Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali

Tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah akan dilipatgandakan pahala shalat di masjid di tanah tersebut. Khusus untuk tanah haram di Makkah, kita ketahui bahwa pahala shalat di Masjidil Haram adalah 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil Haram saja ataukah di seluruh Makkah? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan? Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab, Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di Makkah disebut dengan  Masjidil Haram. Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan semacamnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160). Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau wanita muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah (tanah haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian. Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh-KSA 5 Dzulqo’dah 1432 H (03/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pahala Shalat di Masjid Quba Seperti Umrah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi

Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali

Tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah akan dilipatgandakan pahala shalat di masjid di tanah tersebut. Khusus untuk tanah haram di Makkah, kita ketahui bahwa pahala shalat di Masjidil Haram adalah 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil Haram saja ataukah di seluruh Makkah? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan? Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab, Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di Makkah disebut dengan  Masjidil Haram. Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan semacamnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160). Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau wanita muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah (tanah haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian. Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh-KSA 5 Dzulqo’dah 1432 H (03/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pahala Shalat di Masjid Quba Seperti Umrah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi
Tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah akan dilipatgandakan pahala shalat di masjid di tanah tersebut. Khusus untuk tanah haram di Makkah, kita ketahui bahwa pahala shalat di Masjidil Haram adalah 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil Haram saja ataukah di seluruh Makkah? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan? Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab, Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di Makkah disebut dengan  Masjidil Haram. Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan semacamnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160). Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau wanita muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah (tanah haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian. Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh-KSA 5 Dzulqo’dah 1432 H (03/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pahala Shalat di Masjid Quba Seperti Umrah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi


Tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah akan dilipatgandakan pahala shalat di masjid di tanah tersebut. Khusus untuk tanah haram di Makkah, kita ketahui bahwa pahala shalat di Masjidil Haram adalah 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil Haram saja ataukah di seluruh Makkah? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan? Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab, Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di Makkah disebut dengan  Masjidil Haram. Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan semacamnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160). Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau wanita muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah (tanah haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian. Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh-KSA 5 Dzulqo’dah 1432 H (03/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pahala Shalat di Masjid Quba Seperti Umrah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi

Berdialog Dengan Teroris

03OctBerdialog Dengan TerorisOctober 3, 2011Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi ( Belajar dari Pengalaman Arab Saudi dalam Menumpas Terorisme) Pengantar Setan memiliki dua pintu masuk untuk menggoda dan menyesatkan manusia. Jika seseorang banyak melanggar dan berbuat maksiat, setan akan menghiasi maksiat dan nafsu syahwat untuk orang tersebut agar tetap jauh dari ketaatan. Sebaliknya jika seorang hamba taat dan rajin ibadah, setan akan membuatnya berlebihan dalam ketaatan, sehingga merusak agamanya dari sisi ini. Para ulama menyebut godaan jenis pertama sebagai syahwat, dan yang kedua sebagai syubhat. Meski berbeda, keduanya saling berkaitan. Syahwat biasanya dilandasi oleh syubhat, dan syubhat bisa tersemai dengan subur di ladang syahwat. 1 Masing-masing dari dua penyakit ini membutuhkan cara penanganan khusus. Ibnul Qayyim mengatakan: “Godaan syubhat ditangkis dengan keyakinan (baca: ilmu), dan godaan syahwat ditangkis dengan kesabaran.”2 Untuk menekan penyakit syahwat seperti zina, mabuk, pencurian, dan perampokan, agama Islam mensyariatkan hudud, berupa hukuman-hukuman fisik semacam cambuk, rajam dan potong tangan. Islam tidak mensyariatkan hudud untuk penyakit syubhat seperti berbagai bid’ah dan pemikiran menyimpang, karena syubhat tidak mudah disembuhkan dengan hudud, tapi lebih bisa diselesaikan dengan penjelasan dan ilmu. Meski demikian, kadang-kadang juga diperlukan hukuman fisik untuk menyembuhkan penyakit syubhat. Mengikis syubhat dan berdiskusi dengan pemiliknya telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman dahulu. Kadang-kadang mereka melakukannya dengan menulis surat, risalah, atau kitab dan kadang-kadang dengan berdialog langsung . Di samping melindungi umat dari syubhat yang ada, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menasehati pemilik syubhat agar bisa kembali ke jalan yang benar. Khusus pemikiran kelompok Khawarij yang identik dengan terorisme, ada beberapa kisah nasehat yang terkenal dari generasi awal umat Islam. Di antaranya kisah Ibnu Abbas – radhiyallah ‘anhuma – yang mendatangi kaum Khawarij untuk meluruskan beberapa pemahaman agama mereka yang menyimpang. Setelah diskusi yang cukup singkat dengan mereka, sebanyak dua ribu orang tobat dari kesalahan pemikiran mereka.3 Juga kisah Jabir bin Abdillah – radhiyallah ‘anhuma – yang dikunjungi beberapa orang yang tertarik dengan pemikiran Khawarij dan berencana melakukan aksi mereka di musim haji. Mereka bertanya kepada Jabir tentang pemahaman mereka terhadap ayat dan hadits, dan akhirnya semua rujuk dari pemikiran Khawarij kecuali satu orang. Dua kisah ini menunjukkan bahwa nasehat dan diskusi sangat bermanfaat untuk mengobati penyakit syubhat ini. Riwayat tersebut juga menunjukkan bahwa jika pemilik syubhat tidak datang sendiri mencari kebenaran –seperti dalam kisah Jabir-, kita dianjurkan untuk mendatangi mereka, seperti dalam kisah Ibnu Abbas. Dalam banyak kasus terorisme di Indonesia, ditemukan banyak pelaku teror yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus terorisme. Setelah di penjara dan menjalani hukuman, mereka tidak insaf, dan kembali ke pemikiran dan perilaku mereka semula. Terlepas dari faktor hidayah, hal tersebut sangat mungkin karena penanganan yang salah atau tidak optimal. Kesalahan pemikiran yang mereka miliki termasuk dalam kategori syubhat, sehingga hukuman fisik yang mereka dapatkan di penjara, atau hukuman sosial berupa pandangan miring masyarakat tidak lantas membuat mereka jera dan insaf. Mereka menganggap aksi mereka sebagai ibadah yang mendekatkan diri mereka kepada Allah dan hukuman yang mereka dapatkan di dunia adalah konsekuensi ketaatan yang semakin menambah pundi pahala mereka. Kondisi seperti ini menuntut pemerintah dan ulama untuk memikirkan solusi yang lebih baik, agar terorisme bisa ditekan dengan lebih optimal. Tulisan singkat ini menawarkan sebuah solusi yang telah terbukti mujarab menekan pemikiran dan aksi terorisme berdasarkan pengalaman Kerajaan Arab Saudi .   Arab Saudi dan Terorisme Seperti Indonesia, Arab Saudi adalah salah satu negara yang paling banyak dibicarakan saat orang membahas terorisme. Berita kematian Usamah bin Ladin akhir-akhir ini juga membuat Arab Saudi kembali dibicarakan. Sebelumnya, banyak sekali peristiwa seputar terorisme yang telah terjadi di negeri yang membawahi dua kota suci umat Islam ini. Pada 12 Mei 2003, dunia dikejutkan dengan peristiwa peledakan besar di ibukota negeri tauhid ini. Pemboman terjadi beriringan di tiga kompleks perumahan di kota Riyadh, dan mewaskan 29 orang termasuk 16 pelaku bom bunuh diri dan melukai 194 orang. Pemboman di Wadi Laban (Provinsi Riyadh) pada 8 November 2003 menewaskan 18 orang dan melukai 225 orang. Pada 21 April 2004, sebuah bom bunuh diri meledak di Riyadh dan menewaskan 6 orang dan melukai 144 orang lainnya. Sementara pada 1 Mei 2004, 4 orang dari satu keluarga menyerang sebuah perusahan di Yanbu dan membunuh 5 pekerja bule, dan melukai beberapa pekerja lain. Saat dikejar, mereka membunuh seorang petugas keamanan dan melukai 22 lainnya. Koran ASHARQ AL-AWSAT telah merangkum peristiwa yang berhubungan dengan terorisme di Arab Saudi dalam setahun sejak pemboman 12 Mei 2003, dan melihat daftar panjang peristiwa itu, barangkali bisa dikatakan bahwa tidak ada negara yang mendapat ancaman teror sebesar dan sebanyak Arab Saudi 4. Hal ini merupakan bantahan paling kuat untuk mereka yang mengatakan bahwa ideologi terorisme didukung oleh negeri ‘Wahhabi’, karena justru Arab Saudi yang menjadi sasaran utama para teroris. Para teroris juga telah berulang kali menyerang petugas keamanan. Sudah banyak petugas keamanan yang menjadi korban aksi mereka. Sudah tidak terhitung lagi aksi baku tembak antara teroris dengan petugas keamanan. Kota suci Makkah dan Madinah pun tidak selamat dari aksi-aksi ini. Bahkan ada beberapa tokoh agama yang terang-terangan memfatwakan bolehnya aksi-aksi ini. Terlepas dari objektifitas Amerika dan sekutunya, warga negara Arab Saudi termasuk penghuni terbesar kamp penjara Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Tapi tampaknya hal itu sudah menjadi masa lalu. Isu terorisme di Arab Saudi dalam beberapa tahun belakangan didominasi oleh keberhasilan pemerintah menggagalkan aksi-aksi terorisme, penyergapan-penyergapan dini, rujuknya para mufti aksi terorisme dan taubatnya orang-orang yang pernah terlibat aksi teror. Di samping itu ada kampanye besar-besaran melawan terorisme yang dilakukan pemerintah melalui berbagai media massa, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar, khutbah dan ceramah, sehingga saking gencarnya barangkali terasa membosankan. Selain petugas keamanan yang telah bekerja keras, ada satu lembaga yang menjadi primadona dalam kampanye penanggulangan terorisme di arab Saudi, yaitu Lajnah al-Munashahah (Komite Penasehat).   Apa itu Lajnah al-Munashahah? Lajnah al-Munashahah yang berarti Komite Penasehat mulai dibentuk pada tahun 2003 dan bernaung dibawah Departemen Dalam Negeri (dibawah komando Deputi II Kabinet dan Menteri Dalam Negeri, Pangeran Nayif bin Abdul Aziz) dan Biro Investigasi Umum. Tugas utamanya adalah memberikan nasehat dan berdialog dengan para terpidana kasus terorisme di penjara-penjara Arab Saudi. Lajnah al-Munashahah memulai kegiatannya dari Riyadh sebagai ibukota, kemudian memperluas cakupannya ke seluruh wilayah Arab Saudi.5 Lajnah al-Munashahah terdiri dari 4 komisi, yaitu: Lajnah ‘Ilmiyyah (komisi ilmiah) yang terdiri dari para ulama dan dosen ilmu syari’ah dari berbagai perguruan tinggi. Komisi ini yang bertugas langsung dalam dialog dan diskusi dengan para tahanan kasus terorisme. Lajnah Amniyyah (komisi keamanan) yang bertugas menilai kelayakan para tahanan untuk dilepas ke masyarakat dari sisi keamanan, mengawasi mereka setelah dilepas, dan menentukan langkah yang sesuai jika ternyata masih dinilai berbahaya. Lajnah Nafsiyyah Ijtima’iyyah (komisi psikologi dan sosial) yang bertugas menilai kondisi psikologis para tahanan dan kebutuhan sosial mereka . Lajnah I’lamiyyah (komisi penerangan) yang bertugas menerbitkan materi dialog dan melakukan penyuluhan masyarakat. 6   Teknik dialog Hampir tiap hari Lajnah al-Munashahah bertemu dengan para tahanan kasus terorisme. Kegiatan memberi nasehat ini didominasi oleh dialog terbuka yang bersifat transparan dan terus terang. Sesekali dialog tersebut diselingi dengan canda tawa yang mubah agar para tahanan merasa tenang dan menikmati dialog. Ada juga kegiatan daurah ilmiah berupa penataran di kelas-kelas dengan kurikulum yang menitikberatkan pada penjelasan syubhat-syubhat para tahanan, seperti masalah takfir (vonis kafir), wala’ wal bara’ (loyalitas keagamaan), jihad, bai’at, ketaatan kepada pemerintah, pejanjian damai dengan kaum kafir dan hukum keberadaan orang kafir di Jazirah Arab.7 Kegiatan dialog biasanya dilakukan setelah Maghrib dan kadang berlangsung sampai larut malam. Agar efektif, dialog tidak dilakukan secara kolektif, tapi satu per satu. Hanya satu tahanan yang diajak berdialog dalam setiap kesempatan agar ia bisa bebas dan leluasa berbicara, dan terhindar dari sisi negatif dialog kolektif. Pada awalnya banyak tahanan yang takut untuk berterus terang mengikuti program dialog ini, karena mereka menyangka bahwa dialog ini adalah bagian dari investigasi dan akan berdampak buruk pada perkembangan kasus mereka. Namun begitu merasakan buah manis dialog, mereka sangat bersemangat dan berlomba-lomba mengikutinya.8 Mereka segera menyadari bahwa dialog ini justeru menguntungkan mereka. Sebagian malah meminta agar mereka sering diajak dialog setelah melihat keterbukaan dalam dialog dan penyampaian yang murni ilmiah (dipisahkan dari investigai kasus) dan bermanfaat dalam meluruskan pemahaman salah (syubhat) yang melekat di pikiran meraka. Rupanya mereka telah menemukan bahwa ilmulah obat yang mereka cari, dan merekapun dengan senang hati meminumnya.9 Pada umumnya, mereka memiliki tingkat pendidikan rendah, tapi memiliki kelebihan pada cabang ilmu yang mereka minati. Mereka –yang sekitar 35 % pernah tinggal di wilayah konflik- mudah termakan oleh pemikiran dan fatwa yang menyesatkan. Ketika dihadapkan pada ulama yang mumpuni dan ilmu yang benar, mereka menyadari kesalahan pemahaman mereka. Melalui dialog ini Lajnah al-Munashahah menjelaskan pemahaman yang benar terhadap dalil, membongkar dalil-dalil yang dipotong atau nukilan-nukilan yang tidak amanah.10 Setelah mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, banyak tahanan yang menyatakan bahwa selama ini seolah-olah mereka mabuk. Banyak yang mengaku bahwa mereka mulai mengenal pemikiran terorisme dari kaset-kaset “Islami” (tentu saja Islam berlepas diri darinya), ceramah-ceramah yang menggelorakan semangat dan menyentuh emosi keagamaan mereka, juga fatwa-fatwa penganut terorisme. Tambahan gambar-gambar, cuplikan-cuplikan audio-visual dan tambahan efek pada kaset dan video ikut berpengaruh memainkan perasaan. Hal ini jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi badai yang berbahaya. Rekaman-rekaman seperti inilah sumber ‘ilmu’ mereka, dan oleh karenanya disebarkan dengan intens di internet oleh pengusung pemikiran teror. Setelah mereka jatuh dalam perangkap pemikiran ini, biasanya mereka dilarang untuk mendengarkan siaran radio al-Quran al-Karim, radio pemerintah yang didukung penuh oleh para ulama besar Arab Saudi. Hal ini dimaksudkan untuk memutus akses para pemuda ini dari para ulama.11   Program dan Sarana Penunjang Program dialog juga ditunjang dengan pemenuhan kebutuhan fisik para tahanan. Berbeda dengan metode Guantanamo yang menyiksa, para tahanan justru diberikan keleluasaan dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka dan melakukan kegiatan refreshing. Akses kunjungan keluarga dibuka lebar-lebar, karena hubungan yang baik dengan keluarga adalah faktor penting yang mendorong mereka keluar dari pemikiran rancu mereka. Bahkan saat dilepas, pemerintah memberikan mereka rumah, membiayai kebutuhan anak-anak mereka, bahkan membantu menikahkan mereka yang belum menikah. Intinya, mereka dibuat sibuk dengan tanggung jawab keluarga, sehingga tidak lagi tergoda untuk kembali ke aktifitas negatif yang dahulu mereka lakukan atau persahabatan buruk yang membuat mereka jatuh dalam syubhat. Keluarga mereka juga mendapat arahan khusus untuk mendukung program ini dan menjaga agar keberhasilan munashahah (upaya untuk menasehati) di penjara tidak pudar di rumah.12 Sebelum dilepas kembali ke masyarakat, para tahanan ditempatkan di pusat-pusat pembinaan berupa villa-villa peristirahatan tertutup yang memiliki fasilitas lengkap berupa kelas-kelas pembinaan dan sarana olahraga. Di pusat pembinaan yang dinamai Prince Mohammed Bin Naif Center for Advice and Care ini, program dialog tetap berjalan, ditambah kegiatan-kegiatan pemasyarakatan seperti pelatihan seni rupa dan kursus ketrampilan berijazah. Secara berkala, mereka juga diberi kesempatan untuk berkunjung ke rumah keluarga mereka untuk jangka waku tertentu dengan pengawasan.13   Sangat Berhasil, Tapi Kadang Gagal Program munashahah ini telah mencapai keberhasilan yang luar biasa. Banyak teroris yang berhasil diluruskan kembali pemikiran dan akidahnya sehingga bisa kembali diterima masyarakat. Hanya sedikit sekali yang yang kembali ke jalan terorisme dari ribuan orang telah mengikuti dialog. Zabn bin Zhahir asy-Syammari, eks tahanan Guantanamo yang telah mengikuti program munashahah mengatakan bahwa program ini telah berhasil dengan baik dan orang-orang yang mengikutinya telah memetik faedah yang besar. Tidak lupa ia mengucapkan terima kasih atas diadakannya program yang penuh berkah ini.14 Tapi seperti usaha manusia yang lain, dialog ini juga kadang menemui kegagalan. Salah satu kegagalan yang masyhur adalah kembalinya 7 eks tahanan Guantanamo ke pemikiran mereka selepas dari penjara. Allah tidak membukakan hati mereka untuk nasehat yang telah disampaikan. Sebabnya bisa jadi karena pemikiran takfir sudah mendarah daging pada diri mereka, atau tidak terwujudnya beberapa faktor pendukung dalam dialog. Ada juga yang berpura-pura setuju dengan apa yang disampaikan Lajnah Munashahah secara lahir saja, tanpa kesungguhan batin.15 Menurut Abdul Aziz al-Khalifah, anggota Lajnah al-Munashahah, ada tahanan yang penyimpangannya karena ketidaktahuan atau karena terpedaya. Orang seperti ini akan mudah diajak dialog dan cepat menyadari kesalahan. Ada juga yang penyimpangannya terbangun di atas prinsip yang menyimpang atau kesesatan yang sudah lama dipeluknya. Yang demikian lebih sulit dan membutuhkan usaha ekstra.16 Namun kegagalan kecil ini tidaklah mengurangi kegemilangan Kerajaan Arab Saudi dalam menumpas terorisme. Bagi pemerintah Arab Saudi, pemikiran tidak cukup dihadapi dengan senjata, tapi juga harus dilawan dengan pemikiran17. Dunia internasionalpun mengakui keberhasilan ini. Masyarakat dunia menyebutnya sebagai “Strategi Halus Saudi” atau “Kekuatan Yang Lembut”. Sudah banyak pula negara yang belajar dari pengalaman Arab Saudi dan mentransfernya ke negara mereka.18   Penutup: Bagaimana dengan Indonesia? Banyak kesamaan antara Indonesia dan Arab Saudi. Keduanya adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim, dan pemerintahnya sama-sama divonis kafir oleh para pengusung paham terorime. Para tokoh teror Indonesia juga banyak terpengaruh oleh para tokoh takfiri dari dunia Arab, yang banyak ditemui di wilayah-wilayah konflik dunia. Bagaimanapun, bangsa Arab tetap paling berpengaruh dalam ilmu agama Islam, baik ilmu yang benar ataupun yang salah. Karena itu, apa yang telah berhasil dipraktekkan di Arab Saudi insyaallah juga akan berhasil di Indonesia. Pemerintah RI perlu belajar dari keberhasilan ini dan mentransfernya ke bumi pertiwi, agar fitnah terorisme yang telah merusak citra Islam segera hilang atau paling tidak bisa ditekan secara berarti. Pemikiran harus dilawan dengan pemikiran! Wallahu a’lam. — 1 Bi Ayyi ‘Aqlin wa Din Yakunu at-Tafjiru Jihadan?, Syaikh Abdul Muhsin al-Abad, hal. 3, at-Tahdzir min asy-Syahawat, ceramah Dr. Sulaiman ar-Ruhaili. 2 Ighatsatul Lahafan, Ibnul Qayyim 2/167 3 Sunan al-Baihaqi 8/179. 4 Koran ASHARQ AWSAT edisi 9297, 12 Mei 2004. Lihat: http://www.aawsat.com/details.asp?article=233530&issueno=9297 5 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Dirjen Penyuluhan dan Pengarahan Kemendagri Arab Saudi di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 6 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 7 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 8 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 9 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 10 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 11 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Wawancara Dr. Ali an-Nafisah di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 12 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 13 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com 14 Koran al-Riyadh edisi 14.848, Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com. 15 Koran al-Riyadh edisi 14.848 16 Koran al-Riyadh edisi 14.848. 17 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 18 Koran al-Riyadh edisi 15.042. — Penulis: Anas Burhanuddin, Lc., MA. Artikel Muslim.Or.Id PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berdialog Dengan Teroris

03OctBerdialog Dengan TerorisOctober 3, 2011Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi ( Belajar dari Pengalaman Arab Saudi dalam Menumpas Terorisme) Pengantar Setan memiliki dua pintu masuk untuk menggoda dan menyesatkan manusia. Jika seseorang banyak melanggar dan berbuat maksiat, setan akan menghiasi maksiat dan nafsu syahwat untuk orang tersebut agar tetap jauh dari ketaatan. Sebaliknya jika seorang hamba taat dan rajin ibadah, setan akan membuatnya berlebihan dalam ketaatan, sehingga merusak agamanya dari sisi ini. Para ulama menyebut godaan jenis pertama sebagai syahwat, dan yang kedua sebagai syubhat. Meski berbeda, keduanya saling berkaitan. Syahwat biasanya dilandasi oleh syubhat, dan syubhat bisa tersemai dengan subur di ladang syahwat. 1 Masing-masing dari dua penyakit ini membutuhkan cara penanganan khusus. Ibnul Qayyim mengatakan: “Godaan syubhat ditangkis dengan keyakinan (baca: ilmu), dan godaan syahwat ditangkis dengan kesabaran.”2 Untuk menekan penyakit syahwat seperti zina, mabuk, pencurian, dan perampokan, agama Islam mensyariatkan hudud, berupa hukuman-hukuman fisik semacam cambuk, rajam dan potong tangan. Islam tidak mensyariatkan hudud untuk penyakit syubhat seperti berbagai bid’ah dan pemikiran menyimpang, karena syubhat tidak mudah disembuhkan dengan hudud, tapi lebih bisa diselesaikan dengan penjelasan dan ilmu. Meski demikian, kadang-kadang juga diperlukan hukuman fisik untuk menyembuhkan penyakit syubhat. Mengikis syubhat dan berdiskusi dengan pemiliknya telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman dahulu. Kadang-kadang mereka melakukannya dengan menulis surat, risalah, atau kitab dan kadang-kadang dengan berdialog langsung . Di samping melindungi umat dari syubhat yang ada, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menasehati pemilik syubhat agar bisa kembali ke jalan yang benar. Khusus pemikiran kelompok Khawarij yang identik dengan terorisme, ada beberapa kisah nasehat yang terkenal dari generasi awal umat Islam. Di antaranya kisah Ibnu Abbas – radhiyallah ‘anhuma – yang mendatangi kaum Khawarij untuk meluruskan beberapa pemahaman agama mereka yang menyimpang. Setelah diskusi yang cukup singkat dengan mereka, sebanyak dua ribu orang tobat dari kesalahan pemikiran mereka.3 Juga kisah Jabir bin Abdillah – radhiyallah ‘anhuma – yang dikunjungi beberapa orang yang tertarik dengan pemikiran Khawarij dan berencana melakukan aksi mereka di musim haji. Mereka bertanya kepada Jabir tentang pemahaman mereka terhadap ayat dan hadits, dan akhirnya semua rujuk dari pemikiran Khawarij kecuali satu orang. Dua kisah ini menunjukkan bahwa nasehat dan diskusi sangat bermanfaat untuk mengobati penyakit syubhat ini. Riwayat tersebut juga menunjukkan bahwa jika pemilik syubhat tidak datang sendiri mencari kebenaran –seperti dalam kisah Jabir-, kita dianjurkan untuk mendatangi mereka, seperti dalam kisah Ibnu Abbas. Dalam banyak kasus terorisme di Indonesia, ditemukan banyak pelaku teror yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus terorisme. Setelah di penjara dan menjalani hukuman, mereka tidak insaf, dan kembali ke pemikiran dan perilaku mereka semula. Terlepas dari faktor hidayah, hal tersebut sangat mungkin karena penanganan yang salah atau tidak optimal. Kesalahan pemikiran yang mereka miliki termasuk dalam kategori syubhat, sehingga hukuman fisik yang mereka dapatkan di penjara, atau hukuman sosial berupa pandangan miring masyarakat tidak lantas membuat mereka jera dan insaf. Mereka menganggap aksi mereka sebagai ibadah yang mendekatkan diri mereka kepada Allah dan hukuman yang mereka dapatkan di dunia adalah konsekuensi ketaatan yang semakin menambah pundi pahala mereka. Kondisi seperti ini menuntut pemerintah dan ulama untuk memikirkan solusi yang lebih baik, agar terorisme bisa ditekan dengan lebih optimal. Tulisan singkat ini menawarkan sebuah solusi yang telah terbukti mujarab menekan pemikiran dan aksi terorisme berdasarkan pengalaman Kerajaan Arab Saudi .   Arab Saudi dan Terorisme Seperti Indonesia, Arab Saudi adalah salah satu negara yang paling banyak dibicarakan saat orang membahas terorisme. Berita kematian Usamah bin Ladin akhir-akhir ini juga membuat Arab Saudi kembali dibicarakan. Sebelumnya, banyak sekali peristiwa seputar terorisme yang telah terjadi di negeri yang membawahi dua kota suci umat Islam ini. Pada 12 Mei 2003, dunia dikejutkan dengan peristiwa peledakan besar di ibukota negeri tauhid ini. Pemboman terjadi beriringan di tiga kompleks perumahan di kota Riyadh, dan mewaskan 29 orang termasuk 16 pelaku bom bunuh diri dan melukai 194 orang. Pemboman di Wadi Laban (Provinsi Riyadh) pada 8 November 2003 menewaskan 18 orang dan melukai 225 orang. Pada 21 April 2004, sebuah bom bunuh diri meledak di Riyadh dan menewaskan 6 orang dan melukai 144 orang lainnya. Sementara pada 1 Mei 2004, 4 orang dari satu keluarga menyerang sebuah perusahan di Yanbu dan membunuh 5 pekerja bule, dan melukai beberapa pekerja lain. Saat dikejar, mereka membunuh seorang petugas keamanan dan melukai 22 lainnya. Koran ASHARQ AL-AWSAT telah merangkum peristiwa yang berhubungan dengan terorisme di Arab Saudi dalam setahun sejak pemboman 12 Mei 2003, dan melihat daftar panjang peristiwa itu, barangkali bisa dikatakan bahwa tidak ada negara yang mendapat ancaman teror sebesar dan sebanyak Arab Saudi 4. Hal ini merupakan bantahan paling kuat untuk mereka yang mengatakan bahwa ideologi terorisme didukung oleh negeri ‘Wahhabi’, karena justru Arab Saudi yang menjadi sasaran utama para teroris. Para teroris juga telah berulang kali menyerang petugas keamanan. Sudah banyak petugas keamanan yang menjadi korban aksi mereka. Sudah tidak terhitung lagi aksi baku tembak antara teroris dengan petugas keamanan. Kota suci Makkah dan Madinah pun tidak selamat dari aksi-aksi ini. Bahkan ada beberapa tokoh agama yang terang-terangan memfatwakan bolehnya aksi-aksi ini. Terlepas dari objektifitas Amerika dan sekutunya, warga negara Arab Saudi termasuk penghuni terbesar kamp penjara Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Tapi tampaknya hal itu sudah menjadi masa lalu. Isu terorisme di Arab Saudi dalam beberapa tahun belakangan didominasi oleh keberhasilan pemerintah menggagalkan aksi-aksi terorisme, penyergapan-penyergapan dini, rujuknya para mufti aksi terorisme dan taubatnya orang-orang yang pernah terlibat aksi teror. Di samping itu ada kampanye besar-besaran melawan terorisme yang dilakukan pemerintah melalui berbagai media massa, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar, khutbah dan ceramah, sehingga saking gencarnya barangkali terasa membosankan. Selain petugas keamanan yang telah bekerja keras, ada satu lembaga yang menjadi primadona dalam kampanye penanggulangan terorisme di arab Saudi, yaitu Lajnah al-Munashahah (Komite Penasehat).   Apa itu Lajnah al-Munashahah? Lajnah al-Munashahah yang berarti Komite Penasehat mulai dibentuk pada tahun 2003 dan bernaung dibawah Departemen Dalam Negeri (dibawah komando Deputi II Kabinet dan Menteri Dalam Negeri, Pangeran Nayif bin Abdul Aziz) dan Biro Investigasi Umum. Tugas utamanya adalah memberikan nasehat dan berdialog dengan para terpidana kasus terorisme di penjara-penjara Arab Saudi. Lajnah al-Munashahah memulai kegiatannya dari Riyadh sebagai ibukota, kemudian memperluas cakupannya ke seluruh wilayah Arab Saudi.5 Lajnah al-Munashahah terdiri dari 4 komisi, yaitu: Lajnah ‘Ilmiyyah (komisi ilmiah) yang terdiri dari para ulama dan dosen ilmu syari’ah dari berbagai perguruan tinggi. Komisi ini yang bertugas langsung dalam dialog dan diskusi dengan para tahanan kasus terorisme. Lajnah Amniyyah (komisi keamanan) yang bertugas menilai kelayakan para tahanan untuk dilepas ke masyarakat dari sisi keamanan, mengawasi mereka setelah dilepas, dan menentukan langkah yang sesuai jika ternyata masih dinilai berbahaya. Lajnah Nafsiyyah Ijtima’iyyah (komisi psikologi dan sosial) yang bertugas menilai kondisi psikologis para tahanan dan kebutuhan sosial mereka . Lajnah I’lamiyyah (komisi penerangan) yang bertugas menerbitkan materi dialog dan melakukan penyuluhan masyarakat. 6   Teknik dialog Hampir tiap hari Lajnah al-Munashahah bertemu dengan para tahanan kasus terorisme. Kegiatan memberi nasehat ini didominasi oleh dialog terbuka yang bersifat transparan dan terus terang. Sesekali dialog tersebut diselingi dengan canda tawa yang mubah agar para tahanan merasa tenang dan menikmati dialog. Ada juga kegiatan daurah ilmiah berupa penataran di kelas-kelas dengan kurikulum yang menitikberatkan pada penjelasan syubhat-syubhat para tahanan, seperti masalah takfir (vonis kafir), wala’ wal bara’ (loyalitas keagamaan), jihad, bai’at, ketaatan kepada pemerintah, pejanjian damai dengan kaum kafir dan hukum keberadaan orang kafir di Jazirah Arab.7 Kegiatan dialog biasanya dilakukan setelah Maghrib dan kadang berlangsung sampai larut malam. Agar efektif, dialog tidak dilakukan secara kolektif, tapi satu per satu. Hanya satu tahanan yang diajak berdialog dalam setiap kesempatan agar ia bisa bebas dan leluasa berbicara, dan terhindar dari sisi negatif dialog kolektif. Pada awalnya banyak tahanan yang takut untuk berterus terang mengikuti program dialog ini, karena mereka menyangka bahwa dialog ini adalah bagian dari investigasi dan akan berdampak buruk pada perkembangan kasus mereka. Namun begitu merasakan buah manis dialog, mereka sangat bersemangat dan berlomba-lomba mengikutinya.8 Mereka segera menyadari bahwa dialog ini justeru menguntungkan mereka. Sebagian malah meminta agar mereka sering diajak dialog setelah melihat keterbukaan dalam dialog dan penyampaian yang murni ilmiah (dipisahkan dari investigai kasus) dan bermanfaat dalam meluruskan pemahaman salah (syubhat) yang melekat di pikiran meraka. Rupanya mereka telah menemukan bahwa ilmulah obat yang mereka cari, dan merekapun dengan senang hati meminumnya.9 Pada umumnya, mereka memiliki tingkat pendidikan rendah, tapi memiliki kelebihan pada cabang ilmu yang mereka minati. Mereka –yang sekitar 35 % pernah tinggal di wilayah konflik- mudah termakan oleh pemikiran dan fatwa yang menyesatkan. Ketika dihadapkan pada ulama yang mumpuni dan ilmu yang benar, mereka menyadari kesalahan pemahaman mereka. Melalui dialog ini Lajnah al-Munashahah menjelaskan pemahaman yang benar terhadap dalil, membongkar dalil-dalil yang dipotong atau nukilan-nukilan yang tidak amanah.10 Setelah mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, banyak tahanan yang menyatakan bahwa selama ini seolah-olah mereka mabuk. Banyak yang mengaku bahwa mereka mulai mengenal pemikiran terorisme dari kaset-kaset “Islami” (tentu saja Islam berlepas diri darinya), ceramah-ceramah yang menggelorakan semangat dan menyentuh emosi keagamaan mereka, juga fatwa-fatwa penganut terorisme. Tambahan gambar-gambar, cuplikan-cuplikan audio-visual dan tambahan efek pada kaset dan video ikut berpengaruh memainkan perasaan. Hal ini jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi badai yang berbahaya. Rekaman-rekaman seperti inilah sumber ‘ilmu’ mereka, dan oleh karenanya disebarkan dengan intens di internet oleh pengusung pemikiran teror. Setelah mereka jatuh dalam perangkap pemikiran ini, biasanya mereka dilarang untuk mendengarkan siaran radio al-Quran al-Karim, radio pemerintah yang didukung penuh oleh para ulama besar Arab Saudi. Hal ini dimaksudkan untuk memutus akses para pemuda ini dari para ulama.11   Program dan Sarana Penunjang Program dialog juga ditunjang dengan pemenuhan kebutuhan fisik para tahanan. Berbeda dengan metode Guantanamo yang menyiksa, para tahanan justru diberikan keleluasaan dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka dan melakukan kegiatan refreshing. Akses kunjungan keluarga dibuka lebar-lebar, karena hubungan yang baik dengan keluarga adalah faktor penting yang mendorong mereka keluar dari pemikiran rancu mereka. Bahkan saat dilepas, pemerintah memberikan mereka rumah, membiayai kebutuhan anak-anak mereka, bahkan membantu menikahkan mereka yang belum menikah. Intinya, mereka dibuat sibuk dengan tanggung jawab keluarga, sehingga tidak lagi tergoda untuk kembali ke aktifitas negatif yang dahulu mereka lakukan atau persahabatan buruk yang membuat mereka jatuh dalam syubhat. Keluarga mereka juga mendapat arahan khusus untuk mendukung program ini dan menjaga agar keberhasilan munashahah (upaya untuk menasehati) di penjara tidak pudar di rumah.12 Sebelum dilepas kembali ke masyarakat, para tahanan ditempatkan di pusat-pusat pembinaan berupa villa-villa peristirahatan tertutup yang memiliki fasilitas lengkap berupa kelas-kelas pembinaan dan sarana olahraga. Di pusat pembinaan yang dinamai Prince Mohammed Bin Naif Center for Advice and Care ini, program dialog tetap berjalan, ditambah kegiatan-kegiatan pemasyarakatan seperti pelatihan seni rupa dan kursus ketrampilan berijazah. Secara berkala, mereka juga diberi kesempatan untuk berkunjung ke rumah keluarga mereka untuk jangka waku tertentu dengan pengawasan.13   Sangat Berhasil, Tapi Kadang Gagal Program munashahah ini telah mencapai keberhasilan yang luar biasa. Banyak teroris yang berhasil diluruskan kembali pemikiran dan akidahnya sehingga bisa kembali diterima masyarakat. Hanya sedikit sekali yang yang kembali ke jalan terorisme dari ribuan orang telah mengikuti dialog. Zabn bin Zhahir asy-Syammari, eks tahanan Guantanamo yang telah mengikuti program munashahah mengatakan bahwa program ini telah berhasil dengan baik dan orang-orang yang mengikutinya telah memetik faedah yang besar. Tidak lupa ia mengucapkan terima kasih atas diadakannya program yang penuh berkah ini.14 Tapi seperti usaha manusia yang lain, dialog ini juga kadang menemui kegagalan. Salah satu kegagalan yang masyhur adalah kembalinya 7 eks tahanan Guantanamo ke pemikiran mereka selepas dari penjara. Allah tidak membukakan hati mereka untuk nasehat yang telah disampaikan. Sebabnya bisa jadi karena pemikiran takfir sudah mendarah daging pada diri mereka, atau tidak terwujudnya beberapa faktor pendukung dalam dialog. Ada juga yang berpura-pura setuju dengan apa yang disampaikan Lajnah Munashahah secara lahir saja, tanpa kesungguhan batin.15 Menurut Abdul Aziz al-Khalifah, anggota Lajnah al-Munashahah, ada tahanan yang penyimpangannya karena ketidaktahuan atau karena terpedaya. Orang seperti ini akan mudah diajak dialog dan cepat menyadari kesalahan. Ada juga yang penyimpangannya terbangun di atas prinsip yang menyimpang atau kesesatan yang sudah lama dipeluknya. Yang demikian lebih sulit dan membutuhkan usaha ekstra.16 Namun kegagalan kecil ini tidaklah mengurangi kegemilangan Kerajaan Arab Saudi dalam menumpas terorisme. Bagi pemerintah Arab Saudi, pemikiran tidak cukup dihadapi dengan senjata, tapi juga harus dilawan dengan pemikiran17. Dunia internasionalpun mengakui keberhasilan ini. Masyarakat dunia menyebutnya sebagai “Strategi Halus Saudi” atau “Kekuatan Yang Lembut”. Sudah banyak pula negara yang belajar dari pengalaman Arab Saudi dan mentransfernya ke negara mereka.18   Penutup: Bagaimana dengan Indonesia? Banyak kesamaan antara Indonesia dan Arab Saudi. Keduanya adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim, dan pemerintahnya sama-sama divonis kafir oleh para pengusung paham terorime. Para tokoh teror Indonesia juga banyak terpengaruh oleh para tokoh takfiri dari dunia Arab, yang banyak ditemui di wilayah-wilayah konflik dunia. Bagaimanapun, bangsa Arab tetap paling berpengaruh dalam ilmu agama Islam, baik ilmu yang benar ataupun yang salah. Karena itu, apa yang telah berhasil dipraktekkan di Arab Saudi insyaallah juga akan berhasil di Indonesia. Pemerintah RI perlu belajar dari keberhasilan ini dan mentransfernya ke bumi pertiwi, agar fitnah terorisme yang telah merusak citra Islam segera hilang atau paling tidak bisa ditekan secara berarti. Pemikiran harus dilawan dengan pemikiran! Wallahu a’lam. — 1 Bi Ayyi ‘Aqlin wa Din Yakunu at-Tafjiru Jihadan?, Syaikh Abdul Muhsin al-Abad, hal. 3, at-Tahdzir min asy-Syahawat, ceramah Dr. Sulaiman ar-Ruhaili. 2 Ighatsatul Lahafan, Ibnul Qayyim 2/167 3 Sunan al-Baihaqi 8/179. 4 Koran ASHARQ AWSAT edisi 9297, 12 Mei 2004. Lihat: http://www.aawsat.com/details.asp?article=233530&issueno=9297 5 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Dirjen Penyuluhan dan Pengarahan Kemendagri Arab Saudi di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 6 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 7 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 8 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 9 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 10 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 11 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Wawancara Dr. Ali an-Nafisah di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 12 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 13 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com 14 Koran al-Riyadh edisi 14.848, Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com. 15 Koran al-Riyadh edisi 14.848 16 Koran al-Riyadh edisi 14.848. 17 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 18 Koran al-Riyadh edisi 15.042. — Penulis: Anas Burhanuddin, Lc., MA. Artikel Muslim.Or.Id PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
03OctBerdialog Dengan TerorisOctober 3, 2011Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi ( Belajar dari Pengalaman Arab Saudi dalam Menumpas Terorisme) Pengantar Setan memiliki dua pintu masuk untuk menggoda dan menyesatkan manusia. Jika seseorang banyak melanggar dan berbuat maksiat, setan akan menghiasi maksiat dan nafsu syahwat untuk orang tersebut agar tetap jauh dari ketaatan. Sebaliknya jika seorang hamba taat dan rajin ibadah, setan akan membuatnya berlebihan dalam ketaatan, sehingga merusak agamanya dari sisi ini. Para ulama menyebut godaan jenis pertama sebagai syahwat, dan yang kedua sebagai syubhat. Meski berbeda, keduanya saling berkaitan. Syahwat biasanya dilandasi oleh syubhat, dan syubhat bisa tersemai dengan subur di ladang syahwat. 1 Masing-masing dari dua penyakit ini membutuhkan cara penanganan khusus. Ibnul Qayyim mengatakan: “Godaan syubhat ditangkis dengan keyakinan (baca: ilmu), dan godaan syahwat ditangkis dengan kesabaran.”2 Untuk menekan penyakit syahwat seperti zina, mabuk, pencurian, dan perampokan, agama Islam mensyariatkan hudud, berupa hukuman-hukuman fisik semacam cambuk, rajam dan potong tangan. Islam tidak mensyariatkan hudud untuk penyakit syubhat seperti berbagai bid’ah dan pemikiran menyimpang, karena syubhat tidak mudah disembuhkan dengan hudud, tapi lebih bisa diselesaikan dengan penjelasan dan ilmu. Meski demikian, kadang-kadang juga diperlukan hukuman fisik untuk menyembuhkan penyakit syubhat. Mengikis syubhat dan berdiskusi dengan pemiliknya telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman dahulu. Kadang-kadang mereka melakukannya dengan menulis surat, risalah, atau kitab dan kadang-kadang dengan berdialog langsung . Di samping melindungi umat dari syubhat yang ada, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menasehati pemilik syubhat agar bisa kembali ke jalan yang benar. Khusus pemikiran kelompok Khawarij yang identik dengan terorisme, ada beberapa kisah nasehat yang terkenal dari generasi awal umat Islam. Di antaranya kisah Ibnu Abbas – radhiyallah ‘anhuma – yang mendatangi kaum Khawarij untuk meluruskan beberapa pemahaman agama mereka yang menyimpang. Setelah diskusi yang cukup singkat dengan mereka, sebanyak dua ribu orang tobat dari kesalahan pemikiran mereka.3 Juga kisah Jabir bin Abdillah – radhiyallah ‘anhuma – yang dikunjungi beberapa orang yang tertarik dengan pemikiran Khawarij dan berencana melakukan aksi mereka di musim haji. Mereka bertanya kepada Jabir tentang pemahaman mereka terhadap ayat dan hadits, dan akhirnya semua rujuk dari pemikiran Khawarij kecuali satu orang. Dua kisah ini menunjukkan bahwa nasehat dan diskusi sangat bermanfaat untuk mengobati penyakit syubhat ini. Riwayat tersebut juga menunjukkan bahwa jika pemilik syubhat tidak datang sendiri mencari kebenaran –seperti dalam kisah Jabir-, kita dianjurkan untuk mendatangi mereka, seperti dalam kisah Ibnu Abbas. Dalam banyak kasus terorisme di Indonesia, ditemukan banyak pelaku teror yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus terorisme. Setelah di penjara dan menjalani hukuman, mereka tidak insaf, dan kembali ke pemikiran dan perilaku mereka semula. Terlepas dari faktor hidayah, hal tersebut sangat mungkin karena penanganan yang salah atau tidak optimal. Kesalahan pemikiran yang mereka miliki termasuk dalam kategori syubhat, sehingga hukuman fisik yang mereka dapatkan di penjara, atau hukuman sosial berupa pandangan miring masyarakat tidak lantas membuat mereka jera dan insaf. Mereka menganggap aksi mereka sebagai ibadah yang mendekatkan diri mereka kepada Allah dan hukuman yang mereka dapatkan di dunia adalah konsekuensi ketaatan yang semakin menambah pundi pahala mereka. Kondisi seperti ini menuntut pemerintah dan ulama untuk memikirkan solusi yang lebih baik, agar terorisme bisa ditekan dengan lebih optimal. Tulisan singkat ini menawarkan sebuah solusi yang telah terbukti mujarab menekan pemikiran dan aksi terorisme berdasarkan pengalaman Kerajaan Arab Saudi .   Arab Saudi dan Terorisme Seperti Indonesia, Arab Saudi adalah salah satu negara yang paling banyak dibicarakan saat orang membahas terorisme. Berita kematian Usamah bin Ladin akhir-akhir ini juga membuat Arab Saudi kembali dibicarakan. Sebelumnya, banyak sekali peristiwa seputar terorisme yang telah terjadi di negeri yang membawahi dua kota suci umat Islam ini. Pada 12 Mei 2003, dunia dikejutkan dengan peristiwa peledakan besar di ibukota negeri tauhid ini. Pemboman terjadi beriringan di tiga kompleks perumahan di kota Riyadh, dan mewaskan 29 orang termasuk 16 pelaku bom bunuh diri dan melukai 194 orang. Pemboman di Wadi Laban (Provinsi Riyadh) pada 8 November 2003 menewaskan 18 orang dan melukai 225 orang. Pada 21 April 2004, sebuah bom bunuh diri meledak di Riyadh dan menewaskan 6 orang dan melukai 144 orang lainnya. Sementara pada 1 Mei 2004, 4 orang dari satu keluarga menyerang sebuah perusahan di Yanbu dan membunuh 5 pekerja bule, dan melukai beberapa pekerja lain. Saat dikejar, mereka membunuh seorang petugas keamanan dan melukai 22 lainnya. Koran ASHARQ AL-AWSAT telah merangkum peristiwa yang berhubungan dengan terorisme di Arab Saudi dalam setahun sejak pemboman 12 Mei 2003, dan melihat daftar panjang peristiwa itu, barangkali bisa dikatakan bahwa tidak ada negara yang mendapat ancaman teror sebesar dan sebanyak Arab Saudi 4. Hal ini merupakan bantahan paling kuat untuk mereka yang mengatakan bahwa ideologi terorisme didukung oleh negeri ‘Wahhabi’, karena justru Arab Saudi yang menjadi sasaran utama para teroris. Para teroris juga telah berulang kali menyerang petugas keamanan. Sudah banyak petugas keamanan yang menjadi korban aksi mereka. Sudah tidak terhitung lagi aksi baku tembak antara teroris dengan petugas keamanan. Kota suci Makkah dan Madinah pun tidak selamat dari aksi-aksi ini. Bahkan ada beberapa tokoh agama yang terang-terangan memfatwakan bolehnya aksi-aksi ini. Terlepas dari objektifitas Amerika dan sekutunya, warga negara Arab Saudi termasuk penghuni terbesar kamp penjara Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Tapi tampaknya hal itu sudah menjadi masa lalu. Isu terorisme di Arab Saudi dalam beberapa tahun belakangan didominasi oleh keberhasilan pemerintah menggagalkan aksi-aksi terorisme, penyergapan-penyergapan dini, rujuknya para mufti aksi terorisme dan taubatnya orang-orang yang pernah terlibat aksi teror. Di samping itu ada kampanye besar-besaran melawan terorisme yang dilakukan pemerintah melalui berbagai media massa, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar, khutbah dan ceramah, sehingga saking gencarnya barangkali terasa membosankan. Selain petugas keamanan yang telah bekerja keras, ada satu lembaga yang menjadi primadona dalam kampanye penanggulangan terorisme di arab Saudi, yaitu Lajnah al-Munashahah (Komite Penasehat).   Apa itu Lajnah al-Munashahah? Lajnah al-Munashahah yang berarti Komite Penasehat mulai dibentuk pada tahun 2003 dan bernaung dibawah Departemen Dalam Negeri (dibawah komando Deputi II Kabinet dan Menteri Dalam Negeri, Pangeran Nayif bin Abdul Aziz) dan Biro Investigasi Umum. Tugas utamanya adalah memberikan nasehat dan berdialog dengan para terpidana kasus terorisme di penjara-penjara Arab Saudi. Lajnah al-Munashahah memulai kegiatannya dari Riyadh sebagai ibukota, kemudian memperluas cakupannya ke seluruh wilayah Arab Saudi.5 Lajnah al-Munashahah terdiri dari 4 komisi, yaitu: Lajnah ‘Ilmiyyah (komisi ilmiah) yang terdiri dari para ulama dan dosen ilmu syari’ah dari berbagai perguruan tinggi. Komisi ini yang bertugas langsung dalam dialog dan diskusi dengan para tahanan kasus terorisme. Lajnah Amniyyah (komisi keamanan) yang bertugas menilai kelayakan para tahanan untuk dilepas ke masyarakat dari sisi keamanan, mengawasi mereka setelah dilepas, dan menentukan langkah yang sesuai jika ternyata masih dinilai berbahaya. Lajnah Nafsiyyah Ijtima’iyyah (komisi psikologi dan sosial) yang bertugas menilai kondisi psikologis para tahanan dan kebutuhan sosial mereka . Lajnah I’lamiyyah (komisi penerangan) yang bertugas menerbitkan materi dialog dan melakukan penyuluhan masyarakat. 6   Teknik dialog Hampir tiap hari Lajnah al-Munashahah bertemu dengan para tahanan kasus terorisme. Kegiatan memberi nasehat ini didominasi oleh dialog terbuka yang bersifat transparan dan terus terang. Sesekali dialog tersebut diselingi dengan canda tawa yang mubah agar para tahanan merasa tenang dan menikmati dialog. Ada juga kegiatan daurah ilmiah berupa penataran di kelas-kelas dengan kurikulum yang menitikberatkan pada penjelasan syubhat-syubhat para tahanan, seperti masalah takfir (vonis kafir), wala’ wal bara’ (loyalitas keagamaan), jihad, bai’at, ketaatan kepada pemerintah, pejanjian damai dengan kaum kafir dan hukum keberadaan orang kafir di Jazirah Arab.7 Kegiatan dialog biasanya dilakukan setelah Maghrib dan kadang berlangsung sampai larut malam. Agar efektif, dialog tidak dilakukan secara kolektif, tapi satu per satu. Hanya satu tahanan yang diajak berdialog dalam setiap kesempatan agar ia bisa bebas dan leluasa berbicara, dan terhindar dari sisi negatif dialog kolektif. Pada awalnya banyak tahanan yang takut untuk berterus terang mengikuti program dialog ini, karena mereka menyangka bahwa dialog ini adalah bagian dari investigasi dan akan berdampak buruk pada perkembangan kasus mereka. Namun begitu merasakan buah manis dialog, mereka sangat bersemangat dan berlomba-lomba mengikutinya.8 Mereka segera menyadari bahwa dialog ini justeru menguntungkan mereka. Sebagian malah meminta agar mereka sering diajak dialog setelah melihat keterbukaan dalam dialog dan penyampaian yang murni ilmiah (dipisahkan dari investigai kasus) dan bermanfaat dalam meluruskan pemahaman salah (syubhat) yang melekat di pikiran meraka. Rupanya mereka telah menemukan bahwa ilmulah obat yang mereka cari, dan merekapun dengan senang hati meminumnya.9 Pada umumnya, mereka memiliki tingkat pendidikan rendah, tapi memiliki kelebihan pada cabang ilmu yang mereka minati. Mereka –yang sekitar 35 % pernah tinggal di wilayah konflik- mudah termakan oleh pemikiran dan fatwa yang menyesatkan. Ketika dihadapkan pada ulama yang mumpuni dan ilmu yang benar, mereka menyadari kesalahan pemahaman mereka. Melalui dialog ini Lajnah al-Munashahah menjelaskan pemahaman yang benar terhadap dalil, membongkar dalil-dalil yang dipotong atau nukilan-nukilan yang tidak amanah.10 Setelah mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, banyak tahanan yang menyatakan bahwa selama ini seolah-olah mereka mabuk. Banyak yang mengaku bahwa mereka mulai mengenal pemikiran terorisme dari kaset-kaset “Islami” (tentu saja Islam berlepas diri darinya), ceramah-ceramah yang menggelorakan semangat dan menyentuh emosi keagamaan mereka, juga fatwa-fatwa penganut terorisme. Tambahan gambar-gambar, cuplikan-cuplikan audio-visual dan tambahan efek pada kaset dan video ikut berpengaruh memainkan perasaan. Hal ini jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi badai yang berbahaya. Rekaman-rekaman seperti inilah sumber ‘ilmu’ mereka, dan oleh karenanya disebarkan dengan intens di internet oleh pengusung pemikiran teror. Setelah mereka jatuh dalam perangkap pemikiran ini, biasanya mereka dilarang untuk mendengarkan siaran radio al-Quran al-Karim, radio pemerintah yang didukung penuh oleh para ulama besar Arab Saudi. Hal ini dimaksudkan untuk memutus akses para pemuda ini dari para ulama.11   Program dan Sarana Penunjang Program dialog juga ditunjang dengan pemenuhan kebutuhan fisik para tahanan. Berbeda dengan metode Guantanamo yang menyiksa, para tahanan justru diberikan keleluasaan dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka dan melakukan kegiatan refreshing. Akses kunjungan keluarga dibuka lebar-lebar, karena hubungan yang baik dengan keluarga adalah faktor penting yang mendorong mereka keluar dari pemikiran rancu mereka. Bahkan saat dilepas, pemerintah memberikan mereka rumah, membiayai kebutuhan anak-anak mereka, bahkan membantu menikahkan mereka yang belum menikah. Intinya, mereka dibuat sibuk dengan tanggung jawab keluarga, sehingga tidak lagi tergoda untuk kembali ke aktifitas negatif yang dahulu mereka lakukan atau persahabatan buruk yang membuat mereka jatuh dalam syubhat. Keluarga mereka juga mendapat arahan khusus untuk mendukung program ini dan menjaga agar keberhasilan munashahah (upaya untuk menasehati) di penjara tidak pudar di rumah.12 Sebelum dilepas kembali ke masyarakat, para tahanan ditempatkan di pusat-pusat pembinaan berupa villa-villa peristirahatan tertutup yang memiliki fasilitas lengkap berupa kelas-kelas pembinaan dan sarana olahraga. Di pusat pembinaan yang dinamai Prince Mohammed Bin Naif Center for Advice and Care ini, program dialog tetap berjalan, ditambah kegiatan-kegiatan pemasyarakatan seperti pelatihan seni rupa dan kursus ketrampilan berijazah. Secara berkala, mereka juga diberi kesempatan untuk berkunjung ke rumah keluarga mereka untuk jangka waku tertentu dengan pengawasan.13   Sangat Berhasil, Tapi Kadang Gagal Program munashahah ini telah mencapai keberhasilan yang luar biasa. Banyak teroris yang berhasil diluruskan kembali pemikiran dan akidahnya sehingga bisa kembali diterima masyarakat. Hanya sedikit sekali yang yang kembali ke jalan terorisme dari ribuan orang telah mengikuti dialog. Zabn bin Zhahir asy-Syammari, eks tahanan Guantanamo yang telah mengikuti program munashahah mengatakan bahwa program ini telah berhasil dengan baik dan orang-orang yang mengikutinya telah memetik faedah yang besar. Tidak lupa ia mengucapkan terima kasih atas diadakannya program yang penuh berkah ini.14 Tapi seperti usaha manusia yang lain, dialog ini juga kadang menemui kegagalan. Salah satu kegagalan yang masyhur adalah kembalinya 7 eks tahanan Guantanamo ke pemikiran mereka selepas dari penjara. Allah tidak membukakan hati mereka untuk nasehat yang telah disampaikan. Sebabnya bisa jadi karena pemikiran takfir sudah mendarah daging pada diri mereka, atau tidak terwujudnya beberapa faktor pendukung dalam dialog. Ada juga yang berpura-pura setuju dengan apa yang disampaikan Lajnah Munashahah secara lahir saja, tanpa kesungguhan batin.15 Menurut Abdul Aziz al-Khalifah, anggota Lajnah al-Munashahah, ada tahanan yang penyimpangannya karena ketidaktahuan atau karena terpedaya. Orang seperti ini akan mudah diajak dialog dan cepat menyadari kesalahan. Ada juga yang penyimpangannya terbangun di atas prinsip yang menyimpang atau kesesatan yang sudah lama dipeluknya. Yang demikian lebih sulit dan membutuhkan usaha ekstra.16 Namun kegagalan kecil ini tidaklah mengurangi kegemilangan Kerajaan Arab Saudi dalam menumpas terorisme. Bagi pemerintah Arab Saudi, pemikiran tidak cukup dihadapi dengan senjata, tapi juga harus dilawan dengan pemikiran17. Dunia internasionalpun mengakui keberhasilan ini. Masyarakat dunia menyebutnya sebagai “Strategi Halus Saudi” atau “Kekuatan Yang Lembut”. Sudah banyak pula negara yang belajar dari pengalaman Arab Saudi dan mentransfernya ke negara mereka.18   Penutup: Bagaimana dengan Indonesia? Banyak kesamaan antara Indonesia dan Arab Saudi. Keduanya adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim, dan pemerintahnya sama-sama divonis kafir oleh para pengusung paham terorime. Para tokoh teror Indonesia juga banyak terpengaruh oleh para tokoh takfiri dari dunia Arab, yang banyak ditemui di wilayah-wilayah konflik dunia. Bagaimanapun, bangsa Arab tetap paling berpengaruh dalam ilmu agama Islam, baik ilmu yang benar ataupun yang salah. Karena itu, apa yang telah berhasil dipraktekkan di Arab Saudi insyaallah juga akan berhasil di Indonesia. Pemerintah RI perlu belajar dari keberhasilan ini dan mentransfernya ke bumi pertiwi, agar fitnah terorisme yang telah merusak citra Islam segera hilang atau paling tidak bisa ditekan secara berarti. Pemikiran harus dilawan dengan pemikiran! Wallahu a’lam. — 1 Bi Ayyi ‘Aqlin wa Din Yakunu at-Tafjiru Jihadan?, Syaikh Abdul Muhsin al-Abad, hal. 3, at-Tahdzir min asy-Syahawat, ceramah Dr. Sulaiman ar-Ruhaili. 2 Ighatsatul Lahafan, Ibnul Qayyim 2/167 3 Sunan al-Baihaqi 8/179. 4 Koran ASHARQ AWSAT edisi 9297, 12 Mei 2004. Lihat: http://www.aawsat.com/details.asp?article=233530&issueno=9297 5 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Dirjen Penyuluhan dan Pengarahan Kemendagri Arab Saudi di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 6 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 7 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 8 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 9 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 10 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 11 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Wawancara Dr. Ali an-Nafisah di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 12 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 13 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com 14 Koran al-Riyadh edisi 14.848, Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com. 15 Koran al-Riyadh edisi 14.848 16 Koran al-Riyadh edisi 14.848. 17 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 18 Koran al-Riyadh edisi 15.042. — Penulis: Anas Burhanuddin, Lc., MA. Artikel Muslim.Or.Id PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


