Walau Badai Menghadang …

Ketahuilah saudaraku, zaman yang kita hidup saat ini sungguh sungguh amat berat. Yang namanya cobaan pasti akan melanda orang beriman. Setiap orang yang menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan mendapatkan cemoohan. Sebaliknya, orang yang bergelimang dengan kemaksiatan dan bid’ah itulah yang sering mendapatkan pujian. Jika kita lihat, kaum muslimin malah sering mencemooh orang yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang bercadar dibilang ‘ninja’. Orang yang berjenggot dikata ‘kambing’. Orang yang celananya cingkrang (di atas mata kaki) deejek ‘celana kebanjiran’. Bahkan orang-orang seperti ini dimasukkan ke dalam aliran sesat seperti dikata pengikut LDII (yang dulu bernama LEMKARI dan ajarannya menyimpang dari ajaran Islam). Bahkan tak sedikit  yang katakan mereka adalah teroris, pengikut Amrozi, anak buah Osama bin Laden, dan semisal itu. Tetapi kami sangat heran. Tidak ada orang yang mencela artis yang goyang ‘ngebor’, yang berpose telanjang di majalah-majalah. Malah yang dicela dan diejek adalah orang-orang yang memakai jilbab atau memakai cadar yang melaksanakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga yang sering dicemooh adalah orang yang memelihara jenggot dengan gelaran ‘kambing’. Malah orang yang sering mencukur atau merapikan jenggot tidak dikata apa-apa. Padahal mereka tadi jelas melakukan perbuatan keliru sebagaimana telah kami jelaskan dalam pembahasan jenggot. Orang yang memakai celana di atas mata kaki juga demikian, sering sekali dicemooh. Padahal celana di atas mata kaki akan membuat celana lebih bersih dan terhindar dari najis sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sudah kami bawakan sebelumnya. Orang-orang yang celananya biasa menyeret tanah tidak jadi omongan. Padahal model celana semacam itu lebih mudah terkena najis. Itulah keadaan dunia saat ini. Semua serba terbalik. Pemikiran manusia saat ini sudah tak karuan. Yang baik dibilang jelek dan yang jelek dibilang baik. Oleh karena itu, banyak di antara saudara-saudara kami yang sebelumnya memang istiqomah dengan ajaran Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, perlahan-lahan ia melepaskan agamanya. Di antara sebabnya adalah adanya berbagai cemoohan dari masyarakat. Di antara saudara-saudara kami sebelumnya sangat bersemangat sekali memakai celana di atas mata kaki dan memelihara lihyah (jenggot) sehingga terlihat begitu gagah dengan salah satu tanda kepriaannya. Namun dikarenakan adanya teguran dari orang tua yang jelas belum memahami Islam dengan baik; atau karena tidak mendapatkan suasana lingkungan yang mendukung dengan seringnya bergaul bersama orang-orang yang fasik; atau dikarenakan pula tuntutan dunia kerja yang mengharuskan mencukur jenggot dan celana tidak boleh di atas mata kaki, maka di antara mereka -yang kami sangat merindukan mereka kembali kepada kebenaran yang mereka pegang dahulu- secara berangsur-angsur menanggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dirinya. Padahal mereka sebelumnya yakin itu benar. Na’udzu billahi min dzalik (semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam hal semacam itu). Tulisan terakhir ini adalah lembaran yang kami sengaja sajikan kepada saudara-saudara kami agar mereka kembali ke jalan yang dulu mereka tempuh dan teruslah istiqomah dengannya. Saudaraku … sebagian ayat dan hadits agar seorang muslim harus berpegang teguh dengan ajaran Nabi telah kami jelaskan. Selanjutnya perhatikanlah hadits berikut, semoga kalian mendapatkan petunjuk dan hidayah dari Allah Ta’ala. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menuliskan surat kepada Mu’awiyah. Isinya sebagai berikut. سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ». وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ. “Salam untukmu. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa mencari ridho Allah dengan membuat manusia murka, maka Allah akan bereskan urusannya dengan sesama manusia. Tetapi barang siapa mencari ridho manusia dengan membuat Allah murka maka Allah akan serahkan orang tersebut kepada manusia’ Wassalamu ‘alaika.” (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid mengatakan, “Apabila seseorang mencari ridho Rabbnya dengan niat yang tulus, maka Allah akan ridho kepadanya karena dialah yang paling mulia dari hamba-Nya… karena hati seseorang di antara dua jari dari jari-jemari Allah ta’ala. Allah-lah yang membolak-balikkan hati siapa saja yang dikehendaki-Nya. …Dan barang siapa yang mencari ridha manusia namun membuat Allah murka, maka hasilnya adalah dia akan mendapatkan lawan dari maksudnya tersebut.” Oleh karena, itu sabarlah saudaraku dengan cemoohan yang ada. Janganlah engkau menanggalkan ajaran Nabimu sehingga membuat Allah murka. Jika orang tua memang belum memahamai ajaran Islam, cobalah menjelaskan kepada mereka bahwa ajaran yang engkau pegang adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran yang benar, bukan aliran sesat. Katakan pula bahwa tidak perlu khawatir dengan kajian yang engkau ikuti selama ini, karena pengajiannya bukanlah pengajian teroris. Yang diajarkan adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaskanlah hal ini dengan lemah lembut sebagaimana pada firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan ucapkanlah kepada mereka (kedua orang tua0 perkataan yang mulia.” (QS. Al Isro’: 23). Dalam tafsir Al Jalalain ditafsirkan dengan ‘ucapkanlah perkataan yang indah dan lemah-lembut’. Carilah pula teman-teman yang dapat mendukungmu bisa istiqomah. Lihatlah para sahabat Nabi bisa istiqomah karena mereka sering bergaul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barang siapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Ali ‘Imran 3: 101) Dalam ayat lain Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur)” (QS. At Taubah 9: 119) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa). Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.” Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.” (Siyar A’lam An Nubala’, 8/435). Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.” (Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  466) Dan kami nasihatkan pula, jika memang tempat kerja yang dicari menawarkan agar jenggot dicukur atau celana diturunkan, maka janganlah terima pekerjaan semacam itu. Ingatlah rezeki Allah itu luas. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dicari. Mengapa kita harus mengorbankan akhirat untuk mendapatkan dunia yang tentu lebih rendah? Allah Ta’ala berfirman, وَلَلآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الأولَى “Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan).” (QS. Adh Dhuha: 4) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Dan negeri akhirat itu lebih baik bagimu dari dunia ini. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling zuhud di dunia (meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat demi kehidupan akhirat, pen). Sebagaimana telah diketahui dalam jalan hidup beliau bahwa tatkala beliau disuruh memilih di akhir hidupnya antara hidup kekal di dunia sampai akhirnya kemudian masuk surga, ataukah memilih karunia di sisi Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya memilih apa yang ada di sisi Allah karena dunia adalah hina (daniyah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Agar tetap diteguhkan hati, ingatlah sebuah do’a yang selalu dibaca oleh Nabi. Amalkan do’a tersebut untuk memohon keteguhan dan keistiqomahan dalam menjalani ajaran Islam. Doa yang paling sering dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad 3/257. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat) sesuai syarat Muslim) Ingatlah bahwa do’a adalah senjata utama seorang muslim agar dapat terus istiqomah, dimudahkan berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan do’a adalah di antara jalan agar orang tua dapat memahami ajaran yang kita jalankan. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Do’a adalah sebab terkuat bagi seseorang agar bisa selamat dari hal yang tidak ia sukai dan sebab utama meraih hal yang diinginkan.” (Al Jawabul Kaafi, 21) Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin.   Cuplikan dari buku penulis “Mengenal Ajaran Nabi, Bukanlah Teroris” yang insya Allah akan segera diterbitkan oleh Pustaka Muslim – Jogja. www.rumaysho.com Tagsdemokrasi sahabat

Walau Badai Menghadang …

Ketahuilah saudaraku, zaman yang kita hidup saat ini sungguh sungguh amat berat. Yang namanya cobaan pasti akan melanda orang beriman. Setiap orang yang menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan mendapatkan cemoohan. Sebaliknya, orang yang bergelimang dengan kemaksiatan dan bid’ah itulah yang sering mendapatkan pujian. Jika kita lihat, kaum muslimin malah sering mencemooh orang yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang bercadar dibilang ‘ninja’. Orang yang berjenggot dikata ‘kambing’. Orang yang celananya cingkrang (di atas mata kaki) deejek ‘celana kebanjiran’. Bahkan orang-orang seperti ini dimasukkan ke dalam aliran sesat seperti dikata pengikut LDII (yang dulu bernama LEMKARI dan ajarannya menyimpang dari ajaran Islam). Bahkan tak sedikit  yang katakan mereka adalah teroris, pengikut Amrozi, anak buah Osama bin Laden, dan semisal itu. Tetapi kami sangat heran. Tidak ada orang yang mencela artis yang goyang ‘ngebor’, yang berpose telanjang di majalah-majalah. Malah yang dicela dan diejek adalah orang-orang yang memakai jilbab atau memakai cadar yang melaksanakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga yang sering dicemooh adalah orang yang memelihara jenggot dengan gelaran ‘kambing’. Malah orang yang sering mencukur atau merapikan jenggot tidak dikata apa-apa. Padahal mereka tadi jelas melakukan perbuatan keliru sebagaimana telah kami jelaskan dalam pembahasan jenggot. Orang yang memakai celana di atas mata kaki juga demikian, sering sekali dicemooh. Padahal celana di atas mata kaki akan membuat celana lebih bersih dan terhindar dari najis sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sudah kami bawakan sebelumnya. Orang-orang yang celananya biasa menyeret tanah tidak jadi omongan. Padahal model celana semacam itu lebih mudah terkena najis. Itulah keadaan dunia saat ini. Semua serba terbalik. Pemikiran manusia saat ini sudah tak karuan. Yang baik dibilang jelek dan yang jelek dibilang baik. Oleh karena itu, banyak di antara saudara-saudara kami yang sebelumnya memang istiqomah dengan ajaran Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, perlahan-lahan ia melepaskan agamanya. Di antara sebabnya adalah adanya berbagai cemoohan dari masyarakat. Di antara saudara-saudara kami sebelumnya sangat bersemangat sekali memakai celana di atas mata kaki dan memelihara lihyah (jenggot) sehingga terlihat begitu gagah dengan salah satu tanda kepriaannya. Namun dikarenakan adanya teguran dari orang tua yang jelas belum memahami Islam dengan baik; atau karena tidak mendapatkan suasana lingkungan yang mendukung dengan seringnya bergaul bersama orang-orang yang fasik; atau dikarenakan pula tuntutan dunia kerja yang mengharuskan mencukur jenggot dan celana tidak boleh di atas mata kaki, maka di antara mereka -yang kami sangat merindukan mereka kembali kepada kebenaran yang mereka pegang dahulu- secara berangsur-angsur menanggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dirinya. Padahal mereka sebelumnya yakin itu benar. Na’udzu billahi min dzalik (semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam hal semacam itu). Tulisan terakhir ini adalah lembaran yang kami sengaja sajikan kepada saudara-saudara kami agar mereka kembali ke jalan yang dulu mereka tempuh dan teruslah istiqomah dengannya. Saudaraku … sebagian ayat dan hadits agar seorang muslim harus berpegang teguh dengan ajaran Nabi telah kami jelaskan. Selanjutnya perhatikanlah hadits berikut, semoga kalian mendapatkan petunjuk dan hidayah dari Allah Ta’ala. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menuliskan surat kepada Mu’awiyah. Isinya sebagai berikut. سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ». وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ. “Salam untukmu. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa mencari ridho Allah dengan membuat manusia murka, maka Allah akan bereskan urusannya dengan sesama manusia. Tetapi barang siapa mencari ridho manusia dengan membuat Allah murka maka Allah akan serahkan orang tersebut kepada manusia’ Wassalamu ‘alaika.” (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid mengatakan, “Apabila seseorang mencari ridho Rabbnya dengan niat yang tulus, maka Allah akan ridho kepadanya karena dialah yang paling mulia dari hamba-Nya… karena hati seseorang di antara dua jari dari jari-jemari Allah ta’ala. Allah-lah yang membolak-balikkan hati siapa saja yang dikehendaki-Nya. …Dan barang siapa yang mencari ridha manusia namun membuat Allah murka, maka hasilnya adalah dia akan mendapatkan lawan dari maksudnya tersebut.” Oleh karena, itu sabarlah saudaraku dengan cemoohan yang ada. Janganlah engkau menanggalkan ajaran Nabimu sehingga membuat Allah murka. Jika orang tua memang belum memahamai ajaran Islam, cobalah menjelaskan kepada mereka bahwa ajaran yang engkau pegang adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran yang benar, bukan aliran sesat. Katakan pula bahwa tidak perlu khawatir dengan kajian yang engkau ikuti selama ini, karena pengajiannya bukanlah pengajian teroris. Yang diajarkan adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaskanlah hal ini dengan lemah lembut sebagaimana pada firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan ucapkanlah kepada mereka (kedua orang tua0 perkataan yang mulia.” (QS. Al Isro’: 23). Dalam tafsir Al Jalalain ditafsirkan dengan ‘ucapkanlah perkataan yang indah dan lemah-lembut’. Carilah pula teman-teman yang dapat mendukungmu bisa istiqomah. Lihatlah para sahabat Nabi bisa istiqomah karena mereka sering bergaul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barang siapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Ali ‘Imran 3: 101) Dalam ayat lain Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur)” (QS. At Taubah 9: 119) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa). Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.” Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.” (Siyar A’lam An Nubala’, 8/435). Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.” (Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  466) Dan kami nasihatkan pula, jika memang tempat kerja yang dicari menawarkan agar jenggot dicukur atau celana diturunkan, maka janganlah terima pekerjaan semacam itu. Ingatlah rezeki Allah itu luas. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dicari. Mengapa kita harus mengorbankan akhirat untuk mendapatkan dunia yang tentu lebih rendah? Allah Ta’ala berfirman, وَلَلآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الأولَى “Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan).” (QS. Adh Dhuha: 4) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Dan negeri akhirat itu lebih baik bagimu dari dunia ini. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling zuhud di dunia (meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat demi kehidupan akhirat, pen). Sebagaimana telah diketahui dalam jalan hidup beliau bahwa tatkala beliau disuruh memilih di akhir hidupnya antara hidup kekal di dunia sampai akhirnya kemudian masuk surga, ataukah memilih karunia di sisi Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya memilih apa yang ada di sisi Allah karena dunia adalah hina (daniyah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Agar tetap diteguhkan hati, ingatlah sebuah do’a yang selalu dibaca oleh Nabi. Amalkan do’a tersebut untuk memohon keteguhan dan keistiqomahan dalam menjalani ajaran Islam. Doa yang paling sering dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad 3/257. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat) sesuai syarat Muslim) Ingatlah bahwa do’a adalah senjata utama seorang muslim agar dapat terus istiqomah, dimudahkan berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan do’a adalah di antara jalan agar orang tua dapat memahami ajaran yang kita jalankan. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Do’a adalah sebab terkuat bagi seseorang agar bisa selamat dari hal yang tidak ia sukai dan sebab utama meraih hal yang diinginkan.” (Al Jawabul Kaafi, 21) Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin.   Cuplikan dari buku penulis “Mengenal Ajaran Nabi, Bukanlah Teroris” yang insya Allah akan segera diterbitkan oleh Pustaka Muslim – Jogja. www.rumaysho.com Tagsdemokrasi sahabat
Ketahuilah saudaraku, zaman yang kita hidup saat ini sungguh sungguh amat berat. Yang namanya cobaan pasti akan melanda orang beriman. Setiap orang yang menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan mendapatkan cemoohan. Sebaliknya, orang yang bergelimang dengan kemaksiatan dan bid’ah itulah yang sering mendapatkan pujian. Jika kita lihat, kaum muslimin malah sering mencemooh orang yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang bercadar dibilang ‘ninja’. Orang yang berjenggot dikata ‘kambing’. Orang yang celananya cingkrang (di atas mata kaki) deejek ‘celana kebanjiran’. Bahkan orang-orang seperti ini dimasukkan ke dalam aliran sesat seperti dikata pengikut LDII (yang dulu bernama LEMKARI dan ajarannya menyimpang dari ajaran Islam). Bahkan tak sedikit  yang katakan mereka adalah teroris, pengikut Amrozi, anak buah Osama bin Laden, dan semisal itu. Tetapi kami sangat heran. Tidak ada orang yang mencela artis yang goyang ‘ngebor’, yang berpose telanjang di majalah-majalah. Malah yang dicela dan diejek adalah orang-orang yang memakai jilbab atau memakai cadar yang melaksanakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga yang sering dicemooh adalah orang yang memelihara jenggot dengan gelaran ‘kambing’. Malah orang yang sering mencukur atau merapikan jenggot tidak dikata apa-apa. Padahal mereka tadi jelas melakukan perbuatan keliru sebagaimana telah kami jelaskan dalam pembahasan jenggot. Orang yang memakai celana di atas mata kaki juga demikian, sering sekali dicemooh. Padahal celana di atas mata kaki akan membuat celana lebih bersih dan terhindar dari najis sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sudah kami bawakan sebelumnya. Orang-orang yang celananya biasa menyeret tanah tidak jadi omongan. Padahal model celana semacam itu lebih mudah terkena najis. Itulah keadaan dunia saat ini. Semua serba terbalik. Pemikiran manusia saat ini sudah tak karuan. Yang baik dibilang jelek dan yang jelek dibilang baik. Oleh karena itu, banyak di antara saudara-saudara kami yang sebelumnya memang istiqomah dengan ajaran Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, perlahan-lahan ia melepaskan agamanya. Di antara sebabnya adalah adanya berbagai cemoohan dari masyarakat. Di antara saudara-saudara kami sebelumnya sangat bersemangat sekali memakai celana di atas mata kaki dan memelihara lihyah (jenggot) sehingga terlihat begitu gagah dengan salah satu tanda kepriaannya. Namun dikarenakan adanya teguran dari orang tua yang jelas belum memahami Islam dengan baik; atau karena tidak mendapatkan suasana lingkungan yang mendukung dengan seringnya bergaul bersama orang-orang yang fasik; atau dikarenakan pula tuntutan dunia kerja yang mengharuskan mencukur jenggot dan celana tidak boleh di atas mata kaki, maka di antara mereka -yang kami sangat merindukan mereka kembali kepada kebenaran yang mereka pegang dahulu- secara berangsur-angsur menanggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dirinya. Padahal mereka sebelumnya yakin itu benar. Na’udzu billahi min dzalik (semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam hal semacam itu). Tulisan terakhir ini adalah lembaran yang kami sengaja sajikan kepada saudara-saudara kami agar mereka kembali ke jalan yang dulu mereka tempuh dan teruslah istiqomah dengannya. Saudaraku … sebagian ayat dan hadits agar seorang muslim harus berpegang teguh dengan ajaran Nabi telah kami jelaskan. Selanjutnya perhatikanlah hadits berikut, semoga kalian mendapatkan petunjuk dan hidayah dari Allah Ta’ala. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menuliskan surat kepada Mu’awiyah. Isinya sebagai berikut. سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ». وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ. “Salam untukmu. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa mencari ridho Allah dengan membuat manusia murka, maka Allah akan bereskan urusannya dengan sesama manusia. Tetapi barang siapa mencari ridho manusia dengan membuat Allah murka maka Allah akan serahkan orang tersebut kepada manusia’ Wassalamu ‘alaika.” (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid mengatakan, “Apabila seseorang mencari ridho Rabbnya dengan niat yang tulus, maka Allah akan ridho kepadanya karena dialah yang paling mulia dari hamba-Nya… karena hati seseorang di antara dua jari dari jari-jemari Allah ta’ala. Allah-lah yang membolak-balikkan hati siapa saja yang dikehendaki-Nya. …Dan barang siapa yang mencari ridha manusia namun membuat Allah murka, maka hasilnya adalah dia akan mendapatkan lawan dari maksudnya tersebut.” Oleh karena, itu sabarlah saudaraku dengan cemoohan yang ada. Janganlah engkau menanggalkan ajaran Nabimu sehingga membuat Allah murka. Jika orang tua memang belum memahamai ajaran Islam, cobalah menjelaskan kepada mereka bahwa ajaran yang engkau pegang adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran yang benar, bukan aliran sesat. Katakan pula bahwa tidak perlu khawatir dengan kajian yang engkau ikuti selama ini, karena pengajiannya bukanlah pengajian teroris. Yang diajarkan adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaskanlah hal ini dengan lemah lembut sebagaimana pada firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan ucapkanlah kepada mereka (kedua orang tua0 perkataan yang mulia.” (QS. Al Isro’: 23). Dalam tafsir Al Jalalain ditafsirkan dengan ‘ucapkanlah perkataan yang indah dan lemah-lembut’. Carilah pula teman-teman yang dapat mendukungmu bisa istiqomah. Lihatlah para sahabat Nabi bisa istiqomah karena mereka sering bergaul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barang siapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Ali ‘Imran 3: 101) Dalam ayat lain Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur)” (QS. At Taubah 9: 119) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa). Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.” Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.” (Siyar A’lam An Nubala’, 8/435). Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.” (Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  466) Dan kami nasihatkan pula, jika memang tempat kerja yang dicari menawarkan agar jenggot dicukur atau celana diturunkan, maka janganlah terima pekerjaan semacam itu. Ingatlah rezeki Allah itu luas. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dicari. Mengapa kita harus mengorbankan akhirat untuk mendapatkan dunia yang tentu lebih rendah? Allah Ta’ala berfirman, وَلَلآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الأولَى “Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan).” (QS. Adh Dhuha: 4) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Dan negeri akhirat itu lebih baik bagimu dari dunia ini. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling zuhud di dunia (meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat demi kehidupan akhirat, pen). Sebagaimana telah diketahui dalam jalan hidup beliau bahwa tatkala beliau disuruh memilih di akhir hidupnya antara hidup kekal di dunia sampai akhirnya kemudian masuk surga, ataukah memilih karunia di sisi Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya memilih apa yang ada di sisi Allah karena dunia adalah hina (daniyah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Agar tetap diteguhkan hati, ingatlah sebuah do’a yang selalu dibaca oleh Nabi. Amalkan do’a tersebut untuk memohon keteguhan dan keistiqomahan dalam menjalani ajaran Islam. Doa yang paling sering dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad 3/257. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat) sesuai syarat Muslim) Ingatlah bahwa do’a adalah senjata utama seorang muslim agar dapat terus istiqomah, dimudahkan berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan do’a adalah di antara jalan agar orang tua dapat memahami ajaran yang kita jalankan. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Do’a adalah sebab terkuat bagi seseorang agar bisa selamat dari hal yang tidak ia sukai dan sebab utama meraih hal yang diinginkan.” (Al Jawabul Kaafi, 21) Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin.   Cuplikan dari buku penulis “Mengenal Ajaran Nabi, Bukanlah Teroris” yang insya Allah akan segera diterbitkan oleh Pustaka Muslim – Jogja. www.rumaysho.com Tagsdemokrasi sahabat


Ketahuilah saudaraku, zaman yang kita hidup saat ini sungguh sungguh amat berat. Yang namanya cobaan pasti akan melanda orang beriman. Setiap orang yang menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan mendapatkan cemoohan. Sebaliknya, orang yang bergelimang dengan kemaksiatan dan bid’ah itulah yang sering mendapatkan pujian. Jika kita lihat, kaum muslimin malah sering mencemooh orang yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang bercadar dibilang ‘ninja’. Orang yang berjenggot dikata ‘kambing’. Orang yang celananya cingkrang (di atas mata kaki) deejek ‘celana kebanjiran’. Bahkan orang-orang seperti ini dimasukkan ke dalam aliran sesat seperti dikata pengikut LDII (yang dulu bernama LEMKARI dan ajarannya menyimpang dari ajaran Islam). Bahkan tak sedikit  yang katakan mereka adalah teroris, pengikut Amrozi, anak buah Osama bin Laden, dan semisal itu. Tetapi kami sangat heran. Tidak ada orang yang mencela artis yang goyang ‘ngebor’, yang berpose telanjang di majalah-majalah. Malah yang dicela dan diejek adalah orang-orang yang memakai jilbab atau memakai cadar yang melaksanakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga yang sering dicemooh adalah orang yang memelihara jenggot dengan gelaran ‘kambing’. Malah orang yang sering mencukur atau merapikan jenggot tidak dikata apa-apa. Padahal mereka tadi jelas melakukan perbuatan keliru sebagaimana telah kami jelaskan dalam pembahasan jenggot. Orang yang memakai celana di atas mata kaki juga demikian, sering sekali dicemooh. Padahal celana di atas mata kaki akan membuat celana lebih bersih dan terhindar dari najis sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sudah kami bawakan sebelumnya. Orang-orang yang celananya biasa menyeret tanah tidak jadi omongan. Padahal model celana semacam itu lebih mudah terkena najis. Itulah keadaan dunia saat ini. Semua serba terbalik. Pemikiran manusia saat ini sudah tak karuan. Yang baik dibilang jelek dan yang jelek dibilang baik. Oleh karena itu, banyak di antara saudara-saudara kami yang sebelumnya memang istiqomah dengan ajaran Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, perlahan-lahan ia melepaskan agamanya. Di antara sebabnya adalah adanya berbagai cemoohan dari masyarakat. Di antara saudara-saudara kami sebelumnya sangat bersemangat sekali memakai celana di atas mata kaki dan memelihara lihyah (jenggot) sehingga terlihat begitu gagah dengan salah satu tanda kepriaannya. Namun dikarenakan adanya teguran dari orang tua yang jelas belum memahami Islam dengan baik; atau karena tidak mendapatkan suasana lingkungan yang mendukung dengan seringnya bergaul bersama orang-orang yang fasik; atau dikarenakan pula tuntutan dunia kerja yang mengharuskan mencukur jenggot dan celana tidak boleh di atas mata kaki, maka di antara mereka -yang kami sangat merindukan mereka kembali kepada kebenaran yang mereka pegang dahulu- secara berangsur-angsur menanggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dirinya. Padahal mereka sebelumnya yakin itu benar. Na’udzu billahi min dzalik (semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam hal semacam itu). Tulisan terakhir ini adalah lembaran yang kami sengaja sajikan kepada saudara-saudara kami agar mereka kembali ke jalan yang dulu mereka tempuh dan teruslah istiqomah dengannya. Saudaraku … sebagian ayat dan hadits agar seorang muslim harus berpegang teguh dengan ajaran Nabi telah kami jelaskan. Selanjutnya perhatikanlah hadits berikut, semoga kalian mendapatkan petunjuk dan hidayah dari Allah Ta’ala. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menuliskan surat kepada Mu’awiyah. Isinya sebagai berikut. سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ». وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ. “Salam untukmu. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa mencari ridho Allah dengan membuat manusia murka, maka Allah akan bereskan urusannya dengan sesama manusia. Tetapi barang siapa mencari ridho manusia dengan membuat Allah murka maka Allah akan serahkan orang tersebut kepada manusia’ Wassalamu ‘alaika.” (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid mengatakan, “Apabila seseorang mencari ridho Rabbnya dengan niat yang tulus, maka Allah akan ridho kepadanya karena dialah yang paling mulia dari hamba-Nya… karena hati seseorang di antara dua jari dari jari-jemari Allah ta’ala. Allah-lah yang membolak-balikkan hati siapa saja yang dikehendaki-Nya. …Dan barang siapa yang mencari ridha manusia namun membuat Allah murka, maka hasilnya adalah dia akan mendapatkan lawan dari maksudnya tersebut.” Oleh karena, itu sabarlah saudaraku dengan cemoohan yang ada. Janganlah engkau menanggalkan ajaran Nabimu sehingga membuat Allah murka. Jika orang tua memang belum memahamai ajaran Islam, cobalah menjelaskan kepada mereka bahwa ajaran yang engkau pegang adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran yang benar, bukan aliran sesat. Katakan pula bahwa tidak perlu khawatir dengan kajian yang engkau ikuti selama ini, karena pengajiannya bukanlah pengajian teroris. Yang diajarkan adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaskanlah hal ini dengan lemah lembut sebagaimana pada firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan ucapkanlah kepada mereka (kedua orang tua0 perkataan yang mulia.” (QS. Al Isro’: 23). Dalam tafsir Al Jalalain ditafsirkan dengan ‘ucapkanlah perkataan yang indah dan lemah-lembut’. Carilah pula teman-teman yang dapat mendukungmu bisa istiqomah. Lihatlah para sahabat Nabi bisa istiqomah karena mereka sering bergaul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barang siapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Ali ‘Imran 3: 101) Dalam ayat lain Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur)” (QS. At Taubah 9: 119) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa). Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.” Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.” (Siyar A’lam An Nubala’, 8/435). Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.” (Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  466) Dan kami nasihatkan pula, jika memang tempat kerja yang dicari menawarkan agar jenggot dicukur atau celana diturunkan, maka janganlah terima pekerjaan semacam itu. Ingatlah rezeki Allah itu luas. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dicari. Mengapa kita harus mengorbankan akhirat untuk mendapatkan dunia yang tentu lebih rendah? Allah Ta’ala berfirman, وَلَلآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الأولَى “Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan).” (QS. Adh Dhuha: 4) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Dan negeri akhirat itu lebih baik bagimu dari dunia ini. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling zuhud di dunia (meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat demi kehidupan akhirat, pen). Sebagaimana telah diketahui dalam jalan hidup beliau bahwa tatkala beliau disuruh memilih di akhir hidupnya antara hidup kekal di dunia sampai akhirnya kemudian masuk surga, ataukah memilih karunia di sisi Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya memilih apa yang ada di sisi Allah karena dunia adalah hina (daniyah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Agar tetap diteguhkan hati, ingatlah sebuah do’a yang selalu dibaca oleh Nabi. Amalkan do’a tersebut untuk memohon keteguhan dan keistiqomahan dalam menjalani ajaran Islam. Doa yang paling sering dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad 3/257. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat) sesuai syarat Muslim) Ingatlah bahwa do’a adalah senjata utama seorang muslim agar dapat terus istiqomah, dimudahkan berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan do’a adalah di antara jalan agar orang tua dapat memahami ajaran yang kita jalankan. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Do’a adalah sebab terkuat bagi seseorang agar bisa selamat dari hal yang tidak ia sukai dan sebab utama meraih hal yang diinginkan.” (Al Jawabul Kaafi, 21) Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin.   Cuplikan dari buku penulis “Mengenal Ajaran Nabi, Bukanlah Teroris” yang insya Allah akan segera diterbitkan oleh Pustaka Muslim – Jogja. www.rumaysho.com Tagsdemokrasi sahabat

Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Meminta panjang umur dan banyak harta adalah suatu hal yang dibolehkan bahkan termasuk do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada beberapa sahabatnya dan juga banyak didukung oleh dalil lainnya. Namun do’a yang diminta di sini ditambahkan dengan do’a keberkahan di dalamnya. Karena panjang umur dan banyak harta semata tidaklah mendatangkan kebaikan kecuali jika diisi dengan kebaikan. Diriwayatkan dari Imam Al Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi Ummu Sulaim (ibunya Anas). Ketika itu Ummu Sulaim mengatakan bahwa Anas (anaknya) siap menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mendoakan Anas dalam urusan akhirat dan dunianya. Di antara do’a beliau pada Anas adalah, اللَّهُمَّ ارْزُقْهُ مَالًا، وَوَلَدًا، وَبَارِكْ لَهُ “Ya Allah, tambahkanlah rizki padanya berupa harta dan anak serta berkahilah dia dengan nikmat tersebut.” (HR. Bukhari no. 1982 dan Muslim no. 660) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan Anas dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480) Dalam do’a di atas terdapat dalil bolehnya meminta pada Allah banyak harta dan banyak anak serta keberkahan dalam harta dan anak. Dan di sini terdapat anjuran untuk mendoakan hal dunia namun disertai dengan mendoakan keberkahan di dalamnya. Yang namanya berkah adalah bertambahnya kebaikan dan kebaikan tersebut tetap terus ada. Harta dan anak bisa jadi berfaedah jika dimanfaatkan dalam kebaikan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bolehnya berdo’a meminta banyak harta dan banyak anak pada Allah. Dan hal ini sama sekali tidak menafikan kebaikan ukhrowi (akhirat).” (Fathul Bari, 4/229) Sedangkan dalil bolehnya meminta panjang umur (asalkan dimanfaatkan dalam kebaikan) adalah hadits dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakroh, dari ayahnya Abu Bakroh bahwa ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ » “Wahai Rasulullah, manusia mana yang dikatakan baik?” Beliau menjawab, “Yang panjang umurnya namun baik amalnya.” “Lalu manusia mana yang dikatakan jelek?”, tanya laki-laki tadi. Beliau menjawab, “Yang panjang umurnya namun jelek amalnya.” (HR. Tirmidzi no. 2330, beliau katakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shahih lighoirihi). Yang dimaksud dengan “baik amalnya” adalah apabila amalan tersebut ikhlas dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dari hadits di atas terdapat faedah mengenai bolehnya meminta pada Allah panjang umur namun panjang umur di sini dikaitkan dengan ketaatan pada Allah atau baiknya amalan. Jika panjang umur diisi dengan maksiat, maka sungguh sia-sia dan tidak berfaedah sama sekali nikmat yang diberi. Jadi yang bermanfaat adalah meminta panjang umur namun dengan disertai meminta bisa terus beramal sholeh. Berdo’a pada Allah dengan meminta panjang umur sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan Allah dalam Lauhul Mahfuzh karena do’a itu sendiri adalah bagian dari takdir Allah yang telah dicatat. Namun amat bagus sekali jika do’a tersebut diakhiri dengan meminta maghfirah (ampunan) dari Allah setelah meminta urusan duniawi. Karena tentu saja maghfirah lebih penting dari hal-hal dunia tadi. Dengan maghfirah dari Allah, seseorang akan mendapatkan keselamatan dan keberuntungan di akhirat. Seharusnya seseorang menjadikan akhirat sebagai maksud utamanya. Dicontohkan dalam do’a Nabi Sulaiman ‘alaihis salam berikut ini, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi.” (QS. Shad: 35). Lihatlah do’a Nabi yang mulia ini, selain meminta anugerah kerajaan, sebelumnya beliau panjatkan doa meminta maghfirah (ampunan) dari Allah. Jika Nabi seperti Sulaiman saja masih memohon maghfiroh dari Allah, maka kita yang penuh kekurangan dan seringkali melampaui batas tentu lebih pantas untuk banyak memohon maghfiroh dari Allah. Dari penjelasan di atas dalam buku Ad Du’a minal Kitab was Sunnah, Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah menyusun doa yang amat bagus sebagai berikut, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii wa athil hayaatii ‘ala tho’atik wa ahsin ‘amalii wagh-fir lii (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku).” Doa ini adalah intisari dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.[1] Moga doa sederhana bisa kita amalkan. Semoga Allah menganugerahkan kita harta yang berkah, umur yang diberkahi dalam beramal sholeh dan senantiasa mendapatkan ampunan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Blessed morning @ Panggang-Gunung Kidul, 9th Jumadal Ula 1432 H (12/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Jika Umur Dipanjangkan dalam Ketaatan Yang Ada Hanyalah Berkurangnya Umur [1] Sebagian bahasan ini kami olah dari Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tagsdoa harta umur waktu

Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Meminta panjang umur dan banyak harta adalah suatu hal yang dibolehkan bahkan termasuk do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada beberapa sahabatnya dan juga banyak didukung oleh dalil lainnya. Namun do’a yang diminta di sini ditambahkan dengan do’a keberkahan di dalamnya. Karena panjang umur dan banyak harta semata tidaklah mendatangkan kebaikan kecuali jika diisi dengan kebaikan. Diriwayatkan dari Imam Al Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi Ummu Sulaim (ibunya Anas). Ketika itu Ummu Sulaim mengatakan bahwa Anas (anaknya) siap menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mendoakan Anas dalam urusan akhirat dan dunianya. Di antara do’a beliau pada Anas adalah, اللَّهُمَّ ارْزُقْهُ مَالًا، وَوَلَدًا، وَبَارِكْ لَهُ “Ya Allah, tambahkanlah rizki padanya berupa harta dan anak serta berkahilah dia dengan nikmat tersebut.” (HR. Bukhari no. 1982 dan Muslim no. 660) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan Anas dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480) Dalam do’a di atas terdapat dalil bolehnya meminta pada Allah banyak harta dan banyak anak serta keberkahan dalam harta dan anak. Dan di sini terdapat anjuran untuk mendoakan hal dunia namun disertai dengan mendoakan keberkahan di dalamnya. Yang namanya berkah adalah bertambahnya kebaikan dan kebaikan tersebut tetap terus ada. Harta dan anak bisa jadi berfaedah jika dimanfaatkan dalam kebaikan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bolehnya berdo’a meminta banyak harta dan banyak anak pada Allah. Dan hal ini sama sekali tidak menafikan kebaikan ukhrowi (akhirat).” (Fathul Bari, 4/229) Sedangkan dalil bolehnya meminta panjang umur (asalkan dimanfaatkan dalam kebaikan) adalah hadits dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakroh, dari ayahnya Abu Bakroh bahwa ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ » “Wahai Rasulullah, manusia mana yang dikatakan baik?” Beliau menjawab, “Yang panjang umurnya namun baik amalnya.” “Lalu manusia mana yang dikatakan jelek?”, tanya laki-laki tadi. Beliau menjawab, “Yang panjang umurnya namun jelek amalnya.” (HR. Tirmidzi no. 2330, beliau katakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shahih lighoirihi). Yang dimaksud dengan “baik amalnya” adalah apabila amalan tersebut ikhlas dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dari hadits di atas terdapat faedah mengenai bolehnya meminta pada Allah panjang umur namun panjang umur di sini dikaitkan dengan ketaatan pada Allah atau baiknya amalan. Jika panjang umur diisi dengan maksiat, maka sungguh sia-sia dan tidak berfaedah sama sekali nikmat yang diberi. Jadi yang bermanfaat adalah meminta panjang umur namun dengan disertai meminta bisa terus beramal sholeh. Berdo’a pada Allah dengan meminta panjang umur sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan Allah dalam Lauhul Mahfuzh karena do’a itu sendiri adalah bagian dari takdir Allah yang telah dicatat. Namun amat bagus sekali jika do’a tersebut diakhiri dengan meminta maghfirah (ampunan) dari Allah setelah meminta urusan duniawi. Karena tentu saja maghfirah lebih penting dari hal-hal dunia tadi. Dengan maghfirah dari Allah, seseorang akan mendapatkan keselamatan dan keberuntungan di akhirat. Seharusnya seseorang menjadikan akhirat sebagai maksud utamanya. Dicontohkan dalam do’a Nabi Sulaiman ‘alaihis salam berikut ini, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi.” (QS. Shad: 35). Lihatlah do’a Nabi yang mulia ini, selain meminta anugerah kerajaan, sebelumnya beliau panjatkan doa meminta maghfirah (ampunan) dari Allah. Jika Nabi seperti Sulaiman saja masih memohon maghfiroh dari Allah, maka kita yang penuh kekurangan dan seringkali melampaui batas tentu lebih pantas untuk banyak memohon maghfiroh dari Allah. Dari penjelasan di atas dalam buku Ad Du’a minal Kitab was Sunnah, Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah menyusun doa yang amat bagus sebagai berikut, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii wa athil hayaatii ‘ala tho’atik wa ahsin ‘amalii wagh-fir lii (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku).” Doa ini adalah intisari dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.[1] Moga doa sederhana bisa kita amalkan. Semoga Allah menganugerahkan kita harta yang berkah, umur yang diberkahi dalam beramal sholeh dan senantiasa mendapatkan ampunan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Blessed morning @ Panggang-Gunung Kidul, 9th Jumadal Ula 1432 H (12/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Jika Umur Dipanjangkan dalam Ketaatan Yang Ada Hanyalah Berkurangnya Umur [1] Sebagian bahasan ini kami olah dari Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tagsdoa harta umur waktu
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Meminta panjang umur dan banyak harta adalah suatu hal yang dibolehkan bahkan termasuk do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada beberapa sahabatnya dan juga banyak didukung oleh dalil lainnya. Namun do’a yang diminta di sini ditambahkan dengan do’a keberkahan di dalamnya. Karena panjang umur dan banyak harta semata tidaklah mendatangkan kebaikan kecuali jika diisi dengan kebaikan. Diriwayatkan dari Imam Al Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi Ummu Sulaim (ibunya Anas). Ketika itu Ummu Sulaim mengatakan bahwa Anas (anaknya) siap menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mendoakan Anas dalam urusan akhirat dan dunianya. Di antara do’a beliau pada Anas adalah, اللَّهُمَّ ارْزُقْهُ مَالًا، وَوَلَدًا، وَبَارِكْ لَهُ “Ya Allah, tambahkanlah rizki padanya berupa harta dan anak serta berkahilah dia dengan nikmat tersebut.” (HR. Bukhari no. 1982 dan Muslim no. 660) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan Anas dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480) Dalam do’a di atas terdapat dalil bolehnya meminta pada Allah banyak harta dan banyak anak serta keberkahan dalam harta dan anak. Dan di sini terdapat anjuran untuk mendoakan hal dunia namun disertai dengan mendoakan keberkahan di dalamnya. Yang namanya berkah adalah bertambahnya kebaikan dan kebaikan tersebut tetap terus ada. Harta dan anak bisa jadi berfaedah jika dimanfaatkan dalam kebaikan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bolehnya berdo’a meminta banyak harta dan banyak anak pada Allah. Dan hal ini sama sekali tidak menafikan kebaikan ukhrowi (akhirat).” (Fathul Bari, 4/229) Sedangkan dalil bolehnya meminta panjang umur (asalkan dimanfaatkan dalam kebaikan) adalah hadits dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakroh, dari ayahnya Abu Bakroh bahwa ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ » “Wahai Rasulullah, manusia mana yang dikatakan baik?” Beliau menjawab, “Yang panjang umurnya namun baik amalnya.” “Lalu manusia mana yang dikatakan jelek?”, tanya laki-laki tadi. Beliau menjawab, “Yang panjang umurnya namun jelek amalnya.” (HR. Tirmidzi no. 2330, beliau katakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shahih lighoirihi). Yang dimaksud dengan “baik amalnya” adalah apabila amalan tersebut ikhlas dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dari hadits di atas terdapat faedah mengenai bolehnya meminta pada Allah panjang umur namun panjang umur di sini dikaitkan dengan ketaatan pada Allah atau baiknya amalan. Jika panjang umur diisi dengan maksiat, maka sungguh sia-sia dan tidak berfaedah sama sekali nikmat yang diberi. Jadi yang bermanfaat adalah meminta panjang umur namun dengan disertai meminta bisa terus beramal sholeh. Berdo’a pada Allah dengan meminta panjang umur sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan Allah dalam Lauhul Mahfuzh karena do’a itu sendiri adalah bagian dari takdir Allah yang telah dicatat. Namun amat bagus sekali jika do’a tersebut diakhiri dengan meminta maghfirah (ampunan) dari Allah setelah meminta urusan duniawi. Karena tentu saja maghfirah lebih penting dari hal-hal dunia tadi. Dengan maghfirah dari Allah, seseorang akan mendapatkan keselamatan dan keberuntungan di akhirat. Seharusnya seseorang menjadikan akhirat sebagai maksud utamanya. Dicontohkan dalam do’a Nabi Sulaiman ‘alaihis salam berikut ini, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi.” (QS. Shad: 35). Lihatlah do’a Nabi yang mulia ini, selain meminta anugerah kerajaan, sebelumnya beliau panjatkan doa meminta maghfirah (ampunan) dari Allah. Jika Nabi seperti Sulaiman saja masih memohon maghfiroh dari Allah, maka kita yang penuh kekurangan dan seringkali melampaui batas tentu lebih pantas untuk banyak memohon maghfiroh dari Allah. Dari penjelasan di atas dalam buku Ad Du’a minal Kitab was Sunnah, Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah menyusun doa yang amat bagus sebagai berikut, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii wa athil hayaatii ‘ala tho’atik wa ahsin ‘amalii wagh-fir lii (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku).” Doa ini adalah intisari dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.[1] Moga doa sederhana bisa kita amalkan. Semoga Allah menganugerahkan kita harta yang berkah, umur yang diberkahi dalam beramal sholeh dan senantiasa mendapatkan ampunan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Blessed morning @ Panggang-Gunung Kidul, 9th Jumadal Ula 1432 H (12/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Jika Umur Dipanjangkan dalam Ketaatan Yang Ada Hanyalah Berkurangnya Umur [1] Sebagian bahasan ini kami olah dari Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tagsdoa harta umur waktu


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Meminta panjang umur dan banyak harta adalah suatu hal yang dibolehkan bahkan termasuk do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada beberapa sahabatnya dan juga banyak didukung oleh dalil lainnya. Namun do’a yang diminta di sini ditambahkan dengan do’a keberkahan di dalamnya. Karena panjang umur dan banyak harta semata tidaklah mendatangkan kebaikan kecuali jika diisi dengan kebaikan. Diriwayatkan dari Imam Al Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi Ummu Sulaim (ibunya Anas). Ketika itu Ummu Sulaim mengatakan bahwa Anas (anaknya) siap menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mendoakan Anas dalam urusan akhirat dan dunianya. Di antara do’a beliau pada Anas adalah, اللَّهُمَّ ارْزُقْهُ مَالًا، وَوَلَدًا، وَبَارِكْ لَهُ “Ya Allah, tambahkanlah rizki padanya berupa harta dan anak serta berkahilah dia dengan nikmat tersebut.” (HR. Bukhari no. 1982 dan Muslim no. 660) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan Anas dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480) Dalam do’a di atas terdapat dalil bolehnya meminta pada Allah banyak harta dan banyak anak serta keberkahan dalam harta dan anak. Dan di sini terdapat anjuran untuk mendoakan hal dunia namun disertai dengan mendoakan keberkahan di dalamnya. Yang namanya berkah adalah bertambahnya kebaikan dan kebaikan tersebut tetap terus ada. Harta dan anak bisa jadi berfaedah jika dimanfaatkan dalam kebaikan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bolehnya berdo’a meminta banyak harta dan banyak anak pada Allah. Dan hal ini sama sekali tidak menafikan kebaikan ukhrowi (akhirat).” (Fathul Bari, 4/229) Sedangkan dalil bolehnya meminta panjang umur (asalkan dimanfaatkan dalam kebaikan) adalah hadits dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakroh, dari ayahnya Abu Bakroh bahwa ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ » “Wahai Rasulullah, manusia mana yang dikatakan baik?” Beliau menjawab, “Yang panjang umurnya namun baik amalnya.” “Lalu manusia mana yang dikatakan jelek?”, tanya laki-laki tadi. Beliau menjawab, “Yang panjang umurnya namun jelek amalnya.” (HR. Tirmidzi no. 2330, beliau katakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shahih lighoirihi). Yang dimaksud dengan “baik amalnya” adalah apabila amalan tersebut ikhlas dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dari hadits di atas terdapat faedah mengenai bolehnya meminta pada Allah panjang umur namun panjang umur di sini dikaitkan dengan ketaatan pada Allah atau baiknya amalan. Jika panjang umur diisi dengan maksiat, maka sungguh sia-sia dan tidak berfaedah sama sekali nikmat yang diberi. Jadi yang bermanfaat adalah meminta panjang umur namun dengan disertai meminta bisa terus beramal sholeh. Berdo’a pada Allah dengan meminta panjang umur sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan Allah dalam Lauhul Mahfuzh karena do’a itu sendiri adalah bagian dari takdir Allah yang telah dicatat. Namun amat bagus sekali jika do’a tersebut diakhiri dengan meminta maghfirah (ampunan) dari Allah setelah meminta urusan duniawi. Karena tentu saja maghfirah lebih penting dari hal-hal dunia tadi. Dengan maghfirah dari Allah, seseorang akan mendapatkan keselamatan dan keberuntungan di akhirat. Seharusnya seseorang menjadikan akhirat sebagai maksud utamanya. Dicontohkan dalam do’a Nabi Sulaiman ‘alaihis salam berikut ini, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi.” (QS. Shad: 35). Lihatlah do’a Nabi yang mulia ini, selain meminta anugerah kerajaan, sebelumnya beliau panjatkan doa meminta maghfirah (ampunan) dari Allah. Jika Nabi seperti Sulaiman saja masih memohon maghfiroh dari Allah, maka kita yang penuh kekurangan dan seringkali melampaui batas tentu lebih pantas untuk banyak memohon maghfiroh dari Allah. Dari penjelasan di atas dalam buku Ad Du’a minal Kitab was Sunnah, Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah menyusun doa yang amat bagus sebagai berikut, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii wa athil hayaatii ‘ala tho’atik wa ahsin ‘amalii wagh-fir lii (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku).” Doa ini adalah intisari dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.[1] Moga doa sederhana bisa kita amalkan. Semoga Allah menganugerahkan kita harta yang berkah, umur yang diberkahi dalam beramal sholeh dan senantiasa mendapatkan ampunan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Blessed morning @ Panggang-Gunung Kidul, 9th Jumadal Ula 1432 H (12/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Jika Umur Dipanjangkan dalam Ketaatan Yang Ada Hanyalah Berkurangnya Umur [1] Sebagian bahasan ini kami olah dari Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tagsdoa harta umur waktu

Suami Sejati ( bag 14) “Salah Dalam Menasehati dan dalam Meng-hajr”

(9)   Menasehati istri namun bukan karena AllahJika nampak dari istri tanda-tanda ia mulai membangkang, mulai membantah, tidak taat kepada suami maka hendaknya ia menasehatinya dengan nasehat yang baik. Menasehatinya dengan membacakan ayat-ayat Allah atau hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengingatkan istrinya akan akhirat. Dan hendaknya ia sabar dalam menasehati istrinya dan mengulang-ngulang nasehatnya karena sebagian wanita sering sekali lupa dengan peringatan dan nasehat suaminya oleh karena itu seorang suami juga harus bersabar dalam menasehati istrinya. Dan yang paling penting hendaknya nasehat tersebut dia lakukan karena Allah.Namun sebagian suami menasehati istrinya bukan karena Allah akan tetapi karena kepentingan pribadinya, karena ia tidak ingin namanya tercemar dengan sikap istrinya. Sebagian mereka berkata kepada istrinya, “Engkau jangan lakukan demikian, engkau hanya membuat aku malu saja…!!!”.Barangsiapa yang menasehati istrinya karena Allah maka Allah akan memberi barokah pada nasehatnya tersebut dan insya Allah nasehatnya tersebut akan memberi pengaruh terhadap istrinya. Adapun jika ia menasehati karena kepentingan pribadinya maka pengaruh nasehat tersebut kurang, atau bahkan tidak memiliki pengaruh sama sekali. PeringatanHendaknya seorang suami berusaha menghafal dalil-dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bermanfaat untuk menasehati istrinya. Karena sesungguhnya ayat-ayat yang dibacakan, demikian juga dengan sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki pengaruh yang sangat luar biasa terhadap sang istri. Dan jika sang istri terbiasa mendengar ayat-ayat serta sabda-sabda Nabi maka ia akan terbiasa patuh dan taat kepada suaminya karena menjalankan perintah Allah dan RasulNya.(10)   Menasehati istri langsung dengan ancamanSebagian suami jika melihat istrinya melakukan kesalahan langsung mengancam istrinya dengan ancaman-ancaman yang berat, dan yang peling berat bagi sang istri adalah jika diancam dengan cerai. Misalnya dengan berkata, “Jika kamu tetap begini keadaannya maka lebih baik kita cerai…”. Apalagi zaman sekarang banyak suami yang karena –kebodohannya dalam menasehati istrinya- dan juga karena ketidaksabarannya maka jika istrinya bersalah langsung ia ancam untuk menceraikannya.Hal ini jelas keliru dan kurang mendidik sang istri. Yang benar hendaknya yang pertama kali ia lakukan adalah memperingatkan istrinya tatkala bersalah dengan menyebut ayat atau hadits dan mengingatkannya dengan hari kiamat bahwasanya perbuatannya itu akan berakibat fatal di akhirat kelak.Syaikh Utsaimin berkata, ((Dan nasehat adalah dengan mengingatkan sang istri dengan perkara-perkara (dalil-dalil) yang membuatnya semangat (untuk taat kepada suami-pen) atau yang membuatnya takut (jika tidak taat kepada suaminya-pen). Hendaknya sang suami menasehati istrinya dengan menyebutkan ayat-ayat yang menunjukan akan wajibnya taat kepada suami dengan baik, dan hadits-hadits yang memperingatkan akan tidak bolehnya sikap membangkang terhadap suami seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami meminta istrinya untuk melayaninya di tempat tidur dan sang istri menolak lantas sang suami bermalam dalam keadaan marah maka malaikat akan melaknat sang istri hingga pagi hari” [HR Al-Bukhari no 3065 dan Muslim no 1436]Dan hadits-hadits yang semisal ini.Maka hendaknya pertama kali ia menasehati istrinya, dan jika sang istri menerima nasehat tersebut maka hal ini lebih baik daripada jika sang istri taat karena takut ancaman suami. Maksudnya lebih baik dari perkataan suaminya, “Kamu hendaknya meluruskan dirimu kalau tidak maka kamu akan aku cerai !!”, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh. Engkau dapati dia (selalu) mengancam istrinya dengan cerai, padahal dia tidak mengetahui  bahwasanya hal ini menyebabkan sang istri lebih menjauhi darinya. Seakan-akan sang istri hanyalah seekor kambing yang jika dia kehendaki maka dia jual, dan jika dia kehendaki maka tetap jadi miliknya.Metode yang benar adalah hendaknya sang suami mengingatkan sang istri dengan ayat-ayat Allah hingga sang istri patuh karena menjalankan perintah Allah…)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/442](11)   Salah mepraktekkan hajrSebagian suami salah mempraktekan firman Allah {وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ} ((jauhilah mereka di tempat tidur)), sehingga jika mereka marah kepada istri mereka maka mereka langsung meninggalkan rumah atau mengusir istrinya dari rumahnya. Hal ini keliru karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa termasuk hak seorang wanita terhadap suaminyaوَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ“Dan tidak menghajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Hadits ini dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dalam Al-‘Ilal (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir IV/7 no 1661) dan juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, ((Yaitu janganlah engkau meng-hajr istrimu lantas engkau keluar meninggalkan rumah, atau engkau mengeluarkannya dari rumah. Jika engkau ingin meng-hajr istrimu maka hajrlah ia dan engkau tetap di rumah. Dan hajr di rumah ada beberapa macam.1.      Hajr dengan memutuskan pembicaraan. Dan hajr ini tidak boleh lebih dari tiga hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” [HR. al-Bukhari V/2302 no 5879 dan Muslim IV/1984 no2560]Jika telah lebih dari tiga hari maka wajib bagi sang suami untuk memberi salam kepada sang istri. Jika ternyata tiga hari tidak cukup untuk meng-hajr istri maka setiap tiga hari hendaknya sang suami mengucapkan salam kepada istrinya2.      Hajr dengan makanan. Misalnya jika merupakan kebiasaanmu engkau makan siang dengan istrimu hajrlah ia (janganlah makan bersamanya biarkan ia makan sendiri)3.      Hajr dengan meninggalkan tidur bersama. Dan hajr ini bentuknya banyak diantaranya–          Tidak menjimaknya dan mencumbuinya dan yang semisalnya–          Menampakkan punggungmu kepadanya (tidak menengok kepadanya) tatkala tidur–          Engkau tidur di tempat tidur dan dia di tempat tidur yang lain–          Engkau tidur di kamar dan dia di kamar yang lain4.      Meng-hajr dengan meninggalkan sifat baik yang biasanya ia lakukan kepada istrinya. Misalnya ia biasanya bergurau dengan istrinya maka iapun meninggalkan gurauan tersebut)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4. Lihat juga Asy-Syarhul Mumti’ XII/442]Adapun Syaikh Sholeh Fauzan menguatkan pendapat bahwa hajr dalam ayat di atas yaitu sang suami tetap tidur bersama sang istri hanya saja ia berpaling dari sang istri, misalnya dengan membalikan badannya hingga punggungnya diarahkan kepada sang istri. Dan ini adalah zhohir dari firman Allah ((di tempat tidur)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4]Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Jika sang suami meng-hajr istrinya maka hendaknya ia menghajrnya secara intern antara mereka berdua saja dan tidak di hadapan orang banyak” [Taudhihul Ahkaam min Bulughil Marom IV/453]. Oleh karena itu merupakan sikap yang salah jika seorang suami tatkala meng-hajr istrinya ia tampakkan atau iklankan di hadapan orang banyak. Hal seperti ini terkadang menimbulkan rasa dendam istrinya sehingga tidak tercapailah maslahat yang diinginkan.Sebagian ulama berpendapat akan bolehnya meng-hajr dengan meninggalkan rumah jika memang bermanfaat bagi sang istri. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr istri-istrinya selama dua puluh sembilan hari [ HR Al-Bukhari V/1996 no 4906]. Dan ini adalah pendapat Ibnu Hajar[1], beliau berkata, “Dan Yang benar hajr itu bervariasi sesuai dengan variasinya keadaan, terkadang hajr yang dilakukan dan suami tetap di rumah lebih terasa berat bagi sang istri dan bisa jadi sebaliknya, bahkan biasanya hajr yang dilakukan oleh suami dengan meninggalkan rumah lebih terasa menyakitkan bagi para wanita terutama karena hati mereka yang lemah”[2]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com—————————————[1] Demikian juga As-Shan’ani (Subulus Salam III/141) dan As-Syaukani (Nailul Author VI/366), dan ini merupakan dzhohir dari pendapat Imam Al-Bukhari sebagaimana di dalam kitab Shahihnya[2] Fathul Bari IX/301. Namun pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat hal-hal berikut:1.        Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghajr di luar rumah adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adapun hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para istrinya di luar rumah adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dalam kaidah tarjih bahwasanya hadits qouli (perkataan) lebih didahulukan daripada hadits fi’li (perbuatan), karena fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak kemungkinan-kemungkinannya, atau bisa jadi merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.2.        Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits tentang sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjauhi istri-istrinya selama sebulan adalah termasuk bab iilaa’ syar’i bukan hanya sekedar bahasa. Hal ini sebagaimana jelas dalam lafal hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata  آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا“Aku mengiilaa’ mereka selama sebulan (HR Al-Bukhari II/874 no 2337), dan ini juga dipahami oleh para sahabat sebagai iilaa’ sebagaimana perkataan Ummu Salamah (HR Al-Bukhari II/675 no 1811) dan Anas bin Malik (HR Al-Bukhari II/675 no 1812)  dan bukan termasuk bab hajr istri. (Lihat Kifaayatul Akhyaar I/411, dan Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini pada tafsir firman Allah {لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ…} (Kepada orang-orang yang mengiilaa’ istri-istri mereka…QS 2:226) dan juga An-Nasai membawakan hadits ini di bawah bab Iilaa VI/166 no 3455).Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat minoritas ulama, adapun pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa iilaa’ yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah iilaa’ yang sebagaimana dikenal dalam buku-buku fikih (iilaa’ syari’i) akan tetapi iilaa’ secara bahasa. Karena mayoritas ulama mensyaratkan bahwa yang dimaksud dengan iilaa’ secara syar’i adalah seorang suami berjanji untuk tidak menjimaki istrinya, dan dalam hadits ini tidak ada nas yang jelas yang menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjimaki istri-istrinya selama sebulan penuh, bisa saja salah seorang istri beliau datang ketempat beliau menyendiri kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjimakinya, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri di mesjid maka tidak mungkin beliau menjimaki istrinya di masjid. (Al-Fath IX/427). Akana tetapi perkataan Ibnu Hajar inipun perlu dicek kembali, karena apa manfaat hajr selama sebulan hingga istri-istri beliau terpukul sementara beliau tetap menjimaki istri-istri beliau. Kemudian asalnya jika terdapat dalam hadits suatu lafal maka hendaknya dibawa kepada makna syar’i kecuali ada dalil yang memalingkannya,. Selain itu Umar juga bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah engkau menceraikan istri-istrimu?”, kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menggauli istri-istrinya maka Umar tidak akan bertanya seperti itu. Selain itu ada lafal yang lebih tegas yaitu اِعْتَزَلَ نِسَاءَهُ شَهْرًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi istri-istrinya selama sebulan (HR Muslim II/763 no 1084 dari Jabir bin Abdillah). Dan tidak bisa dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di masjid sehingga istri-istrinya tidak bisa menemui beliau untuk digauli, karena jelas dalam lafal hadits bahwa beliau menyendiri di مَشْرَبَة (semacam kamar), jika seandainya beliau menetap di masjid maka tentu akan dijelaskan di hadits.3.        Kebanyakan buku-buku fikh madzhab tatkala menjelaskan tentang hukum menghajr (menjauhi) istri tidak menyinggung tentang bolehnya menghajr di luar rumah, namun yang dibicarakan adalah tentang perselisihan para ulama tentang bagaimana cara menghajr istri di dalam rumah4.        Demikian juga buku-buku tafsir, tatkala menjelaskan ayat (QS 4:34) sama dengan yang terdapat dalam buku-buku fikih, yaitu tidak disinggung akan bolehnya menghajr di luar rumah, yang dibahas adalah pendapat para ulama dan para alhi tafsir tentang bagaimana cara hajr yang diterapkan di dalam rumah. Wallhu A’lam bisshowaab.

Suami Sejati ( bag 14) “Salah Dalam Menasehati dan dalam Meng-hajr”

