau menjawab, “Ya Firanda, waktu liburan semester adalah milik keluargaku. Mereka juga punya hak berpesiar dan tamasya. Aku tidak ingin melalaikan hak mereka ini.”Saya pun terdiam, entah penawaran apa lagi yang bisa saya sampaikan. Namun, alhamdulillah pada hari-hari berikutnya, saya mendapat ide baru. Saya katakan pada Syaikh, “Wahai Syaikh, bagaimana kalau Syaikh ke Indonesia bukan pada waktu liburan, tapi waktu mengajar?”“Aku tidak ingin meninggalkan tugas mengajarku,” jawab Syaikh, mematahkan harapan saya. Namun, tiba-tiba Syaikh berkata, “Bisa, jika aku mengatur murid-muridku agar jam mengajarku ditunda dan dirapel, namun kita hanya bisa ber-safar ke Indonesia selama lima hari. Kita berusaha menyenangkan hati para pendengar Radiorodja dengan menziarahi mereka di Indonesia.”Subhanallah… betapa senang hati saya mendengarnya, dan betapa semakin terharunya saya mengingat alasan beliau bersedia memenuhi tawaran saya,  adalah untuk menziarahi jamaahnya, menyenangkan hati saudara-saudara di Indonesia. Maka, saya pun segera menghubungi teman-teman di Jakarta untuk menyampaikan berita gembira ini dan agar mereka segera mempersiapkan segalanya.Banyak pelajaran berharga yang bisa saya tarik dari peristiwa tersebut. Hal pertama adalah mengenai perhatian beliau terhadap dakwah. Termasuk perhatian beliau dalam menimbang kemaslahatan dakwah, sekaligus semangat beliau berdakwah dengan tetap memerhatikan hak-hak keluarga beliau. Ini merupakan pelajaran bagi para da’i yang terkadang melalaikan hak-hak istri dan anak-anak yang juga butuh rekreasi. Terkadang, seorang da’i karena terlalu semangat dalam berdakwah akhirnya melalaikan hak-hak istri dan anak-anak.Kemudian, tidaklah mendorong beliau untuk mendatangi Indonesia kecuali dengan niat: “Kita berusaha menyenangkan hati para pendengar Radiorodja dengan menziarahi mereka di Indonesia.”Begitulah, beliau selalu memerhatikan hal ini, dan berusaha mempraktikannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda:أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ سُرُوْرٌ يدُخْلِهُ ُعَلَى مُسْلِمٍ أَوْ يَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً أَوْ يَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا أَوْ يَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ( يعني مسجد المدينة) شَهْرًا وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ _ وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ _ مَلَأَ اللهُ قَلْبَهُ رَجَاءَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيْهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى تَتَهَيَّأَ لَهُ أَثْبَتَ اللهُ قَدَمَهُ يَوْمَ تَزُوْلُ الأَقْدَامُ وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلِ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَOrang yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan amalan yang paling dicintai Allah adalah memberikan rasa gembira pada hati seorang muslim, atau mengangkat kesulitan yang dihadapinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh, aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan kebutuhannya, lebih aku sukai daripada aku iktikaf selama sebulan penuh di masjid ini (Masjid Nabawi).Barang siapa yang menahan rasa marahnya maka Allah akan menutup auratnya (keburukan-keburukannya) pada hari kiamat. Barang siapa yang menahan amarahnya –-yang jika dia kehendaki maka bisa dia luapkan– maka Allah akan memenuhi hatinya dengan (selalu) mengharapkan hari kiamat. Barang siapa yang berjalan bersama saudaranya untuk keperluannya hingga ia siap untuk menunaikan kebutuhannya maka Allah akan mengokohkan kakinya di hari di mana kaki-kaki akan tergelincir. Sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal sebagaimana cuka merusak madu. (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no: 906)Menggembirakan Hati Sesama MuslimSuatu ketika, saya hadir di majelis beliau di Masjid Nabawi. Saat itu, beliau menjelaskan kitab Asy-Syamaa’il Al-Muhammadiyah karangan Imam Tirmidzi. Sampailah beliau pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah di mana dia berkata:أَتَانَا النبيُّ صلى الله عليه وسلم فِي مَنْزِلِنَا فَذَبَحْنَا لَهُ شَاةً فَقَالَ “كَأَنَّهُْم عَلِمُوا أَنَّا نُحِبُّ اللَّحْمَNabi shallallahu ‘alihi wa sallam mendatangi kami di rumah kami, maka kami pun menyembelih seekor kambing untuk menjamu beliau. Maka beliau pun berkata, “Sepertinya mereka tahu bahwasanya kita suka daging (kambing).”Syaikh Abdurrozzaq mengomentari hadits ini dengan berkata, “Lihatlah bagaimana Nabi menunjukkan rasa senangnya atas makanan yang dihidangkan oleh keluarga Jabir bin Abdillah, tidak lain kecuali untuk menyenangkan hati mereka. Oleh karena itu termasuk sunah jika kita dijamu orang kemudian kita suka dengan makanan yang dihidangkan maka hendaknya kita menunjukkan hal itu kepada orang tersebut agar menyenangkan hatinya. Hal ini berbeda dengan sebagian orang yang meskipun suka dengan makanan tapi menyembunyikan rasa sukanya.”Saat kami mengisi pengajian di Radiorodja, namun Syaikh belum siap untuk mengisi, beliau berkata, “Sebentar saya mau menelepon.”Beliau pun disibukkan dengan pembicaran melalui handphone. Saya menangkap sedikit-sedikit isi pembicaraan beliau. Setelah selesai, beliau menjelaskan bahwa barusan beliau berbicara dengan salah seorang donator. Rupanya, pada malam sebelumnya beliau mendapat kabar buruk tentang seseorang yang dipenjara karena terlilit hutang sejumlah 56 ribu real (sekitar 140 juta rupiah), dan orang tersebut sudah berumur 97 tahun. Selain sudah berusia sangat sepuh, ternyata orang tersebut juga seorang yang miskin. Maka tergeraklah hati Syaikh untuk meringankan beban orang tersebut, agar tidak menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Syaikh menghubungi donatur tersebut dan meminta kesediaannya untuk membantu orang tua ini. Dan, alhamdulillah sang donatur setuju untuk melunasi hutang orang tua tersebut.“Ya, kita menyenangkan hati orang tua itu,” kata Syaikh.Bayangkan jika kita berada di posisi orang tua itu, betapa rasa senang dan gembira yang akan kita rasakan?Syaikh banyak menyampaikan cerita para ulama yang memotivasi murid-muridnya untuk mengamalkan hal ini. Di antara cerita-cerita tersebut:Pertama: kisah tentang Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di.Kisah ini beliau sampaikan saat saya duduk di semester kedua Fakultas Dakwah Jurusan Akidah, jenjang S2.Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di adalah guru dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahumallah. Syaikh banyak mengetahui cerita tentang Syaikh As-Sa’di karena tesis beliau tatkala di S2 berkenaan dengan karya-karya tulis Syaikh As-Sa’di. Selain itu, salah seorang putra Syaikh As-Sa’di adalah sahabat dekat beliau.Suatu saat, istri Syaikh As-Sa’di pulang dari safar setelah beberapa lama berpisah dengan Syaikh As-Sa’di karena safar tersebut. Syaikh As-Sa’di terbiasa menggunakan jam beker untuk membantu beliau bangun shalat malam. Namun, malam hari di mana istri beliau pulang dari safar itu, rupanya ada seorang anak kecil di antara keluarga Syaikh yang memainkan jam beker tersebut. Walhasil, keesokan harinya saat shalat Shubuh, Syaikh As-Sa’di tidak nampak di masjid. Padahal beliau adalah imam masjid.Siangnya, Syaikh As-Sa’di mengimami shalat Zhuhur. Selepas shalat, beliau memberi wejangan kepada para jamaah masjid. Setelah selesai, tiba-tiba ada seseorang hadirin yang bertanya, “Ya Syaikh, mengapa Syaikh tidak terlihat saat shalat Shubuh? Apakah karena istri Syaikh baru pulang dari safar?”Mendengar celetukan orang tersebut, para hadirin tertawa. Kemudian, Syaikh pun tersenyum, lantas beliau memanggil orang tadi kemudian merogoh sakunya dan mengeluarkan sejumlah uang, lantas diberikan kepada orang itu, seraya berakata, “Ini hadiah buat engkau karena hari ini engkau memasukkan rasa gembira dalam hati para jamaah.”Mendengar perkataan Syaikh, para jamaah kembali tertawa.Kedua: kisah Syaikh As-Sa’di berpura-pura baru mendengar sebuah berita.Kisah ini berasal dari putra Syaikh Abdurrahman As-Sa’di yang diceritakan kepada beliau. Suatu saat, Syaikh As-Sa’di berjalan dengan salah seorang putranya. Mereka bertemu seseorang di tengah perjalanan tersebut, dan orang itu berkata, “Ya Syaikh, tahukah engkau bahwa telah terjadi begini dan begitu….”Orang tersebut menceritakan peristiwa dengan sangat rinci dan penuh semangat. Padahal, Syaikh sudah tahu kejaidan tersebut. Namun, Syaikh bersikap seakan-akan beliau baru pertama kali mendengar kejadian tersebut, sehingga membuat orang itu semakin semangat bercerita. Dan tatkala Syaikh berkata, “Ooo begitu…,” maka orang tersebut semakin gembira.Kemudian, Syaikh melanjutkan perjalanan kembali. Maka bertemulah Syaikh dengan orang kedua yang bercerita tentang kejadian yang sama. Namun, Syaikh tetap sabar mendengarkan, seakan-akan beliau baru pertama kali mendengar kisah tersebut. Demikian halnya ketika datang orang ketiga menceritakan kejadian yang sama, semuanya di dengarkan oleh Syaikh dengan penuh saksama. Padahal, putra Syaikh sendiri merasa tidak sabar dan ingin mengatakan kepada orang itu bahwa Syaikh sudah tahu kejadiannya.Sikap beliau yang penuh tawadhuk ini tidak lain upaya menyenangkan hati orang yang bercerita, dan agar tidak menyedihkan hatinya. Subhanallah! Coba kalau kita yang berada pada posisi beliau. Mungkin, kita dengan mudah mengatakan, “Ooo… itu? Saya sudah tahu.” Atau, “Wah, kamu ketinggalan berita. Saya sudah tahu sebelumnya.” Atau, “Hmm, saya pikir kamu mau menyampaikan sesuatu yang penting. Ternyata berita ini? Kalau ini sih sudah basi.” Atau ungkapan-ungkapan lainnya yang mungkin akan membuat sedih orang yang hendak bercerita tersebut.Lihatlah Syaikh As-Sa’di, ulama sekaliber beliau bersedia merendahkan diri untuk mendengarkan sebuah cerita yang sudah beliau ketahui.Ketiga: Kisah tentang Syaikh As-Sa’di dengan Syaikh Al-Utsaimin.Suatu saat, Syaikh Utsaimin datang mengunjungi kota Madinah. Salah seorang kaya mengundang beliau makan malam di rumahnya. Hadir bersama beliau dalam jamuan makan malam tersebut, empat orang, termasuk Syaikh Abdrurrozaq dan Syaikh Utsaimin. Saat memasuki ruang makan, pandangan Syaikh Utsaimin tertuju pada tumpukan buah-buahan beraneka ragam yang tertata rapi menyerupai gunung kecil. Syaikh lalu mengambil buah apel dari tumpukan tersebut, lantas berkata kepada kami, “Tahukah kalian, kapan pertama kali aku memakan buah apel?”Kemudian, Syaikh Utsaimin pun bercerita, “Dahulu, Syaikh As-Sa’di mengajar buku yang agak berat, yaitu Qawa’id Ibni Rajab. Kitab ini agak sulit dipahami karena berkaitan dengan kaidah-kaidah fikih. Pada awalnya, banyak murid beliau yang hadir, namun lama-kelamaan berkurang, hingga akhirnya saat beliau menamatkan kitab tersebut, hanya tinggal aku sendiri bersama beliau. Setelah itu, beliau merogoh sakunya dan mengeluarkan sebutir apel berwarna merah. Baru pertama kali aku melihat buah seperti itu. Beliau berkata, ‘Ini buah tuffahah (apel), yang dimakan bagian dalamnya. Ada bijinya di dalam. Jangan dimakan.’ Aku sangat gembira menerima hadiah tersebut, maka aku segera pulang dan mengumpulkan seluruh keluargaku, istri dan anak-anakku, lalu kutunjukkan kepada mereka buah tersebut. Karena mereka juga baru pertama kali melihat buah apel, maka ada yang berkata, ‘Apakah ini tomat?’ Akhirnya aku membelah-belah buah apel tersebut lantas kubagikan kepada keluargaku.”Demikianlah, Syaikh Abdurrozak menceritakan kisah yang pernah didengarnya langsung dari Syaikh Utsaimin. Subhanallah, hanya sebutir apel akan tetapi sangat berkesan di hati Syaikh Utsaimin dan menyenangkan beliau bahkan keluarga beliau.Syaikh Abdurrozaq pernah berkata, “Ya Firanda, meskipun sebuah hadiah nilainya tidak seberapa tetapi bisa jadi sangat menyenangkan hati orang yang diberi. Suatu saat, aku pernah bertemu seorang penuntut ilmu dari Kuwait, dan aku hampir lupa kalau aku pernah mengajarnya. Lantas, saat kami bertemu, dia segera memelukku kemudian mengingatkan aku bahwa dia pernah aku ajar di bangku kuliah. Bahkan dia berkata, ‘Ya Syaikh, aku tidak pernah lupa hadiah bunga yang Syaikh berikan kepadaku, sampai sekarang masih aku simpan di bukuku.”Lihatlah setangkai bunga yang tidak bernilai tetapi sangat berkesan di hati orang tersebut.Keempat: Syaikh Utsaimin dan tawaran basa-basi.Sesungguhnya hampir seluruh rumah yang ada di Unaizah pernah diziarahi Syaikh Utsaimin untuk menyenangkan hati sang pemilik rumah.Suatu saat,  Syaikh keluar dari masjid selepas memberikan pengajian. Tiba-tiba seorang pekerja dari Mesir –yang sedang bekerja di luar mesjid- berbasa-basi kepada Syaikh sambil berkata, “Ya Syaikh, silakan minum kopi di rumahku.”Orang Mesir ini tidak pernah menghadiri kajian Syaikh, dan dia berkata demikian hanyalah basa-basi kepada Syaikh. Namun tanpa dia duga, tiba-tiba Syaikh Utsaimin berkata, “Kapan? Aku bersedia minum kopi di rumahmu.”Orang Mesir ini pun kaget dengan jawaban Syaikh. Maka, dia pun berkata, “Iya, Syaikh, lain hari.”Akhirnya Syaikh pun mengunjungi rumah orang Mesir ini pada hari yang ditentukan, ternyata kunjungan Syaikh ini sangat menggembirakan orang Mesir ini dan akhirnya dia pun jadi rajin dan selalu menghadiri kajian-kajian syaikh. 

