Bolehkah Curhat Kepada Manusia?

09JunBolehkah Curhat Kepada Manusia?June 9, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com yang budiman, berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana hubungan ayat 86 surat Yusuf (“Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku…‘”) dengan kita menceritakan masalah atau curhat kepada orang yang dirasa bisa memberikan solusi dalam masalah yang kita hadapi? Semoga jawaban yang beliau sampaikan bermanfaat bagi kaum muslimin. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Bolehkah Curhat Kepada Manusia?

09JunBolehkah Curhat Kepada Manusia?June 9, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com yang budiman, berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana hubungan ayat 86 surat Yusuf (“Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku…‘”) dengan kita menceritakan masalah atau curhat kepada orang yang dirasa bisa memberikan solusi dalam masalah yang kita hadapi? Semoga jawaban yang beliau sampaikan bermanfaat bagi kaum muslimin. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
09JunBolehkah Curhat Kepada Manusia?June 9, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com yang budiman, berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana hubungan ayat 86 surat Yusuf (“Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku…‘”) dengan kita menceritakan masalah atau curhat kepada orang yang dirasa bisa memberikan solusi dalam masalah yang kita hadapi? Semoga jawaban yang beliau sampaikan bermanfaat bagi kaum muslimin. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


09JunBolehkah Curhat Kepada Manusia?June 9, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com yang budiman, berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana hubungan ayat 86 surat Yusuf (“Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku…‘”) dengan kita menceritakan masalah atau curhat kepada orang yang dirasa bisa memberikan solusi dalam masalah yang kita hadapi? Semoga jawaban yang beliau sampaikan bermanfaat bagi kaum muslimin. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Tafsir Surat Al-Fatihah (04): Kandungan Al-Fatihah

07JunTafsir Surat Al-Fatihah (04): Kandungan Al-FatihahJune 7, 2011Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Kandungan umum surat al-Fatihah Ketika membahas nama-nama surat al-Fatihah, telah disampaikan secara singkat bahwa surat al-Fatihah mengandung seluruh ilmu al-Quran. Pada poin pembahasan kali ini, kita akan mengupas lebih jauh kandungan dasar surat al-Fatihah, yang biasa diistilahkan para ulama dengan maqâshid as-sûrah. Dengan memahami kandungan global suatu surat dalam al-Qur’an, seorang hamba akan sangat terbantu dalam menghayati makna rinci ayat-ayat surat tersebut. Di antara kandungan umum surat al-Fatihah [lihat: Tafsîr at-Tahrîr wa at-Tanwîr karya Ibn ‘Âsyûr (I/133-134) dan an-Nazharât al-Mâti’ah (hal. 30-31)]: 1. Kandungan tauhid atau akidah Pelajaran tauhid dalam surat mulia ini amat beragam. Di antaranya: pujian terhadap Allah Jalla wa ‘Ala, sebagaimana dalam ayat kedua, ketiga dan keempat: “الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Yang Maha pengasih lagi Maha penyayang. Penguasa hari pembalasan). Kemudian, pengenalan tentang Allah Tabaraka wa Ta’ala melalui penjelasan beberapa namanya; Rabbul ‘âlamîn, ar-Rahmân, ar-Rahîm dan al-Malik. Juga penegasan tentang keberhakkan Allah akan peribadatan dan penyembahan para hamba-Nya, sebagaimana dalam ayat kelima: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“ (Hanya kepada-Mu lah kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan)”. 2. Kandungan hukum Hukum yang dikandung al-Fatihah antara lain: kewajiban untuk mengikhlaskan niat seluruh ibadah hanya untuk Allah semata, sebagaimana terkandung dalam ayat kelima: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“ (Hanya kepada-Mu lah kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan)”. 3. Kandungan nasihat Banyak nasihat yang dikandung surat agung ini. Di antaranya: Peringatan akan adanya hari pertanggungjawaban amalan kita semua, sebagaimana diisyaratkan dalam ayat keempat: “مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ” (Penguasa hari pembalasan). Motivasi untuk meniti jalan yang lurus; yakni jalannya orang-orang yang Allah karuniai kenikmatan, sebagaimana dalam ayat keenam dan ketujuh: “اهدِنَا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ” (Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan). Juga peringatan dari jalan kaum yang menyimpang, sebagaimana dalam ayat ketujuh: “غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ” (Bukan jalan mereka yang dimurkai, dan bukan pula jalan mereka yang sesat). Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Tafsir Surat Al-Fatihah (04): Kandungan Al-Fatihah

07JunTafsir Surat Al-Fatihah (04): Kandungan Al-FatihahJune 7, 2011Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Kandungan umum surat al-Fatihah Ketika membahas nama-nama surat al-Fatihah, telah disampaikan secara singkat bahwa surat al-Fatihah mengandung seluruh ilmu al-Quran. Pada poin pembahasan kali ini, kita akan mengupas lebih jauh kandungan dasar surat al-Fatihah, yang biasa diistilahkan para ulama dengan maqâshid as-sûrah. Dengan memahami kandungan global suatu surat dalam al-Qur’an, seorang hamba akan sangat terbantu dalam menghayati makna rinci ayat-ayat surat tersebut. Di antara kandungan umum surat al-Fatihah [lihat: Tafsîr at-Tahrîr wa at-Tanwîr karya Ibn ‘Âsyûr (I/133-134) dan an-Nazharât al-Mâti’ah (hal. 30-31)]: 1. Kandungan tauhid atau akidah Pelajaran tauhid dalam surat mulia ini amat beragam. Di antaranya: pujian terhadap Allah Jalla wa ‘Ala, sebagaimana dalam ayat kedua, ketiga dan keempat: “الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Yang Maha pengasih lagi Maha penyayang. Penguasa hari pembalasan). Kemudian, pengenalan tentang Allah Tabaraka wa Ta’ala melalui penjelasan beberapa namanya; Rabbul ‘âlamîn, ar-Rahmân, ar-Rahîm dan al-Malik. Juga penegasan tentang keberhakkan Allah akan peribadatan dan penyembahan para hamba-Nya, sebagaimana dalam ayat kelima: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“ (Hanya kepada-Mu lah kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan)”. 2. Kandungan hukum Hukum yang dikandung al-Fatihah antara lain: kewajiban untuk mengikhlaskan niat seluruh ibadah hanya untuk Allah semata, sebagaimana terkandung dalam ayat kelima: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“ (Hanya kepada-Mu lah kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan)”. 3. Kandungan nasihat Banyak nasihat yang dikandung surat agung ini. Di antaranya: Peringatan akan adanya hari pertanggungjawaban amalan kita semua, sebagaimana diisyaratkan dalam ayat keempat: “مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ” (Penguasa hari pembalasan). Motivasi untuk meniti jalan yang lurus; yakni jalannya orang-orang yang Allah karuniai kenikmatan, sebagaimana dalam ayat keenam dan ketujuh: “اهدِنَا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ” (Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan). Juga peringatan dari jalan kaum yang menyimpang, sebagaimana dalam ayat ketujuh: “غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ” (Bukan jalan mereka yang dimurkai, dan bukan pula jalan mereka yang sesat). Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
07JunTafsir Surat Al-Fatihah (04): Kandungan Al-FatihahJune 7, 2011Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Kandungan umum surat al-Fatihah Ketika membahas nama-nama surat al-Fatihah, telah disampaikan secara singkat bahwa surat al-Fatihah mengandung seluruh ilmu al-Quran. Pada poin pembahasan kali ini, kita akan mengupas lebih jauh kandungan dasar surat al-Fatihah, yang biasa diistilahkan para ulama dengan maqâshid as-sûrah. Dengan memahami kandungan global suatu surat dalam al-Qur’an, seorang hamba akan sangat terbantu dalam menghayati makna rinci ayat-ayat surat tersebut. Di antara kandungan umum surat al-Fatihah [lihat: Tafsîr at-Tahrîr wa at-Tanwîr karya Ibn ‘Âsyûr (I/133-134) dan an-Nazharât al-Mâti’ah (hal. 30-31)]: 1. Kandungan tauhid atau akidah Pelajaran tauhid dalam surat mulia ini amat beragam. Di antaranya: pujian terhadap Allah Jalla wa ‘Ala, sebagaimana dalam ayat kedua, ketiga dan keempat: “الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Yang Maha pengasih lagi Maha penyayang. Penguasa hari pembalasan). Kemudian, pengenalan tentang Allah Tabaraka wa Ta’ala melalui penjelasan beberapa namanya; Rabbul ‘âlamîn, ar-Rahmân, ar-Rahîm dan al-Malik. Juga penegasan tentang keberhakkan Allah akan peribadatan dan penyembahan para hamba-Nya, sebagaimana dalam ayat kelima: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“ (Hanya kepada-Mu lah kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan)”. 2. Kandungan hukum Hukum yang dikandung al-Fatihah antara lain: kewajiban untuk mengikhlaskan niat seluruh ibadah hanya untuk Allah semata, sebagaimana terkandung dalam ayat kelima: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“ (Hanya kepada-Mu lah kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan)”. 3. Kandungan nasihat Banyak nasihat yang dikandung surat agung ini. Di antaranya: Peringatan akan adanya hari pertanggungjawaban amalan kita semua, sebagaimana diisyaratkan dalam ayat keempat: “مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ” (Penguasa hari pembalasan). Motivasi untuk meniti jalan yang lurus; yakni jalannya orang-orang yang Allah karuniai kenikmatan, sebagaimana dalam ayat keenam dan ketujuh: “اهدِنَا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ” (Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan). Juga peringatan dari jalan kaum yang menyimpang, sebagaimana dalam ayat ketujuh: “غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ” (Bukan jalan mereka yang dimurkai, dan bukan pula jalan mereka yang sesat). Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


07JunTafsir Surat Al-Fatihah (04): Kandungan Al-FatihahJune 7, 2011Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Kandungan umum surat al-Fatihah Ketika membahas nama-nama surat al-Fatihah, telah disampaikan secara singkat bahwa surat al-Fatihah mengandung seluruh ilmu al-Quran. Pada poin pembahasan kali ini, kita akan mengupas lebih jauh kandungan dasar surat al-Fatihah, yang biasa diistilahkan para ulama dengan maqâshid as-sûrah. Dengan memahami kandungan global suatu surat dalam al-Qur’an, seorang hamba akan sangat terbantu dalam menghayati makna rinci ayat-ayat surat tersebut. Di antara kandungan umum surat al-Fatihah [lihat: Tafsîr at-Tahrîr wa at-Tanwîr karya Ibn ‘Âsyûr (I/133-134) dan an-Nazharât al-Mâti’ah (hal. 30-31)]: 1. Kandungan tauhid atau akidah Pelajaran tauhid dalam surat mulia ini amat beragam. Di antaranya: pujian terhadap Allah Jalla wa ‘Ala, sebagaimana dalam ayat kedua, ketiga dan keempat: “الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Yang Maha pengasih lagi Maha penyayang. Penguasa hari pembalasan). Kemudian, pengenalan tentang Allah Tabaraka wa Ta’ala melalui penjelasan beberapa namanya; Rabbul ‘âlamîn, ar-Rahmân, ar-Rahîm dan al-Malik. Juga penegasan tentang keberhakkan Allah akan peribadatan dan penyembahan para hamba-Nya, sebagaimana dalam ayat kelima: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“ (Hanya kepada-Mu lah kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan)”. 2. Kandungan hukum Hukum yang dikandung al-Fatihah antara lain: kewajiban untuk mengikhlaskan niat seluruh ibadah hanya untuk Allah semata, sebagaimana terkandung dalam ayat kelima: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“ (Hanya kepada-Mu lah kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan)”. 3. Kandungan nasihat Banyak nasihat yang dikandung surat agung ini. Di antaranya: Peringatan akan adanya hari pertanggungjawaban amalan kita semua, sebagaimana diisyaratkan dalam ayat keempat: “مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ” (Penguasa hari pembalasan). Motivasi untuk meniti jalan yang lurus; yakni jalannya orang-orang yang Allah karuniai kenikmatan, sebagaimana dalam ayat keenam dan ketujuh: “اهدِنَا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ” (Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan). Juga peringatan dari jalan kaum yang menyimpang, sebagaimana dalam ayat ketujuh: “غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ” (Bukan jalan mereka yang dimurkai, dan bukan pula jalan mereka yang sesat). Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Fatwa Ulama: Kapan Wanita Mulai Shalat Zhuhur di Hari Jumat?

Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Zhuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jumat para pria di masjid selesai? Moga artikel sederhana ini bisa sebagai jawaban. Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?” Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua] Kesimpulan Seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat.  Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit. Semoga sajian singkat ini menjadi ilmu bermanfaat bagi pengunjung setia rumaysho.com sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.   Riyadh-KSA, 7 Rajab 1432 H (08/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Shalat Isya untuk Wanita Diakhirkan, Afdalkah? Tagsfatwa ulama shalat jumat

Fatwa Ulama: Kapan Wanita Mulai Shalat Zhuhur di Hari Jumat?

Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Zhuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jumat para pria di masjid selesai? Moga artikel sederhana ini bisa sebagai jawaban. Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?” Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua] Kesimpulan Seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat.  Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit. Semoga sajian singkat ini menjadi ilmu bermanfaat bagi pengunjung setia rumaysho.com sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.   Riyadh-KSA, 7 Rajab 1432 H (08/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Shalat Isya untuk Wanita Diakhirkan, Afdalkah? Tagsfatwa ulama shalat jumat
Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Zhuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jumat para pria di masjid selesai? Moga artikel sederhana ini bisa sebagai jawaban. Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?” Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua] Kesimpulan Seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat.  Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit. Semoga sajian singkat ini menjadi ilmu bermanfaat bagi pengunjung setia rumaysho.com sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.   Riyadh-KSA, 7 Rajab 1432 H (08/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Shalat Isya untuk Wanita Diakhirkan, Afdalkah? Tagsfatwa ulama shalat jumat


Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Zhuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jumat para pria di masjid selesai? Moga artikel sederhana ini bisa sebagai jawaban. Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?” Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua] Kesimpulan Seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat.  Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit. Semoga sajian singkat ini menjadi ilmu bermanfaat bagi pengunjung setia rumaysho.com sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.   Riyadh-KSA, 7 Rajab 1432 H (08/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Shalat Isya untuk Wanita Diakhirkan, Afdalkah? Tagsfatwa ulama shalat jumat

Pembantu Bukanlah Budak

Seringkali kita mendengar kata budak atau hamba sahaya dalam Al Qur’an terjemahan. Dalam bahasa Arab disebut ‘abiid (العبيد) atau riqq (الرّقّ). Sebagian orang ada yang salah paham, dikira yang namanya budak atau hamba sahaya adalah pembantu rumah tangga. Sehingga jadi salah pemahaman setelah itu, dikarenakan yang namanya budak atau hamba sahaya bisa diperlakukan sebagaimana istri bahkan tidak perlu dengan jalan menikah (klik di sini). Namun sekali ini beda dengan pembantu rumah tangga. Berikut ulasan singkatnya. Budak dinamakan ‘abiid (hamba sahaya) karena ia diperbudak oleh orang lain, yaitu majikannya (tuannya). Bagaimana Cara Kepemilikan Budak? Budak bisa dimiliki oleh seseorang dengan salah satu dari beberapa cara berikut: Pertama, kepemilikan dari tahanan atau tawanan dari musuh kaum muslimin yaitu orang-orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjadikan para wanita Bani Quroizhoh (orang kafir) dan keturunannya sebagai budak. Perbudakan para tahanan tadi sebagai sikap balas Islam karena sikap congkak orang-orang kafir yang enggan beribadah kepada Allah Ta’ala. Balasannya mereka dijadikan budak di dunia. Jadi dapat kita lihat di sini bahwa budak atau hamba sahaya asalnya dari tahanan non muslim. Jadi jelas bukan pembantu rumah tangga. Kedua, budak bisa pula berasal dari anak budak wanita, di mana anak tersebut adalah hasil hubungan dengan selain tuannya, terserah ayah anak tadi adalah orang yang merdeka atau sama-sama budak. Anak ini jadinya adalah budak milik dari tuan dari ibunya tadi. Karena anak tadi adalah hasil dari ibunya dan hasil itu asalnya masih milik tuannya. Ketiga, budak bisa diperoleh juga dengan cara membeli dari tuan yang memiliki budak dengan cara yang sah. Selain itu bisa pula dengan jalan mendapat hadiah, wasiat, sedekah, warisan dan cara lainnya yang masih dianggap sah pemindahan hak miliknya. Para ulama pakar fikih katakan bahwa hukum asal manusia adalah merdeka (الحرّيّة) dan bukan budak atau hamba sahaya (الرّقّ). Dari sini, sudah sepantasnya pembantu rumah tangga diperlakukan layaknya manusia merdeka yang masih memiliki hak sebagaimana manusia lainnya. Pembantu rumah tangga bukanlah orang yang boleh begitu saja digauli. Hubungan badan dengan pembantu rumah tangga tanpa melalui jalan nikah adalah termasuk zina. Dari sini jangan sampai lagi dipahami bahwa pembantu rumah tangga adalah budak atau hamba sahaya. Jadi, ayat berikut dimaksudkan untuk budak atau hamba sahaya, bukan untuk pembantu RT, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Apakah Suami Wajib Menyediakan Pembantu untuk Istri di Rumah? Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 23/11-13. Written after ‘Ashar prayer @ KSU-Riyadh KSA, 5 Rajab 1432 H (06/06/2011) www.rumaysho.com Tagsbudak pembantu rumah tangga

Pembantu Bukanlah Budak

Seringkali kita mendengar kata budak atau hamba sahaya dalam Al Qur’an terjemahan. Dalam bahasa Arab disebut ‘abiid (العبيد) atau riqq (الرّقّ). Sebagian orang ada yang salah paham, dikira yang namanya budak atau hamba sahaya adalah pembantu rumah tangga. Sehingga jadi salah pemahaman setelah itu, dikarenakan yang namanya budak atau hamba sahaya bisa diperlakukan sebagaimana istri bahkan tidak perlu dengan jalan menikah (klik di sini). Namun sekali ini beda dengan pembantu rumah tangga. Berikut ulasan singkatnya. Budak dinamakan ‘abiid (hamba sahaya) karena ia diperbudak oleh orang lain, yaitu majikannya (tuannya). Bagaimana Cara Kepemilikan Budak? Budak bisa dimiliki oleh seseorang dengan salah satu dari beberapa cara berikut: Pertama, kepemilikan dari tahanan atau tawanan dari musuh kaum muslimin yaitu orang-orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjadikan para wanita Bani Quroizhoh (orang kafir) dan keturunannya sebagai budak. Perbudakan para tahanan tadi sebagai sikap balas Islam karena sikap congkak orang-orang kafir yang enggan beribadah kepada Allah Ta’ala. Balasannya mereka dijadikan budak di dunia. Jadi dapat kita lihat di sini bahwa budak atau hamba sahaya asalnya dari tahanan non muslim. Jadi jelas bukan pembantu rumah tangga. Kedua, budak bisa pula berasal dari anak budak wanita, di mana anak tersebut adalah hasil hubungan dengan selain tuannya, terserah ayah anak tadi adalah orang yang merdeka atau sama-sama budak. Anak ini jadinya adalah budak milik dari tuan dari ibunya tadi. Karena anak tadi adalah hasil dari ibunya dan hasil itu asalnya masih milik tuannya. Ketiga, budak bisa diperoleh juga dengan cara membeli dari tuan yang memiliki budak dengan cara yang sah. Selain itu bisa pula dengan jalan mendapat hadiah, wasiat, sedekah, warisan dan cara lainnya yang masih dianggap sah pemindahan hak miliknya. Para ulama pakar fikih katakan bahwa hukum asal manusia adalah merdeka (الحرّيّة) dan bukan budak atau hamba sahaya (الرّقّ). Dari sini, sudah sepantasnya pembantu rumah tangga diperlakukan layaknya manusia merdeka yang masih memiliki hak sebagaimana manusia lainnya. Pembantu rumah tangga bukanlah orang yang boleh begitu saja digauli. Hubungan badan dengan pembantu rumah tangga tanpa melalui jalan nikah adalah termasuk zina. Dari sini jangan sampai lagi dipahami bahwa pembantu rumah tangga adalah budak atau hamba sahaya. Jadi, ayat berikut dimaksudkan untuk budak atau hamba sahaya, bukan untuk pembantu RT, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Apakah Suami Wajib Menyediakan Pembantu untuk Istri di Rumah? Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 23/11-13. Written after ‘Ashar prayer @ KSU-Riyadh KSA, 5 Rajab 1432 H (06/06/2011) www.rumaysho.com Tagsbudak pembantu rumah tangga
Seringkali kita mendengar kata budak atau hamba sahaya dalam Al Qur’an terjemahan. Dalam bahasa Arab disebut ‘abiid (العبيد) atau riqq (الرّقّ). Sebagian orang ada yang salah paham, dikira yang namanya budak atau hamba sahaya adalah pembantu rumah tangga. Sehingga jadi salah pemahaman setelah itu, dikarenakan yang namanya budak atau hamba sahaya bisa diperlakukan sebagaimana istri bahkan tidak perlu dengan jalan menikah (klik di sini). Namun sekali ini beda dengan pembantu rumah tangga. Berikut ulasan singkatnya. Budak dinamakan ‘abiid (hamba sahaya) karena ia diperbudak oleh orang lain, yaitu majikannya (tuannya). Bagaimana Cara Kepemilikan Budak? Budak bisa dimiliki oleh seseorang dengan salah satu dari beberapa cara berikut: Pertama, kepemilikan dari tahanan atau tawanan dari musuh kaum muslimin yaitu orang-orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjadikan para wanita Bani Quroizhoh (orang kafir) dan keturunannya sebagai budak. Perbudakan para tahanan tadi sebagai sikap balas Islam karena sikap congkak orang-orang kafir yang enggan beribadah kepada Allah Ta’ala. Balasannya mereka dijadikan budak di dunia. Jadi dapat kita lihat di sini bahwa budak atau hamba sahaya asalnya dari tahanan non muslim. Jadi jelas bukan pembantu rumah tangga. Kedua, budak bisa pula berasal dari anak budak wanita, di mana anak tersebut adalah hasil hubungan dengan selain tuannya, terserah ayah anak tadi adalah orang yang merdeka atau sama-sama budak. Anak ini jadinya adalah budak milik dari tuan dari ibunya tadi. Karena anak tadi adalah hasil dari ibunya dan hasil itu asalnya masih milik tuannya. Ketiga, budak bisa diperoleh juga dengan cara membeli dari tuan yang memiliki budak dengan cara yang sah. Selain itu bisa pula dengan jalan mendapat hadiah, wasiat, sedekah, warisan dan cara lainnya yang masih dianggap sah pemindahan hak miliknya. Para ulama pakar fikih katakan bahwa hukum asal manusia adalah merdeka (الحرّيّة) dan bukan budak atau hamba sahaya (الرّقّ). Dari sini, sudah sepantasnya pembantu rumah tangga diperlakukan layaknya manusia merdeka yang masih memiliki hak sebagaimana manusia lainnya. Pembantu rumah tangga bukanlah orang yang boleh begitu saja digauli. Hubungan badan dengan pembantu rumah tangga tanpa melalui jalan nikah adalah termasuk zina. Dari sini jangan sampai lagi dipahami bahwa pembantu rumah tangga adalah budak atau hamba sahaya. Jadi, ayat berikut dimaksudkan untuk budak atau hamba sahaya, bukan untuk pembantu RT, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Apakah Suami Wajib Menyediakan Pembantu untuk Istri di Rumah? Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 23/11-13. Written after ‘Ashar prayer @ KSU-Riyadh KSA, 5 Rajab 1432 H (06/06/2011) www.rumaysho.com Tagsbudak pembantu rumah tangga


