Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib

Bismillah … Alhamdulillah, segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Shalat sunnah rawatib sungguh termasuk amalan sunnah yang amat mulia. Shalat ini adalah shalat yang mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya. Namun barangkali kita pernah luput dari shalat sunnah tersebut. Apabila kita luput dari shalat tersebut, apakah boleh kita mengqodho’nya agar tetap mendapat keutamaannya? Mengqodho’ artinya mengerjakannya di luar waktu. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib 2. Masalah: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib 3. Kesimpulan Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Mengenai keutamaan shalat sunnah rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib, pen) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728) Dalam riwayat At Tirmidzi sama dari Ummu Habibah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ “Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Bahasan mengenai keutamaan shalat sunnah, keutamaan shalat sunnah rawatib dan jumlah raka’atnya silakan simak pada bahasan: “Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib”. Masalah: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib Masalah mengqodho shalat sunnah rawatib adalah suatu yang diperselisihkan para ulama. Ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah serta pendapat yang masyhur di kalangan Hambali, shalat rawatib tersebut tidak diqodho selain shalat sunnah Fajr (2 raka’at sebelum Shubuh). Shalat tersebut boleh diqodho’ setelah waktunya. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat sunnah ada dua macam, ada yang muaqqot (dibatasi waktunya) dan ada yang ghoiru muaqqot (tidak dibatasi waktunya). Shalat sunnah yang tidak dibatasi waktunya -seperti shalat kusuf (gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), dan shalat tahiyatul masjid-, tidak ada qodho’ pada shalat sunnah tersebut. Adapun shalat sunnah yang dibatasi waktunya –seperti shalat ‘ied, shalat Dhuha, shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib), maka menurut pendapat terkuat di kalangan Syafi’iyah, shalat seperti itu diqodho’. Pendapat ini juga masyhur di kalangan Hambali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurut ulama Syafi’iyah adalah qodho dalam shalat sunnah rawatib tetap disunnahkan. Demikianlah yang menjadi pendapat Muhammad Al Muzani dan Ahmad dalam salah satu pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf dalam salah satu pendapat mereka menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib tersebut tidak perlu diqodho’. (Al Majmu’, 4/43) Namun pendapat yang menyatakan boleh diqodho’ itulah yang lebih kuat (rojih). Alasannya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ “Barangsiapa yang tidak shalat dua raka’at sebelum Shubuh, maka hendaklah ia shalat setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi no. 423, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih) Begitu pula hadits Ummu Salamah dalam Bukhari dan Muskim bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam mengqodho’ dua raka’at setelah Zhuhur dilakukan setelah ‘Ashar. Beliau melakukan demikian karena beliau sibuk mengurus urusan Bani ‘Abdil Qois. Juga ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلاَّهُنَّ بَعْدَهُ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat rawatib 4 raka’at sebelum Zhuhur, beliau melakukannya setelah shalat Zhuhur.” (HR. Tirmidzi no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ “Barangsiapa yang ketiduran dan keluputan shalat witir atau lupa mengerjakannya, maka kerjakanlah shalat tersebut ketika ingat atau ketika terbangun.” (HR. Tirmidzi no. 465 dan Ibnu Majah no. 1188. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih) Kesimpulan Dari bahasan di atas, disunnahkan bagi kita untuk tetap semangat menjaga shalat sunnah rawatib dan mengerjakan shalat tersebut di waktunya. Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat rawatib di waktunya. Namun jika kita disibukkan dengan suatu hal, maka boleh kita mengqodho’nya kapan saja (di malam atau siang hari). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyah yang menyatakan boleh mengqodho’nya kapan saja. Jika memang kondisi kita ada kesibukan penting, ada uzur syar’i yang membuat kita tidak mampu mengerjakannya, maka berharaplah pada Allah agar kita tetap mendapatkan pahala yang sempurna. Semoga Allah memberi kita taufik untuk terus menjaga amalan yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Sumber bacaan: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=55961 Baca Juga: Shalat Rawatib serta Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah 10 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib dalam Sehari @ Ummul Hamam, Riyadh KSA Weekend, 14 Dzulqo’dah 1432 H (12/10/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib

Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib

Bismillah … Alhamdulillah, segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Shalat sunnah rawatib sungguh termasuk amalan sunnah yang amat mulia. Shalat ini adalah shalat yang mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya. Namun barangkali kita pernah luput dari shalat sunnah tersebut. Apabila kita luput dari shalat tersebut, apakah boleh kita mengqodho’nya agar tetap mendapat keutamaannya? Mengqodho’ artinya mengerjakannya di luar waktu. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib 2. Masalah: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib 3. Kesimpulan Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Mengenai keutamaan shalat sunnah rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib, pen) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728) Dalam riwayat At Tirmidzi sama dari Ummu Habibah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ “Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Bahasan mengenai keutamaan shalat sunnah, keutamaan shalat sunnah rawatib dan jumlah raka’atnya silakan simak pada bahasan: “Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib”. Masalah: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib Masalah mengqodho shalat sunnah rawatib adalah suatu yang diperselisihkan para ulama. Ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah serta pendapat yang masyhur di kalangan Hambali, shalat rawatib tersebut tidak diqodho selain shalat sunnah Fajr (2 raka’at sebelum Shubuh). Shalat tersebut boleh diqodho’ setelah waktunya. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat sunnah ada dua macam, ada yang muaqqot (dibatasi waktunya) dan ada yang ghoiru muaqqot (tidak dibatasi waktunya). Shalat sunnah yang tidak dibatasi waktunya -seperti shalat kusuf (gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), dan shalat tahiyatul masjid-, tidak ada qodho’ pada shalat sunnah tersebut. Adapun shalat sunnah yang dibatasi waktunya –seperti shalat ‘ied, shalat Dhuha, shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib), maka menurut pendapat terkuat di kalangan Syafi’iyah, shalat seperti itu diqodho’. Pendapat ini juga masyhur di kalangan Hambali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurut ulama Syafi’iyah adalah qodho dalam shalat sunnah rawatib tetap disunnahkan. Demikianlah yang menjadi pendapat Muhammad Al Muzani dan Ahmad dalam salah satu pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf dalam salah satu pendapat mereka menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib tersebut tidak perlu diqodho’. (Al Majmu’, 4/43) Namun pendapat yang menyatakan boleh diqodho’ itulah yang lebih kuat (rojih). Alasannya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ “Barangsiapa yang tidak shalat dua raka’at sebelum Shubuh, maka hendaklah ia shalat setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi no. 423, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih) Begitu pula hadits Ummu Salamah dalam Bukhari dan Muskim bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam mengqodho’ dua raka’at setelah Zhuhur dilakukan setelah ‘Ashar. Beliau melakukan demikian karena beliau sibuk mengurus urusan Bani ‘Abdil Qois. Juga ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلاَّهُنَّ بَعْدَهُ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat rawatib 4 raka’at sebelum Zhuhur, beliau melakukannya setelah shalat Zhuhur.” (HR. Tirmidzi no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ “Barangsiapa yang ketiduran dan keluputan shalat witir atau lupa mengerjakannya, maka kerjakanlah shalat tersebut ketika ingat atau ketika terbangun.” (HR. Tirmidzi no. 465 dan Ibnu Majah no. 1188. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih) Kesimpulan Dari bahasan di atas, disunnahkan bagi kita untuk tetap semangat menjaga shalat sunnah rawatib dan mengerjakan shalat tersebut di waktunya. Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat rawatib di waktunya. Namun jika kita disibukkan dengan suatu hal, maka boleh kita mengqodho’nya kapan saja (di malam atau siang hari). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyah yang menyatakan boleh mengqodho’nya kapan saja. Jika memang kondisi kita ada kesibukan penting, ada uzur syar’i yang membuat kita tidak mampu mengerjakannya, maka berharaplah pada Allah agar kita tetap mendapatkan pahala yang sempurna. Semoga Allah memberi kita taufik untuk terus menjaga amalan yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Sumber bacaan: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=55961 Baca Juga: Shalat Rawatib serta Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah 10 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib dalam Sehari @ Ummul Hamam, Riyadh KSA Weekend, 14 Dzulqo’dah 1432 H (12/10/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib
Bismillah … Alhamdulillah, segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Shalat sunnah rawatib sungguh termasuk amalan sunnah yang amat mulia. Shalat ini adalah shalat yang mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya. Namun barangkali kita pernah luput dari shalat sunnah tersebut. Apabila kita luput dari shalat tersebut, apakah boleh kita mengqodho’nya agar tetap mendapat keutamaannya? Mengqodho’ artinya mengerjakannya di luar waktu. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib 2. Masalah: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib 3. Kesimpulan Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Mengenai keutamaan shalat sunnah rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib, pen) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728) Dalam riwayat At Tirmidzi sama dari Ummu Habibah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ “Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Bahasan mengenai keutamaan shalat sunnah, keutamaan shalat sunnah rawatib dan jumlah raka’atnya silakan simak pada bahasan: “Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib”. Masalah: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib Masalah mengqodho shalat sunnah rawatib adalah suatu yang diperselisihkan para ulama. Ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah serta pendapat yang masyhur di kalangan Hambali, shalat rawatib tersebut tidak diqodho selain shalat sunnah Fajr (2 raka’at sebelum Shubuh). Shalat tersebut boleh diqodho’ setelah waktunya. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat sunnah ada dua macam, ada yang muaqqot (dibatasi waktunya) dan ada yang ghoiru muaqqot (tidak dibatasi waktunya). Shalat sunnah yang tidak dibatasi waktunya -seperti shalat kusuf (gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), dan shalat tahiyatul masjid-, tidak ada qodho’ pada shalat sunnah tersebut. Adapun shalat sunnah yang dibatasi waktunya –seperti shalat ‘ied, shalat Dhuha, shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib), maka menurut pendapat terkuat di kalangan Syafi’iyah, shalat seperti itu diqodho’. Pendapat ini juga masyhur di kalangan Hambali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurut ulama Syafi’iyah adalah qodho dalam shalat sunnah rawatib tetap disunnahkan. Demikianlah yang menjadi pendapat Muhammad Al Muzani dan Ahmad dalam salah satu pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf dalam salah satu pendapat mereka menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib tersebut tidak perlu diqodho’. (Al Majmu’, 4/43) Namun pendapat yang menyatakan boleh diqodho’ itulah yang lebih kuat (rojih). Alasannya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ “Barangsiapa yang tidak shalat dua raka’at sebelum Shubuh, maka hendaklah ia shalat setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi no. 423, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih) Begitu pula hadits Ummu Salamah dalam Bukhari dan Muskim bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam mengqodho’ dua raka’at setelah Zhuhur dilakukan setelah ‘Ashar. Beliau melakukan demikian karena beliau sibuk mengurus urusan Bani ‘Abdil Qois. Juga ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلاَّهُنَّ بَعْدَهُ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat rawatib 4 raka’at sebelum Zhuhur, beliau melakukannya setelah shalat Zhuhur.” (HR. Tirmidzi no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ “Barangsiapa yang ketiduran dan keluputan shalat witir atau lupa mengerjakannya, maka kerjakanlah shalat tersebut ketika ingat atau ketika terbangun.” (HR. Tirmidzi no. 465 dan Ibnu Majah no. 1188. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih) Kesimpulan Dari bahasan di atas, disunnahkan bagi kita untuk tetap semangat menjaga shalat sunnah rawatib dan mengerjakan shalat tersebut di waktunya. Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat rawatib di waktunya. Namun jika kita disibukkan dengan suatu hal, maka boleh kita mengqodho’nya kapan saja (di malam atau siang hari). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyah yang menyatakan boleh mengqodho’nya kapan saja. Jika memang kondisi kita ada kesibukan penting, ada uzur syar’i yang membuat kita tidak mampu mengerjakannya, maka berharaplah pada Allah agar kita tetap mendapatkan pahala yang sempurna. Semoga Allah memberi kita taufik untuk terus menjaga amalan yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Sumber bacaan: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=55961 Baca Juga: Shalat Rawatib serta Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah 10 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib dalam Sehari @ Ummul Hamam, Riyadh KSA Weekend, 14 Dzulqo’dah 1432 H (12/10/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib


Bismillah … Alhamdulillah, segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Shalat sunnah rawatib sungguh termasuk amalan sunnah yang amat mulia. Shalat ini adalah shalat yang mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya. Namun barangkali kita pernah luput dari shalat sunnah tersebut. Apabila kita luput dari shalat tersebut, apakah boleh kita mengqodho’nya agar tetap mendapat keutamaannya? Mengqodho’ artinya mengerjakannya di luar waktu. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib 2. Masalah: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib 3. Kesimpulan Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Mengenai keutamaan shalat sunnah rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib, pen) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728) Dalam riwayat At Tirmidzi sama dari Ummu Habibah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ “Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Bahasan mengenai keutamaan shalat sunnah, keutamaan shalat sunnah rawatib dan jumlah raka’atnya silakan simak pada bahasan: “Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib”. Masalah: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib Masalah mengqodho shalat sunnah rawatib adalah suatu yang diperselisihkan para ulama. Ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah serta pendapat yang masyhur di kalangan Hambali, shalat rawatib tersebut tidak diqodho selain shalat sunnah Fajr (2 raka’at sebelum Shubuh). Shalat tersebut boleh diqodho’ setelah waktunya. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat sunnah ada dua macam, ada yang muaqqot (dibatasi waktunya) dan ada yang ghoiru muaqqot (tidak dibatasi waktunya). Shalat sunnah yang tidak dibatasi waktunya -seperti shalat kusuf (gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), dan shalat tahiyatul masjid-, tidak ada qodho’ pada shalat sunnah tersebut. Adapun shalat sunnah yang dibatasi waktunya –seperti shalat ‘ied, shalat Dhuha, shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib), maka menurut pendapat terkuat di kalangan Syafi’iyah, shalat seperti itu diqodho’. Pendapat ini juga masyhur di kalangan Hambali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurut ulama Syafi’iyah adalah qodho dalam shalat sunnah rawatib tetap disunnahkan. Demikianlah yang menjadi pendapat Muhammad Al Muzani dan Ahmad dalam salah satu pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf dalam salah satu pendapat mereka menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib tersebut tidak perlu diqodho’. (Al Majmu’, 4/43) Namun pendapat yang menyatakan boleh diqodho’ itulah yang lebih kuat (rojih). Alasannya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ “Barangsiapa yang tidak shalat dua raka’at sebelum Shubuh, maka hendaklah ia shalat setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi no. 423, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih) Begitu pula hadits Ummu Salamah dalam Bukhari dan Muskim bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam mengqodho’ dua raka’at setelah Zhuhur dilakukan setelah ‘Ashar. Beliau melakukan demikian karena beliau sibuk mengurus urusan Bani ‘Abdil Qois. Juga ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلاَّهُنَّ بَعْدَهُ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat rawatib 4 raka’at sebelum Zhuhur, beliau melakukannya setelah shalat Zhuhur.” (HR. Tirmidzi no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ “Barangsiapa yang ketiduran dan keluputan shalat witir atau lupa mengerjakannya, maka kerjakanlah shalat tersebut ketika ingat atau ketika terbangun.” (HR. Tirmidzi no. 465 dan Ibnu Majah no. 1188. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih) Kesimpulan Dari bahasan di atas, disunnahkan bagi kita untuk tetap semangat menjaga shalat sunnah rawatib dan mengerjakan shalat tersebut di waktunya. Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat rawatib di waktunya. Namun jika kita disibukkan dengan suatu hal, maka boleh kita mengqodho’nya kapan saja (di malam atau siang hari). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyah yang menyatakan boleh mengqodho’nya kapan saja. Jika memang kondisi kita ada kesibukan penting, ada uzur syar’i yang membuat kita tidak mampu mengerjakannya, maka berharaplah pada Allah agar kita tetap mendapatkan pahala yang sempurna. Semoga Allah memberi kita taufik untuk terus menjaga amalan yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Sumber bacaan: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=55961 Baca Juga: Shalat Rawatib serta Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah 10 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib dalam Sehari @ Ummul Hamam, Riyadh KSA Weekend, 14 Dzulqo’dah 1432 H (12/10/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib

Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap

Islam adalah agama yang telah menjelaskan adab berbagai hal sampai-sampai dalam hal yang kecil dan sederhana, semisal dalam hal bersin dan menguap. Ada adab yang Islam ajarkan dalam dua aktivitas tersebut. Adab yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan ini telah dibuktikan ampuhnya oleh para dokter. Sungguh ini adalah mukjizat yang luar biasa. Mengenai menguap terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari no. 6223 dan Muslim no. 2994) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Bila salah seorang dari kalian menguap maka hendaklah dia menahan mulutnya dengan tangannya karena sesungguhnya setan akan masuk.” (HR. Muslim no. 2995) Imam Ibnu Hajar berkata, “Imam Al-Khathabi mengatakan bahwa makna cinta dan benci pada hadits di atas dikembalikan kepada sebab yang termaktub dalam hadits itu. Yaitu bahwa bersin terjadi karena badan yang kering dan pori-pori kulit terbuka, dan tidak tercapainya rasa kenyang. Ini berbeda dengan orang yang menguap. Menguap terjadi karena badan yang kekenyangan, dan badan terasa berat untuk beraktivitas, hal ini karena banyaknya makan . Bersin bisa menggerakkan orang untuk bisa beribadah, sedangkan menguap menjadikan orang itu malas (Fathul Baari, 10/607) Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Ababila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari no. 6224 dan Muslim no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755) Para dokter di zaman sekarang mengatakan, “Menguap adalah gejala yang menunjukkan bahwa otak dan tubuh orang tersebut membutuhkan oksigen dan nutrisi; dan karena organ pernafasan kurang dalam menyuplai oksigen kepada otak dan tubuh. Dan hal ini terjadi ketika kita sedang kantuk atau pusing, lesu, dan orang yang sedang menghadapi kematian. Dan menguap adalah aktivitas menghirup udara dalam-dalam melalui mulut dan bukan mulut dengan cara biasa menarik nafas dalam-dalam. Karena mulut bukanlah organ yang disiapkan untuk menyaring udara seperti hidung. Apabila mulut tetap dalam keadaan terbuka ketika menguap, maka masuk juga berbagai jenis mikroba dan debu, atau kutu bersamaan dengan masuknya udara ke dalam tubuh. Oleh karena itu, datang petunjuk nabawi yang mulia agar kita melawan “menguap” ini sekuat kemampuan kita, atau pun menutup mulut saat menguap dengan tangan kanan atau pun dengan punggung tangan kiri. Bersin adalah lawan dari menguap yaitu keluarnya udara dengan keras, kuat disertai hentakan melalui dua lubang: hidung dan mulut. Maka akan terkuras dari badan bersamaan dengan bersin ini sejumlah hal seperti debu, haba’ (sesuatu yang sangat kecil, di udara, yang hanya terlihat ketika ada sinar matahari), atau kutu, atau mikroba yang terkadang masuk ke dalam organ pernafasan. Oleh karena itu, secara tabiat, bersin datang dari Yang Maha Rahman (Pengasih), sebab padanya terdapat manfaat yang besar bagi tubuh. Dan menguap datang dari syaithan sebab ia mendatangkan bahaya bagi tubuh. Dan atas setiap orang hendaklah memuji Allah Yang Maha Suci Lagi Maha Tinggi ketika dia bersin, dan agar meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk ketika sedang menguap (Lihat Al-Haqa’iq Al-Thabiyah fii Al-Islam: hal 155, dinukil dari web www.alsofwah.or.id) Subhanallah … Sungguh luar biasa mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan kita berbagai adab ketika bersin dan menguap. Amalkanlah adab bersin dan menguap seperti yang diperintahkan dalam berbagai hadits di atas sehingga kita pun bisa raih barokahnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 13 Dzulqo’dah 1432 H (11/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat Hukum Mengucapkan “Alhamdulillah” Ketika Bersin dalam Shalat

Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap

Islam adalah agama yang telah menjelaskan adab berbagai hal sampai-sampai dalam hal yang kecil dan sederhana, semisal dalam hal bersin dan menguap. Ada adab yang Islam ajarkan dalam dua aktivitas tersebut. Adab yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan ini telah dibuktikan ampuhnya oleh para dokter. Sungguh ini adalah mukjizat yang luar biasa. Mengenai menguap terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari no. 6223 dan Muslim no. 2994) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Bila salah seorang dari kalian menguap maka hendaklah dia menahan mulutnya dengan tangannya karena sesungguhnya setan akan masuk.” (HR. Muslim no. 2995) Imam Ibnu Hajar berkata, “Imam Al-Khathabi mengatakan bahwa makna cinta dan benci pada hadits di atas dikembalikan kepada sebab yang termaktub dalam hadits itu. Yaitu bahwa bersin terjadi karena badan yang kering dan pori-pori kulit terbuka, dan tidak tercapainya rasa kenyang. Ini berbeda dengan orang yang menguap. Menguap terjadi karena badan yang kekenyangan, dan badan terasa berat untuk beraktivitas, hal ini karena banyaknya makan . Bersin bisa menggerakkan orang untuk bisa beribadah, sedangkan menguap menjadikan orang itu malas (Fathul Baari, 10/607) Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Ababila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari no. 6224 dan Muslim no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755) Para dokter di zaman sekarang mengatakan, “Menguap adalah gejala yang menunjukkan bahwa otak dan tubuh orang tersebut membutuhkan oksigen dan nutrisi; dan karena organ pernafasan kurang dalam menyuplai oksigen kepada otak dan tubuh. Dan hal ini terjadi ketika kita sedang kantuk atau pusing, lesu, dan orang yang sedang menghadapi kematian. Dan menguap adalah aktivitas menghirup udara dalam-dalam melalui mulut dan bukan mulut dengan cara biasa menarik nafas dalam-dalam. Karena mulut bukanlah organ yang disiapkan untuk menyaring udara seperti hidung. Apabila mulut tetap dalam keadaan terbuka ketika menguap, maka masuk juga berbagai jenis mikroba dan debu, atau kutu bersamaan dengan masuknya udara ke dalam tubuh. Oleh karena itu, datang petunjuk nabawi yang mulia agar kita melawan “menguap” ini sekuat kemampuan kita, atau pun menutup mulut saat menguap dengan tangan kanan atau pun dengan punggung tangan kiri. Bersin adalah lawan dari menguap yaitu keluarnya udara dengan keras, kuat disertai hentakan melalui dua lubang: hidung dan mulut. Maka akan terkuras dari badan bersamaan dengan bersin ini sejumlah hal seperti debu, haba’ (sesuatu yang sangat kecil, di udara, yang hanya terlihat ketika ada sinar matahari), atau kutu, atau mikroba yang terkadang masuk ke dalam organ pernafasan. Oleh karena itu, secara tabiat, bersin datang dari Yang Maha Rahman (Pengasih), sebab padanya terdapat manfaat yang besar bagi tubuh. Dan menguap datang dari syaithan sebab ia mendatangkan bahaya bagi tubuh. Dan atas setiap orang hendaklah memuji Allah Yang Maha Suci Lagi Maha Tinggi ketika dia bersin, dan agar meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk ketika sedang menguap (Lihat Al-Haqa’iq Al-Thabiyah fii Al-Islam: hal 155, dinukil dari web www.alsofwah.or.id) Subhanallah … Sungguh luar biasa mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan kita berbagai adab ketika bersin dan menguap. Amalkanlah adab bersin dan menguap seperti yang diperintahkan dalam berbagai hadits di atas sehingga kita pun bisa raih barokahnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 13 Dzulqo’dah 1432 H (11/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat Hukum Mengucapkan “Alhamdulillah” Ketika Bersin dalam Shalat
Islam adalah agama yang telah menjelaskan adab berbagai hal sampai-sampai dalam hal yang kecil dan sederhana, semisal dalam hal bersin dan menguap. Ada adab yang Islam ajarkan dalam dua aktivitas tersebut. Adab yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan ini telah dibuktikan ampuhnya oleh para dokter. Sungguh ini adalah mukjizat yang luar biasa. Mengenai menguap terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari no. 6223 dan Muslim no. 2994) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Bila salah seorang dari kalian menguap maka hendaklah dia menahan mulutnya dengan tangannya karena sesungguhnya setan akan masuk.” (HR. Muslim no. 2995) Imam Ibnu Hajar berkata, “Imam Al-Khathabi mengatakan bahwa makna cinta dan benci pada hadits di atas dikembalikan kepada sebab yang termaktub dalam hadits itu. Yaitu bahwa bersin terjadi karena badan yang kering dan pori-pori kulit terbuka, dan tidak tercapainya rasa kenyang. Ini berbeda dengan orang yang menguap. Menguap terjadi karena badan yang kekenyangan, dan badan terasa berat untuk beraktivitas, hal ini karena banyaknya makan . Bersin bisa menggerakkan orang untuk bisa beribadah, sedangkan menguap menjadikan orang itu malas (Fathul Baari, 10/607) Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Ababila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari no. 6224 dan Muslim no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755) Para dokter di zaman sekarang mengatakan, “Menguap adalah gejala yang menunjukkan bahwa otak dan tubuh orang tersebut membutuhkan oksigen dan nutrisi; dan karena organ pernafasan kurang dalam menyuplai oksigen kepada otak dan tubuh. Dan hal ini terjadi ketika kita sedang kantuk atau pusing, lesu, dan orang yang sedang menghadapi kematian. Dan menguap adalah aktivitas menghirup udara dalam-dalam melalui mulut dan bukan mulut dengan cara biasa menarik nafas dalam-dalam. Karena mulut bukanlah organ yang disiapkan untuk menyaring udara seperti hidung. Apabila mulut tetap dalam keadaan terbuka ketika menguap, maka masuk juga berbagai jenis mikroba dan debu, atau kutu bersamaan dengan masuknya udara ke dalam tubuh. Oleh karena itu, datang petunjuk nabawi yang mulia agar kita melawan “menguap” ini sekuat kemampuan kita, atau pun menutup mulut saat menguap dengan tangan kanan atau pun dengan punggung tangan kiri. Bersin adalah lawan dari menguap yaitu keluarnya udara dengan keras, kuat disertai hentakan melalui dua lubang: hidung dan mulut. Maka akan terkuras dari badan bersamaan dengan bersin ini sejumlah hal seperti debu, haba’ (sesuatu yang sangat kecil, di udara, yang hanya terlihat ketika ada sinar matahari), atau kutu, atau mikroba yang terkadang masuk ke dalam organ pernafasan. Oleh karena itu, secara tabiat, bersin datang dari Yang Maha Rahman (Pengasih), sebab padanya terdapat manfaat yang besar bagi tubuh. Dan menguap datang dari syaithan sebab ia mendatangkan bahaya bagi tubuh. Dan atas setiap orang hendaklah memuji Allah Yang Maha Suci Lagi Maha Tinggi ketika dia bersin, dan agar meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk ketika sedang menguap (Lihat Al-Haqa’iq Al-Thabiyah fii Al-Islam: hal 155, dinukil dari web www.alsofwah.or.id) Subhanallah … Sungguh luar biasa mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan kita berbagai adab ketika bersin dan menguap. Amalkanlah adab bersin dan menguap seperti yang diperintahkan dalam berbagai hadits di atas sehingga kita pun bisa raih barokahnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 13 Dzulqo’dah 1432 H (11/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat Hukum Mengucapkan “Alhamdulillah” Ketika Bersin dalam Shalat


Islam adalah agama yang telah menjelaskan adab berbagai hal sampai-sampai dalam hal yang kecil dan sederhana, semisal dalam hal bersin dan menguap. Ada adab yang Islam ajarkan dalam dua aktivitas tersebut. Adab yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan ini telah dibuktikan ampuhnya oleh para dokter. Sungguh ini adalah mukjizat yang luar biasa. Mengenai menguap terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari no. 6223 dan Muslim no. 2994) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Bila salah seorang dari kalian menguap maka hendaklah dia menahan mulutnya dengan tangannya karena sesungguhnya setan akan masuk.” (HR. Muslim no. 2995) Imam Ibnu Hajar berkata, “Imam Al-Khathabi mengatakan bahwa makna cinta dan benci pada hadits di atas dikembalikan kepada sebab yang termaktub dalam hadits itu. Yaitu bahwa bersin terjadi karena badan yang kering dan pori-pori kulit terbuka, dan tidak tercapainya rasa kenyang. Ini berbeda dengan orang yang menguap. Menguap terjadi karena badan yang kekenyangan, dan badan terasa berat untuk beraktivitas, hal ini karena banyaknya makan . Bersin bisa menggerakkan orang untuk bisa beribadah, sedangkan menguap menjadikan orang itu malas (Fathul Baari, 10/607) Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Ababila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari no. 6224 dan Muslim no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755) Para dokter di zaman sekarang mengatakan, “Menguap adalah gejala yang menunjukkan bahwa otak dan tubuh orang tersebut membutuhkan oksigen dan nutrisi; dan karena organ pernafasan kurang dalam menyuplai oksigen kepada otak dan tubuh. Dan hal ini terjadi ketika kita sedang kantuk atau pusing, lesu, dan orang yang sedang menghadapi kematian. Dan menguap adalah aktivitas menghirup udara dalam-dalam melalui mulut dan bukan mulut dengan cara biasa menarik nafas dalam-dalam. Karena mulut bukanlah organ yang disiapkan untuk menyaring udara seperti hidung. Apabila mulut tetap dalam keadaan terbuka ketika menguap, maka masuk juga berbagai jenis mikroba dan debu, atau kutu bersamaan dengan masuknya udara ke dalam tubuh. Oleh karena itu, datang petunjuk nabawi yang mulia agar kita melawan “menguap” ini sekuat kemampuan kita, atau pun menutup mulut saat menguap dengan tangan kanan atau pun dengan punggung tangan kiri. Bersin adalah lawan dari menguap yaitu keluarnya udara dengan keras, kuat disertai hentakan melalui dua lubang: hidung dan mulut. Maka akan terkuras dari badan bersamaan dengan bersin ini sejumlah hal seperti debu, haba’ (sesuatu yang sangat kecil, di udara, yang hanya terlihat ketika ada sinar matahari), atau kutu, atau mikroba yang terkadang masuk ke dalam organ pernafasan. Oleh karena itu, secara tabiat, bersin datang dari Yang Maha Rahman (Pengasih), sebab padanya terdapat manfaat yang besar bagi tubuh. Dan menguap datang dari syaithan sebab ia mendatangkan bahaya bagi tubuh. Dan atas setiap orang hendaklah memuji Allah Yang Maha Suci Lagi Maha Tinggi ketika dia bersin, dan agar meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk ketika sedang menguap (Lihat Al-Haqa’iq Al-Thabiyah fii Al-Islam: hal 155, dinukil dari web www.alsofwah.or.id) Subhanallah … Sungguh luar biasa mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan kita berbagai adab ketika bersin dan menguap. Amalkanlah adab bersin dan menguap seperti yang diperintahkan dalam berbagai hadits di atas sehingga kita pun bisa raih barokahnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 13 Dzulqo’dah 1432 H (11/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat Hukum Mengucapkan “Alhamdulillah” Ketika Bersin dalam Shalat

Beristighotsah Kepada Penghuni Kubur…Dianjurkan??!!

