Sedih yang Tercela dan Terpuji

Setiap orang pasti pernah bersedih seperti kala diberi cobaan atau ujian oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui sedih asalnya tidak bisa menolak bahaya atau mendatangkan manfaat, artinya yang disedihkan atau diratapi tidak bisa kembali. Namun sedih itu sendiri bisa terpuji dan bisa pula tercela. Kapan sedih  itu berbuah pahala dan sebaliknya? Hal itu diterangkan oleh Ibnu Taimiyah berikut ini. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sedih tidaklah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan kadang sedih itu terlarang dalam beberapa keadaan tatkala dikaitkan dengan hal agama. Seperti firman Allah Ta’ala, وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman” (QS. Ali Imron: 139). Begitu pula firman Allah Ta’ala, وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ “Dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan” (QS. An Nahl: 127). Allah Ta’ala juga berfirman, لَا تَحْزَنْ إنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita” (QS. At Taubah: 40). Dalam ayat lain disebutkan pula, وَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ “Janganlah kamu sedih oleh perkataan mereka” (QS. Yunus: 65). Juga Allah Ta’ala berfirman, لِكَيْ لَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu” (QS. Al Hadid: 23). Sedih tidaklah bisa mendatangkan manfaat, tidak pula menolak bahaya. Jadi, kadang sedih itu tidak bermanfaat. Sesuatu yang tidak bermanfaat tentu tidak diperintahkan oleh Allah. Namun perlu diperhatikan bahwa orang yang sedih tidaklah dikenai dosa jika tidak dikaitkan dengan sesuatu yang haram. Seperti yang terdapat pada orang yang tertimpa musibah sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إنَّ اللَّهَ لَا يُؤَاخِذُ عَلَى دَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا عَلَى حُزْنِ الْقَلْبِ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُ عَلَى هَذَا أَوْ يَرْحَمُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى لِسَانِهِ “Sungguh Allah tidaklah menghukum seseorang karena tetesan air mata dan kesedihan hati. Akan tetapi, Allah hanyalah menyiksa atau mengasihi hamba karena sebab (sabar atau keluhan) lisan ini (sambil beliau berisyarat dengan lisannya)”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلَا نَقُولُ إلَّا مَا يُرْضِي الرَّبَّ “Tetesan air mata dan sedihnya hati, dan tidaklah kukatakan selain yang Allah ridhoi”[1] Dalam firman Allah Ta’ala disebutkan (mengenai kesedihan Ya’qub), وَتَوَلَّى عَنْهُمْ وَقَالَ يَا أَسَفَى عَلَى يُوسُفَ وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ “Dan Ya’qub berpaling dari mereka (anak-anaknya) seraya berkata: “Aduhai duka citaku terhadap Yusuf”, dan kedua matanya menjadi putih karena kesedihan dan dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya)” (QS. Yusuf: 84). Ada sedih yang berbuah pahala dan terpuji. Dari sisi lain yang dinilai berpahala, bukan dari sedih itu sendiri. Misalnya adalah sedih karena musibah menimpa agamanya dan sedih karena musibah yang menimpa banyak kaum muslimin. Sedih seperti ini bernilai pahala dari sisi hati yang cenderung pada kebaikan dan membenci kejelekan. Akan tetapi jika sedih tersebut sampai meninggalkan hal yang diperintahkan yaitu tidak sabar, meninggalkan jihad, tidak meraih manfaat atau malah mendatangkan mudhorot (bahaya), maka sedih semacam ini jadi terlarang. Dan sedih seperti itu bisa jadi sesuai dengan dosa yang hilang karena kesedihannya. Adapun jika sedih mengantarkan pada lemahnya iman dan lalai dari perintah Allah dan Rasul-Nya, maka sedih kala itu menjadi tercela dari sisi ini. Namun barangkali terpuji dari sisi yang lain (Majmu’ Al Fatawa, 10: 16-17). *** Intinya, sedih ada yang bernilai dosa jika sampai dilampiaskan dalam melakukan yang haram. Dan ada sedih yang berbuah pahala jika sabar dalam musibah. Dan tidak selamanya orang yang sedih dengan meneteskan air mata menjadi tercela. Selama lisan tidak banyak menggerutu dan mengeluh terhadap takdir, artinya bersabar, maka bisa berbuah pahala. Ya Allah, berilah kesabaran pada kami dalam menghadapi setiap ujian dan cobaan. Ya Allah, gantilah setiap kesedihan kami dengan kebahagiaan dan pahala. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Saat Galau Berat (Doa untuk Kesedihan yang Mendalam) Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah [1] HR. Muslim no. 2315. Tagsmenangis musibah

Sedih yang Tercela dan Terpuji

Setiap orang pasti pernah bersedih seperti kala diberi cobaan atau ujian oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui sedih asalnya tidak bisa menolak bahaya atau mendatangkan manfaat, artinya yang disedihkan atau diratapi tidak bisa kembali. Namun sedih itu sendiri bisa terpuji dan bisa pula tercela. Kapan sedih  itu berbuah pahala dan sebaliknya? Hal itu diterangkan oleh Ibnu Taimiyah berikut ini. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sedih tidaklah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan kadang sedih itu terlarang dalam beberapa keadaan tatkala dikaitkan dengan hal agama. Seperti firman Allah Ta’ala, وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman” (QS. Ali Imron: 139). Begitu pula firman Allah Ta’ala, وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ “Dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan” (QS. An Nahl: 127). Allah Ta’ala juga berfirman, لَا تَحْزَنْ إنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita” (QS. At Taubah: 40). Dalam ayat lain disebutkan pula, وَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ “Janganlah kamu sedih oleh perkataan mereka” (QS. Yunus: 65). Juga Allah Ta’ala berfirman, لِكَيْ لَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu” (QS. Al Hadid: 23). Sedih tidaklah bisa mendatangkan manfaat, tidak pula menolak bahaya. Jadi, kadang sedih itu tidak bermanfaat. Sesuatu yang tidak bermanfaat tentu tidak diperintahkan oleh Allah. Namun perlu diperhatikan bahwa orang yang sedih tidaklah dikenai dosa jika tidak dikaitkan dengan sesuatu yang haram. Seperti yang terdapat pada orang yang tertimpa musibah sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إنَّ اللَّهَ لَا يُؤَاخِذُ عَلَى دَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا عَلَى حُزْنِ الْقَلْبِ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُ عَلَى هَذَا أَوْ يَرْحَمُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى لِسَانِهِ “Sungguh Allah tidaklah menghukum seseorang karena tetesan air mata dan kesedihan hati. Akan tetapi, Allah hanyalah menyiksa atau mengasihi hamba karena sebab (sabar atau keluhan) lisan ini (sambil beliau berisyarat dengan lisannya)”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلَا نَقُولُ إلَّا مَا يُرْضِي الرَّبَّ “Tetesan air mata dan sedihnya hati, dan tidaklah kukatakan selain yang Allah ridhoi”[1] Dalam firman Allah Ta’ala disebutkan (mengenai kesedihan Ya’qub), وَتَوَلَّى عَنْهُمْ وَقَالَ يَا أَسَفَى عَلَى يُوسُفَ وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ “Dan Ya’qub berpaling dari mereka (anak-anaknya) seraya berkata: “Aduhai duka citaku terhadap Yusuf”, dan kedua matanya menjadi putih karena kesedihan dan dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya)” (QS. Yusuf: 84). Ada sedih yang berbuah pahala dan terpuji. Dari sisi lain yang dinilai berpahala, bukan dari sedih itu sendiri. Misalnya adalah sedih karena musibah menimpa agamanya dan sedih karena musibah yang menimpa banyak kaum muslimin. Sedih seperti ini bernilai pahala dari sisi hati yang cenderung pada kebaikan dan membenci kejelekan. Akan tetapi jika sedih tersebut sampai meninggalkan hal yang diperintahkan yaitu tidak sabar, meninggalkan jihad, tidak meraih manfaat atau malah mendatangkan mudhorot (bahaya), maka sedih semacam ini jadi terlarang. Dan sedih seperti itu bisa jadi sesuai dengan dosa yang hilang karena kesedihannya. Adapun jika sedih mengantarkan pada lemahnya iman dan lalai dari perintah Allah dan Rasul-Nya, maka sedih kala itu menjadi tercela dari sisi ini. Namun barangkali terpuji dari sisi yang lain (Majmu’ Al Fatawa, 10: 16-17). *** Intinya, sedih ada yang bernilai dosa jika sampai dilampiaskan dalam melakukan yang haram. Dan ada sedih yang berbuah pahala jika sabar dalam musibah. Dan tidak selamanya orang yang sedih dengan meneteskan air mata menjadi tercela. Selama lisan tidak banyak menggerutu dan mengeluh terhadap takdir, artinya bersabar, maka bisa berbuah pahala. Ya Allah, berilah kesabaran pada kami dalam menghadapi setiap ujian dan cobaan. Ya Allah, gantilah setiap kesedihan kami dengan kebahagiaan dan pahala. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Saat Galau Berat (Doa untuk Kesedihan yang Mendalam) Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah [1] HR. Muslim no. 2315. Tagsmenangis musibah
Setiap orang pasti pernah bersedih seperti kala diberi cobaan atau ujian oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui sedih asalnya tidak bisa menolak bahaya atau mendatangkan manfaat, artinya yang disedihkan atau diratapi tidak bisa kembali. Namun sedih itu sendiri bisa terpuji dan bisa pula tercela. Kapan sedih  itu berbuah pahala dan sebaliknya? Hal itu diterangkan oleh Ibnu Taimiyah berikut ini. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sedih tidaklah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan kadang sedih itu terlarang dalam beberapa keadaan tatkala dikaitkan dengan hal agama. Seperti firman Allah Ta’ala, وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman” (QS. Ali Imron: 139). Begitu pula firman Allah Ta’ala, وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ “Dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan” (QS. An Nahl: 127). Allah Ta’ala juga berfirman, لَا تَحْزَنْ إنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita” (QS. At Taubah: 40). Dalam ayat lain disebutkan pula, وَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ “Janganlah kamu sedih oleh perkataan mereka” (QS. Yunus: 65). Juga Allah Ta’ala berfirman, لِكَيْ لَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu” (QS. Al Hadid: 23). Sedih tidaklah bisa mendatangkan manfaat, tidak pula menolak bahaya. Jadi, kadang sedih itu tidak bermanfaat. Sesuatu yang tidak bermanfaat tentu tidak diperintahkan oleh Allah. Namun perlu diperhatikan bahwa orang yang sedih tidaklah dikenai dosa jika tidak dikaitkan dengan sesuatu yang haram. Seperti yang terdapat pada orang yang tertimpa musibah sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إنَّ اللَّهَ لَا يُؤَاخِذُ عَلَى دَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا عَلَى حُزْنِ الْقَلْبِ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُ عَلَى هَذَا أَوْ يَرْحَمُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى لِسَانِهِ “Sungguh Allah tidaklah menghukum seseorang karena tetesan air mata dan kesedihan hati. Akan tetapi, Allah hanyalah menyiksa atau mengasihi hamba karena sebab (sabar atau keluhan) lisan ini (sambil beliau berisyarat dengan lisannya)”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلَا نَقُولُ إلَّا مَا يُرْضِي الرَّبَّ “Tetesan air mata dan sedihnya hati, dan tidaklah kukatakan selain yang Allah ridhoi”[1] Dalam firman Allah Ta’ala disebutkan (mengenai kesedihan Ya’qub), وَتَوَلَّى عَنْهُمْ وَقَالَ يَا أَسَفَى عَلَى يُوسُفَ وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ “Dan Ya’qub berpaling dari mereka (anak-anaknya) seraya berkata: “Aduhai duka citaku terhadap Yusuf”, dan kedua matanya menjadi putih karena kesedihan dan dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya)” (QS. Yusuf: 84). Ada sedih yang berbuah pahala dan terpuji. Dari sisi lain yang dinilai berpahala, bukan dari sedih itu sendiri. Misalnya adalah sedih karena musibah menimpa agamanya dan sedih karena musibah yang menimpa banyak kaum muslimin. Sedih seperti ini bernilai pahala dari sisi hati yang cenderung pada kebaikan dan membenci kejelekan. Akan tetapi jika sedih tersebut sampai meninggalkan hal yang diperintahkan yaitu tidak sabar, meninggalkan jihad, tidak meraih manfaat atau malah mendatangkan mudhorot (bahaya), maka sedih semacam ini jadi terlarang. Dan sedih seperti itu bisa jadi sesuai dengan dosa yang hilang karena kesedihannya. Adapun jika sedih mengantarkan pada lemahnya iman dan lalai dari perintah Allah dan Rasul-Nya, maka sedih kala itu menjadi tercela dari sisi ini. Namun barangkali terpuji dari sisi yang lain (Majmu’ Al Fatawa, 10: 16-17). *** Intinya, sedih ada yang bernilai dosa jika sampai dilampiaskan dalam melakukan yang haram. Dan ada sedih yang berbuah pahala jika sabar dalam musibah. Dan tidak selamanya orang yang sedih dengan meneteskan air mata menjadi tercela. Selama lisan tidak banyak menggerutu dan mengeluh terhadap takdir, artinya bersabar, maka bisa berbuah pahala. Ya Allah, berilah kesabaran pada kami dalam menghadapi setiap ujian dan cobaan. Ya Allah, gantilah setiap kesedihan kami dengan kebahagiaan dan pahala. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Saat Galau Berat (Doa untuk Kesedihan yang Mendalam) Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah [1] HR. Muslim no. 2315. Tagsmenangis musibah


Setiap orang pasti pernah bersedih seperti kala diberi cobaan atau ujian oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui sedih asalnya tidak bisa menolak bahaya atau mendatangkan manfaat, artinya yang disedihkan atau diratapi tidak bisa kembali. Namun sedih itu sendiri bisa terpuji dan bisa pula tercela. Kapan sedih  itu berbuah pahala dan sebaliknya? Hal itu diterangkan oleh Ibnu Taimiyah berikut ini. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sedih tidaklah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan kadang sedih itu terlarang dalam beberapa keadaan tatkala dikaitkan dengan hal agama. Seperti firman Allah Ta’ala, وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman” (QS. Ali Imron: 139). Begitu pula firman Allah Ta’ala, وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ “Dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan” (QS. An Nahl: 127). Allah Ta’ala juga berfirman, لَا تَحْزَنْ إنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita” (QS. At Taubah: 40). Dalam ayat lain disebutkan pula, وَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ “Janganlah kamu sedih oleh perkataan mereka” (QS. Yunus: 65). Juga Allah Ta’ala berfirman, لِكَيْ لَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu” (QS. Al Hadid: 23). Sedih tidaklah bisa mendatangkan manfaat, tidak pula menolak bahaya. Jadi, kadang sedih itu tidak bermanfaat. Sesuatu yang tidak bermanfaat tentu tidak diperintahkan oleh Allah. Namun perlu diperhatikan bahwa orang yang sedih tidaklah dikenai dosa jika tidak dikaitkan dengan sesuatu yang haram. Seperti yang terdapat pada orang yang tertimpa musibah sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إنَّ اللَّهَ لَا يُؤَاخِذُ عَلَى دَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا عَلَى حُزْنِ الْقَلْبِ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُ عَلَى هَذَا أَوْ يَرْحَمُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى لِسَانِهِ “Sungguh Allah tidaklah menghukum seseorang karena tetesan air mata dan kesedihan hati. Akan tetapi, Allah hanyalah menyiksa atau mengasihi hamba karena sebab (sabar atau keluhan) lisan ini (sambil beliau berisyarat dengan lisannya)”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلَا نَقُولُ إلَّا مَا يُرْضِي الرَّبَّ “Tetesan air mata dan sedihnya hati, dan tidaklah kukatakan selain yang Allah ridhoi”[1] Dalam firman Allah Ta’ala disebutkan (mengenai kesedihan Ya’qub), وَتَوَلَّى عَنْهُمْ وَقَالَ يَا أَسَفَى عَلَى يُوسُفَ وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ “Dan Ya’qub berpaling dari mereka (anak-anaknya) seraya berkata: “Aduhai duka citaku terhadap Yusuf”, dan kedua matanya menjadi putih karena kesedihan dan dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya)” (QS. Yusuf: 84). Ada sedih yang berbuah pahala dan terpuji. Dari sisi lain yang dinilai berpahala, bukan dari sedih itu sendiri. Misalnya adalah sedih karena musibah menimpa agamanya dan sedih karena musibah yang menimpa banyak kaum muslimin. Sedih seperti ini bernilai pahala dari sisi hati yang cenderung pada kebaikan dan membenci kejelekan. Akan tetapi jika sedih tersebut sampai meninggalkan hal yang diperintahkan yaitu tidak sabar, meninggalkan jihad, tidak meraih manfaat atau malah mendatangkan mudhorot (bahaya), maka sedih semacam ini jadi terlarang. Dan sedih seperti itu bisa jadi sesuai dengan dosa yang hilang karena kesedihannya. Adapun jika sedih mengantarkan pada lemahnya iman dan lalai dari perintah Allah dan Rasul-Nya, maka sedih kala itu menjadi tercela dari sisi ini. Namun barangkali terpuji dari sisi yang lain (Majmu’ Al Fatawa, 10: 16-17). *** Intinya, sedih ada yang bernilai dosa jika sampai dilampiaskan dalam melakukan yang haram. Dan ada sedih yang berbuah pahala jika sabar dalam musibah. Dan tidak selamanya orang yang sedih dengan meneteskan air mata menjadi tercela. Selama lisan tidak banyak menggerutu dan mengeluh terhadap takdir, artinya bersabar, maka bisa berbuah pahala. Ya Allah, berilah kesabaran pada kami dalam menghadapi setiap ujian dan cobaan. Ya Allah, gantilah setiap kesedihan kami dengan kebahagiaan dan pahala. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Saat Galau Berat (Doa untuk Kesedihan yang Mendalam) Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah [1] HR. Muslim no. 2315. Tagsmenangis musibah

Shalat Jum’at bagi Musafir

Apakah shalat Jum’at itu wajib bagi musafir? Bagaimana jika ia berada di kalangan orang mukim? Apakah ia juga mesti mendirikan shalat Jum’at bersama mereka? Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) Budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orrang sakit, dan (5) musafir. Mengenai kewajiban menghadiri shalat Jum’at ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Jumu’ah: 9). Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni, namun sanadnya dho’if). Walaupun hadits di atas dho’if, namun para ulama sepakat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir. Berikut rinciannya. Pertama: Seorang musafir tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at, ia tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at pada saat ia safar, ia juga tidak punya keharusan shalat ketika ia berada di jalan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat Jumat saat safar. Dan tidak ada yang pernah mengetahui beliau melakukannya. Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah musafir mendirikan shalat Jumat sendiri. Ini jelas tidak dituntunkan. Jika para musafir mendirikan shalat Jumat bersama mereka sendiri, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat empat madzhab. Kedua: Jika mereka bisa melakukan shalat Jum’at karena mengikuti orang lain yang dikenai kewajiban Jum’at. Untuk kondisi kala ini, para ulama berselisih pendapat. Ada yang menganggap wajib Jum’at dan jama’ah. Ada yang menyatakan tidak wajib Jum’at dan tidak wajib Jama’ah. Jika musafir dikenakan kewajiban untuk berjama’ah karena mendengar adzan Jum’at, maka di sini pun mereka masih diberi keringanan, tidak sebagaimana orang mukim. Jika punya udzur, seperti kecapekan dan butuh istirahat, maka ia boleh tidak hadir Jum’at. [Disarikan dari http://www.taimiah.org/index.aspx?function=item&id=956&node=4856] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya pernah shalat Jum’at dan kala itu saya adalah musafir. Apakah yang kulakukan benar? Jika tidak demikian, apa yang mesti dilakukan?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Jika seorang musafir shalat Jum’at bersama orang yang mukim, shalat Jum’atnya sah dan ia tidak perlu shalat Zhuhur lagi, alhamdulillah. Apakah jama’ah musafir dianjurkan untuk melakukan jam’ah shalat Zhuhur? Jika mereka adalah para musafir, maka diperintahkan untuk shalat Zhuhur sebanyak dua raka’at (secara qoshor). Jika mereka shalat bersama orang-orang yang mukim, maka hendaklah mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang mukim. Jika orang mukim melakukan empat raka’at, maka hendaklah mereka pun melakukan demikian. Inilah yang diajarkan dalam ajaran Islam. Namun jika mereka shalat bersama para musafir, maka shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dikerjakan sebanyak dua raka’at (secara qoshor) dan qoshor ini yang lebih afdhol. Jika mereka melakukan empat raka’at, maka tidaklah masalah.” [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16374] Ringkasnya, shalat Jum’at tidaklah wajib bagi musafir. Bahkan jika mereka membentuk jama’ah untuk mendirikan shalat Jum’at sesama musafir, shalatnya tidak sah. Jika musafir tidak melaksanakan shalat Jum’at, maka diganti dengan shalat Zhuhur 2 raka’at secara qoshor. Namun jika berada di belakang orang mukim, maka ia boleh saja melaksanakan shalat Jum’at bersama mereka dan tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur. Wabillahit taufiq.   @ Makkah Al Mukarromah, KSA, Jum’at, 28 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Tagsmusafir shalat jumat

Shalat Jum’at bagi Musafir

Apakah shalat Jum’at itu wajib bagi musafir? Bagaimana jika ia berada di kalangan orang mukim? Apakah ia juga mesti mendirikan shalat Jum’at bersama mereka? Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) Budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orrang sakit, dan (5) musafir. Mengenai kewajiban menghadiri shalat Jum’at ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Jumu’ah: 9). Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni, namun sanadnya dho’if). Walaupun hadits di atas dho’if, namun para ulama sepakat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir. Berikut rinciannya. Pertama: Seorang musafir tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at, ia tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at pada saat ia safar, ia juga tidak punya keharusan shalat ketika ia berada di jalan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat Jumat saat safar. Dan tidak ada yang pernah mengetahui beliau melakukannya. Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah musafir mendirikan shalat Jumat sendiri. Ini jelas tidak dituntunkan. Jika para musafir mendirikan shalat Jumat bersama mereka sendiri, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat empat madzhab. Kedua: Jika mereka bisa melakukan shalat Jum’at karena mengikuti orang lain yang dikenai kewajiban Jum’at. Untuk kondisi kala ini, para ulama berselisih pendapat. Ada yang menganggap wajib Jum’at dan jama’ah. Ada yang menyatakan tidak wajib Jum’at dan tidak wajib Jama’ah. Jika musafir dikenakan kewajiban untuk berjama’ah karena mendengar adzan Jum’at, maka di sini pun mereka masih diberi keringanan, tidak sebagaimana orang mukim. Jika punya udzur, seperti kecapekan dan butuh istirahat, maka ia boleh tidak hadir Jum’at. [Disarikan dari http://www.taimiah.org/index.aspx?function=item&id=956&node=4856] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya pernah shalat Jum’at dan kala itu saya adalah musafir. Apakah yang kulakukan benar? Jika tidak demikian, apa yang mesti dilakukan?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Jika seorang musafir shalat Jum’at bersama orang yang mukim, shalat Jum’atnya sah dan ia tidak perlu shalat Zhuhur lagi, alhamdulillah. Apakah jama’ah musafir dianjurkan untuk melakukan jam’ah shalat Zhuhur? Jika mereka adalah para musafir, maka diperintahkan untuk shalat Zhuhur sebanyak dua raka’at (secara qoshor). Jika mereka shalat bersama orang-orang yang mukim, maka hendaklah mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang mukim. Jika orang mukim melakukan empat raka’at, maka hendaklah mereka pun melakukan demikian. Inilah yang diajarkan dalam ajaran Islam. Namun jika mereka shalat bersama para musafir, maka shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dikerjakan sebanyak dua raka’at (secara qoshor) dan qoshor ini yang lebih afdhol. Jika mereka melakukan empat raka’at, maka tidaklah masalah.” [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16374] Ringkasnya, shalat Jum’at tidaklah wajib bagi musafir. Bahkan jika mereka membentuk jama’ah untuk mendirikan shalat Jum’at sesama musafir, shalatnya tidak sah. Jika musafir tidak melaksanakan shalat Jum’at, maka diganti dengan shalat Zhuhur 2 raka’at secara qoshor. Namun jika berada di belakang orang mukim, maka ia boleh saja melaksanakan shalat Jum’at bersama mereka dan tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur. Wabillahit taufiq.   @ Makkah Al Mukarromah, KSA, Jum’at, 28 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Tagsmusafir shalat jumat
Apakah shalat Jum’at itu wajib bagi musafir? Bagaimana jika ia berada di kalangan orang mukim? Apakah ia juga mesti mendirikan shalat Jum’at bersama mereka? Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) Budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orrang sakit, dan (5) musafir. Mengenai kewajiban menghadiri shalat Jum’at ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Jumu’ah: 9). Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni, namun sanadnya dho’if). Walaupun hadits di atas dho’if, namun para ulama sepakat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir. Berikut rinciannya. Pertama: Seorang musafir tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at, ia tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at pada saat ia safar, ia juga tidak punya keharusan shalat ketika ia berada di jalan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat Jumat saat safar. Dan tidak ada yang pernah mengetahui beliau melakukannya. Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah musafir mendirikan shalat Jumat sendiri. Ini jelas tidak dituntunkan. Jika para musafir mendirikan shalat Jumat bersama mereka sendiri, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat empat madzhab. Kedua: Jika mereka bisa melakukan shalat Jum’at karena mengikuti orang lain yang dikenai kewajiban Jum’at. Untuk kondisi kala ini, para ulama berselisih pendapat. Ada yang menganggap wajib Jum’at dan jama’ah. Ada yang menyatakan tidak wajib Jum’at dan tidak wajib Jama’ah. Jika musafir dikenakan kewajiban untuk berjama’ah karena mendengar adzan Jum’at, maka di sini pun mereka masih diberi keringanan, tidak sebagaimana orang mukim. Jika punya udzur, seperti kecapekan dan butuh istirahat, maka ia boleh tidak hadir Jum’at. [Disarikan dari http://www.taimiah.org/index.aspx?function=item&id=956&node=4856] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya pernah shalat Jum’at dan kala itu saya adalah musafir. Apakah yang kulakukan benar? Jika tidak demikian, apa yang mesti dilakukan?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Jika seorang musafir shalat Jum’at bersama orang yang mukim, shalat Jum’atnya sah dan ia tidak perlu shalat Zhuhur lagi, alhamdulillah. Apakah jama’ah musafir dianjurkan untuk melakukan jam’ah shalat Zhuhur? Jika mereka adalah para musafir, maka diperintahkan untuk shalat Zhuhur sebanyak dua raka’at (secara qoshor). Jika mereka shalat bersama orang-orang yang mukim, maka hendaklah mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang mukim. Jika orang mukim melakukan empat raka’at, maka hendaklah mereka pun melakukan demikian. Inilah yang diajarkan dalam ajaran Islam. Namun jika mereka shalat bersama para musafir, maka shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dikerjakan sebanyak dua raka’at (secara qoshor) dan qoshor ini yang lebih afdhol. Jika mereka melakukan empat raka’at, maka tidaklah masalah.” [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16374] Ringkasnya, shalat Jum’at tidaklah wajib bagi musafir. Bahkan jika mereka membentuk jama’ah untuk mendirikan shalat Jum’at sesama musafir, shalatnya tidak sah. Jika musafir tidak melaksanakan shalat Jum’at, maka diganti dengan shalat Zhuhur 2 raka’at secara qoshor. Namun jika berada di belakang orang mukim, maka ia boleh saja melaksanakan shalat Jum’at bersama mereka dan tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur. Wabillahit taufiq.   @ Makkah Al Mukarromah, KSA, Jum’at, 28 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Tagsmusafir shalat jumat


Apakah shalat Jum’at itu wajib bagi musafir? Bagaimana jika ia berada di kalangan orang mukim? Apakah ia juga mesti mendirikan shalat Jum’at bersama mereka? Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) Budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orrang sakit, dan (5) musafir. Mengenai kewajiban menghadiri shalat Jum’at ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Jumu’ah: 9). Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni, namun sanadnya dho’if). Walaupun hadits di atas dho’if, namun para ulama sepakat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir. Berikut rinciannya. Pertama: Seorang musafir tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at, ia tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at pada saat ia safar, ia juga tidak punya keharusan shalat ketika ia berada di jalan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat Jumat saat safar. Dan tidak ada yang pernah mengetahui beliau melakukannya. Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah musafir mendirikan shalat Jumat sendiri. Ini jelas tidak dituntunkan. Jika para musafir mendirikan shalat Jumat bersama mereka sendiri, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat empat madzhab. Kedua: Jika mereka bisa melakukan shalat Jum’at karena mengikuti orang lain yang dikenai kewajiban Jum’at. Untuk kondisi kala ini, para ulama berselisih pendapat. Ada yang menganggap wajib Jum’at dan jama’ah. Ada yang menyatakan tidak wajib Jum’at dan tidak wajib Jama’ah. Jika musafir dikenakan kewajiban untuk berjama’ah karena mendengar adzan Jum’at, maka di sini pun mereka masih diberi keringanan, tidak sebagaimana orang mukim. Jika punya udzur, seperti kecapekan dan butuh istirahat, maka ia boleh tidak hadir Jum’at. [Disarikan dari http://www.taimiah.org/index.aspx?function=item&id=956&node=4856] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya pernah shalat Jum’at dan kala itu saya adalah musafir. Apakah yang kulakukan benar? Jika tidak demikian, apa yang mesti dilakukan?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Jika seorang musafir shalat Jum’at bersama orang yang mukim, shalat Jum’atnya sah dan ia tidak perlu shalat Zhuhur lagi, alhamdulillah. Apakah jama’ah musafir dianjurkan untuk melakukan jam’ah shalat Zhuhur? Jika mereka adalah para musafir, maka diperintahkan untuk shalat Zhuhur sebanyak dua raka’at (secara qoshor). Jika mereka shalat bersama orang-orang yang mukim, maka hendaklah mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang mukim. Jika orang mukim melakukan empat raka’at, maka hendaklah mereka pun melakukan demikian. Inilah yang diajarkan dalam ajaran Islam. Namun jika mereka shalat bersama para musafir, maka shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dikerjakan sebanyak dua raka’at (secara qoshor) dan qoshor ini yang lebih afdhol. Jika mereka melakukan empat raka’at, maka tidaklah masalah.” [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16374] Ringkasnya, shalat Jum’at tidaklah wajib bagi musafir. Bahkan jika mereka membentuk jama’ah untuk mendirikan shalat Jum’at sesama musafir, shalatnya tidak sah. Jika musafir tidak melaksanakan shalat Jum’at, maka diganti dengan shalat Zhuhur 2 raka’at secara qoshor. Namun jika berada di belakang orang mukim, maka ia boleh saja melaksanakan shalat Jum’at bersama mereka dan tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur. Wabillahit taufiq.   @ Makkah Al Mukarromah, KSA, Jum’at, 28 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Tagsmusafir shalat jumat