Seringkali kita mendengar kata budak atau hamba sahaya dalam Al Qur’an terjemahan. Dalam bahasa Arab disebut ‘abiid (العبيد) atau riqq (الرّقّ). Sebagian orang ada yang salah paham, dikira yang namanya budak atau hamba sahaya adalah pembantu rumah tangga. Sehingga jadi salah pemahaman setelah itu, dikarenakan yang namanya budak atau hamba sahaya bisa diperlakukan sebagaimana istri bahkan tidak perlu dengan jalan menikah (klik di sini). Namun sekali ini beda dengan pembantu rumah tangga. Berikut ulasan singkatnya. Budak dinamakan ‘abiid (hamba sahaya) karena ia diperbudak oleh orang lain, yaitu majikannya (tuannya). Bagaimana Cara Kepemilikan Budak? Budak bisa dimiliki oleh seseorang dengan salah satu dari beberapa cara berikut: Pertama, kepemilikan dari tahanan atau tawanan dari musuh kaum muslimin yaitu orang-orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjadikan para wanita Bani Quroizhoh (orang kafir) dan keturunannya sebagai budak. Perbudakan para tahanan tadi sebagai sikap balas Islam karena sikap congkak orang-orang kafir yang enggan beribadah kepada Allah Ta’ala. Balasannya mereka dijadikan budak di dunia. Jadi dapat kita lihat di sini bahwa budak atau hamba sahaya asalnya dari tahanan non muslim. Jadi jelas bukan pembantu rumah tangga. Kedua, budak bisa pula berasal dari anak budak wanita, di mana anak tersebut adalah hasil hubungan dengan selain tuannya, terserah ayah anak tadi adalah orang yang merdeka atau sama-sama budak. Anak ini jadinya adalah budak milik dari tuan dari ibunya tadi. Karena anak tadi adalah hasil dari ibunya dan hasil itu asalnya masih milik tuannya. Ketiga, budak bisa diperoleh juga dengan cara membeli dari tuan yang memiliki budak dengan cara yang sah. Selain itu bisa pula dengan jalan mendapat hadiah, wasiat, sedekah, warisan dan cara lainnya yang masih dianggap sah pemindahan hak miliknya. Para ulama pakar fikih katakan bahwa hukum asal manusia adalah merdeka (الحرّيّة) dan bukan budak atau hamba sahaya (الرّقّ). Dari sini, sudah sepantasnya pembantu rumah tangga diperlakukan layaknya manusia merdeka yang masih memiliki hak sebagaimana manusia lainnya. Pembantu rumah tangga bukanlah orang yang boleh begitu saja digauli. Hubungan badan dengan pembantu rumah tangga tanpa melalui jalan nikah adalah termasuk zina. Dari sini jangan sampai lagi dipahami bahwa pembantu rumah tangga adalah budak atau hamba sahaya. Jadi, ayat berikut dimaksudkan untuk budak atau hamba sahaya, bukan untuk pembantu RT, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Apakah Suami Wajib Menyediakan Pembantu untuk Istri di Rumah? Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 23/11-13. Written after ‘Ashar prayer @ KSU-Riyadh KSA, 5 Rajab 1432 H (06/06/2011) www.rumaysho.com Tagsbudak pembantu rumah tangga

Sikap Kita Terhadap Pengemis

06JunSikap Kita Terhadap PengemisJune 6, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com -semoga selalu mendapatkan hidayah dari Allah- berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Apabila ada pengemis meminta-minta di jalanan, apakah kita harus memberikannya? Bukankah kalau kita memberikannya akan membuat mereka sering meminta-minta? Temukan jawabannya pada link berikut: PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Sikap Kita Terhadap Pengemis

06JunSikap Kita Terhadap PengemisJune 6, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com -semoga selalu mendapatkan hidayah dari Allah- berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Apabila ada pengemis meminta-minta di jalanan, apakah kita harus memberikannya? Bukankah kalau kita memberikannya akan membuat mereka sering meminta-minta? Temukan jawabannya pada link berikut: PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
06JunSikap Kita Terhadap PengemisJune 6, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com -semoga selalu mendapatkan hidayah dari Allah- berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Apabila ada pengemis meminta-minta di jalanan, apakah kita harus memberikannya? Bukankah kalau kita memberikannya akan membuat mereka sering meminta-minta? Temukan jawabannya pada link berikut: PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


06JunSikap Kita Terhadap PengemisJune 6, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com -semoga selalu mendapatkan hidayah dari Allah- berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Apabila ada pengemis meminta-minta di jalanan, apakah kita harus memberikannya? Bukankah kalau kita memberikannya akan membuat mereka sering meminta-minta? Temukan jawabannya pada link berikut: PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Bersetubuh yang Halal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada istilah “wath’u” (الوطء) dan istilah “jima’” (الجماع), keduanya dimaksudkan untuk hubungan badan atau bersetubuh. Dalam istilah fiqih, jima’ didefinisikan dengan memasukkan kemaluan laki-laki pada kemaluan perempuan sehingga seakan-akan seperti satu kesatuan. Daftar Isi tutup 1. Macam Jima’ 2. Sebab Jima’ yang Halal 3. Pahala Bersetubuh yang Halal Macam Jima’ Perlu sekali kita mengetahui tentang masalah jima’ ini karena akan berkonsekuensi pada hukum halal dan haram. Ada jima’ (hubungan badan) yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam dosa bahkan dosa besar. Namun ada jima’ yang mengantarkan pada meraih pahala. Oleh karena itu, para ulama fiqih membagi jima’ menjadi dua macam, yaitu jima’ masyru’ dan jima’ mahzhur. Jima’ masyru’ adalah jima’ yang halal, yaitu berhubungan badan dengan istri atau hamba sahaya. Namun jima’ seperti ini dapat berubah menjadi haram (jima’ mahzhur) ketika menyetubuhi istri dalam keadaan haidh atau nifas. Jima’ mahzhur yang berkonsekuensi haram dapat dibagi menjadi dua macam: 1.       Jima’ yang haram yang sewaktu-waktu bisa berubah jadi halal. Seperti jima’ dengan wanita bukan mahrom di kemaluannya setelah menikahinya. Setelah menikahinya barulah menjadi halal, sebelumnya haram. 2.       Jima’ yang selama-lamanya tetap haram, tidak bisa berubah menjadi halal. Seperti liwath (homoseksual), menyetubuhi wanita yang halal untuknya tetapi di duburnya, menyetubuhi wanita yang belum halal untuknya (belum dinikahi atau belum menjadi budak), menyetubuhi binatang. Yang lebih parah, apabila yang disetubuhi masih ada hubungan mahrom. Sebab Jima’ yang Halal Sekarang kita melihat jima’ yang masyru’ (yang halal). Ada dua sebab yang menyebabkan jima’ menjadi halal, yaitu akad nikah dan pemilikan hamba sahaya. Pasangan yang telah menikah boleh menyetubuhi pasangannya kapan pun itu. Waktu yang dikecualikan adalah ketika haidh, mendapati nifas, dalam keadaan dizhihar sebelum bayar kafaroh, dalam keadaan ihrom dan beberapa kondisi lainnya. Mengenai halalnya hubungan badan keduanya disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7). Dalam ayat di atas disebutkan pula mengenai halalnya hamba sahaya yang dimiliki oleh tuannya, artinya ia boleh disetubuhi layaknya istri. Bahkan para ulama tidak berselisih pendapat tentang bolehnya menyetubuhi hamba sahaya yang telah sah dimiliki, sekali pun tanpa melalui akad nikah. Ibnu Qudamah berkata, “Hamba sahaya memberikan manfaat dalam kepemilikan, termasuk di dalamnya adalah bolehnya disetubuhi (oleh tuannya).” Pahala Bersetubuh yang Halal Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Dzar Al Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” (HR. Muslim no. 1006) Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa pahala seorang pria yang menyetubuhi istri atau budaknya bisa diraih jika didasari niat yang sholeh, yaitu untuk menjaga dirinya atau pula pasangannya agar tidak terjerumus dalam yang haram. Atau jima’ tadi diniatkan untuk menunaikan hak dari pasangannya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana yang diperintahkan. Atau hubungan badan tadi bertujuan untuk mencari keturunan sehingga anak-anaknya kelak bisa mewariskan ilmu orang tuanya dan bisa semakin menyemarakkan Islam. Inilah niatan-niatan sholeh yang dimaksud. Lantas bagaimana jika hubungan badan tersebut hanya ingin memuaskan nafsu syahwat dengan istri atau budak, tidak diniatkan dengan niatan sholeh seperti dicontohkan di atas? Hal ini terdapat khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa keadaan seperti itu tetap mendapatkan pahala. Sebagian lainnya mengatakan tidak. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu tidak mendapati pahala karena tidak didasari niat yang sholeh saat berhubungan badan. Dalil penguatnya di antaranya adalah hadits berikut, إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهْوَ يَحْتَسِبُهَا ، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً “Jika seorang muslim berinfak pada keluarganya dengan maksud meraih pahala dari Allah, maka itu dinilai sedekah.” (HR. Bukhari no. 5351). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud hadits ini adalah sedekah dan infak secara umum dengan syarat ingin mengharap wajah Allah (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/88). Para ulama yang mengatakan mesti dengan niatan sholeh berkata, “Jika pada infak yang wajib saja disyaratkan meraih pahala Allah, bagaimana lagi dengan jima’ yang asalnya mubah?” Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jima’ yang bisa berpahala adalah jika diniatkan meraih pahala atau didasari niatan sholeh dan tidak sekedar melampiaskan syahwat belaka. Demikian bahasan kami seputar jima’ yang halal. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Pelajaran penting: Apakah pembantu rumah tangga itu budak atau hamba sahaya? Silakan simak dalam ulasan berikut, klik di sini. Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 44/11-16, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Riyadh-KSA, 5 Rajab 1432 H (05/06/2011) www.rumaysho.com Tagshubungan intim

Bersetubuh yang Halal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada istilah “wath’u” (الوطء) dan istilah “jima’” (الجماع), keduanya dimaksudkan untuk hubungan badan atau bersetubuh. Dalam istilah fiqih, jima’ didefinisikan dengan memasukkan kemaluan laki-laki pada kemaluan perempuan sehingga seakan-akan seperti satu kesatuan. Daftar Isi tutup 1. Macam Jima’ 2. Sebab Jima’ yang Halal 3. Pahala Bersetubuh yang Halal Macam Jima’ Perlu sekali kita mengetahui tentang masalah jima’ ini karena akan berkonsekuensi pada hukum halal dan haram. Ada jima’ (hubungan badan) yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam dosa bahkan dosa besar. Namun ada jima’ yang mengantarkan pada meraih pahala. Oleh karena itu, para ulama fiqih membagi jima’ menjadi dua macam, yaitu jima’ masyru’ dan jima’ mahzhur. Jima’ masyru’ adalah jima’ yang halal, yaitu berhubungan badan dengan istri atau hamba sahaya. Namun jima’ seperti ini dapat berubah menjadi haram (jima’ mahzhur) ketika menyetubuhi istri dalam keadaan haidh atau nifas. Jima’ mahzhur yang berkonsekuensi haram dapat dibagi menjadi dua macam: 1.       Jima’ yang haram yang sewaktu-waktu bisa berubah jadi halal. Seperti jima’ dengan wanita bukan mahrom di kemaluannya setelah menikahinya. Setelah menikahinya barulah menjadi halal, sebelumnya haram. 2.       Jima’ yang selama-lamanya tetap haram, tidak bisa berubah menjadi halal. Seperti liwath (homoseksual), menyetubuhi wanita yang halal untuknya tetapi di duburnya, menyetubuhi wanita yang belum halal untuknya (belum dinikahi atau belum menjadi budak), menyetubuhi binatang. Yang lebih parah, apabila yang disetubuhi masih ada hubungan mahrom. Sebab Jima’ yang Halal Sekarang kita melihat jima’ yang masyru’ (yang halal). Ada dua sebab yang menyebabkan jima’ menjadi halal, yaitu akad nikah dan pemilikan hamba sahaya. Pasangan yang telah menikah boleh menyetubuhi pasangannya kapan pun itu. Waktu yang dikecualikan adalah ketika haidh, mendapati nifas, dalam keadaan dizhihar sebelum bayar kafaroh, dalam keadaan ihrom dan beberapa kondisi lainnya. Mengenai halalnya hubungan badan keduanya disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7). Dalam ayat di atas disebutkan pula mengenai halalnya hamba sahaya yang dimiliki oleh tuannya, artinya ia boleh disetubuhi layaknya istri. Bahkan para ulama tidak berselisih pendapat tentang bolehnya menyetubuhi hamba sahaya yang telah sah dimiliki, sekali pun tanpa melalui akad nikah. Ibnu Qudamah berkata, “Hamba sahaya memberikan manfaat dalam kepemilikan, termasuk di dalamnya adalah bolehnya disetubuhi (oleh tuannya).” Pahala Bersetubuh yang Halal Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Dzar Al Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” (HR. Muslim no. 1006) Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa pahala seorang pria yang menyetubuhi istri atau budaknya bisa diraih jika didasari niat yang sholeh, yaitu untuk menjaga dirinya atau pula pasangannya agar tidak terjerumus dalam yang haram. Atau jima’ tadi diniatkan untuk menunaikan hak dari pasangannya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana yang diperintahkan. Atau hubungan badan tadi bertujuan untuk mencari keturunan sehingga anak-anaknya kelak bisa mewariskan ilmu orang tuanya dan bisa semakin menyemarakkan Islam. Inilah niatan-niatan sholeh yang dimaksud. Lantas bagaimana jika hubungan badan tersebut hanya ingin memuaskan nafsu syahwat dengan istri atau budak, tidak diniatkan dengan niatan sholeh seperti dicontohkan di atas? Hal ini terdapat khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa keadaan seperti itu tetap mendapatkan pahala. Sebagian lainnya mengatakan tidak. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu tidak mendapati pahala karena tidak didasari niat yang sholeh saat berhubungan badan. Dalil penguatnya di antaranya adalah hadits berikut, إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهْوَ يَحْتَسِبُهَا ، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً “Jika seorang muslim berinfak pada keluarganya dengan maksud meraih pahala dari Allah, maka itu dinilai sedekah.” (HR. Bukhari no. 5351). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud hadits ini adalah sedekah dan infak secara umum dengan syarat ingin mengharap wajah Allah (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/88). Para ulama yang mengatakan mesti dengan niatan sholeh berkata, “Jika pada infak yang wajib saja disyaratkan meraih pahala Allah, bagaimana lagi dengan jima’ yang asalnya mubah?” Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jima’ yang bisa berpahala adalah jika diniatkan meraih pahala atau didasari niatan sholeh dan tidak sekedar melampiaskan syahwat belaka. Demikian bahasan kami seputar jima’ yang halal. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Pelajaran penting: Apakah pembantu rumah tangga itu budak atau hamba sahaya? Silakan simak dalam ulasan berikut, klik di sini. Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 44/11-16, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Riyadh-KSA, 5 Rajab 1432 H (05/06/2011) www.rumaysho.com Tagshubungan intim
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada istilah “wath’u” (الوطء) dan istilah “jima’” (الجماع), keduanya dimaksudkan untuk hubungan badan atau bersetubuh. Dalam istilah fiqih, jima’ didefinisikan dengan memasukkan kemaluan laki-laki pada kemaluan perempuan sehingga seakan-akan seperti satu kesatuan. Daftar Isi tutup 1. Macam Jima’ 2. Sebab Jima’ yang Halal 3. Pahala Bersetubuh yang Halal Macam Jima’ Perlu sekali kita mengetahui tentang masalah jima’ ini karena akan berkonsekuensi pada hukum halal dan haram. Ada jima’ (hubungan badan) yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam dosa bahkan dosa besar. Namun ada jima’ yang mengantarkan pada meraih pahala. Oleh karena itu, para ulama fiqih membagi jima’ menjadi dua macam, yaitu jima’ masyru’ dan jima’ mahzhur. Jima’ masyru’ adalah jima’ yang halal, yaitu berhubungan badan dengan istri atau hamba sahaya. Namun jima’ seperti ini dapat berubah menjadi haram (jima’ mahzhur) ketika menyetubuhi istri dalam keadaan haidh atau nifas. Jima’ mahzhur yang berkonsekuensi haram dapat dibagi menjadi dua macam: 1.       Jima’ yang haram yang sewaktu-waktu bisa berubah jadi halal. Seperti jima’ dengan wanita bukan mahrom di kemaluannya setelah menikahinya. Setelah menikahinya barulah menjadi halal, sebelumnya haram. 2.       Jima’ yang selama-lamanya tetap haram, tidak bisa berubah menjadi halal. Seperti liwath (homoseksual), menyetubuhi wanita yang halal untuknya tetapi di duburnya, menyetubuhi wanita yang belum halal untuknya (belum dinikahi atau belum menjadi budak), menyetubuhi binatang. Yang lebih parah, apabila yang disetubuhi masih ada hubungan mahrom. Sebab Jima’ yang Halal Sekarang kita melihat jima’ yang masyru’ (yang halal). Ada dua sebab yang menyebabkan jima’ menjadi halal, yaitu akad nikah dan pemilikan hamba sahaya. Pasangan yang telah menikah boleh menyetubuhi pasangannya kapan pun itu. Waktu yang dikecualikan adalah ketika haidh, mendapati nifas, dalam keadaan dizhihar sebelum bayar kafaroh, dalam keadaan ihrom dan beberapa kondisi lainnya. Mengenai halalnya hubungan badan keduanya disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7). Dalam ayat di atas disebutkan pula mengenai halalnya hamba sahaya yang dimiliki oleh tuannya, artinya ia boleh disetubuhi layaknya istri. Bahkan para ulama tidak berselisih pendapat tentang bolehnya menyetubuhi hamba sahaya yang telah sah dimiliki, sekali pun tanpa melalui akad nikah. Ibnu Qudamah berkata, “Hamba sahaya memberikan manfaat dalam kepemilikan, termasuk di dalamnya adalah bolehnya disetubuhi (oleh tuannya).” Pahala Bersetubuh yang Halal Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Dzar Al Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” (HR. Muslim no. 1006) Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa pahala seorang pria yang menyetubuhi istri atau budaknya bisa diraih jika didasari niat yang sholeh, yaitu untuk menjaga dirinya atau pula pasangannya agar tidak terjerumus dalam yang haram. Atau jima’ tadi diniatkan untuk menunaikan hak dari pasangannya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana yang diperintahkan. Atau hubungan badan tadi bertujuan untuk mencari keturunan sehingga anak-anaknya kelak bisa mewariskan ilmu orang tuanya dan bisa semakin menyemarakkan Islam. Inilah niatan-niatan sholeh yang dimaksud. Lantas bagaimana jika hubungan badan tersebut hanya ingin memuaskan nafsu syahwat dengan istri atau budak, tidak diniatkan dengan niatan sholeh seperti dicontohkan di atas? Hal ini terdapat khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa keadaan seperti itu tetap mendapatkan pahala. Sebagian lainnya mengatakan tidak. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu tidak mendapati pahala karena tidak didasari niat yang sholeh saat berhubungan badan. Dalil penguatnya di antaranya adalah hadits berikut, إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهْوَ يَحْتَسِبُهَا ، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً “Jika seorang muslim berinfak pada keluarganya dengan maksud meraih pahala dari Allah, maka itu dinilai sedekah.” (HR. Bukhari no. 5351). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud hadits ini adalah sedekah dan infak secara umum dengan syarat ingin mengharap wajah Allah (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/88). Para ulama yang mengatakan mesti dengan niatan sholeh berkata, “Jika pada infak yang wajib saja disyaratkan meraih pahala Allah, bagaimana lagi dengan jima’ yang asalnya mubah?” Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jima’ yang bisa berpahala adalah jika diniatkan meraih pahala atau didasari niatan sholeh dan tidak sekedar melampiaskan syahwat belaka. Demikian bahasan kami seputar jima’ yang halal. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Pelajaran penting: Apakah pembantu rumah tangga itu budak atau hamba sahaya? Silakan simak dalam ulasan berikut, klik di sini. Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 44/11-16, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Riyadh-KSA, 5 Rajab 1432 H (05/06/2011) www.rumaysho.com Tagshubungan intim


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada istilah “wath’u” (الوطء) dan istilah “jima’” (الجماع), keduanya dimaksudkan untuk hubungan badan atau bersetubuh. Dalam istilah fiqih, jima’ didefinisikan dengan memasukkan kemaluan laki-laki pada kemaluan perempuan sehingga seakan-akan seperti satu kesatuan. Daftar Isi tutup 1. Macam Jima’ 2. Sebab Jima’ yang Halal 3. Pahala Bersetubuh yang Halal Macam Jima’ Perlu sekali kita mengetahui tentang masalah jima’ ini karena akan berkonsekuensi pada hukum halal dan haram. Ada jima’ (hubungan badan) yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam dosa bahkan dosa besar. Namun ada jima’ yang mengantarkan pada meraih pahala. Oleh karena itu, para ulama fiqih membagi jima’ menjadi dua macam, yaitu jima’ masyru’ dan jima’ mahzhur. Jima’ masyru’ adalah jima’ yang halal, yaitu berhubungan badan dengan istri atau hamba sahaya. Namun jima’ seperti ini dapat berubah menjadi haram (jima’ mahzhur) ketika menyetubuhi istri dalam keadaan haidh atau nifas. Jima’ mahzhur yang berkonsekuensi haram dapat dibagi menjadi dua macam: 1.       Jima’ yang haram yang sewaktu-waktu bisa berubah jadi halal. Seperti jima’ dengan wanita bukan mahrom di kemaluannya setelah menikahinya. Setelah menikahinya barulah menjadi halal, sebelumnya haram. 2.       Jima’ yang selama-lamanya tetap haram, tidak bisa berubah menjadi halal. Seperti liwath (homoseksual), menyetubuhi wanita yang halal untuknya tetapi di duburnya, menyetubuhi wanita yang belum halal untuknya (belum dinikahi atau belum menjadi budak), menyetubuhi binatang. Yang lebih parah, apabila yang disetubuhi masih ada hubungan mahrom. Sebab Jima’ yang Halal Sekarang kita melihat jima’ yang masyru’ (yang halal). Ada dua sebab yang menyebabkan jima’ menjadi halal, yaitu akad nikah dan pemilikan hamba sahaya. Pasangan yang telah menikah boleh menyetubuhi pasangannya kapan pun itu. Waktu yang dikecualikan adalah ketika haidh, mendapati nifas, dalam keadaan dizhihar sebelum bayar kafaroh, dalam keadaan ihrom dan beberapa kondisi lainnya. Mengenai halalnya hubungan badan keduanya disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7). Dalam ayat di atas disebutkan pula mengenai halalnya hamba sahaya yang dimiliki oleh tuannya, artinya ia boleh disetubuhi layaknya istri. Bahkan para ulama tidak berselisih pendapat tentang bolehnya menyetubuhi hamba sahaya yang telah sah dimiliki, sekali pun tanpa melalui akad nikah. Ibnu Qudamah berkata, “Hamba sahaya memberikan manfaat dalam kepemilikan, termasuk di dalamnya adalah bolehnya disetubuhi (oleh tuannya).” Pahala Bersetubuh yang Halal Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Dzar Al Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” (HR. Muslim no. 1006) Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa pahala seorang pria yang menyetubuhi istri atau budaknya bisa diraih jika didasari niat yang sholeh, yaitu untuk menjaga dirinya atau pula pasangannya agar tidak terjerumus dalam yang haram. Atau jima’ tadi diniatkan untuk menunaikan hak dari pasangannya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana yang diperintahkan. Atau hubungan badan tadi bertujuan untuk mencari keturunan sehingga anak-anaknya kelak bisa mewariskan ilmu orang tuanya dan bisa semakin menyemarakkan Islam. Inilah niatan-niatan sholeh yang dimaksud. Lantas bagaimana jika hubungan badan tersebut hanya ingin memuaskan nafsu syahwat dengan istri atau budak, tidak diniatkan dengan niatan sholeh seperti dicontohkan di atas? Hal ini terdapat khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa keadaan seperti itu tetap mendapatkan pahala. Sebagian lainnya mengatakan tidak. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu tidak mendapati pahala karena tidak didasari niat yang sholeh saat berhubungan badan. Dalil penguatnya di antaranya adalah hadits berikut, إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهْوَ يَحْتَسِبُهَا ، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً “Jika seorang muslim berinfak pada keluarganya dengan maksud meraih pahala dari Allah, maka itu dinilai sedekah.” (HR. Bukhari no. 5351). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud hadits ini adalah sedekah dan infak secara umum dengan syarat ingin mengharap wajah Allah (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/88). Para ulama yang mengatakan mesti dengan niatan sholeh berkata, “Jika pada infak yang wajib saja disyaratkan meraih pahala Allah, bagaimana lagi dengan jima’ yang asalnya mubah?” Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jima’ yang bisa berpahala adalah jika diniatkan meraih pahala atau didasari niatan sholeh dan tidak sekedar melampiaskan syahwat belaka. Demikian bahasan kami seputar jima’ yang halal. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Pelajaran penting: Apakah pembantu rumah tangga itu budak atau hamba sahaya? Silakan simak dalam ulasan berikut, klik di sini. Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 44/11-16, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Riyadh-KSA, 5 Rajab 1432 H (05/06/2011) www.rumaysho.com Tagshubungan intim

Mengapa Doaku Tak Kunjung Dikabulkan?

