Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan

Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan zakat mata uang dan penghasilan sederhana ini yang dapat kami hadirkan. Daftar Isi tutup 1. Zakat Mata Uang 2. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Zakat Mata Uang Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1] Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2] Contoh perhitungan zakat mata uang: Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-. Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang. Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya): Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat. Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul. Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3] Contoh perhitungan zakat penghasilan: Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja: Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,- Safar: Rp.1.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.500.000,- Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-) Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat. Jumadal Ula: Rp.1.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,- Simak beberapa bahasan zakat berikut ini: 1. Syarat-syarat Zakat 2. Keutamaan Menunaikan Zakat 3. Akibat Enggan Menunaikan Zakat 4. Panduan Zakat Emas dan Perak 5. Adakah Zakat pada Perhiasan Semoga sajian singkat ini semakin bermanfaat. Jangan lupakan zakat, karena pengeluaran zakat akan senantiasa memberkahi harta kita. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31. [2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113. Tagspanduan zakat

Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan

Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan zakat mata uang dan penghasilan sederhana ini yang dapat kami hadirkan. Daftar Isi tutup 1. Zakat Mata Uang 2. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Zakat Mata Uang Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1] Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2] Contoh perhitungan zakat mata uang: Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-. Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang. Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya): Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat. Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul. Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3] Contoh perhitungan zakat penghasilan: Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja: Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,- Safar: Rp.1.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.500.000,- Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-) Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat. Jumadal Ula: Rp.1.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,- Simak beberapa bahasan zakat berikut ini: 1. Syarat-syarat Zakat 2. Keutamaan Menunaikan Zakat 3. Akibat Enggan Menunaikan Zakat 4. Panduan Zakat Emas dan Perak 5. Adakah Zakat pada Perhiasan Semoga sajian singkat ini semakin bermanfaat. Jangan lupakan zakat, karena pengeluaran zakat akan senantiasa memberkahi harta kita. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31. [2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113. Tagspanduan zakat
Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan zakat mata uang dan penghasilan sederhana ini yang dapat kami hadirkan. Daftar Isi tutup 1. Zakat Mata Uang 2. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Zakat Mata Uang Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1] Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2] Contoh perhitungan zakat mata uang: Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-. Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang. Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya): Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat. Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul. Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3] Contoh perhitungan zakat penghasilan: Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja: Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,- Safar: Rp.1.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.500.000,- Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-) Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat. Jumadal Ula: Rp.1.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,- Simak beberapa bahasan zakat berikut ini: 1. Syarat-syarat Zakat 2. Keutamaan Menunaikan Zakat 3. Akibat Enggan Menunaikan Zakat 4. Panduan Zakat Emas dan Perak 5. Adakah Zakat pada Perhiasan Semoga sajian singkat ini semakin bermanfaat. Jangan lupakan zakat, karena pengeluaran zakat akan senantiasa memberkahi harta kita. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31. [2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113. Tagspanduan zakat


Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan zakat mata uang dan penghasilan sederhana ini yang dapat kami hadirkan. Daftar Isi tutup 1. Zakat Mata Uang 2. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Zakat Mata Uang Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1] Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2] Contoh perhitungan zakat mata uang: Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-. Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang. Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya): Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat. Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul. Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3] Contoh perhitungan zakat penghasilan: Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja: Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,- Safar: Rp.1.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.500.000,- Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-) Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat. Jumadal Ula: Rp.1.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,- Simak beberapa bahasan zakat berikut ini: 1. Syarat-syarat Zakat 2. Keutamaan Menunaikan Zakat 3. Akibat Enggan Menunaikan Zakat 4. Panduan Zakat Emas dan Perak 5. Adakah Zakat pada Perhiasan Semoga sajian singkat ini semakin bermanfaat. Jangan lupakan zakat, karena pengeluaran zakat akan senantiasa memberkahi harta kita. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31. [2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113. Tagspanduan zakat

Panduan Zakat Emas dan Perak

Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Simak dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) 2. Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak 2.1. Nishob zakat emas 2.2. Besaran zakat emas 2.3. Nishob zakat perak 2.4. Besaran zakat perak 2.5. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan. Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[1] Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[2] Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”[3] Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[4] Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan, وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ “Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454) Nishob zakat emas Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar[5]. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) [6]. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat emas Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram. Nishob zakat perak Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat perak Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).[7] Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[8] Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[9] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”[10] Apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa digunakan wanita? Simak dalam tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq. Pahami syarat-syarat zakat di sini. Direvisi ulang di KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 987 [2] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [3] HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [4] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [5] Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. [6] Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 18 dan Al Wajib Al Muqorin, hal. 30. [8] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [9] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [10] Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39. Tagspanduan zakat

Panduan Zakat Emas dan Perak

Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Simak dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) 2. Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak 2.1. Nishob zakat emas 2.2. Besaran zakat emas 2.3. Nishob zakat perak 2.4. Besaran zakat perak 2.5. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan. Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[1] Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[2] Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”[3] Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[4] Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan, وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ “Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454) Nishob zakat emas Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar[5]. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) [6]. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat emas Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram. Nishob zakat perak Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat perak Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).[7] Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[8] Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[9] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”[10] Apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa digunakan wanita? Simak dalam tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq. Pahami syarat-syarat zakat di sini. Direvisi ulang di KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 987 [2] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [3] HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [4] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [5] Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. [6] Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 18 dan Al Wajib Al Muqorin, hal. 30. [8] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [9] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [10] Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39. Tagspanduan zakat
Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Simak dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) 2. Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak 2.1. Nishob zakat emas 2.2. Besaran zakat emas 2.3. Nishob zakat perak 2.4. Besaran zakat perak 2.5. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan. Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[1] Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[2] Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”[3] Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[4] Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan, وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ “Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454) Nishob zakat emas Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar[5]. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) [6]. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat emas Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram. Nishob zakat perak Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat perak Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).[7] Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[8] Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[9] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”[10] Apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa digunakan wanita? Simak dalam tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq. Pahami syarat-syarat zakat di sini. Direvisi ulang di KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 987 [2] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [3] HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [4] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [5] Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. [6] Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 18 dan Al Wajib Al Muqorin, hal. 30. [8] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [9] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [10] Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39. Tagspanduan zakat


Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Simak dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) 2. Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak 2.1. Nishob zakat emas 2.2. Besaran zakat emas 2.3. Nishob zakat perak 2.4. Besaran zakat perak 2.5. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan. Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[1] Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[2] Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”[3] Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[4] Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan, وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ “Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454) Nishob zakat emas Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar[5]. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) [6]. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat emas Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram. Nishob zakat perak Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat perak Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).[7] Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[8] Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[9] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”[10] Apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa digunakan wanita? Simak dalam tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq. Pahami syarat-syarat zakat di sini. Direvisi ulang di KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 987 [2] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [3] HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [4] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [5] Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. [6] Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 18 dan Al Wajib Al Muqorin, hal. 30. [8] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [9] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [10] Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39. Tagspanduan zakat

Adakah Zakat pada Perhiasan?

