Hukum Puasa Arafah pada Hari Sabtu

Sebagian kalangan mempermasalahkan puasa sunnah jika jatuh pada hari Sabtu. Seperti misalnya puasa Arafah tahun ini yang nanti akan jatuh pada tanggal 5 November 2011 akan bertepatan dengan hari Sabtu. Lalu bagaimana menjawab hal ini? Berikut kami sajikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yaitu Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengenai masalah puasa Arafah jika jatuh pada hari Sabtu. Soal: Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya. Jawab: Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua. Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’ @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Boleh Puasa Asyura pada Hari Sabtu Apakah Puasa Hari Sabtu Terlarang? Tagspuasa arafah puasa sabtu

Hukum Puasa Arafah pada Hari Sabtu

Sebagian kalangan mempermasalahkan puasa sunnah jika jatuh pada hari Sabtu. Seperti misalnya puasa Arafah tahun ini yang nanti akan jatuh pada tanggal 5 November 2011 akan bertepatan dengan hari Sabtu. Lalu bagaimana menjawab hal ini? Berikut kami sajikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yaitu Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengenai masalah puasa Arafah jika jatuh pada hari Sabtu. Soal: Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya. Jawab: Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua. Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’ @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Boleh Puasa Asyura pada Hari Sabtu Apakah Puasa Hari Sabtu Terlarang? Tagspuasa arafah puasa sabtu
Sebagian kalangan mempermasalahkan puasa sunnah jika jatuh pada hari Sabtu. Seperti misalnya puasa Arafah tahun ini yang nanti akan jatuh pada tanggal 5 November 2011 akan bertepatan dengan hari Sabtu. Lalu bagaimana menjawab hal ini? Berikut kami sajikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yaitu Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengenai masalah puasa Arafah jika jatuh pada hari Sabtu. Soal: Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya. Jawab: Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua. Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’ @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Boleh Puasa Asyura pada Hari Sabtu Apakah Puasa Hari Sabtu Terlarang? Tagspuasa arafah puasa sabtu


Sebagian kalangan mempermasalahkan puasa sunnah jika jatuh pada hari Sabtu. Seperti misalnya puasa Arafah tahun ini yang nanti akan jatuh pada tanggal 5 November 2011 akan bertepatan dengan hari Sabtu. Lalu bagaimana menjawab hal ini? Berikut kami sajikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yaitu Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengenai masalah puasa Arafah jika jatuh pada hari Sabtu. Soal: Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya. Jawab: Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua. Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’ @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Boleh Puasa Asyura pada Hari Sabtu Apakah Puasa Hari Sabtu Terlarang? Tagspuasa arafah puasa sabtu

Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji

Artikel kali ini akan melanjutkan artikel sebelumnya. Kita masuk pada bahasan memilih manasik. Haji dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik. Penjelasan ringkasnya adalah sebagai berikut. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ (kesepakatan para ulama) bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: ifrod, tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para ulama adalah manakah tatacara manasik yang afdhol (lebih utama).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 169) Mengenai kewajiban hadyu bagi yang mengambil tata cara manasik qiron dan tamattu’ disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu (qurban) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196). Wajibnya hadyu bagi yang mengambil manasik qiron dan tamattu’ adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Manakah dari tiga tata cara manasik tersebut yang lebih utama? Dalam hadits mengenai tata cara manasik haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau bersabda, لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً “Jikalau aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim no. 1218). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk memilih tamattu’ dan berkeinginan dirinya sendiri melakukannya. Tidaklah beliau memerintahkan dan berkeinginan kecuali menunjukkan tamattu’ itu afdhol (lebih utama) (Fiqhus Sunnah, 1: 447-448). Selain itu, manasik dengan tamattu’ itu lebih banyak amalannya dan lebih mudah secara umum (Syarhul Mumthi’, 7: 76-77) Catatan Dam yang dikeluarkan untuk manasik qiron dan tamattu’ adalah dalam rangka syukur dan bukan dalam rangka menutup kekurangan saat manasik (Ar Rafiq fil Hajj, 35). Problem Dalam tata cara manasik tamattu’ telah disebutkan bahwa umroh dilakukan terlebih dahulu sebelum haji. Artinya ia melakukan ritual umrah dahulu yang di dalamnya terdapat thowaf umrah dan sa’i umrah. Setelah itu ia bertahallul dengan sebelumnya memendekkan rambut. Lantas bagaimana jika sebelum wukuf di Arafah, seseorang terhalangi tidak bisa melakukan umrah? Pilihannya adalah mengganti niat hajinya dari tamattu’ menjadi qiran. Contoh dalam kasus ini adalah wanita yang telah berihram dari miqot dengan niat tamattu’. Lantas ia mengalami haidh atau nifas sebelum ia melakukan thowaf umrah. Ia barulah suci ketika datang waktu wukuf di Arafah. Artinya, ia belum sempat melakukan umrah pada haji tamattu’nya. Pada saat itu, ia mengganti niatnya menjadi niatan qorin, dan ia terus dalam keadaan berihram. Ia tetap melakukan rukun dan kewajiban haji lainnya selain thowaf di Ka’bah. Karena ia baru dibolehkan thowaf jika ia telah suci dan telah mandi (Al Manhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, 31-34). – Bersambung insya Allah – @ Sabic Lab, Riyadh-KSA 3 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com

Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji

Artikel kali ini akan melanjutkan artikel sebelumnya. Kita masuk pada bahasan memilih manasik. Haji dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik. Penjelasan ringkasnya adalah sebagai berikut. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ (kesepakatan para ulama) bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: ifrod, tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para ulama adalah manakah tatacara manasik yang afdhol (lebih utama).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 169) Mengenai kewajiban hadyu bagi yang mengambil tata cara manasik qiron dan tamattu’ disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu (qurban) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196). Wajibnya hadyu bagi yang mengambil manasik qiron dan tamattu’ adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Manakah dari tiga tata cara manasik tersebut yang lebih utama? Dalam hadits mengenai tata cara manasik haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau bersabda, لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً “Jikalau aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim no. 1218). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk memilih tamattu’ dan berkeinginan dirinya sendiri melakukannya. Tidaklah beliau memerintahkan dan berkeinginan kecuali menunjukkan tamattu’ itu afdhol (lebih utama) (Fiqhus Sunnah, 1: 447-448). Selain itu, manasik dengan tamattu’ itu lebih banyak amalannya dan lebih mudah secara umum (Syarhul Mumthi’, 7: 76-77) Catatan Dam yang dikeluarkan untuk manasik qiron dan tamattu’ adalah dalam rangka syukur dan bukan dalam rangka menutup kekurangan saat manasik (Ar Rafiq fil Hajj, 35). Problem Dalam tata cara manasik tamattu’ telah disebutkan bahwa umroh dilakukan terlebih dahulu sebelum haji. Artinya ia melakukan ritual umrah dahulu yang di dalamnya terdapat thowaf umrah dan sa’i umrah. Setelah itu ia bertahallul dengan sebelumnya memendekkan rambut. Lantas bagaimana jika sebelum wukuf di Arafah, seseorang terhalangi tidak bisa melakukan umrah? Pilihannya adalah mengganti niat hajinya dari tamattu’ menjadi qiran. Contoh dalam kasus ini adalah wanita yang telah berihram dari miqot dengan niat tamattu’. Lantas ia mengalami haidh atau nifas sebelum ia melakukan thowaf umrah. Ia barulah suci ketika datang waktu wukuf di Arafah. Artinya, ia belum sempat melakukan umrah pada haji tamattu’nya. Pada saat itu, ia mengganti niatnya menjadi niatan qorin, dan ia terus dalam keadaan berihram. Ia tetap melakukan rukun dan kewajiban haji lainnya selain thowaf di Ka’bah. Karena ia baru dibolehkan thowaf jika ia telah suci dan telah mandi (Al Manhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, 31-34). – Bersambung insya Allah – @ Sabic Lab, Riyadh-KSA 3 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com
Artikel kali ini akan melanjutkan artikel sebelumnya. Kita masuk pada bahasan memilih manasik. Haji dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik. Penjelasan ringkasnya adalah sebagai berikut. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ (kesepakatan para ulama) bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: ifrod, tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para ulama adalah manakah tatacara manasik yang afdhol (lebih utama).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 169) Mengenai kewajiban hadyu bagi yang mengambil tata cara manasik qiron dan tamattu’ disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu (qurban) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196). Wajibnya hadyu bagi yang mengambil manasik qiron dan tamattu’ adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Manakah dari tiga tata cara manasik tersebut yang lebih utama? Dalam hadits mengenai tata cara manasik haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau bersabda, لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً “Jikalau aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim no. 1218). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk memilih tamattu’ dan berkeinginan dirinya sendiri melakukannya. Tidaklah beliau memerintahkan dan berkeinginan kecuali menunjukkan tamattu’ itu afdhol (lebih utama) (Fiqhus Sunnah, 1: 447-448). Selain itu, manasik dengan tamattu’ itu lebih banyak amalannya dan lebih mudah secara umum (Syarhul Mumthi’, 7: 76-77) Catatan Dam yang dikeluarkan untuk manasik qiron dan tamattu’ adalah dalam rangka syukur dan bukan dalam rangka menutup kekurangan saat manasik (Ar Rafiq fil Hajj, 35). Problem Dalam tata cara manasik tamattu’ telah disebutkan bahwa umroh dilakukan terlebih dahulu sebelum haji. Artinya ia melakukan ritual umrah dahulu yang di dalamnya terdapat thowaf umrah dan sa’i umrah. Setelah itu ia bertahallul dengan sebelumnya memendekkan rambut. Lantas bagaimana jika sebelum wukuf di Arafah, seseorang terhalangi tidak bisa melakukan umrah? Pilihannya adalah mengganti niat hajinya dari tamattu’ menjadi qiran. Contoh dalam kasus ini adalah wanita yang telah berihram dari miqot dengan niat tamattu’. Lantas ia mengalami haidh atau nifas sebelum ia melakukan thowaf umrah. Ia barulah suci ketika datang waktu wukuf di Arafah. Artinya, ia belum sempat melakukan umrah pada haji tamattu’nya. Pada saat itu, ia mengganti niatnya menjadi niatan qorin, dan ia terus dalam keadaan berihram. Ia tetap melakukan rukun dan kewajiban haji lainnya selain thowaf di Ka’bah. Karena ia baru dibolehkan thowaf jika ia telah suci dan telah mandi (Al Manhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, 31-34). – Bersambung insya Allah – @ Sabic Lab, Riyadh-KSA 3 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com


Artikel kali ini akan melanjutkan artikel sebelumnya. Kita masuk pada bahasan memilih manasik. Haji dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik. Penjelasan ringkasnya adalah sebagai berikut. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ (kesepakatan para ulama) bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: ifrod, tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para ulama adalah manakah tatacara manasik yang afdhol (lebih utama).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 169) Mengenai kewajiban hadyu bagi yang mengambil tata cara manasik qiron dan tamattu’ disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu (qurban) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196). Wajibnya hadyu bagi yang mengambil manasik qiron dan tamattu’ adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Manakah dari tiga tata cara manasik tersebut yang lebih utama? Dalam hadits mengenai tata cara manasik haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau bersabda, لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً “Jikalau aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim no. 1218). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk memilih tamattu’ dan berkeinginan dirinya sendiri melakukannya. Tidaklah beliau memerintahkan dan berkeinginan kecuali menunjukkan tamattu’ itu afdhol (lebih utama) (Fiqhus Sunnah, 1: 447-448). Selain itu, manasik dengan tamattu’ itu lebih banyak amalannya dan lebih mudah secara umum (Syarhul Mumthi’, 7: 76-77) Catatan Dam yang dikeluarkan untuk manasik qiron dan tamattu’ adalah dalam rangka syukur dan bukan dalam rangka menutup kekurangan saat manasik (Ar Rafiq fil Hajj, 35). Problem Dalam tata cara manasik tamattu’ telah disebutkan bahwa umroh dilakukan terlebih dahulu sebelum haji. Artinya ia melakukan ritual umrah dahulu yang di dalamnya terdapat thowaf umrah dan sa’i umrah. Setelah itu ia bertahallul dengan sebelumnya memendekkan rambut. Lantas bagaimana jika sebelum wukuf di Arafah, seseorang terhalangi tidak bisa melakukan umrah? Pilihannya adalah mengganti niat hajinya dari tamattu’ menjadi qiran. Contoh dalam kasus ini adalah wanita yang telah berihram dari miqot dengan niat tamattu’. Lantas ia mengalami haidh atau nifas sebelum ia melakukan thowaf umrah. Ia barulah suci ketika datang waktu wukuf di Arafah. Artinya, ia belum sempat melakukan umrah pada haji tamattu’nya. Pada saat itu, ia mengganti niatnya menjadi niatan qorin, dan ia terus dalam keadaan berihram. Ia tetap melakukan rukun dan kewajiban haji lainnya selain thowaf di Ka’bah. Karena ia baru dibolehkan thowaf jika ia telah suci dan telah mandi (Al Manhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, 31-34). – Bersambung insya Allah – @ Sabic Lab, Riyadh-KSA 3 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com

Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyriq

Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari nahr yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari tasyriq adalah hari terlarang untuk berpuasa kecuali bagi orang yang punya kewajiban hadyu (sembelihan yang dihadiahkan pada penduduk Makkah), namun tidak mampu menunaikan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa pada hari tasyriq. Lalu bagaimana dengan orang yang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan) dan ketika itu bertepatan dengan hari tasyriq? Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Jika seseorang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah setiap bulannya), apakah ia dibolehkan puasa pada hari tasyriq?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Puasa pada hari tasyriq diharamkan kecuali bagi jamaah haji yang tidak mendapati hadyu, maka ia boleh berpuasa tiga hari pada masa haji. Jika mampu, jamaah haji tersebut berpuasa sebelum hari Idul Adha. Jika tidak bisa saat itu, maka tidak mengapa berpuasa pada hari tasyriq.” (Fatwa diambil dari situs pribadi beliau: http://www.khudheir.com/text/4104) Namun tetap setiap bulan disunnahkan untuk melakukan puasa minimal tiga hari. Jika tidak bisa dilakukan pada ayyamul bidh, maka boleh dilakukan di hari lainnya, asalkan setiap bulan ada tiga hari puasa. Baca tentang keutamaan puasa ayyamul bidh dan puasa tiga hari setiap bulannya, di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Amalan Haji pada Hari Tasyriq Tagshari tasyrik puasa ayyamul bidh

Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyriq

Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari nahr yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari tasyriq adalah hari terlarang untuk berpuasa kecuali bagi orang yang punya kewajiban hadyu (sembelihan yang dihadiahkan pada penduduk Makkah), namun tidak mampu menunaikan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa pada hari tasyriq. Lalu bagaimana dengan orang yang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan) dan ketika itu bertepatan dengan hari tasyriq? Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Jika seseorang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah setiap bulannya), apakah ia dibolehkan puasa pada hari tasyriq?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Puasa pada hari tasyriq diharamkan kecuali bagi jamaah haji yang tidak mendapati hadyu, maka ia boleh berpuasa tiga hari pada masa haji. Jika mampu, jamaah haji tersebut berpuasa sebelum hari Idul Adha. Jika tidak bisa saat itu, maka tidak mengapa berpuasa pada hari tasyriq.” (Fatwa diambil dari situs pribadi beliau: http://www.khudheir.com/text/4104) Namun tetap setiap bulan disunnahkan untuk melakukan puasa minimal tiga hari. Jika tidak bisa dilakukan pada ayyamul bidh, maka boleh dilakukan di hari lainnya, asalkan setiap bulan ada tiga hari puasa. Baca tentang keutamaan puasa ayyamul bidh dan puasa tiga hari setiap bulannya, di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Amalan Haji pada Hari Tasyriq Tagshari tasyrik puasa ayyamul bidh
Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari nahr yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari tasyriq adalah hari terlarang untuk berpuasa kecuali bagi orang yang punya kewajiban hadyu (sembelihan yang dihadiahkan pada penduduk Makkah), namun tidak mampu menunaikan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa pada hari tasyriq. Lalu bagaimana dengan orang yang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan) dan ketika itu bertepatan dengan hari tasyriq? Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Jika seseorang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah setiap bulannya), apakah ia dibolehkan puasa pada hari tasyriq?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Puasa pada hari tasyriq diharamkan kecuali bagi jamaah haji yang tidak mendapati hadyu, maka ia boleh berpuasa tiga hari pada masa haji. Jika mampu, jamaah haji tersebut berpuasa sebelum hari Idul Adha. Jika tidak bisa saat itu, maka tidak mengapa berpuasa pada hari tasyriq.” (Fatwa diambil dari situs pribadi beliau: http://www.khudheir.com/text/4104) Namun tetap setiap bulan disunnahkan untuk melakukan puasa minimal tiga hari. Jika tidak bisa dilakukan pada ayyamul bidh, maka boleh dilakukan di hari lainnya, asalkan setiap bulan ada tiga hari puasa. Baca tentang keutamaan puasa ayyamul bidh dan puasa tiga hari setiap bulannya, di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Amalan Haji pada Hari Tasyriq Tagshari tasyrik puasa ayyamul bidh


Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari nahr yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari tasyriq adalah hari terlarang untuk berpuasa kecuali bagi orang yang punya kewajiban hadyu (sembelihan yang dihadiahkan pada penduduk Makkah), namun tidak mampu menunaikan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa pada hari tasyriq. Lalu bagaimana dengan orang yang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan) dan ketika itu bertepatan dengan hari tasyriq? Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Jika seseorang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah setiap bulannya), apakah ia dibolehkan puasa pada hari tasyriq?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Puasa pada hari tasyriq diharamkan kecuali bagi jamaah haji yang tidak mendapati hadyu, maka ia boleh berpuasa tiga hari pada masa haji. Jika mampu, jamaah haji tersebut berpuasa sebelum hari Idul Adha. Jika tidak bisa saat itu, maka tidak mengapa berpuasa pada hari tasyriq.” (Fatwa diambil dari situs pribadi beliau: http://www.khudheir.com/text/4104) Namun tetap setiap bulan disunnahkan untuk melakukan puasa minimal tiga hari. Jika tidak bisa dilakukan pada ayyamul bidh, maka boleh dilakukan di hari lainnya, asalkan setiap bulan ada tiga hari puasa. Baca tentang keutamaan puasa ayyamul bidh dan puasa tiga hari setiap bulannya, di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Amalan Haji pada Hari Tasyriq Tagshari tasyrik puasa ayyamul bidh

Skema Manasik Haji

Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap orang pasti menginginkan berangkat untuk menunaikan ibadah yang satu ini. Sampai banyak pula yang sudah mengantri bahkan sampai lima tahun lebih. Setiap orang yang mempelajari haji mungkin merasa kesulitan. Di sini ada dua gambar yang kami sajikan (hasil searching-an di google) yang berisi penjelasan mengenai “Skema Ibadah Haji” dan “Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji”. Semoga bermanfaat bagi yang akan berhaji dan punya niatan untuk berhaji.   1. Skema Manasik Haji Untuk versi PDF, silakan didownload di halaman download rumaysho.com di sini. 2.  Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji Insya Allah akan segera hadir di rumaysho.com “Ringkasan Panduan Haji“. Semoga Allah mudahkan kita untuk melaksanakan ibadah haji dan bisa menjadi haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga-Nya. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 2 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tiga Cara Manasik Haji

Skema Manasik Haji

Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap orang pasti menginginkan berangkat untuk menunaikan ibadah yang satu ini. Sampai banyak pula yang sudah mengantri bahkan sampai lima tahun lebih. Setiap orang yang mempelajari haji mungkin merasa kesulitan. Di sini ada dua gambar yang kami sajikan (hasil searching-an di google) yang berisi penjelasan mengenai “Skema Ibadah Haji” dan “Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji”. Semoga bermanfaat bagi yang akan berhaji dan punya niatan untuk berhaji.   1. Skema Manasik Haji Untuk versi PDF, silakan didownload di halaman download rumaysho.com di sini. 2.  Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji Insya Allah akan segera hadir di rumaysho.com “Ringkasan Panduan Haji“. Semoga Allah mudahkan kita untuk melaksanakan ibadah haji dan bisa menjadi haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga-Nya. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 2 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tiga Cara Manasik Haji
Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap orang pasti menginginkan berangkat untuk menunaikan ibadah yang satu ini. Sampai banyak pula yang sudah mengantri bahkan sampai lima tahun lebih. Setiap orang yang mempelajari haji mungkin merasa kesulitan. Di sini ada dua gambar yang kami sajikan (hasil searching-an di google) yang berisi penjelasan mengenai “Skema Ibadah Haji” dan “Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji”. Semoga bermanfaat bagi yang akan berhaji dan punya niatan untuk berhaji.   1. Skema Manasik Haji Untuk versi PDF, silakan didownload di halaman download rumaysho.com di sini. 2.  Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji Insya Allah akan segera hadir di rumaysho.com “Ringkasan Panduan Haji“. Semoga Allah mudahkan kita untuk melaksanakan ibadah haji dan bisa menjadi haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga-Nya. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 2 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tiga Cara Manasik Haji


Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap orang pasti menginginkan berangkat untuk menunaikan ibadah yang satu ini. Sampai banyak pula yang sudah mengantri bahkan sampai lima tahun lebih. Setiap orang yang mempelajari haji mungkin merasa kesulitan. Di sini ada dua gambar yang kami sajikan (hasil searching-an di google) yang berisi penjelasan mengenai “Skema Ibadah Haji” dan “Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji”. Semoga bermanfaat bagi yang akan berhaji dan punya niatan untuk berhaji.   1. Skema Manasik Haji Untuk versi PDF, silakan didownload di halaman download rumaysho.com di sini. 2.  Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji Insya Allah akan segera hadir di rumaysho.com “Ringkasan Panduan Haji“. Semoga Allah mudahkan kita untuk melaksanakan ibadah haji dan bisa menjadi haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga-Nya. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 2 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tiga Cara Manasik Haji

Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bahasan ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi tujuh pembahasan: Hukum dan syarat haji Tiga cara manasik haji Rukun haji Wajib haji Larangan ketika ihram Miqot Kesalahan-kesalahan ketika haji HUKUM HAJI Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). 1. Dalil Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim. 2. Dalil As Sunnah Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib. 3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama) Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir. SYARAT WAJIB HAJI Islam Berakal Baligh Merdeka Mampu Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164) Catatan: Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah. SYARAT SAHNYA HAJI Islam Berakal Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya. Bersambung insya Allah … @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah1432 H (29/10/2011) www. rumaysho.com

Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bahasan ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi tujuh pembahasan: Hukum dan syarat haji Tiga cara manasik haji Rukun haji Wajib haji Larangan ketika ihram Miqot Kesalahan-kesalahan ketika haji HUKUM HAJI Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). 1. Dalil Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim. 2. Dalil As Sunnah Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib. 3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama) Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir. SYARAT WAJIB HAJI Islam Berakal Baligh Merdeka Mampu Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164) Catatan: Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah. SYARAT SAHNYA HAJI Islam Berakal Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya. Bersambung insya Allah … @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah1432 H (29/10/2011) www. rumaysho.com
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bahasan ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi tujuh pembahasan: Hukum dan syarat haji Tiga cara manasik haji Rukun haji Wajib haji Larangan ketika ihram Miqot Kesalahan-kesalahan ketika haji HUKUM HAJI Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). 1. Dalil Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim. 2. Dalil As Sunnah Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib. 3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama) Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir. SYARAT WAJIB HAJI Islam Berakal Baligh Merdeka Mampu Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164) Catatan: Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah. SYARAT SAHNYA HAJI Islam Berakal Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya. Bersambung insya Allah … @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah1432 H (29/10/2011) www. rumaysho.com


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bahasan ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi tujuh pembahasan: Hukum dan syarat haji Tiga cara manasik haji Rukun haji Wajib haji Larangan ketika ihram Miqot Kesalahan-kesalahan ketika haji HUKUM HAJI Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). 1. Dalil Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim. 2. Dalil As Sunnah Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib. 3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama) Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir. SYARAT WAJIB HAJI Islam Berakal Baligh Merdeka Mampu Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164) Catatan: Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah. SYARAT SAHNYA HAJI Islam Berakal Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya. Bersambung insya Allah … @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah1432 H (29/10/2011) www. rumaysho.com

Harta Asalnya Membawa pada Kebaikan

Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Dalam durus (kajian)  tafsir Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, ada suatu faedah yang tidak kami dapati dari ulama lainnya. Kami tanyakan pada beliau, mengapa Allah menyebut harta dengan khoir (kebaikan) dalam surat Al ‘Adiyat? Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta” (QS. Al ‘Adiyat: 8) Jawab beliau hafizhohullah, “Demikianlah karena memang harta itu asalnya mengantarkan pada kebaikan. Orang yang punya harta saja yang kadang memanfaatkannya ke hal-hal yang tidak benar.” 19 Dzulqo’dah 1432 H Riyadh KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Tagsharta

Harta Asalnya Membawa pada Kebaikan

Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Dalam durus (kajian)  tafsir Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, ada suatu faedah yang tidak kami dapati dari ulama lainnya. Kami tanyakan pada beliau, mengapa Allah menyebut harta dengan khoir (kebaikan) dalam surat Al ‘Adiyat? Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta” (QS. Al ‘Adiyat: 8) Jawab beliau hafizhohullah, “Demikianlah karena memang harta itu asalnya mengantarkan pada kebaikan. Orang yang punya harta saja yang kadang memanfaatkannya ke hal-hal yang tidak benar.” 19 Dzulqo’dah 1432 H Riyadh KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Tagsharta
Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Dalam durus (kajian)  tafsir Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, ada suatu faedah yang tidak kami dapati dari ulama lainnya. Kami tanyakan pada beliau, mengapa Allah menyebut harta dengan khoir (kebaikan) dalam surat Al ‘Adiyat? Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta” (QS. Al ‘Adiyat: 8) Jawab beliau hafizhohullah, “Demikianlah karena memang harta itu asalnya mengantarkan pada kebaikan. Orang yang punya harta saja yang kadang memanfaatkannya ke hal-hal yang tidak benar.” 19 Dzulqo’dah 1432 H Riyadh KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Tagsharta


Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Dalam durus (kajian)  tafsir Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, ada suatu faedah yang tidak kami dapati dari ulama lainnya. Kami tanyakan pada beliau, mengapa Allah menyebut harta dengan khoir (kebaikan) dalam surat Al ‘Adiyat? Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta” (QS. Al ‘Adiyat: 8) Jawab beliau hafizhohullah, “Demikianlah karena memang harta itu asalnya mengantarkan pada kebaikan. Orang yang punya harta saja yang kadang memanfaatkannya ke hal-hal yang tidak benar.” 19 Dzulqo’dah 1432 H Riyadh KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Tagsharta

Yang Paling Mulia, Yang Paling Bertakwa

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin ada yang menyangka bahwa yang paling mulia adalah yang kaya harta, dari golongan konglomerat, yang cantik rupawan, yang punya jabatan tinggi, berasal dari keturunan Arab atau bangsawan. Namun, Allah sendiri menegaskan yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Ath Thobari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath Thobari, 21:386) Ibnu Katsir rahimahullah berkata,  “Sesungguhnya kalian bisa mulia dengan takwa dan bukan dilihat dari keturunan kalian” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 169) Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كرم الدنيا الغنى، وكرم الآخرة التقوى. “Mulianya seseorang di dunia adalah karena kaya. Namun muliany seseorang di akhirat karena takwanya.” Demikian dinukil dalam tafsir Al Baghowi. (Ma’alimut Tanzil, 7: 348) Kata Al Alusi, ayat ini berisi larangan untuk saling berbangga dengan keturunan. Al Alusi rahimahulah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia dan paling tinggi derajatnya di antara kalian di sisi Allah di dunia maupun di akhirat adalah yang paling bertakwa. Jika kalian ingin saling berbangga, saling berbanggalah dengan takwa (kalian).” (Ruhul Ma’ani, 19: 290) Dalam tafsir Al Bahr Al Muhith (10: 116) disebutkan, “Sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yaitu ada yang berasal dari non Arab dan ada yang Arab). Hal ini bertujuan supaya kalian saling mengenal satu dan lainnya walau beda keturunan. Janganlah kalian mengklaim berasal dari keturunan yang lain. Jangan pula kalian berbangga dengan mulianya nasab bapak atau kakek kalian. Salinglah mengklaim siapa yang paling mulia dengan takwa.” Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Yang bertakwa itulah yang berhak menyandang kemuliaan, yaitu lebih mulia dari orang yang tidak memiliki sifat takwa. Dialah yang paling mulia dan tinggi kedudukannya (di sisi Allah). Jadi, klaim kalian dengan saling berbangga pada nasab kalian yang mulia, maka itu bukan menunjukkan kemuliaan. Hal itu tidak menunjukkan seseorang lebih mulia dan memiliki kedudukan utama (di sisi Allah).” (Fathul Qodir, 7: 20) Dalam tafsir Al Jalalain (528) disebutkan, “Janganlah kalian saling berbangga dengan tingginya nasab kalian. Seharusnya kalian saling berbangga manakah di antara kalian yang paling bertakwa.” Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menjadikan kalian berbeda bangsa dan suku (ada yang Arab dan ada yang non Arab) supaya kalian saling mengenal dan mengetahui nasab satu dan lainnya. Namun kemuliaan diukur dari takwa. Itulah yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah, yang rajin melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Standar kemuliaan (di sisi Allah) bukan dilihat dari kekerabatan dan kaum, bukan pula dilihat dari sisi nasab yang mulia. Allah pun Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. Allah benar-benar tahu siapa yang bertakwa  secara lahir dan batin, atau yang bertakwa secara lahiriyah saja, namun tidak secara batin. Allah pun akan membalasnya sesuai realita yang ada.” (Taisir Al Karimir Rahman, 802) Banyak hadits pula yang menyebutkan hal di atas, yaitu semulia-mulia manusia adalah yang paling bertakwa. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ النَّاسِ أَكْرَمُ قَالَ « أَكْرَمُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاهُمْ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَأَكْرَمُ النَّاسِ يُوسُفُ نَبِىُّ اللَّهِ ابْنُ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ خَلِيلِ اللَّهِ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَعَنْ مَعَادِنِ الْعَرَبِ تَسْأَلُونِى » . قَالُوا نَعَمْ . قَالَ « فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliyah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari no. 4689) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian. Namun yang Allah lihat adalah hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564) عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لَهُ « انْظُرْ فَإِنَّكَ لَيْسَ بِخَيْرٍ مِنْ أَحْمَرَ وَلاَ أَسْوَدَ إِلاَّ أَنْ تَفْضُلَهُ بِتَقْوَى » Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.” (HR. Ahmad, 5: 158. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari sanad lain) Bukan kulit putih membuat kita mulia, bukan pula karena kita keturunan darah biru, keturunan Arab, atau anak konglomerat. Yang membuat kita mulia adalah karena takwa. Semoga pelajaran tentang ayat yang mulia ini bermanfaat dan bisa kita renungkan serta realisasikan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 27 Dzulqo’dah 1432 H (25/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak Mulia Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Ma’alimut Tanzil, Abu Muhammad Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, terbitan Dar Thoyyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H Ruhul Ma’ani fii Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim was Sab’il Matsanii, Mahmud bin ‘Abdullah Al Husaini Al Alusi, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Bahr Al Muhith, Abu Hayan Muhammad bin Yusuf bin ‘Ali bin Yusuf bin Hayyan, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tagstakwa

Yang Paling Mulia, Yang Paling Bertakwa

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin ada yang menyangka bahwa yang paling mulia adalah yang kaya harta, dari golongan konglomerat, yang cantik rupawan, yang punya jabatan tinggi, berasal dari keturunan Arab atau bangsawan. Namun, Allah sendiri menegaskan yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Ath Thobari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath Thobari, 21:386) Ibnu Katsir rahimahullah berkata,  “Sesungguhnya kalian bisa mulia dengan takwa dan bukan dilihat dari keturunan kalian” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 169) Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كرم الدنيا الغنى، وكرم الآخرة التقوى. “Mulianya seseorang di dunia adalah karena kaya. Namun muliany seseorang di akhirat karena takwanya.” Demikian dinukil dalam tafsir Al Baghowi. (Ma’alimut Tanzil, 7: 348) Kata Al Alusi, ayat ini berisi larangan untuk saling berbangga dengan keturunan. Al Alusi rahimahulah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia dan paling tinggi derajatnya di antara kalian di sisi Allah di dunia maupun di akhirat adalah yang paling bertakwa. Jika kalian ingin saling berbangga, saling berbanggalah dengan takwa (kalian).” (Ruhul Ma’ani, 19: 290) Dalam tafsir Al Bahr Al Muhith (10: 116) disebutkan, “Sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yaitu ada yang berasal dari non Arab dan ada yang Arab). Hal ini bertujuan supaya kalian saling mengenal satu dan lainnya walau beda keturunan. Janganlah kalian mengklaim berasal dari keturunan yang lain. Jangan pula kalian berbangga dengan mulianya nasab bapak atau kakek kalian. Salinglah mengklaim siapa yang paling mulia dengan takwa.” Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Yang bertakwa itulah yang berhak menyandang kemuliaan, yaitu lebih mulia dari orang yang tidak memiliki sifat takwa. Dialah yang paling mulia dan tinggi kedudukannya (di sisi Allah). Jadi, klaim kalian dengan saling berbangga pada nasab kalian yang mulia, maka itu bukan menunjukkan kemuliaan. Hal itu tidak menunjukkan seseorang lebih mulia dan memiliki kedudukan utama (di sisi Allah).” (Fathul Qodir, 7: 20) Dalam tafsir Al Jalalain (528) disebutkan, “Janganlah kalian saling berbangga dengan tingginya nasab kalian. Seharusnya kalian saling berbangga manakah di antara kalian yang paling bertakwa.” Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menjadikan kalian berbeda bangsa dan suku (ada yang Arab dan ada yang non Arab) supaya kalian saling mengenal dan mengetahui nasab satu dan lainnya. Namun kemuliaan diukur dari takwa. Itulah yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah, yang rajin melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Standar kemuliaan (di sisi Allah) bukan dilihat dari kekerabatan dan kaum, bukan pula dilihat dari sisi nasab yang mulia. Allah pun Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. Allah benar-benar tahu siapa yang bertakwa  secara lahir dan batin, atau yang bertakwa secara lahiriyah saja, namun tidak secara batin. Allah pun akan membalasnya sesuai realita yang ada.” (Taisir Al Karimir Rahman, 802) Banyak hadits pula yang menyebutkan hal di atas, yaitu semulia-mulia manusia adalah yang paling bertakwa. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ النَّاسِ أَكْرَمُ قَالَ « أَكْرَمُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاهُمْ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَأَكْرَمُ النَّاسِ يُوسُفُ نَبِىُّ اللَّهِ ابْنُ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ خَلِيلِ اللَّهِ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَعَنْ مَعَادِنِ الْعَرَبِ تَسْأَلُونِى » . قَالُوا نَعَمْ . قَالَ « فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliyah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari no. 4689) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian. Namun yang Allah lihat adalah hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564) عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لَهُ « انْظُرْ فَإِنَّكَ لَيْسَ بِخَيْرٍ مِنْ أَحْمَرَ وَلاَ أَسْوَدَ إِلاَّ أَنْ تَفْضُلَهُ بِتَقْوَى » Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.” (HR. Ahmad, 5: 158. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari sanad lain) Bukan kulit putih membuat kita mulia, bukan pula karena kita keturunan darah biru, keturunan Arab, atau anak konglomerat. Yang membuat kita mulia adalah karena takwa. Semoga pelajaran tentang ayat yang mulia ini bermanfaat dan bisa kita renungkan serta realisasikan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 27 Dzulqo’dah 1432 H (25/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak Mulia Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Ma’alimut Tanzil, Abu Muhammad Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, terbitan Dar Thoyyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H Ruhul Ma’ani fii Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim was Sab’il Matsanii, Mahmud bin ‘Abdullah Al Husaini Al Alusi, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Bahr Al Muhith, Abu Hayan Muhammad bin Yusuf bin ‘Ali bin Yusuf bin Hayyan, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tagstakwa
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin ada yang menyangka bahwa yang paling mulia adalah yang kaya harta, dari golongan konglomerat, yang cantik rupawan, yang punya jabatan tinggi, berasal dari keturunan Arab atau bangsawan. Namun, Allah sendiri menegaskan yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Ath Thobari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath Thobari, 21:386) Ibnu Katsir rahimahullah berkata,  “Sesungguhnya kalian bisa mulia dengan takwa dan bukan dilihat dari keturunan kalian” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 169) Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كرم الدنيا الغنى، وكرم الآخرة التقوى. “Mulianya seseorang di dunia adalah karena kaya. Namun muliany seseorang di akhirat karena takwanya.” Demikian dinukil dalam tafsir Al Baghowi. (Ma’alimut Tanzil, 7: 348) Kata Al Alusi, ayat ini berisi larangan untuk saling berbangga dengan keturunan. Al Alusi rahimahulah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia dan paling tinggi derajatnya di antara kalian di sisi Allah di dunia maupun di akhirat adalah yang paling bertakwa. Jika kalian ingin saling berbangga, saling berbanggalah dengan takwa (kalian).” (Ruhul Ma’ani, 19: 290) Dalam tafsir Al Bahr Al Muhith (10: 116) disebutkan, “Sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yaitu ada yang berasal dari non Arab dan ada yang Arab). Hal ini bertujuan supaya kalian saling mengenal satu dan lainnya walau beda keturunan. Janganlah kalian mengklaim berasal dari keturunan yang lain. Jangan pula kalian berbangga dengan mulianya nasab bapak atau kakek kalian. Salinglah mengklaim siapa yang paling mulia dengan takwa.” Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Yang bertakwa itulah yang berhak menyandang kemuliaan, yaitu lebih mulia dari orang yang tidak memiliki sifat takwa. Dialah yang paling mulia dan tinggi kedudukannya (di sisi Allah). Jadi, klaim kalian dengan saling berbangga pada nasab kalian yang mulia, maka itu bukan menunjukkan kemuliaan. Hal itu tidak menunjukkan seseorang lebih mulia dan memiliki kedudukan utama (di sisi Allah).” (Fathul Qodir, 7: 20) Dalam tafsir Al Jalalain (528) disebutkan, “Janganlah kalian saling berbangga dengan tingginya nasab kalian. Seharusnya kalian saling berbangga manakah di antara kalian yang paling bertakwa.” Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menjadikan kalian berbeda bangsa dan suku (ada yang Arab dan ada yang non Arab) supaya kalian saling mengenal dan mengetahui nasab satu dan lainnya. Namun kemuliaan diukur dari takwa. Itulah yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah, yang rajin melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Standar kemuliaan (di sisi Allah) bukan dilihat dari kekerabatan dan kaum, bukan pula dilihat dari sisi nasab yang mulia. Allah pun Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. Allah benar-benar tahu siapa yang bertakwa  secara lahir dan batin, atau yang bertakwa secara lahiriyah saja, namun tidak secara batin. Allah pun akan membalasnya sesuai realita yang ada.” (Taisir Al Karimir Rahman, 802) Banyak hadits pula yang menyebutkan hal di atas, yaitu semulia-mulia manusia adalah yang paling bertakwa. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ النَّاسِ أَكْرَمُ قَالَ « أَكْرَمُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاهُمْ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَأَكْرَمُ النَّاسِ يُوسُفُ نَبِىُّ اللَّهِ ابْنُ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ خَلِيلِ اللَّهِ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَعَنْ مَعَادِنِ الْعَرَبِ تَسْأَلُونِى » . قَالُوا نَعَمْ . قَالَ « فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliyah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari no. 4689) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian. Namun yang Allah lihat adalah hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564) عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لَهُ « انْظُرْ فَإِنَّكَ لَيْسَ بِخَيْرٍ مِنْ أَحْمَرَ وَلاَ أَسْوَدَ إِلاَّ أَنْ تَفْضُلَهُ بِتَقْوَى » Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.” (HR. Ahmad, 5: 158. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari sanad lain) Bukan kulit putih membuat kita mulia, bukan pula karena kita keturunan darah biru, keturunan Arab, atau anak konglomerat. Yang membuat kita mulia adalah karena takwa. Semoga pelajaran tentang ayat yang mulia ini bermanfaat dan bisa kita renungkan serta realisasikan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 27 Dzulqo’dah 1432 H (25/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak Mulia Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Ma’alimut Tanzil, Abu Muhammad Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, terbitan Dar Thoyyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H Ruhul Ma’ani fii Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim was Sab’il Matsanii, Mahmud bin ‘Abdullah Al Husaini Al Alusi, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Bahr Al Muhith, Abu Hayan Muhammad bin Yusuf bin ‘Ali bin Yusuf bin Hayyan, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tagstakwa


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin ada yang menyangka bahwa yang paling mulia adalah yang kaya harta, dari golongan konglomerat, yang cantik rupawan, yang punya jabatan tinggi, berasal dari keturunan Arab atau bangsawan. Namun, Allah sendiri menegaskan yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Ath Thobari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath Thobari, 21:386) Ibnu Katsir rahimahullah berkata,  “Sesungguhnya kalian bisa mulia dengan takwa dan bukan dilihat dari keturunan kalian” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 169) Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كرم الدنيا الغنى، وكرم الآخرة التقوى. “Mulianya seseorang di dunia adalah karena kaya. Namun muliany seseorang di akhirat karena takwanya.” Demikian dinukil dalam tafsir Al Baghowi. (Ma’alimut Tanzil, 7: 348) Kata Al Alusi, ayat ini berisi larangan untuk saling berbangga dengan keturunan. Al Alusi rahimahulah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia dan paling tinggi derajatnya di antara kalian di sisi Allah di dunia maupun di akhirat adalah yang paling bertakwa. Jika kalian ingin saling berbangga, saling berbanggalah dengan takwa (kalian).” (Ruhul Ma’ani, 19: 290) Dalam tafsir Al Bahr Al Muhith (10: 116) disebutkan, “Sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yaitu ada yang berasal dari non Arab dan ada yang Arab). Hal ini bertujuan supaya kalian saling mengenal satu dan lainnya walau beda keturunan. Janganlah kalian mengklaim berasal dari keturunan yang lain. Jangan pula kalian berbangga dengan mulianya nasab bapak atau kakek kalian. Salinglah mengklaim siapa yang paling mulia dengan takwa.” Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Yang bertakwa itulah yang berhak menyandang kemuliaan, yaitu lebih mulia dari orang yang tidak memiliki sifat takwa. Dialah yang paling mulia dan tinggi kedudukannya (di sisi Allah). Jadi, klaim kalian dengan saling berbangga pada nasab kalian yang mulia, maka itu bukan menunjukkan kemuliaan. Hal itu tidak menunjukkan seseorang lebih mulia dan memiliki kedudukan utama (di sisi Allah).” (Fathul Qodir, 7: 20) Dalam tafsir Al Jalalain (528) disebutkan, “Janganlah kalian saling berbangga dengan tingginya nasab kalian. Seharusnya kalian saling berbangga manakah di antara kalian yang paling bertakwa.” Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menjadikan kalian berbeda bangsa dan suku (ada yang Arab dan ada yang non Arab) supaya kalian saling mengenal dan mengetahui nasab satu dan lainnya. Namun kemuliaan diukur dari takwa. Itulah yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah, yang rajin melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Standar kemuliaan (di sisi Allah) bukan dilihat dari kekerabatan dan kaum, bukan pula dilihat dari sisi nasab yang mulia. Allah pun Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. Allah benar-benar tahu siapa yang bertakwa  secara lahir dan batin, atau yang bertakwa secara lahiriyah saja, namun tidak secara batin. Allah pun akan membalasnya sesuai realita yang ada.” (Taisir Al Karimir Rahman, 802) Banyak hadits pula yang menyebutkan hal di atas, yaitu semulia-mulia manusia adalah yang paling bertakwa. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ النَّاسِ أَكْرَمُ قَالَ « أَكْرَمُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاهُمْ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَأَكْرَمُ النَّاسِ يُوسُفُ نَبِىُّ اللَّهِ ابْنُ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ خَلِيلِ اللَّهِ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَعَنْ مَعَادِنِ الْعَرَبِ تَسْأَلُونِى » . قَالُوا نَعَمْ . قَالَ « فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliyah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari no. 4689) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian. Namun yang Allah lihat adalah hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564) عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لَهُ « انْظُرْ فَإِنَّكَ لَيْسَ بِخَيْرٍ مِنْ أَحْمَرَ وَلاَ أَسْوَدَ إِلاَّ أَنْ تَفْضُلَهُ بِتَقْوَى » Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.” (HR. Ahmad, 5: 158. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari sanad lain) Bukan kulit putih membuat kita mulia, bukan pula karena kita keturunan darah biru, keturunan Arab, atau anak konglomerat. Yang membuat kita mulia adalah karena takwa. Semoga pelajaran tentang ayat yang mulia ini bermanfaat dan bisa kita renungkan serta realisasikan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 27 Dzulqo’dah 1432 H (25/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak Mulia Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Ma’alimut Tanzil, Abu Muhammad Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, terbitan Dar Thoyyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H Ruhul Ma’ani fii Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim was Sab’il Matsanii, Mahmud bin ‘Abdullah Al Husaini Al Alusi, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Bahr Al Muhith, Abu Hayan Muhammad bin Yusuf bin ‘Ali bin Yusuf bin Hayyan, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tagstakwa

Antara Syi’ah Roofidhoh dan Al Qur’an

Tatkala Ibnu Hazm berdialog dengan Nashooro dan menjelaskan bawhasanya Allah menjaga Al-Qur’an dari segala bentuk penyimpangan, berbeda dengan kitab taurot dan injil yang berisi penyimpangan, Maka sebagian Nashooro berkata kepadanya, “Bukankah sebagian kaum muslimin (yaitu kaum Syi’ah Roofidhoh) menyatakan bahwa Al-Qur’an juga menyimpang, dan telah dirubah oleh para sahabat??”. Maka Ibnu Hazm membantah mereka dengan berkata : “Kaum Roofidhoh bukanlah dari kaum muslimin…!!!” (lihat Al-Fishol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal 2/213)Sangatlah jelas dan tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang meyakini ada satu huruf saja dalam al-Quran telah diselewangkan maka ia telah kafir kepada firman Allah ((Sungguh Kami yang telah menurunkan Al-Qur’an dan sunnguh Kami yang akan menjaganya)). Maka bagaimana lagi dengan kaum yang menyatakan berbagai surat telah menyimpang dalam Al-Qur’ann??!!, lantas bagaimana lagi dengan kaum yang meyakini bahwa Al-Qur’an mereka 3 kali lebih tebal daripada Al-Qur’an kita, karena Al-Qur’an kita telah banyak dihilangkan surat-suratnya dan diselewengkan??Ingat : Mereka tidak memiliki Al-Qur’an yang mereka aku-akui, bahkan mereka membaca Al-Qur’an kita, akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah keyakinan mereka terhadap Al-Qur’an kita kaum muslimin…!!

