Multi Niat …Multi Pahala

Sungguh umur kita sangat terbatas…, harus kita akui bahwa waktu yang kita gunakan untuk beramal sholeh sangat sedikit…berbeda dengan waktu yang kita gunakan untuk urusan dunia. Kita butuh strategi dalam beramal agar dengan amal yang terbatas kita bisa meraih pahala yang lebih banyak.Diantara strategi yang mungkin bisa kita lakukan adalah memperbanyak niat yang baik dalam satu amalan. Semakin banyak niat baik yang diniatkan oleh seorang hamba maka semakin banyak pahala yang akan ia peroleh.Beberapa perkara yang penting untuk diingat kembali :Pertama : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إنّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امرِىءٍ مَا نَوَى“Hanyalah amalan-amalan tergantung pada niat-niat. Dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan” (HR Al-Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)Dan keumuman hadits ini menunjukkan seseorang mendapatkan ganjaran berdasarkan niatnya, maka jika ia berniat banyak ia akan mendapatkan banyak pahala.Kedua : Sekedar niat yang kuat maka telah mendatangkan pahalaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَها اللهُ تَبَارَكَ وتَعَالى عِنْدَهُ حَسَنَةً كامِلَةً، وَإنْ هَمَّ بهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عَشْرَ حَسَناتٍ إِلى سَبْعمئةِ ضِعْفٍ إِلى أَضعَافٍ كَثيرةٍ“Barangsiapa berniat untuk melakukan kebaikan lalu tidak jadi melakukannya maka Allah tabaaraka wa ta’ala mencatat disisi-Nya satu kebaikan sempurna, dan jika ia berniat untuk melakukannya lalu melakukannya maka Allah mencatatnya sepuluh  kebaikan sampai tujuh puluh kali lipat sampai berlipat-lipat yang banyak.” (HR Al-Bukhari no 6491 dan Muslim no 128)Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari perang Tabuk dan telah dekat dengan Madinah beliau berkata:إِنَّ بالمدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلاَّ كَانُوا مَعَكمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ». وَفي روَايَة: «إلاَّ شَرَكُوكُمْ في الأجْرِ“Sesungguhnya di Madinah ada para laki-laki yang mana tidaklah kalian menempuh perjalanan tidak pula melewati lembah melainkan mereka bersama kalian, sakit telah menghalangi mereka.” Diriwayat yang lain “…melainkan mereka berserikat dengan kalian dalam pahala” (HR Al-Bukhari no 4423 dan Muslim no 1911)Rasulullah juga bersabda :«مَنْ سَألَ اللهَ تَعَالَى الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ، وَإنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ»“Barangsiapa meminta kepada Allah mati syahid dengan (penuh -pent) kejujuran maka Allah akan menyampaikannya pada kedudukan syuhada walaupun ia mati di atas tempat tidurnya ” (HR Muslim no 1909)Rasulullah juga bersabda:إنَّمَا الدُّنْيَا لأرْبَعَةِ نَفَرٍ: عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلمًا، فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذا بأفضَلِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ رَزَقهُ اللهُ عِلْمًا، وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا، فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ، يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلتُ بِعَمَلِ فُلانٍ، فَهُوَ بنيَّتِهِ، فأجْرُهُمَا سَوَاءٌ. وَعَبْدٍ رَزَقَهُ الله مَالًا، وَلَمَ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخبطُ في مَالِهِ بغَيرِ عِلْمٍ، لاَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلاَ يَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذَا بأَخْبَثِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلاَ عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بعَمَلِ فُلاَنٍ، فَهُوَ بنِيَّتِهِ، فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌSesungguhnya dunia ini untuk empat orang: seorang hamba yang telah Allah anugerahi harta dan ilmu maka iapun mentaati Rabbnya pada (*penggunaan) harta dan ilmunya, menyambung silaturahim, dan mengetahui pada ilmu dan hartanya tersebut ada hak Allah, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling utama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi ilmu akan tetapi tidak Allah anugerahi harta maka iapun mempunyai niat yang benar, ia berkata “Seandainya aku memiliki harta sungguh aku akan beramal sebagaimana amalan fulan”, maka ia dengan niatnya pahala keduanya sama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi harta akan tetapi tidak Allah anugerahi ilmu maka iapun ngawur menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak mentaati Rabbnya pada hartanya, tidak pula menyambung silaturahim, tidak mengetahui bahwasanya pada hartanya itu ada hak Allah. Maka orang ini berada pada tingakatan paling buruk. Dan seorang hamba yang tidak Allah anugerahi harta maupun ilmu maka iapun berkata, “Seandainya aku memiliki harta tentu aku akan menggunakan hartaku sebagaimana perbuatan si fulan” maka ia dengan niatnya dosa keduanya sama” (HR At-Thirmidzi no 2325)Ketiga : Jika seorang telah berniat lalu berusaha beramal dan ternyata amalannya tidak sesuai dengan yang ia niatkan maka ia tetap mendapatkan pahalaوعن أبي يَزيدَ مَعْنِ بنِ يَزيدَ بنِ الأخنسِ – رضي الله عنهم – وهو وأبوه وَجَدُّه صحابيُّون، قَالَ: كَانَ أبي يَزيدُ أخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا، فَوَضعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ، فَجِئْتُ فأَخذْتُها فَأَتَيْتُهُ بِهَا. فقالَ: واللهِ، مَا إيَّاكَ أرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلى رسولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فقَالَ: «لكَ مَا نَوَيْتَ يَا يزيدُ، ولَكَ ما أخَذْتَ يَا مَعْنُ»Dari Abu Yazid Ma’an bin  Yazid bin Akhnas radhiyallahu ‘anhum –dia, bapaknya dan kakeknya adalah sahabat Nabi-, dia berkata, “Dulu Abu Yazid mengeluarkan dinar-dinar untuk disedekahkan, maka iapun meletakkannya  di samping seseorang di masjid, maka akupun datang dan mengambilnya. Kemudian aku mendatanginya dengan membawa sedekah tersebut”, ia berkata, “Demi Allah, yang aku inginkan bukan engkau.” Maka aku pun mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Bagimu apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang kamu ambil wahai Ma’an ” (HR Al-Bukhari no 1422)Sang ayah tidak bermaksud sedekahnya diberikan kepada sang anak, akan tetapi Allah menetapkan bagai sang ayah pahala karena niatnya yang baik, meskipun akhirnya harta sedekah tersebut kembali kepada sang ayah. Karena sang anak di bawah tanggungan sang ayahRasulullah juga bersabda :قاَلَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحُوْا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى غَنِي قَالَ اللَّهُمَّ لك الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِيٍّ وَعَلَى سَارِقٍ فَأُتِيَ فَقِيْلَ لَهُ : أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا تَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا وَلَعَلَّ الْغَنِيُّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللهُ وَلَعَلَّ السَّارِقَ يَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِSeseorang telah berkata, ‘Sungguh aku akan bersedekah malam ini.’ Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya ke tangan seorang pezina. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pezina. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, sungguh aku akan bersedekah”. Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada orang kaya. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada orang kaya. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang kaya, sungguh aku akan bersedekah”. Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada pencuri. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pencuri. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, orang kaya, dan seorang pencuri”. Maka ia didatangi (*dalam mimpi) dan dikatakan padanya, adapun sedekahmu maka telah diterima, adapun pezina  mudah-mudahan dengan (sebab sedekahmu) ia mejaga diri dari zina, dan mudah-mudahan orang kaya tersebut mengambil pelajaran kemudian menginfakkan harta yang Allah berikan, dan mudah-mudahan dengan sebab itu pencuri tersebut menjaga diri dari mencuri. (HR Muslim no 1022)Keempat : Niat yang baik merubah pekerjaan yang asalnya hukumnya hanya mubah menjadi suatu qurbah (ibadah) yang diberi ganjaran oleh Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Sa’ad bin Abi Waqqoosh radhiallahu ‘anhuوَإنَّكَ لَنْ تُنفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغي بِهَا وَجهَ اللهِ إلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ في فِيِّ امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah engkau menginfakkan satu infakpun yang dengan infak tersebut engkau mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi ganjaran atasnya, sampai-sampai suapan yang kau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628Mu’aadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu berkata,أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ وَأَرْجُو فِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُو فِي قَوْمَتِي.“Adapun aku, maka aku tidur dan sholat malam, dan aku berharap pahala dari tidurku sebagaimana pahala yang aku harapkan dari sholat malamku” (HR Al-Bukhari no 6923 dan Muslim no 1733)An-Nawawi berkata, “Maknanya adalah aku tidur dengan niat untuk menguatkan diriku dan berkonsentrasi untuk ibadah serta menyegarkan/menyemangatkan diri untuk ketaatan, maka aku berharap pahala pada tidurku ini sebagaimana aku berharap pahala pada sholat-sholatku” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 12/209)Ibnu Hajr berkata,وَمَعْنَاهُ: أَنَّهُ يَطْلُب الثَّوَاب فِي الرَّاحَة كَمَا يَطْلُبهُ فِي التَّعَب, لِأَنَّ الرَّاحَة إِذَا قُصِدَ بِهَا الْإِعَانَة عَلَى الْعِبَادَة حَصَّلَتْ الثَّوَاب“Maknanya adalah ia mencari ganjaran pahala dalam istirahat sebagaimana ia mencarinya dalam kelelahan (ibadah), karena istirahat jika dimaksudkan untuk membantu dalam beribadah maka akan mendatangkan pahala” (Fathul Baari 8/62)Ibnu Qudaamah berkata : Sebagian para salaf berkata, “Sungguh aku lebih senang jika pada setiap yang aku lakukan terdapat sebuah niat, sampai-sampai pada makanku, minumku, tidurku, dan ketika masuk ke dalam wc, serta pada semua yang bisa diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah”. Karena semua yang menjadi sebab tegaknya badan dan luangnya hati adalah bagian dari kepentingan agama, maka, siapa saja yang meniatkan makannya sebagai bentuk ketakwaan dalam beribadah, menikah untuk menjaga agamanya, menyenangkan hati keluarganya, dan agar bisa memiliki anak yang menyembah Allah setelah wafatnya maka ia akan diberi pahala atas semua hal itu. Jangan kamu remehkan sedikitpun dari gerakanmu dan kata-katamu, dan hisablah dirimu sebelum engkau dihisab, dan luruskanlah sebelum engkau melakukan apa yang engkau lakukan, dan juga perhatikanlah niatmu terhadap hal-hal yang engkau tinggalkan. (Mukhtashor Minhaaj Al-Qooshidiin hal 363)Contoh praktek Multi Niat Pada Satu Amalan SholehIbnu Qudaamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata :الطاعات، وهى مرتبطة بالنيات في أصل صحتها، وفى تضاعف فضلها، وأما الأصل، فهو أن ينوى عبادة الله تعالى لا غير، فإن نوى الرياء صارت معصية . وأما تضاعف الفضل، فبكثرة النيات الحسنة، فإن الطاعة الواحدة يمكن أن ينوى بها خيرات كثيرة، فيكون له بكل نية ثواب، إذ كل واحدة منها حسنة، ثم تضاعف كل حسنة عشر أمثالها“Ketaatan-ketaatan berkaitan dengan niat dari sisi sahnya ketaatan tersebut dan dari sisi berlipat gandanya ganjaran/pahala ketaatan tersebut. Adapun dari sisi sahnya maka hendaknya ia berniat untuk beribadah kepada Allah saja dan bukan kepada selain-Nya, jika ia meniatkan riyaa maka ketaatan tersebut berubah menjadi kemaksiatan.Adapun dari sisi berlipat gandanya pahala, yaitu dengan banyaknya niat-niat baik. Karena satu ketaatan memungkinkan untuk diniatkan banyak kebaikan, maka baginya pahala untuk masing-masing niat. Karena setiap niat merupakan kabaikan, kemudian setiap kebaikan akan dilipat gandakan menjadi 10 kali lipat” (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362)Diantara contoh praktek menggandakan niat-niat kebaikan dalam satu amalan adalah :Pertama : Duduk di mesjidIbnu Qudaamah berkata :“Sebagai contoh duduk di masjid, maka sesungguhnya hal itu adalah salah satu amalan ketaatan, dengan hal itu seseorang bisa meniatkan niat yang banyak seperti meniatkan dengan masuknya menunggu waktu sholat, iktikaf, menahan anggota badan (dari maksiat –pent), menolak hal-hal yang memalingkan dari Allah dengan mempergunakan seluruh waktunya untuk di masjid, untuk dzikir kepada Allah dan yang semisalnya. Inilah cara untuk memperbanyak niat maka qiyaskanlah dengan hal ini amalan-amalan ketaatan lainnya karena tidak ada satu ketaatanpun melainkan dapat diniatkan dengan niat yang banyak.” (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362 )Kedua : Menuntut IlmuImam Ahmad berkata :الْعِلْمُ أَفْضَلُ الأَعْمَالِ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ، قِيْلَ : بِأَيِّ شَيْءٍ تَصِحُّ النِّيَّةُ قَالَ: يَنْوِي يَتَوَاضَعُ فِيْهِ وَيَنْفِي عَنْهُ الْجَهْلَ“Ilmu adalah amalan yang termulia bagi orang yang niatnya benar”.Lalu dikatakan kepada beliau, “Dengan perkara apa agar niat menjadi benar?”, Imam Ahmad berkata, “Ia niatkan untuk bersikap tawadhu pada ilmunya, dan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya” (Al-Inshoof 2/116)Imam Ahmad juga berkata :العِلْمُ لاَ يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ “. قَالُوا: كَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Tidak ada sesuatupun yang setara dengan ilmu bagi orang yang benar niatnya”, mereka berkata, “Bagaimana caranya?”. Imam Ahmad berkata, “Yiatu ia berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga dari orang lain” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin 26/75)Ilmu menjadi amalan yang paling mulia tatkala dibarengi dengan banyak niat baik, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad yaitu jika diniatkan untuk agar bisa tawaadhu’ dan juga untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga untuk berdakwah dalam rangka untuk menghilangkan kebodohan dari orang lain.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin menyebutkan beberapa niat yang hendaknya ditanam dalam hati seorang penuntut ilmu tatkala ia menuntut ilmu, diantaranya ;–         Berniat untuk menjalankan perintah Allah–         Berniat untuk menjaga syari’at Islam, karena menuntut ilmu adalah sarana terbesar untuk menjaga kelestarian syari’at (hukum-hukum Islam)–         Berniat untuk membela agama, karena agama memiliki musuh-musuh yang ingin merusak agama ini, diantaranya dengan menyebarkan syubhat-syubhat–         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya–         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari orang lainKetiga : Tatkala berangkat ke mesjidBisa dengan meniatkan perkara-perkara berikut :1.      Memakmurkan masjid, Allah berfirman “Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir” (QS At-Taubah : 18)2.      Senyum kepada saudara, karena hal itu adalah sedekah3.      Menyebarkan salam4.      Menghadiri shalat jama’ah5.      Memperbanyak jumlah kaum muslimin6.      Berdakwah dijalan Allah7.      Merasa bangga karena Allah menyebut-nyebut namamu8.      Menunggu sesaat turunnya ketenangan untuk mengkhusyu’kan hati9.      Menghadiri majelis-majelis ilmu10. Menunggu turunnya rahmat11. Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan wajib dan amalan-amalan sunnah untuk mendapatkan kecintaan AllahKeempat : Tatkala membaca atau menghafal Al-Qur’anDengan meniatkan perkara-perkara berikut :1.      Berniat untuk mendapat kebaikan pada setiap huruf2.      Mengingat negeri akhirat3.      Mentadabburi ayat-ayat al-qur’an4.      Agar mendapatkan syafa’at al-qur’an5.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca firman-firman-Nya6.      Mengamalkan hal-hal yang terkandung di dalam al-qur’an7.      Mengangkat derajat di surga dengan menghafalkan ayat-ayatNyaKelima : Tatkala menjenguk orang sakit1.      Berniat untuk menunaikan salah satu hak seorang muslim, yaitu menjenguknya jika sakit2.      Mengingat Hadits qudsi “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa jika kamu mengunjunginya maka kamu mendapati-Ku disisinya”3.      Bersyukur kepada Allah atas penjagaan-Nya  terhadap dirinya dari apa-apa yang menimpa saudaranya4.      Meminta kepada orang yang sakit untuk dido’akan (karena kedekatannya terhadap Robbnya)Keenam : Ketika puasa sunnah1.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan yang paling dicintai-Nya2.      Agar Allah menjauhkan wajahku dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan3.      Memerangi hawa nafsu dan menundukkannya untuk melakukan ketaatan4.      Membelenggu syahwat (meminta penjagaan)5.      Mengikuti sunnah Rosul shallallhu ‘alaihi wasallam (puasa senin kamis, puasa tengah bulan tgl 13-14-15 )6.      Memperoleh kemenangan berupa sesaat dikabulkannya do’a bagi orang yang berpuasa7.      Ikut merasakan apa yang dirasakan orang-orang fakir dan miskin8.      Agar Allah memasukkan kita ke surga melalui pintu Ar-Rayyan9.      Barangsiapa yang membuat haus dirinya karena Allah (berpuasa) pada hari yang panas, maka Allah akan memberikan minum pada hari kiamat yang amat panas dan amat menimbulkan dahaga.Ketujuh : Ketika bersedekah dengan hartaHendaknya meniatkan:1.      Barangsiapa menghutangi Allah hutang yang baik maka Dia akan melipatgandakannya.2.      Berlindung dari neraka walaupun dengan separuh kurma3.      Membantu dan menyenangkan hati faqir miskin.4.      Untuk mengobati saudara/kerabat yang saikit. Rasulullah bersada “Obatilah orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah”5.      Kalian tidak akan mencapai derajat birr (kebajikan) sampai kalian berinfak dengan apa-apa yang kalian cintai6.      Sedekah menghilangkan kemurkaan AllahKedelapan : Tatkala mau poligami1.      Sebagai bentuk cinta kepada sunnah Nabi2.      Untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan3.      Untuk memperbanyak pasukan kaum muslimin4.      Untuk menyenangkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala di akhirat, karena Nabi membanggakan umatnya yang banyak di hadapan para nabi-nabi dan umat-umat yang lain. Beliau bersabda:تَزَوَّجوا الودود الولود؛ فإني مُكَاثِرٌ بكم الأمَم“Menikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain”5.      Untuk menolong para wanita yang butuh perhatian para lelaki, terutama para janda6.      Untuk memberi teladan kepada kaum muslimin jika pologaminya berhasil dan bahagiaMulti Niat Juga Berlaku Pada Perkara-Perkara MubahSebagaimana penjelasan di atas bahwasanya perkara-perkara mubah jika dikerjakan dengan niat yang baik maka bisa berubah menjadi bernilai ibadah. Oleh karenanya sungguh kita telah merugi dan telah membuang banyak waktu dan tenaga dalam urusan dunia jika kita tidak meniatkannya untuk akhirat..terlalu banyak pahala tidak kita raih. Ibnu Qudaamah berkata:“Tidak ada satu perkara yang mubah kecuali mengandung satu atau beberapa niat yang dengan niat-niat tersebut berubahlah perkara mubah menjadi qurbah (berpahala), sehingga dengannya diraihlah derajat-derajat yang tinggi. Maka sungguh besar kerugian orang yang lalai akan hal ini, dimana ia menyikapi perkara-perkara yang mubah (*seperti makan, minum, dan tidur) sebagaimana sikap hewan-hewan ternak.Dan tidak selayaknya seorang hamba menyepelekan setiap waktu dan betikan-betikan niat, karena semuanya akan dipertanyakan pada hari kiamat, “Kenapa ia melakukannya?”, “Apakah yang ia niatkan?”. Contoh perkara mubah yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah parfum (minyak wangi), ia memakai minyak wangi dengan niat untuk mengikuti sunnah Nabi, untuk memuliakan masjid, untuk menghilangkan bau tidak enak yang mengganggu orang yang bergaul dengannya” (Mukhtasor minhaaj Al-Qoosidhiin hal 362-363)Sebagai contoh menggandakan niat dalam perkara-perkara mubah:Pertama : Tatkala makan dan minum1.      Untuk menguatkan tubuh agar bisa beribadah kepada Allah2.      Merenungkan nikmat Allah, sebagai pengamalan firman Allah “Apakah manusia tidak melihat kepada makanannya?” (QS ‘Abasa : 24)3.      Mensyukuri nikmat Allah4.      Berusaha menerapkan sunnah Nabi tatkala makan dan minumKedua : Tatkala memakai pakaian1.      Mengingat Allah (dengan membaca do’a berpakaian)2.      Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan3.      Bersyukur atas nikmat Allah4.      Menghidupkan sunnah nabi melalui cara berpakaianKetiga : Tatkala menggunakan internet1.      Menyeru kepada jalan Allah2.      Menghadiri majelis-majelis dzikir3.      Menyebarkan islam4.      Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai daripada seorang mukmin yang lemah5.      Menuntut ilmuKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 5-02-1433 H / 30 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Multi Niat …Multi Pahala