(9)   Menasehati istri namun bukan karena AllahJika nampak dari istri tanda-tanda ia mulai membangkang, mulai membantah, tidak taat kepada suami maka hendaknya ia menasehatinya dengan nasehat yang baik. Menasehatinya dengan membacakan ayat-ayat Allah atau hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengingatkan istrinya akan akhirat. Dan hendaknya ia sabar dalam menasehati istrinya dan mengulang-ngulang nasehatnya karena sebagian wanita sering sekali lupa dengan peringatan dan nasehat suaminya oleh karena itu seorang suami juga harus bersabar dalam menasehati istrinya. Dan yang paling penting hendaknya nasehat tersebut dia lakukan karena Allah.Namun sebagian suami menasehati istrinya bukan karena Allah akan tetapi karena kepentingan pribadinya, karena ia tidak ingin namanya tercemar dengan sikap istrinya. Sebagian mereka berkata kepada istrinya, “Engkau jangan lakukan demikian, engkau hanya membuat aku malu saja…!!!”.Barangsiapa yang menasehati istrinya karena Allah maka Allah akan memberi barokah pada nasehatnya tersebut dan insya Allah nasehatnya tersebut akan memberi pengaruh terhadap istrinya. Adapun jika ia menasehati karena kepentingan pribadinya maka pengaruh nasehat tersebut kurang, atau bahkan tidak memiliki pengaruh sama sekali. PeringatanHendaknya seorang suami berusaha menghafal dalil-dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bermanfaat untuk menasehati istrinya. Karena sesungguhnya ayat-ayat yang dibacakan, demikian juga dengan sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki pengaruh yang sangat luar biasa terhadap sang istri. Dan jika sang istri terbiasa mendengar ayat-ayat serta sabda-sabda Nabi maka ia akan terbiasa patuh dan taat kepada suaminya karena menjalankan perintah Allah dan RasulNya.(10)   Menasehati istri langsung dengan ancamanSebagian suami jika melihat istrinya melakukan kesalahan langsung mengancam istrinya dengan ancaman-ancaman yang berat, dan yang peling berat bagi sang istri adalah jika diancam dengan cerai. Misalnya dengan berkata, “Jika kamu tetap begini keadaannya maka lebih baik kita cerai…”. Apalagi zaman sekarang banyak suami yang karena –kebodohannya dalam menasehati istrinya- dan juga karena ketidaksabarannya maka jika istrinya bersalah langsung ia ancam untuk menceraikannya.Hal ini jelas keliru dan kurang mendidik sang istri. Yang benar hendaknya yang pertama kali ia lakukan adalah memperingatkan istrinya tatkala bersalah dengan menyebut ayat atau hadits dan mengingatkannya dengan hari kiamat bahwasanya perbuatannya itu akan berakibat fatal di akhirat kelak.Syaikh Utsaimin berkata, ((Dan nasehat adalah dengan mengingatkan sang istri dengan perkara-perkara (dalil-dalil) yang membuatnya semangat (untuk taat kepada suami-pen) atau yang membuatnya takut (jika tidak taat kepada suaminya-pen). Hendaknya sang suami menasehati istrinya dengan menyebutkan ayat-ayat yang menunjukan akan wajibnya taat kepada suami dengan baik, dan hadits-hadits yang memperingatkan akan tidak bolehnya sikap membangkang terhadap suami seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami meminta istrinya untuk melayaninya di tempat tidur dan sang istri menolak lantas sang suami bermalam dalam keadaan marah maka malaikat akan melaknat sang istri hingga pagi hari” [HR Al-Bukhari no 3065 dan Muslim no 1436]Dan hadits-hadits yang semisal ini.Maka hendaknya pertama kali ia menasehati istrinya, dan jika sang istri menerima nasehat tersebut maka hal ini lebih baik daripada jika sang istri taat karena takut ancaman suami. Maksudnya lebih baik dari perkataan suaminya, “Kamu hendaknya meluruskan dirimu kalau tidak maka kamu akan aku cerai !!”, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh. Engkau dapati dia (selalu) mengancam istrinya dengan cerai, padahal dia tidak mengetahui  bahwasanya hal ini menyebabkan sang istri lebih menjauhi darinya. Seakan-akan sang istri hanyalah seekor kambing yang jika dia kehendaki maka dia jual, dan jika dia kehendaki maka tetap jadi miliknya.Metode yang benar adalah hendaknya sang suami mengingatkan sang istri dengan ayat-ayat Allah hingga sang istri patuh karena menjalankan perintah Allah…)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/442](11)   Salah mepraktekkan hajrSebagian suami salah mempraktekan firman Allah {وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ} ((jauhilah mereka di tempat tidur)), sehingga jika mereka marah kepada istri mereka maka mereka langsung meninggalkan rumah atau mengusir istrinya dari rumahnya. Hal ini keliru karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa termasuk hak seorang wanita terhadap suaminyaوَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ“Dan tidak menghajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Hadits ini dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dalam Al-‘Ilal (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir IV/7 no 1661) dan juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, ((Yaitu janganlah engkau meng-hajr istrimu lantas engkau keluar meninggalkan rumah, atau engkau mengeluarkannya dari rumah. Jika engkau ingin meng-hajr istrimu maka hajrlah ia dan engkau tetap di rumah. Dan hajr di rumah ada beberapa macam.1.      Hajr dengan memutuskan pembicaraan. Dan hajr ini tidak boleh lebih dari tiga hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” [HR. al-Bukhari V/2302 no 5879 dan Muslim IV/1984 no2560]Jika telah lebih dari tiga hari maka wajib bagi sang suami untuk memberi salam kepada sang istri. Jika ternyata tiga hari tidak cukup untuk meng-hajr istri maka setiap tiga hari hendaknya sang suami mengucapkan salam kepada istrinya2.      Hajr dengan makanan. Misalnya jika merupakan kebiasaanmu engkau makan siang dengan istrimu hajrlah ia (janganlah makan bersamanya biarkan ia makan sendiri)3.      Hajr dengan meninggalkan tidur bersama. Dan hajr ini bentuknya banyak diantaranya–          Tidak menjimaknya dan mencumbuinya dan yang semisalnya–          Menampakkan punggungmu kepadanya (tidak menengok kepadanya) tatkala tidur–          Engkau tidur di tempat tidur dan dia di tempat tidur yang lain–          Engkau tidur di kamar dan dia di kamar yang lain4.      Meng-hajr dengan meninggalkan sifat baik yang biasanya ia lakukan kepada istrinya. Misalnya ia biasanya bergurau dengan istrinya maka iapun meninggalkan gurauan tersebut)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4. Lihat juga Asy-Syarhul Mumti’ XII/442]Adapun Syaikh Sholeh Fauzan menguatkan pendapat bahwa hajr dalam ayat di atas yaitu sang suami tetap tidur bersama sang istri hanya saja ia berpaling dari sang istri, misalnya dengan membalikan badannya hingga punggungnya diarahkan kepada sang istri. Dan ini adalah zhohir dari firman Allah ((di tempat tidur)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4]Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Jika sang suami meng-hajr istrinya maka hendaknya ia menghajrnya secara intern antara mereka berdua saja dan tidak di hadapan orang banyak” [Taudhihul Ahkaam min Bulughil Marom IV/453]. Oleh karena itu merupakan sikap yang salah jika seorang suami tatkala meng-hajr istrinya ia tampakkan atau iklankan di hadapan orang banyak. Hal seperti ini terkadang menimbulkan rasa dendam istrinya sehingga tidak tercapailah maslahat yang diinginkan.Sebagian ulama berpendapat akan bolehnya meng-hajr dengan meninggalkan rumah jika memang bermanfaat bagi sang istri. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr istri-istrinya selama dua puluh sembilan hari [ HR Al-Bukhari V/1996 no 4906]. Dan ini adalah pendapat Ibnu Hajar[1], beliau berkata, “Dan Yang benar hajr itu bervariasi sesuai dengan variasinya keadaan, terkadang hajr yang dilakukan dan suami tetap di rumah lebih terasa berat bagi sang istri dan bisa jadi sebaliknya, bahkan biasanya hajr yang dilakukan oleh suami dengan meninggalkan rumah lebih terasa menyakitkan bagi para wanita terutama karena hati mereka yang lemah”[2]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com—————————————[1] Demikian juga As-Shan’ani (Subulus Salam III/141) dan As-Syaukani (Nailul Author VI/366), dan ini merupakan dzhohir dari pendapat Imam Al-Bukhari sebagaimana di dalam kitab Shahihnya[2] Fathul Bari IX/301. Namun pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat hal-hal berikut:1.        Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghajr di luar rumah adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adapun hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para istrinya di luar rumah adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dalam kaidah tarjih bahwasanya hadits qouli (perkataan) lebih didahulukan daripada hadits fi’li (perbuatan), karena fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak kemungkinan-kemungkinannya, atau bisa jadi merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.2.        Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits tentang sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjauhi istri-istrinya selama sebulan adalah termasuk bab iilaa’ syar’i bukan hanya sekedar bahasa. Hal ini sebagaimana jelas dalam lafal hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata  آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا“Aku mengiilaa’ mereka selama sebulan (HR Al-Bukhari II/874 no 2337), dan ini juga dipahami oleh para sahabat sebagai iilaa’ sebagaimana perkataan Ummu Salamah (HR Al-Bukhari II/675 no 1811) dan Anas bin Malik (HR Al-Bukhari II/675 no 1812)  dan bukan termasuk bab hajr istri. (Lihat Kifaayatul Akhyaar I/411, dan Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini pada tafsir firman Allah {لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ…} (Kepada orang-orang yang mengiilaa’ istri-istri mereka…QS 2:226) dan juga An-Nasai membawakan hadits ini di bawah bab Iilaa VI/166 no 3455).Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat minoritas ulama, adapun pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa iilaa’ yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah iilaa’ yang sebagaimana dikenal dalam buku-buku fikih (iilaa’ syari’i) akan tetapi iilaa’ secara bahasa. Karena mayoritas ulama mensyaratkan bahwa yang dimaksud dengan iilaa’ secara syar’i adalah seorang suami berjanji untuk tidak menjimaki istrinya, dan dalam hadits ini tidak ada nas yang jelas yang menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjimaki istri-istrinya selama sebulan penuh, bisa saja salah seorang istri beliau datang ketempat beliau menyendiri kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjimakinya, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri di mesjid maka tidak mungkin beliau menjimaki istrinya di masjid. (Al-Fath IX/427). Akana tetapi perkataan Ibnu Hajar inipun perlu dicek kembali, karena apa manfaat hajr selama sebulan hingga istri-istri beliau terpukul sementara beliau tetap menjimaki istri-istri beliau. Kemudian asalnya jika terdapat dalam hadits suatu lafal maka hendaknya dibawa kepada makna syar’i kecuali ada dalil yang memalingkannya,. Selain itu Umar juga bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah engkau menceraikan istri-istrimu?”, kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menggauli istri-istrinya maka Umar tidak akan bertanya seperti itu. Selain itu ada lafal yang lebih tegas yaitu اِعْتَزَلَ نِسَاءَهُ شَهْرًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi istri-istrinya selama sebulan (HR Muslim II/763 no 1084 dari Jabir bin Abdillah). Dan tidak bisa dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di masjid sehingga istri-istrinya tidak bisa menemui beliau untuk digauli, karena jelas dalam lafal hadits bahwa beliau menyendiri di مَشْرَبَة (semacam kamar), jika seandainya beliau menetap di masjid maka tentu akan dijelaskan di hadits.3.        Kebanyakan buku-buku fikh madzhab tatkala menjelaskan tentang hukum menghajr (menjauhi) istri tidak menyinggung tentang bolehnya menghajr di luar rumah, namun yang dibicarakan adalah tentang perselisihan para ulama tentang bagaimana cara menghajr istri di dalam rumah4.        Demikian juga buku-buku tafsir, tatkala menjelaskan ayat (QS 4:34) sama dengan yang terdapat dalam buku-buku fikih, yaitu tidak disinggung akan bolehnya menghajr di luar rumah, yang dibahas adalah pendapat para ulama dan para alhi tafsir tentang bagaimana cara hajr yang diterapkan di dalam rumah. Wallhu A’lam bisshowaab.
(9)   Menasehati istri namun bukan karena AllahJika nampak dari istri tanda-tanda ia mulai membangkang, mulai membantah, tidak taat kepada suami maka hendaknya ia menasehatinya dengan nasehat yang baik. Menasehatinya dengan membacakan ayat-ayat Allah atau hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengingatkan istrinya akan akhirat. Dan hendaknya ia sabar dalam menasehati istrinya dan mengulang-ngulang nasehatnya karena sebagian wanita sering sekali lupa dengan peringatan dan nasehat suaminya oleh karena itu seorang suami juga harus bersabar dalam menasehati istrinya. Dan yang paling penting hendaknya nasehat tersebut dia lakukan karena Allah.Namun sebagian suami menasehati istrinya bukan karena Allah akan tetapi karena kepentingan pribadinya, karena ia tidak ingin namanya tercemar dengan sikap istrinya. Sebagian mereka berkata kepada istrinya, “Engkau jangan lakukan demikian, engkau hanya membuat aku malu saja…!!!”.Barangsiapa yang menasehati istrinya karena Allah maka Allah akan memberi barokah pada nasehatnya tersebut dan insya Allah nasehatnya tersebut akan memberi pengaruh terhadap istrinya. Adapun jika ia menasehati karena kepentingan pribadinya maka pengaruh nasehat tersebut kurang, atau bahkan tidak memiliki pengaruh sama sekali. PeringatanHendaknya seorang suami berusaha menghafal dalil-dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bermanfaat untuk menasehati istrinya. Karena sesungguhnya ayat-ayat yang dibacakan, demikian juga dengan sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki pengaruh yang sangat luar biasa terhadap sang istri. Dan jika sang istri terbiasa mendengar ayat-ayat serta sabda-sabda Nabi maka ia akan terbiasa patuh dan taat kepada suaminya karena menjalankan perintah Allah dan RasulNya.(10)   Menasehati istri langsung dengan ancamanSebagian suami jika melihat istrinya melakukan kesalahan langsung mengancam istrinya dengan ancaman-ancaman yang berat, dan yang peling berat bagi sang istri adalah jika diancam dengan cerai. Misalnya dengan berkata, “Jika kamu tetap begini keadaannya maka lebih baik kita cerai…”. Apalagi zaman sekarang banyak suami yang karena –kebodohannya dalam menasehati istrinya- dan juga karena ketidaksabarannya maka jika istrinya bersalah langsung ia ancam untuk menceraikannya.Hal ini jelas keliru dan kurang mendidik sang istri. Yang benar hendaknya yang pertama kali ia lakukan adalah memperingatkan istrinya tatkala bersalah dengan menyebut ayat atau hadits dan mengingatkannya dengan hari kiamat bahwasanya perbuatannya itu akan berakibat fatal di akhirat kelak.Syaikh Utsaimin berkata, ((Dan nasehat adalah dengan mengingatkan sang istri dengan perkara-perkara (dalil-dalil) yang membuatnya semangat (untuk taat kepada suami-pen) atau yang membuatnya takut (jika tidak taat kepada suaminya-pen). Hendaknya sang suami menasehati istrinya dengan menyebutkan ayat-ayat yang menunjukan akan wajibnya taat kepada suami dengan baik, dan hadits-hadits yang memperingatkan akan tidak bolehnya sikap membangkang terhadap suami seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami meminta istrinya untuk melayaninya di tempat tidur dan sang istri menolak lantas sang suami bermalam dalam keadaan marah maka malaikat akan melaknat sang istri hingga pagi hari” [HR Al-Bukhari no 3065 dan Muslim no 1436]Dan hadits-hadits yang semisal ini.Maka hendaknya pertama kali ia menasehati istrinya, dan jika sang istri menerima nasehat tersebut maka hal ini lebih baik daripada jika sang istri taat karena takut ancaman suami. Maksudnya lebih baik dari perkataan suaminya, “Kamu hendaknya meluruskan dirimu kalau tidak maka kamu akan aku cerai !!”, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh. Engkau dapati dia (selalu) mengancam istrinya dengan cerai, padahal dia tidak mengetahui  bahwasanya hal ini menyebabkan sang istri lebih menjauhi darinya. Seakan-akan sang istri hanyalah seekor kambing yang jika dia kehendaki maka dia jual, dan jika dia kehendaki maka tetap jadi miliknya.Metode yang benar adalah hendaknya sang suami mengingatkan sang istri dengan ayat-ayat Allah hingga sang istri patuh karena menjalankan perintah Allah…)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/442](11)   Salah mepraktekkan hajrSebagian suami salah mempraktekan firman Allah {وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ} ((jauhilah mereka di tempat tidur)), sehingga jika mereka marah kepada istri mereka maka mereka langsung meninggalkan rumah atau mengusir istrinya dari rumahnya. Hal ini keliru karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa termasuk hak seorang wanita terhadap suaminyaوَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ“Dan tidak menghajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Hadits ini dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dalam Al-‘Ilal (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir IV/7 no 1661) dan juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, ((Yaitu janganlah engkau meng-hajr istrimu lantas engkau keluar meninggalkan rumah, atau engkau mengeluarkannya dari rumah. Jika engkau ingin meng-hajr istrimu maka hajrlah ia dan engkau tetap di rumah. Dan hajr di rumah ada beberapa macam.1.      Hajr dengan memutuskan pembicaraan. Dan hajr ini tidak boleh lebih dari tiga hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” [HR. al-Bukhari V/2302 no 5879 dan Muslim IV/1984 no2560]Jika telah lebih dari tiga hari maka wajib bagi sang suami untuk memberi salam kepada sang istri. Jika ternyata tiga hari tidak cukup untuk meng-hajr istri maka setiap tiga hari hendaknya sang suami mengucapkan salam kepada istrinya2.      Hajr dengan makanan. Misalnya jika merupakan kebiasaanmu engkau makan siang dengan istrimu hajrlah ia (janganlah makan bersamanya biarkan ia makan sendiri)3.      Hajr dengan meninggalkan tidur bersama. Dan hajr ini bentuknya banyak diantaranya–          Tidak menjimaknya dan mencumbuinya dan yang semisalnya–          Menampakkan punggungmu kepadanya (tidak menengok kepadanya) tatkala tidur–          Engkau tidur di tempat tidur dan dia di tempat tidur yang lain–          Engkau tidur di kamar dan dia di kamar yang lain4.      Meng-hajr dengan meninggalkan sifat baik yang biasanya ia lakukan kepada istrinya. Misalnya ia biasanya bergurau dengan istrinya maka iapun meninggalkan gurauan tersebut)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4. Lihat juga Asy-Syarhul Mumti’ XII/442]Adapun Syaikh Sholeh Fauzan menguatkan pendapat bahwa hajr dalam ayat di atas yaitu sang suami tetap tidur bersama sang istri hanya saja ia berpaling dari sang istri, misalnya dengan membalikan badannya hingga punggungnya diarahkan kepada sang istri. Dan ini adalah zhohir dari firman Allah ((di tempat tidur)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4]Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Jika sang suami meng-hajr istrinya maka hendaknya ia menghajrnya secara intern antara mereka berdua saja dan tidak di hadapan orang banyak” [Taudhihul Ahkaam min Bulughil Marom IV/453]. Oleh karena itu merupakan sikap yang salah jika seorang suami tatkala meng-hajr istrinya ia tampakkan atau iklankan di hadapan orang banyak. Hal seperti ini terkadang menimbulkan rasa dendam istrinya sehingga tidak tercapailah maslahat yang diinginkan.Sebagian ulama berpendapat akan bolehnya meng-hajr dengan meninggalkan rumah jika memang bermanfaat bagi sang istri. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr istri-istrinya selama dua puluh sembilan hari [ HR Al-Bukhari V/1996 no 4906]. Dan ini adalah pendapat Ibnu Hajar[1], beliau berkata, “Dan Yang benar hajr itu bervariasi sesuai dengan variasinya keadaan, terkadang hajr yang dilakukan dan suami tetap di rumah lebih terasa berat bagi sang istri dan bisa jadi sebaliknya, bahkan biasanya hajr yang dilakukan oleh suami dengan meninggalkan rumah lebih terasa menyakitkan bagi para wanita terutama karena hati mereka yang lemah”[2]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com—————————————[1] Demikian juga As-Shan’ani (Subulus Salam III/141) dan As-Syaukani (Nailul Author VI/366), dan ini merupakan dzhohir dari pendapat Imam Al-Bukhari sebagaimana di dalam kitab Shahihnya[2] Fathul Bari IX/301. Namun pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat hal-hal berikut:1.        Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghajr di luar rumah adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adapun hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para istrinya di luar rumah adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dalam kaidah tarjih bahwasanya hadits qouli (perkataan) lebih didahulukan daripada hadits fi’li (perbuatan), karena fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak kemungkinan-kemungkinannya, atau bisa jadi merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.2.        Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits tentang sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjauhi istri-istrinya selama sebulan adalah termasuk bab iilaa’ syar’i bukan hanya sekedar bahasa. Hal ini sebagaimana jelas dalam lafal hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata  آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا“Aku mengiilaa’ mereka selama sebulan (HR Al-Bukhari II/874 no 2337), dan ini juga dipahami oleh para sahabat sebagai iilaa’ sebagaimana perkataan Ummu Salamah (HR Al-Bukhari II/675 no 1811) dan Anas bin Malik (HR Al-Bukhari II/675 no 1812)  dan bukan termasuk bab hajr istri. (Lihat Kifaayatul Akhyaar I/411, dan Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini pada tafsir firman Allah {لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ…} (Kepada orang-orang yang mengiilaa’ istri-istri mereka…QS 2:226) dan juga An-Nasai membawakan hadits ini di bawah bab Iilaa VI/166 no 3455).Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat minoritas ulama, adapun pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa iilaa’ yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah iilaa’ yang sebagaimana dikenal dalam buku-buku fikih (iilaa’ syari’i) akan tetapi iilaa’ secara bahasa. Karena mayoritas ulama mensyaratkan bahwa yang dimaksud dengan iilaa’ secara syar’i adalah seorang suami berjanji untuk tidak menjimaki istrinya, dan dalam hadits ini tidak ada nas yang jelas yang menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjimaki istri-istrinya selama sebulan penuh, bisa saja salah seorang istri beliau datang ketempat beliau menyendiri kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjimakinya, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri di mesjid maka tidak mungkin beliau menjimaki istrinya di masjid. (Al-Fath IX/427). Akana tetapi perkataan Ibnu Hajar inipun perlu dicek kembali, karena apa manfaat hajr selama sebulan hingga istri-istri beliau terpukul sementara beliau tetap menjimaki istri-istri beliau. Kemudian asalnya jika terdapat dalam hadits suatu lafal maka hendaknya dibawa kepada makna syar’i kecuali ada dalil yang memalingkannya,. Selain itu Umar juga bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah engkau menceraikan istri-istrimu?”, kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menggauli istri-istrinya maka Umar tidak akan bertanya seperti itu. Selain itu ada lafal yang lebih tegas yaitu اِعْتَزَلَ نِسَاءَهُ شَهْرًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi istri-istrinya selama sebulan (HR Muslim II/763 no 1084 dari Jabir bin Abdillah). Dan tidak bisa dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di masjid sehingga istri-istrinya tidak bisa menemui beliau untuk digauli, karena jelas dalam lafal hadits bahwa beliau menyendiri di مَشْرَبَة (semacam kamar), jika seandainya beliau menetap di masjid maka tentu akan dijelaskan di hadits.3.        Kebanyakan buku-buku fikh madzhab tatkala menjelaskan tentang hukum menghajr (menjauhi) istri tidak menyinggung tentang bolehnya menghajr di luar rumah, namun yang dibicarakan adalah tentang perselisihan para ulama tentang bagaimana cara menghajr istri di dalam rumah4.        Demikian juga buku-buku tafsir, tatkala menjelaskan ayat (QS 4:34) sama dengan yang terdapat dalam buku-buku fikih, yaitu tidak disinggung akan bolehnya menghajr di luar rumah, yang dibahas adalah pendapat para ulama dan para alhi tafsir tentang bagaimana cara hajr yang diterapkan di dalam rumah. Wallhu A’lam bisshowaab.


(9)   Menasehati istri namun bukan karena AllahJika nampak dari istri tanda-tanda ia mulai membangkang, mulai membantah, tidak taat kepada suami maka hendaknya ia menasehatinya dengan nasehat yang baik. Menasehatinya dengan membacakan ayat-ayat Allah atau hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengingatkan istrinya akan akhirat. Dan hendaknya ia sabar dalam menasehati istrinya dan mengulang-ngulang nasehatnya karena sebagian wanita sering sekali lupa dengan peringatan dan nasehat suaminya oleh karena itu seorang suami juga harus bersabar dalam menasehati istrinya. Dan yang paling penting hendaknya nasehat tersebut dia lakukan karena Allah.Namun sebagian suami menasehati istrinya bukan karena Allah akan tetapi karena kepentingan pribadinya, karena ia tidak ingin namanya tercemar dengan sikap istrinya. Sebagian mereka berkata kepada istrinya, “Engkau jangan lakukan demikian, engkau hanya membuat aku malu saja…!!!”.Barangsiapa yang menasehati istrinya karena Allah maka Allah akan memberi barokah pada nasehatnya tersebut dan insya Allah nasehatnya tersebut akan memberi pengaruh terhadap istrinya. Adapun jika ia menasehati karena kepentingan pribadinya maka pengaruh nasehat tersebut kurang, atau bahkan tidak memiliki pengaruh sama sekali. PeringatanHendaknya seorang suami berusaha menghafal dalil-dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bermanfaat untuk menasehati istrinya. Karena sesungguhnya ayat-ayat yang dibacakan, demikian juga dengan sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki pengaruh yang sangat luar biasa terhadap sang istri. Dan jika sang istri terbiasa mendengar ayat-ayat serta sabda-sabda Nabi maka ia akan terbiasa patuh dan taat kepada suaminya karena menjalankan perintah Allah dan RasulNya.(10)   Menasehati istri langsung dengan ancamanSebagian suami jika melihat istrinya melakukan kesalahan langsung mengancam istrinya dengan ancaman-ancaman yang berat, dan yang peling berat bagi sang istri adalah jika diancam dengan cerai. Misalnya dengan berkata, “Jika kamu tetap begini keadaannya maka lebih baik kita cerai…”. Apalagi zaman sekarang banyak suami yang karena –kebodohannya dalam menasehati istrinya- dan juga karena ketidaksabarannya maka jika istrinya bersalah langsung ia ancam untuk menceraikannya.Hal ini jelas keliru dan kurang mendidik sang istri. Yang benar hendaknya yang pertama kali ia lakukan adalah memperingatkan istrinya tatkala bersalah dengan menyebut ayat atau hadits dan mengingatkannya dengan hari kiamat bahwasanya perbuatannya itu akan berakibat fatal di akhirat kelak.Syaikh Utsaimin berkata, ((Dan nasehat adalah dengan mengingatkan sang istri dengan perkara-perkara (dalil-dalil) yang membuatnya semangat (untuk taat kepada suami-pen) atau yang membuatnya takut (jika tidak taat kepada suaminya-pen). Hendaknya sang suami menasehati istrinya dengan menyebutkan ayat-ayat yang menunjukan akan wajibnya taat kepada suami dengan baik, dan hadits-hadits yang memperingatkan akan tidak bolehnya sikap membangkang terhadap suami seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami meminta istrinya untuk melayaninya di tempat tidur dan sang istri menolak lantas sang suami bermalam dalam keadaan marah maka malaikat akan melaknat sang istri hingga pagi hari” [HR Al-Bukhari no 3065 dan Muslim no 1436]Dan hadits-hadits yang semisal ini.Maka hendaknya pertama kali ia menasehati istrinya, dan jika sang istri menerima nasehat tersebut maka hal ini lebih baik daripada jika sang istri taat karena takut ancaman suami. Maksudnya lebih baik dari perkataan suaminya, “Kamu hendaknya meluruskan dirimu kalau tidak maka kamu akan aku cerai !!”, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh. Engkau dapati dia (selalu) mengancam istrinya dengan cerai, padahal dia tidak mengetahui  bahwasanya hal ini menyebabkan sang istri lebih menjauhi darinya. Seakan-akan sang istri hanyalah seekor kambing yang jika dia kehendaki maka dia jual, dan jika dia kehendaki maka tetap jadi miliknya.Metode yang benar adalah hendaknya sang suami mengingatkan sang istri dengan ayat-ayat Allah hingga sang istri patuh karena menjalankan perintah Allah…)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/442](11)   Salah mepraktekkan hajrSebagian suami salah mempraktekan firman Allah {وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ} ((jauhilah mereka di tempat tidur)), sehingga jika mereka marah kepada istri mereka maka mereka langsung meninggalkan rumah atau mengusir istrinya dari rumahnya. Hal ini keliru karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa termasuk hak seorang wanita terhadap suaminyaوَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ“Dan tidak menghajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Hadits ini dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dalam Al-‘Ilal (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir IV/7 no 1661) dan juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, ((Yaitu janganlah engkau meng-hajr istrimu lantas engkau keluar meninggalkan rumah, atau engkau mengeluarkannya dari rumah. Jika engkau ingin meng-hajr istrimu maka hajrlah ia dan engkau tetap di rumah. Dan hajr di rumah ada beberapa macam.1.      Hajr dengan memutuskan pembicaraan. Dan hajr ini tidak boleh lebih dari tiga hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” [HR. al-Bukhari V/2302 no 5879 dan Muslim IV/1984 no2560]Jika telah lebih dari tiga hari maka wajib bagi sang suami untuk memberi salam kepada sang istri. Jika ternyata tiga hari tidak cukup untuk meng-hajr istri maka setiap tiga hari hendaknya sang suami mengucapkan salam kepada istrinya2.      Hajr dengan makanan. Misalnya jika merupakan kebiasaanmu engkau makan siang dengan istrimu hajrlah ia (janganlah makan bersamanya biarkan ia makan sendiri)3.      Hajr dengan meninggalkan tidur bersama. Dan hajr ini bentuknya banyak diantaranya–          Tidak menjimaknya dan mencumbuinya dan yang semisalnya–          Menampakkan punggungmu kepadanya (tidak menengok kepadanya) tatkala tidur–          Engkau tidur di tempat tidur dan dia di tempat tidur yang lain–          Engkau tidur di kamar dan dia di kamar yang lain4.      Meng-hajr dengan meninggalkan sifat baik yang biasanya ia lakukan kepada istrinya. Misalnya ia biasanya bergurau dengan istrinya maka iapun meninggalkan gurauan tersebut)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4. Lihat juga Asy-Syarhul Mumti’ XII/442]Adapun Syaikh Sholeh Fauzan menguatkan pendapat bahwa hajr dalam ayat di atas yaitu sang suami tetap tidur bersama sang istri hanya saja ia berpaling dari sang istri, misalnya dengan membalikan badannya hingga punggungnya diarahkan kepada sang istri. Dan ini adalah zhohir dari firman Allah ((di tempat tidur)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4]Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Jika sang suami meng-hajr istrinya maka hendaknya ia menghajrnya secara intern antara mereka berdua saja dan tidak di hadapan orang banyak” [Taudhihul Ahkaam min Bulughil Marom IV/453]. Oleh karena itu merupakan sikap yang salah jika seorang suami tatkala meng-hajr istrinya ia tampakkan atau iklankan di hadapan orang banyak. Hal seperti ini terkadang menimbulkan rasa dendam istrinya sehingga tidak tercapailah maslahat yang diinginkan.Sebagian ulama berpendapat akan bolehnya meng-hajr dengan meninggalkan rumah jika memang bermanfaat bagi sang istri. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr istri-istrinya selama dua puluh sembilan hari [ HR Al-Bukhari V/1996 no 4906]. Dan ini adalah pendapat Ibnu Hajar[1], beliau berkata, “Dan Yang benar hajr itu bervariasi sesuai dengan variasinya keadaan, terkadang hajr yang dilakukan dan suami tetap di rumah lebih terasa berat bagi sang istri dan bisa jadi sebaliknya, bahkan biasanya hajr yang dilakukan oleh suami dengan meninggalkan rumah lebih terasa menyakitkan bagi para wanita terutama karena hati mereka yang lemah”[2]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com—————————————[1] Demikian juga As-Shan’ani (Subulus Salam III/141) dan As-Syaukani (Nailul Author VI/366), dan ini merupakan dzhohir dari pendapat Imam Al-Bukhari sebagaimana di dalam kitab Shahihnya[2] Fathul Bari IX/301. Namun pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat hal-hal berikut:1.        Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghajr di luar rumah adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adapun hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para istrinya di luar rumah adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dalam kaidah tarjih bahwasanya hadits qouli (perkataan) lebih didahulukan daripada hadits fi’li (perbuatan), karena fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak kemungkinan-kemungkinannya, atau bisa jadi merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.2.        Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits tentang sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjauhi istri-istrinya selama sebulan adalah termasuk bab iilaa’ syar’i bukan hanya sekedar bahasa. Hal ini sebagaimana jelas dalam lafal hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata  آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا“Aku mengiilaa’ mereka selama sebulan (HR Al-Bukhari II/874 no 2337), dan ini juga dipahami oleh para sahabat sebagai iilaa’ sebagaimana perkataan Ummu Salamah (HR Al-Bukhari II/675 no 1811) dan Anas bin Malik (HR Al-Bukhari II/675 no 1812)  dan bukan termasuk bab hajr istri. (Lihat Kifaayatul Akhyaar I/411, dan Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini pada tafsir firman Allah {لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ…} (Kepada orang-orang yang mengiilaa’ istri-istri mereka…QS 2:226) dan juga An-Nasai membawakan hadits ini di bawah bab Iilaa VI/166 no 3455).Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat minoritas ulama, adapun pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa iilaa’ yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah iilaa’ yang sebagaimana dikenal dalam buku-buku fikih (iilaa’ syari’i) akan tetapi iilaa’ secara bahasa. Karena mayoritas ulama mensyaratkan bahwa yang dimaksud dengan iilaa’ secara syar’i adalah seorang suami berjanji untuk tidak menjimaki istrinya, dan dalam hadits ini tidak ada nas yang jelas yang menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjimaki istri-istrinya selama sebulan penuh, bisa saja salah seorang istri beliau datang ketempat beliau menyendiri kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjimakinya, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri di mesjid maka tidak mungkin beliau menjimaki istrinya di masjid. (Al-Fath IX/427). Akana tetapi perkataan Ibnu Hajar inipun perlu dicek kembali, karena apa manfaat hajr selama sebulan hingga istri-istri beliau terpukul sementara beliau tetap menjimaki istri-istri beliau. Kemudian asalnya jika terdapat dalam hadits suatu lafal maka hendaknya dibawa kepada makna syar’i kecuali ada dalil yang memalingkannya,. Selain itu Umar juga bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah engkau menceraikan istri-istrimu?”, kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menggauli istri-istrinya maka Umar tidak akan bertanya seperti itu. Selain itu ada lafal yang lebih tegas yaitu اِعْتَزَلَ نِسَاءَهُ شَهْرًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi istri-istrinya selama sebulan (HR Muslim II/763 no 1084 dari Jabir bin Abdillah). Dan tidak bisa dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di masjid sehingga istri-istrinya tidak bisa menemui beliau untuk digauli, karena jelas dalam lafal hadits bahwa beliau menyendiri di مَشْرَبَة (semacam kamar), jika seandainya beliau menetap di masjid maka tentu akan dijelaskan di hadits.3.        Kebanyakan buku-buku fikh madzhab tatkala menjelaskan tentang hukum menghajr (menjauhi) istri tidak menyinggung tentang bolehnya menghajr di luar rumah, namun yang dibicarakan adalah tentang perselisihan para ulama tentang bagaimana cara menghajr istri di dalam rumah4.        Demikian juga buku-buku tafsir, tatkala menjelaskan ayat (QS 4:34) sama dengan yang terdapat dalam buku-buku fikih, yaitu tidak disinggung akan bolehnya menghajr di luar rumah, yang dibahas adalah pendapat para ulama dan para alhi tafsir tentang bagaimana cara hajr yang diterapkan di dalam rumah. Wallhu A’lam bisshowaab.

Allah Begitu Dekat pada Orang yang Berdo’a

Sudah begitu lama, ingin agar harapan segera terwujud. Beberapa waktu terus menanti dan menanti, namun tak juga impian itu datang. Kadang jadi putus asa karena sudah seringkali memohon pada Allah. Sikap seorang muslim adalah tetap terus berdo’a karena Allah begitu dekat pada orang yang berdo’a. Boleh jadi terkabulnya do’a tersebut tertunda. Boleh jadi pula Allah mengganti permintaan tadi dengan yang lainnya dan pasti pilihan Allah adalah yang terbaik. Ayat yang patut direnungkan adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ رَبُّنَا قَرِيبٌ فَنُنَاجِيهِ ؟ أَوْ بَعِيدٌ فَنُنَادِيهِ ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat sehingga kami cukup bersuara lirih ketika berdo’a ataukah Rabb kami itu jauh sehingga kami menyerunya dengan suara keras?” Lantas Allah Ta’ala menurunkan ayat di atas. (Majmu’ Al Fatawa, 35/370) Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdo’a (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ Al Fatawa, 5/247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdo’a pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) do’anya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87) Kedekatan Allah pada orang yang berdo’a adalah kedekatan yang khusus –pada macam yang kedua- (bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdo’a dan yang beribadah pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ Al Fatawa, 15/17) Siapa saja yang berdo’a pada Allah dengan menghadirkan hati ketika berdo’a, menggunakan do’a yang ma’tsur (dituntunkan), menjauhi hal-hal yang dapat menghalangi terkabulnya do’a (seperti memakan makanan yang haram), maka niscaya Allah akan mengijabahi do’anya. Terkhusus lagi jika ia melakukan sebab-sebab terkabulnya do’a dengan tunduk pada perintah dan larangan Allah dengan perkataan dan perbuatan, juga disertai dengan mengimaninya. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87) Dengan mengetahui hal ini seharusnya seseorang tidak meninggalkan berdo’a pada Rabbnya yang tidak mungkin menyia-nyiakan do’a hamba-Nya. Pahamilah bahwa Allah benar-benar begitu dekat dengan orang yang berdo’a, artinya akan mudah mengabulkan do’a setiap hamba. Sehingga tidak pantas seorang hamba putus asa dari janji Allah yang Maha Mengabulkan setiap do’a. Ingatlah pula bahwa do’a adalah sebab utama agar seseorang bisa meraih impian dan harapannya. Sehingga janganlah merasa putus asa dalam berdo’a. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Do’a adalah sebab terkuat bagi seseorang agar bisa selamat dari hal yang tidak ia sukai dan sebab utama meraih hal yang diinginkan. Akan tetapi pengaruh do’a pada setiap orang berbeda-beda. Ada yang do’anya berpengaruh begitu lemah karena sebab dirinya sendiri. Boleh jadi do’a itu adalah do’a yang tidak Allah sukai karena melampaui batas. Boleh jadi do’a tersebut berpengaruh lemah karena hati hamba tersebut yang lemah dan tidak menghadirkan hatinya kala berdo’a. … Boleh jadi pula karena adanya penghalang terkabulnya do’a dalam dirinya seperti makan makanan haram, noda dosa dalam hatinya, hati yang selalu lalai, nafsu syahwat yang menggejolak dan hati yang penuh kesia-siaan.” (Al Jawaabul Kaafi, hal. 21). Ingatlah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jika memahami hal ini, maka gunakanlah do’a pada Allah sebagai senjata untuk meraih harapan. Penuh yakinlah bahwa Allah akan kabulkan setiap do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdo’alah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan do’a dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lalu pahamilah bahwa ada beberapa jalan Allah kabulkan do’a. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid). Boleh jadi Allah menunda mengabulkan do’a. Boleh jadi pula Allah mengganti keinginan kita dalam do’a dengan sesuatu yang Allah anggap lebih baik. Atau boleh jadi pula Allah akan mengganti dengan pahala di akhirat. Jadi do’a tidaklah sia-sia. Ingatlah wejangan yang amat menyejukkan hati dari cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, من اتكل على حسن اختيار الله له، لم يتمن شيئا. وهذا حد الوقوف على الرضى بما تصرف به القضاء “Barangsiapa yang bersandar kepada baiknya pilihan Allah untuknya maka dia tidak akan mengangan-angankan sesuatu (selain keadaan yang Allah pilihkan untuknya). Inilah batasan (sikap) selalu ridha (menerima) semua ketentuan takdir dalam semua keadaan (yang Allah) berlakukan (bagi hamba-Nya)” (Lihat Siyaru A’laamin Nubalaa’ 3/262 dan Al Bidaayah wan Nihaayah 8/39). Pilihan Allah itulah yang terbaik. Wallahu waliyyut taufiq.   Panggang-Gunung Kidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1432 H (10/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Waktu Berdoa yang Paling Didengar Tagsadab doa

Allah Begitu Dekat pada Orang yang Berdo’a

Sudah begitu lama, ingin agar harapan segera terwujud. Beberapa waktu terus menanti dan menanti, namun tak juga impian itu datang. Kadang jadi putus asa karena sudah seringkali memohon pada Allah. Sikap seorang muslim adalah tetap terus berdo’a karena Allah begitu dekat pada orang yang berdo’a. Boleh jadi terkabulnya do’a tersebut tertunda. Boleh jadi pula Allah mengganti permintaan tadi dengan yang lainnya dan pasti pilihan Allah adalah yang terbaik. Ayat yang patut direnungkan adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ رَبُّنَا قَرِيبٌ فَنُنَاجِيهِ ؟ أَوْ بَعِيدٌ فَنُنَادِيهِ ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat sehingga kami cukup bersuara lirih ketika berdo’a ataukah Rabb kami itu jauh sehingga kami menyerunya dengan suara keras?” Lantas Allah Ta’ala menurunkan ayat di atas. (Majmu’ Al Fatawa, 35/370) Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdo’a (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ Al Fatawa, 5/247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdo’a pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) do’anya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87) Kedekatan Allah pada orang yang berdo’a adalah kedekatan yang khusus –pada macam yang kedua- (bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdo’a dan yang beribadah pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ Al Fatawa, 15/17) Siapa saja yang berdo’a pada Allah dengan menghadirkan hati ketika berdo’a, menggunakan do’a yang ma’tsur (dituntunkan), menjauhi hal-hal yang dapat menghalangi terkabulnya do’a (seperti memakan makanan yang haram), maka niscaya Allah akan mengijabahi do’anya. Terkhusus lagi jika ia melakukan sebab-sebab terkabulnya do’a dengan tunduk pada perintah dan larangan Allah dengan perkataan dan perbuatan, juga disertai dengan mengimaninya. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87) Dengan mengetahui hal ini seharusnya seseorang tidak meninggalkan berdo’a pada Rabbnya yang tidak mungkin menyia-nyiakan do’a hamba-Nya. Pahamilah bahwa Allah benar-benar begitu dekat dengan orang yang berdo’a, artinya akan mudah mengabulkan do’a setiap hamba. Sehingga tidak pantas seorang hamba putus asa dari janji Allah yang Maha Mengabulkan setiap do’a. Ingatlah pula bahwa do’a adalah sebab utama agar seseorang bisa meraih impian dan harapannya. Sehingga janganlah merasa putus asa dalam berdo’a. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Do’a adalah sebab terkuat bagi seseorang agar bisa selamat dari hal yang tidak ia sukai dan sebab utama meraih hal yang diinginkan. Akan tetapi pengaruh do’a pada setiap orang berbeda-beda. Ada yang do’anya berpengaruh begitu lemah karena sebab dirinya sendiri. Boleh jadi do’a itu adalah do’a yang tidak Allah sukai karena melampaui batas. Boleh jadi do’a tersebut berpengaruh lemah karena hati hamba tersebut yang lemah dan tidak menghadirkan hatinya kala berdo’a. … Boleh jadi pula karena adanya penghalang terkabulnya do’a dalam dirinya seperti makan makanan haram, noda dosa dalam hatinya, hati yang selalu lalai, nafsu syahwat yang menggejolak dan hati yang penuh kesia-siaan.” (Al Jawaabul Kaafi, hal. 21). Ingatlah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jika memahami hal ini, maka gunakanlah do’a pada Allah sebagai senjata untuk meraih harapan. Penuh yakinlah bahwa Allah akan kabulkan setiap do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdo’alah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan do’a dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lalu pahamilah bahwa ada beberapa jalan Allah kabulkan do’a. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid). Boleh jadi Allah menunda mengabulkan do’a. Boleh jadi pula Allah mengganti keinginan kita dalam do’a dengan sesuatu yang Allah anggap lebih baik. Atau boleh jadi pula Allah akan mengganti dengan pahala di akhirat. Jadi do’a tidaklah sia-sia. Ingatlah wejangan yang amat menyejukkan hati dari cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, من اتكل على حسن اختيار الله له، لم يتمن شيئا. وهذا حد الوقوف على الرضى بما تصرف به القضاء “Barangsiapa yang bersandar kepada baiknya pilihan Allah untuknya maka dia tidak akan mengangan-angankan sesuatu (selain keadaan yang Allah pilihkan untuknya). Inilah batasan (sikap) selalu ridha (menerima) semua ketentuan takdir dalam semua keadaan (yang Allah) berlakukan (bagi hamba-Nya)” (Lihat Siyaru A’laamin Nubalaa’ 3/262 dan Al Bidaayah wan Nihaayah 8/39). Pilihan Allah itulah yang terbaik. Wallahu waliyyut taufiq.   Panggang-Gunung Kidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1432 H (10/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Waktu Berdoa yang Paling Didengar Tagsadab doa
Sudah begitu lama, ingin agar harapan segera terwujud. Beberapa waktu terus menanti dan menanti, namun tak juga impian itu datang. Kadang jadi putus asa karena sudah seringkali memohon pada Allah. Sikap seorang muslim adalah tetap terus berdo’a karena Allah begitu dekat pada orang yang berdo’a. Boleh jadi terkabulnya do’a tersebut tertunda. Boleh jadi pula Allah mengganti permintaan tadi dengan yang lainnya dan pasti pilihan Allah adalah yang terbaik. Ayat yang patut direnungkan adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ رَبُّنَا قَرِيبٌ فَنُنَاجِيهِ ؟ أَوْ بَعِيدٌ فَنُنَادِيهِ ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat sehingga kami cukup bersuara lirih ketika berdo’a ataukah Rabb kami itu jauh sehingga kami menyerunya dengan suara keras?” Lantas Allah Ta’ala menurunkan ayat di atas. (Majmu’ Al Fatawa, 35/370) Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdo’a (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ Al Fatawa, 5/247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdo’a pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) do’anya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87) Kedekatan Allah pada orang yang berdo’a adalah kedekatan yang khusus –pada macam yang kedua- (bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdo’a dan yang beribadah pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ Al Fatawa, 15/17) Siapa saja yang berdo’a pada Allah dengan menghadirkan hati ketika berdo’a, menggunakan do’a yang ma’tsur (dituntunkan), menjauhi hal-hal yang dapat menghalangi terkabulnya do’a (seperti memakan makanan yang haram), maka niscaya Allah akan mengijabahi do’anya. Terkhusus lagi jika ia melakukan sebab-sebab terkabulnya do’a dengan tunduk pada perintah dan larangan Allah dengan perkataan dan perbuatan, juga disertai dengan mengimaninya. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87) Dengan mengetahui hal ini seharusnya seseorang tidak meninggalkan berdo’a pada Rabbnya yang tidak mungkin menyia-nyiakan do’a hamba-Nya. Pahamilah bahwa Allah benar-benar begitu dekat dengan orang yang berdo’a, artinya akan mudah mengabulkan do’a setiap hamba. Sehingga tidak pantas seorang hamba putus asa dari janji Allah yang Maha Mengabulkan setiap do’a. Ingatlah pula bahwa do’a adalah sebab utama agar seseorang bisa meraih impian dan harapannya. Sehingga janganlah merasa putus asa dalam berdo’a. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Do’a adalah sebab terkuat bagi seseorang agar bisa selamat dari hal yang tidak ia sukai dan sebab utama meraih hal yang diinginkan. Akan tetapi pengaruh do’a pada setiap orang berbeda-beda. Ada yang do’anya berpengaruh begitu lemah karena sebab dirinya sendiri. Boleh jadi do’a itu adalah do’a yang tidak Allah sukai karena melampaui batas. Boleh jadi do’a tersebut berpengaruh lemah karena hati hamba tersebut yang lemah dan tidak menghadirkan hatinya kala berdo’a. … Boleh jadi pula karena adanya penghalang terkabulnya do’a dalam dirinya seperti makan makanan haram, noda dosa dalam hatinya, hati yang selalu lalai, nafsu syahwat yang menggejolak dan hati yang penuh kesia-siaan.” (Al Jawaabul Kaafi, hal. 21). Ingatlah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jika memahami hal ini, maka gunakanlah do’a pada Allah sebagai senjata untuk meraih harapan. Penuh yakinlah bahwa Allah akan kabulkan setiap do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdo’alah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan do’a dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lalu pahamilah bahwa ada beberapa jalan Allah kabulkan do’a. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid). Boleh jadi Allah menunda mengabulkan do’a. Boleh jadi pula Allah mengganti keinginan kita dalam do’a dengan sesuatu yang Allah anggap lebih baik. Atau boleh jadi pula Allah akan mengganti dengan pahala di akhirat. Jadi do’a tidaklah sia-sia. Ingatlah wejangan yang amat menyejukkan hati dari cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, من اتكل على حسن اختيار الله له، لم يتمن شيئا. وهذا حد الوقوف على الرضى بما تصرف به القضاء “Barangsiapa yang bersandar kepada baiknya pilihan Allah untuknya maka dia tidak akan mengangan-angankan sesuatu (selain keadaan yang Allah pilihkan untuknya). Inilah batasan (sikap) selalu ridha (menerima) semua ketentuan takdir dalam semua keadaan (yang Allah) berlakukan (bagi hamba-Nya)” (Lihat Siyaru A’laamin Nubalaa’ 3/262 dan Al Bidaayah wan Nihaayah 8/39). Pilihan Allah itulah yang terbaik. Wallahu waliyyut taufiq.   Panggang-Gunung Kidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1432 H (10/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Waktu Berdoa yang Paling Didengar Tagsadab doa


