Saling Berbangga dengan Harta

Kita paling tidak bisa lepas dari sifat yang satu ini. Jika memiliki harta berlebih, handphone yang smart, yang terlihat mentereng dan mahal, pasti  ingin sekali dipamer-pamerkan. Selalu berbangga dengan harta dan perhiasan dunia, itulah jadi watak sebagian kita. Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk merenungkan surat berikut ini. أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8) Saling Berbangga dengan Anak dan Harta Inilah watak manusia saling berbangga dengan keturunan dan harta. Lihatlah bagaimana jika kita memiliki anak yang pintar, pasti akan dibanggakan. Begitu pula ketika kita memiliki harta mewah, sama halnya dengan hal tadi. Ibnu Jarir menyebutkan tafsiran ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” dari Qotadah. Maksud ayat tersebut adalah seperti menyatakan, “Kami lebih banyak dari keturunan si fulan, atau keturunan A lebih unggul dari keturunan B. Kebanggaan itu semua melalaikan hingga mereka mati dalam keadaan sesat.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 598-599) Yang dimaksud berbangga di sini adalah dalam harta sebagaimana tafsiran sebagian ulama. (Lihat Tafsir Ath Thobari, 24: 599) Ibnu Katsir berkata, “Kecintaan terhadap dunia, kenikmatan dan perhiasannya telah melalaikan kalian dari mencari akhirat. Hal itu pun berlanjut dan baru berhenti ketika datang maut dan ketika berada di alam kubur saat kalian menjadi penghuni alam tersebut.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Al Hasan Al Bashri berkata mengenai ayat di atas, “Berbangga-bangga dengan anak dan harta benar-benar telah melalaikan kalian dari ketaatan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Harta dan Kebanggaan akan Sirna Berbangga-bangga seperti di atas sehingga membuat lalai dari ketaatan baru berhenti ketika seseorang masuk ke alam kubur. Dari Qotadah, dari Muthorrif, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” (sungguh berbangga-bangga telah melalaikan kalian dari ketaatan), lantas beliau bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja? Bukankah pakaian yang engkau kenakan juga akan usang? Bukankah yang engkau sedekahkan akan berlalu begitu saja?” (HR. Muslim no. 2958) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ الْعَبْدُ مَالِى مَالِى إِنَّمَا لَهُ مِنْ مَالِهِ ثَلاَثٌ مَا أَكَلَ فَأَفْنَى أَوْ لَبِسَ فَأَبْلَى أَوْ أَعْطَى فَاقْتَنَى وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ “Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” (HR. Muslim no. 2959) Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang akan mengiringi mayit (hingga ke kubur) ada tiga. Yang dua akan kembali, sedangkan yang satu akan menemaninya. Yang mengiringinya tadi adalah keluarga, harta dan amalnya. Keluarga dan hartanya akan kembali. Sedangkan yang tetap menemani hanyalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 6514 dan Muslim no. 2960) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَبْقَى مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ وَالأَمَلُ “Jika manusia berada di usia senja, ada dua hal yang tersisa baginya: sifat tamak dan banyak angan-angan.” (HR. Ahmad, 3: 115. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Al Hafizh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq menyebutkan biografi Al Ahnaf bin Qois –nama yang biasa kita kenal adalah Adh Dhohak-, bahwasanya beliau melihat dirham di genggaman tangan seseorang. Lantas Al Ahnaf bertanya, “Dirham ini milik siapa?” “Milik saya”, jawabnya. Al Ahnaf berkata, “Harta tersebut jadi milikmu jika engkau menginfakkannya untuk mengharap pahala atau dalam rangka bersyukur.” Kemudian Al Ahnaf berkata seperti perkataan penyair, أنتَ للمال إذا أمسكتَه … فإذا أنفقتَه فالمالُ لَكْ … Engkau akan menjadi budak harta jika engkau menahan harta tersebut, Namun jika engkau menginfakkannya, harta tersebut barulah jadi milikmu. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 443) Kenapa dikatakan harta yang disedekahkan atau disalurkan sebagai nafkah itulah yang jadi milik kita? Jawabnya, karena harta seperti inilah yang akan kita nikmati sebagai pahala di akhirat kelak. Sedangkan harta yang kita gunakan selain tujuan itu, hanyalah akan sirna dan tidak bermanfaat di akhirat kelak. Sekali-kali Lihatlah Orang di Bawahmu Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Dzar. Abu Dzar berkata, أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah tujuh perkara padaku, (di antaranya): (1) Beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku. …” (HR. Ahmad, 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Al Ghozali –rahimahullah- mengatakan, “Setan selamanya akan memalingkan pandangan manusia pada orang yang berada di atasnya dalam masalah dunia. Setan akan membisik-bisikkan padanya: ‘Kenapa engkau menjadi kurang semangat dalam mencari dan memiliki harta supaya engkau dapat bergaya hidup mewah[?]’ Namun dalam masalah agama dan akhirat, setan akan memalingkan wajahnya kepada orang yang berada di bawahnya (yang jauh dari agama). Setan akan membisik-bisikkan, ‘Kenapa dirimu merasa rendah dan hina di hadapan Allah[?]” Si fulan itu masih lebih berilmu darimu’.” (Lihat Faidul Qodir Syarh Al Jaami’ Ash Shogir, 1/573) Mengapa Mesti Berbangga-bangga? Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta hanyalah titipan. Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta yang bermanfaat jika digunakan dalam kebaikan. Semua yang digunakan selain untuk jalan kebaikan, tentu akan sirna dan sia-sia. Seharusnya yang kita banggakan adalah bagaimana keimanan kita, bagaimana ketakwaan kita di sisi Allah, bagaimana kita bisa amanat dalam menggunakan harta titipan ilahi. Al Qurthubi pernah menerangkan mengenai ayat berikut ini, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7). Beliau berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Raihlah surga Allah, raihlah jannah-Nya. Itulah yang mesti kita cari dan kita kejar. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Sesungguhnya kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali.” (QS. Al Ma’idah: 48) Al Hasan Al Bashri mengatakan, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Ya Allah, jauhkanlah kami dari sifat sombong dan membanggakan diri dalam hal harta dan dunia. Karuniakanlah pada kami sifat qona’ah, selalu merasa berkecukupan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –menjauhkan diri dari hal haram- dan sifat ghina –hidup berkecukupan-) (HR. Muslim no. 2721) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Al Qurthubi (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori, terbitan Dar Ihya At Turots, 1405 H. Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan li Ta’wili Ayyil Qur’an), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Maktabah Hijr. @ Waktu barokah saat Allah memberi taufik menorehkan faedah, Ummul Hamam, Riyadh KSA, 25 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstafsir juz amma

Saling Berbangga dengan Harta

Kita paling tidak bisa lepas dari sifat yang satu ini. Jika memiliki harta berlebih, handphone yang smart, yang terlihat mentereng dan mahal, pasti  ingin sekali dipamer-pamerkan. Selalu berbangga dengan harta dan perhiasan dunia, itulah jadi watak sebagian kita. Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk merenungkan surat berikut ini. أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8) Saling Berbangga dengan Anak dan Harta Inilah watak manusia saling berbangga dengan keturunan dan harta. Lihatlah bagaimana jika kita memiliki anak yang pintar, pasti akan dibanggakan. Begitu pula ketika kita memiliki harta mewah, sama halnya dengan hal tadi. Ibnu Jarir menyebutkan tafsiran ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” dari Qotadah. Maksud ayat tersebut adalah seperti menyatakan, “Kami lebih banyak dari keturunan si fulan, atau keturunan A lebih unggul dari keturunan B. Kebanggaan itu semua melalaikan hingga mereka mati dalam keadaan sesat.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 598-599) Yang dimaksud berbangga di sini adalah dalam harta sebagaimana tafsiran sebagian ulama. (Lihat Tafsir Ath Thobari, 24: 599) Ibnu Katsir berkata, “Kecintaan terhadap dunia, kenikmatan dan perhiasannya telah melalaikan kalian dari mencari akhirat. Hal itu pun berlanjut dan baru berhenti ketika datang maut dan ketika berada di alam kubur saat kalian menjadi penghuni alam tersebut.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Al Hasan Al Bashri berkata mengenai ayat di atas, “Berbangga-bangga dengan anak dan harta benar-benar telah melalaikan kalian dari ketaatan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Harta dan Kebanggaan akan Sirna Berbangga-bangga seperti di atas sehingga membuat lalai dari ketaatan baru berhenti ketika seseorang masuk ke alam kubur. Dari Qotadah, dari Muthorrif, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” (sungguh berbangga-bangga telah melalaikan kalian dari ketaatan), lantas beliau bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja? Bukankah pakaian yang engkau kenakan juga akan usang? Bukankah yang engkau sedekahkan akan berlalu begitu saja?” (HR. Muslim no. 2958) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ الْعَبْدُ مَالِى مَالِى إِنَّمَا لَهُ مِنْ مَالِهِ ثَلاَثٌ مَا أَكَلَ فَأَفْنَى أَوْ لَبِسَ فَأَبْلَى أَوْ أَعْطَى فَاقْتَنَى وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ “Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” (HR. Muslim no. 2959) Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang akan mengiringi mayit (hingga ke kubur) ada tiga. Yang dua akan kembali, sedangkan yang satu akan menemaninya. Yang mengiringinya tadi adalah keluarga, harta dan amalnya. Keluarga dan hartanya akan kembali. Sedangkan yang tetap menemani hanyalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 6514 dan Muslim no. 2960) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَبْقَى مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ وَالأَمَلُ “Jika manusia berada di usia senja, ada dua hal yang tersisa baginya: sifat tamak dan banyak angan-angan.” (HR. Ahmad, 3: 115. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Al Hafizh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq menyebutkan biografi Al Ahnaf bin Qois –nama yang biasa kita kenal adalah Adh Dhohak-, bahwasanya beliau melihat dirham di genggaman tangan seseorang. Lantas Al Ahnaf bertanya, “Dirham ini milik siapa?” “Milik saya”, jawabnya. Al Ahnaf berkata, “Harta tersebut jadi milikmu jika engkau menginfakkannya untuk mengharap pahala atau dalam rangka bersyukur.” Kemudian Al Ahnaf berkata seperti perkataan penyair, أنتَ للمال إذا أمسكتَه … فإذا أنفقتَه فالمالُ لَكْ … Engkau akan menjadi budak harta jika engkau menahan harta tersebut, Namun jika engkau menginfakkannya, harta tersebut barulah jadi milikmu. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 443) Kenapa dikatakan harta yang disedekahkan atau disalurkan sebagai nafkah itulah yang jadi milik kita? Jawabnya, karena harta seperti inilah yang akan kita nikmati sebagai pahala di akhirat kelak. Sedangkan harta yang kita gunakan selain tujuan itu, hanyalah akan sirna dan tidak bermanfaat di akhirat kelak. Sekali-kali Lihatlah Orang di Bawahmu Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Dzar. Abu Dzar berkata, أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah tujuh perkara padaku, (di antaranya): (1) Beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku. …” (HR. Ahmad, 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Al Ghozali –rahimahullah- mengatakan, “Setan selamanya akan memalingkan pandangan manusia pada orang yang berada di atasnya dalam masalah dunia. Setan akan membisik-bisikkan padanya: ‘Kenapa engkau menjadi kurang semangat dalam mencari dan memiliki harta supaya engkau dapat bergaya hidup mewah[?]’ Namun dalam masalah agama dan akhirat, setan akan memalingkan wajahnya kepada orang yang berada di bawahnya (yang jauh dari agama). Setan akan membisik-bisikkan, ‘Kenapa dirimu merasa rendah dan hina di hadapan Allah[?]” Si fulan itu masih lebih berilmu darimu’.” (Lihat Faidul Qodir Syarh Al Jaami’ Ash Shogir, 1/573) Mengapa Mesti Berbangga-bangga? Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta hanyalah titipan. Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta yang bermanfaat jika digunakan dalam kebaikan. Semua yang digunakan selain untuk jalan kebaikan, tentu akan sirna dan sia-sia. Seharusnya yang kita banggakan adalah bagaimana keimanan kita, bagaimana ketakwaan kita di sisi Allah, bagaimana kita bisa amanat dalam menggunakan harta titipan ilahi. Al Qurthubi pernah menerangkan mengenai ayat berikut ini, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7). Beliau berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Raihlah surga Allah, raihlah jannah-Nya. Itulah yang mesti kita cari dan kita kejar. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Sesungguhnya kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali.” (QS. Al Ma’idah: 48) Al Hasan Al Bashri mengatakan, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Ya Allah, jauhkanlah kami dari sifat sombong dan membanggakan diri dalam hal harta dan dunia. Karuniakanlah pada kami sifat qona’ah, selalu merasa berkecukupan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –menjauhkan diri dari hal haram- dan sifat ghina –hidup berkecukupan-) (HR. Muslim no. 2721) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Al Qurthubi (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori, terbitan Dar Ihya At Turots, 1405 H. Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan li Ta’wili Ayyil Qur’an), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Maktabah Hijr. @ Waktu barokah saat Allah memberi taufik menorehkan faedah, Ummul Hamam, Riyadh KSA, 25 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstafsir juz amma
Kita paling tidak bisa lepas dari sifat yang satu ini. Jika memiliki harta berlebih, handphone yang smart, yang terlihat mentereng dan mahal, pasti  ingin sekali dipamer-pamerkan. Selalu berbangga dengan harta dan perhiasan dunia, itulah jadi watak sebagian kita. Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk merenungkan surat berikut ini. أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8) Saling Berbangga dengan Anak dan Harta Inilah watak manusia saling berbangga dengan keturunan dan harta. Lihatlah bagaimana jika kita memiliki anak yang pintar, pasti akan dibanggakan. Begitu pula ketika kita memiliki harta mewah, sama halnya dengan hal tadi. Ibnu Jarir menyebutkan tafsiran ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” dari Qotadah. Maksud ayat tersebut adalah seperti menyatakan, “Kami lebih banyak dari keturunan si fulan, atau keturunan A lebih unggul dari keturunan B. Kebanggaan itu semua melalaikan hingga mereka mati dalam keadaan sesat.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 598-599) Yang dimaksud berbangga di sini adalah dalam harta sebagaimana tafsiran sebagian ulama. (Lihat Tafsir Ath Thobari, 24: 599) Ibnu Katsir berkata, “Kecintaan terhadap dunia, kenikmatan dan perhiasannya telah melalaikan kalian dari mencari akhirat. Hal itu pun berlanjut dan baru berhenti ketika datang maut dan ketika berada di alam kubur saat kalian menjadi penghuni alam tersebut.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Al Hasan Al Bashri berkata mengenai ayat di atas, “Berbangga-bangga dengan anak dan harta benar-benar telah melalaikan kalian dari ketaatan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Harta dan Kebanggaan akan Sirna Berbangga-bangga seperti di atas sehingga membuat lalai dari ketaatan baru berhenti ketika seseorang masuk ke alam kubur. Dari Qotadah, dari Muthorrif, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” (sungguh berbangga-bangga telah melalaikan kalian dari ketaatan), lantas beliau bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja? Bukankah pakaian yang engkau kenakan juga akan usang? Bukankah yang engkau sedekahkan akan berlalu begitu saja?” (HR. Muslim no. 2958) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ الْعَبْدُ مَالِى مَالِى إِنَّمَا لَهُ مِنْ مَالِهِ ثَلاَثٌ مَا أَكَلَ فَأَفْنَى أَوْ لَبِسَ فَأَبْلَى أَوْ أَعْطَى فَاقْتَنَى وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ “Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” (HR. Muslim no. 2959) Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang akan mengiringi mayit (hingga ke kubur) ada tiga. Yang dua akan kembali, sedangkan yang satu akan menemaninya. Yang mengiringinya tadi adalah keluarga, harta dan amalnya. Keluarga dan hartanya akan kembali. Sedangkan yang tetap menemani hanyalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 6514 dan Muslim no. 2960) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَبْقَى مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ وَالأَمَلُ “Jika manusia berada di usia senja, ada dua hal yang tersisa baginya: sifat tamak dan banyak angan-angan.” (HR. Ahmad, 3: 115. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Al Hafizh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq menyebutkan biografi Al Ahnaf bin Qois –nama yang biasa kita kenal adalah Adh Dhohak-, bahwasanya beliau melihat dirham di genggaman tangan seseorang. Lantas Al Ahnaf bertanya, “Dirham ini milik siapa?” “Milik saya”, jawabnya. Al Ahnaf berkata, “Harta tersebut jadi milikmu jika engkau menginfakkannya untuk mengharap pahala atau dalam rangka bersyukur.” Kemudian Al Ahnaf berkata seperti perkataan penyair, أنتَ للمال إذا أمسكتَه … فإذا أنفقتَه فالمالُ لَكْ … Engkau akan menjadi budak harta jika engkau menahan harta tersebut, Namun jika engkau menginfakkannya, harta tersebut barulah jadi milikmu. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 443) Kenapa dikatakan harta yang disedekahkan atau disalurkan sebagai nafkah itulah yang jadi milik kita? Jawabnya, karena harta seperti inilah yang akan kita nikmati sebagai pahala di akhirat kelak. Sedangkan harta yang kita gunakan selain tujuan itu, hanyalah akan sirna dan tidak bermanfaat di akhirat kelak. Sekali-kali Lihatlah Orang di Bawahmu Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Dzar. Abu Dzar berkata, أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah tujuh perkara padaku, (di antaranya): (1) Beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku. …” (HR. Ahmad, 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Al Ghozali –rahimahullah- mengatakan, “Setan selamanya akan memalingkan pandangan manusia pada orang yang berada di atasnya dalam masalah dunia. Setan akan membisik-bisikkan padanya: ‘Kenapa engkau menjadi kurang semangat dalam mencari dan memiliki harta supaya engkau dapat bergaya hidup mewah[?]’ Namun dalam masalah agama dan akhirat, setan akan memalingkan wajahnya kepada orang yang berada di bawahnya (yang jauh dari agama). Setan akan membisik-bisikkan, ‘Kenapa dirimu merasa rendah dan hina di hadapan Allah[?]” Si fulan itu masih lebih berilmu darimu’.” (Lihat Faidul Qodir Syarh Al Jaami’ Ash Shogir, 1/573) Mengapa Mesti Berbangga-bangga? Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta hanyalah titipan. Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta yang bermanfaat jika digunakan dalam kebaikan. Semua yang digunakan selain untuk jalan kebaikan, tentu akan sirna dan sia-sia. Seharusnya yang kita banggakan adalah bagaimana keimanan kita, bagaimana ketakwaan kita di sisi Allah, bagaimana kita bisa amanat dalam menggunakan harta titipan ilahi. Al Qurthubi pernah menerangkan mengenai ayat berikut ini, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7). Beliau berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Raihlah surga Allah, raihlah jannah-Nya. Itulah yang mesti kita cari dan kita kejar. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Sesungguhnya kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali.” (QS. Al Ma’idah: 48) Al Hasan Al Bashri mengatakan, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Ya Allah, jauhkanlah kami dari sifat sombong dan membanggakan diri dalam hal harta dan dunia. Karuniakanlah pada kami sifat qona’ah, selalu merasa berkecukupan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –menjauhkan diri dari hal haram- dan sifat ghina –hidup berkecukupan-) (HR. Muslim no. 2721) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Al Qurthubi (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori, terbitan Dar Ihya At Turots, 1405 H. Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan li Ta’wili Ayyil Qur’an), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Maktabah Hijr. @ Waktu barokah saat Allah memberi taufik menorehkan faedah, Ummul Hamam, Riyadh KSA, 25 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstafsir juz amma


Kita paling tidak bisa lepas dari sifat yang satu ini. Jika memiliki harta berlebih, handphone yang smart, yang terlihat mentereng dan mahal, pasti  ingin sekali dipamer-pamerkan. Selalu berbangga dengan harta dan perhiasan dunia, itulah jadi watak sebagian kita. Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk merenungkan surat berikut ini. أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8) Saling Berbangga dengan Anak dan Harta Inilah watak manusia saling berbangga dengan keturunan dan harta. Lihatlah bagaimana jika kita memiliki anak yang pintar, pasti akan dibanggakan. Begitu pula ketika kita memiliki harta mewah, sama halnya dengan hal tadi. Ibnu Jarir menyebutkan tafsiran ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” dari Qotadah. Maksud ayat tersebut adalah seperti menyatakan, “Kami lebih banyak dari keturunan si fulan, atau keturunan A lebih unggul dari keturunan B. Kebanggaan itu semua melalaikan hingga mereka mati dalam keadaan sesat.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 598-599) Yang dimaksud berbangga di sini adalah dalam harta sebagaimana tafsiran sebagian ulama. (Lihat Tafsir Ath Thobari, 24: 599) Ibnu Katsir berkata, “Kecintaan terhadap dunia, kenikmatan dan perhiasannya telah melalaikan kalian dari mencari akhirat. Hal itu pun berlanjut dan baru berhenti ketika datang maut dan ketika berada di alam kubur saat kalian menjadi penghuni alam tersebut.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Al Hasan Al Bashri berkata mengenai ayat di atas, “Berbangga-bangga dengan anak dan harta benar-benar telah melalaikan kalian dari ketaatan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Harta dan Kebanggaan akan Sirna Berbangga-bangga seperti di atas sehingga membuat lalai dari ketaatan baru berhenti ketika seseorang masuk ke alam kubur. Dari Qotadah, dari Muthorrif, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” (sungguh berbangga-bangga telah melalaikan kalian dari ketaatan), lantas beliau bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja? Bukankah pakaian yang engkau kenakan juga akan usang? Bukankah yang engkau sedekahkan akan berlalu begitu saja?” (HR. Muslim no. 2958) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ الْعَبْدُ مَالِى مَالِى إِنَّمَا لَهُ مِنْ مَالِهِ ثَلاَثٌ مَا أَكَلَ فَأَفْنَى أَوْ لَبِسَ فَأَبْلَى أَوْ أَعْطَى فَاقْتَنَى وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ “Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” (HR. Muslim no. 2959) Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang akan mengiringi mayit (hingga ke kubur) ada tiga. Yang dua akan kembali, sedangkan yang satu akan menemaninya. Yang mengiringinya tadi adalah keluarga, harta dan amalnya. Keluarga dan hartanya akan kembali. Sedangkan yang tetap menemani hanyalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 6514 dan Muslim no. 2960) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَبْقَى مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ وَالأَمَلُ “Jika manusia berada di usia senja, ada dua hal yang tersisa baginya: sifat tamak dan banyak angan-angan.” (HR. Ahmad, 3: 115. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Al Hafizh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq menyebutkan biografi Al Ahnaf bin Qois –nama yang biasa kita kenal adalah Adh Dhohak-, bahwasanya beliau melihat dirham di genggaman tangan seseorang. Lantas Al Ahnaf bertanya, “Dirham ini milik siapa?” “Milik saya”, jawabnya. Al Ahnaf berkata, “Harta tersebut jadi milikmu jika engkau menginfakkannya untuk mengharap pahala atau dalam rangka bersyukur.” Kemudian Al Ahnaf berkata seperti perkataan penyair, أنتَ للمال إذا أمسكتَه … فإذا أنفقتَه فالمالُ لَكْ … Engkau akan menjadi budak harta jika engkau menahan harta tersebut, Namun jika engkau menginfakkannya, harta tersebut barulah jadi milikmu. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 443) Kenapa dikatakan harta yang disedekahkan atau disalurkan sebagai nafkah itulah yang jadi milik kita? Jawabnya, karena harta seperti inilah yang akan kita nikmati sebagai pahala di akhirat kelak. Sedangkan harta yang kita gunakan selain tujuan itu, hanyalah akan sirna dan tidak bermanfaat di akhirat kelak. Sekali-kali Lihatlah Orang di Bawahmu Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Dzar. Abu Dzar berkata, أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah tujuh perkara padaku, (di antaranya): (1) Beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku. …” (HR. Ahmad, 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Al Ghozali –rahimahullah- mengatakan, “Setan selamanya akan memalingkan pandangan manusia pada orang yang berada di atasnya dalam masalah dunia. Setan akan membisik-bisikkan padanya: ‘Kenapa engkau menjadi kurang semangat dalam mencari dan memiliki harta supaya engkau dapat bergaya hidup mewah[?]’ Namun dalam masalah agama dan akhirat, setan akan memalingkan wajahnya kepada orang yang berada di bawahnya (yang jauh dari agama). Setan akan membisik-bisikkan, ‘Kenapa dirimu merasa rendah dan hina di hadapan Allah[?]” Si fulan itu masih lebih berilmu darimu’.” (Lihat Faidul Qodir Syarh Al Jaami’ Ash Shogir, 1/573) Mengapa Mesti Berbangga-bangga? Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta hanyalah titipan. Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta yang bermanfaat jika digunakan dalam kebaikan. Semua yang digunakan selain untuk jalan kebaikan, tentu akan sirna dan sia-sia. Seharusnya yang kita banggakan adalah bagaimana keimanan kita, bagaimana ketakwaan kita di sisi Allah, bagaimana kita bisa amanat dalam menggunakan harta titipan ilahi. Al Qurthubi pernah menerangkan mengenai ayat berikut ini, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7). Beliau berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Raihlah surga Allah, raihlah jannah-Nya. Itulah yang mesti kita cari dan kita kejar. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Sesungguhnya kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali.” (QS. Al Ma’idah: 48) Al Hasan Al Bashri mengatakan, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Ya Allah, jauhkanlah kami dari sifat sombong dan membanggakan diri dalam hal harta dan dunia. Karuniakanlah pada kami sifat qona’ah, selalu merasa berkecukupan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –menjauhkan diri dari hal haram- dan sifat ghina –hidup berkecukupan-) (HR. Muslim no. 2721) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Al Qurthubi (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori, terbitan Dar Ihya At Turots, 1405 H. Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan li Ta’wili Ayyil Qur’an), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Maktabah Hijr. @ Waktu barokah saat Allah memberi taufik menorehkan faedah, Ummul Hamam, Riyadh KSA, 25 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstafsir juz amma

Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Keperluan Pribadi

Sebagian pegawai atau PNS kadang menggunakan fasilitas kantor semisal motor atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau ada pula yang menggunakan internet kantor untuk kepentingan pribadi semisal chating, facebook-an atau browsing. Bagaimana pandangan Islam dan nasehat para ulama mengenai hal ini? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jawaban beliau rahimahullah, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum. Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang) untuk kepentingan pribadi. Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram. Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai  tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan. Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zhalim?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zhalim.” (HR. Bukhari no. 6952) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya kembali, “Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?” Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 5, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin] Kasus di atas beda halnya jika sudah diizinkan oleh pemilik perusahaan atau bos. Namun hal ini jauh berbeda dengan PNS, karena atasannya adalah yang paling atas, bukan hanya kepala kantor atau kepala dinas. Semoga bisa dipahami. Semoga yang singkat ini bisa menjadi nasehat berharga bagi penulis –secara pribadi- dan pembaca sekalian. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuamalah

Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Keperluan Pribadi

Sebagian pegawai atau PNS kadang menggunakan fasilitas kantor semisal motor atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau ada pula yang menggunakan internet kantor untuk kepentingan pribadi semisal chating, facebook-an atau browsing. Bagaimana pandangan Islam dan nasehat para ulama mengenai hal ini? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jawaban beliau rahimahullah, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum. Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang) untuk kepentingan pribadi. Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram. Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai  tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan. Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zhalim?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zhalim.” (HR. Bukhari no. 6952) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya kembali, “Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?” Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 5, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin] Kasus di atas beda halnya jika sudah diizinkan oleh pemilik perusahaan atau bos. Namun hal ini jauh berbeda dengan PNS, karena atasannya adalah yang paling atas, bukan hanya kepala kantor atau kepala dinas. Semoga bisa dipahami. Semoga yang singkat ini bisa menjadi nasehat berharga bagi penulis –secara pribadi- dan pembaca sekalian. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuamalah
Sebagian pegawai atau PNS kadang menggunakan fasilitas kantor semisal motor atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau ada pula yang menggunakan internet kantor untuk kepentingan pribadi semisal chating, facebook-an atau browsing. Bagaimana pandangan Islam dan nasehat para ulama mengenai hal ini? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jawaban beliau rahimahullah, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum. Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang) untuk kepentingan pribadi. Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram. Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai  tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan. Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zhalim?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zhalim.” (HR. Bukhari no. 6952) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya kembali, “Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?” Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 5, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin] Kasus di atas beda halnya jika sudah diizinkan oleh pemilik perusahaan atau bos. Namun hal ini jauh berbeda dengan PNS, karena atasannya adalah yang paling atas, bukan hanya kepala kantor atau kepala dinas. Semoga bisa dipahami. Semoga yang singkat ini bisa menjadi nasehat berharga bagi penulis –secara pribadi- dan pembaca sekalian. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuamalah


Sebagian pegawai atau PNS kadang menggunakan fasilitas kantor semisal motor atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau ada pula yang menggunakan internet kantor untuk kepentingan pribadi semisal chating, facebook-an atau browsing. Bagaimana pandangan Islam dan nasehat para ulama mengenai hal ini? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jawaban beliau rahimahullah, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum. Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang) untuk kepentingan pribadi. Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram. Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai  tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan. Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zhalim?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zhalim.” (HR. Bukhari no. 6952) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya kembali, “Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?” Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 5, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin] Kasus di atas beda halnya jika sudah diizinkan oleh pemilik perusahaan atau bos. Namun hal ini jauh berbeda dengan PNS, karena atasannya adalah yang paling atas, bukan hanya kepala kantor atau kepala dinas. Semoga bisa dipahami. Semoga yang singkat ini bisa menjadi nasehat berharga bagi penulis –secara pribadi- dan pembaca sekalian. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuamalah

Kesabaran Pelaku Maksiat…!!!