Prolog : Para pembaca yang budiman, pembahasan kita pada artikel-artikel yang lalu adalah tentang larangan beribadah yang ditujukan kepada Allah akan tetapi di kerjakan di kuburan orang sholeh atau para wali Allah. Terlalu banyak dalil dan perkataan para ulama syafiiyah yang tegas melarang hal itu –sebagaimana telah lalu-.Dan telah lalu juga kita jelaskan bahwasanya diantara sebab terbesar dilarangnya beribadah kepada Allah di kuburan orang sholeh adalah karena hal itu bisa mengantarkan kepada pengagungan kepada penghuni kubur yang akhirnya mengantarkan kepada penyerahan sebagian ibadah kepada penghuni kubur, seperti berdoa dan meminta kepada penghuni kubur…atau beristighotsah (yaitu meminta pertolongan dalam kondisi terdesak) kepada penghuni kubur. (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186)Dan ternyata inilah yang terjadi pada sebagian kaum muslimin yang “hobi” beribadah di kuburan orang sholeh. Bahkan ternyata ada sebagian dai yang membolehkan beristighotsah kepada penghuni kubur, bahkan menganjurkan !!!??? Makna Istighootsah :Istighootsah secara bahasa Arab merupakan mashdar dari fi’il استغاث yang artinya adalah tolab al-ghouts (meminta pertolongan) untuk menghilangkan kesulitan. Diantara bentuk istighootsah adalah menyeru sesuatu/seseorang untuk (disertai dengan) permohonan pertolongan kepada orang yang diseru tersebut agar bisa menghilangkan kesulitan yang dihadapi. Ada macam-macam istighotsah Istighotsah yang syar’i ada dua model;Pertama : istighotsah kepada Allah, inilah istighootsah yang diperintahkan oleh Allah, karena tidak ada yang bisa menolong dan menghilangkan kesulitan secara mutlak kecuali Allah. Allah berfirmanإِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلائِكَةِ مُرْدِفِينَ (٩)(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu Malaikat yang datang berturut-turut”. (QS Al-Anfaal : 9)Kedua : Istighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perkara-perkara yang dimampui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak seorang muslimpun yang menentang atau mengingkari hal ini. Bahkan kita boleh beristighootsah kepada mukmin mana saja pada perkara-perkara yang dimampuinya. Bahkan kita boleh beristighotsah kepada orang kafir dan orang fajir pada perkara-perkara yang mereka mampui. Tentunya semuanya dengan tetap meyakini bahwa yang mendatangkan manfaat dan menolak mudhorot sesungguhnya hanyala Allah semata.Allah berfirman tentang istighotsah model kedua ini, yaitu istighootsah yang ditujukan kepada Nabi Musa ‘alaihi salam pada perkara yang dimampui olehnya.فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya” (QS Al-Qoshosh : 15) Adapun istighootsah yang terlarang maka ada beberapa model:Pertama : Istighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kepada sholihin di masa hidup mereka pada perkara-perkara yang tidak mampu melakukannya kecuali Allah semata. Seperti beristighotsah kepada mereka untuk memperoleh ampunan, atau agar memperoleh hidayah, atau memperoleh rizki. Karena yang mampu akan perkara-perkara ini hanyalah Allah semata.Kedua : Istighootsah kepada mayat, baik mayat tersebut adalah para nabi maupun dari kaum sholihin. Karena beristighootsah kepada mayat adalah beristighootsah kepada sesuatu yang tidak mampu (akan datang penjelasanya lebih dalam dalam artikel selanjutnya insyaa Allah)Ketiga : Istighootsah kepada orang yang hidup akan tetapi tidak sedang hadir. Adapun beristighotsah kepada seseorang yang tidak hadir dihadapan kita akan tetapi ada sarana komunikasi yang bisa menyampaikan permohonan kita kepadanya –seperti telepon genggam dll- maka hal ini tentu tidak mengapa, karena ia hukumnya seperti orang yang hadir di hadapan kita. Adapun jika seseroang ditengah lautan diombang ambingkan oleh ombak besar tanpa ada sarana komunikasi lantas ia beristighootsah dengan memanggil dan menyeru seseorang yang tidak hadir dihadapan dia maka ini tidak diperbolehkan. Karena hal ini melazimkan perkara-perkara yang haram, diantaranya:–         Ia meyakini bahwa orang yang diserunya tersebut mendengar dari kejauhan–         Ia meyakini bahwa orang yang diserunya tersebut mengetahui hal yang ghoib (mengetahui kondisi para hamba dimanapun hamba berada)–         Ia meyakini bahwa orang tersebut bisa mengatur sebagian alam semesta, dalam hal ini mengatur kondisi ombak dan lautan.Keempat : Dan ini adalah istighootsah yang paling parah, yaitu beristighotsah kepada mayat pada perkara-perkara yang tidak ada yang mampu untuk melakukannya (mengabulkannya) kecuali Allah. Seperti seseroang yang pergi ke kuburan lantas meminta dan beristighootsah kepada penghuni kuburan agar mengangkat kesulitan hidupnya. Dan yang lebih parah lagi adalah kondisi seseorang yang ditengah lautan –sebagaimana telah lalu- lantas ia beristighootsah kepada mayat tersebut !!!Saya mengajak orang-orang yang hendak beristighotsah atau meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah wafat (apalagi penghuni kuburan yang lain) agar merenungkan sepuluh perkara berikut sebelum mereka beristighotsah kepada penghuni kuburan.PERTAMA : Tujuan dari ziarah kubur adalah (1) untuk mengingat akhirat dan (2) untuk mendoakan penghuni kuburRasulullah pernah melarang para sahabat untuk ziarah kubur di awal islam karena kawatir hati mereka terikat dengan para penghuni kubur sebagaimana kebiasaan kaum muysrikin.Rasulullah bersabda :إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا“Sesungguhnya saya pernah melarang kalian untuk menziarahi kuburan, maka (*sekarang) ziarahilah kuburan” (HR An-Nasaai no 5652)Berkata Al-Muhallab bin Ahmad (wafat tahun 435 H) ;“Dan makna dari larangan menziarahi kuburan yaitu hanyalah dilarang tatkala di permulaan Islam, tatkala mereka baru saja (*terlepas) dari menyembah berhala dan menjadikan kuburan sebagai masjid –wallahu A’lam-. Maka tatkala Islam sudah kokoh dan kuat di hati-hati manusia dan aman dari (*timbulnya) peribadatan kuburan dan sholat ke arah kuburan maka dinaskh (*dihapuslah) larangan menziarahi kuburan, karena dengan berziarah kuburan akan mengingatkan akhirat dan menjadikan zuhud dalam dunia” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battool dalam Syarh shahih Al-Bukhari, tahqiq Abu Tamiim Yasir bin Ibrahim, Maktabah Ar-Rusyd 3/271)Berkata Al-Munaawi as-Syafi’i“((Aku pernah melarang kalian dari ziaroh kuburan)) karena kalian baru saja meninggalkan kekufuran. Adapun sekarang tatkala telah hilang sisa-sisa jahiliyah dan telah kokoh Islam dan jadilah kalian orang-orang yang yakin dan  takwa ((Maka ziarahilah kuburan)) yaitu dengan syarat tidak disertai dengan mengusap kuburan atau mencium kuburan atau sujud di atasnya atau yang semisalnya, karena hal itu -sebagaimana perkataan As-Subkiy- adalah bid’ah yang mungkar, hanyalah orang-orang jahil (bodoh) yang melakukannya” (Faidhul Qodiir 5/55, lihat juga At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shoghiir 2/439)Setelah Islam para sahabat kokoh maka Rasulullah menghapus hukum larangan ziarah kuburan dan malah menganjurkan untuk berziarah kuburan mengingat faedah yang bisa diperoleh dari ziarah kuburan yaitu mengingat kematian dan akhirat.Rasulullah bersabda :فَزُوْرُوا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ“Ziarahilah kuburan, karena hal itu mengingatkan akan kematian” (HR Muslim no 976)Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda :فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Ziarahilah kuburan karena hal itu akan mengingatkan akhirat” (HR At-Thirmidzi no 1054)Karenanya bahkan dibolehkan menziarahi kuburan orang kafir dalam rangka mengingat akhirat.Tatkala menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Aku meminta izin kepada Robku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku maka Allah tidak mengizinkan aku, dan aku meminta izin kepadaNya untuk menziarahi kuburan ibuku maka Allah mengizinkan aku)), Imam An-Nawawi berkata :“Al-Qiidhi ‘Iyaadl rahimahullah berkata : Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kuburan ibunya ialah Nabi ingin kuatnya mau’izoh (nasihat) dan peringatan dengan melihat kuburan ibunya. Hal ini dikuatkan dengan sabda beliau di akhir hadits ((Maka ziarahilah kuburan karena hal itu mengingatkan kalian pada kematian))” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 7/45) Fungsi lain dari ziarah kubur adalah untuk berbuat ihsan (kebaikan) kepada penghuni kuburan dengan mendoakannya dan memohon ampunan untuknya.Nabi mengajarkan para sahabat untuk mendoakan penghuni kubur. Buraidah bin Al-Hushoib radhiallahu ‘anhu berkata :كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ كَانَ قَائِلُهُمْ يَقُوْلُ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ . أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari mereka jika mereka pergi ke pekuburan  untuk berkata : “(*Semoga) keselamatan bagi kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, sungguh kami insyaa Allah akan menyusul kalian. Aku memohon dari Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”(HR Muslim no 975)Bahkan Allah memerintahkan Nabi untuk mendoakan para penghuni kuburan Baqii’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Aisyahفَإِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِي … فَقَالَ : إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ. قَالَتْ : قُلْتُ كَيْفَ أَقُوْلُ لَهُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ : قُوْلِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ“Sesungguhnya Jibril mendatangiku… lalu berkata : Sesungguhnya Robmu memerintahkanmu untuk mendatangi para penghuni pekuburan Baqii’ lalu engkau memohonkan ampunan bagi mereka”. Aisyah berkata : “Apa yang aku ucapkan kepada mereka wahai Rasulullah?”. Nabi berkata : “Katakanlah : (*semoga) keselamatan bagi kalian wahai penghuni kuburan dari kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah merahmati orang-orang yang lebih dahulu dan yang terbelakang dan sesungguhnya kami –insyaa Allah- akan menyusul kalian” (HR Muslim no 974)Para pembaca yang budiman inilah yang disebut dengan ziarah yang syar’i yang dianjurkan dan disunnahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ash-Shon’aaniy berkata ;“Dan maksud dari ziarah kuburan adalah mendoakan mereka (*para penghuni kuburan) dan berbuat baik kepada mereka, dan untuk mengingat akhirat dan zuhud pada dunia. Adapun yang diada-adakan oleh orang-orang awam yang menyelisihi hal ini –seperti mereka berdoa kepada mayat, berteriak meminta pertolongan kepada mayat, beristighotsah kepadanya, meminta kepada Allah dengan hak sang mayat, dan meminta dipenuhi hajat kepada Allah dengan (*wasilah) sang mayat, maka ini adalah bid’ah dan kebodohan” (Subulus Salaaam 2/337)Apa yang disebutkan oleh As-Shon’aaniy adalah ziarah yang tidak sesuai syari’at. Coba bandingkanlah ziarah yang tidak syar’i dengan ziaroh yang syar’i !!??. Seseorang yang berziarah sesuai sunnah Nabi maka akan memberi manfaat kepada sang mayat dengan medoakan sang mayat dan memohon ampunan baginya. Adapun ziarah yang tidak sesuai sunnah maka sebaliknya, mengganggu sang mayat dengan memikulkan beban kepada sang mayat dengan meminta-minta kepadanya, baik dengan meminta secara langsung kepada sang mayat (dengan berdoa dan beristighotsah) atau dengan meminta kepada Allah dengan menjadikan sang mayat sebagai wasilah (perantara).Lihatlah contoh teladan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang telah banyak berkorban dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan harta, tenaga, dan pikiran…akan tetapi tidak pernah membebani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan permintaan dan penjabaran hajat dan kebutuhan. Dimana kedudukan Abu Bakar yang membantu Nabi dan tidak membebani Nabi dibandingkan dengan kedudukan seseorang yang tidak membantu Nabi namun malah membebani Nabi dengan berbagai permintaan dan kebutuhan??!!KEDUA : Minta-minta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau bisa jadi mengganggu dan menyakiti beliau, bagaimana lagi jika setelah wafat beliau??Abu Sa’iid Al-Khudriy radhiallahu ‘anhu berkata ;أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم أَتَاهُ مَالٌ ، فَجَعَلَ يُقَسِّمُهُ بَيْنَ النَّاسِ , يَقْبِضُهُ وَيُعْطِيهِمْ ، فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فسأله فَأَعْطَاهُ فِي طَرْفِ رِدَائِهِ ، فَقَالَ : زِدْنِي يَا رَسُولَ الله فَزَادَهُ ، ثُمَّ قَالَ : زِدْنَي يَا رَسُولَ الله فَزَادَهُ ، ثُمَّ قَالَ : زِدْنِي فَزَادَهُ ، ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَمَّا وَلَّى قَالَ : إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِينِي فَأُعْطِيَهُ ، ثُمَّ يَسْأَلَنِي فَأُعْطِيَهُ ، ثُمَّ يَسْأَلَنِي فَأُعْطِيَهُ ، فَيَحْمِلُ فِي ثَوْبِهِ نَارًا ، ثُمَّ يَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِهِ بِنَارٍ“Bahwasanya datang harta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabipun membaginya diantara manusia, Nabi menggenggamnya lalu memberikannya kepada mereka. Maka datanglah seseorang dari Quraisy lalu ia meminta kepada Nabi lalu Nabi memberikan kepadanya di ujung selendang orang tersebut, lalu orang itu berkata, “Tambahlah buatku wahai Rasulullah”, maka Nabipun menambahkan buatnya, kemudian ia berkata lagi, “Tambahkanlah buatku !”, maka Nabipun menambahkan buatnya, lalu ia berkata lagi, “Tambahkanlah buatku !”, lalu Nabipun menambah buatnya. Kemudian orang tersebut berpaling. Tatkala orang tersebut pergi maka Nabi berkata ; “Sesungguhnya seseorang datang kepadaku maka akupun memberikan kepadanya, kemudian dia meminta kepadaku lalu aku memberikan kepadanya, kemudian dia meminta kepadaku lalu aku memberikan kepadanya, maka iapun membawa neraka di bajunya, kemudian ia kembali ke keluarganya dengan membawa api”Ibnu Hajar rahimahullah berkata :رَوَاهُ مُسَدَّدٌ وَاللَّفْظُ لَهُ ، وَأَبُو يَعْلَى , وَرَوَاهُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ بِسَنَدِ الصَّحِيحِ“Diriwayatkan oleh Musaddad dan ini adalah lafalnya, dan diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dengan sanad yang shahih” (Ithaaf al-Khiyaroh al-Maharoh bi zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 3/48, hadits ini juga oleh Ibnu Hibbaan lihat Shahih Ibnu Hibbaan no 3265) :KETIGA : Yang tidak minta kepada Nabi lebih disukai Nabi daripada yang minta kepada NabiAbu Sa’iid Al-Khudry radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ كَانَتْ بِهِ حَاجَةٌ فَقَالَ لَهُ أَهْلُهُ ائْتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْأَلْهُ فَأَتَاهُ وَهُوَ يَخْطُبُ وَهُوَ يَقُولُ مَنْ اسْتَعَفَّ أَعَفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ اسْتَغْنَى أَغْنَاهُ اللَّهُ وَمَنْ سَأَلَنَا فَوَجَدْنَا لَهُ أَعْطَيْنَاهُ قَالَ فَذَهَبَ وَلَمْ يَسْأَلْ“Ada seseorang dari kaum Anshoor memiliki kebutuhan, maka keluarganya berkata kepadanya : Datangilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mintalah kepadanya !”. Maka iapun mendatangi Nabi –dan Nabi sedang berkhutbah dan berkata : ((Barangsiapa berusaha menjaga dirinya (*dari perbuatan buruk) maka Allah akan menjaganya, dan barangsiapa yang berusaha untuk merasa cukup maka Allah akan mencukupkannya, barangsiapa yang meminta kepada kami lalu kami memiliki apa yang dimintanya maka kami akan memberikan kepadanya)). Maka pergilah orang Anshoor tersebut dan tidak jadi meminta kepada Nabi” (HR Ahmad 17/14 no 10989)Dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ سَأَلَنَا إِمَّا أَنْ نَبْذُلَ لَهُ وَإِمَّا أَنْ نُوَاسِيَهُ وَمَنْ يَسْتَعِفُّ عَنَّا أَوْ يَسْتَغْنِي أَحَبُّ إِلَيْنَا مِمَّنْ يَسْأَلُنَا“Barangsiapa yang minta kepada kami maka kami berikan kepadanya atau kami membantunya, dan barangsiapa yang menjaga diri atau berusaha untuk merasa cukup (*tidak minta bantuan kami) maka ia lebih kami sukai daripada orang yang minta kepada kami” (HR Ahmad 17/488 no 11401)Hadits-hadits ini adalah menceritakan tentang permintaan para shahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tatkala Nabi masih hidup, pada perkara-perkara yang dimampui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi kondisi tidak meminta-minta kepada beliau lebih beliau sukai. Maka bagaimana lagi dengan permintaan yang ditujukan kepada Nabi setelah wafat beliau?, dan juga pada perkara-perkara yang tidak dimampui oleh Nabi? Yang mampu hanyalah Allah??Ada yang datang ke kuburan Nabi agar menurunkan hujan, atau minta pertolongan agar bisa mengalahkan musuh, atau meminta agar diberi keturunan, atau agar bisa segera menikah, atau agar memperoleh kedudukan, dll !!!???KEEMPAT : Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong para sahabat untuk tidak meminta kecuali hanya kepada Allah dan untuk tidak meminta pertolongan kepada manusia siapa saja secara mutlak.Karena di dalam proses meminta akan nampak kerendahan dan kehinaan dari pihak yang meminta dan nampak pengakuan yang meminta akan kemampuan yang dimintai.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu :إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ وَإِذَا اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Jika engkau meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika engkau meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah‘ (HR At-Thirmidzi no 2516)Wasiat Nabi kepada Ibnu Abbas ini sesuai dengan washiat Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirmanوَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (٨)Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap. (QS Asy-Syarh : 8)Ibnu Jariir rahimahullah berkata :يقول تعالى ذكره: وإلى ربك يا محمد فاجعل رغبتك، دون من سواه من خلقه، إذ كان هؤلاء المشركون من قومك قد جعلوا رغبتهم في حاجاتهم إلى الآلهة والأنداد“Allah berfirman “Hanya kepada Robmu” wahai Muhammad jadikanlah harapanmu, bukan kepada selain Allah dari kalangan makhluk-makhlukNya, karena mereka kaum musyrikin dari kaummu telah menjadikan harapan mereka dalam memenuhi hajat (kebutuhan) mereka pada sesembahan dan tandingan-tandingan (selain Allah)” (Tafsiir At-Thobari 24/497)Bahkan Nabi membai’at sahabat untuk tidak meminta kepada manusia secara mutlak.عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِي قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ سَبْعَةً فَقَالَ : أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ؟ وَكُنَّا حَدِيْثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ فَقُلْنَا : قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، ثُمَّ قَالَ أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقُلْنَا قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ قَالَ أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا وَقُلنَا قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَعَلاَمَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ : عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَتُطِيْعُوا وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً : “وَلاَ تَسْأَلُوْا النَّاسَ شَيْئًا” فَلَقَدْ رَأَيْتُ بَعْضَ أُولَئِكَ النَّفَرِ يَسْقُطُ سَوْطُ أَحَدِهِمْ فَمَا يَسْأَلُ أَحَدًا يُنَاوِلُهُ إِيَّاهُDari ‘Auf bin Maalik al-Asyja’iy berkata : Kami di sisi Rasulullallah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sembilan atau delapan atau tujuh orang. Maka Nabi berkata : “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, tatkala itu kami baru saja membai’at beliau. Maka kami berkata, “Kami telah membai’at engkau wahai Rasulullah”. Kemudian beliau berkata, “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, Kemudian beliau berkata, “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, maka kamipun membentangkan tangan-tangan kami dan kami berkata, “Kami telah membai’at engkau wahai Rasulullah, lantas kami membai’at engkau (*lagi) di atas apa wahai Rasulullah?”Beliau berkata, “(*Kalian membai’atku) di atas kalian beribadah kepada Allah dan kalian sama sekali tidak berbuat kesyirikan, untuk sholat lima waktu dan untuk taat”, dan beliau mengucapkan dengan pelan perkataan yang samar : “Dan janganlah kalian meminta apapun kepada manusia“.Sungguh aku telah melihat salah seorang dari orang-orang tersebut tatkala ada cemetinya yang terjatuh maka ia tidak meminta seorangpun untuk mengambilkannya” (HR Muslim no 1043)Tentunya meminta tolong kepada manusia pada perkara yang mungkin dilakukan bukanlah kesyirikan, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan sahabatnya agar tidak meminta pertolongan kepada siapapun…Jadi, meminta-minta suatu pertolongan yang dimungkinkan saja tercela dalam ajaran Habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apalagi jika bentuk meminta pertolongan tersebut sama dengan model memintanya kaum musyrikin, yaitu meminta kepada orang-orang yang sudah mati dari kalangan kaum sholihin untuk mendapatkan sesuatu yang tidak berhak memberinya melainkan Allah Ta’ala semata??!! Seperti minta barokah, rezeki, kesehatan, kesembuhan, keberuntungan dan lain-lain yang tidak akan pernah ada yang bisa memberinya melainkan Allah Tabaraka wa Ta’ala.KELIMA : Doa merupakan inti ibadah serta ibadah yang paling agung karena di dalamnya terdapat sikap perendahan dan penghinaan diri dihadapan Allah.Ibadah secara bahasa berarti ketundukan dan perendahan, Al-Jauhari rahimahullah berkata:“Asal dari ubudiyah (peribadatan) adalah ketundukkan dan kerendahan…, dikatakan الطَّرِيْقُ الْمُعَبَّدُ  (jalan yang ditundukkan/mudah untuk ditempuh) dan الْبَعِيْرُ الْمُعَبَّدُ (onta yang tunduk/taat kepada tuannya) (As-Shihaah 2/503, lihat juga perkataan Ibnu Faaris di Mu’jam Maqooyiis Al-Lugoh 4/205, 206 dan perkataan Az-Zabiidi di Taajul ‘Aruus 8/330)       Adapun definisi ibadah menurut istilah adalah tidak jauh dari makna ibadah secara bahasa yaitu  ketaatan dan ketundukkan serta kerendahan:At-Thobari berkata pada tafsir surata al-Faatihah:“Kami hanyalah memilih penjelasan dari tafsir ((Hanya kepada Engkaulah kami beribadah)) maknanya adalah kami tunduk, kami rendah, dan kami patuh… karena ubudiyah menurut seluruh Arab asalnya adalah kerendahan” (Tafsiir At-Thobari 1/159)Al-Qurthubi berkata :“((kami beribadah)) maknanya adalah : kami taat kepadaNya, dan Ibadah adalah : ketaatan dan kerendahan, dan jalan yang ditundukkan jika ditundukkan agar bisa ditempuh oleh para pejalan, sebagaimana dikatakan oleh Al-Harowi” (Tafsiir Al-Qurthubi 1/223)Sesungguhnya doa merupakan ibadah yang sangat penting, karena pada doa nampaklah kerendahan dan ketundukan orang yang berdoa kepada dzat yang ditujukan doa. Pantas saja jika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ ثُمَّ قَرَأَ : {وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}.“Doa itulah ibadah”, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca firman Allah ((Dan Rob kalian berkata : Berdoalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan bagi kalian))” (HR Ahmad no 18352, Abu Dawud no 1481, At-Tirmidzi no 2969, Ibnu Maajah no 3828, dan isnadnya dinyatakan jayyid (baik) oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/49)Ibnu Hajar berkata menjelaskan agungnya ibadah doa :“Jumhur (mayoritas ulama) menjawab bahwasanya doa termasuk ibadah yang paling agung, dan hadits ini seperti hadits yang lainالْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wuquf di padang) Arofah”Maksudnya (wuquf di Arofah) merupakan dominannya haji dan rukun haji yang paling besar.  Hal ini dikuatkan dengan hadits yang dikeluarkan oleh At-Thirimidzi dari hadits Anas secara marfuu’ :الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ“Doa adalah inti ibadah”Telah banyak hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi dan mendorong untuk berdoa, seperti hadits Abu Huroiroh yang marfuu’:لَيْسَ شَيْئٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ“Tidak ada sesuatupun yang lebih mulia di sisi Allah daripada doa”Diriwayatkan oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbaan” (Fathul Baari 11/94)Al-Halimi (wafat tahun 403 H) berkata :“Dan doa secara umum merupakan bentuk ketundukkan dan perendahan, karena setiap orang yang meminta dan berdoa maka ia telah menampakkan hajatnya (kebutuhannya) dan mengakui kerendahan dan kebutuhan kepada dzat yang ia berdoa kepadanya dan memintanya. Maka hal itu pada hamba seperti ibadah-ibadah yang dilakukan untuk bertaqorrub kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Oleh karenanya Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman ((Berdoalah kepadaku niscaya akan Aku kabulkan, sesungguhnya orang-orang yang sombong dari beribadah kepadaku akan masuk dalam neraka jahannam dalam keadaan terhina)). Maka Allah subhaanahu wa ta’aala menjelaskan bawhasanya doa adalah ibadah” (Al-Minhaaj fai syu’ab Al-Iimaan 1/517)Al-Halimi juga berkata :“Hendaknya rojaa’ (pengharapan) hanyalah untuk Allah karena Allah-lah Yang Maha Esa dalam kepemilikan dan pembalasan. Tidak ada seorangpun selain Allah yang menguasai kemanfaatan dan kemudhorotan. Maka barangsiapa yang berharap kepada dzat yang tidak memiliki apa yang ia tidak miliki maka ia termasuk orang-orang jahil. Dan jika ia menggantungkan rojaa’ (pengharapan)nya kepada Allah maka hendaknya ia meminta kepada Allah apa yang ia butuhkan baik perkara kecil maupun besar, karena semuanya di tangan Allah tidak ada yang bisa memenuhi kebutuhan selain Allah. Dan meminta kepada Allah dengan berdoa” (Al-Minhaaj fi Syu’ab Al-Iimaan 1/520)Ar-Roozi berkata :“Dan mayoritas orang berakal berkata : Sesungguhnya doa merupakan kedudukan peribadatan yang paling penting, dan hal ini ditunjukkan dari sisi (yang banyak) dari dalil naql (ayat maupun hadits-pen) maupun akal. Adapun dalil naql maka banyak” (Mafaatihul Ghoib 5/105)Kemudian Ar-Roozi menyebutkan dalil yang banyak kemudian ia berkata :“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Jika di dalam berdoa terdapat sikap penunjukkan kerendahan dan kehinaan, kita semua sepakat bahwa seorang manusia diharamkan untuk menunjukkannya kepada makhluk, karena ini adalah hak milik Allah satu-satu-Nya, tiada sekutu bagi-Nya.Lantas bagaimana jika kerendahan dan ketundukkan kondisi seseorang yang sedang berdoa ini diserahkan dan diperuntukkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala?, kepada para nabi dan para wali??!!. Bukankah ini merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala alias syirik??!! Jika berdoa kepada Allah merupakan ibadah yang sangat agung maka berdoa kepada selain Allah merupakan bentuk kesyirikan yang sangat agung !!KEENAM : Sesungguhnya hakekat kesyirikan kaum musyrikin Arab adalah menjadikan sesembahan mereka sebagai perantara untuk mendekatkan mereka kepada Allah  subhaanahu wa ta’aala dan juga sebagai pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala (silahakan baca kembali artikel di https://www.firanda.com/index.php/artikel/31-bantahan/126-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-5-hakikat-kesyirikan-kaum-muysrikin-arab)Ar-Roozii berkata : “Mereka (kaum kafir) menjadikan patung-patung dan arca-arca dalam bentuk para nabi-nabi mereka dan orang-orang mulia mereka, dan mereka menyangka bahwasanya jika mereka beribadah kepada patung-patung tersebut maka orang-orang mulia tersebut akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala. Dan yang semisal ini di zaman sekarang ini banyak orang yang mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia dengan keyakinan bahwasanya jika mereka mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia tersebut maka mereka akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah ” (Mafaatiihul Goib/At-Tafsiir Al-Kabiir 17/63)Ibnu Katsiir berkata : “Mereka membuat patung-patung di atas bentuk para malaikat yang mendekatkan (kepada Allah subhaanahu wa ta’aala -pen) menurut persangkaan mereka. Maka merekapun menyembah patung-patung berbentuk tersebut dengan menempatkannya sebagai peribadatan mereka kepada para malaikat, agar para malaikat memberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala dalam menolong mereka dan memberi rizki kepada mereka dan perkara-perkara dunia yang menimpa mereka…Oleh karenanya mereka berkata dalam talbiyah mereka tatkala mereka berhaji di zaman jahiliyyah : “Kami Memenuhi panggilanmu Ya Allah, tidak ada syarikat bagiMu kecuali syarikat milikMu yang Engkau memilikinya dan ia tidak memiliki”Syubhat inilah yang dijadikan sandaran oleh kaum musyrikin zaman dahulu dan zaman sekarang” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 12/111-112).Kalau kesyirikan kaum musyrikin adalah berdoa kepada sesembahan mereka sebagai perantara untuk memintakan hajat mereka kepada Allah, dan yang mengabulkan adalah Allah maka bagaimana lagi jika kesyirikan orang yang langsung meminta kepada selain Allah –dan bukan hanya sebagai perantara-??KETUJUH : Berdoa kepada selain Allah merupakan kesyirikanSungguh dalil-dalil yang menunjukan bahwasanya berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan sangatlah banyak. Diantaranya firman Allah subhaanahu wa ta’aala: وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ (٥)Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka? (QS Al-Ahqoof : 5)وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ (١١٧)Dan Barangsiapa berdoa kepada Tuhan yang lain di samping Allah, Padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, Maka Sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung (QS Al-Mukminun 117)فَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ فَتَكُونَ مِنَ الْمُعَذَّبِينَ (٢١٣)Maka janganlah kamu berdoa kepada Tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu Termasuk orang-orang yang di’azab (Asy-Syu’aroo : 213).أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الأرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلا مَا تَذَكَّرُونَ (٦٢)Atau siapakah yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya). (QS An-Naml : 62)وَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا إِلَهَ إِلا هُوَ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلا وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (٨٨)Dan janganlah kamu berdoa di Tuhan apapun yang lain disamping (berdoa kepada) Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan (QS Al-Qoshosh : 88).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا (١٨)Dan Sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu berdoa seseorangpun di dalamnya di samping berdoa Allah. (QS Al-Jin : 18)Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :مَنْ مَاتَ وَهْوَ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan berdoa kepada selain Allah maka masuk neraka” (HR Al-Bukhari no 4497)Itulah dalil yg banyak yang bersifat umum yang menunjukan bahwa berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan. Dan termasuk dalam doa adalah beristighotsah dan beristi’aanah pada selain Allah. Karenanya hukum asal dari seluruh bentuk doa, baik istighotsah maupun isti’anah jika diserahkan kepada Allah maka merupakan kesyirikan, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at.Allah berfirmanإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥)“Hanya Engkaulah yang Kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan” (QS Al-Faatihah : 5)Seluruh peribadatan kepada selain Allah adalah bentuk kesyirikan. Contoh-contoh ibadah seperti sujud, ruku’, bernadzar, menyembelih, dan merupakan ibadah yang sangat agung adalah berdoa, demikian juga istigotsah yang merupakan bentuk berdoa tatkala dalam keadaan genting.Sebagaimana sujud, ruku, menyembelih jika diserahkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan maka demikian pula berdoa. Bahkan ayat-ayat yang menunjukkan akan larangan berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala lebih banyak daripada ayat tentang larangan sujud dan menyembelih kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aalaDiantara isti’anah dan istighotsah yang dikecualikan (diperbolehkan) adalah isti’anah dan istighotsah kepada makhluk yang hadir pada perkara-perkara yang dimampui oleh makhluk tersebut.Adapun berisitghotsah dan beristi’anah kepada mayat atau kepada orang yang ghaib (yang tidak ada di hadapan kita dan tidak mungkin mendengar kita) atau kepada orang yang hadir akan tetapi kita meminta pertolongan kepadanya sesuatu yang tidak dimampui kecuali oleh Allah maka itu adalah kesyirikan yang nyata.KEDELAPAN : Teladan para nabi adalah berdoa dan beristighotsah hanya kepada Allah dalam menghadapi kondisi terdesak. Tidak diketahui bahwasanya ada seorangpun dari mereka yang pergi ke kuburan nabi yang lain dalam rangka beristighotsah atau bertawassulLihatlah nabi Nuuh ‘alaihis salam tatkala ditimpa kesulitan dari kaumnya maka iapun berdoa semata-mata hanya kepada Allah.وَنُوحًا إِذْ نَادَى مِنْ قَبْلُ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ (٧٦)Dan (ingatlah kisah) Nuh, sebelum itu ketika Dia berdoa, dan Kami memperkenankan doanya, lalu Kami selamatkan Dia beserta keluarganya dari bencana yang besar. (QS Al-Anbiyaa’ : 76)Lihatlah Nabi Huud ‘alaihis salaam tatkala ditakut-takuti oleh kaumnya maka iapun bersandar hanya kepada Allahإِنْ نَقُولُ إِلا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (٥٤)مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لا تُنْظِرُونِي (٥٥)إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (٥٦)Kaum ‘Ad berkata: Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan Kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku. Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.” (QS Huud : 54-56)Lihatlah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, Allah menyebutkan tentang munaajaat Nabi Ibrahim setelah berdebat dengan kaumnya.رَبِّ هَبْ لِي حُكْمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ (٨٣)وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الآخِرِينَ (٨٤)وَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)يَوْمَ لا يَنْفَعُ مَالٌ وَلا بَنُونَ (٨٨)إِلا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (٨٩)(Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang saleh, dan Jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) Kemudian, dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan, (yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih (QS Asy-Syu’aroo : 83-89)Dan Nabi Ibroohim bermunajat kepada Allah tatkala meninggalkan Hajar dan Isma’il di lembah Mekah yang sepiوَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأصْنَامَ (٣٥)رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٦)رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ (٣٧)Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.Ya Tuhanku, Sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, Maka Barangsiapa yang mengikutiku, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golonganku, dan Barangsiapa yang mendurhakai Aku, Maka Sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan Kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, Maka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan mereka bersyukur. (QS Ibrahim : 35-37)Lihatlah Nabi Ayyuub ‘alaihis salam tatkala ditimpa dengan kemudhorotan, Allah berfirman tentang beliau :وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ (٨٣)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ (٨٤)Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: “(Ya Tuhanku), Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang”. Maka Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah. (QS Al-Anbiyaa’ : 83-84)Lihatlah Nabi Yuunus ‘alaihis salaam tatkala ditelan oleh ikan paus, iapun mengadukan hajatnya kepada Allah semataوَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (٨٧)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ (٨٨)Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam Keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), Maka ia menyeru dalam Keadaan yang sangat gelap “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha suci Engkau, Sesungguhnya aku adalah Termasuk orang-orang yang zalim.” Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. dan Demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman. (QS Al-Anbiyaa :87-88)Allah juga menceritakan tentang nabi Zakariya ‘alaihis salaamوَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (٨٩)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah waris yang paling Baik”. Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa’ : 89-90)Adapun Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jika beliau menghadapi sesuatu yang menggelisahkan beliau maka beliau segera sholat.Jadi tatkala kita menghadapi kondisi genting maka hendaknya kita beristighotsah kepada Allah sebagaimana yang dicontohkan oleh para nabi, janganlah kita beristigotsah kepada makhluk !!KESEMBILAN : Tidak diriwayatkan dari seorangpun dari para shahabat radhiallahu ‘anhum yang tatkala menghadapi kondisi terdesak lantas pergi ke kuburan atau beristighotsah kepada selain Allah.Padahal kita tahu bagaimana sering para sahabat berperang melawan kaum musyrikin, dan terlalu sering mereka menghadapi kondisi genting, akan tetapi sama sekali tidak diriwayatkan bahwa mereka beristighotsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal, atau kepada nabi-nabi yang lain…, apalagi kepada selain para nabi??KESEPULUH : Terlalu banyak dalil yang melarang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah…(sebagaimana telah lalu), dan ini semua pada ibadah yang ditujukan kepada Allah hanya saja dikerjakan di kuburan. Maka bagaimana lagi jika ibadah tersebut ditujukan kepada selain Allah, semisal istighotsah kepada selain Allah.Demikianlah sepuluh perkara yang hendaknya direnungkan bagi orang yang hendak beristighotsah kepada penghuni kuburan. (Bersambung…)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-11-1432 H / 11 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Beristighotsah Kepada Penghuni Kubur…Dianjurkan??!!

