Hukum Coblos dalam Pemilu (4)

Setelah kita memahami bagaimanakah para ulama menilai mengenai hukum menyoblos dalam Pemilu, saat ini kami beralih kepada kesimpulan dari pembahasan ini. Namun sebelumnya kami akan tegaskan terlebih dahulu bahwa Pemilu lewat sistem Demokrasi berdasarkan suara terbanyak itulah yang diambil, sistem pemilihan pemimpin seperti ini bukan berasal dari ajaran Islam. Sebelum melangkah ke kesimpulan, kita akan melihat terlebih dahulu bagaimana Islam menilai demokrasi dan cara memilih pemimpin. Hukum Pemilu Penjelasan ini kami bawakan dari guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Wa ba’du: Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1. Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2. Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam menentukan memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=298362] Kesimpulan dalam Masalah Coblos/Contreng dalam Pemilu 1. Pemilihan umum sebagaimana yang ada di berbagai negara saat ini sama sekali bukan metode Islam dalam memilih pemimpin. Jika memang ada pemilihan pemimpin, maka yang berhak memilih adalah ahlu hilli wal ‘aqd. Sedangkan umat cuma mengikuti keputusan mereka. 2. Masalah pemilu adalah masalah khilafiyah (ijtihadiyah) di antara para ulama Ahlus Sunnah saat ini. Oleh karena itu, mencoblos dalam pemilu bukanlah masalah manhajiyah yang bisa menyebabkan orang yang mencoblos keluar dari Ahlu Sunnah atau sebagai standar dari cinta dan benci. 3. Sebagian ulama memandang bolehnya mengikuti pemilu bahkan mewajibkannya. Alasan mereka, apabila orang yang baik-baik tidak mendapat suara yang mencukupi, orang-orang jeleklah yang menguasai posisi mereka. 4. Sebagian ulama melarang ikut serta dalam pemilu secara mutlak. Alasannya, tidak ada maslahat yang dicapai dalam pemilu. Bahkan orang yang mengikutinya bukan menghilangkan bahaya yang lebih ringan namun sebenarnya dia telah terjerumus dalam bahaya yang lebih besar. 5. Adapun sebagian ulama ada juga yang membolehkan, namun mereka memberikan berbagai persyaratan. Syarat yang harus terpenuhi adalah: a. Orang yang memilih hendaknya orang yang berilmu (bukan sembarang orang) dan jika memilih pemimpin daerah atau wilayah di bawahnya maka cukup dengan penunjukkan dari kepala negara. b. Calon pemimpin yang dipilih haruslah dari partai Islam, orang yang baik-baik dan sholeh serta memiliki manhaj (cara beragama) yang benar. c. Calon pemimpin yang dipilih adalah yang mau memperjuangkan hukum Islam. 6. Jika kita melihat pada pendapat ketiga dan syarat yang diberikan, syarat ini sangat berat jika diterapkan pada pemilu yang ada di Indonesia saat ini. Kebanyakan pemilih bukanlah orang yang perhatian pada agamanya, sehingga pilihannya kadang jatuh pada orang yang sebenarnya tidak punya kemampuan. Namun, karena yang dia pilih adalah kenalan, kerabat atau telah diberi uang sogok, akhirnya pilihan jatuh pada orang tersebut. Apalagi terakhir, sulit para caleg yang ada menerapkan berbagai hukum Islam di bumi pertiwi ini. 7. Adapun alasan para ulama yang mewajibkan ikut pemilu, maka ini juga sudah disanggah oleh Syaikh Muqbil rahimahullah. Alasan pendapat ini kurang tepat –apalagi diterapkan di Indonesia- dikarenakan sulit berbagai maslahat bisa tercapai. Suara orang banyak tetap dimenangkan meskipun suara orang sholeh dan orang baik-baik itu benar. Inilah realita yang terjadi di parlemen di negeri kita saat ini. Malah pemilu yang terjadi saat memunculkan sifat ketamakan dari para caleg yang ada untuk mengejar kursi kekuasaan, bukan ingin mensejaterahkan rakyat. Tidak ada yang bisa memungkuri hal ini. Di antara buktinya adalah banyaknya praktek suap (sogok) yang terjadi. Mengenai praktek yang satu ini kami lampirkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Da’imah di sini. 8. Kesimpulan yang paling menarik dalam masalah ini apakah harus nyoblos ataukah tidak, kita dapat melihat dari perkataan Syaikh Sholeh Al Munajjid sebagaimana yang pernah kami postingkan sebelumnya. “Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan. Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaumm muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara. Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan pada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut”. 9. Lalu jika kita bolehkan untuk coblos? Apa lantas beda kita dengan Ikhwanul Muslimin? Jawabnya, bedanya jelas. Kita –salafiyin- memandang pada maslahat dan mudhorot ketika ingin turut serta dalam Pemilu, namun asalnya kita anggap bahwa Pemilu bukanlah jalan yang Islami untuk mengangkat pemimpin. Sedangkan Ikhwanul Muslimin punya prinsip dakwah yang harus duduk lewat parlemenen terlebih dahulu dan itulah jalan mengangkat pemimpin. Prinsip dakwah mereka bukan diawali dengan mendakwahi umat untuk memperhatikan akidah dan tauhid yang benar sebagaimana dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi jelaslah berbeda. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Tulisan lawas direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Jumadats Tsaniyah 1433 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Hukum Coblos dalam Pemilu (4)

Setelah kita memahami bagaimanakah para ulama menilai mengenai hukum menyoblos dalam Pemilu, saat ini kami beralih kepada kesimpulan dari pembahasan ini. Namun sebelumnya kami akan tegaskan terlebih dahulu bahwa Pemilu lewat sistem Demokrasi berdasarkan suara terbanyak itulah yang diambil, sistem pemilihan pemimpin seperti ini bukan berasal dari ajaran Islam. Sebelum melangkah ke kesimpulan, kita akan melihat terlebih dahulu bagaimana Islam menilai demokrasi dan cara memilih pemimpin. Hukum Pemilu Penjelasan ini kami bawakan dari guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Wa ba’du: Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1. Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2. Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam menentukan memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=298362] Kesimpulan dalam Masalah Coblos/Contreng dalam Pemilu 1. Pemilihan umum sebagaimana yang ada di berbagai negara saat ini sama sekali bukan metode Islam dalam memilih pemimpin. Jika memang ada pemilihan pemimpin, maka yang berhak memilih adalah ahlu hilli wal ‘aqd. Sedangkan umat cuma mengikuti keputusan mereka. 2. Masalah pemilu adalah masalah khilafiyah (ijtihadiyah) di antara para ulama Ahlus Sunnah saat ini. Oleh karena itu, mencoblos dalam pemilu bukanlah masalah manhajiyah yang bisa menyebabkan orang yang mencoblos keluar dari Ahlu Sunnah atau sebagai standar dari cinta dan benci. 3. Sebagian ulama memandang bolehnya mengikuti pemilu bahkan mewajibkannya. Alasan mereka, apabila orang yang baik-baik tidak mendapat suara yang mencukupi, orang-orang jeleklah yang menguasai posisi mereka. 4. Sebagian ulama melarang ikut serta dalam pemilu secara mutlak. Alasannya, tidak ada maslahat yang dicapai dalam pemilu. Bahkan orang yang mengikutinya bukan menghilangkan bahaya yang lebih ringan namun sebenarnya dia telah terjerumus dalam bahaya yang lebih besar. 5. Adapun sebagian ulama ada juga yang membolehkan, namun mereka memberikan berbagai persyaratan. Syarat yang harus terpenuhi adalah: a. Orang yang memilih hendaknya orang yang berilmu (bukan sembarang orang) dan jika memilih pemimpin daerah atau wilayah di bawahnya maka cukup dengan penunjukkan dari kepala negara. b. Calon pemimpin yang dipilih haruslah dari partai Islam, orang yang baik-baik dan sholeh serta memiliki manhaj (cara beragama) yang benar. c. Calon pemimpin yang dipilih adalah yang mau memperjuangkan hukum Islam. 6. Jika kita melihat pada pendapat ketiga dan syarat yang diberikan, syarat ini sangat berat jika diterapkan pada pemilu yang ada di Indonesia saat ini. Kebanyakan pemilih bukanlah orang yang perhatian pada agamanya, sehingga pilihannya kadang jatuh pada orang yang sebenarnya tidak punya kemampuan. Namun, karena yang dia pilih adalah kenalan, kerabat atau telah diberi uang sogok, akhirnya pilihan jatuh pada orang tersebut. Apalagi terakhir, sulit para caleg yang ada menerapkan berbagai hukum Islam di bumi pertiwi ini. 7. Adapun alasan para ulama yang mewajibkan ikut pemilu, maka ini juga sudah disanggah oleh Syaikh Muqbil rahimahullah. Alasan pendapat ini kurang tepat –apalagi diterapkan di Indonesia- dikarenakan sulit berbagai maslahat bisa tercapai. Suara orang banyak tetap dimenangkan meskipun suara orang sholeh dan orang baik-baik itu benar. Inilah realita yang terjadi di parlemen di negeri kita saat ini. Malah pemilu yang terjadi saat memunculkan sifat ketamakan dari para caleg yang ada untuk mengejar kursi kekuasaan, bukan ingin mensejaterahkan rakyat. Tidak ada yang bisa memungkuri hal ini. Di antara buktinya adalah banyaknya praktek suap (sogok) yang terjadi. Mengenai praktek yang satu ini kami lampirkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Da’imah di sini. 8. Kesimpulan yang paling menarik dalam masalah ini apakah harus nyoblos ataukah tidak, kita dapat melihat dari perkataan Syaikh Sholeh Al Munajjid sebagaimana yang pernah kami postingkan sebelumnya. “Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan. Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaumm muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara. Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan pada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut”. 9. Lalu jika kita bolehkan untuk coblos? Apa lantas beda kita dengan Ikhwanul Muslimin? Jawabnya, bedanya jelas. Kita –salafiyin- memandang pada maslahat dan mudhorot ketika ingin turut serta dalam Pemilu, namun asalnya kita anggap bahwa Pemilu bukanlah jalan yang Islami untuk mengangkat pemimpin. Sedangkan Ikhwanul Muslimin punya prinsip dakwah yang harus duduk lewat parlemenen terlebih dahulu dan itulah jalan mengangkat pemimpin. Prinsip dakwah mereka bukan diawali dengan mendakwahi umat untuk memperhatikan akidah dan tauhid yang benar sebagaimana dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi jelaslah berbeda. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Tulisan lawas direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Jumadats Tsaniyah 1433 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu
Setelah kita memahami bagaimanakah para ulama menilai mengenai hukum menyoblos dalam Pemilu, saat ini kami beralih kepada kesimpulan dari pembahasan ini. Namun sebelumnya kami akan tegaskan terlebih dahulu bahwa Pemilu lewat sistem Demokrasi berdasarkan suara terbanyak itulah yang diambil, sistem pemilihan pemimpin seperti ini bukan berasal dari ajaran Islam. Sebelum melangkah ke kesimpulan, kita akan melihat terlebih dahulu bagaimana Islam menilai demokrasi dan cara memilih pemimpin. Hukum Pemilu Penjelasan ini kami bawakan dari guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Wa ba’du: Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1. Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2. Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam menentukan memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=298362] Kesimpulan dalam Masalah Coblos/Contreng dalam Pemilu 1. Pemilihan umum sebagaimana yang ada di berbagai negara saat ini sama sekali bukan metode Islam dalam memilih pemimpin. Jika memang ada pemilihan pemimpin, maka yang berhak memilih adalah ahlu hilli wal ‘aqd. Sedangkan umat cuma mengikuti keputusan mereka. 2. Masalah pemilu adalah masalah khilafiyah (ijtihadiyah) di antara para ulama Ahlus Sunnah saat ini. Oleh karena itu, mencoblos dalam pemilu bukanlah masalah manhajiyah yang bisa menyebabkan orang yang mencoblos keluar dari Ahlu Sunnah atau sebagai standar dari cinta dan benci. 3. Sebagian ulama memandang bolehnya mengikuti pemilu bahkan mewajibkannya. Alasan mereka, apabila orang yang baik-baik tidak mendapat suara yang mencukupi, orang-orang jeleklah yang menguasai posisi mereka. 4. Sebagian ulama melarang ikut serta dalam pemilu secara mutlak. Alasannya, tidak ada maslahat yang dicapai dalam pemilu. Bahkan orang yang mengikutinya bukan menghilangkan bahaya yang lebih ringan namun sebenarnya dia telah terjerumus dalam bahaya yang lebih besar. 5. Adapun sebagian ulama ada juga yang membolehkan, namun mereka memberikan berbagai persyaratan. Syarat yang harus terpenuhi adalah: a. Orang yang memilih hendaknya orang yang berilmu (bukan sembarang orang) dan jika memilih pemimpin daerah atau wilayah di bawahnya maka cukup dengan penunjukkan dari kepala negara. b. Calon pemimpin yang dipilih haruslah dari partai Islam, orang yang baik-baik dan sholeh serta memiliki manhaj (cara beragama) yang benar. c. Calon pemimpin yang dipilih adalah yang mau memperjuangkan hukum Islam. 6. Jika kita melihat pada pendapat ketiga dan syarat yang diberikan, syarat ini sangat berat jika diterapkan pada pemilu yang ada di Indonesia saat ini. Kebanyakan pemilih bukanlah orang yang perhatian pada agamanya, sehingga pilihannya kadang jatuh pada orang yang sebenarnya tidak punya kemampuan. Namun, karena yang dia pilih adalah kenalan, kerabat atau telah diberi uang sogok, akhirnya pilihan jatuh pada orang tersebut. Apalagi terakhir, sulit para caleg yang ada menerapkan berbagai hukum Islam di bumi pertiwi ini. 7. Adapun alasan para ulama yang mewajibkan ikut pemilu, maka ini juga sudah disanggah oleh Syaikh Muqbil rahimahullah. Alasan pendapat ini kurang tepat –apalagi diterapkan di Indonesia- dikarenakan sulit berbagai maslahat bisa tercapai. Suara orang banyak tetap dimenangkan meskipun suara orang sholeh dan orang baik-baik itu benar. Inilah realita yang terjadi di parlemen di negeri kita saat ini. Malah pemilu yang terjadi saat memunculkan sifat ketamakan dari para caleg yang ada untuk mengejar kursi kekuasaan, bukan ingin mensejaterahkan rakyat. Tidak ada yang bisa memungkuri hal ini. Di antara buktinya adalah banyaknya praktek suap (sogok) yang terjadi. Mengenai praktek yang satu ini kami lampirkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Da’imah di sini. 8. Kesimpulan yang paling menarik dalam masalah ini apakah harus nyoblos ataukah tidak, kita dapat melihat dari perkataan Syaikh Sholeh Al Munajjid sebagaimana yang pernah kami postingkan sebelumnya. “Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan. Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaumm muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara. Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan pada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut”. 9. Lalu jika kita bolehkan untuk coblos? Apa lantas beda kita dengan Ikhwanul Muslimin? Jawabnya, bedanya jelas. Kita –salafiyin- memandang pada maslahat dan mudhorot ketika ingin turut serta dalam Pemilu, namun asalnya kita anggap bahwa Pemilu bukanlah jalan yang Islami untuk mengangkat pemimpin. Sedangkan Ikhwanul Muslimin punya prinsip dakwah yang harus duduk lewat parlemenen terlebih dahulu dan itulah jalan mengangkat pemimpin. Prinsip dakwah mereka bukan diawali dengan mendakwahi umat untuk memperhatikan akidah dan tauhid yang benar sebagaimana dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi jelaslah berbeda. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Tulisan lawas direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Jumadats Tsaniyah 1433 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu


Setelah kita memahami bagaimanakah para ulama menilai mengenai hukum menyoblos dalam Pemilu, saat ini kami beralih kepada kesimpulan dari pembahasan ini. Namun sebelumnya kami akan tegaskan terlebih dahulu bahwa Pemilu lewat sistem Demokrasi berdasarkan suara terbanyak itulah yang diambil, sistem pemilihan pemimpin seperti ini bukan berasal dari ajaran Islam. Sebelum melangkah ke kesimpulan, kita akan melihat terlebih dahulu bagaimana Islam menilai demokrasi dan cara memilih pemimpin. Hukum Pemilu Penjelasan ini kami bawakan dari guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Wa ba’du: Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1. Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2. Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam menentukan memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=298362] Kesimpulan dalam Masalah Coblos/Contreng dalam Pemilu 1. Pemilihan umum sebagaimana yang ada di berbagai negara saat ini sama sekali bukan metode Islam dalam memilih pemimpin. Jika memang ada pemilihan pemimpin, maka yang berhak memilih adalah ahlu hilli wal ‘aqd. Sedangkan umat cuma mengikuti keputusan mereka. 2. Masalah pemilu adalah masalah khilafiyah (ijtihadiyah) di antara para ulama Ahlus Sunnah saat ini. Oleh karena itu, mencoblos dalam pemilu bukanlah masalah manhajiyah yang bisa menyebabkan orang yang mencoblos keluar dari Ahlu Sunnah atau sebagai standar dari cinta dan benci. 3. Sebagian ulama memandang bolehnya mengikuti pemilu bahkan mewajibkannya. Alasan mereka, apabila orang yang baik-baik tidak mendapat suara yang mencukupi, orang-orang jeleklah yang menguasai posisi mereka. 4. Sebagian ulama melarang ikut serta dalam pemilu secara mutlak. Alasannya, tidak ada maslahat yang dicapai dalam pemilu. Bahkan orang yang mengikutinya bukan menghilangkan bahaya yang lebih ringan namun sebenarnya dia telah terjerumus dalam bahaya yang lebih besar. 5. Adapun sebagian ulama ada juga yang membolehkan, namun mereka memberikan berbagai persyaratan. Syarat yang harus terpenuhi adalah: a. Orang yang memilih hendaknya orang yang berilmu (bukan sembarang orang) dan jika memilih pemimpin daerah atau wilayah di bawahnya maka cukup dengan penunjukkan dari kepala negara. b. Calon pemimpin yang dipilih haruslah dari partai Islam, orang yang baik-baik dan sholeh serta memiliki manhaj (cara beragama) yang benar. c. Calon pemimpin yang dipilih adalah yang mau memperjuangkan hukum Islam. 6. Jika kita melihat pada pendapat ketiga dan syarat yang diberikan, syarat ini sangat berat jika diterapkan pada pemilu yang ada di Indonesia saat ini. Kebanyakan pemilih bukanlah orang yang perhatian pada agamanya, sehingga pilihannya kadang jatuh pada orang yang sebenarnya tidak punya kemampuan. Namun, karena yang dia pilih adalah kenalan, kerabat atau telah diberi uang sogok, akhirnya pilihan jatuh pada orang tersebut. Apalagi terakhir, sulit para caleg yang ada menerapkan berbagai hukum Islam di bumi pertiwi ini. 7. Adapun alasan para ulama yang mewajibkan ikut pemilu, maka ini juga sudah disanggah oleh Syaikh Muqbil rahimahullah. Alasan pendapat ini kurang tepat –apalagi diterapkan di Indonesia- dikarenakan sulit berbagai maslahat bisa tercapai. Suara orang banyak tetap dimenangkan meskipun suara orang sholeh dan orang baik-baik itu benar. Inilah realita yang terjadi di parlemen di negeri kita saat ini. Malah pemilu yang terjadi saat memunculkan sifat ketamakan dari para caleg yang ada untuk mengejar kursi kekuasaan, bukan ingin mensejaterahkan rakyat. Tidak ada yang bisa memungkuri hal ini. Di antara buktinya adalah banyaknya praktek suap (sogok) yang terjadi. Mengenai praktek yang satu ini kami lampirkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Da’imah di sini. 8. Kesimpulan yang paling menarik dalam masalah ini apakah harus nyoblos ataukah tidak, kita dapat melihat dari perkataan Syaikh Sholeh Al Munajjid sebagaimana yang pernah kami postingkan sebelumnya. “Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan. Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaumm muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara. Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan pada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut”. 9. Lalu jika kita bolehkan untuk coblos? Apa lantas beda kita dengan Ikhwanul Muslimin? Jawabnya, bedanya jelas. Kita –salafiyin- memandang pada maslahat dan mudhorot ketika ingin turut serta dalam Pemilu, namun asalnya kita anggap bahwa Pemilu bukanlah jalan yang Islami untuk mengangkat pemimpin. Sedangkan Ikhwanul Muslimin punya prinsip dakwah yang harus duduk lewat parlemenen terlebih dahulu dan itulah jalan mengangkat pemimpin. Prinsip dakwah mereka bukan diawali dengan mendakwahi umat untuk memperhatikan akidah dan tauhid yang benar sebagaimana dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi jelaslah berbeda. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Tulisan lawas direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Jumadats Tsaniyah 1433 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Hukum Coblos dalam Pemilu (3)

Saat ini kita akan melihat pendapat lainnya mengenai hukum contreng/ coblos atau memberikan suara dalam pemilu. Ternyata tidak sedikit dari para ulama yang membolehkannya jika ikut nyoblos. Namun mereka berpendapat demikian karena memandang maslahat dan memberikan syarat-syarat yang mesti diperhatikan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dan Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Fatwa terakhir dari Syaikh Sholeh Al Munajjid akan lebih memperjelas masalah ini. [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani –rahimahullah-, pakar hadits abad ini Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair. Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu? Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat! Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen. Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas. Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh. Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu? Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama. Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas. [Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46] [2] Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok –hafizhohullah-, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan terkenal keilmuannya dalam masalah akidah Pertanyaan: Wahai fadhilatusy Syaikh, sekarang banyak dikemukakan masalah pemilihan umum tingkat daerah. Apa pendapatmu mengenai keikutsertaan dalam pemilu seperti itu? Jawab: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah. Wa ba’du: Munculnya cara pemilihan umum tingkat daerah dan semacamnya, atau pemilihan penguasa pada wilayah lainnya adalah di antara bentuk taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan tasyabbuh (menyerupai orang kafir) yang dimasukkan atau diimpor ke tengah-tengah kaum muslimin. Asalnya (yang benar), ulil amri (kepala negara) berijtihad untuk memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan sholeh untuk mengurusi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Ulil amri di sini meminta nasehat kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dan menghendaki kebaikan bersama. Akan tetapi, jika rakyat diminta untuk menyumbangkan suara dalam pemilihan, maka hendaklah para penuntut ilmu (yang perhatian pada agamanya), juga orang-orang yang baik-baik ikut serta dalam memilih caleg yang baik dari sisi agama dan dunia. Hal ini dilakukan agar orang-orang bodoh, orang yang gemar bermaksiat (fasiq), dan orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu tidak menang dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan hawanya (keinginannya) dan orang yang sejenis dengan mereka. Jika orang-orang baik turut serta memilih, maka ini akan memperbanyak kebaikan, kejelekan pun berkurang sesuai dengan kemampuan yang ada. Sunggun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghaabun: 16). Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az Zalzalah: 7) Hikmah dari ini semua: Seorang hendaknya berusaha mewujudkan kebaikan sesuai dengan kemampuannya dan bukan kewajiban baginya untuk menyempurnakan tujuan. Kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan semoga Allah menjadikan pemimpin adalah orang-orang terbaik di antara mereka. Wallahu a’lam. [http://www.shawati.com/vb/archive/index.php/t-12080.html] [3] Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin –rahimahullah-, salah satu ulama besar di Saudi Arabia Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam pemilu baladiyah (semacam pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab: Jika dipandang dari pentingnya pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang sholeh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang sholeh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang sholeh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. [http://montada.echoroukonline.com/archive/index.php/t-16999.html] [4] Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabiy–hafizhohullah-, murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan pakar hadits Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Sebagian ulama dan masyaikh mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penduduk Irak masuk dan ikut serta dalam pemilu di Irak. Jadi pertanyaanku –wahai Syaikh-: Bukankah engkau melihat bahwa fatwa semacam ini malah akan membuka pintu untuk berbagai kelompok (partai) agar masuk dalam parlemen dan ikut serta dalam pemilu dengan alasan karena ini adalah keadaan darurat, sedangkan keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabi menjawab: Keadaan ‘Irak saat ini begitu pelik dan ruwet. Dalam masalah pemilu –sebagaimana yang telah lewat- harus kita tinjau lebih mendalam lagi dan jika ingin diputuskan, maka perlu dilihat hakikat sebenarnya sebagaimana yang pernah aku isyaratkan padanya. Di markaz Al Imam Al Albani pun telah keluar fatwa mengenai bolehnya ikut serta dalam pemilu jika terpenuhi syarat-syaratnya. Begitu juga ada fatwa dari Syaikh ‘Ubaid Al Jabiriy mengenai bolehnya hal ini. Jika aku menilai, perkara ini amatlah ruwet (rumit). Kita harus melihat maslahat dan mafsadat. Tidak boleh kita legalkan secara mutlak atau pun kita larang secara mutlak. [http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=2467] [5] Para Ulama di Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) Ada beberapa fatwa Lajnah Da’imah mengenai pemilu. Berikut adalah salah satunya. Fatwa no. 14676 Pertanyaan: Sebagaimana yang kalian ketahui bahwa nanti di negara kami, Al Jaza-ir akan dilaksanakan Pemilu untuk memilih anggota DPR. Dalam pemilu tersebut, terdapat partai yang memperjuangkan hukum Islam. Namun ada juga partai yang menolak hukum Islam. Apa hukum memilih partai yang anti hukum Islam padahal dia tetap shalat? Jawab: Wajib bagi setiap muslim di berbagai negeri yang berhukum dengan selain hukum Islam, agar mereka mencurahkan usaha mereka semampunya untuk berhukum dengan syari’at Islam. Oleh karena itu, hendaklah mereka saling bahu membahu dan menolong partai yang diketahui akan menegakkan syari’at Islam. Adapun menolong partai yang menolak penerapan hukum Islam, hal ini tidak diperbolehkan, bahkan pelakunya menjadi kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al Maa’idah: 49-50). Oleh karena itu, ketika Allah telah menyatakan bahwa orang yang berhukum dengan selain hukum Islam adalah kafir, maka Allah memperingatkan agar kita tidak menolong mereka atau menjadikan mereka sebagai wali (penolong). Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk bertakwa jika memang mereka beriman dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al Ma’idah: 57) Wa billahi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Anggota: ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz [Maktabah Asy Syamilah] [6] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, ulama terkemuka di Mesir, murid dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, dan terkenal dengan ilmu tafsir dan haditsnya Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Adapun memberikan suara dalam pemilu, maka ini kembali pada kaedah ‘memilih mudhorot (bahaya) yang lebih ringan’. Jika ada calon yang fasik dan ada calon yang sholeh, maka memberi suara ketika itu dalam rangka memilih bahaya yang lebih ringan (mengikuti pemilu termasuk mudhorot, tidak memilih calon yang sholeh termasuk mudhorot, maka ketika itu dipilihlah bahaya yang lebih ringan, pen). Jadi memberikan suara ketika itu dalam rangka memilih bahaya yang lebih ringan.” (Diambil dari video: http://www.youtube.com/watch?v=ce7JnGuyB_s) [7] Syaikh Sholeh Al Munajjid, ulama Saudi Arabia dan di antaranya murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, juga menjadi pengelola website Al Islam Sual wal Jawab (Tanya Jawab Islam) Dalam fatwa Al Islam Sual wal Jawab, Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan. Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaumm muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara. Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan pada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 3062). Tulisan berikut masih berlanjut pada bahasan kesimpulan. Nantikan dalam serial berikutnya. Wa billahit taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Jumadats Tsaniyah 1433 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Hukum Coblos dalam Pemilu (3)

Saat ini kita akan melihat pendapat lainnya mengenai hukum contreng/ coblos atau memberikan suara dalam pemilu. Ternyata tidak sedikit dari para ulama yang membolehkannya jika ikut nyoblos. Namun mereka berpendapat demikian karena memandang maslahat dan memberikan syarat-syarat yang mesti diperhatikan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dan Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Fatwa terakhir dari Syaikh Sholeh Al Munajjid akan lebih memperjelas masalah ini. [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani –rahimahullah-, pakar hadits abad ini Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair. Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu? Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat! Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen. Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas. Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh. Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu? Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama. Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas. [Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46] [2] Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok –hafizhohullah-, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan terkenal keilmuannya dalam masalah akidah Pertanyaan: Wahai fadhilatusy Syaikh, sekarang banyak dikemukakan masalah pemilihan umum tingkat daerah. Apa pendapatmu mengenai keikutsertaan dalam pemilu seperti itu? Jawab: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah. Wa ba’du: Munculnya cara pemilihan umum tingkat daerah dan semacamnya, atau pemilihan penguasa pada wilayah lainnya adalah di antara bentuk taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan tasyabbuh (menyerupai orang kafir) yang dimasukkan atau diimpor ke tengah-tengah kaum muslimin. Asalnya (yang benar), ulil amri (kepala negara) berijtihad untuk memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan sholeh untuk mengurusi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Ulil amri di sini meminta nasehat kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dan menghendaki kebaikan bersama. Akan tetapi, jika rakyat diminta untuk menyumbangkan suara dalam pemilihan, maka hendaklah para penuntut ilmu (yang perhatian pada agamanya), juga orang-orang yang baik-baik ikut serta dalam memilih caleg yang baik dari sisi agama dan dunia. Hal ini dilakukan agar orang-orang bodoh, orang yang gemar bermaksiat (fasiq), dan orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu tidak menang dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan hawanya (keinginannya) dan orang yang sejenis dengan mereka. Jika orang-orang baik turut serta memilih, maka ini akan memperbanyak kebaikan, kejelekan pun berkurang sesuai dengan kemampuan yang ada. Sunggun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghaabun: 16). Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az Zalzalah: 7) Hikmah dari ini semua: Seorang hendaknya berusaha mewujudkan kebaikan sesuai dengan kemampuannya dan bukan kewajiban baginya untuk menyempurnakan tujuan. Kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan semoga Allah menjadikan pemimpin adalah orang-orang terbaik di antara mereka. Wallahu a’lam. [http://www.shawati.com/vb/archive/index.php/t-12080.html] [3] Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin –rahimahullah-, salah satu ulama besar di Saudi Arabia Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam pemilu baladiyah (semacam pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab: Jika dipandang dari pentingnya pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang sholeh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang sholeh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang sholeh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. [http://montada.echoroukonline.com/archive/index.php/t-16999.html] [4] Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabiy–hafizhohullah-, murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan pakar hadits Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Sebagian ulama dan masyaikh mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penduduk Irak masuk dan ikut serta dalam pemilu di Irak. Jadi pertanyaanku –wahai Syaikh-: Bukankah engkau melihat bahwa fatwa semacam ini malah akan membuka pintu untuk berbagai kelompok (partai) agar masuk dalam parlemen dan ikut serta dalam pemilu dengan alasan karena ini adalah keadaan darurat, sedangkan keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabi menjawab: Keadaan ‘Irak saat ini begitu pelik dan ruwet. Dalam masalah pemilu –sebagaimana yang telah lewat- harus kita tinjau lebih mendalam lagi dan jika ingin diputuskan, maka perlu dilihat hakikat sebenarnya sebagaimana yang pernah aku isyaratkan padanya. Di markaz Al Imam Al Albani pun telah keluar fatwa mengenai bolehnya ikut serta dalam pemilu jika terpenuhi syarat-syaratnya. Begitu juga ada fatwa dari Syaikh ‘Ubaid Al Jabiriy mengenai bolehnya hal ini. Jika aku menilai, perkara ini amatlah ruwet (rumit). Kita harus melihat maslahat dan mafsadat. Tidak boleh kita legalkan secara mutlak atau pun kita larang secara mutlak. [http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=2467] [5] Para Ulama di Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) Ada beberapa fatwa Lajnah Da’imah mengenai pemilu. Berikut adalah salah satunya. Fatwa no. 14676 Pertanyaan: Sebagaimana yang kalian ketahui bahwa nanti di negara kami, Al Jaza-ir akan dilaksanakan Pemilu untuk memilih anggota DPR. Dalam pemilu tersebut, terdapat partai yang memperjuangkan hukum Islam. Namun ada juga partai yang menolak hukum Islam. Apa hukum memilih partai yang anti hukum Islam padahal dia tetap shalat? Jawab: Wajib bagi setiap muslim di berbagai negeri yang berhukum dengan selain hukum Islam, agar mereka mencurahkan usaha mereka semampunya untuk berhukum dengan syari’at Islam. Oleh karena itu, hendaklah mereka saling bahu membahu dan menolong partai yang diketahui akan menegakkan syari’at Islam. Adapun menolong partai yang menolak penerapan hukum Islam, hal ini tidak diperbolehkan, bahkan pelakunya menjadi kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al Maa’idah: 49-50). Oleh karena itu, ketika Allah telah menyatakan bahwa orang yang berhukum dengan selain hukum Islam adalah kafir, maka Allah memperingatkan agar kita tidak menolong mereka atau menjadikan mereka sebagai wali (penolong). Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk bertakwa jika memang mereka beriman dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al Ma’idah: 57) Wa billahi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Anggota: ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz [Maktabah Asy Syamilah] [6] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, ulama terkemuka di Mesir, murid dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, dan terkenal dengan ilmu tafsir dan haditsnya Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Adapun memberikan suara dalam pemilu, maka ini kembali pada kaedah ‘memilih mudhorot (bahaya) yang lebih ringan’. Jika ada calon yang fasik dan ada calon yang sholeh, maka memberi suara ketika itu dalam rangka memilih bahaya yang lebih ringan (mengikuti pemilu termasuk mudhorot, tidak memilih calon yang sholeh termasuk mudhorot, maka ketika itu dipilihlah bahaya yang lebih ringan, pen). Jadi memberikan suara ketika itu dalam rangka memilih bahaya yang lebih ringan.” (Diambil dari video: http://www.youtube.com/watch?v=ce7JnGuyB_s) [7] Syaikh Sholeh Al Munajjid, ulama Saudi Arabia dan di antaranya murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, juga menjadi pengelola website Al Islam Sual wal Jawab (Tanya Jawab Islam) Dalam fatwa Al Islam Sual wal Jawab, Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan. Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaumm muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara. Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan pada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 3062). Tulisan berikut masih berlanjut pada bahasan kesimpulan. Nantikan dalam serial berikutnya. Wa billahit taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Jumadats Tsaniyah 1433 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu
Saat ini kita akan melihat pendapat lainnya mengenai hukum contreng/ coblos atau memberikan suara dalam pemilu. Ternyata tidak sedikit dari para ulama yang membolehkannya jika ikut nyoblos. Namun mereka berpendapat demikian karena memandang maslahat dan memberikan syarat-syarat yang mesti diperhatikan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dan Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Fatwa terakhir dari Syaikh Sholeh Al Munajjid akan lebih memperjelas masalah ini. [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani –rahimahullah-, pakar hadits abad ini Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair. Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu? Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat! Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen. Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas. Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh. Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu? Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama. Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas. [Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46] [2] Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok –hafizhohullah-, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan terkenal keilmuannya dalam masalah akidah Pertanyaan: Wahai fadhilatusy Syaikh, sekarang banyak dikemukakan masalah pemilihan umum tingkat daerah. Apa pendapatmu mengenai keikutsertaan dalam pemilu seperti itu? Jawab: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah. Wa ba’du: Munculnya cara pemilihan umum tingkat daerah dan semacamnya, atau pemilihan penguasa pada wilayah lainnya adalah di antara bentuk taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan tasyabbuh (menyerupai orang kafir) yang dimasukkan atau diimpor ke tengah-tengah kaum muslimin. Asalnya (yang benar), ulil amri (kepala negara) berijtihad untuk memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan sholeh untuk mengurusi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Ulil amri di sini meminta nasehat kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dan menghendaki kebaikan bersama. Akan tetapi, jika rakyat diminta untuk menyumbangkan suara dalam pemilihan, maka hendaklah para penuntut ilmu (yang perhatian pada agamanya), juga orang-orang yang baik-baik ikut serta dalam memilih caleg yang baik dari sisi agama dan dunia. Hal ini dilakukan agar orang-orang bodoh, orang yang gemar bermaksiat (fasiq), dan orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu tidak menang dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan hawanya (keinginannya) dan orang yang sejenis dengan mereka. Jika orang-orang baik turut serta memilih, maka ini akan memperbanyak kebaikan, kejelekan pun berkurang sesuai dengan kemampuan yang ada. Sunggun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghaabun: 16). Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az Zalzalah: 7) Hikmah dari ini semua: Seorang hendaknya berusaha mewujudkan kebaikan sesuai dengan kemampuannya dan bukan kewajiban baginya untuk menyempurnakan tujuan. Kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan semoga Allah menjadikan pemimpin adalah orang-orang terbaik di antara mereka. Wallahu a’lam. [http://www.shawati.com/vb/archive/index.php/t-12080.html] [3] Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin –rahimahullah-, salah satu ulama besar di Saudi Arabia Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam pemilu baladiyah (semacam pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab: Jika dipandang dari pentingnya pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang sholeh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang sholeh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang sholeh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. [http://montada.echoroukonline.com/archive/index.php/t-16999.html] [4] Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabiy–hafizhohullah-, murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan pakar hadits Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Sebagian ulama dan masyaikh mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penduduk Irak masuk dan ikut serta dalam pemilu di Irak. Jadi pertanyaanku –wahai Syaikh-: Bukankah engkau melihat bahwa fatwa semacam ini malah akan membuka pintu untuk berbagai kelompok (partai) agar masuk dalam parlemen dan ikut serta dalam pemilu dengan alasan karena ini adalah keadaan darurat, sedangkan keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabi menjawab: Keadaan ‘Irak saat ini begitu pelik dan ruwet. Dalam masalah pemilu –sebagaimana yang telah lewat- harus kita tinjau lebih mendalam lagi dan jika ingin diputuskan, maka perlu dilihat hakikat sebenarnya sebagaimana yang pernah aku isyaratkan padanya. Di markaz Al Imam Al Albani pun telah keluar fatwa mengenai bolehnya ikut serta dalam pemilu jika terpenuhi syarat-syaratnya. Begitu juga ada fatwa dari Syaikh ‘Ubaid Al Jabiriy mengenai bolehnya hal ini. Jika aku menilai, perkara ini amatlah ruwet (rumit). Kita harus melihat maslahat dan mafsadat. Tidak boleh kita legalkan secara mutlak atau pun kita larang secara mutlak. [http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=2467] [5] Para Ulama di Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) Ada beberapa fatwa Lajnah Da’imah mengenai pemilu. Berikut adalah salah satunya. Fatwa no. 14676 Pertanyaan: Sebagaimana yang kalian ketahui bahwa nanti di negara kami, Al Jaza-ir akan dilaksanakan Pemilu untuk memilih anggota DPR. Dalam pemilu tersebut, terdapat partai yang memperjuangkan hukum Islam. Namun ada juga partai yang menolak hukum Islam. Apa hukum memilih partai yang anti hukum Islam padahal dia tetap shalat? Jawab: Wajib bagi setiap muslim di berbagai negeri yang berhukum dengan selain hukum Islam, agar mereka mencurahkan usaha mereka semampunya untuk berhukum dengan syari’at Islam. Oleh karena itu, hendaklah mereka saling bahu membahu dan menolong partai yang diketahui akan menegakkan syari’at Islam. Adapun menolong partai yang menolak penerapan hukum Islam, hal ini tidak diperbolehkan, bahkan pelakunya menjadi kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al Maa’idah: 49-50). Oleh karena itu, ketika Allah telah menyatakan bahwa orang yang berhukum dengan selain hukum Islam adalah kafir, maka Allah memperingatkan agar kita tidak menolong mereka atau menjadikan mereka sebagai wali (penolong). Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk bertakwa jika memang mereka beriman dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al Ma’idah: 57) Wa billahi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Anggota: ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz [Maktabah Asy Syamilah] [6] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, ulama terkemuka di Mesir, murid dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, dan terkenal dengan ilmu tafsir dan haditsnya Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Adapun memberikan suara dalam pemilu, maka ini kembali pada kaedah ‘memilih mudhorot (bahaya) yang lebih ringan’. Jika ada calon yang fasik dan ada calon yang sholeh, maka memberi suara ketika itu dalam rangka memilih bahaya yang lebih ringan (mengikuti pemilu termasuk mudhorot, tidak memilih calon yang sholeh termasuk mudhorot, maka ketika itu dipilihlah bahaya yang lebih ringan, pen). Jadi memberikan suara ketika itu dalam rangka memilih bahaya yang lebih ringan.” (Diambil dari video: http://www.youtube.com/watch?v=ce7JnGuyB_s) [7] Syaikh Sholeh Al Munajjid, ulama Saudi Arabia dan di antaranya murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, juga menjadi pengelola website Al Islam Sual wal Jawab (Tanya Jawab Islam) Dalam fatwa Al Islam Sual wal Jawab, Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan. Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaumm muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara. Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan pada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 3062). Tulisan berikut masih berlanjut pada bahasan kesimpulan. Nantikan dalam serial berikutnya. Wa billahit taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Jumadats Tsaniyah 1433 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu


Saat ini kita akan melihat pendapat lainnya mengenai hukum contreng/ coblos atau memberikan suara dalam pemilu. Ternyata tidak sedikit dari para ulama yang membolehkannya jika ikut nyoblos. Namun mereka berpendapat demikian karena memandang maslahat dan memberikan syarat-syarat yang mesti diperhatikan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dan Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Fatwa terakhir dari Syaikh Sholeh Al Munajjid akan lebih memperjelas masalah ini. [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani –rahimahullah-, pakar hadits abad ini Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair. Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu? Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat! Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen. Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas. Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh. Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu? Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama. Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas. [Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46] [2] Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok –hafizhohullah-, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan terkenal keilmuannya dalam masalah akidah Pertanyaan: Wahai fadhilatusy Syaikh, sekarang banyak dikemukakan masalah pemilihan umum tingkat daerah. Apa pendapatmu mengenai keikutsertaan dalam pemilu seperti itu? Jawab: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah. Wa ba’du: Munculnya cara pemilihan umum tingkat daerah dan semacamnya, atau pemilihan penguasa pada wilayah lainnya adalah di antara bentuk taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan tasyabbuh (menyerupai orang kafir) yang dimasukkan atau diimpor ke tengah-tengah kaum muslimin. Asalnya (yang benar), ulil amri (kepala negara) berijtihad untuk memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan sholeh untuk mengurusi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Ulil amri di sini meminta nasehat kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dan menghendaki kebaikan bersama. Akan tetapi, jika rakyat diminta untuk menyumbangkan suara dalam pemilihan, maka hendaklah para penuntut ilmu (yang perhatian pada agamanya), juga orang-orang yang baik-baik ikut serta dalam memilih caleg yang baik dari sisi agama dan dunia. Hal ini dilakukan agar orang-orang bodoh, orang yang gemar bermaksiat (fasiq), dan orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu tidak menang dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan hawanya (keinginannya) dan orang yang sejenis dengan mereka. Jika orang-orang baik turut serta memilih, maka ini akan memperbanyak kebaikan, kejelekan pun berkurang sesuai dengan kemampuan yang ada. Sunggun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghaabun: 16). Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az Zalzalah: 7) Hikmah dari ini semua: Seorang hendaknya berusaha mewujudkan kebaikan sesuai dengan kemampuannya dan bukan kewajiban baginya untuk menyempurnakan tujuan. Kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan semoga Allah menjadikan pemimpin adalah orang-orang terbaik di antara mereka. Wallahu a’lam. [http://www.shawati.com/vb/archive/index.php/t-12080.html] [3] Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin –rahimahullah-, salah satu ulama besar di Saudi Arabia Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam pemilu baladiyah (semacam pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab: Jika dipandang dari pentingnya pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang sholeh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang sholeh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang sholeh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. [http://montada.echoroukonline.com/archive/index.php/t-16999.html] [4] Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabiy–hafizhohullah-, murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan pakar hadits Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Sebagian ulama dan masyaikh mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penduduk Irak masuk dan ikut serta dalam pemilu di Irak. Jadi pertanyaanku –wahai Syaikh-: Bukankah engkau melihat bahwa fatwa semacam ini malah akan membuka pintu untuk berbagai kelompok (partai) agar masuk dalam parlemen dan ikut serta dalam pemilu dengan alasan karena ini adalah keadaan darurat, sedangkan keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabi menjawab: Keadaan ‘Irak saat ini begitu pelik dan ruwet. Dalam masalah pemilu –sebagaimana yang telah lewat- harus kita tinjau lebih mendalam lagi dan jika ingin diputuskan, maka perlu dilihat hakikat sebenarnya sebagaimana yang pernah aku isyaratkan padanya. Di markaz Al Imam Al Albani pun telah keluar fatwa mengenai bolehnya ikut serta dalam pemilu jika terpenuhi syarat-syaratnya. Begitu juga ada fatwa dari Syaikh ‘Ubaid Al Jabiriy mengenai bolehnya hal ini. Jika aku menilai, perkara ini amatlah ruwet (rumit). Kita harus melihat maslahat dan mafsadat. Tidak boleh kita legalkan secara mutlak atau pun kita larang secara mutlak. [http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=2467] [5] Para Ulama di Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) Ada beberapa fatwa Lajnah Da’imah mengenai pemilu. Berikut adalah salah satunya. Fatwa no. 14676 Pertanyaan: Sebagaimana yang kalian ketahui bahwa nanti di negara kami, Al Jaza-ir akan dilaksanakan Pemilu untuk memilih anggota DPR. Dalam pemilu tersebut, terdapat partai yang memperjuangkan hukum Islam. Namun ada juga partai yang menolak hukum Islam. Apa hukum memilih partai yang anti hukum Islam padahal dia tetap shalat? Jawab: Wajib bagi setiap muslim di berbagai negeri yang berhukum dengan selain hukum Islam, agar mereka mencurahkan usaha mereka semampunya untuk berhukum dengan syari’at Islam. Oleh karena itu, hendaklah mereka saling bahu membahu dan menolong partai yang diketahui akan menegakkan syari’at Islam. Adapun menolong partai yang menolak penerapan hukum Islam, hal ini tidak diperbolehkan, bahkan pelakunya menjadi kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al Maa’idah: 49-50). Oleh karena itu, ketika Allah telah menyatakan bahwa orang yang berhukum dengan selain hukum Islam adalah kafir, maka Allah memperingatkan agar kita tidak menolong mereka atau menjadikan mereka sebagai wali (penolong). Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk bertakwa jika memang mereka beriman dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al Ma’idah: 57) Wa billahi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Anggota: ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz [Maktabah Asy Syamilah] [6] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, ulama terkemuka di Mesir, murid dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, dan terkenal dengan ilmu tafsir dan haditsnya Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Adapun memberikan suara dalam pemilu, maka ini kembali pada kaedah ‘memilih mudhorot (bahaya) yang lebih ringan’. Jika ada calon yang fasik dan ada calon yang sholeh, maka memberi suara ketika itu dalam rangka memilih bahaya yang lebih ringan (mengikuti pemilu termasuk mudhorot, tidak memilih calon yang sholeh termasuk mudhorot, maka ketika itu dipilihlah bahaya yang lebih ringan, pen). Jadi memberikan suara ketika itu dalam rangka memilih bahaya yang lebih ringan.” (Diambil dari video: http://www.youtube.com/watch?v=ce7JnGuyB_s) [7] Syaikh Sholeh Al Munajjid, ulama Saudi Arabia dan di antaranya murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, juga menjadi pengelola website Al Islam Sual wal Jawab (Tanya Jawab Islam) Dalam fatwa Al Islam Sual wal Jawab, Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan. Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaumm muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara. Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan pada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 3062). Tulisan berikut masih berlanjut pada bahasan kesimpulan. Nantikan dalam serial berikutnya. Wa billahit taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Jumadats Tsaniyah 1433 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Hukum Coblos dalam Pemilu (2)

