Menutup Wajah Menurut Madzhab Syafi’i

Bagaimanakah pandangan ulama Syafi’iyah dalam masalah menutup wajah atau bercadar? Mungkin artikel berikut agak sedikit berbeda dengan beberapa tulisan yang menyatakan bahwa madzhab Syafi’iyah mewajibkan cadar. Tulisan ringkas ini adalah faedah ilmu dari tulisan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah. Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai pendapat beliau, وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.” Inilah pendapat yang masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (3/169) mengatakan, ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد “Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnul Mundzir menyandarkan pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam Al Awsath (5/70), beliau katakan dalam kitab yang sama (5/75), على المرأة أن تخمر في الصلاة جميع بدنها سوى وجهها وكفيها “Wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya”. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhohullah mengatakan, “Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal: Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah. Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu. Sehingga mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum menyingkap wajah) selama aman dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah mencampur adukkan dua hukum di atas. Seperti kita contohkan lainnya, beda antara hukum suara wanita aurat ataukah bukan dengan hukum wanita memberi salam pada laki-laki boleh ataukah tidak. Suara wanita bukanlah aurat sebagaimana diterangkan dalam hadits yang shahih. Sedangkan memberi salam pada laki-laki itu disyaratkan boleh selama aman dari fitnah.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 192-193) Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim setelah menjelaskan seperti di atas, beliau berkata, “Kesimpulannya, penyandaran suatu perkataan kepada salah satu ulama, itu adalah kesimpulan dari penulisnya atau karena ada pertanyaan mengenai hal itu, atau dari berbagai kitab yang meneliti madzhab tersebut dan mu’tabar menurut para ulama. Oleh karena itu, janganlah ambil perkataan dari ulama madzhab yang belakangan kecuali jika tidak ditemukan ulama terdahulu. Juga harus jadi point penting yang mesti diperhatikan adalah perbedaan antara hukum dalam suatu masalah dan hukum turunan dari masalah tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.” Di awal bahasan mengenai penelitian Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim terhadap pendapat ulama madzhab dalam hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, beliau berkata, “Setelah jelas bahwa pendapat terkuat (dari dalil-dalil yang ada) adalah bolehnya menyingkap wajah dan telapak tangan serta keduanya bukanlah termasuk aurat, maka suatu yang amat bagus jika kami dapat mengetengahkan perkataan ulama madzhab yang mu’tabar dalam masalah ini. [Setelah itu Syaikh ‘Amru menyebutkan pendapat ulama madzhab mulai dari madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, pen]. Namun sebelum terjun melihat pendapat ulama madzhab tersebut, wajib bagi saya untuk menjelaskan realita yang terjadi pada beberapa penulis yang mengangkat masalah ini, yaitu mereka berkesimpulan bahwa ulama madzhab melarang menyingkap wajah dan telapak tangan. Padahal mereka tidak mencek and ricek lagi terhadap pendapat ulama madzhab terdahulu (bukan ulama madzhab belakangan) dalam masalah tersebut. Mereka pun tidak berusaha menukil dari kitab ulama madzhab terdahulu yang jadi sandaran dalam masalah tadi. Perkataan yang mereka angkat hanyalah perkataan ulama madzhab belakangan. Lalu mereka menjadikan syarat yang ‘ajiib yang tidak pernah ditunjukkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Mereka membuat syarat “selama aman dari fitnah”. Padahal syarat tersebut berkaitan dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita. Syarat “selama aman dari fitnah” tidak berkaitan dengan hukum menyingkap wajah dan telapak tangan.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 188)   Catatan: Dalam madzhab Syafi’i jika dikatakan pendapat yang masyhur berarti adalah pendapat di kalangan ulama madzhab (bukan pendapat Imam Syafi’i) dan merupakan pendapat yang lebih tersohor, namun ada pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang dalilnya juga kuat. Artinya ada sebagian ulama Syafi’iyah yang juga punya pendapat bahwa menutup wajah itu wajib dan dalilnya sama kuat. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, pendapat yang menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan merupakan pendapat yang lebih tersohor di madzhab Syafi’iyah. Yang dapat kami simpulkan. Ada beda pendapat antara ulama Syafi’iyah terdahulu dan belakangan. Ada ulama Syafi’iyah yang membedakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, ini berlaku dalam shalat. Sedangkan aurat di luar shalat adalah seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan. Namun yang dipahami oleh Syaikh ‘Amru di atas, ulama Syafi’iyah terdahulu (Imam Asy Syafi’i dan Imam Nawawi) memutlakkan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Juga perhatikan beda antara hukum memandang wajah wanita dan hukum menyingkap wajah. Dua hal ini adalah dua hal yang berbeda. Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wallahu a’lam. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim, terbitan Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Merasa Aneh dengan Cadar Cadar dalam Kitab Syafi’iyah Tagscadar jilbab

Menutup Wajah Menurut Madzhab Syafi’i

Bagaimanakah pandangan ulama Syafi’iyah dalam masalah menutup wajah atau bercadar? Mungkin artikel berikut agak sedikit berbeda dengan beberapa tulisan yang menyatakan bahwa madzhab Syafi’iyah mewajibkan cadar. Tulisan ringkas ini adalah faedah ilmu dari tulisan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah. Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai pendapat beliau, وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.” Inilah pendapat yang masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (3/169) mengatakan, ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد “Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnul Mundzir menyandarkan pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam Al Awsath (5/70), beliau katakan dalam kitab yang sama (5/75), على المرأة أن تخمر في الصلاة جميع بدنها سوى وجهها وكفيها “Wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya”. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhohullah mengatakan, “Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal: Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah. Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu. Sehingga mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum menyingkap wajah) selama aman dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah mencampur adukkan dua hukum di atas. Seperti kita contohkan lainnya, beda antara hukum suara wanita aurat ataukah bukan dengan hukum wanita memberi salam pada laki-laki boleh ataukah tidak. Suara wanita bukanlah aurat sebagaimana diterangkan dalam hadits yang shahih. Sedangkan memberi salam pada laki-laki itu disyaratkan boleh selama aman dari fitnah.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 192-193) Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim setelah menjelaskan seperti di atas, beliau berkata, “Kesimpulannya, penyandaran suatu perkataan kepada salah satu ulama, itu adalah kesimpulan dari penulisnya atau karena ada pertanyaan mengenai hal itu, atau dari berbagai kitab yang meneliti madzhab tersebut dan mu’tabar menurut para ulama. Oleh karena itu, janganlah ambil perkataan dari ulama madzhab yang belakangan kecuali jika tidak ditemukan ulama terdahulu. Juga harus jadi point penting yang mesti diperhatikan adalah perbedaan antara hukum dalam suatu masalah dan hukum turunan dari masalah tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.” Di awal bahasan mengenai penelitian Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim terhadap pendapat ulama madzhab dalam hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, beliau berkata, “Setelah jelas bahwa pendapat terkuat (dari dalil-dalil yang ada) adalah bolehnya menyingkap wajah dan telapak tangan serta keduanya bukanlah termasuk aurat, maka suatu yang amat bagus jika kami dapat mengetengahkan perkataan ulama madzhab yang mu’tabar dalam masalah ini. [Setelah itu Syaikh ‘Amru menyebutkan pendapat ulama madzhab mulai dari madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, pen]. Namun sebelum terjun melihat pendapat ulama madzhab tersebut, wajib bagi saya untuk menjelaskan realita yang terjadi pada beberapa penulis yang mengangkat masalah ini, yaitu mereka berkesimpulan bahwa ulama madzhab melarang menyingkap wajah dan telapak tangan. Padahal mereka tidak mencek and ricek lagi terhadap pendapat ulama madzhab terdahulu (bukan ulama madzhab belakangan) dalam masalah tersebut. Mereka pun tidak berusaha menukil dari kitab ulama madzhab terdahulu yang jadi sandaran dalam masalah tadi. Perkataan yang mereka angkat hanyalah perkataan ulama madzhab belakangan. Lalu mereka menjadikan syarat yang ‘ajiib yang tidak pernah ditunjukkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Mereka membuat syarat “selama aman dari fitnah”. Padahal syarat tersebut berkaitan dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita. Syarat “selama aman dari fitnah” tidak berkaitan dengan hukum menyingkap wajah dan telapak tangan.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 188)   Catatan: Dalam madzhab Syafi’i jika dikatakan pendapat yang masyhur berarti adalah pendapat di kalangan ulama madzhab (bukan pendapat Imam Syafi’i) dan merupakan pendapat yang lebih tersohor, namun ada pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang dalilnya juga kuat. Artinya ada sebagian ulama Syafi’iyah yang juga punya pendapat bahwa menutup wajah itu wajib dan dalilnya sama kuat. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, pendapat yang menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan merupakan pendapat yang lebih tersohor di madzhab Syafi’iyah. Yang dapat kami simpulkan. Ada beda pendapat antara ulama Syafi’iyah terdahulu dan belakangan. Ada ulama Syafi’iyah yang membedakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, ini berlaku dalam shalat. Sedangkan aurat di luar shalat adalah seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan. Namun yang dipahami oleh Syaikh ‘Amru di atas, ulama Syafi’iyah terdahulu (Imam Asy Syafi’i dan Imam Nawawi) memutlakkan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Juga perhatikan beda antara hukum memandang wajah wanita dan hukum menyingkap wajah. Dua hal ini adalah dua hal yang berbeda. Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wallahu a’lam. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim, terbitan Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Merasa Aneh dengan Cadar Cadar dalam Kitab Syafi’iyah Tagscadar jilbab
Bagaimanakah pandangan ulama Syafi’iyah dalam masalah menutup wajah atau bercadar? Mungkin artikel berikut agak sedikit berbeda dengan beberapa tulisan yang menyatakan bahwa madzhab Syafi’iyah mewajibkan cadar. Tulisan ringkas ini adalah faedah ilmu dari tulisan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah. Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai pendapat beliau, وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.” Inilah pendapat yang masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (3/169) mengatakan, ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد “Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnul Mundzir menyandarkan pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam Al Awsath (5/70), beliau katakan dalam kitab yang sama (5/75), على المرأة أن تخمر في الصلاة جميع بدنها سوى وجهها وكفيها “Wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya”. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhohullah mengatakan, “Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal: Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah. Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu. Sehingga mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum menyingkap wajah) selama aman dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah mencampur adukkan dua hukum di atas. Seperti kita contohkan lainnya, beda antara hukum suara wanita aurat ataukah bukan dengan hukum wanita memberi salam pada laki-laki boleh ataukah tidak. Suara wanita bukanlah aurat sebagaimana diterangkan dalam hadits yang shahih. Sedangkan memberi salam pada laki-laki itu disyaratkan boleh selama aman dari fitnah.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 192-193) Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim setelah menjelaskan seperti di atas, beliau berkata, “Kesimpulannya, penyandaran suatu perkataan kepada salah satu ulama, itu adalah kesimpulan dari penulisnya atau karena ada pertanyaan mengenai hal itu, atau dari berbagai kitab yang meneliti madzhab tersebut dan mu’tabar menurut para ulama. Oleh karena itu, janganlah ambil perkataan dari ulama madzhab yang belakangan kecuali jika tidak ditemukan ulama terdahulu. Juga harus jadi point penting yang mesti diperhatikan adalah perbedaan antara hukum dalam suatu masalah dan hukum turunan dari masalah tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.” Di awal bahasan mengenai penelitian Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim terhadap pendapat ulama madzhab dalam hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, beliau berkata, “Setelah jelas bahwa pendapat terkuat (dari dalil-dalil yang ada) adalah bolehnya menyingkap wajah dan telapak tangan serta keduanya bukanlah termasuk aurat, maka suatu yang amat bagus jika kami dapat mengetengahkan perkataan ulama madzhab yang mu’tabar dalam masalah ini. [Setelah itu Syaikh ‘Amru menyebutkan pendapat ulama madzhab mulai dari madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, pen]. Namun sebelum terjun melihat pendapat ulama madzhab tersebut, wajib bagi saya untuk menjelaskan realita yang terjadi pada beberapa penulis yang mengangkat masalah ini, yaitu mereka berkesimpulan bahwa ulama madzhab melarang menyingkap wajah dan telapak tangan. Padahal mereka tidak mencek and ricek lagi terhadap pendapat ulama madzhab terdahulu (bukan ulama madzhab belakangan) dalam masalah tersebut. Mereka pun tidak berusaha menukil dari kitab ulama madzhab terdahulu yang jadi sandaran dalam masalah tadi. Perkataan yang mereka angkat hanyalah perkataan ulama madzhab belakangan. Lalu mereka menjadikan syarat yang ‘ajiib yang tidak pernah ditunjukkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Mereka membuat syarat “selama aman dari fitnah”. Padahal syarat tersebut berkaitan dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita. Syarat “selama aman dari fitnah” tidak berkaitan dengan hukum menyingkap wajah dan telapak tangan.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 188)   Catatan: Dalam madzhab Syafi’i jika dikatakan pendapat yang masyhur berarti adalah pendapat di kalangan ulama madzhab (bukan pendapat Imam Syafi’i) dan merupakan pendapat yang lebih tersohor, namun ada pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang dalilnya juga kuat. Artinya ada sebagian ulama Syafi’iyah yang juga punya pendapat bahwa menutup wajah itu wajib dan dalilnya sama kuat. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, pendapat yang menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan merupakan pendapat yang lebih tersohor di madzhab Syafi’iyah. Yang dapat kami simpulkan. Ada beda pendapat antara ulama Syafi’iyah terdahulu dan belakangan. Ada ulama Syafi’iyah yang membedakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, ini berlaku dalam shalat. Sedangkan aurat di luar shalat adalah seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan. Namun yang dipahami oleh Syaikh ‘Amru di atas, ulama Syafi’iyah terdahulu (Imam Asy Syafi’i dan Imam Nawawi) memutlakkan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Juga perhatikan beda antara hukum memandang wajah wanita dan hukum menyingkap wajah. Dua hal ini adalah dua hal yang berbeda. Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wallahu a’lam. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim, terbitan Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Merasa Aneh dengan Cadar Cadar dalam Kitab Syafi’iyah Tagscadar jilbab


Bagaimanakah pandangan ulama Syafi’iyah dalam masalah menutup wajah atau bercadar? Mungkin artikel berikut agak sedikit berbeda dengan beberapa tulisan yang menyatakan bahwa madzhab Syafi’iyah mewajibkan cadar. Tulisan ringkas ini adalah faedah ilmu dari tulisan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah. Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai pendapat beliau, وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.” Inilah pendapat yang masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (3/169) mengatakan, ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد “Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnul Mundzir menyandarkan pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam Al Awsath (5/70), beliau katakan dalam kitab yang sama (5/75), على المرأة أن تخمر في الصلاة جميع بدنها سوى وجهها وكفيها “Wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya”. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhohullah mengatakan, “Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal: Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah. Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu. Sehingga mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum menyingkap wajah) selama aman dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah mencampur adukkan dua hukum di atas. Seperti kita contohkan lainnya, beda antara hukum suara wanita aurat ataukah bukan dengan hukum wanita memberi salam pada laki-laki boleh ataukah tidak. Suara wanita bukanlah aurat sebagaimana diterangkan dalam hadits yang shahih. Sedangkan memberi salam pada laki-laki itu disyaratkan boleh selama aman dari fitnah.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 192-193) Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim setelah menjelaskan seperti di atas, beliau berkata, “Kesimpulannya, penyandaran suatu perkataan kepada salah satu ulama, itu adalah kesimpulan dari penulisnya atau karena ada pertanyaan mengenai hal itu, atau dari berbagai kitab yang meneliti madzhab tersebut dan mu’tabar menurut para ulama. Oleh karena itu, janganlah ambil perkataan dari ulama madzhab yang belakangan kecuali jika tidak ditemukan ulama terdahulu. Juga harus jadi point penting yang mesti diperhatikan adalah perbedaan antara hukum dalam suatu masalah dan hukum turunan dari masalah tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.” Di awal bahasan mengenai penelitian Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim terhadap pendapat ulama madzhab dalam hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, beliau berkata, “Setelah jelas bahwa pendapat terkuat (dari dalil-dalil yang ada) adalah bolehnya menyingkap wajah dan telapak tangan serta keduanya bukanlah termasuk aurat, maka suatu yang amat bagus jika kami dapat mengetengahkan perkataan ulama madzhab yang mu’tabar dalam masalah ini. [Setelah itu Syaikh ‘Amru menyebutkan pendapat ulama madzhab mulai dari madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, pen]. Namun sebelum terjun melihat pendapat ulama madzhab tersebut, wajib bagi saya untuk menjelaskan realita yang terjadi pada beberapa penulis yang mengangkat masalah ini, yaitu mereka berkesimpulan bahwa ulama madzhab melarang menyingkap wajah dan telapak tangan. Padahal mereka tidak mencek and ricek lagi terhadap pendapat ulama madzhab terdahulu (bukan ulama madzhab belakangan) dalam masalah tersebut. Mereka pun tidak berusaha menukil dari kitab ulama madzhab terdahulu yang jadi sandaran dalam masalah tadi. Perkataan yang mereka angkat hanyalah perkataan ulama madzhab belakangan. Lalu mereka menjadikan syarat yang ‘ajiib yang tidak pernah ditunjukkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Mereka membuat syarat “selama aman dari fitnah”. Padahal syarat tersebut berkaitan dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita. Syarat “selama aman dari fitnah” tidak berkaitan dengan hukum menyingkap wajah dan telapak tangan.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 188)   Catatan: Dalam madzhab Syafi’i jika dikatakan pendapat yang masyhur berarti adalah pendapat di kalangan ulama madzhab (bukan pendapat Imam Syafi’i) dan merupakan pendapat yang lebih tersohor, namun ada pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang dalilnya juga kuat. Artinya ada sebagian ulama Syafi’iyah yang juga punya pendapat bahwa menutup wajah itu wajib dan dalilnya sama kuat. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, pendapat yang menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan merupakan pendapat yang lebih tersohor di madzhab Syafi’iyah. Yang dapat kami simpulkan. Ada beda pendapat antara ulama Syafi’iyah terdahulu dan belakangan. Ada ulama Syafi’iyah yang membedakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, ini berlaku dalam shalat. Sedangkan aurat di luar shalat adalah seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan. Namun yang dipahami oleh Syaikh ‘Amru di atas, ulama Syafi’iyah terdahulu (Imam Asy Syafi’i dan Imam Nawawi) memutlakkan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Juga perhatikan beda antara hukum memandang wajah wanita dan hukum menyingkap wajah. Dua hal ini adalah dua hal yang berbeda. Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wallahu a’lam. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim, terbitan Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Merasa Aneh dengan Cadar Cadar dalam Kitab Syafi’iyah Tagscadar jilbab

Keutamaan Belajar Islam

Berikut adalah keutamaan belajar Islam atau mempelajari ilmu diin. Perkataan-perkataan di bawah ini adalah perkataan para ulama di masa silam yang kami nukil dari Mughnil Muhtaj, kitab fiqih Syafi’iyah buah karya Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah. Semoga semakin membuat kita semangat mempelajari berbagai ilmu dalam agama ini. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, تَعَلَّمْ الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لَكَ حَسَنَةٌ ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ ، وَمُذَاكَرَتَهُ تَسْبِيحٌ ، وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ ، وَتَعْلِيمَهُ مَنْ لَا يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَبَذْلَهُ لِأَهْلِهِ قُرْبَةٌ . “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, الْعِلْمُ خَيْرٌ مِنْ الْمَالِ ، الْعِلْمُ يَحْرُسُك وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَالَ ، وَالْمَالُ تُنْقِصُهُ النَّفَقَةُ ، وَالْعِلْمُ يَزْكُو بِالْإِنْفَاقِ “Ilmu (agama) itu lebih baik dari harta. Ilmu akan menjagamu, sedangkan harta mesti engkau menjaganya. Harta akan berkurang ketika dinafkahkan, namun ilmu malah bertambah ketika diinfakkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَجْلِسُ فِقْهٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً “Majelis ilmu lebih baik dari ibadah 60 tahun lamanya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah juga mengatakan, طَلَبُ الْعِلْمِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ “Menuntut ilmu itu lebih utama dari shalat sunnah.” Dalam perkataan lainnya, Imam Asy Syafi’i berkata, لَيْسَ بَعْدَ الْفَرَائِضِ أَفْضَلُ مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Yang menunjukan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, « إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا ». قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ « حِلَقُ الذِّكْرِ » “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Imam Asy Syafi’i berkata pula, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” Maksudnya adalah ilmu sangat dibutuhkan untuk memperoleh dunia dan akherat. Asy Syarbini –penulis Mughnil Muhtaj- berkata, “Ketahuilah bahwa keutamaan mempelajari ilmu Islam yang kami sebutkan berlaku bagi orang yang ikhlas mengharapkan wajah Allah Ta’ala dalam mencarinya. Jadi ilmu tadi dicari bukan untuk mendapatkan tujuan dunia seperti harta, kekuasaan, kedudukan, keistimewaan, kesohoran atau semacam itu. Tujuan dunia semacam ini sungguh tercela.” Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآَخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syura: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya ia niatkan untuk mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla, namun ia malah niatkan untuk menggapai dunia, maka di hari kiamat ia tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud no. 3664 dan Ibnu Majah no. 252, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Buku Referensi Belajar Islam dari Dasar Lalai untuk Belajar Islam Referensi: Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, 1/31, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Keutamaan Belajar Islam

Berikut adalah keutamaan belajar Islam atau mempelajari ilmu diin. Perkataan-perkataan di bawah ini adalah perkataan para ulama di masa silam yang kami nukil dari Mughnil Muhtaj, kitab fiqih Syafi’iyah buah karya Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah. Semoga semakin membuat kita semangat mempelajari berbagai ilmu dalam agama ini. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, تَعَلَّمْ الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لَكَ حَسَنَةٌ ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ ، وَمُذَاكَرَتَهُ تَسْبِيحٌ ، وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ ، وَتَعْلِيمَهُ مَنْ لَا يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَبَذْلَهُ لِأَهْلِهِ قُرْبَةٌ . “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, الْعِلْمُ خَيْرٌ مِنْ الْمَالِ ، الْعِلْمُ يَحْرُسُك وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَالَ ، وَالْمَالُ تُنْقِصُهُ النَّفَقَةُ ، وَالْعِلْمُ يَزْكُو بِالْإِنْفَاقِ “Ilmu (agama) itu lebih baik dari harta. Ilmu akan menjagamu, sedangkan harta mesti engkau menjaganya. Harta akan berkurang ketika dinafkahkan, namun ilmu malah bertambah ketika diinfakkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَجْلِسُ فِقْهٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً “Majelis ilmu lebih baik dari ibadah 60 tahun lamanya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah juga mengatakan, طَلَبُ الْعِلْمِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ “Menuntut ilmu itu lebih utama dari shalat sunnah.” Dalam perkataan lainnya, Imam Asy Syafi’i berkata, لَيْسَ بَعْدَ الْفَرَائِضِ أَفْضَلُ مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Yang menunjukan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, « إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا ». قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ « حِلَقُ الذِّكْرِ » “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Imam Asy Syafi’i berkata pula, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” Maksudnya adalah ilmu sangat dibutuhkan untuk memperoleh dunia dan akherat. Asy Syarbini –penulis Mughnil Muhtaj- berkata, “Ketahuilah bahwa keutamaan mempelajari ilmu Islam yang kami sebutkan berlaku bagi orang yang ikhlas mengharapkan wajah Allah Ta’ala dalam mencarinya. Jadi ilmu tadi dicari bukan untuk mendapatkan tujuan dunia seperti harta, kekuasaan, kedudukan, keistimewaan, kesohoran atau semacam itu. Tujuan dunia semacam ini sungguh tercela.” Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآَخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syura: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya ia niatkan untuk mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla, namun ia malah niatkan untuk menggapai dunia, maka di hari kiamat ia tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud no. 3664 dan Ibnu Majah no. 252, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Buku Referensi Belajar Islam dari Dasar Lalai untuk Belajar Islam Referensi: Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, 1/31, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu
Berikut adalah keutamaan belajar Islam atau mempelajari ilmu diin. Perkataan-perkataan di bawah ini adalah perkataan para ulama di masa silam yang kami nukil dari Mughnil Muhtaj, kitab fiqih Syafi’iyah buah karya Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah. Semoga semakin membuat kita semangat mempelajari berbagai ilmu dalam agama ini. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, تَعَلَّمْ الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لَكَ حَسَنَةٌ ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ ، وَمُذَاكَرَتَهُ تَسْبِيحٌ ، وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ ، وَتَعْلِيمَهُ مَنْ لَا يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَبَذْلَهُ لِأَهْلِهِ قُرْبَةٌ . “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, الْعِلْمُ خَيْرٌ مِنْ الْمَالِ ، الْعِلْمُ يَحْرُسُك وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَالَ ، وَالْمَالُ تُنْقِصُهُ النَّفَقَةُ ، وَالْعِلْمُ يَزْكُو بِالْإِنْفَاقِ “Ilmu (agama) itu lebih baik dari harta. Ilmu akan menjagamu, sedangkan harta mesti engkau menjaganya. Harta akan berkurang ketika dinafkahkan, namun ilmu malah bertambah ketika diinfakkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَجْلِسُ فِقْهٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً “Majelis ilmu lebih baik dari ibadah 60 tahun lamanya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah juga mengatakan, طَلَبُ الْعِلْمِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ “Menuntut ilmu itu lebih utama dari shalat sunnah.” Dalam perkataan lainnya, Imam Asy Syafi’i berkata, لَيْسَ بَعْدَ الْفَرَائِضِ أَفْضَلُ مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Yang menunjukan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, « إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا ». قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ « حِلَقُ الذِّكْرِ » “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Imam Asy Syafi’i berkata pula, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” Maksudnya adalah ilmu sangat dibutuhkan untuk memperoleh dunia dan akherat. Asy Syarbini –penulis Mughnil Muhtaj- berkata, “Ketahuilah bahwa keutamaan mempelajari ilmu Islam yang kami sebutkan berlaku bagi orang yang ikhlas mengharapkan wajah Allah Ta’ala dalam mencarinya. Jadi ilmu tadi dicari bukan untuk mendapatkan tujuan dunia seperti harta, kekuasaan, kedudukan, keistimewaan, kesohoran atau semacam itu. Tujuan dunia semacam ini sungguh tercela.” Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآَخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syura: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya ia niatkan untuk mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla, namun ia malah niatkan untuk menggapai dunia, maka di hari kiamat ia tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud no. 3664 dan Ibnu Majah no. 252, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Buku Referensi Belajar Islam dari Dasar Lalai untuk Belajar Islam Referensi: Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, 1/31, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu


Berikut adalah keutamaan belajar Islam atau mempelajari ilmu diin. Perkataan-perkataan di bawah ini adalah perkataan para ulama di masa silam yang kami nukil dari Mughnil Muhtaj, kitab fiqih Syafi’iyah buah karya Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah. Semoga semakin membuat kita semangat mempelajari berbagai ilmu dalam agama ini. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, تَعَلَّمْ الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لَكَ حَسَنَةٌ ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ ، وَمُذَاكَرَتَهُ تَسْبِيحٌ ، وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ ، وَتَعْلِيمَهُ مَنْ لَا يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَبَذْلَهُ لِأَهْلِهِ قُرْبَةٌ . “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, الْعِلْمُ خَيْرٌ مِنْ الْمَالِ ، الْعِلْمُ يَحْرُسُك وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَالَ ، وَالْمَالُ تُنْقِصُهُ النَّفَقَةُ ، وَالْعِلْمُ يَزْكُو بِالْإِنْفَاقِ “Ilmu (agama) itu lebih baik dari harta. Ilmu akan menjagamu, sedangkan harta mesti engkau menjaganya. Harta akan berkurang ketika dinafkahkan, namun ilmu malah bertambah ketika diinfakkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَجْلِسُ فِقْهٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً “Majelis ilmu lebih baik dari ibadah 60 tahun lamanya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah juga mengatakan, طَلَبُ الْعِلْمِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ “Menuntut ilmu itu lebih utama dari shalat sunnah.” Dalam perkataan lainnya, Imam Asy Syafi’i berkata, لَيْسَ بَعْدَ الْفَرَائِضِ أَفْضَلُ مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Yang menunjukan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, « إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا ». قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ « حِلَقُ الذِّكْرِ » “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Imam Asy Syafi’i berkata pula, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” Maksudnya adalah ilmu sangat dibutuhkan untuk memperoleh dunia dan akherat. Asy Syarbini –penulis Mughnil Muhtaj- berkata, “Ketahuilah bahwa keutamaan mempelajari ilmu Islam yang kami sebutkan berlaku bagi orang yang ikhlas mengharapkan wajah Allah Ta’ala dalam mencarinya. Jadi ilmu tadi dicari bukan untuk mendapatkan tujuan dunia seperti harta, kekuasaan, kedudukan, keistimewaan, kesohoran atau semacam itu. Tujuan dunia semacam ini sungguh tercela.” Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآَخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syura: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya ia niatkan untuk mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla, namun ia malah niatkan untuk menggapai dunia, maka di hari kiamat ia tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud no. 3664 dan Ibnu Majah no. 252, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Buku Referensi Belajar Islam dari Dasar Lalai untuk Belajar Islam Referensi: Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, 1/31, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk

Dalam kesempatan yang telah lewat, Rumaysho.com pernah membahas syarat-syarat talak. Di antara syarat talak adalah suami yang mengucapkan talak itu berakal. Ini berarti orang yang dalam keadaan tidak sadar, tidak sah talaknya. Contohnya adalah orang yang dalam keadaan mabuk. Masalah ini seringkali kita lihat, yaitu ada suami yang sebelumnya memiliki masalah dengan istrinya menjatuhkan talak dalam keadaan ia mabuk karena memang ia pecandu miras. Dan kita tahu bahwa mabuk jelas haram. Mengenai status talak orang yang dalam kondisi mabuk, itulah yang akan penulis lanjutkan dalam bahasan kali ini. Perlu diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan: Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani (murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataan yang akan kami nukil. Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43). Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki niat). Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat. Ketiga, riwayat shahih dari ‘Utsman radhiyallahu ’anhu, ia berkata, كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ “Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ الصَّحَابَةِ خِلَافُهُ فِيمَا أَعْلَمُ “Selama yang kami ketahui tidak didapati dari para sahabat yang menyelisihi perkataan ‘Utsman.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/102) Keempat, riwayat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bahwasanya beliau didatangkan seseorang yang telah mentalak istrinya sedangkan ia dalam keadaan mabuk. Ia pun bersumpah pada Allah yang tidak ilah yang berhak disembah selain Dia bahwa ia benar-benar melakukan talak namun dalam keadaan tidak sadar. Ia bersumpah. Namun istrinya dikembalikan padanya. Dan laki-laki tersebut terkena hukuman had. (HR. Sa’id bin Manshur 1110 dan Ibnu Abi Syaibah 5/39. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima, Ibnu Taimiyah memberi penjelasan, “Orang yang mabuk sudah jelas bahwa ia memang bermaksiat ketika mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, ia tidak mengetahui apa yang ia katakan. Jika ia tidak tahu ucapan yang ia keluarkan, maka tentu ia berkata tanpa niat. Padahal dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya”. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang bisa gila karena mengkonsumsi sesuatu. Jika ia gila walaupun asalnya karena maksiat yang ia lakukan, maka tetap talaknya tidak sah. Begitu pula perkataan yang lain yang muncul darinya juga tidak sah. Jika setiap orang memperhatikan tujuan dan maksud syari’at, jelaslah baginya bahwa pendapat yang benar adalah yang menyatakan talak orang yang mabuk tidaklah sah. Pendapat yang menyatakan bahwa talak dari orang yang mabuk itu sah, bukanlah pendapat yang dibangun di atas argumen yang kuat. … Yang benar dalam hal ini, talak dalam keadaan mabuk itu tidaklah jatuh kecuali jika orang tersebut menyadari apa yang ia ucap. Sebagaimana pula shalat orang yang mabuk tidaklah sah. Jika shalatnya tidak sah, maka demikian pula dalam hal talak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/103) Dari bahasan ringkas di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja atau bahkan sengaja, talaknya tidak sah karena saat mabuk tidak memiliki akal sehingga tidak ada niat. Wallahu a’lam. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Dengan izin dan kemudahan dari Allah, pembahasan ini masih akan dilanjutkan pada risalah talak berikut, masih seputar syarat-syarat talak.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com   Tagstalak

Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk

Dalam kesempatan yang telah lewat, Rumaysho.com pernah membahas syarat-syarat talak. Di antara syarat talak adalah suami yang mengucapkan talak itu berakal. Ini berarti orang yang dalam keadaan tidak sadar, tidak sah talaknya. Contohnya adalah orang yang dalam keadaan mabuk. Masalah ini seringkali kita lihat, yaitu ada suami yang sebelumnya memiliki masalah dengan istrinya menjatuhkan talak dalam keadaan ia mabuk karena memang ia pecandu miras. Dan kita tahu bahwa mabuk jelas haram. Mengenai status talak orang yang dalam kondisi mabuk, itulah yang akan penulis lanjutkan dalam bahasan kali ini. Perlu diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan: Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani (murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataan yang akan kami nukil. Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43). Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki niat). Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat. Ketiga, riwayat shahih dari ‘Utsman radhiyallahu ’anhu, ia berkata, كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ “Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ الصَّحَابَةِ خِلَافُهُ فِيمَا أَعْلَمُ “Selama yang kami ketahui tidak didapati dari para sahabat yang menyelisihi perkataan ‘Utsman.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/102) Keempat, riwayat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bahwasanya beliau didatangkan seseorang yang telah mentalak istrinya sedangkan ia dalam keadaan mabuk. Ia pun bersumpah pada Allah yang tidak ilah yang berhak disembah selain Dia bahwa ia benar-benar melakukan talak namun dalam keadaan tidak sadar. Ia bersumpah. Namun istrinya dikembalikan padanya. Dan laki-laki tersebut terkena hukuman had. (HR. Sa’id bin Manshur 1110 dan Ibnu Abi Syaibah 5/39. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima, Ibnu Taimiyah memberi penjelasan, “Orang yang mabuk sudah jelas bahwa ia memang bermaksiat ketika mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, ia tidak mengetahui apa yang ia katakan. Jika ia tidak tahu ucapan yang ia keluarkan, maka tentu ia berkata tanpa niat. Padahal dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya”. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang bisa gila karena mengkonsumsi sesuatu. Jika ia gila walaupun asalnya karena maksiat yang ia lakukan, maka tetap talaknya tidak sah. Begitu pula perkataan yang lain yang muncul darinya juga tidak sah. Jika setiap orang memperhatikan tujuan dan maksud syari’at, jelaslah baginya bahwa pendapat yang benar adalah yang menyatakan talak orang yang mabuk tidaklah sah. Pendapat yang menyatakan bahwa talak dari orang yang mabuk itu sah, bukanlah pendapat yang dibangun di atas argumen yang kuat. … Yang benar dalam hal ini, talak dalam keadaan mabuk itu tidaklah jatuh kecuali jika orang tersebut menyadari apa yang ia ucap. Sebagaimana pula shalat orang yang mabuk tidaklah sah. Jika shalatnya tidak sah, maka demikian pula dalam hal talak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/103) Dari bahasan ringkas di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja atau bahkan sengaja, talaknya tidak sah karena saat mabuk tidak memiliki akal sehingga tidak ada niat. Wallahu a’lam. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Dengan izin dan kemudahan dari Allah, pembahasan ini masih akan dilanjutkan pada risalah talak berikut, masih seputar syarat-syarat talak.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com   Tagstalak
Dalam kesempatan yang telah lewat, Rumaysho.com pernah membahas syarat-syarat talak. Di antara syarat talak adalah suami yang mengucapkan talak itu berakal. Ini berarti orang yang dalam keadaan tidak sadar, tidak sah talaknya. Contohnya adalah orang yang dalam keadaan mabuk. Masalah ini seringkali kita lihat, yaitu ada suami yang sebelumnya memiliki masalah dengan istrinya menjatuhkan talak dalam keadaan ia mabuk karena memang ia pecandu miras. Dan kita tahu bahwa mabuk jelas haram. Mengenai status talak orang yang dalam kondisi mabuk, itulah yang akan penulis lanjutkan dalam bahasan kali ini. Perlu diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan: Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani (murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataan yang akan kami nukil. Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43). Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki niat). Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat. Ketiga, riwayat shahih dari ‘Utsman radhiyallahu ’anhu, ia berkata, كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ “Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ الصَّحَابَةِ خِلَافُهُ فِيمَا أَعْلَمُ “Selama yang kami ketahui tidak didapati dari para sahabat yang menyelisihi perkataan ‘Utsman.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/102) Keempat, riwayat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bahwasanya beliau didatangkan seseorang yang telah mentalak istrinya sedangkan ia dalam keadaan mabuk. Ia pun bersumpah pada Allah yang tidak ilah yang berhak disembah selain Dia bahwa ia benar-benar melakukan talak namun dalam keadaan tidak sadar. Ia bersumpah. Namun istrinya dikembalikan padanya. Dan laki-laki tersebut terkena hukuman had. (HR. Sa’id bin Manshur 1110 dan Ibnu Abi Syaibah 5/39. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima, Ibnu Taimiyah memberi penjelasan, “Orang yang mabuk sudah jelas bahwa ia memang bermaksiat ketika mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, ia tidak mengetahui apa yang ia katakan. Jika ia tidak tahu ucapan yang ia keluarkan, maka tentu ia berkata tanpa niat. Padahal dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya”. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang bisa gila karena mengkonsumsi sesuatu. Jika ia gila walaupun asalnya karena maksiat yang ia lakukan, maka tetap talaknya tidak sah. Begitu pula perkataan yang lain yang muncul darinya juga tidak sah. Jika setiap orang memperhatikan tujuan dan maksud syari’at, jelaslah baginya bahwa pendapat yang benar adalah yang menyatakan talak orang yang mabuk tidaklah sah. Pendapat yang menyatakan bahwa talak dari orang yang mabuk itu sah, bukanlah pendapat yang dibangun di atas argumen yang kuat. … Yang benar dalam hal ini, talak dalam keadaan mabuk itu tidaklah jatuh kecuali jika orang tersebut menyadari apa yang ia ucap. Sebagaimana pula shalat orang yang mabuk tidaklah sah. Jika shalatnya tidak sah, maka demikian pula dalam hal talak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/103) Dari bahasan ringkas di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja atau bahkan sengaja, talaknya tidak sah karena saat mabuk tidak memiliki akal sehingga tidak ada niat. Wallahu a’lam. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Dengan izin dan kemudahan dari Allah, pembahasan ini masih akan dilanjutkan pada risalah talak berikut, masih seputar syarat-syarat talak.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com   Tagstalak


Dalam kesempatan yang telah lewat, Rumaysho.com pernah membahas syarat-syarat talak. Di antara syarat talak adalah suami yang mengucapkan talak itu berakal. Ini berarti orang yang dalam keadaan tidak sadar, tidak sah talaknya. Contohnya adalah orang yang dalam keadaan mabuk. Masalah ini seringkali kita lihat, yaitu ada suami yang sebelumnya memiliki masalah dengan istrinya menjatuhkan talak dalam keadaan ia mabuk karena memang ia pecandu miras. Dan kita tahu bahwa mabuk jelas haram. Mengenai status talak orang yang dalam kondisi mabuk, itulah yang akan penulis lanjutkan dalam bahasan kali ini. Perlu diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan: Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani (murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataan yang akan kami nukil. Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43). Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki niat). Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat. Ketiga, riwayat shahih dari ‘Utsman radhiyallahu ’anhu, ia berkata, كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ “Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ الصَّحَابَةِ خِلَافُهُ فِيمَا أَعْلَمُ “Selama yang kami ketahui tidak didapati dari para sahabat yang menyelisihi perkataan ‘Utsman.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/102) Keempat, riwayat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bahwasanya beliau didatangkan seseorang yang telah mentalak istrinya sedangkan ia dalam keadaan mabuk. Ia pun bersumpah pada Allah yang tidak ilah yang berhak disembah selain Dia bahwa ia benar-benar melakukan talak namun dalam keadaan tidak sadar. Ia bersumpah. Namun istrinya dikembalikan padanya. Dan laki-laki tersebut terkena hukuman had. (HR. Sa’id bin Manshur 1110 dan Ibnu Abi Syaibah 5/39. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima, Ibnu Taimiyah memberi penjelasan, “Orang yang mabuk sudah jelas bahwa ia memang bermaksiat ketika mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, ia tidak mengetahui apa yang ia katakan. Jika ia tidak tahu ucapan yang ia keluarkan, maka tentu ia berkata tanpa niat. Padahal dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya”. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang bisa gila karena mengkonsumsi sesuatu. Jika ia gila walaupun asalnya karena maksiat yang ia lakukan, maka tetap talaknya tidak sah. Begitu pula perkataan yang lain yang muncul darinya juga tidak sah. Jika setiap orang memperhatikan tujuan dan maksud syari’at, jelaslah baginya bahwa pendapat yang benar adalah yang menyatakan talak orang yang mabuk tidaklah sah. Pendapat yang menyatakan bahwa talak dari orang yang mabuk itu sah, bukanlah pendapat yang dibangun di atas argumen yang kuat. … Yang benar dalam hal ini, talak dalam keadaan mabuk itu tidaklah jatuh kecuali jika orang tersebut menyadari apa yang ia ucap. Sebagaimana pula shalat orang yang mabuk tidaklah sah. Jika shalatnya tidak sah, maka demikian pula dalam hal talak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/103) Dari bahasan ringkas di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja atau bahkan sengaja, talaknya tidak sah karena saat mabuk tidak memiliki akal sehingga tidak ada niat. Wallahu a’lam. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Dengan izin dan kemudahan dari Allah, pembahasan ini masih akan dilanjutkan pada risalah talak berikut, masih seputar syarat-syarat talak.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com   Tagstalak

Doa di Sepertiga Malam Terakhir

Di antara doa yang mustajab (mudah diijabahi atau dikabulkan) adalah doa di sepertiga malam terakhir. Namun kita sering melalaikan hal ini karena waktu malam kita biasa diisi dengan tidur lelap. Cobalah kita bertekad kuat untuk mendapatkan waktu tersebut. Malamnya kita isi dengan shalat tahajjud dan memperbanyak do’a pada Allah atas setiap hajat kita. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim no. 757) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fathul Bari, 11/129) Ibnu Baththol berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap  yang diminta.” (Syarh Al Bukhari, 19/118) Ada suatu pelajaran menarik dari Imam Al Bukhari. Beliau membawakan Bab dengan judul “Doa pada separuh malam”. Padahal hadits yang beliau bawakan setelah itu berkenaan dengan doa ketika sepertiga malam terakhir. Mengapa bisa demikian? Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan bahwa Al Bukhari mengambil judul Bab tersebut dari firman Allah, قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً “Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.” (QS. Al Muzzamil: 2-3). Judul bab tersebut diambil oleh Al Bukhari dari ayat Al Qur’an di atas. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa waktu terijabahnya doa adalah pada sepertiga malam terakhir. Ini menunjukkan bahwa hendaknya seorang muslim benar-benar memperhatikan waktu tersebut dengan ia bersiap-siap sebelum masuk sepertiga malam terakhir yang awal. Hendaklah setiap hamba bersiap diri dengan kembali pada Allah kala itu agar mendapatkan sebab ijabahnya doa. Setiap muslim hendaklah memperhatikan waktunya di malam dan siang hari dengan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala. (Syarh Al Bukhari,  19/119) Catatan: Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari. Moga Allah mudahkan waktu kita di malam hari diisi dengan shalat tahajjud ikhlas karena-Nya dan semoga Allah memperkenankan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Shahih Al Bukhari, Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah Al Bukhari, Mawqi’ Wizaroh Al Awqof Al Mishriyyah. Shahih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj Abul Husain Al Qusyairi An Naisaburi, Tahqiq: Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Baca Juga: Baiknya Kalau Mengantuk Berat, Tidak Shalat Malam Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad?   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa sahur

Doa di Sepertiga Malam Terakhir

Di antara doa yang mustajab (mudah diijabahi atau dikabulkan) adalah doa di sepertiga malam terakhir. Namun kita sering melalaikan hal ini karena waktu malam kita biasa diisi dengan tidur lelap. Cobalah kita bertekad kuat untuk mendapatkan waktu tersebut. Malamnya kita isi dengan shalat tahajjud dan memperbanyak do’a pada Allah atas setiap hajat kita. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim no. 757) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fathul Bari, 11/129) Ibnu Baththol berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap  yang diminta.” (Syarh Al Bukhari, 19/118) Ada suatu pelajaran menarik dari Imam Al Bukhari. Beliau membawakan Bab dengan judul “Doa pada separuh malam”. Padahal hadits yang beliau bawakan setelah itu berkenaan dengan doa ketika sepertiga malam terakhir. Mengapa bisa demikian? Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan bahwa Al Bukhari mengambil judul Bab tersebut dari firman Allah, قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً “Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.” (QS. Al Muzzamil: 2-3). Judul bab tersebut diambil oleh Al Bukhari dari ayat Al Qur’an di atas. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa waktu terijabahnya doa adalah pada sepertiga malam terakhir. Ini menunjukkan bahwa hendaknya seorang muslim benar-benar memperhatikan waktu tersebut dengan ia bersiap-siap sebelum masuk sepertiga malam terakhir yang awal. Hendaklah setiap hamba bersiap diri dengan kembali pada Allah kala itu agar mendapatkan sebab ijabahnya doa. Setiap muslim hendaklah memperhatikan waktunya di malam dan siang hari dengan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala. (Syarh Al Bukhari,  19/119) Catatan: Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari. Moga Allah mudahkan waktu kita di malam hari diisi dengan shalat tahajjud ikhlas karena-Nya dan semoga Allah memperkenankan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Shahih Al Bukhari, Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah Al Bukhari, Mawqi’ Wizaroh Al Awqof Al Mishriyyah. Shahih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj Abul Husain Al Qusyairi An Naisaburi, Tahqiq: Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Baca Juga: Baiknya Kalau Mengantuk Berat, Tidak Shalat Malam Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad?   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa sahur
Di antara doa yang mustajab (mudah diijabahi atau dikabulkan) adalah doa di sepertiga malam terakhir. Namun kita sering melalaikan hal ini karena waktu malam kita biasa diisi dengan tidur lelap. Cobalah kita bertekad kuat untuk mendapatkan waktu tersebut. Malamnya kita isi dengan shalat tahajjud dan memperbanyak do’a pada Allah atas setiap hajat kita. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim no. 757) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fathul Bari, 11/129) Ibnu Baththol berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap  yang diminta.” (Syarh Al Bukhari, 19/118) Ada suatu pelajaran menarik dari Imam Al Bukhari. Beliau membawakan Bab dengan judul “Doa pada separuh malam”. Padahal hadits yang beliau bawakan setelah itu berkenaan dengan doa ketika sepertiga malam terakhir. Mengapa bisa demikian? Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan bahwa Al Bukhari mengambil judul Bab tersebut dari firman Allah, قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً “Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.” (QS. Al Muzzamil: 2-3). Judul bab tersebut diambil oleh Al Bukhari dari ayat Al Qur’an di atas. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa waktu terijabahnya doa adalah pada sepertiga malam terakhir. Ini menunjukkan bahwa hendaknya seorang muslim benar-benar memperhatikan waktu tersebut dengan ia bersiap-siap sebelum masuk sepertiga malam terakhir yang awal. Hendaklah setiap hamba bersiap diri dengan kembali pada Allah kala itu agar mendapatkan sebab ijabahnya doa. Setiap muslim hendaklah memperhatikan waktunya di malam dan siang hari dengan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala. (Syarh Al Bukhari,  19/119) Catatan: Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari. Moga Allah mudahkan waktu kita di malam hari diisi dengan shalat tahajjud ikhlas karena-Nya dan semoga Allah memperkenankan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Shahih Al Bukhari, Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah Al Bukhari, Mawqi’ Wizaroh Al Awqof Al Mishriyyah. Shahih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj Abul Husain Al Qusyairi An Naisaburi, Tahqiq: Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Baca Juga: Baiknya Kalau Mengantuk Berat, Tidak Shalat Malam Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad?   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa sahur


Di antara doa yang mustajab (mudah diijabahi atau dikabulkan) adalah doa di sepertiga malam terakhir. Namun kita sering melalaikan hal ini karena waktu malam kita biasa diisi dengan tidur lelap. Cobalah kita bertekad kuat untuk mendapatkan waktu tersebut. Malamnya kita isi dengan shalat tahajjud dan memperbanyak do’a pada Allah atas setiap hajat kita. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim no. 757) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fathul Bari, 11/129) Ibnu Baththol berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap  yang diminta.” (Syarh Al Bukhari, 19/118) Ada suatu pelajaran menarik dari Imam Al Bukhari. Beliau membawakan Bab dengan judul “Doa pada separuh malam”. Padahal hadits yang beliau bawakan setelah itu berkenaan dengan doa ketika sepertiga malam terakhir. Mengapa bisa demikian? Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan bahwa Al Bukhari mengambil judul Bab tersebut dari firman Allah, قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً “Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.” (QS. Al Muzzamil: 2-3). Judul bab tersebut diambil oleh Al Bukhari dari ayat Al Qur’an di atas. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa waktu terijabahnya doa adalah pada sepertiga malam terakhir. Ini menunjukkan bahwa hendaknya seorang muslim benar-benar memperhatikan waktu tersebut dengan ia bersiap-siap sebelum masuk sepertiga malam terakhir yang awal. Hendaklah setiap hamba bersiap diri dengan kembali pada Allah kala itu agar mendapatkan sebab ijabahnya doa. Setiap muslim hendaklah memperhatikan waktunya di malam dan siang hari dengan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala. (Syarh Al Bukhari,  19/119) Catatan: Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari. Moga Allah mudahkan waktu kita di malam hari diisi dengan shalat tahajjud ikhlas karena-Nya dan semoga Allah memperkenankan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Shahih Al Bukhari, Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah Al Bukhari, Mawqi’ Wizaroh Al Awqof Al Mishriyyah. Shahih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj Abul Husain Al Qusyairi An Naisaburi, Tahqiq: Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Baca Juga: Baiknya Kalau Mengantuk Berat, Tidak Shalat Malam Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad?   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa sahur

Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang

Sebagian pengusaha punya prinsip untuk banyak-banyak menumpuk hutang. Di antara alasannya demi mengembangkan usaha atau mencari modal usaha. Masalahnya bukan karena meminjam uang. Yang menjadi problem karena seringkali kurang amanat dalam mengembalikan hutang. Sebenarnya mereka mampu mengembalikan hutang tepat waktu sesuai time limit yang diberikan oleh pemberi hutang. Namun selalu seribu alasan yang diberi ketika si pemberi hutang datang menagih. Katanya besok lah, bulan depan lah, dst. Padahal ia mampu mengembalikan hutang tersebut sesuai tempo yang diberikan. Namun ia mesti memutar hutang tadi untuk modal usaha lainnya. Itulah jadinya hutang tersebut belum kunjung kembali ke tangan kreditur. Bahkan yang memiliki sifat tidak amanat seperti ini adalah orang yang sudah kenal sunnah (artinya lebih mendalami Islam). Amat disayangkan, mungkin status si kreditur sebagai pengusaha muslim selalu dijadikan alasan bahwa ia pasti berbaik hati. “Kan pengusaha muslim, tentu mau saja memberi tenggang waktu untuk pengembalian hutang”. Daftar Isi tutup 1. Ingat Bahaya Berhutang 2. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan 3. Salah Memposisikan Dalil 4. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Ingat Bahaya Berhutang Untuk setiap orang yang berhutang seharusnya mengingat bahaya banyak berhutang berikut ini. 1. Akan menyusahkan dirinya di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2. Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6/114). Penjelasan Asy Syaukani menunjukkan ancaman bagi orang yang mampu melunasi hutang lantas ia tidak amanat. Ia mampu melunasinya tepat waktu, namun tidak juga dilunasi. Bahkan seringkali menyusahkan si pemberi hutang. Padahal si kreditur sudah berbaik hati meminjamkan uang tanpa adanya bunga dan mungkin saja si kreditur butuh jika hutang tersebut lunas. 3. Diberi status sebagai pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181) 4. Berhutang sering mengantarkan pada banyak dusta. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12/37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan Jika sudah mengetahui bahaya di atas, maka tentu saja kita harus bersikap amanat. Jika mampu lunasi hutang, segeralah lunasi. Kita tidak tahu kapan nafas kita berakhir. Barangkali ketika kita mati, malah hutang-hutang kita yang sekian banyak belum juga terlunasi. Sungguh nantinya keadaan seperti ini akan menyusahkan diri kita sendiri. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً “Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393) Sudah berniat melunasi hutang dan sekeras tenaga berusaha untuk melunasinya, itu pun sudah termasuk sikap yang baik. Allah akan menolong orang semacam ini dalam urusannya. Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Moga pertolongan Allah segera datang jika kita benar-benar dan berusaha keras melunasi hutang-hutang kita. Salah Memposisikan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah meletakkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi hutang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Jika kita mengingat kembali bahaya berhutang di awal bahasan, maka sudah seharusnya setiap muslim memikirkan matang-matang sebelum berhutang. Usaha bisa maju tidak selamanya dengan modal uang. Sudah seringkali di Majalah Pengusaha Muslim dijelaskan mengenai berbagai usaha dengan modal minimalis atau bahkan ada yang tanpa modal sama sekali. Ini tentu bisa sebagai pilihan alternatif. Jadikanlah prinsip, berutang di saat butuh dan merasa mampu mengembalikan. Sehingga dengan prinsip seperti ini tidak membuat kita sulit di dunia dan di akhirat kelak. Ingatlah bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selalu meminta pada Allah perlindungan dari banyak utang  dengan doanya: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang) (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.” (Al Fawaid, 57) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Panggang-Gunung Kidul, 19 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (22/05/2011) Artikel Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji Referensi: Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan Darul ‘Aqidah. Faidul Qodiir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam [tidak sesuai cetakan]. Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. Dan sumber lainnya. Tagsutang piutang

Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang

Sebagian pengusaha punya prinsip untuk banyak-banyak menumpuk hutang. Di antara alasannya demi mengembangkan usaha atau mencari modal usaha. Masalahnya bukan karena meminjam uang. Yang menjadi problem karena seringkali kurang amanat dalam mengembalikan hutang. Sebenarnya mereka mampu mengembalikan hutang tepat waktu sesuai time limit yang diberikan oleh pemberi hutang. Namun selalu seribu alasan yang diberi ketika si pemberi hutang datang menagih. Katanya besok lah, bulan depan lah, dst. Padahal ia mampu mengembalikan hutang tersebut sesuai tempo yang diberikan. Namun ia mesti memutar hutang tadi untuk modal usaha lainnya. Itulah jadinya hutang tersebut belum kunjung kembali ke tangan kreditur. Bahkan yang memiliki sifat tidak amanat seperti ini adalah orang yang sudah kenal sunnah (artinya lebih mendalami Islam). Amat disayangkan, mungkin status si kreditur sebagai pengusaha muslim selalu dijadikan alasan bahwa ia pasti berbaik hati. “Kan pengusaha muslim, tentu mau saja memberi tenggang waktu untuk pengembalian hutang”. Daftar Isi tutup 1. Ingat Bahaya Berhutang 2. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan 3. Salah Memposisikan Dalil 4. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Ingat Bahaya Berhutang Untuk setiap orang yang berhutang seharusnya mengingat bahaya banyak berhutang berikut ini. 1. Akan menyusahkan dirinya di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2. Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6/114). Penjelasan Asy Syaukani menunjukkan ancaman bagi orang yang mampu melunasi hutang lantas ia tidak amanat. Ia mampu melunasinya tepat waktu, namun tidak juga dilunasi. Bahkan seringkali menyusahkan si pemberi hutang. Padahal si kreditur sudah berbaik hati meminjamkan uang tanpa adanya bunga dan mungkin saja si kreditur butuh jika hutang tersebut lunas. 3. Diberi status sebagai pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181) 4. Berhutang sering mengantarkan pada banyak dusta. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12/37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan Jika sudah mengetahui bahaya di atas, maka tentu saja kita harus bersikap amanat. Jika mampu lunasi hutang, segeralah lunasi. Kita tidak tahu kapan nafas kita berakhir. Barangkali ketika kita mati, malah hutang-hutang kita yang sekian banyak belum juga terlunasi. Sungguh nantinya keadaan seperti ini akan menyusahkan diri kita sendiri. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً “Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393) Sudah berniat melunasi hutang dan sekeras tenaga berusaha untuk melunasinya, itu pun sudah termasuk sikap yang baik. Allah akan menolong orang semacam ini dalam urusannya. Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Moga pertolongan Allah segera datang jika kita benar-benar dan berusaha keras melunasi hutang-hutang kita. Salah Memposisikan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah meletakkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi hutang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Jika kita mengingat kembali bahaya berhutang di awal bahasan, maka sudah seharusnya setiap muslim memikirkan matang-matang sebelum berhutang. Usaha bisa maju tidak selamanya dengan modal uang. Sudah seringkali di Majalah Pengusaha Muslim dijelaskan mengenai berbagai usaha dengan modal minimalis atau bahkan ada yang tanpa modal sama sekali. Ini tentu bisa sebagai pilihan alternatif. Jadikanlah prinsip, berutang di saat butuh dan merasa mampu mengembalikan. Sehingga dengan prinsip seperti ini tidak membuat kita sulit di dunia dan di akhirat kelak. Ingatlah bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selalu meminta pada Allah perlindungan dari banyak utang  dengan doanya: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang) (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.” (Al Fawaid, 57) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Panggang-Gunung Kidul, 19 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (22/05/2011) Artikel Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji Referensi: Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan Darul ‘Aqidah. Faidul Qodiir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam [tidak sesuai cetakan]. Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. Dan sumber lainnya. Tagsutang piutang
Sebagian pengusaha punya prinsip untuk banyak-banyak menumpuk hutang. Di antara alasannya demi mengembangkan usaha atau mencari modal usaha. Masalahnya bukan karena meminjam uang. Yang menjadi problem karena seringkali kurang amanat dalam mengembalikan hutang. Sebenarnya mereka mampu mengembalikan hutang tepat waktu sesuai time limit yang diberikan oleh pemberi hutang. Namun selalu seribu alasan yang diberi ketika si pemberi hutang datang menagih. Katanya besok lah, bulan depan lah, dst. Padahal ia mampu mengembalikan hutang tersebut sesuai tempo yang diberikan. Namun ia mesti memutar hutang tadi untuk modal usaha lainnya. Itulah jadinya hutang tersebut belum kunjung kembali ke tangan kreditur. Bahkan yang memiliki sifat tidak amanat seperti ini adalah orang yang sudah kenal sunnah (artinya lebih mendalami Islam). Amat disayangkan, mungkin status si kreditur sebagai pengusaha muslim selalu dijadikan alasan bahwa ia pasti berbaik hati. “Kan pengusaha muslim, tentu mau saja memberi tenggang waktu untuk pengembalian hutang”. Daftar Isi tutup 1. Ingat Bahaya Berhutang 2. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan 3. Salah Memposisikan Dalil 4. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Ingat Bahaya Berhutang Untuk setiap orang yang berhutang seharusnya mengingat bahaya banyak berhutang berikut ini. 1. Akan menyusahkan dirinya di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2. Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6/114). Penjelasan Asy Syaukani menunjukkan ancaman bagi orang yang mampu melunasi hutang lantas ia tidak amanat. Ia mampu melunasinya tepat waktu, namun tidak juga dilunasi. Bahkan seringkali menyusahkan si pemberi hutang. Padahal si kreditur sudah berbaik hati meminjamkan uang tanpa adanya bunga dan mungkin saja si kreditur butuh jika hutang tersebut lunas. 3. Diberi status sebagai pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181) 4. Berhutang sering mengantarkan pada banyak dusta. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12/37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan Jika sudah mengetahui bahaya di atas, maka tentu saja kita harus bersikap amanat. Jika mampu lunasi hutang, segeralah lunasi. Kita tidak tahu kapan nafas kita berakhir. Barangkali ketika kita mati, malah hutang-hutang kita yang sekian banyak belum juga terlunasi. Sungguh nantinya keadaan seperti ini akan menyusahkan diri kita sendiri. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً “Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393) Sudah berniat melunasi hutang dan sekeras tenaga berusaha untuk melunasinya, itu pun sudah termasuk sikap yang baik. Allah akan menolong orang semacam ini dalam urusannya. Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Moga pertolongan Allah segera datang jika kita benar-benar dan berusaha keras melunasi hutang-hutang kita. Salah Memposisikan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah meletakkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi hutang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Jika kita mengingat kembali bahaya berhutang di awal bahasan, maka sudah seharusnya setiap muslim memikirkan matang-matang sebelum berhutang. Usaha bisa maju tidak selamanya dengan modal uang. Sudah seringkali di Majalah Pengusaha Muslim dijelaskan mengenai berbagai usaha dengan modal minimalis atau bahkan ada yang tanpa modal sama sekali. Ini tentu bisa sebagai pilihan alternatif. Jadikanlah prinsip, berutang di saat butuh dan merasa mampu mengembalikan. Sehingga dengan prinsip seperti ini tidak membuat kita sulit di dunia dan di akhirat kelak. Ingatlah bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selalu meminta pada Allah perlindungan dari banyak utang  dengan doanya: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang) (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.” (Al Fawaid, 57) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Panggang-Gunung Kidul, 19 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (22/05/2011) Artikel Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji Referensi: Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan Darul ‘Aqidah. Faidul Qodiir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam [tidak sesuai cetakan]. Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. Dan sumber lainnya. Tagsutang piutang