Antara Syi’ah Roofidhoh dan Al Qur’an

Tatkala Ibnu Hazm berdialog dengan Nashooro dan menjelaskan bawhasanya Allah menjaga Al-Qur’an dari segala bentuk penyimpangan, berbeda dengan kitab taurot dan injil yang berisi penyimpangan, Maka sebagian Nashooro berkata kepadanya, “Bukankah sebagian kaum muslimin (yaitu kaum Syi’ah Roofidhoh) menyatakan bahwa Al-Qur’an juga menyimpang, dan telah dirubah oleh para sahabat??”. Maka Ibnu Hazm membantah mereka dengan berkata : “Kaum Roofidhoh bukanlah dari kaum muslimin…!!!” (lihat Al-Fishol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal 2/213)Sangatlah jelas dan tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang meyakini ada satu huruf saja dalam al-Quran telah diselewangkan maka ia telah kafir kepada firman Allah ((Sungguh Kami yang telah menurunkan Al-Qur’an dan sunnguh Kami yang akan menjaganya)). Maka bagaimana lagi dengan kaum yang menyatakan berbagai surat telah menyimpang dalam Al-Qur’ann??!!, lantas bagaimana lagi dengan kaum yang meyakini bahwa Al-Qur’an mereka 3 kali lebih tebal daripada Al-Qur’an kita, karena Al-Qur’an kita telah banyak dihilangkan surat-suratnya dan diselewengkan??Ingat : Mereka tidak memiliki Al-Qur’an yang mereka aku-akui, bahkan mereka membaca Al-Qur’an kita, akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah keyakinan mereka terhadap Al-Qur’an kita kaum muslimin…!!
Tatkala Ibnu Hazm berdialog dengan Nashooro dan menjelaskan bawhasanya Allah menjaga Al-Qur’an dari segala bentuk penyimpangan, berbeda dengan kitab taurot dan injil yang berisi penyimpangan, Maka sebagian Nashooro berkata kepadanya, “Bukankah sebagian kaum muslimin (yaitu kaum Syi’ah Roofidhoh) menyatakan bahwa Al-Qur’an juga menyimpang, dan telah dirubah oleh para sahabat??”. Maka Ibnu Hazm membantah mereka dengan berkata : “Kaum Roofidhoh bukanlah dari kaum muslimin…!!!” (lihat Al-Fishol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal 2/213)Sangatlah jelas dan tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang meyakini ada satu huruf saja dalam al-Quran telah diselewangkan maka ia telah kafir kepada firman Allah ((Sungguh Kami yang telah menurunkan Al-Qur’an dan sunnguh Kami yang akan menjaganya)). Maka bagaimana lagi dengan kaum yang menyatakan berbagai surat telah menyimpang dalam Al-Qur’ann??!!, lantas bagaimana lagi dengan kaum yang meyakini bahwa Al-Qur’an mereka 3 kali lebih tebal daripada Al-Qur’an kita, karena Al-Qur’an kita telah banyak dihilangkan surat-suratnya dan diselewengkan??Ingat : Mereka tidak memiliki Al-Qur’an yang mereka aku-akui, bahkan mereka membaca Al-Qur’an kita, akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah keyakinan mereka terhadap Al-Qur’an kita kaum muslimin…!!


Tatkala Ibnu Hazm berdialog dengan Nashooro dan menjelaskan bawhasanya Allah menjaga Al-Qur’an dari segala bentuk penyimpangan, berbeda dengan kitab taurot dan injil yang berisi penyimpangan, Maka sebagian Nashooro berkata kepadanya, “Bukankah sebagian kaum muslimin (yaitu kaum Syi’ah Roofidhoh) menyatakan bahwa Al-Qur’an juga menyimpang, dan telah dirubah oleh para sahabat??”. Maka Ibnu Hazm membantah mereka dengan berkata : “Kaum Roofidhoh bukanlah dari kaum muslimin…!!!” (lihat Al-Fishol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal 2/213)Sangatlah jelas dan tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang meyakini ada satu huruf saja dalam al-Quran telah diselewangkan maka ia telah kafir kepada firman Allah ((Sungguh Kami yang telah menurunkan Al-Qur’an dan sunnguh Kami yang akan menjaganya)). Maka bagaimana lagi dengan kaum yang menyatakan berbagai surat telah menyimpang dalam Al-Qur’ann??!!, lantas bagaimana lagi dengan kaum yang meyakini bahwa Al-Qur’an mereka 3 kali lebih tebal daripada Al-Qur’an kita, karena Al-Qur’an kita telah banyak dihilangkan surat-suratnya dan diselewengkan??Ingat : Mereka tidak memiliki Al-Qur’an yang mereka aku-akui, bahkan mereka membaca Al-Qur’an kita, akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah keyakinan mereka terhadap Al-Qur’an kita kaum muslimin…!!

YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU

YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU…, sesungguhnya Allah lebih mengetahui kemaslahatan yang terbaik bagi seorang hamba daripada hamba itu sendiri…karena Dialah yang mencipta sang hamba, dan Pencipta lebih paham tentang ciptaannya. Kita boleh berencana…boleh bercita-cita, tapi… yakinlah.. jika kita telah berusaha dan berdoa maka keputusan Allah itulah yang terbaik bagi kita, meskipun terkadang menurut kasat mata kita itu adalah buruk bagi kita.Seorang ulama salaf berkata : Aku heran dengan seseorang yang tidak ridho dengan pilihan Allah untuknya….!!!, dia yang lebih mengetahui kemaslahatan dirinya ataukah Penciptanya??

YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU

YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU…, sesungguhnya Allah lebih mengetahui kemaslahatan yang terbaik bagi seorang hamba daripada hamba itu sendiri…karena Dialah yang mencipta sang hamba, dan Pencipta lebih paham tentang ciptaannya. Kita boleh berencana…boleh bercita-cita, tapi… yakinlah.. jika kita telah berusaha dan berdoa maka keputusan Allah itulah yang terbaik bagi kita, meskipun terkadang menurut kasat mata kita itu adalah buruk bagi kita.Seorang ulama salaf berkata : Aku heran dengan seseorang yang tidak ridho dengan pilihan Allah untuknya….!!!, dia yang lebih mengetahui kemaslahatan dirinya ataukah Penciptanya??
YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU…, sesungguhnya Allah lebih mengetahui kemaslahatan yang terbaik bagi seorang hamba daripada hamba itu sendiri…karena Dialah yang mencipta sang hamba, dan Pencipta lebih paham tentang ciptaannya. Kita boleh berencana…boleh bercita-cita, tapi… yakinlah.. jika kita telah berusaha dan berdoa maka keputusan Allah itulah yang terbaik bagi kita, meskipun terkadang menurut kasat mata kita itu adalah buruk bagi kita.Seorang ulama salaf berkata : Aku heran dengan seseorang yang tidak ridho dengan pilihan Allah untuknya….!!!, dia yang lebih mengetahui kemaslahatan dirinya ataukah Penciptanya??


YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU…, sesungguhnya Allah lebih mengetahui kemaslahatan yang terbaik bagi seorang hamba daripada hamba itu sendiri…karena Dialah yang mencipta sang hamba, dan Pencipta lebih paham tentang ciptaannya. Kita boleh berencana…boleh bercita-cita, tapi… yakinlah.. jika kita telah berusaha dan berdoa maka keputusan Allah itulah yang terbaik bagi kita, meskipun terkadang menurut kasat mata kita itu adalah buruk bagi kita.Seorang ulama salaf berkata : Aku heran dengan seseorang yang tidak ridho dengan pilihan Allah untuknya….!!!, dia yang lebih mengetahui kemaslahatan dirinya ataukah Penciptanya??

Bersabarlah Dan Berhusnudzonlah Kepada Allah Dalam Ujian Dan Musibah

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Allah mempersiapkan bagi hamba-hambaNya kedudukan (yang tinggi) di surga, yang mereka tidak akan mampu mencapai kedudukan tersebut hanya dengan amalan sholeh mereka. Mereka tidak akan mencapainya kecuali dengan ujian dan musibah, maka Allahpun menyiapkan sebab-sebab yang menggiring mereka kepada ujian dan musibah (Zaadul Ma’aad 3/221)Kita tidak berharap untuk diuji apalagi tertimpa musibah, akan tetapi jika hal itu datang maka kita bersabar..ingat perkataan Ibnul Qoyyim…, siapa tahu dengan ujian dan musibah ini kitab bisa meraih kedudukan yang lebih tinggi di surga yang tidak mungkin kita raih dengan amalan sholeh kita. Karenanya….BERSABARLAH dan BERHUSNUDZONLAH kepada Allah dalam ujian dan musibah

Bersabarlah Dan Berhusnudzonlah Kepada Allah Dalam Ujian Dan Musibah

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Allah mempersiapkan bagi hamba-hambaNya kedudukan (yang tinggi) di surga, yang mereka tidak akan mampu mencapai kedudukan tersebut hanya dengan amalan sholeh mereka. Mereka tidak akan mencapainya kecuali dengan ujian dan musibah, maka Allahpun menyiapkan sebab-sebab yang menggiring mereka kepada ujian dan musibah (Zaadul Ma’aad 3/221)Kita tidak berharap untuk diuji apalagi tertimpa musibah, akan tetapi jika hal itu datang maka kita bersabar..ingat perkataan Ibnul Qoyyim…, siapa tahu dengan ujian dan musibah ini kitab bisa meraih kedudukan yang lebih tinggi di surga yang tidak mungkin kita raih dengan amalan sholeh kita. Karenanya….BERSABARLAH dan BERHUSNUDZONLAH kepada Allah dalam ujian dan musibah
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Allah mempersiapkan bagi hamba-hambaNya kedudukan (yang tinggi) di surga, yang mereka tidak akan mampu mencapai kedudukan tersebut hanya dengan amalan sholeh mereka. Mereka tidak akan mencapainya kecuali dengan ujian dan musibah, maka Allahpun menyiapkan sebab-sebab yang menggiring mereka kepada ujian dan musibah (Zaadul Ma’aad 3/221)Kita tidak berharap untuk diuji apalagi tertimpa musibah, akan tetapi jika hal itu datang maka kita bersabar..ingat perkataan Ibnul Qoyyim…, siapa tahu dengan ujian dan musibah ini kitab bisa meraih kedudukan yang lebih tinggi di surga yang tidak mungkin kita raih dengan amalan sholeh kita. Karenanya….BERSABARLAH dan BERHUSNUDZONLAH kepada Allah dalam ujian dan musibah


Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Allah mempersiapkan bagi hamba-hambaNya kedudukan (yang tinggi) di surga, yang mereka tidak akan mampu mencapai kedudukan tersebut hanya dengan amalan sholeh mereka. Mereka tidak akan mencapainya kecuali dengan ujian dan musibah, maka Allahpun menyiapkan sebab-sebab yang menggiring mereka kepada ujian dan musibah (Zaadul Ma’aad 3/221)Kita tidak berharap untuk diuji apalagi tertimpa musibah, akan tetapi jika hal itu datang maka kita bersabar..ingat perkataan Ibnul Qoyyim…, siapa tahu dengan ujian dan musibah ini kitab bisa meraih kedudukan yang lebih tinggi di surga yang tidak mungkin kita raih dengan amalan sholeh kita. Karenanya….BERSABARLAH dan BERHUSNUDZONLAH kepada Allah dalam ujian dan musibah

10 Hari Pertama Dzulhijjah Lebih Afdhol Daripada 10 Malam Terakhir Bulan Romadhan

Hari ini Jum’at 28 okt adalah 1 dzulhijjah. Syaikh Utsaimin berkata : “10 hari pertama dzulhijjah lebih afdhol daripada 10 malam terakhir bulan romadhan. Hendaknya para penuntut ilmu mengingatkan masyarakat akan keutamaan ini, karena kebanyakan kaum muslimin lalai akan hal ini”.jika kita semangat beribadah tatkala 10 terakhir bulan ramadan maka hendaknya kita juga bersemangat dengan berbagai ibadah pada 10 hari ini, baik puasa, sholat malam, sedekah, baca qur’an, berbakti kepada orang tua, dakwah, bertakbir, bertahlil, dzikir dll.Rasulullah bersabda :((Tidak ada hari-hari yang Allah lebih suka amalan sholeh dikerjakan pada hari-hari tersebut daripada 10 hari dzul hijjah)). maka ada seseorang yang bertanya, “Tidak juga jihad fi sabiilillah wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan membawa nyawa dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan sedikitpun dari harta dan nyawanya))

10 Hari Pertama Dzulhijjah Lebih Afdhol Daripada 10 Malam Terakhir Bulan Romadhan

Hari ini Jum’at 28 okt adalah 1 dzulhijjah. Syaikh Utsaimin berkata : “10 hari pertama dzulhijjah lebih afdhol daripada 10 malam terakhir bulan romadhan. Hendaknya para penuntut ilmu mengingatkan masyarakat akan keutamaan ini, karena kebanyakan kaum muslimin lalai akan hal ini”.jika kita semangat beribadah tatkala 10 terakhir bulan ramadan maka hendaknya kita juga bersemangat dengan berbagai ibadah pada 10 hari ini, baik puasa, sholat malam, sedekah, baca qur’an, berbakti kepada orang tua, dakwah, bertakbir, bertahlil, dzikir dll.Rasulullah bersabda :((Tidak ada hari-hari yang Allah lebih suka amalan sholeh dikerjakan pada hari-hari tersebut daripada 10 hari dzul hijjah)). maka ada seseorang yang bertanya, “Tidak juga jihad fi sabiilillah wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan membawa nyawa dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan sedikitpun dari harta dan nyawanya))
Hari ini Jum’at 28 okt adalah 1 dzulhijjah. Syaikh Utsaimin berkata : “10 hari pertama dzulhijjah lebih afdhol daripada 10 malam terakhir bulan romadhan. Hendaknya para penuntut ilmu mengingatkan masyarakat akan keutamaan ini, karena kebanyakan kaum muslimin lalai akan hal ini”.jika kita semangat beribadah tatkala 10 terakhir bulan ramadan maka hendaknya kita juga bersemangat dengan berbagai ibadah pada 10 hari ini, baik puasa, sholat malam, sedekah, baca qur’an, berbakti kepada orang tua, dakwah, bertakbir, bertahlil, dzikir dll.Rasulullah bersabda :((Tidak ada hari-hari yang Allah lebih suka amalan sholeh dikerjakan pada hari-hari tersebut daripada 10 hari dzul hijjah)). maka ada seseorang yang bertanya, “Tidak juga jihad fi sabiilillah wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan membawa nyawa dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan sedikitpun dari harta dan nyawanya))


Hari ini Jum’at 28 okt adalah 1 dzulhijjah. Syaikh Utsaimin berkata : “10 hari pertama dzulhijjah lebih afdhol daripada 10 malam terakhir bulan romadhan. Hendaknya para penuntut ilmu mengingatkan masyarakat akan keutamaan ini, karena kebanyakan kaum muslimin lalai akan hal ini”.jika kita semangat beribadah tatkala 10 terakhir bulan ramadan maka hendaknya kita juga bersemangat dengan berbagai ibadah pada 10 hari ini, baik puasa, sholat malam, sedekah, baca qur’an, berbakti kepada orang tua, dakwah, bertakbir, bertahlil, dzikir dll.Rasulullah bersabda :((Tidak ada hari-hari yang Allah lebih suka amalan sholeh dikerjakan pada hari-hari tersebut daripada 10 hari dzul hijjah)). maka ada seseorang yang bertanya, “Tidak juga jihad fi sabiilillah wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan membawa nyawa dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan sedikitpun dari harta dan nyawanya))

Tampakkanlah Nikmat Allah

Bagian syukur dari nikmat adalah dengan menampakkan nikmat tersebut secara lahiriyah. Bukan malah kita menjadi orang pelit dan pura-pura “kere” (miskin). Kalau memang Allah beri kelapangan rizki, nampakkanlah nikmat tersebut pada makanan dan pakaian kita. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh Dhuha: 11). Berikut beberapa pendapat ulama mengenai ayat di atas. Dari Abu Nadhroh, ia berkata, كان المسلمون يرون أن من شكر النعم أن يحدّث بها. “Dahulu kaum muslimin menganggap dinamakan mensyukuri nikmat adalah dengan seseorang menyiarkan (menampakkan) nikmat tersebut.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya, Jaami’ Al Bayaan ‘an Ta’wili Ayyil Qur’an (24: 491). Al Hasan bin ‘Ali berkata mengenai ayat di atas, ما عملت من خير فَحَدث إخوانك “Kebaikan apa saja yang kalian perbuat, maka siarkanlah pada saudara kalian.” Disebutkan oleh Ibnu Katsir, dari Laits, dari seseorang, dari Al Hasan bin ‘Ali (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 387). Tentu saja nikmat atau kebaikan disampaikan pada orang lain jika mengandung maslahat, bukan dalam rangka menyombongkan diri dan pamer atau ingin cari muka (cari pujian, alias “riya’ “). Lihat perkataan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya, “Yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup nikmat din (akhirat) maupun nikmat dunia. Adapun “fahaddits” bermakna “pujilah Allah atas nikmat tersebut”. Bentuk syukur di sini adalah dengan lisan dan disebut khusus dalam ayat, dibolehkan jika memang mengandung maslahat. Namun boleh juga penampakkan nikmat ini secara umum (tidak hanya dengan lisan). Karena menyebut-nyebut nikmat Allah adalah tanda seseorang bersyukur. Perbuatan semacam ini membuat hati seseorang semakin cinta pada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala). Itulah tabiat hati yang selalu mencintai orang yang berbuat baik padanya.” (Taisir Al Karimir Rahman, 928) Ulama besar dari negeri ‘Unaizah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam tafsir Juz ‘Amma menjelaskan, “Tahadduts ni’mah (menyebut-nyebut nikmat Allah) adalah dengan ditampakkan yaitu dilakukan dalam rangka syukur kepada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala), bukan dalam rangka menyombongkan diri pada yang lain. Karena jika hal itu dilakukan karena sombong, maka itu jadi tercela.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah memberikan penjelasan menarik tentang ayat di atas. Beliau rahimahullah berkata, “Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebut-nyebut nikmat yang Allah berikan. Nikmat itu disyukuri dengan ucapan dan juga ditampakkan dengan amalan. Tahadduts ni’mah (menyiarkan nikmat) dalam ayat tersebut berarti seperti seorang muslim mengatakan, “Alhamdulillah, saya dalam keadaan baik. Saya memiliki kebaikan yang banyak. Allah memberi saya nikmat yang banyak. Aku bersyukur pada Allah atas nikmat tersebut.” Tidak baik seseorang mengatakan dirinya itu miskin (fakir), tidak memiliki apa-apa. Seharusnya ia bersyukur pada Allah dan tahadduts ni’mah (siarkan nikmat tersebut). Hendaklah ia yakin bahwa kebaikan tersebut Allah-lah yang memberi. Jangan ia malah menyebut-nyebut dirinya itu tidak memiliki harta dan pakaian. Janganlah mengatakan seperti itu. Namun hendaklah ia menyiarkan nikmat yang ada, lalu ia bersyukur pada Allah Ta’ala. Jika Allah memberi pada seseorang nikmat, hendaklah ia menampakkan nikmat tersebut dalam pakaian, makanan dan minumnya. Itulah yang Allah suka. Jangan menampakkan diri seperti orang miskin (kere). Padahal Allah telah memberi dan melapangkan harta. Jangan pula ia berpakaian atau mengonsumsi makanan seperti orang kere (padahal keadaan  dirinya mampu, pen). Yang seharusnya dilakukan adalah menampakkan nikmat Allah dalam makanan, minuman dan pakaiannya. Namun hal ini jangan dipahami bahwa kita diperintahkan untuk berlebih-lebihan, melampaui batas dan boros.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, juz ke-4, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/32] Semoga kita diberi taufik untuk merealisasikan syukur kepada Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 28 Dzulqo’dah 1432 H (26/10/2011) www.rumaysho.com   Referensi: Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Juz ‘Amma, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah. Mawqi’ Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, www.ibnbaz.org.sa. Tagssyukur