Sudah begitu lama, ingin agar harapan segera terwujud. Beberapa waktu terus menanti dan menanti, namun tak juga impian itu datang. Kadang jadi putus asa karena sudah seringkali memohon pada Allah. Sikap seorang muslim adalah tetap terus berdo’a karena Allah begitu dekat pada orang yang berdo’a. Boleh jadi terkabulnya do’a tersebut tertunda. Boleh jadi pula Allah mengganti permintaan tadi dengan yang lainnya dan pasti pilihan Allah adalah yang terbaik. Ayat yang patut direnungkan adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ رَبُّنَا قَرِيبٌ فَنُنَاجِيهِ ؟ أَوْ بَعِيدٌ فَنُنَادِيهِ ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat sehingga kami cukup bersuara lirih ketika berdo’a ataukah Rabb kami itu jauh sehingga kami menyerunya dengan suara keras?” Lantas Allah Ta’ala menurunkan ayat di atas. (Majmu’ Al Fatawa, 35/370) Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdo’a (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ Al Fatawa, 5/247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdo’a pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) do’anya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87) Kedekatan Allah pada orang yang berdo’a adalah kedekatan yang khusus –pada macam yang kedua- (bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdo’a dan yang beribadah pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ Al Fatawa, 15/17) Siapa saja yang berdo’a pada Allah dengan menghadirkan hati ketika berdo’a, menggunakan do’a yang ma’tsur (dituntunkan), menjauhi hal-hal yang dapat menghalangi terkabulnya do’a (seperti memakan makanan yang haram), maka niscaya Allah akan mengijabahi do’anya. Terkhusus lagi jika ia melakukan sebab-sebab terkabulnya do’a dengan tunduk pada perintah dan larangan Allah dengan perkataan dan perbuatan, juga disertai dengan mengimaninya. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87) Dengan mengetahui hal ini seharusnya seseorang tidak meninggalkan berdo’a pada Rabbnya yang tidak mungkin menyia-nyiakan do’a hamba-Nya. Pahamilah bahwa Allah benar-benar begitu dekat dengan orang yang berdo’a, artinya akan mudah mengabulkan do’a setiap hamba. Sehingga tidak pantas seorang hamba putus asa dari janji Allah yang Maha Mengabulkan setiap do’a. Ingatlah pula bahwa do’a adalah sebab utama agar seseorang bisa meraih impian dan harapannya. Sehingga janganlah merasa putus asa dalam berdo’a. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Do’a adalah sebab terkuat bagi seseorang agar bisa selamat dari hal yang tidak ia sukai dan sebab utama meraih hal yang diinginkan. Akan tetapi pengaruh do’a pada setiap orang berbeda-beda. Ada yang do’anya berpengaruh begitu lemah karena sebab dirinya sendiri. Boleh jadi do’a itu adalah do’a yang tidak Allah sukai karena melampaui batas. Boleh jadi do’a tersebut berpengaruh lemah karena hati hamba tersebut yang lemah dan tidak menghadirkan hatinya kala berdo’a. … Boleh jadi pula karena adanya penghalang terkabulnya do’a dalam dirinya seperti makan makanan haram, noda dosa dalam hatinya, hati yang selalu lalai, nafsu syahwat yang menggejolak dan hati yang penuh kesia-siaan.” (Al Jawaabul Kaafi, hal. 21). Ingatlah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jika memahami hal ini, maka gunakanlah do’a pada Allah sebagai senjata untuk meraih harapan. Penuh yakinlah bahwa Allah akan kabulkan setiap do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdo’alah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan do’a dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lalu pahamilah bahwa ada beberapa jalan Allah kabulkan do’a. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid). Boleh jadi Allah menunda mengabulkan do’a. Boleh jadi pula Allah mengganti keinginan kita dalam do’a dengan sesuatu yang Allah anggap lebih baik. Atau boleh jadi pula Allah akan mengganti dengan pahala di akhirat. Jadi do’a tidaklah sia-sia. Ingatlah wejangan yang amat menyejukkan hati dari cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, من اتكل على حسن اختيار الله له، لم يتمن شيئا. وهذا حد الوقوف على الرضى بما تصرف به القضاء “Barangsiapa yang bersandar kepada baiknya pilihan Allah untuknya maka dia tidak akan mengangan-angankan sesuatu (selain keadaan yang Allah pilihkan untuknya). Inilah batasan (sikap) selalu ridha (menerima) semua ketentuan takdir dalam semua keadaan (yang Allah) berlakukan (bagi hamba-Nya)” (Lihat Siyaru A’laamin Nubalaa’ 3/262 dan Al Bidaayah wan Nihaayah 8/39). Pilihan Allah itulah yang terbaik. Wallahu waliyyut taufiq.   Panggang-Gunung Kidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1432 H (10/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Waktu Berdoa yang Paling Didengar Tagsadab doa

Berdzikir dengan Hati di Kamar Mandi

Seseorang dituntut untuk berdzikir pada Allah di setiap waktu dan setiap keadaan kecuali di tempat yang dilarang untuk berdzikir seperti di kamar mandi. Apakah mungkin seseorang memutus berdzikir pada Allah di kamar mandi yaitu ia tidak mengingat Allah dengan hatinya? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab pertanyaan di atas, Dzikir dengan hati itu disyari’atkan setiap saat dan di setiap tempat termasuk di kamar mandi dan tempat lainnya. Yang dimakruhkan di kamar mandi dan tempat kotor semisalnya adalah berdzikir dengan lisan. Hal ini dilarang dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala. Yang dikecualikan ketika di kamar mandi adalah membaca basmalah saat wudhu. Membaca basmalah di tempat tersebut dibolehkan ketika sulit berwudhu di luar kamar mandi. Membaca basmalah ketika wudhu itu wajib menurut sebagian ulama, namun dianggap sunnah muakkad oleh jumhur (mayoritas ulama). [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Ibnu Baz, 5: 381] Panggang-Gunung Kidul, 6 Jumadal Ula 1432 H (09/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bandingan Orang yang Berdzikir dengan yang Tidak Berdzikir Berdzikir, Jangan Sampai Menjadi Orang Lalai TagsDzikir

Berdzikir dengan Hati di Kamar Mandi

Seseorang dituntut untuk berdzikir pada Allah di setiap waktu dan setiap keadaan kecuali di tempat yang dilarang untuk berdzikir seperti di kamar mandi. Apakah mungkin seseorang memutus berdzikir pada Allah di kamar mandi yaitu ia tidak mengingat Allah dengan hatinya? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab pertanyaan di atas, Dzikir dengan hati itu disyari’atkan setiap saat dan di setiap tempat termasuk di kamar mandi dan tempat lainnya. Yang dimakruhkan di kamar mandi dan tempat kotor semisalnya adalah berdzikir dengan lisan. Hal ini dilarang dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala. Yang dikecualikan ketika di kamar mandi adalah membaca basmalah saat wudhu. Membaca basmalah di tempat tersebut dibolehkan ketika sulit berwudhu di luar kamar mandi. Membaca basmalah ketika wudhu itu wajib menurut sebagian ulama, namun dianggap sunnah muakkad oleh jumhur (mayoritas ulama). [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Ibnu Baz, 5: 381] Panggang-Gunung Kidul, 6 Jumadal Ula 1432 H (09/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bandingan Orang yang Berdzikir dengan yang Tidak Berdzikir Berdzikir, Jangan Sampai Menjadi Orang Lalai TagsDzikir
Seseorang dituntut untuk berdzikir pada Allah di setiap waktu dan setiap keadaan kecuali di tempat yang dilarang untuk berdzikir seperti di kamar mandi. Apakah mungkin seseorang memutus berdzikir pada Allah di kamar mandi yaitu ia tidak mengingat Allah dengan hatinya? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab pertanyaan di atas, Dzikir dengan hati itu disyari’atkan setiap saat dan di setiap tempat termasuk di kamar mandi dan tempat lainnya. Yang dimakruhkan di kamar mandi dan tempat kotor semisalnya adalah berdzikir dengan lisan. Hal ini dilarang dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala. Yang dikecualikan ketika di kamar mandi adalah membaca basmalah saat wudhu. Membaca basmalah di tempat tersebut dibolehkan ketika sulit berwudhu di luar kamar mandi. Membaca basmalah ketika wudhu itu wajib menurut sebagian ulama, namun dianggap sunnah muakkad oleh jumhur (mayoritas ulama). [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Ibnu Baz, 5: 381] Panggang-Gunung Kidul, 6 Jumadal Ula 1432 H (09/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bandingan Orang yang Berdzikir dengan yang Tidak Berdzikir Berdzikir, Jangan Sampai Menjadi Orang Lalai TagsDzikir


Seseorang dituntut untuk berdzikir pada Allah di setiap waktu dan setiap keadaan kecuali di tempat yang dilarang untuk berdzikir seperti di kamar mandi. Apakah mungkin seseorang memutus berdzikir pada Allah di kamar mandi yaitu ia tidak mengingat Allah dengan hatinya? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab pertanyaan di atas, Dzikir dengan hati itu disyari’atkan setiap saat dan di setiap tempat termasuk di kamar mandi dan tempat lainnya. Yang dimakruhkan di kamar mandi dan tempat kotor semisalnya adalah berdzikir dengan lisan. Hal ini dilarang dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala. Yang dikecualikan ketika di kamar mandi adalah membaca basmalah saat wudhu. Membaca basmalah di tempat tersebut dibolehkan ketika sulit berwudhu di luar kamar mandi. Membaca basmalah ketika wudhu itu wajib menurut sebagian ulama, namun dianggap sunnah muakkad oleh jumhur (mayoritas ulama). [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Ibnu Baz, 5: 381] Panggang-Gunung Kidul, 6 Jumadal Ula 1432 H (09/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bandingan Orang yang Berdzikir dengan yang Tidak Berdzikir Berdzikir, Jangan Sampai Menjadi Orang Lalai TagsDzikir

Seputar Hukum Nazar

Ketika si anak tercinta ingin menjalani ujian akhir nasional, kita sering perhatikan bahwa orang tua atau si anak sendiri bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berpuasa selama seminggu.” Ketika ada yang mengajukan apply ke suatu perusahaan, ia pun bernazar, “Jika saya diterima di perusahaan tersebut, saya bernadzar untuk umroh pada bulan Ramadhan besok.” Inilah di antara contoh nazar. Nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib. Penjelasan nazar secara detail dapat ditelusuri dalam artikel sederhana berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Menunjukkan Terlarangnya Memulai Bernadzar 2. Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar 3. Kompromi Pendapat 4. Macam Nazar dan Hukumnya Dalil yang Menunjukkan Terlarangnya Memulai Bernadzar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa nazar itu terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernazar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan. Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270) Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya, إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧) “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Dari ‘Imron bin Hushoin radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ ، … “Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya, …. ” (HR. Bukhari no. 2651). Hadits ini menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar. Dari ayat dan hadits di atas, kebanyakan ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah –seperti Imam Nawawi dan Al Ghozali- berpendapat bahwa hukum nazar adalah sunnah. Kompromi Pendapat Jika kita melihat dua pendapat di atas, yang satu mengatakan makruh dan yang lainnya sunnah. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) juga ada sedikit problema. Padahal kita ketahui bersama ada kaedah, wasilah (perantara) kepada ketaatan, maka bernilai ketaatan dan wasilah pada maksiat, maka bernilai maksiat. Lalu kenapa berniat nazar bisa jadi makruh, padahal penunaiannya wajib?! Cara kompromi yang lebih baik sehingga tidak muncul problema seperti di atas adalah kita katakan bahwa  nazar itu ada dua macam: Pertama, nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.” Kedua, nazar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”. Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar macam yang pertama. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil). Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639) Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah. Macam Nazar dan Hukumnya Nazar dilihat dari hal yang dinazari (al mandzur) dibagi menjadi dua macam: Pertama, nazar taat. Seperti seseorang mewajibkan pada dirinya untuk melakukan amalan yang sunnah (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, i’tikaf sunnah, haji sunnah) atau melakukan amalan wajib yang dikaitkan dengan sifat tertentu (seperti bernazar untuk melaksanakan shalat lima waktu di awal waktu). Adapun jika seseorang bernazar untuk melakukan shalat lima waktu atau melakukan puasa Ramadhan, maka bentuk semacam ini tidak dianggap nazar karena hal tersebut sudah wajib. Hal yang telah Allah wajibkan tentu lebih agung daripada hal yang diwajibkan lewat nazar. Hukum penunaian nazar taat Hukum penunaiannya adalah wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696) Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata, أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ » “Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656) Jika nazar tidak mampu ditunaikan Jika nazar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nazar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nazar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya? Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah: Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau Memerdekakan satu orang budak Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89) Kedua, nazar yang bukan bentuk taat. Nazar jenis kedua ini dibagi menjadi dua macam: (1) nazar mubah, (2) nazar maksiat. (1) Nazar mubah Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.” Nazar seperti ini bukanlah nazar taat, namun nazar mubah. Untuk penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan jumhur (mayoritas ulama) menyatakan bahwa bentuk seperti ini bukanlah nazar. (2) Nazar maksiat Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman mabuk-mabukan.” Nazar seperti ini tidak boleh ditunaikan berdasarkan hadits, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Lalu apakah ada kafaroh? Jawabnya, tetap ada kafaroh berdasarkan hadits, النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين “Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Min’atul Mun’im fii Syarh Shahih Muslim, Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, terbitan Darul Salam, cetakan pertama, 1420 H, 3/96-96 Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/315-331 Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 3 Jumadats Tsaniyah 1432 H (06/05/2011) Artikel Kajian Bubur Ayam di Masjid Al Kautsar-Pogung Baru, Jogja www.rumaysho.com Baca Juga: Nazar Gundul Rambut Karena Meraih Kemenangan Nazar Baru Teranggap Jika Diucap Tagsnazar

Seputar Hukum Nazar

Ketika si anak tercinta ingin menjalani ujian akhir nasional, kita sering perhatikan bahwa orang tua atau si anak sendiri bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berpuasa selama seminggu.” Ketika ada yang mengajukan apply ke suatu perusahaan, ia pun bernazar, “Jika saya diterima di perusahaan tersebut, saya bernadzar untuk umroh pada bulan Ramadhan besok.” Inilah di antara contoh nazar. Nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib. Penjelasan nazar secara detail dapat ditelusuri dalam artikel sederhana berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Menunjukkan Terlarangnya Memulai Bernadzar 2. Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar 3. Kompromi Pendapat 4. Macam Nazar dan Hukumnya Dalil yang Menunjukkan Terlarangnya Memulai Bernadzar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa nazar itu terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernazar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan. Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270) Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya, إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧) “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Dari ‘Imron bin Hushoin radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ ، … “Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya, …. ” (HR. Bukhari no. 2651). Hadits ini menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar. Dari ayat dan hadits di atas, kebanyakan ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah –seperti Imam Nawawi dan Al Ghozali- berpendapat bahwa hukum nazar adalah sunnah. Kompromi Pendapat Jika kita melihat dua pendapat di atas, yang satu mengatakan makruh dan yang lainnya sunnah. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) juga ada sedikit problema. Padahal kita ketahui bersama ada kaedah, wasilah (perantara) kepada ketaatan, maka bernilai ketaatan dan wasilah pada maksiat, maka bernilai maksiat. Lalu kenapa berniat nazar bisa jadi makruh, padahal penunaiannya wajib?! Cara kompromi yang lebih baik sehingga tidak muncul problema seperti di atas adalah kita katakan bahwa  nazar itu ada dua macam: Pertama, nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.” Kedua, nazar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”. Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar macam yang pertama. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil). Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639) Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah. Macam Nazar dan Hukumnya Nazar dilihat dari hal yang dinazari (al mandzur) dibagi menjadi dua macam: Pertama, nazar taat. Seperti seseorang mewajibkan pada dirinya untuk melakukan amalan yang sunnah (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, i’tikaf sunnah, haji sunnah) atau melakukan amalan wajib yang dikaitkan dengan sifat tertentu (seperti bernazar untuk melaksanakan shalat lima waktu di awal waktu). Adapun jika seseorang bernazar untuk melakukan shalat lima waktu atau melakukan puasa Ramadhan, maka bentuk semacam ini tidak dianggap nazar karena hal tersebut sudah wajib. Hal yang telah Allah wajibkan tentu lebih agung daripada hal yang diwajibkan lewat nazar. Hukum penunaian nazar taat Hukum penunaiannya adalah wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696) Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata, أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ » “Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656) Jika nazar tidak mampu ditunaikan Jika nazar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nazar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nazar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya? Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah: Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau Memerdekakan satu orang budak Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89) Kedua, nazar yang bukan bentuk taat. Nazar jenis kedua ini dibagi menjadi dua macam: (1) nazar mubah, (2) nazar maksiat. (1) Nazar mubah Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.” Nazar seperti ini bukanlah nazar taat, namun nazar mubah. Untuk penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan jumhur (mayoritas ulama) menyatakan bahwa bentuk seperti ini bukanlah nazar. (2) Nazar maksiat Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman mabuk-mabukan.” Nazar seperti ini tidak boleh ditunaikan berdasarkan hadits, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Lalu apakah ada kafaroh? Jawabnya, tetap ada kafaroh berdasarkan hadits, النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين “Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Min’atul Mun’im fii Syarh Shahih Muslim, Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, terbitan Darul Salam, cetakan pertama, 1420 H, 3/96-96 Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/315-331 Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 3 Jumadats Tsaniyah 1432 H (06/05/2011) Artikel Kajian Bubur Ayam di Masjid Al Kautsar-Pogung Baru, Jogja www.rumaysho.com Baca Juga: Nazar Gundul Rambut Karena Meraih Kemenangan Nazar Baru Teranggap Jika Diucap Tagsnazar
Ketika si anak tercinta ingin menjalani ujian akhir nasional, kita sering perhatikan bahwa orang tua atau si anak sendiri bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berpuasa selama seminggu.” Ketika ada yang mengajukan apply ke suatu perusahaan, ia pun bernazar, “Jika saya diterima di perusahaan tersebut, saya bernadzar untuk umroh pada bulan Ramadhan besok.” Inilah di antara contoh nazar. Nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib. Penjelasan nazar secara detail dapat ditelusuri dalam artikel sederhana berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Menunjukkan Terlarangnya Memulai Bernadzar 2. Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar 3. Kompromi Pendapat 4. Macam Nazar dan Hukumnya Dalil yang Menunjukkan Terlarangnya Memulai Bernadzar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa nazar itu terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernazar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan. Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270) Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya, إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧) “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Dari ‘Imron bin Hushoin radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ ، … “Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya, …. ” (HR. Bukhari no. 2651). Hadits ini menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar. Dari ayat dan hadits di atas, kebanyakan ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah –seperti Imam Nawawi dan Al Ghozali- berpendapat bahwa hukum nazar adalah sunnah. Kompromi Pendapat Jika kita melihat dua pendapat di atas, yang satu mengatakan makruh dan yang lainnya sunnah. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) juga ada sedikit problema. Padahal kita ketahui bersama ada kaedah, wasilah (perantara) kepada ketaatan, maka bernilai ketaatan dan wasilah pada maksiat, maka bernilai maksiat. Lalu kenapa berniat nazar bisa jadi makruh, padahal penunaiannya wajib?! Cara kompromi yang lebih baik sehingga tidak muncul problema seperti di atas adalah kita katakan bahwa  nazar itu ada dua macam: Pertama, nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.” Kedua, nazar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”. Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar macam yang pertama. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil). Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639) Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah. Macam Nazar dan Hukumnya Nazar dilihat dari hal yang dinazari (al mandzur) dibagi menjadi dua macam: Pertama, nazar taat. Seperti seseorang mewajibkan pada dirinya untuk melakukan amalan yang sunnah (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, i’tikaf sunnah, haji sunnah) atau melakukan amalan wajib yang dikaitkan dengan sifat tertentu (seperti bernazar untuk melaksanakan shalat lima waktu di awal waktu). Adapun jika seseorang bernazar untuk melakukan shalat lima waktu atau melakukan puasa Ramadhan, maka bentuk semacam ini tidak dianggap nazar karena hal tersebut sudah wajib. Hal yang telah Allah wajibkan tentu lebih agung daripada hal yang diwajibkan lewat nazar. Hukum penunaian nazar taat Hukum penunaiannya adalah wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696) Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata, أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ » “Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656) Jika nazar tidak mampu ditunaikan Jika nazar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nazar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nazar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya? Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah: Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau Memerdekakan satu orang budak Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89) Kedua, nazar yang bukan bentuk taat. Nazar jenis kedua ini dibagi menjadi dua macam: (1) nazar mubah, (2) nazar maksiat. (1) Nazar mubah Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.” Nazar seperti ini bukanlah nazar taat, namun nazar mubah. Untuk penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan jumhur (mayoritas ulama) menyatakan bahwa bentuk seperti ini bukanlah nazar. (2) Nazar maksiat Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman mabuk-mabukan.” Nazar seperti ini tidak boleh ditunaikan berdasarkan hadits, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Lalu apakah ada kafaroh? Jawabnya, tetap ada kafaroh berdasarkan hadits, النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين “Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Min’atul Mun’im fii Syarh Shahih Muslim, Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, terbitan Darul Salam, cetakan pertama, 1420 H, 3/96-96 Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/315-331 Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 3 Jumadats Tsaniyah 1432 H (06/05/2011) Artikel Kajian Bubur Ayam di Masjid Al Kautsar-Pogung Baru, Jogja www.rumaysho.com Baca Juga: Nazar Gundul Rambut Karena Meraih Kemenangan Nazar Baru Teranggap Jika Diucap Tagsnazar


Ketika si anak tercinta ingin menjalani ujian akhir nasional, kita sering perhatikan bahwa orang tua atau si anak sendiri bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berpuasa selama seminggu.” Ketika ada yang mengajukan apply ke suatu perusahaan, ia pun bernazar, “Jika saya diterima di perusahaan tersebut, saya bernadzar untuk umroh pada bulan Ramadhan besok.” Inilah di antara contoh nazar. Nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib. Penjelasan nazar secara detail dapat ditelusuri dalam artikel sederhana berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Menunjukkan Terlarangnya Memulai Bernadzar 2. Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar 3. Kompromi Pendapat 4. Macam Nazar dan Hukumnya Dalil yang Menunjukkan Terlarangnya Memulai Bernadzar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa nazar itu terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernazar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan. Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270) Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya, إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧) “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Dari ‘Imron bin Hushoin radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ ، … “Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya, …. ” (HR. Bukhari no. 2651). Hadits ini menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar. Dari ayat dan hadits di atas, kebanyakan ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah –seperti Imam Nawawi dan Al Ghozali- berpendapat bahwa hukum nazar adalah sunnah. Kompromi Pendapat Jika kita melihat dua pendapat di atas, yang satu mengatakan makruh dan yang lainnya sunnah. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) juga ada sedikit problema. Padahal kita ketahui bersama ada kaedah, wasilah (perantara) kepada ketaatan, maka bernilai ketaatan dan wasilah pada maksiat, maka bernilai maksiat. Lalu kenapa berniat nazar bisa jadi makruh, padahal penunaiannya wajib?! Cara kompromi yang lebih baik sehingga tidak muncul problema seperti di atas adalah kita katakan bahwa  nazar itu ada dua macam: Pertama, nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.” Kedua, nazar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”. Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar macam yang pertama. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil). Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639) Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah. Macam Nazar dan Hukumnya Nazar dilihat dari hal yang dinazari (al mandzur) dibagi menjadi dua macam: Pertama, nazar taat. Seperti seseorang mewajibkan pada dirinya untuk melakukan amalan yang sunnah (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, i’tikaf sunnah, haji sunnah) atau melakukan amalan wajib yang dikaitkan dengan sifat tertentu (seperti bernazar untuk melaksanakan shalat lima waktu di awal waktu). Adapun jika seseorang bernazar untuk melakukan shalat lima waktu atau melakukan puasa Ramadhan, maka bentuk semacam ini tidak dianggap nazar karena hal tersebut sudah wajib. Hal yang telah Allah wajibkan tentu lebih agung daripada hal yang diwajibkan lewat nazar. Hukum penunaian nazar taat Hukum penunaiannya adalah wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696) Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata, أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ » “Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656) Jika nazar tidak mampu ditunaikan Jika nazar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nazar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nazar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya? Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah: Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau Memerdekakan satu orang budak Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89) Kedua, nazar yang bukan bentuk taat. Nazar jenis kedua ini dibagi menjadi dua macam: (1) nazar mubah, (2) nazar maksiat. (1) Nazar mubah Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.” Nazar seperti ini bukanlah nazar taat, namun nazar mubah. Untuk penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan jumhur (mayoritas ulama) menyatakan bahwa bentuk seperti ini bukanlah nazar. (2) Nazar maksiat Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman mabuk-mabukan.” Nazar seperti ini tidak boleh ditunaikan berdasarkan hadits, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Lalu apakah ada kafaroh? Jawabnya, tetap ada kafaroh berdasarkan hadits, النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين “Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Min’atul Mun’im fii Syarh Shahih Muslim, Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, terbitan Darul Salam, cetakan pertama, 1420 H, 3/96-96 Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/315-331 Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 3 Jumadats Tsaniyah 1432 H (06/05/2011) Artikel Kajian Bubur Ayam di Masjid Al Kautsar-Pogung Baru, Jogja www.rumaysho.com Baca Juga: Nazar Gundul Rambut Karena Meraih Kemenangan Nazar Baru Teranggap Jika Diucap Tagsnazar

Keutamaan Sifat Malu

Berikut adalah hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrod yang membicarakan keutamaan sifat malu. [465/597] Dari Abu Mas’ud, ia berkata bahwa Uqbah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن مما أدرك الناس من كلام النبوة [الأولى/1316]: إذا لم تستحي فاصنع ما شئت “Sesungguhnya di antara kalimat kenabian pertama yang sampai ke tengah-tengah manusia adalah: “Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu”.” (Shahih)-Ash Shahihah (684), Al Irwa’ (2673): [Bukhari: 60-Kitab Al Anbiya’, 54-Bab Hadatsana Abul Yaman] [466/598] Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الإيمان بضع وستون- أو بضع وسبعون – شعبة؛ أفضلها لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من الإيمان “Iman itu ada 60 lebih (atau 70 sekian) cabang. Iman yang paling utama adalah [ucapan] Laa ilaaha illallah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, sedangkan malu termasuk cabang dari iman.” (Shahih)-Ash Shahihah (1769). Lafazh “sab’un (70)” itu yang lebih tepat. [Bukhari: 2-Kitab Al Iman, 3-Bab Umurul Iman. Muslim: 1-Kitab Al Iman, hal. 57-58]   [467/599] Dari Abu Sa’id, ia berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم أشد حياء من العذراء[1] في خدرها، وكان إذا كره [شيئاً] عرفناه في وجهه “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pemalu dari pada perawan dalam pingitan. Jika beliau tidak menyukai [sesuatu], maka akan kami ketahui dari wajahnya.” (Shahih)-Mukhtashor Ash Shama-il (307): [Bukhari: 61-Kitab Al Manaqib, 23-Bab Shifatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muslim: 43-Kitab Al Fadhoil, hal. 67]   [468/600] Dari Utsman [ibnu Affan] dan ‘Aisyah, keduanya menceritakan, أن أبا بكر استأذن على رسول الله صلى الله عليه وسلم – وهو مضطجعٌ على فراش عائشة، لابساً مرط عائشة- فأذن لأبي بكر وهو كذلك، فقضى إليه حاجته، ثم انصرف. ثم استأذن عمر رضي الله عنه، فأذن له وهو كذلك، فقضى إليه حاجته، ثم انصرف. قال عثمان: ثم استأذنت عليه، فجلس. وقال لعائشة: “اجمعي إليك ثيابك”. فقضيت إليه حاجتي ثم انصرفتُ.قال: فقالت عائشة: يا رسول الله! لم أرك فزعت لأبي بكر وعمر رضي الله عنهما كما فزعت لعثمان؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “إن عثمان رجل حيي، وإني خشيت أن أذنتُ له- وأنا على تلك الحال- أن لا يبلغ إليّ في حاجته “Suatu ketika Abu Bakar meminta izin untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu beliau sedang berbaring di tempat tidur Aisyah sambil memakai kain panjang istrinya-. Beliau lalu mengizinkan Abu Bakar dan beliau tetap dalam keadaan semula. Abu Bakar lalu mengutarakan keperluannya lalu pergi. Setelah itu datanglah Umar ibnul Khaththab radliallahu ‘anhu meminta izin dan beliau mengizinkannya masuk sedang beliau masih dalam kondisi semula. Umar lalu mengutarakan keperluannya lalu setelah itu ia pun pergi. Utsman [ibnu Affan] berkata, “Lalu saya meminta izin, beliau lalu duduk”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Aisyah, “Tutupkanlah bajumu padaku”. Lalu kuutarakan keperluanku lalu saya pun pergi. Aisyah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, tindakanmu terhadap Abu Bakar dan ‘Umar radliallahu ‘anhuma kok tidak seperti tindakanmu pada Utsman [?]” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Sesungguhnya Utsman adalah seorang pria pemalu dan saya khawatir jika dia kuizinkan dan saya dalam keadaan demikian, dia lalu tidak mengutarakan keperluannya.” (Shahih)-Ash Shahihah (1687): [Muslim: 44-Kitab Fadhoil Ash Shohabah, hal. 26-27] [469/601] Dari Anas ibnu Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ما كان الحياء في شيء إلا زانه، ولا كان الفحش في شيء إلا شانه “Malu akan memperindah sesuatu, sedangkan kekejian akan memperjelek sesuatu.” (Shahih)-Takhrij Al Misykah (4854): [Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr, 47-Bab Maa Jaa-a Fil Fahsyi wat Tafahusyi. Ibnu Majah: 37-Kitab Az Zuhd, 17-Bab Al Haya’, hal. 4185] [470/602] Dari Salim, dari ayahnya, ia menceritakan bahwa أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر برجل يعظ ( وفي رواية … يعاتب) أخاه في الحياء، [ حتى كأنه يقول : أضرّ بك] فقال: ” دعهُ؛ فإن الحياء من الإيمان Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang pria yang menasehati saudaranya karena ia begitu pemalu [dalam suatu riwayat disebutkan [pria itu mencelanya karena sifat malu yang dimilikinya] [bahkan pria itu berkata: “Saya dirugikan karena sifatmu itu.”] Nabi lalu bersabda, “Biarkanlah dia, karena malu merupakan ciri keimanan.” (Shahih)-Ar Roudh An Nadhir (513): [Bukhari: 2-Kitab Al Iman, 16-Bab Al Haya’. Muslim: 1-Kitab Al Iman, hal. 59] [471/603] Dari ‘Aisyah, ia berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم مضطجعاً في بيتي، كاشفاً عن فخه أو ساقيه[2]، فاستأذن أبو بكر رضي الله عنه فأذن له كذلك، فتحدث، ثم استأذن عمر رضي الله عنه، فأذن له كذلك، ثم تحدّث. ثم استأذن عثمان رضي الله عنه، فجلس النبي صلى الله عليه وسلم وسوى ثيابه- قال محمد : ولا أقول في يوم واحد- فدخل، فتحدث، فلما خرج. قالت: قلت: “يا رسول الله! دخل أبو بكر فلم تهِشّ ولم تباله، ثم دخل عمر فلم تهش ولم تباله، ثم دخل عثمان فجلست وسويت ثيابك؟ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radliallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radliallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya –Muhammad[3] berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama-. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ألا أستحي من رجل تستحي منه الملائكة؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (Shahih)-Ash Shahihah (1687): [Muslim: Lihat hadits 600][4] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Sifat Malu Telah Diajarkan Para Nabi Terdahulu Milikilah Sifat Malu, Wahai Saudariku! Hadits Arbain #20: Keutamaan Memiliki Sifat Malu [1] Dalam kitab asli tercantum عذراء demikian pula pada kitab pensyarah. Saya mengoreksinya beracuan kepada kitab Shahih penulis (imam Bukhari) dan Shahih Muslim. Dan berdasarkan kedua acuan tersebut saya menyisipkan lafadz ”syaian” pada hadits di atas sebagaimana tertera dalam tanda kurung. [2] Demikianlah lafadz yang tertera dalam Shahih Muslim dan hal itu merupakan keragu-raguan dari salah satu perawi. Namun hal itu tidak terjadi dalam riwayat Ath Thahawi ketika saya mencantumkan takhrij hadits tersebut dalam Ash Shahihah (4/259). Saya juga menyatakan bahwa hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (9/27-28). Hadits di atas memiliki syahid dari hadits Anas, namun dalam redaksinya tidak disebutkan keraguan yang muncul dari perawi sebagaimana tersebut dalam hadits di atas. Saya juga mentakhrij hadits tersebut di tempat yang sama. [3] Muhammad bin Abi Harmalah, perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Atha’ (ed). Syarh Shahih Adabil Mufrad 2/254. [4] Yang dimaksudkan di sini adalah hadits no. (468/600). Sudah sepatutnya diketahui bahwa hadits seandainya diriwayatkan juga oleh Muslim, namun riwayat lain tidak demikian baik secara matan maupun sanad. Adapun sanad, maka hadits ini berasal dari hadits ‘Aisyah saja sebagaimana yang engkau saksikan Begitu pula hadits lainnya adalah hadits Utsman bersama Aisyah sebagaimana yang telah lewat. Adapun secara matan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat menyingkap pahanya (maksudnya: dia menurunkan kedua kakinya di dinding sebagaimana ditegaskan dalam hadits Anas). Di dalamnya, beliau berbaring di rumah ‘Aisyah sambil tertutup oleh pakaian (berbulu). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Ibnu Hibban (6867), Al Musnad (6/167). Oleh karena itu beliau katakan: “Jadikan pakaianmu untuk menutupku”. Dari sini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai selain pakaiannya. Tagsmalu