03OctBerdialog Dengan TerorisOctober 3, 2011Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi ( Belajar dari Pengalaman Arab Saudi dalam Menumpas Terorisme) Pengantar Setan memiliki dua pintu masuk untuk menggoda dan menyesatkan manusia. Jika seseorang banyak melanggar dan berbuat maksiat, setan akan menghiasi maksiat dan nafsu syahwat untuk orang tersebut agar tetap jauh dari ketaatan. Sebaliknya jika seorang hamba taat dan rajin ibadah, setan akan membuatnya berlebihan dalam ketaatan, sehingga merusak agamanya dari sisi ini. Para ulama menyebut godaan jenis pertama sebagai syahwat, dan yang kedua sebagai syubhat. Meski berbeda, keduanya saling berkaitan. Syahwat biasanya dilandasi oleh syubhat, dan syubhat bisa tersemai dengan subur di ladang syahwat. 1 Masing-masing dari dua penyakit ini membutuhkan cara penanganan khusus. Ibnul Qayyim mengatakan: “Godaan syubhat ditangkis dengan keyakinan (baca: ilmu), dan godaan syahwat ditangkis dengan kesabaran.”2 Untuk menekan penyakit syahwat seperti zina, mabuk, pencurian, dan perampokan, agama Islam mensyariatkan hudud, berupa hukuman-hukuman fisik semacam cambuk, rajam dan potong tangan. Islam tidak mensyariatkan hudud untuk penyakit syubhat seperti berbagai bid’ah dan pemikiran menyimpang, karena syubhat tidak mudah disembuhkan dengan hudud, tapi lebih bisa diselesaikan dengan penjelasan dan ilmu. Meski demikian, kadang-kadang juga diperlukan hukuman fisik untuk menyembuhkan penyakit syubhat. Mengikis syubhat dan berdiskusi dengan pemiliknya telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman dahulu. Kadang-kadang mereka melakukannya dengan menulis surat, risalah, atau kitab dan kadang-kadang dengan berdialog langsung . Di samping melindungi umat dari syubhat yang ada, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menasehati pemilik syubhat agar bisa kembali ke jalan yang benar. Khusus pemikiran kelompok Khawarij yang identik dengan terorisme, ada beberapa kisah nasehat yang terkenal dari generasi awal umat Islam. Di antaranya kisah Ibnu Abbas – radhiyallah ‘anhuma – yang mendatangi kaum Khawarij untuk meluruskan beberapa pemahaman agama mereka yang menyimpang. Setelah diskusi yang cukup singkat dengan mereka, sebanyak dua ribu orang tobat dari kesalahan pemikiran mereka.3 Juga kisah Jabir bin Abdillah – radhiyallah ‘anhuma – yang dikunjungi beberapa orang yang tertarik dengan pemikiran Khawarij dan berencana melakukan aksi mereka di musim haji. Mereka bertanya kepada Jabir tentang pemahaman mereka terhadap ayat dan hadits, dan akhirnya semua rujuk dari pemikiran Khawarij kecuali satu orang. Dua kisah ini menunjukkan bahwa nasehat dan diskusi sangat bermanfaat untuk mengobati penyakit syubhat ini. Riwayat tersebut juga menunjukkan bahwa jika pemilik syubhat tidak datang sendiri mencari kebenaran –seperti dalam kisah Jabir-, kita dianjurkan untuk mendatangi mereka, seperti dalam kisah Ibnu Abbas. Dalam banyak kasus terorisme di Indonesia, ditemukan banyak pelaku teror yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus terorisme. Setelah di penjara dan menjalani hukuman, mereka tidak insaf, dan kembali ke pemikiran dan perilaku mereka semula. Terlepas dari faktor hidayah, hal tersebut sangat mungkin karena penanganan yang salah atau tidak optimal. Kesalahan pemikiran yang mereka miliki termasuk dalam kategori syubhat, sehingga hukuman fisik yang mereka dapatkan di penjara, atau hukuman sosial berupa pandangan miring masyarakat tidak lantas membuat mereka jera dan insaf. Mereka menganggap aksi mereka sebagai ibadah yang mendekatkan diri mereka kepada Allah dan hukuman yang mereka dapatkan di dunia adalah konsekuensi ketaatan yang semakin menambah pundi pahala mereka. Kondisi seperti ini menuntut pemerintah dan ulama untuk memikirkan solusi yang lebih baik, agar terorisme bisa ditekan dengan lebih optimal. Tulisan singkat ini menawarkan sebuah solusi yang telah terbukti mujarab menekan pemikiran dan aksi terorisme berdasarkan pengalaman Kerajaan Arab Saudi .   Arab Saudi dan Terorisme Seperti Indonesia, Arab Saudi adalah salah satu negara yang paling banyak dibicarakan saat orang membahas terorisme. Berita kematian Usamah bin Ladin akhir-akhir ini juga membuat Arab Saudi kembali dibicarakan. Sebelumnya, banyak sekali peristiwa seputar terorisme yang telah terjadi di negeri yang membawahi dua kota suci umat Islam ini. Pada 12 Mei 2003, dunia dikejutkan dengan peristiwa peledakan besar di ibukota negeri tauhid ini. Pemboman terjadi beriringan di tiga kompleks perumahan di kota Riyadh, dan mewaskan 29 orang termasuk 16 pelaku bom bunuh diri dan melukai 194 orang. Pemboman di Wadi Laban (Provinsi Riyadh) pada 8 November 2003 menewaskan 18 orang dan melukai 225 orang. Pada 21 April 2004, sebuah bom bunuh diri meledak di Riyadh dan menewaskan 6 orang dan melukai 144 orang lainnya. Sementara pada 1 Mei 2004, 4 orang dari satu keluarga menyerang sebuah perusahan di Yanbu dan membunuh 5 pekerja bule, dan melukai beberapa pekerja lain. Saat dikejar, mereka membunuh seorang petugas keamanan dan melukai 22 lainnya. Koran ASHARQ AL-AWSAT telah merangkum peristiwa yang berhubungan dengan terorisme di Arab Saudi dalam setahun sejak pemboman 12 Mei 2003, dan melihat daftar panjang peristiwa itu, barangkali bisa dikatakan bahwa tidak ada negara yang mendapat ancaman teror sebesar dan sebanyak Arab Saudi 4. Hal ini merupakan bantahan paling kuat untuk mereka yang mengatakan bahwa ideologi terorisme didukung oleh negeri ‘Wahhabi’, karena justru Arab Saudi yang menjadi sasaran utama para teroris. Para teroris juga telah berulang kali menyerang petugas keamanan. Sudah banyak petugas keamanan yang menjadi korban aksi mereka. Sudah tidak terhitung lagi aksi baku tembak antara teroris dengan petugas keamanan. Kota suci Makkah dan Madinah pun tidak selamat dari aksi-aksi ini. Bahkan ada beberapa tokoh agama yang terang-terangan memfatwakan bolehnya aksi-aksi ini. Terlepas dari objektifitas Amerika dan sekutunya, warga negara Arab Saudi termasuk penghuni terbesar kamp penjara Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Tapi tampaknya hal itu sudah menjadi masa lalu. Isu terorisme di Arab Saudi dalam beberapa tahun belakangan didominasi oleh keberhasilan pemerintah menggagalkan aksi-aksi terorisme, penyergapan-penyergapan dini, rujuknya para mufti aksi terorisme dan taubatnya orang-orang yang pernah terlibat aksi teror. Di samping itu ada kampanye besar-besaran melawan terorisme yang dilakukan pemerintah melalui berbagai media massa, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar, khutbah dan ceramah, sehingga saking gencarnya barangkali terasa membosankan. Selain petugas keamanan yang telah bekerja keras, ada satu lembaga yang menjadi primadona dalam kampanye penanggulangan terorisme di arab Saudi, yaitu Lajnah al-Munashahah (Komite Penasehat).   Apa itu Lajnah al-Munashahah? Lajnah al-Munashahah yang berarti Komite Penasehat mulai dibentuk pada tahun 2003 dan bernaung dibawah Departemen Dalam Negeri (dibawah komando Deputi II Kabinet dan Menteri Dalam Negeri, Pangeran Nayif bin Abdul Aziz) dan Biro Investigasi Umum. Tugas utamanya adalah memberikan nasehat dan berdialog dengan para terpidana kasus terorisme di penjara-penjara Arab Saudi. Lajnah al-Munashahah memulai kegiatannya dari Riyadh sebagai ibukota, kemudian memperluas cakupannya ke seluruh wilayah Arab Saudi.5 Lajnah al-Munashahah terdiri dari 4 komisi, yaitu: Lajnah ‘Ilmiyyah (komisi ilmiah) yang terdiri dari para ulama dan dosen ilmu syari’ah dari berbagai perguruan tinggi. Komisi ini yang bertugas langsung dalam dialog dan diskusi dengan para tahanan kasus terorisme. Lajnah Amniyyah (komisi keamanan) yang bertugas menilai kelayakan para tahanan untuk dilepas ke masyarakat dari sisi keamanan, mengawasi mereka setelah dilepas, dan menentukan langkah yang sesuai jika ternyata masih dinilai berbahaya. Lajnah Nafsiyyah Ijtima’iyyah (komisi psikologi dan sosial) yang bertugas menilai kondisi psikologis para tahanan dan kebutuhan sosial mereka . Lajnah I’lamiyyah (komisi penerangan) yang bertugas menerbitkan materi dialog dan melakukan penyuluhan masyarakat. 6   Teknik dialog Hampir tiap hari Lajnah al-Munashahah bertemu dengan para tahanan kasus terorisme. Kegiatan memberi nasehat ini didominasi oleh dialog terbuka yang bersifat transparan dan terus terang. Sesekali dialog tersebut diselingi dengan canda tawa yang mubah agar para tahanan merasa tenang dan menikmati dialog. Ada juga kegiatan daurah ilmiah berupa penataran di kelas-kelas dengan kurikulum yang menitikberatkan pada penjelasan syubhat-syubhat para tahanan, seperti masalah takfir (vonis kafir), wala’ wal bara’ (loyalitas keagamaan), jihad, bai’at, ketaatan kepada pemerintah, pejanjian damai dengan kaum kafir dan hukum keberadaan orang kafir di Jazirah Arab.7 Kegiatan dialog biasanya dilakukan setelah Maghrib dan kadang berlangsung sampai larut malam. Agar efektif, dialog tidak dilakukan secara kolektif, tapi satu per satu. Hanya satu tahanan yang diajak berdialog dalam setiap kesempatan agar ia bisa bebas dan leluasa berbicara, dan terhindar dari sisi negatif dialog kolektif. Pada awalnya banyak tahanan yang takut untuk berterus terang mengikuti program dialog ini, karena mereka menyangka bahwa dialog ini adalah bagian dari investigasi dan akan berdampak buruk pada perkembangan kasus mereka. Namun begitu merasakan buah manis dialog, mereka sangat bersemangat dan berlomba-lomba mengikutinya.8 Mereka segera menyadari bahwa dialog ini justeru menguntungkan mereka. Sebagian malah meminta agar mereka sering diajak dialog setelah melihat keterbukaan dalam dialog dan penyampaian yang murni ilmiah (dipisahkan dari investigai kasus) dan bermanfaat dalam meluruskan pemahaman salah (syubhat) yang melekat di pikiran meraka. Rupanya mereka telah menemukan bahwa ilmulah obat yang mereka cari, dan merekapun dengan senang hati meminumnya.9 Pada umumnya, mereka memiliki tingkat pendidikan rendah, tapi memiliki kelebihan pada cabang ilmu yang mereka minati. Mereka –yang sekitar 35 % pernah tinggal di wilayah konflik- mudah termakan oleh pemikiran dan fatwa yang menyesatkan. Ketika dihadapkan pada ulama yang mumpuni dan ilmu yang benar, mereka menyadari kesalahan pemahaman mereka. Melalui dialog ini Lajnah al-Munashahah menjelaskan pemahaman yang benar terhadap dalil, membongkar dalil-dalil yang dipotong atau nukilan-nukilan yang tidak amanah.10 Setelah mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, banyak tahanan yang menyatakan bahwa selama ini seolah-olah mereka mabuk. Banyak yang mengaku bahwa mereka mulai mengenal pemikiran terorisme dari kaset-kaset “Islami” (tentu saja Islam berlepas diri darinya), ceramah-ceramah yang menggelorakan semangat dan menyentuh emosi keagamaan mereka, juga fatwa-fatwa penganut terorisme. Tambahan gambar-gambar, cuplikan-cuplikan audio-visual dan tambahan efek pada kaset dan video ikut berpengaruh memainkan perasaan. Hal ini jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi badai yang berbahaya. Rekaman-rekaman seperti inilah sumber ‘ilmu’ mereka, dan oleh karenanya disebarkan dengan intens di internet oleh pengusung pemikiran teror. Setelah mereka jatuh dalam perangkap pemikiran ini, biasanya mereka dilarang untuk mendengarkan siaran radio al-Quran al-Karim, radio pemerintah yang didukung penuh oleh para ulama besar Arab Saudi. Hal ini dimaksudkan untuk memutus akses para pemuda ini dari para ulama.11   Program dan Sarana Penunjang Program dialog juga ditunjang dengan pemenuhan kebutuhan fisik para tahanan. Berbeda dengan metode Guantanamo yang menyiksa, para tahanan justru diberikan keleluasaan dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka dan melakukan kegiatan refreshing. Akses kunjungan keluarga dibuka lebar-lebar, karena hubungan yang baik dengan keluarga adalah faktor penting yang mendorong mereka keluar dari pemikiran rancu mereka. Bahkan saat dilepas, pemerintah memberikan mereka rumah, membiayai kebutuhan anak-anak mereka, bahkan membantu menikahkan mereka yang belum menikah. Intinya, mereka dibuat sibuk dengan tanggung jawab keluarga, sehingga tidak lagi tergoda untuk kembali ke aktifitas negatif yang dahulu mereka lakukan atau persahabatan buruk yang membuat mereka jatuh dalam syubhat. Keluarga mereka juga mendapat arahan khusus untuk mendukung program ini dan menjaga agar keberhasilan munashahah (upaya untuk menasehati) di penjara tidak pudar di rumah.12 Sebelum dilepas kembali ke masyarakat, para tahanan ditempatkan di pusat-pusat pembinaan berupa villa-villa peristirahatan tertutup yang memiliki fasilitas lengkap berupa kelas-kelas pembinaan dan sarana olahraga. Di pusat pembinaan yang dinamai Prince Mohammed Bin Naif Center for Advice and Care ini, program dialog tetap berjalan, ditambah kegiatan-kegiatan pemasyarakatan seperti pelatihan seni rupa dan kursus ketrampilan berijazah. Secara berkala, mereka juga diberi kesempatan untuk berkunjung ke rumah keluarga mereka untuk jangka waku tertentu dengan pengawasan.13   Sangat Berhasil, Tapi Kadang Gagal Program munashahah ini telah mencapai keberhasilan yang luar biasa. Banyak teroris yang berhasil diluruskan kembali pemikiran dan akidahnya sehingga bisa kembali diterima masyarakat. Hanya sedikit sekali yang yang kembali ke jalan terorisme dari ribuan orang telah mengikuti dialog. Zabn bin Zhahir asy-Syammari, eks tahanan Guantanamo yang telah mengikuti program munashahah mengatakan bahwa program ini telah berhasil dengan baik dan orang-orang yang mengikutinya telah memetik faedah yang besar. Tidak lupa ia mengucapkan terima kasih atas diadakannya program yang penuh berkah ini.14 Tapi seperti usaha manusia yang lain, dialog ini juga kadang menemui kegagalan. Salah satu kegagalan yang masyhur adalah kembalinya 7 eks tahanan Guantanamo ke pemikiran mereka selepas dari penjara. Allah tidak membukakan hati mereka untuk nasehat yang telah disampaikan. Sebabnya bisa jadi karena pemikiran takfir sudah mendarah daging pada diri mereka, atau tidak terwujudnya beberapa faktor pendukung dalam dialog. Ada juga yang berpura-pura setuju dengan apa yang disampaikan Lajnah Munashahah secara lahir saja, tanpa kesungguhan batin.15 Menurut Abdul Aziz al-Khalifah, anggota Lajnah al-Munashahah, ada tahanan yang penyimpangannya karena ketidaktahuan atau karena terpedaya. Orang seperti ini akan mudah diajak dialog dan cepat menyadari kesalahan. Ada juga yang penyimpangannya terbangun di atas prinsip yang menyimpang atau kesesatan yang sudah lama dipeluknya. Yang demikian lebih sulit dan membutuhkan usaha ekstra.16 Namun kegagalan kecil ini tidaklah mengurangi kegemilangan Kerajaan Arab Saudi dalam menumpas terorisme. Bagi pemerintah Arab Saudi, pemikiran tidak cukup dihadapi dengan senjata, tapi juga harus dilawan dengan pemikiran17. Dunia internasionalpun mengakui keberhasilan ini. Masyarakat dunia menyebutnya sebagai “Strategi Halus Saudi” atau “Kekuatan Yang Lembut”. Sudah banyak pula negara yang belajar dari pengalaman Arab Saudi dan mentransfernya ke negara mereka.18   Penutup: Bagaimana dengan Indonesia? Banyak kesamaan antara Indonesia dan Arab Saudi. Keduanya adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim, dan pemerintahnya sama-sama divonis kafir oleh para pengusung paham terorime. Para tokoh teror Indonesia juga banyak terpengaruh oleh para tokoh takfiri dari dunia Arab, yang banyak ditemui di wilayah-wilayah konflik dunia. Bagaimanapun, bangsa Arab tetap paling berpengaruh dalam ilmu agama Islam, baik ilmu yang benar ataupun yang salah. Karena itu, apa yang telah berhasil dipraktekkan di Arab Saudi insyaallah juga akan berhasil di Indonesia. Pemerintah RI perlu belajar dari keberhasilan ini dan mentransfernya ke bumi pertiwi, agar fitnah terorisme yang telah merusak citra Islam segera hilang atau paling tidak bisa ditekan secara berarti. Pemikiran harus dilawan dengan pemikiran! Wallahu a’lam. — 1 Bi Ayyi ‘Aqlin wa Din Yakunu at-Tafjiru Jihadan?, Syaikh Abdul Muhsin al-Abad, hal. 3, at-Tahdzir min asy-Syahawat, ceramah Dr. Sulaiman ar-Ruhaili. 2 Ighatsatul Lahafan, Ibnul Qayyim 2/167 3 Sunan al-Baihaqi 8/179. 4 Koran ASHARQ AWSAT edisi 9297, 12 Mei 2004. Lihat: http://www.aawsat.com/details.asp?article=233530&issueno=9297 5 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Dirjen Penyuluhan dan Pengarahan Kemendagri Arab Saudi di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 6 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 7 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 8 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 9 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 10 Wawancara Dr. Ali an-Nafisah, Koran al-Riyadh edisi 13.682. 11 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com, Wawancara Dr. Ali an-Nafisah di Koran al-Riyadh edisi 13.682. 12 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 13 Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com 14 Koran al-Riyadh edisi 14.848, Taqrir: Markaz Muhammad bin Nayif lir Ri’ayah asy-Syamilah wal Munashahah, assakina.com. 15 Koran al-Riyadh edisi 14.848 16 Koran al-Riyadh edisi 14.848. 17 Markaz Muhammad bin Nayif lil Munashahah, Su’ud Abdul Aziz Kabuli, koran al-Watan edisi 3.257 18 Koran al-Riyadh edisi 15.042. — Penulis: Anas Burhanuddin, Lc., MA. Artikel Muslim.Or.Id PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Pendalilan Habib Munzir dengan Perkataan Al-Baidhawi rahimahullah