Berdakwahlah Sesuai Kemampuan

Setiap kita punya kewajiban untuk berdakwah. Harus ada yang menunaikannya di suatu negeri. Jika tidak ada yang menunaikan dakwah, maka semuanya berdosa. Jika sudah ada yang menunaikan, maka yang lain gugur kewajibannya. Namun dakwah di sini sesuai kemampuan. Karena demikianlah yang namanya kewajiban. Para ulama memberikan kaedah, “Kewajiban itu tergantung pada kemampuan”. Demikianlah dalam dakwah. Daftar Isi tutup 1. Perintah untuk Berdakwah 2. Berdakwah Sesuai Kemampuan 3. Nasehat Ibnu Taimiyah Perintah untuk Berdakwah Dakwah itu adalah suatu kewajiban. Jika sebagian telah menunaikannya, maka gugur bagi yang lainnya. Kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam risalah beliau yang penuh faedah, Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai (Lihat risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-63). Mengenai perintah untuk berdakwah sekaligus keutamaannya dijelaskan dalam ayat-ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imron: 110). وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33). وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)” (QS. Luqman: 17). Berdakwah Sesuai Kemampuan Para ulama memberikan kaedah, “Kewajiban itu berkaitan dengan kemampuan”. Sebagaimana kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (3: 312), وَأَمَّا مَا يَجِبُ عَلَى أَعْيَانِهِمْ فَهَذَا يَتَنَوَّعُ بِتَنَوُّعِ قَدْرِهِمْ وَمَعْرِفَتِهِمْ وَحَاجَتِهِمْ “Kewajiban yang mengenai individu itu bertingkat sesuai pada kemampuan, tingkat ma’rifah (pengenalan) dan kebutuhan” Kaedah di atas didukung oleh dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286). لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Kami tidak memikulkan kewajiban kepada diri seseorang melainkan sekedar kesanggupannya, mereka itulah penghuni-penghuni surga; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al A’rof: 42). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78). Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Dan apa yang diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337). Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka ingkarilah dengan hatinya. Ini menunjukkan serendah-rendahnya iman” (HR. Muslim no. 49). Nasehat Ibnu Taimiyah يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ مِنْ الدَّعْوَةِ بِمَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ فَمَا قَامَ بِهِ غَيْرُهُ سَقَطَ عَنْهُ وَمَا عَجَزَ لَمْ يُطَالَبْ بِهِ . وَأَمَّا مَا لَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَيْهِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِهِ “Setiap orang dari umat ini punya kewajiban untuk menyampaikan dakwah sesuai kemampuannya. Jika sudah ada yang berdakwah, maka gugurlah kewajiban yang lain. Jika tidak mampu berdakwah, maka tidak terkena kewajiban karena kewajiban dilihat dari kemampuan. Jika tidak ada yang berdakwah padahal ada yang mampu, maka ia terkena kewajiban untuk berdakwah” (Majmu’ Al Fatawa, 15: 166). فَإِذَا قَوِيَ أَهْلُ الْفُجُورِ حَتَّى لَا يَبْقَى لَهُمْ إصْغَاءٌ إلَى الْبِرِّ ؛ بَلْ يُؤْذُونَ النَّاهِيَ لِغَلَبَةِ الشُّحِّ وَالْهَوَى وَالْعُجْبِ سَقَطَ التَّغْيِيرُ بِاللِّسَانِ فِي هَذِهِ الْحَالِ وَبَقِيَ بِالْقَلْبِ “Jika pelaku maksiat sudah semakin keras kepala dan tidak mau berubah menjadi baik, bahkan jadi menyakiti orang yang melarang dari kemungkaran, maka gugurlah kewajiban mengingkari kemungkaran dengan lisan dalam kondisi seperti ini. Namun tetap punya kewajiban mengingkari kemungkaran dengan hati” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 110). أن من كان في دار الكفر وقد آمن وهو عاجز عن الهجرة لا يجب عليه من الشرائع ما يعجز عنها بل الوجوب بحسب الإمكان “Siapa yang berada di negeri kafir dan ia telah merasa aman (untuk menjaga agamanya, pen), namun ia sulit untuk berhijrah (ke negeri Islam), maka tidak wajib baginya melakukan hal yang ia tidak mampu. Yang ia mampu saja yang ia lakukan” (Minhajus Sunnah, 5: 122). Ada pula faedah dari perkataan Ibnu Taimiyah di mana kita boleh saja mengakhirkan suatu penjelasan pada umat kala mereka belum bisa menerima di awal-awal dakwah. Kata beliau rahimahullah, قَدْ يُؤَخِّرُ الْبَيَانَ وَالْبَلَاغَ لِأَشْيَاءَ إلَى وَقْتِ التَّمَكُّنِ كَمَا أَخَّرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ إنْزَالَ آيَاتٍ وَبَيَانَ أَحْكَامٍ إلَى وَقْتِ تَمَكُّنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا إلَى بَيَانِهَا “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala mengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 59). Semoga dengan sedikit penjelasan ini semakin menyemangati kita untuk berdakwah sesuai kemampuan kita. Semoga dengan mengenal keutamaan dakwah berikut ini kita semakin bersemangat. Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Bahkan pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).[1] Wa billahit taufiq was sadaad.     Diselesaikan @ Makkah Al Mukarromahm, KSA, Kamis, 27 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Empat Kaedah dalam Berdakwah Berdakwah Lewat Pesan Singkat [1] Tulisan di atas terinspirasi dari buku “Qowa’id wa Dhowabith Fiqh Ad Da’wah ‘inda Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah”, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H, hal. 130-136. Tagsdakwah

Berdakwahlah Sesuai Kemampuan

Setiap kita punya kewajiban untuk berdakwah. Harus ada yang menunaikannya di suatu negeri. Jika tidak ada yang menunaikan dakwah, maka semuanya berdosa. Jika sudah ada yang menunaikan, maka yang lain gugur kewajibannya. Namun dakwah di sini sesuai kemampuan. Karena demikianlah yang namanya kewajiban. Para ulama memberikan kaedah, “Kewajiban itu tergantung pada kemampuan”. Demikianlah dalam dakwah. Daftar Isi tutup 1. Perintah untuk Berdakwah 2. Berdakwah Sesuai Kemampuan 3. Nasehat Ibnu Taimiyah Perintah untuk Berdakwah Dakwah itu adalah suatu kewajiban. Jika sebagian telah menunaikannya, maka gugur bagi yang lainnya. Kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam risalah beliau yang penuh faedah, Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai (Lihat risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-63). Mengenai perintah untuk berdakwah sekaligus keutamaannya dijelaskan dalam ayat-ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imron: 110). وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33). وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)” (QS. Luqman: 17). Berdakwah Sesuai Kemampuan Para ulama memberikan kaedah, “Kewajiban itu berkaitan dengan kemampuan”. Sebagaimana kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (3: 312), وَأَمَّا مَا يَجِبُ عَلَى أَعْيَانِهِمْ فَهَذَا يَتَنَوَّعُ بِتَنَوُّعِ قَدْرِهِمْ وَمَعْرِفَتِهِمْ وَحَاجَتِهِمْ “Kewajiban yang mengenai individu itu bertingkat sesuai pada kemampuan, tingkat ma’rifah (pengenalan) dan kebutuhan” Kaedah di atas didukung oleh dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286). لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Kami tidak memikulkan kewajiban kepada diri seseorang melainkan sekedar kesanggupannya, mereka itulah penghuni-penghuni surga; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al A’rof: 42). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78). Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Dan apa yang diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337). Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka ingkarilah dengan hatinya. Ini menunjukkan serendah-rendahnya iman” (HR. Muslim no. 49). Nasehat Ibnu Taimiyah يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ مِنْ الدَّعْوَةِ بِمَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ فَمَا قَامَ بِهِ غَيْرُهُ سَقَطَ عَنْهُ وَمَا عَجَزَ لَمْ يُطَالَبْ بِهِ . وَأَمَّا مَا لَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَيْهِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِهِ “Setiap orang dari umat ini punya kewajiban untuk menyampaikan dakwah sesuai kemampuannya. Jika sudah ada yang berdakwah, maka gugurlah kewajiban yang lain. Jika tidak mampu berdakwah, maka tidak terkena kewajiban karena kewajiban dilihat dari kemampuan. Jika tidak ada yang berdakwah padahal ada yang mampu, maka ia terkena kewajiban untuk berdakwah” (Majmu’ Al Fatawa, 15: 166). فَإِذَا قَوِيَ أَهْلُ الْفُجُورِ حَتَّى لَا يَبْقَى لَهُمْ إصْغَاءٌ إلَى الْبِرِّ ؛ بَلْ يُؤْذُونَ النَّاهِيَ لِغَلَبَةِ الشُّحِّ وَالْهَوَى وَالْعُجْبِ سَقَطَ التَّغْيِيرُ بِاللِّسَانِ فِي هَذِهِ الْحَالِ وَبَقِيَ بِالْقَلْبِ “Jika pelaku maksiat sudah semakin keras kepala dan tidak mau berubah menjadi baik, bahkan jadi menyakiti orang yang melarang dari kemungkaran, maka gugurlah kewajiban mengingkari kemungkaran dengan lisan dalam kondisi seperti ini. Namun tetap punya kewajiban mengingkari kemungkaran dengan hati” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 110). أن من كان في دار الكفر وقد آمن وهو عاجز عن الهجرة لا يجب عليه من الشرائع ما يعجز عنها بل الوجوب بحسب الإمكان “Siapa yang berada di negeri kafir dan ia telah merasa aman (untuk menjaga agamanya, pen), namun ia sulit untuk berhijrah (ke negeri Islam), maka tidak wajib baginya melakukan hal yang ia tidak mampu. Yang ia mampu saja yang ia lakukan” (Minhajus Sunnah, 5: 122). Ada pula faedah dari perkataan Ibnu Taimiyah di mana kita boleh saja mengakhirkan suatu penjelasan pada umat kala mereka belum bisa menerima di awal-awal dakwah. Kata beliau rahimahullah, قَدْ يُؤَخِّرُ الْبَيَانَ وَالْبَلَاغَ لِأَشْيَاءَ إلَى وَقْتِ التَّمَكُّنِ كَمَا أَخَّرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ إنْزَالَ آيَاتٍ وَبَيَانَ أَحْكَامٍ إلَى وَقْتِ تَمَكُّنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا إلَى بَيَانِهَا “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala mengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 59). Semoga dengan sedikit penjelasan ini semakin menyemangati kita untuk berdakwah sesuai kemampuan kita. Semoga dengan mengenal keutamaan dakwah berikut ini kita semakin bersemangat. Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Bahkan pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).[1] Wa billahit taufiq was sadaad.     Diselesaikan @ Makkah Al Mukarromahm, KSA, Kamis, 27 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Empat Kaedah dalam Berdakwah Berdakwah Lewat Pesan Singkat [1] Tulisan di atas terinspirasi dari buku “Qowa’id wa Dhowabith Fiqh Ad Da’wah ‘inda Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah”, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H, hal. 130-136. Tagsdakwah
Setiap kita punya kewajiban untuk berdakwah. Harus ada yang menunaikannya di suatu negeri. Jika tidak ada yang menunaikan dakwah, maka semuanya berdosa. Jika sudah ada yang menunaikan, maka yang lain gugur kewajibannya. Namun dakwah di sini sesuai kemampuan. Karena demikianlah yang namanya kewajiban. Para ulama memberikan kaedah, “Kewajiban itu tergantung pada kemampuan”. Demikianlah dalam dakwah. Daftar Isi tutup 1. Perintah untuk Berdakwah 2. Berdakwah Sesuai Kemampuan 3. Nasehat Ibnu Taimiyah Perintah untuk Berdakwah Dakwah itu adalah suatu kewajiban. Jika sebagian telah menunaikannya, maka gugur bagi yang lainnya. Kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam risalah beliau yang penuh faedah, Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai (Lihat risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-63). Mengenai perintah untuk berdakwah sekaligus keutamaannya dijelaskan dalam ayat-ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imron: 110). وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33). وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)” (QS. Luqman: 17). Berdakwah Sesuai Kemampuan Para ulama memberikan kaedah, “Kewajiban itu berkaitan dengan kemampuan”. Sebagaimana kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (3: 312), وَأَمَّا مَا يَجِبُ عَلَى أَعْيَانِهِمْ فَهَذَا يَتَنَوَّعُ بِتَنَوُّعِ قَدْرِهِمْ وَمَعْرِفَتِهِمْ وَحَاجَتِهِمْ “Kewajiban yang mengenai individu itu bertingkat sesuai pada kemampuan, tingkat ma’rifah (pengenalan) dan kebutuhan” Kaedah di atas didukung oleh dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286). لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Kami tidak memikulkan kewajiban kepada diri seseorang melainkan sekedar kesanggupannya, mereka itulah penghuni-penghuni surga; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al A’rof: 42). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78). Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Dan apa yang diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337). Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka ingkarilah dengan hatinya. Ini menunjukkan serendah-rendahnya iman” (HR. Muslim no. 49). Nasehat Ibnu Taimiyah يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ مِنْ الدَّعْوَةِ بِمَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ فَمَا قَامَ بِهِ غَيْرُهُ سَقَطَ عَنْهُ وَمَا عَجَزَ لَمْ يُطَالَبْ بِهِ . وَأَمَّا مَا لَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَيْهِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِهِ “Setiap orang dari umat ini punya kewajiban untuk menyampaikan dakwah sesuai kemampuannya. Jika sudah ada yang berdakwah, maka gugurlah kewajiban yang lain. Jika tidak mampu berdakwah, maka tidak terkena kewajiban karena kewajiban dilihat dari kemampuan. Jika tidak ada yang berdakwah padahal ada yang mampu, maka ia terkena kewajiban untuk berdakwah” (Majmu’ Al Fatawa, 15: 166). فَإِذَا قَوِيَ أَهْلُ الْفُجُورِ حَتَّى لَا يَبْقَى لَهُمْ إصْغَاءٌ إلَى الْبِرِّ ؛ بَلْ يُؤْذُونَ النَّاهِيَ لِغَلَبَةِ الشُّحِّ وَالْهَوَى وَالْعُجْبِ سَقَطَ التَّغْيِيرُ بِاللِّسَانِ فِي هَذِهِ الْحَالِ وَبَقِيَ بِالْقَلْبِ “Jika pelaku maksiat sudah semakin keras kepala dan tidak mau berubah menjadi baik, bahkan jadi menyakiti orang yang melarang dari kemungkaran, maka gugurlah kewajiban mengingkari kemungkaran dengan lisan dalam kondisi seperti ini. Namun tetap punya kewajiban mengingkari kemungkaran dengan hati” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 110). أن من كان في دار الكفر وقد آمن وهو عاجز عن الهجرة لا يجب عليه من الشرائع ما يعجز عنها بل الوجوب بحسب الإمكان “Siapa yang berada di negeri kafir dan ia telah merasa aman (untuk menjaga agamanya, pen), namun ia sulit untuk berhijrah (ke negeri Islam), maka tidak wajib baginya melakukan hal yang ia tidak mampu. Yang ia mampu saja yang ia lakukan” (Minhajus Sunnah, 5: 122). Ada pula faedah dari perkataan Ibnu Taimiyah di mana kita boleh saja mengakhirkan suatu penjelasan pada umat kala mereka belum bisa menerima di awal-awal dakwah. Kata beliau rahimahullah, قَدْ يُؤَخِّرُ الْبَيَانَ وَالْبَلَاغَ لِأَشْيَاءَ إلَى وَقْتِ التَّمَكُّنِ كَمَا أَخَّرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ إنْزَالَ آيَاتٍ وَبَيَانَ أَحْكَامٍ إلَى وَقْتِ تَمَكُّنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا إلَى بَيَانِهَا “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala mengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 59). Semoga dengan sedikit penjelasan ini semakin menyemangati kita untuk berdakwah sesuai kemampuan kita. Semoga dengan mengenal keutamaan dakwah berikut ini kita semakin bersemangat. Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Bahkan pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).[1] Wa billahit taufiq was sadaad.     Diselesaikan @ Makkah Al Mukarromahm, KSA, Kamis, 27 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Empat Kaedah dalam Berdakwah Berdakwah Lewat Pesan Singkat [1] Tulisan di atas terinspirasi dari buku “Qowa’id wa Dhowabith Fiqh Ad Da’wah ‘inda Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah”, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H, hal. 130-136. Tagsdakwah


Setiap kita punya kewajiban untuk berdakwah. Harus ada yang menunaikannya di suatu negeri. Jika tidak ada yang menunaikan dakwah, maka semuanya berdosa. Jika sudah ada yang menunaikan, maka yang lain gugur kewajibannya. Namun dakwah di sini sesuai kemampuan. Karena demikianlah yang namanya kewajiban. Para ulama memberikan kaedah, “Kewajiban itu tergantung pada kemampuan”. Demikianlah dalam dakwah. Daftar Isi tutup 1. Perintah untuk Berdakwah 2. Berdakwah Sesuai Kemampuan 3. Nasehat Ibnu Taimiyah Perintah untuk Berdakwah Dakwah itu adalah suatu kewajiban. Jika sebagian telah menunaikannya, maka gugur bagi yang lainnya. Kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam risalah beliau yang penuh faedah, Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai (Lihat risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-63). Mengenai perintah untuk berdakwah sekaligus keutamaannya dijelaskan dalam ayat-ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imron: 110). وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33). وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)” (QS. Luqman: 17). Berdakwah Sesuai Kemampuan Para ulama memberikan kaedah, “Kewajiban itu berkaitan dengan kemampuan”. Sebagaimana kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (3: 312), وَأَمَّا مَا يَجِبُ عَلَى أَعْيَانِهِمْ فَهَذَا يَتَنَوَّعُ بِتَنَوُّعِ قَدْرِهِمْ وَمَعْرِفَتِهِمْ وَحَاجَتِهِمْ “Kewajiban yang mengenai individu itu bertingkat sesuai pada kemampuan, tingkat ma’rifah (pengenalan) dan kebutuhan” Kaedah di atas didukung oleh dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286). لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Kami tidak memikulkan kewajiban kepada diri seseorang melainkan sekedar kesanggupannya, mereka itulah penghuni-penghuni surga; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al A’rof: 42). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78). Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Dan apa yang diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337). Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka ingkarilah dengan hatinya. Ini menunjukkan serendah-rendahnya iman” (HR. Muslim no. 49). Nasehat Ibnu Taimiyah يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ مِنْ الدَّعْوَةِ بِمَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ فَمَا قَامَ بِهِ غَيْرُهُ سَقَطَ عَنْهُ وَمَا عَجَزَ لَمْ يُطَالَبْ بِهِ . وَأَمَّا مَا لَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَيْهِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِهِ “Setiap orang dari umat ini punya kewajiban untuk menyampaikan dakwah sesuai kemampuannya. Jika sudah ada yang berdakwah, maka gugurlah kewajiban yang lain. Jika tidak mampu berdakwah, maka tidak terkena kewajiban karena kewajiban dilihat dari kemampuan. Jika tidak ada yang berdakwah padahal ada yang mampu, maka ia terkena kewajiban untuk berdakwah” (Majmu’ Al Fatawa, 15: 166). فَإِذَا قَوِيَ أَهْلُ الْفُجُورِ حَتَّى لَا يَبْقَى لَهُمْ إصْغَاءٌ إلَى الْبِرِّ ؛ بَلْ يُؤْذُونَ النَّاهِيَ لِغَلَبَةِ الشُّحِّ وَالْهَوَى وَالْعُجْبِ سَقَطَ التَّغْيِيرُ بِاللِّسَانِ فِي هَذِهِ الْحَالِ وَبَقِيَ بِالْقَلْبِ “Jika pelaku maksiat sudah semakin keras kepala dan tidak mau berubah menjadi baik, bahkan jadi menyakiti orang yang melarang dari kemungkaran, maka gugurlah kewajiban mengingkari kemungkaran dengan lisan dalam kondisi seperti ini. Namun tetap punya kewajiban mengingkari kemungkaran dengan hati” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 110). أن من كان في دار الكفر وقد آمن وهو عاجز عن الهجرة لا يجب عليه من الشرائع ما يعجز عنها بل الوجوب بحسب الإمكان “Siapa yang berada di negeri kafir dan ia telah merasa aman (untuk menjaga agamanya, pen), namun ia sulit untuk berhijrah (ke negeri Islam), maka tidak wajib baginya melakukan hal yang ia tidak mampu. Yang ia mampu saja yang ia lakukan” (Minhajus Sunnah, 5: 122). Ada pula faedah dari perkataan Ibnu Taimiyah di mana kita boleh saja mengakhirkan suatu penjelasan pada umat kala mereka belum bisa menerima di awal-awal dakwah. Kata beliau rahimahullah, قَدْ يُؤَخِّرُ الْبَيَانَ وَالْبَلَاغَ لِأَشْيَاءَ إلَى وَقْتِ التَّمَكُّنِ كَمَا أَخَّرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ إنْزَالَ آيَاتٍ وَبَيَانَ أَحْكَامٍ إلَى وَقْتِ تَمَكُّنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا إلَى بَيَانِهَا “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala mengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 59). Semoga dengan sedikit penjelasan ini semakin menyemangati kita untuk berdakwah sesuai kemampuan kita. Semoga dengan mengenal keutamaan dakwah berikut ini kita semakin bersemangat. Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Bahkan pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).[1] Wa billahit taufiq was sadaad.     Diselesaikan @ Makkah Al Mukarromahm, KSA, Kamis, 27 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Empat Kaedah dalam Berdakwah Berdakwah Lewat Pesan Singkat [1] Tulisan di atas terinspirasi dari buku “Qowa’id wa Dhowabith Fiqh Ad Da’wah ‘inda Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah”, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H, hal. 130-136. Tagsdakwah

Beda Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah

Kita ketahui bersama dalam tulisan-tulisan yang telah lewat di web ini bahwa bid’ah adalah setiap amalan ibadah (bukan perkara duniawi) yang dibuat-buat dan tidak memiliki landasan dalil. Sebagian orang bingung menilai manakah bid’ah hasanah (bid’ah yang dianggap baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang dianggap jelek). Kadang yang sebenarnya bid’ah sayyi’ah namun –sayangnya- dianggap sebagai hasanah (kebaikan). Para ulama membantu untuk membedakan kedua jenis bid’ah ini bagi yang masih mengkategorikan bid’ah menjadi dua maca seperti itu. Daftar Isi tutup 1. Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah 2. Nyatanya Kurang Tepat 3. Untuk Memahami Manakah Bid’ah 4. Silakan Datangkan Dalil! Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– berkata, “Setiap bid’ah bukan wajib dan bukan sunnah, maka ia termasuk bid’ah sayyi’ah. Bid’ah termasuk bid’ah dholalah (yang menyesatkan) menurut sepakat para ulama. Siapa yang menyatakan bahwa sebagian bid’ah dengan bid’ah hasanah, maka itu jika telah ada dalil syar’i yang mendukungnya yang menyatakan bahwa amalan tersebut sunnah (dianjurkan). Jika bukan wajib dan bukan pula sunnah (anjuran), maka tidak ada seorang ulama pun mengatakan amalan tersebut sebagai hasanah (kebaikan) yang mendekatkan diri kepada Allah. Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan  sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan wajib atau sunnah, maka ia sesat, menjadi pengikut setan dan mengikuti jalannya. ‘Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu– berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا وَخَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ : هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ وَهَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan pada kami jalan yang lurus, lalu di samping kanan kirinya terdapat jalan. Lalu beliau mengatakan mengenai jalan yang lurus adalah jalan Allah dan cabang-cabangnya terdapat setan yang menyeru kepadanya. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya” (QS. Al An’am: 153) (Majmu’ Al Fatawa, 1: 162).   Nyatanya Kurang Tepat Yang jelas pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sayyi’ah kurang tepat karena akan menimbulkan kerancuan. Kok bisa ada bid’ah yang baik, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengatakan, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Setiap bid’ah adalah sesat” (HR. Muslim no. 867). Hadits semisal ini dalam bahasa Arab dikenal dengan lafazh umum, artinya mencakup semua bid’ah, yaitu amalan yang tanpa tuntunan atau tanpa dasar. Imam Asy Syatibhi Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah yang baik.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91, Darul Ar Royah) Inilah pula yang dipahami oleh para sahabat generasi terbaik umat ini. Mereka menganggap bahwa setiap bid’ah itu sesat walaupun sebagian orang menganggapnya baik. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً “Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dalam kitab As Sunnah dengan sanad shahih dari Ibnu ‘Umar. Lihat Ahkamul Janaiz, Syaikh Al Albani, hal. 258, beliau mengatakan hadits ini mauquf, shahih)   Untuk Memahami Manakah Bid’ah Untuk memahami bagaimana pengertian yang tepat mengenai bid’ah (sayyi’ah), maka berikut adalah kriterianya. Jika memenuhi tiga kriteria ini, maka suatu amalan dapat digolongkan sebagai bid’ah: Amalan tersebut baru, diada-adakan atau dibuat-buat. Amalan tersebut disandarkan sebagai bagian dari ajaran agama. Amalan tersebut tidak memiliki landasan dalil baik dari dalil yang sifatnya khusus atau umum. (Qowa’id Ma’rifatil Bida’, Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 18) Dari kriteria pertama di atas, maka amalan yang ada tuntunan dan memiliki dasar dalam Islam tidak disebut bid’ah semisal shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Dilihat dari kriteria kedua, maka tidak termasuk di dalamnya hal baru atau dibuat-buat berkaitan dengan urusan dunia, semisal perkembangan atau inovasi pada smartphone dan laptop, ini bukanlah bid’ah yang dicela. Dan jika menilik kriteria ketiga, maka amalan yang ada landasan dalil khusus seperti shalat tarawih yang dilakukan secara berjama’ah di masa ‘Umar hingga saat ini, tidaklah disebut bid’ah (Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 18-21). Semakin menguatkan penjelasan di atas yaitu definisi Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berikut ini. Beliau berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum” (Fathul Bari, 13: 254). Juga ada perkataan dari Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah, فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128). Ringkasnya yang dimaksud bid’ah adalah setiap yang dibuat-buat dalam masalah agama tanpa ada dalil.   Silakan Datangkan Dalil! Jadi silakan timbang-timbang jika menilai bid’ah hasanah dengan pernyataan di atas. Apakah perayaan Maulid Nabi itu hasanah? Apakah berdo’a dengan menganggap afdhol jika di sisi kubur para wali itu bid’ah hasanah? Begitu pula yasinan dan selamatan kematian (pada hari ke-3, 7, 40, 100, sampai dengan 1000 hari) benarkah bid’ah hasanah? Silakan buktikan dengan dalil! قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (QS. Al Baqarah: 111). Wa billahit taufiq … Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Antara Bid’ah dan Amalan yang Menyelisihi Sunnah — @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, saat Fajar 26 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbid'ah hasanah