Sekarang kita beralih pada bahasan fatwa ulama yang melarang turut serta dalam memberikan suara dalam Pemilu. Pendapat ini berbeda dengan pendapat pertama kemarin yang kami posting di mana di sana dijelaskan bolehnya -bahkan wajibnya- memberikan suara dalam Pemilu. Namun hal ini dibantah oleh fatwa yang kami bawakan dalam tulisan kali ini. Fatwa ini menunjukkan bahwa turut serta dalam Pemilu hanya mendatangkan mudhorot dan tidak membawa maslahat yang berarti. Ulama yang melarang keikutsertaan dalam pemilu secara mutlak adalah Syaikh Muqbil bin Al Wadi’i –rahimahullah- dalam Tuhfatul Mujib (hal. 314-318). Beliau adalah ulama besar dari negeri Yaman, terkenal dengan zuhud, luasnya ilmu dan masyhur dengan penguasaannya terhadap ilmu hadits. Pertanyaan no. 211: Para pendukung pemilu biasa beralasan dengan fatwa Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini? Syaikh rahimahullah menjawab: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan pengikutnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Amma ba’du: Sebenarnya para pembela pemilu mereka adalah musuh dari para ulama tadi. … Fatwa Syaikh Al Albani rahimahullah ini pernah kuutarakan secara langsung pada beliau: Bagaimana engkau bisa membolehkan mengikuti pemilu? Syaikh Al Albani menjawab: Aku sebenarnya tidak membolehkan pemilu, namun ini adalah mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada. Maka coba kita lihat, apakah betul di Aljazair dihasilkan bahaya yang lebih ringan ataukah bahaya yang lebih besar? Silakan baca biografi Abu Hanifah, kalian akan temui bahwa para ulama kita melarang dari logika dan hanya sekedar anggapan baik. Para ulama menilai bahwa logika hanyalah jalan menuju paham Mu’tazilah dan Jahmiyah [maksud beliau: membolehkan ikut memilih dalam pemilu hanyalah logika yang tanpa dasar, ed]. Adapun fatwa Syaikh Al Albani, maka mereka mencomotnya dari fatwa beliau sejak zaman dulu. Sedangkan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah fatwa yang sedikit aneh, padahal beliau adalah orang yang mengharamkan multi partai dalam satu negara. Namun beliau malah membolehkan perkara yang lebih bahaya daripada hal tadi yaitu masalah pemilu. Padahal pemilu adalah sarana menuju Demokrasi. Aku katakan pada orang-orang yang sengaja mendatangkan kerancuan semacam ini: Seandainya para ulama tersebut (yakni Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) meralat fatwa mereka, apakah kalian akan ikut merubah pendapat kalian mengenai hal ini? Kami katakan: Kami berkeyakinan bahwa taqlid (cuma sekedar ikut-ikutan tanpa dasar ilmu) adalah haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita hanya sekedar ikut pendapat Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raaf: 3). وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Isro’: 36). Ahlus Sunnah itu melarang taqlid buta. Kemudian kami katakan kepada para ulama yang berpendapat demikian: Sesungguhnya fatwa kalian ini amatlah berbahaya. Tidakkah kalian tahu bahwa Bush –semoga Allah menjadikannya sebagai orang yang hina- ketika dia menjabat sebagai Presiden Amerika mengatakan: Sesungguhya Saudi Arabia dan Kuwait tidak menerapkan sistem demokrasi. Para ulama yang berpendapat demikian hendaklah meralat pendapatnya. Aku pun menegaskan meralat semua kesalahan yang ada pada kitab, kaset atau dalam dakwahku. Aku ralat dalam keadaan hati merasa tenang. Para ulama tersebut tidaklah dosa jika meralat pendapat mereka. Mereka sebenarnya tidak mengetahui apa yang terjadi di Yaman (akibat pemilu, -pen), apa yang terjadi di parlemen (dewan perwakilan rakyat). Mereka pun tidak tahu akibat buruk dari pemilu. Timbul berbagai macam pembunuhan dan bentrok/ baku hantam disebabkan pemilu. Para wanita keluar dari rumah mereka dalam keadaan berdandan (berhias) untuk nyoblos. Gambar-gambar wanita pun bermunculan karena ikut mencalonkan diri sebagai caleg. Penyamaan Al Kitab, As Sunnah, agama dengan kekufuran demi pemilu. Maslahat mana yang bisa diwujudkan oleh Pemilu?! Wajib bagi para ulama yang berpendapat demikian untuk meralat pendapat mereka. Insya Allah, kami akan mengirimkan surat kepada para ulama tersebut. Seandainya mereka tidak mau meralat, maka kami pun menjadikan Allah sebagai saksi bahwa kami berlepas diri dari fatwa mereka karena pendapat mereka ini telah menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah baik mereka ridho ataukah marah. Jika mereka marah, kehormatan dan darah telah kami relakan demi Islam. Kami pun tidak mempedulikan hal itu, wal hamdu lillah. [Maktabah Asy Syaikh Muqbil, Al Ish-darul Awwal, 405-Hurmatul Intikhobat] Pembahasan ini masih berlanjut pada serial ketiga yang nanti akan kami utarakan mengenai fatwa ulama yang membolehkan memberikan suara dalam Pemilu walau sistemm demokrasi yang digunakan. Namun mereka memberikan fatwa demikian karena melihat maslahat dan memberikan beberapa syarat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Tulisan lawas @ Panggang, Gunung Kidul, 4 Robi’ul Akhir 1430 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Hukum Coblos dalam Pemilu (2)

Sekarang kita beralih pada bahasan fatwa ulama yang melarang turut serta dalam memberikan suara dalam Pemilu. Pendapat ini berbeda dengan pendapat pertama kemarin yang kami posting di mana di sana dijelaskan bolehnya -bahkan wajibnya- memberikan suara dalam Pemilu. Namun hal ini dibantah oleh fatwa yang kami bawakan dalam tulisan kali ini. Fatwa ini menunjukkan bahwa turut serta dalam Pemilu hanya mendatangkan mudhorot dan tidak membawa maslahat yang berarti. Ulama yang melarang keikutsertaan dalam pemilu secara mutlak adalah Syaikh Muqbil bin Al Wadi’i –rahimahullah- dalam Tuhfatul Mujib (hal. 314-318). Beliau adalah ulama besar dari negeri Yaman, terkenal dengan zuhud, luasnya ilmu dan masyhur dengan penguasaannya terhadap ilmu hadits. Pertanyaan no. 211: Para pendukung pemilu biasa beralasan dengan fatwa Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini? Syaikh rahimahullah menjawab: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan pengikutnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Amma ba’du: Sebenarnya para pembela pemilu mereka adalah musuh dari para ulama tadi. … Fatwa Syaikh Al Albani rahimahullah ini pernah kuutarakan secara langsung pada beliau: Bagaimana engkau bisa membolehkan mengikuti pemilu? Syaikh Al Albani menjawab: Aku sebenarnya tidak membolehkan pemilu, namun ini adalah mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada. Maka coba kita lihat, apakah betul di Aljazair dihasilkan bahaya yang lebih ringan ataukah bahaya yang lebih besar? Silakan baca biografi Abu Hanifah, kalian akan temui bahwa para ulama kita melarang dari logika dan hanya sekedar anggapan baik. Para ulama menilai bahwa logika hanyalah jalan menuju paham Mu’tazilah dan Jahmiyah [maksud beliau: membolehkan ikut memilih dalam pemilu hanyalah logika yang tanpa dasar, ed]. Adapun fatwa Syaikh Al Albani, maka mereka mencomotnya dari fatwa beliau sejak zaman dulu. Sedangkan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah fatwa yang sedikit aneh, padahal beliau adalah orang yang mengharamkan multi partai dalam satu negara. Namun beliau malah membolehkan perkara yang lebih bahaya daripada hal tadi yaitu masalah pemilu. Padahal pemilu adalah sarana menuju Demokrasi. Aku katakan pada orang-orang yang sengaja mendatangkan kerancuan semacam ini: Seandainya para ulama tersebut (yakni Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) meralat fatwa mereka, apakah kalian akan ikut merubah pendapat kalian mengenai hal ini? Kami katakan: Kami berkeyakinan bahwa taqlid (cuma sekedar ikut-ikutan tanpa dasar ilmu) adalah haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita hanya sekedar ikut pendapat Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raaf: 3). وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Isro’: 36). Ahlus Sunnah itu melarang taqlid buta. Kemudian kami katakan kepada para ulama yang berpendapat demikian: Sesungguhnya fatwa kalian ini amatlah berbahaya. Tidakkah kalian tahu bahwa Bush –semoga Allah menjadikannya sebagai orang yang hina- ketika dia menjabat sebagai Presiden Amerika mengatakan: Sesungguhya Saudi Arabia dan Kuwait tidak menerapkan sistem demokrasi. Para ulama yang berpendapat demikian hendaklah meralat pendapatnya. Aku pun menegaskan meralat semua kesalahan yang ada pada kitab, kaset atau dalam dakwahku. Aku ralat dalam keadaan hati merasa tenang. Para ulama tersebut tidaklah dosa jika meralat pendapat mereka. Mereka sebenarnya tidak mengetahui apa yang terjadi di Yaman (akibat pemilu, -pen), apa yang terjadi di parlemen (dewan perwakilan rakyat). Mereka pun tidak tahu akibat buruk dari pemilu. Timbul berbagai macam pembunuhan dan bentrok/ baku hantam disebabkan pemilu. Para wanita keluar dari rumah mereka dalam keadaan berdandan (berhias) untuk nyoblos. Gambar-gambar wanita pun bermunculan karena ikut mencalonkan diri sebagai caleg. Penyamaan Al Kitab, As Sunnah, agama dengan kekufuran demi pemilu. Maslahat mana yang bisa diwujudkan oleh Pemilu?! Wajib bagi para ulama yang berpendapat demikian untuk meralat pendapat mereka. Insya Allah, kami akan mengirimkan surat kepada para ulama tersebut. Seandainya mereka tidak mau meralat, maka kami pun menjadikan Allah sebagai saksi bahwa kami berlepas diri dari fatwa mereka karena pendapat mereka ini telah menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah baik mereka ridho ataukah marah. Jika mereka marah, kehormatan dan darah telah kami relakan demi Islam. Kami pun tidak mempedulikan hal itu, wal hamdu lillah. [Maktabah Asy Syaikh Muqbil, Al Ish-darul Awwal, 405-Hurmatul Intikhobat] Pembahasan ini masih berlanjut pada serial ketiga yang nanti akan kami utarakan mengenai fatwa ulama yang membolehkan memberikan suara dalam Pemilu walau sistemm demokrasi yang digunakan. Namun mereka memberikan fatwa demikian karena melihat maslahat dan memberikan beberapa syarat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Tulisan lawas @ Panggang, Gunung Kidul, 4 Robi’ul Akhir 1430 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu
Sekarang kita beralih pada bahasan fatwa ulama yang melarang turut serta dalam memberikan suara dalam Pemilu. Pendapat ini berbeda dengan pendapat pertama kemarin yang kami posting di mana di sana dijelaskan bolehnya -bahkan wajibnya- memberikan suara dalam Pemilu. Namun hal ini dibantah oleh fatwa yang kami bawakan dalam tulisan kali ini. Fatwa ini menunjukkan bahwa turut serta dalam Pemilu hanya mendatangkan mudhorot dan tidak membawa maslahat yang berarti. Ulama yang melarang keikutsertaan dalam pemilu secara mutlak adalah Syaikh Muqbil bin Al Wadi’i –rahimahullah- dalam Tuhfatul Mujib (hal. 314-318). Beliau adalah ulama besar dari negeri Yaman, terkenal dengan zuhud, luasnya ilmu dan masyhur dengan penguasaannya terhadap ilmu hadits. Pertanyaan no. 211: Para pendukung pemilu biasa beralasan dengan fatwa Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini? Syaikh rahimahullah menjawab: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan pengikutnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Amma ba’du: Sebenarnya para pembela pemilu mereka adalah musuh dari para ulama tadi. … Fatwa Syaikh Al Albani rahimahullah ini pernah kuutarakan secara langsung pada beliau: Bagaimana engkau bisa membolehkan mengikuti pemilu? Syaikh Al Albani menjawab: Aku sebenarnya tidak membolehkan pemilu, namun ini adalah mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada. Maka coba kita lihat, apakah betul di Aljazair dihasilkan bahaya yang lebih ringan ataukah bahaya yang lebih besar? Silakan baca biografi Abu Hanifah, kalian akan temui bahwa para ulama kita melarang dari logika dan hanya sekedar anggapan baik. Para ulama menilai bahwa logika hanyalah jalan menuju paham Mu’tazilah dan Jahmiyah [maksud beliau: membolehkan ikut memilih dalam pemilu hanyalah logika yang tanpa dasar, ed]. Adapun fatwa Syaikh Al Albani, maka mereka mencomotnya dari fatwa beliau sejak zaman dulu. Sedangkan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah fatwa yang sedikit aneh, padahal beliau adalah orang yang mengharamkan multi partai dalam satu negara. Namun beliau malah membolehkan perkara yang lebih bahaya daripada hal tadi yaitu masalah pemilu. Padahal pemilu adalah sarana menuju Demokrasi. Aku katakan pada orang-orang yang sengaja mendatangkan kerancuan semacam ini: Seandainya para ulama tersebut (yakni Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) meralat fatwa mereka, apakah kalian akan ikut merubah pendapat kalian mengenai hal ini? Kami katakan: Kami berkeyakinan bahwa taqlid (cuma sekedar ikut-ikutan tanpa dasar ilmu) adalah haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita hanya sekedar ikut pendapat Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raaf: 3). وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Isro’: 36). Ahlus Sunnah itu melarang taqlid buta. Kemudian kami katakan kepada para ulama yang berpendapat demikian: Sesungguhnya fatwa kalian ini amatlah berbahaya. Tidakkah kalian tahu bahwa Bush –semoga Allah menjadikannya sebagai orang yang hina- ketika dia menjabat sebagai Presiden Amerika mengatakan: Sesungguhya Saudi Arabia dan Kuwait tidak menerapkan sistem demokrasi. Para ulama yang berpendapat demikian hendaklah meralat pendapatnya. Aku pun menegaskan meralat semua kesalahan yang ada pada kitab, kaset atau dalam dakwahku. Aku ralat dalam keadaan hati merasa tenang. Para ulama tersebut tidaklah dosa jika meralat pendapat mereka. Mereka sebenarnya tidak mengetahui apa yang terjadi di Yaman (akibat pemilu, -pen), apa yang terjadi di parlemen (dewan perwakilan rakyat). Mereka pun tidak tahu akibat buruk dari pemilu. Timbul berbagai macam pembunuhan dan bentrok/ baku hantam disebabkan pemilu. Para wanita keluar dari rumah mereka dalam keadaan berdandan (berhias) untuk nyoblos. Gambar-gambar wanita pun bermunculan karena ikut mencalonkan diri sebagai caleg. Penyamaan Al Kitab, As Sunnah, agama dengan kekufuran demi pemilu. Maslahat mana yang bisa diwujudkan oleh Pemilu?! Wajib bagi para ulama yang berpendapat demikian untuk meralat pendapat mereka. Insya Allah, kami akan mengirimkan surat kepada para ulama tersebut. Seandainya mereka tidak mau meralat, maka kami pun menjadikan Allah sebagai saksi bahwa kami berlepas diri dari fatwa mereka karena pendapat mereka ini telah menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah baik mereka ridho ataukah marah. Jika mereka marah, kehormatan dan darah telah kami relakan demi Islam. Kami pun tidak mempedulikan hal itu, wal hamdu lillah. [Maktabah Asy Syaikh Muqbil, Al Ish-darul Awwal, 405-Hurmatul Intikhobat] Pembahasan ini masih berlanjut pada serial ketiga yang nanti akan kami utarakan mengenai fatwa ulama yang membolehkan memberikan suara dalam Pemilu walau sistemm demokrasi yang digunakan. Namun mereka memberikan fatwa demikian karena melihat maslahat dan memberikan beberapa syarat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Tulisan lawas @ Panggang, Gunung Kidul, 4 Robi’ul Akhir 1430 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu


Sekarang kita beralih pada bahasan fatwa ulama yang melarang turut serta dalam memberikan suara dalam Pemilu. Pendapat ini berbeda dengan pendapat pertama kemarin yang kami posting di mana di sana dijelaskan bolehnya -bahkan wajibnya- memberikan suara dalam Pemilu. Namun hal ini dibantah oleh fatwa yang kami bawakan dalam tulisan kali ini. Fatwa ini menunjukkan bahwa turut serta dalam Pemilu hanya mendatangkan mudhorot dan tidak membawa maslahat yang berarti. Ulama yang melarang keikutsertaan dalam pemilu secara mutlak adalah Syaikh Muqbil bin Al Wadi’i –rahimahullah- dalam Tuhfatul Mujib (hal. 314-318). Beliau adalah ulama besar dari negeri Yaman, terkenal dengan zuhud, luasnya ilmu dan masyhur dengan penguasaannya terhadap ilmu hadits. Pertanyaan no. 211: Para pendukung pemilu biasa beralasan dengan fatwa Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini? Syaikh rahimahullah menjawab: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan pengikutnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Amma ba’du: Sebenarnya para pembela pemilu mereka adalah musuh dari para ulama tadi. … Fatwa Syaikh Al Albani rahimahullah ini pernah kuutarakan secara langsung pada beliau: Bagaimana engkau bisa membolehkan mengikuti pemilu? Syaikh Al Albani menjawab: Aku sebenarnya tidak membolehkan pemilu, namun ini adalah mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada. Maka coba kita lihat, apakah betul di Aljazair dihasilkan bahaya yang lebih ringan ataukah bahaya yang lebih besar? Silakan baca biografi Abu Hanifah, kalian akan temui bahwa para ulama kita melarang dari logika dan hanya sekedar anggapan baik. Para ulama menilai bahwa logika hanyalah jalan menuju paham Mu’tazilah dan Jahmiyah [maksud beliau: membolehkan ikut memilih dalam pemilu hanyalah logika yang tanpa dasar, ed]. Adapun fatwa Syaikh Al Albani, maka mereka mencomotnya dari fatwa beliau sejak zaman dulu. Sedangkan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah fatwa yang sedikit aneh, padahal beliau adalah orang yang mengharamkan multi partai dalam satu negara. Namun beliau malah membolehkan perkara yang lebih bahaya daripada hal tadi yaitu masalah pemilu. Padahal pemilu adalah sarana menuju Demokrasi. Aku katakan pada orang-orang yang sengaja mendatangkan kerancuan semacam ini: Seandainya para ulama tersebut (yakni Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) meralat fatwa mereka, apakah kalian akan ikut merubah pendapat kalian mengenai hal ini? Kami katakan: Kami berkeyakinan bahwa taqlid (cuma sekedar ikut-ikutan tanpa dasar ilmu) adalah haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita hanya sekedar ikut pendapat Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raaf: 3). وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Isro’: 36). Ahlus Sunnah itu melarang taqlid buta. Kemudian kami katakan kepada para ulama yang berpendapat demikian: Sesungguhnya fatwa kalian ini amatlah berbahaya. Tidakkah kalian tahu bahwa Bush –semoga Allah menjadikannya sebagai orang yang hina- ketika dia menjabat sebagai Presiden Amerika mengatakan: Sesungguhya Saudi Arabia dan Kuwait tidak menerapkan sistem demokrasi. Para ulama yang berpendapat demikian hendaklah meralat pendapatnya. Aku pun menegaskan meralat semua kesalahan yang ada pada kitab, kaset atau dalam dakwahku. Aku ralat dalam keadaan hati merasa tenang. Para ulama tersebut tidaklah dosa jika meralat pendapat mereka. Mereka sebenarnya tidak mengetahui apa yang terjadi di Yaman (akibat pemilu, -pen), apa yang terjadi di parlemen (dewan perwakilan rakyat). Mereka pun tidak tahu akibat buruk dari pemilu. Timbul berbagai macam pembunuhan dan bentrok/ baku hantam disebabkan pemilu. Para wanita keluar dari rumah mereka dalam keadaan berdandan (berhias) untuk nyoblos. Gambar-gambar wanita pun bermunculan karena ikut mencalonkan diri sebagai caleg. Penyamaan Al Kitab, As Sunnah, agama dengan kekufuran demi pemilu. Maslahat mana yang bisa diwujudkan oleh Pemilu?! Wajib bagi para ulama yang berpendapat demikian untuk meralat pendapat mereka. Insya Allah, kami akan mengirimkan surat kepada para ulama tersebut. Seandainya mereka tidak mau meralat, maka kami pun menjadikan Allah sebagai saksi bahwa kami berlepas diri dari fatwa mereka karena pendapat mereka ini telah menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah baik mereka ridho ataukah marah. Jika mereka marah, kehormatan dan darah telah kami relakan demi Islam. Kami pun tidak mempedulikan hal itu, wal hamdu lillah. [Maktabah Asy Syaikh Muqbil, Al Ish-darul Awwal, 405-Hurmatul Intikhobat] Pembahasan ini masih berlanjut pada serial ketiga yang nanti akan kami utarakan mengenai fatwa ulama yang membolehkan memberikan suara dalam Pemilu walau sistemm demokrasi yang digunakan. Namun mereka memberikan fatwa demikian karena melihat maslahat dan memberikan beberapa syarat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Tulisan lawas @ Panggang, Gunung Kidul, 4 Robi’ul Akhir 1430 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (4)

Sedikit di antara kita yang mengetahui bentuk jual beli yang terlarang. Di antara yang terlarang adalah melakukan jual beli di lingkungan masjid, menjual buku atau kaset keagamaan di lingkungan tersebut karena hadits yang melarang hal ini. Begitu pula jual beli setelah adzan kedua shalat Jum’at termasuk jual beli yang terlarang. Secara zat, jual beli di atas tidak terlarang, namun terlarang karena ada sebab lain. Bahasan kali ini adalah bahasan terakhir dari bentuk jual beli terlarang. 1. Jual beli saat shalat Jum’at Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan jual beli ketika azan Jum’at berarti haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, larangan dimulai saat azan. Namun azan yang dimaksud apakah azan yang pertama ataukah kedua? Di sini ada beda pendapat. Perlu diketahui bahwa azan kedua sebelum shalat Jum’at adalah azan yang diterapkan oleh khulafaur rosyidin. Sehingga tidak perlu diingkari. Demikian nasehat guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Azan pertama di hari Jum’at ini ditambahkan di masa ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, salah seorang khulafaur rosyidin. Terdapat dalam hadits As Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ “Dahulu azan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Namun di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu karena saking banyaknya jama’ah, beliau menambahkan azan sampai tiga kali di Zawro’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zawro’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912). Yang dimaksudkan azan sampai tiga kali di sini adalah karena di saat shalat Jum’at ada tiga kali azan. Azan pertama yang ditambahkan di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. Azan kedua adalah azan ketika khutbah. Azan ketiga adalah ketika iqomah. Iqomah disebut pula azan sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di antara dua azan terdapat shalat (sunnah)” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838). Jumhur ulama berpendapat bahwa azan mulai terlarangnya jual beli adalah azan kedua. Karena di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ada sekali azan, yaitu saat imam duduk di mimbar. Adzan kedua inilah yang dimaksudkan dalam firman Allah pada surat Jumu’ah di atas. Jika jual beli dilakukan pada saat azan kedua ini akan melalaikan para pembeli dan pedagang dari shalat, bahkan bisa sampai luput seluruh atau sebagiannya. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2: 145) berkata, “Azan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan azan kedua tersebut, sama saja apakah azan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).” Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? Yang tercakup dalam larangan jual beli di sini adalah: Pertama: Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut. Demikian pendapat jumhur ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat ditujukan pada orang yang pergi Jum’at. Orang selain itu berati tidak terkena larangan jual beli kala itu. Kedua: Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah azan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Ketiga: Yang melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya) sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam keadaan darurat harus beli makanan atau dalam keadaan darurat harus beli kafan untuk mayit dan jika ditunda, kondisi mayit akan berubah. Keempat: Jual beli dilakukan setelah azan Jum’at saat imam naik mimbar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 225) Catatan: Jumhur ulama bukan hanya melarang jual beli setelah azan kedua shalat Jum’at, termasuk pula nikah dan akad lainnya yang membuat lalai dan luput dari shalat Jum’at. Bagaimana jika yang melakukan jual beli salah satunya diwajibkan shalat Jum’at dan yang lain tidak? Dalam Al Majmu’ (4: 500), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, salah satunya wajib shalat Jum’at dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jum’at itu sendiri. Namun jual beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Apakah Akadnya Sah? Sebagaimana telah disinggung oleh Imam Nawawi di atas, jual beli yang dilakukan setelah azan kedua shalat Jum’at tetap sah, namun berdosa. Alasannya, karena larangan yang dimaksud bukan tertuju pada akad, namun di luar akad, sehingga tetap sah. Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) menyebutkan, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jual beli (setelah azan kedua Jum’at) tidaklah diharamkan (karena akadnya). Akad tersebut diharamkan karena dapat melalaikan dari yang wajib. Statusnya sama dengan shalat seseorang di tanah rampasan, dengan baju rampusan atau dengan air rampasan (artinya: shalatnya tetap sah, namun berdosa).” 2. Jual beli di lingkungan masjid Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. Tirmidzi, no. 1321. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.” (HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601). Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan, الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ “Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.” (Al Asybah wan Nazha-ir, 240, As Suyuthi). Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ “Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). 3. Jual beli barang yang nanti digunakan untuk tujuan haram Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ “Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil. Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas. Ash Shon’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Contoh jual beli yang dimaksud di sini adalah jual beli komputer, mp3, speaker dan diketahui barang-barang tersebut asalnya digunakan untuk yang haram seperti untuk mendengar musik atau melihat video maksiat. Namun jika tidak diketahui demikian, hukum asal jual beli tersebut adalah halal. Segala puji bagi Allah, telah usai bahasan berbagai bentuk jual beli yang teralarang. Semoga Allah senantiasa menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (4)

Sedikit di antara kita yang mengetahui bentuk jual beli yang terlarang. Di antara yang terlarang adalah melakukan jual beli di lingkungan masjid, menjual buku atau kaset keagamaan di lingkungan tersebut karena hadits yang melarang hal ini. Begitu pula jual beli setelah adzan kedua shalat Jum’at termasuk jual beli yang terlarang. Secara zat, jual beli di atas tidak terlarang, namun terlarang karena ada sebab lain. Bahasan kali ini adalah bahasan terakhir dari bentuk jual beli terlarang. 1. Jual beli saat shalat Jum’at Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan jual beli ketika azan Jum’at berarti haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, larangan dimulai saat azan. Namun azan yang dimaksud apakah azan yang pertama ataukah kedua? Di sini ada beda pendapat. Perlu diketahui bahwa azan kedua sebelum shalat Jum’at adalah azan yang diterapkan oleh khulafaur rosyidin. Sehingga tidak perlu diingkari. Demikian nasehat guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Azan pertama di hari Jum’at ini ditambahkan di masa ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, salah seorang khulafaur rosyidin. Terdapat dalam hadits As Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ “Dahulu azan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Namun di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu karena saking banyaknya jama’ah, beliau menambahkan azan sampai tiga kali di Zawro’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zawro’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912). Yang dimaksudkan azan sampai tiga kali di sini adalah karena di saat shalat Jum’at ada tiga kali azan. Azan pertama yang ditambahkan di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. Azan kedua adalah azan ketika khutbah. Azan ketiga adalah ketika iqomah. Iqomah disebut pula azan sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di antara dua azan terdapat shalat (sunnah)” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838). Jumhur ulama berpendapat bahwa azan mulai terlarangnya jual beli adalah azan kedua. Karena di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ada sekali azan, yaitu saat imam duduk di mimbar. Adzan kedua inilah yang dimaksudkan dalam firman Allah pada surat Jumu’ah di atas. Jika jual beli dilakukan pada saat azan kedua ini akan melalaikan para pembeli dan pedagang dari shalat, bahkan bisa sampai luput seluruh atau sebagiannya. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2: 145) berkata, “Azan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan azan kedua tersebut, sama saja apakah azan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).” Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? Yang tercakup dalam larangan jual beli di sini adalah: Pertama: Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut. Demikian pendapat jumhur ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat ditujukan pada orang yang pergi Jum’at. Orang selain itu berati tidak terkena larangan jual beli kala itu. Kedua: Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah azan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Ketiga: Yang melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya) sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam keadaan darurat harus beli makanan atau dalam keadaan darurat harus beli kafan untuk mayit dan jika ditunda, kondisi mayit akan berubah. Keempat: Jual beli dilakukan setelah azan Jum’at saat imam naik mimbar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 225) Catatan: Jumhur ulama bukan hanya melarang jual beli setelah azan kedua shalat Jum’at, termasuk pula nikah dan akad lainnya yang membuat lalai dan luput dari shalat Jum’at. Bagaimana jika yang melakukan jual beli salah satunya diwajibkan shalat Jum’at dan yang lain tidak? Dalam Al Majmu’ (4: 500), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, salah satunya wajib shalat Jum’at dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jum’at itu sendiri. Namun jual beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Apakah Akadnya Sah? Sebagaimana telah disinggung oleh Imam Nawawi di atas, jual beli yang dilakukan setelah azan kedua shalat Jum’at tetap sah, namun berdosa. Alasannya, karena larangan yang dimaksud bukan tertuju pada akad, namun di luar akad, sehingga tetap sah. Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) menyebutkan, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jual beli (setelah azan kedua Jum’at) tidaklah diharamkan (karena akadnya). Akad tersebut diharamkan karena dapat melalaikan dari yang wajib. Statusnya sama dengan shalat seseorang di tanah rampasan, dengan baju rampusan atau dengan air rampasan (artinya: shalatnya tetap sah, namun berdosa).” 2. Jual beli di lingkungan masjid Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. Tirmidzi, no. 1321. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.” (HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601). Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan, الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ “Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.” (Al Asybah wan Nazha-ir, 240, As Suyuthi). Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ “Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). 3. Jual beli barang yang nanti digunakan untuk tujuan haram Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ “Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil. Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas. Ash Shon’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Contoh jual beli yang dimaksud di sini adalah jual beli komputer, mp3, speaker dan diketahui barang-barang tersebut asalnya digunakan untuk yang haram seperti untuk mendengar musik atau melihat video maksiat. Namun jika tidak diketahui demikian, hukum asal jual beli tersebut adalah halal. Segala puji bagi Allah, telah usai bahasan berbagai bentuk jual beli yang teralarang. Semoga Allah senantiasa menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli
Sedikit di antara kita yang mengetahui bentuk jual beli yang terlarang. Di antara yang terlarang adalah melakukan jual beli di lingkungan masjid, menjual buku atau kaset keagamaan di lingkungan tersebut karena hadits yang melarang hal ini. Begitu pula jual beli setelah adzan kedua shalat Jum’at termasuk jual beli yang terlarang. Secara zat, jual beli di atas tidak terlarang, namun terlarang karena ada sebab lain. Bahasan kali ini adalah bahasan terakhir dari bentuk jual beli terlarang. 1. Jual beli saat shalat Jum’at Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan jual beli ketika azan Jum’at berarti haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, larangan dimulai saat azan. Namun azan yang dimaksud apakah azan yang pertama ataukah kedua? Di sini ada beda pendapat. Perlu diketahui bahwa azan kedua sebelum shalat Jum’at adalah azan yang diterapkan oleh khulafaur rosyidin. Sehingga tidak perlu diingkari. Demikian nasehat guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Azan pertama di hari Jum’at ini ditambahkan di masa ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, salah seorang khulafaur rosyidin. Terdapat dalam hadits As Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ “Dahulu azan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Namun di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu karena saking banyaknya jama’ah, beliau menambahkan azan sampai tiga kali di Zawro’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zawro’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912). Yang dimaksudkan azan sampai tiga kali di sini adalah karena di saat shalat Jum’at ada tiga kali azan. Azan pertama yang ditambahkan di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. Azan kedua adalah azan ketika khutbah. Azan ketiga adalah ketika iqomah. Iqomah disebut pula azan sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di antara dua azan terdapat shalat (sunnah)” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838). Jumhur ulama berpendapat bahwa azan mulai terlarangnya jual beli adalah azan kedua. Karena di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ada sekali azan, yaitu saat imam duduk di mimbar. Adzan kedua inilah yang dimaksudkan dalam firman Allah pada surat Jumu’ah di atas. Jika jual beli dilakukan pada saat azan kedua ini akan melalaikan para pembeli dan pedagang dari shalat, bahkan bisa sampai luput seluruh atau sebagiannya. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2: 145) berkata, “Azan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan azan kedua tersebut, sama saja apakah azan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).” Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? Yang tercakup dalam larangan jual beli di sini adalah: Pertama: Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut. Demikian pendapat jumhur ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat ditujukan pada orang yang pergi Jum’at. Orang selain itu berati tidak terkena larangan jual beli kala itu. Kedua: Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah azan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Ketiga: Yang melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya) sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam keadaan darurat harus beli makanan atau dalam keadaan darurat harus beli kafan untuk mayit dan jika ditunda, kondisi mayit akan berubah. Keempat: Jual beli dilakukan setelah azan Jum’at saat imam naik mimbar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 225) Catatan: Jumhur ulama bukan hanya melarang jual beli setelah azan kedua shalat Jum’at, termasuk pula nikah dan akad lainnya yang membuat lalai dan luput dari shalat Jum’at. Bagaimana jika yang melakukan jual beli salah satunya diwajibkan shalat Jum’at dan yang lain tidak? Dalam Al Majmu’ (4: 500), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, salah satunya wajib shalat Jum’at dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jum’at itu sendiri. Namun jual beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Apakah Akadnya Sah? Sebagaimana telah disinggung oleh Imam Nawawi di atas, jual beli yang dilakukan setelah azan kedua shalat Jum’at tetap sah, namun berdosa. Alasannya, karena larangan yang dimaksud bukan tertuju pada akad, namun di luar akad, sehingga tetap sah. Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) menyebutkan, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jual beli (setelah azan kedua Jum’at) tidaklah diharamkan (karena akadnya). Akad tersebut diharamkan karena dapat melalaikan dari yang wajib. Statusnya sama dengan shalat seseorang di tanah rampasan, dengan baju rampusan atau dengan air rampasan (artinya: shalatnya tetap sah, namun berdosa).” 2. Jual beli di lingkungan masjid Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. Tirmidzi, no. 1321. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.” (HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601). Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan, الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ “Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.” (Al Asybah wan Nazha-ir, 240, As Suyuthi). Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ “Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). 3. Jual beli barang yang nanti digunakan untuk tujuan haram Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ “Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil. Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas. Ash Shon’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Contoh jual beli yang dimaksud di sini adalah jual beli komputer, mp3, speaker dan diketahui barang-barang tersebut asalnya digunakan untuk yang haram seperti untuk mendengar musik atau melihat video maksiat. Namun jika tidak diketahui demikian, hukum asal jual beli tersebut adalah halal. Segala puji bagi Allah, telah usai bahasan berbagai bentuk jual beli yang teralarang. Semoga Allah senantiasa menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli


Sedikit di antara kita yang mengetahui bentuk jual beli yang terlarang. Di antara yang terlarang adalah melakukan jual beli di lingkungan masjid, menjual buku atau kaset keagamaan di lingkungan tersebut karena hadits yang melarang hal ini. Begitu pula jual beli setelah adzan kedua shalat Jum’at termasuk jual beli yang terlarang. Secara zat, jual beli di atas tidak terlarang, namun terlarang karena ada sebab lain. Bahasan kali ini adalah bahasan terakhir dari bentuk jual beli terlarang. 1. Jual beli saat shalat Jum’at Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan jual beli ketika azan Jum’at berarti haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Kapan Dimulai Larangan Jual Beli? Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, larangan dimulai saat azan. Namun azan yang dimaksud apakah azan yang pertama ataukah kedua? Di sini ada beda pendapat. Perlu diketahui bahwa azan kedua sebelum shalat Jum’at adalah azan yang diterapkan oleh khulafaur rosyidin. Sehingga tidak perlu diingkari. Demikian nasehat guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Azan pertama di hari Jum’at ini ditambahkan di masa ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, salah seorang khulafaur rosyidin. Terdapat dalam hadits As Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ “Dahulu azan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Namun di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu karena saking banyaknya jama’ah, beliau menambahkan azan sampai tiga kali di Zawro’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zawro’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912). Yang dimaksudkan azan sampai tiga kali di sini adalah karena di saat shalat Jum’at ada tiga kali azan. Azan pertama yang ditambahkan di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. Azan kedua adalah azan ketika khutbah. Azan ketiga adalah ketika iqomah. Iqomah disebut pula azan sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di antara dua azan terdapat shalat (sunnah)” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838). Jumhur ulama berpendapat bahwa azan mulai terlarangnya jual beli adalah azan kedua. Karena di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ada sekali azan, yaitu saat imam duduk di mimbar. Adzan kedua inilah yang dimaksudkan dalam firman Allah pada surat Jumu’ah di atas. Jika jual beli dilakukan pada saat azan kedua ini akan melalaikan para pembeli dan pedagang dari shalat, bahkan bisa sampai luput seluruh atau sebagiannya. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2: 145) berkata, “Azan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan azan kedua tersebut, sama saja apakah azan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).” Siapa yang Tercakup dalam Larangan Jual Beli? Yang tercakup dalam larangan jual beli di sini adalah: Pertama: Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut. Demikian pendapat jumhur ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat ditujukan pada orang yang pergi Jum’at. Orang selain itu berati tidak terkena larangan jual beli kala itu. Kedua: Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah azan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Ketiga: Yang melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya) sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam keadaan darurat harus beli makanan atau dalam keadaan darurat harus beli kafan untuk mayit dan jika ditunda, kondisi mayit akan berubah. Keempat: Jual beli dilakukan setelah azan Jum’at saat imam naik mimbar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 225) Catatan: Jumhur ulama bukan hanya melarang jual beli setelah azan kedua shalat Jum’at, termasuk pula nikah dan akad lainnya yang membuat lalai dan luput dari shalat Jum’at. Bagaimana jika yang melakukan jual beli salah satunya diwajibkan shalat Jum’at dan yang lain tidak? Dalam Al Majmu’ (4: 500), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, salah satunya wajib shalat Jum’at dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jum’at itu sendiri. Namun jual beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa).” Apakah Akadnya Sah? Sebagaimana telah disinggung oleh Imam Nawawi di atas, jual beli yang dilakukan setelah azan kedua shalat Jum’at tetap sah, namun berdosa. Alasannya, karena larangan yang dimaksud bukan tertuju pada akad, namun di luar akad, sehingga tetap sah. Az Zamaksyari dalam Al Kassaf (7: 61) menyebutkan, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jual beli (setelah azan kedua Jum’at) tidaklah diharamkan (karena akadnya). Akad tersebut diharamkan karena dapat melalaikan dari yang wajib. Statusnya sama dengan shalat seseorang di tanah rampasan, dengan baju rampusan atau dengan air rampasan (artinya: shalatnya tetap sah, namun berdosa).” 2. Jual beli di lingkungan masjid Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. Tirmidzi, no. 1321. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.” (HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601). Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan, الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ “Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.” (Al Asybah wan Nazha-ir, 240, As Suyuthi). Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ “Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). 3. Jual beli barang yang nanti digunakan untuk tujuan haram Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ “Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil. Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas. Ash Shon’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Contoh jual beli yang dimaksud di sini adalah jual beli komputer, mp3, speaker dan diketahui barang-barang tersebut asalnya digunakan untuk yang haram seperti untuk mendengar musik atau melihat video maksiat. Namun jika tidak diketahui demikian, hukum asal jual beli tersebut adalah halal. Segala puji bagi Allah, telah usai bahasan berbagai bentuk jual beli yang teralarang. Semoga Allah senantiasa menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Hukum Coblos dalam Pemilu (1)

Ketika menghadapi masa-masa Pemilu baik pemilihan kepala negara maupun kepada daerah, sebagian kita kebingungan. Karena ada yang menyuarakan tidak bolehnya hal ini dengan sikap keras dan ngotot. Namun sebagian ulama bahkan memandang tetap harus nyoblos dengan memandang maslahat dan mudhorotnya. Oleh karena itu dalam beberapa seri ke depan. Kami akan mengetengahkan tema ini dengan mengangkat dari beberapa fatwa ulama terpercaya. Untuk saat ini kita akan melihat fatwa ulama yang membolehkan nyoblos dalam pemilu karena menimbang maslahat di dalamnya. Di antara ulama yang berpendapat boleh bahkan sampai menganggap wajib adalah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. [1] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah-, ulama besar Saudi Arabia yang meninggal dunia 12 tahun yang lalu (1421 Hijriyah) Dalam muhadhoroh beliau yang disadur dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh pada pertemuan ke-211, Syaikh rahimahullah pernah ditanyakan: Apa hukum Pemilu saat ini di Kuwait? Padahal telah diketahui bahwa mayoritas aktivis Islam dan para da’i yang masuk parlemen nanti akan tertimpa musibah dalam agamanya. Juga –wahai Syaikh-, apa hukum pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Daerah (DPRD) yang ada di Kuwait? Jawab: Aku menilai bahwa hukum mengikuti pemilu adalah wajib. Kita wajib memilih caleg yang kita lihat ada tanda-tanda kebaikan pada dirinya. Alasannya, karena apabila orang yang baik-baik tidak terpilih, lalu siapa yang menguasai posisi mereka? Pasti orang-orang yang rusak atau orang-orang polos yang tidak ada pada mereka kebaikan, tidak pula kejelekan, yang condong mengikuti ke mana angin bertiup. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memilih caleg yang kita anggap sholeh. Jika ada yang mengatakan: Kita telah memilih satu orang yang sholeh. Akan tetapi kebanyakan anggota DPR bukan orang-orang yang sholeh. Kami katakan: Tidak mengapa. Satu anggota dewan ini jika Allah berkahi dan menyuarakan kebenaran di DPR tersebut, maka satu anggota dewan ini pasti akan memberikan pengaruh. Namun yang jadi masalah adalah kita kurang tulus pada Allah. Kita hanya mengandalkan hal-hal yang konkret saja. Kita tidak merenungi firman Allah Ta’ala. Apa komentar anda dengan kejadian yang dialami Nabi Musa ‘alaihis salam ketika Fir’aun membuat janji agar bertarung denga seluruh tukang sihirnya? Akhirnya Nabi Musa pun berjanji akan bertemu pada waktu Dhuha (siang hari, bukan malam) di hari zinah (hari ‘ied, dinamakan demikian karena orang-orang biasa berhias pada hari tersebut). Mereka pun berkumpul di tanah lapang. Seluruh penduduk Mesir akhirnya berkumpul. Lalu Musa berkata kepada mereka (yang artinya), “Celakalah kamu, janganlah kamu mengada-adakan kedustaan terhadap Allah, maka Dia membinasakan kamu dengan siksa”. Dan sesungguhnya telah merugi orang yang mengada-adakan kedustaan.” (QS. Thaha: 61). Hanya dengan satu kalimat, jadilah bom yang dahsyat. Allah Ta’ala melanjutkan firman-Nya (yang artinya), “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka.” (QS. Thaha: 62). Huruf fa’ (fatanaza’u) dalam ayat ini menunjukkan urutan tanpa ada selang waktu dan menunjukkan sebab. Ketika Musa menyebutkan kalimat tersebut, maka jadilah mereka berbantah-bantahan. Dan jika manusia saling berbantah-bantahan (berselisih), mereka akan menjadi lemah (tidak punya kekuatan). Hal ini sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi lemah.” (QS. Al Anfaal: 46). Dan juga firman-Nya, “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka dan mereka merahasiakan percakapan (mereka).” (QS. Thaha: 62). Akhirnya, para tukang sihir tadi yang semula adalah musuh Musa, sekarang menjadi teman akrab. Mereka pun tersungkur sujud pada Allah. Mereka pun mengumumkan (yang artinya), “Kami telah beriman kepada Tuhan Harun dan Musa.” (QS. Thaha: 70). Mereka berani mengatakan demikian sedangkan Fir’aun berada di hadapan mereka. Lihatlah hanya dengan satu kalimat kebenaran dari satu orang di hadapan sejumlah orang yang begitu banyak dan dipimpin oleh penguasa yang paling sombong ternyata bisa menimbulkan pengaruh. Aku katakan: Walaupun dalam parlemen hanya ada sedikit orang baik, nantinya mereka akan bermanfaat. Namun wajib bagi mereka untuk tulus pada Allah. Adapun pendapat: Tidak boleh masuk dalam parlemen karena tidak boleh bagi kita berserikat dengan orang-orang fasik (yang gemar bermaksiat). Jadi, tidaklah boleh duduk-duduk bersama mereka. Apakah kami katakan: Kami duduk untuk menyetujui pendapat mereka? Jawabannya: Kita duduk dengan mereka, namun kita menjelaskan kebenaran kepada mereka. Sebagian ulama yang merupakan saudara kami mengatakan: Tidak boleh ikut serta dalam parlemen. Alasannya, karena orang yang istiqomah dalam agamanya duduk dengan orang yang memiliki banyak penyimpangan. Apakah orang yang istiqomah ini duduk untuk ikut menyimpang ataukah dia dapat meluruskan yang bengkok?! Jawabannya: Tentu untuk meluruskan yang bengkok dan memperbaikinya. Jika sekali ini dia gagal untuk meluruskannya, maka nanti dia akan berhasil pada kesempatan kedua. Penanya bertanya kembali: Bagaimana dengan pemilu untuk DPRD –wahai Syaikh-? Jawab: Semua jawabannya sama, selamanya. Pilihlah caleg yang dianggap baik. Lalu bertawakallah pada Allah. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 211/13, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah-Asy Syamilah] [2] Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah-, murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin Syaikh Kholid Mushlih hafizhohullah ditanya: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Fadhilatusy Syaikh, barangkali engkau mengetahui bahwa sebentar lagi akan berlangsung pemilihan Presiden (Pemilu) di Perancis. Apakah boleh kaum muslimin mengikuti pemilu tersebut (maksudnya: menyumbangkan suara)? Perlu diketahui bahwa seluruh calon pemimpin yang ada adalah non muslim. Jawab: Bismillahir rahmanir rahim. Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Amma ba’du. Suatu hal yang diketahui oleh setiap orang yang berilmu dan pandai berpikir bahwa syari’at Islam yang berkah ini selalu ingin mendatangkan kemaslahatan bagi setiap hamba dalam agama dan dunia mereka, juga mewujudkan maslahat di dunia, tempat mencari penghidupan dan akhirat tempat mereka kembali. Syari’at ini, semuanya bertujuan untuk semata-mata mewujudkan murni maslahat atau maslahat yang lebih dominan, juga untuk menihilkan mafsadat (kerusakan) atau meminimalkannya. Hal ini dapat disaksikan pada setiap hukum baik dalam masalah ushul (menyangkut aqidah atau keimanan) maupun furu’ (hal-hal selain ushul). Kapan saja didapati maslahat murni atau pun maslahat yang lebih dominan, maka Allah pun akan mensyari’atkannya. Oleh karena itu, ketika kaum muslimin yang berada di negeri barat itu sudah merupakan bagian dari masyarakat yang ada, maka mereka memiliki berbagai hak. Maslahat internal maupun external tidak mungkin tercapai melainkan dengan ikut serta dalam kancah politik baik dengan mencoblos dalam pemilu dan pencalonan pemimpin. Menurutku, tidak diragukan lagi bahwa hal ini dibolehkan karena terdapat pengaruh dan manfaat yang begitu besar. Hal ini juga bisa menghilangkan mudhorot (bahaya) bagi kaum muslimin yang ada di dalam maupun di luar negeri. Dengan ini semua akan tercapai pengaruh besar yang dapat mewujudkan maslahat dan mengamankan kepentingan kaum muslimin. Kebanyakan negara yang memiliki hubungan multilateral berusaha untuk bisa punya suara dan pengaruh untuk bisa mewujudkan kepentingan dan menjaga maslahat mereka. Oleh karena itu, kaum muslimin janganlah meninggalkan hal yang dapat menjaga kepentingan mereka dan menguatkan suara mereka serta melindungi komunitas mereka dengan segala macam cara yang memungkinkan, lebih-lebih lagi dengan berkembangnya berbagai macam partai dan pemahaman yang cenderung ekstrem serta memusuhi orang-orang yang bukan pribumi secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Kepada Allah kami memohon agar kita semua senantiasa mendapat taufik dalam kebaikan. Saudara kalian, Dr. Kholid Al Mushlih 1/4/1428 [http://www.almosleh.com/almosleh/article_1111.shtml]   Tulisan lawas @ Panggang, Gunung Kidul, 4 Robi’ul Akhir 1430 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Hukum Coblos dalam Pemilu (1)

