DAKWAH…ANTARA ASA DAN FAKTA

Dakwah, BERTUJUAN untuk…Mengajak … bukan … mengejekMengajar … bukan … meng-hajrMembina … bukan …  menghinaMenasehati … bukan … menusuk hati DAKWAH akan LANCAR  dengan…Menabur kasih … bukan … menguburnyaMenggalang kekuatan … bukan … menggulungnyaMenerangi kebenaran … bukan … memeranginyaMenjaga hak saudara … bukan … menjegalnyaDakwah, SEHARUSNYA bisa…Membimbing … bukan … membimbangkanMemajukan … bukan … memojokkanMenganjurkan … bukan … menghancurkanMenyadarkan … bukan … menidurkanDAKWAH akan lebih BERKWALITAS dengan…Tabah hadapi cobaan … bukan … tambah minta pujianSabar lewati rintangan … bukan… gusar hadapi tantanganMewujudkan amalan nyata … bukan … mengumbar kata kataMenuntun mad-uw … bukan … menonton merekaDakWah, TERASA INDAH bila untuk…Meneladani … bukan … menelanjangiSaling memberi … bukan … saling meng-iriMenyemangati … bukan … menyengat-matiMencipta rasa damai … bukan … membuat massa ramaiDAKWAH, terasa MANIS dengan…Menebar senyum manis … bukan … mengumbar wajah sinisBerakhlak halus … bukan … berakal bulusBerniat tulus … bukan … berminat fulusDAKWAH, itu UPAYA untuk…Mempertahankan akidah … bukan … mempertuhankan kabilahMenghidupkan sunnah … bukan … meredupkannya dg bid’ahMenjadikan orang  patuh … bukan … membuatnya jatuhMembuat umat sembuh … bukan … menjadikannya kumat & kambuh(oleh: Abu Rumaisa + Addariny) 

DAKWAH…ANTARA ASA DAN FAKTA

Dakwah, BERTUJUAN untuk…Mengajak … bukan … mengejekMengajar … bukan … meng-hajrMembina … bukan …  menghinaMenasehati … bukan … menusuk hati DAKWAH akan LANCAR  dengan…Menabur kasih … bukan … menguburnyaMenggalang kekuatan … bukan … menggulungnyaMenerangi kebenaran … bukan … memeranginyaMenjaga hak saudara … bukan … menjegalnyaDakwah, SEHARUSNYA bisa…Membimbing … bukan … membimbangkanMemajukan … bukan … memojokkanMenganjurkan … bukan … menghancurkanMenyadarkan … bukan … menidurkanDAKWAH akan lebih BERKWALITAS dengan…Tabah hadapi cobaan … bukan … tambah minta pujianSabar lewati rintangan … bukan… gusar hadapi tantanganMewujudkan amalan nyata … bukan … mengumbar kata kataMenuntun mad-uw … bukan … menonton merekaDakWah, TERASA INDAH bila untuk…Meneladani … bukan … menelanjangiSaling memberi … bukan … saling meng-iriMenyemangati … bukan … menyengat-matiMencipta rasa damai … bukan … membuat massa ramaiDAKWAH, terasa MANIS dengan…Menebar senyum manis … bukan … mengumbar wajah sinisBerakhlak halus … bukan … berakal bulusBerniat tulus … bukan … berminat fulusDAKWAH, itu UPAYA untuk…Mempertahankan akidah … bukan … mempertuhankan kabilahMenghidupkan sunnah … bukan … meredupkannya dg bid’ahMenjadikan orang  patuh … bukan … membuatnya jatuhMembuat umat sembuh … bukan … menjadikannya kumat & kambuh(oleh: Abu Rumaisa + Addariny) 
Dakwah, BERTUJUAN untuk…Mengajak … bukan … mengejekMengajar … bukan … meng-hajrMembina … bukan …  menghinaMenasehati … bukan … menusuk hati DAKWAH akan LANCAR  dengan…Menabur kasih … bukan … menguburnyaMenggalang kekuatan … bukan … menggulungnyaMenerangi kebenaran … bukan … memeranginyaMenjaga hak saudara … bukan … menjegalnyaDakwah, SEHARUSNYA bisa…Membimbing … bukan … membimbangkanMemajukan … bukan … memojokkanMenganjurkan … bukan … menghancurkanMenyadarkan … bukan … menidurkanDAKWAH akan lebih BERKWALITAS dengan…Tabah hadapi cobaan … bukan … tambah minta pujianSabar lewati rintangan … bukan… gusar hadapi tantanganMewujudkan amalan nyata … bukan … mengumbar kata kataMenuntun mad-uw … bukan … menonton merekaDakWah, TERASA INDAH bila untuk…Meneladani … bukan … menelanjangiSaling memberi … bukan … saling meng-iriMenyemangati … bukan … menyengat-matiMencipta rasa damai … bukan … membuat massa ramaiDAKWAH, terasa MANIS dengan…Menebar senyum manis … bukan … mengumbar wajah sinisBerakhlak halus … bukan … berakal bulusBerniat tulus … bukan … berminat fulusDAKWAH, itu UPAYA untuk…Mempertahankan akidah … bukan … mempertuhankan kabilahMenghidupkan sunnah … bukan … meredupkannya dg bid’ahMenjadikan orang  patuh … bukan … membuatnya jatuhMembuat umat sembuh … bukan … menjadikannya kumat & kambuh(oleh: Abu Rumaisa + Addariny) 


Dakwah, BERTUJUAN untuk…Mengajak … bukan … mengejekMengajar … bukan … meng-hajrMembina … bukan …  menghinaMenasehati … bukan … menusuk hati DAKWAH akan LANCAR  dengan…Menabur kasih … bukan … menguburnyaMenggalang kekuatan … bukan … menggulungnyaMenerangi kebenaran … bukan … memeranginyaMenjaga hak saudara … bukan … menjegalnyaDakwah, SEHARUSNYA bisa…Membimbing … bukan … membimbangkanMemajukan … bukan … memojokkanMenganjurkan … bukan … menghancurkanMenyadarkan … bukan … menidurkanDAKWAH akan lebih BERKWALITAS dengan…Tabah hadapi cobaan … bukan … tambah minta pujianSabar lewati rintangan … bukan… gusar hadapi tantanganMewujudkan amalan nyata … bukan … mengumbar kata kataMenuntun mad-uw … bukan … menonton merekaDakWah, TERASA INDAH bila untuk…Meneladani … bukan … menelanjangiSaling memberi … bukan … saling meng-iriMenyemangati … bukan … menyengat-matiMencipta rasa damai … bukan … membuat massa ramaiDAKWAH, terasa MANIS dengan…Menebar senyum manis … bukan … mengumbar wajah sinisBerakhlak halus … bukan … berakal bulusBerniat tulus … bukan … berminat fulusDAKWAH, itu UPAYA untuk…Mempertahankan akidah … bukan … mempertuhankan kabilahMenghidupkan sunnah … bukan … meredupkannya dg bid’ahMenjadikan orang  patuh … bukan … membuatnya jatuhMembuat umat sembuh … bukan … menjadikannya kumat & kambuh(oleh: Abu Rumaisa + Addariny) 

Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur

Yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, sebagian yang ziarah kubur sering membawa Qur’an –terutama surat Yasin-, lalu membacanya di sisi kubur. Kita sepakat bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan surat Yasin adalah surat yang baik, mengandung pelajaran dan hikmah-hikmah penting di dalamnya. Namun apakah ketika ziarah kubur dituntunkan demikian? Ataukah ada tuntunan atau ajaran lainnya dari Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para salaf menasehati agar membaca Al Qur’ah ketika pemakaman. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1] Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata, اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini.. Memang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika  riwayat tersebut shahih- bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung. Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka itu tidak selamatnya  bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil. Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Adapun perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi, kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut, berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah di sana. Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada. Lalu Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Diriwayatkan mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya seandainya  beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu ‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad.  Sekali lagi, pegangan kita dalam ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci. Ada yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab tertentu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di masa silam. Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya. Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu. [Referensi: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9920] Fatwa di atas mengajarkan pada kita suatu pedoman yang penting dalam beragama. Hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al Qur’an dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang terlalu fanatik buta pada madzhab tertentu. Padahal para imam madzhab sendiri tidak memerintahkan kita untuk ikut pendapatnya, yang mereka anjurkan adalah ikutilah dalil. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[2] Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[3] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[4] Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[5] Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[6]. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[7] Sekali lagi ulama dan imam madzhab bukanlah Rasul yang setiap perkataannya harus diikuti, apalagi jika menyelisihi  dalil. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[8] Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali [1] Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) [2] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [3] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [4] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [5] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [6] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55 [7] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 [8] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ Tagskubur membaca Al Quran ziarah kubur

Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur

Yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, sebagian yang ziarah kubur sering membawa Qur’an –terutama surat Yasin-, lalu membacanya di sisi kubur. Kita sepakat bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan surat Yasin adalah surat yang baik, mengandung pelajaran dan hikmah-hikmah penting di dalamnya. Namun apakah ketika ziarah kubur dituntunkan demikian? Ataukah ada tuntunan atau ajaran lainnya dari Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para salaf menasehati agar membaca Al Qur’ah ketika pemakaman. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1] Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata, اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini.. Memang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika  riwayat tersebut shahih- bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung. Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka itu tidak selamatnya  bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil. Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Adapun perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi, kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut, berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah di sana. Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada. Lalu Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Diriwayatkan mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya seandainya  beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu ‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad.  Sekali lagi, pegangan kita dalam ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci. Ada yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab tertentu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di masa silam. Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya. Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu. [Referensi: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9920] Fatwa di atas mengajarkan pada kita suatu pedoman yang penting dalam beragama. Hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al Qur’an dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang terlalu fanatik buta pada madzhab tertentu. Padahal para imam madzhab sendiri tidak memerintahkan kita untuk ikut pendapatnya, yang mereka anjurkan adalah ikutilah dalil. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[2] Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[3] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[4] Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[5] Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[6]. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[7] Sekali lagi ulama dan imam madzhab bukanlah Rasul yang setiap perkataannya harus diikuti, apalagi jika menyelisihi  dalil. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[8] Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali [1] Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) [2] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [3] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [4] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [5] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [6] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55 [7] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 [8] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ Tagskubur membaca Al Quran ziarah kubur
Yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, sebagian yang ziarah kubur sering membawa Qur’an –terutama surat Yasin-, lalu membacanya di sisi kubur. Kita sepakat bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan surat Yasin adalah surat yang baik, mengandung pelajaran dan hikmah-hikmah penting di dalamnya. Namun apakah ketika ziarah kubur dituntunkan demikian? Ataukah ada tuntunan atau ajaran lainnya dari Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para salaf menasehati agar membaca Al Qur’ah ketika pemakaman. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1] Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata, اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini.. Memang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika  riwayat tersebut shahih- bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung. Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka itu tidak selamatnya  bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil. Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Adapun perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi, kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut, berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah di sana. Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada. Lalu Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Diriwayatkan mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya seandainya  beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu ‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad.  Sekali lagi, pegangan kita dalam ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci. Ada yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab tertentu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di masa silam. Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya. Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu. [Referensi: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9920] Fatwa di atas mengajarkan pada kita suatu pedoman yang penting dalam beragama. Hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al Qur’an dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang terlalu fanatik buta pada madzhab tertentu. Padahal para imam madzhab sendiri tidak memerintahkan kita untuk ikut pendapatnya, yang mereka anjurkan adalah ikutilah dalil. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[2] Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[3] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[4] Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[5] Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[6]. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[7] Sekali lagi ulama dan imam madzhab bukanlah Rasul yang setiap perkataannya harus diikuti, apalagi jika menyelisihi  dalil. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[8] Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali [1] Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) [2] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [3] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [4] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [5] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [6] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55 [7] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 [8] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ Tagskubur membaca Al Quran ziarah kubur


Yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, sebagian yang ziarah kubur sering membawa Qur’an –terutama surat Yasin-, lalu membacanya di sisi kubur. Kita sepakat bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan surat Yasin adalah surat yang baik, mengandung pelajaran dan hikmah-hikmah penting di dalamnya. Namun apakah ketika ziarah kubur dituntunkan demikian? Ataukah ada tuntunan atau ajaran lainnya dari Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para salaf menasehati agar membaca Al Qur’ah ketika pemakaman. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1] Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata, اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini.. Memang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika  riwayat tersebut shahih- bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung. Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka itu tidak selamatnya  bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil. Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Adapun perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi, kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut, berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah di sana. Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada. Lalu Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Diriwayatkan mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya seandainya  beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu ‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad.  Sekali lagi, pegangan kita dalam ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci. Ada yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab tertentu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di masa silam. Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya. Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu. [Referensi: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9920] Fatwa di atas mengajarkan pada kita suatu pedoman yang penting dalam beragama. Hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al Qur’an dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang terlalu fanatik buta pada madzhab tertentu. Padahal para imam madzhab sendiri tidak memerintahkan kita untuk ikut pendapatnya, yang mereka anjurkan adalah ikutilah dalil. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[2] Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[3] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[4] Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[5] Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[6]. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[7] Sekali lagi ulama dan imam madzhab bukanlah Rasul yang setiap perkataannya harus diikuti, apalagi jika menyelisihi  dalil. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[8] Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali [1] Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) [2] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [3] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [4] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [5] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [6] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55 [7] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 [8] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ Tagskubur membaca Al Quran ziarah kubur

Larangan bagi Wanita Haid

Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga  yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. Yang rumaysho.com angkat kali ini mengenai masalah larangan bagi wanita haid. Yaitu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Dan hal yang dilarang ini juga berlaku bagi wanita nifas. Juga ada sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang sebenarnya bukan larangan. Daftar Isi tutup 1. Larangan pertama: Shalat 2. Larangan kedua: Puasa 3. Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) 4. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah 5. Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an 6. Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Larangan pertama: Shalat Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci. Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79) Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah, أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321) Larangan kedua: Puasa Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21) Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210) Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya. Berdzikir. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat paling kuat. Menghadiri shalat ‘ied. Masuk masjid karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Melayani suami selama tidak melakukan jima’ (hubungan intim di kemaluan). Tidur bersama suami. Adapun tentang masalah lainnya, rumaysho.com akan membahasnya di kesempatan yang lain, bi idznillah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Riyadh, KSA, 13 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab al quran darah haidh

Larangan bagi Wanita Haid

Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga  yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. Yang rumaysho.com angkat kali ini mengenai masalah larangan bagi wanita haid. Yaitu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Dan hal yang dilarang ini juga berlaku bagi wanita nifas. Juga ada sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang sebenarnya bukan larangan. Daftar Isi tutup 1. Larangan pertama: Shalat 2. Larangan kedua: Puasa 3. Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) 4. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah 5. Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an 6. Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Larangan pertama: Shalat Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci. Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79) Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah, أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321) Larangan kedua: Puasa Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21) Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210) Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya. Berdzikir. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat paling kuat. Menghadiri shalat ‘ied. Masuk masjid karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Melayani suami selama tidak melakukan jima’ (hubungan intim di kemaluan). Tidur bersama suami. Adapun tentang masalah lainnya, rumaysho.com akan membahasnya di kesempatan yang lain, bi idznillah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Riyadh, KSA, 13 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab al quran darah haidh
Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga  yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. Yang rumaysho.com angkat kali ini mengenai masalah larangan bagi wanita haid. Yaitu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Dan hal yang dilarang ini juga berlaku bagi wanita nifas. Juga ada sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang sebenarnya bukan larangan. Daftar Isi tutup 1. Larangan pertama: Shalat 2. Larangan kedua: Puasa 3. Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) 4. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah 5. Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an 6. Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Larangan pertama: Shalat Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci. Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79) Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah, أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321) Larangan kedua: Puasa Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21) Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210) Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya. Berdzikir. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat paling kuat. Menghadiri shalat ‘ied. Masuk masjid karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Melayani suami selama tidak melakukan jima’ (hubungan intim di kemaluan). Tidur bersama suami. Adapun tentang masalah lainnya, rumaysho.com akan membahasnya di kesempatan yang lain, bi idznillah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Riyadh, KSA, 13 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab al quran darah haidh


Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga  yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. Yang rumaysho.com angkat kali ini mengenai masalah larangan bagi wanita haid. Yaitu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Dan hal yang dilarang ini juga berlaku bagi wanita nifas. Juga ada sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang sebenarnya bukan larangan. Daftar Isi tutup 1. Larangan pertama: Shalat 2. Larangan kedua: Puasa 3. Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) 4. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah 5. Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an 6. Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Larangan pertama: Shalat Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci. Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79) Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah, أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321) Larangan kedua: Puasa Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21) Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210) Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya. Berdzikir. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat paling kuat. Menghadiri shalat ‘ied. Masuk masjid karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Melayani suami selama tidak melakukan jima’ (hubungan intim di kemaluan). Tidur bersama suami. Adapun tentang masalah lainnya, rumaysho.com akan membahasnya di kesempatan yang lain, bi idznillah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Riyadh, KSA, 13 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab al quran darah haidh

Hadiah di Hari Lahir (8), Menggundul Rambut Kepala Bayi Perempuan

Kita sudah mengetahui bahwa di antara sunnah bagi bayi yang baru lahir adalah menggundul rambut kepala. Artinya, dicukur habis atau digundul. Dan sunnah ini dilakukan pada hari ketujuh sama dengan pelaksanaan aqiqah. Rumaysho.com sudah menjelaskan sampai 7 serial artikel mengenai hadiah di hari lahir bagi si buah hati. Saat ini yang akan kita bahas adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Apakah dianjurkan sebagaimana laki-laki? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah tidak membedakan antara bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Sebagaimana disebutkan dari Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain bahwa Fathimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menimbang rambut yang telah dicukur dari rambut Hasan, Husain, Zainab, Ummu Kultsum. Dan Fathimah bersedekah perak sebanyak berat rambut tadi. Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan dalam Al Muwatho’ (2: 501) dan Abu Daud dalam Al Marosil (kumpulan hadits mursal) (279, 380), Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (9: 304). Hadits ini mursal dan hadits mursal termasuk golongan hadits dho’if (lemah). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.” Di samping itu, ada maslahat ketika mencukur rambut bayi perempuan, yaitu sedekah dengan perak seberat rambut yang dipotong. Juga rambut bayi akan menjadi lebih baik setelah digundul ketika kecil. Sebagai tambahan pula status bayi perempuan yang dicukur rambutnya tidak berarti ia menyerupai laki-laki karena penyerupaan dengan laki-laki itu dikatakan ada dan terlarang bukan saat masih bayi. Ulama Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka menganggap bahwa menggundul rambut kepala bayi hanya ada pada bayi laki-laki, tidak pada bayi perempuan. Mereka berdalil dengan hadits berikut bahwa ghulam yang dimaksud adalah bayi laki-laki. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Syaikh Kholid Mushlih, menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, berkata, “Yang tepat dalam masalah ini, mencukur rambut bayi perempuan itu boleh jika ada maslahat sebagaimana disebutkan oleh para ulama yang menyebutkan akan bolehnya gundul bagi bayi perempuan. Sedangkan ulama yang melarang, maka sanggahannya, bisa jadi kita katakan haditsnya dho’if (lemah). Kalau hadits yang digunakan shahih, maka bisa jadi kita katakan bahwa di balik menggundul rambut kepala bayi perempuan ada maslahat (yaitu menghilangkan gangguan pada rambut sebagaimana disebutkan dalam hadits).” (Fatwa Syaikh Kholid Mushlih). Yang dimaksud bahwa menggundul rambut bertujuan untuk menghilangkan kotoran disebutkan dalam hadits berikut: Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Dalam pembahasan ini yang lebih kuat adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan sama dengan laki-laki dengan alasan dalil yang ada bersifat umum, tidak dikhususkan bagi bayi laki-laki saja sebagaimana halnya aqiqah dan memberi nama juga berlaku untuk bayi perempuan. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Wallahu a’lam. Waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/85.htm http://www.almosleh.com/almosleh/article_1269.shtml Ulasan mengenai menggundul rambut kepala bayi, sudah dibahas rumaysho.com: Hadiah di Hari Lahir (4), Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh   @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsgundul hadiah hari lahir

Hadiah di Hari Lahir (8), Menggundul Rambut Kepala Bayi Perempuan

Kita sudah mengetahui bahwa di antara sunnah bagi bayi yang baru lahir adalah menggundul rambut kepala. Artinya, dicukur habis atau digundul. Dan sunnah ini dilakukan pada hari ketujuh sama dengan pelaksanaan aqiqah. Rumaysho.com sudah menjelaskan sampai 7 serial artikel mengenai hadiah di hari lahir bagi si buah hati. Saat ini yang akan kita bahas adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Apakah dianjurkan sebagaimana laki-laki? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah tidak membedakan antara bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Sebagaimana disebutkan dari Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain bahwa Fathimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menimbang rambut yang telah dicukur dari rambut Hasan, Husain, Zainab, Ummu Kultsum. Dan Fathimah bersedekah perak sebanyak berat rambut tadi. Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan dalam Al Muwatho’ (2: 501) dan Abu Daud dalam Al Marosil (kumpulan hadits mursal) (279, 380), Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (9: 304). Hadits ini mursal dan hadits mursal termasuk golongan hadits dho’if (lemah). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.” Di samping itu, ada maslahat ketika mencukur rambut bayi perempuan, yaitu sedekah dengan perak seberat rambut yang dipotong. Juga rambut bayi akan menjadi lebih baik setelah digundul ketika kecil. Sebagai tambahan pula status bayi perempuan yang dicukur rambutnya tidak berarti ia menyerupai laki-laki karena penyerupaan dengan laki-laki itu dikatakan ada dan terlarang bukan saat masih bayi. Ulama Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka menganggap bahwa menggundul rambut kepala bayi hanya ada pada bayi laki-laki, tidak pada bayi perempuan. Mereka berdalil dengan hadits berikut bahwa ghulam yang dimaksud adalah bayi laki-laki. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Syaikh Kholid Mushlih, menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, berkata, “Yang tepat dalam masalah ini, mencukur rambut bayi perempuan itu boleh jika ada maslahat sebagaimana disebutkan oleh para ulama yang menyebutkan akan bolehnya gundul bagi bayi perempuan. Sedangkan ulama yang melarang, maka sanggahannya, bisa jadi kita katakan haditsnya dho’if (lemah). Kalau hadits yang digunakan shahih, maka bisa jadi kita katakan bahwa di balik menggundul rambut kepala bayi perempuan ada maslahat (yaitu menghilangkan gangguan pada rambut sebagaimana disebutkan dalam hadits).” (Fatwa Syaikh Kholid Mushlih). Yang dimaksud bahwa menggundul rambut bertujuan untuk menghilangkan kotoran disebutkan dalam hadits berikut: Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Dalam pembahasan ini yang lebih kuat adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan sama dengan laki-laki dengan alasan dalil yang ada bersifat umum, tidak dikhususkan bagi bayi laki-laki saja sebagaimana halnya aqiqah dan memberi nama juga berlaku untuk bayi perempuan. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Wallahu a’lam. Waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/85.htm http://www.almosleh.com/almosleh/article_1269.shtml Ulasan mengenai menggundul rambut kepala bayi, sudah dibahas rumaysho.com: Hadiah di Hari Lahir (4), Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh   @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsgundul hadiah hari lahir
Kita sudah mengetahui bahwa di antara sunnah bagi bayi yang baru lahir adalah menggundul rambut kepala. Artinya, dicukur habis atau digundul. Dan sunnah ini dilakukan pada hari ketujuh sama dengan pelaksanaan aqiqah. Rumaysho.com sudah menjelaskan sampai 7 serial artikel mengenai hadiah di hari lahir bagi si buah hati. Saat ini yang akan kita bahas adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Apakah dianjurkan sebagaimana laki-laki? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah tidak membedakan antara bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Sebagaimana disebutkan dari Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain bahwa Fathimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menimbang rambut yang telah dicukur dari rambut Hasan, Husain, Zainab, Ummu Kultsum. Dan Fathimah bersedekah perak sebanyak berat rambut tadi. Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan dalam Al Muwatho’ (2: 501) dan Abu Daud dalam Al Marosil (kumpulan hadits mursal) (279, 380), Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (9: 304). Hadits ini mursal dan hadits mursal termasuk golongan hadits dho’if (lemah). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.” Di samping itu, ada maslahat ketika mencukur rambut bayi perempuan, yaitu sedekah dengan perak seberat rambut yang dipotong. Juga rambut bayi akan menjadi lebih baik setelah digundul ketika kecil. Sebagai tambahan pula status bayi perempuan yang dicukur rambutnya tidak berarti ia menyerupai laki-laki karena penyerupaan dengan laki-laki itu dikatakan ada dan terlarang bukan saat masih bayi. Ulama Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka menganggap bahwa menggundul rambut kepala bayi hanya ada pada bayi laki-laki, tidak pada bayi perempuan. Mereka berdalil dengan hadits berikut bahwa ghulam yang dimaksud adalah bayi laki-laki. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Syaikh Kholid Mushlih, menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, berkata, “Yang tepat dalam masalah ini, mencukur rambut bayi perempuan itu boleh jika ada maslahat sebagaimana disebutkan oleh para ulama yang menyebutkan akan bolehnya gundul bagi bayi perempuan. Sedangkan ulama yang melarang, maka sanggahannya, bisa jadi kita katakan haditsnya dho’if (lemah). Kalau hadits yang digunakan shahih, maka bisa jadi kita katakan bahwa di balik menggundul rambut kepala bayi perempuan ada maslahat (yaitu menghilangkan gangguan pada rambut sebagaimana disebutkan dalam hadits).” (Fatwa Syaikh Kholid Mushlih). Yang dimaksud bahwa menggundul rambut bertujuan untuk menghilangkan kotoran disebutkan dalam hadits berikut: Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Dalam pembahasan ini yang lebih kuat adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan sama dengan laki-laki dengan alasan dalil yang ada bersifat umum, tidak dikhususkan bagi bayi laki-laki saja sebagaimana halnya aqiqah dan memberi nama juga berlaku untuk bayi perempuan. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Wallahu a’lam. Waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/85.htm http://www.almosleh.com/almosleh/article_1269.shtml Ulasan mengenai menggundul rambut kepala bayi, sudah dibahas rumaysho.com: Hadiah di Hari Lahir (4), Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh   @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsgundul hadiah hari lahir


Kita sudah mengetahui bahwa di antara sunnah bagi bayi yang baru lahir adalah menggundul rambut kepala. Artinya, dicukur habis atau digundul. Dan sunnah ini dilakukan pada hari ketujuh sama dengan pelaksanaan aqiqah. Rumaysho.com sudah menjelaskan sampai 7 serial artikel mengenai hadiah di hari lahir bagi si buah hati. Saat ini yang akan kita bahas adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Apakah dianjurkan sebagaimana laki-laki? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah tidak membedakan antara bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Sebagaimana disebutkan dari Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain bahwa Fathimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menimbang rambut yang telah dicukur dari rambut Hasan, Husain, Zainab, Ummu Kultsum. Dan Fathimah bersedekah perak sebanyak berat rambut tadi. Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan dalam Al Muwatho’ (2: 501) dan Abu Daud dalam Al Marosil (kumpulan hadits mursal) (279, 380), Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (9: 304). Hadits ini mursal dan hadits mursal termasuk golongan hadits dho’if (lemah). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.” Di samping itu, ada maslahat ketika mencukur rambut bayi perempuan, yaitu sedekah dengan perak seberat rambut yang dipotong. Juga rambut bayi akan menjadi lebih baik setelah digundul ketika kecil. Sebagai tambahan pula status bayi perempuan yang dicukur rambutnya tidak berarti ia menyerupai laki-laki karena penyerupaan dengan laki-laki itu dikatakan ada dan terlarang bukan saat masih bayi. Ulama Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka menganggap bahwa menggundul rambut kepala bayi hanya ada pada bayi laki-laki, tidak pada bayi perempuan. Mereka berdalil dengan hadits berikut bahwa ghulam yang dimaksud adalah bayi laki-laki. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Syaikh Kholid Mushlih, menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, berkata, “Yang tepat dalam masalah ini, mencukur rambut bayi perempuan itu boleh jika ada maslahat sebagaimana disebutkan oleh para ulama yang menyebutkan akan bolehnya gundul bagi bayi perempuan. Sedangkan ulama yang melarang, maka sanggahannya, bisa jadi kita katakan haditsnya dho’if (lemah). Kalau hadits yang digunakan shahih, maka bisa jadi kita katakan bahwa di balik menggundul rambut kepala bayi perempuan ada maslahat (yaitu menghilangkan gangguan pada rambut sebagaimana disebutkan dalam hadits).” (Fatwa Syaikh Kholid Mushlih). Yang dimaksud bahwa menggundul rambut bertujuan untuk menghilangkan kotoran disebutkan dalam hadits berikut: Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Dalam pembahasan ini yang lebih kuat adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan sama dengan laki-laki dengan alasan dalil yang ada bersifat umum, tidak dikhususkan bagi bayi laki-laki saja sebagaimana halnya aqiqah dan memberi nama juga berlaku untuk bayi perempuan. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Wallahu a’lam. Waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/85.htm http://www.almosleh.com/almosleh/article_1269.shtml Ulasan mengenai menggundul rambut kepala bayi, sudah dibahas rumaysho.com: Hadiah di Hari Lahir (4), Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh   @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsgundul hadiah hari lahir

Jangan Pernah Menilai Seseorang Dengan Melihat Masa Lalunya

Jangan pernah menilai seseorang dengan melihat masa lalunya….betapa banyak diantara kita yang memiliki masa lalu yang kelam…jauh dari sunnah…jauh dari hidayah…tenggelam dalam dunia yang menipu…terombang-ambing dalam kemaksiatan yang nista…Bukankah banyak sahabat radhiallahu ‘anhum yang dahulunya pelaku kemaksiatan…, peminum khomr…, bahkan pelaku kesyirikan…?Akan tetapi tatkala cahaya hidayah menyapa hati mereka, jadilah mereka generasi terbaik yang pernah ada di atas muka bumi ini.Bisa jadi anda salah satu dari mereka para akhwat yang memiliki masa lalu yang kelam…yang mungkin saja kebanyakan orang tidak mengetahui masa lalu kelam anda.Sebagaimana anda tidak ingin orang lain menilai anda dengan melihat masa lalu kelam anda…maka janganlah anda menilai orang lain dengan melihat masa lalunya yang buruk…..Yang menjadi patokan adalah kesudahan seseorang…kondisinya tatkala akan meninggal..bukan masa lalunya. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda “Amalan-amaln itu tergantung akhirnya”

Jangan Pernah Menilai Seseorang Dengan Melihat Masa Lalunya

Jangan pernah menilai seseorang dengan melihat masa lalunya….betapa banyak diantara kita yang memiliki masa lalu yang kelam…jauh dari sunnah…jauh dari hidayah…tenggelam dalam dunia yang menipu…terombang-ambing dalam kemaksiatan yang nista…Bukankah banyak sahabat radhiallahu ‘anhum yang dahulunya pelaku kemaksiatan…, peminum khomr…, bahkan pelaku kesyirikan…?Akan tetapi tatkala cahaya hidayah menyapa hati mereka, jadilah mereka generasi terbaik yang pernah ada di atas muka bumi ini.Bisa jadi anda salah satu dari mereka para akhwat yang memiliki masa lalu yang kelam…yang mungkin saja kebanyakan orang tidak mengetahui masa lalu kelam anda.Sebagaimana anda tidak ingin orang lain menilai anda dengan melihat masa lalu kelam anda…maka janganlah anda menilai orang lain dengan melihat masa lalunya yang buruk…..Yang menjadi patokan adalah kesudahan seseorang…kondisinya tatkala akan meninggal..bukan masa lalunya. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda “Amalan-amaln itu tergantung akhirnya”
Jangan pernah menilai seseorang dengan melihat masa lalunya….betapa banyak diantara kita yang memiliki masa lalu yang kelam…jauh dari sunnah…jauh dari hidayah…tenggelam dalam dunia yang menipu…terombang-ambing dalam kemaksiatan yang nista…Bukankah banyak sahabat radhiallahu ‘anhum yang dahulunya pelaku kemaksiatan…, peminum khomr…, bahkan pelaku kesyirikan…?Akan tetapi tatkala cahaya hidayah menyapa hati mereka, jadilah mereka generasi terbaik yang pernah ada di atas muka bumi ini.Bisa jadi anda salah satu dari mereka para akhwat yang memiliki masa lalu yang kelam…yang mungkin saja kebanyakan orang tidak mengetahui masa lalu kelam anda.Sebagaimana anda tidak ingin orang lain menilai anda dengan melihat masa lalu kelam anda…maka janganlah anda menilai orang lain dengan melihat masa lalunya yang buruk…..Yang menjadi patokan adalah kesudahan seseorang…kondisinya tatkala akan meninggal..bukan masa lalunya. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda “Amalan-amaln itu tergantung akhirnya”


Jangan pernah menilai seseorang dengan melihat masa lalunya….betapa banyak diantara kita yang memiliki masa lalu yang kelam…jauh dari sunnah…jauh dari hidayah…tenggelam dalam dunia yang menipu…terombang-ambing dalam kemaksiatan yang nista…Bukankah banyak sahabat radhiallahu ‘anhum yang dahulunya pelaku kemaksiatan…, peminum khomr…, bahkan pelaku kesyirikan…?Akan tetapi tatkala cahaya hidayah menyapa hati mereka, jadilah mereka generasi terbaik yang pernah ada di atas muka bumi ini.Bisa jadi anda salah satu dari mereka para akhwat yang memiliki masa lalu yang kelam…yang mungkin saja kebanyakan orang tidak mengetahui masa lalu kelam anda.Sebagaimana anda tidak ingin orang lain menilai anda dengan melihat masa lalu kelam anda…maka janganlah anda menilai orang lain dengan melihat masa lalunya yang buruk…..Yang menjadi patokan adalah kesudahan seseorang…kondisinya tatkala akan meninggal..bukan masa lalunya. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda “Amalan-amaln itu tergantung akhirnya”

PETUAH-PETUAH IMAM SYAIFI’I rahimahullah TENTANG ADAB BERGAUL

اِذَا كَانَ لَكَ صَدِيْقٌ فَشُدَّ بِيَدَيْكَ بِهِ, فَإِنَّ اتِّخَاذَ الصَّدِيْقِ صَعْبٌ, وَمُفَارَقَتُهُ سَهْلٌ“Jika engkau memiliki sahabat maka peganglah kedua tangannya erat-erat, karena mencari sahabat (sejati) sangatlah sulit, adapun meninggalkan sahabat adalah perkara yang mudah”مَنْ صَدَقَ فِي أُخُوَّةِ أَخِيْهِ: قَبِلَ عِلَلَهُ, وَسَدَّ خَلَلَهُ, وَعَفَا عَنْ زَلاَّتِهِ“Siapa yang tulus menjalin persaudaraan dengan sahabatnya maka ia akan menerima kesalahan-kesalahannya, mengisi kekurangannya, dan memaafkan ketergelincirannya”مَنْ نَمَّ لَكَ نَمَّ عَلَيْكَ, وَمَنْ نَقَلَ إِلَيْكَ نَقَلَ عَنْكَ“Barangsiapa yang menyebarkan namimah (mengadu domba) kepadamu maka ia akan bernamimah tentangmu. Barangsiapa yang menukilkan kejelekan orang lain kepadamu, maka ia akan menukilkan kejelekanmu (kepada orang lain)”Artinya jika ada seseorang berbuat namimah dihadapanmu atau mengghibahi saudaramu dihadapanmu maka berhati-hatilah, karena bisa jadi engkau adalah korban berikutnya…karenanya janganlah merasa aman bergaul dengannya.