Sifat Penuntut Ilmu, Rajin Shalat Malam

Di pagi ini, kami mendapatkan pelajaran menarik dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdilllah bin Baz rahimahullah. Beliau memberikan faedah menarik bahwa orang yang berilmu bukanlah hanya memperbanyak ilmu saja, tahu berbagai macam hukum atau berbagai macam fadhilah amal. Namun mereka juga adalah orang yang memperhatikan amalan dari ilmu yang telah mereka ketahui dan pahami. Jika mereka tahu bahwa shalat malam (shalat tahajud) itu adalah utama, mereka pun selalu menjaganya. Walaupun kita tahu bersama shalat tahajud hanyalah sunnah. Perhatikan fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berikut ini. Si penanya menuturkan, “Sungguh banyak dari para penuntut ilmu saat ini yang mengetahui banyak hal tentang fadhilah amal, tahu pula ganjarannya. Di antara yang mereka tahu adalah keutamaan shalat malam. Namun sayangnya mereka tidak melakukannya. Mereka hanya sekedar berilmu, namun jauh dari amal.” Syaikh rahimahullah lantas menjelaskan, “Amalan yang  dijelaskan fadhilah (keutamaan) di dalamnya ada dua macam. Pertama adalah amalan wajib. Seorang muslim –baik dia itu orang yang berilmu atau bukan- wajib memperhatikan hal ini, dengan ia bertakwa kepada Allah untuk menjalankan yang wajib. Ia wajib menjaga shalat lima waktu, menunaikan zakat, dan menunaikan kewajiban lainnya. Kedua adalah amalan sunnah (mustahab). Contohnya adalah menunaikan shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat sunnah lainnya. Seorang mukmin dituntut untuk bersemangat dalam melakukan amalan sunnah tersebut. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang berilmu. Orang yang berilmu adalah orang yang jadi teladan (qudwah). Seandainya ia sibuk atau meninggalkan amalan tadi di sebagian waktu, maka itu tidak mengapa karena amalan tadi hanyalah amalan sunnah. Namun sifat orang yang berilmu (yang ‘alim) dan yang istimewa adalah selalu memperhatikan dan menjaga amalan sunnah seperti shalat malam, shalat Dhuha, shalat rawatib dan berbagai bentuk kebaikan lainnya.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, juz ke-8][1] Kalau kita perhatikan penuntut ilmu saat ini, ada sebagian di antara mereka yang malah bangun shubuh saja susah, ada yang seringkali ikut jama’ah kedua. Selain ibadah, akhlaknya pun terhadap ortu, terhadap tetangga, terhadap sesama, amat jelek. Ilmu sekedar tambah wawasan. Datang pengajian hanya sekedar tambah pesona. Wallahul musta’an. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, القُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ “Al Qur’an akan menjadi hujjah (yang akan membela) engkau atau akan menjadi bumerang yang akan menyerangmu.” (HR Muslim no 223). Dari sini menunjukkan bahwa apa yang kita ilmui bisa jadi bumerang bagi kita sendiri karena tidak kita amalkan. Lalu di akhirat kelak, kita akan ditanya di manakah ilmu tersebut kita amalkan. Dalam hadits Ibnu Mas’ud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ “Kedua kaki anak Ibnu Adam tidaklah bergeser pada hari kiamat di sisi Rabbnya hingga ia ditanya lima perkara: [1] umurnya, di mana ia habiskan, [2] waktu mudahnya, di mana ia manfaatkan, [3, 4] hartanya, bagaimana ia memperolehnya dan di mana ia infakkan, [5] amalan dari ilmu yang ia ketahui.” (HR. Tirmidzi no. 2416, hasan kata Syaikh Al Albani) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, كُلُّ عِلْمٍ وَعَمَلٍ لاَ يَزِيْدُ الإِيمَانَ واليَقِيْنَ قُوَّةً فَمَدْخُوْلٌ، وَكُلُّ إِيمَانٍ لاَ يَبْعَثُ عَلَى الْعَمَلِ فَمَدْخُوْلٌ “Setiap ilmu dan amal yang tidak menambah kekuatan dalam keimanan dan keyakinan maka telah termasuki (terkontaminasi), dan setiap iman yang tidak mendorong untuk beramal maka telah termasuki (tercoreng).”( Al Fawa’id, hal. 86) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Fatawanya, وَإِذَا أَصَرَّ عَلَى تَرْكِ مَا أُمِرَ بِهِ مِنْ السُّنَّةِ وَفِعْلِ مَا نُهِيَ عَنْهُ فَقَدْ يُعَاقَبُ بِسَلْبِ فِعْلِ الْوَاجِبَاتِ حَتَّى قَدْ يَصِيرُ فَاسِقًا أَوْ دَاعِيًا إلَى بِدْعَةٍ “Seseorang jika terus meninggalkan sunah yang diperintahkan dan melakukan perkara yang terlarang maka bisa jadi dia dihukum (oleh Allah) dengan meninggalkan hal-hal yang wajib, hingga akhirnya bisa jadi ia menjadi orang fasik atau orang yang menyeru kepada bid’ah.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/306) Pernah ada seseorang yang bertanya (masalah agama) kepada Abu Ad-Darda’, maka Abu Ad-Darda’ berkata kepadanya: “Apakah semua masalah agama yang kau tanyakan kau amalkan?” Orang itu menjawab: “Tidak.” Maka Abu Ad-Darda’ menimpalinya: “Apa yang engkau lakukan dengan menambah hujjah yang akan menjadi bumerang bagimu?” (Al-Muwaafaqaat 1/82 sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil-Bar dalam Al-Jami’ no 1232).[2] Semoga Allah melengkapi kita dengan ilmu dan amal, serta menjauhkan kita dari sifat beramal tanpa ilmu dan menjauhkan pula dari sifat banyak berilmu, namun enggan mempraktekkan dalam amalan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 1 Jumadal Awwal 1432 H (04/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Mendapat Rezeki Karena Giat Membantu Para Penuntut Ilmu [1] Dikutip dari http://www.binbaz.org.sa/mat/1844 [2] Dapatkan faedah ilmu lainnya dari tulisan Ustadz Firanda Andirja di sini: http://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/150-bencana-banyak-berilmu-namun-tanpa-amal Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu shalat malam shalat tahajud

Sifat Penuntut Ilmu, Rajin Shalat Malam

Di pagi ini, kami mendapatkan pelajaran menarik dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdilllah bin Baz rahimahullah. Beliau memberikan faedah menarik bahwa orang yang berilmu bukanlah hanya memperbanyak ilmu saja, tahu berbagai macam hukum atau berbagai macam fadhilah amal. Namun mereka juga adalah orang yang memperhatikan amalan dari ilmu yang telah mereka ketahui dan pahami. Jika mereka tahu bahwa shalat malam (shalat tahajud) itu adalah utama, mereka pun selalu menjaganya. Walaupun kita tahu bersama shalat tahajud hanyalah sunnah. Perhatikan fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berikut ini. Si penanya menuturkan, “Sungguh banyak dari para penuntut ilmu saat ini yang mengetahui banyak hal tentang fadhilah amal, tahu pula ganjarannya. Di antara yang mereka tahu adalah keutamaan shalat malam. Namun sayangnya mereka tidak melakukannya. Mereka hanya sekedar berilmu, namun jauh dari amal.” Syaikh rahimahullah lantas menjelaskan, “Amalan yang  dijelaskan fadhilah (keutamaan) di dalamnya ada dua macam. Pertama adalah amalan wajib. Seorang muslim –baik dia itu orang yang berilmu atau bukan- wajib memperhatikan hal ini, dengan ia bertakwa kepada Allah untuk menjalankan yang wajib. Ia wajib menjaga shalat lima waktu, menunaikan zakat, dan menunaikan kewajiban lainnya. Kedua adalah amalan sunnah (mustahab). Contohnya adalah menunaikan shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat sunnah lainnya. Seorang mukmin dituntut untuk bersemangat dalam melakukan amalan sunnah tersebut. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang berilmu. Orang yang berilmu adalah orang yang jadi teladan (qudwah). Seandainya ia sibuk atau meninggalkan amalan tadi di sebagian waktu, maka itu tidak mengapa karena amalan tadi hanyalah amalan sunnah. Namun sifat orang yang berilmu (yang ‘alim) dan yang istimewa adalah selalu memperhatikan dan menjaga amalan sunnah seperti shalat malam, shalat Dhuha, shalat rawatib dan berbagai bentuk kebaikan lainnya.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, juz ke-8][1] Kalau kita perhatikan penuntut ilmu saat ini, ada sebagian di antara mereka yang malah bangun shubuh saja susah, ada yang seringkali ikut jama’ah kedua. Selain ibadah, akhlaknya pun terhadap ortu, terhadap tetangga, terhadap sesama, amat jelek. Ilmu sekedar tambah wawasan. Datang pengajian hanya sekedar tambah pesona. Wallahul musta’an. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, القُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ “Al Qur’an akan menjadi hujjah (yang akan membela) engkau atau akan menjadi bumerang yang akan menyerangmu.” (HR Muslim no 223). Dari sini menunjukkan bahwa apa yang kita ilmui bisa jadi bumerang bagi kita sendiri karena tidak kita amalkan. Lalu di akhirat kelak, kita akan ditanya di manakah ilmu tersebut kita amalkan. Dalam hadits Ibnu Mas’ud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ “Kedua kaki anak Ibnu Adam tidaklah bergeser pada hari kiamat di sisi Rabbnya hingga ia ditanya lima perkara: [1] umurnya, di mana ia habiskan, [2] waktu mudahnya, di mana ia manfaatkan, [3, 4] hartanya, bagaimana ia memperolehnya dan di mana ia infakkan, [5] amalan dari ilmu yang ia ketahui.” (HR. Tirmidzi no. 2416, hasan kata Syaikh Al Albani) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, كُلُّ عِلْمٍ وَعَمَلٍ لاَ يَزِيْدُ الإِيمَانَ واليَقِيْنَ قُوَّةً فَمَدْخُوْلٌ، وَكُلُّ إِيمَانٍ لاَ يَبْعَثُ عَلَى الْعَمَلِ فَمَدْخُوْلٌ “Setiap ilmu dan amal yang tidak menambah kekuatan dalam keimanan dan keyakinan maka telah termasuki (terkontaminasi), dan setiap iman yang tidak mendorong untuk beramal maka telah termasuki (tercoreng).”( Al Fawa’id, hal. 86) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Fatawanya, وَإِذَا أَصَرَّ عَلَى تَرْكِ مَا أُمِرَ بِهِ مِنْ السُّنَّةِ وَفِعْلِ مَا نُهِيَ عَنْهُ فَقَدْ يُعَاقَبُ بِسَلْبِ فِعْلِ الْوَاجِبَاتِ حَتَّى قَدْ يَصِيرُ فَاسِقًا أَوْ دَاعِيًا إلَى بِدْعَةٍ “Seseorang jika terus meninggalkan sunah yang diperintahkan dan melakukan perkara yang terlarang maka bisa jadi dia dihukum (oleh Allah) dengan meninggalkan hal-hal yang wajib, hingga akhirnya bisa jadi ia menjadi orang fasik atau orang yang menyeru kepada bid’ah.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/306) Pernah ada seseorang yang bertanya (masalah agama) kepada Abu Ad-Darda’, maka Abu Ad-Darda’ berkata kepadanya: “Apakah semua masalah agama yang kau tanyakan kau amalkan?” Orang itu menjawab: “Tidak.” Maka Abu Ad-Darda’ menimpalinya: “Apa yang engkau lakukan dengan menambah hujjah yang akan menjadi bumerang bagimu?” (Al-Muwaafaqaat 1/82 sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil-Bar dalam Al-Jami’ no 1232).[2] Semoga Allah melengkapi kita dengan ilmu dan amal, serta menjauhkan kita dari sifat beramal tanpa ilmu dan menjauhkan pula dari sifat banyak berilmu, namun enggan mempraktekkan dalam amalan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 1 Jumadal Awwal 1432 H (04/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Mendapat Rezeki Karena Giat Membantu Para Penuntut Ilmu [1] Dikutip dari http://www.binbaz.org.sa/mat/1844 [2] Dapatkan faedah ilmu lainnya dari tulisan Ustadz Firanda Andirja di sini: http://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/150-bencana-banyak-berilmu-namun-tanpa-amal Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu shalat malam shalat tahajud
Di pagi ini, kami mendapatkan pelajaran menarik dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdilllah bin Baz rahimahullah. Beliau memberikan faedah menarik bahwa orang yang berilmu bukanlah hanya memperbanyak ilmu saja, tahu berbagai macam hukum atau berbagai macam fadhilah amal. Namun mereka juga adalah orang yang memperhatikan amalan dari ilmu yang telah mereka ketahui dan pahami. Jika mereka tahu bahwa shalat malam (shalat tahajud) itu adalah utama, mereka pun selalu menjaganya. Walaupun kita tahu bersama shalat tahajud hanyalah sunnah. Perhatikan fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berikut ini. Si penanya menuturkan, “Sungguh banyak dari para penuntut ilmu saat ini yang mengetahui banyak hal tentang fadhilah amal, tahu pula ganjarannya. Di antara yang mereka tahu adalah keutamaan shalat malam. Namun sayangnya mereka tidak melakukannya. Mereka hanya sekedar berilmu, namun jauh dari amal.” Syaikh rahimahullah lantas menjelaskan, “Amalan yang  dijelaskan fadhilah (keutamaan) di dalamnya ada dua macam. Pertama adalah amalan wajib. Seorang muslim –baik dia itu orang yang berilmu atau bukan- wajib memperhatikan hal ini, dengan ia bertakwa kepada Allah untuk menjalankan yang wajib. Ia wajib menjaga shalat lima waktu, menunaikan zakat, dan menunaikan kewajiban lainnya. Kedua adalah amalan sunnah (mustahab). Contohnya adalah menunaikan shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat sunnah lainnya. Seorang mukmin dituntut untuk bersemangat dalam melakukan amalan sunnah tersebut. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang berilmu. Orang yang berilmu adalah orang yang jadi teladan (qudwah). Seandainya ia sibuk atau meninggalkan amalan tadi di sebagian waktu, maka itu tidak mengapa karena amalan tadi hanyalah amalan sunnah. Namun sifat orang yang berilmu (yang ‘alim) dan yang istimewa adalah selalu memperhatikan dan menjaga amalan sunnah seperti shalat malam, shalat Dhuha, shalat rawatib dan berbagai bentuk kebaikan lainnya.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, juz ke-8][1] Kalau kita perhatikan penuntut ilmu saat ini, ada sebagian di antara mereka yang malah bangun shubuh saja susah, ada yang seringkali ikut jama’ah kedua. Selain ibadah, akhlaknya pun terhadap ortu, terhadap tetangga, terhadap sesama, amat jelek. Ilmu sekedar tambah wawasan. Datang pengajian hanya sekedar tambah pesona. Wallahul musta’an. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, القُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ “Al Qur’an akan menjadi hujjah (yang akan membela) engkau atau akan menjadi bumerang yang akan menyerangmu.” (HR Muslim no 223). Dari sini menunjukkan bahwa apa yang kita ilmui bisa jadi bumerang bagi kita sendiri karena tidak kita amalkan. Lalu di akhirat kelak, kita akan ditanya di manakah ilmu tersebut kita amalkan. Dalam hadits Ibnu Mas’ud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ “Kedua kaki anak Ibnu Adam tidaklah bergeser pada hari kiamat di sisi Rabbnya hingga ia ditanya lima perkara: [1] umurnya, di mana ia habiskan, [2] waktu mudahnya, di mana ia manfaatkan, [3, 4] hartanya, bagaimana ia memperolehnya dan di mana ia infakkan, [5] amalan dari ilmu yang ia ketahui.” (HR. Tirmidzi no. 2416, hasan kata Syaikh Al Albani) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, كُلُّ عِلْمٍ وَعَمَلٍ لاَ يَزِيْدُ الإِيمَانَ واليَقِيْنَ قُوَّةً فَمَدْخُوْلٌ، وَكُلُّ إِيمَانٍ لاَ يَبْعَثُ عَلَى الْعَمَلِ فَمَدْخُوْلٌ “Setiap ilmu dan amal yang tidak menambah kekuatan dalam keimanan dan keyakinan maka telah termasuki (terkontaminasi), dan setiap iman yang tidak mendorong untuk beramal maka telah termasuki (tercoreng).”( Al Fawa’id, hal. 86) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Fatawanya, وَإِذَا أَصَرَّ عَلَى تَرْكِ مَا أُمِرَ بِهِ مِنْ السُّنَّةِ وَفِعْلِ مَا نُهِيَ عَنْهُ فَقَدْ يُعَاقَبُ بِسَلْبِ فِعْلِ الْوَاجِبَاتِ حَتَّى قَدْ يَصِيرُ فَاسِقًا أَوْ دَاعِيًا إلَى بِدْعَةٍ “Seseorang jika terus meninggalkan sunah yang diperintahkan dan melakukan perkara yang terlarang maka bisa jadi dia dihukum (oleh Allah) dengan meninggalkan hal-hal yang wajib, hingga akhirnya bisa jadi ia menjadi orang fasik atau orang yang menyeru kepada bid’ah.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/306) Pernah ada seseorang yang bertanya (masalah agama) kepada Abu Ad-Darda’, maka Abu Ad-Darda’ berkata kepadanya: “Apakah semua masalah agama yang kau tanyakan kau amalkan?” Orang itu menjawab: “Tidak.” Maka Abu Ad-Darda’ menimpalinya: “Apa yang engkau lakukan dengan menambah hujjah yang akan menjadi bumerang bagimu?” (Al-Muwaafaqaat 1/82 sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil-Bar dalam Al-Jami’ no 1232).[2] Semoga Allah melengkapi kita dengan ilmu dan amal, serta menjauhkan kita dari sifat beramal tanpa ilmu dan menjauhkan pula dari sifat banyak berilmu, namun enggan mempraktekkan dalam amalan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 1 Jumadal Awwal 1432 H (04/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Mendapat Rezeki Karena Giat Membantu Para Penuntut Ilmu [1] Dikutip dari http://www.binbaz.org.sa/mat/1844 [2] Dapatkan faedah ilmu lainnya dari tulisan Ustadz Firanda Andirja di sini: http://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/150-bencana-banyak-berilmu-namun-tanpa-amal Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu shalat malam shalat tahajud