Tampakkanlah Nikmat Allah

Bagian syukur dari nikmat adalah dengan menampakkan nikmat tersebut secara lahiriyah. Bukan malah kita menjadi orang pelit dan pura-pura “kere” (miskin). Kalau memang Allah beri kelapangan rizki, nampakkanlah nikmat tersebut pada makanan dan pakaian kita. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh Dhuha: 11). Berikut beberapa pendapat ulama mengenai ayat di atas. Dari Abu Nadhroh, ia berkata, كان المسلمون يرون أن من شكر النعم أن يحدّث بها. “Dahulu kaum muslimin menganggap dinamakan mensyukuri nikmat adalah dengan seseorang menyiarkan (menampakkan) nikmat tersebut.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya, Jaami’ Al Bayaan ‘an Ta’wili Ayyil Qur’an (24: 491). Al Hasan bin ‘Ali berkata mengenai ayat di atas, ما عملت من خير فَحَدث إخوانك “Kebaikan apa saja yang kalian perbuat, maka siarkanlah pada saudara kalian.” Disebutkan oleh Ibnu Katsir, dari Laits, dari seseorang, dari Al Hasan bin ‘Ali (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 387). Tentu saja nikmat atau kebaikan disampaikan pada orang lain jika mengandung maslahat, bukan dalam rangka menyombongkan diri dan pamer atau ingin cari muka (cari pujian, alias “riya’ “). Lihat perkataan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya, “Yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup nikmat din (akhirat) maupun nikmat dunia. Adapun “fahaddits” bermakna “pujilah Allah atas nikmat tersebut”. Bentuk syukur di sini adalah dengan lisan dan disebut khusus dalam ayat, dibolehkan jika memang mengandung maslahat. Namun boleh juga penampakkan nikmat ini secara umum (tidak hanya dengan lisan). Karena menyebut-nyebut nikmat Allah adalah tanda seseorang bersyukur. Perbuatan semacam ini membuat hati seseorang semakin cinta pada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala). Itulah tabiat hati yang selalu mencintai orang yang berbuat baik padanya.” (Taisir Al Karimir Rahman, 928) Ulama besar dari negeri ‘Unaizah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam tafsir Juz ‘Amma menjelaskan, “Tahadduts ni’mah (menyebut-nyebut nikmat Allah) adalah dengan ditampakkan yaitu dilakukan dalam rangka syukur kepada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala), bukan dalam rangka menyombongkan diri pada yang lain. Karena jika hal itu dilakukan karena sombong, maka itu jadi tercela.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah memberikan penjelasan menarik tentang ayat di atas. Beliau rahimahullah berkata, “Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebut-nyebut nikmat yang Allah berikan. Nikmat itu disyukuri dengan ucapan dan juga ditampakkan dengan amalan. Tahadduts ni’mah (menyiarkan nikmat) dalam ayat tersebut berarti seperti seorang muslim mengatakan, “Alhamdulillah, saya dalam keadaan baik. Saya memiliki kebaikan yang banyak. Allah memberi saya nikmat yang banyak. Aku bersyukur pada Allah atas nikmat tersebut.” Tidak baik seseorang mengatakan dirinya itu miskin (fakir), tidak memiliki apa-apa. Seharusnya ia bersyukur pada Allah dan tahadduts ni’mah (siarkan nikmat tersebut). Hendaklah ia yakin bahwa kebaikan tersebut Allah-lah yang memberi. Jangan ia malah menyebut-nyebut dirinya itu tidak memiliki harta dan pakaian. Janganlah mengatakan seperti itu. Namun hendaklah ia menyiarkan nikmat yang ada, lalu ia bersyukur pada Allah Ta’ala. Jika Allah memberi pada seseorang nikmat, hendaklah ia menampakkan nikmat tersebut dalam pakaian, makanan dan minumnya. Itulah yang Allah suka. Jangan menampakkan diri seperti orang miskin (kere). Padahal Allah telah memberi dan melapangkan harta. Jangan pula ia berpakaian atau mengonsumsi makanan seperti orang kere (padahal keadaan  dirinya mampu, pen). Yang seharusnya dilakukan adalah menampakkan nikmat Allah dalam makanan, minuman dan pakaiannya. Namun hal ini jangan dipahami bahwa kita diperintahkan untuk berlebih-lebihan, melampaui batas dan boros.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, juz ke-4, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/32] Semoga kita diberi taufik untuk merealisasikan syukur kepada Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 28 Dzulqo’dah 1432 H (26/10/2011) www.rumaysho.com   Referensi: Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Juz ‘Amma, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah. Mawqi’ Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, www.ibnbaz.org.sa. Tagssyukur
Bagian syukur dari nikmat adalah dengan menampakkan nikmat tersebut secara lahiriyah. Bukan malah kita menjadi orang pelit dan pura-pura “kere” (miskin). Kalau memang Allah beri kelapangan rizki, nampakkanlah nikmat tersebut pada makanan dan pakaian kita. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh Dhuha: 11). Berikut beberapa pendapat ulama mengenai ayat di atas. Dari Abu Nadhroh, ia berkata, كان المسلمون يرون أن من شكر النعم أن يحدّث بها. “Dahulu kaum muslimin menganggap dinamakan mensyukuri nikmat adalah dengan seseorang menyiarkan (menampakkan) nikmat tersebut.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya, Jaami’ Al Bayaan ‘an Ta’wili Ayyil Qur’an (24: 491). Al Hasan bin ‘Ali berkata mengenai ayat di atas, ما عملت من خير فَحَدث إخوانك “Kebaikan apa saja yang kalian perbuat, maka siarkanlah pada saudara kalian.” Disebutkan oleh Ibnu Katsir, dari Laits, dari seseorang, dari Al Hasan bin ‘Ali (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 387). Tentu saja nikmat atau kebaikan disampaikan pada orang lain jika mengandung maslahat, bukan dalam rangka menyombongkan diri dan pamer atau ingin cari muka (cari pujian, alias “riya’ “). Lihat perkataan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya, “Yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup nikmat din (akhirat) maupun nikmat dunia. Adapun “fahaddits” bermakna “pujilah Allah atas nikmat tersebut”. Bentuk syukur di sini adalah dengan lisan dan disebut khusus dalam ayat, dibolehkan jika memang mengandung maslahat. Namun boleh juga penampakkan nikmat ini secara umum (tidak hanya dengan lisan). Karena menyebut-nyebut nikmat Allah adalah tanda seseorang bersyukur. Perbuatan semacam ini membuat hati seseorang semakin cinta pada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala). Itulah tabiat hati yang selalu mencintai orang yang berbuat baik padanya.” (Taisir Al Karimir Rahman, 928) Ulama besar dari negeri ‘Unaizah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam tafsir Juz ‘Amma menjelaskan, “Tahadduts ni’mah (menyebut-nyebut nikmat Allah) adalah dengan ditampakkan yaitu dilakukan dalam rangka syukur kepada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala), bukan dalam rangka menyombongkan diri pada yang lain. Karena jika hal itu dilakukan karena sombong, maka itu jadi tercela.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah memberikan penjelasan menarik tentang ayat di atas. Beliau rahimahullah berkata, “Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebut-nyebut nikmat yang Allah berikan. Nikmat itu disyukuri dengan ucapan dan juga ditampakkan dengan amalan. Tahadduts ni’mah (menyiarkan nikmat) dalam ayat tersebut berarti seperti seorang muslim mengatakan, “Alhamdulillah, saya dalam keadaan baik. Saya memiliki kebaikan yang banyak. Allah memberi saya nikmat yang banyak. Aku bersyukur pada Allah atas nikmat tersebut.” Tidak baik seseorang mengatakan dirinya itu miskin (fakir), tidak memiliki apa-apa. Seharusnya ia bersyukur pada Allah dan tahadduts ni’mah (siarkan nikmat tersebut). Hendaklah ia yakin bahwa kebaikan tersebut Allah-lah yang memberi. Jangan ia malah menyebut-nyebut dirinya itu tidak memiliki harta dan pakaian. Janganlah mengatakan seperti itu. Namun hendaklah ia menyiarkan nikmat yang ada, lalu ia bersyukur pada Allah Ta’ala. Jika Allah memberi pada seseorang nikmat, hendaklah ia menampakkan nikmat tersebut dalam pakaian, makanan dan minumnya. Itulah yang Allah suka. Jangan menampakkan diri seperti orang miskin (kere). Padahal Allah telah memberi dan melapangkan harta. Jangan pula ia berpakaian atau mengonsumsi makanan seperti orang kere (padahal keadaan  dirinya mampu, pen). Yang seharusnya dilakukan adalah menampakkan nikmat Allah dalam makanan, minuman dan pakaiannya. Namun hal ini jangan dipahami bahwa kita diperintahkan untuk berlebih-lebihan, melampaui batas dan boros.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, juz ke-4, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/32] Semoga kita diberi taufik untuk merealisasikan syukur kepada Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 28 Dzulqo’dah 1432 H (26/10/2011) www.rumaysho.com   Referensi: Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Juz ‘Amma, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah. Mawqi’ Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, www.ibnbaz.org.sa. Tagssyukur


Bagian syukur dari nikmat adalah dengan menampakkan nikmat tersebut secara lahiriyah. Bukan malah kita menjadi orang pelit dan pura-pura “kere” (miskin). Kalau memang Allah beri kelapangan rizki, nampakkanlah nikmat tersebut pada makanan dan pakaian kita. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh Dhuha: 11). Berikut beberapa pendapat ulama mengenai ayat di atas. Dari Abu Nadhroh, ia berkata, كان المسلمون يرون أن من شكر النعم أن يحدّث بها. “Dahulu kaum muslimin menganggap dinamakan mensyukuri nikmat adalah dengan seseorang menyiarkan (menampakkan) nikmat tersebut.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya, Jaami’ Al Bayaan ‘an Ta’wili Ayyil Qur’an (24: 491). Al Hasan bin ‘Ali berkata mengenai ayat di atas, ما عملت من خير فَحَدث إخوانك “Kebaikan apa saja yang kalian perbuat, maka siarkanlah pada saudara kalian.” Disebutkan oleh Ibnu Katsir, dari Laits, dari seseorang, dari Al Hasan bin ‘Ali (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 387). Tentu saja nikmat atau kebaikan disampaikan pada orang lain jika mengandung maslahat, bukan dalam rangka menyombongkan diri dan pamer atau ingin cari muka (cari pujian, alias “riya’ “). Lihat perkataan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya, “Yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup nikmat din (akhirat) maupun nikmat dunia. Adapun “fahaddits” bermakna “pujilah Allah atas nikmat tersebut”. Bentuk syukur di sini adalah dengan lisan dan disebut khusus dalam ayat, dibolehkan jika memang mengandung maslahat. Namun boleh juga penampakkan nikmat ini secara umum (tidak hanya dengan lisan). Karena menyebut-nyebut nikmat Allah adalah tanda seseorang bersyukur. Perbuatan semacam ini membuat hati seseorang semakin cinta pada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala). Itulah tabiat hati yang selalu mencintai orang yang berbuat baik padanya.” (Taisir Al Karimir Rahman, 928) Ulama besar dari negeri ‘Unaizah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam tafsir Juz ‘Amma menjelaskan, “Tahadduts ni’mah (menyebut-nyebut nikmat Allah) adalah dengan ditampakkan yaitu dilakukan dalam rangka syukur kepada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala), bukan dalam rangka menyombongkan diri pada yang lain. Karena jika hal itu dilakukan karena sombong, maka itu jadi tercela.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah memberikan penjelasan menarik tentang ayat di atas. Beliau rahimahullah berkata, “Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebut-nyebut nikmat yang Allah berikan. Nikmat itu disyukuri dengan ucapan dan juga ditampakkan dengan amalan. Tahadduts ni’mah (menyiarkan nikmat) dalam ayat tersebut berarti seperti seorang muslim mengatakan, “Alhamdulillah, saya dalam keadaan baik. Saya memiliki kebaikan yang banyak. Allah memberi saya nikmat yang banyak. Aku bersyukur pada Allah atas nikmat tersebut.” Tidak baik seseorang mengatakan dirinya itu miskin (fakir), tidak memiliki apa-apa. Seharusnya ia bersyukur pada Allah dan tahadduts ni’mah (siarkan nikmat tersebut). Hendaklah ia yakin bahwa kebaikan tersebut Allah-lah yang memberi. Jangan ia malah menyebut-nyebut dirinya itu tidak memiliki harta dan pakaian. Janganlah mengatakan seperti itu. Namun hendaklah ia menyiarkan nikmat yang ada, lalu ia bersyukur pada Allah Ta’ala. Jika Allah memberi pada seseorang nikmat, hendaklah ia menampakkan nikmat tersebut dalam pakaian, makanan dan minumnya. Itulah yang Allah suka. Jangan menampakkan diri seperti orang miskin (kere). Padahal Allah telah memberi dan melapangkan harta. Jangan pula ia berpakaian atau mengonsumsi makanan seperti orang kere (padahal keadaan  dirinya mampu, pen). Yang seharusnya dilakukan adalah menampakkan nikmat Allah dalam makanan, minuman dan pakaiannya. Namun hal ini jangan dipahami bahwa kita diperintahkan untuk berlebih-lebihan, melampaui batas dan boros.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, juz ke-4, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/32] Semoga kita diberi taufik untuk merealisasikan syukur kepada Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 28 Dzulqo’dah 1432 H (26/10/2011) www.rumaysho.com   Referensi: Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Juz ‘Amma, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah. Mawqi’ Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, www.ibnbaz.org.sa. Tagssyukur

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat

Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, salah satu ulama besar di kota Riyadh Saudi Arabia, ditanya: Pamanku telah meninggal dunia dan belum berhaji. Kadang ia mengerjakan shalat dan kadang ia meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan. Apakah boleh aku melakukan badal haji untuknya? Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah: Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo’a untuk kebaikannya.  Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya. [Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508] Orang yang tidak shalat seumur hidupnya atau di akhir hidupnya tampak tidak pernah shalat, maka ia dihukumi kafir.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih). Lihat bahasan hukum meninggalkan shalat di sini. Sedangkan mengenai bahasan membadalkan haji, silakan baca ulasannya di sini. Dijelaskan bahwa syarat membadalkan haji adalah orang yang dibadalkan haji harus muslim. Jika kafir karena meninggalkan shalat, maka tidak boleh dibadalkan haji untuknya. Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini. Semoga Allah beri taufik untuk selalu taat kepada-Nya. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbadal haji

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat

Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, salah satu ulama besar di kota Riyadh Saudi Arabia, ditanya: Pamanku telah meninggal dunia dan belum berhaji. Kadang ia mengerjakan shalat dan kadang ia meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan. Apakah boleh aku melakukan badal haji untuknya? Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah: Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo’a untuk kebaikannya.  Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya. [Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508] Orang yang tidak shalat seumur hidupnya atau di akhir hidupnya tampak tidak pernah shalat, maka ia dihukumi kafir.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih). Lihat bahasan hukum meninggalkan shalat di sini. Sedangkan mengenai bahasan membadalkan haji, silakan baca ulasannya di sini. Dijelaskan bahwa syarat membadalkan haji adalah orang yang dibadalkan haji harus muslim. Jika kafir karena meninggalkan shalat, maka tidak boleh dibadalkan haji untuknya. Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini. Semoga Allah beri taufik untuk selalu taat kepada-Nya. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbadal haji
Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, salah satu ulama besar di kota Riyadh Saudi Arabia, ditanya: Pamanku telah meninggal dunia dan belum berhaji. Kadang ia mengerjakan shalat dan kadang ia meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan. Apakah boleh aku melakukan badal haji untuknya? Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah: Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo’a untuk kebaikannya.  Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya. [Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508] Orang yang tidak shalat seumur hidupnya atau di akhir hidupnya tampak tidak pernah shalat, maka ia dihukumi kafir.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih). Lihat bahasan hukum meninggalkan shalat di sini. Sedangkan mengenai bahasan membadalkan haji, silakan baca ulasannya di sini. Dijelaskan bahwa syarat membadalkan haji adalah orang yang dibadalkan haji harus muslim. Jika kafir karena meninggalkan shalat, maka tidak boleh dibadalkan haji untuknya. Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini. Semoga Allah beri taufik untuk selalu taat kepada-Nya. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbadal haji


Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, salah satu ulama besar di kota Riyadh Saudi Arabia, ditanya: Pamanku telah meninggal dunia dan belum berhaji. Kadang ia mengerjakan shalat dan kadang ia meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan. Apakah boleh aku melakukan badal haji untuknya? Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah: Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo’a untuk kebaikannya.  Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya. [Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508] Orang yang tidak shalat seumur hidupnya atau di akhir hidupnya tampak tidak pernah shalat, maka ia dihukumi kafir.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih). Lihat bahasan hukum meninggalkan shalat di sini. Sedangkan mengenai bahasan membadalkan haji, silakan baca ulasannya di sini. Dijelaskan bahwa syarat membadalkan haji adalah orang yang dibadalkan haji harus muslim. Jika kafir karena meninggalkan shalat, maka tidak boleh dibadalkan haji untuknya. Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini. Semoga Allah beri taufik untuk selalu taat kepada-Nya. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbadal haji

Habib Munzir Berbicara Tentang Ilmu Hadits (Seri 1)