Sungguh umur kita sangat terbatas…, harus kita akui bahwa waktu yang kita gunakan untuk beramal sholeh sangat sedikit…berbeda dengan waktu yang kita gunakan untuk urusan dunia. Kita butuh strategi dalam beramal agar dengan amal yang terbatas kita bisa meraih pahala yang lebih banyak.Diantara strategi yang mungkin bisa kita lakukan adalah memperbanyak niat yang baik dalam satu amalan. Semakin banyak niat baik yang diniatkan oleh seorang hamba maka semakin banyak pahala yang akan ia peroleh.Beberapa perkara yang penting untuk diingat kembali :Pertama : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إنّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امرِىءٍ مَا نَوَى“Hanyalah amalan-amalan tergantung pada niat-niat. Dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan” (HR Al-Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)Dan keumuman hadits ini menunjukkan seseorang mendapatkan ganjaran berdasarkan niatnya, maka jika ia berniat banyak ia akan mendapatkan banyak pahala.Kedua : Sekedar niat yang kuat maka telah mendatangkan pahalaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَها اللهُ تَبَارَكَ وتَعَالى عِنْدَهُ حَسَنَةً كامِلَةً، وَإنْ هَمَّ بهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عَشْرَ حَسَناتٍ إِلى سَبْعمئةِ ضِعْفٍ إِلى أَضعَافٍ كَثيرةٍ“Barangsiapa berniat untuk melakukan kebaikan lalu tidak jadi melakukannya maka Allah tabaaraka wa ta’ala mencatat disisi-Nya satu kebaikan sempurna, dan jika ia berniat untuk melakukannya lalu melakukannya maka Allah mencatatnya sepuluh  kebaikan sampai tujuh puluh kali lipat sampai berlipat-lipat yang banyak.” (HR Al-Bukhari no 6491 dan Muslim no 128)Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari perang Tabuk dan telah dekat dengan Madinah beliau berkata:إِنَّ بالمدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلاَّ كَانُوا مَعَكمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ». وَفي روَايَة: «إلاَّ شَرَكُوكُمْ في الأجْرِ“Sesungguhnya di Madinah ada para laki-laki yang mana tidaklah kalian menempuh perjalanan tidak pula melewati lembah melainkan mereka bersama kalian, sakit telah menghalangi mereka.” Diriwayat yang lain “…melainkan mereka berserikat dengan kalian dalam pahala” (HR Al-Bukhari no 4423 dan Muslim no 1911)Rasulullah juga bersabda :«مَنْ سَألَ اللهَ تَعَالَى الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ، وَإنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ»“Barangsiapa meminta kepada Allah mati syahid dengan (penuh -pent) kejujuran maka Allah akan menyampaikannya pada kedudukan syuhada walaupun ia mati di atas tempat tidurnya ” (HR Muslim no 1909)Rasulullah juga bersabda:إنَّمَا الدُّنْيَا لأرْبَعَةِ نَفَرٍ: عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلمًا، فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذا بأفضَلِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ رَزَقهُ اللهُ عِلْمًا، وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا، فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ، يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلتُ بِعَمَلِ فُلانٍ، فَهُوَ بنيَّتِهِ، فأجْرُهُمَا سَوَاءٌ. وَعَبْدٍ رَزَقَهُ الله مَالًا، وَلَمَ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخبطُ في مَالِهِ بغَيرِ عِلْمٍ، لاَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلاَ يَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذَا بأَخْبَثِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلاَ عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بعَمَلِ فُلاَنٍ، فَهُوَ بنِيَّتِهِ، فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌSesungguhnya dunia ini untuk empat orang: seorang hamba yang telah Allah anugerahi harta dan ilmu maka iapun mentaati Rabbnya pada (*penggunaan) harta dan ilmunya, menyambung silaturahim, dan mengetahui pada ilmu dan hartanya tersebut ada hak Allah, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling utama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi ilmu akan tetapi tidak Allah anugerahi harta maka iapun mempunyai niat yang benar, ia berkata “Seandainya aku memiliki harta sungguh aku akan beramal sebagaimana amalan fulan”, maka ia dengan niatnya pahala keduanya sama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi harta akan tetapi tidak Allah anugerahi ilmu maka iapun ngawur menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak mentaati Rabbnya pada hartanya, tidak pula menyambung silaturahim, tidak mengetahui bahwasanya pada hartanya itu ada hak Allah. Maka orang ini berada pada tingakatan paling buruk. Dan seorang hamba yang tidak Allah anugerahi harta maupun ilmu maka iapun berkata, “Seandainya aku memiliki harta tentu aku akan menggunakan hartaku sebagaimana perbuatan si fulan” maka ia dengan niatnya dosa keduanya sama” (HR At-Thirmidzi no 2325)Ketiga : Jika seorang telah berniat lalu berusaha beramal dan ternyata amalannya tidak sesuai dengan yang ia niatkan maka ia tetap mendapatkan pahalaوعن أبي يَزيدَ مَعْنِ بنِ يَزيدَ بنِ الأخنسِ – رضي الله عنهم – وهو وأبوه وَجَدُّه صحابيُّون، قَالَ: كَانَ أبي يَزيدُ أخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا، فَوَضعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ، فَجِئْتُ فأَخذْتُها فَأَتَيْتُهُ بِهَا. فقالَ: واللهِ، مَا إيَّاكَ أرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلى رسولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فقَالَ: «لكَ مَا نَوَيْتَ يَا يزيدُ، ولَكَ ما أخَذْتَ يَا مَعْنُ»Dari Abu Yazid Ma’an bin  Yazid bin Akhnas radhiyallahu ‘anhum –dia, bapaknya dan kakeknya adalah sahabat Nabi-, dia berkata, “Dulu Abu Yazid mengeluarkan dinar-dinar untuk disedekahkan, maka iapun meletakkannya  di samping seseorang di masjid, maka akupun datang dan mengambilnya. Kemudian aku mendatanginya dengan membawa sedekah tersebut”, ia berkata, “Demi Allah, yang aku inginkan bukan engkau.” Maka aku pun mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Bagimu apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang kamu ambil wahai Ma’an ” (HR Al-Bukhari no 1422)Sang ayah tidak bermaksud sedekahnya diberikan kepada sang anak, akan tetapi Allah menetapkan bagai sang ayah pahala karena niatnya yang baik, meskipun akhirnya harta sedekah tersebut kembali kepada sang ayah. Karena sang anak di bawah tanggungan sang ayahRasulullah juga bersabda :قاَلَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحُوْا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى غَنِي قَالَ اللَّهُمَّ لك الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِيٍّ وَعَلَى سَارِقٍ فَأُتِيَ فَقِيْلَ لَهُ : أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا تَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا وَلَعَلَّ الْغَنِيُّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللهُ وَلَعَلَّ السَّارِقَ يَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِSeseorang telah berkata, ‘Sungguh aku akan bersedekah malam ini.’ Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya ke tangan seorang pezina. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pezina. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, sungguh aku akan bersedekah”. Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada orang kaya. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada orang kaya. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang kaya, sungguh aku akan bersedekah”. Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada pencuri. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pencuri. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, orang kaya, dan seorang pencuri”. Maka ia didatangi (*dalam mimpi) dan dikatakan padanya, adapun sedekahmu maka telah diterima, adapun pezina  mudah-mudahan dengan (sebab sedekahmu) ia mejaga diri dari zina, dan mudah-mudahan orang kaya tersebut mengambil pelajaran kemudian menginfakkan harta yang Allah berikan, dan mudah-mudahan dengan sebab itu pencuri tersebut menjaga diri dari mencuri. (HR Muslim no 1022)Keempat : Niat yang baik merubah pekerjaan yang asalnya hukumnya hanya mubah menjadi suatu qurbah (ibadah) yang diberi ganjaran oleh Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Sa’ad bin Abi Waqqoosh radhiallahu ‘anhuوَإنَّكَ لَنْ تُنفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغي بِهَا وَجهَ اللهِ إلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ في فِيِّ امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah engkau menginfakkan satu infakpun yang dengan infak tersebut engkau mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi ganjaran atasnya, sampai-sampai suapan yang kau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628Mu’aadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu berkata,أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ وَأَرْجُو فِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُو فِي قَوْمَتِي.“Adapun aku, maka aku tidur dan sholat malam, dan aku berharap pahala dari tidurku sebagaimana pahala yang aku harapkan dari sholat malamku” (HR Al-Bukhari no 6923 dan Muslim no 1733)An-Nawawi berkata, “Maknanya adalah aku tidur dengan niat untuk menguatkan diriku dan berkonsentrasi untuk ibadah serta menyegarkan/menyemangatkan diri untuk ketaatan, maka aku berharap pahala pada tidurku ini sebagaimana aku berharap pahala pada sholat-sholatku” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 12/209)Ibnu Hajr berkata,وَمَعْنَاهُ: أَنَّهُ يَطْلُب الثَّوَاب فِي الرَّاحَة كَمَا يَطْلُبهُ فِي التَّعَب, لِأَنَّ الرَّاحَة إِذَا قُصِدَ بِهَا الْإِعَانَة عَلَى الْعِبَادَة حَصَّلَتْ الثَّوَاب“Maknanya adalah ia mencari ganjaran pahala dalam istirahat sebagaimana ia mencarinya dalam kelelahan (ibadah), karena istirahat jika dimaksudkan untuk membantu dalam beribadah maka akan mendatangkan pahala” (Fathul Baari 8/62)Ibnu Qudaamah berkata : Sebagian para salaf berkata, “Sungguh aku lebih senang jika pada setiap yang aku lakukan terdapat sebuah niat, sampai-sampai pada makanku, minumku, tidurku, dan ketika masuk ke dalam wc, serta pada semua yang bisa diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah”. Karena semua yang menjadi sebab tegaknya badan dan luangnya hati adalah bagian dari kepentingan agama, maka, siapa saja yang meniatkan makannya sebagai bentuk ketakwaan dalam beribadah, menikah untuk menjaga agamanya, menyenangkan hati keluarganya, dan agar bisa memiliki anak yang menyembah Allah setelah wafatnya maka ia akan diberi pahala atas semua hal itu. Jangan kamu remehkan sedikitpun dari gerakanmu dan kata-katamu, dan hisablah dirimu sebelum engkau dihisab, dan luruskanlah sebelum engkau melakukan apa yang engkau lakukan, dan juga perhatikanlah niatmu terhadap hal-hal yang engkau tinggalkan. (Mukhtashor Minhaaj Al-Qooshidiin hal 363)Contoh praktek Multi Niat Pada Satu Amalan SholehIbnu Qudaamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata :الطاعات، وهى مرتبطة بالنيات في أصل صحتها، وفى تضاعف فضلها، وأما الأصل، فهو أن ينوى عبادة الله تعالى لا غير، فإن نوى الرياء صارت معصية . وأما تضاعف الفضل، فبكثرة النيات الحسنة، فإن الطاعة الواحدة يمكن أن ينوى بها خيرات كثيرة، فيكون له بكل نية ثواب، إذ كل واحدة منها حسنة، ثم تضاعف كل حسنة عشر أمثالها“Ketaatan-ketaatan berkaitan dengan niat dari sisi sahnya ketaatan tersebut dan dari sisi berlipat gandanya ganjaran/pahala ketaatan tersebut. Adapun dari sisi sahnya maka hendaknya ia berniat untuk beribadah kepada Allah saja dan bukan kepada selain-Nya, jika ia meniatkan riyaa maka ketaatan tersebut berubah menjadi kemaksiatan.Adapun dari sisi berlipat gandanya pahala, yaitu dengan banyaknya niat-niat baik. Karena satu ketaatan memungkinkan untuk diniatkan banyak kebaikan, maka baginya pahala untuk masing-masing niat. Karena setiap niat merupakan kabaikan, kemudian setiap kebaikan akan dilipat gandakan menjadi 10 kali lipat” (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362)Diantara contoh praktek menggandakan niat-niat kebaikan dalam satu amalan adalah :Pertama : Duduk di mesjidIbnu Qudaamah berkata :“Sebagai contoh duduk di masjid, maka sesungguhnya hal itu adalah salah satu amalan ketaatan, dengan hal itu seseorang bisa meniatkan niat yang banyak seperti meniatkan dengan masuknya menunggu waktu sholat, iktikaf, menahan anggota badan (dari maksiat –pent), menolak hal-hal yang memalingkan dari Allah dengan mempergunakan seluruh waktunya untuk di masjid, untuk dzikir kepada Allah dan yang semisalnya. Inilah cara untuk memperbanyak niat maka qiyaskanlah dengan hal ini amalan-amalan ketaatan lainnya karena tidak ada satu ketaatanpun melainkan dapat diniatkan dengan niat yang banyak.” (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362 )Kedua : Menuntut IlmuImam Ahmad berkata :الْعِلْمُ أَفْضَلُ الأَعْمَالِ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ، قِيْلَ : بِأَيِّ شَيْءٍ تَصِحُّ النِّيَّةُ قَالَ: يَنْوِي يَتَوَاضَعُ فِيْهِ وَيَنْفِي عَنْهُ الْجَهْلَ“Ilmu adalah amalan yang termulia bagi orang yang niatnya benar”.Lalu dikatakan kepada beliau, “Dengan perkara apa agar niat menjadi benar?”, Imam Ahmad berkata, “Ia niatkan untuk bersikap tawadhu pada ilmunya, dan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya” (Al-Inshoof 2/116)Imam Ahmad juga berkata :العِلْمُ لاَ يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ “. قَالُوا: كَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Tidak ada sesuatupun yang setara dengan ilmu bagi orang yang benar niatnya”, mereka berkata, “Bagaimana caranya?”. Imam Ahmad berkata, “Yiatu ia berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga dari orang lain” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin 26/75)Ilmu menjadi amalan yang paling mulia tatkala dibarengi dengan banyak niat baik, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad yaitu jika diniatkan untuk agar bisa tawaadhu’ dan juga untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga untuk berdakwah dalam rangka untuk menghilangkan kebodohan dari orang lain.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin menyebutkan beberapa niat yang hendaknya ditanam dalam hati seorang penuntut ilmu tatkala ia menuntut ilmu, diantaranya ;–         Berniat untuk menjalankan perintah Allah–         Berniat untuk menjaga syari’at Islam, karena menuntut ilmu adalah sarana terbesar untuk menjaga kelestarian syari’at (hukum-hukum Islam)–         Berniat untuk membela agama, karena agama memiliki musuh-musuh yang ingin merusak agama ini, diantaranya dengan menyebarkan syubhat-syubhat–         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya–         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari orang lainKetiga : Tatkala berangkat ke mesjidBisa dengan meniatkan perkara-perkara berikut :1.      Memakmurkan masjid, Allah berfirman “Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir” (QS At-Taubah : 18)2.      Senyum kepada saudara, karena hal itu adalah sedekah3.      Menyebarkan salam4.      Menghadiri shalat jama’ah5.      Memperbanyak jumlah kaum muslimin6.      Berdakwah dijalan Allah7.      Merasa bangga karena Allah menyebut-nyebut namamu8.      Menunggu sesaat turunnya ketenangan untuk mengkhusyu’kan hati9.      Menghadiri majelis-majelis ilmu10. Menunggu turunnya rahmat11. Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan wajib dan amalan-amalan sunnah untuk mendapatkan kecintaan AllahKeempat : Tatkala membaca atau menghafal Al-Qur’anDengan meniatkan perkara-perkara berikut :1.      Berniat untuk mendapat kebaikan pada setiap huruf2.      Mengingat negeri akhirat3.      Mentadabburi ayat-ayat al-qur’an4.      Agar mendapatkan syafa’at al-qur’an5.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca firman-firman-Nya6.      Mengamalkan hal-hal yang terkandung di dalam al-qur’an7.      Mengangkat derajat di surga dengan menghafalkan ayat-ayatNyaKelima : Tatkala menjenguk orang sakit1.      Berniat untuk menunaikan salah satu hak seorang muslim, yaitu menjenguknya jika sakit2.      Mengingat Hadits qudsi “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa jika kamu mengunjunginya maka kamu mendapati-Ku disisinya”3.      Bersyukur kepada Allah atas penjagaan-Nya  terhadap dirinya dari apa-apa yang menimpa saudaranya4.      Meminta kepada orang yang sakit untuk dido’akan (karena kedekatannya terhadap Robbnya)Keenam : Ketika puasa sunnah1.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan yang paling dicintai-Nya2.      Agar Allah menjauhkan wajahku dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan3.      Memerangi hawa nafsu dan menundukkannya untuk melakukan ketaatan4.      Membelenggu syahwat (meminta penjagaan)5.      Mengikuti sunnah Rosul shallallhu ‘alaihi wasallam (puasa senin kamis, puasa tengah bulan tgl 13-14-15 )6.      Memperoleh kemenangan berupa sesaat dikabulkannya do’a bagi orang yang berpuasa7.      Ikut merasakan apa yang dirasakan orang-orang fakir dan miskin8.      Agar Allah memasukkan kita ke surga melalui pintu Ar-Rayyan9.      Barangsiapa yang membuat haus dirinya karena Allah (berpuasa) pada hari yang panas, maka Allah akan memberikan minum pada hari kiamat yang amat panas dan amat menimbulkan dahaga.Ketujuh : Ketika bersedekah dengan hartaHendaknya meniatkan:1.      Barangsiapa menghutangi Allah hutang yang baik maka Dia akan melipatgandakannya.2.      Berlindung dari neraka walaupun dengan separuh kurma3.      Membantu dan menyenangkan hati faqir miskin.4.      Untuk mengobati saudara/kerabat yang saikit. Rasulullah bersada “Obatilah orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah”5.      Kalian tidak akan mencapai derajat birr (kebajikan) sampai kalian berinfak dengan apa-apa yang kalian cintai6.      Sedekah menghilangkan kemurkaan AllahKedelapan : Tatkala mau poligami1.      Sebagai bentuk cinta kepada sunnah Nabi2.      Untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan3.      Untuk memperbanyak pasukan kaum muslimin4.      Untuk menyenangkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala di akhirat, karena Nabi membanggakan umatnya yang banyak di hadapan para nabi-nabi dan umat-umat yang lain. Beliau bersabda:تَزَوَّجوا الودود الولود؛ فإني مُكَاثِرٌ بكم الأمَم“Menikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain”5.      Untuk menolong para wanita yang butuh perhatian para lelaki, terutama para janda6.      Untuk memberi teladan kepada kaum muslimin jika pologaminya berhasil dan bahagiaMulti Niat Juga Berlaku Pada Perkara-Perkara MubahSebagaimana penjelasan di atas bahwasanya perkara-perkara mubah jika dikerjakan dengan niat yang baik maka bisa berubah menjadi bernilai ibadah. Oleh karenanya sungguh kita telah merugi dan telah membuang banyak waktu dan tenaga dalam urusan dunia jika kita tidak meniatkannya untuk akhirat..terlalu banyak pahala tidak kita raih. Ibnu Qudaamah berkata:“Tidak ada satu perkara yang mubah kecuali mengandung satu atau beberapa niat yang dengan niat-niat tersebut berubahlah perkara mubah menjadi qurbah (berpahala), sehingga dengannya diraihlah derajat-derajat yang tinggi. Maka sungguh besar kerugian orang yang lalai akan hal ini, dimana ia menyikapi perkara-perkara yang mubah (*seperti makan, minum, dan tidur) sebagaimana sikap hewan-hewan ternak.Dan tidak selayaknya seorang hamba menyepelekan setiap waktu dan betikan-betikan niat, karena semuanya akan dipertanyakan pada hari kiamat, “Kenapa ia melakukannya?”, “Apakah yang ia niatkan?”. Contoh perkara mubah yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah parfum (minyak wangi), ia memakai minyak wangi dengan niat untuk mengikuti sunnah Nabi, untuk memuliakan masjid, untuk menghilangkan bau tidak enak yang mengganggu orang yang bergaul dengannya” (Mukhtasor minhaaj Al-Qoosidhiin hal 362-363)Sebagai contoh menggandakan niat dalam perkara-perkara mubah:Pertama : Tatkala makan dan minum1.      Untuk menguatkan tubuh agar bisa beribadah kepada Allah2.      Merenungkan nikmat Allah, sebagai pengamalan firman Allah “Apakah manusia tidak melihat kepada makanannya?” (QS ‘Abasa : 24)3.      Mensyukuri nikmat Allah4.      Berusaha menerapkan sunnah Nabi tatkala makan dan minumKedua : Tatkala memakai pakaian1.      Mengingat Allah (dengan membaca do’a berpakaian)2.      Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan3.      Bersyukur atas nikmat Allah4.      Menghidupkan sunnah nabi melalui cara berpakaianKetiga : Tatkala menggunakan internet1.      Menyeru kepada jalan Allah2.      Menghadiri majelis-majelis dzikir3.      Menyebarkan islam4.      Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai daripada seorang mukmin yang lemah5.      Menuntut ilmuKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 5-02-1433 H / 30 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Sungguh umur kita sangat terbatas…, harus kita akui bahwa waktu yang kita gunakan untuk beramal sholeh sangat sedikit…berbeda dengan waktu yang kita gunakan untuk urusan dunia. Kita butuh strategi dalam beramal agar dengan amal yang terbatas kita bisa meraih pahala yang lebih banyak.Diantara strategi yang mungkin bisa kita lakukan adalah memperbanyak niat yang baik dalam satu amalan. Semakin banyak niat baik yang diniatkan oleh seorang hamba maka semakin banyak pahala yang akan ia peroleh.Beberapa perkara yang penting untuk diingat kembali :Pertama : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إنّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امرِىءٍ مَا نَوَى“Hanyalah amalan-amalan tergantung pada niat-niat. Dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan” (HR Al-Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)Dan keumuman hadits ini menunjukkan seseorang mendapatkan ganjaran berdasarkan niatnya, maka jika ia berniat banyak ia akan mendapatkan banyak pahala.Kedua : Sekedar niat yang kuat maka telah mendatangkan pahalaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَها اللهُ تَبَارَكَ وتَعَالى عِنْدَهُ حَسَنَةً كامِلَةً، وَإنْ هَمَّ بهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عَشْرَ حَسَناتٍ إِلى سَبْعمئةِ ضِعْفٍ إِلى أَضعَافٍ كَثيرةٍ“Barangsiapa berniat untuk melakukan kebaikan lalu tidak jadi melakukannya maka Allah tabaaraka wa ta’ala mencatat disisi-Nya satu kebaikan sempurna, dan jika ia berniat untuk melakukannya lalu melakukannya maka Allah mencatatnya sepuluh  kebaikan sampai tujuh puluh kali lipat sampai berlipat-lipat yang banyak.” (HR Al-Bukhari no 6491 dan Muslim no 128)Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari perang Tabuk dan telah dekat dengan Madinah beliau berkata:إِنَّ بالمدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلاَّ كَانُوا مَعَكمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ». وَفي روَايَة: «إلاَّ شَرَكُوكُمْ في الأجْرِ“Sesungguhnya di Madinah ada para laki-laki yang mana tidaklah kalian menempuh perjalanan tidak pula melewati lembah melainkan mereka bersama kalian, sakit telah menghalangi mereka.” Diriwayat yang lain “…melainkan mereka berserikat dengan kalian dalam pahala” (HR Al-Bukhari no 4423 dan Muslim no 1911)Rasulullah juga bersabda :«مَنْ سَألَ اللهَ تَعَالَى الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ، وَإنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ»“Barangsiapa meminta kepada Allah mati syahid dengan (penuh -pent) kejujuran maka Allah akan menyampaikannya pada kedudukan syuhada walaupun ia mati di atas tempat tidurnya ” (HR Muslim no 1909)Rasulullah juga bersabda:إنَّمَا الدُّنْيَا لأرْبَعَةِ نَفَرٍ: عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلمًا، فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذا بأفضَلِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ رَزَقهُ اللهُ عِلْمًا، وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا، فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ، يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلتُ بِعَمَلِ فُلانٍ، فَهُوَ بنيَّتِهِ، فأجْرُهُمَا سَوَاءٌ. وَعَبْدٍ رَزَقَهُ الله مَالًا، وَلَمَ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخبطُ في مَالِهِ بغَيرِ عِلْمٍ، لاَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلاَ يَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذَا بأَخْبَثِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلاَ عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بعَمَلِ فُلاَنٍ، فَهُوَ بنِيَّتِهِ، فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌSesungguhnya dunia ini untuk empat orang: seorang hamba yang telah Allah anugerahi harta dan ilmu maka iapun mentaati Rabbnya pada (*penggunaan) harta dan ilmunya, menyambung silaturahim, dan mengetahui pada ilmu dan hartanya tersebut ada hak Allah, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling utama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi ilmu akan tetapi tidak Allah anugerahi harta maka iapun mempunyai niat yang benar, ia berkata “Seandainya aku memiliki harta sungguh aku akan beramal sebagaimana amalan fulan”, maka ia dengan niatnya pahala keduanya sama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi harta akan tetapi tidak Allah anugerahi ilmu maka iapun ngawur menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak mentaati Rabbnya pada hartanya, tidak pula menyambung silaturahim, tidak mengetahui bahwasanya pada hartanya itu ada hak Allah. Maka orang ini berada pada tingakatan paling buruk. Dan seorang hamba yang tidak Allah anugerahi harta maupun ilmu maka iapun berkata, “Seandainya aku memiliki harta tentu aku akan menggunakan hartaku sebagaimana perbuatan si fulan” maka ia dengan niatnya dosa keduanya sama” (HR At-Thirmidzi no 2325)Ketiga : Jika seorang telah berniat lalu berusaha beramal dan ternyata amalannya tidak sesuai dengan yang ia niatkan maka ia tetap mendapatkan pahalaوعن أبي يَزيدَ مَعْنِ بنِ يَزيدَ بنِ الأخنسِ – رضي الله عنهم – وهو وأبوه وَجَدُّه صحابيُّون، قَالَ: كَانَ أبي يَزيدُ أخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا، فَوَضعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ، فَجِئْتُ فأَخذْتُها فَأَتَيْتُهُ بِهَا. فقالَ: واللهِ، مَا إيَّاكَ أرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلى رسولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فقَالَ: «لكَ مَا نَوَيْتَ يَا يزيدُ، ولَكَ ما أخَذْتَ يَا مَعْنُ»Dari Abu Yazid Ma’an bin  Yazid bin Akhnas radhiyallahu ‘anhum –dia, bapaknya dan kakeknya adalah sahabat Nabi-, dia berkata, “Dulu Abu Yazid mengeluarkan dinar-dinar untuk disedekahkan, maka iapun meletakkannya  di samping seseorang di masjid, maka akupun datang dan mengambilnya. Kemudian aku mendatanginya dengan membawa sedekah tersebut”, ia berkata, “Demi Allah, yang aku inginkan bukan engkau.” Maka aku pun mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Bagimu apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang kamu ambil wahai Ma’an ” (HR Al-Bukhari no 1422)Sang ayah tidak bermaksud sedekahnya diberikan kepada sang anak, akan tetapi Allah menetapkan bagai sang ayah pahala karena niatnya yang baik, meskipun akhirnya harta sedekah tersebut kembali kepada sang ayah. Karena sang anak di bawah tanggungan sang ayahRasulullah juga bersabda :قاَلَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحُوْا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى غَنِي قَالَ اللَّهُمَّ لك الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِيٍّ وَعَلَى سَارِقٍ فَأُتِيَ فَقِيْلَ لَهُ : أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا تَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا وَلَعَلَّ الْغَنِيُّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللهُ وَلَعَلَّ السَّارِقَ يَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِSeseorang telah berkata, ‘Sungguh aku akan bersedekah malam ini.’ Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya ke tangan seorang pezina. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pezina. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, sungguh aku akan bersedekah”. Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada orang kaya. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada orang kaya. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang kaya, sungguh aku akan bersedekah”. Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada pencuri. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pencuri. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, orang kaya, dan seorang pencuri”. Maka ia didatangi (*dalam mimpi) dan dikatakan padanya, adapun sedekahmu maka telah diterima, adapun pezina  mudah-mudahan dengan (sebab sedekahmu) ia mejaga diri dari zina, dan mudah-mudahan orang kaya tersebut mengambil pelajaran kemudian menginfakkan harta yang Allah berikan, dan mudah-mudahan dengan sebab itu pencuri tersebut menjaga diri dari mencuri. (HR Muslim no 1022)Keempat : Niat yang baik merubah pekerjaan yang asalnya hukumnya hanya mubah menjadi suatu qurbah (ibadah) yang diberi ganjaran oleh Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Sa’ad bin Abi Waqqoosh radhiallahu ‘anhuوَإنَّكَ لَنْ تُنفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغي بِهَا وَجهَ اللهِ إلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ في فِيِّ امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah engkau menginfakkan satu infakpun yang dengan infak tersebut engkau mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi ganjaran atasnya, sampai-sampai suapan yang kau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628Mu’aadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu berkata,أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ وَأَرْجُو فِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُو فِي قَوْمَتِي.“Adapun aku, maka aku tidur dan sholat malam, dan aku berharap pahala dari tidurku sebagaimana pahala yang aku harapkan dari sholat malamku” (HR Al-Bukhari no 6923 dan Muslim no 1733)An-Nawawi berkata, “Maknanya adalah aku tidur dengan niat untuk menguatkan diriku dan berkonsentrasi untuk ibadah serta menyegarkan/menyemangatkan diri untuk ketaatan, maka aku berharap pahala pada tidurku ini sebagaimana aku berharap pahala pada sholat-sholatku” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 12/209)Ibnu Hajr berkata,وَمَعْنَاهُ: أَنَّهُ يَطْلُب الثَّوَاب فِي الرَّاحَة كَمَا يَطْلُبهُ فِي التَّعَب, لِأَنَّ الرَّاحَة إِذَا قُصِدَ بِهَا الْإِعَانَة عَلَى الْعِبَادَة حَصَّلَتْ الثَّوَاب“Maknanya adalah ia mencari ganjaran pahala dalam istirahat sebagaimana ia mencarinya dalam kelelahan (ibadah), karena istirahat jika dimaksudkan untuk membantu dalam beribadah maka akan mendatangkan pahala” (Fathul Baari 8/62)Ibnu Qudaamah berkata : Sebagian para salaf berkata, “Sungguh aku lebih senang jika pada setiap yang aku lakukan terdapat sebuah niat, sampai-sampai pada makanku, minumku, tidurku, dan ketika masuk ke dalam wc, serta pada semua yang bisa diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah”. Karena semua yang menjadi sebab tegaknya badan dan luangnya hati adalah bagian dari kepentingan agama, maka, siapa saja yang meniatkan makannya sebagai bentuk ketakwaan dalam beribadah, menikah untuk menjaga agamanya, menyenangkan hati keluarganya, dan agar bisa memiliki anak yang menyembah Allah setelah wafatnya maka ia akan diberi pahala atas semua hal itu. Jangan kamu remehkan sedikitpun dari gerakanmu dan kata-katamu, dan hisablah dirimu sebelum engkau dihisab, dan luruskanlah sebelum engkau melakukan apa yang engkau lakukan, dan juga perhatikanlah niatmu terhadap hal-hal yang engkau tinggalkan. (Mukhtashor Minhaaj Al-Qooshidiin hal 363)Contoh praktek Multi Niat Pada Satu Amalan SholehIbnu Qudaamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata :الطاعات، وهى مرتبطة بالنيات في أصل صحتها، وفى تضاعف فضلها، وأما الأصل، فهو أن ينوى عبادة الله تعالى لا غير، فإن نوى الرياء صارت معصية . وأما تضاعف الفضل، فبكثرة النيات الحسنة، فإن الطاعة الواحدة يمكن أن ينوى بها خيرات كثيرة، فيكون له بكل نية ثواب، إذ كل واحدة منها حسنة، ثم تضاعف كل حسنة عشر أمثالها“Ketaatan-ketaatan berkaitan dengan niat dari sisi sahnya ketaatan tersebut dan dari sisi berlipat gandanya ganjaran/pahala ketaatan tersebut. Adapun dari sisi sahnya maka hendaknya ia berniat untuk beribadah kepada Allah saja dan bukan kepada selain-Nya, jika ia meniatkan riyaa maka ketaatan tersebut berubah menjadi kemaksiatan.Adapun dari sisi berlipat gandanya pahala, yaitu dengan banyaknya niat-niat baik. Karena satu ketaatan memungkinkan untuk diniatkan banyak kebaikan, maka baginya pahala untuk masing-masing niat. Karena setiap niat merupakan kabaikan, kemudian setiap kebaikan akan dilipat gandakan menjadi 10 kali lipat” (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362)Diantara contoh praktek menggandakan niat-niat kebaikan dalam satu amalan adalah :Pertama : Duduk di mesjidIbnu Qudaamah berkata :“Sebagai contoh duduk di masjid, maka sesungguhnya hal itu adalah salah satu amalan ketaatan, dengan hal itu seseorang bisa meniatkan niat yang banyak seperti meniatkan dengan masuknya menunggu waktu sholat, iktikaf, menahan anggota badan (dari maksiat –pent), menolak hal-hal yang memalingkan dari Allah dengan mempergunakan seluruh waktunya untuk di masjid, untuk dzikir kepada Allah dan yang semisalnya. Inilah cara untuk memperbanyak niat maka qiyaskanlah dengan hal ini amalan-amalan ketaatan lainnya karena tidak ada satu ketaatanpun melainkan dapat diniatkan dengan niat yang banyak.” (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362 )Kedua : Menuntut IlmuImam Ahmad berkata :الْعِلْمُ أَفْضَلُ الأَعْمَالِ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ، قِيْلَ : بِأَيِّ شَيْءٍ تَصِحُّ النِّيَّةُ قَالَ: يَنْوِي يَتَوَاضَعُ فِيْهِ وَيَنْفِي عَنْهُ الْجَهْلَ“Ilmu adalah amalan yang termulia bagi orang yang niatnya benar”.Lalu dikatakan kepada beliau, “Dengan perkara apa agar niat menjadi benar?”, Imam Ahmad berkata, “Ia niatkan untuk bersikap tawadhu pada ilmunya, dan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya” (Al-Inshoof 2/116)Imam Ahmad juga berkata :العِلْمُ لاَ يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ “. قَالُوا: كَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Tidak ada sesuatupun yang setara dengan ilmu bagi orang yang benar niatnya”, mereka berkata, “Bagaimana caranya?”. Imam Ahmad berkata, “Yiatu ia berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga dari orang lain” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin 26/75)Ilmu menjadi amalan yang paling mulia tatkala dibarengi dengan banyak niat baik, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad yaitu jika diniatkan untuk agar bisa tawaadhu’ dan juga untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga untuk berdakwah dalam rangka untuk menghilangkan kebodohan dari orang lain.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin menyebutkan beberapa niat yang hendaknya ditanam dalam hati seorang penuntut ilmu tatkala ia menuntut ilmu, diantaranya ;–         Berniat untuk menjalankan perintah Allah–         Berniat untuk menjaga syari’at Islam, karena menuntut ilmu adalah sarana terbesar untuk menjaga kelestarian syari’at (hukum-hukum Islam)–         Berniat untuk membela agama, karena agama memiliki musuh-musuh yang ingin merusak agama ini, diantaranya dengan menyebarkan syubhat-syubhat–         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya–         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari orang lainKetiga : Tatkala berangkat ke mesjidBisa dengan meniatkan perkara-perkara berikut :1.      Memakmurkan masjid, Allah berfirman “Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir” (QS At-Taubah : 18)2.      Senyum kepada saudara, karena hal itu adalah sedekah3.      Menyebarkan salam4.      Menghadiri shalat jama’ah5.      Memperbanyak jumlah kaum muslimin6.      Berdakwah dijalan Allah7.      Merasa bangga karena Allah menyebut-nyebut namamu8.      Menunggu sesaat turunnya ketenangan untuk mengkhusyu’kan hati9.      Menghadiri majelis-majelis ilmu10. Menunggu turunnya rahmat11. Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan wajib dan amalan-amalan sunnah untuk mendapatkan kecintaan AllahKeempat : Tatkala membaca atau menghafal Al-Qur’anDengan meniatkan perkara-perkara berikut :1.      Berniat untuk mendapat kebaikan pada setiap huruf2.      Mengingat negeri akhirat3.      Mentadabburi ayat-ayat al-qur’an4.      Agar mendapatkan syafa’at al-qur’an5.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca firman-firman-Nya6.      Mengamalkan hal-hal yang terkandung di dalam al-qur’an7.      Mengangkat derajat di surga dengan menghafalkan ayat-ayatNyaKelima : Tatkala menjenguk orang sakit1.      Berniat untuk menunaikan salah satu hak seorang muslim, yaitu menjenguknya jika sakit2.      Mengingat Hadits qudsi “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa jika kamu mengunjunginya maka kamu mendapati-Ku disisinya”3.      Bersyukur kepada Allah atas penjagaan-Nya  terhadap dirinya dari apa-apa yang menimpa saudaranya4.      Meminta kepada orang yang sakit untuk dido’akan (karena kedekatannya terhadap Robbnya)Keenam : Ketika puasa sunnah1.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan yang paling dicintai-Nya2.      Agar Allah menjauhkan wajahku dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan3.      Memerangi hawa nafsu dan menundukkannya untuk melakukan ketaatan4.      Membelenggu syahwat (meminta penjagaan)5.      Mengikuti sunnah Rosul shallallhu ‘alaihi wasallam (puasa senin kamis, puasa tengah bulan tgl 13-14-15 )6.      Memperoleh kemenangan berupa sesaat dikabulkannya do’a bagi orang yang berpuasa7.      Ikut merasakan apa yang dirasakan orang-orang fakir dan miskin8.      Agar Allah memasukkan kita ke surga melalui pintu Ar-Rayyan9.      Barangsiapa yang membuat haus dirinya karena Allah (berpuasa) pada hari yang panas, maka Allah akan memberikan minum pada hari kiamat yang amat panas dan amat menimbulkan dahaga.Ketujuh : Ketika bersedekah dengan hartaHendaknya meniatkan:1.      Barangsiapa menghutangi Allah hutang yang baik maka Dia akan melipatgandakannya.2.      Berlindung dari neraka walaupun dengan separuh kurma3.      Membantu dan menyenangkan hati faqir miskin.4.      Untuk mengobati saudara/kerabat yang saikit. Rasulullah bersada “Obatilah orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah”5.      Kalian tidak akan mencapai derajat birr (kebajikan) sampai kalian berinfak dengan apa-apa yang kalian cintai6.      Sedekah menghilangkan kemurkaan AllahKedelapan : Tatkala mau poligami1.      Sebagai bentuk cinta kepada sunnah Nabi2.      Untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan3.      Untuk memperbanyak pasukan kaum muslimin4.      Untuk menyenangkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala di akhirat, karena Nabi membanggakan umatnya yang banyak di hadapan para nabi-nabi dan umat-umat yang lain. Beliau bersabda:تَزَوَّجوا الودود الولود؛ فإني مُكَاثِرٌ بكم الأمَم“Menikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain”5.      Untuk menolong para wanita yang butuh perhatian para lelaki, terutama para janda6.      Untuk memberi teladan kepada kaum muslimin jika pologaminya berhasil dan bahagiaMulti Niat Juga Berlaku Pada Perkara-Perkara MubahSebagaimana penjelasan di atas bahwasanya perkara-perkara mubah jika dikerjakan dengan niat yang baik maka bisa berubah menjadi bernilai ibadah. Oleh karenanya sungguh kita telah merugi dan telah membuang banyak waktu dan tenaga dalam urusan dunia jika kita tidak meniatkannya untuk akhirat..terlalu banyak pahala tidak kita raih. Ibnu Qudaamah berkata:“Tidak ada satu perkara yang mubah kecuali mengandung satu atau beberapa niat yang dengan niat-niat tersebut berubahlah perkara mubah menjadi qurbah (berpahala), sehingga dengannya diraihlah derajat-derajat yang tinggi. Maka sungguh besar kerugian orang yang lalai akan hal ini, dimana ia menyikapi perkara-perkara yang mubah (*seperti makan, minum, dan tidur) sebagaimana sikap hewan-hewan ternak.Dan tidak selayaknya seorang hamba menyepelekan setiap waktu dan betikan-betikan niat, karena semuanya akan dipertanyakan pada hari kiamat, “Kenapa ia melakukannya?”, “Apakah yang ia niatkan?”. Contoh perkara mubah yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah parfum (minyak wangi), ia memakai minyak wangi dengan niat untuk mengikuti sunnah Nabi, untuk memuliakan masjid, untuk menghilangkan bau tidak enak yang mengganggu orang yang bergaul dengannya” (Mukhtasor minhaaj Al-Qoosidhiin hal 362-363)Sebagai contoh menggandakan niat dalam perkara-perkara mubah:Pertama : Tatkala makan dan minum1.      Untuk menguatkan tubuh agar bisa beribadah kepada Allah2.      Merenungkan nikmat Allah, sebagai pengamalan firman Allah “Apakah manusia tidak melihat kepada makanannya?” (QS ‘Abasa : 24)3.      Mensyukuri nikmat Allah4.      Berusaha menerapkan sunnah Nabi tatkala makan dan minumKedua : Tatkala memakai pakaian1.      Mengingat Allah (dengan membaca do’a berpakaian)2.      Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan3.      Bersyukur atas nikmat Allah4.      Menghidupkan sunnah nabi melalui cara berpakaianKetiga : Tatkala menggunakan internet1.      Menyeru kepada jalan Allah2.      Menghadiri majelis-majelis dzikir3.      Menyebarkan islam4.      Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai daripada seorang mukmin yang lemah5.      Menuntut ilmuKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 5-02-1433 H / 30 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Sungguh umur kita sangat terbatas…, harus kita akui bahwa waktu yang kita gunakan untuk beramal sholeh sangat sedikit…berbeda dengan waktu yang kita gunakan untuk urusan dunia. Kita butuh strategi dalam beramal agar dengan amal yang terbatas kita bisa meraih pahala yang lebih banyak.Diantara strategi yang mungkin bisa kita lakukan adalah memperbanyak niat yang baik dalam satu amalan. Semakin banyak niat baik yang diniatkan oleh seorang hamba maka semakin banyak pahala yang akan ia peroleh.Beberapa perkara yang penting untuk diingat kembali :Pertama : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إنّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امرِىءٍ مَا نَوَى“Hanyalah amalan-amalan tergantung pada niat-niat. Dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan” (HR Al-Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)Dan keumuman hadits ini menunjukkan seseorang mendapatkan ganjaran berdasarkan niatnya, maka jika ia berniat banyak ia akan mendapatkan banyak pahala.Kedua : Sekedar niat yang kuat maka telah mendatangkan pahalaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَها اللهُ تَبَارَكَ وتَعَالى عِنْدَهُ حَسَنَةً كامِلَةً، وَإنْ هَمَّ بهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عَشْرَ حَسَناتٍ إِلى سَبْعمئةِ ضِعْفٍ إِلى أَضعَافٍ كَثيرةٍ“Barangsiapa berniat untuk melakukan kebaikan lalu tidak jadi melakukannya maka Allah tabaaraka wa ta’ala mencatat disisi-Nya satu kebaikan sempurna, dan jika ia berniat untuk melakukannya lalu melakukannya maka Allah mencatatnya sepuluh  kebaikan sampai tujuh puluh kali lipat sampai berlipat-lipat yang banyak.” (HR Al-Bukhari no 6491 dan Muslim no 128)Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari perang Tabuk dan telah dekat dengan Madinah beliau berkata:إِنَّ بالمدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلاَّ كَانُوا مَعَكمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ». وَفي روَايَة: «إلاَّ شَرَكُوكُمْ في الأجْرِ“Sesungguhnya di Madinah ada para laki-laki yang mana tidaklah kalian menempuh perjalanan tidak pula melewati lembah melainkan mereka bersama kalian, sakit telah menghalangi mereka.” Diriwayat yang lain “…melainkan mereka berserikat dengan kalian dalam pahala” (HR Al-Bukhari no 4423 dan Muslim no 1911)Rasulullah juga bersabda :«مَنْ سَألَ اللهَ تَعَالَى الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ، وَإنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ»“Barangsiapa meminta kepada Allah mati syahid dengan (penuh -pent) kejujuran maka Allah akan menyampaikannya pada kedudukan syuhada walaupun ia mati di atas tempat tidurnya ” (HR Muslim no 1909)Rasulullah juga bersabda:إنَّمَا الدُّنْيَا لأرْبَعَةِ نَفَرٍ: عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلمًا، فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذا بأفضَلِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ رَزَقهُ اللهُ عِلْمًا، وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا، فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ، يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلتُ بِعَمَلِ فُلانٍ، فَهُوَ بنيَّتِهِ، فأجْرُهُمَا سَوَاءٌ. وَعَبْدٍ رَزَقَهُ الله مَالًا، وَلَمَ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخبطُ في مَالِهِ بغَيرِ عِلْمٍ، لاَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلاَ يَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذَا بأَخْبَثِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلاَ عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بعَمَلِ فُلاَنٍ، فَهُوَ بنِيَّتِهِ، فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌSesungguhnya dunia ini untuk empat orang: seorang hamba yang telah Allah anugerahi harta dan ilmu maka iapun mentaati Rabbnya pada (*penggunaan) harta dan ilmunya, menyambung silaturahim, dan mengetahui pada ilmu dan hartanya tersebut ada hak Allah, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling utama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi ilmu akan tetapi tidak Allah anugerahi harta maka iapun mempunyai niat yang benar, ia berkata “Seandainya aku memiliki harta sungguh aku akan beramal sebagaimana amalan fulan”, maka ia dengan niatnya pahala keduanya sama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi harta akan tetapi tidak Allah anugerahi ilmu maka iapun ngawur menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak mentaati Rabbnya pada hartanya, tidak pula menyambung silaturahim, tidak mengetahui bahwasanya pada hartanya itu ada hak Allah. Maka orang ini berada pada tingakatan paling buruk. Dan seorang hamba yang tidak Allah anugerahi harta maupun ilmu maka iapun berkata, “Seandainya aku memiliki harta tentu aku akan menggunakan hartaku sebagaimana perbuatan si fulan” maka ia dengan niatnya dosa keduanya sama” (HR At-Thirmidzi no 2325)Ketiga : Jika seorang telah berniat lalu berusaha beramal dan ternyata amalannya tidak sesuai dengan yang ia niatkan maka ia tetap mendapatkan pahalaوعن أبي يَزيدَ مَعْنِ بنِ يَزيدَ بنِ الأخنسِ – رضي الله عنهم – وهو وأبوه وَجَدُّه صحابيُّون، قَالَ: كَانَ أبي يَزيدُ أخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا، فَوَضعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ، فَجِئْتُ فأَخذْتُها فَأَتَيْتُهُ بِهَا. فقالَ: واللهِ، مَا إيَّاكَ أرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلى رسولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فقَالَ: «لكَ مَا نَوَيْتَ يَا يزيدُ، ولَكَ ما أخَذْتَ يَا مَعْنُ»Dari Abu Yazid Ma’an bin  Yazid bin Akhnas radhiyallahu ‘anhum –dia, bapaknya dan kakeknya adalah sahabat Nabi-, dia berkata, “Dulu Abu Yazid mengeluarkan dinar-dinar untuk disedekahkan, maka iapun meletakkannya  di samping seseorang di masjid, maka akupun datang dan mengambilnya. Kemudian aku mendatanginya dengan membawa sedekah tersebut”, ia berkata, “Demi Allah, yang aku inginkan bukan engkau.” Maka aku pun mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Bagimu apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang kamu ambil wahai Ma’an ” (HR Al-Bukhari no 1422)Sang ayah tidak bermaksud sedekahnya diberikan kepada sang anak, akan tetapi Allah menetapkan bagai sang ayah pahala karena niatnya yang baik, meskipun akhirnya harta sedekah tersebut kembali kepada sang ayah. Karena sang anak di bawah tanggungan sang ayahRasulullah juga bersabda :قاَلَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحُوْا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى غَنِي قَالَ اللَّهُمَّ لك الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِيٍّ وَعَلَى سَارِقٍ فَأُتِيَ فَقِيْلَ لَهُ : أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا تَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا وَلَعَلَّ الْغَنِيُّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللهُ وَلَعَلَّ السَّارِقَ يَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِSeseorang telah berkata, ‘Sungguh aku akan bersedekah malam ini.’ Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya ke tangan seorang pezina. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pezina. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, sungguh aku akan bersedekah”. Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada orang kaya. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada orang kaya. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang kaya, sungguh aku akan bersedekah”. Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada pencuri. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pencuri. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, orang kaya, dan seorang pencuri”. Maka ia didatangi (*dalam mimpi) dan dikatakan padanya, adapun sedekahmu maka telah diterima, adapun pezina  mudah-mudahan dengan (sebab sedekahmu) ia mejaga diri dari zina, dan mudah-mudahan orang kaya tersebut mengambil pelajaran kemudian menginfakkan harta yang Allah berikan, dan mudah-mudahan dengan sebab itu pencuri tersebut menjaga diri dari mencuri. (HR Muslim no 1022)Keempat : Niat yang baik merubah pekerjaan yang asalnya hukumnya hanya mubah menjadi suatu qurbah (ibadah) yang diberi ganjaran oleh Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Sa’ad bin Abi Waqqoosh radhiallahu ‘anhuوَإنَّكَ لَنْ تُنفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغي بِهَا وَجهَ اللهِ إلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ في فِيِّ امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah engkau menginfakkan satu infakpun yang dengan infak tersebut engkau mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi ganjaran atasnya, sampai-sampai suapan yang kau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628Mu’aadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu berkata,أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ وَأَرْجُو فِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُو فِي قَوْمَتِي.“Adapun aku, maka aku tidur dan sholat malam, dan aku berharap pahala dari tidurku sebagaimana pahala yang aku harapkan dari sholat malamku” (HR Al-Bukhari no 6923 dan Muslim no 1733)An-Nawawi berkata, “Maknanya adalah aku tidur dengan niat untuk menguatkan diriku dan berkonsentrasi untuk ibadah serta menyegarkan/menyemangatkan diri untuk ketaatan, maka aku berharap pahala pada tidurku ini sebagaimana aku berharap pahala pada sholat-sholatku” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 12/209)Ibnu Hajr berkata,وَمَعْنَاهُ: أَنَّهُ يَطْلُب الثَّوَاب فِي الرَّاحَة كَمَا يَطْلُبهُ فِي التَّعَب, لِأَنَّ الرَّاحَة إِذَا قُصِدَ بِهَا الْإِعَانَة عَلَى الْعِبَادَة حَصَّلَتْ الثَّوَاب“Maknanya adalah ia mencari ganjaran pahala dalam istirahat sebagaimana ia mencarinya dalam kelelahan (ibadah), karena istirahat jika dimaksudkan untuk membantu dalam beribadah maka akan mendatangkan pahala” (Fathul Baari 8/62)Ibnu Qudaamah berkata : Sebagian para salaf berkata, “Sungguh aku lebih senang jika pada setiap yang aku lakukan terdapat sebuah niat, sampai-sampai pada makanku, minumku, tidurku, dan ketika masuk ke dalam wc, serta pada semua yang bisa diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah”. Karena semua yang menjadi sebab tegaknya badan dan luangnya hati adalah bagian dari kepentingan agama, maka, siapa saja yang meniatkan makannya sebagai bentuk ketakwaan dalam beribadah, menikah untuk menjaga agamanya, menyenangkan hati keluarganya, dan agar bisa memiliki anak yang menyembah Allah setelah wafatnya maka ia akan diberi pahala atas semua hal itu. Jangan kamu remehkan sedikitpun dari gerakanmu dan kata-katamu, dan hisablah dirimu sebelum engkau dihisab, dan luruskanlah sebelum engkau melakukan apa yang engkau lakukan, dan juga perhatikanlah niatmu terhadap hal-hal yang engkau tinggalkan. (Mukhtashor Minhaaj Al-Qooshidiin hal 363)Contoh praktek Multi Niat Pada Satu Amalan SholehIbnu Qudaamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata :الطاعات، وهى مرتبطة بالنيات في أصل صحتها، وفى تضاعف فضلها، وأما الأصل، فهو أن ينوى عبادة الله تعالى لا غير، فإن نوى الرياء صارت معصية . وأما تضاعف الفضل، فبكثرة النيات الحسنة، فإن الطاعة الواحدة يمكن أن ينوى بها خيرات كثيرة، فيكون له بكل نية ثواب، إذ كل واحدة منها حسنة، ثم تضاعف كل حسنة عشر أمثالها“Ketaatan-ketaatan berkaitan dengan niat dari sisi sahnya ketaatan tersebut dan dari sisi berlipat gandanya ganjaran/pahala ketaatan tersebut. Adapun dari sisi sahnya maka hendaknya ia berniat untuk beribadah kepada Allah saja dan bukan kepada selain-Nya, jika ia meniatkan riyaa maka ketaatan tersebut berubah menjadi kemaksiatan.Adapun dari sisi berlipat gandanya pahala, yaitu dengan banyaknya niat-niat baik. Karena satu ketaatan memungkinkan untuk diniatkan banyak kebaikan, maka baginya pahala untuk masing-masing niat. Karena setiap niat merupakan kabaikan, kemudian setiap kebaikan akan dilipat gandakan menjadi 10 kali lipat” (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362)Diantara contoh praktek menggandakan niat-niat kebaikan dalam satu amalan adalah :Pertama : Duduk di mesjidIbnu Qudaamah berkata :“Sebagai contoh duduk di masjid, maka sesungguhnya hal itu adalah salah satu amalan ketaatan, dengan hal itu seseorang bisa meniatkan niat yang banyak seperti meniatkan dengan masuknya menunggu waktu sholat, iktikaf, menahan anggota badan (dari maksiat –pent), menolak hal-hal yang memalingkan dari Allah dengan mempergunakan seluruh waktunya untuk di masjid, untuk dzikir kepada Allah dan yang semisalnya. Inilah cara untuk memperbanyak niat maka qiyaskanlah dengan hal ini amalan-amalan ketaatan lainnya karena tidak ada satu ketaatanpun melainkan dapat diniatkan dengan niat yang banyak.” (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362 )Kedua : Menuntut IlmuImam Ahmad berkata :الْعِلْمُ أَفْضَلُ الأَعْمَالِ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ، قِيْلَ : بِأَيِّ شَيْءٍ تَصِحُّ النِّيَّةُ قَالَ: يَنْوِي يَتَوَاضَعُ فِيْهِ وَيَنْفِي عَنْهُ الْجَهْلَ“Ilmu adalah amalan yang termulia bagi orang yang niatnya benar”.Lalu dikatakan kepada beliau, “Dengan perkara apa agar niat menjadi benar?”, Imam Ahmad berkata, “Ia niatkan untuk bersikap tawadhu pada ilmunya, dan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya” (Al-Inshoof 2/116)Imam Ahmad juga berkata :العِلْمُ لاَ يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ “. قَالُوا: كَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Tidak ada sesuatupun yang setara dengan ilmu bagi orang yang benar niatnya”, mereka berkata, “Bagaimana caranya?”. Imam Ahmad berkata, “Yiatu ia berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga dari orang lain” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin 26/75)Ilmu menjadi amalan yang paling mulia tatkala dibarengi dengan banyak niat baik, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad yaitu jika diniatkan untuk agar bisa tawaadhu’ dan juga untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga untuk berdakwah dalam rangka untuk menghilangkan kebodohan dari orang lain.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin menyebutkan beberapa niat yang hendaknya ditanam dalam hati seorang penuntut ilmu tatkala ia menuntut ilmu, diantaranya ;–         Berniat untuk menjalankan perintah Allah–         Berniat untuk menjaga syari’at Islam, karena menuntut ilmu adalah sarana terbesar untuk menjaga kelestarian syari’at (hukum-hukum Islam)–         Berniat untuk membela agama, karena agama memiliki musuh-musuh yang ingin merusak agama ini, diantaranya dengan menyebarkan syubhat-syubhat–         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya–         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari orang lainKetiga : Tatkala berangkat ke mesjidBisa dengan meniatkan perkara-perkara berikut :1.      Memakmurkan masjid, Allah berfirman “Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir” (QS At-Taubah : 18)2.      Senyum kepada saudara, karena hal itu adalah sedekah3.      Menyebarkan salam4.      Menghadiri shalat jama’ah5.      Memperbanyak jumlah kaum muslimin6.      Berdakwah dijalan Allah7.      Merasa bangga karena Allah menyebut-nyebut namamu8.      Menunggu sesaat turunnya ketenangan untuk mengkhusyu’kan hati9.      Menghadiri majelis-majelis ilmu10. Menunggu turunnya rahmat11. Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan wajib dan amalan-amalan sunnah untuk mendapatkan kecintaan AllahKeempat : Tatkala membaca atau menghafal Al-Qur’anDengan meniatkan perkara-perkara berikut :1.      Berniat untuk mendapat kebaikan pada setiap huruf2.      Mengingat negeri akhirat3.      Mentadabburi ayat-ayat al-qur’an4.      Agar mendapatkan syafa’at al-qur’an5.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca firman-firman-Nya6.      Mengamalkan hal-hal yang terkandung di dalam al-qur’an7.      Mengangkat derajat di surga dengan menghafalkan ayat-ayatNyaKelima : Tatkala menjenguk orang sakit1.      Berniat untuk menunaikan salah satu hak seorang muslim, yaitu menjenguknya jika sakit2.      Mengingat Hadits qudsi “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa jika kamu mengunjunginya maka kamu mendapati-Ku disisinya”3.      Bersyukur kepada Allah atas penjagaan-Nya  terhadap dirinya dari apa-apa yang menimpa saudaranya4.      Meminta kepada orang yang sakit untuk dido’akan (karena kedekatannya terhadap Robbnya)Keenam : Ketika puasa sunnah1.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan yang paling dicintai-Nya2.      Agar Allah menjauhkan wajahku dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan3.      Memerangi hawa nafsu dan menundukkannya untuk melakukan ketaatan4.      Membelenggu syahwat (meminta penjagaan)5.      Mengikuti sunnah Rosul shallallhu ‘alaihi wasallam (puasa senin kamis, puasa tengah bulan tgl 13-14-15 )6.      Memperoleh kemenangan berupa sesaat dikabulkannya do’a bagi orang yang berpuasa7.      Ikut merasakan apa yang dirasakan orang-orang fakir dan miskin8.      Agar Allah memasukkan kita ke surga melalui pintu Ar-Rayyan9.      Barangsiapa yang membuat haus dirinya karena Allah (berpuasa) pada hari yang panas, maka Allah akan memberikan minum pada hari kiamat yang amat panas dan amat menimbulkan dahaga.Ketujuh : Ketika bersedekah dengan hartaHendaknya meniatkan:1.      Barangsiapa menghutangi Allah hutang yang baik maka Dia akan melipatgandakannya.2.      Berlindung dari neraka walaupun dengan separuh kurma3.      Membantu dan menyenangkan hati faqir miskin.4.      Untuk mengobati saudara/kerabat yang saikit. Rasulullah bersada “Obatilah orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah”5.      Kalian tidak akan mencapai derajat birr (kebajikan) sampai kalian berinfak dengan apa-apa yang kalian cintai6.      Sedekah menghilangkan kemurkaan AllahKedelapan : Tatkala mau poligami1.      Sebagai bentuk cinta kepada sunnah Nabi2.      Untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan3.      Untuk memperbanyak pasukan kaum muslimin4.      Untuk menyenangkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala di akhirat, karena Nabi membanggakan umatnya yang banyak di hadapan para nabi-nabi dan umat-umat yang lain. Beliau bersabda:تَزَوَّجوا الودود الولود؛ فإني مُكَاثِرٌ بكم الأمَم“Menikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain”5.      Untuk menolong para wanita yang butuh perhatian para lelaki, terutama para janda6.      Untuk memberi teladan kepada kaum muslimin jika pologaminya berhasil dan bahagiaMulti Niat Juga Berlaku Pada Perkara-Perkara MubahSebagaimana penjelasan di atas bahwasanya perkara-perkara mubah jika dikerjakan dengan niat yang baik maka bisa berubah menjadi bernilai ibadah. Oleh karenanya sungguh kita telah merugi dan telah membuang banyak waktu dan tenaga dalam urusan dunia jika kita tidak meniatkannya untuk akhirat..terlalu banyak pahala tidak kita raih. Ibnu Qudaamah berkata:“Tidak ada satu perkara yang mubah kecuali mengandung satu atau beberapa niat yang dengan niat-niat tersebut berubahlah perkara mubah menjadi qurbah (berpahala), sehingga dengannya diraihlah derajat-derajat yang tinggi. Maka sungguh besar kerugian orang yang lalai akan hal ini, dimana ia menyikapi perkara-perkara yang mubah (*seperti makan, minum, dan tidur) sebagaimana sikap hewan-hewan ternak.Dan tidak selayaknya seorang hamba menyepelekan setiap waktu dan betikan-betikan niat, karena semuanya akan dipertanyakan pada hari kiamat, “Kenapa ia melakukannya?”, “Apakah yang ia niatkan?”. Contoh perkara mubah yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah parfum (minyak wangi), ia memakai minyak wangi dengan niat untuk mengikuti sunnah Nabi, untuk memuliakan masjid, untuk menghilangkan bau tidak enak yang mengganggu orang yang bergaul dengannya” (Mukhtasor minhaaj Al-Qoosidhiin hal 362-363)Sebagai contoh menggandakan niat dalam perkara-perkara mubah:Pertama : Tatkala makan dan minum1.      Untuk menguatkan tubuh agar bisa beribadah kepada Allah2.      Merenungkan nikmat Allah, sebagai pengamalan firman Allah “Apakah manusia tidak melihat kepada makanannya?” (QS ‘Abasa : 24)3.      Mensyukuri nikmat Allah4.      Berusaha menerapkan sunnah Nabi tatkala makan dan minumKedua : Tatkala memakai pakaian1.      Mengingat Allah (dengan membaca do’a berpakaian)2.      Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan3.      Bersyukur atas nikmat Allah4.      Menghidupkan sunnah nabi melalui cara berpakaianKetiga : Tatkala menggunakan internet1.      Menyeru kepada jalan Allah2.      Menghadiri majelis-majelis dzikir3.      Menyebarkan islam4.      Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai daripada seorang mukmin yang lemah5.      Menuntut ilmuKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 5-02-1433 H / 30 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Larangan Jual Beli Saat Shalat Jum’at