PETUAH-PETUAH IMAM SYAIFI’I rahimahullah TENTANG ADAB BERGAUL

اِذَا كَانَ لَكَ صَدِيْقٌ فَشُدَّ بِيَدَيْكَ بِهِ, فَإِنَّ اتِّخَاذَ الصَّدِيْقِ صَعْبٌ, وَمُفَارَقَتُهُ سَهْلٌ“Jika engkau memiliki sahabat maka peganglah kedua tangannya erat-erat, karena mencari sahabat (sejati) sangatlah sulit, adapun meninggalkan sahabat adalah perkara yang mudah”مَنْ صَدَقَ فِي أُخُوَّةِ أَخِيْهِ: قَبِلَ عِلَلَهُ, وَسَدَّ خَلَلَهُ, وَعَفَا عَنْ زَلاَّتِهِ“Siapa yang tulus menjalin persaudaraan dengan sahabatnya maka ia akan menerima kesalahan-kesalahannya, mengisi kekurangannya, dan memaafkan ketergelincirannya”مَنْ نَمَّ لَكَ نَمَّ عَلَيْكَ, وَمَنْ نَقَلَ إِلَيْكَ نَقَلَ عَنْكَ“Barangsiapa yang menyebarkan namimah (mengadu domba) kepadamu maka ia akan bernamimah tentangmu. Barangsiapa yang menukilkan kejelekan orang lain kepadamu, maka ia akan menukilkan kejelekanmu (kepada orang lain)”Artinya jika ada seseorang berbuat namimah dihadapanmu atau mengghibahi saudaramu dihadapanmu maka berhati-hatilah, karena bisa jadi engkau adalah korban berikutnya…karenanya janganlah merasa aman bergaul dengannya.
اِذَا كَانَ لَكَ صَدِيْقٌ فَشُدَّ بِيَدَيْكَ بِهِ, فَإِنَّ اتِّخَاذَ الصَّدِيْقِ صَعْبٌ, وَمُفَارَقَتُهُ سَهْلٌ“Jika engkau memiliki sahabat maka peganglah kedua tangannya erat-erat, karena mencari sahabat (sejati) sangatlah sulit, adapun meninggalkan sahabat adalah perkara yang mudah”مَنْ صَدَقَ فِي أُخُوَّةِ أَخِيْهِ: قَبِلَ عِلَلَهُ, وَسَدَّ خَلَلَهُ, وَعَفَا عَنْ زَلاَّتِهِ“Siapa yang tulus menjalin persaudaraan dengan sahabatnya maka ia akan menerima kesalahan-kesalahannya, mengisi kekurangannya, dan memaafkan ketergelincirannya”مَنْ نَمَّ لَكَ نَمَّ عَلَيْكَ, وَمَنْ نَقَلَ إِلَيْكَ نَقَلَ عَنْكَ“Barangsiapa yang menyebarkan namimah (mengadu domba) kepadamu maka ia akan bernamimah tentangmu. Barangsiapa yang menukilkan kejelekan orang lain kepadamu, maka ia akan menukilkan kejelekanmu (kepada orang lain)”Artinya jika ada seseorang berbuat namimah dihadapanmu atau mengghibahi saudaramu dihadapanmu maka berhati-hatilah, karena bisa jadi engkau adalah korban berikutnya…karenanya janganlah merasa aman bergaul dengannya.


اِذَا كَانَ لَكَ صَدِيْقٌ فَشُدَّ بِيَدَيْكَ بِهِ, فَإِنَّ اتِّخَاذَ الصَّدِيْقِ صَعْبٌ, وَمُفَارَقَتُهُ سَهْلٌ“Jika engkau memiliki sahabat maka peganglah kedua tangannya erat-erat, karena mencari sahabat (sejati) sangatlah sulit, adapun meninggalkan sahabat adalah perkara yang mudah”مَنْ صَدَقَ فِي أُخُوَّةِ أَخِيْهِ: قَبِلَ عِلَلَهُ, وَسَدَّ خَلَلَهُ, وَعَفَا عَنْ زَلاَّتِهِ“Siapa yang tulus menjalin persaudaraan dengan sahabatnya maka ia akan menerima kesalahan-kesalahannya, mengisi kekurangannya, dan memaafkan ketergelincirannya”مَنْ نَمَّ لَكَ نَمَّ عَلَيْكَ, وَمَنْ نَقَلَ إِلَيْكَ نَقَلَ عَنْكَ“Barangsiapa yang menyebarkan namimah (mengadu domba) kepadamu maka ia akan bernamimah tentangmu. Barangsiapa yang menukilkan kejelekan orang lain kepadamu, maka ia akan menukilkan kejelekanmu (kepada orang lain)”Artinya jika ada seseorang berbuat namimah dihadapanmu atau mengghibahi saudaramu dihadapanmu maka berhati-hatilah, karena bisa jadi engkau adalah korban berikutnya…karenanya janganlah merasa aman bergaul dengannya.

PETUAH-PETUAH IMAM SYAIFI’I rahimahullah KEPADA PENUNTUT ILMU

كَتَبَ حَكِيْمٌ إِلَى حَكِيْمٍ: يَا أَخِي قَدْ أُوْتِيْتَ عِلْمًا, فَلاَ تُدَنِّسْ عِلْمَكَ بِظُلْمَةِ الذُّنُوْبِ, فَتَبْقَى فِي الظُّلْمَةِ يَوْمَ يَسْعَى أَهْلُ الْعِلْمِ بِنُوْرِ عِلْمِهِمْ“Seorang yang bijak menulis kepada seorang yang bijak pula : Wahai saudaraku…, sungguh engkau telah dianugrahi ilmu, maka janganlah engkau mengotorinya dengan gelapnya kemaksiatan, sehingga engkaupun berada dalam kegelapan pada hari dimana orang-orang yang berilmu berjalan dengan cahaya-cahaya ilmu mereka”عَلَى قَدْرِ عِلْمِ الْمَرْءِ يَعْظُمُ خَوْفُهُ فَلاَ عَالِمَ إِلاَّ مِنَ اللهِ خَائِفُ“Sesuai kadar ilmu seseorang demikian kadar rasa takutnya kepada Allah, tidak ada soerang alim pun kecuali takut kepada Allah”وَدِدْتُ أَنَّ الْخَلْقَ يَتَعَلَّمُوْنَ هَذَا الْعِلْمَ, وَلاَ يُنْسَبُ إِلَيَّ مِنْهُ شَيْءٌ.“Aku berangan-angan kalau oarng-orang mempelajari ilmu (ku) ini, dan tidak ada sedikitpun yang dinisbahkan (disebutkan) dariku”وَدِدْتُ أَنْ كُلَّ عِلْمٍ أُعَلِّمُهُ يَعْلَمُهُ النَّاسُ, وَأَؤْجَرُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَحْمَدُوْنِي“Aku berangan-angan kalau seluruh ilmu yang aku ketahui/ajarkan diketahui oleh orang-orang, dan aku diberi ganjaran oleh Allah dan mereka tidak memujiku sama sekali”مَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالاِخْلَاصِ فِي الْعِلْمِ“Barangsiapa yang ingin akhirat maka hendaknya ia ikhlas dalam ilmu”لاَ يَعْرِفُ الرِّيَاءَ إِلاَّ الْمُخْلِصُوْنَ“Tidak ada yang mengenal riyaa’ kecuali orang-orang yang ikhlash”

PETUAH-PETUAH IMAM SYAIFI’I rahimahullah KEPADA PENUNTUT ILMU

كَتَبَ حَكِيْمٌ إِلَى حَكِيْمٍ: يَا أَخِي قَدْ أُوْتِيْتَ عِلْمًا, فَلاَ تُدَنِّسْ عِلْمَكَ بِظُلْمَةِ الذُّنُوْبِ, فَتَبْقَى فِي الظُّلْمَةِ يَوْمَ يَسْعَى أَهْلُ الْعِلْمِ بِنُوْرِ عِلْمِهِمْ“Seorang yang bijak menulis kepada seorang yang bijak pula : Wahai saudaraku…, sungguh engkau telah dianugrahi ilmu, maka janganlah engkau mengotorinya dengan gelapnya kemaksiatan, sehingga engkaupun berada dalam kegelapan pada hari dimana orang-orang yang berilmu berjalan dengan cahaya-cahaya ilmu mereka”عَلَى قَدْرِ عِلْمِ الْمَرْءِ يَعْظُمُ خَوْفُهُ فَلاَ عَالِمَ إِلاَّ مِنَ اللهِ خَائِفُ“Sesuai kadar ilmu seseorang demikian kadar rasa takutnya kepada Allah, tidak ada soerang alim pun kecuali takut kepada Allah”وَدِدْتُ أَنَّ الْخَلْقَ يَتَعَلَّمُوْنَ هَذَا الْعِلْمَ, وَلاَ يُنْسَبُ إِلَيَّ مِنْهُ شَيْءٌ.“Aku berangan-angan kalau oarng-orang mempelajari ilmu (ku) ini, dan tidak ada sedikitpun yang dinisbahkan (disebutkan) dariku”وَدِدْتُ أَنْ كُلَّ عِلْمٍ أُعَلِّمُهُ يَعْلَمُهُ النَّاسُ, وَأَؤْجَرُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَحْمَدُوْنِي“Aku berangan-angan kalau seluruh ilmu yang aku ketahui/ajarkan diketahui oleh orang-orang, dan aku diberi ganjaran oleh Allah dan mereka tidak memujiku sama sekali”مَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالاِخْلَاصِ فِي الْعِلْمِ“Barangsiapa yang ingin akhirat maka hendaknya ia ikhlas dalam ilmu”لاَ يَعْرِفُ الرِّيَاءَ إِلاَّ الْمُخْلِصُوْنَ“Tidak ada yang mengenal riyaa’ kecuali orang-orang yang ikhlash”
كَتَبَ حَكِيْمٌ إِلَى حَكِيْمٍ: يَا أَخِي قَدْ أُوْتِيْتَ عِلْمًا, فَلاَ تُدَنِّسْ عِلْمَكَ بِظُلْمَةِ الذُّنُوْبِ, فَتَبْقَى فِي الظُّلْمَةِ يَوْمَ يَسْعَى أَهْلُ الْعِلْمِ بِنُوْرِ عِلْمِهِمْ“Seorang yang bijak menulis kepada seorang yang bijak pula : Wahai saudaraku…, sungguh engkau telah dianugrahi ilmu, maka janganlah engkau mengotorinya dengan gelapnya kemaksiatan, sehingga engkaupun berada dalam kegelapan pada hari dimana orang-orang yang berilmu berjalan dengan cahaya-cahaya ilmu mereka”عَلَى قَدْرِ عِلْمِ الْمَرْءِ يَعْظُمُ خَوْفُهُ فَلاَ عَالِمَ إِلاَّ مِنَ اللهِ خَائِفُ“Sesuai kadar ilmu seseorang demikian kadar rasa takutnya kepada Allah, tidak ada soerang alim pun kecuali takut kepada Allah”وَدِدْتُ أَنَّ الْخَلْقَ يَتَعَلَّمُوْنَ هَذَا الْعِلْمَ, وَلاَ يُنْسَبُ إِلَيَّ مِنْهُ شَيْءٌ.“Aku berangan-angan kalau oarng-orang mempelajari ilmu (ku) ini, dan tidak ada sedikitpun yang dinisbahkan (disebutkan) dariku”وَدِدْتُ أَنْ كُلَّ عِلْمٍ أُعَلِّمُهُ يَعْلَمُهُ النَّاسُ, وَأَؤْجَرُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَحْمَدُوْنِي“Aku berangan-angan kalau seluruh ilmu yang aku ketahui/ajarkan diketahui oleh orang-orang, dan aku diberi ganjaran oleh Allah dan mereka tidak memujiku sama sekali”مَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالاِخْلَاصِ فِي الْعِلْمِ“Barangsiapa yang ingin akhirat maka hendaknya ia ikhlas dalam ilmu”لاَ يَعْرِفُ الرِّيَاءَ إِلاَّ الْمُخْلِصُوْنَ“Tidak ada yang mengenal riyaa’ kecuali orang-orang yang ikhlash”


كَتَبَ حَكِيْمٌ إِلَى حَكِيْمٍ: يَا أَخِي قَدْ أُوْتِيْتَ عِلْمًا, فَلاَ تُدَنِّسْ عِلْمَكَ بِظُلْمَةِ الذُّنُوْبِ, فَتَبْقَى فِي الظُّلْمَةِ يَوْمَ يَسْعَى أَهْلُ الْعِلْمِ بِنُوْرِ عِلْمِهِمْ“Seorang yang bijak menulis kepada seorang yang bijak pula : Wahai saudaraku…, sungguh engkau telah dianugrahi ilmu, maka janganlah engkau mengotorinya dengan gelapnya kemaksiatan, sehingga engkaupun berada dalam kegelapan pada hari dimana orang-orang yang berilmu berjalan dengan cahaya-cahaya ilmu mereka”عَلَى قَدْرِ عِلْمِ الْمَرْءِ يَعْظُمُ خَوْفُهُ فَلاَ عَالِمَ إِلاَّ مِنَ اللهِ خَائِفُ“Sesuai kadar ilmu seseorang demikian kadar rasa takutnya kepada Allah, tidak ada soerang alim pun kecuali takut kepada Allah”وَدِدْتُ أَنَّ الْخَلْقَ يَتَعَلَّمُوْنَ هَذَا الْعِلْمَ, وَلاَ يُنْسَبُ إِلَيَّ مِنْهُ شَيْءٌ.“Aku berangan-angan kalau oarng-orang mempelajari ilmu (ku) ini, dan tidak ada sedikitpun yang dinisbahkan (disebutkan) dariku”وَدِدْتُ أَنْ كُلَّ عِلْمٍ أُعَلِّمُهُ يَعْلَمُهُ النَّاسُ, وَأَؤْجَرُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَحْمَدُوْنِي“Aku berangan-angan kalau seluruh ilmu yang aku ketahui/ajarkan diketahui oleh orang-orang, dan aku diberi ganjaran oleh Allah dan mereka tidak memujiku sama sekali”مَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالاِخْلَاصِ فِي الْعِلْمِ“Barangsiapa yang ingin akhirat maka hendaknya ia ikhlas dalam ilmu”لاَ يَعْرِفُ الرِّيَاءَ إِلاَّ الْمُخْلِصُوْنَ“Tidak ada yang mengenal riyaa’ kecuali orang-orang yang ikhlash”

KEUTAMAAN BERBAIK SANGKA

Imam As-Syafii rahimahullah berkata :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْضِيَ لَهُ بِالْحُسْنَى, فَلْيُحْسِنْ بِالنَّاسِ الظَّنَّ“Barangsiapa yang ingin Allah menganugrahkan baginya husnul khootimah maka hendaknya ia berhusnudzon kepada orang-orang” (Mawaa’idz Al-Imaam As-Syafii)Seakan-akan Imam Syafii mengingatkan bahwasanya berbaik sangka kepada orang lain akan menjauhkan seseorang dari banyak kedzoliman dan dosa besar yang muncul dari berburuk sangka, seperti ghibah dan namimah, serta praktek pemboikotan/hajr yang keliru..dll.Selain itu orang yang mampu senantiasa untuk berhusnudzon maka akan senantiasa memiliki hati yang lembut…sayang kepada saudaranya…jauh dari hasad….tidak merendahkan orang lain..dll

KEUTAMAAN BERBAIK SANGKA

Imam As-Syafii rahimahullah berkata :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْضِيَ لَهُ بِالْحُسْنَى, فَلْيُحْسِنْ بِالنَّاسِ الظَّنَّ“Barangsiapa yang ingin Allah menganugrahkan baginya husnul khootimah maka hendaknya ia berhusnudzon kepada orang-orang” (Mawaa’idz Al-Imaam As-Syafii)Seakan-akan Imam Syafii mengingatkan bahwasanya berbaik sangka kepada orang lain akan menjauhkan seseorang dari banyak kedzoliman dan dosa besar yang muncul dari berburuk sangka, seperti ghibah dan namimah, serta praktek pemboikotan/hajr yang keliru..dll.Selain itu orang yang mampu senantiasa untuk berhusnudzon maka akan senantiasa memiliki hati yang lembut…sayang kepada saudaranya…jauh dari hasad….tidak merendahkan orang lain..dll
Imam As-Syafii rahimahullah berkata :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْضِيَ لَهُ بِالْحُسْنَى, فَلْيُحْسِنْ بِالنَّاسِ الظَّنَّ“Barangsiapa yang ingin Allah menganugrahkan baginya husnul khootimah maka hendaknya ia berhusnudzon kepada orang-orang” (Mawaa’idz Al-Imaam As-Syafii)Seakan-akan Imam Syafii mengingatkan bahwasanya berbaik sangka kepada orang lain akan menjauhkan seseorang dari banyak kedzoliman dan dosa besar yang muncul dari berburuk sangka, seperti ghibah dan namimah, serta praktek pemboikotan/hajr yang keliru..dll.Selain itu orang yang mampu senantiasa untuk berhusnudzon maka akan senantiasa memiliki hati yang lembut…sayang kepada saudaranya…jauh dari hasad….tidak merendahkan orang lain..dll


Imam As-Syafii rahimahullah berkata :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْضِيَ لَهُ بِالْحُسْنَى, فَلْيُحْسِنْ بِالنَّاسِ الظَّنَّ“Barangsiapa yang ingin Allah menganugrahkan baginya husnul khootimah maka hendaknya ia berhusnudzon kepada orang-orang” (Mawaa’idz Al-Imaam As-Syafii)Seakan-akan Imam Syafii mengingatkan bahwasanya berbaik sangka kepada orang lain akan menjauhkan seseorang dari banyak kedzoliman dan dosa besar yang muncul dari berburuk sangka, seperti ghibah dan namimah, serta praktek pemboikotan/hajr yang keliru..dll.Selain itu orang yang mampu senantiasa untuk berhusnudzon maka akan senantiasa memiliki hati yang lembut…sayang kepada saudaranya…jauh dari hasad….tidak merendahkan orang lain..dll

TANGISAN NABI shallahu ‘alaihi wa sallam TATKALA KEHILANGAN ORANG YANG DICINTAI (bag 2)

Jika anda pernah kehilangan kekasih…Jika kesedihan meliputi hatimu karena kehilangan buah hati tercinta….Air mata tak kunjung berhenti karena kehilangan istri tercinta…Ibu yang tersayang dan penyayang telah pergi meninggalkan kenangan…Sahabat yang setia dan siap berkorban telah berpisah dengan dunia….Maka ingatlah…..semuanya pernah dialami oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Sungguh merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan sangat berat tatkala seseorang harus kehilangan orang yang dicintainya, baik anak yang disayang, apalagi berbakti, ibu yang penyayang, sahabat dekat, istri tercinta dan lain-lain.Allah berfirmanوَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ (١٥٥)“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS Al-Baqoroh : 155)As-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata :{ وَالأنْفُسِ } أَيْ: ذَهَابُ الأَحْبَابِ مِنَ الْأَوْلاَدِ، وَالأَقَارِبِ، وَالأَصْحَابِ“(Dan jiwa) yaitu dengan perginya orang-orang yang dicintai, baik anak-anak, kerabat, maupun sahabat” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 155)Tentunya semakin tinggi iman seseorang maka akan semakin tinggi ujian yang akan dihadapinya. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya ujian-ujian yang pernah dihadapi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ujian yang sangat berat. Nabi telah diuji dengan ujian-ujian yang berat dan bermacam-macam. Diantara ujian-ujian tersebut adalah perginya orang-orang yang dikasihi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan ayahnya sebelum kelahirannya…ia tidak pernah merasakan belaian ayahnya…tidak pernah melihat senyuman ayahnya…Demikian pula ia telah kehilangan ibunya yang sangat beliau sayangi tatkala berusia enam tahun. Tatkala sang ibu membawanya untuk bersafar menziarahi kerabat/paman-paman ayahnya dari Bani ‘Adi bin Najjaar di kota Madinah. Tatkala di tengah perjalanan pulang ke Mekah di suatu daerah yang bernama Abwaa’ (antara kota Madinah dan Mekah) maka sang ibu tercinta pun sakit. Hingga akhirnya sang ibupun meninggal di tempat tersebut (lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dloui al-Mashoodir al-Ashliyah hal 110). Semua itu dilihat dan disaksikan oleh sang kecil Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita bisa bayangkan bagaimana kesedihan yang meliputi hati si kecil Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala menyaksikan di hadapannya sang ibu yang sakit parah hingga meninggalkan dunia ini….Ini semua kesedihan yang telah dirasakan oleh Nabi semenjak kecil beliau. Sebagaimana manusia yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengalami apa yang dirasakan oleh manusia yang lain, seperti kegembiraan, kesedihan, keriangan, kesempitan, kelapangan, sehat, sakit, kehidupan dan kematian. Karenanya jika Nabi mengalami kesedihan maka terkadang air mata beliau mengalir…PERTAMA : Tangisan Nabi tatkala putranya Ibrahim meninggalSungguh berat ujian yang dihadapi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seluruh anak beliau meninggal sebelum beliau, kecuali Fathimah radhiallahu ‘anhaa yang meninggal setelah meninggalnya Nabi.Jika kehilangan seorang anak yang dicintai saja sudah terasa sangat berat maka bagaimana lagi jika kehilangan enam orang anak sebagaimana yang dialami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Karenanya Allah menyediakan ganjaran yang besar bagi seseorang yang bersabar karena kehilangan buah hatinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ ، قَالَ اللهُ تَعَالَى لِمَلائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فيقولونَ : نَعَمْ . فيقولُ : قَبَضْتُمْ ثَمَرَة فُؤَادِهِ ؟ فيقولونَ : نَعَمْ . فيقولُ : مَاذَا قَالَ عَبْدِي ؟ فيقولونَ : حَمدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فيقول اللهُ تَعَالَى : ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتاً في الجَنَّةِ ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ“Jika anak seseorang meninggal maka Allah berkata kepada para malaikatnya, “Apakah kalian telah mengambil nyawa putra hambaku?”, mereka menjawab, “Iya”. Allah berkata, “Apakah kalian telah mengambil buah hatinya?”, mereka menjawab, ‘Iya”. Allah berkata, “Apakah yang diucapkan oleh hambaKu?”, mereka berkata, “HambaMu memujimu dan beristrjaa’ (mengucapkan innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun)”. Allah berkata, “Bangunkan bagi hambaKu sebuah rumah di surga dan namakan rumah tersebut dengan “Rumah pujian” (HR At-Thirmidzi no 1021 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1408)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianuegrahi enam orang putra-putri yaitu Qosim, kemudian Zainab, kemudian Ruqooyah, kemudian Ummu Kultsuum, kemudian Fathimah (dan ada yang berpendapat bahwa Ummu Kaltsuum lebih muda daripada Fathimah), kemudian Abdullah yang dilahirkan setelah kenabian. Kedua putra beliau Qosim dan Abdullah meninggal tatkala masih kecil, adapun keempat putri beliau seluruhnya  masuk Islam setelah kenabian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka sungguh bisa dibayangkan kerinduan Nabi untuk memiliki anak laki-laki, karena yang tersisa hanyalah anak-anak perempuannya. Akhirnya Allah menganugerahkan beliau dari Maariyah Al-Qibthiyah seorang putra yang beliau namakan Ibrahim.Tatkala lahir Ibrahim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh gembira mengabarkannya kepada para sahabat.وُلِدَ لِيَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيْمَ“Malam ini aku dianugerahi seorang putra, aku menamakannya dengan nama bapakku, Ibrahim” (HR Muslim no 3315)Dan sebagaimana adat kaum Arab jika ada anak mereka yang lahir maka dicarikan juga baginya ibu susuan. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan Ibrahim kepada ibu susuannya Ummu Saif Khaulah binti Al-Mundzir Al-Anshooriyah radhiallahu ‘anhaa, yang memiliki seorang suami seorang pandai besi yang dikenal dengan Abu Saif. Mereka tinggal di daerah awali di Madinah.Nabi sangat menyayangi Ibrahim, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan jauh ke daerah ‘awali hanya untuk mencium putranya tersebut.Anas Bin Malik –semoga Allah meridhoinya- berkata :«مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah ‘Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat (*ke rumah ibu susuan tersebut) dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali” (HR Muslim no 2316)Akan tetapi kegembiraan dan kebahagiaan ini tidak berlangsung lama karena tatkala Ibrahim berumur 16 atau 17 bulan iapun sakit keras hingga meninggal dunia (lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim karya An-Nawawi 15/76).Anas bin Malik berkata:أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَى ابْنِهِ إبْرَاهيمَ – رضي الله عنه – ، وَهُوَ يَجُودُ بِنَفسِهِ ، فَجَعَلَتْ عَيْنَا رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – تَذْرِفَان . فَقَالَ لَهُ عبدُ الرحمانِ بن عَوف : وأنت يَا رسولَ الله ؟! فَقَالَ : (( يَا ابْنَ عَوْفٍ إنَّهَا رَحْمَةٌ )) ثُمَّ أتْبَعَهَا بأُخْرَى ، فَقَالَ : (( إنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ والقَلب يَحْزنُ ، وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يُرْضِي رَبَّنَا ، وَإنَّا لِفِرَاقِكَ يَا إبرَاهِيمُ لَمَحزُونُونَ ))“Rasulullah masuk (*di rumah ibu susuan Ibrahim) menemui Ibrahim yang dalam keadaan sakaratul maut bergerak-gerak untuk keluar ruhnya. Maka kedua mata Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallampun mengalirkan air mata.Abdurrahman bin ‘Auf berkata, “Engkau juga menangis wahai Rasulullah?”. Maka Nabi berkata, “Wahai Abdurrahman bin ‘Auf, ini adalah rahmah (kasih sayang)”. Kemudian Nabi kembali mengalirkan air mata dan berkata, “Sungguh mata menangis dan hati bersedih, akan tetapi tidak kita ucapkan kecuali yang diridhoi oleh Allah, dan sungguh kami sangat bersedih berpisah denganmu wahai Ibrahim”(HR Al-Bukhari no 1303)Nabi juga berkataإِنَّ إبْرَاهِيْمَ ابْنِي وَإِنَّهُ مَاتَ فِي الثَّدْيِ وَإِنَّ لَهُ لَظِئْرَيْنِ تُكَمِّلاَنِ رَضَاعَهُ فِي الْجَنَّةِ“Sesungguhnya Ibrahim putraku meninggal dalam masa persusuan, dan sesungguhnya baginya di surga dua orang ibu susuan yang akan menyempurnakan susuannya” (HR Muslim no 2316)Kita bisa membayangkan bagaimana kesedihan yang dirasakan Nabi…putra yang sangat disayanginya…yang sangat diharapkan setelah meninggalnya kedua putranya dahulu…, meninggal dalam keadaan menggeliat menghadapi sakaratul maut di pangkuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…inilah yang membuat beliau mengalirkan air mataKEDUA : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala putrinya Ummu Kaltsuum meninggal.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkataشَهِدْنَا بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ : هَلْ فِيْكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُوْ طَلْحَةَ : أَنَا قَالَ : فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا فَقَبَرَهَا“Kami menghadiri pemakaman putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasulullah duduk di atas mulut kuburan (*yang sudah digali). Aku melihat kedua mata beliau mengalirkan air mata, dan beliau berkata, “Apakah ada diantara kalian yang malam ini belum berbuat (*berhubungan dengan istrinya)?. Abu Tolhah berkata, “Saya”. Nabipun berkata, “Turunlah engkau di kuburan putriku!”. Abu Tholhah lalu turun dan menguburkan putri Nabi” (HR Al-Bukhari no 1342)Putri Nabi yang dikuburkan dalam hadits ini adalah Ummu Kaltsuum radhiallahu ‘anhaa dan bukan Ruqoyyah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghadiri wafatnya Ruqoyyah karena perang Badar (Lihat Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Baththool 3/328, Fathul Baari 3/158, dan Irsyaadus Saari, karya Al-Qosthlaani 2/438)KETIGA : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat  salah seorang cucunya menggeliat menghadapi sakaratul mautUsaamah bin Zaid rahdiallahu ‘anhu berkata :أرْسَلَتْ بنْتُ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – إنَّ ابْني قَد احْتُضِرَ فَاشْهَدنَا ، فَأَرْسَلَ يُقْرىءُ السَّلامَ ، ويقُولُ : ((إنَّ لله مَا أخَذَ وَلَهُ مَا أعطَى وَكُلُّ شَيءٍ عِندَهُ بِأجَلٍ مُسَمًّى فَلتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ )) فَأَرسَلَتْ إِلَيْهِ تُقْسِمُ عَلَيهِ لَيَأتِينَّهَا . فقامَ وَمَعَهُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ ، وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ ، وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ ، وَزَيْدُ بْنُ ثَابتٍ ، وَرجَالٌ – رضي الله عنهم – ، فَرُفعَ إِلَى رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم – الصَّبيُّ ، فَأقْعَدَهُ في حِجْرِهِ وَنَفْسُهُ تَقَعْقَعُ ، فَفَاضَتْ عَينَاهُ فَقالَ سَعدٌ : يَا رسولَ الله ، مَا هَذَا ؟ فَقالَ : (( هذِهِ رَحمَةٌ جَعَلَها اللهُ تَعَالَى في قُلُوبِ عِبَادِهِ ))“Salah seorang putri Nabi mengirimkan utusan kepada Nabi untuk mengabarkan bahwa : “Putraku sedang sakaratul maut, maka hendaknya engkau datang”. Nabipun mengirim utusan kepada putrinya tersebut dan mengirim salam kepadanya dan berkata, “Sesungguhnya milik Allah apa yang Allah ambil, dan milik Allah juga apa yang telah Allah anugerahkan, dan segala sesuatu di sisiNya ada waktu dan ketentuannya, maka hendaknya putriku bersabar dan mengaharapkan pahala dari Allah”.Akan tetapi putri Nabi kembali mengirimkan utusannya mengabarkan kepada Nabi bahwasanya putrinya telah bersumpah agar Nabi datang. Maka Nabipun datang bersama Sa’ad bin ‘Ubaadah, Mu’adz bin Jabal, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Tsaabit dan beberapa sahabat lainnya radhiallahu ‘anhum. Lalu sang anakpun diangkat ke Nabi, Nabipun meletakkannya di pangkuannya sementara sang anak meronta-ronta. (Melihat hal itu) maka kedua mata Nabipun mengalirkan tangisan. Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menangis?”.Nabi berkata, “Ini adalah rahmat (kasih sayang) yang Allah jadikan di hati para hambaNya”  (HR Al-Bukhari no 1284 dan Muslim no 923)Para ulama telah berselisih tentang siapakah putri Nabi yang disebutkan dalam hadits ini?, karenanya mereka juga berselisih siapakah cucu Nabi yang disebutkan dalam hadits ini-?Ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut adalah Ruqoyyah istri Utsmaan bin ‘Afaan, dan cucu nabi  tersebut adalah Abdullah bin ‘Utsmaan. Ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut adalah Fathimah istri Ali bin Abi Tholib, dan cucu Nabi tersebut adalah Muhsin bin Ali bin Abi Thoolib.Dan ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut Zainab istri Abul ‘Aash. Dan Zainab hanya memiliki dua anak dari Abul ‘Aash yaitu Ali dan Umaimah. Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar bahwasanya cucu nabi yang disebutkan dalam hadits ini adalah Umamah binti Abul ‘Aaash. Akan tetapi Ibnu Hajar berpendapat bahwa Umamah setelah didatangi Nabi akhirnya sembuh dan tidak meninggal karena para ulama telah sepakat bahwasanya Umamah bin Abil ‘Aash hidup setelah meninggalnya Nabi, bahkan Umamah dinikahi oleh Ali bin Abi Tholib setelah wafatnya Fathimah radhiallahu ‘anhaa. (Fathul Baari 3/156-157)KEEMPAT : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat jasad pamannya Hamzah bin Abdhil Muththolib tercabik-cabik. Hamzah paman Nabi dan juga sekaligus saudara sepersusuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah Asadullah (singa Allah) seseorang yang sangat hebat dalam pertempuran di medan jihad.Tatkala terjadi perang Badar diantara yang terbunuh oleh Hamzah dari kalangan musyrikin Mekah adalah Thu’aimah bin ‘Adi, paman dari Jubair bin Muth’im.Akhirnya Jubair bin Muth’impun ingin membalas dendam kepada Hamzah, akhirnya ia memerintahkan budaknya yang bernama Wahsyi dari Habasyah untuk membunuh Hamzah dengan imbalan dia akan dimerdekakan.Wahsyi menuturkan kisahnya :إِنَّ حَمْزَةَ قَتَلَ طُعَيْمَةَ بْنَ عَدِىٍّ بِبَدْرٍ فَقَالَ لِى مَوْلاَىَ جُبَيْرُ بْنُ مُطْعِمٍ ِإِنْ قَتَلْتَ حَمْزَةَ بِعَمِّى فَأَنْتَ حُرٌّ. فَلَمَّا خَرَجَ النَّاسُ يَوْمَ عِينِينَ خَرَجْتُ مَعَ النَّاسِ إِلَى الْقِتَالِ فَلَمَّا أَنِ اصْطَفُّوا لِلْقِتَالِ – قَالَ – خَرَجَ سِبَاعٌ فقال : مَنْ مُبَارِزٌ؟، قَالَ فَخَرَجَ إِلَيْهِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ يَا سِبَاعُ يَا ابْنَ أُمِّ أَنْمَارٍ يَا ابْنَ مُقَطِّعَةِ الْبُظُورِ أَتُحَادُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ثُمَّ شَدَّ عَلَيْهِ فَكَانَ كَأَمْسِ الذَّاهِبِ وَكَمَنْتُ لِحَمْزَةَ تَحْتَ صَخْرَةٍ فَلَمَّا دَنَا مِنِّى رَمَيْتُهُ بِحِرْبَتِي فَأَضَعُهَا فِى ثُنَّتِهِ حَتَّى خَرَجَتْ مِنْ بَيْنِ وَرِكَيْهِ، فَكَانَ ذَلِكَ الْعَهْدُ بِهِ فَلَمَّا رَجَعَ النَّاسُ رَجَعْتُ مَعَهُمْ فَأَقَمْتُ بِمَكَّةَ حَتَّى فَشَا فِيهَا الإِسْلاَمُ  ثُمَّ خَرَجْتُ إِلَى الطَّائِفِ فَأَرْسَلوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رُسُلاً فقيل لي إِنَّهُ لاَ يَهِيجُ لِلرُّسُلِ.قَالَ َخَرَجْتُ مَعَهُمْ حَتَّى قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا رَآنِى قَالَ « أَنْتَ وَحْشِىٌّ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « أَنْتَ قَتَلْتَ حَمْزَةَ ». قُلْتُ قَدْ كَانَ مِنَ الأَمْرِ مَا بَلَغَكَ  قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُغَيِّبَ عَنِّى وَجْهَكَ ». فَرَجَعْتُ فَلَمَّا تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَخَرَجَ مُسَيْلِمَةُ الْكَذَّابُ قُلْتُ لأَخْرُجَنَّ إِلَى مُسَيْلِمَةَ لَعَلِّى أَقْتُلُهُ فَأُكَافِئَ بِهِ حَمْزَةَ. فَخَرَجْتُ مَعَ النَّاسِ فَكَانَ مِنْ أَمْرِهِمْ مَا كَانَ فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ فِى ثَلْمَةِ جِدَارٍ كَأَنَّهُ جَمَلٌ أَوْرَقٌ ثَائِرٌ رَأْسُهُ فَأَرْمِيهِ بِحَرْبَتِى فَأَضَعُهَا بَيْنَ ثَدْيَيْهِ حَتَّى خَرَجَتْ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ وَدَبَّ إِلَيْهِ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَضَرَبَهُ بِالسَّيْفِ عَلَى هَامَتِهِ.“Sesungguhnya Hamzah telah membunuh Thu’aimah bin ‘Adiy di perang Badar, maka Tuanku Jubair bin Muth’im berkata kepadaku, “Jika engkau membunuh Hamzah sebagai balasan terhadap pamanku maka engkau bebas merdeka”. Maka tatkala orang-orang (kaum kafir Mekah) keluar untuk perang Uhud maka akupun keluar bersama mereka untuk berperang. Maka tatkala mereka telah berbaris (*antara pasukan kafir dan pasukan kaum muslimin) untuk bertempur maka keluarlah Sibaa’ dan berkata, “Siapa yang siap berduel melawanku?”. Maka tantangan inipun disambut oleh Hamzah bin Abdil Muththolib, lalu ia berkata ; “Wahai sibaa’, wahai putra Ummu Anmaar, Wahai putra Tukang sunatnya para wanita” (*karena ibu Sibaa’ adalah seorang wanita yang dikenal suka menyunat bayi-bayi perempuan), apakah engkau menentang Allah dan Rasulnya?”. Lalu Hamzahpun memeranginya dengan sengit sehingga tewaslah Sibaa’ seakan-akan ia tidak pernah ada.Akupun bersembunyi di belakang sebuah batu untuk membunuh Hamzah. Tatkala Hamzah sudah dekat denganku maka akupun melemparnya dengan tombakku hingga mengenai bagian bawah pusarnya hingga keluar kebagian panggul belakangnya. Itulah kematian Hamzah.Tatkala orang-orang kembali ke Mekah akupun pulang bersama mereka lalu aku tinggal di Mekah hingga islampun tersebar. Lalu akupun pergi ke Thoif. Lalu penduduk Thoif mengirim para utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam, dan dikatakan kepadaku bahwasanya para utusan tersebut sama sekali tidak akan terganggu. Maka akupun pergi bersama mereka (para utusan tersebut) hingga akupun menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Nabi melihatku maka ia berkata, “Apakah engkau Wahsyi?”. Aku berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Engkau yang telah membunuh Hamzah?”, Aku berkata, “Perkaranya sebagaimana berita yang sampai kepadamu”. Nabi berkata, “Jika engkau mampu agar tidak menampakan wajahmu di hadapanku?”. Aku lalu kembali ke Thoif. Dan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan muncul Musailamah Al-Kadzdzab (*yang mengaku nabi baru) maka aku berkata, “Sungguh aku akan keluar untuk membunuh Musailamah, semoga aku membayar kesalahanku membunuh Hamzah”. Lalu akupun keluar bersama orang-orang dan ternyata kejadiannya sebagaimana yang terjadi (*yaitu terjadi peperangan dan terbunuh banyak sahabat). Tiba-tiba Musailamah berdiri di sela-sela dinding, seakan-akan ia adalah seekor onta yang abu-abu, rambutnya berdiri. Maka akupun melemparnya dengan tombakku maka mengenai dadanya hingga tembus ke belakang dan keluar diantara dua punggungnya. Lalu datanglah salah seorang dari kaum Anshoor lalu memukulkan pedangnya ke kepala Musailamah” (HR Al-Bukhari no 4072)Tombak yang digunakan Wahsyi untuk membunuh Musailamah Al-Kadzdzab itulah tombak yang telah ia gunakan untuk membunuh Hamzah bin Abdil Muttholib. Wahsyi berkata,فَرَبُّكَ أَعْلَمُ أَيُّنَا قَتَلَهُ؟ فَإِنْ أَكُ قَتَلْتُهُ فَقَدْ قَتَلْتُ خَيْرَ النَّاسِ وَشَرَّ النَّاسِ“Dan Robmu yang lebih tahu siapa diantara kami berdua yang telah membunuh Musailamah, jika aku yang telah membunuhnya maka sungguh aku telah membunuh manusia terbaik dan manusia terburuk” (Diriwayatkan oleh At-Toyaalisi dalam musnadnya sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/371)Tatkala sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabar meninggalnya Hamzah maka Nabipun menangis.Jabir radhiallahu ‘anhu berkata :لمَاَّ بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلُ حَمْزَةَ بَكَى، فَلَمَّا نَظَرَ إِلَيْهِ شَهِقَ“Tatkala sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabar tewasnya Hamzah maka Nabipun menangis. Dan tatkala Nabi melihat jasadnya maka Nabipun terisak-isak keras” (Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 6/171 berkata : رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَفِيْهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ عَقِيْلٍ وَهُوَ حَسَنُ الْحَدِيْثِ عَلَى ضَعْفِهِ “Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar, dan pada sanadnya ada Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqiil, dan dia adalah seorang yang haditsnya baik meskipun ia seorang yang dho’if/lemah)Dalam riwayat lain :وَلَمَّا رَأَى مَا مُثِّلَ بِهِ شَهِقَ“Tatkala Nabi melihat jasad Hamzah yang tercabik-cabik maka beliaupun terisak keras” (HR Al-Haakim dalam Al-Mustadrok no 4900, dan Adz-Dzahabi berkata : “Shahih”)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-03-1433 H / 03 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