Keutamaan Sifat Malu

Berikut adalah hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrod yang membicarakan keutamaan sifat malu. [465/597] Dari Abu Mas’ud, ia berkata bahwa Uqbah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن مما أدرك الناس من كلام النبوة [الأولى/1316]: إذا لم تستحي فاصنع ما شئت “Sesungguhnya di antara kalimat kenabian pertama yang sampai ke tengah-tengah manusia adalah: “Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu”.” (Shahih)-Ash Shahihah (684), Al Irwa’ (2673): [Bukhari: 60-Kitab Al Anbiya’, 54-Bab Hadatsana Abul Yaman] [466/598] Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الإيمان بضع وستون- أو بضع وسبعون – شعبة؛ أفضلها لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من الإيمان “Iman itu ada 60 lebih (atau 70 sekian) cabang. Iman yang paling utama adalah [ucapan] Laa ilaaha illallah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, sedangkan malu termasuk cabang dari iman.” (Shahih)-Ash Shahihah (1769). Lafazh “sab’un (70)” itu yang lebih tepat. [Bukhari: 2-Kitab Al Iman, 3-Bab Umurul Iman. Muslim: 1-Kitab Al Iman, hal. 57-58]   [467/599] Dari Abu Sa’id, ia berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم أشد حياء من العذراء[1] في خدرها، وكان إذا كره [شيئاً] عرفناه في وجهه “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pemalu dari pada perawan dalam pingitan. Jika beliau tidak menyukai [sesuatu], maka akan kami ketahui dari wajahnya.” (Shahih)-Mukhtashor Ash Shama-il (307): [Bukhari: 61-Kitab Al Manaqib, 23-Bab Shifatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muslim: 43-Kitab Al Fadhoil, hal. 67]   [468/600] Dari Utsman [ibnu Affan] dan ‘Aisyah, keduanya menceritakan, أن أبا بكر استأذن على رسول الله صلى الله عليه وسلم – وهو مضطجعٌ على فراش عائشة، لابساً مرط عائشة- فأذن لأبي بكر وهو كذلك، فقضى إليه حاجته، ثم انصرف. ثم استأذن عمر رضي الله عنه، فأذن له وهو كذلك، فقضى إليه حاجته، ثم انصرف. قال عثمان: ثم استأذنت عليه، فجلس. وقال لعائشة: “اجمعي إليك ثيابك”. فقضيت إليه حاجتي ثم انصرفتُ.قال: فقالت عائشة: يا رسول الله! لم أرك فزعت لأبي بكر وعمر رضي الله عنهما كما فزعت لعثمان؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “إن عثمان رجل حيي، وإني خشيت أن أذنتُ له- وأنا على تلك الحال- أن لا يبلغ إليّ في حاجته “Suatu ketika Abu Bakar meminta izin untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu beliau sedang berbaring di tempat tidur Aisyah sambil memakai kain panjang istrinya-. Beliau lalu mengizinkan Abu Bakar dan beliau tetap dalam keadaan semula. Abu Bakar lalu mengutarakan keperluannya lalu pergi. Setelah itu datanglah Umar ibnul Khaththab radliallahu ‘anhu meminta izin dan beliau mengizinkannya masuk sedang beliau masih dalam kondisi semula. Umar lalu mengutarakan keperluannya lalu setelah itu ia pun pergi. Utsman [ibnu Affan] berkata, “Lalu saya meminta izin, beliau lalu duduk”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Aisyah, “Tutupkanlah bajumu padaku”. Lalu kuutarakan keperluanku lalu saya pun pergi. Aisyah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, tindakanmu terhadap Abu Bakar dan ‘Umar radliallahu ‘anhuma kok tidak seperti tindakanmu pada Utsman [?]” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Sesungguhnya Utsman adalah seorang pria pemalu dan saya khawatir jika dia kuizinkan dan saya dalam keadaan demikian, dia lalu tidak mengutarakan keperluannya.” (Shahih)-Ash Shahihah (1687): [Muslim: 44-Kitab Fadhoil Ash Shohabah, hal. 26-27] [469/601] Dari Anas ibnu Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ما كان الحياء في شيء إلا زانه، ولا كان الفحش في شيء إلا شانه “Malu akan memperindah sesuatu, sedangkan kekejian akan memperjelek sesuatu.” (Shahih)-Takhrij Al Misykah (4854): [Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr, 47-Bab Maa Jaa-a Fil Fahsyi wat Tafahusyi. Ibnu Majah: 37-Kitab Az Zuhd, 17-Bab Al Haya’, hal. 4185] [470/602] Dari Salim, dari ayahnya, ia menceritakan bahwa أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر برجل يعظ ( وفي رواية … يعاتب) أخاه في الحياء، [ حتى كأنه يقول : أضرّ بك] فقال: ” دعهُ؛ فإن الحياء من الإيمان Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang pria yang menasehati saudaranya karena ia begitu pemalu [dalam suatu riwayat disebutkan [pria itu mencelanya karena sifat malu yang dimilikinya] [bahkan pria itu berkata: “Saya dirugikan karena sifatmu itu.”] Nabi lalu bersabda, “Biarkanlah dia, karena malu merupakan ciri keimanan.” (Shahih)-Ar Roudh An Nadhir (513): [Bukhari: 2-Kitab Al Iman, 16-Bab Al Haya’. Muslim: 1-Kitab Al Iman, hal. 59] [471/603] Dari ‘Aisyah, ia berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم مضطجعاً في بيتي، كاشفاً عن فخه أو ساقيه[2]، فاستأذن أبو بكر رضي الله عنه فأذن له كذلك، فتحدث، ثم استأذن عمر رضي الله عنه، فأذن له كذلك، ثم تحدّث. ثم استأذن عثمان رضي الله عنه، فجلس النبي صلى الله عليه وسلم وسوى ثيابه- قال محمد : ولا أقول في يوم واحد- فدخل، فتحدث، فلما خرج. قالت: قلت: “يا رسول الله! دخل أبو بكر فلم تهِشّ ولم تباله، ثم دخل عمر فلم تهش ولم تباله، ثم دخل عثمان فجلست وسويت ثيابك؟ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radliallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radliallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya –Muhammad[3] berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama-. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ألا أستحي من رجل تستحي منه الملائكة؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (Shahih)-Ash Shahihah (1687): [Muslim: Lihat hadits 600][4] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Sifat Malu Telah Diajarkan Para Nabi Terdahulu Milikilah Sifat Malu, Wahai Saudariku! Hadits Arbain #20: Keutamaan Memiliki Sifat Malu [1] Dalam kitab asli tercantum عذراء demikian pula pada kitab pensyarah. Saya mengoreksinya beracuan kepada kitab Shahih penulis (imam Bukhari) dan Shahih Muslim. Dan berdasarkan kedua acuan tersebut saya menyisipkan lafadz ”syaian” pada hadits di atas sebagaimana tertera dalam tanda kurung. [2] Demikianlah lafadz yang tertera dalam Shahih Muslim dan hal itu merupakan keragu-raguan dari salah satu perawi. Namun hal itu tidak terjadi dalam riwayat Ath Thahawi ketika saya mencantumkan takhrij hadits tersebut dalam Ash Shahihah (4/259). Saya juga menyatakan bahwa hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (9/27-28). Hadits di atas memiliki syahid dari hadits Anas, namun dalam redaksinya tidak disebutkan keraguan yang muncul dari perawi sebagaimana tersebut dalam hadits di atas. Saya juga mentakhrij hadits tersebut di tempat yang sama. [3] Muhammad bin Abi Harmalah, perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Atha’ (ed). Syarh Shahih Adabil Mufrad 2/254. [4] Yang dimaksudkan di sini adalah hadits no. (468/600). Sudah sepatutnya diketahui bahwa hadits seandainya diriwayatkan juga oleh Muslim, namun riwayat lain tidak demikian baik secara matan maupun sanad. Adapun sanad, maka hadits ini berasal dari hadits ‘Aisyah saja sebagaimana yang engkau saksikan Begitu pula hadits lainnya adalah hadits Utsman bersama Aisyah sebagaimana yang telah lewat. Adapun secara matan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat menyingkap pahanya (maksudnya: dia menurunkan kedua kakinya di dinding sebagaimana ditegaskan dalam hadits Anas). Di dalamnya, beliau berbaring di rumah ‘Aisyah sambil tertutup oleh pakaian (berbulu). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Ibnu Hibban (6867), Al Musnad (6/167). Oleh karena itu beliau katakan: “Jadikan pakaianmu untuk menutupku”. Dari sini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai selain pakaiannya. Tagsmalu
Berikut adalah hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrod yang membicarakan keutamaan sifat malu. [465/597] Dari Abu Mas’ud, ia berkata bahwa Uqbah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن مما أدرك الناس من كلام النبوة [الأولى/1316]: إذا لم تستحي فاصنع ما شئت “Sesungguhnya di antara kalimat kenabian pertama yang sampai ke tengah-tengah manusia adalah: “Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu”.” (Shahih)-Ash Shahihah (684), Al Irwa’ (2673): [Bukhari: 60-Kitab Al Anbiya’, 54-Bab Hadatsana Abul Yaman] [466/598] Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الإيمان بضع وستون- أو بضع وسبعون – شعبة؛ أفضلها لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من الإيمان “Iman itu ada 60 lebih (atau 70 sekian) cabang. Iman yang paling utama adalah [ucapan] Laa ilaaha illallah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, sedangkan malu termasuk cabang dari iman.” (Shahih)-Ash Shahihah (1769). Lafazh “sab’un (70)” itu yang lebih tepat. [Bukhari: 2-Kitab Al Iman, 3-Bab Umurul Iman. Muslim: 1-Kitab Al Iman, hal. 57-58]   [467/599] Dari Abu Sa’id, ia berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم أشد حياء من العذراء[1] في خدرها، وكان إذا كره [شيئاً] عرفناه في وجهه “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pemalu dari pada perawan dalam pingitan. Jika beliau tidak menyukai [sesuatu], maka akan kami ketahui dari wajahnya.” (Shahih)-Mukhtashor Ash Shama-il (307): [Bukhari: 61-Kitab Al Manaqib, 23-Bab Shifatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muslim: 43-Kitab Al Fadhoil, hal. 67]   [468/600] Dari Utsman [ibnu Affan] dan ‘Aisyah, keduanya menceritakan, أن أبا بكر استأذن على رسول الله صلى الله عليه وسلم – وهو مضطجعٌ على فراش عائشة، لابساً مرط عائشة- فأذن لأبي بكر وهو كذلك، فقضى إليه حاجته، ثم انصرف. ثم استأذن عمر رضي الله عنه، فأذن له وهو كذلك، فقضى إليه حاجته، ثم انصرف. قال عثمان: ثم استأذنت عليه، فجلس. وقال لعائشة: “اجمعي إليك ثيابك”. فقضيت إليه حاجتي ثم انصرفتُ.قال: فقالت عائشة: يا رسول الله! لم أرك فزعت لأبي بكر وعمر رضي الله عنهما كما فزعت لعثمان؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “إن عثمان رجل حيي، وإني خشيت أن أذنتُ له- وأنا على تلك الحال- أن لا يبلغ إليّ في حاجته “Suatu ketika Abu Bakar meminta izin untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu beliau sedang berbaring di tempat tidur Aisyah sambil memakai kain panjang istrinya-. Beliau lalu mengizinkan Abu Bakar dan beliau tetap dalam keadaan semula. Abu Bakar lalu mengutarakan keperluannya lalu pergi. Setelah itu datanglah Umar ibnul Khaththab radliallahu ‘anhu meminta izin dan beliau mengizinkannya masuk sedang beliau masih dalam kondisi semula. Umar lalu mengutarakan keperluannya lalu setelah itu ia pun pergi. Utsman [ibnu Affan] berkata, “Lalu saya meminta izin, beliau lalu duduk”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Aisyah, “Tutupkanlah bajumu padaku”. Lalu kuutarakan keperluanku lalu saya pun pergi. Aisyah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, tindakanmu terhadap Abu Bakar dan ‘Umar radliallahu ‘anhuma kok tidak seperti tindakanmu pada Utsman [?]” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Sesungguhnya Utsman adalah seorang pria pemalu dan saya khawatir jika dia kuizinkan dan saya dalam keadaan demikian, dia lalu tidak mengutarakan keperluannya.” (Shahih)-Ash Shahihah (1687): [Muslim: 44-Kitab Fadhoil Ash Shohabah, hal. 26-27] [469/601] Dari Anas ibnu Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ما كان الحياء في شيء إلا زانه، ولا كان الفحش في شيء إلا شانه “Malu akan memperindah sesuatu, sedangkan kekejian akan memperjelek sesuatu.” (Shahih)-Takhrij Al Misykah (4854): [Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr, 47-Bab Maa Jaa-a Fil Fahsyi wat Tafahusyi. Ibnu Majah: 37-Kitab Az Zuhd, 17-Bab Al Haya’, hal. 4185] [470/602] Dari Salim, dari ayahnya, ia menceritakan bahwa أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر برجل يعظ ( وفي رواية … يعاتب) أخاه في الحياء، [ حتى كأنه يقول : أضرّ بك] فقال: ” دعهُ؛ فإن الحياء من الإيمان Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang pria yang menasehati saudaranya karena ia begitu pemalu [dalam suatu riwayat disebutkan [pria itu mencelanya karena sifat malu yang dimilikinya] [bahkan pria itu berkata: “Saya dirugikan karena sifatmu itu.”] Nabi lalu bersabda, “Biarkanlah dia, karena malu merupakan ciri keimanan.” (Shahih)-Ar Roudh An Nadhir (513): [Bukhari: 2-Kitab Al Iman, 16-Bab Al Haya’. Muslim: 1-Kitab Al Iman, hal. 59] [471/603] Dari ‘Aisyah, ia berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم مضطجعاً في بيتي، كاشفاً عن فخه أو ساقيه[2]، فاستأذن أبو بكر رضي الله عنه فأذن له كذلك، فتحدث، ثم استأذن عمر رضي الله عنه، فأذن له كذلك، ثم تحدّث. ثم استأذن عثمان رضي الله عنه، فجلس النبي صلى الله عليه وسلم وسوى ثيابه- قال محمد : ولا أقول في يوم واحد- فدخل، فتحدث، فلما خرج. قالت: قلت: “يا رسول الله! دخل أبو بكر فلم تهِشّ ولم تباله، ثم دخل عمر فلم تهش ولم تباله، ثم دخل عثمان فجلست وسويت ثيابك؟ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radliallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radliallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya –Muhammad[3] berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama-. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ألا أستحي من رجل تستحي منه الملائكة؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (Shahih)-Ash Shahihah (1687): [Muslim: Lihat hadits 600][4] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Sifat Malu Telah Diajarkan Para Nabi Terdahulu Milikilah Sifat Malu, Wahai Saudariku! Hadits Arbain #20: Keutamaan Memiliki Sifat Malu [1] Dalam kitab asli tercantum عذراء demikian pula pada kitab pensyarah. Saya mengoreksinya beracuan kepada kitab Shahih penulis (imam Bukhari) dan Shahih Muslim. Dan berdasarkan kedua acuan tersebut saya menyisipkan lafadz ”syaian” pada hadits di atas sebagaimana tertera dalam tanda kurung. [2] Demikianlah lafadz yang tertera dalam Shahih Muslim dan hal itu merupakan keragu-raguan dari salah satu perawi. Namun hal itu tidak terjadi dalam riwayat Ath Thahawi ketika saya mencantumkan takhrij hadits tersebut dalam Ash Shahihah (4/259). Saya juga menyatakan bahwa hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (9/27-28). Hadits di atas memiliki syahid dari hadits Anas, namun dalam redaksinya tidak disebutkan keraguan yang muncul dari perawi sebagaimana tersebut dalam hadits di atas. Saya juga mentakhrij hadits tersebut di tempat yang sama. [3] Muhammad bin Abi Harmalah, perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Atha’ (ed). Syarh Shahih Adabil Mufrad 2/254. [4] Yang dimaksudkan di sini adalah hadits no. (468/600). Sudah sepatutnya diketahui bahwa hadits seandainya diriwayatkan juga oleh Muslim, namun riwayat lain tidak demikian baik secara matan maupun sanad. Adapun sanad, maka hadits ini berasal dari hadits ‘Aisyah saja sebagaimana yang engkau saksikan Begitu pula hadits lainnya adalah hadits Utsman bersama Aisyah sebagaimana yang telah lewat. Adapun secara matan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat menyingkap pahanya (maksudnya: dia menurunkan kedua kakinya di dinding sebagaimana ditegaskan dalam hadits Anas). Di dalamnya, beliau berbaring di rumah ‘Aisyah sambil tertutup oleh pakaian (berbulu). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Ibnu Hibban (6867), Al Musnad (6/167). Oleh karena itu beliau katakan: “Jadikan pakaianmu untuk menutupku”. Dari sini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai selain pakaiannya. Tagsmalu


Berikut adalah hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrod yang membicarakan keutamaan sifat malu. [465/597] Dari Abu Mas’ud, ia berkata bahwa Uqbah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن مما أدرك الناس من كلام النبوة [الأولى/1316]: إذا لم تستحي فاصنع ما شئت “Sesungguhnya di antara kalimat kenabian pertama yang sampai ke tengah-tengah manusia adalah: “Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu”.” (Shahih)-Ash Shahihah (684), Al Irwa’ (2673): [Bukhari: 60-Kitab Al Anbiya’, 54-Bab Hadatsana Abul Yaman] [466/598] Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الإيمان بضع وستون- أو بضع وسبعون – شعبة؛ أفضلها لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من الإيمان “Iman itu ada 60 lebih (atau 70 sekian) cabang. Iman yang paling utama adalah [ucapan] Laa ilaaha illallah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, sedangkan malu termasuk cabang dari iman.” (Shahih)-Ash Shahihah (1769). Lafazh “sab’un (70)” itu yang lebih tepat. [Bukhari: 2-Kitab Al Iman, 3-Bab Umurul Iman. Muslim: 1-Kitab Al Iman, hal. 57-58]   [467/599] Dari Abu Sa’id, ia berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم أشد حياء من العذراء[1] في خدرها، وكان إذا كره [شيئاً] عرفناه في وجهه “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pemalu dari pada perawan dalam pingitan. Jika beliau tidak menyukai [sesuatu], maka akan kami ketahui dari wajahnya.” (Shahih)-Mukhtashor Ash Shama-il (307): [Bukhari: 61-Kitab Al Manaqib, 23-Bab Shifatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muslim: 43-Kitab Al Fadhoil, hal. 67]   [468/600] Dari Utsman [ibnu Affan] dan ‘Aisyah, keduanya menceritakan, أن أبا بكر استأذن على رسول الله صلى الله عليه وسلم – وهو مضطجعٌ على فراش عائشة، لابساً مرط عائشة- فأذن لأبي بكر وهو كذلك، فقضى إليه حاجته، ثم انصرف. ثم استأذن عمر رضي الله عنه، فأذن له وهو كذلك، فقضى إليه حاجته، ثم انصرف. قال عثمان: ثم استأذنت عليه، فجلس. وقال لعائشة: “اجمعي إليك ثيابك”. فقضيت إليه حاجتي ثم انصرفتُ.قال: فقالت عائشة: يا رسول الله! لم أرك فزعت لأبي بكر وعمر رضي الله عنهما كما فزعت لعثمان؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “إن عثمان رجل حيي، وإني خشيت أن أذنتُ له- وأنا على تلك الحال- أن لا يبلغ إليّ في حاجته “Suatu ketika Abu Bakar meminta izin untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu beliau sedang berbaring di tempat tidur Aisyah sambil memakai kain panjang istrinya-. Beliau lalu mengizinkan Abu Bakar dan beliau tetap dalam keadaan semula. Abu Bakar lalu mengutarakan keperluannya lalu pergi. Setelah itu datanglah Umar ibnul Khaththab radliallahu ‘anhu meminta izin dan beliau mengizinkannya masuk sedang beliau masih dalam kondisi semula. Umar lalu mengutarakan keperluannya lalu setelah itu ia pun pergi. Utsman [ibnu Affan] berkata, “Lalu saya meminta izin, beliau lalu duduk”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Aisyah, “Tutupkanlah bajumu padaku”. Lalu kuutarakan keperluanku lalu saya pun pergi. Aisyah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, tindakanmu terhadap Abu Bakar dan ‘Umar radliallahu ‘anhuma kok tidak seperti tindakanmu pada Utsman [?]” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Sesungguhnya Utsman adalah seorang pria pemalu dan saya khawatir jika dia kuizinkan dan saya dalam keadaan demikian, dia lalu tidak mengutarakan keperluannya.” (Shahih)-Ash Shahihah (1687): [Muslim: 44-Kitab Fadhoil Ash Shohabah, hal. 26-27] [469/601] Dari Anas ibnu Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ما كان الحياء في شيء إلا زانه، ولا كان الفحش في شيء إلا شانه “Malu akan memperindah sesuatu, sedangkan kekejian akan memperjelek sesuatu.” (Shahih)-Takhrij Al Misykah (4854): [Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr, 47-Bab Maa Jaa-a Fil Fahsyi wat Tafahusyi. Ibnu Majah: 37-Kitab Az Zuhd, 17-Bab Al Haya’, hal. 4185] [470/602] Dari Salim, dari ayahnya, ia menceritakan bahwa أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر برجل يعظ ( وفي رواية … يعاتب) أخاه في الحياء، [ حتى كأنه يقول : أضرّ بك] فقال: ” دعهُ؛ فإن الحياء من الإيمان Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang pria yang menasehati saudaranya karena ia begitu pemalu [dalam suatu riwayat disebutkan [pria itu mencelanya karena sifat malu yang dimilikinya] [bahkan pria itu berkata: “Saya dirugikan karena sifatmu itu.”] Nabi lalu bersabda, “Biarkanlah dia, karena malu merupakan ciri keimanan.” (Shahih)-Ar Roudh An Nadhir (513): [Bukhari: 2-Kitab Al Iman, 16-Bab Al Haya’. Muslim: 1-Kitab Al Iman, hal. 59] [471/603] Dari ‘Aisyah, ia berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم مضطجعاً في بيتي، كاشفاً عن فخه أو ساقيه[2]، فاستأذن أبو بكر رضي الله عنه فأذن له كذلك، فتحدث، ثم استأذن عمر رضي الله عنه، فأذن له كذلك، ثم تحدّث. ثم استأذن عثمان رضي الله عنه، فجلس النبي صلى الله عليه وسلم وسوى ثيابه- قال محمد : ولا أقول في يوم واحد- فدخل، فتحدث، فلما خرج. قالت: قلت: “يا رسول الله! دخل أبو بكر فلم تهِشّ ولم تباله، ثم دخل عمر فلم تهش ولم تباله، ثم دخل عثمان فجلست وسويت ثيابك؟ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radliallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radliallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya –Muhammad[3] berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama-. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ألا أستحي من رجل تستحي منه الملائكة؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (Shahih)-Ash Shahihah (1687): [Muslim: Lihat hadits 600][4] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Sifat Malu Telah Diajarkan Para Nabi Terdahulu Milikilah Sifat Malu, Wahai Saudariku! Hadits Arbain #20: Keutamaan Memiliki Sifat Malu [1] Dalam kitab asli tercantum عذراء demikian pula pada kitab pensyarah. Saya mengoreksinya beracuan kepada kitab Shahih penulis (imam Bukhari) dan Shahih Muslim. Dan berdasarkan kedua acuan tersebut saya menyisipkan lafadz ”syaian” pada hadits di atas sebagaimana tertera dalam tanda kurung. [2] Demikianlah lafadz yang tertera dalam Shahih Muslim dan hal itu merupakan keragu-raguan dari salah satu perawi. Namun hal itu tidak terjadi dalam riwayat Ath Thahawi ketika saya mencantumkan takhrij hadits tersebut dalam Ash Shahihah (4/259). Saya juga menyatakan bahwa hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (9/27-28). Hadits di atas memiliki syahid dari hadits Anas, namun dalam redaksinya tidak disebutkan keraguan yang muncul dari perawi sebagaimana tersebut dalam hadits di atas. Saya juga mentakhrij hadits tersebut di tempat yang sama. [3] Muhammad bin Abi Harmalah, perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Atha’ (ed). Syarh Shahih Adabil Mufrad 2/254. [4] Yang dimaksudkan di sini adalah hadits no. (468/600). Sudah sepatutnya diketahui bahwa hadits seandainya diriwayatkan juga oleh Muslim, namun riwayat lain tidak demikian baik secara matan maupun sanad. Adapun sanad, maka hadits ini berasal dari hadits ‘Aisyah saja sebagaimana yang engkau saksikan Begitu pula hadits lainnya adalah hadits Utsman bersama Aisyah sebagaimana yang telah lewat. Adapun secara matan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat menyingkap pahanya (maksudnya: dia menurunkan kedua kakinya di dinding sebagaimana ditegaskan dalam hadits Anas). Di dalamnya, beliau berbaring di rumah ‘Aisyah sambil tertutup oleh pakaian (berbulu). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Ibnu Hibban (6867), Al Musnad (6/167). Oleh karena itu beliau katakan: “Jadikan pakaianmu untuk menutupku”. Dari sini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai selain pakaiannya. Tagsmalu

Diamlah Ketika Khutbah Jum’at!

Bahasan berikut adalah bahasan yang bermanfaat bagi setiap orang yang akan menjalani ibadah Jum’at. Ada adab yang mesti diperhatikan kala itu, yaitu hendaklah jama’ah benar-benar memperhatikan khutbah Jum’at dan diam agar ibadah Jum’atnya mendapatkan manfaat dan tidak jadi sia-sia. Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Memperbagus wudhu maksudnya adalah berwudhu dengan cara yang sempurna. Yaitu seseorang berwudhu dari mengucapkan basmalah di awal, lalu ia mencuci kedua tangannya. Kemudian ia berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya, hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Lalu mencuci wajah sebanyak tiga kali. Yang dimaksud wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu, dan mulai dari telinga yang satu ke telinga lainnya. Kemudian mengusap kepala dan telinga sekali. Lalu mencuci kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Disunnahkan ketika berwudhu untuk mencela-cela jari, jenggot, dan bersiwak. Kemudian setelah berwudhu disunnahkan untuk berdzikir pada Allah dengan membaca doa setelah wudhu yang berisi dua kalimat syahadat dan meminta pada Allah agar dijadikan orang yang bertaubat dan orang yang disucikan. Kedua: Ketika memasuki masjid untuk shalat Jumat, disunnahkan melaksanakan shalat sunnah (dua raka’at-dua raka’at) sampai imam datang. Namun jika cukup dengan dua raka’at saja, maka tidaklah mengapa, ada kelapangan dalam hal ini. Ketiga: Jika imam telah memulai khutbah, maka hendaklah jama’ah diam dan mendengarkan khutbah tersebut. Hendaklah mereka tidak ngobrol saat khutbah dan menjauhi perbuatan yang sia-sia. Keempat: Allah memberi karunia pada hamba-Nya di mana Allah menjadikan penghapus dosa antara Jum’at yang lalu dan Jum’at setelahnya, ditambah pengampunan dosa selama tiga hari (artinya, total pengampunan dosa adalah sebanyak sepuluh hari). Karena yang namanya kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Allah menjadikan pengampunan dosa di antara dua Jum’at selama sepuluh hari tadi dengan syarat seseorang harus menjauhi al kabaa-ir (dosa-dosa besar). Kelima: Hadits ini menunjukkan peringatan keras bagi orang yang bermain-main dengan tongkat saat khutbah. Perbuatan seperti ini disebut tercela dan sia-sia karena melalaikan dari mendengar khutbah Jum’at. Keenam: Jika bermain-main dengan tongkat saja dianggap perbuatan yang sia-sia, bagaimana lagi dengan kegiatan lainnya saat khutbah yang lebih membuat lalai dari mendengar khutbah Jum’at. Tentu saja perbuatan itu lebih terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya, ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya, ibadah Jum’atnya tidak ada nilainya, pen).” (HR. Ahmad 1/230. Sanadnya tidak mengapa) Ketujuh: Siapa yang melihat orang lain berbicara saat imam berkhutbah maka hendaklah ia perintahkan saudaranya tersebut untuk diam. Cukup ia gunakan isyarat, tanpa berbicara ketika memperingatkan. Begitu pula ketika ada yang memberi salam saat imam khutbah, maka tidak perlu dibalas. Hal yang sama ketika ada yang mengajak salaman saat imam khutbah, maka tidak perlu ditanggapi. Di antara dua khutbah atau setelah selesai shalat, ia bisa jelaskan pada saudaranya tadi kenapa sampai ia tidak membalas ucapan salam atau menanggapi salamannya. Ia bisa jelaskan bahwa tatkala imam khutbah amat bahaya melakukan hal-hal tadi. Kedelapan: Tidak mengapa jika seorang imam berbicara pada salah satu jama’ah atau salah satu jama’ah berbicara pada imam ketika ada maslahat dan manfaat yang berkaitan dengan shalat atau berkaitan dengan urusan kaum muslimin. Hal seperti ini dibolehkan sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih lainnya. [Tulisan ini adalah faedah dari bahasan Syaikh Al Haddady, ulama Riyadh-KSA, pada web beliau di link: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=260&page=19&main=7] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 2 Jumadal Ula 1432 H (05/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Berhias Diri pada Hari Jumat Tagskhutbah jumat

Diamlah Ketika Khutbah Jum’at!