Di pagi ini, kami mendapatkan pelajaran menarik dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdilllah bin Baz rahimahullah. Beliau memberikan faedah menarik bahwa orang yang berilmu bukanlah hanya memperbanyak ilmu saja, tahu berbagai macam hukum atau berbagai macam fadhilah amal. Namun mereka juga adalah orang yang memperhatikan amalan dari ilmu yang telah mereka ketahui dan pahami. Jika mereka tahu bahwa shalat malam (shalat tahajud) itu adalah utama, mereka pun selalu menjaganya. Walaupun kita tahu bersama shalat tahajud hanyalah sunnah. Perhatikan fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berikut ini. Si penanya menuturkan, “Sungguh banyak dari para penuntut ilmu saat ini yang mengetahui banyak hal tentang fadhilah amal, tahu pula ganjarannya. Di antara yang mereka tahu adalah keutamaan shalat malam. Namun sayangnya mereka tidak melakukannya. Mereka hanya sekedar berilmu, namun jauh dari amal.” Syaikh rahimahullah lantas menjelaskan, “Amalan yang  dijelaskan fadhilah (keutamaan) di dalamnya ada dua macam. Pertama adalah amalan wajib. Seorang muslim –baik dia itu orang yang berilmu atau bukan- wajib memperhatikan hal ini, dengan ia bertakwa kepada Allah untuk menjalankan yang wajib. Ia wajib menjaga shalat lima waktu, menunaikan zakat, dan menunaikan kewajiban lainnya. Kedua adalah amalan sunnah (mustahab). Contohnya adalah menunaikan shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat sunnah lainnya. Seorang mukmin dituntut untuk bersemangat dalam melakukan amalan sunnah tersebut. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang berilmu. Orang yang berilmu adalah orang yang jadi teladan (qudwah). Seandainya ia sibuk atau meninggalkan amalan tadi di sebagian waktu, maka itu tidak mengapa karena amalan tadi hanyalah amalan sunnah. Namun sifat orang yang berilmu (yang ‘alim) dan yang istimewa adalah selalu memperhatikan dan menjaga amalan sunnah seperti shalat malam, shalat Dhuha, shalat rawatib dan berbagai bentuk kebaikan lainnya.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, juz ke-8][1] Kalau kita perhatikan penuntut ilmu saat ini, ada sebagian di antara mereka yang malah bangun shubuh saja susah, ada yang seringkali ikut jama’ah kedua. Selain ibadah, akhlaknya pun terhadap ortu, terhadap tetangga, terhadap sesama, amat jelek. Ilmu sekedar tambah wawasan. Datang pengajian hanya sekedar tambah pesona. Wallahul musta’an. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, القُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ “Al Qur’an akan menjadi hujjah (yang akan membela) engkau atau akan menjadi bumerang yang akan menyerangmu.” (HR Muslim no 223). Dari sini menunjukkan bahwa apa yang kita ilmui bisa jadi bumerang bagi kita sendiri karena tidak kita amalkan. Lalu di akhirat kelak, kita akan ditanya di manakah ilmu tersebut kita amalkan. Dalam hadits Ibnu Mas’ud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ “Kedua kaki anak Ibnu Adam tidaklah bergeser pada hari kiamat di sisi Rabbnya hingga ia ditanya lima perkara: [1] umurnya, di mana ia habiskan, [2] waktu mudahnya, di mana ia manfaatkan, [3, 4] hartanya, bagaimana ia memperolehnya dan di mana ia infakkan, [5] amalan dari ilmu yang ia ketahui.” (HR. Tirmidzi no. 2416, hasan kata Syaikh Al Albani) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, كُلُّ عِلْمٍ وَعَمَلٍ لاَ يَزِيْدُ الإِيمَانَ واليَقِيْنَ قُوَّةً فَمَدْخُوْلٌ، وَكُلُّ إِيمَانٍ لاَ يَبْعَثُ عَلَى الْعَمَلِ فَمَدْخُوْلٌ “Setiap ilmu dan amal yang tidak menambah kekuatan dalam keimanan dan keyakinan maka telah termasuki (terkontaminasi), dan setiap iman yang tidak mendorong untuk beramal maka telah termasuki (tercoreng).”( Al Fawa’id, hal. 86) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Fatawanya, وَإِذَا أَصَرَّ عَلَى تَرْكِ مَا أُمِرَ بِهِ مِنْ السُّنَّةِ وَفِعْلِ مَا نُهِيَ عَنْهُ فَقَدْ يُعَاقَبُ بِسَلْبِ فِعْلِ الْوَاجِبَاتِ حَتَّى قَدْ يَصِيرُ فَاسِقًا أَوْ دَاعِيًا إلَى بِدْعَةٍ “Seseorang jika terus meninggalkan sunah yang diperintahkan dan melakukan perkara yang terlarang maka bisa jadi dia dihukum (oleh Allah) dengan meninggalkan hal-hal yang wajib, hingga akhirnya bisa jadi ia menjadi orang fasik atau orang yang menyeru kepada bid’ah.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/306) Pernah ada seseorang yang bertanya (masalah agama) kepada Abu Ad-Darda’, maka Abu Ad-Darda’ berkata kepadanya: “Apakah semua masalah agama yang kau tanyakan kau amalkan?” Orang itu menjawab: “Tidak.” Maka Abu Ad-Darda’ menimpalinya: “Apa yang engkau lakukan dengan menambah hujjah yang akan menjadi bumerang bagimu?” (Al-Muwaafaqaat 1/82 sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil-Bar dalam Al-Jami’ no 1232).[2] Semoga Allah melengkapi kita dengan ilmu dan amal, serta menjauhkan kita dari sifat beramal tanpa ilmu dan menjauhkan pula dari sifat banyak berilmu, namun enggan mempraktekkan dalam amalan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 1 Jumadal Awwal 1432 H (04/04/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Mendapat Rezeki Karena Giat Membantu Para Penuntut Ilmu [1] Dikutip dari http://www.binbaz.org.sa/mat/1844 [2] Dapatkan faedah ilmu lainnya dari tulisan Ustadz Firanda Andirja di sini: http://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/150-bencana-banyak-berilmu-namun-tanpa-amal Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu shalat malam shalat tahajud

Halalnya Daging Kelinci

Kelinci adalah binatang dengan gigi serinya yang sudah amat kita kenal. Apakah karena giginya tersebut kelinci haram dimakan, atau bahkan halal? Tulisan sederhana berikut membuktikan akan halalnya kelinci. Semoga manfaat. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا “Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya.”[1] Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakannya[2]. Hal ini yang menunjukkan akan halalnya kelinci. Bahkan hal ini disepakati oleh para ulama jika seseorang memperhatikan perkataan-perkataan mereka. Jadi bisa dikatakan halalnya kelinci adalah ijma’ (kata sepakat ulama). Sebagian kalangan ada yang meragukan akan halalnya kelinci dan mereka tidak punya landasan dalil sama sekali. Namun sebagian besar ulama menyatakan makan kelinci itu mubah (boleh). Sebagian golongan yang terkenal bid’ahnya sebenarnya amat serupa dengan Yahudi karena Yahudi juga mengharamkan memakan kelinci. Dari sisi ini, golongan tersebut memiliki sisi keserupaan dengan Yahudi. Ada juga yang beralasan bahwa kelinci itu terlarang (makruh) dimakan karena kelinci itu memiliki siklus haidh. Namun dalil bisa terbantahkan dengan kita katakan bahwa seandainya memang benar, maka itu tidak menunjukkan akan terlarangnya mengkonsumsi kelinci. Dalil shahih dan tegas di atas sudah jelas menunjukkan halalnya. Perlu diketahui bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Sa’id Al Khudri, ‘Atho, Ibnul Musayib, Al Laits, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, mereka-mereka yang sudah terkenal keilmuannya (di antara mereka adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memberi keringanan akan bolehnya memakan kelinci. Perlu diketahui bahwa kelinci itu tidak memiliki taring yang digunakan untuk menerkam mangsanya sehingga membuatnya haram sebagaimana harimau yang punya taring dan memburu mangsa dengan taring tersebut. Dari sini tidak perlu khawatir lagi akan halalnya kelinci selama penyembilahannya benar dan memenuhi syarat-syarat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Sumber: Syarh Bulughul Marom, Kitab Al Ath’imah, Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, http://www.khudheir.com/text/5267 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5/133, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Riyadh-KSA, 28 Rabi’uts Tsani 1432 H (02/04/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953 [2] HR. Abu Daud no. 2822, An Nasai no. 4313, Ibnu Majah no. 3175. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdaging

Halalnya Daging Kelinci

Kelinci adalah binatang dengan gigi serinya yang sudah amat kita kenal. Apakah karena giginya tersebut kelinci haram dimakan, atau bahkan halal? Tulisan sederhana berikut membuktikan akan halalnya kelinci. Semoga manfaat. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا “Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya.”[1] Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakannya[2]. Hal ini yang menunjukkan akan halalnya kelinci. Bahkan hal ini disepakati oleh para ulama jika seseorang memperhatikan perkataan-perkataan mereka. Jadi bisa dikatakan halalnya kelinci adalah ijma’ (kata sepakat ulama). Sebagian kalangan ada yang meragukan akan halalnya kelinci dan mereka tidak punya landasan dalil sama sekali. Namun sebagian besar ulama menyatakan makan kelinci itu mubah (boleh). Sebagian golongan yang terkenal bid’ahnya sebenarnya amat serupa dengan Yahudi karena Yahudi juga mengharamkan memakan kelinci. Dari sisi ini, golongan tersebut memiliki sisi keserupaan dengan Yahudi. Ada juga yang beralasan bahwa kelinci itu terlarang (makruh) dimakan karena kelinci itu memiliki siklus haidh. Namun dalil bisa terbantahkan dengan kita katakan bahwa seandainya memang benar, maka itu tidak menunjukkan akan terlarangnya mengkonsumsi kelinci. Dalil shahih dan tegas di atas sudah jelas menunjukkan halalnya. Perlu diketahui bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Sa’id Al Khudri, ‘Atho, Ibnul Musayib, Al Laits, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, mereka-mereka yang sudah terkenal keilmuannya (di antara mereka adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memberi keringanan akan bolehnya memakan kelinci. Perlu diketahui bahwa kelinci itu tidak memiliki taring yang digunakan untuk menerkam mangsanya sehingga membuatnya haram sebagaimana harimau yang punya taring dan memburu mangsa dengan taring tersebut. Dari sini tidak perlu khawatir lagi akan halalnya kelinci selama penyembilahannya benar dan memenuhi syarat-syarat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Sumber: Syarh Bulughul Marom, Kitab Al Ath’imah, Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, http://www.khudheir.com/text/5267 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5/133, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Riyadh-KSA, 28 Rabi’uts Tsani 1432 H (02/04/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953 [2] HR. Abu Daud no. 2822, An Nasai no. 4313, Ibnu Majah no. 3175. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdaging
Kelinci adalah binatang dengan gigi serinya yang sudah amat kita kenal. Apakah karena giginya tersebut kelinci haram dimakan, atau bahkan halal? Tulisan sederhana berikut membuktikan akan halalnya kelinci. Semoga manfaat. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا “Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya.”[1] Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakannya[2]. Hal ini yang menunjukkan akan halalnya kelinci. Bahkan hal ini disepakati oleh para ulama jika seseorang memperhatikan perkataan-perkataan mereka. Jadi bisa dikatakan halalnya kelinci adalah ijma’ (kata sepakat ulama). Sebagian kalangan ada yang meragukan akan halalnya kelinci dan mereka tidak punya landasan dalil sama sekali. Namun sebagian besar ulama menyatakan makan kelinci itu mubah (boleh). Sebagian golongan yang terkenal bid’ahnya sebenarnya amat serupa dengan Yahudi karena Yahudi juga mengharamkan memakan kelinci. Dari sisi ini, golongan tersebut memiliki sisi keserupaan dengan Yahudi. Ada juga yang beralasan bahwa kelinci itu terlarang (makruh) dimakan karena kelinci itu memiliki siklus haidh. Namun dalil bisa terbantahkan dengan kita katakan bahwa seandainya memang benar, maka itu tidak menunjukkan akan terlarangnya mengkonsumsi kelinci. Dalil shahih dan tegas di atas sudah jelas menunjukkan halalnya. Perlu diketahui bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Sa’id Al Khudri, ‘Atho, Ibnul Musayib, Al Laits, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, mereka-mereka yang sudah terkenal keilmuannya (di antara mereka adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memberi keringanan akan bolehnya memakan kelinci. Perlu diketahui bahwa kelinci itu tidak memiliki taring yang digunakan untuk menerkam mangsanya sehingga membuatnya haram sebagaimana harimau yang punya taring dan memburu mangsa dengan taring tersebut. Dari sini tidak perlu khawatir lagi akan halalnya kelinci selama penyembilahannya benar dan memenuhi syarat-syarat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Sumber: Syarh Bulughul Marom, Kitab Al Ath’imah, Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, http://www.khudheir.com/text/5267 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5/133, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Riyadh-KSA, 28 Rabi’uts Tsani 1432 H (02/04/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953 [2] HR. Abu Daud no. 2822, An Nasai no. 4313, Ibnu Majah no. 3175. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdaging


Kelinci adalah binatang dengan gigi serinya yang sudah amat kita kenal. Apakah karena giginya tersebut kelinci haram dimakan, atau bahkan halal? Tulisan sederhana berikut membuktikan akan halalnya kelinci. Semoga manfaat. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا “Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya.”[1] Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakannya[2]. Hal ini yang menunjukkan akan halalnya kelinci. Bahkan hal ini disepakati oleh para ulama jika seseorang memperhatikan perkataan-perkataan mereka. Jadi bisa dikatakan halalnya kelinci adalah ijma’ (kata sepakat ulama). Sebagian kalangan ada yang meragukan akan halalnya kelinci dan mereka tidak punya landasan dalil sama sekali. Namun sebagian besar ulama menyatakan makan kelinci itu mubah (boleh). Sebagian golongan yang terkenal bid’ahnya sebenarnya amat serupa dengan Yahudi karena Yahudi juga mengharamkan memakan kelinci. Dari sisi ini, golongan tersebut memiliki sisi keserupaan dengan Yahudi. Ada juga yang beralasan bahwa kelinci itu terlarang (makruh) dimakan karena kelinci itu memiliki siklus haidh. Namun dalil bisa terbantahkan dengan kita katakan bahwa seandainya memang benar, maka itu tidak menunjukkan akan terlarangnya mengkonsumsi kelinci. Dalil shahih dan tegas di atas sudah jelas menunjukkan halalnya. Perlu diketahui bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Sa’id Al Khudri, ‘Atho, Ibnul Musayib, Al Laits, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, mereka-mereka yang sudah terkenal keilmuannya (di antara mereka adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memberi keringanan akan bolehnya memakan kelinci. Perlu diketahui bahwa kelinci itu tidak memiliki taring yang digunakan untuk menerkam mangsanya sehingga membuatnya haram sebagaimana harimau yang punya taring dan memburu mangsa dengan taring tersebut. Dari sini tidak perlu khawatir lagi akan halalnya kelinci selama penyembilahannya benar dan memenuhi syarat-syarat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Sumber: Syarh Bulughul Marom, Kitab Al Ath’imah, Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, http://www.khudheir.com/text/5267 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5/133, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Riyadh-KSA, 28 Rabi’uts Tsani 1432 H (02/04/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953 [2] HR. Abu Daud no. 2822, An Nasai no. 4313, Ibnu Majah no. 3175. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdaging

Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr -hafizhahullah- (seri 4)

[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] DAKWAH TANPA MEMBEDAKAN GOLONGANKok, Syaikh Bisa Mengisi Ceramah di Radiorodja?Sebenarnya, sudah lama kru Radiorodja berkeingingan mengundang Syaikh Abdurrozaq untuk mengisi di Radiorodja. Pihak Radiorodja meminta saya menyampaikan hal tersebut kepada beliau. Namun, tiap kali saya berniat menyampaikannya, selalu saya urungkan saat melihat kesibukan Syaikh yang begitu banyak. Lagi pula tergambar di benak saya berbagai kesulitan teknis dalam melangsungkan penyiaran tersebut. Menggunakan skype adalah salah satu teknis yang memungkinkan. Tetapi seperti kita ketahui, skype sering ngadat. Jika hal itu terjadi pada saat Syaikh memberikan ceramah, tentu akan merepotkan beliau. Namun, berhubung keinginan untuk menyiarkan ceramah Syaikh Abdurrozaq di Radiorodja begitu besar, saya pun nekat menyampaikannya kepada beliau.“Syaikh, saya menyampaikan permintaan teman-teman di Radiorodja agar Syaikh mengisi kajian rutin, seminggu sekali.”Dan, jawaban beliau sungguh-sungguh di luar dugaan saya. Syaikh berkata: “Saya siap mengisi kajian setiap hari.”Saya takjub sekaligus bingung mendengar jawaban tersebut, karena justru sayalah yang tidak siap. Saya pun menawarkan kepada beliau untuk mengisi kajian sepekan dua kali, dengan mempertimbangkan kesiapan dari berbagai teknisnya. Alhamdulillah, Syaikh setuju dengan usulan tersebut.Akhirnya, dimulailah kajian tersebut dengan menggunakan perangkat komputer desktop dilengkapi program skype. Dua buah kursi menghadap komputer dan sebuah mic eksternal. Syaikh mempersilakan saya duduk di kursi yang bagus dan empuk, sedangkan beliau memilih kursi yang jelek dan datar tanpa spon. Tentu saja saya menolak penawaran beliau, akan tetapi beliau bersikeras agar saya duduk di kursi yang bagus. Akhirnya saya pun menurut. [1]Proses siaran berlangsung dengan peralatan yang sederhana. Selama kajian, kami ditemani ceret kecil berisi minuman; terkadang teh, jahe, atau minuman beraroma kayu manis. Di awal kajian, di mana saya sedang menyiapkan komputer dan membuka program skype, tanpa terlihat sungkan, Syaikh menuangkan minuman ke dalam cangkir dan menghidangkannya untuk kami. Demikian juga jika di tengah-tengah kajian, Syaikh melihat cangkir saya sudah kosong beliau tidak segan mengisinya lagi.Ketika saya menerjemahkan materi ceramah, Syaikh benar-benar memerhatikan, siapa tahu ada yang terlewatkan. Jika saya salah dalam mengulangi ayat atau hadits yang beliau sampaikan, maka beliau langsung menegur dan mengoreksinya. Pernah sekali beliau membaca sebuah ayat dalam surat Al-An’am yang sangat panjang. Sebenarnya saya pernah menghafal ayat itu, tetapi saat itu saya lupa. Padahal Syaikh baru saja selesai menejelaskan kandungan makna ayat tersebut dan saya harus menerjemahkannya. Saya gugup dan keringat bercucuran di kening saya. Bagaimana saya menjelaskan isi ayat tersebut sementara saya tidak menghafalnya?Alhamdulillah, Syaikh mengetahui masalah yang sedang saya hadapi. Ketika saya mulai menerjemahkan pembukaan ayat tersebut, maka tanpa saya minta, Syaikh menulis teks ayat di atas sebuah kertas, lalu menyodorkannya kepada saya. Legalah hati saya karena teks tersebut memudahkan proses penerjemahan.Oleh karenanya melalui goresan tangan ini saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada para pendengar setia Radiorodja atas kesilapan saya selama ini dalam menerjemahkan nasehat-nasehat syaikh. Sebenarnya masih ada teman-teman yang lain di kota Madinah yang berhak dan pantas untuk menerjemahkan, dan saya sudah berusaha mengundurkan diri dari penerjemahan, hanya saja syaikh yang meminta saya untuk meneruskan penerjemahan.[2]Seperti saya singgung sebelumnya, program skype sering ngadat. Saat itu terjadi, hati saya sesak. Bagaimana tidak? Saat Syaikh sedang menyampaikan kajian, tiba-tiba sambungan terputus. Tidak jarang, skype ngadat sampai berkali-kali sehingga syaikh harus mengulang-ngulang kembali kajiannya. Begitupun saya, harus mengulang-ulang terjemahannya. Dalam keadaan semacam ini, saya lagi-lagi dibuat kagum pada kesabaran Syaikh. Beliau tetap tenang dan tidak menampakkan kekesalan sama sekali. Tetap dengan semangat, beliau mengulang-ulang materi ceramah beliau. Sikap beliau inilah yang membuat saya lebih tenang. Syaikh saja tenang, kok malah saya yang susah dan gelisah?Pribadi yang DisiplinKarena kajian dimulai langsung setelah shalat Asar, saya harus shalat Asar di masjid Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad. Setelah shalat Asar, kami langsung menuju rumah beliau yang jaraknya sekitar 100 meter dari masjid, untuk segera mengisi kajian. Sering ada jamaah yang memiliki keperluan dengan beliau dan ingin bertemu selepas shalat Asar, tetapi beliau hanya menjawab salam dan meminta udzur sembari berkata, “Maaf para ikhwah sekalian, sekarang saya harus mengajar,” lalu beliau beranjak.Demikianlah Syaikh Abdurrozzaq apabila telah melazimi sebuah pengajian maka beliau akan disiplin. Jika beliau telah menetapkan pengajian mulai selepas shalat Asar maka tetap harus jalan, bahkan terkadang ada orang penting yang ingin bertemu dengan beliau, bahkan kerabat beliau, maka beliau tunda pertemuan dengan mereka setelah mengisi pengajian di Radiorodja.Di kalangan mahasiswa, Syaikh Abdurrozzaq dikenal sebagai orang yang sangat disiplin dan tepat waktu. Para mahasiswa yang dibimbing oleh beliau dalam menulis tesis, tentulah tidak merasa asing akan kedisiplinan beliau. Saya pun termasuk yang berada dalam bimbingan beliau. Untuk itu, banyak para senior dan kakak angkatan saya yang mengingatkan akan hal tersebut. Bahkan, ada yang mengingatkan, “Hati-hati Firanda, jangan sampai terlambat waktu isyraf (waktu bimbingan, seminggu sekali), meskipun hanya satu menit. Karena kebiasaan Syaikh, kalau ada muridnya yang terlambat meskipun hanya lima menit maka akan ditegur dengan keras.”Tentu saja, saat pertama kali mendapat peringatan semacam ini dari kakak angkatan, saya kaget. Namun, di sisi lain, saya pun bersyukur, berpikir positif bahwa dengan begitu maka saya akan semakin termotivasi untuk menyerahkan tesis pada waktunya. Lagipula, kalau dipikirkan lagi, sikap tegas dan disiplin Syaikh ini bukan untuk kemaslahatan beliau akan tetapi demi kemaslahatan para mahasiswa itu sendiri.Begitulah, selama beliau mengajar satu semester, yakni semester pertama kuliah Hadits, aku menyaksikan sendiri bagaimana beliau selalu tepat waktu, baik saat masuk kelas maupun saat keluar kelas. Pernah terjadi, syaikh lain yang mengajar sebelum beliau, memperpanjang waktu kuliah hingga beberapa menit masuk ke dalam jam kuliah beliau. Maka, beliau mengetuk pintu kelas sambil memberi salam kepada syaikh tersebut, lantas beliau menasihati sang Syaikh dengan perkataan, “Maaf, Syaikh, waktu istirahat buat mahasiswa jangan diambil.”Dalam pergantian mata kuliah, memang ada jeda sekitar 5 – 10 menit yang biasa digunakan oleh mahasiswa untuk istirahat. Maka Syaikh tersebut pun berkata, “Na’am, na’am…!” dengan wajah tersipu-sipu dan penuh rasa malu.Lihatlah, dalam masalah seperti ini beliau tidak basa-basi, dan tetap menegur syaikh lain yang tidak disiplin dalam jam mengajar. Rupanya, teguran beliau tidak terlupakan oleh sang Syaikh, sehingga pada kesempatan mengajar berikutnya, sang Syaikh sudah bersiap-siap agar tidak kebablasan lagi, sampai-sampai berkata, “Wahai para mahasiswa, jika sudah hampir habis waktu tolong ingatkan saya, agar kita tidak ditegur lagi oleh Syaikh Abdurrozzaq.”Demikianlah Syaikh Abdurrozzaq, disiplin dalam mengajar sebagai dosen di universitas dan demikian juga disiplin dalam mengisi pengajian. Maka, tentulah demikian saat beliau mengisi pengajian di Radiorodja. Saya ingat betul bagaimana beliau selalu berusaha tidak absen dalam jadwal pengajian.Saat pengajian telah berlangsung tiga atau empat kali, beliau teringat akan salah satu janji beliau sebelumnya untuk menemani Ibunda beliau melakukan umrah. Jadwal keberangkatan ke Mekah dari Madinah rupanya bertabrakan dengan jadwal pengajian di Radiorodja. Maka beliau sempat bingung dan bimbang.Saya sampaikan kepada beliau, “Tidak apa-apa, Syaikh. Pekan ini kita liburkan dulu, atau kita ganti jadwal di hari lain.”Maka beliau berkata, “Tidak bisa begitu, Firanda, aku tidak ingin mengubah jadwal. Kasihan kalau ada pendengar yang menunggu. Semoga saja jadwal keberangkatan ke Mekah bisa diubah waktunya. Aku akan kabari engkau nanti sore atau besok.”Akhirnya, Alhamdulillah, jadwal keberangkatan beliau ke Mekah bisa diubah, dan pengajian berjalan sebagaimana biasanya.Pernah suatu saat beliau harus bersafar ke kota Riyadh (ibu kota Arab Saudi) untuk mengisi pengajian, dan ternyata jadwal penerbangan ke Riyadh hanya ada dua pilihan, jam 6 sore atau jam 12 malam, sedangakan perjalanan dari Madinah ke riyadh membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam. Artinya jika syaikh memilih keberangkatan jam 6 sore maka pengajian di Radiorodja harus diliburkan karena tidak akan keburu, namun jika syaikh memilih keberangkatan pukul 12 malam maka beliau akan tiba di bandara Riyadh sekitar pukul 2 dini hari. Namun subhaanallah beliau tetap memilih harus bersafar di tengah malam agar kajian di Radiordja tidak diliburkan.Bahkan pernah suatu hari, pas di pagi hari istri beliau melahirkan, dan masih harus rawat nginap di rumah sakit bersalin, namun sorenya syaikh masih menyempatkan waktu untuk mengisi pengajian di Radiorodja. Subhaanallah sungguh luar biasa semangat dan kedisiplinan beliau.Pada kesempatan yang lain, Syaikh mempunyai rencana liburan bersama keluarganya ke luar kota, Thaif, selama sekitar satu minggu. Beliau menelepon saya dan bertanya, “Kajian minggu depan, bagaimana pelaksanaannya?”Seperti biasa, dengan mudahnya saya menjawab, “Tidak apa-apa, Syaikh. Kajian minggu depan kita liburkan saja dulu.”“Tidak bisa,” jawab Syaikh. “Ya Firanda, usahakan agar pengajian tidak libur. Coba pikirkan bagaimana jalan keluarnya.”Sejenak aku memikirkan teknis yang memungkinkan untuk melaksanakan converence. “Ada beberapa yang bisa dilakukan, Syaikh. Pertama, dengan menggunakan sistem converence. Syaikh menyampaikan pengajian dari Thaif, adapun saya menerjemahkan dari Madinah. Atau ada pilihan kedua, saya ikut ke Thaif, dan kita mengisi pengajian bersama seperti biasa.”Lalu syaikh berkata, “Yang kedua lebih baik. Kalau begitu, engkau ajak keluarga dan anak-anakmu ke Thaif, nanti saya yang atur masalah penginapannya.”Akhirnya, dengan senang hati saya berangkat ke Thaif bersama keluarga. Apalagi selama ini saya belum pernah ke Thaif, kota yang subur dan indah. Sesampainya di sana, bukan hanya uang penginapan yang diberikan oleh Syaikh, bahkan uang jajan pun kami dapatkan dari beliau. Beliau pun mengajak kami mengunjungi tempat-tempat rekreasi di Thaif, atau minimal beliau menunjukkan jalan untuk bisa sampai ke tempat-tempat tersebut. Beberapa kali beliau menelepon saya, memastikan apakah saya udah sampai di tempat-tempat rekreasi tersebut atau belum.Beliau juga menunjukkan lokasi restoran Indonesia. Dan kebetulan saat kami di Thaif, salah satu materi pengajian beliau menyinggung tentang wajibnya menaati tata tertib lalu lintas. Setelah dua hari di Thaif, saya pun kembali ke Madinah, sementara beliau masih tetap melanjutkan liburan di Thaif. Setelah sampai di Madinah ternyata Syaikh kembali menelepon dan bertanya kapan sampai di Madinah. Maka saya kabarkan kepada beliau bahwa waktu pulang dari Thaif ke Madinah membutuhkan waktu perjalanan sekitar delapan jam.“Kok, terlambat?” tanya Syaikh. Sebab, waktu saya berangkat dari Madinah ke Thaif, waktu tempuhnya hanya lima jam dengan kecepatan 160 km/jam.“Karena saya mengikuti nasihat Syaikh,” kata saya. “Bukankah di Thaif, Syaikh menyampaikan tentang menaati tata tertib lalu lintas? Karena itu, waktu pulang ke Madinah saya menyetir mobil hanya dengan kecepatan 120 km/jam.” [3]Beliau pun tertawa mendengar penjelasan tersebut.Kedisiplinan beliau ini tentunya merupakan pelajaran berharga bagi kita para da’i maupun para penuntut ilmu. Betapa seringnya kita terlambat hadir dalam pengajian, dan betapa seringnya para da’i terlambat datang di tempat pengajian, sehingga akhirnya para hadirin juga sudah mengetahui bahwa jam kita jam karet. Secara tidak langsung kitalah para da’i yang mengajari para hadirin untuk jam karet.Yang lebih menyedihkan lagi, betapa sering para da’i bolong-bolong dalam mengisi pengajian rutin, yang akhirnya membuat para hadirin berkurang sedikit demi sedikit. Bahkan bisa jadi pengajian bisa buyar sama sekali. Oleh karena itu hendaknya kita memberikan contoh kedisiplinan kepada para mad’u.Perhatikan juga semangat beliau yang bersedia mengisi pengajian di Radiorodja setiap hari, padahal waktu beliau yang sangat sibuk. Namun demikianlah, tidaklah kita menuntut ilmu kecuali untuk bisa berdakwah.[1] Alhamdulillah sekarang telah tersedia dua kursi yang empuk, sehingga kami berdua sama-sama duduk di kursi yang empuk.[2] Diantara koreksi yang sering disampaikan kepada saya perihal penerjemahan adalah tempo bicara saya yang begitu cepat. Saya sudah sering berusaha untuk merubah kekurangan saya ini, namun -qodarullah- hingga saat ini masih belum berubah. Bahkan pernah suatu saat saya mengisi pengajian di kota Pekalongan, ketika saya sedang menggebu-gebu menyampaikan kajian, tiba-tiba ada selembar kertas yang disampaikan ke meja podium. Saya pun segera membuka secarik kertas tersebut, ternyata isinya ,”Maaf ustadz, kecepatannya tolong 30 km/jam saja”. Sayapun tersenyum menyadari kekurangan saya.Kesulitan saya untuk merubah cepatnya ritme tempo bicara saya dikarenakan saya besar di kota Sorong Propinsi Irian Jaya. Sejak berumur sebulan saya bertempat tinggal Irian Jaya dan tidak pernah keluar dari Irian Jaya kecuali tatkala berumur 20 tahun. Hal ini sangat mempengaruhi pola ritme bicara saya. Karena penduduk Irian Jaya cepat dalam berbicara. Kami sering menyingkat pembicaraan kami karena saking sepatnya pembicaraan kami. Sebagai contoh, untuk mengatakan “Saya pergi  main bola”, maka kami ungkapkan dengan singkat, “Sapi main bola”.[3] Oooh iya, mungkin para pembaca agak kaget saya mengendarai mobil dengan kecepatan 160 km/jam. Memang kondisi kendaraan dan jalan raya di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia, rata-rata di Arab Saudi kendaraan ber cc tinggi, selain itu jalan antar kota yang sangat lebar dan cenderung sepi. Hal inilah yang memancing para pengendara mobil mengendarai mobil dengan kecepatan sangat tinggi. Bahkan pernah suatu kali saya naik mobil taksi dari kota Madinah menuju kota Jedah yang berjarak sekitar 400 km, maka sang supir mengendarai kendaraan dengan kecepata 220 km/jam. Tidak ada satu kendaraanpun didepannya kecuali dia melambunginya. Sungguh hal yang sangat mengerikan, sehingga jarak 400 km hanya ditempuh sekitar 2 jam saja. Selama perjalanan jika saya membuka mata maka sungguh mengerikan pemandangan yang ada di hadapan saya, terkadang jantung mau copot rasanya. Saya lebih suka memejamkan mata sambil mengulang-ngulang dzikir Laa Ilaaha illaallohu, siapa tahu terjadi apa-apa ??!!. Saya sendiri yang sudah mengendarai mobil dengan kecepatan 160 km/jam pun terkadang masih diklakson-klakson oleh mobi-mobil yang ada dibelakang yang tentunya melaju dengan kecepatan yang lebih cepat lagi. 

Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr -hafizhahullah- (seri 4)

[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] DAKWAH TANPA MEMBEDAKAN GOLONGANKok, Syaikh Bisa Mengisi Ceramah di Radiorodja?Sebenarnya, sudah lama kru Radiorodja berkeingingan mengundang Syaikh Abdurrozaq untuk mengisi di Radiorodja. Pihak Radiorodja meminta saya menyampaikan hal tersebut kepada beliau. Namun, tiap kali saya berniat menyampaikannya, selalu saya urungkan saat melihat kesibukan Syaikh yang begitu banyak. Lagi pula tergambar di benak saya berbagai kesulitan teknis dalam melangsungkan penyiaran tersebut. Menggunakan skype adalah salah satu teknis yang memungkinkan. Tetapi seperti kita ketahui, skype sering ngadat. Jika hal itu terjadi pada saat Syaikh memberikan ceramah, tentu akan merepotkan beliau. Namun, berhubung keinginan untuk menyiarkan ceramah Syaikh Abdurrozaq di Radiorodja begitu besar, saya pun nekat menyampaikannya kepada beliau.“Syaikh, saya menyampaikan permintaan teman-teman di Radiorodja agar Syaikh mengisi kajian rutin, seminggu sekali.”Dan, jawaban beliau sungguh-sungguh di luar dugaan saya. Syaikh berkata: “Saya siap mengisi kajian setiap hari.”Saya takjub sekaligus bingung mendengar jawaban tersebut, karena justru sayalah yang tidak siap. Saya pun menawarkan kepada beliau untuk mengisi kajian sepekan dua kali, dengan mempertimbangkan kesiapan dari berbagai teknisnya. Alhamdulillah, Syaikh setuju dengan usulan tersebut.Akhirnya, dimulailah kajian tersebut dengan menggunakan perangkat komputer desktop dilengkapi program skype. Dua buah kursi menghadap komputer dan sebuah mic eksternal. Syaikh mempersilakan saya duduk di kursi yang bagus dan empuk, sedangkan beliau memilih kursi yang jelek dan datar tanpa spon. Tentu saja saya menolak penawaran beliau, akan tetapi beliau bersikeras agar saya duduk di kursi yang bagus. Akhirnya saya pun menurut. [1]Proses siaran berlangsung dengan peralatan yang sederhana. Selama kajian, kami ditemani ceret kecil berisi minuman; terkadang teh, jahe, atau minuman beraroma kayu manis. Di awal kajian, di mana saya sedang menyiapkan komputer dan membuka program skype, tanpa terlihat sungkan, Syaikh menuangkan minuman ke dalam cangkir dan menghidangkannya untuk kami. Demikian juga jika di tengah-tengah kajian, Syaikh melihat cangkir saya sudah kosong beliau tidak segan mengisinya lagi.Ketika saya menerjemahkan materi ceramah, Syaikh benar-benar memerhatikan, siapa tahu ada yang terlewatkan. Jika saya salah dalam mengulangi ayat atau hadits yang beliau sampaikan, maka beliau langsung menegur dan mengoreksinya. Pernah sekali beliau membaca sebuah ayat dalam surat Al-An’am yang sangat panjang. Sebenarnya saya pernah menghafal ayat itu, tetapi saat itu saya lupa. Padahal Syaikh baru saja selesai menejelaskan kandungan makna ayat tersebut dan saya harus menerjemahkannya. Saya gugup dan keringat bercucuran di kening saya. Bagaimana saya menjelaskan isi ayat tersebut sementara saya tidak menghafalnya?Alhamdulillah, Syaikh mengetahui masalah yang sedang saya hadapi. Ketika saya mulai menerjemahkan pembukaan ayat tersebut, maka tanpa saya minta, Syaikh menulis teks ayat di atas sebuah kertas, lalu menyodorkannya kepada saya. Legalah hati saya karena teks tersebut memudahkan proses penerjemahan.Oleh karenanya melalui goresan tangan ini saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada para pendengar setia Radiorodja atas kesilapan saya selama ini dalam menerjemahkan nasehat-nasehat syaikh. Sebenarnya masih ada teman-teman yang lain di kota Madinah yang berhak dan pantas untuk menerjemahkan, dan saya sudah berusaha mengundurkan diri dari penerjemahan, hanya saja syaikh yang meminta saya untuk meneruskan penerjemahan.[2]Seperti saya singgung sebelumnya, program skype sering ngadat. Saat itu terjadi, hati saya sesak. Bagaimana tidak? Saat Syaikh sedang menyampaikan kajian, tiba-tiba sambungan terputus. Tidak jarang, skype ngadat sampai berkali-kali sehingga syaikh harus mengulang-ngulang kembali kajiannya. Begitupun saya, harus mengulang-ulang terjemahannya. Dalam keadaan semacam ini, saya lagi-lagi dibuat kagum pada kesabaran Syaikh. Beliau tetap tenang dan tidak menampakkan kekesalan sama sekali. Tetap dengan semangat, beliau mengulang-ulang materi ceramah beliau. Sikap beliau inilah yang membuat saya lebih tenang. Syaikh saja tenang, kok malah saya yang susah dan gelisah?Pribadi yang DisiplinKarena kajian dimulai langsung setelah shalat Asar, saya harus shalat Asar di masjid Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad. Setelah shalat Asar, kami langsung menuju rumah beliau yang jaraknya sekitar 100 meter dari masjid, untuk segera mengisi kajian. Sering ada jamaah yang memiliki keperluan dengan beliau dan ingin bertemu selepas shalat Asar, tetapi beliau hanya menjawab salam dan meminta udzur sembari berkata, “Maaf para ikhwah sekalian, sekarang saya harus mengajar,” lalu beliau beranjak.Demikianlah Syaikh Abdurrozzaq apabila telah melazimi sebuah pengajian maka beliau akan disiplin. Jika beliau telah menetapkan pengajian mulai selepas shalat Asar maka tetap harus jalan, bahkan terkadang ada orang penting yang ingin bertemu dengan beliau, bahkan kerabat beliau, maka beliau tunda pertemuan dengan mereka setelah mengisi pengajian di Radiorodja.Di kalangan mahasiswa, Syaikh Abdurrozzaq dikenal sebagai orang yang sangat disiplin dan tepat waktu. Para mahasiswa yang dibimbing oleh beliau dalam menulis tesis, tentulah tidak merasa asing akan kedisiplinan beliau. Saya pun termasuk yang berada dalam bimbingan beliau. Untuk itu, banyak para senior dan kakak angkatan saya yang mengingatkan akan hal tersebut. Bahkan, ada yang mengingatkan, “Hati-hati Firanda, jangan sampai terlambat waktu isyraf (waktu bimbingan, seminggu sekali), meskipun hanya satu menit. Karena kebiasaan Syaikh, kalau ada muridnya yang terlambat meskipun hanya lima menit maka akan ditegur dengan keras.”Tentu saja, saat pertama kali mendapat peringatan semacam ini dari kakak angkatan, saya kaget. Namun, di sisi lain, saya pun bersyukur, berpikir positif bahwa dengan begitu maka saya akan semakin termotivasi untuk menyerahkan tesis pada waktunya. Lagipula, kalau dipikirkan lagi, sikap tegas dan disiplin Syaikh ini bukan untuk kemaslahatan beliau akan tetapi demi kemaslahatan para mahasiswa itu sendiri.Begitulah, selama beliau mengajar satu semester, yakni semester pertama kuliah Hadits, aku menyaksikan sendiri bagaimana beliau selalu tepat waktu, baik saat masuk kelas maupun saat keluar kelas. Pernah terjadi, syaikh lain yang mengajar sebelum beliau, memperpanjang waktu kuliah hingga beberapa menit masuk ke dalam jam kuliah beliau. Maka, beliau mengetuk pintu kelas sambil memberi salam kepada syaikh tersebut, lantas beliau menasihati sang Syaikh dengan perkataan, “Maaf, Syaikh, waktu istirahat buat mahasiswa jangan diambil.”Dalam pergantian mata kuliah, memang ada jeda sekitar 5 – 10 menit yang biasa digunakan oleh mahasiswa untuk istirahat. Maka Syaikh tersebut pun berkata, “Na’am, na’am…!” dengan wajah tersipu-sipu dan penuh rasa malu.Lihatlah, dalam masalah seperti ini beliau tidak basa-basi, dan tetap menegur syaikh lain yang tidak disiplin dalam jam mengajar. Rupanya, teguran beliau tidak terlupakan oleh sang Syaikh, sehingga pada kesempatan mengajar berikutnya, sang Syaikh sudah bersiap-siap agar tidak kebablasan lagi, sampai-sampai berkata, “Wahai para mahasiswa, jika sudah hampir habis waktu tolong ingatkan saya, agar kita tidak ditegur lagi oleh Syaikh Abdurrozzaq.”Demikianlah Syaikh Abdurrozzaq, disiplin dalam mengajar sebagai dosen di universitas dan demikian juga disiplin dalam mengisi pengajian. Maka, tentulah demikian saat beliau mengisi pengajian di Radiorodja. Saya ingat betul bagaimana beliau selalu berusaha tidak absen dalam jadwal pengajian.Saat pengajian telah berlangsung tiga atau empat kali, beliau teringat akan salah satu janji beliau sebelumnya untuk menemani Ibunda beliau melakukan umrah. Jadwal keberangkatan ke Mekah dari Madinah rupanya bertabrakan dengan jadwal pengajian di Radiorodja. Maka beliau sempat bingung dan bimbang.Saya sampaikan kepada beliau, “Tidak apa-apa, Syaikh. Pekan ini kita liburkan dulu, atau kita ganti jadwal di hari lain.”Maka beliau berkata, “Tidak bisa begitu, Firanda, aku tidak ingin mengubah jadwal. Kasihan kalau ada pendengar yang menunggu. Semoga saja jadwal keberangkatan ke Mekah bisa diubah waktunya. Aku akan kabari engkau nanti sore atau besok.”Akhirnya, Alhamdulillah, jadwal keberangkatan beliau ke Mekah bisa diubah, dan pengajian berjalan sebagaimana biasanya.Pernah suatu saat beliau harus bersafar ke kota Riyadh (ibu kota Arab Saudi) untuk mengisi pengajian, dan ternyata jadwal penerbangan ke Riyadh hanya ada dua pilihan, jam 6 sore atau jam 12 malam, sedangakan perjalanan dari Madinah ke riyadh membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam. Artinya jika syaikh memilih keberangkatan jam 6 sore maka pengajian di Radiorodja harus diliburkan karena tidak akan keburu, namun jika syaikh memilih keberangkatan pukul 12 malam maka beliau akan tiba di bandara Riyadh sekitar pukul 2 dini hari. Namun subhaanallah beliau tetap memilih harus bersafar di tengah malam agar kajian di Radiordja tidak diliburkan.Bahkan pernah suatu hari, pas di pagi hari istri beliau melahirkan, dan masih harus rawat nginap di rumah sakit bersalin, namun sorenya syaikh masih menyempatkan waktu untuk mengisi pengajian di Radiorodja. Subhaanallah sungguh luar biasa semangat dan kedisiplinan beliau.Pada kesempatan yang lain, Syaikh mempunyai rencana liburan bersama keluarganya ke luar kota, Thaif, selama sekitar satu minggu. Beliau menelepon saya dan bertanya, “Kajian minggu depan, bagaimana pelaksanaannya?”Seperti biasa, dengan mudahnya saya menjawab, “Tidak apa-apa, Syaikh. Kajian minggu depan kita liburkan saja dulu.”“Tidak bisa,” jawab Syaikh. “Ya Firanda, usahakan agar pengajian tidak libur. Coba pikirkan bagaimana jalan keluarnya.”Sejenak aku memikirkan teknis yang memungkinkan untuk melaksanakan converence. “Ada beberapa yang bisa dilakukan, Syaikh. Pertama, dengan menggunakan sistem converence. Syaikh menyampaikan pengajian dari Thaif, adapun saya menerjemahkan dari Madinah. Atau ada pilihan kedua, saya ikut ke Thaif, dan kita mengisi pengajian bersama seperti biasa.”Lalu syaikh berkata, “Yang kedua lebih baik. Kalau begitu, engkau ajak keluarga dan anak-anakmu ke Thaif, nanti saya yang atur masalah penginapannya.”Akhirnya, dengan senang hati saya berangkat ke Thaif bersama keluarga. Apalagi selama ini saya belum pernah ke Thaif, kota yang subur dan indah. Sesampainya di sana, bukan hanya uang penginapan yang diberikan oleh Syaikh, bahkan uang jajan pun kami dapatkan dari beliau. Beliau pun mengajak kami mengunjungi tempat-tempat rekreasi di Thaif, atau minimal beliau menunjukkan jalan untuk bisa sampai ke tempat-tempat tersebut. Beberapa kali beliau menelepon saya, memastikan apakah saya udah sampai di tempat-tempat rekreasi tersebut atau belum.Beliau juga menunjukkan lokasi restoran Indonesia. Dan kebetulan saat kami di Thaif, salah satu materi pengajian beliau menyinggung tentang wajibnya menaati tata tertib lalu lintas. Setelah dua hari di Thaif, saya pun kembali ke Madinah, sementara beliau masih tetap melanjutkan liburan di Thaif. Setelah sampai di Madinah ternyata Syaikh kembali menelepon dan bertanya kapan sampai di Madinah. Maka saya kabarkan kepada beliau bahwa waktu pulang dari Thaif ke Madinah membutuhkan waktu perjalanan sekitar delapan jam.“Kok, terlambat?” tanya Syaikh. Sebab, waktu saya berangkat dari Madinah ke Thaif, waktu tempuhnya hanya lima jam dengan kecepatan 160 km/jam.“Karena saya mengikuti nasihat Syaikh,” kata saya. “Bukankah di Thaif, Syaikh menyampaikan tentang menaati tata tertib lalu lintas? Karena itu, waktu pulang ke Madinah saya menyetir mobil hanya dengan kecepatan 120 km/jam.” [3]Beliau pun tertawa mendengar penjelasan tersebut.Kedisiplinan beliau ini tentunya merupakan pelajaran berharga bagi kita para da’i maupun para penuntut ilmu. Betapa seringnya kita terlambat hadir dalam pengajian, dan betapa seringnya para da’i terlambat datang di tempat pengajian, sehingga akhirnya para hadirin juga sudah mengetahui bahwa jam kita jam karet. Secara tidak langsung kitalah para da’i yang mengajari para hadirin untuk jam karet.Yang lebih menyedihkan lagi, betapa sering para da’i bolong-bolong dalam mengisi pengajian rutin, yang akhirnya membuat para hadirin berkurang sedikit demi sedikit. Bahkan bisa jadi pengajian bisa buyar sama sekali. Oleh karena itu hendaknya kita memberikan contoh kedisiplinan kepada para mad’u.Perhatikan juga semangat beliau yang bersedia mengisi pengajian di Radiorodja setiap hari, padahal waktu beliau yang sangat sibuk. Namun demikianlah, tidaklah kita menuntut ilmu kecuali untuk bisa berdakwah.[1] Alhamdulillah sekarang telah tersedia dua kursi yang empuk, sehingga kami berdua sama-sama duduk di kursi yang empuk.[2] Diantara koreksi yang sering disampaikan kepada saya perihal penerjemahan adalah tempo bicara saya yang begitu cepat. Saya sudah sering berusaha untuk merubah kekurangan saya ini, namun -qodarullah- hingga saat ini masih belum berubah. Bahkan pernah suatu saat saya mengisi pengajian di kota Pekalongan, ketika saya sedang menggebu-gebu menyampaikan kajian, tiba-tiba ada selembar kertas yang disampaikan ke meja podium. Saya pun segera membuka secarik kertas tersebut, ternyata isinya ,”Maaf ustadz, kecepatannya tolong 30 km/jam saja”. Sayapun tersenyum menyadari kekurangan saya.Kesulitan saya untuk merubah cepatnya ritme tempo bicara saya dikarenakan saya besar di kota Sorong Propinsi Irian Jaya. Sejak berumur sebulan saya bertempat tinggal Irian Jaya dan tidak pernah keluar dari Irian Jaya kecuali tatkala berumur 20 tahun. Hal ini sangat mempengaruhi pola ritme bicara saya. Karena penduduk Irian Jaya cepat dalam berbicara. Kami sering menyingkat pembicaraan kami karena saking sepatnya pembicaraan kami. Sebagai contoh, untuk mengatakan “Saya pergi  main bola”, maka kami ungkapkan dengan singkat, “Sapi main bola”.[3] Oooh iya, mungkin para pembaca agak kaget saya mengendarai mobil dengan kecepatan 160 km/jam. Memang kondisi kendaraan dan jalan raya di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia, rata-rata di Arab Saudi kendaraan ber cc tinggi, selain itu jalan antar kota yang sangat lebar dan cenderung sepi. Hal inilah yang memancing para pengendara mobil mengendarai mobil dengan kecepatan sangat tinggi. Bahkan pernah suatu kali saya naik mobil taksi dari kota Madinah menuju kota Jedah yang berjarak sekitar 400 km, maka sang supir mengendarai kendaraan dengan kecepata 220 km/jam. Tidak ada satu kendaraanpun didepannya kecuali dia melambunginya. Sungguh hal yang sangat mengerikan, sehingga jarak 400 km hanya ditempuh sekitar 2 jam saja. Selama perjalanan jika saya membuka mata maka sungguh mengerikan pemandangan yang ada di hadapan saya, terkadang jantung mau copot rasanya. Saya lebih suka memejamkan mata sambil mengulang-ngulang dzikir Laa Ilaaha illaallohu, siapa tahu terjadi apa-apa ??!!. Saya sendiri yang sudah mengendarai mobil dengan kecepatan 160 km/jam pun terkadang masih diklakson-klakson oleh mobi-mobil yang ada dibelakang yang tentunya melaju dengan kecepatan yang lebih cepat lagi. 