Berikut ini beberapa kritikan terhadap pemikiran dan ilmu Habib Munzir tentang ilmu hadits.PERTAMA : Habib Munzir berkata ;“Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil“. (Kenalilah Akidahmu 2 hal 13)SANGGAHANIstilah hadits mardud dan hadits munkar bukanlah istilah yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengungkapkan hadits palsu.Hadits Mardud : adalah hadits yang tertolak untuk diamalkan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. Setelah menyebutkan tentang hadits maqbul yaitu hadits-hadits yang bisa dijadikan hujah dan diterima, Ibnu Hajar berkata : “Kemudian al-Marduud, dan penyebab tertolaknya karena ada yang terjatuh dari sanad atau karena celaan terhadap perawi dengan berbagai model sisi pencelaan, dan pencelaan tersebut lebih umum dari sekedar celaan yang dikarenankan diin sang perawi atau kredibilitas hapalannya” (Nuzhatun Nadzor syarh Nukhbah Al-Fikar hal 80)Tatkala menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, Abdullah bin Husain Khoothir berkata :“Perkataan Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy “Kemudian al-Marduud dst“, telah lalu bahwasanya hadits maqbuul adalah hadits yang diamalkan, dan ada empat macam; (1) shahih li dzaatihi, yaitu kuat dhobit nya dan tersambung sanadnya, atau (2) shahih lighoirihi, yaitu lemah dhobit nya, dan dia adalah (3) hasan li dzaatihi, dan jika hasannya karena banyaknya jalan-jalannya maka dia adalah (4) hasan lighoirihi.Perkataan Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy “Dan penyebab tertolaknya” yaitu penyebab yang menyebabkan konsekuensi dari hadits mardud yaitu haram untuk diamalkan” (Haasyiah Luqoth Ad-Duror hal 71)Dari sini jelas bahwa Habib Munzir telah keliru tatkala menyebutkan bahwa diantara nama-nama hadits palsu adalah hadits marduudHadits Munkar : Yaitu periwayatan perawi yang dhoif yang menyelisihi periwayatan para perawi yang tsiqoh. Adapun hadits Syaadz adalah periwayatan perawai yang tsiqoh yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya.Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy berkata ;“Dengan demikian jelas bahwasanya antara hadits Syaadz dan hadits Munkar ada keumuman dan kekhususan dari satu sisi, karena keduanya bersepakat pada sisi adanya penyelisihan dan keduanya berbeda dari sisi bawhasanya hadits Syaadz adalah periwayatan peerawi yang tsiqoh atau shoduuq, dan hadits munkar adalah periwayatan perawi yang dhoiif. Dan telah lalai orang yang menyamakan antara keduanya, wallahu a’lam” (Nuzhatun Nador hal 73)Bahkan sebagian ulama hadits –seperti Imam Ahmad bin Hanbal- menamakan periwayatan perawi yang tsiqoh yang bersendirian dalam periwayatannya sebagai hadits yang munkar, tanpa memandang apakah perawi terebut menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya ataukah tidak menyelisihi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Hadyus Saary hal 392).KEDUA :Habib Munzir berkata, “Maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”SANGGAHAN Sungguh tidak ada seorangpun -yang mengerti sedikit saja ilmu hadits- lantas mengatakan bahwa semua hadits dhoif adalah hadits palsu. Bahkan banyak ahli hadits yang menyatakan bahwa hadits palsu tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi hadits dhoif, karena hadits palsu bukanlah hadits.Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pernyataan Habib Munzir “mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”. Padahal Habib Munzir telah menjelaskan sebelumnya bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Apakah Habib Munzir tidak tahu bahwasanya banyak para ulama yang menyatakan tidak boleh mengamalkan hadits dhoif secara mutlak??Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama ; Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas menjelaskan dalam bukunya ‘Uyyunul Atsar bahwasanya sebagian ulama –seperti Imam Ahmad- memberi rukhsoh/keringanan untuk meriwayatkan hadits-hadits dhoif tentang sejarah, nasab, kondisi Arab, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan hukum-hukum (halal dan haram). Lalu beliau menyebutkan bahwasanya diantara para ulama yang tidak memberi keringanan sama sekali adalah Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas berkata:“Dan diantara yang diriwayatkan darinya penyamaan tentang hal ini antara hukum-hukum dan yang lainnya (*yaitu tentang sejarah dan peperangan) adalah Yahyaa bin Ma’iin” (‘Uyuunul Atsar fi Funuun Al-Maghoozi wa as-Syamaail wa as-Siyar 1/65)Kedua : Imam Muslim, beliau berkata di muqoddimah shahih Muslim :“Kemudian daripada itu –semoga Allah merahmatimu-, Maka kalau bukan karena yang kami lihat dari buruknya sikap banyak orang yang menyatakan dirinya sebagai muhaddits pada perkara yang mengharuskan mereka untuk membuang hadits-hadits dhoif dan riwayat-riwayat munkar, dan membiarkan mereka untuk mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhuur yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoot yang dikenal dengan kejujuran dan amanah…” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Imam Muslim juga berkata:“Ketahuilah –semoga Allah memberi taufiiq kepadamu- sesungguhnya yang wajib bagi setiap orang yang mampu membedakan antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang lemah, juga membedakan antara para tsiqoot yang menukil riwayat-riwayat dengan orang-orang yang tertuduh (*tidak tsiqoot) agar tidak meriwayatkan kecuali dari riwayat yang ia tahu shahihnya jalan-jalan sanadnya dan ketsiqohan para perawinya, dan agar ia menjauhi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi yang tertuduh dan para penentang dari kalangan ahlul bid’ah” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Ibnu Rojab berkata :“Dzohir dari apa yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam muqoddimah kitabnya (*Kitab Shahih Muslim) menkonsekuensikan bahwasanya tidaklah diriwayatkan hadits-hadits tentang targhiib wa tarhiib (*tentang fadhooil al-a’maal) kecuali dari para perawi yang diriwayatkan dari mereka ahkaam (*tentang halal dan haram)” (Syarh ‘Ilal At-Thirimidzi 1/74)Ketiga : Abu Zur’ah Ar-RooziKeempat : Abu Haatim Ar-RooziKelima : Ibnu Abi Haatim, beliau berkata :“Aku mendengar Ayahku (*yaitu Abu Haatim Ar-Roozi) dan Abu Zur’ah mereka berdua berkata ; “Hadits-hadits mursal tidak dijadikan hujah, dan tidaklah tegak hujah kecuali dengan sanad-sanad yang shahih yang muttasil (bersambung)”, demikian pula pendapatku” (Al-Maroosiil li Ibni Abi Haatim hal 7)Keenam : Ibnu Hibbaan, beliau berkata“Dan seorang perawi jika tidak ada seorang perawi yang tsiqoh yang meriwayatkan darinya maka ia adalah majhuul, tidak boleh berhujah dengannya, karena riwayat perawi yang dhoif tidak mengeluarkan seorang yang tidak ‘adl dari barisan para perawi majhuul kepada barisan para perawi yang ‘adl. Seakan-akan apa yang diriwayatkan oleh parawi yang dhoif dengan apa yang tidak diriwayatkannya hukumnya sama saja” (Al-Majruuhiin 1/327-328)Dan dipahami dari perkataan Ibnu Hibbaan ini bahwasanya beliau menganggap periwayatan perawi yang dhoif sama hukumnya seperti tidak ada, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a’lamKetujuh : Abu Sulaimaan Al-Khottoobi (wafat tahun 388 H)Beliau rahimahullah telah mencela para fuqohaa (ahli fikih) yang tidak membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif. Beliau berkata :“Adapun tingkatan yang lain mereka adalah para ahli fikih, sesungguhnya mayoritas mereka tidak menyinggung hadits kecuali sangatlah sedikit, dan hampir-hampir mereka tidak membedakan antara hadits shahih dengan hadits dho’if, dan mereka tidak mengetahui mana hadits yang baik dengan hadits hadits yang buruk, dan mereka tidak perduli untuk berhujah dengan hadits dhoif yang sampai kepada mereka –untuk mengalahkan musuh mereka- jika hadits dhoif tersebut sesuai dengan madzhab yang mereka anut dan sesuai dengan pendapat-pendapat yang mereka yakini. Mereka telah membuat kesepakatan diantara mereka untuk menerima hadits dhoif dan hadits munqoti’ (*terputus sanadnya) jika hadits tersebut sudah masyhuur di sisi mereka dan sering diucapkan oleh lisan-lisan di antara mereka, tanpa mengecek dulu atau tanpa keyakinan ilmu tentang hadits tersebut” (Ma’aalim As-Sunan 1/3-4)Kedelapan : Ibnu Hazm (wafat 456 H)Tatkala beliau membantah ahlul kitab, beliau berkata tentang cara kaum muslimin dalam penukilan khabar  :“Khobar yang dinukil –sebagaimana kami sebutkan-, yaitu dengan penukilan penduduk timur dan barat, atau penukilan banyak orang dari banyak orang, atau penukilan perawi tsiqoh dari perawi tsiqoh hingga sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecuali jika di sanadnya ada seorang perawi yang majruuh (tercela) pendusta atau perawi yang lalai atau perawi yang majhuul al-haal, maka penukilan seperti ini dijadikan hujah oleh sebagian kaum muslimin. Dan tidak halal di sisi kami berpendapat dengan penukilan seperti ini dan membenarkannya, dan tidak halal mengambil sedikitpun dari penukilan seperti ini” (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal 2/222)Kesembilan : Abu Syaamah Al-Maqdisi As-Syafi’i (wafat tahun 665 H)Beliau mengingkari Al-Haafiz Abul Qoosim Ibnu ‘Asaakir yang membawakan hadits “Barangsiapa yang berpuasa pada tanggal 27 Rojab maka Allah akan mencatat baginya puasa selama 60 bulan“, beliau berkata :“Aku sangat berharap kalau Al-Haafiz (*Ibnu ‘Assakir) tidak mengatakan demikian, karena pada perkataannya tersebut terdapat penetapan hadits-hadits yang munkar. Sesungguhnya kedudukan beliau lebih tinggi dari untuk menyampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta. Akan tetapi beliau dalam hal ini berjalan sesuai kebiasaan sekelompok ahli hadits dimana mereka bermudah-mudah pada hadits-hadits fadhooil a’maal. Dan hal ini menurut ahli tahqiiq dari kalangan ahli hadits dan juga para ulama ushuul dan fiqh merupakan kesalahan. Dan hendaknya ia menjelaskan perkara (*kelemahan) hadits tersebut jika ia mengetahuinya, kalau tidak maka ia akan termasuk dalam ancaman pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 72)Kesepuluh : As-Syaukaaniy (wafat 1250 H)Beliau mengkritik perkataan Ibnu Abdil Barr yang menyatakan bahwa para ulama bermudah-mudah pada periwayatan hadits dhoif dalam fadhoo’il a’maal, mereka hanyalah ketat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum.As-Syaukaaniy berkata ; “Sesungguhnya hukum-hukum syari’at sama saja (*baik masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal), tidak ada perbedaan diantaranya, maka tidak halal menetapkan suatu hukum dari hukum-hukum syari’at kecuali dengan dalil yang bisa dijadikan hujjah. Jika tidak maka ini merupakan bentuk pengada-ngadaan apa yang tidak dikatakan oleh Allah, dan hukuman perbuatan ini sudah jelas” (Al-Fawaaid Al-Majmuu’ah hal 254)Kesebelas : Sidhiiq Hasan KhoonBeliau berkata :“Dan yang benar yang tidak ada pilihan selainnya bahwasanya hukum-hukum syari’at sama saja, maka tidak boleh beramal dengan suatu hadits hingga hadits tersebut shahih atau hasan lidzaatihi atau hasan lighoirihi atau dhoifnya terangkat hingga naik menjadi hasan lidzaatihi atau lighoirihi” (Nuzul Al-Abroor bi al-‘Ilm al-Ma’tsuur min al-Ad’iyah wa al-Adzkaar hal 7-8) Apakah para ulama ini menurut Habib Munzir telah mendustakan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah selanjutnya mereka dihukum kafir oleh Habib Munzir..??!!. Saya sampai bingung menghadapi vonis-vonis nekat dari Habib Munzir. Membedakan antara mayat dan orang hidup dikatakan kufur dan kesyirikan yang nyata?? (lihat kembali), menolak mengamalkan hadits-hadits dhoif dikatakan mendustakan ucapan Nabi dan merupakan kekufuran??!!Apakah ada satu saja ulama…atau satu saja ustadz yang berpendidikan yang berpendapat seperti pendapat Habib Munzir ini bahwasanya menolak mengamalkan seluruh hadits dhoif melazimkan mendustakan ucapan Nabi??? Yang hal ini merupakan kekufuran??. Bukankah Habib Munzir memiliki sanad hingga Imam As-Syafii, bahkan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas apakah ada para ulama yang sanad Habib Munzir sampai kepada mereka yang berpendapat seperti Habib Munzir ini??!!!! Permasalahan mengamalkan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal merupakan permasalah khilafiyah diantara para ulama. Hal ini telah dijelaskan oleh As-Sakhoowiy dalam kitabnya Al-Qoul Al-Badii’ fi as-Sholaat ‘alaa al-Habiib As-Syafii’ hal 363-366). Mayoritas Ulama membolehkan untuk mengamalkan hadits-hadits dho’iif dalam fadhooil a’maal dan untuk at-targhiib wa at-tarhiib (bukan dalam hukum-hukum), akan tetapi mereka memberi persyaratan untuk mengamalkannya.Al-Haafizh As-Sakhoowi menyebutkan bahwasanya guru beliau –yaitu Imam Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani- memberi 3 persayaratan untuk mengamalkan hadits dhoif.Beliau berkata :“Sungguh aku telah berulang kali mendengar guruku (*Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy) berkata, -dan ia telah menulis dengan khot (*tulisan tangan) beliau :“Sesungguhnya syarat mengamalkan hadits dho’if ada tiga :Pertama : Persyaratan yang disepakati yaitu kedhoifannya tidak boleh parah, karenanya tidak termasuk periwayatan bersendirian dari para pendusta dan para perawi yang tertuduh dusta serta perawi yang parah kesalahannyaKedua : Amalan yang dilakukan berada di bawah asal (*hukum) yang umum, karenanya tidak termasuk amalan yang diada-adakan yang tidak memiliki asal hukum sama sekaliKetiga : Tatkala mengamalkannya hendaknya ia tidak meyakini shahihnya hadits tersebut agar ia tidak menyandarkan (menisbahkan) kepada Nabi apa yang tidak diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar berkata : Dua syarat yang terakhir dari Al-‘Izz bin Abdis Salaam dan sahabatnya Ibnu Daqiiq al-‘Iid, dan adapun syarat yang pertama maka Al-‘Alaai menukilkan adalah kesepakatan akan syarat ini” (Al-Qoul al-Badii’ 363-364)Keempat : Agar orang yang mengamalkannya tidak menampak-nampakkan amalannya. Persyaratan ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab Bi Maa Waroda fi Fadhli Rojab. Beliau berkata :“Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??Dan tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits dalam ahkaam (hukum-hukum) dan dalam fadhooil a’maal, karena semuanya adalah syari’at” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11-12) Maka apakah Habib Munzir dan demikian juga para pengikutnya tatkala mengamalkan dan menyampaikan hadits-hadits dhoiif sudah menelaah dan mengamalkan persyaratan-persyaratan yang dipasang oleh Ibnu Hajar di atas??!!Bahkan dari penjelasan Ibnu Hajar pada persyaratan yang keempat (dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab) nampak bahwa beliau condong pada pendapat untuk tidak mengamalkan hadits dhoif sama sekali baik dalam masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal karena kedua-duanya merupakan syari’at, dan syari’at tidaklah dibangun di atas hadits yang dhoiif.KETIGA : Habib Munzir berkata :“Karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229)”SANGGAHANHabib Munzir membawakan dua hadist sebagai dalil bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Para pembaca yang budiman, ini merupakan pendalilan yang tidak pada tempatnya bahkan pemutarbalikan fakta, hal ini jelas dari dua sisi :Pertama : Hadits-hadits ini digunakan oleh para ulama untuk menjelaskan bahayanya orang yang memalsukan hadits dan menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam sebuah riwayat dengan lafalمَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang mengatakan atas namaku apa yang tidak aku ucapkan maka persiapkanlah tempatnya di neraka” (HR Al-Bukhari no 109)Maka sangatlah jelas bahwa hadits-hadits ancaman tersebut berkaitan dengan orang yang menyampaikan suatu perkataan (hadits) yang tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan orang yang menolak hadits Nabi karena ragu dengan kesahihannya. Menolak hadits berbeda dengan memalsukan hadits, dan dua hadits di atas yang habib sebutkan serta hadits yang saya sebutkan berkaitan dengan orang yang memalsukan hadits.Karenanya tolong Habib Munzir untuk menyebutkan siapakah para ulama yang berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak hadits Rasulullah ? dan juga terlebih lagi Ulama siapakah yang telah berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak seluruh hadits dhoif??!!. Apakah Habib Munzir tidak membaca perkataan para ulama tentang syarh (penjelasan) isi dalil ini??!!Kedua : Bahkan sebagian ulama justru berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits dho’if kemudian menyatakan bahwa Rasulullah telah menyabdakan hadits-hadits dhoif tersebut, tanpa menjelaskan kedhoifannya, karena hadits dhoif adalah hanya merupakan persangkaan yang marjuuh.Allah telah mencela persangkaan (zhon) yang tidak kuat (marjuh) dalam banyak ayat, diantaranya : firman Allahوَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًاDan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran (QS Yuunus : 36)إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّMereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka (QS Al-An’aam : 116)Al-Qoodhi Abul Mahaasin yusuf bin Muusaa Al-Hanafi berkata dalam kitabnya “Al-Mu’tashor”, pada sub judul ; “Tentang berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”“Allah berfirman ((Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali dengan al-haq/yang benar)), dan perkataan dari Rasulullah adalah perkataan atas nama Allah. Al-Haq pada ayat ini seperti al-Haq dalam firman Allahإِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّKecuali orang yang menyaksikan dengan al-Haq/kebenaran (QS Az-Zukhruf : 86)Maka setiap orang yang mempersaksikan dengan zhon (prasangka) maka ia telah mempersaksikan dengan selain al-Haq, karena zhon tidaklah memberikan kebenaran sama sekali. Maka demikian pula orang yang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan zhon/persangkaan maka ia telah menyampaikan dari Nabi dengan selain al-Haq, maka hal ini merupakan kebatilan, dan kebatilan adalah dusta. Maka jadilah ia salah seorang dari para pendusta atas nama Nabi, dan termasuk orang-orang yang masuk dalam sabda Nabi ((Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka)), dan kita berlindung dari hal ini” (Al-Mu’tashor min al-Mukhtashor min Musykil al-Aatsaar 2/262)Dan perkataan al-Qoodhi Abul Mahaasin ini merupakan ringkasan dari perkataan Abu Ja’far At-Thowaawi Al-Hanafi (wafat 321 H) sebagaimana termaktub dalam kitabnya “Musykil al-Aatsaar 1/373-375) silahkan para pembaca merujuk kitab tersebut (saya tidak menukilnya di sini karena terlalu panjang untuk diterjemahkan)Dan paling tidak –sebagaimana menurut sebagian ulama- jika seseorang bermudah-mudahan menyandarkan hadits dhoif kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menjelaskan kedhoifannya maka dikawatirkan ia telah terjerumus dalam kedustaan. Telah lalu perkataan Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy : “Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11)Al-Munaawi As-Syafii tatkala menjelaskan hadits ((Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta)) beliau berkata :“(*Sabda Nabi) “Maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” dengan konteks jamak (*أحد الكَاذِبِيْنَ= salah seorang dari para pendusta) yaitu ditinjau dari jumlah banyak orang-orang yang meriwayatkan, dan dengan konteks tasniyah/dua (*أحد الكَاذِبَيْنِ = salah seorang dari dua pendusta) yaitu ditinjau dari pendusta (pencetus hadits palsu tersebut) dan yang menukil dari sang pendusta. Yang lebih masyhuur adalah dengan konteks jamak sebagaimana dalam kitab Ad-Diibaaj.Maka tidak boleh bagi seseorang yang meriwayatkan hadits untuk berkata : “Rasulullah bersabda” kecuali jika ia mengetahui shahihnya hadits tersebut, dan ia berkata pada hadits dhoif : “Telah diriwayatkan..” atau “Telah sampai kepada kami…”. Jika ia meriwayatkan hadits yang ia tahu atau ia persangkakan merupakan hadits palsu lantas ia tidak menjelaskan keadaannya maka ia termasuk dalam barisan pendusta, karena ia telah membantu sang pemalsu hadits dalam menyebarkan kedustaannya, maka iapun ikut menanggung dosa, seperti seseorang yang menolong orang yang dzolim. Oleh karenanya sebagian tabi’in takut untuk menyandarkan hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia menyandarkan hadits kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama shahabat lebih ringan” (Faidhul Qodiir 6/116). Al-Imam An-Nawawi berkata “Para ulama ahli tahqiq (*ahli peneliti) dari kalangan ahli hadits dan yang lainnya telah berkata : Jika hadits dho’if maka tidak boleh dikatakan pada hadits tersebut :”Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, atau “Telah mengerjakan” atau “Telah memerintahkan”, atau “Telah melarang”, atau “Rasulullah telah berhukum”, dan yang semisalnya dari shigoh al-jazm” (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Beliau juga berkata : “Mereka (*para ulama ahli tahqiq) berkata : Shigoh jazm diletakan untuk hadits-hadits yang shahih atau hasan, dan shigoh tamriidl digunakan untuk selain hadits-hadits shahih dan hasan. Hal ini karena shigoh jazm mengharuskan shahihnya perkataan dari yagn disandarkan perkataan tersebut. Karenanya tidak semestinya digunakan kecuali pada hadits yang shahih, dan jika tidak, maka seseorang maknanya telah berdusta atas namanya. Dan adab ini telah dilanggar oleh penulis (As-Syiroozy) dan mayoritas ahli fikih dari madzhab syafii dan yang selainnya, bahkan dilanggar oleh mayoritas para ahli ilmu-ilmu secara mutlak, kecuali para ahli hadits yang cerdik. Dan hal ini merupakan sikap bermudah-mudahan yang buruk. Sering mereka berkata pada hadits yang shahih : “Telah diriwayatkan dari Nabi”, dan (sebaliknya) mereka berkata tentang hadits dhoif, “Rasulullah telah bersabda”, “Si fulan telah meriwayatkan”, dan ini merupakan bentuk penyimpangan dari kebenaran” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Al-Baghowiy berkata, “Segolongan dari para sahabat dan para tabiin membenci untuk terlalu banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terjatuh dalam penambahan lafal hadits atau pengurangan atau kesalahan. Bahkan diantara para tabiin ada yang takut menisbahkan hadits kepada Rasulullah, lalu iapun menisbahkannya kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama seorang sahabat lebih ringan dari pada dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…semua itu karena penghormatan kepada hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kekawatiran terjerumus dalam ancaman” (Syarh As-Sunnah 1/255-256)Karenanya barangsiapa yang memilih pendapat bolehnya meriwayatkan hadits dhoif dalam fadhoilul a’maal maka hendaknya ia menjelaskan kedhoifan hadits tersebut dan juga memperhatikan empat persyaratan yang disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. PenutupSebagai penutup artikel ini maka saya menyebutkan bahwasanya diantara manaqib Imam As-Syafi’i rahimahullah –sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi- bahwasanya Imam As-Syafii sangat bersungguh-sungguh dalam menolong hadits-hadits Nabi dan mengikuti sunnah, serta sangat berusaha mengamalkan hadits-hadits yang shahih dan membuang hadits-hadits yang dhoif.Imam An-Nawawi berkata : “Dan diantara manaqib (kebaikan-kebaikan) Imam As-Syafii adalah ijtihad (kesungguhan) beliau dalam menolong hadits-hadits Nabi dan dalam mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…sampai-sampai tatkala beliau datang ke Iraq maka beliau dijuluki dengan penolong hadits-hadits Nabi”(Al-Majmuu’ 1/27)Imam An-Nawawi juga berkata : “Dan diantara manaqib Imam As-Syafii rahimahullah adalah berpegang teguhnya beliau terhadap hadits-hadits yang shahih dan berpalingnya beliau dari hadits-hadits yang lemah dan dhoif. Dan kami tidak mengetahui seorangpun dari para ahli fikih yang memberi perhatian dalam berhujjah dengan membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif sebagaimana perhatian Imam As-Syafii” (Al-Majmuu’ hal 28)(Bersambung…)Mekah, 28 Dzulqo’dah 1423 H /26 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtukel: www.firanda.com

Habib Munzir Berbicara Tentang Ilmu Hadits (Seri 1)

