Hukum Cacing Sebagai Obat

Khasiat cacing tanah untuk mengobati demam, tifus,dan gangguan pasca stroke bukan lagi cuma sebatas bisik-bisik. Meskipun masih memerlukan penelitian lebih seksama, prospek cacing tanah sebagai bahan obat alami sudah sangat menjanjikan. Obat dari cacing ini biasa kita temukan pada obat China. Namun tentu saja kita selaku seorang muslim bukan hanya mengikuti obat mujarab dan ampuh, perlu kita mendalami lebih jauh obat tersebut meskipun dikatakan manjur. Marilah kita melihat apakah cacing halal sebagai obat? Daftar Isi tutup 1. Standar Menjijikkan 2. Masalah Cacing Sebagai Obat Standar Menjijikkan Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Masalah Cacing Sebagai Obat Jika sudah menyadari akan hal ini, maka untuk masalah cacing kita perlu meneliti jauh tentang hal ini. Apakah ada dalil yang melarang untuk mengonsumsinya? Jika tidak ada, maka kembali ke hukum asalnya halal. Karena sekali standar menjijikkan bagi kita bukanlah standar orang, tetapi dikembalikan pada dalil. Wallahu a’lam, sampai saat ini penulis belum menemukan dalil yang mengharamkan cacing. Sehingga dari sini tidak masalah jika cacing digunakan sebagai obat, sebagai pakan ternak, atau dibudidayakan. Namun taruhlah jika cacing ini dianggap haram karena menjijikkan, maka yang haram ini dibolehkan dalam keadaan darurat, yang tidak ada lagi obat yang dapat menyembuhkan penyakit selain zat haram tersebut. Tetapi juga harus berdasarkan anjuran/nasihat dokter yang dapat dipercaya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّ‌مَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِ‌رْ‌تُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”  (QS. Al An’am: 119) فَمَنِ اضْطُرَّ‌ غَيْرَ‌ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ  إِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ‌ رَّ‌حِيمٌ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173) Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Hukum Berobat dengan yang Haram Tagsmakanan halal

Hukum Cacing Sebagai Obat

Khasiat cacing tanah untuk mengobati demam, tifus,dan gangguan pasca stroke bukan lagi cuma sebatas bisik-bisik. Meskipun masih memerlukan penelitian lebih seksama, prospek cacing tanah sebagai bahan obat alami sudah sangat menjanjikan. Obat dari cacing ini biasa kita temukan pada obat China. Namun tentu saja kita selaku seorang muslim bukan hanya mengikuti obat mujarab dan ampuh, perlu kita mendalami lebih jauh obat tersebut meskipun dikatakan manjur. Marilah kita melihat apakah cacing halal sebagai obat? Daftar Isi tutup 1. Standar Menjijikkan 2. Masalah Cacing Sebagai Obat Standar Menjijikkan Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Masalah Cacing Sebagai Obat Jika sudah menyadari akan hal ini, maka untuk masalah cacing kita perlu meneliti jauh tentang hal ini. Apakah ada dalil yang melarang untuk mengonsumsinya? Jika tidak ada, maka kembali ke hukum asalnya halal. Karena sekali standar menjijikkan bagi kita bukanlah standar orang, tetapi dikembalikan pada dalil. Wallahu a’lam, sampai saat ini penulis belum menemukan dalil yang mengharamkan cacing. Sehingga dari sini tidak masalah jika cacing digunakan sebagai obat, sebagai pakan ternak, atau dibudidayakan. Namun taruhlah jika cacing ini dianggap haram karena menjijikkan, maka yang haram ini dibolehkan dalam keadaan darurat, yang tidak ada lagi obat yang dapat menyembuhkan penyakit selain zat haram tersebut. Tetapi juga harus berdasarkan anjuran/nasihat dokter yang dapat dipercaya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّ‌مَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِ‌رْ‌تُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”  (QS. Al An’am: 119) فَمَنِ اضْطُرَّ‌ غَيْرَ‌ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ  إِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ‌ رَّ‌حِيمٌ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173) Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Hukum Berobat dengan yang Haram Tagsmakanan halal
Khasiat cacing tanah untuk mengobati demam, tifus,dan gangguan pasca stroke bukan lagi cuma sebatas bisik-bisik. Meskipun masih memerlukan penelitian lebih seksama, prospek cacing tanah sebagai bahan obat alami sudah sangat menjanjikan. Obat dari cacing ini biasa kita temukan pada obat China. Namun tentu saja kita selaku seorang muslim bukan hanya mengikuti obat mujarab dan ampuh, perlu kita mendalami lebih jauh obat tersebut meskipun dikatakan manjur. Marilah kita melihat apakah cacing halal sebagai obat? Daftar Isi tutup 1. Standar Menjijikkan 2. Masalah Cacing Sebagai Obat Standar Menjijikkan Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Masalah Cacing Sebagai Obat Jika sudah menyadari akan hal ini, maka untuk masalah cacing kita perlu meneliti jauh tentang hal ini. Apakah ada dalil yang melarang untuk mengonsumsinya? Jika tidak ada, maka kembali ke hukum asalnya halal. Karena sekali standar menjijikkan bagi kita bukanlah standar orang, tetapi dikembalikan pada dalil. Wallahu a’lam, sampai saat ini penulis belum menemukan dalil yang mengharamkan cacing. Sehingga dari sini tidak masalah jika cacing digunakan sebagai obat, sebagai pakan ternak, atau dibudidayakan. Namun taruhlah jika cacing ini dianggap haram karena menjijikkan, maka yang haram ini dibolehkan dalam keadaan darurat, yang tidak ada lagi obat yang dapat menyembuhkan penyakit selain zat haram tersebut. Tetapi juga harus berdasarkan anjuran/nasihat dokter yang dapat dipercaya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّ‌مَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِ‌رْ‌تُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”  (QS. Al An’am: 119) فَمَنِ اضْطُرَّ‌ غَيْرَ‌ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ  إِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ‌ رَّ‌حِيمٌ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173) Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Hukum Berobat dengan yang Haram Tagsmakanan halal


Khasiat cacing tanah untuk mengobati demam, tifus,dan gangguan pasca stroke bukan lagi cuma sebatas bisik-bisik. Meskipun masih memerlukan penelitian lebih seksama, prospek cacing tanah sebagai bahan obat alami sudah sangat menjanjikan. Obat dari cacing ini biasa kita temukan pada obat China. Namun tentu saja kita selaku seorang muslim bukan hanya mengikuti obat mujarab dan ampuh, perlu kita mendalami lebih jauh obat tersebut meskipun dikatakan manjur. Marilah kita melihat apakah cacing halal sebagai obat? Daftar Isi tutup 1. Standar Menjijikkan 2. Masalah Cacing Sebagai Obat Standar Menjijikkan Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Masalah Cacing Sebagai Obat Jika sudah menyadari akan hal ini, maka untuk masalah cacing kita perlu meneliti jauh tentang hal ini. Apakah ada dalil yang melarang untuk mengonsumsinya? Jika tidak ada, maka kembali ke hukum asalnya halal. Karena sekali standar menjijikkan bagi kita bukanlah standar orang, tetapi dikembalikan pada dalil. Wallahu a’lam, sampai saat ini penulis belum menemukan dalil yang mengharamkan cacing. Sehingga dari sini tidak masalah jika cacing digunakan sebagai obat, sebagai pakan ternak, atau dibudidayakan. Namun taruhlah jika cacing ini dianggap haram karena menjijikkan, maka yang haram ini dibolehkan dalam keadaan darurat, yang tidak ada lagi obat yang dapat menyembuhkan penyakit selain zat haram tersebut. Tetapi juga harus berdasarkan anjuran/nasihat dokter yang dapat dipercaya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّ‌مَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِ‌رْ‌تُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”  (QS. Al An’am: 119) فَمَنِ اضْطُرَّ‌ غَيْرَ‌ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ  إِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ‌ رَّ‌حِيمٌ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173) Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Hukum Berobat dengan yang Haram Tagsmakanan halal

Bentuk Nikah yang Terlarang (4), Kawin Lari

Karena saking cinta di antara dua pasangan ketika tidak disetujui ortu, akhirnya kawin lari jadi pilihan. Ada orang yang asal copot diangkat sebagai wali, dan akhirnya mereka menikah. Padahal hakekatnya nikah seperti ini bermasalah. Inilah yang akan diterangkan dalam lanjutan bentuk nikah yang terlarang pada sebagian bahasan kali ini. Kelima: Nikah dengan Mantan Isteri yang Sudah Ditalak Tiga Nikah seperti ini terlarang. Mantan isteri yang telah ditalak tiga tidak bisa dinikahi lagi oleh suaminya yang dulu sampai ia menikah dengan pria yang lain dan bercerai dengan cara yang wajar (bukan akal-akalan). Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 230) Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dalil yang menunjukkan harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ لاَ حَتَّى تَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ “Apakah engkau ingin kembali pada Rifa’ah (suamimu yang pertama). Tidak boleh sampai engkau merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.” (HR. Bukhari no. 2639 dan Muslim no. 1433) Keenam: Kawin Lari Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki. Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan: Ayah Kakek Saudara laki-laki Anak saudara laki-laki (keponakan) Paman Anak saudara paman (sepupu) Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145). Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41). Demikianlah keadaan sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah. Adapun bentuk pernikahan terlarang lainnya bisa dilihat pada pembahasan “Siapakah Mahrom Anda?” Keterangan dalam tulisan tersebut menunjukkan pula bentuk pernikahan yang terlarang. Begitu pula silakan merujuk pula pada tulisan “Nikah Beda Agama” dan “Menikahi Wanita Hamil Karena Zina”. Jadi pembahasan bentuk nikah yang terlarang kami anggap sudah selesai.   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu a’lam.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 13 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah

Bentuk Nikah yang Terlarang (4), Kawin Lari

Karena saking cinta di antara dua pasangan ketika tidak disetujui ortu, akhirnya kawin lari jadi pilihan. Ada orang yang asal copot diangkat sebagai wali, dan akhirnya mereka menikah. Padahal hakekatnya nikah seperti ini bermasalah. Inilah yang akan diterangkan dalam lanjutan bentuk nikah yang terlarang pada sebagian bahasan kali ini. Kelima: Nikah dengan Mantan Isteri yang Sudah Ditalak Tiga Nikah seperti ini terlarang. Mantan isteri yang telah ditalak tiga tidak bisa dinikahi lagi oleh suaminya yang dulu sampai ia menikah dengan pria yang lain dan bercerai dengan cara yang wajar (bukan akal-akalan). Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 230) Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dalil yang menunjukkan harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ لاَ حَتَّى تَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ “Apakah engkau ingin kembali pada Rifa’ah (suamimu yang pertama). Tidak boleh sampai engkau merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.” (HR. Bukhari no. 2639 dan Muslim no. 1433) Keenam: Kawin Lari Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki. Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan: Ayah Kakek Saudara laki-laki Anak saudara laki-laki (keponakan) Paman Anak saudara paman (sepupu) Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145). Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41). Demikianlah keadaan sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah. Adapun bentuk pernikahan terlarang lainnya bisa dilihat pada pembahasan “Siapakah Mahrom Anda?” Keterangan dalam tulisan tersebut menunjukkan pula bentuk pernikahan yang terlarang. Begitu pula silakan merujuk pula pada tulisan “Nikah Beda Agama” dan “Menikahi Wanita Hamil Karena Zina”. Jadi pembahasan bentuk nikah yang terlarang kami anggap sudah selesai.   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu a’lam.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 13 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah
Karena saking cinta di antara dua pasangan ketika tidak disetujui ortu, akhirnya kawin lari jadi pilihan. Ada orang yang asal copot diangkat sebagai wali, dan akhirnya mereka menikah. Padahal hakekatnya nikah seperti ini bermasalah. Inilah yang akan diterangkan dalam lanjutan bentuk nikah yang terlarang pada sebagian bahasan kali ini. Kelima: Nikah dengan Mantan Isteri yang Sudah Ditalak Tiga Nikah seperti ini terlarang. Mantan isteri yang telah ditalak tiga tidak bisa dinikahi lagi oleh suaminya yang dulu sampai ia menikah dengan pria yang lain dan bercerai dengan cara yang wajar (bukan akal-akalan). Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 230) Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dalil yang menunjukkan harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ لاَ حَتَّى تَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ “Apakah engkau ingin kembali pada Rifa’ah (suamimu yang pertama). Tidak boleh sampai engkau merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.” (HR. Bukhari no. 2639 dan Muslim no. 1433) Keenam: Kawin Lari Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki. Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan: Ayah Kakek Saudara laki-laki Anak saudara laki-laki (keponakan) Paman Anak saudara paman (sepupu) Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145). Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41). Demikianlah keadaan sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah. Adapun bentuk pernikahan terlarang lainnya bisa dilihat pada pembahasan “Siapakah Mahrom Anda?” Keterangan dalam tulisan tersebut menunjukkan pula bentuk pernikahan yang terlarang. Begitu pula silakan merujuk pula pada tulisan “Nikah Beda Agama” dan “Menikahi Wanita Hamil Karena Zina”. Jadi pembahasan bentuk nikah yang terlarang kami anggap sudah selesai.   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu a’lam.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 13 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah


Karena saking cinta di antara dua pasangan ketika tidak disetujui ortu, akhirnya kawin lari jadi pilihan. Ada orang yang asal copot diangkat sebagai wali, dan akhirnya mereka menikah. Padahal hakekatnya nikah seperti ini bermasalah. Inilah yang akan diterangkan dalam lanjutan bentuk nikah yang terlarang pada sebagian bahasan kali ini. Kelima: Nikah dengan Mantan Isteri yang Sudah Ditalak Tiga Nikah seperti ini terlarang. Mantan isteri yang telah ditalak tiga tidak bisa dinikahi lagi oleh suaminya yang dulu sampai ia menikah dengan pria yang lain dan bercerai dengan cara yang wajar (bukan akal-akalan). Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 230) Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dalil yang menunjukkan harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ لاَ حَتَّى تَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ “Apakah engkau ingin kembali pada Rifa’ah (suamimu yang pertama). Tidak boleh sampai engkau merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.” (HR. Bukhari no. 2639 dan Muslim no. 1433) Keenam: Kawin Lari Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki. Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan: Ayah Kakek Saudara laki-laki Anak saudara laki-laki (keponakan) Paman Anak saudara paman (sepupu) Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145). Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41). Demikianlah keadaan sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah. Adapun bentuk pernikahan terlarang lainnya bisa dilihat pada pembahasan “Siapakah Mahrom Anda?” Keterangan dalam tulisan tersebut menunjukkan pula bentuk pernikahan yang terlarang. Begitu pula silakan merujuk pula pada tulisan “Nikah Beda Agama” dan “Menikahi Wanita Hamil Karena Zina”. Jadi pembahasan bentuk nikah yang terlarang kami anggap sudah selesai.   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu a’lam.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 13 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah

Bedakan antara Persamaan dan Keadilan

Kadang kita tidak bisa membedakan manakah persamaan dan manakah keadilan. Sebagian orang menganggap bahwa keadilan mesti dengan persamaan gender. Padahal tidak selamanya kesamaan antara laki-laki dan perempuan itu adil. Pahamilah baik-baik, sangat beda antara persamaan dan keadilan. Syaikh Dr. Kholid Mushlih (murid dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin) berkata, فرق بين المساواة والعدل فالمساواة تسوية بين الأشياء دون تمييز للصفات الفارقة لذا قد تكون ظلما أما العدل فإعطاء كل شيء ما يناسبه ويستحقه. “Persamaan berarti menyamakan sesuatu tanpa membedakan sifat yang menunjukkan perbedaan. Oleh karena itu, karena yang dicari kesamaan, maka akhirnya timbul kezholiman. Berbeda dengan keadilan. Keadilan berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan yang berhak diterima (dan tidak mesti sama).” (via account twitter Syaikh Dr. Kholid Mushlih) Ketika kita memiliki dua anak, yang satu anak SD dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil.  Begitu pula dalam hal waris, Al Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar dari wanita yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah waris. Oleh karena itu yang dipuji dalam Al Qur’an orang yang berbuat adil, bukan orang yang buat persamaan. وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al Maidah: 42) فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9) لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Yang Allah Ta’ala perintahkan adalah berlaku adil, bukan menuntut selalu ada persamaan. اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Semoga faedah singkat di malam ini bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Shafar 1433 H (ba’da Maghrib) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Tagspersamaan gender