Sebagian pengusaha punya prinsip untuk banyak-banyak menumpuk hutang. Di antara alasannya demi mengembangkan usaha atau mencari modal usaha. Masalahnya bukan karena meminjam uang. Yang menjadi problem karena seringkali kurang amanat dalam mengembalikan hutang. Sebenarnya mereka mampu mengembalikan hutang tepat waktu sesuai time limit yang diberikan oleh pemberi hutang. Namun selalu seribu alasan yang diberi ketika si pemberi hutang datang menagih. Katanya besok lah, bulan depan lah, dst. Padahal ia mampu mengembalikan hutang tersebut sesuai tempo yang diberikan. Namun ia mesti memutar hutang tadi untuk modal usaha lainnya. Itulah jadinya hutang tersebut belum kunjung kembali ke tangan kreditur. Bahkan yang memiliki sifat tidak amanat seperti ini adalah orang yang sudah kenal sunnah (artinya lebih mendalami Islam). Amat disayangkan, mungkin status si kreditur sebagai pengusaha muslim selalu dijadikan alasan bahwa ia pasti berbaik hati. “Kan pengusaha muslim, tentu mau saja memberi tenggang waktu untuk pengembalian hutang”. Daftar Isi tutup 1. Ingat Bahaya Berhutang 2. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan 3. Salah Memposisikan Dalil 4. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Ingat Bahaya Berhutang Untuk setiap orang yang berhutang seharusnya mengingat bahaya banyak berhutang berikut ini. 1. Akan menyusahkan dirinya di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2. Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6/114). Penjelasan Asy Syaukani menunjukkan ancaman bagi orang yang mampu melunasi hutang lantas ia tidak amanat. Ia mampu melunasinya tepat waktu, namun tidak juga dilunasi. Bahkan seringkali menyusahkan si pemberi hutang. Padahal si kreditur sudah berbaik hati meminjamkan uang tanpa adanya bunga dan mungkin saja si kreditur butuh jika hutang tersebut lunas. 3. Diberi status sebagai pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181) 4. Berhutang sering mengantarkan pada banyak dusta. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12/37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan Jika sudah mengetahui bahaya di atas, maka tentu saja kita harus bersikap amanat. Jika mampu lunasi hutang, segeralah lunasi. Kita tidak tahu kapan nafas kita berakhir. Barangkali ketika kita mati, malah hutang-hutang kita yang sekian banyak belum juga terlunasi. Sungguh nantinya keadaan seperti ini akan menyusahkan diri kita sendiri. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً “Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393) Sudah berniat melunasi hutang dan sekeras tenaga berusaha untuk melunasinya, itu pun sudah termasuk sikap yang baik. Allah akan menolong orang semacam ini dalam urusannya. Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Moga pertolongan Allah segera datang jika kita benar-benar dan berusaha keras melunasi hutang-hutang kita. Salah Memposisikan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah meletakkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi hutang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Jika kita mengingat kembali bahaya berhutang di awal bahasan, maka sudah seharusnya setiap muslim memikirkan matang-matang sebelum berhutang. Usaha bisa maju tidak selamanya dengan modal uang. Sudah seringkali di Majalah Pengusaha Muslim dijelaskan mengenai berbagai usaha dengan modal minimalis atau bahkan ada yang tanpa modal sama sekali. Ini tentu bisa sebagai pilihan alternatif. Jadikanlah prinsip, berutang di saat butuh dan merasa mampu mengembalikan. Sehingga dengan prinsip seperti ini tidak membuat kita sulit di dunia dan di akhirat kelak. Ingatlah bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selalu meminta pada Allah perlindungan dari banyak utang  dengan doanya: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang) (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.” (Al Fawaid, 57) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Panggang-Gunung Kidul, 19 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (22/05/2011) Artikel Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji Referensi: Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan Darul ‘Aqidah. Faidul Qodiir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam [tidak sesuai cetakan]. Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. Dan sumber lainnya. Tagsutang piutang

Doa Meminta Anak yang Sholeh

Setiap orang yang telah berumah tangga atau akan, pasti menginginkan si buah hati. Mungkin ada yang telah menanti bertahun-tahun, namun belum juga dikaruniai buah hati. Juga ada yang menginginkan agar anaknya menjadi sholeh. Maka perbanyaklah do’a akan hal tersebut. Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Di antaranya ada do’a yang berasal dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Robbi hablii minash shoolihiin” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100). Ini adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan, terutama keturunan yang sholeh. Dalam Zaadul Masiir (7/71), dijelaskan maksud ayat tersebut oleh Ibnul Jauzi rahimahullah, “Ya Rabbku, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang nanti termasuk jajaran orang-orang yang sholeh.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan apa yang dikatakan oleh para pakar tafsir, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu”. Jadi yang namanya keturunan terutama yang sholeh bisa membantu seseorang semakin taat pada Allah. Nabi Dzakariya ‘alaihis salaam berdo’a, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54) Seseorang yang telah dewasa dan menginjak usia 40 tahun memohon pada Allah, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin” [Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri] (QS. Al Ahqof: 15). Do’a ini juga berisi permintaan kebaikan pada anak dan keturunan. ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74) Al Qurtubhi rahimahullah berkata, ليس شيء أقر لعين المؤمن من أن يرى زوجته وأولاده مطيعين لله عز وجل. “Tidak ada sesuatu yang lebih menyejukkan mata seorang mukmin selain melihat istri dan keturunannya taat pada Allah ‘azza wa jalla.” Perkataan semacam ini juga dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/333) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). Dari sini seseorang bisa berdo’a untuk meminta banyak keturunan yang sholeh pada Allah, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).” Moga dengan lima do’a di atas, Allah menganugerahkan pada kita sekalian keturunan bagi yang belum dianugerahi dan dikaruniai anak-anak yang sholeh nan sholehah. Aamiin Yaa Samii’ud Du’aa’. Panggang-GK, 18 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (21/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Nasehat Bagi yang Mandul dan Tak Kunjung Hamil Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Fiqhud Du’aa’, Musthofa bin Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H. Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ismail Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah. Zaadul Masiir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. Tagsdoa pendidikan anak

Doa Meminta Anak yang Sholeh

Setiap orang yang telah berumah tangga atau akan, pasti menginginkan si buah hati. Mungkin ada yang telah menanti bertahun-tahun, namun belum juga dikaruniai buah hati. Juga ada yang menginginkan agar anaknya menjadi sholeh. Maka perbanyaklah do’a akan hal tersebut. Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Di antaranya ada do’a yang berasal dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Robbi hablii minash shoolihiin” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100). Ini adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan, terutama keturunan yang sholeh. Dalam Zaadul Masiir (7/71), dijelaskan maksud ayat tersebut oleh Ibnul Jauzi rahimahullah, “Ya Rabbku, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang nanti termasuk jajaran orang-orang yang sholeh.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan apa yang dikatakan oleh para pakar tafsir, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu”. Jadi yang namanya keturunan terutama yang sholeh bisa membantu seseorang semakin taat pada Allah. Nabi Dzakariya ‘alaihis salaam berdo’a, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54) Seseorang yang telah dewasa dan menginjak usia 40 tahun memohon pada Allah, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin” [Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri] (QS. Al Ahqof: 15). Do’a ini juga berisi permintaan kebaikan pada anak dan keturunan. ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74) Al Qurtubhi rahimahullah berkata, ليس شيء أقر لعين المؤمن من أن يرى زوجته وأولاده مطيعين لله عز وجل. “Tidak ada sesuatu yang lebih menyejukkan mata seorang mukmin selain melihat istri dan keturunannya taat pada Allah ‘azza wa jalla.” Perkataan semacam ini juga dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/333) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). Dari sini seseorang bisa berdo’a untuk meminta banyak keturunan yang sholeh pada Allah, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).” Moga dengan lima do’a di atas, Allah menganugerahkan pada kita sekalian keturunan bagi yang belum dianugerahi dan dikaruniai anak-anak yang sholeh nan sholehah. Aamiin Yaa Samii’ud Du’aa’. Panggang-GK, 18 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (21/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Nasehat Bagi yang Mandul dan Tak Kunjung Hamil Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Fiqhud Du’aa’, Musthofa bin Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H. Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ismail Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah. Zaadul Masiir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. Tagsdoa pendidikan anak
Setiap orang yang telah berumah tangga atau akan, pasti menginginkan si buah hati. Mungkin ada yang telah menanti bertahun-tahun, namun belum juga dikaruniai buah hati. Juga ada yang menginginkan agar anaknya menjadi sholeh. Maka perbanyaklah do’a akan hal tersebut. Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Di antaranya ada do’a yang berasal dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Robbi hablii minash shoolihiin” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100). Ini adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan, terutama keturunan yang sholeh. Dalam Zaadul Masiir (7/71), dijelaskan maksud ayat tersebut oleh Ibnul Jauzi rahimahullah, “Ya Rabbku, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang nanti termasuk jajaran orang-orang yang sholeh.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan apa yang dikatakan oleh para pakar tafsir, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu”. Jadi yang namanya keturunan terutama yang sholeh bisa membantu seseorang semakin taat pada Allah. Nabi Dzakariya ‘alaihis salaam berdo’a, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54) Seseorang yang telah dewasa dan menginjak usia 40 tahun memohon pada Allah, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin” [Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri] (QS. Al Ahqof: 15). Do’a ini juga berisi permintaan kebaikan pada anak dan keturunan. ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74) Al Qurtubhi rahimahullah berkata, ليس شيء أقر لعين المؤمن من أن يرى زوجته وأولاده مطيعين لله عز وجل. “Tidak ada sesuatu yang lebih menyejukkan mata seorang mukmin selain melihat istri dan keturunannya taat pada Allah ‘azza wa jalla.” Perkataan semacam ini juga dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/333) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). Dari sini seseorang bisa berdo’a untuk meminta banyak keturunan yang sholeh pada Allah, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).” Moga dengan lima do’a di atas, Allah menganugerahkan pada kita sekalian keturunan bagi yang belum dianugerahi dan dikaruniai anak-anak yang sholeh nan sholehah. Aamiin Yaa Samii’ud Du’aa’. Panggang-GK, 18 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (21/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Nasehat Bagi yang Mandul dan Tak Kunjung Hamil Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Fiqhud Du’aa’, Musthofa bin Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H. Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ismail Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah. Zaadul Masiir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. Tagsdoa pendidikan anak


Setiap orang yang telah berumah tangga atau akan, pasti menginginkan si buah hati. Mungkin ada yang telah menanti bertahun-tahun, namun belum juga dikaruniai buah hati. Juga ada yang menginginkan agar anaknya menjadi sholeh. Maka perbanyaklah do’a akan hal tersebut. Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Di antaranya ada do’a yang berasal dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Robbi hablii minash shoolihiin” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100). Ini adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan, terutama keturunan yang sholeh. Dalam Zaadul Masiir (7/71), dijelaskan maksud ayat tersebut oleh Ibnul Jauzi rahimahullah, “Ya Rabbku, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang nanti termasuk jajaran orang-orang yang sholeh.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan apa yang dikatakan oleh para pakar tafsir, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu”. Jadi yang namanya keturunan terutama yang sholeh bisa membantu seseorang semakin taat pada Allah. Nabi Dzakariya ‘alaihis salaam berdo’a, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54) Seseorang yang telah dewasa dan menginjak usia 40 tahun memohon pada Allah, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin” [Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri] (QS. Al Ahqof: 15). Do’a ini juga berisi permintaan kebaikan pada anak dan keturunan. ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74) Al Qurtubhi rahimahullah berkata, ليس شيء أقر لعين المؤمن من أن يرى زوجته وأولاده مطيعين لله عز وجل. “Tidak ada sesuatu yang lebih menyejukkan mata seorang mukmin selain melihat istri dan keturunannya taat pada Allah ‘azza wa jalla.” Perkataan semacam ini juga dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/333) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). Dari sini seseorang bisa berdo’a untuk meminta banyak keturunan yang sholeh pada Allah, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).” Moga dengan lima do’a di atas, Allah menganugerahkan pada kita sekalian keturunan bagi yang belum dianugerahi dan dikaruniai anak-anak yang sholeh nan sholehah. Aamiin Yaa Samii’ud Du’aa’. Panggang-GK, 18 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (21/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Nasehat Bagi yang Mandul dan Tak Kunjung Hamil Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Fiqhud Du’aa’, Musthofa bin Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H. Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ismail Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah. Zaadul Masiir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. Tagsdoa pendidikan anak

Perbedaan Itu Rahmat

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Ikhtilafuhum rohmah”, perbedaan ulama (dalam masalah fiqih) adalah rahmat. Beliau mengatakan hal ini dalam kitab beliau Lum’atul I’tiqod. Perkataan beliau di atas boleh jadi benar dari satu sisi, dan keliru ditinjau dari sisi yang lain. Perbedaan itu rahmat bisa jadi benar jika ditinjau dari sisi usaha keras para ulama dalam berijtihad sehingga muncullah berbagai macam pendapat yang ada. Dari sisi ini kita dapat katakan bahwa perbedaan pendapat kala itu adalah rahmat. Jadi tinjauan yang benar ini dilihat dari sisi usaha keras para ulama yang melakukan ijtihad. Namun jika yang dimaksud perbedaan adalah rahmat ditinjau dari sisi umat yang mengikuti berbagai macam pendapat, bisa jadi keliru. Ada yang ikut pendapat ulama A, Syaikh B, kyai C, dst, padahal ada di antara pendapat-pendapat tersebut yang jelas bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sisi inilah dapat kita katakan tidak tepatnya mengatakan bahwa perbedaan itu rahmat. Tinjauannya adalah dari sisi umat yang ikut berbagai ragam pendapat. Karena beragam pendapat di tengah umat seperti itu membuat umat terpecah belah. Maka jelas perbeadaan saat itu bukanlah rahmat. Jadi perkataan perbedaan itu rahmat dapat ditafsirkan benar dan keliru. Bisa saja perkataan tersebut disalah tafsirkan dan bisa jadi pemahamannya benar. Yang benar adalah bersatu itu tentu saja lebih baik daripada mesti berbeda. Tetapi kita tidak bisa lepas dari perbedaan yang sudah jadi sunnatullah. Tinggal tugas kita mengikuti manakah yang sesuai ajaran Islam atau ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jauh dari ajaran beliau, tentu kita tinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (I’lamul Muwaqi’in, 2/282). Wallahu waliyyut taufiq. Reference: Syarh Lum’atul I’tiqod (Ibnu Qudamah Al Maqdisi), Syaikh Sholeh bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Syaikh (Menteri Agama Saudi Arabia), terbitan Darul Kautsar, 2008. @ Soeta Airport – Jakarta, 15 Jumadats Tsaniyah 1432 H (18/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Nabi: Persatuan itu Rahmat, Perpecahan itu Azab Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat Tagstoleransi

Perbedaan Itu Rahmat

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Ikhtilafuhum rohmah”, perbedaan ulama (dalam masalah fiqih) adalah rahmat. Beliau mengatakan hal ini dalam kitab beliau Lum’atul I’tiqod. Perkataan beliau di atas boleh jadi benar dari satu sisi, dan keliru ditinjau dari sisi yang lain. Perbedaan itu rahmat bisa jadi benar jika ditinjau dari sisi usaha keras para ulama dalam berijtihad sehingga muncullah berbagai macam pendapat yang ada. Dari sisi ini kita dapat katakan bahwa perbedaan pendapat kala itu adalah rahmat. Jadi tinjauan yang benar ini dilihat dari sisi usaha keras para ulama yang melakukan ijtihad. Namun jika yang dimaksud perbedaan adalah rahmat ditinjau dari sisi umat yang mengikuti berbagai macam pendapat, bisa jadi keliru. Ada yang ikut pendapat ulama A, Syaikh B, kyai C, dst, padahal ada di antara pendapat-pendapat tersebut yang jelas bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sisi inilah dapat kita katakan tidak tepatnya mengatakan bahwa perbedaan itu rahmat. Tinjauannya adalah dari sisi umat yang ikut berbagai ragam pendapat. Karena beragam pendapat di tengah umat seperti itu membuat umat terpecah belah. Maka jelas perbeadaan saat itu bukanlah rahmat. Jadi perkataan perbedaan itu rahmat dapat ditafsirkan benar dan keliru. Bisa saja perkataan tersebut disalah tafsirkan dan bisa jadi pemahamannya benar. Yang benar adalah bersatu itu tentu saja lebih baik daripada mesti berbeda. Tetapi kita tidak bisa lepas dari perbedaan yang sudah jadi sunnatullah. Tinggal tugas kita mengikuti manakah yang sesuai ajaran Islam atau ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jauh dari ajaran beliau, tentu kita tinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (I’lamul Muwaqi’in, 2/282). Wallahu waliyyut taufiq. Reference: Syarh Lum’atul I’tiqod (Ibnu Qudamah Al Maqdisi), Syaikh Sholeh bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Syaikh (Menteri Agama Saudi Arabia), terbitan Darul Kautsar, 2008. @ Soeta Airport – Jakarta, 15 Jumadats Tsaniyah 1432 H (18/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Nabi: Persatuan itu Rahmat, Perpecahan itu Azab Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat Tagstoleransi
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Ikhtilafuhum rohmah”, perbedaan ulama (dalam masalah fiqih) adalah rahmat. Beliau mengatakan hal ini dalam kitab beliau Lum’atul I’tiqod. Perkataan beliau di atas boleh jadi benar dari satu sisi, dan keliru ditinjau dari sisi yang lain. Perbedaan itu rahmat bisa jadi benar jika ditinjau dari sisi usaha keras para ulama dalam berijtihad sehingga muncullah berbagai macam pendapat yang ada. Dari sisi ini kita dapat katakan bahwa perbedaan pendapat kala itu adalah rahmat. Jadi tinjauan yang benar ini dilihat dari sisi usaha keras para ulama yang melakukan ijtihad. Namun jika yang dimaksud perbedaan adalah rahmat ditinjau dari sisi umat yang mengikuti berbagai macam pendapat, bisa jadi keliru. Ada yang ikut pendapat ulama A, Syaikh B, kyai C, dst, padahal ada di antara pendapat-pendapat tersebut yang jelas bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sisi inilah dapat kita katakan tidak tepatnya mengatakan bahwa perbedaan itu rahmat. Tinjauannya adalah dari sisi umat yang ikut berbagai ragam pendapat. Karena beragam pendapat di tengah umat seperti itu membuat umat terpecah belah. Maka jelas perbeadaan saat itu bukanlah rahmat. Jadi perkataan perbedaan itu rahmat dapat ditafsirkan benar dan keliru. Bisa saja perkataan tersebut disalah tafsirkan dan bisa jadi pemahamannya benar. Yang benar adalah bersatu itu tentu saja lebih baik daripada mesti berbeda. Tetapi kita tidak bisa lepas dari perbedaan yang sudah jadi sunnatullah. Tinggal tugas kita mengikuti manakah yang sesuai ajaran Islam atau ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jauh dari ajaran beliau, tentu kita tinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (I’lamul Muwaqi’in, 2/282). Wallahu waliyyut taufiq. Reference: Syarh Lum’atul I’tiqod (Ibnu Qudamah Al Maqdisi), Syaikh Sholeh bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Syaikh (Menteri Agama Saudi Arabia), terbitan Darul Kautsar, 2008. @ Soeta Airport – Jakarta, 15 Jumadats Tsaniyah 1432 H (18/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Nabi: Persatuan itu Rahmat, Perpecahan itu Azab Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat Tagstoleransi


Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Ikhtilafuhum rohmah”, perbedaan ulama (dalam masalah fiqih) adalah rahmat. Beliau mengatakan hal ini dalam kitab beliau Lum’atul I’tiqod. Perkataan beliau di atas boleh jadi benar dari satu sisi, dan keliru ditinjau dari sisi yang lain. Perbedaan itu rahmat bisa jadi benar jika ditinjau dari sisi usaha keras para ulama dalam berijtihad sehingga muncullah berbagai macam pendapat yang ada. Dari sisi ini kita dapat katakan bahwa perbedaan pendapat kala itu adalah rahmat. Jadi tinjauan yang benar ini dilihat dari sisi usaha keras para ulama yang melakukan ijtihad. Namun jika yang dimaksud perbedaan adalah rahmat ditinjau dari sisi umat yang mengikuti berbagai macam pendapat, bisa jadi keliru. Ada yang ikut pendapat ulama A, Syaikh B, kyai C, dst, padahal ada di antara pendapat-pendapat tersebut yang jelas bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sisi inilah dapat kita katakan tidak tepatnya mengatakan bahwa perbedaan itu rahmat. Tinjauannya adalah dari sisi umat yang ikut berbagai ragam pendapat. Karena beragam pendapat di tengah umat seperti itu membuat umat terpecah belah. Maka jelas perbeadaan saat itu bukanlah rahmat. Jadi perkataan perbedaan itu rahmat dapat ditafsirkan benar dan keliru. Bisa saja perkataan tersebut disalah tafsirkan dan bisa jadi pemahamannya benar. Yang benar adalah bersatu itu tentu saja lebih baik daripada mesti berbeda. Tetapi kita tidak bisa lepas dari perbedaan yang sudah jadi sunnatullah. Tinggal tugas kita mengikuti manakah yang sesuai ajaran Islam atau ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jauh dari ajaran beliau, tentu kita tinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (I’lamul Muwaqi’in, 2/282). Wallahu waliyyut taufiq. Reference: Syarh Lum’atul I’tiqod (Ibnu Qudamah Al Maqdisi), Syaikh Sholeh bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Syaikh (Menteri Agama Saudi Arabia), terbitan Darul Kautsar, 2008. @ Soeta Airport – Jakarta, 15 Jumadats Tsaniyah 1432 H (18/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Nabi: Persatuan itu Rahmat, Perpecahan itu Azab Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat Tagstoleransi

Perdukunan? No Way!

19MayPerdukunan? No Way!May 19, 2011Aqidah, Belajar Islam, Khutbah Jumat, Pilihan Redaksi KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ Jama’ah Jumat rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah ta’ala dengan ketakwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Di antara potret keindahan ajaran Islam, selain mengajarkan karakter tawakkal, agama kita juga memotivasi umatnya agar berikhtiar, berdaya upaya dan berusaha untuk menggapai keinginan serta cita-citanya. Guna mendulang rezeki misalnya, Islam memerintahkan umatnya untuk bekerja. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “لَأَنْ يَحْتَزِمَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً مِنْ حَطَبٍ، فَيَحْمِلَهَا عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا؛ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا يُعْطِيهِ أَوْ يَمْنَعُهُ” “Seseorang mencari seikat kayu bakar lalu dipanggul di atas pundaknya dan dijual, lebih mulia dibandingankan dia meminta-minta kepada orang lain, diberi atau tidak.” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu dengan redaksi Muslim). Orang yang sakit dan menginginkan kesembuhan, diperintahkan Islam untuk berobat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “تَدَاوَوْا! فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ؛ الْهَرَمُ” “Berobatlah! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidaklah menurunkan penyakit melainkan menciptakan obatnya. Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit tua.” (HR. Abu Dawud (IV/125 no. 3855) dari Usamah bin Syarik radhiyallahu ’anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidzy (hal. 461 no. 2039)). Namun demikian, dalam hal ikhtiar, Islam tidaklah membebaskan umatnya berlaku sekehendaknya tanpa aturan. Justru agama kita membuat rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Yang pada hakikatnya bertujuan untuk kemaslahatan insan, dalam perkara duniawi maupun ukhrawi. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Di antara rambu-rambu ikhtiar, yang amat disayangkan masih sering dilanggar, termasuk di negeri kita, larangan Islam untuk memanfaatkan ‘jasa’ dukun, paranormal, tukang sihir dan yang semisal. Tidak sedikit di antara anggota masyarakat kita, dengan berbagai strata kehidupan, beragam latar belakang ideologi, tingkatan pendidikan dan kebutuhan, masih menganggap pergi ke dukun sebagai bentuk ikhtiar yang lazim. Padahal di KTP mereka tertulis beragama Islam. Pejabat yang menginginkan kelanggengan kedudukannya. Tokoh politik yang membidik kursi panas jabatan. Bos yang berhasrat disegani dan terlihat berwibawa di depan karyawannya. Bawahan yang bercita-cita naik pangkat. Pedagang yang mengharapkan kelancaran rezekinya. Pengusaha yang berkeinginan untuk menjatuhkan saingan bisnisnya. Orang yang apes karena rumahnya disatroni maling dan ingin agar hartanya ditemukan kembali. Remaja yang ingin mengintip masa depan ‘cintanya’. Bujangan yang mengincar wanita idamannya. Istri yang berharap suaminya tidak melirik ‘rumput tetangga’. Rumah tangga yang bermimpi memiliki keturunan. Bahkan, siswa sekolah yang menginginkan kelulusan dalam ujiannya. Banyak di antara mereka tergopoh-gopoh datang mengetuk pintu para dukun, menghiba bantuannya. Mereka melakukannya, sekali lagi, atas nama “ikhtiar”! Padahal sejak empat belas abad lalu, panutan kita Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan tegas, “مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ؛ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً” “Barangsiapa mendatangi peramal, lalu ia bertanya tentang sesuatu padanya; maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam.” (H.R. Muslim (IV/1751 no. 2230) dari sebagian istri Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam). Hadits lain memberikan statemen yang lebih keras lagi, “مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ سَاحِراً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ؛ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”. “Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang sihir lalu mempercayai apa yang dikatakannya; maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.” (H.R. Al-Bazzar (V/315 no. 1931) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ’anhu dan sanad-nya dinilai sahih oleh Ibnu Katsir [lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (I/393)]. Hadirin dan hadirat rahimakumullah… Barangkali ada sebagian kalangan yang bertanya-tanya, mengapa Islam begitu ‘keras’ dalam hal ini? Toh, para dukun mereka hanya ingin berbuat baik kepada sesama, dengan memberdayakan ‘daya linuwih’ yang dimiliki. Lantas apa salahnya? Sebelum menjawab kebimbangan di atas, satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam melarang suatu perbuatan, pasti perbuatan tersebut memuat kerusakan fatal atau mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat. Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa manfaat. Jika dicermati ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila dibandingan dengan keburukan yang ditimbulkannya, jelas tidak ada apa-apanya. Segala yang berbau perdukunan, maupun praktik sihir memuat berbagai sisi negatif. Di antaranya: Pertama: Demi menjalankan aktivitasnya, para dukun melakukan ritual kesyirikan dan praktik kekufuran Seringkali para dukun dan tukang sihir bisa melakukan atraksi-atraksi ajaib yang mencengangkan. Orang yang beriman tidak mudah termakan; karena ia tahu bahwa sejatinya mereka telah berkolaborasi dengan setan untuk melakukan atraksi tersebut [lihat: Kitab an-Nubuwwât karya Ibn Taimiyyah (II/830-831)]. Setan tidak mungkin membantu para tukang sihir dalam hal itu, kecuali setelah mereka melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, sebagai bentuk kompensasi bantuan tersebut [lihat: Al-Furqân baina Auliyâ’ ar-Rahmân wa Auliyâ’ asy-Syaithân karya Ibn Taimiyyah (hal. 331-332)]. Semakin perbuatan yang dipersembahkan kufur atau syirik, maka bantuan yang diberikan setan semakin besar [lihat: At-Tafsîr al-Qayyim (hal. 581)]. Kenyataan ini bukanlah isapan jempol belaka atau fitnah murahan, namun fenomena tersebut diakui oleh para mantan dukun yang telah bertaubat. Mereka bersaksi bahwa untuk menggapai ‘kesaktian’ yang dimiliki, mereka diharuskan untuk melakukan kesyirikan dan kekufuran. Ada yang mengatakan bahwa mereka dulunya memohon bantuan kepada iblis, ada yang tidak menunaikan shalat lima waktu dan berpuasa Ramadhan, ada yang menempelkan lembaran-lembaran mushaf al-Qur’an di tembok WC dan berbagai tindak kekufuran lainnya [lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 12-14, 17, 19, 20, 22, 43), edisi 32 (hal. 5), edisi 56 (hal. 11), edisi 70 (hal. 8)]. Adanya kolaborasi para dukun dengan setan telah dijelaskan para ulama Islam sejak dulu kala. Sebagaimana dipaparkan antara lain oleh Imam Syafi’i (w. 204 H) [lihat: Tafsir al-Qurthuby (II/274)], al-Baidhawy (w. 685 H) [lihat: Tafsir al-Baidhawy (hal. 21)] dan Ibn Hajar al-‘Asqalany (w. 852 H) [lihat: Fath al-Bary (X/222)]. Kedua: Tukang ramal dan paranormal telah menabrak salah satu prinsip dasar akidah Islam, yakni keyakinan bahwa Dzat yang mengetahui hal ghaib hanyalah Allah ta’ala. Terlalu banyak fakta yang membuktikan bahwa para pelaku perdukunan telah mengklaim dirinya mengetahui hal-hal ghaib. Salah satu contoh nyatanya, lihatlah apa yang bermunculan di media massa, elektronik maupun cetak, setiap datang penghujung tahun? Para dukun dan ‘spiritualis’ berlomba meramal kejadian tahun depan! Ini hanyalah satu contoh, dan masih banyak contoh lainnya yang senada. Bahkan ada pula yang berani meramal kapan datangnya hari kiamat! Padahal dalam al-Qur’an, begitu gamblang dijelaskan bahwa pengetahuan tentang hal ghaib hanyalah dimiliki Allah tabaraka wa ta’ala, Rabb semesta alam. “قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّه” Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad), “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65). Dan masih banyak ayat lain serta hadits nabawi yang senada. Ketiga: Pergi ke dukun dan paranormal membentuk mentalitas pemalas dalam diri seseorang. “Pemikiran yang mistik mencerminkan mentalitas jalan pintas. Orang yang tidak mau kerja keras, tidak mau berencana, dan hanya mengharapkan solusi dengan cara gaib. Mistik membuat orang malas, tidak ulet dan tidak bermental tangguh.” (Perkataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana dalam buku Harus Bisa – Seni Memimpin ala SBY, karya Dr. Dino Patti Djalal (hal.127)). Islam menginginkan umatnya ulet, tangguh, rajin berkerja, bersungguh-sungguh dalam berusaha, serta tidak bergantung pada sesuatu yang fiktif dan terbuai dengan angan-angan kosong. Islam juga sangat membenci karakter pemalas. Karenanya di antara doa yang kerap dilantunkan Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam adalah, “اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ” “Ya Allah sungguh aku memohon perlindungan kepada-Mu dari ketidakberdayaan, kemalasan, sifat pengecut dan lanjut usia. Aku memohon perlindungan-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian. Serta aku memohon perlindungan-Mu dari azab kubur.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu). Sidang Jumat yang diberkahi Allah… Pembahasan di atas bukan hanya membidik para dukun yang notabene beraliran hitam. Yang biasanya ditandai dengan blangkon atau iket di kepala dan pakaian serba hitam. Tidak lupa menyelipkan sebilah keris di pinggang, serta menyalakan kemenyan dan dupa di depannya. Namun peringatan di atas juga terarah kepada mereka yang menamakan diri dukun putih. Yang kerap berbusana bak seorang wali, dengan sorban di kepala dan jubah putih, serta tidak lupa bersenjatakan seuntai tasbih yang biji-bijinya terkadang mengalahkan besarnya bola pingpong. Mereka semua sama! [Pembahasan lebih lanjut baca di buku Dukun Hitam Dukun Putih – Menguak Rahasia Kehebatan Sekutu Setan, karya Abu Umar Abdillah]. Seyogyanya kaum muslimin bersikap cerdas dalam menilai sesuatu. Tidak mudah terkecoh dengan tipuan penampilan. Justru dia tetap menjadikan substansi sesuatu sebagai tolok ukur penilaian. نفعني الله وإياكم بالقرآن العظيم، وبسنة سيد المرسلين. أقول قولي هذا، وأستغفره العظيم الجليلَ لي ولكم، ولجميع المسلمين من كل ذنب، فاستغفروه؛ إنه هو الغفور الرحيم… KHUTBAH KEDUA الحمد لله الواحد القهار، الرحيمِ الغفار، أحمده تعالى على فضله المدرار، وأشكره على نعمه الغِزار، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له العزيز الجبار، وأشهد أن نبينا محمداً عبده ورسوله المصطفى المختار، صلى الله عليه وعلى آله الطيبين الأطهار، وإخونه الأبرار، وأصحابه الأخيار، ومن تبعهم بإحسان ما تعاقب الليل والنهار. Kaum muslimin dan muslimat yang kami cintai… Kami tutup khutbah sederhana ini dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat berkenaan dengan permasalahan di atas, yang diputuskan pada Musyawarah Nasional MUI VII: “Fatwa tentang Perdukunan (Kahânah) dan Peramalan (‘Irâfah) 1. Segala bentuk praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) hukumnya haram. 2. Mempublikasikan praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) dalam bentuk apapun hukumnya haram. 3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) hukumnya haram”. Ditetapkan di Jakarta, 21 Jumadal Akhir 1426 / 28 Juli 2005. [Lihat: http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=95:perdukunan-kahanah-dan-peramalan-irafah&catid=25:fatwa-majelis-ulama-indonesia]. “Fatwa telah diputuskan. Tinggallah komitmen kita sebagai umat Islam di negeri ini mematuhi dan menaati keputusan yang dibuat forum tertinggi umat Islam di negeri ini. Jangan sampai keputusan komisi fatwa itu hilang maknanya, lantaran ketidakseriusan kita sendiri sebagai umat Islam untuk menyebarkan dan menerangkannya kepada masyarakat.” [Majalah Ghoib, edisi 66 (hal. 44)]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على المصطفى المختار؛ كما أمركم بذلك العزيز الغفار، فقال تعالى قولا كريما: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Rabi’uts Tsani 1432 / 25 Maret 2011 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com Next Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Perdukunan? No Way!