Ketika menghadapi masa-masa Pemilu baik pemilihan kepala negara maupun kepada daerah, sebagian kita kebingungan. Karena ada yang menyuarakan tidak bolehnya hal ini dengan sikap keras dan ngotot. Namun sebagian ulama bahkan memandang tetap harus nyoblos dengan memandang maslahat dan mudhorotnya. Oleh karena itu dalam beberapa seri ke depan. Kami akan mengetengahkan tema ini dengan mengangkat dari beberapa fatwa ulama terpercaya. Untuk saat ini kita akan melihat fatwa ulama yang membolehkan nyoblos dalam pemilu karena menimbang maslahat di dalamnya. Di antara ulama yang berpendapat boleh bahkan sampai menganggap wajib adalah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. [1] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah-, ulama besar Saudi Arabia yang meninggal dunia 12 tahun yang lalu (1421 Hijriyah) Dalam muhadhoroh beliau yang disadur dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh pada pertemuan ke-211, Syaikh rahimahullah pernah ditanyakan: Apa hukum Pemilu saat ini di Kuwait? Padahal telah diketahui bahwa mayoritas aktivis Islam dan para da’i yang masuk parlemen nanti akan tertimpa musibah dalam agamanya. Juga –wahai Syaikh-, apa hukum pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Daerah (DPRD) yang ada di Kuwait? Jawab: Aku menilai bahwa hukum mengikuti pemilu adalah wajib. Kita wajib memilih caleg yang kita lihat ada tanda-tanda kebaikan pada dirinya. Alasannya, karena apabila orang yang baik-baik tidak terpilih, lalu siapa yang menguasai posisi mereka? Pasti orang-orang yang rusak atau orang-orang polos yang tidak ada pada mereka kebaikan, tidak pula kejelekan, yang condong mengikuti ke mana angin bertiup. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memilih caleg yang kita anggap sholeh. Jika ada yang mengatakan: Kita telah memilih satu orang yang sholeh. Akan tetapi kebanyakan anggota DPR bukan orang-orang yang sholeh. Kami katakan: Tidak mengapa. Satu anggota dewan ini jika Allah berkahi dan menyuarakan kebenaran di DPR tersebut, maka satu anggota dewan ini pasti akan memberikan pengaruh. Namun yang jadi masalah adalah kita kurang tulus pada Allah. Kita hanya mengandalkan hal-hal yang konkret saja. Kita tidak merenungi firman Allah Ta’ala. Apa komentar anda dengan kejadian yang dialami Nabi Musa ‘alaihis salam ketika Fir’aun membuat janji agar bertarung denga seluruh tukang sihirnya? Akhirnya Nabi Musa pun berjanji akan bertemu pada waktu Dhuha (siang hari, bukan malam) di hari zinah (hari ‘ied, dinamakan demikian karena orang-orang biasa berhias pada hari tersebut). Mereka pun berkumpul di tanah lapang. Seluruh penduduk Mesir akhirnya berkumpul. Lalu Musa berkata kepada mereka (yang artinya), “Celakalah kamu, janganlah kamu mengada-adakan kedustaan terhadap Allah, maka Dia membinasakan kamu dengan siksa”. Dan sesungguhnya telah merugi orang yang mengada-adakan kedustaan.” (QS. Thaha: 61). Hanya dengan satu kalimat, jadilah bom yang dahsyat. Allah Ta’ala melanjutkan firman-Nya (yang artinya), “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka.” (QS. Thaha: 62). Huruf fa’ (fatanaza’u) dalam ayat ini menunjukkan urutan tanpa ada selang waktu dan menunjukkan sebab. Ketika Musa menyebutkan kalimat tersebut, maka jadilah mereka berbantah-bantahan. Dan jika manusia saling berbantah-bantahan (berselisih), mereka akan menjadi lemah (tidak punya kekuatan). Hal ini sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi lemah.” (QS. Al Anfaal: 46). Dan juga firman-Nya, “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka dan mereka merahasiakan percakapan (mereka).” (QS. Thaha: 62). Akhirnya, para tukang sihir tadi yang semula adalah musuh Musa, sekarang menjadi teman akrab. Mereka pun tersungkur sujud pada Allah. Mereka pun mengumumkan (yang artinya), “Kami telah beriman kepada Tuhan Harun dan Musa.” (QS. Thaha: 70). Mereka berani mengatakan demikian sedangkan Fir’aun berada di hadapan mereka. Lihatlah hanya dengan satu kalimat kebenaran dari satu orang di hadapan sejumlah orang yang begitu banyak dan dipimpin oleh penguasa yang paling sombong ternyata bisa menimbulkan pengaruh. Aku katakan: Walaupun dalam parlemen hanya ada sedikit orang baik, nantinya mereka akan bermanfaat. Namun wajib bagi mereka untuk tulus pada Allah. Adapun pendapat: Tidak boleh masuk dalam parlemen karena tidak boleh bagi kita berserikat dengan orang-orang fasik (yang gemar bermaksiat). Jadi, tidaklah boleh duduk-duduk bersama mereka. Apakah kami katakan: Kami duduk untuk menyetujui pendapat mereka? Jawabannya: Kita duduk dengan mereka, namun kita menjelaskan kebenaran kepada mereka. Sebagian ulama yang merupakan saudara kami mengatakan: Tidak boleh ikut serta dalam parlemen. Alasannya, karena orang yang istiqomah dalam agamanya duduk dengan orang yang memiliki banyak penyimpangan. Apakah orang yang istiqomah ini duduk untuk ikut menyimpang ataukah dia dapat meluruskan yang bengkok?! Jawabannya: Tentu untuk meluruskan yang bengkok dan memperbaikinya. Jika sekali ini dia gagal untuk meluruskannya, maka nanti dia akan berhasil pada kesempatan kedua. Penanya bertanya kembali: Bagaimana dengan pemilu untuk DPRD –wahai Syaikh-? Jawab: Semua jawabannya sama, selamanya. Pilihlah caleg yang dianggap baik. Lalu bertawakallah pada Allah. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 211/13, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah-Asy Syamilah] [2] Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah-, murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin Syaikh Kholid Mushlih hafizhohullah ditanya: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Fadhilatusy Syaikh, barangkali engkau mengetahui bahwa sebentar lagi akan berlangsung pemilihan Presiden (Pemilu) di Perancis. Apakah boleh kaum muslimin mengikuti pemilu tersebut (maksudnya: menyumbangkan suara)? Perlu diketahui bahwa seluruh calon pemimpin yang ada adalah non muslim. Jawab: Bismillahir rahmanir rahim. Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Amma ba’du. Suatu hal yang diketahui oleh setiap orang yang berilmu dan pandai berpikir bahwa syari’at Islam yang berkah ini selalu ingin mendatangkan kemaslahatan bagi setiap hamba dalam agama dan dunia mereka, juga mewujudkan maslahat di dunia, tempat mencari penghidupan dan akhirat tempat mereka kembali. Syari’at ini, semuanya bertujuan untuk semata-mata mewujudkan murni maslahat atau maslahat yang lebih dominan, juga untuk menihilkan mafsadat (kerusakan) atau meminimalkannya. Hal ini dapat disaksikan pada setiap hukum baik dalam masalah ushul (menyangkut aqidah atau keimanan) maupun furu’ (hal-hal selain ushul). Kapan saja didapati maslahat murni atau pun maslahat yang lebih dominan, maka Allah pun akan mensyari’atkannya. Oleh karena itu, ketika kaum muslimin yang berada di negeri barat itu sudah merupakan bagian dari masyarakat yang ada, maka mereka memiliki berbagai hak. Maslahat internal maupun external tidak mungkin tercapai melainkan dengan ikut serta dalam kancah politik baik dengan mencoblos dalam pemilu dan pencalonan pemimpin. Menurutku, tidak diragukan lagi bahwa hal ini dibolehkan karena terdapat pengaruh dan manfaat yang begitu besar. Hal ini juga bisa menghilangkan mudhorot (bahaya) bagi kaum muslimin yang ada di dalam maupun di luar negeri. Dengan ini semua akan tercapai pengaruh besar yang dapat mewujudkan maslahat dan mengamankan kepentingan kaum muslimin. Kebanyakan negara yang memiliki hubungan multilateral berusaha untuk bisa punya suara dan pengaruh untuk bisa mewujudkan kepentingan dan menjaga maslahat mereka. Oleh karena itu, kaum muslimin janganlah meninggalkan hal yang dapat menjaga kepentingan mereka dan menguatkan suara mereka serta melindungi komunitas mereka dengan segala macam cara yang memungkinkan, lebih-lebih lagi dengan berkembangnya berbagai macam partai dan pemahaman yang cenderung ekstrem serta memusuhi orang-orang yang bukan pribumi secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Kepada Allah kami memohon agar kita semua senantiasa mendapat taufik dalam kebaikan. Saudara kalian, Dr. Kholid Al Mushlih 1/4/1428 [http://www.almosleh.com/almosleh/article_1111.shtml]   Tulisan lawas @ Panggang, Gunung Kidul, 4 Robi’ul Akhir 1430 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu
Ketika menghadapi masa-masa Pemilu baik pemilihan kepala negara maupun kepada daerah, sebagian kita kebingungan. Karena ada yang menyuarakan tidak bolehnya hal ini dengan sikap keras dan ngotot. Namun sebagian ulama bahkan memandang tetap harus nyoblos dengan memandang maslahat dan mudhorotnya. Oleh karena itu dalam beberapa seri ke depan. Kami akan mengetengahkan tema ini dengan mengangkat dari beberapa fatwa ulama terpercaya. Untuk saat ini kita akan melihat fatwa ulama yang membolehkan nyoblos dalam pemilu karena menimbang maslahat di dalamnya. Di antara ulama yang berpendapat boleh bahkan sampai menganggap wajib adalah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. [1] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah-, ulama besar Saudi Arabia yang meninggal dunia 12 tahun yang lalu (1421 Hijriyah) Dalam muhadhoroh beliau yang disadur dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh pada pertemuan ke-211, Syaikh rahimahullah pernah ditanyakan: Apa hukum Pemilu saat ini di Kuwait? Padahal telah diketahui bahwa mayoritas aktivis Islam dan para da’i yang masuk parlemen nanti akan tertimpa musibah dalam agamanya. Juga –wahai Syaikh-, apa hukum pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Daerah (DPRD) yang ada di Kuwait? Jawab: Aku menilai bahwa hukum mengikuti pemilu adalah wajib. Kita wajib memilih caleg yang kita lihat ada tanda-tanda kebaikan pada dirinya. Alasannya, karena apabila orang yang baik-baik tidak terpilih, lalu siapa yang menguasai posisi mereka? Pasti orang-orang yang rusak atau orang-orang polos yang tidak ada pada mereka kebaikan, tidak pula kejelekan, yang condong mengikuti ke mana angin bertiup. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memilih caleg yang kita anggap sholeh. Jika ada yang mengatakan: Kita telah memilih satu orang yang sholeh. Akan tetapi kebanyakan anggota DPR bukan orang-orang yang sholeh. Kami katakan: Tidak mengapa. Satu anggota dewan ini jika Allah berkahi dan menyuarakan kebenaran di DPR tersebut, maka satu anggota dewan ini pasti akan memberikan pengaruh. Namun yang jadi masalah adalah kita kurang tulus pada Allah. Kita hanya mengandalkan hal-hal yang konkret saja. Kita tidak merenungi firman Allah Ta’ala. Apa komentar anda dengan kejadian yang dialami Nabi Musa ‘alaihis salam ketika Fir’aun membuat janji agar bertarung denga seluruh tukang sihirnya? Akhirnya Nabi Musa pun berjanji akan bertemu pada waktu Dhuha (siang hari, bukan malam) di hari zinah (hari ‘ied, dinamakan demikian karena orang-orang biasa berhias pada hari tersebut). Mereka pun berkumpul di tanah lapang. Seluruh penduduk Mesir akhirnya berkumpul. Lalu Musa berkata kepada mereka (yang artinya), “Celakalah kamu, janganlah kamu mengada-adakan kedustaan terhadap Allah, maka Dia membinasakan kamu dengan siksa”. Dan sesungguhnya telah merugi orang yang mengada-adakan kedustaan.” (QS. Thaha: 61). Hanya dengan satu kalimat, jadilah bom yang dahsyat. Allah Ta’ala melanjutkan firman-Nya (yang artinya), “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka.” (QS. Thaha: 62). Huruf fa’ (fatanaza’u) dalam ayat ini menunjukkan urutan tanpa ada selang waktu dan menunjukkan sebab. Ketika Musa menyebutkan kalimat tersebut, maka jadilah mereka berbantah-bantahan. Dan jika manusia saling berbantah-bantahan (berselisih), mereka akan menjadi lemah (tidak punya kekuatan). Hal ini sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi lemah.” (QS. Al Anfaal: 46). Dan juga firman-Nya, “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka dan mereka merahasiakan percakapan (mereka).” (QS. Thaha: 62). Akhirnya, para tukang sihir tadi yang semula adalah musuh Musa, sekarang menjadi teman akrab. Mereka pun tersungkur sujud pada Allah. Mereka pun mengumumkan (yang artinya), “Kami telah beriman kepada Tuhan Harun dan Musa.” (QS. Thaha: 70). Mereka berani mengatakan demikian sedangkan Fir’aun berada di hadapan mereka. Lihatlah hanya dengan satu kalimat kebenaran dari satu orang di hadapan sejumlah orang yang begitu banyak dan dipimpin oleh penguasa yang paling sombong ternyata bisa menimbulkan pengaruh. Aku katakan: Walaupun dalam parlemen hanya ada sedikit orang baik, nantinya mereka akan bermanfaat. Namun wajib bagi mereka untuk tulus pada Allah. Adapun pendapat: Tidak boleh masuk dalam parlemen karena tidak boleh bagi kita berserikat dengan orang-orang fasik (yang gemar bermaksiat). Jadi, tidaklah boleh duduk-duduk bersama mereka. Apakah kami katakan: Kami duduk untuk menyetujui pendapat mereka? Jawabannya: Kita duduk dengan mereka, namun kita menjelaskan kebenaran kepada mereka. Sebagian ulama yang merupakan saudara kami mengatakan: Tidak boleh ikut serta dalam parlemen. Alasannya, karena orang yang istiqomah dalam agamanya duduk dengan orang yang memiliki banyak penyimpangan. Apakah orang yang istiqomah ini duduk untuk ikut menyimpang ataukah dia dapat meluruskan yang bengkok?! Jawabannya: Tentu untuk meluruskan yang bengkok dan memperbaikinya. Jika sekali ini dia gagal untuk meluruskannya, maka nanti dia akan berhasil pada kesempatan kedua. Penanya bertanya kembali: Bagaimana dengan pemilu untuk DPRD –wahai Syaikh-? Jawab: Semua jawabannya sama, selamanya. Pilihlah caleg yang dianggap baik. Lalu bertawakallah pada Allah. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 211/13, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah-Asy Syamilah] [2] Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah-, murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin Syaikh Kholid Mushlih hafizhohullah ditanya: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Fadhilatusy Syaikh, barangkali engkau mengetahui bahwa sebentar lagi akan berlangsung pemilihan Presiden (Pemilu) di Perancis. Apakah boleh kaum muslimin mengikuti pemilu tersebut (maksudnya: menyumbangkan suara)? Perlu diketahui bahwa seluruh calon pemimpin yang ada adalah non muslim. Jawab: Bismillahir rahmanir rahim. Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Amma ba’du. Suatu hal yang diketahui oleh setiap orang yang berilmu dan pandai berpikir bahwa syari’at Islam yang berkah ini selalu ingin mendatangkan kemaslahatan bagi setiap hamba dalam agama dan dunia mereka, juga mewujudkan maslahat di dunia, tempat mencari penghidupan dan akhirat tempat mereka kembali. Syari’at ini, semuanya bertujuan untuk semata-mata mewujudkan murni maslahat atau maslahat yang lebih dominan, juga untuk menihilkan mafsadat (kerusakan) atau meminimalkannya. Hal ini dapat disaksikan pada setiap hukum baik dalam masalah ushul (menyangkut aqidah atau keimanan) maupun furu’ (hal-hal selain ushul). Kapan saja didapati maslahat murni atau pun maslahat yang lebih dominan, maka Allah pun akan mensyari’atkannya. Oleh karena itu, ketika kaum muslimin yang berada di negeri barat itu sudah merupakan bagian dari masyarakat yang ada, maka mereka memiliki berbagai hak. Maslahat internal maupun external tidak mungkin tercapai melainkan dengan ikut serta dalam kancah politik baik dengan mencoblos dalam pemilu dan pencalonan pemimpin. Menurutku, tidak diragukan lagi bahwa hal ini dibolehkan karena terdapat pengaruh dan manfaat yang begitu besar. Hal ini juga bisa menghilangkan mudhorot (bahaya) bagi kaum muslimin yang ada di dalam maupun di luar negeri. Dengan ini semua akan tercapai pengaruh besar yang dapat mewujudkan maslahat dan mengamankan kepentingan kaum muslimin. Kebanyakan negara yang memiliki hubungan multilateral berusaha untuk bisa punya suara dan pengaruh untuk bisa mewujudkan kepentingan dan menjaga maslahat mereka. Oleh karena itu, kaum muslimin janganlah meninggalkan hal yang dapat menjaga kepentingan mereka dan menguatkan suara mereka serta melindungi komunitas mereka dengan segala macam cara yang memungkinkan, lebih-lebih lagi dengan berkembangnya berbagai macam partai dan pemahaman yang cenderung ekstrem serta memusuhi orang-orang yang bukan pribumi secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Kepada Allah kami memohon agar kita semua senantiasa mendapat taufik dalam kebaikan. Saudara kalian, Dr. Kholid Al Mushlih 1/4/1428 [http://www.almosleh.com/almosleh/article_1111.shtml]   Tulisan lawas @ Panggang, Gunung Kidul, 4 Robi’ul Akhir 1430 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu


Ketika menghadapi masa-masa Pemilu baik pemilihan kepala negara maupun kepada daerah, sebagian kita kebingungan. Karena ada yang menyuarakan tidak bolehnya hal ini dengan sikap keras dan ngotot. Namun sebagian ulama bahkan memandang tetap harus nyoblos dengan memandang maslahat dan mudhorotnya. Oleh karena itu dalam beberapa seri ke depan. Kami akan mengetengahkan tema ini dengan mengangkat dari beberapa fatwa ulama terpercaya. Untuk saat ini kita akan melihat fatwa ulama yang membolehkan nyoblos dalam pemilu karena menimbang maslahat di dalamnya. Di antara ulama yang berpendapat boleh bahkan sampai menganggap wajib adalah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. [1] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah-, ulama besar Saudi Arabia yang meninggal dunia 12 tahun yang lalu (1421 Hijriyah) Dalam muhadhoroh beliau yang disadur dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh pada pertemuan ke-211, Syaikh rahimahullah pernah ditanyakan: Apa hukum Pemilu saat ini di Kuwait? Padahal telah diketahui bahwa mayoritas aktivis Islam dan para da’i yang masuk parlemen nanti akan tertimpa musibah dalam agamanya. Juga –wahai Syaikh-, apa hukum pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Daerah (DPRD) yang ada di Kuwait? Jawab: Aku menilai bahwa hukum mengikuti pemilu adalah wajib. Kita wajib memilih caleg yang kita lihat ada tanda-tanda kebaikan pada dirinya. Alasannya, karena apabila orang yang baik-baik tidak terpilih, lalu siapa yang menguasai posisi mereka? Pasti orang-orang yang rusak atau orang-orang polos yang tidak ada pada mereka kebaikan, tidak pula kejelekan, yang condong mengikuti ke mana angin bertiup. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memilih caleg yang kita anggap sholeh. Jika ada yang mengatakan: Kita telah memilih satu orang yang sholeh. Akan tetapi kebanyakan anggota DPR bukan orang-orang yang sholeh. Kami katakan: Tidak mengapa. Satu anggota dewan ini jika Allah berkahi dan menyuarakan kebenaran di DPR tersebut, maka satu anggota dewan ini pasti akan memberikan pengaruh. Namun yang jadi masalah adalah kita kurang tulus pada Allah. Kita hanya mengandalkan hal-hal yang konkret saja. Kita tidak merenungi firman Allah Ta’ala. Apa komentar anda dengan kejadian yang dialami Nabi Musa ‘alaihis salam ketika Fir’aun membuat janji agar bertarung denga seluruh tukang sihirnya? Akhirnya Nabi Musa pun berjanji akan bertemu pada waktu Dhuha (siang hari, bukan malam) di hari zinah (hari ‘ied, dinamakan demikian karena orang-orang biasa berhias pada hari tersebut). Mereka pun berkumpul di tanah lapang. Seluruh penduduk Mesir akhirnya berkumpul. Lalu Musa berkata kepada mereka (yang artinya), “Celakalah kamu, janganlah kamu mengada-adakan kedustaan terhadap Allah, maka Dia membinasakan kamu dengan siksa”. Dan sesungguhnya telah merugi orang yang mengada-adakan kedustaan.” (QS. Thaha: 61). Hanya dengan satu kalimat, jadilah bom yang dahsyat. Allah Ta’ala melanjutkan firman-Nya (yang artinya), “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka.” (QS. Thaha: 62). Huruf fa’ (fatanaza’u) dalam ayat ini menunjukkan urutan tanpa ada selang waktu dan menunjukkan sebab. Ketika Musa menyebutkan kalimat tersebut, maka jadilah mereka berbantah-bantahan. Dan jika manusia saling berbantah-bantahan (berselisih), mereka akan menjadi lemah (tidak punya kekuatan). Hal ini sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi lemah.” (QS. Al Anfaal: 46). Dan juga firman-Nya, “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka dan mereka merahasiakan percakapan (mereka).” (QS. Thaha: 62). Akhirnya, para tukang sihir tadi yang semula adalah musuh Musa, sekarang menjadi teman akrab. Mereka pun tersungkur sujud pada Allah. Mereka pun mengumumkan (yang artinya), “Kami telah beriman kepada Tuhan Harun dan Musa.” (QS. Thaha: 70). Mereka berani mengatakan demikian sedangkan Fir’aun berada di hadapan mereka. Lihatlah hanya dengan satu kalimat kebenaran dari satu orang di hadapan sejumlah orang yang begitu banyak dan dipimpin oleh penguasa yang paling sombong ternyata bisa menimbulkan pengaruh. Aku katakan: Walaupun dalam parlemen hanya ada sedikit orang baik, nantinya mereka akan bermanfaat. Namun wajib bagi mereka untuk tulus pada Allah. Adapun pendapat: Tidak boleh masuk dalam parlemen karena tidak boleh bagi kita berserikat dengan orang-orang fasik (yang gemar bermaksiat). Jadi, tidaklah boleh duduk-duduk bersama mereka. Apakah kami katakan: Kami duduk untuk menyetujui pendapat mereka? Jawabannya: Kita duduk dengan mereka, namun kita menjelaskan kebenaran kepada mereka. Sebagian ulama yang merupakan saudara kami mengatakan: Tidak boleh ikut serta dalam parlemen. Alasannya, karena orang yang istiqomah dalam agamanya duduk dengan orang yang memiliki banyak penyimpangan. Apakah orang yang istiqomah ini duduk untuk ikut menyimpang ataukah dia dapat meluruskan yang bengkok?! Jawabannya: Tentu untuk meluruskan yang bengkok dan memperbaikinya. Jika sekali ini dia gagal untuk meluruskannya, maka nanti dia akan berhasil pada kesempatan kedua. Penanya bertanya kembali: Bagaimana dengan pemilu untuk DPRD –wahai Syaikh-? Jawab: Semua jawabannya sama, selamanya. Pilihlah caleg yang dianggap baik. Lalu bertawakallah pada Allah. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 211/13, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah-Asy Syamilah] [2] Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah-, murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin Syaikh Kholid Mushlih hafizhohullah ditanya: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Fadhilatusy Syaikh, barangkali engkau mengetahui bahwa sebentar lagi akan berlangsung pemilihan Presiden (Pemilu) di Perancis. Apakah boleh kaum muslimin mengikuti pemilu tersebut (maksudnya: menyumbangkan suara)? Perlu diketahui bahwa seluruh calon pemimpin yang ada adalah non muslim. Jawab: Bismillahir rahmanir rahim. Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Amma ba’du. Suatu hal yang diketahui oleh setiap orang yang berilmu dan pandai berpikir bahwa syari’at Islam yang berkah ini selalu ingin mendatangkan kemaslahatan bagi setiap hamba dalam agama dan dunia mereka, juga mewujudkan maslahat di dunia, tempat mencari penghidupan dan akhirat tempat mereka kembali. Syari’at ini, semuanya bertujuan untuk semata-mata mewujudkan murni maslahat atau maslahat yang lebih dominan, juga untuk menihilkan mafsadat (kerusakan) atau meminimalkannya. Hal ini dapat disaksikan pada setiap hukum baik dalam masalah ushul (menyangkut aqidah atau keimanan) maupun furu’ (hal-hal selain ushul). Kapan saja didapati maslahat murni atau pun maslahat yang lebih dominan, maka Allah pun akan mensyari’atkannya. Oleh karena itu, ketika kaum muslimin yang berada di negeri barat itu sudah merupakan bagian dari masyarakat yang ada, maka mereka memiliki berbagai hak. Maslahat internal maupun external tidak mungkin tercapai melainkan dengan ikut serta dalam kancah politik baik dengan mencoblos dalam pemilu dan pencalonan pemimpin. Menurutku, tidak diragukan lagi bahwa hal ini dibolehkan karena terdapat pengaruh dan manfaat yang begitu besar. Hal ini juga bisa menghilangkan mudhorot (bahaya) bagi kaum muslimin yang ada di dalam maupun di luar negeri. Dengan ini semua akan tercapai pengaruh besar yang dapat mewujudkan maslahat dan mengamankan kepentingan kaum muslimin. Kebanyakan negara yang memiliki hubungan multilateral berusaha untuk bisa punya suara dan pengaruh untuk bisa mewujudkan kepentingan dan menjaga maslahat mereka. Oleh karena itu, kaum muslimin janganlah meninggalkan hal yang dapat menjaga kepentingan mereka dan menguatkan suara mereka serta melindungi komunitas mereka dengan segala macam cara yang memungkinkan, lebih-lebih lagi dengan berkembangnya berbagai macam partai dan pemahaman yang cenderung ekstrem serta memusuhi orang-orang yang bukan pribumi secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Kepada Allah kami memohon agar kita semua senantiasa mendapat taufik dalam kebaikan. Saudara kalian, Dr. Kholid Al Mushlih 1/4/1428 [http://www.almosleh.com/almosleh/article_1111.shtml]   Tulisan lawas @ Panggang, Gunung Kidul, 4 Robi’ul Akhir 1430 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Antara Kirim Pahala dan Acara Selamatan Kematian

Masalah sampainya pahala pada si mayit masih dalam ranah perselisihan oleh para ulama, bukan hal yang mereka sepakati bersama karena barangkali pemahaman akan dalil-dalil yang berbeda. Sebagian mereka menyatakan bahwa mengirimkan pahala itu sampai pada si mayit, yang lainnya tidak menyetujui hal ini. Namun demikianlah kadang pengikut hawa nafsu seenaknya sendiri mencomot fatwa. Ketika ia mendapati ulama yang menyatakan bolehnya kirim pahala pada si mayit dan itu sampai, ia pun seolah-olah menyatakan legalnya acara yang ia maksud yaitu tahlilan dan yasinan –yang sudah sangat ma’ruf di masyarakat kita ketika ada orang terdekatnya meninggal dunia lalu diselamati dengan 3, 7, 40 atau 100 hari-. Padahal ulama madzhab yang selama ini ia ikuti tidak menyatakan sampainya dan juga mereka tidak menyetujui kumpul-kumpul setelah kematian. Di antara ulama yang diambil fatwanya dan disebarluaskan adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Imam yang sudah sangat masyhur, namun dibenci di sebagian kalangan. Seolah-olah Ibnu Taimiyah menjadi salah seorang yang pro dengan acara selamatan kematian, tahlilan dan yasinan. Padahal tidak demikian. Di antara fatwa beliau adalah sebagai berikut. وَسُئِلَ : عَمَّنْ ” هَلَّلَ سَبْعِينَ أَلْفَ مَرَّةٍ وَأَهْدَاهُ لِلْمَيِّتِ يَكُونُ بَرَاءَةً لِلْمَيِّتِ مِنْ النَّارِ ” حَدِيثٌ صَحِيحٌ ؟ أَمْ لَا ؟ وَإِذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ وَأَهْدَاهُ إلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إلَيْهِ ثَوَابُهُ أَمْ لَا ؟ . Ibnu Taimiyah ditanya mengenai hadits “ada yang bertahlil (membaca ‘laa ilaha illallah’) sebanyak 70.000 kali lalu ia menyedekahkannya kepada si mayit, maka itu bisa menyelamatkan si mayit dari siksa neraka”, apakah ini termasuk hadits shahih ataukah tidak? Jika seseorang bertahlil (mengucapkan ‘laa ilaha illallah’) lalu menghadiahkannya kepada mayit, apakah itu sampai kepada mayit? فَأَجَابَ : إذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ هَكَذَا : سَبْعُونَ أَلْفًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ . وَأُهْدِيَتْ إلَيْهِ نَفَعَهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيثًا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . Ibnu Taimiyah menjawab, “Jika seseorang bertahlil seperti itu sebanyak 70.000 kali atau kurang atau bahkan lebih dari itu, lalu ia hadiahkan kepada mayit, maka Allah akan menjadikan amalan tersebut bermanfaat (bagi si mayit). Yang membicarakan hal ini bukan hadits shahih, bukan pula dho’if. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 323). Kita akan semakin jelas jika membandingkan fatwa beliau dengan perkataan beliau yang lainnya. Di tempat yang lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah sampainya kirim pahala pada mayit itu ada khilaf (beda pendapat) di kalangan para ulama dan yang shahih (tepat), pahala tersebut sampai. Beliau rahimahullah berkata, وَالْعُلَمَاءُ لَهُمْ فِي وُصُولِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ ؛ وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ إلَى الْمَيِّتِ قَوْلَانِ : أَصَحُّهُمَا أَنَّهُ يَصِلُ “Mengenai sampainya pahala ibadah badaniyah kepada si mayit seperti amalan bacaan Al Qur’an, shalat, puasa, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Yang tepat dalam masalah ini, pahala tersebut sampai” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 41). Dalam bahasan yang lain, Ibnu Taimiyah menjelaskan, وَأَمَّا اشْتِرَاطُ إهْدَاءِ ثَوَابِ التِّلَاوَةِ فَهَذَا يَنْبَنِي عَلَى إهْدَاءِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ ؛ وَالْقِرَاءَةِ فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةَ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا بِلَا نِزَاعٍ وَأَمَّا الْبَدَنِيَّةُ فَفِيهَا قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ . فَمَنْ كَانَ مِنْ مَذْهَبِهِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا : كَأَكْثَرِ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ كَانَ هَذَا الشَّرْطُ عِنْدَهُمْ بَاطِلًا …. وَمَنْ كَانَ مَنْ مَذْهَبُهُ أَنَّهُ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَأَحْمَدَ وَأَصْحَابِ أَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ . “Adapun disyaratkan (dalam masalah nadzar, pen) menghadiahkan pahala bacaan Qur’an, maka hal ini kembali pada permasalahan menghadiahkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, bacaan Al Qur’an. Untuk ibadah maliyah (berkaitan dengan harta), maka boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit dan hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Untuk ibadah badaniyah, hal ini diperselihkan oleh mereka dan ada dua pendapat yang masyhur dalam masalah ini. Bagi mereka dalam madzhabnya menyatakan tidak boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit –seperti menjadi madzhab kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, maka jika disyaratkan demikian, maka itu syarat yang batil. … Dan siapa yang madzhabnya membolehkan mengirimkan pahala ibadah badaniyah kepada si mayit –seperti dalam madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik- ….” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 50). Ibnu Taimiyah pernah ditanya, وَسُئِلَ : هَلْ الْقِرَاءَةُ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ مِنْ الْوَلَدِ أَوْ لَا ؟ عَلَى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ . “Apakah pahala membaca Al Qur’an dari anak sampai pada si mayit menurut madzhab Syafi’i?” Beliau rahimahullah menjawab, أَمَّا وُصُولُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ فَمَذْهَبُ أَحْمَد وَأَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا تَصِلُ وَذَهَبَ أَكْثَرُ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا لَا تَصِلُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . “Adapun mengirim pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al Qur’an, shalat dan puasa menurut madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik, pahala tersebut sampai. Namun kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syaf’i menyatakan tidak sampai. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 324) Meskipun beliau menyetujui sampainya pahala bacaan Al Qur’an atau amalan badaniyah lainnya pada si mayit namun beliau nyatakan bahwa pahala yang ditujukan untuk diri sendiri itu lebih afdhol. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?” Beliau rahimahullah menjawab: Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya, خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.” Ibnu Mas’ud mengatakan, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ “Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja. Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- (Majmu’ Al Fatawa, 24: 321-323).   Terakhir, kami dapat simpulkan beberapa point bahasan sebagai berikut: Pertama: Mengirimkan pahala ibadah maliyah seperti sedekah disepakati oleh para ulama akan sampainya. Kedua: Mengirimkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa dan bacaan Al Qur’an mengenai sampainya diperselisihkan oleh para ulama. Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan ulama Malikiyah berpendapat tidak sampainya menghadiahkan pahala kepada si mayit. Adapun Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat sampainya pahala pada si mayit. Namun anehnya orang-orang yang menukil pendapat sampainya pahala pada si mayit, kebanyakan menukil pendapat di luar madzhab Syafi’i, mereka mengambil pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah karena hal itu yang dapat mendukung ritual amalan mereka dalam merayakan kematian si mayit dengan tahlilan dan yasinan. Ketiga: Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan untuk diri mereka sendiri. Keempat: Jika ada pendapat yang menyetujui sampainya pahala yang dihadiahkan untuk si mayit seperti lewat bacaan Qur’an dan tahlil, itu bukan berarti mereka menyetujui acara tahlilan atau selamatan kematian. Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah tidak pernah menyetujui acara tersebut. Yang menukil pendapat mereka tidak pernah membuktikan perkataan tegas bahwa Ibnu Taimiyah  melegalkan dan melakukan yasinan, tahlilan atau selamatan kematian pada hari ke-3, 7, 40 atau 100. Yang menukil cuma bisa berhenti sampai pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyatakan sampainya pahala pada si mayit. Padahal Ibnu Taimiyah sudah menyatakan bahwa amalan untuk diri sendiri itu lebih utama daripada menghadiahkan pahala untuk yang lain. Juga sebagai renungan, bagaimana mungkin pahala bisa sampai kepada si mayit, sedangkan yang biasa diundang yasinan atau tahlilan ada yang menyatakan ingin cari duit atau cari makanan saja. Ini jelas tidak ikhlas. Kalau sudah tidak ikhlas ketika membaca Al Qur’an, bagaimana mungkin bisa dihadiahkan pada si mayit?! Amalan yang tidak ikhlas jelas-jelas tertolak. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk berada di atas kebenaran dan terhindar dari jalan keliru yang jauh dari tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa billahit taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   @ KSU, Riyadh, KSA, 8 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagskirim pahala selamatan kematian

