Memerintahkan Anak untuk Berpuasa

Sejak kecil ketika anak kita sudah kuat berpuasa, maka sudah seharusnya didorong untuk menjalankan ibadah yang mulia tersebut. Jika sudah dilatih sejak dini, maka kelak ketika sudah baligh, ia akan mudah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud no. 494. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Battol rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battol menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atho’, Az Zuhri, Qotadah dan Imam Asy Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al Awza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. … Ishaq berkata bahwa jika  anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. JIka ia tidak puasa tanpa udzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqodho’) puasanya. Sedangkan Asy-hab berkata, “Disunnahkan bagi anak-anak untuk berpuasa ketika ia telah mampu.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah) Bagusnya adalah ketika telah mampu, anak hendaklah sudah diperintahkan untuk berpuasa. Ketika ia sudah baligh dengan tanda telah haidh bagi wanita, tumbuh bulu kemaluan atau telah mimpi basah, maka ia sudah wajib untuk berpuasa. Semoga Allah menganugerahkan pada kita anak-anak yang sholeh yang giat untuk beribadah dan berakhlak mulia. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 11st Sya’ban 1432 H (13/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Membawa Anak Kecil ke Masjid Saat Shalat Tagshukum puasa

Memerintahkan Anak untuk Berpuasa

Sejak kecil ketika anak kita sudah kuat berpuasa, maka sudah seharusnya didorong untuk menjalankan ibadah yang mulia tersebut. Jika sudah dilatih sejak dini, maka kelak ketika sudah baligh, ia akan mudah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud no. 494. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Battol rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battol menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atho’, Az Zuhri, Qotadah dan Imam Asy Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al Awza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. … Ishaq berkata bahwa jika  anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. JIka ia tidak puasa tanpa udzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqodho’) puasanya. Sedangkan Asy-hab berkata, “Disunnahkan bagi anak-anak untuk berpuasa ketika ia telah mampu.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah) Bagusnya adalah ketika telah mampu, anak hendaklah sudah diperintahkan untuk berpuasa. Ketika ia sudah baligh dengan tanda telah haidh bagi wanita, tumbuh bulu kemaluan atau telah mimpi basah, maka ia sudah wajib untuk berpuasa. Semoga Allah menganugerahkan pada kita anak-anak yang sholeh yang giat untuk beribadah dan berakhlak mulia. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 11st Sya’ban 1432 H (13/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Membawa Anak Kecil ke Masjid Saat Shalat Tagshukum puasa
Sejak kecil ketika anak kita sudah kuat berpuasa, maka sudah seharusnya didorong untuk menjalankan ibadah yang mulia tersebut. Jika sudah dilatih sejak dini, maka kelak ketika sudah baligh, ia akan mudah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud no. 494. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Battol rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battol menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atho’, Az Zuhri, Qotadah dan Imam Asy Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al Awza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. … Ishaq berkata bahwa jika  anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. JIka ia tidak puasa tanpa udzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqodho’) puasanya. Sedangkan Asy-hab berkata, “Disunnahkan bagi anak-anak untuk berpuasa ketika ia telah mampu.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah) Bagusnya adalah ketika telah mampu, anak hendaklah sudah diperintahkan untuk berpuasa. Ketika ia sudah baligh dengan tanda telah haidh bagi wanita, tumbuh bulu kemaluan atau telah mimpi basah, maka ia sudah wajib untuk berpuasa. Semoga Allah menganugerahkan pada kita anak-anak yang sholeh yang giat untuk beribadah dan berakhlak mulia. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 11st Sya’ban 1432 H (13/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Membawa Anak Kecil ke Masjid Saat Shalat Tagshukum puasa


Sejak kecil ketika anak kita sudah kuat berpuasa, maka sudah seharusnya didorong untuk menjalankan ibadah yang mulia tersebut. Jika sudah dilatih sejak dini, maka kelak ketika sudah baligh, ia akan mudah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud no. 494. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Battol rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battol menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atho’, Az Zuhri, Qotadah dan Imam Asy Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al Awza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. … Ishaq berkata bahwa jika  anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. JIka ia tidak puasa tanpa udzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqodho’) puasanya. Sedangkan Asy-hab berkata, “Disunnahkan bagi anak-anak untuk berpuasa ketika ia telah mampu.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah) Bagusnya adalah ketika telah mampu, anak hendaklah sudah diperintahkan untuk berpuasa. Ketika ia sudah baligh dengan tanda telah haidh bagi wanita, tumbuh bulu kemaluan atau telah mimpi basah, maka ia sudah wajib untuk berpuasa. Semoga Allah menganugerahkan pada kita anak-anak yang sholeh yang giat untuk beribadah dan berakhlak mulia. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 11st Sya’ban 1432 H (13/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Membawa Anak Kecil ke Masjid Saat Shalat Tagshukum puasa

Ilmu Tidak Diraih dengan Badan yang Malas

Ada sebuah kisah yang menarik yang dibawakan oleh Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala’ yang bisa jadi motivasi bagi setiap penuntut ilmu. Kisahnya adalah sebagai berikut: وقال الرازي: وسمعت علي بن أحمد الخوارزمي يقول: سمعت عبد الرحمن بن أبي حاتم يقول: كنا بمصر سبعة أشهر، لم نأكل فيها مرقة، كل نهارنا مقسم لمجالس الشيوخ، وبالليل: النسخ والمقابلة. قال: فأتينا يوما أنا (1) ورفيق لي شيخا، فقالوا: هو عليل، فرأينا في طريقنا سمكة أعجبتنا، فاشتريناه، فلما صرنا إلى البيت، حضر وقت مجلس، فلم يمكنا إصلاحه، ومضينا إلى المجلس، فلم نزل حتى أتى عليه ثلاثة أيام، وكاد أن يتغير، فأكلناه نيئا، لم يكن لنا فراغ أن نعطيه من يشويه. ثم قال: لا يستطاع العلم براحة الجسد (2). Ar Rozi berkata, “Aku pernah mendengar ‘Ali bin Ahmad Al Khawarizmi menyatakan bahwa beliau pernah mendengar bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Hatim bercerita, “Kami pernah berada di Mesir selama tujuh bulan dan kami tidak pernah menyantap makanan berkuah. Pada setiap siang, kami menghadiri majelis para Syaikh. Sedangkan di malam hari, kami menyalin pelajaran dan mendiktekannya kembali. Pada suatu hari, aku bersama sahabatku ingin menemui seorang guru (Syaikh). Namun di tengah perjalanan, ada yang berkata bahwa guru tersebut sedang sakit. Lantas di tengah perjalanan, kami melihat ikan yang menarik hati kami. Kami pun membelinya. Ketika tiba di rumah, ternyata datang lagi waktu bermajelis, sehingga kami belum sempat mengolah ikan yang dibeli tadi. Kami pun langsung berangkat ke majelis. Demikian terus berlangsung hingga tiga hari. Akhirnya ikan itu membusuk. Lantas kami pun memakannya seperti itu dalam keadaan mentah. Saat itu kami tidak sempat memberikannya kepada seseorang untuk membakarnya. Kemudian ‘Abdurrahman bin Abu Hatim berkata, “Laa yustatho’ul ‘ilmu bi rohatil jasad“ (Ilmu -agama- tidaklah bisa diraih dengan badan yang bersantai-santai). (Siyar A’lamin Nubala’, 13/266) Saudaraku … inilah kisah dari ulama salaf dahulu sebagai motivasi bagi kita saat ini. Beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari sepenggal kisah di atas: 1. Perlu pintar-pintar membagi waktu antara urusan dunia dan urusan agama. 2. Setiap orang memang akan sibuk dengan urusan dunianya untuk mencari penghidupan, namun mereka punya kewajiban untuk mempelajari agama. Terlebih lagi ada ilmu yang setiap individu wajib mempelajarinya yang membuat Islamnya sah dan tidak sampai meninggalkan kewajiban atau menerjang larangan Allah. 3. Di saat kita berada di sekeliling ahli ilmu, maka kita jangan sampai melalaikan dari menimba ilmu dari mereka. Semisal ketika kita berada di sekeliling ahli ilmu di Saudi sana, saat kita menimba ilmu di tanah Arab, itu adalah waktu terbaik untuk meraih ilmu diin (ilmu agama) karena jika kita kembali ke negeri sendiri tidak mungkin kita mendapatkan ilmu semisal di sini. Setiap waktu kita saat itu mesti pintar-pintar dibagi. 4. Waktu teramat berharga, terlebih lagi bagi seorang penuntut ilmu. Sedetik pun jangan sampai dilewatkan dalam ilmu, amalan dan dakwah. 5. Ilmu agama tidak bisa diraih dengan badan yang bersantai-santai atau bermalas-malasan. Seluruh kemampuan yang kita curahkan untuk belajar Islam, itu belum tentu kita bisa meraih semua ilmu. Apalagi jika kita hanya mencurahkan separuh atau kurang dari itu. 6. Setiap orang beriman atau seorang penuntut ilmu diin akan mendapati cobaan dalam hidupnya. Seperti kisah di atas, mereka mendapati cobaan sampai memakan ikan yang busuk karena tidak ada santapan lainnya dan karena semakin sibuknya waktu untuk belajar. Semoga Allah menganugerahkan waktu kita terus terisi dengan hal yang bermanfaat dan berpahala serta terisi terus dengan belajar Islam hingga liang lahad. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 10th Sya’ban 1432 H (12/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah Tagsbelajar malas

Ilmu Tidak Diraih dengan Badan yang Malas

Ada sebuah kisah yang menarik yang dibawakan oleh Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala’ yang bisa jadi motivasi bagi setiap penuntut ilmu. Kisahnya adalah sebagai berikut: وقال الرازي: وسمعت علي بن أحمد الخوارزمي يقول: سمعت عبد الرحمن بن أبي حاتم يقول: كنا بمصر سبعة أشهر، لم نأكل فيها مرقة، كل نهارنا مقسم لمجالس الشيوخ، وبالليل: النسخ والمقابلة. قال: فأتينا يوما أنا (1) ورفيق لي شيخا، فقالوا: هو عليل، فرأينا في طريقنا سمكة أعجبتنا، فاشتريناه، فلما صرنا إلى البيت، حضر وقت مجلس، فلم يمكنا إصلاحه، ومضينا إلى المجلس، فلم نزل حتى أتى عليه ثلاثة أيام، وكاد أن يتغير، فأكلناه نيئا، لم يكن لنا فراغ أن نعطيه من يشويه. ثم قال: لا يستطاع العلم براحة الجسد (2). Ar Rozi berkata, “Aku pernah mendengar ‘Ali bin Ahmad Al Khawarizmi menyatakan bahwa beliau pernah mendengar bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Hatim bercerita, “Kami pernah berada di Mesir selama tujuh bulan dan kami tidak pernah menyantap makanan berkuah. Pada setiap siang, kami menghadiri majelis para Syaikh. Sedangkan di malam hari, kami menyalin pelajaran dan mendiktekannya kembali. Pada suatu hari, aku bersama sahabatku ingin menemui seorang guru (Syaikh). Namun di tengah perjalanan, ada yang berkata bahwa guru tersebut sedang sakit. Lantas di tengah perjalanan, kami melihat ikan yang menarik hati kami. Kami pun membelinya. Ketika tiba di rumah, ternyata datang lagi waktu bermajelis, sehingga kami belum sempat mengolah ikan yang dibeli tadi. Kami pun langsung berangkat ke majelis. Demikian terus berlangsung hingga tiga hari. Akhirnya ikan itu membusuk. Lantas kami pun memakannya seperti itu dalam keadaan mentah. Saat itu kami tidak sempat memberikannya kepada seseorang untuk membakarnya. Kemudian ‘Abdurrahman bin Abu Hatim berkata, “Laa yustatho’ul ‘ilmu bi rohatil jasad“ (Ilmu -agama- tidaklah bisa diraih dengan badan yang bersantai-santai). (Siyar A’lamin Nubala’, 13/266) Saudaraku … inilah kisah dari ulama salaf dahulu sebagai motivasi bagi kita saat ini. Beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari sepenggal kisah di atas: 1. Perlu pintar-pintar membagi waktu antara urusan dunia dan urusan agama. 2. Setiap orang memang akan sibuk dengan urusan dunianya untuk mencari penghidupan, namun mereka punya kewajiban untuk mempelajari agama. Terlebih lagi ada ilmu yang setiap individu wajib mempelajarinya yang membuat Islamnya sah dan tidak sampai meninggalkan kewajiban atau menerjang larangan Allah. 3. Di saat kita berada di sekeliling ahli ilmu, maka kita jangan sampai melalaikan dari menimba ilmu dari mereka. Semisal ketika kita berada di sekeliling ahli ilmu di Saudi sana, saat kita menimba ilmu di tanah Arab, itu adalah waktu terbaik untuk meraih ilmu diin (ilmu agama) karena jika kita kembali ke negeri sendiri tidak mungkin kita mendapatkan ilmu semisal di sini. Setiap waktu kita saat itu mesti pintar-pintar dibagi. 4. Waktu teramat berharga, terlebih lagi bagi seorang penuntut ilmu. Sedetik pun jangan sampai dilewatkan dalam ilmu, amalan dan dakwah. 5. Ilmu agama tidak bisa diraih dengan badan yang bersantai-santai atau bermalas-malasan. Seluruh kemampuan yang kita curahkan untuk belajar Islam, itu belum tentu kita bisa meraih semua ilmu. Apalagi jika kita hanya mencurahkan separuh atau kurang dari itu. 6. Setiap orang beriman atau seorang penuntut ilmu diin akan mendapati cobaan dalam hidupnya. Seperti kisah di atas, mereka mendapati cobaan sampai memakan ikan yang busuk karena tidak ada santapan lainnya dan karena semakin sibuknya waktu untuk belajar. Semoga Allah menganugerahkan waktu kita terus terisi dengan hal yang bermanfaat dan berpahala serta terisi terus dengan belajar Islam hingga liang lahad. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 10th Sya’ban 1432 H (12/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah Tagsbelajar malas
Ada sebuah kisah yang menarik yang dibawakan oleh Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala’ yang bisa jadi motivasi bagi setiap penuntut ilmu. Kisahnya adalah sebagai berikut: وقال الرازي: وسمعت علي بن أحمد الخوارزمي يقول: سمعت عبد الرحمن بن أبي حاتم يقول: كنا بمصر سبعة أشهر، لم نأكل فيها مرقة، كل نهارنا مقسم لمجالس الشيوخ، وبالليل: النسخ والمقابلة. قال: فأتينا يوما أنا (1) ورفيق لي شيخا، فقالوا: هو عليل، فرأينا في طريقنا سمكة أعجبتنا، فاشتريناه، فلما صرنا إلى البيت، حضر وقت مجلس، فلم يمكنا إصلاحه، ومضينا إلى المجلس، فلم نزل حتى أتى عليه ثلاثة أيام، وكاد أن يتغير، فأكلناه نيئا، لم يكن لنا فراغ أن نعطيه من يشويه. ثم قال: لا يستطاع العلم براحة الجسد (2). Ar Rozi berkata, “Aku pernah mendengar ‘Ali bin Ahmad Al Khawarizmi menyatakan bahwa beliau pernah mendengar bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Hatim bercerita, “Kami pernah berada di Mesir selama tujuh bulan dan kami tidak pernah menyantap makanan berkuah. Pada setiap siang, kami menghadiri majelis para Syaikh. Sedangkan di malam hari, kami menyalin pelajaran dan mendiktekannya kembali. Pada suatu hari, aku bersama sahabatku ingin menemui seorang guru (Syaikh). Namun di tengah perjalanan, ada yang berkata bahwa guru tersebut sedang sakit. Lantas di tengah perjalanan, kami melihat ikan yang menarik hati kami. Kami pun membelinya. Ketika tiba di rumah, ternyata datang lagi waktu bermajelis, sehingga kami belum sempat mengolah ikan yang dibeli tadi. Kami pun langsung berangkat ke majelis. Demikian terus berlangsung hingga tiga hari. Akhirnya ikan itu membusuk. Lantas kami pun memakannya seperti itu dalam keadaan mentah. Saat itu kami tidak sempat memberikannya kepada seseorang untuk membakarnya. Kemudian ‘Abdurrahman bin Abu Hatim berkata, “Laa yustatho’ul ‘ilmu bi rohatil jasad“ (Ilmu -agama- tidaklah bisa diraih dengan badan yang bersantai-santai). (Siyar A’lamin Nubala’, 13/266) Saudaraku … inilah kisah dari ulama salaf dahulu sebagai motivasi bagi kita saat ini. Beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari sepenggal kisah di atas: 1. Perlu pintar-pintar membagi waktu antara urusan dunia dan urusan agama. 2. Setiap orang memang akan sibuk dengan urusan dunianya untuk mencari penghidupan, namun mereka punya kewajiban untuk mempelajari agama. Terlebih lagi ada ilmu yang setiap individu wajib mempelajarinya yang membuat Islamnya sah dan tidak sampai meninggalkan kewajiban atau menerjang larangan Allah. 3. Di saat kita berada di sekeliling ahli ilmu, maka kita jangan sampai melalaikan dari menimba ilmu dari mereka. Semisal ketika kita berada di sekeliling ahli ilmu di Saudi sana, saat kita menimba ilmu di tanah Arab, itu adalah waktu terbaik untuk meraih ilmu diin (ilmu agama) karena jika kita kembali ke negeri sendiri tidak mungkin kita mendapatkan ilmu semisal di sini. Setiap waktu kita saat itu mesti pintar-pintar dibagi. 4. Waktu teramat berharga, terlebih lagi bagi seorang penuntut ilmu. Sedetik pun jangan sampai dilewatkan dalam ilmu, amalan dan dakwah. 5. Ilmu agama tidak bisa diraih dengan badan yang bersantai-santai atau bermalas-malasan. Seluruh kemampuan yang kita curahkan untuk belajar Islam, itu belum tentu kita bisa meraih semua ilmu. Apalagi jika kita hanya mencurahkan separuh atau kurang dari itu. 6. Setiap orang beriman atau seorang penuntut ilmu diin akan mendapati cobaan dalam hidupnya. Seperti kisah di atas, mereka mendapati cobaan sampai memakan ikan yang busuk karena tidak ada santapan lainnya dan karena semakin sibuknya waktu untuk belajar. Semoga Allah menganugerahkan waktu kita terus terisi dengan hal yang bermanfaat dan berpahala serta terisi terus dengan belajar Islam hingga liang lahad. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 10th Sya’ban 1432 H (12/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah Tagsbelajar malas


Ada sebuah kisah yang menarik yang dibawakan oleh Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala’ yang bisa jadi motivasi bagi setiap penuntut ilmu. Kisahnya adalah sebagai berikut: وقال الرازي: وسمعت علي بن أحمد الخوارزمي يقول: سمعت عبد الرحمن بن أبي حاتم يقول: كنا بمصر سبعة أشهر، لم نأكل فيها مرقة، كل نهارنا مقسم لمجالس الشيوخ، وبالليل: النسخ والمقابلة. قال: فأتينا يوما أنا (1) ورفيق لي شيخا، فقالوا: هو عليل، فرأينا في طريقنا سمكة أعجبتنا، فاشتريناه، فلما صرنا إلى البيت، حضر وقت مجلس، فلم يمكنا إصلاحه، ومضينا إلى المجلس، فلم نزل حتى أتى عليه ثلاثة أيام، وكاد أن يتغير، فأكلناه نيئا، لم يكن لنا فراغ أن نعطيه من يشويه. ثم قال: لا يستطاع العلم براحة الجسد (2). Ar Rozi berkata, “Aku pernah mendengar ‘Ali bin Ahmad Al Khawarizmi menyatakan bahwa beliau pernah mendengar bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Hatim bercerita, “Kami pernah berada di Mesir selama tujuh bulan dan kami tidak pernah menyantap makanan berkuah. Pada setiap siang, kami menghadiri majelis para Syaikh. Sedangkan di malam hari, kami menyalin pelajaran dan mendiktekannya kembali. Pada suatu hari, aku bersama sahabatku ingin menemui seorang guru (Syaikh). Namun di tengah perjalanan, ada yang berkata bahwa guru tersebut sedang sakit. Lantas di tengah perjalanan, kami melihat ikan yang menarik hati kami. Kami pun membelinya. Ketika tiba di rumah, ternyata datang lagi waktu bermajelis, sehingga kami belum sempat mengolah ikan yang dibeli tadi. Kami pun langsung berangkat ke majelis. Demikian terus berlangsung hingga tiga hari. Akhirnya ikan itu membusuk. Lantas kami pun memakannya seperti itu dalam keadaan mentah. Saat itu kami tidak sempat memberikannya kepada seseorang untuk membakarnya. Kemudian ‘Abdurrahman bin Abu Hatim berkata, “Laa yustatho’ul ‘ilmu bi rohatil jasad“ (Ilmu -agama- tidaklah bisa diraih dengan badan yang bersantai-santai). (Siyar A’lamin Nubala’, 13/266) Saudaraku … inilah kisah dari ulama salaf dahulu sebagai motivasi bagi kita saat ini. Beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari sepenggal kisah di atas: 1. Perlu pintar-pintar membagi waktu antara urusan dunia dan urusan agama. 2. Setiap orang memang akan sibuk dengan urusan dunianya untuk mencari penghidupan, namun mereka punya kewajiban untuk mempelajari agama. Terlebih lagi ada ilmu yang setiap individu wajib mempelajarinya yang membuat Islamnya sah dan tidak sampai meninggalkan kewajiban atau menerjang larangan Allah. 3. Di saat kita berada di sekeliling ahli ilmu, maka kita jangan sampai melalaikan dari menimba ilmu dari mereka. Semisal ketika kita berada di sekeliling ahli ilmu di Saudi sana, saat kita menimba ilmu di tanah Arab, itu adalah waktu terbaik untuk meraih ilmu diin (ilmu agama) karena jika kita kembali ke negeri sendiri tidak mungkin kita mendapatkan ilmu semisal di sini. Setiap waktu kita saat itu mesti pintar-pintar dibagi. 4. Waktu teramat berharga, terlebih lagi bagi seorang penuntut ilmu. Sedetik pun jangan sampai dilewatkan dalam ilmu, amalan dan dakwah. 5. Ilmu agama tidak bisa diraih dengan badan yang bersantai-santai atau bermalas-malasan. Seluruh kemampuan yang kita curahkan untuk belajar Islam, itu belum tentu kita bisa meraih semua ilmu. Apalagi jika kita hanya mencurahkan separuh atau kurang dari itu. 6. Setiap orang beriman atau seorang penuntut ilmu diin akan mendapati cobaan dalam hidupnya. Seperti kisah di atas, mereka mendapati cobaan sampai memakan ikan yang busuk karena tidak ada santapan lainnya dan karena semakin sibuknya waktu untuk belajar. Semoga Allah menganugerahkan waktu kita terus terisi dengan hal yang bermanfaat dan berpahala serta terisi terus dengan belajar Islam hingga liang lahad. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 10th Sya’ban 1432 H (12/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah Tagsbelajar malas

Memberi Zakat pada Ahli Maksiat

Bolehkah memberi zakat kepada orang yang enggan shalat atau tidak pernah shalat atau ahli maksiat? Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan: Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya. Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26. Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.1 Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat?”2 Baca selengkapnya artikel golongan yang berhak menerima zakat di sini. @ Kota Gede – Jogja,  08/07/2011, 6 Sya’ban 1432 H www.rumaysho.com   1 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/76-77. 2 Majmu’ Al Fatawa, 25/87. Baca Juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Tagsmaksiat penerima zakat

Memberi Zakat pada Ahli Maksiat

Bolehkah memberi zakat kepada orang yang enggan shalat atau tidak pernah shalat atau ahli maksiat? Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan: Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya. Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26. Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.1 Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat?”2 Baca selengkapnya artikel golongan yang berhak menerima zakat di sini. @ Kota Gede – Jogja,  08/07/2011, 6 Sya’ban 1432 H www.rumaysho.com   1 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/76-77. 2 Majmu’ Al Fatawa, 25/87. Baca Juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Tagsmaksiat penerima zakat
Bolehkah memberi zakat kepada orang yang enggan shalat atau tidak pernah shalat atau ahli maksiat? Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan: Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya. Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26. Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.1 Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat?”2 Baca selengkapnya artikel golongan yang berhak menerima zakat di sini. @ Kota Gede – Jogja,  08/07/2011, 6 Sya’ban 1432 H www.rumaysho.com   1 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/76-77. 2 Majmu’ Al Fatawa, 25/87. Baca Juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Tagsmaksiat penerima zakat


Bolehkah memberi zakat kepada orang yang enggan shalat atau tidak pernah shalat atau ahli maksiat? Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan: Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya. Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26. Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.1 Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat?”2 Baca selengkapnya artikel golongan yang berhak menerima zakat di sini. @ Kota Gede – Jogja,  08/07/2011, 6 Sya’ban 1432 H www.rumaysho.com   1 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/76-77. 2 Majmu’ Al Fatawa, 25/87. Baca Juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Tagsmaksiat penerima zakat

Amalan Keliru di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban adalah bulan yang penuh kebaikan. Di bulan tersebut banyak yang lalai untuk beramal sholeh karena yang sangat dinantikan adalah bulan Ramadhan. Mengenai bulan Sya’ban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ “Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An Nasa’i no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan keras agar umatnya tidak beramal tanpa tuntunan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin sekali umatnya mengikuti ajaran beliau dalam beramal sholeh. Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan tuntunan dalam suatu ajaran, maka tidak perlu seorang pun mengada-ada dalam membuat suatu amalan. Islam sungguh mudah, cuma sekedar ikuti apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan, itu sudah mencukupi. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Bid’ah sendiri didefinisikan oleh Asy Syatibi rahimahullah dalam kitab Al I’tishom, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Daftar Isi tutup 1. Amalan yang Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban 2. Amalan yang Tidak Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban 3. Cukup dengan Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Amalan yang Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban Amalan yang disunnahkan di bulan Sya’ban adalah banyak-banyak berpuasa. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) Di bulan Sya’ban juga amat dekat dengan bulan Ramadhan, sehingga bagi yang masih memiliki utang puasa, maka ia punya kewajiban untuk segera melunasinya. Jangan sampai ditunda kelewat bulan Ramadhan berikutnya. Amalan yang Tidak Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban Adapun amalan yang tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam banyak yang tumbuh subur di bulan Sya’ban, atau mendekati atau dalam rangka menyambut bulan Ramadhan. Boleh jadi ajaran tersebut warisan leluhur yang dijadikan ritual. Boleh jadi ajaran tersebut didasarkan pada hadits dho’if (lemah) atau maudhu’ (palsu). Apa saja amalan tersebut? Berikut beberapa di antaranya: 1. Kirim do’a untuk kerabat yang telah meninggal dunia dengan baca yasinan atau tahlilan. Yang dikenal dengan Ruwahan karena Ruwah (sebutan bulan Sya’ban bagi orang Jawa) berasal dari kata arwah sehingga bulan Sya’ban identik dengan kematian. Makanya sering di beberapa daerah masih laris tradisi yasinan atau tahlilan di bulan Sya’ban. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah mencontohkannya. 2. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat dan do’a. Tentang malam Nishfu Sya’ban sendiri ada beberapa kritikan di dalamnya, di antaranya: a. Tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (Lathoif Al Ma’arif, 248). Juga yang mengatakan seperti itu adalah Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, penulis Tuhfatul Ahwadzi. Contoh hadits dho’if yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban, yaitu hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if/ lemah]. b. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ “Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1144). Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits dikatakan, “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.” (HR. Muslim). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar jangan mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya dengan shalat tertentu, hal ini  menunjukkan bahwa malam-malam lainnya lebih utama untuk tidak dikhususkan dengan suatu ibadah di dalamnya kecuali jika ada dalil yang mendukungnya. (At Tahdzir minal Bida’, 28). c. Malam nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam lainnya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115) d. Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, keutamaan malam Nishfu Sya’ban sebenarnya sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok rahimahullah pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29). 3. Menjelang Ramadhan diyakini sebagai waktu utama untuk ziarah kubur, yaitu mengunjungi kubur orang tua atau kerabat (dikenal dengan “nyadran”). Yang tepat, ziarah kubur itu tidak dikhususkan pada bulan Sya’ban saja. Kita diperintahkan melakukan ziarah kubur setiap saat agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976). Jadi yang masalah adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk ‘nyadran’ atau ‘nyekar’. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini. 4. Menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar, padusan, atau keramasan. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa tetap sah jika tidak lakukan keramasan, atau padusan ke tempat pemandian atau pantai (seperti ke Parangtritis). Mandi besar itu ada jika memang ada sebab yang menuntut untuk mandi seperti karena junub maka mesti mandi wajib (mandi junub). Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”), ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan (baca: ikhtilath) dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?! Cukup dengan Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat amalan yang tidak ada tuntunannya. Karena (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih) Orang yang beramal sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang akan merasakan nikmat telaga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak. Sedangkan orang yang melakukan ajaran tanpa tuntunan, itulah yang akan terhalang dari meminum dari telaga yang penuh kenikmatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui ajaran yang tanpa tuntunan yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049). Sehingga kita patut hati-hati dengan amalan yang tanpa dasar. Beramallah dengan ilmu dan sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”  (Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Ibnu Taimiyah) Wallahu waliyyut taufiq. Prepared @ Panggang-Gunung Kidul, Khutbah Jumat MPR 6th July 2011 (08/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Bukti Cinta Nabi yang Benar dan Keliru Tagsamalan syaban nisfu syaban syaban