Beda Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah

Kita ketahui bersama dalam tulisan-tulisan yang telah lewat di web ini bahwa bid’ah adalah setiap amalan ibadah (bukan perkara duniawi) yang dibuat-buat dan tidak memiliki landasan dalil. Sebagian orang bingung menilai manakah bid’ah hasanah (bid’ah yang dianggap baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang dianggap jelek). Kadang yang sebenarnya bid’ah sayyi’ah namun –sayangnya- dianggap sebagai hasanah (kebaikan). Para ulama membantu untuk membedakan kedua jenis bid’ah ini bagi yang masih mengkategorikan bid’ah menjadi dua maca seperti itu. Daftar Isi tutup 1. Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah 2. Nyatanya Kurang Tepat 3. Untuk Memahami Manakah Bid’ah 4. Silakan Datangkan Dalil! Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– berkata, “Setiap bid’ah bukan wajib dan bukan sunnah, maka ia termasuk bid’ah sayyi’ah. Bid’ah termasuk bid’ah dholalah (yang menyesatkan) menurut sepakat para ulama. Siapa yang menyatakan bahwa sebagian bid’ah dengan bid’ah hasanah, maka itu jika telah ada dalil syar’i yang mendukungnya yang menyatakan bahwa amalan tersebut sunnah (dianjurkan). Jika bukan wajib dan bukan pula sunnah (anjuran), maka tidak ada seorang ulama pun mengatakan amalan tersebut sebagai hasanah (kebaikan) yang mendekatkan diri kepada Allah. Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan  sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan wajib atau sunnah, maka ia sesat, menjadi pengikut setan dan mengikuti jalannya. ‘Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu– berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا وَخَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ : هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ وَهَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan pada kami jalan yang lurus, lalu di samping kanan kirinya terdapat jalan. Lalu beliau mengatakan mengenai jalan yang lurus adalah jalan Allah dan cabang-cabangnya terdapat setan yang menyeru kepadanya. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya” (QS. Al An’am: 153) (Majmu’ Al Fatawa, 1: 162).   Nyatanya Kurang Tepat Yang jelas pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sayyi’ah kurang tepat karena akan menimbulkan kerancuan. Kok bisa ada bid’ah yang baik, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengatakan, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Setiap bid’ah adalah sesat” (HR. Muslim no. 867). Hadits semisal ini dalam bahasa Arab dikenal dengan lafazh umum, artinya mencakup semua bid’ah, yaitu amalan yang tanpa tuntunan atau tanpa dasar. Imam Asy Syatibhi Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah yang baik.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91, Darul Ar Royah) Inilah pula yang dipahami oleh para sahabat generasi terbaik umat ini. Mereka menganggap bahwa setiap bid’ah itu sesat walaupun sebagian orang menganggapnya baik. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً “Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dalam kitab As Sunnah dengan sanad shahih dari Ibnu ‘Umar. Lihat Ahkamul Janaiz, Syaikh Al Albani, hal. 258, beliau mengatakan hadits ini mauquf, shahih)   Untuk Memahami Manakah Bid’ah Untuk memahami bagaimana pengertian yang tepat mengenai bid’ah (sayyi’ah), maka berikut adalah kriterianya. Jika memenuhi tiga kriteria ini, maka suatu amalan dapat digolongkan sebagai bid’ah: Amalan tersebut baru, diada-adakan atau dibuat-buat. Amalan tersebut disandarkan sebagai bagian dari ajaran agama. Amalan tersebut tidak memiliki landasan dalil baik dari dalil yang sifatnya khusus atau umum. (Qowa’id Ma’rifatil Bida’, Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 18) Dari kriteria pertama di atas, maka amalan yang ada tuntunan dan memiliki dasar dalam Islam tidak disebut bid’ah semisal shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Dilihat dari kriteria kedua, maka tidak termasuk di dalamnya hal baru atau dibuat-buat berkaitan dengan urusan dunia, semisal perkembangan atau inovasi pada smartphone dan laptop, ini bukanlah bid’ah yang dicela. Dan jika menilik kriteria ketiga, maka amalan yang ada landasan dalil khusus seperti shalat tarawih yang dilakukan secara berjama’ah di masa ‘Umar hingga saat ini, tidaklah disebut bid’ah (Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 18-21). Semakin menguatkan penjelasan di atas yaitu definisi Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berikut ini. Beliau berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum” (Fathul Bari, 13: 254). Juga ada perkataan dari Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah, فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128). Ringkasnya yang dimaksud bid’ah adalah setiap yang dibuat-buat dalam masalah agama tanpa ada dalil.   Silakan Datangkan Dalil! Jadi silakan timbang-timbang jika menilai bid’ah hasanah dengan pernyataan di atas. Apakah perayaan Maulid Nabi itu hasanah? Apakah berdo’a dengan menganggap afdhol jika di sisi kubur para wali itu bid’ah hasanah? Begitu pula yasinan dan selamatan kematian (pada hari ke-3, 7, 40, 100, sampai dengan 1000 hari) benarkah bid’ah hasanah? Silakan buktikan dengan dalil! قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (QS. Al Baqarah: 111). Wa billahit taufiq … Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Antara Bid’ah dan Amalan yang Menyelisihi Sunnah — @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, saat Fajar 26 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbid'ah hasanah
Kita ketahui bersama dalam tulisan-tulisan yang telah lewat di web ini bahwa bid’ah adalah setiap amalan ibadah (bukan perkara duniawi) yang dibuat-buat dan tidak memiliki landasan dalil. Sebagian orang bingung menilai manakah bid’ah hasanah (bid’ah yang dianggap baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang dianggap jelek). Kadang yang sebenarnya bid’ah sayyi’ah namun –sayangnya- dianggap sebagai hasanah (kebaikan). Para ulama membantu untuk membedakan kedua jenis bid’ah ini bagi yang masih mengkategorikan bid’ah menjadi dua maca seperti itu. Daftar Isi tutup 1. Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah 2. Nyatanya Kurang Tepat 3. Untuk Memahami Manakah Bid’ah 4. Silakan Datangkan Dalil! Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– berkata, “Setiap bid’ah bukan wajib dan bukan sunnah, maka ia termasuk bid’ah sayyi’ah. Bid’ah termasuk bid’ah dholalah (yang menyesatkan) menurut sepakat para ulama. Siapa yang menyatakan bahwa sebagian bid’ah dengan bid’ah hasanah, maka itu jika telah ada dalil syar’i yang mendukungnya yang menyatakan bahwa amalan tersebut sunnah (dianjurkan). Jika bukan wajib dan bukan pula sunnah (anjuran), maka tidak ada seorang ulama pun mengatakan amalan tersebut sebagai hasanah (kebaikan) yang mendekatkan diri kepada Allah. Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan  sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan wajib atau sunnah, maka ia sesat, menjadi pengikut setan dan mengikuti jalannya. ‘Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu– berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا وَخَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ : هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ وَهَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan pada kami jalan yang lurus, lalu di samping kanan kirinya terdapat jalan. Lalu beliau mengatakan mengenai jalan yang lurus adalah jalan Allah dan cabang-cabangnya terdapat setan yang menyeru kepadanya. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya” (QS. Al An’am: 153) (Majmu’ Al Fatawa, 1: 162).   Nyatanya Kurang Tepat Yang jelas pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sayyi’ah kurang tepat karena akan menimbulkan kerancuan. Kok bisa ada bid’ah yang baik, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengatakan, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Setiap bid’ah adalah sesat” (HR. Muslim no. 867). Hadits semisal ini dalam bahasa Arab dikenal dengan lafazh umum, artinya mencakup semua bid’ah, yaitu amalan yang tanpa tuntunan atau tanpa dasar. Imam Asy Syatibhi Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah yang baik.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91, Darul Ar Royah) Inilah pula yang dipahami oleh para sahabat generasi terbaik umat ini. Mereka menganggap bahwa setiap bid’ah itu sesat walaupun sebagian orang menganggapnya baik. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً “Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dalam kitab As Sunnah dengan sanad shahih dari Ibnu ‘Umar. Lihat Ahkamul Janaiz, Syaikh Al Albani, hal. 258, beliau mengatakan hadits ini mauquf, shahih)   Untuk Memahami Manakah Bid’ah Untuk memahami bagaimana pengertian yang tepat mengenai bid’ah (sayyi’ah), maka berikut adalah kriterianya. Jika memenuhi tiga kriteria ini, maka suatu amalan dapat digolongkan sebagai bid’ah: Amalan tersebut baru, diada-adakan atau dibuat-buat. Amalan tersebut disandarkan sebagai bagian dari ajaran agama. Amalan tersebut tidak memiliki landasan dalil baik dari dalil yang sifatnya khusus atau umum. (Qowa’id Ma’rifatil Bida’, Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 18) Dari kriteria pertama di atas, maka amalan yang ada tuntunan dan memiliki dasar dalam Islam tidak disebut bid’ah semisal shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Dilihat dari kriteria kedua, maka tidak termasuk di dalamnya hal baru atau dibuat-buat berkaitan dengan urusan dunia, semisal perkembangan atau inovasi pada smartphone dan laptop, ini bukanlah bid’ah yang dicela. Dan jika menilik kriteria ketiga, maka amalan yang ada landasan dalil khusus seperti shalat tarawih yang dilakukan secara berjama’ah di masa ‘Umar hingga saat ini, tidaklah disebut bid’ah (Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 18-21). Semakin menguatkan penjelasan di atas yaitu definisi Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berikut ini. Beliau berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum” (Fathul Bari, 13: 254). Juga ada perkataan dari Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah, فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128). Ringkasnya yang dimaksud bid’ah adalah setiap yang dibuat-buat dalam masalah agama tanpa ada dalil.   Silakan Datangkan Dalil! Jadi silakan timbang-timbang jika menilai bid’ah hasanah dengan pernyataan di atas. Apakah perayaan Maulid Nabi itu hasanah? Apakah berdo’a dengan menganggap afdhol jika di sisi kubur para wali itu bid’ah hasanah? Begitu pula yasinan dan selamatan kematian (pada hari ke-3, 7, 40, 100, sampai dengan 1000 hari) benarkah bid’ah hasanah? Silakan buktikan dengan dalil! قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (QS. Al Baqarah: 111). Wa billahit taufiq … Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Antara Bid’ah dan Amalan yang Menyelisihi Sunnah — @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, saat Fajar 26 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbid'ah hasanah


Kita ketahui bersama dalam tulisan-tulisan yang telah lewat di web ini bahwa bid’ah adalah setiap amalan ibadah (bukan perkara duniawi) yang dibuat-buat dan tidak memiliki landasan dalil. Sebagian orang bingung menilai manakah bid’ah hasanah (bid’ah yang dianggap baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang dianggap jelek). Kadang yang sebenarnya bid’ah sayyi’ah namun –sayangnya- dianggap sebagai hasanah (kebaikan). Para ulama membantu untuk membedakan kedua jenis bid’ah ini bagi yang masih mengkategorikan bid’ah menjadi dua maca seperti itu. Daftar Isi tutup 1. Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah 2. Nyatanya Kurang Tepat 3. Untuk Memahami Manakah Bid’ah 4. Silakan Datangkan Dalil! Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– berkata, “Setiap bid’ah bukan wajib dan bukan sunnah, maka ia termasuk bid’ah sayyi’ah. Bid’ah termasuk bid’ah dholalah (yang menyesatkan) menurut sepakat para ulama. Siapa yang menyatakan bahwa sebagian bid’ah dengan bid’ah hasanah, maka itu jika telah ada dalil syar’i yang mendukungnya yang menyatakan bahwa amalan tersebut sunnah (dianjurkan). Jika bukan wajib dan bukan pula sunnah (anjuran), maka tidak ada seorang ulama pun mengatakan amalan tersebut sebagai hasanah (kebaikan) yang mendekatkan diri kepada Allah. Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan  sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan wajib atau sunnah, maka ia sesat, menjadi pengikut setan dan mengikuti jalannya. ‘Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu– berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا وَخَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ : هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ وَهَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan pada kami jalan yang lurus, lalu di samping kanan kirinya terdapat jalan. Lalu beliau mengatakan mengenai jalan yang lurus adalah jalan Allah dan cabang-cabangnya terdapat setan yang menyeru kepadanya. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya” (QS. Al An’am: 153) (Majmu’ Al Fatawa, 1: 162).   Nyatanya Kurang Tepat Yang jelas pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sayyi’ah kurang tepat karena akan menimbulkan kerancuan. Kok bisa ada bid’ah yang baik, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengatakan, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Setiap bid’ah adalah sesat” (HR. Muslim no. 867). Hadits semisal ini dalam bahasa Arab dikenal dengan lafazh umum, artinya mencakup semua bid’ah, yaitu amalan yang tanpa tuntunan atau tanpa dasar. Imam Asy Syatibhi Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah yang baik.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91, Darul Ar Royah) Inilah pula yang dipahami oleh para sahabat generasi terbaik umat ini. Mereka menganggap bahwa setiap bid’ah itu sesat walaupun sebagian orang menganggapnya baik. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً “Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dalam kitab As Sunnah dengan sanad shahih dari Ibnu ‘Umar. Lihat Ahkamul Janaiz, Syaikh Al Albani, hal. 258, beliau mengatakan hadits ini mauquf, shahih)   Untuk Memahami Manakah Bid’ah Untuk memahami bagaimana pengertian yang tepat mengenai bid’ah (sayyi’ah), maka berikut adalah kriterianya. Jika memenuhi tiga kriteria ini, maka suatu amalan dapat digolongkan sebagai bid’ah: Amalan tersebut baru, diada-adakan atau dibuat-buat. Amalan tersebut disandarkan sebagai bagian dari ajaran agama. Amalan tersebut tidak memiliki landasan dalil baik dari dalil yang sifatnya khusus atau umum. (Qowa’id Ma’rifatil Bida’, Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 18) Dari kriteria pertama di atas, maka amalan yang ada tuntunan dan memiliki dasar dalam Islam tidak disebut bid’ah semisal shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Dilihat dari kriteria kedua, maka tidak termasuk di dalamnya hal baru atau dibuat-buat berkaitan dengan urusan dunia, semisal perkembangan atau inovasi pada smartphone dan laptop, ini bukanlah bid’ah yang dicela. Dan jika menilik kriteria ketiga, maka amalan yang ada landasan dalil khusus seperti shalat tarawih yang dilakukan secara berjama’ah di masa ‘Umar hingga saat ini, tidaklah disebut bid’ah (Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 18-21). Semakin menguatkan penjelasan di atas yaitu definisi Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berikut ini. Beliau berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum” (Fathul Bari, 13: 254). Juga ada perkataan dari Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah, فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128). Ringkasnya yang dimaksud bid’ah adalah setiap yang dibuat-buat dalam masalah agama tanpa ada dalil.   Silakan Datangkan Dalil! Jadi silakan timbang-timbang jika menilai bid’ah hasanah dengan pernyataan di atas. Apakah perayaan Maulid Nabi itu hasanah? Apakah berdo’a dengan menganggap afdhol jika di sisi kubur para wali itu bid’ah hasanah? Begitu pula yasinan dan selamatan kematian (pada hari ke-3, 7, 40, 100, sampai dengan 1000 hari) benarkah bid’ah hasanah? Silakan buktikan dengan dalil! قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (QS. Al Baqarah: 111). Wa billahit taufiq … Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Antara Bid’ah dan Amalan yang Menyelisihi Sunnah — @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, saat Fajar 26 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbid'ah hasanah

Munculnya Dajjal (7), Kematian Dajjal di Tangan Nabi Isa

Sebagaimana pernah diterangkan ketika membahas turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman mengenai kematian Dajjal di tangan Nabi Isa. Saat ini akan diceritakan secara singkat mengenai kematian Dajjal.   Dan kala turunnya Isa, kaum muslimin pun telah bersiap untuk memerangi Dajjal. Saat itu, shalat masih ditegakkan. ‘Isa bin Maryam pun shalat di belakang orang sholeh kaum muslimin. Ketika Dajjal mengetahui turunnya Isa, ia akan melarikan diri. Lantas Isa menjumpai Dajjal di Baitul Maqdis dan kaum muslimin pun mengepungnya. ‘Isa ‘alaihis salam lantas memerintahkan untuk membuka pintu. Kaum muslimin melaksankannya, dan ternyata di balik pintu tersebut terdapat Dajjal, lantas ia pun berlari. Nabi Isa ‘alaihis salam pun bertemu dengannya di Bab Lud di timur, lalu beliau menumpas Dajjal dan pengikutnya dari orang-orang Yahudi. Mengenai kisah pembunuhan Dajjal oleh Nabi Isa diterangkan di antaranya dalam dua hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَيَبْعَثُ اللَّهُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ فَيَطْلُبُهُ فَيُهْلِكُهُ ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِينَ لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ رِيحًا بَارِدَةً مِنْ قِبَلِ الشَّأْمِ فَلاَ يَبْقَى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ أَحَدٌ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ أَوْ إِيمَانٍ إِلاَّ قَبَضَتْهُ “Lalu Allah mengutus Isa bin Maryam seperti Urwah bin Mas’ud, ia mencari Dajjal dan membunuhnya. Setelah itu selama tujuh tahun, manusia tinggal dan tidak ada permusuhan di antara dua orang pun. Kemudian Allah mengirim angin sejuk dari arah Syam lalu tidak tersisa seorang yang dihatinya ada kebaikan atau keimanan seberat biji sawi pun yang tersisa kecuali mencabut nyawanya” (HR. Muslim no. 2940) Dalam riwayat Ahmad, dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ وَأَنَا حَىٌّ كَفَيْتُكُمُوهُ وَإِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ بَعْدِى فَإِنَّ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بِأَعْوَرَ إِنَّهُ يَخْرُجُ فِى يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِىَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلَ نَاحِيَتَهَا وَلَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلَكَانِ فَيَخْرُجَ إِلَيْهِ شِرَارُ أَهْلِهَا حَتَّى الشَّامِ مَدِينَةٍ بِفِلَسْطِينَ بِبَابِ لُدٍّ – وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ مَرَّةً حَتَّى يَأْتِىَ فِلَسْطِينَ بَابَ لُدٍّ – فَيَنْزِلَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقْتُلَهُ ثُمَّ يَمْكُثَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً إِمَاماً عَدْلاً وَحَكَماً مُقْسِطاً “Jika Dajjal telah keluar dan saya masih hidup maka saya akan membela (menjaga) kalian, namun Dajjal keluar sesudahku. Sesungguhnya Rabb kalian ‘azza wajalla tidaklah buta sebelah (bermata satu) dan Dajjal akan keluar di Yahudi Ashbahan hingga ia datang ke Madinah dan turun di tepinya yang mana Madinah pada waktu itu memiliki tujuh pintu. Pada setiap pintu terdapat malaikat yang menjaga, lalu akan keluar (menuju) kepada Dajjal sejelek-jelek penduduk madinah darinya hingga ke Syam tepat di kota palestina di pintu Lud.” Sesekali Abu Daud berkata, “Hingga Dajjal datang (tiba) di Palestina di pintu Lud, lalu Isa ‘alaihis salam turun dan membunuhnya, kemudian Isa ‘alaihis salam tinggal di bumi selama empat puluh tahun dan menjadi imam yang adil dan hakim yang adil.” (HR. Ahmad, 6: 75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan) Semoga Allah menyelamatkan kita dari fitnah Dajjal. Wa billahit taufiq.   @ KSU, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Asyrotus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, Mawqi’ Al Islam. Tagsdajjal nabi isa tanda kiamat

Munculnya Dajjal (7), Kematian Dajjal di Tangan Nabi Isa

Sebagaimana pernah diterangkan ketika membahas turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman mengenai kematian Dajjal di tangan Nabi Isa. Saat ini akan diceritakan secara singkat mengenai kematian Dajjal.   Dan kala turunnya Isa, kaum muslimin pun telah bersiap untuk memerangi Dajjal. Saat itu, shalat masih ditegakkan. ‘Isa bin Maryam pun shalat di belakang orang sholeh kaum muslimin. Ketika Dajjal mengetahui turunnya Isa, ia akan melarikan diri. Lantas Isa menjumpai Dajjal di Baitul Maqdis dan kaum muslimin pun mengepungnya. ‘Isa ‘alaihis salam lantas memerintahkan untuk membuka pintu. Kaum muslimin melaksankannya, dan ternyata di balik pintu tersebut terdapat Dajjal, lantas ia pun berlari. Nabi Isa ‘alaihis salam pun bertemu dengannya di Bab Lud di timur, lalu beliau menumpas Dajjal dan pengikutnya dari orang-orang Yahudi. Mengenai kisah pembunuhan Dajjal oleh Nabi Isa diterangkan di antaranya dalam dua hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَيَبْعَثُ اللَّهُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ فَيَطْلُبُهُ فَيُهْلِكُهُ ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِينَ لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ رِيحًا بَارِدَةً مِنْ قِبَلِ الشَّأْمِ فَلاَ يَبْقَى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ أَحَدٌ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ أَوْ إِيمَانٍ إِلاَّ قَبَضَتْهُ “Lalu Allah mengutus Isa bin Maryam seperti Urwah bin Mas’ud, ia mencari Dajjal dan membunuhnya. Setelah itu selama tujuh tahun, manusia tinggal dan tidak ada permusuhan di antara dua orang pun. Kemudian Allah mengirim angin sejuk dari arah Syam lalu tidak tersisa seorang yang dihatinya ada kebaikan atau keimanan seberat biji sawi pun yang tersisa kecuali mencabut nyawanya” (HR. Muslim no. 2940) Dalam riwayat Ahmad, dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ وَأَنَا حَىٌّ كَفَيْتُكُمُوهُ وَإِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ بَعْدِى فَإِنَّ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بِأَعْوَرَ إِنَّهُ يَخْرُجُ فِى يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِىَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلَ نَاحِيَتَهَا وَلَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلَكَانِ فَيَخْرُجَ إِلَيْهِ شِرَارُ أَهْلِهَا حَتَّى الشَّامِ مَدِينَةٍ بِفِلَسْطِينَ بِبَابِ لُدٍّ – وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ مَرَّةً حَتَّى يَأْتِىَ فِلَسْطِينَ بَابَ لُدٍّ – فَيَنْزِلَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقْتُلَهُ ثُمَّ يَمْكُثَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً إِمَاماً عَدْلاً وَحَكَماً مُقْسِطاً “Jika Dajjal telah keluar dan saya masih hidup maka saya akan membela (menjaga) kalian, namun Dajjal keluar sesudahku. Sesungguhnya Rabb kalian ‘azza wajalla tidaklah buta sebelah (bermata satu) dan Dajjal akan keluar di Yahudi Ashbahan hingga ia datang ke Madinah dan turun di tepinya yang mana Madinah pada waktu itu memiliki tujuh pintu. Pada setiap pintu terdapat malaikat yang menjaga, lalu akan keluar (menuju) kepada Dajjal sejelek-jelek penduduk madinah darinya hingga ke Syam tepat di kota palestina di pintu Lud.” Sesekali Abu Daud berkata, “Hingga Dajjal datang (tiba) di Palestina di pintu Lud, lalu Isa ‘alaihis salam turun dan membunuhnya, kemudian Isa ‘alaihis salam tinggal di bumi selama empat puluh tahun dan menjadi imam yang adil dan hakim yang adil.” (HR. Ahmad, 6: 75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan) Semoga Allah menyelamatkan kita dari fitnah Dajjal. Wa billahit taufiq.   @ KSU, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Asyrotus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, Mawqi’ Al Islam. Tagsdajjal nabi isa tanda kiamat
Sebagaimana pernah diterangkan ketika membahas turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman mengenai kematian Dajjal di tangan Nabi Isa. Saat ini akan diceritakan secara singkat mengenai kematian Dajjal.   Dan kala turunnya Isa, kaum muslimin pun telah bersiap untuk memerangi Dajjal. Saat itu, shalat masih ditegakkan. ‘Isa bin Maryam pun shalat di belakang orang sholeh kaum muslimin. Ketika Dajjal mengetahui turunnya Isa, ia akan melarikan diri. Lantas Isa menjumpai Dajjal di Baitul Maqdis dan kaum muslimin pun mengepungnya. ‘Isa ‘alaihis salam lantas memerintahkan untuk membuka pintu. Kaum muslimin melaksankannya, dan ternyata di balik pintu tersebut terdapat Dajjal, lantas ia pun berlari. Nabi Isa ‘alaihis salam pun bertemu dengannya di Bab Lud di timur, lalu beliau menumpas Dajjal dan pengikutnya dari orang-orang Yahudi. Mengenai kisah pembunuhan Dajjal oleh Nabi Isa diterangkan di antaranya dalam dua hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَيَبْعَثُ اللَّهُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ فَيَطْلُبُهُ فَيُهْلِكُهُ ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِينَ لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ رِيحًا بَارِدَةً مِنْ قِبَلِ الشَّأْمِ فَلاَ يَبْقَى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ أَحَدٌ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ أَوْ إِيمَانٍ إِلاَّ قَبَضَتْهُ “Lalu Allah mengutus Isa bin Maryam seperti Urwah bin Mas’ud, ia mencari Dajjal dan membunuhnya. Setelah itu selama tujuh tahun, manusia tinggal dan tidak ada permusuhan di antara dua orang pun. Kemudian Allah mengirim angin sejuk dari arah Syam lalu tidak tersisa seorang yang dihatinya ada kebaikan atau keimanan seberat biji sawi pun yang tersisa kecuali mencabut nyawanya” (HR. Muslim no. 2940) Dalam riwayat Ahmad, dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ وَأَنَا حَىٌّ كَفَيْتُكُمُوهُ وَإِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ بَعْدِى فَإِنَّ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بِأَعْوَرَ إِنَّهُ يَخْرُجُ فِى يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِىَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلَ نَاحِيَتَهَا وَلَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلَكَانِ فَيَخْرُجَ إِلَيْهِ شِرَارُ أَهْلِهَا حَتَّى الشَّامِ مَدِينَةٍ بِفِلَسْطِينَ بِبَابِ لُدٍّ – وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ مَرَّةً حَتَّى يَأْتِىَ فِلَسْطِينَ بَابَ لُدٍّ – فَيَنْزِلَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقْتُلَهُ ثُمَّ يَمْكُثَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً إِمَاماً عَدْلاً وَحَكَماً مُقْسِطاً “Jika Dajjal telah keluar dan saya masih hidup maka saya akan membela (menjaga) kalian, namun Dajjal keluar sesudahku. Sesungguhnya Rabb kalian ‘azza wajalla tidaklah buta sebelah (bermata satu) dan Dajjal akan keluar di Yahudi Ashbahan hingga ia datang ke Madinah dan turun di tepinya yang mana Madinah pada waktu itu memiliki tujuh pintu. Pada setiap pintu terdapat malaikat yang menjaga, lalu akan keluar (menuju) kepada Dajjal sejelek-jelek penduduk madinah darinya hingga ke Syam tepat di kota palestina di pintu Lud.” Sesekali Abu Daud berkata, “Hingga Dajjal datang (tiba) di Palestina di pintu Lud, lalu Isa ‘alaihis salam turun dan membunuhnya, kemudian Isa ‘alaihis salam tinggal di bumi selama empat puluh tahun dan menjadi imam yang adil dan hakim yang adil.” (HR. Ahmad, 6: 75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan) Semoga Allah menyelamatkan kita dari fitnah Dajjal. Wa billahit taufiq.   @ KSU, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Asyrotus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, Mawqi’ Al Islam. Tagsdajjal nabi isa tanda kiamat


Sebagaimana pernah diterangkan ketika membahas turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman mengenai kematian Dajjal di tangan Nabi Isa. Saat ini akan diceritakan secara singkat mengenai kematian Dajjal.   Dan kala turunnya Isa, kaum muslimin pun telah bersiap untuk memerangi Dajjal. Saat itu, shalat masih ditegakkan. ‘Isa bin Maryam pun shalat di belakang orang sholeh kaum muslimin. Ketika Dajjal mengetahui turunnya Isa, ia akan melarikan diri. Lantas Isa menjumpai Dajjal di Baitul Maqdis dan kaum muslimin pun mengepungnya. ‘Isa ‘alaihis salam lantas memerintahkan untuk membuka pintu. Kaum muslimin melaksankannya, dan ternyata di balik pintu tersebut terdapat Dajjal, lantas ia pun berlari. Nabi Isa ‘alaihis salam pun bertemu dengannya di Bab Lud di timur, lalu beliau menumpas Dajjal dan pengikutnya dari orang-orang Yahudi. Mengenai kisah pembunuhan Dajjal oleh Nabi Isa diterangkan di antaranya dalam dua hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَيَبْعَثُ اللَّهُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ فَيَطْلُبُهُ فَيُهْلِكُهُ ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِينَ لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ رِيحًا بَارِدَةً مِنْ قِبَلِ الشَّأْمِ فَلاَ يَبْقَى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ أَحَدٌ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ أَوْ إِيمَانٍ إِلاَّ قَبَضَتْهُ “Lalu Allah mengutus Isa bin Maryam seperti Urwah bin Mas’ud, ia mencari Dajjal dan membunuhnya. Setelah itu selama tujuh tahun, manusia tinggal dan tidak ada permusuhan di antara dua orang pun. Kemudian Allah mengirim angin sejuk dari arah Syam lalu tidak tersisa seorang yang dihatinya ada kebaikan atau keimanan seberat biji sawi pun yang tersisa kecuali mencabut nyawanya” (HR. Muslim no. 2940) Dalam riwayat Ahmad, dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ وَأَنَا حَىٌّ كَفَيْتُكُمُوهُ وَإِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ بَعْدِى فَإِنَّ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بِأَعْوَرَ إِنَّهُ يَخْرُجُ فِى يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِىَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلَ نَاحِيَتَهَا وَلَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلَكَانِ فَيَخْرُجَ إِلَيْهِ شِرَارُ أَهْلِهَا حَتَّى الشَّامِ مَدِينَةٍ بِفِلَسْطِينَ بِبَابِ لُدٍّ – وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ مَرَّةً حَتَّى يَأْتِىَ فِلَسْطِينَ بَابَ لُدٍّ – فَيَنْزِلَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقْتُلَهُ ثُمَّ يَمْكُثَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً إِمَاماً عَدْلاً وَحَكَماً مُقْسِطاً “Jika Dajjal telah keluar dan saya masih hidup maka saya akan membela (menjaga) kalian, namun Dajjal keluar sesudahku. Sesungguhnya Rabb kalian ‘azza wajalla tidaklah buta sebelah (bermata satu) dan Dajjal akan keluar di Yahudi Ashbahan hingga ia datang ke Madinah dan turun di tepinya yang mana Madinah pada waktu itu memiliki tujuh pintu. Pada setiap pintu terdapat malaikat yang menjaga, lalu akan keluar (menuju) kepada Dajjal sejelek-jelek penduduk madinah darinya hingga ke Syam tepat di kota palestina di pintu Lud.” Sesekali Abu Daud berkata, “Hingga Dajjal datang (tiba) di Palestina di pintu Lud, lalu Isa ‘alaihis salam turun dan membunuhnya, kemudian Isa ‘alaihis salam tinggal di bumi selama empat puluh tahun dan menjadi imam yang adil dan hakim yang adil.” (HR. Ahmad, 6: 75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan) Semoga Allah menyelamatkan kita dari fitnah Dajjal. Wa billahit taufiq.   @ KSU, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Asyrotus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, Mawqi’ Al Islam. Tagsdajjal nabi isa tanda kiamat

Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan

Ruqyah adalah membacakan sesuatu pada orang yang sakit, bisa jadi karena terkena ‘ain (mata hasad), sengatan, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, dan lainnya. Ruqyah di kalangan para dukun atau paranormal dikenal dengan istilah jampi-jampi. Sedangkan ruqyah yang syar’i ada ketentuannya sebagaimana disebutkan dalam tulisan berikut. Jika tidak memenuhi kriteria yang ada maka ruqyah tersebut tidak jauh dari jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun. Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid, Imam As Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna. Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.” Kriteria ruqyah yang syar’i secara lebih detail dijelaskan berikut ini: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan. Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya. Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak. Isi ruqyah jelas maknanya. Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan setan, pen). Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan seperti celaan. Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis. (Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan, hal. 310). Kriteria-kriteria di atas menunjukkan bagaimana kita dapat menilai praktek ruqyah dibenarkan ataukah tidak. Jika si dukun menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka jelas kita katakan praktek dukun tersebut bermasalah. Lebih bermasalah lagi jika di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa ada jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung kesyirikan. Namun tidak semuanya demikian. Semoga Allah menjauhkan dari kita berbagai macam bentuk syirik dan menetapkan kita di atas tauhid. Wabillahit taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Ruqyah Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit Bolehkah Meminta Diruqyah? Tagsruqyah

Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan

Ruqyah adalah membacakan sesuatu pada orang yang sakit, bisa jadi karena terkena ‘ain (mata hasad), sengatan, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, dan lainnya. Ruqyah di kalangan para dukun atau paranormal dikenal dengan istilah jampi-jampi. Sedangkan ruqyah yang syar’i ada ketentuannya sebagaimana disebutkan dalam tulisan berikut. Jika tidak memenuhi kriteria yang ada maka ruqyah tersebut tidak jauh dari jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun. Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid, Imam As Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna. Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.” Kriteria ruqyah yang syar’i secara lebih detail dijelaskan berikut ini: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan. Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya. Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak. Isi ruqyah jelas maknanya. Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan setan, pen). Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan seperti celaan. Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis. (Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan, hal. 310). Kriteria-kriteria di atas menunjukkan bagaimana kita dapat menilai praktek ruqyah dibenarkan ataukah tidak. Jika si dukun menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka jelas kita katakan praktek dukun tersebut bermasalah. Lebih bermasalah lagi jika di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa ada jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung kesyirikan. Namun tidak semuanya demikian. Semoga Allah menjauhkan dari kita berbagai macam bentuk syirik dan menetapkan kita di atas tauhid. Wabillahit taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Ruqyah Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit Bolehkah Meminta Diruqyah? Tagsruqyah
Ruqyah adalah membacakan sesuatu pada orang yang sakit, bisa jadi karena terkena ‘ain (mata hasad), sengatan, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, dan lainnya. Ruqyah di kalangan para dukun atau paranormal dikenal dengan istilah jampi-jampi. Sedangkan ruqyah yang syar’i ada ketentuannya sebagaimana disebutkan dalam tulisan berikut. Jika tidak memenuhi kriteria yang ada maka ruqyah tersebut tidak jauh dari jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun. Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid, Imam As Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna. Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.” Kriteria ruqyah yang syar’i secara lebih detail dijelaskan berikut ini: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan. Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya. Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak. Isi ruqyah jelas maknanya. Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan setan, pen). Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan seperti celaan. Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis. (Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan, hal. 310). Kriteria-kriteria di atas menunjukkan bagaimana kita dapat menilai praktek ruqyah dibenarkan ataukah tidak. Jika si dukun menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka jelas kita katakan praktek dukun tersebut bermasalah. Lebih bermasalah lagi jika di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa ada jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung kesyirikan. Namun tidak semuanya demikian. Semoga Allah menjauhkan dari kita berbagai macam bentuk syirik dan menetapkan kita di atas tauhid. Wabillahit taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Ruqyah Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit Bolehkah Meminta Diruqyah? Tagsruqyah