Seorang Syaikh bercerita bahwa ia pernah berdakwah di hutan belantara di Afrika dengan menempuh perjalanan kaki yang jauh dan sangat melelahkan. Dalam hatinya dia menyangka bahwa ia telah sabar dan berkorban dengan pengorbanan dan kesabaran yang luar biasa dalam berdakwah. Ternyata ia dikejutkan bahwa dalam hutan belantara tersebut ada seorang wanita bule yang telah bertahun-tahun berusaha melancarkan program kristenisasi. Ternyata kesabarannya dan pengorbanannya masih kalah jauh dari kesabaran wanita bule tersebut !!! Demikianlah…ternyata pelaku kesyirikan juga bersabar dalam kesyirikan mereka…bahkan bersabar dalam mendakwahkan kesyirikan mereka.Allah berfirman tentang kesabaran kaum kafir Quraisyإِنْ كَادَ لَيُضِلُّنَا عَنْ آلِهَتِنَا لَوْلا أَنْ صَبَرْنَا عَلَيْهَا وَسَوْفَ يَعْلَمُونَ حِينَ يَرَوْنَ الْعَذَابَ مَنْ أَضَلُّ سَبِيلا (٤٢)Sesungguhnya hampirlah ia  (yaitu Nabi Muhammad) menyesatkan kita dari sembahan- sembahan kita, seandainya kita tidak sabar (menyembah)nya” dan mereka kelak akan mengetahui di saat mereka melihat azab, siapa yang paling sesat jalanNya. (QS Al-Furqoon : 42)Ibnu Katsiir berkata :يَعْنُوْنَ: أَنَّهُ كَادَ يَثْنِيْهِمْ عَنْ عِبَادَةِ أَصْناَمِهِمْ، لَوْلاَ أَنْ صَبَرُوا وَتَجَلَّدُوا وَاسْتَمَرُّوا عَلَى عِبَادَتِهَا“Maksud mereka yaitu hampir-hampir saja Muhammad (shallallahu ‘alaihi wa sallam) memalingkan mereka dari penyembahan berhala-berhala mereka, akan tetapi kalau bukan karena kesabaran mereka, keteguhan mereka, dan kesinambungan mereka dalam menyembah berhala-berhala mereka” (Tafsiir Ibnu Katsiir 6/113)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka kaum musyrikin membanggakan kesabaran mereka dalam kesyirikan, karena kesabaran merekalah yang menyelamatkan mereka dari dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hampir-hampir mereka terpengaruh dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi kesabaran merekalah yang telah menyelamatkan mereka. Merekapun membanggakan kesabaran mereka ini !! (Lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 19/33)Bahkan mereka saling menasehati diantara mereka untuk bersabar dalam keysirikan mereka. Allah juga berfirman tentang mereka :وَانْطَلَقَ الْمَلأ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ (٦)Dan Pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata): “Pergilah kamu dan bersabarlah untuk tetap (menyembah) tuhan-tuhanmu, Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki (QS Shaad : 6)As-Syaikh As-Sa’di berkata :فَلِهَذَا تَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ عَلَيْهِ … وأما المؤمنون فهم كما قال الله عنهم: { وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ }“Karenanya mereka (kaum musyrikin Arab) saling berwasiat (saling menasehati) untuk bersabar di atas kesyirikan mereka….adapun kaum mukminin maka mereka sebagaimana firman Allah ((Dan saling berwasiatlah kalian dengan kebenaran dan kesabaran))” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rohmaan hal 583)Yang menyebabkan mereka bisa bersabar adalah bisikan-bisikan syaitan dengan berbagai macam godaan. Syaitan mengingatkan kepada mereka bahwa agama kesyirikan adalah agama nenek moyang mereka…, jika mereka meninggalkan kesyirikan mereka maka mereka akan menjadi bahan cercaan.., dan mereka akan ditimpa dengan akibat yang buruk…, dan bisikan-bisikan yang lainnya. (lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 17/300)Lihatlah putra Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang kafir, dalam kondisi terdesak tatkala ia telah terbawa oleh banjir, dan Nabi Nuuh telah mengajak putranya yang ia cintai untuk naik di atas kapal…akan tetapi sang anak tetap tidak mau dan sabar dalam kondisi tersebut. Bahkan menyatakan dirinya mampu untuk selamat dengan penuh kesabaran.Allah mengisahkan hal ini dalam firmanNya :وَهِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ (٤٢)قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ (٤٣)Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama Kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.”Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) yang Maha Penyayang”. dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; Maka jadilah anak itu Termasuk orang-orang yang ditenggelamkan. (QS Huud : 42-43)Dalam siroh Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam nampak bagaimana kesabaran kaum musyrikin dalam perang demi membela kesyirikan. Lihatlah kaum musyirikin arab dalam perang Badr yang dipimpin oleh Abu Jahal, mereka nekat untuk berjalan menempuh jarak sejauh kurang lebih 350 km dari Mekah menuju Badar. Mereka bersabar menempuh jarak yang jauh…, bahkan orang yang pertama kali tewas dari mereka adalah seorang yang bernama Al-Aswad bin Abdil Asad Al-Makhzuumiy yang telah bersumpah dan berjanji untuk meminum dari kolam air yang dibangun oleh kaum muslimin di lokasi perang di Badar, atau menghancurkan kolam tersebut. Akhirnya tatkala Al-Aswad ini maju hendak minum dari kolam tersebut maka iapun dihadang oleh Hamzah bin Abdil Muttholib radhiallahu ‘anhu, dan Hamzahpun berduel dengannnya dan berhasil memenggal kaki si Al-Aswad hingga setengah betisnya. Akan tetapi meskipun kondisi Al-Aswad demikian…ia tetap bersabar dan berjalan merangkak menuju kolam air kaum muslimin dalam rangka untuk meminum atau menghancurkan kolam tersebut. Sungguh kesabaran yang luar biasa…, akan tetapi Hamzah tidak membiarkannya, lalu Hamzahpun membunuhnya. (Lihat Tahdziib Shirroh Ibni Katsiir hal 271).Sungguh pernah ada suatu masa di tanah air kita jika ada seorang wanita di kampung yang memakai pakaian yang tidak senonoh yang mengumbar aurat maka ia akan menjadi bahan cercaan warga sekampung…, akan tetapi wanita tersebut bersabar tetap memakai pakaian mini tersebut…dan ia terus bersabar serta tidak memperdulikan cercaan dan makian warga kampung. Ternyata sang wanita telah berhasil dalam kesabarannya…bahkan mulai banyak wanita yang mengikuti jejaknya…, bahkan jadilah pengumbaran aurat adalah hal yang biasa dan merupakan mode dan trend…, bahkan kondisi menjadi berbalik, justru wanita yang menutup aurotnya, apalagi bercadar…justru menjadi bahan cercaan dan celaan, bahkan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak.Demikianlah…para pelaku maksiat dan kesyirikan sabar dalam memperjuangkan kemaksiatan dan keysirikan mereka…lantas apakah para pejuang tauhid…pejuang sunnah…penyeru kepada kebajikan tidak bersabar???Bukankah kesabaran para pelaku kemaksiatan dan kesyirikan mengantarkan mereka kepada neraka jahannam…kepada adzab yang pedih…?? Dan bukankah kesabaran para pejuang tauhid dan sunnah mengantarkan mereka kepada surga Allah??, kepada kenikmatan abadi??.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-01-1433 H / 20 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Kesabaran Pelaku Maksiat…!!!

Seorang Syaikh bercerita bahwa ia pernah berdakwah di hutan belantara di Afrika dengan menempuh perjalanan kaki yang jauh dan sangat melelahkan. Dalam hatinya dia menyangka bahwa ia telah sabar dan berkorban dengan pengorbanan dan kesabaran yang luar biasa dalam berdakwah. Ternyata ia dikejutkan bahwa dalam hutan belantara tersebut ada seorang wanita bule yang telah bertahun-tahun berusaha melancarkan program kristenisasi. Ternyata kesabarannya dan pengorbanannya masih kalah jauh dari kesabaran wanita bule tersebut !!! Demikianlah…ternyata pelaku kesyirikan juga bersabar dalam kesyirikan mereka…bahkan bersabar dalam mendakwahkan kesyirikan mereka.Allah berfirman tentang kesabaran kaum kafir Quraisyإِنْ كَادَ لَيُضِلُّنَا عَنْ آلِهَتِنَا لَوْلا أَنْ صَبَرْنَا عَلَيْهَا وَسَوْفَ يَعْلَمُونَ حِينَ يَرَوْنَ الْعَذَابَ مَنْ أَضَلُّ سَبِيلا (٤٢)Sesungguhnya hampirlah ia  (yaitu Nabi Muhammad) menyesatkan kita dari sembahan- sembahan kita, seandainya kita tidak sabar (menyembah)nya” dan mereka kelak akan mengetahui di saat mereka melihat azab, siapa yang paling sesat jalanNya. (QS Al-Furqoon : 42)Ibnu Katsiir berkata :يَعْنُوْنَ: أَنَّهُ كَادَ يَثْنِيْهِمْ عَنْ عِبَادَةِ أَصْناَمِهِمْ، لَوْلاَ أَنْ صَبَرُوا وَتَجَلَّدُوا وَاسْتَمَرُّوا عَلَى عِبَادَتِهَا“Maksud mereka yaitu hampir-hampir saja Muhammad (shallallahu ‘alaihi wa sallam) memalingkan mereka dari penyembahan berhala-berhala mereka, akan tetapi kalau bukan karena kesabaran mereka, keteguhan mereka, dan kesinambungan mereka dalam menyembah berhala-berhala mereka” (Tafsiir Ibnu Katsiir 6/113)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka kaum musyrikin membanggakan kesabaran mereka dalam kesyirikan, karena kesabaran merekalah yang menyelamatkan mereka dari dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hampir-hampir mereka terpengaruh dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi kesabaran merekalah yang telah menyelamatkan mereka. Merekapun membanggakan kesabaran mereka ini !! (Lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 19/33)Bahkan mereka saling menasehati diantara mereka untuk bersabar dalam keysirikan mereka. Allah juga berfirman tentang mereka :وَانْطَلَقَ الْمَلأ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ (٦)Dan Pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata): “Pergilah kamu dan bersabarlah untuk tetap (menyembah) tuhan-tuhanmu, Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki (QS Shaad : 6)As-Syaikh As-Sa’di berkata :فَلِهَذَا تَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ عَلَيْهِ … وأما المؤمنون فهم كما قال الله عنهم: { وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ }“Karenanya mereka (kaum musyrikin Arab) saling berwasiat (saling menasehati) untuk bersabar di atas kesyirikan mereka….adapun kaum mukminin maka mereka sebagaimana firman Allah ((Dan saling berwasiatlah kalian dengan kebenaran dan kesabaran))” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rohmaan hal 583)Yang menyebabkan mereka bisa bersabar adalah bisikan-bisikan syaitan dengan berbagai macam godaan. Syaitan mengingatkan kepada mereka bahwa agama kesyirikan adalah agama nenek moyang mereka…, jika mereka meninggalkan kesyirikan mereka maka mereka akan menjadi bahan cercaan.., dan mereka akan ditimpa dengan akibat yang buruk…, dan bisikan-bisikan yang lainnya. (lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 17/300)Lihatlah putra Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang kafir, dalam kondisi terdesak tatkala ia telah terbawa oleh banjir, dan Nabi Nuuh telah mengajak putranya yang ia cintai untuk naik di atas kapal…akan tetapi sang anak tetap tidak mau dan sabar dalam kondisi tersebut. Bahkan menyatakan dirinya mampu untuk selamat dengan penuh kesabaran.Allah mengisahkan hal ini dalam firmanNya :وَهِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ (٤٢)قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ (٤٣)Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama Kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.”Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) yang Maha Penyayang”. dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; Maka jadilah anak itu Termasuk orang-orang yang ditenggelamkan. (QS Huud : 42-43)Dalam siroh Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam nampak bagaimana kesabaran kaum musyrikin dalam perang demi membela kesyirikan. Lihatlah kaum musyirikin arab dalam perang Badr yang dipimpin oleh Abu Jahal, mereka nekat untuk berjalan menempuh jarak sejauh kurang lebih 350 km dari Mekah menuju Badar. Mereka bersabar menempuh jarak yang jauh…, bahkan orang yang pertama kali tewas dari mereka adalah seorang yang bernama Al-Aswad bin Abdil Asad Al-Makhzuumiy yang telah bersumpah dan berjanji untuk meminum dari kolam air yang dibangun oleh kaum muslimin di lokasi perang di Badar, atau menghancurkan kolam tersebut. Akhirnya tatkala Al-Aswad ini maju hendak minum dari kolam tersebut maka iapun dihadang oleh Hamzah bin Abdil Muttholib radhiallahu ‘anhu, dan Hamzahpun berduel dengannnya dan berhasil memenggal kaki si Al-Aswad hingga setengah betisnya. Akan tetapi meskipun kondisi Al-Aswad demikian…ia tetap bersabar dan berjalan merangkak menuju kolam air kaum muslimin dalam rangka untuk meminum atau menghancurkan kolam tersebut. Sungguh kesabaran yang luar biasa…, akan tetapi Hamzah tidak membiarkannya, lalu Hamzahpun membunuhnya. (Lihat Tahdziib Shirroh Ibni Katsiir hal 271).Sungguh pernah ada suatu masa di tanah air kita jika ada seorang wanita di kampung yang memakai pakaian yang tidak senonoh yang mengumbar aurat maka ia akan menjadi bahan cercaan warga sekampung…, akan tetapi wanita tersebut bersabar tetap memakai pakaian mini tersebut…dan ia terus bersabar serta tidak memperdulikan cercaan dan makian warga kampung. Ternyata sang wanita telah berhasil dalam kesabarannya…bahkan mulai banyak wanita yang mengikuti jejaknya…, bahkan jadilah pengumbaran aurat adalah hal yang biasa dan merupakan mode dan trend…, bahkan kondisi menjadi berbalik, justru wanita yang menutup aurotnya, apalagi bercadar…justru menjadi bahan cercaan dan celaan, bahkan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak.Demikianlah…para pelaku maksiat dan kesyirikan sabar dalam memperjuangkan kemaksiatan dan keysirikan mereka…lantas apakah para pejuang tauhid…pejuang sunnah…penyeru kepada kebajikan tidak bersabar???Bukankah kesabaran para pelaku kemaksiatan dan kesyirikan mengantarkan mereka kepada neraka jahannam…kepada adzab yang pedih…?? Dan bukankah kesabaran para pejuang tauhid dan sunnah mengantarkan mereka kepada surga Allah??, kepada kenikmatan abadi??.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-01-1433 H / 20 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Seorang Syaikh bercerita bahwa ia pernah berdakwah di hutan belantara di Afrika dengan menempuh perjalanan kaki yang jauh dan sangat melelahkan. Dalam hatinya dia menyangka bahwa ia telah sabar dan berkorban dengan pengorbanan dan kesabaran yang luar biasa dalam berdakwah. Ternyata ia dikejutkan bahwa dalam hutan belantara tersebut ada seorang wanita bule yang telah bertahun-tahun berusaha melancarkan program kristenisasi. Ternyata kesabarannya dan pengorbanannya masih kalah jauh dari kesabaran wanita bule tersebut !!! Demikianlah…ternyata pelaku kesyirikan juga bersabar dalam kesyirikan mereka…bahkan bersabar dalam mendakwahkan kesyirikan mereka.Allah berfirman tentang kesabaran kaum kafir Quraisyإِنْ كَادَ لَيُضِلُّنَا عَنْ آلِهَتِنَا لَوْلا أَنْ صَبَرْنَا عَلَيْهَا وَسَوْفَ يَعْلَمُونَ حِينَ يَرَوْنَ الْعَذَابَ مَنْ أَضَلُّ سَبِيلا (٤٢)Sesungguhnya hampirlah ia  (yaitu Nabi Muhammad) menyesatkan kita dari sembahan- sembahan kita, seandainya kita tidak sabar (menyembah)nya” dan mereka kelak akan mengetahui di saat mereka melihat azab, siapa yang paling sesat jalanNya. (QS Al-Furqoon : 42)Ibnu Katsiir berkata :يَعْنُوْنَ: أَنَّهُ كَادَ يَثْنِيْهِمْ عَنْ عِبَادَةِ أَصْناَمِهِمْ، لَوْلاَ أَنْ صَبَرُوا وَتَجَلَّدُوا وَاسْتَمَرُّوا عَلَى عِبَادَتِهَا“Maksud mereka yaitu hampir-hampir saja Muhammad (shallallahu ‘alaihi wa sallam) memalingkan mereka dari penyembahan berhala-berhala mereka, akan tetapi kalau bukan karena kesabaran mereka, keteguhan mereka, dan kesinambungan mereka dalam menyembah berhala-berhala mereka” (Tafsiir Ibnu Katsiir 6/113)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka kaum musyrikin membanggakan kesabaran mereka dalam kesyirikan, karena kesabaran merekalah yang menyelamatkan mereka dari dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hampir-hampir mereka terpengaruh dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi kesabaran merekalah yang telah menyelamatkan mereka. Merekapun membanggakan kesabaran mereka ini !! (Lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 19/33)Bahkan mereka saling menasehati diantara mereka untuk bersabar dalam keysirikan mereka. Allah juga berfirman tentang mereka :وَانْطَلَقَ الْمَلأ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ (٦)Dan Pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata): “Pergilah kamu dan bersabarlah untuk tetap (menyembah) tuhan-tuhanmu, Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki (QS Shaad : 6)As-Syaikh As-Sa’di berkata :فَلِهَذَا تَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ عَلَيْهِ … وأما المؤمنون فهم كما قال الله عنهم: { وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ }“Karenanya mereka (kaum musyrikin Arab) saling berwasiat (saling menasehati) untuk bersabar di atas kesyirikan mereka….adapun kaum mukminin maka mereka sebagaimana firman Allah ((Dan saling berwasiatlah kalian dengan kebenaran dan kesabaran))” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rohmaan hal 583)Yang menyebabkan mereka bisa bersabar adalah bisikan-bisikan syaitan dengan berbagai macam godaan. Syaitan mengingatkan kepada mereka bahwa agama kesyirikan adalah agama nenek moyang mereka…, jika mereka meninggalkan kesyirikan mereka maka mereka akan menjadi bahan cercaan.., dan mereka akan ditimpa dengan akibat yang buruk…, dan bisikan-bisikan yang lainnya. (lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 17/300)Lihatlah putra Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang kafir, dalam kondisi terdesak tatkala ia telah terbawa oleh banjir, dan Nabi Nuuh telah mengajak putranya yang ia cintai untuk naik di atas kapal…akan tetapi sang anak tetap tidak mau dan sabar dalam kondisi tersebut. Bahkan menyatakan dirinya mampu untuk selamat dengan penuh kesabaran.Allah mengisahkan hal ini dalam firmanNya :وَهِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ (٤٢)قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ (٤٣)Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama Kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.”Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) yang Maha Penyayang”. dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; Maka jadilah anak itu Termasuk orang-orang yang ditenggelamkan. (QS Huud : 42-43)Dalam siroh Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam nampak bagaimana kesabaran kaum musyrikin dalam perang demi membela kesyirikan. Lihatlah kaum musyirikin arab dalam perang Badr yang dipimpin oleh Abu Jahal, mereka nekat untuk berjalan menempuh jarak sejauh kurang lebih 350 km dari Mekah menuju Badar. Mereka bersabar menempuh jarak yang jauh…, bahkan orang yang pertama kali tewas dari mereka adalah seorang yang bernama Al-Aswad bin Abdil Asad Al-Makhzuumiy yang telah bersumpah dan berjanji untuk meminum dari kolam air yang dibangun oleh kaum muslimin di lokasi perang di Badar, atau menghancurkan kolam tersebut. Akhirnya tatkala Al-Aswad ini maju hendak minum dari kolam tersebut maka iapun dihadang oleh Hamzah bin Abdil Muttholib radhiallahu ‘anhu, dan Hamzahpun berduel dengannnya dan berhasil memenggal kaki si Al-Aswad hingga setengah betisnya. Akan tetapi meskipun kondisi Al-Aswad demikian…ia tetap bersabar dan berjalan merangkak menuju kolam air kaum muslimin dalam rangka untuk meminum atau menghancurkan kolam tersebut. Sungguh kesabaran yang luar biasa…, akan tetapi Hamzah tidak membiarkannya, lalu Hamzahpun membunuhnya. (Lihat Tahdziib Shirroh Ibni Katsiir hal 271).Sungguh pernah ada suatu masa di tanah air kita jika ada seorang wanita di kampung yang memakai pakaian yang tidak senonoh yang mengumbar aurat maka ia akan menjadi bahan cercaan warga sekampung…, akan tetapi wanita tersebut bersabar tetap memakai pakaian mini tersebut…dan ia terus bersabar serta tidak memperdulikan cercaan dan makian warga kampung. Ternyata sang wanita telah berhasil dalam kesabarannya…bahkan mulai banyak wanita yang mengikuti jejaknya…, bahkan jadilah pengumbaran aurat adalah hal yang biasa dan merupakan mode dan trend…, bahkan kondisi menjadi berbalik, justru wanita yang menutup aurotnya, apalagi bercadar…justru menjadi bahan cercaan dan celaan, bahkan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak.Demikianlah…para pelaku maksiat dan kesyirikan sabar dalam memperjuangkan kemaksiatan dan keysirikan mereka…lantas apakah para pejuang tauhid…pejuang sunnah…penyeru kepada kebajikan tidak bersabar???Bukankah kesabaran para pelaku kemaksiatan dan kesyirikan mengantarkan mereka kepada neraka jahannam…kepada adzab yang pedih…?? Dan bukankah kesabaran para pejuang tauhid dan sunnah mengantarkan mereka kepada surga Allah??, kepada kenikmatan abadi??.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-01-1433 H / 20 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Seorang Syaikh bercerita bahwa ia pernah berdakwah di hutan belantara di Afrika dengan menempuh perjalanan kaki yang jauh dan sangat melelahkan. Dalam hatinya dia menyangka bahwa ia telah sabar dan berkorban dengan pengorbanan dan kesabaran yang luar biasa dalam berdakwah. Ternyata ia dikejutkan bahwa dalam hutan belantara tersebut ada seorang wanita bule yang telah bertahun-tahun berusaha melancarkan program kristenisasi. Ternyata kesabarannya dan pengorbanannya masih kalah jauh dari kesabaran wanita bule tersebut !!! Demikianlah…ternyata pelaku kesyirikan juga bersabar dalam kesyirikan mereka…bahkan bersabar dalam mendakwahkan kesyirikan mereka.Allah berfirman tentang kesabaran kaum kafir Quraisyإِنْ كَادَ لَيُضِلُّنَا عَنْ آلِهَتِنَا لَوْلا أَنْ صَبَرْنَا عَلَيْهَا وَسَوْفَ يَعْلَمُونَ حِينَ يَرَوْنَ الْعَذَابَ مَنْ أَضَلُّ سَبِيلا (٤٢)Sesungguhnya hampirlah ia  (yaitu Nabi Muhammad) menyesatkan kita dari sembahan- sembahan kita, seandainya kita tidak sabar (menyembah)nya” dan mereka kelak akan mengetahui di saat mereka melihat azab, siapa yang paling sesat jalanNya. (QS Al-Furqoon : 42)Ibnu Katsiir berkata :يَعْنُوْنَ: أَنَّهُ كَادَ يَثْنِيْهِمْ عَنْ عِبَادَةِ أَصْناَمِهِمْ، لَوْلاَ أَنْ صَبَرُوا وَتَجَلَّدُوا وَاسْتَمَرُّوا عَلَى عِبَادَتِهَا“Maksud mereka yaitu hampir-hampir saja Muhammad (shallallahu ‘alaihi wa sallam) memalingkan mereka dari penyembahan berhala-berhala mereka, akan tetapi kalau bukan karena kesabaran mereka, keteguhan mereka, dan kesinambungan mereka dalam menyembah berhala-berhala mereka” (Tafsiir Ibnu Katsiir 6/113)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka kaum musyrikin membanggakan kesabaran mereka dalam kesyirikan, karena kesabaran merekalah yang menyelamatkan mereka dari dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hampir-hampir mereka terpengaruh dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi kesabaran merekalah yang telah menyelamatkan mereka. Merekapun membanggakan kesabaran mereka ini !! (Lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 19/33)Bahkan mereka saling menasehati diantara mereka untuk bersabar dalam keysirikan mereka. Allah juga berfirman tentang mereka :وَانْطَلَقَ الْمَلأ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ (٦)Dan Pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata): “Pergilah kamu dan bersabarlah untuk tetap (menyembah) tuhan-tuhanmu, Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki (QS Shaad : 6)As-Syaikh As-Sa’di berkata :فَلِهَذَا تَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ عَلَيْهِ … وأما المؤمنون فهم كما قال الله عنهم: { وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ }“Karenanya mereka (kaum musyrikin Arab) saling berwasiat (saling menasehati) untuk bersabar di atas kesyirikan mereka….adapun kaum mukminin maka mereka sebagaimana firman Allah ((Dan saling berwasiatlah kalian dengan kebenaran dan kesabaran))” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rohmaan hal 583)Yang menyebabkan mereka bisa bersabar adalah bisikan-bisikan syaitan dengan berbagai macam godaan. Syaitan mengingatkan kepada mereka bahwa agama kesyirikan adalah agama nenek moyang mereka…, jika mereka meninggalkan kesyirikan mereka maka mereka akan menjadi bahan cercaan.., dan mereka akan ditimpa dengan akibat yang buruk…, dan bisikan-bisikan yang lainnya. (lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 17/300)Lihatlah putra Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang kafir, dalam kondisi terdesak tatkala ia telah terbawa oleh banjir, dan Nabi Nuuh telah mengajak putranya yang ia cintai untuk naik di atas kapal…akan tetapi sang anak tetap tidak mau dan sabar dalam kondisi tersebut. Bahkan menyatakan dirinya mampu untuk selamat dengan penuh kesabaran.Allah mengisahkan hal ini dalam firmanNya :وَهِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ (٤٢)قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ (٤٣)Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama Kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.”Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) yang Maha Penyayang”. dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; Maka jadilah anak itu Termasuk orang-orang yang ditenggelamkan. (QS Huud : 42-43)Dalam siroh Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam nampak bagaimana kesabaran kaum musyrikin dalam perang demi membela kesyirikan. Lihatlah kaum musyirikin arab dalam perang Badr yang dipimpin oleh Abu Jahal, mereka nekat untuk berjalan menempuh jarak sejauh kurang lebih 350 km dari Mekah menuju Badar. Mereka bersabar menempuh jarak yang jauh…, bahkan orang yang pertama kali tewas dari mereka adalah seorang yang bernama Al-Aswad bin Abdil Asad Al-Makhzuumiy yang telah bersumpah dan berjanji untuk meminum dari kolam air yang dibangun oleh kaum muslimin di lokasi perang di Badar, atau menghancurkan kolam tersebut. Akhirnya tatkala Al-Aswad ini maju hendak minum dari kolam tersebut maka iapun dihadang oleh Hamzah bin Abdil Muttholib radhiallahu ‘anhu, dan Hamzahpun berduel dengannnya dan berhasil memenggal kaki si Al-Aswad hingga setengah betisnya. Akan tetapi meskipun kondisi Al-Aswad demikian…ia tetap bersabar dan berjalan merangkak menuju kolam air kaum muslimin dalam rangka untuk meminum atau menghancurkan kolam tersebut. Sungguh kesabaran yang luar biasa…, akan tetapi Hamzah tidak membiarkannya, lalu Hamzahpun membunuhnya. (Lihat Tahdziib Shirroh Ibni Katsiir hal 271).Sungguh pernah ada suatu masa di tanah air kita jika ada seorang wanita di kampung yang memakai pakaian yang tidak senonoh yang mengumbar aurat maka ia akan menjadi bahan cercaan warga sekampung…, akan tetapi wanita tersebut bersabar tetap memakai pakaian mini tersebut…dan ia terus bersabar serta tidak memperdulikan cercaan dan makian warga kampung. Ternyata sang wanita telah berhasil dalam kesabarannya…bahkan mulai banyak wanita yang mengikuti jejaknya…, bahkan jadilah pengumbaran aurat adalah hal yang biasa dan merupakan mode dan trend…, bahkan kondisi menjadi berbalik, justru wanita yang menutup aurotnya, apalagi bercadar…justru menjadi bahan cercaan dan celaan, bahkan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak.Demikianlah…para pelaku maksiat dan kesyirikan sabar dalam memperjuangkan kemaksiatan dan keysirikan mereka…lantas apakah para pejuang tauhid…pejuang sunnah…penyeru kepada kebajikan tidak bersabar???Bukankah kesabaran para pelaku kemaksiatan dan kesyirikan mengantarkan mereka kepada neraka jahannam…kepada adzab yang pedih…?? Dan bukankah kesabaran para pejuang tauhid dan sunnah mengantarkan mereka kepada surga Allah??, kepada kenikmatan abadi??.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-01-1433 H / 20 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya

Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya(Risalah yang ditulis oleh Ibnul Jauzi rahimahullah untuk menasehati anaknya yang akhirnya durhaka)Prolog:Tidak ada yang mengingkari bahwa anak merupakan buah hati orang tua. Betapa kebahagiaan yang akan dirasakan oleh seorang ibu ataupun ayah tatkala memiliki seorang anak yang sholeh yang berbakti kepada mereka. Sebaliknya jika ternyata sang anak adalah anak yang durhaka maka sungguh penderitaan dan kepiluan yang dirasakan di hati orang tua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi kita untuk memiliki anak sholeh, beliau bersabda :إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika telah meninggal seorang manusia maka terputuslah amalannya darinya kecuali dari tiga perkara, dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang sholeh yang mendoakannya” (HR Muslim no 1631)Bukanlah dipahami dari hadits ini berarti doa dari selain anak kita tidak bermanfaat bagi kita !!, karena merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya mendoakan seorang muslim setelah wafatnya akan bermanfaat bagi sang mayat, siapapun juga yang mendoakannya, baik kerabat maupun bukan kerabat. Akan tetapi dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutan anak yang mendoakan orang tuanya. Kenapa…?Diantara faedahnya bagi seorang anak adalah agar tatkala membaca hadits ini timbul semangat untuk mendoakan kedua orang tuanya. Al-Munaawi berkata :وَفِائِدَةُ تَقْيِيِدِهِ بِالْوَلَدِ مَعَ أَنَّ دُعَاءَ غَيْرِهِ يَنْفَعُهُ تَحْرِيْضُ الْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ“Dan faedah dikhususkan pernyebutan “anak” padahal doa orang lain juga bermanfaat bagi sang mayat yaitu agar memotivasi sang anak untuk mendoakan sang mayat” (Sebagaimana dinukil dalam ‘Aunul Ma’buud 8/62)Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa doa seorang anak lebih bermanfaat bagi orang tuanya yang telah wafat daripada sedekah atas nama orang tuanya. (lihat penjelasan Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin dalam syarh Riyaad As-Sholihin)Kemudian Rasulullah tidak hanya sekedar menyebutkan anak, akan tetapi anak yang sholeh, karena sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin :لِأَنَّ غَيْرَ الصَّالِحِ لاَ يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ وَلاَ يَبَرُّهُمَا لَكِنَ الصَّالِحَ هُوَ الَّذِي يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا، وَلِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَيْنَا أَنْ نَحْرِصَ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى صَلاَحِ أَوْلاَدِنَا لِأَنَّ صَلاَحَهُمْ صَلاَحٌ لَهُمْ وَخَيْرٌِ لَنا حَيْثُ يَدْعُوْنَ لَنَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Karena anak yang tidak sholeh tidak mendoakan kedua orangtuanya dan tidak berbakti kepada mereka. Akan tetapi anak yang sholeh dialah yang mendoakan kedua orang tuanya setelah wafatnya mereka. Karenanya semakin ditekankan agar kita sungguh-sungguh semangat untuk meraih kesolehan anak-anak kita, karena pada kesholehan mereka ada kebaikan bagi mereka dan juga bagi kita karena mereka mendoakan kita setelah wafatnya kita” (Syarh riyaadus solihin)Sungguh anak yang sholeh akan membahagiakan orangtuanya dengan kebahagiaan yang lestari semasa hidup orang tua…bahkan berlanjut setelah wafat orangtuanya.Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini…tidak ada yang terus mendoakan kita semasa hidup kita dan terlebih-lebih lagi setelah wafat kita kecuali anak-anak yang sholeh. Kakak kita…, adik kita…, sahabat kita… mungkin pernah mendoakan kita semasa hidup atau setelah wafat kita…akan tetapi doa mereka tidaklah berkesinambungan. Berbeda dengan anak yang sholeh…yang benar-benar berbakti kepada kita..tentunya dialah yang ikhlas dan khusyuk tatkala mendoakan kita. Semoga Allah menganugerahkan kita anak-anak yang sholeh dan berbakti kepada kedua orang tua mereka. Karena hal ini maka Syari’at memerintahkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang sholeh dan terhindar dari siksa api neraka. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًاHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS At-Tahriim : 6)Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu berkata :عَلِّمُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُم الْخَيْرَ“Ajarilah kebaikan pada kalian dan keluarga kalian” (HR Al-Haakim 4/494 dan Al-Khothiib Al-Baghdaadi di Al-Faqiih wa Al-Mutafaqqih 1/47)Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan putri tercintanya Fathimah untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka, tentunya dengan beramal sholeh. Beliau bersabda :يَا فَاطِمَةُ أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ فَإِنِّي لاَ أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai Fatimah, selamatkanlah dirimu dari api neraka, sesungguhnya aku tidak bisa menyelamatkan kalian sama sekali” (HR Muslim no 204)Karenanya Nabi memerintahkan para orang tua untuk mulai mendidik anak mereka sejak dini, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat tatkala mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka untuk sholat tatkala mereka berumur 10 tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur (*antara anak lelaki dan anak perempuan)” (HR Abu Dawud 495)Ibnul Jauzi diuji dengan anak yang durhakaAkan tetapi tidaklah harapan setiap orang tua terkabul…, ternyata terkadang meskipun orang tua telah berusaha semaksimal mungkin agar sang anak menjadi anak yang sholeh dan berbakti akan tetapi Allah mentaqdirkan sang anak tetap menjadi anak yang durhaka…. Tentunya dibalik semua ini ada hikmah. Lihatlah Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang telah berusaha keras mendakwahi kaumnya…(terlebih-lebih lagi anaknya).  Bukan hanya… sepekan sekali beliau berdakwah…bukan hanya sesaat dalam sehari beliau menasehati kaumnya dan anaknya…akan tetapi siang dan malam !!!, bukan hanya setahun dua tahun….bahkan 950 tahun…, Allah berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلا خَمْسِينَ عَامًاDan Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, Maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun (QS Al-Ankabuut : 14)قَالَ رَبِّ إِنِّي دَعَوْتُ قَوْمِي لَيْلا وَنَهَارًا (٥)فَلَمْ يَزِدْهُمْ دُعَائِي إِلا فِرَارًا (٦)Nuh berkata: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang,  maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran) (QS Nuuh : 5-6).Semakin Nuuh berdakwah kepada anaknya maka semakin kafir anaknya tersebut.Demikian pula terkadang kita mendapati ada sebagian ulama yang ternyata diuji oleh Allah dengan kondisi sebagian anak-anaknya yang durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Ibnul Jauzi rahimahullah.Siapakah anak Ibnul Jauzi yang druhaka? Anak Ibnul Jauzi ini bernama Badruddin Abul Qoosim Ali, ia adalah anak laki-laki satu-satunya yang masih hidup tatkala Ibnu Jauzi menulis risalah untuk menasehatinya.Ibnul Jauzi berkata di awal risalahnya, “Tatkala aku mengetahui mulianya menikah dan mengharapkan anak-anak maka akupun mengkhatamkan Al-Qur’an lalu aku berdoa kepada Allah agar Allah menganugerahkan kepadaku 10 anak, maka Allahpun menganugrahkan kepadaku 10 anak, 5 putra dan 5 putri. Lalu meninggal 2 putriku dan 4 putraku. Maka tidak tersisa dari para putraku kecuali Abul Qosim” (Laftah Al-Kabid hal 25-26)Abul Qosim Ali adalah seorang yang sholeh di masa mudanya, bahkan beliau seorang muhaddits yang memberi isnad dan riwayat. Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Seorang syaikh yang mulia al-musnid… seorang yang menjaga kehormatan dirinya…, Ibnu An-Najjar berkata ; Dia adalah seorang pemberi nasehat/ceramah di masa kecilnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/352)Akan tetapi kondisi Abul Qosim yang sholeh ternyata tidak berlangsung seterusnya, ia mengalami perubahan, mulailah ia malas dalam menuntut ilmu. Dan perubahan ini dirasakan oleh sang ayah Ibnul Jauzi. Ibnul Jauzi berkata dalam risalahnya tentang Abul Qoosim, “Kemudian aku melihat ada kemalasan pada dirinya dalam kesungguhan menuntut ilmu, maka akupun menuliskan risalah ini untuk memotivasinya dan menggerakkannya agar menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, dan mengarahkannya agar bersandar kepada Allah yang Maha memberi taufiq” (Laftah Al-Kabid hal 26).Dan ternyata nasehat yang ditulis oleh Ibnul Jauzi kepada sang anak tidak memberikan perubahan kepada sang anak, bahkan sang anak malah menjadi semakin durhaka.Ibnu An-Najjaar berkata,وَعظَ فِي صِبَاهُ، وَكَانَ كَثِيْرَ المَيْلِ إِلَى اللَّهْوِ وَالخَلاَعَةِ، فَتركَ الوعظَ، وَاشْتَغَلَ بِمَا لاَ يَجوزُ، وَصَاحَبَ المُفسدِينَ…وَلَمْ يَزَلْ عَلَى طَرِيقتِهِ إِلَى آخرِ عُمُرِهِ“Abul Qoosim memberi nasehat/ceramah di masa kecilnya, dan dia terlalu condong kepada hiburan dan pengumbaran hawa nafsu, maka diapun meninggalkan ceramah dan berkutat dengan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, serta bergaul dengan orang-orang perusak….dan dia senantiasa demikian hingga akhir hayatnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/353)Perubahan yang semakin parah inilah yang menjadikan Ibnul Jauzipun meng-hajr sang anak Abul Qoosim selama bertahun-tahun.Bahkan Abul Qoosim telah mencuri kitab-kitab ayahnya Ibnul Jauzi tatkala ayahnya dipenjara, lalu menjualnya dengan harga yang sangat murah (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 21/384) Ibnul Jauzi pun telah mengisyaratkan bahwasanya risalah yang ia tulis untuk anaknya Abul Qoosim hanyalah sekedar usaha, adapun keberhasilan dan taufiq serta hidayah, seluruhnya di tangan Allah. Beliau berkata dalam risalahnya tersebut, “Maka akupun menulis risalah ini untuk anakku untuk memotivasinya dalam menuntut ilmu dan menggerakannya untuk menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, serta mengarahkannya untuk bersandar kepada Allah Yang Maha memberi taufiiq, meskipun aku mengetahui bahwasanya tidak ada yang bisa menyesatkan orang yang telah diberi taufiq oleh Allah, dan tidak ada yang bisa memberi petunjuk bagi orang yang telah disesatkan oleh Allah, akan tetapi Allah telah berfirman :وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS Al-‘Ashr : 3)Dan Allah juga berfirman :فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (٩)Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat (QS Al-A’la : 9)Dan tidak ada daya, upaya, serta kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Agung” (Laftah Al-Kabid hal 27)Semoga Abul Qoosim yang telah durhaka kepada ayahnya telah bertaubat kepada Allah sebelum wafatnya.Allah menggantikan bagi Ibnul Jauzi anak yang berbaktiTernyata setelah durhakanya sang anak Abul Qoosim Ali Allah kemudian menganugerahkan bagi Ibnul Jauzi putra yang lain yang bernama Muhyiddin Abu Muhammad Yusuf. Si bungsu ini lahir pada tahun 580 H sehingga beliau lebih muda 30 tahun dari kakaknya Abul Qoosim Ali yang lahir pada tahun 551 H.Sejak kecil Yusuf telah memberikan ceramah-ceramah mau’idzoh, dan ia sangat dicintai oleh Ibnul Jauzi. Yusuf sibungsu inilah yang telah berusaha untuk membebaskan sang ayah tatkala sang ayah dipenjara (Siyar A’laam An-Nubaalaa 21/377), berbeda dengan kakaknya Abul Qoosim yang tatkala sang ayah dipenjara justru mencuri buku-buku ayahnya dan dijual dengan harga yang sangat murah.Yusuf bersama tiga putranya meninggal dalam kedaan syahid, dibunuh oleh Holako pada tahun 656 H (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 23/374)(Bersambung pada artikel : Sepenggal nasehat-nasehat Ibnul Jauzi pada anaknya) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-01-1433 H / 19 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya

Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya(Risalah yang ditulis oleh Ibnul Jauzi rahimahullah untuk menasehati anaknya yang akhirnya durhaka)Prolog:Tidak ada yang mengingkari bahwa anak merupakan buah hati orang tua. Betapa kebahagiaan yang akan dirasakan oleh seorang ibu ataupun ayah tatkala memiliki seorang anak yang sholeh yang berbakti kepada mereka. Sebaliknya jika ternyata sang anak adalah anak yang durhaka maka sungguh penderitaan dan kepiluan yang dirasakan di hati orang tua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi kita untuk memiliki anak sholeh, beliau bersabda :إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika telah meninggal seorang manusia maka terputuslah amalannya darinya kecuali dari tiga perkara, dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang sholeh yang mendoakannya” (HR Muslim no 1631)Bukanlah dipahami dari hadits ini berarti doa dari selain anak kita tidak bermanfaat bagi kita !!, karena merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya mendoakan seorang muslim setelah wafatnya akan bermanfaat bagi sang mayat, siapapun juga yang mendoakannya, baik kerabat maupun bukan kerabat. Akan tetapi dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutan anak yang mendoakan orang tuanya. Kenapa…?Diantara faedahnya bagi seorang anak adalah agar tatkala membaca hadits ini timbul semangat untuk mendoakan kedua orang tuanya. Al-Munaawi berkata :وَفِائِدَةُ تَقْيِيِدِهِ بِالْوَلَدِ مَعَ أَنَّ دُعَاءَ غَيْرِهِ يَنْفَعُهُ تَحْرِيْضُ الْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ“Dan faedah dikhususkan pernyebutan “anak” padahal doa orang lain juga bermanfaat bagi sang mayat yaitu agar memotivasi sang anak untuk mendoakan sang mayat” (Sebagaimana dinukil dalam ‘Aunul Ma’buud 8/62)Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa doa seorang anak lebih bermanfaat bagi orang tuanya yang telah wafat daripada sedekah atas nama orang tuanya. (lihat penjelasan Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin dalam syarh Riyaad As-Sholihin)Kemudian Rasulullah tidak hanya sekedar menyebutkan anak, akan tetapi anak yang sholeh, karena sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin :لِأَنَّ غَيْرَ الصَّالِحِ لاَ يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ وَلاَ يَبَرُّهُمَا لَكِنَ الصَّالِحَ هُوَ الَّذِي يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا، وَلِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَيْنَا أَنْ نَحْرِصَ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى صَلاَحِ أَوْلاَدِنَا لِأَنَّ صَلاَحَهُمْ صَلاَحٌ لَهُمْ وَخَيْرٌِ لَنا حَيْثُ يَدْعُوْنَ لَنَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Karena anak yang tidak sholeh tidak mendoakan kedua orangtuanya dan tidak berbakti kepada mereka. Akan tetapi anak yang sholeh dialah yang mendoakan kedua orang tuanya setelah wafatnya mereka. Karenanya semakin ditekankan agar kita sungguh-sungguh semangat untuk meraih kesolehan anak-anak kita, karena pada kesholehan mereka ada kebaikan bagi mereka dan juga bagi kita karena mereka mendoakan kita setelah wafatnya kita” (Syarh riyaadus solihin)Sungguh anak yang sholeh akan membahagiakan orangtuanya dengan kebahagiaan yang lestari semasa hidup orang tua…bahkan berlanjut setelah wafat orangtuanya.Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini…tidak ada yang terus mendoakan kita semasa hidup kita dan terlebih-lebih lagi setelah wafat kita kecuali anak-anak yang sholeh. Kakak kita…, adik kita…, sahabat kita… mungkin pernah mendoakan kita semasa hidup atau setelah wafat kita…akan tetapi doa mereka tidaklah berkesinambungan. Berbeda dengan anak yang sholeh…yang benar-benar berbakti kepada kita..tentunya dialah yang ikhlas dan khusyuk tatkala mendoakan kita. Semoga Allah menganugerahkan kita anak-anak yang sholeh dan berbakti kepada kedua orang tua mereka. Karena hal ini maka Syari’at memerintahkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang sholeh dan terhindar dari siksa api neraka. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًاHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS At-Tahriim : 6)Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu berkata :عَلِّمُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُم الْخَيْرَ“Ajarilah kebaikan pada kalian dan keluarga kalian” (HR Al-Haakim 4/494 dan Al-Khothiib Al-Baghdaadi di Al-Faqiih wa Al-Mutafaqqih 1/47)Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan putri tercintanya Fathimah untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka, tentunya dengan beramal sholeh. Beliau bersabda :يَا فَاطِمَةُ أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ فَإِنِّي لاَ أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai Fatimah, selamatkanlah dirimu dari api neraka, sesungguhnya aku tidak bisa menyelamatkan kalian sama sekali” (HR Muslim no 204)Karenanya Nabi memerintahkan para orang tua untuk mulai mendidik anak mereka sejak dini, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat tatkala mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka untuk sholat tatkala mereka berumur 10 tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur (*antara anak lelaki dan anak perempuan)” (HR Abu Dawud 495)Ibnul Jauzi diuji dengan anak yang durhakaAkan tetapi tidaklah harapan setiap orang tua terkabul…, ternyata terkadang meskipun orang tua telah berusaha semaksimal mungkin agar sang anak menjadi anak yang sholeh dan berbakti akan tetapi Allah mentaqdirkan sang anak tetap menjadi anak yang durhaka…. Tentunya dibalik semua ini ada hikmah. Lihatlah Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang telah berusaha keras mendakwahi kaumnya…(terlebih-lebih lagi anaknya).  Bukan hanya… sepekan sekali beliau berdakwah…bukan hanya sesaat dalam sehari beliau menasehati kaumnya dan anaknya…akan tetapi siang dan malam !!!, bukan hanya setahun dua tahun….bahkan 950 tahun…, Allah berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلا خَمْسِينَ عَامًاDan Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, Maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun (QS Al-Ankabuut : 14)قَالَ رَبِّ إِنِّي دَعَوْتُ قَوْمِي لَيْلا وَنَهَارًا (٥)فَلَمْ يَزِدْهُمْ دُعَائِي إِلا فِرَارًا (٦)Nuh berkata: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang,  maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran) (QS Nuuh : 5-6).Semakin Nuuh berdakwah kepada anaknya maka semakin kafir anaknya tersebut.Demikian pula terkadang kita mendapati ada sebagian ulama yang ternyata diuji oleh Allah dengan kondisi sebagian anak-anaknya yang durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Ibnul Jauzi rahimahullah.Siapakah anak Ibnul Jauzi yang druhaka? Anak Ibnul Jauzi ini bernama Badruddin Abul Qoosim Ali, ia adalah anak laki-laki satu-satunya yang masih hidup tatkala Ibnu Jauzi menulis risalah untuk menasehatinya.Ibnul Jauzi berkata di awal risalahnya, “Tatkala aku mengetahui mulianya menikah dan mengharapkan anak-anak maka akupun mengkhatamkan Al-Qur’an lalu aku berdoa kepada Allah agar Allah menganugerahkan kepadaku 10 anak, maka Allahpun menganugrahkan kepadaku 10 anak, 5 putra dan 5 putri. Lalu meninggal 2 putriku dan 4 putraku. Maka tidak tersisa dari para putraku kecuali Abul Qosim” (Laftah Al-Kabid hal 25-26)Abul Qosim Ali adalah seorang yang sholeh di masa mudanya, bahkan beliau seorang muhaddits yang memberi isnad dan riwayat. Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Seorang syaikh yang mulia al-musnid… seorang yang menjaga kehormatan dirinya…, Ibnu An-Najjar berkata ; Dia adalah seorang pemberi nasehat/ceramah di masa kecilnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/352)Akan tetapi kondisi Abul Qosim yang sholeh ternyata tidak berlangsung seterusnya, ia mengalami perubahan, mulailah ia malas dalam menuntut ilmu. Dan perubahan ini dirasakan oleh sang ayah Ibnul Jauzi. Ibnul Jauzi berkata dalam risalahnya tentang Abul Qoosim, “Kemudian aku melihat ada kemalasan pada dirinya dalam kesungguhan menuntut ilmu, maka akupun menuliskan risalah ini untuk memotivasinya dan menggerakkannya agar menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, dan mengarahkannya agar bersandar kepada Allah yang Maha memberi taufiq” (Laftah Al-Kabid hal 26).Dan ternyata nasehat yang ditulis oleh Ibnul Jauzi kepada sang anak tidak memberikan perubahan kepada sang anak, bahkan sang anak malah menjadi semakin durhaka.Ibnu An-Najjaar berkata,وَعظَ فِي صِبَاهُ، وَكَانَ كَثِيْرَ المَيْلِ إِلَى اللَّهْوِ وَالخَلاَعَةِ، فَتركَ الوعظَ، وَاشْتَغَلَ بِمَا لاَ يَجوزُ، وَصَاحَبَ المُفسدِينَ…وَلَمْ يَزَلْ عَلَى طَرِيقتِهِ إِلَى آخرِ عُمُرِهِ“Abul Qoosim memberi nasehat/ceramah di masa kecilnya, dan dia terlalu condong kepada hiburan dan pengumbaran hawa nafsu, maka diapun meninggalkan ceramah dan berkutat dengan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, serta bergaul dengan orang-orang perusak….dan dia senantiasa demikian hingga akhir hayatnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/353)Perubahan yang semakin parah inilah yang menjadikan Ibnul Jauzipun meng-hajr sang anak Abul Qoosim selama bertahun-tahun.Bahkan Abul Qoosim telah mencuri kitab-kitab ayahnya Ibnul Jauzi tatkala ayahnya dipenjara, lalu menjualnya dengan harga yang sangat murah (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 21/384) Ibnul Jauzi pun telah mengisyaratkan bahwasanya risalah yang ia tulis untuk anaknya Abul Qoosim hanyalah sekedar usaha, adapun keberhasilan dan taufiq serta hidayah, seluruhnya di tangan Allah. Beliau berkata dalam risalahnya tersebut, “Maka akupun menulis risalah ini untuk anakku untuk memotivasinya dalam menuntut ilmu dan menggerakannya untuk menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, serta mengarahkannya untuk bersandar kepada Allah Yang Maha memberi taufiiq, meskipun aku mengetahui bahwasanya tidak ada yang bisa menyesatkan orang yang telah diberi taufiq oleh Allah, dan tidak ada yang bisa memberi petunjuk bagi orang yang telah disesatkan oleh Allah, akan tetapi Allah telah berfirman :وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS Al-‘Ashr : 3)Dan Allah juga berfirman :فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (٩)Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat (QS Al-A’la : 9)Dan tidak ada daya, upaya, serta kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Agung” (Laftah Al-Kabid hal 27)Semoga Abul Qoosim yang telah durhaka kepada ayahnya telah bertaubat kepada Allah sebelum wafatnya.Allah menggantikan bagi Ibnul Jauzi anak yang berbaktiTernyata setelah durhakanya sang anak Abul Qoosim Ali Allah kemudian menganugerahkan bagi Ibnul Jauzi putra yang lain yang bernama Muhyiddin Abu Muhammad Yusuf. Si bungsu ini lahir pada tahun 580 H sehingga beliau lebih muda 30 tahun dari kakaknya Abul Qoosim Ali yang lahir pada tahun 551 H.Sejak kecil Yusuf telah memberikan ceramah-ceramah mau’idzoh, dan ia sangat dicintai oleh Ibnul Jauzi. Yusuf sibungsu inilah yang telah berusaha untuk membebaskan sang ayah tatkala sang ayah dipenjara (Siyar A’laam An-Nubaalaa 21/377), berbeda dengan kakaknya Abul Qoosim yang tatkala sang ayah dipenjara justru mencuri buku-buku ayahnya dan dijual dengan harga yang sangat murah.Yusuf bersama tiga putranya meninggal dalam kedaan syahid, dibunuh oleh Holako pada tahun 656 H (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 23/374)(Bersambung pada artikel : Sepenggal nasehat-nasehat Ibnul Jauzi pada anaknya) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-01-1433 H / 19 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya(Risalah yang ditulis oleh Ibnul Jauzi rahimahullah untuk menasehati anaknya yang akhirnya durhaka)Prolog:Tidak ada yang mengingkari bahwa anak merupakan buah hati orang tua. Betapa kebahagiaan yang akan dirasakan oleh seorang ibu ataupun ayah tatkala memiliki seorang anak yang sholeh yang berbakti kepada mereka. Sebaliknya jika ternyata sang anak adalah anak yang durhaka maka sungguh penderitaan dan kepiluan yang dirasakan di hati orang tua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi kita untuk memiliki anak sholeh, beliau bersabda :إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika telah meninggal seorang manusia maka terputuslah amalannya darinya kecuali dari tiga perkara, dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang sholeh yang mendoakannya” (HR Muslim no 1631)Bukanlah dipahami dari hadits ini berarti doa dari selain anak kita tidak bermanfaat bagi kita !!, karena merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya mendoakan seorang muslim setelah wafatnya akan bermanfaat bagi sang mayat, siapapun juga yang mendoakannya, baik kerabat maupun bukan kerabat. Akan tetapi dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutan anak yang mendoakan orang tuanya. Kenapa…?Diantara faedahnya bagi seorang anak adalah agar tatkala membaca hadits ini timbul semangat untuk mendoakan kedua orang tuanya. Al-Munaawi berkata :وَفِائِدَةُ تَقْيِيِدِهِ بِالْوَلَدِ مَعَ أَنَّ دُعَاءَ غَيْرِهِ يَنْفَعُهُ تَحْرِيْضُ الْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ“Dan faedah dikhususkan pernyebutan “anak” padahal doa orang lain juga bermanfaat bagi sang mayat yaitu agar memotivasi sang anak untuk mendoakan sang mayat” (Sebagaimana dinukil dalam ‘Aunul Ma’buud 8/62)Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa doa seorang anak lebih bermanfaat bagi orang tuanya yang telah wafat daripada sedekah atas nama orang tuanya. (lihat penjelasan Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin dalam syarh Riyaad As-Sholihin)Kemudian Rasulullah tidak hanya sekedar menyebutkan anak, akan tetapi anak yang sholeh, karena sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin :لِأَنَّ غَيْرَ الصَّالِحِ لاَ يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ وَلاَ يَبَرُّهُمَا لَكِنَ الصَّالِحَ هُوَ الَّذِي يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا، وَلِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَيْنَا أَنْ نَحْرِصَ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى صَلاَحِ أَوْلاَدِنَا لِأَنَّ صَلاَحَهُمْ صَلاَحٌ لَهُمْ وَخَيْرٌِ لَنا حَيْثُ يَدْعُوْنَ لَنَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Karena anak yang tidak sholeh tidak mendoakan kedua orangtuanya dan tidak berbakti kepada mereka. Akan tetapi anak yang sholeh dialah yang mendoakan kedua orang tuanya setelah wafatnya mereka. Karenanya semakin ditekankan agar kita sungguh-sungguh semangat untuk meraih kesolehan anak-anak kita, karena pada kesholehan mereka ada kebaikan bagi mereka dan juga bagi kita karena mereka mendoakan kita setelah wafatnya kita” (Syarh riyaadus solihin)Sungguh anak yang sholeh akan membahagiakan orangtuanya dengan kebahagiaan yang lestari semasa hidup orang tua…bahkan berlanjut setelah wafat orangtuanya.Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini…tidak ada yang terus mendoakan kita semasa hidup kita dan terlebih-lebih lagi setelah wafat kita kecuali anak-anak yang sholeh. Kakak kita…, adik kita…, sahabat kita… mungkin pernah mendoakan kita semasa hidup atau setelah wafat kita…akan tetapi doa mereka tidaklah berkesinambungan. Berbeda dengan anak yang sholeh…yang benar-benar berbakti kepada kita..tentunya dialah yang ikhlas dan khusyuk tatkala mendoakan kita. Semoga Allah menganugerahkan kita anak-anak yang sholeh dan berbakti kepada kedua orang tua mereka. Karena hal ini maka Syari’at memerintahkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang sholeh dan terhindar dari siksa api neraka. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًاHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS At-Tahriim : 6)Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu berkata :عَلِّمُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُم الْخَيْرَ“Ajarilah kebaikan pada kalian dan keluarga kalian” (HR Al-Haakim 4/494 dan Al-Khothiib Al-Baghdaadi di Al-Faqiih wa Al-Mutafaqqih 1/47)Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan putri tercintanya Fathimah untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka, tentunya dengan beramal sholeh. Beliau bersabda :يَا فَاطِمَةُ أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ فَإِنِّي لاَ أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai Fatimah, selamatkanlah dirimu dari api neraka, sesungguhnya aku tidak bisa menyelamatkan kalian sama sekali” (HR Muslim no 204)Karenanya Nabi memerintahkan para orang tua untuk mulai mendidik anak mereka sejak dini, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat tatkala mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka untuk sholat tatkala mereka berumur 10 tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur (*antara anak lelaki dan anak perempuan)” (HR Abu Dawud 495)Ibnul Jauzi diuji dengan anak yang durhakaAkan tetapi tidaklah harapan setiap orang tua terkabul…, ternyata terkadang meskipun orang tua telah berusaha semaksimal mungkin agar sang anak menjadi anak yang sholeh dan berbakti akan tetapi Allah mentaqdirkan sang anak tetap menjadi anak yang durhaka…. Tentunya dibalik semua ini ada hikmah. Lihatlah Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang telah berusaha keras mendakwahi kaumnya…(terlebih-lebih lagi anaknya).  Bukan hanya… sepekan sekali beliau berdakwah…bukan hanya sesaat dalam sehari beliau menasehati kaumnya dan anaknya…akan tetapi siang dan malam !!!, bukan hanya setahun dua tahun….bahkan 950 tahun…, Allah berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلا خَمْسِينَ عَامًاDan Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, Maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun (QS Al-Ankabuut : 14)قَالَ رَبِّ إِنِّي دَعَوْتُ قَوْمِي لَيْلا وَنَهَارًا (٥)فَلَمْ يَزِدْهُمْ دُعَائِي إِلا فِرَارًا (٦)Nuh berkata: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang,  maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran) (QS Nuuh : 5-6).Semakin Nuuh berdakwah kepada anaknya maka semakin kafir anaknya tersebut.Demikian pula terkadang kita mendapati ada sebagian ulama yang ternyata diuji oleh Allah dengan kondisi sebagian anak-anaknya yang durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Ibnul Jauzi rahimahullah.Siapakah anak Ibnul Jauzi yang druhaka? Anak Ibnul Jauzi ini bernama Badruddin Abul Qoosim Ali, ia adalah anak laki-laki satu-satunya yang masih hidup tatkala Ibnu Jauzi menulis risalah untuk menasehatinya.Ibnul Jauzi berkata di awal risalahnya, “Tatkala aku mengetahui mulianya menikah dan mengharapkan anak-anak maka akupun mengkhatamkan Al-Qur’an lalu aku berdoa kepada Allah agar Allah menganugerahkan kepadaku 10 anak, maka Allahpun menganugrahkan kepadaku 10 anak, 5 putra dan 5 putri. Lalu meninggal 2 putriku dan 4 putraku. Maka tidak tersisa dari para putraku kecuali Abul Qosim” (Laftah Al-Kabid hal 25-26)Abul Qosim Ali adalah seorang yang sholeh di masa mudanya, bahkan beliau seorang muhaddits yang memberi isnad dan riwayat. Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Seorang syaikh yang mulia al-musnid… seorang yang menjaga kehormatan dirinya…, Ibnu An-Najjar berkata ; Dia adalah seorang pemberi nasehat/ceramah di masa kecilnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/352)Akan tetapi kondisi Abul Qosim yang sholeh ternyata tidak berlangsung seterusnya, ia mengalami perubahan, mulailah ia malas dalam menuntut ilmu. Dan perubahan ini dirasakan oleh sang ayah Ibnul Jauzi. Ibnul Jauzi berkata dalam risalahnya tentang Abul Qoosim, “Kemudian aku melihat ada kemalasan pada dirinya dalam kesungguhan menuntut ilmu, maka akupun menuliskan risalah ini untuk memotivasinya dan menggerakkannya agar menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, dan mengarahkannya agar bersandar kepada Allah yang Maha memberi taufiq” (Laftah Al-Kabid hal 26).Dan ternyata nasehat yang ditulis oleh Ibnul Jauzi kepada sang anak tidak memberikan perubahan kepada sang anak, bahkan sang anak malah menjadi semakin durhaka.Ibnu An-Najjaar berkata,وَعظَ فِي صِبَاهُ، وَكَانَ كَثِيْرَ المَيْلِ إِلَى اللَّهْوِ وَالخَلاَعَةِ، فَتركَ الوعظَ، وَاشْتَغَلَ بِمَا لاَ يَجوزُ، وَصَاحَبَ المُفسدِينَ…وَلَمْ يَزَلْ عَلَى طَرِيقتِهِ إِلَى آخرِ عُمُرِهِ“Abul Qoosim memberi nasehat/ceramah di masa kecilnya, dan dia terlalu condong kepada hiburan dan pengumbaran hawa nafsu, maka diapun meninggalkan ceramah dan berkutat dengan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, serta bergaul dengan orang-orang perusak….dan dia senantiasa demikian hingga akhir hayatnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/353)Perubahan yang semakin parah inilah yang menjadikan Ibnul Jauzipun meng-hajr sang anak Abul Qoosim selama bertahun-tahun.Bahkan Abul Qoosim telah mencuri kitab-kitab ayahnya Ibnul Jauzi tatkala ayahnya dipenjara, lalu menjualnya dengan harga yang sangat murah (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 21/384) Ibnul Jauzi pun telah mengisyaratkan bahwasanya risalah yang ia tulis untuk anaknya Abul Qoosim hanyalah sekedar usaha, adapun keberhasilan dan taufiq serta hidayah, seluruhnya di tangan Allah. Beliau berkata dalam risalahnya tersebut, “Maka akupun menulis risalah ini untuk anakku untuk memotivasinya dalam menuntut ilmu dan menggerakannya untuk menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, serta mengarahkannya untuk bersandar kepada Allah Yang Maha memberi taufiiq, meskipun aku mengetahui bahwasanya tidak ada yang bisa menyesatkan orang yang telah diberi taufiq oleh Allah, dan tidak ada yang bisa memberi petunjuk bagi orang yang telah disesatkan oleh Allah, akan tetapi Allah telah berfirman :وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS Al-‘Ashr : 3)Dan Allah juga berfirman :فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (٩)Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat (QS Al-A’la : 9)Dan tidak ada daya, upaya, serta kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Agung” (Laftah Al-Kabid hal 27)Semoga Abul Qoosim yang telah durhaka kepada ayahnya telah bertaubat kepada Allah sebelum wafatnya.Allah menggantikan bagi Ibnul Jauzi anak yang berbaktiTernyata setelah durhakanya sang anak Abul Qoosim Ali Allah kemudian menganugerahkan bagi Ibnul Jauzi putra yang lain yang bernama Muhyiddin Abu Muhammad Yusuf. Si bungsu ini lahir pada tahun 580 H sehingga beliau lebih muda 30 tahun dari kakaknya Abul Qoosim Ali yang lahir pada tahun 551 H.Sejak kecil Yusuf telah memberikan ceramah-ceramah mau’idzoh, dan ia sangat dicintai oleh Ibnul Jauzi. Yusuf sibungsu inilah yang telah berusaha untuk membebaskan sang ayah tatkala sang ayah dipenjara (Siyar A’laam An-Nubaalaa 21/377), berbeda dengan kakaknya Abul Qoosim yang tatkala sang ayah dipenjara justru mencuri buku-buku ayahnya dan dijual dengan harga yang sangat murah.Yusuf bersama tiga putranya meninggal dalam kedaan syahid, dibunuh oleh Holako pada tahun 656 H (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 23/374)(Bersambung pada artikel : Sepenggal nasehat-nasehat Ibnul Jauzi pada anaknya) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-01-1433 H / 19 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya(Risalah yang ditulis oleh Ibnul Jauzi rahimahullah untuk menasehati anaknya yang akhirnya durhaka)Prolog:Tidak ada yang mengingkari bahwa anak merupakan buah hati orang tua. Betapa kebahagiaan yang akan dirasakan oleh seorang ibu ataupun ayah tatkala memiliki seorang anak yang sholeh yang berbakti kepada mereka. Sebaliknya jika ternyata sang anak adalah anak yang durhaka maka sungguh penderitaan dan kepiluan yang dirasakan di hati orang tua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi kita untuk memiliki anak sholeh, beliau bersabda :إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika telah meninggal seorang manusia maka terputuslah amalannya darinya kecuali dari tiga perkara, dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang sholeh yang mendoakannya” (HR Muslim no 1631)Bukanlah dipahami dari hadits ini berarti doa dari selain anak kita tidak bermanfaat bagi kita !!, karena merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya mendoakan seorang muslim setelah wafatnya akan bermanfaat bagi sang mayat, siapapun juga yang mendoakannya, baik kerabat maupun bukan kerabat. Akan tetapi dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutan anak yang mendoakan orang tuanya. Kenapa…?Diantara faedahnya bagi seorang anak adalah agar tatkala membaca hadits ini timbul semangat untuk mendoakan kedua orang tuanya. Al-Munaawi berkata :وَفِائِدَةُ تَقْيِيِدِهِ بِالْوَلَدِ مَعَ أَنَّ دُعَاءَ غَيْرِهِ يَنْفَعُهُ تَحْرِيْضُ الْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ“Dan faedah dikhususkan pernyebutan “anak” padahal doa orang lain juga bermanfaat bagi sang mayat yaitu agar memotivasi sang anak untuk mendoakan sang mayat” (Sebagaimana dinukil dalam ‘Aunul Ma’buud 8/62)Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa doa seorang anak lebih bermanfaat bagi orang tuanya yang telah wafat daripada sedekah atas nama orang tuanya. (lihat penjelasan Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin dalam syarh Riyaad As-Sholihin)Kemudian Rasulullah tidak hanya sekedar menyebutkan anak, akan tetapi anak yang sholeh, karena sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin :لِأَنَّ غَيْرَ الصَّالِحِ لاَ يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ وَلاَ يَبَرُّهُمَا لَكِنَ الصَّالِحَ هُوَ الَّذِي يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا، وَلِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَيْنَا أَنْ نَحْرِصَ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى صَلاَحِ أَوْلاَدِنَا لِأَنَّ صَلاَحَهُمْ صَلاَحٌ لَهُمْ وَخَيْرٌِ لَنا حَيْثُ يَدْعُوْنَ لَنَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Karena anak yang tidak sholeh tidak mendoakan kedua orangtuanya dan tidak berbakti kepada mereka. Akan tetapi anak yang sholeh dialah yang mendoakan kedua orang tuanya setelah wafatnya mereka. Karenanya semakin ditekankan agar kita sungguh-sungguh semangat untuk meraih kesolehan anak-anak kita, karena pada kesholehan mereka ada kebaikan bagi mereka dan juga bagi kita karena mereka mendoakan kita setelah wafatnya kita” (Syarh riyaadus solihin)Sungguh anak yang sholeh akan membahagiakan orangtuanya dengan kebahagiaan yang lestari semasa hidup orang tua…bahkan berlanjut setelah wafat orangtuanya.Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini…tidak ada yang terus mendoakan kita semasa hidup kita dan terlebih-lebih lagi setelah wafat kita kecuali anak-anak yang sholeh. Kakak kita…, adik kita…, sahabat kita… mungkin pernah mendoakan kita semasa hidup atau setelah wafat kita…akan tetapi doa mereka tidaklah berkesinambungan. Berbeda dengan anak yang sholeh…yang benar-benar berbakti kepada kita..tentunya dialah yang ikhlas dan khusyuk tatkala mendoakan kita. Semoga Allah menganugerahkan kita anak-anak yang sholeh dan berbakti kepada kedua orang tua mereka. Karena hal ini maka Syari’at memerintahkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang sholeh dan terhindar dari siksa api neraka. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًاHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS At-Tahriim : 6)Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu berkata :عَلِّمُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُم الْخَيْرَ“Ajarilah kebaikan pada kalian dan keluarga kalian” (HR Al-Haakim 4/494 dan Al-Khothiib Al-Baghdaadi di Al-Faqiih wa Al-Mutafaqqih 1/47)Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan putri tercintanya Fathimah untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka, tentunya dengan beramal sholeh. Beliau bersabda :يَا فَاطِمَةُ أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ فَإِنِّي لاَ أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai Fatimah, selamatkanlah dirimu dari api neraka, sesungguhnya aku tidak bisa menyelamatkan kalian sama sekali” (HR Muslim no 204)Karenanya Nabi memerintahkan para orang tua untuk mulai mendidik anak mereka sejak dini, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat tatkala mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka untuk sholat tatkala mereka berumur 10 tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur (*antara anak lelaki dan anak perempuan)” (HR Abu Dawud 495)Ibnul Jauzi diuji dengan anak yang durhakaAkan tetapi tidaklah harapan setiap orang tua terkabul…, ternyata terkadang meskipun orang tua telah berusaha semaksimal mungkin agar sang anak menjadi anak yang sholeh dan berbakti akan tetapi Allah mentaqdirkan sang anak tetap menjadi anak yang durhaka…. Tentunya dibalik semua ini ada hikmah. Lihatlah Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang telah berusaha keras mendakwahi kaumnya…(terlebih-lebih lagi anaknya).  Bukan hanya… sepekan sekali beliau berdakwah…bukan hanya sesaat dalam sehari beliau menasehati kaumnya dan anaknya…akan tetapi siang dan malam !!!, bukan hanya setahun dua tahun….bahkan 950 tahun…, Allah berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلا خَمْسِينَ عَامًاDan Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, Maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun (QS Al-Ankabuut : 14)قَالَ رَبِّ إِنِّي دَعَوْتُ قَوْمِي لَيْلا وَنَهَارًا (٥)فَلَمْ يَزِدْهُمْ دُعَائِي إِلا فِرَارًا (٦)Nuh berkata: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang,  maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran) (QS Nuuh : 5-6).Semakin Nuuh berdakwah kepada anaknya maka semakin kafir anaknya tersebut.Demikian pula terkadang kita mendapati ada sebagian ulama yang ternyata diuji oleh Allah dengan kondisi sebagian anak-anaknya yang durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Ibnul Jauzi rahimahullah.Siapakah anak Ibnul Jauzi yang druhaka? Anak Ibnul Jauzi ini bernama Badruddin Abul Qoosim Ali, ia adalah anak laki-laki satu-satunya yang masih hidup tatkala Ibnu Jauzi menulis risalah untuk menasehatinya.Ibnul Jauzi berkata di awal risalahnya, “Tatkala aku mengetahui mulianya menikah dan mengharapkan anak-anak maka akupun mengkhatamkan Al-Qur’an lalu aku berdoa kepada Allah agar Allah menganugerahkan kepadaku 10 anak, maka Allahpun menganugrahkan kepadaku 10 anak, 5 putra dan 5 putri. Lalu meninggal 2 putriku dan 4 putraku. Maka tidak tersisa dari para putraku kecuali Abul Qosim” (Laftah Al-Kabid hal 25-26)Abul Qosim Ali adalah seorang yang sholeh di masa mudanya, bahkan beliau seorang muhaddits yang memberi isnad dan riwayat. Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Seorang syaikh yang mulia al-musnid… seorang yang menjaga kehormatan dirinya…, Ibnu An-Najjar berkata ; Dia adalah seorang pemberi nasehat/ceramah di masa kecilnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/352)Akan tetapi kondisi Abul Qosim yang sholeh ternyata tidak berlangsung seterusnya, ia mengalami perubahan, mulailah ia malas dalam menuntut ilmu. Dan perubahan ini dirasakan oleh sang ayah Ibnul Jauzi. Ibnul Jauzi berkata dalam risalahnya tentang Abul Qoosim, “Kemudian aku melihat ada kemalasan pada dirinya dalam kesungguhan menuntut ilmu, maka akupun menuliskan risalah ini untuk memotivasinya dan menggerakkannya agar menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, dan mengarahkannya agar bersandar kepada Allah yang Maha memberi taufiq” (Laftah Al-Kabid hal 26).Dan ternyata nasehat yang ditulis oleh Ibnul Jauzi kepada sang anak tidak memberikan perubahan kepada sang anak, bahkan sang anak malah menjadi semakin durhaka.Ibnu An-Najjaar berkata,وَعظَ فِي صِبَاهُ، وَكَانَ كَثِيْرَ المَيْلِ إِلَى اللَّهْوِ وَالخَلاَعَةِ، فَتركَ الوعظَ، وَاشْتَغَلَ بِمَا لاَ يَجوزُ، وَصَاحَبَ المُفسدِينَ…وَلَمْ يَزَلْ عَلَى طَرِيقتِهِ إِلَى آخرِ عُمُرِهِ“Abul Qoosim memberi nasehat/ceramah di masa kecilnya, dan dia terlalu condong kepada hiburan dan pengumbaran hawa nafsu, maka diapun meninggalkan ceramah dan berkutat dengan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, serta bergaul dengan orang-orang perusak….dan dia senantiasa demikian hingga akhir hayatnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/353)Perubahan yang semakin parah inilah yang menjadikan Ibnul Jauzipun meng-hajr sang anak Abul Qoosim selama bertahun-tahun.Bahkan Abul Qoosim telah mencuri kitab-kitab ayahnya Ibnul Jauzi tatkala ayahnya dipenjara, lalu menjualnya dengan harga yang sangat murah (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 21/384) Ibnul Jauzi pun telah mengisyaratkan bahwasanya risalah yang ia tulis untuk anaknya Abul Qoosim hanyalah sekedar usaha, adapun keberhasilan dan taufiq serta hidayah, seluruhnya di tangan Allah. Beliau berkata dalam risalahnya tersebut, “Maka akupun menulis risalah ini untuk anakku untuk memotivasinya dalam menuntut ilmu dan menggerakannya untuk menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, serta mengarahkannya untuk bersandar kepada Allah Yang Maha memberi taufiiq, meskipun aku mengetahui bahwasanya tidak ada yang bisa menyesatkan orang yang telah diberi taufiq oleh Allah, dan tidak ada yang bisa memberi petunjuk bagi orang yang telah disesatkan oleh Allah, akan tetapi Allah telah berfirman :وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS Al-‘Ashr : 3)Dan Allah juga berfirman :فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (٩)Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat (QS Al-A’la : 9)Dan tidak ada daya, upaya, serta kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Agung” (Laftah Al-Kabid hal 27)Semoga Abul Qoosim yang telah durhaka kepada ayahnya telah bertaubat kepada Allah sebelum wafatnya.Allah menggantikan bagi Ibnul Jauzi anak yang berbaktiTernyata setelah durhakanya sang anak Abul Qoosim Ali Allah kemudian menganugerahkan bagi Ibnul Jauzi putra yang lain yang bernama Muhyiddin Abu Muhammad Yusuf. Si bungsu ini lahir pada tahun 580 H sehingga beliau lebih muda 30 tahun dari kakaknya Abul Qoosim Ali yang lahir pada tahun 551 H.Sejak kecil Yusuf telah memberikan ceramah-ceramah mau’idzoh, dan ia sangat dicintai oleh Ibnul Jauzi. Yusuf sibungsu inilah yang telah berusaha untuk membebaskan sang ayah tatkala sang ayah dipenjara (Siyar A’laam An-Nubaalaa 21/377), berbeda dengan kakaknya Abul Qoosim yang tatkala sang ayah dipenjara justru mencuri buku-buku ayahnya dan dijual dengan harga yang sangat murah.Yusuf bersama tiga putranya meninggal dalam kedaan syahid, dibunuh oleh Holako pada tahun 656 H (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 23/374)(Bersambung pada artikel : Sepenggal nasehat-nasehat Ibnul Jauzi pada anaknya) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-01-1433 H / 19 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Halalkah Bekicot dan Keong?

Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini? Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Bekicot Darat 2. Hukum Bekicot Air (Keong) Hukum Bekicot Darat Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata, في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال “Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.” Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ “Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarot lainnya (seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat, seluruh cacing, kutu, dan nyamuk) karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Kecuali yang kalian bisa menyembelihnya”. Dalil menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau di dada. Sedangkan yang tidak mampu disembelih, maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini dihukumi haram.” (Al Muhalla, 7: 405) Sedangkan ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang, cukup penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut ‘bismillah’. (Al Mudawanah, 1: 542) Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110) Hukum Bekicot Air (Keong) Bekicot air (keong) termasuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan halalnya hewan air. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.” (Fathul Qodir, 2: 361, Asy Syamilah). Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 365). Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syuraih –sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كُلُّ شَىْءٍ فِى الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ “Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih (artinya: halal).” (Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya) Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata, جواز أكل الحلزون بنوعيه : البري والبحري ، ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه . “Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855) Kesimpulan penulis adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot (karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’. Adapun keong mas sama dengan hukum bahasan di atas, terserah keong mas tersebut hidup di darat atau di air, atau dua-duanya. Bagi yang merasa jijik dengan makanan ini,  silakan tidak memakannya. Yang kami bahas di sini adalah halal ataukah tidak hewan ini. Adapun yang tidak menyukai, yah monggo silakan. Kami pun tidak memerintahkan untuk menyantap makanan ini. Kami berpedoman pada hukum asal makanan itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya atau tidak ada alasan untuk mengharamkan. Adapun menjijikkan itu bersifat relatif, kadang satu orang dan lainnya berbeda. Sedangkan jika bekicot atau keong memiliki racun sehingga berbahaya ketika dimakan, maka dari sisi ini diharamkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wallahu a’lam. @ Maktabah Jaliyat, Bathah, Riyadh KSA, 21 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Monyet Halal? Halalkah Belalang? [1] Lihat Al Mathla’ ‘ala Abwabil Fiqh, 228 [2] Syaikh Sholeh Al Munajjid adalah da’i di kota Dammam, KSA. Beliau lama berguru dengan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti dan ketua Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Beliau memiliki website tanya jawab islam: www.islamqa.com. Tagsmakanan halal

Halalkah Bekicot dan Keong?

Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini? Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Bekicot Darat 2. Hukum Bekicot Air (Keong) Hukum Bekicot Darat Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata, في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال “Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.” Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ “Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarot lainnya (seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat, seluruh cacing, kutu, dan nyamuk) karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Kecuali yang kalian bisa menyembelihnya”. Dalil menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau di dada. Sedangkan yang tidak mampu disembelih, maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini dihukumi haram.” (Al Muhalla, 7: 405) Sedangkan ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang, cukup penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut ‘bismillah’. (Al Mudawanah, 1: 542) Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110) Hukum Bekicot Air (Keong) Bekicot air (keong) termasuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan halalnya hewan air. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.” (Fathul Qodir, 2: 361, Asy Syamilah). Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 365). Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syuraih –sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كُلُّ شَىْءٍ فِى الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ “Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih (artinya: halal).” (Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya) Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata, جواز أكل الحلزون بنوعيه : البري والبحري ، ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه . “Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855) Kesimpulan penulis adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot (karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’. Adapun keong mas sama dengan hukum bahasan di atas, terserah keong mas tersebut hidup di darat atau di air, atau dua-duanya. Bagi yang merasa jijik dengan makanan ini,  silakan tidak memakannya. Yang kami bahas di sini adalah halal ataukah tidak hewan ini. Adapun yang tidak menyukai, yah monggo silakan. Kami pun tidak memerintahkan untuk menyantap makanan ini. Kami berpedoman pada hukum asal makanan itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya atau tidak ada alasan untuk mengharamkan. Adapun menjijikkan itu bersifat relatif, kadang satu orang dan lainnya berbeda. Sedangkan jika bekicot atau keong memiliki racun sehingga berbahaya ketika dimakan, maka dari sisi ini diharamkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wallahu a’lam. @ Maktabah Jaliyat, Bathah, Riyadh KSA, 21 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Monyet Halal? Halalkah Belalang? [1] Lihat Al Mathla’ ‘ala Abwabil Fiqh, 228 [2] Syaikh Sholeh Al Munajjid adalah da’i di kota Dammam, KSA. Beliau lama berguru dengan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti dan ketua Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Beliau memiliki website tanya jawab islam: www.islamqa.com. Tagsmakanan halal
Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini? Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Bekicot Darat 2. Hukum Bekicot Air (Keong) Hukum Bekicot Darat Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata, في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال “Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.” Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ “Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarot lainnya (seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat, seluruh cacing, kutu, dan nyamuk) karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Kecuali yang kalian bisa menyembelihnya”. Dalil menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau di dada. Sedangkan yang tidak mampu disembelih, maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini dihukumi haram.” (Al Muhalla, 7: 405) Sedangkan ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang, cukup penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut ‘bismillah’. (Al Mudawanah, 1: 542) Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110) Hukum Bekicot Air (Keong) Bekicot air (keong) termasuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan halalnya hewan air. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.” (Fathul Qodir, 2: 361, Asy Syamilah). Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 365). Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syuraih –sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كُلُّ شَىْءٍ فِى الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ “Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih (artinya: halal).” (Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya) Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata, جواز أكل الحلزون بنوعيه : البري والبحري ، ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه . “Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855) Kesimpulan penulis adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot (karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’. Adapun keong mas sama dengan hukum bahasan di atas, terserah keong mas tersebut hidup di darat atau di air, atau dua-duanya. Bagi yang merasa jijik dengan makanan ini,  silakan tidak memakannya. Yang kami bahas di sini adalah halal ataukah tidak hewan ini. Adapun yang tidak menyukai, yah monggo silakan. Kami pun tidak memerintahkan untuk menyantap makanan ini. Kami berpedoman pada hukum asal makanan itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya atau tidak ada alasan untuk mengharamkan. Adapun menjijikkan itu bersifat relatif, kadang satu orang dan lainnya berbeda. Sedangkan jika bekicot atau keong memiliki racun sehingga berbahaya ketika dimakan, maka dari sisi ini diharamkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wallahu a’lam. @ Maktabah Jaliyat, Bathah, Riyadh KSA, 21 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Monyet Halal? Halalkah Belalang? [1] Lihat Al Mathla’ ‘ala Abwabil Fiqh, 228 [2] Syaikh Sholeh Al Munajjid adalah da’i di kota Dammam, KSA. Beliau lama berguru dengan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti dan ketua Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Beliau memiliki website tanya jawab islam: www.islamqa.com. Tagsmakanan halal


Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini? Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Bekicot Darat 2. Hukum Bekicot Air (Keong) Hukum Bekicot Darat Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata, في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال “Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.” Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ “Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarot lainnya (seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat, seluruh cacing, kutu, dan nyamuk) karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Kecuali yang kalian bisa menyembelihnya”. Dalil menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau di dada. Sedangkan yang tidak mampu disembelih, maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini dihukumi haram.” (Al Muhalla, 7: 405) Sedangkan ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang, cukup penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut ‘bismillah’. (Al Mudawanah, 1: 542) Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110) Hukum Bekicot Air (Keong) Bekicot air (keong) termasuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan halalnya hewan air. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.” (Fathul Qodir, 2: 361, Asy Syamilah). Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 365). Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syuraih –sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كُلُّ شَىْءٍ فِى الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ “Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih (artinya: halal).” (Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya) Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata, جواز أكل الحلزون بنوعيه : البري والبحري ، ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه . “Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855) Kesimpulan penulis adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot (karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’. Adapun keong mas sama dengan hukum bahasan di atas, terserah keong mas tersebut hidup di darat atau di air, atau dua-duanya. Bagi yang merasa jijik dengan makanan ini,  silakan tidak memakannya. Yang kami bahas di sini adalah halal ataukah tidak hewan ini. Adapun yang tidak menyukai, yah monggo silakan. Kami pun tidak memerintahkan untuk menyantap makanan ini. Kami berpedoman pada hukum asal makanan itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya atau tidak ada alasan untuk mengharamkan. Adapun menjijikkan itu bersifat relatif, kadang satu orang dan lainnya berbeda. Sedangkan jika bekicot atau keong memiliki racun sehingga berbahaya ketika dimakan, maka dari sisi ini diharamkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wallahu a’lam. @ Maktabah Jaliyat, Bathah, Riyadh KSA, 21 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Monyet Halal? Halalkah Belalang? [1] Lihat Al Mathla’ ‘ala Abwabil Fiqh, 228 [2] Syaikh Sholeh Al Munajjid adalah da’i di kota Dammam, KSA. Beliau lama berguru dengan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti dan ketua Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Beliau memiliki website tanya jawab islam: www.islamqa.com. Tagsmakanan halal

Hukum Ucapan Selamat Pagi

Saudaraku, Islam sungguh memiliki ajaran yang amat mulia nan indah. Ketiga bertemu saja setiap muslim disunnahkan saling mengucapkan salam. Dan ucapan salam “assalamu’alaikum”, sungguh isinya adalah do’a agar saudara kita diberi keselamatan. Adakah ajaran agama lain yang seindah ini? Namun sebagian muslim lebih senang mengucapkan selamat pagi dibanding ucapan salam. Bagaimana hukum akan hal ini? Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya, “Aku ingin mengetahui bagaimana hukum ucapan ‘selamat pagi’ (shobahul khoir), apakah diperbolehkan?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, Ucapan selamat pagi (shobahul khoir) adalah ucapan yang tidak kuketahui maksudnya, begitu pula ucapan selamat sore (masa-ul khoir). Seharusnya seorang muslim mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum” terlebih dahulu. Lalu setelah itu sah-sah saja mengucapkan selamat pagi atau selamat sore, atau ia menanyakan ‘bagaimana kabar Anda di pagi atau di sore ini?’ Sedangkan memberi ucapan selamat pagi (shobahul khoir) atau selamat sore (masa-ul khoir), aku tidak mengetahui asal muasal ucapan tersebut dan aku pun tidak mengetahui apa maksudnya. Mungkin saja maksud kalimat tersebut, semoga Allah memberi engkau kebaikan di pagi ini. Atau maksudnya semoga Allah menurunkan kebaikan di pagi ini. Menggunakan kalimat tanya seperti ‘kayfa ash-bahta’ (bagaimana kabarmu di pagi ini) atau ‘kayfa amsayta’ (bagaimana kabarmu di sore ini), atau dengan kalimat do’a ‘shobahakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di pagi ini untukmu) atau ‘masakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di sore ini untukmu) boleh saja, namun kalimat-kalimat tersebut diucapkan setelah ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”, itu yang lebih afdhol. … Semua bentuk ucapan tadi baik karena menunjukkan perhatian pada saudara kita. (Sumber fatwa di website pribadi Syaikh Ibnu Baz) Ada fatwa lainnya pula pada para ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) ketika ditanya, “Kami di Mesir di pagi hari kami beri ucapan selamat pagi, “shobahul khoir”. Apa hukum ucapan selamat seperti ini? Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Ucapan selamat seorang muslim adalah ‘assalamu ‘alaikum’ atau ditambah menjadi ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh’, itu lebih afdhol. Jika setelah ucapan salam ditambah ‘selamat pagi’, maka tidaklah masalah. Namun jika hanya mengucapkan selamat pagi saja tanpa ucapan salam ‘assalamu ‘alaikum’, itu jelek. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku  ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. Fatwa 24: 119] *** Penjelasan Syaikh Ibnu Baz dan ulama Lajnah di atas di atas menunjukkan bahwa sebaiknya ucapan selamat pagi atau selamat sore diucapkan setelah ucapan salam. Semoga kita rajin menyebarkan salam karena di antara keutamaannya sebagaimana disebutkan ‘Ammar bin Yasir, ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإِيمَانَ الإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ لِلْعَالَمِ ، وَالإِنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ “Tiga perkara yang apabila seseorang memiliki ketiga-tiganya, maka akan sempurna imannya: (1) bersikap adil pada diri sendiri, (2) mengucapkan salam pada setiap orang (muslim), dan (3) berinfak ketika kondisi pas-pasan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad. Syaikh Al Albani dalam Al Iman mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai mengucapkan salam menunjukkan akhlaq yang mulia, tawadhu’ (rendah diri), tidak merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama muslim.” (Fathul Bari, 1: 83) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca pula artikel: Ucapan Salam, Amalan Mulia yang Ditinggalkan @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 19 Muharram 1433 H (14/12/2011) www.rumaysho.com Tagsucapan salam

Hukum Ucapan Selamat Pagi

Saudaraku, Islam sungguh memiliki ajaran yang amat mulia nan indah. Ketiga bertemu saja setiap muslim disunnahkan saling mengucapkan salam. Dan ucapan salam “assalamu’alaikum”, sungguh isinya adalah do’a agar saudara kita diberi keselamatan. Adakah ajaran agama lain yang seindah ini? Namun sebagian muslim lebih senang mengucapkan selamat pagi dibanding ucapan salam. Bagaimana hukum akan hal ini? Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya, “Aku ingin mengetahui bagaimana hukum ucapan ‘selamat pagi’ (shobahul khoir), apakah diperbolehkan?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, Ucapan selamat pagi (shobahul khoir) adalah ucapan yang tidak kuketahui maksudnya, begitu pula ucapan selamat sore (masa-ul khoir). Seharusnya seorang muslim mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum” terlebih dahulu. Lalu setelah itu sah-sah saja mengucapkan selamat pagi atau selamat sore, atau ia menanyakan ‘bagaimana kabar Anda di pagi atau di sore ini?’ Sedangkan memberi ucapan selamat pagi (shobahul khoir) atau selamat sore (masa-ul khoir), aku tidak mengetahui asal muasal ucapan tersebut dan aku pun tidak mengetahui apa maksudnya. Mungkin saja maksud kalimat tersebut, semoga Allah memberi engkau kebaikan di pagi ini. Atau maksudnya semoga Allah menurunkan kebaikan di pagi ini. Menggunakan kalimat tanya seperti ‘kayfa ash-bahta’ (bagaimana kabarmu di pagi ini) atau ‘kayfa amsayta’ (bagaimana kabarmu di sore ini), atau dengan kalimat do’a ‘shobahakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di pagi ini untukmu) atau ‘masakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di sore ini untukmu) boleh saja, namun kalimat-kalimat tersebut diucapkan setelah ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”, itu yang lebih afdhol. … Semua bentuk ucapan tadi baik karena menunjukkan perhatian pada saudara kita. (Sumber fatwa di website pribadi Syaikh Ibnu Baz) Ada fatwa lainnya pula pada para ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) ketika ditanya, “Kami di Mesir di pagi hari kami beri ucapan selamat pagi, “shobahul khoir”. Apa hukum ucapan selamat seperti ini? Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Ucapan selamat seorang muslim adalah ‘assalamu ‘alaikum’ atau ditambah menjadi ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh’, itu lebih afdhol. Jika setelah ucapan salam ditambah ‘selamat pagi’, maka tidaklah masalah. Namun jika hanya mengucapkan selamat pagi saja tanpa ucapan salam ‘assalamu ‘alaikum’, itu jelek. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku  ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. Fatwa 24: 119] *** Penjelasan Syaikh Ibnu Baz dan ulama Lajnah di atas di atas menunjukkan bahwa sebaiknya ucapan selamat pagi atau selamat sore diucapkan setelah ucapan salam. Semoga kita rajin menyebarkan salam karena di antara keutamaannya sebagaimana disebutkan ‘Ammar bin Yasir, ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإِيمَانَ الإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ لِلْعَالَمِ ، وَالإِنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ “Tiga perkara yang apabila seseorang memiliki ketiga-tiganya, maka akan sempurna imannya: (1) bersikap adil pada diri sendiri, (2) mengucapkan salam pada setiap orang (muslim), dan (3) berinfak ketika kondisi pas-pasan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad. Syaikh Al Albani dalam Al Iman mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai mengucapkan salam menunjukkan akhlaq yang mulia, tawadhu’ (rendah diri), tidak merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama muslim.” (Fathul Bari, 1: 83) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca pula artikel: Ucapan Salam, Amalan Mulia yang Ditinggalkan @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 19 Muharram 1433 H (14/12/2011) www.rumaysho.com Tagsucapan salam
Saudaraku, Islam sungguh memiliki ajaran yang amat mulia nan indah. Ketiga bertemu saja setiap muslim disunnahkan saling mengucapkan salam. Dan ucapan salam “assalamu’alaikum”, sungguh isinya adalah do’a agar saudara kita diberi keselamatan. Adakah ajaran agama lain yang seindah ini? Namun sebagian muslim lebih senang mengucapkan selamat pagi dibanding ucapan salam. Bagaimana hukum akan hal ini? Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya, “Aku ingin mengetahui bagaimana hukum ucapan ‘selamat pagi’ (shobahul khoir), apakah diperbolehkan?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, Ucapan selamat pagi (shobahul khoir) adalah ucapan yang tidak kuketahui maksudnya, begitu pula ucapan selamat sore (masa-ul khoir). Seharusnya seorang muslim mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum” terlebih dahulu. Lalu setelah itu sah-sah saja mengucapkan selamat pagi atau selamat sore, atau ia menanyakan ‘bagaimana kabar Anda di pagi atau di sore ini?’ Sedangkan memberi ucapan selamat pagi (shobahul khoir) atau selamat sore (masa-ul khoir), aku tidak mengetahui asal muasal ucapan tersebut dan aku pun tidak mengetahui apa maksudnya. Mungkin saja maksud kalimat tersebut, semoga Allah memberi engkau kebaikan di pagi ini. Atau maksudnya semoga Allah menurunkan kebaikan di pagi ini. Menggunakan kalimat tanya seperti ‘kayfa ash-bahta’ (bagaimana kabarmu di pagi ini) atau ‘kayfa amsayta’ (bagaimana kabarmu di sore ini), atau dengan kalimat do’a ‘shobahakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di pagi ini untukmu) atau ‘masakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di sore ini untukmu) boleh saja, namun kalimat-kalimat tersebut diucapkan setelah ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”, itu yang lebih afdhol. … Semua bentuk ucapan tadi baik karena menunjukkan perhatian pada saudara kita. (Sumber fatwa di website pribadi Syaikh Ibnu Baz) Ada fatwa lainnya pula pada para ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) ketika ditanya, “Kami di Mesir di pagi hari kami beri ucapan selamat pagi, “shobahul khoir”. Apa hukum ucapan selamat seperti ini? Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Ucapan selamat seorang muslim adalah ‘assalamu ‘alaikum’ atau ditambah menjadi ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh’, itu lebih afdhol. Jika setelah ucapan salam ditambah ‘selamat pagi’, maka tidaklah masalah. Namun jika hanya mengucapkan selamat pagi saja tanpa ucapan salam ‘assalamu ‘alaikum’, itu jelek. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku  ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. Fatwa 24: 119] *** Penjelasan Syaikh Ibnu Baz dan ulama Lajnah di atas di atas menunjukkan bahwa sebaiknya ucapan selamat pagi atau selamat sore diucapkan setelah ucapan salam. Semoga kita rajin menyebarkan salam karena di antara keutamaannya sebagaimana disebutkan ‘Ammar bin Yasir, ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإِيمَانَ الإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ لِلْعَالَمِ ، وَالإِنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ “Tiga perkara yang apabila seseorang memiliki ketiga-tiganya, maka akan sempurna imannya: (1) bersikap adil pada diri sendiri, (2) mengucapkan salam pada setiap orang (muslim), dan (3) berinfak ketika kondisi pas-pasan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad. Syaikh Al Albani dalam Al Iman mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai mengucapkan salam menunjukkan akhlaq yang mulia, tawadhu’ (rendah diri), tidak merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama muslim.” (Fathul Bari, 1: 83) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca pula artikel: Ucapan Salam, Amalan Mulia yang Ditinggalkan @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 19 Muharram 1433 H (14/12/2011) www.rumaysho.com Tagsucapan salam


Saudaraku, Islam sungguh memiliki ajaran yang amat mulia nan indah. Ketiga bertemu saja setiap muslim disunnahkan saling mengucapkan salam. Dan ucapan salam “assalamu’alaikum”, sungguh isinya adalah do’a agar saudara kita diberi keselamatan. Adakah ajaran agama lain yang seindah ini? Namun sebagian muslim lebih senang mengucapkan selamat pagi dibanding ucapan salam. Bagaimana hukum akan hal ini? Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya, “Aku ingin mengetahui bagaimana hukum ucapan ‘selamat pagi’ (shobahul khoir), apakah diperbolehkan?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, Ucapan selamat pagi (shobahul khoir) adalah ucapan yang tidak kuketahui maksudnya, begitu pula ucapan selamat sore (masa-ul khoir). Seharusnya seorang muslim mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum” terlebih dahulu. Lalu setelah itu sah-sah saja mengucapkan selamat pagi atau selamat sore, atau ia menanyakan ‘bagaimana kabar Anda di pagi atau di sore ini?’ Sedangkan memberi ucapan selamat pagi (shobahul khoir) atau selamat sore (masa-ul khoir), aku tidak mengetahui asal muasal ucapan tersebut dan aku pun tidak mengetahui apa maksudnya. Mungkin saja maksud kalimat tersebut, semoga Allah memberi engkau kebaikan di pagi ini. Atau maksudnya semoga Allah menurunkan kebaikan di pagi ini. Menggunakan kalimat tanya seperti ‘kayfa ash-bahta’ (bagaimana kabarmu di pagi ini) atau ‘kayfa amsayta’ (bagaimana kabarmu di sore ini), atau dengan kalimat do’a ‘shobahakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di pagi ini untukmu) atau ‘masakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di sore ini untukmu) boleh saja, namun kalimat-kalimat tersebut diucapkan setelah ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”, itu yang lebih afdhol. … Semua bentuk ucapan tadi baik karena menunjukkan perhatian pada saudara kita. (Sumber fatwa di website pribadi Syaikh Ibnu Baz) Ada fatwa lainnya pula pada para ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) ketika ditanya, “Kami di Mesir di pagi hari kami beri ucapan selamat pagi, “shobahul khoir”. Apa hukum ucapan selamat seperti ini? Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Ucapan selamat seorang muslim adalah ‘assalamu ‘alaikum’ atau ditambah menjadi ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh’, itu lebih afdhol. Jika setelah ucapan salam ditambah ‘selamat pagi’, maka tidaklah masalah. Namun jika hanya mengucapkan selamat pagi saja tanpa ucapan salam ‘assalamu ‘alaikum’, itu jelek. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku  ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. Fatwa 24: 119] *** Penjelasan Syaikh Ibnu Baz dan ulama Lajnah di atas di atas menunjukkan bahwa sebaiknya ucapan selamat pagi atau selamat sore diucapkan setelah ucapan salam. Semoga kita rajin menyebarkan salam karena di antara keutamaannya sebagaimana disebutkan ‘Ammar bin Yasir, ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإِيمَانَ الإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ لِلْعَالَمِ ، وَالإِنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ “Tiga perkara yang apabila seseorang memiliki ketiga-tiganya, maka akan sempurna imannya: (1) bersikap adil pada diri sendiri, (2) mengucapkan salam pada setiap orang (muslim), dan (3) berinfak ketika kondisi pas-pasan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad. Syaikh Al Albani dalam Al Iman mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai mengucapkan salam menunjukkan akhlaq yang mulia, tawadhu’ (rendah diri), tidak merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama muslim.” (Fathul Bari, 1: 83) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca pula artikel: Ucapan Salam, Amalan Mulia yang Ditinggalkan @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 19 Muharram 1433 H (14/12/2011) www.rumaysho.com Tagsucapan salam

Taruhan dan Judi dalam Lomba

Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.   Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917). Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqoh itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan. Daftar Isi tutup 1. Perlombaan Tanpa Taruhan 2. Perlombaan dengan Taruhan 3. Bentuk Taruhan 4. Taruhan yang Berbau Judi 5. Bahaya Judi Perlombaan Tanpa Taruhan Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak. Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata, وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ “Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Roddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah) Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata, وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ “Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29) Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan, فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن “Jika musabaqoh (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.” Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.   Perlombaan dengan Taruhan Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas. Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Tholibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.” Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama. Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318) Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 97)   Bentuk Taruhan Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu: Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri). Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil). Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok. Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak. Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini dan termasuk judi yang diharamkan karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:128-129)   Taruhan yang Berbau Judi Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi. Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.   Bahaya Judi Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا . “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406) Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39:406).   Baca juga: Fikih Musabaqah (Fikih Terkait Lomba)     Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 18 Muharram 1433 H Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi judi bola lomba perjudian perlombaan taruhan

Taruhan dan Judi dalam Lomba

Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.   Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917). Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqoh itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan. Daftar Isi tutup 1. Perlombaan Tanpa Taruhan 2. Perlombaan dengan Taruhan 3. Bentuk Taruhan 4. Taruhan yang Berbau Judi 5. Bahaya Judi Perlombaan Tanpa Taruhan Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak. Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata, وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ “Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Roddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah) Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata, وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ “Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29) Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan, فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن “Jika musabaqoh (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.” Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.   Perlombaan dengan Taruhan Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas. Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Tholibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.” Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama. Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318) Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 97)   Bentuk Taruhan Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu: Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri). Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil). Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok. Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak. Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini dan termasuk judi yang diharamkan karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:128-129)   Taruhan yang Berbau Judi Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi. Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.   Bahaya Judi Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا . “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406) Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39:406).   Baca juga: Fikih Musabaqah (Fikih Terkait Lomba)     Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 18 Muharram 1433 H Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi judi bola lomba perjudian perlombaan taruhan
Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.   Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917). Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqoh itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan. Daftar Isi tutup 1. Perlombaan Tanpa Taruhan 2. Perlombaan dengan Taruhan 3. Bentuk Taruhan 4. Taruhan yang Berbau Judi 5. Bahaya Judi Perlombaan Tanpa Taruhan Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak. Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata, وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ “Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Roddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah) Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata, وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ “Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29) Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan, فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن “Jika musabaqoh (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.” Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.   Perlombaan dengan Taruhan Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas. Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Tholibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.” Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama. Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318) Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 97)   Bentuk Taruhan Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu: Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri). Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil). Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok. Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak. Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini dan termasuk judi yang diharamkan karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:128-129)   Taruhan yang Berbau Judi Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi. Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.   Bahaya Judi Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا . “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406) Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39:406).   Baca juga: Fikih Musabaqah (Fikih Terkait Lomba)     Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 18 Muharram 1433 H Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi judi bola lomba perjudian perlombaan taruhan


Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.   Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917). Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqoh itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan. Daftar Isi tutup 1. Perlombaan Tanpa Taruhan 2. Perlombaan dengan Taruhan 3. Bentuk Taruhan 4. Taruhan yang Berbau Judi 5. Bahaya Judi Perlombaan Tanpa Taruhan Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak. Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata, وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ “Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Roddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah) Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata, وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ “Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29) Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan, فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن “Jika musabaqoh (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.” Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.   Perlombaan dengan Taruhan Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas. Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Tholibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.” Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama. Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318) Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 97)   Bentuk Taruhan Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu: Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri). Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil). Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok. Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak. Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini dan termasuk judi yang diharamkan karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:128-129)   Taruhan yang Berbau Judi Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi. Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.   Bahaya Judi Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا . “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406) Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39:406).   Baca juga: Fikih Musabaqah (Fikih Terkait Lomba)     Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 18 Muharram 1433 H Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi judi bola lomba perjudian perlombaan taruhan

Panduan Tayamum (4), Permasalahan Seputar Tayamum

Serial kali ini adalah serial terakhir dari bahasan tayamum yang sederhana yang rumaysho.com sajikan. Yang disinggung kali ini adalah beberapa masalah seputar tayamum. Semoga bermanfaat. Pembatal Tayamum Setiap hadats yang membatalkan wudhu, maka itu juga yang menjadi pembatal tayamum. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. (Al Muhalla, 2: 122) Mendapati Air Sebelum Shalat Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa siapa saja yang bertayamum setelah berusaha mencari air, namun tidak mendapatinya, kemudian ia mendapati air sebelum masuk waktu shalat, tayamumnya ketika itu menjadi batal. Ketika itu, tayamumnya tidak bisa mencukupi untuk shalat. Keadaannya menjadi kembali seperti keadaan sebelum tayamum. Dan para ulama berselisih pendapat jika ia mendapati air setelah masuk waktu shalat.” (Al Istidzkar, 1: 314) Mengetahui Adanya Air di Tengah Shalat Jika seseorang sudah bertayamum karena tidak mungkin menggunakan air, lalu ia shalat, kemudian ada info telah ada air sedangkan ketika itu ia berada dalam shalat, apakah shalatnya mesti diputus atau disempurnakan? Dalam masalah ini ada perselisihan. Pendapat lebih tepat adalah ia tetap melanjutkan atau menyempurnakan shalatnya karena tidak adanya dalil yang mengharuskan shalatnya mesti diputus. Sebagaimana orang yang berpuasa dengan niatan menunaikan kafaroh, lalu ia temukan adanya budak di tengah ia berpuasa, puasanya tidak jadi sia-sia. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 204-205) Menemukan Air di Waktu Shalat Setelah Sebelumnya Shalat dengan Tayamum Dalam kondisi seperti ini, apakah perlu shalat pertama yang dilakukan dengan tayamum diulang? Pendapat yang tepat dalam masalah ini, shalatnya tidak perlu diulang. Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِى الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِى لَمْ يُعِدْ « أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ». وَقَالَ لِلَّذِى تَوَضَّأَ وَأَعَادَ « لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ » Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Ada dua orang pria keluar melakukan safar, lalu datang waktu shalat. Ketika itu keduanya tidak mendapati air. Akhirnya mereka bertayamum dengan tanah yang suci, kemudian mereka shalat. Masih di waktu shalat, mereka pun mendapati air. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dengan berwudhu. Yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian mereka pada beliau. Lantas beliau bersabda pada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah menjalani sunnah dan shalatmu sah.” Lalu beliau bersabda pula pada orang yang mengulangi shalatnya, “Engkau mendapatkan dua pahala.” (HR. Abu Daud no. 338 dan An Nasai no. 433. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits tersebut) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 205-206) Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Referensi Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1432 H. Al Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr An Numari, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1421 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub. Al Mulakhoshul Fiqhiy, Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mukhtashor Zaadil Ma’ad (Ibnul Qoyyim), Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keempat, 1429 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H. Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, 1432 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama 1424 H. Tagstayammum

Panduan Tayamum (4), Permasalahan Seputar Tayamum

Serial kali ini adalah serial terakhir dari bahasan tayamum yang sederhana yang rumaysho.com sajikan. Yang disinggung kali ini adalah beberapa masalah seputar tayamum. Semoga bermanfaat. Pembatal Tayamum Setiap hadats yang membatalkan wudhu, maka itu juga yang menjadi pembatal tayamum. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. (Al Muhalla, 2: 122) Mendapati Air Sebelum Shalat Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa siapa saja yang bertayamum setelah berusaha mencari air, namun tidak mendapatinya, kemudian ia mendapati air sebelum masuk waktu shalat, tayamumnya ketika itu menjadi batal. Ketika itu, tayamumnya tidak bisa mencukupi untuk shalat. Keadaannya menjadi kembali seperti keadaan sebelum tayamum. Dan para ulama berselisih pendapat jika ia mendapati air setelah masuk waktu shalat.” (Al Istidzkar, 1: 314) Mengetahui Adanya Air di Tengah Shalat Jika seseorang sudah bertayamum karena tidak mungkin menggunakan air, lalu ia shalat, kemudian ada info telah ada air sedangkan ketika itu ia berada dalam shalat, apakah shalatnya mesti diputus atau disempurnakan? Dalam masalah ini ada perselisihan. Pendapat lebih tepat adalah ia tetap melanjutkan atau menyempurnakan shalatnya karena tidak adanya dalil yang mengharuskan shalatnya mesti diputus. Sebagaimana orang yang berpuasa dengan niatan menunaikan kafaroh, lalu ia temukan adanya budak di tengah ia berpuasa, puasanya tidak jadi sia-sia. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 204-205) Menemukan Air di Waktu Shalat Setelah Sebelumnya Shalat dengan Tayamum Dalam kondisi seperti ini, apakah perlu shalat pertama yang dilakukan dengan tayamum diulang? Pendapat yang tepat dalam masalah ini, shalatnya tidak perlu diulang. Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِى الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِى لَمْ يُعِدْ « أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ». وَقَالَ لِلَّذِى تَوَضَّأَ وَأَعَادَ « لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ » Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Ada dua orang pria keluar melakukan safar, lalu datang waktu shalat. Ketika itu keduanya tidak mendapati air. Akhirnya mereka bertayamum dengan tanah yang suci, kemudian mereka shalat. Masih di waktu shalat, mereka pun mendapati air. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dengan berwudhu. Yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian mereka pada beliau. Lantas beliau bersabda pada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah menjalani sunnah dan shalatmu sah.” Lalu beliau bersabda pula pada orang yang mengulangi shalatnya, “Engkau mendapatkan dua pahala.” (HR. Abu Daud no. 338 dan An Nasai no. 433. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits tersebut) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 205-206) Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Referensi Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1432 H. Al Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr An Numari, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1421 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub. Al Mulakhoshul Fiqhiy, Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mukhtashor Zaadil Ma’ad (Ibnul Qoyyim), Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keempat, 1429 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H. Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, 1432 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama 1424 H. Tagstayammum
Serial kali ini adalah serial terakhir dari bahasan tayamum yang sederhana yang rumaysho.com sajikan. Yang disinggung kali ini adalah beberapa masalah seputar tayamum. Semoga bermanfaat. Pembatal Tayamum Setiap hadats yang membatalkan wudhu, maka itu juga yang menjadi pembatal tayamum. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. (Al Muhalla, 2: 122) Mendapati Air Sebelum Shalat Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa siapa saja yang bertayamum setelah berusaha mencari air, namun tidak mendapatinya, kemudian ia mendapati air sebelum masuk waktu shalat, tayamumnya ketika itu menjadi batal. Ketika itu, tayamumnya tidak bisa mencukupi untuk shalat. Keadaannya menjadi kembali seperti keadaan sebelum tayamum. Dan para ulama berselisih pendapat jika ia mendapati air setelah masuk waktu shalat.” (Al Istidzkar, 1: 314) Mengetahui Adanya Air di Tengah Shalat Jika seseorang sudah bertayamum karena tidak mungkin menggunakan air, lalu ia shalat, kemudian ada info telah ada air sedangkan ketika itu ia berada dalam shalat, apakah shalatnya mesti diputus atau disempurnakan? Dalam masalah ini ada perselisihan. Pendapat lebih tepat adalah ia tetap melanjutkan atau menyempurnakan shalatnya karena tidak adanya dalil yang mengharuskan shalatnya mesti diputus. Sebagaimana orang yang berpuasa dengan niatan menunaikan kafaroh, lalu ia temukan adanya budak di tengah ia berpuasa, puasanya tidak jadi sia-sia. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 204-205) Menemukan Air di Waktu Shalat Setelah Sebelumnya Shalat dengan Tayamum Dalam kondisi seperti ini, apakah perlu shalat pertama yang dilakukan dengan tayamum diulang? Pendapat yang tepat dalam masalah ini, shalatnya tidak perlu diulang. Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِى الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِى لَمْ يُعِدْ « أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ». وَقَالَ لِلَّذِى تَوَضَّأَ وَأَعَادَ « لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ » Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Ada dua orang pria keluar melakukan safar, lalu datang waktu shalat. Ketika itu keduanya tidak mendapati air. Akhirnya mereka bertayamum dengan tanah yang suci, kemudian mereka shalat. Masih di waktu shalat, mereka pun mendapati air. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dengan berwudhu. Yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian mereka pada beliau. Lantas beliau bersabda pada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah menjalani sunnah dan shalatmu sah.” Lalu beliau bersabda pula pada orang yang mengulangi shalatnya, “Engkau mendapatkan dua pahala.” (HR. Abu Daud no. 338 dan An Nasai no. 433. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits tersebut) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 205-206) Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Referensi Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1432 H. Al Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr An Numari, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1421 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub. Al Mulakhoshul Fiqhiy, Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mukhtashor Zaadil Ma’ad (Ibnul Qoyyim), Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keempat, 1429 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H. Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, 1432 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama 1424 H. Tagstayammum


Serial kali ini adalah serial terakhir dari bahasan tayamum yang sederhana yang rumaysho.com sajikan. Yang disinggung kali ini adalah beberapa masalah seputar tayamum. Semoga bermanfaat. Pembatal Tayamum Setiap hadats yang membatalkan wudhu, maka itu juga yang menjadi pembatal tayamum. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. (Al Muhalla, 2: 122) Mendapati Air Sebelum Shalat Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa siapa saja yang bertayamum setelah berusaha mencari air, namun tidak mendapatinya, kemudian ia mendapati air sebelum masuk waktu shalat, tayamumnya ketika itu menjadi batal. Ketika itu, tayamumnya tidak bisa mencukupi untuk shalat. Keadaannya menjadi kembali seperti keadaan sebelum tayamum. Dan para ulama berselisih pendapat jika ia mendapati air setelah masuk waktu shalat.” (Al Istidzkar, 1: 314) Mengetahui Adanya Air di Tengah Shalat Jika seseorang sudah bertayamum karena tidak mungkin menggunakan air, lalu ia shalat, kemudian ada info telah ada air sedangkan ketika itu ia berada dalam shalat, apakah shalatnya mesti diputus atau disempurnakan? Dalam masalah ini ada perselisihan. Pendapat lebih tepat adalah ia tetap melanjutkan atau menyempurnakan shalatnya karena tidak adanya dalil yang mengharuskan shalatnya mesti diputus. Sebagaimana orang yang berpuasa dengan niatan menunaikan kafaroh, lalu ia temukan adanya budak di tengah ia berpuasa, puasanya tidak jadi sia-sia. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 204-205) Menemukan Air di Waktu Shalat Setelah Sebelumnya Shalat dengan Tayamum Dalam kondisi seperti ini, apakah perlu shalat pertama yang dilakukan dengan tayamum diulang? Pendapat yang tepat dalam masalah ini, shalatnya tidak perlu diulang. Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِى الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِى لَمْ يُعِدْ « أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ». وَقَالَ لِلَّذِى تَوَضَّأَ وَأَعَادَ « لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ » Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Ada dua orang pria keluar melakukan safar, lalu datang waktu shalat. Ketika itu keduanya tidak mendapati air. Akhirnya mereka bertayamum dengan tanah yang suci, kemudian mereka shalat. Masih di waktu shalat, mereka pun mendapati air. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dengan berwudhu. Yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian mereka pada beliau. Lantas beliau bersabda pada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah menjalani sunnah dan shalatmu sah.” Lalu beliau bersabda pula pada orang yang mengulangi shalatnya, “Engkau mendapatkan dua pahala.” (HR. Abu Daud no. 338 dan An Nasai no. 433. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits tersebut) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 205-206) Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Referensi Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1432 H. Al Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr An Numari, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1421 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub. Al Mulakhoshul Fiqhiy, Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mukhtashor Zaadil Ma’ad (Ibnul Qoyyim), Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keempat, 1429 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H. Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, 1432 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama 1424 H. Tagstayammum

Mengangkat Tangan Saat Do’a Khutbah Jum’at

Perlu diketahui bahwa do’a tidak selamanya mengangkat tangan. Beberapa kondisi ada contoh bagi kita untuk mengangkat tangan, bahkan ini hukum asalnya. Namun ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan mengangkat tangan. Bagaimana dengan do’a saat khutbah Jum’at? Apakah dianjurkan bagi imam maupun makmum untuk mengangkat tangan? Kami berusaha menyajikan beberapa argumen akan masalah ini disertai memilih pendapat yang lebih kuat. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Ulama yang Menganjurkan Mengangkat Tangan 2. Dalil yang Menyatakan Tidak Mengangkat Tangan 3. Ulama yang Tidak Menganjurkan Mengangkat Tangan Ulama yang Menganjurkan Mengangkat Tangan Yang membolehkan berdalil dengan keumuman hadits yang menunjukkan bahwa di antara adab berdo’a adalah dengan mengangkat tangan. Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحِى إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ “Sesungguhnya Allah itu Maha Hidup lagi Mulia, Dia malu jika ada seseorang yang mengangkat tangan menghadap kepada-Nya lantas kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa dan tidak mendapatkan hasil apa-apa.” (HR. Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini adalah hadits umum untuk mengangkat tangan dalam setiap do’a. Yang membolehkan hal ini adalah sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah, sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Husain (Lihat Syarh Muslim, 6: 162). Di antara dalil mereka lagi adalah ketika do’a khutbah Jum’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan yaitu saat do’a istisqo’ (minta hujan). Dari Anas bin Malik, ia berkata, أَصَابَتِ النَّاسَ سَنَةٌ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَبَيْنَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ قَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَ الْمَالُ وَجَاعَ الْعِيَالُ ، فَادْعُ اللَّهَ لَنَا . فَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَمَا نَرَى فِى السَّمَاءِ قَزَعَةً ، فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا وَضَعَهَا حَتَّى ثَارَ السَّحَابُ أَمْثَالَ الْجِبَالِ ، ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَرِهِ حَتَّى رَأَيْتُ الْمَطَرَ يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ – صلى الله عليه وسلم “Pada masa Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam pernah terjadi kemarau yang panjang. Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba seorang Badui berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta telah rusak dan keluarga telah kelaparan. Berdo’alah kepada Allah untuk kami (untuk menurunkan hujan) !’. Maka beliau pun mengangkat kedua tangannya – ketika itu kami tidak melihat awan di langit – dan demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, beliau tidak menurunkan kedua tangannya, hingga kemudian muncullah gumpalan awan tebal laksana gunung. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak turun dari mimbar hingga aku melihat hujan menetes deras di jenggotnya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. (HR. Bukhari no. 933) Dalil yang Menyatakan Tidak Mengangkat Tangan عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ. Dari Hushain (bin ’Abdirrahman) dari ‘Umaarah bin Ruaibah ia berkata bahwasannya ia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar dengan mengangkat kedua tangannya ketika berdoa (pada hari Jum’at). Maka ‘Umaarah pun berkata : “Semoga Allah menjelekkan kedua tangan ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di atas minbar tidak menambahkan sesuatu lebih dari hal seperti ini”. Maka ia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya” (HR. Muslim no. 874). Dalam riwayat lain disebutkan, مَا زَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah lebih dari itu dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. An Nasai no. 1412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama yang Tidak Menganjurkan Mengangkat Tangan Imam Nawawi rahimahullah berkata, هَذَا فِيهِ أَنَّ السُّنَّة أَنْ لَا يَرْفَع الْيَد فِي الْخُطْبَة وَهُوَ قَوْل مَالِك وَأَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ . وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْض السَّلَف وَبَعْض الْمَالِكِيَّة إِبَاحَته لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَة الْجُمُعَة حِين اِسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرَّفْع كَانَ لِعَارِضٍ . “Yang sesuai dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengangkat tangan (untuk berdo’a) saat berkhutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, pendapat ulama Syafi’iyah dan lainnya. Namun, sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah membolehkan mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mengangkat tangan kala itu saat berdo’a istisqo’ (minta hujan). Namun ulama yang melarang hal ini menyanggah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat itu karena ada suatu sebab (yaitu khusus pada do’a istisqo’).”  (Syarh Muslim 6: 162) Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengangkat tangan bagi makmum untuk mengaminkan do’a imam saat khutbah Jum’at? Apa hukum mengaminkan do’a tersebut dengan mengeraskan suara?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, Mengangkat tangan ketika khutbah Jum’at tidaklah disunnahkan bagi imam maupun bagi makmum. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan seperti ini. Begitu pula perbuatan semisal ini tidak pernah dilakukan oleh khulafaur rosyidin. Akan tetapi jika do’a tersebut untuk do’a istisqo’ (minta hujan) pada khutbah Jum’at, disunnahkan bagi makmum untuk mengangkat tangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdo’a minta hujan saat khutbah Jum’at. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzab: 21). Adapun makmum mengaminkan do’a imam ketika khutbah, maka menurutku tidaklah mengapa, namun dengan tidak mengeraskan suara. (Sumber fatwa di sini) Kesimpulan, pendapat yang menyatakan tidak mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at kami nilai lebih kuat. Sedangkan dalil Salman yang menunjukkan adab do’a adalah mengangkat tangan, itu adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat khutbah hanya mengisyaratkan dengan jari telunjuk. Lantas bagaimana dengan makmum? Tidak ada dalil yang membicarakan mengenai makmum apakah mengangkat tangan ataukah tidak saat do’a imam ketika khutbah Jum’at. Sebagian ulama menyatakan boleh saja mengangkat tangan karena hukum asal do’a adalah mengangkat tangan. Ulama lain menyatakan tidak perlu mengangkat tangan karena sama dengan imam dan jika mengangkat tangan dituntunkan bagi makmum, tentu akan sampai hadits mengenai hal itu kepada kita (Lihat fatwa islamweb di sini). Intinya di sini ada khilaf (beda pendapat). Namun pendapat yang kami rasa lebih kuat adalah makmum tetap tidak mengangkat tangan sebagaimana alasan yang telah disebutkan dan ditunjukkan pula dalam fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas. Wallahu a’lam. Wa billahit taufiq. @ Faculty of Engineering Corridor, KSU, Riyadh KSA 19th Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at Tagsadab doa shalat jumat

Mengangkat Tangan Saat Do’a Khutbah Jum’at

Perlu diketahui bahwa do’a tidak selamanya mengangkat tangan. Beberapa kondisi ada contoh bagi kita untuk mengangkat tangan, bahkan ini hukum asalnya. Namun ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan mengangkat tangan. Bagaimana dengan do’a saat khutbah Jum’at? Apakah dianjurkan bagi imam maupun makmum untuk mengangkat tangan? Kami berusaha menyajikan beberapa argumen akan masalah ini disertai memilih pendapat yang lebih kuat. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Ulama yang Menganjurkan Mengangkat Tangan 2. Dalil yang Menyatakan Tidak Mengangkat Tangan 3. Ulama yang Tidak Menganjurkan Mengangkat Tangan Ulama yang Menganjurkan Mengangkat Tangan Yang membolehkan berdalil dengan keumuman hadits yang menunjukkan bahwa di antara adab berdo’a adalah dengan mengangkat tangan. Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحِى إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ “Sesungguhnya Allah itu Maha Hidup lagi Mulia, Dia malu jika ada seseorang yang mengangkat tangan menghadap kepada-Nya lantas kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa dan tidak mendapatkan hasil apa-apa.” (HR. Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini adalah hadits umum untuk mengangkat tangan dalam setiap do’a. Yang membolehkan hal ini adalah sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah, sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Husain (Lihat Syarh Muslim, 6: 162). Di antara dalil mereka lagi adalah ketika do’a khutbah Jum’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan yaitu saat do’a istisqo’ (minta hujan). Dari Anas bin Malik, ia berkata, أَصَابَتِ النَّاسَ سَنَةٌ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَبَيْنَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ قَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَ الْمَالُ وَجَاعَ الْعِيَالُ ، فَادْعُ اللَّهَ لَنَا . فَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَمَا نَرَى فِى السَّمَاءِ قَزَعَةً ، فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا وَضَعَهَا حَتَّى ثَارَ السَّحَابُ أَمْثَالَ الْجِبَالِ ، ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَرِهِ حَتَّى رَأَيْتُ الْمَطَرَ يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ – صلى الله عليه وسلم “Pada masa Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam pernah terjadi kemarau yang panjang. Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba seorang Badui berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta telah rusak dan keluarga telah kelaparan. Berdo’alah kepada Allah untuk kami (untuk menurunkan hujan) !’. Maka beliau pun mengangkat kedua tangannya – ketika itu kami tidak melihat awan di langit – dan demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, beliau tidak menurunkan kedua tangannya, hingga kemudian muncullah gumpalan awan tebal laksana gunung. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak turun dari mimbar hingga aku melihat hujan menetes deras di jenggotnya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. (HR. Bukhari no. 933) Dalil yang Menyatakan Tidak Mengangkat Tangan عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ. Dari Hushain (bin ’Abdirrahman) dari ‘Umaarah bin Ruaibah ia berkata bahwasannya ia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar dengan mengangkat kedua tangannya ketika berdoa (pada hari Jum’at). Maka ‘Umaarah pun berkata : “Semoga Allah menjelekkan kedua tangan ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di atas minbar tidak menambahkan sesuatu lebih dari hal seperti ini”. Maka ia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya” (HR. Muslim no. 874). Dalam riwayat lain disebutkan, مَا زَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah lebih dari itu dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. An Nasai no. 1412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama yang Tidak Menganjurkan Mengangkat Tangan Imam Nawawi rahimahullah berkata, هَذَا فِيهِ أَنَّ السُّنَّة أَنْ لَا يَرْفَع الْيَد فِي الْخُطْبَة وَهُوَ قَوْل مَالِك وَأَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ . وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْض السَّلَف وَبَعْض الْمَالِكِيَّة إِبَاحَته لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَة الْجُمُعَة حِين اِسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرَّفْع كَانَ لِعَارِضٍ . “Yang sesuai dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengangkat tangan (untuk berdo’a) saat berkhutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, pendapat ulama Syafi’iyah dan lainnya. Namun, sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah membolehkan mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mengangkat tangan kala itu saat berdo’a istisqo’ (minta hujan). Namun ulama yang melarang hal ini menyanggah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat itu karena ada suatu sebab (yaitu khusus pada do’a istisqo’).”  (Syarh Muslim 6: 162) Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengangkat tangan bagi makmum untuk mengaminkan do’a imam saat khutbah Jum’at? Apa hukum mengaminkan do’a tersebut dengan mengeraskan suara?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, Mengangkat tangan ketika khutbah Jum’at tidaklah disunnahkan bagi imam maupun bagi makmum. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan seperti ini. Begitu pula perbuatan semisal ini tidak pernah dilakukan oleh khulafaur rosyidin. Akan tetapi jika do’a tersebut untuk do’a istisqo’ (minta hujan) pada khutbah Jum’at, disunnahkan bagi makmum untuk mengangkat tangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdo’a minta hujan saat khutbah Jum’at. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzab: 21). Adapun makmum mengaminkan do’a imam ketika khutbah, maka menurutku tidaklah mengapa, namun dengan tidak mengeraskan suara. (Sumber fatwa di sini) Kesimpulan, pendapat yang menyatakan tidak mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at kami nilai lebih kuat. Sedangkan dalil Salman yang menunjukkan adab do’a adalah mengangkat tangan, itu adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat khutbah hanya mengisyaratkan dengan jari telunjuk. Lantas bagaimana dengan makmum? Tidak ada dalil yang membicarakan mengenai makmum apakah mengangkat tangan ataukah tidak saat do’a imam ketika khutbah Jum’at. Sebagian ulama menyatakan boleh saja mengangkat tangan karena hukum asal do’a adalah mengangkat tangan. Ulama lain menyatakan tidak perlu mengangkat tangan karena sama dengan imam dan jika mengangkat tangan dituntunkan bagi makmum, tentu akan sampai hadits mengenai hal itu kepada kita (Lihat fatwa islamweb di sini). Intinya di sini ada khilaf (beda pendapat). Namun pendapat yang kami rasa lebih kuat adalah makmum tetap tidak mengangkat tangan sebagaimana alasan yang telah disebutkan dan ditunjukkan pula dalam fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas. Wallahu a’lam. Wa billahit taufiq. @ Faculty of Engineering Corridor, KSU, Riyadh KSA 19th Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at Tagsadab doa shalat jumat
Perlu diketahui bahwa do’a tidak selamanya mengangkat tangan. Beberapa kondisi ada contoh bagi kita untuk mengangkat tangan, bahkan ini hukum asalnya. Namun ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan mengangkat tangan. Bagaimana dengan do’a saat khutbah Jum’at? Apakah dianjurkan bagi imam maupun makmum untuk mengangkat tangan? Kami berusaha menyajikan beberapa argumen akan masalah ini disertai memilih pendapat yang lebih kuat. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Ulama yang Menganjurkan Mengangkat Tangan 2. Dalil yang Menyatakan Tidak Mengangkat Tangan 3. Ulama yang Tidak Menganjurkan Mengangkat Tangan Ulama yang Menganjurkan Mengangkat Tangan Yang membolehkan berdalil dengan keumuman hadits yang menunjukkan bahwa di antara adab berdo’a adalah dengan mengangkat tangan. Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحِى إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ “Sesungguhnya Allah itu Maha Hidup lagi Mulia, Dia malu jika ada seseorang yang mengangkat tangan menghadap kepada-Nya lantas kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa dan tidak mendapatkan hasil apa-apa.” (HR. Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini adalah hadits umum untuk mengangkat tangan dalam setiap do’a. Yang membolehkan hal ini adalah sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah, sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Husain (Lihat Syarh Muslim, 6: 162). Di antara dalil mereka lagi adalah ketika do’a khutbah Jum’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan yaitu saat do’a istisqo’ (minta hujan). Dari Anas bin Malik, ia berkata, أَصَابَتِ النَّاسَ سَنَةٌ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَبَيْنَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ قَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَ الْمَالُ وَجَاعَ الْعِيَالُ ، فَادْعُ اللَّهَ لَنَا . فَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَمَا نَرَى فِى السَّمَاءِ قَزَعَةً ، فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا وَضَعَهَا حَتَّى ثَارَ السَّحَابُ أَمْثَالَ الْجِبَالِ ، ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَرِهِ حَتَّى رَأَيْتُ الْمَطَرَ يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ – صلى الله عليه وسلم “Pada masa Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam pernah terjadi kemarau yang panjang. Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba seorang Badui berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta telah rusak dan keluarga telah kelaparan. Berdo’alah kepada Allah untuk kami (untuk menurunkan hujan) !’. Maka beliau pun mengangkat kedua tangannya – ketika itu kami tidak melihat awan di langit – dan demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, beliau tidak menurunkan kedua tangannya, hingga kemudian muncullah gumpalan awan tebal laksana gunung. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak turun dari mimbar hingga aku melihat hujan menetes deras di jenggotnya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. (HR. Bukhari no. 933) Dalil yang Menyatakan Tidak Mengangkat Tangan عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ. Dari Hushain (bin ’Abdirrahman) dari ‘Umaarah bin Ruaibah ia berkata bahwasannya ia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar dengan mengangkat kedua tangannya ketika berdoa (pada hari Jum’at). Maka ‘Umaarah pun berkata : “Semoga Allah menjelekkan kedua tangan ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di atas minbar tidak menambahkan sesuatu lebih dari hal seperti ini”. Maka ia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya” (HR. Muslim no. 874). Dalam riwayat lain disebutkan, مَا زَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah lebih dari itu dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. An Nasai no. 1412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama yang Tidak Menganjurkan Mengangkat Tangan Imam Nawawi rahimahullah berkata, هَذَا فِيهِ أَنَّ السُّنَّة أَنْ لَا يَرْفَع الْيَد فِي الْخُطْبَة وَهُوَ قَوْل مَالِك وَأَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ . وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْض السَّلَف وَبَعْض الْمَالِكِيَّة إِبَاحَته لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَة الْجُمُعَة حِين اِسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرَّفْع كَانَ لِعَارِضٍ . “Yang sesuai dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengangkat tangan (untuk berdo’a) saat berkhutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, pendapat ulama Syafi’iyah dan lainnya. Namun, sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah membolehkan mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mengangkat tangan kala itu saat berdo’a istisqo’ (minta hujan). Namun ulama yang melarang hal ini menyanggah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat itu karena ada suatu sebab (yaitu khusus pada do’a istisqo’).”  (Syarh Muslim 6: 162) Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengangkat tangan bagi makmum untuk mengaminkan do’a imam saat khutbah Jum’at? Apa hukum mengaminkan do’a tersebut dengan mengeraskan suara?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, Mengangkat tangan ketika khutbah Jum’at tidaklah disunnahkan bagi imam maupun bagi makmum. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan seperti ini. Begitu pula perbuatan semisal ini tidak pernah dilakukan oleh khulafaur rosyidin. Akan tetapi jika do’a tersebut untuk do’a istisqo’ (minta hujan) pada khutbah Jum’at, disunnahkan bagi makmum untuk mengangkat tangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdo’a minta hujan saat khutbah Jum’at. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzab: 21). Adapun makmum mengaminkan do’a imam ketika khutbah, maka menurutku tidaklah mengapa, namun dengan tidak mengeraskan suara. (Sumber fatwa di sini) Kesimpulan, pendapat yang menyatakan tidak mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at kami nilai lebih kuat. Sedangkan dalil Salman yang menunjukkan adab do’a adalah mengangkat tangan, itu adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat khutbah hanya mengisyaratkan dengan jari telunjuk. Lantas bagaimana dengan makmum? Tidak ada dalil yang membicarakan mengenai makmum apakah mengangkat tangan ataukah tidak saat do’a imam ketika khutbah Jum’at. Sebagian ulama menyatakan boleh saja mengangkat tangan karena hukum asal do’a adalah mengangkat tangan. Ulama lain menyatakan tidak perlu mengangkat tangan karena sama dengan imam dan jika mengangkat tangan dituntunkan bagi makmum, tentu akan sampai hadits mengenai hal itu kepada kita (Lihat fatwa islamweb di sini). Intinya di sini ada khilaf (beda pendapat). Namun pendapat yang kami rasa lebih kuat adalah makmum tetap tidak mengangkat tangan sebagaimana alasan yang telah disebutkan dan ditunjukkan pula dalam fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas. Wallahu a’lam. Wa billahit taufiq. @ Faculty of Engineering Corridor, KSU, Riyadh KSA 19th Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at Tagsadab doa shalat jumat