Amalan Keliru di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban adalah bulan yang penuh kebaikan. Di bulan tersebut banyak yang lalai untuk beramal sholeh karena yang sangat dinantikan adalah bulan Ramadhan. Mengenai bulan Sya’ban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ “Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An Nasa’i no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan keras agar umatnya tidak beramal tanpa tuntunan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin sekali umatnya mengikuti ajaran beliau dalam beramal sholeh. Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan tuntunan dalam suatu ajaran, maka tidak perlu seorang pun mengada-ada dalam membuat suatu amalan. Islam sungguh mudah, cuma sekedar ikuti apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan, itu sudah mencukupi. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Bid’ah sendiri didefinisikan oleh Asy Syatibi rahimahullah dalam kitab Al I’tishom, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Daftar Isi tutup 1. Amalan yang Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban 2. Amalan yang Tidak Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban 3. Cukup dengan Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Amalan yang Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban Amalan yang disunnahkan di bulan Sya’ban adalah banyak-banyak berpuasa. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) Di bulan Sya’ban juga amat dekat dengan bulan Ramadhan, sehingga bagi yang masih memiliki utang puasa, maka ia punya kewajiban untuk segera melunasinya. Jangan sampai ditunda kelewat bulan Ramadhan berikutnya. Amalan yang Tidak Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban Adapun amalan yang tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam banyak yang tumbuh subur di bulan Sya’ban, atau mendekati atau dalam rangka menyambut bulan Ramadhan. Boleh jadi ajaran tersebut warisan leluhur yang dijadikan ritual. Boleh jadi ajaran tersebut didasarkan pada hadits dho’if (lemah) atau maudhu’ (palsu). Apa saja amalan tersebut? Berikut beberapa di antaranya: 1. Kirim do’a untuk kerabat yang telah meninggal dunia dengan baca yasinan atau tahlilan. Yang dikenal dengan Ruwahan karena Ruwah (sebutan bulan Sya’ban bagi orang Jawa) berasal dari kata arwah sehingga bulan Sya’ban identik dengan kematian. Makanya sering di beberapa daerah masih laris tradisi yasinan atau tahlilan di bulan Sya’ban. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah mencontohkannya. 2. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat dan do’a. Tentang malam Nishfu Sya’ban sendiri ada beberapa kritikan di dalamnya, di antaranya: a. Tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (Lathoif Al Ma’arif, 248). Juga yang mengatakan seperti itu adalah Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, penulis Tuhfatul Ahwadzi. Contoh hadits dho’if yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban, yaitu hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if/ lemah]. b. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ “Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1144). Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits dikatakan, “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.” (HR. Muslim). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar jangan mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya dengan shalat tertentu, hal ini  menunjukkan bahwa malam-malam lainnya lebih utama untuk tidak dikhususkan dengan suatu ibadah di dalamnya kecuali jika ada dalil yang mendukungnya. (At Tahdzir minal Bida’, 28). c. Malam nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam lainnya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115) d. Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, keutamaan malam Nishfu Sya’ban sebenarnya sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok rahimahullah pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29). 3. Menjelang Ramadhan diyakini sebagai waktu utama untuk ziarah kubur, yaitu mengunjungi kubur orang tua atau kerabat (dikenal dengan “nyadran”). Yang tepat, ziarah kubur itu tidak dikhususkan pada bulan Sya’ban saja. Kita diperintahkan melakukan ziarah kubur setiap saat agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976). Jadi yang masalah adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk ‘nyadran’ atau ‘nyekar’. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini. 4. Menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar, padusan, atau keramasan. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa tetap sah jika tidak lakukan keramasan, atau padusan ke tempat pemandian atau pantai (seperti ke Parangtritis). Mandi besar itu ada jika memang ada sebab yang menuntut untuk mandi seperti karena junub maka mesti mandi wajib (mandi junub). Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”), ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan (baca: ikhtilath) dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?! Cukup dengan Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat amalan yang tidak ada tuntunannya. Karena (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih) Orang yang beramal sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang akan merasakan nikmat telaga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak. Sedangkan orang yang melakukan ajaran tanpa tuntunan, itulah yang akan terhalang dari meminum dari telaga yang penuh kenikmatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui ajaran yang tanpa tuntunan yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049). Sehingga kita patut hati-hati dengan amalan yang tanpa dasar. Beramallah dengan ilmu dan sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”  (Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Ibnu Taimiyah) Wallahu waliyyut taufiq. Prepared @ Panggang-Gunung Kidul, Khutbah Jumat MPR 6th July 2011 (08/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Bukti Cinta Nabi yang Benar dan Keliru Tagsamalan syaban nisfu syaban syaban
Bulan Sya’ban adalah bulan yang penuh kebaikan. Di bulan tersebut banyak yang lalai untuk beramal sholeh karena yang sangat dinantikan adalah bulan Ramadhan. Mengenai bulan Sya’ban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ “Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An Nasa’i no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan keras agar umatnya tidak beramal tanpa tuntunan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin sekali umatnya mengikuti ajaran beliau dalam beramal sholeh. Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan tuntunan dalam suatu ajaran, maka tidak perlu seorang pun mengada-ada dalam membuat suatu amalan. Islam sungguh mudah, cuma sekedar ikuti apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan, itu sudah mencukupi. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Bid’ah sendiri didefinisikan oleh Asy Syatibi rahimahullah dalam kitab Al I’tishom, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Daftar Isi tutup 1. Amalan yang Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban 2. Amalan yang Tidak Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban 3. Cukup dengan Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Amalan yang Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban Amalan yang disunnahkan di bulan Sya’ban adalah banyak-banyak berpuasa. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) Di bulan Sya’ban juga amat dekat dengan bulan Ramadhan, sehingga bagi yang masih memiliki utang puasa, maka ia punya kewajiban untuk segera melunasinya. Jangan sampai ditunda kelewat bulan Ramadhan berikutnya. Amalan yang Tidak Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban Adapun amalan yang tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam banyak yang tumbuh subur di bulan Sya’ban, atau mendekati atau dalam rangka menyambut bulan Ramadhan. Boleh jadi ajaran tersebut warisan leluhur yang dijadikan ritual. Boleh jadi ajaran tersebut didasarkan pada hadits dho’if (lemah) atau maudhu’ (palsu). Apa saja amalan tersebut? Berikut beberapa di antaranya: 1. Kirim do’a untuk kerabat yang telah meninggal dunia dengan baca yasinan atau tahlilan. Yang dikenal dengan Ruwahan karena Ruwah (sebutan bulan Sya’ban bagi orang Jawa) berasal dari kata arwah sehingga bulan Sya’ban identik dengan kematian. Makanya sering di beberapa daerah masih laris tradisi yasinan atau tahlilan di bulan Sya’ban. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah mencontohkannya. 2. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat dan do’a. Tentang malam Nishfu Sya’ban sendiri ada beberapa kritikan di dalamnya, di antaranya: a. Tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (Lathoif Al Ma’arif, 248). Juga yang mengatakan seperti itu adalah Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, penulis Tuhfatul Ahwadzi. Contoh hadits dho’if yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban, yaitu hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if/ lemah]. b. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ “Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1144). Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits dikatakan, “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.” (HR. Muslim). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar jangan mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya dengan shalat tertentu, hal ini  menunjukkan bahwa malam-malam lainnya lebih utama untuk tidak dikhususkan dengan suatu ibadah di dalamnya kecuali jika ada dalil yang mendukungnya. (At Tahdzir minal Bida’, 28). c. Malam nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam lainnya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115) d. Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, keutamaan malam Nishfu Sya’ban sebenarnya sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok rahimahullah pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29). 3. Menjelang Ramadhan diyakini sebagai waktu utama untuk ziarah kubur, yaitu mengunjungi kubur orang tua atau kerabat (dikenal dengan “nyadran”). Yang tepat, ziarah kubur itu tidak dikhususkan pada bulan Sya’ban saja. Kita diperintahkan melakukan ziarah kubur setiap saat agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976). Jadi yang masalah adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk ‘nyadran’ atau ‘nyekar’. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini. 4. Menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar, padusan, atau keramasan. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa tetap sah jika tidak lakukan keramasan, atau padusan ke tempat pemandian atau pantai (seperti ke Parangtritis). Mandi besar itu ada jika memang ada sebab yang menuntut untuk mandi seperti karena junub maka mesti mandi wajib (mandi junub). Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”), ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan (baca: ikhtilath) dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?! Cukup dengan Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat amalan yang tidak ada tuntunannya. Karena (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih) Orang yang beramal sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang akan merasakan nikmat telaga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak. Sedangkan orang yang melakukan ajaran tanpa tuntunan, itulah yang akan terhalang dari meminum dari telaga yang penuh kenikmatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui ajaran yang tanpa tuntunan yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049). Sehingga kita patut hati-hati dengan amalan yang tanpa dasar. Beramallah dengan ilmu dan sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”  (Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Ibnu Taimiyah) Wallahu waliyyut taufiq. Prepared @ Panggang-Gunung Kidul, Khutbah Jumat MPR 6th July 2011 (08/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Bukti Cinta Nabi yang Benar dan Keliru Tagsamalan syaban nisfu syaban syaban


Bulan Sya’ban adalah bulan yang penuh kebaikan. Di bulan tersebut banyak yang lalai untuk beramal sholeh karena yang sangat dinantikan adalah bulan Ramadhan. Mengenai bulan Sya’ban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ “Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An Nasa’i no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan keras agar umatnya tidak beramal tanpa tuntunan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin sekali umatnya mengikuti ajaran beliau dalam beramal sholeh. Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan tuntunan dalam suatu ajaran, maka tidak perlu seorang pun mengada-ada dalam membuat suatu amalan. Islam sungguh mudah, cuma sekedar ikuti apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan, itu sudah mencukupi. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Bid’ah sendiri didefinisikan oleh Asy Syatibi rahimahullah dalam kitab Al I’tishom, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Daftar Isi tutup 1. Amalan yang Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban 2. Amalan yang Tidak Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban 3. Cukup dengan Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Amalan yang Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban Amalan yang disunnahkan di bulan Sya’ban adalah banyak-banyak berpuasa. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) Di bulan Sya’ban juga amat dekat dengan bulan Ramadhan, sehingga bagi yang masih memiliki utang puasa, maka ia punya kewajiban untuk segera melunasinya. Jangan sampai ditunda kelewat bulan Ramadhan berikutnya. Amalan yang Tidak Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban Adapun amalan yang tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam banyak yang tumbuh subur di bulan Sya’ban, atau mendekati atau dalam rangka menyambut bulan Ramadhan. Boleh jadi ajaran tersebut warisan leluhur yang dijadikan ritual. Boleh jadi ajaran tersebut didasarkan pada hadits dho’if (lemah) atau maudhu’ (palsu). Apa saja amalan tersebut? Berikut beberapa di antaranya: 1. Kirim do’a untuk kerabat yang telah meninggal dunia dengan baca yasinan atau tahlilan. Yang dikenal dengan Ruwahan karena Ruwah (sebutan bulan Sya’ban bagi orang Jawa) berasal dari kata arwah sehingga bulan Sya’ban identik dengan kematian. Makanya sering di beberapa daerah masih laris tradisi yasinan atau tahlilan di bulan Sya’ban. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah mencontohkannya. 2. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat dan do’a. Tentang malam Nishfu Sya’ban sendiri ada beberapa kritikan di dalamnya, di antaranya: a. Tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (Lathoif Al Ma’arif, 248). Juga yang mengatakan seperti itu adalah Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, penulis Tuhfatul Ahwadzi. Contoh hadits dho’if yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban, yaitu hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if/ lemah]. b. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ “Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1144). Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits dikatakan, “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.” (HR. Muslim). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar jangan mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya dengan shalat tertentu, hal ini  menunjukkan bahwa malam-malam lainnya lebih utama untuk tidak dikhususkan dengan suatu ibadah di dalamnya kecuali jika ada dalil yang mendukungnya. (At Tahdzir minal Bida’, 28). c. Malam nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam lainnya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115) d. Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, keutamaan malam Nishfu Sya’ban sebenarnya sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok rahimahullah pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29). 3. Menjelang Ramadhan diyakini sebagai waktu utama untuk ziarah kubur, yaitu mengunjungi kubur orang tua atau kerabat (dikenal dengan “nyadran”). Yang tepat, ziarah kubur itu tidak dikhususkan pada bulan Sya’ban saja. Kita diperintahkan melakukan ziarah kubur setiap saat agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976). Jadi yang masalah adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk ‘nyadran’ atau ‘nyekar’. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini. 4. Menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar, padusan, atau keramasan. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa tetap sah jika tidak lakukan keramasan, atau padusan ke tempat pemandian atau pantai (seperti ke Parangtritis). Mandi besar itu ada jika memang ada sebab yang menuntut untuk mandi seperti karena junub maka mesti mandi wajib (mandi junub). Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”), ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan (baca: ikhtilath) dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?! Cukup dengan Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat amalan yang tidak ada tuntunannya. Karena (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih) Orang yang beramal sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang akan merasakan nikmat telaga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak. Sedangkan orang yang melakukan ajaran tanpa tuntunan, itulah yang akan terhalang dari meminum dari telaga yang penuh kenikmatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui ajaran yang tanpa tuntunan yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049). Sehingga kita patut hati-hati dengan amalan yang tanpa dasar. Beramallah dengan ilmu dan sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”  (Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Ibnu Taimiyah) Wallahu waliyyut taufiq. Prepared @ Panggang-Gunung Kidul, Khutbah Jumat MPR 6th July 2011 (08/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Bukti Cinta Nabi yang Benar dan Keliru Tagsamalan syaban nisfu syaban syaban

Shalat di Roudhoh Masjid Nabawi

Roudhoh adalah suatu tempat di Masjid Nabawi yang terletak antara mimbar dan  rumah rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian hadits memang menyebutkan keutamaan shalat di Roudhoh sehingga sebagian ulama menganjurkan untuk melakukan shalat wajib atau pun shalat sunnah di Roudhoh. Begitu pula mereka menganjurkan untuk i’tikaf dan membaca al Qur’an di tempat tersebut karena di tempat tersebut digandakan pahala. [1] Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Disyari’atkan bagi orang yang menziarahi masjid Nabawi untuk shalat dua raka’at di Ar Roudhoh tempat yang mulia atau mengerjakan shalat sunnah semampu dia karena ada hadits yang menjelaskan keutamaan hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah di antara taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1391) Dari Yazid bin Abi ‘Ubaid, ia berkata, “Aku datang bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu aku shalat Roudhoh Syarif. Aku berkata: Wahai Abu Muslim, mengapa engkau sengaja shalat di Roudhoh. Ia lantas menjawab, “Aku pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja shalat di Roudhoh” (HR. Bukhari no. 502 dan Muslim no. 509). Namun shalat di Roudhoh hendaknya tidak sampai bertindak melampaui batas terhadap yang lain (dengan mendorong, atau bertindak kasar, pen) atau malah menyulitkan orang yang lemah. [2] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394)[3] Wallahu waliyyut taufiq. @ Markaz Yufid, 5 Sya’ban 1432 H (7 Juli 2011) www.rumaysho.com [1] Lihat http://ejabat.google.com/ejabat/thread?tid=31b806cadf0bf625 [2]  Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 36863 [3] Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574 Baca Juga: Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi

Shalat di Roudhoh Masjid Nabawi

Roudhoh adalah suatu tempat di Masjid Nabawi yang terletak antara mimbar dan  rumah rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian hadits memang menyebutkan keutamaan shalat di Roudhoh sehingga sebagian ulama menganjurkan untuk melakukan shalat wajib atau pun shalat sunnah di Roudhoh. Begitu pula mereka menganjurkan untuk i’tikaf dan membaca al Qur’an di tempat tersebut karena di tempat tersebut digandakan pahala. [1] Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Disyari’atkan bagi orang yang menziarahi masjid Nabawi untuk shalat dua raka’at di Ar Roudhoh tempat yang mulia atau mengerjakan shalat sunnah semampu dia karena ada hadits yang menjelaskan keutamaan hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah di antara taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1391) Dari Yazid bin Abi ‘Ubaid, ia berkata, “Aku datang bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu aku shalat Roudhoh Syarif. Aku berkata: Wahai Abu Muslim, mengapa engkau sengaja shalat di Roudhoh. Ia lantas menjawab, “Aku pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja shalat di Roudhoh” (HR. Bukhari no. 502 dan Muslim no. 509). Namun shalat di Roudhoh hendaknya tidak sampai bertindak melampaui batas terhadap yang lain (dengan mendorong, atau bertindak kasar, pen) atau malah menyulitkan orang yang lemah. [2] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394)[3] Wallahu waliyyut taufiq. @ Markaz Yufid, 5 Sya’ban 1432 H (7 Juli 2011) www.rumaysho.com [1] Lihat http://ejabat.google.com/ejabat/thread?tid=31b806cadf0bf625 [2]  Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 36863 [3] Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574 Baca Juga: Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi
Roudhoh adalah suatu tempat di Masjid Nabawi yang terletak antara mimbar dan  rumah rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian hadits memang menyebutkan keutamaan shalat di Roudhoh sehingga sebagian ulama menganjurkan untuk melakukan shalat wajib atau pun shalat sunnah di Roudhoh. Begitu pula mereka menganjurkan untuk i’tikaf dan membaca al Qur’an di tempat tersebut karena di tempat tersebut digandakan pahala. [1] Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Disyari’atkan bagi orang yang menziarahi masjid Nabawi untuk shalat dua raka’at di Ar Roudhoh tempat yang mulia atau mengerjakan shalat sunnah semampu dia karena ada hadits yang menjelaskan keutamaan hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah di antara taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1391) Dari Yazid bin Abi ‘Ubaid, ia berkata, “Aku datang bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu aku shalat Roudhoh Syarif. Aku berkata: Wahai Abu Muslim, mengapa engkau sengaja shalat di Roudhoh. Ia lantas menjawab, “Aku pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja shalat di Roudhoh” (HR. Bukhari no. 502 dan Muslim no. 509). Namun shalat di Roudhoh hendaknya tidak sampai bertindak melampaui batas terhadap yang lain (dengan mendorong, atau bertindak kasar, pen) atau malah menyulitkan orang yang lemah. [2] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394)[3] Wallahu waliyyut taufiq. @ Markaz Yufid, 5 Sya’ban 1432 H (7 Juli 2011) www.rumaysho.com [1] Lihat http://ejabat.google.com/ejabat/thread?tid=31b806cadf0bf625 [2]  Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 36863 [3] Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574 Baca Juga: Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi


Roudhoh adalah suatu tempat di Masjid Nabawi yang terletak antara mimbar dan  rumah rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian hadits memang menyebutkan keutamaan shalat di Roudhoh sehingga sebagian ulama menganjurkan untuk melakukan shalat wajib atau pun shalat sunnah di Roudhoh. Begitu pula mereka menganjurkan untuk i’tikaf dan membaca al Qur’an di tempat tersebut karena di tempat tersebut digandakan pahala. [1] Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Disyari’atkan bagi orang yang menziarahi masjid Nabawi untuk shalat dua raka’at di Ar Roudhoh tempat yang mulia atau mengerjakan shalat sunnah semampu dia karena ada hadits yang menjelaskan keutamaan hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah di antara taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1391) Dari Yazid bin Abi ‘Ubaid, ia berkata, “Aku datang bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu aku shalat Roudhoh Syarif. Aku berkata: Wahai Abu Muslim, mengapa engkau sengaja shalat di Roudhoh. Ia lantas menjawab, “Aku pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja shalat di Roudhoh” (HR. Bukhari no. 502 dan Muslim no. 509). Namun shalat di Roudhoh hendaknya tidak sampai bertindak melampaui batas terhadap yang lain (dengan mendorong, atau bertindak kasar, pen) atau malah menyulitkan orang yang lemah. [2] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394)[3] Wallahu waliyyut taufiq. @ Markaz Yufid, 5 Sya’ban 1432 H (7 Juli 2011) www.rumaysho.com [1] Lihat http://ejabat.google.com/ejabat/thread?tid=31b806cadf0bf625 [2]  Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 36863 [3] Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574 Baca Juga: Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi

Hukum Shalat dan Berdoa di Kuburan

06JulHukum Shalat dan Berdoa di KuburanJuly 6, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi [Diangkat dari tesis kami yang berjudul Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-’Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islam minhâ (hal. 974-990)] “RIWAS (Ritual Ziarah Wali Songo)” sebuah istilah yang amat familiar di telinga sebagian kalangan. Mereka seakan mengharuskan diri untuk melakukannya, minimal sekali setahun. Apapun dilakukan demi mengumpulkan biaya perjalanan tersebut. Manakala ditanya, apa yang dilakukan di sana? Amat beragam jawaban mereka. Ada yang ingin shalat, berdoa untuk kenaikan pangkat, kelancaran rezeki atau agar dikaruniai keturunan dan lain-lain. Kepada siapa meminta? Ada yang terang-terangan meminta kepada mbah wali. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa ia tetap meminta kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tapi supaya cepat dikabulkan mereka sengaja memilih makam orang-orang ‘linuwih’ tersebut. Yang akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut bukan hukum ziarah kubur. Karena itu telah maklum disunnahkan dalam ajaran Islam, jika sesuai dengan adab-adab yang digariskan. Namun, yang akan dicermati di sini adalah: hukum shalat di kuburan dan berdoa di sana. Semoga paparan berikut bermanfaat! PERTAMA: SHALAT DI KUBURAN Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian ulama mengategorikannya dosa besar.[1] Praktik ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah, agama kita melarang praktik tersebut. Amat banyak nash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya: Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. (H.R. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiallahu ‘anhu) Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.”[2] Al-‘Allâmah al-Munawy rahimahullah (w. 1031 H) menambahkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan; dalam rangka mengingatkan umatnya agar tidak mengagungkan kuburannya, atau kuburan para wali selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, bisa jadi mereka akan berlebihan hingga menyembahnya.”[3] Berdasarkan hukum asal, larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang hukumnya adalah haram. Demikian keterangan dari Imam ash-Shan’any rahimahullah (w. 1182 H).[4] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. (H.R. Bukhâri (I/528-529 no. 432) dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma) Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat. Imam al-Baghawy rahimahullah (w. 510 H), setelah membawakan hadits di atas, menyimpulkan, “Hadits ini menunjukkan, bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat.”[5] Kesimpulan serupa juga disampaikan oleh Ibn Batthal rahimahullah (w. 449 H)[6] dan Ibn Rajab rahimahullah (w. 795 H).[7] Ibnu Hajar al-‘Asqalany rahimahullah (w. 852 H) menyimpulkan lebih luas lagi. Kata beliau rahimahullah, “Kuburan bukanlah tempat untuk beribadah.”[8] Sabda Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi. (H.R. Ahmad (XVIII/312 no. 11788) dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu. Sanadnya dinilai kuat oleh al-Hâkim[9], Ibnu Taimiyyah rahimahullah [10] dan al-Albâni.[11] Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah (w. 620 H) menjelaskan, bahwa bumi secara keseluruhan bisa menjadi tempat shalat kecuali tempat-tempat yang terlarang untuk shalat di dalamnya, seperti kuburan. [12] Keterangan serupa juga disampaikan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah[13] dan al-Hâfizh al-‘Iraqi rahimahullah (w. 806 H) [14]. 4. Doa Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah. Allâh sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka masjid. [15] Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (w. 463 H) menerangkan, “Dahulu orang Arab shalat menghadap berhala dan menyembahnya. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa khawatir umatnya akan melakukan apa yang dilakukan umat sebelum mereka. Biasanya, jika nabi mereka wafat, mereka akan berdiam di sekeliling kuburannya, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap berhala. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah”, dengan bershalat menghadap kepadanya, sujud ke arahnya dan menyembah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala sangat murka atas orang yang melakukan hal itu. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan para sahabat dan umatnya agar tidak terjerumus kepada perilaku buruk kaum terdahulu. Mereka shalat menghadap kuburan para nabi dan menjadikannya sebagai kiblat dan masjid. Sebagaimana praktik para pemuja berhala terhadap berhala mereka. Ini merupakan syirik akbar!”[16] 5. Hadits-hadits yang berisikan larangan untuk menjadikan kuburan sebagai masjid. Di antaranya yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ Semoga Allâh membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. (H.R. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu) Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menuturkan, bahwa hadits di atas mengandung “larangan untuk sujud di atas kuburan para nabi. Semakna dengan itu juga haramnya sujud kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Hadits ini juga bisa diartikan larangan untuk menjadikan kuburan para nabi sebagai kiblat shalat. Setiap makna dalam bahasa Arab yang terkandung dalam hadits ini; maka itu termasuk perbuatan yang terlarang.”[17] Setelah membawakan salah satu hadits yang berisikan larangan membangun masjid di atas kuburan, Imam Ibnul Mulaqqin rahimahullah (w. 804 H) berkata, “Hadits ini dalil dibencinya shalat di kuburan … Baik shalat di atasnya, di sampingnya atau menghadap ke arahnya. Tidak ada bedanya, semuanya dibenci (agama).”[18] Hikmah di balik terlarangnya shalat di kuburan. Para ulama Islam sepakat, bahwa menyengaja shalat di kuburan adalah terlarang.[19] Tidak ada yang membolehkannya, apalagi menganjurkannya. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam menentukan ‘illah (sebab) terlarangnya perbuatan tersebut;[20] Sebagian ulama memandang, bahwa sebabnya adalah karena kuburan identik dengan najis. Sebab tanahnya bercampur dengan nanah bangkai manusia. Adapun ulama lainnya berpendapat, bahwa sebabnya adalah karena kekhawatiran akan terjerumusnya umat ini ke dalam kesyirikan. Di antara yang memilih pendapat kedua ini: Abu Bakr al-Atsram (w. 273)[21], al-Mawardy (w. 450 H)[22], Ibn Qudamah[23], Ibn Taimiyyah (w. 728 H)[24], as-Suyuthy (w. 911 H)[25] dan yang lainnya. Setelah menjelaskan bahwa maksud utama dilarangnya shalat di kuburan adalah karena dikhawatirkan akan mengakibatkan tindak menjadikan kuburan sebagai berhala, Imam as-Suyuthy memperjelas, “Inilah sebab mengapa syariat melarang perbuatan tersebut. Dan ini pula yang menjerumuskan banyak orang terdahulu ke dalam syirik akbar atau di bawahnya. Tidak jarang engkau dapatkan banyak kalangan sesat yang amat merendahkan diri di kuburan orang salih, khusyu’, tunduk dan menyembah mereka dengan hati. Bentuk peribadahan yang tidak pernah mereka lakukan, sekalipun di rumah-rumah Allâh; masjid! … Inilah mafsadah yang sumbernya dicegah oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Hingga beliau melarang secara mutlak shalat di kuburan, sekalipun tujuannya bukan untuk mencari berkah tempat tersebut. Demi menutup pintu yang menghantarkan kepada kerusakan pemicu disembahnya berhala.”[26] Adapun pendapat yang mengatakan bahwa sebab larangan adalah karena kuburan tempat yang najis, maka ini kurang pas dan tidak didukung oleh nash. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) telah berpanjang lebar dalam menjelaskan hal itu. Di antara argumen yang beliau paparkan: Seluruh hadits yang berisikan larangan shalat di kuburan tidak membedakan antara kuburan yang baru maupun kuburan lama yang digali kembali. Tempat masjid Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dahulunya adalah kuburan kaum musyrikin. Sebelum dibangun masjid di atasnya, beliau memerintahkan agar kuburan tersebut digali lalu tanahnya diratakan kembali. Dan beliau tidak menyuruh supaya tanahnya dipindahkan. Bahkan setelah diratakan, langsung dipakai untuk shalat. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaknat kaum Yahudi dan Nasrani lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid. Telah maklum dengan jelas bahwa larangan itu bukan karena najis, karena jika demikian niscaya larangan tersebut tidak khusus untuk kuburan para nabi. Apalagi kuburan mereka adalah tempat yang suci, dan tidak mungkin dianggap najis, karena Allâh melarang bumi untuk memakan jasad mereka.[27] Berbagai jenis orang yang shalat di kuburan dan hukum masing-masing: Pertama: Orang yang shalat di kuburan dengan tujuan mempersembahkan shalatnya untuk sahibul kubur. Ini jelas masuk dalam kategori syirik akbar; karena ia telah mempersembahkan ibadah kepada selain Allâh Ta’ala. Allâh Ta’ala menegaskan, وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Artinya: “Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allâh. Maka janganlah kalian menyembah apa pun selain Allâh.” Q.S. Al-Jinn: 18. Kedua: Shalat di kuburan dengan tujuan ber-tabaruk dengan tempat tertentu darinya. Ini termasuk bid’ah yang mungkar dan penyimpangan dari ajaran Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Baik kuburan tersebut berada di arah kiblatnya maupun tidak, karena itu termasuk mengada-ada dalam praktik beribadah. As-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak dizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[28] Ibn Hajar al-Haitamy (w. 974 H)[29] , al-Munawy[30] dan ar-Rumy (w. 1043 H)[31] juga menyampaikan keterangan senada. Ketiga: Shalat di kuburan tanpa di sengaja, hanya karena kebetulan bertepatan dengan masuknya waktu shalat. Tanpa ada tujuan ngalap berkah darinya atau mempersembahkan ibadah untuk selain Allâh. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.[32] Namun, yang lebih kuat adalah pendapat yang melarang, karena larangan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersifat umum serta demi menutup rapat pintu yang menghantar kepada kesyirikan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan Imam Ibn al-Mundzir (w. 319 H).[33] Keempat: Shalat di kuburan dengan tujuan shalat jenazah. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berikut menunjukkan bolehnya hal itu, أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَوْ شَابًّا، فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا أَوْ عَنْهُ، فَقَالُوا: “مَاتَ”. قَالَ: “أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي؟”. قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا أَوْ أَمْرَهُ. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ!”. فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: “إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ”. “Dikisahkan seorang wanita hitam atau pemuda biasa menyapu masjid. Suatu hari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kehilangan dia, sehingga beliaupun menanyakannya. ‘Dia sudah meninggal’ jawab para sahabat. ‘Mengapa kalian tidak memberitahuku?’ Mereka seakan tidak terlalu menaruh perhatian terhadap orang tersebut. Beliau berkata, ‘Tunjukkan padaku di mana kuburannya?’ Setelah ditunjukkan beliau shalat atasnya, lalu bersabda, ‘Sesungguhnya para penghuni kuburan ini diliputi kegelapan. Sekarang Allâh meneranginya lantaran aku shalat atas mereka.’” H.R. Bukhari (I/551 no. 438) dan Muslim (II/659 no. 956) dengan redaksi Muslim. POIN KEDUA: BERDOA DI KUBURAN Sebagaimana telah maklum bahwa doa merupakan salah satu ibadah yang amat agung dalam agama Islam. Allâh telah memotivasi umat manusia untuk memohon pada-Nya dan berjanji untuk mengabulkan permohonan mereka. Namun di lain sisi, Dia telah mensyariatkan berbagai adab dalam berdoa. Di antaranya: menentukan tempat dan waktu pilihan, yang lebih mustajab. Namun, setan berusaha menyesatkan para hamba dengan mengiming-imingi mereka tempat dan waktu yang diklaim mustajab, padahal tak ada petunjuk agama tentangnya. Tidak sedikit manusia yang terjerat ranjau tersebut. Sehingga mereka lebih memilih berdoa di kuburan dan tempat-tempat keramat, dibanding berdoa di masjid. Lebih parah lagi, ada yang begitu khusyu’ menghiba dan memohon kepada sahibul kubur! Alih-alih mendoakan si mayit, malah berdoa kepadanya! Dalil yang menunjukkan bid’ahnya menyengaja berdoa di kuburan untuk diri peziarah: Pertama: Doa merupakan salah satu ibadah mulia, dan sebagaimana telah maklum bahwa ibadah apapun tidak akan diterima Allâh kecuali jika memenuhi dua syarat; ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Andaikan berdoa di kuburan merupakan ibadah, mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengajarkannya kepada umat? Kenapa pula para salafus salih tidak mempraktikkannya? Tidak ada dalil dari Alquran, maupun hadits sahih yang menunjukkan bahwa kuburan merupakan tempat favorit untuk berdoa. Ditambah dengan begitu banyaknya kitab yang ditulis para ulama guna menjelaskan adab berdoa, tidak ada satupun di antara salafus salih dan ulama yang mu’tabar yang mengatakan disyariatkannya berdoa di kuburan. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut adalah bid’ah. Andaikan itu baik, niscaya mereka ada di garda terdepan dalam mempraktikkannya. Kedua: Usaha para sahabat untuk melarang praktik doa di kuburan dan segala sesuatu yang bisa mengantarkan ke sana. Berikut fakta nyatanya: a. Para sahabat “ketika menaklukkan negeri Syam, Irak dan yang lainnya, jika menemukan kuburan yang dituju orang-orang untuk berdoa di situ, mereka akan menutupnya.”[34] b. Para sahabat ketika menaklukkan Baitul Maqdis, mereka tidak bergegas untuk menuju makam Nabi Ibrahim ‘alaihiwssalam atau nabi lainnya, guna berdoa atau shalat di situ. Begitu pula para ulama salaf sesudah mereka berbuat. Imam Ibn Waddhah (w. 286 H) menerangkan, Sufyan ats-Tsaury (w. 161 H) jika masuk masjid Baitul Maqdis, beliau shalat di dalamnya. Dan beliau tidak menuju situs-situs itu ataupun shalat di sana. Begitu pula praktik para imam panutan selain beliau. Waki’ (w. 197 H) juga pernah mendatangi Masjid Baitul Maqdis, dan yang dilakukannya tidak lebih dari apa yang dilakukan Sufyan. Hendaklah kalian mengikuti para imam yang telah makruf. Orang terdahulu bertutur, “Betapa banyak praktik yang hari ini dianggap biasa, padahal dahulu dinilai mungkar. Disukai, padahal dulu dibenci. Dianggap taqarrub, padahal justru sejatinya menjauhkan (pelakunya dari Allâh). Setiap bid’ah selalu ada yang menghiasinya.”[35] c. Para sahabat ketika menaklukkan kota Tustur dan mendapatkan jasad Nabi Danial ‘alaihissalam, mereka menggali tiga belas liang kubur di berbagai tempat, lalu memakamkan Danial di salah satunya di malam hari. Setelah itu seluruh kuburan tersebut disamakan, agar orang-orang tidak tahu manakah makam beliau.[36] Ketiga: Para ulama salaf membenci tindak menyengaja berdoa di kuburan dan menilainya sebagai bentuk bid’ah. Berikut buktinya: a. Diriwayatkan bahwa suatu hari Zainal Abidin (w. 93 H) melihat seseorang masuk ke salah satu pojok di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam lalu berdoa di situ. Zainal Abidin pun memanggilnya seraya berkata, “Maukah kuberitahukan padamu suatu hadits yang aku dengar dari bapakku, dari kakekku, dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Beliau bersabda, “Janganlah kalian jadikan kuburanku ‘ied (tempat yang dikunjungi rutin secara berkala) dan rumah kalian kuburan. Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat dan salam kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada”.[37] b. Suhail bercerita bahwa di suatu kesempatan ia datang ke makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam pada beliau. Saat itu al-Hasan bin al-Hasan (w. 97 H) sedang makan di salah satu rumah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau memanggilku dan menawariku makan. Namun aku tidak makan. Beliau bertanya, “Mengapa aku tadi melihatmu berdiri?”. “Aku berdiri untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam” jawabku. Beliau menimpali, “Jika engkau masuk masjid, ucapkanlah salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Sesungguhnya beliau telah bersabda, “Shalatlah di rumah dan jangan kalian jadikan rumah seperti kuburan. Allâh melaknat kaum Yahudi, lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi mereka menjadi masjid. Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada.”[38] Dua atsar di atas menunjukkan bahwa menyengaja memilih makam Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai tempat berdoa, termasuk tindak menjadikannya sebagai ‘ied. Dan ini terlarang. Cermatilah bagaimana tabi’in paling afdhal dari kalangan Ahlul Bait; Zainal Abidin, melarang orang yang menyengaja berdoa di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam, dan berdalil dengan hadits yang ia dengar dari bapaknya dari kakeknya. Beliau tentu lebih paham akan makna hadits tersebut, dibanding orang lain. Begitu pula keponakannya; al-Hasan bin al-Hasan; salah satu pemuka Ahlul Bait memahami hal serupa. Keterangan di atas bersumber dari Ahlul Bait dan penduduk kota Madinah. Nasab dan tempat tinggal mereka lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Mereka jelas lebih cermat dalam memahami permasalahan ini, karena mereka lebih membutuhkan ilmu tentang itu dibanding yang lainnya.[39] c. Di antara fakta yang menunjukkan bahwa ulama salaf menilai tindak menyengaja berdoa di kuburan termasuk bid’ah, mereka telah menyatakan bahwa jika seseorang telah mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam di makamnya lalu ingin untuk berdoa untuk dirinya sendiri, hendaklah ia berpaling dan menghadap kiblat serta tidak menghadap makam beliau. Dan ini merupakan pendapat empat imam mazhab dan ulama Islam lainnya.[40] Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam merupakan manusia yang paling mulia. Bagaimana halnya dengan makam selain beliau yang kemuliaannya jauh di bawah beliau??! Abul Hasan az-Za’farany (w. 517 H) menerangkan, “Barangsiapa bermaksud mengucapkan salam kepada mayit, hendaklah ia mengucapkannya sambil menghadap ke kuburan. Jika ia ingin berdoa hedaklah berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat.”[41] Keempat: Sebagaimana telah dijelaskan di depan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan atau menghadap ke arahnya. Hikmahnya agar orang tidak terfitnah dengan kuburan. Doa di kuburan lebih pantas untuk dilarang, sebab peluang untuk menimbulkan fitnahnya lebih besar. Orang yang berdoa di kuburan dalam keadaan terpepet karena dililit masalah besar dan begitu berharap untuk dikabulkan, lebih besar peluangnya untuk terfitnah kuburan, dibanding orang yang shalat di situ dalam keadaan sehat wal afiat. Karena itu harus lebih dilarang agar orang tidak terjerumus ke dalam penyimpangan.[42] Kelima: Di antara kaidah syariat yang telah disepakati para ulama; kaidah saddu adz-dzarâ’i’ (mencegah timbulnya kerusakan dengan menutup pintu yang menghantarkan kepadanya). Dan berdoa di kuburan sebagaimana telah maklum bisa mengantarkan kepada tindak memohon kepada sahibul kubur, dan ini merupakan kesyirikan. Jadi pintu yang menghantarkan ke sana harus ditutup rapat-rapat.[43] Berbagai jenis orang yang berdoa di kuburan dan hukum masing-masing: Doa di kuburan ada beberapa jenis: Pertama: Doa untuk meminta hajat kepada sahibul kubur, entah itu nabi, wali atau yang lainnya. Ini jelas syirik akbar. Allâh Ta’ala memerintahkan, وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ Artinya: “Mohonlah pada Allâh sebagian dari karunia-Nya.” Q.S. An-Nisa’: 32. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mewanti-wanti, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allâh.” H.R. Tirmidzi (hal. 566 no. 2514 dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Imam Ibn Abdil Hadi (w. 744 H) menerangkan bahwa berdoa memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan syirik, berdasarkan ijma’ para ulama.[44] Kedua: Menyengaja datang ke kuburan hanya untuk berdoa di situ, atau untuk ziarah kubur plus berdoa, dengan keyakinan bahwa doa di situ lebih mustajab, karena keistimewaan yang dimiliki tempat tersebut. Berdoa di situ lebih afdal dibanding berdoa di masjid atau rumah. Potret ini mengandung unsur kesengajaan memilih kuburan sebagai tempat untuk berdoa. Dan ini tidak akan dilakukan melainkan karena dorongan keyakinan akan keistimewaan tempat tersebut dan keyakinan bahwa tempat itu memiliki peran dalam menjadikan doa lebih mustajab. Karena itulah jenis kedua ini menjadi terlarang dan dikategorikan bid’ah. Tatkala berbicara tentang hukum shalat di kuburan, Imam as-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[45] Ketiga: Berdoa di kuburan karena kebetulan, tanpa menyengaja. Seperti orang yang berdoa kepada Allâh di perjalanannya dan kebetulan melewati kuburan. Atau orang yang berziarah kubur terus mengucapkan salam kepada sahibul kubur, meminta keselamatan untuk dirinya dan para penghuni kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jenis doa seperti ini diperbolehkan. Hadits yang memotivasi untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur menunjukkan bolehnya hal itu. Dalam hadits Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu ’anhu disebutkan, أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ “Aku memohon pada Allâh keselamatan untuk kami dan kalian.” H.R. Muslim (II/671 no. 975). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ’anha disebutkan, وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ “Semoga Allâh merahmati orang-orang terdahulu kami dan yang akan datang.” H.R. Muslim (II/671 no. 974). Doa yang tidak ada unsur kesengajaan biasanya pendek, sebagaimana disebutkan dalam dua hadits di atas. Jika ada yang ingin mempraktikkan doa jenis ketiga ini, sebaiknya ia mencukupkan diri dengan doa dan salam yang diajarkan dalam sunnah dan tidak menambah-nambahinya. Karena para ulama salaf membenci berdiam lama di kuburan. Imam Malik (w. 179 H) berkata, “Aku memandang tidak boleh berdiri untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun cukup mengucapkan salam lalu berlalu.”[46] Wallahu ta’ala a’lam. Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, Rabu, 25 Mei 2011. Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com [1] Lihat: Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ’ir karya Ibn Hajar al-Haitamy (I/148). [2] Syarh Shahîh Muslim (VII/42). [3] Faidh al-Qadîr (VI/318). [4] Lihat: Subul as-Salâm (I/403). [5] Syarh as-Sunnah (II/411). [6] Lihat: Syarh Shahih al-Bukhary (II/86). [7] Lihat: Fath al-Bary karya Ibn Rajab (III/232). [8] Fathul Bâri karya beliau (I/528). [9] Al-Mustadrak (I/251). [10] Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/189). [11] Irwâ’ al-Ghalîl (I/320). [12] Lihat: Al-Mughny (II/472). [13] Cermati: Syarah Shahîh Muslim (V/5). [14] Sebagaimana dinukil oleh al-Munawy dalam Faidh al-Qadîr (III/349). [15] H.R. Malik dalam al-Muwattha’ (II/72 no. 452) dari ‘Atha’ bin Yasar rahimahullah. Hadits ini mursal sahih. Dalam Musnadnya (I/220 no. 440 –Kasyf al-Astâr) al-Bazzar menyambung sanad hadits ini hingga menjadi marfû’. Begitu pula Ibn ‘Abd al-Barr dalam at-Tamhîd (V/42-43) menyambungnya dari jalan al-Bazzar. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih dalam Tahdzîr as-Sâjid (hal. 25 no. 11) dan Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 217). [16] At-Tamhîd (V/45). [17] At-Tamhîd (VI/383). [18] Al-I’lâm bi Fawâ’id ‘Umdah al-Ahkâm (IV/502). [19] Cermati: Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488). [20] Lihat: Al-Hâwiy al-Kabîr karya al-Mawardy (III/60), Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/42-43) dan Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190). [21] Sebagaimana dinukil Ibn al-Qayyim dalam Ighâtsah al-Lahfân (I/357). [22] Periksa: Al-Hâwiy al-Kabîr (III/60). [23] Cermati: Al-Mughny (II/473-474 dan III/441). [24] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190-191). [25] Baca: Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139). [26] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139). [27] Lihat: Ighâtsah al-Lahfân (II/353-356). Masih ada argumen lain, bisa dibaca di Mujânabah Ahl ats-Tsubûr al-Mushallîn fî al-Masyâhid wa ‘inda al-Qubûr karya Abdul Aziz ar-Rajihy (hal. 28-30). [28] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193). [29] Cermati: Az-Zawâjir (I/148). [30] Periksa: Faidh al-Qadîr (VI/407). [31] Lihat: Majâlis al-Abrâr (hal. 126, 358-359, 364-365) sebagaimana dalam Juhûd ‘Ulamâ’ al-Hanafiyyah fî Ibthâl ‘Aqâ’id al-Quburiyyah karya Syamsuddin al-Afghany (III/1593-1594). [32] Untuk mengetahui pendapat mereka, baca; untuk referensi Madzhab Hanafi: Al-Ikhtiyâr li Ta’lîl al-Mukhtâr karya al-Mushily (I/97), Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (I/380), Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kasany (I/335-336) dan al-Mabsûth karya as-Sarkhasy (I/206-207). Madzhab Maliki: Al-Mudawwanah karya Abu al-Walid Ibn Rusyd (I/182) dan Mawâhib al-Jalîl karya al-Hathab (II/63-64). Madzhab Syafi’i: Al-Umm karya Imam Syafi’i (II/632), al-Muhadzab karya asy-Syirazy (I/215-216) dan al-Majmû’ karya an-Nawawy (III/163-165). Madzhab Hambali: Al-Mughny karya Ibn Qudamah (II/473-474), al-Inshâf karya al-Mardawy (I/489) dan ar-Raudh al-Murbi’ karya Ibn al-Qasim (I/537). Madzhab Dzahiri: Al-Muhallâ karya Ibn Hazm (IV/27-33). [33] Cermati: Al-Ausath (V/185). [34] Minhâj as-Sunnah karya Ibn Taimiyyah (II/438). Lihat: Ibid (I/480-481). [35] Al-Bida’ wa an-Nahy ‘anhâ (hal. 50). [36] Kisah tersebut disebutkan oleh Ishaq dalam Sirahnya riwayat Yunus bin Bukair (hal. 49). Juga disebutkan Ibn Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah dan beliau menyatakan bahwa sanadnya hingga Abu al-‘Aliyah sahih. Lalu beliau menyebutkan jalur-jalur periwayatan lain yang mengindikasikan bahwa kejadian tersebut benar adanya. Periksa: Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/376-379), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/199-200) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/377). [37] Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (V/177-178 no. 7624) dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 35 no. 20) dan Abu Ya’la dalam Musnadnya (I/361 no. 469). Ibn Abdil Hadi dalam ash-Shârim al-Munky (hal. 468) berkata, “Kisah tersebut diriwayatkan Abu Ya’la dan al-Hafizh Abu Abdillah al-Maqdisy dalam al-Ahadîts al-Mukhtârah. Ini merupakan hadits yang mahfûzh dari Ali bin al-Husain Zainal Abidin dan memilik banyak syawâhid (riwayat penguat)”. Syaikh al-Albany menilainya sahih. Lihat: Fadhl ash-Shalat (hal. 36). [38] Diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 40 no. 30) dan ini adalah redaksi beliau. Diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (III/577 no. 6726) dan Ibn Abi Syaibah al-Mushannaf (V/178 no. 7625). Dua atsar di atas memiliki syâhid dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud (II/366 no. 2042) dan Ahmad (XIV/403 no. 8804). Dalam al-Adzkâr (hal. 173) Imam Nawawy menilai sanad hadits Abu Hurairah sahih dan diamini as-Sakhawy dalam al-Qaul al-Badî’ (hal. 312). Ibn Taimiyyah dalam ar-Radd ‘alâ al-Akhnâ’iy (hal. 92) dan Ibn Hajar sebagaimana dalam al-Futûhât ar-Rabbâniyyah (III/313) menyatakannya hasan. Adapun Ibn Abdil Hadi dan al-Albany menilainya sahih. Lihat: Ash-Shârim al-Munky (hal. 490) dan Shahîh al-Jâmi’ (II/706 no. 3785). [39] Periksa: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/245) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/362). [40] Cermati: Al-Majmû’ (V/286), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/239), Ighâtsah al-Lahfân (I/374) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh min al-‘Aqîdah al-Islâmiyyah karya Jailan al-‘Arusy (II/614-616). [41] Sebagaimana dinukil an-Nawawy dalam al-Majmû’ (V/286). [42] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/196-197). [43] Baca: Minhâj as-Sunnah (II/439-440), Ighâtsah al-Lahfân (I/396, 398) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh (II/483-484). [44] Cermati: Ash-Shârim al-Munky (hal. 543) dan Shiyânah al-Insân karya as-Sahsawany (hal. 234). [45] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193). [46] Asy-Syifâ’ karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/85). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Hukum Shalat dan Berdoa di Kuburan