Setelah bahasan zakat emas dan perak, kita akan melihat selanjutnya adakah zakat pada perhiasan. Karena emas dan perak tidak selamanya dalam bentuk batangan, namun ada yang dijadikan perhiasan, artinya sudah berubah bentuk. Untuk permasalahan ini para ulama berselisih pendapat. Dan pendapat yang kuat karena didukung oleh dalil adalah adanya zakat perhiasan. Lalu bagaimana cara perhitungannya, akan dijelaskan secara sederhana dalam tulisan berikut ini. Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1) perhiasan emas dan perak, (2) perhiasan selain emas dan perak. Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah, لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ “Tidak ada zakat dalam perhiasan.”[1] Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.[2] Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau sebagai barang dagang.[3] Dalil-dalil yang mendukung adanya zakat dalam perhiasan adalah sebagai berikut: 1. Dalil umum. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[4] 2. Dalil khusus. Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”[5] Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”[6] Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.”[7] Dan beberapa atsar dari sahabat yang mendukung hal ini seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash dan ‘Aisyah.[8] Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.[9] Sama halnya dengan zakat emas dan perak, zakat perhiasan ini dikeluarkan setiap tahunnya saat haul (mencapai 1 tahun hijriyah) dan selama masih mencapai nishob. Dan besarannya adalah 2,5% atau 1/40. Contoh perhitungan zakat perhiasan: Kalung emas (murni) saat mencapai haul seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.[10] Catatan: Adapun perhiasan selain emas dan perak seperti batu safir dan mutiara, tidak ada zakat  berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Dikecualikan jika perhiasan tadi dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan terkena zakat jika telah memenuhi haul dan nishob sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan.[11] Jika pada cincin, emas atau perak bercampur dengan perhiasan jenis lain seperti mutiara, kalau bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang kena zakat adalah perhiasan emas. Namun jika tidak bisa dipisah kecuali dengan merusak cincin tersebut, maka diperkirakan saja berapa kadarnya dan dikeluarkan zakat dari emas tersebut.[12] Zakat dari emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan, لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ “Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”[13] Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.”[14] Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas. Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak). Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria.[15] Dan sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas)  berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.[16] Setelah ini kita akan melanjutkan zakat mata uang dan zakat penghasilan, insya Allah akan dibahas pada pembahasan selanjutnya, bi idznillah. Untuk memahami bahasan di atas, silakan simak tulisan berikutnya mengenai Panduan Zakat Emas dan Perak. Wallahu waliyyut taufiq. Disusun @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817. [2] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24. [3] Sebenarnya ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat perhiasan dikeluarkan hanya sekali untuk selamanya. Pendapat lainnya juga menyatakan bahwa zakat perhiasan itu ada jika meminjamkannya pada orang lain. Dua pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat. Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 144. [4] HR. Muslim no. 987 [5] HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [6] HR. Abu Daud no. 1565. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [8] Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156. [9] Lihat bahasan dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 143-168, Shahih Fiqh Sunnah, 2: 23-26 dan Syarhul Mumthi’ 6: 274-295 terdapat tulisan berjudul “Risalah fii Zakatil Hulli”. [10] Lihat penjelasan Syarhul Mumthi’, 6: 137. [11] Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26-27. [13] HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2067. [14] HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27. [16] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Perlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam: 1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk. 2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya. 3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Adapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluarannya zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Tagspanduan zakat

Adakah Zakat pada Perhiasan?

Setelah bahasan zakat emas dan perak, kita akan melihat selanjutnya adakah zakat pada perhiasan. Karena emas dan perak tidak selamanya dalam bentuk batangan, namun ada yang dijadikan perhiasan, artinya sudah berubah bentuk. Untuk permasalahan ini para ulama berselisih pendapat. Dan pendapat yang kuat karena didukung oleh dalil adalah adanya zakat perhiasan. Lalu bagaimana cara perhitungannya, akan dijelaskan secara sederhana dalam tulisan berikut ini. Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1) perhiasan emas dan perak, (2) perhiasan selain emas dan perak. Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah, لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ “Tidak ada zakat dalam perhiasan.”[1] Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.[2] Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau sebagai barang dagang.[3] Dalil-dalil yang mendukung adanya zakat dalam perhiasan adalah sebagai berikut: 1. Dalil umum. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[4] 2. Dalil khusus. Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”[5] Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”[6] Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.”[7] Dan beberapa atsar dari sahabat yang mendukung hal ini seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash dan ‘Aisyah.[8] Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.[9] Sama halnya dengan zakat emas dan perak, zakat perhiasan ini dikeluarkan setiap tahunnya saat haul (mencapai 1 tahun hijriyah) dan selama masih mencapai nishob. Dan besarannya adalah 2,5% atau 1/40. Contoh perhitungan zakat perhiasan: Kalung emas (murni) saat mencapai haul seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.[10] Catatan: Adapun perhiasan selain emas dan perak seperti batu safir dan mutiara, tidak ada zakat  berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Dikecualikan jika perhiasan tadi dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan terkena zakat jika telah memenuhi haul dan nishob sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan.[11] Jika pada cincin, emas atau perak bercampur dengan perhiasan jenis lain seperti mutiara, kalau bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang kena zakat adalah perhiasan emas. Namun jika tidak bisa dipisah kecuali dengan merusak cincin tersebut, maka diperkirakan saja berapa kadarnya dan dikeluarkan zakat dari emas tersebut.[12] Zakat dari emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan, لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ “Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”[13] Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.”[14] Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas. Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak). Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria.[15] Dan sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas)  berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.[16] Setelah ini kita akan melanjutkan zakat mata uang dan zakat penghasilan, insya Allah akan dibahas pada pembahasan selanjutnya, bi idznillah. Untuk memahami bahasan di atas, silakan simak tulisan berikutnya mengenai Panduan Zakat Emas dan Perak. Wallahu waliyyut taufiq. Disusun @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817. [2] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24. [3] Sebenarnya ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat perhiasan dikeluarkan hanya sekali untuk selamanya. Pendapat lainnya juga menyatakan bahwa zakat perhiasan itu ada jika meminjamkannya pada orang lain. Dua pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat. Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 144. [4] HR. Muslim no. 987 [5] HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [6] HR. Abu Daud no. 1565. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [8] Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156. [9] Lihat bahasan dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 143-168, Shahih Fiqh Sunnah, 2: 23-26 dan Syarhul Mumthi’ 6: 274-295 terdapat tulisan berjudul “Risalah fii Zakatil Hulli”. [10] Lihat penjelasan Syarhul Mumthi’, 6: 137. [11] Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26-27. [13] HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2067. [14] HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27. [16] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Perlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam: 1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk. 2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya. 3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Adapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluarannya zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Tagspanduan zakat
Setelah bahasan zakat emas dan perak, kita akan melihat selanjutnya adakah zakat pada perhiasan. Karena emas dan perak tidak selamanya dalam bentuk batangan, namun ada yang dijadikan perhiasan, artinya sudah berubah bentuk. Untuk permasalahan ini para ulama berselisih pendapat. Dan pendapat yang kuat karena didukung oleh dalil adalah adanya zakat perhiasan. Lalu bagaimana cara perhitungannya, akan dijelaskan secara sederhana dalam tulisan berikut ini. Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1) perhiasan emas dan perak, (2) perhiasan selain emas dan perak. Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah, لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ “Tidak ada zakat dalam perhiasan.”[1] Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.[2] Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau sebagai barang dagang.[3] Dalil-dalil yang mendukung adanya zakat dalam perhiasan adalah sebagai berikut: 1. Dalil umum. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[4] 2. Dalil khusus. Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”[5] Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”[6] Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.”[7] Dan beberapa atsar dari sahabat yang mendukung hal ini seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash dan ‘Aisyah.[8] Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.[9] Sama halnya dengan zakat emas dan perak, zakat perhiasan ini dikeluarkan setiap tahunnya saat haul (mencapai 1 tahun hijriyah) dan selama masih mencapai nishob. Dan besarannya adalah 2,5% atau 1/40. Contoh perhitungan zakat perhiasan: Kalung emas (murni) saat mencapai haul seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.[10] Catatan: Adapun perhiasan selain emas dan perak seperti batu safir dan mutiara, tidak ada zakat  berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Dikecualikan jika perhiasan tadi dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan terkena zakat jika telah memenuhi haul dan nishob sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan.[11] Jika pada cincin, emas atau perak bercampur dengan perhiasan jenis lain seperti mutiara, kalau bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang kena zakat adalah perhiasan emas. Namun jika tidak bisa dipisah kecuali dengan merusak cincin tersebut, maka diperkirakan saja berapa kadarnya dan dikeluarkan zakat dari emas tersebut.[12] Zakat dari emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan, لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ “Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”[13] Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.”[14] Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas. Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak). Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria.[15] Dan sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas)  berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.[16] Setelah ini kita akan melanjutkan zakat mata uang dan zakat penghasilan, insya Allah akan dibahas pada pembahasan selanjutnya, bi idznillah. Untuk memahami bahasan di atas, silakan simak tulisan berikutnya mengenai Panduan Zakat Emas dan Perak. Wallahu waliyyut taufiq. Disusun @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817. [2] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24. [3] Sebenarnya ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat perhiasan dikeluarkan hanya sekali untuk selamanya. Pendapat lainnya juga menyatakan bahwa zakat perhiasan itu ada jika meminjamkannya pada orang lain. Dua pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat. Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 144. [4] HR. Muslim no. 987 [5] HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [6] HR. Abu Daud no. 1565. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [8] Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156. [9] Lihat bahasan dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 143-168, Shahih Fiqh Sunnah, 2: 23-26 dan Syarhul Mumthi’ 6: 274-295 terdapat tulisan berjudul “Risalah fii Zakatil Hulli”. [10] Lihat penjelasan Syarhul Mumthi’, 6: 137. [11] Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26-27. [13] HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2067. [14] HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27. [16] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Perlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam: 1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk. 2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya. 3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Adapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluarannya zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Tagspanduan zakat