Berikut ini beberapa kritikan terhadap pemikiran dan ilmu Habib Munzir tentang ilmu hadits.PERTAMA : Habib Munzir berkata ;“Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil“. (Kenalilah Akidahmu 2 hal 13)SANGGAHANIstilah hadits mardud dan hadits munkar bukanlah istilah yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengungkapkan hadits palsu.Hadits Mardud : adalah hadits yang tertolak untuk diamalkan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. Setelah menyebutkan tentang hadits maqbul yaitu hadits-hadits yang bisa dijadikan hujah dan diterima, Ibnu Hajar berkata : “Kemudian al-Marduud, dan penyebab tertolaknya karena ada yang terjatuh dari sanad atau karena celaan terhadap perawi dengan berbagai model sisi pencelaan, dan pencelaan tersebut lebih umum dari sekedar celaan yang dikarenankan diin sang perawi atau kredibilitas hapalannya” (Nuzhatun Nadzor syarh Nukhbah Al-Fikar hal 80)Tatkala menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, Abdullah bin Husain Khoothir berkata :“Perkataan Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy “Kemudian al-Marduud dst“, telah lalu bahwasanya hadits maqbuul adalah hadits yang diamalkan, dan ada empat macam; (1) shahih li dzaatihi, yaitu kuat dhobit nya dan tersambung sanadnya, atau (2) shahih lighoirihi, yaitu lemah dhobit nya, dan dia adalah (3) hasan li dzaatihi, dan jika hasannya karena banyaknya jalan-jalannya maka dia adalah (4) hasan lighoirihi.Perkataan Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy “Dan penyebab tertolaknya” yaitu penyebab yang menyebabkan konsekuensi dari hadits mardud yaitu haram untuk diamalkan” (Haasyiah Luqoth Ad-Duror hal 71)Dari sini jelas bahwa Habib Munzir telah keliru tatkala menyebutkan bahwa diantara nama-nama hadits palsu adalah hadits marduudHadits Munkar : Yaitu periwayatan perawi yang dhoif yang menyelisihi periwayatan para perawi yang tsiqoh. Adapun hadits Syaadz adalah periwayatan perawai yang tsiqoh yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya.Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy berkata ;“Dengan demikian jelas bahwasanya antara hadits Syaadz dan hadits Munkar ada keumuman dan kekhususan dari satu sisi, karena keduanya bersepakat pada sisi adanya penyelisihan dan keduanya berbeda dari sisi bawhasanya hadits Syaadz adalah periwayatan peerawi yang tsiqoh atau shoduuq, dan hadits munkar adalah periwayatan perawi yang dhoiif. Dan telah lalai orang yang menyamakan antara keduanya, wallahu a’lam” (Nuzhatun Nador hal 73)Bahkan sebagian ulama hadits –seperti Imam Ahmad bin Hanbal- menamakan periwayatan perawi yang tsiqoh yang bersendirian dalam periwayatannya sebagai hadits yang munkar, tanpa memandang apakah perawi terebut menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya ataukah tidak menyelisihi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Hadyus Saary hal 392).KEDUA :Habib Munzir berkata, “Maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”SANGGAHAN Sungguh tidak ada seorangpun -yang mengerti sedikit saja ilmu hadits- lantas mengatakan bahwa semua hadits dhoif adalah hadits palsu. Bahkan banyak ahli hadits yang menyatakan bahwa hadits palsu tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi hadits dhoif, karena hadits palsu bukanlah hadits.Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pernyataan Habib Munzir “mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”. Padahal Habib Munzir telah menjelaskan sebelumnya bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Apakah Habib Munzir tidak tahu bahwasanya banyak para ulama yang menyatakan tidak boleh mengamalkan hadits dhoif secara mutlak??Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama ; Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas menjelaskan dalam bukunya ‘Uyyunul Atsar bahwasanya sebagian ulama –seperti Imam Ahmad- memberi rukhsoh/keringanan untuk meriwayatkan hadits-hadits dhoif tentang sejarah, nasab, kondisi Arab, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan hukum-hukum (halal dan haram). Lalu beliau menyebutkan bahwasanya diantara para ulama yang tidak memberi keringanan sama sekali adalah Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas berkata:“Dan diantara yang diriwayatkan darinya penyamaan tentang hal ini antara hukum-hukum dan yang lainnya (*yaitu tentang sejarah dan peperangan) adalah Yahyaa bin Ma’iin” (‘Uyuunul Atsar fi Funuun Al-Maghoozi wa as-Syamaail wa as-Siyar 1/65)Kedua : Imam Muslim, beliau berkata di muqoddimah shahih Muslim :“Kemudian daripada itu –semoga Allah merahmatimu-, Maka kalau bukan karena yang kami lihat dari buruknya sikap banyak orang yang menyatakan dirinya sebagai muhaddits pada perkara yang mengharuskan mereka untuk membuang hadits-hadits dhoif dan riwayat-riwayat munkar, dan membiarkan mereka untuk mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhuur yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoot yang dikenal dengan kejujuran dan amanah…” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Imam Muslim juga berkata:“Ketahuilah –semoga Allah memberi taufiiq kepadamu- sesungguhnya yang wajib bagi setiap orang yang mampu membedakan antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang lemah, juga membedakan antara para tsiqoot yang menukil riwayat-riwayat dengan orang-orang yang tertuduh (*tidak tsiqoot) agar tidak meriwayatkan kecuali dari riwayat yang ia tahu shahihnya jalan-jalan sanadnya dan ketsiqohan para perawinya, dan agar ia menjauhi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi yang tertuduh dan para penentang dari kalangan ahlul bid’ah” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Ibnu Rojab berkata :“Dzohir dari apa yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam muqoddimah kitabnya (*Kitab Shahih Muslim) menkonsekuensikan bahwasanya tidaklah diriwayatkan hadits-hadits tentang targhiib wa tarhiib (*tentang fadhooil al-a’maal) kecuali dari para perawi yang diriwayatkan dari mereka ahkaam (*tentang halal dan haram)” (Syarh ‘Ilal At-Thirimidzi 1/74)Ketiga : Abu Zur’ah Ar-RooziKeempat : Abu Haatim Ar-RooziKelima : Ibnu Abi Haatim, beliau berkata :“Aku mendengar Ayahku (*yaitu Abu Haatim Ar-Roozi) dan Abu Zur’ah mereka berdua berkata ; “Hadits-hadits mursal tidak dijadikan hujah, dan tidaklah tegak hujah kecuali dengan sanad-sanad yang shahih yang muttasil (bersambung)”, demikian pula pendapatku” (Al-Maroosiil li Ibni Abi Haatim hal 7)Keenam : Ibnu Hibbaan, beliau berkata“Dan seorang perawi jika tidak ada seorang perawi yang tsiqoh yang meriwayatkan darinya maka ia adalah majhuul, tidak boleh berhujah dengannya, karena riwayat perawi yang dhoif tidak mengeluarkan seorang yang tidak ‘adl dari barisan para perawi majhuul kepada barisan para perawi yang ‘adl. Seakan-akan apa yang diriwayatkan oleh parawi yang dhoif dengan apa yang tidak diriwayatkannya hukumnya sama saja” (Al-Majruuhiin 1/327-328)Dan dipahami dari perkataan Ibnu Hibbaan ini bahwasanya beliau menganggap periwayatan perawi yang dhoif sama hukumnya seperti tidak ada, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a’lamKetujuh : Abu Sulaimaan Al-Khottoobi (wafat tahun 388 H)Beliau rahimahullah telah mencela para fuqohaa (ahli fikih) yang tidak membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif. Beliau berkata :“Adapun tingkatan yang lain mereka adalah para ahli fikih, sesungguhnya mayoritas mereka tidak menyinggung hadits kecuali sangatlah sedikit, dan hampir-hampir mereka tidak membedakan antara hadits shahih dengan hadits dho’if, dan mereka tidak mengetahui mana hadits yang baik dengan hadits hadits yang buruk, dan mereka tidak perduli untuk berhujah dengan hadits dhoif yang sampai kepada mereka –untuk mengalahkan musuh mereka- jika hadits dhoif tersebut sesuai dengan madzhab yang mereka anut dan sesuai dengan pendapat-pendapat yang mereka yakini. Mereka telah membuat kesepakatan diantara mereka untuk menerima hadits dhoif dan hadits munqoti’ (*terputus sanadnya) jika hadits tersebut sudah masyhuur di sisi mereka dan sering diucapkan oleh lisan-lisan di antara mereka, tanpa mengecek dulu atau tanpa keyakinan ilmu tentang hadits tersebut” (Ma’aalim As-Sunan 1/3-4)Kedelapan : Ibnu Hazm (wafat 456 H)Tatkala beliau membantah ahlul kitab, beliau berkata tentang cara kaum muslimin dalam penukilan khabar  :“Khobar yang dinukil –sebagaimana kami sebutkan-, yaitu dengan penukilan penduduk timur dan barat, atau penukilan banyak orang dari banyak orang, atau penukilan perawi tsiqoh dari perawi tsiqoh hingga sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecuali jika di sanadnya ada seorang perawi yang majruuh (tercela) pendusta atau perawi yang lalai atau perawi yang majhuul al-haal, maka penukilan seperti ini dijadikan hujah oleh sebagian kaum muslimin. Dan tidak halal di sisi kami berpendapat dengan penukilan seperti ini dan membenarkannya, dan tidak halal mengambil sedikitpun dari penukilan seperti ini” (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal 2/222)Kesembilan : Abu Syaamah Al-Maqdisi As-Syafi’i (wafat tahun 665 H)Beliau mengingkari Al-Haafiz Abul Qoosim Ibnu ‘Asaakir yang membawakan hadits “Barangsiapa yang berpuasa pada tanggal 27 Rojab maka Allah akan mencatat baginya puasa selama 60 bulan“, beliau berkata :“Aku sangat berharap kalau Al-Haafiz (*Ibnu ‘Assakir) tidak mengatakan demikian, karena pada perkataannya tersebut terdapat penetapan hadits-hadits yang munkar. Sesungguhnya kedudukan beliau lebih tinggi dari untuk menyampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta. Akan tetapi beliau dalam hal ini berjalan sesuai kebiasaan sekelompok ahli hadits dimana mereka bermudah-mudah pada hadits-hadits fadhooil a’maal. Dan hal ini menurut ahli tahqiiq dari kalangan ahli hadits dan juga para ulama ushuul dan fiqh merupakan kesalahan. Dan hendaknya ia menjelaskan perkara (*kelemahan) hadits tersebut jika ia mengetahuinya, kalau tidak maka ia akan termasuk dalam ancaman pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 72)Kesepuluh : As-Syaukaaniy (wafat 1250 H)Beliau mengkritik perkataan Ibnu Abdil Barr yang menyatakan bahwa para ulama bermudah-mudah pada periwayatan hadits dhoif dalam fadhoo’il a’maal, mereka hanyalah ketat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum.As-Syaukaaniy berkata ; “Sesungguhnya hukum-hukum syari’at sama saja (*baik masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal), tidak ada perbedaan diantaranya, maka tidak halal menetapkan suatu hukum dari hukum-hukum syari’at kecuali dengan dalil yang bisa dijadikan hujjah. Jika tidak maka ini merupakan bentuk pengada-ngadaan apa yang tidak dikatakan oleh Allah, dan hukuman perbuatan ini sudah jelas” (Al-Fawaaid Al-Majmuu’ah hal 254)Kesebelas : Sidhiiq Hasan KhoonBeliau berkata :“Dan yang benar yang tidak ada pilihan selainnya bahwasanya hukum-hukum syari’at sama saja, maka tidak boleh beramal dengan suatu hadits hingga hadits tersebut shahih atau hasan lidzaatihi atau hasan lighoirihi atau dhoifnya terangkat hingga naik menjadi hasan lidzaatihi atau lighoirihi” (Nuzul Al-Abroor bi al-‘Ilm al-Ma’tsuur min al-Ad’iyah wa al-Adzkaar hal 7-8) Apakah para ulama ini menurut Habib Munzir telah mendustakan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah selanjutnya mereka dihukum kafir oleh Habib Munzir..??!!. Saya sampai bingung menghadapi vonis-vonis nekat dari Habib Munzir. Membedakan antara mayat dan orang hidup dikatakan kufur dan kesyirikan yang nyata?? (lihat kembali), menolak mengamalkan hadits-hadits dhoif dikatakan mendustakan ucapan Nabi dan merupakan kekufuran??!!Apakah ada satu saja ulama…atau satu saja ustadz yang berpendidikan yang berpendapat seperti pendapat Habib Munzir ini bahwasanya menolak mengamalkan seluruh hadits dhoif melazimkan mendustakan ucapan Nabi??? Yang hal ini merupakan kekufuran??. Bukankah Habib Munzir memiliki sanad hingga Imam As-Syafii, bahkan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas apakah ada para ulama yang sanad Habib Munzir sampai kepada mereka yang berpendapat seperti Habib Munzir ini??!!!! Permasalahan mengamalkan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal merupakan permasalah khilafiyah diantara para ulama. Hal ini telah dijelaskan oleh As-Sakhoowiy dalam kitabnya Al-Qoul Al-Badii’ fi as-Sholaat ‘alaa al-Habiib As-Syafii’ hal 363-366). Mayoritas Ulama membolehkan untuk mengamalkan hadits-hadits dho’iif dalam fadhooil a’maal dan untuk at-targhiib wa at-tarhiib (bukan dalam hukum-hukum), akan tetapi mereka memberi persyaratan untuk mengamalkannya.Al-Haafizh As-Sakhoowi menyebutkan bahwasanya guru beliau –yaitu Imam Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani- memberi 3 persayaratan untuk mengamalkan hadits dhoif.Beliau berkata :“Sungguh aku telah berulang kali mendengar guruku (*Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy) berkata, -dan ia telah menulis dengan khot (*tulisan tangan) beliau :“Sesungguhnya syarat mengamalkan hadits dho’if ada tiga :Pertama : Persyaratan yang disepakati yaitu kedhoifannya tidak boleh parah, karenanya tidak termasuk periwayatan bersendirian dari para pendusta dan para perawi yang tertuduh dusta serta perawi yang parah kesalahannyaKedua : Amalan yang dilakukan berada di bawah asal (*hukum) yang umum, karenanya tidak termasuk amalan yang diada-adakan yang tidak memiliki asal hukum sama sekaliKetiga : Tatkala mengamalkannya hendaknya ia tidak meyakini shahihnya hadits tersebut agar ia tidak menyandarkan (menisbahkan) kepada Nabi apa yang tidak diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar berkata : Dua syarat yang terakhir dari Al-‘Izz bin Abdis Salaam dan sahabatnya Ibnu Daqiiq al-‘Iid, dan adapun syarat yang pertama maka Al-‘Alaai menukilkan adalah kesepakatan akan syarat ini” (Al-Qoul al-Badii’ 363-364)Keempat : Agar orang yang mengamalkannya tidak menampak-nampakkan amalannya. Persyaratan ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab Bi Maa Waroda fi Fadhli Rojab. Beliau berkata :“Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??Dan tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits dalam ahkaam (hukum-hukum) dan dalam fadhooil a’maal, karena semuanya adalah syari’at” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11-12) Maka apakah Habib Munzir dan demikian juga para pengikutnya tatkala mengamalkan dan menyampaikan hadits-hadits dhoiif sudah menelaah dan mengamalkan persyaratan-persyaratan yang dipasang oleh Ibnu Hajar di atas??!!Bahkan dari penjelasan Ibnu Hajar pada persyaratan yang keempat (dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab) nampak bahwa beliau condong pada pendapat untuk tidak mengamalkan hadits dhoif sama sekali baik dalam masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal karena kedua-duanya merupakan syari’at, dan syari’at tidaklah dibangun di atas hadits yang dhoiif.KETIGA : Habib Munzir berkata :“Karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229)”SANGGAHANHabib Munzir membawakan dua hadist sebagai dalil bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Para pembaca yang budiman, ini merupakan pendalilan yang tidak pada tempatnya bahkan pemutarbalikan fakta, hal ini jelas dari dua sisi :Pertama : Hadits-hadits ini digunakan oleh para ulama untuk menjelaskan bahayanya orang yang memalsukan hadits dan menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam sebuah riwayat dengan lafalمَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang mengatakan atas namaku apa yang tidak aku ucapkan maka persiapkanlah tempatnya di neraka” (HR Al-Bukhari no 109)Maka sangatlah jelas bahwa hadits-hadits ancaman tersebut berkaitan dengan orang yang menyampaikan suatu perkataan (hadits) yang tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan orang yang menolak hadits Nabi karena ragu dengan kesahihannya. Menolak hadits berbeda dengan memalsukan hadits, dan dua hadits di atas yang habib sebutkan serta hadits yang saya sebutkan berkaitan dengan orang yang memalsukan hadits.Karenanya tolong Habib Munzir untuk menyebutkan siapakah para ulama yang berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak hadits Rasulullah ? dan juga terlebih lagi Ulama siapakah yang telah berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak seluruh hadits dhoif??!!. Apakah Habib Munzir tidak membaca perkataan para ulama tentang syarh (penjelasan) isi dalil ini??!!Kedua : Bahkan sebagian ulama justru berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits dho’if kemudian menyatakan bahwa Rasulullah telah menyabdakan hadits-hadits dhoif tersebut, tanpa menjelaskan kedhoifannya, karena hadits dhoif adalah hanya merupakan persangkaan yang marjuuh.Allah telah mencela persangkaan (zhon) yang tidak kuat (marjuh) dalam banyak ayat, diantaranya : firman Allahوَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًاDan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran (QS Yuunus : 36)إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّMereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka (QS Al-An’aam : 116)Al-Qoodhi Abul Mahaasin yusuf bin Muusaa Al-Hanafi berkata dalam kitabnya “Al-Mu’tashor”, pada sub judul ; “Tentang berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”“Allah berfirman ((Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali dengan al-haq/yang benar)), dan perkataan dari Rasulullah adalah perkataan atas nama Allah. Al-Haq pada ayat ini seperti al-Haq dalam firman Allahإِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّKecuali orang yang menyaksikan dengan al-Haq/kebenaran (QS Az-Zukhruf : 86)Maka setiap orang yang mempersaksikan dengan zhon (prasangka) maka ia telah mempersaksikan dengan selain al-Haq, karena zhon tidaklah memberikan kebenaran sama sekali. Maka demikian pula orang yang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan zhon/persangkaan maka ia telah menyampaikan dari Nabi dengan selain al-Haq, maka hal ini merupakan kebatilan, dan kebatilan adalah dusta. Maka jadilah ia salah seorang dari para pendusta atas nama Nabi, dan termasuk orang-orang yang masuk dalam sabda Nabi ((Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka)), dan kita berlindung dari hal ini” (Al-Mu’tashor min al-Mukhtashor min Musykil al-Aatsaar 2/262)Dan perkataan al-Qoodhi Abul Mahaasin ini merupakan ringkasan dari perkataan Abu Ja’far At-Thowaawi Al-Hanafi (wafat 321 H) sebagaimana termaktub dalam kitabnya “Musykil al-Aatsaar 1/373-375) silahkan para pembaca merujuk kitab tersebut (saya tidak menukilnya di sini karena terlalu panjang untuk diterjemahkan)Dan paling tidak –sebagaimana menurut sebagian ulama- jika seseorang bermudah-mudahan menyandarkan hadits dhoif kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menjelaskan kedhoifannya maka dikawatirkan ia telah terjerumus dalam kedustaan. Telah lalu perkataan Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy : “Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11)Al-Munaawi As-Syafii tatkala menjelaskan hadits ((Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta)) beliau berkata :“(*Sabda Nabi) “Maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” dengan konteks jamak (*أحد الكَاذِبِيْنَ= salah seorang dari para pendusta) yaitu ditinjau dari jumlah banyak orang-orang yang meriwayatkan, dan dengan konteks tasniyah/dua (*أحد الكَاذِبَيْنِ = salah seorang dari dua pendusta) yaitu ditinjau dari pendusta (pencetus hadits palsu tersebut) dan yang menukil dari sang pendusta. Yang lebih masyhuur adalah dengan konteks jamak sebagaimana dalam kitab Ad-Diibaaj.Maka tidak boleh bagi seseorang yang meriwayatkan hadits untuk berkata : “Rasulullah bersabda” kecuali jika ia mengetahui shahihnya hadits tersebut, dan ia berkata pada hadits dhoif : “Telah diriwayatkan..” atau “Telah sampai kepada kami…”. Jika ia meriwayatkan hadits yang ia tahu atau ia persangkakan merupakan hadits palsu lantas ia tidak menjelaskan keadaannya maka ia termasuk dalam barisan pendusta, karena ia telah membantu sang pemalsu hadits dalam menyebarkan kedustaannya, maka iapun ikut menanggung dosa, seperti seseorang yang menolong orang yang dzolim. Oleh karenanya sebagian tabi’in takut untuk menyandarkan hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia menyandarkan hadits kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama shahabat lebih ringan” (Faidhul Qodiir 6/116). Al-Imam An-Nawawi berkata “Para ulama ahli tahqiq (*ahli peneliti) dari kalangan ahli hadits dan yang lainnya telah berkata : Jika hadits dho’if maka tidak boleh dikatakan pada hadits tersebut :”Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, atau “Telah mengerjakan” atau “Telah memerintahkan”, atau “Telah melarang”, atau “Rasulullah telah berhukum”, dan yang semisalnya dari shigoh al-jazm” (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Beliau juga berkata : “Mereka (*para ulama ahli tahqiq) berkata : Shigoh jazm diletakan untuk hadits-hadits yang shahih atau hasan, dan shigoh tamriidl digunakan untuk selain hadits-hadits shahih dan hasan. Hal ini karena shigoh jazm mengharuskan shahihnya perkataan dari yagn disandarkan perkataan tersebut. Karenanya tidak semestinya digunakan kecuali pada hadits yang shahih, dan jika tidak, maka seseorang maknanya telah berdusta atas namanya. Dan adab ini telah dilanggar oleh penulis (As-Syiroozy) dan mayoritas ahli fikih dari madzhab syafii dan yang selainnya, bahkan dilanggar oleh mayoritas para ahli ilmu-ilmu secara mutlak, kecuali para ahli hadits yang cerdik. Dan hal ini merupakan sikap bermudah-mudahan yang buruk. Sering mereka berkata pada hadits yang shahih : “Telah diriwayatkan dari Nabi”, dan (sebaliknya) mereka berkata tentang hadits dhoif, “Rasulullah telah bersabda”, “Si fulan telah meriwayatkan”, dan ini merupakan bentuk penyimpangan dari kebenaran” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Al-Baghowiy berkata, “Segolongan dari para sahabat dan para tabiin membenci untuk terlalu banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terjatuh dalam penambahan lafal hadits atau pengurangan atau kesalahan. Bahkan diantara para tabiin ada yang takut menisbahkan hadits kepada Rasulullah, lalu iapun menisbahkannya kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama seorang sahabat lebih ringan dari pada dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…semua itu karena penghormatan kepada hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kekawatiran terjerumus dalam ancaman” (Syarh As-Sunnah 1/255-256)Karenanya barangsiapa yang memilih pendapat bolehnya meriwayatkan hadits dhoif dalam fadhoilul a’maal maka hendaknya ia menjelaskan kedhoifan hadits tersebut dan juga memperhatikan empat persyaratan yang disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. PenutupSebagai penutup artikel ini maka saya menyebutkan bahwasanya diantara manaqib Imam As-Syafi’i rahimahullah –sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi- bahwasanya Imam As-Syafii sangat bersungguh-sungguh dalam menolong hadits-hadits Nabi dan mengikuti sunnah, serta sangat berusaha mengamalkan hadits-hadits yang shahih dan membuang hadits-hadits yang dhoif.Imam An-Nawawi berkata : “Dan diantara manaqib (kebaikan-kebaikan) Imam As-Syafii adalah ijtihad (kesungguhan) beliau dalam menolong hadits-hadits Nabi dan dalam mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…sampai-sampai tatkala beliau datang ke Iraq maka beliau dijuluki dengan penolong hadits-hadits Nabi”(Al-Majmuu’ 1/27)Imam An-Nawawi juga berkata : “Dan diantara manaqib Imam As-Syafii rahimahullah adalah berpegang teguhnya beliau terhadap hadits-hadits yang shahih dan berpalingnya beliau dari hadits-hadits yang lemah dan dhoif. Dan kami tidak mengetahui seorangpun dari para ahli fikih yang memberi perhatian dalam berhujjah dengan membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif sebagaimana perhatian Imam As-Syafii” (Al-Majmuu’ hal 28)(Bersambung…)Mekah, 28 Dzulqo’dah 1423 H /26 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtukel: www.firanda.com