06JulHukum Shalat dan Berdoa di KuburanJuly 6, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi [Diangkat dari tesis kami yang berjudul Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-’Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islam minhâ (hal. 974-990)] “RIWAS (Ritual Ziarah Wali Songo)” sebuah istilah yang amat familiar di telinga sebagian kalangan. Mereka seakan mengharuskan diri untuk melakukannya, minimal sekali setahun. Apapun dilakukan demi mengumpulkan biaya perjalanan tersebut. Manakala ditanya, apa yang dilakukan di sana? Amat beragam jawaban mereka. Ada yang ingin shalat, berdoa untuk kenaikan pangkat, kelancaran rezeki atau agar dikaruniai keturunan dan lain-lain. Kepada siapa meminta? Ada yang terang-terangan meminta kepada mbah wali. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa ia tetap meminta kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tapi supaya cepat dikabulkan mereka sengaja memilih makam orang-orang ‘linuwih’ tersebut. Yang akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut bukan hukum ziarah kubur. Karena itu telah maklum disunnahkan dalam ajaran Islam, jika sesuai dengan adab-adab yang digariskan. Namun, yang akan dicermati di sini adalah: hukum shalat di kuburan dan berdoa di sana. Semoga paparan berikut bermanfaat! PERTAMA: SHALAT DI KUBURAN Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian ulama mengategorikannya dosa besar.[1] Praktik ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah, agama kita melarang praktik tersebut. Amat banyak nash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya: Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. (H.R. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiallahu ‘anhu) Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.”[2] Al-‘Allâmah al-Munawy rahimahullah (w. 1031 H) menambahkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan; dalam rangka mengingatkan umatnya agar tidak mengagungkan kuburannya, atau kuburan para wali selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, bisa jadi mereka akan berlebihan hingga menyembahnya.”[3] Berdasarkan hukum asal, larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang hukumnya adalah haram. Demikian keterangan dari Imam ash-Shan’any rahimahullah (w. 1182 H).[4] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. (H.R. Bukhâri (I/528-529 no. 432) dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma) Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat. Imam al-Baghawy rahimahullah (w. 510 H), setelah membawakan hadits di atas, menyimpulkan, “Hadits ini menunjukkan, bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat.”[5] Kesimpulan serupa juga disampaikan oleh Ibn Batthal rahimahullah (w. 449 H)[6] dan Ibn Rajab rahimahullah (w. 795 H).[7] Ibnu Hajar al-‘Asqalany rahimahullah (w. 852 H) menyimpulkan lebih luas lagi. Kata beliau rahimahullah, “Kuburan bukanlah tempat untuk beribadah.”[8] Sabda Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi. (H.R. Ahmad (XVIII/312 no. 11788) dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu. Sanadnya dinilai kuat oleh al-Hâkim[9], Ibnu Taimiyyah rahimahullah [10] dan al-Albâni.[11] Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah (w. 620 H) menjelaskan, bahwa bumi secara keseluruhan bisa menjadi tempat shalat kecuali tempat-tempat yang terlarang untuk shalat di dalamnya, seperti kuburan. [12] Keterangan serupa juga disampaikan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah[13] dan al-Hâfizh al-‘Iraqi rahimahullah (w. 806 H) [14]. 4. Doa Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah. Allâh sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka masjid. [15] Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (w. 463 H) menerangkan, “Dahulu orang Arab shalat menghadap berhala dan menyembahnya. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa khawatir umatnya akan melakukan apa yang dilakukan umat sebelum mereka. Biasanya, jika nabi mereka wafat, mereka akan berdiam di sekeliling kuburannya, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap berhala. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah”, dengan bershalat menghadap kepadanya, sujud ke arahnya dan menyembah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala sangat murka atas orang yang melakukan hal itu. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan para sahabat dan umatnya agar tidak terjerumus kepada perilaku buruk kaum terdahulu. Mereka shalat menghadap kuburan para nabi dan menjadikannya sebagai kiblat dan masjid. Sebagaimana praktik para pemuja berhala terhadap berhala mereka. Ini merupakan syirik akbar!”[16] 5. Hadits-hadits yang berisikan larangan untuk menjadikan kuburan sebagai masjid. Di antaranya yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ Semoga Allâh membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. (H.R. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu) Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menuturkan, bahwa hadits di atas mengandung “larangan untuk sujud di atas kuburan para nabi. Semakna dengan itu juga haramnya sujud kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Hadits ini juga bisa diartikan larangan untuk menjadikan kuburan para nabi sebagai kiblat shalat. Setiap makna dalam bahasa Arab yang terkandung dalam hadits ini; maka itu termasuk perbuatan yang terlarang.”[17] Setelah membawakan salah satu hadits yang berisikan larangan membangun masjid di atas kuburan, Imam Ibnul Mulaqqin rahimahullah (w. 804 H) berkata, “Hadits ini dalil dibencinya shalat di kuburan … Baik shalat di atasnya, di sampingnya atau menghadap ke arahnya. Tidak ada bedanya, semuanya dibenci (agama).”[18] Hikmah di balik terlarangnya shalat di kuburan. Para ulama Islam sepakat, bahwa menyengaja shalat di kuburan adalah terlarang.[19] Tidak ada yang membolehkannya, apalagi menganjurkannya. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam menentukan ‘illah (sebab) terlarangnya perbuatan tersebut;[20] Sebagian ulama memandang, bahwa sebabnya adalah karena kuburan identik dengan najis. Sebab tanahnya bercampur dengan nanah bangkai manusia. Adapun ulama lainnya berpendapat, bahwa sebabnya adalah karena kekhawatiran akan terjerumusnya umat ini ke dalam kesyirikan. Di antara yang memilih pendapat kedua ini: Abu Bakr al-Atsram (w. 273)[21], al-Mawardy (w. 450 H)[22], Ibn Qudamah[23], Ibn Taimiyyah (w. 728 H)[24], as-Suyuthy (w. 911 H)[25] dan yang lainnya. Setelah menjelaskan bahwa maksud utama dilarangnya shalat di kuburan adalah karena dikhawatirkan akan mengakibatkan tindak menjadikan kuburan sebagai berhala, Imam as-Suyuthy memperjelas, “Inilah sebab mengapa syariat melarang perbuatan tersebut. Dan ini pula yang menjerumuskan banyak orang terdahulu ke dalam syirik akbar atau di bawahnya. Tidak jarang engkau dapatkan banyak kalangan sesat yang amat merendahkan diri di kuburan orang salih, khusyu’, tunduk dan menyembah mereka dengan hati. Bentuk peribadahan yang tidak pernah mereka lakukan, sekalipun di rumah-rumah Allâh; masjid! … Inilah mafsadah yang sumbernya dicegah oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Hingga beliau melarang secara mutlak shalat di kuburan, sekalipun tujuannya bukan untuk mencari berkah tempat tersebut. Demi menutup pintu yang menghantarkan kepada kerusakan pemicu disembahnya berhala.”[26] Adapun pendapat yang mengatakan bahwa sebab larangan adalah karena kuburan tempat yang najis, maka ini kurang pas dan tidak didukung oleh nash. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) telah berpanjang lebar dalam menjelaskan hal itu. Di antara argumen yang beliau paparkan: Seluruh hadits yang berisikan larangan shalat di kuburan tidak membedakan antara kuburan yang baru maupun kuburan lama yang digali kembali. Tempat masjid Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dahulunya adalah kuburan kaum musyrikin. Sebelum dibangun masjid di atasnya, beliau memerintahkan agar kuburan tersebut digali lalu tanahnya diratakan kembali. Dan beliau tidak menyuruh supaya tanahnya dipindahkan. Bahkan setelah diratakan, langsung dipakai untuk shalat. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaknat kaum Yahudi dan Nasrani lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid. Telah maklum dengan jelas bahwa larangan itu bukan karena najis, karena jika demikian niscaya larangan tersebut tidak khusus untuk kuburan para nabi. Apalagi kuburan mereka adalah tempat yang suci, dan tidak mungkin dianggap najis, karena Allâh melarang bumi untuk memakan jasad mereka.[27] Berbagai jenis orang yang shalat di kuburan dan hukum masing-masing: Pertama: Orang yang shalat di kuburan dengan tujuan mempersembahkan shalatnya untuk sahibul kubur. Ini jelas masuk dalam kategori syirik akbar; karena ia telah mempersembahkan ibadah kepada selain Allâh Ta’ala. Allâh Ta’ala menegaskan, وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Artinya: “Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allâh. Maka janganlah kalian menyembah apa pun selain Allâh.” Q.S. Al-Jinn: 18. Kedua: Shalat di kuburan dengan tujuan ber-tabaruk dengan tempat tertentu darinya. Ini termasuk bid’ah yang mungkar dan penyimpangan dari ajaran Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Baik kuburan tersebut berada di arah kiblatnya maupun tidak, karena itu termasuk mengada-ada dalam praktik beribadah. As-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak dizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[28] Ibn Hajar al-Haitamy (w. 974 H)[29] , al-Munawy[30] dan ar-Rumy (w. 1043 H)[31] juga menyampaikan keterangan senada. Ketiga: Shalat di kuburan tanpa di sengaja, hanya karena kebetulan bertepatan dengan masuknya waktu shalat. Tanpa ada tujuan ngalap berkah darinya atau mempersembahkan ibadah untuk selain Allâh. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.[32] Namun, yang lebih kuat adalah pendapat yang melarang, karena larangan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersifat umum serta demi menutup rapat pintu yang menghantar kepada kesyirikan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan Imam Ibn al-Mundzir (w. 319 H).[33] Keempat: Shalat di kuburan dengan tujuan shalat jenazah. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berikut menunjukkan bolehnya hal itu, أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَوْ شَابًّا، فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا أَوْ عَنْهُ، فَقَالُوا: “مَاتَ”. قَالَ: “أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي؟”. قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا أَوْ أَمْرَهُ. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ!”. فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: “إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ”. “Dikisahkan seorang wanita hitam atau pemuda biasa menyapu masjid. Suatu hari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kehilangan dia, sehingga beliaupun menanyakannya. ‘Dia sudah meninggal’ jawab para sahabat. ‘Mengapa kalian tidak memberitahuku?’ Mereka seakan tidak terlalu menaruh perhatian terhadap orang tersebut. Beliau berkata, ‘Tunjukkan padaku di mana kuburannya?’ Setelah ditunjukkan beliau shalat atasnya, lalu bersabda, ‘Sesungguhnya para penghuni kuburan ini diliputi kegelapan. Sekarang Allâh meneranginya lantaran aku shalat atas mereka.’” H.R. Bukhari (I/551 no. 438) dan Muslim (II/659 no. 956) dengan redaksi Muslim. POIN KEDUA: BERDOA DI KUBURAN Sebagaimana telah maklum bahwa doa merupakan salah satu ibadah yang amat agung dalam agama Islam. Allâh telah memotivasi umat manusia untuk memohon pada-Nya dan berjanji untuk mengabulkan permohonan mereka. Namun di lain sisi, Dia telah mensyariatkan berbagai adab dalam berdoa. Di antaranya: menentukan tempat dan waktu pilihan, yang lebih mustajab. Namun, setan berusaha menyesatkan para hamba dengan mengiming-imingi mereka tempat dan waktu yang diklaim mustajab, padahal tak ada petunjuk agama tentangnya. Tidak sedikit manusia yang terjerat ranjau tersebut. Sehingga mereka lebih memilih berdoa di kuburan dan tempat-tempat keramat, dibanding berdoa di masjid. Lebih parah lagi, ada yang begitu khusyu’ menghiba dan memohon kepada sahibul kubur! Alih-alih mendoakan si mayit, malah berdoa kepadanya! Dalil yang menunjukkan bid’ahnya menyengaja berdoa di kuburan untuk diri peziarah: Pertama: Doa merupakan salah satu ibadah mulia, dan sebagaimana telah maklum bahwa ibadah apapun tidak akan diterima Allâh kecuali jika memenuhi dua syarat; ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Andaikan berdoa di kuburan merupakan ibadah, mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengajarkannya kepada umat? Kenapa pula para salafus salih tidak mempraktikkannya? Tidak ada dalil dari Alquran, maupun hadits sahih yang menunjukkan bahwa kuburan merupakan tempat favorit untuk berdoa. Ditambah dengan begitu banyaknya kitab yang ditulis para ulama guna menjelaskan adab berdoa, tidak ada satupun di antara salafus salih dan ulama yang mu’tabar yang mengatakan disyariatkannya berdoa di kuburan. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut adalah bid’ah. Andaikan itu baik, niscaya mereka ada di garda terdepan dalam mempraktikkannya. Kedua: Usaha para sahabat untuk melarang praktik doa di kuburan dan segala sesuatu yang bisa mengantarkan ke sana. Berikut fakta nyatanya: a. Para sahabat “ketika menaklukkan negeri Syam, Irak dan yang lainnya, jika menemukan kuburan yang dituju orang-orang untuk berdoa di situ, mereka akan menutupnya.”[34] b. Para sahabat ketika menaklukkan Baitul Maqdis, mereka tidak bergegas untuk menuju makam Nabi Ibrahim ‘alaihiwssalam atau nabi lainnya, guna berdoa atau shalat di situ. Begitu pula para ulama salaf sesudah mereka berbuat. Imam Ibn Waddhah (w. 286 H) menerangkan, Sufyan ats-Tsaury (w. 161 H) jika masuk masjid Baitul Maqdis, beliau shalat di dalamnya. Dan beliau tidak menuju situs-situs itu ataupun shalat di sana. Begitu pula praktik para imam panutan selain beliau. Waki’ (w. 197 H) juga pernah mendatangi Masjid Baitul Maqdis, dan yang dilakukannya tidak lebih dari apa yang dilakukan Sufyan. Hendaklah kalian mengikuti para imam yang telah makruf. Orang terdahulu bertutur, “Betapa banyak praktik yang hari ini dianggap biasa, padahal dahulu dinilai mungkar. Disukai, padahal dulu dibenci. Dianggap taqarrub, padahal justru sejatinya menjauhkan (pelakunya dari Allâh). Setiap bid’ah selalu ada yang menghiasinya.”[35] c. Para sahabat ketika menaklukkan kota Tustur dan mendapatkan jasad Nabi Danial ‘alaihissalam, mereka menggali tiga belas liang kubur di berbagai tempat, lalu memakamkan Danial di salah satunya di malam hari. Setelah itu seluruh kuburan tersebut disamakan, agar orang-orang tidak tahu manakah makam beliau.[36] Ketiga: Para ulama salaf membenci tindak menyengaja berdoa di kuburan dan menilainya sebagai bentuk bid’ah. Berikut buktinya: a. Diriwayatkan bahwa suatu hari Zainal Abidin (w. 93 H) melihat seseorang masuk ke salah satu pojok di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam lalu berdoa di situ. Zainal Abidin pun memanggilnya seraya berkata, “Maukah kuberitahukan padamu suatu hadits yang aku dengar dari bapakku, dari kakekku, dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Beliau bersabda, “Janganlah kalian jadikan kuburanku ‘ied (tempat yang dikunjungi rutin secara berkala) dan rumah kalian kuburan. Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat dan salam kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada”.[37] b. Suhail bercerita bahwa di suatu kesempatan ia datang ke makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam pada beliau. Saat itu al-Hasan bin al-Hasan (w. 97 H) sedang makan di salah satu rumah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau memanggilku dan menawariku makan. Namun aku tidak makan. Beliau bertanya, “Mengapa aku tadi melihatmu berdiri?”. “Aku berdiri untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam” jawabku. Beliau menimpali, “Jika engkau masuk masjid, ucapkanlah salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Sesungguhnya beliau telah bersabda, “Shalatlah di rumah dan jangan kalian jadikan rumah seperti kuburan. Allâh melaknat kaum Yahudi, lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi mereka menjadi masjid. Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada.”[38] Dua atsar di atas menunjukkan bahwa menyengaja memilih makam Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai tempat berdoa, termasuk tindak menjadikannya sebagai ‘ied. Dan ini terlarang. Cermatilah bagaimana tabi’in paling afdhal dari kalangan Ahlul Bait; Zainal Abidin, melarang orang yang menyengaja berdoa di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam, dan berdalil dengan hadits yang ia dengar dari bapaknya dari kakeknya. Beliau tentu lebih paham akan makna hadits tersebut, dibanding orang lain. Begitu pula keponakannya; al-Hasan bin al-Hasan; salah satu pemuka Ahlul Bait memahami hal serupa. Keterangan di atas bersumber dari Ahlul Bait dan penduduk kota Madinah. Nasab dan tempat tinggal mereka lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Mereka jelas lebih cermat dalam memahami permasalahan ini, karena mereka lebih membutuhkan ilmu tentang itu dibanding yang lainnya.[39] c. Di antara fakta yang menunjukkan bahwa ulama salaf menilai tindak menyengaja berdoa di kuburan termasuk bid’ah, mereka telah menyatakan bahwa jika seseorang telah mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam di makamnya lalu ingin untuk berdoa untuk dirinya sendiri, hendaklah ia berpaling dan menghadap kiblat serta tidak menghadap makam beliau. Dan ini merupakan pendapat empat imam mazhab dan ulama Islam lainnya.[40] Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam merupakan manusia yang paling mulia. Bagaimana halnya dengan makam selain beliau yang kemuliaannya jauh di bawah beliau??! Abul Hasan az-Za’farany (w. 517 H) menerangkan, “Barangsiapa bermaksud mengucapkan salam kepada mayit, hendaklah ia mengucapkannya sambil menghadap ke kuburan. Jika ia ingin berdoa hedaklah berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat.”[41] Keempat: Sebagaimana telah dijelaskan di depan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan atau menghadap ke arahnya. Hikmahnya agar orang tidak terfitnah dengan kuburan. Doa di kuburan lebih pantas untuk dilarang, sebab peluang untuk menimbulkan fitnahnya lebih besar. Orang yang berdoa di kuburan dalam keadaan terpepet karena dililit masalah besar dan begitu berharap untuk dikabulkan, lebih besar peluangnya untuk terfitnah kuburan, dibanding orang yang shalat di situ dalam keadaan sehat wal afiat. Karena itu harus lebih dilarang agar orang tidak terjerumus ke dalam penyimpangan.[42] Kelima: Di antara kaidah syariat yang telah disepakati para ulama; kaidah saddu adz-dzarâ’i’ (mencegah timbulnya kerusakan dengan menutup pintu yang menghantarkan kepadanya). Dan berdoa di kuburan sebagaimana telah maklum bisa mengantarkan kepada tindak memohon kepada sahibul kubur, dan ini merupakan kesyirikan. Jadi pintu yang menghantarkan ke sana harus ditutup rapat-rapat.[43] Berbagai jenis orang yang berdoa di kuburan dan hukum masing-masing: Doa di kuburan ada beberapa jenis: Pertama: Doa untuk meminta hajat kepada sahibul kubur, entah itu nabi, wali atau yang lainnya. Ini jelas syirik akbar. Allâh Ta’ala memerintahkan, وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ Artinya: “Mohonlah pada Allâh sebagian dari karunia-Nya.” Q.S. An-Nisa’: 32. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mewanti-wanti, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allâh.” H.R. Tirmidzi (hal. 566 no. 2514 dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Imam Ibn Abdil Hadi (w. 744 H) menerangkan bahwa berdoa memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan syirik, berdasarkan ijma’ para ulama.[44] Kedua: Menyengaja datang ke kuburan hanya untuk berdoa di situ, atau untuk ziarah kubur plus berdoa, dengan keyakinan bahwa doa di situ lebih mustajab, karena keistimewaan yang dimiliki tempat tersebut. Berdoa di situ lebih afdal dibanding berdoa di masjid atau rumah. Potret ini mengandung unsur kesengajaan memilih kuburan sebagai tempat untuk berdoa. Dan ini tidak akan dilakukan melainkan karena dorongan keyakinan akan keistimewaan tempat tersebut dan keyakinan bahwa tempat itu memiliki peran dalam menjadikan doa lebih mustajab. Karena itulah jenis kedua ini menjadi terlarang dan dikategorikan bid’ah. Tatkala berbicara tentang hukum shalat di kuburan, Imam as-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[45] Ketiga: Berdoa di kuburan karena kebetulan, tanpa menyengaja. Seperti orang yang berdoa kepada Allâh di perjalanannya dan kebetulan melewati kuburan. Atau orang yang berziarah kubur terus mengucapkan salam kepada sahibul kubur, meminta keselamatan untuk dirinya dan para penghuni kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jenis doa seperti ini diperbolehkan. Hadits yang memotivasi untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur menunjukkan bolehnya hal itu. Dalam hadits Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu ’anhu disebutkan, أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ “Aku memohon pada Allâh keselamatan untuk kami dan kalian.” H.R. Muslim (II/671 no. 975). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ’anha disebutkan, وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ “Semoga Allâh merahmati orang-orang terdahulu kami dan yang akan datang.” H.R. Muslim (II/671 no. 974). Doa yang tidak ada unsur kesengajaan biasanya pendek, sebagaimana disebutkan dalam dua hadits di atas. Jika ada yang ingin mempraktikkan doa jenis ketiga ini, sebaiknya ia mencukupkan diri dengan doa dan salam yang diajarkan dalam sunnah dan tidak menambah-nambahinya. Karena para ulama salaf membenci berdiam lama di kuburan. Imam Malik (w. 179 H) berkata, “Aku memandang tidak boleh berdiri untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun cukup mengucapkan salam lalu berlalu.”[46] Wallahu ta’ala a’lam. Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, Rabu, 25 Mei 2011. Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com [1] Lihat: Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ’ir karya Ibn Hajar al-Haitamy (I/148). [2] Syarh Shahîh Muslim (VII/42). [3] Faidh al-Qadîr (VI/318). [4] Lihat: Subul as-Salâm (I/403). [5] Syarh as-Sunnah (II/411). [6] Lihat: Syarh Shahih al-Bukhary (II/86). [7] Lihat: Fath al-Bary karya Ibn Rajab (III/232). [8] Fathul Bâri karya beliau (I/528). [9] Al-Mustadrak (I/251). [10] Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/189). [11] Irwâ’ al-Ghalîl (I/320). [12] Lihat: Al-Mughny (II/472). [13] Cermati: Syarah Shahîh Muslim (V/5). [14] Sebagaimana dinukil oleh al-Munawy dalam Faidh al-Qadîr (III/349). [15] H.R. Malik dalam al-Muwattha’ (II/72 no. 452) dari ‘Atha’ bin Yasar rahimahullah. Hadits ini mursal sahih. Dalam Musnadnya (I/220 no. 440 –Kasyf al-Astâr) al-Bazzar menyambung sanad hadits ini hingga menjadi marfû’. Begitu pula Ibn ‘Abd al-Barr dalam at-Tamhîd (V/42-43) menyambungnya dari jalan al-Bazzar. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih dalam Tahdzîr as-Sâjid (hal. 25 no. 11) dan Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 217). [16] At-Tamhîd (V/45). [17] At-Tamhîd (VI/383). [18] Al-I’lâm bi Fawâ’id ‘Umdah al-Ahkâm (IV/502). [19] Cermati: Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488). [20] Lihat: Al-Hâwiy al-Kabîr karya al-Mawardy (III/60), Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/42-43) dan Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190). [21] Sebagaimana dinukil Ibn al-Qayyim dalam Ighâtsah al-Lahfân (I/357). [22] Periksa: Al-Hâwiy al-Kabîr (III/60). [23] Cermati: Al-Mughny (II/473-474 dan III/441). [24] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190-191). [25] Baca: Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139). [26] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139). [27] Lihat: Ighâtsah al-Lahfân (II/353-356). Masih ada argumen lain, bisa dibaca di Mujânabah Ahl ats-Tsubûr al-Mushallîn fî al-Masyâhid wa ‘inda al-Qubûr karya Abdul Aziz ar-Rajihy (hal. 28-30). [28] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193). [29] Cermati: Az-Zawâjir (I/148). [30] Periksa: Faidh al-Qadîr (VI/407). [31] Lihat: Majâlis al-Abrâr (hal. 126, 358-359, 364-365) sebagaimana dalam Juhûd ‘Ulamâ’ al-Hanafiyyah fî Ibthâl ‘Aqâ’id al-Quburiyyah karya Syamsuddin al-Afghany (III/1593-1594). [32] Untuk mengetahui pendapat mereka, baca; untuk referensi Madzhab Hanafi: Al-Ikhtiyâr li Ta’lîl al-Mukhtâr karya al-Mushily (I/97), Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (I/380), Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kasany (I/335-336) dan al-Mabsûth karya as-Sarkhasy (I/206-207). Madzhab Maliki: Al-Mudawwanah karya Abu al-Walid Ibn Rusyd (I/182) dan Mawâhib al-Jalîl karya al-Hathab (II/63-64). Madzhab Syafi’i: Al-Umm karya Imam Syafi’i (II/632), al-Muhadzab karya asy-Syirazy (I/215-216) dan al-Majmû’ karya an-Nawawy (III/163-165). Madzhab Hambali: Al-Mughny karya Ibn Qudamah (II/473-474), al-Inshâf karya al-Mardawy (I/489) dan ar-Raudh al-Murbi’ karya Ibn al-Qasim (I/537). Madzhab Dzahiri: Al-Muhallâ karya Ibn Hazm (IV/27-33). [33] Cermati: Al-Ausath (V/185). [34] Minhâj as-Sunnah karya Ibn Taimiyyah (II/438). Lihat: Ibid (I/480-481). [35] Al-Bida’ wa an-Nahy ‘anhâ (hal. 50). [36] Kisah tersebut disebutkan oleh Ishaq dalam Sirahnya riwayat Yunus bin Bukair (hal. 49). Juga disebutkan Ibn Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah dan beliau menyatakan bahwa sanadnya hingga Abu al-‘Aliyah sahih. Lalu beliau menyebutkan jalur-jalur periwayatan lain yang mengindikasikan bahwa kejadian tersebut benar adanya. Periksa: Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/376-379), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/199-200) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/377). [37] Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (V/177-178 no. 7624) dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 35 no. 20) dan Abu Ya’la dalam Musnadnya (I/361 no. 469). Ibn Abdil Hadi dalam ash-Shârim al-Munky (hal. 468) berkata, “Kisah tersebut diriwayatkan Abu Ya’la dan al-Hafizh Abu Abdillah al-Maqdisy dalam al-Ahadîts al-Mukhtârah. Ini merupakan hadits yang mahfûzh dari Ali bin al-Husain Zainal Abidin dan memilik banyak syawâhid (riwayat penguat)”. Syaikh al-Albany menilainya sahih. Lihat: Fadhl ash-Shalat (hal. 36). [38] Diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 40 no. 30) dan ini adalah redaksi beliau. Diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (III/577 no. 6726) dan Ibn Abi Syaibah al-Mushannaf (V/178 no. 7625). Dua atsar di atas memiliki syâhid dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud (II/366 no. 2042) dan Ahmad (XIV/403 no. 8804). Dalam al-Adzkâr (hal. 173) Imam Nawawy menilai sanad hadits Abu Hurairah sahih dan diamini as-Sakhawy dalam al-Qaul al-Badî’ (hal. 312). Ibn Taimiyyah dalam ar-Radd ‘alâ al-Akhnâ’iy (hal. 92) dan Ibn Hajar sebagaimana dalam al-Futûhât ar-Rabbâniyyah (III/313) menyatakannya hasan. Adapun Ibn Abdil Hadi dan al-Albany menilainya sahih. Lihat: Ash-Shârim al-Munky (hal. 490) dan Shahîh al-Jâmi’ (II/706 no. 3785). [39] Periksa: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/245) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/362). [40] Cermati: Al-Majmû’ (V/286), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/239), Ighâtsah al-Lahfân (I/374) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh min al-‘Aqîdah al-Islâmiyyah karya Jailan al-‘Arusy (II/614-616). [41] Sebagaimana dinukil an-Nawawy dalam al-Majmû’ (V/286). [42] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/196-197). [43] Baca: Minhâj as-Sunnah (II/439-440), Ighâtsah al-Lahfân (I/396, 398) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh (II/483-484). [44] Cermati: Ash-Shârim al-Munky (hal. 543) dan Shiyânah al-Insân karya as-Sahsawany (hal. 234). [45] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193). [46] Asy-Syifâ’ karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/85). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
06JulHukum Shalat dan Berdoa di KuburanJuly 6, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi [Diangkat dari tesis kami yang berjudul Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-’Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islam minhâ (hal. 974-990)] “RIWAS (Ritual Ziarah Wali Songo)” sebuah istilah yang amat familiar di telinga sebagian kalangan. Mereka seakan mengharuskan diri untuk melakukannya, minimal sekali setahun. Apapun dilakukan demi mengumpulkan biaya perjalanan tersebut. Manakala ditanya, apa yang dilakukan di sana? Amat beragam jawaban mereka. Ada yang ingin shalat, berdoa untuk kenaikan pangkat, kelancaran rezeki atau agar dikaruniai keturunan dan lain-lain. Kepada siapa meminta? Ada yang terang-terangan meminta kepada mbah wali. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa ia tetap meminta kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tapi supaya cepat dikabulkan mereka sengaja memilih makam orang-orang ‘linuwih’ tersebut. Yang akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut bukan hukum ziarah kubur. Karena itu telah maklum disunnahkan dalam ajaran Islam, jika sesuai dengan adab-adab yang digariskan. Namun, yang akan dicermati di sini adalah: hukum shalat di kuburan dan berdoa di sana. Semoga paparan berikut bermanfaat! PERTAMA: SHALAT DI KUBURAN Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian ulama mengategorikannya dosa besar.[1] Praktik ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah, agama kita melarang praktik tersebut. Amat banyak nash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya: Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. (H.R. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiallahu ‘anhu) Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.”[2] Al-‘Allâmah al-Munawy rahimahullah (w. 1031 H) menambahkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan; dalam rangka mengingatkan umatnya agar tidak mengagungkan kuburannya, atau kuburan para wali selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, bisa jadi mereka akan berlebihan hingga menyembahnya.”[3] Berdasarkan hukum asal, larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang hukumnya adalah haram. Demikian keterangan dari Imam ash-Shan’any rahimahullah (w. 1182 H).[4] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. (H.R. Bukhâri (I/528-529 no. 432) dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma) Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat. Imam al-Baghawy rahimahullah (w. 510 H), setelah membawakan hadits di atas, menyimpulkan, “Hadits ini menunjukkan, bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat.”[5] Kesimpulan serupa juga disampaikan oleh Ibn Batthal rahimahullah (w. 449 H)[6] dan Ibn Rajab rahimahullah (w. 795 H).[7] Ibnu Hajar al-‘Asqalany rahimahullah (w. 852 H) menyimpulkan lebih luas lagi. Kata beliau rahimahullah, “Kuburan bukanlah tempat untuk beribadah.”[8] Sabda Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi. (H.R. Ahmad (XVIII/312 no. 11788) dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu. Sanadnya dinilai kuat oleh al-Hâkim[9], Ibnu Taimiyyah rahimahullah [10] dan al-Albâni.[11] Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah (w. 620 H) menjelaskan, bahwa bumi secara keseluruhan bisa menjadi tempat shalat kecuali tempat-tempat yang terlarang untuk shalat di dalamnya, seperti kuburan. [12] Keterangan serupa juga disampaikan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah[13] dan al-Hâfizh al-‘Iraqi rahimahullah (w. 806 H) [14]. 4. Doa Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah. Allâh sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka masjid. [15] Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (w. 463 H) menerangkan, “Dahulu orang Arab shalat menghadap berhala dan menyembahnya. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa khawatir umatnya akan melakukan apa yang dilakukan umat sebelum mereka. Biasanya, jika nabi mereka wafat, mereka akan berdiam di sekeliling kuburannya, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap berhala. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah”, dengan bershalat menghadap kepadanya, sujud ke arahnya dan menyembah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala sangat murka atas orang yang melakukan hal itu. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan para sahabat dan umatnya agar tidak terjerumus kepada perilaku buruk kaum terdahulu. Mereka shalat menghadap kuburan para nabi dan menjadikannya sebagai kiblat dan masjid. Sebagaimana praktik para pemuja berhala terhadap berhala mereka. Ini merupakan syirik akbar!”[16] 5. Hadits-hadits yang berisikan larangan untuk menjadikan kuburan sebagai masjid. Di antaranya yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ Semoga Allâh membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. (H.R. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu) Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menuturkan, bahwa hadits di atas mengandung “larangan untuk sujud di atas kuburan para nabi. Semakna dengan itu juga haramnya sujud kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Hadits ini juga bisa diartikan larangan untuk menjadikan kuburan para nabi sebagai kiblat shalat. Setiap makna dalam bahasa Arab yang terkandung dalam hadits ini; maka itu termasuk perbuatan yang terlarang.”[17] Setelah membawakan salah satu hadits yang berisikan larangan membangun masjid di atas kuburan, Imam Ibnul Mulaqqin rahimahullah (w. 804 H) berkata, “Hadits ini dalil dibencinya shalat di kuburan … Baik shalat di atasnya, di sampingnya atau menghadap ke arahnya. Tidak ada bedanya, semuanya dibenci (agama).”[18] Hikmah di balik terlarangnya shalat di kuburan. Para ulama Islam sepakat, bahwa menyengaja shalat di kuburan adalah terlarang.[19] Tidak ada yang membolehkannya, apalagi menganjurkannya. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam menentukan ‘illah (sebab) terlarangnya perbuatan tersebut;[20] Sebagian ulama memandang, bahwa sebabnya adalah karena kuburan identik dengan najis. Sebab tanahnya bercampur dengan nanah bangkai manusia. Adapun ulama lainnya berpendapat, bahwa sebabnya adalah karena kekhawatiran akan terjerumusnya umat ini ke dalam kesyirikan. Di antara yang memilih pendapat kedua ini: Abu Bakr al-Atsram (w. 273)[21], al-Mawardy (w. 450 H)[22], Ibn Qudamah[23], Ibn Taimiyyah (w. 728 H)[24], as-Suyuthy (w. 911 H)[25] dan yang lainnya. Setelah menjelaskan bahwa maksud utama dilarangnya shalat di kuburan adalah karena dikhawatirkan akan mengakibatkan tindak menjadikan kuburan sebagai berhala, Imam as-Suyuthy memperjelas, “Inilah sebab mengapa syariat melarang perbuatan tersebut. Dan ini pula yang menjerumuskan banyak orang terdahulu ke dalam syirik akbar atau di bawahnya. Tidak jarang engkau dapatkan banyak kalangan sesat yang amat merendahkan diri di kuburan orang salih, khusyu’, tunduk dan menyembah mereka dengan hati. Bentuk peribadahan yang tidak pernah mereka lakukan, sekalipun di rumah-rumah Allâh; masjid! … Inilah mafsadah yang sumbernya dicegah oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Hingga beliau melarang secara mutlak shalat di kuburan, sekalipun tujuannya bukan untuk mencari berkah tempat tersebut. Demi menutup pintu yang menghantarkan kepada kerusakan pemicu disembahnya berhala.”[26] Adapun pendapat yang mengatakan bahwa sebab larangan adalah karena kuburan tempat yang najis, maka ini kurang pas dan tidak didukung oleh nash. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) telah berpanjang lebar dalam menjelaskan hal itu. Di antara argumen yang beliau paparkan: Seluruh hadits yang berisikan larangan shalat di kuburan tidak membedakan antara kuburan yang baru maupun kuburan lama yang digali kembali. Tempat masjid Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dahulunya adalah kuburan kaum musyrikin. Sebelum dibangun masjid di atasnya, beliau memerintahkan agar kuburan tersebut digali lalu tanahnya diratakan kembali. Dan beliau tidak menyuruh supaya tanahnya dipindahkan. Bahkan setelah diratakan, langsung dipakai untuk shalat. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaknat kaum Yahudi dan Nasrani lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid. Telah maklum dengan jelas bahwa larangan itu bukan karena najis, karena jika demikian niscaya larangan tersebut tidak khusus untuk kuburan para nabi. Apalagi kuburan mereka adalah tempat yang suci, dan tidak mungkin dianggap najis, karena Allâh melarang bumi untuk memakan jasad mereka.[27] Berbagai jenis orang yang shalat di kuburan dan hukum masing-masing: Pertama: Orang yang shalat di kuburan dengan tujuan mempersembahkan shalatnya untuk sahibul kubur. Ini jelas masuk dalam kategori syirik akbar; karena ia telah mempersembahkan ibadah kepada selain Allâh Ta’ala. Allâh Ta’ala menegaskan, وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Artinya: “Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allâh. Maka janganlah kalian menyembah apa pun selain Allâh.” Q.S. Al-Jinn: 18. Kedua: Shalat di kuburan dengan tujuan ber-tabaruk dengan tempat tertentu darinya. Ini termasuk bid’ah yang mungkar dan penyimpangan dari ajaran Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Baik kuburan tersebut berada di arah kiblatnya maupun tidak, karena itu termasuk mengada-ada dalam praktik beribadah. As-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak dizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[28] Ibn Hajar al-Haitamy (w. 974 H)[29] , al-Munawy[30] dan ar-Rumy (w. 1043 H)[31] juga menyampaikan keterangan senada. Ketiga: Shalat di kuburan tanpa di sengaja, hanya karena kebetulan bertepatan dengan masuknya waktu shalat. Tanpa ada tujuan ngalap berkah darinya atau mempersembahkan ibadah untuk selain Allâh. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.[32] Namun, yang lebih kuat adalah pendapat yang melarang, karena larangan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersifat umum serta demi menutup rapat pintu yang menghantar kepada kesyirikan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan Imam Ibn al-Mundzir (w. 319 H).[33] Keempat: Shalat di kuburan dengan tujuan shalat jenazah. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berikut menunjukkan bolehnya hal itu, أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَوْ شَابًّا، فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا أَوْ عَنْهُ، فَقَالُوا: “مَاتَ”. قَالَ: “أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي؟”. قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا أَوْ أَمْرَهُ. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ!”. فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: “إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ”. “Dikisahkan seorang wanita hitam atau pemuda biasa menyapu masjid. Suatu hari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kehilangan dia, sehingga beliaupun menanyakannya. ‘Dia sudah meninggal’ jawab para sahabat. ‘Mengapa kalian tidak memberitahuku?’ Mereka seakan tidak terlalu menaruh perhatian terhadap orang tersebut. Beliau berkata, ‘Tunjukkan padaku di mana kuburannya?’ Setelah ditunjukkan beliau shalat atasnya, lalu bersabda, ‘Sesungguhnya para penghuni kuburan ini diliputi kegelapan. Sekarang Allâh meneranginya lantaran aku shalat atas mereka.’” H.R. Bukhari (I/551 no. 438) dan Muslim (II/659 no. 956) dengan redaksi Muslim. POIN KEDUA: BERDOA DI KUBURAN Sebagaimana telah maklum bahwa doa merupakan salah satu ibadah yang amat agung dalam agama Islam. Allâh telah memotivasi umat manusia untuk memohon pada-Nya dan berjanji untuk mengabulkan permohonan mereka. Namun di lain sisi, Dia telah mensyariatkan berbagai adab dalam berdoa. Di antaranya: menentukan tempat dan waktu pilihan, yang lebih mustajab. Namun, setan berusaha menyesatkan para hamba dengan mengiming-imingi mereka tempat dan waktu yang diklaim mustajab, padahal tak ada petunjuk agama tentangnya. Tidak sedikit manusia yang terjerat ranjau tersebut. Sehingga mereka lebih memilih berdoa di kuburan dan tempat-tempat keramat, dibanding berdoa di masjid. Lebih parah lagi, ada yang begitu khusyu’ menghiba dan memohon kepada sahibul kubur! Alih-alih mendoakan si mayit, malah berdoa kepadanya! Dalil yang menunjukkan bid’ahnya menyengaja berdoa di kuburan untuk diri peziarah: Pertama: Doa merupakan salah satu ibadah mulia, dan sebagaimana telah maklum bahwa ibadah apapun tidak akan diterima Allâh kecuali jika memenuhi dua syarat; ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Andaikan berdoa di kuburan merupakan ibadah, mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengajarkannya kepada umat? Kenapa pula para salafus salih tidak mempraktikkannya? Tidak ada dalil dari Alquran, maupun hadits sahih yang menunjukkan bahwa kuburan merupakan tempat favorit untuk berdoa. Ditambah dengan begitu banyaknya kitab yang ditulis para ulama guna menjelaskan adab berdoa, tidak ada satupun di antara salafus salih dan ulama yang mu’tabar yang mengatakan disyariatkannya berdoa di kuburan. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut adalah bid’ah. Andaikan itu baik, niscaya mereka ada di garda terdepan dalam mempraktikkannya. Kedua: Usaha para sahabat untuk melarang praktik doa di kuburan dan segala sesuatu yang bisa mengantarkan ke sana. Berikut fakta nyatanya: a. Para sahabat “ketika menaklukkan negeri Syam, Irak dan yang lainnya, jika menemukan kuburan yang dituju orang-orang untuk berdoa di situ, mereka akan menutupnya.”[34] b. Para sahabat ketika menaklukkan Baitul Maqdis, mereka tidak bergegas untuk menuju makam Nabi Ibrahim ‘alaihiwssalam atau nabi lainnya, guna berdoa atau shalat di situ. Begitu pula para ulama salaf sesudah mereka berbuat. Imam Ibn Waddhah (w. 286 H) menerangkan, Sufyan ats-Tsaury (w. 161 H) jika masuk masjid Baitul Maqdis, beliau shalat di dalamnya. Dan beliau tidak menuju situs-situs itu ataupun shalat di sana. Begitu pula praktik para imam panutan selain beliau. Waki’ (w. 197 H) juga pernah mendatangi Masjid Baitul Maqdis, dan yang dilakukannya tidak lebih dari apa yang dilakukan Sufyan. Hendaklah kalian mengikuti para imam yang telah makruf. Orang terdahulu bertutur, “Betapa banyak praktik yang hari ini dianggap biasa, padahal dahulu dinilai mungkar. Disukai, padahal dulu dibenci. Dianggap taqarrub, padahal justru sejatinya menjauhkan (pelakunya dari Allâh). Setiap bid’ah selalu ada yang menghiasinya.”[35] c. Para sahabat ketika menaklukkan kota Tustur dan mendapatkan jasad Nabi Danial ‘alaihissalam, mereka menggali tiga belas liang kubur di berbagai tempat, lalu memakamkan Danial di salah satunya di malam hari. Setelah itu seluruh kuburan tersebut disamakan, agar orang-orang tidak tahu manakah makam beliau.[36] Ketiga: Para ulama salaf membenci tindak menyengaja berdoa di kuburan dan menilainya sebagai bentuk bid’ah. Berikut buktinya: a. Diriwayatkan bahwa suatu hari Zainal Abidin (w. 93 H) melihat seseorang masuk ke salah satu pojok di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam lalu berdoa di situ. Zainal Abidin pun memanggilnya seraya berkata, “Maukah kuberitahukan padamu suatu hadits yang aku dengar dari bapakku, dari kakekku, dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Beliau bersabda, “Janganlah kalian jadikan kuburanku ‘ied (tempat yang dikunjungi rutin secara berkala) dan rumah kalian kuburan. Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat dan salam kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada”.[37] b. Suhail bercerita bahwa di suatu kesempatan ia datang ke makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam pada beliau. Saat itu al-Hasan bin al-Hasan (w. 97 H) sedang makan di salah satu rumah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau memanggilku dan menawariku makan. Namun aku tidak makan. Beliau bertanya, “Mengapa aku tadi melihatmu berdiri?”. “Aku berdiri untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam” jawabku. Beliau menimpali, “Jika engkau masuk masjid, ucapkanlah salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Sesungguhnya beliau telah bersabda, “Shalatlah di rumah dan jangan kalian jadikan rumah seperti kuburan. Allâh melaknat kaum Yahudi, lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi mereka menjadi masjid. Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada.”[38] Dua atsar di atas menunjukkan bahwa menyengaja memilih makam Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai tempat berdoa, termasuk tindak menjadikannya sebagai ‘ied. Dan ini terlarang. Cermatilah bagaimana tabi’in paling afdhal dari kalangan Ahlul Bait; Zainal Abidin, melarang orang yang menyengaja berdoa di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam, dan berdalil dengan hadits yang ia dengar dari bapaknya dari kakeknya. Beliau tentu lebih paham akan makna hadits tersebut, dibanding orang lain. Begitu pula keponakannya; al-Hasan bin al-Hasan; salah satu pemuka Ahlul Bait memahami hal serupa. Keterangan di atas bersumber dari Ahlul Bait dan penduduk kota Madinah. Nasab dan tempat tinggal mereka lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Mereka jelas lebih cermat dalam memahami permasalahan ini, karena mereka lebih membutuhkan ilmu tentang itu dibanding yang lainnya.[39] c. Di antara fakta yang menunjukkan bahwa ulama salaf menilai tindak menyengaja berdoa di kuburan termasuk bid’ah, mereka telah menyatakan bahwa jika seseorang telah mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam di makamnya lalu ingin untuk berdoa untuk dirinya sendiri, hendaklah ia berpaling dan menghadap kiblat serta tidak menghadap makam beliau. Dan ini merupakan pendapat empat imam mazhab dan ulama Islam lainnya.[40] Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam merupakan manusia yang paling mulia. Bagaimana halnya dengan makam selain beliau yang kemuliaannya jauh di bawah beliau??! Abul Hasan az-Za’farany (w. 517 H) menerangkan, “Barangsiapa bermaksud mengucapkan salam kepada mayit, hendaklah ia mengucapkannya sambil menghadap ke kuburan. Jika ia ingin berdoa hedaklah berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat.”[41] Keempat: Sebagaimana telah dijelaskan di depan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan atau menghadap ke arahnya. Hikmahnya agar orang tidak terfitnah dengan kuburan. Doa di kuburan lebih pantas untuk dilarang, sebab peluang untuk menimbulkan fitnahnya lebih besar. Orang yang berdoa di kuburan dalam keadaan terpepet karena dililit masalah besar dan begitu berharap untuk dikabulkan, lebih besar peluangnya untuk terfitnah kuburan, dibanding orang yang shalat di situ dalam keadaan sehat wal afiat. Karena itu harus lebih dilarang agar orang tidak terjerumus ke dalam penyimpangan.[42] Kelima: Di antara kaidah syariat yang telah disepakati para ulama; kaidah saddu adz-dzarâ’i’ (mencegah timbulnya kerusakan dengan menutup pintu yang menghantarkan kepadanya). Dan berdoa di kuburan sebagaimana telah maklum bisa mengantarkan kepada tindak memohon kepada sahibul kubur, dan ini merupakan kesyirikan. Jadi pintu yang menghantarkan ke sana harus ditutup rapat-rapat.[43] Berbagai jenis orang yang berdoa di kuburan dan hukum masing-masing: Doa di kuburan ada beberapa jenis: Pertama: Doa untuk meminta hajat kepada sahibul kubur, entah itu nabi, wali atau yang lainnya. Ini jelas syirik akbar. Allâh Ta’ala memerintahkan, وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ Artinya: “Mohonlah pada Allâh sebagian dari karunia-Nya.” Q.S. An-Nisa’: 32. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mewanti-wanti, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allâh.” H.R. Tirmidzi (hal. 566 no. 2514 dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Imam Ibn Abdil Hadi (w. 744 H) menerangkan bahwa berdoa memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan syirik, berdasarkan ijma’ para ulama.[44] Kedua: Menyengaja datang ke kuburan hanya untuk berdoa di situ, atau untuk ziarah kubur plus berdoa, dengan keyakinan bahwa doa di situ lebih mustajab, karena keistimewaan yang dimiliki tempat tersebut. Berdoa di situ lebih afdal dibanding berdoa di masjid atau rumah. Potret ini mengandung unsur kesengajaan memilih kuburan sebagai tempat untuk berdoa. Dan ini tidak akan dilakukan melainkan karena dorongan keyakinan akan keistimewaan tempat tersebut dan keyakinan bahwa tempat itu memiliki peran dalam menjadikan doa lebih mustajab. Karena itulah jenis kedua ini menjadi terlarang dan dikategorikan bid’ah. Tatkala berbicara tentang hukum shalat di kuburan, Imam as-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[45] Ketiga: Berdoa di kuburan karena kebetulan, tanpa menyengaja. Seperti orang yang berdoa kepada Allâh di perjalanannya dan kebetulan melewati kuburan. Atau orang yang berziarah kubur terus mengucapkan salam kepada sahibul kubur, meminta keselamatan untuk dirinya dan para penghuni kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jenis doa seperti ini diperbolehkan. Hadits yang memotivasi untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur menunjukkan bolehnya hal itu. Dalam hadits Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu ’anhu disebutkan, أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ “Aku memohon pada Allâh keselamatan untuk kami dan kalian.” H.R. Muslim (II/671 no. 975). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ’anha disebutkan, وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ “Semoga Allâh merahmati orang-orang terdahulu kami dan yang akan datang.” H.R. Muslim (II/671 no. 974). Doa yang tidak ada unsur kesengajaan biasanya pendek, sebagaimana disebutkan dalam dua hadits di atas. Jika ada yang ingin mempraktikkan doa jenis ketiga ini, sebaiknya ia mencukupkan diri dengan doa dan salam yang diajarkan dalam sunnah dan tidak menambah-nambahinya. Karena para ulama salaf membenci berdiam lama di kuburan. Imam Malik (w. 179 H) berkata, “Aku memandang tidak boleh berdiri untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun cukup mengucapkan salam lalu berlalu.”[46] Wallahu ta’ala a’lam. Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, Rabu, 25 Mei 2011. Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com [1] Lihat: Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ’ir karya Ibn Hajar al-Haitamy (I/148). [2] Syarh Shahîh Muslim (VII/42). [3] Faidh al-Qadîr (VI/318). [4] Lihat: Subul as-Salâm (I/403). [5] Syarh as-Sunnah (II/411). [6] Lihat: Syarh Shahih al-Bukhary (II/86). [7] Lihat: Fath al-Bary karya Ibn Rajab (III/232). [8] Fathul Bâri karya beliau (I/528). [9] Al-Mustadrak (I/251). [10] Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/189). [11] Irwâ’ al-Ghalîl (I/320). [12] Lihat: Al-Mughny (II/472). [13] Cermati: Syarah Shahîh Muslim (V/5). [14] Sebagaimana dinukil oleh al-Munawy dalam Faidh al-Qadîr (III/349). [15] H.R. Malik dalam al-Muwattha’ (II/72 no. 452) dari ‘Atha’ bin Yasar rahimahullah. Hadits ini mursal sahih. Dalam Musnadnya (I/220 no. 440 –Kasyf al-Astâr) al-Bazzar menyambung sanad hadits ini hingga menjadi marfû’. Begitu pula Ibn ‘Abd al-Barr dalam at-Tamhîd (V/42-43) menyambungnya dari jalan al-Bazzar. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih dalam Tahdzîr as-Sâjid (hal. 25 no. 11) dan Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 217). [16] At-Tamhîd (V/45). [17] At-Tamhîd (VI/383). [18] Al-I’lâm bi Fawâ’id ‘Umdah al-Ahkâm (IV/502). [19] Cermati: Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488). [20] Lihat: Al-Hâwiy al-Kabîr karya al-Mawardy (III/60), Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/42-43) dan Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190). [21] Sebagaimana dinukil Ibn al-Qayyim dalam Ighâtsah al-Lahfân (I/357). [22] Periksa: Al-Hâwiy al-Kabîr (III/60). [23] Cermati: Al-Mughny (II/473-474 dan III/441). [24] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190-191). [25] Baca: Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139). [26] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139). [27] Lihat: Ighâtsah al-Lahfân (II/353-356). Masih ada argumen lain, bisa dibaca di Mujânabah Ahl ats-Tsubûr al-Mushallîn fî al-Masyâhid wa ‘inda al-Qubûr karya Abdul Aziz ar-Rajihy (hal. 28-30). [28] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193). [29] Cermati: Az-Zawâjir (I/148). [30] Periksa: Faidh al-Qadîr (VI/407). [31] Lihat: Majâlis al-Abrâr (hal. 126, 358-359, 364-365) sebagaimana dalam Juhûd ‘Ulamâ’ al-Hanafiyyah fî Ibthâl ‘Aqâ’id al-Quburiyyah karya Syamsuddin al-Afghany (III/1593-1594). [32] Untuk mengetahui pendapat mereka, baca; untuk referensi Madzhab Hanafi: Al-Ikhtiyâr li Ta’lîl al-Mukhtâr karya al-Mushily (I/97), Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (I/380), Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kasany (I/335-336) dan al-Mabsûth karya as-Sarkhasy (I/206-207). Madzhab Maliki: Al-Mudawwanah karya Abu al-Walid Ibn Rusyd (I/182) dan Mawâhib al-Jalîl karya al-Hathab (II/63-64). Madzhab Syafi’i: Al-Umm karya Imam Syafi’i (II/632), al-Muhadzab karya asy-Syirazy (I/215-216) dan al-Majmû’ karya an-Nawawy (III/163-165). Madzhab Hambali: Al-Mughny karya Ibn Qudamah (II/473-474), al-Inshâf karya al-Mardawy (I/489) dan ar-Raudh al-Murbi’ karya Ibn al-Qasim (I/537). Madzhab Dzahiri: Al-Muhallâ karya Ibn Hazm (IV/27-33). [33] Cermati: Al-Ausath (V/185). [34] Minhâj as-Sunnah karya Ibn Taimiyyah (II/438). Lihat: Ibid (I/480-481). [35] Al-Bida’ wa an-Nahy ‘anhâ (hal. 50). [36] Kisah tersebut disebutkan oleh Ishaq dalam Sirahnya riwayat Yunus bin Bukair (hal. 49). Juga disebutkan Ibn Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah dan beliau menyatakan bahwa sanadnya hingga Abu al-‘Aliyah sahih. Lalu beliau menyebutkan jalur-jalur periwayatan lain yang mengindikasikan bahwa kejadian tersebut benar adanya. Periksa: Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/376-379), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/199-200) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/377). [37] Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (V/177-178 no. 7624) dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 35 no. 20) dan Abu Ya’la dalam Musnadnya (I/361 no. 469). Ibn Abdil Hadi dalam ash-Shârim al-Munky (hal. 468) berkata, “Kisah tersebut diriwayatkan Abu Ya’la dan al-Hafizh Abu Abdillah al-Maqdisy dalam al-Ahadîts al-Mukhtârah. Ini merupakan hadits yang mahfûzh dari Ali bin al-Husain Zainal Abidin dan memilik banyak syawâhid (riwayat penguat)”. Syaikh al-Albany menilainya sahih. Lihat: Fadhl ash-Shalat (hal. 36). [38] Diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 40 no. 30) dan ini adalah redaksi beliau. Diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (III/577 no. 6726) dan Ibn Abi Syaibah al-Mushannaf (V/178 no. 7625). Dua atsar di atas memiliki syâhid dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud (II/366 no. 2042) dan Ahmad (XIV/403 no. 8804). Dalam al-Adzkâr (hal. 173) Imam Nawawy menilai sanad hadits Abu Hurairah sahih dan diamini as-Sakhawy dalam al-Qaul al-Badî’ (hal. 312). Ibn Taimiyyah dalam ar-Radd ‘alâ al-Akhnâ’iy (hal. 92) dan Ibn Hajar sebagaimana dalam al-Futûhât ar-Rabbâniyyah (III/313) menyatakannya hasan. Adapun Ibn Abdil Hadi dan al-Albany menilainya sahih. Lihat: Ash-Shârim al-Munky (hal. 490) dan Shahîh al-Jâmi’ (II/706 no. 3785). [39] Periksa: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/245) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/362). [40] Cermati: Al-Majmû’ (V/286), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/239), Ighâtsah al-Lahfân (I/374) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh min al-‘Aqîdah al-Islâmiyyah karya Jailan al-‘Arusy (II/614-616). [41] Sebagaimana dinukil an-Nawawy dalam al-Majmû’ (V/286). [42] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/196-197). [43] Baca: Minhâj as-Sunnah (II/439-440), Ighâtsah al-Lahfân (I/396, 398) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh (II/483-484). [44] Cermati: Ash-Shârim al-Munky (hal. 543) dan Shiyânah al-Insân karya as-Sahsawany (hal. 234). [45] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193). [46] Asy-Syifâ’ karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/85). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