Setelah bahasan zakat emas dan perak, kita akan melihat selanjutnya adakah zakat pada perhiasan. Karena emas dan perak tidak selamanya dalam bentuk batangan, namun ada yang dijadikan perhiasan, artinya sudah berubah bentuk. Untuk permasalahan ini para ulama berselisih pendapat. Dan pendapat yang kuat karena didukung oleh dalil adalah adanya zakat perhiasan. Lalu bagaimana cara perhitungannya, akan dijelaskan secara sederhana dalam tulisan berikut ini. Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1) perhiasan emas dan perak, (2) perhiasan selain emas dan perak. Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah, لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ “Tidak ada zakat dalam perhiasan.”[1] Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.[2] Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau sebagai barang dagang.[3] Dalil-dalil yang mendukung adanya zakat dalam perhiasan adalah sebagai berikut: 1. Dalil umum. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[4] 2. Dalil khusus. Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”[5] Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”[6] Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.”[7] Dan beberapa atsar dari sahabat yang mendukung hal ini seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash dan ‘Aisyah.[8] Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.[9] Sama halnya dengan zakat emas dan perak, zakat perhiasan ini dikeluarkan setiap tahunnya saat haul (mencapai 1 tahun hijriyah) dan selama masih mencapai nishob. Dan besarannya adalah 2,5% atau 1/40. Contoh perhitungan zakat perhiasan: Kalung emas (murni) saat mencapai haul seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.[10] Catatan: Adapun perhiasan selain emas dan perak seperti batu safir dan mutiara, tidak ada zakat  berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Dikecualikan jika perhiasan tadi dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan terkena zakat jika telah memenuhi haul dan nishob sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan.[11] Jika pada cincin, emas atau perak bercampur dengan perhiasan jenis lain seperti mutiara, kalau bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang kena zakat adalah perhiasan emas. Namun jika tidak bisa dipisah kecuali dengan merusak cincin tersebut, maka diperkirakan saja berapa kadarnya dan dikeluarkan zakat dari emas tersebut.[12] Zakat dari emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan, لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ “Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”[13] Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.”[14] Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas. Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak). Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria.[15] Dan sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas)  berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.[16] Setelah ini kita akan melanjutkan zakat mata uang dan zakat penghasilan, insya Allah akan dibahas pada pembahasan selanjutnya, bi idznillah. Untuk memahami bahasan di atas, silakan simak tulisan berikutnya mengenai Panduan Zakat Emas dan Perak. Wallahu waliyyut taufiq. Disusun @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817. [2] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24. [3] Sebenarnya ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat perhiasan dikeluarkan hanya sekali untuk selamanya. Pendapat lainnya juga menyatakan bahwa zakat perhiasan itu ada jika meminjamkannya pada orang lain. Dua pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat. Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 144. [4] HR. Muslim no. 987 [5] HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [6] HR. Abu Daud no. 1565. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [8] Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156. [9] Lihat bahasan dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 143-168, Shahih Fiqh Sunnah, 2: 23-26 dan Syarhul Mumthi’ 6: 274-295 terdapat tulisan berjudul “Risalah fii Zakatil Hulli”. [10] Lihat penjelasan Syarhul Mumthi’, 6: 137. [11] Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26-27. [13] HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2067. [14] HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27. [16] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Perlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam: 1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk. 2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya. 3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Adapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluarannya zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Tagspanduan zakat

Akibat Enggan Menunaikan Zakat

Bagi orang yang mampu dan berkecukupan punya satu kewajiban terhadap hartanya di luar kebutuhan pokoknya yaitu disedekahkan untuk zakat. Ketika telah melewati nishob dan telah melampaui haul (masa satu tahun), maka harta berupa hewan ternak, hasil pertanian, mata uang dan barang dagangan, wajib untuk dizakati. Namun sebagian kita saat ini melupakan kewajiban ini. Padahal bahayanya teramat besar jika sampai seseorang enggan menunaikan zakat. Lebih-lebih di akhir, hukumannya amat berat sebagaimana diterangkan dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Zakat 2. Hukum Zakat 3. Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pengertian Zakat Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, العلم يزكو بالإنفاق “Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.” Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala, فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً “Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1] Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).[2] Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3] Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.[4] Hukum Zakat Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5] Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6] Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7] Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[9] Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat. Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10] Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pertama: Orang yang mengingkari kewajiban zakat. Kita sudah pahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”[11] Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”[12] Kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat dala rangka bakhil dan pelit. Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Di dalam beberapa hadits disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[13] Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Ka’bah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Ka’bah’. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Aku pun menjadi sedih, aku menarik nafas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?’” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَكْثَرُوْنَ أَمْوَالاً، إِلاَّ مَنْ قَالَ فِي عِبَادِ اللهِ هَكَذَا وَهَكَذَا وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوْتُ فَيَتْرُكُ غَنَمًا اَوْ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ أَعْظَمُ مَا تَكُوْنُ وَأَسْمَنُ حَتَّى تَطَأَهُ بِأَظْلاَفِهَا، وَتَنْطِحُهُ بِقُرُوْنِهَا، حَتَّى يَقْضِيَ اللهُ بَيْنَ النَّاسِ ثُمَّ تَعُوْدُ أُوْلاَهَا عَلىَ أُخْرَاهَا “Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.”[14] Silakan simak bahasan rumaysho.com mengenai 13 Keutamaan Menunaikan Zakat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Syarat-Syarat Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 226. [2] Lihat, Al Wajiz Al Muqorin, hal. 11. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 226. [4] Al Fiqhi Al Manhaji, hal. 271. [5] Idem. [6] Idem. [7] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16. [8] HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. [9] Fathul Bari, 3: 262. [10] Lihat Fathul Bari, 3: 262 [11] Syarh Muslim, 1: 205. [12] Fathul Bari, 3: 262. [13] HR. Muslim no. 987 [14] HR. Bukhari no. 6638, Muslim no. 990 dan Ahmad 5: 169. Tagspanduan zakat