Jika seorang muslim berdoa pada Allah agar diberi rizki dan diberi keturunan, akan tetapi doanya tak kunjung pula dikabulkan, apakah seperti itu adalah buah dari tidak diterimanya amalan? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanyakan seperti di atas. Lalu jawaban beliau rahimahullah, Ada berbagai faktor yang menyebabkan doa tak kunjung dikabulkan. Doa tersebut tidak terkabul boleh jadi karena jeleknya amalan, maksiat dan kejelekan yang seseorang perbuat. Boleh jadi juga sebabnya adalah karena makan makanan yang haram. Juga bisa jadi karena ia berdoa biasa dalam keadaan hati yang lalai. Boleh jadi pula karena sebab lainnya sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ  اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[1] Boleh jadi tidak terkabulnya doa seorang hamba karena maksiat yang ia perbuat, karena hatinya yang lalai saat memanjatkan doa, atau karena memakan yang haram. Atau boleh jadi pula doa seseorang tak kunjung terkabul karena Allah Ta’ala memilih yang terbaik untuknya dengan Allah mengganti apa yang ia minta dengan yang lebih bermanfaat di surga dan akhirat kelak. Atau bahkan Allah menggantinya dengan sesuatu di akhirat dan di surga yang kekal. Bisa jadi pula Allah mengganti permintaan hamba tadi dengan maslahat lainnya dengan Allah menghindarkan darinya berbagai keburukan. Bisa jadi Allah menghindarkan darinya kejelekan tanpa ia sadari. Itulah karena doa yang ia panjatkan pada Allah. Inilah yang terbaik sesuai dengan hikmah Allah. Allah bisa jadi mengabulkan doanya dengan memberikannya anak, rumah atau istri. Boleh jadi pula Allah palingkan dari kejelekan dengan sebab doa dan mengganti dengan yang lebih manfaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas. [Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17235] Dalil bahwa do’a dengan hati yang lalai sebab do’a sulit terkabul, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] Dalil pengaruh makanan yang haram terhadap do’a, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[3] Jadi maksiat dan makan makanan yang haram, itu juga adalah sebab penghalang terkabulnya do’a. Begitu pula hati yang lalai dalam berdoa, itu pula salah satu penghalang. Atau barangkali Allah beri kita yang terbaik dan mengganti dengan yang lebih baik dari doa yang kita minta. Don’t give up! Teruslah banyak berdoa dan terus introspeksi diri. Wallahu waliyyut taufiq.   Riyadh-KSA, 4 Rajab1432 H (04/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Mustajabnya Do’a Dzun Nuun, Nabi Yunus Mustajabnya Doa Ketika Sujud [1] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 1015 Tagsdoa

Mengapa Doaku Tak Kunjung Dikabulkan?

Jika seorang muslim berdoa pada Allah agar diberi rizki dan diberi keturunan, akan tetapi doanya tak kunjung pula dikabulkan, apakah seperti itu adalah buah dari tidak diterimanya amalan? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanyakan seperti di atas. Lalu jawaban beliau rahimahullah, Ada berbagai faktor yang menyebabkan doa tak kunjung dikabulkan. Doa tersebut tidak terkabul boleh jadi karena jeleknya amalan, maksiat dan kejelekan yang seseorang perbuat. Boleh jadi juga sebabnya adalah karena makan makanan yang haram. Juga bisa jadi karena ia berdoa biasa dalam keadaan hati yang lalai. Boleh jadi pula karena sebab lainnya sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ  اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[1] Boleh jadi tidak terkabulnya doa seorang hamba karena maksiat yang ia perbuat, karena hatinya yang lalai saat memanjatkan doa, atau karena memakan yang haram. Atau boleh jadi pula doa seseorang tak kunjung terkabul karena Allah Ta’ala memilih yang terbaik untuknya dengan Allah mengganti apa yang ia minta dengan yang lebih bermanfaat di surga dan akhirat kelak. Atau bahkan Allah menggantinya dengan sesuatu di akhirat dan di surga yang kekal. Bisa jadi pula Allah mengganti permintaan hamba tadi dengan maslahat lainnya dengan Allah menghindarkan darinya berbagai keburukan. Bisa jadi Allah menghindarkan darinya kejelekan tanpa ia sadari. Itulah karena doa yang ia panjatkan pada Allah. Inilah yang terbaik sesuai dengan hikmah Allah. Allah bisa jadi mengabulkan doanya dengan memberikannya anak, rumah atau istri. Boleh jadi pula Allah palingkan dari kejelekan dengan sebab doa dan mengganti dengan yang lebih manfaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas. [Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17235] Dalil bahwa do’a dengan hati yang lalai sebab do’a sulit terkabul, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] Dalil pengaruh makanan yang haram terhadap do’a, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[3] Jadi maksiat dan makan makanan yang haram, itu juga adalah sebab penghalang terkabulnya do’a. Begitu pula hati yang lalai dalam berdoa, itu pula salah satu penghalang. Atau barangkali Allah beri kita yang terbaik dan mengganti dengan yang lebih baik dari doa yang kita minta. Don’t give up! Teruslah banyak berdoa dan terus introspeksi diri. Wallahu waliyyut taufiq.   Riyadh-KSA, 4 Rajab1432 H (04/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Mustajabnya Do’a Dzun Nuun, Nabi Yunus Mustajabnya Doa Ketika Sujud [1] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 1015 Tagsdoa
Jika seorang muslim berdoa pada Allah agar diberi rizki dan diberi keturunan, akan tetapi doanya tak kunjung pula dikabulkan, apakah seperti itu adalah buah dari tidak diterimanya amalan? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanyakan seperti di atas. Lalu jawaban beliau rahimahullah, Ada berbagai faktor yang menyebabkan doa tak kunjung dikabulkan. Doa tersebut tidak terkabul boleh jadi karena jeleknya amalan, maksiat dan kejelekan yang seseorang perbuat. Boleh jadi juga sebabnya adalah karena makan makanan yang haram. Juga bisa jadi karena ia berdoa biasa dalam keadaan hati yang lalai. Boleh jadi pula karena sebab lainnya sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ  اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[1] Boleh jadi tidak terkabulnya doa seorang hamba karena maksiat yang ia perbuat, karena hatinya yang lalai saat memanjatkan doa, atau karena memakan yang haram. Atau boleh jadi pula doa seseorang tak kunjung terkabul karena Allah Ta’ala memilih yang terbaik untuknya dengan Allah mengganti apa yang ia minta dengan yang lebih bermanfaat di surga dan akhirat kelak. Atau bahkan Allah menggantinya dengan sesuatu di akhirat dan di surga yang kekal. Bisa jadi pula Allah mengganti permintaan hamba tadi dengan maslahat lainnya dengan Allah menghindarkan darinya berbagai keburukan. Bisa jadi Allah menghindarkan darinya kejelekan tanpa ia sadari. Itulah karena doa yang ia panjatkan pada Allah. Inilah yang terbaik sesuai dengan hikmah Allah. Allah bisa jadi mengabulkan doanya dengan memberikannya anak, rumah atau istri. Boleh jadi pula Allah palingkan dari kejelekan dengan sebab doa dan mengganti dengan yang lebih manfaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas. [Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17235] Dalil bahwa do’a dengan hati yang lalai sebab do’a sulit terkabul, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] Dalil pengaruh makanan yang haram terhadap do’a, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[3] Jadi maksiat dan makan makanan yang haram, itu juga adalah sebab penghalang terkabulnya do’a. Begitu pula hati yang lalai dalam berdoa, itu pula salah satu penghalang. Atau barangkali Allah beri kita yang terbaik dan mengganti dengan yang lebih baik dari doa yang kita minta. Don’t give up! Teruslah banyak berdoa dan terus introspeksi diri. Wallahu waliyyut taufiq.   Riyadh-KSA, 4 Rajab1432 H (04/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Mustajabnya Do’a Dzun Nuun, Nabi Yunus Mustajabnya Doa Ketika Sujud [1] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 1015 Tagsdoa


Jika seorang muslim berdoa pada Allah agar diberi rizki dan diberi keturunan, akan tetapi doanya tak kunjung pula dikabulkan, apakah seperti itu adalah buah dari tidak diterimanya amalan? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanyakan seperti di atas. Lalu jawaban beliau rahimahullah, Ada berbagai faktor yang menyebabkan doa tak kunjung dikabulkan. Doa tersebut tidak terkabul boleh jadi karena jeleknya amalan, maksiat dan kejelekan yang seseorang perbuat. Boleh jadi juga sebabnya adalah karena makan makanan yang haram. Juga bisa jadi karena ia berdoa biasa dalam keadaan hati yang lalai. Boleh jadi pula karena sebab lainnya sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ  اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[1] Boleh jadi tidak terkabulnya doa seorang hamba karena maksiat yang ia perbuat, karena hatinya yang lalai saat memanjatkan doa, atau karena memakan yang haram. Atau boleh jadi pula doa seseorang tak kunjung terkabul karena Allah Ta’ala memilih yang terbaik untuknya dengan Allah mengganti apa yang ia minta dengan yang lebih bermanfaat di surga dan akhirat kelak. Atau bahkan Allah menggantinya dengan sesuatu di akhirat dan di surga yang kekal. Bisa jadi pula Allah mengganti permintaan hamba tadi dengan maslahat lainnya dengan Allah menghindarkan darinya berbagai keburukan. Bisa jadi Allah menghindarkan darinya kejelekan tanpa ia sadari. Itulah karena doa yang ia panjatkan pada Allah. Inilah yang terbaik sesuai dengan hikmah Allah. Allah bisa jadi mengabulkan doanya dengan memberikannya anak, rumah atau istri. Boleh jadi pula Allah palingkan dari kejelekan dengan sebab doa dan mengganti dengan yang lebih manfaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas. [Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17235] Dalil bahwa do’a dengan hati yang lalai sebab do’a sulit terkabul, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] Dalil pengaruh makanan yang haram terhadap do’a, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[3] Jadi maksiat dan makan makanan yang haram, itu juga adalah sebab penghalang terkabulnya do’a. Begitu pula hati yang lalai dalam berdoa, itu pula salah satu penghalang. Atau barangkali Allah beri kita yang terbaik dan mengganti dengan yang lebih baik dari doa yang kita minta. Don’t give up! Teruslah banyak berdoa dan terus introspeksi diri. Wallahu waliyyut taufiq.   Riyadh-KSA, 4 Rajab1432 H (04/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Mustajabnya Do’a Dzun Nuun, Nabi Yunus Mustajabnya Doa Ketika Sujud [1] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 1015 Tagsdoa

Bermesraan dengan Pria Asing via Telepon

Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki bukan mahrom (pria asing) via telepon. Jazakallah khoiron. Adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut? Jawaban Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, “Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa. Adapun jika berbicaranya adalah bermesra-mesraan yang menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), atau mengajak pada perbuatan bejat (zina), atau sebagai sarana menuju perbuatan yang dimurkai, maka tidak dibolehkan. Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula dengan si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam ini, begitu pula si wanita. Bahkan hal semacam ini bisa mengantarkan kepada kerusakan yang banyak dan teramat bahaya. Adapun jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara perempuannya, atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka, kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgent, selama itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa. Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236 Riyadh-KSA, 3 Rajab 1432 H (04/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran Faedah Menikah di Usia Muda

Bermesraan dengan Pria Asing via Telepon

Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki bukan mahrom (pria asing) via telepon. Jazakallah khoiron. Adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut? Jawaban Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, “Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa. Adapun jika berbicaranya adalah bermesra-mesraan yang menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), atau mengajak pada perbuatan bejat (zina), atau sebagai sarana menuju perbuatan yang dimurkai, maka tidak dibolehkan. Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula dengan si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam ini, begitu pula si wanita. Bahkan hal semacam ini bisa mengantarkan kepada kerusakan yang banyak dan teramat bahaya. Adapun jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara perempuannya, atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka, kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgent, selama itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa. Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236 Riyadh-KSA, 3 Rajab 1432 H (04/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran Faedah Menikah di Usia Muda
Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki bukan mahrom (pria asing) via telepon. Jazakallah khoiron. Adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut? Jawaban Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, “Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa. Adapun jika berbicaranya adalah bermesra-mesraan yang menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), atau mengajak pada perbuatan bejat (zina), atau sebagai sarana menuju perbuatan yang dimurkai, maka tidak dibolehkan. Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula dengan si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam ini, begitu pula si wanita. Bahkan hal semacam ini bisa mengantarkan kepada kerusakan yang banyak dan teramat bahaya. Adapun jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara perempuannya, atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka, kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgent, selama itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa. Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236 Riyadh-KSA, 3 Rajab 1432 H (04/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran Faedah Menikah di Usia Muda


Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki bukan mahrom (pria asing) via telepon. Jazakallah khoiron. Adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut? Jawaban Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, “Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa. Adapun jika berbicaranya adalah bermesra-mesraan yang menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), atau mengajak pada perbuatan bejat (zina), atau sebagai sarana menuju perbuatan yang dimurkai, maka tidak dibolehkan. Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula dengan si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam ini, begitu pula si wanita. Bahkan hal semacam ini bisa mengantarkan kepada kerusakan yang banyak dan teramat bahaya. Adapun jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara perempuannya, atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka, kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgent, selama itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa. Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236 Riyadh-KSA, 3 Rajab 1432 H (04/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran Faedah Menikah di Usia Muda

Suami Sejati ( bag 17) “Adab Jimak (Berhubungan Badan)”

Berikut ini penulis nukilkan beberapa perkara yang penting yang berkaitan dengan adab tatkala berjimak yang penulis ringkas dari beberapa fatwa ulama dengan menyebutkan sumber fatwa-fatwa tersebut–          Hendaknya membaca doa sebelum berhubungan dengan istri.بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang kau anugrahkan kepada kami” [HR Al-Bukhari I/65 no 141 dan Muslim II/1058 no 1434]Doa ini disunnahkan bagi sang lelaki adapaun sang wanita jika hendak membaca doa ini maka tidak mengapa karena asal dalam hukum adalah tidak adanya pengkhususan hukum terhadap lelaki atau wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/357 no 17998).Syaikh utsaimin berkata, ((Karena terkadang syaitan ikut serta bersama seseorang tatkala menjimaki istrinya sehingga ikut menikmati istrinya. Oleh karena itu Allah berfirman وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ (الإسراء : 64 )Dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak (QS. 17:64)Berkata sebagian Ulama, “Ikut sertanya syaitan dalam anak-anak adalah jika seseorang tidak menyebut nama Allah tatkala hendak menjimaki istrinya maka terkadang syaitan ikut serta menikmati istrinya”)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/416]Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Hadits ini merupakan dalil bahwa syaitan tidak meninggalkan seorang bani Adam. Ia selalu menyertainya dan mengikuti gerak-geriknya untuk mendapatkan kesempatan untuk menggoda dan menyesatkannya semaksimal mungkin. Akan tetapi seorang yang cerdik adalah yang tidak memberikan peluang kepada syaitan yaitu dengan berdzikir kepada Allah.” [Taudhihul Ahkaam IV/458]–          Boleh bagi keduanya untuk bertelanjang karena boleh bagi keduanya untuk melihat dan menyentuh seluruh tubuh pasangannya, namun sebaiknya untuk menutup tubuh mereka berdua (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/359 no 2892 dan XIX/361 no 4250 dan XIX/361 no 4624, Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)–          Hendaknya sang suami sebelum menjimaki istrinya melakukan pemanasan untuk menggairahkan syahwat istrinya seperti ciuman, sentuhan, dan yang lainnya, sehingga keduanya sama-sama bangkit syahwatnya. Karena hal ini akan menambah keledzatan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/415)–          Boleh bagi keduanya untuk berbicara sedikit tatkala sedang berjimak terutama perkataan-perkataan yang menggairahkan syahwat. Bahkan terkadang perkataan-perkataan yang seperti ini dituntut. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)–          Terlarang bagi  sang suami untuk mencabut dzakarnya dari vagina istrinya sebelum istrinya mencapai kepuasan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/417)–          Boleh bagi sang suami untuk menikmati (meletakkan dzakarnya) ke seluruh bagian tubuh sang istri, baik dari depan maupun dari belakang, bahkan boleh baginya untuk meletakkan dzakarnya diantara belahan dua pantat istrinya selama tidak masuk dalam lingkaran dubur. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6905 dan XIX/352 no 7310)–          Boleh bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya lebih dari sekali dalam satu malam tanpa mandi atau wudhu, namun sebaiknya berwudhu sebelum mengulangi jimaknya karena akan menjadikannya lebih bersemangat. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/349 no 13748). Namun disunnahkannya wudhu ini hanya berlaku bagi sang lelaki karena dialah yang diperintahkan untuk melakukannya dan bukan sang wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/350 no 18911)–          Boleh (dan tidak makruh) bagi sang suami untuk mengisap payudara istrinya, dan jika air susu istrinya sampai masuk ke lambungnya maka tidak menjadikannya haram (anak persusuan). (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6657)–          Boleh bagi suami untuk menjimaki istrinya yang sedang hamil kapan saja waktu kehamilannya selama tidak menimbulkan bahaya. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/353 no 18371)–          Tidak mengapa bagi suami dan istri untuk berjimak dihadapan bayi yang masih dalam persusuan karena ia tidak mengerti, adapun anak kecil yang sudah berumur tiga tahun atau empat tahun yang bisa mengungkapkan apa yang dilihatnya maka hal ini dilarang. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/418)–          Tidak boleh menjimaki sang istri di kemaluannya tatkala ia sedang haid dan nifasSebagaimana firman Allahوَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : 222 )Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)(Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/396)–          Namun  boleh mencumbui atau menjimaki istri yang sedang haid dibagian mana saja dari tubuh sang istri yang penting bukan dikemaluan  atau dubur. Karena hukum asal dalam berjimak adalah halal. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaاِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلاَّ النِّكَاح“Lakukanlah segala perkara kecuali nikah (yaitu kecuali menjimaki kemaluan istri yang sedang hadih)” [ HR Muslim I/246 no 302](Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/397)–          Disunnahkan bagi sang istri yang sedang haid untuk memakai sarung untuk menutup kemualuannya tatkala sang suami sedang mencumbuinya. Dan diantara hikmahnya adalah bisa jadi sang suami melihat darah haid atau mencium bau yang kurang sedap sehingga mempengaruhi perasaannya. (Atau bisa jadi syahwatnya terlalu tinggi hingga akhirnya nekat untuk menjimaki kemaluan istrinya yang sedang haidh-pen) (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/398)–          Diharamkan untuk menjimaki istri melalui duburnyaAllah berfirmanنِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة : 223 )Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)Dan dubur bukanlah tempat bercocok tanam bagi sang suami. Dan banyak hadits yang menyatakan keharaman menjimaki istri di dubur.Selain itu qiyas juga menunjukan akan haramnya menjimaki istri di duburnya. Tai itu lebih kotor dan lebih menjijikan daripada darah haid, maka jika jimak ditempat keluarnya darah haid diharamkan karena ada darah haidh maka jimak ditempat keluarnya tai lebih diharamkan lagi. (Kemudian juga bahwa diharamkan jimak di tempat haidh padahal itu hukumnya sementara saja hingga berhenti darah haidh maka terlebih lagi diharamkan jimak di dubur karena dubur senantiasa dan selalu merupakan tempat kotoran-pen). Selain itu jimak di dubur seperti homoseksual, oleh karena itu sebagian ulama menamakan jimak di dubur dengan nama homoseksual kecil. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/399)Faedah:Syaikh Alu Bassaam berkata, “Pada ayat di atas (QS. 2:223) terdapat dorongan dan motivasi untuk melakukan jimak karena Allah menyebutnya sebagai “bercocok tanam”. Karena berocok tanam akan membuahkan hasil yang bermanfaat serta buah-buahan yang baik. Maka demikianlah juga dengan jimak yang menyebabkan banyaknya keturunan dan memperbanyak barisan kaum muslimin dan mewujudkan bangganya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam akan banyaknya pengikutnya di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat kelak” [Taudhihul Ahkaam IV/456]–          Dilarang bagi keduanya untuk menceritakan kepada orang lain tentang jimak yang telah mereka lakukan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/419)–          Dilarang bagi keduanya untuk memotret jimak yang mereka lakukan meskipun dijaga dan tidak diperlihatkan kepada orang lain (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/367 no 22959) Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Suami Sejati ( bag 17) “Adab Jimak (Berhubungan Badan)”