Prolog : Para pembaca yang budiman, pembahasan kita pada artikel-artikel yang lalu adalah tentang larangan beribadah yang ditujukan kepada Allah akan tetapi di kerjakan di kuburan orang sholeh atau para wali Allah. Terlalu banyak dalil dan perkataan para ulama syafiiyah yang tegas melarang hal itu –sebagaimana telah lalu-.Dan telah lalu juga kita jelaskan bahwasanya diantara sebab terbesar dilarangnya beribadah kepada Allah di kuburan orang sholeh adalah karena hal itu bisa mengantarkan kepada pengagungan kepada penghuni kubur yang akhirnya mengantarkan kepada penyerahan sebagian ibadah kepada penghuni kubur, seperti berdoa dan meminta kepada penghuni kubur…atau beristighotsah (yaitu meminta pertolongan dalam kondisi terdesak) kepada penghuni kubur. (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186)Dan ternyata inilah yang terjadi pada sebagian kaum muslimin yang “hobi” beribadah di kuburan orang sholeh. Bahkan ternyata ada sebagian dai yang membolehkan beristighotsah kepada penghuni kubur, bahkan menganjurkan !!!??? Makna Istighootsah :Istighootsah secara bahasa Arab merupakan mashdar dari fi’il استغاث yang artinya adalah tolab al-ghouts (meminta pertolongan) untuk menghilangkan kesulitan. Diantara bentuk istighootsah adalah menyeru sesuatu/seseorang untuk (disertai dengan) permohonan pertolongan kepada orang yang diseru tersebut agar bisa menghilangkan kesulitan yang dihadapi. Ada macam-macam istighotsah Istighotsah yang syar’i ada dua model;Pertama : istighotsah kepada Allah, inilah istighootsah yang diperintahkan oleh Allah, karena tidak ada yang bisa menolong dan menghilangkan kesulitan secara mutlak kecuali Allah. Allah berfirmanإِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلائِكَةِ مُرْدِفِينَ (٩)(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu Malaikat yang datang berturut-turut”. (QS Al-Anfaal : 9)Kedua : Istighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perkara-perkara yang dimampui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak seorang muslimpun yang menentang atau mengingkari hal ini. Bahkan kita boleh beristighootsah kepada mukmin mana saja pada perkara-perkara yang dimampuinya. Bahkan kita boleh beristighotsah kepada orang kafir dan orang fajir pada perkara-perkara yang mereka mampui. Tentunya semuanya dengan tetap meyakini bahwa yang mendatangkan manfaat dan menolak mudhorot sesungguhnya hanyala Allah semata.Allah berfirman tentang istighotsah model kedua ini, yaitu istighootsah yang ditujukan kepada Nabi Musa ‘alaihi salam pada perkara yang dimampui olehnya.فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya” (QS Al-Qoshosh : 15) Adapun istighootsah yang terlarang maka ada beberapa model:Pertama : Istighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kepada sholihin di masa hidup mereka pada perkara-perkara yang tidak mampu melakukannya kecuali Allah semata. Seperti beristighotsah kepada mereka untuk memperoleh ampunan, atau agar memperoleh hidayah, atau memperoleh rizki. Karena yang mampu akan perkara-perkara ini hanyalah Allah semata.Kedua : Istighootsah kepada mayat, baik mayat tersebut adalah para nabi maupun dari kaum sholihin. Karena beristighootsah kepada mayat adalah beristighootsah kepada sesuatu yang tidak mampu (akan datang penjelasanya lebih dalam dalam artikel selanjutnya insyaa Allah)Ketiga : Istighootsah kepada orang yang hidup akan tetapi tidak sedang hadir. Adapun beristighotsah kepada seseorang yang tidak hadir dihadapan kita akan tetapi ada sarana komunikasi yang bisa menyampaikan permohonan kita kepadanya –seperti telepon genggam dll- maka hal ini tentu tidak mengapa, karena ia hukumnya seperti orang yang hadir di hadapan kita. Adapun jika seseroang ditengah lautan diombang ambingkan oleh ombak besar tanpa ada sarana komunikasi lantas ia beristighootsah dengan memanggil dan menyeru seseorang yang tidak hadir dihadapan dia maka ini tidak diperbolehkan. Karena hal ini melazimkan perkara-perkara yang haram, diantaranya:–         Ia meyakini bahwa orang yang diserunya tersebut mendengar dari kejauhan–         Ia meyakini bahwa orang yang diserunya tersebut mengetahui hal yang ghoib (mengetahui kondisi para hamba dimanapun hamba berada)–         Ia meyakini bahwa orang tersebut bisa mengatur sebagian alam semesta, dalam hal ini mengatur kondisi ombak dan lautan.Keempat : Dan ini adalah istighootsah yang paling parah, yaitu beristighotsah kepada mayat pada perkara-perkara yang tidak ada yang mampu untuk melakukannya (mengabulkannya) kecuali Allah. Seperti seseroang yang pergi ke kuburan lantas meminta dan beristighootsah kepada penghuni kuburan agar mengangkat kesulitan hidupnya. Dan yang lebih parah lagi adalah kondisi seseorang yang ditengah lautan –sebagaimana telah lalu- lantas ia beristighootsah kepada mayat tersebut !!!Saya mengajak orang-orang yang hendak beristighotsah atau meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah wafat (apalagi penghuni kuburan yang lain) agar merenungkan sepuluh perkara berikut sebelum mereka beristighotsah kepada penghuni kuburan.PERTAMA : Tujuan dari ziarah kubur adalah (1) untuk mengingat akhirat dan (2) untuk mendoakan penghuni kuburRasulullah pernah melarang para sahabat untuk ziarah kubur di awal islam karena kawatir hati mereka terikat dengan para penghuni kubur sebagaimana kebiasaan kaum muysrikin.Rasulullah bersabda :إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا“Sesungguhnya saya pernah melarang kalian untuk menziarahi kuburan, maka (*sekarang) ziarahilah kuburan” (HR An-Nasaai no 5652)Berkata Al-Muhallab bin Ahmad (wafat tahun 435 H) ;“Dan makna dari larangan menziarahi kuburan yaitu hanyalah dilarang tatkala di permulaan Islam, tatkala mereka baru saja (*terlepas) dari menyembah berhala dan menjadikan kuburan sebagai masjid –wallahu A’lam-. Maka tatkala Islam sudah kokoh dan kuat di hati-hati manusia dan aman dari (*timbulnya) peribadatan kuburan dan sholat ke arah kuburan maka dinaskh (*dihapuslah) larangan menziarahi kuburan, karena dengan berziarah kuburan akan mengingatkan akhirat dan menjadikan zuhud dalam dunia” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battool dalam Syarh shahih Al-Bukhari, tahqiq Abu Tamiim Yasir bin Ibrahim, Maktabah Ar-Rusyd 3/271)Berkata Al-Munaawi as-Syafi’i“((Aku pernah melarang kalian dari ziaroh kuburan)) karena kalian baru saja meninggalkan kekufuran. Adapun sekarang tatkala telah hilang sisa-sisa jahiliyah dan telah kokoh Islam dan jadilah kalian orang-orang yang yakin dan  takwa ((Maka ziarahilah kuburan)) yaitu dengan syarat tidak disertai dengan mengusap kuburan atau mencium kuburan atau sujud di atasnya atau yang semisalnya, karena hal itu -sebagaimana perkataan As-Subkiy- adalah bid’ah yang mungkar, hanyalah orang-orang jahil (bodoh) yang melakukannya” (Faidhul Qodiir 5/55, lihat juga At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shoghiir 2/439)Setelah Islam para sahabat kokoh maka Rasulullah menghapus hukum larangan ziarah kuburan dan malah menganjurkan untuk berziarah kuburan mengingat faedah yang bisa diperoleh dari ziarah kuburan yaitu mengingat kematian dan akhirat.Rasulullah bersabda :فَزُوْرُوا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ“Ziarahilah kuburan, karena hal itu mengingatkan akan kematian” (HR Muslim no 976)Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda :فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Ziarahilah kuburan karena hal itu akan mengingatkan akhirat” (HR At-Thirmidzi no 1054)Karenanya bahkan dibolehkan menziarahi kuburan orang kafir dalam rangka mengingat akhirat.Tatkala menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Aku meminta izin kepada Robku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku maka Allah tidak mengizinkan aku, dan aku meminta izin kepadaNya untuk menziarahi kuburan ibuku maka Allah mengizinkan aku)), Imam An-Nawawi berkata :“Al-Qiidhi ‘Iyaadl rahimahullah berkata : Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kuburan ibunya ialah Nabi ingin kuatnya mau’izoh (nasihat) dan peringatan dengan melihat kuburan ibunya. Hal ini dikuatkan dengan sabda beliau di akhir hadits ((Maka ziarahilah kuburan karena hal itu mengingatkan kalian pada kematian))” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 7/45) Fungsi lain dari ziarah kubur adalah untuk berbuat ihsan (kebaikan) kepada penghuni kuburan dengan mendoakannya dan memohon ampunan untuknya.Nabi mengajarkan para sahabat untuk mendoakan penghuni kubur. Buraidah bin Al-Hushoib radhiallahu ‘anhu berkata :كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ كَانَ قَائِلُهُمْ يَقُوْلُ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ . أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari mereka jika mereka pergi ke pekuburan  untuk berkata : “(*Semoga) keselamatan bagi kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, sungguh kami insyaa Allah akan menyusul kalian. Aku memohon dari Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”(HR Muslim no 975)Bahkan Allah memerintahkan Nabi untuk mendoakan para penghuni kuburan Baqii’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Aisyahفَإِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِي … فَقَالَ : إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ. قَالَتْ : قُلْتُ كَيْفَ أَقُوْلُ لَهُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ : قُوْلِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ“Sesungguhnya Jibril mendatangiku… lalu berkata : Sesungguhnya Robmu memerintahkanmu untuk mendatangi para penghuni pekuburan Baqii’ lalu engkau memohonkan ampunan bagi mereka”. Aisyah berkata : “Apa yang aku ucapkan kepada mereka wahai Rasulullah?”. Nabi berkata : “Katakanlah : (*semoga) keselamatan bagi kalian wahai penghuni kuburan dari kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah merahmati orang-orang yang lebih dahulu dan yang terbelakang dan sesungguhnya kami –insyaa Allah- akan menyusul kalian” (HR Muslim no 974)Para pembaca yang budiman inilah yang disebut dengan ziarah yang syar’i yang dianjurkan dan disunnahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ash-Shon’aaniy berkata ;“Dan maksud dari ziarah kuburan adalah mendoakan mereka (*para penghuni kuburan) dan berbuat baik kepada mereka, dan untuk mengingat akhirat dan zuhud pada dunia. Adapun yang diada-adakan oleh orang-orang awam yang menyelisihi hal ini –seperti mereka berdoa kepada mayat, berteriak meminta pertolongan kepada mayat, beristighotsah kepadanya, meminta kepada Allah dengan hak sang mayat, dan meminta dipenuhi hajat kepada Allah dengan (*wasilah) sang mayat, maka ini adalah bid’ah dan kebodohan” (Subulus Salaaam 2/337)Apa yang disebutkan oleh As-Shon’aaniy adalah ziarah yang tidak sesuai syari’at. Coba bandingkanlah ziarah yang tidak syar’i dengan ziaroh yang syar’i !!??. Seseorang yang berziarah sesuai sunnah Nabi maka akan memberi manfaat kepada sang mayat dengan medoakan sang mayat dan memohon ampunan baginya. Adapun ziarah yang tidak sesuai sunnah maka sebaliknya, mengganggu sang mayat dengan memikulkan beban kepada sang mayat dengan meminta-minta kepadanya, baik dengan meminta secara langsung kepada sang mayat (dengan berdoa dan beristighotsah) atau dengan meminta kepada Allah dengan menjadikan sang mayat sebagai wasilah (perantara).Lihatlah contoh teladan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang telah banyak berkorban dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan harta, tenaga, dan pikiran…akan tetapi tidak pernah membebani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan permintaan dan penjabaran hajat dan kebutuhan. Dimana kedudukan Abu Bakar yang membantu Nabi dan tidak membebani Nabi dibandingkan dengan kedudukan seseorang yang tidak membantu Nabi namun malah membebani Nabi dengan berbagai permintaan dan kebutuhan??!!KEDUA : Minta-minta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau bisa jadi mengganggu dan menyakiti beliau, bagaimana lagi jika setelah wafat beliau??Abu Sa’iid Al-Khudriy radhiallahu ‘anhu berkata ;أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم أَتَاهُ مَالٌ ، فَجَعَلَ يُقَسِّمُهُ بَيْنَ النَّاسِ , يَقْبِضُهُ وَيُعْطِيهِمْ ، فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فسأله فَأَعْطَاهُ فِي طَرْفِ رِدَائِهِ ، فَقَالَ : زِدْنِي يَا رَسُولَ الله فَزَادَهُ ، ثُمَّ قَالَ : زِدْنَي يَا رَسُولَ الله فَزَادَهُ ، ثُمَّ قَالَ : زِدْنِي فَزَادَهُ ، ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَمَّا وَلَّى قَالَ : إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِينِي فَأُعْطِيَهُ ، ثُمَّ يَسْأَلَنِي فَأُعْطِيَهُ ، ثُمَّ يَسْأَلَنِي فَأُعْطِيَهُ ، فَيَحْمِلُ فِي ثَوْبِهِ نَارًا ، ثُمَّ يَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِهِ بِنَارٍ“Bahwasanya datang harta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabipun membaginya diantara manusia, Nabi menggenggamnya lalu memberikannya kepada mereka. Maka datanglah seseorang dari Quraisy lalu ia meminta kepada Nabi lalu Nabi memberikan kepadanya di ujung selendang orang tersebut, lalu orang itu berkata, “Tambahlah buatku wahai Rasulullah”, maka Nabipun menambahkan buatnya, kemudian ia berkata lagi, “Tambahkanlah buatku !”, maka Nabipun menambahkan buatnya, lalu ia berkata lagi, “Tambahkanlah buatku !”, lalu Nabipun menambah buatnya. Kemudian orang tersebut berpaling. Tatkala orang tersebut pergi maka Nabi berkata ; “Sesungguhnya seseorang datang kepadaku maka akupun memberikan kepadanya, kemudian dia meminta kepadaku lalu aku memberikan kepadanya, kemudian dia meminta kepadaku lalu aku memberikan kepadanya, maka iapun membawa neraka di bajunya, kemudian ia kembali ke keluarganya dengan membawa api”Ibnu Hajar rahimahullah berkata :رَوَاهُ مُسَدَّدٌ وَاللَّفْظُ لَهُ ، وَأَبُو يَعْلَى , وَرَوَاهُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ بِسَنَدِ الصَّحِيحِ“Diriwayatkan oleh Musaddad dan ini adalah lafalnya, dan diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dengan sanad yang shahih” (Ithaaf al-Khiyaroh al-Maharoh bi zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 3/48, hadits ini juga oleh Ibnu Hibbaan lihat Shahih Ibnu Hibbaan no 3265) :KETIGA : Yang tidak minta kepada Nabi lebih disukai Nabi daripada yang minta kepada NabiAbu Sa’iid Al-Khudry radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ كَانَتْ بِهِ حَاجَةٌ فَقَالَ لَهُ أَهْلُهُ ائْتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْأَلْهُ فَأَتَاهُ وَهُوَ يَخْطُبُ وَهُوَ يَقُولُ مَنْ اسْتَعَفَّ أَعَفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ اسْتَغْنَى أَغْنَاهُ اللَّهُ وَمَنْ سَأَلَنَا فَوَجَدْنَا لَهُ أَعْطَيْنَاهُ قَالَ فَذَهَبَ وَلَمْ يَسْأَلْ“Ada seseorang dari kaum Anshoor memiliki kebutuhan, maka keluarganya berkata kepadanya : Datangilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mintalah kepadanya !”. Maka iapun mendatangi Nabi –dan Nabi sedang berkhutbah dan berkata : ((Barangsiapa berusaha menjaga dirinya (*dari perbuatan buruk) maka Allah akan menjaganya, dan barangsiapa yang berusaha untuk merasa cukup maka Allah akan mencukupkannya, barangsiapa yang meminta kepada kami lalu kami memiliki apa yang dimintanya maka kami akan memberikan kepadanya)). Maka pergilah orang Anshoor tersebut dan tidak jadi meminta kepada Nabi” (HR Ahmad 17/14 no 10989)Dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ سَأَلَنَا إِمَّا أَنْ نَبْذُلَ لَهُ وَإِمَّا أَنْ نُوَاسِيَهُ وَمَنْ يَسْتَعِفُّ عَنَّا أَوْ يَسْتَغْنِي أَحَبُّ إِلَيْنَا مِمَّنْ يَسْأَلُنَا“Barangsiapa yang minta kepada kami maka kami berikan kepadanya atau kami membantunya, dan barangsiapa yang menjaga diri atau berusaha untuk merasa cukup (*tidak minta bantuan kami) maka ia lebih kami sukai daripada orang yang minta kepada kami” (HR Ahmad 17/488 no 11401)Hadits-hadits ini adalah menceritakan tentang permintaan para shahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tatkala Nabi masih hidup, pada perkara-perkara yang dimampui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi kondisi tidak meminta-minta kepada beliau lebih beliau sukai. Maka bagaimana lagi dengan permintaan yang ditujukan kepada Nabi setelah wafat beliau?, dan juga pada perkara-perkara yang tidak dimampui oleh Nabi? Yang mampu hanyalah Allah??Ada yang datang ke kuburan Nabi agar menurunkan hujan, atau minta pertolongan agar bisa mengalahkan musuh, atau meminta agar diberi keturunan, atau agar bisa segera menikah, atau agar memperoleh kedudukan, dll !!!???KEEMPAT : Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong para sahabat untuk tidak meminta kecuali hanya kepada Allah dan untuk tidak meminta pertolongan kepada manusia siapa saja secara mutlak.Karena di dalam proses meminta akan nampak kerendahan dan kehinaan dari pihak yang meminta dan nampak pengakuan yang meminta akan kemampuan yang dimintai.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu :إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ وَإِذَا اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Jika engkau meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika engkau meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah‘ (HR At-Thirmidzi no 2516)Wasiat Nabi kepada Ibnu Abbas ini sesuai dengan washiat Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirmanوَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (٨)Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap. (QS Asy-Syarh : 8)Ibnu Jariir rahimahullah berkata :يقول تعالى ذكره: وإلى ربك يا محمد فاجعل رغبتك، دون من سواه من خلقه، إذ كان هؤلاء المشركون من قومك قد جعلوا رغبتهم في حاجاتهم إلى الآلهة والأنداد“Allah berfirman “Hanya kepada Robmu” wahai Muhammad jadikanlah harapanmu, bukan kepada selain Allah dari kalangan makhluk-makhlukNya, karena mereka kaum musyrikin dari kaummu telah menjadikan harapan mereka dalam memenuhi hajat (kebutuhan) mereka pada sesembahan dan tandingan-tandingan (selain Allah)” (Tafsiir At-Thobari 24/497)Bahkan Nabi membai’at sahabat untuk tidak meminta kepada manusia secara mutlak.عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِي قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ سَبْعَةً فَقَالَ : أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ؟ وَكُنَّا حَدِيْثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ فَقُلْنَا : قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، ثُمَّ قَالَ أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقُلْنَا قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ قَالَ أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا وَقُلنَا قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَعَلاَمَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ : عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَتُطِيْعُوا وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً : “وَلاَ تَسْأَلُوْا النَّاسَ شَيْئًا” فَلَقَدْ رَأَيْتُ بَعْضَ أُولَئِكَ النَّفَرِ يَسْقُطُ سَوْطُ أَحَدِهِمْ فَمَا يَسْأَلُ أَحَدًا يُنَاوِلُهُ إِيَّاهُDari ‘Auf bin Maalik al-Asyja’iy berkata : Kami di sisi Rasulullallah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sembilan atau delapan atau tujuh orang. Maka Nabi berkata : “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, tatkala itu kami baru saja membai’at beliau. Maka kami berkata, “Kami telah membai’at engkau wahai Rasulullah”. Kemudian beliau berkata, “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, Kemudian beliau berkata, “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, maka kamipun membentangkan tangan-tangan kami dan kami berkata, “Kami telah membai’at engkau wahai Rasulullah, lantas kami membai’at engkau (*lagi) di atas apa wahai Rasulullah?”Beliau berkata, “(*Kalian membai’atku) di atas kalian beribadah kepada Allah dan kalian sama sekali tidak berbuat kesyirikan, untuk sholat lima waktu dan untuk taat”, dan beliau mengucapkan dengan pelan perkataan yang samar : “Dan janganlah kalian meminta apapun kepada manusia“.Sungguh aku telah melihat salah seorang dari orang-orang tersebut tatkala ada cemetinya yang terjatuh maka ia tidak meminta seorangpun untuk mengambilkannya” (HR Muslim no 1043)Tentunya meminta tolong kepada manusia pada perkara yang mungkin dilakukan bukanlah kesyirikan, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan sahabatnya agar tidak meminta pertolongan kepada siapapun…Jadi, meminta-minta suatu pertolongan yang dimungkinkan saja tercela dalam ajaran Habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apalagi jika bentuk meminta pertolongan tersebut sama dengan model memintanya kaum musyrikin, yaitu meminta kepada orang-orang yang sudah mati dari kalangan kaum sholihin untuk mendapatkan sesuatu yang tidak berhak memberinya melainkan Allah Ta’ala semata??!! Seperti minta barokah, rezeki, kesehatan, kesembuhan, keberuntungan dan lain-lain yang tidak akan pernah ada yang bisa memberinya melainkan Allah Tabaraka wa Ta’ala.KELIMA : Doa merupakan inti ibadah serta ibadah yang paling agung karena di dalamnya terdapat sikap perendahan dan penghinaan diri dihadapan Allah.Ibadah secara bahasa berarti ketundukan dan perendahan, Al-Jauhari rahimahullah berkata:“Asal dari ubudiyah (peribadatan) adalah ketundukkan dan kerendahan…, dikatakan الطَّرِيْقُ الْمُعَبَّدُ  (jalan yang ditundukkan/mudah untuk ditempuh) dan الْبَعِيْرُ الْمُعَبَّدُ (onta yang tunduk/taat kepada tuannya) (As-Shihaah 2/503, lihat juga perkataan Ibnu Faaris di Mu’jam Maqooyiis Al-Lugoh 4/205, 206 dan perkataan Az-Zabiidi di Taajul ‘Aruus 8/330)       Adapun definisi ibadah menurut istilah adalah tidak jauh dari makna ibadah secara bahasa yaitu  ketaatan dan ketundukkan serta kerendahan:At-Thobari berkata pada tafsir surata al-Faatihah:“Kami hanyalah memilih penjelasan dari tafsir ((Hanya kepada Engkaulah kami beribadah)) maknanya adalah kami tunduk, kami rendah, dan kami patuh… karena ubudiyah menurut seluruh Arab asalnya adalah kerendahan” (Tafsiir At-Thobari 1/159)Al-Qurthubi berkata :“((kami beribadah)) maknanya adalah : kami taat kepadaNya, dan Ibadah adalah : ketaatan dan kerendahan, dan jalan yang ditundukkan jika ditundukkan agar bisa ditempuh oleh para pejalan, sebagaimana dikatakan oleh Al-Harowi” (Tafsiir Al-Qurthubi 1/223)Sesungguhnya doa merupakan ibadah yang sangat penting, karena pada doa nampaklah kerendahan dan ketundukan orang yang berdoa kepada dzat yang ditujukan doa. Pantas saja jika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ ثُمَّ قَرَأَ : {وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}.“Doa itulah ibadah”, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca firman Allah ((Dan Rob kalian berkata : Berdoalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan bagi kalian))” (HR Ahmad no 18352, Abu Dawud no 1481, At-Tirmidzi no 2969, Ibnu Maajah no 3828, dan isnadnya dinyatakan jayyid (baik) oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/49)Ibnu Hajar berkata menjelaskan agungnya ibadah doa :“Jumhur (mayoritas ulama) menjawab bahwasanya doa termasuk ibadah yang paling agung, dan hadits ini seperti hadits yang lainالْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wuquf di padang) Arofah”Maksudnya (wuquf di Arofah) merupakan dominannya haji dan rukun haji yang paling besar.  Hal ini dikuatkan dengan hadits yang dikeluarkan oleh At-Thirimidzi dari hadits Anas secara marfuu’ :الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ“Doa adalah inti ibadah”Telah banyak hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi dan mendorong untuk berdoa, seperti hadits Abu Huroiroh yang marfuu’:لَيْسَ شَيْئٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ“Tidak ada sesuatupun yang lebih mulia di sisi Allah daripada doa”Diriwayatkan oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbaan” (Fathul Baari 11/94)Al-Halimi (wafat tahun 403 H) berkata :“Dan doa secara umum merupakan bentuk ketundukkan dan perendahan, karena setiap orang yang meminta dan berdoa maka ia telah menampakkan hajatnya (kebutuhannya) dan mengakui kerendahan dan kebutuhan kepada dzat yang ia berdoa kepadanya dan memintanya. Maka hal itu pada hamba seperti ibadah-ibadah yang dilakukan untuk bertaqorrub kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Oleh karenanya Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman ((Berdoalah kepadaku niscaya akan Aku kabulkan, sesungguhnya orang-orang yang sombong dari beribadah kepadaku akan masuk dalam neraka jahannam dalam keadaan terhina)). Maka Allah subhaanahu wa ta’aala menjelaskan bawhasanya doa adalah ibadah” (Al-Minhaaj fai syu’ab Al-Iimaan 1/517)Al-Halimi juga berkata :“Hendaknya rojaa’ (pengharapan) hanyalah untuk Allah karena Allah-lah Yang Maha Esa dalam kepemilikan dan pembalasan. Tidak ada seorangpun selain Allah yang menguasai kemanfaatan dan kemudhorotan. Maka barangsiapa yang berharap kepada dzat yang tidak memiliki apa yang ia tidak miliki maka ia termasuk orang-orang jahil. Dan jika ia menggantungkan rojaa’ (pengharapan)nya kepada Allah maka hendaknya ia meminta kepada Allah apa yang ia butuhkan baik perkara kecil maupun besar, karena semuanya di tangan Allah tidak ada yang bisa memenuhi kebutuhan selain Allah. Dan meminta kepada Allah dengan berdoa” (Al-Minhaaj fi Syu’ab Al-Iimaan 1/520)Ar-Roozi berkata :“Dan mayoritas orang berakal berkata : Sesungguhnya doa merupakan kedudukan peribadatan yang paling penting, dan hal ini ditunjukkan dari sisi (yang banyak) dari dalil naql (ayat maupun hadits-pen) maupun akal. Adapun dalil naql maka banyak” (Mafaatihul Ghoib 5/105)Kemudian Ar-Roozi menyebutkan dalil yang banyak kemudian ia berkata :“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Jika di dalam berdoa terdapat sikap penunjukkan kerendahan dan kehinaan, kita semua sepakat bahwa seorang manusia diharamkan untuk menunjukkannya kepada makhluk, karena ini adalah hak milik Allah satu-satu-Nya, tiada sekutu bagi-Nya.Lantas bagaimana jika kerendahan dan ketundukkan kondisi seseorang yang sedang berdoa ini diserahkan dan diperuntukkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala?, kepada para nabi dan para wali??!!. Bukankah ini merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala alias syirik??!! Jika berdoa kepada Allah merupakan ibadah yang sangat agung maka berdoa kepada selain Allah merupakan bentuk kesyirikan yang sangat agung !!KEENAM : Sesungguhnya hakekat kesyirikan kaum musyrikin Arab adalah menjadikan sesembahan mereka sebagai perantara untuk mendekatkan mereka kepada Allah  subhaanahu wa ta’aala dan juga sebagai pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala (silahakan baca kembali artikel di https://www.firanda.com/index.php/artikel/31-bantahan/126-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-5-hakikat-kesyirikan-kaum-muysrikin-arab)Ar-Roozii berkata : “Mereka (kaum kafir) menjadikan patung-patung dan arca-arca dalam bentuk para nabi-nabi mereka dan orang-orang mulia mereka, dan mereka menyangka bahwasanya jika mereka beribadah kepada patung-patung tersebut maka orang-orang mulia tersebut akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala. Dan yang semisal ini di zaman sekarang ini banyak orang yang mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia dengan keyakinan bahwasanya jika mereka mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia tersebut maka mereka akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah ” (Mafaatiihul Goib/At-Tafsiir Al-Kabiir 17/63)Ibnu Katsiir berkata : “Mereka membuat patung-patung di atas bentuk para malaikat yang mendekatkan (kepada Allah subhaanahu wa ta’aala -pen) menurut persangkaan mereka. Maka merekapun menyembah patung-patung berbentuk tersebut dengan menempatkannya sebagai peribadatan mereka kepada para malaikat, agar para malaikat memberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala dalam menolong mereka dan memberi rizki kepada mereka dan perkara-perkara dunia yang menimpa mereka…Oleh karenanya mereka berkata dalam talbiyah mereka tatkala mereka berhaji di zaman jahiliyyah : “Kami Memenuhi panggilanmu Ya Allah, tidak ada syarikat bagiMu kecuali syarikat milikMu yang Engkau memilikinya dan ia tidak memiliki”Syubhat inilah yang dijadikan sandaran oleh kaum musyrikin zaman dahulu dan zaman sekarang” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 12/111-112).Kalau kesyirikan kaum musyrikin adalah berdoa kepada sesembahan mereka sebagai perantara untuk memintakan hajat mereka kepada Allah, dan yang mengabulkan adalah Allah maka bagaimana lagi jika kesyirikan orang yang langsung meminta kepada selain Allah –dan bukan hanya sebagai perantara-??KETUJUH : Berdoa kepada selain Allah merupakan kesyirikanSungguh dalil-dalil yang menunjukan bahwasanya berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan sangatlah banyak. Diantaranya firman Allah subhaanahu wa ta’aala: وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ (٥)Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka? (QS Al-Ahqoof : 5)وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ (١١٧)Dan Barangsiapa berdoa kepada Tuhan yang lain di samping Allah, Padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, Maka Sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung (QS Al-Mukminun 117)فَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ فَتَكُونَ مِنَ الْمُعَذَّبِينَ (٢١٣)Maka janganlah kamu berdoa kepada Tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu Termasuk orang-orang yang di’azab (Asy-Syu’aroo : 213).أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الأرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلا مَا تَذَكَّرُونَ (٦٢)Atau siapakah yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya). (QS An-Naml : 62)وَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا إِلَهَ إِلا هُوَ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلا وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (٨٨)Dan janganlah kamu berdoa di Tuhan apapun yang lain disamping (berdoa kepada) Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan (QS Al-Qoshosh : 88).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا (١٨)Dan Sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu berdoa seseorangpun di dalamnya di samping berdoa Allah. (QS Al-Jin : 18)Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :مَنْ مَاتَ وَهْوَ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan berdoa kepada selain Allah maka masuk neraka” (HR Al-Bukhari no 4497)Itulah dalil yg banyak yang bersifat umum yang menunjukan bahwa berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan. Dan termasuk dalam doa adalah beristighotsah dan beristi’aanah pada selain Allah. Karenanya hukum asal dari seluruh bentuk doa, baik istighotsah maupun isti’anah jika diserahkan kepada Allah maka merupakan kesyirikan, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at.Allah berfirmanإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥)“Hanya Engkaulah yang Kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan” (QS Al-Faatihah : 5)Seluruh peribadatan kepada selain Allah adalah bentuk kesyirikan. Contoh-contoh ibadah seperti sujud, ruku’, bernadzar, menyembelih, dan merupakan ibadah yang sangat agung adalah berdoa, demikian juga istigotsah yang merupakan bentuk berdoa tatkala dalam keadaan genting.Sebagaimana sujud, ruku, menyembelih jika diserahkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan maka demikian pula berdoa. Bahkan ayat-ayat yang menunjukkan akan larangan berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala lebih banyak daripada ayat tentang larangan sujud dan menyembelih kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aalaDiantara isti’anah dan istighotsah yang dikecualikan (diperbolehkan) adalah isti’anah dan istighotsah kepada makhluk yang hadir pada perkara-perkara yang dimampui oleh makhluk tersebut.Adapun berisitghotsah dan beristi’anah kepada mayat atau kepada orang yang ghaib (yang tidak ada di hadapan kita dan tidak mungkin mendengar kita) atau kepada orang yang hadir akan tetapi kita meminta pertolongan kepadanya sesuatu yang tidak dimampui kecuali oleh Allah maka itu adalah kesyirikan yang nyata.KEDELAPAN : Teladan para nabi adalah berdoa dan beristighotsah hanya kepada Allah dalam menghadapi kondisi terdesak. Tidak diketahui bahwasanya ada seorangpun dari mereka yang pergi ke kuburan nabi yang lain dalam rangka beristighotsah atau bertawassulLihatlah nabi Nuuh ‘alaihis salam tatkala ditimpa kesulitan dari kaumnya maka iapun berdoa semata-mata hanya kepada Allah.وَنُوحًا إِذْ نَادَى مِنْ قَبْلُ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ (٧٦)Dan (ingatlah kisah) Nuh, sebelum itu ketika Dia berdoa, dan Kami memperkenankan doanya, lalu Kami selamatkan Dia beserta keluarganya dari bencana yang besar. (QS Al-Anbiyaa’ : 76)Lihatlah Nabi Huud ‘alaihis salaam tatkala ditakut-takuti oleh kaumnya maka iapun bersandar hanya kepada Allahإِنْ نَقُولُ إِلا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (٥٤)مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لا تُنْظِرُونِي (٥٥)إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (٥٦)Kaum ‘Ad berkata: Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan Kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku. Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.” (QS Huud : 54-56)Lihatlah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, Allah menyebutkan tentang munaajaat Nabi Ibrahim setelah berdebat dengan kaumnya.رَبِّ هَبْ لِي حُكْمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ (٨٣)وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الآخِرِينَ (٨٤)وَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)يَوْمَ لا يَنْفَعُ مَالٌ وَلا بَنُونَ (٨٨)إِلا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (٨٩)(Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang saleh, dan Jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) Kemudian, dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan, (yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih (QS Asy-Syu’aroo : 83-89)Dan Nabi Ibroohim bermunajat kepada Allah tatkala meninggalkan Hajar dan Isma’il di lembah Mekah yang sepiوَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأصْنَامَ (٣٥)رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٦)رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ (٣٧)Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.Ya Tuhanku, Sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, Maka Barangsiapa yang mengikutiku, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golonganku, dan Barangsiapa yang mendurhakai Aku, Maka Sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan Kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, Maka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan mereka bersyukur. (QS Ibrahim : 35-37)Lihatlah Nabi Ayyuub ‘alaihis salam tatkala ditimpa dengan kemudhorotan, Allah berfirman tentang beliau :وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ (٨٣)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ (٨٤)Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: “(Ya Tuhanku), Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang”. Maka Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah. (QS Al-Anbiyaa’ : 83-84)Lihatlah Nabi Yuunus ‘alaihis salaam tatkala ditelan oleh ikan paus, iapun mengadukan hajatnya kepada Allah semataوَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (٨٧)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ (٨٨)Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam Keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), Maka ia menyeru dalam Keadaan yang sangat gelap “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha suci Engkau, Sesungguhnya aku adalah Termasuk orang-orang yang zalim.” Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. dan Demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman. (QS Al-Anbiyaa :87-88)Allah juga menceritakan tentang nabi Zakariya ‘alaihis salaamوَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (٨٩)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah waris yang paling Baik”. Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa’ : 89-90)Adapun Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jika beliau menghadapi sesuatu yang menggelisahkan beliau maka beliau segera sholat.Jadi tatkala kita menghadapi kondisi genting maka hendaknya kita beristighotsah kepada Allah sebagaimana yang dicontohkan oleh para nabi, janganlah kita beristigotsah kepada makhluk !!KESEMBILAN : Tidak diriwayatkan dari seorangpun dari para shahabat radhiallahu ‘anhum yang tatkala menghadapi kondisi terdesak lantas pergi ke kuburan atau beristighotsah kepada selain Allah.Padahal kita tahu bagaimana sering para sahabat berperang melawan kaum musyrikin, dan terlalu sering mereka menghadapi kondisi genting, akan tetapi sama sekali tidak diriwayatkan bahwa mereka beristighotsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal, atau kepada nabi-nabi yang lain…, apalagi kepada selain para nabi??KESEPULUH : Terlalu banyak dalil yang melarang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah…(sebagaimana telah lalu), dan ini semua pada ibadah yang ditujukan kepada Allah hanya saja dikerjakan di kuburan. Maka bagaimana lagi jika ibadah tersebut ditujukan kepada selain Allah, semisal istighotsah kepada selain Allah.Demikianlah sepuluh perkara yang hendaknya direnungkan bagi orang yang hendak beristighotsah kepada penghuni kuburan. (Bersambung…)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-11-1432 H / 11 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Prolog : Para pembaca yang budiman, pembahasan kita pada artikel-artikel yang lalu adalah tentang larangan beribadah yang ditujukan kepada Allah akan tetapi di kerjakan di kuburan orang sholeh atau para wali Allah. Terlalu banyak dalil dan perkataan para ulama syafiiyah yang tegas melarang hal itu –sebagaimana telah lalu-.Dan telah lalu juga kita jelaskan bahwasanya diantara sebab terbesar dilarangnya beribadah kepada Allah di kuburan orang sholeh adalah karena hal itu bisa mengantarkan kepada pengagungan kepada penghuni kubur yang akhirnya mengantarkan kepada penyerahan sebagian ibadah kepada penghuni kubur, seperti berdoa dan meminta kepada penghuni kubur…atau beristighotsah (yaitu meminta pertolongan dalam kondisi terdesak) kepada penghuni kubur. (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186)Dan ternyata inilah yang terjadi pada sebagian kaum muslimin yang “hobi” beribadah di kuburan orang sholeh. Bahkan ternyata ada sebagian dai yang membolehkan beristighotsah kepada penghuni kubur, bahkan menganjurkan !!!??? Makna Istighootsah :Istighootsah secara bahasa Arab merupakan mashdar dari fi’il استغاث yang artinya adalah tolab al-ghouts (meminta pertolongan) untuk menghilangkan kesulitan. Diantara bentuk istighootsah adalah menyeru sesuatu/seseorang untuk (disertai dengan) permohonan pertolongan kepada orang yang diseru tersebut agar bisa menghilangkan kesulitan yang dihadapi. Ada macam-macam istighotsah Istighotsah yang syar’i ada dua model;Pertama : istighotsah kepada Allah, inilah istighootsah yang diperintahkan oleh Allah, karena tidak ada yang bisa menolong dan menghilangkan kesulitan secara mutlak kecuali Allah. Allah berfirmanإِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلائِكَةِ مُرْدِفِينَ (٩)(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu Malaikat yang datang berturut-turut”. (QS Al-Anfaal : 9)Kedua : Istighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perkara-perkara yang dimampui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak seorang muslimpun yang menentang atau mengingkari hal ini. Bahkan kita boleh beristighootsah kepada mukmin mana saja pada perkara-perkara yang dimampuinya. Bahkan kita boleh beristighotsah kepada orang kafir dan orang fajir pada perkara-perkara yang mereka mampui. Tentunya semuanya dengan tetap meyakini bahwa yang mendatangkan manfaat dan menolak mudhorot sesungguhnya hanyala Allah semata.Allah berfirman tentang istighotsah model kedua ini, yaitu istighootsah yang ditujukan kepada Nabi Musa ‘alaihi salam pada perkara yang dimampui olehnya.فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya” (QS Al-Qoshosh : 15) Adapun istighootsah yang terlarang maka ada beberapa model:Pertama : Istighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kepada sholihin di masa hidup mereka pada perkara-perkara yang tidak mampu melakukannya kecuali Allah semata. Seperti beristighotsah kepada mereka untuk memperoleh ampunan, atau agar memperoleh hidayah, atau memperoleh rizki. Karena yang mampu akan perkara-perkara ini hanyalah Allah semata.Kedua : Istighootsah kepada mayat, baik mayat tersebut adalah para nabi maupun dari kaum sholihin. Karena beristighootsah kepada mayat adalah beristighootsah kepada sesuatu yang tidak mampu (akan datang penjelasanya lebih dalam dalam artikel selanjutnya insyaa Allah)Ketiga : Istighootsah kepada orang yang hidup akan tetapi tidak sedang hadir. Adapun beristighotsah kepada seseorang yang tidak hadir dihadapan kita akan tetapi ada sarana komunikasi yang bisa menyampaikan permohonan kita kepadanya –seperti telepon genggam dll- maka hal ini tentu tidak mengapa, karena ia hukumnya seperti orang yang hadir di hadapan kita. Adapun jika seseroang ditengah lautan diombang ambingkan oleh ombak besar tanpa ada sarana komunikasi lantas ia beristighootsah dengan memanggil dan menyeru seseorang yang tidak hadir dihadapan dia maka ini tidak diperbolehkan. Karena hal ini melazimkan perkara-perkara yang haram, diantaranya:–         Ia meyakini bahwa orang yang diserunya tersebut mendengar dari kejauhan–         Ia meyakini bahwa orang yang diserunya tersebut mengetahui hal yang ghoib (mengetahui kondisi para hamba dimanapun hamba berada)–         Ia meyakini bahwa orang tersebut bisa mengatur sebagian alam semesta, dalam hal ini mengatur kondisi ombak dan lautan.Keempat : Dan ini adalah istighootsah yang paling parah, yaitu beristighotsah kepada mayat pada perkara-perkara yang tidak ada yang mampu untuk melakukannya (mengabulkannya) kecuali Allah. Seperti seseroang yang pergi ke kuburan lantas meminta dan beristighootsah kepada penghuni kuburan agar mengangkat kesulitan hidupnya. Dan yang lebih parah lagi adalah kondisi seseorang yang ditengah lautan –sebagaimana telah lalu- lantas ia beristighootsah kepada mayat tersebut !!!Saya mengajak orang-orang yang hendak beristighotsah atau meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah wafat (apalagi penghuni kuburan yang lain) agar merenungkan sepuluh perkara berikut sebelum mereka beristighotsah kepada penghuni kuburan.PERTAMA : Tujuan dari ziarah kubur adalah (1) untuk mengingat akhirat dan (2) untuk mendoakan penghuni kuburRasulullah pernah melarang para sahabat untuk ziarah kubur di awal islam karena kawatir hati mereka terikat dengan para penghuni kubur sebagaimana kebiasaan kaum muysrikin.Rasulullah bersabda :إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا“Sesungguhnya saya pernah melarang kalian untuk menziarahi kuburan, maka (*sekarang) ziarahilah kuburan” (HR An-Nasaai no 5652)Berkata Al-Muhallab bin Ahmad (wafat tahun 435 H) ;“Dan makna dari larangan menziarahi kuburan yaitu hanyalah dilarang tatkala di permulaan Islam, tatkala mereka baru saja (*terlepas) dari menyembah berhala dan menjadikan kuburan sebagai masjid –wallahu A’lam-. Maka tatkala Islam sudah kokoh dan kuat di hati-hati manusia dan aman dari (*timbulnya) peribadatan kuburan dan sholat ke arah kuburan maka dinaskh (*dihapuslah) larangan menziarahi kuburan, karena dengan berziarah kuburan akan mengingatkan akhirat dan menjadikan zuhud dalam dunia” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battool dalam Syarh shahih Al-Bukhari, tahqiq Abu Tamiim Yasir bin Ibrahim, Maktabah Ar-Rusyd 3/271)Berkata Al-Munaawi as-Syafi’i“((Aku pernah melarang kalian dari ziaroh kuburan)) karena kalian baru saja meninggalkan kekufuran. Adapun sekarang tatkala telah hilang sisa-sisa jahiliyah dan telah kokoh Islam dan jadilah kalian orang-orang yang yakin dan  takwa ((Maka ziarahilah kuburan)) yaitu dengan syarat tidak disertai dengan mengusap kuburan atau mencium kuburan atau sujud di atasnya atau yang semisalnya, karena hal itu -sebagaimana perkataan As-Subkiy- adalah bid’ah yang mungkar, hanyalah orang-orang jahil (bodoh) yang melakukannya” (Faidhul Qodiir 5/55, lihat juga At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shoghiir 2/439)Setelah Islam para sahabat kokoh maka Rasulullah menghapus hukum larangan ziarah kuburan dan malah menganjurkan untuk berziarah kuburan mengingat faedah yang bisa diperoleh dari ziarah kuburan yaitu mengingat kematian dan akhirat.Rasulullah bersabda :فَزُوْرُوا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ“Ziarahilah kuburan, karena hal itu mengingatkan akan kematian” (HR Muslim no 976)Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda :فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Ziarahilah kuburan karena hal itu akan mengingatkan akhirat” (HR At-Thirmidzi no 1054)Karenanya bahkan dibolehkan menziarahi kuburan orang kafir dalam rangka mengingat akhirat.Tatkala menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Aku meminta izin kepada Robku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku maka Allah tidak mengizinkan aku, dan aku meminta izin kepadaNya untuk menziarahi kuburan ibuku maka Allah mengizinkan aku)), Imam An-Nawawi berkata :“Al-Qiidhi ‘Iyaadl rahimahullah berkata : Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kuburan ibunya ialah Nabi ingin kuatnya mau’izoh (nasihat) dan peringatan dengan melihat kuburan ibunya. Hal ini dikuatkan dengan sabda beliau di akhir hadits ((Maka ziarahilah kuburan karena hal itu mengingatkan kalian pada kematian))” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 7/45) Fungsi lain dari ziarah kubur adalah untuk berbuat ihsan (kebaikan) kepada penghuni kuburan dengan mendoakannya dan memohon ampunan untuknya.Nabi mengajarkan para sahabat untuk mendoakan penghuni kubur. Buraidah bin Al-Hushoib radhiallahu ‘anhu berkata :كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ كَانَ قَائِلُهُمْ يَقُوْلُ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ . أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari mereka jika mereka pergi ke pekuburan  untuk berkata : “(*Semoga) keselamatan bagi kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, sungguh kami insyaa Allah akan menyusul kalian. Aku memohon dari Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”(HR Muslim no 975)Bahkan Allah memerintahkan Nabi untuk mendoakan para penghuni kuburan Baqii’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Aisyahفَإِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِي … فَقَالَ : إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ. قَالَتْ : قُلْتُ كَيْفَ أَقُوْلُ لَهُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ : قُوْلِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ“Sesungguhnya Jibril mendatangiku… lalu berkata : Sesungguhnya Robmu memerintahkanmu untuk mendatangi para penghuni pekuburan Baqii’ lalu engkau memohonkan ampunan bagi mereka”. Aisyah berkata : “Apa yang aku ucapkan kepada mereka wahai Rasulullah?”. Nabi berkata : “Katakanlah : (*semoga) keselamatan bagi kalian wahai penghuni kuburan dari kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah merahmati orang-orang yang lebih dahulu dan yang terbelakang dan sesungguhnya kami –insyaa Allah- akan menyusul kalian” (HR Muslim no 974)Para pembaca yang budiman inilah yang disebut dengan ziarah yang syar’i yang dianjurkan dan disunnahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ash-Shon’aaniy berkata ;“Dan maksud dari ziarah kuburan adalah mendoakan mereka (*para penghuni kuburan) dan berbuat baik kepada mereka, dan untuk mengingat akhirat dan zuhud pada dunia. Adapun yang diada-adakan oleh orang-orang awam yang menyelisihi hal ini –seperti mereka berdoa kepada mayat, berteriak meminta pertolongan kepada mayat, beristighotsah kepadanya, meminta kepada Allah dengan hak sang mayat, dan meminta dipenuhi hajat kepada Allah dengan (*wasilah) sang mayat, maka ini adalah bid’ah dan kebodohan” (Subulus Salaaam 2/337)Apa yang disebutkan oleh As-Shon’aaniy adalah ziarah yang tidak sesuai syari’at. Coba bandingkanlah ziarah yang tidak syar’i dengan ziaroh yang syar’i !!??. Seseorang yang berziarah sesuai sunnah Nabi maka akan memberi manfaat kepada sang mayat dengan medoakan sang mayat dan memohon ampunan baginya. Adapun ziarah yang tidak sesuai sunnah maka sebaliknya, mengganggu sang mayat dengan memikulkan beban kepada sang mayat dengan meminta-minta kepadanya, baik dengan meminta secara langsung kepada sang mayat (dengan berdoa dan beristighotsah) atau dengan meminta kepada Allah dengan menjadikan sang mayat sebagai wasilah (perantara).Lihatlah contoh teladan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang telah banyak berkorban dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan harta, tenaga, dan pikiran…akan tetapi tidak pernah membebani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan permintaan dan penjabaran hajat dan kebutuhan. Dimana kedudukan Abu Bakar yang membantu Nabi dan tidak membebani Nabi dibandingkan dengan kedudukan seseorang yang tidak membantu Nabi namun malah membebani Nabi dengan berbagai permintaan dan kebutuhan??!!KEDUA : Minta-minta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau bisa jadi mengganggu dan menyakiti beliau, bagaimana lagi jika setelah wafat beliau??Abu Sa’iid Al-Khudriy radhiallahu ‘anhu berkata ;أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم أَتَاهُ مَالٌ ، فَجَعَلَ يُقَسِّمُهُ بَيْنَ النَّاسِ , يَقْبِضُهُ وَيُعْطِيهِمْ ، فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فسأله فَأَعْطَاهُ فِي طَرْفِ رِدَائِهِ ، فَقَالَ : زِدْنِي يَا رَسُولَ الله فَزَادَهُ ، ثُمَّ قَالَ : زِدْنَي يَا رَسُولَ الله فَزَادَهُ ، ثُمَّ قَالَ : زِدْنِي فَزَادَهُ ، ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَمَّا وَلَّى قَالَ : إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِينِي فَأُعْطِيَهُ ، ثُمَّ يَسْأَلَنِي فَأُعْطِيَهُ ، ثُمَّ يَسْأَلَنِي فَأُعْطِيَهُ ، فَيَحْمِلُ فِي ثَوْبِهِ نَارًا ، ثُمَّ يَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِهِ بِنَارٍ“Bahwasanya datang harta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabipun membaginya diantara manusia, Nabi menggenggamnya lalu memberikannya kepada mereka. Maka datanglah seseorang dari Quraisy lalu ia meminta kepada Nabi lalu Nabi memberikan kepadanya di ujung selendang orang tersebut, lalu orang itu berkata, “Tambahlah buatku wahai Rasulullah”, maka Nabipun menambahkan buatnya, kemudian ia berkata lagi, “Tambahkanlah buatku !”, maka Nabipun menambahkan buatnya, lalu ia berkata lagi, “Tambahkanlah buatku !”, lalu Nabipun menambah buatnya. Kemudian orang tersebut berpaling. Tatkala orang tersebut pergi maka Nabi berkata ; “Sesungguhnya seseorang datang kepadaku maka akupun memberikan kepadanya, kemudian dia meminta kepadaku lalu aku memberikan kepadanya, kemudian dia meminta kepadaku lalu aku memberikan kepadanya, maka iapun membawa neraka di bajunya, kemudian ia kembali ke keluarganya dengan membawa api”Ibnu Hajar rahimahullah berkata :رَوَاهُ مُسَدَّدٌ وَاللَّفْظُ لَهُ ، وَأَبُو يَعْلَى , وَرَوَاهُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ بِسَنَدِ الصَّحِيحِ“Diriwayatkan oleh Musaddad dan ini adalah lafalnya, dan diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dengan sanad yang shahih” (Ithaaf al-Khiyaroh al-Maharoh bi zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 3/48, hadits ini juga oleh Ibnu Hibbaan lihat Shahih Ibnu Hibbaan no 3265) :KETIGA : Yang tidak minta kepada Nabi lebih disukai Nabi daripada yang minta kepada NabiAbu Sa’iid Al-Khudry radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ كَانَتْ بِهِ حَاجَةٌ فَقَالَ لَهُ أَهْلُهُ ائْتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْأَلْهُ فَأَتَاهُ وَهُوَ يَخْطُبُ وَهُوَ يَقُولُ مَنْ اسْتَعَفَّ أَعَفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ اسْتَغْنَى أَغْنَاهُ اللَّهُ وَمَنْ سَأَلَنَا فَوَجَدْنَا لَهُ أَعْطَيْنَاهُ قَالَ فَذَهَبَ وَلَمْ يَسْأَلْ“Ada seseorang dari kaum Anshoor memiliki kebutuhan, maka keluarganya berkata kepadanya : Datangilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mintalah kepadanya !”. Maka iapun mendatangi Nabi –dan Nabi sedang berkhutbah dan berkata : ((Barangsiapa berusaha menjaga dirinya (*dari perbuatan buruk) maka Allah akan menjaganya, dan barangsiapa yang berusaha untuk merasa cukup maka Allah akan mencukupkannya, barangsiapa yang meminta kepada kami lalu kami memiliki apa yang dimintanya maka kami akan memberikan kepadanya)). Maka pergilah orang Anshoor tersebut dan tidak jadi meminta kepada Nabi” (HR Ahmad 17/14 no 10989)Dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ سَأَلَنَا إِمَّا أَنْ نَبْذُلَ لَهُ وَإِمَّا أَنْ نُوَاسِيَهُ وَمَنْ يَسْتَعِفُّ عَنَّا أَوْ يَسْتَغْنِي أَحَبُّ إِلَيْنَا مِمَّنْ يَسْأَلُنَا“Barangsiapa yang minta kepada kami maka kami berikan kepadanya atau kami membantunya, dan barangsiapa yang menjaga diri atau berusaha untuk merasa cukup (*tidak minta bantuan kami) maka ia lebih kami sukai daripada orang yang minta kepada kami” (HR Ahmad 17/488 no 11401)Hadits-hadits ini adalah menceritakan tentang permintaan para shahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tatkala Nabi masih hidup, pada perkara-perkara yang dimampui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi kondisi tidak meminta-minta kepada beliau lebih beliau sukai. Maka bagaimana lagi dengan permintaan yang ditujukan kepada Nabi setelah wafat beliau?, dan juga pada perkara-perkara yang tidak dimampui oleh Nabi? Yang mampu hanyalah Allah??Ada yang datang ke kuburan Nabi agar menurunkan hujan, atau minta pertolongan agar bisa mengalahkan musuh, atau meminta agar diberi keturunan, atau agar bisa segera menikah, atau agar memperoleh kedudukan, dll !!!???KEEMPAT : Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong para sahabat untuk tidak meminta kecuali hanya kepada Allah dan untuk tidak meminta pertolongan kepada manusia siapa saja secara mutlak.Karena di dalam proses meminta akan nampak kerendahan dan kehinaan dari pihak yang meminta dan nampak pengakuan yang meminta akan kemampuan yang dimintai.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu :إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ وَإِذَا اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Jika engkau meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika engkau meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah‘ (HR At-Thirmidzi no 2516)Wasiat Nabi kepada Ibnu Abbas ini sesuai dengan washiat Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirmanوَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (٨)Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap. (QS Asy-Syarh : 8)Ibnu Jariir rahimahullah berkata :يقول تعالى ذكره: وإلى ربك يا محمد فاجعل رغبتك، دون من سواه من خلقه، إذ كان هؤلاء المشركون من قومك قد جعلوا رغبتهم في حاجاتهم إلى الآلهة والأنداد“Allah berfirman “Hanya kepada Robmu” wahai Muhammad jadikanlah harapanmu, bukan kepada selain Allah dari kalangan makhluk-makhlukNya, karena mereka kaum musyrikin dari kaummu telah menjadikan harapan mereka dalam memenuhi hajat (kebutuhan) mereka pada sesembahan dan tandingan-tandingan (selain Allah)” (Tafsiir At-Thobari 24/497)Bahkan Nabi membai’at sahabat untuk tidak meminta kepada manusia secara mutlak.عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِي قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ سَبْعَةً فَقَالَ : أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ؟ وَكُنَّا حَدِيْثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ فَقُلْنَا : قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، ثُمَّ قَالَ أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقُلْنَا قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ قَالَ أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا وَقُلنَا قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَعَلاَمَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ : عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَتُطِيْعُوا وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً : “وَلاَ تَسْأَلُوْا النَّاسَ شَيْئًا” فَلَقَدْ رَأَيْتُ بَعْضَ أُولَئِكَ النَّفَرِ يَسْقُطُ سَوْطُ أَحَدِهِمْ فَمَا يَسْأَلُ أَحَدًا يُنَاوِلُهُ إِيَّاهُDari ‘Auf bin Maalik al-Asyja’iy berkata : Kami di sisi Rasulullallah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sembilan atau delapan atau tujuh orang. Maka Nabi berkata : “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, tatkala itu kami baru saja membai’at beliau. Maka kami berkata, “Kami telah membai’at engkau wahai Rasulullah”. Kemudian beliau berkata, “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, Kemudian beliau berkata, “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, maka kamipun membentangkan tangan-tangan kami dan kami berkata, “Kami telah membai’at engkau wahai Rasulullah, lantas kami membai’at engkau (*lagi) di atas apa wahai Rasulullah?”Beliau berkata, “(*Kalian membai’atku) di atas kalian beribadah kepada Allah dan kalian sama sekali tidak berbuat kesyirikan, untuk sholat lima waktu dan untuk taat”, dan beliau mengucapkan dengan pelan perkataan yang samar : “Dan janganlah kalian meminta apapun kepada manusia“.Sungguh aku telah melihat salah seorang dari orang-orang tersebut tatkala ada cemetinya yang terjatuh maka ia tidak meminta seorangpun untuk mengambilkannya” (HR Muslim no 1043)Tentunya meminta tolong kepada manusia pada perkara yang mungkin dilakukan bukanlah kesyirikan, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan sahabatnya agar tidak meminta pertolongan kepada siapapun…Jadi, meminta-minta suatu pertolongan yang dimungkinkan saja tercela dalam ajaran Habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apalagi jika bentuk meminta pertolongan tersebut sama dengan model memintanya kaum musyrikin, yaitu meminta kepada orang-orang yang sudah mati dari kalangan kaum sholihin untuk mendapatkan sesuatu yang tidak berhak memberinya melainkan Allah Ta’ala semata??!! Seperti minta barokah, rezeki, kesehatan, kesembuhan, keberuntungan dan lain-lain yang tidak akan pernah ada yang bisa memberinya melainkan Allah Tabaraka wa Ta’ala.KELIMA : Doa merupakan inti ibadah serta ibadah yang paling agung karena di dalamnya terdapat sikap perendahan dan penghinaan diri dihadapan Allah.Ibadah secara bahasa berarti ketundukan dan perendahan, Al-Jauhari rahimahullah berkata:“Asal dari ubudiyah (peribadatan) adalah ketundukkan dan kerendahan…, dikatakan الطَّرِيْقُ الْمُعَبَّدُ  (jalan yang ditundukkan/mudah untuk ditempuh) dan الْبَعِيْرُ الْمُعَبَّدُ (onta yang tunduk/taat kepada tuannya) (As-Shihaah 2/503, lihat juga perkataan Ibnu Faaris di Mu’jam Maqooyiis Al-Lugoh 4/205, 206 dan perkataan Az-Zabiidi di Taajul ‘Aruus 8/330)       Adapun definisi ibadah menurut istilah adalah tidak jauh dari makna ibadah secara bahasa yaitu  ketaatan dan ketundukkan serta kerendahan:At-Thobari berkata pada tafsir surata al-Faatihah:“Kami hanyalah memilih penjelasan dari tafsir ((Hanya kepada Engkaulah kami beribadah)) maknanya adalah kami tunduk, kami rendah, dan kami patuh… karena ubudiyah menurut seluruh Arab asalnya adalah kerendahan” (Tafsiir At-Thobari 1/159)Al-Qurthubi berkata :“((kami beribadah)) maknanya adalah : kami taat kepadaNya, dan Ibadah adalah : ketaatan dan kerendahan, dan jalan yang ditundukkan jika ditundukkan agar bisa ditempuh oleh para pejalan, sebagaimana dikatakan oleh Al-Harowi” (Tafsiir Al-Qurthubi 1/223)Sesungguhnya doa merupakan ibadah yang sangat penting, karena pada doa nampaklah kerendahan dan ketundukan orang yang berdoa kepada dzat yang ditujukan doa. Pantas saja jika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ ثُمَّ قَرَأَ : {وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}.“Doa itulah ibadah”, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca firman Allah ((Dan Rob kalian berkata : Berdoalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan bagi kalian))” (HR Ahmad no 18352, Abu Dawud no 1481, At-Tirmidzi no 2969, Ibnu Maajah no 3828, dan isnadnya dinyatakan jayyid (baik) oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/49)Ibnu Hajar berkata menjelaskan agungnya ibadah doa :“Jumhur (mayoritas ulama) menjawab bahwasanya doa termasuk ibadah yang paling agung, dan hadits ini seperti hadits yang lainالْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wuquf di padang) Arofah”Maksudnya (wuquf di Arofah) merupakan dominannya haji dan rukun haji yang paling besar.  Hal ini dikuatkan dengan hadits yang dikeluarkan oleh At-Thirimidzi dari hadits Anas secara marfuu’ :الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ“Doa adalah inti ibadah”Telah banyak hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi dan mendorong untuk berdoa, seperti hadits Abu Huroiroh yang marfuu’:لَيْسَ شَيْئٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ“Tidak ada sesuatupun yang lebih mulia di sisi Allah daripada doa”Diriwayatkan oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbaan” (Fathul Baari 11/94)Al-Halimi (wafat tahun 403 H) berkata :“Dan doa secara umum merupakan bentuk ketundukkan dan perendahan, karena setiap orang yang meminta dan berdoa maka ia telah menampakkan hajatnya (kebutuhannya) dan mengakui kerendahan dan kebutuhan kepada dzat yang ia berdoa kepadanya dan memintanya. Maka hal itu pada hamba seperti ibadah-ibadah yang dilakukan untuk bertaqorrub kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Oleh karenanya Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman ((Berdoalah kepadaku niscaya akan Aku kabulkan, sesungguhnya orang-orang yang sombong dari beribadah kepadaku akan masuk dalam neraka jahannam dalam keadaan terhina)). Maka Allah subhaanahu wa ta’aala menjelaskan bawhasanya doa adalah ibadah” (Al-Minhaaj fai syu’ab Al-Iimaan 1/517)Al-Halimi juga berkata :“Hendaknya rojaa’ (pengharapan) hanyalah untuk Allah karena Allah-lah Yang Maha Esa dalam kepemilikan dan pembalasan. Tidak ada seorangpun selain Allah yang menguasai kemanfaatan dan kemudhorotan. Maka barangsiapa yang berharap kepada dzat yang tidak memiliki apa yang ia tidak miliki maka ia termasuk orang-orang jahil. Dan jika ia menggantungkan rojaa’ (pengharapan)nya kepada Allah maka hendaknya ia meminta kepada Allah apa yang ia butuhkan baik perkara kecil maupun besar, karena semuanya di tangan Allah tidak ada yang bisa memenuhi kebutuhan selain Allah. Dan meminta kepada Allah dengan berdoa” (Al-Minhaaj fi Syu’ab Al-Iimaan 1/520)Ar-Roozi berkata :“Dan mayoritas orang berakal berkata : Sesungguhnya doa merupakan kedudukan peribadatan yang paling penting, dan hal ini ditunjukkan dari sisi (yang banyak) dari dalil naql (ayat maupun hadits-pen) maupun akal. Adapun dalil naql maka banyak” (Mafaatihul Ghoib 5/105)Kemudian Ar-Roozi menyebutkan dalil yang banyak kemudian ia berkata :“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Jika di dalam berdoa terdapat sikap penunjukkan kerendahan dan kehinaan, kita semua sepakat bahwa seorang manusia diharamkan untuk menunjukkannya kepada makhluk, karena ini adalah hak milik Allah satu-satu-Nya, tiada sekutu bagi-Nya.Lantas bagaimana jika kerendahan dan ketundukkan kondisi seseorang yang sedang berdoa ini diserahkan dan diperuntukkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala?, kepada para nabi dan para wali??!!. Bukankah ini merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala alias syirik??!! Jika berdoa kepada Allah merupakan ibadah yang sangat agung maka berdoa kepada selain Allah merupakan bentuk kesyirikan yang sangat agung !!KEENAM : Sesungguhnya hakekat kesyirikan kaum musyrikin Arab adalah menjadikan sesembahan mereka sebagai perantara untuk mendekatkan mereka kepada Allah  subhaanahu wa ta’aala dan juga sebagai pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala (silahakan baca kembali artikel di https://www.firanda.com/index.php/artikel/31-bantahan/126-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-5-hakikat-kesyirikan-kaum-muysrikin-arab)Ar-Roozii berkata : “Mereka (kaum kafir) menjadikan patung-patung dan arca-arca dalam bentuk para nabi-nabi mereka dan orang-orang mulia mereka, dan mereka menyangka bahwasanya jika mereka beribadah kepada patung-patung tersebut maka orang-orang mulia tersebut akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala. Dan yang semisal ini di zaman sekarang ini banyak orang yang mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia dengan keyakinan bahwasanya jika mereka mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia tersebut maka mereka akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah ” (Mafaatiihul Goib/At-Tafsiir Al-Kabiir 17/63)Ibnu Katsiir berkata : “Mereka membuat patung-patung di atas bentuk para malaikat yang mendekatkan (kepada Allah subhaanahu wa ta’aala -pen) menurut persangkaan mereka. Maka merekapun menyembah patung-patung berbentuk tersebut dengan menempatkannya sebagai peribadatan mereka kepada para malaikat, agar para malaikat memberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala dalam menolong mereka dan memberi rizki kepada mereka dan perkara-perkara dunia yang menimpa mereka…Oleh karenanya mereka berkata dalam talbiyah mereka tatkala mereka berhaji di zaman jahiliyyah : “Kami Memenuhi panggilanmu Ya Allah, tidak ada syarikat bagiMu kecuali syarikat milikMu yang Engkau memilikinya dan ia tidak memiliki”Syubhat inilah yang dijadikan sandaran oleh kaum musyrikin zaman dahulu dan zaman sekarang” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 12/111-112).Kalau kesyirikan kaum musyrikin adalah berdoa kepada sesembahan mereka sebagai perantara untuk memintakan hajat mereka kepada Allah, dan yang mengabulkan adalah Allah maka bagaimana lagi jika kesyirikan orang yang langsung meminta kepada selain Allah –dan bukan hanya sebagai perantara-??KETUJUH : Berdoa kepada selain Allah merupakan kesyirikanSungguh dalil-dalil yang menunjukan bahwasanya berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan sangatlah banyak. Diantaranya firman Allah subhaanahu wa ta’aala: وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ (٥)Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka? (QS Al-Ahqoof : 5)وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ (١١٧)Dan Barangsiapa berdoa kepada Tuhan yang lain di samping Allah, Padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, Maka Sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung (QS Al-Mukminun 117)فَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ فَتَكُونَ مِنَ الْمُعَذَّبِينَ (٢١٣)Maka janganlah kamu berdoa kepada Tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu Termasuk orang-orang yang di’azab (Asy-Syu’aroo : 213).أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الأرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلا مَا تَذَكَّرُونَ (٦٢)Atau siapakah yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya). (QS An-Naml : 62)وَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا إِلَهَ إِلا هُوَ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلا وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (٨٨)Dan janganlah kamu berdoa di Tuhan apapun yang lain disamping (berdoa kepada) Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan (QS Al-Qoshosh : 88).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا (١٨)Dan Sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu berdoa seseorangpun di dalamnya di samping berdoa Allah. (QS Al-Jin : 18)Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :مَنْ مَاتَ وَهْوَ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan berdoa kepada selain Allah maka masuk neraka” (HR Al-Bukhari no 4497)Itulah dalil yg banyak yang bersifat umum yang menunjukan bahwa berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan. Dan termasuk dalam doa adalah beristighotsah dan beristi’aanah pada selain Allah. Karenanya hukum asal dari seluruh bentuk doa, baik istighotsah maupun isti’anah jika diserahkan kepada Allah maka merupakan kesyirikan, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at.Allah berfirmanإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥)“Hanya Engkaulah yang Kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan” (QS Al-Faatihah : 5)Seluruh peribadatan kepada selain Allah adalah bentuk kesyirikan. Contoh-contoh ibadah seperti sujud, ruku’, bernadzar, menyembelih, dan merupakan ibadah yang sangat agung adalah berdoa, demikian juga istigotsah yang merupakan bentuk berdoa tatkala dalam keadaan genting.Sebagaimana sujud, ruku, menyembelih jika diserahkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan maka demikian pula berdoa. Bahkan ayat-ayat yang menunjukkan akan larangan berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala lebih banyak daripada ayat tentang larangan sujud dan menyembelih kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aalaDiantara isti’anah dan istighotsah yang dikecualikan (diperbolehkan) adalah isti’anah dan istighotsah kepada makhluk yang hadir pada perkara-perkara yang dimampui oleh makhluk tersebut.Adapun berisitghotsah dan beristi’anah kepada mayat atau kepada orang yang ghaib (yang tidak ada di hadapan kita dan tidak mungkin mendengar kita) atau kepada orang yang hadir akan tetapi kita meminta pertolongan kepadanya sesuatu yang tidak dimampui kecuali oleh Allah maka itu adalah kesyirikan yang nyata.KEDELAPAN : Teladan para nabi adalah berdoa dan beristighotsah hanya kepada Allah dalam menghadapi kondisi terdesak. Tidak diketahui bahwasanya ada seorangpun dari mereka yang pergi ke kuburan nabi yang lain dalam rangka beristighotsah atau bertawassulLihatlah nabi Nuuh ‘alaihis salam tatkala ditimpa kesulitan dari kaumnya maka iapun berdoa semata-mata hanya kepada Allah.وَنُوحًا إِذْ نَادَى مِنْ قَبْلُ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ (٧٦)Dan (ingatlah kisah) Nuh, sebelum itu ketika Dia berdoa, dan Kami memperkenankan doanya, lalu Kami selamatkan Dia beserta keluarganya dari bencana yang besar. (QS Al-Anbiyaa’ : 76)Lihatlah Nabi Huud ‘alaihis salaam tatkala ditakut-takuti oleh kaumnya maka iapun bersandar hanya kepada Allahإِنْ نَقُولُ إِلا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (٥٤)مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لا تُنْظِرُونِي (٥٥)إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (٥٦)Kaum ‘Ad berkata: Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan Kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku. Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.” (QS Huud : 54-56)Lihatlah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, Allah menyebutkan tentang munaajaat Nabi Ibrahim setelah berdebat dengan kaumnya.رَبِّ هَبْ لِي حُكْمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ (٨٣)وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الآخِرِينَ (٨٤)وَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)يَوْمَ لا يَنْفَعُ مَالٌ وَلا بَنُونَ (٨٨)إِلا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (٨٩)(Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang saleh, dan Jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) Kemudian, dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan, (yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih (QS Asy-Syu’aroo : 83-89)Dan Nabi Ibroohim bermunajat kepada Allah tatkala meninggalkan Hajar dan Isma’il di lembah Mekah yang sepiوَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأصْنَامَ (٣٥)رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٦)رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ (٣٧)Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.Ya Tuhanku, Sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, Maka Barangsiapa yang mengikutiku, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golonganku, dan Barangsiapa yang mendurhakai Aku, Maka Sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan Kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, Maka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan mereka bersyukur. (QS Ibrahim : 35-37)Lihatlah Nabi Ayyuub ‘alaihis salam tatkala ditimpa dengan kemudhorotan, Allah berfirman tentang beliau :وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ (٨٣)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ (٨٤)Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: “(Ya Tuhanku), Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang”. Maka Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah. (QS Al-Anbiyaa’ : 83-84)Lihatlah Nabi Yuunus ‘alaihis salaam tatkala ditelan oleh ikan paus, iapun mengadukan hajatnya kepada Allah semataوَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (٨٧)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ (٨٨)Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam Keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), Maka ia menyeru dalam Keadaan yang sangat gelap “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha suci Engkau, Sesungguhnya aku adalah Termasuk orang-orang yang zalim.” Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. dan Demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman. (QS Al-Anbiyaa :87-88)Allah juga menceritakan tentang nabi Zakariya ‘alaihis salaamوَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (٨٩)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah waris yang paling Baik”. Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa’ : 89-90)Adapun Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jika beliau menghadapi sesuatu yang menggelisahkan beliau maka beliau segera sholat.Jadi tatkala kita menghadapi kondisi genting maka hendaknya kita beristighotsah kepada Allah sebagaimana yang dicontohkan oleh para nabi, janganlah kita beristigotsah kepada makhluk !!KESEMBILAN : Tidak diriwayatkan dari seorangpun dari para shahabat radhiallahu ‘anhum yang tatkala menghadapi kondisi terdesak lantas pergi ke kuburan atau beristighotsah kepada selain Allah.Padahal kita tahu bagaimana sering para sahabat berperang melawan kaum musyrikin, dan terlalu sering mereka menghadapi kondisi genting, akan tetapi sama sekali tidak diriwayatkan bahwa mereka beristighotsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal, atau kepada nabi-nabi yang lain…, apalagi kepada selain para nabi??KESEPULUH : Terlalu banyak dalil yang melarang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah…(sebagaimana telah lalu), dan ini semua pada ibadah yang ditujukan kepada Allah hanya saja dikerjakan di kuburan. Maka bagaimana lagi jika ibadah tersebut ditujukan kepada selain Allah, semisal istighotsah kepada selain Allah.Demikianlah sepuluh perkara yang hendaknya direnungkan bagi orang yang hendak beristighotsah kepada penghuni kuburan. (Bersambung…)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-11-1432 H / 11 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Prolog : Para pembaca yang budiman, pembahasan kita pada artikel-artikel yang lalu adalah tentang larangan beribadah yang ditujukan kepada Allah akan tetapi di kerjakan di kuburan orang sholeh atau para wali Allah. Terlalu banyak dalil dan perkataan para ulama syafiiyah yang tegas melarang hal itu –sebagaimana telah lalu-.Dan telah lalu juga kita jelaskan bahwasanya diantara sebab terbesar dilarangnya beribadah kepada Allah di kuburan orang sholeh adalah karena hal itu bisa mengantarkan kepada pengagungan kepada penghuni kubur yang akhirnya mengantarkan kepada penyerahan sebagian ibadah kepada penghuni kubur, seperti berdoa dan meminta kepada penghuni kubur…atau beristighotsah (yaitu meminta pertolongan dalam kondisi terdesak) kepada penghuni kubur. (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186)Dan ternyata inilah yang terjadi pada sebagian kaum muslimin yang “hobi” beribadah di kuburan orang sholeh. Bahkan ternyata ada sebagian dai yang membolehkan beristighotsah kepada penghuni kubur, bahkan menganjurkan !!!??? Makna Istighootsah :Istighootsah secara bahasa Arab merupakan mashdar dari fi’il استغاث yang artinya adalah tolab al-ghouts (meminta pertolongan) untuk menghilangkan kesulitan. Diantara bentuk istighootsah adalah menyeru sesuatu/seseorang untuk (disertai dengan) permohonan pertolongan kepada orang yang diseru tersebut agar bisa menghilangkan kesulitan yang dihadapi. Ada macam-macam istighotsah Istighotsah yang syar’i ada dua model;Pertama : istighotsah kepada Allah, inilah istighootsah yang diperintahkan oleh Allah, karena tidak ada yang bisa menolong dan menghilangkan kesulitan secara mutlak kecuali Allah. Allah berfirmanإِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلائِكَةِ مُرْدِفِينَ (٩)(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu Malaikat yang datang berturut-turut”. (QS Al-Anfaal : 9)Kedua : Istighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perkara-perkara yang dimampui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak seorang muslimpun yang menentang atau mengingkari hal ini. Bahkan kita boleh beristighootsah kepada mukmin mana saja pada perkara-perkara yang dimampuinya. Bahkan kita boleh beristighotsah kepada orang kafir dan orang fajir pada perkara-perkara yang mereka mampui. Tentunya semuanya dengan tetap meyakini bahwa yang mendatangkan manfaat dan menolak mudhorot sesungguhnya hanyala Allah semata.Allah berfirman tentang istighotsah model kedua ini, yaitu istighootsah yang ditujukan kepada Nabi Musa ‘alaihi salam pada perkara yang dimampui olehnya.فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya” (QS Al-Qoshosh : 15) Adapun istighootsah yang terlarang maka ada beberapa model:Pertama : Istighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kepada sholihin di masa hidup mereka pada perkara-perkara yang tidak mampu melakukannya kecuali Allah semata. Seperti beristighotsah kepada mereka untuk memperoleh ampunan, atau agar memperoleh hidayah, atau memperoleh rizki. Karena yang mampu akan perkara-perkara ini hanyalah Allah semata.Kedua : Istighootsah kepada mayat, baik mayat tersebut adalah para nabi maupun dari kaum sholihin. Karena beristighootsah kepada mayat adalah beristighootsah kepada sesuatu yang tidak mampu (akan datang penjelasanya lebih dalam dalam artikel selanjutnya insyaa Allah)Ketiga : Istighootsah kepada orang yang hidup akan tetapi tidak sedang hadir. Adapun beristighotsah kepada seseorang yang tidak hadir dihadapan kita akan tetapi ada sarana komunikasi yang bisa menyampaikan permohonan kita kepadanya –seperti telepon genggam dll- maka hal ini tentu tidak mengapa, karena ia hukumnya seperti orang yang hadir di hadapan kita. Adapun jika seseroang ditengah lautan diombang ambingkan oleh ombak besar tanpa ada sarana komunikasi lantas ia beristighootsah dengan memanggil dan menyeru seseorang yang tidak hadir dihadapan dia maka ini tidak diperbolehkan. Karena hal ini melazimkan perkara-perkara yang haram, diantaranya:–         Ia meyakini bahwa orang yang diserunya tersebut mendengar dari kejauhan–         Ia meyakini bahwa orang yang diserunya tersebut mengetahui hal yang ghoib (mengetahui kondisi para hamba dimanapun hamba berada)–         Ia meyakini bahwa orang tersebut bisa mengatur sebagian alam semesta, dalam hal ini mengatur kondisi ombak dan lautan.Keempat : Dan ini adalah istighootsah yang paling parah, yaitu beristighotsah kepada mayat pada perkara-perkara yang tidak ada yang mampu untuk melakukannya (mengabulkannya) kecuali Allah. Seperti seseroang yang pergi ke kuburan lantas meminta dan beristighootsah kepada penghuni kuburan agar mengangkat kesulitan hidupnya. Dan yang lebih parah lagi adalah kondisi seseorang yang ditengah lautan –sebagaimana telah lalu- lantas ia beristighootsah kepada mayat tersebut !!!Saya mengajak orang-orang yang hendak beristighotsah atau meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah wafat (apalagi penghuni kuburan yang lain) agar merenungkan sepuluh perkara berikut sebelum mereka beristighotsah kepada penghuni kuburan.PERTAMA : Tujuan dari ziarah kubur adalah (1) untuk mengingat akhirat dan (2) untuk mendoakan penghuni kuburRasulullah pernah melarang para sahabat untuk ziarah kubur di awal islam karena kawatir hati mereka terikat dengan para penghuni kubur sebagaimana kebiasaan kaum muysrikin.Rasulullah bersabda :إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا“Sesungguhnya saya pernah melarang kalian untuk menziarahi kuburan, maka (*sekarang) ziarahilah kuburan” (HR An-Nasaai no 5652)Berkata Al-Muhallab bin Ahmad (wafat tahun 435 H) ;“Dan makna dari larangan menziarahi kuburan yaitu hanyalah dilarang tatkala di permulaan Islam, tatkala mereka baru saja (*terlepas) dari menyembah berhala dan menjadikan kuburan sebagai masjid –wallahu A’lam-. Maka tatkala Islam sudah kokoh dan kuat di hati-hati manusia dan aman dari (*timbulnya) peribadatan kuburan dan sholat ke arah kuburan maka dinaskh (*dihapuslah) larangan menziarahi kuburan, karena dengan berziarah kuburan akan mengingatkan akhirat dan menjadikan zuhud dalam dunia” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battool dalam Syarh shahih Al-Bukhari, tahqiq Abu Tamiim Yasir bin Ibrahim, Maktabah Ar-Rusyd 3/271)Berkata Al-Munaawi as-Syafi’i“((Aku pernah melarang kalian dari ziaroh kuburan)) karena kalian baru saja meninggalkan kekufuran. Adapun sekarang tatkala telah hilang sisa-sisa jahiliyah dan telah kokoh Islam dan jadilah kalian orang-orang yang yakin dan  takwa ((Maka ziarahilah kuburan)) yaitu dengan syarat tidak disertai dengan mengusap kuburan atau mencium kuburan atau sujud di atasnya atau yang semisalnya, karena hal itu -sebagaimana perkataan As-Subkiy- adalah bid’ah yang mungkar, hanyalah orang-orang jahil (bodoh) yang melakukannya” (Faidhul Qodiir 5/55, lihat juga At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shoghiir 2/439)Setelah Islam para sahabat kokoh maka Rasulullah menghapus hukum larangan ziarah kuburan dan malah menganjurkan untuk berziarah kuburan mengingat faedah yang bisa diperoleh dari ziarah kuburan yaitu mengingat kematian dan akhirat.Rasulullah bersabda :فَزُوْرُوا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ“Ziarahilah kuburan, karena hal itu mengingatkan akan kematian” (HR Muslim no 976)Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda :فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Ziarahilah kuburan karena hal itu akan mengingatkan akhirat” (HR At-Thirmidzi no 1054)Karenanya bahkan dibolehkan menziarahi kuburan orang kafir dalam rangka mengingat akhirat.Tatkala menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Aku meminta izin kepada Robku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku maka Allah tidak mengizinkan aku, dan aku meminta izin kepadaNya untuk menziarahi kuburan ibuku maka Allah mengizinkan aku)), Imam An-Nawawi berkata :“Al-Qiidhi ‘Iyaadl rahimahullah berkata : Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kuburan ibunya ialah Nabi ingin kuatnya mau’izoh (nasihat) dan peringatan dengan melihat kuburan ibunya. Hal ini dikuatkan dengan sabda beliau di akhir hadits ((Maka ziarahilah kuburan karena hal itu mengingatkan kalian pada kematian))” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 7/45) Fungsi lain dari ziarah kubur adalah untuk berbuat ihsan (kebaikan) kepada penghuni kuburan dengan mendoakannya dan memohon ampunan untuknya.Nabi mengajarkan para sahabat untuk mendoakan penghuni kubur. Buraidah bin Al-Hushoib radhiallahu ‘anhu berkata :كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ كَانَ قَائِلُهُمْ يَقُوْلُ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ . أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari mereka jika mereka pergi ke pekuburan  untuk berkata : “(*Semoga) keselamatan bagi kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, sungguh kami insyaa Allah akan menyusul kalian. Aku memohon dari Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”(HR Muslim no 975)Bahkan Allah memerintahkan Nabi untuk mendoakan para penghuni kuburan Baqii’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Aisyahفَإِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِي … فَقَالَ : إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ. قَالَتْ : قُلْتُ كَيْفَ أَقُوْلُ لَهُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ : قُوْلِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ“Sesungguhnya Jibril mendatangiku… lalu berkata : Sesungguhnya Robmu memerintahkanmu untuk mendatangi para penghuni pekuburan Baqii’ lalu engkau memohonkan ampunan bagi mereka”. Aisyah berkata : “Apa yang aku ucapkan kepada mereka wahai Rasulullah?”. Nabi berkata : “Katakanlah : (*semoga) keselamatan bagi kalian wahai penghuni kuburan dari kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah merahmati orang-orang yang lebih dahulu dan yang terbelakang dan sesungguhnya kami –insyaa Allah- akan menyusul kalian” (HR Muslim no 974)Para pembaca yang budiman inilah yang disebut dengan ziarah yang syar’i yang dianjurkan dan disunnahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ash-Shon’aaniy berkata ;“Dan maksud dari ziarah kuburan adalah mendoakan mereka (*para penghuni kuburan) dan berbuat baik kepada mereka, dan untuk mengingat akhirat dan zuhud pada dunia. Adapun yang diada-adakan oleh orang-orang awam yang menyelisihi hal ini –seperti mereka berdoa kepada mayat, berteriak meminta pertolongan kepada mayat, beristighotsah kepadanya, meminta kepada Allah dengan hak sang mayat, dan meminta dipenuhi hajat kepada Allah dengan (*wasilah) sang mayat, maka ini adalah bid’ah dan kebodohan” (Subulus Salaaam 2/337)Apa yang disebutkan oleh As-Shon’aaniy adalah ziarah yang tidak sesuai syari’at. Coba bandingkanlah ziarah yang tidak syar’i dengan ziaroh yang syar’i !!??. Seseorang yang berziarah sesuai sunnah Nabi maka akan memberi manfaat kepada sang mayat dengan medoakan sang mayat dan memohon ampunan baginya. Adapun ziarah yang tidak sesuai sunnah maka sebaliknya, mengganggu sang mayat dengan memikulkan beban kepada sang mayat dengan meminta-minta kepadanya, baik dengan meminta secara langsung kepada sang mayat (dengan berdoa dan beristighotsah) atau dengan meminta kepada Allah dengan menjadikan sang mayat sebagai wasilah (perantara).Lihatlah contoh teladan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang telah banyak berkorban dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan harta, tenaga, dan pikiran…akan tetapi tidak pernah membebani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan permintaan dan penjabaran hajat dan kebutuhan. Dimana kedudukan Abu Bakar yang membantu Nabi dan tidak membebani Nabi dibandingkan dengan kedudukan seseorang yang tidak membantu Nabi namun malah membebani Nabi dengan berbagai permintaan dan kebutuhan??!!KEDUA : Minta-minta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau bisa jadi mengganggu dan menyakiti beliau, bagaimana lagi jika setelah wafat beliau??Abu Sa’iid Al-Khudriy radhiallahu ‘anhu berkata ;أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم أَتَاهُ مَالٌ ، فَجَعَلَ يُقَسِّمُهُ بَيْنَ النَّاسِ , يَقْبِضُهُ وَيُعْطِيهِمْ ، فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فسأله فَأَعْطَاهُ فِي طَرْفِ رِدَائِهِ ، فَقَالَ : زِدْنِي يَا رَسُولَ الله فَزَادَهُ ، ثُمَّ قَالَ : زِدْنَي يَا رَسُولَ الله فَزَادَهُ ، ثُمَّ قَالَ : زِدْنِي فَزَادَهُ ، ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَمَّا وَلَّى قَالَ : إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِينِي فَأُعْطِيَهُ ، ثُمَّ يَسْأَلَنِي فَأُعْطِيَهُ ، ثُمَّ يَسْأَلَنِي فَأُعْطِيَهُ ، فَيَحْمِلُ فِي ثَوْبِهِ نَارًا ، ثُمَّ يَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِهِ بِنَارٍ“Bahwasanya datang harta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabipun membaginya diantara manusia, Nabi menggenggamnya lalu memberikannya kepada mereka. Maka datanglah seseorang dari Quraisy lalu ia meminta kepada Nabi lalu Nabi memberikan kepadanya di ujung selendang orang tersebut, lalu orang itu berkata, “Tambahlah buatku wahai Rasulullah”, maka Nabipun menambahkan buatnya, kemudian ia berkata lagi, “Tambahkanlah buatku !”, maka Nabipun menambahkan buatnya, lalu ia berkata lagi, “Tambahkanlah buatku !”, lalu Nabipun menambah buatnya. Kemudian orang tersebut berpaling. Tatkala orang tersebut pergi maka Nabi berkata ; “Sesungguhnya seseorang datang kepadaku maka akupun memberikan kepadanya, kemudian dia meminta kepadaku lalu aku memberikan kepadanya, kemudian dia meminta kepadaku lalu aku memberikan kepadanya, maka iapun membawa neraka di bajunya, kemudian ia kembali ke keluarganya dengan membawa api”Ibnu Hajar rahimahullah berkata :رَوَاهُ مُسَدَّدٌ وَاللَّفْظُ لَهُ ، وَأَبُو يَعْلَى , وَرَوَاهُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ بِسَنَدِ الصَّحِيحِ“Diriwayatkan oleh Musaddad dan ini adalah lafalnya, dan diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dengan sanad yang shahih” (Ithaaf al-Khiyaroh al-Maharoh bi zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 3/48, hadits ini juga oleh Ibnu Hibbaan lihat Shahih Ibnu Hibbaan no 3265) :KETIGA : Yang tidak minta kepada Nabi lebih disukai Nabi daripada yang minta kepada NabiAbu Sa’iid Al-Khudry radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ كَانَتْ بِهِ حَاجَةٌ فَقَالَ لَهُ أَهْلُهُ ائْتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْأَلْهُ فَأَتَاهُ وَهُوَ يَخْطُبُ وَهُوَ يَقُولُ مَنْ اسْتَعَفَّ أَعَفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ اسْتَغْنَى أَغْنَاهُ اللَّهُ وَمَنْ سَأَلَنَا فَوَجَدْنَا لَهُ أَعْطَيْنَاهُ قَالَ فَذَهَبَ وَلَمْ يَسْأَلْ“Ada seseorang dari kaum Anshoor memiliki kebutuhan, maka keluarganya berkata kepadanya : Datangilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mintalah kepadanya !”. Maka iapun mendatangi Nabi –dan Nabi sedang berkhutbah dan berkata : ((Barangsiapa berusaha menjaga dirinya (*dari perbuatan buruk) maka Allah akan menjaganya, dan barangsiapa yang berusaha untuk merasa cukup maka Allah akan mencukupkannya, barangsiapa yang meminta kepada kami lalu kami memiliki apa yang dimintanya maka kami akan memberikan kepadanya)). Maka pergilah orang Anshoor tersebut dan tidak jadi meminta kepada Nabi” (HR Ahmad 17/14 no 10989)Dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ سَأَلَنَا إِمَّا أَنْ نَبْذُلَ لَهُ وَإِمَّا أَنْ نُوَاسِيَهُ وَمَنْ يَسْتَعِفُّ عَنَّا أَوْ يَسْتَغْنِي أَحَبُّ إِلَيْنَا مِمَّنْ يَسْأَلُنَا“Barangsiapa yang minta kepada kami maka kami berikan kepadanya atau kami membantunya, dan barangsiapa yang menjaga diri atau berusaha untuk merasa cukup (*tidak minta bantuan kami) maka ia lebih kami sukai daripada orang yang minta kepada kami” (HR Ahmad 17/488 no 11401)Hadits-hadits ini adalah menceritakan tentang permintaan para shahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tatkala Nabi masih hidup, pada perkara-perkara yang dimampui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi kondisi tidak meminta-minta kepada beliau lebih beliau sukai. Maka bagaimana lagi dengan permintaan yang ditujukan kepada Nabi setelah wafat beliau?, dan juga pada perkara-perkara yang tidak dimampui oleh Nabi? Yang mampu hanyalah Allah??Ada yang datang ke kuburan Nabi agar menurunkan hujan, atau minta pertolongan agar bisa mengalahkan musuh, atau meminta agar diberi keturunan, atau agar bisa segera menikah, atau agar memperoleh kedudukan, dll !!!???KEEMPAT : Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong para sahabat untuk tidak meminta kecuali hanya kepada Allah dan untuk tidak meminta pertolongan kepada manusia siapa saja secara mutlak.Karena di dalam proses meminta akan nampak kerendahan dan kehinaan dari pihak yang meminta dan nampak pengakuan yang meminta akan kemampuan yang dimintai.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu :إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ وَإِذَا اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Jika engkau meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika engkau meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah‘ (HR At-Thirmidzi no 2516)Wasiat Nabi kepada Ibnu Abbas ini sesuai dengan washiat Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirmanوَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (٨)Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap. (QS Asy-Syarh : 8)Ibnu Jariir rahimahullah berkata :يقول تعالى ذكره: وإلى ربك يا محمد فاجعل رغبتك، دون من سواه من خلقه، إذ كان هؤلاء المشركون من قومك قد جعلوا رغبتهم في حاجاتهم إلى الآلهة والأنداد“Allah berfirman “Hanya kepada Robmu” wahai Muhammad jadikanlah harapanmu, bukan kepada selain Allah dari kalangan makhluk-makhlukNya, karena mereka kaum musyrikin dari kaummu telah menjadikan harapan mereka dalam memenuhi hajat (kebutuhan) mereka pada sesembahan dan tandingan-tandingan (selain Allah)” (Tafsiir At-Thobari 24/497)Bahkan Nabi membai’at sahabat untuk tidak meminta kepada manusia secara mutlak.عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِي قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ سَبْعَةً فَقَالَ : أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ؟ وَكُنَّا حَدِيْثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ فَقُلْنَا : قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، ثُمَّ قَالَ أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقُلْنَا قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ قَالَ أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا وَقُلنَا قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَعَلاَمَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ : عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَتُطِيْعُوا وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً : “وَلاَ تَسْأَلُوْا النَّاسَ شَيْئًا” فَلَقَدْ رَأَيْتُ بَعْضَ أُولَئِكَ النَّفَرِ يَسْقُطُ سَوْطُ أَحَدِهِمْ فَمَا يَسْأَلُ أَحَدًا يُنَاوِلُهُ إِيَّاهُDari ‘Auf bin Maalik al-Asyja’iy berkata : Kami di sisi Rasulullallah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sembilan atau delapan atau tujuh orang. Maka Nabi berkata : “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, tatkala itu kami baru saja membai’at beliau. Maka kami berkata, “Kami telah membai’at engkau wahai Rasulullah”. Kemudian beliau berkata, “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, Kemudian beliau berkata, “Kenapa kalian tidak membai’at Rasulullah?”, maka kamipun membentangkan tangan-tangan kami dan kami berkata, “Kami telah membai’at engkau wahai Rasulullah, lantas kami membai’at engkau (*lagi) di atas apa wahai Rasulullah?”Beliau berkata, “(*Kalian membai’atku) di atas kalian beribadah kepada Allah dan kalian sama sekali tidak berbuat kesyirikan, untuk sholat lima waktu dan untuk taat”, dan beliau mengucapkan dengan pelan perkataan yang samar : “Dan janganlah kalian meminta apapun kepada manusia“.Sungguh aku telah melihat salah seorang dari orang-orang tersebut tatkala ada cemetinya yang terjatuh maka ia tidak meminta seorangpun untuk mengambilkannya” (HR Muslim no 1043)Tentunya meminta tolong kepada manusia pada perkara yang mungkin dilakukan bukanlah kesyirikan, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan sahabatnya agar tidak meminta pertolongan kepada siapapun…Jadi, meminta-minta suatu pertolongan yang dimungkinkan saja tercela dalam ajaran Habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apalagi jika bentuk meminta pertolongan tersebut sama dengan model memintanya kaum musyrikin, yaitu meminta kepada orang-orang yang sudah mati dari kalangan kaum sholihin untuk mendapatkan sesuatu yang tidak berhak memberinya melainkan Allah Ta’ala semata??!! Seperti minta barokah, rezeki, kesehatan, kesembuhan, keberuntungan dan lain-lain yang tidak akan pernah ada yang bisa memberinya melainkan Allah Tabaraka wa Ta’ala.KELIMA : Doa merupakan inti ibadah serta ibadah yang paling agung karena di dalamnya terdapat sikap perendahan dan penghinaan diri dihadapan Allah.Ibadah secara bahasa berarti ketundukan dan perendahan, Al-Jauhari rahimahullah berkata:“Asal dari ubudiyah (peribadatan) adalah ketundukkan dan kerendahan…, dikatakan الطَّرِيْقُ الْمُعَبَّدُ  (jalan yang ditundukkan/mudah untuk ditempuh) dan الْبَعِيْرُ الْمُعَبَّدُ (onta yang tunduk/taat kepada tuannya) (As-Shihaah 2/503, lihat juga perkataan Ibnu Faaris di Mu’jam Maqooyiis Al-Lugoh 4/205, 206 dan perkataan Az-Zabiidi di Taajul ‘Aruus 8/330)       Adapun definisi ibadah menurut istilah adalah tidak jauh dari makna ibadah secara bahasa yaitu  ketaatan dan ketundukkan serta kerendahan:At-Thobari berkata pada tafsir surata al-Faatihah:“Kami hanyalah memilih penjelasan dari tafsir ((Hanya kepada Engkaulah kami beribadah)) maknanya adalah kami tunduk, kami rendah, dan kami patuh… karena ubudiyah menurut seluruh Arab asalnya adalah kerendahan” (Tafsiir At-Thobari 1/159)Al-Qurthubi berkata :“((kami beribadah)) maknanya adalah : kami taat kepadaNya, dan Ibadah adalah : ketaatan dan kerendahan, dan jalan yang ditundukkan jika ditundukkan agar bisa ditempuh oleh para pejalan, sebagaimana dikatakan oleh Al-Harowi” (Tafsiir Al-Qurthubi 1/223)Sesungguhnya doa merupakan ibadah yang sangat penting, karena pada doa nampaklah kerendahan dan ketundukan orang yang berdoa kepada dzat yang ditujukan doa. Pantas saja jika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ ثُمَّ قَرَأَ : {وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}.“Doa itulah ibadah”, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca firman Allah ((Dan Rob kalian berkata : Berdoalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan bagi kalian))” (HR Ahmad no 18352, Abu Dawud no 1481, At-Tirmidzi no 2969, Ibnu Maajah no 3828, dan isnadnya dinyatakan jayyid (baik) oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/49)Ibnu Hajar berkata menjelaskan agungnya ibadah doa :“Jumhur (mayoritas ulama) menjawab bahwasanya doa termasuk ibadah yang paling agung, dan hadits ini seperti hadits yang lainالْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wuquf di padang) Arofah”Maksudnya (wuquf di Arofah) merupakan dominannya haji dan rukun haji yang paling besar.  Hal ini dikuatkan dengan hadits yang dikeluarkan oleh At-Thirimidzi dari hadits Anas secara marfuu’ :الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ“Doa adalah inti ibadah”Telah banyak hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi dan mendorong untuk berdoa, seperti hadits Abu Huroiroh yang marfuu’:لَيْسَ شَيْئٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ“Tidak ada sesuatupun yang lebih mulia di sisi Allah daripada doa”Diriwayatkan oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbaan” (Fathul Baari 11/94)Al-Halimi (wafat tahun 403 H) berkata :“Dan doa secara umum merupakan bentuk ketundukkan dan perendahan, karena setiap orang yang meminta dan berdoa maka ia telah menampakkan hajatnya (kebutuhannya) dan mengakui kerendahan dan kebutuhan kepada dzat yang ia berdoa kepadanya dan memintanya. Maka hal itu pada hamba seperti ibadah-ibadah yang dilakukan untuk bertaqorrub kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Oleh karenanya Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman ((Berdoalah kepadaku niscaya akan Aku kabulkan, sesungguhnya orang-orang yang sombong dari beribadah kepadaku akan masuk dalam neraka jahannam dalam keadaan terhina)). Maka Allah subhaanahu wa ta’aala menjelaskan bawhasanya doa adalah ibadah” (Al-Minhaaj fai syu’ab Al-Iimaan 1/517)Al-Halimi juga berkata :“Hendaknya rojaa’ (pengharapan) hanyalah untuk Allah karena Allah-lah Yang Maha Esa dalam kepemilikan dan pembalasan. Tidak ada seorangpun selain Allah yang menguasai kemanfaatan dan kemudhorotan. Maka barangsiapa yang berharap kepada dzat yang tidak memiliki apa yang ia tidak miliki maka ia termasuk orang-orang jahil. Dan jika ia menggantungkan rojaa’ (pengharapan)nya kepada Allah maka hendaknya ia meminta kepada Allah apa yang ia butuhkan baik perkara kecil maupun besar, karena semuanya di tangan Allah tidak ada yang bisa memenuhi kebutuhan selain Allah. Dan meminta kepada Allah dengan berdoa” (Al-Minhaaj fi Syu’ab Al-Iimaan 1/520)Ar-Roozi berkata :“Dan mayoritas orang berakal berkata : Sesungguhnya doa merupakan kedudukan peribadatan yang paling penting, dan hal ini ditunjukkan dari sisi (yang banyak) dari dalil naql (ayat maupun hadits-pen) maupun akal. Adapun dalil naql maka banyak” (Mafaatihul Ghoib 5/105)Kemudian Ar-Roozi menyebutkan dalil yang banyak kemudian ia berkata :“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Jika di dalam berdoa terdapat sikap penunjukkan kerendahan dan kehinaan, kita semua sepakat bahwa seorang manusia diharamkan untuk menunjukkannya kepada makhluk, karena ini adalah hak milik Allah satu-satu-Nya, tiada sekutu bagi-Nya.Lantas bagaimana jika kerendahan dan ketundukkan kondisi seseorang yang sedang berdoa ini diserahkan dan diperuntukkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala?, kepada para nabi dan para wali??!!. Bukankah ini merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala alias syirik??!! Jika berdoa kepada Allah merupakan ibadah yang sangat agung maka berdoa kepada selain Allah merupakan bentuk kesyirikan yang sangat agung !!KEENAM : Sesungguhnya hakekat kesyirikan kaum musyrikin Arab adalah menjadikan sesembahan mereka sebagai perantara untuk mendekatkan mereka kepada Allah  subhaanahu wa ta’aala dan juga sebagai pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala (silahakan baca kembali artikel di https://www.firanda.com/index.php/artikel/31-bantahan/126-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-5-hakikat-kesyirikan-kaum-muysrikin-arab)Ar-Roozii berkata : “Mereka (kaum kafir) menjadikan patung-patung dan arca-arca dalam bentuk para nabi-nabi mereka dan orang-orang mulia mereka, dan mereka menyangka bahwasanya jika mereka beribadah kepada patung-patung tersebut maka orang-orang mulia tersebut akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala. Dan yang semisal ini di zaman sekarang ini banyak orang yang mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia dengan keyakinan bahwasanya jika mereka mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia tersebut maka mereka akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah ” (Mafaatiihul Goib/At-Tafsiir Al-Kabiir 17/63)Ibnu Katsiir berkata : “Mereka membuat patung-patung di atas bentuk para malaikat yang mendekatkan (kepada Allah subhaanahu wa ta’aala -pen) menurut persangkaan mereka. Maka merekapun menyembah patung-patung berbentuk tersebut dengan menempatkannya sebagai peribadatan mereka kepada para malaikat, agar para malaikat memberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala dalam menolong mereka dan memberi rizki kepada mereka dan perkara-perkara dunia yang menimpa mereka…Oleh karenanya mereka berkata dalam talbiyah mereka tatkala mereka berhaji di zaman jahiliyyah : “Kami Memenuhi panggilanmu Ya Allah, tidak ada syarikat bagiMu kecuali syarikat milikMu yang Engkau memilikinya dan ia tidak memiliki”Syubhat inilah yang dijadikan sandaran oleh kaum musyrikin zaman dahulu dan zaman sekarang” (Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziim 12/111-112).Kalau kesyirikan kaum musyrikin adalah berdoa kepada sesembahan mereka sebagai perantara untuk memintakan hajat mereka kepada Allah, dan yang mengabulkan adalah Allah maka bagaimana lagi jika kesyirikan orang yang langsung meminta kepada selain Allah –dan bukan hanya sebagai perantara-??KETUJUH : Berdoa kepada selain Allah merupakan kesyirikanSungguh dalil-dalil yang menunjukan bahwasanya berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan sangatlah banyak. Diantaranya firman Allah subhaanahu wa ta’aala: وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ (٥)Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka? (QS Al-Ahqoof : 5)وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ (١١٧)Dan Barangsiapa berdoa kepada Tuhan yang lain di samping Allah, Padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, Maka Sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung (QS Al-Mukminun 117)فَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ فَتَكُونَ مِنَ الْمُعَذَّبِينَ (٢١٣)Maka janganlah kamu berdoa kepada Tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu Termasuk orang-orang yang di’azab (Asy-Syu’aroo : 213).أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الأرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلا مَا تَذَكَّرُونَ (٦٢)Atau siapakah yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya). (QS An-Naml : 62)وَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا إِلَهَ إِلا هُوَ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلا وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (٨٨)Dan janganlah kamu berdoa di Tuhan apapun yang lain disamping (berdoa kepada) Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan (QS Al-Qoshosh : 88).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا (١٨)Dan Sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu berdoa seseorangpun di dalamnya di samping berdoa Allah. (QS Al-Jin : 18)Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :مَنْ مَاتَ وَهْوَ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan berdoa kepada selain Allah maka masuk neraka” (HR Al-Bukhari no 4497)Itulah dalil yg banyak yang bersifat umum yang menunjukan bahwa berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan. Dan termasuk dalam doa adalah beristighotsah dan beristi’aanah pada selain Allah. Karenanya hukum asal dari seluruh bentuk doa, baik istighotsah maupun isti’anah jika diserahkan kepada Allah maka merupakan kesyirikan, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at.Allah berfirmanإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥)“Hanya Engkaulah yang Kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan” (QS Al-Faatihah : 5)Seluruh peribadatan kepada selain Allah adalah bentuk kesyirikan. Contoh-contoh ibadah seperti sujud, ruku’, bernadzar, menyembelih, dan merupakan ibadah yang sangat agung adalah berdoa, demikian juga istigotsah yang merupakan bentuk berdoa tatkala dalam keadaan genting.Sebagaimana sujud, ruku, menyembelih jika diserahkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan maka demikian pula berdoa. Bahkan ayat-ayat yang menunjukkan akan larangan berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala lebih banyak daripada ayat tentang larangan sujud dan menyembelih kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aalaDiantara isti’anah dan istighotsah yang dikecualikan (diperbolehkan) adalah isti’anah dan istighotsah kepada makhluk yang hadir pada perkara-perkara yang dimampui oleh makhluk tersebut.Adapun berisitghotsah dan beristi’anah kepada mayat atau kepada orang yang ghaib (yang tidak ada di hadapan kita dan tidak mungkin mendengar kita) atau kepada orang yang hadir akan tetapi kita meminta pertolongan kepadanya sesuatu yang tidak dimampui kecuali oleh Allah maka itu adalah kesyirikan yang nyata.KEDELAPAN : Teladan para nabi adalah berdoa dan beristighotsah hanya kepada Allah dalam menghadapi kondisi terdesak. Tidak diketahui bahwasanya ada seorangpun dari mereka yang pergi ke kuburan nabi yang lain dalam rangka beristighotsah atau bertawassulLihatlah nabi Nuuh ‘alaihis salam tatkala ditimpa kesulitan dari kaumnya maka iapun berdoa semata-mata hanya kepada Allah.وَنُوحًا إِذْ نَادَى مِنْ قَبْلُ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ (٧٦)Dan (ingatlah kisah) Nuh, sebelum itu ketika Dia berdoa, dan Kami memperkenankan doanya, lalu Kami selamatkan Dia beserta keluarganya dari bencana yang besar. (QS Al-Anbiyaa’ : 76)Lihatlah Nabi Huud ‘alaihis salaam tatkala ditakut-takuti oleh kaumnya maka iapun bersandar hanya kepada Allahإِنْ نَقُولُ إِلا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (٥٤)مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لا تُنْظِرُونِي (٥٥)إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (٥٦)Kaum ‘Ad berkata: Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan Kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku. Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.” (QS Huud : 54-56)Lihatlah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, Allah menyebutkan tentang munaajaat Nabi Ibrahim setelah berdebat dengan kaumnya.رَبِّ هَبْ لِي حُكْمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ (٨٣)وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الآخِرِينَ (٨٤)وَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)يَوْمَ لا يَنْفَعُ مَالٌ وَلا بَنُونَ (٨٨)إِلا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (٨٩)(Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang saleh, dan Jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) Kemudian, dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan, (yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih (QS Asy-Syu’aroo : 83-89)Dan Nabi Ibroohim bermunajat kepada Allah tatkala meninggalkan Hajar dan Isma’il di lembah Mekah yang sepiوَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأصْنَامَ (٣٥)رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٦)رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ (٣٧)Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.Ya Tuhanku, Sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, Maka Barangsiapa yang mengikutiku, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golonganku, dan Barangsiapa yang mendurhakai Aku, Maka Sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan Kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, Maka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan mereka bersyukur. (QS Ibrahim : 35-37)Lihatlah Nabi Ayyuub ‘alaihis salam tatkala ditimpa dengan kemudhorotan, Allah berfirman tentang beliau :وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ (٨٣)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ (٨٤)Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: “(Ya Tuhanku), Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang”. Maka Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah. (QS Al-Anbiyaa’ : 83-84)Lihatlah Nabi Yuunus ‘alaihis salaam tatkala ditelan oleh ikan paus, iapun mengadukan hajatnya kepada Allah semataوَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (٨٧)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ (٨٨)Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam Keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), Maka ia menyeru dalam Keadaan yang sangat gelap “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha suci Engkau, Sesungguhnya aku adalah Termasuk orang-orang yang zalim.” Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. dan Demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman. (QS Al-Anbiyaa :87-88)Allah juga menceritakan tentang nabi Zakariya ‘alaihis salaamوَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (٨٩)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah waris yang paling Baik”. Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa’ : 89-90)Adapun Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jika beliau menghadapi sesuatu yang menggelisahkan beliau maka beliau segera sholat.Jadi tatkala kita menghadapi kondisi genting maka hendaknya kita beristighotsah kepada Allah sebagaimana yang dicontohkan oleh para nabi, janganlah kita beristigotsah kepada makhluk !!KESEMBILAN : Tidak diriwayatkan dari seorangpun dari para shahabat radhiallahu ‘anhum yang tatkala menghadapi kondisi terdesak lantas pergi ke kuburan atau beristighotsah kepada selain Allah.Padahal kita tahu bagaimana sering para sahabat berperang melawan kaum musyrikin, dan terlalu sering mereka menghadapi kondisi genting, akan tetapi sama sekali tidak diriwayatkan bahwa mereka beristighotsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal, atau kepada nabi-nabi yang lain…, apalagi kepada selain para nabi??KESEPULUH : Terlalu banyak dalil yang melarang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah…(sebagaimana telah lalu), dan ini semua pada ibadah yang ditujukan kepada Allah hanya saja dikerjakan di kuburan. Maka bagaimana lagi jika ibadah tersebut ditujukan kepada selain Allah, semisal istighotsah kepada selain Allah.Demikianlah sepuluh perkara yang hendaknya direnungkan bagi orang yang hendak beristighotsah kepada penghuni kuburan. (Bersambung…)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-11-1432 H / 11 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Janganlah Heran Jika Anda Melihat Orang Bisa Berjalan Di Atas Air