Akibat Enggan Menunaikan Zakat

Bagi orang yang mampu dan berkecukupan punya satu kewajiban terhadap hartanya di luar kebutuhan pokoknya yaitu disedekahkan untuk zakat. Ketika telah melewati nishob dan telah melampaui haul (masa satu tahun), maka harta berupa hewan ternak, hasil pertanian, mata uang dan barang dagangan, wajib untuk dizakati. Namun sebagian kita saat ini melupakan kewajiban ini. Padahal bahayanya teramat besar jika sampai seseorang enggan menunaikan zakat. Lebih-lebih di akhir, hukumannya amat berat sebagaimana diterangkan dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Zakat 2. Hukum Zakat 3. Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pengertian Zakat Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, العلم يزكو بالإنفاق “Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.” Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala, فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً “Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1] Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).[2] Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3] Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.[4] Hukum Zakat Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5] Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6] Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7] Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[9] Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat. Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10] Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pertama: Orang yang mengingkari kewajiban zakat. Kita sudah pahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”[11] Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”[12] Kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat dala rangka bakhil dan pelit. Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Di dalam beberapa hadits disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[13] Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Ka’bah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Ka’bah’. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Aku pun menjadi sedih, aku menarik nafas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?’” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَكْثَرُوْنَ أَمْوَالاً، إِلاَّ مَنْ قَالَ فِي عِبَادِ اللهِ هَكَذَا وَهَكَذَا وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوْتُ فَيَتْرُكُ غَنَمًا اَوْ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ أَعْظَمُ مَا تَكُوْنُ وَأَسْمَنُ حَتَّى تَطَأَهُ بِأَظْلاَفِهَا، وَتَنْطِحُهُ بِقُرُوْنِهَا، حَتَّى يَقْضِيَ اللهُ بَيْنَ النَّاسِ ثُمَّ تَعُوْدُ أُوْلاَهَا عَلىَ أُخْرَاهَا “Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.”[14] Silakan simak bahasan rumaysho.com mengenai 13 Keutamaan Menunaikan Zakat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Syarat-Syarat Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 226. [2] Lihat, Al Wajiz Al Muqorin, hal. 11. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 226. [4] Al Fiqhi Al Manhaji, hal. 271. [5] Idem. [6] Idem. [7] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16. [8] HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. [9] Fathul Bari, 3: 262. [10] Lihat Fathul Bari, 3: 262 [11] Syarh Muslim, 1: 205. [12] Fathul Bari, 3: 262. [13] HR. Muslim no. 987 [14] HR. Bukhari no. 6638, Muslim no. 990 dan Ahmad 5: 169. Tagspanduan zakat
Bagi orang yang mampu dan berkecukupan punya satu kewajiban terhadap hartanya di luar kebutuhan pokoknya yaitu disedekahkan untuk zakat. Ketika telah melewati nishob dan telah melampaui haul (masa satu tahun), maka harta berupa hewan ternak, hasil pertanian, mata uang dan barang dagangan, wajib untuk dizakati. Namun sebagian kita saat ini melupakan kewajiban ini. Padahal bahayanya teramat besar jika sampai seseorang enggan menunaikan zakat. Lebih-lebih di akhir, hukumannya amat berat sebagaimana diterangkan dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Zakat 2. Hukum Zakat 3. Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pengertian Zakat Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, العلم يزكو بالإنفاق “Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.” Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala, فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً “Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1] Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).[2] Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3] Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.[4] Hukum Zakat Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5] Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6] Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7] Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[9] Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat. Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10] Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pertama: Orang yang mengingkari kewajiban zakat. Kita sudah pahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”[11] Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”[12] Kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat dala rangka bakhil dan pelit. Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Di dalam beberapa hadits disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[13] Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Ka’bah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Ka’bah’. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Aku pun menjadi sedih, aku menarik nafas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?’” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَكْثَرُوْنَ أَمْوَالاً، إِلاَّ مَنْ قَالَ فِي عِبَادِ اللهِ هَكَذَا وَهَكَذَا وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوْتُ فَيَتْرُكُ غَنَمًا اَوْ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ أَعْظَمُ مَا تَكُوْنُ وَأَسْمَنُ حَتَّى تَطَأَهُ بِأَظْلاَفِهَا، وَتَنْطِحُهُ بِقُرُوْنِهَا، حَتَّى يَقْضِيَ اللهُ بَيْنَ النَّاسِ ثُمَّ تَعُوْدُ أُوْلاَهَا عَلىَ أُخْرَاهَا “Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.”[14] Silakan simak bahasan rumaysho.com mengenai 13 Keutamaan Menunaikan Zakat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Syarat-Syarat Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 226. [2] Lihat, Al Wajiz Al Muqorin, hal. 11. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 226. [4] Al Fiqhi Al Manhaji, hal. 271. [5] Idem. [6] Idem. [7] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16. [8] HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. [9] Fathul Bari, 3: 262. [10] Lihat Fathul Bari, 3: 262 [11] Syarh Muslim, 1: 205. [12] Fathul Bari, 3: 262. [13] HR. Muslim no. 987 [14] HR. Bukhari no. 6638, Muslim no. 990 dan Ahmad 5: 169. Tagspanduan zakat


Bagi orang yang mampu dan berkecukupan punya satu kewajiban terhadap hartanya di luar kebutuhan pokoknya yaitu disedekahkan untuk zakat. Ketika telah melewati nishob dan telah melampaui haul (masa satu tahun), maka harta berupa hewan ternak, hasil pertanian, mata uang dan barang dagangan, wajib untuk dizakati. Namun sebagian kita saat ini melupakan kewajiban ini. Padahal bahayanya teramat besar jika sampai seseorang enggan menunaikan zakat. Lebih-lebih di akhir, hukumannya amat berat sebagaimana diterangkan dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Zakat 2. Hukum Zakat 3. Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pengertian Zakat Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, العلم يزكو بالإنفاق “Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.” Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala, فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً “Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1] Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).[2] Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3] Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.[4] Hukum Zakat Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5] Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6] Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7] Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[9] Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat. Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10] Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pertama: Orang yang mengingkari kewajiban zakat. Kita sudah pahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”[11] Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”[12] Kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat dala rangka bakhil dan pelit. Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Di dalam beberapa hadits disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[13] Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Ka’bah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Ka’bah’. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Aku pun menjadi sedih, aku menarik nafas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?’” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَكْثَرُوْنَ أَمْوَالاً، إِلاَّ مَنْ قَالَ فِي عِبَادِ اللهِ هَكَذَا وَهَكَذَا وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوْتُ فَيَتْرُكُ غَنَمًا اَوْ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ أَعْظَمُ مَا تَكُوْنُ وَأَسْمَنُ حَتَّى تَطَأَهُ بِأَظْلاَفِهَا، وَتَنْطِحُهُ بِقُرُوْنِهَا، حَتَّى يَقْضِيَ اللهُ بَيْنَ النَّاسِ ثُمَّ تَعُوْدُ أُوْلاَهَا عَلىَ أُخْرَاهَا “Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.”[14] Silakan simak bahasan rumaysho.com mengenai 13 Keutamaan Menunaikan Zakat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Syarat-Syarat Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 226. [2] Lihat, Al Wajiz Al Muqorin, hal. 11. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 226. [4] Al Fiqhi Al Manhaji, hal. 271. [5] Idem. [6] Idem. [7] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16. [8] HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. [9] Fathul Bari, 3: 262. [10] Lihat Fathul Bari, 3: 262 [11] Syarh Muslim, 1: 205. [12] Fathul Bari, 3: 262. [13] HR. Muslim no. 987 [14] HR. Bukhari no. 6638, Muslim no. 990 dan Ahmad 5: 169. Tagspanduan zakat