Berikut ini penulis nukilkan beberapa perkara yang penting yang berkaitan dengan adab tatkala berjimak yang penulis ringkas dari beberapa fatwa ulama dengan menyebutkan sumber fatwa-fatwa tersebut–          Hendaknya membaca doa sebelum berhubungan dengan istri.بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang kau anugrahkan kepada kami” [HR Al-Bukhari I/65 no 141 dan Muslim II/1058 no 1434]Doa ini disunnahkan bagi sang lelaki adapaun sang wanita jika hendak membaca doa ini maka tidak mengapa karena asal dalam hukum adalah tidak adanya pengkhususan hukum terhadap lelaki atau wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/357 no 17998).Syaikh utsaimin berkata, ((Karena terkadang syaitan ikut serta bersama seseorang tatkala menjimaki istrinya sehingga ikut menikmati istrinya. Oleh karena itu Allah berfirman وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ (الإسراء : 64 )Dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak (QS. 17:64)Berkata sebagian Ulama, “Ikut sertanya syaitan dalam anak-anak adalah jika seseorang tidak menyebut nama Allah tatkala hendak menjimaki istrinya maka terkadang syaitan ikut serta menikmati istrinya”)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/416]Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Hadits ini merupakan dalil bahwa syaitan tidak meninggalkan seorang bani Adam. Ia selalu menyertainya dan mengikuti gerak-geriknya untuk mendapatkan kesempatan untuk menggoda dan menyesatkannya semaksimal mungkin. Akan tetapi seorang yang cerdik adalah yang tidak memberikan peluang kepada syaitan yaitu dengan berdzikir kepada Allah.” [Taudhihul Ahkaam IV/458]–          Boleh bagi keduanya untuk bertelanjang karena boleh bagi keduanya untuk melihat dan menyentuh seluruh tubuh pasangannya, namun sebaiknya untuk menutup tubuh mereka berdua (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/359 no 2892 dan XIX/361 no 4250 dan XIX/361 no 4624, Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)–          Hendaknya sang suami sebelum menjimaki istrinya melakukan pemanasan untuk menggairahkan syahwat istrinya seperti ciuman, sentuhan, dan yang lainnya, sehingga keduanya sama-sama bangkit syahwatnya. Karena hal ini akan menambah keledzatan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/415)–          Boleh bagi keduanya untuk berbicara sedikit tatkala sedang berjimak terutama perkataan-perkataan yang menggairahkan syahwat. Bahkan terkadang perkataan-perkataan yang seperti ini dituntut. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)–          Terlarang bagi  sang suami untuk mencabut dzakarnya dari vagina istrinya sebelum istrinya mencapai kepuasan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/417)–          Boleh bagi sang suami untuk menikmati (meletakkan dzakarnya) ke seluruh bagian tubuh sang istri, baik dari depan maupun dari belakang, bahkan boleh baginya untuk meletakkan dzakarnya diantara belahan dua pantat istrinya selama tidak masuk dalam lingkaran dubur. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6905 dan XIX/352 no 7310)–          Boleh bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya lebih dari sekali dalam satu malam tanpa mandi atau wudhu, namun sebaiknya berwudhu sebelum mengulangi jimaknya karena akan menjadikannya lebih bersemangat. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/349 no 13748). Namun disunnahkannya wudhu ini hanya berlaku bagi sang lelaki karena dialah yang diperintahkan untuk melakukannya dan bukan sang wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/350 no 18911)–          Boleh (dan tidak makruh) bagi sang suami untuk mengisap payudara istrinya, dan jika air susu istrinya sampai masuk ke lambungnya maka tidak menjadikannya haram (anak persusuan). (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6657)–          Boleh bagi suami untuk menjimaki istrinya yang sedang hamil kapan saja waktu kehamilannya selama tidak menimbulkan bahaya. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/353 no 18371)–          Tidak mengapa bagi suami dan istri untuk berjimak dihadapan bayi yang masih dalam persusuan karena ia tidak mengerti, adapun anak kecil yang sudah berumur tiga tahun atau empat tahun yang bisa mengungkapkan apa yang dilihatnya maka hal ini dilarang. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/418)–          Tidak boleh menjimaki sang istri di kemaluannya tatkala ia sedang haid dan nifasSebagaimana firman Allahوَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : 222 )Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)(Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/396)–          Namun  boleh mencumbui atau menjimaki istri yang sedang haid dibagian mana saja dari tubuh sang istri yang penting bukan dikemaluan  atau dubur. Karena hukum asal dalam berjimak adalah halal. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaاِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلاَّ النِّكَاح“Lakukanlah segala perkara kecuali nikah (yaitu kecuali menjimaki kemaluan istri yang sedang hadih)” [ HR Muslim I/246 no 302](Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/397)–          Disunnahkan bagi sang istri yang sedang haid untuk memakai sarung untuk menutup kemualuannya tatkala sang suami sedang mencumbuinya. Dan diantara hikmahnya adalah bisa jadi sang suami melihat darah haid atau mencium bau yang kurang sedap sehingga mempengaruhi perasaannya. (Atau bisa jadi syahwatnya terlalu tinggi hingga akhirnya nekat untuk menjimaki kemaluan istrinya yang sedang haidh-pen) (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/398)–          Diharamkan untuk menjimaki istri melalui duburnyaAllah berfirmanنِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة : 223 )Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)Dan dubur bukanlah tempat bercocok tanam bagi sang suami. Dan banyak hadits yang menyatakan keharaman menjimaki istri di dubur.Selain itu qiyas juga menunjukan akan haramnya menjimaki istri di duburnya. Tai itu lebih kotor dan lebih menjijikan daripada darah haid, maka jika jimak ditempat keluarnya darah haid diharamkan karena ada darah haidh maka jimak ditempat keluarnya tai lebih diharamkan lagi. (Kemudian juga bahwa diharamkan jimak di tempat haidh padahal itu hukumnya sementara saja hingga berhenti darah haidh maka terlebih lagi diharamkan jimak di dubur karena dubur senantiasa dan selalu merupakan tempat kotoran-pen). Selain itu jimak di dubur seperti homoseksual, oleh karena itu sebagian ulama menamakan jimak di dubur dengan nama homoseksual kecil. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/399)Faedah:Syaikh Alu Bassaam berkata, “Pada ayat di atas (QS. 2:223) terdapat dorongan dan motivasi untuk melakukan jimak karena Allah menyebutnya sebagai “bercocok tanam”. Karena berocok tanam akan membuahkan hasil yang bermanfaat serta buah-buahan yang baik. Maka demikianlah juga dengan jimak yang menyebabkan banyaknya keturunan dan memperbanyak barisan kaum muslimin dan mewujudkan bangganya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam akan banyaknya pengikutnya di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat kelak” [Taudhihul Ahkaam IV/456]–          Dilarang bagi keduanya untuk menceritakan kepada orang lain tentang jimak yang telah mereka lakukan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/419)–          Dilarang bagi keduanya untuk memotret jimak yang mereka lakukan meskipun dijaga dan tidak diperlihatkan kepada orang lain (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/367 no 22959) Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Berikut ini penulis nukilkan beberapa perkara yang penting yang berkaitan dengan adab tatkala berjimak yang penulis ringkas dari beberapa fatwa ulama dengan menyebutkan sumber fatwa-fatwa tersebut–          Hendaknya membaca doa sebelum berhubungan dengan istri.بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang kau anugrahkan kepada kami” [HR Al-Bukhari I/65 no 141 dan Muslim II/1058 no 1434]Doa ini disunnahkan bagi sang lelaki adapaun sang wanita jika hendak membaca doa ini maka tidak mengapa karena asal dalam hukum adalah tidak adanya pengkhususan hukum terhadap lelaki atau wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/357 no 17998).Syaikh utsaimin berkata, ((Karena terkadang syaitan ikut serta bersama seseorang tatkala menjimaki istrinya sehingga ikut menikmati istrinya. Oleh karena itu Allah berfirman وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ (الإسراء : 64 )Dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak (QS. 17:64)Berkata sebagian Ulama, “Ikut sertanya syaitan dalam anak-anak adalah jika seseorang tidak menyebut nama Allah tatkala hendak menjimaki istrinya maka terkadang syaitan ikut serta menikmati istrinya”)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/416]Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Hadits ini merupakan dalil bahwa syaitan tidak meninggalkan seorang bani Adam. Ia selalu menyertainya dan mengikuti gerak-geriknya untuk mendapatkan kesempatan untuk menggoda dan menyesatkannya semaksimal mungkin. Akan tetapi seorang yang cerdik adalah yang tidak memberikan peluang kepada syaitan yaitu dengan berdzikir kepada Allah.” [Taudhihul Ahkaam IV/458]–          Boleh bagi keduanya untuk bertelanjang karena boleh bagi keduanya untuk melihat dan menyentuh seluruh tubuh pasangannya, namun sebaiknya untuk menutup tubuh mereka berdua (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/359 no 2892 dan XIX/361 no 4250 dan XIX/361 no 4624, Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)–          Hendaknya sang suami sebelum menjimaki istrinya melakukan pemanasan untuk menggairahkan syahwat istrinya seperti ciuman, sentuhan, dan yang lainnya, sehingga keduanya sama-sama bangkit syahwatnya. Karena hal ini akan menambah keledzatan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/415)–          Boleh bagi keduanya untuk berbicara sedikit tatkala sedang berjimak terutama perkataan-perkataan yang menggairahkan syahwat. Bahkan terkadang perkataan-perkataan yang seperti ini dituntut. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)–          Terlarang bagi  sang suami untuk mencabut dzakarnya dari vagina istrinya sebelum istrinya mencapai kepuasan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/417)–          Boleh bagi sang suami untuk menikmati (meletakkan dzakarnya) ke seluruh bagian tubuh sang istri, baik dari depan maupun dari belakang, bahkan boleh baginya untuk meletakkan dzakarnya diantara belahan dua pantat istrinya selama tidak masuk dalam lingkaran dubur. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6905 dan XIX/352 no 7310)–          Boleh bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya lebih dari sekali dalam satu malam tanpa mandi atau wudhu, namun sebaiknya berwudhu sebelum mengulangi jimaknya karena akan menjadikannya lebih bersemangat. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/349 no 13748). Namun disunnahkannya wudhu ini hanya berlaku bagi sang lelaki karena dialah yang diperintahkan untuk melakukannya dan bukan sang wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/350 no 18911)–          Boleh (dan tidak makruh) bagi sang suami untuk mengisap payudara istrinya, dan jika air susu istrinya sampai masuk ke lambungnya maka tidak menjadikannya haram (anak persusuan). (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6657)–          Boleh bagi suami untuk menjimaki istrinya yang sedang hamil kapan saja waktu kehamilannya selama tidak menimbulkan bahaya. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/353 no 18371)–          Tidak mengapa bagi suami dan istri untuk berjimak dihadapan bayi yang masih dalam persusuan karena ia tidak mengerti, adapun anak kecil yang sudah berumur tiga tahun atau empat tahun yang bisa mengungkapkan apa yang dilihatnya maka hal ini dilarang. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/418)–          Tidak boleh menjimaki sang istri di kemaluannya tatkala ia sedang haid dan nifasSebagaimana firman Allahوَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : 222 )Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)(Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/396)–          Namun  boleh mencumbui atau menjimaki istri yang sedang haid dibagian mana saja dari tubuh sang istri yang penting bukan dikemaluan  atau dubur. Karena hukum asal dalam berjimak adalah halal. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaاِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلاَّ النِّكَاح“Lakukanlah segala perkara kecuali nikah (yaitu kecuali menjimaki kemaluan istri yang sedang hadih)” [ HR Muslim I/246 no 302](Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/397)–          Disunnahkan bagi sang istri yang sedang haid untuk memakai sarung untuk menutup kemualuannya tatkala sang suami sedang mencumbuinya. Dan diantara hikmahnya adalah bisa jadi sang suami melihat darah haid atau mencium bau yang kurang sedap sehingga mempengaruhi perasaannya. (Atau bisa jadi syahwatnya terlalu tinggi hingga akhirnya nekat untuk menjimaki kemaluan istrinya yang sedang haidh-pen) (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/398)–          Diharamkan untuk menjimaki istri melalui duburnyaAllah berfirmanنِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة : 223 )Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)Dan dubur bukanlah tempat bercocok tanam bagi sang suami. Dan banyak hadits yang menyatakan keharaman menjimaki istri di dubur.Selain itu qiyas juga menunjukan akan haramnya menjimaki istri di duburnya. Tai itu lebih kotor dan lebih menjijikan daripada darah haid, maka jika jimak ditempat keluarnya darah haid diharamkan karena ada darah haidh maka jimak ditempat keluarnya tai lebih diharamkan lagi. (Kemudian juga bahwa diharamkan jimak di tempat haidh padahal itu hukumnya sementara saja hingga berhenti darah haidh maka terlebih lagi diharamkan jimak di dubur karena dubur senantiasa dan selalu merupakan tempat kotoran-pen). Selain itu jimak di dubur seperti homoseksual, oleh karena itu sebagian ulama menamakan jimak di dubur dengan nama homoseksual kecil. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/399)Faedah:Syaikh Alu Bassaam berkata, “Pada ayat di atas (QS. 2:223) terdapat dorongan dan motivasi untuk melakukan jimak karena Allah menyebutnya sebagai “bercocok tanam”. Karena berocok tanam akan membuahkan hasil yang bermanfaat serta buah-buahan yang baik. Maka demikianlah juga dengan jimak yang menyebabkan banyaknya keturunan dan memperbanyak barisan kaum muslimin dan mewujudkan bangganya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam akan banyaknya pengikutnya di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat kelak” [Taudhihul Ahkaam IV/456]–          Dilarang bagi keduanya untuk menceritakan kepada orang lain tentang jimak yang telah mereka lakukan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/419)–          Dilarang bagi keduanya untuk memotret jimak yang mereka lakukan meskipun dijaga dan tidak diperlihatkan kepada orang lain (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/367 no 22959) Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Berikut ini penulis nukilkan beberapa perkara yang penting yang berkaitan dengan adab tatkala berjimak yang penulis ringkas dari beberapa fatwa ulama dengan menyebutkan sumber fatwa-fatwa tersebut–          Hendaknya membaca doa sebelum berhubungan dengan istri.بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang kau anugrahkan kepada kami” [HR Al-Bukhari I/65 no 141 dan Muslim II/1058 no 1434]Doa ini disunnahkan bagi sang lelaki adapaun sang wanita jika hendak membaca doa ini maka tidak mengapa karena asal dalam hukum adalah tidak adanya pengkhususan hukum terhadap lelaki atau wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/357 no 17998).Syaikh utsaimin berkata, ((Karena terkadang syaitan ikut serta bersama seseorang tatkala menjimaki istrinya sehingga ikut menikmati istrinya. Oleh karena itu Allah berfirman وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ (الإسراء : 64 )Dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak (QS. 17:64)Berkata sebagian Ulama, “Ikut sertanya syaitan dalam anak-anak adalah jika seseorang tidak menyebut nama Allah tatkala hendak menjimaki istrinya maka terkadang syaitan ikut serta menikmati istrinya”)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/416]Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Hadits ini merupakan dalil bahwa syaitan tidak meninggalkan seorang bani Adam. Ia selalu menyertainya dan mengikuti gerak-geriknya untuk mendapatkan kesempatan untuk menggoda dan menyesatkannya semaksimal mungkin. Akan tetapi seorang yang cerdik adalah yang tidak memberikan peluang kepada syaitan yaitu dengan berdzikir kepada Allah.” [Taudhihul Ahkaam IV/458]–          Boleh bagi keduanya untuk bertelanjang karena boleh bagi keduanya untuk melihat dan menyentuh seluruh tubuh pasangannya, namun sebaiknya untuk menutup tubuh mereka berdua (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/359 no 2892 dan XIX/361 no 4250 dan XIX/361 no 4624, Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)–          Hendaknya sang suami sebelum menjimaki istrinya melakukan pemanasan untuk menggairahkan syahwat istrinya seperti ciuman, sentuhan, dan yang lainnya, sehingga keduanya sama-sama bangkit syahwatnya. Karena hal ini akan menambah keledzatan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/415)–          Boleh bagi keduanya untuk berbicara sedikit tatkala sedang berjimak terutama perkataan-perkataan yang menggairahkan syahwat. Bahkan terkadang perkataan-perkataan yang seperti ini dituntut. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)–          Terlarang bagi  sang suami untuk mencabut dzakarnya dari vagina istrinya sebelum istrinya mencapai kepuasan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/417)–          Boleh bagi sang suami untuk menikmati (meletakkan dzakarnya) ke seluruh bagian tubuh sang istri, baik dari depan maupun dari belakang, bahkan boleh baginya untuk meletakkan dzakarnya diantara belahan dua pantat istrinya selama tidak masuk dalam lingkaran dubur. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6905 dan XIX/352 no 7310)–          Boleh bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya lebih dari sekali dalam satu malam tanpa mandi atau wudhu, namun sebaiknya berwudhu sebelum mengulangi jimaknya karena akan menjadikannya lebih bersemangat. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/349 no 13748). Namun disunnahkannya wudhu ini hanya berlaku bagi sang lelaki karena dialah yang diperintahkan untuk melakukannya dan bukan sang wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/350 no 18911)–          Boleh (dan tidak makruh) bagi sang suami untuk mengisap payudara istrinya, dan jika air susu istrinya sampai masuk ke lambungnya maka tidak menjadikannya haram (anak persusuan). (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6657)–          Boleh bagi suami untuk menjimaki istrinya yang sedang hamil kapan saja waktu kehamilannya selama tidak menimbulkan bahaya. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/353 no 18371)–          Tidak mengapa bagi suami dan istri untuk berjimak dihadapan bayi yang masih dalam persusuan karena ia tidak mengerti, adapun anak kecil yang sudah berumur tiga tahun atau empat tahun yang bisa mengungkapkan apa yang dilihatnya maka hal ini dilarang. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/418)–          Tidak boleh menjimaki sang istri di kemaluannya tatkala ia sedang haid dan nifasSebagaimana firman Allahوَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : 222 )Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)(Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/396)–          Namun  boleh mencumbui atau menjimaki istri yang sedang haid dibagian mana saja dari tubuh sang istri yang penting bukan dikemaluan  atau dubur. Karena hukum asal dalam berjimak adalah halal. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaاِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلاَّ النِّكَاح“Lakukanlah segala perkara kecuali nikah (yaitu kecuali menjimaki kemaluan istri yang sedang hadih)” [ HR Muslim I/246 no 302](Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/397)–          Disunnahkan bagi sang istri yang sedang haid untuk memakai sarung untuk menutup kemualuannya tatkala sang suami sedang mencumbuinya. Dan diantara hikmahnya adalah bisa jadi sang suami melihat darah haid atau mencium bau yang kurang sedap sehingga mempengaruhi perasaannya. (Atau bisa jadi syahwatnya terlalu tinggi hingga akhirnya nekat untuk menjimaki kemaluan istrinya yang sedang haidh-pen) (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/398)–          Diharamkan untuk menjimaki istri melalui duburnyaAllah berfirmanنِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة : 223 )Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)Dan dubur bukanlah tempat bercocok tanam bagi sang suami. Dan banyak hadits yang menyatakan keharaman menjimaki istri di dubur.Selain itu qiyas juga menunjukan akan haramnya menjimaki istri di duburnya. Tai itu lebih kotor dan lebih menjijikan daripada darah haid, maka jika jimak ditempat keluarnya darah haid diharamkan karena ada darah haidh maka jimak ditempat keluarnya tai lebih diharamkan lagi. (Kemudian juga bahwa diharamkan jimak di tempat haidh padahal itu hukumnya sementara saja hingga berhenti darah haidh maka terlebih lagi diharamkan jimak di dubur karena dubur senantiasa dan selalu merupakan tempat kotoran-pen). Selain itu jimak di dubur seperti homoseksual, oleh karena itu sebagian ulama menamakan jimak di dubur dengan nama homoseksual kecil. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/399)Faedah:Syaikh Alu Bassaam berkata, “Pada ayat di atas (QS. 2:223) terdapat dorongan dan motivasi untuk melakukan jimak karena Allah menyebutnya sebagai “bercocok tanam”. Karena berocok tanam akan membuahkan hasil yang bermanfaat serta buah-buahan yang baik. Maka demikianlah juga dengan jimak yang menyebabkan banyaknya keturunan dan memperbanyak barisan kaum muslimin dan mewujudkan bangganya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam akan banyaknya pengikutnya di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat kelak” [Taudhihul Ahkaam IV/456]–          Dilarang bagi keduanya untuk menceritakan kepada orang lain tentang jimak yang telah mereka lakukan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/419)–          Dilarang bagi keduanya untuk memotret jimak yang mereka lakukan meskipun dijaga dan tidak diperlihatkan kepada orang lain (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/367 no 22959) Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Agar Amalan Kita Diterima di Sisi Allah