Ruqyah adalah membacakan sesuatu pada orang yang sakit, bisa jadi karena terkena ‘ain (mata hasad), sengatan, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, dan lainnya. Ruqyah di kalangan para dukun atau paranormal dikenal dengan istilah jampi-jampi. Sedangkan ruqyah yang syar’i ada ketentuannya sebagaimana disebutkan dalam tulisan berikut. Jika tidak memenuhi kriteria yang ada maka ruqyah tersebut tidak jauh dari jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun. Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid, Imam As Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna. Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.” Kriteria ruqyah yang syar’i secara lebih detail dijelaskan berikut ini: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan. Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya. Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak. Isi ruqyah jelas maknanya. Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan setan, pen). Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan seperti celaan. Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis. (Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan, hal. 310). Kriteria-kriteria di atas menunjukkan bagaimana kita dapat menilai praktek ruqyah dibenarkan ataukah tidak. Jika si dukun menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka jelas kita katakan praktek dukun tersebut bermasalah. Lebih bermasalah lagi jika di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa ada jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung kesyirikan. Namun tidak semuanya demikian. Semoga Allah menjauhkan dari kita berbagai macam bentuk syirik dan menetapkan kita di atas tauhid. Wabillahit taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Ruqyah Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit Bolehkah Meminta Diruqyah? Tagsruqyah

Kaedah Fikih (3), Ketika Dua Maslahat Bertabrakan

Kaedah selanjutnya dalam kaedah fikih yang bisa diingat adalah mengenai pertimbangan maslahat. Jika kita bisa melakukan banyak kebaikan dalam satu waktu, maka alhamdulillah. Namun terkadang, kita mesti menimbang-nimbang kebaikan mana yang mesti kita lakukan karena mengingat tidak semuanya dilakukan bersamaan. Ketika bertabrakan antara melakukan shalat sunnah dan tholabul ilmi (menuntut ilmu agama), manakah yang mesti dipilih. Inilah yang akan kita bahas. Syaikh As Sa’di mengatakan dalam bait syairnya, فإن تزاحم عدد المصالح يقدم الأعلى من المصالح Apabila bertabrakan beberapa maslahat Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan   Kaedah ini banyak tidak diperhatikan oleh kebanyakan orang. Ketika ada dua maslahat bisa dilakukan berbarengan, maka syukur Alhamdulillah. Namun suatu saat ada dua maslahat bertabrakan dalam satu waktu, maka kita bisa memilih manakah yang lebih manfaat. Pengertian Kaedah Yang dimaksud dengan kaedah di atas adalah jika seorang hamba tidak mungkin melakukan salah satu dari dua maslahat kecuali dengan meninggalkan maslahat yag lain, maka apa yang mesti ia lakukan saat itu? Kaedah di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi seperti itu hendaklah kita pilih manakah yang lebih manfaat. Walau nantinya akan meninggalkan maslahat yang lebih ringan. Dalil Pendukung Dalil-dalil yang mendukung kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu” (QS. Az Zumar: 55). فَبَشِّرْ عِبَادِ , الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 17-18). Ayat-ayat ini menunjukkan untuk mengikuti yang “ahsan”, artinya yang lebih  baik atau yang lebih banyak maslahatnya. Penerapan Kaedah Dalam masalah amalan demikian adanya. Ada amalan yang lebih utama dari yang lain. Di sini kami akan beri contoh beberapa penerapan kaedah di atas: 1. Maslahat untuk orang banyak lebih diutamakan daripada maslahat untuk diri sendiri. Menuntut ilmu agama akan bermanfaat untuk orang banyak. Oleh karenanya, menuntut ilmu jika bertabrakan dengan shalat sunnah, maka menuntut ilmu lebih didahulukan. Karena manfaat shalat sunnah akan kembali pada diri sendiri beda halnya dengan menuntut ilmu. 2. Shalat wajib lebih utama dari shalat sunnah. Oleh karenanya, jika shalat wajib telah ditegakkan, maka shalat tersebut lebih didahulukan dari shalat tahiyatul masjid, shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. 3. Maslahat yang sifatnya khusus karena bertepatan dengan kondisi tertentu lebih diutamakan dari maslahat yang sifatnya umumu. Contoh, membaca Al Qur’an itu baik secara umum dan amalan ini adalah sebaik-baik dzikir. Namun setelah shalat yang dianjurkan adalah berdzikir, bukan membaca Al Qur’an. Begitu pula ketika pagi-petang, yang lebih diutamakan membaca dzikir pagi-petang jika dzikir tersebut belum ditunaikan. 4. Maslahat yang berkaitan dengan zat ibadah lebih didahulukan dari mashalat yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Contoh dalam ibadah thowaf. Dianjurkan ketika thowaf saat tiga putaran pertama untuk melakukan roml (berjalan cepat). Ini adalah maslahat dalam zat ibadah thowaf. Ketika itu juga dianjurkan untuk lebih dekat Ka’bah. Ini anjuran yang berkaitan dengan tempat. Jika saat itu tidak bisa melakukan roml di dekat Ka’bah karena kondisi yang penuh sesak dan hanya bisa dilakukan jauh dari Ka’bah, maka lebih utama tetap melakukan roml meskipun jauh dari Ka’bah. Alasannya, maslahat yang berkaitan dengan zat yaitu roml, lebih didahulukan dari maslahat yang berkaitan dengan tempat, yaitu dekat dengan Ka’bah. Kaedah ini bisa jadi pertimbangan untuk permasalahan fikih lainnya. Alhamdulillah, dengan memahami kaedah ini kita dapat beramal atau mengambil hukum dengan tepat. Kita berharap agar kebaikan yang ada bisa dilakukan berbarengan. Karena semakin banyak kebaikan yang dilakukan, itulah yang lebih baik. Namun jika tidak memungkinkan melakukan semuanya, maka jangan tinggalkan sebagian. Lakukanlah mana yang lebih maslahat. Wabillahit taufiq.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Tagskaedah fikih

Kaedah Fikih (3), Ketika Dua Maslahat Bertabrakan

Kaedah selanjutnya dalam kaedah fikih yang bisa diingat adalah mengenai pertimbangan maslahat. Jika kita bisa melakukan banyak kebaikan dalam satu waktu, maka alhamdulillah. Namun terkadang, kita mesti menimbang-nimbang kebaikan mana yang mesti kita lakukan karena mengingat tidak semuanya dilakukan bersamaan. Ketika bertabrakan antara melakukan shalat sunnah dan tholabul ilmi (menuntut ilmu agama), manakah yang mesti dipilih. Inilah yang akan kita bahas. Syaikh As Sa’di mengatakan dalam bait syairnya, فإن تزاحم عدد المصالح يقدم الأعلى من المصالح Apabila bertabrakan beberapa maslahat Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan   Kaedah ini banyak tidak diperhatikan oleh kebanyakan orang. Ketika ada dua maslahat bisa dilakukan berbarengan, maka syukur Alhamdulillah. Namun suatu saat ada dua maslahat bertabrakan dalam satu waktu, maka kita bisa memilih manakah yang lebih manfaat. Pengertian Kaedah Yang dimaksud dengan kaedah di atas adalah jika seorang hamba tidak mungkin melakukan salah satu dari dua maslahat kecuali dengan meninggalkan maslahat yag lain, maka apa yang mesti ia lakukan saat itu? Kaedah di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi seperti itu hendaklah kita pilih manakah yang lebih manfaat. Walau nantinya akan meninggalkan maslahat yang lebih ringan. Dalil Pendukung Dalil-dalil yang mendukung kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu” (QS. Az Zumar: 55). فَبَشِّرْ عِبَادِ , الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 17-18). Ayat-ayat ini menunjukkan untuk mengikuti yang “ahsan”, artinya yang lebih  baik atau yang lebih banyak maslahatnya. Penerapan Kaedah Dalam masalah amalan demikian adanya. Ada amalan yang lebih utama dari yang lain. Di sini kami akan beri contoh beberapa penerapan kaedah di atas: 1. Maslahat untuk orang banyak lebih diutamakan daripada maslahat untuk diri sendiri. Menuntut ilmu agama akan bermanfaat untuk orang banyak. Oleh karenanya, menuntut ilmu jika bertabrakan dengan shalat sunnah, maka menuntut ilmu lebih didahulukan. Karena manfaat shalat sunnah akan kembali pada diri sendiri beda halnya dengan menuntut ilmu. 2. Shalat wajib lebih utama dari shalat sunnah. Oleh karenanya, jika shalat wajib telah ditegakkan, maka shalat tersebut lebih didahulukan dari shalat tahiyatul masjid, shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. 3. Maslahat yang sifatnya khusus karena bertepatan dengan kondisi tertentu lebih diutamakan dari maslahat yang sifatnya umumu. Contoh, membaca Al Qur’an itu baik secara umum dan amalan ini adalah sebaik-baik dzikir. Namun setelah shalat yang dianjurkan adalah berdzikir, bukan membaca Al Qur’an. Begitu pula ketika pagi-petang, yang lebih diutamakan membaca dzikir pagi-petang jika dzikir tersebut belum ditunaikan. 4. Maslahat yang berkaitan dengan zat ibadah lebih didahulukan dari mashalat yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Contoh dalam ibadah thowaf. Dianjurkan ketika thowaf saat tiga putaran pertama untuk melakukan roml (berjalan cepat). Ini adalah maslahat dalam zat ibadah thowaf. Ketika itu juga dianjurkan untuk lebih dekat Ka’bah. Ini anjuran yang berkaitan dengan tempat. Jika saat itu tidak bisa melakukan roml di dekat Ka’bah karena kondisi yang penuh sesak dan hanya bisa dilakukan jauh dari Ka’bah, maka lebih utama tetap melakukan roml meskipun jauh dari Ka’bah. Alasannya, maslahat yang berkaitan dengan zat yaitu roml, lebih didahulukan dari maslahat yang berkaitan dengan tempat, yaitu dekat dengan Ka’bah. Kaedah ini bisa jadi pertimbangan untuk permasalahan fikih lainnya. Alhamdulillah, dengan memahami kaedah ini kita dapat beramal atau mengambil hukum dengan tepat. Kita berharap agar kebaikan yang ada bisa dilakukan berbarengan. Karena semakin banyak kebaikan yang dilakukan, itulah yang lebih baik. Namun jika tidak memungkinkan melakukan semuanya, maka jangan tinggalkan sebagian. Lakukanlah mana yang lebih maslahat. Wabillahit taufiq.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Tagskaedah fikih
Kaedah selanjutnya dalam kaedah fikih yang bisa diingat adalah mengenai pertimbangan maslahat. Jika kita bisa melakukan banyak kebaikan dalam satu waktu, maka alhamdulillah. Namun terkadang, kita mesti menimbang-nimbang kebaikan mana yang mesti kita lakukan karena mengingat tidak semuanya dilakukan bersamaan. Ketika bertabrakan antara melakukan shalat sunnah dan tholabul ilmi (menuntut ilmu agama), manakah yang mesti dipilih. Inilah yang akan kita bahas. Syaikh As Sa’di mengatakan dalam bait syairnya, فإن تزاحم عدد المصالح يقدم الأعلى من المصالح Apabila bertabrakan beberapa maslahat Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan   Kaedah ini banyak tidak diperhatikan oleh kebanyakan orang. Ketika ada dua maslahat bisa dilakukan berbarengan, maka syukur Alhamdulillah. Namun suatu saat ada dua maslahat bertabrakan dalam satu waktu, maka kita bisa memilih manakah yang lebih manfaat. Pengertian Kaedah Yang dimaksud dengan kaedah di atas adalah jika seorang hamba tidak mungkin melakukan salah satu dari dua maslahat kecuali dengan meninggalkan maslahat yag lain, maka apa yang mesti ia lakukan saat itu? Kaedah di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi seperti itu hendaklah kita pilih manakah yang lebih manfaat. Walau nantinya akan meninggalkan maslahat yang lebih ringan. Dalil Pendukung Dalil-dalil yang mendukung kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu” (QS. Az Zumar: 55). فَبَشِّرْ عِبَادِ , الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 17-18). Ayat-ayat ini menunjukkan untuk mengikuti yang “ahsan”, artinya yang lebih  baik atau yang lebih banyak maslahatnya. Penerapan Kaedah Dalam masalah amalan demikian adanya. Ada amalan yang lebih utama dari yang lain. Di sini kami akan beri contoh beberapa penerapan kaedah di atas: 1. Maslahat untuk orang banyak lebih diutamakan daripada maslahat untuk diri sendiri. Menuntut ilmu agama akan bermanfaat untuk orang banyak. Oleh karenanya, menuntut ilmu jika bertabrakan dengan shalat sunnah, maka menuntut ilmu lebih didahulukan. Karena manfaat shalat sunnah akan kembali pada diri sendiri beda halnya dengan menuntut ilmu. 2. Shalat wajib lebih utama dari shalat sunnah. Oleh karenanya, jika shalat wajib telah ditegakkan, maka shalat tersebut lebih didahulukan dari shalat tahiyatul masjid, shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. 3. Maslahat yang sifatnya khusus karena bertepatan dengan kondisi tertentu lebih diutamakan dari maslahat yang sifatnya umumu. Contoh, membaca Al Qur’an itu baik secara umum dan amalan ini adalah sebaik-baik dzikir. Namun setelah shalat yang dianjurkan adalah berdzikir, bukan membaca Al Qur’an. Begitu pula ketika pagi-petang, yang lebih diutamakan membaca dzikir pagi-petang jika dzikir tersebut belum ditunaikan. 4. Maslahat yang berkaitan dengan zat ibadah lebih didahulukan dari mashalat yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Contoh dalam ibadah thowaf. Dianjurkan ketika thowaf saat tiga putaran pertama untuk melakukan roml (berjalan cepat). Ini adalah maslahat dalam zat ibadah thowaf. Ketika itu juga dianjurkan untuk lebih dekat Ka’bah. Ini anjuran yang berkaitan dengan tempat. Jika saat itu tidak bisa melakukan roml di dekat Ka’bah karena kondisi yang penuh sesak dan hanya bisa dilakukan jauh dari Ka’bah, maka lebih utama tetap melakukan roml meskipun jauh dari Ka’bah. Alasannya, maslahat yang berkaitan dengan zat yaitu roml, lebih didahulukan dari maslahat yang berkaitan dengan tempat, yaitu dekat dengan Ka’bah. Kaedah ini bisa jadi pertimbangan untuk permasalahan fikih lainnya. Alhamdulillah, dengan memahami kaedah ini kita dapat beramal atau mengambil hukum dengan tepat. Kita berharap agar kebaikan yang ada bisa dilakukan berbarengan. Karena semakin banyak kebaikan yang dilakukan, itulah yang lebih baik. Namun jika tidak memungkinkan melakukan semuanya, maka jangan tinggalkan sebagian. Lakukanlah mana yang lebih maslahat. Wabillahit taufiq.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Tagskaedah fikih


Kaedah selanjutnya dalam kaedah fikih yang bisa diingat adalah mengenai pertimbangan maslahat. Jika kita bisa melakukan banyak kebaikan dalam satu waktu, maka alhamdulillah. Namun terkadang, kita mesti menimbang-nimbang kebaikan mana yang mesti kita lakukan karena mengingat tidak semuanya dilakukan bersamaan. Ketika bertabrakan antara melakukan shalat sunnah dan tholabul ilmi (menuntut ilmu agama), manakah yang mesti dipilih. Inilah yang akan kita bahas. Syaikh As Sa’di mengatakan dalam bait syairnya, فإن تزاحم عدد المصالح يقدم الأعلى من المصالح Apabila bertabrakan beberapa maslahat Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan   Kaedah ini banyak tidak diperhatikan oleh kebanyakan orang. Ketika ada dua maslahat bisa dilakukan berbarengan, maka syukur Alhamdulillah. Namun suatu saat ada dua maslahat bertabrakan dalam satu waktu, maka kita bisa memilih manakah yang lebih manfaat. Pengertian Kaedah Yang dimaksud dengan kaedah di atas adalah jika seorang hamba tidak mungkin melakukan salah satu dari dua maslahat kecuali dengan meninggalkan maslahat yag lain, maka apa yang mesti ia lakukan saat itu? Kaedah di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi seperti itu hendaklah kita pilih manakah yang lebih manfaat. Walau nantinya akan meninggalkan maslahat yang lebih ringan. Dalil Pendukung Dalil-dalil yang mendukung kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu” (QS. Az Zumar: 55). فَبَشِّرْ عِبَادِ , الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 17-18). Ayat-ayat ini menunjukkan untuk mengikuti yang “ahsan”, artinya yang lebih  baik atau yang lebih banyak maslahatnya. Penerapan Kaedah Dalam masalah amalan demikian adanya. Ada amalan yang lebih utama dari yang lain. Di sini kami akan beri contoh beberapa penerapan kaedah di atas: 1. Maslahat untuk orang banyak lebih diutamakan daripada maslahat untuk diri sendiri. Menuntut ilmu agama akan bermanfaat untuk orang banyak. Oleh karenanya, menuntut ilmu jika bertabrakan dengan shalat sunnah, maka menuntut ilmu lebih didahulukan. Karena manfaat shalat sunnah akan kembali pada diri sendiri beda halnya dengan menuntut ilmu. 2. Shalat wajib lebih utama dari shalat sunnah. Oleh karenanya, jika shalat wajib telah ditegakkan, maka shalat tersebut lebih didahulukan dari shalat tahiyatul masjid, shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. 3. Maslahat yang sifatnya khusus karena bertepatan dengan kondisi tertentu lebih diutamakan dari maslahat yang sifatnya umumu. Contoh, membaca Al Qur’an itu baik secara umum dan amalan ini adalah sebaik-baik dzikir. Namun setelah shalat yang dianjurkan adalah berdzikir, bukan membaca Al Qur’an. Begitu pula ketika pagi-petang, yang lebih diutamakan membaca dzikir pagi-petang jika dzikir tersebut belum ditunaikan. 4. Maslahat yang berkaitan dengan zat ibadah lebih didahulukan dari mashalat yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Contoh dalam ibadah thowaf. Dianjurkan ketika thowaf saat tiga putaran pertama untuk melakukan roml (berjalan cepat). Ini adalah maslahat dalam zat ibadah thowaf. Ketika itu juga dianjurkan untuk lebih dekat Ka’bah. Ini anjuran yang berkaitan dengan tempat. Jika saat itu tidak bisa melakukan roml di dekat Ka’bah karena kondisi yang penuh sesak dan hanya bisa dilakukan jauh dari Ka’bah, maka lebih utama tetap melakukan roml meskipun jauh dari Ka’bah. Alasannya, maslahat yang berkaitan dengan zat yaitu roml, lebih didahulukan dari maslahat yang berkaitan dengan tempat, yaitu dekat dengan Ka’bah. Kaedah ini bisa jadi pertimbangan untuk permasalahan fikih lainnya. Alhamdulillah, dengan memahami kaedah ini kita dapat beramal atau mengambil hukum dengan tepat. Kita berharap agar kebaikan yang ada bisa dilakukan berbarengan. Karena semakin banyak kebaikan yang dilakukan, itulah yang lebih baik. Namun jika tidak memungkinkan melakukan semuanya, maka jangan tinggalkan sebagian. Lakukanlah mana yang lebih maslahat. Wabillahit taufiq.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Tagskaedah fikih

Menyoal Demo dan Mogok Kerja

Bagaimana hukum demonstrasi dan mogok kerja? Seringnya kita melihat berbagai demo yang terjadi di kalangan buruh. Ada yang menuntut kenaikan gaji, ada yang menuntut perbaikan keadaan mereka dan seterusnya. Demonstrasi dianggap sebagai satu-satunya cara, padahal masih banyak cara lain yang lebih bijak dan tidak membawa kerusakan. Demo yang kebanyakan terjadi tidak jauh dari dampak kerusakan dan kerusuhan. Namun masih saja terus berlangsung. Coba jika setiap buruh bersikap bijak dan mau menimbang mafsadat dan manfaat. Satu cara lagi yang dilakukan adalah mogok kerja. Bagaimana pandangan Islam akan hal ini? Dalam situs Al Islam Sual wal Jawab yang diasuh oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah, ada pertanyaan yang diajukan, “Apa hukum demonstrasi untuk mengajukan beberapa tuntutan bagi buruh (pekerja) dan untuk memperbaiki beberapa kondisi?” Jawab: Demo pengajuan tuntutan adalah suatu pelanggaran terhadap kontrak kerja antara buruh dilihat dari satu sisi dan pimpinan dari sisi lain. Allah Ta’ala dalam Al Qur’an telah menyeru pada kita untuk menunaikan perjanjian dan konsekuen dengannya karena perjanjian tersebut sudah disepakati bersama dengan yang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS. Al Maidah: 1). Yang melakukan mogok kerja kadang membuat kerusakan, kerusuhan dan menampakkan tindak kekerasan. Hal ini tentu tidak diridhoi oleh syari’at yang dibangun di atas kaedah, درء المفاسد أولى من جلب المنافع “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat”. Sebenarnya ada banyak cara yang dapat digunakan untuk mengajukan tuntutan yang mungkin lebih efektif daripada melakukan pemogokan. Orang yang bijak tentu tidak meninggalkan jalan syari’at dengan menghalalkan berbagai macam cara untuk mencapai tujuan. Adapun mogok kerja yang dilakukan sebab tidak mendapatkan upah atau gaji, maka itu boleh. Karena penanggung jawab kontrak (pimpinan) telah melanggar perjanjian. Para buruh boleh saja mogok kerja hingga gajinya tertunaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah no. 2443, shahih). [Rujukan: Masail wa Rosail, Muhammad Al Mahmud An Najdi, hal. 48. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab, no. 5230] *** Dalam masalah demonstarasi jelas sekali mafsadat atau kerusakan yang ditimbulkan. Adapun mogok kerja, maka perlu dirinci lebih jauh. Jika mogok kerja tersebut untuk menuntut gaji yang tidak dibayarkan, maka itu boleh. Namun dengan catatan pula bahwa mogok kerja tersebut tidak membawa dampak buruk bagi orang banyak. Karena sekali lagi kaedah yang mesti kita perhatikan, “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat”. Yang lebih masalah lagi jika mogok kerja merugikan banyak orang seperti mogok kerja yang dilakukan dalam pelayanan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat luas, semisal pada bandara, bis kota, dan semacamnya. Coba bayangkan apa yang terjadi jika semua sopir bis kota dan pilot itu mogok, pasti akan merugikan orang banyak. Inilah yang menjadi masalah. Sebenarnya masih ada cara lain yang bisa ditempuh. Apalagi yang dituntut terkadang adalah kenaikan gaji, bukan karena tidak digaji. Masih ada cara bijak yang bisa dilakukan, seperti bicara baik-baik kepada atasan dan seterusnya. Yang pertama, sikap utama bagi kita adalah bersabar dalam menghadapi polemik-polemik semacam ini. Inilah wasiat dari Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Hadits ini mencakup setiap pemimpin yang punya kuasa dan menunjukkan tetap kita wajib taat dan bersabar dalam menghadapi kezholiman mereka. Dan balasan ketika bersabar pun luar biasa, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Masa’ pahala yang besar seperti ini mau disia-siakan dengan marah, emosi, apalagi sampai menjelek-jelekkan pimpinan sendiri? Dan jika ingin menasehati pemimpin, maka lakukanlah empat mata. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403, hasan lighoirihi). Walaupun sebagian orang menganggap aneh sikap semacam ini, padahal inilah ajaran yang dinasehatkan Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga kita semakin teguh dengan berpegang pada sunnah Rasul di saat kesendirian dan keterasingan. بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam awalnya asing dan akan kembali asing sebagaimana awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing” (HR. Muslim no. 145). Yang dimaksud “thuba” dalam hadits ini adalah  kebaikan dan karomah sebagaimana kata Ibrahim An Nakhoi. Ibnu ‘Ajlan mengatakan maksud “thuba” adalah kebaikan yang terus menerus. Ada pula ulama yang mengatakan maksud “thuba” adalah jannah (surga). Ada yang mengatakan “thuba” adalah pohon di surga. Qotadah mengatakan bahwa maknanya adalah semoga mereka mendapatkan kebaikan. Adh Dhohak mengatakan bahwa merekalah orang yang pantas kita berlomba dengannya dalam kebaikan (alias: ghibtoh) (Syarh Shahih Muslim, 2: 176). Intinya, hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terasing atau bersendirian ketika berpegang teguh dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah beri hidayah demi hidayah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Semua Demonstrasi Berarti Memberontak pada Penguasa Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Tagsdemonstrasi pemimpin

Menyoal Demo dan Mogok Kerja

Bagaimana hukum demonstrasi dan mogok kerja? Seringnya kita melihat berbagai demo yang terjadi di kalangan buruh. Ada yang menuntut kenaikan gaji, ada yang menuntut perbaikan keadaan mereka dan seterusnya. Demonstrasi dianggap sebagai satu-satunya cara, padahal masih banyak cara lain yang lebih bijak dan tidak membawa kerusakan. Demo yang kebanyakan terjadi tidak jauh dari dampak kerusakan dan kerusuhan. Namun masih saja terus berlangsung. Coba jika setiap buruh bersikap bijak dan mau menimbang mafsadat dan manfaat. Satu cara lagi yang dilakukan adalah mogok kerja. Bagaimana pandangan Islam akan hal ini? Dalam situs Al Islam Sual wal Jawab yang diasuh oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah, ada pertanyaan yang diajukan, “Apa hukum demonstrasi untuk mengajukan beberapa tuntutan bagi buruh (pekerja) dan untuk memperbaiki beberapa kondisi?” Jawab: Demo pengajuan tuntutan adalah suatu pelanggaran terhadap kontrak kerja antara buruh dilihat dari satu sisi dan pimpinan dari sisi lain. Allah Ta’ala dalam Al Qur’an telah menyeru pada kita untuk menunaikan perjanjian dan konsekuen dengannya karena perjanjian tersebut sudah disepakati bersama dengan yang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS. Al Maidah: 1). Yang melakukan mogok kerja kadang membuat kerusakan, kerusuhan dan menampakkan tindak kekerasan. Hal ini tentu tidak diridhoi oleh syari’at yang dibangun di atas kaedah, درء المفاسد أولى من جلب المنافع “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat”. Sebenarnya ada banyak cara yang dapat digunakan untuk mengajukan tuntutan yang mungkin lebih efektif daripada melakukan pemogokan. Orang yang bijak tentu tidak meninggalkan jalan syari’at dengan menghalalkan berbagai macam cara untuk mencapai tujuan. Adapun mogok kerja yang dilakukan sebab tidak mendapatkan upah atau gaji, maka itu boleh. Karena penanggung jawab kontrak (pimpinan) telah melanggar perjanjian. Para buruh boleh saja mogok kerja hingga gajinya tertunaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah no. 2443, shahih). [Rujukan: Masail wa Rosail, Muhammad Al Mahmud An Najdi, hal. 48. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab, no. 5230] *** Dalam masalah demonstarasi jelas sekali mafsadat atau kerusakan yang ditimbulkan. Adapun mogok kerja, maka perlu dirinci lebih jauh. Jika mogok kerja tersebut untuk menuntut gaji yang tidak dibayarkan, maka itu boleh. Namun dengan catatan pula bahwa mogok kerja tersebut tidak membawa dampak buruk bagi orang banyak. Karena sekali lagi kaedah yang mesti kita perhatikan, “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat”. Yang lebih masalah lagi jika mogok kerja merugikan banyak orang seperti mogok kerja yang dilakukan dalam pelayanan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat luas, semisal pada bandara, bis kota, dan semacamnya. Coba bayangkan apa yang terjadi jika semua sopir bis kota dan pilot itu mogok, pasti akan merugikan orang banyak. Inilah yang menjadi masalah. Sebenarnya masih ada cara lain yang bisa ditempuh. Apalagi yang dituntut terkadang adalah kenaikan gaji, bukan karena tidak digaji. Masih ada cara bijak yang bisa dilakukan, seperti bicara baik-baik kepada atasan dan seterusnya. Yang pertama, sikap utama bagi kita adalah bersabar dalam menghadapi polemik-polemik semacam ini. Inilah wasiat dari Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Hadits ini mencakup setiap pemimpin yang punya kuasa dan menunjukkan tetap kita wajib taat dan bersabar dalam menghadapi kezholiman mereka. Dan balasan ketika bersabar pun luar biasa, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Masa’ pahala yang besar seperti ini mau disia-siakan dengan marah, emosi, apalagi sampai menjelek-jelekkan pimpinan sendiri? Dan jika ingin menasehati pemimpin, maka lakukanlah empat mata. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403, hasan lighoirihi). Walaupun sebagian orang menganggap aneh sikap semacam ini, padahal inilah ajaran yang dinasehatkan Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga kita semakin teguh dengan berpegang pada sunnah Rasul di saat kesendirian dan keterasingan. بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam awalnya asing dan akan kembali asing sebagaimana awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing” (HR. Muslim no. 145). Yang dimaksud “thuba” dalam hadits ini adalah  kebaikan dan karomah sebagaimana kata Ibrahim An Nakhoi. Ibnu ‘Ajlan mengatakan maksud “thuba” adalah kebaikan yang terus menerus. Ada pula ulama yang mengatakan maksud “thuba” adalah jannah (surga). Ada yang mengatakan “thuba” adalah pohon di surga. Qotadah mengatakan bahwa maknanya adalah semoga mereka mendapatkan kebaikan. Adh Dhohak mengatakan bahwa merekalah orang yang pantas kita berlomba dengannya dalam kebaikan (alias: ghibtoh) (Syarh Shahih Muslim, 2: 176). Intinya, hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terasing atau bersendirian ketika berpegang teguh dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah beri hidayah demi hidayah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Semua Demonstrasi Berarti Memberontak pada Penguasa Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Tagsdemonstrasi pemimpin
Bagaimana hukum demonstrasi dan mogok kerja? Seringnya kita melihat berbagai demo yang terjadi di kalangan buruh. Ada yang menuntut kenaikan gaji, ada yang menuntut perbaikan keadaan mereka dan seterusnya. Demonstrasi dianggap sebagai satu-satunya cara, padahal masih banyak cara lain yang lebih bijak dan tidak membawa kerusakan. Demo yang kebanyakan terjadi tidak jauh dari dampak kerusakan dan kerusuhan. Namun masih saja terus berlangsung. Coba jika setiap buruh bersikap bijak dan mau menimbang mafsadat dan manfaat. Satu cara lagi yang dilakukan adalah mogok kerja. Bagaimana pandangan Islam akan hal ini? Dalam situs Al Islam Sual wal Jawab yang diasuh oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah, ada pertanyaan yang diajukan, “Apa hukum demonstrasi untuk mengajukan beberapa tuntutan bagi buruh (pekerja) dan untuk memperbaiki beberapa kondisi?” Jawab: Demo pengajuan tuntutan adalah suatu pelanggaran terhadap kontrak kerja antara buruh dilihat dari satu sisi dan pimpinan dari sisi lain. Allah Ta’ala dalam Al Qur’an telah menyeru pada kita untuk menunaikan perjanjian dan konsekuen dengannya karena perjanjian tersebut sudah disepakati bersama dengan yang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS. Al Maidah: 1). Yang melakukan mogok kerja kadang membuat kerusakan, kerusuhan dan menampakkan tindak kekerasan. Hal ini tentu tidak diridhoi oleh syari’at yang dibangun di atas kaedah, درء المفاسد أولى من جلب المنافع “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat”. Sebenarnya ada banyak cara yang dapat digunakan untuk mengajukan tuntutan yang mungkin lebih efektif daripada melakukan pemogokan. Orang yang bijak tentu tidak meninggalkan jalan syari’at dengan menghalalkan berbagai macam cara untuk mencapai tujuan. Adapun mogok kerja yang dilakukan sebab tidak mendapatkan upah atau gaji, maka itu boleh. Karena penanggung jawab kontrak (pimpinan) telah melanggar perjanjian. Para buruh boleh saja mogok kerja hingga gajinya tertunaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah no. 2443, shahih). [Rujukan: Masail wa Rosail, Muhammad Al Mahmud An Najdi, hal. 48. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab, no. 5230] *** Dalam masalah demonstarasi jelas sekali mafsadat atau kerusakan yang ditimbulkan. Adapun mogok kerja, maka perlu dirinci lebih jauh. Jika mogok kerja tersebut untuk menuntut gaji yang tidak dibayarkan, maka itu boleh. Namun dengan catatan pula bahwa mogok kerja tersebut tidak membawa dampak buruk bagi orang banyak. Karena sekali lagi kaedah yang mesti kita perhatikan, “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat”. Yang lebih masalah lagi jika mogok kerja merugikan banyak orang seperti mogok kerja yang dilakukan dalam pelayanan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat luas, semisal pada bandara, bis kota, dan semacamnya. Coba bayangkan apa yang terjadi jika semua sopir bis kota dan pilot itu mogok, pasti akan merugikan orang banyak. Inilah yang menjadi masalah. Sebenarnya masih ada cara lain yang bisa ditempuh. Apalagi yang dituntut terkadang adalah kenaikan gaji, bukan karena tidak digaji. Masih ada cara bijak yang bisa dilakukan, seperti bicara baik-baik kepada atasan dan seterusnya. Yang pertama, sikap utama bagi kita adalah bersabar dalam menghadapi polemik-polemik semacam ini. Inilah wasiat dari Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Hadits ini mencakup setiap pemimpin yang punya kuasa dan menunjukkan tetap kita wajib taat dan bersabar dalam menghadapi kezholiman mereka. Dan balasan ketika bersabar pun luar biasa, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Masa’ pahala yang besar seperti ini mau disia-siakan dengan marah, emosi, apalagi sampai menjelek-jelekkan pimpinan sendiri? Dan jika ingin menasehati pemimpin, maka lakukanlah empat mata. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403, hasan lighoirihi). Walaupun sebagian orang menganggap aneh sikap semacam ini, padahal inilah ajaran yang dinasehatkan Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga kita semakin teguh dengan berpegang pada sunnah Rasul di saat kesendirian dan keterasingan. بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam awalnya asing dan akan kembali asing sebagaimana awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing” (HR. Muslim no. 145). Yang dimaksud “thuba” dalam hadits ini adalah  kebaikan dan karomah sebagaimana kata Ibrahim An Nakhoi. Ibnu ‘Ajlan mengatakan maksud “thuba” adalah kebaikan yang terus menerus. Ada pula ulama yang mengatakan maksud “thuba” adalah jannah (surga). Ada yang mengatakan “thuba” adalah pohon di surga. Qotadah mengatakan bahwa maknanya adalah semoga mereka mendapatkan kebaikan. Adh Dhohak mengatakan bahwa merekalah orang yang pantas kita berlomba dengannya dalam kebaikan (alias: ghibtoh) (Syarh Shahih Muslim, 2: 176). Intinya, hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terasing atau bersendirian ketika berpegang teguh dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah beri hidayah demi hidayah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Semua Demonstrasi Berarti Memberontak pada Penguasa Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Tagsdemonstrasi pemimpin