Perlu diketahui bahwa do’a tidak selamanya mengangkat tangan. Beberapa kondisi ada contoh bagi kita untuk mengangkat tangan, bahkan ini hukum asalnya. Namun ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan mengangkat tangan. Bagaimana dengan do’a saat khutbah Jum’at? Apakah dianjurkan bagi imam maupun makmum untuk mengangkat tangan? Kami berusaha menyajikan beberapa argumen akan masalah ini disertai memilih pendapat yang lebih kuat. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Ulama yang Menganjurkan Mengangkat Tangan 2. Dalil yang Menyatakan Tidak Mengangkat Tangan 3. Ulama yang Tidak Menganjurkan Mengangkat Tangan Ulama yang Menganjurkan Mengangkat Tangan Yang membolehkan berdalil dengan keumuman hadits yang menunjukkan bahwa di antara adab berdo’a adalah dengan mengangkat tangan. Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحِى إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ “Sesungguhnya Allah itu Maha Hidup lagi Mulia, Dia malu jika ada seseorang yang mengangkat tangan menghadap kepada-Nya lantas kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa dan tidak mendapatkan hasil apa-apa.” (HR. Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini adalah hadits umum untuk mengangkat tangan dalam setiap do’a. Yang membolehkan hal ini adalah sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah, sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Husain (Lihat Syarh Muslim, 6: 162). Di antara dalil mereka lagi adalah ketika do’a khutbah Jum’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan yaitu saat do’a istisqo’ (minta hujan). Dari Anas bin Malik, ia berkata, أَصَابَتِ النَّاسَ سَنَةٌ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَبَيْنَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ قَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَ الْمَالُ وَجَاعَ الْعِيَالُ ، فَادْعُ اللَّهَ لَنَا . فَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَمَا نَرَى فِى السَّمَاءِ قَزَعَةً ، فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا وَضَعَهَا حَتَّى ثَارَ السَّحَابُ أَمْثَالَ الْجِبَالِ ، ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَرِهِ حَتَّى رَأَيْتُ الْمَطَرَ يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ – صلى الله عليه وسلم “Pada masa Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam pernah terjadi kemarau yang panjang. Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba seorang Badui berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta telah rusak dan keluarga telah kelaparan. Berdo’alah kepada Allah untuk kami (untuk menurunkan hujan) !’. Maka beliau pun mengangkat kedua tangannya – ketika itu kami tidak melihat awan di langit – dan demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, beliau tidak menurunkan kedua tangannya, hingga kemudian muncullah gumpalan awan tebal laksana gunung. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak turun dari mimbar hingga aku melihat hujan menetes deras di jenggotnya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. (HR. Bukhari no. 933) Dalil yang Menyatakan Tidak Mengangkat Tangan عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ. Dari Hushain (bin ’Abdirrahman) dari ‘Umaarah bin Ruaibah ia berkata bahwasannya ia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar dengan mengangkat kedua tangannya ketika berdoa (pada hari Jum’at). Maka ‘Umaarah pun berkata : “Semoga Allah menjelekkan kedua tangan ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di atas minbar tidak menambahkan sesuatu lebih dari hal seperti ini”. Maka ia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya” (HR. Muslim no. 874). Dalam riwayat lain disebutkan, مَا زَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah lebih dari itu dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. An Nasai no. 1412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama yang Tidak Menganjurkan Mengangkat Tangan Imam Nawawi rahimahullah berkata, هَذَا فِيهِ أَنَّ السُّنَّة أَنْ لَا يَرْفَع الْيَد فِي الْخُطْبَة وَهُوَ قَوْل مَالِك وَأَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ . وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْض السَّلَف وَبَعْض الْمَالِكِيَّة إِبَاحَته لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَة الْجُمُعَة حِين اِسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرَّفْع كَانَ لِعَارِضٍ . “Yang sesuai dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengangkat tangan (untuk berdo’a) saat berkhutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, pendapat ulama Syafi’iyah dan lainnya. Namun, sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah membolehkan mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mengangkat tangan kala itu saat berdo’a istisqo’ (minta hujan). Namun ulama yang melarang hal ini menyanggah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat itu karena ada suatu sebab (yaitu khusus pada do’a istisqo’).”  (Syarh Muslim 6: 162) Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengangkat tangan bagi makmum untuk mengaminkan do’a imam saat khutbah Jum’at? Apa hukum mengaminkan do’a tersebut dengan mengeraskan suara?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, Mengangkat tangan ketika khutbah Jum’at tidaklah disunnahkan bagi imam maupun bagi makmum. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan seperti ini. Begitu pula perbuatan semisal ini tidak pernah dilakukan oleh khulafaur rosyidin. Akan tetapi jika do’a tersebut untuk do’a istisqo’ (minta hujan) pada khutbah Jum’at, disunnahkan bagi makmum untuk mengangkat tangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdo’a minta hujan saat khutbah Jum’at. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzab: 21). Adapun makmum mengaminkan do’a imam ketika khutbah, maka menurutku tidaklah mengapa, namun dengan tidak mengeraskan suara. (Sumber fatwa di sini) Kesimpulan, pendapat yang menyatakan tidak mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at kami nilai lebih kuat. Sedangkan dalil Salman yang menunjukkan adab do’a adalah mengangkat tangan, itu adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat khutbah hanya mengisyaratkan dengan jari telunjuk. Lantas bagaimana dengan makmum? Tidak ada dalil yang membicarakan mengenai makmum apakah mengangkat tangan ataukah tidak saat do’a imam ketika khutbah Jum’at. Sebagian ulama menyatakan boleh saja mengangkat tangan karena hukum asal do’a adalah mengangkat tangan. Ulama lain menyatakan tidak perlu mengangkat tangan karena sama dengan imam dan jika mengangkat tangan dituntunkan bagi makmum, tentu akan sampai hadits mengenai hal itu kepada kita (Lihat fatwa islamweb di sini). Intinya di sini ada khilaf (beda pendapat). Namun pendapat yang kami rasa lebih kuat adalah makmum tetap tidak mengangkat tangan sebagaimana alasan yang telah disebutkan dan ditunjukkan pula dalam fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas. Wallahu a’lam. Wa billahit taufiq. @ Faculty of Engineering Corridor, KSU, Riyadh KSA 19th Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at Tagsadab doa shalat jumat

Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis

Bismillah … Alhamdulillah, allahumma sholli ‘ala Muhammad wa a’la aalihi wa shohbihi wa sallam. Para pengunjung sekalian yang semoga selalu dirahmati oleh Allah. Kesempatan sebelumnya sudah kita kaji sebab-sebab yang membolehkan untuk tayamum dan  mestikah tayamum dengan debu. Kali ini akan kita ulas tata cara tayamum secara sederhana, moga bisa dipahami. Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dho’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 203) Semakin kita berpedomanpada dalil, itulah yang lebih selamat. Hanya Allah yang memberi taufik. @  Ummul Hamam, Riyadh KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstayammum

Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis

Bismillah … Alhamdulillah, allahumma sholli ‘ala Muhammad wa a’la aalihi wa shohbihi wa sallam. Para pengunjung sekalian yang semoga selalu dirahmati oleh Allah. Kesempatan sebelumnya sudah kita kaji sebab-sebab yang membolehkan untuk tayamum dan  mestikah tayamum dengan debu. Kali ini akan kita ulas tata cara tayamum secara sederhana, moga bisa dipahami. Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dho’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 203) Semakin kita berpedomanpada dalil, itulah yang lebih selamat. Hanya Allah yang memberi taufik. @  Ummul Hamam, Riyadh KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstayammum
Bismillah … Alhamdulillah, allahumma sholli ‘ala Muhammad wa a’la aalihi wa shohbihi wa sallam. Para pengunjung sekalian yang semoga selalu dirahmati oleh Allah. Kesempatan sebelumnya sudah kita kaji sebab-sebab yang membolehkan untuk tayamum dan  mestikah tayamum dengan debu. Kali ini akan kita ulas tata cara tayamum secara sederhana, moga bisa dipahami. Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dho’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 203) Semakin kita berpedomanpada dalil, itulah yang lebih selamat. Hanya Allah yang memberi taufik. @  Ummul Hamam, Riyadh KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstayammum


Bismillah … Alhamdulillah, allahumma sholli ‘ala Muhammad wa a’la aalihi wa shohbihi wa sallam. Para pengunjung sekalian yang semoga selalu dirahmati oleh Allah. Kesempatan sebelumnya sudah kita kaji sebab-sebab yang membolehkan untuk tayamum dan  mestikah tayamum dengan debu. Kali ini akan kita ulas tata cara tayamum secara sederhana, moga bisa dipahami. Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dho’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 203) Semakin kita berpedomanpada dalil, itulah yang lebih selamat. Hanya Allah yang memberi taufik. @  Ummul Hamam, Riyadh KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstayammum

Seruan Syaikh Muhammad Bin Abdulwahhab

Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkata :((Alhamdulillah aku tidaklah menyeru kepada madzhab seorang sufi atau seorang faqih, atau soerang ahli kalam/filsafat, atau madzhab seorang imam dari para imam yang aku agungkan seperti Ibnul Qoyyim, Adz-Dzhabi, Ibnu Katsir, dan selain mereka, akan tetapi aku menyeru kepada Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan aku menyeru kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau wasiatkan kepada generasi awal umat beliau dan juga generasi akhir. Aku berharap untuk tidak menolak kebenaran jika telah datang kepadaku. Bahkan aku mempersaksikan Allah dan malaikat-malaikatNya serta seluruh makhluknya bahwa jika datang dari kalian sebuah kalimat kebenaran maka aku sungguh akan menerimanya dengan tunduk dan patuh, dan aku akan melemparkan seluruh perkataan para imamku yang menyelisihi kebenaran tersebut kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya beliau tidaklah mengucapkan kecuali kebenaran)) (Lihat Mu’allafaat As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab, Al-Qism al-Khoomis (Ar-Rosaail As-Syakhsiyah) hal 252)

Seruan Syaikh Muhammad Bin Abdulwahhab

Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkata :((Alhamdulillah aku tidaklah menyeru kepada madzhab seorang sufi atau seorang faqih, atau soerang ahli kalam/filsafat, atau madzhab seorang imam dari para imam yang aku agungkan seperti Ibnul Qoyyim, Adz-Dzhabi, Ibnu Katsir, dan selain mereka, akan tetapi aku menyeru kepada Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan aku menyeru kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau wasiatkan kepada generasi awal umat beliau dan juga generasi akhir. Aku berharap untuk tidak menolak kebenaran jika telah datang kepadaku. Bahkan aku mempersaksikan Allah dan malaikat-malaikatNya serta seluruh makhluknya bahwa jika datang dari kalian sebuah kalimat kebenaran maka aku sungguh akan menerimanya dengan tunduk dan patuh, dan aku akan melemparkan seluruh perkataan para imamku yang menyelisihi kebenaran tersebut kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya beliau tidaklah mengucapkan kecuali kebenaran)) (Lihat Mu’allafaat As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab, Al-Qism al-Khoomis (Ar-Rosaail As-Syakhsiyah) hal 252)
Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkata :((Alhamdulillah aku tidaklah menyeru kepada madzhab seorang sufi atau seorang faqih, atau soerang ahli kalam/filsafat, atau madzhab seorang imam dari para imam yang aku agungkan seperti Ibnul Qoyyim, Adz-Dzhabi, Ibnu Katsir, dan selain mereka, akan tetapi aku menyeru kepada Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan aku menyeru kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau wasiatkan kepada generasi awal umat beliau dan juga generasi akhir. Aku berharap untuk tidak menolak kebenaran jika telah datang kepadaku. Bahkan aku mempersaksikan Allah dan malaikat-malaikatNya serta seluruh makhluknya bahwa jika datang dari kalian sebuah kalimat kebenaran maka aku sungguh akan menerimanya dengan tunduk dan patuh, dan aku akan melemparkan seluruh perkataan para imamku yang menyelisihi kebenaran tersebut kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya beliau tidaklah mengucapkan kecuali kebenaran)) (Lihat Mu’allafaat As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab, Al-Qism al-Khoomis (Ar-Rosaail As-Syakhsiyah) hal 252)


Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkata :((Alhamdulillah aku tidaklah menyeru kepada madzhab seorang sufi atau seorang faqih, atau soerang ahli kalam/filsafat, atau madzhab seorang imam dari para imam yang aku agungkan seperti Ibnul Qoyyim, Adz-Dzhabi, Ibnu Katsir, dan selain mereka, akan tetapi aku menyeru kepada Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan aku menyeru kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau wasiatkan kepada generasi awal umat beliau dan juga generasi akhir. Aku berharap untuk tidak menolak kebenaran jika telah datang kepadaku. Bahkan aku mempersaksikan Allah dan malaikat-malaikatNya serta seluruh makhluknya bahwa jika datang dari kalian sebuah kalimat kebenaran maka aku sungguh akan menerimanya dengan tunduk dan patuh, dan aku akan melemparkan seluruh perkataan para imamku yang menyelisihi kebenaran tersebut kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya beliau tidaklah mengucapkan kecuali kebenaran)) (Lihat Mu’allafaat As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab, Al-Qism al-Khoomis (Ar-Rosaail As-Syakhsiyah) hal 252)

Hadiah Pahala Bagi Orang yang Dihina

Bila anda dicela, dihina, dan direndahkan oleh orang lain maka jangan terlalu bersedih. Sesungguhnya pencelamu sedang berbuat baik kepadamu dari dua sisi :▸ Pertama : ia sedang menghadiahkan kebaikannya kepadamu▸ Kedua : dgn sebab celaannya Allah menghapus dosa-dosamuSeorang salaf berkata : Kalau aku boleh berghibah maka kedua orangtuakulah yg paling berhak untuk aku ghibahi, karena mereka berdualah yg paling berhak untuk kuserahkan kebaikanku.Karenanya kaum syiah yg selalu mencela para sahabat sesungguhnya menguntungkan para sahabat, Allah menghendaki kebaikan terus mengalir kpd para sahabat meskipun mereka dalam liang lahad..Demikian juga halnya dengan Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab yang senantiasa dicela dan dituduh dengan tuduhan dusta hingga saat ini, semoga pahala terus mengalir kepada mereka…aamiiin

Hadiah Pahala Bagi Orang yang Dihina

Bila anda dicela, dihina, dan direndahkan oleh orang lain maka jangan terlalu bersedih. Sesungguhnya pencelamu sedang berbuat baik kepadamu dari dua sisi :▸ Pertama : ia sedang menghadiahkan kebaikannya kepadamu▸ Kedua : dgn sebab celaannya Allah menghapus dosa-dosamuSeorang salaf berkata : Kalau aku boleh berghibah maka kedua orangtuakulah yg paling berhak untuk aku ghibahi, karena mereka berdualah yg paling berhak untuk kuserahkan kebaikanku.Karenanya kaum syiah yg selalu mencela para sahabat sesungguhnya menguntungkan para sahabat, Allah menghendaki kebaikan terus mengalir kpd para sahabat meskipun mereka dalam liang lahad..Demikian juga halnya dengan Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab yang senantiasa dicela dan dituduh dengan tuduhan dusta hingga saat ini, semoga pahala terus mengalir kepada mereka…aamiiin
Bila anda dicela, dihina, dan direndahkan oleh orang lain maka jangan terlalu bersedih. Sesungguhnya pencelamu sedang berbuat baik kepadamu dari dua sisi :▸ Pertama : ia sedang menghadiahkan kebaikannya kepadamu▸ Kedua : dgn sebab celaannya Allah menghapus dosa-dosamuSeorang salaf berkata : Kalau aku boleh berghibah maka kedua orangtuakulah yg paling berhak untuk aku ghibahi, karena mereka berdualah yg paling berhak untuk kuserahkan kebaikanku.Karenanya kaum syiah yg selalu mencela para sahabat sesungguhnya menguntungkan para sahabat, Allah menghendaki kebaikan terus mengalir kpd para sahabat meskipun mereka dalam liang lahad..Demikian juga halnya dengan Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab yang senantiasa dicela dan dituduh dengan tuduhan dusta hingga saat ini, semoga pahala terus mengalir kepada mereka…aamiiin


Bila anda dicela, dihina, dan direndahkan oleh orang lain maka jangan terlalu bersedih. Sesungguhnya pencelamu sedang berbuat baik kepadamu dari dua sisi :▸ Pertama : ia sedang menghadiahkan kebaikannya kepadamu▸ Kedua : dgn sebab celaannya Allah menghapus dosa-dosamuSeorang salaf berkata : Kalau aku boleh berghibah maka kedua orangtuakulah yg paling berhak untuk aku ghibahi, karena mereka berdualah yg paling berhak untuk kuserahkan kebaikanku.Karenanya kaum syiah yg selalu mencela para sahabat sesungguhnya menguntungkan para sahabat, Allah menghendaki kebaikan terus mengalir kpd para sahabat meskipun mereka dalam liang lahad..Demikian juga halnya dengan Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab yang senantiasa dicela dan dituduh dengan tuduhan dusta hingga saat ini, semoga pahala terus mengalir kepada mereka…aamiiin

Hukum Tukar Cincin

Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fenomena tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Namun sebagian besar yang melakukan ceremonial tersebut tidak mengetahui bagaimana Islam menghukumi hal ini. Barangkali pula mereka tidak mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi pria. Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa tukar cincin bisa mengandung keyakinan syirik. Agar menghilangkan penasaran Anda, simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Dengarkan Sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam 2. Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin 3. Sifat Seorang Muslim: Mendengar dan Patuh, Sami’na wa Atho’na Dengarkan Sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam Hai ikhwah … ketahuilah bahwa emas berupa gelang, cincin dan galung haram bagi seorang pria. Lantas siapa yang melarang? Tentu saja kita mengatakan haram bukan hanya asal-asalan. Namun tentu ada dalilnya. Dan kita diperintahkan untuk taat pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jika lisan beliau melarang sesuatu. Dalilnya adalah hadits berikut ini, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria. Sedangkan mengenai larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram. Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda, « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ » “Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas). Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56) Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” Bagaimana cincin emas bagi wanita? Sudah dijelaskan dalam dalil di atas akan kebolehannya bagi wanita. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4: 464) Apa hukum pria gunakan logam mulia lain selain emas? Perlu diketahui bahwa menggunakan perak tidaklah masalah bagi pria, bahkan hal ini disepakati (menjadi ijma’) para ulama (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 164). Yang jadi rujukan mereka adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092). Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2: 90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf. Sedangkan untuk logam lainnya, tidaklah masalah bagi pria. Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan –guru kami- berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 450) Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin Jika tukar cincin dengan emas, maka masalahnya adalah cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita. Jika ada yang bertukar cincin dengan logam selain emas (walau jarang ditemukan), apa tidak masalah? Jawabannya, tetap bermasalah dan dikritik oleh para ulama. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam website Al Islam Sual wal Jawab berkata, “Cincin kawin bukanlah tradisi kaum muslimin. Jika diyakini cincin kawin tersebut punya sebab yang dapat mengikat ikatan cinta antara suami istri, dan jika cincin tersebut dilepas dapat mengganggu hubungan keduanya, maka hal ini bisa dinyatakan SYIRIK dan masuk dalam keyakinan jahiliyah. Ditambah lagi bahwa emas itu haram bagi pria, maka cincin kawin tidaklah diperbolehkan sama sekali. Kami dapat rinci alasannya: Karena cincin kawin tidak ada kebaikan sama sekali dan hanya merupakan tradisi yang diimpor oleh kaum muslimin dari orang kafir. Jika yang mengenai cincin kawin tersebut menganggap bahwa cincin itu bisa berpengaruh dalam langgengnya pernikahan, maka hal ini bisa masuk dalam kesyirikan (karena menyandarkan sebab pada sesuatu yang bukan sebab sama sekali, pen). Laa hawla quwwat illa billah, tidak ada daya dan upaya untuk berlindung dari kesyirikan kecuali dengan pertolongan Allah. Demikian faedah yang kami peroleh dari fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 21441) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan. Beliau rahimahullah menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenai cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan akan diberi pada suaminya. Keyakinan mereka adalah bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta di antara pasutri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal tidak disetujui secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar. Karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belumlah halal. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” (Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar-ah Al Muslimah, 3: 914-915) Sifat Seorang Muslim: Mendengar dan Patuh, Sami’na wa Atho’na Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51). Inilah sifat orang muslim dan beriman. Bukan hanya firman Allah yang ia ikuti, namun juga kata Rasulnya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan dan renungkan pula ayat-ayat berikut ini. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imron: 32). Ayat ini menunjukkan dengan jelas kita harus menaati Rasul. فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63). Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyelisihi perintah Rasul akan mendapat ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa perintah beliau pun harus tetap diikuti. Renungkan pula sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَلاَ لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur’an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur’an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging keledai jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu’ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka.” (HR. Abu Daud no. 4604. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi dalam hadits di atas. Seakan-akan apa yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan benar-benar terjadi saat ini. Ternyata saat ini sebagian umat Islam hanya mau mengambil apa yang telah disebutkan dalam Al Qur’an saja. Sehingga karena anjing tidak disebut dalam Al Qur’an kalau itu haram, maka mereka pun tidak mengharamkannya. Begitu pula emas, jika tidak ditemukan pelarangannya dalam Al Qur’an, ia pun tidak mau mengharamkannya. Sungguh inilah bukti nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menataati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diperintahkan untuk mengikuti petunjuk beliau secara mutlak dan dalam perintah tersebut tidak dikaitkan dengan syarat apa pun. Oleh karena itu mengikuti beliau sama halnya dengan mengikuti Al Qur’an. Sehingga tidak boleh dikatakan, kita mau mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam asalkan bersesuaian dengan Al Qur’an. Sungguh perkataan semacam ini adalah perkataan orang yang menyimpang.” (Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2: 190-191; dinukil dari Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 126). Jadi sungguh aneh jika ada yang masih ngotot membela perhiasan emas itu halal bagi pria dikarenakan dalam Al Qur’an tidak disebutkan larangannya. Penjelasan di atas berarti jika Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melarang pria berhias dengan emas, kita pun harus mendengar dan taat artinya kita menjauhi dan meninggalkannya. Karena ingatlah, وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا “Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. An Nuur: 54). Artinya, jika mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita akan mendapat petunjuk kepada shirothol mustaqim, yakni jalan yang lurus. Demikian tulisan sederhana yang kami sajikan. Moga menambah hasanah ilmiah para pembaca. Begitu pula kami memohon pada Allah semoga ilmu ini menjadi ilmu yang bermafaat bagi kita semua dan bisa diamalkan. Dan lebih baik disebar dan dishare kepada kaum muslimin lainnya apalagi yang belum mengenai akan hukum masalah ini. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi petunjuk, kita selaku manusia tidak bisa memberikan petunjuk hidayah kepada orang yang kita cintai sekalipun. Innaka laa tahdii man ahbabta. Tugas kita hanyalah memberi nasehat dan wejangan, hidayah di tangan Allah. @ Sabic Lab, KSU, Riyadh KSA, 8 Muharram 1433 H Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Dilarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Benarkah? Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas Tagskesalahan nikah perhiasan