Prolog: Telah lalu dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukan akan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akan hal ini di akhir hayat beliau… bahkan tatkala beliau sedang sakit sekarat. Semua itu tidak lain karena bahayanya perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karenanya Imam Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii telah menyebutkan 6 dosa besar yang berkaitan dengan kuburan, yaitu : (1) menjadikan kuburan sebagai masjid, (2) menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, (3) menjadikan kuburan sebagai berhala, (4) thowaf di kuburan, (5) mengusap kuburan (*dengan maksud mencari berkah), dan (6) sholat ke arah kuburan(sebagaimana telah lalu nukilannya, silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185-habib-munzir-salah-menerjemahkan-perkataan-al-baidhoowi-rahimahullah)Dan kalau kita perhatikan ternyata sebagian kaum muslimin telah terjerumus dalam sebagian besar dosa-dosa besar tersebut. Wallahul musta’aanPara ulama telah membahas tentang sebab-sebab kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu keras memperingatkan umatnya dari beribadah di kuburan dan dari pengagungan terhadap kuburan dan penghuni kuburan.Diantara sebab-sebab tersebut ada dua sebab yang utama : Pertama : Agar tidak bertasyabbuh (meniru-niru) kaum musyrikin dalam rangka tata cara beribadah, danKedua : Karena peribadatan kepada Allah di kuburan orang sholeh merupakan sarana/wasilah yang bisa mengantarkan pelaku ibadah tersebut akhirnya menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada sang penghuni kubur tersebut, yang menjerumuskan kepada kesyirikan.Karena pengertian syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah di dalam perkara yang khusus milik Allah, dalam hal ini, orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, mengerjakan berbagai macam ibadah di dalamnya, hal ini dikhawatirkan akan mengantarkan pelaku ibadah di kuburan ini sehingga akhirnya menyerahkan beberapa ibadah kepada sang penghuni kubur dan memang realitanya demikianlah yang terjadi, wallahul musta’aan.Oleh karena inilah, sebab yang kedua ini adalah sebab paling utama dari sebab-sebab yang lain, kenapa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dengan keras umatnya menjadikan kuburan sebagai masjid. SEBAB PERTAMA : AGAR TIDAK BERTASYABBUH DENGAN AHLUL KITABAdapun sebab pertama ini maka sangat jelas ditunjukkan oleh hadits-hadits umum tentang larangan dan celaan bertasyabbuh dengan kaum musyrikin terutama dari kalangan ahlul kitab, seperti misalnya hadits berikut ini:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk mereka” (HR Abu Dawud no 4033)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan saja memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang musyrik dalam tata cara ibadah, bahkan Nabi juga memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka dalam hal adat istiadat sehingga terbedakan antara kum muslimin dengan kaum musyrikin.عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَDari Ibnu Umar dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Selisihlah kaum musyrikin, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis” (HR Al-Bukhari no 5892 dan Muslim no 259)Apalagi dalam masalah ibadah, maka tentu lebih ditekankan untuk menyelisihi kau musyrikinNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ“Selisihlah orang-orang yahudi, sesungguhnya mereka tidak sholat memakai sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka) (HR Abu Dawud no 652)Nabi juga bersabda :عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحْرِDari ‘Amr bin al-‘Aash bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur” (HR Muslim no 1097)Hadits ini jelas menunjukan bahwa memisahkan dan membedakan antara ibadah kaum muslimin dengan ibadah ahlul kitab sangatlah dituntut. Karenanya disyari’atkan makan sahur untuk membedakan antara puasa kaum muslimiin dengan puasa Ahlul kitab.Demikian pula disyari’atkan kaum muslimin untuk segera berbuka dalam rangka menyelisihi puasanya Ahlul Kitab yang mengakhirkan berbuka. Rasulullah bersabda :لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR Al-Bukhari no 1957 dan Muslim no 1098)Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ“Agama ini akan senantiasa unggul selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang yahudi dan nashoro mengakhirkan berbuka” (HR Abu Dawud 2355)Ibnu Hajar berkata –tentang dua hadits ini-, وَظُهُوْرُ الدِّيْنِ مُسْتَلْزِمٌ لِدَوَامِ الْخَيْرِ “Dan unggulnya agama ini melazimkan lestarinya kebaikan” (Fathul Baari 4/199)Hadits ini sangat tegas menjelaskan bahwasanya unggulnya agama ini timbul akibat menyegerakan berbuka, yang hal ini merupakan bentuk penyelisihan terhadap ahlul kitab dalam tata cara beribadah. Dan jika penyelisihan ahlul kitab merupakan sebab unggulnya Islam di atas agama-agama yang lain maka hal ini menunjukkan bahwa menyelisihi ahlul kitab dalam tata cara ibadah merupakan tujuan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara tata cara ibadah ahlul kitab yang kita diperintahkan untuk menyelisihinya adalah beribadah di kuburan orang-orang sholeh. Dan telah lalu penyebutan hadits-hadits tentang hal ini, akan tetapi tidak ada salahnya kita menelaahnya kembali.Hadits pertama :                                                                                       عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah lima hari sebelum beliau wafat, beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Para pembaca sekalian…meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meperingatkan akan bahayanya meniru-niru tata cara ibadah ahlul kitab akan tetapi tetap saja akan ada dari kaum muslimin yang meniru-niru mereka. Hal ini sebagaimana telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن أبي سعيد الخدري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوْهُمْ، قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ : فَمَنْ؟Dari Abu Sa’iid Al-Khudri dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal-sejengkal, sehasta-sehasta, sampai-sampai jika mereka masuk dalam lubang dhobt maka kalian akan mengikuti mereka”.Kami berkata : “Orang-orang yahudi dan nashoro wahai Rasulullah?”.Nabi berkata : “Siapa lagi (*kalau bukan mereka)?”(HR Al-Bukhari no 7320).Karenanya kita dapati :–         Jika Ahlul kitab (kaum nashoro) beribadah dengan musik dan nyanyian maka kaum muslimin ada yang mengikuti gaya mereka…–         Jika orang-orang nashrani beribadah dengan merayakan hari kelahiran Isa ‘alaihis salaam, maka diantara kaum muslimin ada yang juga merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam…–         Jika orang yahudi ada yang mengakhirkan buka puasa mereka maka ada juga kaum yang mengaku islam yang mengikuti cara mereka ini…(yaitu orang-orang syi’ah)–         Jika orang nashrani mengatakan bahwa Allah telah bersatu dengan Isa ‘alaihis salaam, maka golongan wihdatul wujud juga meyakini bahwa Allah bersatu dengan para wali…–         Jika orang-orang yahudi sibuk beribadah di kuburan maka sebagian kaum muslimin juga ada yang sibuk beribadah di kuburan. Bahkan hatinya lebih khusyu’ dan bisa lebih tentram dan lebih semangat daripada jika beribadah di masjid.SEBAB KEDUA : MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID MERUPAKAN SARANA YANG MENGANTARKAN KEPADA KESYIRIKAN Sebab kedua ini memiliki keterkaitan erat dengan sebab pertama. Karena faedah utama dari larangan bertasyabbuh (meniru-niru) ibadah kaum musyrikin agar kaum muslimin (ahli tauhid) benar-benar terjauhkan dari kesyirikan.Sisi-sisi pendalilan yang menunjukkan sebab yang kedua ini adalah :Pertama : Nabi melarang bertasyabbuh dengan kaum musyrikin bukan hanya bentuk tata cara beribadah saja, bahkan jika waktu ibadahnya sama maka dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bagaimana lagi jika bentuk ibadahnya sama?, maka akan semakin mengantarkan kepada sarana kesyirikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata keapda ‘Amr bin ‘Abasah radhiallahu ‘anhu :صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، …. حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ“Sholatlah engkau sholat subuh, kemudian berhentilah dari sholat hingga terbit matahari hingga matahari naik, karena sesungguhnya matahari tatkala terbit ia terbit di antara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari…(*hingga perkatan Nabi) Hingga engkau sholat ‘ashar kemudian berhentilah dari sholat hingga matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tenggelam diantara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari” (HR Muslim no 832)Perhatikanlah.. Nabi melarang untuk sholat setelah subuh hingga matahari meninggi dan juga melarang untuk sholat setelah ashar hingga matahari terbenam karena tatkala itu para penyembah matahari sedang sujud menyembah matahari. Nabi melarang dari sisi waktu, karena waktu tersebut adalah waktu beribadahnya kaum musyrikin. Padahal seseorang yang sedang sholat pada waktu tersebut hampir-hampir tidak terbetik di benaknya untuk menyembah matahari !!!, akan tetapi Nabi tetap melarang sholat pada waktu tersebut karena itu merupakan waktu beribadahnya para penyembah matahari.Jika tasyabbuh dengan musyrikin dari sisi waktu saja dilarang maka bagaimana dengan sholat di kuburan yang merupakan tatacara ibadah orang yahudi dan nashoro?? Tentu lebih dilarang lagi !!!, terlebih lagi orang yang sholat di kuburan timbul dalam hatinya pengagungan terhadap para sholihin dalam kuburan !!! yang hingga akhirnya mengantarkan sebagian kaum muslimin beristighotsah (memohon pertolongan di waktu terdesak), berdoa, dan meminta kepada penghuni kubur !!! yang ini jelas merupakan kesyirikan !!!, demikian juga kondisi orang-orang yang beribadah di kuburan yang seakan-akan lebih afdhol sholat dan beribadah di kuburan wali daripada di masjid !!!, sehingga mereka lebih khusyuk jika di kuburan…merasa doa mereka lebih dikabulkan jika dikuburan daripada jika di masjid. Karenanya kita dapati masjid yang megah dan mewah akan sepi dibanding masjid yang lebih kecil dan lebih sederahana jika teryata dalam masjid kecil tersebut ada kuburan seorang wali…. Masjid tersebut menjadi ramai bukan karena kondisinya sebagai masjid… akan tetapi karena barokah kuburan sang wali..!!!!!Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد“Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Perhatikanlah…sebelum Nabi bersabda “Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”, Nabi bersabda terlebih dahulu, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala”, sebagai peringatan bahwasanya menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid bisa mengantarkan pada menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala yang disembah. Yang tentunya ini merupakan kesyirikan.Inilah yang diisyaratkan oleh Imam As-Syafii rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Asy-Syiroozi, Asy-Syiroozi berkata :“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Ketiga : Digandengkannya antara larangan menjadikan kuburan sebagai masjid dan larangan menjadikan lampu di kuburan. عَن ابْن عَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 3179 dan 3180Dalam hadits ini Nabi juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak lain adalah karena hal itu merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan pengagungan terhadap penghuni kubur mengantarkan kepada kesyirikan sehingga menjadikan penghuni kubur sebagai tempat meminta dan beristighotsah.Renungkanlah perkataan Imam As-Syaukaaniy berikut ini : “Tidak diragukan lagi bahwasanya sebab terbesar yang menumbuhkan keyakinan seperti ini terhadap para mayat (*yaitu para mayat bisa memberi manfaat dan menolak mudhorot) adalah apa yang dihiaskan syaitan kepada manusia tentang meninggikan kuburan, meletakan kain-kain (kelambu) di atasnya, mengapurinya (menyemennya) dan membaguskan dan menghiasinya dengan seindah-indahnya. Sesungguhnya seorang yang jahil jika melihat sebuah kuburan dari kuburan-kuburan yang dibangun kubah di atasnya lalu ia melihatnya dan melihat bahwa di atas kuburan ada kain-kain yang indah, lampu-lampu yang menyala-nyala, dan di sekitarnya tersebar harum semerbaknya wewangian, maka tidak diragukan lagi bahwasanya hatinya akan dipenuhi dengan pengagungan terhadap kuburan tersebut, dan pikirannya sempit untuk bisa memiliki gambaran tentang manzilah (kedudukan tinggi) sang mayat. Dan syaitan akan menanamkan untaian keyakinan-keyakinan yang rusak ke dalam hatinya berupa rasa takut dan haibah (kharismatik sang mayat) rasa merinding dan kharismatik sang mayat yang ini semua termasuk tipuan syaitan yang sangat besar kepada kaum muslimin, dan merupakan sarana terkuat untuk menyesatkan hamba sehingga mengoncangkannya dari Islam sedikit demi sedikit, hingga akhirnya ia meminta kepada penghuni kubur teresbut sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka jadilah ia termasuk dalam barisan kaum musyrikin”“Dan bisa jadi kesyirikan ini menimpanya tatkala pertama kali melihat kuburan tersebut yang dalam kondisi demikian. Dan tatkala pertama kali ia menziarahi kuburan tersebut maka pasti terpetik di benaknya bahwasanya perhatian yang begitu besar dari orang-orang yang hidup terhadap mayat yang seperti ini tidak mungkin dilakukan kecuali karena ada faedah/manfaat yang mereka harapkan dari mayat ini, manfaat dunia maupun manfaat akhirat. Akhirnya iapun merasa kecil di hadapan orang yang dilihatnya dari kalangan ulama yang menziarahi kuburan tersebut dalam kondisi berdiam di kuburan tersebut dan mengusap-ngusap kuburan tersebut” (Syarh As-Suduur bi tahriim rof’i al-qubuur hal 17-18)Keempat : Menjadikan kuburan sebagai masjid mengantarkan pada pengagungan yang berlebih-lebihan kepada sholihin penghuni kuburan. Dan pengagungan yang berlebihan kepada sholihin merupakan sebab terbesar timbulnya kesyirikan pada bani Adam.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa, ia berkata :صَارَتْ الْأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِي قَوْمِ نُوحٍ فِي الْعَرَبِ بَعْدُ أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ لِبَنِي غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِي الْكَلَاعِ أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنْ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمْ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ“Patung-patung yang tadinya berada di kaum Nuuh berpindah di kaum Arab. Adapun Wadd menjadi (sesembahan-pen) kabilah Kalb di Daumatul Jandal, dan adapun Suwaa‘ berada di kabilah Hudzail. Adapun Yaguuts di kabilah Murood kemudian berpindah di kabilah Guthoif di Jauf di Saba’. Adapun Y’auuq berada di kabilah Hamdan. Adapun Nasr maka di kabilah Himyar di suku Dzul Kilaa’. Mereka adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum Nuuh. Tatkala mereka wafat maka syaitan membisikkan kepada kaum Nuuh untuk membangun di tempat-tempat yang biasanya mereka bermajelis patung-patung dan agar patung-patung tersebut diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Maka kaum Nuuh melakukan bisikan syaitan tersebut, dan patung-patung tersebut belum disembah. Hingga tatkala kaum yang membangun patung-patung tersebut meninggal dan ilmu telah dilupakan maka disembahlah patung-patung tersebut” (Shahih Al-Bukhari no 4920)Ibnu Hajar berkata :“Dan kisah orang-orang sholeh merupakan awal peribadatan kaum Nuuh terhadap patung-patung ini, kemudian mereka diikuti oleh orang-orang setelah mereka atas peribadatan tersebut” (Fathul Baari 8/669)Ibnu Katsiir As-Syafii menukil riwayat dari Ibnu Abi Haatim dari Abu Ja’far dimana ia berkata :“Wadd adalah seorang lelaki muslim, dan ia dicintai oleh kaumnya. Tatkala ia meninggal maka merekapun berkumpul di sekitar kuburannya di negeri Baabil, dan mereka bersedih. Maka tatkala Iblis melihat kesedihan mereka terhadap Wadd maka Iblispun menyamar dalam bentuk seorang manusia kemudian ia berkata : “Aku melihat kesedihan kalian kepada orang ini, maka maukah kalian jika aku membuat patung yang serupa dengannya lalu patung tersebut kalian letakkan di tempat perkumpulan kalian maka kalian akan mengenangnya?”. Mereka berkata : Iya. Maka Iblispun membikin patung yang serupa dengannya lalu mereka meletakkan patung tersebut di tempat perkumpulan mereka lalu merekapun mengenangnya. Maka tatkala Iblis melihat bagaimana mereka mengenang Wadd maka ia berkata : “Maukah kalian jika aku membuat di setiap rumah kalian patung serupa dengannya maka setiap kalian akan mengenangnya?”, mereka berkata, “Iya”. Lalu Iblispun membuat disetiap rumah sebuah patung yang serupa dengan Wadd, lalu merekapun mengenangnya dengan patung tersebut. Lalu anak-anak mereka mendapati mereka dan melihat apa yang mereka lakukan, dan lalu mereka beranak pinak dan telah hilang perkara “dalam rangka mengenang Wadd” hingga akhirnya mereka menjadikan Wadd sebagai sesembahan yang mereka sembah selai Allah, yaitu cucu-cucu mereka. Maka jadilah Wadd adalah yang pertama kali disembah selain Allah adalah patung yang mereka namakan Wadd” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 14/143-144)Imam As-Syarbiiniy Asy-Syafii –setelah menyebutkan perkataan Muhammad bin Ka’ab dan Muhammad bin Qois yang semakna dengan perkataan Ibnu Abbas dan Abu Ja’afar di atas- maka beiau berkata dalam tafsirnya As-Sirooj Al-Muniir:“Maka permulaan penyembahan berhala sejak waktu tersebut. Dan dengan makna ini ditafsirkan hadits yang ada dalam shahihain dari hadits Aisyah bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah yang gereja tersebut dinamakan Mariah. Di gereja tersebut terdapat gambar-gambar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Sesungguhnya mereka jika ada seorang yang sholeh meninggal diantara mereka maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, kemudian mereka membuat gambar-gambar tersebut di situ. Mereka adalah orang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat”  (As-Sirroj Al-Muniir 4/394)Para pembaca sekalian, lihatlah bagaimana Asy-Syarbini salah seorang ulama besar dari madzhab As-Sayfiiah telah mengkaitkan kisah kaum Nuuh dengan masalah menjadikan kuburan sebagai masjid.Lebih mendukung hal ini adalah salah satu sesembahan kaum musyrikin adalah “Laata” merupakan patung seorang sholeh yang suka membuat adonan makanan untuk para jema’ah haji. Imam Al-Bukhari meriwayatkan:عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ { اللَّاتَ وَالْعُزَّى } كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الْحَاجِّ“Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhu tentang firman Allah ((Laata dan Uzzah)) (ia berkata) : Laata dahulu adalah seorang yang membuat adonan makanan haji” (HR Al-Bukhari no 4859)Imam At-Thobari juga meriwayatkan dalam tafsirnya“Dari Mujaahid, ia berkata : “Al-Laata dahulu membuat adonan makanan bagi mereka, lalu iapun meninggal, maka merekapun i’tikaaf (*diam dalam waktu yang lama-pen) di kuburannya maka merekapun menyembahnya” (Tafsiir At-Thobari 22/47)KRITIKAN TERHADAP PENDALILAN HABIB MUNZIR DENGAN PERKATAAN AL-BAIDHOWIY RAHIMAHULLAHSesudah kita memahami perkara-perkara yang ditulis di atas, maka penulis ingin mengajak para pembaca sekalian untuk melihat kekeliruan pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapat Al Baidhawiy. yang inti pendalilan beliau ini bertujuan, bahwa menurut habib Munzir menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang dan yang dilarang adalah menginjak-nginjak!Mari kita perhatikan.Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Al-Baidhoowi : Bahwa kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (di samping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidil haram) dan tempat itu justru afdhol sholat padanya, dan larangan sholat di kuburan adalah kuburan yang sudah tergali. (Faidhul Qodiir juz 5 hal 251)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Perkataan Habib Munzir ini bertujuan menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang!Berikut teks asli perkataan Al-Baidhowi sebagaimana dalam Faidhul Qodiir 5/251 :“Al-Baidhoowi berkata : “Tatkala mereka (*yahudi dan nasoro) sujud pada kuburan nabi-nabi mereka karena mengagungkan kuburan-kuburan tersebut maka Rasulullah melarang umatnya dari seperti perbuatan mereka. Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya sambil merasakan kedekatan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, dan tempat tersebut lebih utama untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali” (Faidhul Qodiir 5/251)Tentu para pembaca bertanya-tanya, kenapa Imam Al-Baidhowi mengkhususkan pelarangan sholat di kuburan hanya pada kuburan yang telah tergali??.Jawabannya adalah ternyata Al-Baidhowi menyatakan bahwa sebab dilarangnya sholat di kuburan jika kuburan tersebut najis.Mari kita lihat teks perkataan Al-Baidhowi secara lengkap sebagaimana dinukil dalam Syarh Muwattho’ Al-Imam Maalik karya Az-Zaqooni (jilid 4 hal 75, Al-Mathba’ah Al-Khiriyah, di pinggirannya ada sunan Abu Dawud) sebagaimana juga dinukil oleh Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir juz 4 hal 466.Al-Baidhoowi berkata : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Allahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya dan bukan untuk menghadap kepadanya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, kemudian masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol yang orang yang sholat berusaha untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali karena ada najisnya“Demikian perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah secara lengkap yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir untuk mendukung keyakinannya bahwasanya yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid adalah menginjak-nginjaknya.Kandungan perkataan Al-Baidhowiy rahimahullah:Di bawah ini ringkasan tentang pernyataan Al Baidhawiy dan juga sanggahan terhadap pernyataan beliau yang kurang sesuai dengan dalil dari Al Quran dan Sunnah serta pemahaman para shahabat radhiyallahu ‘ahum, dan ini juga sekaligus menyanggah pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapatnya Al Baidhawiy tersebut. Ada beberapa pernyataan yang bisa disimpulkan dari perkataan Al-Baidhawi di atas, diantaranya : Dua pernyataan disepakati karena sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Kedua perkara tersebut adalah :Pertama : Al-Baidhowi mengharamkan orang yang sholat di kuburan dengan maksud mengagungkan penghuni kuburKedua : Al-Baidhowi juga mengharamkan sholat ke arah kuburan Dan ada tiga pernyataan yang tidak disetujui karena bertentangan dengan dalil atau tidak dibangun di atas dalil yang shahih. Tiga pernyataan tersebut adalah :  Pertama :  ‘illah (sebab) larangan sholat di kuburan adalah karena najisKedua : Kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-HaramKetiga : Bolehnya sholat dekat kuburan orang sholeh untuk mencari keberkahan dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya.Adapun ketiga perkara yang terakhir ini maka tidak dibangun di atas dalil atau bertentangan dengan dalil yang shahih.Sanggahan terhadap tiga pernyataan Al-BaidhowiSesungguhnya Al-Baidhowi adalah termasuk dari jajaran para ulama, para imam kaum muslimin, sebagaimana Abu Hanifah, Malik bin Anas, As-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ats-Tsaury, Ibnu Al-‘uyainah, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajr, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsirr, dllAkan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang ma’sum (terjaga dari kesalahan).Mujahid rahimahullah pernah berkata :لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada seorangpun –setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- kecuali diambil pendapatnya dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam al-Qirooah kholfa al-Imaam, dan juga Ibnu Abdil Barr dalam Jaami’ bayaan al-‘ilmi wa fadhlihi)Maka sebelum menyanggah pernyataan Al-Baidhawi maka ada baiknya para pembaca sekalian mencermati kembali hadits-hadits yang telah saya sampaikan di tulisan yang lalu (lihat : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185) yang seluruhnya melarang dijadikannya kuburan sebagai masjid.Sanggahan terhadap pernyataan Al Baidhawiy yang pertama :Adapun sanggahan terhadap pernyataan Al-Baidhawi yang pertama yaitu larangan sholat di kuburan khusus bagi kuburan yang sudah digali karena adanya najis…, maka bantahan terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:Pertama : Seluruh hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan menjadi mesjid seluruhnya datang secara mutlak tanpa membedakan antara kuburan yang baru atau kuburan yang sudah digali. Tidak ada satu haditspun yang shahih yang menunjukan bahwasanya larangan hanya mencakup kuburan yang telah digaliKedua : Dalam hadits-hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yahudi dan nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka dan juga kuburan orang-orang sholih diantara mereka sebagai masjid. Hal ini menunjukan:–         Mereka menjadikan masjid di atas kuburan para Nabi tersebut yang dalam keadaan belum digali. Justru keberadaan jasad para nabi tersebut dalam kuburan itulah yang menjadikan mereka beribadah di kuburan karena mengagungkan para nabi–         Taruhlah kalau kuburan para Nabi tersebut digali (dan tentunya tidak demikian) maka sungguh jelas bahwasanya jasad para Nabi suci, bahkan Allah menjaga jasad mereka sehingga tidak dimakan oleh tanah. maka bagaimana bisa kuburan-kuburan mereka ternajisi?.–         Taruhlah yang digali adalah jasad orang sholeh…maka apakah tanah kuburan tersebut ternajisi dengan jasad orang sholeh tersebut…??. Bukankan Nabi bersabda :إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ“Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis” (HR Al-Bukhari no 285 dan Muslim no 371)Ketiga : Habiibunaa Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan. Beliau bersabda :لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ“Janganlah kalian sholat ke arah kuburan”Jadi meskipun sholatnya tidak di tanah kuburan itupun telah dilarang oleh Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya larangan itu karena najis tanah kuburan tentunya sholat menghadap kuburan tidak dilarang.Keempat : Tempat dibangunnya masjid Nabawi adalah kuburan orang-orang musyrik. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhuوَأَنَّهُ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَأَرْسَلَ إِلَى مَلَإٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُوْنِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا، قَالُوا: لاَ واللهِ لاِ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللهِ، فَقَالَ أَنَسٌ : فَكَانَ فِيْهِ مَا أَقُوْلُ لَكُمْ قُبُوْرُ الْمُشْرِكِيْنَ، وَفِيْهِ خَرِبٌ وَفِيْهِ نَخْلٌ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُوْرِ الْمُشْرِكِيْنَ فَنُبِشَتْ ثُمَّ بِالْخَرِبِ فَسُوِّيَتْ وَبِالنَّخْلِ فَقُطِعَ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid, maka beliaupun mengirim (utusan) kepada sekelompok orang dari Bani An-Najjar (*yaitu pemilik kebun yang merupakan lokasi yang dipilih Nabi untuk membangun masjid nabawi-pen). Beliau berkata, “Wahai Bani An-Najjaar juallah kepadaku kebun kalian ini !”, mereka berkata, “Tidak, demi Allah kami tidak akan meminta harga kebun ini kecuali kepada Allah”.Anas berkata, “Di kebun tersebut –sebagaimana yang aku katakan kepada kalian- ada kuburan orang-orang musyrik, ada reruntuhan-reruntuhan, dan ada pohon-pohon korma. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk menggali kuburan orang-orang musyrikin, maka digalilah kuburan mereka, dan memerintahkan agar bekas reruntuhan-reruntuhan diratakan dan agar pohon-pohon korma ditebang” (HR Al-Bukhari no 428)Dan tidak diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam memindahkan tanah bekas galian kuburan orang-orang musyrik. Bahkan Nabi meratakan tanah galian tersebut dan kemudian sholat di atas tanah tersebut, tanpa ada karpet yang diletakan di atas tanah tersebut.Kelima : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang membangun masjid di atas kuburan, kalau seandainya larangan tersebut karena najisnya tanah kuburan maka sangat dengan mudah menghilangkan najis tersebut. Hanya tinggal di beri semen dengan baik dan dibersihkan sehingga tidak terkena tanah kuburan, lalu dibangunlah masjid di atas kuburan. Tentu ini jelas bertentangan dengan hadits-hadits Nabi.Keenam : Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak ada hubungannya dengan najisnya tanah kuburan. Sebab larangan tersebut tidak lain adalah karena hal itu (pembuatan lampu) merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukkan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur.Ketujuh : Kalaupun kita terima bahwasanya larangan sholat di kuburan karena najis maka kita katakan masih ada sebab-sebab lain yang menjadikan larangan untuk sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan, yaitu tasyabbuh dan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.Sanggahan terhadap pernyataan kedua Al-BaidhawiAdapun pernyataan Al-Baidhawi bahwasanya kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-Haram maka merupakan pernyataan yang tidak benar. Hal ini ditunjukan dari beberapa sisi :Pertama : Hadits yang menunjukan pernyataan ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang masyhuur seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan AT-Thirimidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasai, Sunan Ibnu Maajah, Musnad Al-Imam Ahmad, Mu’jam At-Thobroni (baik al-Mu’jam Al-Kabiir, maupun Al-Awshoth, maupun As-Shogiir).Dan memang ternyata setelah diperiksa derajat haditsnya lemah. Mari kita perhatikan di bawah ini:As-Suyuthi menyebutkan adanya sebuah hadits yang marfu’ yang diriwayatkan oleh Aisyah. As-Suyuthi berkata:“Sesungguhnya kuburan Isma’il di al-Hijr”. (Diriwayatkan oleh Al-Haakim di (kitab) Al-Kunaa, dari Aisyah”Demikian perkataan As-Suyuthy dalam Al-Jaami’ As-Shoghiir fi Ahaadiits Al-Basyiir An-Nadziir juz 1 hal 141 no 2338, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah cetakan kedua 1425 H.Dan maksud dari Al-Imam As-Suyuthi dengan Al-Haakim adalah Al-Haakim Al-Kabiir yaitu Abu Ahmad Al-Haakim penulis buku Al-Asaami wa Al-Kunaa gurunya Abu Abdillah Al-Haakim penulis buku Al-Mustadrok dan juga buku Al-Kunaa wa Al-Alqoob.Hadits ini diriwatykan oleh Al-Haakim Al-Kabiir dalam kitab Al-Asaami wa al-Kunaa juz 1 hal 239 pada tarjamah biografi no 126 Abu Ismail Al-Kuufi.Al-Haakim meriwayatkan dengan sanadnyaنا أبو إسماعيل الكوفي عن ابن عطاء عن أبيه عن عائشة قالت : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : إن قبر إسماعيل في الحجرdari Abu Isma’iil Al-Kuufi dari anaknya ‘Athoo dari ayahnya dari Aisyah berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya kuburan Isma’iil di al-Hijr” (Al-Asaami wa Al-Kunaa, karya Abu Ahmad Al-Haakim, tahqiq : Yusuf Muhammad Ad-Dakhiil, Maktabah Al-Gurobaa’ Al-‘Atsariyah, cetakan pertama 1414 H, juz 1 hal 239)Dalam sanad ini ada dua ‘illah (penyakit yang menyebabkan lemahnya hadits ini)Pertama : Ada perawi yang dikenal dengan Abu Isma’iil Al-Kuufii, dan ia adalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :Abu Ismaa’il Al-Kuufi adalah guru Ali bin Al-Ja’ad, ia tidak dikenal, dan khobarnya goriib. (Adz-Dzahabi menyebut hal dalam dua kitabnya Al-Mughni fi Ad-Du’afaa, tahqiiq : Nuururddin ‘Itr juz 2 hal 446 no 7301 dan Mizaan al-‘I’tidaal fi Naqd Ar-Rijaal, tahqiq : Ali Muhammad Al-Bujaawi, Daar Al-Ma’rifah juz 4 hal 491, dan pernyataan Adz-Dzahabi ini diikuti oleh Ibnu Hajr dalam Lisaan Al-Mizaan, tahqiiq : Abdul Fattaah Abu Guddah juz 9 hal 13)Kedua : Abu Isma’iil dalam sanad ini meriwayatkan dari Ibnu ‘Athoo’. Dan Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Menurutku (Ibnu ‘Athoo’) adalah Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah Al-Fihry” (Al-Asaami wa Al-Kunaa 1/239). Dan Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah ini juga dalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :“Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah meriwayatkan dari ayahnya, ia dinyatakan lemah oleh Imam Ahmad. Dan Abu Haatim berkata : Ia tidak kuat” (Al-Mughni fi Ad-Du’afaa’ juz 2 hal 433 no 7198)Dengan demikian jelas bahwa hadits tentang kuburan Isma’il ‘alaihis salaam di Al-Hathiim adalah hadits yang lemah. Selain diriwayatkan dalam literatur yang tidak masyhuur juga diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Hadits ini juga telah dinyatakan lemah oleh As-Sakhoowi (dalam kitabnya Al-Mqoosid Al-Hasanah fi bayaan katsiir min Al-Ahaadiits Al-Musytahiroh ‘Alaa Al-Alsinah, tahqiiq : Abdulloh Muhammad As-Siddiiq, daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1399 H, hal 303 no 759), kemudian dilemahkan juga oleh Muhammad bin Tohir Al-Fatani Al-Hindi (dalam kitabnya Tadzkirot Al-Maudhu’aat, cetakan Al-Muniiriyah, hal 220), juga dilemahkan oleh Al-‘Ajluuni (dalam kitabnya : Kasyf Al-Khofaa’ wa Muziil Al-Ilbaas, tahqiiq Yuusuf bin Mahmuud Al-Haaj, Maktabah Al-‘Ilm Al-Hadiits, juz 2 hal 107 no 1854).Kedua : Hanya ada atsar-atsar mauquuf (dari perkataan sahabat) yang menunjukan akan hal ini. Akan tetapi atsar-atsar tersebut:–         Diriwayatkan dalam buku sejarah Akhbaar Makkah wa maa jaa’a fii haa min al-Aatsaar, karya Al-Azroqy–         Atsar-atsar tersebut tidaklah shahih sanadnya, bahkan diriwayatkan dengan sanad-sanad yang mu’dhol (yaitu yang terputus dua rawi atau lebih secara berurutan). Diantaranya adalah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Azroqi dari Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu ‘anhu (lihat Akhbaar Makkah, tahqiiq : Prof DR Abdul Malik Duhaisy, Maktabah Al-Asadi juz 1/310 no 234 juga 1/431 no 389).Ketiga : Taruhlah bahwasanya ternyata benar bahwa Nabi Isma’iil ‘alaihis salaam dikuburkan di al-Hijr, akan tetapi bekas dari kuburan tersebut sudah tidak tersisa sama sekali. Sehingga orang-orang yang melaksanakan thowaf maupun sholat di Al-Masjid Al-Haroom sama sekali tidak melihat atsar (bekas dan sisa) dari kuburan tersebut. Bahkan terlalu banyak jama’ah haji yang sama sekali tidak merasakan ada kuburan di situ, sehingga tidaklah terbetik dalam benak mereka untuk merasakan kehadiran ruuh Nabi Ismail tatkala  mereka thowaf atau sholat di ka’bah.Karenanya kondisi seperti ini tidak bisa diqiaskan dengan kondisi kuburan orang-orang sholeh yang tinggi yang sangat jelas kuburannya dan sangat memberi pengaruh kepada orang yang beribadah di situ sehingga mengantarkan kepada bentuk pengagungan kepada penghuni kubur.Selain itu kita ketahui bersama bahwasanya bumi adalah tempat dikuburkannya manusia, dan tentunya terlalu banyak orang-orang sholeh ratusan atau ribuan tahun yang lalu yang di kubur di dalam bumi, namun telah hilang bekas-bekas kuburan-kuburan mereka. Sehingga jika kita membuat masjid di atas tempat yang seperti ini maka tidak mengapa mengingat tidak ketahuan dan tidak kelihatan lagi bekas-bekas kuburan. Hal ini berbeda dengan kuburan-kuburan yang dibangun dan ditinggikan. Maka syari’at membedakan antara dua jenis kuburan, kuburan yang ditinggikan dan kuburan yang telah hilang sama sekali bekasnya. Wallahu A’lam.Ali Al-Qoori berkata :وَذَكَرَ غَيْرُهُ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَي الْحِجْرِ تَحْتَ الْمِيْزَابِ وَإِنَّ فِيْ الْحَطِيْمِ بَيْنَ الْحَجَرِ الأسْوَدِ وَزَمْزَم قَبْرَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا وَفِيْهِ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَغَيْرِهِ مُنْدَرِسَةٌ فَلاَ يَصْلُحُ الاِسْتِدْلاَلُ بِهِ“Dan selainnya menyebutkan bahwasanya kuburan Isma’il ‘alaihis salaam berada di al-Hijr di bawah mizaab (ka’bah). Dan di Al-Hathiim –antara al-Hajr al-Aswad dan zamzam ada kuburan tujuh puluh orang nabi. Dan pada hal ini bentuk kuburan Isma’il ‘alaihis salaam dan yang kuburan selainnya telah hilang, maka tidak bisa untuk dijadikan dalil” (Miqoot al-Mafaatiih syarh Misykaat Al-Masoobiih, tahqiiq : Jamaal ‘Iytaaniy, Daar Al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1422 H, juz 2 hal 389)Akan tetapi sebagaimana telah lalu bahwasanya yang benar adalah tidak ada dalil yang menunjukan bahwasanya kuburan Nabi Isma’il berada di al-Hijr atau Al-Hathiim. (bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-11-1432 H / 02 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Pendalilan Habib Munzir dengan Perkataan Al-Baidhawi rahimahullah