06JulHukum Shalat dan Berdoa di KuburanJuly 6, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi [Diangkat dari tesis kami yang berjudul Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-’Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islam minhâ (hal. 974-990)] “RIWAS (Ritual Ziarah Wali Songo)” sebuah istilah yang amat familiar di telinga sebagian kalangan. Mereka seakan mengharuskan diri untuk melakukannya, minimal sekali setahun. Apapun dilakukan demi mengumpulkan biaya perjalanan tersebut. Manakala ditanya, apa yang dilakukan di sana? Amat beragam jawaban mereka. Ada yang ingin shalat, berdoa untuk kenaikan pangkat, kelancaran rezeki atau agar dikaruniai keturunan dan lain-lain. Kepada siapa meminta? Ada yang terang-terangan meminta kepada mbah wali. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa ia tetap meminta kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tapi supaya cepat dikabulkan mereka sengaja memilih makam orang-orang ‘linuwih’ tersebut. Yang akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut bukan hukum ziarah kubur. Karena itu telah maklum disunnahkan dalam ajaran Islam, jika sesuai dengan adab-adab yang digariskan. Namun, yang akan dicermati di sini adalah: hukum shalat di kuburan dan berdoa di sana. Semoga paparan berikut bermanfaat! PERTAMA: SHALAT DI KUBURAN Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian ulama mengategorikannya dosa besar.[1] Praktik ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah, agama kita melarang praktik tersebut. Amat banyak nash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya: Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. (H.R. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiallahu ‘anhu) Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.”[2] Al-‘Allâmah al-Munawy rahimahullah (w. 1031 H) menambahkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan; dalam rangka mengingatkan umatnya agar tidak mengagungkan kuburannya, atau kuburan para wali selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, bisa jadi mereka akan berlebihan hingga menyembahnya.”[3] Berdasarkan hukum asal, larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang hukumnya adalah haram. Demikian keterangan dari Imam ash-Shan’any rahimahullah (w. 1182 H).[4] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. (H.R. Bukhâri (I/528-529 no. 432) dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma) Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat. Imam al-Baghawy rahimahullah (w. 510 H), setelah membawakan hadits di atas, menyimpulkan, “Hadits ini menunjukkan, bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat.”[5] Kesimpulan serupa juga disampaikan oleh Ibn Batthal rahimahullah (w. 449 H)[6] dan Ibn Rajab rahimahullah (w. 795 H).[7] Ibnu Hajar al-‘Asqalany rahimahullah (w. 852 H) menyimpulkan lebih luas lagi. Kata beliau rahimahullah, “Kuburan bukanlah tempat untuk beribadah.”[8] Sabda Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi. (H.R. Ahmad (XVIII/312 no. 11788) dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu. Sanadnya dinilai kuat oleh al-Hâkim[9], Ibnu Taimiyyah rahimahullah [10] dan al-Albâni.[11] Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah (w. 620 H) menjelaskan, bahwa bumi secara keseluruhan bisa menjadi tempat shalat kecuali tempat-tempat yang terlarang untuk shalat di dalamnya, seperti kuburan. [12] Keterangan serupa juga disampaikan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah[13] dan al-Hâfizh al-‘Iraqi rahimahullah (w. 806 H) [14]. 4. Doa Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah. Allâh sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka masjid. [15] Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (w. 463 H) menerangkan, “Dahulu orang Arab shalat menghadap berhala dan menyembahnya. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa khawatir umatnya akan melakukan apa yang dilakukan umat sebelum mereka. Biasanya, jika nabi mereka wafat, mereka akan berdiam di sekeliling kuburannya, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap berhala. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah”, dengan bershalat menghadap kepadanya, sujud ke arahnya dan menyembah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala sangat murka atas orang yang melakukan hal itu. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan para sahabat dan umatnya agar tidak terjerumus kepada perilaku buruk kaum terdahulu. Mereka shalat menghadap kuburan para nabi dan menjadikannya sebagai kiblat dan masjid. Sebagaimana praktik para pemuja berhala terhadap berhala mereka. Ini merupakan syirik akbar!”[16] 5. Hadits-hadits yang berisikan larangan untuk menjadikan kuburan sebagai masjid. Di antaranya yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ Semoga Allâh membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. (H.R. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu) Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menuturkan, bahwa hadits di atas mengandung “larangan untuk sujud di atas kuburan para nabi. Semakna dengan itu juga haramnya sujud kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Hadits ini juga bisa diartikan larangan untuk menjadikan kuburan para nabi sebagai kiblat shalat. Setiap makna dalam bahasa Arab yang terkandung dalam hadits ini; maka itu termasuk perbuatan yang terlarang.”[17] Setelah membawakan salah satu hadits yang berisikan larangan membangun masjid di atas kuburan, Imam Ibnul Mulaqqin rahimahullah (w. 804 H) berkata, “Hadits ini dalil dibencinya shalat di kuburan … Baik shalat di atasnya, di sampingnya atau menghadap ke arahnya. Tidak ada bedanya, semuanya dibenci (agama).”[18] Hikmah di balik terlarangnya shalat di kuburan. Para ulama Islam sepakat, bahwa menyengaja shalat di kuburan adalah terlarang.[19] Tidak ada yang membolehkannya, apalagi menganjurkannya. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam menentukan ‘illah (sebab) terlarangnya perbuatan tersebut;[20] Sebagian ulama memandang, bahwa sebabnya adalah karena kuburan identik dengan najis. Sebab tanahnya bercampur dengan nanah bangkai manusia. Adapun ulama lainnya berpendapat, bahwa sebabnya adalah karena kekhawatiran akan terjerumusnya umat ini ke dalam kesyirikan. Di antara yang memilih pendapat kedua ini: Abu Bakr al-Atsram (w. 273)[21], al-Mawardy (w. 450 H)[22], Ibn Qudamah[23], Ibn Taimiyyah (w. 728 H)[24], as-Suyuthy (w. 911 H)[25] dan yang lainnya. Setelah menjelaskan bahwa maksud utama dilarangnya shalat di kuburan adalah karena dikhawatirkan akan mengakibatkan tindak menjadikan kuburan sebagai berhala, Imam as-Suyuthy memperjelas, “Inilah sebab mengapa syariat melarang perbuatan tersebut. Dan ini pula yang menjerumuskan banyak orang terdahulu ke dalam syirik akbar atau di bawahnya. Tidak jarang engkau dapatkan banyak kalangan sesat yang amat merendahkan diri di kuburan orang salih, khusyu’, tunduk dan menyembah mereka dengan hati. Bentuk peribadahan yang tidak pernah mereka lakukan, sekalipun di rumah-rumah Allâh; masjid! … Inilah mafsadah yang sumbernya dicegah oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Hingga beliau melarang secara mutlak shalat di kuburan, sekalipun tujuannya bukan untuk mencari berkah tempat tersebut. Demi menutup pintu yang menghantarkan kepada kerusakan pemicu disembahnya berhala.”[26] Adapun pendapat yang mengatakan bahwa sebab larangan adalah karena kuburan tempat yang najis, maka ini kurang pas dan tidak didukung oleh nash. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) telah berpanjang lebar dalam menjelaskan hal itu. Di antara argumen yang beliau paparkan: Seluruh hadits yang berisikan larangan shalat di kuburan tidak membedakan antara kuburan yang baru maupun kuburan lama yang digali kembali. Tempat masjid Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dahulunya adalah kuburan kaum musyrikin. Sebelum dibangun masjid di atasnya, beliau memerintahkan agar kuburan tersebut digali lalu tanahnya diratakan kembali. Dan beliau tidak menyuruh supaya tanahnya dipindahkan. Bahkan setelah diratakan, langsung dipakai untuk shalat. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaknat kaum Yahudi dan Nasrani lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid. Telah maklum dengan jelas bahwa larangan itu bukan karena najis, karena jika demikian niscaya larangan tersebut tidak khusus untuk kuburan para nabi. Apalagi kuburan mereka adalah tempat yang suci, dan tidak mungkin dianggap najis, karena Allâh melarang bumi untuk memakan jasad mereka.[27] Berbagai jenis orang yang shalat di kuburan dan hukum masing-masing: Pertama: Orang yang shalat di kuburan dengan tujuan mempersembahkan shalatnya untuk sahibul kubur. Ini jelas masuk dalam kategori syirik akbar; karena ia telah mempersembahkan ibadah kepada selain Allâh Ta’ala. Allâh Ta’ala menegaskan, وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Artinya: “Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allâh. Maka janganlah kalian menyembah apa pun selain Allâh.” Q.S. Al-Jinn: 18. Kedua: Shalat di kuburan dengan tujuan ber-tabaruk dengan tempat tertentu darinya. Ini termasuk bid’ah yang mungkar dan penyimpangan dari ajaran Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Baik kuburan tersebut berada di arah kiblatnya maupun tidak, karena itu termasuk mengada-ada dalam praktik beribadah. As-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak dizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[28] Ibn Hajar al-Haitamy (w. 974 H)[29] , al-Munawy[30] dan ar-Rumy (w. 1043 H)[31] juga menyampaikan keterangan senada. Ketiga: Shalat di kuburan tanpa di sengaja, hanya karena kebetulan bertepatan dengan masuknya waktu shalat. Tanpa ada tujuan ngalap berkah darinya atau mempersembahkan ibadah untuk selain Allâh. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.[32] Namun, yang lebih kuat adalah pendapat yang melarang, karena larangan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersifat umum serta demi menutup rapat pintu yang menghantar kepada kesyirikan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan Imam Ibn al-Mundzir (w. 319 H).[33] Keempat: Shalat di kuburan dengan tujuan shalat jenazah. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berikut menunjukkan bolehnya hal itu, أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَوْ شَابًّا، فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا أَوْ عَنْهُ، فَقَالُوا: “مَاتَ”. قَالَ: “أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي؟”. قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا أَوْ أَمْرَهُ. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ!”. فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: “إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ”. “Dikisahkan seorang wanita hitam atau pemuda biasa menyapu masjid. Suatu hari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kehilangan dia, sehingga beliaupun menanyakannya. ‘Dia sudah meninggal’ jawab para sahabat. ‘Mengapa kalian tidak memberitahuku?’ Mereka seakan tidak terlalu menaruh perhatian terhadap orang tersebut. Beliau berkata, ‘Tunjukkan padaku di mana kuburannya?’ Setelah ditunjukkan beliau shalat atasnya, lalu bersabda, ‘Sesungguhnya para penghuni kuburan ini diliputi kegelapan. Sekarang Allâh meneranginya lantaran aku shalat atas mereka.’” H.R. Bukhari (I/551 no. 438) dan Muslim (II/659 no. 956) dengan redaksi Muslim. POIN KEDUA: BERDOA DI KUBURAN Sebagaimana telah maklum bahwa doa merupakan salah satu ibadah yang amat agung dalam agama Islam. Allâh telah memotivasi umat manusia untuk memohon pada-Nya dan berjanji untuk mengabulkan permohonan mereka. Namun di lain sisi, Dia telah mensyariatkan berbagai adab dalam berdoa. Di antaranya: menentukan tempat dan waktu pilihan, yang lebih mustajab. Namun, setan berusaha menyesatkan para hamba dengan mengiming-imingi mereka tempat dan waktu yang diklaim mustajab, padahal tak ada petunjuk agama tentangnya. Tidak sedikit manusia yang terjerat ranjau tersebut. Sehingga mereka lebih memilih berdoa di kuburan dan tempat-tempat keramat, dibanding berdoa di masjid. Lebih parah lagi, ada yang begitu khusyu’ menghiba dan memohon kepada sahibul kubur! Alih-alih mendoakan si mayit, malah berdoa kepadanya! Dalil yang menunjukkan bid’ahnya menyengaja berdoa di kuburan untuk diri peziarah: Pertama: Doa merupakan salah satu ibadah mulia, dan sebagaimana telah maklum bahwa ibadah apapun tidak akan diterima Allâh kecuali jika memenuhi dua syarat; ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Andaikan berdoa di kuburan merupakan ibadah, mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengajarkannya kepada umat? Kenapa pula para salafus salih tidak mempraktikkannya? Tidak ada dalil dari Alquran, maupun hadits sahih yang menunjukkan bahwa kuburan merupakan tempat favorit untuk berdoa. Ditambah dengan begitu banyaknya kitab yang ditulis para ulama guna menjelaskan adab berdoa, tidak ada satupun di antara salafus salih dan ulama yang mu’tabar yang mengatakan disyariatkannya berdoa di kuburan. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut adalah bid’ah. Andaikan itu baik, niscaya mereka ada di garda terdepan dalam mempraktikkannya. Kedua: Usaha para sahabat untuk melarang praktik doa di kuburan dan segala sesuatu yang bisa mengantarkan ke sana. Berikut fakta nyatanya: a. Para sahabat “ketika menaklukkan negeri Syam, Irak dan yang lainnya, jika menemukan kuburan yang dituju orang-orang untuk berdoa di situ, mereka akan menutupnya.”[34] b. Para sahabat ketika menaklukkan Baitul Maqdis, mereka tidak bergegas untuk menuju makam Nabi Ibrahim ‘alaihiwssalam atau nabi lainnya, guna berdoa atau shalat di situ. Begitu pula para ulama salaf sesudah mereka berbuat. Imam Ibn Waddhah (w. 286 H) menerangkan, Sufyan ats-Tsaury (w. 161 H) jika masuk masjid Baitul Maqdis, beliau shalat di dalamnya. Dan beliau tidak menuju situs-situs itu ataupun shalat di sana. Begitu pula praktik para imam panutan selain beliau. Waki’ (w. 197 H) juga pernah mendatangi Masjid Baitul Maqdis, dan yang dilakukannya tidak lebih dari apa yang dilakukan Sufyan. Hendaklah kalian mengikuti para imam yang telah makruf. Orang terdahulu bertutur, “Betapa banyak praktik yang hari ini dianggap biasa, padahal dahulu dinilai mungkar. Disukai, padahal dulu dibenci. Dianggap taqarrub, padahal justru sejatinya menjauhkan (pelakunya dari Allâh). Setiap bid’ah selalu ada yang menghiasinya.”[35] c. Para sahabat ketika menaklukkan kota Tustur dan mendapatkan jasad Nabi Danial ‘alaihissalam, mereka menggali tiga belas liang kubur di berbagai tempat, lalu memakamkan Danial di salah satunya di malam hari. Setelah itu seluruh kuburan tersebut disamakan, agar orang-orang tidak tahu manakah makam beliau.[36] Ketiga: Para ulama salaf membenci tindak menyengaja berdoa di kuburan dan menilainya sebagai bentuk bid’ah. Berikut buktinya: a. Diriwayatkan bahwa suatu hari Zainal Abidin (w. 93 H) melihat seseorang masuk ke salah satu pojok di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam lalu berdoa di situ. Zainal Abidin pun memanggilnya seraya berkata, “Maukah kuberitahukan padamu suatu hadits yang aku dengar dari bapakku, dari kakekku, dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Beliau bersabda, “Janganlah kalian jadikan kuburanku ‘ied (tempat yang dikunjungi rutin secara berkala) dan rumah kalian kuburan. Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat dan salam kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada”.[37] b. Suhail bercerita bahwa di suatu kesempatan ia datang ke makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam pada beliau. Saat itu al-Hasan bin al-Hasan (w. 97 H) sedang makan di salah satu rumah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau memanggilku dan menawariku makan. Namun aku tidak makan. Beliau bertanya, “Mengapa aku tadi melihatmu berdiri?”. “Aku berdiri untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam” jawabku. Beliau menimpali, “Jika engkau masuk masjid, ucapkanlah salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Sesungguhnya beliau telah bersabda, “Shalatlah di rumah dan jangan kalian jadikan rumah seperti kuburan. Allâh melaknat kaum Yahudi, lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi mereka menjadi masjid. Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada.”[38] Dua atsar di atas menunjukkan bahwa menyengaja memilih makam Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai tempat berdoa, termasuk tindak menjadikannya sebagai ‘ied. Dan ini terlarang. Cermatilah bagaimana tabi’in paling afdhal dari kalangan Ahlul Bait; Zainal Abidin, melarang orang yang menyengaja berdoa di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam, dan berdalil dengan hadits yang ia dengar dari bapaknya dari kakeknya. Beliau tentu lebih paham akan makna hadits tersebut, dibanding orang lain. Begitu pula keponakannya; al-Hasan bin al-Hasan; salah satu pemuka Ahlul Bait memahami hal serupa. Keterangan di atas bersumber dari Ahlul Bait dan penduduk kota Madinah. Nasab dan tempat tinggal mereka lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Mereka jelas lebih cermat dalam memahami permasalahan ini, karena mereka lebih membutuhkan ilmu tentang itu dibanding yang lainnya.[39] c. Di antara fakta yang menunjukkan bahwa ulama salaf menilai tindak menyengaja berdoa di kuburan termasuk bid’ah, mereka telah menyatakan bahwa jika seseorang telah mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam di makamnya lalu ingin untuk berdoa untuk dirinya sendiri, hendaklah ia berpaling dan menghadap kiblat serta tidak menghadap makam beliau. Dan ini merupakan pendapat empat imam mazhab dan ulama Islam lainnya.[40] Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam merupakan manusia yang paling mulia. Bagaimana halnya dengan makam selain beliau yang kemuliaannya jauh di bawah beliau??! Abul Hasan az-Za’farany (w. 517 H) menerangkan, “Barangsiapa bermaksud mengucapkan salam kepada mayit, hendaklah ia mengucapkannya sambil menghadap ke kuburan. Jika ia ingin berdoa hedaklah berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat.”[41] Keempat: Sebagaimana telah dijelaskan di depan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan atau menghadap ke arahnya. Hikmahnya agar orang tidak terfitnah dengan kuburan. Doa di kuburan lebih pantas untuk dilarang, sebab peluang untuk menimbulkan fitnahnya lebih besar. Orang yang berdoa di kuburan dalam keadaan terpepet karena dililit masalah besar dan begitu berharap untuk dikabulkan, lebih besar peluangnya untuk terfitnah kuburan, dibanding orang yang shalat di situ dalam keadaan sehat wal afiat. Karena itu harus lebih dilarang agar orang tidak terjerumus ke dalam penyimpangan.[42] Kelima: Di antara kaidah syariat yang telah disepakati para ulama; kaidah saddu adz-dzarâ’i’ (mencegah timbulnya kerusakan dengan menutup pintu yang menghantarkan kepadanya). Dan berdoa di kuburan sebagaimana telah maklum bisa mengantarkan kepada tindak memohon kepada sahibul kubur, dan ini merupakan kesyirikan. Jadi pintu yang menghantarkan ke sana harus ditutup rapat-rapat.[43] Berbagai jenis orang yang berdoa di kuburan dan hukum masing-masing: Doa di kuburan ada beberapa jenis: Pertama: Doa untuk meminta hajat kepada sahibul kubur, entah itu nabi, wali atau yang lainnya. Ini jelas syirik akbar. Allâh Ta’ala memerintahkan, وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ Artinya: “Mohonlah pada Allâh sebagian dari karunia-Nya.” Q.S. An-Nisa’: 32. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mewanti-wanti, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allâh.” H.R. Tirmidzi (hal. 566 no. 2514 dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Imam Ibn Abdil Hadi (w. 744 H) menerangkan bahwa berdoa memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan syirik, berdasarkan ijma’ para ulama.[44] Kedua: Menyengaja datang ke kuburan hanya untuk berdoa di situ, atau untuk ziarah kubur plus berdoa, dengan keyakinan bahwa doa di situ lebih mustajab, karena keistimewaan yang dimiliki tempat tersebut. Berdoa di situ lebih afdal dibanding berdoa di masjid atau rumah. Potret ini mengandung unsur kesengajaan memilih kuburan sebagai tempat untuk berdoa. Dan ini tidak akan dilakukan melainkan karena dorongan keyakinan akan keistimewaan tempat tersebut dan keyakinan bahwa tempat itu memiliki peran dalam menjadikan doa lebih mustajab. Karena itulah jenis kedua ini menjadi terlarang dan dikategorikan bid’ah. Tatkala berbicara tentang hukum shalat di kuburan, Imam as-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[45] Ketiga: Berdoa di kuburan karena kebetulan, tanpa menyengaja. Seperti orang yang berdoa kepada Allâh di perjalanannya dan kebetulan melewati kuburan. Atau orang yang berziarah kubur terus mengucapkan salam kepada sahibul kubur, meminta keselamatan untuk dirinya dan para penghuni kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jenis doa seperti ini diperbolehkan. Hadits yang memotivasi untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur menunjukkan bolehnya hal itu. Dalam hadits Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu ’anhu disebutkan, أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ “Aku memohon pada Allâh keselamatan untuk kami dan kalian.” H.R. Muslim (II/671 no. 975). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ’anha disebutkan, وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ “Semoga Allâh merahmati orang-orang terdahulu kami dan yang akan datang.” H.R. Muslim (II/671 no. 974). Doa yang tidak ada unsur kesengajaan biasanya pendek, sebagaimana disebutkan dalam dua hadits di atas. Jika ada yang ingin mempraktikkan doa jenis ketiga ini, sebaiknya ia mencukupkan diri dengan doa dan salam yang diajarkan dalam sunnah dan tidak menambah-nambahinya. Karena para ulama salaf membenci berdiam lama di kuburan. Imam Malik (w. 179 H) berkata, “Aku memandang tidak boleh berdiri untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun cukup mengucapkan salam lalu berlalu.”[46] Wallahu ta’ala a’lam. Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, Rabu, 25 Mei 2011. Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com [1] Lihat: Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ’ir karya Ibn Hajar al-Haitamy (I/148). [2] Syarh Shahîh Muslim (VII/42). [3] Faidh al-Qadîr (VI/318). [4] Lihat: Subul as-Salâm (I/403). [5] Syarh as-Sunnah (II/411). [6] Lihat: Syarh Shahih al-Bukhary (II/86). [7] Lihat: Fath al-Bary karya Ibn Rajab (III/232). [8] Fathul Bâri karya beliau (I/528). [9] Al-Mustadrak (I/251). [10] Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/189). [11] Irwâ’ al-Ghalîl (I/320). [12] Lihat: Al-Mughny (II/472). [13] Cermati: Syarah Shahîh Muslim (V/5). [14] Sebagaimana dinukil oleh al-Munawy dalam Faidh al-Qadîr (III/349). [15] H.R. Malik dalam al-Muwattha’ (II/72 no. 452) dari ‘Atha’ bin Yasar rahimahullah. Hadits ini mursal sahih. Dalam Musnadnya (I/220 no. 440 –Kasyf al-Astâr) al-Bazzar menyambung sanad hadits ini hingga menjadi marfû’. Begitu pula Ibn ‘Abd al-Barr dalam at-Tamhîd (V/42-43) menyambungnya dari jalan al-Bazzar. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih dalam Tahdzîr as-Sâjid (hal. 25 no. 11) dan Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 217). [16] At-Tamhîd (V/45). [17] At-Tamhîd (VI/383). [18] Al-I’lâm bi Fawâ’id ‘Umdah al-Ahkâm (IV/502). [19] Cermati: Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488). [20] Lihat: Al-Hâwiy al-Kabîr karya al-Mawardy (III/60), Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/42-43) dan Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190). [21] Sebagaimana dinukil Ibn al-Qayyim dalam Ighâtsah al-Lahfân (I/357). [22] Periksa: Al-Hâwiy al-Kabîr (III/60). [23] Cermati: Al-Mughny (II/473-474 dan III/441). [24] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190-191). [25] Baca: Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139). [26] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139). [27] Lihat: Ighâtsah al-Lahfân (II/353-356). Masih ada argumen lain, bisa dibaca di Mujânabah Ahl ats-Tsubûr al-Mushallîn fî al-Masyâhid wa ‘inda al-Qubûr karya Abdul Aziz ar-Rajihy (hal. 28-30). [28] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193). [29] Cermati: Az-Zawâjir (I/148). [30] Periksa: Faidh al-Qadîr (VI/407). [31] Lihat: Majâlis al-Abrâr (hal. 126, 358-359, 364-365) sebagaimana dalam Juhûd ‘Ulamâ’ al-Hanafiyyah fî Ibthâl ‘Aqâ’id al-Quburiyyah karya Syamsuddin al-Afghany (III/1593-1594). [32] Untuk mengetahui pendapat mereka, baca; untuk referensi Madzhab Hanafi: Al-Ikhtiyâr li Ta’lîl al-Mukhtâr karya al-Mushily (I/97), Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (I/380), Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kasany (I/335-336) dan al-Mabsûth karya as-Sarkhasy (I/206-207). Madzhab Maliki: Al-Mudawwanah karya Abu al-Walid Ibn Rusyd (I/182) dan Mawâhib al-Jalîl karya al-Hathab (II/63-64). Madzhab Syafi’i: Al-Umm karya Imam Syafi’i (II/632), al-Muhadzab karya asy-Syirazy (I/215-216) dan al-Majmû’ karya an-Nawawy (III/163-165). Madzhab Hambali: Al-Mughny karya Ibn Qudamah (II/473-474), al-Inshâf karya al-Mardawy (I/489) dan ar-Raudh al-Murbi’ karya Ibn al-Qasim (I/537). Madzhab Dzahiri: Al-Muhallâ karya Ibn Hazm (IV/27-33). [33] Cermati: Al-Ausath (V/185). [34] Minhâj as-Sunnah karya Ibn Taimiyyah (II/438). Lihat: Ibid (I/480-481). [35] Al-Bida’ wa an-Nahy ‘anhâ (hal. 50). [36] Kisah tersebut disebutkan oleh Ishaq dalam Sirahnya riwayat Yunus bin Bukair (hal. 49). Juga disebutkan Ibn Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah dan beliau menyatakan bahwa sanadnya hingga Abu al-‘Aliyah sahih. Lalu beliau menyebutkan jalur-jalur periwayatan lain yang mengindikasikan bahwa kejadian tersebut benar adanya. Periksa: Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/376-379), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/199-200) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/377). [37] Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (V/177-178 no. 7624) dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 35 no. 20) dan Abu Ya’la dalam Musnadnya (I/361 no. 469). Ibn Abdil Hadi dalam ash-Shârim al-Munky (hal. 468) berkata, “Kisah tersebut diriwayatkan Abu Ya’la dan al-Hafizh Abu Abdillah al-Maqdisy dalam al-Ahadîts al-Mukhtârah. Ini merupakan hadits yang mahfûzh dari Ali bin al-Husain Zainal Abidin dan memilik banyak syawâhid (riwayat penguat)”. Syaikh al-Albany menilainya sahih. Lihat: Fadhl ash-Shalat (hal. 36). [38] Diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 40 no. 30) dan ini adalah redaksi beliau. Diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (III/577 no. 6726) dan Ibn Abi Syaibah al-Mushannaf (V/178 no. 7625). Dua atsar di atas memiliki syâhid dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud (II/366 no. 2042) dan Ahmad (XIV/403 no. 8804). Dalam al-Adzkâr (hal. 173) Imam Nawawy menilai sanad hadits Abu Hurairah sahih dan diamini as-Sakhawy dalam al-Qaul al-Badî’ (hal. 312). Ibn Taimiyyah dalam ar-Radd ‘alâ al-Akhnâ’iy (hal. 92) dan Ibn Hajar sebagaimana dalam al-Futûhât ar-Rabbâniyyah (III/313) menyatakannya hasan. Adapun Ibn Abdil Hadi dan al-Albany menilainya sahih. Lihat: Ash-Shârim al-Munky (hal. 490) dan Shahîh al-Jâmi’ (II/706 no. 3785). [39] Periksa: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/245) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/362). [40] Cermati: Al-Majmû’ (V/286), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/239), Ighâtsah al-Lahfân (I/374) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh min al-‘Aqîdah al-Islâmiyyah karya Jailan al-‘Arusy (II/614-616). [41] Sebagaimana dinukil an-Nawawy dalam al-Majmû’ (V/286). [42] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/196-197). [43] Baca: Minhâj as-Sunnah (II/439-440), Ighâtsah al-Lahfân (I/396, 398) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh (II/483-484). [44] Cermati: Ash-Shârim al-Munky (hal. 543) dan Shiyânah al-Insân karya as-Sahsawany (hal. 234). [45] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193). [46] Asy-Syifâ’ karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/85). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Segera Tunaikan Qodho Puasa