[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] DAKWAH TANPA MEMBEDAKAN GOLONGANKok, Syaikh Bisa Mengisi Ceramah di Radiorodja?Sebenarnya, sudah lama kru Radiorodja berkeingingan mengundang Syaikh Abdurrozaq untuk mengisi di Radiorodja. Pihak Radiorodja meminta saya menyampaikan hal tersebut kepada beliau. Namun, tiap kali saya berniat menyampaikannya, selalu saya urungkan saat melihat kesibukan Syaikh yang begitu banyak. Lagi pula tergambar di benak saya berbagai kesulitan teknis dalam melangsungkan penyiaran tersebut. Menggunakan skype adalah salah satu teknis yang memungkinkan. Tetapi seperti kita ketahui, skype sering ngadat. Jika hal itu terjadi pada saat Syaikh memberikan ceramah, tentu akan merepotkan beliau. Namun, berhubung keinginan untuk menyiarkan ceramah Syaikh Abdurrozaq di Radiorodja begitu besar, saya pun nekat menyampaikannya kepada beliau.“Syaikh, saya menyampaikan permintaan teman-teman di Radiorodja agar Syaikh mengisi kajian rutin, seminggu sekali.”Dan, jawaban beliau sungguh-sungguh di luar dugaan saya. Syaikh berkata: “Saya siap mengisi kajian setiap hari.”Saya takjub sekaligus bingung mendengar jawaban tersebut, karena justru sayalah yang tidak siap. Saya pun menawarkan kepada beliau untuk mengisi kajian sepekan dua kali, dengan mempertimbangkan kesiapan dari berbagai teknisnya. Alhamdulillah, Syaikh setuju dengan usulan tersebut.Akhirnya, dimulailah kajian tersebut dengan menggunakan perangkat komputer desktop dilengkapi program skype. Dua buah kursi menghadap komputer dan sebuah mic eksternal. Syaikh mempersilakan saya duduk di kursi yang bagus dan empuk, sedangkan beliau memilih kursi yang jelek dan datar tanpa spon. Tentu saja saya menolak penawaran beliau, akan tetapi beliau bersikeras agar saya duduk di kursi yang bagus. Akhirnya saya pun menurut. [1]Proses siaran berlangsung dengan peralatan yang sederhana. Selama kajian, kami ditemani ceret kecil berisi minuman; terkadang teh, jahe, atau minuman beraroma kayu manis. Di awal kajian, di mana saya sedang menyiapkan komputer dan membuka program skype, tanpa terlihat sungkan, Syaikh menuangkan minuman ke dalam cangkir dan menghidangkannya untuk kami. Demikian juga jika di tengah-tengah kajian, Syaikh melihat cangkir saya sudah kosong beliau tidak segan mengisinya lagi.Ketika saya menerjemahkan materi ceramah, Syaikh benar-benar memerhatikan, siapa tahu ada yang terlewatkan. Jika saya salah dalam mengulangi ayat atau hadits yang beliau sampaikan, maka beliau langsung menegur dan mengoreksinya. Pernah sekali beliau membaca sebuah ayat dalam surat Al-An’am yang sangat panjang. Sebenarnya saya pernah menghafal ayat itu, tetapi saat itu saya lupa. Padahal Syaikh baru saja selesai menejelaskan kandungan makna ayat tersebut dan saya harus menerjemahkannya. Saya gugup dan keringat bercucuran di kening saya. Bagaimana saya menjelaskan isi ayat tersebut sementara saya tidak menghafalnya?Alhamdulillah, Syaikh mengetahui masalah yang sedang saya hadapi. Ketika saya mulai menerjemahkan pembukaan ayat tersebut, maka tanpa saya minta, Syaikh menulis teks ayat di atas sebuah kertas, lalu menyodorkannya kepada saya. Legalah hati saya karena teks tersebut memudahkan proses penerjemahan.Oleh karenanya melalui goresan tangan ini saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada para pendengar setia Radiorodja atas kesilapan saya selama ini dalam menerjemahkan nasehat-nasehat syaikh. Sebenarnya masih ada teman-teman yang lain di kota Madinah yang berhak dan pantas untuk menerjemahkan, dan saya sudah berusaha mengundurkan diri dari penerjemahan, hanya saja syaikh yang meminta saya untuk meneruskan penerjemahan.[2]Seperti saya singgung sebelumnya, program skype sering ngadat. Saat itu terjadi, hati saya sesak. Bagaimana tidak? Saat Syaikh sedang menyampaikan kajian, tiba-tiba sambungan terputus. Tidak jarang, skype ngadat sampai berkali-kali sehingga syaikh harus mengulang-ngulang kembali kajiannya. Begitupun saya, harus mengulang-ulang terjemahannya. Dalam keadaan semacam ini, saya lagi-lagi dibuat kagum pada kesabaran Syaikh. Beliau tetap tenang dan tidak menampakkan kekesalan sama sekali. Tetap dengan semangat, beliau mengulang-ulang materi ceramah beliau. Sikap beliau inilah yang membuat saya lebih tenang. Syaikh saja tenang, kok malah saya yang susah dan gelisah?Pribadi yang DisiplinKarena kajian dimulai langsung setelah shalat Asar, saya harus shalat Asar di masjid Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad. Setelah shalat Asar, kami langsung menuju rumah beliau yang jaraknya sekitar 100 meter dari masjid, untuk segera mengisi kajian. Sering ada jamaah yang memiliki keperluan dengan beliau dan ingin bertemu selepas shalat Asar, tetapi beliau hanya menjawab salam dan meminta udzur sembari berkata, “Maaf para ikhwah sekalian, sekarang saya harus mengajar,” lalu beliau beranjak.Demikianlah Syaikh Abdurrozzaq apabila telah melazimi sebuah pengajian maka beliau akan disiplin. Jika beliau telah menetapkan pengajian mulai selepas shalat Asar maka tetap harus jalan, bahkan terkadang ada orang penting yang ingin bertemu dengan beliau, bahkan kerabat beliau, maka beliau tunda pertemuan dengan mereka setelah mengisi pengajian di Radiorodja.Di kalangan mahasiswa, Syaikh Abdurrozzaq dikenal sebagai orang yang sangat disiplin dan tepat waktu. Para mahasiswa yang dibimbing oleh beliau dalam menulis tesis, tentulah tidak merasa asing akan kedisiplinan beliau. Saya pun termasuk yang berada dalam bimbingan beliau. Untuk itu, banyak para senior dan kakak angkatan saya yang mengingatkan akan hal tersebut. Bahkan, ada yang mengingatkan, “Hati-hati Firanda, jangan sampai terlambat waktu isyraf (waktu bimbingan, seminggu sekali), meskipun hanya satu menit. Karena kebiasaan Syaikh, kalau ada muridnya yang terlambat meskipun hanya lima menit maka akan ditegur dengan keras.”Tentu saja, saat pertama kali mendapat peringatan semacam ini dari kakak angkatan, saya kaget. Namun, di sisi lain, saya pun bersyukur, berpikir positif bahwa dengan begitu maka saya akan semakin termotivasi untuk menyerahkan tesis pada waktunya. Lagipula, kalau dipikirkan lagi, sikap tegas dan disiplin Syaikh ini bukan untuk kemaslahatan beliau akan tetapi demi kemaslahatan para mahasiswa itu sendiri.Begitulah, selama beliau mengajar satu semester, yakni semester pertama kuliah Hadits, aku menyaksikan sendiri bagaimana beliau selalu tepat waktu, baik saat masuk kelas maupun saat keluar kelas. Pernah terjadi, syaikh lain yang mengajar sebelum beliau, memperpanjang waktu kuliah hingga beberapa menit masuk ke dalam jam kuliah beliau. Maka, beliau mengetuk pintu kelas sambil memberi salam kepada syaikh tersebut, lantas beliau menasihati sang Syaikh dengan perkataan, “Maaf, Syaikh, waktu istirahat buat mahasiswa jangan diambil.”Dalam pergantian mata kuliah, memang ada jeda sekitar 5 – 10 menit yang biasa digunakan oleh mahasiswa untuk istirahat. Maka Syaikh tersebut pun berkata, “Na’am, na’am…!” dengan wajah tersipu-sipu dan penuh rasa malu.Lihatlah, dalam masalah seperti ini beliau tidak basa-basi, dan tetap menegur syaikh lain yang tidak disiplin dalam jam mengajar. Rupanya, teguran beliau tidak terlupakan oleh sang Syaikh, sehingga pada kesempatan mengajar berikutnya, sang Syaikh sudah bersiap-siap agar tidak kebablasan lagi, sampai-sampai berkata, “Wahai para mahasiswa, jika sudah hampir habis waktu tolong ingatkan saya, agar kita tidak ditegur lagi oleh Syaikh Abdurrozzaq.”Demikianlah Syaikh Abdurrozzaq, disiplin dalam mengajar sebagai dosen di universitas dan demikian juga disiplin dalam mengisi pengajian. Maka, tentulah demikian saat beliau mengisi pengajian di Radiorodja. Saya ingat betul bagaimana beliau selalu berusaha tidak absen dalam jadwal pengajian.Saat pengajian telah berlangsung tiga atau empat kali, beliau teringat akan salah satu janji beliau sebelumnya untuk menemani Ibunda beliau melakukan umrah. Jadwal keberangkatan ke Mekah dari Madinah rupanya bertabrakan dengan jadwal pengajian di Radiorodja. Maka beliau sempat bingung dan bimbang.Saya sampaikan kepada beliau, “Tidak apa-apa, Syaikh. Pekan ini kita liburkan dulu, atau kita ganti jadwal di hari lain.”Maka beliau berkata, “Tidak bisa begitu, Firanda, aku tidak ingin mengubah jadwal. Kasihan kalau ada pendengar yang menunggu. Semoga saja jadwal keberangkatan ke Mekah bisa diubah waktunya. Aku akan kabari engkau nanti sore atau besok.”Akhirnya, Alhamdulillah, jadwal keberangkatan beliau ke Mekah bisa diubah, dan pengajian berjalan sebagaimana biasanya.Pernah suatu saat beliau harus bersafar ke kota Riyadh (ibu kota Arab Saudi) untuk mengisi pengajian, dan ternyata jadwal penerbangan ke Riyadh hanya ada dua pilihan, jam 6 sore atau jam 12 malam, sedangakan perjalanan dari Madinah ke riyadh membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam. Artinya jika syaikh memilih keberangkatan jam 6 sore maka pengajian di Radiorodja harus diliburkan karena tidak akan keburu, namun jika syaikh memilih keberangkatan pukul 12 malam maka beliau akan tiba di bandara Riyadh sekitar pukul 2 dini hari. Namun subhaanallah beliau tetap memilih harus bersafar di tengah malam agar kajian di Radiordja tidak diliburkan.Bahkan pernah suatu hari, pas di pagi hari istri beliau melahirkan, dan masih harus rawat nginap di rumah sakit bersalin, namun sorenya syaikh masih menyempatkan waktu untuk mengisi pengajian di Radiorodja. Subhaanallah sungguh luar biasa semangat dan kedisiplinan beliau.Pada kesempatan yang lain, Syaikh mempunyai rencana liburan bersama keluarganya ke luar kota, Thaif, selama sekitar satu minggu. Beliau menelepon saya dan bertanya, “Kajian minggu depan, bagaimana pelaksanaannya?”Seperti biasa, dengan mudahnya saya menjawab, “Tidak apa-apa, Syaikh. Kajian minggu depan kita liburkan saja dulu.”“Tidak bisa,” jawab Syaikh. “Ya Firanda, usahakan agar pengajian tidak libur. Coba pikirkan bagaimana jalan keluarnya.”Sejenak aku memikirkan teknis yang memungkinkan untuk melaksanakan converence. “Ada beberapa yang bisa dilakukan, Syaikh. Pertama, dengan menggunakan sistem converence. Syaikh menyampaikan pengajian dari Thaif, adapun saya menerjemahkan dari Madinah. Atau ada pilihan kedua, saya ikut ke Thaif, dan kita mengisi pengajian bersama seperti biasa.”Lalu syaikh berkata, “Yang kedua lebih baik. Kalau begitu, engkau ajak keluarga dan anak-anakmu ke Thaif, nanti saya yang atur masalah penginapannya.”Akhirnya, dengan senang hati saya berangkat ke Thaif bersama keluarga. Apalagi selama ini saya belum pernah ke Thaif, kota yang subur dan indah. Sesampainya di sana, bukan hanya uang penginapan yang diberikan oleh Syaikh, bahkan uang jajan pun kami dapatkan dari beliau. Beliau pun mengajak kami mengunjungi tempat-tempat rekreasi di Thaif, atau minimal beliau menunjukkan jalan untuk bisa sampai ke tempat-tempat tersebut. Beberapa kali beliau menelepon saya, memastikan apakah saya udah sampai di tempat-tempat rekreasi tersebut atau belum.Beliau juga menunjukkan lokasi restoran Indonesia. Dan kebetulan saat kami di Thaif, salah satu materi pengajian beliau menyinggung tentang wajibnya menaati tata tertib lalu lintas. Setelah dua hari di Thaif, saya pun kembali ke Madinah, sementara beliau masih tetap melanjutkan liburan di Thaif. Setelah sampai di Madinah ternyata Syaikh kembali menelepon dan bertanya kapan sampai di Madinah. Maka saya kabarkan kepada beliau bahwa waktu pulang dari Thaif ke Madinah membutuhkan waktu perjalanan sekitar delapan jam.“Kok, terlambat?” tanya Syaikh. Sebab, waktu saya berangkat dari Madinah ke Thaif, waktu tempuhnya hanya lima jam dengan kecepatan 160 km/jam.“Karena saya mengikuti nasihat Syaikh,” kata saya. “Bukankah di Thaif, Syaikh menyampaikan tentang menaati tata tertib lalu lintas? Karena itu, waktu pulang ke Madinah saya menyetir mobil hanya dengan kecepatan 120 km/jam.” [3]Beliau pun tertawa mendengar penjelasan tersebut.Kedisiplinan beliau ini tentunya merupakan pelajaran berharga bagi kita para da’i maupun para penuntut ilmu. Betapa seringnya kita terlambat hadir dalam pengajian, dan betapa seringnya para da’i terlambat datang di tempat pengajian, sehingga akhirnya para hadirin juga sudah mengetahui bahwa jam kita jam karet. Secara tidak langsung kitalah para da’i yang mengajari para hadirin untuk jam karet.Yang lebih menyedihkan lagi, betapa sering para da’i bolong-bolong dalam mengisi pengajian rutin, yang akhirnya membuat para hadirin berkurang sedikit demi sedikit. Bahkan bisa jadi pengajian bisa buyar sama sekali. Oleh karena itu hendaknya kita memberikan contoh kedisiplinan kepada para mad’u.Perhatikan juga semangat beliau yang bersedia mengisi pengajian di Radiorodja setiap hari, padahal waktu beliau yang sangat sibuk. Namun demikianlah, tidaklah kita menuntut ilmu kecuali untuk bisa berdakwah.[1] Alhamdulillah sekarang telah tersedia dua kursi yang empuk, sehingga kami berdua sama-sama duduk di kursi yang empuk.[2] Diantara koreksi yang sering disampaikan kepada saya perihal penerjemahan adalah tempo bicara saya yang begitu cepat. Saya sudah sering berusaha untuk merubah kekurangan saya ini, namun -qodarullah- hingga saat ini masih belum berubah. Bahkan pernah suatu saat saya mengisi pengajian di kota Pekalongan, ketika saya sedang menggebu-gebu menyampaikan kajian, tiba-tiba ada selembar kertas yang disampaikan ke meja podium. Saya pun segera membuka secarik kertas tersebut, ternyata isinya ,”Maaf ustadz, kecepatannya tolong 30 km/jam saja”. Sayapun tersenyum menyadari kekurangan saya.Kesulitan saya untuk merubah cepatnya ritme tempo bicara saya dikarenakan saya besar di kota Sorong Propinsi Irian Jaya. Sejak berumur sebulan saya bertempat tinggal Irian Jaya dan tidak pernah keluar dari Irian Jaya kecuali tatkala berumur 20 tahun. Hal ini sangat mempengaruhi pola ritme bicara saya. Karena penduduk Irian Jaya cepat dalam berbicara. Kami sering menyingkat pembicaraan kami karena saking sepatnya pembicaraan kami. Sebagai contoh, untuk mengatakan “Saya pergi  main bola”, maka kami ungkapkan dengan singkat, “Sapi main bola”.[3] Oooh iya, mungkin para pembaca agak kaget saya mengendarai mobil dengan kecepatan 160 km/jam. Memang kondisi kendaraan dan jalan raya di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia, rata-rata di Arab Saudi kendaraan ber cc tinggi, selain itu jalan antar kota yang sangat lebar dan cenderung sepi. Hal inilah yang memancing para pengendara mobil mengendarai mobil dengan kecepatan sangat tinggi. Bahkan pernah suatu kali saya naik mobil taksi dari kota Madinah menuju kota Jedah yang berjarak sekitar 400 km, maka sang supir mengendarai kendaraan dengan kecepata 220 km/jam. Tidak ada satu kendaraanpun didepannya kecuali dia melambunginya. Sungguh hal yang sangat mengerikan, sehingga jarak 400 km hanya ditempuh sekitar 2 jam saja. Selama perjalanan jika saya membuka mata maka sungguh mengerikan pemandangan yang ada di hadapan saya, terkadang jantung mau copot rasanya. Saya lebih suka memejamkan mata sambil mengulang-ngulang dzikir Laa Ilaaha illaallohu, siapa tahu terjadi apa-apa ??!!. Saya sendiri yang sudah mengendarai mobil dengan kecepatan 160 km/jam pun terkadang masih diklakson-klakson oleh mobi-mobil yang ada dibelakang yang tentunya melaju dengan kecepatan yang lebih cepat lagi. 