Prolog: Telah lalu dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukan akan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akan hal ini di akhir hayat beliau… bahkan tatkala beliau sedang sakit sekarat. Semua itu tidak lain karena bahayanya perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karenanya Imam Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii telah menyebutkan 6 dosa besar yang berkaitan dengan kuburan, yaitu : (1) menjadikan kuburan sebagai masjid, (2) menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, (3) menjadikan kuburan sebagai berhala, (4) thowaf di kuburan, (5) mengusap kuburan (*dengan maksud mencari berkah), dan (6) sholat ke arah kuburan(sebagaimana telah lalu nukilannya, silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185-habib-munzir-salah-menerjemahkan-perkataan-al-baidhoowi-rahimahullah)Dan kalau kita perhatikan ternyata sebagian kaum muslimin telah terjerumus dalam sebagian besar dosa-dosa besar tersebut. Wallahul musta’aanPara ulama telah membahas tentang sebab-sebab kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu keras memperingatkan umatnya dari beribadah di kuburan dan dari pengagungan terhadap kuburan dan penghuni kuburan.Diantara sebab-sebab tersebut ada dua sebab yang utama : Pertama : Agar tidak bertasyabbuh (meniru-niru) kaum musyrikin dalam rangka tata cara beribadah, danKedua : Karena peribadatan kepada Allah di kuburan orang sholeh merupakan sarana/wasilah yang bisa mengantarkan pelaku ibadah tersebut akhirnya menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada sang penghuni kubur tersebut, yang menjerumuskan kepada kesyirikan.Karena pengertian syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah di dalam perkara yang khusus milik Allah, dalam hal ini, orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, mengerjakan berbagai macam ibadah di dalamnya, hal ini dikhawatirkan akan mengantarkan pelaku ibadah di kuburan ini sehingga akhirnya menyerahkan beberapa ibadah kepada sang penghuni kubur dan memang realitanya demikianlah yang terjadi, wallahul musta’aan.Oleh karena inilah, sebab yang kedua ini adalah sebab paling utama dari sebab-sebab yang lain, kenapa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dengan keras umatnya menjadikan kuburan sebagai masjid. SEBAB PERTAMA : AGAR TIDAK BERTASYABBUH DENGAN AHLUL KITABAdapun sebab pertama ini maka sangat jelas ditunjukkan oleh hadits-hadits umum tentang larangan dan celaan bertasyabbuh dengan kaum musyrikin terutama dari kalangan ahlul kitab, seperti misalnya hadits berikut ini:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk mereka” (HR Abu Dawud no 4033)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan saja memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang musyrik dalam tata cara ibadah, bahkan Nabi juga memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka dalam hal adat istiadat sehingga terbedakan antara kum muslimin dengan kaum musyrikin.عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَDari Ibnu Umar dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Selisihlah kaum musyrikin, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis” (HR Al-Bukhari no 5892 dan Muslim no 259)Apalagi dalam masalah ibadah, maka tentu lebih ditekankan untuk menyelisihi kau musyrikinNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ“Selisihlah orang-orang yahudi, sesungguhnya mereka tidak sholat memakai sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka) (HR Abu Dawud no 652)Nabi juga bersabda :عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحْرِDari ‘Amr bin al-‘Aash bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur” (HR Muslim no 1097)Hadits ini jelas menunjukan bahwa memisahkan dan membedakan antara ibadah kaum muslimin dengan ibadah ahlul kitab sangatlah dituntut. Karenanya disyari’atkan makan sahur untuk membedakan antara puasa kaum muslimiin dengan puasa Ahlul kitab.Demikian pula disyari’atkan kaum muslimin untuk segera berbuka dalam rangka menyelisihi puasanya Ahlul Kitab yang mengakhirkan berbuka. Rasulullah bersabda :لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR Al-Bukhari no 1957 dan Muslim no 1098)Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ“Agama ini akan senantiasa unggul selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang yahudi dan nashoro mengakhirkan berbuka” (HR Abu Dawud 2355)Ibnu Hajar berkata –tentang dua hadits ini-, وَظُهُوْرُ الدِّيْنِ مُسْتَلْزِمٌ لِدَوَامِ الْخَيْرِ “Dan unggulnya agama ini melazimkan lestarinya kebaikan” (Fathul Baari 4/199)Hadits ini sangat tegas menjelaskan bahwasanya unggulnya agama ini timbul akibat menyegerakan berbuka, yang hal ini merupakan bentuk penyelisihan terhadap ahlul kitab dalam tata cara beribadah. Dan jika penyelisihan ahlul kitab merupakan sebab unggulnya Islam di atas agama-agama yang lain maka hal ini menunjukkan bahwa menyelisihi ahlul kitab dalam tata cara ibadah merupakan tujuan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara tata cara ibadah ahlul kitab yang kita diperintahkan untuk menyelisihinya adalah beribadah di kuburan orang-orang sholeh. Dan telah lalu penyebutan hadits-hadits tentang hal ini, akan tetapi tidak ada salahnya kita menelaahnya kembali.Hadits pertama :                                                                                       عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah lima hari sebelum beliau wafat, beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Para pembaca sekalian…meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meperingatkan akan bahayanya meniru-niru tata cara ibadah ahlul kitab akan tetapi tetap saja akan ada dari kaum muslimin yang meniru-niru mereka. Hal ini sebagaimana telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن أبي سعيد الخدري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوْهُمْ، قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ : فَمَنْ؟Dari Abu Sa’iid Al-Khudri dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal-sejengkal, sehasta-sehasta, sampai-sampai jika mereka masuk dalam lubang dhobt maka kalian akan mengikuti mereka”.Kami berkata : “Orang-orang yahudi dan nashoro wahai Rasulullah?”.Nabi berkata : “Siapa lagi (*kalau bukan mereka)?”(HR Al-Bukhari no 7320).Karenanya kita dapati :–         Jika Ahlul kitab (kaum nashoro) beribadah dengan musik dan nyanyian maka kaum muslimin ada yang mengikuti gaya mereka…–         Jika orang-orang nashrani beribadah dengan merayakan hari kelahiran Isa ‘alaihis salaam, maka diantara kaum muslimin ada yang juga merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam…–         Jika orang yahudi ada yang mengakhirkan buka puasa mereka maka ada juga kaum yang mengaku islam yang mengikuti cara mereka ini…(yaitu orang-orang syi’ah)–         Jika orang nashrani mengatakan bahwa Allah telah bersatu dengan Isa ‘alaihis salaam, maka golongan wihdatul wujud juga meyakini bahwa Allah bersatu dengan para wali…–         Jika orang-orang yahudi sibuk beribadah di kuburan maka sebagian kaum muslimin juga ada yang sibuk beribadah di kuburan. Bahkan hatinya lebih khusyu’ dan bisa lebih tentram dan lebih semangat daripada jika beribadah di masjid.SEBAB KEDUA : MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID MERUPAKAN SARANA YANG MENGANTARKAN KEPADA KESYIRIKAN Sebab kedua ini memiliki keterkaitan erat dengan sebab pertama. Karena faedah utama dari larangan bertasyabbuh (meniru-niru) ibadah kaum musyrikin agar kaum muslimin (ahli tauhid) benar-benar terjauhkan dari kesyirikan.Sisi-sisi pendalilan yang menunjukkan sebab yang kedua ini adalah :Pertama : Nabi melarang bertasyabbuh dengan kaum musyrikin bukan hanya bentuk tata cara beribadah saja, bahkan jika waktu ibadahnya sama maka dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bagaimana lagi jika bentuk ibadahnya sama?, maka akan semakin mengantarkan kepada sarana kesyirikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata keapda ‘Amr bin ‘Abasah radhiallahu ‘anhu :صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، …. حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ“Sholatlah engkau sholat subuh, kemudian berhentilah dari sholat hingga terbit matahari hingga matahari naik, karena sesungguhnya matahari tatkala terbit ia terbit di antara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari…(*hingga perkatan Nabi) Hingga engkau sholat ‘ashar kemudian berhentilah dari sholat hingga matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tenggelam diantara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari” (HR Muslim no 832)Perhatikanlah.. Nabi melarang untuk sholat setelah subuh hingga matahari meninggi dan juga melarang untuk sholat setelah ashar hingga matahari terbenam karena tatkala itu para penyembah matahari sedang sujud menyembah matahari. Nabi melarang dari sisi waktu, karena waktu tersebut adalah waktu beribadahnya kaum musyrikin. Padahal seseorang yang sedang sholat pada waktu tersebut hampir-hampir tidak terbetik di benaknya untuk menyembah matahari !!!, akan tetapi Nabi tetap melarang sholat pada waktu tersebut karena itu merupakan waktu beribadahnya para penyembah matahari.Jika tasyabbuh dengan musyrikin dari sisi waktu saja dilarang maka bagaimana dengan sholat di kuburan yang merupakan tatacara ibadah orang yahudi dan nashoro?? Tentu lebih dilarang lagi !!!, terlebih lagi orang yang sholat di kuburan timbul dalam hatinya pengagungan terhadap para sholihin dalam kuburan !!! yang hingga akhirnya mengantarkan sebagian kaum muslimin beristighotsah (memohon pertolongan di waktu terdesak), berdoa, dan meminta kepada penghuni kubur !!! yang ini jelas merupakan kesyirikan !!!, demikian juga kondisi orang-orang yang beribadah di kuburan yang seakan-akan lebih afdhol sholat dan beribadah di kuburan wali daripada di masjid !!!, sehingga mereka lebih khusyuk jika di kuburan…merasa doa mereka lebih dikabulkan jika dikuburan daripada jika di masjid. Karenanya kita dapati masjid yang megah dan mewah akan sepi dibanding masjid yang lebih kecil dan lebih sederahana jika teryata dalam masjid kecil tersebut ada kuburan seorang wali…. Masjid tersebut menjadi ramai bukan karena kondisinya sebagai masjid… akan tetapi karena barokah kuburan sang wali..!!!!!Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد“Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Perhatikanlah…sebelum Nabi bersabda “Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”, Nabi bersabda terlebih dahulu, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala”, sebagai peringatan bahwasanya menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid bisa mengantarkan pada menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala yang disembah. Yang tentunya ini merupakan kesyirikan.Inilah yang diisyaratkan oleh Imam As-Syafii rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Asy-Syiroozi, Asy-Syiroozi berkata :“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Ketiga : Digandengkannya antara larangan menjadikan kuburan sebagai masjid dan larangan menjadikan lampu di kuburan. عَن ابْن عَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 3179 dan 3180Dalam hadits ini Nabi juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak lain adalah karena hal itu merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan pengagungan terhadap penghuni kubur mengantarkan kepada kesyirikan sehingga menjadikan penghuni kubur sebagai tempat meminta dan beristighotsah.Renungkanlah perkataan Imam As-Syaukaaniy berikut ini : “Tidak diragukan lagi bahwasanya sebab terbesar yang menumbuhkan keyakinan seperti ini terhadap para mayat (*yaitu para mayat bisa memberi manfaat dan menolak mudhorot) adalah apa yang dihiaskan syaitan kepada manusia tentang meninggikan kuburan, meletakan kain-kain (kelambu) di atasnya, mengapurinya (menyemennya) dan membaguskan dan menghiasinya dengan seindah-indahnya. Sesungguhnya seorang yang jahil jika melihat sebuah kuburan dari kuburan-kuburan yang dibangun kubah di atasnya lalu ia melihatnya dan melihat bahwa di atas kuburan ada kain-kain yang indah, lampu-lampu yang menyala-nyala, dan di sekitarnya tersebar harum semerbaknya wewangian, maka tidak diragukan lagi bahwasanya hatinya akan dipenuhi dengan pengagungan terhadap kuburan tersebut, dan pikirannya sempit untuk bisa memiliki gambaran tentang manzilah (kedudukan tinggi) sang mayat. Dan syaitan akan menanamkan untaian keyakinan-keyakinan yang rusak ke dalam hatinya berupa rasa takut dan haibah (kharismatik sang mayat) rasa merinding dan kharismatik sang mayat yang ini semua termasuk tipuan syaitan yang sangat besar kepada kaum muslimin, dan merupakan sarana terkuat untuk menyesatkan hamba sehingga mengoncangkannya dari Islam sedikit demi sedikit, hingga akhirnya ia meminta kepada penghuni kubur teresbut sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka jadilah ia termasuk dalam barisan kaum musyrikin”“Dan bisa jadi kesyirikan ini menimpanya tatkala pertama kali melihat kuburan tersebut yang dalam kondisi demikian. Dan tatkala pertama kali ia menziarahi kuburan tersebut maka pasti terpetik di benaknya bahwasanya perhatian yang begitu besar dari orang-orang yang hidup terhadap mayat yang seperti ini tidak mungkin dilakukan kecuali karena ada faedah/manfaat yang mereka harapkan dari mayat ini, manfaat dunia maupun manfaat akhirat. Akhirnya iapun merasa kecil di hadapan orang yang dilihatnya dari kalangan ulama yang menziarahi kuburan tersebut dalam kondisi berdiam di kuburan tersebut dan mengusap-ngusap kuburan tersebut” (Syarh As-Suduur bi tahriim rof’i al-qubuur hal 17-18)Keempat : Menjadikan kuburan sebagai masjid mengantarkan pada pengagungan yang berlebih-lebihan kepada sholihin penghuni kuburan. Dan pengagungan yang berlebihan kepada sholihin merupakan sebab terbesar timbulnya kesyirikan pada bani Adam.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa, ia berkata :صَارَتْ الْأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِي قَوْمِ نُوحٍ فِي الْعَرَبِ بَعْدُ أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ لِبَنِي غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِي الْكَلَاعِ أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنْ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمْ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ“Patung-patung yang tadinya berada di kaum Nuuh berpindah di kaum Arab. Adapun Wadd menjadi (sesembahan-pen) kabilah Kalb di Daumatul Jandal, dan adapun Suwaa‘ berada di kabilah Hudzail. Adapun Yaguuts di kabilah Murood kemudian berpindah di kabilah Guthoif di Jauf di Saba’. Adapun Y’auuq berada di kabilah Hamdan. Adapun Nasr maka di kabilah Himyar di suku Dzul Kilaa’. Mereka adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum Nuuh. Tatkala mereka wafat maka syaitan membisikkan kepada kaum Nuuh untuk membangun di tempat-tempat yang biasanya mereka bermajelis patung-patung dan agar patung-patung tersebut diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Maka kaum Nuuh melakukan bisikan syaitan tersebut, dan patung-patung tersebut belum disembah. Hingga tatkala kaum yang membangun patung-patung tersebut meninggal dan ilmu telah dilupakan maka disembahlah patung-patung tersebut” (Shahih Al-Bukhari no 4920)Ibnu Hajar berkata :“Dan kisah orang-orang sholeh merupakan awal peribadatan kaum Nuuh terhadap patung-patung ini, kemudian mereka diikuti oleh orang-orang setelah mereka atas peribadatan tersebut” (Fathul Baari 8/669)Ibnu Katsiir As-Syafii menukil riwayat dari Ibnu Abi Haatim dari Abu Ja’far dimana ia berkata :“Wadd adalah seorang lelaki muslim, dan ia dicintai oleh kaumnya. Tatkala ia meninggal maka merekapun berkumpul di sekitar kuburannya di negeri Baabil, dan mereka bersedih. Maka tatkala Iblis melihat kesedihan mereka terhadap Wadd maka Iblispun menyamar dalam bentuk seorang manusia kemudian ia berkata : “Aku melihat kesedihan kalian kepada orang ini, maka maukah kalian jika aku membuat patung yang serupa dengannya lalu patung tersebut kalian letakkan di tempat perkumpulan kalian maka kalian akan mengenangnya?”. Mereka berkata : Iya. Maka Iblispun membikin patung yang serupa dengannya lalu mereka meletakkan patung tersebut di tempat perkumpulan mereka lalu merekapun mengenangnya. Maka tatkala Iblis melihat bagaimana mereka mengenang Wadd maka ia berkata : “Maukah kalian jika aku membuat di setiap rumah kalian patung serupa dengannya maka setiap kalian akan mengenangnya?”, mereka berkata, “Iya”. Lalu Iblispun membuat disetiap rumah sebuah patung yang serupa dengan Wadd, lalu merekapun mengenangnya dengan patung tersebut. Lalu anak-anak mereka mendapati mereka dan melihat apa yang mereka lakukan, dan lalu mereka beranak pinak dan telah hilang perkara “dalam rangka mengenang Wadd” hingga akhirnya mereka menjadikan Wadd sebagai sesembahan yang mereka sembah selai Allah, yaitu cucu-cucu mereka. Maka jadilah Wadd adalah yang pertama kali disembah selain Allah adalah patung yang mereka namakan Wadd” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 14/143-144)Imam As-Syarbiiniy Asy-Syafii –setelah menyebutkan perkataan Muhammad bin Ka’ab dan Muhammad bin Qois yang semakna dengan perkataan Ibnu Abbas dan Abu Ja’afar di atas- maka beiau berkata dalam tafsirnya As-Sirooj Al-Muniir:“Maka permulaan penyembahan berhala sejak waktu tersebut. Dan dengan makna ini ditafsirkan hadits yang ada dalam shahihain dari hadits Aisyah bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah yang gereja tersebut dinamakan Mariah. Di gereja tersebut terdapat gambar-gambar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Sesungguhnya mereka jika ada seorang yang sholeh meninggal diantara mereka maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, kemudian mereka membuat gambar-gambar tersebut di situ. Mereka adalah orang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat”  (As-Sirroj Al-Muniir 4/394)Para pembaca sekalian, lihatlah bagaimana Asy-Syarbini salah seorang ulama besar dari madzhab As-Sayfiiah telah mengkaitkan kisah kaum Nuuh dengan masalah menjadikan kuburan sebagai masjid.Lebih mendukung hal ini adalah salah satu sesembahan kaum musyrikin adalah “Laata” merupakan patung seorang sholeh yang suka membuat adonan makanan untuk para jema’ah haji. Imam Al-Bukhari meriwayatkan:عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ { اللَّاتَ وَالْعُزَّى } كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الْحَاجِّ“Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhu tentang firman Allah ((Laata dan Uzzah)) (ia berkata) : Laata dahulu adalah seorang yang membuat adonan makanan haji” (HR Al-Bukhari no 4859)Imam At-Thobari juga meriwayatkan dalam tafsirnya“Dari Mujaahid, ia berkata : “Al-Laata dahulu membuat adonan makanan bagi mereka, lalu iapun meninggal, maka merekapun i’tikaaf (*diam dalam waktu yang lama-pen) di kuburannya maka merekapun menyembahnya” (Tafsiir At-Thobari 22/47)KRITIKAN TERHADAP PENDALILAN HABIB MUNZIR DENGAN PERKATAAN AL-BAIDHOWIY RAHIMAHULLAHSesudah kita memahami perkara-perkara yang ditulis di atas, maka penulis ingin mengajak para pembaca sekalian untuk melihat kekeliruan pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapat Al Baidhawiy. yang inti pendalilan beliau ini bertujuan, bahwa menurut habib Munzir menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang dan yang dilarang adalah menginjak-nginjak!Mari kita perhatikan.Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Al-Baidhoowi : Bahwa kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (di samping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidil haram) dan tempat itu justru afdhol sholat padanya, dan larangan sholat di kuburan adalah kuburan yang sudah tergali. (Faidhul Qodiir juz 5 hal 251)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Perkataan Habib Munzir ini bertujuan menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang!Berikut teks asli perkataan Al-Baidhowi sebagaimana dalam Faidhul Qodiir 5/251 :“Al-Baidhoowi berkata : “Tatkala mereka (*yahudi dan nasoro) sujud pada kuburan nabi-nabi mereka karena mengagungkan kuburan-kuburan tersebut maka Rasulullah melarang umatnya dari seperti perbuatan mereka. Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya sambil merasakan kedekatan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, dan tempat tersebut lebih utama untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali” (Faidhul Qodiir 5/251)Tentu para pembaca bertanya-tanya, kenapa Imam Al-Baidhowi mengkhususkan pelarangan sholat di kuburan hanya pada kuburan yang telah tergali??.Jawabannya adalah ternyata Al-Baidhowi menyatakan bahwa sebab dilarangnya sholat di kuburan jika kuburan tersebut najis.Mari kita lihat teks perkataan Al-Baidhowi secara lengkap sebagaimana dinukil dalam Syarh Muwattho’ Al-Imam Maalik karya Az-Zaqooni (jilid 4 hal 75, Al-Mathba’ah Al-Khiriyah, di pinggirannya ada sunan Abu Dawud) sebagaimana juga dinukil oleh Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir juz 4 hal 466.Al-Baidhoowi berkata : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Allahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya dan bukan untuk menghadap kepadanya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, kemudian masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol yang orang yang sholat berusaha untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali karena ada najisnya“Demikian perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah secara lengkap yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir untuk mendukung keyakinannya bahwasanya yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid adalah menginjak-nginjaknya.Kandungan perkataan Al-Baidhowiy rahimahullah:Di bawah ini ringkasan tentang pernyataan Al Baidhawiy dan juga sanggahan terhadap pernyataan beliau yang kurang sesuai dengan dalil dari Al Quran dan Sunnah serta pemahaman para shahabat radhiyallahu ‘ahum, dan ini juga sekaligus menyanggah pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapatnya Al Baidhawiy tersebut. Ada beberapa pernyataan yang bisa disimpulkan dari perkataan Al-Baidhawi di atas, diantaranya : Dua pernyataan disepakati karena sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Kedua perkara tersebut adalah :Pertama : Al-Baidhowi mengharamkan orang yang sholat di kuburan dengan maksud mengagungkan penghuni kuburKedua : Al-Baidhowi juga mengharamkan sholat ke arah kuburan Dan ada tiga pernyataan yang tidak disetujui karena bertentangan dengan dalil atau tidak dibangun di atas dalil yang shahih. Tiga pernyataan tersebut adalah :  Pertama :  ‘illah (sebab) larangan sholat di kuburan adalah karena najisKedua : Kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-HaramKetiga : Bolehnya sholat dekat kuburan orang sholeh untuk mencari keberkahan dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya.Adapun ketiga perkara yang terakhir ini maka tidak dibangun di atas dalil atau bertentangan dengan dalil yang shahih.Sanggahan terhadap tiga pernyataan Al-BaidhowiSesungguhnya Al-Baidhowi adalah termasuk dari jajaran para ulama, para imam kaum muslimin, sebagaimana Abu Hanifah, Malik bin Anas, As-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ats-Tsaury, Ibnu Al-‘uyainah, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajr, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsirr, dllAkan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang ma’sum (terjaga dari kesalahan).Mujahid rahimahullah pernah berkata :لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada seorangpun –setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- kecuali diambil pendapatnya dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam al-Qirooah kholfa al-Imaam, dan juga Ibnu Abdil Barr dalam Jaami’ bayaan al-‘ilmi wa fadhlihi)Maka sebelum menyanggah pernyataan Al-Baidhawi maka ada baiknya para pembaca sekalian mencermati kembali hadits-hadits yang telah saya sampaikan di tulisan yang lalu (lihat : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185) yang seluruhnya melarang dijadikannya kuburan sebagai masjid.Sanggahan terhadap pernyataan Al Baidhawiy yang pertama :Adapun sanggahan terhadap pernyataan Al-Baidhawi yang pertama yaitu larangan sholat di kuburan khusus bagi kuburan yang sudah digali karena adanya najis…, maka bantahan terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:Pertama : Seluruh hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan menjadi mesjid seluruhnya datang secara mutlak tanpa membedakan antara kuburan yang baru atau kuburan yang sudah digali. Tidak ada satu haditspun yang shahih yang menunjukan bahwasanya larangan hanya mencakup kuburan yang telah digaliKedua : Dalam hadits-hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yahudi dan nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka dan juga kuburan orang-orang sholih diantara mereka sebagai masjid. Hal ini menunjukan:–         Mereka menjadikan masjid di atas kuburan para Nabi tersebut yang dalam keadaan belum digali. Justru keberadaan jasad para nabi tersebut dalam kuburan itulah yang menjadikan mereka beribadah di kuburan karena mengagungkan para nabi–         Taruhlah kalau kuburan para Nabi tersebut digali (dan tentunya tidak demikian) maka sungguh jelas bahwasanya jasad para Nabi suci, bahkan Allah menjaga jasad mereka sehingga tidak dimakan oleh tanah. maka bagaimana bisa kuburan-kuburan mereka ternajisi?.–         Taruhlah yang digali adalah jasad orang sholeh…maka apakah tanah kuburan tersebut ternajisi dengan jasad orang sholeh tersebut…??. Bukankan Nabi bersabda :إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ“Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis” (HR Al-Bukhari no 285 dan Muslim no 371)Ketiga : Habiibunaa Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan. Beliau bersabda :لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ“Janganlah kalian sholat ke arah kuburan”Jadi meskipun sholatnya tidak di tanah kuburan itupun telah dilarang oleh Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya larangan itu karena najis tanah kuburan tentunya sholat menghadap kuburan tidak dilarang.Keempat : Tempat dibangunnya masjid Nabawi adalah kuburan orang-orang musyrik. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhuوَأَنَّهُ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَأَرْسَلَ إِلَى مَلَإٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُوْنِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا، قَالُوا: لاَ واللهِ لاِ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللهِ، فَقَالَ أَنَسٌ : فَكَانَ فِيْهِ مَا أَقُوْلُ لَكُمْ قُبُوْرُ الْمُشْرِكِيْنَ، وَفِيْهِ خَرِبٌ وَفِيْهِ نَخْلٌ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُوْرِ الْمُشْرِكِيْنَ فَنُبِشَتْ ثُمَّ بِالْخَرِبِ فَسُوِّيَتْ وَبِالنَّخْلِ فَقُطِعَ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid, maka beliaupun mengirim (utusan) kepada sekelompok orang dari Bani An-Najjar (*yaitu pemilik kebun yang merupakan lokasi yang dipilih Nabi untuk membangun masjid nabawi-pen). Beliau berkata, “Wahai Bani An-Najjaar juallah kepadaku kebun kalian ini !”, mereka berkata, “Tidak, demi Allah kami tidak akan meminta harga kebun ini kecuali kepada Allah”.Anas berkata, “Di kebun tersebut –sebagaimana yang aku katakan kepada kalian- ada kuburan orang-orang musyrik, ada reruntuhan-reruntuhan, dan ada pohon-pohon korma. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk menggali kuburan orang-orang musyrikin, maka digalilah kuburan mereka, dan memerintahkan agar bekas reruntuhan-reruntuhan diratakan dan agar pohon-pohon korma ditebang” (HR Al-Bukhari no 428)Dan tidak diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam memindahkan tanah bekas galian kuburan orang-orang musyrik. Bahkan Nabi meratakan tanah galian tersebut dan kemudian sholat di atas tanah tersebut, tanpa ada karpet yang diletakan di atas tanah tersebut.Kelima : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang membangun masjid di atas kuburan, kalau seandainya larangan tersebut karena najisnya tanah kuburan maka sangat dengan mudah menghilangkan najis tersebut. Hanya tinggal di beri semen dengan baik dan dibersihkan sehingga tidak terkena tanah kuburan, lalu dibangunlah masjid di atas kuburan. Tentu ini jelas bertentangan dengan hadits-hadits Nabi.Keenam : Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak ada hubungannya dengan najisnya tanah kuburan. Sebab larangan tersebut tidak lain adalah karena hal itu (pembuatan lampu) merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukkan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur.Ketujuh : Kalaupun kita terima bahwasanya larangan sholat di kuburan karena najis maka kita katakan masih ada sebab-sebab lain yang menjadikan larangan untuk sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan, yaitu tasyabbuh dan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.Sanggahan terhadap pernyataan kedua Al-BaidhawiAdapun pernyataan Al-Baidhawi bahwasanya kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-Haram maka merupakan pernyataan yang tidak benar. Hal ini ditunjukan dari beberapa sisi :Pertama : Hadits yang menunjukan pernyataan ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang masyhuur seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan AT-Thirimidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasai, Sunan Ibnu Maajah, Musnad Al-Imam Ahmad, Mu’jam At-Thobroni (baik al-Mu’jam Al-Kabiir, maupun Al-Awshoth, maupun As-Shogiir).Dan memang ternyata setelah diperiksa derajat haditsnya lemah. Mari kita perhatikan di bawah ini:As-Suyuthi menyebutkan adanya sebuah hadits yang marfu’ yang diriwayatkan oleh Aisyah. As-Suyuthi berkata:“Sesungguhnya kuburan Isma’il di al-Hijr”. (Diriwayatkan oleh Al-Haakim di (kitab) Al-Kunaa, dari Aisyah”Demikian perkataan As-Suyuthy dalam Al-Jaami’ As-Shoghiir fi Ahaadiits Al-Basyiir An-Nadziir juz 1 hal 141 no 2338, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah cetakan kedua 1425 H.Dan maksud dari Al-Imam As-Suyuthi dengan Al-Haakim adalah Al-Haakim Al-Kabiir yaitu Abu Ahmad Al-Haakim penulis buku Al-Asaami wa Al-Kunaa gurunya Abu Abdillah Al-Haakim penulis buku Al-Mustadrok dan juga buku Al-Kunaa wa Al-Alqoob.Hadits ini diriwatykan oleh Al-Haakim Al-Kabiir dalam kitab Al-Asaami wa al-Kunaa juz 1 hal 239 pada tarjamah biografi no 126 Abu Ismail Al-Kuufi.Al-Haakim meriwayatkan dengan sanadnyaنا أبو إسماعيل الكوفي عن ابن عطاء عن أبيه عن عائشة قالت : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : إن قبر إسماعيل في الحجرdari Abu Isma’iil Al-Kuufi dari anaknya ‘Athoo dari ayahnya dari Aisyah berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya kuburan Isma’iil di al-Hijr” (Al-Asaami wa Al-Kunaa, karya Abu Ahmad Al-Haakim, tahqiq : Yusuf Muhammad Ad-Dakhiil, Maktabah Al-Gurobaa’ Al-‘Atsariyah, cetakan pertama 1414 H, juz 1 hal 239)Dalam sanad ini ada dua ‘illah (penyakit yang menyebabkan lemahnya hadits ini)Pertama : Ada perawi yang dikenal dengan Abu Isma’iil Al-Kuufii, dan ia adalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :Abu Ismaa’il Al-Kuufi adalah guru Ali bin Al-Ja’ad, ia tidak dikenal, dan khobarnya goriib. (Adz-Dzahabi menyebut hal dalam dua kitabnya Al-Mughni fi Ad-Du’afaa, tahqiiq : Nuururddin ‘Itr juz 2 hal 446 no 7301 dan Mizaan al-‘I’tidaal fi Naqd Ar-Rijaal, tahqiq : Ali Muhammad Al-Bujaawi, Daar Al-Ma’rifah juz 4 hal 491, dan pernyataan Adz-Dzahabi ini diikuti oleh Ibnu Hajr dalam Lisaan Al-Mizaan, tahqiiq : Abdul Fattaah Abu Guddah juz 9 hal 13)Kedua : Abu Isma’iil dalam sanad ini meriwayatkan dari Ibnu ‘Athoo’. Dan Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Menurutku (Ibnu ‘Athoo’) adalah Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah Al-Fihry” (Al-Asaami wa Al-Kunaa 1/239). Dan Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah ini juga dalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :“Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah meriwayatkan dari ayahnya, ia dinyatakan lemah oleh Imam Ahmad. Dan Abu Haatim berkata : Ia tidak kuat” (Al-Mughni fi Ad-Du’afaa’ juz 2 hal 433 no 7198)Dengan demikian jelas bahwa hadits tentang kuburan Isma’il ‘alaihis salaam di Al-Hathiim adalah hadits yang lemah. Selain diriwayatkan dalam literatur yang tidak masyhuur juga diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Hadits ini juga telah dinyatakan lemah oleh As-Sakhoowi (dalam kitabnya Al-Mqoosid Al-Hasanah fi bayaan katsiir min Al-Ahaadiits Al-Musytahiroh ‘Alaa Al-Alsinah, tahqiiq : Abdulloh Muhammad As-Siddiiq, daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1399 H, hal 303 no 759), kemudian dilemahkan juga oleh Muhammad bin Tohir Al-Fatani Al-Hindi (dalam kitabnya Tadzkirot Al-Maudhu’aat, cetakan Al-Muniiriyah, hal 220), juga dilemahkan oleh Al-‘Ajluuni (dalam kitabnya : Kasyf Al-Khofaa’ wa Muziil Al-Ilbaas, tahqiiq Yuusuf bin Mahmuud Al-Haaj, Maktabah Al-‘Ilm Al-Hadiits, juz 2 hal 107 no 1854).Kedua : Hanya ada atsar-atsar mauquuf (dari perkataan sahabat) yang menunjukan akan hal ini. Akan tetapi atsar-atsar tersebut:–         Diriwayatkan dalam buku sejarah Akhbaar Makkah wa maa jaa’a fii haa min al-Aatsaar, karya Al-Azroqy–         Atsar-atsar tersebut tidaklah shahih sanadnya, bahkan diriwayatkan dengan sanad-sanad yang mu’dhol (yaitu yang terputus dua rawi atau lebih secara berurutan). Diantaranya adalah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Azroqi dari Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu ‘anhu (lihat Akhbaar Makkah, tahqiiq : Prof DR Abdul Malik Duhaisy, Maktabah Al-Asadi juz 1/310 no 234 juga 1/431 no 389).Ketiga : Taruhlah bahwasanya ternyata benar bahwa Nabi Isma’iil ‘alaihis salaam dikuburkan di al-Hijr, akan tetapi bekas dari kuburan tersebut sudah tidak tersisa sama sekali. Sehingga orang-orang yang melaksanakan thowaf maupun sholat di Al-Masjid Al-Haroom sama sekali tidak melihat atsar (bekas dan sisa) dari kuburan tersebut. Bahkan terlalu banyak jama’ah haji yang sama sekali tidak merasakan ada kuburan di situ, sehingga tidaklah terbetik dalam benak mereka untuk merasakan kehadiran ruuh Nabi Ismail tatkala  mereka thowaf atau sholat di ka’bah.Karenanya kondisi seperti ini tidak bisa diqiaskan dengan kondisi kuburan orang-orang sholeh yang tinggi yang sangat jelas kuburannya dan sangat memberi pengaruh kepada orang yang beribadah di situ sehingga mengantarkan kepada bentuk pengagungan kepada penghuni kubur.Selain itu kita ketahui bersama bahwasanya bumi adalah tempat dikuburkannya manusia, dan tentunya terlalu banyak orang-orang sholeh ratusan atau ribuan tahun yang lalu yang di kubur di dalam bumi, namun telah hilang bekas-bekas kuburan-kuburan mereka. Sehingga jika kita membuat masjid di atas tempat yang seperti ini maka tidak mengapa mengingat tidak ketahuan dan tidak kelihatan lagi bekas-bekas kuburan. Hal ini berbeda dengan kuburan-kuburan yang dibangun dan ditinggikan. Maka syari’at membedakan antara dua jenis kuburan, kuburan yang ditinggikan dan kuburan yang telah hilang sama sekali bekasnya. Wallahu A’lam.Ali Al-Qoori berkata :وَذَكَرَ غَيْرُهُ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَي الْحِجْرِ تَحْتَ الْمِيْزَابِ وَإِنَّ فِيْ الْحَطِيْمِ بَيْنَ الْحَجَرِ الأسْوَدِ وَزَمْزَم قَبْرَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا وَفِيْهِ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَغَيْرِهِ مُنْدَرِسَةٌ فَلاَ يَصْلُحُ الاِسْتِدْلاَلُ بِهِ“Dan selainnya menyebutkan bahwasanya kuburan Isma’il ‘alaihis salaam berada di al-Hijr di bawah mizaab (ka’bah). Dan di Al-Hathiim –antara al-Hajr al-Aswad dan zamzam ada kuburan tujuh puluh orang nabi. Dan pada hal ini bentuk kuburan Isma’il ‘alaihis salaam dan yang kuburan selainnya telah hilang, maka tidak bisa untuk dijadikan dalil” (Miqoot al-Mafaatiih syarh Misykaat Al-Masoobiih, tahqiiq : Jamaal ‘Iytaaniy, Daar Al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1422 H, juz 2 hal 389)Akan tetapi sebagaimana telah lalu bahwasanya yang benar adalah tidak ada dalil yang menunjukan bahwasanya kuburan Nabi Isma’il berada di al-Hijr atau Al-Hathiim. (bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-11-1432 H / 02 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Prolog: Telah lalu dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukan akan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akan hal ini di akhir hayat beliau… bahkan tatkala beliau sedang sakit sekarat. Semua itu tidak lain karena bahayanya perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karenanya Imam Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii telah menyebutkan 6 dosa besar yang berkaitan dengan kuburan, yaitu : (1) menjadikan kuburan sebagai masjid, (2) menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, (3) menjadikan kuburan sebagai berhala, (4) thowaf di kuburan, (5) mengusap kuburan (*dengan maksud mencari berkah), dan (6) sholat ke arah kuburan(sebagaimana telah lalu nukilannya, silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185-habib-munzir-salah-menerjemahkan-perkataan-al-baidhoowi-rahimahullah)Dan kalau kita perhatikan ternyata sebagian kaum muslimin telah terjerumus dalam sebagian besar dosa-dosa besar tersebut. Wallahul musta’aanPara ulama telah membahas tentang sebab-sebab kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu keras memperingatkan umatnya dari beribadah di kuburan dan dari pengagungan terhadap kuburan dan penghuni kuburan.Diantara sebab-sebab tersebut ada dua sebab yang utama : Pertama : Agar tidak bertasyabbuh (meniru-niru) kaum musyrikin dalam rangka tata cara beribadah, danKedua : Karena peribadatan kepada Allah di kuburan orang sholeh merupakan sarana/wasilah yang bisa mengantarkan pelaku ibadah tersebut akhirnya menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada sang penghuni kubur tersebut, yang menjerumuskan kepada kesyirikan.Karena pengertian syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah di dalam perkara yang khusus milik Allah, dalam hal ini, orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, mengerjakan berbagai macam ibadah di dalamnya, hal ini dikhawatirkan akan mengantarkan pelaku ibadah di kuburan ini sehingga akhirnya menyerahkan beberapa ibadah kepada sang penghuni kubur dan memang realitanya demikianlah yang terjadi, wallahul musta’aan.Oleh karena inilah, sebab yang kedua ini adalah sebab paling utama dari sebab-sebab yang lain, kenapa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dengan keras umatnya menjadikan kuburan sebagai masjid. SEBAB PERTAMA : AGAR TIDAK BERTASYABBUH DENGAN AHLUL KITABAdapun sebab pertama ini maka sangat jelas ditunjukkan oleh hadits-hadits umum tentang larangan dan celaan bertasyabbuh dengan kaum musyrikin terutama dari kalangan ahlul kitab, seperti misalnya hadits berikut ini:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk mereka” (HR Abu Dawud no 4033)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan saja memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang musyrik dalam tata cara ibadah, bahkan Nabi juga memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka dalam hal adat istiadat sehingga terbedakan antara kum muslimin dengan kaum musyrikin.عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَDari Ibnu Umar dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Selisihlah kaum musyrikin, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis” (HR Al-Bukhari no 5892 dan Muslim no 259)Apalagi dalam masalah ibadah, maka tentu lebih ditekankan untuk menyelisihi kau musyrikinNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ“Selisihlah orang-orang yahudi, sesungguhnya mereka tidak sholat memakai sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka) (HR Abu Dawud no 652)Nabi juga bersabda :عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحْرِDari ‘Amr bin al-‘Aash bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur” (HR Muslim no 1097)Hadits ini jelas menunjukan bahwa memisahkan dan membedakan antara ibadah kaum muslimin dengan ibadah ahlul kitab sangatlah dituntut. Karenanya disyari’atkan makan sahur untuk membedakan antara puasa kaum muslimiin dengan puasa Ahlul kitab.Demikian pula disyari’atkan kaum muslimin untuk segera berbuka dalam rangka menyelisihi puasanya Ahlul Kitab yang mengakhirkan berbuka. Rasulullah bersabda :لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR Al-Bukhari no 1957 dan Muslim no 1098)Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ“Agama ini akan senantiasa unggul selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang yahudi dan nashoro mengakhirkan berbuka” (HR Abu Dawud 2355)Ibnu Hajar berkata –tentang dua hadits ini-, وَظُهُوْرُ الدِّيْنِ مُسْتَلْزِمٌ لِدَوَامِ الْخَيْرِ “Dan unggulnya agama ini melazimkan lestarinya kebaikan” (Fathul Baari 4/199)Hadits ini sangat tegas menjelaskan bahwasanya unggulnya agama ini timbul akibat menyegerakan berbuka, yang hal ini merupakan bentuk penyelisihan terhadap ahlul kitab dalam tata cara beribadah. Dan jika penyelisihan ahlul kitab merupakan sebab unggulnya Islam di atas agama-agama yang lain maka hal ini menunjukkan bahwa menyelisihi ahlul kitab dalam tata cara ibadah merupakan tujuan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara tata cara ibadah ahlul kitab yang kita diperintahkan untuk menyelisihinya adalah beribadah di kuburan orang-orang sholeh. Dan telah lalu penyebutan hadits-hadits tentang hal ini, akan tetapi tidak ada salahnya kita menelaahnya kembali.Hadits pertama :                                                                                       عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah lima hari sebelum beliau wafat, beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Para pembaca sekalian…meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meperingatkan akan bahayanya meniru-niru tata cara ibadah ahlul kitab akan tetapi tetap saja akan ada dari kaum muslimin yang meniru-niru mereka. Hal ini sebagaimana telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن أبي سعيد الخدري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوْهُمْ، قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ : فَمَنْ؟Dari Abu Sa’iid Al-Khudri dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal-sejengkal, sehasta-sehasta, sampai-sampai jika mereka masuk dalam lubang dhobt maka kalian akan mengikuti mereka”.Kami berkata : “Orang-orang yahudi dan nashoro wahai Rasulullah?”.Nabi berkata : “Siapa lagi (*kalau bukan mereka)?”(HR Al-Bukhari no 7320).Karenanya kita dapati :–         Jika Ahlul kitab (kaum nashoro) beribadah dengan musik dan nyanyian maka kaum muslimin ada yang mengikuti gaya mereka…–         Jika orang-orang nashrani beribadah dengan merayakan hari kelahiran Isa ‘alaihis salaam, maka diantara kaum muslimin ada yang juga merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam…–         Jika orang yahudi ada yang mengakhirkan buka puasa mereka maka ada juga kaum yang mengaku islam yang mengikuti cara mereka ini…(yaitu orang-orang syi’ah)–         Jika orang nashrani mengatakan bahwa Allah telah bersatu dengan Isa ‘alaihis salaam, maka golongan wihdatul wujud juga meyakini bahwa Allah bersatu dengan para wali…–         Jika orang-orang yahudi sibuk beribadah di kuburan maka sebagian kaum muslimin juga ada yang sibuk beribadah di kuburan. Bahkan hatinya lebih khusyu’ dan bisa lebih tentram dan lebih semangat daripada jika beribadah di masjid.SEBAB KEDUA : MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID MERUPAKAN SARANA YANG MENGANTARKAN KEPADA KESYIRIKAN Sebab kedua ini memiliki keterkaitan erat dengan sebab pertama. Karena faedah utama dari larangan bertasyabbuh (meniru-niru) ibadah kaum musyrikin agar kaum muslimin (ahli tauhid) benar-benar terjauhkan dari kesyirikan.Sisi-sisi pendalilan yang menunjukkan sebab yang kedua ini adalah :Pertama : Nabi melarang bertasyabbuh dengan kaum musyrikin bukan hanya bentuk tata cara beribadah saja, bahkan jika waktu ibadahnya sama maka dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bagaimana lagi jika bentuk ibadahnya sama?, maka akan semakin mengantarkan kepada sarana kesyirikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata keapda ‘Amr bin ‘Abasah radhiallahu ‘anhu :صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، …. حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ“Sholatlah engkau sholat subuh, kemudian berhentilah dari sholat hingga terbit matahari hingga matahari naik, karena sesungguhnya matahari tatkala terbit ia terbit di antara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari…(*hingga perkatan Nabi) Hingga engkau sholat ‘ashar kemudian berhentilah dari sholat hingga matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tenggelam diantara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari” (HR Muslim no 832)Perhatikanlah.. Nabi melarang untuk sholat setelah subuh hingga matahari meninggi dan juga melarang untuk sholat setelah ashar hingga matahari terbenam karena tatkala itu para penyembah matahari sedang sujud menyembah matahari. Nabi melarang dari sisi waktu, karena waktu tersebut adalah waktu beribadahnya kaum musyrikin. Padahal seseorang yang sedang sholat pada waktu tersebut hampir-hampir tidak terbetik di benaknya untuk menyembah matahari !!!, akan tetapi Nabi tetap melarang sholat pada waktu tersebut karena itu merupakan waktu beribadahnya para penyembah matahari.Jika tasyabbuh dengan musyrikin dari sisi waktu saja dilarang maka bagaimana dengan sholat di kuburan yang merupakan tatacara ibadah orang yahudi dan nashoro?? Tentu lebih dilarang lagi !!!, terlebih lagi orang yang sholat di kuburan timbul dalam hatinya pengagungan terhadap para sholihin dalam kuburan !!! yang hingga akhirnya mengantarkan sebagian kaum muslimin beristighotsah (memohon pertolongan di waktu terdesak), berdoa, dan meminta kepada penghuni kubur !!! yang ini jelas merupakan kesyirikan !!!, demikian juga kondisi orang-orang yang beribadah di kuburan yang seakan-akan lebih afdhol sholat dan beribadah di kuburan wali daripada di masjid !!!, sehingga mereka lebih khusyuk jika di kuburan…merasa doa mereka lebih dikabulkan jika dikuburan daripada jika di masjid. Karenanya kita dapati masjid yang megah dan mewah akan sepi dibanding masjid yang lebih kecil dan lebih sederahana jika teryata dalam masjid kecil tersebut ada kuburan seorang wali…. Masjid tersebut menjadi ramai bukan karena kondisinya sebagai masjid… akan tetapi karena barokah kuburan sang wali..!!!!!Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد“Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Perhatikanlah…sebelum Nabi bersabda “Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”, Nabi bersabda terlebih dahulu, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala”, sebagai peringatan bahwasanya menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid bisa mengantarkan pada menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala yang disembah. Yang tentunya ini merupakan kesyirikan.Inilah yang diisyaratkan oleh Imam As-Syafii rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Asy-Syiroozi, Asy-Syiroozi berkata :“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Ketiga : Digandengkannya antara larangan menjadikan kuburan sebagai masjid dan larangan menjadikan lampu di kuburan. عَن ابْن عَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 3179 dan 3180Dalam hadits ini Nabi juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak lain adalah karena hal itu merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan pengagungan terhadap penghuni kubur mengantarkan kepada kesyirikan sehingga menjadikan penghuni kubur sebagai tempat meminta dan beristighotsah.Renungkanlah perkataan Imam As-Syaukaaniy berikut ini : “Tidak diragukan lagi bahwasanya sebab terbesar yang menumbuhkan keyakinan seperti ini terhadap para mayat (*yaitu para mayat bisa memberi manfaat dan menolak mudhorot) adalah apa yang dihiaskan syaitan kepada manusia tentang meninggikan kuburan, meletakan kain-kain (kelambu) di atasnya, mengapurinya (menyemennya) dan membaguskan dan menghiasinya dengan seindah-indahnya. Sesungguhnya seorang yang jahil jika melihat sebuah kuburan dari kuburan-kuburan yang dibangun kubah di atasnya lalu ia melihatnya dan melihat bahwa di atas kuburan ada kain-kain yang indah, lampu-lampu yang menyala-nyala, dan di sekitarnya tersebar harum semerbaknya wewangian, maka tidak diragukan lagi bahwasanya hatinya akan dipenuhi dengan pengagungan terhadap kuburan tersebut, dan pikirannya sempit untuk bisa memiliki gambaran tentang manzilah (kedudukan tinggi) sang mayat. Dan syaitan akan menanamkan untaian keyakinan-keyakinan yang rusak ke dalam hatinya berupa rasa takut dan haibah (kharismatik sang mayat) rasa merinding dan kharismatik sang mayat yang ini semua termasuk tipuan syaitan yang sangat besar kepada kaum muslimin, dan merupakan sarana terkuat untuk menyesatkan hamba sehingga mengoncangkannya dari Islam sedikit demi sedikit, hingga akhirnya ia meminta kepada penghuni kubur teresbut sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka jadilah ia termasuk dalam barisan kaum musyrikin”“Dan bisa jadi kesyirikan ini menimpanya tatkala pertama kali melihat kuburan tersebut yang dalam kondisi demikian. Dan tatkala pertama kali ia menziarahi kuburan tersebut maka pasti terpetik di benaknya bahwasanya perhatian yang begitu besar dari orang-orang yang hidup terhadap mayat yang seperti ini tidak mungkin dilakukan kecuali karena ada faedah/manfaat yang mereka harapkan dari mayat ini, manfaat dunia maupun manfaat akhirat. Akhirnya iapun merasa kecil di hadapan orang yang dilihatnya dari kalangan ulama yang menziarahi kuburan tersebut dalam kondisi berdiam di kuburan tersebut dan mengusap-ngusap kuburan tersebut” (Syarh As-Suduur bi tahriim rof’i al-qubuur hal 17-18)Keempat : Menjadikan kuburan sebagai masjid mengantarkan pada pengagungan yang berlebih-lebihan kepada sholihin penghuni kuburan. Dan pengagungan yang berlebihan kepada sholihin merupakan sebab terbesar timbulnya kesyirikan pada bani Adam.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa, ia berkata :صَارَتْ الْأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِي قَوْمِ نُوحٍ فِي الْعَرَبِ بَعْدُ أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ لِبَنِي غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِي الْكَلَاعِ أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنْ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمْ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ“Patung-patung yang tadinya berada di kaum Nuuh berpindah di kaum Arab. Adapun Wadd menjadi (sesembahan-pen) kabilah Kalb di Daumatul Jandal, dan adapun Suwaa‘ berada di kabilah Hudzail. Adapun Yaguuts di kabilah Murood kemudian berpindah di kabilah Guthoif di Jauf di Saba’. Adapun Y’auuq berada di kabilah Hamdan. Adapun Nasr maka di kabilah Himyar di suku Dzul Kilaa’. Mereka adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum Nuuh. Tatkala mereka wafat maka syaitan membisikkan kepada kaum Nuuh untuk membangun di tempat-tempat yang biasanya mereka bermajelis patung-patung dan agar patung-patung tersebut diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Maka kaum Nuuh melakukan bisikan syaitan tersebut, dan patung-patung tersebut belum disembah. Hingga tatkala kaum yang membangun patung-patung tersebut meninggal dan ilmu telah dilupakan maka disembahlah patung-patung tersebut” (Shahih Al-Bukhari no 4920)Ibnu Hajar berkata :“Dan kisah orang-orang sholeh merupakan awal peribadatan kaum Nuuh terhadap patung-patung ini, kemudian mereka diikuti oleh orang-orang setelah mereka atas peribadatan tersebut” (Fathul Baari 8/669)Ibnu Katsiir As-Syafii menukil riwayat dari Ibnu Abi Haatim dari Abu Ja’far dimana ia berkata :“Wadd adalah seorang lelaki muslim, dan ia dicintai oleh kaumnya. Tatkala ia meninggal maka merekapun berkumpul di sekitar kuburannya di negeri Baabil, dan mereka bersedih. Maka tatkala Iblis melihat kesedihan mereka terhadap Wadd maka Iblispun menyamar dalam bentuk seorang manusia kemudian ia berkata : “Aku melihat kesedihan kalian kepada orang ini, maka maukah kalian jika aku membuat patung yang serupa dengannya lalu patung tersebut kalian letakkan di tempat perkumpulan kalian maka kalian akan mengenangnya?”. Mereka berkata : Iya. Maka Iblispun membikin patung yang serupa dengannya lalu mereka meletakkan patung tersebut di tempat perkumpulan mereka lalu merekapun mengenangnya. Maka tatkala Iblis melihat bagaimana mereka mengenang Wadd maka ia berkata : “Maukah kalian jika aku membuat di setiap rumah kalian patung serupa dengannya maka setiap kalian akan mengenangnya?”, mereka berkata, “Iya”. Lalu Iblispun membuat disetiap rumah sebuah patung yang serupa dengan Wadd, lalu merekapun mengenangnya dengan patung tersebut. Lalu anak-anak mereka mendapati mereka dan melihat apa yang mereka lakukan, dan lalu mereka beranak pinak dan telah hilang perkara “dalam rangka mengenang Wadd” hingga akhirnya mereka menjadikan Wadd sebagai sesembahan yang mereka sembah selai Allah, yaitu cucu-cucu mereka. Maka jadilah Wadd adalah yang pertama kali disembah selain Allah adalah patung yang mereka namakan Wadd” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 14/143-144)Imam As-Syarbiiniy Asy-Syafii –setelah menyebutkan perkataan Muhammad bin Ka’ab dan Muhammad bin Qois yang semakna dengan perkataan Ibnu Abbas dan Abu Ja’afar di atas- maka beiau berkata dalam tafsirnya As-Sirooj Al-Muniir:“Maka permulaan penyembahan berhala sejak waktu tersebut. Dan dengan makna ini ditafsirkan hadits yang ada dalam shahihain dari hadits Aisyah bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah yang gereja tersebut dinamakan Mariah. Di gereja tersebut terdapat gambar-gambar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Sesungguhnya mereka jika ada seorang yang sholeh meninggal diantara mereka maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, kemudian mereka membuat gambar-gambar tersebut di situ. Mereka adalah orang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat”  (As-Sirroj Al-Muniir 4/394)Para pembaca sekalian, lihatlah bagaimana Asy-Syarbini salah seorang ulama besar dari madzhab As-Sayfiiah telah mengkaitkan kisah kaum Nuuh dengan masalah menjadikan kuburan sebagai masjid.Lebih mendukung hal ini adalah salah satu sesembahan kaum musyrikin adalah “Laata” merupakan patung seorang sholeh yang suka membuat adonan makanan untuk para jema’ah haji. Imam Al-Bukhari meriwayatkan:عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ { اللَّاتَ وَالْعُزَّى } كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الْحَاجِّ“Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhu tentang firman Allah ((Laata dan Uzzah)) (ia berkata) : Laata dahulu adalah seorang yang membuat adonan makanan haji” (HR Al-Bukhari no 4859)Imam At-Thobari juga meriwayatkan dalam tafsirnya“Dari Mujaahid, ia berkata : “Al-Laata dahulu membuat adonan makanan bagi mereka, lalu iapun meninggal, maka merekapun i’tikaaf (*diam dalam waktu yang lama-pen) di kuburannya maka merekapun menyembahnya” (Tafsiir At-Thobari 22/47)KRITIKAN TERHADAP PENDALILAN HABIB MUNZIR DENGAN PERKATAAN AL-BAIDHOWIY RAHIMAHULLAHSesudah kita memahami perkara-perkara yang ditulis di atas, maka penulis ingin mengajak para pembaca sekalian untuk melihat kekeliruan pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapat Al Baidhawiy. yang inti pendalilan beliau ini bertujuan, bahwa menurut habib Munzir menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang dan yang dilarang adalah menginjak-nginjak!Mari kita perhatikan.Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Al-Baidhoowi : Bahwa kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (di samping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidil haram) dan tempat itu justru afdhol sholat padanya, dan larangan sholat di kuburan adalah kuburan yang sudah tergali. (Faidhul Qodiir juz 5 hal 251)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Perkataan Habib Munzir ini bertujuan menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang!Berikut teks asli perkataan Al-Baidhowi sebagaimana dalam Faidhul Qodiir 5/251 :“Al-Baidhoowi berkata : “Tatkala mereka (*yahudi dan nasoro) sujud pada kuburan nabi-nabi mereka karena mengagungkan kuburan-kuburan tersebut maka Rasulullah melarang umatnya dari seperti perbuatan mereka. Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya sambil merasakan kedekatan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, dan tempat tersebut lebih utama untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali” (Faidhul Qodiir 5/251)Tentu para pembaca bertanya-tanya, kenapa Imam Al-Baidhowi mengkhususkan pelarangan sholat di kuburan hanya pada kuburan yang telah tergali??.Jawabannya adalah ternyata Al-Baidhowi menyatakan bahwa sebab dilarangnya sholat di kuburan jika kuburan tersebut najis.Mari kita lihat teks perkataan Al-Baidhowi secara lengkap sebagaimana dinukil dalam Syarh Muwattho’ Al-Imam Maalik karya Az-Zaqooni (jilid 4 hal 75, Al-Mathba’ah Al-Khiriyah, di pinggirannya ada sunan Abu Dawud) sebagaimana juga dinukil oleh Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir juz 4 hal 466.Al-Baidhoowi berkata : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Allahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya dan bukan untuk menghadap kepadanya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, kemudian masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol yang orang yang sholat berusaha untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali karena ada najisnya“Demikian perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah secara lengkap yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir untuk mendukung keyakinannya bahwasanya yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid adalah menginjak-nginjaknya.Kandungan perkataan Al-Baidhowiy rahimahullah:Di bawah ini ringkasan tentang pernyataan Al Baidhawiy dan juga sanggahan terhadap pernyataan beliau yang kurang sesuai dengan dalil dari Al Quran dan Sunnah serta pemahaman para shahabat radhiyallahu ‘ahum, dan ini juga sekaligus menyanggah pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapatnya Al Baidhawiy tersebut. Ada beberapa pernyataan yang bisa disimpulkan dari perkataan Al-Baidhawi di atas, diantaranya : Dua pernyataan disepakati karena sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Kedua perkara tersebut adalah :Pertama : Al-Baidhowi mengharamkan orang yang sholat di kuburan dengan maksud mengagungkan penghuni kuburKedua : Al-Baidhowi juga mengharamkan sholat ke arah kuburan Dan ada tiga pernyataan yang tidak disetujui karena bertentangan dengan dalil atau tidak dibangun di atas dalil yang shahih. Tiga pernyataan tersebut adalah :  Pertama :  ‘illah (sebab) larangan sholat di kuburan adalah karena najisKedua : Kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-HaramKetiga : Bolehnya sholat dekat kuburan orang sholeh untuk mencari keberkahan dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya.Adapun ketiga perkara yang terakhir ini maka tidak dibangun di atas dalil atau bertentangan dengan dalil yang shahih.Sanggahan terhadap tiga pernyataan Al-BaidhowiSesungguhnya Al-Baidhowi adalah termasuk dari jajaran para ulama, para imam kaum muslimin, sebagaimana Abu Hanifah, Malik bin Anas, As-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ats-Tsaury, Ibnu Al-‘uyainah, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajr, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsirr, dllAkan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang ma’sum (terjaga dari kesalahan).Mujahid rahimahullah pernah berkata :لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada seorangpun –setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- kecuali diambil pendapatnya dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam al-Qirooah kholfa al-Imaam, dan juga Ibnu Abdil Barr dalam Jaami’ bayaan al-‘ilmi wa fadhlihi)Maka sebelum menyanggah pernyataan Al-Baidhawi maka ada baiknya para pembaca sekalian mencermati kembali hadits-hadits yang telah saya sampaikan di tulisan yang lalu (lihat : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185) yang seluruhnya melarang dijadikannya kuburan sebagai masjid.Sanggahan terhadap pernyataan Al Baidhawiy yang pertama :Adapun sanggahan terhadap pernyataan Al-Baidhawi yang pertama yaitu larangan sholat di kuburan khusus bagi kuburan yang sudah digali karena adanya najis…, maka bantahan terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:Pertama : Seluruh hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan menjadi mesjid seluruhnya datang secara mutlak tanpa membedakan antara kuburan yang baru atau kuburan yang sudah digali. Tidak ada satu haditspun yang shahih yang menunjukan bahwasanya larangan hanya mencakup kuburan yang telah digaliKedua : Dalam hadits-hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yahudi dan nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka dan juga kuburan orang-orang sholih diantara mereka sebagai masjid. Hal ini menunjukan:–         Mereka menjadikan masjid di atas kuburan para Nabi tersebut yang dalam keadaan belum digali. Justru keberadaan jasad para nabi tersebut dalam kuburan itulah yang menjadikan mereka beribadah di kuburan karena mengagungkan para nabi–         Taruhlah kalau kuburan para Nabi tersebut digali (dan tentunya tidak demikian) maka sungguh jelas bahwasanya jasad para Nabi suci, bahkan Allah menjaga jasad mereka sehingga tidak dimakan oleh tanah. maka bagaimana bisa kuburan-kuburan mereka ternajisi?.–         Taruhlah yang digali adalah jasad orang sholeh…maka apakah tanah kuburan tersebut ternajisi dengan jasad orang sholeh tersebut…??. Bukankan Nabi bersabda :إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ“Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis” (HR Al-Bukhari no 285 dan Muslim no 371)Ketiga : Habiibunaa Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan. Beliau bersabda :لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ“Janganlah kalian sholat ke arah kuburan”Jadi meskipun sholatnya tidak di tanah kuburan itupun telah dilarang oleh Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya larangan itu karena najis tanah kuburan tentunya sholat menghadap kuburan tidak dilarang.Keempat : Tempat dibangunnya masjid Nabawi adalah kuburan orang-orang musyrik. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhuوَأَنَّهُ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَأَرْسَلَ إِلَى مَلَإٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُوْنِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا، قَالُوا: لاَ واللهِ لاِ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللهِ، فَقَالَ أَنَسٌ : فَكَانَ فِيْهِ مَا أَقُوْلُ لَكُمْ قُبُوْرُ الْمُشْرِكِيْنَ، وَفِيْهِ خَرِبٌ وَفِيْهِ نَخْلٌ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُوْرِ الْمُشْرِكِيْنَ فَنُبِشَتْ ثُمَّ بِالْخَرِبِ فَسُوِّيَتْ وَبِالنَّخْلِ فَقُطِعَ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid, maka beliaupun mengirim (utusan) kepada sekelompok orang dari Bani An-Najjar (*yaitu pemilik kebun yang merupakan lokasi yang dipilih Nabi untuk membangun masjid nabawi-pen). Beliau berkata, “Wahai Bani An-Najjaar juallah kepadaku kebun kalian ini !”, mereka berkata, “Tidak, demi Allah kami tidak akan meminta harga kebun ini kecuali kepada Allah”.Anas berkata, “Di kebun tersebut –sebagaimana yang aku katakan kepada kalian- ada kuburan orang-orang musyrik, ada reruntuhan-reruntuhan, dan ada pohon-pohon korma. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk menggali kuburan orang-orang musyrikin, maka digalilah kuburan mereka, dan memerintahkan agar bekas reruntuhan-reruntuhan diratakan dan agar pohon-pohon korma ditebang” (HR Al-Bukhari no 428)Dan tidak diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam memindahkan tanah bekas galian kuburan orang-orang musyrik. Bahkan Nabi meratakan tanah galian tersebut dan kemudian sholat di atas tanah tersebut, tanpa ada karpet yang diletakan di atas tanah tersebut.Kelima : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang membangun masjid di atas kuburan, kalau seandainya larangan tersebut karena najisnya tanah kuburan maka sangat dengan mudah menghilangkan najis tersebut. Hanya tinggal di beri semen dengan baik dan dibersihkan sehingga tidak terkena tanah kuburan, lalu dibangunlah masjid di atas kuburan. Tentu ini jelas bertentangan dengan hadits-hadits Nabi.Keenam : Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak ada hubungannya dengan najisnya tanah kuburan. Sebab larangan tersebut tidak lain adalah karena hal itu (pembuatan lampu) merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukkan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur.Ketujuh : Kalaupun kita terima bahwasanya larangan sholat di kuburan karena najis maka kita katakan masih ada sebab-sebab lain yang menjadikan larangan untuk sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan, yaitu tasyabbuh dan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.Sanggahan terhadap pernyataan kedua Al-BaidhawiAdapun pernyataan Al-Baidhawi bahwasanya kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-Haram maka merupakan pernyataan yang tidak benar. Hal ini ditunjukan dari beberapa sisi :Pertama : Hadits yang menunjukan pernyataan ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang masyhuur seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan AT-Thirimidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasai, Sunan Ibnu Maajah, Musnad Al-Imam Ahmad, Mu’jam At-Thobroni (baik al-Mu’jam Al-Kabiir, maupun Al-Awshoth, maupun As-Shogiir).Dan memang ternyata setelah diperiksa derajat haditsnya lemah. Mari kita perhatikan di bawah ini:As-Suyuthi menyebutkan adanya sebuah hadits yang marfu’ yang diriwayatkan oleh Aisyah. As-Suyuthi berkata:“Sesungguhnya kuburan Isma’il di al-Hijr”. (Diriwayatkan oleh Al-Haakim di (kitab) Al-Kunaa, dari Aisyah”Demikian perkataan As-Suyuthy dalam Al-Jaami’ As-Shoghiir fi Ahaadiits Al-Basyiir An-Nadziir juz 1 hal 141 no 2338, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah cetakan kedua 1425 H.Dan maksud dari Al-Imam As-Suyuthi dengan Al-Haakim adalah Al-Haakim Al-Kabiir yaitu Abu Ahmad Al-Haakim penulis buku Al-Asaami wa Al-Kunaa gurunya Abu Abdillah Al-Haakim penulis buku Al-Mustadrok dan juga buku Al-Kunaa wa Al-Alqoob.Hadits ini diriwatykan oleh Al-Haakim Al-Kabiir dalam kitab Al-Asaami wa al-Kunaa juz 1 hal 239 pada tarjamah biografi no 126 Abu Ismail Al-Kuufi.Al-Haakim meriwayatkan dengan sanadnyaنا أبو إسماعيل الكوفي عن ابن عطاء عن أبيه عن عائشة قالت : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : إن قبر إسماعيل في الحجرdari Abu Isma’iil Al-Kuufi dari anaknya ‘Athoo dari ayahnya dari Aisyah berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya kuburan Isma’iil di al-Hijr” (Al-Asaami wa Al-Kunaa, karya Abu Ahmad Al-Haakim, tahqiq : Yusuf Muhammad Ad-Dakhiil, Maktabah Al-Gurobaa’ Al-‘Atsariyah, cetakan pertama 1414 H, juz 1 hal 239)Dalam sanad ini ada dua ‘illah (penyakit yang menyebabkan lemahnya hadits ini)Pertama : Ada perawi yang dikenal dengan Abu Isma’iil Al-Kuufii, dan ia adalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :Abu Ismaa’il Al-Kuufi adalah guru Ali bin Al-Ja’ad, ia tidak dikenal, dan khobarnya goriib. (Adz-Dzahabi menyebut hal dalam dua kitabnya Al-Mughni fi Ad-Du’afaa, tahqiiq : Nuururddin ‘Itr juz 2 hal 446 no 7301 dan Mizaan al-‘I’tidaal fi Naqd Ar-Rijaal, tahqiq : Ali Muhammad Al-Bujaawi, Daar Al-Ma’rifah juz 4 hal 491, dan pernyataan Adz-Dzahabi ini diikuti oleh Ibnu Hajr dalam Lisaan Al-Mizaan, tahqiiq : Abdul Fattaah Abu Guddah juz 9 hal 13)Kedua : Abu Isma’iil dalam sanad ini meriwayatkan dari Ibnu ‘Athoo’. Dan Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Menurutku (Ibnu ‘Athoo’) adalah Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah Al-Fihry” (Al-Asaami wa Al-Kunaa 1/239). Dan Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah ini juga dalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :“Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah meriwayatkan dari ayahnya, ia dinyatakan lemah oleh Imam Ahmad. Dan Abu Haatim berkata : Ia tidak kuat” (Al-Mughni fi Ad-Du’afaa’ juz 2 hal 433 no 7198)Dengan demikian jelas bahwa hadits tentang kuburan Isma’il ‘alaihis salaam di Al-Hathiim adalah hadits yang lemah. Selain diriwayatkan dalam literatur yang tidak masyhuur juga diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Hadits ini juga telah dinyatakan lemah oleh As-Sakhoowi (dalam kitabnya Al-Mqoosid Al-Hasanah fi bayaan katsiir min Al-Ahaadiits Al-Musytahiroh ‘Alaa Al-Alsinah, tahqiiq : Abdulloh Muhammad As-Siddiiq, daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1399 H, hal 303 no 759), kemudian dilemahkan juga oleh Muhammad bin Tohir Al-Fatani Al-Hindi (dalam kitabnya Tadzkirot Al-Maudhu’aat, cetakan Al-Muniiriyah, hal 220), juga dilemahkan oleh Al-‘Ajluuni (dalam kitabnya : Kasyf Al-Khofaa’ wa Muziil Al-Ilbaas, tahqiiq Yuusuf bin Mahmuud Al-Haaj, Maktabah Al-‘Ilm Al-Hadiits, juz 2 hal 107 no 1854).Kedua : Hanya ada atsar-atsar mauquuf (dari perkataan sahabat) yang menunjukan akan hal ini. Akan tetapi atsar-atsar tersebut:–         Diriwayatkan dalam buku sejarah Akhbaar Makkah wa maa jaa’a fii haa min al-Aatsaar, karya Al-Azroqy–         Atsar-atsar tersebut tidaklah shahih sanadnya, bahkan diriwayatkan dengan sanad-sanad yang mu’dhol (yaitu yang terputus dua rawi atau lebih secara berurutan). Diantaranya adalah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Azroqi dari Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu ‘anhu (lihat Akhbaar Makkah, tahqiiq : Prof DR Abdul Malik Duhaisy, Maktabah Al-Asadi juz 1/310 no 234 juga 1/431 no 389).Ketiga : Taruhlah bahwasanya ternyata benar bahwa Nabi Isma’iil ‘alaihis salaam dikuburkan di al-Hijr, akan tetapi bekas dari kuburan tersebut sudah tidak tersisa sama sekali. Sehingga orang-orang yang melaksanakan thowaf maupun sholat di Al-Masjid Al-Haroom sama sekali tidak melihat atsar (bekas dan sisa) dari kuburan tersebut. Bahkan terlalu banyak jama’ah haji yang sama sekali tidak merasakan ada kuburan di situ, sehingga tidaklah terbetik dalam benak mereka untuk merasakan kehadiran ruuh Nabi Ismail tatkala  mereka thowaf atau sholat di ka’bah.Karenanya kondisi seperti ini tidak bisa diqiaskan dengan kondisi kuburan orang-orang sholeh yang tinggi yang sangat jelas kuburannya dan sangat memberi pengaruh kepada orang yang beribadah di situ sehingga mengantarkan kepada bentuk pengagungan kepada penghuni kubur.Selain itu kita ketahui bersama bahwasanya bumi adalah tempat dikuburkannya manusia, dan tentunya terlalu banyak orang-orang sholeh ratusan atau ribuan tahun yang lalu yang di kubur di dalam bumi, namun telah hilang bekas-bekas kuburan-kuburan mereka. Sehingga jika kita membuat masjid di atas tempat yang seperti ini maka tidak mengapa mengingat tidak ketahuan dan tidak kelihatan lagi bekas-bekas kuburan. Hal ini berbeda dengan kuburan-kuburan yang dibangun dan ditinggikan. Maka syari’at membedakan antara dua jenis kuburan, kuburan yang ditinggikan dan kuburan yang telah hilang sama sekali bekasnya. Wallahu A’lam.Ali Al-Qoori berkata :وَذَكَرَ غَيْرُهُ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَي الْحِجْرِ تَحْتَ الْمِيْزَابِ وَإِنَّ فِيْ الْحَطِيْمِ بَيْنَ الْحَجَرِ الأسْوَدِ وَزَمْزَم قَبْرَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا وَفِيْهِ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَغَيْرِهِ مُنْدَرِسَةٌ فَلاَ يَصْلُحُ الاِسْتِدْلاَلُ بِهِ“Dan selainnya menyebutkan bahwasanya kuburan Isma’il ‘alaihis salaam berada di al-Hijr di bawah mizaab (ka’bah). Dan di Al-Hathiim –antara al-Hajr al-Aswad dan zamzam ada kuburan tujuh puluh orang nabi. Dan pada hal ini bentuk kuburan Isma’il ‘alaihis salaam dan yang kuburan selainnya telah hilang, maka tidak bisa untuk dijadikan dalil” (Miqoot al-Mafaatiih syarh Misykaat Al-Masoobiih, tahqiiq : Jamaal ‘Iytaaniy, Daar Al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1422 H, juz 2 hal 389)Akan tetapi sebagaimana telah lalu bahwasanya yang benar adalah tidak ada dalil yang menunjukan bahwasanya kuburan Nabi Isma’il berada di al-Hijr atau Al-Hathiim. (bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-11-1432 H / 02 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