Bedakan antara Persamaan dan Keadilan

Kadang kita tidak bisa membedakan manakah persamaan dan manakah keadilan. Sebagian orang menganggap bahwa keadilan mesti dengan persamaan gender. Padahal tidak selamanya kesamaan antara laki-laki dan perempuan itu adil. Pahamilah baik-baik, sangat beda antara persamaan dan keadilan. Syaikh Dr. Kholid Mushlih (murid dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin) berkata, فرق بين المساواة والعدل فالمساواة تسوية بين الأشياء دون تمييز للصفات الفارقة لذا قد تكون ظلما أما العدل فإعطاء كل شيء ما يناسبه ويستحقه. “Persamaan berarti menyamakan sesuatu tanpa membedakan sifat yang menunjukkan perbedaan. Oleh karena itu, karena yang dicari kesamaan, maka akhirnya timbul kezholiman. Berbeda dengan keadilan. Keadilan berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan yang berhak diterima (dan tidak mesti sama).” (via account twitter Syaikh Dr. Kholid Mushlih) Ketika kita memiliki dua anak, yang satu anak SD dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil.  Begitu pula dalam hal waris, Al Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar dari wanita yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah waris. Oleh karena itu yang dipuji dalam Al Qur’an orang yang berbuat adil, bukan orang yang buat persamaan. وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al Maidah: 42) فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9) لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Yang Allah Ta’ala perintahkan adalah berlaku adil, bukan menuntut selalu ada persamaan. اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Semoga faedah singkat di malam ini bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Shafar 1433 H (ba’da Maghrib) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Tagspersamaan gender
Kadang kita tidak bisa membedakan manakah persamaan dan manakah keadilan. Sebagian orang menganggap bahwa keadilan mesti dengan persamaan gender. Padahal tidak selamanya kesamaan antara laki-laki dan perempuan itu adil. Pahamilah baik-baik, sangat beda antara persamaan dan keadilan. Syaikh Dr. Kholid Mushlih (murid dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin) berkata, فرق بين المساواة والعدل فالمساواة تسوية بين الأشياء دون تمييز للصفات الفارقة لذا قد تكون ظلما أما العدل فإعطاء كل شيء ما يناسبه ويستحقه. “Persamaan berarti menyamakan sesuatu tanpa membedakan sifat yang menunjukkan perbedaan. Oleh karena itu, karena yang dicari kesamaan, maka akhirnya timbul kezholiman. Berbeda dengan keadilan. Keadilan berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan yang berhak diterima (dan tidak mesti sama).” (via account twitter Syaikh Dr. Kholid Mushlih) Ketika kita memiliki dua anak, yang satu anak SD dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil.  Begitu pula dalam hal waris, Al Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar dari wanita yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah waris. Oleh karena itu yang dipuji dalam Al Qur’an orang yang berbuat adil, bukan orang yang buat persamaan. وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al Maidah: 42) فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9) لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Yang Allah Ta’ala perintahkan adalah berlaku adil, bukan menuntut selalu ada persamaan. اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Semoga faedah singkat di malam ini bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Shafar 1433 H (ba’da Maghrib) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Tagspersamaan gender


Kadang kita tidak bisa membedakan manakah persamaan dan manakah keadilan. Sebagian orang menganggap bahwa keadilan mesti dengan persamaan gender. Padahal tidak selamanya kesamaan antara laki-laki dan perempuan itu adil. Pahamilah baik-baik, sangat beda antara persamaan dan keadilan. Syaikh Dr. Kholid Mushlih (murid dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin) berkata, فرق بين المساواة والعدل فالمساواة تسوية بين الأشياء دون تمييز للصفات الفارقة لذا قد تكون ظلما أما العدل فإعطاء كل شيء ما يناسبه ويستحقه. “Persamaan berarti menyamakan sesuatu tanpa membedakan sifat yang menunjukkan perbedaan. Oleh karena itu, karena yang dicari kesamaan, maka akhirnya timbul kezholiman. Berbeda dengan keadilan. Keadilan berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan yang berhak diterima (dan tidak mesti sama).” (via account twitter Syaikh Dr. Kholid Mushlih) Ketika kita memiliki dua anak, yang satu anak SD dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil.  Begitu pula dalam hal waris, Al Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar dari wanita yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah waris. Oleh karena itu yang dipuji dalam Al Qur’an orang yang berbuat adil, bukan orang yang buat persamaan. وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al Maidah: 42) فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9) لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Yang Allah Ta’ala perintahkan adalah berlaku adil, bukan menuntut selalu ada persamaan. اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Semoga faedah singkat di malam ini bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Shafar 1433 H (ba’da Maghrib) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Tagspersamaan gender

Aturan dalam Hubungan Intim (1)

Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah. Pertama: Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan. Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ » “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122). Kedua: Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang. Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang shahih) Ketiga: Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Begitu juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268) Keempat: Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Kelima: Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217). -Bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com   Tagshubungan intim

Aturan dalam Hubungan Intim (1)

Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah. Pertama: Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan. Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ » “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122). Kedua: Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang. Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang shahih) Ketiga: Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Begitu juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268) Keempat: Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Kelima: Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217). -Bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com   Tagshubungan intim
Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah. Pertama: Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan. Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ » “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122). Kedua: Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang. Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang shahih) Ketiga: Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Begitu juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268) Keempat: Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Kelima: Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217). -Bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com   Tagshubungan intim


Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah. Pertama: Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan. Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ » “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122). Kedua: Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang. Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang shahih) Ketiga: Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Begitu juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268) Keempat: Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Kelima: Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217). -Bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com   Tagshubungan intim

Syarat Sah Shalat Jum’at

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9) Shalat ini diwajibkan bagi: (1) orang yang mukim (bukan musafir), (2) pria, (3) sehat, (4) merdeka dan (5) selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199). Pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini: Pertama: Adanya khutbah Khutbah jum’at mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika memenuhi lima syarat: Ucapan puji syukur pada Allah Shalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Wasiat takwa [tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus] Membaca satu dari ayat Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah Do’a kepada kaum muslimin di khutbah kedua Namun sebenarnya khutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasehat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583) Kedua: Harus dilakukan dengan berjama’ah Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202). Ketiga: Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau tersiar. Sehinga jika ada seorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat Jum’at sebagaimana dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9) Panggilan ini menunjukkan shalat Jum’at harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjama’ah. Keempat: Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung) Karena hikmah disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jumat di suatu negeri tanpa ada hajat. Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah jumat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Walhamdulillahi Robbil ‘alamin. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. [Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 201-204] @ Ummul Hamam (Riyadh-KSA), di waktu penuh barokah, 12 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Keutamaan Shalat Jumat Tagsshalat jumat

Syarat Sah Shalat Jum’at

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9) Shalat ini diwajibkan bagi: (1) orang yang mukim (bukan musafir), (2) pria, (3) sehat, (4) merdeka dan (5) selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199). Pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini: Pertama: Adanya khutbah Khutbah jum’at mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika memenuhi lima syarat: Ucapan puji syukur pada Allah Shalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Wasiat takwa [tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus] Membaca satu dari ayat Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah Do’a kepada kaum muslimin di khutbah kedua Namun sebenarnya khutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasehat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583) Kedua: Harus dilakukan dengan berjama’ah Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202). Ketiga: Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau tersiar. Sehinga jika ada seorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat Jum’at sebagaimana dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9) Panggilan ini menunjukkan shalat Jum’at harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjama’ah. Keempat: Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung) Karena hikmah disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jumat di suatu negeri tanpa ada hajat. Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah jumat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Walhamdulillahi Robbil ‘alamin. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. [Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 201-204] @ Ummul Hamam (Riyadh-KSA), di waktu penuh barokah, 12 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Keutamaan Shalat Jumat Tagsshalat jumat
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9) Shalat ini diwajibkan bagi: (1) orang yang mukim (bukan musafir), (2) pria, (3) sehat, (4) merdeka dan (5) selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199). Pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini: Pertama: Adanya khutbah Khutbah jum’at mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika memenuhi lima syarat: Ucapan puji syukur pada Allah Shalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Wasiat takwa [tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus] Membaca satu dari ayat Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah Do’a kepada kaum muslimin di khutbah kedua Namun sebenarnya khutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasehat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583) Kedua: Harus dilakukan dengan berjama’ah Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202). Ketiga: Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau tersiar. Sehinga jika ada seorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat Jum’at sebagaimana dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9) Panggilan ini menunjukkan shalat Jum’at harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjama’ah. Keempat: Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung) Karena hikmah disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jumat di suatu negeri tanpa ada hajat. Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah jumat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Walhamdulillahi Robbil ‘alamin. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. [Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 201-204] @ Ummul Hamam (Riyadh-KSA), di waktu penuh barokah, 12 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Keutamaan Shalat Jumat Tagsshalat jumat


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9) Shalat ini diwajibkan bagi: (1) orang yang mukim (bukan musafir), (2) pria, (3) sehat, (4) merdeka dan (5) selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199). Pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini: Pertama: Adanya khutbah Khutbah jum’at mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika memenuhi lima syarat: Ucapan puji syukur pada Allah Shalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Wasiat takwa [tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus] Membaca satu dari ayat Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah Do’a kepada kaum muslimin di khutbah kedua Namun sebenarnya khutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasehat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583) Kedua: Harus dilakukan dengan berjama’ah Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202). Ketiga: Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau tersiar. Sehinga jika ada seorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat Jum’at sebagaimana dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9) Panggilan ini menunjukkan shalat Jum’at harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjama’ah. Keempat: Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung) Karena hikmah disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jumat di suatu negeri tanpa ada hajat. Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah jumat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Walhamdulillahi Robbil ‘alamin. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. [Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 201-204] @ Ummul Hamam (Riyadh-KSA), di waktu penuh barokah, 12 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Keutamaan Shalat Jumat Tagsshalat jumat

Makanan yang Menjijikkan

Apakah setiap yang menjijikkan itu jadi haram? Padahal standar makanan menjijikkan atau tidak pada setiap orang itu berbeda-beda. Kita lihat di beberapa daerah sampai memakan cacing, ulat dan makanan yang dirasa sebagian orang menjijikkan. Dalam Al Qur’an, makanan menjijikkan di sini disebut dengan khobits. Makna khobits inilah yang mesti kita pahami sebelum kita menghukumi makanan yang menjijikkan. Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Intinya di sini, banyaklah gali dalil mengenai makanan halal dan haram, hewan yang halal dan haram, sehingga kita akan tahu manakah yang khobits, manakah yang thoyyib. Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Makanan yang Busuk (Basi) Pengaruh Makanan yang Haram Tagsmakanan halal

Makanan yang Menjijikkan

Apakah setiap yang menjijikkan itu jadi haram? Padahal standar makanan menjijikkan atau tidak pada setiap orang itu berbeda-beda. Kita lihat di beberapa daerah sampai memakan cacing, ulat dan makanan yang dirasa sebagian orang menjijikkan. Dalam Al Qur’an, makanan menjijikkan di sini disebut dengan khobits. Makna khobits inilah yang mesti kita pahami sebelum kita menghukumi makanan yang menjijikkan. Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Intinya di sini, banyaklah gali dalil mengenai makanan halal dan haram, hewan yang halal dan haram, sehingga kita akan tahu manakah yang khobits, manakah yang thoyyib. Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Makanan yang Busuk (Basi) Pengaruh Makanan yang Haram Tagsmakanan halal
Apakah setiap yang menjijikkan itu jadi haram? Padahal standar makanan menjijikkan atau tidak pada setiap orang itu berbeda-beda. Kita lihat di beberapa daerah sampai memakan cacing, ulat dan makanan yang dirasa sebagian orang menjijikkan. Dalam Al Qur’an, makanan menjijikkan di sini disebut dengan khobits. Makna khobits inilah yang mesti kita pahami sebelum kita menghukumi makanan yang menjijikkan. Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Intinya di sini, banyaklah gali dalil mengenai makanan halal dan haram, hewan yang halal dan haram, sehingga kita akan tahu manakah yang khobits, manakah yang thoyyib. Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Makanan yang Busuk (Basi) Pengaruh Makanan yang Haram Tagsmakanan halal


Apakah setiap yang menjijikkan itu jadi haram? Padahal standar makanan menjijikkan atau tidak pada setiap orang itu berbeda-beda. Kita lihat di beberapa daerah sampai memakan cacing, ulat dan makanan yang dirasa sebagian orang menjijikkan. Dalam Al Qur’an, makanan menjijikkan di sini disebut dengan khobits. Makna khobits inilah yang mesti kita pahami sebelum kita menghukumi makanan yang menjijikkan. Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Intinya di sini, banyaklah gali dalil mengenai makanan halal dan haram, hewan yang halal dan haram, sehingga kita akan tahu manakah yang khobits, manakah yang thoyyib. Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Makanan yang Busuk (Basi) Pengaruh Makanan yang Haram Tagsmakanan halal

Hukum Ulat dalam Makanan

Sering kita melihat makanan, buah, atau kurma terdapat ulat. Ulat sendiri sesuatu yang menjijikkan bagi orang yang normal. Namun bagaimana menyantap makanan yang terdapat ulat? Halalkah? Dalam kitab fikih, para ulama merinci mengenai hukum ulat dalam makanan. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa ulat zunbur (ulat kumbang) dan semacamnya sebelum ditiupkan ruh di dalamnya, tidak mengapa dimakan karena ketika itu kumbang tersebut bukanlah bangkai. Jika ruh sudah ditiup pada ulat tersebut, tidak boleh dimakan. Oleh karenanya, tidak boleh memakan keju, cuka dan buah-buahan yang terdapat ulat semacam itu. Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa jika ulat dan sejenisnya mati di dalam makanan (artinya: bukan ikutan dari makanan), lalu bisa dibedakan dengan makanan, maka ulat tersebut wajib disingkirkan. Tidak boleh makan ulat tersebut bersama makanan tadi. Tidak perlu membuang makanan setelah ulat tadi disingkarkan karena bangkai ulat tersebut suci. Akan tetapi, jika ulat tadi tidak bisa dibedakan ketika bercampur dengan makanan, ketika itu makanan dibuang. Karena tidak boleh memakan ulat yang sudah mati walaupun ulat tersebut suci. Makanan tersebut bisa diberi pada anjing, kucing atau hewan lainnya. Namun jika ulat tersebut tidak mati dan ada dalam makanan, boleh memakan ulat tersebut bersama makanan tadi. Maksud ulama Malikiyah di atas adalah jika ulat tersebut tidak berkembang biak di dalam makanan (seperti pada buah, biji atau kurma). Jika ulat tersebut berkembang biak dalam makanan, maka boleh menikmati makanan tersebut, baik jumlah ulat tadi banyak atau sedikit, baik sudah mati atau masih hidup, baik bisa dibedakan dengan makanan ataukah tidak. Hukum ulat pada kasus kedua ini adalah sebagai ikutan (baca: taabi’) pada makanan. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa halal memakan ulat yang berkembang biak di makanan seperti pada cuka dan buah, namun dengan syarat: Ulat dimakan dengan makanan, baik ulat tersebut hidup atau mati. Jika hanya ulat saja yang dimakan, maka tidak halal. Ulat tidak diambil secara tersendiri. Jika dipisah secara tersendiri, maka tidak halal dimakan. Kedua syarat pertama ini bermakna taabi’, artinya ulat tersebut hanya sebagai ikutan. Ulat tersebut tidak merubah rasa, bau, atau warna makanan jika makanan tersebut cair. Namun, jika ulat tersebut merubah ketiga hal tadi, maka tidak halal disantap atau diminum karena ketika itu dinilai najis. Hal di atas diqiyaskan (dianalogikan) dengan ulat yang berkembang biak pada kurma atau sayuran lalu dipanasi. Ulat tersebut halal dimakan selama tidak mengubah keadaan air. Begitu pula hal di atas dianalogikan dengan semut yang jatuh dimadu. Semut jika disantap sendiri jelas tidak halal, berbeda halnya jika semut tersebut ada bersama gula atau madu. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832, shahih kata Syaikh Al Albani) Jadi hati-hati jika menyantap makanan yang ada ulatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadad. [Diolah dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, pada Bab ‘Ath’imah’ (makanan)] @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Shofar 1433 H after Shubuh prayer www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Ulat Jati (Ungkrung) Tagsmakanan halal