Antara Kirim Pahala dan Acara Selamatan Kematian

Masalah sampainya pahala pada si mayit masih dalam ranah perselisihan oleh para ulama, bukan hal yang mereka sepakati bersama karena barangkali pemahaman akan dalil-dalil yang berbeda. Sebagian mereka menyatakan bahwa mengirimkan pahala itu sampai pada si mayit, yang lainnya tidak menyetujui hal ini. Namun demikianlah kadang pengikut hawa nafsu seenaknya sendiri mencomot fatwa. Ketika ia mendapati ulama yang menyatakan bolehnya kirim pahala pada si mayit dan itu sampai, ia pun seolah-olah menyatakan legalnya acara yang ia maksud yaitu tahlilan dan yasinan –yang sudah sangat ma’ruf di masyarakat kita ketika ada orang terdekatnya meninggal dunia lalu diselamati dengan 3, 7, 40 atau 100 hari-. Padahal ulama madzhab yang selama ini ia ikuti tidak menyatakan sampainya dan juga mereka tidak menyetujui kumpul-kumpul setelah kematian. Di antara ulama yang diambil fatwanya dan disebarluaskan adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Imam yang sudah sangat masyhur, namun dibenci di sebagian kalangan. Seolah-olah Ibnu Taimiyah menjadi salah seorang yang pro dengan acara selamatan kematian, tahlilan dan yasinan. Padahal tidak demikian. Di antara fatwa beliau adalah sebagai berikut. وَسُئِلَ : عَمَّنْ ” هَلَّلَ سَبْعِينَ أَلْفَ مَرَّةٍ وَأَهْدَاهُ لِلْمَيِّتِ يَكُونُ بَرَاءَةً لِلْمَيِّتِ مِنْ النَّارِ ” حَدِيثٌ صَحِيحٌ ؟ أَمْ لَا ؟ وَإِذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ وَأَهْدَاهُ إلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إلَيْهِ ثَوَابُهُ أَمْ لَا ؟ . Ibnu Taimiyah ditanya mengenai hadits “ada yang bertahlil (membaca ‘laa ilaha illallah’) sebanyak 70.000 kali lalu ia menyedekahkannya kepada si mayit, maka itu bisa menyelamatkan si mayit dari siksa neraka”, apakah ini termasuk hadits shahih ataukah tidak? Jika seseorang bertahlil (mengucapkan ‘laa ilaha illallah’) lalu menghadiahkannya kepada mayit, apakah itu sampai kepada mayit? فَأَجَابَ : إذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ هَكَذَا : سَبْعُونَ أَلْفًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ . وَأُهْدِيَتْ إلَيْهِ نَفَعَهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيثًا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . Ibnu Taimiyah menjawab, “Jika seseorang bertahlil seperti itu sebanyak 70.000 kali atau kurang atau bahkan lebih dari itu, lalu ia hadiahkan kepada mayit, maka Allah akan menjadikan amalan tersebut bermanfaat (bagi si mayit). Yang membicarakan hal ini bukan hadits shahih, bukan pula dho’if. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 323). Kita akan semakin jelas jika membandingkan fatwa beliau dengan perkataan beliau yang lainnya. Di tempat yang lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah sampainya kirim pahala pada mayit itu ada khilaf (beda pendapat) di kalangan para ulama dan yang shahih (tepat), pahala tersebut sampai. Beliau rahimahullah berkata, وَالْعُلَمَاءُ لَهُمْ فِي وُصُولِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ ؛ وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ إلَى الْمَيِّتِ قَوْلَانِ : أَصَحُّهُمَا أَنَّهُ يَصِلُ “Mengenai sampainya pahala ibadah badaniyah kepada si mayit seperti amalan bacaan Al Qur’an, shalat, puasa, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Yang tepat dalam masalah ini, pahala tersebut sampai” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 41). Dalam bahasan yang lain, Ibnu Taimiyah menjelaskan, وَأَمَّا اشْتِرَاطُ إهْدَاءِ ثَوَابِ التِّلَاوَةِ فَهَذَا يَنْبَنِي عَلَى إهْدَاءِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ ؛ وَالْقِرَاءَةِ فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةَ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا بِلَا نِزَاعٍ وَأَمَّا الْبَدَنِيَّةُ فَفِيهَا قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ . فَمَنْ كَانَ مِنْ مَذْهَبِهِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا : كَأَكْثَرِ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ كَانَ هَذَا الشَّرْطُ عِنْدَهُمْ بَاطِلًا …. وَمَنْ كَانَ مَنْ مَذْهَبُهُ أَنَّهُ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَأَحْمَدَ وَأَصْحَابِ أَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ . “Adapun disyaratkan (dalam masalah nadzar, pen) menghadiahkan pahala bacaan Qur’an, maka hal ini kembali pada permasalahan menghadiahkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, bacaan Al Qur’an. Untuk ibadah maliyah (berkaitan dengan harta), maka boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit dan hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Untuk ibadah badaniyah, hal ini diperselihkan oleh mereka dan ada dua pendapat yang masyhur dalam masalah ini. Bagi mereka dalam madzhabnya menyatakan tidak boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit –seperti menjadi madzhab kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, maka jika disyaratkan demikian, maka itu syarat yang batil. … Dan siapa yang madzhabnya membolehkan mengirimkan pahala ibadah badaniyah kepada si mayit –seperti dalam madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik- ….” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 50). Ibnu Taimiyah pernah ditanya, وَسُئِلَ : هَلْ الْقِرَاءَةُ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ مِنْ الْوَلَدِ أَوْ لَا ؟ عَلَى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ . “Apakah pahala membaca Al Qur’an dari anak sampai pada si mayit menurut madzhab Syafi’i?” Beliau rahimahullah menjawab, أَمَّا وُصُولُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ فَمَذْهَبُ أَحْمَد وَأَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا تَصِلُ وَذَهَبَ أَكْثَرُ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا لَا تَصِلُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . “Adapun mengirim pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al Qur’an, shalat dan puasa menurut madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik, pahala tersebut sampai. Namun kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syaf’i menyatakan tidak sampai. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 324) Meskipun beliau menyetujui sampainya pahala bacaan Al Qur’an atau amalan badaniyah lainnya pada si mayit namun beliau nyatakan bahwa pahala yang ditujukan untuk diri sendiri itu lebih afdhol. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?” Beliau rahimahullah menjawab: Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya, خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.” Ibnu Mas’ud mengatakan, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ “Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja. Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- (Majmu’ Al Fatawa, 24: 321-323).   Terakhir, kami dapat simpulkan beberapa point bahasan sebagai berikut: Pertama: Mengirimkan pahala ibadah maliyah seperti sedekah disepakati oleh para ulama akan sampainya. Kedua: Mengirimkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa dan bacaan Al Qur’an mengenai sampainya diperselisihkan oleh para ulama. Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan ulama Malikiyah berpendapat tidak sampainya menghadiahkan pahala kepada si mayit. Adapun Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat sampainya pahala pada si mayit. Namun anehnya orang-orang yang menukil pendapat sampainya pahala pada si mayit, kebanyakan menukil pendapat di luar madzhab Syafi’i, mereka mengambil pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah karena hal itu yang dapat mendukung ritual amalan mereka dalam merayakan kematian si mayit dengan tahlilan dan yasinan. Ketiga: Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan untuk diri mereka sendiri. Keempat: Jika ada pendapat yang menyetujui sampainya pahala yang dihadiahkan untuk si mayit seperti lewat bacaan Qur’an dan tahlil, itu bukan berarti mereka menyetujui acara tahlilan atau selamatan kematian. Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah tidak pernah menyetujui acara tersebut. Yang menukil pendapat mereka tidak pernah membuktikan perkataan tegas bahwa Ibnu Taimiyah  melegalkan dan melakukan yasinan, tahlilan atau selamatan kematian pada hari ke-3, 7, 40 atau 100. Yang menukil cuma bisa berhenti sampai pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyatakan sampainya pahala pada si mayit. Padahal Ibnu Taimiyah sudah menyatakan bahwa amalan untuk diri sendiri itu lebih utama daripada menghadiahkan pahala untuk yang lain. Juga sebagai renungan, bagaimana mungkin pahala bisa sampai kepada si mayit, sedangkan yang biasa diundang yasinan atau tahlilan ada yang menyatakan ingin cari duit atau cari makanan saja. Ini jelas tidak ikhlas. Kalau sudah tidak ikhlas ketika membaca Al Qur’an, bagaimana mungkin bisa dihadiahkan pada si mayit?! Amalan yang tidak ikhlas jelas-jelas tertolak. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk berada di atas kebenaran dan terhindar dari jalan keliru yang jauh dari tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa billahit taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   @ KSU, Riyadh, KSA, 8 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagskirim pahala selamatan kematian
Masalah sampainya pahala pada si mayit masih dalam ranah perselisihan oleh para ulama, bukan hal yang mereka sepakati bersama karena barangkali pemahaman akan dalil-dalil yang berbeda. Sebagian mereka menyatakan bahwa mengirimkan pahala itu sampai pada si mayit, yang lainnya tidak menyetujui hal ini. Namun demikianlah kadang pengikut hawa nafsu seenaknya sendiri mencomot fatwa. Ketika ia mendapati ulama yang menyatakan bolehnya kirim pahala pada si mayit dan itu sampai, ia pun seolah-olah menyatakan legalnya acara yang ia maksud yaitu tahlilan dan yasinan –yang sudah sangat ma’ruf di masyarakat kita ketika ada orang terdekatnya meninggal dunia lalu diselamati dengan 3, 7, 40 atau 100 hari-. Padahal ulama madzhab yang selama ini ia ikuti tidak menyatakan sampainya dan juga mereka tidak menyetujui kumpul-kumpul setelah kematian. Di antara ulama yang diambil fatwanya dan disebarluaskan adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Imam yang sudah sangat masyhur, namun dibenci di sebagian kalangan. Seolah-olah Ibnu Taimiyah menjadi salah seorang yang pro dengan acara selamatan kematian, tahlilan dan yasinan. Padahal tidak demikian. Di antara fatwa beliau adalah sebagai berikut. وَسُئِلَ : عَمَّنْ ” هَلَّلَ سَبْعِينَ أَلْفَ مَرَّةٍ وَأَهْدَاهُ لِلْمَيِّتِ يَكُونُ بَرَاءَةً لِلْمَيِّتِ مِنْ النَّارِ ” حَدِيثٌ صَحِيحٌ ؟ أَمْ لَا ؟ وَإِذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ وَأَهْدَاهُ إلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إلَيْهِ ثَوَابُهُ أَمْ لَا ؟ . Ibnu Taimiyah ditanya mengenai hadits “ada yang bertahlil (membaca ‘laa ilaha illallah’) sebanyak 70.000 kali lalu ia menyedekahkannya kepada si mayit, maka itu bisa menyelamatkan si mayit dari siksa neraka”, apakah ini termasuk hadits shahih ataukah tidak? Jika seseorang bertahlil (mengucapkan ‘laa ilaha illallah’) lalu menghadiahkannya kepada mayit, apakah itu sampai kepada mayit? فَأَجَابَ : إذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ هَكَذَا : سَبْعُونَ أَلْفًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ . وَأُهْدِيَتْ إلَيْهِ نَفَعَهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيثًا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . Ibnu Taimiyah menjawab, “Jika seseorang bertahlil seperti itu sebanyak 70.000 kali atau kurang atau bahkan lebih dari itu, lalu ia hadiahkan kepada mayit, maka Allah akan menjadikan amalan tersebut bermanfaat (bagi si mayit). Yang membicarakan hal ini bukan hadits shahih, bukan pula dho’if. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 323). Kita akan semakin jelas jika membandingkan fatwa beliau dengan perkataan beliau yang lainnya. Di tempat yang lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah sampainya kirim pahala pada mayit itu ada khilaf (beda pendapat) di kalangan para ulama dan yang shahih (tepat), pahala tersebut sampai. Beliau rahimahullah berkata, وَالْعُلَمَاءُ لَهُمْ فِي وُصُولِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ ؛ وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ إلَى الْمَيِّتِ قَوْلَانِ : أَصَحُّهُمَا أَنَّهُ يَصِلُ “Mengenai sampainya pahala ibadah badaniyah kepada si mayit seperti amalan bacaan Al Qur’an, shalat, puasa, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Yang tepat dalam masalah ini, pahala tersebut sampai” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 41). Dalam bahasan yang lain, Ibnu Taimiyah menjelaskan, وَأَمَّا اشْتِرَاطُ إهْدَاءِ ثَوَابِ التِّلَاوَةِ فَهَذَا يَنْبَنِي عَلَى إهْدَاءِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ ؛ وَالْقِرَاءَةِ فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةَ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا بِلَا نِزَاعٍ وَأَمَّا الْبَدَنِيَّةُ فَفِيهَا قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ . فَمَنْ كَانَ مِنْ مَذْهَبِهِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا : كَأَكْثَرِ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ كَانَ هَذَا الشَّرْطُ عِنْدَهُمْ بَاطِلًا …. وَمَنْ كَانَ مَنْ مَذْهَبُهُ أَنَّهُ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَأَحْمَدَ وَأَصْحَابِ أَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ . “Adapun disyaratkan (dalam masalah nadzar, pen) menghadiahkan pahala bacaan Qur’an, maka hal ini kembali pada permasalahan menghadiahkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, bacaan Al Qur’an. Untuk ibadah maliyah (berkaitan dengan harta), maka boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit dan hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Untuk ibadah badaniyah, hal ini diperselihkan oleh mereka dan ada dua pendapat yang masyhur dalam masalah ini. Bagi mereka dalam madzhabnya menyatakan tidak boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit –seperti menjadi madzhab kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, maka jika disyaratkan demikian, maka itu syarat yang batil. … Dan siapa yang madzhabnya membolehkan mengirimkan pahala ibadah badaniyah kepada si mayit –seperti dalam madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik- ….” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 50). Ibnu Taimiyah pernah ditanya, وَسُئِلَ : هَلْ الْقِرَاءَةُ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ مِنْ الْوَلَدِ أَوْ لَا ؟ عَلَى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ . “Apakah pahala membaca Al Qur’an dari anak sampai pada si mayit menurut madzhab Syafi’i?” Beliau rahimahullah menjawab, أَمَّا وُصُولُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ فَمَذْهَبُ أَحْمَد وَأَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا تَصِلُ وَذَهَبَ أَكْثَرُ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا لَا تَصِلُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . “Adapun mengirim pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al Qur’an, shalat dan puasa menurut madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik, pahala tersebut sampai. Namun kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syaf’i menyatakan tidak sampai. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 324) Meskipun beliau menyetujui sampainya pahala bacaan Al Qur’an atau amalan badaniyah lainnya pada si mayit namun beliau nyatakan bahwa pahala yang ditujukan untuk diri sendiri itu lebih afdhol. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?” Beliau rahimahullah menjawab: Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya, خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.” Ibnu Mas’ud mengatakan, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ “Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja. Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- (Majmu’ Al Fatawa, 24: 321-323).   Terakhir, kami dapat simpulkan beberapa point bahasan sebagai berikut: Pertama: Mengirimkan pahala ibadah maliyah seperti sedekah disepakati oleh para ulama akan sampainya. Kedua: Mengirimkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa dan bacaan Al Qur’an mengenai sampainya diperselisihkan oleh para ulama. Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan ulama Malikiyah berpendapat tidak sampainya menghadiahkan pahala kepada si mayit. Adapun Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat sampainya pahala pada si mayit. Namun anehnya orang-orang yang menukil pendapat sampainya pahala pada si mayit, kebanyakan menukil pendapat di luar madzhab Syafi’i, mereka mengambil pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah karena hal itu yang dapat mendukung ritual amalan mereka dalam merayakan kematian si mayit dengan tahlilan dan yasinan. Ketiga: Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan untuk diri mereka sendiri. Keempat: Jika ada pendapat yang menyetujui sampainya pahala yang dihadiahkan untuk si mayit seperti lewat bacaan Qur’an dan tahlil, itu bukan berarti mereka menyetujui acara tahlilan atau selamatan kematian. Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah tidak pernah menyetujui acara tersebut. Yang menukil pendapat mereka tidak pernah membuktikan perkataan tegas bahwa Ibnu Taimiyah  melegalkan dan melakukan yasinan, tahlilan atau selamatan kematian pada hari ke-3, 7, 40 atau 100. Yang menukil cuma bisa berhenti sampai pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyatakan sampainya pahala pada si mayit. Padahal Ibnu Taimiyah sudah menyatakan bahwa amalan untuk diri sendiri itu lebih utama daripada menghadiahkan pahala untuk yang lain. Juga sebagai renungan, bagaimana mungkin pahala bisa sampai kepada si mayit, sedangkan yang biasa diundang yasinan atau tahlilan ada yang menyatakan ingin cari duit atau cari makanan saja. Ini jelas tidak ikhlas. Kalau sudah tidak ikhlas ketika membaca Al Qur’an, bagaimana mungkin bisa dihadiahkan pada si mayit?! Amalan yang tidak ikhlas jelas-jelas tertolak. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk berada di atas kebenaran dan terhindar dari jalan keliru yang jauh dari tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa billahit taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   @ KSU, Riyadh, KSA, 8 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagskirim pahala selamatan kematian


Masalah sampainya pahala pada si mayit masih dalam ranah perselisihan oleh para ulama, bukan hal yang mereka sepakati bersama karena barangkali pemahaman akan dalil-dalil yang berbeda. Sebagian mereka menyatakan bahwa mengirimkan pahala itu sampai pada si mayit, yang lainnya tidak menyetujui hal ini. Namun demikianlah kadang pengikut hawa nafsu seenaknya sendiri mencomot fatwa. Ketika ia mendapati ulama yang menyatakan bolehnya kirim pahala pada si mayit dan itu sampai, ia pun seolah-olah menyatakan legalnya acara yang ia maksud yaitu tahlilan dan yasinan –yang sudah sangat ma’ruf di masyarakat kita ketika ada orang terdekatnya meninggal dunia lalu diselamati dengan 3, 7, 40 atau 100 hari-. Padahal ulama madzhab yang selama ini ia ikuti tidak menyatakan sampainya dan juga mereka tidak menyetujui kumpul-kumpul setelah kematian. Di antara ulama yang diambil fatwanya dan disebarluaskan adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Imam yang sudah sangat masyhur, namun dibenci di sebagian kalangan. Seolah-olah Ibnu Taimiyah menjadi salah seorang yang pro dengan acara selamatan kematian, tahlilan dan yasinan. Padahal tidak demikian. Di antara fatwa beliau adalah sebagai berikut. وَسُئِلَ : عَمَّنْ ” هَلَّلَ سَبْعِينَ أَلْفَ مَرَّةٍ وَأَهْدَاهُ لِلْمَيِّتِ يَكُونُ بَرَاءَةً لِلْمَيِّتِ مِنْ النَّارِ ” حَدِيثٌ صَحِيحٌ ؟ أَمْ لَا ؟ وَإِذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ وَأَهْدَاهُ إلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إلَيْهِ ثَوَابُهُ أَمْ لَا ؟ . Ibnu Taimiyah ditanya mengenai hadits “ada yang bertahlil (membaca ‘laa ilaha illallah’) sebanyak 70.000 kali lalu ia menyedekahkannya kepada si mayit, maka itu bisa menyelamatkan si mayit dari siksa neraka”, apakah ini termasuk hadits shahih ataukah tidak? Jika seseorang bertahlil (mengucapkan ‘laa ilaha illallah’) lalu menghadiahkannya kepada mayit, apakah itu sampai kepada mayit? فَأَجَابَ : إذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ هَكَذَا : سَبْعُونَ أَلْفًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ . وَأُهْدِيَتْ إلَيْهِ نَفَعَهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيثًا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . Ibnu Taimiyah menjawab, “Jika seseorang bertahlil seperti itu sebanyak 70.000 kali atau kurang atau bahkan lebih dari itu, lalu ia hadiahkan kepada mayit, maka Allah akan menjadikan amalan tersebut bermanfaat (bagi si mayit). Yang membicarakan hal ini bukan hadits shahih, bukan pula dho’if. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 323). Kita akan semakin jelas jika membandingkan fatwa beliau dengan perkataan beliau yang lainnya. Di tempat yang lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah sampainya kirim pahala pada mayit itu ada khilaf (beda pendapat) di kalangan para ulama dan yang shahih (tepat), pahala tersebut sampai. Beliau rahimahullah berkata, وَالْعُلَمَاءُ لَهُمْ فِي وُصُولِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ ؛ وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ إلَى الْمَيِّتِ قَوْلَانِ : أَصَحُّهُمَا أَنَّهُ يَصِلُ “Mengenai sampainya pahala ibadah badaniyah kepada si mayit seperti amalan bacaan Al Qur’an, shalat, puasa, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Yang tepat dalam masalah ini, pahala tersebut sampai” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 41). Dalam bahasan yang lain, Ibnu Taimiyah menjelaskan, وَأَمَّا اشْتِرَاطُ إهْدَاءِ ثَوَابِ التِّلَاوَةِ فَهَذَا يَنْبَنِي عَلَى إهْدَاءِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ ؛ وَالْقِرَاءَةِ فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةَ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا بِلَا نِزَاعٍ وَأَمَّا الْبَدَنِيَّةُ فَفِيهَا قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ . فَمَنْ كَانَ مِنْ مَذْهَبِهِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا : كَأَكْثَرِ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ كَانَ هَذَا الشَّرْطُ عِنْدَهُمْ بَاطِلًا …. وَمَنْ كَانَ مَنْ مَذْهَبُهُ أَنَّهُ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَأَحْمَدَ وَأَصْحَابِ أَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ . “Adapun disyaratkan (dalam masalah nadzar, pen) menghadiahkan pahala bacaan Qur’an, maka hal ini kembali pada permasalahan menghadiahkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, bacaan Al Qur’an. Untuk ibadah maliyah (berkaitan dengan harta), maka boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit dan hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Untuk ibadah badaniyah, hal ini diperselihkan oleh mereka dan ada dua pendapat yang masyhur dalam masalah ini. Bagi mereka dalam madzhabnya menyatakan tidak boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit –seperti menjadi madzhab kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, maka jika disyaratkan demikian, maka itu syarat yang batil. … Dan siapa yang madzhabnya membolehkan mengirimkan pahala ibadah badaniyah kepada si mayit –seperti dalam madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik- ….” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 50). Ibnu Taimiyah pernah ditanya, وَسُئِلَ : هَلْ الْقِرَاءَةُ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ مِنْ الْوَلَدِ أَوْ لَا ؟ عَلَى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ . “Apakah pahala membaca Al Qur’an dari anak sampai pada si mayit menurut madzhab Syafi’i?” Beliau rahimahullah menjawab, أَمَّا وُصُولُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ فَمَذْهَبُ أَحْمَد وَأَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا تَصِلُ وَذَهَبَ أَكْثَرُ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا لَا تَصِلُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . “Adapun mengirim pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al Qur’an, shalat dan puasa menurut madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik, pahala tersebut sampai. Namun kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syaf’i menyatakan tidak sampai. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 324) Meskipun beliau menyetujui sampainya pahala bacaan Al Qur’an atau amalan badaniyah lainnya pada si mayit namun beliau nyatakan bahwa pahala yang ditujukan untuk diri sendiri itu lebih afdhol. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?” Beliau rahimahullah menjawab: Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya, خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.” Ibnu Mas’ud mengatakan, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ “Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja. Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- (Majmu’ Al Fatawa, 24: 321-323).   Terakhir, kami dapat simpulkan beberapa point bahasan sebagai berikut: Pertama: Mengirimkan pahala ibadah maliyah seperti sedekah disepakati oleh para ulama akan sampainya. Kedua: Mengirimkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa dan bacaan Al Qur’an mengenai sampainya diperselisihkan oleh para ulama. Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan ulama Malikiyah berpendapat tidak sampainya menghadiahkan pahala kepada si mayit. Adapun Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat sampainya pahala pada si mayit. Namun anehnya orang-orang yang menukil pendapat sampainya pahala pada si mayit, kebanyakan menukil pendapat di luar madzhab Syafi’i, mereka mengambil pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah karena hal itu yang dapat mendukung ritual amalan mereka dalam merayakan kematian si mayit dengan tahlilan dan yasinan. Ketiga: Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan untuk diri mereka sendiri. Keempat: Jika ada pendapat yang menyetujui sampainya pahala yang dihadiahkan untuk si mayit seperti lewat bacaan Qur’an dan tahlil, itu bukan berarti mereka menyetujui acara tahlilan atau selamatan kematian. Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah tidak pernah menyetujui acara tersebut. Yang menukil pendapat mereka tidak pernah membuktikan perkataan tegas bahwa Ibnu Taimiyah  melegalkan dan melakukan yasinan, tahlilan atau selamatan kematian pada hari ke-3, 7, 40 atau 100. Yang menukil cuma bisa berhenti sampai pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyatakan sampainya pahala pada si mayit. Padahal Ibnu Taimiyah sudah menyatakan bahwa amalan untuk diri sendiri itu lebih utama daripada menghadiahkan pahala untuk yang lain. Juga sebagai renungan, bagaimana mungkin pahala bisa sampai kepada si mayit, sedangkan yang biasa diundang yasinan atau tahlilan ada yang menyatakan ingin cari duit atau cari makanan saja. Ini jelas tidak ikhlas. Kalau sudah tidak ikhlas ketika membaca Al Qur’an, bagaimana mungkin bisa dihadiahkan pada si mayit?! Amalan yang tidak ikhlas jelas-jelas tertolak. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk berada di atas kebenaran dan terhindar dari jalan keliru yang jauh dari tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa billahit taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   @ KSU, Riyadh, KSA, 8 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagskirim pahala selamatan kematian

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (3)

Islam melarang bentuk jual beli yan mengandung tindak bahaya bagi yang lain semacam jika BBM naik, sebagian pedagang menimbun barang sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Begitu pula segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Saat ini kita akan melihat bahasan sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang. Moga bermanfaat. Ketiga: Jual beli yang mengandung dhoror (bahaya) dan pengelabuan (tindak penipuan) 1. Menjual di atas jualan saudaranya Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ “Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang khitbah (melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu” (HR. Muslim no. 1412) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ “Janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya” (HR. Bukhari no. 2139). Yang dimaksud menjual di atas jualan saudaranya semisal seseorang yang telah membeli sesuatu dan masih dalam tenggang khiyar (bisa memutuskan melanjutkan transaksi atau membatalkannya), lantas transaksi ini dibatalkan. Si penjual kedua mengiming-imingi, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan penjual pertama tadi. Saya jual barang ini padamu (sama dengan barang penjual pertama tadi), namun dengan harga lebih murah.” Si penjual intinya mengiming-imingi dengan harga lebih menggiurkan atau semisal itu sehingga pembeli pertama membatalkan transaksi. Jual beli semacam ini jelas haramnya berdasarkan dalil-dalil di atas karena di dalamnya ada tindakan memudhorotkan saudara muslim lainnya. Begitu pula diharamkan membeli di atas belian saudaranya. Contohnya si pembeli kedua berkata pada si penjual yang masih berada dalam tenggang khiyar dengan pembeli pertama, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi. Saya bisa beli dengan harga lebih tinggi dari yang ia beli.” Si pembeli dalam kondisi ini berani membayar dengan harga lebih tinggi sehingga penjual berani membatalkan transaksi dengan pembeli pertama. Dua macam transaksi di atas adalah transaksi yang haram karena menimbulkan mudhorot dan kerusakan bagi kaum muslimin lainnya. Ibnu Hajar katakan bahwa dua macam transaksi di atas haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”Menjual di atas jualan orang lain, begitu pula membeli di atas belian orang lain, hukumnya haram. Bentuknya adalah seperti seseorang membeli suatu barang dari pembeli pertema dan masih pada masa khiyar, lalu penjual kedua mengatakan, “Batalkan saja transaksimu tadi, ini saya jual dengan harga lebih murah.” Atau bentuknya adalah seorang pembeli mengatakan pada penjual, “Batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi, saya bisa beli lebih dari yang ia tawarkan. Jual beli semacam ini haram dan disepakati oleh para ulama” (Fathul Bari, 4: 353). Konsekuensi dari transaksi ini menunjukkan akan tidak sahnya (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 391). Jual beli macam ini jelas sekali menimbulkan saling benci, saling hasad (iri) dan saling omong-omongan yang tidak baik antara satu dan lainnya. Oleh karena itu terlarang. Ada juga bentuk serupa yang terlarang yang diistilahkan dengan “saum”. Bentuknya adalah ada dua orang yang tawar menawar, penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu dan pembeli pertama sudah ridho dengan harga tersebut kemudian datanglah pembeli kedua, ia pun melakukan tawaran. Akhirnya, pembeli kedua yang diberi barang dengan harga lebih atau dengan harga yang sama seperti pembeli pertama. Lantas kenapa pembeli kedua yang diberi? Karena pembeli kedua adalah orang terpandang. Sehingga ini yang membuat si penjual menjualkan barangnya pada pembeli kedua karena ia lebih terpandang. Lihat penjelasan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 9: 216. Dalam keterangan lain dari Imam Nawawi rahimahullah, “Melakukan saum di atas saum saudaranya, bentuknya adalah penjual dan pembeli telah sepakat dan sudah penjual sudah mau menjual barangnya, namun belum terjadi akad, kemudian datanglah pembeli lainnya dengan berkata, “Saya beli barang itu yah.” An Nawawi mengatakan bahwa tindakan seperti ini haram karena sudah ditetapkan harga saat itu. Adapun penawaran terhadap barang yang telah dijual dengan sistem lelang, maka itu tidaklah haram” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 10: 158). Dalam keterangan An Nawawi ini menunjukkan bahwa si penjual fix melakukan akad dengan pembeli yang tidak mesti orang terpandang, artinya di sini lebih umum pada siapa saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ “Janganlah melakukan saum (penawaran) di atas saum (penawaran) saudaranya. Jangan pula melakukan khitbah di atas khitbah saudaranya” (HR. Muslim no. 1413). 2. Jual beli najesy Yang dimaksud adalah seseorang sengaja membuat harga barang naik padahal ia tidak bermaksud membeli dan dia mendorong yang lain untuk membelinya, akhirnya pun membeli atau ia memuji barang yang dijual sehingga orang lain membeli padahal tidak sesuai kenyataan. Dalil terlarangnya jual beli semacam ini disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبْتَاعُ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ ، وَلاَ تَنَاجَشُوا ، وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ “Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya, janganlah melakukan najesy dan janganlah orang kota menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa” (HR. Bukhari no. 2160 dan Muslim no. 1515). Najesy berdasarkan hadits di atas dihukumi haram, demikian pendapat jumhur. Namun jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa jual beli najesy tetap sah karena najesy dilakukan oleh orang yang ingin menaikkan harga barang –namun tidak bermaksud untuk membeli- sehingga tidak mempengaruhi rusaknya akad. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 118-119. Ulama Hambali berpendapat bahwa jika dalam jual beli najesy terdapat ghoban (beda harga yang amat jauh dengan harga normal), maka pembeli punya hak khiyar (pilihan) untuk membatalkan jual beli (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 119). Sedangkan jual beli pada sistem lelang (dikenal dengan istilah “muzayadah”), itu dibolehkan. Jual beli lelang setiap yang menawar ingin membeli, beda halnya dengan najesy yang cenderung merugikan pihak lain karena tidak punya niatan untuk membeli. 3. Talaqqil jalab atau talaqqi rukban Yang dimaksud dengan jalab adalah barang yang diimpor dari tempat lain. Sedangkan rukban yang dimaksud adalah pedagang dengan menaiki tunggangan. Adapun yang dimaksud talaqqil jalab atau talaqqi rukban adalah sebagian pedagang menyongsong kedatangan barang dari tempat lain dari orang yang ingin berjualan di negerinya, lalu ia menawarkan harga yang lebih rendah atau jauh dari harga di pasar sehingga barang para pedagang luar itu dibeli sebelum masuk ke pasar dan sebelum mereka mengetahui harga sebenarnya. Jual beli seperti ini diharamkan menurut jumhur (mayoritas ulama) karena adanya pengelabuan. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari talaqqil jalab” (HR. Muslim no. 1519). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata, كُنَّا نَتَلَقَّى الرُّكْبَانَ فَنَشْتَرِى مِنْهُمُ الطَّعَامَ ، فَنَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى يُبْلَغَ بِهِ سُوقُ الطَّعَامِ “Dulu kami pernah menyambut para pedagang dari luar, lalu kami membeli makanan milik mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melarang kami untuk melakukan jual beli semacam itu dan membiarkan mereka sampai di pasar makanan dan berjualan di sana” (HR. Bukhari no. 2166). Jika orang luar yang diberi barangnya sebelum masuk pasar dan ia ketahui bahwasanya ia menderita kerugian besar karena harga yang ditawarkan jauh dengan harga normal jika ia berjualan di pasar itu sendiri, maka ia punya hak khiyar untuk membatalkan jual beli (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 2: 805). Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ.فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ “Janganlah menyambut para pedagang luar. Barangsiapa yang menyambutnya lalu membeli barang darinya lantas pedagang luar tersebut masuk pasar (dan tahu ia tertipu dengan penawaran harga yang terlalu rendah), maka ia punya hak khiyar (pilihan untuk membatalkan jual beli)” (HR. Muslim no. 1519). Jika jual beli semacam ini tidak mengandung dhoror (bahaya) atau tidak ada tindak penipuan atau pengelabuan, maka jual beli tersebut sah-sah saja. Karena hukum itu berkisar antara ada atau tidak adanya ‘illah (sebab pelarangan). 4. Jual beli hadir lil baad, menjadi calo untuk orang desa (pedalaman) Yang dimaksud bai’ hadir lil baad adalah orang kota yang menjadi calo untuk orang pedalaman atau bisa jadi bagi sesama orang kota. Calo ini mengatakan, “Engkau tidak perlu menjual barang-barangmu sendiri. Biarkan saya saja yang jualkan barang-barangmu, nanti engkau akan mendapatkan harga yang lebih tinggi”. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ » . قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا “Janganlah menyambut para pedagang dari luar (talaqqi rukban) dan jangan pula menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa”. Ayah Thowus lantas berkata pada Ibnu ‘Abbas, “Apa maksudnya dengan larangan jual beli hadir li baad?” Ia berkata, “Yaitu ia tidak boleh menjadi calo”. (HR. Bukhari nol. 2158). Menurut jumhur, jual beli ini haram, namun tetap sah (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 84). Namun ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang menyebabkan jual beli ini menjadi terlarang, yaitu: Barang yang ia tawarkan untuk dijual adalah barang yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak, baik berupa makanan atau yang lainnya. Jika barang yang dijual jarang dibutuhkan, maka tidak termasuk dalam larangan. Jual beli yang dimaksud adalah untuk harga saat itu. Sedangkan jika harganya dibayar secara diangsur, maka tidaklah masalah. Orang desa tidak mengetahui harga barang yang dijual ketika sampai di kota. Jika ia tahu, maka tidaklah masalah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 83) 5. Menimbun Barang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161). Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 395). 6. Jual beli dengan penipuan atau pengelabuan Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Jual beli yang mengandung penipuan ini di antaranya adalah jual beli najesy yang sudah dibahas di atas. Contoh bentuk jual beli ini adalah jual beli yang dilakukan dengan mendiskripsikan barang melalui gambar, audio atau tulisan dan digambarkan seolah-olah barang tersebut memiliki harga yang tinggi dan menarik, padahal ini hanyalah trik untuk mengelabui pembeli. Termasuk pula adalah jual beli dengan menyembunyikan ‘aib barang dan mengatakan barang tersebut bagus dan masih baru, padahal sudah rusak dan sudah sering jatuh berulang kali. Intinya, setiap tindak penipuan dalam jual beli menjadi terlarang. Wa billahit taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (3)

Islam melarang bentuk jual beli yan mengandung tindak bahaya bagi yang lain semacam jika BBM naik, sebagian pedagang menimbun barang sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Begitu pula segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Saat ini kita akan melihat bahasan sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang. Moga bermanfaat. Ketiga: Jual beli yang mengandung dhoror (bahaya) dan pengelabuan (tindak penipuan) 1. Menjual di atas jualan saudaranya Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ “Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang khitbah (melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu” (HR. Muslim no. 1412) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ “Janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya” (HR. Bukhari no. 2139). Yang dimaksud menjual di atas jualan saudaranya semisal seseorang yang telah membeli sesuatu dan masih dalam tenggang khiyar (bisa memutuskan melanjutkan transaksi atau membatalkannya), lantas transaksi ini dibatalkan. Si penjual kedua mengiming-imingi, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan penjual pertama tadi. Saya jual barang ini padamu (sama dengan barang penjual pertama tadi), namun dengan harga lebih murah.” Si penjual intinya mengiming-imingi dengan harga lebih menggiurkan atau semisal itu sehingga pembeli pertama membatalkan transaksi. Jual beli semacam ini jelas haramnya berdasarkan dalil-dalil di atas karena di dalamnya ada tindakan memudhorotkan saudara muslim lainnya. Begitu pula diharamkan membeli di atas belian saudaranya. Contohnya si pembeli kedua berkata pada si penjual yang masih berada dalam tenggang khiyar dengan pembeli pertama, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi. Saya bisa beli dengan harga lebih tinggi dari yang ia beli.” Si pembeli dalam kondisi ini berani membayar dengan harga lebih tinggi sehingga penjual berani membatalkan transaksi dengan pembeli pertama. Dua macam transaksi di atas adalah transaksi yang haram karena menimbulkan mudhorot dan kerusakan bagi kaum muslimin lainnya. Ibnu Hajar katakan bahwa dua macam transaksi di atas haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”Menjual di atas jualan orang lain, begitu pula membeli di atas belian orang lain, hukumnya haram. Bentuknya adalah seperti seseorang membeli suatu barang dari pembeli pertema dan masih pada masa khiyar, lalu penjual kedua mengatakan, “Batalkan saja transaksimu tadi, ini saya jual dengan harga lebih murah.” Atau bentuknya adalah seorang pembeli mengatakan pada penjual, “Batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi, saya bisa beli lebih dari yang ia tawarkan. Jual beli semacam ini haram dan disepakati oleh para ulama” (Fathul Bari, 4: 353). Konsekuensi dari transaksi ini menunjukkan akan tidak sahnya (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 391). Jual beli macam ini jelas sekali menimbulkan saling benci, saling hasad (iri) dan saling omong-omongan yang tidak baik antara satu dan lainnya. Oleh karena itu terlarang. Ada juga bentuk serupa yang terlarang yang diistilahkan dengan “saum”. Bentuknya adalah ada dua orang yang tawar menawar, penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu dan pembeli pertama sudah ridho dengan harga tersebut kemudian datanglah pembeli kedua, ia pun melakukan tawaran. Akhirnya, pembeli kedua yang diberi barang dengan harga lebih atau dengan harga yang sama seperti pembeli pertama. Lantas kenapa pembeli kedua yang diberi? Karena pembeli kedua adalah orang terpandang. Sehingga ini yang membuat si penjual menjualkan barangnya pada pembeli kedua karena ia lebih terpandang. Lihat penjelasan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 9: 216. Dalam keterangan lain dari Imam Nawawi rahimahullah, “Melakukan saum di atas saum saudaranya, bentuknya adalah penjual dan pembeli telah sepakat dan sudah penjual sudah mau menjual barangnya, namun belum terjadi akad, kemudian datanglah pembeli lainnya dengan berkata, “Saya beli barang itu yah.” An Nawawi mengatakan bahwa tindakan seperti ini haram karena sudah ditetapkan harga saat itu. Adapun penawaran terhadap barang yang telah dijual dengan sistem lelang, maka itu tidaklah haram” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 10: 158). Dalam keterangan An Nawawi ini menunjukkan bahwa si penjual fix melakukan akad dengan pembeli yang tidak mesti orang terpandang, artinya di sini lebih umum pada siapa saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ “Janganlah melakukan saum (penawaran) di atas saum (penawaran) saudaranya. Jangan pula melakukan khitbah di atas khitbah saudaranya” (HR. Muslim no. 1413). 2. Jual beli najesy Yang dimaksud adalah seseorang sengaja membuat harga barang naik padahal ia tidak bermaksud membeli dan dia mendorong yang lain untuk membelinya, akhirnya pun membeli atau ia memuji barang yang dijual sehingga orang lain membeli padahal tidak sesuai kenyataan. Dalil terlarangnya jual beli semacam ini disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبْتَاعُ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ ، وَلاَ تَنَاجَشُوا ، وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ “Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya, janganlah melakukan najesy dan janganlah orang kota menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa” (HR. Bukhari no. 2160 dan Muslim no. 1515). Najesy berdasarkan hadits di atas dihukumi haram, demikian pendapat jumhur. Namun jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa jual beli najesy tetap sah karena najesy dilakukan oleh orang yang ingin menaikkan harga barang –namun tidak bermaksud untuk membeli- sehingga tidak mempengaruhi rusaknya akad. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 118-119. Ulama Hambali berpendapat bahwa jika dalam jual beli najesy terdapat ghoban (beda harga yang amat jauh dengan harga normal), maka pembeli punya hak khiyar (pilihan) untuk membatalkan jual beli (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 119). Sedangkan jual beli pada sistem lelang (dikenal dengan istilah “muzayadah”), itu dibolehkan. Jual beli lelang setiap yang menawar ingin membeli, beda halnya dengan najesy yang cenderung merugikan pihak lain karena tidak punya niatan untuk membeli. 3. Talaqqil jalab atau talaqqi rukban Yang dimaksud dengan jalab adalah barang yang diimpor dari tempat lain. Sedangkan rukban yang dimaksud adalah pedagang dengan menaiki tunggangan. Adapun yang dimaksud talaqqil jalab atau talaqqi rukban adalah sebagian pedagang menyongsong kedatangan barang dari tempat lain dari orang yang ingin berjualan di negerinya, lalu ia menawarkan harga yang lebih rendah atau jauh dari harga di pasar sehingga barang para pedagang luar itu dibeli sebelum masuk ke pasar dan sebelum mereka mengetahui harga sebenarnya. Jual beli seperti ini diharamkan menurut jumhur (mayoritas ulama) karena adanya pengelabuan. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari talaqqil jalab” (HR. Muslim no. 1519). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata, كُنَّا نَتَلَقَّى الرُّكْبَانَ فَنَشْتَرِى مِنْهُمُ الطَّعَامَ ، فَنَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى يُبْلَغَ بِهِ سُوقُ الطَّعَامِ “Dulu kami pernah menyambut para pedagang dari luar, lalu kami membeli makanan milik mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melarang kami untuk melakukan jual beli semacam itu dan membiarkan mereka sampai di pasar makanan dan berjualan di sana” (HR. Bukhari no. 2166). Jika orang luar yang diberi barangnya sebelum masuk pasar dan ia ketahui bahwasanya ia menderita kerugian besar karena harga yang ditawarkan jauh dengan harga normal jika ia berjualan di pasar itu sendiri, maka ia punya hak khiyar untuk membatalkan jual beli (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 2: 805). Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ.فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ “Janganlah menyambut para pedagang luar. Barangsiapa yang menyambutnya lalu membeli barang darinya lantas pedagang luar tersebut masuk pasar (dan tahu ia tertipu dengan penawaran harga yang terlalu rendah), maka ia punya hak khiyar (pilihan untuk membatalkan jual beli)” (HR. Muslim no. 1519). Jika jual beli semacam ini tidak mengandung dhoror (bahaya) atau tidak ada tindak penipuan atau pengelabuan, maka jual beli tersebut sah-sah saja. Karena hukum itu berkisar antara ada atau tidak adanya ‘illah (sebab pelarangan). 4. Jual beli hadir lil baad, menjadi calo untuk orang desa (pedalaman) Yang dimaksud bai’ hadir lil baad adalah orang kota yang menjadi calo untuk orang pedalaman atau bisa jadi bagi sesama orang kota. Calo ini mengatakan, “Engkau tidak perlu menjual barang-barangmu sendiri. Biarkan saya saja yang jualkan barang-barangmu, nanti engkau akan mendapatkan harga yang lebih tinggi”. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ » . قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا “Janganlah menyambut para pedagang dari luar (talaqqi rukban) dan jangan pula menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa”. Ayah Thowus lantas berkata pada Ibnu ‘Abbas, “Apa maksudnya dengan larangan jual beli hadir li baad?” Ia berkata, “Yaitu ia tidak boleh menjadi calo”. (HR. Bukhari nol. 2158). Menurut jumhur, jual beli ini haram, namun tetap sah (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 84). Namun ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang menyebabkan jual beli ini menjadi terlarang, yaitu: Barang yang ia tawarkan untuk dijual adalah barang yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak, baik berupa makanan atau yang lainnya. Jika barang yang dijual jarang dibutuhkan, maka tidak termasuk dalam larangan. Jual beli yang dimaksud adalah untuk harga saat itu. Sedangkan jika harganya dibayar secara diangsur, maka tidaklah masalah. Orang desa tidak mengetahui harga barang yang dijual ketika sampai di kota. Jika ia tahu, maka tidaklah masalah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 83) 5. Menimbun Barang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161). Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 395). 6. Jual beli dengan penipuan atau pengelabuan Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Jual beli yang mengandung penipuan ini di antaranya adalah jual beli najesy yang sudah dibahas di atas. Contoh bentuk jual beli ini adalah jual beli yang dilakukan dengan mendiskripsikan barang melalui gambar, audio atau tulisan dan digambarkan seolah-olah barang tersebut memiliki harga yang tinggi dan menarik, padahal ini hanyalah trik untuk mengelabui pembeli. Termasuk pula adalah jual beli dengan menyembunyikan ‘aib barang dan mengatakan barang tersebut bagus dan masih baru, padahal sudah rusak dan sudah sering jatuh berulang kali. Intinya, setiap tindak penipuan dalam jual beli menjadi terlarang. Wa billahit taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli
Islam melarang bentuk jual beli yan mengandung tindak bahaya bagi yang lain semacam jika BBM naik, sebagian pedagang menimbun barang sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Begitu pula segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Saat ini kita akan melihat bahasan sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang. Moga bermanfaat. Ketiga: Jual beli yang mengandung dhoror (bahaya) dan pengelabuan (tindak penipuan) 1. Menjual di atas jualan saudaranya Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ “Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang khitbah (melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu” (HR. Muslim no. 1412) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ “Janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya” (HR. Bukhari no. 2139). Yang dimaksud menjual di atas jualan saudaranya semisal seseorang yang telah membeli sesuatu dan masih dalam tenggang khiyar (bisa memutuskan melanjutkan transaksi atau membatalkannya), lantas transaksi ini dibatalkan. Si penjual kedua mengiming-imingi, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan penjual pertama tadi. Saya jual barang ini padamu (sama dengan barang penjual pertama tadi), namun dengan harga lebih murah.” Si penjual intinya mengiming-imingi dengan harga lebih menggiurkan atau semisal itu sehingga pembeli pertama membatalkan transaksi. Jual beli semacam ini jelas haramnya berdasarkan dalil-dalil di atas karena di dalamnya ada tindakan memudhorotkan saudara muslim lainnya. Begitu pula diharamkan membeli di atas belian saudaranya. Contohnya si pembeli kedua berkata pada si penjual yang masih berada dalam tenggang khiyar dengan pembeli pertama, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi. Saya bisa beli dengan harga lebih tinggi dari yang ia beli.” Si pembeli dalam kondisi ini berani membayar dengan harga lebih tinggi sehingga penjual berani membatalkan transaksi dengan pembeli pertama. Dua macam transaksi di atas adalah transaksi yang haram karena menimbulkan mudhorot dan kerusakan bagi kaum muslimin lainnya. Ibnu Hajar katakan bahwa dua macam transaksi di atas haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”Menjual di atas jualan orang lain, begitu pula membeli di atas belian orang lain, hukumnya haram. Bentuknya adalah seperti seseorang membeli suatu barang dari pembeli pertema dan masih pada masa khiyar, lalu penjual kedua mengatakan, “Batalkan saja transaksimu tadi, ini saya jual dengan harga lebih murah.” Atau bentuknya adalah seorang pembeli mengatakan pada penjual, “Batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi, saya bisa beli lebih dari yang ia tawarkan. Jual beli semacam ini haram dan disepakati oleh para ulama” (Fathul Bari, 4: 353). Konsekuensi dari transaksi ini menunjukkan akan tidak sahnya (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 391). Jual beli macam ini jelas sekali menimbulkan saling benci, saling hasad (iri) dan saling omong-omongan yang tidak baik antara satu dan lainnya. Oleh karena itu terlarang. Ada juga bentuk serupa yang terlarang yang diistilahkan dengan “saum”. Bentuknya adalah ada dua orang yang tawar menawar, penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu dan pembeli pertama sudah ridho dengan harga tersebut kemudian datanglah pembeli kedua, ia pun melakukan tawaran. Akhirnya, pembeli kedua yang diberi barang dengan harga lebih atau dengan harga yang sama seperti pembeli pertama. Lantas kenapa pembeli kedua yang diberi? Karena pembeli kedua adalah orang terpandang. Sehingga ini yang membuat si penjual menjualkan barangnya pada pembeli kedua karena ia lebih terpandang. Lihat penjelasan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 9: 216. Dalam keterangan lain dari Imam Nawawi rahimahullah, “Melakukan saum di atas saum saudaranya, bentuknya adalah penjual dan pembeli telah sepakat dan sudah penjual sudah mau menjual barangnya, namun belum terjadi akad, kemudian datanglah pembeli lainnya dengan berkata, “Saya beli barang itu yah.” An Nawawi mengatakan bahwa tindakan seperti ini haram karena sudah ditetapkan harga saat itu. Adapun penawaran terhadap barang yang telah dijual dengan sistem lelang, maka itu tidaklah haram” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 10: 158). Dalam keterangan An Nawawi ini menunjukkan bahwa si penjual fix melakukan akad dengan pembeli yang tidak mesti orang terpandang, artinya di sini lebih umum pada siapa saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ “Janganlah melakukan saum (penawaran) di atas saum (penawaran) saudaranya. Jangan pula melakukan khitbah di atas khitbah saudaranya” (HR. Muslim no. 1413). 2. Jual beli najesy Yang dimaksud adalah seseorang sengaja membuat harga barang naik padahal ia tidak bermaksud membeli dan dia mendorong yang lain untuk membelinya, akhirnya pun membeli atau ia memuji barang yang dijual sehingga orang lain membeli padahal tidak sesuai kenyataan. Dalil terlarangnya jual beli semacam ini disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبْتَاعُ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ ، وَلاَ تَنَاجَشُوا ، وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ “Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya, janganlah melakukan najesy dan janganlah orang kota menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa” (HR. Bukhari no. 2160 dan Muslim no. 1515). Najesy berdasarkan hadits di atas dihukumi haram, demikian pendapat jumhur. Namun jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa jual beli najesy tetap sah karena najesy dilakukan oleh orang yang ingin menaikkan harga barang –namun tidak bermaksud untuk membeli- sehingga tidak mempengaruhi rusaknya akad. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 118-119. Ulama Hambali berpendapat bahwa jika dalam jual beli najesy terdapat ghoban (beda harga yang amat jauh dengan harga normal), maka pembeli punya hak khiyar (pilihan) untuk membatalkan jual beli (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 119). Sedangkan jual beli pada sistem lelang (dikenal dengan istilah “muzayadah”), itu dibolehkan. Jual beli lelang setiap yang menawar ingin membeli, beda halnya dengan najesy yang cenderung merugikan pihak lain karena tidak punya niatan untuk membeli. 3. Talaqqil jalab atau talaqqi rukban Yang dimaksud dengan jalab adalah barang yang diimpor dari tempat lain. Sedangkan rukban yang dimaksud adalah pedagang dengan menaiki tunggangan. Adapun yang dimaksud talaqqil jalab atau talaqqi rukban adalah sebagian pedagang menyongsong kedatangan barang dari tempat lain dari orang yang ingin berjualan di negerinya, lalu ia menawarkan harga yang lebih rendah atau jauh dari harga di pasar sehingga barang para pedagang luar itu dibeli sebelum masuk ke pasar dan sebelum mereka mengetahui harga sebenarnya. Jual beli seperti ini diharamkan menurut jumhur (mayoritas ulama) karena adanya pengelabuan. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari talaqqil jalab” (HR. Muslim no. 1519). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata, كُنَّا نَتَلَقَّى الرُّكْبَانَ فَنَشْتَرِى مِنْهُمُ الطَّعَامَ ، فَنَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى يُبْلَغَ بِهِ سُوقُ الطَّعَامِ “Dulu kami pernah menyambut para pedagang dari luar, lalu kami membeli makanan milik mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melarang kami untuk melakukan jual beli semacam itu dan membiarkan mereka sampai di pasar makanan dan berjualan di sana” (HR. Bukhari no. 2166). Jika orang luar yang diberi barangnya sebelum masuk pasar dan ia ketahui bahwasanya ia menderita kerugian besar karena harga yang ditawarkan jauh dengan harga normal jika ia berjualan di pasar itu sendiri, maka ia punya hak khiyar untuk membatalkan jual beli (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 2: 805). Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ.فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ “Janganlah menyambut para pedagang luar. Barangsiapa yang menyambutnya lalu membeli barang darinya lantas pedagang luar tersebut masuk pasar (dan tahu ia tertipu dengan penawaran harga yang terlalu rendah), maka ia punya hak khiyar (pilihan untuk membatalkan jual beli)” (HR. Muslim no. 1519). Jika jual beli semacam ini tidak mengandung dhoror (bahaya) atau tidak ada tindak penipuan atau pengelabuan, maka jual beli tersebut sah-sah saja. Karena hukum itu berkisar antara ada atau tidak adanya ‘illah (sebab pelarangan). 4. Jual beli hadir lil baad, menjadi calo untuk orang desa (pedalaman) Yang dimaksud bai’ hadir lil baad adalah orang kota yang menjadi calo untuk orang pedalaman atau bisa jadi bagi sesama orang kota. Calo ini mengatakan, “Engkau tidak perlu menjual barang-barangmu sendiri. Biarkan saya saja yang jualkan barang-barangmu, nanti engkau akan mendapatkan harga yang lebih tinggi”. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ » . قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا “Janganlah menyambut para pedagang dari luar (talaqqi rukban) dan jangan pula menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa”. Ayah Thowus lantas berkata pada Ibnu ‘Abbas, “Apa maksudnya dengan larangan jual beli hadir li baad?” Ia berkata, “Yaitu ia tidak boleh menjadi calo”. (HR. Bukhari nol. 2158). Menurut jumhur, jual beli ini haram, namun tetap sah (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 84). Namun ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang menyebabkan jual beli ini menjadi terlarang, yaitu: Barang yang ia tawarkan untuk dijual adalah barang yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak, baik berupa makanan atau yang lainnya. Jika barang yang dijual jarang dibutuhkan, maka tidak termasuk dalam larangan. Jual beli yang dimaksud adalah untuk harga saat itu. Sedangkan jika harganya dibayar secara diangsur, maka tidaklah masalah. Orang desa tidak mengetahui harga barang yang dijual ketika sampai di kota. Jika ia tahu, maka tidaklah masalah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 83) 5. Menimbun Barang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161). Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 395). 6. Jual beli dengan penipuan atau pengelabuan Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Jual beli yang mengandung penipuan ini di antaranya adalah jual beli najesy yang sudah dibahas di atas. Contoh bentuk jual beli ini adalah jual beli yang dilakukan dengan mendiskripsikan barang melalui gambar, audio atau tulisan dan digambarkan seolah-olah barang tersebut memiliki harga yang tinggi dan menarik, padahal ini hanyalah trik untuk mengelabui pembeli. Termasuk pula adalah jual beli dengan menyembunyikan ‘aib barang dan mengatakan barang tersebut bagus dan masih baru, padahal sudah rusak dan sudah sering jatuh berulang kali. Intinya, setiap tindak penipuan dalam jual beli menjadi terlarang. Wa billahit taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli


Islam melarang bentuk jual beli yan mengandung tindak bahaya bagi yang lain semacam jika BBM naik, sebagian pedagang menimbun barang sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Begitu pula segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Saat ini kita akan melihat bahasan sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang. Moga bermanfaat. Ketiga: Jual beli yang mengandung dhoror (bahaya) dan pengelabuan (tindak penipuan) 1. Menjual di atas jualan saudaranya Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ “Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang khitbah (melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu” (HR. Muslim no. 1412) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ “Janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya” (HR. Bukhari no. 2139). Yang dimaksud menjual di atas jualan saudaranya semisal seseorang yang telah membeli sesuatu dan masih dalam tenggang khiyar (bisa memutuskan melanjutkan transaksi atau membatalkannya), lantas transaksi ini dibatalkan. Si penjual kedua mengiming-imingi, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan penjual pertama tadi. Saya jual barang ini padamu (sama dengan barang penjual pertama tadi), namun dengan harga lebih murah.” Si penjual intinya mengiming-imingi dengan harga lebih menggiurkan atau semisal itu sehingga pembeli pertama membatalkan transaksi. Jual beli semacam ini jelas haramnya berdasarkan dalil-dalil di atas karena di dalamnya ada tindakan memudhorotkan saudara muslim lainnya. Begitu pula diharamkan membeli di atas belian saudaranya. Contohnya si pembeli kedua berkata pada si penjual yang masih berada dalam tenggang khiyar dengan pembeli pertama, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi. Saya bisa beli dengan harga lebih tinggi dari yang ia beli.” Si pembeli dalam kondisi ini berani membayar dengan harga lebih tinggi sehingga penjual berani membatalkan transaksi dengan pembeli pertama. Dua macam transaksi di atas adalah transaksi yang haram karena menimbulkan mudhorot dan kerusakan bagi kaum muslimin lainnya. Ibnu Hajar katakan bahwa dua macam transaksi di atas haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”Menjual di atas jualan orang lain, begitu pula membeli di atas belian orang lain, hukumnya haram. Bentuknya adalah seperti seseorang membeli suatu barang dari pembeli pertema dan masih pada masa khiyar, lalu penjual kedua mengatakan, “Batalkan saja transaksimu tadi, ini saya jual dengan harga lebih murah.” Atau bentuknya adalah seorang pembeli mengatakan pada penjual, “Batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi, saya bisa beli lebih dari yang ia tawarkan. Jual beli semacam ini haram dan disepakati oleh para ulama” (Fathul Bari, 4: 353). Konsekuensi dari transaksi ini menunjukkan akan tidak sahnya (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 391). Jual beli macam ini jelas sekali menimbulkan saling benci, saling hasad (iri) dan saling omong-omongan yang tidak baik antara satu dan lainnya. Oleh karena itu terlarang. Ada juga bentuk serupa yang terlarang yang diistilahkan dengan “saum”. Bentuknya adalah ada dua orang yang tawar menawar, penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu dan pembeli pertama sudah ridho dengan harga tersebut kemudian datanglah pembeli kedua, ia pun melakukan tawaran. Akhirnya, pembeli kedua yang diberi barang dengan harga lebih atau dengan harga yang sama seperti pembeli pertama. Lantas kenapa pembeli kedua yang diberi? Karena pembeli kedua adalah orang terpandang. Sehingga ini yang membuat si penjual menjualkan barangnya pada pembeli kedua karena ia lebih terpandang. Lihat penjelasan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 9: 216. Dalam keterangan lain dari Imam Nawawi rahimahullah, “Melakukan saum di atas saum saudaranya, bentuknya adalah penjual dan pembeli telah sepakat dan sudah penjual sudah mau menjual barangnya, namun belum terjadi akad, kemudian datanglah pembeli lainnya dengan berkata, “Saya beli barang itu yah.” An Nawawi mengatakan bahwa tindakan seperti ini haram karena sudah ditetapkan harga saat itu. Adapun penawaran terhadap barang yang telah dijual dengan sistem lelang, maka itu tidaklah haram” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 10: 158). Dalam keterangan An Nawawi ini menunjukkan bahwa si penjual fix melakukan akad dengan pembeli yang tidak mesti orang terpandang, artinya di sini lebih umum pada siapa saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ “Janganlah melakukan saum (penawaran) di atas saum (penawaran) saudaranya. Jangan pula melakukan khitbah di atas khitbah saudaranya” (HR. Muslim no. 1413). 2. Jual beli najesy Yang dimaksud adalah seseorang sengaja membuat harga barang naik padahal ia tidak bermaksud membeli dan dia mendorong yang lain untuk membelinya, akhirnya pun membeli atau ia memuji barang yang dijual sehingga orang lain membeli padahal tidak sesuai kenyataan. Dalil terlarangnya jual beli semacam ini disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَبْتَاعُ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ ، وَلاَ تَنَاجَشُوا ، وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ “Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya, janganlah melakukan najesy dan janganlah orang kota menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa” (HR. Bukhari no. 2160 dan Muslim no. 1515). Najesy berdasarkan hadits di atas dihukumi haram, demikian pendapat jumhur. Namun jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa jual beli najesy tetap sah karena najesy dilakukan oleh orang yang ingin menaikkan harga barang –namun tidak bermaksud untuk membeli- sehingga tidak mempengaruhi rusaknya akad. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 118-119. Ulama Hambali berpendapat bahwa jika dalam jual beli najesy terdapat ghoban (beda harga yang amat jauh dengan harga normal), maka pembeli punya hak khiyar (pilihan) untuk membatalkan jual beli (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 119). Sedangkan jual beli pada sistem lelang (dikenal dengan istilah “muzayadah”), itu dibolehkan. Jual beli lelang setiap yang menawar ingin membeli, beda halnya dengan najesy yang cenderung merugikan pihak lain karena tidak punya niatan untuk membeli. 3. Talaqqil jalab atau talaqqi rukban Yang dimaksud dengan jalab adalah barang yang diimpor dari tempat lain. Sedangkan rukban yang dimaksud adalah pedagang dengan menaiki tunggangan. Adapun yang dimaksud talaqqil jalab atau talaqqi rukban adalah sebagian pedagang menyongsong kedatangan barang dari tempat lain dari orang yang ingin berjualan di negerinya, lalu ia menawarkan harga yang lebih rendah atau jauh dari harga di pasar sehingga barang para pedagang luar itu dibeli sebelum masuk ke pasar dan sebelum mereka mengetahui harga sebenarnya. Jual beli seperti ini diharamkan menurut jumhur (mayoritas ulama) karena adanya pengelabuan. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari talaqqil jalab” (HR. Muslim no. 1519). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata, كُنَّا نَتَلَقَّى الرُّكْبَانَ فَنَشْتَرِى مِنْهُمُ الطَّعَامَ ، فَنَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى يُبْلَغَ بِهِ سُوقُ الطَّعَامِ “Dulu kami pernah menyambut para pedagang dari luar, lalu kami membeli makanan milik mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melarang kami untuk melakukan jual beli semacam itu dan membiarkan mereka sampai di pasar makanan dan berjualan di sana” (HR. Bukhari no. 2166). Jika orang luar yang diberi barangnya sebelum masuk pasar dan ia ketahui bahwasanya ia menderita kerugian besar karena harga yang ditawarkan jauh dengan harga normal jika ia berjualan di pasar itu sendiri, maka ia punya hak khiyar untuk membatalkan jual beli (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 2: 805). Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ.فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ “Janganlah menyambut para pedagang luar. Barangsiapa yang menyambutnya lalu membeli barang darinya lantas pedagang luar tersebut masuk pasar (dan tahu ia tertipu dengan penawaran harga yang terlalu rendah), maka ia punya hak khiyar (pilihan untuk membatalkan jual beli)” (HR. Muslim no. 1519). Jika jual beli semacam ini tidak mengandung dhoror (bahaya) atau tidak ada tindak penipuan atau pengelabuan, maka jual beli tersebut sah-sah saja. Karena hukum itu berkisar antara ada atau tidak adanya ‘illah (sebab pelarangan). 4. Jual beli hadir lil baad, menjadi calo untuk orang desa (pedalaman) Yang dimaksud bai’ hadir lil baad adalah orang kota yang menjadi calo untuk orang pedalaman atau bisa jadi bagi sesama orang kota. Calo ini mengatakan, “Engkau tidak perlu menjual barang-barangmu sendiri. Biarkan saya saja yang jualkan barang-barangmu, nanti engkau akan mendapatkan harga yang lebih tinggi”. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ » . قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا “Janganlah menyambut para pedagang dari luar (talaqqi rukban) dan jangan pula menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa”. Ayah Thowus lantas berkata pada Ibnu ‘Abbas, “Apa maksudnya dengan larangan jual beli hadir li baad?” Ia berkata, “Yaitu ia tidak boleh menjadi calo”. (HR. Bukhari nol. 2158). Menurut jumhur, jual beli ini haram, namun tetap sah (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 84). Namun ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang menyebabkan jual beli ini menjadi terlarang, yaitu: Barang yang ia tawarkan untuk dijual adalah barang yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak, baik berupa makanan atau yang lainnya. Jika barang yang dijual jarang dibutuhkan, maka tidak termasuk dalam larangan. Jual beli yang dimaksud adalah untuk harga saat itu. Sedangkan jika harganya dibayar secara diangsur, maka tidaklah masalah. Orang desa tidak mengetahui harga barang yang dijual ketika sampai di kota. Jika ia tahu, maka tidaklah masalah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 83) 5. Menimbun Barang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161). Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 395). 6. Jual beli dengan penipuan atau pengelabuan Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Jual beli yang mengandung penipuan ini di antaranya adalah jual beli najesy yang sudah dibahas di atas. Contoh bentuk jual beli ini adalah jual beli yang dilakukan dengan mendiskripsikan barang melalui gambar, audio atau tulisan dan digambarkan seolah-olah barang tersebut memiliki harga yang tinggi dan menarik, padahal ini hanyalah trik untuk mengelabui pembeli. Termasuk pula adalah jual beli dengan menyembunyikan ‘aib barang dan mengatakan barang tersebut bagus dan masih baru, padahal sudah rusak dan sudah sering jatuh berulang kali. Intinya, setiap tindak penipuan dalam jual beli menjadi terlarang. Wa billahit taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Buku Saku Dzikir Pagi Petang

Buku saku ini adalah buku yang amat bagus sebagai panduan bagi pembaca rumaysho.com sekalian. Karena kita tidak bisa lepas dari bergantung pada Allah. Dzikir inilah salah satunya. Apalagi dzikir akan lebih menenangkan hati yang gelisah nan susah. Jika yang rutin dibaca adalah dzikir pagi-petang, seorang muslim akan lebih terlindungi dari berbagai macam gangguan. Barangkali di antara pengunjung yang berminat untuk menyebarkan buku saku ini kepada kerabat, sahabat dekat atau disebar ketika ada hajatan, itu akan lebih menyebarkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buku ini merupakan salah satu dari sekian banyak buku panduan dzikir praktis yang tersebar di masyarakat, namun dalam buku ini kami menampilkan panduan Dzikir Sebelum Tidur yang belum memasyarakat di kalangan muslimin. Semoga dengan keberadaan buku ini mampu mengenalkan sunnah-sunnah Rasulullah yang mulia ini. Semoga bermanfaat.   Buku Dzikir Pagi Petang, disertai Dzikir Setelah Shalat dan Dzikir Sebelum Tidur   Detail buku: Judul : Dzikir Pagi Petang, Disertai Dzikir Setelah Shalat dan Dzikir Sebelum Tidur Penerjemah : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran : 14 x 9 cm Jumlah halaman: 72 halaman Penerbit : Pustaka Muslim Yogyakarta Harga : Rp. 6.500,- (ukuran kecil), Rp.10.000 (ukuran besar)     Kutipan Penerjemah dari Muqadimmah buku ini: Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ibnul Qayyim rahimahullah menceritakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sesekali pernah shalat Shubuh dan beliau duduk berdzikir pada Allah Ta’ala sampai beranjak siang. Setelah itu beliau berpaling padaku dan berkata, ‘Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku’ –atau perkataan beliau yang semisal ini-. Jika seseorang melupakan dzikir maka kondisinya sebagaimana badan yang hilang kekuatan. Itulah barangkali kenapa kita kurang semangat dalam beraktivitas, salah satunya adalah karena lalai dari dzikrullah. Padahal dengan dzikir, sumber-sumber kekuatan akan terserap atas kemudahan dari Allah. Sebab inilah yang membuat kami termotivasi untuk menyusun buku ini. Dzikir harian muslim ini berisi tiga macam dzikir, yaitu dzikir pagi petang, dzikir setelah shalat, dan dzikir sebelum tidur. Dzikir-dzikir tersebut kami nukil dari kitab dzikir yang amat tersohor di zaman ini, kitab Hish-nul Muslim, buah tangan Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah, disertai dengan penjelasan tambahan dari kitab Syar Syarh Hish-nul Muslim. Moga yang disajikan di buku ini bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik agar rutin diamalkan. — Bagi Anda yang minat dengan buku dzikir tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: buku dzikir kecil#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan!   Info selengkapnya: Buku Terbaru, Dzikir Pagi Petang Tagsbuku terbaru dzikir pagi dzikir petang

Buku Saku Dzikir Pagi Petang

Buku saku ini adalah buku yang amat bagus sebagai panduan bagi pembaca rumaysho.com sekalian. Karena kita tidak bisa lepas dari bergantung pada Allah. Dzikir inilah salah satunya. Apalagi dzikir akan lebih menenangkan hati yang gelisah nan susah. Jika yang rutin dibaca adalah dzikir pagi-petang, seorang muslim akan lebih terlindungi dari berbagai macam gangguan. Barangkali di antara pengunjung yang berminat untuk menyebarkan buku saku ini kepada kerabat, sahabat dekat atau disebar ketika ada hajatan, itu akan lebih menyebarkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buku ini merupakan salah satu dari sekian banyak buku panduan dzikir praktis yang tersebar di masyarakat, namun dalam buku ini kami menampilkan panduan Dzikir Sebelum Tidur yang belum memasyarakat di kalangan muslimin. Semoga dengan keberadaan buku ini mampu mengenalkan sunnah-sunnah Rasulullah yang mulia ini. Semoga bermanfaat.   Buku Dzikir Pagi Petang, disertai Dzikir Setelah Shalat dan Dzikir Sebelum Tidur   Detail buku: Judul : Dzikir Pagi Petang, Disertai Dzikir Setelah Shalat dan Dzikir Sebelum Tidur Penerjemah : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran : 14 x 9 cm Jumlah halaman: 72 halaman Penerbit : Pustaka Muslim Yogyakarta Harga : Rp. 6.500,- (ukuran kecil), Rp.10.000 (ukuran besar)     Kutipan Penerjemah dari Muqadimmah buku ini: Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ibnul Qayyim rahimahullah menceritakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sesekali pernah shalat Shubuh dan beliau duduk berdzikir pada Allah Ta’ala sampai beranjak siang. Setelah itu beliau berpaling padaku dan berkata, ‘Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku’ –atau perkataan beliau yang semisal ini-. Jika seseorang melupakan dzikir maka kondisinya sebagaimana badan yang hilang kekuatan. Itulah barangkali kenapa kita kurang semangat dalam beraktivitas, salah satunya adalah karena lalai dari dzikrullah. Padahal dengan dzikir, sumber-sumber kekuatan akan terserap atas kemudahan dari Allah. Sebab inilah yang membuat kami termotivasi untuk menyusun buku ini. Dzikir harian muslim ini berisi tiga macam dzikir, yaitu dzikir pagi petang, dzikir setelah shalat, dan dzikir sebelum tidur. Dzikir-dzikir tersebut kami nukil dari kitab dzikir yang amat tersohor di zaman ini, kitab Hish-nul Muslim, buah tangan Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah, disertai dengan penjelasan tambahan dari kitab Syar Syarh Hish-nul Muslim. Moga yang disajikan di buku ini bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik agar rutin diamalkan. — Bagi Anda yang minat dengan buku dzikir tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: buku dzikir kecil#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan!   Info selengkapnya: Buku Terbaru, Dzikir Pagi Petang Tagsbuku terbaru dzikir pagi dzikir petang
Buku saku ini adalah buku yang amat bagus sebagai panduan bagi pembaca rumaysho.com sekalian. Karena kita tidak bisa lepas dari bergantung pada Allah. Dzikir inilah salah satunya. Apalagi dzikir akan lebih menenangkan hati yang gelisah nan susah. Jika yang rutin dibaca adalah dzikir pagi-petang, seorang muslim akan lebih terlindungi dari berbagai macam gangguan. Barangkali di antara pengunjung yang berminat untuk menyebarkan buku saku ini kepada kerabat, sahabat dekat atau disebar ketika ada hajatan, itu akan lebih menyebarkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buku ini merupakan salah satu dari sekian banyak buku panduan dzikir praktis yang tersebar di masyarakat, namun dalam buku ini kami menampilkan panduan Dzikir Sebelum Tidur yang belum memasyarakat di kalangan muslimin. Semoga dengan keberadaan buku ini mampu mengenalkan sunnah-sunnah Rasulullah yang mulia ini. Semoga bermanfaat.   Buku Dzikir Pagi Petang, disertai Dzikir Setelah Shalat dan Dzikir Sebelum Tidur   Detail buku: Judul : Dzikir Pagi Petang, Disertai Dzikir Setelah Shalat dan Dzikir Sebelum Tidur Penerjemah : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran : 14 x 9 cm Jumlah halaman: 72 halaman Penerbit : Pustaka Muslim Yogyakarta Harga : Rp. 6.500,- (ukuran kecil), Rp.10.000 (ukuran besar)     Kutipan Penerjemah dari Muqadimmah buku ini: Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ibnul Qayyim rahimahullah menceritakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sesekali pernah shalat Shubuh dan beliau duduk berdzikir pada Allah Ta’ala sampai beranjak siang. Setelah itu beliau berpaling padaku dan berkata, ‘Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku’ –atau perkataan beliau yang semisal ini-. Jika seseorang melupakan dzikir maka kondisinya sebagaimana badan yang hilang kekuatan. Itulah barangkali kenapa kita kurang semangat dalam beraktivitas, salah satunya adalah karena lalai dari dzikrullah. Padahal dengan dzikir, sumber-sumber kekuatan akan terserap atas kemudahan dari Allah. Sebab inilah yang membuat kami termotivasi untuk menyusun buku ini. Dzikir harian muslim ini berisi tiga macam dzikir, yaitu dzikir pagi petang, dzikir setelah shalat, dan dzikir sebelum tidur. Dzikir-dzikir tersebut kami nukil dari kitab dzikir yang amat tersohor di zaman ini, kitab Hish-nul Muslim, buah tangan Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah, disertai dengan penjelasan tambahan dari kitab Syar Syarh Hish-nul Muslim. Moga yang disajikan di buku ini bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik agar rutin diamalkan. — Bagi Anda yang minat dengan buku dzikir tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: buku dzikir kecil#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan!   Info selengkapnya: Buku Terbaru, Dzikir Pagi Petang Tagsbuku terbaru dzikir pagi dzikir petang


Buku saku ini adalah buku yang amat bagus sebagai panduan bagi pembaca rumaysho.com sekalian. Karena kita tidak bisa lepas dari bergantung pada Allah. Dzikir inilah salah satunya. Apalagi dzikir akan lebih menenangkan hati yang gelisah nan susah. Jika yang rutin dibaca adalah dzikir pagi-petang, seorang muslim akan lebih terlindungi dari berbagai macam gangguan. Barangkali di antara pengunjung yang berminat untuk menyebarkan buku saku ini kepada kerabat, sahabat dekat atau disebar ketika ada hajatan, itu akan lebih menyebarkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buku ini merupakan salah satu dari sekian banyak buku panduan dzikir praktis yang tersebar di masyarakat, namun dalam buku ini kami menampilkan panduan Dzikir Sebelum Tidur yang belum memasyarakat di kalangan muslimin. Semoga dengan keberadaan buku ini mampu mengenalkan sunnah-sunnah Rasulullah yang mulia ini. Semoga bermanfaat.   Buku Dzikir Pagi Petang, disertai Dzikir Setelah Shalat dan Dzikir Sebelum Tidur   Detail buku: Judul : Dzikir Pagi Petang, Disertai Dzikir Setelah Shalat dan Dzikir Sebelum Tidur Penerjemah : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran : 14 x 9 cm Jumlah halaman: 72 halaman Penerbit : Pustaka Muslim Yogyakarta Harga : Rp. 6.500,- (ukuran kecil), Rp.10.000 (ukuran besar)     Kutipan Penerjemah dari Muqadimmah buku ini: Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ibnul Qayyim rahimahullah menceritakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sesekali pernah shalat Shubuh dan beliau duduk berdzikir pada Allah Ta’ala sampai beranjak siang. Setelah itu beliau berpaling padaku dan berkata, ‘Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku’ –atau perkataan beliau yang semisal ini-. Jika seseorang melupakan dzikir maka kondisinya sebagaimana badan yang hilang kekuatan. Itulah barangkali kenapa kita kurang semangat dalam beraktivitas, salah satunya adalah karena lalai dari dzikrullah. Padahal dengan dzikir, sumber-sumber kekuatan akan terserap atas kemudahan dari Allah. Sebab inilah yang membuat kami termotivasi untuk menyusun buku ini. Dzikir harian muslim ini berisi tiga macam dzikir, yaitu dzikir pagi petang, dzikir setelah shalat, dan dzikir sebelum tidur. Dzikir-dzikir tersebut kami nukil dari kitab dzikir yang amat tersohor di zaman ini, kitab Hish-nul Muslim, buah tangan Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah, disertai dengan penjelasan tambahan dari kitab Syar Syarh Hish-nul Muslim. Moga yang disajikan di buku ini bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik agar rutin diamalkan. — Bagi Anda yang minat dengan buku dzikir tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: buku dzikir kecil#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan!   Info selengkapnya: Buku Terbaru, Dzikir Pagi Petang Tagsbuku terbaru dzikir pagi dzikir petang

Riba pun Ada pada Dinar dan Dirham

Sebagian orang menganggap bahwa riba lebih pasti ada pada uang kertas karena kecenderungan inflasi yang lebih besar. Beda halnya dengan dinar dan dirham yang harganya relatif lebih stabil sehingga sulit terjadi riba. Padahal hakekat riba bukanlah karena kestabilan nilai dari suatu mata uang. Riba itu dapat terjadi karena adanya penambahan ketika komoditi ribawi yang sejenis ditukar atau penambahan itu terjadi karena sebab penundaan. Risalah kali ini adalah sebagai nasehat bagi pendaulat dinar dan dirham sebagai tanda kasih dari kami pada sesama muslim. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Dinar dan Dirham 2. Haruskah Menggunakan Dinar dan Dirham? 3. Fakta Sejarah Mengenai Dinar dan Dirham 4. Pandangan Riba pada Dinar & Dirham Mengenal Dinar dan Dirham Dinar dan dirham berasal dari bahasa Persia yang kemudian diadopsi menjadi bahasa Arab. Dinar merupakan potongan emas yang dicetak dan diukur dengan timbangan mitsqol. Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. Adapun dinar aslinya berasal dari negeri Romawi. Dinar sendiri telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ “Dan di antara mereka (ahli kitab) ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu …” (QS. Ali Imron: 75). Sedangkan dirham berasal dari bahasa Yunani yang diadopsi menjadi bahasa Arab. Dirham adalah di antara mata uang yang terbuat dari perak. Mengenai dirham disebutkan dalam ayat, وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ “Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf” (QS. Yusuf: 20). Namun dirham ada berbagai macam jenis dan berbeda dalam timbangan. Yang dijadikan patokan dalam syar’i, dinar dan dirham menggunakan timbangan penduduk Mekkah sebagaimana yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, الوزن وزن مكة والمكيال مكيال أهل المينة “Standar timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah dan standar takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Ibnu Hibban 8: 77, sanad shahih). Ukuran dinar syar’i ini tidak berubah di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), 7 dinar sama dengan 10 dirham. Jadi bisa dikatakan bahwa 1 dinar sama dengan 10/7 atau 1.42 dirham. Ibnu Qudamah berkata, “Dirham yang dianggap sebagai nishob adalah setiap 10 dirham setara dengan 7 mitsqol yaitu dengan ukuran mitsqol emas” (Al Mughni, 2: 596). Jika kita menyetarakan dinar dan dirham dengan ukuran gram, maka pendapat yang lebih kuat adalah 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas dan 1 dirham setara dengan 2,975 gram perak. Demikian pendapat yang dianut oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan menjadi pegangan Al Mawshu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.[1] Haruskah Menggunakan Dinar dan Dirham? Sudah diterangkan bahwa dinar dan dirham asalnya bukan mata uang negeri Islam. Bahkan asalnya dari luar Arab lalu diadopsi setelah itu menjadi mata uang di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, jika dinar dan dirham diklaim sebagai mata uang Islam, itu keliru. Begitu pula jika dipaksakan setiap umat Islam harus menggunakan dua mata uang tersebut itu juga keliru. Karena dinar dan dirham termasuk fi’il ‘adat atau kebiasaan di masa beliau, bukan hal yang sunnah atau bahkan wajib. Jadi perbuatan beliau memakai dinar dan dirham di masanya karena inilah adat setempat, bukan suatu bentuk qurbah atau ibadah. Sama halnya dengan pakaian yang beliau kenakan disesuaikan pula dengan keadaan sekitarnya. Jika dinar dan dirham itu lebih stabil nilainya, itu masalah lain. Fakta Sejarah Mengenai Dinar dan Dirham Jika ada yang mengatakan bahwa nilai mata uang kertas saat ini mudah mengalami fluktuasi beda halnya dengan dinar dan dirham atau emas dan perak. Realitanya, dinar dan dirham pun sebenarnya mengalami fluktuasi. Demikianlah fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri. Dikisahkan bahwa Ibnu ‘Umar pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku biasa berdagang onta di daerah Baqii’. Aku menjual dengan harga dinar. Akan tetapi ketika pembayaran aku menerima pembayaran dengan uang dirham. Dan kadang kala sebaliknya, aku menjual dengan harga dirham, namun aku menerima pembayaran dengan uang dinar. Demikianlah, aku menjual dengan mata uang ini, akan tetapi ketika pembayaran aku menerimanya atau membayarnya dalam bentuk mata uang lainnya.” Menanggapi pertanyaan sahabatnya ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak mengapa engkau melakukan hal itu dengan harga yang berlaku pada hari itu juga, asalkan ketika engkau berpisah (dari lawan transaksi) tidak tersisa sedikit pun pembayaran yang harus dibayarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lainnya. Menurut banyak ulama’ jalur sanad hadits ini mawquf, hanya berhenti sampai Ibnu Umar). Kisah ini telah menjadi bukti nyata bahwa nilai mata uang dinar dan dirham bersifat fluktuatif, naik dan turun selaras dengan perubahan berbagai faktor terkait. Perubahan nilai dinar dan dirham bisa saja terjadi karena tindakan ceroboh manusia itu sendiri. Di antaranya banyak pemalsuan dinar dan dirham, juga banyaknya pemotongan uang dinar dan dirham yang kemudian diubah fungsinya menjadi perhiasan atau batangan atau lainnya, ditambah lagi karena adanya hukum pasar yang terwujud pada perbandingan antara penawaran dan permintaan (supply and demand). Pandangan Riba pada Dinar & Dirham Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami. Sekedar bermodalkan semangat untuk kembali pada dinar dan dirham tanpa memperhatikan aturan dalam shorf (penukaran emas), itu jelas keliru. Inilah yang kurang diperhatikan oleh para aktivis pendaulat dinar-dirham. Semoga Allah senantiasa memberikan kita semangat untuk membela Islam namun dilandasi dengan ilmu dan bashiroh. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5/6/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ayat 1000 Dinar, Ayat Pesugihan Biar Cepat Kaya? Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba [1] Sumber bahasan: http://almoslim.net/node/102141 Tagsriba

Riba pun Ada pada Dinar dan Dirham

Sebagian orang menganggap bahwa riba lebih pasti ada pada uang kertas karena kecenderungan inflasi yang lebih besar. Beda halnya dengan dinar dan dirham yang harganya relatif lebih stabil sehingga sulit terjadi riba. Padahal hakekat riba bukanlah karena kestabilan nilai dari suatu mata uang. Riba itu dapat terjadi karena adanya penambahan ketika komoditi ribawi yang sejenis ditukar atau penambahan itu terjadi karena sebab penundaan. Risalah kali ini adalah sebagai nasehat bagi pendaulat dinar dan dirham sebagai tanda kasih dari kami pada sesama muslim. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Dinar dan Dirham 2. Haruskah Menggunakan Dinar dan Dirham? 3. Fakta Sejarah Mengenai Dinar dan Dirham 4. Pandangan Riba pada Dinar & Dirham Mengenal Dinar dan Dirham Dinar dan dirham berasal dari bahasa Persia yang kemudian diadopsi menjadi bahasa Arab. Dinar merupakan potongan emas yang dicetak dan diukur dengan timbangan mitsqol. Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. Adapun dinar aslinya berasal dari negeri Romawi. Dinar sendiri telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ “Dan di antara mereka (ahli kitab) ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu …” (QS. Ali Imron: 75). Sedangkan dirham berasal dari bahasa Yunani yang diadopsi menjadi bahasa Arab. Dirham adalah di antara mata uang yang terbuat dari perak. Mengenai dirham disebutkan dalam ayat, وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ “Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf” (QS. Yusuf: 20). Namun dirham ada berbagai macam jenis dan berbeda dalam timbangan. Yang dijadikan patokan dalam syar’i, dinar dan dirham menggunakan timbangan penduduk Mekkah sebagaimana yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, الوزن وزن مكة والمكيال مكيال أهل المينة “Standar timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah dan standar takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Ibnu Hibban 8: 77, sanad shahih). Ukuran dinar syar’i ini tidak berubah di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), 7 dinar sama dengan 10 dirham. Jadi bisa dikatakan bahwa 1 dinar sama dengan 10/7 atau 1.42 dirham. Ibnu Qudamah berkata, “Dirham yang dianggap sebagai nishob adalah setiap 10 dirham setara dengan 7 mitsqol yaitu dengan ukuran mitsqol emas” (Al Mughni, 2: 596). Jika kita menyetarakan dinar dan dirham dengan ukuran gram, maka pendapat yang lebih kuat adalah 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas dan 1 dirham setara dengan 2,975 gram perak. Demikian pendapat yang dianut oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan menjadi pegangan Al Mawshu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.[1] Haruskah Menggunakan Dinar dan Dirham? Sudah diterangkan bahwa dinar dan dirham asalnya bukan mata uang negeri Islam. Bahkan asalnya dari luar Arab lalu diadopsi setelah itu menjadi mata uang di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, jika dinar dan dirham diklaim sebagai mata uang Islam, itu keliru. Begitu pula jika dipaksakan setiap umat Islam harus menggunakan dua mata uang tersebut itu juga keliru. Karena dinar dan dirham termasuk fi’il ‘adat atau kebiasaan di masa beliau, bukan hal yang sunnah atau bahkan wajib. Jadi perbuatan beliau memakai dinar dan dirham di masanya karena inilah adat setempat, bukan suatu bentuk qurbah atau ibadah. Sama halnya dengan pakaian yang beliau kenakan disesuaikan pula dengan keadaan sekitarnya. Jika dinar dan dirham itu lebih stabil nilainya, itu masalah lain. Fakta Sejarah Mengenai Dinar dan Dirham Jika ada yang mengatakan bahwa nilai mata uang kertas saat ini mudah mengalami fluktuasi beda halnya dengan dinar dan dirham atau emas dan perak. Realitanya, dinar dan dirham pun sebenarnya mengalami fluktuasi. Demikianlah fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri. Dikisahkan bahwa Ibnu ‘Umar pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku biasa berdagang onta di daerah Baqii’. Aku menjual dengan harga dinar. Akan tetapi ketika pembayaran aku menerima pembayaran dengan uang dirham. Dan kadang kala sebaliknya, aku menjual dengan harga dirham, namun aku menerima pembayaran dengan uang dinar. Demikianlah, aku menjual dengan mata uang ini, akan tetapi ketika pembayaran aku menerimanya atau membayarnya dalam bentuk mata uang lainnya.” Menanggapi pertanyaan sahabatnya ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak mengapa engkau melakukan hal itu dengan harga yang berlaku pada hari itu juga, asalkan ketika engkau berpisah (dari lawan transaksi) tidak tersisa sedikit pun pembayaran yang harus dibayarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lainnya. Menurut banyak ulama’ jalur sanad hadits ini mawquf, hanya berhenti sampai Ibnu Umar). Kisah ini telah menjadi bukti nyata bahwa nilai mata uang dinar dan dirham bersifat fluktuatif, naik dan turun selaras dengan perubahan berbagai faktor terkait. Perubahan nilai dinar dan dirham bisa saja terjadi karena tindakan ceroboh manusia itu sendiri. Di antaranya banyak pemalsuan dinar dan dirham, juga banyaknya pemotongan uang dinar dan dirham yang kemudian diubah fungsinya menjadi perhiasan atau batangan atau lainnya, ditambah lagi karena adanya hukum pasar yang terwujud pada perbandingan antara penawaran dan permintaan (supply and demand). Pandangan Riba pada Dinar & Dirham Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami. Sekedar bermodalkan semangat untuk kembali pada dinar dan dirham tanpa memperhatikan aturan dalam shorf (penukaran emas), itu jelas keliru. Inilah yang kurang diperhatikan oleh para aktivis pendaulat dinar-dirham. Semoga Allah senantiasa memberikan kita semangat untuk membela Islam namun dilandasi dengan ilmu dan bashiroh. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5/6/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ayat 1000 Dinar, Ayat Pesugihan Biar Cepat Kaya? Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba [1] Sumber bahasan: http://almoslim.net/node/102141 Tagsriba
Sebagian orang menganggap bahwa riba lebih pasti ada pada uang kertas karena kecenderungan inflasi yang lebih besar. Beda halnya dengan dinar dan dirham yang harganya relatif lebih stabil sehingga sulit terjadi riba. Padahal hakekat riba bukanlah karena kestabilan nilai dari suatu mata uang. Riba itu dapat terjadi karena adanya penambahan ketika komoditi ribawi yang sejenis ditukar atau penambahan itu terjadi karena sebab penundaan. Risalah kali ini adalah sebagai nasehat bagi pendaulat dinar dan dirham sebagai tanda kasih dari kami pada sesama muslim. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Dinar dan Dirham 2. Haruskah Menggunakan Dinar dan Dirham? 3. Fakta Sejarah Mengenai Dinar dan Dirham 4. Pandangan Riba pada Dinar & Dirham Mengenal Dinar dan Dirham Dinar dan dirham berasal dari bahasa Persia yang kemudian diadopsi menjadi bahasa Arab. Dinar merupakan potongan emas yang dicetak dan diukur dengan timbangan mitsqol. Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. Adapun dinar aslinya berasal dari negeri Romawi. Dinar sendiri telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ “Dan di antara mereka (ahli kitab) ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu …” (QS. Ali Imron: 75). Sedangkan dirham berasal dari bahasa Yunani yang diadopsi menjadi bahasa Arab. Dirham adalah di antara mata uang yang terbuat dari perak. Mengenai dirham disebutkan dalam ayat, وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ “Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf” (QS. Yusuf: 20). Namun dirham ada berbagai macam jenis dan berbeda dalam timbangan. Yang dijadikan patokan dalam syar’i, dinar dan dirham menggunakan timbangan penduduk Mekkah sebagaimana yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, الوزن وزن مكة والمكيال مكيال أهل المينة “Standar timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah dan standar takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Ibnu Hibban 8: 77, sanad shahih). Ukuran dinar syar’i ini tidak berubah di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), 7 dinar sama dengan 10 dirham. Jadi bisa dikatakan bahwa 1 dinar sama dengan 10/7 atau 1.42 dirham. Ibnu Qudamah berkata, “Dirham yang dianggap sebagai nishob adalah setiap 10 dirham setara dengan 7 mitsqol yaitu dengan ukuran mitsqol emas” (Al Mughni, 2: 596). Jika kita menyetarakan dinar dan dirham dengan ukuran gram, maka pendapat yang lebih kuat adalah 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas dan 1 dirham setara dengan 2,975 gram perak. Demikian pendapat yang dianut oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan menjadi pegangan Al Mawshu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.[1] Haruskah Menggunakan Dinar dan Dirham? Sudah diterangkan bahwa dinar dan dirham asalnya bukan mata uang negeri Islam. Bahkan asalnya dari luar Arab lalu diadopsi setelah itu menjadi mata uang di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, jika dinar dan dirham diklaim sebagai mata uang Islam, itu keliru. Begitu pula jika dipaksakan setiap umat Islam harus menggunakan dua mata uang tersebut itu juga keliru. Karena dinar dan dirham termasuk fi’il ‘adat atau kebiasaan di masa beliau, bukan hal yang sunnah atau bahkan wajib. Jadi perbuatan beliau memakai dinar dan dirham di masanya karena inilah adat setempat, bukan suatu bentuk qurbah atau ibadah. Sama halnya dengan pakaian yang beliau kenakan disesuaikan pula dengan keadaan sekitarnya. Jika dinar dan dirham itu lebih stabil nilainya, itu masalah lain. Fakta Sejarah Mengenai Dinar dan Dirham Jika ada yang mengatakan bahwa nilai mata uang kertas saat ini mudah mengalami fluktuasi beda halnya dengan dinar dan dirham atau emas dan perak. Realitanya, dinar dan dirham pun sebenarnya mengalami fluktuasi. Demikianlah fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri. Dikisahkan bahwa Ibnu ‘Umar pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku biasa berdagang onta di daerah Baqii’. Aku menjual dengan harga dinar. Akan tetapi ketika pembayaran aku menerima pembayaran dengan uang dirham. Dan kadang kala sebaliknya, aku menjual dengan harga dirham, namun aku menerima pembayaran dengan uang dinar. Demikianlah, aku menjual dengan mata uang ini, akan tetapi ketika pembayaran aku menerimanya atau membayarnya dalam bentuk mata uang lainnya.” Menanggapi pertanyaan sahabatnya ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak mengapa engkau melakukan hal itu dengan harga yang berlaku pada hari itu juga, asalkan ketika engkau berpisah (dari lawan transaksi) tidak tersisa sedikit pun pembayaran yang harus dibayarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lainnya. Menurut banyak ulama’ jalur sanad hadits ini mawquf, hanya berhenti sampai Ibnu Umar). Kisah ini telah menjadi bukti nyata bahwa nilai mata uang dinar dan dirham bersifat fluktuatif, naik dan turun selaras dengan perubahan berbagai faktor terkait. Perubahan nilai dinar dan dirham bisa saja terjadi karena tindakan ceroboh manusia itu sendiri. Di antaranya banyak pemalsuan dinar dan dirham, juga banyaknya pemotongan uang dinar dan dirham yang kemudian diubah fungsinya menjadi perhiasan atau batangan atau lainnya, ditambah lagi karena adanya hukum pasar yang terwujud pada perbandingan antara penawaran dan permintaan (supply and demand). Pandangan Riba pada Dinar & Dirham Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami. Sekedar bermodalkan semangat untuk kembali pada dinar dan dirham tanpa memperhatikan aturan dalam shorf (penukaran emas), itu jelas keliru. Inilah yang kurang diperhatikan oleh para aktivis pendaulat dinar-dirham. Semoga Allah senantiasa memberikan kita semangat untuk membela Islam namun dilandasi dengan ilmu dan bashiroh. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5/6/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ayat 1000 Dinar, Ayat Pesugihan Biar Cepat Kaya? Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba [1] Sumber bahasan: http://almoslim.net/node/102141 Tagsriba


Sebagian orang menganggap bahwa riba lebih pasti ada pada uang kertas karena kecenderungan inflasi yang lebih besar. Beda halnya dengan dinar dan dirham yang harganya relatif lebih stabil sehingga sulit terjadi riba. Padahal hakekat riba bukanlah karena kestabilan nilai dari suatu mata uang. Riba itu dapat terjadi karena adanya penambahan ketika komoditi ribawi yang sejenis ditukar atau penambahan itu terjadi karena sebab penundaan. Risalah kali ini adalah sebagai nasehat bagi pendaulat dinar dan dirham sebagai tanda kasih dari kami pada sesama muslim. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Dinar dan Dirham 2. Haruskah Menggunakan Dinar dan Dirham? 3. Fakta Sejarah Mengenai Dinar dan Dirham 4. Pandangan Riba pada Dinar & Dirham Mengenal Dinar dan Dirham Dinar dan dirham berasal dari bahasa Persia yang kemudian diadopsi menjadi bahasa Arab. Dinar merupakan potongan emas yang dicetak dan diukur dengan timbangan mitsqol. Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. Adapun dinar aslinya berasal dari negeri Romawi. Dinar sendiri telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ “Dan di antara mereka (ahli kitab) ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu …” (QS. Ali Imron: 75). Sedangkan dirham berasal dari bahasa Yunani yang diadopsi menjadi bahasa Arab. Dirham adalah di antara mata uang yang terbuat dari perak. Mengenai dirham disebutkan dalam ayat, وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ “Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf” (QS. Yusuf: 20). Namun dirham ada berbagai macam jenis dan berbeda dalam timbangan. Yang dijadikan patokan dalam syar’i, dinar dan dirham menggunakan timbangan penduduk Mekkah sebagaimana yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, الوزن وزن مكة والمكيال مكيال أهل المينة “Standar timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah dan standar takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Ibnu Hibban 8: 77, sanad shahih). Ukuran dinar syar’i ini tidak berubah di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), 7 dinar sama dengan 10 dirham. Jadi bisa dikatakan bahwa 1 dinar sama dengan 10/7 atau 1.42 dirham. Ibnu Qudamah berkata, “Dirham yang dianggap sebagai nishob adalah setiap 10 dirham setara dengan 7 mitsqol yaitu dengan ukuran mitsqol emas” (Al Mughni, 2: 596). Jika kita menyetarakan dinar dan dirham dengan ukuran gram, maka pendapat yang lebih kuat adalah 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas dan 1 dirham setara dengan 2,975 gram perak. Demikian pendapat yang dianut oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan menjadi pegangan Al Mawshu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.[1] Haruskah Menggunakan Dinar dan Dirham? Sudah diterangkan bahwa dinar dan dirham asalnya bukan mata uang negeri Islam. Bahkan asalnya dari luar Arab lalu diadopsi setelah itu menjadi mata uang di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, jika dinar dan dirham diklaim sebagai mata uang Islam, itu keliru. Begitu pula jika dipaksakan setiap umat Islam harus menggunakan dua mata uang tersebut itu juga keliru. Karena dinar dan dirham termasuk fi’il ‘adat atau kebiasaan di masa beliau, bukan hal yang sunnah atau bahkan wajib. Jadi perbuatan beliau memakai dinar dan dirham di masanya karena inilah adat setempat, bukan suatu bentuk qurbah atau ibadah. Sama halnya dengan pakaian yang beliau kenakan disesuaikan pula dengan keadaan sekitarnya. Jika dinar dan dirham itu lebih stabil nilainya, itu masalah lain. Fakta Sejarah Mengenai Dinar dan Dirham Jika ada yang mengatakan bahwa nilai mata uang kertas saat ini mudah mengalami fluktuasi beda halnya dengan dinar dan dirham atau emas dan perak. Realitanya, dinar dan dirham pun sebenarnya mengalami fluktuasi. Demikianlah fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri. Dikisahkan bahwa Ibnu ‘Umar pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku biasa berdagang onta di daerah Baqii’. Aku menjual dengan harga dinar. Akan tetapi ketika pembayaran aku menerima pembayaran dengan uang dirham. Dan kadang kala sebaliknya, aku menjual dengan harga dirham, namun aku menerima pembayaran dengan uang dinar. Demikianlah, aku menjual dengan mata uang ini, akan tetapi ketika pembayaran aku menerimanya atau membayarnya dalam bentuk mata uang lainnya.” Menanggapi pertanyaan sahabatnya ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak mengapa engkau melakukan hal itu dengan harga yang berlaku pada hari itu juga, asalkan ketika engkau berpisah (dari lawan transaksi) tidak tersisa sedikit pun pembayaran yang harus dibayarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lainnya. Menurut banyak ulama’ jalur sanad hadits ini mawquf, hanya berhenti sampai Ibnu Umar). Kisah ini telah menjadi bukti nyata bahwa nilai mata uang dinar dan dirham bersifat fluktuatif, naik dan turun selaras dengan perubahan berbagai faktor terkait. Perubahan nilai dinar dan dirham bisa saja terjadi karena tindakan ceroboh manusia itu sendiri. Di antaranya banyak pemalsuan dinar dan dirham, juga banyaknya pemotongan uang dinar dan dirham yang kemudian diubah fungsinya menjadi perhiasan atau batangan atau lainnya, ditambah lagi karena adanya hukum pasar yang terwujud pada perbandingan antara penawaran dan permintaan (supply and demand). Pandangan Riba pada Dinar & Dirham Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami. Sekedar bermodalkan semangat untuk kembali pada dinar dan dirham tanpa memperhatikan aturan dalam shorf (penukaran emas), itu jelas keliru. Inilah yang kurang diperhatikan oleh para aktivis pendaulat dinar-dirham. Semoga Allah senantiasa memberikan kita semangat untuk membela Islam namun dilandasi dengan ilmu dan bashiroh. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5/6/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ayat 1000 Dinar, Ayat Pesugihan Biar Cepat Kaya? Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba [1] Sumber bahasan: http://almoslim.net/node/102141 Tagsriba