TANGISAN NABI shallahu ‘alaihi wa sallam TATKALA KEHILANGAN ORANG YANG DICINTAI (bag 2)

Jika anda pernah kehilangan kekasih…Jika kesedihan meliputi hatimu karena kehilangan buah hati tercinta….Air mata tak kunjung berhenti karena kehilangan istri tercinta…Ibu yang tersayang dan penyayang telah pergi meninggalkan kenangan…Sahabat yang setia dan siap berkorban telah berpisah dengan dunia….Maka ingatlah…..semuanya pernah dialami oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Sungguh merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan sangat berat tatkala seseorang harus kehilangan orang yang dicintainya, baik anak yang disayang, apalagi berbakti, ibu yang penyayang, sahabat dekat, istri tercinta dan lain-lain.Allah berfirmanوَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ (١٥٥)“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS Al-Baqoroh : 155)As-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata :{ وَالأنْفُسِ } أَيْ: ذَهَابُ الأَحْبَابِ مِنَ الْأَوْلاَدِ، وَالأَقَارِبِ، وَالأَصْحَابِ“(Dan jiwa) yaitu dengan perginya orang-orang yang dicintai, baik anak-anak, kerabat, maupun sahabat” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 155)Tentunya semakin tinggi iman seseorang maka akan semakin tinggi ujian yang akan dihadapinya. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya ujian-ujian yang pernah dihadapi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ujian yang sangat berat. Nabi telah diuji dengan ujian-ujian yang berat dan bermacam-macam. Diantara ujian-ujian tersebut adalah perginya orang-orang yang dikasihi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan ayahnya sebelum kelahirannya…ia tidak pernah merasakan belaian ayahnya…tidak pernah melihat senyuman ayahnya…Demikian pula ia telah kehilangan ibunya yang sangat beliau sayangi tatkala berusia enam tahun. Tatkala sang ibu membawanya untuk bersafar menziarahi kerabat/paman-paman ayahnya dari Bani ‘Adi bin Najjaar di kota Madinah. Tatkala di tengah perjalanan pulang ke Mekah di suatu daerah yang bernama Abwaa’ (antara kota Madinah dan Mekah) maka sang ibu tercinta pun sakit. Hingga akhirnya sang ibupun meninggal di tempat tersebut (lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dloui al-Mashoodir al-Ashliyah hal 110). Semua itu dilihat dan disaksikan oleh sang kecil Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita bisa bayangkan bagaimana kesedihan yang meliputi hati si kecil Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala menyaksikan di hadapannya sang ibu yang sakit parah hingga meninggalkan dunia ini….Ini semua kesedihan yang telah dirasakan oleh Nabi semenjak kecil beliau. Sebagaimana manusia yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengalami apa yang dirasakan oleh manusia yang lain, seperti kegembiraan, kesedihan, keriangan, kesempitan, kelapangan, sehat, sakit, kehidupan dan kematian. Karenanya jika Nabi mengalami kesedihan maka terkadang air mata beliau mengalir…PERTAMA : Tangisan Nabi tatkala putranya Ibrahim meninggalSungguh berat ujian yang dihadapi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seluruh anak beliau meninggal sebelum beliau, kecuali Fathimah radhiallahu ‘anhaa yang meninggal setelah meninggalnya Nabi.Jika kehilangan seorang anak yang dicintai saja sudah terasa sangat berat maka bagaimana lagi jika kehilangan enam orang anak sebagaimana yang dialami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Karenanya Allah menyediakan ganjaran yang besar bagi seseorang yang bersabar karena kehilangan buah hatinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ ، قَالَ اللهُ تَعَالَى لِمَلائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فيقولونَ : نَعَمْ . فيقولُ : قَبَضْتُمْ ثَمَرَة فُؤَادِهِ ؟ فيقولونَ : نَعَمْ . فيقولُ : مَاذَا قَالَ عَبْدِي ؟ فيقولونَ : حَمدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فيقول اللهُ تَعَالَى : ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتاً في الجَنَّةِ ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ“Jika anak seseorang meninggal maka Allah berkata kepada para malaikatnya, “Apakah kalian telah mengambil nyawa putra hambaku?”, mereka menjawab, “Iya”. Allah berkata, “Apakah kalian telah mengambil buah hatinya?”, mereka menjawab, ‘Iya”. Allah berkata, “Apakah yang diucapkan oleh hambaKu?”, mereka berkata, “HambaMu memujimu dan beristrjaa’ (mengucapkan innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun)”. Allah berkata, “Bangunkan bagi hambaKu sebuah rumah di surga dan namakan rumah tersebut dengan “Rumah pujian” (HR At-Thirmidzi no 1021 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1408)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianuegrahi enam orang putra-putri yaitu Qosim, kemudian Zainab, kemudian Ruqooyah, kemudian Ummu Kultsuum, kemudian Fathimah (dan ada yang berpendapat bahwa Ummu Kaltsuum lebih muda daripada Fathimah), kemudian Abdullah yang dilahirkan setelah kenabian. Kedua putra beliau Qosim dan Abdullah meninggal tatkala masih kecil, adapun keempat putri beliau seluruhnya  masuk Islam setelah kenabian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka sungguh bisa dibayangkan kerinduan Nabi untuk memiliki anak laki-laki, karena yang tersisa hanyalah anak-anak perempuannya. Akhirnya Allah menganugerahkan beliau dari Maariyah Al-Qibthiyah seorang putra yang beliau namakan Ibrahim.Tatkala lahir Ibrahim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh gembira mengabarkannya kepada para sahabat.وُلِدَ لِيَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيْمَ“Malam ini aku dianugerahi seorang putra, aku menamakannya dengan nama bapakku, Ibrahim” (HR Muslim no 3315)Dan sebagaimana adat kaum Arab jika ada anak mereka yang lahir maka dicarikan juga baginya ibu susuan. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan Ibrahim kepada ibu susuannya Ummu Saif Khaulah binti Al-Mundzir Al-Anshooriyah radhiallahu ‘anhaa, yang memiliki seorang suami seorang pandai besi yang dikenal dengan Abu Saif. Mereka tinggal di daerah awali di Madinah.Nabi sangat menyayangi Ibrahim, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan jauh ke daerah ‘awali hanya untuk mencium putranya tersebut.Anas Bin Malik –semoga Allah meridhoinya- berkata :«مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah ‘Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat (*ke rumah ibu susuan tersebut) dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali” (HR Muslim no 2316)Akan tetapi kegembiraan dan kebahagiaan ini tidak berlangsung lama karena tatkala Ibrahim berumur 16 atau 17 bulan iapun sakit keras hingga meninggal dunia (lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim karya An-Nawawi 15/76).Anas bin Malik berkata:أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَى ابْنِهِ إبْرَاهيمَ – رضي الله عنه – ، وَهُوَ يَجُودُ بِنَفسِهِ ، فَجَعَلَتْ عَيْنَا رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – تَذْرِفَان . فَقَالَ لَهُ عبدُ الرحمانِ بن عَوف : وأنت يَا رسولَ الله ؟! فَقَالَ : (( يَا ابْنَ عَوْفٍ إنَّهَا رَحْمَةٌ )) ثُمَّ أتْبَعَهَا بأُخْرَى ، فَقَالَ : (( إنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ والقَلب يَحْزنُ ، وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يُرْضِي رَبَّنَا ، وَإنَّا لِفِرَاقِكَ يَا إبرَاهِيمُ لَمَحزُونُونَ ))“Rasulullah masuk (*di rumah ibu susuan Ibrahim) menemui Ibrahim yang dalam keadaan sakaratul maut bergerak-gerak untuk keluar ruhnya. Maka kedua mata Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallampun mengalirkan air mata.Abdurrahman bin ‘Auf berkata, “Engkau juga menangis wahai Rasulullah?”. Maka Nabi berkata, “Wahai Abdurrahman bin ‘Auf, ini adalah rahmah (kasih sayang)”. Kemudian Nabi kembali mengalirkan air mata dan berkata, “Sungguh mata menangis dan hati bersedih, akan tetapi tidak kita ucapkan kecuali yang diridhoi oleh Allah, dan sungguh kami sangat bersedih berpisah denganmu wahai Ibrahim”(HR Al-Bukhari no 1303)Nabi juga berkataإِنَّ إبْرَاهِيْمَ ابْنِي وَإِنَّهُ مَاتَ فِي الثَّدْيِ وَإِنَّ لَهُ لَظِئْرَيْنِ تُكَمِّلاَنِ رَضَاعَهُ فِي الْجَنَّةِ“Sesungguhnya Ibrahim putraku meninggal dalam masa persusuan, dan sesungguhnya baginya di surga dua orang ibu susuan yang akan menyempurnakan susuannya” (HR Muslim no 2316)Kita bisa membayangkan bagaimana kesedihan yang dirasakan Nabi…putra yang sangat disayanginya…yang sangat diharapkan setelah meninggalnya kedua putranya dahulu…, meninggal dalam keadaan menggeliat menghadapi sakaratul maut di pangkuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…inilah yang membuat beliau mengalirkan air mataKEDUA : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala putrinya Ummu Kaltsuum meninggal.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkataشَهِدْنَا بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ : هَلْ فِيْكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُوْ طَلْحَةَ : أَنَا قَالَ : فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا فَقَبَرَهَا“Kami menghadiri pemakaman putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasulullah duduk di atas mulut kuburan (*yang sudah digali). Aku melihat kedua mata beliau mengalirkan air mata, dan beliau berkata, “Apakah ada diantara kalian yang malam ini belum berbuat (*berhubungan dengan istrinya)?. Abu Tolhah berkata, “Saya”. Nabipun berkata, “Turunlah engkau di kuburan putriku!”. Abu Tholhah lalu turun dan menguburkan putri Nabi” (HR Al-Bukhari no 1342)Putri Nabi yang dikuburkan dalam hadits ini adalah Ummu Kaltsuum radhiallahu ‘anhaa dan bukan Ruqoyyah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghadiri wafatnya Ruqoyyah karena perang Badar (Lihat Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Baththool 3/328, Fathul Baari 3/158, dan Irsyaadus Saari, karya Al-Qosthlaani 2/438)KETIGA : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat  salah seorang cucunya menggeliat menghadapi sakaratul mautUsaamah bin Zaid rahdiallahu ‘anhu berkata :أرْسَلَتْ بنْتُ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – إنَّ ابْني قَد احْتُضِرَ فَاشْهَدنَا ، فَأَرْسَلَ يُقْرىءُ السَّلامَ ، ويقُولُ : ((إنَّ لله مَا أخَذَ وَلَهُ مَا أعطَى وَكُلُّ شَيءٍ عِندَهُ بِأجَلٍ مُسَمًّى فَلتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ )) فَأَرسَلَتْ إِلَيْهِ تُقْسِمُ عَلَيهِ لَيَأتِينَّهَا . فقامَ وَمَعَهُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ ، وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ ، وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ ، وَزَيْدُ بْنُ ثَابتٍ ، وَرجَالٌ – رضي الله عنهم – ، فَرُفعَ إِلَى رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم – الصَّبيُّ ، فَأقْعَدَهُ في حِجْرِهِ وَنَفْسُهُ تَقَعْقَعُ ، فَفَاضَتْ عَينَاهُ فَقالَ سَعدٌ : يَا رسولَ الله ، مَا هَذَا ؟ فَقالَ : (( هذِهِ رَحمَةٌ جَعَلَها اللهُ تَعَالَى في قُلُوبِ عِبَادِهِ ))“Salah seorang putri Nabi mengirimkan utusan kepada Nabi untuk mengabarkan bahwa : “Putraku sedang sakaratul maut, maka hendaknya engkau datang”. Nabipun mengirim utusan kepada putrinya tersebut dan mengirim salam kepadanya dan berkata, “Sesungguhnya milik Allah apa yang Allah ambil, dan milik Allah juga apa yang telah Allah anugerahkan, dan segala sesuatu di sisiNya ada waktu dan ketentuannya, maka hendaknya putriku bersabar dan mengaharapkan pahala dari Allah”.Akan tetapi putri Nabi kembali mengirimkan utusannya mengabarkan kepada Nabi bahwasanya putrinya telah bersumpah agar Nabi datang. Maka Nabipun datang bersama Sa’ad bin ‘Ubaadah, Mu’adz bin Jabal, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Tsaabit dan beberapa sahabat lainnya radhiallahu ‘anhum. Lalu sang anakpun diangkat ke Nabi, Nabipun meletakkannya di pangkuannya sementara sang anak meronta-ronta. (Melihat hal itu) maka kedua mata Nabipun mengalirkan tangisan. Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menangis?”.Nabi berkata, “Ini adalah rahmat (kasih sayang) yang Allah jadikan di hati para hambaNya”  (HR Al-Bukhari no 1284 dan Muslim no 923)Para ulama telah berselisih tentang siapakah putri Nabi yang disebutkan dalam hadits ini?, karenanya mereka juga berselisih siapakah cucu Nabi yang disebutkan dalam hadits ini-?Ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut adalah Ruqoyyah istri Utsmaan bin ‘Afaan, dan cucu nabi  tersebut adalah Abdullah bin ‘Utsmaan. Ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut adalah Fathimah istri Ali bin Abi Tholib, dan cucu Nabi tersebut adalah Muhsin bin Ali bin Abi Thoolib.Dan ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut Zainab istri Abul ‘Aash. Dan Zainab hanya memiliki dua anak dari Abul ‘Aash yaitu Ali dan Umaimah. Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar bahwasanya cucu nabi yang disebutkan dalam hadits ini adalah Umamah binti Abul ‘Aaash. Akan tetapi Ibnu Hajar berpendapat bahwa Umamah setelah didatangi Nabi akhirnya sembuh dan tidak meninggal karena para ulama telah sepakat bahwasanya Umamah bin Abil ‘Aash hidup setelah meninggalnya Nabi, bahkan Umamah dinikahi oleh Ali bin Abi Tholib setelah wafatnya Fathimah radhiallahu ‘anhaa. (Fathul Baari 3/156-157)KEEMPAT : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat jasad pamannya Hamzah bin Abdhil Muththolib tercabik-cabik. Hamzah paman Nabi dan juga sekaligus saudara sepersusuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah Asadullah (singa Allah) seseorang yang sangat hebat dalam pertempuran di medan jihad.Tatkala terjadi perang Badar diantara yang terbunuh oleh Hamzah dari kalangan musyrikin Mekah adalah Thu’aimah bin ‘Adi, paman dari Jubair bin Muth’im.Akhirnya Jubair bin Muth’impun ingin membalas dendam kepada Hamzah, akhirnya ia memerintahkan budaknya yang bernama Wahsyi dari Habasyah untuk membunuh Hamzah dengan imbalan dia akan dimerdekakan.Wahsyi menuturkan kisahnya :إِنَّ حَمْزَةَ قَتَلَ طُعَيْمَةَ بْنَ عَدِىٍّ بِبَدْرٍ فَقَالَ لِى مَوْلاَىَ جُبَيْرُ بْنُ مُطْعِمٍ ِإِنْ قَتَلْتَ حَمْزَةَ بِعَمِّى فَأَنْتَ حُرٌّ. فَلَمَّا خَرَجَ النَّاسُ يَوْمَ عِينِينَ خَرَجْتُ مَعَ النَّاسِ إِلَى الْقِتَالِ فَلَمَّا أَنِ اصْطَفُّوا لِلْقِتَالِ – قَالَ – خَرَجَ سِبَاعٌ فقال : مَنْ مُبَارِزٌ؟، قَالَ فَخَرَجَ إِلَيْهِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ يَا سِبَاعُ يَا ابْنَ أُمِّ أَنْمَارٍ يَا ابْنَ مُقَطِّعَةِ الْبُظُورِ أَتُحَادُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ثُمَّ شَدَّ عَلَيْهِ فَكَانَ كَأَمْسِ الذَّاهِبِ وَكَمَنْتُ لِحَمْزَةَ تَحْتَ صَخْرَةٍ فَلَمَّا دَنَا مِنِّى رَمَيْتُهُ بِحِرْبَتِي فَأَضَعُهَا فِى ثُنَّتِهِ حَتَّى خَرَجَتْ مِنْ بَيْنِ وَرِكَيْهِ، فَكَانَ ذَلِكَ الْعَهْدُ بِهِ فَلَمَّا رَجَعَ النَّاسُ رَجَعْتُ مَعَهُمْ فَأَقَمْتُ بِمَكَّةَ حَتَّى فَشَا فِيهَا الإِسْلاَمُ  ثُمَّ خَرَجْتُ إِلَى الطَّائِفِ فَأَرْسَلوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رُسُلاً فقيل لي إِنَّهُ لاَ يَهِيجُ لِلرُّسُلِ.قَالَ َخَرَجْتُ مَعَهُمْ حَتَّى قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا رَآنِى قَالَ « أَنْتَ وَحْشِىٌّ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « أَنْتَ قَتَلْتَ حَمْزَةَ ». قُلْتُ قَدْ كَانَ مِنَ الأَمْرِ مَا بَلَغَكَ  قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُغَيِّبَ عَنِّى وَجْهَكَ ». فَرَجَعْتُ فَلَمَّا تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَخَرَجَ مُسَيْلِمَةُ الْكَذَّابُ قُلْتُ لأَخْرُجَنَّ إِلَى مُسَيْلِمَةَ لَعَلِّى أَقْتُلُهُ فَأُكَافِئَ بِهِ حَمْزَةَ. فَخَرَجْتُ مَعَ النَّاسِ فَكَانَ مِنْ أَمْرِهِمْ مَا كَانَ فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ فِى ثَلْمَةِ جِدَارٍ كَأَنَّهُ جَمَلٌ أَوْرَقٌ ثَائِرٌ رَأْسُهُ فَأَرْمِيهِ بِحَرْبَتِى فَأَضَعُهَا بَيْنَ ثَدْيَيْهِ حَتَّى خَرَجَتْ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ وَدَبَّ إِلَيْهِ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَضَرَبَهُ بِالسَّيْفِ عَلَى هَامَتِهِ.“Sesungguhnya Hamzah telah membunuh Thu’aimah bin ‘Adiy di perang Badar, maka Tuanku Jubair bin Muth’im berkata kepadaku, “Jika engkau membunuh Hamzah sebagai balasan terhadap pamanku maka engkau bebas merdeka”. Maka tatkala orang-orang (kaum kafir Mekah) keluar untuk perang Uhud maka akupun keluar bersama mereka untuk berperang. Maka tatkala mereka telah berbaris (*antara pasukan kafir dan pasukan kaum muslimin) untuk bertempur maka keluarlah Sibaa’ dan berkata, “Siapa yang siap berduel melawanku?”. Maka tantangan inipun disambut oleh Hamzah bin Abdil Muththolib, lalu ia berkata ; “Wahai sibaa’, wahai putra Ummu Anmaar, Wahai putra Tukang sunatnya para wanita” (*karena ibu Sibaa’ adalah seorang wanita yang dikenal suka menyunat bayi-bayi perempuan), apakah engkau menentang Allah dan Rasulnya?”. Lalu Hamzahpun memeranginya dengan sengit sehingga tewaslah Sibaa’ seakan-akan ia tidak pernah ada.Akupun bersembunyi di belakang sebuah batu untuk membunuh Hamzah. Tatkala Hamzah sudah dekat denganku maka akupun melemparnya dengan tombakku hingga mengenai bagian bawah pusarnya hingga keluar kebagian panggul belakangnya. Itulah kematian Hamzah.Tatkala orang-orang kembali ke Mekah akupun pulang bersama mereka lalu aku tinggal di Mekah hingga islampun tersebar. Lalu akupun pergi ke Thoif. Lalu penduduk Thoif mengirim para utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam, dan dikatakan kepadaku bahwasanya para utusan tersebut sama sekali tidak akan terganggu. Maka akupun pergi bersama mereka (para utusan tersebut) hingga akupun menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Nabi melihatku maka ia berkata, “Apakah engkau Wahsyi?”. Aku berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Engkau yang telah membunuh Hamzah?”, Aku berkata, “Perkaranya sebagaimana berita yang sampai kepadamu”. Nabi berkata, “Jika engkau mampu agar tidak menampakan wajahmu di hadapanku?”. Aku lalu kembali ke Thoif. Dan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan muncul Musailamah Al-Kadzdzab (*yang mengaku nabi baru) maka aku berkata, “Sungguh aku akan keluar untuk membunuh Musailamah, semoga aku membayar kesalahanku membunuh Hamzah”. Lalu akupun keluar bersama orang-orang dan ternyata kejadiannya sebagaimana yang terjadi (*yaitu terjadi peperangan dan terbunuh banyak sahabat). Tiba-tiba Musailamah berdiri di sela-sela dinding, seakan-akan ia adalah seekor onta yang abu-abu, rambutnya berdiri. Maka akupun melemparnya dengan tombakku maka mengenai dadanya hingga tembus ke belakang dan keluar diantara dua punggungnya. Lalu datanglah salah seorang dari kaum Anshoor lalu memukulkan pedangnya ke kepala Musailamah” (HR Al-Bukhari no 4072)Tombak yang digunakan Wahsyi untuk membunuh Musailamah Al-Kadzdzab itulah tombak yang telah ia gunakan untuk membunuh Hamzah bin Abdil Muttholib. Wahsyi berkata,فَرَبُّكَ أَعْلَمُ أَيُّنَا قَتَلَهُ؟ فَإِنْ أَكُ قَتَلْتُهُ فَقَدْ قَتَلْتُ خَيْرَ النَّاسِ وَشَرَّ النَّاسِ“Dan Robmu yang lebih tahu siapa diantara kami berdua yang telah membunuh Musailamah, jika aku yang telah membunuhnya maka sungguh aku telah membunuh manusia terbaik dan manusia terburuk” (Diriwayatkan oleh At-Toyaalisi dalam musnadnya sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/371)Tatkala sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabar meninggalnya Hamzah maka Nabipun menangis.Jabir radhiallahu ‘anhu berkata :لمَاَّ بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلُ حَمْزَةَ بَكَى، فَلَمَّا نَظَرَ إِلَيْهِ شَهِقَ“Tatkala sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabar tewasnya Hamzah maka Nabipun menangis. Dan tatkala Nabi melihat jasadnya maka Nabipun terisak-isak keras” (Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 6/171 berkata : رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَفِيْهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ عَقِيْلٍ وَهُوَ حَسَنُ الْحَدِيْثِ عَلَى ضَعْفِهِ “Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar, dan pada sanadnya ada Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqiil, dan dia adalah seorang yang haditsnya baik meskipun ia seorang yang dho’if/lemah)Dalam riwayat lain :وَلَمَّا رَأَى مَا مُثِّلَ بِهِ شَهِقَ“Tatkala Nabi melihat jasad Hamzah yang tercabik-cabik maka beliaupun terisak keras” (HR Al-Haakim dalam Al-Mustadrok no 4900, dan Adz-Dzahabi berkata : “Shahih”)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-03-1433 H / 03 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Jika anda pernah kehilangan kekasih…Jika kesedihan meliputi hatimu karena kehilangan buah hati tercinta….Air mata tak kunjung berhenti karena kehilangan istri tercinta…Ibu yang tersayang dan penyayang telah pergi meninggalkan kenangan…Sahabat yang setia dan siap berkorban telah berpisah dengan dunia….Maka ingatlah…..semuanya pernah dialami oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Sungguh merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan sangat berat tatkala seseorang harus kehilangan orang yang dicintainya, baik anak yang disayang, apalagi berbakti, ibu yang penyayang, sahabat dekat, istri tercinta dan lain-lain.Allah berfirmanوَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ (١٥٥)“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS Al-Baqoroh : 155)As-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata :{ وَالأنْفُسِ } أَيْ: ذَهَابُ الأَحْبَابِ مِنَ الْأَوْلاَدِ، وَالأَقَارِبِ، وَالأَصْحَابِ“(Dan jiwa) yaitu dengan perginya orang-orang yang dicintai, baik anak-anak, kerabat, maupun sahabat” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 155)Tentunya semakin tinggi iman seseorang maka akan semakin tinggi ujian yang akan dihadapinya. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya ujian-ujian yang pernah dihadapi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ujian yang sangat berat. Nabi telah diuji dengan ujian-ujian yang berat dan bermacam-macam. Diantara ujian-ujian tersebut adalah perginya orang-orang yang dikasihi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan ayahnya sebelum kelahirannya…ia tidak pernah merasakan belaian ayahnya…tidak pernah melihat senyuman ayahnya…Demikian pula ia telah kehilangan ibunya yang sangat beliau sayangi tatkala berusia enam tahun. Tatkala sang ibu membawanya untuk bersafar menziarahi kerabat/paman-paman ayahnya dari Bani ‘Adi bin Najjaar di kota Madinah. Tatkala di tengah perjalanan pulang ke Mekah di suatu daerah yang bernama Abwaa’ (antara kota Madinah dan Mekah) maka sang ibu tercinta pun sakit. Hingga akhirnya sang ibupun meninggal di tempat tersebut (lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dloui al-Mashoodir al-Ashliyah hal 110). Semua itu dilihat dan disaksikan oleh sang kecil Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita bisa bayangkan bagaimana kesedihan yang meliputi hati si kecil Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala menyaksikan di hadapannya sang ibu yang sakit parah hingga meninggalkan dunia ini….Ini semua kesedihan yang telah dirasakan oleh Nabi semenjak kecil beliau. Sebagaimana manusia yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengalami apa yang dirasakan oleh manusia yang lain, seperti kegembiraan, kesedihan, keriangan, kesempitan, kelapangan, sehat, sakit, kehidupan dan kematian. Karenanya jika Nabi mengalami kesedihan maka terkadang air mata beliau mengalir…PERTAMA : Tangisan Nabi tatkala putranya Ibrahim meninggalSungguh berat ujian yang dihadapi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seluruh anak beliau meninggal sebelum beliau, kecuali Fathimah radhiallahu ‘anhaa yang meninggal setelah meninggalnya Nabi.Jika kehilangan seorang anak yang dicintai saja sudah terasa sangat berat maka bagaimana lagi jika kehilangan enam orang anak sebagaimana yang dialami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Karenanya Allah menyediakan ganjaran yang besar bagi seseorang yang bersabar karena kehilangan buah hatinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ ، قَالَ اللهُ تَعَالَى لِمَلائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فيقولونَ : نَعَمْ . فيقولُ : قَبَضْتُمْ ثَمَرَة فُؤَادِهِ ؟ فيقولونَ : نَعَمْ . فيقولُ : مَاذَا قَالَ عَبْدِي ؟ فيقولونَ : حَمدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فيقول اللهُ تَعَالَى : ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتاً في الجَنَّةِ ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ“Jika anak seseorang meninggal maka Allah berkata kepada para malaikatnya, “Apakah kalian telah mengambil nyawa putra hambaku?”, mereka menjawab, “Iya”. Allah berkata, “Apakah kalian telah mengambil buah hatinya?”, mereka menjawab, ‘Iya”. Allah berkata, “Apakah yang diucapkan oleh hambaKu?”, mereka berkata, “HambaMu memujimu dan beristrjaa’ (mengucapkan innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun)”. Allah berkata, “Bangunkan bagi hambaKu sebuah rumah di surga dan namakan rumah tersebut dengan “Rumah pujian” (HR At-Thirmidzi no 1021 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1408)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianuegrahi enam orang putra-putri yaitu Qosim, kemudian Zainab, kemudian Ruqooyah, kemudian Ummu Kultsuum, kemudian Fathimah (dan ada yang berpendapat bahwa Ummu Kaltsuum lebih muda daripada Fathimah), kemudian Abdullah yang dilahirkan setelah kenabian. Kedua putra beliau Qosim dan Abdullah meninggal tatkala masih kecil, adapun keempat putri beliau seluruhnya  masuk Islam setelah kenabian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka sungguh bisa dibayangkan kerinduan Nabi untuk memiliki anak laki-laki, karena yang tersisa hanyalah anak-anak perempuannya. Akhirnya Allah menganugerahkan beliau dari Maariyah Al-Qibthiyah seorang putra yang beliau namakan Ibrahim.Tatkala lahir Ibrahim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh gembira mengabarkannya kepada para sahabat.وُلِدَ لِيَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيْمَ“Malam ini aku dianugerahi seorang putra, aku menamakannya dengan nama bapakku, Ibrahim” (HR Muslim no 3315)Dan sebagaimana adat kaum Arab jika ada anak mereka yang lahir maka dicarikan juga baginya ibu susuan. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan Ibrahim kepada ibu susuannya Ummu Saif Khaulah binti Al-Mundzir Al-Anshooriyah radhiallahu ‘anhaa, yang memiliki seorang suami seorang pandai besi yang dikenal dengan Abu Saif. Mereka tinggal di daerah awali di Madinah.Nabi sangat menyayangi Ibrahim, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan jauh ke daerah ‘awali hanya untuk mencium putranya tersebut.Anas Bin Malik –semoga Allah meridhoinya- berkata :«مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah ‘Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat (*ke rumah ibu susuan tersebut) dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali” (HR Muslim no 2316)Akan tetapi kegembiraan dan kebahagiaan ini tidak berlangsung lama karena tatkala Ibrahim berumur 16 atau 17 bulan iapun sakit keras hingga meninggal dunia (lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim karya An-Nawawi 15/76).Anas bin Malik berkata:أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَى ابْنِهِ إبْرَاهيمَ – رضي الله عنه – ، وَهُوَ يَجُودُ بِنَفسِهِ ، فَجَعَلَتْ عَيْنَا رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – تَذْرِفَان . فَقَالَ لَهُ عبدُ الرحمانِ بن عَوف : وأنت يَا رسولَ الله ؟! فَقَالَ : (( يَا ابْنَ عَوْفٍ إنَّهَا رَحْمَةٌ )) ثُمَّ أتْبَعَهَا بأُخْرَى ، فَقَالَ : (( إنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ والقَلب يَحْزنُ ، وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يُرْضِي رَبَّنَا ، وَإنَّا لِفِرَاقِكَ يَا إبرَاهِيمُ لَمَحزُونُونَ ))“Rasulullah masuk (*di rumah ibu susuan Ibrahim) menemui Ibrahim yang dalam keadaan sakaratul maut bergerak-gerak untuk keluar ruhnya. Maka kedua mata Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallampun mengalirkan air mata.Abdurrahman bin ‘Auf berkata, “Engkau juga menangis wahai Rasulullah?”. Maka Nabi berkata, “Wahai Abdurrahman bin ‘Auf, ini adalah rahmah (kasih sayang)”. Kemudian Nabi kembali mengalirkan air mata dan berkata, “Sungguh mata menangis dan hati bersedih, akan tetapi tidak kita ucapkan kecuali yang diridhoi oleh Allah, dan sungguh kami sangat bersedih berpisah denganmu wahai Ibrahim”(HR Al-Bukhari no 1303)Nabi juga berkataإِنَّ إبْرَاهِيْمَ ابْنِي وَإِنَّهُ مَاتَ فِي الثَّدْيِ وَإِنَّ لَهُ لَظِئْرَيْنِ تُكَمِّلاَنِ رَضَاعَهُ فِي الْجَنَّةِ“Sesungguhnya Ibrahim putraku meninggal dalam masa persusuan, dan sesungguhnya baginya di surga dua orang ibu susuan yang akan menyempurnakan susuannya” (HR Muslim no 2316)Kita bisa membayangkan bagaimana kesedihan yang dirasakan Nabi…putra yang sangat disayanginya…yang sangat diharapkan setelah meninggalnya kedua putranya dahulu…, meninggal dalam keadaan menggeliat menghadapi sakaratul maut di pangkuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…inilah yang membuat beliau mengalirkan air mataKEDUA : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala putrinya Ummu Kaltsuum meninggal.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkataشَهِدْنَا بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ : هَلْ فِيْكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُوْ طَلْحَةَ : أَنَا قَالَ : فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا فَقَبَرَهَا“Kami menghadiri pemakaman putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasulullah duduk di atas mulut kuburan (*yang sudah digali). Aku melihat kedua mata beliau mengalirkan air mata, dan beliau berkata, “Apakah ada diantara kalian yang malam ini belum berbuat (*berhubungan dengan istrinya)?. Abu Tolhah berkata, “Saya”. Nabipun berkata, “Turunlah engkau di kuburan putriku!”. Abu Tholhah lalu turun dan menguburkan putri Nabi” (HR Al-Bukhari no 1342)Putri Nabi yang dikuburkan dalam hadits ini adalah Ummu Kaltsuum radhiallahu ‘anhaa dan bukan Ruqoyyah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghadiri wafatnya Ruqoyyah karena perang Badar (Lihat Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Baththool 3/328, Fathul Baari 3/158, dan Irsyaadus Saari, karya Al-Qosthlaani 2/438)KETIGA : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat  salah seorang cucunya menggeliat menghadapi sakaratul mautUsaamah bin Zaid rahdiallahu ‘anhu berkata :أرْسَلَتْ بنْتُ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – إنَّ ابْني قَد احْتُضِرَ فَاشْهَدنَا ، فَأَرْسَلَ يُقْرىءُ السَّلامَ ، ويقُولُ : ((إنَّ لله مَا أخَذَ وَلَهُ مَا أعطَى وَكُلُّ شَيءٍ عِندَهُ بِأجَلٍ مُسَمًّى فَلتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ )) فَأَرسَلَتْ إِلَيْهِ تُقْسِمُ عَلَيهِ لَيَأتِينَّهَا . فقامَ وَمَعَهُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ ، وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ ، وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ ، وَزَيْدُ بْنُ ثَابتٍ ، وَرجَالٌ – رضي الله عنهم – ، فَرُفعَ إِلَى رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم – الصَّبيُّ ، فَأقْعَدَهُ في حِجْرِهِ وَنَفْسُهُ تَقَعْقَعُ ، فَفَاضَتْ عَينَاهُ فَقالَ سَعدٌ : يَا رسولَ الله ، مَا هَذَا ؟ فَقالَ : (( هذِهِ رَحمَةٌ جَعَلَها اللهُ تَعَالَى في قُلُوبِ عِبَادِهِ ))“Salah seorang putri Nabi mengirimkan utusan kepada Nabi untuk mengabarkan bahwa : “Putraku sedang sakaratul maut, maka hendaknya engkau datang”. Nabipun mengirim utusan kepada putrinya tersebut dan mengirim salam kepadanya dan berkata, “Sesungguhnya milik Allah apa yang Allah ambil, dan milik Allah juga apa yang telah Allah anugerahkan, dan segala sesuatu di sisiNya ada waktu dan ketentuannya, maka hendaknya putriku bersabar dan mengaharapkan pahala dari Allah”.Akan tetapi putri Nabi kembali mengirimkan utusannya mengabarkan kepada Nabi bahwasanya putrinya telah bersumpah agar Nabi datang. Maka Nabipun datang bersama Sa’ad bin ‘Ubaadah, Mu’adz bin Jabal, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Tsaabit dan beberapa sahabat lainnya radhiallahu ‘anhum. Lalu sang anakpun diangkat ke Nabi, Nabipun meletakkannya di pangkuannya sementara sang anak meronta-ronta. (Melihat hal itu) maka kedua mata Nabipun mengalirkan tangisan. Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menangis?”.Nabi berkata, “Ini adalah rahmat (kasih sayang) yang Allah jadikan di hati para hambaNya”  (HR Al-Bukhari no 1284 dan Muslim no 923)Para ulama telah berselisih tentang siapakah putri Nabi yang disebutkan dalam hadits ini?, karenanya mereka juga berselisih siapakah cucu Nabi yang disebutkan dalam hadits ini-?Ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut adalah Ruqoyyah istri Utsmaan bin ‘Afaan, dan cucu nabi  tersebut adalah Abdullah bin ‘Utsmaan. Ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut adalah Fathimah istri Ali bin Abi Tholib, dan cucu Nabi tersebut adalah Muhsin bin Ali bin Abi Thoolib.Dan ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut Zainab istri Abul ‘Aash. Dan Zainab hanya memiliki dua anak dari Abul ‘Aash yaitu Ali dan Umaimah. Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar bahwasanya cucu nabi yang disebutkan dalam hadits ini adalah Umamah binti Abul ‘Aaash. Akan tetapi Ibnu Hajar berpendapat bahwa Umamah setelah didatangi Nabi akhirnya sembuh dan tidak meninggal karena para ulama telah sepakat bahwasanya Umamah bin Abil ‘Aash hidup setelah meninggalnya Nabi, bahkan Umamah dinikahi oleh Ali bin Abi Tholib setelah wafatnya Fathimah radhiallahu ‘anhaa. (Fathul Baari 3/156-157)KEEMPAT : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat jasad pamannya Hamzah bin Abdhil Muththolib tercabik-cabik. Hamzah paman Nabi dan juga sekaligus saudara sepersusuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah Asadullah (singa Allah) seseorang yang sangat hebat dalam pertempuran di medan jihad.Tatkala terjadi perang Badar diantara yang terbunuh oleh Hamzah dari kalangan musyrikin Mekah adalah Thu’aimah bin ‘Adi, paman dari Jubair bin Muth’im.Akhirnya Jubair bin Muth’impun ingin membalas dendam kepada Hamzah, akhirnya ia memerintahkan budaknya yang bernama Wahsyi dari Habasyah untuk membunuh Hamzah dengan imbalan dia akan dimerdekakan.Wahsyi menuturkan kisahnya :إِنَّ حَمْزَةَ قَتَلَ طُعَيْمَةَ بْنَ عَدِىٍّ بِبَدْرٍ فَقَالَ لِى مَوْلاَىَ جُبَيْرُ بْنُ مُطْعِمٍ ِإِنْ قَتَلْتَ حَمْزَةَ بِعَمِّى فَأَنْتَ حُرٌّ. فَلَمَّا خَرَجَ النَّاسُ يَوْمَ عِينِينَ خَرَجْتُ مَعَ النَّاسِ إِلَى الْقِتَالِ فَلَمَّا أَنِ اصْطَفُّوا لِلْقِتَالِ – قَالَ – خَرَجَ سِبَاعٌ فقال : مَنْ مُبَارِزٌ؟، قَالَ فَخَرَجَ إِلَيْهِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ يَا سِبَاعُ يَا ابْنَ أُمِّ أَنْمَارٍ يَا ابْنَ مُقَطِّعَةِ الْبُظُورِ أَتُحَادُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ثُمَّ شَدَّ عَلَيْهِ فَكَانَ كَأَمْسِ الذَّاهِبِ وَكَمَنْتُ لِحَمْزَةَ تَحْتَ صَخْرَةٍ فَلَمَّا دَنَا مِنِّى رَمَيْتُهُ بِحِرْبَتِي فَأَضَعُهَا فِى ثُنَّتِهِ حَتَّى خَرَجَتْ مِنْ بَيْنِ وَرِكَيْهِ، فَكَانَ ذَلِكَ الْعَهْدُ بِهِ فَلَمَّا رَجَعَ النَّاسُ رَجَعْتُ مَعَهُمْ فَأَقَمْتُ بِمَكَّةَ حَتَّى فَشَا فِيهَا الإِسْلاَمُ  ثُمَّ خَرَجْتُ إِلَى الطَّائِفِ فَأَرْسَلوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رُسُلاً فقيل لي إِنَّهُ لاَ يَهِيجُ لِلرُّسُلِ.قَالَ َخَرَجْتُ مَعَهُمْ حَتَّى قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا رَآنِى قَالَ « أَنْتَ وَحْشِىٌّ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « أَنْتَ قَتَلْتَ حَمْزَةَ ». قُلْتُ قَدْ كَانَ مِنَ الأَمْرِ مَا بَلَغَكَ  قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُغَيِّبَ عَنِّى وَجْهَكَ ». فَرَجَعْتُ فَلَمَّا تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَخَرَجَ مُسَيْلِمَةُ الْكَذَّابُ قُلْتُ لأَخْرُجَنَّ إِلَى مُسَيْلِمَةَ لَعَلِّى أَقْتُلُهُ فَأُكَافِئَ بِهِ حَمْزَةَ. فَخَرَجْتُ مَعَ النَّاسِ فَكَانَ مِنْ أَمْرِهِمْ مَا كَانَ فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ فِى ثَلْمَةِ جِدَارٍ كَأَنَّهُ جَمَلٌ أَوْرَقٌ ثَائِرٌ رَأْسُهُ فَأَرْمِيهِ بِحَرْبَتِى فَأَضَعُهَا بَيْنَ ثَدْيَيْهِ حَتَّى خَرَجَتْ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ وَدَبَّ إِلَيْهِ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَضَرَبَهُ بِالسَّيْفِ عَلَى هَامَتِهِ.“Sesungguhnya Hamzah telah membunuh Thu’aimah bin ‘Adiy di perang Badar, maka Tuanku Jubair bin Muth’im berkata kepadaku, “Jika engkau membunuh Hamzah sebagai balasan terhadap pamanku maka engkau bebas merdeka”. Maka tatkala orang-orang (kaum kafir Mekah) keluar untuk perang Uhud maka akupun keluar bersama mereka untuk berperang. Maka tatkala mereka telah berbaris (*antara pasukan kafir dan pasukan kaum muslimin) untuk bertempur maka keluarlah Sibaa’ dan berkata, “Siapa yang siap berduel melawanku?”. Maka tantangan inipun disambut oleh Hamzah bin Abdil Muththolib, lalu ia berkata ; “Wahai sibaa’, wahai putra Ummu Anmaar, Wahai putra Tukang sunatnya para wanita” (*karena ibu Sibaa’ adalah seorang wanita yang dikenal suka menyunat bayi-bayi perempuan), apakah engkau menentang Allah dan Rasulnya?”. Lalu Hamzahpun memeranginya dengan sengit sehingga tewaslah Sibaa’ seakan-akan ia tidak pernah ada.Akupun bersembunyi di belakang sebuah batu untuk membunuh Hamzah. Tatkala Hamzah sudah dekat denganku maka akupun melemparnya dengan tombakku hingga mengenai bagian bawah pusarnya hingga keluar kebagian panggul belakangnya. Itulah kematian Hamzah.Tatkala orang-orang kembali ke Mekah akupun pulang bersama mereka lalu aku tinggal di Mekah hingga islampun tersebar. Lalu akupun pergi ke Thoif. Lalu penduduk Thoif mengirim para utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam, dan dikatakan kepadaku bahwasanya para utusan tersebut sama sekali tidak akan terganggu. Maka akupun pergi bersama mereka (para utusan tersebut) hingga akupun menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Nabi melihatku maka ia berkata, “Apakah engkau Wahsyi?”. Aku berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Engkau yang telah membunuh Hamzah?”, Aku berkata, “Perkaranya sebagaimana berita yang sampai kepadamu”. Nabi berkata, “Jika engkau mampu agar tidak menampakan wajahmu di hadapanku?”. Aku lalu kembali ke Thoif. Dan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan muncul Musailamah Al-Kadzdzab (*yang mengaku nabi baru) maka aku berkata, “Sungguh aku akan keluar untuk membunuh Musailamah, semoga aku membayar kesalahanku membunuh Hamzah”. Lalu akupun keluar bersama orang-orang dan ternyata kejadiannya sebagaimana yang terjadi (*yaitu terjadi peperangan dan terbunuh banyak sahabat). Tiba-tiba Musailamah berdiri di sela-sela dinding, seakan-akan ia adalah seekor onta yang abu-abu, rambutnya berdiri. Maka akupun melemparnya dengan tombakku maka mengenai dadanya hingga tembus ke belakang dan keluar diantara dua punggungnya. Lalu datanglah salah seorang dari kaum Anshoor lalu memukulkan pedangnya ke kepala Musailamah” (HR Al-Bukhari no 4072)Tombak yang digunakan Wahsyi untuk membunuh Musailamah Al-Kadzdzab itulah tombak yang telah ia gunakan untuk membunuh Hamzah bin Abdil Muttholib. Wahsyi berkata,فَرَبُّكَ أَعْلَمُ أَيُّنَا قَتَلَهُ؟ فَإِنْ أَكُ قَتَلْتُهُ فَقَدْ قَتَلْتُ خَيْرَ النَّاسِ وَشَرَّ النَّاسِ“Dan Robmu yang lebih tahu siapa diantara kami berdua yang telah membunuh Musailamah, jika aku yang telah membunuhnya maka sungguh aku telah membunuh manusia terbaik dan manusia terburuk” (Diriwayatkan oleh At-Toyaalisi dalam musnadnya sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/371)Tatkala sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabar meninggalnya Hamzah maka Nabipun menangis.Jabir radhiallahu ‘anhu berkata :لمَاَّ بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلُ حَمْزَةَ بَكَى، فَلَمَّا نَظَرَ إِلَيْهِ شَهِقَ“Tatkala sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabar tewasnya Hamzah maka Nabipun menangis. Dan tatkala Nabi melihat jasadnya maka Nabipun terisak-isak keras” (Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 6/171 berkata : رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَفِيْهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ عَقِيْلٍ وَهُوَ حَسَنُ الْحَدِيْثِ عَلَى ضَعْفِهِ “Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar, dan pada sanadnya ada Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqiil, dan dia adalah seorang yang haditsnya baik meskipun ia seorang yang dho’if/lemah)Dalam riwayat lain :وَلَمَّا رَأَى مَا مُثِّلَ بِهِ شَهِقَ“Tatkala Nabi melihat jasad Hamzah yang tercabik-cabik maka beliaupun terisak keras” (HR Al-Haakim dalam Al-Mustadrok no 4900, dan Adz-Dzahabi berkata : “Shahih”)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-03-1433 H / 03 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Jika anda pernah kehilangan kekasih…Jika kesedihan meliputi hatimu karena kehilangan buah hati tercinta….Air mata tak kunjung berhenti karena kehilangan istri tercinta…Ibu yang tersayang dan penyayang telah pergi meninggalkan kenangan…Sahabat yang setia dan siap berkorban telah berpisah dengan dunia….Maka ingatlah…..semuanya pernah dialami oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Sungguh merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan sangat berat tatkala seseorang harus kehilangan orang yang dicintainya, baik anak yang disayang, apalagi berbakti, ibu yang penyayang, sahabat dekat, istri tercinta dan lain-lain.Allah berfirmanوَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ (١٥٥)“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS Al-Baqoroh : 155)As-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata :{ وَالأنْفُسِ } أَيْ: ذَهَابُ الأَحْبَابِ مِنَ الْأَوْلاَدِ، وَالأَقَارِبِ، وَالأَصْحَابِ“(Dan jiwa) yaitu dengan perginya orang-orang yang dicintai, baik anak-anak, kerabat, maupun sahabat” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 155)Tentunya semakin tinggi iman seseorang maka akan semakin tinggi ujian yang akan dihadapinya. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya ujian-ujian yang pernah dihadapi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ujian yang sangat berat. Nabi telah diuji dengan ujian-ujian yang berat dan bermacam-macam. Diantara ujian-ujian tersebut adalah perginya orang-orang yang dikasihi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan ayahnya sebelum kelahirannya…ia tidak pernah merasakan belaian ayahnya…tidak pernah melihat senyuman ayahnya…Demikian pula ia telah kehilangan ibunya yang sangat beliau sayangi tatkala berusia enam tahun. Tatkala sang ibu membawanya untuk bersafar menziarahi kerabat/paman-paman ayahnya dari Bani ‘Adi bin Najjaar di kota Madinah. Tatkala di tengah perjalanan pulang ke Mekah di suatu daerah yang bernama Abwaa’ (antara kota Madinah dan Mekah) maka sang ibu tercinta pun sakit. Hingga akhirnya sang ibupun meninggal di tempat tersebut (lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dloui al-Mashoodir al-Ashliyah hal 110). Semua itu dilihat dan disaksikan oleh sang kecil Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita bisa bayangkan bagaimana kesedihan yang meliputi hati si kecil Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala menyaksikan di hadapannya sang ibu yang sakit parah hingga meninggalkan dunia ini….Ini semua kesedihan yang telah dirasakan oleh Nabi semenjak kecil beliau. Sebagaimana manusia yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengalami apa yang dirasakan oleh manusia yang lain, seperti kegembiraan, kesedihan, keriangan, kesempitan, kelapangan, sehat, sakit, kehidupan dan kematian. Karenanya jika Nabi mengalami kesedihan maka terkadang air mata beliau mengalir…PERTAMA : Tangisan Nabi tatkala putranya Ibrahim meninggalSungguh berat ujian yang dihadapi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seluruh anak beliau meninggal sebelum beliau, kecuali Fathimah radhiallahu ‘anhaa yang meninggal setelah meninggalnya Nabi.Jika kehilangan seorang anak yang dicintai saja sudah terasa sangat berat maka bagaimana lagi jika kehilangan enam orang anak sebagaimana yang dialami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Karenanya Allah menyediakan ganjaran yang besar bagi seseorang yang bersabar karena kehilangan buah hatinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ ، قَالَ اللهُ تَعَالَى لِمَلائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فيقولونَ : نَعَمْ . فيقولُ : قَبَضْتُمْ ثَمَرَة فُؤَادِهِ ؟ فيقولونَ : نَعَمْ . فيقولُ : مَاذَا قَالَ عَبْدِي ؟ فيقولونَ : حَمدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فيقول اللهُ تَعَالَى : ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتاً في الجَنَّةِ ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ“Jika anak seseorang meninggal maka Allah berkata kepada para malaikatnya, “Apakah kalian telah mengambil nyawa putra hambaku?”, mereka menjawab, “Iya”. Allah berkata, “Apakah kalian telah mengambil buah hatinya?”, mereka menjawab, ‘Iya”. Allah berkata, “Apakah yang diucapkan oleh hambaKu?”, mereka berkata, “HambaMu memujimu dan beristrjaa’ (mengucapkan innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun)”. Allah berkata, “Bangunkan bagi hambaKu sebuah rumah di surga dan namakan rumah tersebut dengan “Rumah pujian” (HR At-Thirmidzi no 1021 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1408)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianuegrahi enam orang putra-putri yaitu Qosim, kemudian Zainab, kemudian Ruqooyah, kemudian Ummu Kultsuum, kemudian Fathimah (dan ada yang berpendapat bahwa Ummu Kaltsuum lebih muda daripada Fathimah), kemudian Abdullah yang dilahirkan setelah kenabian. Kedua putra beliau Qosim dan Abdullah meninggal tatkala masih kecil, adapun keempat putri beliau seluruhnya  masuk Islam setelah kenabian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka sungguh bisa dibayangkan kerinduan Nabi untuk memiliki anak laki-laki, karena yang tersisa hanyalah anak-anak perempuannya. Akhirnya Allah menganugerahkan beliau dari Maariyah Al-Qibthiyah seorang putra yang beliau namakan Ibrahim.Tatkala lahir Ibrahim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh gembira mengabarkannya kepada para sahabat.وُلِدَ لِيَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيْمَ“Malam ini aku dianugerahi seorang putra, aku menamakannya dengan nama bapakku, Ibrahim” (HR Muslim no 3315)Dan sebagaimana adat kaum Arab jika ada anak mereka yang lahir maka dicarikan juga baginya ibu susuan. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan Ibrahim kepada ibu susuannya Ummu Saif Khaulah binti Al-Mundzir Al-Anshooriyah radhiallahu ‘anhaa, yang memiliki seorang suami seorang pandai besi yang dikenal dengan Abu Saif. Mereka tinggal di daerah awali di Madinah.Nabi sangat menyayangi Ibrahim, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan jauh ke daerah ‘awali hanya untuk mencium putranya tersebut.Anas Bin Malik –semoga Allah meridhoinya- berkata :«مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah ‘Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat (*ke rumah ibu susuan tersebut) dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali” (HR Muslim no 2316)Akan tetapi kegembiraan dan kebahagiaan ini tidak berlangsung lama karena tatkala Ibrahim berumur 16 atau 17 bulan iapun sakit keras hingga meninggal dunia (lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim karya An-Nawawi 15/76).Anas bin Malik berkata:أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَى ابْنِهِ إبْرَاهيمَ – رضي الله عنه – ، وَهُوَ يَجُودُ بِنَفسِهِ ، فَجَعَلَتْ عَيْنَا رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – تَذْرِفَان . فَقَالَ لَهُ عبدُ الرحمانِ بن عَوف : وأنت يَا رسولَ الله ؟! فَقَالَ : (( يَا ابْنَ عَوْفٍ إنَّهَا رَحْمَةٌ )) ثُمَّ أتْبَعَهَا بأُخْرَى ، فَقَالَ : (( إنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ والقَلب يَحْزنُ ، وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يُرْضِي رَبَّنَا ، وَإنَّا لِفِرَاقِكَ يَا إبرَاهِيمُ لَمَحزُونُونَ ))“Rasulullah masuk (*di rumah ibu susuan Ibrahim) menemui Ibrahim yang dalam keadaan sakaratul maut bergerak-gerak untuk keluar ruhnya. Maka kedua mata Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallampun mengalirkan air mata.Abdurrahman bin ‘Auf berkata, “Engkau juga menangis wahai Rasulullah?”. Maka Nabi berkata, “Wahai Abdurrahman bin ‘Auf, ini adalah rahmah (kasih sayang)”. Kemudian Nabi kembali mengalirkan air mata dan berkata, “Sungguh mata menangis dan hati bersedih, akan tetapi tidak kita ucapkan kecuali yang diridhoi oleh Allah, dan sungguh kami sangat bersedih berpisah denganmu wahai Ibrahim”(HR Al-Bukhari no 1303)Nabi juga berkataإِنَّ إبْرَاهِيْمَ ابْنِي وَإِنَّهُ مَاتَ فِي الثَّدْيِ وَإِنَّ لَهُ لَظِئْرَيْنِ تُكَمِّلاَنِ رَضَاعَهُ فِي الْجَنَّةِ“Sesungguhnya Ibrahim putraku meninggal dalam masa persusuan, dan sesungguhnya baginya di surga dua orang ibu susuan yang akan menyempurnakan susuannya” (HR Muslim no 2316)Kita bisa membayangkan bagaimana kesedihan yang dirasakan Nabi…putra yang sangat disayanginya…yang sangat diharapkan setelah meninggalnya kedua putranya dahulu…, meninggal dalam keadaan menggeliat menghadapi sakaratul maut di pangkuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…inilah yang membuat beliau mengalirkan air mataKEDUA : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala putrinya Ummu Kaltsuum meninggal.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkataشَهِدْنَا بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ : هَلْ فِيْكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُوْ طَلْحَةَ : أَنَا قَالَ : فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا فَقَبَرَهَا“Kami menghadiri pemakaman putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasulullah duduk di atas mulut kuburan (*yang sudah digali). Aku melihat kedua mata beliau mengalirkan air mata, dan beliau berkata, “Apakah ada diantara kalian yang malam ini belum berbuat (*berhubungan dengan istrinya)?. Abu Tolhah berkata, “Saya”. Nabipun berkata, “Turunlah engkau di kuburan putriku!”. Abu Tholhah lalu turun dan menguburkan putri Nabi” (HR Al-Bukhari no 1342)Putri Nabi yang dikuburkan dalam hadits ini adalah Ummu Kaltsuum radhiallahu ‘anhaa dan bukan Ruqoyyah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghadiri wafatnya Ruqoyyah karena perang Badar (Lihat Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Baththool 3/328, Fathul Baari 3/158, dan Irsyaadus Saari, karya Al-Qosthlaani 2/438)KETIGA : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat  salah seorang cucunya menggeliat menghadapi sakaratul mautUsaamah bin Zaid rahdiallahu ‘anhu berkata :أرْسَلَتْ بنْتُ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – إنَّ ابْني قَد احْتُضِرَ فَاشْهَدنَا ، فَأَرْسَلَ يُقْرىءُ السَّلامَ ، ويقُولُ : ((إنَّ لله مَا أخَذَ وَلَهُ مَا أعطَى وَكُلُّ شَيءٍ عِندَهُ بِأجَلٍ مُسَمًّى فَلتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ )) فَأَرسَلَتْ إِلَيْهِ تُقْسِمُ عَلَيهِ لَيَأتِينَّهَا . فقامَ وَمَعَهُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ ، وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ ، وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ ، وَزَيْدُ بْنُ ثَابتٍ ، وَرجَالٌ – رضي الله عنهم – ، فَرُفعَ إِلَى رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم – الصَّبيُّ ، فَأقْعَدَهُ في حِجْرِهِ وَنَفْسُهُ تَقَعْقَعُ ، فَفَاضَتْ عَينَاهُ فَقالَ سَعدٌ : يَا رسولَ الله ، مَا هَذَا ؟ فَقالَ : (( هذِهِ رَحمَةٌ جَعَلَها اللهُ تَعَالَى في قُلُوبِ عِبَادِهِ ))“Salah seorang putri Nabi mengirimkan utusan kepada Nabi untuk mengabarkan bahwa : “Putraku sedang sakaratul maut, maka hendaknya engkau datang”. Nabipun mengirim utusan kepada putrinya tersebut dan mengirim salam kepadanya dan berkata, “Sesungguhnya milik Allah apa yang Allah ambil, dan milik Allah juga apa yang telah Allah anugerahkan, dan segala sesuatu di sisiNya ada waktu dan ketentuannya, maka hendaknya putriku bersabar dan mengaharapkan pahala dari Allah”.Akan tetapi putri Nabi kembali mengirimkan utusannya mengabarkan kepada Nabi bahwasanya putrinya telah bersumpah agar Nabi datang. Maka Nabipun datang bersama Sa’ad bin ‘Ubaadah, Mu’adz bin Jabal, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Tsaabit dan beberapa sahabat lainnya radhiallahu ‘anhum. Lalu sang anakpun diangkat ke Nabi, Nabipun meletakkannya di pangkuannya sementara sang anak meronta-ronta. (Melihat hal itu) maka kedua mata Nabipun mengalirkan tangisan. Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menangis?”.Nabi berkata, “Ini adalah rahmat (kasih sayang) yang Allah jadikan di hati para hambaNya”  (HR Al-Bukhari no 1284 dan Muslim no 923)Para ulama telah berselisih tentang siapakah putri Nabi yang disebutkan dalam hadits ini?, karenanya mereka juga berselisih siapakah cucu Nabi yang disebutkan dalam hadits ini-?Ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut adalah Ruqoyyah istri Utsmaan bin ‘Afaan, dan cucu nabi  tersebut adalah Abdullah bin ‘Utsmaan. Ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut adalah Fathimah istri Ali bin Abi Tholib, dan cucu Nabi tersebut adalah Muhsin bin Ali bin Abi Thoolib.Dan ada yang mengatakan bahwa putri Nabi tersebut Zainab istri Abul ‘Aash. Dan Zainab hanya memiliki dua anak dari Abul ‘Aash yaitu Ali dan Umaimah. Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar bahwasanya cucu nabi yang disebutkan dalam hadits ini adalah Umamah binti Abul ‘Aaash. Akan tetapi Ibnu Hajar berpendapat bahwa Umamah setelah didatangi Nabi akhirnya sembuh dan tidak meninggal karena para ulama telah sepakat bahwasanya Umamah bin Abil ‘Aash hidup setelah meninggalnya Nabi, bahkan Umamah dinikahi oleh Ali bin Abi Tholib setelah wafatnya Fathimah radhiallahu ‘anhaa. (Fathul Baari 3/156-157)KEEMPAT : Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat jasad pamannya Hamzah bin Abdhil Muththolib tercabik-cabik. Hamzah paman Nabi dan juga sekaligus saudara sepersusuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah Asadullah (singa Allah) seseorang yang sangat hebat dalam pertempuran di medan jihad.Tatkala terjadi perang Badar diantara yang terbunuh oleh Hamzah dari kalangan musyrikin Mekah adalah Thu’aimah bin ‘Adi, paman dari Jubair bin Muth’im.Akhirnya Jubair bin Muth’impun ingin membalas dendam kepada Hamzah, akhirnya ia memerintahkan budaknya yang bernama Wahsyi dari Habasyah untuk membunuh Hamzah dengan imbalan dia akan dimerdekakan.Wahsyi menuturkan kisahnya :إِنَّ حَمْزَةَ قَتَلَ طُعَيْمَةَ بْنَ عَدِىٍّ بِبَدْرٍ فَقَالَ لِى مَوْلاَىَ جُبَيْرُ بْنُ مُطْعِمٍ ِإِنْ قَتَلْتَ حَمْزَةَ بِعَمِّى فَأَنْتَ حُرٌّ. فَلَمَّا خَرَجَ النَّاسُ يَوْمَ عِينِينَ خَرَجْتُ مَعَ النَّاسِ إِلَى الْقِتَالِ فَلَمَّا أَنِ اصْطَفُّوا لِلْقِتَالِ – قَالَ – خَرَجَ سِبَاعٌ فقال : مَنْ مُبَارِزٌ؟، قَالَ فَخَرَجَ إِلَيْهِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ يَا سِبَاعُ يَا ابْنَ أُمِّ أَنْمَارٍ يَا ابْنَ مُقَطِّعَةِ الْبُظُورِ أَتُحَادُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ثُمَّ شَدَّ عَلَيْهِ فَكَانَ كَأَمْسِ الذَّاهِبِ وَكَمَنْتُ لِحَمْزَةَ تَحْتَ صَخْرَةٍ فَلَمَّا دَنَا مِنِّى رَمَيْتُهُ بِحِرْبَتِي فَأَضَعُهَا فِى ثُنَّتِهِ حَتَّى خَرَجَتْ مِنْ بَيْنِ وَرِكَيْهِ، فَكَانَ ذَلِكَ الْعَهْدُ بِهِ فَلَمَّا رَجَعَ النَّاسُ رَجَعْتُ مَعَهُمْ فَأَقَمْتُ بِمَكَّةَ حَتَّى فَشَا فِيهَا الإِسْلاَمُ  ثُمَّ خَرَجْتُ إِلَى الطَّائِفِ فَأَرْسَلوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رُسُلاً فقيل لي إِنَّهُ لاَ يَهِيجُ لِلرُّسُلِ.قَالَ َخَرَجْتُ مَعَهُمْ حَتَّى قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا رَآنِى قَالَ « أَنْتَ وَحْشِىٌّ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « أَنْتَ قَتَلْتَ حَمْزَةَ ». قُلْتُ قَدْ كَانَ مِنَ الأَمْرِ مَا بَلَغَكَ  قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُغَيِّبَ عَنِّى وَجْهَكَ ». فَرَجَعْتُ فَلَمَّا تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَخَرَجَ مُسَيْلِمَةُ الْكَذَّابُ قُلْتُ لأَخْرُجَنَّ إِلَى مُسَيْلِمَةَ لَعَلِّى أَقْتُلُهُ فَأُكَافِئَ بِهِ حَمْزَةَ. فَخَرَجْتُ مَعَ النَّاسِ فَكَانَ مِنْ أَمْرِهِمْ مَا كَانَ فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ فِى ثَلْمَةِ جِدَارٍ كَأَنَّهُ جَمَلٌ أَوْرَقٌ ثَائِرٌ رَأْسُهُ فَأَرْمِيهِ بِحَرْبَتِى فَأَضَعُهَا بَيْنَ ثَدْيَيْهِ حَتَّى خَرَجَتْ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ وَدَبَّ إِلَيْهِ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَضَرَبَهُ بِالسَّيْفِ عَلَى هَامَتِهِ.“Sesungguhnya Hamzah telah membunuh Thu’aimah bin ‘Adiy di perang Badar, maka Tuanku Jubair bin Muth’im berkata kepadaku, “Jika engkau membunuh Hamzah sebagai balasan terhadap pamanku maka engkau bebas merdeka”. Maka tatkala orang-orang (kaum kafir Mekah) keluar untuk perang Uhud maka akupun keluar bersama mereka untuk berperang. Maka tatkala mereka telah berbaris (*antara pasukan kafir dan pasukan kaum muslimin) untuk bertempur maka keluarlah Sibaa’ dan berkata, “Siapa yang siap berduel melawanku?”. Maka tantangan inipun disambut oleh Hamzah bin Abdil Muththolib, lalu ia berkata ; “Wahai sibaa’, wahai putra Ummu Anmaar, Wahai putra Tukang sunatnya para wanita” (*karena ibu Sibaa’ adalah seorang wanita yang dikenal suka menyunat bayi-bayi perempuan), apakah engkau menentang Allah dan Rasulnya?”. Lalu Hamzahpun memeranginya dengan sengit sehingga tewaslah Sibaa’ seakan-akan ia tidak pernah ada.Akupun bersembunyi di belakang sebuah batu untuk membunuh Hamzah. Tatkala Hamzah sudah dekat denganku maka akupun melemparnya dengan tombakku hingga mengenai bagian bawah pusarnya hingga keluar kebagian panggul belakangnya. Itulah kematian Hamzah.Tatkala orang-orang kembali ke Mekah akupun pulang bersama mereka lalu aku tinggal di Mekah hingga islampun tersebar. Lalu akupun pergi ke Thoif. Lalu penduduk Thoif mengirim para utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam, dan dikatakan kepadaku bahwasanya para utusan tersebut sama sekali tidak akan terganggu. Maka akupun pergi bersama mereka (para utusan tersebut) hingga akupun menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Nabi melihatku maka ia berkata, “Apakah engkau Wahsyi?”. Aku berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Engkau yang telah membunuh Hamzah?”, Aku berkata, “Perkaranya sebagaimana berita yang sampai kepadamu”. Nabi berkata, “Jika engkau mampu agar tidak menampakan wajahmu di hadapanku?”. Aku lalu kembali ke Thoif. Dan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan muncul Musailamah Al-Kadzdzab (*yang mengaku nabi baru) maka aku berkata, “Sungguh aku akan keluar untuk membunuh Musailamah, semoga aku membayar kesalahanku membunuh Hamzah”. Lalu akupun keluar bersama orang-orang dan ternyata kejadiannya sebagaimana yang terjadi (*yaitu terjadi peperangan dan terbunuh banyak sahabat). Tiba-tiba Musailamah berdiri di sela-sela dinding, seakan-akan ia adalah seekor onta yang abu-abu, rambutnya berdiri. Maka akupun melemparnya dengan tombakku maka mengenai dadanya hingga tembus ke belakang dan keluar diantara dua punggungnya. Lalu datanglah salah seorang dari kaum Anshoor lalu memukulkan pedangnya ke kepala Musailamah” (HR Al-Bukhari no 4072)Tombak yang digunakan Wahsyi untuk membunuh Musailamah Al-Kadzdzab itulah tombak yang telah ia gunakan untuk membunuh Hamzah bin Abdil Muttholib. Wahsyi berkata,فَرَبُّكَ أَعْلَمُ أَيُّنَا قَتَلَهُ؟ فَإِنْ أَكُ قَتَلْتُهُ فَقَدْ قَتَلْتُ خَيْرَ النَّاسِ وَشَرَّ النَّاسِ“Dan Robmu yang lebih tahu siapa diantara kami berdua yang telah membunuh Musailamah, jika aku yang telah membunuhnya maka sungguh aku telah membunuh manusia terbaik dan manusia terburuk” (Diriwayatkan oleh At-Toyaalisi dalam musnadnya sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/371)Tatkala sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabar meninggalnya Hamzah maka Nabipun menangis.Jabir radhiallahu ‘anhu berkata :لمَاَّ بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلُ حَمْزَةَ بَكَى، فَلَمَّا نَظَرَ إِلَيْهِ شَهِقَ“Tatkala sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabar tewasnya Hamzah maka Nabipun menangis. Dan tatkala Nabi melihat jasadnya maka Nabipun terisak-isak keras” (Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 6/171 berkata : رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَفِيْهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ عَقِيْلٍ وَهُوَ حَسَنُ الْحَدِيْثِ عَلَى ضَعْفِهِ “Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar, dan pada sanadnya ada Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqiil, dan dia adalah seorang yang haditsnya baik meskipun ia seorang yang dho’if/lemah)Dalam riwayat lain :وَلَمَّا رَأَى مَا مُثِّلَ بِهِ شَهِقَ“Tatkala Nabi melihat jasad Hamzah yang tercabik-cabik maka beliaupun terisak keras” (HR Al-Haakim dalam Al-Mustadrok no 4900, dan Adz-Dzahabi berkata : “Shahih”)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-03-1433 H / 03 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Hukum Mempelajari Bahasa Arab bagi Non Arab