Hukum Ulat dalam Makanan

Sering kita melihat makanan, buah, atau kurma terdapat ulat. Ulat sendiri sesuatu yang menjijikkan bagi orang yang normal. Namun bagaimana menyantap makanan yang terdapat ulat? Halalkah? Dalam kitab fikih, para ulama merinci mengenai hukum ulat dalam makanan. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa ulat zunbur (ulat kumbang) dan semacamnya sebelum ditiupkan ruh di dalamnya, tidak mengapa dimakan karena ketika itu kumbang tersebut bukanlah bangkai. Jika ruh sudah ditiup pada ulat tersebut, tidak boleh dimakan. Oleh karenanya, tidak boleh memakan keju, cuka dan buah-buahan yang terdapat ulat semacam itu. Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa jika ulat dan sejenisnya mati di dalam makanan (artinya: bukan ikutan dari makanan), lalu bisa dibedakan dengan makanan, maka ulat tersebut wajib disingkirkan. Tidak boleh makan ulat tersebut bersama makanan tadi. Tidak perlu membuang makanan setelah ulat tadi disingkarkan karena bangkai ulat tersebut suci. Akan tetapi, jika ulat tadi tidak bisa dibedakan ketika bercampur dengan makanan, ketika itu makanan dibuang. Karena tidak boleh memakan ulat yang sudah mati walaupun ulat tersebut suci. Makanan tersebut bisa diberi pada anjing, kucing atau hewan lainnya. Namun jika ulat tersebut tidak mati dan ada dalam makanan, boleh memakan ulat tersebut bersama makanan tadi. Maksud ulama Malikiyah di atas adalah jika ulat tersebut tidak berkembang biak di dalam makanan (seperti pada buah, biji atau kurma). Jika ulat tersebut berkembang biak dalam makanan, maka boleh menikmati makanan tersebut, baik jumlah ulat tadi banyak atau sedikit, baik sudah mati atau masih hidup, baik bisa dibedakan dengan makanan ataukah tidak. Hukum ulat pada kasus kedua ini adalah sebagai ikutan (baca: taabi’) pada makanan. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa halal memakan ulat yang berkembang biak di makanan seperti pada cuka dan buah, namun dengan syarat: Ulat dimakan dengan makanan, baik ulat tersebut hidup atau mati. Jika hanya ulat saja yang dimakan, maka tidak halal. Ulat tidak diambil secara tersendiri. Jika dipisah secara tersendiri, maka tidak halal dimakan. Kedua syarat pertama ini bermakna taabi’, artinya ulat tersebut hanya sebagai ikutan. Ulat tersebut tidak merubah rasa, bau, atau warna makanan jika makanan tersebut cair. Namun, jika ulat tersebut merubah ketiga hal tadi, maka tidak halal disantap atau diminum karena ketika itu dinilai najis. Hal di atas diqiyaskan (dianalogikan) dengan ulat yang berkembang biak pada kurma atau sayuran lalu dipanasi. Ulat tersebut halal dimakan selama tidak mengubah keadaan air. Begitu pula hal di atas dianalogikan dengan semut yang jatuh dimadu. Semut jika disantap sendiri jelas tidak halal, berbeda halnya jika semut tersebut ada bersama gula atau madu. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832, shahih kata Syaikh Al Albani) Jadi hati-hati jika menyantap makanan yang ada ulatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadad. [Diolah dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, pada Bab ‘Ath’imah’ (makanan)] @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Shofar 1433 H after Shubuh prayer www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Ulat Jati (Ungkrung) Tagsmakanan halal
Sering kita melihat makanan, buah, atau kurma terdapat ulat. Ulat sendiri sesuatu yang menjijikkan bagi orang yang normal. Namun bagaimana menyantap makanan yang terdapat ulat? Halalkah? Dalam kitab fikih, para ulama merinci mengenai hukum ulat dalam makanan. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa ulat zunbur (ulat kumbang) dan semacamnya sebelum ditiupkan ruh di dalamnya, tidak mengapa dimakan karena ketika itu kumbang tersebut bukanlah bangkai. Jika ruh sudah ditiup pada ulat tersebut, tidak boleh dimakan. Oleh karenanya, tidak boleh memakan keju, cuka dan buah-buahan yang terdapat ulat semacam itu. Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa jika ulat dan sejenisnya mati di dalam makanan (artinya: bukan ikutan dari makanan), lalu bisa dibedakan dengan makanan, maka ulat tersebut wajib disingkirkan. Tidak boleh makan ulat tersebut bersama makanan tadi. Tidak perlu membuang makanan setelah ulat tadi disingkarkan karena bangkai ulat tersebut suci. Akan tetapi, jika ulat tadi tidak bisa dibedakan ketika bercampur dengan makanan, ketika itu makanan dibuang. Karena tidak boleh memakan ulat yang sudah mati walaupun ulat tersebut suci. Makanan tersebut bisa diberi pada anjing, kucing atau hewan lainnya. Namun jika ulat tersebut tidak mati dan ada dalam makanan, boleh memakan ulat tersebut bersama makanan tadi. Maksud ulama Malikiyah di atas adalah jika ulat tersebut tidak berkembang biak di dalam makanan (seperti pada buah, biji atau kurma). Jika ulat tersebut berkembang biak dalam makanan, maka boleh menikmati makanan tersebut, baik jumlah ulat tadi banyak atau sedikit, baik sudah mati atau masih hidup, baik bisa dibedakan dengan makanan ataukah tidak. Hukum ulat pada kasus kedua ini adalah sebagai ikutan (baca: taabi’) pada makanan. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa halal memakan ulat yang berkembang biak di makanan seperti pada cuka dan buah, namun dengan syarat: Ulat dimakan dengan makanan, baik ulat tersebut hidup atau mati. Jika hanya ulat saja yang dimakan, maka tidak halal. Ulat tidak diambil secara tersendiri. Jika dipisah secara tersendiri, maka tidak halal dimakan. Kedua syarat pertama ini bermakna taabi’, artinya ulat tersebut hanya sebagai ikutan. Ulat tersebut tidak merubah rasa, bau, atau warna makanan jika makanan tersebut cair. Namun, jika ulat tersebut merubah ketiga hal tadi, maka tidak halal disantap atau diminum karena ketika itu dinilai najis. Hal di atas diqiyaskan (dianalogikan) dengan ulat yang berkembang biak pada kurma atau sayuran lalu dipanasi. Ulat tersebut halal dimakan selama tidak mengubah keadaan air. Begitu pula hal di atas dianalogikan dengan semut yang jatuh dimadu. Semut jika disantap sendiri jelas tidak halal, berbeda halnya jika semut tersebut ada bersama gula atau madu. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832, shahih kata Syaikh Al Albani) Jadi hati-hati jika menyantap makanan yang ada ulatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadad. [Diolah dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, pada Bab ‘Ath’imah’ (makanan)] @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Shofar 1433 H after Shubuh prayer www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Ulat Jati (Ungkrung) Tagsmakanan halal


Sering kita melihat makanan, buah, atau kurma terdapat ulat. Ulat sendiri sesuatu yang menjijikkan bagi orang yang normal. Namun bagaimana menyantap makanan yang terdapat ulat? Halalkah? Dalam kitab fikih, para ulama merinci mengenai hukum ulat dalam makanan. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa ulat zunbur (ulat kumbang) dan semacamnya sebelum ditiupkan ruh di dalamnya, tidak mengapa dimakan karena ketika itu kumbang tersebut bukanlah bangkai. Jika ruh sudah ditiup pada ulat tersebut, tidak boleh dimakan. Oleh karenanya, tidak boleh memakan keju, cuka dan buah-buahan yang terdapat ulat semacam itu. Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa jika ulat dan sejenisnya mati di dalam makanan (artinya: bukan ikutan dari makanan), lalu bisa dibedakan dengan makanan, maka ulat tersebut wajib disingkirkan. Tidak boleh makan ulat tersebut bersama makanan tadi. Tidak perlu membuang makanan setelah ulat tadi disingkarkan karena bangkai ulat tersebut suci. Akan tetapi, jika ulat tadi tidak bisa dibedakan ketika bercampur dengan makanan, ketika itu makanan dibuang. Karena tidak boleh memakan ulat yang sudah mati walaupun ulat tersebut suci. Makanan tersebut bisa diberi pada anjing, kucing atau hewan lainnya. Namun jika ulat tersebut tidak mati dan ada dalam makanan, boleh memakan ulat tersebut bersama makanan tadi. Maksud ulama Malikiyah di atas adalah jika ulat tersebut tidak berkembang biak di dalam makanan (seperti pada buah, biji atau kurma). Jika ulat tersebut berkembang biak dalam makanan, maka boleh menikmati makanan tersebut, baik jumlah ulat tadi banyak atau sedikit, baik sudah mati atau masih hidup, baik bisa dibedakan dengan makanan ataukah tidak. Hukum ulat pada kasus kedua ini adalah sebagai ikutan (baca: taabi’) pada makanan. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa halal memakan ulat yang berkembang biak di makanan seperti pada cuka dan buah, namun dengan syarat: Ulat dimakan dengan makanan, baik ulat tersebut hidup atau mati. Jika hanya ulat saja yang dimakan, maka tidak halal. Ulat tidak diambil secara tersendiri. Jika dipisah secara tersendiri, maka tidak halal dimakan. Kedua syarat pertama ini bermakna taabi’, artinya ulat tersebut hanya sebagai ikutan. Ulat tersebut tidak merubah rasa, bau, atau warna makanan jika makanan tersebut cair. Namun, jika ulat tersebut merubah ketiga hal tadi, maka tidak halal disantap atau diminum karena ketika itu dinilai najis. Hal di atas diqiyaskan (dianalogikan) dengan ulat yang berkembang biak pada kurma atau sayuran lalu dipanasi. Ulat tersebut halal dimakan selama tidak mengubah keadaan air. Begitu pula hal di atas dianalogikan dengan semut yang jatuh dimadu. Semut jika disantap sendiri jelas tidak halal, berbeda halnya jika semut tersebut ada bersama gula atau madu. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832, shahih kata Syaikh Al Albani) Jadi hati-hati jika menyantap makanan yang ada ulatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadad. [Diolah dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, pada Bab ‘Ath’imah’ (makanan)] @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Shofar 1433 H after Shubuh prayer www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Ulat Jati (Ungkrung) Tagsmakanan halal

Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an

Baru kali ini ketika naik taxi, kami mendapatkan suasana berbeda. Di dalam taxi kami hanya sekitar 10 menit, namun banyak faedah yang bisa digali dari waktu yang singkat itu. Kisah ini saat kami studi di Saudi. Sopir ini pertama kali membaca surat Yusuf pada ayat-ayat yang berbicara tentang saudara-saudara Yusuf yang menceritakan pada ayah mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala. Kami lantas bertanya, “Engkau menghafalkan Al Qur’an?” “Ia betul”, jawabnya.  “Berapa juz yang engkau hafal?”, tanya kami kembali. “Lima juz”, jawabnya. Ia menambahkan, “Namun saya  hanya menghafalkannya di taxi.”  “Masya Allah, itu sudah luar biasa”, tutur kami. Lantas setelah itu kami bertanya mengenai asal daerahnya. Ia menjawab bahwa ia berasal dari Ethiopia (negeri Habasyah). Dahulu, di Habasyah terdapat raja Najasyi yang masuk Islam dan mati di tengah-tengah orang Nashrani. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk raja tersebut. Kami pun bertanya apa bahasa yang digunakan di Ethiopia. Ia menjawab ada dua bahasa. Satunya adalah bahasa Ethiopia dan bahasa daerah di sana. Kami pun kagum dengan bahasa Arabnya yang fasih. Ia menjawab bahwa yang bisa berbahasa Arab di Ethiopia hanyalah orang-orang yang pernah belajar. Ia pun sendiri lulusan syari’ah di Ethiopia. Di dalam taxi pun ia memberikan nasehat-nasehat berharga kepada kami tentang hafalan Qur’an dengan menyebutkan kalam Imam Syafi’i. Pertemuan yang amat singkat, namun membuatku sangat terkesan. Ada beberapa faedah yang bisa kami ambil dari perjumpaan dengan sopir tersebut: Pertama: Siapa pun bisa menghafalkan Al Qur’an tergantung dengan kemauan dirinya. Kita lihat saja seorang sopir yang begitu sibuk bisa sempat menghafal Al Qur’an. Kedua: Kesibukan kita bisa diisi dengan menghafal Al Qur’an. Di sela-sela pekerjan sebenarnya bisa kita isi dengan memutar kaset murothal dan kita simak. Lama kelamaan kita pun bisa menghafalnya. Ketiga: Tidak ada alasan untuk menghafal Al Qur’an apa pun kesibukan kita, mau sopir, pembantu rumah tangga, pekerja kantor ataukah seorang mahasiswa. Keempat: Isilah waktu-waktu senggang dengan hal bermanfaat, sempatkan untuk menghafalkan Al Qur’an. Kelima: Profesi apa pun bisa saja menjadi hafiz Al Qur’an dengan izin Allah, tidak mesti dipersyaratkan cerdas. Keenam: Waktu luang juga sempatkan untuk berdakwah dan memberi nasehat pada orang lain. Semisal sopir taxi tadi saat kerja pun masih menyempatkan diri untuk memberikan nasehat pada hamba yang penuh kekurangan ilmu ini. Ketujuh: Walau sedikit dari Al Qur’an yang baru dihafal, namun yang penting kontinu dan istiqomah dalam menghafal dan mengulang-ngulangnya. Walau 10 menit, faedah di atas sungguh membangkitkan jiwa ini. Sungguh benar kata para ulama, jika kita bertemu dengan orang sholeh, hati pun menjadi tenang. Gundah gulana pun akan sirna. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”[1] Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”[2] Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.[3] Semoga faedah dan teladan yang kami torehkan ini semakin menyemangati kami dan pembaca sekalian untuk gemar menghafal Al Qur’an dan menjadi lebih baik hari demi hari. Silakan simak Keutamaan Menjadi Penghafal Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Shafar 1433 H www.rumayhso.com   [1] Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. [2] Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H [3] Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy Tagsinteraksi al quran

Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an

Baru kali ini ketika naik taxi, kami mendapatkan suasana berbeda. Di dalam taxi kami hanya sekitar 10 menit, namun banyak faedah yang bisa digali dari waktu yang singkat itu. Kisah ini saat kami studi di Saudi. Sopir ini pertama kali membaca surat Yusuf pada ayat-ayat yang berbicara tentang saudara-saudara Yusuf yang menceritakan pada ayah mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala. Kami lantas bertanya, “Engkau menghafalkan Al Qur’an?” “Ia betul”, jawabnya.  “Berapa juz yang engkau hafal?”, tanya kami kembali. “Lima juz”, jawabnya. Ia menambahkan, “Namun saya  hanya menghafalkannya di taxi.”  “Masya Allah, itu sudah luar biasa”, tutur kami. Lantas setelah itu kami bertanya mengenai asal daerahnya. Ia menjawab bahwa ia berasal dari Ethiopia (negeri Habasyah). Dahulu, di Habasyah terdapat raja Najasyi yang masuk Islam dan mati di tengah-tengah orang Nashrani. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk raja tersebut. Kami pun bertanya apa bahasa yang digunakan di Ethiopia. Ia menjawab ada dua bahasa. Satunya adalah bahasa Ethiopia dan bahasa daerah di sana. Kami pun kagum dengan bahasa Arabnya yang fasih. Ia menjawab bahwa yang bisa berbahasa Arab di Ethiopia hanyalah orang-orang yang pernah belajar. Ia pun sendiri lulusan syari’ah di Ethiopia. Di dalam taxi pun ia memberikan nasehat-nasehat berharga kepada kami tentang hafalan Qur’an dengan menyebutkan kalam Imam Syafi’i. Pertemuan yang amat singkat, namun membuatku sangat terkesan. Ada beberapa faedah yang bisa kami ambil dari perjumpaan dengan sopir tersebut: Pertama: Siapa pun bisa menghafalkan Al Qur’an tergantung dengan kemauan dirinya. Kita lihat saja seorang sopir yang begitu sibuk bisa sempat menghafal Al Qur’an. Kedua: Kesibukan kita bisa diisi dengan menghafal Al Qur’an. Di sela-sela pekerjan sebenarnya bisa kita isi dengan memutar kaset murothal dan kita simak. Lama kelamaan kita pun bisa menghafalnya. Ketiga: Tidak ada alasan untuk menghafal Al Qur’an apa pun kesibukan kita, mau sopir, pembantu rumah tangga, pekerja kantor ataukah seorang mahasiswa. Keempat: Isilah waktu-waktu senggang dengan hal bermanfaat, sempatkan untuk menghafalkan Al Qur’an. Kelima: Profesi apa pun bisa saja menjadi hafiz Al Qur’an dengan izin Allah, tidak mesti dipersyaratkan cerdas. Keenam: Waktu luang juga sempatkan untuk berdakwah dan memberi nasehat pada orang lain. Semisal sopir taxi tadi saat kerja pun masih menyempatkan diri untuk memberikan nasehat pada hamba yang penuh kekurangan ilmu ini. Ketujuh: Walau sedikit dari Al Qur’an yang baru dihafal, namun yang penting kontinu dan istiqomah dalam menghafal dan mengulang-ngulangnya. Walau 10 menit, faedah di atas sungguh membangkitkan jiwa ini. Sungguh benar kata para ulama, jika kita bertemu dengan orang sholeh, hati pun menjadi tenang. Gundah gulana pun akan sirna. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”[1] Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”[2] Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.[3] Semoga faedah dan teladan yang kami torehkan ini semakin menyemangati kami dan pembaca sekalian untuk gemar menghafal Al Qur’an dan menjadi lebih baik hari demi hari. Silakan simak Keutamaan Menjadi Penghafal Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Shafar 1433 H www.rumayhso.com   [1] Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. [2] Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H [3] Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy Tagsinteraksi al quran
Baru kali ini ketika naik taxi, kami mendapatkan suasana berbeda. Di dalam taxi kami hanya sekitar 10 menit, namun banyak faedah yang bisa digali dari waktu yang singkat itu. Kisah ini saat kami studi di Saudi. Sopir ini pertama kali membaca surat Yusuf pada ayat-ayat yang berbicara tentang saudara-saudara Yusuf yang menceritakan pada ayah mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala. Kami lantas bertanya, “Engkau menghafalkan Al Qur’an?” “Ia betul”, jawabnya.  “Berapa juz yang engkau hafal?”, tanya kami kembali. “Lima juz”, jawabnya. Ia menambahkan, “Namun saya  hanya menghafalkannya di taxi.”  “Masya Allah, itu sudah luar biasa”, tutur kami. Lantas setelah itu kami bertanya mengenai asal daerahnya. Ia menjawab bahwa ia berasal dari Ethiopia (negeri Habasyah). Dahulu, di Habasyah terdapat raja Najasyi yang masuk Islam dan mati di tengah-tengah orang Nashrani. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk raja tersebut. Kami pun bertanya apa bahasa yang digunakan di Ethiopia. Ia menjawab ada dua bahasa. Satunya adalah bahasa Ethiopia dan bahasa daerah di sana. Kami pun kagum dengan bahasa Arabnya yang fasih. Ia menjawab bahwa yang bisa berbahasa Arab di Ethiopia hanyalah orang-orang yang pernah belajar. Ia pun sendiri lulusan syari’ah di Ethiopia. Di dalam taxi pun ia memberikan nasehat-nasehat berharga kepada kami tentang hafalan Qur’an dengan menyebutkan kalam Imam Syafi’i. Pertemuan yang amat singkat, namun membuatku sangat terkesan. Ada beberapa faedah yang bisa kami ambil dari perjumpaan dengan sopir tersebut: Pertama: Siapa pun bisa menghafalkan Al Qur’an tergantung dengan kemauan dirinya. Kita lihat saja seorang sopir yang begitu sibuk bisa sempat menghafal Al Qur’an. Kedua: Kesibukan kita bisa diisi dengan menghafal Al Qur’an. Di sela-sela pekerjan sebenarnya bisa kita isi dengan memutar kaset murothal dan kita simak. Lama kelamaan kita pun bisa menghafalnya. Ketiga: Tidak ada alasan untuk menghafal Al Qur’an apa pun kesibukan kita, mau sopir, pembantu rumah tangga, pekerja kantor ataukah seorang mahasiswa. Keempat: Isilah waktu-waktu senggang dengan hal bermanfaat, sempatkan untuk menghafalkan Al Qur’an. Kelima: Profesi apa pun bisa saja menjadi hafiz Al Qur’an dengan izin Allah, tidak mesti dipersyaratkan cerdas. Keenam: Waktu luang juga sempatkan untuk berdakwah dan memberi nasehat pada orang lain. Semisal sopir taxi tadi saat kerja pun masih menyempatkan diri untuk memberikan nasehat pada hamba yang penuh kekurangan ilmu ini. Ketujuh: Walau sedikit dari Al Qur’an yang baru dihafal, namun yang penting kontinu dan istiqomah dalam menghafal dan mengulang-ngulangnya. Walau 10 menit, faedah di atas sungguh membangkitkan jiwa ini. Sungguh benar kata para ulama, jika kita bertemu dengan orang sholeh, hati pun menjadi tenang. Gundah gulana pun akan sirna. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”[1] Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”[2] Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.[3] Semoga faedah dan teladan yang kami torehkan ini semakin menyemangati kami dan pembaca sekalian untuk gemar menghafal Al Qur’an dan menjadi lebih baik hari demi hari. Silakan simak Keutamaan Menjadi Penghafal Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Shafar 1433 H www.rumayhso.com   [1] Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. [2] Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H [3] Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy Tagsinteraksi al quran