02JunAgar Amalan Kita Diterima di Sisi AllahJune 2, 2011Belajar Islam, Metode Beragama, Pilihan Redaksi Dalam suatu ayat, Allah subhanahu wa ta’ala bercerita tentang keadaan hari kiamat, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ {1} وُجُوهُُيَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ {2} عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ {3} تَصْلَى نَارًاحَامِيَةً {4} تُسْقَى مِنْ عَيْنٍءَانِيَةٍ {5} لَيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلاَّ مِن ضَرِيعٍ {6} لاَيُسْمِنُ وَلاَيُغْنِي مِن جُوعٍ “Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan? Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas (neraka), diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas. Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.” (Q.S. Al Ghasyiyah: 1-7). Ayat-ayat tersebut di atas merupakan cerita tentang kondisi sebagian penghuni neraka di hari akhirat nanti. Ternyata bukan semua penghuni neraka adalah orang-orang di dunianya kerjaannya cuma gemar berbuat maksiat, kecanduan narkoba, suka main perempuan dan lain sebagainya. Akan tetapi, ternyata ada juga di antara penghuni neraka yang di dunianya rajin beramal, bahkan sampai dia kelelahan saking berat amalannya. Ini tentunya menimbulkan kekhawatiran yang amat besar dalam diri masing-masing kita, jangan-jangan kita termasuk yang sudah beramal banyak tapi nantinya termasuk ke dalam golongan yang disebut oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dalam awal surat Al Ghasyiyah tersebut di atas. Jadi, untuk menghilangkan rasa cemas itu, kita perlu mengetahui mengapa orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas sudah beramal tapi malah ganjarannya neraka? Bagaimanakah model amalan mereka? Dengan mengkaji penjelasan para ulama terhadap ayat ini (Lihat: Majmu’ Al-Fatawa li Syaikhil Islam, XVI:217, dan Shaid al-Khatir karya Ibn al-Jauzi, I:373) kita bisa mengetahui bahwa ternyata rahasia kesialan mereka adalah karena mereka beramal tapi tidak memenuhi syarat-syarat diterimanya amalan. Merujuk kepada dalil-dalil dari Al Quran dan Al Hadits kita bisa menemukan bahwa syarat pokok diterimanya amalan seorang hamba ada dua: 1. Ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala. 2. Mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua syarat ini disebutkan dengan jelas dalam akhir surat al-Kahfi, (فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً) “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seoran gpun dalam beribadat kepada Rabb-nya.” (Q.S. Al Kahfi: 110). Oleh karena itu, Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Dua hal ini merupakan dua rukun amal yang diterima. (Jadi suatu amalan) harus ikhlas karena Allah dan sesuai dengan syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat: Mudzakkirah fil ‘Aqidah, karya Dr. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimy, hal: 9-12). Mari kita mulai mempelajari bersama, syarat pertama diterimanya suatu amalan, yaitu syarat ikhlas karena Allah ta’ala. Maksudnya adalah: seseorang hanya mengharapkan ridha Allah dari setiap amalannya, bersih dari penyakit riya’ (ingin dilihat orang lain) dan sum’ah (ingin didengar orang lain), tidak mencari pujian dan balasan melainkan hanya dari-Nya. Pendek kata seluruh amalan yang ia kerjakan hanya ditujukan kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata, dan ini merupakan inti ajaran aqidah yang dibawa oleh seluruh nabi dan rasul. (Lihat: Mudzakkirah fil ‘Aqidah, karya Dr. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimy, hal: 10). Orang yang tidak mengikhlaskan amalannya untuk Allah subhanahu wa ta’ala, tidak hanya mengakibatkan amalannya ditolak oleh Allah, tapi juga kelak dia akan disiksa di neraka. Mari kita simak bersama hadits berikut ini, Suatu hari ketika Syufay al-Ashbahani memasuki kota Madinah, tiba-tiba dia mendapati seseorang yang sedang dikerumuni orang banyak, maka dia pun bertanya, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah Abu Hurairah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka Syufay pun mendekat hingga dia duduk di hadapan Abu Hurairah, yang saat itu dia sedang menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para hadirin. Ketika selesai dan hadirin telah meninggalkan tempat, Syufay berkata, “Sebutkanlah untukku sebuah hadits yang engkau dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat engkau hafal dan engkau pahami.” Abu Hurairah menjawab, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat aku pahami.” Saat Abu Hurairah akan menyebutkan hadits itu tiba-tiba beliau tidak sadarkan diri untuk beberapa saat. Ketika siuman dia kembali berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat aku pahami.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi untuk beberapa saat. Ketika siuman dia kembali berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ini, saat itu kami hanya berdua dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi untuk beberapa saat. Ketika siuman dia mengusap wajahnya dan berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ini, saat itu kami hanya berdua dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi dalam waktu yang cukup panjang, hingga Syafi pun menyandarkan Abu Hurairah ke tubuhnya, sampai beliau siuman. Ketika sadar beliau berkata, “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, إن الله تبارك و تعالى إذا كان يوم القيامة نزل إلى العباد ليقضي بينهم و كل أمة جاثية فأول من يدعو به رجل جمع القرآن ورجل يقتل في سبيل الله ورجل كثير مال فيقول للقارىء: ألم أعلمك ما أنزلت على رسولي ؟ قال: بلى يا رب, قال: فماذا عملت فيما علمت؟, قال: كنت أقوم به أثناء الليل و آناء النهار, فيقول الله له: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, ويقول الله: بل أردت أن يقال: فلان قارىء فقد قيل. ويؤتى بصاحب المال فيقول الله: ألم أوسع عليك حتى لم أدعك تحتاج إلى أحد؟, قال: بلى, قال: فماذا عملت فيما آتيتك؟, قال: كنت أصل الرحم و أتصدق, فيقول الله: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, فيقول الله: بل أردت أن يقال فلان جواد فقد قيل ذاك. ويؤتى بالذي قتل في سبيل الله فيقال له: فيم قتلت؟, فيقول: أمرت بالجهاد في سبيلك فقاتلت حتى قتلت, فيقول الله: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, و يقول الله عز و جل له: بل أردت أن يقال فلان جريء فقد قيل ذلك, ثم ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم على ركبتي فقال: يا أبا هريرة أولئك الثلاثة أول خلق الله تسعر بهم النار يوم القيامة “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti Allah subhanahu wa ta’ala akan turun kepada para hamba-Nya untuk mengadili mereka, dan saat itu masing-masing dari mereka dalam keadaan berlutut. Lantas yang pertama kali dipanggil oleh-Nya (tiga orang): Seorang yang rajin membaca Al Quran, orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang hartanya banyak. Maka Allah pun berkata kepada si Qori’, ‘Bukankah Aku telah mengajarkan padamu apa yang telah Aku turunkan kepada Rasul-Ku?’ Si Qori’ menjawab, ‘Benar ya Allah.’ Allah kembali bertanya, ‘Lantas apa yang telah engkau amalkan dengan ilmu yang engkau miliki?’ Si Qori menjawab, ‘Aku (pergunakan ayat-ayat Al Quran) yang kupunyai untuk dibaca dalam shalat di siang maupun malam hari,’ serta merta Allah berkata, ‘Engkau telah berdusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lantas Allah berfirman, ‘Akan tetapi (engkau membaca Al Quran) agar supaya engkau disebut-sebut qori’! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Kemudian didatangkanlah seorang yang kaya raya, lantas Allah berfirman padanya, ‘Bukankah telah Kuluaskan (rizki)mu hingga engkau tidak lagi membutuhkan kepada seseorang?” Dia menyahut, ‘Betul.’ Allah kembali bertanya, ‘Lantas engkau gunakan untuk apa (harta) yang telah Kuberikan padamu?’ Si kaya menjawab, ‘(Harta itu) aku gunakan untuk silaturrahmi dan bersedekah.’ Serta merta Allah berkata, ‘Engkau dusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lalu Allah berfirman, ‘Akan tetapi engkau ingin agar dikatakan sebagai orang yang dermawan! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Lantas didatangkan orang yang berperang di jalan Allah, kemudian dikatakan padanya, ‘Apa tujuanmu berperang?’ Orang itu menjawab, ‘(Karena) Engkau memerintahkan untuk berjihad di jalan-Mu, maka aku pun berperang hingga aku terbunuh (di medan perang).’ Serta merta Allah berkata, ‘Engkau dusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lalu Allah berfirman, ‘Akan tetap engkau ingin agar dikatakan engkau adalah si pemberani! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk lututku sambil berkata, ‘Wahai Abu Hurairah, mereka bertiga adalah makhluk Allah yang pertama kali yang dikobarkan dengannya api neraka di hari kiamat.” (H.R. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya IV:115, no: 2482, Ibnu Hibban juga dalam kitab Shahih-nya II:135, no: 408. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/415 berkata, “Isnad-nya shahih” dan disepakati oleh adz-Dzahaby dan Al Albani). Meskipun masing-masing dari mereka bertiga memiliki amalan yang banyak, akan tetapi justru dimasukkan oleh Allah ke dalam neraka pertama kali, itu semua gara-gara amalan mereka tidak ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang dikaruniai Allah keikhlasan dalam setiap amalan. Amien. Berhubung ibadah haji juga merupakan suatu amalan shalih yang sangat agung, bahkan merupakan rukun Islam yang kelima, maka kita pun dituntut untuk ikhlas dalam mengamalkannya, semata-mata mengharap ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini perlu untuk senantiasa ditekankan, karena diakui atau tidak, masih ada, atau bahkan mungkin masih banyak orang-orang yang berangkat haji dengan niat yang dicemari oleh kepentingan-kepentingan duniawi. Ada dari mereka yang berhaji supaya setelah pulang nanti dipanggil pak haji atau bu haji, hingga jika suatu saat ada tetangga yang lupa ketika memanggil dengan tidak menyebutkan pak haji, dia pun tidak mau menoleh. Ada yang berhaji dengan tujuan untuk memperlancar rencana dia untuk meraih kursi di pemerintahan. Ada yang berhaji dengan tujuan agar disegani oleh rekan bisnisnya, dan masih banyak tujuan-tujuan duniawi lain yang bisa mengotori niat ibadah haji seseorang. Kalau kotoran-kotoran tersebut tidak segera kita bersihkan dari diri kita maka niscaya usaha kita menabung puluhan tahun agar bisa berhaji akan sia-sia!. Kita hanya akan pulang dengan membawa rasa penat dan letih! Kita hanya akan pulang dengan tangan hampa! Dan yang lebih menyedihkan dari itu semua, apa yang Allah ceritakan di dalam ayat di bawah ini, (وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُوراً) “Dan Kami datang kepada amalan yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Q.S. Al Furqan: 23) Maka, jika ada di antara kita yang masih mengotori niatnya dalam berhaji dengan kotoran-kotoran duniawi, mari kita bersihkan kotoran-kotoran tersebut dari sekarang agar kelak kita tidak menyesal. Juga kita berusaha mempelajari nilai-nilai keimanan yang terkandung di dalam ibadah haji kita, agar ibadah yang agung ini tidak terasa hambar, dan agar ibadah haji yang kita kerjakan ini semakin memperkuat akidah kita. Sepengetahuan kami, buku terbaik yang ditulis untuk mengungkap rahasia keterkaitan ibadah haji dengan pondasi agama Islam, yakni akidah, adalah buku yang berjudul “Pancaran Nilai-nilai Keimanan dalam Ibadah Haji” (Judul aslinya dalam bahasa Arab, “Durus ‘Aqadiyah Mustafadah Minal Hajj”, yang kemudian diterjemahkan dan diringkas, lalu kami beri judul dengan judul di atas), yang ditulis oleh Syaikh. Prof. Dr. Abdurrozaq bin Abdul Muhsin al-’Abbad al-Badr, salah seorang dosen pascasarjana di Universitas Islam Madinah. Maka, kami melihat bahwa seharusnya setiap jamaah haji berusaha untuk membaca buku ini sebelum berhaji, agar dia bisa berhaji dengan mantap. Adapun syarat yang kedua agar amalan kita diterima adalah: Mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: Amalan yang kita kerjakan untuk mendekatkan diri kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala harus sesuai dengan apa yang diterangkan oleh Allah dan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, agama kita yang mulia ini telah disempurnakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memejamkan kedua matanya untuk selama-lamanya. Maka, agama kita ini sama sekali tidak membutuhkan kepada seseorang untuk menambah sesuatu ke dalamnya, ataupun menguranginya. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً “Pada hari ini telah telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” (Q.S. Al Maaidah: 3) Banyak sekali ayat-ayat Al Quran dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan kita untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta memperingatkan kita agar tidak membuat hal-hal yang baru dalam agama, yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah hendaklah kalian mengikutiku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Ali Imran: 31). Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي, عضوا عليها بالنواجذ, وإياكم ومحدثات الأمور, فإن كل محدثة بدعة, وكل بدعة ضلالة, وكل ضلالة في النار “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunnah para khalifah ar-rasyidin (yang diberi petunjuk) sesudahku, gigitlah dengan gigi geraham kalian, dan hati-hatilah dari setiap perkara yang baru (dalam agama), karena sesungguhnya perkara yang baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah di neraka.” (H.R. At-Tirmidzi, IV:149 dan Ibnu Majah, II:1025). Dalam hadits lain Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. متفق عليه “Barang siapa yang membuat hal-hal yang baru di dalam perkara (agama) ini yang bukan merupakan bagian darinya, maka amalan itu akan tertolak.” (H.R. Bukhari, III:241 dan Muslim, V:132). Ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut di atas telah menegaskan akan wajibnya mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal. Barang siapa yang beramal tidak sesuai dengan tuntunan Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka amalannya akan ditolak alias tidak diterima, meskipun amalannya besar, meskipun amalan itu telah membudaya di kalangan kaum muslimin ataupun amalan tersebut kelihatannya menurut kaca mata sebagian orang baik. Pendek kata yang harus dijadikan barometer untuk menilai baik tidaknya suatu amalan bukanlah akal manusia, akan tetapi setiap amalan harus di timbang dengan timbangan syariat; Al Quran dan Al Hadits. Apa yang sesuai dengan keduanya kita kerjakan, dan apa yang tidak sesuai kita tinggalkan. Inilah jalan seorang muslim yang sejati. Di zaman kita ini telah menjamur di kalangan sebagian masyarakat amalan-amalan yang dianggap ibadah, padahal sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. Apakah mereka lebih paham tentang agama Islam daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya? Ataukah mereka telah memiliki tuntunan yang berbeda dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Maka, marilah mulai detik ini kita kembali mengoreksi amalan-amalan yang selama ini kita kerjakan, sudahkah amalan kita sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sudahkah kita mempelajari bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat? Sudahkah kita mempelajari bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji? Ketahuilah, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan, خذوا عنى مناسككم “Ambillah oleh kalian manasik haji dariku.” (H.R. Muslim, no. 1297). Berkaitan dengan masalah shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (H.R. Bukhari, no. 631). Dengan merealisasikan dua syarat ini yakni ikhlas dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya amalan kita akan diterima, dan kita akan termasuk golongan yang diceritakan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya, وُجُوهُُيَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ . لِسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ . فيِ جَنَّةٍ عَالِيَةٍ “Banyak muka pada hari itu berseri-seri, mereka senang karena amalannya, dalam surga yang tinggi.” (QS. Al Ghasyiyah: 8-10) Wallahu ta’ala a’lam, wa shallallah u ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Selamat berhaji, semoga mabrur… Amien… Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Agar Amalan Kita Diterima di Sisi Allah