Tidak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

Ada yang merasa bahwa ia sudah terlalu tua, malu jika harus duduk di majelis ilmu untuk mendengar para ulama menyampaikan ilmu yang berharga dan akhirnya enggan untuk belajar. Padahal ulama di masa silam, bahkan sejak masa sahabat tidak pernah malu untuk belajar, mereka tidak pernah putus asa untuk belajar meskipun sudah berada di usia senja. Ada yang sudah berusia 26 tahun baru mengenal Islam, bahkan ada yang sudah berusia senja -80 atau 90 tahun- baru mulai belajar. Namun mereka-mereka inilah yang menjadi ulama besar karena disertai ‘uluwwul himmah (semangat yang tinggi dalam belajar). Menuntut ilmu agama adalah amalan yang amat mulia. Lihatlah keutamaan yang disebutkan oleh sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,  “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” Imam yang telah sangat masyhur di tengah kita, Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Berikut 10 contoh teladan dari ulama salaf di mana ketika berusia senja, mereka masih semangat dalam mempelajari Islam. Teladan 1 – Dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum Imam Bukhari menyebutkan dalam kitab shahihnya, “Para sahabat belajar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru ketika usia senja”. Teladan 2 – Perkataan Ibnul Mubarok Dari Na’im bin Hammad, ia berkata bahwa ada yang bertanya pada Ibnul Mubarok, “Sampai kapan engkau menuntut ilmu?” “Sampai mati insya Allah”, jawab Ibnul Mubarok. Teladan 3 – Perkataan Abu ‘Amr ibnu Al ‘Alaa’ Dari Ibnu Mu’adz, ia berkata bahwa ia bertanya pada Abu ‘Amr ibnu Al ‘Alaa’, “Sampai kapan waktu terbaik untuk belajar bagi seorang muslim?” “Selama hayat masih dikandung badan”, jawab beliau. Teladan 4 – Teladan dari Imam Ibnu ‘Aqil Imam Ibnu ‘Aqil berkata, “Aku tidak pernah menyia-nyiakan waktuku dalam umurku walau sampai hilang lisanku untuk berbicara atau hilang penglihatanku untuk banyak menelaah. Pikiranku masih saja terus bekerja ketika aku beristirahat. Aku tidaklah bangkit dari tempat dudukku kecuali jika ada yang membahayakanku. Sungguh aku baru mendapati diriku begitu semangat dalam belajar ketika aku berusia 80 tahun. Semangatku ketika itu lebih dahsyat daripada ketika aku berusia 30 tahun”. Teladan 5 – Teladan dari Hasan bin Ziyad Az Zarnujiy berkata, “Hasan bin Ziyad pernah masuk di suatu majelis ilmu untuk belajar ketika usianya 80 tahun. Dan selama 40 tahun ia tidak pernah tidur di kasur”. Teladan 6 – Teladan dari Ibnul Jauzi Kata Adz Dzahabiy, “Ibnul Jauzi pernah membaca Wasith di hadapan Ibnul Baqilaniy dan kala itu ia berusia 80 tahun.” Teladan 7 – Teladan dari Imam Al Qofal Al Imam Al Qofal menuntut ilmu ketika ia berusia 40 tahun. Teladan 8 – Teladan dari Ibnu Hazm Ketika usia 26 tahun, Ibnu Hazm belum mengetahui bagaimana cara shalat wajib yang benar. Asal dia mulai menimba ilmu diin (agama) adalah ketika ia menghadiri jenazah seorang terpandang dari saudara ayahnya. Ketika itu ia masuk masjid sebelum shalat ‘Ashar, lantas ia langsung duduk tidak mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid. Lalu ada gurunya yang berkata sambil berisyarat, “Ayo berdiri, shalatlah tahiyatul masjid”. Namun Ibnu Hazm tidak paham. Ia lantas diberitahu oleh orang-orang yang bersamanya, “Kamu tidak tahu kalau shalat tahiyatul masjid itu wajib?”(*) Ketika itu Ibnu Hazm berusia 26 tahun. Ia lantas merenung dan baru memahami apa yang dimaksud oleh gurunya. Kemudian Ibnu Hazm melakukan shalat jenazah di masjid. Lalu ia berjumpa dengan kerabat si mayit. Setelah itu ia kembali memasuki masjid. Ia segera melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Kemudian ada yang berkata pada Ibnu Hazm, “Ayo duduk, ini bukan waktu untuk shalat”(**). Setelah dinasehati seperti itu, Ibnu Hazm akhirnya mau belajar agama lebih dalam. Ia lantas menanyakan di mana guru tempat ia bisa menimba ilmu. Ia mulai belajar pada Abu ‘Abdillah bin Dahun. Kitab yang ia pelajari adalah mulai dari kitab Al Muwatho’ karya Imam Malik bin Anas. * Perlu diketahui bahwa hukum shalat tahiyatul masjid menurut jumhur –mayoritas ulama- adalah sunnah. Sedangkan menurut ulama Zhohiriyah, hukumnya wajib. ** Menurut sebagian ulama tidak boleh melakukan shalat tahiyatul masjid di waktu terlarang untuk shalat seperti selepas shalat Ashar. Namun yang tepat, masih boleh shalat tahiyatul masjid meskipun di waktu terlarang shalat karena shalat tersebut adalah shalat yang ada sebab. Teladan 9 – Teladan dari Syaikh ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam Beliau adalah ulama yang sudah sangat tersohor dan memiliki lautan ilmu. Pada awalnya, Imam Al ‘Izz sangat miskin ilmu dan beliau baru sibuk belajar ketika sudah berada di usia senja. Teladan 10 – Teladan dari Syaikh Yusuf bin Rozaqullah Beliau diberi umur yang panjang hingga berada pada usia 90 tahun. Ia sudah sulit mendengar kala itu, namun panca indera yang lain masih baik. Beliau masih semangat belajar di usia senja seperti itu dan semangatnya seperti pemuda 30 tahun. Jika kita telah mengetahui 10 teladan di atas dan masih banyak bukti-bukti lainnya, maka seharusnya kita lebih semangat lagi untuk belajar Islam. Dan belajar itu tidak pandang usia. Mau tua atau pun muda sama-sama punya kewajiban untuk belajar. Inilah yang penulis sendiri saksikan di tengah-tengah belajar di Saudi Arabia, banyak yang sudah ubanan namun masih mau duduk dengan ulama-ulama besar seperti Syaikh Sholeh Al Fauzan, bahkan mereka-mereka ini yang duduk di shaf terdepan. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Ya Allah berkahilah umur kami dalam ilmu, amal dan dakwah. Wabillahit taufiq.   Referensi: ‘Uluwul Himmah, Muhammad bin Ahmad bin Isma’il Al Muqoddam, terbitan Dar Ibnul Jauzi, hal. 202-206. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1: 31.   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com

Tidak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

Ada yang merasa bahwa ia sudah terlalu tua, malu jika harus duduk di majelis ilmu untuk mendengar para ulama menyampaikan ilmu yang berharga dan akhirnya enggan untuk belajar. Padahal ulama di masa silam, bahkan sejak masa sahabat tidak pernah malu untuk belajar, mereka tidak pernah putus asa untuk belajar meskipun sudah berada di usia senja. Ada yang sudah berusia 26 tahun baru mengenal Islam, bahkan ada yang sudah berusia senja -80 atau 90 tahun- baru mulai belajar. Namun mereka-mereka inilah yang menjadi ulama besar karena disertai ‘uluwwul himmah (semangat yang tinggi dalam belajar). Menuntut ilmu agama adalah amalan yang amat mulia. Lihatlah keutamaan yang disebutkan oleh sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,  “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” Imam yang telah sangat masyhur di tengah kita, Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Berikut 10 contoh teladan dari ulama salaf di mana ketika berusia senja, mereka masih semangat dalam mempelajari Islam. Teladan 1 – Dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum Imam Bukhari menyebutkan dalam kitab shahihnya, “Para sahabat belajar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru ketika usia senja”. Teladan 2 – Perkataan Ibnul Mubarok Dari Na’im bin Hammad, ia berkata bahwa ada yang bertanya pada Ibnul Mubarok, “Sampai kapan engkau menuntut ilmu?” “Sampai mati insya Allah”, jawab Ibnul Mubarok. Teladan 3 – Perkataan Abu ‘Amr ibnu Al ‘Alaa’ Dari Ibnu Mu’adz, ia berkata bahwa ia bertanya pada Abu ‘Amr ibnu Al ‘Alaa’, “Sampai kapan waktu terbaik untuk belajar bagi seorang muslim?” “Selama hayat masih dikandung badan”, jawab beliau. Teladan 4 – Teladan dari Imam Ibnu ‘Aqil Imam Ibnu ‘Aqil berkata, “Aku tidak pernah menyia-nyiakan waktuku dalam umurku walau sampai hilang lisanku untuk berbicara atau hilang penglihatanku untuk banyak menelaah. Pikiranku masih saja terus bekerja ketika aku beristirahat. Aku tidaklah bangkit dari tempat dudukku kecuali jika ada yang membahayakanku. Sungguh aku baru mendapati diriku begitu semangat dalam belajar ketika aku berusia 80 tahun. Semangatku ketika itu lebih dahsyat daripada ketika aku berusia 30 tahun”. Teladan 5 – Teladan dari Hasan bin Ziyad Az Zarnujiy berkata, “Hasan bin Ziyad pernah masuk di suatu majelis ilmu untuk belajar ketika usianya 80 tahun. Dan selama 40 tahun ia tidak pernah tidur di kasur”. Teladan 6 – Teladan dari Ibnul Jauzi Kata Adz Dzahabiy, “Ibnul Jauzi pernah membaca Wasith di hadapan Ibnul Baqilaniy dan kala itu ia berusia 80 tahun.” Teladan 7 – Teladan dari Imam Al Qofal Al Imam Al Qofal menuntut ilmu ketika ia berusia 40 tahun. Teladan 8 – Teladan dari Ibnu Hazm Ketika usia 26 tahun, Ibnu Hazm belum mengetahui bagaimana cara shalat wajib yang benar. Asal dia mulai menimba ilmu diin (agama) adalah ketika ia menghadiri jenazah seorang terpandang dari saudara ayahnya. Ketika itu ia masuk masjid sebelum shalat ‘Ashar, lantas ia langsung duduk tidak mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid. Lalu ada gurunya yang berkata sambil berisyarat, “Ayo berdiri, shalatlah tahiyatul masjid”. Namun Ibnu Hazm tidak paham. Ia lantas diberitahu oleh orang-orang yang bersamanya, “Kamu tidak tahu kalau shalat tahiyatul masjid itu wajib?”(*) Ketika itu Ibnu Hazm berusia 26 tahun. Ia lantas merenung dan baru memahami apa yang dimaksud oleh gurunya. Kemudian Ibnu Hazm melakukan shalat jenazah di masjid. Lalu ia berjumpa dengan kerabat si mayit. Setelah itu ia kembali memasuki masjid. Ia segera melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Kemudian ada yang berkata pada Ibnu Hazm, “Ayo duduk, ini bukan waktu untuk shalat”(**). Setelah dinasehati seperti itu, Ibnu Hazm akhirnya mau belajar agama lebih dalam. Ia lantas menanyakan di mana guru tempat ia bisa menimba ilmu. Ia mulai belajar pada Abu ‘Abdillah bin Dahun. Kitab yang ia pelajari adalah mulai dari kitab Al Muwatho’ karya Imam Malik bin Anas. * Perlu diketahui bahwa hukum shalat tahiyatul masjid menurut jumhur –mayoritas ulama- adalah sunnah. Sedangkan menurut ulama Zhohiriyah, hukumnya wajib. ** Menurut sebagian ulama tidak boleh melakukan shalat tahiyatul masjid di waktu terlarang untuk shalat seperti selepas shalat Ashar. Namun yang tepat, masih boleh shalat tahiyatul masjid meskipun di waktu terlarang shalat karena shalat tersebut adalah shalat yang ada sebab. Teladan 9 – Teladan dari Syaikh ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam Beliau adalah ulama yang sudah sangat tersohor dan memiliki lautan ilmu. Pada awalnya, Imam Al ‘Izz sangat miskin ilmu dan beliau baru sibuk belajar ketika sudah berada di usia senja. Teladan 10 – Teladan dari Syaikh Yusuf bin Rozaqullah Beliau diberi umur yang panjang hingga berada pada usia 90 tahun. Ia sudah sulit mendengar kala itu, namun panca indera yang lain masih baik. Beliau masih semangat belajar di usia senja seperti itu dan semangatnya seperti pemuda 30 tahun. Jika kita telah mengetahui 10 teladan di atas dan masih banyak bukti-bukti lainnya, maka seharusnya kita lebih semangat lagi untuk belajar Islam. Dan belajar itu tidak pandang usia. Mau tua atau pun muda sama-sama punya kewajiban untuk belajar. Inilah yang penulis sendiri saksikan di tengah-tengah belajar di Saudi Arabia, banyak yang sudah ubanan namun masih mau duduk dengan ulama-ulama besar seperti Syaikh Sholeh Al Fauzan, bahkan mereka-mereka ini yang duduk di shaf terdepan. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Ya Allah berkahilah umur kami dalam ilmu, amal dan dakwah. Wabillahit taufiq.   Referensi: ‘Uluwul Himmah, Muhammad bin Ahmad bin Isma’il Al Muqoddam, terbitan Dar Ibnul Jauzi, hal. 202-206. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1: 31.   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com
Ada yang merasa bahwa ia sudah terlalu tua, malu jika harus duduk di majelis ilmu untuk mendengar para ulama menyampaikan ilmu yang berharga dan akhirnya enggan untuk belajar. Padahal ulama di masa silam, bahkan sejak masa sahabat tidak pernah malu untuk belajar, mereka tidak pernah putus asa untuk belajar meskipun sudah berada di usia senja. Ada yang sudah berusia 26 tahun baru mengenal Islam, bahkan ada yang sudah berusia senja -80 atau 90 tahun- baru mulai belajar. Namun mereka-mereka inilah yang menjadi ulama besar karena disertai ‘uluwwul himmah (semangat yang tinggi dalam belajar). Menuntut ilmu agama adalah amalan yang amat mulia. Lihatlah keutamaan yang disebutkan oleh sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,  “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” Imam yang telah sangat masyhur di tengah kita, Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Berikut 10 contoh teladan dari ulama salaf di mana ketika berusia senja, mereka masih semangat dalam mempelajari Islam. Teladan 1 – Dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum Imam Bukhari menyebutkan dalam kitab shahihnya, “Para sahabat belajar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru ketika usia senja”. Teladan 2 – Perkataan Ibnul Mubarok Dari Na’im bin Hammad, ia berkata bahwa ada yang bertanya pada Ibnul Mubarok, “Sampai kapan engkau menuntut ilmu?” “Sampai mati insya Allah”, jawab Ibnul Mubarok. Teladan 3 – Perkataan Abu ‘Amr ibnu Al ‘Alaa’ Dari Ibnu Mu’adz, ia berkata bahwa ia bertanya pada Abu ‘Amr ibnu Al ‘Alaa’, “Sampai kapan waktu terbaik untuk belajar bagi seorang muslim?” “Selama hayat masih dikandung badan”, jawab beliau. Teladan 4 – Teladan dari Imam Ibnu ‘Aqil Imam Ibnu ‘Aqil berkata, “Aku tidak pernah menyia-nyiakan waktuku dalam umurku walau sampai hilang lisanku untuk berbicara atau hilang penglihatanku untuk banyak menelaah. Pikiranku masih saja terus bekerja ketika aku beristirahat. Aku tidaklah bangkit dari tempat dudukku kecuali jika ada yang membahayakanku. Sungguh aku baru mendapati diriku begitu semangat dalam belajar ketika aku berusia 80 tahun. Semangatku ketika itu lebih dahsyat daripada ketika aku berusia 30 tahun”. Teladan 5 – Teladan dari Hasan bin Ziyad Az Zarnujiy berkata, “Hasan bin Ziyad pernah masuk di suatu majelis ilmu untuk belajar ketika usianya 80 tahun. Dan selama 40 tahun ia tidak pernah tidur di kasur”. Teladan 6 – Teladan dari Ibnul Jauzi Kata Adz Dzahabiy, “Ibnul Jauzi pernah membaca Wasith di hadapan Ibnul Baqilaniy dan kala itu ia berusia 80 tahun.” Teladan 7 – Teladan dari Imam Al Qofal Al Imam Al Qofal menuntut ilmu ketika ia berusia 40 tahun. Teladan 8 – Teladan dari Ibnu Hazm Ketika usia 26 tahun, Ibnu Hazm belum mengetahui bagaimana cara shalat wajib yang benar. Asal dia mulai menimba ilmu diin (agama) adalah ketika ia menghadiri jenazah seorang terpandang dari saudara ayahnya. Ketika itu ia masuk masjid sebelum shalat ‘Ashar, lantas ia langsung duduk tidak mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid. Lalu ada gurunya yang berkata sambil berisyarat, “Ayo berdiri, shalatlah tahiyatul masjid”. Namun Ibnu Hazm tidak paham. Ia lantas diberitahu oleh orang-orang yang bersamanya, “Kamu tidak tahu kalau shalat tahiyatul masjid itu wajib?”(*) Ketika itu Ibnu Hazm berusia 26 tahun. Ia lantas merenung dan baru memahami apa yang dimaksud oleh gurunya. Kemudian Ibnu Hazm melakukan shalat jenazah di masjid. Lalu ia berjumpa dengan kerabat si mayit. Setelah itu ia kembali memasuki masjid. Ia segera melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Kemudian ada yang berkata pada Ibnu Hazm, “Ayo duduk, ini bukan waktu untuk shalat”(**). Setelah dinasehati seperti itu, Ibnu Hazm akhirnya mau belajar agama lebih dalam. Ia lantas menanyakan di mana guru tempat ia bisa menimba ilmu. Ia mulai belajar pada Abu ‘Abdillah bin Dahun. Kitab yang ia pelajari adalah mulai dari kitab Al Muwatho’ karya Imam Malik bin Anas. * Perlu diketahui bahwa hukum shalat tahiyatul masjid menurut jumhur –mayoritas ulama- adalah sunnah. Sedangkan menurut ulama Zhohiriyah, hukumnya wajib. ** Menurut sebagian ulama tidak boleh melakukan shalat tahiyatul masjid di waktu terlarang untuk shalat seperti selepas shalat Ashar. Namun yang tepat, masih boleh shalat tahiyatul masjid meskipun di waktu terlarang shalat karena shalat tersebut adalah shalat yang ada sebab. Teladan 9 – Teladan dari Syaikh ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam Beliau adalah ulama yang sudah sangat tersohor dan memiliki lautan ilmu. Pada awalnya, Imam Al ‘Izz sangat miskin ilmu dan beliau baru sibuk belajar ketika sudah berada di usia senja. Teladan 10 – Teladan dari Syaikh Yusuf bin Rozaqullah Beliau diberi umur yang panjang hingga berada pada usia 90 tahun. Ia sudah sulit mendengar kala itu, namun panca indera yang lain masih baik. Beliau masih semangat belajar di usia senja seperti itu dan semangatnya seperti pemuda 30 tahun. Jika kita telah mengetahui 10 teladan di atas dan masih banyak bukti-bukti lainnya, maka seharusnya kita lebih semangat lagi untuk belajar Islam. Dan belajar itu tidak pandang usia. Mau tua atau pun muda sama-sama punya kewajiban untuk belajar. Inilah yang penulis sendiri saksikan di tengah-tengah belajar di Saudi Arabia, banyak yang sudah ubanan namun masih mau duduk dengan ulama-ulama besar seperti Syaikh Sholeh Al Fauzan, bahkan mereka-mereka ini yang duduk di shaf terdepan. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Ya Allah berkahilah umur kami dalam ilmu, amal dan dakwah. Wabillahit taufiq.   Referensi: ‘Uluwul Himmah, Muhammad bin Ahmad bin Isma’il Al Muqoddam, terbitan Dar Ibnul Jauzi, hal. 202-206. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1: 31.   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com


Ada yang merasa bahwa ia sudah terlalu tua, malu jika harus duduk di majelis ilmu untuk mendengar para ulama menyampaikan ilmu yang berharga dan akhirnya enggan untuk belajar. Padahal ulama di masa silam, bahkan sejak masa sahabat tidak pernah malu untuk belajar, mereka tidak pernah putus asa untuk belajar meskipun sudah berada di usia senja. Ada yang sudah berusia 26 tahun baru mengenal Islam, bahkan ada yang sudah berusia senja -80 atau 90 tahun- baru mulai belajar. Namun mereka-mereka inilah yang menjadi ulama besar karena disertai ‘uluwwul himmah (semangat yang tinggi dalam belajar). Menuntut ilmu agama adalah amalan yang amat mulia. Lihatlah keutamaan yang disebutkan oleh sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,  “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” Imam yang telah sangat masyhur di tengah kita, Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Berikut 10 contoh teladan dari ulama salaf di mana ketika berusia senja, mereka masih semangat dalam mempelajari Islam. Teladan 1 – Dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum Imam Bukhari menyebutkan dalam kitab shahihnya, “Para sahabat belajar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru ketika usia senja”. Teladan 2 – Perkataan Ibnul Mubarok Dari Na’im bin Hammad, ia berkata bahwa ada yang bertanya pada Ibnul Mubarok, “Sampai kapan engkau menuntut ilmu?” “Sampai mati insya Allah”, jawab Ibnul Mubarok. Teladan 3 – Perkataan Abu ‘Amr ibnu Al ‘Alaa’ Dari Ibnu Mu’adz, ia berkata bahwa ia bertanya pada Abu ‘Amr ibnu Al ‘Alaa’, “Sampai kapan waktu terbaik untuk belajar bagi seorang muslim?” “Selama hayat masih dikandung badan”, jawab beliau. Teladan 4 – Teladan dari Imam Ibnu ‘Aqil Imam Ibnu ‘Aqil berkata, “Aku tidak pernah menyia-nyiakan waktuku dalam umurku walau sampai hilang lisanku untuk berbicara atau hilang penglihatanku untuk banyak menelaah. Pikiranku masih saja terus bekerja ketika aku beristirahat. Aku tidaklah bangkit dari tempat dudukku kecuali jika ada yang membahayakanku. Sungguh aku baru mendapati diriku begitu semangat dalam belajar ketika aku berusia 80 tahun. Semangatku ketika itu lebih dahsyat daripada ketika aku berusia 30 tahun”. Teladan 5 – Teladan dari Hasan bin Ziyad Az Zarnujiy berkata, “Hasan bin Ziyad pernah masuk di suatu majelis ilmu untuk belajar ketika usianya 80 tahun. Dan selama 40 tahun ia tidak pernah tidur di kasur”. Teladan 6 – Teladan dari Ibnul Jauzi Kata Adz Dzahabiy, “Ibnul Jauzi pernah membaca Wasith di hadapan Ibnul Baqilaniy dan kala itu ia berusia 80 tahun.” Teladan 7 – Teladan dari Imam Al Qofal Al Imam Al Qofal menuntut ilmu ketika ia berusia 40 tahun. Teladan 8 – Teladan dari Ibnu Hazm Ketika usia 26 tahun, Ibnu Hazm belum mengetahui bagaimana cara shalat wajib yang benar. Asal dia mulai menimba ilmu diin (agama) adalah ketika ia menghadiri jenazah seorang terpandang dari saudara ayahnya. Ketika itu ia masuk masjid sebelum shalat ‘Ashar, lantas ia langsung duduk tidak mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid. Lalu ada gurunya yang berkata sambil berisyarat, “Ayo berdiri, shalatlah tahiyatul masjid”. Namun Ibnu Hazm tidak paham. Ia lantas diberitahu oleh orang-orang yang bersamanya, “Kamu tidak tahu kalau shalat tahiyatul masjid itu wajib?”(*) Ketika itu Ibnu Hazm berusia 26 tahun. Ia lantas merenung dan baru memahami apa yang dimaksud oleh gurunya. Kemudian Ibnu Hazm melakukan shalat jenazah di masjid. Lalu ia berjumpa dengan kerabat si mayit. Setelah itu ia kembali memasuki masjid. Ia segera melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Kemudian ada yang berkata pada Ibnu Hazm, “Ayo duduk, ini bukan waktu untuk shalat”(**). Setelah dinasehati seperti itu, Ibnu Hazm akhirnya mau belajar agama lebih dalam. Ia lantas menanyakan di mana guru tempat ia bisa menimba ilmu. Ia mulai belajar pada Abu ‘Abdillah bin Dahun. Kitab yang ia pelajari adalah mulai dari kitab Al Muwatho’ karya Imam Malik bin Anas. * Perlu diketahui bahwa hukum shalat tahiyatul masjid menurut jumhur –mayoritas ulama- adalah sunnah. Sedangkan menurut ulama Zhohiriyah, hukumnya wajib. ** Menurut sebagian ulama tidak boleh melakukan shalat tahiyatul masjid di waktu terlarang untuk shalat seperti selepas shalat Ashar. Namun yang tepat, masih boleh shalat tahiyatul masjid meskipun di waktu terlarang shalat karena shalat tersebut adalah shalat yang ada sebab. Teladan 9 – Teladan dari Syaikh ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam Beliau adalah ulama yang sudah sangat tersohor dan memiliki lautan ilmu. Pada awalnya, Imam Al ‘Izz sangat miskin ilmu dan beliau baru sibuk belajar ketika sudah berada di usia senja. Teladan 10 – Teladan dari Syaikh Yusuf bin Rozaqullah Beliau diberi umur yang panjang hingga berada pada usia 90 tahun. Ia sudah sulit mendengar kala itu, namun panca indera yang lain masih baik. Beliau masih semangat belajar di usia senja seperti itu dan semangatnya seperti pemuda 30 tahun. Jika kita telah mengetahui 10 teladan di atas dan masih banyak bukti-bukti lainnya, maka seharusnya kita lebih semangat lagi untuk belajar Islam. Dan belajar itu tidak pandang usia. Mau tua atau pun muda sama-sama punya kewajiban untuk belajar. Inilah yang penulis sendiri saksikan di tengah-tengah belajar di Saudi Arabia, banyak yang sudah ubanan namun masih mau duduk dengan ulama-ulama besar seperti Syaikh Sholeh Al Fauzan, bahkan mereka-mereka ini yang duduk di shaf terdepan. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Ya Allah berkahilah umur kami dalam ilmu, amal dan dakwah. Wabillahit taufiq.   Referensi: ‘Uluwul Himmah, Muhammad bin Ahmad bin Isma’il Al Muqoddam, terbitan Dar Ibnul Jauzi, hal. 202-206. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1: 31.   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com

Nasehat Lukman pada Anaknya (6), Tiga Induk Ibadah

Ada tiga induk ibadah yang diwasiatkan Lukman pada anaknya yaitu (1) shalat, (2) amar ma’ruf dan nahi mungkar, (3) bersabar. Inilah nasehat berharga dari Lukman kepada anaknya. Semoga wasiat ini bisa dicontoh pula oleh setiap orang tua.  Allah Ta’ala berfirman, يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)” (QS. Lukman: 17). Ayat ini menerangkan mengenai urgensi shalat, pentingnya amar ma’ruf nahi mungkar dan perintah untuk bersabar terhadap gangguan atau musibah. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan mengapa sampai tiga ibadah ini yang menjadi wasiat untuk anaknya. Yaitu karena tiga ibadah ini adalah induknya ibadah dan landasan seluruh kebaikan. Karena di akhir ayat ini disebutkan, إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah) (Lihat Fathul Qodir, 5: 489). Perintah Shalat, Ajakan yang Mulia Dalam ayat di atas, Lukman berwasiat pada anaknya untuk menunaikan shalat. Yang dimaksud adalah menunaikan shalat dengan memperhatikan batasan, kewajiban dan waktunya (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Wasiat Lukman ini menunjukkan bahwa ajakan shalat pada anak adalah wasiat yang utama dan amat berharga. Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menasehatkan demikian. Bahkan sejak umur 7 tahun, anak seharusnya sudah diajak untuk shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka” (HR. Abu Daud no. 495. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwaul Gholil 298). Jika shalat seorang muslim benar-benar dijaga, maka amalan lainnya juga akan baik. Beda halnya jika seseorang sering melalaikan shalat, untuk amalan lainnya akan nampak tidak beres. Umar bin Khottob pernah mengutarakan suatu nasehat berharga, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12). ‘Umar pun menerangkan bahwa tidak disebut muslim orang yang meninggalkan shalat. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdur Rozaq, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika ‘Umar ditusuk, aku dan beberapa orang sahabat menggotongnya sampai masuk rumahnya. Kala itu ‘Umar masih dalam keadaan pingsan sampai akhirnya tersadar. Ada yang seseorang yang berkata ketika itu, “Kalian tidak akan bisa menyadarkan ‘Umar kecuali dengan masalah shalat”. Kami pun berkata, “Shalat wahai Amirul Mukminin!” Lantas kedua matanya pun terbuka. Lalu ‘Umar berkata, “Apakah para sahabat yang lain telah menunaikan shalat?” Kami pun menjawab, “Iya, sudah”. ‘Umar pun lantas berkata, أما أنه لا حظ في الاسلام لأحد ترك الصلاة “Tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” ‘Umar pun melaksanakan shalat dalam keadaan darah yang mengalir. (HR. Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 581). Maksud ‘Umar ini selaras dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Dari Jabir bin ‘Abdillah,  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembeda) antara seorang (muslim) dengan syirik dan kekufuran adalah mengenai meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82). Dari Jabir, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الْكُفْرِ وَالإِيمَانِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pemisah) antara kekufuran dan iman adalah meninggalkan shalat” (HR. Tirmidzi no. 2618. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Rukun Islam diibaratkan dengan empat tiang sedangkan kalimat syahadat adalah pondasinya. Jika tiang shalat itu roboh, maka tentu bangunan Islam akan roboh. Demikianlah ibarat yang menggambarkan pentingnya menjaga shalat. Beramar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Dalam ayat di atas terdapat pula wasiat Lukman pada anaknya untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Amar ma’ruf adalah memerintahkan pada kebajikan, sedangkan nahi mungkar adalah melarang dari kemungkaran. Ibnu Katsir berkata, “Amar ma’ruf dan nahi mungkar dilakukan sesuai kemampuan” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Syaikh As Sa’di berkata, “Mengajak dalam kebaikan harus disertai dengan ilmu terlebih dahulu, begitu pula ketika melarang dari kemungkaran” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Ibnu Taimiyah menasehatkan bagi yang ingin melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah memiliki tiga bekal: (1) berilmu sebelumnya, (2) lemah lembut ketika bertindak, dan (3) sabar terhadap cobaan yang dihadapi nantinya (Lihat Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15-18). Mengenai bekal ilmu sudah amat jelas karena setiap amalan yang tidak didasari ilmu hanya membawa petaka dan tidak mendatangkan maslahat. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 382). Sedangkan lemah lembut dalam ajakan atau dakwah dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya jika lemah lembut ada dalam sesuatu, maka ia akan senantiasa menghiasinya. Jika kelembutan itu hilang, maka pastilah hanya akan mendatangkan kejelekan” (HR. Muslim no. 2594, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Sabar terhadap Cobaan Ketika berdakwah atau mengajak orang lain dalam kebaikan dan melarang dari kemungkaran pasti ada rintangan dan cobaan. Oleh karenanya, bekal ketiga ini sangat diperlukan yaitu bersabar. Hal ini yang diterangkan dalam ayat yang kita bahas saat ini. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dalam ayat “bersabarlah terhadap cobaan yang menimpamu”, yaitu bersabar ketika amar ma’ruf dan nahi mungkar terhadap setiap cobaan yang menggangu” (Zaadul Masiir, 6: 322). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sudah dimaklumi bahwa dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar pasti ada rintangan. Oleh karenanya, nasehat ini memerintahkan untuk bersabar.” Lalu Ibnu Katsir berkata pula, “Karena sabar ketika disakiti manusia merupakan perkara yang butuh usaha keras” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Allah memerintahkan kepada para Rasul –dan mereka adalah imam (pemimpin) dalam amar ma’ruf nahi mungkar- untuk bersabar, sebagaimana hal ini Allah perintahkan pada penutup Rasul (yakni Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam). Bahkan perintah ini Allah sandingkan dengan penyampaian kerasulan. Hal ini dapat kita lihat dalam surat Al Mudatsir (surat yang merupakan tanda Muhammad menjadi Rasul), yang turun setelah surat Iqro’ (surat yang merupakan tanda Muhammad diangkat sebagai Nabi). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ, قُمْ فَأَنْذِرْ, وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ, وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ وَلا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ, وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah” (QS. Al Mudatsir: 1-7) Allah membuka surat yang merupakan pertanda beliau diangkat menjadi Rasul dengan perintah memberikan peringatan (indzar). Di akhirnya, Allah tutup dengan perintah untuk bersabar. Yang namanya memberi peringatan (indzar) adalah melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Maka ini menunjukkan bahwa sesudah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah ia bersabar (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 28: 137). Dari ayat dan pemaparan di atas menunjukkan bahwa setiap yang berdakwah pasti mendapati cobaan dan rintangan. Cobaan tersebut sesuai tingkatan keimanannya. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4024, Ad Darimi no. 2783, Ahmad 1: 185. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 3402 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tugas kita adalah berusaha bersabar, yakin akan ada jalan keluar dan bersandar kuat pada Allah Ta’ala serta yakin akan pahala besar bagi orang yang bersabar. Demikian faedah wasiat Lukman pada anaknya untuk serial kali ini. Moga bisa dilanjutkan kembali di kesempatan yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Mawqi’ Al Islam. Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad. Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shifah Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdur Rozaq bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman

Nasehat Lukman pada Anaknya (6), Tiga Induk Ibadah

Ada tiga induk ibadah yang diwasiatkan Lukman pada anaknya yaitu (1) shalat, (2) amar ma’ruf dan nahi mungkar, (3) bersabar. Inilah nasehat berharga dari Lukman kepada anaknya. Semoga wasiat ini bisa dicontoh pula oleh setiap orang tua.  Allah Ta’ala berfirman, يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)” (QS. Lukman: 17). Ayat ini menerangkan mengenai urgensi shalat, pentingnya amar ma’ruf nahi mungkar dan perintah untuk bersabar terhadap gangguan atau musibah. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan mengapa sampai tiga ibadah ini yang menjadi wasiat untuk anaknya. Yaitu karena tiga ibadah ini adalah induknya ibadah dan landasan seluruh kebaikan. Karena di akhir ayat ini disebutkan, إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah) (Lihat Fathul Qodir, 5: 489). Perintah Shalat, Ajakan yang Mulia Dalam ayat di atas, Lukman berwasiat pada anaknya untuk menunaikan shalat. Yang dimaksud adalah menunaikan shalat dengan memperhatikan batasan, kewajiban dan waktunya (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Wasiat Lukman ini menunjukkan bahwa ajakan shalat pada anak adalah wasiat yang utama dan amat berharga. Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menasehatkan demikian. Bahkan sejak umur 7 tahun, anak seharusnya sudah diajak untuk shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka” (HR. Abu Daud no. 495. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwaul Gholil 298). Jika shalat seorang muslim benar-benar dijaga, maka amalan lainnya juga akan baik. Beda halnya jika seseorang sering melalaikan shalat, untuk amalan lainnya akan nampak tidak beres. Umar bin Khottob pernah mengutarakan suatu nasehat berharga, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12). ‘Umar pun menerangkan bahwa tidak disebut muslim orang yang meninggalkan shalat. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdur Rozaq, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika ‘Umar ditusuk, aku dan beberapa orang sahabat menggotongnya sampai masuk rumahnya. Kala itu ‘Umar masih dalam keadaan pingsan sampai akhirnya tersadar. Ada yang seseorang yang berkata ketika itu, “Kalian tidak akan bisa menyadarkan ‘Umar kecuali dengan masalah shalat”. Kami pun berkata, “Shalat wahai Amirul Mukminin!” Lantas kedua matanya pun terbuka. Lalu ‘Umar berkata, “Apakah para sahabat yang lain telah menunaikan shalat?” Kami pun menjawab, “Iya, sudah”. ‘Umar pun lantas berkata, أما أنه لا حظ في الاسلام لأحد ترك الصلاة “Tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” ‘Umar pun melaksanakan shalat dalam keadaan darah yang mengalir. (HR. Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 581). Maksud ‘Umar ini selaras dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Dari Jabir bin ‘Abdillah,  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembeda) antara seorang (muslim) dengan syirik dan kekufuran adalah mengenai meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82). Dari Jabir, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الْكُفْرِ وَالإِيمَانِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pemisah) antara kekufuran dan iman adalah meninggalkan shalat” (HR. Tirmidzi no. 2618. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Rukun Islam diibaratkan dengan empat tiang sedangkan kalimat syahadat adalah pondasinya. Jika tiang shalat itu roboh, maka tentu bangunan Islam akan roboh. Demikianlah ibarat yang menggambarkan pentingnya menjaga shalat. Beramar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Dalam ayat di atas terdapat pula wasiat Lukman pada anaknya untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Amar ma’ruf adalah memerintahkan pada kebajikan, sedangkan nahi mungkar adalah melarang dari kemungkaran. Ibnu Katsir berkata, “Amar ma’ruf dan nahi mungkar dilakukan sesuai kemampuan” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Syaikh As Sa’di berkata, “Mengajak dalam kebaikan harus disertai dengan ilmu terlebih dahulu, begitu pula ketika melarang dari kemungkaran” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Ibnu Taimiyah menasehatkan bagi yang ingin melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah memiliki tiga bekal: (1) berilmu sebelumnya, (2) lemah lembut ketika bertindak, dan (3) sabar terhadap cobaan yang dihadapi nantinya (Lihat Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15-18). Mengenai bekal ilmu sudah amat jelas karena setiap amalan yang tidak didasari ilmu hanya membawa petaka dan tidak mendatangkan maslahat. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 382). Sedangkan lemah lembut dalam ajakan atau dakwah dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya jika lemah lembut ada dalam sesuatu, maka ia akan senantiasa menghiasinya. Jika kelembutan itu hilang, maka pastilah hanya akan mendatangkan kejelekan” (HR. Muslim no. 2594, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Sabar terhadap Cobaan Ketika berdakwah atau mengajak orang lain dalam kebaikan dan melarang dari kemungkaran pasti ada rintangan dan cobaan. Oleh karenanya, bekal ketiga ini sangat diperlukan yaitu bersabar. Hal ini yang diterangkan dalam ayat yang kita bahas saat ini. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dalam ayat “bersabarlah terhadap cobaan yang menimpamu”, yaitu bersabar ketika amar ma’ruf dan nahi mungkar terhadap setiap cobaan yang menggangu” (Zaadul Masiir, 6: 322). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sudah dimaklumi bahwa dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar pasti ada rintangan. Oleh karenanya, nasehat ini memerintahkan untuk bersabar.” Lalu Ibnu Katsir berkata pula, “Karena sabar ketika disakiti manusia merupakan perkara yang butuh usaha keras” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Allah memerintahkan kepada para Rasul –dan mereka adalah imam (pemimpin) dalam amar ma’ruf nahi mungkar- untuk bersabar, sebagaimana hal ini Allah perintahkan pada penutup Rasul (yakni Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam). Bahkan perintah ini Allah sandingkan dengan penyampaian kerasulan. Hal ini dapat kita lihat dalam surat Al Mudatsir (surat yang merupakan tanda Muhammad menjadi Rasul), yang turun setelah surat Iqro’ (surat yang merupakan tanda Muhammad diangkat sebagai Nabi). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ, قُمْ فَأَنْذِرْ, وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ, وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ وَلا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ, وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah” (QS. Al Mudatsir: 1-7) Allah membuka surat yang merupakan pertanda beliau diangkat menjadi Rasul dengan perintah memberikan peringatan (indzar). Di akhirnya, Allah tutup dengan perintah untuk bersabar. Yang namanya memberi peringatan (indzar) adalah melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Maka ini menunjukkan bahwa sesudah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah ia bersabar (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 28: 137). Dari ayat dan pemaparan di atas menunjukkan bahwa setiap yang berdakwah pasti mendapati cobaan dan rintangan. Cobaan tersebut sesuai tingkatan keimanannya. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4024, Ad Darimi no. 2783, Ahmad 1: 185. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 3402 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tugas kita adalah berusaha bersabar, yakin akan ada jalan keluar dan bersandar kuat pada Allah Ta’ala serta yakin akan pahala besar bagi orang yang bersabar. Demikian faedah wasiat Lukman pada anaknya untuk serial kali ini. Moga bisa dilanjutkan kembali di kesempatan yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Mawqi’ Al Islam. Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad. Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shifah Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdur Rozaq bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman
Ada tiga induk ibadah yang diwasiatkan Lukman pada anaknya yaitu (1) shalat, (2) amar ma’ruf dan nahi mungkar, (3) bersabar. Inilah nasehat berharga dari Lukman kepada anaknya. Semoga wasiat ini bisa dicontoh pula oleh setiap orang tua.  Allah Ta’ala berfirman, يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)” (QS. Lukman: 17). Ayat ini menerangkan mengenai urgensi shalat, pentingnya amar ma’ruf nahi mungkar dan perintah untuk bersabar terhadap gangguan atau musibah. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan mengapa sampai tiga ibadah ini yang menjadi wasiat untuk anaknya. Yaitu karena tiga ibadah ini adalah induknya ibadah dan landasan seluruh kebaikan. Karena di akhir ayat ini disebutkan, إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah) (Lihat Fathul Qodir, 5: 489). Perintah Shalat, Ajakan yang Mulia Dalam ayat di atas, Lukman berwasiat pada anaknya untuk menunaikan shalat. Yang dimaksud adalah menunaikan shalat dengan memperhatikan batasan, kewajiban dan waktunya (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Wasiat Lukman ini menunjukkan bahwa ajakan shalat pada anak adalah wasiat yang utama dan amat berharga. Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menasehatkan demikian. Bahkan sejak umur 7 tahun, anak seharusnya sudah diajak untuk shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka” (HR. Abu Daud no. 495. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwaul Gholil 298). Jika shalat seorang muslim benar-benar dijaga, maka amalan lainnya juga akan baik. Beda halnya jika seseorang sering melalaikan shalat, untuk amalan lainnya akan nampak tidak beres. Umar bin Khottob pernah mengutarakan suatu nasehat berharga, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12). ‘Umar pun menerangkan bahwa tidak disebut muslim orang yang meninggalkan shalat. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdur Rozaq, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika ‘Umar ditusuk, aku dan beberapa orang sahabat menggotongnya sampai masuk rumahnya. Kala itu ‘Umar masih dalam keadaan pingsan sampai akhirnya tersadar. Ada yang seseorang yang berkata ketika itu, “Kalian tidak akan bisa menyadarkan ‘Umar kecuali dengan masalah shalat”. Kami pun berkata, “Shalat wahai Amirul Mukminin!” Lantas kedua matanya pun terbuka. Lalu ‘Umar berkata, “Apakah para sahabat yang lain telah menunaikan shalat?” Kami pun menjawab, “Iya, sudah”. ‘Umar pun lantas berkata, أما أنه لا حظ في الاسلام لأحد ترك الصلاة “Tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” ‘Umar pun melaksanakan shalat dalam keadaan darah yang mengalir. (HR. Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 581). Maksud ‘Umar ini selaras dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Dari Jabir bin ‘Abdillah,  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembeda) antara seorang (muslim) dengan syirik dan kekufuran adalah mengenai meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82). Dari Jabir, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الْكُفْرِ وَالإِيمَانِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pemisah) antara kekufuran dan iman adalah meninggalkan shalat” (HR. Tirmidzi no. 2618. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Rukun Islam diibaratkan dengan empat tiang sedangkan kalimat syahadat adalah pondasinya. Jika tiang shalat itu roboh, maka tentu bangunan Islam akan roboh. Demikianlah ibarat yang menggambarkan pentingnya menjaga shalat. Beramar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Dalam ayat di atas terdapat pula wasiat Lukman pada anaknya untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Amar ma’ruf adalah memerintahkan pada kebajikan, sedangkan nahi mungkar adalah melarang dari kemungkaran. Ibnu Katsir berkata, “Amar ma’ruf dan nahi mungkar dilakukan sesuai kemampuan” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Syaikh As Sa’di berkata, “Mengajak dalam kebaikan harus disertai dengan ilmu terlebih dahulu, begitu pula ketika melarang dari kemungkaran” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Ibnu Taimiyah menasehatkan bagi yang ingin melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah memiliki tiga bekal: (1) berilmu sebelumnya, (2) lemah lembut ketika bertindak, dan (3) sabar terhadap cobaan yang dihadapi nantinya (Lihat Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15-18). Mengenai bekal ilmu sudah amat jelas karena setiap amalan yang tidak didasari ilmu hanya membawa petaka dan tidak mendatangkan maslahat. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 382). Sedangkan lemah lembut dalam ajakan atau dakwah dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya jika lemah lembut ada dalam sesuatu, maka ia akan senantiasa menghiasinya. Jika kelembutan itu hilang, maka pastilah hanya akan mendatangkan kejelekan” (HR. Muslim no. 2594, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Sabar terhadap Cobaan Ketika berdakwah atau mengajak orang lain dalam kebaikan dan melarang dari kemungkaran pasti ada rintangan dan cobaan. Oleh karenanya, bekal ketiga ini sangat diperlukan yaitu bersabar. Hal ini yang diterangkan dalam ayat yang kita bahas saat ini. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dalam ayat “bersabarlah terhadap cobaan yang menimpamu”, yaitu bersabar ketika amar ma’ruf dan nahi mungkar terhadap setiap cobaan yang menggangu” (Zaadul Masiir, 6: 322). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sudah dimaklumi bahwa dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar pasti ada rintangan. Oleh karenanya, nasehat ini memerintahkan untuk bersabar.” Lalu Ibnu Katsir berkata pula, “Karena sabar ketika disakiti manusia merupakan perkara yang butuh usaha keras” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Allah memerintahkan kepada para Rasul –dan mereka adalah imam (pemimpin) dalam amar ma’ruf nahi mungkar- untuk bersabar, sebagaimana hal ini Allah perintahkan pada penutup Rasul (yakni Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam). Bahkan perintah ini Allah sandingkan dengan penyampaian kerasulan. Hal ini dapat kita lihat dalam surat Al Mudatsir (surat yang merupakan tanda Muhammad menjadi Rasul), yang turun setelah surat Iqro’ (surat yang merupakan tanda Muhammad diangkat sebagai Nabi). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ, قُمْ فَأَنْذِرْ, وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ, وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ وَلا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ, وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah” (QS. Al Mudatsir: 1-7) Allah membuka surat yang merupakan pertanda beliau diangkat menjadi Rasul dengan perintah memberikan peringatan (indzar). Di akhirnya, Allah tutup dengan perintah untuk bersabar. Yang namanya memberi peringatan (indzar) adalah melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Maka ini menunjukkan bahwa sesudah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah ia bersabar (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 28: 137). Dari ayat dan pemaparan di atas menunjukkan bahwa setiap yang berdakwah pasti mendapati cobaan dan rintangan. Cobaan tersebut sesuai tingkatan keimanannya. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4024, Ad Darimi no. 2783, Ahmad 1: 185. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 3402 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tugas kita adalah berusaha bersabar, yakin akan ada jalan keluar dan bersandar kuat pada Allah Ta’ala serta yakin akan pahala besar bagi orang yang bersabar. Demikian faedah wasiat Lukman pada anaknya untuk serial kali ini. Moga bisa dilanjutkan kembali di kesempatan yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Mawqi’ Al Islam. Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad. Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shifah Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdur Rozaq bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman


Ada tiga induk ibadah yang diwasiatkan Lukman pada anaknya yaitu (1) shalat, (2) amar ma’ruf dan nahi mungkar, (3) bersabar. Inilah nasehat berharga dari Lukman kepada anaknya. Semoga wasiat ini bisa dicontoh pula oleh setiap orang tua.  Allah Ta’ala berfirman, يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)” (QS. Lukman: 17). Ayat ini menerangkan mengenai urgensi shalat, pentingnya amar ma’ruf nahi mungkar dan perintah untuk bersabar terhadap gangguan atau musibah. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan mengapa sampai tiga ibadah ini yang menjadi wasiat untuk anaknya. Yaitu karena tiga ibadah ini adalah induknya ibadah dan landasan seluruh kebaikan. Karena di akhir ayat ini disebutkan, إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah) (Lihat Fathul Qodir, 5: 489). Perintah Shalat, Ajakan yang Mulia Dalam ayat di atas, Lukman berwasiat pada anaknya untuk menunaikan shalat. Yang dimaksud adalah menunaikan shalat dengan memperhatikan batasan, kewajiban dan waktunya (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Wasiat Lukman ini menunjukkan bahwa ajakan shalat pada anak adalah wasiat yang utama dan amat berharga. Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menasehatkan demikian. Bahkan sejak umur 7 tahun, anak seharusnya sudah diajak untuk shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka” (HR. Abu Daud no. 495. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwaul Gholil 298). Jika shalat seorang muslim benar-benar dijaga, maka amalan lainnya juga akan baik. Beda halnya jika seseorang sering melalaikan shalat, untuk amalan lainnya akan nampak tidak beres. Umar bin Khottob pernah mengutarakan suatu nasehat berharga, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12). ‘Umar pun menerangkan bahwa tidak disebut muslim orang yang meninggalkan shalat. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdur Rozaq, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika ‘Umar ditusuk, aku dan beberapa orang sahabat menggotongnya sampai masuk rumahnya. Kala itu ‘Umar masih dalam keadaan pingsan sampai akhirnya tersadar. Ada yang seseorang yang berkata ketika itu, “Kalian tidak akan bisa menyadarkan ‘Umar kecuali dengan masalah shalat”. Kami pun berkata, “Shalat wahai Amirul Mukminin!” Lantas kedua matanya pun terbuka. Lalu ‘Umar berkata, “Apakah para sahabat yang lain telah menunaikan shalat?” Kami pun menjawab, “Iya, sudah”. ‘Umar pun lantas berkata, أما أنه لا حظ في الاسلام لأحد ترك الصلاة “Tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” ‘Umar pun melaksanakan shalat dalam keadaan darah yang mengalir. (HR. Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 581). Maksud ‘Umar ini selaras dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Dari Jabir bin ‘Abdillah,  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembeda) antara seorang (muslim) dengan syirik dan kekufuran adalah mengenai meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82). Dari Jabir, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الْكُفْرِ وَالإِيمَانِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pemisah) antara kekufuran dan iman adalah meninggalkan shalat” (HR. Tirmidzi no. 2618. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Rukun Islam diibaratkan dengan empat tiang sedangkan kalimat syahadat adalah pondasinya. Jika tiang shalat itu roboh, maka tentu bangunan Islam akan roboh. Demikianlah ibarat yang menggambarkan pentingnya menjaga shalat. Beramar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Dalam ayat di atas terdapat pula wasiat Lukman pada anaknya untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Amar ma’ruf adalah memerintahkan pada kebajikan, sedangkan nahi mungkar adalah melarang dari kemungkaran. Ibnu Katsir berkata, “Amar ma’ruf dan nahi mungkar dilakukan sesuai kemampuan” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Syaikh As Sa’di berkata, “Mengajak dalam kebaikan harus disertai dengan ilmu terlebih dahulu, begitu pula ketika melarang dari kemungkaran” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Ibnu Taimiyah menasehatkan bagi yang ingin melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah memiliki tiga bekal: (1) berilmu sebelumnya, (2) lemah lembut ketika bertindak, dan (3) sabar terhadap cobaan yang dihadapi nantinya (Lihat Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15-18). Mengenai bekal ilmu sudah amat jelas karena setiap amalan yang tidak didasari ilmu hanya membawa petaka dan tidak mendatangkan maslahat. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 382). Sedangkan lemah lembut dalam ajakan atau dakwah dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya jika lemah lembut ada dalam sesuatu, maka ia akan senantiasa menghiasinya. Jika kelembutan itu hilang, maka pastilah hanya akan mendatangkan kejelekan” (HR. Muslim no. 2594, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Sabar terhadap Cobaan Ketika berdakwah atau mengajak orang lain dalam kebaikan dan melarang dari kemungkaran pasti ada rintangan dan cobaan. Oleh karenanya, bekal ketiga ini sangat diperlukan yaitu bersabar. Hal ini yang diterangkan dalam ayat yang kita bahas saat ini. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dalam ayat “bersabarlah terhadap cobaan yang menimpamu”, yaitu bersabar ketika amar ma’ruf dan nahi mungkar terhadap setiap cobaan yang menggangu” (Zaadul Masiir, 6: 322). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sudah dimaklumi bahwa dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar pasti ada rintangan. Oleh karenanya, nasehat ini memerintahkan untuk bersabar.” Lalu Ibnu Katsir berkata pula, “Karena sabar ketika disakiti manusia merupakan perkara yang butuh usaha keras” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Allah memerintahkan kepada para Rasul –dan mereka adalah imam (pemimpin) dalam amar ma’ruf nahi mungkar- untuk bersabar, sebagaimana hal ini Allah perintahkan pada penutup Rasul (yakni Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam). Bahkan perintah ini Allah sandingkan dengan penyampaian kerasulan. Hal ini dapat kita lihat dalam surat Al Mudatsir (surat yang merupakan tanda Muhammad menjadi Rasul), yang turun setelah surat Iqro’ (surat yang merupakan tanda Muhammad diangkat sebagai Nabi). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ, قُمْ فَأَنْذِرْ, وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ, وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ وَلا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ, وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah” (QS. Al Mudatsir: 1-7) Allah membuka surat yang merupakan pertanda beliau diangkat menjadi Rasul dengan perintah memberikan peringatan (indzar). Di akhirnya, Allah tutup dengan perintah untuk bersabar. Yang namanya memberi peringatan (indzar) adalah melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Maka ini menunjukkan bahwa sesudah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah ia bersabar (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 28: 137). Dari ayat dan pemaparan di atas menunjukkan bahwa setiap yang berdakwah pasti mendapati cobaan dan rintangan. Cobaan tersebut sesuai tingkatan keimanannya. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4024, Ad Darimi no. 2783, Ahmad 1: 185. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 3402 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tugas kita adalah berusaha bersabar, yakin akan ada jalan keluar dan bersandar kuat pada Allah Ta’ala serta yakin akan pahala besar bagi orang yang bersabar. Demikian faedah wasiat Lukman pada anaknya untuk serial kali ini. Moga bisa dilanjutkan kembali di kesempatan yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Mawqi’ Al Islam. Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad. Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shifah Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdur Rozaq bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman

Kesyirikan pada Pelet dan Susuk Pemikat Hati

Pelet dan susuk adalah solusi yang telah dicoba oleh beberapa orang untuk membuat wanita yang mereka sukai menjadi jatuh cinta kepadanya. Tips cinta ini katanya telah terbukti dan bisa dihandalkan. Ilmu pelet pemikat hati wanita ini juga bisa dipakai saat ikut casting sinetron dan iklan agar bisa terpilih menjadi bintang di kemudian hari. Lihat bagaimana penuturan orang yang mengenakan pelet dari seorang dukun berikut ini: “Awalnya saya takut mau pasang susuk,tetapi setelah saya konsultasi panjang lebar problem yang saya alami saat ini dengan pak Supri,saya jadi mantap,karena saya di beri penjelasan tentang kasiat dan manfaat setelah menggunakan susuk. Dan alhamdulilah puji tuhan pacar saya yang tadinya sudah berpaling dengan saya,setelah saya pasang susuk di tempat pak supri. Kurang dari satu bulan pacar saya kembali lagi ke saya.Anehnya dia semakin lengket seperti kena pellet saja,aku jadi heran sendiri sepertinya dia takut kalau kehilangan saya,saya ucapkan trimakasih pada pak supri yang telah berkenan membantu.salam sukses selalu thx….” Daftar Isi tutup 1. Kesyirikan pada Susuk dan Pelet 2. Cincin Kawin yang Berbuah Petaka 3. Jodoh Tak Kan Ke Mana 4. Bagaimana Memikat Hati Pasangan? 5. Walau Ampuh, Tidak Bisa Dikatakan Halal Kesyirikan pada Susuk dan Pelet Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tiwalah yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang dibuat dan diklaim bisa membuat perempuan lengket pada suami dan sebaliknya (Lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi). Jadi bisa saja tiwalah itu berupa pelet, jimat, susuk, dan bulu perindu. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa tiwalah yang dimaksud adalah jika berasal dari sihir (Lihat Syarh Kitab Tauhid, hal. 62). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa tiwalah ini diperoleh dari jalan sihir (Fathul Bari, 10: 196). Sehingga jika pemikat hati atau pemikat cinta berupa susuk, jimat dan bulu perindu, maka termasuk dalam kategori tamimah (jimat-jimat). Dan jimat-jimat itu terlarang sebagaimana telah disebutkan pula dalam hadits di atas. Memakai pelet termasuk syirik karena di dalamnya ada keyakinan untuk menolak bahaya dan mendatangkan manfaat dari selain Allah Ta’ala (Lihat Fathul Majid, 139). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Tiwalah tergolong syirik karena tiwalah bukanlah sebab syar’i (yang didukung dalil) dan bukan pula sebab qodari (yang dibuktikan melalui eksperimen).” Cincin Kawin yang Berbuah Petaka Cincin kawin bisa termasuk terlarang jika diyakini bahwa jika cincin tersebut jika dilepas dari pasangan bisa mendatangkan bahaya. Artinya, cincin kawin bisa jadi masalaha besar jika disertai keyakinan keliru. Rumah tangga bisa abadi atau tidak tergantung dikenakannya cincin tersebut, ini keyakinan keliru. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika cincin kawin tersebut diyakini bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya. Jika ada keyakinan bahwa cincin tersebut masih ada di tangan suami, maka ikatan pernikahan akan terus terjalin. Jika tidak dikenakan, maka akan rusak. Jika niat seperti ini yang ada ketika menggunakan cincin kawin, maka termasuk syirik ashgor (kecil). Jika niat seperti ini tidak ada –dan tidak mungkin ia berniat seperti itu (artinya: cuma sekedar memakai cincin kawin), maka cincin kawin masih tetap terlarang karena termasuk bentuk tasyabuh (meniru-niru adat non muslim). Jika cincin kawin yang dikenakan berasal dari emas, maka terlarang dikenakan oleh pria. Ini sisi terlarang ketiga dari cincin tersebut. Intinya cincin kawin bisa berbuah masalah yaitu bisa termasuk syirik, bisa menyerupai adat Nashrani (non muslim), atau bisa terlarang karena berasal dari emas dan digunakan oleh pria. Jika terlepas dari tiga masalah tadi (tidak ada unsur syirik, tidak ada unsur  tasyabbuh, tidak menggunakan cincin dari emas tetapi dari logam lainnya), maka boleh.” (Al Qoulul Mufid, 1: 182). Jodoh Tak Kan Ke Mana Jodoh jelas tidak akan ke mana. Yang Allah telah takdirkan, itulah yang kita peroleh dan tidak akan luput dari kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi”  (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash). Dalam hadits dalam kitab Sunan disebutkan, أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ “Apa saja yang ditakdirkan akan menimpamu, maka tidak akan luput darimu. Apa saja yang ditakdirkan akan luput darimu, maka tidak akan menimpamu” (HR. Abu Daud no. 4699. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beriman kepada takdir, inilah landasan kebaikan dan akan membuat seseorang semakin ridho dengan setiap cobaan. Ibnul Qayyim mengatakan, “Landasan setiap kebaikan adalah jika engkau tahu bahwa setiap yang Allah kehendaki pasti terjadi dan setiap yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi” Lantas mengapa mesti memikat pasangan atau jodoh dengan pelet dan susuk? Ini tanda kurang percaya pada takdir ilahi. Cuma kita saja yang berusaha dengan cara yang halal. Bagaimana Memikat Hati Pasangan? Cara ampuh bagi yang sudah memiliki pasangan agar tetap lengket kayak perangko dengan pasangannya tidak ada jalan lain selain melakukan kewajibannya sebagai suami atau istri. Mengapa mesti ke dukunn untuk minta suami dipelet, tetapi di rumah tidak pernah berdandan cantik di hadapan suami dan tidak pernah melakukan kewajiban lainnya. Cobalah jadi istri yang taat, maka ia akan mendapatkan keutamaan berikut ini. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan mengenai perintah bagi wanita untuk selalu berpenampilan cantik di hadapan suaminya, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Cobalah lihat bagaimana jika istri taat pada Allah dengan rajin ibadah dan selalu berpenampilan istimewa di hadapan suami, tentu akan membuat suami semakin lengket. Sedangkan bagi yang belum dapat jodoh, teruslah perbaiki diri menjadi lebih baik. Dan perbanyaklah do’a, maka jodoh pun tak kan ke mana. Do’a yang bisa dipanjatkan untuk mendapatkan jodoh adalah do’a sapu jagad, karena do’a ini mencakup kebaikan dunia dan akhirat. Termasuk di dalamnya adalah jodoh. Do’a tersebut adalah, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS. Al Baqarah: 201). Walau Ampuh, Tidak Bisa Dikatakan Halal Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (1: 264) memberikan pelajaran bahwa walau tercapainya tujuan dalam sebagian cara, tidak bisa menghalalkan cara tersebut. Begitu pula dalam hal ini, walau pelet dan susuk terlihat ampuh dan terbukti bagi sebagian orang, maka tidak menunjukkan perbuatan tersebut halal. Syirik jelas saja terlarang walaupun tercapai maksud. Seperti dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah mengenai tercapainya tujuan tidak menunjukkan halalnya cara yang dilakukan, . وَلَيْسَ مُجَرَّدُ كَوْنِ الدُّعَاءِ حَصَلَ بِهِ الْمَقْصُودُ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ سَائِغٌ فِي الشَّرِيعَةِ فَإِنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ الْكَوَاكِبِ وَالْمَخْلُوقِينَ وَيَحْصُلُ مَا يَحْصُلُ “Tidaklah tercapainya do’a yang dimaksud menunjukkan sesuatu itu boleh menurut syari’at. Lihatlah tidak sedikit yang berdo’a pada selain Allah, seperti meminta pada bintang-bintang dan meminta do’a pada makhluk (bukan pada Allah), do’anya terkabul (padahal perbuatannya keliru dan termasuk syirik, pen)”  (Majmu’ Al Fatawa, 1: 264). Semoga Allah menyelamatkan kita dan keluarga kita dari berbagai macam bentuk penghambaan kepada selain Allah serta menjauhkan kita dari berbagai kesyirikan. Wa billahit taufiq. Referensi: Al Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1424 H. Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdillah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Memajang Jimat dari Ayat Al Quran Berkah Bukan Dari Jimat Penglaris Tagsjodoh

Kesyirikan pada Pelet dan Susuk Pemikat Hati

Pelet dan susuk adalah solusi yang telah dicoba oleh beberapa orang untuk membuat wanita yang mereka sukai menjadi jatuh cinta kepadanya. Tips cinta ini katanya telah terbukti dan bisa dihandalkan. Ilmu pelet pemikat hati wanita ini juga bisa dipakai saat ikut casting sinetron dan iklan agar bisa terpilih menjadi bintang di kemudian hari. Lihat bagaimana penuturan orang yang mengenakan pelet dari seorang dukun berikut ini: “Awalnya saya takut mau pasang susuk,tetapi setelah saya konsultasi panjang lebar problem yang saya alami saat ini dengan pak Supri,saya jadi mantap,karena saya di beri penjelasan tentang kasiat dan manfaat setelah menggunakan susuk. Dan alhamdulilah puji tuhan pacar saya yang tadinya sudah berpaling dengan saya,setelah saya pasang susuk di tempat pak supri. Kurang dari satu bulan pacar saya kembali lagi ke saya.Anehnya dia semakin lengket seperti kena pellet saja,aku jadi heran sendiri sepertinya dia takut kalau kehilangan saya,saya ucapkan trimakasih pada pak supri yang telah berkenan membantu.salam sukses selalu thx….” Daftar Isi tutup 1. Kesyirikan pada Susuk dan Pelet 2. Cincin Kawin yang Berbuah Petaka 3. Jodoh Tak Kan Ke Mana 4. Bagaimana Memikat Hati Pasangan? 5. Walau Ampuh, Tidak Bisa Dikatakan Halal Kesyirikan pada Susuk dan Pelet Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tiwalah yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang dibuat dan diklaim bisa membuat perempuan lengket pada suami dan sebaliknya (Lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi). Jadi bisa saja tiwalah itu berupa pelet, jimat, susuk, dan bulu perindu. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa tiwalah yang dimaksud adalah jika berasal dari sihir (Lihat Syarh Kitab Tauhid, hal. 62). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa tiwalah ini diperoleh dari jalan sihir (Fathul Bari, 10: 196). Sehingga jika pemikat hati atau pemikat cinta berupa susuk, jimat dan bulu perindu, maka termasuk dalam kategori tamimah (jimat-jimat). Dan jimat-jimat itu terlarang sebagaimana telah disebutkan pula dalam hadits di atas. Memakai pelet termasuk syirik karena di dalamnya ada keyakinan untuk menolak bahaya dan mendatangkan manfaat dari selain Allah Ta’ala (Lihat Fathul Majid, 139). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Tiwalah tergolong syirik karena tiwalah bukanlah sebab syar’i (yang didukung dalil) dan bukan pula sebab qodari (yang dibuktikan melalui eksperimen).” Cincin Kawin yang Berbuah Petaka Cincin kawin bisa termasuk terlarang jika diyakini bahwa jika cincin tersebut jika dilepas dari pasangan bisa mendatangkan bahaya. Artinya, cincin kawin bisa jadi masalaha besar jika disertai keyakinan keliru. Rumah tangga bisa abadi atau tidak tergantung dikenakannya cincin tersebut, ini keyakinan keliru. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika cincin kawin tersebut diyakini bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya. Jika ada keyakinan bahwa cincin tersebut masih ada di tangan suami, maka ikatan pernikahan akan terus terjalin. Jika tidak dikenakan, maka akan rusak. Jika niat seperti ini yang ada ketika menggunakan cincin kawin, maka termasuk syirik ashgor (kecil). Jika niat seperti ini tidak ada –dan tidak mungkin ia berniat seperti itu (artinya: cuma sekedar memakai cincin kawin), maka cincin kawin masih tetap terlarang karena termasuk bentuk tasyabuh (meniru-niru adat non muslim). Jika cincin kawin yang dikenakan berasal dari emas, maka terlarang dikenakan oleh pria. Ini sisi terlarang ketiga dari cincin tersebut. Intinya cincin kawin bisa berbuah masalah yaitu bisa termasuk syirik, bisa menyerupai adat Nashrani (non muslim), atau bisa terlarang karena berasal dari emas dan digunakan oleh pria. Jika terlepas dari tiga masalah tadi (tidak ada unsur syirik, tidak ada unsur  tasyabbuh, tidak menggunakan cincin dari emas tetapi dari logam lainnya), maka boleh.” (Al Qoulul Mufid, 1: 182). Jodoh Tak Kan Ke Mana Jodoh jelas tidak akan ke mana. Yang Allah telah takdirkan, itulah yang kita peroleh dan tidak akan luput dari kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi”  (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash). Dalam hadits dalam kitab Sunan disebutkan, أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ “Apa saja yang ditakdirkan akan menimpamu, maka tidak akan luput darimu. Apa saja yang ditakdirkan akan luput darimu, maka tidak akan menimpamu” (HR. Abu Daud no. 4699. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beriman kepada takdir, inilah landasan kebaikan dan akan membuat seseorang semakin ridho dengan setiap cobaan. Ibnul Qayyim mengatakan, “Landasan setiap kebaikan adalah jika engkau tahu bahwa setiap yang Allah kehendaki pasti terjadi dan setiap yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi” Lantas mengapa mesti memikat pasangan atau jodoh dengan pelet dan susuk? Ini tanda kurang percaya pada takdir ilahi. Cuma kita saja yang berusaha dengan cara yang halal. Bagaimana Memikat Hati Pasangan? Cara ampuh bagi yang sudah memiliki pasangan agar tetap lengket kayak perangko dengan pasangannya tidak ada jalan lain selain melakukan kewajibannya sebagai suami atau istri. Mengapa mesti ke dukunn untuk minta suami dipelet, tetapi di rumah tidak pernah berdandan cantik di hadapan suami dan tidak pernah melakukan kewajiban lainnya. Cobalah jadi istri yang taat, maka ia akan mendapatkan keutamaan berikut ini. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan mengenai perintah bagi wanita untuk selalu berpenampilan cantik di hadapan suaminya, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Cobalah lihat bagaimana jika istri taat pada Allah dengan rajin ibadah dan selalu berpenampilan istimewa di hadapan suami, tentu akan membuat suami semakin lengket. Sedangkan bagi yang belum dapat jodoh, teruslah perbaiki diri menjadi lebih baik. Dan perbanyaklah do’a, maka jodoh pun tak kan ke mana. Do’a yang bisa dipanjatkan untuk mendapatkan jodoh adalah do’a sapu jagad, karena do’a ini mencakup kebaikan dunia dan akhirat. Termasuk di dalamnya adalah jodoh. Do’a tersebut adalah, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS. Al Baqarah: 201). Walau Ampuh, Tidak Bisa Dikatakan Halal Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (1: 264) memberikan pelajaran bahwa walau tercapainya tujuan dalam sebagian cara, tidak bisa menghalalkan cara tersebut. Begitu pula dalam hal ini, walau pelet dan susuk terlihat ampuh dan terbukti bagi sebagian orang, maka tidak menunjukkan perbuatan tersebut halal. Syirik jelas saja terlarang walaupun tercapai maksud. Seperti dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah mengenai tercapainya tujuan tidak menunjukkan halalnya cara yang dilakukan, . وَلَيْسَ مُجَرَّدُ كَوْنِ الدُّعَاءِ حَصَلَ بِهِ الْمَقْصُودُ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ سَائِغٌ فِي الشَّرِيعَةِ فَإِنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ الْكَوَاكِبِ وَالْمَخْلُوقِينَ وَيَحْصُلُ مَا يَحْصُلُ “Tidaklah tercapainya do’a yang dimaksud menunjukkan sesuatu itu boleh menurut syari’at. Lihatlah tidak sedikit yang berdo’a pada selain Allah, seperti meminta pada bintang-bintang dan meminta do’a pada makhluk (bukan pada Allah), do’anya terkabul (padahal perbuatannya keliru dan termasuk syirik, pen)”  (Majmu’ Al Fatawa, 1: 264). Semoga Allah menyelamatkan kita dan keluarga kita dari berbagai macam bentuk penghambaan kepada selain Allah serta menjauhkan kita dari berbagai kesyirikan. Wa billahit taufiq. Referensi: Al Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1424 H. Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdillah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Memajang Jimat dari Ayat Al Quran Berkah Bukan Dari Jimat Penglaris Tagsjodoh
Pelet dan susuk adalah solusi yang telah dicoba oleh beberapa orang untuk membuat wanita yang mereka sukai menjadi jatuh cinta kepadanya. Tips cinta ini katanya telah terbukti dan bisa dihandalkan. Ilmu pelet pemikat hati wanita ini juga bisa dipakai saat ikut casting sinetron dan iklan agar bisa terpilih menjadi bintang di kemudian hari. Lihat bagaimana penuturan orang yang mengenakan pelet dari seorang dukun berikut ini: “Awalnya saya takut mau pasang susuk,tetapi setelah saya konsultasi panjang lebar problem yang saya alami saat ini dengan pak Supri,saya jadi mantap,karena saya di beri penjelasan tentang kasiat dan manfaat setelah menggunakan susuk. Dan alhamdulilah puji tuhan pacar saya yang tadinya sudah berpaling dengan saya,setelah saya pasang susuk di tempat pak supri. Kurang dari satu bulan pacar saya kembali lagi ke saya.Anehnya dia semakin lengket seperti kena pellet saja,aku jadi heran sendiri sepertinya dia takut kalau kehilangan saya,saya ucapkan trimakasih pada pak supri yang telah berkenan membantu.salam sukses selalu thx….” Daftar Isi tutup 1. Kesyirikan pada Susuk dan Pelet 2. Cincin Kawin yang Berbuah Petaka 3. Jodoh Tak Kan Ke Mana 4. Bagaimana Memikat Hati Pasangan? 5. Walau Ampuh, Tidak Bisa Dikatakan Halal Kesyirikan pada Susuk dan Pelet Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tiwalah yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang dibuat dan diklaim bisa membuat perempuan lengket pada suami dan sebaliknya (Lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi). Jadi bisa saja tiwalah itu berupa pelet, jimat, susuk, dan bulu perindu. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa tiwalah yang dimaksud adalah jika berasal dari sihir (Lihat Syarh Kitab Tauhid, hal. 62). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa tiwalah ini diperoleh dari jalan sihir (Fathul Bari, 10: 196). Sehingga jika pemikat hati atau pemikat cinta berupa susuk, jimat dan bulu perindu, maka termasuk dalam kategori tamimah (jimat-jimat). Dan jimat-jimat itu terlarang sebagaimana telah disebutkan pula dalam hadits di atas. Memakai pelet termasuk syirik karena di dalamnya ada keyakinan untuk menolak bahaya dan mendatangkan manfaat dari selain Allah Ta’ala (Lihat Fathul Majid, 139). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Tiwalah tergolong syirik karena tiwalah bukanlah sebab syar’i (yang didukung dalil) dan bukan pula sebab qodari (yang dibuktikan melalui eksperimen).” Cincin Kawin yang Berbuah Petaka Cincin kawin bisa termasuk terlarang jika diyakini bahwa jika cincin tersebut jika dilepas dari pasangan bisa mendatangkan bahaya. Artinya, cincin kawin bisa jadi masalaha besar jika disertai keyakinan keliru. Rumah tangga bisa abadi atau tidak tergantung dikenakannya cincin tersebut, ini keyakinan keliru. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika cincin kawin tersebut diyakini bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya. Jika ada keyakinan bahwa cincin tersebut masih ada di tangan suami, maka ikatan pernikahan akan terus terjalin. Jika tidak dikenakan, maka akan rusak. Jika niat seperti ini yang ada ketika menggunakan cincin kawin, maka termasuk syirik ashgor (kecil). Jika niat seperti ini tidak ada –dan tidak mungkin ia berniat seperti itu (artinya: cuma sekedar memakai cincin kawin), maka cincin kawin masih tetap terlarang karena termasuk bentuk tasyabuh (meniru-niru adat non muslim). Jika cincin kawin yang dikenakan berasal dari emas, maka terlarang dikenakan oleh pria. Ini sisi terlarang ketiga dari cincin tersebut. Intinya cincin kawin bisa berbuah masalah yaitu bisa termasuk syirik, bisa menyerupai adat Nashrani (non muslim), atau bisa terlarang karena berasal dari emas dan digunakan oleh pria. Jika terlepas dari tiga masalah tadi (tidak ada unsur syirik, tidak ada unsur  tasyabbuh, tidak menggunakan cincin dari emas tetapi dari logam lainnya), maka boleh.” (Al Qoulul Mufid, 1: 182). Jodoh Tak Kan Ke Mana Jodoh jelas tidak akan ke mana. Yang Allah telah takdirkan, itulah yang kita peroleh dan tidak akan luput dari kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi”  (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash). Dalam hadits dalam kitab Sunan disebutkan, أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ “Apa saja yang ditakdirkan akan menimpamu, maka tidak akan luput darimu. Apa saja yang ditakdirkan akan luput darimu, maka tidak akan menimpamu” (HR. Abu Daud no. 4699. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beriman kepada takdir, inilah landasan kebaikan dan akan membuat seseorang semakin ridho dengan setiap cobaan. Ibnul Qayyim mengatakan, “Landasan setiap kebaikan adalah jika engkau tahu bahwa setiap yang Allah kehendaki pasti terjadi dan setiap yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi” Lantas mengapa mesti memikat pasangan atau jodoh dengan pelet dan susuk? Ini tanda kurang percaya pada takdir ilahi. Cuma kita saja yang berusaha dengan cara yang halal. Bagaimana Memikat Hati Pasangan? Cara ampuh bagi yang sudah memiliki pasangan agar tetap lengket kayak perangko dengan pasangannya tidak ada jalan lain selain melakukan kewajibannya sebagai suami atau istri. Mengapa mesti ke dukunn untuk minta suami dipelet, tetapi di rumah tidak pernah berdandan cantik di hadapan suami dan tidak pernah melakukan kewajiban lainnya. Cobalah jadi istri yang taat, maka ia akan mendapatkan keutamaan berikut ini. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan mengenai perintah bagi wanita untuk selalu berpenampilan cantik di hadapan suaminya, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Cobalah lihat bagaimana jika istri taat pada Allah dengan rajin ibadah dan selalu berpenampilan istimewa di hadapan suami, tentu akan membuat suami semakin lengket. Sedangkan bagi yang belum dapat jodoh, teruslah perbaiki diri menjadi lebih baik. Dan perbanyaklah do’a, maka jodoh pun tak kan ke mana. Do’a yang bisa dipanjatkan untuk mendapatkan jodoh adalah do’a sapu jagad, karena do’a ini mencakup kebaikan dunia dan akhirat. Termasuk di dalamnya adalah jodoh. Do’a tersebut adalah, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS. Al Baqarah: 201). Walau Ampuh, Tidak Bisa Dikatakan Halal Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (1: 264) memberikan pelajaran bahwa walau tercapainya tujuan dalam sebagian cara, tidak bisa menghalalkan cara tersebut. Begitu pula dalam hal ini, walau pelet dan susuk terlihat ampuh dan terbukti bagi sebagian orang, maka tidak menunjukkan perbuatan tersebut halal. Syirik jelas saja terlarang walaupun tercapai maksud. Seperti dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah mengenai tercapainya tujuan tidak menunjukkan halalnya cara yang dilakukan, . وَلَيْسَ مُجَرَّدُ كَوْنِ الدُّعَاءِ حَصَلَ بِهِ الْمَقْصُودُ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ سَائِغٌ فِي الشَّرِيعَةِ فَإِنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ الْكَوَاكِبِ وَالْمَخْلُوقِينَ وَيَحْصُلُ مَا يَحْصُلُ “Tidaklah tercapainya do’a yang dimaksud menunjukkan sesuatu itu boleh menurut syari’at. Lihatlah tidak sedikit yang berdo’a pada selain Allah, seperti meminta pada bintang-bintang dan meminta do’a pada makhluk (bukan pada Allah), do’anya terkabul (padahal perbuatannya keliru dan termasuk syirik, pen)”  (Majmu’ Al Fatawa, 1: 264). Semoga Allah menyelamatkan kita dan keluarga kita dari berbagai macam bentuk penghambaan kepada selain Allah serta menjauhkan kita dari berbagai kesyirikan. Wa billahit taufiq. Referensi: Al Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1424 H. Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdillah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Memajang Jimat dari Ayat Al Quran Berkah Bukan Dari Jimat Penglaris Tagsjodoh


Pelet dan susuk adalah solusi yang telah dicoba oleh beberapa orang untuk membuat wanita yang mereka sukai menjadi jatuh cinta kepadanya. Tips cinta ini katanya telah terbukti dan bisa dihandalkan. Ilmu pelet pemikat hati wanita ini juga bisa dipakai saat ikut casting sinetron dan iklan agar bisa terpilih menjadi bintang di kemudian hari. Lihat bagaimana penuturan orang yang mengenakan pelet dari seorang dukun berikut ini: “Awalnya saya takut mau pasang susuk,tetapi setelah saya konsultasi panjang lebar problem yang saya alami saat ini dengan pak Supri,saya jadi mantap,karena saya di beri penjelasan tentang kasiat dan manfaat setelah menggunakan susuk. Dan alhamdulilah puji tuhan pacar saya yang tadinya sudah berpaling dengan saya,setelah saya pasang susuk di tempat pak supri. Kurang dari satu bulan pacar saya kembali lagi ke saya.Anehnya dia semakin lengket seperti kena pellet saja,aku jadi heran sendiri sepertinya dia takut kalau kehilangan saya,saya ucapkan trimakasih pada pak supri yang telah berkenan membantu.salam sukses selalu thx….” Daftar Isi tutup 1. Kesyirikan pada Susuk dan Pelet 2. Cincin Kawin yang Berbuah Petaka 3. Jodoh Tak Kan Ke Mana 4. Bagaimana Memikat Hati Pasangan? 5. Walau Ampuh, Tidak Bisa Dikatakan Halal Kesyirikan pada Susuk dan Pelet Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tiwalah yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang dibuat dan diklaim bisa membuat perempuan lengket pada suami dan sebaliknya (Lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi). Jadi bisa saja tiwalah itu berupa pelet, jimat, susuk, dan bulu perindu. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa tiwalah yang dimaksud adalah jika berasal dari sihir (Lihat Syarh Kitab Tauhid, hal. 62). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa tiwalah ini diperoleh dari jalan sihir (Fathul Bari, 10: 196). Sehingga jika pemikat hati atau pemikat cinta berupa susuk, jimat dan bulu perindu, maka termasuk dalam kategori tamimah (jimat-jimat). Dan jimat-jimat itu terlarang sebagaimana telah disebutkan pula dalam hadits di atas. Memakai pelet termasuk syirik karena di dalamnya ada keyakinan untuk menolak bahaya dan mendatangkan manfaat dari selain Allah Ta’ala (Lihat Fathul Majid, 139). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Tiwalah tergolong syirik karena tiwalah bukanlah sebab syar’i (yang didukung dalil) dan bukan pula sebab qodari (yang dibuktikan melalui eksperimen).” Cincin Kawin yang Berbuah Petaka Cincin kawin bisa termasuk terlarang jika diyakini bahwa jika cincin tersebut jika dilepas dari pasangan bisa mendatangkan bahaya. Artinya, cincin kawin bisa jadi masalaha besar jika disertai keyakinan keliru. Rumah tangga bisa abadi atau tidak tergantung dikenakannya cincin tersebut, ini keyakinan keliru. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika cincin kawin tersebut diyakini bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya. Jika ada keyakinan bahwa cincin tersebut masih ada di tangan suami, maka ikatan pernikahan akan terus terjalin. Jika tidak dikenakan, maka akan rusak. Jika niat seperti ini yang ada ketika menggunakan cincin kawin, maka termasuk syirik ashgor (kecil). Jika niat seperti ini tidak ada –dan tidak mungkin ia berniat seperti itu (artinya: cuma sekedar memakai cincin kawin), maka cincin kawin masih tetap terlarang karena termasuk bentuk tasyabuh (meniru-niru adat non muslim). Jika cincin kawin yang dikenakan berasal dari emas, maka terlarang dikenakan oleh pria. Ini sisi terlarang ketiga dari cincin tersebut. Intinya cincin kawin bisa berbuah masalah yaitu bisa termasuk syirik, bisa menyerupai adat Nashrani (non muslim), atau bisa terlarang karena berasal dari emas dan digunakan oleh pria. Jika terlepas dari tiga masalah tadi (tidak ada unsur syirik, tidak ada unsur  tasyabbuh, tidak menggunakan cincin dari emas tetapi dari logam lainnya), maka boleh.” (Al Qoulul Mufid, 1: 182). Jodoh Tak Kan Ke Mana Jodoh jelas tidak akan ke mana. Yang Allah telah takdirkan, itulah yang kita peroleh dan tidak akan luput dari kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi”  (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash). Dalam hadits dalam kitab Sunan disebutkan, أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ “Apa saja yang ditakdirkan akan menimpamu, maka tidak akan luput darimu. Apa saja yang ditakdirkan akan luput darimu, maka tidak akan menimpamu” (HR. Abu Daud no. 4699. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beriman kepada takdir, inilah landasan kebaikan dan akan membuat seseorang semakin ridho dengan setiap cobaan. Ibnul Qayyim mengatakan, “Landasan setiap kebaikan adalah jika engkau tahu bahwa setiap yang Allah kehendaki pasti terjadi dan setiap yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi” Lantas mengapa mesti memikat pasangan atau jodoh dengan pelet dan susuk? Ini tanda kurang percaya pada takdir ilahi. Cuma kita saja yang berusaha dengan cara yang halal. Bagaimana Memikat Hati Pasangan? Cara ampuh bagi yang sudah memiliki pasangan agar tetap lengket kayak perangko dengan pasangannya tidak ada jalan lain selain melakukan kewajibannya sebagai suami atau istri. Mengapa mesti ke dukunn untuk minta suami dipelet, tetapi di rumah tidak pernah berdandan cantik di hadapan suami dan tidak pernah melakukan kewajiban lainnya. Cobalah jadi istri yang taat, maka ia akan mendapatkan keutamaan berikut ini. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan mengenai perintah bagi wanita untuk selalu berpenampilan cantik di hadapan suaminya, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Cobalah lihat bagaimana jika istri taat pada Allah dengan rajin ibadah dan selalu berpenampilan istimewa di hadapan suami, tentu akan membuat suami semakin lengket. Sedangkan bagi yang belum dapat jodoh, teruslah perbaiki diri menjadi lebih baik. Dan perbanyaklah do’a, maka jodoh pun tak kan ke mana. Do’a yang bisa dipanjatkan untuk mendapatkan jodoh adalah do’a sapu jagad, karena do’a ini mencakup kebaikan dunia dan akhirat. Termasuk di dalamnya adalah jodoh. Do’a tersebut adalah, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS. Al Baqarah: 201). Walau Ampuh, Tidak Bisa Dikatakan Halal Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (1: 264) memberikan pelajaran bahwa walau tercapainya tujuan dalam sebagian cara, tidak bisa menghalalkan cara tersebut. Begitu pula dalam hal ini, walau pelet dan susuk terlihat ampuh dan terbukti bagi sebagian orang, maka tidak menunjukkan perbuatan tersebut halal. Syirik jelas saja terlarang walaupun tercapai maksud. Seperti dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah mengenai tercapainya tujuan tidak menunjukkan halalnya cara yang dilakukan, . وَلَيْسَ مُجَرَّدُ كَوْنِ الدُّعَاءِ حَصَلَ بِهِ الْمَقْصُودُ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ سَائِغٌ فِي الشَّرِيعَةِ فَإِنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ الْكَوَاكِبِ وَالْمَخْلُوقِينَ وَيَحْصُلُ مَا يَحْصُلُ “Tidaklah tercapainya do’a yang dimaksud menunjukkan sesuatu itu boleh menurut syari’at. Lihatlah tidak sedikit yang berdo’a pada selain Allah, seperti meminta pada bintang-bintang dan meminta do’a pada makhluk (bukan pada Allah), do’anya terkabul (padahal perbuatannya keliru dan termasuk syirik, pen)”  (Majmu’ Al Fatawa, 1: 264). Semoga Allah menyelamatkan kita dan keluarga kita dari berbagai macam bentuk penghambaan kepada selain Allah serta menjauhkan kita dari berbagai kesyirikan. Wa billahit taufiq. Referensi: Al Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1424 H. Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdillah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Memajang Jimat dari Ayat Al Quran Berkah Bukan Dari Jimat Penglaris Tagsjodoh

Di Manakah Allah (9), Ketinggian dan Kedekatan Allah

Bismillah … Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ulama besar di abad ke-3 hijriyah telah menyebutkan pula mengenai keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan itu menunjukkan sifat ketinggian bagi Allah. Jika ada yang menanyakan bahwa keyakinan seperti ini berarti menetapkan Allah itu jauh, padahal dalam banyak ayat dibuktikan kalau Allah itu begitu dekat. Jawabannya, pada makhluk kita dapat mengatakan ia tinggi tetapi dekat. Jika itu mungkin pada makhluk, maka pada Sang Kholiq lebih-lebih mungkin karena tidak ada yang mustahil bagi Allah. Selanjutnya, simak dalam tulisan sederhana berikut. Zakariya As Saaji[1] قال الإمام أبو عبد الله بن بطة العكبري مصنف الإبانة الكبرى في السنة وهو أربع مجلدات حدثنا أبو الحسن أحمد بن زكريا بن يحيى الساجي قال قال أبي القول في السنة التي رأيت عليها أصحابنا أهل الحديث الذين لقيناهم أن الله تعالى على عرشه في سمائه يقرب من خلقه كيف شاء وساق سائر الإعتقاد وكان الساجي شيخ البصرة وحافظها وعنه أخذ أبو الحسن الأشعري الحديث ومقالات أهل السنة Al Imam Abu ‘Abdillah bin Battoh Al ‘Akbari, penulis kitab Al Ibanah Al Kubro fis Sunnah yang terdiri dari empat jilid, ia berkata bahwa Abul Hasan Ahmad bin Zakariya bin Yahya As Saaji berkata bahwa ayahnya, Zakariya As Saaji berkata, “Perkataan dalam As Sunnah yang kulihat bahwa sahabat kami para ulama hadits yang pernah kami temui meyakini Allah di atas ‘Arsy yang berada di ketinggian-Nya, namun Dia dekat dengan hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki”. Lalu As Saaji menyebutkan berbagai i’tiqod yang lain. Adz Dzahabi mengatakan bahwa As Saaji adalah ulama di Bashroh dan seorang hafizh terkemuka. Abul Hasan Al Asy’ari mengambil hadits dan perkataan Ahlus Sunnah lainnya dari beliau. Beliau pernah melakukan rihlah untuk belajar dari Muzanni (murid Imam Asy Syafi’i) dan Ar Robi’. As Saaji memiliki kitab ‘Ilalul Hadits dan kitab Ikhtilaful Fuqoha.[2] Pelajaran penting: Dalil-dalil yang menyebutkan kedekatan Allah adalah sebagai berikut. Pertama, firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (QS. Al Baqarah [2] : 186) Begitu juga terdapat dalil dalam Shohih Muslim pada Bab ‘Dianjurkannya merendahkan suara ketika berdzikir’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian” (HR. Muslim no 2704). Sedangkan ayat yang menyebutkan keberadaan Allah di ketinggian amat banyak sekali, salah satu contohnya adalah, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al Mulk : 16). Yang jelas, keberadaan Allah di atas ‘Arsy tidaklah bertentangan dengan kedekatan Allah dengan makhluk-Nya. Masa’ kita katakan ayat-ayat Al Qur’an saling bertentangan? Kita dapat katakana bahwa Allah berada di ketinggian, namun juga dekat pada hamba-Nya. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al Aqidah Al Wasithiyah berkata, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah tidaklah bertentangan denga ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Maha Tinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada pertentangan sama sekali antara kedekatan dan ketinggian Allah. Karena sesuatu ada yang jauh namun dekat. Ini kondisi yang ada pada makhluk. Jika makhluk demikian, bagaimana lagi pada kholiq (Sang Pencipta)?! Allah bisa saja dekat sekaligus berada di ketinggian. Allah itu begitu dekat dengan kita dari urat leher hewan tunggangan”.[3] Muhammad bin Jarir Ath Thobari[4], penulis kitab tafsir terkemuka Disebutkan dalam kitab tafsir karya Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari yang banyak berisi perkataan para salaf, ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, ثُمَّ اسْتَوَى إلَى السَّمَاءِ “Dan Dia berkehendak (menuju) langit” (QS. Fushshilat: 11). Yang dimaksud dengan ayat ini kata Ar Robi’ bin Anas adalah, ارتفع إلى السماء “Naik di ketinggian”.[5] Sedangkan mengenai ayat, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Allah berada tinggi di atas ‘Arsy” Yang dimaksudkan dengan ayat ini kata Ath Thobari, علا عليه “Tinggi di atas ‘Arsy”[6] Pelajaran Penting: Ibnul Qayyim dalam bait sya’ir An Nuniyah memberikan empat definisi istiwa’: 1-istaqorro (menetap), 2-‘alaa (tinggi), 3- irtafa’a (naik), dan 4-sho’ada (naik). Sehingga sifat istiwa’ menunjukkan Allah tidak di mana-mana dan bukan di setiap tempat serta tidak bersatu dengan makhluk-Nya karena Allah berada tinggi di atas seluruh makhluk-Nya. Syaikh Muhammad Kholil Harros hafizhohullah mengatakan, “Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani yang diberikan dari Allah tentang diri-Nya yaitu bahwasanya Allah beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya dengan kaifiyah (cara) yang tidak diketahui hanya oleh-Nya. Sebagaimana kata Imam Malik, “Istiwa’ itu ma’lum (sudah diketahui maknanya), sedangkan kaifiyahnya (hakekatnya atau cara istiwa’) itu tidak diketahui”.[7] Ibnu Khuzaimah[8] Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah berkata, من لم يقر بأن الله على عرشه استوى فوق سبع سمواته بائن من خلقه فهو كافر يستتاب فإن تاب وإلا ضربت عنقه وألقي على مزبلة لئلا يتأذى بريحته أهل القبلة وأهل الذمة “Siapa yang tidak menetapkan keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan Dia beristiwa’ (menetap tinggi) di atas langit yang tujuh, terpisah dari makhluk-Nya, maka ia kafir dan dimintai taubat. Jika ia tidak mau bertaubat, maka dipenggal saja lehernya dan dibuang ke tempat sampah supaya baunya tidak menyakiti ahlul kiblat (muslim) dan ahlu dzimmah (non muslim)” . Ibnu Khuzaimah adalah ulama terkemuka dalam ilmu hadits dan juga fikih. Beliau di antara dai Ahlus Sunnah dan ulama yang keras dalam penetapan nama dan sifat Allah. Beliau memiliki kedudukan mulia di Khurasan. Ibnu Khuzaimah mengambil fikih dari Muzanni -murid Imam Asy Syafi’i- dan mendengar ilmu dari ‘Ali bin Hajr dan ulama semasanya. Beliau meninggal dunia dalam usia 80-an.[9] Tsa’lab, imam Al ‘Arobiyah, ulama pakar bahasa[10] Al Hafizh Abul Qosim Al Lalika-i dalam kitab As Sunnah berkata bahwa ia mendapat tulisan tangan Ad Daruquthni dari Ishaq Al Kadzi Abul ‘Abbas –dikenal dengan Tsa’lab- berkata, استوى أقبل عليه وإن لم يكن معوجا ثم استوى إلى السماء أقبل و استوى على العرش علا واستوى وجهه اتصل واستوى القمر امتلأ واستوى زيد وعمرو تشابها في فعلهما وإن لم تتشابه شخوصهما “Istiwa bermakna menuju (أقبل عليه) walau tidak persis menetap. Sedangkan makna istawa ilas samaa’ adalah menuju (أقبل). Adapun makna istawa ‘alal ‘arsy adalah tinggi (علا). Makna istawa wajhuh adalah bersambung (اتصل). Makna istawal qomar adalah penuh (امتلأ). Sedangkan makna istawa Zaid wa ‘Amr adalah keduanya mirip dalam perbuatan walau tidak mirip orangnya. ”[11] Abu Ja’far Ath Thohawiy[12], ulama terkemuka Hanafiyah Dalam kitab akidahnya, Ath Thohawiy berkata, والعرش والكرسي حق كما بين في كتابه وهو مستغن عن العرش وما دونه محيط بكل شيء وفوقه “‘Arsy dan Kursi adalah benar adanya. Allah tidak membutuhkan ‘Arsy-Nya itu dan apa yang ada di bawahnya. Allah mengetahui segala sesuatu dan Dia berada di atas segala sesuatu.”[13] Abu Muhammad Al Barbahariy Al Hasan bin ‘Ali bin Kholf[14], ulama besar Hanabilah di Baghdad Dalam Syarhus Sunnah, Al Barbahariy berkata, وهو على عرشه استوى وعلمه بكل مكان ولا يخلو من علمه مكان “Allah berada di atas ‘Arsy dan menetap di atas-Nya. Namun ilmu Allah di setiap tempat. Tidak ada suatu tempat yang lepas dari ilmu Allah”.[15] Pelajaran penting: Ayat berikut mendukung pernyataan di atas yaitu Allah menetap tinggi sedangkan yang di mana-mana adalah ilmu Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa: Kemudian Dia menempat tinggi di atas ‘Arsy-Nya. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Hadid: 4). Ayat ini begitu jelas tidak mempertentangkan keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan ilmu Allah yang mengetahui segala tempat. Sebagaimana kata Ibnu Taimiyah rahimahullah, فَأَخْبَرَ أَنَّهُ فَوْقَ الْعَرْشِ يَعْلَمُ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ مَعَنَا أَيْنَمَا كُنَّا “Surat Al Hadid ayat 4 menyebutkan bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan Dia mengetahui segala sesuatu. Meskipun begitu Allah pun bersama kita di mana saja kita berada”.[16] Masih tersisa satu ulama terkenal di abad ke-3 hijriyah yang belum kami sebutkan mengenai perkataannya. Beliau adalah Abul Hasan Al Asy’ari. Mengenai perkataan beliau tentang keyakinan Ahlus Sunnah ini akan kami bahas dalam tulisan selanjutnya -dengan izin Allah-. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah dan taufik kepada akidah yang lurus. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, 2 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Zakariya As Saaji meninggal dunia tahun 307 H. [2] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 205 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 223. [3] Syarh ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan keempat, 1424 H, 2: 53. [4] Ibnu Jarir Ath Thobari hidup pada tahun 224 – 310 H. [5] Tafsir Ath Thobari, 1: 456 [6] Tafsir Ath Thobari, 13: 411 [7] Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad Kholil Harros, terbitan Ad Durur As Sunniyah, cetakan keenam, 1429 H, hal. 172. [8] Ibnu Khuzaimah hidup pada tahun 223-311 H. [9] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 207 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 225-226. [10] Tsa’lab meninggal tahun 291 H. [11] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 213 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 230-231. [12] Ath Thohawiy hidup pada tahun 239-321 H. [13] Lihat Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darul Mawaddah, cetakan pertama, 1431 H, 1: 428. [14] Al Barbahariy meninggal dunia pada tahun 329 H. [15] Syarhus Sunnah, Al Hasan bin ‘Ali bin Kholf Al Barbahariy Abu Muhammad, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1408 H, hal. 24. [16] Majmu’ Al Fatawa, 5: 103. Tagsdi mana Allah