Alhamdulillah, saat ini kita telah menginjak bulan Sya’ban. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan penuh kemuliaan, bulan Al Qur’an, yaitu bulan Ramadhan. Di antara amalan yang disunnahkan di bulan Sya’ban adalah memperbanyak puasa sunnah. Namun yang masih memiliki utang puasa selama beberapa hari lebih utama baginya untuk menunaikan qodho puasa karena sempitnya kesempatan untuk menunaikan utang tersebut. Daftar Isi tutup 1. Qodho Ramadhan Wajib Ditunaikan 2. Mengakhirkan Qodho Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 3. Qodho Ramadhan Tidak Mesti Berturut-turut 4. Segera Tunaikan Qodho’ Puasa Qodho Ramadhan Wajib Ditunaikan Sebagian orang sering menganggap remeh penunaian qodho puasa ini. Sampai-sampai bertahun-tahun utang puasanya menumpuk karena rasa malas untuk menunaikannya, padahal ia mampu. Berbeda halnya jika ia tidak mampu karena mungkin dalam kondisi hamil atau menyusui bertahun-tahun sehingga ia mesti menunaikan utang puasa pada dua atau tiga tahun berikutnya. Yang terakhir memang ada udzur. Namun yang kita permasalahkan adalah yang dalam keadaan sehat dan mampu tunaikan qodho puasa. Qodho puasa tetap wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335). Oleh karenanya, bagi yang dahulunya haidh atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasanya sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda. Mengakhirkan Qodho Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah pernah diajukan pertanyaan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347, Mawqi’ Al Ifta’) Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) Bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin sebesar setengah sho’ (1,5 kg), bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya (atau hingga bertahun-tahun karena ia terhalang hamil dan menyusui), maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja di saat ia mampu. Qodho Ramadhan Tidak Mesti Berturut-turut Sebagaimana disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (terbitan kementrian agama Kuwait), menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), tidak disyaratkan berturut-turut ketika menunaikan qodho puasa. Alasannya karena keumuman ayat, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ” … maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain“. Jadi boleh saja mengqodho sebagian puasa di bulan Syawal, sebagiannya lagi di bulan Dzulhijjah, dan sebagiannya sebelum Ramadhan yaitu di bulan Rajab dan Sya’ban. Artinya, ada keluasan dalam hal ini. Segera Tunaikan Qodho’ Puasa Jangan sampai menunda-nunda lagi. Yang mampu dilakukan saat ini, segeralah dilakukan apalagi itu kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Wallahu waliyyut taufiq. — Shubuh hari di Panggang-Gunung Kidul, 3 Sya’ban 1432 H (05/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho’ Puasa? Puasa Syawal Tidak Bisa Menggantikan Qodho’ Puasa Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa

Segera Tunaikan Qodho Puasa

Alhamdulillah, saat ini kita telah menginjak bulan Sya’ban. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan penuh kemuliaan, bulan Al Qur’an, yaitu bulan Ramadhan. Di antara amalan yang disunnahkan di bulan Sya’ban adalah memperbanyak puasa sunnah. Namun yang masih memiliki utang puasa selama beberapa hari lebih utama baginya untuk menunaikan qodho puasa karena sempitnya kesempatan untuk menunaikan utang tersebut. Daftar Isi tutup 1. Qodho Ramadhan Wajib Ditunaikan 2. Mengakhirkan Qodho Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 3. Qodho Ramadhan Tidak Mesti Berturut-turut 4. Segera Tunaikan Qodho’ Puasa Qodho Ramadhan Wajib Ditunaikan Sebagian orang sering menganggap remeh penunaian qodho puasa ini. Sampai-sampai bertahun-tahun utang puasanya menumpuk karena rasa malas untuk menunaikannya, padahal ia mampu. Berbeda halnya jika ia tidak mampu karena mungkin dalam kondisi hamil atau menyusui bertahun-tahun sehingga ia mesti menunaikan utang puasa pada dua atau tiga tahun berikutnya. Yang terakhir memang ada udzur. Namun yang kita permasalahkan adalah yang dalam keadaan sehat dan mampu tunaikan qodho puasa. Qodho puasa tetap wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335). Oleh karenanya, bagi yang dahulunya haidh atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasanya sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda. Mengakhirkan Qodho Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah pernah diajukan pertanyaan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347, Mawqi’ Al Ifta’) Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) Bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin sebesar setengah sho’ (1,5 kg), bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya (atau hingga bertahun-tahun karena ia terhalang hamil dan menyusui), maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja di saat ia mampu. Qodho Ramadhan Tidak Mesti Berturut-turut Sebagaimana disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (terbitan kementrian agama Kuwait), menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), tidak disyaratkan berturut-turut ketika menunaikan qodho puasa. Alasannya karena keumuman ayat, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ” … maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain“. Jadi boleh saja mengqodho sebagian puasa di bulan Syawal, sebagiannya lagi di bulan Dzulhijjah, dan sebagiannya sebelum Ramadhan yaitu di bulan Rajab dan Sya’ban. Artinya, ada keluasan dalam hal ini. Segera Tunaikan Qodho’ Puasa Jangan sampai menunda-nunda lagi. Yang mampu dilakukan saat ini, segeralah dilakukan apalagi itu kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Wallahu waliyyut taufiq. — Shubuh hari di Panggang-Gunung Kidul, 3 Sya’ban 1432 H (05/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho’ Puasa? Puasa Syawal Tidak Bisa Menggantikan Qodho’ Puasa Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa
Alhamdulillah, saat ini kita telah menginjak bulan Sya’ban. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan penuh kemuliaan, bulan Al Qur’an, yaitu bulan Ramadhan. Di antara amalan yang disunnahkan di bulan Sya’ban adalah memperbanyak puasa sunnah. Namun yang masih memiliki utang puasa selama beberapa hari lebih utama baginya untuk menunaikan qodho puasa karena sempitnya kesempatan untuk menunaikan utang tersebut. Daftar Isi tutup 1. Qodho Ramadhan Wajib Ditunaikan 2. Mengakhirkan Qodho Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 3. Qodho Ramadhan Tidak Mesti Berturut-turut 4. Segera Tunaikan Qodho’ Puasa Qodho Ramadhan Wajib Ditunaikan Sebagian orang sering menganggap remeh penunaian qodho puasa ini. Sampai-sampai bertahun-tahun utang puasanya menumpuk karena rasa malas untuk menunaikannya, padahal ia mampu. Berbeda halnya jika ia tidak mampu karena mungkin dalam kondisi hamil atau menyusui bertahun-tahun sehingga ia mesti menunaikan utang puasa pada dua atau tiga tahun berikutnya. Yang terakhir memang ada udzur. Namun yang kita permasalahkan adalah yang dalam keadaan sehat dan mampu tunaikan qodho puasa. Qodho puasa tetap wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335). Oleh karenanya, bagi yang dahulunya haidh atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasanya sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda. Mengakhirkan Qodho Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah pernah diajukan pertanyaan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347, Mawqi’ Al Ifta’) Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) Bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin sebesar setengah sho’ (1,5 kg), bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya (atau hingga bertahun-tahun karena ia terhalang hamil dan menyusui), maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja di saat ia mampu. Qodho Ramadhan Tidak Mesti Berturut-turut Sebagaimana disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (terbitan kementrian agama Kuwait), menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), tidak disyaratkan berturut-turut ketika menunaikan qodho puasa. Alasannya karena keumuman ayat, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ” … maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain“. Jadi boleh saja mengqodho sebagian puasa di bulan Syawal, sebagiannya lagi di bulan Dzulhijjah, dan sebagiannya sebelum Ramadhan yaitu di bulan Rajab dan Sya’ban. Artinya, ada keluasan dalam hal ini. Segera Tunaikan Qodho’ Puasa Jangan sampai menunda-nunda lagi. Yang mampu dilakukan saat ini, segeralah dilakukan apalagi itu kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Wallahu waliyyut taufiq. — Shubuh hari di Panggang-Gunung Kidul, 3 Sya’ban 1432 H (05/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho’ Puasa? Puasa Syawal Tidak Bisa Menggantikan Qodho’ Puasa Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa


Alhamdulillah, saat ini kita telah menginjak bulan Sya’ban. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan penuh kemuliaan, bulan Al Qur’an, yaitu bulan Ramadhan. Di antara amalan yang disunnahkan di bulan Sya’ban adalah memperbanyak puasa sunnah. Namun yang masih memiliki utang puasa selama beberapa hari lebih utama baginya untuk menunaikan qodho puasa karena sempitnya kesempatan untuk menunaikan utang tersebut. Daftar Isi tutup 1. Qodho Ramadhan Wajib Ditunaikan 2. Mengakhirkan Qodho Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 3. Qodho Ramadhan Tidak Mesti Berturut-turut 4. Segera Tunaikan Qodho’ Puasa Qodho Ramadhan Wajib Ditunaikan Sebagian orang sering menganggap remeh penunaian qodho puasa ini. Sampai-sampai bertahun-tahun utang puasanya menumpuk karena rasa malas untuk menunaikannya, padahal ia mampu. Berbeda halnya jika ia tidak mampu karena mungkin dalam kondisi hamil atau menyusui bertahun-tahun sehingga ia mesti menunaikan utang puasa pada dua atau tiga tahun berikutnya. Yang terakhir memang ada udzur. Namun yang kita permasalahkan adalah yang dalam keadaan sehat dan mampu tunaikan qodho puasa. Qodho puasa tetap wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335). Oleh karenanya, bagi yang dahulunya haidh atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasanya sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda. Mengakhirkan Qodho Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah pernah diajukan pertanyaan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347, Mawqi’ Al Ifta’) Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) Bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin sebesar setengah sho’ (1,5 kg), bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya (atau hingga bertahun-tahun karena ia terhalang hamil dan menyusui), maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja di saat ia mampu. Qodho Ramadhan Tidak Mesti Berturut-turut Sebagaimana disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (terbitan kementrian agama Kuwait), menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), tidak disyaratkan berturut-turut ketika menunaikan qodho puasa. Alasannya karena keumuman ayat, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ” … maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain“. Jadi boleh saja mengqodho sebagian puasa di bulan Syawal, sebagiannya lagi di bulan Dzulhijjah, dan sebagiannya sebelum Ramadhan yaitu di bulan Rajab dan Sya’ban. Artinya, ada keluasan dalam hal ini. Segera Tunaikan Qodho’ Puasa Jangan sampai menunda-nunda lagi. Yang mampu dilakukan saat ini, segeralah dilakukan apalagi itu kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Wallahu waliyyut taufiq. — Shubuh hari di Panggang-Gunung Kidul, 3 Sya’ban 1432 H (05/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho’ Puasa? Puasa Syawal Tidak Bisa Menggantikan Qodho’ Puasa Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa

Kritik Hadits Malam Nishfu Sya’ban

Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud.   Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if].   Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya]   Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if]   Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ “Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah].   Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban, يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ “Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ “Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if].   Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if] Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.” Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.” (Lathoif Al Ma’arif, 245) Tanggapan penulis, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.” Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.” (Lathoif Al Ma’arif, 248) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188). Begitu juga di halaman yang sama, Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”   Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115) Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, keutamaan malam Nishfu Sya’ban sebenarnya sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok rahimahullah pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29). Wallahu waliyyut taufiq. Shubuh hari di Panggang-Gunung Kidul, 3rd Sya’ban 1432 H (05/07/2011) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Buletin Dakwah At Tauhid, dipublish oleh www.rumaysho.com Tagsamalan syaban hadits lemah nisfu syaban syaban

Kritik Hadits Malam Nishfu Sya’ban

Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud.   Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if].   Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya]   Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if]   Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ “Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah].   Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban, يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ “Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ “Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if].   Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if] Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.” Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.” (Lathoif Al Ma’arif, 245) Tanggapan penulis, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.” Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.” (Lathoif Al Ma’arif, 248) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188). Begitu juga di halaman yang sama, Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”   Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115) Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, keutamaan malam Nishfu Sya’ban sebenarnya sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok rahimahullah pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29). Wallahu waliyyut taufiq. Shubuh hari di Panggang-Gunung Kidul, 3rd Sya’ban 1432 H (05/07/2011) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Buletin Dakwah At Tauhid, dipublish oleh www.rumaysho.com Tagsamalan syaban hadits lemah nisfu syaban syaban
Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud.   Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if].   Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya]   Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if]   Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ “Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah].   Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban, يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ “Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ “Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if].   Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if] Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.” Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.” (Lathoif Al Ma’arif, 245) Tanggapan penulis, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.” Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.” (Lathoif Al Ma’arif, 248) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188). Begitu juga di halaman yang sama, Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”   Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115) Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, keutamaan malam Nishfu Sya’ban sebenarnya sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok rahimahullah pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29). Wallahu waliyyut taufiq. Shubuh hari di Panggang-Gunung Kidul, 3rd Sya’ban 1432 H (05/07/2011) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Buletin Dakwah At Tauhid, dipublish oleh www.rumaysho.com Tagsamalan syaban hadits lemah nisfu syaban syaban


Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud.   Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if].   Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya]   Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if]   Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ “Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah].   Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban, يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ “Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ “Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if].   Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if] Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.” Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.” (Lathoif Al Ma’arif, 245) Tanggapan penulis, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.” Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.” (Lathoif Al Ma’arif, 248) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188). Begitu juga di halaman yang sama, Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”   Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115) Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, keutamaan malam Nishfu Sya’ban sebenarnya sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok rahimahullah pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29). Wallahu waliyyut taufiq. Shubuh hari di Panggang-Gunung Kidul, 3rd Sya’ban 1432 H (05/07/2011) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Buletin Dakwah At Tauhid, dipublish oleh www.rumaysho.com Tagsamalan syaban hadits lemah nisfu syaban syaban

Sehat Lebih Baik dari Kaya

Sebagian orang mungkin merasakan penuh kesusahan tatkala ia kekurangan harta atau punya banyak hutang sehingga membawa pikiran dan tidur tak nyenyak. Padahal ia masih diberi kesehatan, masih kuat beraktivitas. Juga ia masih semangat untuk beribadah dan melakukan ketaatan lainnya. Perlu diketahui bahwa nikmat sehat itu sebenarnya lebih baik dari nikmat kaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69, shahih kata Syaikh Al Albani) Daftar Isi tutup 1. Orang Kaya Lagi Bertakwa 2. Sehat Bagi Orang Bertakwa 3. Cerianya Hati 4. Doa Agar Tetap Diberi Kesehatan Orang Kaya Lagi Bertakwa As Suyuthi rahimahullah menjelaskan bahwa orang kaya namun tidak bertakwa maka akan binasa karena ia akan mengumpulkan harta yang bukan haknya dan akan menghalangi yang bukan haknya serta meletakkan harta tersebut bukan pada tempatnya. Jika orang kaya itu bertakwa maka tidak ada kekhawatiran seperti tadi, bahkan yang datang adalah kebaikan. Benarlah kata Imam As Suyuthi. Orang yang kaya namun tidak bertakwa akan memanfaatkan harta semaunya saja, tidak bisa memilih manakah jalan kebaikan untuk penyaluran harta tersebut. Akhirnya harta tersebut dihamburkan foya-foya. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa tidak mengapa seorang muslim itu kaya asalkan bertakwa, tahu manakah yang halal dan haram, ia mengambil yang halal dan meninggalkan yang  haram. Terdapat hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Sehat Bagi Orang Bertakwa Sehat bagi orang bertakwa lebih baik daripada kaya harta. Karena kata para ulama bahwa sehatnya jasad bisa menolong dalam beribadah. Jadi sehat sungguh nikmat yang luar biasa. Sedangkan orang yang sudah kepayahan dan tua renta akan menghalanginya dari ibadah, walaupun ia memiliki harta yang melimpah.  Jadi sehat itu lebih baik dari kaya karena orang yang kaya sedangkan ia dalam keadaan lemah (sudah termakan usia) tidak jauh beda dengan mayit. Sungguh mahal untuk membayar ginjal agar bisa berfungsi baik. Banyak harta yang mesti dikeluarkan agar paru-paru dapat bekerja seperti sedia kala. Agar lambung bekerja normal, itu pun butuh biaya yang tidak sedikit. Namun terkadang agar organ-organ tubuh tadi bisa bekerja dengan baik seperti sedia kala tidak bisa diganti dengan uang. Di kala organ tubuh yang ada itu sehat, mari kita manfaatkan dalam ketaatan. Jangan sampai ketika datang sakit atau organ tersebut tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya, baru kita menyesal. Rajin bersyukurlah pada Allah tatkala diberi kesehatan walaupun mungkin harta pas-pasan. Rajin-rajinlah bersyukur dengan gemar lakukan ketaatan dan ibadah yang wajib, maka niscaya Allah akan beri kenikmatan yang lainnya. Syukurilah nikmat sehat sebelum datang sakit. Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ  ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: waktu mudamu sebelum masa tuamu, waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, waktu kayamu sebelum waktu fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok, 4/341, dari Ibnu ‘Abbas. Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Cerianya Hati Hati yang bahagia juga termasuk nikmat. Meskipun hidup di bawah jembatan, penuh kesusahan, hidup pas-pasan, namun hati bahagia karena dekat dengan Allah, maka itu adalah nikmat. Nikmat seperti ini tetap harus disyukuri meski kesulitan terus mendera. Ingatlah letak bahagia bukanlah pada harta, namun hati yang selalu merasa cukup, yaitu hati yang memiliki sifat qona’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hatiu yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051) Doa Agar Tetap Diberi Kesehatan Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu]. (HR. Muslim no. 2739). Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah senantiasa memberi kita kemudahan untuk taat padanya dan menjauhi maksiat, serta moga kita terus diberi nikmat sehat. Referensi: Hasiyah sanadi ‘ala Ibni Majah, Asy Syamilah. Saat istirahat di Kotagede-Jogja, 2 Sya’ban 1432 H (4/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hikmah Ada yang Kaya dan Miskin Sempit Rezeki, Tetapi Sehat

Sehat Lebih Baik dari Kaya

Sebagian orang mungkin merasakan penuh kesusahan tatkala ia kekurangan harta atau punya banyak hutang sehingga membawa pikiran dan tidur tak nyenyak. Padahal ia masih diberi kesehatan, masih kuat beraktivitas. Juga ia masih semangat untuk beribadah dan melakukan ketaatan lainnya. Perlu diketahui bahwa nikmat sehat itu sebenarnya lebih baik dari nikmat kaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69, shahih kata Syaikh Al Albani) Daftar Isi tutup 1. Orang Kaya Lagi Bertakwa 2. Sehat Bagi Orang Bertakwa 3. Cerianya Hati 4. Doa Agar Tetap Diberi Kesehatan Orang Kaya Lagi Bertakwa As Suyuthi rahimahullah menjelaskan bahwa orang kaya namun tidak bertakwa maka akan binasa karena ia akan mengumpulkan harta yang bukan haknya dan akan menghalangi yang bukan haknya serta meletakkan harta tersebut bukan pada tempatnya. Jika orang kaya itu bertakwa maka tidak ada kekhawatiran seperti tadi, bahkan yang datang adalah kebaikan. Benarlah kata Imam As Suyuthi. Orang yang kaya namun tidak bertakwa akan memanfaatkan harta semaunya saja, tidak bisa memilih manakah jalan kebaikan untuk penyaluran harta tersebut. Akhirnya harta tersebut dihamburkan foya-foya. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa tidak mengapa seorang muslim itu kaya asalkan bertakwa, tahu manakah yang halal dan haram, ia mengambil yang halal dan meninggalkan yang  haram. Terdapat hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Sehat Bagi Orang Bertakwa Sehat bagi orang bertakwa lebih baik daripada kaya harta. Karena kata para ulama bahwa sehatnya jasad bisa menolong dalam beribadah. Jadi sehat sungguh nikmat yang luar biasa. Sedangkan orang yang sudah kepayahan dan tua renta akan menghalanginya dari ibadah, walaupun ia memiliki harta yang melimpah.  Jadi sehat itu lebih baik dari kaya karena orang yang kaya sedangkan ia dalam keadaan lemah (sudah termakan usia) tidak jauh beda dengan mayit. Sungguh mahal untuk membayar ginjal agar bisa berfungsi baik. Banyak harta yang mesti dikeluarkan agar paru-paru dapat bekerja seperti sedia kala. Agar lambung bekerja normal, itu pun butuh biaya yang tidak sedikit. Namun terkadang agar organ-organ tubuh tadi bisa bekerja dengan baik seperti sedia kala tidak bisa diganti dengan uang. Di kala organ tubuh yang ada itu sehat, mari kita manfaatkan dalam ketaatan. Jangan sampai ketika datang sakit atau organ tersebut tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya, baru kita menyesal. Rajin bersyukurlah pada Allah tatkala diberi kesehatan walaupun mungkin harta pas-pasan. Rajin-rajinlah bersyukur dengan gemar lakukan ketaatan dan ibadah yang wajib, maka niscaya Allah akan beri kenikmatan yang lainnya. Syukurilah nikmat sehat sebelum datang sakit. Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ  ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: waktu mudamu sebelum masa tuamu, waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, waktu kayamu sebelum waktu fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok, 4/341, dari Ibnu ‘Abbas. Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Cerianya Hati Hati yang bahagia juga termasuk nikmat. Meskipun hidup di bawah jembatan, penuh kesusahan, hidup pas-pasan, namun hati bahagia karena dekat dengan Allah, maka itu adalah nikmat. Nikmat seperti ini tetap harus disyukuri meski kesulitan terus mendera. Ingatlah letak bahagia bukanlah pada harta, namun hati yang selalu merasa cukup, yaitu hati yang memiliki sifat qona’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hatiu yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051) Doa Agar Tetap Diberi Kesehatan Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu]. (HR. Muslim no. 2739). Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah senantiasa memberi kita kemudahan untuk taat padanya dan menjauhi maksiat, serta moga kita terus diberi nikmat sehat. Referensi: Hasiyah sanadi ‘ala Ibni Majah, Asy Syamilah. Saat istirahat di Kotagede-Jogja, 2 Sya’ban 1432 H (4/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hikmah Ada yang Kaya dan Miskin Sempit Rezeki, Tetapi Sehat
Sebagian orang mungkin merasakan penuh kesusahan tatkala ia kekurangan harta atau punya banyak hutang sehingga membawa pikiran dan tidur tak nyenyak. Padahal ia masih diberi kesehatan, masih kuat beraktivitas. Juga ia masih semangat untuk beribadah dan melakukan ketaatan lainnya. Perlu diketahui bahwa nikmat sehat itu sebenarnya lebih baik dari nikmat kaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69, shahih kata Syaikh Al Albani) Daftar Isi tutup 1. Orang Kaya Lagi Bertakwa 2. Sehat Bagi Orang Bertakwa 3. Cerianya Hati 4. Doa Agar Tetap Diberi Kesehatan Orang Kaya Lagi Bertakwa As Suyuthi rahimahullah menjelaskan bahwa orang kaya namun tidak bertakwa maka akan binasa karena ia akan mengumpulkan harta yang bukan haknya dan akan menghalangi yang bukan haknya serta meletakkan harta tersebut bukan pada tempatnya. Jika orang kaya itu bertakwa maka tidak ada kekhawatiran seperti tadi, bahkan yang datang adalah kebaikan. Benarlah kata Imam As Suyuthi. Orang yang kaya namun tidak bertakwa akan memanfaatkan harta semaunya saja, tidak bisa memilih manakah jalan kebaikan untuk penyaluran harta tersebut. Akhirnya harta tersebut dihamburkan foya-foya. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa tidak mengapa seorang muslim itu kaya asalkan bertakwa, tahu manakah yang halal dan haram, ia mengambil yang halal dan meninggalkan yang  haram. Terdapat hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Sehat Bagi Orang Bertakwa Sehat bagi orang bertakwa lebih baik daripada kaya harta. Karena kata para ulama bahwa sehatnya jasad bisa menolong dalam beribadah. Jadi sehat sungguh nikmat yang luar biasa. Sedangkan orang yang sudah kepayahan dan tua renta akan menghalanginya dari ibadah, walaupun ia memiliki harta yang melimpah.  Jadi sehat itu lebih baik dari kaya karena orang yang kaya sedangkan ia dalam keadaan lemah (sudah termakan usia) tidak jauh beda dengan mayit. Sungguh mahal untuk membayar ginjal agar bisa berfungsi baik. Banyak harta yang mesti dikeluarkan agar paru-paru dapat bekerja seperti sedia kala. Agar lambung bekerja normal, itu pun butuh biaya yang tidak sedikit. Namun terkadang agar organ-organ tubuh tadi bisa bekerja dengan baik seperti sedia kala tidak bisa diganti dengan uang. Di kala organ tubuh yang ada itu sehat, mari kita manfaatkan dalam ketaatan. Jangan sampai ketika datang sakit atau organ tersebut tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya, baru kita menyesal. Rajin bersyukurlah pada Allah tatkala diberi kesehatan walaupun mungkin harta pas-pasan. Rajin-rajinlah bersyukur dengan gemar lakukan ketaatan dan ibadah yang wajib, maka niscaya Allah akan beri kenikmatan yang lainnya. Syukurilah nikmat sehat sebelum datang sakit. Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ  ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: waktu mudamu sebelum masa tuamu, waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, waktu kayamu sebelum waktu fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok, 4/341, dari Ibnu ‘Abbas. Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Cerianya Hati Hati yang bahagia juga termasuk nikmat. Meskipun hidup di bawah jembatan, penuh kesusahan, hidup pas-pasan, namun hati bahagia karena dekat dengan Allah, maka itu adalah nikmat. Nikmat seperti ini tetap harus disyukuri meski kesulitan terus mendera. Ingatlah letak bahagia bukanlah pada harta, namun hati yang selalu merasa cukup, yaitu hati yang memiliki sifat qona’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hatiu yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051) Doa Agar Tetap Diberi Kesehatan Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu]. (HR. Muslim no. 2739). Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah senantiasa memberi kita kemudahan untuk taat padanya dan menjauhi maksiat, serta moga kita terus diberi nikmat sehat. Referensi: Hasiyah sanadi ‘ala Ibni Majah, Asy Syamilah. Saat istirahat di Kotagede-Jogja, 2 Sya’ban 1432 H (4/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hikmah Ada yang Kaya dan Miskin Sempit Rezeki, Tetapi Sehat


Sebagian orang mungkin merasakan penuh kesusahan tatkala ia kekurangan harta atau punya banyak hutang sehingga membawa pikiran dan tidur tak nyenyak. Padahal ia masih diberi kesehatan, masih kuat beraktivitas. Juga ia masih semangat untuk beribadah dan melakukan ketaatan lainnya. Perlu diketahui bahwa nikmat sehat itu sebenarnya lebih baik dari nikmat kaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69, shahih kata Syaikh Al Albani) Daftar Isi tutup 1. Orang Kaya Lagi Bertakwa 2. Sehat Bagi Orang Bertakwa 3. Cerianya Hati 4. Doa Agar Tetap Diberi Kesehatan Orang Kaya Lagi Bertakwa As Suyuthi rahimahullah menjelaskan bahwa orang kaya namun tidak bertakwa maka akan binasa karena ia akan mengumpulkan harta yang bukan haknya dan akan menghalangi yang bukan haknya serta meletakkan harta tersebut bukan pada tempatnya. Jika orang kaya itu bertakwa maka tidak ada kekhawatiran seperti tadi, bahkan yang datang adalah kebaikan. Benarlah kata Imam As Suyuthi. Orang yang kaya namun tidak bertakwa akan memanfaatkan harta semaunya saja, tidak bisa memilih manakah jalan kebaikan untuk penyaluran harta tersebut. Akhirnya harta tersebut dihamburkan foya-foya. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa tidak mengapa seorang muslim itu kaya asalkan bertakwa, tahu manakah yang halal dan haram, ia mengambil yang halal dan meninggalkan yang  haram. Terdapat hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Sehat Bagi Orang Bertakwa Sehat bagi orang bertakwa lebih baik daripada kaya harta. Karena kata para ulama bahwa sehatnya jasad bisa menolong dalam beribadah. Jadi sehat sungguh nikmat yang luar biasa. Sedangkan orang yang sudah kepayahan dan tua renta akan menghalanginya dari ibadah, walaupun ia memiliki harta yang melimpah.  Jadi sehat itu lebih baik dari kaya karena orang yang kaya sedangkan ia dalam keadaan lemah (sudah termakan usia) tidak jauh beda dengan mayit. Sungguh mahal untuk membayar ginjal agar bisa berfungsi baik. Banyak harta yang mesti dikeluarkan agar paru-paru dapat bekerja seperti sedia kala. Agar lambung bekerja normal, itu pun butuh biaya yang tidak sedikit. Namun terkadang agar organ-organ tubuh tadi bisa bekerja dengan baik seperti sedia kala tidak bisa diganti dengan uang. Di kala organ tubuh yang ada itu sehat, mari kita manfaatkan dalam ketaatan. Jangan sampai ketika datang sakit atau organ tersebut tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya, baru kita menyesal. Rajin bersyukurlah pada Allah tatkala diberi kesehatan walaupun mungkin harta pas-pasan. Rajin-rajinlah bersyukur dengan gemar lakukan ketaatan dan ibadah yang wajib, maka niscaya Allah akan beri kenikmatan yang lainnya. Syukurilah nikmat sehat sebelum datang sakit. Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ  ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: waktu mudamu sebelum masa tuamu, waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, waktu kayamu sebelum waktu fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok, 4/341, dari Ibnu ‘Abbas. Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Cerianya Hati Hati yang bahagia juga termasuk nikmat. Meskipun hidup di bawah jembatan, penuh kesusahan, hidup pas-pasan, namun hati bahagia karena dekat dengan Allah, maka itu adalah nikmat. Nikmat seperti ini tetap harus disyukuri meski kesulitan terus mendera. Ingatlah letak bahagia bukanlah pada harta, namun hati yang selalu merasa cukup, yaitu hati yang memiliki sifat qona’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hatiu yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051) Doa Agar Tetap Diberi Kesehatan Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu]. (HR. Muslim no. 2739). Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah senantiasa memberi kita kemudahan untuk taat padanya dan menjauhi maksiat, serta moga kita terus diberi nikmat sehat. Referensi: Hasiyah sanadi ‘ala Ibni Majah, Asy Syamilah. Saat istirahat di Kotagede-Jogja, 2 Sya’ban 1432 H (4/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hikmah Ada yang Kaya dan Miskin Sempit Rezeki, Tetapi Sehat

Buah dari Mengikuti Kebaikan dengan Kebaikan Lainnya

Saudaraku inilah di antara tanda kebaikan kita diterima, yaitu kebaikan tersebut berbuah pada kebaikan selanjutnya. Jika kita mengerjakan shalat, maka itu pun membuahkan kita rutin mengerjakannya dan menjauhi kemungkaran. Jika kita shalat malam, maka tanda diterimanya kebaikan tersebut adalah jika kita berusaha terus untuk rutin shalat malam. Jika kita telah berhaji, maka itu membuahkan kita gemar menjaga shalat wajib, shalat sunnah, rajin berderma dan melakukan segala kebaikan lainnya. Sebaliknya, jika kebaikan yang kita lakukan malah berbuah kejelekan, maka itu tanda kebaikan sebelumnya itu bermasalah. Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif) Walaupun singkat faedah di siang ini, namun semoga semakin memudahkan kita untuk terus istiqomah dalam beramal baik. Kunci utama agar terus bisa beramal baik adalah tawakkal dan banyak memohon doa pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam) Ingatlah pula sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad. Hasan) Dengan tawakkal dan doa, moga Allah mudahkan kita kontinu dalam beramal baik sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Saat istirahat di Kota Gede-Jogja, 1st Sya’ban 1432 H (03/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Kebaikan Sebagaimana yang Diminta Nabi Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah? Tagskontinu beramal

Buah dari Mengikuti Kebaikan dengan Kebaikan Lainnya

Saudaraku inilah di antara tanda kebaikan kita diterima, yaitu kebaikan tersebut berbuah pada kebaikan selanjutnya. Jika kita mengerjakan shalat, maka itu pun membuahkan kita rutin mengerjakannya dan menjauhi kemungkaran. Jika kita shalat malam, maka tanda diterimanya kebaikan tersebut adalah jika kita berusaha terus untuk rutin shalat malam. Jika kita telah berhaji, maka itu membuahkan kita gemar menjaga shalat wajib, shalat sunnah, rajin berderma dan melakukan segala kebaikan lainnya. Sebaliknya, jika kebaikan yang kita lakukan malah berbuah kejelekan, maka itu tanda kebaikan sebelumnya itu bermasalah. Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif) Walaupun singkat faedah di siang ini, namun semoga semakin memudahkan kita untuk terus istiqomah dalam beramal baik. Kunci utama agar terus bisa beramal baik adalah tawakkal dan banyak memohon doa pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam) Ingatlah pula sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad. Hasan) Dengan tawakkal dan doa, moga Allah mudahkan kita kontinu dalam beramal baik sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Saat istirahat di Kota Gede-Jogja, 1st Sya’ban 1432 H (03/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Kebaikan Sebagaimana yang Diminta Nabi Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah? Tagskontinu beramal
Saudaraku inilah di antara tanda kebaikan kita diterima, yaitu kebaikan tersebut berbuah pada kebaikan selanjutnya. Jika kita mengerjakan shalat, maka itu pun membuahkan kita rutin mengerjakannya dan menjauhi kemungkaran. Jika kita shalat malam, maka tanda diterimanya kebaikan tersebut adalah jika kita berusaha terus untuk rutin shalat malam. Jika kita telah berhaji, maka itu membuahkan kita gemar menjaga shalat wajib, shalat sunnah, rajin berderma dan melakukan segala kebaikan lainnya. Sebaliknya, jika kebaikan yang kita lakukan malah berbuah kejelekan, maka itu tanda kebaikan sebelumnya itu bermasalah. Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif) Walaupun singkat faedah di siang ini, namun semoga semakin memudahkan kita untuk terus istiqomah dalam beramal baik. Kunci utama agar terus bisa beramal baik adalah tawakkal dan banyak memohon doa pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam) Ingatlah pula sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad. Hasan) Dengan tawakkal dan doa, moga Allah mudahkan kita kontinu dalam beramal baik sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Saat istirahat di Kota Gede-Jogja, 1st Sya’ban 1432 H (03/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Kebaikan Sebagaimana yang Diminta Nabi Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah? Tagskontinu beramal