02JunAgar Amalan Kita Diterima di Sisi AllahJune 2, 2011Belajar Islam, Metode Beragama, Pilihan Redaksi Dalam suatu ayat, Allah subhanahu wa ta’ala bercerita tentang keadaan hari kiamat, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ {1} وُجُوهُُيَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ {2} عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ {3} تَصْلَى نَارًاحَامِيَةً {4} تُسْقَى مِنْ عَيْنٍءَانِيَةٍ {5} لَيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلاَّ مِن ضَرِيعٍ {6} لاَيُسْمِنُ وَلاَيُغْنِي مِن جُوعٍ “Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan? Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas (neraka), diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas. Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.” (Q.S. Al Ghasyiyah: 1-7). Ayat-ayat tersebut di atas merupakan cerita tentang kondisi sebagian penghuni neraka di hari akhirat nanti. Ternyata bukan semua penghuni neraka adalah orang-orang di dunianya kerjaannya cuma gemar berbuat maksiat, kecanduan narkoba, suka main perempuan dan lain sebagainya. Akan tetapi, ternyata ada juga di antara penghuni neraka yang di dunianya rajin beramal, bahkan sampai dia kelelahan saking berat amalannya. Ini tentunya menimbulkan kekhawatiran yang amat besar dalam diri masing-masing kita, jangan-jangan kita termasuk yang sudah beramal banyak tapi nantinya termasuk ke dalam golongan yang disebut oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dalam awal surat Al Ghasyiyah tersebut di atas. Jadi, untuk menghilangkan rasa cemas itu, kita perlu mengetahui mengapa orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas sudah beramal tapi malah ganjarannya neraka? Bagaimanakah model amalan mereka? Dengan mengkaji penjelasan para ulama terhadap ayat ini (Lihat: Majmu’ Al-Fatawa li Syaikhil Islam, XVI:217, dan Shaid al-Khatir karya Ibn al-Jauzi, I:373) kita bisa mengetahui bahwa ternyata rahasia kesialan mereka adalah karena mereka beramal tapi tidak memenuhi syarat-syarat diterimanya amalan. Merujuk kepada dalil-dalil dari Al Quran dan Al Hadits kita bisa menemukan bahwa syarat pokok diterimanya amalan seorang hamba ada dua: 1. Ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala. 2. Mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua syarat ini disebutkan dengan jelas dalam akhir surat al-Kahfi, (فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً) “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seoran gpun dalam beribadat kepada Rabb-nya.” (Q.S. Al Kahfi: 110). Oleh karena itu, Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Dua hal ini merupakan dua rukun amal yang diterima. (Jadi suatu amalan) harus ikhlas karena Allah dan sesuai dengan syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat: Mudzakkirah fil ‘Aqidah, karya Dr. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimy, hal: 9-12). Mari kita mulai mempelajari bersama, syarat pertama diterimanya suatu amalan, yaitu syarat ikhlas karena Allah ta’ala. Maksudnya adalah: seseorang hanya mengharapkan ridha Allah dari setiap amalannya, bersih dari penyakit riya’ (ingin dilihat orang lain) dan sum’ah (ingin didengar orang lain), tidak mencari pujian dan balasan melainkan hanya dari-Nya. Pendek kata seluruh amalan yang ia kerjakan hanya ditujukan kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata, dan ini merupakan inti ajaran aqidah yang dibawa oleh seluruh nabi dan rasul. (Lihat: Mudzakkirah fil ‘Aqidah, karya Dr. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimy, hal: 10). Orang yang tidak mengikhlaskan amalannya untuk Allah subhanahu wa ta’ala, tidak hanya mengakibatkan amalannya ditolak oleh Allah, tapi juga kelak dia akan disiksa di neraka. Mari kita simak bersama hadits berikut ini, Suatu hari ketika Syufay al-Ashbahani memasuki kota Madinah, tiba-tiba dia mendapati seseorang yang sedang dikerumuni orang banyak, maka dia pun bertanya, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah Abu Hurairah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka Syufay pun mendekat hingga dia duduk di hadapan Abu Hurairah, yang saat itu dia sedang menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para hadirin. Ketika selesai dan hadirin telah meninggalkan tempat, Syufay berkata, “Sebutkanlah untukku sebuah hadits yang engkau dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat engkau hafal dan engkau pahami.” Abu Hurairah menjawab, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat aku pahami.” Saat Abu Hurairah akan menyebutkan hadits itu tiba-tiba beliau tidak sadarkan diri untuk beberapa saat. Ketika siuman dia kembali berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat aku pahami.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi untuk beberapa saat. Ketika siuman dia kembali berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ini, saat itu kami hanya berdua dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi untuk beberapa saat. Ketika siuman dia mengusap wajahnya dan berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ini, saat itu kami hanya berdua dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi dalam waktu yang cukup panjang, hingga Syafi pun menyandarkan Abu Hurairah ke tubuhnya, sampai beliau siuman. Ketika sadar beliau berkata, “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, إن الله تبارك و تعالى إذا كان يوم القيامة نزل إلى العباد ليقضي بينهم و كل أمة جاثية فأول من يدعو به رجل جمع القرآن ورجل يقتل في سبيل الله ورجل كثير مال فيقول للقارىء: ألم أعلمك ما أنزلت على رسولي ؟ قال: بلى يا رب, قال: فماذا عملت فيما علمت؟, قال: كنت أقوم به أثناء الليل و آناء النهار, فيقول الله له: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, ويقول الله: بل أردت أن يقال: فلان قارىء فقد قيل. ويؤتى بصاحب المال فيقول الله: ألم أوسع عليك حتى لم أدعك تحتاج إلى أحد؟, قال: بلى, قال: فماذا عملت فيما آتيتك؟, قال: كنت أصل الرحم و أتصدق, فيقول الله: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, فيقول الله: بل أردت أن يقال فلان جواد فقد قيل ذاك. ويؤتى بالذي قتل في سبيل الله فيقال له: فيم قتلت؟, فيقول: أمرت بالجهاد في سبيلك فقاتلت حتى قتلت, فيقول الله: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, و يقول الله عز و جل له: بل أردت أن يقال فلان جريء فقد قيل ذلك, ثم ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم على ركبتي فقال: يا أبا هريرة أولئك الثلاثة أول خلق الله تسعر بهم النار يوم القيامة “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti Allah subhanahu wa ta’ala akan turun kepada para hamba-Nya untuk mengadili mereka, dan saat itu masing-masing dari mereka dalam keadaan berlutut. Lantas yang pertama kali dipanggil oleh-Nya (tiga orang): Seorang yang rajin membaca Al Quran, orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang hartanya banyak. Maka Allah pun berkata kepada si Qori’, ‘Bukankah Aku telah mengajarkan padamu apa yang telah Aku turunkan kepada Rasul-Ku?’ Si Qori’ menjawab, ‘Benar ya Allah.’ Allah kembali bertanya, ‘Lantas apa yang telah engkau amalkan dengan ilmu yang engkau miliki?’ Si Qori menjawab, ‘Aku (pergunakan ayat-ayat Al Quran) yang kupunyai untuk dibaca dalam shalat di siang maupun malam hari,’ serta merta Allah berkata, ‘Engkau telah berdusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lantas Allah berfirman, ‘Akan tetapi (engkau membaca Al Quran) agar supaya engkau disebut-sebut qori’! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Kemudian didatangkanlah seorang yang kaya raya, lantas Allah berfirman padanya, ‘Bukankah telah Kuluaskan (rizki)mu hingga engkau tidak lagi membutuhkan kepada seseorang?” Dia menyahut, ‘Betul.’ Allah kembali bertanya, ‘Lantas engkau gunakan untuk apa (harta) yang telah Kuberikan padamu?’ Si kaya menjawab, ‘(Harta itu) aku gunakan untuk silaturrahmi dan bersedekah.’ Serta merta Allah berkata, ‘Engkau dusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lalu Allah berfirman, ‘Akan tetapi engkau ingin agar dikatakan sebagai orang yang dermawan! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Lantas didatangkan orang yang berperang di jalan Allah, kemudian dikatakan padanya, ‘Apa tujuanmu berperang?’ Orang itu menjawab, ‘(Karena) Engkau memerintahkan untuk berjihad di jalan-Mu, maka aku pun berperang hingga aku terbunuh (di medan perang).’ Serta merta Allah berkata, ‘Engkau dusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lalu Allah berfirman, ‘Akan tetap engkau ingin agar dikatakan engkau adalah si pemberani! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk lututku sambil berkata, ‘Wahai Abu Hurairah, mereka bertiga adalah makhluk Allah yang pertama kali yang dikobarkan dengannya api neraka di hari kiamat.” (H.R. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya IV:115, no: 2482, Ibnu Hibban juga dalam kitab Shahih-nya II:135, no: 408. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/415 berkata, “Isnad-nya shahih” dan disepakati oleh adz-Dzahaby dan Al Albani). Meskipun masing-masing dari mereka bertiga memiliki amalan yang banyak, akan tetapi justru dimasukkan oleh Allah ke dalam neraka pertama kali, itu semua gara-gara amalan mereka tidak ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang dikaruniai Allah keikhlasan dalam setiap amalan. Amien. Berhubung ibadah haji juga merupakan suatu amalan shalih yang sangat agung, bahkan merupakan rukun Islam yang kelima, maka kita pun dituntut untuk ikhlas dalam mengamalkannya, semata-mata mengharap ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini perlu untuk senantiasa ditekankan, karena diakui atau tidak, masih ada, atau bahkan mungkin masih banyak orang-orang yang berangkat haji dengan niat yang dicemari oleh kepentingan-kepentingan duniawi. Ada dari mereka yang berhaji supaya setelah pulang nanti dipanggil pak haji atau bu haji, hingga jika suatu saat ada tetangga yang lupa ketika memanggil dengan tidak menyebutkan pak haji, dia pun tidak mau menoleh. Ada yang berhaji dengan tujuan untuk memperlancar rencana dia untuk meraih kursi di pemerintahan. Ada yang berhaji dengan tujuan agar disegani oleh rekan bisnisnya, dan masih banyak tujuan-tujuan duniawi lain yang bisa mengotori niat ibadah haji seseorang. Kalau kotoran-kotoran tersebut tidak segera kita bersihkan dari diri kita maka niscaya usaha kita menabung puluhan tahun agar bisa berhaji akan sia-sia!. Kita hanya akan pulang dengan membawa rasa penat dan letih! Kita hanya akan pulang dengan tangan hampa! Dan yang lebih menyedihkan dari itu semua, apa yang Allah ceritakan di dalam ayat di bawah ini, (وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُوراً) “Dan Kami datang kepada amalan yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Q.S. Al Furqan: 23) Maka, jika ada di antara kita yang masih mengotori niatnya dalam berhaji dengan kotoran-kotoran duniawi, mari kita bersihkan kotoran-kotoran tersebut dari sekarang agar kelak kita tidak menyesal. Juga kita berusaha mempelajari nilai-nilai keimanan yang terkandung di dalam ibadah haji kita, agar ibadah yang agung ini tidak terasa hambar, dan agar ibadah haji yang kita kerjakan ini semakin memperkuat akidah kita. Sepengetahuan kami, buku terbaik yang ditulis untuk mengungkap rahasia keterkaitan ibadah haji dengan pondasi agama Islam, yakni akidah, adalah buku yang berjudul “Pancaran Nilai-nilai Keimanan dalam Ibadah Haji” (Judul aslinya dalam bahasa Arab, “Durus ‘Aqadiyah Mustafadah Minal Hajj”, yang kemudian diterjemahkan dan diringkas, lalu kami beri judul dengan judul di atas), yang ditulis oleh Syaikh. Prof. Dr. Abdurrozaq bin Abdul Muhsin al-’Abbad al-Badr, salah seorang dosen pascasarjana di Universitas Islam Madinah. Maka, kami melihat bahwa seharusnya setiap jamaah haji berusaha untuk membaca buku ini sebelum berhaji, agar dia bisa berhaji dengan mantap. Adapun syarat yang kedua agar amalan kita diterima adalah: Mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: Amalan yang kita kerjakan untuk mendekatkan diri kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala harus sesuai dengan apa yang diterangkan oleh Allah dan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, agama kita yang mulia ini telah disempurnakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memejamkan kedua matanya untuk selama-lamanya. Maka, agama kita ini sama sekali tidak membutuhkan kepada seseorang untuk menambah sesuatu ke dalamnya, ataupun menguranginya. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً “Pada hari ini telah telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” (Q.S. Al Maaidah: 3) Banyak sekali ayat-ayat Al Quran dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan kita untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta memperingatkan kita agar tidak membuat hal-hal yang baru dalam agama, yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah hendaklah kalian mengikutiku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Ali Imran: 31). Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي, عضوا عليها بالنواجذ, وإياكم ومحدثات الأمور, فإن كل محدثة بدعة, وكل بدعة ضلالة, وكل ضلالة في النار “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunnah para khalifah ar-rasyidin (yang diberi petunjuk) sesudahku, gigitlah dengan gigi geraham kalian, dan hati-hatilah dari setiap perkara yang baru (dalam agama), karena sesungguhnya perkara yang baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah di neraka.” (H.R. At-Tirmidzi, IV:149 dan Ibnu Majah, II:1025). Dalam hadits lain Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. متفق عليه “Barang siapa yang membuat hal-hal yang baru di dalam perkara (agama) ini yang bukan merupakan bagian darinya, maka amalan itu akan tertolak.” (H.R. Bukhari, III:241 dan Muslim, V:132). Ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut di atas telah menegaskan akan wajibnya mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal. Barang siapa yang beramal tidak sesuai dengan tuntunan Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka amalannya akan ditolak alias tidak diterima, meskipun amalannya besar, meskipun amalan itu telah membudaya di kalangan kaum muslimin ataupun amalan tersebut kelihatannya menurut kaca mata sebagian orang baik. Pendek kata yang harus dijadikan barometer untuk menilai baik tidaknya suatu amalan bukanlah akal manusia, akan tetapi setiap amalan harus di timbang dengan timbangan syariat; Al Quran dan Al Hadits. Apa yang sesuai dengan keduanya kita kerjakan, dan apa yang tidak sesuai kita tinggalkan. Inilah jalan seorang muslim yang sejati. Di zaman kita ini telah menjamur di kalangan sebagian masyarakat amalan-amalan yang dianggap ibadah, padahal sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. Apakah mereka lebih paham tentang agama Islam daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya? Ataukah mereka telah memiliki tuntunan yang berbeda dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Maka, marilah mulai detik ini kita kembali mengoreksi amalan-amalan yang selama ini kita kerjakan, sudahkah amalan kita sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sudahkah kita mempelajari bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat? Sudahkah kita mempelajari bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji? Ketahuilah, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan, خذوا عنى مناسككم “Ambillah oleh kalian manasik haji dariku.” (H.R. Muslim, no. 1297). Berkaitan dengan masalah shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (H.R. Bukhari, no. 631). Dengan merealisasikan dua syarat ini yakni ikhlas dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya amalan kita akan diterima, dan kita akan termasuk golongan yang diceritakan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya, وُجُوهُُيَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ . لِسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ . فيِ جَنَّةٍ عَالِيَةٍ “Banyak muka pada hari itu berseri-seri, mereka senang karena amalannya, dalam surga yang tinggi.” (QS. Al Ghasyiyah: 8-10) Wallahu ta’ala a’lam, wa shallallah u ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Selamat berhaji, semoga mabrur… Amien… Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
02JunAgar Amalan Kita Diterima di Sisi AllahJune 2, 2011Belajar Islam, Metode Beragama, Pilihan Redaksi Dalam suatu ayat, Allah subhanahu wa ta’ala bercerita tentang keadaan hari kiamat, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ {1} وُجُوهُُيَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ {2} عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ {3} تَصْلَى نَارًاحَامِيَةً {4} تُسْقَى مِنْ عَيْنٍءَانِيَةٍ {5} لَيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلاَّ مِن ضَرِيعٍ {6} لاَيُسْمِنُ وَلاَيُغْنِي مِن جُوعٍ “Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan? Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas (neraka), diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas. Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.” (Q.S. Al Ghasyiyah: 1-7). Ayat-ayat tersebut di atas merupakan cerita tentang kondisi sebagian penghuni neraka di hari akhirat nanti. Ternyata bukan semua penghuni neraka adalah orang-orang di dunianya kerjaannya cuma gemar berbuat maksiat, kecanduan narkoba, suka main perempuan dan lain sebagainya. Akan tetapi, ternyata ada juga di antara penghuni neraka yang di dunianya rajin beramal, bahkan sampai dia kelelahan saking berat amalannya. Ini tentunya menimbulkan kekhawatiran yang amat besar dalam diri masing-masing kita, jangan-jangan kita termasuk yang sudah beramal banyak tapi nantinya termasuk ke dalam golongan yang disebut oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dalam awal surat Al Ghasyiyah tersebut di atas. Jadi, untuk menghilangkan rasa cemas itu, kita perlu mengetahui mengapa orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas sudah beramal tapi malah ganjarannya neraka? Bagaimanakah model amalan mereka? Dengan mengkaji penjelasan para ulama terhadap ayat ini (Lihat: Majmu’ Al-Fatawa li Syaikhil Islam, XVI:217, dan Shaid al-Khatir karya Ibn al-Jauzi, I:373) kita bisa mengetahui bahwa ternyata rahasia kesialan mereka adalah karena mereka beramal tapi tidak memenuhi syarat-syarat diterimanya amalan. Merujuk kepada dalil-dalil dari Al Quran dan Al Hadits kita bisa menemukan bahwa syarat pokok diterimanya amalan seorang hamba ada dua: 1. Ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala. 2. Mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua syarat ini disebutkan dengan jelas dalam akhir surat al-Kahfi, (فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً) “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seoran gpun dalam beribadat kepada Rabb-nya.” (Q.S. Al Kahfi: 110). Oleh karena itu, Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Dua hal ini merupakan dua rukun amal yang diterima. (Jadi suatu amalan) harus ikhlas karena Allah dan sesuai dengan syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat: Mudzakkirah fil ‘Aqidah, karya Dr. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimy, hal: 9-12). Mari kita mulai mempelajari bersama, syarat pertama diterimanya suatu amalan, yaitu syarat ikhlas karena Allah ta’ala. Maksudnya adalah: seseorang hanya mengharapkan ridha Allah dari setiap amalannya, bersih dari penyakit riya’ (ingin dilihat orang lain) dan sum’ah (ingin didengar orang lain), tidak mencari pujian dan balasan melainkan hanya dari-Nya. Pendek kata seluruh amalan yang ia kerjakan hanya ditujukan kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata, dan ini merupakan inti ajaran aqidah yang dibawa oleh seluruh nabi dan rasul. (Lihat: Mudzakkirah fil ‘Aqidah, karya Dr. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimy, hal: 10). Orang yang tidak mengikhlaskan amalannya untuk Allah subhanahu wa ta’ala, tidak hanya mengakibatkan amalannya ditolak oleh Allah, tapi juga kelak dia akan disiksa di neraka. Mari kita simak bersama hadits berikut ini, Suatu hari ketika Syufay al-Ashbahani memasuki kota Madinah, tiba-tiba dia mendapati seseorang yang sedang dikerumuni orang banyak, maka dia pun bertanya, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah Abu Hurairah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka Syufay pun mendekat hingga dia duduk di hadapan Abu Hurairah, yang saat itu dia sedang menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para hadirin. Ketika selesai dan hadirin telah meninggalkan tempat, Syufay berkata, “Sebutkanlah untukku sebuah hadits yang engkau dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat engkau hafal dan engkau pahami.” Abu Hurairah menjawab, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat aku pahami.” Saat Abu Hurairah akan menyebutkan hadits itu tiba-tiba beliau tidak sadarkan diri untuk beberapa saat. Ketika siuman dia kembali berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat aku pahami.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi untuk beberapa saat. Ketika siuman dia kembali berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ini, saat itu kami hanya berdua dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi untuk beberapa saat. Ketika siuman dia mengusap wajahnya dan berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ini, saat itu kami hanya berdua dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi dalam waktu yang cukup panjang, hingga Syafi pun menyandarkan Abu Hurairah ke tubuhnya, sampai beliau siuman. Ketika sadar beliau berkata, “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, إن الله تبارك و تعالى إذا كان يوم القيامة نزل إلى العباد ليقضي بينهم و كل أمة جاثية فأول من يدعو به رجل جمع القرآن ورجل يقتل في سبيل الله ورجل كثير مال فيقول للقارىء: ألم أعلمك ما أنزلت على رسولي ؟ قال: بلى يا رب, قال: فماذا عملت فيما علمت؟, قال: كنت أقوم به أثناء الليل و آناء النهار, فيقول الله له: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, ويقول الله: بل أردت أن يقال: فلان قارىء فقد قيل. ويؤتى بصاحب المال فيقول الله: ألم أوسع عليك حتى لم أدعك تحتاج إلى أحد؟, قال: بلى, قال: فماذا عملت فيما آتيتك؟, قال: كنت أصل الرحم و أتصدق, فيقول الله: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, فيقول الله: بل أردت أن يقال فلان جواد فقد قيل ذاك. ويؤتى بالذي قتل في سبيل الله فيقال له: فيم قتلت؟, فيقول: أمرت بالجهاد في سبيلك فقاتلت حتى قتلت, فيقول الله: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, و يقول الله عز و جل له: بل أردت أن يقال فلان جريء فقد قيل ذلك, ثم ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم على ركبتي فقال: يا أبا هريرة أولئك الثلاثة أول خلق الله تسعر بهم النار يوم القيامة “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti Allah subhanahu wa ta’ala akan turun kepada para hamba-Nya untuk mengadili mereka, dan saat itu masing-masing dari mereka dalam keadaan berlutut. Lantas yang pertama kali dipanggil oleh-Nya (tiga orang): Seorang yang rajin membaca Al Quran, orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang hartanya banyak. Maka Allah pun berkata kepada si Qori’, ‘Bukankah Aku telah mengajarkan padamu apa yang telah Aku turunkan kepada Rasul-Ku?’ Si Qori’ menjawab, ‘Benar ya Allah.’ Allah kembali bertanya, ‘Lantas apa yang telah engkau amalkan dengan ilmu yang engkau miliki?’ Si Qori menjawab, ‘Aku (pergunakan ayat-ayat Al Quran) yang kupunyai untuk dibaca dalam shalat di siang maupun malam hari,’ serta merta Allah berkata, ‘Engkau telah berdusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lantas Allah berfirman, ‘Akan tetapi (engkau membaca Al Quran) agar supaya engkau disebut-sebut qori’! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Kemudian didatangkanlah seorang yang kaya raya, lantas Allah berfirman padanya, ‘Bukankah telah Kuluaskan (rizki)mu hingga engkau tidak lagi membutuhkan kepada seseorang?” Dia menyahut, ‘Betul.’ Allah kembali bertanya, ‘Lantas engkau gunakan untuk apa (harta) yang telah Kuberikan padamu?’ Si kaya menjawab, ‘(Harta itu) aku gunakan untuk silaturrahmi dan bersedekah.’ Serta merta Allah berkata, ‘Engkau dusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lalu Allah berfirman, ‘Akan tetapi engkau ingin agar dikatakan sebagai orang yang dermawan! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Lantas didatangkan orang yang berperang di jalan Allah, kemudian dikatakan padanya, ‘Apa tujuanmu berperang?’ Orang itu menjawab, ‘(Karena) Engkau memerintahkan untuk berjihad di jalan-Mu, maka aku pun berperang hingga aku terbunuh (di medan perang).’ Serta merta Allah berkata, ‘Engkau dusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lalu Allah berfirman, ‘Akan tetap engkau ingin agar dikatakan engkau adalah si pemberani! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk lututku sambil berkata, ‘Wahai Abu Hurairah, mereka bertiga adalah makhluk Allah yang pertama kali yang dikobarkan dengannya api neraka di hari kiamat.” (H.R. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya IV:115, no: 2482, Ibnu Hibban juga dalam kitab Shahih-nya II:135, no: 408. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/415 berkata, “Isnad-nya shahih” dan disepakati oleh adz-Dzahaby dan Al Albani). Meskipun masing-masing dari mereka bertiga memiliki amalan yang banyak, akan tetapi justru dimasukkan oleh Allah ke dalam neraka pertama kali, itu semua gara-gara amalan mereka tidak ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang dikaruniai Allah keikhlasan dalam setiap amalan. Amien. Berhubung ibadah haji juga merupakan suatu amalan shalih yang sangat agung, bahkan merupakan rukun Islam yang kelima, maka kita pun dituntut untuk ikhlas dalam mengamalkannya, semata-mata mengharap ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini perlu untuk senantiasa ditekankan, karena diakui atau tidak, masih ada, atau bahkan mungkin masih banyak orang-orang yang berangkat haji dengan niat yang dicemari oleh kepentingan-kepentingan duniawi. Ada dari mereka yang berhaji supaya setelah pulang nanti dipanggil pak haji atau bu haji, hingga jika suatu saat ada tetangga yang lupa ketika memanggil dengan tidak menyebutkan pak haji, dia pun tidak mau menoleh. Ada yang berhaji dengan tujuan untuk memperlancar rencana dia untuk meraih kursi di pemerintahan. Ada yang berhaji dengan tujuan agar disegani oleh rekan bisnisnya, dan masih banyak tujuan-tujuan duniawi lain yang bisa mengotori niat ibadah haji seseorang. Kalau kotoran-kotoran tersebut tidak segera kita bersihkan dari diri kita maka niscaya usaha kita menabung puluhan tahun agar bisa berhaji akan sia-sia!. Kita hanya akan pulang dengan membawa rasa penat dan letih! Kita hanya akan pulang dengan tangan hampa! Dan yang lebih menyedihkan dari itu semua, apa yang Allah ceritakan di dalam ayat di bawah ini, (وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُوراً) “Dan Kami datang kepada amalan yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Q.S. Al Furqan: 23) Maka, jika ada di antara kita yang masih mengotori niatnya dalam berhaji dengan kotoran-kotoran duniawi, mari kita bersihkan kotoran-kotoran tersebut dari sekarang agar kelak kita tidak menyesal. Juga kita berusaha mempelajari nilai-nilai keimanan yang terkandung di dalam ibadah haji kita, agar ibadah yang agung ini tidak terasa hambar, dan agar ibadah haji yang kita kerjakan ini semakin memperkuat akidah kita. Sepengetahuan kami, buku terbaik yang ditulis untuk mengungkap rahasia keterkaitan ibadah haji dengan pondasi agama Islam, yakni akidah, adalah buku yang berjudul “Pancaran Nilai-nilai Keimanan dalam Ibadah Haji” (Judul aslinya dalam bahasa Arab, “Durus ‘Aqadiyah Mustafadah Minal Hajj”, yang kemudian diterjemahkan dan diringkas, lalu kami beri judul dengan judul di atas), yang ditulis oleh Syaikh. Prof. Dr. Abdurrozaq bin Abdul Muhsin al-’Abbad al-Badr, salah seorang dosen pascasarjana di Universitas Islam Madinah. Maka, kami melihat bahwa seharusnya setiap jamaah haji berusaha untuk membaca buku ini sebelum berhaji, agar dia bisa berhaji dengan mantap. Adapun syarat yang kedua agar amalan kita diterima adalah: Mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: Amalan yang kita kerjakan untuk mendekatkan diri kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala harus sesuai dengan apa yang diterangkan oleh Allah dan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, agama kita yang mulia ini telah disempurnakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memejamkan kedua matanya untuk selama-lamanya. Maka, agama kita ini sama sekali tidak membutuhkan kepada seseorang untuk menambah sesuatu ke dalamnya, ataupun menguranginya. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً “Pada hari ini telah telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” (Q.S. Al Maaidah: 3) Banyak sekali ayat-ayat Al Quran dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan kita untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta memperingatkan kita agar tidak membuat hal-hal yang baru dalam agama, yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah hendaklah kalian mengikutiku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Ali Imran: 31). Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي, عضوا عليها بالنواجذ, وإياكم ومحدثات الأمور, فإن كل محدثة بدعة, وكل بدعة ضلالة, وكل ضلالة في النار “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunnah para khalifah ar-rasyidin (yang diberi petunjuk) sesudahku, gigitlah dengan gigi geraham kalian, dan hati-hatilah dari setiap perkara yang baru (dalam agama), karena sesungguhnya perkara yang baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah di neraka.” (H.R. At-Tirmidzi, IV:149 dan Ibnu Majah, II:1025). Dalam hadits lain Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. متفق عليه “Barang siapa yang membuat hal-hal yang baru di dalam perkara (agama) ini yang bukan merupakan bagian darinya, maka amalan itu akan tertolak.” (H.R. Bukhari, III:241 dan Muslim, V:132). Ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut di atas telah menegaskan akan wajibnya mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal. Barang siapa yang beramal tidak sesuai dengan tuntunan Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka amalannya akan ditolak alias tidak diterima, meskipun amalannya besar, meskipun amalan itu telah membudaya di kalangan kaum muslimin ataupun amalan tersebut kelihatannya menurut kaca mata sebagian orang baik. Pendek kata yang harus dijadikan barometer untuk menilai baik tidaknya suatu amalan bukanlah akal manusia, akan tetapi setiap amalan harus di timbang dengan timbangan syariat; Al Quran dan Al Hadits. Apa yang sesuai dengan keduanya kita kerjakan, dan apa yang tidak sesuai kita tinggalkan. Inilah jalan seorang muslim yang sejati. Di zaman kita ini telah menjamur di kalangan sebagian masyarakat amalan-amalan yang dianggap ibadah, padahal sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. Apakah mereka lebih paham tentang agama Islam daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya? Ataukah mereka telah memiliki tuntunan yang berbeda dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Maka, marilah mulai detik ini kita kembali mengoreksi amalan-amalan yang selama ini kita kerjakan, sudahkah amalan kita sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sudahkah kita mempelajari bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat? Sudahkah kita mempelajari bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji? Ketahuilah, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan, خذوا عنى مناسككم “Ambillah oleh kalian manasik haji dariku.” (H.R. Muslim, no. 1297). Berkaitan dengan masalah shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (H.R. Bukhari, no. 631). Dengan merealisasikan dua syarat ini yakni ikhlas dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya amalan kita akan diterima, dan kita akan termasuk golongan yang diceritakan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya, وُجُوهُُيَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ . لِسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ . فيِ جَنَّةٍ عَالِيَةٍ “Banyak muka pada hari itu berseri-seri, mereka senang karena amalannya, dalam surga yang tinggi.” (QS. Al Ghasyiyah: 8-10) Wallahu ta’ala a’lam, wa shallallah u ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Selamat berhaji, semoga mabrur… Amien… Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