Prolog: Telah lalu dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukan akan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akan hal ini di akhir hayat beliau… bahkan tatkala beliau sedang sakit sekarat. Semua itu tidak lain karena bahayanya perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karenanya Imam Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii telah menyebutkan 6 dosa besar yang berkaitan dengan kuburan, yaitu : (1) menjadikan kuburan sebagai masjid, (2) menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, (3) menjadikan kuburan sebagai berhala, (4) thowaf di kuburan, (5) mengusap kuburan (*dengan maksud mencari berkah), dan (6) sholat ke arah kuburan(sebagaimana telah lalu nukilannya, silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185-habib-munzir-salah-menerjemahkan-perkataan-al-baidhoowi-rahimahullah)Dan kalau kita perhatikan ternyata sebagian kaum muslimin telah terjerumus dalam sebagian besar dosa-dosa besar tersebut. Wallahul musta’aanPara ulama telah membahas tentang sebab-sebab kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu keras memperingatkan umatnya dari beribadah di kuburan dan dari pengagungan terhadap kuburan dan penghuni kuburan.Diantara sebab-sebab tersebut ada dua sebab yang utama : Pertama : Agar tidak bertasyabbuh (meniru-niru) kaum musyrikin dalam rangka tata cara beribadah, danKedua : Karena peribadatan kepada Allah di kuburan orang sholeh merupakan sarana/wasilah yang bisa mengantarkan pelaku ibadah tersebut akhirnya menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada sang penghuni kubur tersebut, yang menjerumuskan kepada kesyirikan.Karena pengertian syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah di dalam perkara yang khusus milik Allah, dalam hal ini, orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, mengerjakan berbagai macam ibadah di dalamnya, hal ini dikhawatirkan akan mengantarkan pelaku ibadah di kuburan ini sehingga akhirnya menyerahkan beberapa ibadah kepada sang penghuni kubur dan memang realitanya demikianlah yang terjadi, wallahul musta’aan.Oleh karena inilah, sebab yang kedua ini adalah sebab paling utama dari sebab-sebab yang lain, kenapa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dengan keras umatnya menjadikan kuburan sebagai masjid. SEBAB PERTAMA : AGAR TIDAK BERTASYABBUH DENGAN AHLUL KITABAdapun sebab pertama ini maka sangat jelas ditunjukkan oleh hadits-hadits umum tentang larangan dan celaan bertasyabbuh dengan kaum musyrikin terutama dari kalangan ahlul kitab, seperti misalnya hadits berikut ini:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk mereka” (HR Abu Dawud no 4033)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan saja memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang musyrik dalam tata cara ibadah, bahkan Nabi juga memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka dalam hal adat istiadat sehingga terbedakan antara kum muslimin dengan kaum musyrikin.عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَDari Ibnu Umar dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Selisihlah kaum musyrikin, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis” (HR Al-Bukhari no 5892 dan Muslim no 259)Apalagi dalam masalah ibadah, maka tentu lebih ditekankan untuk menyelisihi kau musyrikinNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ“Selisihlah orang-orang yahudi, sesungguhnya mereka tidak sholat memakai sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka) (HR Abu Dawud no 652)Nabi juga bersabda :عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحْرِDari ‘Amr bin al-‘Aash bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur” (HR Muslim no 1097)Hadits ini jelas menunjukan bahwa memisahkan dan membedakan antara ibadah kaum muslimin dengan ibadah ahlul kitab sangatlah dituntut. Karenanya disyari’atkan makan sahur untuk membedakan antara puasa kaum muslimiin dengan puasa Ahlul kitab.Demikian pula disyari’atkan kaum muslimin untuk segera berbuka dalam rangka menyelisihi puasanya Ahlul Kitab yang mengakhirkan berbuka. Rasulullah bersabda :لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR Al-Bukhari no 1957 dan Muslim no 1098)Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ“Agama ini akan senantiasa unggul selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang yahudi dan nashoro mengakhirkan berbuka” (HR Abu Dawud 2355)Ibnu Hajar berkata –tentang dua hadits ini-, وَظُهُوْرُ الدِّيْنِ مُسْتَلْزِمٌ لِدَوَامِ الْخَيْرِ “Dan unggulnya agama ini melazimkan lestarinya kebaikan” (Fathul Baari 4/199)Hadits ini sangat tegas menjelaskan bahwasanya unggulnya agama ini timbul akibat menyegerakan berbuka, yang hal ini merupakan bentuk penyelisihan terhadap ahlul kitab dalam tata cara beribadah. Dan jika penyelisihan ahlul kitab merupakan sebab unggulnya Islam di atas agama-agama yang lain maka hal ini menunjukkan bahwa menyelisihi ahlul kitab dalam tata cara ibadah merupakan tujuan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara tata cara ibadah ahlul kitab yang kita diperintahkan untuk menyelisihinya adalah beribadah di kuburan orang-orang sholeh. Dan telah lalu penyebutan hadits-hadits tentang hal ini, akan tetapi tidak ada salahnya kita menelaahnya kembali.Hadits pertama :                                                                                       عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah lima hari sebelum beliau wafat, beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Para pembaca sekalian…meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meperingatkan akan bahayanya meniru-niru tata cara ibadah ahlul kitab akan tetapi tetap saja akan ada dari kaum muslimin yang meniru-niru mereka. Hal ini sebagaimana telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن أبي سعيد الخدري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوْهُمْ، قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ : فَمَنْ؟Dari Abu Sa’iid Al-Khudri dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal-sejengkal, sehasta-sehasta, sampai-sampai jika mereka masuk dalam lubang dhobt maka kalian akan mengikuti mereka”.Kami berkata : “Orang-orang yahudi dan nashoro wahai Rasulullah?”.Nabi berkata : “Siapa lagi (*kalau bukan mereka)?”(HR Al-Bukhari no 7320).Karenanya kita dapati :–         Jika Ahlul kitab (kaum nashoro) beribadah dengan musik dan nyanyian maka kaum muslimin ada yang mengikuti gaya mereka…–         Jika orang-orang nashrani beribadah dengan merayakan hari kelahiran Isa ‘alaihis salaam, maka diantara kaum muslimin ada yang juga merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam…–         Jika orang yahudi ada yang mengakhirkan buka puasa mereka maka ada juga kaum yang mengaku islam yang mengikuti cara mereka ini…(yaitu orang-orang syi’ah)–         Jika orang nashrani mengatakan bahwa Allah telah bersatu dengan Isa ‘alaihis salaam, maka golongan wihdatul wujud juga meyakini bahwa Allah bersatu dengan para wali…–         Jika orang-orang yahudi sibuk beribadah di kuburan maka sebagian kaum muslimin juga ada yang sibuk beribadah di kuburan. Bahkan hatinya lebih khusyu’ dan bisa lebih tentram dan lebih semangat daripada jika beribadah di masjid.SEBAB KEDUA : MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID MERUPAKAN SARANA YANG MENGANTARKAN KEPADA KESYIRIKAN Sebab kedua ini memiliki keterkaitan erat dengan sebab pertama. Karena faedah utama dari larangan bertasyabbuh (meniru-niru) ibadah kaum musyrikin agar kaum muslimin (ahli tauhid) benar-benar terjauhkan dari kesyirikan.Sisi-sisi pendalilan yang menunjukkan sebab yang kedua ini adalah :Pertama : Nabi melarang bertasyabbuh dengan kaum musyrikin bukan hanya bentuk tata cara beribadah saja, bahkan jika waktu ibadahnya sama maka dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bagaimana lagi jika bentuk ibadahnya sama?, maka akan semakin mengantarkan kepada sarana kesyirikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata keapda ‘Amr bin ‘Abasah radhiallahu ‘anhu :صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، …. حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ“Sholatlah engkau sholat subuh, kemudian berhentilah dari sholat hingga terbit matahari hingga matahari naik, karena sesungguhnya matahari tatkala terbit ia terbit di antara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari…(*hingga perkatan Nabi) Hingga engkau sholat ‘ashar kemudian berhentilah dari sholat hingga matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tenggelam diantara dua tanduk syaitan, dan tatkala itu orang-orang kafir sujud kepada matahari” (HR Muslim no 832)Perhatikanlah.. Nabi melarang untuk sholat setelah subuh hingga matahari meninggi dan juga melarang untuk sholat setelah ashar hingga matahari terbenam karena tatkala itu para penyembah matahari sedang sujud menyembah matahari. Nabi melarang dari sisi waktu, karena waktu tersebut adalah waktu beribadahnya kaum musyrikin. Padahal seseorang yang sedang sholat pada waktu tersebut hampir-hampir tidak terbetik di benaknya untuk menyembah matahari !!!, akan tetapi Nabi tetap melarang sholat pada waktu tersebut karena itu merupakan waktu beribadahnya para penyembah matahari.Jika tasyabbuh dengan musyrikin dari sisi waktu saja dilarang maka bagaimana dengan sholat di kuburan yang merupakan tatacara ibadah orang yahudi dan nashoro?? Tentu lebih dilarang lagi !!!, terlebih lagi orang yang sholat di kuburan timbul dalam hatinya pengagungan terhadap para sholihin dalam kuburan !!! yang hingga akhirnya mengantarkan sebagian kaum muslimin beristighotsah (memohon pertolongan di waktu terdesak), berdoa, dan meminta kepada penghuni kubur !!! yang ini jelas merupakan kesyirikan !!!, demikian juga kondisi orang-orang yang beribadah di kuburan yang seakan-akan lebih afdhol sholat dan beribadah di kuburan wali daripada di masjid !!!, sehingga mereka lebih khusyuk jika di kuburan…merasa doa mereka lebih dikabulkan jika dikuburan daripada jika di masjid. Karenanya kita dapati masjid yang megah dan mewah akan sepi dibanding masjid yang lebih kecil dan lebih sederahana jika teryata dalam masjid kecil tersebut ada kuburan seorang wali…. Masjid tersebut menjadi ramai bukan karena kondisinya sebagai masjid… akan tetapi karena barokah kuburan sang wali..!!!!!Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد“Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Perhatikanlah…sebelum Nabi bersabda “Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”, Nabi bersabda terlebih dahulu, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala”, sebagai peringatan bahwasanya menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid bisa mengantarkan pada menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala yang disembah. Yang tentunya ini merupakan kesyirikan.Inilah yang diisyaratkan oleh Imam As-Syafii rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Asy-Syiroozi, Asy-Syiroozi berkata :“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Ketiga : Digandengkannya antara larangan menjadikan kuburan sebagai masjid dan larangan menjadikan lampu di kuburan. عَن ابْن عَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 3179 dan 3180Dalam hadits ini Nabi juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak lain adalah karena hal itu merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan pengagungan terhadap penghuni kubur mengantarkan kepada kesyirikan sehingga menjadikan penghuni kubur sebagai tempat meminta dan beristighotsah.Renungkanlah perkataan Imam As-Syaukaaniy berikut ini : “Tidak diragukan lagi bahwasanya sebab terbesar yang menumbuhkan keyakinan seperti ini terhadap para mayat (*yaitu para mayat bisa memberi manfaat dan menolak mudhorot) adalah apa yang dihiaskan syaitan kepada manusia tentang meninggikan kuburan, meletakan kain-kain (kelambu) di atasnya, mengapurinya (menyemennya) dan membaguskan dan menghiasinya dengan seindah-indahnya. Sesungguhnya seorang yang jahil jika melihat sebuah kuburan dari kuburan-kuburan yang dibangun kubah di atasnya lalu ia melihatnya dan melihat bahwa di atas kuburan ada kain-kain yang indah, lampu-lampu yang menyala-nyala, dan di sekitarnya tersebar harum semerbaknya wewangian, maka tidak diragukan lagi bahwasanya hatinya akan dipenuhi dengan pengagungan terhadap kuburan tersebut, dan pikirannya sempit untuk bisa memiliki gambaran tentang manzilah (kedudukan tinggi) sang mayat. Dan syaitan akan menanamkan untaian keyakinan-keyakinan yang rusak ke dalam hatinya berupa rasa takut dan haibah (kharismatik sang mayat) rasa merinding dan kharismatik sang mayat yang ini semua termasuk tipuan syaitan yang sangat besar kepada kaum muslimin, dan merupakan sarana terkuat untuk menyesatkan hamba sehingga mengoncangkannya dari Islam sedikit demi sedikit, hingga akhirnya ia meminta kepada penghuni kubur teresbut sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka jadilah ia termasuk dalam barisan kaum musyrikin”“Dan bisa jadi kesyirikan ini menimpanya tatkala pertama kali melihat kuburan tersebut yang dalam kondisi demikian. Dan tatkala pertama kali ia menziarahi kuburan tersebut maka pasti terpetik di benaknya bahwasanya perhatian yang begitu besar dari orang-orang yang hidup terhadap mayat yang seperti ini tidak mungkin dilakukan kecuali karena ada faedah/manfaat yang mereka harapkan dari mayat ini, manfaat dunia maupun manfaat akhirat. Akhirnya iapun merasa kecil di hadapan orang yang dilihatnya dari kalangan ulama yang menziarahi kuburan tersebut dalam kondisi berdiam di kuburan tersebut dan mengusap-ngusap kuburan tersebut” (Syarh As-Suduur bi tahriim rof’i al-qubuur hal 17-18)Keempat : Menjadikan kuburan sebagai masjid mengantarkan pada pengagungan yang berlebih-lebihan kepada sholihin penghuni kuburan. Dan pengagungan yang berlebihan kepada sholihin merupakan sebab terbesar timbulnya kesyirikan pada bani Adam.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa, ia berkata :صَارَتْ الْأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِي قَوْمِ نُوحٍ فِي الْعَرَبِ بَعْدُ أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ لِبَنِي غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِي الْكَلَاعِ أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنْ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمْ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ“Patung-patung yang tadinya berada di kaum Nuuh berpindah di kaum Arab. Adapun Wadd menjadi (sesembahan-pen) kabilah Kalb di Daumatul Jandal, dan adapun Suwaa‘ berada di kabilah Hudzail. Adapun Yaguuts di kabilah Murood kemudian berpindah di kabilah Guthoif di Jauf di Saba’. Adapun Y’auuq berada di kabilah Hamdan. Adapun Nasr maka di kabilah Himyar di suku Dzul Kilaa’. Mereka adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum Nuuh. Tatkala mereka wafat maka syaitan membisikkan kepada kaum Nuuh untuk membangun di tempat-tempat yang biasanya mereka bermajelis patung-patung dan agar patung-patung tersebut diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Maka kaum Nuuh melakukan bisikan syaitan tersebut, dan patung-patung tersebut belum disembah. Hingga tatkala kaum yang membangun patung-patung tersebut meninggal dan ilmu telah dilupakan maka disembahlah patung-patung tersebut” (Shahih Al-Bukhari no 4920)Ibnu Hajar berkata :“Dan kisah orang-orang sholeh merupakan awal peribadatan kaum Nuuh terhadap patung-patung ini, kemudian mereka diikuti oleh orang-orang setelah mereka atas peribadatan tersebut” (Fathul Baari 8/669)Ibnu Katsiir As-Syafii menukil riwayat dari Ibnu Abi Haatim dari Abu Ja’far dimana ia berkata :“Wadd adalah seorang lelaki muslim, dan ia dicintai oleh kaumnya. Tatkala ia meninggal maka merekapun berkumpul di sekitar kuburannya di negeri Baabil, dan mereka bersedih. Maka tatkala Iblis melihat kesedihan mereka terhadap Wadd maka Iblispun menyamar dalam bentuk seorang manusia kemudian ia berkata : “Aku melihat kesedihan kalian kepada orang ini, maka maukah kalian jika aku membuat patung yang serupa dengannya lalu patung tersebut kalian letakkan di tempat perkumpulan kalian maka kalian akan mengenangnya?”. Mereka berkata : Iya. Maka Iblispun membikin patung yang serupa dengannya lalu mereka meletakkan patung tersebut di tempat perkumpulan mereka lalu merekapun mengenangnya. Maka tatkala Iblis melihat bagaimana mereka mengenang Wadd maka ia berkata : “Maukah kalian jika aku membuat di setiap rumah kalian patung serupa dengannya maka setiap kalian akan mengenangnya?”, mereka berkata, “Iya”. Lalu Iblispun membuat disetiap rumah sebuah patung yang serupa dengan Wadd, lalu merekapun mengenangnya dengan patung tersebut. Lalu anak-anak mereka mendapati mereka dan melihat apa yang mereka lakukan, dan lalu mereka beranak pinak dan telah hilang perkara “dalam rangka mengenang Wadd” hingga akhirnya mereka menjadikan Wadd sebagai sesembahan yang mereka sembah selai Allah, yaitu cucu-cucu mereka. Maka jadilah Wadd adalah yang pertama kali disembah selain Allah adalah patung yang mereka namakan Wadd” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 14/143-144)Imam As-Syarbiiniy Asy-Syafii –setelah menyebutkan perkataan Muhammad bin Ka’ab dan Muhammad bin Qois yang semakna dengan perkataan Ibnu Abbas dan Abu Ja’afar di atas- maka beiau berkata dalam tafsirnya As-Sirooj Al-Muniir:“Maka permulaan penyembahan berhala sejak waktu tersebut. Dan dengan makna ini ditafsirkan hadits yang ada dalam shahihain dari hadits Aisyah bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah yang gereja tersebut dinamakan Mariah. Di gereja tersebut terdapat gambar-gambar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Sesungguhnya mereka jika ada seorang yang sholeh meninggal diantara mereka maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, kemudian mereka membuat gambar-gambar tersebut di situ. Mereka adalah orang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat”  (As-Sirroj Al-Muniir 4/394)Para pembaca sekalian, lihatlah bagaimana Asy-Syarbini salah seorang ulama besar dari madzhab As-Sayfiiah telah mengkaitkan kisah kaum Nuuh dengan masalah menjadikan kuburan sebagai masjid.Lebih mendukung hal ini adalah salah satu sesembahan kaum musyrikin adalah “Laata” merupakan patung seorang sholeh yang suka membuat adonan makanan untuk para jema’ah haji. Imam Al-Bukhari meriwayatkan:عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ { اللَّاتَ وَالْعُزَّى } كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الْحَاجِّ“Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhu tentang firman Allah ((Laata dan Uzzah)) (ia berkata) : Laata dahulu adalah seorang yang membuat adonan makanan haji” (HR Al-Bukhari no 4859)Imam At-Thobari juga meriwayatkan dalam tafsirnya“Dari Mujaahid, ia berkata : “Al-Laata dahulu membuat adonan makanan bagi mereka, lalu iapun meninggal, maka merekapun i’tikaaf (*diam dalam waktu yang lama-pen) di kuburannya maka merekapun menyembahnya” (Tafsiir At-Thobari 22/47)KRITIKAN TERHADAP PENDALILAN HABIB MUNZIR DENGAN PERKATAAN AL-BAIDHOWIY RAHIMAHULLAHSesudah kita memahami perkara-perkara yang ditulis di atas, maka penulis ingin mengajak para pembaca sekalian untuk melihat kekeliruan pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapat Al Baidhawiy. yang inti pendalilan beliau ini bertujuan, bahwa menurut habib Munzir menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang dan yang dilarang adalah menginjak-nginjak!Mari kita perhatikan.Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Al-Baidhoowi : Bahwa kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (di samping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidil haram) dan tempat itu justru afdhol sholat padanya, dan larangan sholat di kuburan adalah kuburan yang sudah tergali. (Faidhul Qodiir juz 5 hal 251)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Perkataan Habib Munzir ini bertujuan menjadikan kuburan sebagai masjid tidak mengapa dan tidak dilarang!Berikut teks asli perkataan Al-Baidhowi sebagaimana dalam Faidhul Qodiir 5/251 :“Al-Baidhoowi berkata : “Tatkala mereka (*yahudi dan nasoro) sujud pada kuburan nabi-nabi mereka karena mengagungkan kuburan-kuburan tersebut maka Rasulullah melarang umatnya dari seperti perbuatan mereka. Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya sambil merasakan kedekatan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, dan tempat tersebut lebih utama untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali” (Faidhul Qodiir 5/251)Tentu para pembaca bertanya-tanya, kenapa Imam Al-Baidhowi mengkhususkan pelarangan sholat di kuburan hanya pada kuburan yang telah tergali??.Jawabannya adalah ternyata Al-Baidhowi menyatakan bahwa sebab dilarangnya sholat di kuburan jika kuburan tersebut najis.Mari kita lihat teks perkataan Al-Baidhowi secara lengkap sebagaimana dinukil dalam Syarh Muwattho’ Al-Imam Maalik karya Az-Zaqooni (jilid 4 hal 75, Al-Mathba’ah Al-Khiriyah, di pinggirannya ada sunan Abu Dawud) sebagaimana juga dinukil oleh Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir juz 4 hal 466.Al-Baidhoowi berkata : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Allahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun barangsiapa yang menjadikan masjid di dekat orang sholeh atau sholat di kuburannya dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya, bukan karena mengagungkannya dan bukan untuk menghadap kepadanya maka tidaklah mengapa. Tidakah engkau lihat bahwasanya kuburan Ismail as berada di Al-Hathiim, kemudian masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol yang orang yang sholat berusaha untuk sholat di situ. Dan larangan untuk sholat di kuburan hanyalah khusus bagi kuburan yang telah digali karena ada najisnya“Demikian perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah secara lengkap yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir untuk mendukung keyakinannya bahwasanya yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid adalah menginjak-nginjaknya.Kandungan perkataan Al-Baidhowiy rahimahullah:Di bawah ini ringkasan tentang pernyataan Al Baidhawiy dan juga sanggahan terhadap pernyataan beliau yang kurang sesuai dengan dalil dari Al Quran dan Sunnah serta pemahaman para shahabat radhiyallahu ‘ahum, dan ini juga sekaligus menyanggah pendapat Habib Munzir yang berdalil dengan pendapatnya Al Baidhawiy tersebut. Ada beberapa pernyataan yang bisa disimpulkan dari perkataan Al-Baidhawi di atas, diantaranya : Dua pernyataan disepakati karena sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Kedua perkara tersebut adalah :Pertama : Al-Baidhowi mengharamkan orang yang sholat di kuburan dengan maksud mengagungkan penghuni kuburKedua : Al-Baidhowi juga mengharamkan sholat ke arah kuburan Dan ada tiga pernyataan yang tidak disetujui karena bertentangan dengan dalil atau tidak dibangun di atas dalil yang shahih. Tiga pernyataan tersebut adalah :  Pertama :  ‘illah (sebab) larangan sholat di kuburan adalah karena najisKedua : Kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-HaramKetiga : Bolehnya sholat dekat kuburan orang sholeh untuk mencari keberkahan dengan maksud merasakan kedekatan dengan ruh orang tersebut atau sampainya atsar ibadah orang sholeh tersebut kepadanya.Adapun ketiga perkara yang terakhir ini maka tidak dibangun di atas dalil atau bertentangan dengan dalil yang shahih.Sanggahan terhadap tiga pernyataan Al-BaidhowiSesungguhnya Al-Baidhowi adalah termasuk dari jajaran para ulama, para imam kaum muslimin, sebagaimana Abu Hanifah, Malik bin Anas, As-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ats-Tsaury, Ibnu Al-‘uyainah, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajr, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsirr, dllAkan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang ma’sum (terjaga dari kesalahan).Mujahid rahimahullah pernah berkata :لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada seorangpun –setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- kecuali diambil pendapatnya dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam al-Qirooah kholfa al-Imaam, dan juga Ibnu Abdil Barr dalam Jaami’ bayaan al-‘ilmi wa fadhlihi)Maka sebelum menyanggah pernyataan Al-Baidhawi maka ada baiknya para pembaca sekalian mencermati kembali hadits-hadits yang telah saya sampaikan di tulisan yang lalu (lihat : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/185) yang seluruhnya melarang dijadikannya kuburan sebagai masjid.Sanggahan terhadap pernyataan Al Baidhawiy yang pertama :Adapun sanggahan terhadap pernyataan Al-Baidhawi yang pertama yaitu larangan sholat di kuburan khusus bagi kuburan yang sudah digali karena adanya najis…, maka bantahan terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:Pertama : Seluruh hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan menjadi mesjid seluruhnya datang secara mutlak tanpa membedakan antara kuburan yang baru atau kuburan yang sudah digali. Tidak ada satu haditspun yang shahih yang menunjukan bahwasanya larangan hanya mencakup kuburan yang telah digaliKedua : Dalam hadits-hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yahudi dan nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka dan juga kuburan orang-orang sholih diantara mereka sebagai masjid. Hal ini menunjukan:–         Mereka menjadikan masjid di atas kuburan para Nabi tersebut yang dalam keadaan belum digali. Justru keberadaan jasad para nabi tersebut dalam kuburan itulah yang menjadikan mereka beribadah di kuburan karena mengagungkan para nabi–         Taruhlah kalau kuburan para Nabi tersebut digali (dan tentunya tidak demikian) maka sungguh jelas bahwasanya jasad para Nabi suci, bahkan Allah menjaga jasad mereka sehingga tidak dimakan oleh tanah. maka bagaimana bisa kuburan-kuburan mereka ternajisi?.–         Taruhlah yang digali adalah jasad orang sholeh…maka apakah tanah kuburan tersebut ternajisi dengan jasad orang sholeh tersebut…??. Bukankan Nabi bersabda :إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ“Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis” (HR Al-Bukhari no 285 dan Muslim no 371)Ketiga : Habiibunaa Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan. Beliau bersabda :لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ“Janganlah kalian sholat ke arah kuburan”Jadi meskipun sholatnya tidak di tanah kuburan itupun telah dilarang oleh Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya larangan itu karena najis tanah kuburan tentunya sholat menghadap kuburan tidak dilarang.Keempat : Tempat dibangunnya masjid Nabawi adalah kuburan orang-orang musyrik. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhuوَأَنَّهُ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَأَرْسَلَ إِلَى مَلَإٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُوْنِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا، قَالُوا: لاَ واللهِ لاِ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللهِ، فَقَالَ أَنَسٌ : فَكَانَ فِيْهِ مَا أَقُوْلُ لَكُمْ قُبُوْرُ الْمُشْرِكِيْنَ، وَفِيْهِ خَرِبٌ وَفِيْهِ نَخْلٌ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُوْرِ الْمُشْرِكِيْنَ فَنُبِشَتْ ثُمَّ بِالْخَرِبِ فَسُوِّيَتْ وَبِالنَّخْلِ فَقُطِعَ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid, maka beliaupun mengirim (utusan) kepada sekelompok orang dari Bani An-Najjar (*yaitu pemilik kebun yang merupakan lokasi yang dipilih Nabi untuk membangun masjid nabawi-pen). Beliau berkata, “Wahai Bani An-Najjaar juallah kepadaku kebun kalian ini !”, mereka berkata, “Tidak, demi Allah kami tidak akan meminta harga kebun ini kecuali kepada Allah”.Anas berkata, “Di kebun tersebut –sebagaimana yang aku katakan kepada kalian- ada kuburan orang-orang musyrik, ada reruntuhan-reruntuhan, dan ada pohon-pohon korma. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk menggali kuburan orang-orang musyrikin, maka digalilah kuburan mereka, dan memerintahkan agar bekas reruntuhan-reruntuhan diratakan dan agar pohon-pohon korma ditebang” (HR Al-Bukhari no 428)Dan tidak diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam memindahkan tanah bekas galian kuburan orang-orang musyrik. Bahkan Nabi meratakan tanah galian tersebut dan kemudian sholat di atas tanah tersebut, tanpa ada karpet yang diletakan di atas tanah tersebut.Kelima : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang membangun masjid di atas kuburan, kalau seandainya larangan tersebut karena najisnya tanah kuburan maka sangat dengan mudah menghilangkan najis tersebut. Hanya tinggal di beri semen dengan baik dan dibersihkan sehingga tidak terkena tanah kuburan, lalu dibangunlah masjid di atas kuburan. Tentu ini jelas bertentangan dengan hadits-hadits Nabi.Keenam : Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat orang yang membuat penerangan di atas kuburan. Tentunya ‘illah (sebab) larangan tidak ada hubungannya dengan najisnya tanah kuburan. Sebab larangan tersebut tidak lain adalah karena hal itu (pembuatan lampu) merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengankan laknatnya pada orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dengan laknat beliau kepada orang-orang yang menjadikan lampu di kuburan. Hal ini menunjukkan bahwa sebab larangan kedua perkara tersebut adalah sama, yaitu sama-sama merupakan sarana yang mengantarkan pada pengagungan penghuni kubur.Ketujuh : Kalaupun kita terima bahwasanya larangan sholat di kuburan karena najis maka kita katakan masih ada sebab-sebab lain yang menjadikan larangan untuk sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan, yaitu tasyabbuh dan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.Sanggahan terhadap pernyataan kedua Al-BaidhawiAdapun pernyataan Al-Baidhawi bahwasanya kuburan Nabi Ismail ‘alaihi salam berada di Al-Hathiim di Al-Masjid Al-Haram maka merupakan pernyataan yang tidak benar. Hal ini ditunjukan dari beberapa sisi :Pertama : Hadits yang menunjukan pernyataan ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang masyhuur seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan AT-Thirimidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasai, Sunan Ibnu Maajah, Musnad Al-Imam Ahmad, Mu’jam At-Thobroni (baik al-Mu’jam Al-Kabiir, maupun Al-Awshoth, maupun As-Shogiir).Dan memang ternyata setelah diperiksa derajat haditsnya lemah. Mari kita perhatikan di bawah ini:As-Suyuthi menyebutkan adanya sebuah hadits yang marfu’ yang diriwayatkan oleh Aisyah. As-Suyuthi berkata:“Sesungguhnya kuburan Isma’il di al-Hijr”. (Diriwayatkan oleh Al-Haakim di (kitab) Al-Kunaa, dari Aisyah”Demikian perkataan As-Suyuthy dalam Al-Jaami’ As-Shoghiir fi Ahaadiits Al-Basyiir An-Nadziir juz 1 hal 141 no 2338, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah cetakan kedua 1425 H.Dan maksud dari Al-Imam As-Suyuthi dengan Al-Haakim adalah Al-Haakim Al-Kabiir yaitu Abu Ahmad Al-Haakim penulis buku Al-Asaami wa Al-Kunaa gurunya Abu Abdillah Al-Haakim penulis buku Al-Mustadrok dan juga buku Al-Kunaa wa Al-Alqoob.Hadits ini diriwatykan oleh Al-Haakim Al-Kabiir dalam kitab Al-Asaami wa al-Kunaa juz 1 hal 239 pada tarjamah biografi no 126 Abu Ismail Al-Kuufi.Al-Haakim meriwayatkan dengan sanadnyaنا أبو إسماعيل الكوفي عن ابن عطاء عن أبيه عن عائشة قالت : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : إن قبر إسماعيل في الحجرdari Abu Isma’iil Al-Kuufi dari anaknya ‘Athoo dari ayahnya dari Aisyah berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya kuburan Isma’iil di al-Hijr” (Al-Asaami wa Al-Kunaa, karya Abu Ahmad Al-Haakim, tahqiq : Yusuf Muhammad Ad-Dakhiil, Maktabah Al-Gurobaa’ Al-‘Atsariyah, cetakan pertama 1414 H, juz 1 hal 239)Dalam sanad ini ada dua ‘illah (penyakit yang menyebabkan lemahnya hadits ini)Pertama : Ada perawi yang dikenal dengan Abu Isma’iil Al-Kuufii, dan ia adalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :Abu Ismaa’il Al-Kuufi adalah guru Ali bin Al-Ja’ad, ia tidak dikenal, dan khobarnya goriib. (Adz-Dzahabi menyebut hal dalam dua kitabnya Al-Mughni fi Ad-Du’afaa, tahqiiq : Nuururddin ‘Itr juz 2 hal 446 no 7301 dan Mizaan al-‘I’tidaal fi Naqd Ar-Rijaal, tahqiq : Ali Muhammad Al-Bujaawi, Daar Al-Ma’rifah juz 4 hal 491, dan pernyataan Adz-Dzahabi ini diikuti oleh Ibnu Hajr dalam Lisaan Al-Mizaan, tahqiiq : Abdul Fattaah Abu Guddah juz 9 hal 13)Kedua : Abu Isma’iil dalam sanad ini meriwayatkan dari Ibnu ‘Athoo’. Dan Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Menurutku (Ibnu ‘Athoo’) adalah Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah Al-Fihry” (Al-Asaami wa Al-Kunaa 1/239). Dan Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah ini juga dalah seorang perawi yang lemah. Adz-Dzahabi berkata :“Ya’quub bin ‘Athoo’ bin Abi Robaah meriwayatkan dari ayahnya, ia dinyatakan lemah oleh Imam Ahmad. Dan Abu Haatim berkata : Ia tidak kuat” (Al-Mughni fi Ad-Du’afaa’ juz 2 hal 433 no 7198)Dengan demikian jelas bahwa hadits tentang kuburan Isma’il ‘alaihis salaam di Al-Hathiim adalah hadits yang lemah. Selain diriwayatkan dalam literatur yang tidak masyhuur juga diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Hadits ini juga telah dinyatakan lemah oleh As-Sakhoowi (dalam kitabnya Al-Mqoosid Al-Hasanah fi bayaan katsiir min Al-Ahaadiits Al-Musytahiroh ‘Alaa Al-Alsinah, tahqiiq : Abdulloh Muhammad As-Siddiiq, daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1399 H, hal 303 no 759), kemudian dilemahkan juga oleh Muhammad bin Tohir Al-Fatani Al-Hindi (dalam kitabnya Tadzkirot Al-Maudhu’aat, cetakan Al-Muniiriyah, hal 220), juga dilemahkan oleh Al-‘Ajluuni (dalam kitabnya : Kasyf Al-Khofaa’ wa Muziil Al-Ilbaas, tahqiiq Yuusuf bin Mahmuud Al-Haaj, Maktabah Al-‘Ilm Al-Hadiits, juz 2 hal 107 no 1854).Kedua : Hanya ada atsar-atsar mauquuf (dari perkataan sahabat) yang menunjukan akan hal ini. Akan tetapi atsar-atsar tersebut:–         Diriwayatkan dalam buku sejarah Akhbaar Makkah wa maa jaa’a fii haa min al-Aatsaar, karya Al-Azroqy–         Atsar-atsar tersebut tidaklah shahih sanadnya, bahkan diriwayatkan dengan sanad-sanad yang mu’dhol (yaitu yang terputus dua rawi atau lebih secara berurutan). Diantaranya adalah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Azroqi dari Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu ‘anhu (lihat Akhbaar Makkah, tahqiiq : Prof DR Abdul Malik Duhaisy, Maktabah Al-Asadi juz 1/310 no 234 juga 1/431 no 389).Ketiga : Taruhlah bahwasanya ternyata benar bahwa Nabi Isma’iil ‘alaihis salaam dikuburkan di al-Hijr, akan tetapi bekas dari kuburan tersebut sudah tidak tersisa sama sekali. Sehingga orang-orang yang melaksanakan thowaf maupun sholat di Al-Masjid Al-Haroom sama sekali tidak melihat atsar (bekas dan sisa) dari kuburan tersebut. Bahkan terlalu banyak jama’ah haji yang sama sekali tidak merasakan ada kuburan di situ, sehingga tidaklah terbetik dalam benak mereka untuk merasakan kehadiran ruuh Nabi Ismail tatkala  mereka thowaf atau sholat di ka’bah.Karenanya kondisi seperti ini tidak bisa diqiaskan dengan kondisi kuburan orang-orang sholeh yang tinggi yang sangat jelas kuburannya dan sangat memberi pengaruh kepada orang yang beribadah di situ sehingga mengantarkan kepada bentuk pengagungan kepada penghuni kubur.Selain itu kita ketahui bersama bahwasanya bumi adalah tempat dikuburkannya manusia, dan tentunya terlalu banyak orang-orang sholeh ratusan atau ribuan tahun yang lalu yang di kubur di dalam bumi, namun telah hilang bekas-bekas kuburan-kuburan mereka. Sehingga jika kita membuat masjid di atas tempat yang seperti ini maka tidak mengapa mengingat tidak ketahuan dan tidak kelihatan lagi bekas-bekas kuburan. Hal ini berbeda dengan kuburan-kuburan yang dibangun dan ditinggikan. Maka syari’at membedakan antara dua jenis kuburan, kuburan yang ditinggikan dan kuburan yang telah hilang sama sekali bekasnya. Wallahu A’lam.Ali Al-Qoori berkata :وَذَكَرَ غَيْرُهُ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَي الْحِجْرِ تَحْتَ الْمِيْزَابِ وَإِنَّ فِيْ الْحَطِيْمِ بَيْنَ الْحَجَرِ الأسْوَدِ وَزَمْزَم قَبْرَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا وَفِيْهِ أَنَّ صُوْرَةَ قَبْرِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَغَيْرِهِ مُنْدَرِسَةٌ فَلاَ يَصْلُحُ الاِسْتِدْلاَلُ بِهِ“Dan selainnya menyebutkan bahwasanya kuburan Isma’il ‘alaihis salaam berada di al-Hijr di bawah mizaab (ka’bah). Dan di Al-Hathiim –antara al-Hajr al-Aswad dan zamzam ada kuburan tujuh puluh orang nabi. Dan pada hal ini bentuk kuburan Isma’il ‘alaihis salaam dan yang kuburan selainnya telah hilang, maka tidak bisa untuk dijadikan dalil” (Miqoot al-Mafaatiih syarh Misykaat Al-Masoobiih, tahqiiq : Jamaal ‘Iytaaniy, Daar Al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1422 H, juz 2 hal 389)Akan tetapi sebagaimana telah lalu bahwasanya yang benar adalah tidak ada dalil yang menunjukan bahwasanya kuburan Nabi Isma’il berada di al-Hijr atau Al-Hathiim. (bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-11-1432 H / 02 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Jangan Tertipu dengan Pembela Islam!