Hukum Memakai Topi

Apa hukum memakai topi (hat)? Sebagian ulama menyatakan tidak bolehnya. Seperti mungkin sebagian kita pernah mendengar dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Beliau menfatwakan akan haramnya karena terdapat bentuk tasyabbuh dengan orang kafir. Namun, topi sudah kita ketahui bersama untuk saat ini bukan lagi model pakaian orang kafir. Dan topi yang dimaksud bukanlah simbol keagamaan non muslim.  Topi ini jelas berbeda dengan salib yang  jelas-jelas menjadi simbol religius Nashrani. Untuk  itu perlu ada kejelasan mengenai hukum mengenakan topi seperti yang digunakan oleh anak-anak muda saat ini. Dalam fatwa islamweb.net dijelaskan bahwa jika kita melihat fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin lainnya, ternyata tidak sampai beliau katakan haram. Sebagaimana dalam fatwa Liqo’ Al Bab Al Maftuh berikut ini: السؤال: ما حكم لبس البرنيطة أو القبعة التي يلبسها الشباب؟ Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya,  “Apa hukum memakai topi atau penutup kepala seperti yang dipakai pemuda-pemuda saat ini?” أعطيك قاعدة -بارك الله فيك- الأصل في لبسها الحل نوعاً وكيفية, فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل, فلبس البرنيطة من هذا الباب, إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام, لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم) وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعاً بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس. لكني أخشى أن اللابس لها يكون في قلبه أنه مقلد لهؤلاء النصارى أو الكفار فحينئذٍ يمنع من هذه الناحية, من كونه يعظم الكفار فيقلدهم. Beliau menjawab, “Aku akan memberikan suatu kaedah penting padamu –barakallahu fiik, semoga Allah senantiasa memberkahimu-, hukum mengenakan topi tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil. Mengenakan topi termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nashrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai (tasyabbuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”[1]Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu. Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nashrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka.[2] *** Inilah penjelasan yang amat jelas. Penjelasan di atas menerangkan bahwa ada beda antara hukum memakai topi yang khusus dikenakan orang kafir, dan topi yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dan topi yang dikenakan tersebut bukanlah khusus untuk orang kafir. Inilah kaedah dalam memahami tasyabbuh yang terlarang. Kaedah tersebut adalah: Jika ada pakaian yang hanya khusus dikenakan oleh orang kafir, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengenakan pakaian semacam itu. Contohnya adalah pakaian atau topi yang menjadi keistimewaan para pendeta non muslim. Jika ada pakaian yang sudah tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi khusus bagi non muslim, maka pakaian semacam ini tidak dinilai tasyabbuh (yang tercela). Yang paling utama adalah kita berpakaian dengan meniru (tasyabbuh) pada pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak, maka berpakaianlah seperti pakaian yang ada di negeri kita masing-masing selama pakaian tersebut tidak menyelisihi syari’at. Dalam liqo’ bulanan, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin pernah mengatakan, ينبغي أن نقابل الذين يلبسونها باللين واللطف ونقول: لا ينبغي أن تخرج عن عادة البلد دون الإنكار عليه “Hendaklah kita bersikap lemah lemut. Kami katakan, “Tidak pantas jika seseorang keluar dari kebiasaan berpakaian di negerinya dan sampai menolaknya.” Catatan: Mengenai video Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin yang tersebar di Youtube yang membicarakan tentang haramnya memakai topi, maka ada beberapa alasan sebagai jawabannya: 1. Barangkali itu fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin terdahulu dan di atas adalah fatwa belakangan. Fatwa di atas lebih jelas dan menyampaikan kaedah yang lebih rinci. 2. Kita pahami fatwa dengan dalam video tersebut dengan kaedah yang beliau bawakan di atas. Apakah sekarang topi tersebut hanya spesial untuk orang kafir? Atau kaum muslimin sudah dianggap biasa mengenakannya? Jika sudah menjadi kebiasaan orang banyak -bukan hanya spesial untuk orang kafir-, maka tidak ada masalah mengenakannya. 3. Fatwa ulama tidak bisa menghukumi seseorang seperti layaknya hukum di pengadilan. Sehingga jika ada yang menyelisihi fatwa tersebut karena menimbang dengan alasan lainnya yang lebih kuat, tidak bisa kita anggap dia keliru. Wallahu a’lam. Dikembangkan dari fatwa islamweb.net pada link di sini. @ KSU, Riyadh, KSA, 22 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1: 269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118.