[dikutip dari buku : “DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA”(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda] DAKWAH TANPA MEMBEDAKAN GOLONGANKok, Syaikh Bisa Mengisi Ceramah di Radiorodja?Sebenarnya, sudah lama kru Radiorodja berkeingingan mengundang Syaikh Abdurrozaq untuk mengisi di Radiorodja. Pihak Radiorodja meminta saya menyampaikan hal tersebut kepada beliau. Namun, tiap kali saya berniat menyampaikannya, selalu saya urungkan saat melihat kesibukan Syaikh yang begitu banyak. Lagi pula tergambar di benak saya berbagai kesulitan teknis dalam melangsungkan penyiaran tersebut. Menggunakan skype adalah salah satu teknis yang memungkinkan. Tetapi seperti kita ketahui, skype sering ngadat. Jika hal itu terjadi pada saat Syaikh memberikan ceramah, tentu akan merepotkan beliau. Namun, berhubung keinginan untuk menyiarkan ceramah Syaikh Abdurrozaq di Radiorodja begitu besar, saya pun nekat menyampaikannya kepada beliau.“Syaikh, saya menyampaikan permintaan teman-teman di Radiorodja agar Syaikh mengisi kajian rutin, seminggu sekali.”Dan, jawaban beliau sungguh-sungguh di luar dugaan saya. Syaikh berkata: “Saya siap mengisi kajian setiap hari.”Saya takjub sekaligus bingung mendengar jawaban tersebut, karena justru sayalah yang tidak siap. Saya pun menawarkan kepada beliau untuk mengisi kajian sepekan dua kali, dengan mempertimbangkan kesiapan dari berbagai teknisnya. Alhamdulillah, Syaikh setuju dengan usulan tersebut.Akhirnya, dimulailah kajian tersebut dengan menggunakan perangkat komputer desktop dilengkapi program skype. Dua buah kursi menghadap komputer dan sebuah mic eksternal. Syaikh mempersilakan saya duduk di kursi yang bagus dan empuk, sedangkan beliau memilih kursi yang jelek dan datar tanpa spon. Tentu saja saya menolak penawaran beliau, akan tetapi beliau bersikeras agar saya duduk di kursi yang bagus. Akhirnya saya pun menurut. [1]Proses siaran berlangsung dengan peralatan yang sederhana. Selama kajian, kami ditemani ceret kecil berisi minuman; terkadang teh, jahe, atau minuman beraroma kayu manis. Di awal kajian, di mana saya sedang menyiapkan komputer dan membuka program skype, tanpa terlihat sungkan, Syaikh menuangkan minuman ke dalam cangkir dan menghidangkannya untuk kami. Demikian juga jika di tengah-tengah kajian, Syaikh melihat cangkir saya sudah kosong beliau tidak segan mengisinya lagi.Ketika saya menerjemahkan materi ceramah, Syaikh benar-benar memerhatikan, siapa tahu ada yang terlewatkan. Jika saya salah dalam mengulangi ayat atau hadits yang beliau sampaikan, maka beliau langsung menegur dan mengoreksinya. Pernah sekali beliau membaca sebuah ayat dalam surat Al-An’am yang sangat panjang. Sebenarnya saya pernah menghafal ayat itu, tetapi saat itu saya lupa. Padahal Syaikh baru saja selesai menejelaskan kandungan makna ayat tersebut dan saya harus menerjemahkannya. Saya gugup dan keringat bercucuran di kening saya. Bagaimana saya menjelaskan isi ayat tersebut sementara saya tidak menghafalnya?Alhamdulillah, Syaikh mengetahui masalah yang sedang saya hadapi. Ketika saya mulai menerjemahkan pembukaan ayat tersebut, maka tanpa saya minta, Syaikh menulis teks ayat di atas sebuah kertas, lalu menyodorkannya kepada saya. Legalah hati saya karena teks tersebut memudahkan proses penerjemahan.Oleh karenanya melalui goresan tangan ini saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada para pendengar setia Radiorodja atas kesilapan saya selama ini dalam menerjemahkan nasehat-nasehat syaikh. Sebenarnya masih ada teman-teman yang lain di kota Madinah yang berhak dan pantas untuk menerjemahkan, dan saya sudah berusaha mengundurkan diri dari penerjemahan, hanya saja syaikh yang meminta saya untuk meneruskan penerjemahan.[2]Seperti saya singgung sebelumnya, program skype sering ngadat. Saat itu terjadi, hati saya sesak. Bagaimana tidak? Saat Syaikh sedang menyampaikan kajian, tiba-tiba sambungan terputus. Tidak jarang, skype ngadat sampai berkali-kali sehingga syaikh harus mengulang-ngulang kembali kajiannya. Begitupun saya, harus mengulang-ulang terjemahannya. Dalam keadaan semacam ini, saya lagi-lagi dibuat kagum pada kesabaran Syaikh. Beliau tetap tenang dan tidak menampakkan kekesalan sama sekali. Tetap dengan semangat, beliau mengulang-ulang materi ceramah beliau. Sikap beliau inilah yang membuat saya lebih tenang. Syaikh saja tenang, kok malah saya yang susah dan gelisah?Pribadi yang DisiplinKarena kajian dimulai langsung setelah shalat Asar, saya harus shalat Asar di masjid Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad. Setelah shalat Asar, kami langsung menuju rumah beliau yang jaraknya sekitar 100 meter dari masjid, untuk segera mengisi kajian. Sering ada jamaah yang memiliki keperluan dengan beliau dan ingin bertemu selepas shalat Asar, tetapi beliau hanya menjawab salam dan meminta udzur sembari berkata, “Maaf para ikhwah sekalian, sekarang saya harus mengajar,” lalu beliau beranjak.Demikianlah Syaikh Abdurrozzaq apabila telah melazimi sebuah pengajian maka beliau akan disiplin. Jika beliau telah menetapkan pengajian mulai selepas shalat Asar maka tetap harus jalan, bahkan terkadang ada orang penting yang ingin bertemu dengan beliau, bahkan kerabat beliau, maka beliau tunda pertemuan dengan mereka setelah mengisi pengajian di Radiorodja.Di kalangan mahasiswa, Syaikh Abdurrozzaq dikenal sebagai orang yang sangat disiplin dan tepat waktu. Para mahasiswa yang dibimbing oleh beliau dalam menulis tesis, tentulah tidak merasa asing akan kedisiplinan beliau. Saya pun termasuk yang berada dalam bimbingan beliau. Untuk itu, banyak para senior dan kakak angkatan saya yang mengingatkan akan hal tersebut. Bahkan, ada yang mengingatkan, “Hati-hati Firanda, jangan sampai terlambat waktu isyraf (waktu bimbingan, seminggu sekali), meskipun hanya satu menit. Karena kebiasaan Syaikh, kalau ada muridnya yang terlambat meskipun hanya lima menit maka akan ditegur dengan keras.”Tentu saja, saat pertama kali mendapat peringatan semacam ini dari kakak angkatan, saya kaget. Namun, di sisi lain, saya pun bersyukur, berpikir positif bahwa dengan begitu maka saya akan semakin termotivasi untuk menyerahkan tesis pada waktunya. Lagipula, kalau dipikirkan lagi, sikap tegas dan disiplin Syaikh ini bukan untuk kemaslahatan beliau akan tetapi demi kemaslahatan para mahasiswa itu sendiri.Begitulah, selama beliau mengajar satu semester, yakni semester pertama kuliah Hadits, aku menyaksikan sendiri bagaimana beliau selalu tepat waktu, baik saat masuk kelas maupun saat keluar kelas. Pernah terjadi, syaikh lain yang mengajar sebelum beliau, memperpanjang waktu kuliah hingga beberapa menit masuk ke dalam jam kuliah beliau. Maka, beliau mengetuk pintu kelas sambil memberi salam kepada syaikh tersebut, lantas beliau menasihati sang Syaikh dengan perkataan, “Maaf, Syaikh, waktu istirahat buat mahasiswa jangan diambil.”Dalam pergantian mata kuliah, memang ada jeda sekitar 5 – 10 menit yang biasa digunakan oleh mahasiswa untuk istirahat. Maka Syaikh tersebut pun berkata, “Na’am, na’am…!” dengan wajah tersipu-sipu dan penuh rasa malu.Lihatlah, dalam masalah seperti ini beliau tidak basa-basi, dan tetap menegur syaikh lain yang tidak disiplin dalam jam mengajar. Rupanya, teguran beliau tidak terlupakan oleh sang Syaikh, sehingga pada kesempatan mengajar berikutnya, sang Syaikh sudah bersiap-siap agar tidak kebablasan lagi, sampai-sampai berkata, “Wahai para mahasiswa, jika sudah hampir habis waktu tolong ingatkan saya, agar kita tidak ditegur lagi oleh Syaikh Abdurrozzaq.”Demikianlah Syaikh Abdurrozzaq, disiplin dalam mengajar sebagai dosen di universitas dan demikian juga disiplin dalam mengisi pengajian. Maka, tentulah demikian saat beliau mengisi pengajian di Radiorodja. Saya ingat betul bagaimana beliau selalu berusaha tidak absen dalam jadwal pengajian.Saat pengajian telah berlangsung tiga atau empat kali, beliau teringat akan salah satu janji beliau sebelumnya untuk menemani Ibunda beliau melakukan umrah. Jadwal keberangkatan ke Mekah dari Madinah rupanya bertabrakan dengan jadwal pengajian di Radiorodja. Maka beliau sempat bingung dan bimbang.Saya sampaikan kepada beliau, “Tidak apa-apa, Syaikh. Pekan ini kita liburkan dulu, atau kita ganti jadwal di hari lain.”Maka beliau berkata, “Tidak bisa begitu, Firanda, aku tidak ingin mengubah jadwal. Kasihan kalau ada pendengar yang menunggu. Semoga saja jadwal keberangkatan ke Mekah bisa diubah waktunya. Aku akan kabari engkau nanti sore atau besok.”Akhirnya, Alhamdulillah, jadwal keberangkatan beliau ke Mekah bisa diubah, dan pengajian berjalan sebagaimana biasanya.Pernah suatu saat beliau harus bersafar ke kota Riyadh (ibu kota Arab Saudi) untuk mengisi pengajian, dan ternyata jadwal penerbangan ke Riyadh hanya ada dua pilihan, jam 6 sore atau jam 12 malam, sedangakan perjalanan dari Madinah ke riyadh membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam. Artinya jika syaikh memilih keberangkatan jam 6 sore maka pengajian di Radiorodja harus diliburkan karena tidak akan keburu, namun jika syaikh memilih keberangkatan pukul 12 malam maka beliau akan tiba di bandara Riyadh sekitar pukul 2 dini hari. Namun subhaanallah beliau tetap memilih harus bersafar di tengah malam agar kajian di Radiordja tidak diliburkan.Bahkan pernah suatu hari, pas di pagi hari istri beliau melahirkan, dan masih harus rawat nginap di rumah sakit bersalin, namun sorenya syaikh masih menyempatkan waktu untuk mengisi pengajian di Radiorodja. Subhaanallah sungguh luar biasa semangat dan kedisiplinan beliau.Pada kesempatan yang lain, Syaikh mempunyai rencana liburan bersama keluarganya ke luar kota, Thaif, selama sekitar satu minggu. Beliau menelepon saya dan bertanya, “Kajian minggu depan, bagaimana pelaksanaannya?”Seperti biasa, dengan mudahnya saya menjawab, “Tidak apa-apa, Syaikh. Kajian minggu depan kita liburkan saja dulu.”“Tidak bisa,” jawab Syaikh. “Ya Firanda, usahakan agar pengajian tidak libur. Coba pikirkan bagaimana jalan keluarnya.”Sejenak aku memikirkan teknis yang memungkinkan untuk melaksanakan converence. “Ada beberapa yang bisa dilakukan, Syaikh. Pertama, dengan menggunakan sistem converence. Syaikh menyampaikan pengajian dari Thaif, adapun saya menerjemahkan dari Madinah. Atau ada pilihan kedua, saya ikut ke Thaif, dan kita mengisi pengajian bersama seperti biasa.”Lalu syaikh berkata, “Yang kedua lebih baik. Kalau begitu, engkau ajak keluarga dan anak-anakmu ke Thaif, nanti saya yang atur masalah penginapannya.”Akhirnya, dengan senang hati saya berangkat ke Thaif bersama keluarga. Apalagi selama ini saya belum pernah ke Thaif, kota yang subur dan indah. Sesampainya di sana, bukan hanya uang penginapan yang diberikan oleh Syaikh, bahkan uang jajan pun kami dapatkan dari beliau. Beliau pun mengajak kami mengunjungi tempat-tempat rekreasi di Thaif, atau minimal beliau menunjukkan jalan untuk bisa sampai ke tempat-tempat tersebut. Beberapa kali beliau menelepon saya, memastikan apakah saya udah sampai di tempat-tempat rekreasi tersebut atau belum.Beliau juga menunjukkan lokasi restoran Indonesia. Dan kebetulan saat kami di Thaif, salah satu materi pengajian beliau menyinggung tentang wajibnya menaati tata tertib lalu lintas. Setelah dua hari di Thaif, saya pun kembali ke Madinah, sementara beliau masih tetap melanjutkan liburan di Thaif. Setelah sampai di Madinah ternyata Syaikh kembali menelepon dan bertanya kapan sampai di Madinah. Maka saya kabarkan kepada beliau bahwa waktu pulang dari Thaif ke Madinah membutuhkan waktu perjalanan sekitar delapan jam.“Kok, terlambat?” tanya Syaikh. Sebab, waktu saya berangkat dari Madinah ke Thaif, waktu tempuhnya hanya lima jam dengan kecepatan 160 km/jam.“Karena saya mengikuti nasihat Syaikh,” kata saya. “Bukankah di Thaif, Syaikh menyampaikan tentang menaati tata tertib lalu lintas? Karena itu, waktu pulang ke Madinah saya menyetir mobil hanya dengan kecepatan 120 km/jam.” [3]Beliau pun tertawa mendengar penjelasan tersebut.Kedisiplinan beliau ini tentunya merupakan pelajaran berharga bagi kita para da’i maupun para penuntut ilmu. Betapa seringnya kita terlambat hadir dalam pengajian, dan betapa seringnya para da’i terlambat datang di tempat pengajian, sehingga akhirnya para hadirin juga sudah mengetahui bahwa jam kita jam karet. Secara tidak langsung kitalah para da’i yang mengajari para hadirin untuk jam karet.Yang lebih menyedihkan lagi, betapa sering para da’i bolong-bolong dalam mengisi pengajian rutin, yang akhirnya membuat para hadirin berkurang sedikit demi sedikit. Bahkan bisa jadi pengajian bisa buyar sama sekali. Oleh karena itu hendaknya kita memberikan contoh kedisiplinan kepada para mad’u.Perhatikan juga semangat beliau yang bersedia mengisi pengajian di Radiorodja setiap hari, padahal waktu beliau yang sangat sibuk. Namun demikianlah, tidaklah kita menuntut ilmu kecuali untuk bisa berdakwah.[1] Alhamdulillah sekarang telah tersedia dua kursi yang empuk, sehingga kami berdua sama-sama duduk di kursi yang empuk.[2] Diantara koreksi yang sering disampaikan kepada saya perihal penerjemahan adalah tempo bicara saya yang begitu cepat. Saya sudah sering berusaha untuk merubah kekurangan saya ini, namun -qodarullah- hingga saat ini masih belum berubah. Bahkan pernah suatu saat saya mengisi pengajian di kota Pekalongan, ketika saya sedang menggebu-gebu menyampaikan kajian, tiba-tiba ada selembar kertas yang disampaikan ke meja podium. Saya pun segera membuka secarik kertas tersebut, ternyata isinya ,”Maaf ustadz, kecepatannya tolong 30 km/jam saja”. Sayapun tersenyum menyadari kekurangan saya.Kesulitan saya untuk merubah cepatnya ritme tempo bicara saya dikarenakan saya besar di kota Sorong Propinsi Irian Jaya. Sejak berumur sebulan saya bertempat tinggal Irian Jaya dan tidak pernah keluar dari Irian Jaya kecuali tatkala berumur 20 tahun. Hal ini sangat mempengaruhi pola ritme bicara saya. Karena penduduk Irian Jaya cepat dalam berbicara. Kami sering menyingkat pembicaraan kami karena saking sepatnya pembicaraan kami. Sebagai contoh, untuk mengatakan “Saya pergi  main bola”, maka kami ungkapkan dengan singkat, “Sapi main bola”.[3] Oooh iya, mungkin para pembaca agak kaget saya mengendarai mobil dengan kecepatan 160 km/jam. Memang kondisi kendaraan dan jalan raya di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia, rata-rata di Arab Saudi kendaraan ber cc tinggi, selain itu jalan antar kota yang sangat lebar dan cenderung sepi. Hal inilah yang memancing para pengendara mobil mengendarai mobil dengan kecepatan sangat tinggi. Bahkan pernah suatu kali saya naik mobil taksi dari kota Madinah menuju kota Jedah yang berjarak sekitar 400 km, maka sang supir mengendarai kendaraan dengan kecepata 220 km/jam. Tidak ada satu kendaraanpun didepannya kecuali dia melambunginya. Sungguh hal yang sangat mengerikan, sehingga jarak 400 km hanya ditempuh sekitar 2 jam saja. Selama perjalanan jika saya membuka mata maka sungguh mengerikan pemandangan yang ada di hadapan saya, terkadang jantung mau copot rasanya. Saya lebih suka memejamkan mata sambil mengulang-ngulang dzikir Laa Ilaaha illaallohu, siapa tahu terjadi apa-apa ??!!. Saya sendiri yang sudah mengendarai mobil dengan kecepatan 160 km/jam pun terkadang masih diklakson-klakson oleh mobi-mobil yang ada dibelakang yang tentunya melaju dengan kecepatan yang lebih cepat lagi. 