Baru kali ini ketika naik taxi, kami mendapatkan suasana berbeda. Di dalam taxi kami hanya sekitar 10 menit, namun banyak faedah yang bisa digali dari waktu yang singkat itu. Kisah ini saat kami studi di Saudi. Sopir ini pertama kali membaca surat Yusuf pada ayat-ayat yang berbicara tentang saudara-saudara Yusuf yang menceritakan pada ayah mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala. Kami lantas bertanya, “Engkau menghafalkan Al Qur’an?” “Ia betul”, jawabnya.  “Berapa juz yang engkau hafal?”, tanya kami kembali. “Lima juz”, jawabnya. Ia menambahkan, “Namun saya  hanya menghafalkannya di taxi.”  “Masya Allah, itu sudah luar biasa”, tutur kami. Lantas setelah itu kami bertanya mengenai asal daerahnya. Ia menjawab bahwa ia berasal dari Ethiopia (negeri Habasyah). Dahulu, di Habasyah terdapat raja Najasyi yang masuk Islam dan mati di tengah-tengah orang Nashrani. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk raja tersebut. Kami pun bertanya apa bahasa yang digunakan di Ethiopia. Ia menjawab ada dua bahasa. Satunya adalah bahasa Ethiopia dan bahasa daerah di sana. Kami pun kagum dengan bahasa Arabnya yang fasih. Ia menjawab bahwa yang bisa berbahasa Arab di Ethiopia hanyalah orang-orang yang pernah belajar. Ia pun sendiri lulusan syari’ah di Ethiopia. Di dalam taxi pun ia memberikan nasehat-nasehat berharga kepada kami tentang hafalan Qur’an dengan menyebutkan kalam Imam Syafi’i. Pertemuan yang amat singkat, namun membuatku sangat terkesan. Ada beberapa faedah yang bisa kami ambil dari perjumpaan dengan sopir tersebut: Pertama: Siapa pun bisa menghafalkan Al Qur’an tergantung dengan kemauan dirinya. Kita lihat saja seorang sopir yang begitu sibuk bisa sempat menghafal Al Qur’an. Kedua: Kesibukan kita bisa diisi dengan menghafal Al Qur’an. Di sela-sela pekerjan sebenarnya bisa kita isi dengan memutar kaset murothal dan kita simak. Lama kelamaan kita pun bisa menghafalnya. Ketiga: Tidak ada alasan untuk menghafal Al Qur’an apa pun kesibukan kita, mau sopir, pembantu rumah tangga, pekerja kantor ataukah seorang mahasiswa. Keempat: Isilah waktu-waktu senggang dengan hal bermanfaat, sempatkan untuk menghafalkan Al Qur’an. Kelima: Profesi apa pun bisa saja menjadi hafiz Al Qur’an dengan izin Allah, tidak mesti dipersyaratkan cerdas. Keenam: Waktu luang juga sempatkan untuk berdakwah dan memberi nasehat pada orang lain. Semisal sopir taxi tadi saat kerja pun masih menyempatkan diri untuk memberikan nasehat pada hamba yang penuh kekurangan ilmu ini. Ketujuh: Walau sedikit dari Al Qur’an yang baru dihafal, namun yang penting kontinu dan istiqomah dalam menghafal dan mengulang-ngulangnya. Walau 10 menit, faedah di atas sungguh membangkitkan jiwa ini. Sungguh benar kata para ulama, jika kita bertemu dengan orang sholeh, hati pun menjadi tenang. Gundah gulana pun akan sirna. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”[1] Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”[2] Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.[3] Semoga faedah dan teladan yang kami torehkan ini semakin menyemangati kami dan pembaca sekalian untuk gemar menghafal Al Qur’an dan menjadi lebih baik hari demi hari. Silakan simak Keutamaan Menjadi Penghafal Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Shafar 1433 H www.rumayhso.com   [1] Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. [2] Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H [3] Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy Tagsinteraksi al quran

Hukum Makan Kelelawar

Di sebagian daerah, makanan ini amat laris. Salah satu warung makan penjaja makanan kelelawar di daerah kami (Gunung Kidul) bahkan pernah masuk TV. Yang tidak tahu halal- haram atau tidak ingin mengetahuinya, mungkin saja tidak mempedulikan makanan yang masuk dalam perutnya. Orang beriman yang ingin tubuhnya bersih dari yang haram pasti akan peduli akan hal ini. Segala sesuatu yang masuk dalam perutnya pasti diinginkan yang halal, bukan yang haram. Perselisihan Para Ulama Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh. Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,  “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف “Kelelawar itu haram secara mutlak. Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama) (Al Majmu’, 9: 22) Dalam Al Mughni  (11: 66) disebutkan, قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا . “Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157). Penulis Aunul Ma’bud (10: 252) mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.” Wallaahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Ulat dalam Makanan Makanan yang Menjijikkan Tagshalal haram

Hukum Makan Kelelawar

Di sebagian daerah, makanan ini amat laris. Salah satu warung makan penjaja makanan kelelawar di daerah kami (Gunung Kidul) bahkan pernah masuk TV. Yang tidak tahu halal- haram atau tidak ingin mengetahuinya, mungkin saja tidak mempedulikan makanan yang masuk dalam perutnya. Orang beriman yang ingin tubuhnya bersih dari yang haram pasti akan peduli akan hal ini. Segala sesuatu yang masuk dalam perutnya pasti diinginkan yang halal, bukan yang haram. Perselisihan Para Ulama Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh. Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,  “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف “Kelelawar itu haram secara mutlak. Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama) (Al Majmu’, 9: 22) Dalam Al Mughni  (11: 66) disebutkan, قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا . “Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157). Penulis Aunul Ma’bud (10: 252) mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.” Wallaahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Ulat dalam Makanan Makanan yang Menjijikkan Tagshalal haram
Di sebagian daerah, makanan ini amat laris. Salah satu warung makan penjaja makanan kelelawar di daerah kami (Gunung Kidul) bahkan pernah masuk TV. Yang tidak tahu halal- haram atau tidak ingin mengetahuinya, mungkin saja tidak mempedulikan makanan yang masuk dalam perutnya. Orang beriman yang ingin tubuhnya bersih dari yang haram pasti akan peduli akan hal ini. Segala sesuatu yang masuk dalam perutnya pasti diinginkan yang halal, bukan yang haram. Perselisihan Para Ulama Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh. Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,  “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف “Kelelawar itu haram secara mutlak. Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama) (Al Majmu’, 9: 22) Dalam Al Mughni  (11: 66) disebutkan, قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا . “Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157). Penulis Aunul Ma’bud (10: 252) mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.” Wallaahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Ulat dalam Makanan Makanan yang Menjijikkan Tagshalal haram


Di sebagian daerah, makanan ini amat laris. Salah satu warung makan penjaja makanan kelelawar di daerah kami (Gunung Kidul) bahkan pernah masuk TV. Yang tidak tahu halal- haram atau tidak ingin mengetahuinya, mungkin saja tidak mempedulikan makanan yang masuk dalam perutnya. Orang beriman yang ingin tubuhnya bersih dari yang haram pasti akan peduli akan hal ini. Segala sesuatu yang masuk dalam perutnya pasti diinginkan yang halal, bukan yang haram. Perselisihan Para Ulama Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh. Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,  “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف “Kelelawar itu haram secara mutlak. Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama) (Al Majmu’, 9: 22) Dalam Al Mughni  (11: 66) disebutkan, قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا . “Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157). Penulis Aunul Ma’bud (10: 252) mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.” Wallaahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Ulat dalam Makanan Makanan yang Menjijikkan Tagshalal haram

Sungguh Mengherankan !!!!

Sungguh mengherankan !!!!…Sebagian kaum muslimin begitu bersemangat menyatakan kebencian dan permusuhan kepada kaum kafir, bahkan semangat menyerukan penerapan syariat islam, akan tetapi ternyata mereka :– Juga sangat bersemangat mengikuti acara-acara kaum kafir– Bahkan memberi selamat ikut bergembira dengan perayaan-perayaan keagamaan mereka…– Juga sangat bersemangat mengikuti gaya berpakaian dan mode orang-orang kafir..– juga bangga berbahasa fasih dengan bahasa mereka….sementara tidak mengerti bahasa Al-Qur’an– Banyak menghafalkan lantunan lagu-lagu orang kafir…bahkan sangat cinta dengan para penyanyi tersebut…sementara firman-firman Allah serta sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mereka hafalkanSungguh mengherankan…!!!!

Sungguh Mengherankan !!!!

Sungguh mengherankan !!!!…Sebagian kaum muslimin begitu bersemangat menyatakan kebencian dan permusuhan kepada kaum kafir, bahkan semangat menyerukan penerapan syariat islam, akan tetapi ternyata mereka :– Juga sangat bersemangat mengikuti acara-acara kaum kafir– Bahkan memberi selamat ikut bergembira dengan perayaan-perayaan keagamaan mereka…– Juga sangat bersemangat mengikuti gaya berpakaian dan mode orang-orang kafir..– juga bangga berbahasa fasih dengan bahasa mereka….sementara tidak mengerti bahasa Al-Qur’an– Banyak menghafalkan lantunan lagu-lagu orang kafir…bahkan sangat cinta dengan para penyanyi tersebut…sementara firman-firman Allah serta sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mereka hafalkanSungguh mengherankan…!!!!
Sungguh mengherankan !!!!…Sebagian kaum muslimin begitu bersemangat menyatakan kebencian dan permusuhan kepada kaum kafir, bahkan semangat menyerukan penerapan syariat islam, akan tetapi ternyata mereka :– Juga sangat bersemangat mengikuti acara-acara kaum kafir– Bahkan memberi selamat ikut bergembira dengan perayaan-perayaan keagamaan mereka…– Juga sangat bersemangat mengikuti gaya berpakaian dan mode orang-orang kafir..– juga bangga berbahasa fasih dengan bahasa mereka….sementara tidak mengerti bahasa Al-Qur’an– Banyak menghafalkan lantunan lagu-lagu orang kafir…bahkan sangat cinta dengan para penyanyi tersebut…sementara firman-firman Allah serta sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mereka hafalkanSungguh mengherankan…!!!!


Sungguh mengherankan !!!!…Sebagian kaum muslimin begitu bersemangat menyatakan kebencian dan permusuhan kepada kaum kafir, bahkan semangat menyerukan penerapan syariat islam, akan tetapi ternyata mereka :– Juga sangat bersemangat mengikuti acara-acara kaum kafir– Bahkan memberi selamat ikut bergembira dengan perayaan-perayaan keagamaan mereka…– Juga sangat bersemangat mengikuti gaya berpakaian dan mode orang-orang kafir..– juga bangga berbahasa fasih dengan bahasa mereka….sementara tidak mengerti bahasa Al-Qur’an– Banyak menghafalkan lantunan lagu-lagu orang kafir…bahkan sangat cinta dengan para penyanyi tersebut…sementara firman-firman Allah serta sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mereka hafalkanSungguh mengherankan…!!!!