Berikut ini beberapa kritikan terhadap pemikiran dan ilmu Habib Munzir tentang ilmu hadits.PERTAMA : Habib Munzir berkata ;“Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil“. (Kenalilah Akidahmu 2 hal 13)SANGGAHANIstilah hadits mardud dan hadits munkar bukanlah istilah yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengungkapkan hadits palsu.Hadits Mardud : adalah hadits yang tertolak untuk diamalkan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. Setelah menyebutkan tentang hadits maqbul yaitu hadits-hadits yang bisa dijadikan hujah dan diterima, Ibnu Hajar berkata : “Kemudian al-Marduud, dan penyebab tertolaknya karena ada yang terjatuh dari sanad atau karena celaan terhadap perawi dengan berbagai model sisi pencelaan, dan pencelaan tersebut lebih umum dari sekedar celaan yang dikarenankan diin sang perawi atau kredibilitas hapalannya” (Nuzhatun Nadzor syarh Nukhbah Al-Fikar hal 80)Tatkala menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, Abdullah bin Husain Khoothir berkata :“Perkataan Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy “Kemudian al-Marduud dst“, telah lalu bahwasanya hadits maqbuul adalah hadits yang diamalkan, dan ada empat macam; (1) shahih li dzaatihi, yaitu kuat dhobit nya dan tersambung sanadnya, atau (2) shahih lighoirihi, yaitu lemah dhobit nya, dan dia adalah (3) hasan li dzaatihi, dan jika hasannya karena banyaknya jalan-jalannya maka dia adalah (4) hasan lighoirihi.Perkataan Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy “Dan penyebab tertolaknya” yaitu penyebab yang menyebabkan konsekuensi dari hadits mardud yaitu haram untuk diamalkan” (Haasyiah Luqoth Ad-Duror hal 71)Dari sini jelas bahwa Habib Munzir telah keliru tatkala menyebutkan bahwa diantara nama-nama hadits palsu adalah hadits marduudHadits Munkar : Yaitu periwayatan perawi yang dhoif yang menyelisihi periwayatan para perawi yang tsiqoh. Adapun hadits Syaadz adalah periwayatan perawai yang tsiqoh yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya.Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy berkata ;“Dengan demikian jelas bahwasanya antara hadits Syaadz dan hadits Munkar ada keumuman dan kekhususan dari satu sisi, karena keduanya bersepakat pada sisi adanya penyelisihan dan keduanya berbeda dari sisi bawhasanya hadits Syaadz adalah periwayatan peerawi yang tsiqoh atau shoduuq, dan hadits munkar adalah periwayatan perawi yang dhoiif. Dan telah lalai orang yang menyamakan antara keduanya, wallahu a’lam” (Nuzhatun Nador hal 73)Bahkan sebagian ulama hadits –seperti Imam Ahmad bin Hanbal- menamakan periwayatan perawi yang tsiqoh yang bersendirian dalam periwayatannya sebagai hadits yang munkar, tanpa memandang apakah perawi terebut menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya ataukah tidak menyelisihi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Hadyus Saary hal 392).KEDUA :Habib Munzir berkata, “Maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”SANGGAHAN Sungguh tidak ada seorangpun -yang mengerti sedikit saja ilmu hadits- lantas mengatakan bahwa semua hadits dhoif adalah hadits palsu. Bahkan banyak ahli hadits yang menyatakan bahwa hadits palsu tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi hadits dhoif, karena hadits palsu bukanlah hadits.Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pernyataan Habib Munzir “mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”. Padahal Habib Munzir telah menjelaskan sebelumnya bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Apakah Habib Munzir tidak tahu bahwasanya banyak para ulama yang menyatakan tidak boleh mengamalkan hadits dhoif secara mutlak??Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama ; Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas menjelaskan dalam bukunya ‘Uyyunul Atsar bahwasanya sebagian ulama –seperti Imam Ahmad- memberi rukhsoh/keringanan untuk meriwayatkan hadits-hadits dhoif tentang sejarah, nasab, kondisi Arab, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan hukum-hukum (halal dan haram). Lalu beliau menyebutkan bahwasanya diantara para ulama yang tidak memberi keringanan sama sekali adalah Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas berkata:“Dan diantara yang diriwayatkan darinya penyamaan tentang hal ini antara hukum-hukum dan yang lainnya (*yaitu tentang sejarah dan peperangan) adalah Yahyaa bin Ma’iin” (‘Uyuunul Atsar fi Funuun Al-Maghoozi wa as-Syamaail wa as-Siyar 1/65)Kedua : Imam Muslim, beliau berkata di muqoddimah shahih Muslim :“Kemudian daripada itu –semoga Allah merahmatimu-, Maka kalau bukan karena yang kami lihat dari buruknya sikap banyak orang yang menyatakan dirinya sebagai muhaddits pada perkara yang mengharuskan mereka untuk membuang hadits-hadits dhoif dan riwayat-riwayat munkar, dan membiarkan mereka untuk mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhuur yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoot yang dikenal dengan kejujuran dan amanah…” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Imam Muslim juga berkata:“Ketahuilah –semoga Allah memberi taufiiq kepadamu- sesungguhnya yang wajib bagi setiap orang yang mampu membedakan antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang lemah, juga membedakan antara para tsiqoot yang menukil riwayat-riwayat dengan orang-orang yang tertuduh (*tidak tsiqoot) agar tidak meriwayatkan kecuali dari riwayat yang ia tahu shahihnya jalan-jalan sanadnya dan ketsiqohan para perawinya, dan agar ia menjauhi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi yang tertuduh dan para penentang dari kalangan ahlul bid’ah” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Ibnu Rojab berkata :“Dzohir dari apa yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam muqoddimah kitabnya (*Kitab Shahih Muslim) menkonsekuensikan bahwasanya tidaklah diriwayatkan hadits-hadits tentang targhiib wa tarhiib (*tentang fadhooil al-a’maal) kecuali dari para perawi yang diriwayatkan dari mereka ahkaam (*tentang halal dan haram)” (Syarh ‘Ilal At-Thirimidzi 1/74)Ketiga : Abu Zur’ah Ar-RooziKeempat : Abu Haatim Ar-RooziKelima : Ibnu Abi Haatim, beliau berkata :“Aku mendengar Ayahku (*yaitu Abu Haatim Ar-Roozi) dan Abu Zur’ah mereka berdua berkata ; “Hadits-hadits mursal tidak dijadikan hujah, dan tidaklah tegak hujah kecuali dengan sanad-sanad yang shahih yang muttasil (bersambung)”, demikian pula pendapatku” (Al-Maroosiil li Ibni Abi Haatim hal 7)Keenam : Ibnu Hibbaan, beliau berkata“Dan seorang perawi jika tidak ada seorang perawi yang tsiqoh yang meriwayatkan darinya maka ia adalah majhuul, tidak boleh berhujah dengannya, karena riwayat perawi yang dhoif tidak mengeluarkan seorang yang tidak ‘adl dari barisan para perawi majhuul kepada barisan para perawi yang ‘adl. Seakan-akan apa yang diriwayatkan oleh parawi yang dhoif dengan apa yang tidak diriwayatkannya hukumnya sama saja” (Al-Majruuhiin 1/327-328)Dan dipahami dari perkataan Ibnu Hibbaan ini bahwasanya beliau menganggap periwayatan perawi yang dhoif sama hukumnya seperti tidak ada, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a’lamKetujuh : Abu Sulaimaan Al-Khottoobi (wafat tahun 388 H)Beliau rahimahullah telah mencela para fuqohaa (ahli fikih) yang tidak membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif. Beliau berkata :“Adapun tingkatan yang lain mereka adalah para ahli fikih, sesungguhnya mayoritas mereka tidak menyinggung hadits kecuali sangatlah sedikit, dan hampir-hampir mereka tidak membedakan antara hadits shahih dengan hadits dho’if, dan mereka tidak mengetahui mana hadits yang baik dengan hadits hadits yang buruk, dan mereka tidak perduli untuk berhujah dengan hadits dhoif yang sampai kepada mereka –untuk mengalahkan musuh mereka- jika hadits dhoif tersebut sesuai dengan madzhab yang mereka anut dan sesuai dengan pendapat-pendapat yang mereka yakini. Mereka telah membuat kesepakatan diantara mereka untuk menerima hadits dhoif dan hadits munqoti’ (*terputus sanadnya) jika hadits tersebut sudah masyhuur di sisi mereka dan sering diucapkan oleh lisan-lisan di antara mereka, tanpa mengecek dulu atau tanpa keyakinan ilmu tentang hadits tersebut” (Ma’aalim As-Sunan 1/3-4)Kedelapan : Ibnu Hazm (wafat 456 H)Tatkala beliau membantah ahlul kitab, beliau berkata tentang cara kaum muslimin dalam penukilan khabar  :“Khobar yang dinukil –sebagaimana kami sebutkan-, yaitu dengan penukilan penduduk timur dan barat, atau penukilan banyak orang dari banyak orang, atau penukilan perawi tsiqoh dari perawi tsiqoh hingga sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecuali jika di sanadnya ada seorang perawi yang majruuh (tercela) pendusta atau perawi yang lalai atau perawi yang majhuul al-haal, maka penukilan seperti ini dijadikan hujah oleh sebagian kaum muslimin. Dan tidak halal di sisi kami berpendapat dengan penukilan seperti ini dan membenarkannya, dan tidak halal mengambil sedikitpun dari penukilan seperti ini” (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal 2/222)Kesembilan : Abu Syaamah Al-Maqdisi As-Syafi’i (wafat tahun 665 H)Beliau mengingkari Al-Haafiz Abul Qoosim Ibnu ‘Asaakir yang membawakan hadits “Barangsiapa yang berpuasa pada tanggal 27 Rojab maka Allah akan mencatat baginya puasa selama 60 bulan“, beliau berkata :“Aku sangat berharap kalau Al-Haafiz (*Ibnu ‘Assakir) tidak mengatakan demikian, karena pada perkataannya tersebut terdapat penetapan hadits-hadits yang munkar. Sesungguhnya kedudukan beliau lebih tinggi dari untuk menyampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta. Akan tetapi beliau dalam hal ini berjalan sesuai kebiasaan sekelompok ahli hadits dimana mereka bermudah-mudah pada hadits-hadits fadhooil a’maal. Dan hal ini menurut ahli tahqiiq dari kalangan ahli hadits dan juga para ulama ushuul dan fiqh merupakan kesalahan. Dan hendaknya ia menjelaskan perkara (*kelemahan) hadits tersebut jika ia mengetahuinya, kalau tidak maka ia akan termasuk dalam ancaman pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 72)Kesepuluh : As-Syaukaaniy (wafat 1250 H)Beliau mengkritik perkataan Ibnu Abdil Barr yang menyatakan bahwa para ulama bermudah-mudah pada periwayatan hadits dhoif dalam fadhoo’il a’maal, mereka hanyalah ketat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum.As-Syaukaaniy berkata ; “Sesungguhnya hukum-hukum syari’at sama saja (*baik masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal), tidak ada perbedaan diantaranya, maka tidak halal menetapkan suatu hukum dari hukum-hukum syari’at kecuali dengan dalil yang bisa dijadikan hujjah. Jika tidak maka ini merupakan bentuk pengada-ngadaan apa yang tidak dikatakan oleh Allah, dan hukuman perbuatan ini sudah jelas” (Al-Fawaaid Al-Majmuu’ah hal 254)Kesebelas : Sidhiiq Hasan KhoonBeliau berkata :“Dan yang benar yang tidak ada pilihan selainnya bahwasanya hukum-hukum syari’at sama saja, maka tidak boleh beramal dengan suatu hadits hingga hadits tersebut shahih atau hasan lidzaatihi atau hasan lighoirihi atau dhoifnya terangkat hingga naik menjadi hasan lidzaatihi atau lighoirihi” (Nuzul Al-Abroor bi al-‘Ilm al-Ma’tsuur min al-Ad’iyah wa al-Adzkaar hal 7-8) Apakah para ulama ini menurut Habib Munzir telah mendustakan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah selanjutnya mereka dihukum kafir oleh Habib Munzir..??!!. Saya sampai bingung menghadapi vonis-vonis nekat dari Habib Munzir. Membedakan antara mayat dan orang hidup dikatakan kufur dan kesyirikan yang nyata?? (lihat kembali), menolak mengamalkan hadits-hadits dhoif dikatakan mendustakan ucapan Nabi dan merupakan kekufuran??!!Apakah ada satu saja ulama…atau satu saja ustadz yang berpendidikan yang berpendapat seperti pendapat Habib Munzir ini bahwasanya menolak mengamalkan seluruh hadits dhoif melazimkan mendustakan ucapan Nabi??? Yang hal ini merupakan kekufuran??. Bukankah Habib Munzir memiliki sanad hingga Imam As-Syafii, bahkan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas apakah ada para ulama yang sanad Habib Munzir sampai kepada mereka yang berpendapat seperti Habib Munzir ini??!!!! Permasalahan mengamalkan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal merupakan permasalah khilafiyah diantara para ulama. Hal ini telah dijelaskan oleh As-Sakhoowiy dalam kitabnya Al-Qoul Al-Badii’ fi as-Sholaat ‘alaa al-Habiib As-Syafii’ hal 363-366). Mayoritas Ulama membolehkan untuk mengamalkan hadits-hadits dho’iif dalam fadhooil a’maal dan untuk at-targhiib wa at-tarhiib (bukan dalam hukum-hukum), akan tetapi mereka memberi persyaratan untuk mengamalkannya.Al-Haafizh As-Sakhoowi menyebutkan bahwasanya guru beliau –yaitu Imam Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani- memberi 3 persayaratan untuk mengamalkan hadits dhoif.Beliau berkata :“Sungguh aku telah berulang kali mendengar guruku (*Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy) berkata, -dan ia telah menulis dengan khot (*tulisan tangan) beliau :“Sesungguhnya syarat mengamalkan hadits dho’if ada tiga :Pertama : Persyaratan yang disepakati yaitu kedhoifannya tidak boleh parah, karenanya tidak termasuk periwayatan bersendirian dari para pendusta dan para perawi yang tertuduh dusta serta perawi yang parah kesalahannyaKedua : Amalan yang dilakukan berada di bawah asal (*hukum) yang umum, karenanya tidak termasuk amalan yang diada-adakan yang tidak memiliki asal hukum sama sekaliKetiga : Tatkala mengamalkannya hendaknya ia tidak meyakini shahihnya hadits tersebut agar ia tidak menyandarkan (menisbahkan) kepada Nabi apa yang tidak diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar berkata : Dua syarat yang terakhir dari Al-‘Izz bin Abdis Salaam dan sahabatnya Ibnu Daqiiq al-‘Iid, dan adapun syarat yang pertama maka Al-‘Alaai menukilkan adalah kesepakatan akan syarat ini” (Al-Qoul al-Badii’ 363-364)Keempat : Agar orang yang mengamalkannya tidak menampak-nampakkan amalannya. Persyaratan ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab Bi Maa Waroda fi Fadhli Rojab. Beliau berkata :“Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??Dan tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits dalam ahkaam (hukum-hukum) dan dalam fadhooil a’maal, karena semuanya adalah syari’at” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11-12) Maka apakah Habib Munzir dan demikian juga para pengikutnya tatkala mengamalkan dan menyampaikan hadits-hadits dhoiif sudah menelaah dan mengamalkan persyaratan-persyaratan yang dipasang oleh Ibnu Hajar di atas??!!Bahkan dari penjelasan Ibnu Hajar pada persyaratan yang keempat (dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab) nampak bahwa beliau condong pada pendapat untuk tidak mengamalkan hadits dhoif sama sekali baik dalam masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal karena kedua-duanya merupakan syari’at, dan syari’at tidaklah dibangun di atas hadits yang dhoiif.KETIGA : Habib Munzir berkata :“Karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229)”SANGGAHANHabib Munzir membawakan dua hadist sebagai dalil bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Para pembaca yang budiman, ini merupakan pendalilan yang tidak pada tempatnya bahkan pemutarbalikan fakta, hal ini jelas dari dua sisi :Pertama : Hadits-hadits ini digunakan oleh para ulama untuk menjelaskan bahayanya orang yang memalsukan hadits dan menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam sebuah riwayat dengan lafalمَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang mengatakan atas namaku apa yang tidak aku ucapkan maka persiapkanlah tempatnya di neraka” (HR Al-Bukhari no 109)Maka sangatlah jelas bahwa hadits-hadits ancaman tersebut berkaitan dengan orang yang menyampaikan suatu perkataan (hadits) yang tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan orang yang menolak hadits Nabi karena ragu dengan kesahihannya. Menolak hadits berbeda dengan memalsukan hadits, dan dua hadits di atas yang habib sebutkan serta hadits yang saya sebutkan berkaitan dengan orang yang memalsukan hadits.Karenanya tolong Habib Munzir untuk menyebutkan siapakah para ulama yang berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak hadits Rasulullah ? dan juga terlebih lagi Ulama siapakah yang telah berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak seluruh hadits dhoif??!!. Apakah Habib Munzir tidak membaca perkataan para ulama tentang syarh (penjelasan) isi dalil ini??!!Kedua : Bahkan sebagian ulama justru berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits dho’if kemudian menyatakan bahwa Rasulullah telah menyabdakan hadits-hadits dhoif tersebut, tanpa menjelaskan kedhoifannya, karena hadits dhoif adalah hanya merupakan persangkaan yang marjuuh.Allah telah mencela persangkaan (zhon) yang tidak kuat (marjuh) dalam banyak ayat, diantaranya : firman Allahوَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًاDan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran (QS Yuunus : 36)إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّMereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka (QS Al-An’aam : 116)Al-Qoodhi Abul Mahaasin yusuf bin Muusaa Al-Hanafi berkata dalam kitabnya “Al-Mu’tashor”, pada sub judul ; “Tentang berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”“Allah berfirman ((Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali dengan al-haq/yang benar)), dan perkataan dari Rasulullah adalah perkataan atas nama Allah. Al-Haq pada ayat ini seperti al-Haq dalam firman Allahإِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّKecuali orang yang menyaksikan dengan al-Haq/kebenaran (QS Az-Zukhruf : 86)Maka setiap orang yang mempersaksikan dengan zhon (prasangka) maka ia telah mempersaksikan dengan selain al-Haq, karena zhon tidaklah memberikan kebenaran sama sekali. Maka demikian pula orang yang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan zhon/persangkaan maka ia telah menyampaikan dari Nabi dengan selain al-Haq, maka hal ini merupakan kebatilan, dan kebatilan adalah dusta. Maka jadilah ia salah seorang dari para pendusta atas nama Nabi, dan termasuk orang-orang yang masuk dalam sabda Nabi ((Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka)), dan kita berlindung dari hal ini” (Al-Mu’tashor min al-Mukhtashor min Musykil al-Aatsaar 2/262)Dan perkataan al-Qoodhi Abul Mahaasin ini merupakan ringkasan dari perkataan Abu Ja’far At-Thowaawi Al-Hanafi (wafat 321 H) sebagaimana termaktub dalam kitabnya “Musykil al-Aatsaar 1/373-375) silahkan para pembaca merujuk kitab tersebut (saya tidak menukilnya di sini karena terlalu panjang untuk diterjemahkan)Dan paling tidak –sebagaimana menurut sebagian ulama- jika seseorang bermudah-mudahan menyandarkan hadits dhoif kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menjelaskan kedhoifannya maka dikawatirkan ia telah terjerumus dalam kedustaan. Telah lalu perkataan Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy : “Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11)Al-Munaawi As-Syafii tatkala menjelaskan hadits ((Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta)) beliau berkata :“(*Sabda Nabi) “Maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” dengan konteks jamak (*أحد الكَاذِبِيْنَ= salah seorang dari para pendusta) yaitu ditinjau dari jumlah banyak orang-orang yang meriwayatkan, dan dengan konteks tasniyah/dua (*أحد الكَاذِبَيْنِ = salah seorang dari dua pendusta) yaitu ditinjau dari pendusta (pencetus hadits palsu tersebut) dan yang menukil dari sang pendusta. Yang lebih masyhuur adalah dengan konteks jamak sebagaimana dalam kitab Ad-Diibaaj.Maka tidak boleh bagi seseorang yang meriwayatkan hadits untuk berkata : “Rasulullah bersabda” kecuali jika ia mengetahui shahihnya hadits tersebut, dan ia berkata pada hadits dhoif : “Telah diriwayatkan..” atau “Telah sampai kepada kami…”. Jika ia meriwayatkan hadits yang ia tahu atau ia persangkakan merupakan hadits palsu lantas ia tidak menjelaskan keadaannya maka ia termasuk dalam barisan pendusta, karena ia telah membantu sang pemalsu hadits dalam menyebarkan kedustaannya, maka iapun ikut menanggung dosa, seperti seseorang yang menolong orang yang dzolim. Oleh karenanya sebagian tabi’in takut untuk menyandarkan hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia menyandarkan hadits kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama shahabat lebih ringan” (Faidhul Qodiir 6/116). Al-Imam An-Nawawi berkata “Para ulama ahli tahqiq (*ahli peneliti) dari kalangan ahli hadits dan yang lainnya telah berkata : Jika hadits dho’if maka tidak boleh dikatakan pada hadits tersebut :”Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, atau “Telah mengerjakan” atau “Telah memerintahkan”, atau “Telah melarang”, atau “Rasulullah telah berhukum”, dan yang semisalnya dari shigoh al-jazm” (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Beliau juga berkata : “Mereka (*para ulama ahli tahqiq) berkata : Shigoh jazm diletakan untuk hadits-hadits yang shahih atau hasan, dan shigoh tamriidl digunakan untuk selain hadits-hadits shahih dan hasan. Hal ini karena shigoh jazm mengharuskan shahihnya perkataan dari yagn disandarkan perkataan tersebut. Karenanya tidak semestinya digunakan kecuali pada hadits yang shahih, dan jika tidak, maka seseorang maknanya telah berdusta atas namanya. Dan adab ini telah dilanggar oleh penulis (As-Syiroozy) dan mayoritas ahli fikih dari madzhab syafii dan yang selainnya, bahkan dilanggar oleh mayoritas para ahli ilmu-ilmu secara mutlak, kecuali para ahli hadits yang cerdik. Dan hal ini merupakan sikap bermudah-mudahan yang buruk. Sering mereka berkata pada hadits yang shahih : “Telah diriwayatkan dari Nabi”, dan (sebaliknya) mereka berkata tentang hadits dhoif, “Rasulullah telah bersabda”, “Si fulan telah meriwayatkan”, dan ini merupakan bentuk penyimpangan dari kebenaran” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Al-Baghowiy berkata, “Segolongan dari para sahabat dan para tabiin membenci untuk terlalu banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terjatuh dalam penambahan lafal hadits atau pengurangan atau kesalahan. Bahkan diantara para tabiin ada yang takut menisbahkan hadits kepada Rasulullah, lalu iapun menisbahkannya kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama seorang sahabat lebih ringan dari pada dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…semua itu karena penghormatan kepada hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kekawatiran terjerumus dalam ancaman” (Syarh As-Sunnah 1/255-256)Karenanya barangsiapa yang memilih pendapat bolehnya meriwayatkan hadits dhoif dalam fadhoilul a’maal maka hendaknya ia menjelaskan kedhoifan hadits tersebut dan juga memperhatikan empat persyaratan yang disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. PenutupSebagai penutup artikel ini maka saya menyebutkan bahwasanya diantara manaqib Imam As-Syafi’i rahimahullah –sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi- bahwasanya Imam As-Syafii sangat bersungguh-sungguh dalam menolong hadits-hadits Nabi dan mengikuti sunnah, serta sangat berusaha mengamalkan hadits-hadits yang shahih dan membuang hadits-hadits yang dhoif.Imam An-Nawawi berkata : “Dan diantara manaqib (kebaikan-kebaikan) Imam As-Syafii adalah ijtihad (kesungguhan) beliau dalam menolong hadits-hadits Nabi dan dalam mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…sampai-sampai tatkala beliau datang ke Iraq maka beliau dijuluki dengan penolong hadits-hadits Nabi”(Al-Majmuu’ 1/27)Imam An-Nawawi juga berkata : “Dan diantara manaqib Imam As-Syafii rahimahullah adalah berpegang teguhnya beliau terhadap hadits-hadits yang shahih dan berpalingnya beliau dari hadits-hadits yang lemah dan dhoif. Dan kami tidak mengetahui seorangpun dari para ahli fikih yang memberi perhatian dalam berhujjah dengan membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif sebagaimana perhatian Imam As-Syafii” (Al-Majmuu’ hal 28)(Bersambung…)Mekah, 28 Dzulqo’dah 1423 H /26 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtukel: www.firanda.com