Setiap kita paling telah mengetahui berita bom bunuh diri yang terjadi di Solo hari Ahad lalu (25/09/2011). Sehabis kebaktian gereja, seorang pemuda masuk ke dalam lalu melakukan bom bunuh diri. Motivasi pemuda ini di antaranya karena menganggap hal itu sebagai jihad. Sebenarnya bukan hanya dengan modal semangat. Seharusnya setiap perbuatan selain didasari niat yang benar, juga dilakukan dengan cara yang tidak menyelisihi syari’at. Ada satu pelajaran dari hadits muttafaqun ‘alaih yang menerangkan bahwa seharusnya kita tidak mudah percaya atau tidak tertipu dengan orang yang semata-mata berniat membela Islam, ingin menghancurkan non muslim, namun ia jauh dari syari’at malah bermaksiat. Berikut pelajaran dari hadits tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111) Perowi hadits ini adalah Abu Hurairah Ad Dausi, sahabat yang mulia yang banyak menghafalkan hadits. Namun nama aslinya dan nama ayahnya diperselisihkan. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdurrahman bin Shokr dan ada yang menyebut selain itu. Beliau meninggal dunia tahun 57 Hijriyah, ada juga yang mengatakan 58 atau 59 Hijriyah. Ketika meninggal dunia, umur beliau 78 tahun. Kisah Tentang Hadits Abu Hurairah menceritakan tentang sebab munculnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibroh dari Hadits 1. Setiap muslim janganlah mudah tertipu dengan setiap orang yang terang-terangan mengatakan dirinya membela Islam, baik mereka mengatakan bahwa dirinya berjihad, berdakwah ilallah, beramar ma’ruf nahi mungkar atau merekalah satu-satunya yang semangat dalam membela panji-panji Islam. Maka janganlah cepat-cepat menghukumi atau merekomendasi atau menerima klaim mereka dan memotivasi untuk duduk di majelis mereka sampai diketahui bahwa mereka benar-benar mengikuti ajaran Rasul. Karena kebanyakan orang hanya asal klaim bahwa ia benar, ia di atas jihad, ia membela Islam, namun ternyata jauh dari tuntunan Islam. Islam tidak pernah mengajarkan bom bunuh diri, walaupun itu demi menghancurkan gereja. Islam tidak pernah mengajarkan meletakkan bom di tempat maksiat, walaupun diletakkan di bar-bar tempat maksiat. Karena segala sesuatu ada aturannya, tidak asal-asal kita melakukan nahi mungkar. Tidak asal-asalan kita menghancurkan tempat maksiat. Ada penguasa atau yang diperintah oleh penguasa yang punya tugas dalam hal ini. Jika kita tidak punya kekuasaan kita bisa peringatkan perbuatan mungkar dengan lisan atau tulisan. Dan minimal kita ingkari dalam hati jika kita tidak mampu dengan hal tadi. Itulah selemah-lemahnya iman. Lihat bahasan tentang kaedah dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di sini, di sini, serta baca sikap ekstrim dalam menyikapi kemungkaran. 2. Tidak diingkari bahwa sebagian ahli bid’ah ada yang membela kebenaran atau mengklaim dirinya di atas kebenaran atau barangkali awal-awalnya saja membela, namun kemudian menyimpang dari jalan yang benar sebagaimana kisah dalam hadits di atas. Akan tetapi sekali lagi, tidak setiap yang mereka lakukan atau yang mereka namakan jihad, kita langsung membenarkannya. Tetap harus dinilai dan ditimbang dengan ajaran Islam. Walillahil hamd, wallahu waliyyut taufiq. Dikembangkan dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=408&page=24&main=7 @ Sabic Lab Riyadh KSA, 4th Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagsbunuh diri kritikan teroris

Jangan Tertipu dengan Pembela Islam!

Setiap kita paling telah mengetahui berita bom bunuh diri yang terjadi di Solo hari Ahad lalu (25/09/2011). Sehabis kebaktian gereja, seorang pemuda masuk ke dalam lalu melakukan bom bunuh diri. Motivasi pemuda ini di antaranya karena menganggap hal itu sebagai jihad. Sebenarnya bukan hanya dengan modal semangat. Seharusnya setiap perbuatan selain didasari niat yang benar, juga dilakukan dengan cara yang tidak menyelisihi syari’at. Ada satu pelajaran dari hadits muttafaqun ‘alaih yang menerangkan bahwa seharusnya kita tidak mudah percaya atau tidak tertipu dengan orang yang semata-mata berniat membela Islam, ingin menghancurkan non muslim, namun ia jauh dari syari’at malah bermaksiat. Berikut pelajaran dari hadits tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111) Perowi hadits ini adalah Abu Hurairah Ad Dausi, sahabat yang mulia yang banyak menghafalkan hadits. Namun nama aslinya dan nama ayahnya diperselisihkan. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdurrahman bin Shokr dan ada yang menyebut selain itu. Beliau meninggal dunia tahun 57 Hijriyah, ada juga yang mengatakan 58 atau 59 Hijriyah. Ketika meninggal dunia, umur beliau 78 tahun. Kisah Tentang Hadits Abu Hurairah menceritakan tentang sebab munculnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibroh dari Hadits 1. Setiap muslim janganlah mudah tertipu dengan setiap orang yang terang-terangan mengatakan dirinya membela Islam, baik mereka mengatakan bahwa dirinya berjihad, berdakwah ilallah, beramar ma’ruf nahi mungkar atau merekalah satu-satunya yang semangat dalam membela panji-panji Islam. Maka janganlah cepat-cepat menghukumi atau merekomendasi atau menerima klaim mereka dan memotivasi untuk duduk di majelis mereka sampai diketahui bahwa mereka benar-benar mengikuti ajaran Rasul. Karena kebanyakan orang hanya asal klaim bahwa ia benar, ia di atas jihad, ia membela Islam, namun ternyata jauh dari tuntunan Islam. Islam tidak pernah mengajarkan bom bunuh diri, walaupun itu demi menghancurkan gereja. Islam tidak pernah mengajarkan meletakkan bom di tempat maksiat, walaupun diletakkan di bar-bar tempat maksiat. Karena segala sesuatu ada aturannya, tidak asal-asal kita melakukan nahi mungkar. Tidak asal-asalan kita menghancurkan tempat maksiat. Ada penguasa atau yang diperintah oleh penguasa yang punya tugas dalam hal ini. Jika kita tidak punya kekuasaan kita bisa peringatkan perbuatan mungkar dengan lisan atau tulisan. Dan minimal kita ingkari dalam hati jika kita tidak mampu dengan hal tadi. Itulah selemah-lemahnya iman. Lihat bahasan tentang kaedah dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di sini, di sini, serta baca sikap ekstrim dalam menyikapi kemungkaran. 2. Tidak diingkari bahwa sebagian ahli bid’ah ada yang membela kebenaran atau mengklaim dirinya di atas kebenaran atau barangkali awal-awalnya saja membela, namun kemudian menyimpang dari jalan yang benar sebagaimana kisah dalam hadits di atas. Akan tetapi sekali lagi, tidak setiap yang mereka lakukan atau yang mereka namakan jihad, kita langsung membenarkannya. Tetap harus dinilai dan ditimbang dengan ajaran Islam. Walillahil hamd, wallahu waliyyut taufiq. Dikembangkan dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=408&page=24&main=7 @ Sabic Lab Riyadh KSA, 4th Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagsbunuh diri kritikan teroris
Setiap kita paling telah mengetahui berita bom bunuh diri yang terjadi di Solo hari Ahad lalu (25/09/2011). Sehabis kebaktian gereja, seorang pemuda masuk ke dalam lalu melakukan bom bunuh diri. Motivasi pemuda ini di antaranya karena menganggap hal itu sebagai jihad. Sebenarnya bukan hanya dengan modal semangat. Seharusnya setiap perbuatan selain didasari niat yang benar, juga dilakukan dengan cara yang tidak menyelisihi syari’at. Ada satu pelajaran dari hadits muttafaqun ‘alaih yang menerangkan bahwa seharusnya kita tidak mudah percaya atau tidak tertipu dengan orang yang semata-mata berniat membela Islam, ingin menghancurkan non muslim, namun ia jauh dari syari’at malah bermaksiat. Berikut pelajaran dari hadits tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111) Perowi hadits ini adalah Abu Hurairah Ad Dausi, sahabat yang mulia yang banyak menghafalkan hadits. Namun nama aslinya dan nama ayahnya diperselisihkan. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdurrahman bin Shokr dan ada yang menyebut selain itu. Beliau meninggal dunia tahun 57 Hijriyah, ada juga yang mengatakan 58 atau 59 Hijriyah. Ketika meninggal dunia, umur beliau 78 tahun. Kisah Tentang Hadits Abu Hurairah menceritakan tentang sebab munculnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibroh dari Hadits 1. Setiap muslim janganlah mudah tertipu dengan setiap orang yang terang-terangan mengatakan dirinya membela Islam, baik mereka mengatakan bahwa dirinya berjihad, berdakwah ilallah, beramar ma’ruf nahi mungkar atau merekalah satu-satunya yang semangat dalam membela panji-panji Islam. Maka janganlah cepat-cepat menghukumi atau merekomendasi atau menerima klaim mereka dan memotivasi untuk duduk di majelis mereka sampai diketahui bahwa mereka benar-benar mengikuti ajaran Rasul. Karena kebanyakan orang hanya asal klaim bahwa ia benar, ia di atas jihad, ia membela Islam, namun ternyata jauh dari tuntunan Islam. Islam tidak pernah mengajarkan bom bunuh diri, walaupun itu demi menghancurkan gereja. Islam tidak pernah mengajarkan meletakkan bom di tempat maksiat, walaupun diletakkan di bar-bar tempat maksiat. Karena segala sesuatu ada aturannya, tidak asal-asal kita melakukan nahi mungkar. Tidak asal-asalan kita menghancurkan tempat maksiat. Ada penguasa atau yang diperintah oleh penguasa yang punya tugas dalam hal ini. Jika kita tidak punya kekuasaan kita bisa peringatkan perbuatan mungkar dengan lisan atau tulisan. Dan minimal kita ingkari dalam hati jika kita tidak mampu dengan hal tadi. Itulah selemah-lemahnya iman. Lihat bahasan tentang kaedah dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di sini, di sini, serta baca sikap ekstrim dalam menyikapi kemungkaran. 2. Tidak diingkari bahwa sebagian ahli bid’ah ada yang membela kebenaran atau mengklaim dirinya di atas kebenaran atau barangkali awal-awalnya saja membela, namun kemudian menyimpang dari jalan yang benar sebagaimana kisah dalam hadits di atas. Akan tetapi sekali lagi, tidak setiap yang mereka lakukan atau yang mereka namakan jihad, kita langsung membenarkannya. Tetap harus dinilai dan ditimbang dengan ajaran Islam. Walillahil hamd, wallahu waliyyut taufiq. Dikembangkan dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=408&page=24&main=7 @ Sabic Lab Riyadh KSA, 4th Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagsbunuh diri kritikan teroris


Setiap kita paling telah mengetahui berita bom bunuh diri yang terjadi di Solo hari Ahad lalu (25/09/2011). Sehabis kebaktian gereja, seorang pemuda masuk ke dalam lalu melakukan bom bunuh diri. Motivasi pemuda ini di antaranya karena menganggap hal itu sebagai jihad. Sebenarnya bukan hanya dengan modal semangat. Seharusnya setiap perbuatan selain didasari niat yang benar, juga dilakukan dengan cara yang tidak menyelisihi syari’at. Ada satu pelajaran dari hadits muttafaqun ‘alaih yang menerangkan bahwa seharusnya kita tidak mudah percaya atau tidak tertipu dengan orang yang semata-mata berniat membela Islam, ingin menghancurkan non muslim, namun ia jauh dari syari’at malah bermaksiat. Berikut pelajaran dari hadits tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111) Perowi hadits ini adalah Abu Hurairah Ad Dausi, sahabat yang mulia yang banyak menghafalkan hadits. Namun nama aslinya dan nama ayahnya diperselisihkan. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdurrahman bin Shokr dan ada yang menyebut selain itu. Beliau meninggal dunia tahun 57 Hijriyah, ada juga yang mengatakan 58 atau 59 Hijriyah. Ketika meninggal dunia, umur beliau 78 tahun. Kisah Tentang Hadits Abu Hurairah menceritakan tentang sebab munculnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibroh dari Hadits 1. Setiap muslim janganlah mudah tertipu dengan setiap orang yang terang-terangan mengatakan dirinya membela Islam, baik mereka mengatakan bahwa dirinya berjihad, berdakwah ilallah, beramar ma’ruf nahi mungkar atau merekalah satu-satunya yang semangat dalam membela panji-panji Islam. Maka janganlah cepat-cepat menghukumi atau merekomendasi atau menerima klaim mereka dan memotivasi untuk duduk di majelis mereka sampai diketahui bahwa mereka benar-benar mengikuti ajaran Rasul. Karena kebanyakan orang hanya asal klaim bahwa ia benar, ia di atas jihad, ia membela Islam, namun ternyata jauh dari tuntunan Islam. Islam tidak pernah mengajarkan bom bunuh diri, walaupun itu demi menghancurkan gereja. Islam tidak pernah mengajarkan meletakkan bom di tempat maksiat, walaupun diletakkan di bar-bar tempat maksiat. Karena segala sesuatu ada aturannya, tidak asal-asal kita melakukan nahi mungkar. Tidak asal-asalan kita menghancurkan tempat maksiat. Ada penguasa atau yang diperintah oleh penguasa yang punya tugas dalam hal ini. Jika kita tidak punya kekuasaan kita bisa peringatkan perbuatan mungkar dengan lisan atau tulisan. Dan minimal kita ingkari dalam hati jika kita tidak mampu dengan hal tadi. Itulah selemah-lemahnya iman. Lihat bahasan tentang kaedah dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di sini, di sini, serta baca sikap ekstrim dalam menyikapi kemungkaran. 2. Tidak diingkari bahwa sebagian ahli bid’ah ada yang membela kebenaran atau mengklaim dirinya di atas kebenaran atau barangkali awal-awalnya saja membela, namun kemudian menyimpang dari jalan yang benar sebagaimana kisah dalam hadits di atas. Akan tetapi sekali lagi, tidak setiap yang mereka lakukan atau yang mereka namakan jihad, kita langsung membenarkannya. Tetap harus dinilai dan ditimbang dengan ajaran Islam. Walillahil hamd, wallahu waliyyut taufiq. Dikembangkan dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=408&page=24&main=7 @ Sabic Lab Riyadh KSA, 4th Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagsbunuh diri kritikan teroris

Bersyukur dengan yang Sedikit

Alhamdulillah, puji syukur pada Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam senantiasa dipanjatkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap saat kita telah mendapatkan nikmat yang banyak dari Allah, namun kadang ini terus merasa kurang, merasa sedikit nikmat yang Allah beri. Allah beri kesehatan yang jika dibayar amatlah mahal. Allah beri umur panjang, yang kalau dibeli dengan seluruh harta kita pun tak akan sanggup membayarnya. Namun demikianlah diri ini hanya menggap harta saja sebagai nikmat, harta saja yang dianggap sebagai rizki. Padahal kesehatan, umur panjang, lebih dari itu adalah keimanan, semua adalah nikmat dari Allah yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Syukuri yang Sedikit 2. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat 3. Kesehatan Juga Nikmat 4. Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang 5. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Syukuri yang Sedikit Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Hadits ini benar sekali. Bagaimana mungkin seseorang dapat mensyukuri rizki yang banyak, rizki yang sedikit dan tetap terus Allah beri sulit untuk disyukuri? Bagaimana mau disyukuri? Sadar akan nikmat tersebut saja mungkin tidak terbetik dalam hati. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa nikmat itu ada 3 macam. Pertama, adalah nikmat yang nampak di mata hamba. Kedua, adalah nikmat yang diharapkan kehadirannya. Ketiga, adalah nikmat yang tidak dirasakan. Ibnul Qoyyim menceritakan bahwa ada seorang Arab menemui Amirul Mukminin Ar Rosyid. Orang itu berkata, “Wahai Amirul Mukminin. Semoga Allah senantiasa memberikanmu nikmat dan mengokohkanmu untuk mensyukurinya. Semoga Allah juga memberikan nikmat yang engkau harap-harap dengan engkau berprasangka baik pada-Nya dan kontinu dalam melakukan ketaatan pada-Nya. Semoga Allah juga menampakkan nikmat yang ada padamu namun tidak engkau rasakan, semoga juga engkau mensyukurinya.” Ar Rosyid terkagum-kagum dengan ucapan orang ini. Lantas beliau berkata, “Sungguh bagus pembagian nikmat menurutmu tadi.” (Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan, Darul ‘Aqidah, hal. 165-166). Itulah nikmat yang sering kita lupakan. Kita mungkin hanya tahu berbagai nikmat yang ada di hadapan kita, semisal rumah yang mewah, motor yang bagus, gaji yang wah, dsb. Begitu juga kita senantiasa mengharapkan nikmat lainnya semacam berharap agar tetap istiqomah dalam agama ini, bahagia di masa mendatang, hidup berkecukupan nantinya, dsb. Namun, ada pula nikmat yang mungkin tidak kita rasakan, padahal itu juga nikmat. Kesehatan Juga Nikmat Bayangan kita barangkali, nikmat hanyalah uang, makanan dan harta mewah. Padahal kondisi sehat yang Allah beri dan waktu luang pun nikmat. Bahkan untuk sehat jika kita bayar butuh biaya yang teramat mahal. Namun demikianlah nikmat yang satu ini sering kita lalaikan. Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”  (Dinukil dari Fathul Bari, 11/230) Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang Andai kita dan seluruh manusia bersatu padu membuat daftar nikmat Allah, niscaya kita akan mendapati kesulitan. Allah Ta’ala berfirman, وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ(  إبراهيم “Dan Dia telah memberimu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat lalim dan banyak mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Bila semua yang ada pada kita, baik yang kita sadari atau tidak, adalah rizki Allah tentu semuanya harus kita syukuri. Namun bagaimana mungkin kita dapat mensyukurinya bila ternyata mengakuinya sebagai nikmat atau rejeki saja tidak? Saudaraku! kita pasti telah membaca dan memahami bahwa kunci utama langgengnya kenikmatan pada diri anda ialah sikap syukur nikmat. Dalam ayat suci Al Qur’an yang barangkali kita pernah mendengarnya disebutkan, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7). Alih-alih mensyukuri nikmat, menyadarinya saja tidak. Bahkan dalam banyak kesempatan bukan hanya  tidak menyadarinya, akan tetapi malah mengingkari dan mencelanya. Betapa sering kita mencela angin, panas matahari, hujan dan berbagai nikmat Allah lainnya? Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Al Fudhail bin ‘Iyadh mengisahkan: “Pada suatu hari Nabi Dawud ‘alaihissalam berdoa kepada Allah: Ya Allah, bagaimana mungkin aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, bila ternyata sikap syukur itu juga merupakan kenikmatan dari-Mu? Allah menjawab doa Nabi Dawud ‘alaihissalam dengan berfirman: “Sekarang engkau benar-benar telah mensyukuri nikmat-Mu, yaitu ketika engkau telah menyadari bahwa segala nikmat adalah milikku.” (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir) Imam As Syafii berkata, “Segala puji hanya milik Allah yang satu saja dari nikmat-Nya tidak dapat disyukuri kecuali dengan menggunakan nikmat baru dari-Nya. Dengan demikian nikmat baru tersebutpun harus disyukuri kembali, dan demikianlah seterusnya.”  (Ar Risalah oleh Imam As Syafii 2) Wajar bila Allah Ta’ala menjuluki manusia dengan sebutan “sangat lalim dan banyak mengingkari nikmat, sebagaimana disebutkan pada ayat di atas dan juga pada ayat berikut, وَهُوَ الَّذِي أَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ إِنَّ الْإِنسَانَ لَكَفُورٌ “Dan Dialah Allah yang telah menghidupkanmu, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (lagi), sesungguhnya manusia itu, benar-benar sering mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj: 66) Artinya di sini, rizki Allah amatlah banyak dan tidak selamanya identik dengan uang. Hujan itu pun rizki, anak pun rizki dan kesehatan pun rizki dari Allah. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Sebagian kita menyangka bahwa rizki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu. Perlu kita ketahui bahwa rizki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah). Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang sholeh. Surga adalah nikmat dan rizki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rizki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.” (QS. Saba’: 4) وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 11) Teruslah bersyukur atas nikmat dan rizki yang Allah beri, apa pun itu meskipun sedikit. Yang namanya bersyukur adalah dengan meninggalkan maksiat dan selalu taat pada Allah. Abu Hazim mengatakan, “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” Mukhollad bin Al Husain mengatakan, “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU – Riyadh KSA After Zhuhur, 3rd Dzulqo’dah 1432 H (01/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur Tagssyukur