Hukum Memakai Topi

Apa hukum memakai topi (hat)? Sebagian ulama menyatakan tidak bolehnya. Seperti mungkin sebagian kita pernah mendengar dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Beliau menfatwakan akan haramnya karena terdapat bentuk tasyabbuh dengan orang kafir. Namun, topi sudah kita ketahui bersama untuk saat ini bukan lagi model pakaian orang kafir. Dan topi yang dimaksud bukanlah simbol keagamaan non muslim.  Topi ini jelas berbeda dengan salib yang  jelas-jelas menjadi simbol religius Nashrani. Untuk  itu perlu ada kejelasan mengenai hukum mengenakan topi seperti yang digunakan oleh anak-anak muda saat ini. Dalam fatwa islamweb.net dijelaskan bahwa jika kita melihat fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin lainnya, ternyata tidak sampai beliau katakan haram. Sebagaimana dalam fatwa Liqo’ Al Bab Al Maftuh berikut ini: السؤال: ما حكم لبس البرنيطة أو القبعة التي يلبسها الشباب؟ Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya,  “Apa hukum memakai topi atau penutup kepala seperti yang dipakai pemuda-pemuda saat ini?” أعطيك قاعدة -بارك الله فيك- الأصل في لبسها الحل نوعاً وكيفية, فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل, فلبس البرنيطة من هذا الباب, إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام, لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم) وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعاً بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس. لكني أخشى أن اللابس لها يكون في قلبه أنه مقلد لهؤلاء النصارى أو الكفار فحينئذٍ يمنع من هذه الناحية, من كونه يعظم الكفار فيقلدهم. Beliau menjawab, “Aku akan memberikan suatu kaedah penting padamu –barakallahu fiik, semoga Allah senantiasa memberkahimu-, hukum mengenakan topi tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil. Mengenakan topi termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nashrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai (tasyabbuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”[1]Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu. Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nashrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka.[2] *** Inilah penjelasan yang amat jelas. Penjelasan di atas menerangkan bahwa ada beda antara hukum memakai topi yang khusus dikenakan orang kafir, dan topi yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dan topi yang dikenakan tersebut bukanlah khusus untuk orang kafir. Inilah kaedah dalam memahami tasyabbuh yang terlarang. Kaedah tersebut adalah: Jika ada pakaian yang hanya khusus dikenakan oleh orang kafir, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengenakan pakaian semacam itu. Contohnya adalah pakaian atau topi yang menjadi keistimewaan para pendeta non muslim. Jika ada pakaian yang sudah tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi khusus bagi non muslim, maka pakaian semacam ini tidak dinilai tasyabbuh (yang tercela). Yang paling utama adalah kita berpakaian dengan meniru (tasyabbuh) pada pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak, maka berpakaianlah seperti pakaian yang ada di negeri kita masing-masing selama pakaian tersebut tidak menyelisihi syari’at. Dalam liqo’ bulanan, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin pernah mengatakan, ينبغي أن نقابل الذين يلبسونها باللين واللطف ونقول: لا ينبغي أن تخرج عن عادة البلد دون الإنكار عليه “Hendaklah kita bersikap lemah lemut. Kami katakan, “Tidak pantas jika seseorang keluar dari kebiasaan berpakaian di negerinya dan sampai menolaknya.” Catatan: Mengenai video Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin yang tersebar di Youtube yang membicarakan tentang haramnya memakai topi, maka ada beberapa alasan sebagai jawabannya: 1. Barangkali itu fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin terdahulu dan di atas adalah fatwa belakangan. Fatwa di atas lebih jelas dan menyampaikan kaedah yang lebih rinci. 2. Kita pahami fatwa dengan dalam video tersebut dengan kaedah yang beliau bawakan di atas. Apakah sekarang topi tersebut hanya spesial untuk orang kafir? Atau kaum muslimin sudah dianggap biasa mengenakannya? Jika sudah menjadi kebiasaan orang banyak -bukan hanya spesial untuk orang kafir-, maka tidak ada masalah mengenakannya. 3. Fatwa ulama tidak bisa menghukumi seseorang seperti layaknya hukum di pengadilan. Sehingga jika ada yang menyelisihi fatwa tersebut karena menimbang dengan alasan lainnya yang lebih kuat, tidak bisa kita anggap dia keliru. Wallahu a’lam. Dikembangkan dari fatwa islamweb.net pada link di sini. @ KSU, Riyadh, KSA, 22 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1: 269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118.
Apa hukum memakai topi (hat)? Sebagian ulama menyatakan tidak bolehnya. Seperti mungkin sebagian kita pernah mendengar dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Beliau menfatwakan akan haramnya karena terdapat bentuk tasyabbuh dengan orang kafir. Namun, topi sudah kita ketahui bersama untuk saat ini bukan lagi model pakaian orang kafir. Dan topi yang dimaksud bukanlah simbol keagamaan non muslim.  Topi ini jelas berbeda dengan salib yang  jelas-jelas menjadi simbol religius Nashrani. Untuk  itu perlu ada kejelasan mengenai hukum mengenakan topi seperti yang digunakan oleh anak-anak muda saat ini. Dalam fatwa islamweb.net dijelaskan bahwa jika kita melihat fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin lainnya, ternyata tidak sampai beliau katakan haram. Sebagaimana dalam fatwa Liqo’ Al Bab Al Maftuh berikut ini: السؤال: ما حكم لبس البرنيطة أو القبعة التي يلبسها الشباب؟ Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya,  “Apa hukum memakai topi atau penutup kepala seperti yang dipakai pemuda-pemuda saat ini?” أعطيك قاعدة -بارك الله فيك- الأصل في لبسها الحل نوعاً وكيفية, فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل, فلبس البرنيطة من هذا الباب, إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام, لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم) وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعاً بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس. لكني أخشى أن اللابس لها يكون في قلبه أنه مقلد لهؤلاء النصارى أو الكفار فحينئذٍ يمنع من هذه الناحية, من كونه يعظم الكفار فيقلدهم. Beliau menjawab, “Aku akan memberikan suatu kaedah penting padamu –barakallahu fiik, semoga Allah senantiasa memberkahimu-, hukum mengenakan topi tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil. Mengenakan topi termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nashrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai (tasyabbuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”[1]Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu. Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nashrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka.[2] *** Inilah penjelasan yang amat jelas. Penjelasan di atas menerangkan bahwa ada beda antara hukum memakai topi yang khusus dikenakan orang kafir, dan topi yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dan topi yang dikenakan tersebut bukanlah khusus untuk orang kafir. Inilah kaedah dalam memahami tasyabbuh yang terlarang. Kaedah tersebut adalah: Jika ada pakaian yang hanya khusus dikenakan oleh orang kafir, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengenakan pakaian semacam itu. Contohnya adalah pakaian atau topi yang menjadi keistimewaan para pendeta non muslim. Jika ada pakaian yang sudah tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi khusus bagi non muslim, maka pakaian semacam ini tidak dinilai tasyabbuh (yang tercela). Yang paling utama adalah kita berpakaian dengan meniru (tasyabbuh) pada pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak, maka berpakaianlah seperti pakaian yang ada di negeri kita masing-masing selama pakaian tersebut tidak menyelisihi syari’at. Dalam liqo’ bulanan, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin pernah mengatakan, ينبغي أن نقابل الذين يلبسونها باللين واللطف ونقول: لا ينبغي أن تخرج عن عادة البلد دون الإنكار عليه “Hendaklah kita bersikap lemah lemut. Kami katakan, “Tidak pantas jika seseorang keluar dari kebiasaan berpakaian di negerinya dan sampai menolaknya.” Catatan: Mengenai video Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin yang tersebar di Youtube yang membicarakan tentang haramnya memakai topi, maka ada beberapa alasan sebagai jawabannya: 1. Barangkali itu fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin terdahulu dan di atas adalah fatwa belakangan. Fatwa di atas lebih jelas dan menyampaikan kaedah yang lebih rinci. 2. Kita pahami fatwa dengan dalam video tersebut dengan kaedah yang beliau bawakan di atas. Apakah sekarang topi tersebut hanya spesial untuk orang kafir? Atau kaum muslimin sudah dianggap biasa mengenakannya? Jika sudah menjadi kebiasaan orang banyak -bukan hanya spesial untuk orang kafir-, maka tidak ada masalah mengenakannya. 3. Fatwa ulama tidak bisa menghukumi seseorang seperti layaknya hukum di pengadilan. Sehingga jika ada yang menyelisihi fatwa tersebut karena menimbang dengan alasan lainnya yang lebih kuat, tidak bisa kita anggap dia keliru. Wallahu a’lam. Dikembangkan dari fatwa islamweb.net pada link di sini. @ KSU, Riyadh, KSA, 22 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1: 269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118.