Bahasan berikut adalah bahasan yang bermanfaat bagi setiap orang yang akan menjalani ibadah Jum’at. Ada adab yang mesti diperhatikan kala itu, yaitu hendaklah jama’ah benar-benar memperhatikan khutbah Jum’at dan diam agar ibadah Jum’atnya mendapatkan manfaat dan tidak jadi sia-sia. Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Memperbagus wudhu maksudnya adalah berwudhu dengan cara yang sempurna. Yaitu seseorang berwudhu dari mengucapkan basmalah di awal, lalu ia mencuci kedua tangannya. Kemudian ia berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya, hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Lalu mencuci wajah sebanyak tiga kali. Yang dimaksud wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu, dan mulai dari telinga yang satu ke telinga lainnya. Kemudian mengusap kepala dan telinga sekali. Lalu mencuci kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Disunnahkan ketika berwudhu untuk mencela-cela jari, jenggot, dan bersiwak. Kemudian setelah berwudhu disunnahkan untuk berdzikir pada Allah dengan membaca doa setelah wudhu yang berisi dua kalimat syahadat dan meminta pada Allah agar dijadikan orang yang bertaubat dan orang yang disucikan. Kedua: Ketika memasuki masjid untuk shalat Jumat, disunnahkan melaksanakan shalat sunnah (dua raka’at-dua raka’at) sampai imam datang. Namun jika cukup dengan dua raka’at saja, maka tidaklah mengapa, ada kelapangan dalam hal ini. Ketiga: Jika imam telah memulai khutbah, maka hendaklah jama’ah diam dan mendengarkan khutbah tersebut. Hendaklah mereka tidak ngobrol saat khutbah dan menjauhi perbuatan yang sia-sia. Keempat: Allah memberi karunia pada hamba-Nya di mana Allah menjadikan penghapus dosa antara Jum’at yang lalu dan Jum’at setelahnya, ditambah pengampunan dosa selama tiga hari (artinya, total pengampunan dosa adalah sebanyak sepuluh hari). Karena yang namanya kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Allah menjadikan pengampunan dosa di antara dua Jum’at selama sepuluh hari tadi dengan syarat seseorang harus menjauhi al kabaa-ir (dosa-dosa besar). Kelima: Hadits ini menunjukkan peringatan keras bagi orang yang bermain-main dengan tongkat saat khutbah. Perbuatan seperti ini disebut tercela dan sia-sia karena melalaikan dari mendengar khutbah Jum’at. Keenam: Jika bermain-main dengan tongkat saja dianggap perbuatan yang sia-sia, bagaimana lagi dengan kegiatan lainnya saat khutbah yang lebih membuat lalai dari mendengar khutbah Jum’at. Tentu saja perbuatan itu lebih terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya, ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya, ibadah Jum’atnya tidak ada nilainya, pen).” (HR. Ahmad 1/230. Sanadnya tidak mengapa) Ketujuh: Siapa yang melihat orang lain berbicara saat imam berkhutbah maka hendaklah ia perintahkan saudaranya tersebut untuk diam. Cukup ia gunakan isyarat, tanpa berbicara ketika memperingatkan. Begitu pula ketika ada yang memberi salam saat imam khutbah, maka tidak perlu dibalas. Hal yang sama ketika ada yang mengajak salaman saat imam khutbah, maka tidak perlu ditanggapi. Di antara dua khutbah atau setelah selesai shalat, ia bisa jelaskan pada saudaranya tadi kenapa sampai ia tidak membalas ucapan salam atau menanggapi salamannya. Ia bisa jelaskan bahwa tatkala imam khutbah amat bahaya melakukan hal-hal tadi. Kedelapan: Tidak mengapa jika seorang imam berbicara pada salah satu jama’ah atau salah satu jama’ah berbicara pada imam ketika ada maslahat dan manfaat yang berkaitan dengan shalat atau berkaitan dengan urusan kaum muslimin. Hal seperti ini dibolehkan sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih lainnya. [Tulisan ini adalah faedah dari bahasan Syaikh Al Haddady, ulama Riyadh-KSA, pada web beliau di link: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=260&page=19&main=7] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 2 Jumadal Ula 1432 H (05/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Berhias Diri pada Hari Jumat Tagskhutbah jumat
Bahasan berikut adalah bahasan yang bermanfaat bagi setiap orang yang akan menjalani ibadah Jum’at. Ada adab yang mesti diperhatikan kala itu, yaitu hendaklah jama’ah benar-benar memperhatikan khutbah Jum’at dan diam agar ibadah Jum’atnya mendapatkan manfaat dan tidak jadi sia-sia. Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Memperbagus wudhu maksudnya adalah berwudhu dengan cara yang sempurna. Yaitu seseorang berwudhu dari mengucapkan basmalah di awal, lalu ia mencuci kedua tangannya. Kemudian ia berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya, hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Lalu mencuci wajah sebanyak tiga kali. Yang dimaksud wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu, dan mulai dari telinga yang satu ke telinga lainnya. Kemudian mengusap kepala dan telinga sekali. Lalu mencuci kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Disunnahkan ketika berwudhu untuk mencela-cela jari, jenggot, dan bersiwak. Kemudian setelah berwudhu disunnahkan untuk berdzikir pada Allah dengan membaca doa setelah wudhu yang berisi dua kalimat syahadat dan meminta pada Allah agar dijadikan orang yang bertaubat dan orang yang disucikan. Kedua: Ketika memasuki masjid untuk shalat Jumat, disunnahkan melaksanakan shalat sunnah (dua raka’at-dua raka’at) sampai imam datang. Namun jika cukup dengan dua raka’at saja, maka tidaklah mengapa, ada kelapangan dalam hal ini. Ketiga: Jika imam telah memulai khutbah, maka hendaklah jama’ah diam dan mendengarkan khutbah tersebut. Hendaklah mereka tidak ngobrol saat khutbah dan menjauhi perbuatan yang sia-sia. Keempat: Allah memberi karunia pada hamba-Nya di mana Allah menjadikan penghapus dosa antara Jum’at yang lalu dan Jum’at setelahnya, ditambah pengampunan dosa selama tiga hari (artinya, total pengampunan dosa adalah sebanyak sepuluh hari). Karena yang namanya kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Allah menjadikan pengampunan dosa di antara dua Jum’at selama sepuluh hari tadi dengan syarat seseorang harus menjauhi al kabaa-ir (dosa-dosa besar). Kelima: Hadits ini menunjukkan peringatan keras bagi orang yang bermain-main dengan tongkat saat khutbah. Perbuatan seperti ini disebut tercela dan sia-sia karena melalaikan dari mendengar khutbah Jum’at. Keenam: Jika bermain-main dengan tongkat saja dianggap perbuatan yang sia-sia, bagaimana lagi dengan kegiatan lainnya saat khutbah yang lebih membuat lalai dari mendengar khutbah Jum’at. Tentu saja perbuatan itu lebih terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya, ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya, ibadah Jum’atnya tidak ada nilainya, pen).” (HR. Ahmad 1/230. Sanadnya tidak mengapa) Ketujuh: Siapa yang melihat orang lain berbicara saat imam berkhutbah maka hendaklah ia perintahkan saudaranya tersebut untuk diam. Cukup ia gunakan isyarat, tanpa berbicara ketika memperingatkan. Begitu pula ketika ada yang memberi salam saat imam khutbah, maka tidak perlu dibalas. Hal yang sama ketika ada yang mengajak salaman saat imam khutbah, maka tidak perlu ditanggapi. Di antara dua khutbah atau setelah selesai shalat, ia bisa jelaskan pada saudaranya tadi kenapa sampai ia tidak membalas ucapan salam atau menanggapi salamannya. Ia bisa jelaskan bahwa tatkala imam khutbah amat bahaya melakukan hal-hal tadi. Kedelapan: Tidak mengapa jika seorang imam berbicara pada salah satu jama’ah atau salah satu jama’ah berbicara pada imam ketika ada maslahat dan manfaat yang berkaitan dengan shalat atau berkaitan dengan urusan kaum muslimin. Hal seperti ini dibolehkan sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih lainnya. [Tulisan ini adalah faedah dari bahasan Syaikh Al Haddady, ulama Riyadh-KSA, pada web beliau di link: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=260&page=19&main=7] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 2 Jumadal Ula 1432 H (05/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Berhias Diri pada Hari Jumat Tagskhutbah jumat


Bahasan berikut adalah bahasan yang bermanfaat bagi setiap orang yang akan menjalani ibadah Jum’at. Ada adab yang mesti diperhatikan kala itu, yaitu hendaklah jama’ah benar-benar memperhatikan khutbah Jum’at dan diam agar ibadah Jum’atnya mendapatkan manfaat dan tidak jadi sia-sia. Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Memperbagus wudhu maksudnya adalah berwudhu dengan cara yang sempurna. Yaitu seseorang berwudhu dari mengucapkan basmalah di awal, lalu ia mencuci kedua tangannya. Kemudian ia berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya, hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Lalu mencuci wajah sebanyak tiga kali. Yang dimaksud wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu, dan mulai dari telinga yang satu ke telinga lainnya. Kemudian mengusap kepala dan telinga sekali. Lalu mencuci kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Disunnahkan ketika berwudhu untuk mencela-cela jari, jenggot, dan bersiwak. Kemudian setelah berwudhu disunnahkan untuk berdzikir pada Allah dengan membaca doa setelah wudhu yang berisi dua kalimat syahadat dan meminta pada Allah agar dijadikan orang yang bertaubat dan orang yang disucikan. Kedua: Ketika memasuki masjid untuk shalat Jumat, disunnahkan melaksanakan shalat sunnah (dua raka’at-dua raka’at) sampai imam datang. Namun jika cukup dengan dua raka’at saja, maka tidaklah mengapa, ada kelapangan dalam hal ini. Ketiga: Jika imam telah memulai khutbah, maka hendaklah jama’ah diam dan mendengarkan khutbah tersebut. Hendaklah mereka tidak ngobrol saat khutbah dan menjauhi perbuatan yang sia-sia. Keempat: Allah memberi karunia pada hamba-Nya di mana Allah menjadikan penghapus dosa antara Jum’at yang lalu dan Jum’at setelahnya, ditambah pengampunan dosa selama tiga hari (artinya, total pengampunan dosa adalah sebanyak sepuluh hari). Karena yang namanya kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Allah menjadikan pengampunan dosa di antara dua Jum’at selama sepuluh hari tadi dengan syarat seseorang harus menjauhi al kabaa-ir (dosa-dosa besar). Kelima: Hadits ini menunjukkan peringatan keras bagi orang yang bermain-main dengan tongkat saat khutbah. Perbuatan seperti ini disebut tercela dan sia-sia karena melalaikan dari mendengar khutbah Jum’at. Keenam: Jika bermain-main dengan tongkat saja dianggap perbuatan yang sia-sia, bagaimana lagi dengan kegiatan lainnya saat khutbah yang lebih membuat lalai dari mendengar khutbah Jum’at. Tentu saja perbuatan itu lebih terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya, ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya, ibadah Jum’atnya tidak ada nilainya, pen).” (HR. Ahmad 1/230. Sanadnya tidak mengapa) Ketujuh: Siapa yang melihat orang lain berbicara saat imam berkhutbah maka hendaklah ia perintahkan saudaranya tersebut untuk diam. Cukup ia gunakan isyarat, tanpa berbicara ketika memperingatkan. Begitu pula ketika ada yang memberi salam saat imam khutbah, maka tidak perlu dibalas. Hal yang sama ketika ada yang mengajak salaman saat imam khutbah, maka tidak perlu ditanggapi. Di antara dua khutbah atau setelah selesai shalat, ia bisa jelaskan pada saudaranya tadi kenapa sampai ia tidak membalas ucapan salam atau menanggapi salamannya. Ia bisa jelaskan bahwa tatkala imam khutbah amat bahaya melakukan hal-hal tadi. Kedelapan: Tidak mengapa jika seorang imam berbicara pada salah satu jama’ah atau salah satu jama’ah berbicara pada imam ketika ada maslahat dan manfaat yang berkaitan dengan shalat atau berkaitan dengan urusan kaum muslimin. Hal seperti ini dibolehkan sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih lainnya. [Tulisan ini adalah faedah dari bahasan Syaikh Al Haddady, ulama Riyadh-KSA, pada web beliau di link: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=260&page=19&main=7] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 2 Jumadal Ula 1432 H (05/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Berhias Diri pada Hari Jumat Tagskhutbah jumat

Rukun-Rukun Shalat (2)

Berikut adalah lanjutan dari rukun-rukun shalat yang dibahas dalam posting sebelumnya. Rukun keduabelas dan ketigabelas: Tasyahud akhir dan duduk tasyahud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ … “Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.”[1] Bacaan tasyahud: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyaatu lillah wash sholaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin. Asy-hadu an laa ilaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.” (Segala ucapan penghormatan hanyalah milik Allah, begitu juga segala shalat dan amal shalih. Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat Allah dengan segenap karunia-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya) [2] Apakah bacaan tasyahud “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” perlu diganti dengan bacaan “assalaamu ‘alan nabi”? Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau  bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab: Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar  riwayat yang shahih-, maka itu hanyalah hasil ijtihad Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah  bin Ghodyan sebagai anggota)[3] Rukun keempatbelas: Shalawat kepada Nabi setelah mengucapkan tasyahud akhir[4] Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya, إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء “Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.”[5] Bacaan shalawat yang paling bagus adalah sebagai berikut. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa barrokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid.”[6] Rukun kelimabelas: Salam Dalilnya hadits yang telah disebutkan di muka, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[7] Yang termasuk dalam rukun di sini adalah salam yang pertama. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan mayoritas ‘ulama. Model salam ada empat: 1.        Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. 2.       Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. 3.       Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”. 4.      Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.[8] Rukun keenambelas: Urut dalam rukun-rukun yang ada Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya, digunakan kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma” bermakna urutan.   www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud. [2] HR. Bukhari no. 6265 dan Muslim no. 402. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 8571, juz 7, hal. 11, Mawqi’ Al Ifta’. [4] Point ini adalah tambahan dari Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Kholafiy, hal. 89, Dar Ibni Rojab, cetakan ketiga, tahun  1421 H. [5] Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977. [6] HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh. [7] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301. [8] Lihat Sifat Shalat Nabi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 188, Maktabah Al Ma’arif. Tagscara shalat

Rukun-Rukun Shalat (2)

Berikut adalah lanjutan dari rukun-rukun shalat yang dibahas dalam posting sebelumnya. Rukun keduabelas dan ketigabelas: Tasyahud akhir dan duduk tasyahud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ … “Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.”[1] Bacaan tasyahud: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyaatu lillah wash sholaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin. Asy-hadu an laa ilaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.” (Segala ucapan penghormatan hanyalah milik Allah, begitu juga segala shalat dan amal shalih. Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat Allah dengan segenap karunia-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya) [2] Apakah bacaan tasyahud “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” perlu diganti dengan bacaan “assalaamu ‘alan nabi”? Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau  bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab: Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar  riwayat yang shahih-, maka itu hanyalah hasil ijtihad Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah  bin Ghodyan sebagai anggota)[3] Rukun keempatbelas: Shalawat kepada Nabi setelah mengucapkan tasyahud akhir[4] Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya, إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء “Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.”[5] Bacaan shalawat yang paling bagus adalah sebagai berikut. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa barrokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid.”[6] Rukun kelimabelas: Salam Dalilnya hadits yang telah disebutkan di muka, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[7] Yang termasuk dalam rukun di sini adalah salam yang pertama. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan mayoritas ‘ulama. Model salam ada empat: 1.        Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. 2.       Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. 3.       Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”. 4.      Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.[8] Rukun keenambelas: Urut dalam rukun-rukun yang ada Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya, digunakan kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma” bermakna urutan.   www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud. [2] HR. Bukhari no. 6265 dan Muslim no. 402. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 8571, juz 7, hal. 11, Mawqi’ Al Ifta’. [4] Point ini adalah tambahan dari Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Kholafiy, hal. 89, Dar Ibni Rojab, cetakan ketiga, tahun  1421 H. [5] Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977. [6] HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh. [7] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301. [8] Lihat Sifat Shalat Nabi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 188, Maktabah Al Ma’arif. Tagscara shalat
Berikut adalah lanjutan dari rukun-rukun shalat yang dibahas dalam posting sebelumnya. Rukun keduabelas dan ketigabelas: Tasyahud akhir dan duduk tasyahud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ … “Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.”[1] Bacaan tasyahud: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyaatu lillah wash sholaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin. Asy-hadu an laa ilaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.” (Segala ucapan penghormatan hanyalah milik Allah, begitu juga segala shalat dan amal shalih. Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat Allah dengan segenap karunia-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya) [2] Apakah bacaan tasyahud “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” perlu diganti dengan bacaan “assalaamu ‘alan nabi”? Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau  bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab: Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar  riwayat yang shahih-, maka itu hanyalah hasil ijtihad Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah  bin Ghodyan sebagai anggota)[3] Rukun keempatbelas: Shalawat kepada Nabi setelah mengucapkan tasyahud akhir[4] Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya, إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء “Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.”[5] Bacaan shalawat yang paling bagus adalah sebagai berikut. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa barrokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid.”[6] Rukun kelimabelas: Salam Dalilnya hadits yang telah disebutkan di muka, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[7] Yang termasuk dalam rukun di sini adalah salam yang pertama. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan mayoritas ‘ulama. Model salam ada empat: 1.        Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. 2.       Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. 3.       Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”. 4.      Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.[8] Rukun keenambelas: Urut dalam rukun-rukun yang ada Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya, digunakan kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma” bermakna urutan.   www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud. [2] HR. Bukhari no. 6265 dan Muslim no. 402. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 8571, juz 7, hal. 11, Mawqi’ Al Ifta’. [4] Point ini adalah tambahan dari Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Kholafiy, hal. 89, Dar Ibni Rojab, cetakan ketiga, tahun  1421 H. [5] Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977. [6] HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh. [7] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301. [8] Lihat Sifat Shalat Nabi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 188, Maktabah Al Ma’arif. Tagscara shalat


Berikut adalah lanjutan dari rukun-rukun shalat yang dibahas dalam posting sebelumnya. Rukun keduabelas dan ketigabelas: Tasyahud akhir dan duduk tasyahud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ … “Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.”[1] Bacaan tasyahud: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyaatu lillah wash sholaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin. Asy-hadu an laa ilaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.” (Segala ucapan penghormatan hanyalah milik Allah, begitu juga segala shalat dan amal shalih. Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat Allah dengan segenap karunia-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya) [2] Apakah bacaan tasyahud “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” perlu diganti dengan bacaan “assalaamu ‘alan nabi”? Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau  bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab: Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar  riwayat yang shahih-, maka itu hanyalah hasil ijtihad Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah  bin Ghodyan sebagai anggota)[3] Rukun keempatbelas: Shalawat kepada Nabi setelah mengucapkan tasyahud akhir[4] Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya, إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء “Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.”[5] Bacaan shalawat yang paling bagus adalah sebagai berikut. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa barrokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid.”[6] Rukun kelimabelas: Salam Dalilnya hadits yang telah disebutkan di muka, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[7] Yang termasuk dalam rukun di sini adalah salam yang pertama. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan mayoritas ‘ulama. Model salam ada empat: 1.        Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. 2.       Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. 3.       Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”. 4.      Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.[8] Rukun keenambelas: Urut dalam rukun-rukun yang ada Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya, digunakan kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma” bermakna urutan.   www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud. [2] HR. Bukhari no. 6265 dan Muslim no. 402. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 8571, juz 7, hal. 11, Mawqi’ Al Ifta’. [4] Point ini adalah tambahan dari Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Kholafiy, hal. 89, Dar Ibni Rojab, cetakan ketiga, tahun  1421 H. [5] Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977. [6] HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh. [7] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301. [8] Lihat Sifat Shalat Nabi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 188, Maktabah Al Ma’arif. Tagscara shalat

Suami Sejati ( bag 12) “Diantara Kesalahan Suami adalah Tidak Bisa Memimpin Keluarga”

(6)   Tidak bisa memimpin keluargaSebagian suami lemah sehingga tunduk kepada istrinya, ia tidak bisa memimpin istrinya namun justru ialah yang dipimpin dan diatur oleh istrinya. Hal ini bertentangan dengan syari’at.Allah berfirmanالرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. (QS. 4:34)Hal inilah yang menjadikan sebagian istri besar kepala dan ingin menyamai para lelaki dalam segala hal sampai pada pekerjaan-pekerjaan di luar rumah sehingga timbulnya ikhtilath (bercampur baur antara para lelaki dan para wanita) yang akhirnya menjerumuskan pada timbulnya banyak penyakit sosial. Jika seorang istri telah merasa seperti lelaki maka suaminya tidak mungkin bisa hidup bersamanya, bagaimana bisa seorang lelaki hidup berumah tetangga dengan sorang lelaki??!!. Kecantikan seorang wanita dihadapan seorang lelaki terdapat pada kelemahannya dan kebutuhannya kepada seorang lelaki. Tatkala seorang lelaki melihat istrinya lemah lembut dan butuh kepadanya maka akan timbul rasa kasih sayangnya dan akan nampak kejantanannya dihadapan sang wanita sehingga terjalinlah keselarasan diantara keduanya. Berbeda jika sang suami melihat istrinya adalah perkasa..??!!Memang benar terkadang seorang istri pintar dan berkepribadian kuat, namun hal ini bukan berarti sang suami harus mengikuti semua perkataan istrinya, istrinyalah yang mengaturnya, memerintahnya dan melarangnya. Jika kondisi seorang suami seperti ini maka akan menyebabkan sang istri berani untuk keluar rumah tanpa izin suaminya. Sebagian suami tidak berani mengundang sahabatnya untuk minum teh di rumahnya kecuali setelah izin istrinya…???, apakah sampai demikian takutnya sang suami…???.Sebagian suami terlalu cinta kepada istrinya hingga iapun tunduk pada istrinya meskipun istrinya tidak memiliki keistimewaan tertentu selain kecantikannya. Istrinya tidak pintar dan juga tidak berkepribadian kuat, bahkan sang suami mengetahui hal ini. Namun karena kecintaannya kepada sang istri yang terlalu besar akhirnya menggelapkan matanya dan pikirannya, akhirnya iapun tunduk dengan semua perkataan istrinya. Hal ini terkadang menjadikan dia tenggelam dengan dunia dan lupa untuk menuntut ilmu apalagi mendakwahkannya, dan banyak kebaikan-kebaikan agama yang harus dikorbankannya demi menyenangkan istrinya.Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوّاً لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 64:14)Ibnu Katsir berkata, “Allah mengabarkan tentang istri-istri dan anak-anak bahwasanya diantara mereka ada yang merupakan musuh bagi suami…oleh karena itu Allah berfirman {فَاحْذَرُوهُمْ} ((maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka)). Berkata Ibnu Zaid, يَعْنِي عَلَى دِيْنِكُمْ “Yaitu (wasapadahilah mereka) terhadap agama kalian”…Mujahid berkata, “Mereka (istri dan anak-anak) mendorong sang suami untuk memutuskan silaturahmi atau untuk bermaksiat kepada Allah maka sang suami tidak mampu kecuali mentaati mereka karena cintanya kepada mereka” [Tafsir Ibnu Katsir IV/377]Berkata Syaikh As-Sa’di, “Ayat ini merupakan peringatan dari Allah terhadap kaum mukiminin agar mereka jangan sampai terbuai dengan istri dan anak-anak mereka karena sebagian istri dan anak-anak mereka adalah musuh bagi mereka. Dan yang namanya musuh adalah yang menghendaki kejelekan pada dirimu, maka tugasmu adalah engkau berwaspada dari orang yang sifatnya demikian.Jiwa memang terciptakan condong mencintai istri-istri dan anak-anak, maka Allah menasehati hamba-hambaNya jangan sampai kecintaan mereka terhadap istri dan anak-anak menjadikan mereka patuh dan taat dalam memenuhi keingingan-keingingan istri dan anak-anak yang mengandung perkara-perkara yang diharamkan, kemudian Allah memotivasi mereka untuk menjalankan perintah-perintahNya dan agar mereka mendahulukan mencari keridhoan Allah serta apa yang di sisi Allah berupa ganjaran yang besar yang mengandung keinginan-keinginan yang tinggi dan perkara-perkara yang sangat dan paling disukai. Allah juga menasehati mereka agar mereka mendahulukan akhirat daripada dunia yang fana dan akan berakhir.” [Taisir Ar-Karim Ar-Rahman hal 868]Namun hendaknya seorang suami ingat bahwa istrinya bisa jadi musuh baginya bukan karena istrinya itu secara dzatnya yang asli merupakan musuh, akan tetapi istrinya menjadi musuh baginya karena sikap istrinya tersebut. Jika sang istri melakukan perbuatan yang bisa menghalangi sang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah maka jadilah ia musuh bagi suaminya, namun jika tidak maka bukanlah musuh suaminya. [Lihat penjelasan Al-Qurthubi dalam tafsirnya XVIII/141]. Oleh karena itu jika timbul dari istri sikap-sikap yang bisa menghalangi seorang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah, atau sikap-sikap yang bisa menyebabkan sang suami sibuk dengan dunia dan lalai dari akhirat, dan sang suami sadar akan hal itu, maka bukan berarti lantas sang suami kemudian menjadi kasar terhadap istrinya, atau “mencak-mencak” kepadanya dan menghinakannya, atau kemudian menjadikan istrinya sebagai musuhnya seterusnya lantas terus melampiaskan kemarahannya dan emosinya terhadap sang istri. Hendaknya sang suami memaafkan istrinya dan ingat akan wasiat-wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya agar berbuat baik kepada istrinya. Oleh karena itu Allah mengingatkan hal ini setelah menjelaskan bahwa sebagian istri merupakan musuh bagi suaminya. Allah berfirmanوَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ  Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. 64:14)Syaikh As-Sa’di berkata, “Dan tatkala larangan mentaati istri dan anak-anak pada perkara-perkara yang mengandung kemudhorotan terhadap hamba serta  peringatan akan hal itu bisa saja menimbulkan persangkaan untuk bersikap keras terhadap mereka serta menghukumi mereka, maka Allah memerintahkan untuk berwaspada terhadap mereka dan memafkan mereka serta tidak memarahi mereka karena hal ini mendatangkan kemaslahatan-kemaslahatan yang banyak sekali. Maka Allahpun berfirman  وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ  ((dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)), karena balasan sesuai dengan amal perbuatan. Barangsiapa yang memaafkan maka Allah akan memaafkannya, barangsiapa yang mengampuni maka Allah akan mengampuninya, barangsiapa yang mencintai dan bermu’amalah dengan hamba-hambaNya dengan apa yang mereka sukai dan memberi manfaat kepada mereka maka ia akan medapatkan kecintaan Allah kepadanya dan kecintaan hamba-hamba Allah kepadanya” [Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal 868]Allah telah menetapkan bahwa kepemimpin rumah tangga harus dipegang oleh kaum lelaki, dan rumah tangga tidak akan bisa berjalan dengan baik kecuali jika kepemimpinan dipegang oleh suami. Namun jika kepimimpinan dipegang oleh suami bukan berati sang suami menguasai istri dan bertindak kepadanya sewenang-wenang, bahkan syari’at memerintahkan para suami untuk memuliakan istri-istri mereka dan bersikap lembut kepada mereka.Faedah :Dalam ayat ini (QS 64:14) Allah menyebutkan bahwa hanya “sebagian” istri dan anak-anak yang merupakan musuh bagi sang suami, karena bukan semua istri dan anak-anak merupakan musuh. Adapun pada ayat setelahnya Allah tidak menyebutkan kata “sebagian”إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌSesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu); dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. 64:15)Karena anak-anak, harta dan istri tidak akan lepas dari menimbulkan fitnah dan menyibukan hati. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah salah seorang dari kalian berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah”, karena tidak seorangpun dari kalian kembali ke hartanya, istrinya, dan anaknya kecuali ia akan terkomintasi dengan fitnah. Akan tetapi hendaknya ia berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah-fitnah yang menyesatkan” [Lihat tafsir Al-Baghowi IV/354]Karena bagaimanapun juga seorang suami pasti akan tersibukan dengan anaknya, hartanya, dan istrinya, dan ini merupakan fitnah baginya. Akan tetapi tidak semua fitnah menjadikannya tersesat, oleh karena itu ia hanya berlindung kepada Allah dari fitnah yang bisa menyesatkannya. Adapun ingin terbebas dari fitnah secara mutlak maka ini tidak mungkin, karena dunia adalah tempat fitnah dan ujian. Wallahu A’lam Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Suami Sejati ( bag 12) “Diantara Kesalahan Suami adalah Tidak Bisa Memimpin Keluarga”

(6)   Tidak bisa memimpin keluargaSebagian suami lemah sehingga tunduk kepada istrinya, ia tidak bisa memimpin istrinya namun justru ialah yang dipimpin dan diatur oleh istrinya. Hal ini bertentangan dengan syari’at.Allah berfirmanالرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. (QS. 4:34)Hal inilah yang menjadikan sebagian istri besar kepala dan ingin menyamai para lelaki dalam segala hal sampai pada pekerjaan-pekerjaan di luar rumah sehingga timbulnya ikhtilath (bercampur baur antara para lelaki dan para wanita) yang akhirnya menjerumuskan pada timbulnya banyak penyakit sosial. Jika seorang istri telah merasa seperti lelaki maka suaminya tidak mungkin bisa hidup bersamanya, bagaimana bisa seorang lelaki hidup berumah tetangga dengan sorang lelaki??!!. Kecantikan seorang wanita dihadapan seorang lelaki terdapat pada kelemahannya dan kebutuhannya kepada seorang lelaki. Tatkala seorang lelaki melihat istrinya lemah lembut dan butuh kepadanya maka akan timbul rasa kasih sayangnya dan akan nampak kejantanannya dihadapan sang wanita sehingga terjalinlah keselarasan diantara keduanya. Berbeda jika sang suami melihat istrinya adalah perkasa..??!!Memang benar terkadang seorang istri pintar dan berkepribadian kuat, namun hal ini bukan berarti sang suami harus mengikuti semua perkataan istrinya, istrinyalah yang mengaturnya, memerintahnya dan melarangnya. Jika kondisi seorang suami seperti ini maka akan menyebabkan sang istri berani untuk keluar rumah tanpa izin suaminya. Sebagian suami tidak berani mengundang sahabatnya untuk minum teh di rumahnya kecuali setelah izin istrinya…???, apakah sampai demikian takutnya sang suami…???.Sebagian suami terlalu cinta kepada istrinya hingga iapun tunduk pada istrinya meskipun istrinya tidak memiliki keistimewaan tertentu selain kecantikannya. Istrinya tidak pintar dan juga tidak berkepribadian kuat, bahkan sang suami mengetahui hal ini. Namun karena kecintaannya kepada sang istri yang terlalu besar akhirnya menggelapkan matanya dan pikirannya, akhirnya iapun tunduk dengan semua perkataan istrinya. Hal ini terkadang menjadikan dia tenggelam dengan dunia dan lupa untuk menuntut ilmu apalagi mendakwahkannya, dan banyak kebaikan-kebaikan agama yang harus dikorbankannya demi menyenangkan istrinya.Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوّاً لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 64:14)Ibnu Katsir berkata, “Allah mengabarkan tentang istri-istri dan anak-anak bahwasanya diantara mereka ada yang merupakan musuh bagi suami…oleh karena itu Allah berfirman {فَاحْذَرُوهُمْ} ((maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka)). Berkata Ibnu Zaid, يَعْنِي عَلَى دِيْنِكُمْ “Yaitu (wasapadahilah mereka) terhadap agama kalian”…Mujahid berkata, “Mereka (istri dan anak-anak) mendorong sang suami untuk memutuskan silaturahmi atau untuk bermaksiat kepada Allah maka sang suami tidak mampu kecuali mentaati mereka karena cintanya kepada mereka” [Tafsir Ibnu Katsir IV/377]Berkata Syaikh As-Sa’di, “Ayat ini merupakan peringatan dari Allah terhadap kaum mukiminin agar mereka jangan sampai terbuai dengan istri dan anak-anak mereka karena sebagian istri dan anak-anak mereka adalah musuh bagi mereka. Dan yang namanya musuh adalah yang menghendaki kejelekan pada dirimu, maka tugasmu adalah engkau berwaspada dari orang yang sifatnya demikian.Jiwa memang terciptakan condong mencintai istri-istri dan anak-anak, maka Allah menasehati hamba-hambaNya jangan sampai kecintaan mereka terhadap istri dan anak-anak menjadikan mereka patuh dan taat dalam memenuhi keingingan-keingingan istri dan anak-anak yang mengandung perkara-perkara yang diharamkan, kemudian Allah memotivasi mereka untuk menjalankan perintah-perintahNya dan agar mereka mendahulukan mencari keridhoan Allah serta apa yang di sisi Allah berupa ganjaran yang besar yang mengandung keinginan-keinginan yang tinggi dan perkara-perkara yang sangat dan paling disukai. Allah juga menasehati mereka agar mereka mendahulukan akhirat daripada dunia yang fana dan akan berakhir.” [Taisir Ar-Karim Ar-Rahman hal 868]Namun hendaknya seorang suami ingat bahwa istrinya bisa jadi musuh baginya bukan karena istrinya itu secara dzatnya yang asli merupakan musuh, akan tetapi istrinya menjadi musuh baginya karena sikap istrinya tersebut. Jika sang istri melakukan perbuatan yang bisa menghalangi sang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah maka jadilah ia musuh bagi suaminya, namun jika tidak maka bukanlah musuh suaminya. [Lihat penjelasan Al-Qurthubi dalam tafsirnya XVIII/141]. Oleh karena itu jika timbul dari istri sikap-sikap yang bisa menghalangi seorang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah, atau sikap-sikap yang bisa menyebabkan sang suami sibuk dengan dunia dan lalai dari akhirat, dan sang suami sadar akan hal itu, maka bukan berarti lantas sang suami kemudian menjadi kasar terhadap istrinya, atau “mencak-mencak” kepadanya dan menghinakannya, atau kemudian menjadikan istrinya sebagai musuhnya seterusnya lantas terus melampiaskan kemarahannya dan emosinya terhadap sang istri. Hendaknya sang suami memaafkan istrinya dan ingat akan wasiat-wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya agar berbuat baik kepada istrinya. Oleh karena itu Allah mengingatkan hal ini setelah menjelaskan bahwa sebagian istri merupakan musuh bagi suaminya. Allah berfirmanوَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ  Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. 64:14)Syaikh As-Sa’di berkata, “Dan tatkala larangan mentaati istri dan anak-anak pada perkara-perkara yang mengandung kemudhorotan terhadap hamba serta  peringatan akan hal itu bisa saja menimbulkan persangkaan untuk bersikap keras terhadap mereka serta menghukumi mereka, maka Allah memerintahkan untuk berwaspada terhadap mereka dan memafkan mereka serta tidak memarahi mereka karena hal ini mendatangkan kemaslahatan-kemaslahatan yang banyak sekali. Maka Allahpun berfirman  وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ  ((dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)), karena balasan sesuai dengan amal perbuatan. Barangsiapa yang memaafkan maka Allah akan memaafkannya, barangsiapa yang mengampuni maka Allah akan mengampuninya, barangsiapa yang mencintai dan bermu’amalah dengan hamba-hambaNya dengan apa yang mereka sukai dan memberi manfaat kepada mereka maka ia akan medapatkan kecintaan Allah kepadanya dan kecintaan hamba-hamba Allah kepadanya” [Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal 868]Allah telah menetapkan bahwa kepemimpin rumah tangga harus dipegang oleh kaum lelaki, dan rumah tangga tidak akan bisa berjalan dengan baik kecuali jika kepemimpinan dipegang oleh suami. Namun jika kepimimpinan dipegang oleh suami bukan berati sang suami menguasai istri dan bertindak kepadanya sewenang-wenang, bahkan syari’at memerintahkan para suami untuk memuliakan istri-istri mereka dan bersikap lembut kepada mereka.Faedah :Dalam ayat ini (QS 64:14) Allah menyebutkan bahwa hanya “sebagian” istri dan anak-anak yang merupakan musuh bagi sang suami, karena bukan semua istri dan anak-anak merupakan musuh. Adapun pada ayat setelahnya Allah tidak menyebutkan kata “sebagian”إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌSesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu); dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. 64:15)Karena anak-anak, harta dan istri tidak akan lepas dari menimbulkan fitnah dan menyibukan hati. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah salah seorang dari kalian berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah”, karena tidak seorangpun dari kalian kembali ke hartanya, istrinya, dan anaknya kecuali ia akan terkomintasi dengan fitnah. Akan tetapi hendaknya ia berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah-fitnah yang menyesatkan” [Lihat tafsir Al-Baghowi IV/354]Karena bagaimanapun juga seorang suami pasti akan tersibukan dengan anaknya, hartanya, dan istrinya, dan ini merupakan fitnah baginya. Akan tetapi tidak semua fitnah menjadikannya tersesat, oleh karena itu ia hanya berlindung kepada Allah dari fitnah yang bisa menyesatkannya. Adapun ingin terbebas dari fitnah secara mutlak maka ini tidak mungkin, karena dunia adalah tempat fitnah dan ujian. Wallahu A’lam Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
(6)   Tidak bisa memimpin keluargaSebagian suami lemah sehingga tunduk kepada istrinya, ia tidak bisa memimpin istrinya namun justru ialah yang dipimpin dan diatur oleh istrinya. Hal ini bertentangan dengan syari’at.Allah berfirmanالرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. (QS. 4:34)Hal inilah yang menjadikan sebagian istri besar kepala dan ingin menyamai para lelaki dalam segala hal sampai pada pekerjaan-pekerjaan di luar rumah sehingga timbulnya ikhtilath (bercampur baur antara para lelaki dan para wanita) yang akhirnya menjerumuskan pada timbulnya banyak penyakit sosial. Jika seorang istri telah merasa seperti lelaki maka suaminya tidak mungkin bisa hidup bersamanya, bagaimana bisa seorang lelaki hidup berumah tetangga dengan sorang lelaki??!!. Kecantikan seorang wanita dihadapan seorang lelaki terdapat pada kelemahannya dan kebutuhannya kepada seorang lelaki. Tatkala seorang lelaki melihat istrinya lemah lembut dan butuh kepadanya maka akan timbul rasa kasih sayangnya dan akan nampak kejantanannya dihadapan sang wanita sehingga terjalinlah keselarasan diantara keduanya. Berbeda jika sang suami melihat istrinya adalah perkasa..??!!Memang benar terkadang seorang istri pintar dan berkepribadian kuat, namun hal ini bukan berarti sang suami harus mengikuti semua perkataan istrinya, istrinyalah yang mengaturnya, memerintahnya dan melarangnya. Jika kondisi seorang suami seperti ini maka akan menyebabkan sang istri berani untuk keluar rumah tanpa izin suaminya. Sebagian suami tidak berani mengundang sahabatnya untuk minum teh di rumahnya kecuali setelah izin istrinya…???, apakah sampai demikian takutnya sang suami…???.Sebagian suami terlalu cinta kepada istrinya hingga iapun tunduk pada istrinya meskipun istrinya tidak memiliki keistimewaan tertentu selain kecantikannya. Istrinya tidak pintar dan juga tidak berkepribadian kuat, bahkan sang suami mengetahui hal ini. Namun karena kecintaannya kepada sang istri yang terlalu besar akhirnya menggelapkan matanya dan pikirannya, akhirnya iapun tunduk dengan semua perkataan istrinya. Hal ini terkadang menjadikan dia tenggelam dengan dunia dan lupa untuk menuntut ilmu apalagi mendakwahkannya, dan banyak kebaikan-kebaikan agama yang harus dikorbankannya demi menyenangkan istrinya.Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوّاً لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 64:14)Ibnu Katsir berkata, “Allah mengabarkan tentang istri-istri dan anak-anak bahwasanya diantara mereka ada yang merupakan musuh bagi suami…oleh karena itu Allah berfirman {فَاحْذَرُوهُمْ} ((maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka)). Berkata Ibnu Zaid, يَعْنِي عَلَى دِيْنِكُمْ “Yaitu (wasapadahilah mereka) terhadap agama kalian”…Mujahid berkata, “Mereka (istri dan anak-anak) mendorong sang suami untuk memutuskan silaturahmi atau untuk bermaksiat kepada Allah maka sang suami tidak mampu kecuali mentaati mereka karena cintanya kepada mereka” [Tafsir Ibnu Katsir IV/377]Berkata Syaikh As-Sa’di, “Ayat ini merupakan peringatan dari Allah terhadap kaum mukiminin agar mereka jangan sampai terbuai dengan istri dan anak-anak mereka karena sebagian istri dan anak-anak mereka adalah musuh bagi mereka. Dan yang namanya musuh adalah yang menghendaki kejelekan pada dirimu, maka tugasmu adalah engkau berwaspada dari orang yang sifatnya demikian.Jiwa memang terciptakan condong mencintai istri-istri dan anak-anak, maka Allah menasehati hamba-hambaNya jangan sampai kecintaan mereka terhadap istri dan anak-anak menjadikan mereka patuh dan taat dalam memenuhi keingingan-keingingan istri dan anak-anak yang mengandung perkara-perkara yang diharamkan, kemudian Allah memotivasi mereka untuk menjalankan perintah-perintahNya dan agar mereka mendahulukan mencari keridhoan Allah serta apa yang di sisi Allah berupa ganjaran yang besar yang mengandung keinginan-keinginan yang tinggi dan perkara-perkara yang sangat dan paling disukai. Allah juga menasehati mereka agar mereka mendahulukan akhirat daripada dunia yang fana dan akan berakhir.” [Taisir Ar-Karim Ar-Rahman hal 868]Namun hendaknya seorang suami ingat bahwa istrinya bisa jadi musuh baginya bukan karena istrinya itu secara dzatnya yang asli merupakan musuh, akan tetapi istrinya menjadi musuh baginya karena sikap istrinya tersebut. Jika sang istri melakukan perbuatan yang bisa menghalangi sang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah maka jadilah ia musuh bagi suaminya, namun jika tidak maka bukanlah musuh suaminya. [Lihat penjelasan Al-Qurthubi dalam tafsirnya XVIII/141]. Oleh karena itu jika timbul dari istri sikap-sikap yang bisa menghalangi seorang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah, atau sikap-sikap yang bisa menyebabkan sang suami sibuk dengan dunia dan lalai dari akhirat, dan sang suami sadar akan hal itu, maka bukan berarti lantas sang suami kemudian menjadi kasar terhadap istrinya, atau “mencak-mencak” kepadanya dan menghinakannya, atau kemudian menjadikan istrinya sebagai musuhnya seterusnya lantas terus melampiaskan kemarahannya dan emosinya terhadap sang istri. Hendaknya sang suami memaafkan istrinya dan ingat akan wasiat-wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya agar berbuat baik kepada istrinya. Oleh karena itu Allah mengingatkan hal ini setelah menjelaskan bahwa sebagian istri merupakan musuh bagi suaminya. Allah berfirmanوَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ  Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. 64:14)Syaikh As-Sa’di berkata, “Dan tatkala larangan mentaati istri dan anak-anak pada perkara-perkara yang mengandung kemudhorotan terhadap hamba serta  peringatan akan hal itu bisa saja menimbulkan persangkaan untuk bersikap keras terhadap mereka serta menghukumi mereka, maka Allah memerintahkan untuk berwaspada terhadap mereka dan memafkan mereka serta tidak memarahi mereka karena hal ini mendatangkan kemaslahatan-kemaslahatan yang banyak sekali. Maka Allahpun berfirman  وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ  ((dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)), karena balasan sesuai dengan amal perbuatan. Barangsiapa yang memaafkan maka Allah akan memaafkannya, barangsiapa yang mengampuni maka Allah akan mengampuninya, barangsiapa yang mencintai dan bermu’amalah dengan hamba-hambaNya dengan apa yang mereka sukai dan memberi manfaat kepada mereka maka ia akan medapatkan kecintaan Allah kepadanya dan kecintaan hamba-hamba Allah kepadanya” [Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal 868]Allah telah menetapkan bahwa kepemimpin rumah tangga harus dipegang oleh kaum lelaki, dan rumah tangga tidak akan bisa berjalan dengan baik kecuali jika kepemimpinan dipegang oleh suami. Namun jika kepimimpinan dipegang oleh suami bukan berati sang suami menguasai istri dan bertindak kepadanya sewenang-wenang, bahkan syari’at memerintahkan para suami untuk memuliakan istri-istri mereka dan bersikap lembut kepada mereka.Faedah :Dalam ayat ini (QS 64:14) Allah menyebutkan bahwa hanya “sebagian” istri dan anak-anak yang merupakan musuh bagi sang suami, karena bukan semua istri dan anak-anak merupakan musuh. Adapun pada ayat setelahnya Allah tidak menyebutkan kata “sebagian”إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌSesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu); dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. 64:15)Karena anak-anak, harta dan istri tidak akan lepas dari menimbulkan fitnah dan menyibukan hati. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah salah seorang dari kalian berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah”, karena tidak seorangpun dari kalian kembali ke hartanya, istrinya, dan anaknya kecuali ia akan terkomintasi dengan fitnah. Akan tetapi hendaknya ia berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah-fitnah yang menyesatkan” [Lihat tafsir Al-Baghowi IV/354]Karena bagaimanapun juga seorang suami pasti akan tersibukan dengan anaknya, hartanya, dan istrinya, dan ini merupakan fitnah baginya. Akan tetapi tidak semua fitnah menjadikannya tersesat, oleh karena itu ia hanya berlindung kepada Allah dari fitnah yang bisa menyesatkannya. Adapun ingin terbebas dari fitnah secara mutlak maka ini tidak mungkin, karena dunia adalah tempat fitnah dan ujian. Wallahu A’lam Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