19MayPerdukunan? No Way!May 19, 2011Aqidah, Belajar Islam, Khutbah Jumat, Pilihan Redaksi KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ Jama’ah Jumat rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah ta’ala dengan ketakwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Di antara potret keindahan ajaran Islam, selain mengajarkan karakter tawakkal, agama kita juga memotivasi umatnya agar berikhtiar, berdaya upaya dan berusaha untuk menggapai keinginan serta cita-citanya. Guna mendulang rezeki misalnya, Islam memerintahkan umatnya untuk bekerja. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “لَأَنْ يَحْتَزِمَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً مِنْ حَطَبٍ، فَيَحْمِلَهَا عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا؛ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا يُعْطِيهِ أَوْ يَمْنَعُهُ” “Seseorang mencari seikat kayu bakar lalu dipanggul di atas pundaknya dan dijual, lebih mulia dibandingankan dia meminta-minta kepada orang lain, diberi atau tidak.” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu dengan redaksi Muslim). Orang yang sakit dan menginginkan kesembuhan, diperintahkan Islam untuk berobat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “تَدَاوَوْا! فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ؛ الْهَرَمُ” “Berobatlah! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidaklah menurunkan penyakit melainkan menciptakan obatnya. Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit tua.” (HR. Abu Dawud (IV/125 no. 3855) dari Usamah bin Syarik radhiyallahu ’anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidzy (hal. 461 no. 2039)). Namun demikian, dalam hal ikhtiar, Islam tidaklah membebaskan umatnya berlaku sekehendaknya tanpa aturan. Justru agama kita membuat rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Yang pada hakikatnya bertujuan untuk kemaslahatan insan, dalam perkara duniawi maupun ukhrawi. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Di antara rambu-rambu ikhtiar, yang amat disayangkan masih sering dilanggar, termasuk di negeri kita, larangan Islam untuk memanfaatkan ‘jasa’ dukun, paranormal, tukang sihir dan yang semisal. Tidak sedikit di antara anggota masyarakat kita, dengan berbagai strata kehidupan, beragam latar belakang ideologi, tingkatan pendidikan dan kebutuhan, masih menganggap pergi ke dukun sebagai bentuk ikhtiar yang lazim. Padahal di KTP mereka tertulis beragama Islam. Pejabat yang menginginkan kelanggengan kedudukannya. Tokoh politik yang membidik kursi panas jabatan. Bos yang berhasrat disegani dan terlihat berwibawa di depan karyawannya. Bawahan yang bercita-cita naik pangkat. Pedagang yang mengharapkan kelancaran rezekinya. Pengusaha yang berkeinginan untuk menjatuhkan saingan bisnisnya. Orang yang apes karena rumahnya disatroni maling dan ingin agar hartanya ditemukan kembali. Remaja yang ingin mengintip masa depan ‘cintanya’. Bujangan yang mengincar wanita idamannya. Istri yang berharap suaminya tidak melirik ‘rumput tetangga’. Rumah tangga yang bermimpi memiliki keturunan. Bahkan, siswa sekolah yang menginginkan kelulusan dalam ujiannya. Banyak di antara mereka tergopoh-gopoh datang mengetuk pintu para dukun, menghiba bantuannya. Mereka melakukannya, sekali lagi, atas nama “ikhtiar”! Padahal sejak empat belas abad lalu, panutan kita Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan tegas, “مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ؛ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً” “Barangsiapa mendatangi peramal, lalu ia bertanya tentang sesuatu padanya; maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam.” (H.R. Muslim (IV/1751 no. 2230) dari sebagian istri Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam). Hadits lain memberikan statemen yang lebih keras lagi, “مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ سَاحِراً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ؛ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”. “Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang sihir lalu mempercayai apa yang dikatakannya; maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.” (H.R. Al-Bazzar (V/315 no. 1931) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ’anhu dan sanad-nya dinilai sahih oleh Ibnu Katsir [lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (I/393)]. Hadirin dan hadirat rahimakumullah… Barangkali ada sebagian kalangan yang bertanya-tanya, mengapa Islam begitu ‘keras’ dalam hal ini? Toh, para dukun mereka hanya ingin berbuat baik kepada sesama, dengan memberdayakan ‘daya linuwih’ yang dimiliki. Lantas apa salahnya? Sebelum menjawab kebimbangan di atas, satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam melarang suatu perbuatan, pasti perbuatan tersebut memuat kerusakan fatal atau mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat. Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa manfaat. Jika dicermati ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila dibandingan dengan keburukan yang ditimbulkannya, jelas tidak ada apa-apanya. Segala yang berbau perdukunan, maupun praktik sihir memuat berbagai sisi negatif. Di antaranya: Pertama: Demi menjalankan aktivitasnya, para dukun melakukan ritual kesyirikan dan praktik kekufuran Seringkali para dukun dan tukang sihir bisa melakukan atraksi-atraksi ajaib yang mencengangkan. Orang yang beriman tidak mudah termakan; karena ia tahu bahwa sejatinya mereka telah berkolaborasi dengan setan untuk melakukan atraksi tersebut [lihat: Kitab an-Nubuwwât karya Ibn Taimiyyah (II/830-831)]. Setan tidak mungkin membantu para tukang sihir dalam hal itu, kecuali setelah mereka melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, sebagai bentuk kompensasi bantuan tersebut [lihat: Al-Furqân baina Auliyâ’ ar-Rahmân wa Auliyâ’ asy-Syaithân karya Ibn Taimiyyah (hal. 331-332)]. Semakin perbuatan yang dipersembahkan kufur atau syirik, maka bantuan yang diberikan setan semakin besar [lihat: At-Tafsîr al-Qayyim (hal. 581)]. Kenyataan ini bukanlah isapan jempol belaka atau fitnah murahan, namun fenomena tersebut diakui oleh para mantan dukun yang telah bertaubat. Mereka bersaksi bahwa untuk menggapai ‘kesaktian’ yang dimiliki, mereka diharuskan untuk melakukan kesyirikan dan kekufuran. Ada yang mengatakan bahwa mereka dulunya memohon bantuan kepada iblis, ada yang tidak menunaikan shalat lima waktu dan berpuasa Ramadhan, ada yang menempelkan lembaran-lembaran mushaf al-Qur’an di tembok WC dan berbagai tindak kekufuran lainnya [lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 12-14, 17, 19, 20, 22, 43), edisi 32 (hal. 5), edisi 56 (hal. 11), edisi 70 (hal. 8)]. Adanya kolaborasi para dukun dengan setan telah dijelaskan para ulama Islam sejak dulu kala. Sebagaimana dipaparkan antara lain oleh Imam Syafi’i (w. 204 H) [lihat: Tafsir al-Qurthuby (II/274)], al-Baidhawy (w. 685 H) [lihat: Tafsir al-Baidhawy (hal. 21)] dan Ibn Hajar al-‘Asqalany (w. 852 H) [lihat: Fath al-Bary (X/222)]. Kedua: Tukang ramal dan paranormal telah menabrak salah satu prinsip dasar akidah Islam, yakni keyakinan bahwa Dzat yang mengetahui hal ghaib hanyalah Allah ta’ala. Terlalu banyak fakta yang membuktikan bahwa para pelaku perdukunan telah mengklaim dirinya mengetahui hal-hal ghaib. Salah satu contoh nyatanya, lihatlah apa yang bermunculan di media massa, elektronik maupun cetak, setiap datang penghujung tahun? Para dukun dan ‘spiritualis’ berlomba meramal kejadian tahun depan! Ini hanyalah satu contoh, dan masih banyak contoh lainnya yang senada. Bahkan ada pula yang berani meramal kapan datangnya hari kiamat! Padahal dalam al-Qur’an, begitu gamblang dijelaskan bahwa pengetahuan tentang hal ghaib hanyalah dimiliki Allah tabaraka wa ta’ala, Rabb semesta alam. “قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّه” Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad), “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65). Dan masih banyak ayat lain serta hadits nabawi yang senada. Ketiga: Pergi ke dukun dan paranormal membentuk mentalitas pemalas dalam diri seseorang. “Pemikiran yang mistik mencerminkan mentalitas jalan pintas. Orang yang tidak mau kerja keras, tidak mau berencana, dan hanya mengharapkan solusi dengan cara gaib. Mistik membuat orang malas, tidak ulet dan tidak bermental tangguh.” (Perkataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana dalam buku Harus Bisa – Seni Memimpin ala SBY, karya Dr. Dino Patti Djalal (hal.127)). Islam menginginkan umatnya ulet, tangguh, rajin berkerja, bersungguh-sungguh dalam berusaha, serta tidak bergantung pada sesuatu yang fiktif dan terbuai dengan angan-angan kosong. Islam juga sangat membenci karakter pemalas. Karenanya di antara doa yang kerap dilantunkan Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam adalah, “اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ” “Ya Allah sungguh aku memohon perlindungan kepada-Mu dari ketidakberdayaan, kemalasan, sifat pengecut dan lanjut usia. Aku memohon perlindungan-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian. Serta aku memohon perlindungan-Mu dari azab kubur.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu). Sidang Jumat yang diberkahi Allah… Pembahasan di atas bukan hanya membidik para dukun yang notabene beraliran hitam. Yang biasanya ditandai dengan blangkon atau iket di kepala dan pakaian serba hitam. Tidak lupa menyelipkan sebilah keris di pinggang, serta menyalakan kemenyan dan dupa di depannya. Namun peringatan di atas juga terarah kepada mereka yang menamakan diri dukun putih. Yang kerap berbusana bak seorang wali, dengan sorban di kepala dan jubah putih, serta tidak lupa bersenjatakan seuntai tasbih yang biji-bijinya terkadang mengalahkan besarnya bola pingpong. Mereka semua sama! [Pembahasan lebih lanjut baca di buku Dukun Hitam Dukun Putih – Menguak Rahasia Kehebatan Sekutu Setan, karya Abu Umar Abdillah]. Seyogyanya kaum muslimin bersikap cerdas dalam menilai sesuatu. Tidak mudah terkecoh dengan tipuan penampilan. Justru dia tetap menjadikan substansi sesuatu sebagai tolok ukur penilaian. نفعني الله وإياكم بالقرآن العظيم، وبسنة سيد المرسلين. أقول قولي هذا، وأستغفره العظيم الجليلَ لي ولكم، ولجميع المسلمين من كل ذنب، فاستغفروه؛ إنه هو الغفور الرحيم… KHUTBAH KEDUA الحمد لله الواحد القهار، الرحيمِ الغفار، أحمده تعالى على فضله المدرار، وأشكره على نعمه الغِزار، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له العزيز الجبار، وأشهد أن نبينا محمداً عبده ورسوله المصطفى المختار، صلى الله عليه وعلى آله الطيبين الأطهار، وإخونه الأبرار، وأصحابه الأخيار، ومن تبعهم بإحسان ما تعاقب الليل والنهار. Kaum muslimin dan muslimat yang kami cintai… Kami tutup khutbah sederhana ini dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat berkenaan dengan permasalahan di atas, yang diputuskan pada Musyawarah Nasional MUI VII: “Fatwa tentang Perdukunan (Kahânah) dan Peramalan (‘Irâfah) 1. Segala bentuk praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) hukumnya haram. 2. Mempublikasikan praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) dalam bentuk apapun hukumnya haram. 3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) hukumnya haram”. Ditetapkan di Jakarta, 21 Jumadal Akhir 1426 / 28 Juli 2005. [Lihat: http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=95:perdukunan-kahanah-dan-peramalan-irafah&catid=25:fatwa-majelis-ulama-indonesia]. “Fatwa telah diputuskan. Tinggallah komitmen kita sebagai umat Islam di negeri ini mematuhi dan menaati keputusan yang dibuat forum tertinggi umat Islam di negeri ini. Jangan sampai keputusan komisi fatwa itu hilang maknanya, lantaran ketidakseriusan kita sendiri sebagai umat Islam untuk menyebarkan dan menerangkannya kepada masyarakat.” [Majalah Ghoib, edisi 66 (hal. 44)]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على المصطفى المختار؛ كما أمركم بذلك العزيز الغفار، فقال تعالى قولا كريما: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Rabi’uts Tsani 1432 / 25 Maret 2011 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com Next Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
19MayPerdukunan? No Way!May 19, 2011Aqidah, Belajar Islam, Khutbah Jumat, Pilihan Redaksi KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ Jama’ah Jumat rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah ta’ala dengan ketakwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Di antara potret keindahan ajaran Islam, selain mengajarkan karakter tawakkal, agama kita juga memotivasi umatnya agar berikhtiar, berdaya upaya dan berusaha untuk menggapai keinginan serta cita-citanya. Guna mendulang rezeki misalnya, Islam memerintahkan umatnya untuk bekerja. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “لَأَنْ يَحْتَزِمَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً مِنْ حَطَبٍ، فَيَحْمِلَهَا عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا؛ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا يُعْطِيهِ أَوْ يَمْنَعُهُ” “Seseorang mencari seikat kayu bakar lalu dipanggul di atas pundaknya dan dijual, lebih mulia dibandingankan dia meminta-minta kepada orang lain, diberi atau tidak.” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu dengan redaksi Muslim). Orang yang sakit dan menginginkan kesembuhan, diperintahkan Islam untuk berobat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “تَدَاوَوْا! فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ؛ الْهَرَمُ” “Berobatlah! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidaklah menurunkan penyakit melainkan menciptakan obatnya. Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit tua.” (HR. Abu Dawud (IV/125 no. 3855) dari Usamah bin Syarik radhiyallahu ’anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidzy (hal. 461 no. 2039)). Namun demikian, dalam hal ikhtiar, Islam tidaklah membebaskan umatnya berlaku sekehendaknya tanpa aturan. Justru agama kita membuat rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Yang pada hakikatnya bertujuan untuk kemaslahatan insan, dalam perkara duniawi maupun ukhrawi. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Di antara rambu-rambu ikhtiar, yang amat disayangkan masih sering dilanggar, termasuk di negeri kita, larangan Islam untuk memanfaatkan ‘jasa’ dukun, paranormal, tukang sihir dan yang semisal. Tidak sedikit di antara anggota masyarakat kita, dengan berbagai strata kehidupan, beragam latar belakang ideologi, tingkatan pendidikan dan kebutuhan, masih menganggap pergi ke dukun sebagai bentuk ikhtiar yang lazim. Padahal di KTP mereka tertulis beragama Islam. Pejabat yang menginginkan kelanggengan kedudukannya. Tokoh politik yang membidik kursi panas jabatan. Bos yang berhasrat disegani dan terlihat berwibawa di depan karyawannya. Bawahan yang bercita-cita naik pangkat. Pedagang yang mengharapkan kelancaran rezekinya. Pengusaha yang berkeinginan untuk menjatuhkan saingan bisnisnya. Orang yang apes karena rumahnya disatroni maling dan ingin agar hartanya ditemukan kembali. Remaja yang ingin mengintip masa depan ‘cintanya’. Bujangan yang mengincar wanita idamannya. Istri yang berharap suaminya tidak melirik ‘rumput tetangga’. Rumah tangga yang bermimpi memiliki keturunan. Bahkan, siswa sekolah yang menginginkan kelulusan dalam ujiannya. Banyak di antara mereka tergopoh-gopoh datang mengetuk pintu para dukun, menghiba bantuannya. Mereka melakukannya, sekali lagi, atas nama “ikhtiar”! Padahal sejak empat belas abad lalu, panutan kita Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan tegas, “مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ؛ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً” “Barangsiapa mendatangi peramal, lalu ia bertanya tentang sesuatu padanya; maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam.” (H.R. Muslim (IV/1751 no. 2230) dari sebagian istri Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam). Hadits lain memberikan statemen yang lebih keras lagi, “مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ سَاحِراً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ؛ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”. “Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang sihir lalu mempercayai apa yang dikatakannya; maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.” (H.R. Al-Bazzar (V/315 no. 1931) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ’anhu dan sanad-nya dinilai sahih oleh Ibnu Katsir [lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (I/393)]. Hadirin dan hadirat rahimakumullah… Barangkali ada sebagian kalangan yang bertanya-tanya, mengapa Islam begitu ‘keras’ dalam hal ini? Toh, para dukun mereka hanya ingin berbuat baik kepada sesama, dengan memberdayakan ‘daya linuwih’ yang dimiliki. Lantas apa salahnya? Sebelum menjawab kebimbangan di atas, satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam melarang suatu perbuatan, pasti perbuatan tersebut memuat kerusakan fatal atau mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat. Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa manfaat. Jika dicermati ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila dibandingan dengan keburukan yang ditimbulkannya, jelas tidak ada apa-apanya. Segala yang berbau perdukunan, maupun praktik sihir memuat berbagai sisi negatif. Di antaranya: Pertama: Demi menjalankan aktivitasnya, para dukun melakukan ritual kesyirikan dan praktik kekufuran Seringkali para dukun dan tukang sihir bisa melakukan atraksi-atraksi ajaib yang mencengangkan. Orang yang beriman tidak mudah termakan; karena ia tahu bahwa sejatinya mereka telah berkolaborasi dengan setan untuk melakukan atraksi tersebut [lihat: Kitab an-Nubuwwât karya Ibn Taimiyyah (II/830-831)]. Setan tidak mungkin membantu para tukang sihir dalam hal itu, kecuali setelah mereka melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, sebagai bentuk kompensasi bantuan tersebut [lihat: Al-Furqân baina Auliyâ’ ar-Rahmân wa Auliyâ’ asy-Syaithân karya Ibn Taimiyyah (hal. 331-332)]. Semakin perbuatan yang dipersembahkan kufur atau syirik, maka bantuan yang diberikan setan semakin besar [lihat: At-Tafsîr al-Qayyim (hal. 581)]. Kenyataan ini bukanlah isapan jempol belaka atau fitnah murahan, namun fenomena tersebut diakui oleh para mantan dukun yang telah bertaubat. Mereka bersaksi bahwa untuk menggapai ‘kesaktian’ yang dimiliki, mereka diharuskan untuk melakukan kesyirikan dan kekufuran. Ada yang mengatakan bahwa mereka dulunya memohon bantuan kepada iblis, ada yang tidak menunaikan shalat lima waktu dan berpuasa Ramadhan, ada yang menempelkan lembaran-lembaran mushaf al-Qur’an di tembok WC dan berbagai tindak kekufuran lainnya [lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 12-14, 17, 19, 20, 22, 43), edisi 32 (hal. 5), edisi 56 (hal. 11), edisi 70 (hal. 8)]. Adanya kolaborasi para dukun dengan setan telah dijelaskan para ulama Islam sejak dulu kala. Sebagaimana dipaparkan antara lain oleh Imam Syafi’i (w. 204 H) [lihat: Tafsir al-Qurthuby (II/274)], al-Baidhawy (w. 685 H) [lihat: Tafsir al-Baidhawy (hal. 21)] dan Ibn Hajar al-‘Asqalany (w. 852 H) [lihat: Fath al-Bary (X/222)]. Kedua: Tukang ramal dan paranormal telah menabrak salah satu prinsip dasar akidah Islam, yakni keyakinan bahwa Dzat yang mengetahui hal ghaib hanyalah Allah ta’ala. Terlalu banyak fakta yang membuktikan bahwa para pelaku perdukunan telah mengklaim dirinya mengetahui hal-hal ghaib. Salah satu contoh nyatanya, lihatlah apa yang bermunculan di media massa, elektronik maupun cetak, setiap datang penghujung tahun? Para dukun dan ‘spiritualis’ berlomba meramal kejadian tahun depan! Ini hanyalah satu contoh, dan masih banyak contoh lainnya yang senada. Bahkan ada pula yang berani meramal kapan datangnya hari kiamat! Padahal dalam al-Qur’an, begitu gamblang dijelaskan bahwa pengetahuan tentang hal ghaib hanyalah dimiliki Allah tabaraka wa ta’ala, Rabb semesta alam. “قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّه” Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad), “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65). Dan masih banyak ayat lain serta hadits nabawi yang senada. Ketiga: Pergi ke dukun dan paranormal membentuk mentalitas pemalas dalam diri seseorang. “Pemikiran yang mistik mencerminkan mentalitas jalan pintas. Orang yang tidak mau kerja keras, tidak mau berencana, dan hanya mengharapkan solusi dengan cara gaib. Mistik membuat orang malas, tidak ulet dan tidak bermental tangguh.” (Perkataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana dalam buku Harus Bisa – Seni Memimpin ala SBY, karya Dr. Dino Patti Djalal (hal.127)). Islam menginginkan umatnya ulet, tangguh, rajin berkerja, bersungguh-sungguh dalam berusaha, serta tidak bergantung pada sesuatu yang fiktif dan terbuai dengan angan-angan kosong. Islam juga sangat membenci karakter pemalas. Karenanya di antara doa yang kerap dilantunkan Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam adalah, “اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ” “Ya Allah sungguh aku memohon perlindungan kepada-Mu dari ketidakberdayaan, kemalasan, sifat pengecut dan lanjut usia. Aku memohon perlindungan-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian. Serta aku memohon perlindungan-Mu dari azab kubur.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu). Sidang Jumat yang diberkahi Allah… Pembahasan di atas bukan hanya membidik para dukun yang notabene beraliran hitam. Yang biasanya ditandai dengan blangkon atau iket di kepala dan pakaian serba hitam. Tidak lupa menyelipkan sebilah keris di pinggang, serta menyalakan kemenyan dan dupa di depannya. Namun peringatan di atas juga terarah kepada mereka yang menamakan diri dukun putih. Yang kerap berbusana bak seorang wali, dengan sorban di kepala dan jubah putih, serta tidak lupa bersenjatakan seuntai tasbih yang biji-bijinya terkadang mengalahkan besarnya bola pingpong. Mereka semua sama! [Pembahasan lebih lanjut baca di buku Dukun Hitam Dukun Putih – Menguak Rahasia Kehebatan Sekutu Setan, karya Abu Umar Abdillah]. Seyogyanya kaum muslimin bersikap cerdas dalam menilai sesuatu. Tidak mudah terkecoh dengan tipuan penampilan. Justru dia tetap menjadikan substansi sesuatu sebagai tolok ukur penilaian. نفعني الله وإياكم بالقرآن العظيم، وبسنة سيد المرسلين. أقول قولي هذا، وأستغفره العظيم الجليلَ لي ولكم، ولجميع المسلمين من كل ذنب، فاستغفروه؛ إنه هو الغفور الرحيم… KHUTBAH KEDUA الحمد لله الواحد القهار، الرحيمِ الغفار، أحمده تعالى على فضله المدرار، وأشكره على نعمه الغِزار، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له العزيز الجبار، وأشهد أن نبينا محمداً عبده ورسوله المصطفى المختار، صلى الله عليه وعلى آله الطيبين الأطهار، وإخونه الأبرار، وأصحابه الأخيار، ومن تبعهم بإحسان ما تعاقب الليل والنهار. Kaum muslimin dan muslimat yang kami cintai… Kami tutup khutbah sederhana ini dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat berkenaan dengan permasalahan di atas, yang diputuskan pada Musyawarah Nasional MUI VII: “Fatwa tentang Perdukunan (Kahânah) dan Peramalan (‘Irâfah) 1. Segala bentuk praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) hukumnya haram. 2. Mempublikasikan praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) dalam bentuk apapun hukumnya haram. 3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) hukumnya haram”. Ditetapkan di Jakarta, 21 Jumadal Akhir 1426 / 28 Juli 2005. [Lihat: http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=95:perdukunan-kahanah-dan-peramalan-irafah&catid=25:fatwa-majelis-ulama-indonesia]. “Fatwa telah diputuskan. Tinggallah komitmen kita sebagai umat Islam di negeri ini mematuhi dan menaati keputusan yang dibuat forum tertinggi umat Islam di negeri ini. Jangan sampai keputusan komisi fatwa itu hilang maknanya, lantaran ketidakseriusan kita sendiri sebagai umat Islam untuk menyebarkan dan menerangkannya kepada masyarakat.” [Majalah Ghoib, edisi 66 (hal. 44)]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على المصطفى المختار؛ كما أمركم بذلك العزيز الغفار، فقال تعالى قولا كريما: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Rabi’uts Tsani 1432 / 25 Maret 2011 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com Next Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