Bagaimana hukum demonstrasi dan mogok kerja? Seringnya kita melihat berbagai demo yang terjadi di kalangan buruh. Ada yang menuntut kenaikan gaji, ada yang menuntut perbaikan keadaan mereka dan seterusnya. Demonstrasi dianggap sebagai satu-satunya cara, padahal masih banyak cara lain yang lebih bijak dan tidak membawa kerusakan. Demo yang kebanyakan terjadi tidak jauh dari dampak kerusakan dan kerusuhan. Namun masih saja terus berlangsung. Coba jika setiap buruh bersikap bijak dan mau menimbang mafsadat dan manfaat. Satu cara lagi yang dilakukan adalah mogok kerja. Bagaimana pandangan Islam akan hal ini? Dalam situs Al Islam Sual wal Jawab yang diasuh oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah, ada pertanyaan yang diajukan, “Apa hukum demonstrasi untuk mengajukan beberapa tuntutan bagi buruh (pekerja) dan untuk memperbaiki beberapa kondisi?” Jawab: Demo pengajuan tuntutan adalah suatu pelanggaran terhadap kontrak kerja antara buruh dilihat dari satu sisi dan pimpinan dari sisi lain. Allah Ta’ala dalam Al Qur’an telah menyeru pada kita untuk menunaikan perjanjian dan konsekuen dengannya karena perjanjian tersebut sudah disepakati bersama dengan yang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS. Al Maidah: 1). Yang melakukan mogok kerja kadang membuat kerusakan, kerusuhan dan menampakkan tindak kekerasan. Hal ini tentu tidak diridhoi oleh syari’at yang dibangun di atas kaedah, درء المفاسد أولى من جلب المنافع “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat”. Sebenarnya ada banyak cara yang dapat digunakan untuk mengajukan tuntutan yang mungkin lebih efektif daripada melakukan pemogokan. Orang yang bijak tentu tidak meninggalkan jalan syari’at dengan menghalalkan berbagai macam cara untuk mencapai tujuan. Adapun mogok kerja yang dilakukan sebab tidak mendapatkan upah atau gaji, maka itu boleh. Karena penanggung jawab kontrak (pimpinan) telah melanggar perjanjian. Para buruh boleh saja mogok kerja hingga gajinya tertunaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah no. 2443, shahih). [Rujukan: Masail wa Rosail, Muhammad Al Mahmud An Najdi, hal. 48. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab, no. 5230] *** Dalam masalah demonstarasi jelas sekali mafsadat atau kerusakan yang ditimbulkan. Adapun mogok kerja, maka perlu dirinci lebih jauh. Jika mogok kerja tersebut untuk menuntut gaji yang tidak dibayarkan, maka itu boleh. Namun dengan catatan pula bahwa mogok kerja tersebut tidak membawa dampak buruk bagi orang banyak. Karena sekali lagi kaedah yang mesti kita perhatikan, “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat”. Yang lebih masalah lagi jika mogok kerja merugikan banyak orang seperti mogok kerja yang dilakukan dalam pelayanan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat luas, semisal pada bandara, bis kota, dan semacamnya. Coba bayangkan apa yang terjadi jika semua sopir bis kota dan pilot itu mogok, pasti akan merugikan orang banyak. Inilah yang menjadi masalah. Sebenarnya masih ada cara lain yang bisa ditempuh. Apalagi yang dituntut terkadang adalah kenaikan gaji, bukan karena tidak digaji. Masih ada cara bijak yang bisa dilakukan, seperti bicara baik-baik kepada atasan dan seterusnya. Yang pertama, sikap utama bagi kita adalah bersabar dalam menghadapi polemik-polemik semacam ini. Inilah wasiat dari Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Hadits ini mencakup setiap pemimpin yang punya kuasa dan menunjukkan tetap kita wajib taat dan bersabar dalam menghadapi kezholiman mereka. Dan balasan ketika bersabar pun luar biasa, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Masa’ pahala yang besar seperti ini mau disia-siakan dengan marah, emosi, apalagi sampai menjelek-jelekkan pimpinan sendiri? Dan jika ingin menasehati pemimpin, maka lakukanlah empat mata. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403, hasan lighoirihi). Walaupun sebagian orang menganggap aneh sikap semacam ini, padahal inilah ajaran yang dinasehatkan Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga kita semakin teguh dengan berpegang pada sunnah Rasul di saat kesendirian dan keterasingan. بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam awalnya asing dan akan kembali asing sebagaimana awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing” (HR. Muslim no. 145). Yang dimaksud “thuba” dalam hadits ini adalah  kebaikan dan karomah sebagaimana kata Ibrahim An Nakhoi. Ibnu ‘Ajlan mengatakan maksud “thuba” adalah kebaikan yang terus menerus. Ada pula ulama yang mengatakan maksud “thuba” adalah jannah (surga). Ada yang mengatakan “thuba” adalah pohon di surga. Qotadah mengatakan bahwa maknanya adalah semoga mereka mendapatkan kebaikan. Adh Dhohak mengatakan bahwa merekalah orang yang pantas kita berlomba dengannya dalam kebaikan (alias: ghibtoh) (Syarh Shahih Muslim, 2: 176). Intinya, hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terasing atau bersendirian ketika berpegang teguh dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah beri hidayah demi hidayah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Semua Demonstrasi Berarti Memberontak pada Penguasa Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Tagsdemonstrasi pemimpin

Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau

Orang yang serius (jaad) adalah orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan benar-benar memaksudkan (meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang bercanda (hazil) memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak benar-benar meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang serius? Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya. Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut: Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[1] Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.[2] Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh talak)”.[3] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.[4] Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”.[5] Talak dalam keadaan bercanda dikatakan jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.[6] Bahasan ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah”.[7] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak teranggapnya talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan mengantarkan seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.[8] Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya sekedar bercanda atau bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak, meskipun itu hanya bercanda atau bergurau. Wabillahit taufiq.   Kumpulan risalah talak di rumaysho.com: 1. Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak. 2. Risalah Talak (2), Syarat Talak. 3. Risalah Talak (3), Talak dalam Keadaan Mabuk. 4. Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah. 5. Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16. [3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 373. [4] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, keluaran Mawqi’ Ya’sub, 17: 68. [5] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 372-373. [6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16. [7] HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47. [8] Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1428 H, 13: 64. Tagstalak

Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau

Orang yang serius (jaad) adalah orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan benar-benar memaksudkan (meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang bercanda (hazil) memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak benar-benar meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang serius? Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya. Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut: Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[1] Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.[2] Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh talak)”.[3] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.[4] Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”.[5] Talak dalam keadaan bercanda dikatakan jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.[6] Bahasan ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah”.[7] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak teranggapnya talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan mengantarkan seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.[8] Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya sekedar bercanda atau bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak, meskipun itu hanya bercanda atau bergurau. Wabillahit taufiq.   Kumpulan risalah talak di rumaysho.com: 1. Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak. 2. Risalah Talak (2), Syarat Talak. 3. Risalah Talak (3), Talak dalam Keadaan Mabuk. 4. Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah. 5. Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16. [3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 373. [4] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, keluaran Mawqi’ Ya’sub, 17: 68. [5] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 372-373. [6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16. [7] HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47. [8] Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1428 H, 13: 64. Tagstalak
Orang yang serius (jaad) adalah orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan benar-benar memaksudkan (meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang bercanda (hazil) memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak benar-benar meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang serius? Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya. Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut: Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[1] Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.[2] Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh talak)”.[3] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.[4] Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”.[5] Talak dalam keadaan bercanda dikatakan jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.[6] Bahasan ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah”.[7] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak teranggapnya talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan mengantarkan seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.[8] Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya sekedar bercanda atau bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak, meskipun itu hanya bercanda atau bergurau. Wabillahit taufiq.   Kumpulan risalah talak di rumaysho.com: 1. Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak. 2. Risalah Talak (2), Syarat Talak. 3. Risalah Talak (3), Talak dalam Keadaan Mabuk. 4. Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah. 5. Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16. [3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 373. [4] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, keluaran Mawqi’ Ya’sub, 17: 68. [5] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 372-373. [6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16. [7] HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47. [8] Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1428 H, 13: 64. Tagstalak


Orang yang serius (jaad) adalah orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan benar-benar memaksudkan (meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang bercanda (hazil) memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak benar-benar meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang serius? Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya. Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut: Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[1] Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.[2] Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh talak)”.[3] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.[4] Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”.[5] Talak dalam keadaan bercanda dikatakan jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.[6] Bahasan ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah”.[7] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak teranggapnya talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan mengantarkan seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.[8] Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya sekedar bercanda atau bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak, meskipun itu hanya bercanda atau bergurau. Wabillahit taufiq.   Kumpulan risalah talak di rumaysho.com: 1. Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak. 2. Risalah Talak (2), Syarat Talak. 3. Risalah Talak (3), Talak dalam Keadaan Mabuk. 4. Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah. 5. Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16. [3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 373. [4] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, keluaran Mawqi’ Ya’sub, 17: 68. [5] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 372-373. [6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16. [7] HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47. [8] Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1428 H, 13: 64. Tagstalak

Nasehat Lukman pada Anaknya (5), Setiap Perbuatan Akan Dibalas

Satu lagi wasiat berharga yang disampaikan oleh Lukman Al Hakim. Ia menyampaikan pada anaknya bahwa setiap kejelekan dan kebaikan walau amat kecil, ditambah lagi amat tersembunyi, maka pasti akan dihadirkan atau dibalas oleh Allah pada hari kiamat. Wasiat ini mengajarkan kepada kita bagaimana setiap amalan kita yang nampak dan tersembunyi akan dibalas. Begitu pula nasehat beliau menunjukkan akan luasnya ilmu Allah. Sehingga kita harus yakin bahwa Allah akan selalu mengawasi kita di mana saja kita berada. Walau Sangat Kecil dan Amat Tersembunyi, Pasti akan Terlihat dan akan Dibalas oleh Allah Allah Ta’ala berfirman, يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ “(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS. Luqman: 16). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah wasiat yang amat berharga yang Allah ceritakan tentang Lukman Al Hakim supaya setiap orang bisa mencontohnya … Kezholiman dan dosa apa pun walau seberat biji sawi, pasti Allah akan mendatangkan balasannya pada hari kiamat ketika setiap amalan ditimbang. Jika amalan tersebut baik, maka balasan yang diperoleh pun baik. Jika jelek, maka balasan yang diperoleh pun jelek” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 55). Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Meskipun kejelekan dan kebaikan sebesar biji (artinya: amat kecil), kemudian ditambah lagi dengan keterangan berikutnya yang menunjukkan sangat samarnya biji tersebut, baik biji tersebut berada di dalam batu yang jelas sangat tersembunyi dan sulit dijangkau, atau di salah satu bagian langit atau bumi, maka pasti Allah akan menghadirkannya (artinya: membalasnya)” (Fathul Qodir, 5: 489). Ayat di atas serupa dengan ayat, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan” (QS. Al Anbiya’: 47). Juga serupa dengan ayat, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (QS. Az Zalzalah: 7-8). Walaupun kezholiman tersebut sangat tersembunyi, Allah akan tetap membalasnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS. Luqman: 16). Maksud “lathif” ayat ini adalah ilmu Allah itu bisa menjangkau sesuatu yang tersembunyi dan tidaklah samar bagi Allah walaupun amat kecil dan lembut. Sedangkan maksud “khobir” adalah Alalh mengetahui jejak semuk sekali pun meskipun di malam yang gelap gulita (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 55). Asal-Muasal Nasehat Lukman Mengapa Lukman bisa mengeluarkan nasehat di atas kepada anaknya? Diceritakan oleh para ulama dengan dua tafsiran: 1. Anak Lukman berkata pada ayahnya, bagaimana jika suatu di bawah dasar laut, apakah Allah juga mengetahuinya? Maka Lukman menjawab dengan ayat ini. Demikianlah tafsiran dari As Sudi. 2. Anak Lukman berkata pada ayahnya, bagaimana jika aku melakukan suatu dosa lantas tidak ada seorang pun yang melihatnya, bagaimana Allah bisa mengetahuinya? Lalu keluarlah jawaban Lukman seperti ayat di atas. Demikian pendapat Maqotil. (Lihat Zaadul Masiir, 6: 321). Yang Dimaksud Shokhroh Qotadah mengatakan bahwa “shokhroh” (صَخْرَةٍ) dalam ayat di atas berarti gunung (Zaadul Masiir, 6: 321). Artinya, walaupun dosa tersebut dilakukan di dalam gunung sekali pun, Allah tetap akan mengetahuinya karena Allah itu “lathif” lagi “khobir”. Menurut As Sudi yang dimaksud dengan “shokhroh” (صَخْرَةٍ) dalam ayat di atas adalah batu yang berada di bawah lapisan bumi yang ketujuh dan bukan berada di bawah langit atau berada di muka bumi. Namun Ibnu Katsir menyanggah hal ini, beliau nyatakan bahwa tafsiran tersebut berasal dari berita Isroiliyat, di mana berita ini tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa didustakan. Renungan Bersama Allah akan membalas kejelekan apa pun walau sangat-sangat tersembunyi karena luasnya ilmu Allah dan kesempurnaan kemahatahuan Allah (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Ayat ini mengajarkan bagaimana keilmuan Allah yang amat luas. Moga dengan memahami dan merenungkan hal ini, kita akan semakin berhati-hati dalam berbuat maksiat, semakin takut kepada Allah di mana pun kita berada. Ingatlah setiap dosa dan kesalahan akan nampak di sisi Allah dan akan dibalas. Wabillahit taufiq.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AI Islami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Maktabah KSU, Riyadh, KSA, 19 Jumadal  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman

Nasehat Lukman pada Anaknya (5), Setiap Perbuatan Akan Dibalas

Satu lagi wasiat berharga yang disampaikan oleh Lukman Al Hakim. Ia menyampaikan pada anaknya bahwa setiap kejelekan dan kebaikan walau amat kecil, ditambah lagi amat tersembunyi, maka pasti akan dihadirkan atau dibalas oleh Allah pada hari kiamat. Wasiat ini mengajarkan kepada kita bagaimana setiap amalan kita yang nampak dan tersembunyi akan dibalas. Begitu pula nasehat beliau menunjukkan akan luasnya ilmu Allah. Sehingga kita harus yakin bahwa Allah akan selalu mengawasi kita di mana saja kita berada. Walau Sangat Kecil dan Amat Tersembunyi, Pasti akan Terlihat dan akan Dibalas oleh Allah Allah Ta’ala berfirman, يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ “(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS. Luqman: 16). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah wasiat yang amat berharga yang Allah ceritakan tentang Lukman Al Hakim supaya setiap orang bisa mencontohnya … Kezholiman dan dosa apa pun walau seberat biji sawi, pasti Allah akan mendatangkan balasannya pada hari kiamat ketika setiap amalan ditimbang. Jika amalan tersebut baik, maka balasan yang diperoleh pun baik. Jika jelek, maka balasan yang diperoleh pun jelek” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 55). Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Meskipun kejelekan dan kebaikan sebesar biji (artinya: amat kecil), kemudian ditambah lagi dengan keterangan berikutnya yang menunjukkan sangat samarnya biji tersebut, baik biji tersebut berada di dalam batu yang jelas sangat tersembunyi dan sulit dijangkau, atau di salah satu bagian langit atau bumi, maka pasti Allah akan menghadirkannya (artinya: membalasnya)” (Fathul Qodir, 5: 489). Ayat di atas serupa dengan ayat, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan” (QS. Al Anbiya’: 47). Juga serupa dengan ayat, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (QS. Az Zalzalah: 7-8). Walaupun kezholiman tersebut sangat tersembunyi, Allah akan tetap membalasnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS. Luqman: 16). Maksud “lathif” ayat ini adalah ilmu Allah itu bisa menjangkau sesuatu yang tersembunyi dan tidaklah samar bagi Allah walaupun amat kecil dan lembut. Sedangkan maksud “khobir” adalah Alalh mengetahui jejak semuk sekali pun meskipun di malam yang gelap gulita (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 55). Asal-Muasal Nasehat Lukman Mengapa Lukman bisa mengeluarkan nasehat di atas kepada anaknya? Diceritakan oleh para ulama dengan dua tafsiran: 1. Anak Lukman berkata pada ayahnya, bagaimana jika suatu di bawah dasar laut, apakah Allah juga mengetahuinya? Maka Lukman menjawab dengan ayat ini. Demikianlah tafsiran dari As Sudi. 2. Anak Lukman berkata pada ayahnya, bagaimana jika aku melakukan suatu dosa lantas tidak ada seorang pun yang melihatnya, bagaimana Allah bisa mengetahuinya? Lalu keluarlah jawaban Lukman seperti ayat di atas. Demikian pendapat Maqotil. (Lihat Zaadul Masiir, 6: 321). Yang Dimaksud Shokhroh Qotadah mengatakan bahwa “shokhroh” (صَخْرَةٍ) dalam ayat di atas berarti gunung (Zaadul Masiir, 6: 321). Artinya, walaupun dosa tersebut dilakukan di dalam gunung sekali pun, Allah tetap akan mengetahuinya karena Allah itu “lathif” lagi “khobir”. Menurut As Sudi yang dimaksud dengan “shokhroh” (صَخْرَةٍ) dalam ayat di atas adalah batu yang berada di bawah lapisan bumi yang ketujuh dan bukan berada di bawah langit atau berada di muka bumi. Namun Ibnu Katsir menyanggah hal ini, beliau nyatakan bahwa tafsiran tersebut berasal dari berita Isroiliyat, di mana berita ini tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa didustakan. Renungan Bersama Allah akan membalas kejelekan apa pun walau sangat-sangat tersembunyi karena luasnya ilmu Allah dan kesempurnaan kemahatahuan Allah (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Ayat ini mengajarkan bagaimana keilmuan Allah yang amat luas. Moga dengan memahami dan merenungkan hal ini, kita akan semakin berhati-hati dalam berbuat maksiat, semakin takut kepada Allah di mana pun kita berada. Ingatlah setiap dosa dan kesalahan akan nampak di sisi Allah dan akan dibalas. Wabillahit taufiq.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AI Islami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Maktabah KSU, Riyadh, KSA, 19 Jumadal  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman
Satu lagi wasiat berharga yang disampaikan oleh Lukman Al Hakim. Ia menyampaikan pada anaknya bahwa setiap kejelekan dan kebaikan walau amat kecil, ditambah lagi amat tersembunyi, maka pasti akan dihadirkan atau dibalas oleh Allah pada hari kiamat. Wasiat ini mengajarkan kepada kita bagaimana setiap amalan kita yang nampak dan tersembunyi akan dibalas. Begitu pula nasehat beliau menunjukkan akan luasnya ilmu Allah. Sehingga kita harus yakin bahwa Allah akan selalu mengawasi kita di mana saja kita berada. Walau Sangat Kecil dan Amat Tersembunyi, Pasti akan Terlihat dan akan Dibalas oleh Allah Allah Ta’ala berfirman, يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ “(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS. Luqman: 16). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah wasiat yang amat berharga yang Allah ceritakan tentang Lukman Al Hakim supaya setiap orang bisa mencontohnya … Kezholiman dan dosa apa pun walau seberat biji sawi, pasti Allah akan mendatangkan balasannya pada hari kiamat ketika setiap amalan ditimbang. Jika amalan tersebut baik, maka balasan yang diperoleh pun baik. Jika jelek, maka balasan yang diperoleh pun jelek” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 55). Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Meskipun kejelekan dan kebaikan sebesar biji (artinya: amat kecil), kemudian ditambah lagi dengan keterangan berikutnya yang menunjukkan sangat samarnya biji tersebut, baik biji tersebut berada di dalam batu yang jelas sangat tersembunyi dan sulit dijangkau, atau di salah satu bagian langit atau bumi, maka pasti Allah akan menghadirkannya (artinya: membalasnya)” (Fathul Qodir, 5: 489). Ayat di atas serupa dengan ayat, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan” (QS. Al Anbiya’: 47). Juga serupa dengan ayat, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (QS. Az Zalzalah: 7-8). Walaupun kezholiman tersebut sangat tersembunyi, Allah akan tetap membalasnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS. Luqman: 16). Maksud “lathif” ayat ini adalah ilmu Allah itu bisa menjangkau sesuatu yang tersembunyi dan tidaklah samar bagi Allah walaupun amat kecil dan lembut. Sedangkan maksud “khobir” adalah Alalh mengetahui jejak semuk sekali pun meskipun di malam yang gelap gulita (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 55). Asal-Muasal Nasehat Lukman Mengapa Lukman bisa mengeluarkan nasehat di atas kepada anaknya? Diceritakan oleh para ulama dengan dua tafsiran: 1. Anak Lukman berkata pada ayahnya, bagaimana jika suatu di bawah dasar laut, apakah Allah juga mengetahuinya? Maka Lukman menjawab dengan ayat ini. Demikianlah tafsiran dari As Sudi. 2. Anak Lukman berkata pada ayahnya, bagaimana jika aku melakukan suatu dosa lantas tidak ada seorang pun yang melihatnya, bagaimana Allah bisa mengetahuinya? Lalu keluarlah jawaban Lukman seperti ayat di atas. Demikian pendapat Maqotil. (Lihat Zaadul Masiir, 6: 321). Yang Dimaksud Shokhroh Qotadah mengatakan bahwa “shokhroh” (صَخْرَةٍ) dalam ayat di atas berarti gunung (Zaadul Masiir, 6: 321). Artinya, walaupun dosa tersebut dilakukan di dalam gunung sekali pun, Allah tetap akan mengetahuinya karena Allah itu “lathif” lagi “khobir”. Menurut As Sudi yang dimaksud dengan “shokhroh” (صَخْرَةٍ) dalam ayat di atas adalah batu yang berada di bawah lapisan bumi yang ketujuh dan bukan berada di bawah langit atau berada di muka bumi. Namun Ibnu Katsir menyanggah hal ini, beliau nyatakan bahwa tafsiran tersebut berasal dari berita Isroiliyat, di mana berita ini tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa didustakan. Renungan Bersama Allah akan membalas kejelekan apa pun walau sangat-sangat tersembunyi karena luasnya ilmu Allah dan kesempurnaan kemahatahuan Allah (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Ayat ini mengajarkan bagaimana keilmuan Allah yang amat luas. Moga dengan memahami dan merenungkan hal ini, kita akan semakin berhati-hati dalam berbuat maksiat, semakin takut kepada Allah di mana pun kita berada. Ingatlah setiap dosa dan kesalahan akan nampak di sisi Allah dan akan dibalas. Wabillahit taufiq.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AI Islami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Maktabah KSU, Riyadh, KSA, 19 Jumadal  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman


Satu lagi wasiat berharga yang disampaikan oleh Lukman Al Hakim. Ia menyampaikan pada anaknya bahwa setiap kejelekan dan kebaikan walau amat kecil, ditambah lagi amat tersembunyi, maka pasti akan dihadirkan atau dibalas oleh Allah pada hari kiamat. Wasiat ini mengajarkan kepada kita bagaimana setiap amalan kita yang nampak dan tersembunyi akan dibalas. Begitu pula nasehat beliau menunjukkan akan luasnya ilmu Allah. Sehingga kita harus yakin bahwa Allah akan selalu mengawasi kita di mana saja kita berada. Walau Sangat Kecil dan Amat Tersembunyi, Pasti akan Terlihat dan akan Dibalas oleh Allah Allah Ta’ala berfirman, يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ “(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS. Luqman: 16). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah wasiat yang amat berharga yang Allah ceritakan tentang Lukman Al Hakim supaya setiap orang bisa mencontohnya … Kezholiman dan dosa apa pun walau seberat biji sawi, pasti Allah akan mendatangkan balasannya pada hari kiamat ketika setiap amalan ditimbang. Jika amalan tersebut baik, maka balasan yang diperoleh pun baik. Jika jelek, maka balasan yang diperoleh pun jelek” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 55). Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Meskipun kejelekan dan kebaikan sebesar biji (artinya: amat kecil), kemudian ditambah lagi dengan keterangan berikutnya yang menunjukkan sangat samarnya biji tersebut, baik biji tersebut berada di dalam batu yang jelas sangat tersembunyi dan sulit dijangkau, atau di salah satu bagian langit atau bumi, maka pasti Allah akan menghadirkannya (artinya: membalasnya)” (Fathul Qodir, 5: 489). Ayat di atas serupa dengan ayat, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan” (QS. Al Anbiya’: 47). Juga serupa dengan ayat, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (QS. Az Zalzalah: 7-8). Walaupun kezholiman tersebut sangat tersembunyi, Allah akan tetap membalasnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS. Luqman: 16). Maksud “lathif” ayat ini adalah ilmu Allah itu bisa menjangkau sesuatu yang tersembunyi dan tidaklah samar bagi Allah walaupun amat kecil dan lembut. Sedangkan maksud “khobir” adalah Alalh mengetahui jejak semuk sekali pun meskipun di malam yang gelap gulita (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 55). Asal-Muasal Nasehat Lukman Mengapa Lukman bisa mengeluarkan nasehat di atas kepada anaknya? Diceritakan oleh para ulama dengan dua tafsiran: 1. Anak Lukman berkata pada ayahnya, bagaimana jika suatu di bawah dasar laut, apakah Allah juga mengetahuinya? Maka Lukman menjawab dengan ayat ini. Demikianlah tafsiran dari As Sudi. 2. Anak Lukman berkata pada ayahnya, bagaimana jika aku melakukan suatu dosa lantas tidak ada seorang pun yang melihatnya, bagaimana Allah bisa mengetahuinya? Lalu keluarlah jawaban Lukman seperti ayat di atas. Demikian pendapat Maqotil. (Lihat Zaadul Masiir, 6: 321). Yang Dimaksud Shokhroh Qotadah mengatakan bahwa “shokhroh” (صَخْرَةٍ) dalam ayat di atas berarti gunung (Zaadul Masiir, 6: 321). Artinya, walaupun dosa tersebut dilakukan di dalam gunung sekali pun, Allah tetap akan mengetahuinya karena Allah itu “lathif” lagi “khobir”. Menurut As Sudi yang dimaksud dengan “shokhroh” (صَخْرَةٍ) dalam ayat di atas adalah batu yang berada di bawah lapisan bumi yang ketujuh dan bukan berada di bawah langit atau berada di muka bumi. Namun Ibnu Katsir menyanggah hal ini, beliau nyatakan bahwa tafsiran tersebut berasal dari berita Isroiliyat, di mana berita ini tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa didustakan. Renungan Bersama Allah akan membalas kejelekan apa pun walau sangat-sangat tersembunyi karena luasnya ilmu Allah dan kesempurnaan kemahatahuan Allah (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Ayat ini mengajarkan bagaimana keilmuan Allah yang amat luas. Moga dengan memahami dan merenungkan hal ini, kita akan semakin berhati-hati dalam berbuat maksiat, semakin takut kepada Allah di mana pun kita berada. Ingatlah setiap dosa dan kesalahan akan nampak di sisi Allah dan akan dibalas. Wabillahit taufiq.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AI Islami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Maktabah KSU, Riyadh, KSA, 19 Jumadal  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman

Aturan Transfer Uang ke Mata Uang Berbeda

Ketika berada di luar negeri, bentuk transaksi yang satu ini sangat dibutuhkan sekali. Keluarga di Indonesia kadang membutuhkan uluran tangan saudaranya yang berada di luar negeri, sehingga mesti ada transfer uang dolar atau riyal ke rupiah. Apakah transaksi seperti ini dibolehkan? Apakah terdapat riba di dalamnya karena terdapat bentuk penukaran uang yang tidak tunai? Daftar Isi tutup 1. Aturan dalam Shorf (Money Changer) 2. Transfer ke Mata Uang Berbeda Aturan dalam Shorf (Money Changer) Dalam fikih Islam, penukaran mata uang dengan mata uang dikenal dengan istilah shorf. Dalam shorf, ada satu aturan yang perlu diperhatikan yaitu harus ada qobdh (serah terima secara langsung) dalam majelis akad. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shomit, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587). Emas dan perak para ulama sebut sebagai barang ribawi bersama dengan empat barang lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadits. Emas dan perak di sini memiliki ‘illah (sebab) yang sama yaitu sebagai tsaman (alat tukar atau mata uang). Setiap mata uang adalah jenis tersendiri. Mata uang riyal itu mata uang tersendiri. Begitu pula uang dolar adalah mata uang jenis tersendiri. Dan keduanya memiliki ‘illah yang sama yaitu sebagai mata uang (alat tukar dalam jual beli, disebut tsaman) sehingga dihukumi sama dengan emas dan perak. Dalam emas dan perak, ada dua aturan yang perlu diperhatikan ketika terjadi shorf (pertukaran): Jika barang sejenis ditukar –semisal emas dan emas atau perak dan perak-, ada dua syarat yang harus dipenuhi: (1) harus tunai (yadan bi yadin) dan (2) harus semisal (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama. Jika barang beda jenis namun masih satu ‘illah (sama-sama alat tukar atau mata uang), maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu tunai (yadan bi yadin). Sehingga dalam penukaran mata uang jika sejenis –rupiah dan rupiah-, harus tunai dan jumlahnya sama. Contoh: Selembar Rp100 ribu jika ditukar dengan pecahan Rp10 ribu maka jumlahnya harus sama dan harus tunai ketika menukarnya. Jika mata uang beda jenis ingin ditukar –semisal mata uang riyal ingin ditukar dengan rupiah-, maka syaratnya harus tunai. Jika dalam shorf di atas tidak mitslan bi mitslin (semisal) dalam penukaran mata uang sejenis, maka terjadi riba fadhel. Jika terjadi penundaan dalam penyerahan, maka terjadi riba nasi-ah. Transfer ke Mata Uang Berbeda Masalah ini dapat kita temukan pada beberapa pekerja yang ada di luar negeri (TKI/TKW) atau barangkali para pelajar/ mahasiswa. Di antara keluarga mereka di kampung kadang membutuhkan uang sehingga mengharuskan uang tersebut ditransfer dari luar negeri, atau ada kasus yang sebaliknya. Karena terjadi beda mata uang dalam transfer uang tersebut, maka tetap berlaku syarat shorf yang dibahas di atas. Tetap dipersyaratkan qobdh atau yadan bi yadin atau tunai. Jika mata uang yang ditransefer ke negara tujuan itu sama dengan negara asal, maka ada dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu tunai (qobdh) dan semisal. Lantas bagaimana bentuk qobdh di sini? Haruskah uang tersebut ditukar terlebih dahulu ke mata uang lain lalu diterima tunai, setelah itu baru dikirim? Pilihan ini tentu sangat sulit dilakukan ketika mentransfer. Ataukah qobdh bisa dengan cara lainnya? Karena qobdh menurut para ulama dilihat dari ‘urf-nya, yaitu dilihat pada masing-masing barang. Pada jual beli emas serah terimanya (qobdh) harus dengan serah terima fisik, dan contoh lainnya. Mayoritas ulama menganggap bahwa qobdh di sini bisa terjadi serah terima dalam bentuk certified check atau bisa dalam bentuk kertas bukti transfer yang telah dicetak dan diterima. Atau dengan kata lain sudah diketahui berapa mata uang yang sudah ditukar ke mata uang lain, setelah ada bukti serah terima seperti ini, kemudian boleh ditransfer. Bukti fatwa pertama Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia mendapatkan pertanyaan, “Apa hukum uang yang ditransfer dari satu mata uang ke mata uang yang lain? Misalnya saya memiliki gaji dengan mata uang Riyal Saudi dan saya ingin mentransfer dari Riyal Sudan. Dan perlu diketahui bahwa mata uang Riyal  Saudi sama dengan 3 Riyal Sudani. Apakah transaksi semacam ini termasuk riba?” Jawab para ulama di Lajnah, “Boleh mentransfer mata uang dan diterima dengan mata uang berbeda di negara lain walau terjadi beda nilai ketika penukaran karena berbeda jenis mata uang sebagaimana dalam contoh yang telah disebutkan dalam soal. Akan tetapi, syarat yang mesti diperhatikan adalah harus ada qobdh (serah terima) dalam majelis. Jika sudah ada serah terima cek atau kertas bukti pengiriman, maka hukumnya seperti qobdh dalam majelis (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 4721, 13: 449. Fatwa ini ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota). Bukti fatwa kedua Keputusan dari Majma’ Fiqh Al Islami dari Robithoh Al ‘Alam Al Islami ketika pertemuan ke-11, keputusan tersebut berbunyi: Setelah penelaahan dan penelitian, majelis ini memutuskan dengan sepakat: 1. Cek bisa menggantikan bentuk serah terima selama terpenuhi syarat ketika terjadi shorf (penukaran) mata uang ketika ditransfer di berbagai bank. 2. Catatan dalam buku bank sudah dianggap sebagai qobdh ketika suatu mata uang ditukar ke mata uang lain, baik uang tersebut diserahkan oleh seseorang kepada bank atau diambil dari simpanannya di bank. –selesai- (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927). Jika tidak ada qobdh seperti di atas, hanya sekedar percaya dan tidak ada bukti transfer atau bukti penukaran uang, maka seperti ini adalah bentuk transfer uang yang bermasalah. Bagaimana hukum biaya transfer? Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Suatu perusahaan atau bank boleh saja menarik biaya transfer karena biaya di sini termasuk upah dari transaksi ijaroh yaitu jual jasa pengiriman uang ke negara lain” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927). Catatan: Walaupun transfer uang tadi membutuhkan waktu beberapa hari untuk sampai ke negara tujuan, selama uang tersebut sudah ada qobdh dalam majelis, maka sudah dianggap sah. Karena yang terpenting di sini adalah penukaran mata uang tersebut (shorf). Ketika sudah ada bukti transfer atau bukti penukaran uang saat berada di bank sehingga diketahui berapa besaran uang yang dikirim, maka sudah sah transfer tersebut. Wallahu a’lam. Demikian bahasan singkat kami dalam kesempatan kali ini. Bahasan ini adalah tindak lanjut dari bahasan sebelumnya yang pernah dibahas di rumaysho.com: Syarat dalam Money Changer. Wa billahit taufiq was sadaad. Referensi: 1. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111927. 2. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 4721, 13: 449. 3. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, tahun 1431 H, 2: 825. 4. Durus Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri membahas kitab Dalil Ath Tholib (Mar’i bin Yusuf Al Hambali), Kitab Bai’, Bab Riba. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com

Aturan Transfer Uang ke Mata Uang Berbeda

Ketika berada di luar negeri, bentuk transaksi yang satu ini sangat dibutuhkan sekali. Keluarga di Indonesia kadang membutuhkan uluran tangan saudaranya yang berada di luar negeri, sehingga mesti ada transfer uang dolar atau riyal ke rupiah. Apakah transaksi seperti ini dibolehkan? Apakah terdapat riba di dalamnya karena terdapat bentuk penukaran uang yang tidak tunai? Daftar Isi tutup 1. Aturan dalam Shorf (Money Changer) 2. Transfer ke Mata Uang Berbeda Aturan dalam Shorf (Money Changer) Dalam fikih Islam, penukaran mata uang dengan mata uang dikenal dengan istilah shorf. Dalam shorf, ada satu aturan yang perlu diperhatikan yaitu harus ada qobdh (serah terima secara langsung) dalam majelis akad. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shomit, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587). Emas dan perak para ulama sebut sebagai barang ribawi bersama dengan empat barang lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadits. Emas dan perak di sini memiliki ‘illah (sebab) yang sama yaitu sebagai tsaman (alat tukar atau mata uang). Setiap mata uang adalah jenis tersendiri. Mata uang riyal itu mata uang tersendiri. Begitu pula uang dolar adalah mata uang jenis tersendiri. Dan keduanya memiliki ‘illah yang sama yaitu sebagai mata uang (alat tukar dalam jual beli, disebut tsaman) sehingga dihukumi sama dengan emas dan perak. Dalam emas dan perak, ada dua aturan yang perlu diperhatikan ketika terjadi shorf (pertukaran): Jika barang sejenis ditukar –semisal emas dan emas atau perak dan perak-, ada dua syarat yang harus dipenuhi: (1) harus tunai (yadan bi yadin) dan (2) harus semisal (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama. Jika barang beda jenis namun masih satu ‘illah (sama-sama alat tukar atau mata uang), maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu tunai (yadan bi yadin). Sehingga dalam penukaran mata uang jika sejenis –rupiah dan rupiah-, harus tunai dan jumlahnya sama. Contoh: Selembar Rp100 ribu jika ditukar dengan pecahan Rp10 ribu maka jumlahnya harus sama dan harus tunai ketika menukarnya. Jika mata uang beda jenis ingin ditukar –semisal mata uang riyal ingin ditukar dengan rupiah-, maka syaratnya harus tunai. Jika dalam shorf di atas tidak mitslan bi mitslin (semisal) dalam penukaran mata uang sejenis, maka terjadi riba fadhel. Jika terjadi penundaan dalam penyerahan, maka terjadi riba nasi-ah. Transfer ke Mata Uang Berbeda Masalah ini dapat kita temukan pada beberapa pekerja yang ada di luar negeri (TKI/TKW) atau barangkali para pelajar/ mahasiswa. Di antara keluarga mereka di kampung kadang membutuhkan uang sehingga mengharuskan uang tersebut ditransfer dari luar negeri, atau ada kasus yang sebaliknya. Karena terjadi beda mata uang dalam transfer uang tersebut, maka tetap berlaku syarat shorf yang dibahas di atas. Tetap dipersyaratkan qobdh atau yadan bi yadin atau tunai. Jika mata uang yang ditransefer ke negara tujuan itu sama dengan negara asal, maka ada dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu tunai (qobdh) dan semisal. Lantas bagaimana bentuk qobdh di sini? Haruskah uang tersebut ditukar terlebih dahulu ke mata uang lain lalu diterima tunai, setelah itu baru dikirim? Pilihan ini tentu sangat sulit dilakukan ketika mentransfer. Ataukah qobdh bisa dengan cara lainnya? Karena qobdh menurut para ulama dilihat dari ‘urf-nya, yaitu dilihat pada masing-masing barang. Pada jual beli emas serah terimanya (qobdh) harus dengan serah terima fisik, dan contoh lainnya. Mayoritas ulama menganggap bahwa qobdh di sini bisa terjadi serah terima dalam bentuk certified check atau bisa dalam bentuk kertas bukti transfer yang telah dicetak dan diterima. Atau dengan kata lain sudah diketahui berapa mata uang yang sudah ditukar ke mata uang lain, setelah ada bukti serah terima seperti ini, kemudian boleh ditransfer. Bukti fatwa pertama Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia mendapatkan pertanyaan, “Apa hukum uang yang ditransfer dari satu mata uang ke mata uang yang lain? Misalnya saya memiliki gaji dengan mata uang Riyal Saudi dan saya ingin mentransfer dari Riyal Sudan. Dan perlu diketahui bahwa mata uang Riyal  Saudi sama dengan 3 Riyal Sudani. Apakah transaksi semacam ini termasuk riba?” Jawab para ulama di Lajnah, “Boleh mentransfer mata uang dan diterima dengan mata uang berbeda di negara lain walau terjadi beda nilai ketika penukaran karena berbeda jenis mata uang sebagaimana dalam contoh yang telah disebutkan dalam soal. Akan tetapi, syarat yang mesti diperhatikan adalah harus ada qobdh (serah terima) dalam majelis. Jika sudah ada serah terima cek atau kertas bukti pengiriman, maka hukumnya seperti qobdh dalam majelis (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 4721, 13: 449. Fatwa ini ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota). Bukti fatwa kedua Keputusan dari Majma’ Fiqh Al Islami dari Robithoh Al ‘Alam Al Islami ketika pertemuan ke-11, keputusan tersebut berbunyi: Setelah penelaahan dan penelitian, majelis ini memutuskan dengan sepakat: 1. Cek bisa menggantikan bentuk serah terima selama terpenuhi syarat ketika terjadi shorf (penukaran) mata uang ketika ditransfer di berbagai bank. 2. Catatan dalam buku bank sudah dianggap sebagai qobdh ketika suatu mata uang ditukar ke mata uang lain, baik uang tersebut diserahkan oleh seseorang kepada bank atau diambil dari simpanannya di bank. –selesai- (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927). Jika tidak ada qobdh seperti di atas, hanya sekedar percaya dan tidak ada bukti transfer atau bukti penukaran uang, maka seperti ini adalah bentuk transfer uang yang bermasalah. Bagaimana hukum biaya transfer? Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Suatu perusahaan atau bank boleh saja menarik biaya transfer karena biaya di sini termasuk upah dari transaksi ijaroh yaitu jual jasa pengiriman uang ke negara lain” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927). Catatan: Walaupun transfer uang tadi membutuhkan waktu beberapa hari untuk sampai ke negara tujuan, selama uang tersebut sudah ada qobdh dalam majelis, maka sudah dianggap sah. Karena yang terpenting di sini adalah penukaran mata uang tersebut (shorf). Ketika sudah ada bukti transfer atau bukti penukaran uang saat berada di bank sehingga diketahui berapa besaran uang yang dikirim, maka sudah sah transfer tersebut. Wallahu a’lam. Demikian bahasan singkat kami dalam kesempatan kali ini. Bahasan ini adalah tindak lanjut dari bahasan sebelumnya yang pernah dibahas di rumaysho.com: Syarat dalam Money Changer. Wa billahit taufiq was sadaad. Referensi: 1. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111927. 2. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 4721, 13: 449. 3. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, tahun 1431 H, 2: 825. 4. Durus Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri membahas kitab Dalil Ath Tholib (Mar’i bin Yusuf Al Hambali), Kitab Bai’, Bab Riba. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com
Ketika berada di luar negeri, bentuk transaksi yang satu ini sangat dibutuhkan sekali. Keluarga di Indonesia kadang membutuhkan uluran tangan saudaranya yang berada di luar negeri, sehingga mesti ada transfer uang dolar atau riyal ke rupiah. Apakah transaksi seperti ini dibolehkan? Apakah terdapat riba di dalamnya karena terdapat bentuk penukaran uang yang tidak tunai? Daftar Isi tutup 1. Aturan dalam Shorf (Money Changer) 2. Transfer ke Mata Uang Berbeda Aturan dalam Shorf (Money Changer) Dalam fikih Islam, penukaran mata uang dengan mata uang dikenal dengan istilah shorf. Dalam shorf, ada satu aturan yang perlu diperhatikan yaitu harus ada qobdh (serah terima secara langsung) dalam majelis akad. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shomit, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587). Emas dan perak para ulama sebut sebagai barang ribawi bersama dengan empat barang lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadits. Emas dan perak di sini memiliki ‘illah (sebab) yang sama yaitu sebagai tsaman (alat tukar atau mata uang). Setiap mata uang adalah jenis tersendiri. Mata uang riyal itu mata uang tersendiri. Begitu pula uang dolar adalah mata uang jenis tersendiri. Dan keduanya memiliki ‘illah yang sama yaitu sebagai mata uang (alat tukar dalam jual beli, disebut tsaman) sehingga dihukumi sama dengan emas dan perak. Dalam emas dan perak, ada dua aturan yang perlu diperhatikan ketika terjadi shorf (pertukaran): Jika barang sejenis ditukar –semisal emas dan emas atau perak dan perak-, ada dua syarat yang harus dipenuhi: (1) harus tunai (yadan bi yadin) dan (2) harus semisal (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama. Jika barang beda jenis namun masih satu ‘illah (sama-sama alat tukar atau mata uang), maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu tunai (yadan bi yadin). Sehingga dalam penukaran mata uang jika sejenis –rupiah dan rupiah-, harus tunai dan jumlahnya sama. Contoh: Selembar Rp100 ribu jika ditukar dengan pecahan Rp10 ribu maka jumlahnya harus sama dan harus tunai ketika menukarnya. Jika mata uang beda jenis ingin ditukar –semisal mata uang riyal ingin ditukar dengan rupiah-, maka syaratnya harus tunai. Jika dalam shorf di atas tidak mitslan bi mitslin (semisal) dalam penukaran mata uang sejenis, maka terjadi riba fadhel. Jika terjadi penundaan dalam penyerahan, maka terjadi riba nasi-ah. Transfer ke Mata Uang Berbeda Masalah ini dapat kita temukan pada beberapa pekerja yang ada di luar negeri (TKI/TKW) atau barangkali para pelajar/ mahasiswa. Di antara keluarga mereka di kampung kadang membutuhkan uang sehingga mengharuskan uang tersebut ditransfer dari luar negeri, atau ada kasus yang sebaliknya. Karena terjadi beda mata uang dalam transfer uang tersebut, maka tetap berlaku syarat shorf yang dibahas di atas. Tetap dipersyaratkan qobdh atau yadan bi yadin atau tunai. Jika mata uang yang ditransefer ke negara tujuan itu sama dengan negara asal, maka ada dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu tunai (qobdh) dan semisal. Lantas bagaimana bentuk qobdh di sini? Haruskah uang tersebut ditukar terlebih dahulu ke mata uang lain lalu diterima tunai, setelah itu baru dikirim? Pilihan ini tentu sangat sulit dilakukan ketika mentransfer. Ataukah qobdh bisa dengan cara lainnya? Karena qobdh menurut para ulama dilihat dari ‘urf-nya, yaitu dilihat pada masing-masing barang. Pada jual beli emas serah terimanya (qobdh) harus dengan serah terima fisik, dan contoh lainnya. Mayoritas ulama menganggap bahwa qobdh di sini bisa terjadi serah terima dalam bentuk certified check atau bisa dalam bentuk kertas bukti transfer yang telah dicetak dan diterima. Atau dengan kata lain sudah diketahui berapa mata uang yang sudah ditukar ke mata uang lain, setelah ada bukti serah terima seperti ini, kemudian boleh ditransfer. Bukti fatwa pertama Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia mendapatkan pertanyaan, “Apa hukum uang yang ditransfer dari satu mata uang ke mata uang yang lain? Misalnya saya memiliki gaji dengan mata uang Riyal Saudi dan saya ingin mentransfer dari Riyal Sudan. Dan perlu diketahui bahwa mata uang Riyal  Saudi sama dengan 3 Riyal Sudani. Apakah transaksi semacam ini termasuk riba?” Jawab para ulama di Lajnah, “Boleh mentransfer mata uang dan diterima dengan mata uang berbeda di negara lain walau terjadi beda nilai ketika penukaran karena berbeda jenis mata uang sebagaimana dalam contoh yang telah disebutkan dalam soal. Akan tetapi, syarat yang mesti diperhatikan adalah harus ada qobdh (serah terima) dalam majelis. Jika sudah ada serah terima cek atau kertas bukti pengiriman, maka hukumnya seperti qobdh dalam majelis (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 4721, 13: 449. Fatwa ini ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota). Bukti fatwa kedua Keputusan dari Majma’ Fiqh Al Islami dari Robithoh Al ‘Alam Al Islami ketika pertemuan ke-11, keputusan tersebut berbunyi: Setelah penelaahan dan penelitian, majelis ini memutuskan dengan sepakat: 1. Cek bisa menggantikan bentuk serah terima selama terpenuhi syarat ketika terjadi shorf (penukaran) mata uang ketika ditransfer di berbagai bank. 2. Catatan dalam buku bank sudah dianggap sebagai qobdh ketika suatu mata uang ditukar ke mata uang lain, baik uang tersebut diserahkan oleh seseorang kepada bank atau diambil dari simpanannya di bank. –selesai- (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927). Jika tidak ada qobdh seperti di atas, hanya sekedar percaya dan tidak ada bukti transfer atau bukti penukaran uang, maka seperti ini adalah bentuk transfer uang yang bermasalah. Bagaimana hukum biaya transfer? Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Suatu perusahaan atau bank boleh saja menarik biaya transfer karena biaya di sini termasuk upah dari transaksi ijaroh yaitu jual jasa pengiriman uang ke negara lain” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927). Catatan: Walaupun transfer uang tadi membutuhkan waktu beberapa hari untuk sampai ke negara tujuan, selama uang tersebut sudah ada qobdh dalam majelis, maka sudah dianggap sah. Karena yang terpenting di sini adalah penukaran mata uang tersebut (shorf). Ketika sudah ada bukti transfer atau bukti penukaran uang saat berada di bank sehingga diketahui berapa besaran uang yang dikirim, maka sudah sah transfer tersebut. Wallahu a’lam. Demikian bahasan singkat kami dalam kesempatan kali ini. Bahasan ini adalah tindak lanjut dari bahasan sebelumnya yang pernah dibahas di rumaysho.com: Syarat dalam Money Changer. Wa billahit taufiq was sadaad. Referensi: 1. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111927. 2. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 4721, 13: 449. 3. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, tahun 1431 H, 2: 825. 4. Durus Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri membahas kitab Dalil Ath Tholib (Mar’i bin Yusuf Al Hambali), Kitab Bai’, Bab Riba. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com


Ketika berada di luar negeri, bentuk transaksi yang satu ini sangat dibutuhkan sekali. Keluarga di Indonesia kadang membutuhkan uluran tangan saudaranya yang berada di luar negeri, sehingga mesti ada transfer uang dolar atau riyal ke rupiah. Apakah transaksi seperti ini dibolehkan? Apakah terdapat riba di dalamnya karena terdapat bentuk penukaran uang yang tidak tunai? Daftar Isi tutup 1. Aturan dalam Shorf (Money Changer) 2. Transfer ke Mata Uang Berbeda Aturan dalam Shorf (Money Changer) Dalam fikih Islam, penukaran mata uang dengan mata uang dikenal dengan istilah shorf. Dalam shorf, ada satu aturan yang perlu diperhatikan yaitu harus ada qobdh (serah terima secara langsung) dalam majelis akad. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shomit, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587). Emas dan perak para ulama sebut sebagai barang ribawi bersama dengan empat barang lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadits. Emas dan perak di sini memiliki ‘illah (sebab) yang sama yaitu sebagai tsaman (alat tukar atau mata uang). Setiap mata uang adalah jenis tersendiri. Mata uang riyal itu mata uang tersendiri. Begitu pula uang dolar adalah mata uang jenis tersendiri. Dan keduanya memiliki ‘illah yang sama yaitu sebagai mata uang (alat tukar dalam jual beli, disebut tsaman) sehingga dihukumi sama dengan emas dan perak. Dalam emas dan perak, ada dua aturan yang perlu diperhatikan ketika terjadi shorf (pertukaran): Jika barang sejenis ditukar –semisal emas dan emas atau perak dan perak-, ada dua syarat yang harus dipenuhi: (1) harus tunai (yadan bi yadin) dan (2) harus semisal (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama. Jika barang beda jenis namun masih satu ‘illah (sama-sama alat tukar atau mata uang), maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu tunai (yadan bi yadin). Sehingga dalam penukaran mata uang jika sejenis –rupiah dan rupiah-, harus tunai dan jumlahnya sama. Contoh: Selembar Rp100 ribu jika ditukar dengan pecahan Rp10 ribu maka jumlahnya harus sama dan harus tunai ketika menukarnya. Jika mata uang beda jenis ingin ditukar –semisal mata uang riyal ingin ditukar dengan rupiah-, maka syaratnya harus tunai. Jika dalam shorf di atas tidak mitslan bi mitslin (semisal) dalam penukaran mata uang sejenis, maka terjadi riba fadhel. Jika terjadi penundaan dalam penyerahan, maka terjadi riba nasi-ah. Transfer ke Mata Uang Berbeda Masalah ini dapat kita temukan pada beberapa pekerja yang ada di luar negeri (TKI/TKW) atau barangkali para pelajar/ mahasiswa. Di antara keluarga mereka di kampung kadang membutuhkan uang sehingga mengharuskan uang tersebut ditransfer dari luar negeri, atau ada kasus yang sebaliknya. Karena terjadi beda mata uang dalam transfer uang tersebut, maka tetap berlaku syarat shorf yang dibahas di atas. Tetap dipersyaratkan qobdh atau yadan bi yadin atau tunai. Jika mata uang yang ditransefer ke negara tujuan itu sama dengan negara asal, maka ada dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu tunai (qobdh) dan semisal. Lantas bagaimana bentuk qobdh di sini? Haruskah uang tersebut ditukar terlebih dahulu ke mata uang lain lalu diterima tunai, setelah itu baru dikirim? Pilihan ini tentu sangat sulit dilakukan ketika mentransfer. Ataukah qobdh bisa dengan cara lainnya? Karena qobdh menurut para ulama dilihat dari ‘urf-nya, yaitu dilihat pada masing-masing barang. Pada jual beli emas serah terimanya (qobdh) harus dengan serah terima fisik, dan contoh lainnya. Mayoritas ulama menganggap bahwa qobdh di sini bisa terjadi serah terima dalam bentuk certified check atau bisa dalam bentuk kertas bukti transfer yang telah dicetak dan diterima. Atau dengan kata lain sudah diketahui berapa mata uang yang sudah ditukar ke mata uang lain, setelah ada bukti serah terima seperti ini, kemudian boleh ditransfer. Bukti fatwa pertama Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia mendapatkan pertanyaan, “Apa hukum uang yang ditransfer dari satu mata uang ke mata uang yang lain? Misalnya saya memiliki gaji dengan mata uang Riyal Saudi dan saya ingin mentransfer dari Riyal Sudan. Dan perlu diketahui bahwa mata uang Riyal  Saudi sama dengan 3 Riyal Sudani. Apakah transaksi semacam ini termasuk riba?” Jawab para ulama di Lajnah, “Boleh mentransfer mata uang dan diterima dengan mata uang berbeda di negara lain walau terjadi beda nilai ketika penukaran karena berbeda jenis mata uang sebagaimana dalam contoh yang telah disebutkan dalam soal. Akan tetapi, syarat yang mesti diperhatikan adalah harus ada qobdh (serah terima) dalam majelis. Jika sudah ada serah terima cek atau kertas bukti pengiriman, maka hukumnya seperti qobdh dalam majelis (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 4721, 13: 449. Fatwa ini ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota). Bukti fatwa kedua Keputusan dari Majma’ Fiqh Al Islami dari Robithoh Al ‘Alam Al Islami ketika pertemuan ke-11, keputusan tersebut berbunyi: Setelah penelaahan dan penelitian, majelis ini memutuskan dengan sepakat: 1. Cek bisa menggantikan bentuk serah terima selama terpenuhi syarat ketika terjadi shorf (penukaran) mata uang ketika ditransfer di berbagai bank. 2. Catatan dalam buku bank sudah dianggap sebagai qobdh ketika suatu mata uang ditukar ke mata uang lain, baik uang tersebut diserahkan oleh seseorang kepada bank atau diambil dari simpanannya di bank. –selesai- (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927). Jika tidak ada qobdh seperti di atas, hanya sekedar percaya dan tidak ada bukti transfer atau bukti penukaran uang, maka seperti ini adalah bentuk transfer uang yang bermasalah. Bagaimana hukum biaya transfer? Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Suatu perusahaan atau bank boleh saja menarik biaya transfer karena biaya di sini termasuk upah dari transaksi ijaroh yaitu jual jasa pengiriman uang ke negara lain” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927). Catatan: Walaupun transfer uang tadi membutuhkan waktu beberapa hari untuk sampai ke negara tujuan, selama uang tersebut sudah ada qobdh dalam majelis, maka sudah dianggap sah. Karena yang terpenting di sini adalah penukaran mata uang tersebut (shorf). Ketika sudah ada bukti transfer atau bukti penukaran uang saat berada di bank sehingga diketahui berapa besaran uang yang dikirim, maka sudah sah transfer tersebut. Wallahu a’lam. Demikian bahasan singkat kami dalam kesempatan kali ini. Bahasan ini adalah tindak lanjut dari bahasan sebelumnya yang pernah dibahas di rumaysho.com: Syarat dalam Money Changer. Wa billahit taufiq was sadaad. Referensi: 1. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111927. 2. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 4721, 13: 449. 3. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, tahun 1431 H, 2: 825. 4. Durus Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri membahas kitab Dalil Ath Tholib (Mar’i bin Yusuf Al Hambali), Kitab Bai’, Bab Riba. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com