Janganlah heran jika anda melihat orang bisa berjalan di atas air atau terbang di atas udara…karena syaitan, nenek sihir dan kakek sihir, serta dukun juga bisa melakukannya…akan tetapi heranlah kepada orang yang bersedekah atau sholat malam, berdakwah, atau beramal sholeh lantas ia tidak menceritakannya kepada siapapun. karena ini adalah pertanda keikhlasannya…sebab syaitan, nenek sihir dan kakek sihir tidak ikhlas..!!!

Janganlah Heran Jika Anda Melihat Orang Bisa Berjalan Di Atas Air

Janganlah heran jika anda melihat orang bisa berjalan di atas air atau terbang di atas udara…karena syaitan, nenek sihir dan kakek sihir, serta dukun juga bisa melakukannya…akan tetapi heranlah kepada orang yang bersedekah atau sholat malam, berdakwah, atau beramal sholeh lantas ia tidak menceritakannya kepada siapapun. karena ini adalah pertanda keikhlasannya…sebab syaitan, nenek sihir dan kakek sihir tidak ikhlas..!!!
Janganlah heran jika anda melihat orang bisa berjalan di atas air atau terbang di atas udara…karena syaitan, nenek sihir dan kakek sihir, serta dukun juga bisa melakukannya…akan tetapi heranlah kepada orang yang bersedekah atau sholat malam, berdakwah, atau beramal sholeh lantas ia tidak menceritakannya kepada siapapun. karena ini adalah pertanda keikhlasannya…sebab syaitan, nenek sihir dan kakek sihir tidak ikhlas..!!!


Janganlah heran jika anda melihat orang bisa berjalan di atas air atau terbang di atas udara…karena syaitan, nenek sihir dan kakek sihir, serta dukun juga bisa melakukannya…akan tetapi heranlah kepada orang yang bersedekah atau sholat malam, berdakwah, atau beramal sholeh lantas ia tidak menceritakannya kepada siapapun. karena ini adalah pertanda keikhlasannya…sebab syaitan, nenek sihir dan kakek sihir tidak ikhlas..!!!

Hukum Badal Haji

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan? Beliau rahimahullah menjawab: Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97) Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan. Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim) Kedua: Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya. Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah. Adapun firman Allah Ta’ala, وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah).  Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya  ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas diterjemahkan dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/690) Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji: Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Yang perlu diperhatikan: Tidak boleh banyak orang (dua orang atau lebih) sekaligus dibadalkan hajinya sebagaimana yang terjadi saat ini dalam hal kasus badal haji. Orang yang dititipi badal, malah menghajikan lima sampai sepuluh orang karena keinginannya hanya ingin dapat penghasilan yang besar. Jadi yang boleh adalah badal haji dilakukan setiap tahun hanya untuk satu orang yang dibadalkan. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Membadalkan haji orang lain dengan upah dilarang oleh para ulama kecuali jika yang menghajikan tidak punya harta dari dirinya sendiri sehingga butuh biaya untuk membadalkan haji. Perlu diketahui bahwa haji itu adalah amalan sholeh yang sangat mulia. Amalan sholeh tentu saja bukan untuk diperjualbelikan dan tidak boleh mencari untung duniawiyah dari amalan seperti itu. Maka sudah sepantasnya tidak mengambil upah dari amalan sholeh dalam haji seperti thowaf, sa’i, ihrom, shalat dan lempar jamarot. Sebagaimana seseorang tidak boleh mengambil upah untuk mengganti shalat orang lain. Sehingga yang jadi masalah adalah menjadikan badal haji sebagai profesi. Ketika diberi 1000 atau 2000 riyal, ia menyatakan kurang. Karena badal haji hanyalah jadi bisnisnya. Amalan badal haji yang ingin cari dunia adalah suatu kesyirikan. Jika itu syirik, lantas bagaimana bisa dijadikan pahala untuk orang yang telah mati? Renungkanlah!! Sungguh ikhlas itu benar-benar dibutuhkan dalam haji, begitu pula ketika membadalkan (menggantikan haji orang lain). (Lihat bahasan di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=226898) Nasehat terakhir: Allah Ta’ala berfirman,   مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)   “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud [11] : 15-16). Qotadah mengatakan, “Barangsiapa yang dunia adalah tujuannya, dunia yang selalu dia cari-cari dengan amalan sholehnya, maka Allah akan memberikan kebaikan kepadanya di dunia. Namun ketika di akhirat, dia tidak akan memperoleh kebaikan apa-apa sebagai balasan untuknya. Adapun seorang mukmin yang ikhlash dalam beribadah (yang hanya ingin mengharapkan wajah Allah), dia akan mendapatkan balasan di dunia juga dia akan mendapatkan balasan di akhirat.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan ikhlas dalam beribadah pada-Nya. Wallahu waliyyu taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Dzulqo’dah 1432 H (10/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? 7 Amalan Berpahala Haji Tagsbadal haji

Hukum Badal Haji

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan? Beliau rahimahullah menjawab: Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97) Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan. Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim) Kedua: Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya. Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah. Adapun firman Allah Ta’ala, وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah).  Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya  ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas diterjemahkan dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/690) Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji: Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Yang perlu diperhatikan: Tidak boleh banyak orang (dua orang atau lebih) sekaligus dibadalkan hajinya sebagaimana yang terjadi saat ini dalam hal kasus badal haji. Orang yang dititipi badal, malah menghajikan lima sampai sepuluh orang karena keinginannya hanya ingin dapat penghasilan yang besar. Jadi yang boleh adalah badal haji dilakukan setiap tahun hanya untuk satu orang yang dibadalkan. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Membadalkan haji orang lain dengan upah dilarang oleh para ulama kecuali jika yang menghajikan tidak punya harta dari dirinya sendiri sehingga butuh biaya untuk membadalkan haji. Perlu diketahui bahwa haji itu adalah amalan sholeh yang sangat mulia. Amalan sholeh tentu saja bukan untuk diperjualbelikan dan tidak boleh mencari untung duniawiyah dari amalan seperti itu. Maka sudah sepantasnya tidak mengambil upah dari amalan sholeh dalam haji seperti thowaf, sa’i, ihrom, shalat dan lempar jamarot. Sebagaimana seseorang tidak boleh mengambil upah untuk mengganti shalat orang lain. Sehingga yang jadi masalah adalah menjadikan badal haji sebagai profesi. Ketika diberi 1000 atau 2000 riyal, ia menyatakan kurang. Karena badal haji hanyalah jadi bisnisnya. Amalan badal haji yang ingin cari dunia adalah suatu kesyirikan. Jika itu syirik, lantas bagaimana bisa dijadikan pahala untuk orang yang telah mati? Renungkanlah!! Sungguh ikhlas itu benar-benar dibutuhkan dalam haji, begitu pula ketika membadalkan (menggantikan haji orang lain). (Lihat bahasan di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=226898) Nasehat terakhir: Allah Ta’ala berfirman,   مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)   “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud [11] : 15-16). Qotadah mengatakan, “Barangsiapa yang dunia adalah tujuannya, dunia yang selalu dia cari-cari dengan amalan sholehnya, maka Allah akan memberikan kebaikan kepadanya di dunia. Namun ketika di akhirat, dia tidak akan memperoleh kebaikan apa-apa sebagai balasan untuknya. Adapun seorang mukmin yang ikhlash dalam beribadah (yang hanya ingin mengharapkan wajah Allah), dia akan mendapatkan balasan di dunia juga dia akan mendapatkan balasan di akhirat.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan ikhlas dalam beribadah pada-Nya. Wallahu waliyyu taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Dzulqo’dah 1432 H (10/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? 7 Amalan Berpahala Haji Tagsbadal haji
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan? Beliau rahimahullah menjawab: Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97) Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan. Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim) Kedua: Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya. Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah. Adapun firman Allah Ta’ala, وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah).  Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya  ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas diterjemahkan dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/690) Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji: Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Yang perlu diperhatikan: Tidak boleh banyak orang (dua orang atau lebih) sekaligus dibadalkan hajinya sebagaimana yang terjadi saat ini dalam hal kasus badal haji. Orang yang dititipi badal, malah menghajikan lima sampai sepuluh orang karena keinginannya hanya ingin dapat penghasilan yang besar. Jadi yang boleh adalah badal haji dilakukan setiap tahun hanya untuk satu orang yang dibadalkan. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Membadalkan haji orang lain dengan upah dilarang oleh para ulama kecuali jika yang menghajikan tidak punya harta dari dirinya sendiri sehingga butuh biaya untuk membadalkan haji. Perlu diketahui bahwa haji itu adalah amalan sholeh yang sangat mulia. Amalan sholeh tentu saja bukan untuk diperjualbelikan dan tidak boleh mencari untung duniawiyah dari amalan seperti itu. Maka sudah sepantasnya tidak mengambil upah dari amalan sholeh dalam haji seperti thowaf, sa’i, ihrom, shalat dan lempar jamarot. Sebagaimana seseorang tidak boleh mengambil upah untuk mengganti shalat orang lain. Sehingga yang jadi masalah adalah menjadikan badal haji sebagai profesi. Ketika diberi 1000 atau 2000 riyal, ia menyatakan kurang. Karena badal haji hanyalah jadi bisnisnya. Amalan badal haji yang ingin cari dunia adalah suatu kesyirikan. Jika itu syirik, lantas bagaimana bisa dijadikan pahala untuk orang yang telah mati? Renungkanlah!! Sungguh ikhlas itu benar-benar dibutuhkan dalam haji, begitu pula ketika membadalkan (menggantikan haji orang lain). (Lihat bahasan di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=226898) Nasehat terakhir: Allah Ta’ala berfirman,   مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)   “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud [11] : 15-16). Qotadah mengatakan, “Barangsiapa yang dunia adalah tujuannya, dunia yang selalu dia cari-cari dengan amalan sholehnya, maka Allah akan memberikan kebaikan kepadanya di dunia. Namun ketika di akhirat, dia tidak akan memperoleh kebaikan apa-apa sebagai balasan untuknya. Adapun seorang mukmin yang ikhlash dalam beribadah (yang hanya ingin mengharapkan wajah Allah), dia akan mendapatkan balasan di dunia juga dia akan mendapatkan balasan di akhirat.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan ikhlas dalam beribadah pada-Nya. Wallahu waliyyu taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Dzulqo’dah 1432 H (10/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? 7 Amalan Berpahala Haji Tagsbadal haji


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan? Beliau rahimahullah menjawab: Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97) Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan. Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim) Kedua: Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya. Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah. Adapun firman Allah Ta’ala, وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah).  Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya  ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas diterjemahkan dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/690) Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji: Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Yang perlu diperhatikan: Tidak boleh banyak orang (dua orang atau lebih) sekaligus dibadalkan hajinya sebagaimana yang terjadi saat ini dalam hal kasus badal haji. Orang yang dititipi badal, malah menghajikan lima sampai sepuluh orang karena keinginannya hanya ingin dapat penghasilan yang besar. Jadi yang boleh adalah badal haji dilakukan setiap tahun hanya untuk satu orang yang dibadalkan. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm) Membadalkan haji orang lain dengan upah dilarang oleh para ulama kecuali jika yang menghajikan tidak punya harta dari dirinya sendiri sehingga butuh biaya untuk membadalkan haji. Perlu diketahui bahwa haji itu adalah amalan sholeh yang sangat mulia. Amalan sholeh tentu saja bukan untuk diperjualbelikan dan tidak boleh mencari untung duniawiyah dari amalan seperti itu. Maka sudah sepantasnya tidak mengambil upah dari amalan sholeh dalam haji seperti thowaf, sa’i, ihrom, shalat dan lempar jamarot. Sebagaimana seseorang tidak boleh mengambil upah untuk mengganti shalat orang lain. Sehingga yang jadi masalah adalah menjadikan badal haji sebagai profesi. Ketika diberi 1000 atau 2000 riyal, ia menyatakan kurang. Karena badal haji hanyalah jadi bisnisnya. Amalan badal haji yang ingin cari dunia adalah suatu kesyirikan. Jika itu syirik, lantas bagaimana bisa dijadikan pahala untuk orang yang telah mati? Renungkanlah!! Sungguh ikhlas itu benar-benar dibutuhkan dalam haji, begitu pula ketika membadalkan (menggantikan haji orang lain). (Lihat bahasan di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=226898) Nasehat terakhir: Allah Ta’ala berfirman,   مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)   “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud [11] : 15-16). Qotadah mengatakan, “Barangsiapa yang dunia adalah tujuannya, dunia yang selalu dia cari-cari dengan amalan sholehnya, maka Allah akan memberikan kebaikan kepadanya di dunia. Namun ketika di akhirat, dia tidak akan memperoleh kebaikan apa-apa sebagai balasan untuknya. Adapun seorang mukmin yang ikhlash dalam beribadah (yang hanya ingin mengharapkan wajah Allah), dia akan mendapatkan balasan di dunia juga dia akan mendapatkan balasan di akhirat.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan ikhlas dalam beribadah pada-Nya. Wallahu waliyyu taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Dzulqo’dah 1432 H (10/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? 7 Amalan Berpahala Haji Tagsbadal haji

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Barangkali kita pernah mendengar hadits yang menerangkan wanita itu kurang akal dan agamanya. Apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut? Apakah itu berarti merendahkan wanita? Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79) Mengenai maksud hadits di atas diterangkan oleh Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan saat ini menjadi pengajar di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University Riyadh). Beliau ditanya, “Apa maksud kurang akal dan agamanya bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘wanita itu kurang akal dan agama’?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tafsir tentang makna kurang akal dan agama telah diterangkan dalam hadits muttafaqun ‘alaih (riwayat Bukhari-Muslim). Bahwa yang dimaksud kurang akal adalah karena persaksian wanita itu separuh dari persaksian laki-laki sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ “Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan” (QS. Al Baqarah: 282). Inilah yang dimaksud wanita itu kurang akal. Sedangkan yang dimaksud wanita itu kurang agama adalah karena pada satu waktu (yaitu kala haidh atau nifas, pen), wanita tidak puasa dan tidak shalat. Inilah tafsir yang langsung diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (secara marfu’) dan bukan hasil ijtihad seorang pun. Adapun kondisi wanita di mana mereka berada pada kondisi separuh dari pria adalah dalam lima keadaan, yaitu dalam persaksian, diyat, warisan, aqiqah, pembebasan budak –yaitu siapa yang memerdekakan dua orang budak wanita sama dengan memerdekakan seorang budak laki-laki. Dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak laki-laki, maka ia akan selamat dari siksa neraka. Barangsiapa yang memerdekakan dua budak wanita, maka ia akan selamat dari siksa neraka.” [Lihat fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair di website pribadi beliau pada link:  http://www.khudheir.com/text/5498] Semoga dengan penjelasan ini semakin jelas apa yang dimaksud wanita kurang akal dan agamanya. Semoga dengan benar memahami hal ini tidak menyebabkan kita merendahkan wanita. Karena kenyataannya pula banyak wanita yang mengungguli pria dalam hal kecerdasan dan memahami agama. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh – KSA 11 Dzulqo’dah 1432 H (09/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: 6 Sifat Wanita yang Wajib Diwaspadai Wanita yang Sulit Masuk Surga Tagspersamaan gender

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Barangkali kita pernah mendengar hadits yang menerangkan wanita itu kurang akal dan agamanya. Apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut? Apakah itu berarti merendahkan wanita? Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79) Mengenai maksud hadits di atas diterangkan oleh Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan saat ini menjadi pengajar di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University Riyadh). Beliau ditanya, “Apa maksud kurang akal dan agamanya bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘wanita itu kurang akal dan agama’?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tafsir tentang makna kurang akal dan agama telah diterangkan dalam hadits muttafaqun ‘alaih (riwayat Bukhari-Muslim). Bahwa yang dimaksud kurang akal adalah karena persaksian wanita itu separuh dari persaksian laki-laki sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ “Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan” (QS. Al Baqarah: 282). Inilah yang dimaksud wanita itu kurang akal. Sedangkan yang dimaksud wanita itu kurang agama adalah karena pada satu waktu (yaitu kala haidh atau nifas, pen), wanita tidak puasa dan tidak shalat. Inilah tafsir yang langsung diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (secara marfu’) dan bukan hasil ijtihad seorang pun. Adapun kondisi wanita di mana mereka berada pada kondisi separuh dari pria adalah dalam lima keadaan, yaitu dalam persaksian, diyat, warisan, aqiqah, pembebasan budak –yaitu siapa yang memerdekakan dua orang budak wanita sama dengan memerdekakan seorang budak laki-laki. Dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak laki-laki, maka ia akan selamat dari siksa neraka. Barangsiapa yang memerdekakan dua budak wanita, maka ia akan selamat dari siksa neraka.” [Lihat fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair di website pribadi beliau pada link:  http://www.khudheir.com/text/5498] Semoga dengan penjelasan ini semakin jelas apa yang dimaksud wanita kurang akal dan agamanya. Semoga dengan benar memahami hal ini tidak menyebabkan kita merendahkan wanita. Karena kenyataannya pula banyak wanita yang mengungguli pria dalam hal kecerdasan dan memahami agama. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh – KSA 11 Dzulqo’dah 1432 H (09/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: 6 Sifat Wanita yang Wajib Diwaspadai Wanita yang Sulit Masuk Surga Tagspersamaan gender
Barangkali kita pernah mendengar hadits yang menerangkan wanita itu kurang akal dan agamanya. Apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut? Apakah itu berarti merendahkan wanita? Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79) Mengenai maksud hadits di atas diterangkan oleh Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan saat ini menjadi pengajar di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University Riyadh). Beliau ditanya, “Apa maksud kurang akal dan agamanya bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘wanita itu kurang akal dan agama’?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tafsir tentang makna kurang akal dan agama telah diterangkan dalam hadits muttafaqun ‘alaih (riwayat Bukhari-Muslim). Bahwa yang dimaksud kurang akal adalah karena persaksian wanita itu separuh dari persaksian laki-laki sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ “Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan” (QS. Al Baqarah: 282). Inilah yang dimaksud wanita itu kurang akal. Sedangkan yang dimaksud wanita itu kurang agama adalah karena pada satu waktu (yaitu kala haidh atau nifas, pen), wanita tidak puasa dan tidak shalat. Inilah tafsir yang langsung diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (secara marfu’) dan bukan hasil ijtihad seorang pun. Adapun kondisi wanita di mana mereka berada pada kondisi separuh dari pria adalah dalam lima keadaan, yaitu dalam persaksian, diyat, warisan, aqiqah, pembebasan budak –yaitu siapa yang memerdekakan dua orang budak wanita sama dengan memerdekakan seorang budak laki-laki. Dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak laki-laki, maka ia akan selamat dari siksa neraka. Barangsiapa yang memerdekakan dua budak wanita, maka ia akan selamat dari siksa neraka.” [Lihat fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair di website pribadi beliau pada link:  http://www.khudheir.com/text/5498] Semoga dengan penjelasan ini semakin jelas apa yang dimaksud wanita kurang akal dan agamanya. Semoga dengan benar memahami hal ini tidak menyebabkan kita merendahkan wanita. Karena kenyataannya pula banyak wanita yang mengungguli pria dalam hal kecerdasan dan memahami agama. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh – KSA 11 Dzulqo’dah 1432 H (09/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: 6 Sifat Wanita yang Wajib Diwaspadai Wanita yang Sulit Masuk Surga Tagspersamaan gender


Barangkali kita pernah mendengar hadits yang menerangkan wanita itu kurang akal dan agamanya. Apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut? Apakah itu berarti merendahkan wanita? Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79) Mengenai maksud hadits di atas diterangkan oleh Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan saat ini menjadi pengajar di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University Riyadh). Beliau ditanya, “Apa maksud kurang akal dan agamanya bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘wanita itu kurang akal dan agama’?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tafsir tentang makna kurang akal dan agama telah diterangkan dalam hadits muttafaqun ‘alaih (riwayat Bukhari-Muslim). Bahwa yang dimaksud kurang akal adalah karena persaksian wanita itu separuh dari persaksian laki-laki sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ “Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan” (QS. Al Baqarah: 282). Inilah yang dimaksud wanita itu kurang akal. Sedangkan yang dimaksud wanita itu kurang agama adalah karena pada satu waktu (yaitu kala haidh atau nifas, pen), wanita tidak puasa dan tidak shalat. Inilah tafsir yang langsung diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (secara marfu’) dan bukan hasil ijtihad seorang pun. Adapun kondisi wanita di mana mereka berada pada kondisi separuh dari pria adalah dalam lima keadaan, yaitu dalam persaksian, diyat, warisan, aqiqah, pembebasan budak –yaitu siapa yang memerdekakan dua orang budak wanita sama dengan memerdekakan seorang budak laki-laki. Dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak laki-laki, maka ia akan selamat dari siksa neraka. Barangsiapa yang memerdekakan dua budak wanita, maka ia akan selamat dari siksa neraka.” [Lihat fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair di website pribadi beliau pada link:  http://www.khudheir.com/text/5498] Semoga dengan penjelasan ini semakin jelas apa yang dimaksud wanita kurang akal dan agamanya. Semoga dengan benar memahami hal ini tidak menyebabkan kita merendahkan wanita. Karena kenyataannya pula banyak wanita yang mengungguli pria dalam hal kecerdasan dan memahami agama. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh – KSA 11 Dzulqo’dah 1432 H (09/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: 6 Sifat Wanita yang Wajib Diwaspadai Wanita yang Sulit Masuk Surga Tagspersamaan gender

Pikirlah Umat…!!! Jangan Hanya Mikirin Umahat (Istri) Melulu

Pikirlah umat…!!! jangan hanya mikirin umahat (istri) melulu…meskipun umahat bagian dari umat..akan tetapi masing-masing ada porsinya. jangan sampai umahat mengahalangi kita mikirin umat…akan tetapi didiklah umahat agar mendukung kita mikirin umat. Betapa banyak dai berhasil memberikan sumbangsih kpd umat krn motivasi dan bantuan umahat…dan sebaliknya betapa banyak orang tenggelam dalam dunia jauh dari umat karena selalu nurut kpd umahat

Pikirlah Umat…!!! Jangan Hanya Mikirin Umahat (Istri) Melulu

Pikirlah umat…!!! jangan hanya mikirin umahat (istri) melulu…meskipun umahat bagian dari umat..akan tetapi masing-masing ada porsinya. jangan sampai umahat mengahalangi kita mikirin umat…akan tetapi didiklah umahat agar mendukung kita mikirin umat. Betapa banyak dai berhasil memberikan sumbangsih kpd umat krn motivasi dan bantuan umahat…dan sebaliknya betapa banyak orang tenggelam dalam dunia jauh dari umat karena selalu nurut kpd umahat
Pikirlah umat…!!! jangan hanya mikirin umahat (istri) melulu…meskipun umahat bagian dari umat..akan tetapi masing-masing ada porsinya. jangan sampai umahat mengahalangi kita mikirin umat…akan tetapi didiklah umahat agar mendukung kita mikirin umat. Betapa banyak dai berhasil memberikan sumbangsih kpd umat krn motivasi dan bantuan umahat…dan sebaliknya betapa banyak orang tenggelam dalam dunia jauh dari umat karena selalu nurut kpd umahat


Pikirlah umat…!!! jangan hanya mikirin umahat (istri) melulu…meskipun umahat bagian dari umat..akan tetapi masing-masing ada porsinya. jangan sampai umahat mengahalangi kita mikirin umat…akan tetapi didiklah umahat agar mendukung kita mikirin umat. Betapa banyak dai berhasil memberikan sumbangsih kpd umat krn motivasi dan bantuan umahat…dan sebaliknya betapa banyak orang tenggelam dalam dunia jauh dari umat karena selalu nurut kpd umahat

Janganlah Heran Kalau Ada Orang Yang Bisa Semalam Suntuk Membaca Al-Qur’an Atau Sholat Malam

Janganlah heran kalau ada orang yang bisa semalam suntuk membaca al-Qur’an atau sholat malam…akan tetapi heranlah dgn orang yang sholat witir hanya 1 rakaat akan tetapi rutin dan continue. Nabi bersabda أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ((Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin meskipun sedikit)) (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Janganlah Heran Kalau Ada Orang Yang Bisa Semalam Suntuk Membaca Al-Qur’an Atau Sholat Malam

Janganlah heran kalau ada orang yang bisa semalam suntuk membaca al-Qur’an atau sholat malam…akan tetapi heranlah dgn orang yang sholat witir hanya 1 rakaat akan tetapi rutin dan continue. Nabi bersabda أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ((Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin meskipun sedikit)) (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Janganlah heran kalau ada orang yang bisa semalam suntuk membaca al-Qur’an atau sholat malam…akan tetapi heranlah dgn orang yang sholat witir hanya 1 rakaat akan tetapi rutin dan continue. Nabi bersabda أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ((Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin meskipun sedikit)) (HR Al-Bukhari dan Muslim)