19MayPerdukunan? No Way!May 19, 2011Aqidah, Belajar Islam, Khutbah Jumat, Pilihan Redaksi KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ Jama’ah Jumat rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah ta’ala dengan ketakwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Di antara potret keindahan ajaran Islam, selain mengajarkan karakter tawakkal, agama kita juga memotivasi umatnya agar berikhtiar, berdaya upaya dan berusaha untuk menggapai keinginan serta cita-citanya. Guna mendulang rezeki misalnya, Islam memerintahkan umatnya untuk bekerja. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “لَأَنْ يَحْتَزِمَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً مِنْ حَطَبٍ، فَيَحْمِلَهَا عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا؛ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا يُعْطِيهِ أَوْ يَمْنَعُهُ” “Seseorang mencari seikat kayu bakar lalu dipanggul di atas pundaknya dan dijual, lebih mulia dibandingankan dia meminta-minta kepada orang lain, diberi atau tidak.” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu dengan redaksi Muslim). Orang yang sakit dan menginginkan kesembuhan, diperintahkan Islam untuk berobat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “تَدَاوَوْا! فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ؛ الْهَرَمُ” “Berobatlah! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidaklah menurunkan penyakit melainkan menciptakan obatnya. Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit tua.” (HR. Abu Dawud (IV/125 no. 3855) dari Usamah bin Syarik radhiyallahu ’anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidzy (hal. 461 no. 2039)). Namun demikian, dalam hal ikhtiar, Islam tidaklah membebaskan umatnya berlaku sekehendaknya tanpa aturan. Justru agama kita membuat rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Yang pada hakikatnya bertujuan untuk kemaslahatan insan, dalam perkara duniawi maupun ukhrawi. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Di antara rambu-rambu ikhtiar, yang amat disayangkan masih sering dilanggar, termasuk di negeri kita, larangan Islam untuk memanfaatkan ‘jasa’ dukun, paranormal, tukang sihir dan yang semisal. Tidak sedikit di antara anggota masyarakat kita, dengan berbagai strata kehidupan, beragam latar belakang ideologi, tingkatan pendidikan dan kebutuhan, masih menganggap pergi ke dukun sebagai bentuk ikhtiar yang lazim. Padahal di KTP mereka tertulis beragama Islam. Pejabat yang menginginkan kelanggengan kedudukannya. Tokoh politik yang membidik kursi panas jabatan. Bos yang berhasrat disegani dan terlihat berwibawa di depan karyawannya. Bawahan yang bercita-cita naik pangkat. Pedagang yang mengharapkan kelancaran rezekinya. Pengusaha yang berkeinginan untuk menjatuhkan saingan bisnisnya. Orang yang apes karena rumahnya disatroni maling dan ingin agar hartanya ditemukan kembali. Remaja yang ingin mengintip masa depan ‘cintanya’. Bujangan yang mengincar wanita idamannya. Istri yang berharap suaminya tidak melirik ‘rumput tetangga’. Rumah tangga yang bermimpi memiliki keturunan. Bahkan, siswa sekolah yang menginginkan kelulusan dalam ujiannya. Banyak di antara mereka tergopoh-gopoh datang mengetuk pintu para dukun, menghiba bantuannya. Mereka melakukannya, sekali lagi, atas nama “ikhtiar”! Padahal sejak empat belas abad lalu, panutan kita Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan tegas, “مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ؛ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً” “Barangsiapa mendatangi peramal, lalu ia bertanya tentang sesuatu padanya; maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam.” (H.R. Muslim (IV/1751 no. 2230) dari sebagian istri Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam). Hadits lain memberikan statemen yang lebih keras lagi, “مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ سَاحِراً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ؛ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”. “Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang sihir lalu mempercayai apa yang dikatakannya; maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.” (H.R. Al-Bazzar (V/315 no. 1931) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ’anhu dan sanad-nya dinilai sahih oleh Ibnu Katsir [lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (I/393)]. Hadirin dan hadirat rahimakumullah… Barangkali ada sebagian kalangan yang bertanya-tanya, mengapa Islam begitu ‘keras’ dalam hal ini? Toh, para dukun mereka hanya ingin berbuat baik kepada sesama, dengan memberdayakan ‘daya linuwih’ yang dimiliki. Lantas apa salahnya? Sebelum menjawab kebimbangan di atas, satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam melarang suatu perbuatan, pasti perbuatan tersebut memuat kerusakan fatal atau mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat. Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa manfaat. Jika dicermati ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila dibandingan dengan keburukan yang ditimbulkannya, jelas tidak ada apa-apanya. Segala yang berbau perdukunan, maupun praktik sihir memuat berbagai sisi negatif. Di antaranya: Pertama: Demi menjalankan aktivitasnya, para dukun melakukan ritual kesyirikan dan praktik kekufuran Seringkali para dukun dan tukang sihir bisa melakukan atraksi-atraksi ajaib yang mencengangkan. Orang yang beriman tidak mudah termakan; karena ia tahu bahwa sejatinya mereka telah berkolaborasi dengan setan untuk melakukan atraksi tersebut [lihat: Kitab an-Nubuwwât karya Ibn Taimiyyah (II/830-831)]. Setan tidak mungkin membantu para tukang sihir dalam hal itu, kecuali setelah mereka melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, sebagai bentuk kompensasi bantuan tersebut [lihat: Al-Furqân baina Auliyâ’ ar-Rahmân wa Auliyâ’ asy-Syaithân karya Ibn Taimiyyah (hal. 331-332)]. Semakin perbuatan yang dipersembahkan kufur atau syirik, maka bantuan yang diberikan setan semakin besar [lihat: At-Tafsîr al-Qayyim (hal. 581)]. Kenyataan ini bukanlah isapan jempol belaka atau fitnah murahan, namun fenomena tersebut diakui oleh para mantan dukun yang telah bertaubat. Mereka bersaksi bahwa untuk menggapai ‘kesaktian’ yang dimiliki, mereka diharuskan untuk melakukan kesyirikan dan kekufuran. Ada yang mengatakan bahwa mereka dulunya memohon bantuan kepada iblis, ada yang tidak menunaikan shalat lima waktu dan berpuasa Ramadhan, ada yang menempelkan lembaran-lembaran mushaf al-Qur’an di tembok WC dan berbagai tindak kekufuran lainnya [lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 12-14, 17, 19, 20, 22, 43), edisi 32 (hal. 5), edisi 56 (hal. 11), edisi 70 (hal. 8)]. Adanya kolaborasi para dukun dengan setan telah dijelaskan para ulama Islam sejak dulu kala. Sebagaimana dipaparkan antara lain oleh Imam Syafi’i (w. 204 H) [lihat: Tafsir al-Qurthuby (II/274)], al-Baidhawy (w. 685 H) [lihat: Tafsir al-Baidhawy (hal. 21)] dan Ibn Hajar al-‘Asqalany (w. 852 H) [lihat: Fath al-Bary (X/222)]. Kedua: Tukang ramal dan paranormal telah menabrak salah satu prinsip dasar akidah Islam, yakni keyakinan bahwa Dzat yang mengetahui hal ghaib hanyalah Allah ta’ala. Terlalu banyak fakta yang membuktikan bahwa para pelaku perdukunan telah mengklaim dirinya mengetahui hal-hal ghaib. Salah satu contoh nyatanya, lihatlah apa yang bermunculan di media massa, elektronik maupun cetak, setiap datang penghujung tahun? Para dukun dan ‘spiritualis’ berlomba meramal kejadian tahun depan! Ini hanyalah satu contoh, dan masih banyak contoh lainnya yang senada. Bahkan ada pula yang berani meramal kapan datangnya hari kiamat! Padahal dalam al-Qur’an, begitu gamblang dijelaskan bahwa pengetahuan tentang hal ghaib hanyalah dimiliki Allah tabaraka wa ta’ala, Rabb semesta alam. “قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّه” Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad), “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65). Dan masih banyak ayat lain serta hadits nabawi yang senada. Ketiga: Pergi ke dukun dan paranormal membentuk mentalitas pemalas dalam diri seseorang. “Pemikiran yang mistik mencerminkan mentalitas jalan pintas. Orang yang tidak mau kerja keras, tidak mau berencana, dan hanya mengharapkan solusi dengan cara gaib. Mistik membuat orang malas, tidak ulet dan tidak bermental tangguh.” (Perkataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana dalam buku Harus Bisa – Seni Memimpin ala SBY, karya Dr. Dino Patti Djalal (hal.127)). Islam menginginkan umatnya ulet, tangguh, rajin berkerja, bersungguh-sungguh dalam berusaha, serta tidak bergantung pada sesuatu yang fiktif dan terbuai dengan angan-angan kosong. Islam juga sangat membenci karakter pemalas. Karenanya di antara doa yang kerap dilantunkan Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam adalah, “اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ” “Ya Allah sungguh aku memohon perlindungan kepada-Mu dari ketidakberdayaan, kemalasan, sifat pengecut dan lanjut usia. Aku memohon perlindungan-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian. Serta aku memohon perlindungan-Mu dari azab kubur.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu). Sidang Jumat yang diberkahi Allah… Pembahasan di atas bukan hanya membidik para dukun yang notabene beraliran hitam. Yang biasanya ditandai dengan blangkon atau iket di kepala dan pakaian serba hitam. Tidak lupa menyelipkan sebilah keris di pinggang, serta menyalakan kemenyan dan dupa di depannya. Namun peringatan di atas juga terarah kepada mereka yang menamakan diri dukun putih. Yang kerap berbusana bak seorang wali, dengan sorban di kepala dan jubah putih, serta tidak lupa bersenjatakan seuntai tasbih yang biji-bijinya terkadang mengalahkan besarnya bola pingpong. Mereka semua sama! [Pembahasan lebih lanjut baca di buku Dukun Hitam Dukun Putih – Menguak Rahasia Kehebatan Sekutu Setan, karya Abu Umar Abdillah]. Seyogyanya kaum muslimin bersikap cerdas dalam menilai sesuatu. Tidak mudah terkecoh dengan tipuan penampilan. Justru dia tetap menjadikan substansi sesuatu sebagai tolok ukur penilaian. نفعني الله وإياكم بالقرآن العظيم، وبسنة سيد المرسلين. أقول قولي هذا، وأستغفره العظيم الجليلَ لي ولكم، ولجميع المسلمين من كل ذنب، فاستغفروه؛ إنه هو الغفور الرحيم… KHUTBAH KEDUA الحمد لله الواحد القهار، الرحيمِ الغفار، أحمده تعالى على فضله المدرار، وأشكره على نعمه الغِزار، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له العزيز الجبار، وأشهد أن نبينا محمداً عبده ورسوله المصطفى المختار، صلى الله عليه وعلى آله الطيبين الأطهار، وإخونه الأبرار، وأصحابه الأخيار، ومن تبعهم بإحسان ما تعاقب الليل والنهار. Kaum muslimin dan muslimat yang kami cintai… Kami tutup khutbah sederhana ini dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat berkenaan dengan permasalahan di atas, yang diputuskan pada Musyawarah Nasional MUI VII: “Fatwa tentang Perdukunan (Kahânah) dan Peramalan (‘Irâfah) 1. Segala bentuk praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) hukumnya haram. 2. Mempublikasikan praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) dalam bentuk apapun hukumnya haram. 3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (‘irâfah) hukumnya haram”. Ditetapkan di Jakarta, 21 Jumadal Akhir 1426 / 28 Juli 2005. [Lihat: http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=95:perdukunan-kahanah-dan-peramalan-irafah&catid=25:fatwa-majelis-ulama-indonesia]. “Fatwa telah diputuskan. Tinggallah komitmen kita sebagai umat Islam di negeri ini mematuhi dan menaati keputusan yang dibuat forum tertinggi umat Islam di negeri ini. Jangan sampai keputusan komisi fatwa itu hilang maknanya, lantaran ketidakseriusan kita sendiri sebagai umat Islam untuk menyebarkan dan menerangkannya kepada masyarakat.” [Majalah Ghoib, edisi 66 (hal. 44)]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على المصطفى المختار؛ كما أمركم بذلك العزيز الغفار، فقال تعالى قولا كريما: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Rabi’uts Tsani 1432 / 25 Maret 2011 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com Next Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Terkabulnya Do’a pada Hari Jum’at

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu mendapat penjagaan Allah. Hari Jum’at hari penuh barokah. Di antara barokah di hari tersebut, Allah Ta’ala memberi satu waktu utama untuk memanjatkan do’a kepada-Nya. Di mana do’a saat itu adalah do’a yang mustajab (mudah diijabahi). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”[1] Kapan waktu mustajab yang dimaksud? Para ulama menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini yaitu tentang kapan waktu yang dimaksud. Ada riwayat dari Imam Muslim, yaitu hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan waktu yang dimaksud. Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari. Ia berkata, “’Abdullah bin  ‘Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ “Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.”[2] Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, “Hadits ini memiliki ‘illah (cacat) dan tidak shahih. Al Hafizh Ad Daruquthni rahimahullah menyatakan cacatnya hadits tersebut. Al Hafizh Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama bahwa hadits tersebut memiliki ‘illah karena adanya idhthirob dan inqitho’ (sebab yang membuat hadits menjadi dho’if, pen).” Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[3] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Ibnu Hajar sendiri menyebutkan ada 40 pendapat dalam masalah ini. Beliau rahimahullah mengatakan, أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم . “Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.”[4] Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar berkata, ويستحب الإكثار من الدعاء في جميع يوم الجمعة من طلوع الفجر إلى غروب الشمس رجاء مصادفة ساعة الإجابة ، فقد اختلف فيها على أقوال كثيرة ، فقيل : هي بعد طلوع الفجر وقبل طلوع الشمس ، وقيل : بعد طلوع الشمس وقيل : بعد الزوال ، وقيل : بعد العصر ، وقيل غير ذلك. “Memperbanyak doa sangat dianjurkan pada sepanjang waktu dari hari Jumat, mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari pada hari Jumat. Ini agar mendapatkan waktu dikabulkannya doa. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai waktu terkabulnya doa pada hari Jumat. Ada pendapat yang menyatakan bahwa waktunya adalah antara terbit fajar Shubuh pada hari Jumat hingga terbitnya matahari. Pendapat kedua menyatakan bahwa waktunya adalah setelah terbit matahari. Ada juga yang menyatakan waktu tersebut adalah setelah zawal, matahari tergelincir ke barat. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah Ashar. Ada pula pendapat lainnya.” Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata ketika menyebutkan perkataan Imam Nawawi di atas dalam status twitternya (@aamshaya), “Andai saja setiap orang bersemangat berdoa pada setiap hari Jumat dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring, lebih-lebih lagi setelah shalat ‘Ashar, maka ia akan mendapatkan waktu terkabulnya doa, ia akan mendapatkan kebaikannya, serta ia akan meraih kebahagiaan karena taufik dari Allah.” Jadi, yang mestinya dilakukan adalah hendaknya setiap muslim memperbanyak do’a di sepanjang hari Jum’at untuk mendapatkan keutamaan terkabulnya  do’a, tidak dikhususkan pada waktu tertentu mengingat alasan yang telah diulas di atas. Moga Allah perkenankan setiap do’a-do’a kita.[5] Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   Panggang-Gunung Kidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1432 H (17/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Amalan Istimewa di Hari Jum’at Hukum Safar pada Hari Jum’at [1] HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852. [2] HR. Muslim no. 853. [3] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. [4] Fathul Bari, 11/199. [5] Tulisan ini adalah faedah ilmu dari pembahasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah (ulama Mesir dan termasuk murid Syaikh Muqbil) dalam kitab beliau Fiqhud Ad Du’a, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 46-48. Tagsamalan jumat doa doa jumat doa pada hari jumat jumat

Terkabulnya Do’a pada Hari Jum’at

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu mendapat penjagaan Allah. Hari Jum’at hari penuh barokah. Di antara barokah di hari tersebut, Allah Ta’ala memberi satu waktu utama untuk memanjatkan do’a kepada-Nya. Di mana do’a saat itu adalah do’a yang mustajab (mudah diijabahi). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”[1] Kapan waktu mustajab yang dimaksud? Para ulama menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini yaitu tentang kapan waktu yang dimaksud. Ada riwayat dari Imam Muslim, yaitu hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan waktu yang dimaksud. Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari. Ia berkata, “’Abdullah bin  ‘Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ “Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.”[2] Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, “Hadits ini memiliki ‘illah (cacat) dan tidak shahih. Al Hafizh Ad Daruquthni rahimahullah menyatakan cacatnya hadits tersebut. Al Hafizh Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama bahwa hadits tersebut memiliki ‘illah karena adanya idhthirob dan inqitho’ (sebab yang membuat hadits menjadi dho’if, pen).” Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[3] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Ibnu Hajar sendiri menyebutkan ada 40 pendapat dalam masalah ini. Beliau rahimahullah mengatakan, أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم . “Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.”[4] Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar berkata, ويستحب الإكثار من الدعاء في جميع يوم الجمعة من طلوع الفجر إلى غروب الشمس رجاء مصادفة ساعة الإجابة ، فقد اختلف فيها على أقوال كثيرة ، فقيل : هي بعد طلوع الفجر وقبل طلوع الشمس ، وقيل : بعد طلوع الشمس وقيل : بعد الزوال ، وقيل : بعد العصر ، وقيل غير ذلك. “Memperbanyak doa sangat dianjurkan pada sepanjang waktu dari hari Jumat, mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari pada hari Jumat. Ini agar mendapatkan waktu dikabulkannya doa. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai waktu terkabulnya doa pada hari Jumat. Ada pendapat yang menyatakan bahwa waktunya adalah antara terbit fajar Shubuh pada hari Jumat hingga terbitnya matahari. Pendapat kedua menyatakan bahwa waktunya adalah setelah terbit matahari. Ada juga yang menyatakan waktu tersebut adalah setelah zawal, matahari tergelincir ke barat. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah Ashar. Ada pula pendapat lainnya.” Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata ketika menyebutkan perkataan Imam Nawawi di atas dalam status twitternya (@aamshaya), “Andai saja setiap orang bersemangat berdoa pada setiap hari Jumat dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring, lebih-lebih lagi setelah shalat ‘Ashar, maka ia akan mendapatkan waktu terkabulnya doa, ia akan mendapatkan kebaikannya, serta ia akan meraih kebahagiaan karena taufik dari Allah.” Jadi, yang mestinya dilakukan adalah hendaknya setiap muslim memperbanyak do’a di sepanjang hari Jum’at untuk mendapatkan keutamaan terkabulnya  do’a, tidak dikhususkan pada waktu tertentu mengingat alasan yang telah diulas di atas. Moga Allah perkenankan setiap do’a-do’a kita.[5] Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   Panggang-Gunung Kidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1432 H (17/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Amalan Istimewa di Hari Jum’at Hukum Safar pada Hari Jum’at [1] HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852. [2] HR. Muslim no. 853. [3] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. [4] Fathul Bari, 11/199. [5] Tulisan ini adalah faedah ilmu dari pembahasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah (ulama Mesir dan termasuk murid Syaikh Muqbil) dalam kitab beliau Fiqhud Ad Du’a, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 46-48. Tagsamalan jumat doa doa jumat doa pada hari jumat jumat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu mendapat penjagaan Allah. Hari Jum’at hari penuh barokah. Di antara barokah di hari tersebut, Allah Ta’ala memberi satu waktu utama untuk memanjatkan do’a kepada-Nya. Di mana do’a saat itu adalah do’a yang mustajab (mudah diijabahi). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”[1] Kapan waktu mustajab yang dimaksud? Para ulama menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini yaitu tentang kapan waktu yang dimaksud. Ada riwayat dari Imam Muslim, yaitu hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan waktu yang dimaksud. Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari. Ia berkata, “’Abdullah bin  ‘Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ “Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.”[2] Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, “Hadits ini memiliki ‘illah (cacat) dan tidak shahih. Al Hafizh Ad Daruquthni rahimahullah menyatakan cacatnya hadits tersebut. Al Hafizh Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama bahwa hadits tersebut memiliki ‘illah karena adanya idhthirob dan inqitho’ (sebab yang membuat hadits menjadi dho’if, pen).” Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[3] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Ibnu Hajar sendiri menyebutkan ada 40 pendapat dalam masalah ini. Beliau rahimahullah mengatakan, أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم . “Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.”[4] Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar berkata, ويستحب الإكثار من الدعاء في جميع يوم الجمعة من طلوع الفجر إلى غروب الشمس رجاء مصادفة ساعة الإجابة ، فقد اختلف فيها على أقوال كثيرة ، فقيل : هي بعد طلوع الفجر وقبل طلوع الشمس ، وقيل : بعد طلوع الشمس وقيل : بعد الزوال ، وقيل : بعد العصر ، وقيل غير ذلك. “Memperbanyak doa sangat dianjurkan pada sepanjang waktu dari hari Jumat, mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari pada hari Jumat. Ini agar mendapatkan waktu dikabulkannya doa. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai waktu terkabulnya doa pada hari Jumat. Ada pendapat yang menyatakan bahwa waktunya adalah antara terbit fajar Shubuh pada hari Jumat hingga terbitnya matahari. Pendapat kedua menyatakan bahwa waktunya adalah setelah terbit matahari. Ada juga yang menyatakan waktu tersebut adalah setelah zawal, matahari tergelincir ke barat. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah Ashar. Ada pula pendapat lainnya.” Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata ketika menyebutkan perkataan Imam Nawawi di atas dalam status twitternya (@aamshaya), “Andai saja setiap orang bersemangat berdoa pada setiap hari Jumat dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring, lebih-lebih lagi setelah shalat ‘Ashar, maka ia akan mendapatkan waktu terkabulnya doa, ia akan mendapatkan kebaikannya, serta ia akan meraih kebahagiaan karena taufik dari Allah.” Jadi, yang mestinya dilakukan adalah hendaknya setiap muslim memperbanyak do’a di sepanjang hari Jum’at untuk mendapatkan keutamaan terkabulnya  do’a, tidak dikhususkan pada waktu tertentu mengingat alasan yang telah diulas di atas. Moga Allah perkenankan setiap do’a-do’a kita.[5] Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   Panggang-Gunung Kidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1432 H (17/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Amalan Istimewa di Hari Jum’at Hukum Safar pada Hari Jum’at [1] HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852. [2] HR. Muslim no. 853. [3] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. [4] Fathul Bari, 11/199. [5] Tulisan ini adalah faedah ilmu dari pembahasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah (ulama Mesir dan termasuk murid Syaikh Muqbil) dalam kitab beliau Fiqhud Ad Du’a, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 46-48. Tagsamalan jumat doa doa jumat doa pada hari jumat jumat


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu mendapat penjagaan Allah. Hari Jum’at hari penuh barokah. Di antara barokah di hari tersebut, Allah Ta’ala memberi satu waktu utama untuk memanjatkan do’a kepada-Nya. Di mana do’a saat itu adalah do’a yang mustajab (mudah diijabahi). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”[1] Kapan waktu mustajab yang dimaksud? Para ulama menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini yaitu tentang kapan waktu yang dimaksud. Ada riwayat dari Imam Muslim, yaitu hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan waktu yang dimaksud. Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari. Ia berkata, “’Abdullah bin  ‘Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ “Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.”[2] Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, “Hadits ini memiliki ‘illah (cacat) dan tidak shahih. Al Hafizh Ad Daruquthni rahimahullah menyatakan cacatnya hadits tersebut. Al Hafizh Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama bahwa hadits tersebut memiliki ‘illah karena adanya idhthirob dan inqitho’ (sebab yang membuat hadits menjadi dho’if, pen).” Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[3] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Ibnu Hajar sendiri menyebutkan ada 40 pendapat dalam masalah ini. Beliau rahimahullah mengatakan, أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم . “Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.”[4] Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar berkata, ويستحب الإكثار من الدعاء في جميع يوم الجمعة من طلوع الفجر إلى غروب الشمس رجاء مصادفة ساعة الإجابة ، فقد اختلف فيها على أقوال كثيرة ، فقيل : هي بعد طلوع الفجر وقبل طلوع الشمس ، وقيل : بعد طلوع الشمس وقيل : بعد الزوال ، وقيل : بعد العصر ، وقيل غير ذلك. “Memperbanyak doa sangat dianjurkan pada sepanjang waktu dari hari Jumat, mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari pada hari Jumat. Ini agar mendapatkan waktu dikabulkannya doa. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai waktu terkabulnya doa pada hari Jumat. Ada pendapat yang menyatakan bahwa waktunya adalah antara terbit fajar Shubuh pada hari Jumat hingga terbitnya matahari. Pendapat kedua menyatakan bahwa waktunya adalah setelah terbit matahari. Ada juga yang menyatakan waktu tersebut adalah setelah zawal, matahari tergelincir ke barat. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah Ashar. Ada pula pendapat lainnya.” Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata ketika menyebutkan perkataan Imam Nawawi di atas dalam status twitternya (@aamshaya), “Andai saja setiap orang bersemangat berdoa pada setiap hari Jumat dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring, lebih-lebih lagi setelah shalat ‘Ashar, maka ia akan mendapatkan waktu terkabulnya doa, ia akan mendapatkan kebaikannya, serta ia akan meraih kebahagiaan karena taufik dari Allah.” Jadi, yang mestinya dilakukan adalah hendaknya setiap muslim memperbanyak do’a di sepanjang hari Jum’at untuk mendapatkan keutamaan terkabulnya  do’a, tidak dikhususkan pada waktu tertentu mengingat alasan yang telah diulas di atas. Moga Allah perkenankan setiap do’a-do’a kita.[5] Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   Panggang-Gunung Kidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1432 H (17/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Amalan Istimewa di Hari Jum’at Hukum Safar pada Hari Jum’at [1] HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852. [2] HR. Muslim no. 853. [3] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. [4] Fathul Bari, 11/199. [5] Tulisan ini adalah faedah ilmu dari pembahasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah (ulama Mesir dan termasuk murid Syaikh Muqbil) dalam kitab beliau Fiqhud Ad Du’a, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 46-48. Tagsamalan jumat doa doa jumat doa pada hari jumat jumat

Jangan Mencela Ajaran Nabimu

Kita dapat melihat dalam beberapa ayat telah dijelaskan mengenai pentingnya mentaati dan mengagungkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta bahaya meninggalkannya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ “Barang siapa yang menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (QS. An Nisa’: 80) فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63) وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. An Nur: 54) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ , يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu , sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al Hujuraat: 2). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan mengenai ayat ini, “Ini adalah adab yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya yang beriman ketika berinteraksi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hendaklah mereka menghormati dan mengagungkannya.”[1] Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.”[2] Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.”[3] Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah (1/246) tatkala mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan ajarannya, membanggakan diri dengan menyelisihinya, dan mencemooh petunjuknya (ajarannya)? Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.”[4] Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barang siapa menolak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah berada dalam jurang kebinasaan.”[5] Al Barbahari rahimahullah berkata, وَإِذَا سَمِعْتَ الرَّجُلَ يَطْعَنُ عَلَى الآثَارِ أَوْ يَرُدُّ الآثَارَ أَوْ يُرِيْدُ غَيْرَ الآثَارَ فَاتَّهِمْهُ عَلَى الإِسْلاَمِ وَلاَ تَشُكُّ أَنَّهُ صَاحِبُ هَوَى مُبْتَدِعٌ “Jika engkau mendengar seseorang mencerca hadits atau menolak hadits atau menginginkan selain hadits, maka keislamannya patut diragukan dan janganlah ragukan lagi jika ia adalah pengikut hawa nafsu (mubtadi’).”[6] Dari ayat, hadits, dan perkataan para ulama di atas, nampak jelas bahwa seorang muslim hendaknya selalu mengagungkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menaatinya dan mengikutinya. Itulah sikap seorang muslim yang benar. Bukan malah mengejek dan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Seharusnya yang dicela adalah orang yang tidak shalat, mencela wanita-wanita yang tidak memakai jilbab atau yang memakai jilbab tetapi cuma sekedar aksesoris dan bukan menutupi aurat yang wajib ditutupi karena mereka benar-benar bermaksiat dan tidak mengindahkan ajaran Islam. Kenapa malah sebaliknya? Kenapa malah mencela orang yang seharusnya tidak dicela? Ini adalah suatu pencelaan yang tidak adil. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Heraklius (Kaisar Romawi) Bertanya Tentang Ajaran Nabi Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/142. [2] HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37 [3] Disebutkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 3093, Shahih Muslim no. 1759, Abu Daud no. 2970. [4] I’lamul Muwaqi’in, 2/282. [5] Siyar A’lamin Nubala, 11/297. [6] Syarhus Sunnah, hal. 51. Tagscadar isbal jenggot lawakan tantangan dakwah

Jangan Mencela Ajaran Nabimu

Kita dapat melihat dalam beberapa ayat telah dijelaskan mengenai pentingnya mentaati dan mengagungkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta bahaya meninggalkannya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ “Barang siapa yang menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (QS. An Nisa’: 80) فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63) وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. An Nur: 54) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ , يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu , sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al Hujuraat: 2). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan mengenai ayat ini, “Ini adalah adab yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya yang beriman ketika berinteraksi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hendaklah mereka menghormati dan mengagungkannya.”[1] Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.”[2] Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.”[3] Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah (1/246) tatkala mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan ajarannya, membanggakan diri dengan menyelisihinya, dan mencemooh petunjuknya (ajarannya)? Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.”[4] Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barang siapa menolak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah berada dalam jurang kebinasaan.”[5] Al Barbahari rahimahullah berkata, وَإِذَا سَمِعْتَ الرَّجُلَ يَطْعَنُ عَلَى الآثَارِ أَوْ يَرُدُّ الآثَارَ أَوْ يُرِيْدُ غَيْرَ الآثَارَ فَاتَّهِمْهُ عَلَى الإِسْلاَمِ وَلاَ تَشُكُّ أَنَّهُ صَاحِبُ هَوَى مُبْتَدِعٌ “Jika engkau mendengar seseorang mencerca hadits atau menolak hadits atau menginginkan selain hadits, maka keislamannya patut diragukan dan janganlah ragukan lagi jika ia adalah pengikut hawa nafsu (mubtadi’).”[6] Dari ayat, hadits, dan perkataan para ulama di atas, nampak jelas bahwa seorang muslim hendaknya selalu mengagungkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menaatinya dan mengikutinya. Itulah sikap seorang muslim yang benar. Bukan malah mengejek dan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Seharusnya yang dicela adalah orang yang tidak shalat, mencela wanita-wanita yang tidak memakai jilbab atau yang memakai jilbab tetapi cuma sekedar aksesoris dan bukan menutupi aurat yang wajib ditutupi karena mereka benar-benar bermaksiat dan tidak mengindahkan ajaran Islam. Kenapa malah sebaliknya? Kenapa malah mencela orang yang seharusnya tidak dicela? Ini adalah suatu pencelaan yang tidak adil. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Heraklius (Kaisar Romawi) Bertanya Tentang Ajaran Nabi Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/142. [2] HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37 [3] Disebutkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 3093, Shahih Muslim no. 1759, Abu Daud no. 2970. [4] I’lamul Muwaqi’in, 2/282. [5] Siyar A’lamin Nubala, 11/297. [6] Syarhus Sunnah, hal. 51. Tagscadar isbal jenggot lawakan tantangan dakwah
Kita dapat melihat dalam beberapa ayat telah dijelaskan mengenai pentingnya mentaati dan mengagungkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta bahaya meninggalkannya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ “Barang siapa yang menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (QS. An Nisa’: 80) فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63) وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. An Nur: 54) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ , يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu , sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al Hujuraat: 2). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan mengenai ayat ini, “Ini adalah adab yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya yang beriman ketika berinteraksi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hendaklah mereka menghormati dan mengagungkannya.”[1] Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.”[2] Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.”[3] Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah (1/246) tatkala mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan ajarannya, membanggakan diri dengan menyelisihinya, dan mencemooh petunjuknya (ajarannya)? Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.”[4] Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barang siapa menolak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah berada dalam jurang kebinasaan.”[5] Al Barbahari rahimahullah berkata, وَإِذَا سَمِعْتَ الرَّجُلَ يَطْعَنُ عَلَى الآثَارِ أَوْ يَرُدُّ الآثَارَ أَوْ يُرِيْدُ غَيْرَ الآثَارَ فَاتَّهِمْهُ عَلَى الإِسْلاَمِ وَلاَ تَشُكُّ أَنَّهُ صَاحِبُ هَوَى مُبْتَدِعٌ “Jika engkau mendengar seseorang mencerca hadits atau menolak hadits atau menginginkan selain hadits, maka keislamannya patut diragukan dan janganlah ragukan lagi jika ia adalah pengikut hawa nafsu (mubtadi’).”[6] Dari ayat, hadits, dan perkataan para ulama di atas, nampak jelas bahwa seorang muslim hendaknya selalu mengagungkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menaatinya dan mengikutinya. Itulah sikap seorang muslim yang benar. Bukan malah mengejek dan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Seharusnya yang dicela adalah orang yang tidak shalat, mencela wanita-wanita yang tidak memakai jilbab atau yang memakai jilbab tetapi cuma sekedar aksesoris dan bukan menutupi aurat yang wajib ditutupi karena mereka benar-benar bermaksiat dan tidak mengindahkan ajaran Islam. Kenapa malah sebaliknya? Kenapa malah mencela orang yang seharusnya tidak dicela? Ini adalah suatu pencelaan yang tidak adil. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Heraklius (Kaisar Romawi) Bertanya Tentang Ajaran Nabi Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/142. [2] HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37 [3] Disebutkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 3093, Shahih Muslim no. 1759, Abu Daud no. 2970. [4] I’lamul Muwaqi’in, 2/282. [5] Siyar A’lamin Nubala, 11/297. [6] Syarhus Sunnah, hal. 51. Tagscadar isbal jenggot lawakan tantangan dakwah