Mendahulukan Makan dari Shalat

Ketika dikumandangkan adzan, perut sudah keroncongan sejak beberapa jam lalu. Ketika itu pula, makanan telah tersaji. Apa yang harus kita dahulukan? Shalat terlebih dahulu ataukah mendahulukan makan agar kita shalatnya akan lebih khusyu’? Pembahasan kali ini adalah di antara kiat agar seseorang bisa khusyu’ dalam shalat. Simak selengkapnya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557) [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga] Pelajaran Berharga Pertama; apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya. Kedua; apa hikmah di balik ini? Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati yang khusyu’. Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat ia tidak konsentrasi saat shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke sana-sini. Kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu. Ketiga; hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya. Keempat; mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib. Kelima; jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama. Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan). Keenam; santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu. Ketujuh; hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh. Kedelapan; makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah. Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah. Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)]. Di sini ada udzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan shalat ketika sehat sebagaimana ia rutin lakukan. Maka begitu pula orang yang ada udzur telat shalat jama’ah karena alasan di atas, maka ia dihitung pula mendapatkan pahala shalat berjama’ah. Kesembilan; apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya? Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib. (Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483) Alhamdulillahilladzi bi ni’amtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. ***** Tulisan lawas, Yogyakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1430 H Direvisi ulang di Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (01/04/2011) www.rumaysho.com Tagsmakruh shalat

Mendahulukan Makan dari Shalat

Ketika dikumandangkan adzan, perut sudah keroncongan sejak beberapa jam lalu. Ketika itu pula, makanan telah tersaji. Apa yang harus kita dahulukan? Shalat terlebih dahulu ataukah mendahulukan makan agar kita shalatnya akan lebih khusyu’? Pembahasan kali ini adalah di antara kiat agar seseorang bisa khusyu’ dalam shalat. Simak selengkapnya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557) [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga] Pelajaran Berharga Pertama; apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya. Kedua; apa hikmah di balik ini? Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati yang khusyu’. Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat ia tidak konsentrasi saat shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke sana-sini. Kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu. Ketiga; hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya. Keempat; mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib. Kelima; jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama. Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan). Keenam; santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu. Ketujuh; hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh. Kedelapan; makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah. Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah. Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)]. Di sini ada udzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan shalat ketika sehat sebagaimana ia rutin lakukan. Maka begitu pula orang yang ada udzur telat shalat jama’ah karena alasan di atas, maka ia dihitung pula mendapatkan pahala shalat berjama’ah. Kesembilan; apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya? Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib. (Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483) Alhamdulillahilladzi bi ni’amtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. ***** Tulisan lawas, Yogyakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1430 H Direvisi ulang di Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (01/04/2011) www.rumaysho.com Tagsmakruh shalat
Ketika dikumandangkan adzan, perut sudah keroncongan sejak beberapa jam lalu. Ketika itu pula, makanan telah tersaji. Apa yang harus kita dahulukan? Shalat terlebih dahulu ataukah mendahulukan makan agar kita shalatnya akan lebih khusyu’? Pembahasan kali ini adalah di antara kiat agar seseorang bisa khusyu’ dalam shalat. Simak selengkapnya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557) [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga] Pelajaran Berharga Pertama; apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya. Kedua; apa hikmah di balik ini? Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati yang khusyu’. Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat ia tidak konsentrasi saat shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke sana-sini. Kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu. Ketiga; hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya. Keempat; mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib. Kelima; jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama. Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan). Keenam; santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu. Ketujuh; hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh. Kedelapan; makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah. Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah. Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)]. Di sini ada udzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan shalat ketika sehat sebagaimana ia rutin lakukan. Maka begitu pula orang yang ada udzur telat shalat jama’ah karena alasan di atas, maka ia dihitung pula mendapatkan pahala shalat berjama’ah. Kesembilan; apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya? Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib. (Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483) Alhamdulillahilladzi bi ni’amtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. ***** Tulisan lawas, Yogyakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1430 H Direvisi ulang di Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (01/04/2011) www.rumaysho.com Tagsmakruh shalat


Ketika dikumandangkan adzan, perut sudah keroncongan sejak beberapa jam lalu. Ketika itu pula, makanan telah tersaji. Apa yang harus kita dahulukan? Shalat terlebih dahulu ataukah mendahulukan makan agar kita shalatnya akan lebih khusyu’? Pembahasan kali ini adalah di antara kiat agar seseorang bisa khusyu’ dalam shalat. Simak selengkapnya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557) [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga] Pelajaran Berharga Pertama; apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya. Kedua; apa hikmah di balik ini? Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati yang khusyu’. Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat ia tidak konsentrasi saat shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke sana-sini. Kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu. Ketiga; hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya. Keempat; mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib. Kelima; jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama. Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan). Keenam; santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu. Ketujuh; hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh. Kedelapan; makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah. Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah. Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)]. Di sini ada udzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan shalat ketika sehat sebagaimana ia rutin lakukan. Maka begitu pula orang yang ada udzur telat shalat jama’ah karena alasan di atas, maka ia dihitung pula mendapatkan pahala shalat berjama’ah. Kesembilan; apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya? Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib. (Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483) Alhamdulillahilladzi bi ni’amtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. ***** Tulisan lawas, Yogyakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1430 H Direvisi ulang di Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (01/04/2011) www.rumaysho.com Tagsmakruh shalat
Prev     Next