Janganlah heran kalau ada orang yang bisa semalam suntuk membaca al-Qur’an atau sholat malam…akan tetapi heranlah dgn orang yang sholat witir hanya 1 rakaat akan tetapi rutin dan continue. Nabi bersabda أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ((Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin meskipun sedikit)) (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Meneliti Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Rumaysho.com dalam bahasan terdahulu telah menyinggung masalah ini. Namun dalam tulisan kali ini kami akan meneliti lebih jauh dari manakah para ulama yang mengatakan bahwa pahala shalat juga berlipat-lipat di seluruh Makkah. Para ulama berselisih pendapat tentang yang dimaksud masjidil haram tempat dilipat gandakannya pahala shalat. Pendapat pertama, yang dimaksud masjidil haram adalah Ka’bah. Dalil dari pendapat adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah: 144). Yang dimaksud dengan mengarahkan wajah dalam ayat ini adalah ke Ka’bah saja. Sanggahan: Yang dimaksud masjidil haram  di sini menunjukkan taghlib (global), yaitu secara umum maksudnya adalah Ka’bah. Pendapat ini juga berdalil dengan hadits, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْكَعْبَةَ “Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dair 1000 shalat di masjid lainyya kecuali Ka’bah”. (HR. An Nasai no. 2899, Ahmad 2/386. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sanggahan: yang dimaksud dalam hadits ini adalah Masjid Ka’bah (yaitu masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah). Hal ini diterangkan dalam hadits Maimunah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Shalat di dalamnya (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjid Ka’bah” (HR. Muslim no. 1396). Pendapat inilah yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah belakangan. Pendapat kedua, yang dimaksud masjidil haram adalah masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (artinya bukan seluruh Makkah). Inilah pendapat ulama Hambali dan dikuatkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah serta juga dipilih oleh ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram” (QS. Al Baqarah: 191). Begitu pula firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah masjid jama’ah yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Ayat lain yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha” (QS. Al Isra’: 1). Salah satu pendapat menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan isro’ mi’roj dari kamar di rumahnya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa beliau melakukannya dari rumah Ummu Hani, dan itu di luar masjid. Inilah yang jadi dalil bahwa seluruh tanah haram (seluruh Makkah) disebut masjidil haram. Namun masalah dari mana beliau mulai berisro’, hal ini diperselisihkan para ulama. Dalam hadits dari Anas bin Malik, dari Malik bin Sho’sho’ah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan malam beliau melakukan isro’, بَيْنَمَا أَنَا فِى الْحَطِيمِ – وَرُبَّمَا قَالَ فِى الْحِجْرِ “Tatkala itu aku berada di tembok Ka’bah, bisa dikatakan pula di al Hijr.” (HR. Bukhari no. 3887) Hadits lain yang menguatkan pendapat ini adalah hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الصَّلَاةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Barangsiapa shalat di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sungguh aku pernah mendengar beliau bersabda: Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain masjid Ka’bah (masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah)” (HR. Muslim no. 1396 dan An Nasai no. 691) Alasan lainnya lagi adalah hadits, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah bersengaja melakukan perjalanan dengan sengaja (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), masjidil Haram dan Masjidil Aqsho.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Dari hadits ini dapat dipahami bahwa jika seseorang bersengaja melakukan perjalanan ibadah ke Makkah, namun ia mengunjungi selain masjidil haram, yaitu ke masjid-masjid yang ada di tanah Makkah, maka itu bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits di atas, bahkan bisa jadi terlarang jika ia hanya mengunjungi masjid-masjid sekitar saja. Yang dimaksudkan dalam hadits itu adalah ke Masjidil Haram, yaitu masjid yang terdapat Ka’bah, tempat berlipatnya pahala. Pendapat ketiga, yang dimaksud masjidil haram adalah seluruh tanah haram, yaitu seluruh Makkah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Dalil dari pendapat ini, pertama adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud ayat ini adalah seluruh tanah haram, bukan hanya masjid saja. Ibnu Hazm bahkan mengatakan bahwa tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) dalam hal ini. Sanggahan: Ayat di atas disebutkan “فَلَا يَقْرَبُوا” (janganlah mendekati) dan tidak disebut “فلا يدخلوا” (janganlah memasuki). Yang dimaksud dalam masjid dalam ayat di atas adalah tetap masjidil haram (tempat thowaf), itu dikatakan ‘jangan mendekati’. Karena bila telah sampai perbatasan tanah haram, maka non muslim tidak boleh melewatinya, itu dinamakan janganlah mendekati masjidil haram. Dalil lain yang jadi argumen pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25). Pendapat ini beralasan bahwa yang dimaksud masjidil haram dalam ayat ini adalah seluruh Makkah. Sanggahan: Yang dimaksud Masjidil Haram adalah tetap masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Inilah makna tekstual (zhohir) dari ayat Al Qur’an sebagaimana pendapat Imam Nawawi dan Ibnul Qayyim. Pendapat Terkuat Dari penjelasan di atas, berdasarkan dalil terkuat dan sanggahan-sanggahan yang diberikan, maka kami lebih tenang pada pendapat kedua yang menyatakan bahwa Masjidil Haram tempat dilipatgandakan pahala bukanlah seluruh Makkah atau seluruh tanah haram, tapi khusus di masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (yaitu Masjidil Haram yang kita kenal). Penjelasan di atas menjadi koreksi terhadap pendapat kami sebelumnya di tulisan “Pahala Shalat di Makkah 100.000 kali”. Koreksi ini datang setelah melihat perselisihan yang ada dan dalil yang dibawakan. Jadi, pendapat ulama Hambali dan ulama Syafi’iyah inilah yang kami anut saat ini. Jadi bagi laki-laki jika berada di tanah haram Makkah dan tidak jauh serta tidak menyulitkan, hendaklah ia berusaha shalat di Masjidil Haram agar mendapatkan pahala melimpah. Sedangkan wanita, jika ia tetap shalat di rumah atau di hotelnya, maka itu tetap lebih baik dari shalat di Masjidil Haram, artinya pahalanya tetap lebih banyak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ummu Humaid, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى ”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Bayangkan, ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada wanita, padahal shalat di Masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 kali dari masjid lainnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap perintahkan ia shalat di rumahnya dan itu lebih baik untuknya. Demikian penjelasan yang kami dapatkan dari guru kami Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah, imam masjid Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA, pada pelajaran Kitab Tauhid dua pekan yang lalu (21/10/1432 H). Wallahu a’lam bish showab. Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Referensi utama: Tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun di pagi hari selepas shubuh, Jumat 9 Dzulqo’dah 1432 H (07/10/2011) Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com

Meneliti Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Rumaysho.com dalam bahasan terdahulu telah menyinggung masalah ini. Namun dalam tulisan kali ini kami akan meneliti lebih jauh dari manakah para ulama yang mengatakan bahwa pahala shalat juga berlipat-lipat di seluruh Makkah. Para ulama berselisih pendapat tentang yang dimaksud masjidil haram tempat dilipat gandakannya pahala shalat. Pendapat pertama, yang dimaksud masjidil haram adalah Ka’bah. Dalil dari pendapat adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah: 144). Yang dimaksud dengan mengarahkan wajah dalam ayat ini adalah ke Ka’bah saja. Sanggahan: Yang dimaksud masjidil haram  di sini menunjukkan taghlib (global), yaitu secara umum maksudnya adalah Ka’bah. Pendapat ini juga berdalil dengan hadits, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْكَعْبَةَ “Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dair 1000 shalat di masjid lainyya kecuali Ka’bah”. (HR. An Nasai no. 2899, Ahmad 2/386. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sanggahan: yang dimaksud dalam hadits ini adalah Masjid Ka’bah (yaitu masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah). Hal ini diterangkan dalam hadits Maimunah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Shalat di dalamnya (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjid Ka’bah” (HR. Muslim no. 1396). Pendapat inilah yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah belakangan. Pendapat kedua, yang dimaksud masjidil haram adalah masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (artinya bukan seluruh Makkah). Inilah pendapat ulama Hambali dan dikuatkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah serta juga dipilih oleh ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram” (QS. Al Baqarah: 191). Begitu pula firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah masjid jama’ah yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Ayat lain yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha” (QS. Al Isra’: 1). Salah satu pendapat menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan isro’ mi’roj dari kamar di rumahnya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa beliau melakukannya dari rumah Ummu Hani, dan itu di luar masjid. Inilah yang jadi dalil bahwa seluruh tanah haram (seluruh Makkah) disebut masjidil haram. Namun masalah dari mana beliau mulai berisro’, hal ini diperselisihkan para ulama. Dalam hadits dari Anas bin Malik, dari Malik bin Sho’sho’ah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan malam beliau melakukan isro’, بَيْنَمَا أَنَا فِى الْحَطِيمِ – وَرُبَّمَا قَالَ فِى الْحِجْرِ “Tatkala itu aku berada di tembok Ka’bah, bisa dikatakan pula di al Hijr.” (HR. Bukhari no. 3887) Hadits lain yang menguatkan pendapat ini adalah hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الصَّلَاةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Barangsiapa shalat di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sungguh aku pernah mendengar beliau bersabda: Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain masjid Ka’bah (masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah)” (HR. Muslim no. 1396 dan An Nasai no. 691) Alasan lainnya lagi adalah hadits, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah bersengaja melakukan perjalanan dengan sengaja (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), masjidil Haram dan Masjidil Aqsho.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Dari hadits ini dapat dipahami bahwa jika seseorang bersengaja melakukan perjalanan ibadah ke Makkah, namun ia mengunjungi selain masjidil haram, yaitu ke masjid-masjid yang ada di tanah Makkah, maka itu bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits di atas, bahkan bisa jadi terlarang jika ia hanya mengunjungi masjid-masjid sekitar saja. Yang dimaksudkan dalam hadits itu adalah ke Masjidil Haram, yaitu masjid yang terdapat Ka’bah, tempat berlipatnya pahala. Pendapat ketiga, yang dimaksud masjidil haram adalah seluruh tanah haram, yaitu seluruh Makkah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Dalil dari pendapat ini, pertama adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud ayat ini adalah seluruh tanah haram, bukan hanya masjid saja. Ibnu Hazm bahkan mengatakan bahwa tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) dalam hal ini. Sanggahan: Ayat di atas disebutkan “فَلَا يَقْرَبُوا” (janganlah mendekati) dan tidak disebut “فلا يدخلوا” (janganlah memasuki). Yang dimaksud dalam masjid dalam ayat di atas adalah tetap masjidil haram (tempat thowaf), itu dikatakan ‘jangan mendekati’. Karena bila telah sampai perbatasan tanah haram, maka non muslim tidak boleh melewatinya, itu dinamakan janganlah mendekati masjidil haram. Dalil lain yang jadi argumen pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25). Pendapat ini beralasan bahwa yang dimaksud masjidil haram dalam ayat ini adalah seluruh Makkah. Sanggahan: Yang dimaksud Masjidil Haram adalah tetap masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Inilah makna tekstual (zhohir) dari ayat Al Qur’an sebagaimana pendapat Imam Nawawi dan Ibnul Qayyim. Pendapat Terkuat Dari penjelasan di atas, berdasarkan dalil terkuat dan sanggahan-sanggahan yang diberikan, maka kami lebih tenang pada pendapat kedua yang menyatakan bahwa Masjidil Haram tempat dilipatgandakan pahala bukanlah seluruh Makkah atau seluruh tanah haram, tapi khusus di masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (yaitu Masjidil Haram yang kita kenal). Penjelasan di atas menjadi koreksi terhadap pendapat kami sebelumnya di tulisan “Pahala Shalat di Makkah 100.000 kali”. Koreksi ini datang setelah melihat perselisihan yang ada dan dalil yang dibawakan. Jadi, pendapat ulama Hambali dan ulama Syafi’iyah inilah yang kami anut saat ini. Jadi bagi laki-laki jika berada di tanah haram Makkah dan tidak jauh serta tidak menyulitkan, hendaklah ia berusaha shalat di Masjidil Haram agar mendapatkan pahala melimpah. Sedangkan wanita, jika ia tetap shalat di rumah atau di hotelnya, maka itu tetap lebih baik dari shalat di Masjidil Haram, artinya pahalanya tetap lebih banyak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ummu Humaid, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى ”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Bayangkan, ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada wanita, padahal shalat di Masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 kali dari masjid lainnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap perintahkan ia shalat di rumahnya dan itu lebih baik untuknya. Demikian penjelasan yang kami dapatkan dari guru kami Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah, imam masjid Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA, pada pelajaran Kitab Tauhid dua pekan yang lalu (21/10/1432 H). Wallahu a’lam bish showab. Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Referensi utama: Tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun di pagi hari selepas shubuh, Jumat 9 Dzulqo’dah 1432 H (07/10/2011) Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Rumaysho.com dalam bahasan terdahulu telah menyinggung masalah ini. Namun dalam tulisan kali ini kami akan meneliti lebih jauh dari manakah para ulama yang mengatakan bahwa pahala shalat juga berlipat-lipat di seluruh Makkah. Para ulama berselisih pendapat tentang yang dimaksud masjidil haram tempat dilipat gandakannya pahala shalat. Pendapat pertama, yang dimaksud masjidil haram adalah Ka’bah. Dalil dari pendapat adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah: 144). Yang dimaksud dengan mengarahkan wajah dalam ayat ini adalah ke Ka’bah saja. Sanggahan: Yang dimaksud masjidil haram  di sini menunjukkan taghlib (global), yaitu secara umum maksudnya adalah Ka’bah. Pendapat ini juga berdalil dengan hadits, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْكَعْبَةَ “Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dair 1000 shalat di masjid lainyya kecuali Ka’bah”. (HR. An Nasai no. 2899, Ahmad 2/386. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sanggahan: yang dimaksud dalam hadits ini adalah Masjid Ka’bah (yaitu masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah). Hal ini diterangkan dalam hadits Maimunah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Shalat di dalamnya (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjid Ka’bah” (HR. Muslim no. 1396). Pendapat inilah yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah belakangan. Pendapat kedua, yang dimaksud masjidil haram adalah masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (artinya bukan seluruh Makkah). Inilah pendapat ulama Hambali dan dikuatkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah serta juga dipilih oleh ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram” (QS. Al Baqarah: 191). Begitu pula firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah masjid jama’ah yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Ayat lain yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha” (QS. Al Isra’: 1). Salah satu pendapat menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan isro’ mi’roj dari kamar di rumahnya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa beliau melakukannya dari rumah Ummu Hani, dan itu di luar masjid. Inilah yang jadi dalil bahwa seluruh tanah haram (seluruh Makkah) disebut masjidil haram. Namun masalah dari mana beliau mulai berisro’, hal ini diperselisihkan para ulama. Dalam hadits dari Anas bin Malik, dari Malik bin Sho’sho’ah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan malam beliau melakukan isro’, بَيْنَمَا أَنَا فِى الْحَطِيمِ – وَرُبَّمَا قَالَ فِى الْحِجْرِ “Tatkala itu aku berada di tembok Ka’bah, bisa dikatakan pula di al Hijr.” (HR. Bukhari no. 3887) Hadits lain yang menguatkan pendapat ini adalah hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الصَّلَاةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Barangsiapa shalat di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sungguh aku pernah mendengar beliau bersabda: Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain masjid Ka’bah (masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah)” (HR. Muslim no. 1396 dan An Nasai no. 691) Alasan lainnya lagi adalah hadits, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah bersengaja melakukan perjalanan dengan sengaja (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), masjidil Haram dan Masjidil Aqsho.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Dari hadits ini dapat dipahami bahwa jika seseorang bersengaja melakukan perjalanan ibadah ke Makkah, namun ia mengunjungi selain masjidil haram, yaitu ke masjid-masjid yang ada di tanah Makkah, maka itu bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits di atas, bahkan bisa jadi terlarang jika ia hanya mengunjungi masjid-masjid sekitar saja. Yang dimaksudkan dalam hadits itu adalah ke Masjidil Haram, yaitu masjid yang terdapat Ka’bah, tempat berlipatnya pahala. Pendapat ketiga, yang dimaksud masjidil haram adalah seluruh tanah haram, yaitu seluruh Makkah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Dalil dari pendapat ini, pertama adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud ayat ini adalah seluruh tanah haram, bukan hanya masjid saja. Ibnu Hazm bahkan mengatakan bahwa tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) dalam hal ini. Sanggahan: Ayat di atas disebutkan “فَلَا يَقْرَبُوا” (janganlah mendekati) dan tidak disebut “فلا يدخلوا” (janganlah memasuki). Yang dimaksud dalam masjid dalam ayat di atas adalah tetap masjidil haram (tempat thowaf), itu dikatakan ‘jangan mendekati’. Karena bila telah sampai perbatasan tanah haram, maka non muslim tidak boleh melewatinya, itu dinamakan janganlah mendekati masjidil haram. Dalil lain yang jadi argumen pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25). Pendapat ini beralasan bahwa yang dimaksud masjidil haram dalam ayat ini adalah seluruh Makkah. Sanggahan: Yang dimaksud Masjidil Haram adalah tetap masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Inilah makna tekstual (zhohir) dari ayat Al Qur’an sebagaimana pendapat Imam Nawawi dan Ibnul Qayyim. Pendapat Terkuat Dari penjelasan di atas, berdasarkan dalil terkuat dan sanggahan-sanggahan yang diberikan, maka kami lebih tenang pada pendapat kedua yang menyatakan bahwa Masjidil Haram tempat dilipatgandakan pahala bukanlah seluruh Makkah atau seluruh tanah haram, tapi khusus di masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (yaitu Masjidil Haram yang kita kenal). Penjelasan di atas menjadi koreksi terhadap pendapat kami sebelumnya di tulisan “Pahala Shalat di Makkah 100.000 kali”. Koreksi ini datang setelah melihat perselisihan yang ada dan dalil yang dibawakan. Jadi, pendapat ulama Hambali dan ulama Syafi’iyah inilah yang kami anut saat ini. Jadi bagi laki-laki jika berada di tanah haram Makkah dan tidak jauh serta tidak menyulitkan, hendaklah ia berusaha shalat di Masjidil Haram agar mendapatkan pahala melimpah. Sedangkan wanita, jika ia tetap shalat di rumah atau di hotelnya, maka itu tetap lebih baik dari shalat di Masjidil Haram, artinya pahalanya tetap lebih banyak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ummu Humaid, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى ”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Bayangkan, ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada wanita, padahal shalat di Masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 kali dari masjid lainnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap perintahkan ia shalat di rumahnya dan itu lebih baik untuknya. Demikian penjelasan yang kami dapatkan dari guru kami Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah, imam masjid Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA, pada pelajaran Kitab Tauhid dua pekan yang lalu (21/10/1432 H). Wallahu a’lam bish showab. Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Referensi utama: Tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun di pagi hari selepas shubuh, Jumat 9 Dzulqo’dah 1432 H (07/10/2011) Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Rumaysho.com dalam bahasan terdahulu telah menyinggung masalah ini. Namun dalam tulisan kali ini kami akan meneliti lebih jauh dari manakah para ulama yang mengatakan bahwa pahala shalat juga berlipat-lipat di seluruh Makkah. Para ulama berselisih pendapat tentang yang dimaksud masjidil haram tempat dilipat gandakannya pahala shalat. Pendapat pertama, yang dimaksud masjidil haram adalah Ka’bah. Dalil dari pendapat adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah: 144). Yang dimaksud dengan mengarahkan wajah dalam ayat ini adalah ke Ka’bah saja. Sanggahan: Yang dimaksud masjidil haram  di sini menunjukkan taghlib (global), yaitu secara umum maksudnya adalah Ka’bah. Pendapat ini juga berdalil dengan hadits, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْكَعْبَةَ “Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dair 1000 shalat di masjid lainyya kecuali Ka’bah”. (HR. An Nasai no. 2899, Ahmad 2/386. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sanggahan: yang dimaksud dalam hadits ini adalah Masjid Ka’bah (yaitu masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah). Hal ini diterangkan dalam hadits Maimunah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Shalat di dalamnya (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjid Ka’bah” (HR. Muslim no. 1396). Pendapat inilah yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah belakangan. Pendapat kedua, yang dimaksud masjidil haram adalah masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (artinya bukan seluruh Makkah). Inilah pendapat ulama Hambali dan dikuatkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah serta juga dipilih oleh ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram” (QS. Al Baqarah: 191). Begitu pula firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah masjid jama’ah yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Ayat lain yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha” (QS. Al Isra’: 1). Salah satu pendapat menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan isro’ mi’roj dari kamar di rumahnya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa beliau melakukannya dari rumah Ummu Hani, dan itu di luar masjid. Inilah yang jadi dalil bahwa seluruh tanah haram (seluruh Makkah) disebut masjidil haram. Namun masalah dari mana beliau mulai berisro’, hal ini diperselisihkan para ulama. Dalam hadits dari Anas bin Malik, dari Malik bin Sho’sho’ah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan malam beliau melakukan isro’, بَيْنَمَا أَنَا فِى الْحَطِيمِ – وَرُبَّمَا قَالَ فِى الْحِجْرِ “Tatkala itu aku berada di tembok Ka’bah, bisa dikatakan pula di al Hijr.” (HR. Bukhari no. 3887) Hadits lain yang menguatkan pendapat ini adalah hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الصَّلَاةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ “Barangsiapa shalat di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sungguh aku pernah mendengar beliau bersabda: Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain masjid Ka’bah (masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah)” (HR. Muslim no. 1396 dan An Nasai no. 691) Alasan lainnya lagi adalah hadits, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah bersengaja melakukan perjalanan dengan sengaja (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), masjidil Haram dan Masjidil Aqsho.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Dari hadits ini dapat dipahami bahwa jika seseorang bersengaja melakukan perjalanan ibadah ke Makkah, namun ia mengunjungi selain masjidil haram, yaitu ke masjid-masjid yang ada di tanah Makkah, maka itu bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits di atas, bahkan bisa jadi terlarang jika ia hanya mengunjungi masjid-masjid sekitar saja. Yang dimaksudkan dalam hadits itu adalah ke Masjidil Haram, yaitu masjid yang terdapat Ka’bah, tempat berlipatnya pahala. Pendapat ketiga, yang dimaksud masjidil haram adalah seluruh tanah haram, yaitu seluruh Makkah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Dalil dari pendapat ini, pertama adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud ayat ini adalah seluruh tanah haram, bukan hanya masjid saja. Ibnu Hazm bahkan mengatakan bahwa tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) dalam hal ini. Sanggahan: Ayat di atas disebutkan “فَلَا يَقْرَبُوا” (janganlah mendekati) dan tidak disebut “فلا يدخلوا” (janganlah memasuki). Yang dimaksud dalam masjid dalam ayat di atas adalah tetap masjidil haram (tempat thowaf), itu dikatakan ‘jangan mendekati’. Karena bila telah sampai perbatasan tanah haram, maka non muslim tidak boleh melewatinya, itu dinamakan janganlah mendekati masjidil haram. Dalil lain yang jadi argumen pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25). Pendapat ini beralasan bahwa yang dimaksud masjidil haram dalam ayat ini adalah seluruh Makkah. Sanggahan: Yang dimaksud Masjidil Haram adalah tetap masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Inilah makna tekstual (zhohir) dari ayat Al Qur’an sebagaimana pendapat Imam Nawawi dan Ibnul Qayyim. Pendapat Terkuat Dari penjelasan di atas, berdasarkan dalil terkuat dan sanggahan-sanggahan yang diberikan, maka kami lebih tenang pada pendapat kedua yang menyatakan bahwa Masjidil Haram tempat dilipatgandakan pahala bukanlah seluruh Makkah atau seluruh tanah haram, tapi khusus di masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (yaitu Masjidil Haram yang kita kenal). Penjelasan di atas menjadi koreksi terhadap pendapat kami sebelumnya di tulisan “Pahala Shalat di Makkah 100.000 kali”. Koreksi ini datang setelah melihat perselisihan yang ada dan dalil yang dibawakan. Jadi, pendapat ulama Hambali dan ulama Syafi’iyah inilah yang kami anut saat ini. Jadi bagi laki-laki jika berada di tanah haram Makkah dan tidak jauh serta tidak menyulitkan, hendaklah ia berusaha shalat di Masjidil Haram agar mendapatkan pahala melimpah. Sedangkan wanita, jika ia tetap shalat di rumah atau di hotelnya, maka itu tetap lebih baik dari shalat di Masjidil Haram, artinya pahalanya tetap lebih banyak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ummu Humaid, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى ”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Bayangkan, ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada wanita, padahal shalat di Masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 kali dari masjid lainnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap perintahkan ia shalat di rumahnya dan itu lebih baik untuknya. Demikian penjelasan yang kami dapatkan dari guru kami Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah, imam masjid Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA, pada pelajaran Kitab Tauhid dua pekan yang lalu (21/10/1432 H). Wallahu a’lam bish showab. Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Referensi utama: Tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun di pagi hari selepas shubuh, Jumat 9 Dzulqo’dah 1432 H (07/10/2011) Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com

Penggunaan Obat Penghalang Haidh Saat Haji

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ma’ruf di kalangan ibu-ibu yang akan berangkat haji, mereka mesti mengonsumsi obat yang satu ini agar manasik mereka lancar di tanah suci. Karena jika tidak dikonsumsi, mereka akan kehilangan moment-moment ibadah penting kala itu. Bagaimana hukum Islam sendiri mengenai penggunaan obat penghalang haidh semacam ini? Sebenarnya sejak masa silam, masalah ini sudah muncul. Thoyyib, langsung saja kita lihat pembahasannya. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Ulama Masa Silam 2. Kalam Ulama 3. Ridho pada Ketetapan Ilahi Perkataan Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Kalam Ulama Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menggunakan suntik atau obat-obatan sebagai penghalang haidh yang datang setiap bulannya, yang mungkin jadi hanya bertahan selama beberapa jam saja?” Jawaban dari beliau rahimahullah, “Sepertinya penanya menanyakan seputar hari-hari haji. Kami katakan bahwa seperti itu tidak mengapa jika memang dalam keadaan darurat. Namun mesti diperhatikan bahwa penggunaan obat semacam ini mesti dengan rekomendasi dari dokter. Jika dokter mengatakan tidak mengapa menggunakan suntik atau obat tersebut, maka tidaklah masalah menggunakannya karena alasan darurat, baik obat tersebut bertahan selama beberapa jam atau beberapa hari.”[4] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika seorang wanita menggunakan obat penghalang haidh karena uzur semisal ada hajat dalam hal ini …, maka tidak mengapa ia menggunakannya. Jika haidhnya berhenti, lekaslah ia mandi, lalu shalat dan boleh melakukan thowaf di Masjidil Haram sekehendak dia.”[5] Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan menerangkan bahwa tidak mengapa menggunakan obat penghalang haidh saat haji selama tidak membawa efek samping. (Sesi tanya jawab dalam Durus Tafsir, 12 Dzulqo’dah 1432 H) Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.” [6] Ridho pada Ketetapan Ilahi Jika kita melihat dari penjelasan para ulama di atas menunjukkan bahwa penggunaan obat semacam itu tidaklah masalah selama darurat dan tidak menimbulkan efek samping. Namun yang lebih baik adalah ridho dengan ketetapan ilahi dalam hal ini. Ridholah dengan apa yang telah Allah takdirkan, itu lebih baik. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.”[7] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Diambil dari Kitab Jilsatul Hajj karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, dinukil dari web http://forum.roro44.com/234574.html [5] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198. [6] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/128. [7] HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211 Tagsdarah haidh

Penggunaan Obat Penghalang Haidh Saat Haji

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ma’ruf di kalangan ibu-ibu yang akan berangkat haji, mereka mesti mengonsumsi obat yang satu ini agar manasik mereka lancar di tanah suci. Karena jika tidak dikonsumsi, mereka akan kehilangan moment-moment ibadah penting kala itu. Bagaimana hukum Islam sendiri mengenai penggunaan obat penghalang haidh semacam ini? Sebenarnya sejak masa silam, masalah ini sudah muncul. Thoyyib, langsung saja kita lihat pembahasannya. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Ulama Masa Silam 2. Kalam Ulama 3. Ridho pada Ketetapan Ilahi Perkataan Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Kalam Ulama Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menggunakan suntik atau obat-obatan sebagai penghalang haidh yang datang setiap bulannya, yang mungkin jadi hanya bertahan selama beberapa jam saja?” Jawaban dari beliau rahimahullah, “Sepertinya penanya menanyakan seputar hari-hari haji. Kami katakan bahwa seperti itu tidak mengapa jika memang dalam keadaan darurat. Namun mesti diperhatikan bahwa penggunaan obat semacam ini mesti dengan rekomendasi dari dokter. Jika dokter mengatakan tidak mengapa menggunakan suntik atau obat tersebut, maka tidaklah masalah menggunakannya karena alasan darurat, baik obat tersebut bertahan selama beberapa jam atau beberapa hari.”[4] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika seorang wanita menggunakan obat penghalang haidh karena uzur semisal ada hajat dalam hal ini …, maka tidak mengapa ia menggunakannya. Jika haidhnya berhenti, lekaslah ia mandi, lalu shalat dan boleh melakukan thowaf di Masjidil Haram sekehendak dia.”[5] Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan menerangkan bahwa tidak mengapa menggunakan obat penghalang haidh saat haji selama tidak membawa efek samping. (Sesi tanya jawab dalam Durus Tafsir, 12 Dzulqo’dah 1432 H) Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.” [6] Ridho pada Ketetapan Ilahi Jika kita melihat dari penjelasan para ulama di atas menunjukkan bahwa penggunaan obat semacam itu tidaklah masalah selama darurat dan tidak menimbulkan efek samping. Namun yang lebih baik adalah ridho dengan ketetapan ilahi dalam hal ini. Ridholah dengan apa yang telah Allah takdirkan, itu lebih baik. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.”[7] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Diambil dari Kitab Jilsatul Hajj karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, dinukil dari web http://forum.roro44.com/234574.html [5] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198. [6] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/128. [7] HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211 Tagsdarah haidh
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ma’ruf di kalangan ibu-ibu yang akan berangkat haji, mereka mesti mengonsumsi obat yang satu ini agar manasik mereka lancar di tanah suci. Karena jika tidak dikonsumsi, mereka akan kehilangan moment-moment ibadah penting kala itu. Bagaimana hukum Islam sendiri mengenai penggunaan obat penghalang haidh semacam ini? Sebenarnya sejak masa silam, masalah ini sudah muncul. Thoyyib, langsung saja kita lihat pembahasannya. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Ulama Masa Silam 2. Kalam Ulama 3. Ridho pada Ketetapan Ilahi Perkataan Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Kalam Ulama Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menggunakan suntik atau obat-obatan sebagai penghalang haidh yang datang setiap bulannya, yang mungkin jadi hanya bertahan selama beberapa jam saja?” Jawaban dari beliau rahimahullah, “Sepertinya penanya menanyakan seputar hari-hari haji. Kami katakan bahwa seperti itu tidak mengapa jika memang dalam keadaan darurat. Namun mesti diperhatikan bahwa penggunaan obat semacam ini mesti dengan rekomendasi dari dokter. Jika dokter mengatakan tidak mengapa menggunakan suntik atau obat tersebut, maka tidaklah masalah menggunakannya karena alasan darurat, baik obat tersebut bertahan selama beberapa jam atau beberapa hari.”[4] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika seorang wanita menggunakan obat penghalang haidh karena uzur semisal ada hajat dalam hal ini …, maka tidak mengapa ia menggunakannya. Jika haidhnya berhenti, lekaslah ia mandi, lalu shalat dan boleh melakukan thowaf di Masjidil Haram sekehendak dia.”[5] Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan menerangkan bahwa tidak mengapa menggunakan obat penghalang haidh saat haji selama tidak membawa efek samping. (Sesi tanya jawab dalam Durus Tafsir, 12 Dzulqo’dah 1432 H) Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.” [6] Ridho pada Ketetapan Ilahi Jika kita melihat dari penjelasan para ulama di atas menunjukkan bahwa penggunaan obat semacam itu tidaklah masalah selama darurat dan tidak menimbulkan efek samping. Namun yang lebih baik adalah ridho dengan ketetapan ilahi dalam hal ini. Ridholah dengan apa yang telah Allah takdirkan, itu lebih baik. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.”[7] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Diambil dari Kitab Jilsatul Hajj karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, dinukil dari web http://forum.roro44.com/234574.html [5] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198. [6] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/128. [7] HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211 Tagsdarah haidh


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ma’ruf di kalangan ibu-ibu yang akan berangkat haji, mereka mesti mengonsumsi obat yang satu ini agar manasik mereka lancar di tanah suci. Karena jika tidak dikonsumsi, mereka akan kehilangan moment-moment ibadah penting kala itu. Bagaimana hukum Islam sendiri mengenai penggunaan obat penghalang haidh semacam ini? Sebenarnya sejak masa silam, masalah ini sudah muncul. Thoyyib, langsung saja kita lihat pembahasannya. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Ulama Masa Silam 2. Kalam Ulama 3. Ridho pada Ketetapan Ilahi Perkataan Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Kalam Ulama Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menggunakan suntik atau obat-obatan sebagai penghalang haidh yang datang setiap bulannya, yang mungkin jadi hanya bertahan selama beberapa jam saja?” Jawaban dari beliau rahimahullah, “Sepertinya penanya menanyakan seputar hari-hari haji. Kami katakan bahwa seperti itu tidak mengapa jika memang dalam keadaan darurat. Namun mesti diperhatikan bahwa penggunaan obat semacam ini mesti dengan rekomendasi dari dokter. Jika dokter mengatakan tidak mengapa menggunakan suntik atau obat tersebut, maka tidaklah masalah menggunakannya karena alasan darurat, baik obat tersebut bertahan selama beberapa jam atau beberapa hari.”[4] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika seorang wanita menggunakan obat penghalang haidh karena uzur semisal ada hajat dalam hal ini …, maka tidak mengapa ia menggunakannya. Jika haidhnya berhenti, lekaslah ia mandi, lalu shalat dan boleh melakukan thowaf di Masjidil Haram sekehendak dia.”[5] Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan menerangkan bahwa tidak mengapa menggunakan obat penghalang haidh saat haji selama tidak membawa efek samping. (Sesi tanya jawab dalam Durus Tafsir, 12 Dzulqo’dah 1432 H) Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.” [6] Ridho pada Ketetapan Ilahi Jika kita melihat dari penjelasan para ulama di atas menunjukkan bahwa penggunaan obat semacam itu tidaklah masalah selama darurat dan tidak menimbulkan efek samping. Namun yang lebih baik adalah ridho dengan ketetapan ilahi dalam hal ini. Ridholah dengan apa yang telah Allah takdirkan, itu lebih baik. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.”[7] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Diambil dari Kitab Jilsatul Hajj karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, dinukil dari web http://forum.roro44.com/234574.html [5] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198. [6] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/128. [7] HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211 Tagsdarah haidh

Berniat Qurban Atas Nama Ibu yang Telah Tiada

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Baru saja kami menerima pertanyaan singkat, “Apakah bisa berqurban atas nama ibu yang sudah meninggal?” Lalu kami mendapatkan jawaban dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih) Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H, 05/10/2011 di pagi hari yang barokah www.rumaysho.com Tagsqurban qurban mayit

Berniat Qurban Atas Nama Ibu yang Telah Tiada

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Baru saja kami menerima pertanyaan singkat, “Apakah bisa berqurban atas nama ibu yang sudah meninggal?” Lalu kami mendapatkan jawaban dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih) Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H, 05/10/2011 di pagi hari yang barokah www.rumaysho.com Tagsqurban qurban mayit
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Baru saja kami menerima pertanyaan singkat, “Apakah bisa berqurban atas nama ibu yang sudah meninggal?” Lalu kami mendapatkan jawaban dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih) Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H, 05/10/2011 di pagi hari yang barokah www.rumaysho.com Tagsqurban qurban mayit


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Baru saja kami menerima pertanyaan singkat, “Apakah bisa berqurban atas nama ibu yang sudah meninggal?” Lalu kami mendapatkan jawaban dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih) Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H, 05/10/2011 di pagi hari yang barokah www.rumaysho.com Tagsqurban qurban mayit

Sikap Menawan Da’i Buta

Betapa banyak da’i yang kedua bibirnya tidak perlu berucap sepatah kata pun akan tetapi dengan kondisi dan keistiqamahannya dapat membuat orang mendapatkan hidayah. Berikut sikap di mana seorang kafir mendapatkan hidayah dan masuk Islam hanya gara-gara akhlak yang menawan seorang da’i yang buta. Adalah seorang laki-laki Jerman yang kemudian mengumumkan keislamannya menceritakan, awal pertama ia mengenal Islam kembali kepada hari-hari di masa mudanya ketika ia melakukan wisata ke Albania di masa liburan sekolah. Ketika sedang berjalan di salah satu jalan sempit di sana, ia bertabrakan dengan seorang laki-laki. Ketika menyadari dan meminta ma’af, barulah ia tahu bahwa laki-laki yang ditabraknya itu seorang yang buta. Orang buta itu tidak mengerti arti permintaan ma’afnya tersebut karena ia tidak memahami bahasa komunikasinya. Sekali pun begitu, orang buta ini ngotot untuk memegang tangan laki-laki yang telah menabraknya dan mengajaknya berjalan menuju ke rumahnya. Di sana, ia menghidangkan makanan seadanya kepada teman yang baru dikenalnya di tengah jalan. Saudara kita semuslim dari Jerman mengisahkan, “Kemudian aku melihat laki-laki buta itu melakukan beberapa gerakan yang gambarannya terus melekat di kepalaku, yang akhirnya aku ketahui bahwa itu adalah shalatnya orang-orang Islam. Sikap laki-laki itu mampu menguasai pikiranku untuk beberapa waktu. Ia tidak ngotot untuk mengajakku menemaninya menuju rumahnya namun kemudian ia menghormatiku tanpa imbalan apa pun dan tanpa perlu mengenaliku terlebih dahulu padahal ia tidak memahami bahasaku. Apa yang ia lakukan barusan di hadapanku.? Apa arti gerakan-gerakan itu.? Ketika aku melihat ada bayang-bayang laki-laki itu sedang melakukan gerakan itu, hal ini mendorongku untuk mengenali mereka dan prinsip ajaran agama mereka. Sungguh perjalanan yang panjang hingga akhirnya membuatku masuk Islam. Peristiwa itu adalah benang pertamanya ke arah sana.” Komentar Syaikh Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar: Pelajaran dan wejangan yang dapat diambil dari kisah ini bagi seorang Muslim, khususnya bagi seorang Da’i adalah bahwa ucapan yang haq (benar) terkadang bisa berbuah di hati pendengarnya walalu pun setelah mengalami proses yang lama dan keistiqamahan di atas al-Haq dan pengamalannya terkadang juga berpengaruh pada diri orang lain dan dapat menggiring mereka kepada hidayah Allah. Dengan sikap seperti inilah, Islam akan tersiar di hati dan seluruh dunia berkat nur yang Allah titipkan di dalamnya. (Mawaaqif Dzaat ‘Ibar karya Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar, hal.86, penerbit Daar an-Nafaa’is) Kisah di atas menunjukkan bahwa diterimanya dakwah Islam, bukanlah dengan hanya bermodalkan ucapan lisan yang memukau, atau harta yang melimpah. Akhlak luhur dan mulia sebenarnya adalah modal utama untuk membuat orang tertarik pada dakwah. إِنَّكُمْ لَنْ تَسَعُوا النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَسَعُهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْن الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak dapat menarik hati orang dengan harta kalian. Kalian hanya dapat membuat hati mereka tertarik dengan wajah berseri dan akhlak luhur kalian.” (HR. Al Bazzar dalam musnadnya dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Jika kita selalu bersikap jujur dalam jual beli atau yang lainnya, bermuka manis kepada kawan, tetangga, dan orang terdekat kita, itu akan membuat mereka tertarik sendirinya pada Islam yang kita pegang. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar bisa memiliki akhlak yang luhur. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Dai Dituduh Bawa Sial Dakwahi dengan Sabar

Sikap Menawan Da’i Buta

Betapa banyak da’i yang kedua bibirnya tidak perlu berucap sepatah kata pun akan tetapi dengan kondisi dan keistiqamahannya dapat membuat orang mendapatkan hidayah. Berikut sikap di mana seorang kafir mendapatkan hidayah dan masuk Islam hanya gara-gara akhlak yang menawan seorang da’i yang buta. Adalah seorang laki-laki Jerman yang kemudian mengumumkan keislamannya menceritakan, awal pertama ia mengenal Islam kembali kepada hari-hari di masa mudanya ketika ia melakukan wisata ke Albania di masa liburan sekolah. Ketika sedang berjalan di salah satu jalan sempit di sana, ia bertabrakan dengan seorang laki-laki. Ketika menyadari dan meminta ma’af, barulah ia tahu bahwa laki-laki yang ditabraknya itu seorang yang buta. Orang buta itu tidak mengerti arti permintaan ma’afnya tersebut karena ia tidak memahami bahasa komunikasinya. Sekali pun begitu, orang buta ini ngotot untuk memegang tangan laki-laki yang telah menabraknya dan mengajaknya berjalan menuju ke rumahnya. Di sana, ia menghidangkan makanan seadanya kepada teman yang baru dikenalnya di tengah jalan. Saudara kita semuslim dari Jerman mengisahkan, “Kemudian aku melihat laki-laki buta itu melakukan beberapa gerakan yang gambarannya terus melekat di kepalaku, yang akhirnya aku ketahui bahwa itu adalah shalatnya orang-orang Islam. Sikap laki-laki itu mampu menguasai pikiranku untuk beberapa waktu. Ia tidak ngotot untuk mengajakku menemaninya menuju rumahnya namun kemudian ia menghormatiku tanpa imbalan apa pun dan tanpa perlu mengenaliku terlebih dahulu padahal ia tidak memahami bahasaku. Apa yang ia lakukan barusan di hadapanku.? Apa arti gerakan-gerakan itu.? Ketika aku melihat ada bayang-bayang laki-laki itu sedang melakukan gerakan itu, hal ini mendorongku untuk mengenali mereka dan prinsip ajaran agama mereka. Sungguh perjalanan yang panjang hingga akhirnya membuatku masuk Islam. Peristiwa itu adalah benang pertamanya ke arah sana.” Komentar Syaikh Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar: Pelajaran dan wejangan yang dapat diambil dari kisah ini bagi seorang Muslim, khususnya bagi seorang Da’i adalah bahwa ucapan yang haq (benar) terkadang bisa berbuah di hati pendengarnya walalu pun setelah mengalami proses yang lama dan keistiqamahan di atas al-Haq dan pengamalannya terkadang juga berpengaruh pada diri orang lain dan dapat menggiring mereka kepada hidayah Allah. Dengan sikap seperti inilah, Islam akan tersiar di hati dan seluruh dunia berkat nur yang Allah titipkan di dalamnya. (Mawaaqif Dzaat ‘Ibar karya Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar, hal.86, penerbit Daar an-Nafaa’is) Kisah di atas menunjukkan bahwa diterimanya dakwah Islam, bukanlah dengan hanya bermodalkan ucapan lisan yang memukau, atau harta yang melimpah. Akhlak luhur dan mulia sebenarnya adalah modal utama untuk membuat orang tertarik pada dakwah. إِنَّكُمْ لَنْ تَسَعُوا النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَسَعُهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْن الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak dapat menarik hati orang dengan harta kalian. Kalian hanya dapat membuat hati mereka tertarik dengan wajah berseri dan akhlak luhur kalian.” (HR. Al Bazzar dalam musnadnya dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Jika kita selalu bersikap jujur dalam jual beli atau yang lainnya, bermuka manis kepada kawan, tetangga, dan orang terdekat kita, itu akan membuat mereka tertarik sendirinya pada Islam yang kita pegang. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar bisa memiliki akhlak yang luhur. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Dai Dituduh Bawa Sial Dakwahi dengan Sabar
Betapa banyak da’i yang kedua bibirnya tidak perlu berucap sepatah kata pun akan tetapi dengan kondisi dan keistiqamahannya dapat membuat orang mendapatkan hidayah. Berikut sikap di mana seorang kafir mendapatkan hidayah dan masuk Islam hanya gara-gara akhlak yang menawan seorang da’i yang buta. Adalah seorang laki-laki Jerman yang kemudian mengumumkan keislamannya menceritakan, awal pertama ia mengenal Islam kembali kepada hari-hari di masa mudanya ketika ia melakukan wisata ke Albania di masa liburan sekolah. Ketika sedang berjalan di salah satu jalan sempit di sana, ia bertabrakan dengan seorang laki-laki. Ketika menyadari dan meminta ma’af, barulah ia tahu bahwa laki-laki yang ditabraknya itu seorang yang buta. Orang buta itu tidak mengerti arti permintaan ma’afnya tersebut karena ia tidak memahami bahasa komunikasinya. Sekali pun begitu, orang buta ini ngotot untuk memegang tangan laki-laki yang telah menabraknya dan mengajaknya berjalan menuju ke rumahnya. Di sana, ia menghidangkan makanan seadanya kepada teman yang baru dikenalnya di tengah jalan. Saudara kita semuslim dari Jerman mengisahkan, “Kemudian aku melihat laki-laki buta itu melakukan beberapa gerakan yang gambarannya terus melekat di kepalaku, yang akhirnya aku ketahui bahwa itu adalah shalatnya orang-orang Islam. Sikap laki-laki itu mampu menguasai pikiranku untuk beberapa waktu. Ia tidak ngotot untuk mengajakku menemaninya menuju rumahnya namun kemudian ia menghormatiku tanpa imbalan apa pun dan tanpa perlu mengenaliku terlebih dahulu padahal ia tidak memahami bahasaku. Apa yang ia lakukan barusan di hadapanku.? Apa arti gerakan-gerakan itu.? Ketika aku melihat ada bayang-bayang laki-laki itu sedang melakukan gerakan itu, hal ini mendorongku untuk mengenali mereka dan prinsip ajaran agama mereka. Sungguh perjalanan yang panjang hingga akhirnya membuatku masuk Islam. Peristiwa itu adalah benang pertamanya ke arah sana.” Komentar Syaikh Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar: Pelajaran dan wejangan yang dapat diambil dari kisah ini bagi seorang Muslim, khususnya bagi seorang Da’i adalah bahwa ucapan yang haq (benar) terkadang bisa berbuah di hati pendengarnya walalu pun setelah mengalami proses yang lama dan keistiqamahan di atas al-Haq dan pengamalannya terkadang juga berpengaruh pada diri orang lain dan dapat menggiring mereka kepada hidayah Allah. Dengan sikap seperti inilah, Islam akan tersiar di hati dan seluruh dunia berkat nur yang Allah titipkan di dalamnya. (Mawaaqif Dzaat ‘Ibar karya Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar, hal.86, penerbit Daar an-Nafaa’is) Kisah di atas menunjukkan bahwa diterimanya dakwah Islam, bukanlah dengan hanya bermodalkan ucapan lisan yang memukau, atau harta yang melimpah. Akhlak luhur dan mulia sebenarnya adalah modal utama untuk membuat orang tertarik pada dakwah. إِنَّكُمْ لَنْ تَسَعُوا النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَسَعُهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْن الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak dapat menarik hati orang dengan harta kalian. Kalian hanya dapat membuat hati mereka tertarik dengan wajah berseri dan akhlak luhur kalian.” (HR. Al Bazzar dalam musnadnya dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Jika kita selalu bersikap jujur dalam jual beli atau yang lainnya, bermuka manis kepada kawan, tetangga, dan orang terdekat kita, itu akan membuat mereka tertarik sendirinya pada Islam yang kita pegang. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar bisa memiliki akhlak yang luhur. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Dai Dituduh Bawa Sial Dakwahi dengan Sabar