02JunAgar Amalan Kita Diterima di Sisi AllahJune 2, 2011Belajar Islam, Metode Beragama, Pilihan Redaksi Dalam suatu ayat, Allah subhanahu wa ta’ala bercerita tentang keadaan hari kiamat, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ {1} وُجُوهُُيَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ {2} عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ {3} تَصْلَى نَارًاحَامِيَةً {4} تُسْقَى مِنْ عَيْنٍءَانِيَةٍ {5} لَيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلاَّ مِن ضَرِيعٍ {6} لاَيُسْمِنُ وَلاَيُغْنِي مِن جُوعٍ “Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan? Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas (neraka), diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas. Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.” (Q.S. Al Ghasyiyah: 1-7). Ayat-ayat tersebut di atas merupakan cerita tentang kondisi sebagian penghuni neraka di hari akhirat nanti. Ternyata bukan semua penghuni neraka adalah orang-orang di dunianya kerjaannya cuma gemar berbuat maksiat, kecanduan narkoba, suka main perempuan dan lain sebagainya. Akan tetapi, ternyata ada juga di antara penghuni neraka yang di dunianya rajin beramal, bahkan sampai dia kelelahan saking berat amalannya. Ini tentunya menimbulkan kekhawatiran yang amat besar dalam diri masing-masing kita, jangan-jangan kita termasuk yang sudah beramal banyak tapi nantinya termasuk ke dalam golongan yang disebut oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dalam awal surat Al Ghasyiyah tersebut di atas. Jadi, untuk menghilangkan rasa cemas itu, kita perlu mengetahui mengapa orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas sudah beramal tapi malah ganjarannya neraka? Bagaimanakah model amalan mereka? Dengan mengkaji penjelasan para ulama terhadap ayat ini (Lihat: Majmu’ Al-Fatawa li Syaikhil Islam, XVI:217, dan Shaid al-Khatir karya Ibn al-Jauzi, I:373) kita bisa mengetahui bahwa ternyata rahasia kesialan mereka adalah karena mereka beramal tapi tidak memenuhi syarat-syarat diterimanya amalan. Merujuk kepada dalil-dalil dari Al Quran dan Al Hadits kita bisa menemukan bahwa syarat pokok diterimanya amalan seorang hamba ada dua: 1. Ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala. 2. Mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua syarat ini disebutkan dengan jelas dalam akhir surat al-Kahfi, (فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً) “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seoran gpun dalam beribadat kepada Rabb-nya.” (Q.S. Al Kahfi: 110). Oleh karena itu, Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Dua hal ini merupakan dua rukun amal yang diterima. (Jadi suatu amalan) harus ikhlas karena Allah dan sesuai dengan syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat: Mudzakkirah fil ‘Aqidah, karya Dr. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimy, hal: 9-12). Mari kita mulai mempelajari bersama, syarat pertama diterimanya suatu amalan, yaitu syarat ikhlas karena Allah ta’ala. Maksudnya adalah: seseorang hanya mengharapkan ridha Allah dari setiap amalannya, bersih dari penyakit riya’ (ingin dilihat orang lain) dan sum’ah (ingin didengar orang lain), tidak mencari pujian dan balasan melainkan hanya dari-Nya. Pendek kata seluruh amalan yang ia kerjakan hanya ditujukan kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata, dan ini merupakan inti ajaran aqidah yang dibawa oleh seluruh nabi dan rasul. (Lihat: Mudzakkirah fil ‘Aqidah, karya Dr. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimy, hal: 10). Orang yang tidak mengikhlaskan amalannya untuk Allah subhanahu wa ta’ala, tidak hanya mengakibatkan amalannya ditolak oleh Allah, tapi juga kelak dia akan disiksa di neraka. Mari kita simak bersama hadits berikut ini, Suatu hari ketika Syufay al-Ashbahani memasuki kota Madinah, tiba-tiba dia mendapati seseorang yang sedang dikerumuni orang banyak, maka dia pun bertanya, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah Abu Hurairah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka Syufay pun mendekat hingga dia duduk di hadapan Abu Hurairah, yang saat itu dia sedang menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para hadirin. Ketika selesai dan hadirin telah meninggalkan tempat, Syufay berkata, “Sebutkanlah untukku sebuah hadits yang engkau dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat engkau hafal dan engkau pahami.” Abu Hurairah menjawab, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat aku pahami.” Saat Abu Hurairah akan menyebutkan hadits itu tiba-tiba beliau tidak sadarkan diri untuk beberapa saat. Ketika siuman dia kembali berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat aku pahami.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi untuk beberapa saat. Ketika siuman dia kembali berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ini, saat itu kami hanya berdua dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi untuk beberapa saat. Ketika siuman dia mengusap wajahnya dan berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ini, saat itu kami hanya berdua dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi dalam waktu yang cukup panjang, hingga Syafi pun menyandarkan Abu Hurairah ke tubuhnya, sampai beliau siuman. Ketika sadar beliau berkata, “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, إن الله تبارك و تعالى إذا كان يوم القيامة نزل إلى العباد ليقضي بينهم و كل أمة جاثية فأول من يدعو به رجل جمع القرآن ورجل يقتل في سبيل الله ورجل كثير مال فيقول للقارىء: ألم أعلمك ما أنزلت على رسولي ؟ قال: بلى يا رب, قال: فماذا عملت فيما علمت؟, قال: كنت أقوم به أثناء الليل و آناء النهار, فيقول الله له: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, ويقول الله: بل أردت أن يقال: فلان قارىء فقد قيل. ويؤتى بصاحب المال فيقول الله: ألم أوسع عليك حتى لم أدعك تحتاج إلى أحد؟, قال: بلى, قال: فماذا عملت فيما آتيتك؟, قال: كنت أصل الرحم و أتصدق, فيقول الله: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, فيقول الله: بل أردت أن يقال فلان جواد فقد قيل ذاك. ويؤتى بالذي قتل في سبيل الله فيقال له: فيم قتلت؟, فيقول: أمرت بالجهاد في سبيلك فقاتلت حتى قتلت, فيقول الله: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, و يقول الله عز و جل له: بل أردت أن يقال فلان جريء فقد قيل ذلك, ثم ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم على ركبتي فقال: يا أبا هريرة أولئك الثلاثة أول خلق الله تسعر بهم النار يوم القيامة “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti Allah subhanahu wa ta’ala akan turun kepada para hamba-Nya untuk mengadili mereka, dan saat itu masing-masing dari mereka dalam keadaan berlutut. Lantas yang pertama kali dipanggil oleh-Nya (tiga orang): Seorang yang rajin membaca Al Quran, orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang hartanya banyak. Maka Allah pun berkata kepada si Qori’, ‘Bukankah Aku telah mengajarkan padamu apa yang telah Aku turunkan kepada Rasul-Ku?’ Si Qori’ menjawab, ‘Benar ya Allah.’ Allah kembali bertanya, ‘Lantas apa yang telah engkau amalkan dengan ilmu yang engkau miliki?’ Si Qori menjawab, ‘Aku (pergunakan ayat-ayat Al Quran) yang kupunyai untuk dibaca dalam shalat di siang maupun malam hari,’ serta merta Allah berkata, ‘Engkau telah berdusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lantas Allah berfirman, ‘Akan tetapi (engkau membaca Al Quran) agar supaya engkau disebut-sebut qori’! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Kemudian didatangkanlah seorang yang kaya raya, lantas Allah berfirman padanya, ‘Bukankah telah Kuluaskan (rizki)mu hingga engkau tidak lagi membutuhkan kepada seseorang?” Dia menyahut, ‘Betul.’ Allah kembali bertanya, ‘Lantas engkau gunakan untuk apa (harta) yang telah Kuberikan padamu?’ Si kaya menjawab, ‘(Harta itu) aku gunakan untuk silaturrahmi dan bersedekah.’ Serta merta Allah berkata, ‘Engkau dusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lalu Allah berfirman, ‘Akan tetapi engkau ingin agar dikatakan sebagai orang yang dermawan! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Lantas didatangkan orang yang berperang di jalan Allah, kemudian dikatakan padanya, ‘Apa tujuanmu berperang?’ Orang itu menjawab, ‘(Karena) Engkau memerintahkan untuk berjihad di jalan-Mu, maka aku pun berperang hingga aku terbunuh (di medan perang).’ Serta merta Allah berkata, ‘Engkau dusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lalu Allah berfirman, ‘Akan tetap engkau ingin agar dikatakan engkau adalah si pemberani! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk lututku sambil berkata, ‘Wahai Abu Hurairah, mereka bertiga adalah makhluk Allah yang pertama kali yang dikobarkan dengannya api neraka di hari kiamat.” (H.R. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya IV:115, no: 2482, Ibnu Hibban juga dalam kitab Shahih-nya II:135, no: 408. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/415 berkata, “Isnad-nya shahih” dan disepakati oleh adz-Dzahaby dan Al Albani). Meskipun masing-masing dari mereka bertiga memiliki amalan yang banyak, akan tetapi justru dimasukkan oleh Allah ke dalam neraka pertama kali, itu semua gara-gara amalan mereka tidak ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang dikaruniai Allah keikhlasan dalam setiap amalan. Amien. Berhubung ibadah haji juga merupakan suatu amalan shalih yang sangat agung, bahkan merupakan rukun Islam yang kelima, maka kita pun dituntut untuk ikhlas dalam mengamalkannya, semata-mata mengharap ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini perlu untuk senantiasa ditekankan, karena diakui atau tidak, masih ada, atau bahkan mungkin masih banyak orang-orang yang berangkat haji dengan niat yang dicemari oleh kepentingan-kepentingan duniawi. Ada dari mereka yang berhaji supaya setelah pulang nanti dipanggil pak haji atau bu haji, hingga jika suatu saat ada tetangga yang lupa ketika memanggil dengan tidak menyebutkan pak haji, dia pun tidak mau menoleh. Ada yang berhaji dengan tujuan untuk memperlancar rencana dia untuk meraih kursi di pemerintahan. Ada yang berhaji dengan tujuan agar disegani oleh rekan bisnisnya, dan masih banyak tujuan-tujuan duniawi lain yang bisa mengotori niat ibadah haji seseorang. Kalau kotoran-kotoran tersebut tidak segera kita bersihkan dari diri kita maka niscaya usaha kita menabung puluhan tahun agar bisa berhaji akan sia-sia!. Kita hanya akan pulang dengan membawa rasa penat dan letih! Kita hanya akan pulang dengan tangan hampa! Dan yang lebih menyedihkan dari itu semua, apa yang Allah ceritakan di dalam ayat di bawah ini, (وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُوراً) “Dan Kami datang kepada amalan yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Q.S. Al Furqan: 23) Maka, jika ada di antara kita yang masih mengotori niatnya dalam berhaji dengan kotoran-kotoran duniawi, mari kita bersihkan kotoran-kotoran tersebut dari sekarang agar kelak kita tidak menyesal. Juga kita berusaha mempelajari nilai-nilai keimanan yang terkandung di dalam ibadah haji kita, agar ibadah yang agung ini tidak terasa hambar, dan agar ibadah haji yang kita kerjakan ini semakin memperkuat akidah kita. Sepengetahuan kami, buku terbaik yang ditulis untuk mengungkap rahasia keterkaitan ibadah haji dengan pondasi agama Islam, yakni akidah, adalah buku yang berjudul “Pancaran Nilai-nilai Keimanan dalam Ibadah Haji” (Judul aslinya dalam bahasa Arab, “Durus ‘Aqadiyah Mustafadah Minal Hajj”, yang kemudian diterjemahkan dan diringkas, lalu kami beri judul dengan judul di atas), yang ditulis oleh Syaikh. Prof. Dr. Abdurrozaq bin Abdul Muhsin al-’Abbad al-Badr, salah seorang dosen pascasarjana di Universitas Islam Madinah. Maka, kami melihat bahwa seharusnya setiap jamaah haji berusaha untuk membaca buku ini sebelum berhaji, agar dia bisa berhaji dengan mantap. Adapun syarat yang kedua agar amalan kita diterima adalah: Mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: Amalan yang kita kerjakan untuk mendekatkan diri kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala harus sesuai dengan apa yang diterangkan oleh Allah dan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, agama kita yang mulia ini telah disempurnakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memejamkan kedua matanya untuk selama-lamanya. Maka, agama kita ini sama sekali tidak membutuhkan kepada seseorang untuk menambah sesuatu ke dalamnya, ataupun menguranginya. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً “Pada hari ini telah telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” (Q.S. Al Maaidah: 3) Banyak sekali ayat-ayat Al Quran dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan kita untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta memperingatkan kita agar tidak membuat hal-hal yang baru dalam agama, yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah hendaklah kalian mengikutiku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Ali Imran: 31). Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي, عضوا عليها بالنواجذ, وإياكم ومحدثات الأمور, فإن كل محدثة بدعة, وكل بدعة ضلالة, وكل ضلالة في النار “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunnah para khalifah ar-rasyidin (yang diberi petunjuk) sesudahku, gigitlah dengan gigi geraham kalian, dan hati-hatilah dari setiap perkara yang baru (dalam agama), karena sesungguhnya perkara yang baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah di neraka.” (H.R. At-Tirmidzi, IV:149 dan Ibnu Majah, II:1025). Dalam hadits lain Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. متفق عليه “Barang siapa yang membuat hal-hal yang baru di dalam perkara (agama) ini yang bukan merupakan bagian darinya, maka amalan itu akan tertolak.” (H.R. Bukhari, III:241 dan Muslim, V:132). Ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut di atas telah menegaskan akan wajibnya mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal. Barang siapa yang beramal tidak sesuai dengan tuntunan Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka amalannya akan ditolak alias tidak diterima, meskipun amalannya besar, meskipun amalan itu telah membudaya di kalangan kaum muslimin ataupun amalan tersebut kelihatannya menurut kaca mata sebagian orang baik. Pendek kata yang harus dijadikan barometer untuk menilai baik tidaknya suatu amalan bukanlah akal manusia, akan tetapi setiap amalan harus di timbang dengan timbangan syariat; Al Quran dan Al Hadits. Apa yang sesuai dengan keduanya kita kerjakan, dan apa yang tidak sesuai kita tinggalkan. Inilah jalan seorang muslim yang sejati. Di zaman kita ini telah menjamur di kalangan sebagian masyarakat amalan-amalan yang dianggap ibadah, padahal sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. Apakah mereka lebih paham tentang agama Islam daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya? Ataukah mereka telah memiliki tuntunan yang berbeda dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Maka, marilah mulai detik ini kita kembali mengoreksi amalan-amalan yang selama ini kita kerjakan, sudahkah amalan kita sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sudahkah kita mempelajari bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat? Sudahkah kita mempelajari bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji? Ketahuilah, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan, خذوا عنى مناسككم “Ambillah oleh kalian manasik haji dariku.” (H.R. Muslim, no. 1297). Berkaitan dengan masalah shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (H.R. Bukhari, no. 631). Dengan merealisasikan dua syarat ini yakni ikhlas dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya amalan kita akan diterima, dan kita akan termasuk golongan yang diceritakan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya, وُجُوهُُيَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ . لِسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ . فيِ جَنَّةٍ عَالِيَةٍ “Banyak muka pada hari itu berseri-seri, mereka senang karena amalannya, dalam surga yang tinggi.” (QS. Al Ghasyiyah: 8-10) Wallahu ta’ala a’lam, wa shallallah u ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Selamat berhaji, semoga mabrur… Amien… Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Abud Dahdaa, Tidak Khawatir dengan Sedekah Harta

Sebagian kita selalu merasa khawatir ketika menginfakkan harta kita ke jalan yang benar. Infak di sini bisa jadi merupakan nafkah wajib untuk anak dan istri, menunaikan zakat maal (harta) atau mengeluarkan harta untuk sedekah sunnah. Selalu khawatir dalam hati kalau-kalau harta itu berkurang. Secara kuantitas bisa jadi berkurang, namun ingatlah bahwa bisa jadi dengan harta yang kita keluarkan tadi akan membuat harta kita semakin barokah, bahkan boleh jadi Allah ganti di dunia dengan harta yang melimpah, atau kita dianugerahi sifat qona’ah (merasa cukup). Lebih dari itu, Allah memberi janji akan menggandakan amalan kebaikan kita di akhirat. Yang terakhir tentu kenikmatan yang luar biasa dibanding dengan nikmat dunia. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al Hadid: 11). ‘Umar bin Khottob mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah berinfaq di jalan Allah. Ada pula yang mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah memberi nafkah pada keluarga. Yang tepat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir bahwa yg dimaksudkan dengan ayat ini adalah berinfaq di jalan Allah secara umum (baik itu di jalan Allah atau menafkahi keluarga) dengan niat yg ikhlas dan tekad yg jujur, ini semua tercakup dalam ayat di atas. Ayat di atas semisal dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS. Al Baqarah: 245) Suatu kisah yang bisa jadi pelajaran bagi kita seorang pengusaha agar jangan pernah khawatir mengeluarkan harta untuk nafkah wajib, zakat atau pun sedekah yang sunnah. Lihatlah kisah tentang sahabat Abud Dahdaa Al Anshori berikut. ‘Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa tatkala turun ayat di atas (surat Al Hadid ayat 11), Abud Dahdaa Al Anshori mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan pinjaman dari kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Betul, wahai Abud Dahdaa.” Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah tanganmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyodorkan tangannya. Abud Dahdaa pun mengatakan, “Aku telah memberi pinjaman pada Rabbku kebunku. Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma.” Ummud Dahda, istri dari Abud Dahdaa bersama keluarganya berada di kebun tersebut, lalu Abud Dahdaa datang dan berkata, “Wahai Ummud Dahdaa!” “Iya,” jawab istrinya. Abud Dahdaa berkata, “Keluarlah dari kebun ini. Aku baru saja memberi pinjaman kebun ini pada Rabbku.” Dalam riwayat lain, Ummud Dahdaa menjawab, “Engkau telah beruntung dengan penjualanmu, wahai Abud Dahdaa.” Ummu Dahda pun pergi dari kebun tadi, begitu pula anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terkagum dengan Abud Dahdaa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abud Dahdaa di surga.” Dalam lafazh yang lain dikatakan, “Begitu banyak pohon kurma untuk Abu Dahdaa di surga. Akar dari tanaman tersebut adalah mutiara dan yaqut (sejenis batu mulia).” (Riwayat ini adalah riwayat yang shahih, dikeluarkan oleh Abdu bin Humaid dalam Muntakhob dan Ibnu Hibban dalam Mawarid Zhoma’an. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/414-415) Masya Allah … Adakah di antara kaum muslimin saat ini yang bisa memberi pinjaman di jalan Allah seperti ini? Lihatlah betapa banyak harta yang dikeluarkan oleh Abud Dahdaa. Itu bukanlah investasi yang sedikit. Iya benar-benar yakin bahwa harta yang ia keluarkan tidak akan sia-sia. Karena barangsiapa yang memberi pinjaman pada Allah (artinya bersedekah di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan balasan dan ia akan memperoleh pahala yang banyak. Dan tentu kita masih ingat bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Tidak perlu khawatir dengan infak Anda karena Allah-lah Yang Maha Pemberi Rizki. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Lihatlah bagaimanakah penjelasan yang amat menarik dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini. Beliau mengatakan, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/293) Semoga Allah memberikan kita anugerah dan berkah pada segala harta titipan-Nya yang kita investasikan di jalan Allah. (*) Tulisan untuk Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 Prepared @ Riyadh-KSA, 1 Rajab 1432 H (02/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Memberi Syafaat, Menolong Orang, dan Sedekah Termasuk Amalan Muta’addi Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Tagssedekah

Abud Dahdaa, Tidak Khawatir dengan Sedekah Harta

Sebagian kita selalu merasa khawatir ketika menginfakkan harta kita ke jalan yang benar. Infak di sini bisa jadi merupakan nafkah wajib untuk anak dan istri, menunaikan zakat maal (harta) atau mengeluarkan harta untuk sedekah sunnah. Selalu khawatir dalam hati kalau-kalau harta itu berkurang. Secara kuantitas bisa jadi berkurang, namun ingatlah bahwa bisa jadi dengan harta yang kita keluarkan tadi akan membuat harta kita semakin barokah, bahkan boleh jadi Allah ganti di dunia dengan harta yang melimpah, atau kita dianugerahi sifat qona’ah (merasa cukup). Lebih dari itu, Allah memberi janji akan menggandakan amalan kebaikan kita di akhirat. Yang terakhir tentu kenikmatan yang luar biasa dibanding dengan nikmat dunia. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al Hadid: 11). ‘Umar bin Khottob mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah berinfaq di jalan Allah. Ada pula yang mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah memberi nafkah pada keluarga. Yang tepat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir bahwa yg dimaksudkan dengan ayat ini adalah berinfaq di jalan Allah secara umum (baik itu di jalan Allah atau menafkahi keluarga) dengan niat yg ikhlas dan tekad yg jujur, ini semua tercakup dalam ayat di atas. Ayat di atas semisal dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS. Al Baqarah: 245) Suatu kisah yang bisa jadi pelajaran bagi kita seorang pengusaha agar jangan pernah khawatir mengeluarkan harta untuk nafkah wajib, zakat atau pun sedekah yang sunnah. Lihatlah kisah tentang sahabat Abud Dahdaa Al Anshori berikut. ‘Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa tatkala turun ayat di atas (surat Al Hadid ayat 11), Abud Dahdaa Al Anshori mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan pinjaman dari kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Betul, wahai Abud Dahdaa.” Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah tanganmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyodorkan tangannya. Abud Dahdaa pun mengatakan, “Aku telah memberi pinjaman pada Rabbku kebunku. Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma.” Ummud Dahda, istri dari Abud Dahdaa bersama keluarganya berada di kebun tersebut, lalu Abud Dahdaa datang dan berkata, “Wahai Ummud Dahdaa!” “Iya,” jawab istrinya. Abud Dahdaa berkata, “Keluarlah dari kebun ini. Aku baru saja memberi pinjaman kebun ini pada Rabbku.” Dalam riwayat lain, Ummud Dahdaa menjawab, “Engkau telah beruntung dengan penjualanmu, wahai Abud Dahdaa.” Ummu Dahda pun pergi dari kebun tadi, begitu pula anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terkagum dengan Abud Dahdaa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abud Dahdaa di surga.” Dalam lafazh yang lain dikatakan, “Begitu banyak pohon kurma untuk Abu Dahdaa di surga. Akar dari tanaman tersebut adalah mutiara dan yaqut (sejenis batu mulia).” (Riwayat ini adalah riwayat yang shahih, dikeluarkan oleh Abdu bin Humaid dalam Muntakhob dan Ibnu Hibban dalam Mawarid Zhoma’an. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/414-415) Masya Allah … Adakah di antara kaum muslimin saat ini yang bisa memberi pinjaman di jalan Allah seperti ini? Lihatlah betapa banyak harta yang dikeluarkan oleh Abud Dahdaa. Itu bukanlah investasi yang sedikit. Iya benar-benar yakin bahwa harta yang ia keluarkan tidak akan sia-sia. Karena barangsiapa yang memberi pinjaman pada Allah (artinya bersedekah di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan balasan dan ia akan memperoleh pahala yang banyak. Dan tentu kita masih ingat bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Tidak perlu khawatir dengan infak Anda karena Allah-lah Yang Maha Pemberi Rizki. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Lihatlah bagaimanakah penjelasan yang amat menarik dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini. Beliau mengatakan, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/293) Semoga Allah memberikan kita anugerah dan berkah pada segala harta titipan-Nya yang kita investasikan di jalan Allah. (*) Tulisan untuk Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 Prepared @ Riyadh-KSA, 1 Rajab 1432 H (02/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Memberi Syafaat, Menolong Orang, dan Sedekah Termasuk Amalan Muta’addi Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Tagssedekah
Sebagian kita selalu merasa khawatir ketika menginfakkan harta kita ke jalan yang benar. Infak di sini bisa jadi merupakan nafkah wajib untuk anak dan istri, menunaikan zakat maal (harta) atau mengeluarkan harta untuk sedekah sunnah. Selalu khawatir dalam hati kalau-kalau harta itu berkurang. Secara kuantitas bisa jadi berkurang, namun ingatlah bahwa bisa jadi dengan harta yang kita keluarkan tadi akan membuat harta kita semakin barokah, bahkan boleh jadi Allah ganti di dunia dengan harta yang melimpah, atau kita dianugerahi sifat qona’ah (merasa cukup). Lebih dari itu, Allah memberi janji akan menggandakan amalan kebaikan kita di akhirat. Yang terakhir tentu kenikmatan yang luar biasa dibanding dengan nikmat dunia. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al Hadid: 11). ‘Umar bin Khottob mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah berinfaq di jalan Allah. Ada pula yang mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah memberi nafkah pada keluarga. Yang tepat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir bahwa yg dimaksudkan dengan ayat ini adalah berinfaq di jalan Allah secara umum (baik itu di jalan Allah atau menafkahi keluarga) dengan niat yg ikhlas dan tekad yg jujur, ini semua tercakup dalam ayat di atas. Ayat di atas semisal dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS. Al Baqarah: 245) Suatu kisah yang bisa jadi pelajaran bagi kita seorang pengusaha agar jangan pernah khawatir mengeluarkan harta untuk nafkah wajib, zakat atau pun sedekah yang sunnah. Lihatlah kisah tentang sahabat Abud Dahdaa Al Anshori berikut. ‘Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa tatkala turun ayat di atas (surat Al Hadid ayat 11), Abud Dahdaa Al Anshori mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan pinjaman dari kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Betul, wahai Abud Dahdaa.” Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah tanganmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyodorkan tangannya. Abud Dahdaa pun mengatakan, “Aku telah memberi pinjaman pada Rabbku kebunku. Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma.” Ummud Dahda, istri dari Abud Dahdaa bersama keluarganya berada di kebun tersebut, lalu Abud Dahdaa datang dan berkata, “Wahai Ummud Dahdaa!” “Iya,” jawab istrinya. Abud Dahdaa berkata, “Keluarlah dari kebun ini. Aku baru saja memberi pinjaman kebun ini pada Rabbku.” Dalam riwayat lain, Ummud Dahdaa menjawab, “Engkau telah beruntung dengan penjualanmu, wahai Abud Dahdaa.” Ummu Dahda pun pergi dari kebun tadi, begitu pula anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terkagum dengan Abud Dahdaa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abud Dahdaa di surga.” Dalam lafazh yang lain dikatakan, “Begitu banyak pohon kurma untuk Abu Dahdaa di surga. Akar dari tanaman tersebut adalah mutiara dan yaqut (sejenis batu mulia).” (Riwayat ini adalah riwayat yang shahih, dikeluarkan oleh Abdu bin Humaid dalam Muntakhob dan Ibnu Hibban dalam Mawarid Zhoma’an. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/414-415) Masya Allah … Adakah di antara kaum muslimin saat ini yang bisa memberi pinjaman di jalan Allah seperti ini? Lihatlah betapa banyak harta yang dikeluarkan oleh Abud Dahdaa. Itu bukanlah investasi yang sedikit. Iya benar-benar yakin bahwa harta yang ia keluarkan tidak akan sia-sia. Karena barangsiapa yang memberi pinjaman pada Allah (artinya bersedekah di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan balasan dan ia akan memperoleh pahala yang banyak. Dan tentu kita masih ingat bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Tidak perlu khawatir dengan infak Anda karena Allah-lah Yang Maha Pemberi Rizki. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Lihatlah bagaimanakah penjelasan yang amat menarik dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini. Beliau mengatakan, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/293) Semoga Allah memberikan kita anugerah dan berkah pada segala harta titipan-Nya yang kita investasikan di jalan Allah. (*) Tulisan untuk Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 Prepared @ Riyadh-KSA, 1 Rajab 1432 H (02/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Memberi Syafaat, Menolong Orang, dan Sedekah Termasuk Amalan Muta’addi Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Tagssedekah