Di hari Jum’at sejak pagi hari di kota Riyadh terlihat sepi. Toko-toko dan aktivitas di pasar asalnya sunyi dari pembeli. Apalagi menjelang shalat Jum’at dilaksanakan, pintu-pintu toko akan terlihat begitu rapat.  Di kota Riyadh sendiri yang nampak di jalan-jalan saat menjelang pelaksanaan shalat Jum’at hanyalah para pekerja non muslim seperti dari India dan Filipina. Alasan mengapa di saat shalat Jum’at tidak ada aktivitas dagang, karena ada larangan jual beli kala itu. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? 3. Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? 4. Apakah Akadnya Sah? 5. Lanjutkan Jual Beli Setelah Shalat Dalil Pendukung Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan jual beli ketika azan Jum’at berarti haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, larangan dimulai saat azan. Namun azan yang dimaksud apakah azan yang pertama ataukah kedua? Di sini ada beda pendapat. Perlu diketahui bahwa azan kedua sebelum shalat Jum’at adalah azan yang diterapkan oleh khulafaur rosyidin. Sehingga tidak perlu diingkari. Demikian nasehat guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Azan pertama di hari Jum’at ini ditambahkan di masa ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, salah seorang khulafaur rosyidin. Terdapat dalam hadits As Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ “Dahulu azan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dillakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Namun di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu karena saking banyaknya jama’ah, beliau menambahkan azan sampai tiga kali di Zawro’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zawro’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912) Yang dimaksudkan azan sampai tiga kali di sini adalah karena di saat shalat Jum’at ada tiga kali azan. Azan pertama yang ditambahkan di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. Azan kedua adalah azan ketika khutbah. Azan ketiga adalah ketika iqomah. Iqomah disebut pula azan sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di antara dua azan terdapat shalat (sunnah).” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838) Jumhur ulama berpendapat bahwa azan mulai terlarangnya jual beli adalah azan kedua. Karena di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ada sekali azan, yaitu saat imam duduk di mimbar. Adzan kedua inilah yang dimaksudkan dalam firman Allah pada surat Jumu’ah di atas. Jika jual beli dilakukan pada saat azan kedua ini akan melalaikan para pembeli dan pedagang dari shalat, bahkan bisa sampai luput seluruh atau sebagiannya. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2: 145) berkata, “Azan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan azan kedua tersebut, sama saja apakah azan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).” Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? Yang tercakup dalam larangan jual beli di sini adalah: Pertama: Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut. Demikian pendapat jumhur ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat ditujukan pada orang yang pergi Jum’at. Orang selain itu berati tidak terkena larangan jual beli kala itu. Kedua: Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah azan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Ketiga: Yang melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya) sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam keadaan darurat harus beli makanan atau dalam keadaan darurat harus beli kafan untuk mayit dan jika ditunda, kondisi mayit akan berubah. Keempat: Jual beli dilakukan setelah azan Jum’at saat imam naik mimbar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 225) Catatan: Jumhur ulama bukan hanya melarang jual beli setelah azan kedua shalat Jum’at, termasuk pula nikah dan akad lainnya yang membuat lalai dan luput dari shalat Jum’at. Bagaimana jika yang melakukan jual beli salah satunya diwajibkan shalat Jum’at dan yang lain tidak? Dalam Al Majmu’ (4: 500), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, salah satunya wajib shalat Jum’at dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jum’at itu sendiri. Namun jual beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Apakah Akadnya Sah? Sebagaimana telah disinggung oleh Imam Nawawi di atas, jual beli yang dilakukan setelah azan kedua shalat Jum’at tetap sah, namun berdosa. Alasannya, karena larangan yang dimaksud bukan tertuju pada akad, namun di luar akad, sehingga tetap sah. Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) menyebutkan, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jual beli (setelah azan kedua Jum’at) tidaklah diharamkan (karena akadnya). Akad tersebut diharamkan karena dapat melalaikan dari yang wajib. Statusnya sama dengan shalat seseorang di tanah rampasan, dengan baju rampusan atau dengan air rampasan (artinya: shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Lanjutkan Jual Beli Setelah Shalat Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10) Ada riwayat dari sebagian salaf, ia berkata, من باع واشترى في يوم الجمعة بعد الصلاة، بارك الله له سبعين مرة، لقول الله تعالى: { فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ } “Barangsiapa melakukan jual beli setelah shalat Jum’at, maka semoga Allah memberikan ia keberkahan sebanyak 70 kali. Alasannya karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ” Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 13: 563) Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) berkata pula, بادروا تجارة الآخرة ، واتركوا تجارة الدنيا ، واسعوا إلى ذكر الله الذي لا شيء أنفع منه وأربح { وَذَرُواْ البيع } الذي نفعه يسير وربحه مقارب “Berlomba-lombalah meraih (pahala) dalam perniagaan akhirat dan tinggalkanlah perniagaan dunia. Bersegeralah mengingat Allah yang tidak ada sesuatu pun yang lebih bermanfaat dan lebih beruntung dibanding aktivitas ibadah tersebut. Tinggalkanlah jual beli yang manfaat dan untungnya jika dibanding (dengan keuntungan akhirat) hanyalah sedikit.” Di balik perintah dan larangan Allah, pasti ada hikmah. Percayalah, keuntungan di akhirat tentu lebih besar. Banyaklah berzikir dan mengingat Allah, jangan sampai aktivitas duniamu membuat engkau lalai dari mengingat-Nya. قال مجاهد: لا يكون العبد من الذاكرين الله كثيرا، حتى يذكر الله قائما وقاعدا ومضطجعا. Mujahid berkata, “Seorang hamba tidaklah termasuk orang yang banyak berzikir pada Allah sampai ia berzikir pada-Nya dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 564) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Berhias Diri pada Hari Jumat Tagsaturan jual beli shalat jumat

Larangan Jual Beli Saat Shalat Jum’at

Di hari Jum’at sejak pagi hari di kota Riyadh terlihat sepi. Toko-toko dan aktivitas di pasar asalnya sunyi dari pembeli. Apalagi menjelang shalat Jum’at dilaksanakan, pintu-pintu toko akan terlihat begitu rapat.  Di kota Riyadh sendiri yang nampak di jalan-jalan saat menjelang pelaksanaan shalat Jum’at hanyalah para pekerja non muslim seperti dari India dan Filipina. Alasan mengapa di saat shalat Jum’at tidak ada aktivitas dagang, karena ada larangan jual beli kala itu. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? 3. Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? 4. Apakah Akadnya Sah? 5. Lanjutkan Jual Beli Setelah Shalat Dalil Pendukung Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan jual beli ketika azan Jum’at berarti haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, larangan dimulai saat azan. Namun azan yang dimaksud apakah azan yang pertama ataukah kedua? Di sini ada beda pendapat. Perlu diketahui bahwa azan kedua sebelum shalat Jum’at adalah azan yang diterapkan oleh khulafaur rosyidin. Sehingga tidak perlu diingkari. Demikian nasehat guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Azan pertama di hari Jum’at ini ditambahkan di masa ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, salah seorang khulafaur rosyidin. Terdapat dalam hadits As Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ “Dahulu azan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dillakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Namun di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu karena saking banyaknya jama’ah, beliau menambahkan azan sampai tiga kali di Zawro’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zawro’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912) Yang dimaksudkan azan sampai tiga kali di sini adalah karena di saat shalat Jum’at ada tiga kali azan. Azan pertama yang ditambahkan di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. Azan kedua adalah azan ketika khutbah. Azan ketiga adalah ketika iqomah. Iqomah disebut pula azan sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di antara dua azan terdapat shalat (sunnah).” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838) Jumhur ulama berpendapat bahwa azan mulai terlarangnya jual beli adalah azan kedua. Karena di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ada sekali azan, yaitu saat imam duduk di mimbar. Adzan kedua inilah yang dimaksudkan dalam firman Allah pada surat Jumu’ah di atas. Jika jual beli dilakukan pada saat azan kedua ini akan melalaikan para pembeli dan pedagang dari shalat, bahkan bisa sampai luput seluruh atau sebagiannya. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2: 145) berkata, “Azan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan azan kedua tersebut, sama saja apakah azan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).” Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? Yang tercakup dalam larangan jual beli di sini adalah: Pertama: Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut. Demikian pendapat jumhur ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat ditujukan pada orang yang pergi Jum’at. Orang selain itu berati tidak terkena larangan jual beli kala itu. Kedua: Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah azan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Ketiga: Yang melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya) sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam keadaan darurat harus beli makanan atau dalam keadaan darurat harus beli kafan untuk mayit dan jika ditunda, kondisi mayit akan berubah. Keempat: Jual beli dilakukan setelah azan Jum’at saat imam naik mimbar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 225) Catatan: Jumhur ulama bukan hanya melarang jual beli setelah azan kedua shalat Jum’at, termasuk pula nikah dan akad lainnya yang membuat lalai dan luput dari shalat Jum’at. Bagaimana jika yang melakukan jual beli salah satunya diwajibkan shalat Jum’at dan yang lain tidak? Dalam Al Majmu’ (4: 500), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, salah satunya wajib shalat Jum’at dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jum’at itu sendiri. Namun jual beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Apakah Akadnya Sah? Sebagaimana telah disinggung oleh Imam Nawawi di atas, jual beli yang dilakukan setelah azan kedua shalat Jum’at tetap sah, namun berdosa. Alasannya, karena larangan yang dimaksud bukan tertuju pada akad, namun di luar akad, sehingga tetap sah. Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) menyebutkan, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jual beli (setelah azan kedua Jum’at) tidaklah diharamkan (karena akadnya). Akad tersebut diharamkan karena dapat melalaikan dari yang wajib. Statusnya sama dengan shalat seseorang di tanah rampasan, dengan baju rampusan atau dengan air rampasan (artinya: shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Lanjutkan Jual Beli Setelah Shalat Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10) Ada riwayat dari sebagian salaf, ia berkata, من باع واشترى في يوم الجمعة بعد الصلاة، بارك الله له سبعين مرة، لقول الله تعالى: { فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ } “Barangsiapa melakukan jual beli setelah shalat Jum’at, maka semoga Allah memberikan ia keberkahan sebanyak 70 kali. Alasannya karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ” Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 13: 563) Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) berkata pula, بادروا تجارة الآخرة ، واتركوا تجارة الدنيا ، واسعوا إلى ذكر الله الذي لا شيء أنفع منه وأربح { وَذَرُواْ البيع } الذي نفعه يسير وربحه مقارب “Berlomba-lombalah meraih (pahala) dalam perniagaan akhirat dan tinggalkanlah perniagaan dunia. Bersegeralah mengingat Allah yang tidak ada sesuatu pun yang lebih bermanfaat dan lebih beruntung dibanding aktivitas ibadah tersebut. Tinggalkanlah jual beli yang manfaat dan untungnya jika dibanding (dengan keuntungan akhirat) hanyalah sedikit.” Di balik perintah dan larangan Allah, pasti ada hikmah. Percayalah, keuntungan di akhirat tentu lebih besar. Banyaklah berzikir dan mengingat Allah, jangan sampai aktivitas duniamu membuat engkau lalai dari mengingat-Nya. قال مجاهد: لا يكون العبد من الذاكرين الله كثيرا، حتى يذكر الله قائما وقاعدا ومضطجعا. Mujahid berkata, “Seorang hamba tidaklah termasuk orang yang banyak berzikir pada Allah sampai ia berzikir pada-Nya dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 564) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Berhias Diri pada Hari Jumat Tagsaturan jual beli shalat jumat
Di hari Jum’at sejak pagi hari di kota Riyadh terlihat sepi. Toko-toko dan aktivitas di pasar asalnya sunyi dari pembeli. Apalagi menjelang shalat Jum’at dilaksanakan, pintu-pintu toko akan terlihat begitu rapat.  Di kota Riyadh sendiri yang nampak di jalan-jalan saat menjelang pelaksanaan shalat Jum’at hanyalah para pekerja non muslim seperti dari India dan Filipina. Alasan mengapa di saat shalat Jum’at tidak ada aktivitas dagang, karena ada larangan jual beli kala itu. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? 3. Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? 4. Apakah Akadnya Sah? 5. Lanjutkan Jual Beli Setelah Shalat Dalil Pendukung Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan jual beli ketika azan Jum’at berarti haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, larangan dimulai saat azan. Namun azan yang dimaksud apakah azan yang pertama ataukah kedua? Di sini ada beda pendapat. Perlu diketahui bahwa azan kedua sebelum shalat Jum’at adalah azan yang diterapkan oleh khulafaur rosyidin. Sehingga tidak perlu diingkari. Demikian nasehat guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Azan pertama di hari Jum’at ini ditambahkan di masa ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, salah seorang khulafaur rosyidin. Terdapat dalam hadits As Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ “Dahulu azan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dillakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Namun di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu karena saking banyaknya jama’ah, beliau menambahkan azan sampai tiga kali di Zawro’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zawro’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912) Yang dimaksudkan azan sampai tiga kali di sini adalah karena di saat shalat Jum’at ada tiga kali azan. Azan pertama yang ditambahkan di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. Azan kedua adalah azan ketika khutbah. Azan ketiga adalah ketika iqomah. Iqomah disebut pula azan sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di antara dua azan terdapat shalat (sunnah).” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838) Jumhur ulama berpendapat bahwa azan mulai terlarangnya jual beli adalah azan kedua. Karena di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ada sekali azan, yaitu saat imam duduk di mimbar. Adzan kedua inilah yang dimaksudkan dalam firman Allah pada surat Jumu’ah di atas. Jika jual beli dilakukan pada saat azan kedua ini akan melalaikan para pembeli dan pedagang dari shalat, bahkan bisa sampai luput seluruh atau sebagiannya. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2: 145) berkata, “Azan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan azan kedua tersebut, sama saja apakah azan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).” Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? Yang tercakup dalam larangan jual beli di sini adalah: Pertama: Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut. Demikian pendapat jumhur ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat ditujukan pada orang yang pergi Jum’at. Orang selain itu berati tidak terkena larangan jual beli kala itu. Kedua: Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah azan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Ketiga: Yang melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya) sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam keadaan darurat harus beli makanan atau dalam keadaan darurat harus beli kafan untuk mayit dan jika ditunda, kondisi mayit akan berubah. Keempat: Jual beli dilakukan setelah azan Jum’at saat imam naik mimbar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 225) Catatan: Jumhur ulama bukan hanya melarang jual beli setelah azan kedua shalat Jum’at, termasuk pula nikah dan akad lainnya yang membuat lalai dan luput dari shalat Jum’at. Bagaimana jika yang melakukan jual beli salah satunya diwajibkan shalat Jum’at dan yang lain tidak? Dalam Al Majmu’ (4: 500), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, salah satunya wajib shalat Jum’at dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jum’at itu sendiri. Namun jual beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Apakah Akadnya Sah? Sebagaimana telah disinggung oleh Imam Nawawi di atas, jual beli yang dilakukan setelah azan kedua shalat Jum’at tetap sah, namun berdosa. Alasannya, karena larangan yang dimaksud bukan tertuju pada akad, namun di luar akad, sehingga tetap sah. Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) menyebutkan, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jual beli (setelah azan kedua Jum’at) tidaklah diharamkan (karena akadnya). Akad tersebut diharamkan karena dapat melalaikan dari yang wajib. Statusnya sama dengan shalat seseorang di tanah rampasan, dengan baju rampusan atau dengan air rampasan (artinya: shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Lanjutkan Jual Beli Setelah Shalat Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10) Ada riwayat dari sebagian salaf, ia berkata, من باع واشترى في يوم الجمعة بعد الصلاة، بارك الله له سبعين مرة، لقول الله تعالى: { فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ } “Barangsiapa melakukan jual beli setelah shalat Jum’at, maka semoga Allah memberikan ia keberkahan sebanyak 70 kali. Alasannya karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ” Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 13: 563) Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) berkata pula, بادروا تجارة الآخرة ، واتركوا تجارة الدنيا ، واسعوا إلى ذكر الله الذي لا شيء أنفع منه وأربح { وَذَرُواْ البيع } الذي نفعه يسير وربحه مقارب “Berlomba-lombalah meraih (pahala) dalam perniagaan akhirat dan tinggalkanlah perniagaan dunia. Bersegeralah mengingat Allah yang tidak ada sesuatu pun yang lebih bermanfaat dan lebih beruntung dibanding aktivitas ibadah tersebut. Tinggalkanlah jual beli yang manfaat dan untungnya jika dibanding (dengan keuntungan akhirat) hanyalah sedikit.” Di balik perintah dan larangan Allah, pasti ada hikmah. Percayalah, keuntungan di akhirat tentu lebih besar. Banyaklah berzikir dan mengingat Allah, jangan sampai aktivitas duniamu membuat engkau lalai dari mengingat-Nya. قال مجاهد: لا يكون العبد من الذاكرين الله كثيرا، حتى يذكر الله قائما وقاعدا ومضطجعا. Mujahid berkata, “Seorang hamba tidaklah termasuk orang yang banyak berzikir pada Allah sampai ia berzikir pada-Nya dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 564) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Berhias Diri pada Hari Jumat Tagsaturan jual beli shalat jumat