Apa hukum memakai topi (hat)? Sebagian ulama menyatakan tidak bolehnya. Seperti mungkin sebagian kita pernah mendengar dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Beliau menfatwakan akan haramnya karena terdapat bentuk tasyabbuh dengan orang kafir. Namun, topi sudah kita ketahui bersama untuk saat ini bukan lagi model pakaian orang kafir. Dan topi yang dimaksud bukanlah simbol keagamaan non muslim.  Topi ini jelas berbeda dengan salib yang  jelas-jelas menjadi simbol religius Nashrani. Untuk  itu perlu ada kejelasan mengenai hukum mengenakan topi seperti yang digunakan oleh anak-anak muda saat ini. Dalam fatwa islamweb.net dijelaskan bahwa jika kita melihat fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin lainnya, ternyata tidak sampai beliau katakan haram. Sebagaimana dalam fatwa Liqo’ Al Bab Al Maftuh berikut ini: السؤال: ما حكم لبس البرنيطة أو القبعة التي يلبسها الشباب؟ Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya,  “Apa hukum memakai topi atau penutup kepala seperti yang dipakai pemuda-pemuda saat ini?” أعطيك قاعدة -بارك الله فيك- الأصل في لبسها الحل نوعاً وكيفية, فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل, فلبس البرنيطة من هذا الباب, إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام, لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم) وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعاً بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس. لكني أخشى أن اللابس لها يكون في قلبه أنه مقلد لهؤلاء النصارى أو الكفار فحينئذٍ يمنع من هذه الناحية, من كونه يعظم الكفار فيقلدهم. Beliau menjawab, “Aku akan memberikan suatu kaedah penting padamu –barakallahu fiik, semoga Allah senantiasa memberkahimu-, hukum mengenakan topi tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil. Mengenakan topi termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nashrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai (tasyabbuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”[1]Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu. Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nashrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka.[2] *** Inilah penjelasan yang amat jelas. Penjelasan di atas menerangkan bahwa ada beda antara hukum memakai topi yang khusus dikenakan orang kafir, dan topi yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dan topi yang dikenakan tersebut bukanlah khusus untuk orang kafir. Inilah kaedah dalam memahami tasyabbuh yang terlarang. Kaedah tersebut adalah: Jika ada pakaian yang hanya khusus dikenakan oleh orang kafir, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengenakan pakaian semacam itu. Contohnya adalah pakaian atau topi yang menjadi keistimewaan para pendeta non muslim. Jika ada pakaian yang sudah tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi khusus bagi non muslim, maka pakaian semacam ini tidak dinilai tasyabbuh (yang tercela). Yang paling utama adalah kita berpakaian dengan meniru (tasyabbuh) pada pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak, maka berpakaianlah seperti pakaian yang ada di negeri kita masing-masing selama pakaian tersebut tidak menyelisihi syari’at. Dalam liqo’ bulanan, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin pernah mengatakan, ينبغي أن نقابل الذين يلبسونها باللين واللطف ونقول: لا ينبغي أن تخرج عن عادة البلد دون الإنكار عليه “Hendaklah kita bersikap lemah lemut. Kami katakan, “Tidak pantas jika seseorang keluar dari kebiasaan berpakaian di negerinya dan sampai menolaknya.” Catatan: Mengenai video Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin yang tersebar di Youtube yang membicarakan tentang haramnya memakai topi, maka ada beberapa alasan sebagai jawabannya: 1. Barangkali itu fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin terdahulu dan di atas adalah fatwa belakangan. Fatwa di atas lebih jelas dan menyampaikan kaedah yang lebih rinci. 2. Kita pahami fatwa dengan dalam video tersebut dengan kaedah yang beliau bawakan di atas. Apakah sekarang topi tersebut hanya spesial untuk orang kafir? Atau kaum muslimin sudah dianggap biasa mengenakannya? Jika sudah menjadi kebiasaan orang banyak -bukan hanya spesial untuk orang kafir-, maka tidak ada masalah mengenakannya. 3. Fatwa ulama tidak bisa menghukumi seseorang seperti layaknya hukum di pengadilan. Sehingga jika ada yang menyelisihi fatwa tersebut karena menimbang dengan alasan lainnya yang lebih kuat, tidak bisa kita anggap dia keliru. Wallahu a’lam. Dikembangkan dari fatwa islamweb.net pada link di sini. @ KSU, Riyadh, KSA, 22 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1: 269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118.

Bolehnya Wanita Haid Masuk Masjid

Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang Cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid? Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah– ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2] Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid. Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (qiyas ma’al faariq).” Fatwa beliau diterjemahkan dari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc * Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Baca juga: Larangan Bagi Wanita Haidh   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim no. 298). [2] HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani. Tagsdarah haidh

Bolehnya Wanita Haid Masuk Masjid

Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang Cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid? Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah– ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2] Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid. Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (qiyas ma’al faariq).” Fatwa beliau diterjemahkan dari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc * Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Baca juga: Larangan Bagi Wanita Haidh   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim no. 298). [2] HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani. Tagsdarah haidh
Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang Cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid? Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah– ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2] Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid. Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (qiyas ma’al faariq).” Fatwa beliau diterjemahkan dari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc * Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Baca juga: Larangan Bagi Wanita Haidh   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim no. 298). [2] HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani. Tagsdarah haidh


Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang Cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid? Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah– ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2] Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid. Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (qiyas ma’al faariq).” Fatwa beliau diterjemahkan dari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc * Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Baca juga: Larangan Bagi Wanita Haidh   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim no. 298). [2] HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani. Tagsdarah haidh

Perbedaan Taubat dan Istighfar

Kita selalu butuh akan ampunan Allah karena kita adalah hamba yang tidak bisa lepas dari dosa. Dosa ini bisa gugur dengan taubat dan ucapan istighfar. Terlihat kedua amalan ini sama. Namun ada sedikit perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Taubat lebih sempurna dan di dalamnya terdapat istighfar. Namun istighfar yang sempurna adalah jika diiringi dengan taubat. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– menjelaskan, Taubat berarti, الندم على الماضي والإقلاع منه والعزيمة أن لا يعود فيه “Menyesali (dosa) yang telah lalu, kembali melakukan ketaatan dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut lagi.” Inilah yang disebut taubat. Sedangkan istighfar bisa jadi terdapat taubat di dalamnya dan bisa jadi hanya sekedar ucapan di lisan. Ucapan istighfar seperti “Allahummaghfirlii” (Ya Allah, ampunilah aku) atau “Astaghfirullah” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu). Adapun taubat itu sendiri dilakukan dengan menyesali dosa, berhenti dari maksiat dan bertekad tidak akan mengulanginya. Ini disebut taubat, kadang pula disebut istighfar. Istighfar yang bermanfaat adalah yang diiringi dengan penyesalan, berhenti dari dosa dan bertekad tidak akan  mengulangi dosa tersebut lagi. Inilah yang kadang disebut istighfar dan kadang pula disebut taubat. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ , أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun (beristighfar) terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imran: 135-136). Yang dimaksud istighfar pada ayat di atas adalah menyesal dan tidak terus menerus berbuat dosa. Ia mengucapkan ‘Allahummaghfirlli, astaghfirullah’ (Ya Allah, ampunilah aku. Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu), lalu disertai dengan menyesali dosa dan Allah mengetahui hal itu dari hatinya tanpa terus menerus berbuat dosa bahkan disertai tekad untuk meninggalkan dosa tersebut. Jadi, jika seseorang ‘astaghfir’ atau ‘Allahummaghfir lii’ dan dimaksudkan untuk taubat yaitu disertai penyesalan, kembali taat dan bertekad tidak akan mengulangi dosa lagi, inilah taubat yang benar. [Sumber Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz] Ya Allah, terimalah taubat kami dan tutupilah setiap dosa kami dengan istighfar. Selepas shalat Shubuh @ Dammam, KSA, Jum’at-20 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman Tagstaubat