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid lewat websitenya islamqa.com,  “Apakah wajib mempelajari bahasa Arab bagi orang muslim yang non Arab? Apa hukumnya wajib atau sunnah, atau apa?” Jawaban beliau: Soal yang sama pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin. Beliau ditanya, “Apakah wajib bagi orang non Arab mempelajari bahasa Arab? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Wajib bagi mereka mempelajari hal yang wajib dalam Islam untuk dipelajari secara lafazh dan makna seperti takbir, surat Al Fatihah, dan berbagai macam bacaan tasbih serta segala hal yang wajib dalam shalat. Wallahu a’lam.” السؤال : هل يجب تعلم اللغة العربية على المسلمين الغير الناطقين بها ؟ هل هو واجب أم مستحب أم ماذا ؟ الجواب : الحمد لله عرضنا السؤال التالي على فضيلة الشيخ عبد الله بن جبرين هل يجب على الأعجمي تعلم العربية ؟ فأجاب حفظه الله بقوله : يجب عليه تعلم ما يلزمه في الإسلام لفظا ومعنى كالتكبير والفاتحة والتسبيحات .. الواجبة في الصلاة وغيرها . والله أعلم . الشيخ عبد الله بن جبرين [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 6524] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tidak setiap muslim non Arab wajib mempelajari bahasa Arab. Cukup mereka mempelajari hal yang wajib seperti dalam shalat dengan mengetahui lafazh bahasa Arab dan maknanya yang dibaca.  Dan hal ini bisa diperoleh dari buku-buku terjemahan yang terpercaya yang sudah banyak beredar. Adapun untuk mempelajari nahwu, shorof dan muhadatsah (percapakapan), tidaklah wajib bagi mereka. Beda halnya jika seorang da’i yang begitu urgent untuk mempelajari bahasa Arab karena ia harus banyak menelusuri referensi-referensi kitab Arab langsung dari aslinya atau mendengar langsung kalam ulama. Ini jelas sangat urgent atau mendesak. Wallahu a’lam. @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Hukum Belajar Bahasa Inggris

Hukum Mempelajari Bahasa Arab bagi Non Arab

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid lewat websitenya islamqa.com,  “Apakah wajib mempelajari bahasa Arab bagi orang muslim yang non Arab? Apa hukumnya wajib atau sunnah, atau apa?” Jawaban beliau: Soal yang sama pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin. Beliau ditanya, “Apakah wajib bagi orang non Arab mempelajari bahasa Arab? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Wajib bagi mereka mempelajari hal yang wajib dalam Islam untuk dipelajari secara lafazh dan makna seperti takbir, surat Al Fatihah, dan berbagai macam bacaan tasbih serta segala hal yang wajib dalam shalat. Wallahu a’lam.” السؤال : هل يجب تعلم اللغة العربية على المسلمين الغير الناطقين بها ؟ هل هو واجب أم مستحب أم ماذا ؟ الجواب : الحمد لله عرضنا السؤال التالي على فضيلة الشيخ عبد الله بن جبرين هل يجب على الأعجمي تعلم العربية ؟ فأجاب حفظه الله بقوله : يجب عليه تعلم ما يلزمه في الإسلام لفظا ومعنى كالتكبير والفاتحة والتسبيحات .. الواجبة في الصلاة وغيرها . والله أعلم . الشيخ عبد الله بن جبرين [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 6524] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tidak setiap muslim non Arab wajib mempelajari bahasa Arab. Cukup mereka mempelajari hal yang wajib seperti dalam shalat dengan mengetahui lafazh bahasa Arab dan maknanya yang dibaca.  Dan hal ini bisa diperoleh dari buku-buku terjemahan yang terpercaya yang sudah banyak beredar. Adapun untuk mempelajari nahwu, shorof dan muhadatsah (percapakapan), tidaklah wajib bagi mereka. Beda halnya jika seorang da’i yang begitu urgent untuk mempelajari bahasa Arab karena ia harus banyak menelusuri referensi-referensi kitab Arab langsung dari aslinya atau mendengar langsung kalam ulama. Ini jelas sangat urgent atau mendesak. Wallahu a’lam. @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Hukum Belajar Bahasa Inggris
Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid lewat websitenya islamqa.com,  “Apakah wajib mempelajari bahasa Arab bagi orang muslim yang non Arab? Apa hukumnya wajib atau sunnah, atau apa?” Jawaban beliau: Soal yang sama pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin. Beliau ditanya, “Apakah wajib bagi orang non Arab mempelajari bahasa Arab? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Wajib bagi mereka mempelajari hal yang wajib dalam Islam untuk dipelajari secara lafazh dan makna seperti takbir, surat Al Fatihah, dan berbagai macam bacaan tasbih serta segala hal yang wajib dalam shalat. Wallahu a’lam.” السؤال : هل يجب تعلم اللغة العربية على المسلمين الغير الناطقين بها ؟ هل هو واجب أم مستحب أم ماذا ؟ الجواب : الحمد لله عرضنا السؤال التالي على فضيلة الشيخ عبد الله بن جبرين هل يجب على الأعجمي تعلم العربية ؟ فأجاب حفظه الله بقوله : يجب عليه تعلم ما يلزمه في الإسلام لفظا ومعنى كالتكبير والفاتحة والتسبيحات .. الواجبة في الصلاة وغيرها . والله أعلم . الشيخ عبد الله بن جبرين [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 6524] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tidak setiap muslim non Arab wajib mempelajari bahasa Arab. Cukup mereka mempelajari hal yang wajib seperti dalam shalat dengan mengetahui lafazh bahasa Arab dan maknanya yang dibaca.  Dan hal ini bisa diperoleh dari buku-buku terjemahan yang terpercaya yang sudah banyak beredar. Adapun untuk mempelajari nahwu, shorof dan muhadatsah (percapakapan), tidaklah wajib bagi mereka. Beda halnya jika seorang da’i yang begitu urgent untuk mempelajari bahasa Arab karena ia harus banyak menelusuri referensi-referensi kitab Arab langsung dari aslinya atau mendengar langsung kalam ulama. Ini jelas sangat urgent atau mendesak. Wallahu a’lam. @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Hukum Belajar Bahasa Inggris


Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid lewat websitenya islamqa.com,  “Apakah wajib mempelajari bahasa Arab bagi orang muslim yang non Arab? Apa hukumnya wajib atau sunnah, atau apa?” Jawaban beliau: Soal yang sama pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin. Beliau ditanya, “Apakah wajib bagi orang non Arab mempelajari bahasa Arab? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Wajib bagi mereka mempelajari hal yang wajib dalam Islam untuk dipelajari secara lafazh dan makna seperti takbir, surat Al Fatihah, dan berbagai macam bacaan tasbih serta segala hal yang wajib dalam shalat. Wallahu a’lam.” السؤال : هل يجب تعلم اللغة العربية على المسلمين الغير الناطقين بها ؟ هل هو واجب أم مستحب أم ماذا ؟ الجواب : الحمد لله عرضنا السؤال التالي على فضيلة الشيخ عبد الله بن جبرين هل يجب على الأعجمي تعلم العربية ؟ فأجاب حفظه الله بقوله : يجب عليه تعلم ما يلزمه في الإسلام لفظا ومعنى كالتكبير والفاتحة والتسبيحات .. الواجبة في الصلاة وغيرها . والله أعلم . الشيخ عبد الله بن جبرين [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 6524] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tidak setiap muslim non Arab wajib mempelajari bahasa Arab. Cukup mereka mempelajari hal yang wajib seperti dalam shalat dengan mengetahui lafazh bahasa Arab dan maknanya yang dibaca.  Dan hal ini bisa diperoleh dari buku-buku terjemahan yang terpercaya yang sudah banyak beredar. Adapun untuk mempelajari nahwu, shorof dan muhadatsah (percapakapan), tidaklah wajib bagi mereka. Beda halnya jika seorang da’i yang begitu urgent untuk mempelajari bahasa Arab karena ia harus banyak menelusuri referensi-referensi kitab Arab langsung dari aslinya atau mendengar langsung kalam ulama. Ini jelas sangat urgent atau mendesak. Wallahu a’lam. @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Hukum Belajar Bahasa Inggris

Sifat ‘Ibadurrahman (7), Meminta Anugerah Istri dan Anak Sebagai Penyejuk Mata

Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Satu lagi sifat ‘ibadurrahman, yaitu hamba Allah yang beriman yang disebut dalam surat Al Furqon, yaitu selalu memohon pada Allah karunia istri-istri dan anak-anak sebagai penyejuk mata. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan orang orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Furqon: 74). Apa sifat orang beriman yang disebutkan dalam ayat di atas? Ibnu Katsir berkata, “Mereka (hamba yang beriman) berdo’a kepada Allah agar mendapatkan keturunan yang taat kepada Allah dan menyembah Allah semata tidak berbuat syirik kepada-Nya.” Masya Allah … Tafsiran yang sangat bagus. Yang orang beriman harap adalah mendapatkan keturunan yang rajin ibadah dan bertauhid kepada Allah, bukan keturunan yang berbuat syirik. Lihat pula perkataan ulama lainnya. Ibnu ‘Abbas berkata, يعنون من يعمل بالطاعة، فتقرُّ به أعينهم في الدنيا والآخرة. “Yaitu mereka (ibadurrahman) meminta agar mendapatkan keturunan yang gemar beramal ketaatan sehingga sejuklah mata mereka di dunia dan akhirat.” ‘Ikrimah berkata, : لم يريدوا بذلك صباحة ولا جمالا ولكن أرادوا أن يكونوا مطيعين. “Yaitu mereka (orang yang beriman) tidaklah menginginkan keturunan yang memiriki paras cantik, akan tetapi yang mereka inginkan adalah keturunan yang taat.” Al Hasan Al Bashri ditanya mengenai ayat di atas. Beliau pun berkata, أن يُري الله العبد المسلم من زوجته، ومن أخيه، ومن حميمه طاعة الله. لا والله ما شيء أقر لعين المسلم من أن يرى ولدا، أو ولد ولد، أو أخا، أو حميما مطيعا لله عز وجل. “Yang ingin dilihat Allah pada hamba muslim dari istri, saudara, dan sahabat karibnya adalah mereka semua taat pada Allah. Wallahi, demi Allah, tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan pandangan mata seorang muslim melebihi ketaatan pada Allah yang ia lihat pada anak, cucu, saudara dan sahabat karibnya.” Ibnu Juraij berkata mengenai ayat tersebut, “Hamba beriman meminta pada Allah agar keturunannya dapat beribadah dan memperbagus ibadahnya kepada Allah, tidak berbuat maksiat dan tindak kejahatan.” ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam  berkata, “Orang beriman meminta kepada Allah agar istri-istrinya dan keturunannya mendapatkan hidayah Islam.” Sedangkan ayat, وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, Qotada, As Sudi, Ar Robi’ bin Anas menafsirkan ayat tersebut, “Ya Allah, jadikanlah kami sebagai imam yang dapat menunjuki dalam kebaikan.” Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maksudnya adalah ia meminta pada Allah agar ia sendiri mendapatkan petunjuk dan sebagai pengajak kepada kebaikan. Hamba Allah yang mewariskan kebaikan pada keturunannya, inilah yang dipuji dalam hadits, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631). Orang tua yang menunjuki anak dan keturunannya dalam kebaikan, ia termasuk dalam hadits ini. Ya Allah, jadikanlah keturunan kami adalah keturunan yang penyejuk mata kami, begitu pula dengan istri-istri kami. Jadikanlah kami pula sebagai imam yang menjadi petunjuk dalam kebaikan. Sangat dianjurkan sekali jika seorang muslim memperbanyak do’a ini untuk memperbaiki istri, keturunan dan dirinya sendiri. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsibadurrahman

Sifat ‘Ibadurrahman (7), Meminta Anugerah Istri dan Anak Sebagai Penyejuk Mata

Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Satu lagi sifat ‘ibadurrahman, yaitu hamba Allah yang beriman yang disebut dalam surat Al Furqon, yaitu selalu memohon pada Allah karunia istri-istri dan anak-anak sebagai penyejuk mata. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan orang orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Furqon: 74). Apa sifat orang beriman yang disebutkan dalam ayat di atas? Ibnu Katsir berkata, “Mereka (hamba yang beriman) berdo’a kepada Allah agar mendapatkan keturunan yang taat kepada Allah dan menyembah Allah semata tidak berbuat syirik kepada-Nya.” Masya Allah … Tafsiran yang sangat bagus. Yang orang beriman harap adalah mendapatkan keturunan yang rajin ibadah dan bertauhid kepada Allah, bukan keturunan yang berbuat syirik. Lihat pula perkataan ulama lainnya. Ibnu ‘Abbas berkata, يعنون من يعمل بالطاعة، فتقرُّ به أعينهم في الدنيا والآخرة. “Yaitu mereka (ibadurrahman) meminta agar mendapatkan keturunan yang gemar beramal ketaatan sehingga sejuklah mata mereka di dunia dan akhirat.” ‘Ikrimah berkata, : لم يريدوا بذلك صباحة ولا جمالا ولكن أرادوا أن يكونوا مطيعين. “Yaitu mereka (orang yang beriman) tidaklah menginginkan keturunan yang memiriki paras cantik, akan tetapi yang mereka inginkan adalah keturunan yang taat.” Al Hasan Al Bashri ditanya mengenai ayat di atas. Beliau pun berkata, أن يُري الله العبد المسلم من زوجته، ومن أخيه، ومن حميمه طاعة الله. لا والله ما شيء أقر لعين المسلم من أن يرى ولدا، أو ولد ولد، أو أخا، أو حميما مطيعا لله عز وجل. “Yang ingin dilihat Allah pada hamba muslim dari istri, saudara, dan sahabat karibnya adalah mereka semua taat pada Allah. Wallahi, demi Allah, tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan pandangan mata seorang muslim melebihi ketaatan pada Allah yang ia lihat pada anak, cucu, saudara dan sahabat karibnya.” Ibnu Juraij berkata mengenai ayat tersebut, “Hamba beriman meminta pada Allah agar keturunannya dapat beribadah dan memperbagus ibadahnya kepada Allah, tidak berbuat maksiat dan tindak kejahatan.” ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam  berkata, “Orang beriman meminta kepada Allah agar istri-istrinya dan keturunannya mendapatkan hidayah Islam.” Sedangkan ayat, وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, Qotada, As Sudi, Ar Robi’ bin Anas menafsirkan ayat tersebut, “Ya Allah, jadikanlah kami sebagai imam yang dapat menunjuki dalam kebaikan.” Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maksudnya adalah ia meminta pada Allah agar ia sendiri mendapatkan petunjuk dan sebagai pengajak kepada kebaikan. Hamba Allah yang mewariskan kebaikan pada keturunannya, inilah yang dipuji dalam hadits, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631). Orang tua yang menunjuki anak dan keturunannya dalam kebaikan, ia termasuk dalam hadits ini. Ya Allah, jadikanlah keturunan kami adalah keturunan yang penyejuk mata kami, begitu pula dengan istri-istri kami. Jadikanlah kami pula sebagai imam yang menjadi petunjuk dalam kebaikan. Sangat dianjurkan sekali jika seorang muslim memperbanyak do’a ini untuk memperbaiki istri, keturunan dan dirinya sendiri. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsibadurrahman
Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Satu lagi sifat ‘ibadurrahman, yaitu hamba Allah yang beriman yang disebut dalam surat Al Furqon, yaitu selalu memohon pada Allah karunia istri-istri dan anak-anak sebagai penyejuk mata. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan orang orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Furqon: 74). Apa sifat orang beriman yang disebutkan dalam ayat di atas? Ibnu Katsir berkata, “Mereka (hamba yang beriman) berdo’a kepada Allah agar mendapatkan keturunan yang taat kepada Allah dan menyembah Allah semata tidak berbuat syirik kepada-Nya.” Masya Allah … Tafsiran yang sangat bagus. Yang orang beriman harap adalah mendapatkan keturunan yang rajin ibadah dan bertauhid kepada Allah, bukan keturunan yang berbuat syirik. Lihat pula perkataan ulama lainnya. Ibnu ‘Abbas berkata, يعنون من يعمل بالطاعة، فتقرُّ به أعينهم في الدنيا والآخرة. “Yaitu mereka (ibadurrahman) meminta agar mendapatkan keturunan yang gemar beramal ketaatan sehingga sejuklah mata mereka di dunia dan akhirat.” ‘Ikrimah berkata, : لم يريدوا بذلك صباحة ولا جمالا ولكن أرادوا أن يكونوا مطيعين. “Yaitu mereka (orang yang beriman) tidaklah menginginkan keturunan yang memiriki paras cantik, akan tetapi yang mereka inginkan adalah keturunan yang taat.” Al Hasan Al Bashri ditanya mengenai ayat di atas. Beliau pun berkata, أن يُري الله العبد المسلم من زوجته، ومن أخيه، ومن حميمه طاعة الله. لا والله ما شيء أقر لعين المسلم من أن يرى ولدا، أو ولد ولد، أو أخا، أو حميما مطيعا لله عز وجل. “Yang ingin dilihat Allah pada hamba muslim dari istri, saudara, dan sahabat karibnya adalah mereka semua taat pada Allah. Wallahi, demi Allah, tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan pandangan mata seorang muslim melebihi ketaatan pada Allah yang ia lihat pada anak, cucu, saudara dan sahabat karibnya.” Ibnu Juraij berkata mengenai ayat tersebut, “Hamba beriman meminta pada Allah agar keturunannya dapat beribadah dan memperbagus ibadahnya kepada Allah, tidak berbuat maksiat dan tindak kejahatan.” ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam  berkata, “Orang beriman meminta kepada Allah agar istri-istrinya dan keturunannya mendapatkan hidayah Islam.” Sedangkan ayat, وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, Qotada, As Sudi, Ar Robi’ bin Anas menafsirkan ayat tersebut, “Ya Allah, jadikanlah kami sebagai imam yang dapat menunjuki dalam kebaikan.” Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maksudnya adalah ia meminta pada Allah agar ia sendiri mendapatkan petunjuk dan sebagai pengajak kepada kebaikan. Hamba Allah yang mewariskan kebaikan pada keturunannya, inilah yang dipuji dalam hadits, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631). Orang tua yang menunjuki anak dan keturunannya dalam kebaikan, ia termasuk dalam hadits ini. Ya Allah, jadikanlah keturunan kami adalah keturunan yang penyejuk mata kami, begitu pula dengan istri-istri kami. Jadikanlah kami pula sebagai imam yang menjadi petunjuk dalam kebaikan. Sangat dianjurkan sekali jika seorang muslim memperbanyak do’a ini untuk memperbaiki istri, keturunan dan dirinya sendiri. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsibadurrahman


Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Satu lagi sifat ‘ibadurrahman, yaitu hamba Allah yang beriman yang disebut dalam surat Al Furqon, yaitu selalu memohon pada Allah karunia istri-istri dan anak-anak sebagai penyejuk mata. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan orang orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Furqon: 74). Apa sifat orang beriman yang disebutkan dalam ayat di atas? Ibnu Katsir berkata, “Mereka (hamba yang beriman) berdo’a kepada Allah agar mendapatkan keturunan yang taat kepada Allah dan menyembah Allah semata tidak berbuat syirik kepada-Nya.” Masya Allah … Tafsiran yang sangat bagus. Yang orang beriman harap adalah mendapatkan keturunan yang rajin ibadah dan bertauhid kepada Allah, bukan keturunan yang berbuat syirik. Lihat pula perkataan ulama lainnya. Ibnu ‘Abbas berkata, يعنون من يعمل بالطاعة، فتقرُّ به أعينهم في الدنيا والآخرة. “Yaitu mereka (ibadurrahman) meminta agar mendapatkan keturunan yang gemar beramal ketaatan sehingga sejuklah mata mereka di dunia dan akhirat.” ‘Ikrimah berkata, : لم يريدوا بذلك صباحة ولا جمالا ولكن أرادوا أن يكونوا مطيعين. “Yaitu mereka (orang yang beriman) tidaklah menginginkan keturunan yang memiriki paras cantik, akan tetapi yang mereka inginkan adalah keturunan yang taat.” Al Hasan Al Bashri ditanya mengenai ayat di atas. Beliau pun berkata, أن يُري الله العبد المسلم من زوجته، ومن أخيه، ومن حميمه طاعة الله. لا والله ما شيء أقر لعين المسلم من أن يرى ولدا، أو ولد ولد، أو أخا، أو حميما مطيعا لله عز وجل. “Yang ingin dilihat Allah pada hamba muslim dari istri, saudara, dan sahabat karibnya adalah mereka semua taat pada Allah. Wallahi, demi Allah, tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan pandangan mata seorang muslim melebihi ketaatan pada Allah yang ia lihat pada anak, cucu, saudara dan sahabat karibnya.” Ibnu Juraij berkata mengenai ayat tersebut, “Hamba beriman meminta pada Allah agar keturunannya dapat beribadah dan memperbagus ibadahnya kepada Allah, tidak berbuat maksiat dan tindak kejahatan.” ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam  berkata, “Orang beriman meminta kepada Allah agar istri-istrinya dan keturunannya mendapatkan hidayah Islam.” Sedangkan ayat, وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, Qotada, As Sudi, Ar Robi’ bin Anas menafsirkan ayat tersebut, “Ya Allah, jadikanlah kami sebagai imam yang dapat menunjuki dalam kebaikan.” Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maksudnya adalah ia meminta pada Allah agar ia sendiri mendapatkan petunjuk dan sebagai pengajak kepada kebaikan. Hamba Allah yang mewariskan kebaikan pada keturunannya, inilah yang dipuji dalam hadits, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631). Orang tua yang menunjuki anak dan keturunannya dalam kebaikan, ia termasuk dalam hadits ini. Ya Allah, jadikanlah keturunan kami adalah keturunan yang penyejuk mata kami, begitu pula dengan istri-istri kami. Jadikanlah kami pula sebagai imam yang menjadi petunjuk dalam kebaikan. Sangat dianjurkan sekali jika seorang muslim memperbanyak do’a ini untuk memperbaiki istri, keturunan dan dirinya sendiri. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsibadurrahman

Nikah Misyar, Berpisah Jauh dari Pasangan

Nikah mis-yar (nikah miswar) adalah nikah di mana pasangan nikah hidup secara terpisah satu sama lain atas kesepakatan bersama dan tetap masih ada pemenuhan syahwat dan beberapa hak lainnya sesuai kesepakatan, dan bisa jadi si pasangan sepakat tidak ada pemberian tempat tinggal atau nafkah bulanan. Bagaimana pandangan Islam mengenai bentuk nikah semacam ini? Apakah dibolehkan? Daftar Isi tutup 1. Bentuk Nikah Misyar 2. Hukum Nikah Misyar 3. Nasehat: Sebaiknya Tidak Dilakukan Bentuk Nikah Misyar Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan istri-istrinya yang lain (dalam kasus poligami), bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari). Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia ridho jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia ridho suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja. (islamqa.com: fatwa 97642) Bentuk misyar ini sangat nampak sekali di negeri kita pada pasangan perselingkuhan  (tanpa status nikah) atau jika suami memiliki istri simpanan tanpa diketahui istri pertama, terserah dengan status nikah yang sah dengan istri kedua atau tidak. Hukum Nikah Misyar Nikah misyar tetap dikatakan sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikah. Adapun pengguguran beberapa hak yang dipersyaratkan atau diizinkan oleh salah satu pasangan tidaklah menjadikannya nikahnya haram. Namun sebagian ulama memakruhkan nikah semacam ini. Akan tetapi, yang tepat nikah semacam ini masih boleh selama syarat dan rukun nikah terpenuhi. Al Hasan Al Bashri dan ‘Atho’ bin Abi Robbah berpendapat bolehnya nikah nahariyah, yaitu membolehkan dilayani di siang hari saja, tidak di malam hari (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 337).  Nikah nahariyah adalah salah satu bentuk nikah misyar. ‘Amir Asy Sya’bi ditanya mengenai seseorang yang sudah beristri dan menikahi wanita lain lalu ia syaratkan pada istri kedua, “Saya hanya bisa melayanimu satu hari dan istriku yang lain dua hari”. Asy Sya’bi menganggap nikah semacam itu tidak bermasalah (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 338). Sedangkan Muhammad bin Sirin, Hammad bin Abi Sulaiman dan Az Zuhri memakruhkan nikah semacam ini. (Lihat Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya. Apa hukum dari nikah semacam ini? Beliau rahimahullah menjawab, “Nikah misyar semacam ini tidaklah masalah asalkan terpenuhi syarat-syarat nikah, yaitu harus adanya wali ketika nikah dan ridho keduany pasangan, serta hadirnya saksi yang adil ketika akad berlangsung. Juga tidak adanya yang cacat yang membuat nikahnya tidak sah. Dalil akan bolehnya bentuk nikah semacam ini adalah keumuman dalil, أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ “Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)” (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ “Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen).” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Abu Daud no. 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani) Jika kedua pasangan sepakat jika si istri tetap di rumah bapaknya, atau si suami hanya bisa melayani istri di siang hari saja atau pada hari tertentu, atau pada malam tertentu, maka nikah semacam ini tidak bermasalah. Namun dengan syarat nikah ini dilakukan terang-terangan (diumumkan ke khalayak ramai), bukan sembunyi-sembunyi. (Fatawa ‘Ulama Balad Al Haram, 450-451) Namun berbeda statusnya jika yang terjadi adalah perselingkuhan (alias: zina), atau nikahnya tanpa wali. Status nikah misyar seperti ini jelas tidak sah sebagaimana diterangkan dalam dua hadits berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Nasehat: Sebaiknya Tidak Dilakukan Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) dan ulama senior di kota Riyadh, ditanya, “Apa pendapatmu –wahai Syaikh- mengenai nikah misyar dan hukum syari’at mengenai nikah semacam ini?” Jawaban beliau, “Aku tidak merekomendasikan nikah semacam itu karena tidak terpenuhinya maslahat nikah di dalamnya. Nikah semacam ini hanya sekedar pemenuhan syahwat. Suami tidak bisa mengawasi istrinya dengan benar.  Istri juga tidak hidup bersama dengan suami. Jika ada anak dari nikah semacam ini, maka ia akan jauh dari kerabatnya. Yang jelas nikah semacam ini tidak bisa menggapai tujuan nikah. Maka kami pun tidak menganjurkannya.” (Sumber fatwa: http://alfawzan.ws/node/13734) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat Sahkah Nikah Sirri Tagsnikah poligami