Berikut ini beberapa kritikan terhadap pemikiran dan ilmu Habib Munzir tentang ilmu hadits.PERTAMA : Habib Munzir berkata ;“Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil“. (Kenalilah Akidahmu 2 hal 13)SANGGAHANIstilah hadits mardud dan hadits munkar bukanlah istilah yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengungkapkan hadits palsu.Hadits Mardud : adalah hadits yang tertolak untuk diamalkan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. Setelah menyebutkan tentang hadits maqbul yaitu hadits-hadits yang bisa dijadikan hujah dan diterima, Ibnu Hajar berkata : “Kemudian al-Marduud, dan penyebab tertolaknya karena ada yang terjatuh dari sanad atau karena celaan terhadap perawi dengan berbagai model sisi pencelaan, dan pencelaan tersebut lebih umum dari sekedar celaan yang dikarenankan diin sang perawi atau kredibilitas hapalannya” (Nuzhatun Nadzor syarh Nukhbah Al-Fikar hal 80)Tatkala menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, Abdullah bin Husain Khoothir berkata :“Perkataan Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy “Kemudian al-Marduud dst“, telah lalu bahwasanya hadits maqbuul adalah hadits yang diamalkan, dan ada empat macam; (1) shahih li dzaatihi, yaitu kuat dhobit nya dan tersambung sanadnya, atau (2) shahih lighoirihi, yaitu lemah dhobit nya, dan dia adalah (3) hasan li dzaatihi, dan jika hasannya karena banyaknya jalan-jalannya maka dia adalah (4) hasan lighoirihi.Perkataan Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy “Dan penyebab tertolaknya” yaitu penyebab yang menyebabkan konsekuensi dari hadits mardud yaitu haram untuk diamalkan” (Haasyiah Luqoth Ad-Duror hal 71)Dari sini jelas bahwa Habib Munzir telah keliru tatkala menyebutkan bahwa diantara nama-nama hadits palsu adalah hadits marduudHadits Munkar : Yaitu periwayatan perawi yang dhoif yang menyelisihi periwayatan para perawi yang tsiqoh. Adapun hadits Syaadz adalah periwayatan perawai yang tsiqoh yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya.Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy berkata ;“Dengan demikian jelas bahwasanya antara hadits Syaadz dan hadits Munkar ada keumuman dan kekhususan dari satu sisi, karena keduanya bersepakat pada sisi adanya penyelisihan dan keduanya berbeda dari sisi bawhasanya hadits Syaadz adalah periwayatan peerawi yang tsiqoh atau shoduuq, dan hadits munkar adalah periwayatan perawi yang dhoiif. Dan telah lalai orang yang menyamakan antara keduanya, wallahu a’lam” (Nuzhatun Nador hal 73)Bahkan sebagian ulama hadits –seperti Imam Ahmad bin Hanbal- menamakan periwayatan perawi yang tsiqoh yang bersendirian dalam periwayatannya sebagai hadits yang munkar, tanpa memandang apakah perawi terebut menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya ataukah tidak menyelisihi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Hadyus Saary hal 392).KEDUA :Habib Munzir berkata, “Maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”SANGGAHAN Sungguh tidak ada seorangpun -yang mengerti sedikit saja ilmu hadits- lantas mengatakan bahwa semua hadits dhoif adalah hadits palsu. Bahkan banyak ahli hadits yang menyatakan bahwa hadits palsu tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi hadits dhoif, karena hadits palsu bukanlah hadits.Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pernyataan Habib Munzir “mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”. Padahal Habib Munzir telah menjelaskan sebelumnya bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Apakah Habib Munzir tidak tahu bahwasanya banyak para ulama yang menyatakan tidak boleh mengamalkan hadits dhoif secara mutlak??Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama ; Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas menjelaskan dalam bukunya ‘Uyyunul Atsar bahwasanya sebagian ulama –seperti Imam Ahmad- memberi rukhsoh/keringanan untuk meriwayatkan hadits-hadits dhoif tentang sejarah, nasab, kondisi Arab, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan hukum-hukum (halal dan haram). Lalu beliau menyebutkan bahwasanya diantara para ulama yang tidak memberi keringanan sama sekali adalah Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas berkata:“Dan diantara yang diriwayatkan darinya penyamaan tentang hal ini antara hukum-hukum dan yang lainnya (*yaitu tentang sejarah dan peperangan) adalah Yahyaa bin Ma’iin” (‘Uyuunul Atsar fi Funuun Al-Maghoozi wa as-Syamaail wa as-Siyar 1/65)Kedua : Imam Muslim, beliau berkata di muqoddimah shahih Muslim :“Kemudian daripada itu –semoga Allah merahmatimu-, Maka kalau bukan karena yang kami lihat dari buruknya sikap banyak orang yang menyatakan dirinya sebagai muhaddits pada perkara yang mengharuskan mereka untuk membuang hadits-hadits dhoif dan riwayat-riwayat munkar, dan membiarkan mereka untuk mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhuur yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoot yang dikenal dengan kejujuran dan amanah…” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Imam Muslim juga berkata:“Ketahuilah –semoga Allah memberi taufiiq kepadamu- sesungguhnya yang wajib bagi setiap orang yang mampu membedakan antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang lemah, juga membedakan antara para tsiqoot yang menukil riwayat-riwayat dengan orang-orang yang tertuduh (*tidak tsiqoot) agar tidak meriwayatkan kecuali dari riwayat yang ia tahu shahihnya jalan-jalan sanadnya dan ketsiqohan para perawinya, dan agar ia menjauhi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi yang tertuduh dan para penentang dari kalangan ahlul bid’ah” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Ibnu Rojab berkata :“Dzohir dari apa yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam muqoddimah kitabnya (*Kitab Shahih Muslim) menkonsekuensikan bahwasanya tidaklah diriwayatkan hadits-hadits tentang targhiib wa tarhiib (*tentang fadhooil al-a’maal) kecuali dari para perawi yang diriwayatkan dari mereka ahkaam (*tentang halal dan haram)” (Syarh ‘Ilal At-Thirimidzi 1/74)Ketiga : Abu Zur’ah Ar-RooziKeempat : Abu Haatim Ar-RooziKelima : Ibnu Abi Haatim, beliau berkata :“Aku mendengar Ayahku (*yaitu Abu Haatim Ar-Roozi) dan Abu Zur’ah mereka berdua berkata ; “Hadits-hadits mursal tidak dijadikan hujah, dan tidaklah tegak hujah kecuali dengan sanad-sanad yang shahih yang muttasil (bersambung)”, demikian pula pendapatku” (Al-Maroosiil li Ibni Abi Haatim hal 7)Keenam : Ibnu Hibbaan, beliau berkata“Dan seorang perawi jika tidak ada seorang perawi yang tsiqoh yang meriwayatkan darinya maka ia adalah majhuul, tidak boleh berhujah dengannya, karena riwayat perawi yang dhoif tidak mengeluarkan seorang yang tidak ‘adl dari barisan para perawi majhuul kepada barisan para perawi yang ‘adl. Seakan-akan apa yang diriwayatkan oleh parawi yang dhoif dengan apa yang tidak diriwayatkannya hukumnya sama saja” (Al-Majruuhiin 1/327-328)Dan dipahami dari perkataan Ibnu Hibbaan ini bahwasanya beliau menganggap periwayatan perawi yang dhoif sama hukumnya seperti tidak ada, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a’lamKetujuh : Abu Sulaimaan Al-Khottoobi (wafat tahun 388 H)Beliau rahimahullah telah mencela para fuqohaa (ahli fikih) yang tidak membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif. Beliau berkata :“Adapun tingkatan yang lain mereka adalah para ahli fikih, sesungguhnya mayoritas mereka tidak menyinggung hadits kecuali sangatlah sedikit, dan hampir-hampir mereka tidak membedakan antara hadits shahih dengan hadits dho’if, dan mereka tidak mengetahui mana hadits yang baik dengan hadits hadits yang buruk, dan mereka tidak perduli untuk berhujah dengan hadits dhoif yang sampai kepada mereka –untuk mengalahkan musuh mereka- jika hadits dhoif tersebut sesuai dengan madzhab yang mereka anut dan sesuai dengan pendapat-pendapat yang mereka yakini. Mereka telah membuat kesepakatan diantara mereka untuk menerima hadits dhoif dan hadits munqoti’ (*terputus sanadnya) jika hadits tersebut sudah masyhuur di sisi mereka dan sering diucapkan oleh lisan-lisan di antara mereka, tanpa mengecek dulu atau tanpa keyakinan ilmu tentang hadits tersebut” (Ma’aalim As-Sunan 1/3-4)Kedelapan : Ibnu Hazm (wafat 456 H)Tatkala beliau membantah ahlul kitab, beliau berkata tentang cara kaum muslimin dalam penukilan khabar  :“Khobar yang dinukil –sebagaimana kami sebutkan-, yaitu dengan penukilan penduduk timur dan barat, atau penukilan banyak orang dari banyak orang, atau penukilan perawi tsiqoh dari perawi tsiqoh hingga sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecuali jika di sanadnya ada seorang perawi yang majruuh (tercela) pendusta atau perawi yang lalai atau perawi yang majhuul al-haal, maka penukilan seperti ini dijadikan hujah oleh sebagian kaum muslimin. Dan tidak halal di sisi kami berpendapat dengan penukilan seperti ini dan membenarkannya, dan tidak halal mengambil sedikitpun dari penukilan seperti ini” (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal 2/222)Kesembilan : Abu Syaamah Al-Maqdisi As-Syafi’i (wafat tahun 665 H)Beliau mengingkari Al-Haafiz Abul Qoosim Ibnu ‘Asaakir yang membawakan hadits “Barangsiapa yang berpuasa pada tanggal 27 Rojab maka Allah akan mencatat baginya puasa selama 60 bulan“, beliau berkata :“Aku sangat berharap kalau Al-Haafiz (*Ibnu ‘Assakir) tidak mengatakan demikian, karena pada perkataannya tersebut terdapat penetapan hadits-hadits yang munkar. Sesungguhnya kedudukan beliau lebih tinggi dari untuk menyampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta. Akan tetapi beliau dalam hal ini berjalan sesuai kebiasaan sekelompok ahli hadits dimana mereka bermudah-mudah pada hadits-hadits fadhooil a’maal. Dan hal ini menurut ahli tahqiiq dari kalangan ahli hadits dan juga para ulama ushuul dan fiqh merupakan kesalahan. Dan hendaknya ia menjelaskan perkara (*kelemahan) hadits tersebut jika ia mengetahuinya, kalau tidak maka ia akan termasuk dalam ancaman pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 72)Kesepuluh : As-Syaukaaniy (wafat 1250 H)Beliau mengkritik perkataan Ibnu Abdil Barr yang menyatakan bahwa para ulama bermudah-mudah pada periwayatan hadits dhoif dalam fadhoo’il a’maal, mereka hanyalah ketat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum.As-Syaukaaniy berkata ; “Sesungguhnya hukum-hukum syari’at sama saja (*baik masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal), tidak ada perbedaan diantaranya, maka tidak halal menetapkan suatu hukum dari hukum-hukum syari’at kecuali dengan dalil yang bisa dijadikan hujjah. Jika tidak maka ini merupakan bentuk pengada-ngadaan apa yang tidak dikatakan oleh Allah, dan hukuman perbuatan ini sudah jelas” (Al-Fawaaid Al-Majmuu’ah hal 254)Kesebelas : Sidhiiq Hasan KhoonBeliau berkata :“Dan yang benar yang tidak ada pilihan selainnya bahwasanya hukum-hukum syari’at sama saja, maka tidak boleh beramal dengan suatu hadits hingga hadits tersebut shahih atau hasan lidzaatihi atau hasan lighoirihi atau dhoifnya terangkat hingga naik menjadi hasan lidzaatihi atau lighoirihi” (Nuzul Al-Abroor bi al-‘Ilm al-Ma’tsuur min al-Ad’iyah wa al-Adzkaar hal 7-8) Apakah para ulama ini menurut Habib Munzir telah mendustakan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah selanjutnya mereka dihukum kafir oleh Habib Munzir..??!!. Saya sampai bingung menghadapi vonis-vonis nekat dari Habib Munzir. Membedakan antara mayat dan orang hidup dikatakan kufur dan kesyirikan yang nyata?? (lihat kembali), menolak mengamalkan hadits-hadits dhoif dikatakan mendustakan ucapan Nabi dan merupakan kekufuran??!!Apakah ada satu saja ulama…atau satu saja ustadz yang berpendidikan yang berpendapat seperti pendapat Habib Munzir ini bahwasanya menolak mengamalkan seluruh hadits dhoif melazimkan mendustakan ucapan Nabi??? Yang hal ini merupakan kekufuran??. Bukankah Habib Munzir memiliki sanad hingga Imam As-Syafii, bahkan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas apakah ada para ulama yang sanad Habib Munzir sampai kepada mereka yang berpendapat seperti Habib Munzir ini??!!!! Permasalahan mengamalkan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal merupakan permasalah khilafiyah diantara para ulama. Hal ini telah dijelaskan oleh As-Sakhoowiy dalam kitabnya Al-Qoul Al-Badii’ fi as-Sholaat ‘alaa al-Habiib As-Syafii’ hal 363-366). Mayoritas Ulama membolehkan untuk mengamalkan hadits-hadits dho’iif dalam fadhooil a’maal dan untuk at-targhiib wa at-tarhiib (bukan dalam hukum-hukum), akan tetapi mereka memberi persyaratan untuk mengamalkannya.Al-Haafizh As-Sakhoowi menyebutkan bahwasanya guru beliau –yaitu Imam Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani- memberi 3 persayaratan untuk mengamalkan hadits dhoif.Beliau berkata :“Sungguh aku telah berulang kali mendengar guruku (*Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy) berkata, -dan ia telah menulis dengan khot (*tulisan tangan) beliau :“Sesungguhnya syarat mengamalkan hadits dho’if ada tiga :Pertama : Persyaratan yang disepakati yaitu kedhoifannya tidak boleh parah, karenanya tidak termasuk periwayatan bersendirian dari para pendusta dan para perawi yang tertuduh dusta serta perawi yang parah kesalahannyaKedua : Amalan yang dilakukan berada di bawah asal (*hukum) yang umum, karenanya tidak termasuk amalan yang diada-adakan yang tidak memiliki asal hukum sama sekaliKetiga : Tatkala mengamalkannya hendaknya ia tidak meyakini shahihnya hadits tersebut agar ia tidak menyandarkan (menisbahkan) kepada Nabi apa yang tidak diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar berkata : Dua syarat yang terakhir dari Al-‘Izz bin Abdis Salaam dan sahabatnya Ibnu Daqiiq al-‘Iid, dan adapun syarat yang pertama maka Al-‘Alaai menukilkan adalah kesepakatan akan syarat ini” (Al-Qoul al-Badii’ 363-364)Keempat : Agar orang yang mengamalkannya tidak menampak-nampakkan amalannya. Persyaratan ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab Bi Maa Waroda fi Fadhli Rojab. Beliau berkata :“Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??Dan tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits dalam ahkaam (hukum-hukum) dan dalam fadhooil a’maal, karena semuanya adalah syari’at” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11-12) Maka apakah Habib Munzir dan demikian juga para pengikutnya tatkala mengamalkan dan menyampaikan hadits-hadits dhoiif sudah menelaah dan mengamalkan persyaratan-persyaratan yang dipasang oleh Ibnu Hajar di atas??!!Bahkan dari penjelasan Ibnu Hajar pada persyaratan yang keempat (dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab) nampak bahwa beliau condong pada pendapat untuk tidak mengamalkan hadits dhoif sama sekali baik dalam masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal karena kedua-duanya merupakan syari’at, dan syari’at tidaklah dibangun di atas hadits yang dhoiif.KETIGA : Habib Munzir berkata :“Karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229)”SANGGAHANHabib Munzir membawakan dua hadist sebagai dalil bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Para pembaca yang budiman, ini merupakan pendalilan yang tidak pada tempatnya bahkan pemutarbalikan fakta, hal ini jelas dari dua sisi :Pertama : Hadits-hadits ini digunakan oleh para ulama untuk menjelaskan bahayanya orang yang memalsukan hadits dan menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam sebuah riwayat dengan lafalمَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang mengatakan atas namaku apa yang tidak aku ucapkan maka persiapkanlah tempatnya di neraka” (HR Al-Bukhari no 109)Maka sangatlah jelas bahwa hadits-hadits ancaman tersebut berkaitan dengan orang yang menyampaikan suatu perkataan (hadits) yang tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan orang yang menolak hadits Nabi karena ragu dengan kesahihannya. Menolak hadits berbeda dengan memalsukan hadits, dan dua hadits di atas yang habib sebutkan serta hadits yang saya sebutkan berkaitan dengan orang yang memalsukan hadits.Karenanya tolong Habib Munzir untuk menyebutkan siapakah para ulama yang berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak hadits Rasulullah ? dan juga terlebih lagi Ulama siapakah yang telah berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak seluruh hadits dhoif??!!. Apakah Habib Munzir tidak membaca perkataan para ulama tentang syarh (penjelasan) isi dalil ini??!!Kedua : Bahkan sebagian ulama justru berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits dho’if kemudian menyatakan bahwa Rasulullah telah menyabdakan hadits-hadits dhoif tersebut, tanpa menjelaskan kedhoifannya, karena hadits dhoif adalah hanya merupakan persangkaan yang marjuuh.Allah telah mencela persangkaan (zhon) yang tidak kuat (marjuh) dalam banyak ayat, diantaranya : firman Allahوَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًاDan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran (QS Yuunus : 36)إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّMereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka (QS Al-An’aam : 116)Al-Qoodhi Abul Mahaasin yusuf bin Muusaa Al-Hanafi berkata dalam kitabnya “Al-Mu’tashor”, pada sub judul ; “Tentang berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”“Allah berfirman ((Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali dengan al-haq/yang benar)), dan perkataan dari Rasulullah adalah perkataan atas nama Allah. Al-Haq pada ayat ini seperti al-Haq dalam firman Allahإِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّKecuali orang yang menyaksikan dengan al-Haq/kebenaran (QS Az-Zukhruf : 86)Maka setiap orang yang mempersaksikan dengan zhon (prasangka) maka ia telah mempersaksikan dengan selain al-Haq, karena zhon tidaklah memberikan kebenaran sama sekali. Maka demikian pula orang yang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan zhon/persangkaan maka ia telah menyampaikan dari Nabi dengan selain al-Haq, maka hal ini merupakan kebatilan, dan kebatilan adalah dusta. Maka jadilah ia salah seorang dari para pendusta atas nama Nabi, dan termasuk orang-orang yang masuk dalam sabda Nabi ((Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka)), dan kita berlindung dari hal ini” (Al-Mu’tashor min al-Mukhtashor min Musykil al-Aatsaar 2/262)Dan perkataan al-Qoodhi Abul Mahaasin ini merupakan ringkasan dari perkataan Abu Ja’far At-Thowaawi Al-Hanafi (wafat 321 H) sebagaimana termaktub dalam kitabnya “Musykil al-Aatsaar 1/373-375) silahkan para pembaca merujuk kitab tersebut (saya tidak menukilnya di sini karena terlalu panjang untuk diterjemahkan)Dan paling tidak –sebagaimana menurut sebagian ulama- jika seseorang bermudah-mudahan menyandarkan hadits dhoif kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menjelaskan kedhoifannya maka dikawatirkan ia telah terjerumus dalam kedustaan. Telah lalu perkataan Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy : “Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11)Al-Munaawi As-Syafii tatkala menjelaskan hadits ((Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta)) beliau berkata :“(*Sabda Nabi) “Maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” dengan konteks jamak (*أحد الكَاذِبِيْنَ= salah seorang dari para pendusta) yaitu ditinjau dari jumlah banyak orang-orang yang meriwayatkan, dan dengan konteks tasniyah/dua (*أحد الكَاذِبَيْنِ = salah seorang dari dua pendusta) yaitu ditinjau dari pendusta (pencetus hadits palsu tersebut) dan yang menukil dari sang pendusta. Yang lebih masyhuur adalah dengan konteks jamak sebagaimana dalam kitab Ad-Diibaaj.Maka tidak boleh bagi seseorang yang meriwayatkan hadits untuk berkata : “Rasulullah bersabda” kecuali jika ia mengetahui shahihnya hadits tersebut, dan ia berkata pada hadits dhoif : “Telah diriwayatkan..” atau “Telah sampai kepada kami…”. Jika ia meriwayatkan hadits yang ia tahu atau ia persangkakan merupakan hadits palsu lantas ia tidak menjelaskan keadaannya maka ia termasuk dalam barisan pendusta, karena ia telah membantu sang pemalsu hadits dalam menyebarkan kedustaannya, maka iapun ikut menanggung dosa, seperti seseorang yang menolong orang yang dzolim. Oleh karenanya sebagian tabi’in takut untuk menyandarkan hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia menyandarkan hadits kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama shahabat lebih ringan” (Faidhul Qodiir 6/116). Al-Imam An-Nawawi berkata “Para ulama ahli tahqiq (*ahli peneliti) dari kalangan ahli hadits dan yang lainnya telah berkata : Jika hadits dho’if maka tidak boleh dikatakan pada hadits tersebut :”Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, atau “Telah mengerjakan” atau “Telah memerintahkan”, atau “Telah melarang”, atau “Rasulullah telah berhukum”, dan yang semisalnya dari shigoh al-jazm” (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Beliau juga berkata : “Mereka (*para ulama ahli tahqiq) berkata : Shigoh jazm diletakan untuk hadits-hadits yang shahih atau hasan, dan shigoh tamriidl digunakan untuk selain hadits-hadits shahih dan hasan. Hal ini karena shigoh jazm mengharuskan shahihnya perkataan dari yagn disandarkan perkataan tersebut. Karenanya tidak semestinya digunakan kecuali pada hadits yang shahih, dan jika tidak, maka seseorang maknanya telah berdusta atas namanya. Dan adab ini telah dilanggar oleh penulis (As-Syiroozy) dan mayoritas ahli fikih dari madzhab syafii dan yang selainnya, bahkan dilanggar oleh mayoritas para ahli ilmu-ilmu secara mutlak, kecuali para ahli hadits yang cerdik. Dan hal ini merupakan sikap bermudah-mudahan yang buruk. Sering mereka berkata pada hadits yang shahih : “Telah diriwayatkan dari Nabi”, dan (sebaliknya) mereka berkata tentang hadits dhoif, “Rasulullah telah bersabda”, “Si fulan telah meriwayatkan”, dan ini merupakan bentuk penyimpangan dari kebenaran” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Al-Baghowiy berkata, “Segolongan dari para sahabat dan para tabiin membenci untuk terlalu banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terjatuh dalam penambahan lafal hadits atau pengurangan atau kesalahan. Bahkan diantara para tabiin ada yang takut menisbahkan hadits kepada Rasulullah, lalu iapun menisbahkannya kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama seorang sahabat lebih ringan dari pada dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…semua itu karena penghormatan kepada hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kekawatiran terjerumus dalam ancaman” (Syarh As-Sunnah 1/255-256)Karenanya barangsiapa yang memilih pendapat bolehnya meriwayatkan hadits dhoif dalam fadhoilul a’maal maka hendaknya ia menjelaskan kedhoifan hadits tersebut dan juga memperhatikan empat persyaratan yang disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. PenutupSebagai penutup artikel ini maka saya menyebutkan bahwasanya diantara manaqib Imam As-Syafi’i rahimahullah –sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi- bahwasanya Imam As-Syafii sangat bersungguh-sungguh dalam menolong hadits-hadits Nabi dan mengikuti sunnah, serta sangat berusaha mengamalkan hadits-hadits yang shahih dan membuang hadits-hadits yang dhoif.Imam An-Nawawi berkata : “Dan diantara manaqib (kebaikan-kebaikan) Imam As-Syafii adalah ijtihad (kesungguhan) beliau dalam menolong hadits-hadits Nabi dan dalam mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…sampai-sampai tatkala beliau datang ke Iraq maka beliau dijuluki dengan penolong hadits-hadits Nabi”(Al-Majmuu’ 1/27)Imam An-Nawawi juga berkata : “Dan diantara manaqib Imam As-Syafii rahimahullah adalah berpegang teguhnya beliau terhadap hadits-hadits yang shahih dan berpalingnya beliau dari hadits-hadits yang lemah dan dhoif. Dan kami tidak mengetahui seorangpun dari para ahli fikih yang memberi perhatian dalam berhujjah dengan membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif sebagaimana perhatian Imam As-Syafii” (Al-Majmuu’ hal 28)(Bersambung…)Mekah, 28 Dzulqo’dah 1423 H /26 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtukel: www.firanda.com
Prev     Next