Saudaraku inilah di antara tanda kebaikan kita diterima, yaitu kebaikan tersebut berbuah pada kebaikan selanjutnya. Jika kita mengerjakan shalat, maka itu pun membuahkan kita rutin mengerjakannya dan menjauhi kemungkaran. Jika kita shalat malam, maka tanda diterimanya kebaikan tersebut adalah jika kita berusaha terus untuk rutin shalat malam. Jika kita telah berhaji, maka itu membuahkan kita gemar menjaga shalat wajib, shalat sunnah, rajin berderma dan melakukan segala kebaikan lainnya. Sebaliknya, jika kebaikan yang kita lakukan malah berbuah kejelekan, maka itu tanda kebaikan sebelumnya itu bermasalah. Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif) Walaupun singkat faedah di siang ini, namun semoga semakin memudahkan kita untuk terus istiqomah dalam beramal baik. Kunci utama agar terus bisa beramal baik adalah tawakkal dan banyak memohon doa pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam) Ingatlah pula sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad. Hasan) Dengan tawakkal dan doa, moga Allah mudahkan kita kontinu dalam beramal baik sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Saat istirahat di Kota Gede-Jogja, 1st Sya’ban 1432 H (03/07/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Kebaikan Sebagaimana yang Diminta Nabi Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah? Tagskontinu beramal

Bu TKW Sudah Haji Tetapi Tidak Shalat

Kala safar barulah kita ketahui bagaimanakah aib atau kekurangan seseorang. Saat journey yang cukup panjang dan memakan waktu lebih dari 24 jam, kami bersama para TKI/TKW yang berangkat dari kota Riyadh dan ada sebagian yang berasal dari Abu Dhabi. Berikut beberapa curhatan tentang TKW yang kami dapati selama melakukan long trip tersebut. Daftar Isi tutup 1. Sulit Memperhatikan Shalat 2. Tidak Disebut Muslim 3. Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri 4. Ada TKW yang Diperkosa 5. Tidak Semua Orang Arab Kejam 6. Hentikan Pengiriman TKW Sulit Memperhatikan Shalat Sudah sangat dimaklumi bahwa para TKI/TKW akan sangat mudah untuk menunaikan ibadah haji dari Saudi atau mungkin melakukan umroh beberapa kali. Jika kembali ke Indonesia, mereka sudah sangat akrab dipanggil masyarakat dengan sebutan Pak Haji, Bu Haji. Namun demikianlah aib mereka pun nampak ketika safar. Yang kami sedihkan semenjak berangkat dari kota Riyadh, sedikit sekali di antara mereka yang memperhatikan shalat lima waktu. Lihat saja selama perjalanan ketika transit, tidak satu pun beranjak menunaikan shalat kecuali seorang ibu-ibu yang mau diajak. Di tempat transit, amat sulit mencari musholla dan melakukan shalat berjama’ah. Alhamdulillah, kami pun dimudahkan oleh Allah untuk bisa berjama’ah. Kami bertemu dengan orang-orang Arab yang sama-sama berangkat dari Riyadh. Maklumlah di Saudi sudah sangat ma’ruf jika mereka sangat memperhatikan shalat berjama’ah. Akhirnya meskipun di ruang tunggu, kami tetap melaksanakan shalat di atas karpet yang terbentang luas. Walau mungkin terasa aneh bagi sebagian orang. Tidak Disebut Muslim Kembali pada masalah di atas. Label haji yang sering disandangkan masyarakat pada para TKI tadi, sungguh sangat disesalkan. Karena dalam tingkah laku mereka sendiri, hak Allah diinjak-injak. Kita tahu bahwa shalat lima waktu adalah rukun Islam yang utama. Bahkan di akhir hayat hidup khalifah ‘Umar, ia berkata, “Laa islama liman tarokash sholaah (tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat)”. Artinya shalat itu begitu urgent sampai-sampai ‘Umar di akhir-akhir nafas beliau, masih sempat mengucapkan kalimat semacam itu. Jadi seakan-akan label haji sudah menjadikan mereka mendapati bau surga. Padahal keseharian mereka jauh dari Islam. Dan itu adalah tanda kebaikan haji mereka jadi tanda tanya karena setelah kebaikan haji malah diiringi setelahnya dengan perbuatan kufur meninggalkan shalat. Pahadal tanda diterima amalan kebaikan seseorang adalah setelah kebaikan diikuti dengan kebaikan selanjutnya. Sebagaimana kata para salaf, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya“. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/417). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 394) Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri Sebagian TKI/ TKW yang kami temui, ada yang berkomentar bahwa majikannya itu brengsek. Entah masalah gaji lah, entah karena pekerjaan yang dibebankan banyak, itu yang sering mereka keluhkan. Kami cuma bisa bertutur saja dalam hati, “Pantas saja ia disiksa, diperlakukan tidak baik, bisa jadi itu akibat menyepelekan hak Allah.” Mungkin saja tingkah laku orang Arab yang kasar itu karena kelakukan TKI tersebut terhadap Allah yang amat jelek, di antaranya karena sering meninggalkan shalat. Tidak selamanya kita mesti menyalahkan majikan Arab, namun seharusnya para TKI juga bisa introspeksi diri. Kenapa ada di antara mereka yang disiksa? Kenapa di antara mereka yang diperlakukan kasar? Mungkin saja itu teguran bagi mereka. Ada TKW yang Diperkosa Di antara kesalahan yang dilakukan para TKI adalah yang kami sebutkan di atas. Juga mudahnya para TKW diperlakukan tidak senonoh bahkan diperkosa oleh majikannya karena kesalahan mereka juga. Kenapa mereka mau mencari nafkah di negeri orang tanpa mahrom? Bukankah Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya? Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar). Lihat saja, para TKW pergi ke negeri orang lebih dari tiga hari, jelas itu melanggar aturan Allah. Dalam hadits lainnya juga disebutkan, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma). Lihat saja dalam hadits ini, meskipun mau berhaji, seorang wanita tetap wajib ditemani oleh mahromnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al ‘Umdah, 2/174) Belum lagi di antara para TKW yang tidak menjaga aurat dengan baik. Di luar rumah bisa jadi mereka memakai pakaian hitam-kitam yang tertutup rapat sampai menggunakan  cadar sebagaimana yang terlihat pada wanita Saudi. Namun di dalam rumah atau ketika sudah meninggalkan Saudi, mereka tidak menjaga aurat dengan rapat bahkan sampai mencopot jilbabnya. Na’udzu billah … Maka pantas saja, ada yang diperkosa oleh majikan atau keluarga majikan karena sebab ini. Tidak Semua Orang Arab Kejam Opini di atas bukan ingin menyalahkan TKI/ TKW. Kami hanya ingin mengutarakan agar mereka pun bisa mengoreksi diri. Dan perlu diketahui pula bahwa kita tidak bisa selamanya terus menyalahkan majikan Arab sebagaimana sering dipojokkan di beberapa media. Ingat bahwa media yang memanas-manasi hal ini hanya ingin melariskan beritanya supaya jajanan mereka laku. Jadi wajar saja, berita TKW saat ini jadi masalah pokok di media-media. Namun patut kita ketahui bahwa tidak semua orang Arab atau majikan Arab itu kejam. Sebagian memang seperti itu, sama halnya di negeri kita ada juga majikan yang kejam karena orang Arab bukanlah semua keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau keturunan Abu Bakr yang amat santun. Namun tidak semua dari mereka yang memperlakukan pembantu rumah tangga seperti budak, sampai boleh disetubuhi (alias: zina). Tidak semuanya seperti itu. Ada yang tidak ingin wanita seorang diri jadi pekerja di rumahnya, maka si majikan minta agar suami-istri yang datang sekaligus sebagai pembantu rumah tangga. Banyak juga majikan yang sampai menghajikan para pembantunya, padahal mereka baru saja dua bulan menginjakkan kaki di tanah Arab. Ada pula yang begitu dermawan, buktinya para pelajar di Saudi bisa mendapatkan bantuan dari para muhsinin. Para muhsinin tersebut menyewakan rumah kepada para pelajar yang perhatian pada agama sehingga bisa ditempati oleh mereka dan keluarganya. Sewa rumah tersebut diberi dengan biaya yang tidak sedikit, sampai 20-an juta rupiah. Jadi tidak semua orang Arab itu kejam, tidak semuanya itu brengsek, tidak semuanya bengis. Tolonglah bersikap adil dalam menilai mereka! Hentikan Pengiriman TKW Dari kasus Ruyati yang jadi piramida masalah TKW saat ini, sebenarnya para TKW seharusnya bisa mengoreksi diri karena berbagai sisi alasan yang kami kemukakan di atas. Lihat saja mereka nekad mencari nafkah dengan melanggar aturan Allah dengan bepergian tanpa mahrom dan sebagian mereka yang sering buka-bukaan aurat, tidak menutup rapat di hadapan majikan. Ada seorang TKI yang berkata pada kami, “Saya bersyukur sekali jika TKW tidak dikirim lagi ke Saudi. Mereka hanya jadi rusak di sini. Bahkan di kota Jeddah, banyak di antara para TKW yang menjual diri.” Kami pun sepakat dengannya dalam hal ini. Pekerja lelaki jarang mendapati problema. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang menimpa para TKW karena alasan dalil yang kami kemukakan di atas dan beberapa alasan lainnya. Maka kami pun satu kata dengan apa yang dikatakan TKI tadi. Demikian sedikit curhat kami lewat tulisan ini. Ini hanya opini kami berdasarkan dalil-dalil yang kami rasa itu dilanggar oleh para TKW. Semoga Allah beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Soekarno Hatta Airport – Jakarta, 27th Rajab 1432 H (29/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat

Bu TKW Sudah Haji Tetapi Tidak Shalat

Kala safar barulah kita ketahui bagaimanakah aib atau kekurangan seseorang. Saat journey yang cukup panjang dan memakan waktu lebih dari 24 jam, kami bersama para TKI/TKW yang berangkat dari kota Riyadh dan ada sebagian yang berasal dari Abu Dhabi. Berikut beberapa curhatan tentang TKW yang kami dapati selama melakukan long trip tersebut. Daftar Isi tutup 1. Sulit Memperhatikan Shalat 2. Tidak Disebut Muslim 3. Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri 4. Ada TKW yang Diperkosa 5. Tidak Semua Orang Arab Kejam 6. Hentikan Pengiriman TKW Sulit Memperhatikan Shalat Sudah sangat dimaklumi bahwa para TKI/TKW akan sangat mudah untuk menunaikan ibadah haji dari Saudi atau mungkin melakukan umroh beberapa kali. Jika kembali ke Indonesia, mereka sudah sangat akrab dipanggil masyarakat dengan sebutan Pak Haji, Bu Haji. Namun demikianlah aib mereka pun nampak ketika safar. Yang kami sedihkan semenjak berangkat dari kota Riyadh, sedikit sekali di antara mereka yang memperhatikan shalat lima waktu. Lihat saja selama perjalanan ketika transit, tidak satu pun beranjak menunaikan shalat kecuali seorang ibu-ibu yang mau diajak. Di tempat transit, amat sulit mencari musholla dan melakukan shalat berjama’ah. Alhamdulillah, kami pun dimudahkan oleh Allah untuk bisa berjama’ah. Kami bertemu dengan orang-orang Arab yang sama-sama berangkat dari Riyadh. Maklumlah di Saudi sudah sangat ma’ruf jika mereka sangat memperhatikan shalat berjama’ah. Akhirnya meskipun di ruang tunggu, kami tetap melaksanakan shalat di atas karpet yang terbentang luas. Walau mungkin terasa aneh bagi sebagian orang. Tidak Disebut Muslim Kembali pada masalah di atas. Label haji yang sering disandangkan masyarakat pada para TKI tadi, sungguh sangat disesalkan. Karena dalam tingkah laku mereka sendiri, hak Allah diinjak-injak. Kita tahu bahwa shalat lima waktu adalah rukun Islam yang utama. Bahkan di akhir hayat hidup khalifah ‘Umar, ia berkata, “Laa islama liman tarokash sholaah (tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat)”. Artinya shalat itu begitu urgent sampai-sampai ‘Umar di akhir-akhir nafas beliau, masih sempat mengucapkan kalimat semacam itu. Jadi seakan-akan label haji sudah menjadikan mereka mendapati bau surga. Padahal keseharian mereka jauh dari Islam. Dan itu adalah tanda kebaikan haji mereka jadi tanda tanya karena setelah kebaikan haji malah diiringi setelahnya dengan perbuatan kufur meninggalkan shalat. Pahadal tanda diterima amalan kebaikan seseorang adalah setelah kebaikan diikuti dengan kebaikan selanjutnya. Sebagaimana kata para salaf, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya“. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/417). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 394) Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri Sebagian TKI/ TKW yang kami temui, ada yang berkomentar bahwa majikannya itu brengsek. Entah masalah gaji lah, entah karena pekerjaan yang dibebankan banyak, itu yang sering mereka keluhkan. Kami cuma bisa bertutur saja dalam hati, “Pantas saja ia disiksa, diperlakukan tidak baik, bisa jadi itu akibat menyepelekan hak Allah.” Mungkin saja tingkah laku orang Arab yang kasar itu karena kelakukan TKI tersebut terhadap Allah yang amat jelek, di antaranya karena sering meninggalkan shalat. Tidak selamanya kita mesti menyalahkan majikan Arab, namun seharusnya para TKI juga bisa introspeksi diri. Kenapa ada di antara mereka yang disiksa? Kenapa di antara mereka yang diperlakukan kasar? Mungkin saja itu teguran bagi mereka. Ada TKW yang Diperkosa Di antara kesalahan yang dilakukan para TKI adalah yang kami sebutkan di atas. Juga mudahnya para TKW diperlakukan tidak senonoh bahkan diperkosa oleh majikannya karena kesalahan mereka juga. Kenapa mereka mau mencari nafkah di negeri orang tanpa mahrom? Bukankah Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya? Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar). Lihat saja, para TKW pergi ke negeri orang lebih dari tiga hari, jelas itu melanggar aturan Allah. Dalam hadits lainnya juga disebutkan, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma). Lihat saja dalam hadits ini, meskipun mau berhaji, seorang wanita tetap wajib ditemani oleh mahromnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al ‘Umdah, 2/174) Belum lagi di antara para TKW yang tidak menjaga aurat dengan baik. Di luar rumah bisa jadi mereka memakai pakaian hitam-kitam yang tertutup rapat sampai menggunakan  cadar sebagaimana yang terlihat pada wanita Saudi. Namun di dalam rumah atau ketika sudah meninggalkan Saudi, mereka tidak menjaga aurat dengan rapat bahkan sampai mencopot jilbabnya. Na’udzu billah … Maka pantas saja, ada yang diperkosa oleh majikan atau keluarga majikan karena sebab ini. Tidak Semua Orang Arab Kejam Opini di atas bukan ingin menyalahkan TKI/ TKW. Kami hanya ingin mengutarakan agar mereka pun bisa mengoreksi diri. Dan perlu diketahui pula bahwa kita tidak bisa selamanya terus menyalahkan majikan Arab sebagaimana sering dipojokkan di beberapa media. Ingat bahwa media yang memanas-manasi hal ini hanya ingin melariskan beritanya supaya jajanan mereka laku. Jadi wajar saja, berita TKW saat ini jadi masalah pokok di media-media. Namun patut kita ketahui bahwa tidak semua orang Arab atau majikan Arab itu kejam. Sebagian memang seperti itu, sama halnya di negeri kita ada juga majikan yang kejam karena orang Arab bukanlah semua keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau keturunan Abu Bakr yang amat santun. Namun tidak semua dari mereka yang memperlakukan pembantu rumah tangga seperti budak, sampai boleh disetubuhi (alias: zina). Tidak semuanya seperti itu. Ada yang tidak ingin wanita seorang diri jadi pekerja di rumahnya, maka si majikan minta agar suami-istri yang datang sekaligus sebagai pembantu rumah tangga. Banyak juga majikan yang sampai menghajikan para pembantunya, padahal mereka baru saja dua bulan menginjakkan kaki di tanah Arab. Ada pula yang begitu dermawan, buktinya para pelajar di Saudi bisa mendapatkan bantuan dari para muhsinin. Para muhsinin tersebut menyewakan rumah kepada para pelajar yang perhatian pada agama sehingga bisa ditempati oleh mereka dan keluarganya. Sewa rumah tersebut diberi dengan biaya yang tidak sedikit, sampai 20-an juta rupiah. Jadi tidak semua orang Arab itu kejam, tidak semuanya itu brengsek, tidak semuanya bengis. Tolonglah bersikap adil dalam menilai mereka! Hentikan Pengiriman TKW Dari kasus Ruyati yang jadi piramida masalah TKW saat ini, sebenarnya para TKW seharusnya bisa mengoreksi diri karena berbagai sisi alasan yang kami kemukakan di atas. Lihat saja mereka nekad mencari nafkah dengan melanggar aturan Allah dengan bepergian tanpa mahrom dan sebagian mereka yang sering buka-bukaan aurat, tidak menutup rapat di hadapan majikan. Ada seorang TKI yang berkata pada kami, “Saya bersyukur sekali jika TKW tidak dikirim lagi ke Saudi. Mereka hanya jadi rusak di sini. Bahkan di kota Jeddah, banyak di antara para TKW yang menjual diri.” Kami pun sepakat dengannya dalam hal ini. Pekerja lelaki jarang mendapati problema. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang menimpa para TKW karena alasan dalil yang kami kemukakan di atas dan beberapa alasan lainnya. Maka kami pun satu kata dengan apa yang dikatakan TKI tadi. Demikian sedikit curhat kami lewat tulisan ini. Ini hanya opini kami berdasarkan dalil-dalil yang kami rasa itu dilanggar oleh para TKW. Semoga Allah beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Soekarno Hatta Airport – Jakarta, 27th Rajab 1432 H (29/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat
Kala safar barulah kita ketahui bagaimanakah aib atau kekurangan seseorang. Saat journey yang cukup panjang dan memakan waktu lebih dari 24 jam, kami bersama para TKI/TKW yang berangkat dari kota Riyadh dan ada sebagian yang berasal dari Abu Dhabi. Berikut beberapa curhatan tentang TKW yang kami dapati selama melakukan long trip tersebut. Daftar Isi tutup 1. Sulit Memperhatikan Shalat 2. Tidak Disebut Muslim 3. Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri 4. Ada TKW yang Diperkosa 5. Tidak Semua Orang Arab Kejam 6. Hentikan Pengiriman TKW Sulit Memperhatikan Shalat Sudah sangat dimaklumi bahwa para TKI/TKW akan sangat mudah untuk menunaikan ibadah haji dari Saudi atau mungkin melakukan umroh beberapa kali. Jika kembali ke Indonesia, mereka sudah sangat akrab dipanggil masyarakat dengan sebutan Pak Haji, Bu Haji. Namun demikianlah aib mereka pun nampak ketika safar. Yang kami sedihkan semenjak berangkat dari kota Riyadh, sedikit sekali di antara mereka yang memperhatikan shalat lima waktu. Lihat saja selama perjalanan ketika transit, tidak satu pun beranjak menunaikan shalat kecuali seorang ibu-ibu yang mau diajak. Di tempat transit, amat sulit mencari musholla dan melakukan shalat berjama’ah. Alhamdulillah, kami pun dimudahkan oleh Allah untuk bisa berjama’ah. Kami bertemu dengan orang-orang Arab yang sama-sama berangkat dari Riyadh. Maklumlah di Saudi sudah sangat ma’ruf jika mereka sangat memperhatikan shalat berjama’ah. Akhirnya meskipun di ruang tunggu, kami tetap melaksanakan shalat di atas karpet yang terbentang luas. Walau mungkin terasa aneh bagi sebagian orang. Tidak Disebut Muslim Kembali pada masalah di atas. Label haji yang sering disandangkan masyarakat pada para TKI tadi, sungguh sangat disesalkan. Karena dalam tingkah laku mereka sendiri, hak Allah diinjak-injak. Kita tahu bahwa shalat lima waktu adalah rukun Islam yang utama. Bahkan di akhir hayat hidup khalifah ‘Umar, ia berkata, “Laa islama liman tarokash sholaah (tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat)”. Artinya shalat itu begitu urgent sampai-sampai ‘Umar di akhir-akhir nafas beliau, masih sempat mengucapkan kalimat semacam itu. Jadi seakan-akan label haji sudah menjadikan mereka mendapati bau surga. Padahal keseharian mereka jauh dari Islam. Dan itu adalah tanda kebaikan haji mereka jadi tanda tanya karena setelah kebaikan haji malah diiringi setelahnya dengan perbuatan kufur meninggalkan shalat. Pahadal tanda diterima amalan kebaikan seseorang adalah setelah kebaikan diikuti dengan kebaikan selanjutnya. Sebagaimana kata para salaf, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya“. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/417). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 394) Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri Sebagian TKI/ TKW yang kami temui, ada yang berkomentar bahwa majikannya itu brengsek. Entah masalah gaji lah, entah karena pekerjaan yang dibebankan banyak, itu yang sering mereka keluhkan. Kami cuma bisa bertutur saja dalam hati, “Pantas saja ia disiksa, diperlakukan tidak baik, bisa jadi itu akibat menyepelekan hak Allah.” Mungkin saja tingkah laku orang Arab yang kasar itu karena kelakukan TKI tersebut terhadap Allah yang amat jelek, di antaranya karena sering meninggalkan shalat. Tidak selamanya kita mesti menyalahkan majikan Arab, namun seharusnya para TKI juga bisa introspeksi diri. Kenapa ada di antara mereka yang disiksa? Kenapa di antara mereka yang diperlakukan kasar? Mungkin saja itu teguran bagi mereka. Ada TKW yang Diperkosa Di antara kesalahan yang dilakukan para TKI adalah yang kami sebutkan di atas. Juga mudahnya para TKW diperlakukan tidak senonoh bahkan diperkosa oleh majikannya karena kesalahan mereka juga. Kenapa mereka mau mencari nafkah di negeri orang tanpa mahrom? Bukankah Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya? Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar). Lihat saja, para TKW pergi ke negeri orang lebih dari tiga hari, jelas itu melanggar aturan Allah. Dalam hadits lainnya juga disebutkan, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma). Lihat saja dalam hadits ini, meskipun mau berhaji, seorang wanita tetap wajib ditemani oleh mahromnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al ‘Umdah, 2/174) Belum lagi di antara para TKW yang tidak menjaga aurat dengan baik. Di luar rumah bisa jadi mereka memakai pakaian hitam-kitam yang tertutup rapat sampai menggunakan  cadar sebagaimana yang terlihat pada wanita Saudi. Namun di dalam rumah atau ketika sudah meninggalkan Saudi, mereka tidak menjaga aurat dengan rapat bahkan sampai mencopot jilbabnya. Na’udzu billah … Maka pantas saja, ada yang diperkosa oleh majikan atau keluarga majikan karena sebab ini. Tidak Semua Orang Arab Kejam Opini di atas bukan ingin menyalahkan TKI/ TKW. Kami hanya ingin mengutarakan agar mereka pun bisa mengoreksi diri. Dan perlu diketahui pula bahwa kita tidak bisa selamanya terus menyalahkan majikan Arab sebagaimana sering dipojokkan di beberapa media. Ingat bahwa media yang memanas-manasi hal ini hanya ingin melariskan beritanya supaya jajanan mereka laku. Jadi wajar saja, berita TKW saat ini jadi masalah pokok di media-media. Namun patut kita ketahui bahwa tidak semua orang Arab atau majikan Arab itu kejam. Sebagian memang seperti itu, sama halnya di negeri kita ada juga majikan yang kejam karena orang Arab bukanlah semua keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau keturunan Abu Bakr yang amat santun. Namun tidak semua dari mereka yang memperlakukan pembantu rumah tangga seperti budak, sampai boleh disetubuhi (alias: zina). Tidak semuanya seperti itu. Ada yang tidak ingin wanita seorang diri jadi pekerja di rumahnya, maka si majikan minta agar suami-istri yang datang sekaligus sebagai pembantu rumah tangga. Banyak juga majikan yang sampai menghajikan para pembantunya, padahal mereka baru saja dua bulan menginjakkan kaki di tanah Arab. Ada pula yang begitu dermawan, buktinya para pelajar di Saudi bisa mendapatkan bantuan dari para muhsinin. Para muhsinin tersebut menyewakan rumah kepada para pelajar yang perhatian pada agama sehingga bisa ditempati oleh mereka dan keluarganya. Sewa rumah tersebut diberi dengan biaya yang tidak sedikit, sampai 20-an juta rupiah. Jadi tidak semua orang Arab itu kejam, tidak semuanya itu brengsek, tidak semuanya bengis. Tolonglah bersikap adil dalam menilai mereka! Hentikan Pengiriman TKW Dari kasus Ruyati yang jadi piramida masalah TKW saat ini, sebenarnya para TKW seharusnya bisa mengoreksi diri karena berbagai sisi alasan yang kami kemukakan di atas. Lihat saja mereka nekad mencari nafkah dengan melanggar aturan Allah dengan bepergian tanpa mahrom dan sebagian mereka yang sering buka-bukaan aurat, tidak menutup rapat di hadapan majikan. Ada seorang TKI yang berkata pada kami, “Saya bersyukur sekali jika TKW tidak dikirim lagi ke Saudi. Mereka hanya jadi rusak di sini. Bahkan di kota Jeddah, banyak di antara para TKW yang menjual diri.” Kami pun sepakat dengannya dalam hal ini. Pekerja lelaki jarang mendapati problema. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang menimpa para TKW karena alasan dalil yang kami kemukakan di atas dan beberapa alasan lainnya. Maka kami pun satu kata dengan apa yang dikatakan TKI tadi. Demikian sedikit curhat kami lewat tulisan ini. Ini hanya opini kami berdasarkan dalil-dalil yang kami rasa itu dilanggar oleh para TKW. Semoga Allah beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Soekarno Hatta Airport – Jakarta, 27th Rajab 1432 H (29/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat


Kala safar barulah kita ketahui bagaimanakah aib atau kekurangan seseorang. Saat journey yang cukup panjang dan memakan waktu lebih dari 24 jam, kami bersama para TKI/TKW yang berangkat dari kota Riyadh dan ada sebagian yang berasal dari Abu Dhabi. Berikut beberapa curhatan tentang TKW yang kami dapati selama melakukan long trip tersebut. Daftar Isi tutup 1. Sulit Memperhatikan Shalat 2. Tidak Disebut Muslim 3. Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri 4. Ada TKW yang Diperkosa 5. Tidak Semua Orang Arab Kejam 6. Hentikan Pengiriman TKW Sulit Memperhatikan Shalat Sudah sangat dimaklumi bahwa para TKI/TKW akan sangat mudah untuk menunaikan ibadah haji dari Saudi atau mungkin melakukan umroh beberapa kali. Jika kembali ke Indonesia, mereka sudah sangat akrab dipanggil masyarakat dengan sebutan Pak Haji, Bu Haji. Namun demikianlah aib mereka pun nampak ketika safar. Yang kami sedihkan semenjak berangkat dari kota Riyadh, sedikit sekali di antara mereka yang memperhatikan shalat lima waktu. Lihat saja selama perjalanan ketika transit, tidak satu pun beranjak menunaikan shalat kecuali seorang ibu-ibu yang mau diajak. Di tempat transit, amat sulit mencari musholla dan melakukan shalat berjama’ah. Alhamdulillah, kami pun dimudahkan oleh Allah untuk bisa berjama’ah. Kami bertemu dengan orang-orang Arab yang sama-sama berangkat dari Riyadh. Maklumlah di Saudi sudah sangat ma’ruf jika mereka sangat memperhatikan shalat berjama’ah. Akhirnya meskipun di ruang tunggu, kami tetap melaksanakan shalat di atas karpet yang terbentang luas. Walau mungkin terasa aneh bagi sebagian orang. Tidak Disebut Muslim Kembali pada masalah di atas. Label haji yang sering disandangkan masyarakat pada para TKI tadi, sungguh sangat disesalkan. Karena dalam tingkah laku mereka sendiri, hak Allah diinjak-injak. Kita tahu bahwa shalat lima waktu adalah rukun Islam yang utama. Bahkan di akhir hayat hidup khalifah ‘Umar, ia berkata, “Laa islama liman tarokash sholaah (tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat)”. Artinya shalat itu begitu urgent sampai-sampai ‘Umar di akhir-akhir nafas beliau, masih sempat mengucapkan kalimat semacam itu. Jadi seakan-akan label haji sudah menjadikan mereka mendapati bau surga. Padahal keseharian mereka jauh dari Islam. Dan itu adalah tanda kebaikan haji mereka jadi tanda tanya karena setelah kebaikan haji malah diiringi setelahnya dengan perbuatan kufur meninggalkan shalat. Pahadal tanda diterima amalan kebaikan seseorang adalah setelah kebaikan diikuti dengan kebaikan selanjutnya. Sebagaimana kata para salaf, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya“. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/417). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 394) Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri Sebagian TKI/ TKW yang kami temui, ada yang berkomentar bahwa majikannya itu brengsek. Entah masalah gaji lah, entah karena pekerjaan yang dibebankan banyak, itu yang sering mereka keluhkan. Kami cuma bisa bertutur saja dalam hati, “Pantas saja ia disiksa, diperlakukan tidak baik, bisa jadi itu akibat menyepelekan hak Allah.” Mungkin saja tingkah laku orang Arab yang kasar itu karena kelakukan TKI tersebut terhadap Allah yang amat jelek, di antaranya karena sering meninggalkan shalat. Tidak selamanya kita mesti menyalahkan majikan Arab, namun seharusnya para TKI juga bisa introspeksi diri. Kenapa ada di antara mereka yang disiksa? Kenapa di antara mereka yang diperlakukan kasar? Mungkin saja itu teguran bagi mereka. Ada TKW yang Diperkosa Di antara kesalahan yang dilakukan para TKI adalah yang kami sebutkan di atas. Juga mudahnya para TKW diperlakukan tidak senonoh bahkan diperkosa oleh majikannya karena kesalahan mereka juga. Kenapa mereka mau mencari nafkah di negeri orang tanpa mahrom? Bukankah Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya? Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar). Lihat saja, para TKW pergi ke negeri orang lebih dari tiga hari, jelas itu melanggar aturan Allah. Dalam hadits lainnya juga disebutkan, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma). Lihat saja dalam hadits ini, meskipun mau berhaji, seorang wanita tetap wajib ditemani oleh mahromnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al ‘Umdah, 2/174) Belum lagi di antara para TKW yang tidak menjaga aurat dengan baik. Di luar rumah bisa jadi mereka memakai pakaian hitam-kitam yang tertutup rapat sampai menggunakan  cadar sebagaimana yang terlihat pada wanita Saudi. Namun di dalam rumah atau ketika sudah meninggalkan Saudi, mereka tidak menjaga aurat dengan rapat bahkan sampai mencopot jilbabnya. Na’udzu billah … Maka pantas saja, ada yang diperkosa oleh majikan atau keluarga majikan karena sebab ini. Tidak Semua Orang Arab Kejam Opini di atas bukan ingin menyalahkan TKI/ TKW. Kami hanya ingin mengutarakan agar mereka pun bisa mengoreksi diri. Dan perlu diketahui pula bahwa kita tidak bisa selamanya terus menyalahkan majikan Arab sebagaimana sering dipojokkan di beberapa media. Ingat bahwa media yang memanas-manasi hal ini hanya ingin melariskan beritanya supaya jajanan mereka laku. Jadi wajar saja, berita TKW saat ini jadi masalah pokok di media-media. Namun patut kita ketahui bahwa tidak semua orang Arab atau majikan Arab itu kejam. Sebagian memang seperti itu, sama halnya di negeri kita ada juga majikan yang kejam karena orang Arab bukanlah semua keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau keturunan Abu Bakr yang amat santun. Namun tidak semua dari mereka yang memperlakukan pembantu rumah tangga seperti budak, sampai boleh disetubuhi (alias: zina). Tidak semuanya seperti itu. Ada yang tidak ingin wanita seorang diri jadi pekerja di rumahnya, maka si majikan minta agar suami-istri yang datang sekaligus sebagai pembantu rumah tangga. Banyak juga majikan yang sampai menghajikan para pembantunya, padahal mereka baru saja dua bulan menginjakkan kaki di tanah Arab. Ada pula yang begitu dermawan, buktinya para pelajar di Saudi bisa mendapatkan bantuan dari para muhsinin. Para muhsinin tersebut menyewakan rumah kepada para pelajar yang perhatian pada agama sehingga bisa ditempati oleh mereka dan keluarganya. Sewa rumah tersebut diberi dengan biaya yang tidak sedikit, sampai 20-an juta rupiah. Jadi tidak semua orang Arab itu kejam, tidak semuanya itu brengsek, tidak semuanya bengis. Tolonglah bersikap adil dalam menilai mereka! Hentikan Pengiriman TKW Dari kasus Ruyati yang jadi piramida masalah TKW saat ini, sebenarnya para TKW seharusnya bisa mengoreksi diri karena berbagai sisi alasan yang kami kemukakan di atas. Lihat saja mereka nekad mencari nafkah dengan melanggar aturan Allah dengan bepergian tanpa mahrom dan sebagian mereka yang sering buka-bukaan aurat, tidak menutup rapat di hadapan majikan. Ada seorang TKI yang berkata pada kami, “Saya bersyukur sekali jika TKW tidak dikirim lagi ke Saudi. Mereka hanya jadi rusak di sini. Bahkan di kota Jeddah, banyak di antara para TKW yang menjual diri.” Kami pun sepakat dengannya dalam hal ini. Pekerja lelaki jarang mendapati problema. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang menimpa para TKW karena alasan dalil yang kami kemukakan di atas dan beberapa alasan lainnya. Maka kami pun satu kata dengan apa yang dikatakan TKI tadi. Demikian sedikit curhat kami lewat tulisan ini. Ini hanya opini kami berdasarkan dalil-dalil yang kami rasa itu dilanggar oleh para TKW. Semoga Allah beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Soekarno Hatta Airport – Jakarta, 27th Rajab 1432 H (29/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat

Berdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)

30JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)June 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Akhlak mulia dan dampak positifnya dalam dakwah Di atas telah dijelaskan bahwa definisi akhlak mulia adalah: berbuat baik kepada orang lain, mengindari sesuatu yang menyakitinya, serta menahan diri ketika disakiti. Berdasarkan definisi ini berarti cakupan akhlak mulia sangatlah luas, dan tidak mungkin semua cakupannya dipaparkan satu persatu dalam makalah singkat ini. Karena itulah, penulis hanya akan membawa beberapa contoh saja, semoga yang sedikit ini bisa mendatangkan berkah dan para pembaca bisa menganalogikannya kepada contoh-contoh yang lain. 1. Gemar membantu orang lain. Banyak nash dalam Alquran maupun Sunnah yang memotivasi kita untuk mempraktikkan karakter mulia ini. Di antaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ؛ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ” “Allah akan membantu seorang hamba; jika ia membantu saudaranya.” [H.R. Muslim (XVII/24 no. 6793) dari Abu Hurairah]. Karakter gemar membantu orang lain akan membuahkan dampak positif yang luar biasa bagi keberhasilan dakwah pemilik karakter tersebut. Menarik untuk kita cermati ungkapan Ummul Mukminin Khadijah tatkala beliau menghibur suaminya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketakutan dan merasa khawatir tatkala wahyu turun pertama kali pada beliau. Khadijah berkata, “كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا؛ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ” “Demi Allah tidak mungkin! Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Sebab engkau selalu bersilaturrahmi, meringankan beban orang lain, memberi orang lain sesuatu yang tidak mereka dapatkan kecuali pada dirimu, gemar menjamu tamu dan engkau membantu orang lain dalam musibah-musibah.” [H.R. Bukhari (hal. 2 no. 3) dan Muslim (II/376 no. 401)]. Maksud perkataan Khadijah di atas adalah: “Sesungguhnya engkau Muhammad, tidak akan ditimpa sesuatu yang tidak kau sukai; karena Allah telah menjadikan dalam dirimu berbagai akhlak mulia dan karakter utama. Lalu, Khadijah menyebutkan berbagai contohnya” [Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (II/377)], yang di antaranya adalah: gemar membantu orang lain. Karakter ini sangat membantu keberhasilan dakwah kita. Sebab, tatkala seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan bantuan, lantas ada orang yang membantunya, jelas susah bagi dia untuk melupakan kebaikan tersebut. Dia akan terus mengingat jasa baik itu, sehingga manakala kita menyampaikan sesuatu padanya, minimal dia akan lebih terbuka untuk mendengar ucapan kita, bahkan sangat mungkin dia akan menerima masukan dan nasihat kita. Sebagai salah satu bentuk ‘kompensasi’ dia atas kebaikan kita padanya. Karena itu, seyogianya kita berusaha menerapkan akhlak mulia ini dalam kehidupan sehari-hari. Tatkala ada tetangga yang meninggal dunia; kitalah yang pertama kali memberikan sumbangan belasungkawa kepada keluarganya. Manakala ada yang dioperasi karena sakit; kita turut membantu secara materi semampunya. Saat ada yang membutuhkan bantuan piutang; kita berusaha memberikan utangan pada orang tersebut. Begitu seterusnya. Jika hal ini rajin kita terapkan; lambat laun akan terbangun jembatan yang mengantarkan kita untuk masuk ke dalam hati orang-orang yang pernah kita bantu. Sehingga dakwah yang kita sampaikan lebih mudah untuk mereka terima. -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)

30JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)June 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Akhlak mulia dan dampak positifnya dalam dakwah Di atas telah dijelaskan bahwa definisi akhlak mulia adalah: berbuat baik kepada orang lain, mengindari sesuatu yang menyakitinya, serta menahan diri ketika disakiti. Berdasarkan definisi ini berarti cakupan akhlak mulia sangatlah luas, dan tidak mungkin semua cakupannya dipaparkan satu persatu dalam makalah singkat ini. Karena itulah, penulis hanya akan membawa beberapa contoh saja, semoga yang sedikit ini bisa mendatangkan berkah dan para pembaca bisa menganalogikannya kepada contoh-contoh yang lain. 1. Gemar membantu orang lain. Banyak nash dalam Alquran maupun Sunnah yang memotivasi kita untuk mempraktikkan karakter mulia ini. Di antaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ؛ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ” “Allah akan membantu seorang hamba; jika ia membantu saudaranya.” [H.R. Muslim (XVII/24 no. 6793) dari Abu Hurairah]. Karakter gemar membantu orang lain akan membuahkan dampak positif yang luar biasa bagi keberhasilan dakwah pemilik karakter tersebut. Menarik untuk kita cermati ungkapan Ummul Mukminin Khadijah tatkala beliau menghibur suaminya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketakutan dan merasa khawatir tatkala wahyu turun pertama kali pada beliau. Khadijah berkata, “كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا؛ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ” “Demi Allah tidak mungkin! Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Sebab engkau selalu bersilaturrahmi, meringankan beban orang lain, memberi orang lain sesuatu yang tidak mereka dapatkan kecuali pada dirimu, gemar menjamu tamu dan engkau membantu orang lain dalam musibah-musibah.” [H.R. Bukhari (hal. 2 no. 3) dan Muslim (II/376 no. 401)]. Maksud perkataan Khadijah di atas adalah: “Sesungguhnya engkau Muhammad, tidak akan ditimpa sesuatu yang tidak kau sukai; karena Allah telah menjadikan dalam dirimu berbagai akhlak mulia dan karakter utama. Lalu, Khadijah menyebutkan berbagai contohnya” [Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (II/377)], yang di antaranya adalah: gemar membantu orang lain. Karakter ini sangat membantu keberhasilan dakwah kita. Sebab, tatkala seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan bantuan, lantas ada orang yang membantunya, jelas susah bagi dia untuk melupakan kebaikan tersebut. Dia akan terus mengingat jasa baik itu, sehingga manakala kita menyampaikan sesuatu padanya, minimal dia akan lebih terbuka untuk mendengar ucapan kita, bahkan sangat mungkin dia akan menerima masukan dan nasihat kita. Sebagai salah satu bentuk ‘kompensasi’ dia atas kebaikan kita padanya. Karena itu, seyogianya kita berusaha menerapkan akhlak mulia ini dalam kehidupan sehari-hari. Tatkala ada tetangga yang meninggal dunia; kitalah yang pertama kali memberikan sumbangan belasungkawa kepada keluarganya. Manakala ada yang dioperasi karena sakit; kita turut membantu secara materi semampunya. Saat ada yang membutuhkan bantuan piutang; kita berusaha memberikan utangan pada orang tersebut. Begitu seterusnya. Jika hal ini rajin kita terapkan; lambat laun akan terbangun jembatan yang mengantarkan kita untuk masuk ke dalam hati orang-orang yang pernah kita bantu. Sehingga dakwah yang kita sampaikan lebih mudah untuk mereka terima. -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
30JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)June 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Akhlak mulia dan dampak positifnya dalam dakwah Di atas telah dijelaskan bahwa definisi akhlak mulia adalah: berbuat baik kepada orang lain, mengindari sesuatu yang menyakitinya, serta menahan diri ketika disakiti. Berdasarkan definisi ini berarti cakupan akhlak mulia sangatlah luas, dan tidak mungkin semua cakupannya dipaparkan satu persatu dalam makalah singkat ini. Karena itulah, penulis hanya akan membawa beberapa contoh saja, semoga yang sedikit ini bisa mendatangkan berkah dan para pembaca bisa menganalogikannya kepada contoh-contoh yang lain. 1. Gemar membantu orang lain. Banyak nash dalam Alquran maupun Sunnah yang memotivasi kita untuk mempraktikkan karakter mulia ini. Di antaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ؛ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ” “Allah akan membantu seorang hamba; jika ia membantu saudaranya.” [H.R. Muslim (XVII/24 no. 6793) dari Abu Hurairah]. Karakter gemar membantu orang lain akan membuahkan dampak positif yang luar biasa bagi keberhasilan dakwah pemilik karakter tersebut. Menarik untuk kita cermati ungkapan Ummul Mukminin Khadijah tatkala beliau menghibur suaminya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketakutan dan merasa khawatir tatkala wahyu turun pertama kali pada beliau. Khadijah berkata, “كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا؛ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ” “Demi Allah tidak mungkin! Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Sebab engkau selalu bersilaturrahmi, meringankan beban orang lain, memberi orang lain sesuatu yang tidak mereka dapatkan kecuali pada dirimu, gemar menjamu tamu dan engkau membantu orang lain dalam musibah-musibah.” [H.R. Bukhari (hal. 2 no. 3) dan Muslim (II/376 no. 401)]. Maksud perkataan Khadijah di atas adalah: “Sesungguhnya engkau Muhammad, tidak akan ditimpa sesuatu yang tidak kau sukai; karena Allah telah menjadikan dalam dirimu berbagai akhlak mulia dan karakter utama. Lalu, Khadijah menyebutkan berbagai contohnya” [Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (II/377)], yang di antaranya adalah: gemar membantu orang lain. Karakter ini sangat membantu keberhasilan dakwah kita. Sebab, tatkala seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan bantuan, lantas ada orang yang membantunya, jelas susah bagi dia untuk melupakan kebaikan tersebut. Dia akan terus mengingat jasa baik itu, sehingga manakala kita menyampaikan sesuatu padanya, minimal dia akan lebih terbuka untuk mendengar ucapan kita, bahkan sangat mungkin dia akan menerima masukan dan nasihat kita. Sebagai salah satu bentuk ‘kompensasi’ dia atas kebaikan kita padanya. Karena itu, seyogianya kita berusaha menerapkan akhlak mulia ini dalam kehidupan sehari-hari. Tatkala ada tetangga yang meninggal dunia; kitalah yang pertama kali memberikan sumbangan belasungkawa kepada keluarganya. Manakala ada yang dioperasi karena sakit; kita turut membantu secara materi semampunya. Saat ada yang membutuhkan bantuan piutang; kita berusaha memberikan utangan pada orang tersebut. Begitu seterusnya. Jika hal ini rajin kita terapkan; lambat laun akan terbangun jembatan yang mengantarkan kita untuk masuk ke dalam hati orang-orang yang pernah kita bantu. Sehingga dakwah yang kita sampaikan lebih mudah untuk mereka terima. -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


30JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)June 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Akhlak mulia dan dampak positifnya dalam dakwah Di atas telah dijelaskan bahwa definisi akhlak mulia adalah: berbuat baik kepada orang lain, mengindari sesuatu yang menyakitinya, serta menahan diri ketika disakiti. Berdasarkan definisi ini berarti cakupan akhlak mulia sangatlah luas, dan tidak mungkin semua cakupannya dipaparkan satu persatu dalam makalah singkat ini. Karena itulah, penulis hanya akan membawa beberapa contoh saja, semoga yang sedikit ini bisa mendatangkan berkah dan para pembaca bisa menganalogikannya kepada contoh-contoh yang lain. 1. Gemar membantu orang lain. Banyak nash dalam Alquran maupun Sunnah yang memotivasi kita untuk mempraktikkan karakter mulia ini. Di antaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ؛ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ” “Allah akan membantu seorang hamba; jika ia membantu saudaranya.” [H.R. Muslim (XVII/24 no. 6793) dari Abu Hurairah]. Karakter gemar membantu orang lain akan membuahkan dampak positif yang luar biasa bagi keberhasilan dakwah pemilik karakter tersebut. Menarik untuk kita cermati ungkapan Ummul Mukminin Khadijah tatkala beliau menghibur suaminya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketakutan dan merasa khawatir tatkala wahyu turun pertama kali pada beliau. Khadijah berkata, “كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا؛ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ” “Demi Allah tidak mungkin! Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Sebab engkau selalu bersilaturrahmi, meringankan beban orang lain, memberi orang lain sesuatu yang tidak mereka dapatkan kecuali pada dirimu, gemar menjamu tamu dan engkau membantu orang lain dalam musibah-musibah.” [H.R. Bukhari (hal. 2 no. 3) dan Muslim (II/376 no. 401)]. Maksud perkataan Khadijah di atas adalah: “Sesungguhnya engkau Muhammad, tidak akan ditimpa sesuatu yang tidak kau sukai; karena Allah telah menjadikan dalam dirimu berbagai akhlak mulia dan karakter utama. Lalu, Khadijah menyebutkan berbagai contohnya” [Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (II/377)], yang di antaranya adalah: gemar membantu orang lain. Karakter ini sangat membantu keberhasilan dakwah kita. Sebab, tatkala seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan bantuan, lantas ada orang yang membantunya, jelas susah bagi dia untuk melupakan kebaikan tersebut. Dia akan terus mengingat jasa baik itu, sehingga manakala kita menyampaikan sesuatu padanya, minimal dia akan lebih terbuka untuk mendengar ucapan kita, bahkan sangat mungkin dia akan menerima masukan dan nasihat kita. Sebagai salah satu bentuk ‘kompensasi’ dia atas kebaikan kita padanya. Karena itu, seyogianya kita berusaha menerapkan akhlak mulia ini dalam kehidupan sehari-hari. Tatkala ada tetangga yang meninggal dunia; kitalah yang pertama kali memberikan sumbangan belasungkawa kepada keluarganya. Manakala ada yang dioperasi karena sakit; kita turut membantu secara materi semampunya. Saat ada yang membutuhkan bantuan piutang; kita berusaha memberikan utangan pada orang tersebut. Begitu seterusnya. Jika hal ini rajin kita terapkan; lambat laun akan terbangun jembatan yang mengantarkan kita untuk masuk ke dalam hati orang-orang yang pernah kita bantu. Sehingga dakwah yang kita sampaikan lebih mudah untuk mereka terima. -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Menikahi Wanita yang Lebih Tua

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di Saudi Arabia ditanya, Apa ada usia yang cocok untuk menikah bagi pria dan wanita karena beberapa gadis tidak mau menikah dengan pria yang lebih tua dari mereka? Demikian juga, beberapa pria tidak mau menikah dengan wanita yang lebih tua dari mereka. Kami menanti jawaban Anda dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawab beliau rahimahullah, Saya menyarankan agar para gadis tidak menolak menikah dengan seorang pria karena usianya yang sepuluh, dua puluh atau tiga puluh tahun lebih tua darinya. Ini bukan alasan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika beliau berusia lima puluh tiga tahun dan ‘Aisyah seorang gadis sembilan tahun. Jadi menikah dengan laki-laki yang jauh lebih tua tidaklah masalah. Tidak masalah pula bagi wanita atau laki-laki yang lebih tua menikahi yang jauh lebih muda darinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi Khadijah –radhiyallahu ‘anha– ketika dia berumur empat puluh tahun dan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dua puluh lima tahun, yaitu sebelum wahyu turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berarti Khadijah usianya lima belas tahun lebih tua daripada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika ‘Aisyah masih kecil (enam atau tujuh tahun), sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tiga tahun. Banyak dari mereka yang berbicara di radio atau televisi mencegah pria dan wanita yang jauh beda usianya untuk menikah. Statement tersebut jelas keliru dan mengatakan hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan bagi mereka. Wajib bagi seorang wanita untuk melihat calon suami, dan jika laki-laki tersebut sholeh dan cocok dengannya, ia seharusnya setuju untuk menikah, meskipun laki-laki tadi jauh lebih tua darinya. Demikian pula sebaliknya, seorang pria harus berusaha menemukan seorang wanita yang baik agamanya, meskipun wanita tadi lebih tua darinya, selama wanita tersebut masih muda dan masih subur. Singkatnya, usia seharusnya tidak menjadi alasan dan tidak harus dianggap sesuatu yang memalukan, asalkan pria itu adalah sholeh dan wanitanya juga sholehah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. [Fatawa Islamiyah, volume 5, Kitab Nikah, halaman 169-170, translatted from: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=42] Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berbohong Agar Bisa Menikahi Wanita Kaya Keutamaan Menikahi Janda Tagsnikah

Menikahi Wanita yang Lebih Tua

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di Saudi Arabia ditanya, Apa ada usia yang cocok untuk menikah bagi pria dan wanita karena beberapa gadis tidak mau menikah dengan pria yang lebih tua dari mereka? Demikian juga, beberapa pria tidak mau menikah dengan wanita yang lebih tua dari mereka. Kami menanti jawaban Anda dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawab beliau rahimahullah, Saya menyarankan agar para gadis tidak menolak menikah dengan seorang pria karena usianya yang sepuluh, dua puluh atau tiga puluh tahun lebih tua darinya. Ini bukan alasan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika beliau berusia lima puluh tiga tahun dan ‘Aisyah seorang gadis sembilan tahun. Jadi menikah dengan laki-laki yang jauh lebih tua tidaklah masalah. Tidak masalah pula bagi wanita atau laki-laki yang lebih tua menikahi yang jauh lebih muda darinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi Khadijah –radhiyallahu ‘anha– ketika dia berumur empat puluh tahun dan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dua puluh lima tahun, yaitu sebelum wahyu turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berarti Khadijah usianya lima belas tahun lebih tua daripada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika ‘Aisyah masih kecil (enam atau tujuh tahun), sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tiga tahun. Banyak dari mereka yang berbicara di radio atau televisi mencegah pria dan wanita yang jauh beda usianya untuk menikah. Statement tersebut jelas keliru dan mengatakan hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan bagi mereka. Wajib bagi seorang wanita untuk melihat calon suami, dan jika laki-laki tersebut sholeh dan cocok dengannya, ia seharusnya setuju untuk menikah, meskipun laki-laki tadi jauh lebih tua darinya. Demikian pula sebaliknya, seorang pria harus berusaha menemukan seorang wanita yang baik agamanya, meskipun wanita tadi lebih tua darinya, selama wanita tersebut masih muda dan masih subur. Singkatnya, usia seharusnya tidak menjadi alasan dan tidak harus dianggap sesuatu yang memalukan, asalkan pria itu adalah sholeh dan wanitanya juga sholehah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. [Fatawa Islamiyah, volume 5, Kitab Nikah, halaman 169-170, translatted from: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=42] Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berbohong Agar Bisa Menikahi Wanita Kaya Keutamaan Menikahi Janda Tagsnikah
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di Saudi Arabia ditanya, Apa ada usia yang cocok untuk menikah bagi pria dan wanita karena beberapa gadis tidak mau menikah dengan pria yang lebih tua dari mereka? Demikian juga, beberapa pria tidak mau menikah dengan wanita yang lebih tua dari mereka. Kami menanti jawaban Anda dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawab beliau rahimahullah, Saya menyarankan agar para gadis tidak menolak menikah dengan seorang pria karena usianya yang sepuluh, dua puluh atau tiga puluh tahun lebih tua darinya. Ini bukan alasan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika beliau berusia lima puluh tiga tahun dan ‘Aisyah seorang gadis sembilan tahun. Jadi menikah dengan laki-laki yang jauh lebih tua tidaklah masalah. Tidak masalah pula bagi wanita atau laki-laki yang lebih tua menikahi yang jauh lebih muda darinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi Khadijah –radhiyallahu ‘anha– ketika dia berumur empat puluh tahun dan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dua puluh lima tahun, yaitu sebelum wahyu turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berarti Khadijah usianya lima belas tahun lebih tua daripada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika ‘Aisyah masih kecil (enam atau tujuh tahun), sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tiga tahun. Banyak dari mereka yang berbicara di radio atau televisi mencegah pria dan wanita yang jauh beda usianya untuk menikah. Statement tersebut jelas keliru dan mengatakan hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan bagi mereka. Wajib bagi seorang wanita untuk melihat calon suami, dan jika laki-laki tersebut sholeh dan cocok dengannya, ia seharusnya setuju untuk menikah, meskipun laki-laki tadi jauh lebih tua darinya. Demikian pula sebaliknya, seorang pria harus berusaha menemukan seorang wanita yang baik agamanya, meskipun wanita tadi lebih tua darinya, selama wanita tersebut masih muda dan masih subur. Singkatnya, usia seharusnya tidak menjadi alasan dan tidak harus dianggap sesuatu yang memalukan, asalkan pria itu adalah sholeh dan wanitanya juga sholehah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. [Fatawa Islamiyah, volume 5, Kitab Nikah, halaman 169-170, translatted from: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=42] Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berbohong Agar Bisa Menikahi Wanita Kaya Keutamaan Menikahi Janda Tagsnikah


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di Saudi Arabia ditanya, Apa ada usia yang cocok untuk menikah bagi pria dan wanita karena beberapa gadis tidak mau menikah dengan pria yang lebih tua dari mereka? Demikian juga, beberapa pria tidak mau menikah dengan wanita yang lebih tua dari mereka. Kami menanti jawaban Anda dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawab beliau rahimahullah, Saya menyarankan agar para gadis tidak menolak menikah dengan seorang pria karena usianya yang sepuluh, dua puluh atau tiga puluh tahun lebih tua darinya. Ini bukan alasan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika beliau berusia lima puluh tiga tahun dan ‘Aisyah seorang gadis sembilan tahun. Jadi menikah dengan laki-laki yang jauh lebih tua tidaklah masalah. Tidak masalah pula bagi wanita atau laki-laki yang lebih tua menikahi yang jauh lebih muda darinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi Khadijah –radhiyallahu ‘anha– ketika dia berumur empat puluh tahun dan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dua puluh lima tahun, yaitu sebelum wahyu turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berarti Khadijah usianya lima belas tahun lebih tua daripada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika ‘Aisyah masih kecil (enam atau tujuh tahun), sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tiga tahun. Banyak dari mereka yang berbicara di radio atau televisi mencegah pria dan wanita yang jauh beda usianya untuk menikah. Statement tersebut jelas keliru dan mengatakan hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan bagi mereka. Wajib bagi seorang wanita untuk melihat calon suami, dan jika laki-laki tersebut sholeh dan cocok dengannya, ia seharusnya setuju untuk menikah, meskipun laki-laki tadi jauh lebih tua darinya. Demikian pula sebaliknya, seorang pria harus berusaha menemukan seorang wanita yang baik agamanya, meskipun wanita tadi lebih tua darinya, selama wanita tersebut masih muda dan masih subur. Singkatnya, usia seharusnya tidak menjadi alasan dan tidak harus dianggap sesuatu yang memalukan, asalkan pria itu adalah sholeh dan wanitanya juga sholehah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. [Fatawa Islamiyah, volume 5, Kitab Nikah, halaman 169-170, translatted from: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=42] Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berbohong Agar Bisa Menikahi Wanita Kaya Keutamaan Menikahi Janda Tagsnikah

Keutamaan Shalat Shubuh

Jika kita perhatikan kondisi masjid-masjid, akan terasa sepi di waktu Shubuh. Lihat saja berapa banyak di antara teman-teman atau tetangga-tetangga kita yang sering meninggalkan shalat Shubuh. Ada yang sangat keterlaluan sampai-sampai merangkapnya dengan shalat Dhuha karena dilakukan setelah matahari meninggi. Padahal shalat shubuh adalah shalat yang amat utama. Shalat shubuh adalah yang terasa berat bagi orang-orang munafik. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 657) Ada beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Menunjukkan agungnya shalat fajar (shalat shubuh) di sisi Allah Ta’ala. Kedua: Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia mendapat jaminan dan rasa aman dari Allah. Jaminan ini adalah tambahan setelah seseorang berislam dengan mengakui “laa ilaha illallah”, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Ketiga: Secara tekstual menunjukkan bahwa orang yang shalat shubuh secara berjamaah atau sendirian akan mendapatkan jaminan Allah tadi.[1] Tentang keutamaan shalat Shubuh lainnya, disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Musa, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isro’: 78) (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/250, Asy Syamilah) Dari ‘Umaroh bin Ruaibah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634). ‘Azhim Abadi rahimahullah, penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan hadits tersebut, “Yaitu maksudnya adalah melaksanakan shalat Shubuh dan ‘Ashar secara rutin. Dikhususkan dua shalat ini karena waktu shubuh adalah waktu tidur dan waktu ‘Ashar adalah waktu sibuk beraktivitas dengan berdagang. Barangsiapa yang menjaga dua shalat tersebut di saat-saat kesibukannya, tentu ia akan lebih menjaga shalat fardhu lainnya karena shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Kedua waktu tersebut juga adalah waktu yang dipersaksikan para malaikat malam dan siang. Pada waktu tersebut amalan hamba diangkat dan sangat mungkin saat-saat itu dosa diampuni karena dua shalat yang dilakukan. Akhirnya, ia pun bisa masuk jannah (surga).” (‘Aunul Ma’bud, 2/68) Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu menjaga shalat yang utama, shalat Shubuh. Moga Allah mudahkan untuk terus berjamaah di masjid, khusus bagi para pria. Wallahu waliyyut taufiq. KSU, Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Keutamaan Shalat Jum’at [1] Faedah ini diperoleh dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=123&page=19&main=7 Tagskeutamaan shalat shalat shubuh shalat sunnah

Keutamaan Shalat Shubuh

Jika kita perhatikan kondisi masjid-masjid, akan terasa sepi di waktu Shubuh. Lihat saja berapa banyak di antara teman-teman atau tetangga-tetangga kita yang sering meninggalkan shalat Shubuh. Ada yang sangat keterlaluan sampai-sampai merangkapnya dengan shalat Dhuha karena dilakukan setelah matahari meninggi. Padahal shalat shubuh adalah shalat yang amat utama. Shalat shubuh adalah yang terasa berat bagi orang-orang munafik. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 657) Ada beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Menunjukkan agungnya shalat fajar (shalat shubuh) di sisi Allah Ta’ala. Kedua: Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia mendapat jaminan dan rasa aman dari Allah. Jaminan ini adalah tambahan setelah seseorang berislam dengan mengakui “laa ilaha illallah”, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Ketiga: Secara tekstual menunjukkan bahwa orang yang shalat shubuh secara berjamaah atau sendirian akan mendapatkan jaminan Allah tadi.[1] Tentang keutamaan shalat Shubuh lainnya, disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Musa, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isro’: 78) (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/250, Asy Syamilah) Dari ‘Umaroh bin Ruaibah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634). ‘Azhim Abadi rahimahullah, penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan hadits tersebut, “Yaitu maksudnya adalah melaksanakan shalat Shubuh dan ‘Ashar secara rutin. Dikhususkan dua shalat ini karena waktu shubuh adalah waktu tidur dan waktu ‘Ashar adalah waktu sibuk beraktivitas dengan berdagang. Barangsiapa yang menjaga dua shalat tersebut di saat-saat kesibukannya, tentu ia akan lebih menjaga shalat fardhu lainnya karena shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Kedua waktu tersebut juga adalah waktu yang dipersaksikan para malaikat malam dan siang. Pada waktu tersebut amalan hamba diangkat dan sangat mungkin saat-saat itu dosa diampuni karena dua shalat yang dilakukan. Akhirnya, ia pun bisa masuk jannah (surga).” (‘Aunul Ma’bud, 2/68) Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu menjaga shalat yang utama, shalat Shubuh. Moga Allah mudahkan untuk terus berjamaah di masjid, khusus bagi para pria. Wallahu waliyyut taufiq. KSU, Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Keutamaan Shalat Jum’at [1] Faedah ini diperoleh dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=123&page=19&main=7 Tagskeutamaan shalat shalat shubuh shalat sunnah
Jika kita perhatikan kondisi masjid-masjid, akan terasa sepi di waktu Shubuh. Lihat saja berapa banyak di antara teman-teman atau tetangga-tetangga kita yang sering meninggalkan shalat Shubuh. Ada yang sangat keterlaluan sampai-sampai merangkapnya dengan shalat Dhuha karena dilakukan setelah matahari meninggi. Padahal shalat shubuh adalah shalat yang amat utama. Shalat shubuh adalah yang terasa berat bagi orang-orang munafik. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 657) Ada beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Menunjukkan agungnya shalat fajar (shalat shubuh) di sisi Allah Ta’ala. Kedua: Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia mendapat jaminan dan rasa aman dari Allah. Jaminan ini adalah tambahan setelah seseorang berislam dengan mengakui “laa ilaha illallah”, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Ketiga: Secara tekstual menunjukkan bahwa orang yang shalat shubuh secara berjamaah atau sendirian akan mendapatkan jaminan Allah tadi.[1] Tentang keutamaan shalat Shubuh lainnya, disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Musa, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isro’: 78) (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/250, Asy Syamilah) Dari ‘Umaroh bin Ruaibah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634). ‘Azhim Abadi rahimahullah, penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan hadits tersebut, “Yaitu maksudnya adalah melaksanakan shalat Shubuh dan ‘Ashar secara rutin. Dikhususkan dua shalat ini karena waktu shubuh adalah waktu tidur dan waktu ‘Ashar adalah waktu sibuk beraktivitas dengan berdagang. Barangsiapa yang menjaga dua shalat tersebut di saat-saat kesibukannya, tentu ia akan lebih menjaga shalat fardhu lainnya karena shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Kedua waktu tersebut juga adalah waktu yang dipersaksikan para malaikat malam dan siang. Pada waktu tersebut amalan hamba diangkat dan sangat mungkin saat-saat itu dosa diampuni karena dua shalat yang dilakukan. Akhirnya, ia pun bisa masuk jannah (surga).” (‘Aunul Ma’bud, 2/68) Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu menjaga shalat yang utama, shalat Shubuh. Moga Allah mudahkan untuk terus berjamaah di masjid, khusus bagi para pria. Wallahu waliyyut taufiq. KSU, Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Keutamaan Shalat Jum’at [1] Faedah ini diperoleh dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=123&page=19&main=7 Tagskeutamaan shalat shalat shubuh shalat sunnah


Jika kita perhatikan kondisi masjid-masjid, akan terasa sepi di waktu Shubuh. Lihat saja berapa banyak di antara teman-teman atau tetangga-tetangga kita yang sering meninggalkan shalat Shubuh. Ada yang sangat keterlaluan sampai-sampai merangkapnya dengan shalat Dhuha karena dilakukan setelah matahari meninggi. Padahal shalat shubuh adalah shalat yang amat utama. Shalat shubuh adalah yang terasa berat bagi orang-orang munafik. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 657) Ada beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Menunjukkan agungnya shalat fajar (shalat shubuh) di sisi Allah Ta’ala. Kedua: Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia mendapat jaminan dan rasa aman dari Allah. Jaminan ini adalah tambahan setelah seseorang berislam dengan mengakui “laa ilaha illallah”, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Ketiga: Secara tekstual menunjukkan bahwa orang yang shalat shubuh secara berjamaah atau sendirian akan mendapatkan jaminan Allah tadi.[1] Tentang keutamaan shalat Shubuh lainnya, disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Musa, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isro’: 78) (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/250, Asy Syamilah) Dari ‘Umaroh bin Ruaibah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634). ‘Azhim Abadi rahimahullah, penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan hadits tersebut, “Yaitu maksudnya adalah melaksanakan shalat Shubuh dan ‘Ashar secara rutin. Dikhususkan dua shalat ini karena waktu shubuh adalah waktu tidur dan waktu ‘Ashar adalah waktu sibuk beraktivitas dengan berdagang. Barangsiapa yang menjaga dua shalat tersebut di saat-saat kesibukannya, tentu ia akan lebih menjaga shalat fardhu lainnya karena shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Kedua waktu tersebut juga adalah waktu yang dipersaksikan para malaikat malam dan siang. Pada waktu tersebut amalan hamba diangkat dan sangat mungkin saat-saat itu dosa diampuni karena dua shalat yang dilakukan. Akhirnya, ia pun bisa masuk jannah (surga).” (‘Aunul Ma’bud, 2/68) Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu menjaga shalat yang utama, shalat Shubuh. Moga Allah mudahkan untuk terus berjamaah di masjid, khusus bagi para pria. Wallahu waliyyut taufiq. KSU, Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Keutamaan Shalat Jum’at [1] Faedah ini diperoleh dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=123&page=19&main=7 Tagskeutamaan shalat shalat shubuh shalat sunnah
Prev     Next