(6)   Tidak bisa memimpin keluargaSebagian suami lemah sehingga tunduk kepada istrinya, ia tidak bisa memimpin istrinya namun justru ialah yang dipimpin dan diatur oleh istrinya. Hal ini bertentangan dengan syari’at.Allah berfirmanالرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. (QS. 4:34)Hal inilah yang menjadikan sebagian istri besar kepala dan ingin menyamai para lelaki dalam segala hal sampai pada pekerjaan-pekerjaan di luar rumah sehingga timbulnya ikhtilath (bercampur baur antara para lelaki dan para wanita) yang akhirnya menjerumuskan pada timbulnya banyak penyakit sosial. Jika seorang istri telah merasa seperti lelaki maka suaminya tidak mungkin bisa hidup bersamanya, bagaimana bisa seorang lelaki hidup berumah tetangga dengan sorang lelaki??!!. Kecantikan seorang wanita dihadapan seorang lelaki terdapat pada kelemahannya dan kebutuhannya kepada seorang lelaki. Tatkala seorang lelaki melihat istrinya lemah lembut dan butuh kepadanya maka akan timbul rasa kasih sayangnya dan akan nampak kejantanannya dihadapan sang wanita sehingga terjalinlah keselarasan diantara keduanya. Berbeda jika sang suami melihat istrinya adalah perkasa..??!!Memang benar terkadang seorang istri pintar dan berkepribadian kuat, namun hal ini bukan berarti sang suami harus mengikuti semua perkataan istrinya, istrinyalah yang mengaturnya, memerintahnya dan melarangnya. Jika kondisi seorang suami seperti ini maka akan menyebabkan sang istri berani untuk keluar rumah tanpa izin suaminya. Sebagian suami tidak berani mengundang sahabatnya untuk minum teh di rumahnya kecuali setelah izin istrinya…???, apakah sampai demikian takutnya sang suami…???.Sebagian suami terlalu cinta kepada istrinya hingga iapun tunduk pada istrinya meskipun istrinya tidak memiliki keistimewaan tertentu selain kecantikannya. Istrinya tidak pintar dan juga tidak berkepribadian kuat, bahkan sang suami mengetahui hal ini. Namun karena kecintaannya kepada sang istri yang terlalu besar akhirnya menggelapkan matanya dan pikirannya, akhirnya iapun tunduk dengan semua perkataan istrinya. Hal ini terkadang menjadikan dia tenggelam dengan dunia dan lupa untuk menuntut ilmu apalagi mendakwahkannya, dan banyak kebaikan-kebaikan agama yang harus dikorbankannya demi menyenangkan istrinya.Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوّاً لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 64:14)Ibnu Katsir berkata, “Allah mengabarkan tentang istri-istri dan anak-anak bahwasanya diantara mereka ada yang merupakan musuh bagi suami…oleh karena itu Allah berfirman {فَاحْذَرُوهُمْ} ((maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka)). Berkata Ibnu Zaid, يَعْنِي عَلَى دِيْنِكُمْ “Yaitu (wasapadahilah mereka) terhadap agama kalian”…Mujahid berkata, “Mereka (istri dan anak-anak) mendorong sang suami untuk memutuskan silaturahmi atau untuk bermaksiat kepada Allah maka sang suami tidak mampu kecuali mentaati mereka karena cintanya kepada mereka” [Tafsir Ibnu Katsir IV/377]Berkata Syaikh As-Sa’di, “Ayat ini merupakan peringatan dari Allah terhadap kaum mukiminin agar mereka jangan sampai terbuai dengan istri dan anak-anak mereka karena sebagian istri dan anak-anak mereka adalah musuh bagi mereka. Dan yang namanya musuh adalah yang menghendaki kejelekan pada dirimu, maka tugasmu adalah engkau berwaspada dari orang yang sifatnya demikian.Jiwa memang terciptakan condong mencintai istri-istri dan anak-anak, maka Allah menasehati hamba-hambaNya jangan sampai kecintaan mereka terhadap istri dan anak-anak menjadikan mereka patuh dan taat dalam memenuhi keingingan-keingingan istri dan anak-anak yang mengandung perkara-perkara yang diharamkan, kemudian Allah memotivasi mereka untuk menjalankan perintah-perintahNya dan agar mereka mendahulukan mencari keridhoan Allah serta apa yang di sisi Allah berupa ganjaran yang besar yang mengandung keinginan-keinginan yang tinggi dan perkara-perkara yang sangat dan paling disukai. Allah juga menasehati mereka agar mereka mendahulukan akhirat daripada dunia yang fana dan akan berakhir.” [Taisir Ar-Karim Ar-Rahman hal 868]Namun hendaknya seorang suami ingat bahwa istrinya bisa jadi musuh baginya bukan karena istrinya itu secara dzatnya yang asli merupakan musuh, akan tetapi istrinya menjadi musuh baginya karena sikap istrinya tersebut. Jika sang istri melakukan perbuatan yang bisa menghalangi sang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah maka jadilah ia musuh bagi suaminya, namun jika tidak maka bukanlah musuh suaminya. [Lihat penjelasan Al-Qurthubi dalam tafsirnya XVIII/141]. Oleh karena itu jika timbul dari istri sikap-sikap yang bisa menghalangi seorang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah, atau sikap-sikap yang bisa menyebabkan sang suami sibuk dengan dunia dan lalai dari akhirat, dan sang suami sadar akan hal itu, maka bukan berarti lantas sang suami kemudian menjadi kasar terhadap istrinya, atau “mencak-mencak” kepadanya dan menghinakannya, atau kemudian menjadikan istrinya sebagai musuhnya seterusnya lantas terus melampiaskan kemarahannya dan emosinya terhadap sang istri. Hendaknya sang suami memaafkan istrinya dan ingat akan wasiat-wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya agar berbuat baik kepada istrinya. Oleh karena itu Allah mengingatkan hal ini setelah menjelaskan bahwa sebagian istri merupakan musuh bagi suaminya. Allah berfirmanوَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ  Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. 64:14)Syaikh As-Sa’di berkata, “Dan tatkala larangan mentaati istri dan anak-anak pada perkara-perkara yang mengandung kemudhorotan terhadap hamba serta  peringatan akan hal itu bisa saja menimbulkan persangkaan untuk bersikap keras terhadap mereka serta menghukumi mereka, maka Allah memerintahkan untuk berwaspada terhadap mereka dan memafkan mereka serta tidak memarahi mereka karena hal ini mendatangkan kemaslahatan-kemaslahatan yang banyak sekali. Maka Allahpun berfirman  وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ  ((dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)), karena balasan sesuai dengan amal perbuatan. Barangsiapa yang memaafkan maka Allah akan memaafkannya, barangsiapa yang mengampuni maka Allah akan mengampuninya, barangsiapa yang mencintai dan bermu’amalah dengan hamba-hambaNya dengan apa yang mereka sukai dan memberi manfaat kepada mereka maka ia akan medapatkan kecintaan Allah kepadanya dan kecintaan hamba-hamba Allah kepadanya” [Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal 868]Allah telah menetapkan bahwa kepemimpin rumah tangga harus dipegang oleh kaum lelaki, dan rumah tangga tidak akan bisa berjalan dengan baik kecuali jika kepemimpinan dipegang oleh suami. Namun jika kepimimpinan dipegang oleh suami bukan berati sang suami menguasai istri dan bertindak kepadanya sewenang-wenang, bahkan syari’at memerintahkan para suami untuk memuliakan istri-istri mereka dan bersikap lembut kepada mereka.Faedah :Dalam ayat ini (QS 64:14) Allah menyebutkan bahwa hanya “sebagian” istri dan anak-anak yang merupakan musuh bagi sang suami, karena bukan semua istri dan anak-anak merupakan musuh. Adapun pada ayat setelahnya Allah tidak menyebutkan kata “sebagian”إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌSesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu); dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. 64:15)Karena anak-anak, harta dan istri tidak akan lepas dari menimbulkan fitnah dan menyibukan hati. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah salah seorang dari kalian berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah”, karena tidak seorangpun dari kalian kembali ke hartanya, istrinya, dan anaknya kecuali ia akan terkomintasi dengan fitnah. Akan tetapi hendaknya ia berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah-fitnah yang menyesatkan” [Lihat tafsir Al-Baghowi IV/354]Karena bagaimanapun juga seorang suami pasti akan tersibukan dengan anaknya, hartanya, dan istrinya, dan ini merupakan fitnah baginya. Akan tetapi tidak semua fitnah menjadikannya tersesat, oleh karena itu ia hanya berlindung kepada Allah dari fitnah yang bisa menyesatkannya. Adapun ingin terbebas dari fitnah secara mutlak maka ini tidak mungkin, karena dunia adalah tempat fitnah dan ujian. Wallahu A’lam Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Rukun-Rukun Shalat (1)

Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk. Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama. Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian, 1.        Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. 2.       Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang. 3.       Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar. Rukun pertama: Berdiri bagi yang mampu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.”[1] Rukun kedua: Takbiratul ihram Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[2] Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah ucapan takbir “Allahu Akbar”. Ucapan takbir ini tidak bisa digantikan dengan ucapakan selainnya walaupun semakna. Rukun ketiga: Membaca Al Fatihah di Setiap Raka’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.”[3] Rukun keempat dan kelima: Ruku’ dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya (sampai ia disuruh mengulangi shalatnya beberapa kali karena tidak memenuhi rukun), ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا “Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.”[4] Keadaan minimal dalam ruku’ adalah membungkukkan badan dan tangan berada di lutut. Sedangkan yang dimaksudkan thuma’ninah adalah keadaan tenang di mana  setiap persendian juga ikut tenang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau bersabda, لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ  … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ “Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.”[5] Ada pula ulama yang mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’. Rukun keenam dan ketujuh: I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya, ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا “Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”[6] Rukun kedelapan dan kesembilan: Sujud dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya, ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”[7] Hendaklah sujud dilakukan pada tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri. ” Rukun kesepuluh dan kesebelas: Duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain. [2] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301. [3] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit [4] HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397. [5] HR. Ad Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [6] Sudah disebutkan takhrijnya. [7] Idem [8] Idem Tagscara shalat

Rukun-Rukun Shalat (1)

Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk. Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama. Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian, 1.        Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. 2.       Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang. 3.       Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar. Rukun pertama: Berdiri bagi yang mampu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.”[1] Rukun kedua: Takbiratul ihram Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[2] Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah ucapan takbir “Allahu Akbar”. Ucapan takbir ini tidak bisa digantikan dengan ucapakan selainnya walaupun semakna. Rukun ketiga: Membaca Al Fatihah di Setiap Raka’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.”[3] Rukun keempat dan kelima: Ruku’ dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya (sampai ia disuruh mengulangi shalatnya beberapa kali karena tidak memenuhi rukun), ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا “Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.”[4] Keadaan minimal dalam ruku’ adalah membungkukkan badan dan tangan berada di lutut. Sedangkan yang dimaksudkan thuma’ninah adalah keadaan tenang di mana  setiap persendian juga ikut tenang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau bersabda, لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ  … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ “Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.”[5] Ada pula ulama yang mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’. Rukun keenam dan ketujuh: I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya, ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا “Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”[6] Rukun kedelapan dan kesembilan: Sujud dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya, ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”[7] Hendaklah sujud dilakukan pada tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri. ” Rukun kesepuluh dan kesebelas: Duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain. [2] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301. [3] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit [4] HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397. [5] HR. Ad Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [6] Sudah disebutkan takhrijnya. [7] Idem [8] Idem Tagscara shalat
Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk. Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama. Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian, 1.        Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. 2.       Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang. 3.       Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar. Rukun pertama: Berdiri bagi yang mampu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.”[1] Rukun kedua: Takbiratul ihram Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[2] Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah ucapan takbir “Allahu Akbar”. Ucapan takbir ini tidak bisa digantikan dengan ucapakan selainnya walaupun semakna. Rukun ketiga: Membaca Al Fatihah di Setiap Raka’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.”[3] Rukun keempat dan kelima: Ruku’ dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya (sampai ia disuruh mengulangi shalatnya beberapa kali karena tidak memenuhi rukun), ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا “Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.”[4] Keadaan minimal dalam ruku’ adalah membungkukkan badan dan tangan berada di lutut. Sedangkan yang dimaksudkan thuma’ninah adalah keadaan tenang di mana  setiap persendian juga ikut tenang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau bersabda, لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ  … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ “Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.”[5] Ada pula ulama yang mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’. Rukun keenam dan ketujuh: I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya, ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا “Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”[6] Rukun kedelapan dan kesembilan: Sujud dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya, ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”[7] Hendaklah sujud dilakukan pada tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri. ” Rukun kesepuluh dan kesebelas: Duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain. [2] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301. [3] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit [4] HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397. [5] HR. Ad Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [6] Sudah disebutkan takhrijnya. [7] Idem [8] Idem Tagscara shalat


Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk. Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama. Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian, 1.        Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. 2.       Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang. 3.       Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar. Rukun pertama: Berdiri bagi yang mampu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.”[1] Rukun kedua: Takbiratul ihram Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[2] Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah ucapan takbir “Allahu Akbar”. Ucapan takbir ini tidak bisa digantikan dengan ucapakan selainnya walaupun semakna. Rukun ketiga: Membaca Al Fatihah di Setiap Raka’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.”[3] Rukun keempat dan kelima: Ruku’ dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya (sampai ia disuruh mengulangi shalatnya beberapa kali karena tidak memenuhi rukun), ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا “Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.”[4] Keadaan minimal dalam ruku’ adalah membungkukkan badan dan tangan berada di lutut. Sedangkan yang dimaksudkan thuma’ninah adalah keadaan tenang di mana  setiap persendian juga ikut tenang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau bersabda, لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ  … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ “Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.”[5] Ada pula ulama yang mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’. Rukun keenam dan ketujuh: I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya, ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا “Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”[6] Rukun kedelapan dan kesembilan: Sujud dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya, ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”[7] Hendaklah sujud dilakukan pada tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri. ” Rukun kesepuluh dan kesebelas: Duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain. [2] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301. [3] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit [4] HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397. [5] HR. Ad Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [6] Sudah disebutkan takhrijnya. [7] Idem [8] Idem Tagscara shalat

Panduan Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika selamat dari bencana. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pensyari’atan Sujud Syukur 2. Hukum Sujud Syukur 3. Sebab Adanya Sujud Syukur 4. Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus? 5. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? 6. Tata Cara Sujud Syukur 7. Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat? 8. Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat Dalil Pensyari’atan Sujud Syukur Sujud syukur ini disyari’atkan sebagaimana dalam pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, fatwa dari Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, dan pendapat sebagian ulama Malikiyah.[1] Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur). Hukum Sujud Syukur Sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali. Sebab Adanya Sujud Syukur Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut. Ulama Syafi’iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah. Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus? Nikmat yang dimaksudkan di sini adalah seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang melakukan sujud syukur karena sebab ini. Seringkali kita lihat, mereka sujud setelah selesai dzikir ketika shalat lima waktu. Padahal nikmat-nikmat tadi sifatnya berulang. Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat, لا يشرع السّجود لاستمرار النّعم لأنّها لا تنقطع “Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.” Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernafas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernafas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? Ar Romli rahimahullah mengatakan, وتفوت سجدة الشّكر بطول الفصل بينها وبين سببها “Sujud syukur itu jadi luput jika sudah berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.” Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama. Syarat Sujud Syukur Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama madzhab. Tata Cara Sujud Syukur Tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud. Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat? Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, tidak dibolehkan melakukan sujud syukur dalam shalat. Karena sebab sujud syukur ditemukan di luar shalat. Jika seseorang melakukan sujud syukur dalam shalat, batallah shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud dalam shalat. Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat Sujud syukur tidak dimakruhkan dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana halnya sujud tilawah. Alasannya, karena sujud tilawah dan sujud syukur bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Semoga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 24/245-250 Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/458-459 Panggang-Gunung Kidul, 1 Jumadats Tsani 1432 H (04/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur [1] Menurut Imam Abu Hanifah, pendapat yang masyhur dari Imam Malik, An Nakho’i, berpendapat bahwa sujud syukur itu tidak disyari’atkan. Tagsmacam sujud sujud syukur syukur

Panduan Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika selamat dari bencana. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pensyari’atan Sujud Syukur 2. Hukum Sujud Syukur 3. Sebab Adanya Sujud Syukur 4. Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus? 5. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? 6. Tata Cara Sujud Syukur 7. Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat? 8. Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat Dalil Pensyari’atan Sujud Syukur Sujud syukur ini disyari’atkan sebagaimana dalam pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, fatwa dari Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, dan pendapat sebagian ulama Malikiyah.[1] Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur). Hukum Sujud Syukur Sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali. Sebab Adanya Sujud Syukur Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut. Ulama Syafi’iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah. Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus? Nikmat yang dimaksudkan di sini adalah seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang melakukan sujud syukur karena sebab ini. Seringkali kita lihat, mereka sujud setelah selesai dzikir ketika shalat lima waktu. Padahal nikmat-nikmat tadi sifatnya berulang. Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat, لا يشرع السّجود لاستمرار النّعم لأنّها لا تنقطع “Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.” Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernafas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernafas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? Ar Romli rahimahullah mengatakan, وتفوت سجدة الشّكر بطول الفصل بينها وبين سببها “Sujud syukur itu jadi luput jika sudah berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.” Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama. Syarat Sujud Syukur Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama madzhab. Tata Cara Sujud Syukur Tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud. Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat? Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, tidak dibolehkan melakukan sujud syukur dalam shalat. Karena sebab sujud syukur ditemukan di luar shalat. Jika seseorang melakukan sujud syukur dalam shalat, batallah shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud dalam shalat. Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat Sujud syukur tidak dimakruhkan dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana halnya sujud tilawah. Alasannya, karena sujud tilawah dan sujud syukur bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Semoga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 24/245-250 Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/458-459 Panggang-Gunung Kidul, 1 Jumadats Tsani 1432 H (04/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur [1] Menurut Imam Abu Hanifah, pendapat yang masyhur dari Imam Malik, An Nakho’i, berpendapat bahwa sujud syukur itu tidak disyari’atkan. Tagsmacam sujud sujud syukur syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika selamat dari bencana. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pensyari’atan Sujud Syukur 2. Hukum Sujud Syukur 3. Sebab Adanya Sujud Syukur 4. Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus? 5. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? 6. Tata Cara Sujud Syukur 7. Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat? 8. Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat Dalil Pensyari’atan Sujud Syukur Sujud syukur ini disyari’atkan sebagaimana dalam pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, fatwa dari Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, dan pendapat sebagian ulama Malikiyah.[1] Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur). Hukum Sujud Syukur Sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali. Sebab Adanya Sujud Syukur Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut. Ulama Syafi’iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah. Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus? Nikmat yang dimaksudkan di sini adalah seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang melakukan sujud syukur karena sebab ini. Seringkali kita lihat, mereka sujud setelah selesai dzikir ketika shalat lima waktu. Padahal nikmat-nikmat tadi sifatnya berulang. Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat, لا يشرع السّجود لاستمرار النّعم لأنّها لا تنقطع “Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.” Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernafas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernafas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? Ar Romli rahimahullah mengatakan, وتفوت سجدة الشّكر بطول الفصل بينها وبين سببها “Sujud syukur itu jadi luput jika sudah berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.” Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama. Syarat Sujud Syukur Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama madzhab. Tata Cara Sujud Syukur Tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud. Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat? Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, tidak dibolehkan melakukan sujud syukur dalam shalat. Karena sebab sujud syukur ditemukan di luar shalat. Jika seseorang melakukan sujud syukur dalam shalat, batallah shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud dalam shalat. Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat Sujud syukur tidak dimakruhkan dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana halnya sujud tilawah. Alasannya, karena sujud tilawah dan sujud syukur bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Semoga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 24/245-250 Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/458-459 Panggang-Gunung Kidul, 1 Jumadats Tsani 1432 H (04/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur [1] Menurut Imam Abu Hanifah, pendapat yang masyhur dari Imam Malik, An Nakho’i, berpendapat bahwa sujud syukur itu tidak disyari’atkan. Tagsmacam sujud sujud syukur syukur


Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika selamat dari bencana. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pensyari’atan Sujud Syukur 2. Hukum Sujud Syukur 3. Sebab Adanya Sujud Syukur 4. Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus? 5. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? 6. Tata Cara Sujud Syukur 7. Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat? 8. Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat Dalil Pensyari’atan Sujud Syukur Sujud syukur ini disyari’atkan sebagaimana dalam pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, fatwa dari Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, dan pendapat sebagian ulama Malikiyah.[1] Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur). Hukum Sujud Syukur Sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali. Sebab Adanya Sujud Syukur Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut. Ulama Syafi’iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah. Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus? Nikmat yang dimaksudkan di sini adalah seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang melakukan sujud syukur karena sebab ini. Seringkali kita lihat, mereka sujud setelah selesai dzikir ketika shalat lima waktu. Padahal nikmat-nikmat tadi sifatnya berulang. Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat, لا يشرع السّجود لاستمرار النّعم لأنّها لا تنقطع “Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.” Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernafas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernafas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? Ar Romli rahimahullah mengatakan, وتفوت سجدة الشّكر بطول الفصل بينها وبين سببها “Sujud syukur itu jadi luput jika sudah berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.” Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama. Syarat Sujud Syukur Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama madzhab. Tata Cara Sujud Syukur Tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud. Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat? Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, tidak dibolehkan melakukan sujud syukur dalam shalat. Karena sebab sujud syukur ditemukan di luar shalat. Jika seseorang melakukan sujud syukur dalam shalat, batallah shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud dalam shalat. Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat Sujud syukur tidak dimakruhkan dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana halnya sujud tilawah. Alasannya, karena sujud tilawah dan sujud syukur bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Semoga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 24/245-250 Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/458-459 Panggang-Gunung Kidul, 1 Jumadats Tsani 1432 H (04/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur [1] Menurut Imam Abu Hanifah, pendapat yang masyhur dari Imam Malik, An Nakho’i, berpendapat bahwa sujud syukur itu tidak disyari’atkan. Tagsmacam sujud sujud syukur syukur

Donasi Penerbitan Buku Panduan Ramadhan Cetakan ke-3

Pustaka Muslim bekerjasama dengan Buletin at-Tauhid menerbitkan ‘Buku Panduan Ramadhan’ yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal. Sebanyak 10 ribu eksemplar buku akan dibagikan secara gratis yang difokuskan untuk wilayah Yogyakarta dengan prioritas wilayah-wilayah intelektual yang memiliki minat baca tinggi, yaitu: wilayah kampus, sekolah, dan wilayah perkotaan, tanpa mengabaikan daerah lain yang memerlukan. Setiap donatur –insya Allah- akan mendapatkan jatah buku panduan ini dan bisa memesan pada bagian informasi sesuai jatah yang dibutuhkan. Informasi: 085228066686 (Syarif Mustaqim) Bagi pengunjung rumaysho.com yang ingin turut serta dalam buku Panduan Ramadhan ini, silakan mentransfer ke rekening berikut ini: a)  Rekening Bank Mandiri cabang UGM (Yogyakarta) Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 137 00 0503568 4 b)  Rekening Bank BNI Syari’ah Atas Nama : Syarif Mustaqim QQ LBIA No. Rekening : 0105338917 c)  Rekening Bank BCA Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 2951825893 d)  Western Union (pos) dan Money Gram Atas Nama : Retno Syaputra, ST Alamat : Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49 Sleman, Yogyakarta, Indonesia 55284 Setiap donatur harap mengkonfirmasikan donasinya ke nomor: Abu Hasan Putra (0856 644 00 941) atau via Yahoo Messenger (YM): mhasan_fadhilah. Buku Panduan Ramadhan yang diterbitkan tahun lalu, silakan didownload di sini.   Panggang-Gunung Kidul, 27 Jumadal Ula 1432 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Donasi Penerbitan Buku Panduan Ramadhan Cetakan ke-3

Pustaka Muslim bekerjasama dengan Buletin at-Tauhid menerbitkan ‘Buku Panduan Ramadhan’ yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal. Sebanyak 10 ribu eksemplar buku akan dibagikan secara gratis yang difokuskan untuk wilayah Yogyakarta dengan prioritas wilayah-wilayah intelektual yang memiliki minat baca tinggi, yaitu: wilayah kampus, sekolah, dan wilayah perkotaan, tanpa mengabaikan daerah lain yang memerlukan. Setiap donatur –insya Allah- akan mendapatkan jatah buku panduan ini dan bisa memesan pada bagian informasi sesuai jatah yang dibutuhkan. Informasi: 085228066686 (Syarif Mustaqim) Bagi pengunjung rumaysho.com yang ingin turut serta dalam buku Panduan Ramadhan ini, silakan mentransfer ke rekening berikut ini: a)  Rekening Bank Mandiri cabang UGM (Yogyakarta) Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 137 00 0503568 4 b)  Rekening Bank BNI Syari’ah Atas Nama : Syarif Mustaqim QQ LBIA No. Rekening : 0105338917 c)  Rekening Bank BCA Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 2951825893 d)  Western Union (pos) dan Money Gram Atas Nama : Retno Syaputra, ST Alamat : Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49 Sleman, Yogyakarta, Indonesia 55284 Setiap donatur harap mengkonfirmasikan donasinya ke nomor: Abu Hasan Putra (0856 644 00 941) atau via Yahoo Messenger (YM): mhasan_fadhilah. Buku Panduan Ramadhan yang diterbitkan tahun lalu, silakan didownload di sini.   Panggang-Gunung Kidul, 27 Jumadal Ula 1432 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan
Pustaka Muslim bekerjasama dengan Buletin at-Tauhid menerbitkan ‘Buku Panduan Ramadhan’ yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal. Sebanyak 10 ribu eksemplar buku akan dibagikan secara gratis yang difokuskan untuk wilayah Yogyakarta dengan prioritas wilayah-wilayah intelektual yang memiliki minat baca tinggi, yaitu: wilayah kampus, sekolah, dan wilayah perkotaan, tanpa mengabaikan daerah lain yang memerlukan. Setiap donatur –insya Allah- akan mendapatkan jatah buku panduan ini dan bisa memesan pada bagian informasi sesuai jatah yang dibutuhkan. Informasi: 085228066686 (Syarif Mustaqim) Bagi pengunjung rumaysho.com yang ingin turut serta dalam buku Panduan Ramadhan ini, silakan mentransfer ke rekening berikut ini: a)  Rekening Bank Mandiri cabang UGM (Yogyakarta) Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 137 00 0503568 4 b)  Rekening Bank BNI Syari’ah Atas Nama : Syarif Mustaqim QQ LBIA No. Rekening : 0105338917 c)  Rekening Bank BCA Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 2951825893 d)  Western Union (pos) dan Money Gram Atas Nama : Retno Syaputra, ST Alamat : Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49 Sleman, Yogyakarta, Indonesia 55284 Setiap donatur harap mengkonfirmasikan donasinya ke nomor: Abu Hasan Putra (0856 644 00 941) atau via Yahoo Messenger (YM): mhasan_fadhilah. Buku Panduan Ramadhan yang diterbitkan tahun lalu, silakan didownload di sini.   Panggang-Gunung Kidul, 27 Jumadal Ula 1432 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan


Pustaka Muslim bekerjasama dengan Buletin at-Tauhid menerbitkan ‘Buku Panduan Ramadhan’ yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal. Sebanyak 10 ribu eksemplar buku akan dibagikan secara gratis yang difokuskan untuk wilayah Yogyakarta dengan prioritas wilayah-wilayah intelektual yang memiliki minat baca tinggi, yaitu: wilayah kampus, sekolah, dan wilayah perkotaan, tanpa mengabaikan daerah lain yang memerlukan. Setiap donatur –insya Allah- akan mendapatkan jatah buku panduan ini dan bisa memesan pada bagian informasi sesuai jatah yang dibutuhkan. Informasi: 085228066686 (Syarif Mustaqim) Bagi pengunjung rumaysho.com yang ingin turut serta dalam buku Panduan Ramadhan ini, silakan mentransfer ke rekening berikut ini: a)  Rekening Bank Mandiri cabang UGM (Yogyakarta) Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 137 00 0503568 4 b)  Rekening Bank BNI Syari’ah Atas Nama : Syarif Mustaqim QQ LBIA No. Rekening : 0105338917 c)  Rekening Bank BCA Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 2951825893 d)  Western Union (pos) dan Money Gram Atas Nama : Retno Syaputra, ST Alamat : Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49 Sleman, Yogyakarta, Indonesia 55284 Setiap donatur harap mengkonfirmasikan donasinya ke nomor: Abu Hasan Putra (0856 644 00 941) atau via Yahoo Messenger (YM): mhasan_fadhilah. Buku Panduan Ramadhan yang diterbitkan tahun lalu, silakan didownload di sini.   Panggang-Gunung Kidul, 27 Jumadal Ula 1432 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Suami Sejati ( bag 11)