Sebagian kita selalu merasa khawatir ketika menginfakkan harta kita ke jalan yang benar. Infak di sini bisa jadi merupakan nafkah wajib untuk anak dan istri, menunaikan zakat maal (harta) atau mengeluarkan harta untuk sedekah sunnah. Selalu khawatir dalam hati kalau-kalau harta itu berkurang. Secara kuantitas bisa jadi berkurang, namun ingatlah bahwa bisa jadi dengan harta yang kita keluarkan tadi akan membuat harta kita semakin barokah, bahkan boleh jadi Allah ganti di dunia dengan harta yang melimpah, atau kita dianugerahi sifat qona’ah (merasa cukup). Lebih dari itu, Allah memberi janji akan menggandakan amalan kebaikan kita di akhirat. Yang terakhir tentu kenikmatan yang luar biasa dibanding dengan nikmat dunia. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al Hadid: 11). ‘Umar bin Khottob mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah berinfaq di jalan Allah. Ada pula yang mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah memberi nafkah pada keluarga. Yang tepat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir bahwa yg dimaksudkan dengan ayat ini adalah berinfaq di jalan Allah secara umum (baik itu di jalan Allah atau menafkahi keluarga) dengan niat yg ikhlas dan tekad yg jujur, ini semua tercakup dalam ayat di atas. Ayat di atas semisal dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS. Al Baqarah: 245) Suatu kisah yang bisa jadi pelajaran bagi kita seorang pengusaha agar jangan pernah khawatir mengeluarkan harta untuk nafkah wajib, zakat atau pun sedekah yang sunnah. Lihatlah kisah tentang sahabat Abud Dahdaa Al Anshori berikut. ‘Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa tatkala turun ayat di atas (surat Al Hadid ayat 11), Abud Dahdaa Al Anshori mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan pinjaman dari kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Betul, wahai Abud Dahdaa.” Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah tanganmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyodorkan tangannya. Abud Dahdaa pun mengatakan, “Aku telah memberi pinjaman pada Rabbku kebunku. Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma.” Ummud Dahda, istri dari Abud Dahdaa bersama keluarganya berada di kebun tersebut, lalu Abud Dahdaa datang dan berkata, “Wahai Ummud Dahdaa!” “Iya,” jawab istrinya. Abud Dahdaa berkata, “Keluarlah dari kebun ini. Aku baru saja memberi pinjaman kebun ini pada Rabbku.” Dalam riwayat lain, Ummud Dahdaa menjawab, “Engkau telah beruntung dengan penjualanmu, wahai Abud Dahdaa.” Ummu Dahda pun pergi dari kebun tadi, begitu pula anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terkagum dengan Abud Dahdaa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abud Dahdaa di surga.” Dalam lafazh yang lain dikatakan, “Begitu banyak pohon kurma untuk Abu Dahdaa di surga. Akar dari tanaman tersebut adalah mutiara dan yaqut (sejenis batu mulia).” (Riwayat ini adalah riwayat yang shahih, dikeluarkan oleh Abdu bin Humaid dalam Muntakhob dan Ibnu Hibban dalam Mawarid Zhoma’an. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/414-415) Masya Allah … Adakah di antara kaum muslimin saat ini yang bisa memberi pinjaman di jalan Allah seperti ini? Lihatlah betapa banyak harta yang dikeluarkan oleh Abud Dahdaa. Itu bukanlah investasi yang sedikit. Iya benar-benar yakin bahwa harta yang ia keluarkan tidak akan sia-sia. Karena barangsiapa yang memberi pinjaman pada Allah (artinya bersedekah di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan balasan dan ia akan memperoleh pahala yang banyak. Dan tentu kita masih ingat bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Tidak perlu khawatir dengan infak Anda karena Allah-lah Yang Maha Pemberi Rizki. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Lihatlah bagaimanakah penjelasan yang amat menarik dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini. Beliau mengatakan, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/293) Semoga Allah memberikan kita anugerah dan berkah pada segala harta titipan-Nya yang kita investasikan di jalan Allah. (*) Tulisan untuk Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 Prepared @ Riyadh-KSA, 1 Rajab 1432 H (02/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Memberi Syafaat, Menolong Orang, dan Sedekah Termasuk Amalan Muta’addi Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Tagssedekah

Jalan untuk Meraih Ilmu yang Bermanfaat

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, Bagaimana cara yang benar yang mesti ditempuh oleh seorang yang mempelajari Islam (tholibul ‘ilmi) sehingga ia bisa meraih ridho Allah subhanahu wa ta’ala, bisa meraih ilmu yang bermanfaat bagi dirinya dan kaum muslimin? Apa cara yang bisa menolong seorang yang mempelajari Islam agar kuat dalam hafalan, pintar dalam memahami masalah dan tidak mudah lupa?   Beliau rahimahullah menjawab, Sebab utama untuk meraih ilmu yang bermanfaat adalah bertakwa pada Allah, dengan mentaati-Nya dan meninggalkan berbagai maksiat. Juga hendaklah ia ikhlas, banyak bertaubat serta banyak memohon pertolongan dan taufik Allah. Kemudian hendaklah ia banyak perhatian pada pelajaran dan banyak mengulang-ngulang. Tak lupa pula ia harus pandai mengatur waktu. Inilah sebab utama. Sebab lainnya lagi yang bisa membantu adalah seringnya mengulang-ngulang pelajaran bersama teman karib, juga semangat mencatat faedah ilmu sehingga ilmu yang diperoleh semakin mantap (kokoh). Jadi tidaklah cukup hanya dengan menghadiri majelis ilmu dan belajar dari ustadz (guru). Bahkan sangat perlu seseorang untuk banyak mengulang pelajaran bersama teman karibnya sehingga terselesaikanlah hal-hal yang masih belum dipahami. Dengan demikian, ilmunya akan semakin kokoh dalam benaknya. [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, Jilid ke-23. Link: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3312] Nasehat di atas adalah termasuk nasehat untuk kami pribadi. Semoga Allah melimpahkan pada kita sekalian ilmu yang bermanfaat, ilmu yang bukan sekedar teori, namun direalisasikan dalam praktek dan amalan. Riyadh-KSA, 2 Rajab 1432 H (02/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Ilmu yang Bermanfaat Bukan Sekedar Dihafalkan Doa Ibnu Hajar, Ilmu Jangan Jadi Petaka

Jalan untuk Meraih Ilmu yang Bermanfaat

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, Bagaimana cara yang benar yang mesti ditempuh oleh seorang yang mempelajari Islam (tholibul ‘ilmi) sehingga ia bisa meraih ridho Allah subhanahu wa ta’ala, bisa meraih ilmu yang bermanfaat bagi dirinya dan kaum muslimin? Apa cara yang bisa menolong seorang yang mempelajari Islam agar kuat dalam hafalan, pintar dalam memahami masalah dan tidak mudah lupa?   Beliau rahimahullah menjawab, Sebab utama untuk meraih ilmu yang bermanfaat adalah bertakwa pada Allah, dengan mentaati-Nya dan meninggalkan berbagai maksiat. Juga hendaklah ia ikhlas, banyak bertaubat serta banyak memohon pertolongan dan taufik Allah. Kemudian hendaklah ia banyak perhatian pada pelajaran dan banyak mengulang-ngulang. Tak lupa pula ia harus pandai mengatur waktu. Inilah sebab utama. Sebab lainnya lagi yang bisa membantu adalah seringnya mengulang-ngulang pelajaran bersama teman karib, juga semangat mencatat faedah ilmu sehingga ilmu yang diperoleh semakin mantap (kokoh). Jadi tidaklah cukup hanya dengan menghadiri majelis ilmu dan belajar dari ustadz (guru). Bahkan sangat perlu seseorang untuk banyak mengulang pelajaran bersama teman karibnya sehingga terselesaikanlah hal-hal yang masih belum dipahami. Dengan demikian, ilmunya akan semakin kokoh dalam benaknya. [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, Jilid ke-23. Link: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3312] Nasehat di atas adalah termasuk nasehat untuk kami pribadi. Semoga Allah melimpahkan pada kita sekalian ilmu yang bermanfaat, ilmu yang bukan sekedar teori, namun direalisasikan dalam praktek dan amalan. Riyadh-KSA, 2 Rajab 1432 H (02/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Ilmu yang Bermanfaat Bukan Sekedar Dihafalkan Doa Ibnu Hajar, Ilmu Jangan Jadi Petaka
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, Bagaimana cara yang benar yang mesti ditempuh oleh seorang yang mempelajari Islam (tholibul ‘ilmi) sehingga ia bisa meraih ridho Allah subhanahu wa ta’ala, bisa meraih ilmu yang bermanfaat bagi dirinya dan kaum muslimin? Apa cara yang bisa menolong seorang yang mempelajari Islam agar kuat dalam hafalan, pintar dalam memahami masalah dan tidak mudah lupa?   Beliau rahimahullah menjawab, Sebab utama untuk meraih ilmu yang bermanfaat adalah bertakwa pada Allah, dengan mentaati-Nya dan meninggalkan berbagai maksiat. Juga hendaklah ia ikhlas, banyak bertaubat serta banyak memohon pertolongan dan taufik Allah. Kemudian hendaklah ia banyak perhatian pada pelajaran dan banyak mengulang-ngulang. Tak lupa pula ia harus pandai mengatur waktu. Inilah sebab utama. Sebab lainnya lagi yang bisa membantu adalah seringnya mengulang-ngulang pelajaran bersama teman karib, juga semangat mencatat faedah ilmu sehingga ilmu yang diperoleh semakin mantap (kokoh). Jadi tidaklah cukup hanya dengan menghadiri majelis ilmu dan belajar dari ustadz (guru). Bahkan sangat perlu seseorang untuk banyak mengulang pelajaran bersama teman karibnya sehingga terselesaikanlah hal-hal yang masih belum dipahami. Dengan demikian, ilmunya akan semakin kokoh dalam benaknya. [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, Jilid ke-23. Link: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3312] Nasehat di atas adalah termasuk nasehat untuk kami pribadi. Semoga Allah melimpahkan pada kita sekalian ilmu yang bermanfaat, ilmu yang bukan sekedar teori, namun direalisasikan dalam praktek dan amalan. Riyadh-KSA, 2 Rajab 1432 H (02/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Ilmu yang Bermanfaat Bukan Sekedar Dihafalkan Doa Ibnu Hajar, Ilmu Jangan Jadi Petaka


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, Bagaimana cara yang benar yang mesti ditempuh oleh seorang yang mempelajari Islam (tholibul ‘ilmi) sehingga ia bisa meraih ridho Allah subhanahu wa ta’ala, bisa meraih ilmu yang bermanfaat bagi dirinya dan kaum muslimin? Apa cara yang bisa menolong seorang yang mempelajari Islam agar kuat dalam hafalan, pintar dalam memahami masalah dan tidak mudah lupa?   Beliau rahimahullah menjawab, Sebab utama untuk meraih ilmu yang bermanfaat adalah bertakwa pada Allah, dengan mentaati-Nya dan meninggalkan berbagai maksiat. Juga hendaklah ia ikhlas, banyak bertaubat serta banyak memohon pertolongan dan taufik Allah. Kemudian hendaklah ia banyak perhatian pada pelajaran dan banyak mengulang-ngulang. Tak lupa pula ia harus pandai mengatur waktu. Inilah sebab utama. Sebab lainnya lagi yang bisa membantu adalah seringnya mengulang-ngulang pelajaran bersama teman karib, juga semangat mencatat faedah ilmu sehingga ilmu yang diperoleh semakin mantap (kokoh). Jadi tidaklah cukup hanya dengan menghadiri majelis ilmu dan belajar dari ustadz (guru). Bahkan sangat perlu seseorang untuk banyak mengulang pelajaran bersama teman karibnya sehingga terselesaikanlah hal-hal yang masih belum dipahami. Dengan demikian, ilmunya akan semakin kokoh dalam benaknya. [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, Jilid ke-23. Link: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3312] Nasehat di atas adalah termasuk nasehat untuk kami pribadi. Semoga Allah melimpahkan pada kita sekalian ilmu yang bermanfaat, ilmu yang bukan sekedar teori, namun direalisasikan dalam praktek dan amalan. Riyadh-KSA, 2 Rajab 1432 H (02/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Ilmu yang Bermanfaat Bukan Sekedar Dihafalkan Doa Ibnu Hajar, Ilmu Jangan Jadi Petaka

Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dhoif dan Palsu

Ada faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amalan di bulan Rajab termasuk berpuasa ketika itu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا تَخْصِيصُ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ جَمِيعًا بِالصَّوْمِ أَوْ الِاعْتِكَافِ فَلَمْ يَرِدْ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ . وَلَا أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ بَلْ قَدْ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ . أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ إلَى شَعْبَانَ وَلَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنْ السَّنَةِ أَكْثَرَ مِمَّا يَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ مِنْ أَجْلِ شَهْرِ رَمَضَانَ . وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ بَلْ مَوْضُوعَةٌ لَا يَعْتَمِدُ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا وَلَيْسَتْ مِنْ الضَّعِيفِ الَّذِي يُرْوَى فِيالْفَضَائِلِ بَلْ عَامَّتُهَا مِنْ الْمَوْضُوعَاتِ الْمَكْذُوبَاتِ ”Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Hadits-haditsnya bukanlah hadits yang memotivasi beramal (fadhilah amal), bahkan kebanyakannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291) So …. tidak ada yang istimewa dengan puasa di bulanRajab kecuali jika berpuasanya karena bulan Rajab adalah di antara bulan-bulan haram, namun tidak ada keistimewaan bulan Rajab dari bulan haram lainnya. Yang tercela sekali adalah jika puasanya sebulan penuh di bulan Rajab sama halnya dengan bulan Ramadhan atau menganggap puasa bulan Rajab lebih istimewa dari bulan lainnya. Juga tidak ada pengkhususan berpuasa pada hari tertentu atau tanggal tertentu di bulanRajab sebagaimana yang diyakini sebagian orang. Jika memiliki kebiasaan puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau puasa ayyamul biid, maka tetap rutinkanlah di bulan Rajab. Bahkan bulan Ramadhan semakin dekat, maka segeralah qodho puasa Ramadhan yang ada jika memang masih ada utang puasa. Semoga Allah beri taufik untuk tetap beramal sholih sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadh-KSA, 29 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (01/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits Dho’if, Bolehkah Dijadikan Sandaran Hukum? Hadits Dho’if dalam Fadhilah Amal Tagsamalan rajab hadits dhaif hadits lemah puasa sunnah

Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dhoif dan Palsu

Ada faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amalan di bulan Rajab termasuk berpuasa ketika itu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا تَخْصِيصُ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ جَمِيعًا بِالصَّوْمِ أَوْ الِاعْتِكَافِ فَلَمْ يَرِدْ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ . وَلَا أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ بَلْ قَدْ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ . أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ إلَى شَعْبَانَ وَلَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنْ السَّنَةِ أَكْثَرَ مِمَّا يَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ مِنْ أَجْلِ شَهْرِ رَمَضَانَ . وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ بَلْ مَوْضُوعَةٌ لَا يَعْتَمِدُ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا وَلَيْسَتْ مِنْ الضَّعِيفِ الَّذِي يُرْوَى فِيالْفَضَائِلِ بَلْ عَامَّتُهَا مِنْ الْمَوْضُوعَاتِ الْمَكْذُوبَاتِ ”Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Hadits-haditsnya bukanlah hadits yang memotivasi beramal (fadhilah amal), bahkan kebanyakannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291) So …. tidak ada yang istimewa dengan puasa di bulanRajab kecuali jika berpuasanya karena bulan Rajab adalah di antara bulan-bulan haram, namun tidak ada keistimewaan bulan Rajab dari bulan haram lainnya. Yang tercela sekali adalah jika puasanya sebulan penuh di bulan Rajab sama halnya dengan bulan Ramadhan atau menganggap puasa bulan Rajab lebih istimewa dari bulan lainnya. Juga tidak ada pengkhususan berpuasa pada hari tertentu atau tanggal tertentu di bulanRajab sebagaimana yang diyakini sebagian orang. Jika memiliki kebiasaan puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau puasa ayyamul biid, maka tetap rutinkanlah di bulan Rajab. Bahkan bulan Ramadhan semakin dekat, maka segeralah qodho puasa Ramadhan yang ada jika memang masih ada utang puasa. Semoga Allah beri taufik untuk tetap beramal sholih sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadh-KSA, 29 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (01/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits Dho’if, Bolehkah Dijadikan Sandaran Hukum? Hadits Dho’if dalam Fadhilah Amal Tagsamalan rajab hadits dhaif hadits lemah puasa sunnah
Ada faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amalan di bulan Rajab termasuk berpuasa ketika itu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا تَخْصِيصُ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ جَمِيعًا بِالصَّوْمِ أَوْ الِاعْتِكَافِ فَلَمْ يَرِدْ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ . وَلَا أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ بَلْ قَدْ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ . أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ إلَى شَعْبَانَ وَلَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنْ السَّنَةِ أَكْثَرَ مِمَّا يَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ مِنْ أَجْلِ شَهْرِ رَمَضَانَ . وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ بَلْ مَوْضُوعَةٌ لَا يَعْتَمِدُ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا وَلَيْسَتْ مِنْ الضَّعِيفِ الَّذِي يُرْوَى فِيالْفَضَائِلِ بَلْ عَامَّتُهَا مِنْ الْمَوْضُوعَاتِ الْمَكْذُوبَاتِ ”Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Hadits-haditsnya bukanlah hadits yang memotivasi beramal (fadhilah amal), bahkan kebanyakannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291) So …. tidak ada yang istimewa dengan puasa di bulanRajab kecuali jika berpuasanya karena bulan Rajab adalah di antara bulan-bulan haram, namun tidak ada keistimewaan bulan Rajab dari bulan haram lainnya. Yang tercela sekali adalah jika puasanya sebulan penuh di bulan Rajab sama halnya dengan bulan Ramadhan atau menganggap puasa bulan Rajab lebih istimewa dari bulan lainnya. Juga tidak ada pengkhususan berpuasa pada hari tertentu atau tanggal tertentu di bulanRajab sebagaimana yang diyakini sebagian orang. Jika memiliki kebiasaan puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau puasa ayyamul biid, maka tetap rutinkanlah di bulan Rajab. Bahkan bulan Ramadhan semakin dekat, maka segeralah qodho puasa Ramadhan yang ada jika memang masih ada utang puasa. Semoga Allah beri taufik untuk tetap beramal sholih sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadh-KSA, 29 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (01/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits Dho’if, Bolehkah Dijadikan Sandaran Hukum? Hadits Dho’if dalam Fadhilah Amal Tagsamalan rajab hadits dhaif hadits lemah puasa sunnah


Ada faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amalan di bulan Rajab termasuk berpuasa ketika itu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا تَخْصِيصُ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ جَمِيعًا بِالصَّوْمِ أَوْ الِاعْتِكَافِ فَلَمْ يَرِدْ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ . وَلَا أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ بَلْ قَدْ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ . أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ إلَى شَعْبَانَ وَلَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنْ السَّنَةِ أَكْثَرَ مِمَّا يَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ مِنْ أَجْلِ شَهْرِ رَمَضَانَ . وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ بَلْ مَوْضُوعَةٌ لَا يَعْتَمِدُ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا وَلَيْسَتْ مِنْ الضَّعِيفِ الَّذِي يُرْوَى فِيالْفَضَائِلِ بَلْ عَامَّتُهَا مِنْ الْمَوْضُوعَاتِ الْمَكْذُوبَاتِ ”Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Hadits-haditsnya bukanlah hadits yang memotivasi beramal (fadhilah amal), bahkan kebanyakannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291) So …. tidak ada yang istimewa dengan puasa di bulanRajab kecuali jika berpuasanya karena bulan Rajab adalah di antara bulan-bulan haram, namun tidak ada keistimewaan bulan Rajab dari bulan haram lainnya. Yang tercela sekali adalah jika puasanya sebulan penuh di bulan Rajab sama halnya dengan bulan Ramadhan atau menganggap puasa bulan Rajab lebih istimewa dari bulan lainnya. Juga tidak ada pengkhususan berpuasa pada hari tertentu atau tanggal tertentu di bulanRajab sebagaimana yang diyakini sebagian orang. Jika memiliki kebiasaan puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau puasa ayyamul biid, maka tetap rutinkanlah di bulan Rajab. Bahkan bulan Ramadhan semakin dekat, maka segeralah qodho puasa Ramadhan yang ada jika memang masih ada utang puasa. Semoga Allah beri taufik untuk tetap beramal sholih sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadh-KSA, 29 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (01/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits Dho’if, Bolehkah Dijadikan Sandaran Hukum? Hadits Dho’if dalam Fadhilah Amal Tagsamalan rajab hadits dhaif hadits lemah puasa sunnah
Prev     Next