Kita dapat melihat dalam beberapa ayat telah dijelaskan mengenai pentingnya mentaati dan mengagungkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta bahaya meninggalkannya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ “Barang siapa yang menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (QS. An Nisa’: 80) فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63) وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. An Nur: 54) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ , يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu , sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al Hujuraat: 2). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan mengenai ayat ini, “Ini adalah adab yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya yang beriman ketika berinteraksi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hendaklah mereka menghormati dan mengagungkannya.”[1] Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.”[2] Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.”[3] Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah (1/246) tatkala mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan ajarannya, membanggakan diri dengan menyelisihinya, dan mencemooh petunjuknya (ajarannya)? Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.”[4] Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barang siapa menolak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah berada dalam jurang kebinasaan.”[5] Al Barbahari rahimahullah berkata, وَإِذَا سَمِعْتَ الرَّجُلَ يَطْعَنُ عَلَى الآثَارِ أَوْ يَرُدُّ الآثَارَ أَوْ يُرِيْدُ غَيْرَ الآثَارَ فَاتَّهِمْهُ عَلَى الإِسْلاَمِ وَلاَ تَشُكُّ أَنَّهُ صَاحِبُ هَوَى مُبْتَدِعٌ “Jika engkau mendengar seseorang mencerca hadits atau menolak hadits atau menginginkan selain hadits, maka keislamannya patut diragukan dan janganlah ragukan lagi jika ia adalah pengikut hawa nafsu (mubtadi’).”[6] Dari ayat, hadits, dan perkataan para ulama di atas, nampak jelas bahwa seorang muslim hendaknya selalu mengagungkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menaatinya dan mengikutinya. Itulah sikap seorang muslim yang benar. Bukan malah mengejek dan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Seharusnya yang dicela adalah orang yang tidak shalat, mencela wanita-wanita yang tidak memakai jilbab atau yang memakai jilbab tetapi cuma sekedar aksesoris dan bukan menutupi aurat yang wajib ditutupi karena mereka benar-benar bermaksiat dan tidak mengindahkan ajaran Islam. Kenapa malah sebaliknya? Kenapa malah mencela orang yang seharusnya tidak dicela? Ini adalah suatu pencelaan yang tidak adil. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Heraklius (Kaisar Romawi) Bertanya Tentang Ajaran Nabi Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/142. [2] HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37 [3] Disebutkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 3093, Shahih Muslim no. 1759, Abu Daud no. 2970. [4] I’lamul Muwaqi’in, 2/282. [5] Siyar A’lamin Nubala, 11/297. [6] Syarhus Sunnah, hal. 51. Tagscadar isbal jenggot lawakan tantangan dakwah

Suami Sejati ( bag 15) “Diantara Kesalahan Suami: Memukul Istri Tanpa Aturan”

(12)   Memukul istri tanpa aturanSyaikh Abdurrazaq Al-Abbad menjelaskan bahwa sebagian suami yang masih awam menyangka bahwa menampkan kekuatannya kepada sang istri sehingga menjadikannya takut adalah metode yang terbaik untuk mendidik sang istri. Oleh karenanya, ada sebagian orang tatkala malam pertama langsung memukul istrinya agar istrinya tahu kekuatannya dan takut kepadanya di kemudian hari. Sebagian lagi ada yang di malam pertama mendatangkan ayam jantan dan dinampakkan di hadapan istrinya lalu dengan sekali genggaman maka iapun mematahkan leher ayam jantan tersebut. Hal ini tidak lain adalah untuk menakut-nakuti istrinya.  [Sebagaimana yang beliau sampaikan dalam syarah kitab “Al-Kabaair” karya Adz-Dzhabi di masjid Al-Qiblatain di kota Nabi pada pagi hari tanggal 7 Juni 2006]Sebagian suami langsung memukul istrinya jika melakukan kesalahan. Memang benar bahwasanya Islam membolehkan untuk memukul istri sebagaimana firman Allahوَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراًWanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34) Dan sebagian suami yang suka memukuli istrinya selalu mengulang-ngulang ayat ini, seakan-akan mereka berkata kami sedang menjalankan perintah Allah.Namun janganlah dipahami dari ayat ini bahwasanya memukul wanita itu adalah wajib, bahkan yang terbaik adalah tidak memukul mereka.Ibnul ‘Arobi berkata, “Atho’ berkata, “Janganlah sang suami memukul istrinya, meskipun jika ia memerintah istrinya dan melarangnya ia tidak taat, akan tetapi hendaknya ia marah kepada istrinya” [Ahkamul Qur’an I/536]Berkata Al-Qodhi, “Ini diantara fakihnya ‘Atho’…ia mengetahui bahwasanya perintah untuk memukul dalam ayat ini adalah untuk menjelaskan bahwa hukumnya adalah dibolehkan (bukan diwajibkan)” [Ahkamul Qur’an I/536]Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لاَ تَضْرِبُوْا إِمَاءَ اللهِ!! فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيِسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ“Janganlah kalian memukul para wanita (istri-istri kalian[1])!”. Lalu Umarpun datang menemui Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan berkata, “Para istri berani dan membangkang suami-suami mereka !!”, maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam pun memberi keringanan untuk memukul mereka, maka para istripun dipukul. Para istripun banyak yang berdatangan menemui istri-istri Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam (para ummahatul mukminin) mengeluhkan tentang suami mereka. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam pun berkata, “Sungguh para istri banyak yang telah mendatangi istri-istri Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam mengeluhkan tentang suami-suami mereka, mereka itu (para suami yang memukul) bukanlah yang terbaik diantara kalian” [HR Abi Dawud II/245 no 2146, Ibnu Majah no 1985 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, dari hadits sahabat Abdullah bin Abi Dzubab]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, لَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” [HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/208 no 2775, Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro VII/304 no 14553 dari Shohabiah Ummu Kultsum binti Abu Bakar As-Shiddiq.  ]Imam Asy-Syafi’I berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” merupakan dalil bahwa memukul wanita hukumnya adalah mubah (dibolehkan) dan tidak wajib mereka dipukul. Dan kami memilih apa yang telah dipilih oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, maka kami suka jika seorang suami tidak memukul istrinya tatkala mulut istrinya lancang kepadanya atau yang semisalnya” [Al-Umm V/194]Beliau juga berkata, “Jika seandainya sang suami tidak memukul maka hal ini lebih aku sukai karena sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul”” [[1] Al-Umm VI/145]Berkata Ibnu Hajar, “Jika sang suami mencukupkan dengan ancaman (tanpa memukul) maka lebih afdhol. Dan jika masih memungkinkan untuk mencapai tujuan dengan isyarat (perkataan keras) maka janganlah ia berpindah pada tindakan (pemukulan) karena hal itu menyebabkan rasa saling menjauh yang bertentangan dengan sikap mempergauli istri dengan baik” [Fathul Bari IX/304]Jika seorang suami memilih untuk memukul istrinya dalam rangka mendidiknya maka diperbolehkan dalam syari’at, namun syari’at tatkala membolehkan hal ini bukan berarti membolehkannya tanpa kaidah dan syarat. Oleh karena itu pemukulan tidak boleh dilakukan kecuali mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan, diantaranya–          Sang istri memang benar-benar bersalah (bermaksiat) menurut syari’atKarena sebagian suami memerintahkan istrinya untuk melakukan perkara yang diharamkan oleh Allah, tatkala sang istri menolak untuk mentaatinya maka iapun memukulnya, ia menyangka apa yang dilakukannya adalah boleh. Dalam kondisi seperti ini berarti sang suami telah mengumpulkan dua kesalahan, yang pertama ia telah memerintahkan istrinya untuk berbuat perkara yang haram, dan yang kedua ia telah melakukan pemukulan yang tidak sesuai dengan kaidah syari’at.–          Bahwasanya sang suami telah menasehatinya dan telah menghajr (menjauhinya) dari tempat tidur namun tetap tidak bermanfaat. [Sebagaimana penjelasan Ibnu Katsir I/493]Berkata Ibnul ‘Arobi, “Termasuk yang paling bagus yang pernah aku dengar tentang tafsiran ayat ini adalah perkataan Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ia (sang suami) menasehati sang istri maka jika ia menerima nasehat (maka tercapailah maksud). Namun jika ia tidak menerima nasehat maka sang suami menghajrnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud) namun jika ia tidak berubah maka sang suami memukulnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud), namun jika ia tidak berubah maka sang suami mengutus seoarang hakim dari keluarganya dan seorang hakim dari keluarga istrinya, lalu keduanya melihat permasalahan darimanakah timbulnya mudhorot. (Dan jika tidak bisa lagi perbaikan antara mereka berdua), maka tatkala itu dipisahlah keduanya” [Ahkamul Qur’an I/535]–          Pukulan harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kesalahan yang banyak dilakukan oleh para istri biasanya merupakan kesalahan yang ringan dan tidak terus-terusan. Kesalahan seperti ini tidaklah menjadikan sang istri berhak untuk dipukul.–          Tujuan dari pemukulan adalah untuk mengobati[2] bukan untuk menghina sang istri apalagi untuk melepaskan dendam yang telah terpendam. Apalagi yang sangat disayangkan sebagian suami memukul istrinya dihadapan anak-anaknya sehingga anak-anakpun belajar jadi berani terhadap ibunya atau timbul hal-hal yang lain yang merupakan penyakit psikologi pada anak-anak. Dan bayangkanlah wahai para pembaca yang budiman..bagaimanakah perasaan seorang wanita yang selalu dipukul oleh suaminya apalagi dihadapan anak-anaknya…???Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Kemudian hal ini juga memberi pengaruh terhadap anak-anak. Anak-anak jika melihat percekcokan yang terjadi antara ayah dan ibunya maka mereka akan merasa sakit dan terganggu, dan jika mereka melihat kasih sayang antara ayah dan ibunya maka mereka akan riang gembira…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/382]Betapa banyak anak-anak yang akhirnya tidak terawat dan menjadi anak-anak jalanan dikarenakan cekcok yang terjadi antara kedua orang tua mereka.–          Menjauhi pemukulan terhadap tempat-tempat yang rawan seperti perut, kepala, dada, dan wajah[3]. Kebanyakan suami yang tukang memukul istri jika marah maka mereka akan mengambil apa saja yang ada di dekat mereka untuk dihantamkan kepada istri mereka. Terkadang mereka mengambil panci, atau piring, atau gelas, dan terkadang sesuatu dari besi…. Dan terkadang benda-benda itu dihantamkan ke wajah wanita…???. Padahal Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah secara mutlak, bahkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan.عَنْ جَابِرٌ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِDari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul di wajah dan memberi alamat (dengan menggores) di wajah” [HR Muslim III/1673 no 2116]Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun pemukulan di wajah maka dilarang pada seluruhnya…, pada manusia, keledai, kuda, unta, begol, kambing, dan yang lainnya. Akan tetapi pada manusia lebih terlarang lagi karena wajah manusia tempat terkumpulnya keindahan padahal wajah itu lembut (halus) yang mudah nampak bekas pemukulan. Terkadang bekas tersebut menjadikan wajah menjadi jelek atau bahkan terkadang mengganggu panca indra yang lain”. [Al-Minhaj syarh Shahih Muslim XIV/97]Jika Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan, maka bagaimanakah dengan memukul wajah manusia..??, bagaimana lagi jika wajah seorang wanita??. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang secara khusus untuk memukul wajah istriأَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ؟ قَالَ أَن يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلاَ يَضْرِبَ الْوَجْهَ وَلاَ يُقَبِّحَ وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِSeseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, “Apa hak seorang wanita terhadap suaminya?”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Memberi makan kepadanya jika ia maka, memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian, dan tidak memukul wajahnya, tidak menjelekannya[4], serta tidak meng-hajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Ibnu Hajar menyatakan hadits ini bisa dijadikan hujjah (Al-Fath IX/301). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.]Bagaimana dengan suami yang memukul wajah istri dengan apa saja yang ada ditangannya…???. Ini menunjukan lemahnya agama dan pendeknya akal sang suami.–          Pemukulan tidak boleh sampai mematahkan tulang, tidak sampai merusak anggota tubuh, dan tidak sampai mengeluarkan darah[5]. Pemukulan terhadap istri adalah obat maka harus diperhatikan jenis pemukulannya, kapan dilakukan pemukulan tersebut, bagaimana cara pemukulan tersebut, dan ukuran pemukulan tersebutوَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنَْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ“Dan merupakan hak kalian agar mereka (istri-istri kalian) untuk tidak membiarkan seorangpun yang kalian benci untuk masuk ke dalam rumah kalian[6], dan jika mereka melakukan maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” [HR Muslim II/890 no 1218]Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Jika perkara yang besar ini (yaitu sang istri memasukan seorang lelaki ke dalam rumahnya tanpa izin suami-pen) dan sang wanita hanya dipukul dengan pukulan yang tidak keras maka bagaimana lagi dengan bentuk-bentuk ketidaktaatan istri yang lain (yang lebih ringan)??, maka (tentunya) lebih utama untuk tidak dipukul hingga membekas…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/444]Berkata Ibnul ‘Arobi, “ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ yaitu pukulan yang tidak ada bekasnya di badan berupa darah maupun patah” [Ahkamul Qur’an I/535]Yang sangat menyedihkan sebagian suami yang keras hatinya memukul istrinya seperti memukul hewan…???Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لاَ يَجْلِدْ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk (memukul)[7] istrinya sebagaimana mencambuk (memukul) seorang budak lantas ia menjimaknya di akhir hari” [HR Al-Bukhari V/1997 no 4908 dan Muslim IV/2191 no 2855 dari hadits Abdullah bin Zam’ah]Berkata Ibnu Hajar, “(yaitu) kemungkinan jauhnya terjadi hal ini (digabungkannya) dua perkara dari seorang yang memiliki akal, yaitu memukul istri dengan keras kemudian menjimaknya di akhir harinya atau akhir malam. Padahal jimak hanyalah baik jika disertai kecondongan hati dan keinginan untuk berhubungan, dan biasanya orang yang dicambuk lari dari orang yang mencambuknya…dan jika harus memukul maka hendaknya dengan pukulan yang ringan dimana tidak menimbulkan pada sang istri rasa yang amat sangat untuk lari (menjauh), maka janganlah ia berlebih-lebihan dalam memukul dan jangan juga kurang dalam memberi pelajaran bagi sang istri” [Fathul Bari IX/303, lihat juga HR Al-Bukhari V/2009] Peringatan :Barangsiapa yang berbuat aniaya dengan memukul istrinya padahal istrinya telah taat kepadanya, atau dia memukul istrinya karena merasa tinggi dan ingin merendahkan istrinya maka sesungguhnya Allah lebih tinggi darinya dan akan membalasnya.Allah berfirmanفَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراًKemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)Ibnu Katsir berkata, “Ini merupakan ancaman bagi para lelaki jika mereka berbuat sewenang-wenang terhadap wanita tanpa ada sebab karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar yang merupakan wali para wanita dan Allah akan membalas siapa saja yang menzholimi mereka dan menganiaya mereka” [Tafsir Ibnu Katsir I/493]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com—————————————[1] ‘Aunul Ma’bud VI/129[2] Lihat Al-Mughni VII/242[3] Lihat Al-Mughni VII/242[4] Ada yang mengatakan maksudnya adalah tidak mengatakan “Wajahmu jelek” atau mengatakan, “Semoga Allah menjelekkan wajahmu”. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Maksudnya adalah janganlah sang suami mensifati sang istri dengan keburukan. Dan zhohir hadits menunjukan bahwa sang suami tidak mensifati istrinya dengan keburukan baik yang berkaitan dengan tubuhnya ataupun dengan akhlaknya. Yang berkaitan dengan tubuhnya misalnya ia mensifati kejelekan di matanya atau hidungnya atau telinganya atau tingginya atau pendeknya. Yang berkaitan dengan akhlaknya misalnya ia mengatakan kepada istrinya, “Kamu goblok”, “Kamu gila” dan yang semisalnya. Karena jika sang suami mensifatai istrinya dengan keburukan maka hal ini akan menjadikan sang istri terus mengingat celaannya tersebut hingga waktu yang lama” (Syarah Bulughul Maram kaset no 12)[5] Lihat Al-Mughni VII/242 dan Al-Um V/194[6] Inilah makna yang di pilih oleh Imam An-Nawawi (Al-Minhaj VIII/184)[7] Dalam riwayat-riwyat dari jalan-jalan yang lain dengan lafal  لا يضرب“Janganlah memukul” sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar (Fathul Bari IX/303)

Suami Sejati ( bag 15) “Diantara Kesalahan Suami: Memukul Istri Tanpa Aturan”