Bukan Sembarang Dzikir

10AprBukan Sembarang DzikirApril 10, 2012Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi   Dzikir merupakan salah satu ibadah yang memiliki banyak keistimewaan, di antaranya: akan mendatangkan ketenangan bagi para pelakunya. Sebagaimana ditegaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya, “أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ”. Artinya: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du: 28. Namun, yang kerap menjadi pertanyaan, sudahkah dzikir yang kita lantunkan mendatangkan ketenangan batin? Jika belum, barangkali dikarenakan kita baru asal berdzikir. Berikut beberapa kriteria dzikir sempurna yang diharapkan akan membuahkan ketentraman hati:1 1. Dzikir yang banyak. Dalil kriteria ini, antara lain: QS. Al-Ahzab: 41. Batas minimal seorang bisa dikatakan telah banyak berdzikir adalah: manakala dia rajin mengamalkan dzikir dan wirid yang telah ditentukan momen-momennya dalam al-Qur’an dan Sunnah2. Adapun batas maksimalnya: lisan seseorang senantiasa basah dengan dzikrullah dalam setiap kesempatan, sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam QS. Ali Imran: 191.3 2. Dzikir yang memadukan antara amalan lisan dan peresapan hati. Maksudnya, dzikir yang dilantunkan dengan lisan, berupa tasbîh, tahmîd, tahlîl, takbîr, istighfâr dan yang lainnya, diiringi dengan peresapan makna yang dikandung dalam berbagai kalimat mulia tersebut. Sehingga membuahkan perubahan perilaku seorang hamba menuju kepada kebaikan. Dan inilah tingkatan dzikir yang paling tinggi.4 3. Dzikir yang mengiringi seluruh amalan hamba. Dzikir bukanlah suatu amalan tidak mungkin digabungkan dengan amalan lainnya5. Bahkan dzikir bisa memasuki ranah seluruh amalan; shalat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi mungkar dan ibadah lainnya. Justru manakala amalan tersebut dipadukan dengan dzikir, maka amalan tersebut akan melesat menuju puncak kualitasnya yang tertinggi6. Maksud kriteria ketiga ini: manakala seorang hamba melakukan amal ibadah apapun ia tidak lupa untuk berdzikir alias mengingat Allah, dan menghadirkan keikhlasan niat di dalamnya. 4. Dzikir yang sesuai dengan tuntunan syariat. Alangkah mengherankan praktek sebagian kalangan yang dengan rutin membaca wirid dan hizib yang sama sekali tidak ada dalilnya dari al-Qur’an dan Sunnah, padahal masih banyak dzikir yang jelas-jelas ada tuntunannya belum mereka amalkan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim (III/1344 no 1718). [1] Disarikan dari beberapa referensi, antara lain: Fath al-Bâry karya Imam Ibn Rajab (III/48), Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar (XI/251-252) dan Tajrîd al-Ittibâ’ fî Bayân Asbâb Tafâdhul al-A’mâl karya Syaikh Prof. Dr. Ibrahim ar-Ruhaily (hal. 31-32). [2] Lihat: Tafsîr as-Sa’dy (hal. 614). [3] Cermati: Ibid (hal. 614 dan 128) dan Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’an karya al-Îjî (hal. 176). [4] Baca: Madârij as-Sâlikîn karya Imam Ibn al-Qayyim (II/431). [5] Fath al-Bâry karya Imam Ibn Rajab (III/48). [6] Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar (XI/252). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Bukan Sembarang Dzikir

10AprBukan Sembarang DzikirApril 10, 2012Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi   Dzikir merupakan salah satu ibadah yang memiliki banyak keistimewaan, di antaranya: akan mendatangkan ketenangan bagi para pelakunya. Sebagaimana ditegaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya, “أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ”. Artinya: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du: 28. Namun, yang kerap menjadi pertanyaan, sudahkah dzikir yang kita lantunkan mendatangkan ketenangan batin? Jika belum, barangkali dikarenakan kita baru asal berdzikir. Berikut beberapa kriteria dzikir sempurna yang diharapkan akan membuahkan ketentraman hati:1 1. Dzikir yang banyak. Dalil kriteria ini, antara lain: QS. Al-Ahzab: 41. Batas minimal seorang bisa dikatakan telah banyak berdzikir adalah: manakala dia rajin mengamalkan dzikir dan wirid yang telah ditentukan momen-momennya dalam al-Qur’an dan Sunnah2. Adapun batas maksimalnya: lisan seseorang senantiasa basah dengan dzikrullah dalam setiap kesempatan, sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam QS. Ali Imran: 191.3 2. Dzikir yang memadukan antara amalan lisan dan peresapan hati. Maksudnya, dzikir yang dilantunkan dengan lisan, berupa tasbîh, tahmîd, tahlîl, takbîr, istighfâr dan yang lainnya, diiringi dengan peresapan makna yang dikandung dalam berbagai kalimat mulia tersebut. Sehingga membuahkan perubahan perilaku seorang hamba menuju kepada kebaikan. Dan inilah tingkatan dzikir yang paling tinggi.4 3. Dzikir yang mengiringi seluruh amalan hamba. Dzikir bukanlah suatu amalan tidak mungkin digabungkan dengan amalan lainnya5. Bahkan dzikir bisa memasuki ranah seluruh amalan; shalat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi mungkar dan ibadah lainnya. Justru manakala amalan tersebut dipadukan dengan dzikir, maka amalan tersebut akan melesat menuju puncak kualitasnya yang tertinggi6. Maksud kriteria ketiga ini: manakala seorang hamba melakukan amal ibadah apapun ia tidak lupa untuk berdzikir alias mengingat Allah, dan menghadirkan keikhlasan niat di dalamnya. 4. Dzikir yang sesuai dengan tuntunan syariat. Alangkah mengherankan praktek sebagian kalangan yang dengan rutin membaca wirid dan hizib yang sama sekali tidak ada dalilnya dari al-Qur’an dan Sunnah, padahal masih banyak dzikir yang jelas-jelas ada tuntunannya belum mereka amalkan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim (III/1344 no 1718). [1] Disarikan dari beberapa referensi, antara lain: Fath al-Bâry karya Imam Ibn Rajab (III/48), Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar (XI/251-252) dan Tajrîd al-Ittibâ’ fî Bayân Asbâb Tafâdhul al-A’mâl karya Syaikh Prof. Dr. Ibrahim ar-Ruhaily (hal. 31-32). [2] Lihat: Tafsîr as-Sa’dy (hal. 614). [3] Cermati: Ibid (hal. 614 dan 128) dan Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’an karya al-Îjî (hal. 176). [4] Baca: Madârij as-Sâlikîn karya Imam Ibn al-Qayyim (II/431). [5] Fath al-Bâry karya Imam Ibn Rajab (III/48). [6] Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar (XI/252). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
10AprBukan Sembarang DzikirApril 10, 2012Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi   Dzikir merupakan salah satu ibadah yang memiliki banyak keistimewaan, di antaranya: akan mendatangkan ketenangan bagi para pelakunya. Sebagaimana ditegaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya, “أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ”. Artinya: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du: 28. Namun, yang kerap menjadi pertanyaan, sudahkah dzikir yang kita lantunkan mendatangkan ketenangan batin? Jika belum, barangkali dikarenakan kita baru asal berdzikir. Berikut beberapa kriteria dzikir sempurna yang diharapkan akan membuahkan ketentraman hati:1 1. Dzikir yang banyak. Dalil kriteria ini, antara lain: QS. Al-Ahzab: 41. Batas minimal seorang bisa dikatakan telah banyak berdzikir adalah: manakala dia rajin mengamalkan dzikir dan wirid yang telah ditentukan momen-momennya dalam al-Qur’an dan Sunnah2. Adapun batas maksimalnya: lisan seseorang senantiasa basah dengan dzikrullah dalam setiap kesempatan, sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam QS. Ali Imran: 191.3 2. Dzikir yang memadukan antara amalan lisan dan peresapan hati. Maksudnya, dzikir yang dilantunkan dengan lisan, berupa tasbîh, tahmîd, tahlîl, takbîr, istighfâr dan yang lainnya, diiringi dengan peresapan makna yang dikandung dalam berbagai kalimat mulia tersebut. Sehingga membuahkan perubahan perilaku seorang hamba menuju kepada kebaikan. Dan inilah tingkatan dzikir yang paling tinggi.4 3. Dzikir yang mengiringi seluruh amalan hamba. Dzikir bukanlah suatu amalan tidak mungkin digabungkan dengan amalan lainnya5. Bahkan dzikir bisa memasuki ranah seluruh amalan; shalat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi mungkar dan ibadah lainnya. Justru manakala amalan tersebut dipadukan dengan dzikir, maka amalan tersebut akan melesat menuju puncak kualitasnya yang tertinggi6. Maksud kriteria ketiga ini: manakala seorang hamba melakukan amal ibadah apapun ia tidak lupa untuk berdzikir alias mengingat Allah, dan menghadirkan keikhlasan niat di dalamnya. 4. Dzikir yang sesuai dengan tuntunan syariat. Alangkah mengherankan praktek sebagian kalangan yang dengan rutin membaca wirid dan hizib yang sama sekali tidak ada dalilnya dari al-Qur’an dan Sunnah, padahal masih banyak dzikir yang jelas-jelas ada tuntunannya belum mereka amalkan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim (III/1344 no 1718). [1] Disarikan dari beberapa referensi, antara lain: Fath al-Bâry karya Imam Ibn Rajab (III/48), Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar (XI/251-252) dan Tajrîd al-Ittibâ’ fî Bayân Asbâb Tafâdhul al-A’mâl karya Syaikh Prof. Dr. Ibrahim ar-Ruhaily (hal. 31-32). [2] Lihat: Tafsîr as-Sa’dy (hal. 614). [3] Cermati: Ibid (hal. 614 dan 128) dan Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’an karya al-Îjî (hal. 176). [4] Baca: Madârij as-Sâlikîn karya Imam Ibn al-Qayyim (II/431). [5] Fath al-Bâry karya Imam Ibn Rajab (III/48). [6] Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar (XI/252). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


10AprBukan Sembarang DzikirApril 10, 2012Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi   Dzikir merupakan salah satu ibadah yang memiliki banyak keistimewaan, di antaranya: akan mendatangkan ketenangan bagi para pelakunya. Sebagaimana ditegaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya, “أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ”. Artinya: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du: 28. Namun, yang kerap menjadi pertanyaan, sudahkah dzikir yang kita lantunkan mendatangkan ketenangan batin? Jika belum, barangkali dikarenakan kita baru asal berdzikir. Berikut beberapa kriteria dzikir sempurna yang diharapkan akan membuahkan ketentraman hati:1 1. Dzikir yang banyak. Dalil kriteria ini, antara lain: QS. Al-Ahzab: 41. Batas minimal seorang bisa dikatakan telah banyak berdzikir adalah: manakala dia rajin mengamalkan dzikir dan wirid yang telah ditentukan momen-momennya dalam al-Qur’an dan Sunnah2. Adapun batas maksimalnya: lisan seseorang senantiasa basah dengan dzikrullah dalam setiap kesempatan, sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam QS. Ali Imran: 191.3 2. Dzikir yang memadukan antara amalan lisan dan peresapan hati. Maksudnya, dzikir yang dilantunkan dengan lisan, berupa tasbîh, tahmîd, tahlîl, takbîr, istighfâr dan yang lainnya, diiringi dengan peresapan makna yang dikandung dalam berbagai kalimat mulia tersebut. Sehingga membuahkan perubahan perilaku seorang hamba menuju kepada kebaikan. Dan inilah tingkatan dzikir yang paling tinggi.4 3. Dzikir yang mengiringi seluruh amalan hamba. Dzikir bukanlah suatu amalan tidak mungkin digabungkan dengan amalan lainnya5. Bahkan dzikir bisa memasuki ranah seluruh amalan; shalat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi mungkar dan ibadah lainnya. Justru manakala amalan tersebut dipadukan dengan dzikir, maka amalan tersebut akan melesat menuju puncak kualitasnya yang tertinggi6. Maksud kriteria ketiga ini: manakala seorang hamba melakukan amal ibadah apapun ia tidak lupa untuk berdzikir alias mengingat Allah, dan menghadirkan keikhlasan niat di dalamnya. 4. Dzikir yang sesuai dengan tuntunan syariat. Alangkah mengherankan praktek sebagian kalangan yang dengan rutin membaca wirid dan hizib yang sama sekali tidak ada dalilnya dari al-Qur’an dan Sunnah, padahal masih banyak dzikir yang jelas-jelas ada tuntunannya belum mereka amalkan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim (III/1344 no 1718). [1] Disarikan dari beberapa referensi, antara lain: Fath al-Bâry karya Imam Ibn Rajab (III/48), Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar (XI/251-252) dan Tajrîd al-Ittibâ’ fî Bayân Asbâb Tafâdhul al-A’mâl karya Syaikh Prof. Dr. Ibrahim ar-Ruhaily (hal. 31-32). [2] Lihat: Tafsîr as-Sa’dy (hal. 614). [3] Cermati: Ibid (hal. 614 dan 128) dan Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’an karya al-Îjî (hal. 176). [4] Baca: Madârij as-Sâlikîn karya Imam Ibn al-Qayyim (II/431). [5] Fath al-Bâry karya Imam Ibn Rajab (III/48). [6] Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar (XI/252). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Munculnya Dajjal (6), Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuki pada umatnya mengenai apa saja kiat untuk membentengi diri dari fitnah tersebut. Beliau telah meninggalkan umatnya dengan penjelasan yang amat jelas, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang dari petunjuk tersebut melainkan ia akan binasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan satu kebaikan pun melainkan beliau menjelaskannya. Begitu pula tidak ada satu kejelekan pun yang beliau tidak peringatkan. Di antara yang diwanti-wanti adalah fitnah Dajjal. Karena fitnah yang satu ini adalah sebesar-besarnya fitnah yang ada hingga akhir zaman. Bahkan setiap nabi selalu memperingatkan dari fitnah ini, terkhusus Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi. Bahasan berikut ini akan mengulas bagaimanakah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuki jalan agar terhindar dari fitnah Dajjal. Pertama: Berpegang teguh dengan ajaran Islam Modal utama untuk menghadapi fitnah Dajjal adalah dengan mengenal ajaran Islam dengan benar, terutama lebih mendalami nama dan sifat Allah. Karena dengan mengetahui hal ini, seseorang pasti tidak akan tertipu dengan tipu muslihat Dajjal. Dajjal itu manusia biasa yang butuh makan dan minum, sedangkan Allah tidak demikian. Dajjal itu buta, sedangkan Allah tidak. Tidak ada seorang pun yang dapat melihat Allah di dunia sampai ia mati. Adapun Dajjal bisa dilihat oleh manusia baik yang mukmin maupun yang kafir. Oleh karena itu, ini merupakan isyarat akan pentingnya iman, apalagi dengan mengenal serta memahami nama dan sifat Allah. Mengenai hal ini, kita dapat melihat pada kisah yang disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut ini: “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam” (HR. Muslim no. 2938). Semoga Allah menjadikan kita hamba yang mau belajar Islam lebih dalam serta memperkokoh iman kita. Kedua: Berlindung pada Allah dari fitnah Dajjal, terkhusus dalam shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang di antara kalian melakukan tasyahud, mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejelekan fitnah Al Masih Ad Dajjal” (HR. Muslim no. 588). Ketiga: Menghafal surat Al Kahfi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membaca awal-awal surat Al Kahfi agar terlindung dari fitnah Dajjal. Dalam riwayat lain disebutkan akhir-akhir surat Al Kahfi yang dibaca. Intinya, surat Al Kahfi yang dibaca bisa awal atau akhir surat. Dan yang lebih sempurna adalah menghafal seluruh ayat dari surat tersebut. Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Barangsiapa menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al Kahfi, maka ia akan terlindungi dari (fitnah) Dajjal” (HR. Muslim no. 809). Dari An Nawas bin Sam’an, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَدْرَكَهُ مِنْكُمْ فَلْيَقْرَأْ عَلَيْهِ فَوَاتِحَ سُورَةِ الْكَهْفِ “Barangsiapa di antara kalian mendapati zamannya Dajjal, bacalah awal-awal surat Al Kahfi” (HR. Muslim no. 2937). Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ آخِرِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ ». قَالَ حَجَّاجٌ « مَنْ قَرَأَ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ سُورَةِ الكَهْفِ » “Barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Al Kahfi, maka ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal.” Hajjaj berkata, “Barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Al Kahfi” (HR. Ahmad 6: 446. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih, perowinya tsiqoh termasuk dalam periwayat shahihain –Bukhari dan Muslim- selain Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mari yang termasuk perowi Muslim). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “(Kenapa yang dianjurkan untuk dibaca adalah surat Al Kahfi?) Karena di awal surat tersebut terdapat ayat-ayat yang menakjubkan. Siapa yang mau merenungkannya, niscaya ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal. Sebagaimana pula dalam akhir-akhir ayat surat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا “Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil (hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku?)” (QS. Al Kahfi: 102)” (Syarh Shahih Muslim, 6: 93). Dan di antara waktu yang baik untuk membaca surat Al Kahfi adalah di hari Jum’at. Dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri disebutkan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah” (HR. Ad Darimi 2: 546. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471). Juga dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 249. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470). Di dalam surat Al Kahfi sungguh banyak kisah-kisah yang dapat dijadikan ibroh, mulai dari kisah penghuni goa, kisah Musa dan Khidr, dan kisah Dzulqornain, juga terdapat penetapan hari kebangkitan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya surat ini dibaca, lebih baik lagi dihafalkan. Khususnya yang terbaik untuk membacanya adalah di hari Jum’at, hari terbaik matahari terbit. Baca artikel: Jangan Lupa Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum’at. Keempat: Menjauh dari Dajjal Karena bisa jadi seseorang menyangka bahwa ia memiliki iman yang kokoh, namun ia terperangkap syubhat Dajjal. Akhirnya ia pun menjadi pengikut setianya. Wal ‘iyadzu billah. Dari ‘Imron bin Hushain, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ فَوَاللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِيهِ وَهْوَ يَحْسِبُ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَيَتَّبِعُهُ مِمَّا يُبْعَثُ بِهِ مِنَ الشُّبُهَاتِ أَوْ لِمَا يُبْعَثُ بِهِ مِنَ الشُّبُهَاتِ “Barangsiapa mendengar kemunculan Dajjal, maka menjauhlah darinya. Demi Allah, ada seseorang yang mendatangi Dajjal dan ia mengira bahwa ia punya iman (yang kokoh), malah ia yang menjadi pengikut Dajjal karena ia terkena syubhatnya ketika Dajjal itu muncul” (HR. Abu Daud no. 4319 dan Ahmad 4: 441. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ya Allah, lindungilah kami dari fitnah Dajjal yang begitu dahsyat dan jadikanlah kami hamba yang mempersiapkan diri untuk menghadapinya dengan bekal iman yang kokoh. Wabillahit taufiq.   Bahasan tentang Dajjal lainnya di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. 4. Tempat Keluarnya Dajjal. 5. Siapakah Pengikut Dajjal.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Beirut, cetakan kedua, tahun 1392 H. Tagsdajjal tanda kiamat

Munculnya Dajjal (6), Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuki pada umatnya mengenai apa saja kiat untuk membentengi diri dari fitnah tersebut. Beliau telah meninggalkan umatnya dengan penjelasan yang amat jelas, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang dari petunjuk tersebut melainkan ia akan binasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan satu kebaikan pun melainkan beliau menjelaskannya. Begitu pula tidak ada satu kejelekan pun yang beliau tidak peringatkan. Di antara yang diwanti-wanti adalah fitnah Dajjal. Karena fitnah yang satu ini adalah sebesar-besarnya fitnah yang ada hingga akhir zaman. Bahkan setiap nabi selalu memperingatkan dari fitnah ini, terkhusus Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi. Bahasan berikut ini akan mengulas bagaimanakah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuki jalan agar terhindar dari fitnah Dajjal. Pertama: Berpegang teguh dengan ajaran Islam Modal utama untuk menghadapi fitnah Dajjal adalah dengan mengenal ajaran Islam dengan benar, terutama lebih mendalami nama dan sifat Allah. Karena dengan mengetahui hal ini, seseorang pasti tidak akan tertipu dengan tipu muslihat Dajjal. Dajjal itu manusia biasa yang butuh makan dan minum, sedangkan Allah tidak demikian. Dajjal itu buta, sedangkan Allah tidak. Tidak ada seorang pun yang dapat melihat Allah di dunia sampai ia mati. Adapun Dajjal bisa dilihat oleh manusia baik yang mukmin maupun yang kafir. Oleh karena itu, ini merupakan isyarat akan pentingnya iman, apalagi dengan mengenal serta memahami nama dan sifat Allah. Mengenai hal ini, kita dapat melihat pada kisah yang disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut ini: “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam” (HR. Muslim no. 2938). Semoga Allah menjadikan kita hamba yang mau belajar Islam lebih dalam serta memperkokoh iman kita. Kedua: Berlindung pada Allah dari fitnah Dajjal, terkhusus dalam shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang di antara kalian melakukan tasyahud, mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejelekan fitnah Al Masih Ad Dajjal” (HR. Muslim no. 588). Ketiga: Menghafal surat Al Kahfi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membaca awal-awal surat Al Kahfi agar terlindung dari fitnah Dajjal. Dalam riwayat lain disebutkan akhir-akhir surat Al Kahfi yang dibaca. Intinya, surat Al Kahfi yang dibaca bisa awal atau akhir surat. Dan yang lebih sempurna adalah menghafal seluruh ayat dari surat tersebut. Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Barangsiapa menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al Kahfi, maka ia akan terlindungi dari (fitnah) Dajjal” (HR. Muslim no. 809). Dari An Nawas bin Sam’an, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَدْرَكَهُ مِنْكُمْ فَلْيَقْرَأْ عَلَيْهِ فَوَاتِحَ سُورَةِ الْكَهْفِ “Barangsiapa di antara kalian mendapati zamannya Dajjal, bacalah awal-awal surat Al Kahfi” (HR. Muslim no. 2937). Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ آخِرِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ ». قَالَ حَجَّاجٌ « مَنْ قَرَأَ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ سُورَةِ الكَهْفِ » “Barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Al Kahfi, maka ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal.” Hajjaj berkata, “Barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Al Kahfi” (HR. Ahmad 6: 446. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih, perowinya tsiqoh termasuk dalam periwayat shahihain –Bukhari dan Muslim- selain Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mari yang termasuk perowi Muslim). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “(Kenapa yang dianjurkan untuk dibaca adalah surat Al Kahfi?) Karena di awal surat tersebut terdapat ayat-ayat yang menakjubkan. Siapa yang mau merenungkannya, niscaya ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal. Sebagaimana pula dalam akhir-akhir ayat surat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا “Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil (hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku?)” (QS. Al Kahfi: 102)” (Syarh Shahih Muslim, 6: 93). Dan di antara waktu yang baik untuk membaca surat Al Kahfi adalah di hari Jum’at. Dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri disebutkan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah” (HR. Ad Darimi 2: 546. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471). Juga dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 249. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470). Di dalam surat Al Kahfi sungguh banyak kisah-kisah yang dapat dijadikan ibroh, mulai dari kisah penghuni goa, kisah Musa dan Khidr, dan kisah Dzulqornain, juga terdapat penetapan hari kebangkitan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya surat ini dibaca, lebih baik lagi dihafalkan. Khususnya yang terbaik untuk membacanya adalah di hari Jum’at, hari terbaik matahari terbit. Baca artikel: Jangan Lupa Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum’at. Keempat: Menjauh dari Dajjal Karena bisa jadi seseorang menyangka bahwa ia memiliki iman yang kokoh, namun ia terperangkap syubhat Dajjal. Akhirnya ia pun menjadi pengikut setianya. Wal ‘iyadzu billah. Dari ‘Imron bin Hushain, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ فَوَاللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِيهِ وَهْوَ يَحْسِبُ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَيَتَّبِعُهُ مِمَّا يُبْعَثُ بِهِ مِنَ الشُّبُهَاتِ أَوْ لِمَا يُبْعَثُ بِهِ مِنَ الشُّبُهَاتِ “Barangsiapa mendengar kemunculan Dajjal, maka menjauhlah darinya. Demi Allah, ada seseorang yang mendatangi Dajjal dan ia mengira bahwa ia punya iman (yang kokoh), malah ia yang menjadi pengikut Dajjal karena ia terkena syubhatnya ketika Dajjal itu muncul” (HR. Abu Daud no. 4319 dan Ahmad 4: 441. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ya Allah, lindungilah kami dari fitnah Dajjal yang begitu dahsyat dan jadikanlah kami hamba yang mempersiapkan diri untuk menghadapinya dengan bekal iman yang kokoh. Wabillahit taufiq.   Bahasan tentang Dajjal lainnya di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. 4. Tempat Keluarnya Dajjal. 5. Siapakah Pengikut Dajjal.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Beirut, cetakan kedua, tahun 1392 H. Tagsdajjal tanda kiamat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuki pada umatnya mengenai apa saja kiat untuk membentengi diri dari fitnah tersebut. Beliau telah meninggalkan umatnya dengan penjelasan yang amat jelas, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang dari petunjuk tersebut melainkan ia akan binasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan satu kebaikan pun melainkan beliau menjelaskannya. Begitu pula tidak ada satu kejelekan pun yang beliau tidak peringatkan. Di antara yang diwanti-wanti adalah fitnah Dajjal. Karena fitnah yang satu ini adalah sebesar-besarnya fitnah yang ada hingga akhir zaman. Bahkan setiap nabi selalu memperingatkan dari fitnah ini, terkhusus Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi. Bahasan berikut ini akan mengulas bagaimanakah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuki jalan agar terhindar dari fitnah Dajjal. Pertama: Berpegang teguh dengan ajaran Islam Modal utama untuk menghadapi fitnah Dajjal adalah dengan mengenal ajaran Islam dengan benar, terutama lebih mendalami nama dan sifat Allah. Karena dengan mengetahui hal ini, seseorang pasti tidak akan tertipu dengan tipu muslihat Dajjal. Dajjal itu manusia biasa yang butuh makan dan minum, sedangkan Allah tidak demikian. Dajjal itu buta, sedangkan Allah tidak. Tidak ada seorang pun yang dapat melihat Allah di dunia sampai ia mati. Adapun Dajjal bisa dilihat oleh manusia baik yang mukmin maupun yang kafir. Oleh karena itu, ini merupakan isyarat akan pentingnya iman, apalagi dengan mengenal serta memahami nama dan sifat Allah. Mengenai hal ini, kita dapat melihat pada kisah yang disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut ini: “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam” (HR. Muslim no. 2938). Semoga Allah menjadikan kita hamba yang mau belajar Islam lebih dalam serta memperkokoh iman kita. Kedua: Berlindung pada Allah dari fitnah Dajjal, terkhusus dalam shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang di antara kalian melakukan tasyahud, mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejelekan fitnah Al Masih Ad Dajjal” (HR. Muslim no. 588). Ketiga: Menghafal surat Al Kahfi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membaca awal-awal surat Al Kahfi agar terlindung dari fitnah Dajjal. Dalam riwayat lain disebutkan akhir-akhir surat Al Kahfi yang dibaca. Intinya, surat Al Kahfi yang dibaca bisa awal atau akhir surat. Dan yang lebih sempurna adalah menghafal seluruh ayat dari surat tersebut. Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Barangsiapa menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al Kahfi, maka ia akan terlindungi dari (fitnah) Dajjal” (HR. Muslim no. 809). Dari An Nawas bin Sam’an, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَدْرَكَهُ مِنْكُمْ فَلْيَقْرَأْ عَلَيْهِ فَوَاتِحَ سُورَةِ الْكَهْفِ “Barangsiapa di antara kalian mendapati zamannya Dajjal, bacalah awal-awal surat Al Kahfi” (HR. Muslim no. 2937). Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ آخِرِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ ». قَالَ حَجَّاجٌ « مَنْ قَرَأَ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ سُورَةِ الكَهْفِ » “Barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Al Kahfi, maka ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal.” Hajjaj berkata, “Barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Al Kahfi” (HR. Ahmad 6: 446. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih, perowinya tsiqoh termasuk dalam periwayat shahihain –Bukhari dan Muslim- selain Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mari yang termasuk perowi Muslim). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “(Kenapa yang dianjurkan untuk dibaca adalah surat Al Kahfi?) Karena di awal surat tersebut terdapat ayat-ayat yang menakjubkan. Siapa yang mau merenungkannya, niscaya ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal. Sebagaimana pula dalam akhir-akhir ayat surat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا “Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil (hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku?)” (QS. Al Kahfi: 102)” (Syarh Shahih Muslim, 6: 93). Dan di antara waktu yang baik untuk membaca surat Al Kahfi adalah di hari Jum’at. Dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri disebutkan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah” (HR. Ad Darimi 2: 546. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471). Juga dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 249. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470). Di dalam surat Al Kahfi sungguh banyak kisah-kisah yang dapat dijadikan ibroh, mulai dari kisah penghuni goa, kisah Musa dan Khidr, dan kisah Dzulqornain, juga terdapat penetapan hari kebangkitan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya surat ini dibaca, lebih baik lagi dihafalkan. Khususnya yang terbaik untuk membacanya adalah di hari Jum’at, hari terbaik matahari terbit. Baca artikel: Jangan Lupa Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum’at. Keempat: Menjauh dari Dajjal Karena bisa jadi seseorang menyangka bahwa ia memiliki iman yang kokoh, namun ia terperangkap syubhat Dajjal. Akhirnya ia pun menjadi pengikut setianya. Wal ‘iyadzu billah. Dari ‘Imron bin Hushain, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ فَوَاللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِيهِ وَهْوَ يَحْسِبُ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَيَتَّبِعُهُ مِمَّا يُبْعَثُ بِهِ مِنَ الشُّبُهَاتِ أَوْ لِمَا يُبْعَثُ بِهِ مِنَ الشُّبُهَاتِ “Barangsiapa mendengar kemunculan Dajjal, maka menjauhlah darinya. Demi Allah, ada seseorang yang mendatangi Dajjal dan ia mengira bahwa ia punya iman (yang kokoh), malah ia yang menjadi pengikut Dajjal karena ia terkena syubhatnya ketika Dajjal itu muncul” (HR. Abu Daud no. 4319 dan Ahmad 4: 441. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ya Allah, lindungilah kami dari fitnah Dajjal yang begitu dahsyat dan jadikanlah kami hamba yang mempersiapkan diri untuk menghadapinya dengan bekal iman yang kokoh. Wabillahit taufiq.   Bahasan tentang Dajjal lainnya di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. 4. Tempat Keluarnya Dajjal. 5. Siapakah Pengikut Dajjal.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Beirut, cetakan kedua, tahun 1392 H. Tagsdajjal tanda kiamat