Nikah Misyar, Berpisah Jauh dari Pasangan

Nikah mis-yar (nikah miswar) adalah nikah di mana pasangan nikah hidup secara terpisah satu sama lain atas kesepakatan bersama dan tetap masih ada pemenuhan syahwat dan beberapa hak lainnya sesuai kesepakatan, dan bisa jadi si pasangan sepakat tidak ada pemberian tempat tinggal atau nafkah bulanan. Bagaimana pandangan Islam mengenai bentuk nikah semacam ini? Apakah dibolehkan? Daftar Isi tutup 1. Bentuk Nikah Misyar 2. Hukum Nikah Misyar 3. Nasehat: Sebaiknya Tidak Dilakukan Bentuk Nikah Misyar Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan istri-istrinya yang lain (dalam kasus poligami), bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari). Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia ridho jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia ridho suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja. (islamqa.com: fatwa 97642) Bentuk misyar ini sangat nampak sekali di negeri kita pada pasangan perselingkuhan  (tanpa status nikah) atau jika suami memiliki istri simpanan tanpa diketahui istri pertama, terserah dengan status nikah yang sah dengan istri kedua atau tidak. Hukum Nikah Misyar Nikah misyar tetap dikatakan sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikah. Adapun pengguguran beberapa hak yang dipersyaratkan atau diizinkan oleh salah satu pasangan tidaklah menjadikannya nikahnya haram. Namun sebagian ulama memakruhkan nikah semacam ini. Akan tetapi, yang tepat nikah semacam ini masih boleh selama syarat dan rukun nikah terpenuhi. Al Hasan Al Bashri dan ‘Atho’ bin Abi Robbah berpendapat bolehnya nikah nahariyah, yaitu membolehkan dilayani di siang hari saja, tidak di malam hari (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 337).  Nikah nahariyah adalah salah satu bentuk nikah misyar. ‘Amir Asy Sya’bi ditanya mengenai seseorang yang sudah beristri dan menikahi wanita lain lalu ia syaratkan pada istri kedua, “Saya hanya bisa melayanimu satu hari dan istriku yang lain dua hari”. Asy Sya’bi menganggap nikah semacam itu tidak bermasalah (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 338). Sedangkan Muhammad bin Sirin, Hammad bin Abi Sulaiman dan Az Zuhri memakruhkan nikah semacam ini. (Lihat Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya. Apa hukum dari nikah semacam ini? Beliau rahimahullah menjawab, “Nikah misyar semacam ini tidaklah masalah asalkan terpenuhi syarat-syarat nikah, yaitu harus adanya wali ketika nikah dan ridho keduany pasangan, serta hadirnya saksi yang adil ketika akad berlangsung. Juga tidak adanya yang cacat yang membuat nikahnya tidak sah. Dalil akan bolehnya bentuk nikah semacam ini adalah keumuman dalil, أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ “Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)” (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ “Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen).” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Abu Daud no. 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani) Jika kedua pasangan sepakat jika si istri tetap di rumah bapaknya, atau si suami hanya bisa melayani istri di siang hari saja atau pada hari tertentu, atau pada malam tertentu, maka nikah semacam ini tidak bermasalah. Namun dengan syarat nikah ini dilakukan terang-terangan (diumumkan ke khalayak ramai), bukan sembunyi-sembunyi. (Fatawa ‘Ulama Balad Al Haram, 450-451) Namun berbeda statusnya jika yang terjadi adalah perselingkuhan (alias: zina), atau nikahnya tanpa wali. Status nikah misyar seperti ini jelas tidak sah sebagaimana diterangkan dalam dua hadits berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Nasehat: Sebaiknya Tidak Dilakukan Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) dan ulama senior di kota Riyadh, ditanya, “Apa pendapatmu –wahai Syaikh- mengenai nikah misyar dan hukum syari’at mengenai nikah semacam ini?” Jawaban beliau, “Aku tidak merekomendasikan nikah semacam itu karena tidak terpenuhinya maslahat nikah di dalamnya. Nikah semacam ini hanya sekedar pemenuhan syahwat. Suami tidak bisa mengawasi istrinya dengan benar.  Istri juga tidak hidup bersama dengan suami. Jika ada anak dari nikah semacam ini, maka ia akan jauh dari kerabatnya. Yang jelas nikah semacam ini tidak bisa menggapai tujuan nikah. Maka kami pun tidak menganjurkannya.” (Sumber fatwa: http://alfawzan.ws/node/13734) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat Sahkah Nikah Sirri Tagsnikah poligami
Nikah mis-yar (nikah miswar) adalah nikah di mana pasangan nikah hidup secara terpisah satu sama lain atas kesepakatan bersama dan tetap masih ada pemenuhan syahwat dan beberapa hak lainnya sesuai kesepakatan, dan bisa jadi si pasangan sepakat tidak ada pemberian tempat tinggal atau nafkah bulanan. Bagaimana pandangan Islam mengenai bentuk nikah semacam ini? Apakah dibolehkan? Daftar Isi tutup 1. Bentuk Nikah Misyar 2. Hukum Nikah Misyar 3. Nasehat: Sebaiknya Tidak Dilakukan Bentuk Nikah Misyar Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan istri-istrinya yang lain (dalam kasus poligami), bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari). Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia ridho jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia ridho suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja. (islamqa.com: fatwa 97642) Bentuk misyar ini sangat nampak sekali di negeri kita pada pasangan perselingkuhan  (tanpa status nikah) atau jika suami memiliki istri simpanan tanpa diketahui istri pertama, terserah dengan status nikah yang sah dengan istri kedua atau tidak. Hukum Nikah Misyar Nikah misyar tetap dikatakan sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikah. Adapun pengguguran beberapa hak yang dipersyaratkan atau diizinkan oleh salah satu pasangan tidaklah menjadikannya nikahnya haram. Namun sebagian ulama memakruhkan nikah semacam ini. Akan tetapi, yang tepat nikah semacam ini masih boleh selama syarat dan rukun nikah terpenuhi. Al Hasan Al Bashri dan ‘Atho’ bin Abi Robbah berpendapat bolehnya nikah nahariyah, yaitu membolehkan dilayani di siang hari saja, tidak di malam hari (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 337).  Nikah nahariyah adalah salah satu bentuk nikah misyar. ‘Amir Asy Sya’bi ditanya mengenai seseorang yang sudah beristri dan menikahi wanita lain lalu ia syaratkan pada istri kedua, “Saya hanya bisa melayanimu satu hari dan istriku yang lain dua hari”. Asy Sya’bi menganggap nikah semacam itu tidak bermasalah (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 338). Sedangkan Muhammad bin Sirin, Hammad bin Abi Sulaiman dan Az Zuhri memakruhkan nikah semacam ini. (Lihat Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya. Apa hukum dari nikah semacam ini? Beliau rahimahullah menjawab, “Nikah misyar semacam ini tidaklah masalah asalkan terpenuhi syarat-syarat nikah, yaitu harus adanya wali ketika nikah dan ridho keduany pasangan, serta hadirnya saksi yang adil ketika akad berlangsung. Juga tidak adanya yang cacat yang membuat nikahnya tidak sah. Dalil akan bolehnya bentuk nikah semacam ini adalah keumuman dalil, أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ “Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)” (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ “Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen).” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Abu Daud no. 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani) Jika kedua pasangan sepakat jika si istri tetap di rumah bapaknya, atau si suami hanya bisa melayani istri di siang hari saja atau pada hari tertentu, atau pada malam tertentu, maka nikah semacam ini tidak bermasalah. Namun dengan syarat nikah ini dilakukan terang-terangan (diumumkan ke khalayak ramai), bukan sembunyi-sembunyi. (Fatawa ‘Ulama Balad Al Haram, 450-451) Namun berbeda statusnya jika yang terjadi adalah perselingkuhan (alias: zina), atau nikahnya tanpa wali. Status nikah misyar seperti ini jelas tidak sah sebagaimana diterangkan dalam dua hadits berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Nasehat: Sebaiknya Tidak Dilakukan Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) dan ulama senior di kota Riyadh, ditanya, “Apa pendapatmu –wahai Syaikh- mengenai nikah misyar dan hukum syari’at mengenai nikah semacam ini?” Jawaban beliau, “Aku tidak merekomendasikan nikah semacam itu karena tidak terpenuhinya maslahat nikah di dalamnya. Nikah semacam ini hanya sekedar pemenuhan syahwat. Suami tidak bisa mengawasi istrinya dengan benar.  Istri juga tidak hidup bersama dengan suami. Jika ada anak dari nikah semacam ini, maka ia akan jauh dari kerabatnya. Yang jelas nikah semacam ini tidak bisa menggapai tujuan nikah. Maka kami pun tidak menganjurkannya.” (Sumber fatwa: http://alfawzan.ws/node/13734) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat Sahkah Nikah Sirri Tagsnikah poligami


Nikah mis-yar (nikah miswar) adalah nikah di mana pasangan nikah hidup secara terpisah satu sama lain atas kesepakatan bersama dan tetap masih ada pemenuhan syahwat dan beberapa hak lainnya sesuai kesepakatan, dan bisa jadi si pasangan sepakat tidak ada pemberian tempat tinggal atau nafkah bulanan. Bagaimana pandangan Islam mengenai bentuk nikah semacam ini? Apakah dibolehkan? Daftar Isi tutup 1. Bentuk Nikah Misyar 2. Hukum Nikah Misyar 3. Nasehat: Sebaiknya Tidak Dilakukan Bentuk Nikah Misyar Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan istri-istrinya yang lain (dalam kasus poligami), bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari). Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia ridho jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia ridho suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja. (islamqa.com: fatwa 97642) Bentuk misyar ini sangat nampak sekali di negeri kita pada pasangan perselingkuhan  (tanpa status nikah) atau jika suami memiliki istri simpanan tanpa diketahui istri pertama, terserah dengan status nikah yang sah dengan istri kedua atau tidak. Hukum Nikah Misyar Nikah misyar tetap dikatakan sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikah. Adapun pengguguran beberapa hak yang dipersyaratkan atau diizinkan oleh salah satu pasangan tidaklah menjadikannya nikahnya haram. Namun sebagian ulama memakruhkan nikah semacam ini. Akan tetapi, yang tepat nikah semacam ini masih boleh selama syarat dan rukun nikah terpenuhi. Al Hasan Al Bashri dan ‘Atho’ bin Abi Robbah berpendapat bolehnya nikah nahariyah, yaitu membolehkan dilayani di siang hari saja, tidak di malam hari (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 337).  Nikah nahariyah adalah salah satu bentuk nikah misyar. ‘Amir Asy Sya’bi ditanya mengenai seseorang yang sudah beristri dan menikahi wanita lain lalu ia syaratkan pada istri kedua, “Saya hanya bisa melayanimu satu hari dan istriku yang lain dua hari”. Asy Sya’bi menganggap nikah semacam itu tidak bermasalah (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 338). Sedangkan Muhammad bin Sirin, Hammad bin Abi Sulaiman dan Az Zuhri memakruhkan nikah semacam ini. (Lihat Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya. Apa hukum dari nikah semacam ini? Beliau rahimahullah menjawab, “Nikah misyar semacam ini tidaklah masalah asalkan terpenuhi syarat-syarat nikah, yaitu harus adanya wali ketika nikah dan ridho keduany pasangan, serta hadirnya saksi yang adil ketika akad berlangsung. Juga tidak adanya yang cacat yang membuat nikahnya tidak sah. Dalil akan bolehnya bentuk nikah semacam ini adalah keumuman dalil, أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ “Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)” (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ “Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen).” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Abu Daud no. 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani) Jika kedua pasangan sepakat jika si istri tetap di rumah bapaknya, atau si suami hanya bisa melayani istri di siang hari saja atau pada hari tertentu, atau pada malam tertentu, maka nikah semacam ini tidak bermasalah. Namun dengan syarat nikah ini dilakukan terang-terangan (diumumkan ke khalayak ramai), bukan sembunyi-sembunyi. (Fatawa ‘Ulama Balad Al Haram, 450-451) Namun berbeda statusnya jika yang terjadi adalah perselingkuhan (alias: zina), atau nikahnya tanpa wali. Status nikah misyar seperti ini jelas tidak sah sebagaimana diterangkan dalam dua hadits berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Nasehat: Sebaiknya Tidak Dilakukan Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) dan ulama senior di kota Riyadh, ditanya, “Apa pendapatmu –wahai Syaikh- mengenai nikah misyar dan hukum syari’at mengenai nikah semacam ini?” Jawaban beliau, “Aku tidak merekomendasikan nikah semacam itu karena tidak terpenuhinya maslahat nikah di dalamnya. Nikah semacam ini hanya sekedar pemenuhan syahwat. Suami tidak bisa mengawasi istrinya dengan benar.  Istri juga tidak hidup bersama dengan suami. Jika ada anak dari nikah semacam ini, maka ia akan jauh dari kerabatnya. Yang jelas nikah semacam ini tidak bisa menggapai tujuan nikah. Maka kami pun tidak menganjurkannya.” (Sumber fatwa: http://alfawzan.ws/node/13734) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat Sahkah Nikah Sirri Tagsnikah poligami

AKU HAMBA YANG BERLUMURAN DOSA

AKU HAMBA YANG BERLUMURAN DOSAUntaian syair : Jamaluddin Yahyaa bin Yuusuf Ash-Shorshori Al-Hambali rahimahullahSyair ini telah dinukil oleh Ibnu Muflih Al-Maqdisi Al-Hanbali rahimahullah (wafat tahun 763 H) di penghujung kitabnya yang sangat masyhuur Al-Aadaab As-Syar’iyah 3/562-563.أَنَا الْعَبْدُ الَّذِي كَسَبَ الذُّنُوبَا ***** وَصَدَّتْهُ الْأَمَانِي أَنْ يَتُوبَاAku adalah hamba yang telah bergelimang dosaAngan-angan telah menghalanginya untuk bertaubat  أَنَا الْعَبْدُ الَّذِي أَضْحَى حَزِينًا ***** عَلَى زَلَّاتِهِ قَلِقًا كَئِيبَاAku adalah hamba yang sangat bersedihAtas kesalahan dan ketergelinciran, gelisah dan cemasأَنَا الْعَبْدُ الَّذِي سُطِرَتْ عَلَيْهِ ***** صَحَائِفُ لَمْ يَخَفْ فِيهَا الرَّقِيبَاAku adalah hamba yang lembaran-lembaran catatan amal…telah mencatat dosa-dosanya akan tetapi ia tetap tidak takut kepada Allah yang Maha Mengawasiأَنَا الْعَبْدُ الْمُسِيءُ عَصَيْتُ سِرًّا ***** فَمَا لِي الْآنَ لَا أُبْدِي النَّحِيبَاAku adalah hamba yang bersalah…aku telah bermaksiat tatkala bersendirianLantas kenapa hingga saat ini aku belum menampakkan ratapanku..??أَنَا الْعَبْدُ الْمُفَرِّطُ ضَاعَ عُمُرِي ***** فَلَمْ أَرْعَ الشَّبِيبَةَ وَالْمَشِيبَاAku adalah hamba yang lalai, telah sia-sia usiaku…Aku tidak memperhatikan masa muda dan masa tuakuأَنَا الْعَبْدُ الْغَرِيقُ بِلُجِّ بَحْرٍ ***** أَصِيحُ لَرُبَّمَا أَلْقَى مُجِيبَاAku adalah hamba yang tenggelam dalam ombak lautanAku berteriak…semoga aku menemukan penjawab seruankuأَنَا الْعَبْدُ السَّقِيمُ مِنْ الْخَطَايَا ***** وَقَدْ أَقْبَلْتُ أَلْتَمِسُ الطَّبِيبَاAku adalah hamba yang sakit menderita karena dosa-dosa…aku telah datang mencari tabib…ٍSungguhأَنَا الْعَبْدُ الشَّرِيدُ ظَلَمْتُ نَفْسِي ***** وَقَدْ وَافَيْتُ بَابَكُمْ مُنِيبَاAku adalah hamba yang tersesat, aku telah menzolimi diriku…Sungguh aku telah kembali berada di pintuMu bertaubatأَنَا الْمُضْطَرُّ أَرْجُو مِنْكَ عَفْوًا ***** وَمَنْ يَرْجُو رِضَاكَ فَلَنْ يَخِيبَاAku adalah orang yang terpuruk mengharapkan ampunanMuSiapa yang mengharapkan ridhoMu maka ia tidak akan kecewaفَيَا أَسَفَى عَلَى عُمُرٍ تَقَضَّى ***** وَلَمْ أَكْسِبْ بِهِ إلَّا الذُّنُوبَاSungguh aku menyesal dengan usiaku yang telah lewatAku tidak mengisinya kecuali dengan dosa-dosaوَأَحْذَرُ أَنْ يُعَاجِلَنِي مَمَاتٌ ***** يُحَيِّرُ هَوْلُ مَصْرَعِهِ اللَّبِيبَاAku takut kematian mendahuluiku (sebelum bertaubat)Orang yang berakal akan terperanjat kebingungan menghadapi dahsyat serangannyaوَيَا حُزْنَاهُ مِنْ نَشْرِي وَحَشْرِي ***** بِيَوْمٍ يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبَاSungguh sangat menyedihkan jika aku dibangkitkan dan dikumpulkanPada hari (kiamat)…hari yang menjadikan anak-anak berubanتَفَطَّرَتِ السَّمَاءُ بِهِ وَمَارَتْ ***** وَأَصْبَحَتِ الْجِبَالُ بِهِ كَثِيبَاLangit terbelah dan tergoncang…Jadilah gunung-gunung berterbangan…إذَا مَا قُمْتُ حَيْرَانًا ظَمِيئَا ***** حَسِيرَ الطَّرْفِ عُرْيَانًا سَلِيبَاTatkala aku dibangkitkan dalam keadaan bingung penuh dahaga…Menundukkan pandangan…telanjang…tidak membawa apapunوَيَا خَجَلَاهُ مِنْ قُبْحِ اكْتِسَابِي ***** إذَا مَا أَبْدَتْ الصُّحُفُ الْعُيُوبَاSungguh memalukan akibat buruknya perbuatanku…Tatkala lembaran-lembaran catatan amal mengumbar aib-aibkuوَذِلَّةِ مَوْقِفٍ وَحِسَابِ عَدْلٍ ***** أَكُونُ بِهِ عَلَى نَفْسِي حَسِيبَاKondisi yang sangat menghinakan…serta perhitungan yang adilAkupun mengetahui hisab diriku tatkala ituوَيَا حَذَرَاهُ مِنْ نَارٍ تَلَظَّى ***** إذَا زَفَرَتْ وَأَقْلَقَتِ الْقُلُوبَاSungguh berhati-hatilah dengan neraka yang menyala-nyalaTatkala terdengar suara teriakan siksaan dan hati-hati pun bergejolakتَكَادُ إذَا بَدَتْ تَنْشَقُّ غَيْظًا ***** عَلَى مَنْ كَانَ ظَلَّامًا مُرِيبَاHampir-hampir saja neraka menampakkan kemurkaannyaKepada orang yang zolim dan ragu (*akan hari akhirat)فَيَا مَنْ مَدَّ فِي كَسْبِ الْخَطَايَا ***** خُطَاهُ أَمَا أَنَى لَكَ أَنْ تَتُوبَاWahai yang terus melangkahkan kakinya untuk melakukan dosa…Kapankah engkau akan bertaubat??أَلَا فَاقْلِعْ وَتُبْ وَاجْهَدْ فَإِنَّا ***** رَأَيْنَا كُلَّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبَاHendaknya engkau berhenti dari dosa-dosamu dan bertaubatlah…Bersungguh-sungguhlah, kita melihat setiap yang bersungguh-sungguh mendapat kebenaranوَكُنْ لِلصَّالِحِينَ أَخًا وَخِلًّا ***** وَكُنْ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا غَرِيبَاBersaudaralah dan bersahabatlah dengan orang-orang sholehJadilah engkau di dunia ini seperti orang yang asingوَكُنْ عَنْ كُلِّ فَاحِشَةٍ جَبَانًا ***** وَكُنْ فِي الْخَيْرِ مِقْدَامًا نَجِيبَاJadilah engkau pengecut lari dari segala perbuatan kejiDan jadilah engkau orang yang bersegera maju dan hebat dalam kebajikanوَلَاحِظْ زِينَةَ الدُّنْيَا بِبُغْضٍ ***** تَكُنْ عَبْدًا إلَى الْمَوْلَى حَبِيبَاPandangilah perhiasan dunia dengan kebencianNiscaya engkau akan menjadi hamba Allah yang dicintaiفَمَنْ يَخْبُرْ زَخَارِفَهَا يَجِدْهَا ***** مُخَالِبَةً لِطَالِبِهَا خَلُوبَاBarang siapa yang mencoba perhiasan dunia…Maka ia akan mendapatinya sangat memikat akan tetapi sangat menipuوَغُضَّ عَنْ الْمَحَارِمِ مِنْك طَرْفًا ***** طَمُوحًا يَفْتِنُ الرَّجُلَ الْأَرِيبَاHendaknya engkau menundukkan lirikanmu dari perkara yang haramGodaan yang memfitnah lelaki yang cerdasفَخَائِنَةُ الْعُيُونِ كَأُسْدِ غَابٍ ***** إذَا مَا أُهْمِلَتْ وَثَبَتْ وُثُوبَاSungguh lirikan mata yang berkhianat ibarat singa hutanKapan saja engkau lalai maka ia akan benar-benar menerkamوَمَنْ يَغْضُضْ فُضُولَ الطَّرْفِ عَنْهَا ***** يَجِدْ فِي قَلْبِهِ رَوْحًا وَطِيبَاSiapa yang menundukkan pandangannya darinyaMaka ia akan mendapatkan keharuman dalam hatinyaوَلَا تُطْلِقْ لِسَانَكَ فِي كَلَامٍ ***** يَجُرُّ عَلَيْكَ أَحْقَادًا وَحُوبَاJanganlah engkau melepas lisanmu untuk mengucapkan…perkataan yang menjerumuskan engkau pada kedengkian dan dosaوَلَا يَبْرَحْ لِسَانُكَ كُلَّ وَقْتٍ ***** بِذِكْرِ اللَّهِ رَيَّانًا رَطِيبَاHendaknya lisanmu senantiasa basah untuk berzikir kepada Allahوَصَلِّ إذَا الدُّجَى أَرْخَى سُدُولًا ***** وَلَا تَضْجَرْ بِهِ وَتَكُنْ هَيُوبَاSholatlah tatkala di larut malamDan janganlah engkau bosan akan tetapi semangatlahتَجِدْ أُنْسًا إذَا أُوعِيتَ قَبْرًا ***** وَفَارَقْتَ الْمُعَاشِرَ وَالنَّسِيبَاEngkau akan mendapati sholat malammu sebagai penghiburmuTatkala engkau dimasukkan kuburan dan berpisah dengan kerabat dan keluargaوَصُمْ مَا اسْتَطَعْت تَجِدْهُ رِيًّا ***** إذَا مَا قُمْتَ ظَمْآنًا سَغِيبَاBerpuasalah semampumu, engkau akan mendapatinya sebagai penghilang dahagamu tatkala engkau dibangkitkan dalam keadaan kehausan dan kelaparanوَكُنْ مُتَصَدِّقًا سِرًّا وَجَهْرًا ***** وَلَا تَبْخَلْ وَكُنْ سَمْحًا وَهُوبَاBersedekahlah engkau baik nampak maupun diam-diamJanganlah pelit, akan tetapi dermawanlah dan seringlah memberiتَجِدْ مَا قَدَّمَتْهُ يَدَاكَ ظِلًّا ***** إذَا مَا اشْتَدَّ بِالنَّاسِ الْكُرُوبَاNiscaya engkau akan mendapat kebajikan yang kau lakukan…Sebagai naungan bagimu di hari seluruh manusia dalam keadaan genting penuh kesulitanوَكُنْ حَسَنَ السَّجَايَا ذَا حَيَاءٍ ***** طَلِيقَ الْوَجْهِ لَا شَكِسًا غَضُوبَاJadilah engkau orang yang berperangai baik lagi pemalu…Penebar senyum dan bukan pemarah lagi berperangai burukBisa dilihat lantunan syair-syair ini di (http://www.youtube.com/watch?v=5L6cmAohBJ0) atau http://www.youtube.com/watch?v=4qWDcFm0Xdg)

AKU HAMBA YANG BERLUMURAN DOSA

AKU HAMBA YANG BERLUMURAN DOSAUntaian syair : Jamaluddin Yahyaa bin Yuusuf Ash-Shorshori Al-Hambali rahimahullahSyair ini telah dinukil oleh Ibnu Muflih Al-Maqdisi Al-Hanbali rahimahullah (wafat tahun 763 H) di penghujung kitabnya yang sangat masyhuur Al-Aadaab As-Syar’iyah 3/562-563.أَنَا الْعَبْدُ الَّذِي كَسَبَ الذُّنُوبَا ***** وَصَدَّتْهُ الْأَمَانِي أَنْ يَتُوبَاAku adalah hamba yang telah bergelimang dosaAngan-angan telah menghalanginya untuk bertaubat  أَنَا الْعَبْدُ الَّذِي أَضْحَى حَزِينًا ***** عَلَى زَلَّاتِهِ قَلِقًا كَئِيبَاAku adalah hamba yang sangat bersedihAtas kesalahan dan ketergelinciran, gelisah dan cemasأَنَا الْعَبْدُ الَّذِي سُطِرَتْ عَلَيْهِ ***** صَحَائِفُ لَمْ يَخَفْ فِيهَا الرَّقِيبَاAku adalah hamba yang lembaran-lembaran catatan amal…telah mencatat dosa-dosanya akan tetapi ia tetap tidak takut kepada Allah yang Maha Mengawasiأَنَا الْعَبْدُ الْمُسِيءُ عَصَيْتُ سِرًّا ***** فَمَا لِي الْآنَ لَا أُبْدِي النَّحِيبَاAku adalah hamba yang bersalah…aku telah bermaksiat tatkala bersendirianLantas kenapa hingga saat ini aku belum menampakkan ratapanku..??أَنَا الْعَبْدُ الْمُفَرِّطُ ضَاعَ عُمُرِي ***** فَلَمْ أَرْعَ الشَّبِيبَةَ وَالْمَشِيبَاAku adalah hamba yang lalai, telah sia-sia usiaku…Aku tidak memperhatikan masa muda dan masa tuakuأَنَا الْعَبْدُ الْغَرِيقُ بِلُجِّ بَحْرٍ ***** أَصِيحُ لَرُبَّمَا أَلْقَى مُجِيبَاAku adalah hamba yang tenggelam dalam ombak lautanAku berteriak…semoga aku menemukan penjawab seruankuأَنَا الْعَبْدُ السَّقِيمُ مِنْ الْخَطَايَا ***** وَقَدْ أَقْبَلْتُ أَلْتَمِسُ الطَّبِيبَاAku adalah hamba yang sakit menderita karena dosa-dosa…aku telah datang mencari tabib…ٍSungguhأَنَا الْعَبْدُ الشَّرِيدُ ظَلَمْتُ نَفْسِي ***** وَقَدْ وَافَيْتُ بَابَكُمْ مُنِيبَاAku adalah hamba yang tersesat, aku telah menzolimi diriku…Sungguh aku telah kembali berada di pintuMu bertaubatأَنَا الْمُضْطَرُّ أَرْجُو مِنْكَ عَفْوًا ***** وَمَنْ يَرْجُو رِضَاكَ فَلَنْ يَخِيبَاAku adalah orang yang terpuruk mengharapkan ampunanMuSiapa yang mengharapkan ridhoMu maka ia tidak akan kecewaفَيَا أَسَفَى عَلَى عُمُرٍ تَقَضَّى ***** وَلَمْ أَكْسِبْ بِهِ إلَّا الذُّنُوبَاSungguh aku menyesal dengan usiaku yang telah lewatAku tidak mengisinya kecuali dengan dosa-dosaوَأَحْذَرُ أَنْ يُعَاجِلَنِي مَمَاتٌ ***** يُحَيِّرُ هَوْلُ مَصْرَعِهِ اللَّبِيبَاAku takut kematian mendahuluiku (sebelum bertaubat)Orang yang berakal akan terperanjat kebingungan menghadapi dahsyat serangannyaوَيَا حُزْنَاهُ مِنْ نَشْرِي وَحَشْرِي ***** بِيَوْمٍ يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبَاSungguh sangat menyedihkan jika aku dibangkitkan dan dikumpulkanPada hari (kiamat)…hari yang menjadikan anak-anak berubanتَفَطَّرَتِ السَّمَاءُ بِهِ وَمَارَتْ ***** وَأَصْبَحَتِ الْجِبَالُ بِهِ كَثِيبَاLangit terbelah dan tergoncang…Jadilah gunung-gunung berterbangan…إذَا مَا قُمْتُ حَيْرَانًا ظَمِيئَا ***** حَسِيرَ الطَّرْفِ عُرْيَانًا سَلِيبَاTatkala aku dibangkitkan dalam keadaan bingung penuh dahaga…Menundukkan pandangan…telanjang…tidak membawa apapunوَيَا خَجَلَاهُ مِنْ قُبْحِ اكْتِسَابِي ***** إذَا مَا أَبْدَتْ الصُّحُفُ الْعُيُوبَاSungguh memalukan akibat buruknya perbuatanku…Tatkala lembaran-lembaran catatan amal mengumbar aib-aibkuوَذِلَّةِ مَوْقِفٍ وَحِسَابِ عَدْلٍ ***** أَكُونُ بِهِ عَلَى نَفْسِي حَسِيبَاKondisi yang sangat menghinakan…serta perhitungan yang adilAkupun mengetahui hisab diriku tatkala ituوَيَا حَذَرَاهُ مِنْ نَارٍ تَلَظَّى ***** إذَا زَفَرَتْ وَأَقْلَقَتِ الْقُلُوبَاSungguh berhati-hatilah dengan neraka yang menyala-nyalaTatkala terdengar suara teriakan siksaan dan hati-hati pun bergejolakتَكَادُ إذَا بَدَتْ تَنْشَقُّ غَيْظًا ***** عَلَى مَنْ كَانَ ظَلَّامًا مُرِيبَاHampir-hampir saja neraka menampakkan kemurkaannyaKepada orang yang zolim dan ragu (*akan hari akhirat)فَيَا مَنْ مَدَّ فِي كَسْبِ الْخَطَايَا ***** خُطَاهُ أَمَا أَنَى لَكَ أَنْ تَتُوبَاWahai yang terus melangkahkan kakinya untuk melakukan dosa…Kapankah engkau akan bertaubat??أَلَا فَاقْلِعْ وَتُبْ وَاجْهَدْ فَإِنَّا ***** رَأَيْنَا كُلَّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبَاHendaknya engkau berhenti dari dosa-dosamu dan bertaubatlah…Bersungguh-sungguhlah, kita melihat setiap yang bersungguh-sungguh mendapat kebenaranوَكُنْ لِلصَّالِحِينَ أَخًا وَخِلًّا ***** وَكُنْ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا غَرِيبَاBersaudaralah dan bersahabatlah dengan orang-orang sholehJadilah engkau di dunia ini seperti orang yang asingوَكُنْ عَنْ كُلِّ فَاحِشَةٍ جَبَانًا ***** وَكُنْ فِي الْخَيْرِ مِقْدَامًا نَجِيبَاJadilah engkau pengecut lari dari segala perbuatan kejiDan jadilah engkau orang yang bersegera maju dan hebat dalam kebajikanوَلَاحِظْ زِينَةَ الدُّنْيَا بِبُغْضٍ ***** تَكُنْ عَبْدًا إلَى الْمَوْلَى حَبِيبَاPandangilah perhiasan dunia dengan kebencianNiscaya engkau akan menjadi hamba Allah yang dicintaiفَمَنْ يَخْبُرْ زَخَارِفَهَا يَجِدْهَا ***** مُخَالِبَةً لِطَالِبِهَا خَلُوبَاBarang siapa yang mencoba perhiasan dunia…Maka ia akan mendapatinya sangat memikat akan tetapi sangat menipuوَغُضَّ عَنْ الْمَحَارِمِ مِنْك طَرْفًا ***** طَمُوحًا يَفْتِنُ الرَّجُلَ الْأَرِيبَاHendaknya engkau menundukkan lirikanmu dari perkara yang haramGodaan yang memfitnah lelaki yang cerdasفَخَائِنَةُ الْعُيُونِ كَأُسْدِ غَابٍ ***** إذَا مَا أُهْمِلَتْ وَثَبَتْ وُثُوبَاSungguh lirikan mata yang berkhianat ibarat singa hutanKapan saja engkau lalai maka ia akan benar-benar menerkamوَمَنْ يَغْضُضْ فُضُولَ الطَّرْفِ عَنْهَا ***** يَجِدْ فِي قَلْبِهِ رَوْحًا وَطِيبَاSiapa yang menundukkan pandangannya darinyaMaka ia akan mendapatkan keharuman dalam hatinyaوَلَا تُطْلِقْ لِسَانَكَ فِي كَلَامٍ ***** يَجُرُّ عَلَيْكَ أَحْقَادًا وَحُوبَاJanganlah engkau melepas lisanmu untuk mengucapkan…perkataan yang menjerumuskan engkau pada kedengkian dan dosaوَلَا يَبْرَحْ لِسَانُكَ كُلَّ وَقْتٍ ***** بِذِكْرِ اللَّهِ رَيَّانًا رَطِيبَاHendaknya lisanmu senantiasa basah untuk berzikir kepada Allahوَصَلِّ إذَا الدُّجَى أَرْخَى سُدُولًا ***** وَلَا تَضْجَرْ بِهِ وَتَكُنْ هَيُوبَاSholatlah tatkala di larut malamDan janganlah engkau bosan akan tetapi semangatlahتَجِدْ أُنْسًا إذَا أُوعِيتَ قَبْرًا ***** وَفَارَقْتَ الْمُعَاشِرَ وَالنَّسِيبَاEngkau akan mendapati sholat malammu sebagai penghiburmuTatkala engkau dimasukkan kuburan dan berpisah dengan kerabat dan keluargaوَصُمْ مَا اسْتَطَعْت تَجِدْهُ رِيًّا ***** إذَا مَا قُمْتَ ظَمْآنًا سَغِيبَاBerpuasalah semampumu, engkau akan mendapatinya sebagai penghilang dahagamu tatkala engkau dibangkitkan dalam keadaan kehausan dan kelaparanوَكُنْ مُتَصَدِّقًا سِرًّا وَجَهْرًا ***** وَلَا تَبْخَلْ وَكُنْ سَمْحًا وَهُوبَاBersedekahlah engkau baik nampak maupun diam-diamJanganlah pelit, akan tetapi dermawanlah dan seringlah memberiتَجِدْ مَا قَدَّمَتْهُ يَدَاكَ ظِلًّا ***** إذَا مَا اشْتَدَّ بِالنَّاسِ الْكُرُوبَاNiscaya engkau akan mendapat kebajikan yang kau lakukan…Sebagai naungan bagimu di hari seluruh manusia dalam keadaan genting penuh kesulitanوَكُنْ حَسَنَ السَّجَايَا ذَا حَيَاءٍ ***** طَلِيقَ الْوَجْهِ لَا شَكِسًا غَضُوبَاJadilah engkau orang yang berperangai baik lagi pemalu…Penebar senyum dan bukan pemarah lagi berperangai burukBisa dilihat lantunan syair-syair ini di (http://www.youtube.com/watch?v=5L6cmAohBJ0) atau http://www.youtube.com/watch?v=4qWDcFm0Xdg)
AKU HAMBA YANG BERLUMURAN DOSAUntaian syair : Jamaluddin Yahyaa bin Yuusuf Ash-Shorshori Al-Hambali rahimahullahSyair ini telah dinukil oleh Ibnu Muflih Al-Maqdisi Al-Hanbali rahimahullah (wafat tahun 763 H) di penghujung kitabnya yang sangat masyhuur Al-Aadaab As-Syar’iyah 3/562-563.أَنَا الْعَبْدُ الَّذِي كَسَبَ الذُّنُوبَا ***** وَصَدَّتْهُ الْأَمَانِي أَنْ يَتُوبَاAku adalah hamba yang telah bergelimang dosaAngan-angan telah menghalanginya untuk bertaubat  أَنَا الْعَبْدُ الَّذِي أَضْحَى حَزِينًا ***** عَلَى زَلَّاتِهِ قَلِقًا كَئِيبَاAku adalah hamba yang sangat bersedihAtas kesalahan dan ketergelinciran, gelisah dan cemasأَنَا الْعَبْدُ الَّذِي سُطِرَتْ عَلَيْهِ ***** صَحَائِفُ لَمْ يَخَفْ فِيهَا الرَّقِيبَاAku adalah hamba yang lembaran-lembaran catatan amal…telah mencatat dosa-dosanya akan tetapi ia tetap tidak takut kepada Allah yang Maha Mengawasiأَنَا الْعَبْدُ الْمُسِيءُ عَصَيْتُ سِرًّا ***** فَمَا لِي الْآنَ لَا أُبْدِي النَّحِيبَاAku adalah hamba yang bersalah…aku telah bermaksiat tatkala bersendirianLantas kenapa hingga saat ini aku belum menampakkan ratapanku..??أَنَا الْعَبْدُ الْمُفَرِّطُ ضَاعَ عُمُرِي ***** فَلَمْ أَرْعَ الشَّبِيبَةَ وَالْمَشِيبَاAku adalah hamba yang lalai, telah sia-sia usiaku…Aku tidak memperhatikan masa muda dan masa tuakuأَنَا الْعَبْدُ الْغَرِيقُ بِلُجِّ بَحْرٍ ***** أَصِيحُ لَرُبَّمَا أَلْقَى مُجِيبَاAku adalah hamba yang tenggelam dalam ombak lautanAku berteriak…semoga aku menemukan penjawab seruankuأَنَا الْعَبْدُ السَّقِيمُ مِنْ الْخَطَايَا ***** وَقَدْ أَقْبَلْتُ أَلْتَمِسُ الطَّبِيبَاAku adalah hamba yang sakit menderita karena dosa-dosa…aku telah datang mencari tabib…ٍSungguhأَنَا الْعَبْدُ الشَّرِيدُ ظَلَمْتُ نَفْسِي ***** وَقَدْ وَافَيْتُ بَابَكُمْ مُنِيبَاAku adalah hamba yang tersesat, aku telah menzolimi diriku…Sungguh aku telah kembali berada di pintuMu bertaubatأَنَا الْمُضْطَرُّ أَرْجُو مِنْكَ عَفْوًا ***** وَمَنْ يَرْجُو رِضَاكَ فَلَنْ يَخِيبَاAku adalah orang yang terpuruk mengharapkan ampunanMuSiapa yang mengharapkan ridhoMu maka ia tidak akan kecewaفَيَا أَسَفَى عَلَى عُمُرٍ تَقَضَّى ***** وَلَمْ أَكْسِبْ بِهِ إلَّا الذُّنُوبَاSungguh aku menyesal dengan usiaku yang telah lewatAku tidak mengisinya kecuali dengan dosa-dosaوَأَحْذَرُ أَنْ يُعَاجِلَنِي مَمَاتٌ ***** يُحَيِّرُ هَوْلُ مَصْرَعِهِ اللَّبِيبَاAku takut kematian mendahuluiku (sebelum bertaubat)Orang yang berakal akan terperanjat kebingungan menghadapi dahsyat serangannyaوَيَا حُزْنَاهُ مِنْ نَشْرِي وَحَشْرِي ***** بِيَوْمٍ يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبَاSungguh sangat menyedihkan jika aku dibangkitkan dan dikumpulkanPada hari (kiamat)…hari yang menjadikan anak-anak berubanتَفَطَّرَتِ السَّمَاءُ بِهِ وَمَارَتْ ***** وَأَصْبَحَتِ الْجِبَالُ بِهِ كَثِيبَاLangit terbelah dan tergoncang…Jadilah gunung-gunung berterbangan…إذَا مَا قُمْتُ حَيْرَانًا ظَمِيئَا ***** حَسِيرَ الطَّرْفِ عُرْيَانًا سَلِيبَاTatkala aku dibangkitkan dalam keadaan bingung penuh dahaga…Menundukkan pandangan…telanjang…tidak membawa apapunوَيَا خَجَلَاهُ مِنْ قُبْحِ اكْتِسَابِي ***** إذَا مَا أَبْدَتْ الصُّحُفُ الْعُيُوبَاSungguh memalukan akibat buruknya perbuatanku…Tatkala lembaran-lembaran catatan amal mengumbar aib-aibkuوَذِلَّةِ مَوْقِفٍ وَحِسَابِ عَدْلٍ ***** أَكُونُ بِهِ عَلَى نَفْسِي حَسِيبَاKondisi yang sangat menghinakan…serta perhitungan yang adilAkupun mengetahui hisab diriku tatkala ituوَيَا حَذَرَاهُ مِنْ نَارٍ تَلَظَّى ***** إذَا زَفَرَتْ وَأَقْلَقَتِ الْقُلُوبَاSungguh berhati-hatilah dengan neraka yang menyala-nyalaTatkala terdengar suara teriakan siksaan dan hati-hati pun bergejolakتَكَادُ إذَا بَدَتْ تَنْشَقُّ غَيْظًا ***** عَلَى مَنْ كَانَ ظَلَّامًا مُرِيبَاHampir-hampir saja neraka menampakkan kemurkaannyaKepada orang yang zolim dan ragu (*akan hari akhirat)فَيَا مَنْ مَدَّ فِي كَسْبِ الْخَطَايَا ***** خُطَاهُ أَمَا أَنَى لَكَ أَنْ تَتُوبَاWahai yang terus melangkahkan kakinya untuk melakukan dosa…Kapankah engkau akan bertaubat??أَلَا فَاقْلِعْ وَتُبْ وَاجْهَدْ فَإِنَّا ***** رَأَيْنَا كُلَّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبَاHendaknya engkau berhenti dari dosa-dosamu dan bertaubatlah…Bersungguh-sungguhlah, kita melihat setiap yang bersungguh-sungguh mendapat kebenaranوَكُنْ لِلصَّالِحِينَ أَخًا وَخِلًّا ***** وَكُنْ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا غَرِيبَاBersaudaralah dan bersahabatlah dengan orang-orang sholehJadilah engkau di dunia ini seperti orang yang asingوَكُنْ عَنْ كُلِّ فَاحِشَةٍ جَبَانًا ***** وَكُنْ فِي الْخَيْرِ مِقْدَامًا نَجِيبَاJadilah engkau pengecut lari dari segala perbuatan kejiDan jadilah engkau orang yang bersegera maju dan hebat dalam kebajikanوَلَاحِظْ زِينَةَ الدُّنْيَا بِبُغْضٍ ***** تَكُنْ عَبْدًا إلَى الْمَوْلَى حَبِيبَاPandangilah perhiasan dunia dengan kebencianNiscaya engkau akan menjadi hamba Allah yang dicintaiفَمَنْ يَخْبُرْ زَخَارِفَهَا يَجِدْهَا ***** مُخَالِبَةً لِطَالِبِهَا خَلُوبَاBarang siapa yang mencoba perhiasan dunia…Maka ia akan mendapatinya sangat memikat akan tetapi sangat menipuوَغُضَّ عَنْ الْمَحَارِمِ مِنْك طَرْفًا ***** طَمُوحًا يَفْتِنُ الرَّجُلَ الْأَرِيبَاHendaknya engkau menundukkan lirikanmu dari perkara yang haramGodaan yang memfitnah lelaki yang cerdasفَخَائِنَةُ الْعُيُونِ كَأُسْدِ غَابٍ ***** إذَا مَا أُهْمِلَتْ وَثَبَتْ وُثُوبَاSungguh lirikan mata yang berkhianat ibarat singa hutanKapan saja engkau lalai maka ia akan benar-benar menerkamوَمَنْ يَغْضُضْ فُضُولَ الطَّرْفِ عَنْهَا ***** يَجِدْ فِي قَلْبِهِ رَوْحًا وَطِيبَاSiapa yang menundukkan pandangannya darinyaMaka ia akan mendapatkan keharuman dalam hatinyaوَلَا تُطْلِقْ لِسَانَكَ فِي كَلَامٍ ***** يَجُرُّ عَلَيْكَ أَحْقَادًا وَحُوبَاJanganlah engkau melepas lisanmu untuk mengucapkan…perkataan yang menjerumuskan engkau pada kedengkian dan dosaوَلَا يَبْرَحْ لِسَانُكَ كُلَّ وَقْتٍ ***** بِذِكْرِ اللَّهِ رَيَّانًا رَطِيبَاHendaknya lisanmu senantiasa basah untuk berzikir kepada Allahوَصَلِّ إذَا الدُّجَى أَرْخَى سُدُولًا ***** وَلَا تَضْجَرْ بِهِ وَتَكُنْ هَيُوبَاSholatlah tatkala di larut malamDan janganlah engkau bosan akan tetapi semangatlahتَجِدْ أُنْسًا إذَا أُوعِيتَ قَبْرًا ***** وَفَارَقْتَ الْمُعَاشِرَ وَالنَّسِيبَاEngkau akan mendapati sholat malammu sebagai penghiburmuTatkala engkau dimasukkan kuburan dan berpisah dengan kerabat dan keluargaوَصُمْ مَا اسْتَطَعْت تَجِدْهُ رِيًّا ***** إذَا مَا قُمْتَ ظَمْآنًا سَغِيبَاBerpuasalah semampumu, engkau akan mendapatinya sebagai penghilang dahagamu tatkala engkau dibangkitkan dalam keadaan kehausan dan kelaparanوَكُنْ مُتَصَدِّقًا سِرًّا وَجَهْرًا ***** وَلَا تَبْخَلْ وَكُنْ سَمْحًا وَهُوبَاBersedekahlah engkau baik nampak maupun diam-diamJanganlah pelit, akan tetapi dermawanlah dan seringlah memberiتَجِدْ مَا قَدَّمَتْهُ يَدَاكَ ظِلًّا ***** إذَا مَا اشْتَدَّ بِالنَّاسِ الْكُرُوبَاNiscaya engkau akan mendapat kebajikan yang kau lakukan…Sebagai naungan bagimu di hari seluruh manusia dalam keadaan genting penuh kesulitanوَكُنْ حَسَنَ السَّجَايَا ذَا حَيَاءٍ ***** طَلِيقَ الْوَجْهِ لَا شَكِسًا غَضُوبَاJadilah engkau orang yang berperangai baik lagi pemalu…Penebar senyum dan bukan pemarah lagi berperangai burukBisa dilihat lantunan syair-syair ini di (http://www.youtube.com/watch?v=5L6cmAohBJ0) atau http://www.youtube.com/watch?v=4qWDcFm0Xdg)