Betapa banyak da’i yang kedua bibirnya tidak perlu berucap sepatah kata pun akan tetapi dengan kondisi dan keistiqamahannya dapat membuat orang mendapatkan hidayah. Berikut sikap di mana seorang kafir mendapatkan hidayah dan masuk Islam hanya gara-gara akhlak yang menawan seorang da’i yang buta. Adalah seorang laki-laki Jerman yang kemudian mengumumkan keislamannya menceritakan, awal pertama ia mengenal Islam kembali kepada hari-hari di masa mudanya ketika ia melakukan wisata ke Albania di masa liburan sekolah. Ketika sedang berjalan di salah satu jalan sempit di sana, ia bertabrakan dengan seorang laki-laki. Ketika menyadari dan meminta ma’af, barulah ia tahu bahwa laki-laki yang ditabraknya itu seorang yang buta. Orang buta itu tidak mengerti arti permintaan ma’afnya tersebut karena ia tidak memahami bahasa komunikasinya. Sekali pun begitu, orang buta ini ngotot untuk memegang tangan laki-laki yang telah menabraknya dan mengajaknya berjalan menuju ke rumahnya. Di sana, ia menghidangkan makanan seadanya kepada teman yang baru dikenalnya di tengah jalan. Saudara kita semuslim dari Jerman mengisahkan, “Kemudian aku melihat laki-laki buta itu melakukan beberapa gerakan yang gambarannya terus melekat di kepalaku, yang akhirnya aku ketahui bahwa itu adalah shalatnya orang-orang Islam. Sikap laki-laki itu mampu menguasai pikiranku untuk beberapa waktu. Ia tidak ngotot untuk mengajakku menemaninya menuju rumahnya namun kemudian ia menghormatiku tanpa imbalan apa pun dan tanpa perlu mengenaliku terlebih dahulu padahal ia tidak memahami bahasaku. Apa yang ia lakukan barusan di hadapanku.? Apa arti gerakan-gerakan itu.? Ketika aku melihat ada bayang-bayang laki-laki itu sedang melakukan gerakan itu, hal ini mendorongku untuk mengenali mereka dan prinsip ajaran agama mereka. Sungguh perjalanan yang panjang hingga akhirnya membuatku masuk Islam. Peristiwa itu adalah benang pertamanya ke arah sana.” Komentar Syaikh Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar: Pelajaran dan wejangan yang dapat diambil dari kisah ini bagi seorang Muslim, khususnya bagi seorang Da’i adalah bahwa ucapan yang haq (benar) terkadang bisa berbuah di hati pendengarnya walalu pun setelah mengalami proses yang lama dan keistiqamahan di atas al-Haq dan pengamalannya terkadang juga berpengaruh pada diri orang lain dan dapat menggiring mereka kepada hidayah Allah. Dengan sikap seperti inilah, Islam akan tersiar di hati dan seluruh dunia berkat nur yang Allah titipkan di dalamnya. (Mawaaqif Dzaat ‘Ibar karya Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar, hal.86, penerbit Daar an-Nafaa’is) Kisah di atas menunjukkan bahwa diterimanya dakwah Islam, bukanlah dengan hanya bermodalkan ucapan lisan yang memukau, atau harta yang melimpah. Akhlak luhur dan mulia sebenarnya adalah modal utama untuk membuat orang tertarik pada dakwah. إِنَّكُمْ لَنْ تَسَعُوا النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَسَعُهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْن الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak dapat menarik hati orang dengan harta kalian. Kalian hanya dapat membuat hati mereka tertarik dengan wajah berseri dan akhlak luhur kalian.” (HR. Al Bazzar dalam musnadnya dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Jika kita selalu bersikap jujur dalam jual beli atau yang lainnya, bermuka manis kepada kawan, tetangga, dan orang terdekat kita, itu akan membuat mereka tertarik sendirinya pada Islam yang kita pegang. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar bisa memiliki akhlak yang luhur. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab. KSU, Riyadh KSA 7 Dzulqo’dah 1432 H (05/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Dai Dituduh Bawa Sial Dakwahi dengan Sabar

Imam As-Syafii, Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr al-Haitamiy pengikut WAHABI?

Sesungguhnya ibadah itu dibangun di atas dalil baik dari Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang dipahami oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum.Tatkala para pemakmur kuburan yang mencari barokah di sana mengetahui bahwasanya perbuatan mereka menyelisihi dan bertentangan dengan terlalu banyak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka merekapun berusaha untuk berdalil dengan perkataan ulama yang sepakat dengan aqidah mereka.Diantara perkataan para ulama yang dijadikan dalil untuk menguatkan kebiasaan mereka beribadah di kuburan adalah perkataan Al-Baidhowi rahimahullah.Padahal perkataan Al-Baidhoowi ini menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafi’iyah. Dan para pemakmur kuburan di tanah air kita secara umum mengaku bermadzhab As-Syafiiyah. Akan tetapi tatkala ada perkataan seorang ulama yang sesuai dengan keyakinan mereka maka merekapun ramai-ramai memegang teguh perkataan tersebut dan meninggalkan hadits-hadits yang begitu banyak yang tidak sesuai dengan kebiasaan mereka…serta meninggalkan kesepakatan perkataan para ulama besar Asy-Syafiiyah.Pada artikel yang lalu (lihat: https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186-pendalilan-habib-munzir-dengan-perkataan-al-baidhawi-rahimahullah) telah disanggah 2 pernyataan Al-Baidhowiy rahimahullah dengan menunjukan dalil-dalil dari sabda-sabda Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka pada artikel ini akan disanggah pernyataan Al-Baidhowi yang sangat inti yang sangat mendukung keyakinan Habib Munzir, yaitu bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari barokah. Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)” (lihat Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)SANGGAHANKita lihat kembali perkataan Al-Baidhawi rahimahullah :“Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Bantahan terhadap Al-Baidhowi :Pertama : Perkataan Al-Baidhowi tentang bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan seluruh dalil yang menunjukan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena hadits-hadits tersebut melarang sholat di kuburan secara mutlak, tanpa membedakan niat mencari berkah atau tidak.Dan telah lalu atsar kisah Anas bin Malik yang sholat di dekat kuburan tanpa ia sadari, dan tentunya Anas tidak sedang mencari barokah dikuburan. Namun demikian ia tetap ditegur oleh Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu.Oleh karenanya wajib bagi Habib Munzir –yang telah menukil dan sepakat dengan perkataan Al-Baidhowi ini- untuk mendatangkan dalil yang mengkhususkan dalil-dalil umum dan mutlak larangan sholat di kuburan…!!! Karena sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul fikih jika datang dalil secara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya.Kedua : Kontradiksi perkataan Al-Baidhowi yang melarang pengagungan terhadap kuburan orang sholeh, namun membolehkan sholat di dekat kuburan orang sholeh untuk bertabaruuk. Padahal bertabaruuk dengan kuburan orang sholeh itu merupakan bentuk pengagungan terhadap kuburan tersebut.Setelah menukil perkataan Al-Baidhowiy, As-Shon’aani berkata :“Aku katakan : Perkataan Al-Baidhoowi : “Bukan untuk mengagungkannya“, maka jawabannya :(*1)”Membangun masjid-masjid di dekatnya dan sengaja bertabaruuk (mencari barokah) dengannya merupakan (bentuk) pengagungan kepadanya.(*2)Kemudian hadits-hadits yang melarang datang secara mutlak, tidak ada dalil yang menunjukan ta’lil (sebab larangan) sebagaimana yang disebutkan oleh Baidhoowi.(*3) Tampaknya ‘illahnya (sebab pelarangannya) adalah :–       sadd adz-dzarii’ah (*menutup pintu yang mengantarkan pada keysirikan)–      dan juga menjaauh dari bertasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala yang mereka mengagungkan benda-benda mati yang tidak mendengar dan tidak memberi manfaat atau bahaya–       dan juga mengeluarkan biaya harta untuk hal ini termasuk perkara sia-sia dan mubadzir yang sama sekali kosong dari manfaat,–       dan hal ini juga menyebabkan pemasangan lantera di atas kuburan yang pelakunya dilaknat–     serta kerusakan-kerusakan yang tidak terhingga yang timbul akibat membangun di atas kuburan berupa masyaahid (situs ziarah) dan kubah-kubah di atas kuburan” (Subulus salaam syarh Buluughil Maroom, Daar Al-Ma’aarif, cetakan pertama, juz 1 hal 445)Ketiga : Perkataan Al-Baidhoowi akan bolehnya sholat dekat kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii. Padahal kita ketahui bersama bahwasanya orang-orang yang “hobi” memakmurkan kuburan dan sholat di kuburan di tanah air kita rata-rata mengaku bermadzhab As-Syafii.Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii berkata :“Dan telah sepakat teks-teks dari As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak“. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Nukilan ini sangatlah tinggi nilainya dalam madzhab As-Syafiiah, dari sisi-sisi berikut:Pertama : Yang menukil adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dikenal sebagai muhaqqiqul madzhab. Tentunya para pemakmur kuburan yang senantiasa berkecimpung dengan madzhab As-Syafii sangat mengetahui kedudukan Imam An-Nawawi dalam madzhab As-Syafii?, bahkan dialah yang paling paham tentang pendapat-pendapat para ulama As-Syafi’iyah, demikian juga perbedaan pendapat yang di antara para ulama As-Syafiiyah.Ibnu Hajr Al-Haitsami As-Syafii berkata :أَنَّ الْكُتُبَ الْمُتَقَدِّمَةَ عَلَى الشَّيْخَيْنِ لَا يُعْتَمَدُ شَيْءٌ مِنْهَا إلَّا بَعْدَ مَزِيدِ الْفَحْصِ وَالتَّحَرِّي حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ الْمَذْهَبُ وَلَا يُغْتَرُّ بِتَتَابُعِ كُتُبٍ مُتَعَدِّدَةٍ عَلَى حُكْمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ قَدْ تَنْتَهِي إلَى وَاحِدٍ ….وَهَكَذَا أَنَّ الْمُعْتَمَدَ مَا اتَّفَقَا عَلَيْهِ أَيْ مَا لَمْ يُجْمِعْ مُتَعَقِّبُو كَلَامِهِمَا عَلَى أَنَّهُ سَهْوٌ“Sesungguhnya kitab-kitab (*fiqh madzhab Asy-Syafi’i) yang terdahulu sebelum dua syaikh (*yaitu Ar-Roofi’i dan An-Nawawi) tidaklah  dijadikan sandaran kecuali setelah pengecekan dan pemeriksaan yang ekstra sehingga kita mencapai perkiraan kuat bahwasanya hal itu (*suatu hukum fiqh) adalah madzhab Asy-Syafii. Dan janganlah terpedaya dengan banyaknya buku yang menyebutkan satu hukum karena buku-buku yang banyak tersebut bisa jadi kembalinya kepada satu buku saja…Dan demikianlah yang menjadi patokan adalah apa yang disepakati oleh keduanya (*Ar-Rofi’i wa An-Nawawi) yaitu selama para pengkritik perkataan mereka berdua tidak bersepakat bahwa kesepakatan mereka berdua tersebut adalah sahw (*keteledoran)…”(Tuhfatul Muhtaaj juz 1/40)Bahkan jika terjadi perbedaan antara Ar-Rofii dan An-Nawawi dalam mengenal pendapat yang roojih menurut madzhab As-y-Syafii maka didahulukan pendapat An-Nawawi dari pada pendapat Ar-RofiiKedua : Al-Imam An-Nawawi menukil hal ini dalam kitabnya Al-Majmuu’, yang telah masyhuur bahwa kitab beliau Al-Majmuu’ memiliki tempat yang tinggi di hati para pengikut madzhab Syafi’i terutama dalam mengenal pendapat yang sesungguhnya merupakan madzhab syafii dan juga mengenal perbedaan pendapat dan wujuuh dalah fiqih As-Syafii.Ketiga : Al-Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hal ini merupakan nas (yaitu perkataan) dari Al-Imam As-SyafiiKeempat : Al-Imam An- Nawawi menyatakan bahwa nash dari Al-Imam Asy-Syafii sepakat dengan nash-nash Ash-hab. Dan tentunya para pemakmur kuburan yang mengaku bermadzhab Asy-Syafi’i mengerti pengertian الأَصْحَاب “Ash-hab” dalam perkataan Al-Imam An-Nawawi di atas. Yaitu para ulama besar Syafi’iyah yang telah mencapai derajat yang tinggi sehingga mereka memiliki ijtihad-ijtihad dalam fiqih yang mereka keluarkan (takhrij) berdasarkan metode ijtihad (ushul) Imam Asy-Syafii dan mereka mengambil istinbath hukum-hukum dengan mempraktekan kaidah-kaidah Imam Asy-Syafii. Ibnu Hajr Al-Haitami berpendapat bahwa Ash-hab berakhir pada abad ke-4 H (lihat Al-Fatawa Al-Kubro Al-Fiqhiyah 4/63)Dan ternyata para ulama yang dikenal dengan ashabul wujuh ini sepakat dengan nash Imam Asy-Syafii. Maka hal ini menunjukan bahwa para ulama besar yang merupakan patokan di madzhab Asy-Syafii telah sepakat akan hal ini, yaitu tidak bolehnya membangun di atas kuburan orang sholeh dan tidak boleh sholat ke arah kuburan orang sholeh.Kelima : An-Nawawi juga telah menukil kesepakatan para ulama tentang dilarangnya mengusap kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mencari barokah. Beliau rahimahullah berkata :“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dibenci menempelkan perut dan punggung di dinding kuburan, hal ini telah dikatakan oleh al-Halimy dan yang selainnya. Dan dibenci mengusap kuburan dengan tangan dan dibenci mencium kuburan. Bahkan adab (*ziarah kuburan Nabi) adalah ia menjauh dari Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi kalau dia bertemu dengan Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam tatkala masih hidup. Dan inilah yang benar, dan inilah perkataan para ulama, dan mereka telah sepakat akan hal ini.Dan hendaknya jangan terpedaya oleh  banyaknya orang awam yang menyelisihi hal ini, karena teladan dan amalan itu dengan perkataan para ulama. Jangan berpaling pada perbuatan-perbuatan baru yang dilakukan oleh orang-orang awam dan kebodohan-kebodohan mereka. Sungguh yang mulia Abu Ali  al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah telah berbuat baik dalam perkataannya :“Ikutilah jalan petunjuk dan tidak masalah jika jumlah pengikutnya yang sedikit. Berhati-hatilah akan jalan kesesatan dan jangan terpedaya oleh banyaknya orang yang binasa (*karena mengikut jalan kesesatan tersebut).” Barangsiapa yang terbetik di benaknya bahwasanya mengusap kuburan dengan tangan dan perbuatan yang semisalnya lebih berkah,  maka ini karena kebodohan dan kelalaiannya, karena keberkahan itu pada sikap mengikuti syari’at dan perkataan para ulama. Bagaimana mungkin keutamaan bisa diraih dengan menyelisihi kebenaran??” (Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab 8/257, perkataan An-Nawawi ini juga terdapat dalam Hasyiah Al-‘Allamah Ibni Hajr al-Haitami ‘ala Syarh Al-Idhoh fi Manasik Al-Haj, cetakan Dar Al-Hadits, Beirut, Libanon hal. 501) Peringatan :Sebagian pemakmur kuburan berdalil, dengan apa yang termaktub dalam kitab Roudhoh at-Thoolibiin karya Imam An-Nawawi, sebagaimana berikut ini :“Boleh bagi seorang muslim atau seorang kafir dzimmi untuk berwashiat untuk mengurus (*membangun) al-masjid al-aqsho dan masjid-masjid yang lainnya, dan juga untuk membangun kuburan para nabi, para ulama, dan sholihin, karena hal itu menghidupkan ziaroh dan bertabarruk dengan kuburan-kuburan tersebut” (Roudotut Thoolibiin, tahqiiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud dan Ali Muhammad Mu’awwadl. Cetakan Daar ‘Aalam al-Kutub, juz 5 hal 94)Kalau kita perhatikan di dalam perkataan Imam An Nawawi terkesan diperbolehkan bertabarruk (mencari barokah) dari kuburan.Maka apakah hal ini membatalkan kesepakatan Imam As-Syafii dan para ulama besar syafiiyah yang telah dinukil An-Nawawi dalam Al-Majmuu’??Jawabannya tentu adalah tidak, dan ini bisa dijelaskan dari dari beberapa segi :Pertama : Al-Imam An-Nawawi terkadang menyebutkan pendapat yang mungkar dalam madzhab as-Syafii dalam kitabnya Roudhot Toolibiin. Sebagaimana hal ini beliau jelaskan dalam muqoddimah kitab beliau tersebut. Beliau berkata –menjelaskan metode penulisan kitab beliau ini-:“Dan aku menyebutkan seluruh fiqih kitab (*yaitu kitab Al-‘Aziiz syarh al-wajiiz karya Ar-Rofi’i yang kemudian diringkas oleh An-Nawawi dalam Roudotut Toolibiin), bahkan aku menyebutkan wajah-wajah (*pendapat-pendapat para ulama besar syafiiyah) yang aneh nan munkar, dan aku mencukupkan dalam menyebutkan hukum-hukum tanpa mengkritik dengan kritikan lafzia” (Roudot Toolibiin, juz 1 hal 113)Maka bisa jadi pendapat tentang bolehnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin termasuk salah satu dari pendapat-pendapat yang mungkar yang ada di madzhab as-Syafi’iKedua : Kitab al-Majmuu’ karya an-Nawawi lebih didahulukan daripada kitab Roudotut Tolibin (lihat penjelasan Ibnu Hajr al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaaj 1/40)Ketiga : Sebagian ulama As-Syafiiah menafsirkan kata ‘imaaroh dalam teks di atas adalah bukan membangun bangunan seperti kubah di atas kuburan, akan tetapi maksudnya adalah mengembalikan tanah dan memperbaiki kuburan tersebut sehingga tidak hilang tanda-tandanya.Az-Zarkasyi berkata dalam kitabnya Al-Khoodim,“Akan tetapi ta’lil yang disebutkan disini (*yaitu membangun kuburan para nabi dan solihin) karena untuk menghidupkan ziaroh menunjukan bolehnya ‘imaaroh kuburan secara mutlak. Dan An-Nawawi diam (*tidak berkomentar) mengikuti asal kitab (*yaitu syarh al-Wajiiz karya Ar-Rofii yang juga menyebutkan tentang ‘imaaroh kuburan sholihin) tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan kata ‘imaaroh?. Jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh adalah membangun kuburan dengan peralatan dan membangun (*bangunan) di atas kuburan maka hal ini tidak diperbolehkan, demikian juga jika ia berwashiat untuk membangun kubah dan maksudnya adalah untuk mengagungkan kuburan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.Dan jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh kuburan adalah mengembalikan tanah ke kuburan dan melazimi kuburan karena khawatir timbulnya rasa keterasingan dan sebagai pemberitahuan bagi orang-orang yang menziarahinya agar tidak hilang kuburan tersebut maka maknanya dekat (*pada kebenaran)” (Sebagaimana dinukil oleh muhaqqiq kitab Roudhotut Tolibiin dalam catatan kaki kitab Roudotut Toolibiin juz 5 hal 94)Keempat : Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)Ibnu Hajar juga berkata“Sebagaimana diisyaratkan riwayat (hadits) “Jika ada di antara mereka orang sholeh” Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) : “Diharamkan sholat menghadap kuburan para nabi dan para wali untuk mencari barokah dan pengagungan“, mereka mensyaratkan dua perkara, yaitu: (1) kuburan orang yang diagungkan, (2) maksud dari sholat menghadapnya -dan yang menyerupainya sholat di atas kuburan- adalah mencari keberkahan dan pengagungan. Dan sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengkiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan, seperti menyalakan lentera di atas kuburan dalam rangka pengagungan atau untuk mencari keberkahan. ” (Az-Zawaajir ‘an Iqtirof al-Kabair 1/155)Kesimpulan :Pertama : Para pemakmur kuburan yang banyak mengaku pengikut setia madzhab Asy-Syafii ternyata telah menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii sebagaimana yang telah dinyatakan oleh An-NawawiKedua : Jika ada diantara mereka yang mengatakan bahwa sebagian ulama syafiiyah membolehkan membangun di atas kuburan maka kita katakan :–         Pendapat ini menyelisihi kesepakatan ulama besar syafiiyah–         Pendapat ini bukanlah pendapat yang mu’tamad (yang jadi patokan) dalam madzhab syafii, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hajr Al-Haitami. Maka siapakah yang lebih paham dengan madzhab Asy-Syafii?, Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitami ataukah para pemakmur kuburan dari tanah air kita sekarang ini??? Apalagi bahwa Az-Zarkasyi dengan tegas menyebutnya sebagai perbuatan orang Jahiliyah. Adakah yang lebih keras dari pernyataan Az-Zarkasyi ini?–         Taruhlah dalam madzhab Asy-Syafi’i ada pendapat bolehnya membangun di atas kuburan, maka kita katakan bahwasanya kita diperintahkan untuk mengikuti dalil. Dan ulama tidaklah ada yang ma’shum (terbebas dari kesalahan). Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits. Dalil-dalil yang ada berdasarkan hadits-hadits yang shahih yang jelas sejelas matahari di siang bolong telah melarang untuk beribadah di kuburan.Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadits. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisaa : 59)Ketiga : Para pembaca yang dirahmati Allah, dalam artikel-artikel yang saya tulis untuk menyanggah akidah dan keyakinan Habib Munzir dan para pemakmur kuburan, saya sama sekali tidak menukil perkataan Muhammad bin Abdul Wahhaab rahimahullah… bahkan saya menukil perkataan para ulama Syafi’iyah…!!!!, Namun tatkala sebagian mereka tidak setuju dengan apa yang saya paparkan dengan mudahnya mengatakan dan menuduh saya sebagai Wahabi. Kenapa tidak sekalian saja mengatakan bahwa Imam As-Syafii dan Imam An- Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitamiy (yang tidak setuju dengan hobi mereka memakmurkan dan mencari barokah dikuburan) juga adalah wahabi??!!,(bersambung….)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-11-1432 H / 05 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Imam As-Syafii, Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr al-Haitamiy pengikut WAHABI?