Hukum Membaca Ramalan Bintang

Ramalan bintang salah satu zodiak di tahun 2012: Kehidupan cinta Anda tidak terlalu menyenangkan tahun ini. Akan sulit sekali berkomunikasi dengan si dia, tapi Anda harus berusaha keras jika ada sesuatu yang ingin Anda luruskan. Hubungan Anda mungkin juga akan mengalami perubahan, namun ke arah yang lebih baik. Untuk yang single, pertemuan dengan pria baru akan mengubah hidup Anda. Info-info semacam inilah yang menyebar di tengah-tengah pemuda di awal tahun baru 2012. Untuk menjalani tahun 2012, mereka membaca nasib lewat ramalan bintang atau zodiak tersebut. Mereka ingin mencari tahu bagaimana nasib cinta mereka, bagaimana rizki mereka, dan bagaimana keberuntungan mereka di tahun 2012. Padahal ajaran Islam sangat melarang keras hal ini, namun banyak yang tidak memahaminya karena tidak mau belajar akidah dan mengenal Islam lebih dalam. Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum membaca ramalan bintang, zodiak dan semisalnya. Jawaban beliau rahimahullah, Yang disebut ilmu bintang, horoskop, zodiak dan rasi bintang termasuk di antara amalan jahiliyah. Ketahuilah bahwa Islam datang untuk menghapus ajaran tersebut dan menjelaskan akan kesyirikannya. Karena di dalam ajaran tersebut terdapat ketergantungan pada selain Allah, ada keyakinan bahwa bahaya dan manfaat itu datang dari selain Allah, juga terdapat pembenaran terhadap pernyataan tukang ramal yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib dengan penuh kedustaan, inilah mengapa disebut syirik. Tukang ramal benar-benar telah menempuh cara untuk merampas harta orang lain dengan jalan yang batil dan mereka pun ingin merusak akidah kaum muslimin. Dalil yang menunjukkan perihal tadi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab sunannya dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ “Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah.”[1] Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari ‘Imron bin Hushoin, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ “Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya.”[2] Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk dalam golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. Karena ilmu ghaib hanya menjadi hak prerogatif Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ “Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml: 65). Nasehatku bagi siapa saja yang menggantungkan diri pada berbagai ramalan bintang, hendaklah ia bertaubat dan banyak memohon ampun pada Allah (banyak beristighfar). Hendaklah yang jadi sandaran hatinya dalam segala urusan adalah Allah semata, ditambah dengan melakukan sebab-sebab yang dibolehkan secara syar’i. Hendaklah ia tinggalkan ramalan-ramalan bintang yang termasuk perkara jahiliyah, jauhilah dan berhati-hatilah dengan bertanya pada tukang ramal atau membenarkan perkataan mereka. Lakukan hal ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dalam rangka menjaga agama dan akidah. (Dinukil dengan perubahan redaksi dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2: 123) *** Ramalan bukan hanya datang dari tukang ramal dengan bertanya langsung, namun saat ini bisa masuk ke rumah-rumah kaum muslimin dengan begitu mudah, baik lewat media cetak, TV, atau pun internet. Kita berlindung kepada Allah semoga diri kita, anak-anak kita, kerabat-kerabat kita terbebas dari membaca dan mempercayai ramalan bintang, serta dijauhi segala bentuk perbuatan syirik. Jadikanlah satu-satunya sandaran dalam segala urusan adalah Allah Ta’ala semata, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.” (Al Jami’ Liahkamil Qur’an, 18: 161). Jika Allah jadi satu-satunya sandaran, maka rizki, jodoh, dan segala urusan akan dimudahkan oleh Allah Ta’ala. Ulasan lebih lengkap mengenai hukum membaca ramalan bintang telah dibahas oleh Rumaysho.com: Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang. إِنْ أُرِ‌يدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّـهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Shofar 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 3905, Ibnu Majah no. 3726 dan Ahmad 1: 311. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan. [2] HR. Al Bazzar dalam musnadnya. Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata, “Siapa saja yang menerjangi perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits tersebut, berarti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berlepas diri darinya. Bisa saja perkara yang dilakukan adalah kesyirikan seperti beranggapan sial. Bisa pula kekufuran seperti mempercayai tukang ramal dan melakukan sihir. Siapa saja yang ridho dan mengikuti hal-hal tadi, maka ia dihukumi seperti pelakunya karena ia menerima dan mengikuti hal yang batil.” (Fathul Majid, 316) Tagsjodoh ramalan nasib

Hukum Membaca Ramalan Bintang

Ramalan bintang salah satu zodiak di tahun 2012: Kehidupan cinta Anda tidak terlalu menyenangkan tahun ini. Akan sulit sekali berkomunikasi dengan si dia, tapi Anda harus berusaha keras jika ada sesuatu yang ingin Anda luruskan. Hubungan Anda mungkin juga akan mengalami perubahan, namun ke arah yang lebih baik. Untuk yang single, pertemuan dengan pria baru akan mengubah hidup Anda. Info-info semacam inilah yang menyebar di tengah-tengah pemuda di awal tahun baru 2012. Untuk menjalani tahun 2012, mereka membaca nasib lewat ramalan bintang atau zodiak tersebut. Mereka ingin mencari tahu bagaimana nasib cinta mereka, bagaimana rizki mereka, dan bagaimana keberuntungan mereka di tahun 2012. Padahal ajaran Islam sangat melarang keras hal ini, namun banyak yang tidak memahaminya karena tidak mau belajar akidah dan mengenal Islam lebih dalam. Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum membaca ramalan bintang, zodiak dan semisalnya. Jawaban beliau rahimahullah, Yang disebut ilmu bintang, horoskop, zodiak dan rasi bintang termasuk di antara amalan jahiliyah. Ketahuilah bahwa Islam datang untuk menghapus ajaran tersebut dan menjelaskan akan kesyirikannya. Karena di dalam ajaran tersebut terdapat ketergantungan pada selain Allah, ada keyakinan bahwa bahaya dan manfaat itu datang dari selain Allah, juga terdapat pembenaran terhadap pernyataan tukang ramal yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib dengan penuh kedustaan, inilah mengapa disebut syirik. Tukang ramal benar-benar telah menempuh cara untuk merampas harta orang lain dengan jalan yang batil dan mereka pun ingin merusak akidah kaum muslimin. Dalil yang menunjukkan perihal tadi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab sunannya dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ “Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah.”[1] Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari ‘Imron bin Hushoin, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ “Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya.”[2] Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk dalam golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. Karena ilmu ghaib hanya menjadi hak prerogatif Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ “Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml: 65). Nasehatku bagi siapa saja yang menggantungkan diri pada berbagai ramalan bintang, hendaklah ia bertaubat dan banyak memohon ampun pada Allah (banyak beristighfar). Hendaklah yang jadi sandaran hatinya dalam segala urusan adalah Allah semata, ditambah dengan melakukan sebab-sebab yang dibolehkan secara syar’i. Hendaklah ia tinggalkan ramalan-ramalan bintang yang termasuk perkara jahiliyah, jauhilah dan berhati-hatilah dengan bertanya pada tukang ramal atau membenarkan perkataan mereka. Lakukan hal ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dalam rangka menjaga agama dan akidah. (Dinukil dengan perubahan redaksi dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2: 123) *** Ramalan bukan hanya datang dari tukang ramal dengan bertanya langsung, namun saat ini bisa masuk ke rumah-rumah kaum muslimin dengan begitu mudah, baik lewat media cetak, TV, atau pun internet. Kita berlindung kepada Allah semoga diri kita, anak-anak kita, kerabat-kerabat kita terbebas dari membaca dan mempercayai ramalan bintang, serta dijauhi segala bentuk perbuatan syirik. Jadikanlah satu-satunya sandaran dalam segala urusan adalah Allah Ta’ala semata, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.” (Al Jami’ Liahkamil Qur’an, 18: 161). Jika Allah jadi satu-satunya sandaran, maka rizki, jodoh, dan segala urusan akan dimudahkan oleh Allah Ta’ala. Ulasan lebih lengkap mengenai hukum membaca ramalan bintang telah dibahas oleh Rumaysho.com: Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang. إِنْ أُرِ‌يدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّـهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Shofar 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 3905, Ibnu Majah no. 3726 dan Ahmad 1: 311. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan. [2] HR. Al Bazzar dalam musnadnya. Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata, “Siapa saja yang menerjangi perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits tersebut, berarti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berlepas diri darinya. Bisa saja perkara yang dilakukan adalah kesyirikan seperti beranggapan sial. Bisa pula kekufuran seperti mempercayai tukang ramal dan melakukan sihir. Siapa saja yang ridho dan mengikuti hal-hal tadi, maka ia dihukumi seperti pelakunya karena ia menerima dan mengikuti hal yang batil.” (Fathul Majid, 316) Tagsjodoh ramalan nasib
Ramalan bintang salah satu zodiak di tahun 2012: Kehidupan cinta Anda tidak terlalu menyenangkan tahun ini. Akan sulit sekali berkomunikasi dengan si dia, tapi Anda harus berusaha keras jika ada sesuatu yang ingin Anda luruskan. Hubungan Anda mungkin juga akan mengalami perubahan, namun ke arah yang lebih baik. Untuk yang single, pertemuan dengan pria baru akan mengubah hidup Anda. Info-info semacam inilah yang menyebar di tengah-tengah pemuda di awal tahun baru 2012. Untuk menjalani tahun 2012, mereka membaca nasib lewat ramalan bintang atau zodiak tersebut. Mereka ingin mencari tahu bagaimana nasib cinta mereka, bagaimana rizki mereka, dan bagaimana keberuntungan mereka di tahun 2012. Padahal ajaran Islam sangat melarang keras hal ini, namun banyak yang tidak memahaminya karena tidak mau belajar akidah dan mengenal Islam lebih dalam. Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum membaca ramalan bintang, zodiak dan semisalnya. Jawaban beliau rahimahullah, Yang disebut ilmu bintang, horoskop, zodiak dan rasi bintang termasuk di antara amalan jahiliyah. Ketahuilah bahwa Islam datang untuk menghapus ajaran tersebut dan menjelaskan akan kesyirikannya. Karena di dalam ajaran tersebut terdapat ketergantungan pada selain Allah, ada keyakinan bahwa bahaya dan manfaat itu datang dari selain Allah, juga terdapat pembenaran terhadap pernyataan tukang ramal yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib dengan penuh kedustaan, inilah mengapa disebut syirik. Tukang ramal benar-benar telah menempuh cara untuk merampas harta orang lain dengan jalan yang batil dan mereka pun ingin merusak akidah kaum muslimin. Dalil yang menunjukkan perihal tadi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab sunannya dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ “Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah.”[1] Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari ‘Imron bin Hushoin, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ “Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya.”[2] Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk dalam golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. Karena ilmu ghaib hanya menjadi hak prerogatif Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ “Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml: 65). Nasehatku bagi siapa saja yang menggantungkan diri pada berbagai ramalan bintang, hendaklah ia bertaubat dan banyak memohon ampun pada Allah (banyak beristighfar). Hendaklah yang jadi sandaran hatinya dalam segala urusan adalah Allah semata, ditambah dengan melakukan sebab-sebab yang dibolehkan secara syar’i. Hendaklah ia tinggalkan ramalan-ramalan bintang yang termasuk perkara jahiliyah, jauhilah dan berhati-hatilah dengan bertanya pada tukang ramal atau membenarkan perkataan mereka. Lakukan hal ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dalam rangka menjaga agama dan akidah. (Dinukil dengan perubahan redaksi dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2: 123) *** Ramalan bukan hanya datang dari tukang ramal dengan bertanya langsung, namun saat ini bisa masuk ke rumah-rumah kaum muslimin dengan begitu mudah, baik lewat media cetak, TV, atau pun internet. Kita berlindung kepada Allah semoga diri kita, anak-anak kita, kerabat-kerabat kita terbebas dari membaca dan mempercayai ramalan bintang, serta dijauhi segala bentuk perbuatan syirik. Jadikanlah satu-satunya sandaran dalam segala urusan adalah Allah Ta’ala semata, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.” (Al Jami’ Liahkamil Qur’an, 18: 161). Jika Allah jadi satu-satunya sandaran, maka rizki, jodoh, dan segala urusan akan dimudahkan oleh Allah Ta’ala. Ulasan lebih lengkap mengenai hukum membaca ramalan bintang telah dibahas oleh Rumaysho.com: Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang. إِنْ أُرِ‌يدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّـهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Shofar 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 3905, Ibnu Majah no. 3726 dan Ahmad 1: 311. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan. [2] HR. Al Bazzar dalam musnadnya. Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata, “Siapa saja yang menerjangi perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits tersebut, berarti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berlepas diri darinya. Bisa saja perkara yang dilakukan adalah kesyirikan seperti beranggapan sial. Bisa pula kekufuran seperti mempercayai tukang ramal dan melakukan sihir. Siapa saja yang ridho dan mengikuti hal-hal tadi, maka ia dihukumi seperti pelakunya karena ia menerima dan mengikuti hal yang batil.” (Fathul Majid, 316) Tagsjodoh ramalan nasib


Ramalan bintang salah satu zodiak di tahun 2012: Kehidupan cinta Anda tidak terlalu menyenangkan tahun ini. Akan sulit sekali berkomunikasi dengan si dia, tapi Anda harus berusaha keras jika ada sesuatu yang ingin Anda luruskan. Hubungan Anda mungkin juga akan mengalami perubahan, namun ke arah yang lebih baik. Untuk yang single, pertemuan dengan pria baru akan mengubah hidup Anda. Info-info semacam inilah yang menyebar di tengah-tengah pemuda di awal tahun baru 2012. Untuk menjalani tahun 2012, mereka membaca nasib lewat ramalan bintang atau zodiak tersebut. Mereka ingin mencari tahu bagaimana nasib cinta mereka, bagaimana rizki mereka, dan bagaimana keberuntungan mereka di tahun 2012. Padahal ajaran Islam sangat melarang keras hal ini, namun banyak yang tidak memahaminya karena tidak mau belajar akidah dan mengenal Islam lebih dalam. Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum membaca ramalan bintang, zodiak dan semisalnya. Jawaban beliau rahimahullah, Yang disebut ilmu bintang, horoskop, zodiak dan rasi bintang termasuk di antara amalan jahiliyah. Ketahuilah bahwa Islam datang untuk menghapus ajaran tersebut dan menjelaskan akan kesyirikannya. Karena di dalam ajaran tersebut terdapat ketergantungan pada selain Allah, ada keyakinan bahwa bahaya dan manfaat itu datang dari selain Allah, juga terdapat pembenaran terhadap pernyataan tukang ramal yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib dengan penuh kedustaan, inilah mengapa disebut syirik. Tukang ramal benar-benar telah menempuh cara untuk merampas harta orang lain dengan jalan yang batil dan mereka pun ingin merusak akidah kaum muslimin. Dalil yang menunjukkan perihal tadi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab sunannya dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ “Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah.”[1] Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari ‘Imron bin Hushoin, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ “Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya.”[2] Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk dalam golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. Karena ilmu ghaib hanya menjadi hak prerogatif Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ “Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml: 65). Nasehatku bagi siapa saja yang menggantungkan diri pada berbagai ramalan bintang, hendaklah ia bertaubat dan banyak memohon ampun pada Allah (banyak beristighfar). Hendaklah yang jadi sandaran hatinya dalam segala urusan adalah Allah semata, ditambah dengan melakukan sebab-sebab yang dibolehkan secara syar’i. Hendaklah ia tinggalkan ramalan-ramalan bintang yang termasuk perkara jahiliyah, jauhilah dan berhati-hatilah dengan bertanya pada tukang ramal atau membenarkan perkataan mereka. Lakukan hal ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dalam rangka menjaga agama dan akidah. (Dinukil dengan perubahan redaksi dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2: 123) *** Ramalan bukan hanya datang dari tukang ramal dengan bertanya langsung, namun saat ini bisa masuk ke rumah-rumah kaum muslimin dengan begitu mudah, baik lewat media cetak, TV, atau pun internet. Kita berlindung kepada Allah semoga diri kita, anak-anak kita, kerabat-kerabat kita terbebas dari membaca dan mempercayai ramalan bintang, serta dijauhi segala bentuk perbuatan syirik. Jadikanlah satu-satunya sandaran dalam segala urusan adalah Allah Ta’ala semata, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.” (Al Jami’ Liahkamil Qur’an, 18: 161). Jika Allah jadi satu-satunya sandaran, maka rizki, jodoh, dan segala urusan akan dimudahkan oleh Allah Ta’ala. Ulasan lebih lengkap mengenai hukum membaca ramalan bintang telah dibahas oleh Rumaysho.com: Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang. إِنْ أُرِ‌يدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّـهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Shofar 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 3905, Ibnu Majah no. 3726 dan Ahmad 1: 311. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan. [2] HR. Al Bazzar dalam musnadnya. Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata, “Siapa saja yang menerjangi perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits tersebut, berarti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berlepas diri darinya. Bisa saja perkara yang dilakukan adalah kesyirikan seperti beranggapan sial. Bisa pula kekufuran seperti mempercayai tukang ramal dan melakukan sihir. Siapa saja yang ridho dan mengikuti hal-hal tadi, maka ia dihukumi seperti pelakunya karena ia menerima dan mengikuti hal yang batil.” (Fathul Majid, 316) Tagsjodoh ramalan nasib

Bentuk Nikah yang Terlarang (3)

Salah satu bentuk nikah yang terlarang yang kita bahas kali ini adalah nikah di masa ‘iddah. Masa ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita karena beberapa sebab yang mengakibatkan ia tidak boleh menikah dulu sampai masa ‘iddah itu selesai. Silakan lihat bahasan berikut. Keempat: Nikah dalam Masa ‘Iddah Yang dimaksud ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita dengan tujuan untuk mengetahui kosongnya rahim, atau dilakukan dalam rangka ibadah, atau dalam rangka berkabung atas meninggalnya suami. Seorang wanita tidak boleh dinikahi pada masa ‘iddahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ “Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al Baqarah: 235). Imam Nawawi menyebutkan, “Tidak boleh menikahi wanita yang berada pada masa ‘iddah karena suatu sebab. … Salah satu tujuan masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab. Jika kita membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun jadi sia-sia (karena kacaunya nasab).” (Al Majmu’, 16: 240) Apa saja masa ‘iddah bagi wanita? ‘Iddah itu ada tiga macam: ‘Iddah hitungan quru’ ‘Iddah hitungan bulan ‘Iddah wanita hamil 1. ‘Iddah hitungan quru’ ‘Iddah bagi wanita yang masih mengalami haidh (bukan monopause) dan diceraikan suaminya adalah dengan hitungan quru’. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al Baqarah: 228). Apa yang dimaksud tiga quru’? Mengenai makna quru’, di sini ada khilaf di antara para ulama. Ada yang menganggap quru’ adalah suci, berarti setelah tiga kali suci, barulah si wanita yang diceraikan boleh menikah lagi. Ada pula ulama yang menganggap quru’ adalah haidh. Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddahnya jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini. 01/09 05/09 – 11/09 11/09 – 05/10 05/10 – 11/10 11/10 – 05/11 05/11 – 11/11 11/11 Talak ketika Suci Haidh Suci Haidh Suci Haidh Suci Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haidh ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh. Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna. Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci. Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh? Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh, إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ “Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308) Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini pula adalah guru kami –Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322). Catatan: Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi. Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi. 2. ‘Iddah hitungan bulan ‘Iddah dengan hitungan bulan ada pada dua keadaan: (1) masa ‘iddah dengan hitungan 3 bulan (hijriyah) yaitu bagi wanita yang ditalak sebagai ganti hitungan haidh, boleh jadi pada wanita monopause (yang sudah tidak mendapati haidh lagi) karena sudah beruzur, atau tidak mendapati haidh karena masih kecil, atau sudah mencapai usia haidh, namun belum juga mendapati haidh. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Tholaq: 4). (2) masa ‘iddah selama 4 bulan 10 hari (kalender hijriyah), yaitu bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, baik sebelum disetubuhi ataukah sesudahnya, baik wanita yang dinikahi sudah haidh ataukah belum pernah haidh, namun dengan syarat wanita yang ditinggal mati bukanlah wanita hamil. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌ “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491) 3. ‘Iddah wanita hamil Masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan baik ‘iddahnya karena talak atau karena persetubuhan syubhat (seperti karena dihamili karena zina). Karena tujuan dari masa ‘iddah adalah untuk membuktikan kosongnya rahim, yaitu ditunggu sampai waktu lahir. Allah Ta’ala berfirman, أُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Para ulama berselisih pendapat, bagaimana jika wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa masa ‘iddahnya berakhir ketika ia melahirkan, baik masa tersebut lama atau hanya sebentar. Seandainya ia melahirkan 1 jam setelah meninggalnya suaminya, masa ‘iddahnya berakhir dan ia halal untuk menikah. Demikian pembahasan bentuk nikah lainnya yang terlarang. Masih ada beberapa lagi bahasan tersebut. Moga Allah memudahkan membahasnya kembali pada edisi mendatang. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah

Bentuk Nikah yang Terlarang (3)

Salah satu bentuk nikah yang terlarang yang kita bahas kali ini adalah nikah di masa ‘iddah. Masa ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita karena beberapa sebab yang mengakibatkan ia tidak boleh menikah dulu sampai masa ‘iddah itu selesai. Silakan lihat bahasan berikut. Keempat: Nikah dalam Masa ‘Iddah Yang dimaksud ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita dengan tujuan untuk mengetahui kosongnya rahim, atau dilakukan dalam rangka ibadah, atau dalam rangka berkabung atas meninggalnya suami. Seorang wanita tidak boleh dinikahi pada masa ‘iddahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ “Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al Baqarah: 235). Imam Nawawi menyebutkan, “Tidak boleh menikahi wanita yang berada pada masa ‘iddah karena suatu sebab. … Salah satu tujuan masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab. Jika kita membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun jadi sia-sia (karena kacaunya nasab).” (Al Majmu’, 16: 240) Apa saja masa ‘iddah bagi wanita? ‘Iddah itu ada tiga macam: ‘Iddah hitungan quru’ ‘Iddah hitungan bulan ‘Iddah wanita hamil 1. ‘Iddah hitungan quru’ ‘Iddah bagi wanita yang masih mengalami haidh (bukan monopause) dan diceraikan suaminya adalah dengan hitungan quru’. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al Baqarah: 228). Apa yang dimaksud tiga quru’? Mengenai makna quru’, di sini ada khilaf di antara para ulama. Ada yang menganggap quru’ adalah suci, berarti setelah tiga kali suci, barulah si wanita yang diceraikan boleh menikah lagi. Ada pula ulama yang menganggap quru’ adalah haidh. Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddahnya jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini. 01/09 05/09 – 11/09 11/09 – 05/10 05/10 – 11/10 11/10 – 05/11 05/11 – 11/11 11/11 Talak ketika Suci Haidh Suci Haidh Suci Haidh Suci Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haidh ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh. Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna. Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci. Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh? Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh, إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ “Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308) Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini pula adalah guru kami –Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322). Catatan: Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi. Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi. 2. ‘Iddah hitungan bulan ‘Iddah dengan hitungan bulan ada pada dua keadaan: (1) masa ‘iddah dengan hitungan 3 bulan (hijriyah) yaitu bagi wanita yang ditalak sebagai ganti hitungan haidh, boleh jadi pada wanita monopause (yang sudah tidak mendapati haidh lagi) karena sudah beruzur, atau tidak mendapati haidh karena masih kecil, atau sudah mencapai usia haidh, namun belum juga mendapati haidh. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Tholaq: 4). (2) masa ‘iddah selama 4 bulan 10 hari (kalender hijriyah), yaitu bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, baik sebelum disetubuhi ataukah sesudahnya, baik wanita yang dinikahi sudah haidh ataukah belum pernah haidh, namun dengan syarat wanita yang ditinggal mati bukanlah wanita hamil. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌ “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491) 3. ‘Iddah wanita hamil Masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan baik ‘iddahnya karena talak atau karena persetubuhan syubhat (seperti karena dihamili karena zina). Karena tujuan dari masa ‘iddah adalah untuk membuktikan kosongnya rahim, yaitu ditunggu sampai waktu lahir. Allah Ta’ala berfirman, أُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Para ulama berselisih pendapat, bagaimana jika wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa masa ‘iddahnya berakhir ketika ia melahirkan, baik masa tersebut lama atau hanya sebentar. Seandainya ia melahirkan 1 jam setelah meninggalnya suaminya, masa ‘iddahnya berakhir dan ia halal untuk menikah. Demikian pembahasan bentuk nikah lainnya yang terlarang. Masih ada beberapa lagi bahasan tersebut. Moga Allah memudahkan membahasnya kembali pada edisi mendatang. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah
Salah satu bentuk nikah yang terlarang yang kita bahas kali ini adalah nikah di masa ‘iddah. Masa ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita karena beberapa sebab yang mengakibatkan ia tidak boleh menikah dulu sampai masa ‘iddah itu selesai. Silakan lihat bahasan berikut. Keempat: Nikah dalam Masa ‘Iddah Yang dimaksud ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita dengan tujuan untuk mengetahui kosongnya rahim, atau dilakukan dalam rangka ibadah, atau dalam rangka berkabung atas meninggalnya suami. Seorang wanita tidak boleh dinikahi pada masa ‘iddahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ “Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al Baqarah: 235). Imam Nawawi menyebutkan, “Tidak boleh menikahi wanita yang berada pada masa ‘iddah karena suatu sebab. … Salah satu tujuan masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab. Jika kita membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun jadi sia-sia (karena kacaunya nasab).” (Al Majmu’, 16: 240) Apa saja masa ‘iddah bagi wanita? ‘Iddah itu ada tiga macam: ‘Iddah hitungan quru’ ‘Iddah hitungan bulan ‘Iddah wanita hamil 1. ‘Iddah hitungan quru’ ‘Iddah bagi wanita yang masih mengalami haidh (bukan monopause) dan diceraikan suaminya adalah dengan hitungan quru’. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al Baqarah: 228). Apa yang dimaksud tiga quru’? Mengenai makna quru’, di sini ada khilaf di antara para ulama. Ada yang menganggap quru’ adalah suci, berarti setelah tiga kali suci, barulah si wanita yang diceraikan boleh menikah lagi. Ada pula ulama yang menganggap quru’ adalah haidh. Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddahnya jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini. 01/09 05/09 – 11/09 11/09 – 05/10 05/10 – 11/10 11/10 – 05/11 05/11 – 11/11 11/11 Talak ketika Suci Haidh Suci Haidh Suci Haidh Suci Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haidh ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh. Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna. Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci. Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh? Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh, إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ “Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308) Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini pula adalah guru kami –Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322). Catatan: Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi. Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi. 2. ‘Iddah hitungan bulan ‘Iddah dengan hitungan bulan ada pada dua keadaan: (1) masa ‘iddah dengan hitungan 3 bulan (hijriyah) yaitu bagi wanita yang ditalak sebagai ganti hitungan haidh, boleh jadi pada wanita monopause (yang sudah tidak mendapati haidh lagi) karena sudah beruzur, atau tidak mendapati haidh karena masih kecil, atau sudah mencapai usia haidh, namun belum juga mendapati haidh. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Tholaq: 4). (2) masa ‘iddah selama 4 bulan 10 hari (kalender hijriyah), yaitu bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, baik sebelum disetubuhi ataukah sesudahnya, baik wanita yang dinikahi sudah haidh ataukah belum pernah haidh, namun dengan syarat wanita yang ditinggal mati bukanlah wanita hamil. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌ “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491) 3. ‘Iddah wanita hamil Masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan baik ‘iddahnya karena talak atau karena persetubuhan syubhat (seperti karena dihamili karena zina). Karena tujuan dari masa ‘iddah adalah untuk membuktikan kosongnya rahim, yaitu ditunggu sampai waktu lahir. Allah Ta’ala berfirman, أُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Para ulama berselisih pendapat, bagaimana jika wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa masa ‘iddahnya berakhir ketika ia melahirkan, baik masa tersebut lama atau hanya sebentar. Seandainya ia melahirkan 1 jam setelah meninggalnya suaminya, masa ‘iddahnya berakhir dan ia halal untuk menikah. Demikian pembahasan bentuk nikah lainnya yang terlarang. Masih ada beberapa lagi bahasan tersebut. Moga Allah memudahkan membahasnya kembali pada edisi mendatang. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah


Salah satu bentuk nikah yang terlarang yang kita bahas kali ini adalah nikah di masa ‘iddah. Masa ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita karena beberapa sebab yang mengakibatkan ia tidak boleh menikah dulu sampai masa ‘iddah itu selesai. Silakan lihat bahasan berikut. Keempat: Nikah dalam Masa ‘Iddah Yang dimaksud ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita dengan tujuan untuk mengetahui kosongnya rahim, atau dilakukan dalam rangka ibadah, atau dalam rangka berkabung atas meninggalnya suami. Seorang wanita tidak boleh dinikahi pada masa ‘iddahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ “Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al Baqarah: 235). Imam Nawawi menyebutkan, “Tidak boleh menikahi wanita yang berada pada masa ‘iddah karena suatu sebab. … Salah satu tujuan masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab. Jika kita membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun jadi sia-sia (karena kacaunya nasab).” (Al Majmu’, 16: 240) Apa saja masa ‘iddah bagi wanita? ‘Iddah itu ada tiga macam: ‘Iddah hitungan quru’ ‘Iddah hitungan bulan ‘Iddah wanita hamil 1. ‘Iddah hitungan quru’ ‘Iddah bagi wanita yang masih mengalami haidh (bukan monopause) dan diceraikan suaminya adalah dengan hitungan quru’. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al Baqarah: 228). Apa yang dimaksud tiga quru’? Mengenai makna quru’, di sini ada khilaf di antara para ulama. Ada yang menganggap quru’ adalah suci, berarti setelah tiga kali suci, barulah si wanita yang diceraikan boleh menikah lagi. Ada pula ulama yang menganggap quru’ adalah haidh. Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddahnya jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini. 01/09 05/09 – 11/09 11/09 – 05/10 05/10 – 11/10 11/10 – 05/11 05/11 – 11/11 11/11 Talak ketika Suci Haidh Suci Haidh Suci Haidh Suci Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haidh ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh. Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna. Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci. Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh? Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh, إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ “Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308) Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini pula adalah guru kami –Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322). Catatan: Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi. Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi. 2. ‘Iddah hitungan bulan ‘Iddah dengan hitungan bulan ada pada dua keadaan: (1) masa ‘iddah dengan hitungan 3 bulan (hijriyah) yaitu bagi wanita yang ditalak sebagai ganti hitungan haidh, boleh jadi pada wanita monopause (yang sudah tidak mendapati haidh lagi) karena sudah beruzur, atau tidak mendapati haidh karena masih kecil, atau sudah mencapai usia haidh, namun belum juga mendapati haidh. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Tholaq: 4). (2) masa ‘iddah selama 4 bulan 10 hari (kalender hijriyah), yaitu bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, baik sebelum disetubuhi ataukah sesudahnya, baik wanita yang dinikahi sudah haidh ataukah belum pernah haidh, namun dengan syarat wanita yang ditinggal mati bukanlah wanita hamil. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌ “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491) 3. ‘Iddah wanita hamil Masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan baik ‘iddahnya karena talak atau karena persetubuhan syubhat (seperti karena dihamili karena zina). Karena tujuan dari masa ‘iddah adalah untuk membuktikan kosongnya rahim, yaitu ditunggu sampai waktu lahir. Allah Ta’ala berfirman, أُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Para ulama berselisih pendapat, bagaimana jika wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa masa ‘iddahnya berakhir ketika ia melahirkan, baik masa tersebut lama atau hanya sebentar. Seandainya ia melahirkan 1 jam setelah meninggalnya suaminya, masa ‘iddahnya berakhir dan ia halal untuk menikah. Demikian pembahasan bentuk nikah lainnya yang terlarang. Masih ada beberapa lagi bahasan tersebut. Moga Allah memudahkan membahasnya kembali pada edisi mendatang. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah

Penyaluran Zakat Maal dan Dana Syubhat

Setiap muslim yang kaya dan hartanya telah mencapai nishob punya kewajiban untuk berzakat setiap tahunnya. Alhamdulillah, penyaluran zakat oleh Rumaysho.com sudah berlangsung sejak tahun lalu (1432 H) dan telah selesai disalurkan kepada pihak yang berhak menerima. Zakat tersebut pun sudah disalurkan pada tahun 1433 H. Tahun ini (1434 H) akan dibuka kembali dengan awal perhitungan mulai bulan Muharram ini. Bagi yang ingin menyalurkan zakat, rumaysho.com siap membantu penyebaran zakat tersebut kepada orang-orang miskin di Desa Girisekar Kabupaten Gunung Kidul D.I. Yogyakarta. Hampir 90% warga di desa tersebut berada di bawah garis kemiskinan. Zakat ini akan disalurkan tepat sasaran pada warga yang perhatian pada shalat. Juga sebagiannya diserahkan pada para da’i di daerah lain dan orang yang benar-benar butuh dan pantas mendapatkan zakat. Di samping itu, kami pun siap menyalurkan dana riba dan syubhat kepada orang yang butuh dan fasilitas umum. Tidak ada biaya tambahan lainnya dalam penyaluran zakat dan dana riba ini, kami akan salurkan secara cuma-cuma dan akan sampai secara utuh kepada pihak yang berhak menerima. Semoga dengan diberi bantuan zakat, mereka semakin semangat beribadah pada Allah dan dapat mengatasi kesulitan mereka.   Awalnya, silakan melihat terlebih dahulu pembahasan zakat di artikel www.rumaysho.com berikut: 13 Keutamaan Zakat Akibat Enggan Menunaikan Zakat Syarat-Syarat Zakat Panduan Zakat Emas dan Perak Zakat Perhiasan Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan Perhitungan Zakat Barang Dagangan 8 Golongan Penerima Zakat Untuk penyaluran dana riba, silakan baca artikel: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 2,5% dari harta (untuk zakat maal) dan dana riba (syubhat) milik Anda silakan dikeluarkan sebagai zakat lewat rekening transfer ke rekening pesantren Darush Sholihin berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat (dana riba), besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#zakat maal. Sulaiman#Rp.500.000#BRI#27 November 2012#dana riba.   Kami siap membantu kaum muslimin, jika ada yang ingin menyalurkan zakat  saat ini tanpa ada biaya tambahan. Semoga diberkahi. Begitu juga kami siap membantu bagi yang menyalurkan uang riba dan sedekah.   Keutamaan Zakat بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16) إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini) وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Setiap zakat yang masuk akan dilaporkan di website www.rumaysho.com insya Allah. Semoga Allah senantiasa memberkahi harta bapak/ibu sekalian dan membalas amalan Anda dengan pahala melimpah.   Laporan penerimaan zakat telah dimuat di halaman lain di web resmi Pesantren Darush Sholihin di sini.   Info www.rumaysho.com Zakat Maal 1433 H Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via 20-May Subago 5,000,000 BCA Tagsdana riba penyaluran zakat syubhat wara