(12)   Memukul istri tanpa aturanSyaikh Abdurrazaq Al-Abbad menjelaskan bahwa sebagian suami yang masih awam menyangka bahwa menampkan kekuatannya kepada sang istri sehingga menjadikannya takut adalah metode yang terbaik untuk mendidik sang istri. Oleh karenanya, ada sebagian orang tatkala malam pertama langsung memukul istrinya agar istrinya tahu kekuatannya dan takut kepadanya di kemudian hari. Sebagian lagi ada yang di malam pertama mendatangkan ayam jantan dan dinampakkan di hadapan istrinya lalu dengan sekali genggaman maka iapun mematahkan leher ayam jantan tersebut. Hal ini tidak lain adalah untuk menakut-nakuti istrinya.  [Sebagaimana yang beliau sampaikan dalam syarah kitab “Al-Kabaair” karya Adz-Dzhabi di masjid Al-Qiblatain di kota Nabi pada pagi hari tanggal 7 Juni 2006]Sebagian suami langsung memukul istrinya jika melakukan kesalahan. Memang benar bahwasanya Islam membolehkan untuk memukul istri sebagaimana firman Allahوَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراًWanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34) Dan sebagian suami yang suka memukuli istrinya selalu mengulang-ngulang ayat ini, seakan-akan mereka berkata kami sedang menjalankan perintah Allah.Namun janganlah dipahami dari ayat ini bahwasanya memukul wanita itu adalah wajib, bahkan yang terbaik adalah tidak memukul mereka.Ibnul ‘Arobi berkata, “Atho’ berkata, “Janganlah sang suami memukul istrinya, meskipun jika ia memerintah istrinya dan melarangnya ia tidak taat, akan tetapi hendaknya ia marah kepada istrinya” [Ahkamul Qur’an I/536]Berkata Al-Qodhi, “Ini diantara fakihnya ‘Atho’…ia mengetahui bahwasanya perintah untuk memukul dalam ayat ini adalah untuk menjelaskan bahwa hukumnya adalah dibolehkan (bukan diwajibkan)” [Ahkamul Qur’an I/536]Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لاَ تَضْرِبُوْا إِمَاءَ اللهِ!! فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيِسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ“Janganlah kalian memukul para wanita (istri-istri kalian[1])!”. Lalu Umarpun datang menemui Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan berkata, “Para istri berani dan membangkang suami-suami mereka !!”, maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam pun memberi keringanan untuk memukul mereka, maka para istripun dipukul. Para istripun banyak yang berdatangan menemui istri-istri Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam (para ummahatul mukminin) mengeluhkan tentang suami mereka. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam pun berkata, “Sungguh para istri banyak yang telah mendatangi istri-istri Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam mengeluhkan tentang suami-suami mereka, mereka itu (para suami yang memukul) bukanlah yang terbaik diantara kalian” [HR Abi Dawud II/245 no 2146, Ibnu Majah no 1985 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, dari hadits sahabat Abdullah bin Abi Dzubab]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, لَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” [HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/208 no 2775, Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro VII/304 no 14553 dari Shohabiah Ummu Kultsum binti Abu Bakar As-Shiddiq.  ]Imam Asy-Syafi’I berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” merupakan dalil bahwa memukul wanita hukumnya adalah mubah (dibolehkan) dan tidak wajib mereka dipukul. Dan kami memilih apa yang telah dipilih oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, maka kami suka jika seorang suami tidak memukul istrinya tatkala mulut istrinya lancang kepadanya atau yang semisalnya” [Al-Umm V/194]Beliau juga berkata, “Jika seandainya sang suami tidak memukul maka hal ini lebih aku sukai karena sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul”” [[1] Al-Umm VI/145]Berkata Ibnu Hajar, “Jika sang suami mencukupkan dengan ancaman (tanpa memukul) maka lebih afdhol. Dan jika masih memungkinkan untuk mencapai tujuan dengan isyarat (perkataan keras) maka janganlah ia berpindah pada tindakan (pemukulan) karena hal itu menyebabkan rasa saling menjauh yang bertentangan dengan sikap mempergauli istri dengan baik” [Fathul Bari IX/304]Jika seorang suami memilih untuk memukul istrinya dalam rangka mendidiknya maka diperbolehkan dalam syari’at, namun syari’at tatkala membolehkan hal ini bukan berarti membolehkannya tanpa kaidah dan syarat. Oleh karena itu pemukulan tidak boleh dilakukan kecuali mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan, diantaranya–          Sang istri memang benar-benar bersalah (bermaksiat) menurut syari’atKarena sebagian suami memerintahkan istrinya untuk melakukan perkara yang diharamkan oleh Allah, tatkala sang istri menolak untuk mentaatinya maka iapun memukulnya, ia menyangka apa yang dilakukannya adalah boleh. Dalam kondisi seperti ini berarti sang suami telah mengumpulkan dua kesalahan, yang pertama ia telah memerintahkan istrinya untuk berbuat perkara yang haram, dan yang kedua ia telah melakukan pemukulan yang tidak sesuai dengan kaidah syari’at.–          Bahwasanya sang suami telah menasehatinya dan telah menghajr (menjauhinya) dari tempat tidur namun tetap tidak bermanfaat. [Sebagaimana penjelasan Ibnu Katsir I/493]Berkata Ibnul ‘Arobi, “Termasuk yang paling bagus yang pernah aku dengar tentang tafsiran ayat ini adalah perkataan Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ia (sang suami) menasehati sang istri maka jika ia menerima nasehat (maka tercapailah maksud). Namun jika ia tidak menerima nasehat maka sang suami menghajrnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud) namun jika ia tidak berubah maka sang suami memukulnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud), namun jika ia tidak berubah maka sang suami mengutus seoarang hakim dari keluarganya dan seorang hakim dari keluarga istrinya, lalu keduanya melihat permasalahan darimanakah timbulnya mudhorot. (Dan jika tidak bisa lagi perbaikan antara mereka berdua), maka tatkala itu dipisahlah keduanya” [Ahkamul Qur’an I/535]–          Pukulan harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kesalahan yang banyak dilakukan oleh para istri biasanya merupakan kesalahan yang ringan dan tidak terus-terusan. Kesalahan seperti ini tidaklah menjadikan sang istri berhak untuk dipukul.–          Tujuan dari pemukulan adalah untuk mengobati[2] bukan untuk menghina sang istri apalagi untuk melepaskan dendam yang telah terpendam. Apalagi yang sangat disayangkan sebagian suami memukul istrinya dihadapan anak-anaknya sehingga anak-anakpun belajar jadi berani terhadap ibunya atau timbul hal-hal yang lain yang merupakan penyakit psikologi pada anak-anak. Dan bayangkanlah wahai para pembaca yang budiman..bagaimanakah perasaan seorang wanita yang selalu dipukul oleh suaminya apalagi dihadapan anak-anaknya…???Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Kemudian hal ini juga memberi pengaruh terhadap anak-anak. Anak-anak jika melihat percekcokan yang terjadi antara ayah dan ibunya maka mereka akan merasa sakit dan terganggu, dan jika mereka melihat kasih sayang antara ayah dan ibunya maka mereka akan riang gembira…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/382]Betapa banyak anak-anak yang akhirnya tidak terawat dan menjadi anak-anak jalanan dikarenakan cekcok yang terjadi antara kedua orang tua mereka.–          Menjauhi pemukulan terhadap tempat-tempat yang rawan seperti perut, kepala, dada, dan wajah[3]. Kebanyakan suami yang tukang memukul istri jika marah maka mereka akan mengambil apa saja yang ada di dekat mereka untuk dihantamkan kepada istri mereka. Terkadang mereka mengambil panci, atau piring, atau gelas, dan terkadang sesuatu dari besi…. Dan terkadang benda-benda itu dihantamkan ke wajah wanita…???. Padahal Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah secara mutlak, bahkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan.عَنْ جَابِرٌ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِDari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul di wajah dan memberi alamat (dengan menggores) di wajah” [HR Muslim III/1673 no 2116]Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun pemukulan di wajah maka dilarang pada seluruhnya…, pada manusia, keledai, kuda, unta, begol, kambing, dan yang lainnya. Akan tetapi pada manusia lebih terlarang lagi karena wajah manusia tempat terkumpulnya keindahan padahal wajah itu lembut (halus) yang mudah nampak bekas pemukulan. Terkadang bekas tersebut menjadikan wajah menjadi jelek atau bahkan terkadang mengganggu panca indra yang lain”. [Al-Minhaj syarh Shahih Muslim XIV/97]Jika Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan, maka bagaimanakah dengan memukul wajah manusia..??, bagaimana lagi jika wajah seorang wanita??. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang secara khusus untuk memukul wajah istriأَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ؟ قَالَ أَن يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلاَ يَضْرِبَ الْوَجْهَ وَلاَ يُقَبِّحَ وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِSeseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, “Apa hak seorang wanita terhadap suaminya?”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Memberi makan kepadanya jika ia maka, memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian, dan tidak memukul wajahnya, tidak menjelekannya[4], serta tidak meng-hajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Ibnu Hajar menyatakan hadits ini bisa dijadikan hujjah (Al-Fath IX/301). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.]Bagaimana dengan suami yang memukul wajah istri dengan apa saja yang ada ditangannya…???. Ini menunjukan lemahnya agama dan pendeknya akal sang suami.–          Pemukulan tidak boleh sampai mematahkan tulang, tidak sampai merusak anggota tubuh, dan tidak sampai mengeluarkan darah[5]. Pemukulan terhadap istri adalah obat maka harus diperhatikan jenis pemukulannya, kapan dilakukan pemukulan tersebut, bagaimana cara pemukulan tersebut, dan ukuran pemukulan tersebutوَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنَْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ“Dan merupakan hak kalian agar mereka (istri-istri kalian) untuk tidak membiarkan seorangpun yang kalian benci untuk masuk ke dalam rumah kalian[6], dan jika mereka melakukan maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” [HR Muslim II/890 no 1218]Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Jika perkara yang besar ini (yaitu sang istri memasukan seorang lelaki ke dalam rumahnya tanpa izin suami-pen) dan sang wanita hanya dipukul dengan pukulan yang tidak keras maka bagaimana lagi dengan bentuk-bentuk ketidaktaatan istri yang lain (yang lebih ringan)??, maka (tentunya) lebih utama untuk tidak dipukul hingga membekas…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/444]Berkata Ibnul ‘Arobi, “ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ yaitu pukulan yang tidak ada bekasnya di badan berupa darah maupun patah” [Ahkamul Qur’an I/535]Yang sangat menyedihkan sebagian suami yang keras hatinya memukul istrinya seperti memukul hewan…???Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لاَ يَجْلِدْ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk (memukul)[7] istrinya sebagaimana mencambuk (memukul) seorang budak lantas ia menjimaknya di akhir hari” [HR Al-Bukhari V/1997 no 4908 dan Muslim IV/2191 no 2855 dari hadits Abdullah bin Zam’ah]Berkata Ibnu Hajar, “(yaitu) kemungkinan jauhnya terjadi hal ini (digabungkannya) dua perkara dari seorang yang memiliki akal, yaitu memukul istri dengan keras kemudian menjimaknya di akhir harinya atau akhir malam. Padahal jimak hanyalah baik jika disertai kecondongan hati dan keinginan untuk berhubungan, dan biasanya orang yang dicambuk lari dari orang yang mencambuknya…dan jika harus memukul maka hendaknya dengan pukulan yang ringan dimana tidak menimbulkan pada sang istri rasa yang amat sangat untuk lari (menjauh), maka janganlah ia berlebih-lebihan dalam memukul dan jangan juga kurang dalam memberi pelajaran bagi sang istri” [Fathul Bari IX/303, lihat juga HR Al-Bukhari V/2009] Peringatan :Barangsiapa yang berbuat aniaya dengan memukul istrinya padahal istrinya telah taat kepadanya, atau dia memukul istrinya karena merasa tinggi dan ingin merendahkan istrinya maka sesungguhnya Allah lebih tinggi darinya dan akan membalasnya.Allah berfirmanفَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراًKemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)Ibnu Katsir berkata, “Ini merupakan ancaman bagi para lelaki jika mereka berbuat sewenang-wenang terhadap wanita tanpa ada sebab karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar yang merupakan wali para wanita dan Allah akan membalas siapa saja yang menzholimi mereka dan menganiaya mereka” [Tafsir Ibnu Katsir I/493]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com—————————————[1] ‘Aunul Ma’bud VI/129[2] Lihat Al-Mughni VII/242[3] Lihat Al-Mughni VII/242[4] Ada yang mengatakan maksudnya adalah tidak mengatakan “Wajahmu jelek” atau mengatakan, “Semoga Allah menjelekkan wajahmu”. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Maksudnya adalah janganlah sang suami mensifati sang istri dengan keburukan. Dan zhohir hadits menunjukan bahwa sang suami tidak mensifati istrinya dengan keburukan baik yang berkaitan dengan tubuhnya ataupun dengan akhlaknya. Yang berkaitan dengan tubuhnya misalnya ia mensifati kejelekan di matanya atau hidungnya atau telinganya atau tingginya atau pendeknya. Yang berkaitan dengan akhlaknya misalnya ia mengatakan kepada istrinya, “Kamu goblok”, “Kamu gila” dan yang semisalnya. Karena jika sang suami mensifatai istrinya dengan keburukan maka hal ini akan menjadikan sang istri terus mengingat celaannya tersebut hingga waktu yang lama” (Syarah Bulughul Maram kaset no 12)[5] Lihat Al-Mughni VII/242 dan Al-Um V/194[6] Inilah makna yang di pilih oleh Imam An-Nawawi (Al-Minhaj VIII/184)[7] Dalam riwayat-riwyat dari jalan-jalan yang lain dengan lafal  لا يضرب“Janganlah memukul” sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar (Fathul Bari IX/303)
(12)   Memukul istri tanpa aturanSyaikh Abdurrazaq Al-Abbad menjelaskan bahwa sebagian suami yang masih awam menyangka bahwa menampkan kekuatannya kepada sang istri sehingga menjadikannya takut adalah metode yang terbaik untuk mendidik sang istri. Oleh karenanya, ada sebagian orang tatkala malam pertama langsung memukul istrinya agar istrinya tahu kekuatannya dan takut kepadanya di kemudian hari. Sebagian lagi ada yang di malam pertama mendatangkan ayam jantan dan dinampakkan di hadapan istrinya lalu dengan sekali genggaman maka iapun mematahkan leher ayam jantan tersebut. Hal ini tidak lain adalah untuk menakut-nakuti istrinya.  [Sebagaimana yang beliau sampaikan dalam syarah kitab “Al-Kabaair” karya Adz-Dzhabi di masjid Al-Qiblatain di kota Nabi pada pagi hari tanggal 7 Juni 2006]Sebagian suami langsung memukul istrinya jika melakukan kesalahan. Memang benar bahwasanya Islam membolehkan untuk memukul istri sebagaimana firman Allahوَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراًWanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34) Dan sebagian suami yang suka memukuli istrinya selalu mengulang-ngulang ayat ini, seakan-akan mereka berkata kami sedang menjalankan perintah Allah.Namun janganlah dipahami dari ayat ini bahwasanya memukul wanita itu adalah wajib, bahkan yang terbaik adalah tidak memukul mereka.Ibnul ‘Arobi berkata, “Atho’ berkata, “Janganlah sang suami memukul istrinya, meskipun jika ia memerintah istrinya dan melarangnya ia tidak taat, akan tetapi hendaknya ia marah kepada istrinya” [Ahkamul Qur’an I/536]Berkata Al-Qodhi, “Ini diantara fakihnya ‘Atho’…ia mengetahui bahwasanya perintah untuk memukul dalam ayat ini adalah untuk menjelaskan bahwa hukumnya adalah dibolehkan (bukan diwajibkan)” [Ahkamul Qur’an I/536]Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لاَ تَضْرِبُوْا إِمَاءَ اللهِ!! فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيِسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ“Janganlah kalian memukul para wanita (istri-istri kalian[1])!”. Lalu Umarpun datang menemui Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan berkata, “Para istri berani dan membangkang suami-suami mereka !!”, maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam pun memberi keringanan untuk memukul mereka, maka para istripun dipukul. Para istripun banyak yang berdatangan menemui istri-istri Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam (para ummahatul mukminin) mengeluhkan tentang suami mereka. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam pun berkata, “Sungguh para istri banyak yang telah mendatangi istri-istri Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam mengeluhkan tentang suami-suami mereka, mereka itu (para suami yang memukul) bukanlah yang terbaik diantara kalian” [HR Abi Dawud II/245 no 2146, Ibnu Majah no 1985 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, dari hadits sahabat Abdullah bin Abi Dzubab]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, لَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” [HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/208 no 2775, Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro VII/304 no 14553 dari Shohabiah Ummu Kultsum binti Abu Bakar As-Shiddiq.  ]Imam Asy-Syafi’I berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” merupakan dalil bahwa memukul wanita hukumnya adalah mubah (dibolehkan) dan tidak wajib mereka dipukul. Dan kami memilih apa yang telah dipilih oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, maka kami suka jika seorang suami tidak memukul istrinya tatkala mulut istrinya lancang kepadanya atau yang semisalnya” [Al-Umm V/194]Beliau juga berkata, “Jika seandainya sang suami tidak memukul maka hal ini lebih aku sukai karena sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul”” [[1] Al-Umm VI/145]Berkata Ibnu Hajar, “Jika sang suami mencukupkan dengan ancaman (tanpa memukul) maka lebih afdhol. Dan jika masih memungkinkan untuk mencapai tujuan dengan isyarat (perkataan keras) maka janganlah ia berpindah pada tindakan (pemukulan) karena hal itu menyebabkan rasa saling menjauh yang bertentangan dengan sikap mempergauli istri dengan baik” [Fathul Bari IX/304]Jika seorang suami memilih untuk memukul istrinya dalam rangka mendidiknya maka diperbolehkan dalam syari’at, namun syari’at tatkala membolehkan hal ini bukan berarti membolehkannya tanpa kaidah dan syarat. Oleh karena itu pemukulan tidak boleh dilakukan kecuali mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan, diantaranya–          Sang istri memang benar-benar bersalah (bermaksiat) menurut syari’atKarena sebagian suami memerintahkan istrinya untuk melakukan perkara yang diharamkan oleh Allah, tatkala sang istri menolak untuk mentaatinya maka iapun memukulnya, ia menyangka apa yang dilakukannya adalah boleh. Dalam kondisi seperti ini berarti sang suami telah mengumpulkan dua kesalahan, yang pertama ia telah memerintahkan istrinya untuk berbuat perkara yang haram, dan yang kedua ia telah melakukan pemukulan yang tidak sesuai dengan kaidah syari’at.–          Bahwasanya sang suami telah menasehatinya dan telah menghajr (menjauhinya) dari tempat tidur namun tetap tidak bermanfaat. [Sebagaimana penjelasan Ibnu Katsir I/493]Berkata Ibnul ‘Arobi, “Termasuk yang paling bagus yang pernah aku dengar tentang tafsiran ayat ini adalah perkataan Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ia (sang suami) menasehati sang istri maka jika ia menerima nasehat (maka tercapailah maksud). Namun jika ia tidak menerima nasehat maka sang suami menghajrnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud) namun jika ia tidak berubah maka sang suami memukulnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud), namun jika ia tidak berubah maka sang suami mengutus seoarang hakim dari keluarganya dan seorang hakim dari keluarga istrinya, lalu keduanya melihat permasalahan darimanakah timbulnya mudhorot. (Dan jika tidak bisa lagi perbaikan antara mereka berdua), maka tatkala itu dipisahlah keduanya” [Ahkamul Qur’an I/535]–          Pukulan harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kesalahan yang banyak dilakukan oleh para istri biasanya merupakan kesalahan yang ringan dan tidak terus-terusan. Kesalahan seperti ini tidaklah menjadikan sang istri berhak untuk dipukul.–          Tujuan dari pemukulan adalah untuk mengobati[2] bukan untuk menghina sang istri apalagi untuk melepaskan dendam yang telah terpendam. Apalagi yang sangat disayangkan sebagian suami memukul istrinya dihadapan anak-anaknya sehingga anak-anakpun belajar jadi berani terhadap ibunya atau timbul hal-hal yang lain yang merupakan penyakit psikologi pada anak-anak. Dan bayangkanlah wahai para pembaca yang budiman..bagaimanakah perasaan seorang wanita yang selalu dipukul oleh suaminya apalagi dihadapan anak-anaknya…???Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Kemudian hal ini juga memberi pengaruh terhadap anak-anak. Anak-anak jika melihat percekcokan yang terjadi antara ayah dan ibunya maka mereka akan merasa sakit dan terganggu, dan jika mereka melihat kasih sayang antara ayah dan ibunya maka mereka akan riang gembira…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/382]Betapa banyak anak-anak yang akhirnya tidak terawat dan menjadi anak-anak jalanan dikarenakan cekcok yang terjadi antara kedua orang tua mereka.–          Menjauhi pemukulan terhadap tempat-tempat yang rawan seperti perut, kepala, dada, dan wajah[3]. Kebanyakan suami yang tukang memukul istri jika marah maka mereka akan mengambil apa saja yang ada di dekat mereka untuk dihantamkan kepada istri mereka. Terkadang mereka mengambil panci, atau piring, atau gelas, dan terkadang sesuatu dari besi…. Dan terkadang benda-benda itu dihantamkan ke wajah wanita…???. Padahal Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah secara mutlak, bahkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan.عَنْ جَابِرٌ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِDari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul di wajah dan memberi alamat (dengan menggores) di wajah” [HR Muslim III/1673 no 2116]Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun pemukulan di wajah maka dilarang pada seluruhnya…, pada manusia, keledai, kuda, unta, begol, kambing, dan yang lainnya. Akan tetapi pada manusia lebih terlarang lagi karena wajah manusia tempat terkumpulnya keindahan padahal wajah itu lembut (halus) yang mudah nampak bekas pemukulan. Terkadang bekas tersebut menjadikan wajah menjadi jelek atau bahkan terkadang mengganggu panca indra yang lain”. [Al-Minhaj syarh Shahih Muslim XIV/97]Jika Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan, maka bagaimanakah dengan memukul wajah manusia..??, bagaimana lagi jika wajah seorang wanita??. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang secara khusus untuk memukul wajah istriأَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ؟ قَالَ أَن يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلاَ يَضْرِبَ الْوَجْهَ وَلاَ يُقَبِّحَ وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِSeseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, “Apa hak seorang wanita terhadap suaminya?”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Memberi makan kepadanya jika ia maka, memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian, dan tidak memukul wajahnya, tidak menjelekannya[4], serta tidak meng-hajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Ibnu Hajar menyatakan hadits ini bisa dijadikan hujjah (Al-Fath IX/301). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.]Bagaimana dengan suami yang memukul wajah istri dengan apa saja yang ada ditangannya…???. Ini menunjukan lemahnya agama dan pendeknya akal sang suami.–          Pemukulan tidak boleh sampai mematahkan tulang, tidak sampai merusak anggota tubuh, dan tidak sampai mengeluarkan darah[5]. Pemukulan terhadap istri adalah obat maka harus diperhatikan jenis pemukulannya, kapan dilakukan pemukulan tersebut, bagaimana cara pemukulan tersebut, dan ukuran pemukulan tersebutوَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنَْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ“Dan merupakan hak kalian agar mereka (istri-istri kalian) untuk tidak membiarkan seorangpun yang kalian benci untuk masuk ke dalam rumah kalian[6], dan jika mereka melakukan maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” [HR Muslim II/890 no 1218]Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Jika perkara yang besar ini (yaitu sang istri memasukan seorang lelaki ke dalam rumahnya tanpa izin suami-pen) dan sang wanita hanya dipukul dengan pukulan yang tidak keras maka bagaimana lagi dengan bentuk-bentuk ketidaktaatan istri yang lain (yang lebih ringan)??, maka (tentunya) lebih utama untuk tidak dipukul hingga membekas…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/444]Berkata Ibnul ‘Arobi, “ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ yaitu pukulan yang tidak ada bekasnya di badan berupa darah maupun patah” [Ahkamul Qur’an I/535]Yang sangat menyedihkan sebagian suami yang keras hatinya memukul istrinya seperti memukul hewan…???Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لاَ يَجْلِدْ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk (memukul)[7] istrinya sebagaimana mencambuk (memukul) seorang budak lantas ia menjimaknya di akhir hari” [HR Al-Bukhari V/1997 no 4908 dan Muslim IV/2191 no 2855 dari hadits Abdullah bin Zam’ah]Berkata Ibnu Hajar, “(yaitu) kemungkinan jauhnya terjadi hal ini (digabungkannya) dua perkara dari seorang yang memiliki akal, yaitu memukul istri dengan keras kemudian menjimaknya di akhir harinya atau akhir malam. Padahal jimak hanyalah baik jika disertai kecondongan hati dan keinginan untuk berhubungan, dan biasanya orang yang dicambuk lari dari orang yang mencambuknya…dan jika harus memukul maka hendaknya dengan pukulan yang ringan dimana tidak menimbulkan pada sang istri rasa yang amat sangat untuk lari (menjauh), maka janganlah ia berlebih-lebihan dalam memukul dan jangan juga kurang dalam memberi pelajaran bagi sang istri” [Fathul Bari IX/303, lihat juga HR Al-Bukhari V/2009] Peringatan :Barangsiapa yang berbuat aniaya dengan memukul istrinya padahal istrinya telah taat kepadanya, atau dia memukul istrinya karena merasa tinggi dan ingin merendahkan istrinya maka sesungguhnya Allah lebih tinggi darinya dan akan membalasnya.Allah berfirmanفَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراًKemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)Ibnu Katsir berkata, “Ini merupakan ancaman bagi para lelaki jika mereka berbuat sewenang-wenang terhadap wanita tanpa ada sebab karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar yang merupakan wali para wanita dan Allah akan membalas siapa saja yang menzholimi mereka dan menganiaya mereka” [Tafsir Ibnu Katsir I/493]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com—————————————[1] ‘Aunul Ma’bud VI/129[2] Lihat Al-Mughni VII/242[3] Lihat Al-Mughni VII/242[4] Ada yang mengatakan maksudnya adalah tidak mengatakan “Wajahmu jelek” atau mengatakan, “Semoga Allah menjelekkan wajahmu”. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Maksudnya adalah janganlah sang suami mensifati sang istri dengan keburukan. Dan zhohir hadits menunjukan bahwa sang suami tidak mensifati istrinya dengan keburukan baik yang berkaitan dengan tubuhnya ataupun dengan akhlaknya. Yang berkaitan dengan tubuhnya misalnya ia mensifati kejelekan di matanya atau hidungnya atau telinganya atau tingginya atau pendeknya. Yang berkaitan dengan akhlaknya misalnya ia mengatakan kepada istrinya, “Kamu goblok”, “Kamu gila” dan yang semisalnya. Karena jika sang suami mensifatai istrinya dengan keburukan maka hal ini akan menjadikan sang istri terus mengingat celaannya tersebut hingga waktu yang lama” (Syarah Bulughul Maram kaset no 12)[5] Lihat Al-Mughni VII/242 dan Al-Um V/194[6] Inilah makna yang di pilih oleh Imam An-Nawawi (Al-Minhaj VIII/184)[7] Dalam riwayat-riwyat dari jalan-jalan yang lain dengan lafal  لا يضرب“Janganlah memukul” sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar (Fathul Bari IX/303)


(12)   Memukul istri tanpa aturanSyaikh Abdurrazaq Al-Abbad menjelaskan bahwa sebagian suami yang masih awam menyangka bahwa menampkan kekuatannya kepada sang istri sehingga menjadikannya takut adalah metode yang terbaik untuk mendidik sang istri. Oleh karenanya, ada sebagian orang tatkala malam pertama langsung memukul istrinya agar istrinya tahu kekuatannya dan takut kepadanya di kemudian hari. Sebagian lagi ada yang di malam pertama mendatangkan ayam jantan dan dinampakkan di hadapan istrinya lalu dengan sekali genggaman maka iapun mematahkan leher ayam jantan tersebut. Hal ini tidak lain adalah untuk menakut-nakuti istrinya.  [Sebagaimana yang beliau sampaikan dalam syarah kitab “Al-Kabaair” karya Adz-Dzhabi di masjid Al-Qiblatain di kota Nabi pada pagi hari tanggal 7 Juni 2006]Sebagian suami langsung memukul istrinya jika melakukan kesalahan. Memang benar bahwasanya Islam membolehkan untuk memukul istri sebagaimana firman Allahوَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراًWanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34) Dan sebagian suami yang suka memukuli istrinya selalu mengulang-ngulang ayat ini, seakan-akan mereka berkata kami sedang menjalankan perintah Allah.Namun janganlah dipahami dari ayat ini bahwasanya memukul wanita itu adalah wajib, bahkan yang terbaik adalah tidak memukul mereka.Ibnul ‘Arobi berkata, “Atho’ berkata, “Janganlah sang suami memukul istrinya, meskipun jika ia memerintah istrinya dan melarangnya ia tidak taat, akan tetapi hendaknya ia marah kepada istrinya” [Ahkamul Qur’an I/536]Berkata Al-Qodhi, “Ini diantara fakihnya ‘Atho’…ia mengetahui bahwasanya perintah untuk memukul dalam ayat ini adalah untuk menjelaskan bahwa hukumnya adalah dibolehkan (bukan diwajibkan)” [Ahkamul Qur’an I/536]Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لاَ تَضْرِبُوْا إِمَاءَ اللهِ!! فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيِسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ“Janganlah kalian memukul para wanita (istri-istri kalian[1])!”. Lalu Umarpun datang menemui Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan berkata, “Para istri berani dan membangkang suami-suami mereka !!”, maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam pun memberi keringanan untuk memukul mereka, maka para istripun dipukul. Para istripun banyak yang berdatangan menemui istri-istri Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam (para ummahatul mukminin) mengeluhkan tentang suami mereka. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam pun berkata, “Sungguh para istri banyak yang telah mendatangi istri-istri Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam mengeluhkan tentang suami-suami mereka, mereka itu (para suami yang memukul) bukanlah yang terbaik diantara kalian” [HR Abi Dawud II/245 no 2146, Ibnu Majah no 1985 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, dari hadits sahabat Abdullah bin Abi Dzubab]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, لَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” [HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/208 no 2775, Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro VII/304 no 14553 dari Shohabiah Ummu Kultsum binti Abu Bakar As-Shiddiq.  ]Imam Asy-Syafi’I berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” merupakan dalil bahwa memukul wanita hukumnya adalah mubah (dibolehkan) dan tidak wajib mereka dipukul. Dan kami memilih apa yang telah dipilih oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, maka kami suka jika seorang suami tidak memukul istrinya tatkala mulut istrinya lancang kepadanya atau yang semisalnya” [Al-Umm V/194]Beliau juga berkata, “Jika seandainya sang suami tidak memukul maka hal ini lebih aku sukai karena sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul”” [[1] Al-Umm VI/145]Berkata Ibnu Hajar, “Jika sang suami mencukupkan dengan ancaman (tanpa memukul) maka lebih afdhol. Dan jika masih memungkinkan untuk mencapai tujuan dengan isyarat (perkataan keras) maka janganlah ia berpindah pada tindakan (pemukulan) karena hal itu menyebabkan rasa saling menjauh yang bertentangan dengan sikap mempergauli istri dengan baik” [Fathul Bari IX/304]Jika seorang suami memilih untuk memukul istrinya dalam rangka mendidiknya maka diperbolehkan dalam syari’at, namun syari’at tatkala membolehkan hal ini bukan berarti membolehkannya tanpa kaidah dan syarat. Oleh karena itu pemukulan tidak boleh dilakukan kecuali mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan, diantaranya–          Sang istri memang benar-benar bersalah (bermaksiat) menurut syari’atKarena sebagian suami memerintahkan istrinya untuk melakukan perkara yang diharamkan oleh Allah, tatkala sang istri menolak untuk mentaatinya maka iapun memukulnya, ia menyangka apa yang dilakukannya adalah boleh. Dalam kondisi seperti ini berarti sang suami telah mengumpulkan dua kesalahan, yang pertama ia telah memerintahkan istrinya untuk berbuat perkara yang haram, dan yang kedua ia telah melakukan pemukulan yang tidak sesuai dengan kaidah syari’at.–          Bahwasanya sang suami telah menasehatinya dan telah menghajr (menjauhinya) dari tempat tidur namun tetap tidak bermanfaat. [Sebagaimana penjelasan Ibnu Katsir I/493]Berkata Ibnul ‘Arobi, “Termasuk yang paling bagus yang pernah aku dengar tentang tafsiran ayat ini adalah perkataan Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ia (sang suami) menasehati sang istri maka jika ia menerima nasehat (maka tercapailah maksud). Namun jika ia tidak menerima nasehat maka sang suami menghajrnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud) namun jika ia tidak berubah maka sang suami memukulnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud), namun jika ia tidak berubah maka sang suami mengutus seoarang hakim dari keluarganya dan seorang hakim dari keluarga istrinya, lalu keduanya melihat permasalahan darimanakah timbulnya mudhorot. (Dan jika tidak bisa lagi perbaikan antara mereka berdua), maka tatkala itu dipisahlah keduanya” [Ahkamul Qur’an I/535]–          Pukulan harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kesalahan yang banyak dilakukan oleh para istri biasanya merupakan kesalahan yang ringan dan tidak terus-terusan. Kesalahan seperti ini tidaklah menjadikan sang istri berhak untuk dipukul.–          Tujuan dari pemukulan adalah untuk mengobati[2] bukan untuk menghina sang istri apalagi untuk melepaskan dendam yang telah terpendam. Apalagi yang sangat disayangkan sebagian suami memukul istrinya dihadapan anak-anaknya sehingga anak-anakpun belajar jadi berani terhadap ibunya atau timbul hal-hal yang lain yang merupakan penyakit psikologi pada anak-anak. Dan bayangkanlah wahai para pembaca yang budiman..bagaimanakah perasaan seorang wanita yang selalu dipukul oleh suaminya apalagi dihadapan anak-anaknya…???Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Kemudian hal ini juga memberi pengaruh terhadap anak-anak. Anak-anak jika melihat percekcokan yang terjadi antara ayah dan ibunya maka mereka akan merasa sakit dan terganggu, dan jika mereka melihat kasih sayang antara ayah dan ibunya maka mereka akan riang gembira…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/382]Betapa banyak anak-anak yang akhirnya tidak terawat dan menjadi anak-anak jalanan dikarenakan cekcok yang terjadi antara kedua orang tua mereka.–          Menjauhi pemukulan terhadap tempat-tempat yang rawan seperti perut, kepala, dada, dan wajah[3]. Kebanyakan suami yang tukang memukul istri jika marah maka mereka akan mengambil apa saja yang ada di dekat mereka untuk dihantamkan kepada istri mereka. Terkadang mereka mengambil panci, atau piring, atau gelas, dan terkadang sesuatu dari besi…. Dan terkadang benda-benda itu dihantamkan ke wajah wanita…???. Padahal Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah secara mutlak, bahkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan.عَنْ جَابِرٌ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِDari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul di wajah dan memberi alamat (dengan menggores) di wajah” [HR Muslim III/1673 no 2116]Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun pemukulan di wajah maka dilarang pada seluruhnya…, pada manusia, keledai, kuda, unta, begol, kambing, dan yang lainnya. Akan tetapi pada manusia lebih terlarang lagi karena wajah manusia tempat terkumpulnya keindahan padahal wajah itu lembut (halus) yang mudah nampak bekas pemukulan. Terkadang bekas tersebut menjadikan wajah menjadi jelek atau bahkan terkadang mengganggu panca indra yang lain”. [Al-Minhaj syarh Shahih Muslim XIV/97]Jika Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan, maka bagaimanakah dengan memukul wajah manusia..??, bagaimana lagi jika wajah seorang wanita??. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang secara khusus untuk memukul wajah istriأَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ؟ قَالَ أَن يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلاَ يَضْرِبَ الْوَجْهَ وَلاَ يُقَبِّحَ وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِSeseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, “Apa hak seorang wanita terhadap suaminya?”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Memberi makan kepadanya jika ia maka, memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian, dan tidak memukul wajahnya, tidak menjelekannya[4], serta tidak meng-hajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Ibnu Hajar menyatakan hadits ini bisa dijadikan hujjah (Al-Fath IX/301). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.]Bagaimana dengan suami yang memukul wajah istri dengan apa saja yang ada ditangannya…???. Ini menunjukan lemahnya agama dan pendeknya akal sang suami.–          Pemukulan tidak boleh sampai mematahkan tulang, tidak sampai merusak anggota tubuh, dan tidak sampai mengeluarkan darah[5]. Pemukulan terhadap istri adalah obat maka harus diperhatikan jenis pemukulannya, kapan dilakukan pemukulan tersebut, bagaimana cara pemukulan tersebut, dan ukuran pemukulan tersebutوَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنَْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ“Dan merupakan hak kalian agar mereka (istri-istri kalian) untuk tidak membiarkan seorangpun yang kalian benci untuk masuk ke dalam rumah kalian[6], dan jika mereka melakukan maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” [HR Muslim II/890 no 1218]Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Jika perkara yang besar ini (yaitu sang istri memasukan seorang lelaki ke dalam rumahnya tanpa izin suami-pen) dan sang wanita hanya dipukul dengan pukulan yang tidak keras maka bagaimana lagi dengan bentuk-bentuk ketidaktaatan istri yang lain (yang lebih ringan)??, maka (tentunya) lebih utama untuk tidak dipukul hingga membekas…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/444]Berkata Ibnul ‘Arobi, “ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ yaitu pukulan yang tidak ada bekasnya di badan berupa darah maupun patah” [Ahkamul Qur’an I/535]Yang sangat menyedihkan sebagian suami yang keras hatinya memukul istrinya seperti memukul hewan…???Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لاَ يَجْلِدْ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk (memukul)[7] istrinya sebagaimana mencambuk (memukul) seorang budak lantas ia menjimaknya di akhir hari” [HR Al-Bukhari V/1997 no 4908 dan Muslim IV/2191 no 2855 dari hadits Abdullah bin Zam’ah]Berkata Ibnu Hajar, “(yaitu) kemungkinan jauhnya terjadi hal ini (digabungkannya) dua perkara dari seorang yang memiliki akal, yaitu memukul istri dengan keras kemudian menjimaknya di akhir harinya atau akhir malam. Padahal jimak hanyalah baik jika disertai kecondongan hati dan keinginan untuk berhubungan, dan biasanya orang yang dicambuk lari dari orang yang mencambuknya…dan jika harus memukul maka hendaknya dengan pukulan yang ringan dimana tidak menimbulkan pada sang istri rasa yang amat sangat untuk lari (menjauh), maka janganlah ia berlebih-lebihan dalam memukul dan jangan juga kurang dalam memberi pelajaran bagi sang istri” [Fathul Bari IX/303, lihat juga HR Al-Bukhari V/2009] Peringatan :Barangsiapa yang berbuat aniaya dengan memukul istrinya padahal istrinya telah taat kepadanya, atau dia memukul istrinya karena merasa tinggi dan ingin merendahkan istrinya maka sesungguhnya Allah lebih tinggi darinya dan akan membalasnya.Allah berfirmanفَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراًKemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)Ibnu Katsir berkata, “Ini merupakan ancaman bagi para lelaki jika mereka berbuat sewenang-wenang terhadap wanita tanpa ada sebab karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar yang merupakan wali para wanita dan Allah akan membalas siapa saja yang menzholimi mereka dan menganiaya mereka” [Tafsir Ibnu Katsir I/493]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com—————————————[1] ‘Aunul Ma’bud VI/129[2] Lihat Al-Mughni VII/242[3] Lihat Al-Mughni VII/242[4] Ada yang mengatakan maksudnya adalah tidak mengatakan “Wajahmu jelek” atau mengatakan, “Semoga Allah menjelekkan wajahmu”. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Maksudnya adalah janganlah sang suami mensifati sang istri dengan keburukan. Dan zhohir hadits menunjukan bahwa sang suami tidak mensifati istrinya dengan keburukan baik yang berkaitan dengan tubuhnya ataupun dengan akhlaknya. Yang berkaitan dengan tubuhnya misalnya ia mensifati kejelekan di matanya atau hidungnya atau telinganya atau tingginya atau pendeknya. Yang berkaitan dengan akhlaknya misalnya ia mengatakan kepada istrinya, “Kamu goblok”, “Kamu gila” dan yang semisalnya. Karena jika sang suami mensifatai istrinya dengan keburukan maka hal ini akan menjadikan sang istri terus mengingat celaannya tersebut hingga waktu yang lama” (Syarah Bulughul Maram kaset no 12)[5] Lihat Al-Mughni VII/242 dan Al-Um V/194[6] Inilah makna yang di pilih oleh Imam An-Nawawi (Al-Minhaj VIII/184)[7] Dalam riwayat-riwyat dari jalan-jalan yang lain dengan lafal  لا يضرب“Janganlah memukul” sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar (Fathul Bari IX/303)

Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot

Bahasan berikut adalah berisi penjelasan mengenai haramnya memangkas jenggot bahkan hal ini disuarakan oleh ulama Syafi’iyah yang jadi rujukan Kyai atau Ulama di negeri kita. Simak dalam tulisan sederhana berikut. Daftar Isi tutup 1. Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits 2. Alasan Terlarang Memangkas Jenggot 3. Bukti dari Ulama Syafi’iyah Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” Dalam lafazh lain, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى “Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” Dalam lafazh lainnya lagi, أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.”[1] Hadits kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”[2] Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[3] Hadits keempat, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.”[4] Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh, أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot sebagaimana adanya.”[5] Artinya menurut Imam Nawawi merapikan atau memendekkan jenggot pun tidak dibolehkan. Alasan Terlarang Memangkas Jenggot Berikut adalah beberapa alasan lainnya mengapa jenggot dilarang dipangkas dan tetap harus dibiarkan sebagaimana adanya. Pertama: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” Kedua: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) wanita. Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang  memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita.[6] Padahal dalam hadits disebutkan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”[7] Imam Al Ghozali berkata, “Dengan jenggot inilah yang membedakan pria dari wanita.”[8] Ketiga: Mencukur jenggot berarti telah menyelisihi fitroh manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ “Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”[9] Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.[10] Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي “Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku.“ (QS. Thaha: 94). Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitroh manusia yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Bukti dari Ulama Syafi’iyah Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Begitu pula Az Zarkasyi dan Al Hulaimiy dalam Syu’abul Iman menegaskan haramnya memangkas jenggot. Juga Ustadz Al Qoffal Asy Syasyi dalam Mahasinus Syari’ah mengharamkan memangkas jenggot. [11] Sebagaimana dinukil sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh “أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا”. Semua lafazh ini bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.”[12] Artinya jenggot dibiarkan lebat dan tidak dipangkas sama sekali. Mengenai hadits perintah memelihara jenggot dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan “خَالَفُوا الْمُشْرِكِينَ” (selisilah orang-orang musyrik). Dan dalam riwayat Muslim disebut “خَالَفُوا الْمَجُوس” (selisilah  Majusi). Jadi yang dimaksud adalah orang Majusi dalam hadits Ibnu ‘Umar. Ibnu Hajar rahimahullah katakan bahwa dahulu orang Majusi biasa memendekkan jenggot mereka dan sebagian mereka memangkas jenggotnya hingga habis.[13] Bahkan Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) akan haramnya memangkas jenggot. Beliau mengatakan, واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز “Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot tidak dibolehkan.”[14] Wallahu waliyyut taufiq. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Menyuruh Memotong Jenggot Hukum Merapikan Jenggot [1] HR. Muslim no. 259 [2] HR. Muslim no. 260 [3] HR. Bukhari no. 5893 [4] HR. Bukhari no. 5892 [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151 [6] Hal ini tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang ditakdirkan memiliki jenggot. [7] HR. Bukhari no. 5885. [8] Ihya’ Ulumuddin, 1/144. [9] HR. Muslim no. 261. [10] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/147-148 [11] Lihat I’anatuth Tholibin, 2/386. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151. [13] Fathul Bari, 10/349. [14] Marotibul Ijma’, 157. Tagsjenggot

Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot

Bahasan berikut adalah berisi penjelasan mengenai haramnya memangkas jenggot bahkan hal ini disuarakan oleh ulama Syafi’iyah yang jadi rujukan Kyai atau Ulama di negeri kita. Simak dalam tulisan sederhana berikut. Daftar Isi tutup 1. Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits 2. Alasan Terlarang Memangkas Jenggot 3. Bukti dari Ulama Syafi’iyah Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” Dalam lafazh lain, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى “Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” Dalam lafazh lainnya lagi, أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.”[1] Hadits kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”[2] Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[3] Hadits keempat, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.”[4] Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh, أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot sebagaimana adanya.”[5] Artinya menurut Imam Nawawi merapikan atau memendekkan jenggot pun tidak dibolehkan. Alasan Terlarang Memangkas Jenggot Berikut adalah beberapa alasan lainnya mengapa jenggot dilarang dipangkas dan tetap harus dibiarkan sebagaimana adanya. Pertama: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” Kedua: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) wanita. Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang  memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita.[6] Padahal dalam hadits disebutkan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”[7] Imam Al Ghozali berkata, “Dengan jenggot inilah yang membedakan pria dari wanita.”[8] Ketiga: Mencukur jenggot berarti telah menyelisihi fitroh manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ “Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”[9] Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.[10] Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي “Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku.“ (QS. Thaha: 94). Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitroh manusia yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Bukti dari Ulama Syafi’iyah Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Begitu pula Az Zarkasyi dan Al Hulaimiy dalam Syu’abul Iman menegaskan haramnya memangkas jenggot. Juga Ustadz Al Qoffal Asy Syasyi dalam Mahasinus Syari’ah mengharamkan memangkas jenggot. [11] Sebagaimana dinukil sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh “أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا”. Semua lafazh ini bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.”[12] Artinya jenggot dibiarkan lebat dan tidak dipangkas sama sekali. Mengenai hadits perintah memelihara jenggot dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan “خَالَفُوا الْمُشْرِكِينَ” (selisilah orang-orang musyrik). Dan dalam riwayat Muslim disebut “خَالَفُوا الْمَجُوس” (selisilah  Majusi). Jadi yang dimaksud adalah orang Majusi dalam hadits Ibnu ‘Umar. Ibnu Hajar rahimahullah katakan bahwa dahulu orang Majusi biasa memendekkan jenggot mereka dan sebagian mereka memangkas jenggotnya hingga habis.[13] Bahkan Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) akan haramnya memangkas jenggot. Beliau mengatakan, واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز “Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot tidak dibolehkan.”[14] Wallahu waliyyut taufiq. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Menyuruh Memotong Jenggot Hukum Merapikan Jenggot [1] HR. Muslim no. 259 [2] HR. Muslim no. 260 [3] HR. Bukhari no. 5893 [4] HR. Bukhari no. 5892 [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151 [6] Hal ini tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang ditakdirkan memiliki jenggot. [7] HR. Bukhari no. 5885. [8] Ihya’ Ulumuddin, 1/144. [9] HR. Muslim no. 261. [10] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/147-148 [11] Lihat I’anatuth Tholibin, 2/386. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151. [13] Fathul Bari, 10/349. [14] Marotibul Ijma’, 157. Tagsjenggot
Bahasan berikut adalah berisi penjelasan mengenai haramnya memangkas jenggot bahkan hal ini disuarakan oleh ulama Syafi’iyah yang jadi rujukan Kyai atau Ulama di negeri kita. Simak dalam tulisan sederhana berikut. Daftar Isi tutup 1. Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits 2. Alasan Terlarang Memangkas Jenggot 3. Bukti dari Ulama Syafi’iyah Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” Dalam lafazh lain, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى “Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” Dalam lafazh lainnya lagi, أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.”[1] Hadits kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”[2] Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[3] Hadits keempat, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.”[4] Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh, أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot sebagaimana adanya.”[5] Artinya menurut Imam Nawawi merapikan atau memendekkan jenggot pun tidak dibolehkan. Alasan Terlarang Memangkas Jenggot Berikut adalah beberapa alasan lainnya mengapa jenggot dilarang dipangkas dan tetap harus dibiarkan sebagaimana adanya. Pertama: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” Kedua: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) wanita. Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang  memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita.[6] Padahal dalam hadits disebutkan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”[7] Imam Al Ghozali berkata, “Dengan jenggot inilah yang membedakan pria dari wanita.”[8] Ketiga: Mencukur jenggot berarti telah menyelisihi fitroh manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ “Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”[9] Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.[10] Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي “Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku.“ (QS. Thaha: 94). Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitroh manusia yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Bukti dari Ulama Syafi’iyah Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Begitu pula Az Zarkasyi dan Al Hulaimiy dalam Syu’abul Iman menegaskan haramnya memangkas jenggot. Juga Ustadz Al Qoffal Asy Syasyi dalam Mahasinus Syari’ah mengharamkan memangkas jenggot. [11] Sebagaimana dinukil sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh “أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا”. Semua lafazh ini bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.”[12] Artinya jenggot dibiarkan lebat dan tidak dipangkas sama sekali. Mengenai hadits perintah memelihara jenggot dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan “خَالَفُوا الْمُشْرِكِينَ” (selisilah orang-orang musyrik). Dan dalam riwayat Muslim disebut “خَالَفُوا الْمَجُوس” (selisilah  Majusi). Jadi yang dimaksud adalah orang Majusi dalam hadits Ibnu ‘Umar. Ibnu Hajar rahimahullah katakan bahwa dahulu orang Majusi biasa memendekkan jenggot mereka dan sebagian mereka memangkas jenggotnya hingga habis.[13] Bahkan Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) akan haramnya memangkas jenggot. Beliau mengatakan, واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز “Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot tidak dibolehkan.”[14] Wallahu waliyyut taufiq. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Menyuruh Memotong Jenggot Hukum Merapikan Jenggot [1] HR. Muslim no. 259 [2] HR. Muslim no. 260 [3] HR. Bukhari no. 5893 [4] HR. Bukhari no. 5892 [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151 [6] Hal ini tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang ditakdirkan memiliki jenggot. [7] HR. Bukhari no. 5885. [8] Ihya’ Ulumuddin, 1/144. [9] HR. Muslim no. 261. [10] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/147-148 [11] Lihat I’anatuth Tholibin, 2/386. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151. [13] Fathul Bari, 10/349. [14] Marotibul Ijma’, 157. Tagsjenggot


Bahasan berikut adalah berisi penjelasan mengenai haramnya memangkas jenggot bahkan hal ini disuarakan oleh ulama Syafi’iyah yang jadi rujukan Kyai atau Ulama di negeri kita. Simak dalam tulisan sederhana berikut. Daftar Isi tutup 1. Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits 2. Alasan Terlarang Memangkas Jenggot 3. Bukti dari Ulama Syafi’iyah Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” Dalam lafazh lain, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى “Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” Dalam lafazh lainnya lagi, أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.”[1] Hadits kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”[2] Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[3] Hadits keempat, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.”[4] Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh, أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot sebagaimana adanya.”[5] Artinya menurut Imam Nawawi merapikan atau memendekkan jenggot pun tidak dibolehkan. Alasan Terlarang Memangkas Jenggot Berikut adalah beberapa alasan lainnya mengapa jenggot dilarang dipangkas dan tetap harus dibiarkan sebagaimana adanya. Pertama: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” Kedua: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) wanita. Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang  memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita.[6] Padahal dalam hadits disebutkan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”[7] Imam Al Ghozali berkata, “Dengan jenggot inilah yang membedakan pria dari wanita.”[8] Ketiga: Mencukur jenggot berarti telah menyelisihi fitroh manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ “Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”[9] Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.[10] Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي “Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku.“ (QS. Thaha: 94). Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitroh manusia yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Bukti dari Ulama Syafi’iyah Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Begitu pula Az Zarkasyi dan Al Hulaimiy dalam Syu’abul Iman menegaskan haramnya memangkas jenggot. Juga Ustadz Al Qoffal Asy Syasyi dalam Mahasinus Syari’ah mengharamkan memangkas jenggot. [11] Sebagaimana dinukil sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh “أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا”. Semua lafazh ini bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.”[12] Artinya jenggot dibiarkan lebat dan tidak dipangkas sama sekali. Mengenai hadits perintah memelihara jenggot dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan “خَالَفُوا الْمُشْرِكِينَ” (selisilah orang-orang musyrik). Dan dalam riwayat Muslim disebut “خَالَفُوا الْمَجُوس” (selisilah  Majusi). Jadi yang dimaksud adalah orang Majusi dalam hadits Ibnu ‘Umar. Ibnu Hajar rahimahullah katakan bahwa dahulu orang Majusi biasa memendekkan jenggot mereka dan sebagian mereka memangkas jenggotnya hingga habis.[13] Bahkan Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) akan haramnya memangkas jenggot. Beliau mengatakan, واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز “Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot tidak dibolehkan.”[14] Wallahu waliyyut taufiq. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Menyuruh Memotong Jenggot Hukum Merapikan Jenggot [1] HR. Muslim no. 259 [2] HR. Muslim no. 260 [3] HR. Bukhari no. 5893 [4] HR. Bukhari no. 5892 [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151 [6] Hal ini tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang ditakdirkan memiliki jenggot. [7] HR. Bukhari no. 5885. [8] Ihya’ Ulumuddin, 1/144. [9] HR. Muslim no. 261. [10] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/147-148 [11] Lihat I’anatuth Tholibin, 2/386. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151. [13] Fathul Bari, 10/349. [14] Marotibul Ijma’, 157. Tagsjenggot

Hukum Merapikan Jenggot

Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman[1]. Mereka adalah ulama Hanafiyah dan Hambali.[2] Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar yang disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ “Ibnu ‘Umar biasa ketika berhaji atau melaksanakan umroh, beliau menggenggam jenggotnya dan selebihnya dari genggaman tadi, beliau potong.” [3] Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar yang membawakan hadits “biarkanlah jenggot” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan. Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut. 1. Ibnu ‘Umar hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul ihrom dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih. 2. Perbuatan Ibnu ‘Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik, مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ “Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27). Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot. 3. Kita sudah melihat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang berisi perintah membiarkan jenggot (artinya tidak dirapikan sama sekali). Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[4] Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tentu saja haditsnya, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Jadi yang tepat, kembalikanlah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu membiarkan jenggot sebagaimana adanya hingga lebat. Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya.[5] Demikianlah yang menjadi pendapat Imam Nawawi sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya[6]. Adapun memotong kurang dari satu genggaman, sama sekali tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya sebagaimana kata Ibnu ‘Abidin.[7] Namun demikianlah  sungguh aneh orang di sekitar kita, jenggotnya belum sampai 1 cm saja, malah sudah dipangkas hingga habis. Jadi perbuatan Ibnu ‘Umar bukanlah alasan untuk merapikan jenggot. Wallahu waliyyut taufiq. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong menurut mereka. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 35/224. [3] HR. Bukhari no. 6892. [4] HR. Bukhari no. 5893 [5] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 35/225. [7] Idem. Tagsjenggot

Hukum Merapikan Jenggot

Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman[1]. Mereka adalah ulama Hanafiyah dan Hambali.[2] Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar yang disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ “Ibnu ‘Umar biasa ketika berhaji atau melaksanakan umroh, beliau menggenggam jenggotnya dan selebihnya dari genggaman tadi, beliau potong.” [3] Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar yang membawakan hadits “biarkanlah jenggot” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan. Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut. 1. Ibnu ‘Umar hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul ihrom dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih. 2. Perbuatan Ibnu ‘Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik, مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ “Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27). Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot. 3. Kita sudah melihat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang berisi perintah membiarkan jenggot (artinya tidak dirapikan sama sekali). Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[4] Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tentu saja haditsnya, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Jadi yang tepat, kembalikanlah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu membiarkan jenggot sebagaimana adanya hingga lebat. Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya.[5] Demikianlah yang menjadi pendapat Imam Nawawi sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya[6]. Adapun memotong kurang dari satu genggaman, sama sekali tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya sebagaimana kata Ibnu ‘Abidin.[7] Namun demikianlah  sungguh aneh orang di sekitar kita, jenggotnya belum sampai 1 cm saja, malah sudah dipangkas hingga habis. Jadi perbuatan Ibnu ‘Umar bukanlah alasan untuk merapikan jenggot. Wallahu waliyyut taufiq. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong menurut mereka. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 35/224. [3] HR. Bukhari no. 6892. [4] HR. Bukhari no. 5893 [5] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 35/225. [7] Idem. Tagsjenggot
Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman[1]. Mereka adalah ulama Hanafiyah dan Hambali.[2] Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar yang disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ “Ibnu ‘Umar biasa ketika berhaji atau melaksanakan umroh, beliau menggenggam jenggotnya dan selebihnya dari genggaman tadi, beliau potong.” [3] Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar yang membawakan hadits “biarkanlah jenggot” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan. Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut. 1. Ibnu ‘Umar hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul ihrom dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih. 2. Perbuatan Ibnu ‘Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik, مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ “Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27). Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot. 3. Kita sudah melihat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang berisi perintah membiarkan jenggot (artinya tidak dirapikan sama sekali). Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[4] Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tentu saja haditsnya, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Jadi yang tepat, kembalikanlah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu membiarkan jenggot sebagaimana adanya hingga lebat. Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya.[5] Demikianlah yang menjadi pendapat Imam Nawawi sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya[6]. Adapun memotong kurang dari satu genggaman, sama sekali tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya sebagaimana kata Ibnu ‘Abidin.[7] Namun demikianlah  sungguh aneh orang di sekitar kita, jenggotnya belum sampai 1 cm saja, malah sudah dipangkas hingga habis. Jadi perbuatan Ibnu ‘Umar bukanlah alasan untuk merapikan jenggot. Wallahu waliyyut taufiq. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong menurut mereka. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 35/224. [3] HR. Bukhari no. 6892. [4] HR. Bukhari no. 5893 [5] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 35/225. [7] Idem. Tagsjenggot


Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman[1]. Mereka adalah ulama Hanafiyah dan Hambali.[2] Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar yang disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ “Ibnu ‘Umar biasa ketika berhaji atau melaksanakan umroh, beliau menggenggam jenggotnya dan selebihnya dari genggaman tadi, beliau potong.” [3] Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar yang membawakan hadits “biarkanlah jenggot” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan. Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut. 1. Ibnu ‘Umar hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul ihrom dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih. 2. Perbuatan Ibnu ‘Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik, مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ “Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27). Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot. 3. Kita sudah melihat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang berisi perintah membiarkan jenggot (artinya tidak dirapikan sama sekali). Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[4] Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tentu saja haditsnya, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Jadi yang tepat, kembalikanlah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu membiarkan jenggot sebagaimana adanya hingga lebat. Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya.[5] Demikianlah yang menjadi pendapat Imam Nawawi sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya[6]. Adapun memotong kurang dari satu genggaman, sama sekali tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya sebagaimana kata Ibnu ‘Abidin.[7] Namun demikianlah  sungguh aneh orang di sekitar kita, jenggotnya belum sampai 1 cm saja, malah sudah dipangkas hingga habis. Jadi perbuatan Ibnu ‘Umar bukanlah alasan untuk merapikan jenggot. Wallahu waliyyut taufiq. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong menurut mereka. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 35/224. [3] HR. Bukhari no. 6892. [4] HR. Bukhari no. 5893 [5] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 35/225. [7] Idem. Tagsjenggot

Diam Itu Emas

Risalah sederhana berikut berisi penjelasan mengenai bahaya lisan. Sehingga berhati-hatilah dengan lisan, jangan sampai digunakan untuk mencemooh, mengejek orang lain, apalagi ditujukan pada seorang muslim yang ingin menjalankan ajaran Islam. Jadi satu kondisi, diam itu emas jika diamnya adalah dari membicarakan orang lain, atau diamnya dari berbicara yang sia-sia atau berbau maksiat. Perhatikanlah, sesungguhnya karena lisan seseorang bisa terjerumus dalam jurang kebinasaan. Lihatlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ketika berbicara dengan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمَلاَكِ ذَلِكَ كُلِّهِ. قُلْتُ بَلَى يَا نَبِىَّ اللَّهِ قَالَ فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ قَالَ  كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا. فَقُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ فَقَالَ  ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ. “Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?” Jawabku: “Iya, wahai Rasulullah.” Maka beliau memegang lidahnya dan bersabda, “Jagalah ini”. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda, “Celaka engkau. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka selain ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih) Hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, dia akan dilempar ke neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ “Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa, padahal dia akan dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan karenanya.” (HR. Tirmidzi no. 2314. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.” (HR. Bukhari no. 6478) إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (18/117) tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Ini semua merupakan dalil yang mendorong setiap orang agar selalu menjaga lisannya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47). Oleh karena itu, selayaknya setiap orang yang berbicara dengan suatu perkataan atau kalimat, merenungkan apa yang akan ia ucap. Jika memang ada manfaatnya, barulah ia berbicara. Jika tidak, hendaklah dia menahan lisannya.” Dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tidak ada perkataan yang bersifat pertengahan antara bicara dan diam. Yang ada, suatu ucapan boleh jadi adalah kebaikan sehingga kita pun diperintahkan untuk mengatakannya. Boleh jadi suatu ucapan mengandung kejelekan sehingga kita diperintahkan untuk diam.” Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang benar selain Dia. Tidak ada di muka bumi yang lebih berhak untuk dipenjara dalam waktu yang lama daripada lisan.” (Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam) Ibnul Mubarok ditanya mengenai nasehat Luqman pada anaknya, lantas beliau berkata, “Jika berkata (dalam kebaikan) adalah perak, maka diam (dari berkata yang mengandung maksiat) adalah emas.” (Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam) Diam itu lebih baik daripada berbicara sia-sia bahkan mencela atau mencemooh yang mengandung maksiat. Itulah manusia, ia menganggap perkataannya tidak berdampak apa-apa, namun di sisi Allah bisa jadi perkara besar. Allah Ta’ala berfirman, وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An Nur: 15). Dalam Tafsir Al Jalalain dikatakan bahwa orang-orang biasa menganggap perkara ini ringan. Namun, di sisi Allah perkara ini dosanya amatlah besar.   Cuplikan dari buku penulis “Mengenal Ajaran Nabi, Bukanlah Teroris” yang insya Allah akan segera diterbitkan oleh Pustaka Muslim – Jogja. www.rumaysho.com Baca Juga: Butuh Banyak Pertimbangan, Itulah Praktik Hikmah dalam Berbicara 4 Langkah Setan: Banyak Memandang, Makan, Bicara, dan Bergaul Tagsbahaya lisan

Diam Itu Emas

Risalah sederhana berikut berisi penjelasan mengenai bahaya lisan. Sehingga berhati-hatilah dengan lisan, jangan sampai digunakan untuk mencemooh, mengejek orang lain, apalagi ditujukan pada seorang muslim yang ingin menjalankan ajaran Islam. Jadi satu kondisi, diam itu emas jika diamnya adalah dari membicarakan orang lain, atau diamnya dari berbicara yang sia-sia atau berbau maksiat. Perhatikanlah, sesungguhnya karena lisan seseorang bisa terjerumus dalam jurang kebinasaan. Lihatlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ketika berbicara dengan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمَلاَكِ ذَلِكَ كُلِّهِ. قُلْتُ بَلَى يَا نَبِىَّ اللَّهِ قَالَ فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ قَالَ  كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا. فَقُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ فَقَالَ  ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ. “Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?” Jawabku: “Iya, wahai Rasulullah.” Maka beliau memegang lidahnya dan bersabda, “Jagalah ini”. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda, “Celaka engkau. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka selain ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih) Hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, dia akan dilempar ke neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ “Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa, padahal dia akan dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan karenanya.” (HR. Tirmidzi no. 2314. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.” (HR. Bukhari no. 6478) إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (18/117) tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Ini semua merupakan dalil yang mendorong setiap orang agar selalu menjaga lisannya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47). Oleh karena itu, selayaknya setiap orang yang berbicara dengan suatu perkataan atau kalimat, merenungkan apa yang akan ia ucap. Jika memang ada manfaatnya, barulah ia berbicara. Jika tidak, hendaklah dia menahan lisannya.” Dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tidak ada perkataan yang bersifat pertengahan antara bicara dan diam. Yang ada, suatu ucapan boleh jadi adalah kebaikan sehingga kita pun diperintahkan untuk mengatakannya. Boleh jadi suatu ucapan mengandung kejelekan sehingga kita diperintahkan untuk diam.” Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang benar selain Dia. Tidak ada di muka bumi yang lebih berhak untuk dipenjara dalam waktu yang lama daripada lisan.” (Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam) Ibnul Mubarok ditanya mengenai nasehat Luqman pada anaknya, lantas beliau berkata, “Jika berkata (dalam kebaikan) adalah perak, maka diam (dari berkata yang mengandung maksiat) adalah emas.” (Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam) Diam itu lebih baik daripada berbicara sia-sia bahkan mencela atau mencemooh yang mengandung maksiat. Itulah manusia, ia menganggap perkataannya tidak berdampak apa-apa, namun di sisi Allah bisa jadi perkara besar. Allah Ta’ala berfirman, وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An Nur: 15). Dalam Tafsir Al Jalalain dikatakan bahwa orang-orang biasa menganggap perkara ini ringan. Namun, di sisi Allah perkara ini dosanya amatlah besar.   Cuplikan dari buku penulis “Mengenal Ajaran Nabi, Bukanlah Teroris” yang insya Allah akan segera diterbitkan oleh Pustaka Muslim – Jogja. www.rumaysho.com Baca Juga: Butuh Banyak Pertimbangan, Itulah Praktik Hikmah dalam Berbicara 4 Langkah Setan: Banyak Memandang, Makan, Bicara, dan Bergaul Tagsbahaya lisan
Risalah sederhana berikut berisi penjelasan mengenai bahaya lisan. Sehingga berhati-hatilah dengan lisan, jangan sampai digunakan untuk mencemooh, mengejek orang lain, apalagi ditujukan pada seorang muslim yang ingin menjalankan ajaran Islam. Jadi satu kondisi, diam itu emas jika diamnya adalah dari membicarakan orang lain, atau diamnya dari berbicara yang sia-sia atau berbau maksiat. Perhatikanlah, sesungguhnya karena lisan seseorang bisa terjerumus dalam jurang kebinasaan. Lihatlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ketika berbicara dengan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمَلاَكِ ذَلِكَ كُلِّهِ. قُلْتُ بَلَى يَا نَبِىَّ اللَّهِ قَالَ فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ قَالَ  كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا. فَقُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ فَقَالَ  ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ. “Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?” Jawabku: “Iya, wahai Rasulullah.” Maka beliau memegang lidahnya dan bersabda, “Jagalah ini”. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda, “Celaka engkau. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka selain ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih) Hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, dia akan dilempar ke neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ “Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa, padahal dia akan dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan karenanya.” (HR. Tirmidzi no. 2314. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.” (HR. Bukhari no. 6478) إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (18/117) tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Ini semua merupakan dalil yang mendorong setiap orang agar selalu menjaga lisannya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47). Oleh karena itu, selayaknya setiap orang yang berbicara dengan suatu perkataan atau kalimat, merenungkan apa yang akan ia ucap. Jika memang ada manfaatnya, barulah ia berbicara. Jika tidak, hendaklah dia menahan lisannya.” Dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tidak ada perkataan yang bersifat pertengahan antara bicara dan diam. Yang ada, suatu ucapan boleh jadi adalah kebaikan sehingga kita pun diperintahkan untuk mengatakannya. Boleh jadi suatu ucapan mengandung kejelekan sehingga kita diperintahkan untuk diam.” Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang benar selain Dia. Tidak ada di muka bumi yang lebih berhak untuk dipenjara dalam waktu yang lama daripada lisan.” (Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam) Ibnul Mubarok ditanya mengenai nasehat Luqman pada anaknya, lantas beliau berkata, “Jika berkata (dalam kebaikan) adalah perak, maka diam (dari berkata yang mengandung maksiat) adalah emas.” (Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam) Diam itu lebih baik daripada berbicara sia-sia bahkan mencela atau mencemooh yang mengandung maksiat. Itulah manusia, ia menganggap perkataannya tidak berdampak apa-apa, namun di sisi Allah bisa jadi perkara besar. Allah Ta’ala berfirman, وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An Nur: 15). Dalam Tafsir Al Jalalain dikatakan bahwa orang-orang biasa menganggap perkara ini ringan. Namun, di sisi Allah perkara ini dosanya amatlah besar.   Cuplikan dari buku penulis “Mengenal Ajaran Nabi, Bukanlah Teroris” yang insya Allah akan segera diterbitkan oleh Pustaka Muslim – Jogja. www.rumaysho.com Baca Juga: Butuh Banyak Pertimbangan, Itulah Praktik Hikmah dalam Berbicara 4 Langkah Setan: Banyak Memandang, Makan, Bicara, dan Bergaul Tagsbahaya lisan


Risalah sederhana berikut berisi penjelasan mengenai bahaya lisan. Sehingga berhati-hatilah dengan lisan, jangan sampai digunakan untuk mencemooh, mengejek orang lain, apalagi ditujukan pada seorang muslim yang ingin menjalankan ajaran Islam. Jadi satu kondisi, diam itu emas jika diamnya adalah dari membicarakan orang lain, atau diamnya dari berbicara yang sia-sia atau berbau maksiat. Perhatikanlah, sesungguhnya karena lisan seseorang bisa terjerumus dalam jurang kebinasaan. Lihatlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ketika berbicara dengan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمَلاَكِ ذَلِكَ كُلِّهِ. قُلْتُ بَلَى يَا نَبِىَّ اللَّهِ قَالَ فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ قَالَ  كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا. فَقُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ فَقَالَ  ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ. “Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?” Jawabku: “Iya, wahai Rasulullah.” Maka beliau memegang lidahnya dan bersabda, “Jagalah ini”. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda, “Celaka engkau. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka selain ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih) Hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, dia akan dilempar ke neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ “Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa, padahal dia akan dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan karenanya.” (HR. Tirmidzi no. 2314. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.” (HR. Bukhari no. 6478) إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (18/117) tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Ini semua merupakan dalil yang mendorong setiap orang agar selalu menjaga lisannya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47). Oleh karena itu, selayaknya setiap orang yang berbicara dengan suatu perkataan atau kalimat, merenungkan apa yang akan ia ucap. Jika memang ada manfaatnya, barulah ia berbicara. Jika tidak, hendaklah dia menahan lisannya.” Dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tidak ada perkataan yang bersifat pertengahan antara bicara dan diam. Yang ada, suatu ucapan boleh jadi adalah kebaikan sehingga kita pun diperintahkan untuk mengatakannya. Boleh jadi suatu ucapan mengandung kejelekan sehingga kita diperintahkan untuk diam.” Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang benar selain Dia. Tidak ada di muka bumi yang lebih berhak untuk dipenjara dalam waktu yang lama daripada lisan.” (Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam) Ibnul Mubarok ditanya mengenai nasehat Luqman pada anaknya, lantas beliau berkata, “Jika berkata (dalam kebaikan) adalah perak, maka diam (dari berkata yang mengandung maksiat) adalah emas.” (Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam) Diam itu lebih baik daripada berbicara sia-sia bahkan mencela atau mencemooh yang mengandung maksiat. Itulah manusia, ia menganggap perkataannya tidak berdampak apa-apa, namun di sisi Allah bisa jadi perkara besar. Allah Ta’ala berfirman, وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An Nur: 15). Dalam Tafsir Al Jalalain dikatakan bahwa orang-orang biasa menganggap perkara ini ringan. Namun, di sisi Allah perkara ini dosanya amatlah besar.   Cuplikan dari buku penulis “Mengenal Ajaran Nabi, Bukanlah Teroris” yang insya Allah akan segera diterbitkan oleh Pustaka Muslim – Jogja. www.rumaysho.com Baca Juga: Butuh Banyak Pertimbangan, Itulah Praktik Hikmah dalam Berbicara 4 Langkah Setan: Banyak Memandang, Makan, Bicara, dan Bergaul Tagsbahaya lisan
Prev     Next