Bersyukur dengan yang Sedikit

Alhamdulillah, puji syukur pada Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam senantiasa dipanjatkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap saat kita telah mendapatkan nikmat yang banyak dari Allah, namun kadang ini terus merasa kurang, merasa sedikit nikmat yang Allah beri. Allah beri kesehatan yang jika dibayar amatlah mahal. Allah beri umur panjang, yang kalau dibeli dengan seluruh harta kita pun tak akan sanggup membayarnya. Namun demikianlah diri ini hanya menggap harta saja sebagai nikmat, harta saja yang dianggap sebagai rizki. Padahal kesehatan, umur panjang, lebih dari itu adalah keimanan, semua adalah nikmat dari Allah yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Syukuri yang Sedikit 2. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat 3. Kesehatan Juga Nikmat 4. Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang 5. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Syukuri yang Sedikit Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Hadits ini benar sekali. Bagaimana mungkin seseorang dapat mensyukuri rizki yang banyak, rizki yang sedikit dan tetap terus Allah beri sulit untuk disyukuri? Bagaimana mau disyukuri? Sadar akan nikmat tersebut saja mungkin tidak terbetik dalam hati. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa nikmat itu ada 3 macam. Pertama, adalah nikmat yang nampak di mata hamba. Kedua, adalah nikmat yang diharapkan kehadirannya. Ketiga, adalah nikmat yang tidak dirasakan. Ibnul Qoyyim menceritakan bahwa ada seorang Arab menemui Amirul Mukminin Ar Rosyid. Orang itu berkata, “Wahai Amirul Mukminin. Semoga Allah senantiasa memberikanmu nikmat dan mengokohkanmu untuk mensyukurinya. Semoga Allah juga memberikan nikmat yang engkau harap-harap dengan engkau berprasangka baik pada-Nya dan kontinu dalam melakukan ketaatan pada-Nya. Semoga Allah juga menampakkan nikmat yang ada padamu namun tidak engkau rasakan, semoga juga engkau mensyukurinya.” Ar Rosyid terkagum-kagum dengan ucapan orang ini. Lantas beliau berkata, “Sungguh bagus pembagian nikmat menurutmu tadi.” (Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan, Darul ‘Aqidah, hal. 165-166). Itulah nikmat yang sering kita lupakan. Kita mungkin hanya tahu berbagai nikmat yang ada di hadapan kita, semisal rumah yang mewah, motor yang bagus, gaji yang wah, dsb. Begitu juga kita senantiasa mengharapkan nikmat lainnya semacam berharap agar tetap istiqomah dalam agama ini, bahagia di masa mendatang, hidup berkecukupan nantinya, dsb. Namun, ada pula nikmat yang mungkin tidak kita rasakan, padahal itu juga nikmat. Kesehatan Juga Nikmat Bayangan kita barangkali, nikmat hanyalah uang, makanan dan harta mewah. Padahal kondisi sehat yang Allah beri dan waktu luang pun nikmat. Bahkan untuk sehat jika kita bayar butuh biaya yang teramat mahal. Namun demikianlah nikmat yang satu ini sering kita lalaikan. Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”  (Dinukil dari Fathul Bari, 11/230) Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang Andai kita dan seluruh manusia bersatu padu membuat daftar nikmat Allah, niscaya kita akan mendapati kesulitan. Allah Ta’ala berfirman, وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ(  إبراهيم “Dan Dia telah memberimu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat lalim dan banyak mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Bila semua yang ada pada kita, baik yang kita sadari atau tidak, adalah rizki Allah tentu semuanya harus kita syukuri. Namun bagaimana mungkin kita dapat mensyukurinya bila ternyata mengakuinya sebagai nikmat atau rejeki saja tidak? Saudaraku! kita pasti telah membaca dan memahami bahwa kunci utama langgengnya kenikmatan pada diri anda ialah sikap syukur nikmat. Dalam ayat suci Al Qur’an yang barangkali kita pernah mendengarnya disebutkan, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7). Alih-alih mensyukuri nikmat, menyadarinya saja tidak. Bahkan dalam banyak kesempatan bukan hanya  tidak menyadarinya, akan tetapi malah mengingkari dan mencelanya. Betapa sering kita mencela angin, panas matahari, hujan dan berbagai nikmat Allah lainnya? Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Al Fudhail bin ‘Iyadh mengisahkan: “Pada suatu hari Nabi Dawud ‘alaihissalam berdoa kepada Allah: Ya Allah, bagaimana mungkin aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, bila ternyata sikap syukur itu juga merupakan kenikmatan dari-Mu? Allah menjawab doa Nabi Dawud ‘alaihissalam dengan berfirman: “Sekarang engkau benar-benar telah mensyukuri nikmat-Mu, yaitu ketika engkau telah menyadari bahwa segala nikmat adalah milikku.” (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir) Imam As Syafii berkata, “Segala puji hanya milik Allah yang satu saja dari nikmat-Nya tidak dapat disyukuri kecuali dengan menggunakan nikmat baru dari-Nya. Dengan demikian nikmat baru tersebutpun harus disyukuri kembali, dan demikianlah seterusnya.”  (Ar Risalah oleh Imam As Syafii 2) Wajar bila Allah Ta’ala menjuluki manusia dengan sebutan “sangat lalim dan banyak mengingkari nikmat, sebagaimana disebutkan pada ayat di atas dan juga pada ayat berikut, وَهُوَ الَّذِي أَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ إِنَّ الْإِنسَانَ لَكَفُورٌ “Dan Dialah Allah yang telah menghidupkanmu, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (lagi), sesungguhnya manusia itu, benar-benar sering mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj: 66) Artinya di sini, rizki Allah amatlah banyak dan tidak selamanya identik dengan uang. Hujan itu pun rizki, anak pun rizki dan kesehatan pun rizki dari Allah. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Sebagian kita menyangka bahwa rizki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu. Perlu kita ketahui bahwa rizki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah). Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang sholeh. Surga adalah nikmat dan rizki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rizki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.” (QS. Saba’: 4) وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 11) Teruslah bersyukur atas nikmat dan rizki yang Allah beri, apa pun itu meskipun sedikit. Yang namanya bersyukur adalah dengan meninggalkan maksiat dan selalu taat pada Allah. Abu Hazim mengatakan, “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” Mukhollad bin Al Husain mengatakan, “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU – Riyadh KSA After Zhuhur, 3rd Dzulqo’dah 1432 H (01/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur Tagssyukur
Alhamdulillah, puji syukur pada Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam senantiasa dipanjatkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap saat kita telah mendapatkan nikmat yang banyak dari Allah, namun kadang ini terus merasa kurang, merasa sedikit nikmat yang Allah beri. Allah beri kesehatan yang jika dibayar amatlah mahal. Allah beri umur panjang, yang kalau dibeli dengan seluruh harta kita pun tak akan sanggup membayarnya. Namun demikianlah diri ini hanya menggap harta saja sebagai nikmat, harta saja yang dianggap sebagai rizki. Padahal kesehatan, umur panjang, lebih dari itu adalah keimanan, semua adalah nikmat dari Allah yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Syukuri yang Sedikit 2. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat 3. Kesehatan Juga Nikmat 4. Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang 5. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Syukuri yang Sedikit Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Hadits ini benar sekali. Bagaimana mungkin seseorang dapat mensyukuri rizki yang banyak, rizki yang sedikit dan tetap terus Allah beri sulit untuk disyukuri? Bagaimana mau disyukuri? Sadar akan nikmat tersebut saja mungkin tidak terbetik dalam hati. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa nikmat itu ada 3 macam. Pertama, adalah nikmat yang nampak di mata hamba. Kedua, adalah nikmat yang diharapkan kehadirannya. Ketiga, adalah nikmat yang tidak dirasakan. Ibnul Qoyyim menceritakan bahwa ada seorang Arab menemui Amirul Mukminin Ar Rosyid. Orang itu berkata, “Wahai Amirul Mukminin. Semoga Allah senantiasa memberikanmu nikmat dan mengokohkanmu untuk mensyukurinya. Semoga Allah juga memberikan nikmat yang engkau harap-harap dengan engkau berprasangka baik pada-Nya dan kontinu dalam melakukan ketaatan pada-Nya. Semoga Allah juga menampakkan nikmat yang ada padamu namun tidak engkau rasakan, semoga juga engkau mensyukurinya.” Ar Rosyid terkagum-kagum dengan ucapan orang ini. Lantas beliau berkata, “Sungguh bagus pembagian nikmat menurutmu tadi.” (Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan, Darul ‘Aqidah, hal. 165-166). Itulah nikmat yang sering kita lupakan. Kita mungkin hanya tahu berbagai nikmat yang ada di hadapan kita, semisal rumah yang mewah, motor yang bagus, gaji yang wah, dsb. Begitu juga kita senantiasa mengharapkan nikmat lainnya semacam berharap agar tetap istiqomah dalam agama ini, bahagia di masa mendatang, hidup berkecukupan nantinya, dsb. Namun, ada pula nikmat yang mungkin tidak kita rasakan, padahal itu juga nikmat. Kesehatan Juga Nikmat Bayangan kita barangkali, nikmat hanyalah uang, makanan dan harta mewah. Padahal kondisi sehat yang Allah beri dan waktu luang pun nikmat. Bahkan untuk sehat jika kita bayar butuh biaya yang teramat mahal. Namun demikianlah nikmat yang satu ini sering kita lalaikan. Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”  (Dinukil dari Fathul Bari, 11/230) Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang Andai kita dan seluruh manusia bersatu padu membuat daftar nikmat Allah, niscaya kita akan mendapati kesulitan. Allah Ta’ala berfirman, وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ(  إبراهيم “Dan Dia telah memberimu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat lalim dan banyak mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Bila semua yang ada pada kita, baik yang kita sadari atau tidak, adalah rizki Allah tentu semuanya harus kita syukuri. Namun bagaimana mungkin kita dapat mensyukurinya bila ternyata mengakuinya sebagai nikmat atau rejeki saja tidak? Saudaraku! kita pasti telah membaca dan memahami bahwa kunci utama langgengnya kenikmatan pada diri anda ialah sikap syukur nikmat. Dalam ayat suci Al Qur’an yang barangkali kita pernah mendengarnya disebutkan, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7). Alih-alih mensyukuri nikmat, menyadarinya saja tidak. Bahkan dalam banyak kesempatan bukan hanya  tidak menyadarinya, akan tetapi malah mengingkari dan mencelanya. Betapa sering kita mencela angin, panas matahari, hujan dan berbagai nikmat Allah lainnya? Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Al Fudhail bin ‘Iyadh mengisahkan: “Pada suatu hari Nabi Dawud ‘alaihissalam berdoa kepada Allah: Ya Allah, bagaimana mungkin aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, bila ternyata sikap syukur itu juga merupakan kenikmatan dari-Mu? Allah menjawab doa Nabi Dawud ‘alaihissalam dengan berfirman: “Sekarang engkau benar-benar telah mensyukuri nikmat-Mu, yaitu ketika engkau telah menyadari bahwa segala nikmat adalah milikku.” (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir) Imam As Syafii berkata, “Segala puji hanya milik Allah yang satu saja dari nikmat-Nya tidak dapat disyukuri kecuali dengan menggunakan nikmat baru dari-Nya. Dengan demikian nikmat baru tersebutpun harus disyukuri kembali, dan demikianlah seterusnya.”  (Ar Risalah oleh Imam As Syafii 2) Wajar bila Allah Ta’ala menjuluki manusia dengan sebutan “sangat lalim dan banyak mengingkari nikmat, sebagaimana disebutkan pada ayat di atas dan juga pada ayat berikut, وَهُوَ الَّذِي أَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ إِنَّ الْإِنسَانَ لَكَفُورٌ “Dan Dialah Allah yang telah menghidupkanmu, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (lagi), sesungguhnya manusia itu, benar-benar sering mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj: 66) Artinya di sini, rizki Allah amatlah banyak dan tidak selamanya identik dengan uang. Hujan itu pun rizki, anak pun rizki dan kesehatan pun rizki dari Allah. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Sebagian kita menyangka bahwa rizki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu. Perlu kita ketahui bahwa rizki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah). Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang sholeh. Surga adalah nikmat dan rizki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rizki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.” (QS. Saba’: 4) وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 11) Teruslah bersyukur atas nikmat dan rizki yang Allah beri, apa pun itu meskipun sedikit. Yang namanya bersyukur adalah dengan meninggalkan maksiat dan selalu taat pada Allah. Abu Hazim mengatakan, “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” Mukhollad bin Al Husain mengatakan, “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU – Riyadh KSA After Zhuhur, 3rd Dzulqo’dah 1432 H (01/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur Tagssyukur


Alhamdulillah, puji syukur pada Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam senantiasa dipanjatkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap saat kita telah mendapatkan nikmat yang banyak dari Allah, namun kadang ini terus merasa kurang, merasa sedikit nikmat yang Allah beri. Allah beri kesehatan yang jika dibayar amatlah mahal. Allah beri umur panjang, yang kalau dibeli dengan seluruh harta kita pun tak akan sanggup membayarnya. Namun demikianlah diri ini hanya menggap harta saja sebagai nikmat, harta saja yang dianggap sebagai rizki. Padahal kesehatan, umur panjang, lebih dari itu adalah keimanan, semua adalah nikmat dari Allah yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Syukuri yang Sedikit 2. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat 3. Kesehatan Juga Nikmat 4. Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang 5. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Syukuri yang Sedikit Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Hadits ini benar sekali. Bagaimana mungkin seseorang dapat mensyukuri rizki yang banyak, rizki yang sedikit dan tetap terus Allah beri sulit untuk disyukuri? Bagaimana mau disyukuri? Sadar akan nikmat tersebut saja mungkin tidak terbetik dalam hati. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa nikmat itu ada 3 macam. Pertama, adalah nikmat yang nampak di mata hamba. Kedua, adalah nikmat yang diharapkan kehadirannya. Ketiga, adalah nikmat yang tidak dirasakan. Ibnul Qoyyim menceritakan bahwa ada seorang Arab menemui Amirul Mukminin Ar Rosyid. Orang itu berkata, “Wahai Amirul Mukminin. Semoga Allah senantiasa memberikanmu nikmat dan mengokohkanmu untuk mensyukurinya. Semoga Allah juga memberikan nikmat yang engkau harap-harap dengan engkau berprasangka baik pada-Nya dan kontinu dalam melakukan ketaatan pada-Nya. Semoga Allah juga menampakkan nikmat yang ada padamu namun tidak engkau rasakan, semoga juga engkau mensyukurinya.” Ar Rosyid terkagum-kagum dengan ucapan orang ini. Lantas beliau berkata, “Sungguh bagus pembagian nikmat menurutmu tadi.” (Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan, Darul ‘Aqidah, hal. 165-166). Itulah nikmat yang sering kita lupakan. Kita mungkin hanya tahu berbagai nikmat yang ada di hadapan kita, semisal rumah yang mewah, motor yang bagus, gaji yang wah, dsb. Begitu juga kita senantiasa mengharapkan nikmat lainnya semacam berharap agar tetap istiqomah dalam agama ini, bahagia di masa mendatang, hidup berkecukupan nantinya, dsb. Namun, ada pula nikmat yang mungkin tidak kita rasakan, padahal itu juga nikmat. Kesehatan Juga Nikmat Bayangan kita barangkali, nikmat hanyalah uang, makanan dan harta mewah. Padahal kondisi sehat yang Allah beri dan waktu luang pun nikmat. Bahkan untuk sehat jika kita bayar butuh biaya yang teramat mahal. Namun demikianlah nikmat yang satu ini sering kita lalaikan. Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”  (Dinukil dari Fathul Bari, 11/230) Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang Andai kita dan seluruh manusia bersatu padu membuat daftar nikmat Allah, niscaya kita akan mendapati kesulitan. Allah Ta’ala berfirman, وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ(  إبراهيم “Dan Dia telah memberimu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat lalim dan banyak mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Bila semua yang ada pada kita, baik yang kita sadari atau tidak, adalah rizki Allah tentu semuanya harus kita syukuri. Namun bagaimana mungkin kita dapat mensyukurinya bila ternyata mengakuinya sebagai nikmat atau rejeki saja tidak? Saudaraku! kita pasti telah membaca dan memahami bahwa kunci utama langgengnya kenikmatan pada diri anda ialah sikap syukur nikmat. Dalam ayat suci Al Qur’an yang barangkali kita pernah mendengarnya disebutkan, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7). Alih-alih mensyukuri nikmat, menyadarinya saja tidak. Bahkan dalam banyak kesempatan bukan hanya  tidak menyadarinya, akan tetapi malah mengingkari dan mencelanya. Betapa sering kita mencela angin, panas matahari, hujan dan berbagai nikmat Allah lainnya? Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Al Fudhail bin ‘Iyadh mengisahkan: “Pada suatu hari Nabi Dawud ‘alaihissalam berdoa kepada Allah: Ya Allah, bagaimana mungkin aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, bila ternyata sikap syukur itu juga merupakan kenikmatan dari-Mu? Allah menjawab doa Nabi Dawud ‘alaihissalam dengan berfirman: “Sekarang engkau benar-benar telah mensyukuri nikmat-Mu, yaitu ketika engkau telah menyadari bahwa segala nikmat adalah milikku.” (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir) Imam As Syafii berkata, “Segala puji hanya milik Allah yang satu saja dari nikmat-Nya tidak dapat disyukuri kecuali dengan menggunakan nikmat baru dari-Nya. Dengan demikian nikmat baru tersebutpun harus disyukuri kembali, dan demikianlah seterusnya.”  (Ar Risalah oleh Imam As Syafii 2) Wajar bila Allah Ta’ala menjuluki manusia dengan sebutan “sangat lalim dan banyak mengingkari nikmat, sebagaimana disebutkan pada ayat di atas dan juga pada ayat berikut, وَهُوَ الَّذِي أَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ إِنَّ الْإِنسَانَ لَكَفُورٌ “Dan Dialah Allah yang telah menghidupkanmu, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (lagi), sesungguhnya manusia itu, benar-benar sering mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj: 66) Artinya di sini, rizki Allah amatlah banyak dan tidak selamanya identik dengan uang. Hujan itu pun rizki, anak pun rizki dan kesehatan pun rizki dari Allah. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Sebagian kita menyangka bahwa rizki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu. Perlu kita ketahui bahwa rizki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah). Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang sholeh. Surga adalah nikmat dan rizki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rizki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.” (QS. Saba’: 4) وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 11) Teruslah bersyukur atas nikmat dan rizki yang Allah beri, apa pun itu meskipun sedikit. Yang namanya bersyukur adalah dengan meninggalkan maksiat dan selalu taat pada Allah. Abu Hazim mengatakan, “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” Mukhollad bin Al Husain mengatakan, “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU – Riyadh KSA After Zhuhur, 3rd Dzulqo’dah 1432 H (01/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur Tagssyukur

Masih Ragu Merokok itu Haram

Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’): Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban, Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).  Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya. Aku menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros). Wallahul musta’an. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026   @ Sakan 16 KSU, Riyadh KSA 30 Syawwal 1432 H (28/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Doa Jelek bagi Perokok Tagsrokok

Masih Ragu Merokok itu Haram

Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’): Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban, Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).  Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya. Aku menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros). Wallahul musta’an. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026   @ Sakan 16 KSU, Riyadh KSA 30 Syawwal 1432 H (28/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Doa Jelek bagi Perokok Tagsrokok
Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’): Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban, Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).  Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya. Aku menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros). Wallahul musta’an. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026   @ Sakan 16 KSU, Riyadh KSA 30 Syawwal 1432 H (28/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Doa Jelek bagi Perokok Tagsrokok


Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’): Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban, Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).  Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya. Aku menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros). Wallahul musta’an. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026   @ Sakan 16 KSU, Riyadh KSA 30 Syawwal 1432 H (28/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Doa Jelek bagi Perokok Tagsrokok

Habib Munzir Salah Menerjemahkan Perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah

Prolog :Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dalam syariat kita adalah memakmurkan masjid bukan membangun meninggikan dan membangun bangunan di atas kuburan. Justru memakmurkan kuburan dengan beribadah di kuburan merupakan adat kebiasaan Ahlul Kitab (yahudi dan nasoro) yang kita diperintahkan untuk menyelisihi tata cara ibadah mereka.مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ (١٧)إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (١٨)Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah : 17-18)Allah tidak menyatakan : “Hanyalah yang memakmurkan kuburan-kuburan…” Allah juga berfirman :فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ (٣٦)رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (٣٧)Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS An-Nuur : 36-37) Dan telah sangat jelas dalam syari’at Islam -bahkan orang awam dari kaum musliminpun mengetahui- bahwasanya Rasulullah mensyari’atkan umatnya untuk memakmurkan masjid, berkumpul secara berjama’ah untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalam masjid, karenanya Nabi memotivasi umatnya untuk membangun masjid. Kalau seandainya meninggikan kuburan dan membangun bangunan di atasnya disyari’atkan tentunya akan ada satu hadits shahih saja yang memotivasi umat Islam untuk melakukannya…Dan sangat jelas dalam syari’at Islam bahwasanya Nabi tidak pernah mensyari’atkan untuk membangun bangunan di atas kuburan para nabi apalagi kuburan orang-orang sholeh dari umatnya, baik orang sholeh tersebut dari Ahlul Bait ataupun dari selain mereka. Karenanya menjadikan bangunan di atas kuburan sama sekali bukanlah termasuk dalam syari’at islam, karena pernyataan bahwasanya hal ini termasuk agama membutuhkan dalil…dan ternyata hal ini malah bertentangan dengan dalil yang begitu banyak. Bahkan dalil-dalil menunjukkan akan peringatan yang sangat keras terhadap orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.Sesungguhnya dalil-dalil tersebut sangatlah banyak dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan tetapi saya akan menyebutkan sebagiannya saja. Diantaranya adalah :Hadits pertama :عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah , beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Lihatlah… meskipun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan sakit yang sangat parah bahkan menjelang wafat beliau, terlebih-lebih beliau dalam kondisi sakit keras…namun beliau tetap memperingatkan akan bahaya menjadikan kuburan sebagai masjid, hal ini tidak lain karena bahayanya perkara ini yang merupakan sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.… bahkan peringatan ini beliau sampaikan kepada para sahabat yang masih segar tauhid mereka dan jauhnya mereka dari kesyirikan??. Dan kita tahu bersama bahwasanya seseorang tatkala sakit keras atau akan meninggal maka ia benar-benar akan menyampaikan perkara yang terpenting menurutnya.Dan perlu diperhatikan pula bahwa para shahabat yang meriwayatkan kejadian ini menghubungkan dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seakan-akan mereka ingin mengatakan hukum seperti ini adalah hukum yang terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau setelah itu wafat dan tidak ada perubahan hukum setelah itu. Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Hadits keenam:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِمَسْعُوْدٍ قالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقوْلُ:«إنّ مِنْ شِرَارِ الناس، مَنْ تدْرِكهُمُ السّاعَة ُ وَهُمْ أَحْياءٌ ، وَمَنْ يَتَّخِذُ القبوْرَ مَسَاجِد»Dari Abdullah bin Mas’uud berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya diantara orang-orang yang paling buruk adalah orang-orang yang menjumpai hari kiamat dan mereka dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid” (HR Ahmad no 3844 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 2325)Hadits ketujuh :عَن ِابْن ِعَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahinya no 3179 dan 3180Hadits kedelapan :عَن ِ ابْن ِعُمَرَ قالَ:قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Hadits kesembilan : .عَنْ أَبي مَرْثدٍ الغنوِيِّ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ ، وَلاَ تجْلِسُوْا عَليْهَا».Dari Abu Martsad Al-Gonawi radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya” (HR Muslim no 972)Hadits kesepuluh :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِعَمْرٍو رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا قالَ:«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhumaa berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319)Hadits kesebelas :وَعَنْ أَبي سَعِيْدٍ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»Dari Abu Sa’iid radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Hadits kedua belas :عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau biarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Hadits ketiga belas :عَنْ أَبي هُرَيْرَة َ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ عَن ِالنَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد».Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Hadits keempat belas :عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله ُعَنْهُ قالَ : قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«لا تَجْعَلوْا بُيوْتكمْ قبوْرًا ، وَلا تَجْعَلوْا قبْرِي عِيْدًا ، وَصَلوْا عَليَّ فإنَّ صَلاتَكمْ تبْلغُنِي حَيْثُ كنْتُمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, dan bersholawatlah kalian kepadaku, sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ahmad no 8804 dan Abu Dawud no 2042)Demikianlah beberapa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafal-lafal yang bervariasi yang semuanya menunjukan dilarangnya menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat sholat. Demikian pula para sahabat –radhiallahu ‘anhum-, tidak seorangpun dari mereka yang memotivasi untuk menjadikan kuburan sebagai masjid.Karenanya tidak ada sama sekali kuburan yang ditinggikan di zaman para sahabat. Adapun bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan-kuburan para nabi atau kaum sholihin dari kalangan Ahlul Bait maka seluruhnya merupakan perkara yang baru, bid’ah yang diada-adakan, yang muncul setelah beralalunya zaman para sahabat. Tidak ada kuburan yang ditinggikan di zaman Abu Bakar, Umar, dan Utsaman radhiallahu ‘anhu. Apalagi di zaman Ali…sementara Ali radhiallahu ‘anhu dialah yang diutus Nabi untuk meratakan kuburan-kuburan yang tinggi??!!عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Inilah yang telah dilakukan oleh habiibunaa Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu atas perintah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tentunya yang paling berhak untuk menjalankan perintah nenek moyang para habiib adalah para habib itu senidiri…!!!, bukan malah para habib zaman sekarang justru menentang wasiat dan perintah nenek moyang mereka…!!!Bahkan pola ibadah dengan meninggikan kuburan-kuburan serta memakmurkannya tidak terdapat di zaman Tabi’iin…!!!. Pola beribadah seperti ini munculnya belakangan dan dihidupkan oleh orang-orang syi’ah para pemakmur kuburan..!!Dan saya telah menukil bagaimana pendapat Umar bin Al-Khottoob dan Anas bin Malik tentang sholat di kuburan. (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-ibnu-hajar)Demikian juga perkataan Aisyah dalam hadits (pertama) di atas :وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا“Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)ARTI MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJIDTelah jelas hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup tiga makna :(1) sholat di atas kuburan (yaitu dengan sujud di atas kuburan),(2) sholat ke arah kuburan, dan(3) membangun bangunan di atas kuburan untuk di jadikan tempat sholatAdapun makna (1) dan (2) maka sangatlah jelas ditunjukan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ::«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ».“Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan” (HR Muslim no 972, lihat kembali hadits kesembilan di atas)Dan dalam hadits yang lain :«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319, lihat kembali hadits kesepuluh di atas)Ibnu Hajar Al-Asqolaaniy As-Syafi’i berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan” ” (Fathul Baari 1/524).Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii berkata:“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Setelah Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii menyebutkan hadits-hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid kemudian beliau rahimahullah berkata :“Menjadikan enam perkara ini termasuk dosa-dosa besar terdapat di perkataan sebagian ulama’ madzhab syafii. Seakan-akan dia mengambil hal ini dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.Dan sisi pendalilan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid termasuk dosa besar sangat jelas, karena;1.      orang yang melakukannya dilaknat oleh Allah2.      dan orang yang melakukan hal ini terhadap kuburan sholihin dijadikan makhluk terburuk di sisi Allah pada hari kiamat.Maka pada hal ini terdapat peringatan bagi kita sebagaimana dalam riwayat (hadits) : “Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan” (*lihat hadits ketiga di atas-pen), yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam –dengan sabdanya ini – telah memperingatkan umatnya agar tidak berbuat sebagaimana yang dilakukan (*kaum yahudi dan nashrani), yang mengakibatkan umatnya dilaknat sebagaimana mereka telah dilaknat.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau ke arahnya, dan jika demikian maka sabda Nabi “Dan sholat ke arah kuburan” merupakan pengulangan, kecuali jika yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid hanyalah sholat di atasnya saja.Benar, bahwa hal ini termasuk dosa besar hanya tertuju jika yang dijadikan masjid adalah kuburan orang yang diagungi, baik seorang nabi maupun seorang wali, sebagaimana diisyaratkan (ditunjukkan) oleh riwayat hadits “Jika ada diantara mereka seorang yang sholeh” (*lihat hadits keempat di atas-pen). Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar syafi’iyah) : “Diharamkannya sholat ke arah kuburan para nabi dan para wali dalam rangka mencari barokah dan dalam rangka pengagungan”, mereka mempersyaratkan dua perkara, yaitu kuburan orang yang diagungkan dan maksudnya untuk sholat ke arahnya. Dan yang semisal hal ini adalah sholat di atas kuburan karena mencari keberkahan dan untuk pengagungan.Dan perbuatan ini termasuk dosa besar sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengqiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan seperti menyalakan api di atas kuburan karena mencari keberkahan atau dalam rangka pengagungan.Dan thowaf di kuburan demikian pula, dan menjadikan thowaf di kuburan termasuk dosa besar bukanlah perkara yang jauh, terlebih lagi hadits yang baru saja disebutkan telah menjelaskan dilaknatnya orang yang menjadikan penerangan di atas kuburan. Maka perkataan para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) tentang makruhnya hal itu pada jika perkara-perkara tersebut dilakukan bukan karena dalam rangka mencari barokah dan pengagungan terhadap penghuni kubur.Adapun menjadikan kuburan sebagai berhala maka telah datang larangan akan hal ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah sepeningalku”Yaitu janganlah kalian mengagungkannya sebagaimana (*umat) selain kalian yang mengagungkan berhala-berhala mereka dengan sujud kepadanya atau yang semisalnya.Dan jika imam tersebut memaksudkan perkataannya “Dan menjadikan kuburan-kuburan sebagai berhala” makna ini maka benarlah perkataannya bahwa hal itu merupakan dosa besar, bahkan merupakan kekafiran jika sesuai dengan persyaratannya. Dan jika ia memaksudkan “pengagungan secara mutlak/umum yang tidak diizinkan merupakan dosa besar maka hal ini jauh (*dari kebenaran)”.Benar bahwasanya sebagaimana ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Yang lebih mendukung bahwasanya tidak boleh sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan adalah penjelasan para ulama bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat dan bukanlah tempat ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»“Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Al-Imam An-Nawawi As-Syafii berkata“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian kuburan), maknanya ” “Sholatlah kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat, dan maksudnya adalah sholat sunnah, yaitu sholatlah kalian sholat sunnah di rumah kalian” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 6/67)Al-Imam Ibnu Hajr As-Syafii berkata :“Perkataan Al-Bukhari (bab tentang dibencinya sholat di pekuburan), Al-Bukhari mengambil istimbat (hukum) dari sabda Nabi di hadits “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” bahwasanya kuburan bukanlah tempat untuk beribadah, karenanya sholat di kuburan makruh. Seakan-akan Al-Bukhari memberi isyarat bahwasanya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirimidzi tentang hal ini tidak sesuai dengan persyaratan Al-Bukhari, yaitu hadits Abu Sa’iid Al-Khudri secara marfuu’ “Bumi seluruhnya adalah masjid kecuali pekuburan dan kamar mandi”. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) akan tetapi diperselisihkan tentang apakah hadits ini maushul atau mursal, dan Al-Hakin dan Ibnu Hibban menghukumi shahihnya hadits ini” (Fathul Baari 1/529)Beliau juga berkata:“Dan Ibnul Mundzir telah menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwasanya mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat, dan demikian pula perkataan Al-Baghowi dalam syar As-Sunnah dan Al-Khottoobiy” (Fathul Baari 1/529)Abdur Ro’uuf Al-Munaawi As-Syafii berkata :( وَلاَ تَتّخِذُوْهَا قُبُوْرًا ) أَيْ كَالْقُبُوْرِ مَهْجُوْرَةٌ مِنَ الصَّلاَةِ، شَبَّهَ الْبُيُوْتَ الَّتِي لاَ يُصَلَّى فِيْهَا بِالْقُبُوْرِ وَالَّتِي تُقْبَرُ الْمَوْتَى فِيْهَا“(Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat. Nabi menyamakan rumah-rumah yang tidak didirikan sholat di situ seperti kuburan-kuburan dan seperti tempat yang dikuburkan mayat di situ” (At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/72)Beliau juga berkata :“(Muliakanlah rumah-rumah kalian) yaitu tempat-tempat tinggal kalian yang kalian tinggali dan yang kalian bernaung padanya (dengan sebagian sholat kalian) yaitu sebagian sholat sunnah di rumah (dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan-kuburan pada sisi dimana kuburan-kuburan kosong dari sholat, dan kosong dari dzikir dan ibadah, sebagaimana kuburan yang kosong darinya” (Faidhul Qodiir 2/93-94).Karenanya sangatlah jelas bahwa kuburan bukanlah tempat sholat. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»“Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Adapun  makna ke tiga dari menjadikan kuburan sebagai masjid adalah membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat ibadah.Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama : Tegasnya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membangun di atas kuburan, karena itu merupakan kebiasaan Nasoroإِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya mereka itu (*nashaoro) jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Kedua : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas masjid yaitu larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengapuri kuburan.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِDari Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapuri (menyemen) kuburan dan melarang duduk di atas kuburan serta membangun di atas kuburan” (HR Muslim no 970)Ketiga : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas kuburan adalah perintah Rasulullah untuk meratakan kuburan yang tinggi.عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Keempat : Diantara hal yang menunjukan larangan membangun di atas kuburan yaitu seluruh hadits-hadits yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan hadits-hadits yang melarang sholat di kuburan. Karena larangan membangun bangunan di atas masjid hanyalah larangan yang berkaitan dengan wasilah (sarana). Karenanya seluruh dalil yang melarang tujuan menunjukkan pula larangan akan wasilahnya. Wallahu A’lam Dari penjelasan di atas jelas bahwasanya larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup (1) larangan sholat di atas kuburan, (2) larangan sholat ke arah kuburan, dan (3) membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat sholat.Arti menjadikan kuburan sebagai masjid menurut Habib MunzirHabib Munzir berkata :“Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Tentunya membatasi arti menjadikan kuburan sebagai masjid hanya pada makna menginjak-nginjak kuburan merupakan penafsiran yang keliru.Untuk mendukung kesimpulannya ini Habib Munzir menukil perkataan 3 ulama, yaitu Imam As-Syafii, Ibnu Hajr, dan Al-Baidhowi rahimahullah.Pada tulisan-tulisan yang lalu telah saya jelaskan bagaimana tidak amanahnya Habib Munzir dalam menukil perkataan Imam As-Syafii (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183) , juga tidak amanahnya beliau dalam menerjemahkan perkataan Ibnu Hajar, hanya demi mendukung keyakinannya ini. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184), maka pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan kembali kepada para pembaca yang budiman bahwasanya ternyata Habib Munzir juga tidak amanah dalam menerjemahkan perkataan Al-Baidhowi.SEKALI LAGI HABIB MUNZIR KELIRU DALAM TERJEMAHHabib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Sekali lagi Habib Munzir kurang amanah dan merubah terjemahan perkataan Imam Al-Baidhowi rahimahullah. Berikut ini saya nukilkan teks asli dari kitab Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :“Dan berkata Al-Baidhoowi : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Rasulullahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut” (Fathul Baari 1/525, sebagaimana juga dinukil oleh Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)Jika para pembaca jeli maka akan ada perbedaan terjemahan antara terjemahan Habib Munzir dan terjemahan saya. Habib Munzir merubah kata pengagungan dengan penyembahanHabib Munzir menerjemahkan sbb : “…tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”Perhatikan perubahan terjemahan Habib Munzir ini sangat berakibat fatal…karena :Pertama : Mengesankan seakan-akan Al-baidhowi berpendapat bahwa jika seseorang beribadah di dekat kuburan orang sholeh dalam rangka mengagungkannya namun tidak sampai pada derajat menyembahnya maka tidak mengapa.Kedua : Mengesankan bahwasanya Al-Baidhowiy hanya mempermasalahkan jika seseorang merubah arah kiblat menjadi berkiblat ke kuburan. Akan tetapi jika sekedar sholat ke arah kuburan tanpa merubah arah kiblat maka tidak mengapa.Dan perubahan terjemah ini tentunya sangat mendukung pendapat Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah jika menginjak-nginjak kuburan. Adapun sholat ke arah kuburan maka tidak mengapa.Padahal dalam perkataan Al-Baidhoowi beliau tidak mengatakan demikian, akan tetapi beliau mengatakan : “Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Maka menurut Al Baidhawi rahimahullah jika sampai timbul pengagungan kepada orang sholeh penghuni kubur atau sholat menghadap penghuni kubur maka tidak diperbolehkan….!!! (bersambung…) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1432 H / 29 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Habib Munzir Salah Menerjemahkan Perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah

Prolog :Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dalam syariat kita adalah memakmurkan masjid bukan membangun meninggikan dan membangun bangunan di atas kuburan. Justru memakmurkan kuburan dengan beribadah di kuburan merupakan adat kebiasaan Ahlul Kitab (yahudi dan nasoro) yang kita diperintahkan untuk menyelisihi tata cara ibadah mereka.مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ (١٧)إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (١٨)Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah : 17-18)Allah tidak menyatakan : “Hanyalah yang memakmurkan kuburan-kuburan…” Allah juga berfirman :فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ (٣٦)رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (٣٧)Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS An-Nuur : 36-37) Dan telah sangat jelas dalam syari’at Islam -bahkan orang awam dari kaum musliminpun mengetahui- bahwasanya Rasulullah mensyari’atkan umatnya untuk memakmurkan masjid, berkumpul secara berjama’ah untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalam masjid, karenanya Nabi memotivasi umatnya untuk membangun masjid. Kalau seandainya meninggikan kuburan dan membangun bangunan di atasnya disyari’atkan tentunya akan ada satu hadits shahih saja yang memotivasi umat Islam untuk melakukannya…Dan sangat jelas dalam syari’at Islam bahwasanya Nabi tidak pernah mensyari’atkan untuk membangun bangunan di atas kuburan para nabi apalagi kuburan orang-orang sholeh dari umatnya, baik orang sholeh tersebut dari Ahlul Bait ataupun dari selain mereka. Karenanya menjadikan bangunan di atas kuburan sama sekali bukanlah termasuk dalam syari’at islam, karena pernyataan bahwasanya hal ini termasuk agama membutuhkan dalil…dan ternyata hal ini malah bertentangan dengan dalil yang begitu banyak. Bahkan dalil-dalil menunjukkan akan peringatan yang sangat keras terhadap orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.Sesungguhnya dalil-dalil tersebut sangatlah banyak dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan tetapi saya akan menyebutkan sebagiannya saja. Diantaranya adalah :Hadits pertama :عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah , beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Lihatlah… meskipun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan sakit yang sangat parah bahkan menjelang wafat beliau, terlebih-lebih beliau dalam kondisi sakit keras…namun beliau tetap memperingatkan akan bahaya menjadikan kuburan sebagai masjid, hal ini tidak lain karena bahayanya perkara ini yang merupakan sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.… bahkan peringatan ini beliau sampaikan kepada para sahabat yang masih segar tauhid mereka dan jauhnya mereka dari kesyirikan??. Dan kita tahu bersama bahwasanya seseorang tatkala sakit keras atau akan meninggal maka ia benar-benar akan menyampaikan perkara yang terpenting menurutnya.Dan perlu diperhatikan pula bahwa para shahabat yang meriwayatkan kejadian ini menghubungkan dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seakan-akan mereka ingin mengatakan hukum seperti ini adalah hukum yang terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau setelah itu wafat dan tidak ada perubahan hukum setelah itu. Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Hadits keenam:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِمَسْعُوْدٍ قالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقوْلُ:«إنّ مِنْ شِرَارِ الناس، مَنْ تدْرِكهُمُ السّاعَة ُ وَهُمْ أَحْياءٌ ، وَمَنْ يَتَّخِذُ القبوْرَ مَسَاجِد»Dari Abdullah bin Mas’uud berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya diantara orang-orang yang paling buruk adalah orang-orang yang menjumpai hari kiamat dan mereka dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid” (HR Ahmad no 3844 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 2325)Hadits ketujuh :عَن ِابْن ِعَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahinya no 3179 dan 3180Hadits kedelapan :عَن ِ ابْن ِعُمَرَ قالَ:قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Hadits kesembilan : .عَنْ أَبي مَرْثدٍ الغنوِيِّ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ ، وَلاَ تجْلِسُوْا عَليْهَا».Dari Abu Martsad Al-Gonawi radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya” (HR Muslim no 972)Hadits kesepuluh :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِعَمْرٍو رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا قالَ:«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhumaa berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319)Hadits kesebelas :وَعَنْ أَبي سَعِيْدٍ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»Dari Abu Sa’iid radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Hadits kedua belas :عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau biarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Hadits ketiga belas :عَنْ أَبي هُرَيْرَة َ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ عَن ِالنَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد».Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Hadits keempat belas :عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله ُعَنْهُ قالَ : قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«لا تَجْعَلوْا بُيوْتكمْ قبوْرًا ، وَلا تَجْعَلوْا قبْرِي عِيْدًا ، وَصَلوْا عَليَّ فإنَّ صَلاتَكمْ تبْلغُنِي حَيْثُ كنْتُمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, dan bersholawatlah kalian kepadaku, sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ahmad no 8804 dan Abu Dawud no 2042)Demikianlah beberapa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafal-lafal yang bervariasi yang semuanya menunjukan dilarangnya menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat sholat. Demikian pula para sahabat –radhiallahu ‘anhum-, tidak seorangpun dari mereka yang memotivasi untuk menjadikan kuburan sebagai masjid.Karenanya tidak ada sama sekali kuburan yang ditinggikan di zaman para sahabat. Adapun bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan-kuburan para nabi atau kaum sholihin dari kalangan Ahlul Bait maka seluruhnya merupakan perkara yang baru, bid’ah yang diada-adakan, yang muncul setelah beralalunya zaman para sahabat. Tidak ada kuburan yang ditinggikan di zaman Abu Bakar, Umar, dan Utsaman radhiallahu ‘anhu. Apalagi di zaman Ali…sementara Ali radhiallahu ‘anhu dialah yang diutus Nabi untuk meratakan kuburan-kuburan yang tinggi??!!عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Inilah yang telah dilakukan oleh habiibunaa Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu atas perintah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tentunya yang paling berhak untuk menjalankan perintah nenek moyang para habiib adalah para habib itu senidiri…!!!, bukan malah para habib zaman sekarang justru menentang wasiat dan perintah nenek moyang mereka…!!!Bahkan pola ibadah dengan meninggikan kuburan-kuburan serta memakmurkannya tidak terdapat di zaman Tabi’iin…!!!. Pola beribadah seperti ini munculnya belakangan dan dihidupkan oleh orang-orang syi’ah para pemakmur kuburan..!!Dan saya telah menukil bagaimana pendapat Umar bin Al-Khottoob dan Anas bin Malik tentang sholat di kuburan. (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-ibnu-hajar)Demikian juga perkataan Aisyah dalam hadits (pertama) di atas :وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا“Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)ARTI MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJIDTelah jelas hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup tiga makna :(1) sholat di atas kuburan (yaitu dengan sujud di atas kuburan),(2) sholat ke arah kuburan, dan(3) membangun bangunan di atas kuburan untuk di jadikan tempat sholatAdapun makna (1) dan (2) maka sangatlah jelas ditunjukan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ::«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ».“Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan” (HR Muslim no 972, lihat kembali hadits kesembilan di atas)Dan dalam hadits yang lain :«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319, lihat kembali hadits kesepuluh di atas)Ibnu Hajar Al-Asqolaaniy As-Syafi’i berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan” ” (Fathul Baari 1/524).Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii berkata:“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Setelah Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii menyebutkan hadits-hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid kemudian beliau rahimahullah berkata :“Menjadikan enam perkara ini termasuk dosa-dosa besar terdapat di perkataan sebagian ulama’ madzhab syafii. Seakan-akan dia mengambil hal ini dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.Dan sisi pendalilan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid termasuk dosa besar sangat jelas, karena;1.      orang yang melakukannya dilaknat oleh Allah2.      dan orang yang melakukan hal ini terhadap kuburan sholihin dijadikan makhluk terburuk di sisi Allah pada hari kiamat.Maka pada hal ini terdapat peringatan bagi kita sebagaimana dalam riwayat (hadits) : “Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan” (*lihat hadits ketiga di atas-pen), yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam –dengan sabdanya ini – telah memperingatkan umatnya agar tidak berbuat sebagaimana yang dilakukan (*kaum yahudi dan nashrani), yang mengakibatkan umatnya dilaknat sebagaimana mereka telah dilaknat.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau ke arahnya, dan jika demikian maka sabda Nabi “Dan sholat ke arah kuburan” merupakan pengulangan, kecuali jika yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid hanyalah sholat di atasnya saja.Benar, bahwa hal ini termasuk dosa besar hanya tertuju jika yang dijadikan masjid adalah kuburan orang yang diagungi, baik seorang nabi maupun seorang wali, sebagaimana diisyaratkan (ditunjukkan) oleh riwayat hadits “Jika ada diantara mereka seorang yang sholeh” (*lihat hadits keempat di atas-pen). Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar syafi’iyah) : “Diharamkannya sholat ke arah kuburan para nabi dan para wali dalam rangka mencari barokah dan dalam rangka pengagungan”, mereka mempersyaratkan dua perkara, yaitu kuburan orang yang diagungkan dan maksudnya untuk sholat ke arahnya. Dan yang semisal hal ini adalah sholat di atas kuburan karena mencari keberkahan dan untuk pengagungan.Dan perbuatan ini termasuk dosa besar sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengqiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan seperti menyalakan api di atas kuburan karena mencari keberkahan atau dalam rangka pengagungan.Dan thowaf di kuburan demikian pula, dan menjadikan thowaf di kuburan termasuk dosa besar bukanlah perkara yang jauh, terlebih lagi hadits yang baru saja disebutkan telah menjelaskan dilaknatnya orang yang menjadikan penerangan di atas kuburan. Maka perkataan para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) tentang makruhnya hal itu pada jika perkara-perkara tersebut dilakukan bukan karena dalam rangka mencari barokah dan pengagungan terhadap penghuni kubur.Adapun menjadikan kuburan sebagai berhala maka telah datang larangan akan hal ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah sepeningalku”Yaitu janganlah kalian mengagungkannya sebagaimana (*umat) selain kalian yang mengagungkan berhala-berhala mereka dengan sujud kepadanya atau yang semisalnya.Dan jika imam tersebut memaksudkan perkataannya “Dan menjadikan kuburan-kuburan sebagai berhala” makna ini maka benarlah perkataannya bahwa hal itu merupakan dosa besar, bahkan merupakan kekafiran jika sesuai dengan persyaratannya. Dan jika ia memaksudkan “pengagungan secara mutlak/umum yang tidak diizinkan merupakan dosa besar maka hal ini jauh (*dari kebenaran)”.Benar bahwasanya sebagaimana ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Yang lebih mendukung bahwasanya tidak boleh sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan adalah penjelasan para ulama bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat dan bukanlah tempat ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»“Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Al-Imam An-Nawawi As-Syafii berkata“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian kuburan), maknanya ” “Sholatlah kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat, dan maksudnya adalah sholat sunnah, yaitu sholatlah kalian sholat sunnah di rumah kalian” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 6/67)Al-Imam Ibnu Hajr As-Syafii berkata :“Perkataan Al-Bukhari (bab tentang dibencinya sholat di pekuburan), Al-Bukhari mengambil istimbat (hukum) dari sabda Nabi di hadits “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” bahwasanya kuburan bukanlah tempat untuk beribadah, karenanya sholat di kuburan makruh. Seakan-akan Al-Bukhari memberi isyarat bahwasanya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirimidzi tentang hal ini tidak sesuai dengan persyaratan Al-Bukhari, yaitu hadits Abu Sa’iid Al-Khudri secara marfuu’ “Bumi seluruhnya adalah masjid kecuali pekuburan dan kamar mandi”. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) akan tetapi diperselisihkan tentang apakah hadits ini maushul atau mursal, dan Al-Hakin dan Ibnu Hibban menghukumi shahihnya hadits ini” (Fathul Baari 1/529)Beliau juga berkata:“Dan Ibnul Mundzir telah menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwasanya mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat, dan demikian pula perkataan Al-Baghowi dalam syar As-Sunnah dan Al-Khottoobiy” (Fathul Baari 1/529)Abdur Ro’uuf Al-Munaawi As-Syafii berkata :( وَلاَ تَتّخِذُوْهَا قُبُوْرًا ) أَيْ كَالْقُبُوْرِ مَهْجُوْرَةٌ مِنَ الصَّلاَةِ، شَبَّهَ الْبُيُوْتَ الَّتِي لاَ يُصَلَّى فِيْهَا بِالْقُبُوْرِ وَالَّتِي تُقْبَرُ الْمَوْتَى فِيْهَا“(Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat. Nabi menyamakan rumah-rumah yang tidak didirikan sholat di situ seperti kuburan-kuburan dan seperti tempat yang dikuburkan mayat di situ” (At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/72)Beliau juga berkata :“(Muliakanlah rumah-rumah kalian) yaitu tempat-tempat tinggal kalian yang kalian tinggali dan yang kalian bernaung padanya (dengan sebagian sholat kalian) yaitu sebagian sholat sunnah di rumah (dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan-kuburan pada sisi dimana kuburan-kuburan kosong dari sholat, dan kosong dari dzikir dan ibadah, sebagaimana kuburan yang kosong darinya” (Faidhul Qodiir 2/93-94).Karenanya sangatlah jelas bahwa kuburan bukanlah tempat sholat. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»“Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Adapun  makna ke tiga dari menjadikan kuburan sebagai masjid adalah membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat ibadah.Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama : Tegasnya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membangun di atas kuburan, karena itu merupakan kebiasaan Nasoroإِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya mereka itu (*nashaoro) jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Kedua : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas masjid yaitu larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengapuri kuburan.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِDari Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapuri (menyemen) kuburan dan melarang duduk di atas kuburan serta membangun di atas kuburan” (HR Muslim no 970)Ketiga : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas kuburan adalah perintah Rasulullah untuk meratakan kuburan yang tinggi.عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Keempat : Diantara hal yang menunjukan larangan membangun di atas kuburan yaitu seluruh hadits-hadits yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan hadits-hadits yang melarang sholat di kuburan. Karena larangan membangun bangunan di atas masjid hanyalah larangan yang berkaitan dengan wasilah (sarana). Karenanya seluruh dalil yang melarang tujuan menunjukkan pula larangan akan wasilahnya. Wallahu A’lam Dari penjelasan di atas jelas bahwasanya larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup (1) larangan sholat di atas kuburan, (2) larangan sholat ke arah kuburan, dan (3) membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat sholat.Arti menjadikan kuburan sebagai masjid menurut Habib MunzirHabib Munzir berkata :“Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Tentunya membatasi arti menjadikan kuburan sebagai masjid hanya pada makna menginjak-nginjak kuburan merupakan penafsiran yang keliru.Untuk mendukung kesimpulannya ini Habib Munzir menukil perkataan 3 ulama, yaitu Imam As-Syafii, Ibnu Hajr, dan Al-Baidhowi rahimahullah.Pada tulisan-tulisan yang lalu telah saya jelaskan bagaimana tidak amanahnya Habib Munzir dalam menukil perkataan Imam As-Syafii (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183) , juga tidak amanahnya beliau dalam menerjemahkan perkataan Ibnu Hajar, hanya demi mendukung keyakinannya ini. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184), maka pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan kembali kepada para pembaca yang budiman bahwasanya ternyata Habib Munzir juga tidak amanah dalam menerjemahkan perkataan Al-Baidhowi.SEKALI LAGI HABIB MUNZIR KELIRU DALAM TERJEMAHHabib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Sekali lagi Habib Munzir kurang amanah dan merubah terjemahan perkataan Imam Al-Baidhowi rahimahullah. Berikut ini saya nukilkan teks asli dari kitab Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :“Dan berkata Al-Baidhoowi : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Rasulullahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut” (Fathul Baari 1/525, sebagaimana juga dinukil oleh Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)Jika para pembaca jeli maka akan ada perbedaan terjemahan antara terjemahan Habib Munzir dan terjemahan saya. Habib Munzir merubah kata pengagungan dengan penyembahanHabib Munzir menerjemahkan sbb : “…tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”Perhatikan perubahan terjemahan Habib Munzir ini sangat berakibat fatal…karena :Pertama : Mengesankan seakan-akan Al-baidhowi berpendapat bahwa jika seseorang beribadah di dekat kuburan orang sholeh dalam rangka mengagungkannya namun tidak sampai pada derajat menyembahnya maka tidak mengapa.Kedua : Mengesankan bahwasanya Al-Baidhowiy hanya mempermasalahkan jika seseorang merubah arah kiblat menjadi berkiblat ke kuburan. Akan tetapi jika sekedar sholat ke arah kuburan tanpa merubah arah kiblat maka tidak mengapa.Dan perubahan terjemah ini tentunya sangat mendukung pendapat Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah jika menginjak-nginjak kuburan. Adapun sholat ke arah kuburan maka tidak mengapa.Padahal dalam perkataan Al-Baidhoowi beliau tidak mengatakan demikian, akan tetapi beliau mengatakan : “Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Maka menurut Al Baidhawi rahimahullah jika sampai timbul pengagungan kepada orang sholeh penghuni kubur atau sholat menghadap penghuni kubur maka tidak diperbolehkan….!!! (bersambung…) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1432 H / 29 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Prolog :Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dalam syariat kita adalah memakmurkan masjid bukan membangun meninggikan dan membangun bangunan di atas kuburan. Justru memakmurkan kuburan dengan beribadah di kuburan merupakan adat kebiasaan Ahlul Kitab (yahudi dan nasoro) yang kita diperintahkan untuk menyelisihi tata cara ibadah mereka.مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ (١٧)إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (١٨)Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah : 17-18)Allah tidak menyatakan : “Hanyalah yang memakmurkan kuburan-kuburan…” Allah juga berfirman :فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ (٣٦)رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (٣٧)Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS An-Nuur : 36-37) Dan telah sangat jelas dalam syari’at Islam -bahkan orang awam dari kaum musliminpun mengetahui- bahwasanya Rasulullah mensyari’atkan umatnya untuk memakmurkan masjid, berkumpul secara berjama’ah untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalam masjid, karenanya Nabi memotivasi umatnya untuk membangun masjid. Kalau seandainya meninggikan kuburan dan membangun bangunan di atasnya disyari’atkan tentunya akan ada satu hadits shahih saja yang memotivasi umat Islam untuk melakukannya…Dan sangat jelas dalam syari’at Islam bahwasanya Nabi tidak pernah mensyari’atkan untuk membangun bangunan di atas kuburan para nabi apalagi kuburan orang-orang sholeh dari umatnya, baik orang sholeh tersebut dari Ahlul Bait ataupun dari selain mereka. Karenanya menjadikan bangunan di atas kuburan sama sekali bukanlah termasuk dalam syari’at islam, karena pernyataan bahwasanya hal ini termasuk agama membutuhkan dalil…dan ternyata hal ini malah bertentangan dengan dalil yang begitu banyak. Bahkan dalil-dalil menunjukkan akan peringatan yang sangat keras terhadap orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.Sesungguhnya dalil-dalil tersebut sangatlah banyak dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan tetapi saya akan menyebutkan sebagiannya saja. Diantaranya adalah :Hadits pertama :عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah , beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Lihatlah… meskipun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan sakit yang sangat parah bahkan menjelang wafat beliau, terlebih-lebih beliau dalam kondisi sakit keras…namun beliau tetap memperingatkan akan bahaya menjadikan kuburan sebagai masjid, hal ini tidak lain karena bahayanya perkara ini yang merupakan sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.… bahkan peringatan ini beliau sampaikan kepada para sahabat yang masih segar tauhid mereka dan jauhnya mereka dari kesyirikan??. Dan kita tahu bersama bahwasanya seseorang tatkala sakit keras atau akan meninggal maka ia benar-benar akan menyampaikan perkara yang terpenting menurutnya.Dan perlu diperhatikan pula bahwa para shahabat yang meriwayatkan kejadian ini menghubungkan dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seakan-akan mereka ingin mengatakan hukum seperti ini adalah hukum yang terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau setelah itu wafat dan tidak ada perubahan hukum setelah itu. Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Hadits keenam:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِمَسْعُوْدٍ قالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقوْلُ:«إنّ مِنْ شِرَارِ الناس، مَنْ تدْرِكهُمُ السّاعَة ُ وَهُمْ أَحْياءٌ ، وَمَنْ يَتَّخِذُ القبوْرَ مَسَاجِد»Dari Abdullah bin Mas’uud berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya diantara orang-orang yang paling buruk adalah orang-orang yang menjumpai hari kiamat dan mereka dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid” (HR Ahmad no 3844 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 2325)Hadits ketujuh :عَن ِابْن ِعَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahinya no 3179 dan 3180Hadits kedelapan :عَن ِ ابْن ِعُمَرَ قالَ:قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Hadits kesembilan : .عَنْ أَبي مَرْثدٍ الغنوِيِّ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ ، وَلاَ تجْلِسُوْا عَليْهَا».Dari Abu Martsad Al-Gonawi radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya” (HR Muslim no 972)Hadits kesepuluh :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِعَمْرٍو رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا قالَ:«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhumaa berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319)Hadits kesebelas :وَعَنْ أَبي سَعِيْدٍ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»Dari Abu Sa’iid radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Hadits kedua belas :عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau biarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Hadits ketiga belas :عَنْ أَبي هُرَيْرَة َ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ عَن ِالنَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد».Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Hadits keempat belas :عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله ُعَنْهُ قالَ : قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«لا تَجْعَلوْا بُيوْتكمْ قبوْرًا ، وَلا تَجْعَلوْا قبْرِي عِيْدًا ، وَصَلوْا عَليَّ فإنَّ صَلاتَكمْ تبْلغُنِي حَيْثُ كنْتُمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, dan bersholawatlah kalian kepadaku, sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ahmad no 8804 dan Abu Dawud no 2042)Demikianlah beberapa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafal-lafal yang bervariasi yang semuanya menunjukan dilarangnya menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat sholat. Demikian pula para sahabat –radhiallahu ‘anhum-, tidak seorangpun dari mereka yang memotivasi untuk menjadikan kuburan sebagai masjid.Karenanya tidak ada sama sekali kuburan yang ditinggikan di zaman para sahabat. Adapun bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan-kuburan para nabi atau kaum sholihin dari kalangan Ahlul Bait maka seluruhnya merupakan perkara yang baru, bid’ah yang diada-adakan, yang muncul setelah beralalunya zaman para sahabat. Tidak ada kuburan yang ditinggikan di zaman Abu Bakar, Umar, dan Utsaman radhiallahu ‘anhu. Apalagi di zaman Ali…sementara Ali radhiallahu ‘anhu dialah yang diutus Nabi untuk meratakan kuburan-kuburan yang tinggi??!!عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Inilah yang telah dilakukan oleh habiibunaa Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu atas perintah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tentunya yang paling berhak untuk menjalankan perintah nenek moyang para habiib adalah para habib itu senidiri…!!!, bukan malah para habib zaman sekarang justru menentang wasiat dan perintah nenek moyang mereka…!!!Bahkan pola ibadah dengan meninggikan kuburan-kuburan serta memakmurkannya tidak terdapat di zaman Tabi’iin…!!!. Pola beribadah seperti ini munculnya belakangan dan dihidupkan oleh orang-orang syi’ah para pemakmur kuburan..!!Dan saya telah menukil bagaimana pendapat Umar bin Al-Khottoob dan Anas bin Malik tentang sholat di kuburan. (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-ibnu-hajar)Demikian juga perkataan Aisyah dalam hadits (pertama) di atas :وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا“Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)ARTI MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJIDTelah jelas hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup tiga makna :(1) sholat di atas kuburan (yaitu dengan sujud di atas kuburan),(2) sholat ke arah kuburan, dan(3) membangun bangunan di atas kuburan untuk di jadikan tempat sholatAdapun makna (1) dan (2) maka sangatlah jelas ditunjukan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ::«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ».“Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan” (HR Muslim no 972, lihat kembali hadits kesembilan di atas)Dan dalam hadits yang lain :«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319, lihat kembali hadits kesepuluh di atas)Ibnu Hajar Al-Asqolaaniy As-Syafi’i berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan” ” (Fathul Baari 1/524).Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii berkata:“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Setelah Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii menyebutkan hadits-hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid kemudian beliau rahimahullah berkata :“Menjadikan enam perkara ini termasuk dosa-dosa besar terdapat di perkataan sebagian ulama’ madzhab syafii. Seakan-akan dia mengambil hal ini dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.Dan sisi pendalilan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid termasuk dosa besar sangat jelas, karena;1.      orang yang melakukannya dilaknat oleh Allah2.      dan orang yang melakukan hal ini terhadap kuburan sholihin dijadikan makhluk terburuk di sisi Allah pada hari kiamat.Maka pada hal ini terdapat peringatan bagi kita sebagaimana dalam riwayat (hadits) : “Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan” (*lihat hadits ketiga di atas-pen), yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam –dengan sabdanya ini – telah memperingatkan umatnya agar tidak berbuat sebagaimana yang dilakukan (*kaum yahudi dan nashrani), yang mengakibatkan umatnya dilaknat sebagaimana mereka telah dilaknat.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau ke arahnya, dan jika demikian maka sabda Nabi “Dan sholat ke arah kuburan” merupakan pengulangan, kecuali jika yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid hanyalah sholat di atasnya saja.Benar, bahwa hal ini termasuk dosa besar hanya tertuju jika yang dijadikan masjid adalah kuburan orang yang diagungi, baik seorang nabi maupun seorang wali, sebagaimana diisyaratkan (ditunjukkan) oleh riwayat hadits “Jika ada diantara mereka seorang yang sholeh” (*lihat hadits keempat di atas-pen). Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar syafi’iyah) : “Diharamkannya sholat ke arah kuburan para nabi dan para wali dalam rangka mencari barokah dan dalam rangka pengagungan”, mereka mempersyaratkan dua perkara, yaitu kuburan orang yang diagungkan dan maksudnya untuk sholat ke arahnya. Dan yang semisal hal ini adalah sholat di atas kuburan karena mencari keberkahan dan untuk pengagungan.Dan perbuatan ini termasuk dosa besar sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengqiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan seperti menyalakan api di atas kuburan karena mencari keberkahan atau dalam rangka pengagungan.Dan thowaf di kuburan demikian pula, dan menjadikan thowaf di kuburan termasuk dosa besar bukanlah perkara yang jauh, terlebih lagi hadits yang baru saja disebutkan telah menjelaskan dilaknatnya orang yang menjadikan penerangan di atas kuburan. Maka perkataan para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) tentang makruhnya hal itu pada jika perkara-perkara tersebut dilakukan bukan karena dalam rangka mencari barokah dan pengagungan terhadap penghuni kubur.Adapun menjadikan kuburan sebagai berhala maka telah datang larangan akan hal ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah sepeningalku”Yaitu janganlah kalian mengagungkannya sebagaimana (*umat) selain kalian yang mengagungkan berhala-berhala mereka dengan sujud kepadanya atau yang semisalnya.Dan jika imam tersebut memaksudkan perkataannya “Dan menjadikan kuburan-kuburan sebagai berhala” makna ini maka benarlah perkataannya bahwa hal itu merupakan dosa besar, bahkan merupakan kekafiran jika sesuai dengan persyaratannya. Dan jika ia memaksudkan “pengagungan secara mutlak/umum yang tidak diizinkan merupakan dosa besar maka hal ini jauh (*dari kebenaran)”.Benar bahwasanya sebagaimana ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Yang lebih mendukung bahwasanya tidak boleh sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan adalah penjelasan para ulama bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat dan bukanlah tempat ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»“Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Al-Imam An-Nawawi As-Syafii berkata“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian kuburan), maknanya ” “Sholatlah kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat, dan maksudnya adalah sholat sunnah, yaitu sholatlah kalian sholat sunnah di rumah kalian” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 6/67)Al-Imam Ibnu Hajr As-Syafii berkata :“Perkataan Al-Bukhari (bab tentang dibencinya sholat di pekuburan), Al-Bukhari mengambil istimbat (hukum) dari sabda Nabi di hadits “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” bahwasanya kuburan bukanlah tempat untuk beribadah, karenanya sholat di kuburan makruh. Seakan-akan Al-Bukhari memberi isyarat bahwasanya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirimidzi tentang hal ini tidak sesuai dengan persyaratan Al-Bukhari, yaitu hadits Abu Sa’iid Al-Khudri secara marfuu’ “Bumi seluruhnya adalah masjid kecuali pekuburan dan kamar mandi”. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) akan tetapi diperselisihkan tentang apakah hadits ini maushul atau mursal, dan Al-Hakin dan Ibnu Hibban menghukumi shahihnya hadits ini” (Fathul Baari 1/529)Beliau juga berkata:“Dan Ibnul Mundzir telah menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwasanya mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat, dan demikian pula perkataan Al-Baghowi dalam syar As-Sunnah dan Al-Khottoobiy” (Fathul Baari 1/529)Abdur Ro’uuf Al-Munaawi As-Syafii berkata :( وَلاَ تَتّخِذُوْهَا قُبُوْرًا ) أَيْ كَالْقُبُوْرِ مَهْجُوْرَةٌ مِنَ الصَّلاَةِ، شَبَّهَ الْبُيُوْتَ الَّتِي لاَ يُصَلَّى فِيْهَا بِالْقُبُوْرِ وَالَّتِي تُقْبَرُ الْمَوْتَى فِيْهَا“(Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat. Nabi menyamakan rumah-rumah yang tidak didirikan sholat di situ seperti kuburan-kuburan dan seperti tempat yang dikuburkan mayat di situ” (At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/72)Beliau juga berkata :“(Muliakanlah rumah-rumah kalian) yaitu tempat-tempat tinggal kalian yang kalian tinggali dan yang kalian bernaung padanya (dengan sebagian sholat kalian) yaitu sebagian sholat sunnah di rumah (dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan-kuburan pada sisi dimana kuburan-kuburan kosong dari sholat, dan kosong dari dzikir dan ibadah, sebagaimana kuburan yang kosong darinya” (Faidhul Qodiir 2/93-94).Karenanya sangatlah jelas bahwa kuburan bukanlah tempat sholat. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»“Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Adapun  makna ke tiga dari menjadikan kuburan sebagai masjid adalah membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat ibadah.Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama : Tegasnya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membangun di atas kuburan, karena itu merupakan kebiasaan Nasoroإِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya mereka itu (*nashaoro) jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Kedua : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas masjid yaitu larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengapuri kuburan.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِDari Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapuri (menyemen) kuburan dan melarang duduk di atas kuburan serta membangun di atas kuburan” (HR Muslim no 970)Ketiga : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas kuburan adalah perintah Rasulullah untuk meratakan kuburan yang tinggi.عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Keempat : Diantara hal yang menunjukan larangan membangun di atas kuburan yaitu seluruh hadits-hadits yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan hadits-hadits yang melarang sholat di kuburan. Karena larangan membangun bangunan di atas masjid hanyalah larangan yang berkaitan dengan wasilah (sarana). Karenanya seluruh dalil yang melarang tujuan menunjukkan pula larangan akan wasilahnya. Wallahu A’lam Dari penjelasan di atas jelas bahwasanya larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup (1) larangan sholat di atas kuburan, (2) larangan sholat ke arah kuburan, dan (3) membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat sholat.Arti menjadikan kuburan sebagai masjid menurut Habib MunzirHabib Munzir berkata :“Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Tentunya membatasi arti menjadikan kuburan sebagai masjid hanya pada makna menginjak-nginjak kuburan merupakan penafsiran yang keliru.Untuk mendukung kesimpulannya ini Habib Munzir menukil perkataan 3 ulama, yaitu Imam As-Syafii, Ibnu Hajr, dan Al-Baidhowi rahimahullah.Pada tulisan-tulisan yang lalu telah saya jelaskan bagaimana tidak amanahnya Habib Munzir dalam menukil perkataan Imam As-Syafii (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183) , juga tidak amanahnya beliau dalam menerjemahkan perkataan Ibnu Hajar, hanya demi mendukung keyakinannya ini. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184), maka pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan kembali kepada para pembaca yang budiman bahwasanya ternyata Habib Munzir juga tidak amanah dalam menerjemahkan perkataan Al-Baidhowi.SEKALI LAGI HABIB MUNZIR KELIRU DALAM TERJEMAHHabib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Sekali lagi Habib Munzir kurang amanah dan merubah terjemahan perkataan Imam Al-Baidhowi rahimahullah. Berikut ini saya nukilkan teks asli dari kitab Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :“Dan berkata Al-Baidhoowi : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Rasulullahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut” (Fathul Baari 1/525, sebagaimana juga dinukil oleh Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)Jika para pembaca jeli maka akan ada perbedaan terjemahan antara terjemahan Habib Munzir dan terjemahan saya. Habib Munzir merubah kata pengagungan dengan penyembahanHabib Munzir menerjemahkan sbb : “…tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”Perhatikan perubahan terjemahan Habib Munzir ini sangat berakibat fatal…karena :Pertama : Mengesankan seakan-akan Al-baidhowi berpendapat bahwa jika seseorang beribadah di dekat kuburan orang sholeh dalam rangka mengagungkannya namun tidak sampai pada derajat menyembahnya maka tidak mengapa.Kedua : Mengesankan bahwasanya Al-Baidhowiy hanya mempermasalahkan jika seseorang merubah arah kiblat menjadi berkiblat ke kuburan. Akan tetapi jika sekedar sholat ke arah kuburan tanpa merubah arah kiblat maka tidak mengapa.Dan perubahan terjemah ini tentunya sangat mendukung pendapat Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah jika menginjak-nginjak kuburan. Adapun sholat ke arah kuburan maka tidak mengapa.Padahal dalam perkataan Al-Baidhoowi beliau tidak mengatakan demikian, akan tetapi beliau mengatakan : “Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Maka menurut Al Baidhawi rahimahullah jika sampai timbul pengagungan kepada orang sholeh penghuni kubur atau sholat menghadap penghuni kubur maka tidak diperbolehkan….!!! (bersambung…) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1432 H / 29 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Prolog :Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dalam syariat kita adalah memakmurkan masjid bukan membangun meninggikan dan membangun bangunan di atas kuburan. Justru memakmurkan kuburan dengan beribadah di kuburan merupakan adat kebiasaan Ahlul Kitab (yahudi dan nasoro) yang kita diperintahkan untuk menyelisihi tata cara ibadah mereka.مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ (١٧)إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (١٨)Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah : 17-18)Allah tidak menyatakan : “Hanyalah yang memakmurkan kuburan-kuburan…” Allah juga berfirman :فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ (٣٦)رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (٣٧)Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS An-Nuur : 36-37) Dan telah sangat jelas dalam syari’at Islam -bahkan orang awam dari kaum musliminpun mengetahui- bahwasanya Rasulullah mensyari’atkan umatnya untuk memakmurkan masjid, berkumpul secara berjama’ah untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalam masjid, karenanya Nabi memotivasi umatnya untuk membangun masjid. Kalau seandainya meninggikan kuburan dan membangun bangunan di atasnya disyari’atkan tentunya akan ada satu hadits shahih saja yang memotivasi umat Islam untuk melakukannya…Dan sangat jelas dalam syari’at Islam bahwasanya Nabi tidak pernah mensyari’atkan untuk membangun bangunan di atas kuburan para nabi apalagi kuburan orang-orang sholeh dari umatnya, baik orang sholeh tersebut dari Ahlul Bait ataupun dari selain mereka. Karenanya menjadikan bangunan di atas kuburan sama sekali bukanlah termasuk dalam syari’at islam, karena pernyataan bahwasanya hal ini termasuk agama membutuhkan dalil…dan ternyata hal ini malah bertentangan dengan dalil yang begitu banyak. Bahkan dalil-dalil menunjukkan akan peringatan yang sangat keras terhadap orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.Sesungguhnya dalil-dalil tersebut sangatlah banyak dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan tetapi saya akan menyebutkan sebagiannya saja. Diantaranya adalah :Hadits pertama :عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah , beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Lihatlah… meskipun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan sakit yang sangat parah bahkan menjelang wafat beliau, terlebih-lebih beliau dalam kondisi sakit keras…namun beliau tetap memperingatkan akan bahaya menjadikan kuburan sebagai masjid, hal ini tidak lain karena bahayanya perkara ini yang merupakan sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.… bahkan peringatan ini beliau sampaikan kepada para sahabat yang masih segar tauhid mereka dan jauhnya mereka dari kesyirikan??. Dan kita tahu bersama bahwasanya seseorang tatkala sakit keras atau akan meninggal maka ia benar-benar akan menyampaikan perkara yang terpenting menurutnya.Dan perlu diperhatikan pula bahwa para shahabat yang meriwayatkan kejadian ini menghubungkan dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seakan-akan mereka ingin mengatakan hukum seperti ini adalah hukum yang terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau setelah itu wafat dan tidak ada perubahan hukum setelah itu. Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Hadits keenam:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِمَسْعُوْدٍ قالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقوْلُ:«إنّ مِنْ شِرَارِ الناس، مَنْ تدْرِكهُمُ السّاعَة ُ وَهُمْ أَحْياءٌ ، وَمَنْ يَتَّخِذُ القبوْرَ مَسَاجِد»Dari Abdullah bin Mas’uud berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya diantara orang-orang yang paling buruk adalah orang-orang yang menjumpai hari kiamat dan mereka dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid” (HR Ahmad no 3844 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 2325)Hadits ketujuh :عَن ِابْن ِعَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahinya no 3179 dan 3180Hadits kedelapan :عَن ِ ابْن ِعُمَرَ قالَ:قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Hadits kesembilan : .عَنْ أَبي مَرْثدٍ الغنوِيِّ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ ، وَلاَ تجْلِسُوْا عَليْهَا».Dari Abu Martsad Al-Gonawi radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya” (HR Muslim no 972)Hadits kesepuluh :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِعَمْرٍو رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا قالَ:«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhumaa berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319)Hadits kesebelas :وَعَنْ أَبي سَعِيْدٍ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»Dari Abu Sa’iid radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Hadits kedua belas :عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau biarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Hadits ketiga belas :عَنْ أَبي هُرَيْرَة َ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ عَن ِالنَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد».Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Hadits keempat belas :عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله ُعَنْهُ قالَ : قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«لا تَجْعَلوْا بُيوْتكمْ قبوْرًا ، وَلا تَجْعَلوْا قبْرِي عِيْدًا ، وَصَلوْا عَليَّ فإنَّ صَلاتَكمْ تبْلغُنِي حَيْثُ كنْتُمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, dan bersholawatlah kalian kepadaku, sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ahmad no 8804 dan Abu Dawud no 2042)Demikianlah beberapa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafal-lafal yang bervariasi yang semuanya menunjukan dilarangnya menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat sholat. Demikian pula para sahabat –radhiallahu ‘anhum-, tidak seorangpun dari mereka yang memotivasi untuk menjadikan kuburan sebagai masjid.Karenanya tidak ada sama sekali kuburan yang ditinggikan di zaman para sahabat. Adapun bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan-kuburan para nabi atau kaum sholihin dari kalangan Ahlul Bait maka seluruhnya merupakan perkara yang baru, bid’ah yang diada-adakan, yang muncul setelah beralalunya zaman para sahabat. Tidak ada kuburan yang ditinggikan di zaman Abu Bakar, Umar, dan Utsaman radhiallahu ‘anhu. Apalagi di zaman Ali…sementara Ali radhiallahu ‘anhu dialah yang diutus Nabi untuk meratakan kuburan-kuburan yang tinggi??!!عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Inilah yang telah dilakukan oleh habiibunaa Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu atas perintah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tentunya yang paling berhak untuk menjalankan perintah nenek moyang para habiib adalah para habib itu senidiri…!!!, bukan malah para habib zaman sekarang justru menentang wasiat dan perintah nenek moyang mereka…!!!Bahkan pola ibadah dengan meninggikan kuburan-kuburan serta memakmurkannya tidak terdapat di zaman Tabi’iin…!!!. Pola beribadah seperti ini munculnya belakangan dan dihidupkan oleh orang-orang syi’ah para pemakmur kuburan..!!Dan saya telah menukil bagaimana pendapat Umar bin Al-Khottoob dan Anas bin Malik tentang sholat di kuburan. (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-ibnu-hajar)Demikian juga perkataan Aisyah dalam hadits (pertama) di atas :وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا“Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)ARTI MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJIDTelah jelas hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup tiga makna :(1) sholat di atas kuburan (yaitu dengan sujud di atas kuburan),(2) sholat ke arah kuburan, dan(3) membangun bangunan di atas kuburan untuk di jadikan tempat sholatAdapun makna (1) dan (2) maka sangatlah jelas ditunjukan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ::«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ».“Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan” (HR Muslim no 972, lihat kembali hadits kesembilan di atas)Dan dalam hadits yang lain :«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319, lihat kembali hadits kesepuluh di atas)Ibnu Hajar Al-Asqolaaniy As-Syafi’i berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan” ” (Fathul Baari 1/524).Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii berkata:“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Setelah Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii menyebutkan hadits-hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid kemudian beliau rahimahullah berkata :“Menjadikan enam perkara ini termasuk dosa-dosa besar terdapat di perkataan sebagian ulama’ madzhab syafii. Seakan-akan dia mengambil hal ini dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.Dan sisi pendalilan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid termasuk dosa besar sangat jelas, karena;1.      orang yang melakukannya dilaknat oleh Allah2.      dan orang yang melakukan hal ini terhadap kuburan sholihin dijadikan makhluk terburuk di sisi Allah pada hari kiamat.Maka pada hal ini terdapat peringatan bagi kita sebagaimana dalam riwayat (hadits) : “Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan” (*lihat hadits ketiga di atas-pen), yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam –dengan sabdanya ini – telah memperingatkan umatnya agar tidak berbuat sebagaimana yang dilakukan (*kaum yahudi dan nashrani), yang mengakibatkan umatnya dilaknat sebagaimana mereka telah dilaknat.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau ke arahnya, dan jika demikian maka sabda Nabi “Dan sholat ke arah kuburan” merupakan pengulangan, kecuali jika yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid hanyalah sholat di atasnya saja.Benar, bahwa hal ini termasuk dosa besar hanya tertuju jika yang dijadikan masjid adalah kuburan orang yang diagungi, baik seorang nabi maupun seorang wali, sebagaimana diisyaratkan (ditunjukkan) oleh riwayat hadits “Jika ada diantara mereka seorang yang sholeh” (*lihat hadits keempat di atas-pen). Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar syafi’iyah) : “Diharamkannya sholat ke arah kuburan para nabi dan para wali dalam rangka mencari barokah dan dalam rangka pengagungan”, mereka mempersyaratkan dua perkara, yaitu kuburan orang yang diagungkan dan maksudnya untuk sholat ke arahnya. Dan yang semisal hal ini adalah sholat di atas kuburan karena mencari keberkahan dan untuk pengagungan.Dan perbuatan ini termasuk dosa besar sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengqiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan seperti menyalakan api di atas kuburan karena mencari keberkahan atau dalam rangka pengagungan.Dan thowaf di kuburan demikian pula, dan menjadikan thowaf di kuburan termasuk dosa besar bukanlah perkara yang jauh, terlebih lagi hadits yang baru saja disebutkan telah menjelaskan dilaknatnya orang yang menjadikan penerangan di atas kuburan. Maka perkataan para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) tentang makruhnya hal itu pada jika perkara-perkara tersebut dilakukan bukan karena dalam rangka mencari barokah dan pengagungan terhadap penghuni kubur.Adapun menjadikan kuburan sebagai berhala maka telah datang larangan akan hal ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah sepeningalku”Yaitu janganlah kalian mengagungkannya sebagaimana (*umat) selain kalian yang mengagungkan berhala-berhala mereka dengan sujud kepadanya atau yang semisalnya.Dan jika imam tersebut memaksudkan perkataannya “Dan menjadikan kuburan-kuburan sebagai berhala” makna ini maka benarlah perkataannya bahwa hal itu merupakan dosa besar, bahkan merupakan kekafiran jika sesuai dengan persyaratannya. Dan jika ia memaksudkan “pengagungan secara mutlak/umum yang tidak diizinkan merupakan dosa besar maka hal ini jauh (*dari kebenaran)”.Benar bahwasanya sebagaimana ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Yang lebih mendukung bahwasanya tidak boleh sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan adalah penjelasan para ulama bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat dan bukanlah tempat ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»“Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Al-Imam An-Nawawi As-Syafii berkata“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian kuburan), maknanya ” “Sholatlah kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat, dan maksudnya adalah sholat sunnah, yaitu sholatlah kalian sholat sunnah di rumah kalian” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 6/67)Al-Imam Ibnu Hajr As-Syafii berkata :“Perkataan Al-Bukhari (bab tentang dibencinya sholat di pekuburan), Al-Bukhari mengambil istimbat (hukum) dari sabda Nabi di hadits “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” bahwasanya kuburan bukanlah tempat untuk beribadah, karenanya sholat di kuburan makruh. Seakan-akan Al-Bukhari memberi isyarat bahwasanya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirimidzi tentang hal ini tidak sesuai dengan persyaratan Al-Bukhari, yaitu hadits Abu Sa’iid Al-Khudri secara marfuu’ “Bumi seluruhnya adalah masjid kecuali pekuburan dan kamar mandi”. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) akan tetapi diperselisihkan tentang apakah hadits ini maushul atau mursal, dan Al-Hakin dan Ibnu Hibban menghukumi shahihnya hadits ini” (Fathul Baari 1/529)Beliau juga berkata:“Dan Ibnul Mundzir telah menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwasanya mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat, dan demikian pula perkataan Al-Baghowi dalam syar As-Sunnah dan Al-Khottoobiy” (Fathul Baari 1/529)Abdur Ro’uuf Al-Munaawi As-Syafii berkata :( وَلاَ تَتّخِذُوْهَا قُبُوْرًا ) أَيْ كَالْقُبُوْرِ مَهْجُوْرَةٌ مِنَ الصَّلاَةِ، شَبَّهَ الْبُيُوْتَ الَّتِي لاَ يُصَلَّى فِيْهَا بِالْقُبُوْرِ وَالَّتِي تُقْبَرُ الْمَوْتَى فِيْهَا“(Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat. Nabi menyamakan rumah-rumah yang tidak didirikan sholat di situ seperti kuburan-kuburan dan seperti tempat yang dikuburkan mayat di situ” (At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/72)Beliau juga berkata :“(Muliakanlah rumah-rumah kalian) yaitu tempat-tempat tinggal kalian yang kalian tinggali dan yang kalian bernaung padanya (dengan sebagian sholat kalian) yaitu sebagian sholat sunnah di rumah (dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan-kuburan pada sisi dimana kuburan-kuburan kosong dari sholat, dan kosong dari dzikir dan ibadah, sebagaimana kuburan yang kosong darinya” (Faidhul Qodiir 2/93-94).Karenanya sangatlah jelas bahwa kuburan bukanlah tempat sholat. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»“Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Adapun  makna ke tiga dari menjadikan kuburan sebagai masjid adalah membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat ibadah.Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama : Tegasnya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membangun di atas kuburan, karena itu merupakan kebiasaan Nasoroإِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya mereka itu (*nashaoro) jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Kedua : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas masjid yaitu larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengapuri kuburan.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِDari Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapuri (menyemen) kuburan dan melarang duduk di atas kuburan serta membangun di atas kuburan” (HR Muslim no 970)Ketiga : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas kuburan adalah perintah Rasulullah untuk meratakan kuburan yang tinggi.عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Keempat : Diantara hal yang menunjukan larangan membangun di atas kuburan yaitu seluruh hadits-hadits yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan hadits-hadits yang melarang sholat di kuburan. Karena larangan membangun bangunan di atas masjid hanyalah larangan yang berkaitan dengan wasilah (sarana). Karenanya seluruh dalil yang melarang tujuan menunjukkan pula larangan akan wasilahnya. Wallahu A’lam Dari penjelasan di atas jelas bahwasanya larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup (1) larangan sholat di atas kuburan, (2) larangan sholat ke arah kuburan, dan (3) membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat sholat.Arti menjadikan kuburan sebagai masjid menurut Habib MunzirHabib Munzir berkata :“Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Tentunya membatasi arti menjadikan kuburan sebagai masjid hanya pada makna menginjak-nginjak kuburan merupakan penafsiran yang keliru.Untuk mendukung kesimpulannya ini Habib Munzir menukil perkataan 3 ulama, yaitu Imam As-Syafii, Ibnu Hajr, dan Al-Baidhowi rahimahullah.Pada tulisan-tulisan yang lalu telah saya jelaskan bagaimana tidak amanahnya Habib Munzir dalam menukil perkataan Imam As-Syafii (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183) , juga tidak amanahnya beliau dalam menerjemahkan perkataan Ibnu Hajar, hanya demi mendukung keyakinannya ini. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184), maka pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan kembali kepada para pembaca yang budiman bahwasanya ternyata Habib Munzir juga tidak amanah dalam menerjemahkan perkataan Al-Baidhowi.SEKALI LAGI HABIB MUNZIR KELIRU DALAM TERJEMAHHabib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Sekali lagi Habib Munzir kurang amanah dan merubah terjemahan perkataan Imam Al-Baidhowi rahimahullah. Berikut ini saya nukilkan teks asli dari kitab Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :“Dan berkata Al-Baidhoowi : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Rasulullahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut” (Fathul Baari 1/525, sebagaimana juga dinukil oleh Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)Jika para pembaca jeli maka akan ada perbedaan terjemahan antara terjemahan Habib Munzir dan terjemahan saya. Habib Munzir merubah kata pengagungan dengan penyembahanHabib Munzir menerjemahkan sbb : “…tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”Perhatikan perubahan terjemahan Habib Munzir ini sangat berakibat fatal…karena :Pertama : Mengesankan seakan-akan Al-baidhowi berpendapat bahwa jika seseorang beribadah di dekat kuburan orang sholeh dalam rangka mengagungkannya namun tidak sampai pada derajat menyembahnya maka tidak mengapa.Kedua : Mengesankan bahwasanya Al-Baidhowiy hanya mempermasalahkan jika seseorang merubah arah kiblat menjadi berkiblat ke kuburan. Akan tetapi jika sekedar sholat ke arah kuburan tanpa merubah arah kiblat maka tidak mengapa.Dan perubahan terjemah ini tentunya sangat mendukung pendapat Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah jika menginjak-nginjak kuburan. Adapun sholat ke arah kuburan maka tidak mengapa.Padahal dalam perkataan Al-Baidhoowi beliau tidak mengatakan demikian, akan tetapi beliau mengatakan : “Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Maka menurut Al Baidhawi rahimahullah jika sampai timbul pengagungan kepada orang sholeh penghuni kubur atau sholat menghadap penghuni kubur maka tidak diperbolehkan….!!! (bersambung…) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1432 H / 29 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Ucapan Terima Kasih Dan Laporan Pertanggungjawaban

28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Ucapan Terima Kasih Dan Laporan Pertanggungjawaban

28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Peluang Investasi Akherat

28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Peluang Investasi Akherat

28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Jika Rokok Haram, Siapa yang akan Hidupi Petani?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok

Jika Rokok Haram, Siapa yang akan Hidupi Petani?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok

Perniagaan yang Memberi Mudhorot

Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

Perniagaan yang Memberi Mudhorot

Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram
Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram


Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

Hikmah Diturunkannya Hujan

Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan

Hikmah Diturunkannya Hujan

Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan
Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan


Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan

Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban

Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban

Hukum Memajang Ayat Kursi

Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat

Hukum Memajang Ayat Kursi

Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat
Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat


Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat
Prev     Next