Di hari Jum’at sejak pagi hari di kota Riyadh terlihat sepi. Toko-toko dan aktivitas di pasar asalnya sunyi dari pembeli. Apalagi menjelang shalat Jum’at dilaksanakan, pintu-pintu toko akan terlihat begitu rapat.  Di kota Riyadh sendiri yang nampak di jalan-jalan saat menjelang pelaksanaan shalat Jum’at hanyalah para pekerja non muslim seperti dari India dan Filipina. Alasan mengapa di saat shalat Jum’at tidak ada aktivitas dagang, karena ada larangan jual beli kala itu. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? 3. Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? 4. Apakah Akadnya Sah? 5. Lanjutkan Jual Beli Setelah Shalat Dalil Pendukung Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan jual beli ketika azan Jum’at berarti haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, larangan dimulai saat azan. Namun azan yang dimaksud apakah azan yang pertama ataukah kedua? Di sini ada beda pendapat. Perlu diketahui bahwa azan kedua sebelum shalat Jum’at adalah azan yang diterapkan oleh khulafaur rosyidin. Sehingga tidak perlu diingkari. Demikian nasehat guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Azan pertama di hari Jum’at ini ditambahkan di masa ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, salah seorang khulafaur rosyidin. Terdapat dalam hadits As Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ “Dahulu azan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dillakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Namun di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu karena saking banyaknya jama’ah, beliau menambahkan azan sampai tiga kali di Zawro’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zawro’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912) Yang dimaksudkan azan sampai tiga kali di sini adalah karena di saat shalat Jum’at ada tiga kali azan. Azan pertama yang ditambahkan di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. Azan kedua adalah azan ketika khutbah. Azan ketiga adalah ketika iqomah. Iqomah disebut pula azan sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di antara dua azan terdapat shalat (sunnah).” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838) Jumhur ulama berpendapat bahwa azan mulai terlarangnya jual beli adalah azan kedua. Karena di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ada sekali azan, yaitu saat imam duduk di mimbar. Adzan kedua inilah yang dimaksudkan dalam firman Allah pada surat Jumu’ah di atas. Jika jual beli dilakukan pada saat azan kedua ini akan melalaikan para pembeli dan pedagang dari shalat, bahkan bisa sampai luput seluruh atau sebagiannya. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2: 145) berkata, “Azan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan azan kedua tersebut, sama saja apakah azan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).” Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? Yang tercakup dalam larangan jual beli di sini adalah: Pertama: Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut. Demikian pendapat jumhur ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat ditujukan pada orang yang pergi Jum’at. Orang selain itu berati tidak terkena larangan jual beli kala itu. Kedua: Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah azan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Ketiga: Yang melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya) sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam keadaan darurat harus beli makanan atau dalam keadaan darurat harus beli kafan untuk mayit dan jika ditunda, kondisi mayit akan berubah. Keempat: Jual beli dilakukan setelah azan Jum’at saat imam naik mimbar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 225) Catatan: Jumhur ulama bukan hanya melarang jual beli setelah azan kedua shalat Jum’at, termasuk pula nikah dan akad lainnya yang membuat lalai dan luput dari shalat Jum’at. Bagaimana jika yang melakukan jual beli salah satunya diwajibkan shalat Jum’at dan yang lain tidak? Dalam Al Majmu’ (4: 500), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, salah satunya wajib shalat Jum’at dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jum’at itu sendiri. Namun jual beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Apakah Akadnya Sah? Sebagaimana telah disinggung oleh Imam Nawawi di atas, jual beli yang dilakukan setelah azan kedua shalat Jum’at tetap sah, namun berdosa. Alasannya, karena larangan yang dimaksud bukan tertuju pada akad, namun di luar akad, sehingga tetap sah. Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) menyebutkan, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jual beli (setelah azan kedua Jum’at) tidaklah diharamkan (karena akadnya). Akad tersebut diharamkan karena dapat melalaikan dari yang wajib. Statusnya sama dengan shalat seseorang di tanah rampasan, dengan baju rampusan atau dengan air rampasan (artinya: shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Lanjutkan Jual Beli Setelah Shalat Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10) Ada riwayat dari sebagian salaf, ia berkata, من باع واشترى في يوم الجمعة بعد الصلاة، بارك الله له سبعين مرة، لقول الله تعالى: { فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ } “Barangsiapa melakukan jual beli setelah shalat Jum’at, maka semoga Allah memberikan ia keberkahan sebanyak 70 kali. Alasannya karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ” Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 13: 563) Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) berkata pula, بادروا تجارة الآخرة ، واتركوا تجارة الدنيا ، واسعوا إلى ذكر الله الذي لا شيء أنفع منه وأربح { وَذَرُواْ البيع } الذي نفعه يسير وربحه مقارب “Berlomba-lombalah meraih (pahala) dalam perniagaan akhirat dan tinggalkanlah perniagaan dunia. Bersegeralah mengingat Allah yang tidak ada sesuatu pun yang lebih bermanfaat dan lebih beruntung dibanding aktivitas ibadah tersebut. Tinggalkanlah jual beli yang manfaat dan untungnya jika dibanding (dengan keuntungan akhirat) hanyalah sedikit.” Di balik perintah dan larangan Allah, pasti ada hikmah. Percayalah, keuntungan di akhirat tentu lebih besar. Banyaklah berzikir dan mengingat Allah, jangan sampai aktivitas duniamu membuat engkau lalai dari mengingat-Nya. قال مجاهد: لا يكون العبد من الذاكرين الله كثيرا، حتى يذكر الله قائما وقاعدا ومضطجعا. Mujahid berkata, “Seorang hamba tidaklah termasuk orang yang banyak berzikir pada Allah sampai ia berzikir pada-Nya dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 564) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Berhias Diri pada Hari Jumat Tagsaturan jual beli shalat jumat

Kamuflase Istilah Syariah

Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar ini diubah menjadi nabidz, supaya mengelabui orang agar bisa menikmatinya. Demikian pula di zaman kita saat ini berbagai istilah dibumbui di produk-produk tertentu baik pada barang dan produk perbankan bahkan pada ritual kesyirikan dengan bumbuan yang indah, namun hakikatnya hanya pengaburan istilah. Orang yang menyangka sah-sah saja menikmati atau memanfaatkannya, padahal nyatanya haram dan terlarang. Oleh karenanya, kita mesti jeli. Jangan sampai kita tertipu dengan istilah dan nama, lihatlah hakikatnya. Daftar Isi tutup 1. Jangan Tertipu dengan Istilah 2. Lihat Hakikatnya Jangan Tertipu dengan Istilah Kamuflase istilah atau pengelabuan dalam nama sudah ada sejak masa silam, bahkan sejak Nabi Adam ‘alaihis salaam di surga. Adam tertipu dengan pengelabuan iblis yang memberi nama pohon yang terlarang dengan nama pohon khuldi, artinya pohon yang akan membuat orang yang memakannya kekal di surga. Iblis berkata, يَا آَدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَى شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَى “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS. Thoha: 120) Di akhir zaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan bahwa akan muncul orang-orang yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya. Abu Malik Al Asy’ari berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya.” (HR. Abu Daud no. 3688, An Nasai no. 5658, Ibnu Majah no. 3384 dan Ahmad 4: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). At Turbasyti menjelaskan, “Mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar).” Ibnu Malik mengatakan, “Mereka ingin menikmati khamar tersebut dan sengaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumnya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurroh yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabui. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram (apa pun namanya).” (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 10: 110) Mengelabui dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak Yahudi. Supaya minyak bangkai yang asalnya cair tidak terlarang diperjualbelikan, mereka merubahnya menjadi padat. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ » Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132) Lihat Hakikatnya Nilailah sesuatu dari hakikatnya, bukan dari nama atau istilah. Karena kadang nama sesuatu yang berbau syirik atau bid’ah –misalnya- diubah menjadi nama yang indah dan menarik. Lihat saja istilah yang dibuat untuk wisata ke kuburan para wali songo, dengan istilah “wisata religi”. Padahal di dalamnya terdapat bentuk ibadah yang jauh dari tuntunan Islam karena di dalamnya terdapat tawassul atau tabarruk (ngalap berkah) yang bid’ah bahkan bisa sampai tingkatan syirik. Safar dengan tujuan ibadah seperti yang disebut dengan wisata religi ini juga telah melanggar sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah diikat pelana (janganlah bersengaja bersafar -dalam rangka ibadah-) selain ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (masjid nabawi) dan masjidil aqsho’.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Pengecualian dalam hadits ini bukanlah pada tiga masjid saja. Termasuk di dalamnya segala tempat yang dimaksudkan untuk beribadah pada Allah. Buktinya disebutkan dalam riwayat dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, maka tanyanya: “Anda datang dari mana?” “Dari bukit Thur… aku shalat di sana“, jawab Abu Hurairah. “Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah diikat pelana… dst”, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 39: 270. Hadits ini sanadnya shahih, Al Haitsami mengatakan dalam Majma’uz Zawa-id (4:3),  “Para perawi hadits Ahmad tsiqah semua dan kuat hafalannya”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik secara panjang lebar dalam Muwaththa’nya no 241). Jelas, bukit Thur merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (23: 28) berkata: “Ucapan Abu Hurairah ‘Aku pergi ke bukit Thur’; jelas sekali dalam hadits ini bahwa beliau tidak bersafar kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana”.  Wisata religi nyatanya termasuk dalam larangan hadits di atas. Contoh lainnya lagi, kadang istilah yang digunakan dikelabui dengan ditambahi istilah ‘syariah’, semisal pada bank atau pegadaian. Salah satu produk yang bermasalah di lembaga tersebut adalah kredit emas batangan. Padahal berdasarkan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pembelian emas tidak boleh dilakukan secara kredit (alias: harus tunai). Ketika menyebutkan barang-barang ribawi semisal emas dan perak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika berbeda jenis (semisal menukar emas dengan mata uang, pen), maka juallah terserah kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587). Syarat yang diberikan di sini adalah tunai, yadan bi yadin. Jadi, label lembaga syariah tidak bisa melegalkan  yang Allah haramkan. Bagi hasil di BMT atau bank syariah bisa jadi contoh yang lain. Mereka menyebut bagi hasil yang dilakukan adalah mudhorobah, nama yang syar’i. Aturan mereka dalam mudhorobah adalah hanya mau bagi untung dan tidak mau bagi rugi. Jika memang aturannya seperti ini, hakikatnya bukan mudhorobah, namun mengutangi. Menurut aturan syari’at mengenai mudhorobah, sebagaimana keuntungan dibagi bersama, begitu pula dengan kerugian harus ditanggung bersama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Jika hanya mau bagi untung, maka hakikat akad yang dilakukan adalah utang-piutang. Jika ditarik untung dalam utang-piutang, maka itu sama saja riba walaupun memakai istilah yang syar’i. Para ulama membuat kaedah yang telah ma’ruf, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Dari sini kita dapat memahami bahwa tidak setiap istilah syar’i menunjukkan kebenaran. Perlu kita ketahui hakikatnya, lebih-lebih di zaman ini yang penuh pengelabuan. Hal ini juga menuntut kita untuk banyak belajar dan mengkaji ilmu Islam, tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Banyak ilmu yang mesti kita dalami, yang utama adalah ilmu akidah, menyusul setelahnya adalah ilmu yang wajib kita ketahui sehari-hari seperti penjelasan shalat bagi setiap muslim dan penjelasan hukum perniagaan bagi yang ingin melakukan muamalah dagang. Jika kita tidak mampu, maka rajinlah bertanya pada ahli ilmu yang pedomannya dalam berpendapat  adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsriba

Kamuflase Istilah Syariah

Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar ini diubah menjadi nabidz, supaya mengelabui orang agar bisa menikmatinya. Demikian pula di zaman kita saat ini berbagai istilah dibumbui di produk-produk tertentu baik pada barang dan produk perbankan bahkan pada ritual kesyirikan dengan bumbuan yang indah, namun hakikatnya hanya pengaburan istilah. Orang yang menyangka sah-sah saja menikmati atau memanfaatkannya, padahal nyatanya haram dan terlarang. Oleh karenanya, kita mesti jeli. Jangan sampai kita tertipu dengan istilah dan nama, lihatlah hakikatnya. Daftar Isi tutup 1. Jangan Tertipu dengan Istilah 2. Lihat Hakikatnya Jangan Tertipu dengan Istilah Kamuflase istilah atau pengelabuan dalam nama sudah ada sejak masa silam, bahkan sejak Nabi Adam ‘alaihis salaam di surga. Adam tertipu dengan pengelabuan iblis yang memberi nama pohon yang terlarang dengan nama pohon khuldi, artinya pohon yang akan membuat orang yang memakannya kekal di surga. Iblis berkata, يَا آَدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَى شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَى “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS. Thoha: 120) Di akhir zaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan bahwa akan muncul orang-orang yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya. Abu Malik Al Asy’ari berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya.” (HR. Abu Daud no. 3688, An Nasai no. 5658, Ibnu Majah no. 3384 dan Ahmad 4: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). At Turbasyti menjelaskan, “Mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar).” Ibnu Malik mengatakan, “Mereka ingin menikmati khamar tersebut dan sengaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumnya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurroh yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabui. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram (apa pun namanya).” (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 10: 110) Mengelabui dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak Yahudi. Supaya minyak bangkai yang asalnya cair tidak terlarang diperjualbelikan, mereka merubahnya menjadi padat. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ » Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132) Lihat Hakikatnya Nilailah sesuatu dari hakikatnya, bukan dari nama atau istilah. Karena kadang nama sesuatu yang berbau syirik atau bid’ah –misalnya- diubah menjadi nama yang indah dan menarik. Lihat saja istilah yang dibuat untuk wisata ke kuburan para wali songo, dengan istilah “wisata religi”. Padahal di dalamnya terdapat bentuk ibadah yang jauh dari tuntunan Islam karena di dalamnya terdapat tawassul atau tabarruk (ngalap berkah) yang bid’ah bahkan bisa sampai tingkatan syirik. Safar dengan tujuan ibadah seperti yang disebut dengan wisata religi ini juga telah melanggar sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah diikat pelana (janganlah bersengaja bersafar -dalam rangka ibadah-) selain ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (masjid nabawi) dan masjidil aqsho’.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Pengecualian dalam hadits ini bukanlah pada tiga masjid saja. Termasuk di dalamnya segala tempat yang dimaksudkan untuk beribadah pada Allah. Buktinya disebutkan dalam riwayat dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, maka tanyanya: “Anda datang dari mana?” “Dari bukit Thur… aku shalat di sana“, jawab Abu Hurairah. “Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah diikat pelana… dst”, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 39: 270. Hadits ini sanadnya shahih, Al Haitsami mengatakan dalam Majma’uz Zawa-id (4:3),  “Para perawi hadits Ahmad tsiqah semua dan kuat hafalannya”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik secara panjang lebar dalam Muwaththa’nya no 241). Jelas, bukit Thur merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (23: 28) berkata: “Ucapan Abu Hurairah ‘Aku pergi ke bukit Thur’; jelas sekali dalam hadits ini bahwa beliau tidak bersafar kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana”.  Wisata religi nyatanya termasuk dalam larangan hadits di atas. Contoh lainnya lagi, kadang istilah yang digunakan dikelabui dengan ditambahi istilah ‘syariah’, semisal pada bank atau pegadaian. Salah satu produk yang bermasalah di lembaga tersebut adalah kredit emas batangan. Padahal berdasarkan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pembelian emas tidak boleh dilakukan secara kredit (alias: harus tunai). Ketika menyebutkan barang-barang ribawi semisal emas dan perak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika berbeda jenis (semisal menukar emas dengan mata uang, pen), maka juallah terserah kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587). Syarat yang diberikan di sini adalah tunai, yadan bi yadin. Jadi, label lembaga syariah tidak bisa melegalkan  yang Allah haramkan. Bagi hasil di BMT atau bank syariah bisa jadi contoh yang lain. Mereka menyebut bagi hasil yang dilakukan adalah mudhorobah, nama yang syar’i. Aturan mereka dalam mudhorobah adalah hanya mau bagi untung dan tidak mau bagi rugi. Jika memang aturannya seperti ini, hakikatnya bukan mudhorobah, namun mengutangi. Menurut aturan syari’at mengenai mudhorobah, sebagaimana keuntungan dibagi bersama, begitu pula dengan kerugian harus ditanggung bersama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Jika hanya mau bagi untung, maka hakikat akad yang dilakukan adalah utang-piutang. Jika ditarik untung dalam utang-piutang, maka itu sama saja riba walaupun memakai istilah yang syar’i. Para ulama membuat kaedah yang telah ma’ruf, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Dari sini kita dapat memahami bahwa tidak setiap istilah syar’i menunjukkan kebenaran. Perlu kita ketahui hakikatnya, lebih-lebih di zaman ini yang penuh pengelabuan. Hal ini juga menuntut kita untuk banyak belajar dan mengkaji ilmu Islam, tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Banyak ilmu yang mesti kita dalami, yang utama adalah ilmu akidah, menyusul setelahnya adalah ilmu yang wajib kita ketahui sehari-hari seperti penjelasan shalat bagi setiap muslim dan penjelasan hukum perniagaan bagi yang ingin melakukan muamalah dagang. Jika kita tidak mampu, maka rajinlah bertanya pada ahli ilmu yang pedomannya dalam berpendapat  adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsriba
Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar ini diubah menjadi nabidz, supaya mengelabui orang agar bisa menikmatinya. Demikian pula di zaman kita saat ini berbagai istilah dibumbui di produk-produk tertentu baik pada barang dan produk perbankan bahkan pada ritual kesyirikan dengan bumbuan yang indah, namun hakikatnya hanya pengaburan istilah. Orang yang menyangka sah-sah saja menikmati atau memanfaatkannya, padahal nyatanya haram dan terlarang. Oleh karenanya, kita mesti jeli. Jangan sampai kita tertipu dengan istilah dan nama, lihatlah hakikatnya. Daftar Isi tutup 1. Jangan Tertipu dengan Istilah 2. Lihat Hakikatnya Jangan Tertipu dengan Istilah Kamuflase istilah atau pengelabuan dalam nama sudah ada sejak masa silam, bahkan sejak Nabi Adam ‘alaihis salaam di surga. Adam tertipu dengan pengelabuan iblis yang memberi nama pohon yang terlarang dengan nama pohon khuldi, artinya pohon yang akan membuat orang yang memakannya kekal di surga. Iblis berkata, يَا آَدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَى شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَى “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS. Thoha: 120) Di akhir zaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan bahwa akan muncul orang-orang yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya. Abu Malik Al Asy’ari berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya.” (HR. Abu Daud no. 3688, An Nasai no. 5658, Ibnu Majah no. 3384 dan Ahmad 4: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). At Turbasyti menjelaskan, “Mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar).” Ibnu Malik mengatakan, “Mereka ingin menikmati khamar tersebut dan sengaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumnya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurroh yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabui. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram (apa pun namanya).” (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 10: 110) Mengelabui dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak Yahudi. Supaya minyak bangkai yang asalnya cair tidak terlarang diperjualbelikan, mereka merubahnya menjadi padat. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ » Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132) Lihat Hakikatnya Nilailah sesuatu dari hakikatnya, bukan dari nama atau istilah. Karena kadang nama sesuatu yang berbau syirik atau bid’ah –misalnya- diubah menjadi nama yang indah dan menarik. Lihat saja istilah yang dibuat untuk wisata ke kuburan para wali songo, dengan istilah “wisata religi”. Padahal di dalamnya terdapat bentuk ibadah yang jauh dari tuntunan Islam karena di dalamnya terdapat tawassul atau tabarruk (ngalap berkah) yang bid’ah bahkan bisa sampai tingkatan syirik. Safar dengan tujuan ibadah seperti yang disebut dengan wisata religi ini juga telah melanggar sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah diikat pelana (janganlah bersengaja bersafar -dalam rangka ibadah-) selain ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (masjid nabawi) dan masjidil aqsho’.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Pengecualian dalam hadits ini bukanlah pada tiga masjid saja. Termasuk di dalamnya segala tempat yang dimaksudkan untuk beribadah pada Allah. Buktinya disebutkan dalam riwayat dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, maka tanyanya: “Anda datang dari mana?” “Dari bukit Thur… aku shalat di sana“, jawab Abu Hurairah. “Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah diikat pelana… dst”, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 39: 270. Hadits ini sanadnya shahih, Al Haitsami mengatakan dalam Majma’uz Zawa-id (4:3),  “Para perawi hadits Ahmad tsiqah semua dan kuat hafalannya”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik secara panjang lebar dalam Muwaththa’nya no 241). Jelas, bukit Thur merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (23: 28) berkata: “Ucapan Abu Hurairah ‘Aku pergi ke bukit Thur’; jelas sekali dalam hadits ini bahwa beliau tidak bersafar kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana”.  Wisata religi nyatanya termasuk dalam larangan hadits di atas. Contoh lainnya lagi, kadang istilah yang digunakan dikelabui dengan ditambahi istilah ‘syariah’, semisal pada bank atau pegadaian. Salah satu produk yang bermasalah di lembaga tersebut adalah kredit emas batangan. Padahal berdasarkan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pembelian emas tidak boleh dilakukan secara kredit (alias: harus tunai). Ketika menyebutkan barang-barang ribawi semisal emas dan perak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika berbeda jenis (semisal menukar emas dengan mata uang, pen), maka juallah terserah kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587). Syarat yang diberikan di sini adalah tunai, yadan bi yadin. Jadi, label lembaga syariah tidak bisa melegalkan  yang Allah haramkan. Bagi hasil di BMT atau bank syariah bisa jadi contoh yang lain. Mereka menyebut bagi hasil yang dilakukan adalah mudhorobah, nama yang syar’i. Aturan mereka dalam mudhorobah adalah hanya mau bagi untung dan tidak mau bagi rugi. Jika memang aturannya seperti ini, hakikatnya bukan mudhorobah, namun mengutangi. Menurut aturan syari’at mengenai mudhorobah, sebagaimana keuntungan dibagi bersama, begitu pula dengan kerugian harus ditanggung bersama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Jika hanya mau bagi untung, maka hakikat akad yang dilakukan adalah utang-piutang. Jika ditarik untung dalam utang-piutang, maka itu sama saja riba walaupun memakai istilah yang syar’i. Para ulama membuat kaedah yang telah ma’ruf, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Dari sini kita dapat memahami bahwa tidak setiap istilah syar’i menunjukkan kebenaran. Perlu kita ketahui hakikatnya, lebih-lebih di zaman ini yang penuh pengelabuan. Hal ini juga menuntut kita untuk banyak belajar dan mengkaji ilmu Islam, tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Banyak ilmu yang mesti kita dalami, yang utama adalah ilmu akidah, menyusul setelahnya adalah ilmu yang wajib kita ketahui sehari-hari seperti penjelasan shalat bagi setiap muslim dan penjelasan hukum perniagaan bagi yang ingin melakukan muamalah dagang. Jika kita tidak mampu, maka rajinlah bertanya pada ahli ilmu yang pedomannya dalam berpendapat  adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsriba


Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar ini diubah menjadi nabidz, supaya mengelabui orang agar bisa menikmatinya. Demikian pula di zaman kita saat ini berbagai istilah dibumbui di produk-produk tertentu baik pada barang dan produk perbankan bahkan pada ritual kesyirikan dengan bumbuan yang indah, namun hakikatnya hanya pengaburan istilah. Orang yang menyangka sah-sah saja menikmati atau memanfaatkannya, padahal nyatanya haram dan terlarang. Oleh karenanya, kita mesti jeli. Jangan sampai kita tertipu dengan istilah dan nama, lihatlah hakikatnya. Daftar Isi tutup 1. Jangan Tertipu dengan Istilah 2. Lihat Hakikatnya Jangan Tertipu dengan Istilah Kamuflase istilah atau pengelabuan dalam nama sudah ada sejak masa silam, bahkan sejak Nabi Adam ‘alaihis salaam di surga. Adam tertipu dengan pengelabuan iblis yang memberi nama pohon yang terlarang dengan nama pohon khuldi, artinya pohon yang akan membuat orang yang memakannya kekal di surga. Iblis berkata, يَا آَدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَى شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَى “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS. Thoha: 120) Di akhir zaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan bahwa akan muncul orang-orang yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya. Abu Malik Al Asy’ari berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya.” (HR. Abu Daud no. 3688, An Nasai no. 5658, Ibnu Majah no. 3384 dan Ahmad 4: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). At Turbasyti menjelaskan, “Mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar).” Ibnu Malik mengatakan, “Mereka ingin menikmati khamar tersebut dan sengaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumnya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurroh yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabui. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram (apa pun namanya).” (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 10: 110) Mengelabui dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak Yahudi. Supaya minyak bangkai yang asalnya cair tidak terlarang diperjualbelikan, mereka merubahnya menjadi padat. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ » Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132) Lihat Hakikatnya Nilailah sesuatu dari hakikatnya, bukan dari nama atau istilah. Karena kadang nama sesuatu yang berbau syirik atau bid’ah –misalnya- diubah menjadi nama yang indah dan menarik. Lihat saja istilah yang dibuat untuk wisata ke kuburan para wali songo, dengan istilah “wisata religi”. Padahal di dalamnya terdapat bentuk ibadah yang jauh dari tuntunan Islam karena di dalamnya terdapat tawassul atau tabarruk (ngalap berkah) yang bid’ah bahkan bisa sampai tingkatan syirik. Safar dengan tujuan ibadah seperti yang disebut dengan wisata religi ini juga telah melanggar sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah diikat pelana (janganlah bersengaja bersafar -dalam rangka ibadah-) selain ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (masjid nabawi) dan masjidil aqsho’.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Pengecualian dalam hadits ini bukanlah pada tiga masjid saja. Termasuk di dalamnya segala tempat yang dimaksudkan untuk beribadah pada Allah. Buktinya disebutkan dalam riwayat dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, maka tanyanya: “Anda datang dari mana?” “Dari bukit Thur… aku shalat di sana“, jawab Abu Hurairah. “Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah diikat pelana… dst”, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 39: 270. Hadits ini sanadnya shahih, Al Haitsami mengatakan dalam Majma’uz Zawa-id (4:3),  “Para perawi hadits Ahmad tsiqah semua dan kuat hafalannya”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik secara panjang lebar dalam Muwaththa’nya no 241). Jelas, bukit Thur merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (23: 28) berkata: “Ucapan Abu Hurairah ‘Aku pergi ke bukit Thur’; jelas sekali dalam hadits ini bahwa beliau tidak bersafar kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana”.  Wisata religi nyatanya termasuk dalam larangan hadits di atas. Contoh lainnya lagi, kadang istilah yang digunakan dikelabui dengan ditambahi istilah ‘syariah’, semisal pada bank atau pegadaian. Salah satu produk yang bermasalah di lembaga tersebut adalah kredit emas batangan. Padahal berdasarkan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pembelian emas tidak boleh dilakukan secara kredit (alias: harus tunai). Ketika menyebutkan barang-barang ribawi semisal emas dan perak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika berbeda jenis (semisal menukar emas dengan mata uang, pen), maka juallah terserah kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587). Syarat yang diberikan di sini adalah tunai, yadan bi yadin. Jadi, label lembaga syariah tidak bisa melegalkan  yang Allah haramkan. Bagi hasil di BMT atau bank syariah bisa jadi contoh yang lain. Mereka menyebut bagi hasil yang dilakukan adalah mudhorobah, nama yang syar’i. Aturan mereka dalam mudhorobah adalah hanya mau bagi untung dan tidak mau bagi rugi. Jika memang aturannya seperti ini, hakikatnya bukan mudhorobah, namun mengutangi. Menurut aturan syari’at mengenai mudhorobah, sebagaimana keuntungan dibagi bersama, begitu pula dengan kerugian harus ditanggung bersama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Jika hanya mau bagi untung, maka hakikat akad yang dilakukan adalah utang-piutang. Jika ditarik untung dalam utang-piutang, maka itu sama saja riba walaupun memakai istilah yang syar’i. Para ulama membuat kaedah yang telah ma’ruf, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Dari sini kita dapat memahami bahwa tidak setiap istilah syar’i menunjukkan kebenaran. Perlu kita ketahui hakikatnya, lebih-lebih di zaman ini yang penuh pengelabuan. Hal ini juga menuntut kita untuk banyak belajar dan mengkaji ilmu Islam, tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Banyak ilmu yang mesti kita dalami, yang utama adalah ilmu akidah, menyusul setelahnya adalah ilmu yang wajib kita ketahui sehari-hari seperti penjelasan shalat bagi setiap muslim dan penjelasan hukum perniagaan bagi yang ingin melakukan muamalah dagang. Jika kita tidak mampu, maka rajinlah bertanya pada ahli ilmu yang pedomannya dalam berpendapat  adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsriba

Bentuk Nikah yang Terlarang (1)

Nikah adalah suatu jenjang yang amat sakral, sebagai jalan untuk mencari yang halal dari yang sebelumnya terlarang. Namun nikah dengan seorang wanita tidak bisa asal-asalan. Ada syarat yang mesti dipenuhi seperti mesti adanya wali dan mahar. Begitu pula ada bentuk nikah yang terlarang dan membuat akadnya menjadi tidak sah yang sudah sepatutnya kita jauhi. Bentuk nikah seperti apa sajakah itu? Simak dalam tulisan sederhana berikut. Pertama: Nikah Syighor Bentuk nikah syighor adalah si A menikahkan anak, saudara atau yang berada di bawah perwaliannya pada si B, namun dengan syarat si B harus menikahkan pula anak, saudara atau yang di bawah perwaliannya pada si A. Bentuk nikah syighor terserah terdapat mahar ataukah tidak. Keharaman bentuk nikah seperti ini telah disepakati oleh para ulama (baca: ijma’), namun mereka berselisih apakah nikahnya sah ataukah tidak. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah seperti ini tidaklah sah. Alasan jumhur adalah dalil-dalil berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor.” (HR. Muslim no. 1417) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الشِّغَارِ ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ “Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor yang bentuknya: seseorang menikahkan anaknya pada orang lain namun ia memberi syarat pada orang tersebut untuk menikahkan anaknya untuknya dan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415) Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ. زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِى أَوْ زَوِّجْنِى أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bentuk nikah syighor.” Ibnu Numair menambahkan, “Bentuk nikah syighor adalah seseorang mengatakan pada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu padaku dan aku akan menikahkan putriku padamu, atau nikahkanlah saudara perempuanmu padaku dan aku akan menikahkan saudara perempuanku padamu’.” (HR. Muslim no. 1416) Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al A’roj, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلاَ صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِى كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِى نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Al ‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al ‘Abbas menikahkan puterinya dengan ‘Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ‘Abdurrahman menikahkan puterinya dengan  Al ‘Abbas dan ketika itu terdapat mahar. Lantas Mu’awiyah menulis surat dan dikirim pada Marwan. Mu’awiyah memerintahkan Marwan untuk memisahkan antara dua pasangan tadi. Mu’awiyah berkata dalam suratnya, “Ini termasuk bentuk nikah syighor yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud no. 2075 dan Ahmad 4: 94. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Bentuk nikah syighor dinilai terlarang karena telah menetapkan syarat yang melanggar ketentuan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ “Kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah? Persyaratan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persyratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti.” (HR. Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504) Kedua: Nikah Muhallil Kita telah ketahui bahwa maksimal talak adalah sampai talak ketiga. Dua talak sebelumnya, masih bisa ada rujuk. Jika suami telah mentalak istri sampai tiga kali, maka ia tidak bisa rujuk kembali sampai si istri nikah dengan pria lain dan cerai lagi dengan cara yang tidak diakal-akali. Nikah muhallil yang dimaksud di sini adalah seseorang menikah wanita yang telah ditalak tiga, kemudian ia mentalaknya dengan tujuan supaya wanita ini menjadi halal bagi suami yang pertama. Nikah semacam ini terlarang, bahkan termasuk al kabair (dosa besar). Pria kedua yang melakukan nikah muhallil terkena laknat sebagaimana pria pertama yang menyuruh menikahi mantan istrinya. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ. “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang taisil musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah muhallil. Allah akan melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Ibnu Majah no. 1936. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَهَا أَخٌ لَهُ مِنْ غَيْرِ مُؤَامَرَةٍ مِنْهُ لِيَحِلَّهُ لأَخِيْهِ، هَلْ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْيَةٍ، كُنَّا نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. “Telah datang seorang lelaki kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 2: 217. Hakim berkata bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Adz Dzahabi pun menyatakan demikian) Nikah muhallil dinilai terlarang dan nikahnya tidak sah, terserah apakah dipersyaratkan di awal bahwa si wanita akan dicerai supaya halal bagi suami pertama ataukah tidak disyaratkan tetapi hanya diniatkan. Masih ada beberapa bahasan lainnya mengenai bentuk nikah yang terlarang yang akan dibahas pada edisi selanjutnya. Di antara pembahasan selanjutnya adalah mengenai nikah mut’ah. Semoga Allah memberi kemudahan.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 2 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah

Bentuk Nikah yang Terlarang (1)