Penyaluran Zakat Maal dan Dana Syubhat

Setiap muslim yang kaya dan hartanya telah mencapai nishob punya kewajiban untuk berzakat setiap tahunnya. Alhamdulillah, penyaluran zakat oleh Rumaysho.com sudah berlangsung sejak tahun lalu (1432 H) dan telah selesai disalurkan kepada pihak yang berhak menerima. Zakat tersebut pun sudah disalurkan pada tahun 1433 H. Tahun ini (1434 H) akan dibuka kembali dengan awal perhitungan mulai bulan Muharram ini. Bagi yang ingin menyalurkan zakat, rumaysho.com siap membantu penyebaran zakat tersebut kepada orang-orang miskin di Desa Girisekar Kabupaten Gunung Kidul D.I. Yogyakarta. Hampir 90% warga di desa tersebut berada di bawah garis kemiskinan. Zakat ini akan disalurkan tepat sasaran pada warga yang perhatian pada shalat. Juga sebagiannya diserahkan pada para da’i di daerah lain dan orang yang benar-benar butuh dan pantas mendapatkan zakat. Di samping itu, kami pun siap menyalurkan dana riba dan syubhat kepada orang yang butuh dan fasilitas umum. Tidak ada biaya tambahan lainnya dalam penyaluran zakat dan dana riba ini, kami akan salurkan secara cuma-cuma dan akan sampai secara utuh kepada pihak yang berhak menerima. Semoga dengan diberi bantuan zakat, mereka semakin semangat beribadah pada Allah dan dapat mengatasi kesulitan mereka.   Awalnya, silakan melihat terlebih dahulu pembahasan zakat di artikel www.rumaysho.com berikut: 13 Keutamaan Zakat Akibat Enggan Menunaikan Zakat Syarat-Syarat Zakat Panduan Zakat Emas dan Perak Zakat Perhiasan Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan Perhitungan Zakat Barang Dagangan 8 Golongan Penerima Zakat Untuk penyaluran dana riba, silakan baca artikel: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 2,5% dari harta (untuk zakat maal) dan dana riba (syubhat) milik Anda silakan dikeluarkan sebagai zakat lewat rekening transfer ke rekening pesantren Darush Sholihin berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat (dana riba), besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#zakat maal. Sulaiman#Rp.500.000#BRI#27 November 2012#dana riba.   Kami siap membantu kaum muslimin, jika ada yang ingin menyalurkan zakat  saat ini tanpa ada biaya tambahan. Semoga diberkahi. Begitu juga kami siap membantu bagi yang menyalurkan uang riba dan sedekah.   Keutamaan Zakat بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16) إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini) وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Setiap zakat yang masuk akan dilaporkan di website www.rumaysho.com insya Allah. Semoga Allah senantiasa memberkahi harta bapak/ibu sekalian dan membalas amalan Anda dengan pahala melimpah.   Laporan penerimaan zakat telah dimuat di halaman lain di web resmi Pesantren Darush Sholihin di sini.   Info www.rumaysho.com Zakat Maal 1433 H Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via 20-May Subago 5,000,000 BCA Tagsdana riba penyaluran zakat syubhat wara
Setiap muslim yang kaya dan hartanya telah mencapai nishob punya kewajiban untuk berzakat setiap tahunnya. Alhamdulillah, penyaluran zakat oleh Rumaysho.com sudah berlangsung sejak tahun lalu (1432 H) dan telah selesai disalurkan kepada pihak yang berhak menerima. Zakat tersebut pun sudah disalurkan pada tahun 1433 H. Tahun ini (1434 H) akan dibuka kembali dengan awal perhitungan mulai bulan Muharram ini. Bagi yang ingin menyalurkan zakat, rumaysho.com siap membantu penyebaran zakat tersebut kepada orang-orang miskin di Desa Girisekar Kabupaten Gunung Kidul D.I. Yogyakarta. Hampir 90% warga di desa tersebut berada di bawah garis kemiskinan. Zakat ini akan disalurkan tepat sasaran pada warga yang perhatian pada shalat. Juga sebagiannya diserahkan pada para da’i di daerah lain dan orang yang benar-benar butuh dan pantas mendapatkan zakat. Di samping itu, kami pun siap menyalurkan dana riba dan syubhat kepada orang yang butuh dan fasilitas umum. Tidak ada biaya tambahan lainnya dalam penyaluran zakat dan dana riba ini, kami akan salurkan secara cuma-cuma dan akan sampai secara utuh kepada pihak yang berhak menerima. Semoga dengan diberi bantuan zakat, mereka semakin semangat beribadah pada Allah dan dapat mengatasi kesulitan mereka.   Awalnya, silakan melihat terlebih dahulu pembahasan zakat di artikel www.rumaysho.com berikut: 13 Keutamaan Zakat Akibat Enggan Menunaikan Zakat Syarat-Syarat Zakat Panduan Zakat Emas dan Perak Zakat Perhiasan Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan Perhitungan Zakat Barang Dagangan 8 Golongan Penerima Zakat Untuk penyaluran dana riba, silakan baca artikel: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 2,5% dari harta (untuk zakat maal) dan dana riba (syubhat) milik Anda silakan dikeluarkan sebagai zakat lewat rekening transfer ke rekening pesantren Darush Sholihin berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat (dana riba), besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#zakat maal. Sulaiman#Rp.500.000#BRI#27 November 2012#dana riba.   Kami siap membantu kaum muslimin, jika ada yang ingin menyalurkan zakat  saat ini tanpa ada biaya tambahan. Semoga diberkahi. Begitu juga kami siap membantu bagi yang menyalurkan uang riba dan sedekah.   Keutamaan Zakat بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16) إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini) وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Setiap zakat yang masuk akan dilaporkan di website www.rumaysho.com insya Allah. Semoga Allah senantiasa memberkahi harta bapak/ibu sekalian dan membalas amalan Anda dengan pahala melimpah.   Laporan penerimaan zakat telah dimuat di halaman lain di web resmi Pesantren Darush Sholihin di sini.   Info www.rumaysho.com Zakat Maal 1433 H Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via 20-May Subago 5,000,000 BCA Tagsdana riba penyaluran zakat syubhat wara


Setiap muslim yang kaya dan hartanya telah mencapai nishob punya kewajiban untuk berzakat setiap tahunnya. Alhamdulillah, penyaluran zakat oleh Rumaysho.com sudah berlangsung sejak tahun lalu (1432 H) dan telah selesai disalurkan kepada pihak yang berhak menerima. Zakat tersebut pun sudah disalurkan pada tahun 1433 H. Tahun ini (1434 H) akan dibuka kembali dengan awal perhitungan mulai bulan Muharram ini. Bagi yang ingin menyalurkan zakat, rumaysho.com siap membantu penyebaran zakat tersebut kepada orang-orang miskin di Desa Girisekar Kabupaten Gunung Kidul D.I. Yogyakarta. Hampir 90% warga di desa tersebut berada di bawah garis kemiskinan. Zakat ini akan disalurkan tepat sasaran pada warga yang perhatian pada shalat. Juga sebagiannya diserahkan pada para da’i di daerah lain dan orang yang benar-benar butuh dan pantas mendapatkan zakat. Di samping itu, kami pun siap menyalurkan dana riba dan syubhat kepada orang yang butuh dan fasilitas umum. Tidak ada biaya tambahan lainnya dalam penyaluran zakat dan dana riba ini, kami akan salurkan secara cuma-cuma dan akan sampai secara utuh kepada pihak yang berhak menerima. Semoga dengan diberi bantuan zakat, mereka semakin semangat beribadah pada Allah dan dapat mengatasi kesulitan mereka.   Awalnya, silakan melihat terlebih dahulu pembahasan zakat di artikel www.rumaysho.com berikut: 13 Keutamaan Zakat Akibat Enggan Menunaikan Zakat Syarat-Syarat Zakat Panduan Zakat Emas dan Perak Zakat Perhiasan Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan Perhitungan Zakat Barang Dagangan 8 Golongan Penerima Zakat Untuk penyaluran dana riba, silakan baca artikel: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 2,5% dari harta (untuk zakat maal) dan dana riba (syubhat) milik Anda silakan dikeluarkan sebagai zakat lewat rekening transfer ke rekening pesantren Darush Sholihin berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat (dana riba), besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#zakat maal. Sulaiman#Rp.500.000#BRI#27 November 2012#dana riba.   Kami siap membantu kaum muslimin, jika ada yang ingin menyalurkan zakat  saat ini tanpa ada biaya tambahan. Semoga diberkahi. Begitu juga kami siap membantu bagi yang menyalurkan uang riba dan sedekah.   Keutamaan Zakat بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16) إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini) وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Setiap zakat yang masuk akan dilaporkan di website www.rumaysho.com insya Allah. Semoga Allah senantiasa memberkahi harta bapak/ibu sekalian dan membalas amalan Anda dengan pahala melimpah.   Laporan penerimaan zakat telah dimuat di halaman lain di web resmi Pesantren Darush Sholihin di sini.   Info www.rumaysho.com Zakat Maal 1433 H Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via 20-May Subago 5,000,000 BCA Tagsdana riba penyaluran zakat syubhat wara

Bentuk Nikah yang Terlarang (2), Kawin Kontrak

Yang kita bahas saat ini sebagai lanjutan dari bentuk nikah yang terlarang adalah nikah mut’ah. Nikah mut’ah masih menjamur saat ini dan dianut oleh orang-orang Rafidhah (baca: Syi’ah). Begitu pula sebagian turis Arab ketika musim liburan sengaja datang ke Bogor dan melakukan kawin kontrak selama 10 hari, sebulan atau dua bulan. Bagaimana Islam menilai kawin kontrak?. Ketiga: Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara (nikah muaqqot) atau nikah terputus (nikah munqothi’). Bentuk nikah ini adalah seseorang menikahi wanita pada waktu tertentu selama 10 hari, sebulan atau lebih dengan memberi biaya atau imbalan tertentu. Nikah mut’ah di awal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Nikah ini menjadi haram hingga hari kiamat. Demikianlah yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) sahabat, tabi’in dan para ulama madzhab (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 99). Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata. أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا. “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.”  (HR. Muslim no. 1406) Dalam riwayat lain dari Sabroh, ia berkata bahwa dia pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat penaklukan kota Mekkah. Ia berkata, فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ – ثَلاَثِينَ بَيْنَ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ – فَأَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ … ثُمَّ اسْتَمْتَعْتُ مِنْهَا فَلَمْ أَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Kami menetap selama 15 hari (kira-kira antara 30 malam atau 30 hari). Awalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah dengan wanita. … Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (dengan seorang gadis). Sampai aku keluar Mekkah, turunlah pengharaman nikah mut’ah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 1406) Dalam lafazh lain disebutkan, فَكُنَّ مَعَنَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِفِرَاقِهِنَّ. “Wanita-wanita tersebut bersama kami selama tiga hari, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpisah dari mereka.” (HR. Muslim no. 1406) Dalam lafazh lainnya lagi dari Sabroh Al Juhaniy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Wahai sekalian manusia. Awalnya aku mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Sekarang, Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mut’ah) hingga hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1406) Riwayat di atas menunjukkan bahwa nikah mu’tah atau kawin kontrak adalah nikah yang fasid, tidak sah. Sehingga dari sini pasangan yang menikah dengan bentuk nikah semacam ini wajib dipisah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dipisah dalam hadits Sabroh di atas. Bagaimana jika tidak ada di perjanjian awal, namun hanya ada di niatan yaitu jika si pria kembali ke negerinya, ia akan mencerai istrinya? Hal ini beda dengan nikah mut’ah di awal. Yang kedua adalah nikah dengan niatan cerai, si istri awalnya tidak tahu dengan niatan ini. Menurut kebanyakan ulama, jika seseorang menikah dan tidak membuat syarat, namun dalam hati sudah diniatkan untuk bercerai pada waktu tertentu, nikahnya tetap sah. Alasannya, karena niatan seperti itu bisa saja terwujud, bisa saja tidak. Namun ulama lainnya menganggap nikah bentuk kedua ini masih termasuk nikah mut’ah seperti pendapat Al Auza’i dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 101). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, فَأَمَّا أَنْ يَشْتَرِطَ التَّوْقِيتَ فَهَذَا ” نِكَاحُ الْمُتْعَةِ ” الَّذِي اتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ وَغَيْرُهُمْ عَلَى تَحْرِيمِهِ … وَأَمَّا إذَا نَوَى الزَّوْجُ الْأَجَلَ وَلَمْ يُظْهِرْهُ لِلْمَرْأَةِ : فَهَذَا فِيهِ نِزَاعٌ : يُرَخِّصُ فِيهِ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَيَكْرَهُهُ مَالِكٌ وَأَحْمَد وَغَيْرُهُمَا “Jika nikah tersebut ditetapkan syarat hanya sampai waktu tertentu, maka inilah yang disebut nikah mut’ah. Nikah semacam ini disepakati haramnya oleh empat imam madzhab  dan selainnya. … Adapun jika si pria berniat nikah sampai waktu tertentu dan tidak diberitahukan di awal pada si wanita (nikah dengan niatan cerai, pen), status nikah semacam ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memberikan keringanan pada nikah semacam ini. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya melarang (memakruhkan)-nya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 107-108) Dinukil dari Imam Nawawi, قَالَ الْقَاضِي : وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّته أَلَّا يَمْكُث مَعَهَا إِلَّا مُدَّة نَوَاهَا فَنِكَاحه صَحِيح حَلَال ، وَلَيْسَ نِكَاح مُتْعَة ، وَإِنَّمَا نِكَاح الْمُتْعَة مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُور ، وَلَكِنْ قَالَ مَالِك : لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاق النَّاس ، وَشَذَّ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ : هُوَ نِكَاح مُتْعَة ، وَلَا خَيْر فِيهِ Al Qodhi Husain berkata, “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menikah dan niatnya hanya tinggal bersama si wanita selama waktu tertentu (nikah dengan niatan cerai, pen), nikah yang dilakukan sah dan halal. Nikah semacam ini tidak termasuk nikah mut’ah.  Disebut nikah mut’ah jika ada persyaratan di awal. Namun Imam Malik mengatakan, “Melakukan nikah dengan niatan cerai bukanlah tanda orang yang memiliki akhlak yang baik.” Al Auza’i sedikit berbeda dalam hal ini, beliau berkata, “Nikah semacam itu tetap termasuk nikah mut’ah dan tidak ada kebaikan sama sekali.” (Syarh Muslim, 9: 182) Demikian sajian singkat mengenai kawin kontrak. Dari sini kita dapat simpulkan haramnya nikah semacam itu, walau dilakukan oleh turis Arab sekalipun. Kalau orang Arab salah, maka kita katakan salah. Karena yang melakukan nikah semacam ini sengaja melegalkan zina, namun dikelabui dengan merubah nama. Jika diselidiki lebih jauh tentang kelakukan turis Arab di Bogor, ternyata para wanita yang kawin kontrak tidak jauh dari para WTS.  Nikahnya pun dilakukan tanpa izin wali atau dengan wali yang asal comot. Pak Naib yang biasa memandu mengucapkan akad nikah tidak tahu pula asal-usulnya. Yang jelas -setahu kami-, kawin kontrak di negeri kita termasuk dalam tindakan pidana. Namun begitulah karena fulus, kawin kontrak masih tetap terus menjamur. Beberapa bentuk nikah yang terlarang insya Allah akan diulas lagi pada edisi selanjutnya. Semoga bermanfaat. Semoga Allah beri kemudahan demi kemudahan.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah syi'ah