AKU HAMBA YANG BERLUMURAN DOSAUntaian syair : Jamaluddin Yahyaa bin Yuusuf Ash-Shorshori Al-Hambali rahimahullahSyair ini telah dinukil oleh Ibnu Muflih Al-Maqdisi Al-Hanbali rahimahullah (wafat tahun 763 H) di penghujung kitabnya yang sangat masyhuur Al-Aadaab As-Syar’iyah 3/562-563.أَنَا الْعَبْدُ الَّذِي كَسَبَ الذُّنُوبَا ***** وَصَدَّتْهُ الْأَمَانِي أَنْ يَتُوبَاAku adalah hamba yang telah bergelimang dosaAngan-angan telah menghalanginya untuk bertaubat  أَنَا الْعَبْدُ الَّذِي أَضْحَى حَزِينًا ***** عَلَى زَلَّاتِهِ قَلِقًا كَئِيبَاAku adalah hamba yang sangat bersedihAtas kesalahan dan ketergelinciran, gelisah dan cemasأَنَا الْعَبْدُ الَّذِي سُطِرَتْ عَلَيْهِ ***** صَحَائِفُ لَمْ يَخَفْ فِيهَا الرَّقِيبَاAku adalah hamba yang lembaran-lembaran catatan amal…telah mencatat dosa-dosanya akan tetapi ia tetap tidak takut kepada Allah yang Maha Mengawasiأَنَا الْعَبْدُ الْمُسِيءُ عَصَيْتُ سِرًّا ***** فَمَا لِي الْآنَ لَا أُبْدِي النَّحِيبَاAku adalah hamba yang bersalah…aku telah bermaksiat tatkala bersendirianLantas kenapa hingga saat ini aku belum menampakkan ratapanku..??أَنَا الْعَبْدُ الْمُفَرِّطُ ضَاعَ عُمُرِي ***** فَلَمْ أَرْعَ الشَّبِيبَةَ وَالْمَشِيبَاAku adalah hamba yang lalai, telah sia-sia usiaku…Aku tidak memperhatikan masa muda dan masa tuakuأَنَا الْعَبْدُ الْغَرِيقُ بِلُجِّ بَحْرٍ ***** أَصِيحُ لَرُبَّمَا أَلْقَى مُجِيبَاAku adalah hamba yang tenggelam dalam ombak lautanAku berteriak…semoga aku menemukan penjawab seruankuأَنَا الْعَبْدُ السَّقِيمُ مِنْ الْخَطَايَا ***** وَقَدْ أَقْبَلْتُ أَلْتَمِسُ الطَّبِيبَاAku adalah hamba yang sakit menderita karena dosa-dosa…aku telah datang mencari tabib…ٍSungguhأَنَا الْعَبْدُ الشَّرِيدُ ظَلَمْتُ نَفْسِي ***** وَقَدْ وَافَيْتُ بَابَكُمْ مُنِيبَاAku adalah hamba yang tersesat, aku telah menzolimi diriku…Sungguh aku telah kembali berada di pintuMu bertaubatأَنَا الْمُضْطَرُّ أَرْجُو مِنْكَ عَفْوًا ***** وَمَنْ يَرْجُو رِضَاكَ فَلَنْ يَخِيبَاAku adalah orang yang terpuruk mengharapkan ampunanMuSiapa yang mengharapkan ridhoMu maka ia tidak akan kecewaفَيَا أَسَفَى عَلَى عُمُرٍ تَقَضَّى ***** وَلَمْ أَكْسِبْ بِهِ إلَّا الذُّنُوبَاSungguh aku menyesal dengan usiaku yang telah lewatAku tidak mengisinya kecuali dengan dosa-dosaوَأَحْذَرُ أَنْ يُعَاجِلَنِي مَمَاتٌ ***** يُحَيِّرُ هَوْلُ مَصْرَعِهِ اللَّبِيبَاAku takut kematian mendahuluiku (sebelum bertaubat)Orang yang berakal akan terperanjat kebingungan menghadapi dahsyat serangannyaوَيَا حُزْنَاهُ مِنْ نَشْرِي وَحَشْرِي ***** بِيَوْمٍ يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبَاSungguh sangat menyedihkan jika aku dibangkitkan dan dikumpulkanPada hari (kiamat)…hari yang menjadikan anak-anak berubanتَفَطَّرَتِ السَّمَاءُ بِهِ وَمَارَتْ ***** وَأَصْبَحَتِ الْجِبَالُ بِهِ كَثِيبَاLangit terbelah dan tergoncang…Jadilah gunung-gunung berterbangan…إذَا مَا قُمْتُ حَيْرَانًا ظَمِيئَا ***** حَسِيرَ الطَّرْفِ عُرْيَانًا سَلِيبَاTatkala aku dibangkitkan dalam keadaan bingung penuh dahaga…Menundukkan pandangan…telanjang…tidak membawa apapunوَيَا خَجَلَاهُ مِنْ قُبْحِ اكْتِسَابِي ***** إذَا مَا أَبْدَتْ الصُّحُفُ الْعُيُوبَاSungguh memalukan akibat buruknya perbuatanku…Tatkala lembaran-lembaran catatan amal mengumbar aib-aibkuوَذِلَّةِ مَوْقِفٍ وَحِسَابِ عَدْلٍ ***** أَكُونُ بِهِ عَلَى نَفْسِي حَسِيبَاKondisi yang sangat menghinakan…serta perhitungan yang adilAkupun mengetahui hisab diriku tatkala ituوَيَا حَذَرَاهُ مِنْ نَارٍ تَلَظَّى ***** إذَا زَفَرَتْ وَأَقْلَقَتِ الْقُلُوبَاSungguh berhati-hatilah dengan neraka yang menyala-nyalaTatkala terdengar suara teriakan siksaan dan hati-hati pun bergejolakتَكَادُ إذَا بَدَتْ تَنْشَقُّ غَيْظًا ***** عَلَى مَنْ كَانَ ظَلَّامًا مُرِيبَاHampir-hampir saja neraka menampakkan kemurkaannyaKepada orang yang zolim dan ragu (*akan hari akhirat)فَيَا مَنْ مَدَّ فِي كَسْبِ الْخَطَايَا ***** خُطَاهُ أَمَا أَنَى لَكَ أَنْ تَتُوبَاWahai yang terus melangkahkan kakinya untuk melakukan dosa…Kapankah engkau akan bertaubat??أَلَا فَاقْلِعْ وَتُبْ وَاجْهَدْ فَإِنَّا ***** رَأَيْنَا كُلَّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبَاHendaknya engkau berhenti dari dosa-dosamu dan bertaubatlah…Bersungguh-sungguhlah, kita melihat setiap yang bersungguh-sungguh mendapat kebenaranوَكُنْ لِلصَّالِحِينَ أَخًا وَخِلًّا ***** وَكُنْ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا غَرِيبَاBersaudaralah dan bersahabatlah dengan orang-orang sholehJadilah engkau di dunia ini seperti orang yang asingوَكُنْ عَنْ كُلِّ فَاحِشَةٍ جَبَانًا ***** وَكُنْ فِي الْخَيْرِ مِقْدَامًا نَجِيبَاJadilah engkau pengecut lari dari segala perbuatan kejiDan jadilah engkau orang yang bersegera maju dan hebat dalam kebajikanوَلَاحِظْ زِينَةَ الدُّنْيَا بِبُغْضٍ ***** تَكُنْ عَبْدًا إلَى الْمَوْلَى حَبِيبَاPandangilah perhiasan dunia dengan kebencianNiscaya engkau akan menjadi hamba Allah yang dicintaiفَمَنْ يَخْبُرْ زَخَارِفَهَا يَجِدْهَا ***** مُخَالِبَةً لِطَالِبِهَا خَلُوبَاBarang siapa yang mencoba perhiasan dunia…Maka ia akan mendapatinya sangat memikat akan tetapi sangat menipuوَغُضَّ عَنْ الْمَحَارِمِ مِنْك طَرْفًا ***** طَمُوحًا يَفْتِنُ الرَّجُلَ الْأَرِيبَاHendaknya engkau menundukkan lirikanmu dari perkara yang haramGodaan yang memfitnah lelaki yang cerdasفَخَائِنَةُ الْعُيُونِ كَأُسْدِ غَابٍ ***** إذَا مَا أُهْمِلَتْ وَثَبَتْ وُثُوبَاSungguh lirikan mata yang berkhianat ibarat singa hutanKapan saja engkau lalai maka ia akan benar-benar menerkamوَمَنْ يَغْضُضْ فُضُولَ الطَّرْفِ عَنْهَا ***** يَجِدْ فِي قَلْبِهِ رَوْحًا وَطِيبَاSiapa yang menundukkan pandangannya darinyaMaka ia akan mendapatkan keharuman dalam hatinyaوَلَا تُطْلِقْ لِسَانَكَ فِي كَلَامٍ ***** يَجُرُّ عَلَيْكَ أَحْقَادًا وَحُوبَاJanganlah engkau melepas lisanmu untuk mengucapkan…perkataan yang menjerumuskan engkau pada kedengkian dan dosaوَلَا يَبْرَحْ لِسَانُكَ كُلَّ وَقْتٍ ***** بِذِكْرِ اللَّهِ رَيَّانًا رَطِيبَاHendaknya lisanmu senantiasa basah untuk berzikir kepada Allahوَصَلِّ إذَا الدُّجَى أَرْخَى سُدُولًا ***** وَلَا تَضْجَرْ بِهِ وَتَكُنْ هَيُوبَاSholatlah tatkala di larut malamDan janganlah engkau bosan akan tetapi semangatlahتَجِدْ أُنْسًا إذَا أُوعِيتَ قَبْرًا ***** وَفَارَقْتَ الْمُعَاشِرَ وَالنَّسِيبَاEngkau akan mendapati sholat malammu sebagai penghiburmuTatkala engkau dimasukkan kuburan dan berpisah dengan kerabat dan keluargaوَصُمْ مَا اسْتَطَعْت تَجِدْهُ رِيًّا ***** إذَا مَا قُمْتَ ظَمْآنًا سَغِيبَاBerpuasalah semampumu, engkau akan mendapatinya sebagai penghilang dahagamu tatkala engkau dibangkitkan dalam keadaan kehausan dan kelaparanوَكُنْ مُتَصَدِّقًا سِرًّا وَجَهْرًا ***** وَلَا تَبْخَلْ وَكُنْ سَمْحًا وَهُوبَاBersedekahlah engkau baik nampak maupun diam-diamJanganlah pelit, akan tetapi dermawanlah dan seringlah memberiتَجِدْ مَا قَدَّمَتْهُ يَدَاكَ ظِلًّا ***** إذَا مَا اشْتَدَّ بِالنَّاسِ الْكُرُوبَاNiscaya engkau akan mendapat kebajikan yang kau lakukan…Sebagai naungan bagimu di hari seluruh manusia dalam keadaan genting penuh kesulitanوَكُنْ حَسَنَ السَّجَايَا ذَا حَيَاءٍ ***** طَلِيقَ الْوَجْهِ لَا شَكِسًا غَضُوبَاJadilah engkau orang yang berperangai baik lagi pemalu…Penebar senyum dan bukan pemarah lagi berperangai burukBisa dilihat lantunan syair-syair ini di (http://www.youtube.com/watch?v=5L6cmAohBJ0) atau http://www.youtube.com/watch?v=4qWDcFm0Xdg)

TANGISAN-TANGISAN NABI shallallahu ‘alaihi wa sallam

Hati terasa keras…Nasehat sudah sering terdengar…. lantunan ayat…sentuhan sabda-sabda Nabi…petuah-petuah para ulama….akan tetapi…??Kenapa bisa demikian…?? Akankah hati telah kaku karena telah tenggelam dalam kilauan kemaksiatan…terlena dalam gemerlap dunia…??Akankah mata ini mengalirkan tangisannya…jika hati telah keras membatu..?Hati mencari kekhusyu’an dalam sholat…akan tetapi kekhusyuan lari menjauh seakan-akan memusuhi hati Diantara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jam’ah adalah naik turunnya keimanan seseorang, naik karena ketaatan, dan turun karena kemaksiatan. Karenanya hendaknya seorang muslim memperhatikan imannya, jika ia merasa turunnya keimanannya maka hendaknya ia berusaha untuk memperbaruinya. Karena turunnya iman mempengaruhi kondisi hati, semakin turun keimanan semakin keraslah hati, dan semakin sulit tersentuh dan terpengaruh dengan ayat-ayat Al-Quraan maupun nasehat-nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإنّ الإِيمانَ لَيَخْلَقُ في جَوْفِ أحدِكُمْ كما يَخْلَقُ الثَّوْبُ فاسْأَلُوا اللَّهَ تعالى أن يُجَدِّدَ الإِيمانَ في قُلُوبِكُمْ“Sesungguhnya iman akan usang di dalam tubuh kalian sebagaimana usangnya baju, maka hendaknya kalian memohon kepada Allah agar Allah memperbarui keimanan dalam hati-hati kalian” (HR Al-Haakim no 5 dan dihasankan oleh Al-Haitsami dalam Maj’ma’ Az-Zawaaid 1/212 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1585)Karenanya terkadang cahaya hati seorang mukmin diliputi oleh kabut kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا مِنَ الْقُلُوْبِ قَلْبٌ إِلاَّ وَلَهُ سَحَابَةٌ كَسَحَابَةِ الْقَمَرِ ، بَيْنَا الْقَمَرِ مُضِيْءٌ إِذْ عَلَتْهُ سَحَابَةٌ فَأَظْلَمَ ، إِذْ تَجَلَّتْ عَنْهُ فَأَضَاءَ“Tidak ada satu hatipun kecuali ada semacam awan sebagaimana awan yang menutupi rembulan. Tatkala rembulan sedang bersinar tiba-tiba ada segumpal awan yang menutupinya hingga menjadi gelap. Jika telah pergi meninggalkan rembulan maka (kembali) bersinar” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di Al-Hilyah 2/196 dan dihasankan oleh Al-Albani no 2268)Terkadang segumpal awan datang dan menutupi cahaya rembulan, akan tetapi setelah beberapa waktu maka pergilah gumpalan awan tersebut dan jadilah rembulan bersinar kembali di langit. Demikian pula dengan hati seorang mukmin, terkadang cahayanya tertutup dengan kabut kemaksiatan, akan tetapi jika ia berusaha untuk meningkatkan keimanannya dengan meminta pertolongan kepada Allah maka akan pergilah kabut kemaksiatan tersebut dan kembalilah hatinya bercahaya.Yang jadi permasalahan jika hati tidak menyadarinya, atau bahkan menyadarinya akan tetapi membiarkan dirinya berlezat-lezatan dengan kemaksiatan dan dosa sehingga membiarkan kabut kemaksiatan tersebut bertumpuk-tumpuk…jadilah hati menjadi kaku dan keras…Diantara perkara yang bisa melembutkan hati yang telah terlanjur keras membatu adalah menangis….merenungkan akhirat untuk menangis…TANGISAN NABI DALAM SHOLAT Dari ‘Atoo beliau berkata, “Aku dan ‘Ubaid bin ‘Umair menemui Aisyah, maka ‘Asiyah berkata kepada ‘Ubaid bin ‘Umair,قَدْ آنَ لَكَ أَنْ تَزُورَنَا؟“Sudah saatnya sekarang engkau mengunjungi kami?”Maka ‘Ubaid bin ‘Ubair menjawab,أَقُولُ يَا أُمَّهْ كَمَا قَالَ الْأَوَّلُ: زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Wahai ibuku…, aku berkata sebagaimana perkataan orang-orang terdahulu “Jarangkanlah menunjungi maka niscaya akan menambah kecintaanmu !”Aisyah berkata,دَعُونَا مِنْ رَطَانَتِكُمْ هَذِهِ“Tinggalkan bahasa asingmu (*pepatah) itu”‘Ubaid bin ‘Umair berkata,أَخْبِرِينَا بِأَعْجَبِ شَيْءٍ رَأَيْتِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،“Kabarkanlah kepada kami tentang sesuatu yang paling menakjubkan yang pernah engkau lihat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”Aisyah pun terdiam, kemudian ia berkata,لَمَّا كَانَ لَيْلَةٌ مِنَ اللَّيَالِي، قَالَ: «يَا عَائِشَةُ ذَرِينِي أَتَعَبَّدُ اللَّيْلَةَ لِرَبِّي» قُلْتُ: وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ قُرْبَكَ، وَأُحِبُّ مَا سَرَّكَ، قَالَتْ: فَقَامَ فَتَطَهَّرَ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي، قَالَتْ: فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ حِجْرَهُ، قَالَتْ: ثُمَّ بَكَى فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ لِحْيَتَهُ، قَالَتْ: ثُمَّ بَكَى فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ الْأَرْضَ، فَجَاءَ بِلَالٌ يُؤْذِنُهُ بِالصَّلَاةِ، فَلَمَّا رَآهُ يَبْكِي، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ تَبْكِي وَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ وَمَا تَأَخَّرَ؟، قَالَ: «أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا، لَقَدْ نَزَلَتْ عَلَيَّ اللَّيْلَةَ آيَةٌ، وَيْلٌ لِمَنْ قَرَأَهَا وَلَمْ يَتَفَكَّرْ فِيهَا {إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ … }» الْآيَةَ كُلَّهَا [آل عمران: 190]. [5: 47]“Di suatu malam Rasulullah berkata kepadaku, “Wahai Aisyah…, biarkanlah aku beribadah kepada Robku mala mini” Aku berkata, “Demi Allah, sungguh aku sangat suka berdekatan denganmu, (akan tetapi) aku suka apa-apa yang membuatmu senang” Maka Nabipun berdiri dan bersuci lalu beliau sholat. Maka beliau terus menangis hingga tangisan beliau membasahi pangkuan beliau (*tatkala duduk)…, kemudian beliau terus menangis hingga membasahi janggut beliau.., kemudian beliau terus menangis hingga membasahi lantai. Lalu datang Bilal mengumandangkan adzan sholat subuh. Tatkala Bilal melihat Nabi menangis maka Bilalpun berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menangis?, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu maupun yang akan datang?”.Nabi berkata,«أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا، لَقَدْ نَزَلَتْ عَلَيَّ اللَّيْلَةَ آيَةٌ، وَيْلٌ لِمَنْ قَرَأَهَا وَلَمْ يَتَفَكَّرْ فِيهَا“Tidakkah aku tidak menjadi hamba yang bersyukur?, sungguh telah turun kepadaku malam ini sebuah ayat, celaka orang yang membacanya dan tidak merenungkannya”إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal….” (QS Ali Imron : 190 dst) (HR Ibnu Hibbaan dalam shahihnya no 620, dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 68 dan juga oleh Syu’aib Al-Arnauuth)Lihatlah…bagaimana kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berdiri di hadapan Allah dengan melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an. Sebuah ayat membuat beliau menangis…menangis… dan menangis…. hingga tangisan beliau membasahi lantai…, beliau menangis hingga terbit fajar. Padahal beliau telah diampuni dosa-dosa beliau baik yang telah lalu maupun yang akan datang…bahkan telah dijamin masuk surga…akan tetapi demikianlah hati beliau bersama Al-Quran.Lantas…bagaimana dengan kita …yang tidak tahu apakah dosa-dosa kita yang bertumpuk-tumpuk diampuni atau tidak??Abdullah bin Asy-Syikkhiir radhiallahu ‘anhu berkataرَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا وَفِي صَدْرِهِ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ الْمِرْجَلِ مِنَ الْبُكَاءِ“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami dan di dada beliau ada suara sebagaimana suara air yang sedang mendidih karena tangisan” (HR Abu Dawud no 904, At-Thirmidzi di Syamaail no 321, dan An-Nasaai no 1214. Ibnu Hajar menyatakan bahwa isnadnya kuat (Fathul Baari 2/206) dan dishahihkan oleh Al-AlbaniDalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:شَيَّبَتْنِي هُوْدٌ و ( الْوَاقِعَة ) وَ(الْمُرْسَلاَت ) وَ(عَمَّ يَتَسَاءَلُوْنَ) وَ(إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ)“Surat Huud, surat Al-Waqi’ah, surat Al-Mursalaat, surat ‘An-Naba, dan surat Kuwwirot telah memutihkan rambutku” (HR At-Thirmidzi 3297 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 955)Sungguh surat-surat yang dibaca oleh Nabi ini telah memutihkan rambut Nabi sebelum waktunya. Pengaruh isi dari surat-surat tersebut bukan hanya mempengaruhi hati Nabi saja, bahkan mempengaruhi jasad belia…rambut beliau.Demikian pula para sahabat tatkala sholat nampak pengaruh al-Qur’an yang mereka lantunkan.Lihatlah bagaimanakah Abu Bakar yang jika sholat beliau tidak bisa menahan air mata beliau.Aisyah berkata :لمَاَّ دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتِي قَالَ : مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلَِّ بِالنَّاسِ،Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku (*yaitu tatkala sakit yang menyebabkan beliau meninggal), ia berkata : “Perintahlah Abu Bakar agar menjadi imam sholat orang-orang”Maka Aisyah berkata,يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ رَقِيْقٌ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ لاَ يَمْلِكُ دَمْعَهُ فَلَوْ أَمَرْتَ غَيْرَ أَبِي بَكْرٍ“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang yang lembut, jika ia membaca AL-Qur’an maka ia tidak bisa menahan air matanya. Kalau seandainya engku memerintahkan selain Abu Bakar untuk menjadi imam….” (HR Al-Bukhari no 664 dan Muslim no 417).Dalam riwayat yang lain Aisyah berkata:إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يَسْمَعِ النَّاسُ مِنَ الْبُكَاءِ“Sesungguhnya kalau Abu Bakar berada di posisimu (*menggantikanmu sebagai imam) maka para makmum tidak bisa mendengar bacaannya karena tangisannya” (HR Al-Bukhari no 7303)Demikian pula Umar bin Al-Khottoob, Al-Hasan berkata,أَنَّ عُمَرَ قَرَأَ: { إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ لَوَاقِعٌ مَا لَهُ مِنْ دَافِعٍ }، فَرَبَا لَهَا رَبْوَةً عِيْدَ مِنْهَا عِشْرِيْنَ يَوْمًا“Umar bin Al-Khottoob pernah membaca firman Allah “Sesungguhnya azab Tuhanmu pasti terjadi, tidak seorangpun yang dapat menolaknya” (QS At-Thuur :7-8), maka beliaupun sesak nafas hingga akhirnya beliau dibesuk karenanya selama 20 hari” (Diriwayatkan oleh Ibnu Katsiir dengan sanadnya di Tafsirnya, pada tafsir ayat ini)‘Ubaid bin ‘Umair berkata,صَلَّى بِنَا عُمَرُ صَلاَةَ الْفَجْرِ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يُوْسُفَ حَتَّى إِذَا بَلَغَ : ( وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ ) [ يوسف : 84 ] بَكَى حَتَّى انْقَطَعَ فَرَكَعَ“Umar bin Al-Khottoob mengimami kami sholat subuh, lalu ia membaca surat Yusuf hingga akhirnya sampai pada ayat “Dan kedua mata Ya’qub menjadi putih karena Kesedihan dan Dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya)” (QS Yusuf : 84), maka Umarpun menangis hingga tidak mampu melanjutkan bacaannya lalu iapun ruku” (Syarah Shahih Al-Bukhaari karya Ibnu Batthool 10/281)Abdullah bin Syaddaad berkata:سَمِعْتُ نَشِيْجَ عُمَرَ وَأَنَا فِي آخِرِ الصُّفُوْفِ يَقْرَأُ {إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ}“Aku mendengar isakan tangisan Umar, padahal aku berada di saf yang paling terakhir, Umar membaca ayat: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku” (QS Yusuf : 86)”(Atsar ini mu’alaaq disebutkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya 1/144 sebelum hadits no 716 pada bab إِذَا بَكَى الإِمَامُ فِي الصَّلاَةِ “Jika Imam menangis dalam sholat”, Dan Ibnu Hajar telah menjelaskan dalam fathul bari 2/206 bahwasanya atsar ini telah disambung oleh Sa’iid bin Manshuur, dan sholat Umar tersebut adalah sholat subuh)Bersambung…. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 08-03-1433 H / 31 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