(3)   Menerima perkataan orang lain tentang kejelekan istrinya tanpa mengecek kebenaranya terlebih dahuluSebagian suami hanya karena mendengar sebuah perkataan dari ibunya tentang kejelekan istrinya maka langsung menceraikan istrinya. Apakah ia tidak tahu bahwa seorang ibu bisa cemburu kepada istrinya…??, bukankah ada kemungkinan bahwa perkataan ibunya tersebut tidak benar, atau banyak yang ditambah-tambah??. Maka hendaknya sang suami tidak menceraikan istrinya dengan terburu-terburu seperti ini, namun hendaknya ia mengecek segala laporan yang masuk ke telinganya.Sebagian orang dikabarkan oleh sebagian sahabatnya tentang kejelekan istrinya maka iapun langsung menceraikan istrinya, dengan alasan bahwa sahabatnya tersebut adalah orang yang jujur dan terpercaya…!!!. Kenapa ia tidak mengecek dahulu, darimanakah sahabatnya tersebut mendapat berita tentang istrinya…, apakah ia melihat langsung..??, ataukah kabar tersebut datang dari istri sahabatnya..???. Jika perkaranya demikian, bukankah diantara para wanita timbul hasad dan saling dengki..???, bukankah ada kemungkinan istri sahabatnya tersebut dengki kepada istrinya lantas menyampaikan perkara-perkara yang tidak benar tentang istrinya..??? (4)   Meremehkan istri dan tidak memperhatikan perasaan istrinyaSebagian suami merandahkan istrinya, menganggap istrinya telat mikir, merasa bahwasanya ia yang selalu benar dan istrinya yang selalu salah. Ia tidak memperhatikan perasaan istrinya jika berbicara dengannya karena meremehkannya… meremehkan pendapatnya… maka akhirnya ia sering menyakiti hati istrinya.Yang lebih aneh sebagian suami merasa sikap seperti ini menunjukan kejantanannya karena bisa menundukan istrinya..karena bisa menakutkan istrinya..bahkan membanggkan hal ini di hadapan sahabat-sahabatnya.Sebagian suami jika diajak bicara oleh istrinya maka ia bersikap cuek, sambil membaca koran, atau sambil menonton tayangan televisi, atau sibuk menjawab telepon atau menulis sms…ia sama sekali meremehkan istrinya. Jika istrinya mulai berbicara menyampaikan pendapatnya maka sang suami langsung memotong perkataannya.Sebagian suami berkata bahwasanya wanita itu pendek akalnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallamنَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَ دِيْنٍ“Kurang akal dan agamanya”.[1]Memang benar bahwasanya wanita pada umumnya perasa dan lebih mendahulukan perasaannya dari pada akalnya. Namun hal ini bukan berarti kemudian merendahkan wanita dan menyepelekannya, apalagi sampai menghinakannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam juga meminta pendapat istrinya, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam meminta pendapat Ummu Salamah tatkala para sahabat enggan melaksanakan perintahnya sebagaimana kisah berikut.Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabatnya dicegah oleh orang-orang kafir Quraisy di Hudaibiyah sehingga tidak bisa melaksanakan umroh kemudian Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengadakan perjanjian Hudaibiyah dengan mereka yang isi perjanjian tersebut secara dzohirnya menguntungkan mereka dan merugikan kaum muslimin hal ini membuat para sahabat marah. Karena mereka tidak bisa berumroh maka mereka harus bertahallul di Hudaibiyah, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintah para sahabatnya untuk menyembelih sesembelihan mereka dan mencukur rambut mereka. Namun tidak seorangpun dari mereka yang berdiri melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, bahkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang perintah tersebut tiga kali namun tidak seorangpun yang melaksanakannya karena saking marahnya para sahabat terhadap orang-orang musyrik. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menemui Ummu Salamah dan menyebutkan hal tersebut. Maka Ummu Salamah berkata, “Keluarlah engkau (dari tendamu) dan janganlah engkau berbicara dengan salah seorangpun dari mereka kemudian sembelihlah untamu dan panggillah tukang cukurmu untuk mencukur rambutmu”. Lalu keluarlah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan ia tidak berbicara dengan seorang sahabatpun kemudian ia memanggil tukang cukurnya dan mencukur rambutnya. Tatkala para sahabat melihat sikap Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut maka merekapun segera berdiri dan memotong sembelihan-sembelihan mereka dan saling mencukur diantara mereka. [HR Al-Bukhari II/978 no 2581]Lihatlah bagaimana cerdasnya Ummu Salamah dan idenya yang sangat baik…!!!Dan para sahabat juga terbiasa memusyawarahkan urusan mereka dengan istri-istri mereka sebagaimana ditunjukan oleh kisah berikut.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pada suatu hari berkata kepada seorang sahabat dari kaum Anshor, “Wahai fulan nikahkanlah putrimu kepadaku!”. Maka sahabat tersebut berkata, “Tentu ya Rasulullah dan semoga Allah menyedapkan pandangan matamu”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Akan tetapi aku menginginkan putrimu bukan buat diriku”. Ia berkata, “Buat siapa ya Rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Buat Julaibib”. Ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ حَتَّى أَسْتَأْمِرَ أُمَّهَا “Ya Rasulullah, (tunggu dulu) hingga aku bermusyawarah dengan ibunya”. Lalu iapun mendatangi istrinya dan berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhitbah putrimu”, istrinya berkata, “Tentu, dan semoga Allah menyedapkan pandanganmu”. Ia berkata, “Akan tetapi bukan untuk dirinya”. Istrinya berkata, “Kalau begitu buat siapa?”. Ia berkata, “Buat Julaibib”. Istrinya berkata, حَلَقِيُ أَلِجُلَيْبِيْب؟ “Celaka putriku[2], buat si Julaibib??, tidak, aku tidak akan menikahkannya dengan si Julaibib!”. Tatkala ia berdiri hendak menemui Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam (untuk memberi tahu hasil musyawarahnya dengan istrinya-pen) maka putrinya berkata dari balik kamarnya kepada ibunya, “Apakah kalian menolak perintah Rasulullah !!, bawalah aku kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sesungguhnya beliau shallallahu ‘alihi wa sallam tidak akan menyia-nyiakan aku!!”. Maka sahabat Anshor tersebut membawa putrinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan berkata, “Aku serahkan urusannya kepadamu”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pun menikahkannya dengan Julaibib. [HR Ahmad IV/422 no 19799, IV/425 no 19823  Ibnu Hibban (Al-Ihsan IX/343)]Dan barang siapa yang melihat kenyataan maka ia akan dapati memang ada sebagian wanita yang lebih baik pendapatnya dari pada pendapat sebagian lelaki,  lebih cerdas, dan lebih taat beragama, dan lebih mampu untuk mengatur keuangan rumah tangga.(5)   Selalu berburuk sangka kepada istriSebagian suami selalu berburuk sangka dan meragukan istrinya baik karena sebab maupun tanpa ada sebab. Terkadang ia ragu dengan amanah istrinya, menuduh istrinya mencuri, menggelapkan uangnya tanpa idzinnya…berburuk sangka akan agama istrinya… jika istrinya memandang ke luar maka ia menuduh istrinya memandang para lelaki tanpa ada sebab dan indikasi.Memang dibolehkan bagi seorang suami untuk mengecek dan mencurigai istrinya jika memang ada tanda-tanda dan indikasi yang menunjukan demikian..atau ia memang mengetahui sifat-sifat istrinya yang menunjukan demikian. Namun jika tidak ada indikasi yang mengharuskan untuk berburuk sangka maka tidak boleh bagi seorang suami untuk berburuk sangka kepada istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaإِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya agar wanita yang di tinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” [HR Muslim III/1527 no 715]عَنْ جَابِرُ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْDari Jabir bin Abdillah berkata, “Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya[3] atau untuk mencari-cari kesalahannya” [HR Muslim III/1528 no 715]Hadits ini menunjukan bahwa berburuk sangka mencari-cari kesalahan istri adalah terlarang.Berkata Ibnu Hajar, “Dan diambil hukum dari hadits ini adalah dibencinya seorang suami menemui istrinya dalam keadaaan sang istri tidak rapi agar sang suami tidak mendapati sesuatu pada istrinya yang bisa menjadi sebab ia menjauhi istrinya, atau ia akan mendapatinya dalam keadaan yang tidak diridhoi padahal syari’at menganjurkan untuk menutup aib.  Dan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah mengisyaratkan hal itu dengan sabdanya, “untuk mencari-cari tahu  apakah istrinya berkhianat kepadanya atau mencari-cari kesalahannya” [Fathul Bari IX/340] Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] HR Al-Bukhari no 304  (Kitabul Haidh, Bab tarkul Haa’idhi  Ash-shaum)[2] Lafal حَلَقِيُ “Celaka putriku” maknanya adalah dia telah mencukur rambut sang wanita dan rambutnya adalah perhiasannya. Atau maknanya yaitu sang wanita ditimpa dengan penyakit di tenggorokannya atau mencelakakannya. Berkata Al-Qurthubi, “Lafal ini diucapkan oleh kaum yahudi kepada wanita yang haid…, kemudian orang Arab menggunakannya namun mereka tidak menghendaki hakekat maknanya sebagaiamana perkataan mereka قَاتَلَهُ اللهُ  “Semoga Allah memeranginya”, تَرِبَتْ يَدَاهُ “kedua tangannya akan menempel di tanah”, dan yang semisalnya” (Fathul Bari III/589)[3] Lihat maknanya di Al-Minhaj XIII/71   

Suami Sejati ( bag 11)

(3)   Menerima perkataan orang lain tentang kejelekan istrinya tanpa mengecek kebenaranya terlebih dahuluSebagian suami hanya karena mendengar sebuah perkataan dari ibunya tentang kejelekan istrinya maka langsung menceraikan istrinya. Apakah ia tidak tahu bahwa seorang ibu bisa cemburu kepada istrinya…??, bukankah ada kemungkinan bahwa perkataan ibunya tersebut tidak benar, atau banyak yang ditambah-tambah??. Maka hendaknya sang suami tidak menceraikan istrinya dengan terburu-terburu seperti ini, namun hendaknya ia mengecek segala laporan yang masuk ke telinganya.Sebagian orang dikabarkan oleh sebagian sahabatnya tentang kejelekan istrinya maka iapun langsung menceraikan istrinya, dengan alasan bahwa sahabatnya tersebut adalah orang yang jujur dan terpercaya…!!!. Kenapa ia tidak mengecek dahulu, darimanakah sahabatnya tersebut mendapat berita tentang istrinya…, apakah ia melihat langsung..??, ataukah kabar tersebut datang dari istri sahabatnya..???. Jika perkaranya demikian, bukankah diantara para wanita timbul hasad dan saling dengki..???, bukankah ada kemungkinan istri sahabatnya tersebut dengki kepada istrinya lantas menyampaikan perkara-perkara yang tidak benar tentang istrinya..??? (4)   Meremehkan istri dan tidak memperhatikan perasaan istrinyaSebagian suami merandahkan istrinya, menganggap istrinya telat mikir, merasa bahwasanya ia yang selalu benar dan istrinya yang selalu salah. Ia tidak memperhatikan perasaan istrinya jika berbicara dengannya karena meremehkannya… meremehkan pendapatnya… maka akhirnya ia sering menyakiti hati istrinya.Yang lebih aneh sebagian suami merasa sikap seperti ini menunjukan kejantanannya karena bisa menundukan istrinya..karena bisa menakutkan istrinya..bahkan membanggkan hal ini di hadapan sahabat-sahabatnya.Sebagian suami jika diajak bicara oleh istrinya maka ia bersikap cuek, sambil membaca koran, atau sambil menonton tayangan televisi, atau sibuk menjawab telepon atau menulis sms…ia sama sekali meremehkan istrinya. Jika istrinya mulai berbicara menyampaikan pendapatnya maka sang suami langsung memotong perkataannya.Sebagian suami berkata bahwasanya wanita itu pendek akalnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallamنَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَ دِيْنٍ“Kurang akal dan agamanya”.[1]Memang benar bahwasanya wanita pada umumnya perasa dan lebih mendahulukan perasaannya dari pada akalnya. Namun hal ini bukan berarti kemudian merendahkan wanita dan menyepelekannya, apalagi sampai menghinakannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam juga meminta pendapat istrinya, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam meminta pendapat Ummu Salamah tatkala para sahabat enggan melaksanakan perintahnya sebagaimana kisah berikut.Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabatnya dicegah oleh orang-orang kafir Quraisy di Hudaibiyah sehingga tidak bisa melaksanakan umroh kemudian Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengadakan perjanjian Hudaibiyah dengan mereka yang isi perjanjian tersebut secara dzohirnya menguntungkan mereka dan merugikan kaum muslimin hal ini membuat para sahabat marah. Karena mereka tidak bisa berumroh maka mereka harus bertahallul di Hudaibiyah, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintah para sahabatnya untuk menyembelih sesembelihan mereka dan mencukur rambut mereka. Namun tidak seorangpun dari mereka yang berdiri melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, bahkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang perintah tersebut tiga kali namun tidak seorangpun yang melaksanakannya karena saking marahnya para sahabat terhadap orang-orang musyrik. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menemui Ummu Salamah dan menyebutkan hal tersebut. Maka Ummu Salamah berkata, “Keluarlah engkau (dari tendamu) dan janganlah engkau berbicara dengan salah seorangpun dari mereka kemudian sembelihlah untamu dan panggillah tukang cukurmu untuk mencukur rambutmu”. Lalu keluarlah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan ia tidak berbicara dengan seorang sahabatpun kemudian ia memanggil tukang cukurnya dan mencukur rambutnya. Tatkala para sahabat melihat sikap Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut maka merekapun segera berdiri dan memotong sembelihan-sembelihan mereka dan saling mencukur diantara mereka. [HR Al-Bukhari II/978 no 2581]Lihatlah bagaimana cerdasnya Ummu Salamah dan idenya yang sangat baik…!!!Dan para sahabat juga terbiasa memusyawarahkan urusan mereka dengan istri-istri mereka sebagaimana ditunjukan oleh kisah berikut.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pada suatu hari berkata kepada seorang sahabat dari kaum Anshor, “Wahai fulan nikahkanlah putrimu kepadaku!”. Maka sahabat tersebut berkata, “Tentu ya Rasulullah dan semoga Allah menyedapkan pandangan matamu”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Akan tetapi aku menginginkan putrimu bukan buat diriku”. Ia berkata, “Buat siapa ya Rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Buat Julaibib”. Ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ حَتَّى أَسْتَأْمِرَ أُمَّهَا “Ya Rasulullah, (tunggu dulu) hingga aku bermusyawarah dengan ibunya”. Lalu iapun mendatangi istrinya dan berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhitbah putrimu”, istrinya berkata, “Tentu, dan semoga Allah menyedapkan pandanganmu”. Ia berkata, “Akan tetapi bukan untuk dirinya”. Istrinya berkata, “Kalau begitu buat siapa?”. Ia berkata, “Buat Julaibib”. Istrinya berkata, حَلَقِيُ أَلِجُلَيْبِيْب؟ “Celaka putriku[2], buat si Julaibib??, tidak, aku tidak akan menikahkannya dengan si Julaibib!”. Tatkala ia berdiri hendak menemui Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam (untuk memberi tahu hasil musyawarahnya dengan istrinya-pen) maka putrinya berkata dari balik kamarnya kepada ibunya, “Apakah kalian menolak perintah Rasulullah !!, bawalah aku kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sesungguhnya beliau shallallahu ‘alihi wa sallam tidak akan menyia-nyiakan aku!!”. Maka sahabat Anshor tersebut membawa putrinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan berkata, “Aku serahkan urusannya kepadamu”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pun menikahkannya dengan Julaibib. [HR Ahmad IV/422 no 19799, IV/425 no 19823  Ibnu Hibban (Al-Ihsan IX/343)]Dan barang siapa yang melihat kenyataan maka ia akan dapati memang ada sebagian wanita yang lebih baik pendapatnya dari pada pendapat sebagian lelaki,  lebih cerdas, dan lebih taat beragama, dan lebih mampu untuk mengatur keuangan rumah tangga.(5)   Selalu berburuk sangka kepada istriSebagian suami selalu berburuk sangka dan meragukan istrinya baik karena sebab maupun tanpa ada sebab. Terkadang ia ragu dengan amanah istrinya, menuduh istrinya mencuri, menggelapkan uangnya tanpa idzinnya…berburuk sangka akan agama istrinya… jika istrinya memandang ke luar maka ia menuduh istrinya memandang para lelaki tanpa ada sebab dan indikasi.Memang dibolehkan bagi seorang suami untuk mengecek dan mencurigai istrinya jika memang ada tanda-tanda dan indikasi yang menunjukan demikian..atau ia memang mengetahui sifat-sifat istrinya yang menunjukan demikian. Namun jika tidak ada indikasi yang mengharuskan untuk berburuk sangka maka tidak boleh bagi seorang suami untuk berburuk sangka kepada istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaإِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya agar wanita yang di tinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” [HR Muslim III/1527 no 715]عَنْ جَابِرُ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْDari Jabir bin Abdillah berkata, “Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya[3] atau untuk mencari-cari kesalahannya” [HR Muslim III/1528 no 715]Hadits ini menunjukan bahwa berburuk sangka mencari-cari kesalahan istri adalah terlarang.Berkata Ibnu Hajar, “Dan diambil hukum dari hadits ini adalah dibencinya seorang suami menemui istrinya dalam keadaaan sang istri tidak rapi agar sang suami tidak mendapati sesuatu pada istrinya yang bisa menjadi sebab ia menjauhi istrinya, atau ia akan mendapatinya dalam keadaan yang tidak diridhoi padahal syari’at menganjurkan untuk menutup aib.  Dan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah mengisyaratkan hal itu dengan sabdanya, “untuk mencari-cari tahu  apakah istrinya berkhianat kepadanya atau mencari-cari kesalahannya” [Fathul Bari IX/340] Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] HR Al-Bukhari no 304  (Kitabul Haidh, Bab tarkul Haa’idhi  Ash-shaum)[2] Lafal حَلَقِيُ “Celaka putriku” maknanya adalah dia telah mencukur rambut sang wanita dan rambutnya adalah perhiasannya. Atau maknanya yaitu sang wanita ditimpa dengan penyakit di tenggorokannya atau mencelakakannya. Berkata Al-Qurthubi, “Lafal ini diucapkan oleh kaum yahudi kepada wanita yang haid…, kemudian orang Arab menggunakannya namun mereka tidak menghendaki hakekat maknanya sebagaiamana perkataan mereka قَاتَلَهُ اللهُ  “Semoga Allah memeranginya”, تَرِبَتْ يَدَاهُ “kedua tangannya akan menempel di tanah”, dan yang semisalnya” (Fathul Bari III/589)[3] Lihat maknanya di Al-Minhaj XIII/71   
(3)   Menerima perkataan orang lain tentang kejelekan istrinya tanpa mengecek kebenaranya terlebih dahuluSebagian suami hanya karena mendengar sebuah perkataan dari ibunya tentang kejelekan istrinya maka langsung menceraikan istrinya. Apakah ia tidak tahu bahwa seorang ibu bisa cemburu kepada istrinya…??, bukankah ada kemungkinan bahwa perkataan ibunya tersebut tidak benar, atau banyak yang ditambah-tambah??. Maka hendaknya sang suami tidak menceraikan istrinya dengan terburu-terburu seperti ini, namun hendaknya ia mengecek segala laporan yang masuk ke telinganya.Sebagian orang dikabarkan oleh sebagian sahabatnya tentang kejelekan istrinya maka iapun langsung menceraikan istrinya, dengan alasan bahwa sahabatnya tersebut adalah orang yang jujur dan terpercaya…!!!. Kenapa ia tidak mengecek dahulu, darimanakah sahabatnya tersebut mendapat berita tentang istrinya…, apakah ia melihat langsung..??, ataukah kabar tersebut datang dari istri sahabatnya..???. Jika perkaranya demikian, bukankah diantara para wanita timbul hasad dan saling dengki..???, bukankah ada kemungkinan istri sahabatnya tersebut dengki kepada istrinya lantas menyampaikan perkara-perkara yang tidak benar tentang istrinya..??? (4)   Meremehkan istri dan tidak memperhatikan perasaan istrinyaSebagian suami merandahkan istrinya, menganggap istrinya telat mikir, merasa bahwasanya ia yang selalu benar dan istrinya yang selalu salah. Ia tidak memperhatikan perasaan istrinya jika berbicara dengannya karena meremehkannya… meremehkan pendapatnya… maka akhirnya ia sering menyakiti hati istrinya.Yang lebih aneh sebagian suami merasa sikap seperti ini menunjukan kejantanannya karena bisa menundukan istrinya..karena bisa menakutkan istrinya..bahkan membanggkan hal ini di hadapan sahabat-sahabatnya.Sebagian suami jika diajak bicara oleh istrinya maka ia bersikap cuek, sambil membaca koran, atau sambil menonton tayangan televisi, atau sibuk menjawab telepon atau menulis sms…ia sama sekali meremehkan istrinya. Jika istrinya mulai berbicara menyampaikan pendapatnya maka sang suami langsung memotong perkataannya.Sebagian suami berkata bahwasanya wanita itu pendek akalnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallamنَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَ دِيْنٍ“Kurang akal dan agamanya”.[1]Memang benar bahwasanya wanita pada umumnya perasa dan lebih mendahulukan perasaannya dari pada akalnya. Namun hal ini bukan berarti kemudian merendahkan wanita dan menyepelekannya, apalagi sampai menghinakannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam juga meminta pendapat istrinya, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam meminta pendapat Ummu Salamah tatkala para sahabat enggan melaksanakan perintahnya sebagaimana kisah berikut.Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabatnya dicegah oleh orang-orang kafir Quraisy di Hudaibiyah sehingga tidak bisa melaksanakan umroh kemudian Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengadakan perjanjian Hudaibiyah dengan mereka yang isi perjanjian tersebut secara dzohirnya menguntungkan mereka dan merugikan kaum muslimin hal ini membuat para sahabat marah. Karena mereka tidak bisa berumroh maka mereka harus bertahallul di Hudaibiyah, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintah para sahabatnya untuk menyembelih sesembelihan mereka dan mencukur rambut mereka. Namun tidak seorangpun dari mereka yang berdiri melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, bahkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang perintah tersebut tiga kali namun tidak seorangpun yang melaksanakannya karena saking marahnya para sahabat terhadap orang-orang musyrik. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menemui Ummu Salamah dan menyebutkan hal tersebut. Maka Ummu Salamah berkata, “Keluarlah engkau (dari tendamu) dan janganlah engkau berbicara dengan salah seorangpun dari mereka kemudian sembelihlah untamu dan panggillah tukang cukurmu untuk mencukur rambutmu”. Lalu keluarlah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan ia tidak berbicara dengan seorang sahabatpun kemudian ia memanggil tukang cukurnya dan mencukur rambutnya. Tatkala para sahabat melihat sikap Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut maka merekapun segera berdiri dan memotong sembelihan-sembelihan mereka dan saling mencukur diantara mereka. [HR Al-Bukhari II/978 no 2581]Lihatlah bagaimana cerdasnya Ummu Salamah dan idenya yang sangat baik…!!!Dan para sahabat juga terbiasa memusyawarahkan urusan mereka dengan istri-istri mereka sebagaimana ditunjukan oleh kisah berikut.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pada suatu hari berkata kepada seorang sahabat dari kaum Anshor, “Wahai fulan nikahkanlah putrimu kepadaku!”. Maka sahabat tersebut berkata, “Tentu ya Rasulullah dan semoga Allah menyedapkan pandangan matamu”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Akan tetapi aku menginginkan putrimu bukan buat diriku”. Ia berkata, “Buat siapa ya Rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Buat Julaibib”. Ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ حَتَّى أَسْتَأْمِرَ أُمَّهَا “Ya Rasulullah, (tunggu dulu) hingga aku bermusyawarah dengan ibunya”. Lalu iapun mendatangi istrinya dan berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhitbah putrimu”, istrinya berkata, “Tentu, dan semoga Allah menyedapkan pandanganmu”. Ia berkata, “Akan tetapi bukan untuk dirinya”. Istrinya berkata, “Kalau begitu buat siapa?”. Ia berkata, “Buat Julaibib”. Istrinya berkata, حَلَقِيُ أَلِجُلَيْبِيْب؟ “Celaka putriku[2], buat si Julaibib??, tidak, aku tidak akan menikahkannya dengan si Julaibib!”. Tatkala ia berdiri hendak menemui Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam (untuk memberi tahu hasil musyawarahnya dengan istrinya-pen) maka putrinya berkata dari balik kamarnya kepada ibunya, “Apakah kalian menolak perintah Rasulullah !!, bawalah aku kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sesungguhnya beliau shallallahu ‘alihi wa sallam tidak akan menyia-nyiakan aku!!”. Maka sahabat Anshor tersebut membawa putrinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan berkata, “Aku serahkan urusannya kepadamu”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pun menikahkannya dengan Julaibib. [HR Ahmad IV/422 no 19799, IV/425 no 19823  Ibnu Hibban (Al-Ihsan IX/343)]Dan barang siapa yang melihat kenyataan maka ia akan dapati memang ada sebagian wanita yang lebih baik pendapatnya dari pada pendapat sebagian lelaki,  lebih cerdas, dan lebih taat beragama, dan lebih mampu untuk mengatur keuangan rumah tangga.(5)   Selalu berburuk sangka kepada istriSebagian suami selalu berburuk sangka dan meragukan istrinya baik karena sebab maupun tanpa ada sebab. Terkadang ia ragu dengan amanah istrinya, menuduh istrinya mencuri, menggelapkan uangnya tanpa idzinnya…berburuk sangka akan agama istrinya… jika istrinya memandang ke luar maka ia menuduh istrinya memandang para lelaki tanpa ada sebab dan indikasi.Memang dibolehkan bagi seorang suami untuk mengecek dan mencurigai istrinya jika memang ada tanda-tanda dan indikasi yang menunjukan demikian..atau ia memang mengetahui sifat-sifat istrinya yang menunjukan demikian. Namun jika tidak ada indikasi yang mengharuskan untuk berburuk sangka maka tidak boleh bagi seorang suami untuk berburuk sangka kepada istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaإِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya agar wanita yang di tinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” [HR Muslim III/1527 no 715]عَنْ جَابِرُ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْDari Jabir bin Abdillah berkata, “Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya[3] atau untuk mencari-cari kesalahannya” [HR Muslim III/1528 no 715]Hadits ini menunjukan bahwa berburuk sangka mencari-cari kesalahan istri adalah terlarang.Berkata Ibnu Hajar, “Dan diambil hukum dari hadits ini adalah dibencinya seorang suami menemui istrinya dalam keadaaan sang istri tidak rapi agar sang suami tidak mendapati sesuatu pada istrinya yang bisa menjadi sebab ia menjauhi istrinya, atau ia akan mendapatinya dalam keadaan yang tidak diridhoi padahal syari’at menganjurkan untuk menutup aib.  Dan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah mengisyaratkan hal itu dengan sabdanya, “untuk mencari-cari tahu  apakah istrinya berkhianat kepadanya atau mencari-cari kesalahannya” [Fathul Bari IX/340] Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] HR Al-Bukhari no 304  (Kitabul Haidh, Bab tarkul Haa’idhi  Ash-shaum)[2] Lafal حَلَقِيُ “Celaka putriku” maknanya adalah dia telah mencukur rambut sang wanita dan rambutnya adalah perhiasannya. Atau maknanya yaitu sang wanita ditimpa dengan penyakit di tenggorokannya atau mencelakakannya. Berkata Al-Qurthubi, “Lafal ini diucapkan oleh kaum yahudi kepada wanita yang haid…, kemudian orang Arab menggunakannya namun mereka tidak menghendaki hakekat maknanya sebagaiamana perkataan mereka قَاتَلَهُ اللهُ  “Semoga Allah memeranginya”, تَرِبَتْ يَدَاهُ “kedua tangannya akan menempel di tanah”, dan yang semisalnya” (Fathul Bari III/589)[3] Lihat maknanya di Al-Minhaj XIII/71   


(3)   Menerima perkataan orang lain tentang kejelekan istrinya tanpa mengecek kebenaranya terlebih dahuluSebagian suami hanya karena mendengar sebuah perkataan dari ibunya tentang kejelekan istrinya maka langsung menceraikan istrinya. Apakah ia tidak tahu bahwa seorang ibu bisa cemburu kepada istrinya…??, bukankah ada kemungkinan bahwa perkataan ibunya tersebut tidak benar, atau banyak yang ditambah-tambah??. Maka hendaknya sang suami tidak menceraikan istrinya dengan terburu-terburu seperti ini, namun hendaknya ia mengecek segala laporan yang masuk ke telinganya.Sebagian orang dikabarkan oleh sebagian sahabatnya tentang kejelekan istrinya maka iapun langsung menceraikan istrinya, dengan alasan bahwa sahabatnya tersebut adalah orang yang jujur dan terpercaya…!!!. Kenapa ia tidak mengecek dahulu, darimanakah sahabatnya tersebut mendapat berita tentang istrinya…, apakah ia melihat langsung..??, ataukah kabar tersebut datang dari istri sahabatnya..???. Jika perkaranya demikian, bukankah diantara para wanita timbul hasad dan saling dengki..???, bukankah ada kemungkinan istri sahabatnya tersebut dengki kepada istrinya lantas menyampaikan perkara-perkara yang tidak benar tentang istrinya..??? (4)   Meremehkan istri dan tidak memperhatikan perasaan istrinyaSebagian suami merandahkan istrinya, menganggap istrinya telat mikir, merasa bahwasanya ia yang selalu benar dan istrinya yang selalu salah. Ia tidak memperhatikan perasaan istrinya jika berbicara dengannya karena meremehkannya… meremehkan pendapatnya… maka akhirnya ia sering menyakiti hati istrinya.Yang lebih aneh sebagian suami merasa sikap seperti ini menunjukan kejantanannya karena bisa menundukan istrinya..karena bisa menakutkan istrinya..bahkan membanggkan hal ini di hadapan sahabat-sahabatnya.Sebagian suami jika diajak bicara oleh istrinya maka ia bersikap cuek, sambil membaca koran, atau sambil menonton tayangan televisi, atau sibuk menjawab telepon atau menulis sms…ia sama sekali meremehkan istrinya. Jika istrinya mulai berbicara menyampaikan pendapatnya maka sang suami langsung memotong perkataannya.Sebagian suami berkata bahwasanya wanita itu pendek akalnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallamنَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَ دِيْنٍ“Kurang akal dan agamanya”.[1]Memang benar bahwasanya wanita pada umumnya perasa dan lebih mendahulukan perasaannya dari pada akalnya. Namun hal ini bukan berarti kemudian merendahkan wanita dan menyepelekannya, apalagi sampai menghinakannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam juga meminta pendapat istrinya, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam meminta pendapat Ummu Salamah tatkala para sahabat enggan melaksanakan perintahnya sebagaimana kisah berikut.Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabatnya dicegah oleh orang-orang kafir Quraisy di Hudaibiyah sehingga tidak bisa melaksanakan umroh kemudian Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengadakan perjanjian Hudaibiyah dengan mereka yang isi perjanjian tersebut secara dzohirnya menguntungkan mereka dan merugikan kaum muslimin hal ini membuat para sahabat marah. Karena mereka tidak bisa berumroh maka mereka harus bertahallul di Hudaibiyah, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintah para sahabatnya untuk menyembelih sesembelihan mereka dan mencukur rambut mereka. Namun tidak seorangpun dari mereka yang berdiri melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, bahkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang perintah tersebut tiga kali namun tidak seorangpun yang melaksanakannya karena saking marahnya para sahabat terhadap orang-orang musyrik. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menemui Ummu Salamah dan menyebutkan hal tersebut. Maka Ummu Salamah berkata, “Keluarlah engkau (dari tendamu) dan janganlah engkau berbicara dengan salah seorangpun dari mereka kemudian sembelihlah untamu dan panggillah tukang cukurmu untuk mencukur rambutmu”. Lalu keluarlah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan ia tidak berbicara dengan seorang sahabatpun kemudian ia memanggil tukang cukurnya dan mencukur rambutnya. Tatkala para sahabat melihat sikap Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut maka merekapun segera berdiri dan memotong sembelihan-sembelihan mereka dan saling mencukur diantara mereka. [HR Al-Bukhari II/978 no 2581]Lihatlah bagaimana cerdasnya Ummu Salamah dan idenya yang sangat baik…!!!Dan para sahabat juga terbiasa memusyawarahkan urusan mereka dengan istri-istri mereka sebagaimana ditunjukan oleh kisah berikut.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pada suatu hari berkata kepada seorang sahabat dari kaum Anshor, “Wahai fulan nikahkanlah putrimu kepadaku!”. Maka sahabat tersebut berkata, “Tentu ya Rasulullah dan semoga Allah menyedapkan pandangan matamu”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Akan tetapi aku menginginkan putrimu bukan buat diriku”. Ia berkata, “Buat siapa ya Rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Buat Julaibib”. Ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ حَتَّى أَسْتَأْمِرَ أُمَّهَا “Ya Rasulullah, (tunggu dulu) hingga aku bermusyawarah dengan ibunya”. Lalu iapun mendatangi istrinya dan berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhitbah putrimu”, istrinya berkata, “Tentu, dan semoga Allah menyedapkan pandanganmu”. Ia berkata, “Akan tetapi bukan untuk dirinya”. Istrinya berkata, “Kalau begitu buat siapa?”. Ia berkata, “Buat Julaibib”. Istrinya berkata, حَلَقِيُ أَلِجُلَيْبِيْب؟ “Celaka putriku[2], buat si Julaibib??, tidak, aku tidak akan menikahkannya dengan si Julaibib!”. Tatkala ia berdiri hendak menemui Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam (untuk memberi tahu hasil musyawarahnya dengan istrinya-pen) maka putrinya berkata dari balik kamarnya kepada ibunya, “Apakah kalian menolak perintah Rasulullah !!, bawalah aku kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sesungguhnya beliau shallallahu ‘alihi wa sallam tidak akan menyia-nyiakan aku!!”. Maka sahabat Anshor tersebut membawa putrinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan berkata, “Aku serahkan urusannya kepadamu”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pun menikahkannya dengan Julaibib. [HR Ahmad IV/422 no 19799, IV/425 no 19823  Ibnu Hibban (Al-Ihsan IX/343)]Dan barang siapa yang melihat kenyataan maka ia akan dapati memang ada sebagian wanita yang lebih baik pendapatnya dari pada pendapat sebagian lelaki,  lebih cerdas, dan lebih taat beragama, dan lebih mampu untuk mengatur keuangan rumah tangga.(5)   Selalu berburuk sangka kepada istriSebagian suami selalu berburuk sangka dan meragukan istrinya baik karena sebab maupun tanpa ada sebab. Terkadang ia ragu dengan amanah istrinya, menuduh istrinya mencuri, menggelapkan uangnya tanpa idzinnya…berburuk sangka akan agama istrinya… jika istrinya memandang ke luar maka ia menuduh istrinya memandang para lelaki tanpa ada sebab dan indikasi.Memang dibolehkan bagi seorang suami untuk mengecek dan mencurigai istrinya jika memang ada tanda-tanda dan indikasi yang menunjukan demikian..atau ia memang mengetahui sifat-sifat istrinya yang menunjukan demikian. Namun jika tidak ada indikasi yang mengharuskan untuk berburuk sangka maka tidak boleh bagi seorang suami untuk berburuk sangka kepada istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaإِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya agar wanita yang di tinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” [HR Muslim III/1527 no 715]عَنْ جَابِرُ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْDari Jabir bin Abdillah berkata, “Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya[3] atau untuk mencari-cari kesalahannya” [HR Muslim III/1528 no 715]Hadits ini menunjukan bahwa berburuk sangka mencari-cari kesalahan istri adalah terlarang.Berkata Ibnu Hajar, “Dan diambil hukum dari hadits ini adalah dibencinya seorang suami menemui istrinya dalam keadaaan sang istri tidak rapi agar sang suami tidak mendapati sesuatu pada istrinya yang bisa menjadi sebab ia menjauhi istrinya, atau ia akan mendapatinya dalam keadaan yang tidak diridhoi padahal syari’at menganjurkan untuk menutup aib.  Dan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah mengisyaratkan hal itu dengan sabdanya, “untuk mencari-cari tahu  apakah istrinya berkhianat kepadanya atau mencari-cari kesalahannya” [Fathul Bari IX/340] Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] HR Al-Bukhari no 304  (Kitabul Haidh, Bab tarkul Haa’idhi  Ash-shaum)[2] Lafal حَلَقِيُ “Celaka putriku” maknanya adalah dia telah mencukur rambut sang wanita dan rambutnya adalah perhiasannya. Atau maknanya yaitu sang wanita ditimpa dengan penyakit di tenggorokannya atau mencelakakannya. Berkata Al-Qurthubi, “Lafal ini diucapkan oleh kaum yahudi kepada wanita yang haid…, kemudian orang Arab menggunakannya namun mereka tidak menghendaki hakekat maknanya sebagaiamana perkataan mereka قَاتَلَهُ اللهُ  “Semoga Allah memeranginya”, تَرِبَتْ يَدَاهُ “kedua tangannya akan menempel di tanah”, dan yang semisalnya” (Fathul Bari III/589)[3] Lihat maknanya di Al-Minhaj XIII/71   
Prev     Next