Nikah adalah suatu jenjang yang amat sakral, sebagai jalan untuk mencari yang halal dari yang sebelumnya terlarang. Namun nikah dengan seorang wanita tidak bisa asal-asalan. Ada syarat yang mesti dipenuhi seperti mesti adanya wali dan mahar. Begitu pula ada bentuk nikah yang terlarang dan membuat akadnya menjadi tidak sah yang sudah sepatutnya kita jauhi. Bentuk nikah seperti apa sajakah itu? Simak dalam tulisan sederhana berikut. Pertama: Nikah Syighor Bentuk nikah syighor adalah si A menikahkan anak, saudara atau yang berada di bawah perwaliannya pada si B, namun dengan syarat si B harus menikahkan pula anak, saudara atau yang di bawah perwaliannya pada si A. Bentuk nikah syighor terserah terdapat mahar ataukah tidak. Keharaman bentuk nikah seperti ini telah disepakati oleh para ulama (baca: ijma’), namun mereka berselisih apakah nikahnya sah ataukah tidak. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah seperti ini tidaklah sah. Alasan jumhur adalah dalil-dalil berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor.” (HR. Muslim no. 1417) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الشِّغَارِ ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ “Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor yang bentuknya: seseorang menikahkan anaknya pada orang lain namun ia memberi syarat pada orang tersebut untuk menikahkan anaknya untuknya dan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415) Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ. زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِى أَوْ زَوِّجْنِى أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bentuk nikah syighor.” Ibnu Numair menambahkan, “Bentuk nikah syighor adalah seseorang mengatakan pada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu padaku dan aku akan menikahkan putriku padamu, atau nikahkanlah saudara perempuanmu padaku dan aku akan menikahkan saudara perempuanku padamu’.” (HR. Muslim no. 1416) Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al A’roj, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلاَ صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِى كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِى نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Al ‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al ‘Abbas menikahkan puterinya dengan ‘Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ‘Abdurrahman menikahkan puterinya dengan  Al ‘Abbas dan ketika itu terdapat mahar. Lantas Mu’awiyah menulis surat dan dikirim pada Marwan. Mu’awiyah memerintahkan Marwan untuk memisahkan antara dua pasangan tadi. Mu’awiyah berkata dalam suratnya, “Ini termasuk bentuk nikah syighor yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud no. 2075 dan Ahmad 4: 94. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Bentuk nikah syighor dinilai terlarang karena telah menetapkan syarat yang melanggar ketentuan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ “Kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah? Persyaratan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persyratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti.” (HR. Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504) Kedua: Nikah Muhallil Kita telah ketahui bahwa maksimal talak adalah sampai talak ketiga. Dua talak sebelumnya, masih bisa ada rujuk. Jika suami telah mentalak istri sampai tiga kali, maka ia tidak bisa rujuk kembali sampai si istri nikah dengan pria lain dan cerai lagi dengan cara yang tidak diakal-akali. Nikah muhallil yang dimaksud di sini adalah seseorang menikah wanita yang telah ditalak tiga, kemudian ia mentalaknya dengan tujuan supaya wanita ini menjadi halal bagi suami yang pertama. Nikah semacam ini terlarang, bahkan termasuk al kabair (dosa besar). Pria kedua yang melakukan nikah muhallil terkena laknat sebagaimana pria pertama yang menyuruh menikahi mantan istrinya. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ. “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang taisil musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah muhallil. Allah akan melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Ibnu Majah no. 1936. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَهَا أَخٌ لَهُ مِنْ غَيْرِ مُؤَامَرَةٍ مِنْهُ لِيَحِلَّهُ لأَخِيْهِ، هَلْ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْيَةٍ، كُنَّا نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. “Telah datang seorang lelaki kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 2: 217. Hakim berkata bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Adz Dzahabi pun menyatakan demikian) Nikah muhallil dinilai terlarang dan nikahnya tidak sah, terserah apakah dipersyaratkan di awal bahwa si wanita akan dicerai supaya halal bagi suami pertama ataukah tidak disyaratkan tetapi hanya diniatkan. Masih ada beberapa bahasan lainnya mengenai bentuk nikah yang terlarang yang akan dibahas pada edisi selanjutnya. Di antara pembahasan selanjutnya adalah mengenai nikah mut’ah. Semoga Allah memberi kemudahan.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 2 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah
Nikah adalah suatu jenjang yang amat sakral, sebagai jalan untuk mencari yang halal dari yang sebelumnya terlarang. Namun nikah dengan seorang wanita tidak bisa asal-asalan. Ada syarat yang mesti dipenuhi seperti mesti adanya wali dan mahar. Begitu pula ada bentuk nikah yang terlarang dan membuat akadnya menjadi tidak sah yang sudah sepatutnya kita jauhi. Bentuk nikah seperti apa sajakah itu? Simak dalam tulisan sederhana berikut. Pertama: Nikah Syighor Bentuk nikah syighor adalah si A menikahkan anak, saudara atau yang berada di bawah perwaliannya pada si B, namun dengan syarat si B harus menikahkan pula anak, saudara atau yang di bawah perwaliannya pada si A. Bentuk nikah syighor terserah terdapat mahar ataukah tidak. Keharaman bentuk nikah seperti ini telah disepakati oleh para ulama (baca: ijma’), namun mereka berselisih apakah nikahnya sah ataukah tidak. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah seperti ini tidaklah sah. Alasan jumhur adalah dalil-dalil berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor.” (HR. Muslim no. 1417) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الشِّغَارِ ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ “Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor yang bentuknya: seseorang menikahkan anaknya pada orang lain namun ia memberi syarat pada orang tersebut untuk menikahkan anaknya untuknya dan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415) Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ. زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِى أَوْ زَوِّجْنِى أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bentuk nikah syighor.” Ibnu Numair menambahkan, “Bentuk nikah syighor adalah seseorang mengatakan pada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu padaku dan aku akan menikahkan putriku padamu, atau nikahkanlah saudara perempuanmu padaku dan aku akan menikahkan saudara perempuanku padamu’.” (HR. Muslim no. 1416) Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al A’roj, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلاَ صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِى كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِى نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Al ‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al ‘Abbas menikahkan puterinya dengan ‘Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ‘Abdurrahman menikahkan puterinya dengan  Al ‘Abbas dan ketika itu terdapat mahar. Lantas Mu’awiyah menulis surat dan dikirim pada Marwan. Mu’awiyah memerintahkan Marwan untuk memisahkan antara dua pasangan tadi. Mu’awiyah berkata dalam suratnya, “Ini termasuk bentuk nikah syighor yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud no. 2075 dan Ahmad 4: 94. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Bentuk nikah syighor dinilai terlarang karena telah menetapkan syarat yang melanggar ketentuan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ “Kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah? Persyaratan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persyratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti.” (HR. Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504) Kedua: Nikah Muhallil Kita telah ketahui bahwa maksimal talak adalah sampai talak ketiga. Dua talak sebelumnya, masih bisa ada rujuk. Jika suami telah mentalak istri sampai tiga kali, maka ia tidak bisa rujuk kembali sampai si istri nikah dengan pria lain dan cerai lagi dengan cara yang tidak diakal-akali. Nikah muhallil yang dimaksud di sini adalah seseorang menikah wanita yang telah ditalak tiga, kemudian ia mentalaknya dengan tujuan supaya wanita ini menjadi halal bagi suami yang pertama. Nikah semacam ini terlarang, bahkan termasuk al kabair (dosa besar). Pria kedua yang melakukan nikah muhallil terkena laknat sebagaimana pria pertama yang menyuruh menikahi mantan istrinya. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ. “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang taisil musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah muhallil. Allah akan melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Ibnu Majah no. 1936. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَهَا أَخٌ لَهُ مِنْ غَيْرِ مُؤَامَرَةٍ مِنْهُ لِيَحِلَّهُ لأَخِيْهِ، هَلْ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْيَةٍ، كُنَّا نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. “Telah datang seorang lelaki kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 2: 217. Hakim berkata bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Adz Dzahabi pun menyatakan demikian) Nikah muhallil dinilai terlarang dan nikahnya tidak sah, terserah apakah dipersyaratkan di awal bahwa si wanita akan dicerai supaya halal bagi suami pertama ataukah tidak disyaratkan tetapi hanya diniatkan. Masih ada beberapa bahasan lainnya mengenai bentuk nikah yang terlarang yang akan dibahas pada edisi selanjutnya. Di antara pembahasan selanjutnya adalah mengenai nikah mut’ah. Semoga Allah memberi kemudahan.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 2 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah


Nikah adalah suatu jenjang yang amat sakral, sebagai jalan untuk mencari yang halal dari yang sebelumnya terlarang. Namun nikah dengan seorang wanita tidak bisa asal-asalan. Ada syarat yang mesti dipenuhi seperti mesti adanya wali dan mahar. Begitu pula ada bentuk nikah yang terlarang dan membuat akadnya menjadi tidak sah yang sudah sepatutnya kita jauhi. Bentuk nikah seperti apa sajakah itu? Simak dalam tulisan sederhana berikut. Pertama: Nikah Syighor Bentuk nikah syighor adalah si A menikahkan anak, saudara atau yang berada di bawah perwaliannya pada si B, namun dengan syarat si B harus menikahkan pula anak, saudara atau yang di bawah perwaliannya pada si A. Bentuk nikah syighor terserah terdapat mahar ataukah tidak. Keharaman bentuk nikah seperti ini telah disepakati oleh para ulama (baca: ijma’), namun mereka berselisih apakah nikahnya sah ataukah tidak. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah seperti ini tidaklah sah. Alasan jumhur adalah dalil-dalil berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor.” (HR. Muslim no. 1417) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الشِّغَارِ ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ “Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor yang bentuknya: seseorang menikahkan anaknya pada orang lain namun ia memberi syarat pada orang tersebut untuk menikahkan anaknya untuknya dan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415) Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ. زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِى أَوْ زَوِّجْنِى أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bentuk nikah syighor.” Ibnu Numair menambahkan, “Bentuk nikah syighor adalah seseorang mengatakan pada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu padaku dan aku akan menikahkan putriku padamu, atau nikahkanlah saudara perempuanmu padaku dan aku akan menikahkan saudara perempuanku padamu’.” (HR. Muslim no. 1416) Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al A’roj, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلاَ صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِى كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِى نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Al ‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al ‘Abbas menikahkan puterinya dengan ‘Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ‘Abdurrahman menikahkan puterinya dengan  Al ‘Abbas dan ketika itu terdapat mahar. Lantas Mu’awiyah menulis surat dan dikirim pada Marwan. Mu’awiyah memerintahkan Marwan untuk memisahkan antara dua pasangan tadi. Mu’awiyah berkata dalam suratnya, “Ini termasuk bentuk nikah syighor yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud no. 2075 dan Ahmad 4: 94. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Bentuk nikah syighor dinilai terlarang karena telah menetapkan syarat yang melanggar ketentuan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ “Kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah? Persyaratan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persyratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti.” (HR. Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504) Kedua: Nikah Muhallil Kita telah ketahui bahwa maksimal talak adalah sampai talak ketiga. Dua talak sebelumnya, masih bisa ada rujuk. Jika suami telah mentalak istri sampai tiga kali, maka ia tidak bisa rujuk kembali sampai si istri nikah dengan pria lain dan cerai lagi dengan cara yang tidak diakal-akali. Nikah muhallil yang dimaksud di sini adalah seseorang menikah wanita yang telah ditalak tiga, kemudian ia mentalaknya dengan tujuan supaya wanita ini menjadi halal bagi suami yang pertama. Nikah semacam ini terlarang, bahkan termasuk al kabair (dosa besar). Pria kedua yang melakukan nikah muhallil terkena laknat sebagaimana pria pertama yang menyuruh menikahi mantan istrinya. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ. “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang taisil musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah muhallil. Allah akan melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Ibnu Majah no. 1936. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَهَا أَخٌ لَهُ مِنْ غَيْرِ مُؤَامَرَةٍ مِنْهُ لِيَحِلَّهُ لأَخِيْهِ، هَلْ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْيَةٍ، كُنَّا نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. “Telah datang seorang lelaki kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 2: 217. Hakim berkata bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Adz Dzahabi pun menyatakan demikian) Nikah muhallil dinilai terlarang dan nikahnya tidak sah, terserah apakah dipersyaratkan di awal bahwa si wanita akan dicerai supaya halal bagi suami pertama ataukah tidak disyaratkan tetapi hanya diniatkan. Masih ada beberapa bahasan lainnya mengenai bentuk nikah yang terlarang yang akan dibahas pada edisi selanjutnya. Di antara pembahasan selanjutnya adalah mengenai nikah mut’ah. Semoga Allah memberi kemudahan.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 2 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah

Mendapat Hadiah Kue Natal

Kita sudah mengetahui bagaimana sikap Islam ketika umat Nashrani merayakan natal. Seorang muslim tidak boleh menghadirinya, tidak boleh memberi ucapan selamat dan tidak boleh mendukung dalam hal apa pun dalam perayaan tersebut. Lantas bagaimana jika tetangga atau rekan kerja kita memberi kue, makanan atau hadiah yang berhubungan dengan perayaan natal? Apakah boleh kita terima dan menikmatinya? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan dari perayaan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) ata dari perayaan orang musyrik di hari raya mereka atau menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka?” Jawaban para ulama Lajnah, “Tidak boleh seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nashrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut. Karena jika kita menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka, itu termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syi’ar agama mereka. Hal itu pun termasuk mempromosikan ajaran mereka yang mengada-ada (baca: bid’ah) dan turut gembira dalam perayaan mereka. Seperti itu pun dapat dianggap menjadikan perayaan mereka menjadi perayaan kaum muslimin. Boleh jadi awalnya mereka ingin mengundang kita, namun diganti dengan yang lebih ringan yaitu dengan memberi makanan atau hadiah saat mereka berhari raya. Ini termasuk musibah dan ajaran agama yang mengada-ada (baca: bid’ah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari kami, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak boleh bagi seorang muslim memberi hadiah kepada non muslim yang berhubungan dengan perayaan mereka. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 2882, pertanyaan kedua, 22: 398-399, ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Yang berkata terlarangnya menerima hadiah dan kue natal, bukanlah kami. Coba perhatikan, kami hanya menukil fatwa para ulama yang lebih berilmu dari kami dan lebih paham yang terbaik bagi umatnya ketika mereka mengeluarkan fatwa. Namun asal hadiah dan makanan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah halal, yang bermasalah adalah jika ada kaitan dengan perayaan mereka dengan tujuan untuk memuliakan hari raya mereka. Hidayah hanyalah dari Allah, kami hanyalah menyampaikan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Tagshadiah natal

Mendapat Hadiah Kue Natal

Kita sudah mengetahui bagaimana sikap Islam ketika umat Nashrani merayakan natal. Seorang muslim tidak boleh menghadirinya, tidak boleh memberi ucapan selamat dan tidak boleh mendukung dalam hal apa pun dalam perayaan tersebut. Lantas bagaimana jika tetangga atau rekan kerja kita memberi kue, makanan atau hadiah yang berhubungan dengan perayaan natal? Apakah boleh kita terima dan menikmatinya? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan dari perayaan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) ata dari perayaan orang musyrik di hari raya mereka atau menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka?” Jawaban para ulama Lajnah, “Tidak boleh seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nashrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut. Karena jika kita menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka, itu termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syi’ar agama mereka. Hal itu pun termasuk mempromosikan ajaran mereka yang mengada-ada (baca: bid’ah) dan turut gembira dalam perayaan mereka. Seperti itu pun dapat dianggap menjadikan perayaan mereka menjadi perayaan kaum muslimin. Boleh jadi awalnya mereka ingin mengundang kita, namun diganti dengan yang lebih ringan yaitu dengan memberi makanan atau hadiah saat mereka berhari raya. Ini termasuk musibah dan ajaran agama yang mengada-ada (baca: bid’ah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari kami, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak boleh bagi seorang muslim memberi hadiah kepada non muslim yang berhubungan dengan perayaan mereka. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 2882, pertanyaan kedua, 22: 398-399, ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Yang berkata terlarangnya menerima hadiah dan kue natal, bukanlah kami. Coba perhatikan, kami hanya menukil fatwa para ulama yang lebih berilmu dari kami dan lebih paham yang terbaik bagi umatnya ketika mereka mengeluarkan fatwa. Namun asal hadiah dan makanan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah halal, yang bermasalah adalah jika ada kaitan dengan perayaan mereka dengan tujuan untuk memuliakan hari raya mereka. Hidayah hanyalah dari Allah, kami hanyalah menyampaikan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Tagshadiah natal
Kita sudah mengetahui bagaimana sikap Islam ketika umat Nashrani merayakan natal. Seorang muslim tidak boleh menghadirinya, tidak boleh memberi ucapan selamat dan tidak boleh mendukung dalam hal apa pun dalam perayaan tersebut. Lantas bagaimana jika tetangga atau rekan kerja kita memberi kue, makanan atau hadiah yang berhubungan dengan perayaan natal? Apakah boleh kita terima dan menikmatinya? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan dari perayaan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) ata dari perayaan orang musyrik di hari raya mereka atau menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka?” Jawaban para ulama Lajnah, “Tidak boleh seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nashrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut. Karena jika kita menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka, itu termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syi’ar agama mereka. Hal itu pun termasuk mempromosikan ajaran mereka yang mengada-ada (baca: bid’ah) dan turut gembira dalam perayaan mereka. Seperti itu pun dapat dianggap menjadikan perayaan mereka menjadi perayaan kaum muslimin. Boleh jadi awalnya mereka ingin mengundang kita, namun diganti dengan yang lebih ringan yaitu dengan memberi makanan atau hadiah saat mereka berhari raya. Ini termasuk musibah dan ajaran agama yang mengada-ada (baca: bid’ah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari kami, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak boleh bagi seorang muslim memberi hadiah kepada non muslim yang berhubungan dengan perayaan mereka. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 2882, pertanyaan kedua, 22: 398-399, ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Yang berkata terlarangnya menerima hadiah dan kue natal, bukanlah kami. Coba perhatikan, kami hanya menukil fatwa para ulama yang lebih berilmu dari kami dan lebih paham yang terbaik bagi umatnya ketika mereka mengeluarkan fatwa. Namun asal hadiah dan makanan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah halal, yang bermasalah adalah jika ada kaitan dengan perayaan mereka dengan tujuan untuk memuliakan hari raya mereka. Hidayah hanyalah dari Allah, kami hanyalah menyampaikan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Tagshadiah natal


Kita sudah mengetahui bagaimana sikap Islam ketika umat Nashrani merayakan natal. Seorang muslim tidak boleh menghadirinya, tidak boleh memberi ucapan selamat dan tidak boleh mendukung dalam hal apa pun dalam perayaan tersebut. Lantas bagaimana jika tetangga atau rekan kerja kita memberi kue, makanan atau hadiah yang berhubungan dengan perayaan natal? Apakah boleh kita terima dan menikmatinya? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan dari perayaan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) ata dari perayaan orang musyrik di hari raya mereka atau menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka?” Jawaban para ulama Lajnah, “Tidak boleh seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nashrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut. Karena jika kita menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka, itu termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syi’ar agama mereka. Hal itu pun termasuk mempromosikan ajaran mereka yang mengada-ada (baca: bid’ah) dan turut gembira dalam perayaan mereka. Seperti itu pun dapat dianggap menjadikan perayaan mereka menjadi perayaan kaum muslimin. Boleh jadi awalnya mereka ingin mengundang kita, namun diganti dengan yang lebih ringan yaitu dengan memberi makanan atau hadiah saat mereka berhari raya. Ini termasuk musibah dan ajaran agama yang mengada-ada (baca: bid’ah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari kami, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak boleh bagi seorang muslim memberi hadiah kepada non muslim yang berhubungan dengan perayaan mereka. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 2882, pertanyaan kedua, 22: 398-399, ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Yang berkata terlarangnya menerima hadiah dan kue natal, bukanlah kami. Coba perhatikan, kami hanya menukil fatwa para ulama yang lebih berilmu dari kami dan lebih paham yang terbaik bagi umatnya ketika mereka mengeluarkan fatwa. Namun asal hadiah dan makanan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah halal, yang bermasalah adalah jika ada kaitan dengan perayaan mereka dengan tujuan untuk memuliakan hari raya mereka. Hidayah hanyalah dari Allah, kami hanyalah menyampaikan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Tagshadiah natal

Lakum Diinukum wa Liya Diin

Lakum diinukum wa liya diin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Inilah di antara prinsip akidah Islam yang mesti dipegang dan dianut setiap muslim. Namun sebagian orang masih tidak memahami ayat ini. Jika seorang muslim memahami ayat ini dengan benar, tentu ia akan menentang keras bentuk loyal pada orang kafir dan berlepas diri dari mereka. Bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang di antaranya dengan menghadiri perayaan mereka.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al Kafirun: 1-6) Makna Ayat Ayat tersebut berisi seruan pada orang-orang musyrik secara terang-terangan bahwa kaum muslimin berlepas diri dari bentuk ibadah kepada selain Allah yang mereka lakukan secara lahir dan batin. Surat tersebut berisi seruan bahwa orang musyrik tidak menyembah Allah dengan ikhlas dalam beribadah, yaitu mereka tidak beribadah murni hanya untuk Allah. Ibadah yang dilakukan orang musyrik dengan disertai kesyirikan tidaklah disebut ibadah. Kemudian ayat yang sama diulang kembali dalam surat tersebut. Yang pertama menunjukkan perbuatan yang dimaksud belum terwujud dan pernyataan kedua menceritakan sifat yang telah ada (lazim). Lihat faedah tafsir surat Al Kafirun. Di akhir ayat Allah tutup dengan menyatakan, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. Ayat ini semisal firman Allah Ta’ala, قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55) Ibnu Jarir Ath Thobari menjelaskan mengenai ‘lakum diinukum wa liya diin’, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang kuanut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Lakum diinukum wa liya diin juga bisa terdapat dua makna. Pertama, bagi kalian akidah kekufuran yang kalian anut, bagi kami akidah Islam. Kedua, karena diin bisa bermakna al jazaa’, yaitu hari pembalasan, maka artinya: bagi kalian balasan dan bagiku balasan. Demikian dijelaskan oleh Al Mawardi dan Muhammad Sayid Thonthowi dalam kitab tafsir keduanya. Prinsip Seorang Muslim Inilah prinsip yang sudah jelas diajarkan dalam akidah Islam. Agama ini mengajarkan tidak loyal atau berlepas diri dari orang kafir, dari peribadatan mereka, dari perayaan mereka dan dari berbagai hal yang menyangkut agama mereka. Loyal di sini tidak boleh ada, meskipun dengan bapak, ibu, saudara, kerabat atau teman karib kita. Di antara bentuk loyal pada orang kafir: Pertama: Tasyabbuh dengan orang kafir, yaitu menyerupai pakaian dan adat yang menjadi ciri khas mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Beda halnya jika hal tersebut sudah tersebar di tengah kaum muslimin dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada sangkut paut dengan agama, maka yang terakhir ini dibolehkan selama tidak lagi jadi ciri khas orang kafir. Kedua: Turut serta dalam perayaan non muslim. Allah Ta’ala berfirman,   وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian bagi orang yang tidak menghadiri perayaan orang non muslim. Ini berarti turut dalam perayaan tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani, menghadiri perayaan natal bersama atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. Dalam perayaan Natal, orang Nashrani mengingat-ingat akan kelahiran Yesus yang dinyatakan sebagai anak Allah. Padahal Allah sendiri menyatakan Dia tidak memiliki anak dan pernyataan seperti ini adalah suatu kekufuran. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آَتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا (93) “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mempunyai anak”. (88) Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, (89) hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, (90) karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. (91) Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (92) Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. (93)” (QS. Maryam: 88-93). Secara tidak langsung turut dalam perayaan natal dan memberi ucapan selamat, berarti melegalkan Allah mempunyai anak. Sungguh aneh jika seorang muslim masih menghadiri acara natal, padahal sudah jelas mereka (Nashrani) merayakan kekufuran. Dengan alasan toleransi apakah kita ingin mengorbankan akidah Islam kita? Dengan alasan karena tidak enak dengan tetangga, atasan, teman kerja, apakah kita berpaling dari ayat Allah? Apakah hanya karena alasan mereka telah memberi kita selamat Idul Fithri, kita jadi rela terjerumus dalam dosa? Simak haramnya seorang muslim mengucapkan selamat natal dan menghadiri perayaan natal di: Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?. Bentuk loyal pada orang kafir lainnya sudah dibahas di rumaysho.com: Bentuk loyal pada orang kafir. Sedangkan tafsir surat Al Kafirun juga sudah diulas: Faedah Tafsir Surat Al Kafirun. Tidak loyal tidak berarti kita mesti membunuh non muslim atau menyiksa atau menyengsarakan mereka, bahkan kita pun diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka selama tidak ada sangkut pautnya dengan agama atau akidah kaum muslimin, simak dalam artikel: Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim toleransi

Lakum Diinukum wa Liya Diin

Lakum diinukum wa liya diin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Inilah di antara prinsip akidah Islam yang mesti dipegang dan dianut setiap muslim. Namun sebagian orang masih tidak memahami ayat ini. Jika seorang muslim memahami ayat ini dengan benar, tentu ia akan menentang keras bentuk loyal pada orang kafir dan berlepas diri dari mereka. Bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang di antaranya dengan menghadiri perayaan mereka.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al Kafirun: 1-6) Makna Ayat Ayat tersebut berisi seruan pada orang-orang musyrik secara terang-terangan bahwa kaum muslimin berlepas diri dari bentuk ibadah kepada selain Allah yang mereka lakukan secara lahir dan batin. Surat tersebut berisi seruan bahwa orang musyrik tidak menyembah Allah dengan ikhlas dalam beribadah, yaitu mereka tidak beribadah murni hanya untuk Allah. Ibadah yang dilakukan orang musyrik dengan disertai kesyirikan tidaklah disebut ibadah. Kemudian ayat yang sama diulang kembali dalam surat tersebut. Yang pertama menunjukkan perbuatan yang dimaksud belum terwujud dan pernyataan kedua menceritakan sifat yang telah ada (lazim). Lihat faedah tafsir surat Al Kafirun. Di akhir ayat Allah tutup dengan menyatakan, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. Ayat ini semisal firman Allah Ta’ala, قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55) Ibnu Jarir Ath Thobari menjelaskan mengenai ‘lakum diinukum wa liya diin’, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang kuanut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Lakum diinukum wa liya diin juga bisa terdapat dua makna. Pertama, bagi kalian akidah kekufuran yang kalian anut, bagi kami akidah Islam. Kedua, karena diin bisa bermakna al jazaa’, yaitu hari pembalasan, maka artinya: bagi kalian balasan dan bagiku balasan. Demikian dijelaskan oleh Al Mawardi dan Muhammad Sayid Thonthowi dalam kitab tafsir keduanya. Prinsip Seorang Muslim Inilah prinsip yang sudah jelas diajarkan dalam akidah Islam. Agama ini mengajarkan tidak loyal atau berlepas diri dari orang kafir, dari peribadatan mereka, dari perayaan mereka dan dari berbagai hal yang menyangkut agama mereka. Loyal di sini tidak boleh ada, meskipun dengan bapak, ibu, saudara, kerabat atau teman karib kita. Di antara bentuk loyal pada orang kafir: Pertama: Tasyabbuh dengan orang kafir, yaitu menyerupai pakaian dan adat yang menjadi ciri khas mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Beda halnya jika hal tersebut sudah tersebar di tengah kaum muslimin dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada sangkut paut dengan agama, maka yang terakhir ini dibolehkan selama tidak lagi jadi ciri khas orang kafir. Kedua: Turut serta dalam perayaan non muslim. Allah Ta’ala berfirman,   وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian bagi orang yang tidak menghadiri perayaan orang non muslim. Ini berarti turut dalam perayaan tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani, menghadiri perayaan natal bersama atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. Dalam perayaan Natal, orang Nashrani mengingat-ingat akan kelahiran Yesus yang dinyatakan sebagai anak Allah. Padahal Allah sendiri menyatakan Dia tidak memiliki anak dan pernyataan seperti ini adalah suatu kekufuran. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آَتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا (93) “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mempunyai anak”. (88) Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, (89) hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, (90) karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. (91) Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (92) Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. (93)” (QS. Maryam: 88-93). Secara tidak langsung turut dalam perayaan natal dan memberi ucapan selamat, berarti melegalkan Allah mempunyai anak. Sungguh aneh jika seorang muslim masih menghadiri acara natal, padahal sudah jelas mereka (Nashrani) merayakan kekufuran. Dengan alasan toleransi apakah kita ingin mengorbankan akidah Islam kita? Dengan alasan karena tidak enak dengan tetangga, atasan, teman kerja, apakah kita berpaling dari ayat Allah? Apakah hanya karena alasan mereka telah memberi kita selamat Idul Fithri, kita jadi rela terjerumus dalam dosa? Simak haramnya seorang muslim mengucapkan selamat natal dan menghadiri perayaan natal di: Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?. Bentuk loyal pada orang kafir lainnya sudah dibahas di rumaysho.com: Bentuk loyal pada orang kafir. Sedangkan tafsir surat Al Kafirun juga sudah diulas: Faedah Tafsir Surat Al Kafirun. Tidak loyal tidak berarti kita mesti membunuh non muslim atau menyiksa atau menyengsarakan mereka, bahkan kita pun diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka selama tidak ada sangkut pautnya dengan agama atau akidah kaum muslimin, simak dalam artikel: Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim toleransi
Lakum diinukum wa liya diin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Inilah di antara prinsip akidah Islam yang mesti dipegang dan dianut setiap muslim. Namun sebagian orang masih tidak memahami ayat ini. Jika seorang muslim memahami ayat ini dengan benar, tentu ia akan menentang keras bentuk loyal pada orang kafir dan berlepas diri dari mereka. Bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang di antaranya dengan menghadiri perayaan mereka.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al Kafirun: 1-6) Makna Ayat Ayat tersebut berisi seruan pada orang-orang musyrik secara terang-terangan bahwa kaum muslimin berlepas diri dari bentuk ibadah kepada selain Allah yang mereka lakukan secara lahir dan batin. Surat tersebut berisi seruan bahwa orang musyrik tidak menyembah Allah dengan ikhlas dalam beribadah, yaitu mereka tidak beribadah murni hanya untuk Allah. Ibadah yang dilakukan orang musyrik dengan disertai kesyirikan tidaklah disebut ibadah. Kemudian ayat yang sama diulang kembali dalam surat tersebut. Yang pertama menunjukkan perbuatan yang dimaksud belum terwujud dan pernyataan kedua menceritakan sifat yang telah ada (lazim). Lihat faedah tafsir surat Al Kafirun. Di akhir ayat Allah tutup dengan menyatakan, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. Ayat ini semisal firman Allah Ta’ala, قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55) Ibnu Jarir Ath Thobari menjelaskan mengenai ‘lakum diinukum wa liya diin’, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang kuanut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Lakum diinukum wa liya diin juga bisa terdapat dua makna. Pertama, bagi kalian akidah kekufuran yang kalian anut, bagi kami akidah Islam. Kedua, karena diin bisa bermakna al jazaa’, yaitu hari pembalasan, maka artinya: bagi kalian balasan dan bagiku balasan. Demikian dijelaskan oleh Al Mawardi dan Muhammad Sayid Thonthowi dalam kitab tafsir keduanya. Prinsip Seorang Muslim Inilah prinsip yang sudah jelas diajarkan dalam akidah Islam. Agama ini mengajarkan tidak loyal atau berlepas diri dari orang kafir, dari peribadatan mereka, dari perayaan mereka dan dari berbagai hal yang menyangkut agama mereka. Loyal di sini tidak boleh ada, meskipun dengan bapak, ibu, saudara, kerabat atau teman karib kita. Di antara bentuk loyal pada orang kafir: Pertama: Tasyabbuh dengan orang kafir, yaitu menyerupai pakaian dan adat yang menjadi ciri khas mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Beda halnya jika hal tersebut sudah tersebar di tengah kaum muslimin dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada sangkut paut dengan agama, maka yang terakhir ini dibolehkan selama tidak lagi jadi ciri khas orang kafir. Kedua: Turut serta dalam perayaan non muslim. Allah Ta’ala berfirman,   وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian bagi orang yang tidak menghadiri perayaan orang non muslim. Ini berarti turut dalam perayaan tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani, menghadiri perayaan natal bersama atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. Dalam perayaan Natal, orang Nashrani mengingat-ingat akan kelahiran Yesus yang dinyatakan sebagai anak Allah. Padahal Allah sendiri menyatakan Dia tidak memiliki anak dan pernyataan seperti ini adalah suatu kekufuran. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آَتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا (93) “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mempunyai anak”. (88) Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, (89) hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, (90) karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. (91) Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (92) Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. (93)” (QS. Maryam: 88-93). Secara tidak langsung turut dalam perayaan natal dan memberi ucapan selamat, berarti melegalkan Allah mempunyai anak. Sungguh aneh jika seorang muslim masih menghadiri acara natal, padahal sudah jelas mereka (Nashrani) merayakan kekufuran. Dengan alasan toleransi apakah kita ingin mengorbankan akidah Islam kita? Dengan alasan karena tidak enak dengan tetangga, atasan, teman kerja, apakah kita berpaling dari ayat Allah? Apakah hanya karena alasan mereka telah memberi kita selamat Idul Fithri, kita jadi rela terjerumus dalam dosa? Simak haramnya seorang muslim mengucapkan selamat natal dan menghadiri perayaan natal di: Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?. Bentuk loyal pada orang kafir lainnya sudah dibahas di rumaysho.com: Bentuk loyal pada orang kafir. Sedangkan tafsir surat Al Kafirun juga sudah diulas: Faedah Tafsir Surat Al Kafirun. Tidak loyal tidak berarti kita mesti membunuh non muslim atau menyiksa atau menyengsarakan mereka, bahkan kita pun diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka selama tidak ada sangkut pautnya dengan agama atau akidah kaum muslimin, simak dalam artikel: Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim toleransi