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuki pada umatnya mengenai apa saja kiat untuk membentengi diri dari fitnah tersebut. Beliau telah meninggalkan umatnya dengan penjelasan yang amat jelas, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang dari petunjuk tersebut melainkan ia akan binasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan satu kebaikan pun melainkan beliau menjelaskannya. Begitu pula tidak ada satu kejelekan pun yang beliau tidak peringatkan. Di antara yang diwanti-wanti adalah fitnah Dajjal. Karena fitnah yang satu ini adalah sebesar-besarnya fitnah yang ada hingga akhir zaman. Bahkan setiap nabi selalu memperingatkan dari fitnah ini, terkhusus Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi. Bahasan berikut ini akan mengulas bagaimanakah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuki jalan agar terhindar dari fitnah Dajjal. Pertama: Berpegang teguh dengan ajaran Islam Modal utama untuk menghadapi fitnah Dajjal adalah dengan mengenal ajaran Islam dengan benar, terutama lebih mendalami nama dan sifat Allah. Karena dengan mengetahui hal ini, seseorang pasti tidak akan tertipu dengan tipu muslihat Dajjal. Dajjal itu manusia biasa yang butuh makan dan minum, sedangkan Allah tidak demikian. Dajjal itu buta, sedangkan Allah tidak. Tidak ada seorang pun yang dapat melihat Allah di dunia sampai ia mati. Adapun Dajjal bisa dilihat oleh manusia baik yang mukmin maupun yang kafir. Oleh karena itu, ini merupakan isyarat akan pentingnya iman, apalagi dengan mengenal serta memahami nama dan sifat Allah. Mengenai hal ini, kita dapat melihat pada kisah yang disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut ini: “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam” (HR. Muslim no. 2938). Semoga Allah menjadikan kita hamba yang mau belajar Islam lebih dalam serta memperkokoh iman kita. Kedua: Berlindung pada Allah dari fitnah Dajjal, terkhusus dalam shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang di antara kalian melakukan tasyahud, mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejelekan fitnah Al Masih Ad Dajjal” (HR. Muslim no. 588). Ketiga: Menghafal surat Al Kahfi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membaca awal-awal surat Al Kahfi agar terlindung dari fitnah Dajjal. Dalam riwayat lain disebutkan akhir-akhir surat Al Kahfi yang dibaca. Intinya, surat Al Kahfi yang dibaca bisa awal atau akhir surat. Dan yang lebih sempurna adalah menghafal seluruh ayat dari surat tersebut. Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Barangsiapa menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al Kahfi, maka ia akan terlindungi dari (fitnah) Dajjal” (HR. Muslim no. 809). Dari An Nawas bin Sam’an, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَدْرَكَهُ مِنْكُمْ فَلْيَقْرَأْ عَلَيْهِ فَوَاتِحَ سُورَةِ الْكَهْفِ “Barangsiapa di antara kalian mendapati zamannya Dajjal, bacalah awal-awal surat Al Kahfi” (HR. Muslim no. 2937). Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ آخِرِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ ». قَالَ حَجَّاجٌ « مَنْ قَرَأَ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ سُورَةِ الكَهْفِ » “Barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Al Kahfi, maka ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal.” Hajjaj berkata, “Barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Al Kahfi” (HR. Ahmad 6: 446. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih, perowinya tsiqoh termasuk dalam periwayat shahihain –Bukhari dan Muslim- selain Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mari yang termasuk perowi Muslim). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “(Kenapa yang dianjurkan untuk dibaca adalah surat Al Kahfi?) Karena di awal surat tersebut terdapat ayat-ayat yang menakjubkan. Siapa yang mau merenungkannya, niscaya ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal. Sebagaimana pula dalam akhir-akhir ayat surat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا “Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil (hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku?)” (QS. Al Kahfi: 102)” (Syarh Shahih Muslim, 6: 93). Dan di antara waktu yang baik untuk membaca surat Al Kahfi adalah di hari Jum’at. Dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri disebutkan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah” (HR. Ad Darimi 2: 546. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471). Juga dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 249. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470). Di dalam surat Al Kahfi sungguh banyak kisah-kisah yang dapat dijadikan ibroh, mulai dari kisah penghuni goa, kisah Musa dan Khidr, dan kisah Dzulqornain, juga terdapat penetapan hari kebangkitan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya surat ini dibaca, lebih baik lagi dihafalkan. Khususnya yang terbaik untuk membacanya adalah di hari Jum’at, hari terbaik matahari terbit. Baca artikel: Jangan Lupa Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum’at. Keempat: Menjauh dari Dajjal Karena bisa jadi seseorang menyangka bahwa ia memiliki iman yang kokoh, namun ia terperangkap syubhat Dajjal. Akhirnya ia pun menjadi pengikut setianya. Wal ‘iyadzu billah. Dari ‘Imron bin Hushain, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ فَوَاللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِيهِ وَهْوَ يَحْسِبُ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَيَتَّبِعُهُ مِمَّا يُبْعَثُ بِهِ مِنَ الشُّبُهَاتِ أَوْ لِمَا يُبْعَثُ بِهِ مِنَ الشُّبُهَاتِ “Barangsiapa mendengar kemunculan Dajjal, maka menjauhlah darinya. Demi Allah, ada seseorang yang mendatangi Dajjal dan ia mengira bahwa ia punya iman (yang kokoh), malah ia yang menjadi pengikut Dajjal karena ia terkena syubhatnya ketika Dajjal itu muncul” (HR. Abu Daud no. 4319 dan Ahmad 4: 441. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ya Allah, lindungilah kami dari fitnah Dajjal yang begitu dahsyat dan jadikanlah kami hamba yang mempersiapkan diri untuk menghadapinya dengan bekal iman yang kokoh. Wabillahit taufiq.   Bahasan tentang Dajjal lainnya di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. 4. Tempat Keluarnya Dajjal. 5. Siapakah Pengikut Dajjal.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Beirut, cetakan kedua, tahun 1392 H. Tagsdajjal tanda kiamat

Meminta Perlindungan pada Penjaga Tempat Angker

Ketika melewati tempat angker, sebagian orang ada yang mengatakan, “Mbah aku wedi, tolong lindungi aku (mbah yang dimaksud adalah penjaga tempat angker-, aku takut, tolong lindungi aku)”. Ketika itu karena saking ketakutan apalagi melihat cerita-cerita orang akan seramnya tempat tersebut, akhirnya keluar kata-kata semacam tadi. Hati pun bukan bergantung pada Allah lagi, namun berpaling pada selain Allah, makhluk yang dijadikan tempat berlindung. Padahal Islam mengajarkan bahwa meminta perlindungan disertai dengan bergantungnya hati hanya boleh ditujukan kepada Allah semata, tidak boleh pada selain-Nya. Jika hati berpaling pada selain-Nya, maka seseorang terjatuh dalam perbuatan syirik. Wal ‘iyadzu billah. Daftar Isi tutup 1. Isti’adzah adalah Ibadah 2. Isti’adzah yang Berbau Syirik 3. Meminta Perlindungan pada Tempat Angker 4. Mintalah Perlindungan pada Allah Ketika Melewati Tempat Angker Isti’adzah adalah Ibadah Sebagai tanda bahwa meminta perlindungan (isti’adzah) termasuk ibadah karena di dalamnya berisi permintaan. Dan setiap permintaan adalah do’a (Lihat At Tamhid, hal. 168). Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Fushilat: 36). Begitu pula dalam ayat, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabb manusia” (QS. An Naas: 1). Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh rahimahullah berkata, فما كان عبادة لله فصرفه لغير الله شرك في العبادة ، فمن صرف شيئاً من هذه العبادات لغير الله جعله شريكاً لله في عبادته ونازع الرب في إلهيته كما أن من صلى لله صلى لغيره يكون عابداً لغير الله ، ولا فرق “Segala bentuk peribadahan pada Allah jika dipalingkan kepada selain Allah, maka termasuk syirik dalam hal ibadah. Siapa saja yang memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah, maka ia berarti telah menjadikan Allah sekutu dalam ibadah. Ia benar-benar telah menantang Allah dalam hal ilahiyah (peribadahan). Sebagaimana siapa yang shalat kepada selain Allah, maka ia menjadi hamba bagi selain Allah tersebut. Tidak ada beda sama sekali dengan hal tadi.” Artinya, barangsiapa yang meminta perlindungan (beristi’adzah) pada selain Allah, ia berarti telah terjatuh pada kesyirikan. Karena isti’adzah adalah ibadah. Isti’adzah yang Berbau Syirik Untuk memahami hal ini, perlu dipahami bahwa isti’adzah (meminta perlindungan) ada dua macam: Amalan zhohir (lahiriyah), yaitu meminta perlindungan agar dilindungi atau selamat dari kejahatan atau kejelekan. Amalan batin, yaitu disertai dengan hati yang tenang dan hati amat bergantung pada yang dimintai perlindungan. Jika isti’adzah terkumpul dua amalan di atas, maka isti’adzah hanya boleh ditujukan pada Allah, tidak boleh pada selain-Nya sebagaimana kata sepakat para ulama (alias: ijma’). Sehingga jika ada yang menyalahinya, maka ia terjatuh dalam kesyirikan. Namun jika isti’adzah hanya terdapat amalan zhohir saja, maka boleh ditujukan pada makhluk selama makhluk tersebut mampu memberikan perlindungan. Kita dapat mengatakan bahwa isti’adzah kepada selain Allah termasuk syirik akbar karena terdapat bentuk pemalingan ibadah kepada selain Allah. Namun jika isti’adzah yang dilakukan dalam lahiriyah (zhohir) saja, sedangkan hati masih bergantung pada Allah dan berprasangka baik pada Allah, makhluk hanyalah sebab semata, maka seperti ini boleh (Lihat penjelasan dalam At Tamhid, 169-170). Meminta Perlindungan pada Tempat Angker Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Maqotil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaadul Masiir, 8: 379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 148). Penafsiran-penafsiran di atas menunjukkan bagaimana keadaan yang sama untuk saat ini. Sebagian orang karena saking takutnya kepada tempat-tempat angker, pohon beringin, kuburan atau makam, akhirnya ketika melewati tempat tersebut, keluarlah ucapan, “Mbah aku wedi, tolong lindungi aku (mbah –yang dimaksud adalah penjaga tempat angker-, aku takut, tolong lindungi aku)”. Atau dengan ucapan semisal itu. Yang sebenarnya yang membuat mereka menjadi bertambah takut adalah jin atau setan itu sendiri, bukan yang lain. Ada yang sampai saking takutnya, akhirnya ia melakukan amalan tertentu. Mungkin ada yang beri wasiat “Pokoknya jika lewat pohon beringin tersebut lampu motor harus mati” atau “Jika lewat tempat tersebut harus lari kencang”. Atau ada yang meminta perlindungan dengan memakai jimat-jimat dan rajah. Seharusnya yang menjadi tempat meminta perlindungan adalah Allah, bukan pada makhluk yang hina. Ingatlah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Sebenarnya, setan yang malah jadi ketakutan jika kita menggantungkan hati pada Allah. Beda halnya jika yang menjadi sandaran adalah makhluk yang hina. Mintalah Perlindungan pada Allah Ketika Melewati Tempat Angker Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Kholwah binti Hakim As Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut” (HR. Muslim no. 2708). Dzikir di atas termasuk di antara bacaan dzikir petang yang bisa dirutinkan setiap harinya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يُمْسِى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ حُمَةٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ “Barangsiapa mengucapkan ketika masaa’ “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya) sebanyak tiga kali, maka tidak ada racun yang akan membahayakannya.” Suhail berkata, “Keluarga kami biasa mengamalkan bacaan ini, kami mengucapkannya setiap malam.” Ternyata anak perempuan dari keluarga tadi tidak mendapati sakit apa-apa. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan). Inilah keutamaan meminta perlindungan dengan kalimat Allah. Do’a tersebut berisi meminta perlindungan pada Allah dari makhluk yang jahat. Jadi bukan dengan meminta perlindungan pada penjaga atau si mbau rekso dari tempat yang angker. Seorang muslim haruslah meminta perlindungan pada Allah semisal ketika melewati tempat yang dikatakan angker. Karena hati akan semakin tenang dengan bergantungnya hati pada Allah. Dan dengan sebab itu Allah akan beri jalan keluar. Ya Allah, lindungilah kami dari segala macam kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba  yang dapat terus mentauhidkan-Mu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ KSU, Riyadh, KSA, 17 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ruwatan, Rugi Dunia Lan Akhirat Referensi: At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1423 H. Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H, hal. 175-178. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.

Meminta Perlindungan pada Penjaga Tempat Angker

Ketika melewati tempat angker, sebagian orang ada yang mengatakan, “Mbah aku wedi, tolong lindungi aku (mbah yang dimaksud adalah penjaga tempat angker-, aku takut, tolong lindungi aku)”. Ketika itu karena saking ketakutan apalagi melihat cerita-cerita orang akan seramnya tempat tersebut, akhirnya keluar kata-kata semacam tadi. Hati pun bukan bergantung pada Allah lagi, namun berpaling pada selain Allah, makhluk yang dijadikan tempat berlindung. Padahal Islam mengajarkan bahwa meminta perlindungan disertai dengan bergantungnya hati hanya boleh ditujukan kepada Allah semata, tidak boleh pada selain-Nya. Jika hati berpaling pada selain-Nya, maka seseorang terjatuh dalam perbuatan syirik. Wal ‘iyadzu billah. Daftar Isi tutup 1. Isti’adzah adalah Ibadah 2. Isti’adzah yang Berbau Syirik 3. Meminta Perlindungan pada Tempat Angker 4. Mintalah Perlindungan pada Allah Ketika Melewati Tempat Angker Isti’adzah adalah Ibadah Sebagai tanda bahwa meminta perlindungan (isti’adzah) termasuk ibadah karena di dalamnya berisi permintaan. Dan setiap permintaan adalah do’a (Lihat At Tamhid, hal. 168). Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Fushilat: 36). Begitu pula dalam ayat, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabb manusia” (QS. An Naas: 1). Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh rahimahullah berkata, فما كان عبادة لله فصرفه لغير الله شرك في العبادة ، فمن صرف شيئاً من هذه العبادات لغير الله جعله شريكاً لله في عبادته ونازع الرب في إلهيته كما أن من صلى لله صلى لغيره يكون عابداً لغير الله ، ولا فرق “Segala bentuk peribadahan pada Allah jika dipalingkan kepada selain Allah, maka termasuk syirik dalam hal ibadah. Siapa saja yang memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah, maka ia berarti telah menjadikan Allah sekutu dalam ibadah. Ia benar-benar telah menantang Allah dalam hal ilahiyah (peribadahan). Sebagaimana siapa yang shalat kepada selain Allah, maka ia menjadi hamba bagi selain Allah tersebut. Tidak ada beda sama sekali dengan hal tadi.” Artinya, barangsiapa yang meminta perlindungan (beristi’adzah) pada selain Allah, ia berarti telah terjatuh pada kesyirikan. Karena isti’adzah adalah ibadah. Isti’adzah yang Berbau Syirik Untuk memahami hal ini, perlu dipahami bahwa isti’adzah (meminta perlindungan) ada dua macam: Amalan zhohir (lahiriyah), yaitu meminta perlindungan agar dilindungi atau selamat dari kejahatan atau kejelekan. Amalan batin, yaitu disertai dengan hati yang tenang dan hati amat bergantung pada yang dimintai perlindungan. Jika isti’adzah terkumpul dua amalan di atas, maka isti’adzah hanya boleh ditujukan pada Allah, tidak boleh pada selain-Nya sebagaimana kata sepakat para ulama (alias: ijma’). Sehingga jika ada yang menyalahinya, maka ia terjatuh dalam kesyirikan. Namun jika isti’adzah hanya terdapat amalan zhohir saja, maka boleh ditujukan pada makhluk selama makhluk tersebut mampu memberikan perlindungan. Kita dapat mengatakan bahwa isti’adzah kepada selain Allah termasuk syirik akbar karena terdapat bentuk pemalingan ibadah kepada selain Allah. Namun jika isti’adzah yang dilakukan dalam lahiriyah (zhohir) saja, sedangkan hati masih bergantung pada Allah dan berprasangka baik pada Allah, makhluk hanyalah sebab semata, maka seperti ini boleh (Lihat penjelasan dalam At Tamhid, 169-170). Meminta Perlindungan pada Tempat Angker Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Maqotil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaadul Masiir, 8: 379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 148). Penafsiran-penafsiran di atas menunjukkan bagaimana keadaan yang sama untuk saat ini. Sebagian orang karena saking takutnya kepada tempat-tempat angker, pohon beringin, kuburan atau makam, akhirnya ketika melewati tempat tersebut, keluarlah ucapan, “Mbah aku wedi, tolong lindungi aku (mbah –yang dimaksud adalah penjaga tempat angker-, aku takut, tolong lindungi aku)”. Atau dengan ucapan semisal itu. Yang sebenarnya yang membuat mereka menjadi bertambah takut adalah jin atau setan itu sendiri, bukan yang lain. Ada yang sampai saking takutnya, akhirnya ia melakukan amalan tertentu. Mungkin ada yang beri wasiat “Pokoknya jika lewat pohon beringin tersebut lampu motor harus mati” atau “Jika lewat tempat tersebut harus lari kencang”. Atau ada yang meminta perlindungan dengan memakai jimat-jimat dan rajah. Seharusnya yang menjadi tempat meminta perlindungan adalah Allah, bukan pada makhluk yang hina. Ingatlah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Sebenarnya, setan yang malah jadi ketakutan jika kita menggantungkan hati pada Allah. Beda halnya jika yang menjadi sandaran adalah makhluk yang hina. Mintalah Perlindungan pada Allah Ketika Melewati Tempat Angker Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Kholwah binti Hakim As Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut” (HR. Muslim no. 2708). Dzikir di atas termasuk di antara bacaan dzikir petang yang bisa dirutinkan setiap harinya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يُمْسِى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ حُمَةٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ “Barangsiapa mengucapkan ketika masaa’ “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya) sebanyak tiga kali, maka tidak ada racun yang akan membahayakannya.” Suhail berkata, “Keluarga kami biasa mengamalkan bacaan ini, kami mengucapkannya setiap malam.” Ternyata anak perempuan dari keluarga tadi tidak mendapati sakit apa-apa. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan). Inilah keutamaan meminta perlindungan dengan kalimat Allah. Do’a tersebut berisi meminta perlindungan pada Allah dari makhluk yang jahat. Jadi bukan dengan meminta perlindungan pada penjaga atau si mbau rekso dari tempat yang angker. Seorang muslim haruslah meminta perlindungan pada Allah semisal ketika melewati tempat yang dikatakan angker. Karena hati akan semakin tenang dengan bergantungnya hati pada Allah. Dan dengan sebab itu Allah akan beri jalan keluar. Ya Allah, lindungilah kami dari segala macam kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba  yang dapat terus mentauhidkan-Mu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ KSU, Riyadh, KSA, 17 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ruwatan, Rugi Dunia Lan Akhirat Referensi: At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1423 H. Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H, hal. 175-178. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.
Ketika melewati tempat angker, sebagian orang ada yang mengatakan, “Mbah aku wedi, tolong lindungi aku (mbah yang dimaksud adalah penjaga tempat angker-, aku takut, tolong lindungi aku)”. Ketika itu karena saking ketakutan apalagi melihat cerita-cerita orang akan seramnya tempat tersebut, akhirnya keluar kata-kata semacam tadi. Hati pun bukan bergantung pada Allah lagi, namun berpaling pada selain Allah, makhluk yang dijadikan tempat berlindung. Padahal Islam mengajarkan bahwa meminta perlindungan disertai dengan bergantungnya hati hanya boleh ditujukan kepada Allah semata, tidak boleh pada selain-Nya. Jika hati berpaling pada selain-Nya, maka seseorang terjatuh dalam perbuatan syirik. Wal ‘iyadzu billah. Daftar Isi tutup 1. Isti’adzah adalah Ibadah 2. Isti’adzah yang Berbau Syirik 3. Meminta Perlindungan pada Tempat Angker 4. Mintalah Perlindungan pada Allah Ketika Melewati Tempat Angker Isti’adzah adalah Ibadah Sebagai tanda bahwa meminta perlindungan (isti’adzah) termasuk ibadah karena di dalamnya berisi permintaan. Dan setiap permintaan adalah do’a (Lihat At Tamhid, hal. 168). Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Fushilat: 36). Begitu pula dalam ayat, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabb manusia” (QS. An Naas: 1). Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh rahimahullah berkata, فما كان عبادة لله فصرفه لغير الله شرك في العبادة ، فمن صرف شيئاً من هذه العبادات لغير الله جعله شريكاً لله في عبادته ونازع الرب في إلهيته كما أن من صلى لله صلى لغيره يكون عابداً لغير الله ، ولا فرق “Segala bentuk peribadahan pada Allah jika dipalingkan kepada selain Allah, maka termasuk syirik dalam hal ibadah. Siapa saja yang memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah, maka ia berarti telah menjadikan Allah sekutu dalam ibadah. Ia benar-benar telah menantang Allah dalam hal ilahiyah (peribadahan). Sebagaimana siapa yang shalat kepada selain Allah, maka ia menjadi hamba bagi selain Allah tersebut. Tidak ada beda sama sekali dengan hal tadi.” Artinya, barangsiapa yang meminta perlindungan (beristi’adzah) pada selain Allah, ia berarti telah terjatuh pada kesyirikan. Karena isti’adzah adalah ibadah. Isti’adzah yang Berbau Syirik Untuk memahami hal ini, perlu dipahami bahwa isti’adzah (meminta perlindungan) ada dua macam: Amalan zhohir (lahiriyah), yaitu meminta perlindungan agar dilindungi atau selamat dari kejahatan atau kejelekan. Amalan batin, yaitu disertai dengan hati yang tenang dan hati amat bergantung pada yang dimintai perlindungan. Jika isti’adzah terkumpul dua amalan di atas, maka isti’adzah hanya boleh ditujukan pada Allah, tidak boleh pada selain-Nya sebagaimana kata sepakat para ulama (alias: ijma’). Sehingga jika ada yang menyalahinya, maka ia terjatuh dalam kesyirikan. Namun jika isti’adzah hanya terdapat amalan zhohir saja, maka boleh ditujukan pada makhluk selama makhluk tersebut mampu memberikan perlindungan. Kita dapat mengatakan bahwa isti’adzah kepada selain Allah termasuk syirik akbar karena terdapat bentuk pemalingan ibadah kepada selain Allah. Namun jika isti’adzah yang dilakukan dalam lahiriyah (zhohir) saja, sedangkan hati masih bergantung pada Allah dan berprasangka baik pada Allah, makhluk hanyalah sebab semata, maka seperti ini boleh (Lihat penjelasan dalam At Tamhid, 169-170). Meminta Perlindungan pada Tempat Angker Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Maqotil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaadul Masiir, 8: 379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 148). Penafsiran-penafsiran di atas menunjukkan bagaimana keadaan yang sama untuk saat ini. Sebagian orang karena saking takutnya kepada tempat-tempat angker, pohon beringin, kuburan atau makam, akhirnya ketika melewati tempat tersebut, keluarlah ucapan, “Mbah aku wedi, tolong lindungi aku (mbah –yang dimaksud adalah penjaga tempat angker-, aku takut, tolong lindungi aku)”. Atau dengan ucapan semisal itu. Yang sebenarnya yang membuat mereka menjadi bertambah takut adalah jin atau setan itu sendiri, bukan yang lain. Ada yang sampai saking takutnya, akhirnya ia melakukan amalan tertentu. Mungkin ada yang beri wasiat “Pokoknya jika lewat pohon beringin tersebut lampu motor harus mati” atau “Jika lewat tempat tersebut harus lari kencang”. Atau ada yang meminta perlindungan dengan memakai jimat-jimat dan rajah. Seharusnya yang menjadi tempat meminta perlindungan adalah Allah, bukan pada makhluk yang hina. Ingatlah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Sebenarnya, setan yang malah jadi ketakutan jika kita menggantungkan hati pada Allah. Beda halnya jika yang menjadi sandaran adalah makhluk yang hina. Mintalah Perlindungan pada Allah Ketika Melewati Tempat Angker Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Kholwah binti Hakim As Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut” (HR. Muslim no. 2708). Dzikir di atas termasuk di antara bacaan dzikir petang yang bisa dirutinkan setiap harinya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يُمْسِى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ حُمَةٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ “Barangsiapa mengucapkan ketika masaa’ “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya) sebanyak tiga kali, maka tidak ada racun yang akan membahayakannya.” Suhail berkata, “Keluarga kami biasa mengamalkan bacaan ini, kami mengucapkannya setiap malam.” Ternyata anak perempuan dari keluarga tadi tidak mendapati sakit apa-apa. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan). Inilah keutamaan meminta perlindungan dengan kalimat Allah. Do’a tersebut berisi meminta perlindungan pada Allah dari makhluk yang jahat. Jadi bukan dengan meminta perlindungan pada penjaga atau si mbau rekso dari tempat yang angker. Seorang muslim haruslah meminta perlindungan pada Allah semisal ketika melewati tempat yang dikatakan angker. Karena hati akan semakin tenang dengan bergantungnya hati pada Allah. Dan dengan sebab itu Allah akan beri jalan keluar. Ya Allah, lindungilah kami dari segala macam kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba  yang dapat terus mentauhidkan-Mu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ KSU, Riyadh, KSA, 17 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ruwatan, Rugi Dunia Lan Akhirat Referensi: At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1423 H. Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H, hal. 175-178. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.


Ketika melewati tempat angker, sebagian orang ada yang mengatakan, “Mbah aku wedi, tolong lindungi aku (mbah yang dimaksud adalah penjaga tempat angker-, aku takut, tolong lindungi aku)”. Ketika itu karena saking ketakutan apalagi melihat cerita-cerita orang akan seramnya tempat tersebut, akhirnya keluar kata-kata semacam tadi. Hati pun bukan bergantung pada Allah lagi, namun berpaling pada selain Allah, makhluk yang dijadikan tempat berlindung. Padahal Islam mengajarkan bahwa meminta perlindungan disertai dengan bergantungnya hati hanya boleh ditujukan kepada Allah semata, tidak boleh pada selain-Nya. Jika hati berpaling pada selain-Nya, maka seseorang terjatuh dalam perbuatan syirik. Wal ‘iyadzu billah. Daftar Isi tutup 1. Isti’adzah adalah Ibadah 2. Isti’adzah yang Berbau Syirik 3. Meminta Perlindungan pada Tempat Angker 4. Mintalah Perlindungan pada Allah Ketika Melewati Tempat Angker Isti’adzah adalah Ibadah Sebagai tanda bahwa meminta perlindungan (isti’adzah) termasuk ibadah karena di dalamnya berisi permintaan. Dan setiap permintaan adalah do’a (Lihat At Tamhid, hal. 168). Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Fushilat: 36). Begitu pula dalam ayat, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabb manusia” (QS. An Naas: 1). Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh rahimahullah berkata, فما كان عبادة لله فصرفه لغير الله شرك في العبادة ، فمن صرف شيئاً من هذه العبادات لغير الله جعله شريكاً لله في عبادته ونازع الرب في إلهيته كما أن من صلى لله صلى لغيره يكون عابداً لغير الله ، ولا فرق “Segala bentuk peribadahan pada Allah jika dipalingkan kepada selain Allah, maka termasuk syirik dalam hal ibadah. Siapa saja yang memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah, maka ia berarti telah menjadikan Allah sekutu dalam ibadah. Ia benar-benar telah menantang Allah dalam hal ilahiyah (peribadahan). Sebagaimana siapa yang shalat kepada selain Allah, maka ia menjadi hamba bagi selain Allah tersebut. Tidak ada beda sama sekali dengan hal tadi.” Artinya, barangsiapa yang meminta perlindungan (beristi’adzah) pada selain Allah, ia berarti telah terjatuh pada kesyirikan. Karena isti’adzah adalah ibadah. Isti’adzah yang Berbau Syirik Untuk memahami hal ini, perlu dipahami bahwa isti’adzah (meminta perlindungan) ada dua macam: Amalan zhohir (lahiriyah), yaitu meminta perlindungan agar dilindungi atau selamat dari kejahatan atau kejelekan. Amalan batin, yaitu disertai dengan hati yang tenang dan hati amat bergantung pada yang dimintai perlindungan. Jika isti’adzah terkumpul dua amalan di atas, maka isti’adzah hanya boleh ditujukan pada Allah, tidak boleh pada selain-Nya sebagaimana kata sepakat para ulama (alias: ijma’). Sehingga jika ada yang menyalahinya, maka ia terjatuh dalam kesyirikan. Namun jika isti’adzah hanya terdapat amalan zhohir saja, maka boleh ditujukan pada makhluk selama makhluk tersebut mampu memberikan perlindungan. Kita dapat mengatakan bahwa isti’adzah kepada selain Allah termasuk syirik akbar karena terdapat bentuk pemalingan ibadah kepada selain Allah. Namun jika isti’adzah yang dilakukan dalam lahiriyah (zhohir) saja, sedangkan hati masih bergantung pada Allah dan berprasangka baik pada Allah, makhluk hanyalah sebab semata, maka seperti ini boleh (Lihat penjelasan dalam At Tamhid, 169-170). Meminta Perlindungan pada Tempat Angker Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Maqotil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaadul Masiir, 8: 379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 148). Penafsiran-penafsiran di atas menunjukkan bagaimana keadaan yang sama untuk saat ini. Sebagian orang karena saking takutnya kepada tempat-tempat angker, pohon beringin, kuburan atau makam, akhirnya ketika melewati tempat tersebut, keluarlah ucapan, “Mbah aku wedi, tolong lindungi aku (mbah –yang dimaksud adalah penjaga tempat angker-, aku takut, tolong lindungi aku)”. Atau dengan ucapan semisal itu. Yang sebenarnya yang membuat mereka menjadi bertambah takut adalah jin atau setan itu sendiri, bukan yang lain. Ada yang sampai saking takutnya, akhirnya ia melakukan amalan tertentu. Mungkin ada yang beri wasiat “Pokoknya jika lewat pohon beringin tersebut lampu motor harus mati” atau “Jika lewat tempat tersebut harus lari kencang”. Atau ada yang meminta perlindungan dengan memakai jimat-jimat dan rajah. Seharusnya yang menjadi tempat meminta perlindungan adalah Allah, bukan pada makhluk yang hina. Ingatlah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Sebenarnya, setan yang malah jadi ketakutan jika kita menggantungkan hati pada Allah. Beda halnya jika yang menjadi sandaran adalah makhluk yang hina. Mintalah Perlindungan pada Allah Ketika Melewati Tempat Angker Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Kholwah binti Hakim As Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut” (HR. Muslim no. 2708). Dzikir di atas termasuk di antara bacaan dzikir petang yang bisa dirutinkan setiap harinya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يُمْسِى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ حُمَةٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ “Barangsiapa mengucapkan ketika masaa’ “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya) sebanyak tiga kali, maka tidak ada racun yang akan membahayakannya.” Suhail berkata, “Keluarga kami biasa mengamalkan bacaan ini, kami mengucapkannya setiap malam.” Ternyata anak perempuan dari keluarga tadi tidak mendapati sakit apa-apa. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan). Inilah keutamaan meminta perlindungan dengan kalimat Allah. Do’a tersebut berisi meminta perlindungan pada Allah dari makhluk yang jahat. Jadi bukan dengan meminta perlindungan pada penjaga atau si mbau rekso dari tempat yang angker. Seorang muslim haruslah meminta perlindungan pada Allah semisal ketika melewati tempat yang dikatakan angker. Karena hati akan semakin tenang dengan bergantungnya hati pada Allah. Dan dengan sebab itu Allah akan beri jalan keluar. Ya Allah, lindungilah kami dari segala macam kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba  yang dapat terus mentauhidkan-Mu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ KSU, Riyadh, KSA, 17 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ruwatan, Rugi Dunia Lan Akhirat Referensi: At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1423 H. Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H, hal. 175-178. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.
Prev     Next