Sesungguhnya ibadah itu dibangun di atas dalil baik dari Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang dipahami oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum.Tatkala para pemakmur kuburan yang mencari barokah di sana mengetahui bahwasanya perbuatan mereka menyelisihi dan bertentangan dengan terlalu banyak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka merekapun berusaha untuk berdalil dengan perkataan ulama yang sepakat dengan aqidah mereka.Diantara perkataan para ulama yang dijadikan dalil untuk menguatkan kebiasaan mereka beribadah di kuburan adalah perkataan Al-Baidhowi rahimahullah.Padahal perkataan Al-Baidhoowi ini menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafi’iyah. Dan para pemakmur kuburan di tanah air kita secara umum mengaku bermadzhab As-Syafiiyah. Akan tetapi tatkala ada perkataan seorang ulama yang sesuai dengan keyakinan mereka maka merekapun ramai-ramai memegang teguh perkataan tersebut dan meninggalkan hadits-hadits yang begitu banyak yang tidak sesuai dengan kebiasaan mereka…serta meninggalkan kesepakatan perkataan para ulama besar Asy-Syafiiyah.Pada artikel yang lalu (lihat: https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186-pendalilan-habib-munzir-dengan-perkataan-al-baidhawi-rahimahullah) telah disanggah 2 pernyataan Al-Baidhowiy rahimahullah dengan menunjukan dalil-dalil dari sabda-sabda Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka pada artikel ini akan disanggah pernyataan Al-Baidhowi yang sangat inti yang sangat mendukung keyakinan Habib Munzir, yaitu bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari barokah. Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)” (lihat Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)SANGGAHANKita lihat kembali perkataan Al-Baidhawi rahimahullah :“Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Bantahan terhadap Al-Baidhowi :Pertama : Perkataan Al-Baidhowi tentang bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan seluruh dalil yang menunjukan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena hadits-hadits tersebut melarang sholat di kuburan secara mutlak, tanpa membedakan niat mencari berkah atau tidak.Dan telah lalu atsar kisah Anas bin Malik yang sholat di dekat kuburan tanpa ia sadari, dan tentunya Anas tidak sedang mencari barokah dikuburan. Namun demikian ia tetap ditegur oleh Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu.Oleh karenanya wajib bagi Habib Munzir –yang telah menukil dan sepakat dengan perkataan Al-Baidhowi ini- untuk mendatangkan dalil yang mengkhususkan dalil-dalil umum dan mutlak larangan sholat di kuburan…!!! Karena sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul fikih jika datang dalil secara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya.Kedua : Kontradiksi perkataan Al-Baidhowi yang melarang pengagungan terhadap kuburan orang sholeh, namun membolehkan sholat di dekat kuburan orang sholeh untuk bertabaruuk. Padahal bertabaruuk dengan kuburan orang sholeh itu merupakan bentuk pengagungan terhadap kuburan tersebut.Setelah menukil perkataan Al-Baidhowiy, As-Shon’aani berkata :“Aku katakan : Perkataan Al-Baidhoowi : “Bukan untuk mengagungkannya“, maka jawabannya :(*1)”Membangun masjid-masjid di dekatnya dan sengaja bertabaruuk (mencari barokah) dengannya merupakan (bentuk) pengagungan kepadanya.(*2)Kemudian hadits-hadits yang melarang datang secara mutlak, tidak ada dalil yang menunjukan ta’lil (sebab larangan) sebagaimana yang disebutkan oleh Baidhoowi.(*3) Tampaknya ‘illahnya (sebab pelarangannya) adalah :–       sadd adz-dzarii’ah (*menutup pintu yang mengantarkan pada keysirikan)–      dan juga menjaauh dari bertasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala yang mereka mengagungkan benda-benda mati yang tidak mendengar dan tidak memberi manfaat atau bahaya–       dan juga mengeluarkan biaya harta untuk hal ini termasuk perkara sia-sia dan mubadzir yang sama sekali kosong dari manfaat,–       dan hal ini juga menyebabkan pemasangan lantera di atas kuburan yang pelakunya dilaknat–     serta kerusakan-kerusakan yang tidak terhingga yang timbul akibat membangun di atas kuburan berupa masyaahid (situs ziarah) dan kubah-kubah di atas kuburan” (Subulus salaam syarh Buluughil Maroom, Daar Al-Ma’aarif, cetakan pertama, juz 1 hal 445)Ketiga : Perkataan Al-Baidhoowi akan bolehnya sholat dekat kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii. Padahal kita ketahui bersama bahwasanya orang-orang yang “hobi” memakmurkan kuburan dan sholat di kuburan di tanah air kita rata-rata mengaku bermadzhab As-Syafii.Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii berkata :“Dan telah sepakat teks-teks dari As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak“. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Nukilan ini sangatlah tinggi nilainya dalam madzhab As-Syafiiah, dari sisi-sisi berikut:Pertama : Yang menukil adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dikenal sebagai muhaqqiqul madzhab. Tentunya para pemakmur kuburan yang senantiasa berkecimpung dengan madzhab As-Syafii sangat mengetahui kedudukan Imam An-Nawawi dalam madzhab As-Syafii?, bahkan dialah yang paling paham tentang pendapat-pendapat para ulama As-Syafi’iyah, demikian juga perbedaan pendapat yang di antara para ulama As-Syafiiyah.Ibnu Hajr Al-Haitsami As-Syafii berkata :أَنَّ الْكُتُبَ الْمُتَقَدِّمَةَ عَلَى الشَّيْخَيْنِ لَا يُعْتَمَدُ شَيْءٌ مِنْهَا إلَّا بَعْدَ مَزِيدِ الْفَحْصِ وَالتَّحَرِّي حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ الْمَذْهَبُ وَلَا يُغْتَرُّ بِتَتَابُعِ كُتُبٍ مُتَعَدِّدَةٍ عَلَى حُكْمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ قَدْ تَنْتَهِي إلَى وَاحِدٍ ….وَهَكَذَا أَنَّ الْمُعْتَمَدَ مَا اتَّفَقَا عَلَيْهِ أَيْ مَا لَمْ يُجْمِعْ مُتَعَقِّبُو كَلَامِهِمَا عَلَى أَنَّهُ سَهْوٌ“Sesungguhnya kitab-kitab (*fiqh madzhab Asy-Syafi’i) yang terdahulu sebelum dua syaikh (*yaitu Ar-Roofi’i dan An-Nawawi) tidaklah  dijadikan sandaran kecuali setelah pengecekan dan pemeriksaan yang ekstra sehingga kita mencapai perkiraan kuat bahwasanya hal itu (*suatu hukum fiqh) adalah madzhab Asy-Syafii. Dan janganlah terpedaya dengan banyaknya buku yang menyebutkan satu hukum karena buku-buku yang banyak tersebut bisa jadi kembalinya kepada satu buku saja…Dan demikianlah yang menjadi patokan adalah apa yang disepakati oleh keduanya (*Ar-Rofi’i wa An-Nawawi) yaitu selama para pengkritik perkataan mereka berdua tidak bersepakat bahwa kesepakatan mereka berdua tersebut adalah sahw (*keteledoran)…”(Tuhfatul Muhtaaj juz 1/40)Bahkan jika terjadi perbedaan antara Ar-Rofii dan An-Nawawi dalam mengenal pendapat yang roojih menurut madzhab As-y-Syafii maka didahulukan pendapat An-Nawawi dari pada pendapat Ar-RofiiKedua : Al-Imam An-Nawawi menukil hal ini dalam kitabnya Al-Majmuu’, yang telah masyhuur bahwa kitab beliau Al-Majmuu’ memiliki tempat yang tinggi di hati para pengikut madzhab Syafi’i terutama dalam mengenal pendapat yang sesungguhnya merupakan madzhab syafii dan juga mengenal perbedaan pendapat dan wujuuh dalah fiqih As-Syafii.Ketiga : Al-Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hal ini merupakan nas (yaitu perkataan) dari Al-Imam As-SyafiiKeempat : Al-Imam An- Nawawi menyatakan bahwa nash dari Al-Imam Asy-Syafii sepakat dengan nash-nash Ash-hab. Dan tentunya para pemakmur kuburan yang mengaku bermadzhab Asy-Syafi’i mengerti pengertian الأَصْحَاب “Ash-hab” dalam perkataan Al-Imam An-Nawawi di atas. Yaitu para ulama besar Syafi’iyah yang telah mencapai derajat yang tinggi sehingga mereka memiliki ijtihad-ijtihad dalam fiqih yang mereka keluarkan (takhrij) berdasarkan metode ijtihad (ushul) Imam Asy-Syafii dan mereka mengambil istinbath hukum-hukum dengan mempraktekan kaidah-kaidah Imam Asy-Syafii. Ibnu Hajr Al-Haitami berpendapat bahwa Ash-hab berakhir pada abad ke-4 H (lihat Al-Fatawa Al-Kubro Al-Fiqhiyah 4/63)Dan ternyata para ulama yang dikenal dengan ashabul wujuh ini sepakat dengan nash Imam Asy-Syafii. Maka hal ini menunjukan bahwa para ulama besar yang merupakan patokan di madzhab Asy-Syafii telah sepakat akan hal ini, yaitu tidak bolehnya membangun di atas kuburan orang sholeh dan tidak boleh sholat ke arah kuburan orang sholeh.Kelima : An-Nawawi juga telah menukil kesepakatan para ulama tentang dilarangnya mengusap kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mencari barokah. Beliau rahimahullah berkata :“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dibenci menempelkan perut dan punggung di dinding kuburan, hal ini telah dikatakan oleh al-Halimy dan yang selainnya. Dan dibenci mengusap kuburan dengan tangan dan dibenci mencium kuburan. Bahkan adab (*ziarah kuburan Nabi) adalah ia menjauh dari Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi kalau dia bertemu dengan Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam tatkala masih hidup. Dan inilah yang benar, dan inilah perkataan para ulama, dan mereka telah sepakat akan hal ini.Dan hendaknya jangan terpedaya oleh  banyaknya orang awam yang menyelisihi hal ini, karena teladan dan amalan itu dengan perkataan para ulama. Jangan berpaling pada perbuatan-perbuatan baru yang dilakukan oleh orang-orang awam dan kebodohan-kebodohan mereka. Sungguh yang mulia Abu Ali  al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah telah berbuat baik dalam perkataannya :“Ikutilah jalan petunjuk dan tidak masalah jika jumlah pengikutnya yang sedikit. Berhati-hatilah akan jalan kesesatan dan jangan terpedaya oleh banyaknya orang yang binasa (*karena mengikut jalan kesesatan tersebut).” Barangsiapa yang terbetik di benaknya bahwasanya mengusap kuburan dengan tangan dan perbuatan yang semisalnya lebih berkah,  maka ini karena kebodohan dan kelalaiannya, karena keberkahan itu pada sikap mengikuti syari’at dan perkataan para ulama. Bagaimana mungkin keutamaan bisa diraih dengan menyelisihi kebenaran??” (Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab 8/257, perkataan An-Nawawi ini juga terdapat dalam Hasyiah Al-‘Allamah Ibni Hajr al-Haitami ‘ala Syarh Al-Idhoh fi Manasik Al-Haj, cetakan Dar Al-Hadits, Beirut, Libanon hal. 501) Peringatan :Sebagian pemakmur kuburan berdalil, dengan apa yang termaktub dalam kitab Roudhoh at-Thoolibiin karya Imam An-Nawawi, sebagaimana berikut ini :“Boleh bagi seorang muslim atau seorang kafir dzimmi untuk berwashiat untuk mengurus (*membangun) al-masjid al-aqsho dan masjid-masjid yang lainnya, dan juga untuk membangun kuburan para nabi, para ulama, dan sholihin, karena hal itu menghidupkan ziaroh dan bertabarruk dengan kuburan-kuburan tersebut” (Roudotut Thoolibiin, tahqiiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud dan Ali Muhammad Mu’awwadl. Cetakan Daar ‘Aalam al-Kutub, juz 5 hal 94)Kalau kita perhatikan di dalam perkataan Imam An Nawawi terkesan diperbolehkan bertabarruk (mencari barokah) dari kuburan.Maka apakah hal ini membatalkan kesepakatan Imam As-Syafii dan para ulama besar syafiiyah yang telah dinukil An-Nawawi dalam Al-Majmuu’??Jawabannya tentu adalah tidak, dan ini bisa dijelaskan dari dari beberapa segi :Pertama : Al-Imam An-Nawawi terkadang menyebutkan pendapat yang mungkar dalam madzhab as-Syafii dalam kitabnya Roudhot Toolibiin. Sebagaimana hal ini beliau jelaskan dalam muqoddimah kitab beliau tersebut. Beliau berkata –menjelaskan metode penulisan kitab beliau ini-:“Dan aku menyebutkan seluruh fiqih kitab (*yaitu kitab Al-‘Aziiz syarh al-wajiiz karya Ar-Rofi’i yang kemudian diringkas oleh An-Nawawi dalam Roudotut Toolibiin), bahkan aku menyebutkan wajah-wajah (*pendapat-pendapat para ulama besar syafiiyah) yang aneh nan munkar, dan aku mencukupkan dalam menyebutkan hukum-hukum tanpa mengkritik dengan kritikan lafzia” (Roudot Toolibiin, juz 1 hal 113)Maka bisa jadi pendapat tentang bolehnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin termasuk salah satu dari pendapat-pendapat yang mungkar yang ada di madzhab as-Syafi’iKedua : Kitab al-Majmuu’ karya an-Nawawi lebih didahulukan daripada kitab Roudotut Tolibin (lihat penjelasan Ibnu Hajr al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaaj 1/40)Ketiga : Sebagian ulama As-Syafiiah menafsirkan kata ‘imaaroh dalam teks di atas adalah bukan membangun bangunan seperti kubah di atas kuburan, akan tetapi maksudnya adalah mengembalikan tanah dan memperbaiki kuburan tersebut sehingga tidak hilang tanda-tandanya.Az-Zarkasyi berkata dalam kitabnya Al-Khoodim,“Akan tetapi ta’lil yang disebutkan disini (*yaitu membangun kuburan para nabi dan solihin) karena untuk menghidupkan ziaroh menunjukan bolehnya ‘imaaroh kuburan secara mutlak. Dan An-Nawawi diam (*tidak berkomentar) mengikuti asal kitab (*yaitu syarh al-Wajiiz karya Ar-Rofii yang juga menyebutkan tentang ‘imaaroh kuburan sholihin) tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan kata ‘imaaroh?. Jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh adalah membangun kuburan dengan peralatan dan membangun (*bangunan) di atas kuburan maka hal ini tidak diperbolehkan, demikian juga jika ia berwashiat untuk membangun kubah dan maksudnya adalah untuk mengagungkan kuburan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.Dan jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh kuburan adalah mengembalikan tanah ke kuburan dan melazimi kuburan karena khawatir timbulnya rasa keterasingan dan sebagai pemberitahuan bagi orang-orang yang menziarahinya agar tidak hilang kuburan tersebut maka maknanya dekat (*pada kebenaran)” (Sebagaimana dinukil oleh muhaqqiq kitab Roudhotut Tolibiin dalam catatan kaki kitab Roudotut Toolibiin juz 5 hal 94)Keempat : Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)Ibnu Hajar juga berkata“Sebagaimana diisyaratkan riwayat (hadits) “Jika ada di antara mereka orang sholeh” Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) : “Diharamkan sholat menghadap kuburan para nabi dan para wali untuk mencari barokah dan pengagungan“, mereka mensyaratkan dua perkara, yaitu: (1) kuburan orang yang diagungkan, (2) maksud dari sholat menghadapnya -dan yang menyerupainya sholat di atas kuburan- adalah mencari keberkahan dan pengagungan. Dan sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengkiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan, seperti menyalakan lentera di atas kuburan dalam rangka pengagungan atau untuk mencari keberkahan. ” (Az-Zawaajir ‘an Iqtirof al-Kabair 1/155)Kesimpulan :Pertama : Para pemakmur kuburan yang banyak mengaku pengikut setia madzhab Asy-Syafii ternyata telah menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii sebagaimana yang telah dinyatakan oleh An-NawawiKedua : Jika ada diantara mereka yang mengatakan bahwa sebagian ulama syafiiyah membolehkan membangun di atas kuburan maka kita katakan :–         Pendapat ini menyelisihi kesepakatan ulama besar syafiiyah–         Pendapat ini bukanlah pendapat yang mu’tamad (yang jadi patokan) dalam madzhab syafii, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hajr Al-Haitami. Maka siapakah yang lebih paham dengan madzhab Asy-Syafii?, Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitami ataukah para pemakmur kuburan dari tanah air kita sekarang ini??? Apalagi bahwa Az-Zarkasyi dengan tegas menyebutnya sebagai perbuatan orang Jahiliyah. Adakah yang lebih keras dari pernyataan Az-Zarkasyi ini?–         Taruhlah dalam madzhab Asy-Syafi’i ada pendapat bolehnya membangun di atas kuburan, maka kita katakan bahwasanya kita diperintahkan untuk mengikuti dalil. Dan ulama tidaklah ada yang ma’shum (terbebas dari kesalahan). Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits. Dalil-dalil yang ada berdasarkan hadits-hadits yang shahih yang jelas sejelas matahari di siang bolong telah melarang untuk beribadah di kuburan.Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadits. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisaa : 59)Ketiga : Para pembaca yang dirahmati Allah, dalam artikel-artikel yang saya tulis untuk menyanggah akidah dan keyakinan Habib Munzir dan para pemakmur kuburan, saya sama sekali tidak menukil perkataan Muhammad bin Abdul Wahhaab rahimahullah… bahkan saya menukil perkataan para ulama Syafi’iyah…!!!!, Namun tatkala sebagian mereka tidak setuju dengan apa yang saya paparkan dengan mudahnya mengatakan dan menuduh saya sebagai Wahabi. Kenapa tidak sekalian saja mengatakan bahwa Imam As-Syafii dan Imam An- Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitamiy (yang tidak setuju dengan hobi mereka memakmurkan dan mencari barokah dikuburan) juga adalah wahabi??!!,(bersambung….)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-11-1432 H / 05 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Sesungguhnya ibadah itu dibangun di atas dalil baik dari Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang dipahami oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum.Tatkala para pemakmur kuburan yang mencari barokah di sana mengetahui bahwasanya perbuatan mereka menyelisihi dan bertentangan dengan terlalu banyak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka merekapun berusaha untuk berdalil dengan perkataan ulama yang sepakat dengan aqidah mereka.Diantara perkataan para ulama yang dijadikan dalil untuk menguatkan kebiasaan mereka beribadah di kuburan adalah perkataan Al-Baidhowi rahimahullah.Padahal perkataan Al-Baidhoowi ini menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafi’iyah. Dan para pemakmur kuburan di tanah air kita secara umum mengaku bermadzhab As-Syafiiyah. Akan tetapi tatkala ada perkataan seorang ulama yang sesuai dengan keyakinan mereka maka merekapun ramai-ramai memegang teguh perkataan tersebut dan meninggalkan hadits-hadits yang begitu banyak yang tidak sesuai dengan kebiasaan mereka…serta meninggalkan kesepakatan perkataan para ulama besar Asy-Syafiiyah.Pada artikel yang lalu (lihat: https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186-pendalilan-habib-munzir-dengan-perkataan-al-baidhawi-rahimahullah) telah disanggah 2 pernyataan Al-Baidhowiy rahimahullah dengan menunjukan dalil-dalil dari sabda-sabda Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka pada artikel ini akan disanggah pernyataan Al-Baidhowi yang sangat inti yang sangat mendukung keyakinan Habib Munzir, yaitu bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari barokah. Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)” (lihat Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)SANGGAHANKita lihat kembali perkataan Al-Baidhawi rahimahullah :“Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Bantahan terhadap Al-Baidhowi :Pertama : Perkataan Al-Baidhowi tentang bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan seluruh dalil yang menunjukan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena hadits-hadits tersebut melarang sholat di kuburan secara mutlak, tanpa membedakan niat mencari berkah atau tidak.Dan telah lalu atsar kisah Anas bin Malik yang sholat di dekat kuburan tanpa ia sadari, dan tentunya Anas tidak sedang mencari barokah dikuburan. Namun demikian ia tetap ditegur oleh Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu.Oleh karenanya wajib bagi Habib Munzir –yang telah menukil dan sepakat dengan perkataan Al-Baidhowi ini- untuk mendatangkan dalil yang mengkhususkan dalil-dalil umum dan mutlak larangan sholat di kuburan…!!! Karena sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul fikih jika datang dalil secara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya.Kedua : Kontradiksi perkataan Al-Baidhowi yang melarang pengagungan terhadap kuburan orang sholeh, namun membolehkan sholat di dekat kuburan orang sholeh untuk bertabaruuk. Padahal bertabaruuk dengan kuburan orang sholeh itu merupakan bentuk pengagungan terhadap kuburan tersebut.Setelah menukil perkataan Al-Baidhowiy, As-Shon’aani berkata :“Aku katakan : Perkataan Al-Baidhoowi : “Bukan untuk mengagungkannya“, maka jawabannya :(*1)”Membangun masjid-masjid di dekatnya dan sengaja bertabaruuk (mencari barokah) dengannya merupakan (bentuk) pengagungan kepadanya.(*2)Kemudian hadits-hadits yang melarang datang secara mutlak, tidak ada dalil yang menunjukan ta’lil (sebab larangan) sebagaimana yang disebutkan oleh Baidhoowi.(*3) Tampaknya ‘illahnya (sebab pelarangannya) adalah :–       sadd adz-dzarii’ah (*menutup pintu yang mengantarkan pada keysirikan)–      dan juga menjaauh dari bertasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala yang mereka mengagungkan benda-benda mati yang tidak mendengar dan tidak memberi manfaat atau bahaya–       dan juga mengeluarkan biaya harta untuk hal ini termasuk perkara sia-sia dan mubadzir yang sama sekali kosong dari manfaat,–       dan hal ini juga menyebabkan pemasangan lantera di atas kuburan yang pelakunya dilaknat–     serta kerusakan-kerusakan yang tidak terhingga yang timbul akibat membangun di atas kuburan berupa masyaahid (situs ziarah) dan kubah-kubah di atas kuburan” (Subulus salaam syarh Buluughil Maroom, Daar Al-Ma’aarif, cetakan pertama, juz 1 hal 445)Ketiga : Perkataan Al-Baidhoowi akan bolehnya sholat dekat kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii. Padahal kita ketahui bersama bahwasanya orang-orang yang “hobi” memakmurkan kuburan dan sholat di kuburan di tanah air kita rata-rata mengaku bermadzhab As-Syafii.Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii berkata :“Dan telah sepakat teks-teks dari As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak“. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Nukilan ini sangatlah tinggi nilainya dalam madzhab As-Syafiiah, dari sisi-sisi berikut:Pertama : Yang menukil adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dikenal sebagai muhaqqiqul madzhab. Tentunya para pemakmur kuburan yang senantiasa berkecimpung dengan madzhab As-Syafii sangat mengetahui kedudukan Imam An-Nawawi dalam madzhab As-Syafii?, bahkan dialah yang paling paham tentang pendapat-pendapat para ulama As-Syafi’iyah, demikian juga perbedaan pendapat yang di antara para ulama As-Syafiiyah.Ibnu Hajr Al-Haitsami As-Syafii berkata :أَنَّ الْكُتُبَ الْمُتَقَدِّمَةَ عَلَى الشَّيْخَيْنِ لَا يُعْتَمَدُ شَيْءٌ مِنْهَا إلَّا بَعْدَ مَزِيدِ الْفَحْصِ وَالتَّحَرِّي حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ الْمَذْهَبُ وَلَا يُغْتَرُّ بِتَتَابُعِ كُتُبٍ مُتَعَدِّدَةٍ عَلَى حُكْمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ قَدْ تَنْتَهِي إلَى وَاحِدٍ ….وَهَكَذَا أَنَّ الْمُعْتَمَدَ مَا اتَّفَقَا عَلَيْهِ أَيْ مَا لَمْ يُجْمِعْ مُتَعَقِّبُو كَلَامِهِمَا عَلَى أَنَّهُ سَهْوٌ“Sesungguhnya kitab-kitab (*fiqh madzhab Asy-Syafi’i) yang terdahulu sebelum dua syaikh (*yaitu Ar-Roofi’i dan An-Nawawi) tidaklah  dijadikan sandaran kecuali setelah pengecekan dan pemeriksaan yang ekstra sehingga kita mencapai perkiraan kuat bahwasanya hal itu (*suatu hukum fiqh) adalah madzhab Asy-Syafii. Dan janganlah terpedaya dengan banyaknya buku yang menyebutkan satu hukum karena buku-buku yang banyak tersebut bisa jadi kembalinya kepada satu buku saja…Dan demikianlah yang menjadi patokan adalah apa yang disepakati oleh keduanya (*Ar-Rofi’i wa An-Nawawi) yaitu selama para pengkritik perkataan mereka berdua tidak bersepakat bahwa kesepakatan mereka berdua tersebut adalah sahw (*keteledoran)…”(Tuhfatul Muhtaaj juz 1/40)Bahkan jika terjadi perbedaan antara Ar-Rofii dan An-Nawawi dalam mengenal pendapat yang roojih menurut madzhab As-y-Syafii maka didahulukan pendapat An-Nawawi dari pada pendapat Ar-RofiiKedua : Al-Imam An-Nawawi menukil hal ini dalam kitabnya Al-Majmuu’, yang telah masyhuur bahwa kitab beliau Al-Majmuu’ memiliki tempat yang tinggi di hati para pengikut madzhab Syafi’i terutama dalam mengenal pendapat yang sesungguhnya merupakan madzhab syafii dan juga mengenal perbedaan pendapat dan wujuuh dalah fiqih As-Syafii.Ketiga : Al-Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hal ini merupakan nas (yaitu perkataan) dari Al-Imam As-SyafiiKeempat : Al-Imam An- Nawawi menyatakan bahwa nash dari Al-Imam Asy-Syafii sepakat dengan nash-nash Ash-hab. Dan tentunya para pemakmur kuburan yang mengaku bermadzhab Asy-Syafi’i mengerti pengertian الأَصْحَاب “Ash-hab” dalam perkataan Al-Imam An-Nawawi di atas. Yaitu para ulama besar Syafi’iyah yang telah mencapai derajat yang tinggi sehingga mereka memiliki ijtihad-ijtihad dalam fiqih yang mereka keluarkan (takhrij) berdasarkan metode ijtihad (ushul) Imam Asy-Syafii dan mereka mengambil istinbath hukum-hukum dengan mempraktekan kaidah-kaidah Imam Asy-Syafii. Ibnu Hajr Al-Haitami berpendapat bahwa Ash-hab berakhir pada abad ke-4 H (lihat Al-Fatawa Al-Kubro Al-Fiqhiyah 4/63)Dan ternyata para ulama yang dikenal dengan ashabul wujuh ini sepakat dengan nash Imam Asy-Syafii. Maka hal ini menunjukan bahwa para ulama besar yang merupakan patokan di madzhab Asy-Syafii telah sepakat akan hal ini, yaitu tidak bolehnya membangun di atas kuburan orang sholeh dan tidak boleh sholat ke arah kuburan orang sholeh.Kelima : An-Nawawi juga telah menukil kesepakatan para ulama tentang dilarangnya mengusap kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mencari barokah. Beliau rahimahullah berkata :“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dibenci menempelkan perut dan punggung di dinding kuburan, hal ini telah dikatakan oleh al-Halimy dan yang selainnya. Dan dibenci mengusap kuburan dengan tangan dan dibenci mencium kuburan. Bahkan adab (*ziarah kuburan Nabi) adalah ia menjauh dari Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi kalau dia bertemu dengan Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam tatkala masih hidup. Dan inilah yang benar, dan inilah perkataan para ulama, dan mereka telah sepakat akan hal ini.Dan hendaknya jangan terpedaya oleh  banyaknya orang awam yang menyelisihi hal ini, karena teladan dan amalan itu dengan perkataan para ulama. Jangan berpaling pada perbuatan-perbuatan baru yang dilakukan oleh orang-orang awam dan kebodohan-kebodohan mereka. Sungguh yang mulia Abu Ali  al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah telah berbuat baik dalam perkataannya :“Ikutilah jalan petunjuk dan tidak masalah jika jumlah pengikutnya yang sedikit. Berhati-hatilah akan jalan kesesatan dan jangan terpedaya oleh banyaknya orang yang binasa (*karena mengikut jalan kesesatan tersebut).” Barangsiapa yang terbetik di benaknya bahwasanya mengusap kuburan dengan tangan dan perbuatan yang semisalnya lebih berkah,  maka ini karena kebodohan dan kelalaiannya, karena keberkahan itu pada sikap mengikuti syari’at dan perkataan para ulama. Bagaimana mungkin keutamaan bisa diraih dengan menyelisihi kebenaran??” (Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab 8/257, perkataan An-Nawawi ini juga terdapat dalam Hasyiah Al-‘Allamah Ibni Hajr al-Haitami ‘ala Syarh Al-Idhoh fi Manasik Al-Haj, cetakan Dar Al-Hadits, Beirut, Libanon hal. 501) Peringatan :Sebagian pemakmur kuburan berdalil, dengan apa yang termaktub dalam kitab Roudhoh at-Thoolibiin karya Imam An-Nawawi, sebagaimana berikut ini :“Boleh bagi seorang muslim atau seorang kafir dzimmi untuk berwashiat untuk mengurus (*membangun) al-masjid al-aqsho dan masjid-masjid yang lainnya, dan juga untuk membangun kuburan para nabi, para ulama, dan sholihin, karena hal itu menghidupkan ziaroh dan bertabarruk dengan kuburan-kuburan tersebut” (Roudotut Thoolibiin, tahqiiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud dan Ali Muhammad Mu’awwadl. Cetakan Daar ‘Aalam al-Kutub, juz 5 hal 94)Kalau kita perhatikan di dalam perkataan Imam An Nawawi terkesan diperbolehkan bertabarruk (mencari barokah) dari kuburan.Maka apakah hal ini membatalkan kesepakatan Imam As-Syafii dan para ulama besar syafiiyah yang telah dinukil An-Nawawi dalam Al-Majmuu’??Jawabannya tentu adalah tidak, dan ini bisa dijelaskan dari dari beberapa segi :Pertama : Al-Imam An-Nawawi terkadang menyebutkan pendapat yang mungkar dalam madzhab as-Syafii dalam kitabnya Roudhot Toolibiin. Sebagaimana hal ini beliau jelaskan dalam muqoddimah kitab beliau tersebut. Beliau berkata –menjelaskan metode penulisan kitab beliau ini-:“Dan aku menyebutkan seluruh fiqih kitab (*yaitu kitab Al-‘Aziiz syarh al-wajiiz karya Ar-Rofi’i yang kemudian diringkas oleh An-Nawawi dalam Roudotut Toolibiin), bahkan aku menyebutkan wajah-wajah (*pendapat-pendapat para ulama besar syafiiyah) yang aneh nan munkar, dan aku mencukupkan dalam menyebutkan hukum-hukum tanpa mengkritik dengan kritikan lafzia” (Roudot Toolibiin, juz 1 hal 113)Maka bisa jadi pendapat tentang bolehnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin termasuk salah satu dari pendapat-pendapat yang mungkar yang ada di madzhab as-Syafi’iKedua : Kitab al-Majmuu’ karya an-Nawawi lebih didahulukan daripada kitab Roudotut Tolibin (lihat penjelasan Ibnu Hajr al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaaj 1/40)Ketiga : Sebagian ulama As-Syafiiah menafsirkan kata ‘imaaroh dalam teks di atas adalah bukan membangun bangunan seperti kubah di atas kuburan, akan tetapi maksudnya adalah mengembalikan tanah dan memperbaiki kuburan tersebut sehingga tidak hilang tanda-tandanya.Az-Zarkasyi berkata dalam kitabnya Al-Khoodim,“Akan tetapi ta’lil yang disebutkan disini (*yaitu membangun kuburan para nabi dan solihin) karena untuk menghidupkan ziaroh menunjukan bolehnya ‘imaaroh kuburan secara mutlak. Dan An-Nawawi diam (*tidak berkomentar) mengikuti asal kitab (*yaitu syarh al-Wajiiz karya Ar-Rofii yang juga menyebutkan tentang ‘imaaroh kuburan sholihin) tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan kata ‘imaaroh?. Jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh adalah membangun kuburan dengan peralatan dan membangun (*bangunan) di atas kuburan maka hal ini tidak diperbolehkan, demikian juga jika ia berwashiat untuk membangun kubah dan maksudnya adalah untuk mengagungkan kuburan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.Dan jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh kuburan adalah mengembalikan tanah ke kuburan dan melazimi kuburan karena khawatir timbulnya rasa keterasingan dan sebagai pemberitahuan bagi orang-orang yang menziarahinya agar tidak hilang kuburan tersebut maka maknanya dekat (*pada kebenaran)” (Sebagaimana dinukil oleh muhaqqiq kitab Roudhotut Tolibiin dalam catatan kaki kitab Roudotut Toolibiin juz 5 hal 94)Keempat : Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)Ibnu Hajar juga berkata“Sebagaimana diisyaratkan riwayat (hadits) “Jika ada di antara mereka orang sholeh” Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) : “Diharamkan sholat menghadap kuburan para nabi dan para wali untuk mencari barokah dan pengagungan“, mereka mensyaratkan dua perkara, yaitu: (1) kuburan orang yang diagungkan, (2) maksud dari sholat menghadapnya -dan yang menyerupainya sholat di atas kuburan- adalah mencari keberkahan dan pengagungan. Dan sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengkiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan, seperti menyalakan lentera di atas kuburan dalam rangka pengagungan atau untuk mencari keberkahan. ” (Az-Zawaajir ‘an Iqtirof al-Kabair 1/155)Kesimpulan :Pertama : Para pemakmur kuburan yang banyak mengaku pengikut setia madzhab Asy-Syafii ternyata telah menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii sebagaimana yang telah dinyatakan oleh An-NawawiKedua : Jika ada diantara mereka yang mengatakan bahwa sebagian ulama syafiiyah membolehkan membangun di atas kuburan maka kita katakan :–         Pendapat ini menyelisihi kesepakatan ulama besar syafiiyah–         Pendapat ini bukanlah pendapat yang mu’tamad (yang jadi patokan) dalam madzhab syafii, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hajr Al-Haitami. Maka siapakah yang lebih paham dengan madzhab Asy-Syafii?, Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitami ataukah para pemakmur kuburan dari tanah air kita sekarang ini??? Apalagi bahwa Az-Zarkasyi dengan tegas menyebutnya sebagai perbuatan orang Jahiliyah. Adakah yang lebih keras dari pernyataan Az-Zarkasyi ini?–         Taruhlah dalam madzhab Asy-Syafi’i ada pendapat bolehnya membangun di atas kuburan, maka kita katakan bahwasanya kita diperintahkan untuk mengikuti dalil. Dan ulama tidaklah ada yang ma’shum (terbebas dari kesalahan). Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits. Dalil-dalil yang ada berdasarkan hadits-hadits yang shahih yang jelas sejelas matahari di siang bolong telah melarang untuk beribadah di kuburan.Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadits. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisaa : 59)Ketiga : Para pembaca yang dirahmati Allah, dalam artikel-artikel yang saya tulis untuk menyanggah akidah dan keyakinan Habib Munzir dan para pemakmur kuburan, saya sama sekali tidak menukil perkataan Muhammad bin Abdul Wahhaab rahimahullah… bahkan saya menukil perkataan para ulama Syafi’iyah…!!!!, Namun tatkala sebagian mereka tidak setuju dengan apa yang saya paparkan dengan mudahnya mengatakan dan menuduh saya sebagai Wahabi. Kenapa tidak sekalian saja mengatakan bahwa Imam As-Syafii dan Imam An- Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitamiy (yang tidak setuju dengan hobi mereka memakmurkan dan mencari barokah dikuburan) juga adalah wahabi??!!,(bersambung….)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-11-1432 H / 05 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Sesungguhnya ibadah itu dibangun di atas dalil baik dari Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang dipahami oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum.Tatkala para pemakmur kuburan yang mencari barokah di sana mengetahui bahwasanya perbuatan mereka menyelisihi dan bertentangan dengan terlalu banyak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka merekapun berusaha untuk berdalil dengan perkataan ulama yang sepakat dengan aqidah mereka.Diantara perkataan para ulama yang dijadikan dalil untuk menguatkan kebiasaan mereka beribadah di kuburan adalah perkataan Al-Baidhowi rahimahullah.Padahal perkataan Al-Baidhoowi ini menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafi’iyah. Dan para pemakmur kuburan di tanah air kita secara umum mengaku bermadzhab As-Syafiiyah. Akan tetapi tatkala ada perkataan seorang ulama yang sesuai dengan keyakinan mereka maka merekapun ramai-ramai memegang teguh perkataan tersebut dan meninggalkan hadits-hadits yang begitu banyak yang tidak sesuai dengan kebiasaan mereka…serta meninggalkan kesepakatan perkataan para ulama besar Asy-Syafiiyah.Pada artikel yang lalu (lihat: https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186-pendalilan-habib-munzir-dengan-perkataan-al-baidhawi-rahimahullah) telah disanggah 2 pernyataan Al-Baidhowiy rahimahullah dengan menunjukan dalil-dalil dari sabda-sabda Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka pada artikel ini akan disanggah pernyataan Al-Baidhowi yang sangat inti yang sangat mendukung keyakinan Habib Munzir, yaitu bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari barokah. Habib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)” (lihat Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)SANGGAHANKita lihat kembali perkataan Al-Baidhawi rahimahullah :“Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Bantahan terhadap Al-Baidhowi :Pertama : Perkataan Al-Baidhowi tentang bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan seluruh dalil yang menunjukan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena hadits-hadits tersebut melarang sholat di kuburan secara mutlak, tanpa membedakan niat mencari berkah atau tidak.Dan telah lalu atsar kisah Anas bin Malik yang sholat di dekat kuburan tanpa ia sadari, dan tentunya Anas tidak sedang mencari barokah dikuburan. Namun demikian ia tetap ditegur oleh Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu.Oleh karenanya wajib bagi Habib Munzir –yang telah menukil dan sepakat dengan perkataan Al-Baidhowi ini- untuk mendatangkan dalil yang mengkhususkan dalil-dalil umum dan mutlak larangan sholat di kuburan…!!! Karena sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul fikih jika datang dalil secara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya.Kedua : Kontradiksi perkataan Al-Baidhowi yang melarang pengagungan terhadap kuburan orang sholeh, namun membolehkan sholat di dekat kuburan orang sholeh untuk bertabaruuk. Padahal bertabaruuk dengan kuburan orang sholeh itu merupakan bentuk pengagungan terhadap kuburan tersebut.Setelah menukil perkataan Al-Baidhowiy, As-Shon’aani berkata :“Aku katakan : Perkataan Al-Baidhoowi : “Bukan untuk mengagungkannya“, maka jawabannya :(*1)”Membangun masjid-masjid di dekatnya dan sengaja bertabaruuk (mencari barokah) dengannya merupakan (bentuk) pengagungan kepadanya.(*2)Kemudian hadits-hadits yang melarang datang secara mutlak, tidak ada dalil yang menunjukan ta’lil (sebab larangan) sebagaimana yang disebutkan oleh Baidhoowi.(*3) Tampaknya ‘illahnya (sebab pelarangannya) adalah :–       sadd adz-dzarii’ah (*menutup pintu yang mengantarkan pada keysirikan)–      dan juga menjaauh dari bertasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala yang mereka mengagungkan benda-benda mati yang tidak mendengar dan tidak memberi manfaat atau bahaya–       dan juga mengeluarkan biaya harta untuk hal ini termasuk perkara sia-sia dan mubadzir yang sama sekali kosong dari manfaat,–       dan hal ini juga menyebabkan pemasangan lantera di atas kuburan yang pelakunya dilaknat–     serta kerusakan-kerusakan yang tidak terhingga yang timbul akibat membangun di atas kuburan berupa masyaahid (situs ziarah) dan kubah-kubah di atas kuburan” (Subulus salaam syarh Buluughil Maroom, Daar Al-Ma’aarif, cetakan pertama, juz 1 hal 445)Ketiga : Perkataan Al-Baidhoowi akan bolehnya sholat dekat kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii. Padahal kita ketahui bersama bahwasanya orang-orang yang “hobi” memakmurkan kuburan dan sholat di kuburan di tanah air kita rata-rata mengaku bermadzhab As-Syafii.Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii berkata :“Dan telah sepakat teks-teks dari As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak“. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Nukilan ini sangatlah tinggi nilainya dalam madzhab As-Syafiiah, dari sisi-sisi berikut:Pertama : Yang menukil adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dikenal sebagai muhaqqiqul madzhab. Tentunya para pemakmur kuburan yang senantiasa berkecimpung dengan madzhab As-Syafii sangat mengetahui kedudukan Imam An-Nawawi dalam madzhab As-Syafii?, bahkan dialah yang paling paham tentang pendapat-pendapat para ulama As-Syafi’iyah, demikian juga perbedaan pendapat yang di antara para ulama As-Syafiiyah.Ibnu Hajr Al-Haitsami As-Syafii berkata :أَنَّ الْكُتُبَ الْمُتَقَدِّمَةَ عَلَى الشَّيْخَيْنِ لَا يُعْتَمَدُ شَيْءٌ مِنْهَا إلَّا بَعْدَ مَزِيدِ الْفَحْصِ وَالتَّحَرِّي حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ الْمَذْهَبُ وَلَا يُغْتَرُّ بِتَتَابُعِ كُتُبٍ مُتَعَدِّدَةٍ عَلَى حُكْمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ قَدْ تَنْتَهِي إلَى وَاحِدٍ ….وَهَكَذَا أَنَّ الْمُعْتَمَدَ مَا اتَّفَقَا عَلَيْهِ أَيْ مَا لَمْ يُجْمِعْ مُتَعَقِّبُو كَلَامِهِمَا عَلَى أَنَّهُ سَهْوٌ“Sesungguhnya kitab-kitab (*fiqh madzhab Asy-Syafi’i) yang terdahulu sebelum dua syaikh (*yaitu Ar-Roofi’i dan An-Nawawi) tidaklah  dijadikan sandaran kecuali setelah pengecekan dan pemeriksaan yang ekstra sehingga kita mencapai perkiraan kuat bahwasanya hal itu (*suatu hukum fiqh) adalah madzhab Asy-Syafii. Dan janganlah terpedaya dengan banyaknya buku yang menyebutkan satu hukum karena buku-buku yang banyak tersebut bisa jadi kembalinya kepada satu buku saja…Dan demikianlah yang menjadi patokan adalah apa yang disepakati oleh keduanya (*Ar-Rofi’i wa An-Nawawi) yaitu selama para pengkritik perkataan mereka berdua tidak bersepakat bahwa kesepakatan mereka berdua tersebut adalah sahw (*keteledoran)…”(Tuhfatul Muhtaaj juz 1/40)Bahkan jika terjadi perbedaan antara Ar-Rofii dan An-Nawawi dalam mengenal pendapat yang roojih menurut madzhab As-y-Syafii maka didahulukan pendapat An-Nawawi dari pada pendapat Ar-RofiiKedua : Al-Imam An-Nawawi menukil hal ini dalam kitabnya Al-Majmuu’, yang telah masyhuur bahwa kitab beliau Al-Majmuu’ memiliki tempat yang tinggi di hati para pengikut madzhab Syafi’i terutama dalam mengenal pendapat yang sesungguhnya merupakan madzhab syafii dan juga mengenal perbedaan pendapat dan wujuuh dalah fiqih As-Syafii.Ketiga : Al-Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hal ini merupakan nas (yaitu perkataan) dari Al-Imam As-SyafiiKeempat : Al-Imam An- Nawawi menyatakan bahwa nash dari Al-Imam Asy-Syafii sepakat dengan nash-nash Ash-hab. Dan tentunya para pemakmur kuburan yang mengaku bermadzhab Asy-Syafi’i mengerti pengertian الأَصْحَاب “Ash-hab” dalam perkataan Al-Imam An-Nawawi di atas. Yaitu para ulama besar Syafi’iyah yang telah mencapai derajat yang tinggi sehingga mereka memiliki ijtihad-ijtihad dalam fiqih yang mereka keluarkan (takhrij) berdasarkan metode ijtihad (ushul) Imam Asy-Syafii dan mereka mengambil istinbath hukum-hukum dengan mempraktekan kaidah-kaidah Imam Asy-Syafii. Ibnu Hajr Al-Haitami berpendapat bahwa Ash-hab berakhir pada abad ke-4 H (lihat Al-Fatawa Al-Kubro Al-Fiqhiyah 4/63)Dan ternyata para ulama yang dikenal dengan ashabul wujuh ini sepakat dengan nash Imam Asy-Syafii. Maka hal ini menunjukan bahwa para ulama besar yang merupakan patokan di madzhab Asy-Syafii telah sepakat akan hal ini, yaitu tidak bolehnya membangun di atas kuburan orang sholeh dan tidak boleh sholat ke arah kuburan orang sholeh.Kelima : An-Nawawi juga telah menukil kesepakatan para ulama tentang dilarangnya mengusap kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mencari barokah. Beliau rahimahullah berkata :“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dibenci menempelkan perut dan punggung di dinding kuburan, hal ini telah dikatakan oleh al-Halimy dan yang selainnya. Dan dibenci mengusap kuburan dengan tangan dan dibenci mencium kuburan. Bahkan adab (*ziarah kuburan Nabi) adalah ia menjauh dari Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi kalau dia bertemu dengan Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam tatkala masih hidup. Dan inilah yang benar, dan inilah perkataan para ulama, dan mereka telah sepakat akan hal ini.Dan hendaknya jangan terpedaya oleh  banyaknya orang awam yang menyelisihi hal ini, karena teladan dan amalan itu dengan perkataan para ulama. Jangan berpaling pada perbuatan-perbuatan baru yang dilakukan oleh orang-orang awam dan kebodohan-kebodohan mereka. Sungguh yang mulia Abu Ali  al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah telah berbuat baik dalam perkataannya :“Ikutilah jalan petunjuk dan tidak masalah jika jumlah pengikutnya yang sedikit. Berhati-hatilah akan jalan kesesatan dan jangan terpedaya oleh banyaknya orang yang binasa (*karena mengikut jalan kesesatan tersebut).” Barangsiapa yang terbetik di benaknya bahwasanya mengusap kuburan dengan tangan dan perbuatan yang semisalnya lebih berkah,  maka ini karena kebodohan dan kelalaiannya, karena keberkahan itu pada sikap mengikuti syari’at dan perkataan para ulama. Bagaimana mungkin keutamaan bisa diraih dengan menyelisihi kebenaran??” (Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab 8/257, perkataan An-Nawawi ini juga terdapat dalam Hasyiah Al-‘Allamah Ibni Hajr al-Haitami ‘ala Syarh Al-Idhoh fi Manasik Al-Haj, cetakan Dar Al-Hadits, Beirut, Libanon hal. 501) Peringatan :Sebagian pemakmur kuburan berdalil, dengan apa yang termaktub dalam kitab Roudhoh at-Thoolibiin karya Imam An-Nawawi, sebagaimana berikut ini :“Boleh bagi seorang muslim atau seorang kafir dzimmi untuk berwashiat untuk mengurus (*membangun) al-masjid al-aqsho dan masjid-masjid yang lainnya, dan juga untuk membangun kuburan para nabi, para ulama, dan sholihin, karena hal itu menghidupkan ziaroh dan bertabarruk dengan kuburan-kuburan tersebut” (Roudotut Thoolibiin, tahqiiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud dan Ali Muhammad Mu’awwadl. Cetakan Daar ‘Aalam al-Kutub, juz 5 hal 94)Kalau kita perhatikan di dalam perkataan Imam An Nawawi terkesan diperbolehkan bertabarruk (mencari barokah) dari kuburan.Maka apakah hal ini membatalkan kesepakatan Imam As-Syafii dan para ulama besar syafiiyah yang telah dinukil An-Nawawi dalam Al-Majmuu’??Jawabannya tentu adalah tidak, dan ini bisa dijelaskan dari dari beberapa segi :Pertama : Al-Imam An-Nawawi terkadang menyebutkan pendapat yang mungkar dalam madzhab as-Syafii dalam kitabnya Roudhot Toolibiin. Sebagaimana hal ini beliau jelaskan dalam muqoddimah kitab beliau tersebut. Beliau berkata –menjelaskan metode penulisan kitab beliau ini-:“Dan aku menyebutkan seluruh fiqih kitab (*yaitu kitab Al-‘Aziiz syarh al-wajiiz karya Ar-Rofi’i yang kemudian diringkas oleh An-Nawawi dalam Roudotut Toolibiin), bahkan aku menyebutkan wajah-wajah (*pendapat-pendapat para ulama besar syafiiyah) yang aneh nan munkar, dan aku mencukupkan dalam menyebutkan hukum-hukum tanpa mengkritik dengan kritikan lafzia” (Roudot Toolibiin, juz 1 hal 113)Maka bisa jadi pendapat tentang bolehnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin termasuk salah satu dari pendapat-pendapat yang mungkar yang ada di madzhab as-Syafi’iKedua : Kitab al-Majmuu’ karya an-Nawawi lebih didahulukan daripada kitab Roudotut Tolibin (lihat penjelasan Ibnu Hajr al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaaj 1/40)Ketiga : Sebagian ulama As-Syafiiah menafsirkan kata ‘imaaroh dalam teks di atas adalah bukan membangun bangunan seperti kubah di atas kuburan, akan tetapi maksudnya adalah mengembalikan tanah dan memperbaiki kuburan tersebut sehingga tidak hilang tanda-tandanya.Az-Zarkasyi berkata dalam kitabnya Al-Khoodim,“Akan tetapi ta’lil yang disebutkan disini (*yaitu membangun kuburan para nabi dan solihin) karena untuk menghidupkan ziaroh menunjukan bolehnya ‘imaaroh kuburan secara mutlak. Dan An-Nawawi diam (*tidak berkomentar) mengikuti asal kitab (*yaitu syarh al-Wajiiz karya Ar-Rofii yang juga menyebutkan tentang ‘imaaroh kuburan sholihin) tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan kata ‘imaaroh?. Jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh adalah membangun kuburan dengan peralatan dan membangun (*bangunan) di atas kuburan maka hal ini tidak diperbolehkan, demikian juga jika ia berwashiat untuk membangun kubah dan maksudnya adalah untuk mengagungkan kuburan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.Dan jika yang dimaksud dengan ‘imaaroh kuburan adalah mengembalikan tanah ke kuburan dan melazimi kuburan karena khawatir timbulnya rasa keterasingan dan sebagai pemberitahuan bagi orang-orang yang menziarahinya agar tidak hilang kuburan tersebut maka maknanya dekat (*pada kebenaran)” (Sebagaimana dinukil oleh muhaqqiq kitab Roudhotut Tolibiin dalam catatan kaki kitab Roudotut Toolibiin juz 5 hal 94)Keempat : Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)Ibnu Hajar juga berkata“Sebagaimana diisyaratkan riwayat (hadits) “Jika ada di antara mereka orang sholeh” Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) : “Diharamkan sholat menghadap kuburan para nabi dan para wali untuk mencari barokah dan pengagungan“, mereka mensyaratkan dua perkara, yaitu: (1) kuburan orang yang diagungkan, (2) maksud dari sholat menghadapnya -dan yang menyerupainya sholat di atas kuburan- adalah mencari keberkahan dan pengagungan. Dan sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengkiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan, seperti menyalakan lentera di atas kuburan dalam rangka pengagungan atau untuk mencari keberkahan. ” (Az-Zawaajir ‘an Iqtirof al-Kabair 1/155)Kesimpulan :Pertama : Para pemakmur kuburan yang banyak mengaku pengikut setia madzhab Asy-Syafii ternyata telah menyelisihi kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii sebagaimana yang telah dinyatakan oleh An-NawawiKedua : Jika ada diantara mereka yang mengatakan bahwa sebagian ulama syafiiyah membolehkan membangun di atas kuburan maka kita katakan :–         Pendapat ini menyelisihi kesepakatan ulama besar syafiiyah–         Pendapat ini bukanlah pendapat yang mu’tamad (yang jadi patokan) dalam madzhab syafii, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hajr Al-Haitami. Maka siapakah yang lebih paham dengan madzhab Asy-Syafii?, Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitami ataukah para pemakmur kuburan dari tanah air kita sekarang ini??? Apalagi bahwa Az-Zarkasyi dengan tegas menyebutnya sebagai perbuatan orang Jahiliyah. Adakah yang lebih keras dari pernyataan Az-Zarkasyi ini?–         Taruhlah dalam madzhab Asy-Syafi’i ada pendapat bolehnya membangun di atas kuburan, maka kita katakan bahwasanya kita diperintahkan untuk mengikuti dalil. Dan ulama tidaklah ada yang ma’shum (terbebas dari kesalahan). Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits. Dalil-dalil yang ada berdasarkan hadits-hadits yang shahih yang jelas sejelas matahari di siang bolong telah melarang untuk beribadah di kuburan.Allah telah memerintahkan kita jika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadits. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisaa : 59)Ketiga : Para pembaca yang dirahmati Allah, dalam artikel-artikel yang saya tulis untuk menyanggah akidah dan keyakinan Habib Munzir dan para pemakmur kuburan, saya sama sekali tidak menukil perkataan Muhammad bin Abdul Wahhaab rahimahullah… bahkan saya menukil perkataan para ulama Syafi’iyah…!!!!, Namun tatkala sebagian mereka tidak setuju dengan apa yang saya paparkan dengan mudahnya mengatakan dan menuduh saya sebagai Wahabi. Kenapa tidak sekalian saja mengatakan bahwa Imam As-Syafii dan Imam An- Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitamiy (yang tidak setuju dengan hobi mereka memakmurkan dan mencari barokah dikuburan) juga adalah wahabi??!!,(bersambung….)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-11-1432 H / 05 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Hukum Berqurban

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[1] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat. Daftar Isi tutup 1. Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu 2. Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib 3. Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya. Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[2] Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[3] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan. Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[4]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [5] Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan). فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا “Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[6] Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[7] Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian. Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Telah baligh (dewasa) dan berakal.[8] Demikian syarat diwajibkan atau disunnahkannya berqurban. Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim, hendaklah kita berqurban karena qurban adalah sebaik-baik qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan moga harta kita pun semakin berkah. Ahsan-nya (baiknya) pembaca sekalian membaca artikel tentang hikmah qurban di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 6 Dzulqo’dah 1432 H (04/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Sudah Qurban Kok Malah Dijual [1] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/75. [2] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/77. [3] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah. [4] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih. [5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/76-77. [6] HR. Muslim no. 681. [7] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006. [8] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/79-80. Tagsqurban

Hukum Berqurban

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[1] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat. Daftar Isi tutup 1. Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu 2. Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib 3. Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya. Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[2] Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[3] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan. Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[4]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [5] Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan). فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا “Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[6] Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[7] Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian. Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Telah baligh (dewasa) dan berakal.[8] Demikian syarat diwajibkan atau disunnahkannya berqurban. Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim, hendaklah kita berqurban karena qurban adalah sebaik-baik qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan moga harta kita pun semakin berkah. Ahsan-nya (baiknya) pembaca sekalian membaca artikel tentang hikmah qurban di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 6 Dzulqo’dah 1432 H (04/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Sudah Qurban Kok Malah Dijual [1] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/75. [2] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/77. [3] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah. [4] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih. [5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/76-77. [6] HR. Muslim no. 681. [7] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006. [8] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/79-80. Tagsqurban
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[1] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat. Daftar Isi tutup 1. Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu 2. Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib 3. Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya. Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[2] Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[3] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan. Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[4]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [5] Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan). فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا “Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[6] Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[7] Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian. Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Telah baligh (dewasa) dan berakal.[8] Demikian syarat diwajibkan atau disunnahkannya berqurban. Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim, hendaklah kita berqurban karena qurban adalah sebaik-baik qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan moga harta kita pun semakin berkah. Ahsan-nya (baiknya) pembaca sekalian membaca artikel tentang hikmah qurban di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 6 Dzulqo’dah 1432 H (04/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Sudah Qurban Kok Malah Dijual [1] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/75. [2] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/77. [3] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah. [4] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih. [5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/76-77. [6] HR. Muslim no. 681. [7] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006. [8] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/79-80. Tagsqurban


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[1] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat. Daftar Isi tutup 1. Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu 2. Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib 3. Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya. Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[2] Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[3] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan. Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[4]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [5] Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan). فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا “Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[6] Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[7] Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian. Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Telah baligh (dewasa) dan berakal.[8] Demikian syarat diwajibkan atau disunnahkannya berqurban. Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim, hendaklah kita berqurban karena qurban adalah sebaik-baik qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan moga harta kita pun semakin berkah. Ahsan-nya (baiknya) pembaca sekalian membaca artikel tentang hikmah qurban di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA 6 Dzulqo’dah 1432 H (04/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Sudah Qurban Kok Malah Dijual [1] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/75. [2] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/77. [3] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah. [4] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih. [5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/76-77. [6] HR. Muslim no. 681. [7] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006. [8] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/79-80. Tagsqurban
Prev     Next