Di Manakah Allah (9), Ketinggian dan Kedekatan Allah

Bismillah … Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ulama besar di abad ke-3 hijriyah telah menyebutkan pula mengenai keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan itu menunjukkan sifat ketinggian bagi Allah. Jika ada yang menanyakan bahwa keyakinan seperti ini berarti menetapkan Allah itu jauh, padahal dalam banyak ayat dibuktikan kalau Allah itu begitu dekat. Jawabannya, pada makhluk kita dapat mengatakan ia tinggi tetapi dekat. Jika itu mungkin pada makhluk, maka pada Sang Kholiq lebih-lebih mungkin karena tidak ada yang mustahil bagi Allah. Selanjutnya, simak dalam tulisan sederhana berikut. Zakariya As Saaji[1] قال الإمام أبو عبد الله بن بطة العكبري مصنف الإبانة الكبرى في السنة وهو أربع مجلدات حدثنا أبو الحسن أحمد بن زكريا بن يحيى الساجي قال قال أبي القول في السنة التي رأيت عليها أصحابنا أهل الحديث الذين لقيناهم أن الله تعالى على عرشه في سمائه يقرب من خلقه كيف شاء وساق سائر الإعتقاد وكان الساجي شيخ البصرة وحافظها وعنه أخذ أبو الحسن الأشعري الحديث ومقالات أهل السنة Al Imam Abu ‘Abdillah bin Battoh Al ‘Akbari, penulis kitab Al Ibanah Al Kubro fis Sunnah yang terdiri dari empat jilid, ia berkata bahwa Abul Hasan Ahmad bin Zakariya bin Yahya As Saaji berkata bahwa ayahnya, Zakariya As Saaji berkata, “Perkataan dalam As Sunnah yang kulihat bahwa sahabat kami para ulama hadits yang pernah kami temui meyakini Allah di atas ‘Arsy yang berada di ketinggian-Nya, namun Dia dekat dengan hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki”. Lalu As Saaji menyebutkan berbagai i’tiqod yang lain. Adz Dzahabi mengatakan bahwa As Saaji adalah ulama di Bashroh dan seorang hafizh terkemuka. Abul Hasan Al Asy’ari mengambil hadits dan perkataan Ahlus Sunnah lainnya dari beliau. Beliau pernah melakukan rihlah untuk belajar dari Muzanni (murid Imam Asy Syafi’i) dan Ar Robi’. As Saaji memiliki kitab ‘Ilalul Hadits dan kitab Ikhtilaful Fuqoha.[2] Pelajaran penting: Dalil-dalil yang menyebutkan kedekatan Allah adalah sebagai berikut. Pertama, firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (QS. Al Baqarah [2] : 186) Begitu juga terdapat dalil dalam Shohih Muslim pada Bab ‘Dianjurkannya merendahkan suara ketika berdzikir’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian” (HR. Muslim no 2704). Sedangkan ayat yang menyebutkan keberadaan Allah di ketinggian amat banyak sekali, salah satu contohnya adalah, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al Mulk : 16). Yang jelas, keberadaan Allah di atas ‘Arsy tidaklah bertentangan dengan kedekatan Allah dengan makhluk-Nya. Masa’ kita katakan ayat-ayat Al Qur’an saling bertentangan? Kita dapat katakana bahwa Allah berada di ketinggian, namun juga dekat pada hamba-Nya. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al Aqidah Al Wasithiyah berkata, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah tidaklah bertentangan denga ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Maha Tinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada pertentangan sama sekali antara kedekatan dan ketinggian Allah. Karena sesuatu ada yang jauh namun dekat. Ini kondisi yang ada pada makhluk. Jika makhluk demikian, bagaimana lagi pada kholiq (Sang Pencipta)?! Allah bisa saja dekat sekaligus berada di ketinggian. Allah itu begitu dekat dengan kita dari urat leher hewan tunggangan”.[3] Muhammad bin Jarir Ath Thobari[4], penulis kitab tafsir terkemuka Disebutkan dalam kitab tafsir karya Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari yang banyak berisi perkataan para salaf, ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, ثُمَّ اسْتَوَى إلَى السَّمَاءِ “Dan Dia berkehendak (menuju) langit” (QS. Fushshilat: 11). Yang dimaksud dengan ayat ini kata Ar Robi’ bin Anas adalah, ارتفع إلى السماء “Naik di ketinggian”.[5] Sedangkan mengenai ayat, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Allah berada tinggi di atas ‘Arsy” Yang dimaksudkan dengan ayat ini kata Ath Thobari, علا عليه “Tinggi di atas ‘Arsy”[6] Pelajaran Penting: Ibnul Qayyim dalam bait sya’ir An Nuniyah memberikan empat definisi istiwa’: 1-istaqorro (menetap), 2-‘alaa (tinggi), 3- irtafa’a (naik), dan 4-sho’ada (naik). Sehingga sifat istiwa’ menunjukkan Allah tidak di mana-mana dan bukan di setiap tempat serta tidak bersatu dengan makhluk-Nya karena Allah berada tinggi di atas seluruh makhluk-Nya. Syaikh Muhammad Kholil Harros hafizhohullah mengatakan, “Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani yang diberikan dari Allah tentang diri-Nya yaitu bahwasanya Allah beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya dengan kaifiyah (cara) yang tidak diketahui hanya oleh-Nya. Sebagaimana kata Imam Malik, “Istiwa’ itu ma’lum (sudah diketahui maknanya), sedangkan kaifiyahnya (hakekatnya atau cara istiwa’) itu tidak diketahui”.[7] Ibnu Khuzaimah[8] Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah berkata, من لم يقر بأن الله على عرشه استوى فوق سبع سمواته بائن من خلقه فهو كافر يستتاب فإن تاب وإلا ضربت عنقه وألقي على مزبلة لئلا يتأذى بريحته أهل القبلة وأهل الذمة “Siapa yang tidak menetapkan keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan Dia beristiwa’ (menetap tinggi) di atas langit yang tujuh, terpisah dari makhluk-Nya, maka ia kafir dan dimintai taubat. Jika ia tidak mau bertaubat, maka dipenggal saja lehernya dan dibuang ke tempat sampah supaya baunya tidak menyakiti ahlul kiblat (muslim) dan ahlu dzimmah (non muslim)” . Ibnu Khuzaimah adalah ulama terkemuka dalam ilmu hadits dan juga fikih. Beliau di antara dai Ahlus Sunnah dan ulama yang keras dalam penetapan nama dan sifat Allah. Beliau memiliki kedudukan mulia di Khurasan. Ibnu Khuzaimah mengambil fikih dari Muzanni -murid Imam Asy Syafi’i- dan mendengar ilmu dari ‘Ali bin Hajr dan ulama semasanya. Beliau meninggal dunia dalam usia 80-an.[9] Tsa’lab, imam Al ‘Arobiyah, ulama pakar bahasa[10] Al Hafizh Abul Qosim Al Lalika-i dalam kitab As Sunnah berkata bahwa ia mendapat tulisan tangan Ad Daruquthni dari Ishaq Al Kadzi Abul ‘Abbas –dikenal dengan Tsa’lab- berkata, استوى أقبل عليه وإن لم يكن معوجا ثم استوى إلى السماء أقبل و استوى على العرش علا واستوى وجهه اتصل واستوى القمر امتلأ واستوى زيد وعمرو تشابها في فعلهما وإن لم تتشابه شخوصهما “Istiwa bermakna menuju (أقبل عليه) walau tidak persis menetap. Sedangkan makna istawa ilas samaa’ adalah menuju (أقبل). Adapun makna istawa ‘alal ‘arsy adalah tinggi (علا). Makna istawa wajhuh adalah bersambung (اتصل). Makna istawal qomar adalah penuh (امتلأ). Sedangkan makna istawa Zaid wa ‘Amr adalah keduanya mirip dalam perbuatan walau tidak mirip orangnya. ”[11] Abu Ja’far Ath Thohawiy[12], ulama terkemuka Hanafiyah Dalam kitab akidahnya, Ath Thohawiy berkata, والعرش والكرسي حق كما بين في كتابه وهو مستغن عن العرش وما دونه محيط بكل شيء وفوقه “‘Arsy dan Kursi adalah benar adanya. Allah tidak membutuhkan ‘Arsy-Nya itu dan apa yang ada di bawahnya. Allah mengetahui segala sesuatu dan Dia berada di atas segala sesuatu.”[13] Abu Muhammad Al Barbahariy Al Hasan bin ‘Ali bin Kholf[14], ulama besar Hanabilah di Baghdad Dalam Syarhus Sunnah, Al Barbahariy berkata, وهو على عرشه استوى وعلمه بكل مكان ولا يخلو من علمه مكان “Allah berada di atas ‘Arsy dan menetap di atas-Nya. Namun ilmu Allah di setiap tempat. Tidak ada suatu tempat yang lepas dari ilmu Allah”.[15] Pelajaran penting: Ayat berikut mendukung pernyataan di atas yaitu Allah menetap tinggi sedangkan yang di mana-mana adalah ilmu Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa: Kemudian Dia menempat tinggi di atas ‘Arsy-Nya. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Hadid: 4). Ayat ini begitu jelas tidak mempertentangkan keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan ilmu Allah yang mengetahui segala tempat. Sebagaimana kata Ibnu Taimiyah rahimahullah, فَأَخْبَرَ أَنَّهُ فَوْقَ الْعَرْشِ يَعْلَمُ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ مَعَنَا أَيْنَمَا كُنَّا “Surat Al Hadid ayat 4 menyebutkan bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan Dia mengetahui segala sesuatu. Meskipun begitu Allah pun bersama kita di mana saja kita berada”.[16] Masih tersisa satu ulama terkenal di abad ke-3 hijriyah yang belum kami sebutkan mengenai perkataannya. Beliau adalah Abul Hasan Al Asy’ari. Mengenai perkataan beliau tentang keyakinan Ahlus Sunnah ini akan kami bahas dalam tulisan selanjutnya -dengan izin Allah-. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah dan taufik kepada akidah yang lurus. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, 2 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Zakariya As Saaji meninggal dunia tahun 307 H. [2] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 205 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 223. [3] Syarh ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan keempat, 1424 H, 2: 53. [4] Ibnu Jarir Ath Thobari hidup pada tahun 224 – 310 H. [5] Tafsir Ath Thobari, 1: 456 [6] Tafsir Ath Thobari, 13: 411 [7] Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad Kholil Harros, terbitan Ad Durur As Sunniyah, cetakan keenam, 1429 H, hal. 172. [8] Ibnu Khuzaimah hidup pada tahun 223-311 H. [9] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 207 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 225-226. [10] Tsa’lab meninggal tahun 291 H. [11] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 213 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 230-231. [12] Ath Thohawiy hidup pada tahun 239-321 H. [13] Lihat Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darul Mawaddah, cetakan pertama, 1431 H, 1: 428. [14] Al Barbahariy meninggal dunia pada tahun 329 H. [15] Syarhus Sunnah, Al Hasan bin ‘Ali bin Kholf Al Barbahariy Abu Muhammad, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1408 H, hal. 24. [16] Majmu’ Al Fatawa, 5: 103. Tagsdi mana Allah
Bismillah … Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ulama besar di abad ke-3 hijriyah telah menyebutkan pula mengenai keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan itu menunjukkan sifat ketinggian bagi Allah. Jika ada yang menanyakan bahwa keyakinan seperti ini berarti menetapkan Allah itu jauh, padahal dalam banyak ayat dibuktikan kalau Allah itu begitu dekat. Jawabannya, pada makhluk kita dapat mengatakan ia tinggi tetapi dekat. Jika itu mungkin pada makhluk, maka pada Sang Kholiq lebih-lebih mungkin karena tidak ada yang mustahil bagi Allah. Selanjutnya, simak dalam tulisan sederhana berikut. Zakariya As Saaji[1] قال الإمام أبو عبد الله بن بطة العكبري مصنف الإبانة الكبرى في السنة وهو أربع مجلدات حدثنا أبو الحسن أحمد بن زكريا بن يحيى الساجي قال قال أبي القول في السنة التي رأيت عليها أصحابنا أهل الحديث الذين لقيناهم أن الله تعالى على عرشه في سمائه يقرب من خلقه كيف شاء وساق سائر الإعتقاد وكان الساجي شيخ البصرة وحافظها وعنه أخذ أبو الحسن الأشعري الحديث ومقالات أهل السنة Al Imam Abu ‘Abdillah bin Battoh Al ‘Akbari, penulis kitab Al Ibanah Al Kubro fis Sunnah yang terdiri dari empat jilid, ia berkata bahwa Abul Hasan Ahmad bin Zakariya bin Yahya As Saaji berkata bahwa ayahnya, Zakariya As Saaji berkata, “Perkataan dalam As Sunnah yang kulihat bahwa sahabat kami para ulama hadits yang pernah kami temui meyakini Allah di atas ‘Arsy yang berada di ketinggian-Nya, namun Dia dekat dengan hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki”. Lalu As Saaji menyebutkan berbagai i’tiqod yang lain. Adz Dzahabi mengatakan bahwa As Saaji adalah ulama di Bashroh dan seorang hafizh terkemuka. Abul Hasan Al Asy’ari mengambil hadits dan perkataan Ahlus Sunnah lainnya dari beliau. Beliau pernah melakukan rihlah untuk belajar dari Muzanni (murid Imam Asy Syafi’i) dan Ar Robi’. As Saaji memiliki kitab ‘Ilalul Hadits dan kitab Ikhtilaful Fuqoha.[2] Pelajaran penting: Dalil-dalil yang menyebutkan kedekatan Allah adalah sebagai berikut. Pertama, firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (QS. Al Baqarah [2] : 186) Begitu juga terdapat dalil dalam Shohih Muslim pada Bab ‘Dianjurkannya merendahkan suara ketika berdzikir’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian” (HR. Muslim no 2704). Sedangkan ayat yang menyebutkan keberadaan Allah di ketinggian amat banyak sekali, salah satu contohnya adalah, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al Mulk : 16). Yang jelas, keberadaan Allah di atas ‘Arsy tidaklah bertentangan dengan kedekatan Allah dengan makhluk-Nya. Masa’ kita katakan ayat-ayat Al Qur’an saling bertentangan? Kita dapat katakana bahwa Allah berada di ketinggian, namun juga dekat pada hamba-Nya. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al Aqidah Al Wasithiyah berkata, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah tidaklah bertentangan denga ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Maha Tinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada pertentangan sama sekali antara kedekatan dan ketinggian Allah. Karena sesuatu ada yang jauh namun dekat. Ini kondisi yang ada pada makhluk. Jika makhluk demikian, bagaimana lagi pada kholiq (Sang Pencipta)?! Allah bisa saja dekat sekaligus berada di ketinggian. Allah itu begitu dekat dengan kita dari urat leher hewan tunggangan”.[3] Muhammad bin Jarir Ath Thobari[4], penulis kitab tafsir terkemuka Disebutkan dalam kitab tafsir karya Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari yang banyak berisi perkataan para salaf, ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, ثُمَّ اسْتَوَى إلَى السَّمَاءِ “Dan Dia berkehendak (menuju) langit” (QS. Fushshilat: 11). Yang dimaksud dengan ayat ini kata Ar Robi’ bin Anas adalah, ارتفع إلى السماء “Naik di ketinggian”.[5] Sedangkan mengenai ayat, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Allah berada tinggi di atas ‘Arsy” Yang dimaksudkan dengan ayat ini kata Ath Thobari, علا عليه “Tinggi di atas ‘Arsy”[6] Pelajaran Penting: Ibnul Qayyim dalam bait sya’ir An Nuniyah memberikan empat definisi istiwa’: 1-istaqorro (menetap), 2-‘alaa (tinggi), 3- irtafa’a (naik), dan 4-sho’ada (naik). Sehingga sifat istiwa’ menunjukkan Allah tidak di mana-mana dan bukan di setiap tempat serta tidak bersatu dengan makhluk-Nya karena Allah berada tinggi di atas seluruh makhluk-Nya. Syaikh Muhammad Kholil Harros hafizhohullah mengatakan, “Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani yang diberikan dari Allah tentang diri-Nya yaitu bahwasanya Allah beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya dengan kaifiyah (cara) yang tidak diketahui hanya oleh-Nya. Sebagaimana kata Imam Malik, “Istiwa’ itu ma’lum (sudah diketahui maknanya), sedangkan kaifiyahnya (hakekatnya atau cara istiwa’) itu tidak diketahui”.[7] Ibnu Khuzaimah[8] Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah berkata, من لم يقر بأن الله على عرشه استوى فوق سبع سمواته بائن من خلقه فهو كافر يستتاب فإن تاب وإلا ضربت عنقه وألقي على مزبلة لئلا يتأذى بريحته أهل القبلة وأهل الذمة “Siapa yang tidak menetapkan keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan Dia beristiwa’ (menetap tinggi) di atas langit yang tujuh, terpisah dari makhluk-Nya, maka ia kafir dan dimintai taubat. Jika ia tidak mau bertaubat, maka dipenggal saja lehernya dan dibuang ke tempat sampah supaya baunya tidak menyakiti ahlul kiblat (muslim) dan ahlu dzimmah (non muslim)” . Ibnu Khuzaimah adalah ulama terkemuka dalam ilmu hadits dan juga fikih. Beliau di antara dai Ahlus Sunnah dan ulama yang keras dalam penetapan nama dan sifat Allah. Beliau memiliki kedudukan mulia di Khurasan. Ibnu Khuzaimah mengambil fikih dari Muzanni -murid Imam Asy Syafi’i- dan mendengar ilmu dari ‘Ali bin Hajr dan ulama semasanya. Beliau meninggal dunia dalam usia 80-an.[9] Tsa’lab, imam Al ‘Arobiyah, ulama pakar bahasa[10] Al Hafizh Abul Qosim Al Lalika-i dalam kitab As Sunnah berkata bahwa ia mendapat tulisan tangan Ad Daruquthni dari Ishaq Al Kadzi Abul ‘Abbas –dikenal dengan Tsa’lab- berkata, استوى أقبل عليه وإن لم يكن معوجا ثم استوى إلى السماء أقبل و استوى على العرش علا واستوى وجهه اتصل واستوى القمر امتلأ واستوى زيد وعمرو تشابها في فعلهما وإن لم تتشابه شخوصهما “Istiwa bermakna menuju (أقبل عليه) walau tidak persis menetap. Sedangkan makna istawa ilas samaa’ adalah menuju (أقبل). Adapun makna istawa ‘alal ‘arsy adalah tinggi (علا). Makna istawa wajhuh adalah bersambung (اتصل). Makna istawal qomar adalah penuh (امتلأ). Sedangkan makna istawa Zaid wa ‘Amr adalah keduanya mirip dalam perbuatan walau tidak mirip orangnya. ”[11] Abu Ja’far Ath Thohawiy[12], ulama terkemuka Hanafiyah Dalam kitab akidahnya, Ath Thohawiy berkata, والعرش والكرسي حق كما بين في كتابه وهو مستغن عن العرش وما دونه محيط بكل شيء وفوقه “‘Arsy dan Kursi adalah benar adanya. Allah tidak membutuhkan ‘Arsy-Nya itu dan apa yang ada di bawahnya. Allah mengetahui segala sesuatu dan Dia berada di atas segala sesuatu.”[13] Abu Muhammad Al Barbahariy Al Hasan bin ‘Ali bin Kholf[14], ulama besar Hanabilah di Baghdad Dalam Syarhus Sunnah, Al Barbahariy berkata, وهو على عرشه استوى وعلمه بكل مكان ولا يخلو من علمه مكان “Allah berada di atas ‘Arsy dan menetap di atas-Nya. Namun ilmu Allah di setiap tempat. Tidak ada suatu tempat yang lepas dari ilmu Allah”.[15] Pelajaran penting: Ayat berikut mendukung pernyataan di atas yaitu Allah menetap tinggi sedangkan yang di mana-mana adalah ilmu Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa: Kemudian Dia menempat tinggi di atas ‘Arsy-Nya. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Hadid: 4). Ayat ini begitu jelas tidak mempertentangkan keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan ilmu Allah yang mengetahui segala tempat. Sebagaimana kata Ibnu Taimiyah rahimahullah, فَأَخْبَرَ أَنَّهُ فَوْقَ الْعَرْشِ يَعْلَمُ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ مَعَنَا أَيْنَمَا كُنَّا “Surat Al Hadid ayat 4 menyebutkan bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan Dia mengetahui segala sesuatu. Meskipun begitu Allah pun bersama kita di mana saja kita berada”.[16] Masih tersisa satu ulama terkenal di abad ke-3 hijriyah yang belum kami sebutkan mengenai perkataannya. Beliau adalah Abul Hasan Al Asy’ari. Mengenai perkataan beliau tentang keyakinan Ahlus Sunnah ini akan kami bahas dalam tulisan selanjutnya -dengan izin Allah-. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah dan taufik kepada akidah yang lurus. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, 2 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Zakariya As Saaji meninggal dunia tahun 307 H. [2] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 205 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 223. [3] Syarh ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan keempat, 1424 H, 2: 53. [4] Ibnu Jarir Ath Thobari hidup pada tahun 224 – 310 H. [5] Tafsir Ath Thobari, 1: 456 [6] Tafsir Ath Thobari, 13: 411 [7] Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad Kholil Harros, terbitan Ad Durur As Sunniyah, cetakan keenam, 1429 H, hal. 172. [8] Ibnu Khuzaimah hidup pada tahun 223-311 H. [9] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 207 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 225-226. [10] Tsa’lab meninggal tahun 291 H. [11] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 213 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 230-231. [12] Ath Thohawiy hidup pada tahun 239-321 H. [13] Lihat Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darul Mawaddah, cetakan pertama, 1431 H, 1: 428. [14] Al Barbahariy meninggal dunia pada tahun 329 H. [15] Syarhus Sunnah, Al Hasan bin ‘Ali bin Kholf Al Barbahariy Abu Muhammad, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1408 H, hal. 24. [16] Majmu’ Al Fatawa, 5: 103. Tagsdi mana Allah


Bismillah … Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ulama besar di abad ke-3 hijriyah telah menyebutkan pula mengenai keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan itu menunjukkan sifat ketinggian bagi Allah. Jika ada yang menanyakan bahwa keyakinan seperti ini berarti menetapkan Allah itu jauh, padahal dalam banyak ayat dibuktikan kalau Allah itu begitu dekat. Jawabannya, pada makhluk kita dapat mengatakan ia tinggi tetapi dekat. Jika itu mungkin pada makhluk, maka pada Sang Kholiq lebih-lebih mungkin karena tidak ada yang mustahil bagi Allah. Selanjutnya, simak dalam tulisan sederhana berikut. Zakariya As Saaji[1] قال الإمام أبو عبد الله بن بطة العكبري مصنف الإبانة الكبرى في السنة وهو أربع مجلدات حدثنا أبو الحسن أحمد بن زكريا بن يحيى الساجي قال قال أبي القول في السنة التي رأيت عليها أصحابنا أهل الحديث الذين لقيناهم أن الله تعالى على عرشه في سمائه يقرب من خلقه كيف شاء وساق سائر الإعتقاد وكان الساجي شيخ البصرة وحافظها وعنه أخذ أبو الحسن الأشعري الحديث ومقالات أهل السنة Al Imam Abu ‘Abdillah bin Battoh Al ‘Akbari, penulis kitab Al Ibanah Al Kubro fis Sunnah yang terdiri dari empat jilid, ia berkata bahwa Abul Hasan Ahmad bin Zakariya bin Yahya As Saaji berkata bahwa ayahnya, Zakariya As Saaji berkata, “Perkataan dalam As Sunnah yang kulihat bahwa sahabat kami para ulama hadits yang pernah kami temui meyakini Allah di atas ‘Arsy yang berada di ketinggian-Nya, namun Dia dekat dengan hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki”. Lalu As Saaji menyebutkan berbagai i’tiqod yang lain. Adz Dzahabi mengatakan bahwa As Saaji adalah ulama di Bashroh dan seorang hafizh terkemuka. Abul Hasan Al Asy’ari mengambil hadits dan perkataan Ahlus Sunnah lainnya dari beliau. Beliau pernah melakukan rihlah untuk belajar dari Muzanni (murid Imam Asy Syafi’i) dan Ar Robi’. As Saaji memiliki kitab ‘Ilalul Hadits dan kitab Ikhtilaful Fuqoha.[2] Pelajaran penting: Dalil-dalil yang menyebutkan kedekatan Allah adalah sebagai berikut. Pertama, firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (QS. Al Baqarah [2] : 186) Begitu juga terdapat dalil dalam Shohih Muslim pada Bab ‘Dianjurkannya merendahkan suara ketika berdzikir’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian” (HR. Muslim no 2704). Sedangkan ayat yang menyebutkan keberadaan Allah di ketinggian amat banyak sekali, salah satu contohnya adalah, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al Mulk : 16). Yang jelas, keberadaan Allah di atas ‘Arsy tidaklah bertentangan dengan kedekatan Allah dengan makhluk-Nya. Masa’ kita katakan ayat-ayat Al Qur’an saling bertentangan? Kita dapat katakana bahwa Allah berada di ketinggian, namun juga dekat pada hamba-Nya. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al Aqidah Al Wasithiyah berkata, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah tidaklah bertentangan denga ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Maha Tinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada pertentangan sama sekali antara kedekatan dan ketinggian Allah. Karena sesuatu ada yang jauh namun dekat. Ini kondisi yang ada pada makhluk. Jika makhluk demikian, bagaimana lagi pada kholiq (Sang Pencipta)?! Allah bisa saja dekat sekaligus berada di ketinggian. Allah itu begitu dekat dengan kita dari urat leher hewan tunggangan”.[3] Muhammad bin Jarir Ath Thobari[4], penulis kitab tafsir terkemuka Disebutkan dalam kitab tafsir karya Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari yang banyak berisi perkataan para salaf, ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, ثُمَّ اسْتَوَى إلَى السَّمَاءِ “Dan Dia berkehendak (menuju) langit” (QS. Fushshilat: 11). Yang dimaksud dengan ayat ini kata Ar Robi’ bin Anas adalah, ارتفع إلى السماء “Naik di ketinggian”.[5] Sedangkan mengenai ayat, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Allah berada tinggi di atas ‘Arsy” Yang dimaksudkan dengan ayat ini kata Ath Thobari, علا عليه “Tinggi di atas ‘Arsy”[6] Pelajaran Penting: Ibnul Qayyim dalam bait sya’ir An Nuniyah memberikan empat definisi istiwa’: 1-istaqorro (menetap), 2-‘alaa (tinggi), 3- irtafa’a (naik), dan 4-sho’ada (naik). Sehingga sifat istiwa’ menunjukkan Allah tidak di mana-mana dan bukan di setiap tempat serta tidak bersatu dengan makhluk-Nya karena Allah berada tinggi di atas seluruh makhluk-Nya. Syaikh Muhammad Kholil Harros hafizhohullah mengatakan, “Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani yang diberikan dari Allah tentang diri-Nya yaitu bahwasanya Allah beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya dengan kaifiyah (cara) yang tidak diketahui hanya oleh-Nya. Sebagaimana kata Imam Malik, “Istiwa’ itu ma’lum (sudah diketahui maknanya), sedangkan kaifiyahnya (hakekatnya atau cara istiwa’) itu tidak diketahui”.[7] Ibnu Khuzaimah[8] Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah berkata, من لم يقر بأن الله على عرشه استوى فوق سبع سمواته بائن من خلقه فهو كافر يستتاب فإن تاب وإلا ضربت عنقه وألقي على مزبلة لئلا يتأذى بريحته أهل القبلة وأهل الذمة “Siapa yang tidak menetapkan keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan Dia beristiwa’ (menetap tinggi) di atas langit yang tujuh, terpisah dari makhluk-Nya, maka ia kafir dan dimintai taubat. Jika ia tidak mau bertaubat, maka dipenggal saja lehernya dan dibuang ke tempat sampah supaya baunya tidak menyakiti ahlul kiblat (muslim) dan ahlu dzimmah (non muslim)” . Ibnu Khuzaimah adalah ulama terkemuka dalam ilmu hadits dan juga fikih. Beliau di antara dai Ahlus Sunnah dan ulama yang keras dalam penetapan nama dan sifat Allah. Beliau memiliki kedudukan mulia di Khurasan. Ibnu Khuzaimah mengambil fikih dari Muzanni -murid Imam Asy Syafi’i- dan mendengar ilmu dari ‘Ali bin Hajr dan ulama semasanya. Beliau meninggal dunia dalam usia 80-an.[9] Tsa’lab, imam Al ‘Arobiyah, ulama pakar bahasa[10] Al Hafizh Abul Qosim Al Lalika-i dalam kitab As Sunnah berkata bahwa ia mendapat tulisan tangan Ad Daruquthni dari Ishaq Al Kadzi Abul ‘Abbas –dikenal dengan Tsa’lab- berkata, استوى أقبل عليه وإن لم يكن معوجا ثم استوى إلى السماء أقبل و استوى على العرش علا واستوى وجهه اتصل واستوى القمر امتلأ واستوى زيد وعمرو تشابها في فعلهما وإن لم تتشابه شخوصهما “Istiwa bermakna menuju (أقبل عليه) walau tidak persis menetap. Sedangkan makna istawa ilas samaa’ adalah menuju (أقبل). Adapun makna istawa ‘alal ‘arsy adalah tinggi (علا). Makna istawa wajhuh adalah bersambung (اتصل). Makna istawal qomar adalah penuh (امتلأ). Sedangkan makna istawa Zaid wa ‘Amr adalah keduanya mirip dalam perbuatan walau tidak mirip orangnya. ”[11] Abu Ja’far Ath Thohawiy[12], ulama terkemuka Hanafiyah Dalam kitab akidahnya, Ath Thohawiy berkata, والعرش والكرسي حق كما بين في كتابه وهو مستغن عن العرش وما دونه محيط بكل شيء وفوقه “‘Arsy dan Kursi adalah benar adanya. Allah tidak membutuhkan ‘Arsy-Nya itu dan apa yang ada di bawahnya. Allah mengetahui segala sesuatu dan Dia berada di atas segala sesuatu.”[13] Abu Muhammad Al Barbahariy Al Hasan bin ‘Ali bin Kholf[14], ulama besar Hanabilah di Baghdad Dalam Syarhus Sunnah, Al Barbahariy berkata, وهو على عرشه استوى وعلمه بكل مكان ولا يخلو من علمه مكان “Allah berada di atas ‘Arsy dan menetap di atas-Nya. Namun ilmu Allah di setiap tempat. Tidak ada suatu tempat yang lepas dari ilmu Allah”.[15] Pelajaran penting: Ayat berikut mendukung pernyataan di atas yaitu Allah menetap tinggi sedangkan yang di mana-mana adalah ilmu Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa: Kemudian Dia menempat tinggi di atas ‘Arsy-Nya. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Hadid: 4). Ayat ini begitu jelas tidak mempertentangkan keberadaan Allah di atas ‘Arsy dan ilmu Allah yang mengetahui segala tempat. Sebagaimana kata Ibnu Taimiyah rahimahullah, فَأَخْبَرَ أَنَّهُ فَوْقَ الْعَرْشِ يَعْلَمُ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ مَعَنَا أَيْنَمَا كُنَّا “Surat Al Hadid ayat 4 menyebutkan bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan Dia mengetahui segala sesuatu. Meskipun begitu Allah pun bersama kita di mana saja kita berada”.[16] Masih tersisa satu ulama terkenal di abad ke-3 hijriyah yang belum kami sebutkan mengenai perkataannya. Beliau adalah Abul Hasan Al Asy’ari. Mengenai perkataan beliau tentang keyakinan Ahlus Sunnah ini akan kami bahas dalam tulisan selanjutnya -dengan izin Allah-. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah dan taufik kepada akidah yang lurus. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, 2 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Zakariya As Saaji meninggal dunia tahun 307 H. [2] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 205 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 223. [3] Syarh ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan keempat, 1424 H, 2: 53. [4] Ibnu Jarir Ath Thobari hidup pada tahun 224 – 310 H. [5] Tafsir Ath Thobari, 1: 456 [6] Tafsir Ath Thobari, 13: 411 [7] Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad Kholil Harros, terbitan Ad Durur As Sunniyah, cetakan keenam, 1429 H, hal. 172. [8] Ibnu Khuzaimah hidup pada tahun 223-311 H. [9] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 207 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 225-226. [10] Tsa’lab meninggal tahun 291 H. [11] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar hal. 213 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 230-231. [12] Ath Thohawiy hidup pada tahun 239-321 H. [13] Lihat Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darul Mawaddah, cetakan pertama, 1431 H, 1: 428. [14] Al Barbahariy meninggal dunia pada tahun 329 H. [15] Syarhus Sunnah, Al Hasan bin ‘Ali bin Kholf Al Barbahariy Abu Muhammad, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1408 H, hal. 24. [16] Majmu’ Al Fatawa, 5: 103. Tagsdi mana Allah

Jual Beli Emas via Internet

Sebagian orang yang ingin berinvestasi menempuh cara dengan menyimpan uang dalam bentuk emas. Karena emas untuk saat ini lebih stabil. Cara yang ditempuh pun beraneka ragam, di antaranya dengan membelinya via internet. Padahal emas tersebut tidak berada di tangan. Katanya sih, emasnya itu ada. Pokoknya sudah disimpan dan sudah jadi milik si empunya jika telah dibeli. Namun ia sendiri belum pernah melihatnya dengan kasat mata. Islam sendiri telah memberikan aturan dalam jual beli emas. Emas dan perak digolongkan sebagai barang ribawi yang harus terus terpenuhi syarat-syaratnya jika ingin diperjualbelikan. Daftar Isi tutup 1. Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar 2. Jual Beli Emas via Internet Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas (dikenal dengan istilah: shorf) tidak bisa ditawar-tawar, yaitu: Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah (1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2) mitslan bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas). Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan. Perlu dipahami bahwa uang dan emas memiliki ‘illah yang sama yaitu alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda lainnya, walau keduanya beda jenis. Syarat di atas disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584). الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1587). Jual Beli Emas via Internet Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم “Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325). Dalam fatwa Islamweb disebutkan pula, إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. “Kecuali emas dan perak, keduanya tidak boleh dibeli via internet karena transaksi via internet tidak terpenuhi syarat penyerahan secara langsung kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu lamanya. Padahal telah diketahui bahwa emas dan perak tidaklah boleh dibeli dengan suatu mata uang selain dengan jalan yadan bi yadin (tunai). Jadi, transaksi seperti ini yang di dalamnya tidak ada penyerahan emas secara tunai dalam majelis akad tidak dibolehkan” (Fatwa Islamweb no. 14119). Walau katanya emas tersebut disimpan di account si pembeli, namun kadang itu cuma klaim dari si penjual dan tidak pernah dibuktikan kalau emas tersebut benar-benar ada karena tidak pernah diserahterimakan. Sehingga seharusnya setiap muslim menjauhi bentuk transaksi semacam ini. Wa billahit taufiq. Baca artikel terkait di rumaysho.com: 1. Riba dalam emas. 2. Syarat Penjualan Valuta Asing. 3. Syarat dalam Money Changer. 4. Aturan Transfer Uang ke Mata Uang Berbeda. @ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli riba

Jual Beli Emas via Internet

Sebagian orang yang ingin berinvestasi menempuh cara dengan menyimpan uang dalam bentuk emas. Karena emas untuk saat ini lebih stabil. Cara yang ditempuh pun beraneka ragam, di antaranya dengan membelinya via internet. Padahal emas tersebut tidak berada di tangan. Katanya sih, emasnya itu ada. Pokoknya sudah disimpan dan sudah jadi milik si empunya jika telah dibeli. Namun ia sendiri belum pernah melihatnya dengan kasat mata. Islam sendiri telah memberikan aturan dalam jual beli emas. Emas dan perak digolongkan sebagai barang ribawi yang harus terus terpenuhi syarat-syaratnya jika ingin diperjualbelikan. Daftar Isi tutup 1. Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar 2. Jual Beli Emas via Internet Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas (dikenal dengan istilah: shorf) tidak bisa ditawar-tawar, yaitu: Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah (1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2) mitslan bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas). Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan. Perlu dipahami bahwa uang dan emas memiliki ‘illah yang sama yaitu alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda lainnya, walau keduanya beda jenis. Syarat di atas disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584). الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1587). Jual Beli Emas via Internet Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم “Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325). Dalam fatwa Islamweb disebutkan pula, إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. “Kecuali emas dan perak, keduanya tidak boleh dibeli via internet karena transaksi via internet tidak terpenuhi syarat penyerahan secara langsung kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu lamanya. Padahal telah diketahui bahwa emas dan perak tidaklah boleh dibeli dengan suatu mata uang selain dengan jalan yadan bi yadin (tunai). Jadi, transaksi seperti ini yang di dalamnya tidak ada penyerahan emas secara tunai dalam majelis akad tidak dibolehkan” (Fatwa Islamweb no. 14119). Walau katanya emas tersebut disimpan di account si pembeli, namun kadang itu cuma klaim dari si penjual dan tidak pernah dibuktikan kalau emas tersebut benar-benar ada karena tidak pernah diserahterimakan. Sehingga seharusnya setiap muslim menjauhi bentuk transaksi semacam ini. Wa billahit taufiq. Baca artikel terkait di rumaysho.com: 1. Riba dalam emas. 2. Syarat Penjualan Valuta Asing. 3. Syarat dalam Money Changer. 4. Aturan Transfer Uang ke Mata Uang Berbeda. @ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli riba
Sebagian orang yang ingin berinvestasi menempuh cara dengan menyimpan uang dalam bentuk emas. Karena emas untuk saat ini lebih stabil. Cara yang ditempuh pun beraneka ragam, di antaranya dengan membelinya via internet. Padahal emas tersebut tidak berada di tangan. Katanya sih, emasnya itu ada. Pokoknya sudah disimpan dan sudah jadi milik si empunya jika telah dibeli. Namun ia sendiri belum pernah melihatnya dengan kasat mata. Islam sendiri telah memberikan aturan dalam jual beli emas. Emas dan perak digolongkan sebagai barang ribawi yang harus terus terpenuhi syarat-syaratnya jika ingin diperjualbelikan. Daftar Isi tutup 1. Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar 2. Jual Beli Emas via Internet Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas (dikenal dengan istilah: shorf) tidak bisa ditawar-tawar, yaitu: Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah (1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2) mitslan bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas). Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan. Perlu dipahami bahwa uang dan emas memiliki ‘illah yang sama yaitu alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda lainnya, walau keduanya beda jenis. Syarat di atas disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584). الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1587). Jual Beli Emas via Internet Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم “Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325). Dalam fatwa Islamweb disebutkan pula, إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. “Kecuali emas dan perak, keduanya tidak boleh dibeli via internet karena transaksi via internet tidak terpenuhi syarat penyerahan secara langsung kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu lamanya. Padahal telah diketahui bahwa emas dan perak tidaklah boleh dibeli dengan suatu mata uang selain dengan jalan yadan bi yadin (tunai). Jadi, transaksi seperti ini yang di dalamnya tidak ada penyerahan emas secara tunai dalam majelis akad tidak dibolehkan” (Fatwa Islamweb no. 14119). Walau katanya emas tersebut disimpan di account si pembeli, namun kadang itu cuma klaim dari si penjual dan tidak pernah dibuktikan kalau emas tersebut benar-benar ada karena tidak pernah diserahterimakan. Sehingga seharusnya setiap muslim menjauhi bentuk transaksi semacam ini. Wa billahit taufiq. Baca artikel terkait di rumaysho.com: 1. Riba dalam emas. 2. Syarat Penjualan Valuta Asing. 3. Syarat dalam Money Changer. 4. Aturan Transfer Uang ke Mata Uang Berbeda. @ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli riba


Sebagian orang yang ingin berinvestasi menempuh cara dengan menyimpan uang dalam bentuk emas. Karena emas untuk saat ini lebih stabil. Cara yang ditempuh pun beraneka ragam, di antaranya dengan membelinya via internet. Padahal emas tersebut tidak berada di tangan. Katanya sih, emasnya itu ada. Pokoknya sudah disimpan dan sudah jadi milik si empunya jika telah dibeli. Namun ia sendiri belum pernah melihatnya dengan kasat mata. Islam sendiri telah memberikan aturan dalam jual beli emas. Emas dan perak digolongkan sebagai barang ribawi yang harus terus terpenuhi syarat-syaratnya jika ingin diperjualbelikan. Daftar Isi tutup 1. Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar 2. Jual Beli Emas via Internet Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas (dikenal dengan istilah: shorf) tidak bisa ditawar-tawar, yaitu: Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah (1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2) mitslan bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas). Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan. Perlu dipahami bahwa uang dan emas memiliki ‘illah yang sama yaitu alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda lainnya, walau keduanya beda jenis. Syarat di atas disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584). الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1587). Jual Beli Emas via Internet Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم “Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325). Dalam fatwa Islamweb disebutkan pula, إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. “Kecuali emas dan perak, keduanya tidak boleh dibeli via internet karena transaksi via internet tidak terpenuhi syarat penyerahan secara langsung kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu lamanya. Padahal telah diketahui bahwa emas dan perak tidaklah boleh dibeli dengan suatu mata uang selain dengan jalan yadan bi yadin (tunai). Jadi, transaksi seperti ini yang di dalamnya tidak ada penyerahan emas secara tunai dalam majelis akad tidak dibolehkan” (Fatwa Islamweb no. 14119). Walau katanya emas tersebut disimpan di account si pembeli, namun kadang itu cuma klaim dari si penjual dan tidak pernah dibuktikan kalau emas tersebut benar-benar ada karena tidak pernah diserahterimakan. Sehingga seharusnya setiap muslim menjauhi bentuk transaksi semacam ini. Wa billahit taufiq. Baca artikel terkait di rumaysho.com: 1. Riba dalam emas. 2. Syarat Penjualan Valuta Asing. 3. Syarat dalam Money Changer. 4. Aturan Transfer Uang ke Mata Uang Berbeda. @ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadats Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli riba
Prev     Next