Lakum diinukum wa liya diin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Inilah di antara prinsip akidah Islam yang mesti dipegang dan dianut setiap muslim. Namun sebagian orang masih tidak memahami ayat ini. Jika seorang muslim memahami ayat ini dengan benar, tentu ia akan menentang keras bentuk loyal pada orang kafir dan berlepas diri dari mereka. Bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang di antaranya dengan menghadiri perayaan mereka.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al Kafirun: 1-6) Makna Ayat Ayat tersebut berisi seruan pada orang-orang musyrik secara terang-terangan bahwa kaum muslimin berlepas diri dari bentuk ibadah kepada selain Allah yang mereka lakukan secara lahir dan batin. Surat tersebut berisi seruan bahwa orang musyrik tidak menyembah Allah dengan ikhlas dalam beribadah, yaitu mereka tidak beribadah murni hanya untuk Allah. Ibadah yang dilakukan orang musyrik dengan disertai kesyirikan tidaklah disebut ibadah. Kemudian ayat yang sama diulang kembali dalam surat tersebut. Yang pertama menunjukkan perbuatan yang dimaksud belum terwujud dan pernyataan kedua menceritakan sifat yang telah ada (lazim). Lihat faedah tafsir surat Al Kafirun. Di akhir ayat Allah tutup dengan menyatakan, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. Ayat ini semisal firman Allah Ta’ala, قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55) Ibnu Jarir Ath Thobari menjelaskan mengenai ‘lakum diinukum wa liya diin’, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang kuanut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Lakum diinukum wa liya diin juga bisa terdapat dua makna. Pertama, bagi kalian akidah kekufuran yang kalian anut, bagi kami akidah Islam. Kedua, karena diin bisa bermakna al jazaa’, yaitu hari pembalasan, maka artinya: bagi kalian balasan dan bagiku balasan. Demikian dijelaskan oleh Al Mawardi dan Muhammad Sayid Thonthowi dalam kitab tafsir keduanya. Prinsip Seorang Muslim Inilah prinsip yang sudah jelas diajarkan dalam akidah Islam. Agama ini mengajarkan tidak loyal atau berlepas diri dari orang kafir, dari peribadatan mereka, dari perayaan mereka dan dari berbagai hal yang menyangkut agama mereka. Loyal di sini tidak boleh ada, meskipun dengan bapak, ibu, saudara, kerabat atau teman karib kita. Di antara bentuk loyal pada orang kafir: Pertama: Tasyabbuh dengan orang kafir, yaitu menyerupai pakaian dan adat yang menjadi ciri khas mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Beda halnya jika hal tersebut sudah tersebar di tengah kaum muslimin dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada sangkut paut dengan agama, maka yang terakhir ini dibolehkan selama tidak lagi jadi ciri khas orang kafir. Kedua: Turut serta dalam perayaan non muslim. Allah Ta’ala berfirman,   وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian bagi orang yang tidak menghadiri perayaan orang non muslim. Ini berarti turut dalam perayaan tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani, menghadiri perayaan natal bersama atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. Dalam perayaan Natal, orang Nashrani mengingat-ingat akan kelahiran Yesus yang dinyatakan sebagai anak Allah. Padahal Allah sendiri menyatakan Dia tidak memiliki anak dan pernyataan seperti ini adalah suatu kekufuran. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آَتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا (93) “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mempunyai anak”. (88) Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, (89) hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, (90) karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. (91) Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (92) Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. (93)” (QS. Maryam: 88-93). Secara tidak langsung turut dalam perayaan natal dan memberi ucapan selamat, berarti melegalkan Allah mempunyai anak. Sungguh aneh jika seorang muslim masih menghadiri acara natal, padahal sudah jelas mereka (Nashrani) merayakan kekufuran. Dengan alasan toleransi apakah kita ingin mengorbankan akidah Islam kita? Dengan alasan karena tidak enak dengan tetangga, atasan, teman kerja, apakah kita berpaling dari ayat Allah? Apakah hanya karena alasan mereka telah memberi kita selamat Idul Fithri, kita jadi rela terjerumus dalam dosa? Simak haramnya seorang muslim mengucapkan selamat natal dan menghadiri perayaan natal di: Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?. Bentuk loyal pada orang kafir lainnya sudah dibahas di rumaysho.com: Bentuk loyal pada orang kafir. Sedangkan tafsir surat Al Kafirun juga sudah diulas: Faedah Tafsir Surat Al Kafirun. Tidak loyal tidak berarti kita mesti membunuh non muslim atau menyiksa atau menyengsarakan mereka, bahkan kita pun diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka selama tidak ada sangkut pautnya dengan agama atau akidah kaum muslimin, simak dalam artikel: Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim toleransi

Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab, “Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?” Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab, Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka. Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat: Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen] Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen] Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsnatal tahun baru

Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab, “Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?” Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab, Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka. Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat: Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen] Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen] Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsnatal tahun baru
Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab, “Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?” Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab, Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka. Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat: Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen] Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen] Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsnatal tahun baru


Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab, “Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?” Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab, Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka. Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat: Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen] Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen] Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsnatal tahun baru

Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua Sujud

26DecHukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDecember 26, 2011Belajar Islam, Fikih, Pilihan Redaksi Mengacungkan telunjuk di saat shalat, yang lazim dan umum di antara kaum muslimin adalah saat duduk tasyahud, baik awal maupun akhir. Bagaimana dengan mengacungkannya saat duduk di antara dua sujud? Apakah juga disunnahkan untuk melakukan hal tersebut? Dalam hadits di Shahih Muslim, Kitâb al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalât, Bâb Shifat al-Julûs… (V/81 no. 1307) disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap hadits tersebut: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menuturkan, “Manakala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk dalam shalat, beliau menyelipkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan menjulurkan kaki kanannya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya serta mengacungkan jarinya”. Masih di Shahih Muslim juga, dalam Kitab dan Bab yang sama, di (V/81 no. 1308) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika duduk berdoa saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap haditsnya: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ”. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma bertutur, “Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, serta mengacungkan jari telunjuknya sembari menggandengkan antara jempol dengan jari tengahnya, dan mencengkeramkan telapak tangan kirinya ke lututnya”. Dua hadits di atas menunjukkan -secara global- disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk ketika shalat. Dan dua hadits tersebut masih bersifat umum, belum menjelaskan secara spesifik, duduk yang mana yang dimaksud.1 Sebagaimana telah maklum bahwa duduk ketika shalat bermacam-macam. Ada duduk tasyahud awal, duduk tasyahud tsani, duduk antara dua sujud dan duduk istirâhah2. Apakah dua hadits di atas dan yang senada mencakup empat jenis duduk tersebut, atau yang dimaksud hanyalah duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani? Ada beberapa hadits sahih yang menunjukkan bahwa duduk yang dimaksud di atas adalah duduk tasyahud, baik awal maupun tsani. Di antaranya: hadits dalam Sunan an-Nasâ’i, Kitâb al-Iftitâh, Bâb al-Isyârah bi al-Ushbu’ fî at-Tasyahhud al-Awwal (II/327), dan dinilai sahih oleh al-Albany dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/313 no. 2248). Hadits tersebut berbunyi: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الثِّنْتَيْنِ أَوْ فِي الْأَرْبَعِ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ أَشَارَ بِأُصْبُعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menceritakan, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk di raka’at kedua, atau di raka’at keempat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya lalu mengacungkan jarinya”. Senada dengan hadits di atas, hadits dalam Shahîh Ibn Khuzaimah, Kitâb ash-Shalat, Bâb Wadh’i al-Fakhidz al-Yumnâ ‘alâ al-Fakhidz al-Yusrâ… (I/367 no. 697), dengan redaksi berikut: عن وائل بن حجر قال : “صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم، فكبر حين دخل في الصلاة، ورفع يديه، وحين أراد أن يركع رفع يديه، وحين رفع رأسه من الركوع رفع يديه ووضع كفيه وجافى يعني في السجود وفرش فخذه اليسرى، وأشار بأصبعه السبابة يعني في الجلوس في التشهد“. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu mengisahkan, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bertakbir sembari mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat. Tatkala akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya, juga manakala bangkit dari ruku’. Manakala sujud, beliau meletakkan kedua telapak tangannya dan melebarkannya. Beliau menjulurkan kaki kirinya dan mengacungkan jari telunjuknya, yakni tatkala duduk tasyahud”. Hadits riwayat an-Nasa’i dan Ibn Khuzaimah di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan duduk yang disyariatkan didalamnya mengacungkan jari telunjuk, bukanlah sembarang duduk, namun yang dimaksud adalah duduk saat tasyahud, baik awal maupun tsani. Kaidah ilmu Ushul Fiqh menyatakan “Yuhmal al-Muthlaq ‘alâ al-Muqayyad” (nas yang bersifat global dipahami berdasarkan nas yang bersifat terperinci). Adapun duduk antara dua sujud, juga duduk istirâhah, maka tidak disyariatkan mengacungkan telunjuk, sebab tidak adanya dalil yang menunjukkan praktek tersebut. 3 Namun demikian, barangkali ada pembaca yang berkomentar bahwa ada ulama yang berpendapat disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk antara dua sujud.4 Argumentasinya: hadits yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abd ar-Razzâq, Bâb Takbîrah al-Iftitâh wa Raf’i al-Yadain (II/68 no. 2522), bunyinya: عن وائل بن حجر قال: “رمقت النبي صلى الله عليه وسلم … ثم جلس فافترش رجله اليسرى، ثم وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى، وذراعه اليمنى على فخذه اليمنى، ثم أشار بسبابته، ووضع الابهام على الوسطى حلق بها، وقبض سائر أصابعه، ثم سجد…”. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu bertutur, “Aku memperhatikan Nabi shallallahu’alaihiwasallam (tatkala shalat) … Beliau duduk dan menjulurkan kaki kirinya, sembari meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan lengan kanannya di atas paha kanannya, lalu mengacungkan jarinya dan membuat lingkaran dengan mempertemukan ibu jarinya dengan jari tengah, kemudian beliau sujud. Zahir hadits di atas menunjukkan bahwa saat duduk antara dua sujud pun juga disyariatkan mengacungkan telunjuk. Sebab hadits tersebut menyatakan bahwa setelah mengacungkan jari telunjuk, Nabi shallallahu’alaihiwasallam sujud. Ini menunjukkan bahwa acungan telunjuk tersebut dilakukan di antara dua sujud.5 Jawabnya: hadits tersebut bermasalah dari sisi keabsahannya. Para pakar hadits menjelaskan bahwa tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan jarinya” hanya ada dalam riwayat Sufyan ats-Tsaury. Dan ini menyelisihi riwayat para perawi lainnya yang tsiqah (terpercaya) dan jumlah mereka lebih banyak, di mana mereka tidak menyebutkan tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan telunjuknya”. Bahkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa acungan jari tersebut dilakukan setelah sujud kedua. Di antara para perawi tersebut: Za’idah bin Qudamah, Bisyr bin al-Mufaddhal, Sufyan bin ‘Uyainah, Syu’bah, Abu al-Ahwash, Khalid, Zuhair bin Mu’awiyah, Musa bin Abi Katsir dan Abu ‘Awanah.6 Dalam ilmu Musthalah Hadits, jenis riwayat bermasalah seperti dicontohkan di atas, diistilahkan dengan hadits Syâdz. Definisinya: riwayat yang dibawakan perawi tsiqah, namun riwayat tersebut menyelisihi riwayat yang disampaikan para perawi lain yang lebih kuat. Dan hadits jenis ini dikategorikan dha’if (lemah).7 Kesimpulan: Mengacungkan telunjuk saat duduk dalam shalat hanya disyariatkan dalam duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani, adapun saat duduk di antara dua sujud maupun duduk istirâhah maka tidak disunnahkan. Wallahu ta’ala a’lam. (Abdullah Zaen). @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 R Tsani 1432 / 31 Maret 2011 Bahan Bacaan: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah, karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albany, Riyadh: Dar ar-Rayah, cet V, 1419/1998. Al-Mushannaf, karya Imam Abdurrazzaq ash-Shan’any, tahqiq Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet II, 1403/1983. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, tc, 1425/1995. Zâd al-Ma’âd fî Hady Khair al-‘Ibâd, karya Imam Ibn al-Qayyim, tahqiq Syu’aib al-Arna’uth dan Abdul Qadir al-Arna’uth, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet III, 1421/2000. Shahîh Ibn Khuzaimah, karya Imam Ibn Khuzaimah, tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet III, 1424/2003. Shahîh Muslim bi Syarh al-Imam an-Nawawy, karya Imam Muslim dan Imam an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan an-Nasâ’iy bi Syarh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthy wa Hasyiyah as-Sindy, Karya Imam an-Nasa’i, as-Suyuthy dan as-Sindy, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1348/1930. Muqaddimah Ibn Shalâh wa Mahâsin al-Ishtilâh, karya Imam Ibn Shalâh dan al-Bulqiny, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahman,Kairo: Dar al-Ma’arif, tc, tt. An-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar fî Taudhîh Nukhbah al-Fikr, karya al-Hafizh Ibn Hajar dan Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby, Damam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1416/1995. Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah karya Syaikh al-Albany (V/309). Duduk istirâhah adalah duduk sejenak setelah sujud kedua di raka’at pertama dan ketiga sebelum bangkit ke raka’at kedua dan keempat. Ada sebagian ulama yang memandang bahwa duduk ini disyariatkan dalam shalat ada pula yang memandang sebaliknya. Nampaknya pendapat pertama lebih kuat. Cermati: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/311, 313). Lihat: Zâd al-Ma’âd karya Ibn al-Qayyim (I/230-231). Periksa: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/312). Untuk detail riwayat para perawi tersebut ada di kitab apa, silahkan merujuk: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah karya Syaikh al-Albany (hal. 214-215). Lihat: Muqaddimah Ibn ash-Shalâh (hal. 237) dan an-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar karya Syaikh Ali al-Halaby (hal. 97-98). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua Sujud

26DecHukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDecember 26, 2011Belajar Islam, Fikih, Pilihan Redaksi Mengacungkan telunjuk di saat shalat, yang lazim dan umum di antara kaum muslimin adalah saat duduk tasyahud, baik awal maupun akhir. Bagaimana dengan mengacungkannya saat duduk di antara dua sujud? Apakah juga disunnahkan untuk melakukan hal tersebut? Dalam hadits di Shahih Muslim, Kitâb al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalât, Bâb Shifat al-Julûs… (V/81 no. 1307) disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap hadits tersebut: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menuturkan, “Manakala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk dalam shalat, beliau menyelipkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan menjulurkan kaki kanannya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya serta mengacungkan jarinya”. Masih di Shahih Muslim juga, dalam Kitab dan Bab yang sama, di (V/81 no. 1308) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika duduk berdoa saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap haditsnya: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ”. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma bertutur, “Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, serta mengacungkan jari telunjuknya sembari menggandengkan antara jempol dengan jari tengahnya, dan mencengkeramkan telapak tangan kirinya ke lututnya”. Dua hadits di atas menunjukkan -secara global- disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk ketika shalat. Dan dua hadits tersebut masih bersifat umum, belum menjelaskan secara spesifik, duduk yang mana yang dimaksud.1 Sebagaimana telah maklum bahwa duduk ketika shalat bermacam-macam. Ada duduk tasyahud awal, duduk tasyahud tsani, duduk antara dua sujud dan duduk istirâhah2. Apakah dua hadits di atas dan yang senada mencakup empat jenis duduk tersebut, atau yang dimaksud hanyalah duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani? Ada beberapa hadits sahih yang menunjukkan bahwa duduk yang dimaksud di atas adalah duduk tasyahud, baik awal maupun tsani. Di antaranya: hadits dalam Sunan an-Nasâ’i, Kitâb al-Iftitâh, Bâb al-Isyârah bi al-Ushbu’ fî at-Tasyahhud al-Awwal (II/327), dan dinilai sahih oleh al-Albany dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/313 no. 2248). Hadits tersebut berbunyi: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الثِّنْتَيْنِ أَوْ فِي الْأَرْبَعِ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ أَشَارَ بِأُصْبُعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menceritakan, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk di raka’at kedua, atau di raka’at keempat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya lalu mengacungkan jarinya”. Senada dengan hadits di atas, hadits dalam Shahîh Ibn Khuzaimah, Kitâb ash-Shalat, Bâb Wadh’i al-Fakhidz al-Yumnâ ‘alâ al-Fakhidz al-Yusrâ… (I/367 no. 697), dengan redaksi berikut: عن وائل بن حجر قال : “صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم، فكبر حين دخل في الصلاة، ورفع يديه، وحين أراد أن يركع رفع يديه، وحين رفع رأسه من الركوع رفع يديه ووضع كفيه وجافى يعني في السجود وفرش فخذه اليسرى، وأشار بأصبعه السبابة يعني في الجلوس في التشهد“. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu mengisahkan, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bertakbir sembari mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat. Tatkala akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya, juga manakala bangkit dari ruku’. Manakala sujud, beliau meletakkan kedua telapak tangannya dan melebarkannya. Beliau menjulurkan kaki kirinya dan mengacungkan jari telunjuknya, yakni tatkala duduk tasyahud”. Hadits riwayat an-Nasa’i dan Ibn Khuzaimah di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan duduk yang disyariatkan didalamnya mengacungkan jari telunjuk, bukanlah sembarang duduk, namun yang dimaksud adalah duduk saat tasyahud, baik awal maupun tsani. Kaidah ilmu Ushul Fiqh menyatakan “Yuhmal al-Muthlaq ‘alâ al-Muqayyad” (nas yang bersifat global dipahami berdasarkan nas yang bersifat terperinci). Adapun duduk antara dua sujud, juga duduk istirâhah, maka tidak disyariatkan mengacungkan telunjuk, sebab tidak adanya dalil yang menunjukkan praktek tersebut. 3 Namun demikian, barangkali ada pembaca yang berkomentar bahwa ada ulama yang berpendapat disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk antara dua sujud.4 Argumentasinya: hadits yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abd ar-Razzâq, Bâb Takbîrah al-Iftitâh wa Raf’i al-Yadain (II/68 no. 2522), bunyinya: عن وائل بن حجر قال: “رمقت النبي صلى الله عليه وسلم … ثم جلس فافترش رجله اليسرى، ثم وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى، وذراعه اليمنى على فخذه اليمنى، ثم أشار بسبابته، ووضع الابهام على الوسطى حلق بها، وقبض سائر أصابعه، ثم سجد…”. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu bertutur, “Aku memperhatikan Nabi shallallahu’alaihiwasallam (tatkala shalat) … Beliau duduk dan menjulurkan kaki kirinya, sembari meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan lengan kanannya di atas paha kanannya, lalu mengacungkan jarinya dan membuat lingkaran dengan mempertemukan ibu jarinya dengan jari tengah, kemudian beliau sujud. Zahir hadits di atas menunjukkan bahwa saat duduk antara dua sujud pun juga disyariatkan mengacungkan telunjuk. Sebab hadits tersebut menyatakan bahwa setelah mengacungkan jari telunjuk, Nabi shallallahu’alaihiwasallam sujud. Ini menunjukkan bahwa acungan telunjuk tersebut dilakukan di antara dua sujud.5 Jawabnya: hadits tersebut bermasalah dari sisi keabsahannya. Para pakar hadits menjelaskan bahwa tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan jarinya” hanya ada dalam riwayat Sufyan ats-Tsaury. Dan ini menyelisihi riwayat para perawi lainnya yang tsiqah (terpercaya) dan jumlah mereka lebih banyak, di mana mereka tidak menyebutkan tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan telunjuknya”. Bahkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa acungan jari tersebut dilakukan setelah sujud kedua. Di antara para perawi tersebut: Za’idah bin Qudamah, Bisyr bin al-Mufaddhal, Sufyan bin ‘Uyainah, Syu’bah, Abu al-Ahwash, Khalid, Zuhair bin Mu’awiyah, Musa bin Abi Katsir dan Abu ‘Awanah.6 Dalam ilmu Musthalah Hadits, jenis riwayat bermasalah seperti dicontohkan di atas, diistilahkan dengan hadits Syâdz. Definisinya: riwayat yang dibawakan perawi tsiqah, namun riwayat tersebut menyelisihi riwayat yang disampaikan para perawi lain yang lebih kuat. Dan hadits jenis ini dikategorikan dha’if (lemah).7 Kesimpulan: Mengacungkan telunjuk saat duduk dalam shalat hanya disyariatkan dalam duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani, adapun saat duduk di antara dua sujud maupun duduk istirâhah maka tidak disunnahkan. Wallahu ta’ala a’lam. (Abdullah Zaen). @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 R Tsani 1432 / 31 Maret 2011 Bahan Bacaan: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah, karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albany, Riyadh: Dar ar-Rayah, cet V, 1419/1998. Al-Mushannaf, karya Imam Abdurrazzaq ash-Shan’any, tahqiq Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet II, 1403/1983. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, tc, 1425/1995. Zâd al-Ma’âd fî Hady Khair al-‘Ibâd, karya Imam Ibn al-Qayyim, tahqiq Syu’aib al-Arna’uth dan Abdul Qadir al-Arna’uth, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet III, 1421/2000. Shahîh Ibn Khuzaimah, karya Imam Ibn Khuzaimah, tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet III, 1424/2003. Shahîh Muslim bi Syarh al-Imam an-Nawawy, karya Imam Muslim dan Imam an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan an-Nasâ’iy bi Syarh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthy wa Hasyiyah as-Sindy, Karya Imam an-Nasa’i, as-Suyuthy dan as-Sindy, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1348/1930. Muqaddimah Ibn Shalâh wa Mahâsin al-Ishtilâh, karya Imam Ibn Shalâh dan al-Bulqiny, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahman,Kairo: Dar al-Ma’arif, tc, tt. An-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar fî Taudhîh Nukhbah al-Fikr, karya al-Hafizh Ibn Hajar dan Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby, Damam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1416/1995. Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah karya Syaikh al-Albany (V/309). Duduk istirâhah adalah duduk sejenak setelah sujud kedua di raka’at pertama dan ketiga sebelum bangkit ke raka’at kedua dan keempat. Ada sebagian ulama yang memandang bahwa duduk ini disyariatkan dalam shalat ada pula yang memandang sebaliknya. Nampaknya pendapat pertama lebih kuat. Cermati: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/311, 313). Lihat: Zâd al-Ma’âd karya Ibn al-Qayyim (I/230-231). Periksa: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/312). Untuk detail riwayat para perawi tersebut ada di kitab apa, silahkan merujuk: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah karya Syaikh al-Albany (hal. 214-215). Lihat: Muqaddimah Ibn ash-Shalâh (hal. 237) dan an-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar karya Syaikh Ali al-Halaby (hal. 97-98). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
26DecHukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDecember 26, 2011Belajar Islam, Fikih, Pilihan Redaksi Mengacungkan telunjuk di saat shalat, yang lazim dan umum di antara kaum muslimin adalah saat duduk tasyahud, baik awal maupun akhir. Bagaimana dengan mengacungkannya saat duduk di antara dua sujud? Apakah juga disunnahkan untuk melakukan hal tersebut? Dalam hadits di Shahih Muslim, Kitâb al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalât, Bâb Shifat al-Julûs… (V/81 no. 1307) disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap hadits tersebut: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menuturkan, “Manakala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk dalam shalat, beliau menyelipkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan menjulurkan kaki kanannya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya serta mengacungkan jarinya”. Masih di Shahih Muslim juga, dalam Kitab dan Bab yang sama, di (V/81 no. 1308) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika duduk berdoa saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap haditsnya: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ”. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma bertutur, “Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, serta mengacungkan jari telunjuknya sembari menggandengkan antara jempol dengan jari tengahnya, dan mencengkeramkan telapak tangan kirinya ke lututnya”. Dua hadits di atas menunjukkan -secara global- disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk ketika shalat. Dan dua hadits tersebut masih bersifat umum, belum menjelaskan secara spesifik, duduk yang mana yang dimaksud.1 Sebagaimana telah maklum bahwa duduk ketika shalat bermacam-macam. Ada duduk tasyahud awal, duduk tasyahud tsani, duduk antara dua sujud dan duduk istirâhah2. Apakah dua hadits di atas dan yang senada mencakup empat jenis duduk tersebut, atau yang dimaksud hanyalah duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani? Ada beberapa hadits sahih yang menunjukkan bahwa duduk yang dimaksud di atas adalah duduk tasyahud, baik awal maupun tsani. Di antaranya: hadits dalam Sunan an-Nasâ’i, Kitâb al-Iftitâh, Bâb al-Isyârah bi al-Ushbu’ fî at-Tasyahhud al-Awwal (II/327), dan dinilai sahih oleh al-Albany dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/313 no. 2248). Hadits tersebut berbunyi: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الثِّنْتَيْنِ أَوْ فِي الْأَرْبَعِ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ أَشَارَ بِأُصْبُعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menceritakan, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk di raka’at kedua, atau di raka’at keempat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya lalu mengacungkan jarinya”. Senada dengan hadits di atas, hadits dalam Shahîh Ibn Khuzaimah, Kitâb ash-Shalat, Bâb Wadh’i al-Fakhidz al-Yumnâ ‘alâ al-Fakhidz al-Yusrâ… (I/367 no. 697), dengan redaksi berikut: عن وائل بن حجر قال : “صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم، فكبر حين دخل في الصلاة، ورفع يديه، وحين أراد أن يركع رفع يديه، وحين رفع رأسه من الركوع رفع يديه ووضع كفيه وجافى يعني في السجود وفرش فخذه اليسرى، وأشار بأصبعه السبابة يعني في الجلوس في التشهد“. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu mengisahkan, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bertakbir sembari mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat. Tatkala akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya, juga manakala bangkit dari ruku’. Manakala sujud, beliau meletakkan kedua telapak tangannya dan melebarkannya. Beliau menjulurkan kaki kirinya dan mengacungkan jari telunjuknya, yakni tatkala duduk tasyahud”. Hadits riwayat an-Nasa’i dan Ibn Khuzaimah di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan duduk yang disyariatkan didalamnya mengacungkan jari telunjuk, bukanlah sembarang duduk, namun yang dimaksud adalah duduk saat tasyahud, baik awal maupun tsani. Kaidah ilmu Ushul Fiqh menyatakan “Yuhmal al-Muthlaq ‘alâ al-Muqayyad” (nas yang bersifat global dipahami berdasarkan nas yang bersifat terperinci). Adapun duduk antara dua sujud, juga duduk istirâhah, maka tidak disyariatkan mengacungkan telunjuk, sebab tidak adanya dalil yang menunjukkan praktek tersebut. 3 Namun demikian, barangkali ada pembaca yang berkomentar bahwa ada ulama yang berpendapat disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk antara dua sujud.4 Argumentasinya: hadits yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abd ar-Razzâq, Bâb Takbîrah al-Iftitâh wa Raf’i al-Yadain (II/68 no. 2522), bunyinya: عن وائل بن حجر قال: “رمقت النبي صلى الله عليه وسلم … ثم جلس فافترش رجله اليسرى، ثم وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى، وذراعه اليمنى على فخذه اليمنى، ثم أشار بسبابته، ووضع الابهام على الوسطى حلق بها، وقبض سائر أصابعه، ثم سجد…”. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu bertutur, “Aku memperhatikan Nabi shallallahu’alaihiwasallam (tatkala shalat) … Beliau duduk dan menjulurkan kaki kirinya, sembari meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan lengan kanannya di atas paha kanannya, lalu mengacungkan jarinya dan membuat lingkaran dengan mempertemukan ibu jarinya dengan jari tengah, kemudian beliau sujud. Zahir hadits di atas menunjukkan bahwa saat duduk antara dua sujud pun juga disyariatkan mengacungkan telunjuk. Sebab hadits tersebut menyatakan bahwa setelah mengacungkan jari telunjuk, Nabi shallallahu’alaihiwasallam sujud. Ini menunjukkan bahwa acungan telunjuk tersebut dilakukan di antara dua sujud.5 Jawabnya: hadits tersebut bermasalah dari sisi keabsahannya. Para pakar hadits menjelaskan bahwa tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan jarinya” hanya ada dalam riwayat Sufyan ats-Tsaury. Dan ini menyelisihi riwayat para perawi lainnya yang tsiqah (terpercaya) dan jumlah mereka lebih banyak, di mana mereka tidak menyebutkan tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan telunjuknya”. Bahkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa acungan jari tersebut dilakukan setelah sujud kedua. Di antara para perawi tersebut: Za’idah bin Qudamah, Bisyr bin al-Mufaddhal, Sufyan bin ‘Uyainah, Syu’bah, Abu al-Ahwash, Khalid, Zuhair bin Mu’awiyah, Musa bin Abi Katsir dan Abu ‘Awanah.6 Dalam ilmu Musthalah Hadits, jenis riwayat bermasalah seperti dicontohkan di atas, diistilahkan dengan hadits Syâdz. Definisinya: riwayat yang dibawakan perawi tsiqah, namun riwayat tersebut menyelisihi riwayat yang disampaikan para perawi lain yang lebih kuat. Dan hadits jenis ini dikategorikan dha’if (lemah).7 Kesimpulan: Mengacungkan telunjuk saat duduk dalam shalat hanya disyariatkan dalam duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani, adapun saat duduk di antara dua sujud maupun duduk istirâhah maka tidak disunnahkan. Wallahu ta’ala a’lam. (Abdullah Zaen). @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 R Tsani 1432 / 31 Maret 2011 Bahan Bacaan: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah, karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albany, Riyadh: Dar ar-Rayah, cet V, 1419/1998. Al-Mushannaf, karya Imam Abdurrazzaq ash-Shan’any, tahqiq Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet II, 1403/1983. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, tc, 1425/1995. Zâd al-Ma’âd fî Hady Khair al-‘Ibâd, karya Imam Ibn al-Qayyim, tahqiq Syu’aib al-Arna’uth dan Abdul Qadir al-Arna’uth, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet III, 1421/2000. Shahîh Ibn Khuzaimah, karya Imam Ibn Khuzaimah, tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet III, 1424/2003. Shahîh Muslim bi Syarh al-Imam an-Nawawy, karya Imam Muslim dan Imam an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan an-Nasâ’iy bi Syarh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthy wa Hasyiyah as-Sindy, Karya Imam an-Nasa’i, as-Suyuthy dan as-Sindy, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1348/1930. Muqaddimah Ibn Shalâh wa Mahâsin al-Ishtilâh, karya Imam Ibn Shalâh dan al-Bulqiny, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahman,Kairo: Dar al-Ma’arif, tc, tt. An-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar fî Taudhîh Nukhbah al-Fikr, karya al-Hafizh Ibn Hajar dan Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby, Damam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1416/1995. Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah karya Syaikh al-Albany (V/309). Duduk istirâhah adalah duduk sejenak setelah sujud kedua di raka’at pertama dan ketiga sebelum bangkit ke raka’at kedua dan keempat. Ada sebagian ulama yang memandang bahwa duduk ini disyariatkan dalam shalat ada pula yang memandang sebaliknya. Nampaknya pendapat pertama lebih kuat. Cermati: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/311, 313). Lihat: Zâd al-Ma’âd karya Ibn al-Qayyim (I/230-231). Periksa: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/312). Untuk detail riwayat para perawi tersebut ada di kitab apa, silahkan merujuk: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah karya Syaikh al-Albany (hal. 214-215). Lihat: Muqaddimah Ibn ash-Shalâh (hal. 237) dan an-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar karya Syaikh Ali al-Halaby (hal. 97-98). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


26DecHukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDecember 26, 2011Belajar Islam, Fikih, Pilihan Redaksi Mengacungkan telunjuk di saat shalat, yang lazim dan umum di antara kaum muslimin adalah saat duduk tasyahud, baik awal maupun akhir. Bagaimana dengan mengacungkannya saat duduk di antara dua sujud? Apakah juga disunnahkan untuk melakukan hal tersebut? Dalam hadits di Shahih Muslim, Kitâb al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalât, Bâb Shifat al-Julûs… (V/81 no. 1307) disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap hadits tersebut: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menuturkan, “Manakala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk dalam shalat, beliau menyelipkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan menjulurkan kaki kanannya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya serta mengacungkan jarinya”. Masih di Shahih Muslim juga, dalam Kitab dan Bab yang sama, di (V/81 no. 1308) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika duduk berdoa saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap haditsnya: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ”. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma bertutur, “Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, serta mengacungkan jari telunjuknya sembari menggandengkan antara jempol dengan jari tengahnya, dan mencengkeramkan telapak tangan kirinya ke lututnya”. Dua hadits di atas menunjukkan -secara global- disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk ketika shalat. Dan dua hadits tersebut masih bersifat umum, belum menjelaskan secara spesifik, duduk yang mana yang dimaksud.1 Sebagaimana telah maklum bahwa duduk ketika shalat bermacam-macam. Ada duduk tasyahud awal, duduk tasyahud tsani, duduk antara dua sujud dan duduk istirâhah2. Apakah dua hadits di atas dan yang senada mencakup empat jenis duduk tersebut, atau yang dimaksud hanyalah duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani? Ada beberapa hadits sahih yang menunjukkan bahwa duduk yang dimaksud di atas adalah duduk tasyahud, baik awal maupun tsani. Di antaranya: hadits dalam Sunan an-Nasâ’i, Kitâb al-Iftitâh, Bâb al-Isyârah bi al-Ushbu’ fî at-Tasyahhud al-Awwal (II/327), dan dinilai sahih oleh al-Albany dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/313 no. 2248). Hadits tersebut berbunyi: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الثِّنْتَيْنِ أَوْ فِي الْأَرْبَعِ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ أَشَارَ بِأُصْبُعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menceritakan, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk di raka’at kedua, atau di raka’at keempat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya lalu mengacungkan jarinya”. Senada dengan hadits di atas, hadits dalam Shahîh Ibn Khuzaimah, Kitâb ash-Shalat, Bâb Wadh’i al-Fakhidz al-Yumnâ ‘alâ al-Fakhidz al-Yusrâ… (I/367 no. 697), dengan redaksi berikut: عن وائل بن حجر قال : “صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم، فكبر حين دخل في الصلاة، ورفع يديه، وحين أراد أن يركع رفع يديه، وحين رفع رأسه من الركوع رفع يديه ووضع كفيه وجافى يعني في السجود وفرش فخذه اليسرى، وأشار بأصبعه السبابة يعني في الجلوس في التشهد“. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu mengisahkan, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bertakbir sembari mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat. Tatkala akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya, juga manakala bangkit dari ruku’. Manakala sujud, beliau meletakkan kedua telapak tangannya dan melebarkannya. Beliau menjulurkan kaki kirinya dan mengacungkan jari telunjuknya, yakni tatkala duduk tasyahud”. Hadits riwayat an-Nasa’i dan Ibn Khuzaimah di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan duduk yang disyariatkan didalamnya mengacungkan jari telunjuk, bukanlah sembarang duduk, namun yang dimaksud adalah duduk saat tasyahud, baik awal maupun tsani. Kaidah ilmu Ushul Fiqh menyatakan “Yuhmal al-Muthlaq ‘alâ al-Muqayyad” (nas yang bersifat global dipahami berdasarkan nas yang bersifat terperinci). Adapun duduk antara dua sujud, juga duduk istirâhah, maka tidak disyariatkan mengacungkan telunjuk, sebab tidak adanya dalil yang menunjukkan praktek tersebut. 3 Namun demikian, barangkali ada pembaca yang berkomentar bahwa ada ulama yang berpendapat disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk antara dua sujud.4 Argumentasinya: hadits yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abd ar-Razzâq, Bâb Takbîrah al-Iftitâh wa Raf’i al-Yadain (II/68 no. 2522), bunyinya: عن وائل بن حجر قال: “رمقت النبي صلى الله عليه وسلم … ثم جلس فافترش رجله اليسرى، ثم وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى، وذراعه اليمنى على فخذه اليمنى، ثم أشار بسبابته، ووضع الابهام على الوسطى حلق بها، وقبض سائر أصابعه، ثم سجد…”. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu bertutur, “Aku memperhatikan Nabi shallallahu’alaihiwasallam (tatkala shalat) … Beliau duduk dan menjulurkan kaki kirinya, sembari meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan lengan kanannya di atas paha kanannya, lalu mengacungkan jarinya dan membuat lingkaran dengan mempertemukan ibu jarinya dengan jari tengah, kemudian beliau sujud. Zahir hadits di atas menunjukkan bahwa saat duduk antara dua sujud pun juga disyariatkan mengacungkan telunjuk. Sebab hadits tersebut menyatakan bahwa setelah mengacungkan jari telunjuk, Nabi shallallahu’alaihiwasallam sujud. Ini menunjukkan bahwa acungan telunjuk tersebut dilakukan di antara dua sujud.5 Jawabnya: hadits tersebut bermasalah dari sisi keabsahannya. Para pakar hadits menjelaskan bahwa tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan jarinya” hanya ada dalam riwayat Sufyan ats-Tsaury. Dan ini menyelisihi riwayat para perawi lainnya yang tsiqah (terpercaya) dan jumlah mereka lebih banyak, di mana mereka tidak menyebutkan tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan telunjuknya”. Bahkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa acungan jari tersebut dilakukan setelah sujud kedua. Di antara para perawi tersebut: Za’idah bin Qudamah, Bisyr bin al-Mufaddhal, Sufyan bin ‘Uyainah, Syu’bah, Abu al-Ahwash, Khalid, Zuhair bin Mu’awiyah, Musa bin Abi Katsir dan Abu ‘Awanah.6 Dalam ilmu Musthalah Hadits, jenis riwayat bermasalah seperti dicontohkan di atas, diistilahkan dengan hadits Syâdz. Definisinya: riwayat yang dibawakan perawi tsiqah, namun riwayat tersebut menyelisihi riwayat yang disampaikan para perawi lain yang lebih kuat. Dan hadits jenis ini dikategorikan dha’if (lemah).7 Kesimpulan: Mengacungkan telunjuk saat duduk dalam shalat hanya disyariatkan dalam duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani, adapun saat duduk di antara dua sujud maupun duduk istirâhah maka tidak disunnahkan. Wallahu ta’ala a’lam. (Abdullah Zaen). @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 R Tsani 1432 / 31 Maret 2011 Bahan Bacaan: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah, karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albany, Riyadh: Dar ar-Rayah, cet V, 1419/1998. Al-Mushannaf, karya Imam Abdurrazzaq ash-Shan’any, tahqiq Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet II, 1403/1983. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, tc, 1425/1995. Zâd al-Ma’âd fî Hady Khair al-‘Ibâd, karya Imam Ibn al-Qayyim, tahqiq Syu’aib al-Arna’uth dan Abdul Qadir al-Arna’uth, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet III, 1421/2000. Shahîh Ibn Khuzaimah, karya Imam Ibn Khuzaimah, tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet III, 1424/2003. Shahîh Muslim bi Syarh al-Imam an-Nawawy, karya Imam Muslim dan Imam an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan an-Nasâ’iy bi Syarh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthy wa Hasyiyah as-Sindy, Karya Imam an-Nasa’i, as-Suyuthy dan as-Sindy, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1348/1930. Muqaddimah Ibn Shalâh wa Mahâsin al-Ishtilâh, karya Imam Ibn Shalâh dan al-Bulqiny, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahman,Kairo: Dar al-Ma’arif, tc, tt. An-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar fî Taudhîh Nukhbah al-Fikr, karya al-Hafizh Ibn Hajar dan Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby, Damam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1416/1995. Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah karya Syaikh al-Albany (V/309). Duduk istirâhah adalah duduk sejenak setelah sujud kedua di raka’at pertama dan ketiga sebelum bangkit ke raka’at kedua dan keempat. Ada sebagian ulama yang memandang bahwa duduk ini disyariatkan dalam shalat ada pula yang memandang sebaliknya. Nampaknya pendapat pertama lebih kuat. Cermati: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/311, 313). Lihat: Zâd al-Ma’âd karya Ibn al-Qayyim (I/230-231). Periksa: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/312). Untuk detail riwayat para perawi tersebut ada di kitab apa, silahkan merujuk: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah karya Syaikh al-Albany (hal. 214-215). Lihat: Muqaddimah Ibn ash-Shalâh (hal. 237) dan an-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar karya Syaikh Ali al-Halaby (hal. 97-98). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal”

Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal” :Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya tuhan kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam.Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan : Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, selamat berhomoseksual…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Sebagian kiayi menganggap acara natalan seperti acara ulang tahunsaja…padahal kaum nasoro merayakan natalan bukan karena kelahiran yesus sebagai manusia akan tetapi kelahiran yesus sebagai Tuhan atau anak tuhan. sehingga tatkala ada seorang muslim mengucapkan selamat natal maka mereka sangat gembira…seorang muslim telah meridhoi keyakinan mereka bahwa yesus adalah tuhan

Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal”

Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal” :Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya tuhan kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam.Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan : Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, selamat berhomoseksual…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Sebagian kiayi menganggap acara natalan seperti acara ulang tahunsaja…padahal kaum nasoro merayakan natalan bukan karena kelahiran yesus sebagai manusia akan tetapi kelahiran yesus sebagai Tuhan atau anak tuhan. sehingga tatkala ada seorang muslim mengucapkan selamat natal maka mereka sangat gembira…seorang muslim telah meridhoi keyakinan mereka bahwa yesus adalah tuhan
Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal” :Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya tuhan kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam.Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan : Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, selamat berhomoseksual…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Sebagian kiayi menganggap acara natalan seperti acara ulang tahunsaja…padahal kaum nasoro merayakan natalan bukan karena kelahiran yesus sebagai manusia akan tetapi kelahiran yesus sebagai Tuhan atau anak tuhan. sehingga tatkala ada seorang muslim mengucapkan selamat natal maka mereka sangat gembira…seorang muslim telah meridhoi keyakinan mereka bahwa yesus adalah tuhan


Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal” :Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya tuhan kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam.Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan : Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, selamat berhomoseksual…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Sebagian kiayi menganggap acara natalan seperti acara ulang tahunsaja…padahal kaum nasoro merayakan natalan bukan karena kelahiran yesus sebagai manusia akan tetapi kelahiran yesus sebagai Tuhan atau anak tuhan. sehingga tatkala ada seorang muslim mengucapkan selamat natal maka mereka sangat gembira…seorang muslim telah meridhoi keyakinan mereka bahwa yesus adalah tuhan

Laa Adri !! (Saya Tidak Tahu !!)

LAA ADRI !! (saya tidak tahu !!)… sebuah perkataan yang semestinya tidak ragu-ragu untuk diucapkan seorang muslim tatkala ditanya tentang permasalahan agama yang ia tidak mengetahui atau ragu akan jawabannya. Tidak perlu ia mutar kanan..mutar kiri hanya karena malu untuk mengucapkannya. Sungguh seorang ulama besar sekelas Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad betapa sering saya mendengarnya mengucapkan Laa Adri. Padahal beliau mengucapkannya dihadapan banyak orang..di mesjid Nabawi…padahal pertanyaan yang beliau tidak tahu tersebut seandainya ditanyakan kepada sebagian kita maka dengan segera akan menjawabnya tanpa ragu dan penuh PeDe. Akan tetapi beliau tidak mau menjawab kecuali di atas ilmu dan keyakinan, jika beliau ragu maka beliau tidak malu dan tidak segan untuk mengatakan Laa Adri.Belasan tahun yang lalu saya pernah bertanya kepada seorang ustadz : Mana yang lebih dahulu Imam Malik ataukah Imam Abu Hanifah?. Maka sang ustadz berkata : Lebih dahulu apanya, lahirnya atau wafatnya?. Saya berkata : Terserah ustadz deh, mau lahirnya atau wafatnya. Sang ustadz berkata : Kalau lahirnya saya tidak tahu, adapun wafatnya…hm hm, saya juga tidak tahu. Hatiku berkata, “Kenapa tidak dari awal bilang saja tidak tahu, jadi tidak perlu ngalor ngidul dan memerinci tanpa faedah”.Saya jadi teringat dengan sebuah lelucon : Paijo bercerita : Saya punya tiga ekor sapi, warta putih, hitam, dan coklat. Yang putih dan hitam saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Adapun yang coklat…juga saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Pada jam 5 sore, yang putih dan hitam saya masukan dalam satu kandang, adapun yang coklat…maka saya masukan juga kedalam kandang yang sama dengan yang putih dan hitam. Yang putih dan hitam saya perah susunya pada jam 10, adapun yang coklat juga saya perah susunya pada jam 10. Paimen komentar : Wahai Paijo, kenapa kamu perinci dan kamu bedakan antara sapi putih dan hitam dengan sapi coklat? wong semuanya sampean perlakukan sama saja !!. Paijo menimpali : Saya perinci karena sapi putih dan hitam adalah sapi milik saya. Paimen bertanya: Emang yang coklat milik siapa? Paijo menjawab: Adapun sapi yang coklat…juga sapi milik saya !!! Sebagian orang terpancing untuk mudah menjawab pertanyaan yang diajukan karena kasihan melihat kondisi orang yang bertanya…akan tetapi hendaknya ia ingat dan kasihan dengan kondisinya kelak pada hari kiamat jika ia dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas fatwanya yang ngawur dan tanpa ilmu. dan ingatlah pula bahwasanya jika ia salah berfatwa maka dosa pelakunya akan ditanggung olehnya !!!

Laa Adri !! (Saya Tidak Tahu !!)

LAA ADRI !! (saya tidak tahu !!)… sebuah perkataan yang semestinya tidak ragu-ragu untuk diucapkan seorang muslim tatkala ditanya tentang permasalahan agama yang ia tidak mengetahui atau ragu akan jawabannya. Tidak perlu ia mutar kanan..mutar kiri hanya karena malu untuk mengucapkannya. Sungguh seorang ulama besar sekelas Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad betapa sering saya mendengarnya mengucapkan Laa Adri. Padahal beliau mengucapkannya dihadapan banyak orang..di mesjid Nabawi…padahal pertanyaan yang beliau tidak tahu tersebut seandainya ditanyakan kepada sebagian kita maka dengan segera akan menjawabnya tanpa ragu dan penuh PeDe. Akan tetapi beliau tidak mau menjawab kecuali di atas ilmu dan keyakinan, jika beliau ragu maka beliau tidak malu dan tidak segan untuk mengatakan Laa Adri.Belasan tahun yang lalu saya pernah bertanya kepada seorang ustadz : Mana yang lebih dahulu Imam Malik ataukah Imam Abu Hanifah?. Maka sang ustadz berkata : Lebih dahulu apanya, lahirnya atau wafatnya?. Saya berkata : Terserah ustadz deh, mau lahirnya atau wafatnya. Sang ustadz berkata : Kalau lahirnya saya tidak tahu, adapun wafatnya…hm hm, saya juga tidak tahu. Hatiku berkata, “Kenapa tidak dari awal bilang saja tidak tahu, jadi tidak perlu ngalor ngidul dan memerinci tanpa faedah”.Saya jadi teringat dengan sebuah lelucon : Paijo bercerita : Saya punya tiga ekor sapi, warta putih, hitam, dan coklat. Yang putih dan hitam saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Adapun yang coklat…juga saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Pada jam 5 sore, yang putih dan hitam saya masukan dalam satu kandang, adapun yang coklat…maka saya masukan juga kedalam kandang yang sama dengan yang putih dan hitam. Yang putih dan hitam saya perah susunya pada jam 10, adapun yang coklat juga saya perah susunya pada jam 10. Paimen komentar : Wahai Paijo, kenapa kamu perinci dan kamu bedakan antara sapi putih dan hitam dengan sapi coklat? wong semuanya sampean perlakukan sama saja !!. Paijo menimpali : Saya perinci karena sapi putih dan hitam adalah sapi milik saya. Paimen bertanya: Emang yang coklat milik siapa? Paijo menjawab: Adapun sapi yang coklat…juga sapi milik saya !!! Sebagian orang terpancing untuk mudah menjawab pertanyaan yang diajukan karena kasihan melihat kondisi orang yang bertanya…akan tetapi hendaknya ia ingat dan kasihan dengan kondisinya kelak pada hari kiamat jika ia dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas fatwanya yang ngawur dan tanpa ilmu. dan ingatlah pula bahwasanya jika ia salah berfatwa maka dosa pelakunya akan ditanggung olehnya !!!
LAA ADRI !! (saya tidak tahu !!)… sebuah perkataan yang semestinya tidak ragu-ragu untuk diucapkan seorang muslim tatkala ditanya tentang permasalahan agama yang ia tidak mengetahui atau ragu akan jawabannya. Tidak perlu ia mutar kanan..mutar kiri hanya karena malu untuk mengucapkannya. Sungguh seorang ulama besar sekelas Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad betapa sering saya mendengarnya mengucapkan Laa Adri. Padahal beliau mengucapkannya dihadapan banyak orang..di mesjid Nabawi…padahal pertanyaan yang beliau tidak tahu tersebut seandainya ditanyakan kepada sebagian kita maka dengan segera akan menjawabnya tanpa ragu dan penuh PeDe. Akan tetapi beliau tidak mau menjawab kecuali di atas ilmu dan keyakinan, jika beliau ragu maka beliau tidak malu dan tidak segan untuk mengatakan Laa Adri.Belasan tahun yang lalu saya pernah bertanya kepada seorang ustadz : Mana yang lebih dahulu Imam Malik ataukah Imam Abu Hanifah?. Maka sang ustadz berkata : Lebih dahulu apanya, lahirnya atau wafatnya?. Saya berkata : Terserah ustadz deh, mau lahirnya atau wafatnya. Sang ustadz berkata : Kalau lahirnya saya tidak tahu, adapun wafatnya…hm hm, saya juga tidak tahu. Hatiku berkata, “Kenapa tidak dari awal bilang saja tidak tahu, jadi tidak perlu ngalor ngidul dan memerinci tanpa faedah”.Saya jadi teringat dengan sebuah lelucon : Paijo bercerita : Saya punya tiga ekor sapi, warta putih, hitam, dan coklat. Yang putih dan hitam saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Adapun yang coklat…juga saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Pada jam 5 sore, yang putih dan hitam saya masukan dalam satu kandang, adapun yang coklat…maka saya masukan juga kedalam kandang yang sama dengan yang putih dan hitam. Yang putih dan hitam saya perah susunya pada jam 10, adapun yang coklat juga saya perah susunya pada jam 10. Paimen komentar : Wahai Paijo, kenapa kamu perinci dan kamu bedakan antara sapi putih dan hitam dengan sapi coklat? wong semuanya sampean perlakukan sama saja !!. Paijo menimpali : Saya perinci karena sapi putih dan hitam adalah sapi milik saya. Paimen bertanya: Emang yang coklat milik siapa? Paijo menjawab: Adapun sapi yang coklat…juga sapi milik saya !!! Sebagian orang terpancing untuk mudah menjawab pertanyaan yang diajukan karena kasihan melihat kondisi orang yang bertanya…akan tetapi hendaknya ia ingat dan kasihan dengan kondisinya kelak pada hari kiamat jika ia dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas fatwanya yang ngawur dan tanpa ilmu. dan ingatlah pula bahwasanya jika ia salah berfatwa maka dosa pelakunya akan ditanggung olehnya !!!


LAA ADRI !! (saya tidak tahu !!)… sebuah perkataan yang semestinya tidak ragu-ragu untuk diucapkan seorang muslim tatkala ditanya tentang permasalahan agama yang ia tidak mengetahui atau ragu akan jawabannya. Tidak perlu ia mutar kanan..mutar kiri hanya karena malu untuk mengucapkannya. Sungguh seorang ulama besar sekelas Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad betapa sering saya mendengarnya mengucapkan Laa Adri. Padahal beliau mengucapkannya dihadapan banyak orang..di mesjid Nabawi…padahal pertanyaan yang beliau tidak tahu tersebut seandainya ditanyakan kepada sebagian kita maka dengan segera akan menjawabnya tanpa ragu dan penuh PeDe. Akan tetapi beliau tidak mau menjawab kecuali di atas ilmu dan keyakinan, jika beliau ragu maka beliau tidak malu dan tidak segan untuk mengatakan Laa Adri.Belasan tahun yang lalu saya pernah bertanya kepada seorang ustadz : Mana yang lebih dahulu Imam Malik ataukah Imam Abu Hanifah?. Maka sang ustadz berkata : Lebih dahulu apanya, lahirnya atau wafatnya?. Saya berkata : Terserah ustadz deh, mau lahirnya atau wafatnya. Sang ustadz berkata : Kalau lahirnya saya tidak tahu, adapun wafatnya…hm hm, saya juga tidak tahu. Hatiku berkata, “Kenapa tidak dari awal bilang saja tidak tahu, jadi tidak perlu ngalor ngidul dan memerinci tanpa faedah”.Saya jadi teringat dengan sebuah lelucon : Paijo bercerita : Saya punya tiga ekor sapi, warta putih, hitam, dan coklat. Yang putih dan hitam saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Adapun yang coklat…juga saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Pada jam 5 sore, yang putih dan hitam saya masukan dalam satu kandang, adapun yang coklat…maka saya masukan juga kedalam kandang yang sama dengan yang putih dan hitam. Yang putih dan hitam saya perah susunya pada jam 10, adapun yang coklat juga saya perah susunya pada jam 10. Paimen komentar : Wahai Paijo, kenapa kamu perinci dan kamu bedakan antara sapi putih dan hitam dengan sapi coklat? wong semuanya sampean perlakukan sama saja !!. Paijo menimpali : Saya perinci karena sapi putih dan hitam adalah sapi milik saya. Paimen bertanya: Emang yang coklat milik siapa? Paijo menjawab: Adapun sapi yang coklat…juga sapi milik saya !!! Sebagian orang terpancing untuk mudah menjawab pertanyaan yang diajukan karena kasihan melihat kondisi orang yang bertanya…akan tetapi hendaknya ia ingat dan kasihan dengan kondisinya kelak pada hari kiamat jika ia dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas fatwanya yang ngawur dan tanpa ilmu. dan ingatlah pula bahwasanya jika ia salah berfatwa maka dosa pelakunya akan ditanggung olehnya !!!

Sabar yang Hakiki

SABAR YANG HAKIKI adalah tatkala pertama kali terkena musibah. Adapun bersabar setelah esok hari…minggu depan…bulan depan…, maka hewanpun bisa melakukannya. Lihatlah seekor induk ayam tatkala anaknya dimangsa kucing, maka iapun akan gelisah kebingungan dan berteriak-teriak. Akan tetapi keesokan harinya kondisi induk ayam tersebut sudah normal kembali seperti tidak terjadi apa-apa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah bersabda :إِنَّماّ الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى((Hanyalah kesabaran tatkala di awal benturan))Latihlah diri kita tatkala tertimpa musibah apa saja untuk langsung berkata ; Alhamdulillah ‘alaa kulli haal (Segala puji bagi Allah pada seluruh keadaan). Kita mengucapkannya dengan penuh keyakinan bahwa Allah memiliki hikmah yang tinggi dibalik musibah yang menimpa kita.Tapi…memang teori memang mudah…yang sulit adalah mempraktekannya…kecuali bagi orang yang beriman kepada Allah dengan penuh keyakinan

Sabar yang Hakiki

SABAR YANG HAKIKI adalah tatkala pertama kali terkena musibah. Adapun bersabar setelah esok hari…minggu depan…bulan depan…, maka hewanpun bisa melakukannya. Lihatlah seekor induk ayam tatkala anaknya dimangsa kucing, maka iapun akan gelisah kebingungan dan berteriak-teriak. Akan tetapi keesokan harinya kondisi induk ayam tersebut sudah normal kembali seperti tidak terjadi apa-apa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah bersabda :إِنَّماّ الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى((Hanyalah kesabaran tatkala di awal benturan))Latihlah diri kita tatkala tertimpa musibah apa saja untuk langsung berkata ; Alhamdulillah ‘alaa kulli haal (Segala puji bagi Allah pada seluruh keadaan). Kita mengucapkannya dengan penuh keyakinan bahwa Allah memiliki hikmah yang tinggi dibalik musibah yang menimpa kita.Tapi…memang teori memang mudah…yang sulit adalah mempraktekannya…kecuali bagi orang yang beriman kepada Allah dengan penuh keyakinan
SABAR YANG HAKIKI adalah tatkala pertama kali terkena musibah. Adapun bersabar setelah esok hari…minggu depan…bulan depan…, maka hewanpun bisa melakukannya. Lihatlah seekor induk ayam tatkala anaknya dimangsa kucing, maka iapun akan gelisah kebingungan dan berteriak-teriak. Akan tetapi keesokan harinya kondisi induk ayam tersebut sudah normal kembali seperti tidak terjadi apa-apa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah bersabda :إِنَّماّ الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى((Hanyalah kesabaran tatkala di awal benturan))Latihlah diri kita tatkala tertimpa musibah apa saja untuk langsung berkata ; Alhamdulillah ‘alaa kulli haal (Segala puji bagi Allah pada seluruh keadaan). Kita mengucapkannya dengan penuh keyakinan bahwa Allah memiliki hikmah yang tinggi dibalik musibah yang menimpa kita.Tapi…memang teori memang mudah…yang sulit adalah mempraktekannya…kecuali bagi orang yang beriman kepada Allah dengan penuh keyakinan


SABAR YANG HAKIKI adalah tatkala pertama kali terkena musibah. Adapun bersabar setelah esok hari…minggu depan…bulan depan…, maka hewanpun bisa melakukannya. Lihatlah seekor induk ayam tatkala anaknya dimangsa kucing, maka iapun akan gelisah kebingungan dan berteriak-teriak. Akan tetapi keesokan harinya kondisi induk ayam tersebut sudah normal kembali seperti tidak terjadi apa-apa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah bersabda :إِنَّماّ الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى((Hanyalah kesabaran tatkala di awal benturan))Latihlah diri kita tatkala tertimpa musibah apa saja untuk langsung berkata ; Alhamdulillah ‘alaa kulli haal (Segala puji bagi Allah pada seluruh keadaan). Kita mengucapkannya dengan penuh keyakinan bahwa Allah memiliki hikmah yang tinggi dibalik musibah yang menimpa kita.Tapi…memang teori memang mudah…yang sulit adalah mempraktekannya…kecuali bagi orang yang beriman kepada Allah dengan penuh keyakinan

Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim

Seorang mukmin tidak menghadiri perayaan non muslim. Inilah sifat orang beriman yang disebutkan dalam Al Qur’an. Secara umum kita dilarang menghadiri acara maksiat. Lebih khusus lagi adalah perayaan non muslim, dari agama apa pun itu, bagaimana pun bentuknya, baik pula yang merayakan kita adalah saudara atau kerabat. Akidah Islam, memang demikian, bukanlah keras. Ajaran Islam bermaksud melindungi umatnya agar tidak terpengaruh dengan kesesatan syi’ar agama lain. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Para ulama pakar tafsir seperti Abul ‘Aliyah, Thowus, Muhammad bin Siirin, Adh Dhohak, dan Ar Robi’ bin Anas mengatakan bahwa yang dimaksud ‘az zuur’ adalah perayaan orang musyrik. Sehingga dari ayat ini bisa dipahami, ayat ini menunjukkan sifat orang mukmin tidaklah menghadiri perayaan orang kafir (non muslim), termasuk di dalamnya adalah perayaan natal, perayaan paska, dan perayaan tahun baru masehi. Hukum menghadiri perayaan non muslim adalah haram berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama, demikian pula yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan adanya kata sepakat dari para ulama (baca: ijma’) dalam kitabnya Ahkamu Ahli Dzimmah. Sehingga jika ada ulama sekarang yang membolehkan untuk menghadiri perayaan non muslim, justru ia yang keliru dan telah salah jalan sehingga tidak pantas dijadikan rujukan. Para sahabat Nabi juga tidak membolehkan seorang muslim pun untuk menghadiri perayaan non muslim dan memberi ucapan selamat pada perayaan agama mereka. ‘Umar bin Al Khottob berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka” (HR. Al Baihaqi, dengan sanad shahih). Musuh Allah sudah jelas merekalah orang-orang kafir. Menjauhi mereka tentu saja dengan tidak menghadiri perayaan mereka dan tidak memberikan ucapan selamat pada hari raya mereka. Itulah, sungguh aneh jika ada ulama saat ini yang membolehkan hal-hal tadi sedangkan para sahabat dari jauh hari sudah mewanti-wanti. Sungguh aneh sebagian orang yang tetap ngotot mau hadir di acara natalan bersama, beralasan demi toleransi, demi kebersamaan, tidak enak sama tetangga atau atasan. Padahal itu semua alasan manusia, cuma logika-logikaan tanpa berlandaskan pijakan dalil. Seruan Allah seakan-akan masuk telinga kiri keluar telinga kanan, tanpa ada takut sama sekali dengan murka Allah yang tentu lebih berbahaya dari tidak ridhonya manusia. Mereka seakan-akan tidak takut akan murka Allah yang barangkali akan datang menghampiri, boleh jadi musibah besar akan melanda dan mereka tidak sangka-sangka. Alasan para pembela acara natal dan ucapan selamat natal asalnya dari kurangnya iman, enggan mengenal akidah Islam dan malas untuk duduk belajar Islam barang sejenak. Padahal sejarah natal menuai kritikan dari orang nashrani sendiri. Ritual natal sendiri perlu diketahui berasal dari penyembahan berhala. Ini realita yang tidak bisa dipungkiri. Jadi, biarkanlah mereka merayakan natal karena sesatnya mereka, kita tidak perlu turut merayakan atau memberi ucapan selamat. Lakum diinukum wa liya diin. Tulisan ini hanyalah nasehat. Yang mau nerimo, monggo, tidak ada paksaan. Karena kami pun tahu bahwa Allah yang beri taufik. Namun jika telah sampai peringatan, tetapi telinga pun tidak mau mendengar, terserah, Anda yang akan tanggung hukuman dan balasan di sisi Allah. وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 29 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tahun Baru, Perayaan Orang Kafir yang Diikuti Umat Islam Hukum Makanan Perayaan Non Muslim Tagsloyal non muslim

Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim

Seorang mukmin tidak menghadiri perayaan non muslim. Inilah sifat orang beriman yang disebutkan dalam Al Qur’an. Secara umum kita dilarang menghadiri acara maksiat. Lebih khusus lagi adalah perayaan non muslim, dari agama apa pun itu, bagaimana pun bentuknya, baik pula yang merayakan kita adalah saudara atau kerabat. Akidah Islam, memang demikian, bukanlah keras. Ajaran Islam bermaksud melindungi umatnya agar tidak terpengaruh dengan kesesatan syi’ar agama lain. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Para ulama pakar tafsir seperti Abul ‘Aliyah, Thowus, Muhammad bin Siirin, Adh Dhohak, dan Ar Robi’ bin Anas mengatakan bahwa yang dimaksud ‘az zuur’ adalah perayaan orang musyrik. Sehingga dari ayat ini bisa dipahami, ayat ini menunjukkan sifat orang mukmin tidaklah menghadiri perayaan orang kafir (non muslim), termasuk di dalamnya adalah perayaan natal, perayaan paska, dan perayaan tahun baru masehi. Hukum menghadiri perayaan non muslim adalah haram berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama, demikian pula yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan adanya kata sepakat dari para ulama (baca: ijma’) dalam kitabnya Ahkamu Ahli Dzimmah. Sehingga jika ada ulama sekarang yang membolehkan untuk menghadiri perayaan non muslim, justru ia yang keliru dan telah salah jalan sehingga tidak pantas dijadikan rujukan. Para sahabat Nabi juga tidak membolehkan seorang muslim pun untuk menghadiri perayaan non muslim dan memberi ucapan selamat pada perayaan agama mereka. ‘Umar bin Al Khottob berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka” (HR. Al Baihaqi, dengan sanad shahih). Musuh Allah sudah jelas merekalah orang-orang kafir. Menjauhi mereka tentu saja dengan tidak menghadiri perayaan mereka dan tidak memberikan ucapan selamat pada hari raya mereka. Itulah, sungguh aneh jika ada ulama saat ini yang membolehkan hal-hal tadi sedangkan para sahabat dari jauh hari sudah mewanti-wanti. Sungguh aneh sebagian orang yang tetap ngotot mau hadir di acara natalan bersama, beralasan demi toleransi, demi kebersamaan, tidak enak sama tetangga atau atasan. Padahal itu semua alasan manusia, cuma logika-logikaan tanpa berlandaskan pijakan dalil. Seruan Allah seakan-akan masuk telinga kiri keluar telinga kanan, tanpa ada takut sama sekali dengan murka Allah yang tentu lebih berbahaya dari tidak ridhonya manusia. Mereka seakan-akan tidak takut akan murka Allah yang barangkali akan datang menghampiri, boleh jadi musibah besar akan melanda dan mereka tidak sangka-sangka. Alasan para pembela acara natal dan ucapan selamat natal asalnya dari kurangnya iman, enggan mengenal akidah Islam dan malas untuk duduk belajar Islam barang sejenak. Padahal sejarah natal menuai kritikan dari orang nashrani sendiri. Ritual natal sendiri perlu diketahui berasal dari penyembahan berhala. Ini realita yang tidak bisa dipungkiri. Jadi, biarkanlah mereka merayakan natal karena sesatnya mereka, kita tidak perlu turut merayakan atau memberi ucapan selamat. Lakum diinukum wa liya diin. Tulisan ini hanyalah nasehat. Yang mau nerimo, monggo, tidak ada paksaan. Karena kami pun tahu bahwa Allah yang beri taufik. Namun jika telah sampai peringatan, tetapi telinga pun tidak mau mendengar, terserah, Anda yang akan tanggung hukuman dan balasan di sisi Allah. وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 29 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tahun Baru, Perayaan Orang Kafir yang Diikuti Umat Islam Hukum Makanan Perayaan Non Muslim Tagsloyal non muslim
Seorang mukmin tidak menghadiri perayaan non muslim. Inilah sifat orang beriman yang disebutkan dalam Al Qur’an. Secara umum kita dilarang menghadiri acara maksiat. Lebih khusus lagi adalah perayaan non muslim, dari agama apa pun itu, bagaimana pun bentuknya, baik pula yang merayakan kita adalah saudara atau kerabat. Akidah Islam, memang demikian, bukanlah keras. Ajaran Islam bermaksud melindungi umatnya agar tidak terpengaruh dengan kesesatan syi’ar agama lain. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Para ulama pakar tafsir seperti Abul ‘Aliyah, Thowus, Muhammad bin Siirin, Adh Dhohak, dan Ar Robi’ bin Anas mengatakan bahwa yang dimaksud ‘az zuur’ adalah perayaan orang musyrik. Sehingga dari ayat ini bisa dipahami, ayat ini menunjukkan sifat orang mukmin tidaklah menghadiri perayaan orang kafir (non muslim), termasuk di dalamnya adalah perayaan natal, perayaan paska, dan perayaan tahun baru masehi. Hukum menghadiri perayaan non muslim adalah haram berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama, demikian pula yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan adanya kata sepakat dari para ulama (baca: ijma’) dalam kitabnya Ahkamu Ahli Dzimmah. Sehingga jika ada ulama sekarang yang membolehkan untuk menghadiri perayaan non muslim, justru ia yang keliru dan telah salah jalan sehingga tidak pantas dijadikan rujukan. Para sahabat Nabi juga tidak membolehkan seorang muslim pun untuk menghadiri perayaan non muslim dan memberi ucapan selamat pada perayaan agama mereka. ‘Umar bin Al Khottob berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka” (HR. Al Baihaqi, dengan sanad shahih). Musuh Allah sudah jelas merekalah orang-orang kafir. Menjauhi mereka tentu saja dengan tidak menghadiri perayaan mereka dan tidak memberikan ucapan selamat pada hari raya mereka. Itulah, sungguh aneh jika ada ulama saat ini yang membolehkan hal-hal tadi sedangkan para sahabat dari jauh hari sudah mewanti-wanti. Sungguh aneh sebagian orang yang tetap ngotot mau hadir di acara natalan bersama, beralasan demi toleransi, demi kebersamaan, tidak enak sama tetangga atau atasan. Padahal itu semua alasan manusia, cuma logika-logikaan tanpa berlandaskan pijakan dalil. Seruan Allah seakan-akan masuk telinga kiri keluar telinga kanan, tanpa ada takut sama sekali dengan murka Allah yang tentu lebih berbahaya dari tidak ridhonya manusia. Mereka seakan-akan tidak takut akan murka Allah yang barangkali akan datang menghampiri, boleh jadi musibah besar akan melanda dan mereka tidak sangka-sangka. Alasan para pembela acara natal dan ucapan selamat natal asalnya dari kurangnya iman, enggan mengenal akidah Islam dan malas untuk duduk belajar Islam barang sejenak. Padahal sejarah natal menuai kritikan dari orang nashrani sendiri. Ritual natal sendiri perlu diketahui berasal dari penyembahan berhala. Ini realita yang tidak bisa dipungkiri. Jadi, biarkanlah mereka merayakan natal karena sesatnya mereka, kita tidak perlu turut merayakan atau memberi ucapan selamat. Lakum diinukum wa liya diin. Tulisan ini hanyalah nasehat. Yang mau nerimo, monggo, tidak ada paksaan. Karena kami pun tahu bahwa Allah yang beri taufik. Namun jika telah sampai peringatan, tetapi telinga pun tidak mau mendengar, terserah, Anda yang akan tanggung hukuman dan balasan di sisi Allah. وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 29 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tahun Baru, Perayaan Orang Kafir yang Diikuti Umat Islam Hukum Makanan Perayaan Non Muslim Tagsloyal non muslim