TANGISAN-TANGISAN NABI shallallahu ‘alaihi wa sallam

Hati terasa keras…Nasehat sudah sering terdengar…. lantunan ayat…sentuhan sabda-sabda Nabi…petuah-petuah para ulama….akan tetapi…??Kenapa bisa demikian…?? Akankah hati telah kaku karena telah tenggelam dalam kilauan kemaksiatan…terlena dalam gemerlap dunia…??Akankah mata ini mengalirkan tangisannya…jika hati telah keras membatu..?Hati mencari kekhusyu’an dalam sholat…akan tetapi kekhusyuan lari menjauh seakan-akan memusuhi hati Diantara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jam’ah adalah naik turunnya keimanan seseorang, naik karena ketaatan, dan turun karena kemaksiatan. Karenanya hendaknya seorang muslim memperhatikan imannya, jika ia merasa turunnya keimanannya maka hendaknya ia berusaha untuk memperbaruinya. Karena turunnya iman mempengaruhi kondisi hati, semakin turun keimanan semakin keraslah hati, dan semakin sulit tersentuh dan terpengaruh dengan ayat-ayat Al-Quraan maupun nasehat-nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإنّ الإِيمانَ لَيَخْلَقُ في جَوْفِ أحدِكُمْ كما يَخْلَقُ الثَّوْبُ فاسْأَلُوا اللَّهَ تعالى أن يُجَدِّدَ الإِيمانَ في قُلُوبِكُمْ“Sesungguhnya iman akan usang di dalam tubuh kalian sebagaimana usangnya baju, maka hendaknya kalian memohon kepada Allah agar Allah memperbarui keimanan dalam hati-hati kalian” (HR Al-Haakim no 5 dan dihasankan oleh Al-Haitsami dalam Maj’ma’ Az-Zawaaid 1/212 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1585)Karenanya terkadang cahaya hati seorang mukmin diliputi oleh kabut kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا مِنَ الْقُلُوْبِ قَلْبٌ إِلاَّ وَلَهُ سَحَابَةٌ كَسَحَابَةِ الْقَمَرِ ، بَيْنَا الْقَمَرِ مُضِيْءٌ إِذْ عَلَتْهُ سَحَابَةٌ فَأَظْلَمَ ، إِذْ تَجَلَّتْ عَنْهُ فَأَضَاءَ“Tidak ada satu hatipun kecuali ada semacam awan sebagaimana awan yang menutupi rembulan. Tatkala rembulan sedang bersinar tiba-tiba ada segumpal awan yang menutupinya hingga menjadi gelap. Jika telah pergi meninggalkan rembulan maka (kembali) bersinar” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di Al-Hilyah 2/196 dan dihasankan oleh Al-Albani no 2268)Terkadang segumpal awan datang dan menutupi cahaya rembulan, akan tetapi setelah beberapa waktu maka pergilah gumpalan awan tersebut dan jadilah rembulan bersinar kembali di langit. Demikian pula dengan hati seorang mukmin, terkadang cahayanya tertutup dengan kabut kemaksiatan, akan tetapi jika ia berusaha untuk meningkatkan keimanannya dengan meminta pertolongan kepada Allah maka akan pergilah kabut kemaksiatan tersebut dan kembalilah hatinya bercahaya.Yang jadi permasalahan jika hati tidak menyadarinya, atau bahkan menyadarinya akan tetapi membiarkan dirinya berlezat-lezatan dengan kemaksiatan dan dosa sehingga membiarkan kabut kemaksiatan tersebut bertumpuk-tumpuk…jadilah hati menjadi kaku dan keras…Diantara perkara yang bisa melembutkan hati yang telah terlanjur keras membatu adalah menangis….merenungkan akhirat untuk menangis…TANGISAN NABI DALAM SHOLAT Dari ‘Atoo beliau berkata, “Aku dan ‘Ubaid bin ‘Umair menemui Aisyah, maka ‘Asiyah berkata kepada ‘Ubaid bin ‘Umair,قَدْ آنَ لَكَ أَنْ تَزُورَنَا؟“Sudah saatnya sekarang engkau mengunjungi kami?”Maka ‘Ubaid bin ‘Ubair menjawab,أَقُولُ يَا أُمَّهْ كَمَا قَالَ الْأَوَّلُ: زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Wahai ibuku…, aku berkata sebagaimana perkataan orang-orang terdahulu “Jarangkanlah menunjungi maka niscaya akan menambah kecintaanmu !”Aisyah berkata,دَعُونَا مِنْ رَطَانَتِكُمْ هَذِهِ“Tinggalkan bahasa asingmu (*pepatah) itu”‘Ubaid bin ‘Umair berkata,أَخْبِرِينَا بِأَعْجَبِ شَيْءٍ رَأَيْتِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،“Kabarkanlah kepada kami tentang sesuatu yang paling menakjubkan yang pernah engkau lihat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”Aisyah pun terdiam, kemudian ia berkata,لَمَّا كَانَ لَيْلَةٌ مِنَ اللَّيَالِي، قَالَ: «يَا عَائِشَةُ ذَرِينِي أَتَعَبَّدُ اللَّيْلَةَ لِرَبِّي» قُلْتُ: وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ قُرْبَكَ، وَأُحِبُّ مَا سَرَّكَ، قَالَتْ: فَقَامَ فَتَطَهَّرَ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي، قَالَتْ: فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ حِجْرَهُ، قَالَتْ: ثُمَّ بَكَى فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ لِحْيَتَهُ، قَالَتْ: ثُمَّ بَكَى فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ الْأَرْضَ، فَجَاءَ بِلَالٌ يُؤْذِنُهُ بِالصَّلَاةِ، فَلَمَّا رَآهُ يَبْكِي، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ تَبْكِي وَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ وَمَا تَأَخَّرَ؟، قَالَ: «أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا، لَقَدْ نَزَلَتْ عَلَيَّ اللَّيْلَةَ آيَةٌ، وَيْلٌ لِمَنْ قَرَأَهَا وَلَمْ يَتَفَكَّرْ فِيهَا {إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ … }» الْآيَةَ كُلَّهَا [آل عمران: 190]. [5: 47]“Di suatu malam Rasulullah berkata kepadaku, “Wahai Aisyah…, biarkanlah aku beribadah kepada Robku mala mini” Aku berkata, “Demi Allah, sungguh aku sangat suka berdekatan denganmu, (akan tetapi) aku suka apa-apa yang membuatmu senang” Maka Nabipun berdiri dan bersuci lalu beliau sholat. Maka beliau terus menangis hingga tangisan beliau membasahi pangkuan beliau (*tatkala duduk)…, kemudian beliau terus menangis hingga membasahi janggut beliau.., kemudian beliau terus menangis hingga membasahi lantai. Lalu datang Bilal mengumandangkan adzan sholat subuh. Tatkala Bilal melihat Nabi menangis maka Bilalpun berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menangis?, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu maupun yang akan datang?”.Nabi berkata,«أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا، لَقَدْ نَزَلَتْ عَلَيَّ اللَّيْلَةَ آيَةٌ، وَيْلٌ لِمَنْ قَرَأَهَا وَلَمْ يَتَفَكَّرْ فِيهَا“Tidakkah aku tidak menjadi hamba yang bersyukur?, sungguh telah turun kepadaku malam ini sebuah ayat, celaka orang yang membacanya dan tidak merenungkannya”إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal….” (QS Ali Imron : 190 dst) (HR Ibnu Hibbaan dalam shahihnya no 620, dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 68 dan juga oleh Syu’aib Al-Arnauuth)Lihatlah…bagaimana kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berdiri di hadapan Allah dengan melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an. Sebuah ayat membuat beliau menangis…menangis… dan menangis…. hingga tangisan beliau membasahi lantai…, beliau menangis hingga terbit fajar. Padahal beliau telah diampuni dosa-dosa beliau baik yang telah lalu maupun yang akan datang…bahkan telah dijamin masuk surga…akan tetapi demikianlah hati beliau bersama Al-Quran.Lantas…bagaimana dengan kita …yang tidak tahu apakah dosa-dosa kita yang bertumpuk-tumpuk diampuni atau tidak??Abdullah bin Asy-Syikkhiir radhiallahu ‘anhu berkataرَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا وَفِي صَدْرِهِ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ الْمِرْجَلِ مِنَ الْبُكَاءِ“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami dan di dada beliau ada suara sebagaimana suara air yang sedang mendidih karena tangisan” (HR Abu Dawud no 904, At-Thirmidzi di Syamaail no 321, dan An-Nasaai no 1214. Ibnu Hajar menyatakan bahwa isnadnya kuat (Fathul Baari 2/206) dan dishahihkan oleh Al-AlbaniDalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:شَيَّبَتْنِي هُوْدٌ و ( الْوَاقِعَة ) وَ(الْمُرْسَلاَت ) وَ(عَمَّ يَتَسَاءَلُوْنَ) وَ(إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ)“Surat Huud, surat Al-Waqi’ah, surat Al-Mursalaat, surat ‘An-Naba, dan surat Kuwwirot telah memutihkan rambutku” (HR At-Thirmidzi 3297 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 955)Sungguh surat-surat yang dibaca oleh Nabi ini telah memutihkan rambut Nabi sebelum waktunya. Pengaruh isi dari surat-surat tersebut bukan hanya mempengaruhi hati Nabi saja, bahkan mempengaruhi jasad belia…rambut beliau.Demikian pula para sahabat tatkala sholat nampak pengaruh al-Qur’an yang mereka lantunkan.Lihatlah bagaimanakah Abu Bakar yang jika sholat beliau tidak bisa menahan air mata beliau.Aisyah berkata :لمَاَّ دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتِي قَالَ : مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلَِّ بِالنَّاسِ،Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku (*yaitu tatkala sakit yang menyebabkan beliau meninggal), ia berkata : “Perintahlah Abu Bakar agar menjadi imam sholat orang-orang”Maka Aisyah berkata,يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ رَقِيْقٌ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ لاَ يَمْلِكُ دَمْعَهُ فَلَوْ أَمَرْتَ غَيْرَ أَبِي بَكْرٍ“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang yang lembut, jika ia membaca AL-Qur’an maka ia tidak bisa menahan air matanya. Kalau seandainya engku memerintahkan selain Abu Bakar untuk menjadi imam….” (HR Al-Bukhari no 664 dan Muslim no 417).Dalam riwayat yang lain Aisyah berkata:إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يَسْمَعِ النَّاسُ مِنَ الْبُكَاءِ“Sesungguhnya kalau Abu Bakar berada di posisimu (*menggantikanmu sebagai imam) maka para makmum tidak bisa mendengar bacaannya karena tangisannya” (HR Al-Bukhari no 7303)Demikian pula Umar bin Al-Khottoob, Al-Hasan berkata,أَنَّ عُمَرَ قَرَأَ: { إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ لَوَاقِعٌ مَا لَهُ مِنْ دَافِعٍ }، فَرَبَا لَهَا رَبْوَةً عِيْدَ مِنْهَا عِشْرِيْنَ يَوْمًا“Umar bin Al-Khottoob pernah membaca firman Allah “Sesungguhnya azab Tuhanmu pasti terjadi, tidak seorangpun yang dapat menolaknya” (QS At-Thuur :7-8), maka beliaupun sesak nafas hingga akhirnya beliau dibesuk karenanya selama 20 hari” (Diriwayatkan oleh Ibnu Katsiir dengan sanadnya di Tafsirnya, pada tafsir ayat ini)‘Ubaid bin ‘Umair berkata,صَلَّى بِنَا عُمَرُ صَلاَةَ الْفَجْرِ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يُوْسُفَ حَتَّى إِذَا بَلَغَ : ( وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ ) [ يوسف : 84 ] بَكَى حَتَّى انْقَطَعَ فَرَكَعَ“Umar bin Al-Khottoob mengimami kami sholat subuh, lalu ia membaca surat Yusuf hingga akhirnya sampai pada ayat “Dan kedua mata Ya’qub menjadi putih karena Kesedihan dan Dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya)” (QS Yusuf : 84), maka Umarpun menangis hingga tidak mampu melanjutkan bacaannya lalu iapun ruku” (Syarah Shahih Al-Bukhaari karya Ibnu Batthool 10/281)Abdullah bin Syaddaad berkata:سَمِعْتُ نَشِيْجَ عُمَرَ وَأَنَا فِي آخِرِ الصُّفُوْفِ يَقْرَأُ {إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ}“Aku mendengar isakan tangisan Umar, padahal aku berada di saf yang paling terakhir, Umar membaca ayat: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku” (QS Yusuf : 86)”(Atsar ini mu’alaaq disebutkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya 1/144 sebelum hadits no 716 pada bab إِذَا بَكَى الإِمَامُ فِي الصَّلاَةِ “Jika Imam menangis dalam sholat”, Dan Ibnu Hajar telah menjelaskan dalam fathul bari 2/206 bahwasanya atsar ini telah disambung oleh Sa’iid bin Manshuur, dan sholat Umar tersebut adalah sholat subuh)Bersambung…. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 08-03-1433 H / 31 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Hati terasa keras…Nasehat sudah sering terdengar…. lantunan ayat…sentuhan sabda-sabda Nabi…petuah-petuah para ulama….akan tetapi…??Kenapa bisa demikian…?? Akankah hati telah kaku karena telah tenggelam dalam kilauan kemaksiatan…terlena dalam gemerlap dunia…??Akankah mata ini mengalirkan tangisannya…jika hati telah keras membatu..?Hati mencari kekhusyu’an dalam sholat…akan tetapi kekhusyuan lari menjauh seakan-akan memusuhi hati Diantara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jam’ah adalah naik turunnya keimanan seseorang, naik karena ketaatan, dan turun karena kemaksiatan. Karenanya hendaknya seorang muslim memperhatikan imannya, jika ia merasa turunnya keimanannya maka hendaknya ia berusaha untuk memperbaruinya. Karena turunnya iman mempengaruhi kondisi hati, semakin turun keimanan semakin keraslah hati, dan semakin sulit tersentuh dan terpengaruh dengan ayat-ayat Al-Quraan maupun nasehat-nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإنّ الإِيمانَ لَيَخْلَقُ في جَوْفِ أحدِكُمْ كما يَخْلَقُ الثَّوْبُ فاسْأَلُوا اللَّهَ تعالى أن يُجَدِّدَ الإِيمانَ في قُلُوبِكُمْ“Sesungguhnya iman akan usang di dalam tubuh kalian sebagaimana usangnya baju, maka hendaknya kalian memohon kepada Allah agar Allah memperbarui keimanan dalam hati-hati kalian” (HR Al-Haakim no 5 dan dihasankan oleh Al-Haitsami dalam Maj’ma’ Az-Zawaaid 1/212 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1585)Karenanya terkadang cahaya hati seorang mukmin diliputi oleh kabut kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا مِنَ الْقُلُوْبِ قَلْبٌ إِلاَّ وَلَهُ سَحَابَةٌ كَسَحَابَةِ الْقَمَرِ ، بَيْنَا الْقَمَرِ مُضِيْءٌ إِذْ عَلَتْهُ سَحَابَةٌ فَأَظْلَمَ ، إِذْ تَجَلَّتْ عَنْهُ فَأَضَاءَ“Tidak ada satu hatipun kecuali ada semacam awan sebagaimana awan yang menutupi rembulan. Tatkala rembulan sedang bersinar tiba-tiba ada segumpal awan yang menutupinya hingga menjadi gelap. Jika telah pergi meninggalkan rembulan maka (kembali) bersinar” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di Al-Hilyah 2/196 dan dihasankan oleh Al-Albani no 2268)Terkadang segumpal awan datang dan menutupi cahaya rembulan, akan tetapi setelah beberapa waktu maka pergilah gumpalan awan tersebut dan jadilah rembulan bersinar kembali di langit. Demikian pula dengan hati seorang mukmin, terkadang cahayanya tertutup dengan kabut kemaksiatan, akan tetapi jika ia berusaha untuk meningkatkan keimanannya dengan meminta pertolongan kepada Allah maka akan pergilah kabut kemaksiatan tersebut dan kembalilah hatinya bercahaya.Yang jadi permasalahan jika hati tidak menyadarinya, atau bahkan menyadarinya akan tetapi membiarkan dirinya berlezat-lezatan dengan kemaksiatan dan dosa sehingga membiarkan kabut kemaksiatan tersebut bertumpuk-tumpuk…jadilah hati menjadi kaku dan keras…Diantara perkara yang bisa melembutkan hati yang telah terlanjur keras membatu adalah menangis….merenungkan akhirat untuk menangis…TANGISAN NABI DALAM SHOLAT Dari ‘Atoo beliau berkata, “Aku dan ‘Ubaid bin ‘Umair menemui Aisyah, maka ‘Asiyah berkata kepada ‘Ubaid bin ‘Umair,قَدْ آنَ لَكَ أَنْ تَزُورَنَا؟“Sudah saatnya sekarang engkau mengunjungi kami?”Maka ‘Ubaid bin ‘Ubair menjawab,أَقُولُ يَا أُمَّهْ كَمَا قَالَ الْأَوَّلُ: زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Wahai ibuku…, aku berkata sebagaimana perkataan orang-orang terdahulu “Jarangkanlah menunjungi maka niscaya akan menambah kecintaanmu !”Aisyah berkata,دَعُونَا مِنْ رَطَانَتِكُمْ هَذِهِ“Tinggalkan bahasa asingmu (*pepatah) itu”‘Ubaid bin ‘Umair berkata,أَخْبِرِينَا بِأَعْجَبِ شَيْءٍ رَأَيْتِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،“Kabarkanlah kepada kami tentang sesuatu yang paling menakjubkan yang pernah engkau lihat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”Aisyah pun terdiam, kemudian ia berkata,لَمَّا كَانَ لَيْلَةٌ مِنَ اللَّيَالِي، قَالَ: «يَا عَائِشَةُ ذَرِينِي أَتَعَبَّدُ اللَّيْلَةَ لِرَبِّي» قُلْتُ: وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ قُرْبَكَ، وَأُحِبُّ مَا سَرَّكَ، قَالَتْ: فَقَامَ فَتَطَهَّرَ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي، قَالَتْ: فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ حِجْرَهُ، قَالَتْ: ثُمَّ بَكَى فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ لِحْيَتَهُ، قَالَتْ: ثُمَّ بَكَى فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ الْأَرْضَ، فَجَاءَ بِلَالٌ يُؤْذِنُهُ بِالصَّلَاةِ، فَلَمَّا رَآهُ يَبْكِي، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ تَبْكِي وَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ وَمَا تَأَخَّرَ؟، قَالَ: «أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا، لَقَدْ نَزَلَتْ عَلَيَّ اللَّيْلَةَ آيَةٌ، وَيْلٌ لِمَنْ قَرَأَهَا وَلَمْ يَتَفَكَّرْ فِيهَا {إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ … }» الْآيَةَ كُلَّهَا [آل عمران: 190]. [5: 47]“Di suatu malam Rasulullah berkata kepadaku, “Wahai Aisyah…, biarkanlah aku beribadah kepada Robku mala mini” Aku berkata, “Demi Allah, sungguh aku sangat suka berdekatan denganmu, (akan tetapi) aku suka apa-apa yang membuatmu senang” Maka Nabipun berdiri dan bersuci lalu beliau sholat. Maka beliau terus menangis hingga tangisan beliau membasahi pangkuan beliau (*tatkala duduk)…, kemudian beliau terus menangis hingga membasahi janggut beliau.., kemudian beliau terus menangis hingga membasahi lantai. Lalu datang Bilal mengumandangkan adzan sholat subuh. Tatkala Bilal melihat Nabi menangis maka Bilalpun berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menangis?, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu maupun yang akan datang?”.Nabi berkata,«أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا، لَقَدْ نَزَلَتْ عَلَيَّ اللَّيْلَةَ آيَةٌ، وَيْلٌ لِمَنْ قَرَأَهَا وَلَمْ يَتَفَكَّرْ فِيهَا“Tidakkah aku tidak menjadi hamba yang bersyukur?, sungguh telah turun kepadaku malam ini sebuah ayat, celaka orang yang membacanya dan tidak merenungkannya”إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal….” (QS Ali Imron : 190 dst) (HR Ibnu Hibbaan dalam shahihnya no 620, dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 68 dan juga oleh Syu’aib Al-Arnauuth)Lihatlah…bagaimana kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berdiri di hadapan Allah dengan melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an. Sebuah ayat membuat beliau menangis…menangis… dan menangis…. hingga tangisan beliau membasahi lantai…, beliau menangis hingga terbit fajar. Padahal beliau telah diampuni dosa-dosa beliau baik yang telah lalu maupun yang akan datang…bahkan telah dijamin masuk surga…akan tetapi demikianlah hati beliau bersama Al-Quran.Lantas…bagaimana dengan kita …yang tidak tahu apakah dosa-dosa kita yang bertumpuk-tumpuk diampuni atau tidak??Abdullah bin Asy-Syikkhiir radhiallahu ‘anhu berkataرَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا وَفِي صَدْرِهِ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ الْمِرْجَلِ مِنَ الْبُكَاءِ“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami dan di dada beliau ada suara sebagaimana suara air yang sedang mendidih karena tangisan” (HR Abu Dawud no 904, At-Thirmidzi di Syamaail no 321, dan An-Nasaai no 1214. Ibnu Hajar menyatakan bahwa isnadnya kuat (Fathul Baari 2/206) dan dishahihkan oleh Al-AlbaniDalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:شَيَّبَتْنِي هُوْدٌ و ( الْوَاقِعَة ) وَ(الْمُرْسَلاَت ) وَ(عَمَّ يَتَسَاءَلُوْنَ) وَ(إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ)“Surat Huud, surat Al-Waqi’ah, surat Al-Mursalaat, surat ‘An-Naba, dan surat Kuwwirot telah memutihkan rambutku” (HR At-Thirmidzi 3297 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 955)Sungguh surat-surat yang dibaca oleh Nabi ini telah memutihkan rambut Nabi sebelum waktunya. Pengaruh isi dari surat-surat tersebut bukan hanya mempengaruhi hati Nabi saja, bahkan mempengaruhi jasad belia…rambut beliau.Demikian pula para sahabat tatkala sholat nampak pengaruh al-Qur’an yang mereka lantunkan.Lihatlah bagaimanakah Abu Bakar yang jika sholat beliau tidak bisa menahan air mata beliau.Aisyah berkata :لمَاَّ دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتِي قَالَ : مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلَِّ بِالنَّاسِ،Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku (*yaitu tatkala sakit yang menyebabkan beliau meninggal), ia berkata : “Perintahlah Abu Bakar agar menjadi imam sholat orang-orang”Maka Aisyah berkata,يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ رَقِيْقٌ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ لاَ يَمْلِكُ دَمْعَهُ فَلَوْ أَمَرْتَ غَيْرَ أَبِي بَكْرٍ“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang yang lembut, jika ia membaca AL-Qur’an maka ia tidak bisa menahan air matanya. Kalau seandainya engku memerintahkan selain Abu Bakar untuk menjadi imam….” (HR Al-Bukhari no 664 dan Muslim no 417).Dalam riwayat yang lain Aisyah berkata:إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يَسْمَعِ النَّاسُ مِنَ الْبُكَاءِ“Sesungguhnya kalau Abu Bakar berada di posisimu (*menggantikanmu sebagai imam) maka para makmum tidak bisa mendengar bacaannya karena tangisannya” (HR Al-Bukhari no 7303)Demikian pula Umar bin Al-Khottoob, Al-Hasan berkata,أَنَّ عُمَرَ قَرَأَ: { إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ لَوَاقِعٌ مَا لَهُ مِنْ دَافِعٍ }، فَرَبَا لَهَا رَبْوَةً عِيْدَ مِنْهَا عِشْرِيْنَ يَوْمًا“Umar bin Al-Khottoob pernah membaca firman Allah “Sesungguhnya azab Tuhanmu pasti terjadi, tidak seorangpun yang dapat menolaknya” (QS At-Thuur :7-8), maka beliaupun sesak nafas hingga akhirnya beliau dibesuk karenanya selama 20 hari” (Diriwayatkan oleh Ibnu Katsiir dengan sanadnya di Tafsirnya, pada tafsir ayat ini)‘Ubaid bin ‘Umair berkata,صَلَّى بِنَا عُمَرُ صَلاَةَ الْفَجْرِ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يُوْسُفَ حَتَّى إِذَا بَلَغَ : ( وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ ) [ يوسف : 84 ] بَكَى حَتَّى انْقَطَعَ فَرَكَعَ“Umar bin Al-Khottoob mengimami kami sholat subuh, lalu ia membaca surat Yusuf hingga akhirnya sampai pada ayat “Dan kedua mata Ya’qub menjadi putih karena Kesedihan dan Dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya)” (QS Yusuf : 84), maka Umarpun menangis hingga tidak mampu melanjutkan bacaannya lalu iapun ruku” (Syarah Shahih Al-Bukhaari karya Ibnu Batthool 10/281)Abdullah bin Syaddaad berkata:سَمِعْتُ نَشِيْجَ عُمَرَ وَأَنَا فِي آخِرِ الصُّفُوْفِ يَقْرَأُ {إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ}“Aku mendengar isakan tangisan Umar, padahal aku berada di saf yang paling terakhir, Umar membaca ayat: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku” (QS Yusuf : 86)”(Atsar ini mu’alaaq disebutkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya 1/144 sebelum hadits no 716 pada bab إِذَا بَكَى الإِمَامُ فِي الصَّلاَةِ “Jika Imam menangis dalam sholat”, Dan Ibnu Hajar telah menjelaskan dalam fathul bari 2/206 bahwasanya atsar ini telah disambung oleh Sa’iid bin Manshuur, dan sholat Umar tersebut adalah sholat subuh)Bersambung…. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 08-03-1433 H / 31 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Hati terasa keras…Nasehat sudah sering terdengar…. lantunan ayat…sentuhan sabda-sabda Nabi…petuah-petuah para ulama….akan tetapi…??Kenapa bisa demikian…?? Akankah hati telah kaku karena telah tenggelam dalam kilauan kemaksiatan…terlena dalam gemerlap dunia…??Akankah mata ini mengalirkan tangisannya…jika hati telah keras membatu..?Hati mencari kekhusyu’an dalam sholat…akan tetapi kekhusyuan lari menjauh seakan-akan memusuhi hati Diantara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jam’ah adalah naik turunnya keimanan seseorang, naik karena ketaatan, dan turun karena kemaksiatan. Karenanya hendaknya seorang muslim memperhatikan imannya, jika ia merasa turunnya keimanannya maka hendaknya ia berusaha untuk memperbaruinya. Karena turunnya iman mempengaruhi kondisi hati, semakin turun keimanan semakin keraslah hati, dan semakin sulit tersentuh dan terpengaruh dengan ayat-ayat Al-Quraan maupun nasehat-nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإنّ الإِيمانَ لَيَخْلَقُ في جَوْفِ أحدِكُمْ كما يَخْلَقُ الثَّوْبُ فاسْأَلُوا اللَّهَ تعالى أن يُجَدِّدَ الإِيمانَ في قُلُوبِكُمْ“Sesungguhnya iman akan usang di dalam tubuh kalian sebagaimana usangnya baju, maka hendaknya kalian memohon kepada Allah agar Allah memperbarui keimanan dalam hati-hati kalian” (HR Al-Haakim no 5 dan dihasankan oleh Al-Haitsami dalam Maj’ma’ Az-Zawaaid 1/212 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1585)Karenanya terkadang cahaya hati seorang mukmin diliputi oleh kabut kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا مِنَ الْقُلُوْبِ قَلْبٌ إِلاَّ وَلَهُ سَحَابَةٌ كَسَحَابَةِ الْقَمَرِ ، بَيْنَا الْقَمَرِ مُضِيْءٌ إِذْ عَلَتْهُ سَحَابَةٌ فَأَظْلَمَ ، إِذْ تَجَلَّتْ عَنْهُ فَأَضَاءَ“Tidak ada satu hatipun kecuali ada semacam awan sebagaimana awan yang menutupi rembulan. Tatkala rembulan sedang bersinar tiba-tiba ada segumpal awan yang menutupinya hingga menjadi gelap. Jika telah pergi meninggalkan rembulan maka (kembali) bersinar” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di Al-Hilyah 2/196 dan dihasankan oleh Al-Albani no 2268)Terkadang segumpal awan datang dan menutupi cahaya rembulan, akan tetapi setelah beberapa waktu maka pergilah gumpalan awan tersebut dan jadilah rembulan bersinar kembali di langit. Demikian pula dengan hati seorang mukmin, terkadang cahayanya tertutup dengan kabut kemaksiatan, akan tetapi jika ia berusaha untuk meningkatkan keimanannya dengan meminta pertolongan kepada Allah maka akan pergilah kabut kemaksiatan tersebut dan kembalilah hatinya bercahaya.Yang jadi permasalahan jika hati tidak menyadarinya, atau bahkan menyadarinya akan tetapi membiarkan dirinya berlezat-lezatan dengan kemaksiatan dan dosa sehingga membiarkan kabut kemaksiatan tersebut bertumpuk-tumpuk…jadilah hati menjadi kaku dan keras…Diantara perkara yang bisa melembutkan hati yang telah terlanjur keras membatu adalah menangis….merenungkan akhirat untuk menangis…TANGISAN NABI DALAM SHOLAT Dari ‘Atoo beliau berkata, “Aku dan ‘Ubaid bin ‘Umair menemui Aisyah, maka ‘Asiyah berkata kepada ‘Ubaid bin ‘Umair,قَدْ آنَ لَكَ أَنْ تَزُورَنَا؟“Sudah saatnya sekarang engkau mengunjungi kami?”Maka ‘Ubaid bin ‘Ubair menjawab,أَقُولُ يَا أُمَّهْ كَمَا قَالَ الْأَوَّلُ: زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Wahai ibuku…, aku berkata sebagaimana perkataan orang-orang terdahulu “Jarangkanlah menunjungi maka niscaya akan menambah kecintaanmu !”Aisyah berkata,دَعُونَا مِنْ رَطَانَتِكُمْ هَذِهِ“Tinggalkan bahasa asingmu (*pepatah) itu”‘Ubaid bin ‘Umair berkata,أَخْبِرِينَا بِأَعْجَبِ شَيْءٍ رَأَيْتِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،“Kabarkanlah kepada kami tentang sesuatu yang paling menakjubkan yang pernah engkau lihat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”Aisyah pun terdiam, kemudian ia berkata,لَمَّا كَانَ لَيْلَةٌ مِنَ اللَّيَالِي، قَالَ: «يَا عَائِشَةُ ذَرِينِي أَتَعَبَّدُ اللَّيْلَةَ لِرَبِّي» قُلْتُ: وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ قُرْبَكَ، وَأُحِبُّ مَا سَرَّكَ، قَالَتْ: فَقَامَ فَتَطَهَّرَ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي، قَالَتْ: فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ حِجْرَهُ، قَالَتْ: ثُمَّ بَكَى فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ لِحْيَتَهُ، قَالَتْ: ثُمَّ بَكَى فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ الْأَرْضَ، فَجَاءَ بِلَالٌ يُؤْذِنُهُ بِالصَّلَاةِ، فَلَمَّا رَآهُ يَبْكِي، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ تَبْكِي وَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ وَمَا تَأَخَّرَ؟، قَالَ: «أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا، لَقَدْ نَزَلَتْ عَلَيَّ اللَّيْلَةَ آيَةٌ، وَيْلٌ لِمَنْ قَرَأَهَا وَلَمْ يَتَفَكَّرْ فِيهَا {إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ … }» الْآيَةَ كُلَّهَا [آل عمران: 190]. [5: 47]“Di suatu malam Rasulullah berkata kepadaku, “Wahai Aisyah…, biarkanlah aku beribadah kepada Robku mala mini” Aku berkata, “Demi Allah, sungguh aku sangat suka berdekatan denganmu, (akan tetapi) aku suka apa-apa yang membuatmu senang” Maka Nabipun berdiri dan bersuci lalu beliau sholat. Maka beliau terus menangis hingga tangisan beliau membasahi pangkuan beliau (*tatkala duduk)…, kemudian beliau terus menangis hingga membasahi janggut beliau.., kemudian beliau terus menangis hingga membasahi lantai. Lalu datang Bilal mengumandangkan adzan sholat subuh. Tatkala Bilal melihat Nabi menangis maka Bilalpun berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menangis?, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu maupun yang akan datang?”.Nabi berkata,«أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا، لَقَدْ نَزَلَتْ عَلَيَّ اللَّيْلَةَ آيَةٌ، وَيْلٌ لِمَنْ قَرَأَهَا وَلَمْ يَتَفَكَّرْ فِيهَا“Tidakkah aku tidak menjadi hamba yang bersyukur?, sungguh telah turun kepadaku malam ini sebuah ayat, celaka orang yang membacanya dan tidak merenungkannya”إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal….” (QS Ali Imron : 190 dst) (HR Ibnu Hibbaan dalam shahihnya no 620, dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 68 dan juga oleh Syu’aib Al-Arnauuth)Lihatlah…bagaimana kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berdiri di hadapan Allah dengan melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an. Sebuah ayat membuat beliau menangis…menangis… dan menangis…. hingga tangisan beliau membasahi lantai…, beliau menangis hingga terbit fajar. Padahal beliau telah diampuni dosa-dosa beliau baik yang telah lalu maupun yang akan datang…bahkan telah dijamin masuk surga…akan tetapi demikianlah hati beliau bersama Al-Quran.Lantas…bagaimana dengan kita …yang tidak tahu apakah dosa-dosa kita yang bertumpuk-tumpuk diampuni atau tidak??Abdullah bin Asy-Syikkhiir radhiallahu ‘anhu berkataرَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا وَفِي صَدْرِهِ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ الْمِرْجَلِ مِنَ الْبُكَاءِ“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami dan di dada beliau ada suara sebagaimana suara air yang sedang mendidih karena tangisan” (HR Abu Dawud no 904, At-Thirmidzi di Syamaail no 321, dan An-Nasaai no 1214. Ibnu Hajar menyatakan bahwa isnadnya kuat (Fathul Baari 2/206) dan dishahihkan oleh Al-AlbaniDalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:شَيَّبَتْنِي هُوْدٌ و ( الْوَاقِعَة ) وَ(الْمُرْسَلاَت ) وَ(عَمَّ يَتَسَاءَلُوْنَ) وَ(إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ)“Surat Huud, surat Al-Waqi’ah, surat Al-Mursalaat, surat ‘An-Naba, dan surat Kuwwirot telah memutihkan rambutku” (HR At-Thirmidzi 3297 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 955)Sungguh surat-surat yang dibaca oleh Nabi ini telah memutihkan rambut Nabi sebelum waktunya. Pengaruh isi dari surat-surat tersebut bukan hanya mempengaruhi hati Nabi saja, bahkan mempengaruhi jasad belia…rambut beliau.Demikian pula para sahabat tatkala sholat nampak pengaruh al-Qur’an yang mereka lantunkan.Lihatlah bagaimanakah Abu Bakar yang jika sholat beliau tidak bisa menahan air mata beliau.Aisyah berkata :لمَاَّ دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتِي قَالَ : مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلَِّ بِالنَّاسِ،Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku (*yaitu tatkala sakit yang menyebabkan beliau meninggal), ia berkata : “Perintahlah Abu Bakar agar menjadi imam sholat orang-orang”Maka Aisyah berkata,يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ رَقِيْقٌ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ لاَ يَمْلِكُ دَمْعَهُ فَلَوْ أَمَرْتَ غَيْرَ أَبِي بَكْرٍ“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang yang lembut, jika ia membaca AL-Qur’an maka ia tidak bisa menahan air matanya. Kalau seandainya engku memerintahkan selain Abu Bakar untuk menjadi imam….” (HR Al-Bukhari no 664 dan Muslim no 417).Dalam riwayat yang lain Aisyah berkata:إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يَسْمَعِ النَّاسُ مِنَ الْبُكَاءِ“Sesungguhnya kalau Abu Bakar berada di posisimu (*menggantikanmu sebagai imam) maka para makmum tidak bisa mendengar bacaannya karena tangisannya” (HR Al-Bukhari no 7303)Demikian pula Umar bin Al-Khottoob, Al-Hasan berkata,أَنَّ عُمَرَ قَرَأَ: { إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ لَوَاقِعٌ مَا لَهُ مِنْ دَافِعٍ }، فَرَبَا لَهَا رَبْوَةً عِيْدَ مِنْهَا عِشْرِيْنَ يَوْمًا“Umar bin Al-Khottoob pernah membaca firman Allah “Sesungguhnya azab Tuhanmu pasti terjadi, tidak seorangpun yang dapat menolaknya” (QS At-Thuur :7-8), maka beliaupun sesak nafas hingga akhirnya beliau dibesuk karenanya selama 20 hari” (Diriwayatkan oleh Ibnu Katsiir dengan sanadnya di Tafsirnya, pada tafsir ayat ini)‘Ubaid bin ‘Umair berkata,صَلَّى بِنَا عُمَرُ صَلاَةَ الْفَجْرِ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يُوْسُفَ حَتَّى إِذَا بَلَغَ : ( وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ ) [ يوسف : 84 ] بَكَى حَتَّى انْقَطَعَ فَرَكَعَ“Umar bin Al-Khottoob mengimami kami sholat subuh, lalu ia membaca surat Yusuf hingga akhirnya sampai pada ayat “Dan kedua mata Ya’qub menjadi putih karena Kesedihan dan Dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya)” (QS Yusuf : 84), maka Umarpun menangis hingga tidak mampu melanjutkan bacaannya lalu iapun ruku” (Syarah Shahih Al-Bukhaari karya Ibnu Batthool 10/281)Abdullah bin Syaddaad berkata:سَمِعْتُ نَشِيْجَ عُمَرَ وَأَنَا فِي آخِرِ الصُّفُوْفِ يَقْرَأُ {إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ}“Aku mendengar isakan tangisan Umar, padahal aku berada di saf yang paling terakhir, Umar membaca ayat: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku” (QS Yusuf : 86)”(Atsar ini mu’alaaq disebutkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya 1/144 sebelum hadits no 716 pada bab إِذَا بَكَى الإِمَامُ فِي الصَّلاَةِ “Jika Imam menangis dalam sholat”, Dan Ibnu Hajar telah menjelaskan dalam fathul bari 2/206 bahwasanya atsar ini telah disambung oleh Sa’iid bin Manshuur, dan sholat Umar tersebut adalah sholat subuh)Bersambung…. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 08-03-1433 H / 31 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Prev     Next