Hukum Tukar Cincin

Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fenomena tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Namun sebagian besar yang melakukan ceremonial tersebut tidak mengetahui bagaimana Islam menghukumi hal ini. Barangkali pula mereka tidak mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi pria. Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa tukar cincin bisa mengandung keyakinan syirik. Agar menghilangkan penasaran Anda, simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Dengarkan Sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam 2. Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin 3. Sifat Seorang Muslim: Mendengar dan Patuh, Sami’na wa Atho’na Dengarkan Sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam Hai ikhwah … ketahuilah bahwa emas berupa gelang, cincin dan galung haram bagi seorang pria. Lantas siapa yang melarang? Tentu saja kita mengatakan haram bukan hanya asal-asalan. Namun tentu ada dalilnya. Dan kita diperintahkan untuk taat pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jika lisan beliau melarang sesuatu. Dalilnya adalah hadits berikut ini, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria. Sedangkan mengenai larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram. Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda, « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ » “Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas). Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56) Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” Bagaimana cincin emas bagi wanita? Sudah dijelaskan dalam dalil di atas akan kebolehannya bagi wanita. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4: 464) Apa hukum pria gunakan logam mulia lain selain emas? Perlu diketahui bahwa menggunakan perak tidaklah masalah bagi pria, bahkan hal ini disepakati (menjadi ijma’) para ulama (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 164). Yang jadi rujukan mereka adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092). Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2: 90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf. Sedangkan untuk logam lainnya, tidaklah masalah bagi pria. Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan –guru kami- berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 450) Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin Jika tukar cincin dengan emas, maka masalahnya adalah cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita. Jika ada yang bertukar cincin dengan logam selain emas (walau jarang ditemukan), apa tidak masalah? Jawabannya, tetap bermasalah dan dikritik oleh para ulama. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam website Al Islam Sual wal Jawab berkata, “Cincin kawin bukanlah tradisi kaum muslimin. Jika diyakini cincin kawin tersebut punya sebab yang dapat mengikat ikatan cinta antara suami istri, dan jika cincin tersebut dilepas dapat mengganggu hubungan keduanya, maka hal ini bisa dinyatakan SYIRIK dan masuk dalam keyakinan jahiliyah. Ditambah lagi bahwa emas itu haram bagi pria, maka cincin kawin tidaklah diperbolehkan sama sekali. Kami dapat rinci alasannya: Karena cincin kawin tidak ada kebaikan sama sekali dan hanya merupakan tradisi yang diimpor oleh kaum muslimin dari orang kafir. Jika yang mengenai cincin kawin tersebut menganggap bahwa cincin itu bisa berpengaruh dalam langgengnya pernikahan, maka hal ini bisa masuk dalam kesyirikan (karena menyandarkan sebab pada sesuatu yang bukan sebab sama sekali, pen). Laa hawla quwwat illa billah, tidak ada daya dan upaya untuk berlindung dari kesyirikan kecuali dengan pertolongan Allah. Demikian faedah yang kami peroleh dari fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 21441) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan. Beliau rahimahullah menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenai cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan akan diberi pada suaminya. Keyakinan mereka adalah bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta di antara pasutri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal tidak disetujui secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar. Karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belumlah halal. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” (Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar-ah Al Muslimah, 3: 914-915) Sifat Seorang Muslim: Mendengar dan Patuh, Sami’na wa Atho’na Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51). Inilah sifat orang muslim dan beriman. Bukan hanya firman Allah yang ia ikuti, namun juga kata Rasulnya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan dan renungkan pula ayat-ayat berikut ini. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imron: 32). Ayat ini menunjukkan dengan jelas kita harus menaati Rasul. فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63). Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyelisihi perintah Rasul akan mendapat ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa perintah beliau pun harus tetap diikuti. Renungkan pula sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَلاَ لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur’an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur’an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging keledai jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu’ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka.” (HR. Abu Daud no. 4604. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi dalam hadits di atas. Seakan-akan apa yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan benar-benar terjadi saat ini. Ternyata saat ini sebagian umat Islam hanya mau mengambil apa yang telah disebutkan dalam Al Qur’an saja. Sehingga karena anjing tidak disebut dalam Al Qur’an kalau itu haram, maka mereka pun tidak mengharamkannya. Begitu pula emas, jika tidak ditemukan pelarangannya dalam Al Qur’an, ia pun tidak mau mengharamkannya. Sungguh inilah bukti nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menataati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diperintahkan untuk mengikuti petunjuk beliau secara mutlak dan dalam perintah tersebut tidak dikaitkan dengan syarat apa pun. Oleh karena itu mengikuti beliau sama halnya dengan mengikuti Al Qur’an. Sehingga tidak boleh dikatakan, kita mau mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam asalkan bersesuaian dengan Al Qur’an. Sungguh perkataan semacam ini adalah perkataan orang yang menyimpang.” (Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2: 190-191; dinukil dari Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 126). Jadi sungguh aneh jika ada yang masih ngotot membela perhiasan emas itu halal bagi pria dikarenakan dalam Al Qur’an tidak disebutkan larangannya. Penjelasan di atas berarti jika Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melarang pria berhias dengan emas, kita pun harus mendengar dan taat artinya kita menjauhi dan meninggalkannya. Karena ingatlah, وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا “Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. An Nuur: 54). Artinya, jika mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita akan mendapat petunjuk kepada shirothol mustaqim, yakni jalan yang lurus. Demikian tulisan sederhana yang kami sajikan. Moga menambah hasanah ilmiah para pembaca. Begitu pula kami memohon pada Allah semoga ilmu ini menjadi ilmu yang bermafaat bagi kita semua dan bisa diamalkan. Dan lebih baik disebar dan dishare kepada kaum muslimin lainnya apalagi yang belum mengenai akan hukum masalah ini. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi petunjuk, kita selaku manusia tidak bisa memberikan petunjuk hidayah kepada orang yang kita cintai sekalipun. Innaka laa tahdii man ahbabta. Tugas kita hanyalah memberi nasehat dan wejangan, hidayah di tangan Allah. @ Sabic Lab, KSU, Riyadh KSA, 8 Muharram 1433 H Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Dilarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Benarkah? Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas Tagskesalahan nikah perhiasan
Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fenomena tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Namun sebagian besar yang melakukan ceremonial tersebut tidak mengetahui bagaimana Islam menghukumi hal ini. Barangkali pula mereka tidak mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi pria. Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa tukar cincin bisa mengandung keyakinan syirik. Agar menghilangkan penasaran Anda, simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Dengarkan Sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam 2. Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin 3. Sifat Seorang Muslim: Mendengar dan Patuh, Sami’na wa Atho’na Dengarkan Sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam Hai ikhwah … ketahuilah bahwa emas berupa gelang, cincin dan galung haram bagi seorang pria. Lantas siapa yang melarang? Tentu saja kita mengatakan haram bukan hanya asal-asalan. Namun tentu ada dalilnya. Dan kita diperintahkan untuk taat pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jika lisan beliau melarang sesuatu. Dalilnya adalah hadits berikut ini, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria. Sedangkan mengenai larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram. Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda, « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ » “Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas). Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56) Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” Bagaimana cincin emas bagi wanita? Sudah dijelaskan dalam dalil di atas akan kebolehannya bagi wanita. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4: 464) Apa hukum pria gunakan logam mulia lain selain emas? Perlu diketahui bahwa menggunakan perak tidaklah masalah bagi pria, bahkan hal ini disepakati (menjadi ijma’) para ulama (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 164). Yang jadi rujukan mereka adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092). Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2: 90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf. Sedangkan untuk logam lainnya, tidaklah masalah bagi pria. Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan –guru kami- berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 450) Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin Jika tukar cincin dengan emas, maka masalahnya adalah cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita. Jika ada yang bertukar cincin dengan logam selain emas (walau jarang ditemukan), apa tidak masalah? Jawabannya, tetap bermasalah dan dikritik oleh para ulama. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam website Al Islam Sual wal Jawab berkata, “Cincin kawin bukanlah tradisi kaum muslimin. Jika diyakini cincin kawin tersebut punya sebab yang dapat mengikat ikatan cinta antara suami istri, dan jika cincin tersebut dilepas dapat mengganggu hubungan keduanya, maka hal ini bisa dinyatakan SYIRIK dan masuk dalam keyakinan jahiliyah. Ditambah lagi bahwa emas itu haram bagi pria, maka cincin kawin tidaklah diperbolehkan sama sekali. Kami dapat rinci alasannya: Karena cincin kawin tidak ada kebaikan sama sekali dan hanya merupakan tradisi yang diimpor oleh kaum muslimin dari orang kafir. Jika yang mengenai cincin kawin tersebut menganggap bahwa cincin itu bisa berpengaruh dalam langgengnya pernikahan, maka hal ini bisa masuk dalam kesyirikan (karena menyandarkan sebab pada sesuatu yang bukan sebab sama sekali, pen). Laa hawla quwwat illa billah, tidak ada daya dan upaya untuk berlindung dari kesyirikan kecuali dengan pertolongan Allah. Demikian faedah yang kami peroleh dari fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 21441) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan. Beliau rahimahullah menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenai cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan akan diberi pada suaminya. Keyakinan mereka adalah bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta di antara pasutri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal tidak disetujui secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar. Karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belumlah halal. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” (Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar-ah Al Muslimah, 3: 914-915) Sifat Seorang Muslim: Mendengar dan Patuh, Sami’na wa Atho’na Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51). Inilah sifat orang muslim dan beriman. Bukan hanya firman Allah yang ia ikuti, namun juga kata Rasulnya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan dan renungkan pula ayat-ayat berikut ini. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imron: 32). Ayat ini menunjukkan dengan jelas kita harus menaati Rasul. فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63). Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyelisihi perintah Rasul akan mendapat ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa perintah beliau pun harus tetap diikuti. Renungkan pula sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَلاَ لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur’an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur’an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging keledai jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu’ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka.” (HR. Abu Daud no. 4604. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi dalam hadits di atas. Seakan-akan apa yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan benar-benar terjadi saat ini. Ternyata saat ini sebagian umat Islam hanya mau mengambil apa yang telah disebutkan dalam Al Qur’an saja. Sehingga karena anjing tidak disebut dalam Al Qur’an kalau itu haram, maka mereka pun tidak mengharamkannya. Begitu pula emas, jika tidak ditemukan pelarangannya dalam Al Qur’an, ia pun tidak mau mengharamkannya. Sungguh inilah bukti nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menataati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diperintahkan untuk mengikuti petunjuk beliau secara mutlak dan dalam perintah tersebut tidak dikaitkan dengan syarat apa pun. Oleh karena itu mengikuti beliau sama halnya dengan mengikuti Al Qur’an. Sehingga tidak boleh dikatakan, kita mau mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam asalkan bersesuaian dengan Al Qur’an. Sungguh perkataan semacam ini adalah perkataan orang yang menyimpang.” (Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2: 190-191; dinukil dari Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 126). Jadi sungguh aneh jika ada yang masih ngotot membela perhiasan emas itu halal bagi pria dikarenakan dalam Al Qur’an tidak disebutkan larangannya. Penjelasan di atas berarti jika Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melarang pria berhias dengan emas, kita pun harus mendengar dan taat artinya kita menjauhi dan meninggalkannya. Karena ingatlah, وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا “Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. An Nuur: 54). Artinya, jika mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita akan mendapat petunjuk kepada shirothol mustaqim, yakni jalan yang lurus. Demikian tulisan sederhana yang kami sajikan. Moga menambah hasanah ilmiah para pembaca. Begitu pula kami memohon pada Allah semoga ilmu ini menjadi ilmu yang bermafaat bagi kita semua dan bisa diamalkan. Dan lebih baik disebar dan dishare kepada kaum muslimin lainnya apalagi yang belum mengenai akan hukum masalah ini. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi petunjuk, kita selaku manusia tidak bisa memberikan petunjuk hidayah kepada orang yang kita cintai sekalipun. Innaka laa tahdii man ahbabta. Tugas kita hanyalah memberi nasehat dan wejangan, hidayah di tangan Allah. @ Sabic Lab, KSU, Riyadh KSA, 8 Muharram 1433 H Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Dilarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Benarkah? Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas Tagskesalahan nikah perhiasan


Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fenomena tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Namun sebagian besar yang melakukan ceremonial tersebut tidak mengetahui bagaimana Islam menghukumi hal ini. Barangkali pula mereka tidak mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi pria. Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa tukar cincin bisa mengandung keyakinan syirik. Agar menghilangkan penasaran Anda, simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Dengarkan Sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam 2. Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin 3. Sifat Seorang Muslim: Mendengar dan Patuh, Sami’na wa Atho’na Dengarkan Sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam Hai ikhwah … ketahuilah bahwa emas berupa gelang, cincin dan galung haram bagi seorang pria. Lantas siapa yang melarang? Tentu saja kita mengatakan haram bukan hanya asal-asalan. Namun tentu ada dalilnya. Dan kita diperintahkan untuk taat pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jika lisan beliau melarang sesuatu. Dalilnya adalah hadits berikut ini, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria. Sedangkan mengenai larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram. Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda, « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ » “Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas). Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56) Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” Bagaimana cincin emas bagi wanita? Sudah dijelaskan dalam dalil di atas akan kebolehannya bagi wanita. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4: 464) Apa hukum pria gunakan logam mulia lain selain emas? Perlu diketahui bahwa menggunakan perak tidaklah masalah bagi pria, bahkan hal ini disepakati (menjadi ijma’) para ulama (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 164). Yang jadi rujukan mereka adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092). Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2: 90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf. Sedangkan untuk logam lainnya, tidaklah masalah bagi pria. Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan –guru kami- berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 450) Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin Jika tukar cincin dengan emas, maka masalahnya adalah cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita. Jika ada yang bertukar cincin dengan logam selain emas (walau jarang ditemukan), apa tidak masalah? Jawabannya, tetap bermasalah dan dikritik oleh para ulama. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam website Al Islam Sual wal Jawab berkata, “Cincin kawin bukanlah tradisi kaum muslimin. Jika diyakini cincin kawin tersebut punya sebab yang dapat mengikat ikatan cinta antara suami istri, dan jika cincin tersebut dilepas dapat mengganggu hubungan keduanya, maka hal ini bisa dinyatakan SYIRIK dan masuk dalam keyakinan jahiliyah. Ditambah lagi bahwa emas itu haram bagi pria, maka cincin kawin tidaklah diperbolehkan sama sekali. Kami dapat rinci alasannya: Karena cincin kawin tidak ada kebaikan sama sekali dan hanya merupakan tradisi yang diimpor oleh kaum muslimin dari orang kafir. Jika yang mengenai cincin kawin tersebut menganggap bahwa cincin itu bisa berpengaruh dalam langgengnya pernikahan, maka hal ini bisa masuk dalam kesyirikan (karena menyandarkan sebab pada sesuatu yang bukan sebab sama sekali, pen). Laa hawla quwwat illa billah, tidak ada daya dan upaya untuk berlindung dari kesyirikan kecuali dengan pertolongan Allah. Demikian faedah yang kami peroleh dari fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 21441) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan. Beliau rahimahullah menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenai cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan akan diberi pada suaminya. Keyakinan mereka adalah bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta di antara pasutri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal tidak disetujui secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar. Karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belumlah halal. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” (Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar-ah Al Muslimah, 3: 914-915) Sifat Seorang Muslim: Mendengar dan Patuh, Sami’na wa Atho’na Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51). Inilah sifat orang muslim dan beriman. Bukan hanya firman Allah yang ia ikuti, namun juga kata Rasulnya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan dan renungkan pula ayat-ayat berikut ini. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imron: 32). Ayat ini menunjukkan dengan jelas kita harus menaati Rasul. فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63). Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyelisihi perintah Rasul akan mendapat ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa perintah beliau pun harus tetap diikuti. Renungkan pula sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَلاَ لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur’an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur’an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging keledai jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu’ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka.” (HR. Abu Daud no. 4604. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi dalam hadits di atas. Seakan-akan apa yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan benar-benar terjadi saat ini. Ternyata saat ini sebagian umat Islam hanya mau mengambil apa yang telah disebutkan dalam Al Qur’an saja. Sehingga karena anjing tidak disebut dalam Al Qur’an kalau itu haram, maka mereka pun tidak mengharamkannya. Begitu pula emas, jika tidak ditemukan pelarangannya dalam Al Qur’an, ia pun tidak mau mengharamkannya. Sungguh inilah bukti nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menataati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diperintahkan untuk mengikuti petunjuk beliau secara mutlak dan dalam perintah tersebut tidak dikaitkan dengan syarat apa pun. Oleh karena itu mengikuti beliau sama halnya dengan mengikuti Al Qur’an. Sehingga tidak boleh dikatakan, kita mau mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam asalkan bersesuaian dengan Al Qur’an. Sungguh perkataan semacam ini adalah perkataan orang yang menyimpang.” (Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2: 190-191; dinukil dari Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 126). Jadi sungguh aneh jika ada yang masih ngotot membela perhiasan emas itu halal bagi pria dikarenakan dalam Al Qur’an tidak disebutkan larangannya. Penjelasan di atas berarti jika Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melarang pria berhias dengan emas, kita pun harus mendengar dan taat artinya kita menjauhi dan meninggalkannya. Karena ingatlah, وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا “Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. An Nuur: 54). Artinya, jika mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita akan mendapat petunjuk kepada shirothol mustaqim, yakni jalan yang lurus. Demikian tulisan sederhana yang kami sajikan. Moga menambah hasanah ilmiah para pembaca. Begitu pula kami memohon pada Allah semoga ilmu ini menjadi ilmu yang bermafaat bagi kita semua dan bisa diamalkan. Dan lebih baik disebar dan dishare kepada kaum muslimin lainnya apalagi yang belum mengenai akan hukum masalah ini. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi petunjuk, kita selaku manusia tidak bisa memberikan petunjuk hidayah kepada orang yang kita cintai sekalipun. Innaka laa tahdii man ahbabta. Tugas kita hanyalah memberi nasehat dan wejangan, hidayah di tangan Allah. @ Sabic Lab, KSU, Riyadh KSA, 8 Muharram 1433 H Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Dilarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Benarkah? Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas Tagskesalahan nikah perhiasan

Panduan Tayamum (2), Tayamum Haruskah dengan Debu?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Satu pembahasan yang urgent untuk diangkat adalah apa yang mesti digunakan ketika tayamum. Apakah harus dengan debu? Silakan simak pada bahasan sederhana berikut. Tayamum Harus dengan Sho’id Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sho’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sho’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sho’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 260) Apa itu Sho’id? Jumhur ulama memaknakan sho’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sho’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Pendapat yang menyatakan sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi, itulah yang lebih kuat. (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 146-147) Ibnu Taimiyah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sho’id yang licin” (QS. Al Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lainj disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 365-366) Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, 12) Al Amir Ash Shon’ani berkata, “Ash sho’id menurut kebanyakan para ulama adalah turob (debu). Sedangkan sebagian pakar bahasa menyatakan bahwa sho’id adalah setiap permukaan bumi baik debu atau yang lainnya. Seandainya di suatu tempat hanya terdapat bebatuan dan tidak ada debu, maka itu masih disebut sho’id.” (Subulus Salaam, 1: 459) Sayyid Sabiq berkata, “Para pakar bahasa sepakat bahwa sho’id adalah seluruh yang berada di atas permukaan bumi, baik debu atau lainnya.” (Fiqh Sunnah, 1: 60) Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan pun menguatkan pendapat bahwa seluruh yang berada di atas permukaan bumi adalah sho’id. Beliau hafizhohullah berkata, “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri jika mendapati waktu shalat, mereka berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi, seperti debu dan lainnya. Dan tidak menjadi keharusan mereka harus membaca debu.” (Al Mulakhosul Fiqhiy, 1: 72) Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 148) Sedangkan jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sho’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Masih ada pembahasan tata cara tayamum yang akan diulas dalam serial selanjutnya insya Allah. Walhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstayammum

Panduan Tayamum (2), Tayamum Haruskah dengan Debu?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Satu pembahasan yang urgent untuk diangkat adalah apa yang mesti digunakan ketika tayamum. Apakah harus dengan debu? Silakan simak pada bahasan sederhana berikut. Tayamum Harus dengan Sho’id Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sho’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sho’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sho’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 260) Apa itu Sho’id? Jumhur ulama memaknakan sho’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sho’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Pendapat yang menyatakan sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi, itulah yang lebih kuat. (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 146-147) Ibnu Taimiyah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sho’id yang licin” (QS. Al Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lainj disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 365-366) Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, 12) Al Amir Ash Shon’ani berkata, “Ash sho’id menurut kebanyakan para ulama adalah turob (debu). Sedangkan sebagian pakar bahasa menyatakan bahwa sho’id adalah setiap permukaan bumi baik debu atau yang lainnya. Seandainya di suatu tempat hanya terdapat bebatuan dan tidak ada debu, maka itu masih disebut sho’id.” (Subulus Salaam, 1: 459) Sayyid Sabiq berkata, “Para pakar bahasa sepakat bahwa sho’id adalah seluruh yang berada di atas permukaan bumi, baik debu atau lainnya.” (Fiqh Sunnah, 1: 60) Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan pun menguatkan pendapat bahwa seluruh yang berada di atas permukaan bumi adalah sho’id. Beliau hafizhohullah berkata, “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri jika mendapati waktu shalat, mereka berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi, seperti debu dan lainnya. Dan tidak menjadi keharusan mereka harus membaca debu.” (Al Mulakhosul Fiqhiy, 1: 72) Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 148) Sedangkan jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sho’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Masih ada pembahasan tata cara tayamum yang akan diulas dalam serial selanjutnya insya Allah. Walhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstayammum
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Satu pembahasan yang urgent untuk diangkat adalah apa yang mesti digunakan ketika tayamum. Apakah harus dengan debu? Silakan simak pada bahasan sederhana berikut. Tayamum Harus dengan Sho’id Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sho’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sho’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sho’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 260) Apa itu Sho’id? Jumhur ulama memaknakan sho’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sho’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Pendapat yang menyatakan sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi, itulah yang lebih kuat. (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 146-147) Ibnu Taimiyah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sho’id yang licin” (QS. Al Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lainj disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 365-366) Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, 12) Al Amir Ash Shon’ani berkata, “Ash sho’id menurut kebanyakan para ulama adalah turob (debu). Sedangkan sebagian pakar bahasa menyatakan bahwa sho’id adalah setiap permukaan bumi baik debu atau yang lainnya. Seandainya di suatu tempat hanya terdapat bebatuan dan tidak ada debu, maka itu masih disebut sho’id.” (Subulus Salaam, 1: 459) Sayyid Sabiq berkata, “Para pakar bahasa sepakat bahwa sho’id adalah seluruh yang berada di atas permukaan bumi, baik debu atau lainnya.” (Fiqh Sunnah, 1: 60) Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan pun menguatkan pendapat bahwa seluruh yang berada di atas permukaan bumi adalah sho’id. Beliau hafizhohullah berkata, “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri jika mendapati waktu shalat, mereka berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi, seperti debu dan lainnya. Dan tidak menjadi keharusan mereka harus membaca debu.” (Al Mulakhosul Fiqhiy, 1: 72) Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 148) Sedangkan jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sho’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Masih ada pembahasan tata cara tayamum yang akan diulas dalam serial selanjutnya insya Allah. Walhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstayammum


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Satu pembahasan yang urgent untuk diangkat adalah apa yang mesti digunakan ketika tayamum. Apakah harus dengan debu? Silakan simak pada bahasan sederhana berikut. Tayamum Harus dengan Sho’id Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sho’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sho’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sho’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 260) Apa itu Sho’id? Jumhur ulama memaknakan sho’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sho’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Pendapat yang menyatakan sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi, itulah yang lebih kuat. (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 146-147) Ibnu Taimiyah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sho’id yang licin” (QS. Al Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lainj disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 365-366) Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, 12) Al Amir Ash Shon’ani berkata, “Ash sho’id menurut kebanyakan para ulama adalah turob (debu). Sedangkan sebagian pakar bahasa menyatakan bahwa sho’id adalah setiap permukaan bumi baik debu atau yang lainnya. Seandainya di suatu tempat hanya terdapat bebatuan dan tidak ada debu, maka itu masih disebut sho’id.” (Subulus Salaam, 1: 459) Sayyid Sabiq berkata, “Para pakar bahasa sepakat bahwa sho’id adalah seluruh yang berada di atas permukaan bumi, baik debu atau lainnya.” (Fiqh Sunnah, 1: 60) Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan pun menguatkan pendapat bahwa seluruh yang berada di atas permukaan bumi adalah sho’id. Beliau hafizhohullah berkata, “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri jika mendapati waktu shalat, mereka berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi, seperti debu dan lainnya. Dan tidak menjadi keharusan mereka harus membaca debu.” (Al Mulakhosul Fiqhiy, 1: 72) Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 148) Sedangkan jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sho’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Masih ada pembahasan tata cara tayamum yang akan diulas dalam serial selanjutnya insya Allah. Walhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstayammum
Prev     Next