Seorang mukmin tidak menghadiri perayaan non muslim. Inilah sifat orang beriman yang disebutkan dalam Al Qur’an. Secara umum kita dilarang menghadiri acara maksiat. Lebih khusus lagi adalah perayaan non muslim, dari agama apa pun itu, bagaimana pun bentuknya, baik pula yang merayakan kita adalah saudara atau kerabat. Akidah Islam, memang demikian, bukanlah keras. Ajaran Islam bermaksud melindungi umatnya agar tidak terpengaruh dengan kesesatan syi’ar agama lain. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Para ulama pakar tafsir seperti Abul ‘Aliyah, Thowus, Muhammad bin Siirin, Adh Dhohak, dan Ar Robi’ bin Anas mengatakan bahwa yang dimaksud ‘az zuur’ adalah perayaan orang musyrik. Sehingga dari ayat ini bisa dipahami, ayat ini menunjukkan sifat orang mukmin tidaklah menghadiri perayaan orang kafir (non muslim), termasuk di dalamnya adalah perayaan natal, perayaan paska, dan perayaan tahun baru masehi. Hukum menghadiri perayaan non muslim adalah haram berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama, demikian pula yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan adanya kata sepakat dari para ulama (baca: ijma’) dalam kitabnya Ahkamu Ahli Dzimmah. Sehingga jika ada ulama sekarang yang membolehkan untuk menghadiri perayaan non muslim, justru ia yang keliru dan telah salah jalan sehingga tidak pantas dijadikan rujukan. Para sahabat Nabi juga tidak membolehkan seorang muslim pun untuk menghadiri perayaan non muslim dan memberi ucapan selamat pada perayaan agama mereka. ‘Umar bin Al Khottob berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka” (HR. Al Baihaqi, dengan sanad shahih). Musuh Allah sudah jelas merekalah orang-orang kafir. Menjauhi mereka tentu saja dengan tidak menghadiri perayaan mereka dan tidak memberikan ucapan selamat pada hari raya mereka. Itulah, sungguh aneh jika ada ulama saat ini yang membolehkan hal-hal tadi sedangkan para sahabat dari jauh hari sudah mewanti-wanti. Sungguh aneh sebagian orang yang tetap ngotot mau hadir di acara natalan bersama, beralasan demi toleransi, demi kebersamaan, tidak enak sama tetangga atau atasan. Padahal itu semua alasan manusia, cuma logika-logikaan tanpa berlandaskan pijakan dalil. Seruan Allah seakan-akan masuk telinga kiri keluar telinga kanan, tanpa ada takut sama sekali dengan murka Allah yang tentu lebih berbahaya dari tidak ridhonya manusia. Mereka seakan-akan tidak takut akan murka Allah yang barangkali akan datang menghampiri, boleh jadi musibah besar akan melanda dan mereka tidak sangka-sangka. Alasan para pembela acara natal dan ucapan selamat natal asalnya dari kurangnya iman, enggan mengenal akidah Islam dan malas untuk duduk belajar Islam barang sejenak. Padahal sejarah natal menuai kritikan dari orang nashrani sendiri. Ritual natal sendiri perlu diketahui berasal dari penyembahan berhala. Ini realita yang tidak bisa dipungkiri. Jadi, biarkanlah mereka merayakan natal karena sesatnya mereka, kita tidak perlu turut merayakan atau memberi ucapan selamat. Lakum diinukum wa liya diin. Tulisan ini hanyalah nasehat. Yang mau nerimo, monggo, tidak ada paksaan. Karena kami pun tahu bahwa Allah yang beri taufik. Namun jika telah sampai peringatan, tetapi telinga pun tidak mau mendengar, terserah, Anda yang akan tanggung hukuman dan balasan di sisi Allah. وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 29 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tahun Baru, Perayaan Orang Kafir yang Diikuti Umat Islam Hukum Makanan Perayaan Non Muslim Tagsloyal non muslim

Hukum Mengambil Foto dengan Kamera

Bismillah … Segala pujian hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengambil foto dengan kamera adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing. Pada kesempatan kali ini, kami akan  berusaha menyajikan masalah ini secara ringkas. Daftar Isi tutup 1. Hukum Menggambar 2. Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! 3. Hukum Foto dengan Kamera Hukum Menggambar Tentang masalah hukum tashwir (menggambar), hukumnya haram. Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 370) Dalam hadits berikut juga menunjukkan bahwa jika kepala dihapus dari gambar, maka gambarnya tidak jadi bermasalah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ “Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)   Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! Mari kita perhatikan hadits Sa’id bin Abil Hasan berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى الْحَسَنِ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits ini menunjukkan bahwa gambar yang masih dibolehkan untuk dilukis adalah gambar yang tidak memiliki ruh yaitu selain hewan dan manusia. Hadits Sa’id di atas juga menunjukkan terlarangnya pekerjaan pelukis yang hasil karyanya dengan melukis makhluk yang memiliki ruh. Namun jika yang digambar adalah pepohonan, laut, gunung dan selain gambar yang memiliki ruh, tidaklah masalah. Imam Muhammad bin Isma’il Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitab shahihnya, “Bab jual beli gambar makhluk yang tidak memiliki ruh dan yang menunjukkan terlarangnya pekerjaan dari gambar yang memiliki ruh.”   Hukum Foto dengan Kamera Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan: Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.[1] Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka: Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah–[2], yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia). Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan. Demikian pembahasan kami secara singkat dari penjelasan para ulama yang kami peroleh. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ketakwaan untuk menjauhi segala yang Allah larang. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 27 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Fotografi dalam Islam Hukum Foto Pre Wedding [1] Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah guru penulis sendiri, Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah-. Kami mendengar langsung ketika beliau menjelaskan mengenai hukum gambar dari kitab Ad Durun Nadhid karya Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 18 Muharram 1433 H. [2] Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab Dauroh sehari mengenai masalah fitnah, 20 Muharram 1433 H di Masjid Jaami’ ‘Utsman bin ‘Affan, Riyadh, KSA. Beliau menjadi pemateri ketiga dengan materi “Qowa’id wa Dhowabith Ta’amul ‘indal Fitnah”. Tanya jawab ini di rekaman penulis berada pada menit 83 – 85. Tagsfoto fotografi hukum foto hukum gambar

Hukum Mengambil Foto dengan Kamera

Bismillah … Segala pujian hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengambil foto dengan kamera adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing. Pada kesempatan kali ini, kami akan  berusaha menyajikan masalah ini secara ringkas. Daftar Isi tutup 1. Hukum Menggambar 2. Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! 3. Hukum Foto dengan Kamera Hukum Menggambar Tentang masalah hukum tashwir (menggambar), hukumnya haram. Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 370) Dalam hadits berikut juga menunjukkan bahwa jika kepala dihapus dari gambar, maka gambarnya tidak jadi bermasalah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ “Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)   Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! Mari kita perhatikan hadits Sa’id bin Abil Hasan berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى الْحَسَنِ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits ini menunjukkan bahwa gambar yang masih dibolehkan untuk dilukis adalah gambar yang tidak memiliki ruh yaitu selain hewan dan manusia. Hadits Sa’id di atas juga menunjukkan terlarangnya pekerjaan pelukis yang hasil karyanya dengan melukis makhluk yang memiliki ruh. Namun jika yang digambar adalah pepohonan, laut, gunung dan selain gambar yang memiliki ruh, tidaklah masalah. Imam Muhammad bin Isma’il Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitab shahihnya, “Bab jual beli gambar makhluk yang tidak memiliki ruh dan yang menunjukkan terlarangnya pekerjaan dari gambar yang memiliki ruh.”   Hukum Foto dengan Kamera Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan: Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.[1] Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka: Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah–[2], yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia). Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan. Demikian pembahasan kami secara singkat dari penjelasan para ulama yang kami peroleh. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ketakwaan untuk menjauhi segala yang Allah larang. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 27 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Fotografi dalam Islam Hukum Foto Pre Wedding [1] Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah guru penulis sendiri, Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah-. Kami mendengar langsung ketika beliau menjelaskan mengenai hukum gambar dari kitab Ad Durun Nadhid karya Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 18 Muharram 1433 H. [2] Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab Dauroh sehari mengenai masalah fitnah, 20 Muharram 1433 H di Masjid Jaami’ ‘Utsman bin ‘Affan, Riyadh, KSA. Beliau menjadi pemateri ketiga dengan materi “Qowa’id wa Dhowabith Ta’amul ‘indal Fitnah”. Tanya jawab ini di rekaman penulis berada pada menit 83 – 85. Tagsfoto fotografi hukum foto hukum gambar
Bismillah … Segala pujian hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengambil foto dengan kamera adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing. Pada kesempatan kali ini, kami akan  berusaha menyajikan masalah ini secara ringkas. Daftar Isi tutup 1. Hukum Menggambar 2. Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! 3. Hukum Foto dengan Kamera Hukum Menggambar Tentang masalah hukum tashwir (menggambar), hukumnya haram. Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 370) Dalam hadits berikut juga menunjukkan bahwa jika kepala dihapus dari gambar, maka gambarnya tidak jadi bermasalah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ “Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)   Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! Mari kita perhatikan hadits Sa’id bin Abil Hasan berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى الْحَسَنِ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits ini menunjukkan bahwa gambar yang masih dibolehkan untuk dilukis adalah gambar yang tidak memiliki ruh yaitu selain hewan dan manusia. Hadits Sa’id di atas juga menunjukkan terlarangnya pekerjaan pelukis yang hasil karyanya dengan melukis makhluk yang memiliki ruh. Namun jika yang digambar adalah pepohonan, laut, gunung dan selain gambar yang memiliki ruh, tidaklah masalah. Imam Muhammad bin Isma’il Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitab shahihnya, “Bab jual beli gambar makhluk yang tidak memiliki ruh dan yang menunjukkan terlarangnya pekerjaan dari gambar yang memiliki ruh.”   Hukum Foto dengan Kamera Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan: Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.[1] Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka: Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah–[2], yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia). Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan. Demikian pembahasan kami secara singkat dari penjelasan para ulama yang kami peroleh. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ketakwaan untuk menjauhi segala yang Allah larang. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 27 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Fotografi dalam Islam Hukum Foto Pre Wedding [1] Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah guru penulis sendiri, Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah-. Kami mendengar langsung ketika beliau menjelaskan mengenai hukum gambar dari kitab Ad Durun Nadhid karya Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 18 Muharram 1433 H. [2] Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab Dauroh sehari mengenai masalah fitnah, 20 Muharram 1433 H di Masjid Jaami’ ‘Utsman bin ‘Affan, Riyadh, KSA. Beliau menjadi pemateri ketiga dengan materi “Qowa’id wa Dhowabith Ta’amul ‘indal Fitnah”. Tanya jawab ini di rekaman penulis berada pada menit 83 – 85. Tagsfoto fotografi hukum foto hukum gambar


Bismillah … Segala pujian hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengambil foto dengan kamera adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing. Pada kesempatan kali ini, kami akan  berusaha menyajikan masalah ini secara ringkas. Daftar Isi tutup 1. Hukum Menggambar 2. Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! 3. Hukum Foto dengan Kamera Hukum Menggambar Tentang masalah hukum tashwir (menggambar), hukumnya haram. Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 370) Dalam hadits berikut juga menunjukkan bahwa jika kepala dihapus dari gambar, maka gambarnya tidak jadi bermasalah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ “Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)   Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! Mari kita perhatikan hadits Sa’id bin Abil Hasan berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى الْحَسَنِ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits ini menunjukkan bahwa gambar yang masih dibolehkan untuk dilukis adalah gambar yang tidak memiliki ruh yaitu selain hewan dan manusia. Hadits Sa’id di atas juga menunjukkan terlarangnya pekerjaan pelukis yang hasil karyanya dengan melukis makhluk yang memiliki ruh. Namun jika yang digambar adalah pepohonan, laut, gunung dan selain gambar yang memiliki ruh, tidaklah masalah. Imam Muhammad bin Isma’il Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitab shahihnya, “Bab jual beli gambar makhluk yang tidak memiliki ruh dan yang menunjukkan terlarangnya pekerjaan dari gambar yang memiliki ruh.”   Hukum Foto dengan Kamera Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan: Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.[1] Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka: Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah–[2], yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia). Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan. Demikian pembahasan kami secara singkat dari penjelasan para ulama yang kami peroleh. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ketakwaan untuk menjauhi segala yang Allah larang. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 27 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Fotografi dalam Islam Hukum Foto Pre Wedding [1] Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah guru penulis sendiri, Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah-. Kami mendengar langsung ketika beliau menjelaskan mengenai hukum gambar dari kitab Ad Durun Nadhid karya Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 18 Muharram 1433 H. [2] Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab Dauroh sehari mengenai masalah fitnah, 20 Muharram 1433 H di Masjid Jaami’ ‘Utsman bin ‘Affan, Riyadh, KSA. Beliau menjadi pemateri ketiga dengan materi “Qowa’id wa Dhowabith Ta’amul ‘indal Fitnah”. Tanya jawab ini di rekaman penulis berada pada menit 83 – 85. Tagsfoto fotografi hukum foto hukum gambar

Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah mengetahui bahwa khutbah Jum’at terdapat dua kali khutbah dan imam akan duduk di antara dua khutbah tersebut. Kita sering saksikan pula bahwa ketika imam duduk, sebagian jama’ah mengangkat tangan dan berdo’a. Namun mungkin sebagian orang yang melakukannya tidak mengetahui dalil akan hal ini. Bagaimana tinjauan Islam, apakah mengangkat tangan seperti itu dalam rangka berdo’a benar dituntunkan? Dalil bahwsanya shalat Jum’at memiliki dua khutbah ditunjukkan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkhutbah dua kali di mimbar dan memisahkan dengan duduk yang singkat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berkhutbah dua kali dan duduk antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928) Do’a Mustajab di Hari Jum’at Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”  (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852) Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[1] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Jadi secara ringkas, berdo’a di hari Jum’at tidak khusus saat imam duduk di antara dua khutbah. Baca secara lengkap pembahasan: Do’a di Hari Jum’at. Bagaimana hukum berdo’a di antara dua khutbah saat imam duduk? قال الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن أبا بطين رحمه الله : ” الدعاء حال جلوسه بين الخطبتين – ما – علمت فيه شيئا ، ولا ينكر على فاعله الذي يتحرى الساعة المذكورة في يوم الجمعة ” انتهى. “رسائل وفتاوى الشيخ عبد الله أبا بطين” (ص/163). Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Aba Bathin rahimahullah berkata, “Do’a ketika duduk antara dua khutbah, aku tidak tahu sama sekali tentang ajaran tersebut. Namun jangan mengingkari orang yang melakukan hal itu  karena boleh jadi ia sengaja mencari waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at.” (Rosail wa Fatawa Asy Syaikh ‘Abdullah Aba Bathin, hal. 163). وقال الشيخ محمد رشيد رضا رحمه الله : ” أما رفع اليدين والأصوات بالدعاء عند جلوس الخطيب بين الخطبتين فلا نعرف له سنة تؤيده ، ولا بأس به لولا التشويش ، وأنهم جعلوه سنة متبعة بغير دليل . والمأثور : طلب السكوت إذا صعد الإمام المِنبر ، وإنما السكوت للسماع ؛ لذلك نقول : لا بأس بالدعاء في غير وقت السماع ، ولكن يدعو خُفية ، لا يؤذي غيره بدعائه ، ولا يرفع كل الناس أيديهم ، فيكون ذلك شعارًا من شعائر الجمعة بغير هداية من السنة فيه ؛ بل إنهم يخالفون صريح السنة ؛ إذ يقوم الإمام ويشرع في الخطبة الثانية وهم مستمرون على دعائهم ، فأَولى لهم سماع وتدبر وقت الخطبة ، وفكر وتأثر وقت الاستراحة ، وأهون فعلهم هذا أن يكون بدعة مكروهة . والله أعلم ” انتهى. “مجلة المنار” (6/792). Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rahimahullah berkata, “Adapun mengangkat kedua tangan dan bersuara saat berdo’a ketika imam duduk di antara dua khutbah, aku sendiri tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak mengapa jika ia berdo’a dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah yang lain dan do’a pada waktu tersebut tidak dijadikan rutinitas. Ketika imam naik mimbar, jama’ah hendaknya diam. Oleh karena itu kami mengatakan, tidak mengapa jika seseorang berdo’a di selain waktu mendengar khutbah, namun dengan suara yang lirih dan tidak mengganggu yang lain. Ketika itu pun tidak perlu mengangkat tangan saat berdo’a. Karena jika dilakukan seperti itu, tidak ada dalil yang mendukungnya. Bahkan perbuatan seperti menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ada sebagian yang masih berdo’a ketika imam sudah mulai khutbah kedua. Yang tepat adalah para jama’ah hendaknya mendengar dan merenungi khutbah yang disampaikan. Lalu ia memikirkan dan mengambil pelajaran ketika imam istirahat (di antara dua khutbah). Seringan-ringan perbuatan yang mereka lakukan termasuk bid’ah makruhah.” (Majallatul Manar, 6: 792) Sebagian ulama ada yang membolehkan berdo’a kala imam duduk di antara dua khutbah Jum’at dan bahkan dibolehkan pula mengangkat tangan sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau membolehkan hal ini karena waktu tersebut termasuk dalam waktu ijabahnya do’a di hari Jum’at. Namun kami lebih tentram dengan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengkhususkan do’a tatkala imam duduk di antara do’a khutbah Jum’at. Boleh sekali-kali berdo’a kala itu, namun tidak jadi kebiasaan dan dengan suara yang lirih yang tidak mengganggu jama’ah lain. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- tidak ada ajaran khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan do’a khusus tatkala imam duduk di antara dua khutbah. Jika ada yang berkeinginan menyibukkan diri dengan do’a, dizikir atau membaca ayat Qur’an tatkala imam diam sejenak kala itu, maka silakan, dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah lainnya.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111936) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Islamic Centre Bathah, Riyadh KSA, 28 Muharram 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. Tagskhutbah jumat

Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah mengetahui bahwa khutbah Jum’at terdapat dua kali khutbah dan imam akan duduk di antara dua khutbah tersebut. Kita sering saksikan pula bahwa ketika imam duduk, sebagian jama’ah mengangkat tangan dan berdo’a. Namun mungkin sebagian orang yang melakukannya tidak mengetahui dalil akan hal ini. Bagaimana tinjauan Islam, apakah mengangkat tangan seperti itu dalam rangka berdo’a benar dituntunkan? Dalil bahwsanya shalat Jum’at memiliki dua khutbah ditunjukkan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkhutbah dua kali di mimbar dan memisahkan dengan duduk yang singkat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berkhutbah dua kali dan duduk antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928) Do’a Mustajab di Hari Jum’at Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”  (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852) Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[1] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Jadi secara ringkas, berdo’a di hari Jum’at tidak khusus saat imam duduk di antara dua khutbah. Baca secara lengkap pembahasan: Do’a di Hari Jum’at. Bagaimana hukum berdo’a di antara dua khutbah saat imam duduk? قال الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن أبا بطين رحمه الله : ” الدعاء حال جلوسه بين الخطبتين – ما – علمت فيه شيئا ، ولا ينكر على فاعله الذي يتحرى الساعة المذكورة في يوم الجمعة ” انتهى. “رسائل وفتاوى الشيخ عبد الله أبا بطين” (ص/163). Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Aba Bathin rahimahullah berkata, “Do’a ketika duduk antara dua khutbah, aku tidak tahu sama sekali tentang ajaran tersebut. Namun jangan mengingkari orang yang melakukan hal itu  karena boleh jadi ia sengaja mencari waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at.” (Rosail wa Fatawa Asy Syaikh ‘Abdullah Aba Bathin, hal. 163). وقال الشيخ محمد رشيد رضا رحمه الله : ” أما رفع اليدين والأصوات بالدعاء عند جلوس الخطيب بين الخطبتين فلا نعرف له سنة تؤيده ، ولا بأس به لولا التشويش ، وأنهم جعلوه سنة متبعة بغير دليل . والمأثور : طلب السكوت إذا صعد الإمام المِنبر ، وإنما السكوت للسماع ؛ لذلك نقول : لا بأس بالدعاء في غير وقت السماع ، ولكن يدعو خُفية ، لا يؤذي غيره بدعائه ، ولا يرفع كل الناس أيديهم ، فيكون ذلك شعارًا من شعائر الجمعة بغير هداية من السنة فيه ؛ بل إنهم يخالفون صريح السنة ؛ إذ يقوم الإمام ويشرع في الخطبة الثانية وهم مستمرون على دعائهم ، فأَولى لهم سماع وتدبر وقت الخطبة ، وفكر وتأثر وقت الاستراحة ، وأهون فعلهم هذا أن يكون بدعة مكروهة . والله أعلم ” انتهى. “مجلة المنار” (6/792). Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rahimahullah berkata, “Adapun mengangkat kedua tangan dan bersuara saat berdo’a ketika imam duduk di antara dua khutbah, aku sendiri tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak mengapa jika ia berdo’a dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah yang lain dan do’a pada waktu tersebut tidak dijadikan rutinitas. Ketika imam naik mimbar, jama’ah hendaknya diam. Oleh karena itu kami mengatakan, tidak mengapa jika seseorang berdo’a di selain waktu mendengar khutbah, namun dengan suara yang lirih dan tidak mengganggu yang lain. Ketika itu pun tidak perlu mengangkat tangan saat berdo’a. Karena jika dilakukan seperti itu, tidak ada dalil yang mendukungnya. Bahkan perbuatan seperti menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ada sebagian yang masih berdo’a ketika imam sudah mulai khutbah kedua. Yang tepat adalah para jama’ah hendaknya mendengar dan merenungi khutbah yang disampaikan. Lalu ia memikirkan dan mengambil pelajaran ketika imam istirahat (di antara dua khutbah). Seringan-ringan perbuatan yang mereka lakukan termasuk bid’ah makruhah.” (Majallatul Manar, 6: 792) Sebagian ulama ada yang membolehkan berdo’a kala imam duduk di antara dua khutbah Jum’at dan bahkan dibolehkan pula mengangkat tangan sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau membolehkan hal ini karena waktu tersebut termasuk dalam waktu ijabahnya do’a di hari Jum’at. Namun kami lebih tentram dengan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengkhususkan do’a tatkala imam duduk di antara do’a khutbah Jum’at. Boleh sekali-kali berdo’a kala itu, namun tidak jadi kebiasaan dan dengan suara yang lirih yang tidak mengganggu jama’ah lain. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- tidak ada ajaran khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan do’a khusus tatkala imam duduk di antara dua khutbah. Jika ada yang berkeinginan menyibukkan diri dengan do’a, dizikir atau membaca ayat Qur’an tatkala imam diam sejenak kala itu, maka silakan, dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah lainnya.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111936) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Islamic Centre Bathah, Riyadh KSA, 28 Muharram 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. Tagskhutbah jumat
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah mengetahui bahwa khutbah Jum’at terdapat dua kali khutbah dan imam akan duduk di antara dua khutbah tersebut. Kita sering saksikan pula bahwa ketika imam duduk, sebagian jama’ah mengangkat tangan dan berdo’a. Namun mungkin sebagian orang yang melakukannya tidak mengetahui dalil akan hal ini. Bagaimana tinjauan Islam, apakah mengangkat tangan seperti itu dalam rangka berdo’a benar dituntunkan? Dalil bahwsanya shalat Jum’at memiliki dua khutbah ditunjukkan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkhutbah dua kali di mimbar dan memisahkan dengan duduk yang singkat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berkhutbah dua kali dan duduk antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928) Do’a Mustajab di Hari Jum’at Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”  (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852) Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[1] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Jadi secara ringkas, berdo’a di hari Jum’at tidak khusus saat imam duduk di antara dua khutbah. Baca secara lengkap pembahasan: Do’a di Hari Jum’at. Bagaimana hukum berdo’a di antara dua khutbah saat imam duduk? قال الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن أبا بطين رحمه الله : ” الدعاء حال جلوسه بين الخطبتين – ما – علمت فيه شيئا ، ولا ينكر على فاعله الذي يتحرى الساعة المذكورة في يوم الجمعة ” انتهى. “رسائل وفتاوى الشيخ عبد الله أبا بطين” (ص/163). Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Aba Bathin rahimahullah berkata, “Do’a ketika duduk antara dua khutbah, aku tidak tahu sama sekali tentang ajaran tersebut. Namun jangan mengingkari orang yang melakukan hal itu  karena boleh jadi ia sengaja mencari waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at.” (Rosail wa Fatawa Asy Syaikh ‘Abdullah Aba Bathin, hal. 163). وقال الشيخ محمد رشيد رضا رحمه الله : ” أما رفع اليدين والأصوات بالدعاء عند جلوس الخطيب بين الخطبتين فلا نعرف له سنة تؤيده ، ولا بأس به لولا التشويش ، وأنهم جعلوه سنة متبعة بغير دليل . والمأثور : طلب السكوت إذا صعد الإمام المِنبر ، وإنما السكوت للسماع ؛ لذلك نقول : لا بأس بالدعاء في غير وقت السماع ، ولكن يدعو خُفية ، لا يؤذي غيره بدعائه ، ولا يرفع كل الناس أيديهم ، فيكون ذلك شعارًا من شعائر الجمعة بغير هداية من السنة فيه ؛ بل إنهم يخالفون صريح السنة ؛ إذ يقوم الإمام ويشرع في الخطبة الثانية وهم مستمرون على دعائهم ، فأَولى لهم سماع وتدبر وقت الخطبة ، وفكر وتأثر وقت الاستراحة ، وأهون فعلهم هذا أن يكون بدعة مكروهة . والله أعلم ” انتهى. “مجلة المنار” (6/792). Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rahimahullah berkata, “Adapun mengangkat kedua tangan dan bersuara saat berdo’a ketika imam duduk di antara dua khutbah, aku sendiri tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak mengapa jika ia berdo’a dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah yang lain dan do’a pada waktu tersebut tidak dijadikan rutinitas. Ketika imam naik mimbar, jama’ah hendaknya diam. Oleh karena itu kami mengatakan, tidak mengapa jika seseorang berdo’a di selain waktu mendengar khutbah, namun dengan suara yang lirih dan tidak mengganggu yang lain. Ketika itu pun tidak perlu mengangkat tangan saat berdo’a. Karena jika dilakukan seperti itu, tidak ada dalil yang mendukungnya. Bahkan perbuatan seperti menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ada sebagian yang masih berdo’a ketika imam sudah mulai khutbah kedua. Yang tepat adalah para jama’ah hendaknya mendengar dan merenungi khutbah yang disampaikan. Lalu ia memikirkan dan mengambil pelajaran ketika imam istirahat (di antara dua khutbah). Seringan-ringan perbuatan yang mereka lakukan termasuk bid’ah makruhah.” (Majallatul Manar, 6: 792) Sebagian ulama ada yang membolehkan berdo’a kala imam duduk di antara dua khutbah Jum’at dan bahkan dibolehkan pula mengangkat tangan sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau membolehkan hal ini karena waktu tersebut termasuk dalam waktu ijabahnya do’a di hari Jum’at. Namun kami lebih tentram dengan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengkhususkan do’a tatkala imam duduk di antara do’a khutbah Jum’at. Boleh sekali-kali berdo’a kala itu, namun tidak jadi kebiasaan dan dengan suara yang lirih yang tidak mengganggu jama’ah lain. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- tidak ada ajaran khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan do’a khusus tatkala imam duduk di antara dua khutbah. Jika ada yang berkeinginan menyibukkan diri dengan do’a, dizikir atau membaca ayat Qur’an tatkala imam diam sejenak kala itu, maka silakan, dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah lainnya.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111936) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Islamic Centre Bathah, Riyadh KSA, 28 Muharram 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. Tagskhutbah jumat


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah mengetahui bahwa khutbah Jum’at terdapat dua kali khutbah dan imam akan duduk di antara dua khutbah tersebut. Kita sering saksikan pula bahwa ketika imam duduk, sebagian jama’ah mengangkat tangan dan berdo’a. Namun mungkin sebagian orang yang melakukannya tidak mengetahui dalil akan hal ini. Bagaimana tinjauan Islam, apakah mengangkat tangan seperti itu dalam rangka berdo’a benar dituntunkan? Dalil bahwsanya shalat Jum’at memiliki dua khutbah ditunjukkan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkhutbah dua kali di mimbar dan memisahkan dengan duduk yang singkat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berkhutbah dua kali dan duduk antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928) Do’a Mustajab di Hari Jum’at Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”  (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852) Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[1] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Jadi secara ringkas, berdo’a di hari Jum’at tidak khusus saat imam duduk di antara dua khutbah. Baca secara lengkap pembahasan: Do’a di Hari Jum’at. Bagaimana hukum berdo’a di antara dua khutbah saat imam duduk? قال الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن أبا بطين رحمه الله : ” الدعاء حال جلوسه بين الخطبتين – ما – علمت فيه شيئا ، ولا ينكر على فاعله الذي يتحرى الساعة المذكورة في يوم الجمعة ” انتهى. “رسائل وفتاوى الشيخ عبد الله أبا بطين” (ص/163). Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Aba Bathin rahimahullah berkata, “Do’a ketika duduk antara dua khutbah, aku tidak tahu sama sekali tentang ajaran tersebut. Namun jangan mengingkari orang yang melakukan hal itu  karena boleh jadi ia sengaja mencari waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at.” (Rosail wa Fatawa Asy Syaikh ‘Abdullah Aba Bathin, hal. 163). وقال الشيخ محمد رشيد رضا رحمه الله : ” أما رفع اليدين والأصوات بالدعاء عند جلوس الخطيب بين الخطبتين فلا نعرف له سنة تؤيده ، ولا بأس به لولا التشويش ، وأنهم جعلوه سنة متبعة بغير دليل . والمأثور : طلب السكوت إذا صعد الإمام المِنبر ، وإنما السكوت للسماع ؛ لذلك نقول : لا بأس بالدعاء في غير وقت السماع ، ولكن يدعو خُفية ، لا يؤذي غيره بدعائه ، ولا يرفع كل الناس أيديهم ، فيكون ذلك شعارًا من شعائر الجمعة بغير هداية من السنة فيه ؛ بل إنهم يخالفون صريح السنة ؛ إذ يقوم الإمام ويشرع في الخطبة الثانية وهم مستمرون على دعائهم ، فأَولى لهم سماع وتدبر وقت الخطبة ، وفكر وتأثر وقت الاستراحة ، وأهون فعلهم هذا أن يكون بدعة مكروهة . والله أعلم ” انتهى. “مجلة المنار” (6/792). Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rahimahullah berkata, “Adapun mengangkat kedua tangan dan bersuara saat berdo’a ketika imam duduk di antara dua khutbah, aku sendiri tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak mengapa jika ia berdo’a dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah yang lain dan do’a pada waktu tersebut tidak dijadikan rutinitas. Ketika imam naik mimbar, jama’ah hendaknya diam. Oleh karena itu kami mengatakan, tidak mengapa jika seseorang berdo’a di selain waktu mendengar khutbah, namun dengan suara yang lirih dan tidak mengganggu yang lain. Ketika itu pun tidak perlu mengangkat tangan saat berdo’a. Karena jika dilakukan seperti itu, tidak ada dalil yang mendukungnya. Bahkan perbuatan seperti menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ada sebagian yang masih berdo’a ketika imam sudah mulai khutbah kedua. Yang tepat adalah para jama’ah hendaknya mendengar dan merenungi khutbah yang disampaikan. Lalu ia memikirkan dan mengambil pelajaran ketika imam istirahat (di antara dua khutbah). Seringan-ringan perbuatan yang mereka lakukan termasuk bid’ah makruhah.” (Majallatul Manar, 6: 792) Sebagian ulama ada yang membolehkan berdo’a kala imam duduk di antara dua khutbah Jum’at dan bahkan dibolehkan pula mengangkat tangan sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau membolehkan hal ini karena waktu tersebut termasuk dalam waktu ijabahnya do’a di hari Jum’at. Namun kami lebih tentram dengan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengkhususkan do’a tatkala imam duduk di antara do’a khutbah Jum’at. Boleh sekali-kali berdo’a kala itu, namun tidak jadi kebiasaan dan dengan suara yang lirih yang tidak mengganggu jama’ah lain. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- tidak ada ajaran khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan do’a khusus tatkala imam duduk di antara dua khutbah. Jika ada yang berkeinginan menyibukkan diri dengan do’a, dizikir atau membaca ayat Qur’an tatkala imam diam sejenak kala itu, maka silakan, dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah lainnya.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111936) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Islamic Centre Bathah, Riyadh KSA, 28 Muharram 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. Tagskhutbah jumat
Prev     Next