Bentuk Nikah yang Terlarang (2), Kawin Kontrak

Yang kita bahas saat ini sebagai lanjutan dari bentuk nikah yang terlarang adalah nikah mut’ah. Nikah mut’ah masih menjamur saat ini dan dianut oleh orang-orang Rafidhah (baca: Syi’ah). Begitu pula sebagian turis Arab ketika musim liburan sengaja datang ke Bogor dan melakukan kawin kontrak selama 10 hari, sebulan atau dua bulan. Bagaimana Islam menilai kawin kontrak?. Ketiga: Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara (nikah muaqqot) atau nikah terputus (nikah munqothi’). Bentuk nikah ini adalah seseorang menikahi wanita pada waktu tertentu selama 10 hari, sebulan atau lebih dengan memberi biaya atau imbalan tertentu. Nikah mut’ah di awal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Nikah ini menjadi haram hingga hari kiamat. Demikianlah yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) sahabat, tabi’in dan para ulama madzhab (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 99). Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata. أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا. “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.”  (HR. Muslim no. 1406) Dalam riwayat lain dari Sabroh, ia berkata bahwa dia pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat penaklukan kota Mekkah. Ia berkata, فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ – ثَلاَثِينَ بَيْنَ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ – فَأَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ … ثُمَّ اسْتَمْتَعْتُ مِنْهَا فَلَمْ أَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Kami menetap selama 15 hari (kira-kira antara 30 malam atau 30 hari). Awalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah dengan wanita. … Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (dengan seorang gadis). Sampai aku keluar Mekkah, turunlah pengharaman nikah mut’ah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 1406) Dalam lafazh lain disebutkan, فَكُنَّ مَعَنَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِفِرَاقِهِنَّ. “Wanita-wanita tersebut bersama kami selama tiga hari, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpisah dari mereka.” (HR. Muslim no. 1406) Dalam lafazh lainnya lagi dari Sabroh Al Juhaniy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Wahai sekalian manusia. Awalnya aku mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Sekarang, Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mut’ah) hingga hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1406) Riwayat di atas menunjukkan bahwa nikah mu’tah atau kawin kontrak adalah nikah yang fasid, tidak sah. Sehingga dari sini pasangan yang menikah dengan bentuk nikah semacam ini wajib dipisah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dipisah dalam hadits Sabroh di atas. Bagaimana jika tidak ada di perjanjian awal, namun hanya ada di niatan yaitu jika si pria kembali ke negerinya, ia akan mencerai istrinya? Hal ini beda dengan nikah mut’ah di awal. Yang kedua adalah nikah dengan niatan cerai, si istri awalnya tidak tahu dengan niatan ini. Menurut kebanyakan ulama, jika seseorang menikah dan tidak membuat syarat, namun dalam hati sudah diniatkan untuk bercerai pada waktu tertentu, nikahnya tetap sah. Alasannya, karena niatan seperti itu bisa saja terwujud, bisa saja tidak. Namun ulama lainnya menganggap nikah bentuk kedua ini masih termasuk nikah mut’ah seperti pendapat Al Auza’i dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 101). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, فَأَمَّا أَنْ يَشْتَرِطَ التَّوْقِيتَ فَهَذَا ” نِكَاحُ الْمُتْعَةِ ” الَّذِي اتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ وَغَيْرُهُمْ عَلَى تَحْرِيمِهِ … وَأَمَّا إذَا نَوَى الزَّوْجُ الْأَجَلَ وَلَمْ يُظْهِرْهُ لِلْمَرْأَةِ : فَهَذَا فِيهِ نِزَاعٌ : يُرَخِّصُ فِيهِ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَيَكْرَهُهُ مَالِكٌ وَأَحْمَد وَغَيْرُهُمَا “Jika nikah tersebut ditetapkan syarat hanya sampai waktu tertentu, maka inilah yang disebut nikah mut’ah. Nikah semacam ini disepakati haramnya oleh empat imam madzhab  dan selainnya. … Adapun jika si pria berniat nikah sampai waktu tertentu dan tidak diberitahukan di awal pada si wanita (nikah dengan niatan cerai, pen), status nikah semacam ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memberikan keringanan pada nikah semacam ini. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya melarang (memakruhkan)-nya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 107-108) Dinukil dari Imam Nawawi, قَالَ الْقَاضِي : وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّته أَلَّا يَمْكُث مَعَهَا إِلَّا مُدَّة نَوَاهَا فَنِكَاحه صَحِيح حَلَال ، وَلَيْسَ نِكَاح مُتْعَة ، وَإِنَّمَا نِكَاح الْمُتْعَة مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُور ، وَلَكِنْ قَالَ مَالِك : لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاق النَّاس ، وَشَذَّ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ : هُوَ نِكَاح مُتْعَة ، وَلَا خَيْر فِيهِ Al Qodhi Husain berkata, “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menikah dan niatnya hanya tinggal bersama si wanita selama waktu tertentu (nikah dengan niatan cerai, pen), nikah yang dilakukan sah dan halal. Nikah semacam ini tidak termasuk nikah mut’ah.  Disebut nikah mut’ah jika ada persyaratan di awal. Namun Imam Malik mengatakan, “Melakukan nikah dengan niatan cerai bukanlah tanda orang yang memiliki akhlak yang baik.” Al Auza’i sedikit berbeda dalam hal ini, beliau berkata, “Nikah semacam itu tetap termasuk nikah mut’ah dan tidak ada kebaikan sama sekali.” (Syarh Muslim, 9: 182) Demikian sajian singkat mengenai kawin kontrak. Dari sini kita dapat simpulkan haramnya nikah semacam itu, walau dilakukan oleh turis Arab sekalipun. Kalau orang Arab salah, maka kita katakan salah. Karena yang melakukan nikah semacam ini sengaja melegalkan zina, namun dikelabui dengan merubah nama. Jika diselidiki lebih jauh tentang kelakukan turis Arab di Bogor, ternyata para wanita yang kawin kontrak tidak jauh dari para WTS.  Nikahnya pun dilakukan tanpa izin wali atau dengan wali yang asal comot. Pak Naib yang biasa memandu mengucapkan akad nikah tidak tahu pula asal-usulnya. Yang jelas -setahu kami-, kawin kontrak di negeri kita termasuk dalam tindakan pidana. Namun begitulah karena fulus, kawin kontrak masih tetap terus menjamur. Beberapa bentuk nikah yang terlarang insya Allah akan diulas lagi pada edisi selanjutnya. Semoga bermanfaat. Semoga Allah beri kemudahan demi kemudahan.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah syi'ah
Yang kita bahas saat ini sebagai lanjutan dari bentuk nikah yang terlarang adalah nikah mut’ah. Nikah mut’ah masih menjamur saat ini dan dianut oleh orang-orang Rafidhah (baca: Syi’ah). Begitu pula sebagian turis Arab ketika musim liburan sengaja datang ke Bogor dan melakukan kawin kontrak selama 10 hari, sebulan atau dua bulan. Bagaimana Islam menilai kawin kontrak?. Ketiga: Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara (nikah muaqqot) atau nikah terputus (nikah munqothi’). Bentuk nikah ini adalah seseorang menikahi wanita pada waktu tertentu selama 10 hari, sebulan atau lebih dengan memberi biaya atau imbalan tertentu. Nikah mut’ah di awal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Nikah ini menjadi haram hingga hari kiamat. Demikianlah yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) sahabat, tabi’in dan para ulama madzhab (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 99). Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata. أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا. “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.”  (HR. Muslim no. 1406) Dalam riwayat lain dari Sabroh, ia berkata bahwa dia pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat penaklukan kota Mekkah. Ia berkata, فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ – ثَلاَثِينَ بَيْنَ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ – فَأَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ … ثُمَّ اسْتَمْتَعْتُ مِنْهَا فَلَمْ أَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Kami menetap selama 15 hari (kira-kira antara 30 malam atau 30 hari). Awalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah dengan wanita. … Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (dengan seorang gadis). Sampai aku keluar Mekkah, turunlah pengharaman nikah mut’ah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 1406) Dalam lafazh lain disebutkan, فَكُنَّ مَعَنَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِفِرَاقِهِنَّ. “Wanita-wanita tersebut bersama kami selama tiga hari, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpisah dari mereka.” (HR. Muslim no. 1406) Dalam lafazh lainnya lagi dari Sabroh Al Juhaniy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Wahai sekalian manusia. Awalnya aku mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Sekarang, Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mut’ah) hingga hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1406) Riwayat di atas menunjukkan bahwa nikah mu’tah atau kawin kontrak adalah nikah yang fasid, tidak sah. Sehingga dari sini pasangan yang menikah dengan bentuk nikah semacam ini wajib dipisah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dipisah dalam hadits Sabroh di atas. Bagaimana jika tidak ada di perjanjian awal, namun hanya ada di niatan yaitu jika si pria kembali ke negerinya, ia akan mencerai istrinya? Hal ini beda dengan nikah mut’ah di awal. Yang kedua adalah nikah dengan niatan cerai, si istri awalnya tidak tahu dengan niatan ini. Menurut kebanyakan ulama, jika seseorang menikah dan tidak membuat syarat, namun dalam hati sudah diniatkan untuk bercerai pada waktu tertentu, nikahnya tetap sah. Alasannya, karena niatan seperti itu bisa saja terwujud, bisa saja tidak. Namun ulama lainnya menganggap nikah bentuk kedua ini masih termasuk nikah mut’ah seperti pendapat Al Auza’i dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 101). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, فَأَمَّا أَنْ يَشْتَرِطَ التَّوْقِيتَ فَهَذَا ” نِكَاحُ الْمُتْعَةِ ” الَّذِي اتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ وَغَيْرُهُمْ عَلَى تَحْرِيمِهِ … وَأَمَّا إذَا نَوَى الزَّوْجُ الْأَجَلَ وَلَمْ يُظْهِرْهُ لِلْمَرْأَةِ : فَهَذَا فِيهِ نِزَاعٌ : يُرَخِّصُ فِيهِ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَيَكْرَهُهُ مَالِكٌ وَأَحْمَد وَغَيْرُهُمَا “Jika nikah tersebut ditetapkan syarat hanya sampai waktu tertentu, maka inilah yang disebut nikah mut’ah. Nikah semacam ini disepakati haramnya oleh empat imam madzhab  dan selainnya. … Adapun jika si pria berniat nikah sampai waktu tertentu dan tidak diberitahukan di awal pada si wanita (nikah dengan niatan cerai, pen), status nikah semacam ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memberikan keringanan pada nikah semacam ini. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya melarang (memakruhkan)-nya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 107-108) Dinukil dari Imam Nawawi, قَالَ الْقَاضِي : وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّته أَلَّا يَمْكُث مَعَهَا إِلَّا مُدَّة نَوَاهَا فَنِكَاحه صَحِيح حَلَال ، وَلَيْسَ نِكَاح مُتْعَة ، وَإِنَّمَا نِكَاح الْمُتْعَة مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُور ، وَلَكِنْ قَالَ مَالِك : لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاق النَّاس ، وَشَذَّ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ : هُوَ نِكَاح مُتْعَة ، وَلَا خَيْر فِيهِ Al Qodhi Husain berkata, “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menikah dan niatnya hanya tinggal bersama si wanita selama waktu tertentu (nikah dengan niatan cerai, pen), nikah yang dilakukan sah dan halal. Nikah semacam ini tidak termasuk nikah mut’ah.  Disebut nikah mut’ah jika ada persyaratan di awal. Namun Imam Malik mengatakan, “Melakukan nikah dengan niatan cerai bukanlah tanda orang yang memiliki akhlak yang baik.” Al Auza’i sedikit berbeda dalam hal ini, beliau berkata, “Nikah semacam itu tetap termasuk nikah mut’ah dan tidak ada kebaikan sama sekali.” (Syarh Muslim, 9: 182) Demikian sajian singkat mengenai kawin kontrak. Dari sini kita dapat simpulkan haramnya nikah semacam itu, walau dilakukan oleh turis Arab sekalipun. Kalau orang Arab salah, maka kita katakan salah. Karena yang melakukan nikah semacam ini sengaja melegalkan zina, namun dikelabui dengan merubah nama. Jika diselidiki lebih jauh tentang kelakukan turis Arab di Bogor, ternyata para wanita yang kawin kontrak tidak jauh dari para WTS.  Nikahnya pun dilakukan tanpa izin wali atau dengan wali yang asal comot. Pak Naib yang biasa memandu mengucapkan akad nikah tidak tahu pula asal-usulnya. Yang jelas -setahu kami-, kawin kontrak di negeri kita termasuk dalam tindakan pidana. Namun begitulah karena fulus, kawin kontrak masih tetap terus menjamur. Beberapa bentuk nikah yang terlarang insya Allah akan diulas lagi pada edisi selanjutnya. Semoga bermanfaat. Semoga Allah beri kemudahan demi kemudahan.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah syi'ah


Yang kita bahas saat ini sebagai lanjutan dari bentuk nikah yang terlarang adalah nikah mut’ah. Nikah mut’ah masih menjamur saat ini dan dianut oleh orang-orang Rafidhah (baca: Syi’ah). Begitu pula sebagian turis Arab ketika musim liburan sengaja datang ke Bogor dan melakukan kawin kontrak selama 10 hari, sebulan atau dua bulan. Bagaimana Islam menilai kawin kontrak?. Ketiga: Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara (nikah muaqqot) atau nikah terputus (nikah munqothi’). Bentuk nikah ini adalah seseorang menikahi wanita pada waktu tertentu selama 10 hari, sebulan atau lebih dengan memberi biaya atau imbalan tertentu. Nikah mut’ah di awal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Nikah ini menjadi haram hingga hari kiamat. Demikianlah yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) sahabat, tabi’in dan para ulama madzhab (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 99). Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata. أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا. “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.”  (HR. Muslim no. 1406) Dalam riwayat lain dari Sabroh, ia berkata bahwa dia pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat penaklukan kota Mekkah. Ia berkata, فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ – ثَلاَثِينَ بَيْنَ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ – فَأَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ … ثُمَّ اسْتَمْتَعْتُ مِنْهَا فَلَمْ أَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Kami menetap selama 15 hari (kira-kira antara 30 malam atau 30 hari). Awalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah dengan wanita. … Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (dengan seorang gadis). Sampai aku keluar Mekkah, turunlah pengharaman nikah mut’ah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 1406) Dalam lafazh lain disebutkan, فَكُنَّ مَعَنَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِفِرَاقِهِنَّ. “Wanita-wanita tersebut bersama kami selama tiga hari, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpisah dari mereka.” (HR. Muslim no. 1406) Dalam lafazh lainnya lagi dari Sabroh Al Juhaniy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Wahai sekalian manusia. Awalnya aku mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Sekarang, Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mut’ah) hingga hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1406) Riwayat di atas menunjukkan bahwa nikah mu’tah atau kawin kontrak adalah nikah yang fasid, tidak sah. Sehingga dari sini pasangan yang menikah dengan bentuk nikah semacam ini wajib dipisah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dipisah dalam hadits Sabroh di atas. Bagaimana jika tidak ada di perjanjian awal, namun hanya ada di niatan yaitu jika si pria kembali ke negerinya, ia akan mencerai istrinya? Hal ini beda dengan nikah mut’ah di awal. Yang kedua adalah nikah dengan niatan cerai, si istri awalnya tidak tahu dengan niatan ini. Menurut kebanyakan ulama, jika seseorang menikah dan tidak membuat syarat, namun dalam hati sudah diniatkan untuk bercerai pada waktu tertentu, nikahnya tetap sah. Alasannya, karena niatan seperti itu bisa saja terwujud, bisa saja tidak. Namun ulama lainnya menganggap nikah bentuk kedua ini masih termasuk nikah mut’ah seperti pendapat Al Auza’i dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 101). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, فَأَمَّا أَنْ يَشْتَرِطَ التَّوْقِيتَ فَهَذَا ” نِكَاحُ الْمُتْعَةِ ” الَّذِي اتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ وَغَيْرُهُمْ عَلَى تَحْرِيمِهِ … وَأَمَّا إذَا نَوَى الزَّوْجُ الْأَجَلَ وَلَمْ يُظْهِرْهُ لِلْمَرْأَةِ : فَهَذَا فِيهِ نِزَاعٌ : يُرَخِّصُ فِيهِ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَيَكْرَهُهُ مَالِكٌ وَأَحْمَد وَغَيْرُهُمَا “Jika nikah tersebut ditetapkan syarat hanya sampai waktu tertentu, maka inilah yang disebut nikah mut’ah. Nikah semacam ini disepakati haramnya oleh empat imam madzhab  dan selainnya. … Adapun jika si pria berniat nikah sampai waktu tertentu dan tidak diberitahukan di awal pada si wanita (nikah dengan niatan cerai, pen), status nikah semacam ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memberikan keringanan pada nikah semacam ini. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya melarang (memakruhkan)-nya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 107-108) Dinukil dari Imam Nawawi, قَالَ الْقَاضِي : وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّته أَلَّا يَمْكُث مَعَهَا إِلَّا مُدَّة نَوَاهَا فَنِكَاحه صَحِيح حَلَال ، وَلَيْسَ نِكَاح مُتْعَة ، وَإِنَّمَا نِكَاح الْمُتْعَة مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُور ، وَلَكِنْ قَالَ مَالِك : لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاق النَّاس ، وَشَذَّ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ : هُوَ نِكَاح مُتْعَة ، وَلَا خَيْر فِيهِ Al Qodhi Husain berkata, “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menikah dan niatnya hanya tinggal bersama si wanita selama waktu tertentu (nikah dengan niatan cerai, pen), nikah yang dilakukan sah dan halal. Nikah semacam ini tidak termasuk nikah mut’ah.  Disebut nikah mut’ah jika ada persyaratan di awal. Namun Imam Malik mengatakan, “Melakukan nikah dengan niatan cerai bukanlah tanda orang yang memiliki akhlak yang baik.” Al Auza’i sedikit berbeda dalam hal ini, beliau berkata, “Nikah semacam itu tetap termasuk nikah mut’ah dan tidak ada kebaikan sama sekali.” (Syarh Muslim, 9: 182) Demikian sajian singkat mengenai kawin kontrak. Dari sini kita dapat simpulkan haramnya nikah semacam itu, walau dilakukan oleh turis Arab sekalipun. Kalau orang Arab salah, maka kita katakan salah. Karena yang melakukan nikah semacam ini sengaja melegalkan zina, namun dikelabui dengan merubah nama. Jika diselidiki lebih jauh tentang kelakukan turis Arab di Bogor, ternyata para wanita yang kawin kontrak tidak jauh dari para WTS.  Nikahnya pun dilakukan tanpa izin wali atau dengan wali yang asal comot. Pak Naib yang biasa memandu mengucapkan akad nikah tidak tahu pula asal-usulnya. Yang jelas -setahu kami-, kawin kontrak di negeri kita termasuk dalam tindakan pidana. Namun begitulah karena fulus, kawin kontrak masih tetap terus menjamur. Beberapa bentuk nikah yang terlarang insya Allah akan diulas lagi pada edisi selanjutnya. Semoga bermanfaat. Semoga Allah beri kemudahan demi kemudahan.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah syi'ah
Prev     Next