Perbedaan Taubat dan Istighfar

Kita selalu butuh akan ampunan Allah karena kita adalah hamba yang tidak bisa lepas dari dosa. Dosa ini bisa gugur dengan taubat dan ucapan istighfar. Terlihat kedua amalan ini sama. Namun ada sedikit perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Taubat lebih sempurna dan di dalamnya terdapat istighfar. Namun istighfar yang sempurna adalah jika diiringi dengan taubat. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– menjelaskan, Taubat berarti, الندم على الماضي والإقلاع منه والعزيمة أن لا يعود فيه “Menyesali (dosa) yang telah lalu, kembali melakukan ketaatan dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut lagi.” Inilah yang disebut taubat. Sedangkan istighfar bisa jadi terdapat taubat di dalamnya dan bisa jadi hanya sekedar ucapan di lisan. Ucapan istighfar seperti “Allahummaghfirlii” (Ya Allah, ampunilah aku) atau “Astaghfirullah” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu). Adapun taubat itu sendiri dilakukan dengan menyesali dosa, berhenti dari maksiat dan bertekad tidak akan mengulanginya. Ini disebut taubat, kadang pula disebut istighfar. Istighfar yang bermanfaat adalah yang diiringi dengan penyesalan, berhenti dari dosa dan bertekad tidak akan  mengulangi dosa tersebut lagi. Inilah yang kadang disebut istighfar dan kadang pula disebut taubat. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ , أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun (beristighfar) terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imran: 135-136). Yang dimaksud istighfar pada ayat di atas adalah menyesal dan tidak terus menerus berbuat dosa. Ia mengucapkan ‘Allahummaghfirlli, astaghfirullah’ (Ya Allah, ampunilah aku. Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu), lalu disertai dengan menyesali dosa dan Allah mengetahui hal itu dari hatinya tanpa terus menerus berbuat dosa bahkan disertai tekad untuk meninggalkan dosa tersebut. Jadi, jika seseorang ‘astaghfir’ atau ‘Allahummaghfir lii’ dan dimaksudkan untuk taubat yaitu disertai penyesalan, kembali taat dan bertekad tidak akan mengulangi dosa lagi, inilah taubat yang benar. [Sumber Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz] Ya Allah, terimalah taubat kami dan tutupilah setiap dosa kami dengan istighfar. Selepas shalat Shubuh @ Dammam, KSA, Jum’at-20 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman Tagstaubat
Kita selalu butuh akan ampunan Allah karena kita adalah hamba yang tidak bisa lepas dari dosa. Dosa ini bisa gugur dengan taubat dan ucapan istighfar. Terlihat kedua amalan ini sama. Namun ada sedikit perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Taubat lebih sempurna dan di dalamnya terdapat istighfar. Namun istighfar yang sempurna adalah jika diiringi dengan taubat. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– menjelaskan, Taubat berarti, الندم على الماضي والإقلاع منه والعزيمة أن لا يعود فيه “Menyesali (dosa) yang telah lalu, kembali melakukan ketaatan dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut lagi.” Inilah yang disebut taubat. Sedangkan istighfar bisa jadi terdapat taubat di dalamnya dan bisa jadi hanya sekedar ucapan di lisan. Ucapan istighfar seperti “Allahummaghfirlii” (Ya Allah, ampunilah aku) atau “Astaghfirullah” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu). Adapun taubat itu sendiri dilakukan dengan menyesali dosa, berhenti dari maksiat dan bertekad tidak akan mengulanginya. Ini disebut taubat, kadang pula disebut istighfar. Istighfar yang bermanfaat adalah yang diiringi dengan penyesalan, berhenti dari dosa dan bertekad tidak akan  mengulangi dosa tersebut lagi. Inilah yang kadang disebut istighfar dan kadang pula disebut taubat. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ , أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun (beristighfar) terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imran: 135-136). Yang dimaksud istighfar pada ayat di atas adalah menyesal dan tidak terus menerus berbuat dosa. Ia mengucapkan ‘Allahummaghfirlli, astaghfirullah’ (Ya Allah, ampunilah aku. Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu), lalu disertai dengan menyesali dosa dan Allah mengetahui hal itu dari hatinya tanpa terus menerus berbuat dosa bahkan disertai tekad untuk meninggalkan dosa tersebut. Jadi, jika seseorang ‘astaghfir’ atau ‘Allahummaghfir lii’ dan dimaksudkan untuk taubat yaitu disertai penyesalan, kembali taat dan bertekad tidak akan mengulangi dosa lagi, inilah taubat yang benar. [Sumber Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz] Ya Allah, terimalah taubat kami dan tutupilah setiap dosa kami dengan istighfar. Selepas shalat Shubuh @ Dammam, KSA, Jum’at-20 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman Tagstaubat


Kita selalu butuh akan ampunan Allah karena kita adalah hamba yang tidak bisa lepas dari dosa. Dosa ini bisa gugur dengan taubat dan ucapan istighfar. Terlihat kedua amalan ini sama. Namun ada sedikit perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Taubat lebih sempurna dan di dalamnya terdapat istighfar. Namun istighfar yang sempurna adalah jika diiringi dengan taubat. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– menjelaskan, Taubat berarti, الندم على الماضي والإقلاع منه والعزيمة أن لا يعود فيه “Menyesali (dosa) yang telah lalu, kembali melakukan ketaatan dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut lagi.” Inilah yang disebut taubat. Sedangkan istighfar bisa jadi terdapat taubat di dalamnya dan bisa jadi hanya sekedar ucapan di lisan. Ucapan istighfar seperti “Allahummaghfirlii” (Ya Allah, ampunilah aku) atau “Astaghfirullah” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu). Adapun taubat itu sendiri dilakukan dengan menyesali dosa, berhenti dari maksiat dan bertekad tidak akan mengulanginya. Ini disebut taubat, kadang pula disebut istighfar. Istighfar yang bermanfaat adalah yang diiringi dengan penyesalan, berhenti dari dosa dan bertekad tidak akan  mengulangi dosa tersebut lagi. Inilah yang kadang disebut istighfar dan kadang pula disebut taubat. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ , أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun (beristighfar) terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imran: 135-136). Yang dimaksud istighfar pada ayat di atas adalah menyesal dan tidak terus menerus berbuat dosa. Ia mengucapkan ‘Allahummaghfirlli, astaghfirullah’ (Ya Allah, ampunilah aku. Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu), lalu disertai dengan menyesali dosa dan Allah mengetahui hal itu dari hatinya tanpa terus menerus berbuat dosa bahkan disertai tekad untuk meninggalkan dosa tersebut. Jadi, jika seseorang ‘astaghfir’ atau ‘Allahummaghfir lii’ dan dimaksudkan untuk taubat yaitu disertai penyesalan, kembali taat dan bertekad tidak akan mengulangi dosa lagi, inilah taubat yang benar. [Sumber Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz] Ya Allah, terimalah taubat kami dan tutupilah setiap dosa kami dengan istighfar. Selepas shalat Shubuh @ Dammam, KSA, Jum’at-20 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman Tagstaubat

3 Syarat Disebut Bid’ah

Sebagian orang kadang memahami apa yang dimaksud dengan bid’ah. Mereka menganggap bahwa bid’ah adalah setiap perkara baru. Sehingga karena saking tidak suka dengan orang yang meneriakkan bid’ah, ia pun mengatakan, “Kalau memang hal itu bid’ah, kamu tidak boleh pakai HP, tidak boleh haji dengan naik pesawat, tidak boleh pakai komputer, dst karena semua itu baru dan bid’ah adalah suatu yang baru dan dibuat-buat“. Padahal sebenarnya hal-hal tadi bukanlah bid’ah yang tercela dalam Islam karena bid’ah yang tercela adalah bid’ah dalam masalah agama. Begitu juga ada yang tidak setuju dengan nasehat bid’ah, ia menyampaikan bahwa para sahabat dahulu mengumpulkan Al Qur’an dan di masa ‘Umar dihidupkan shalat tarawih secara berjama’ah. Syubhat-syubhat yang muncul ini karena tidak memahami hakekat bid’ah. Untuk lebih jelas dalam memahami bid’ah, kita seharusnya memahami tiga syarat disebut bid’ah yang disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”[1] Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.”[2] Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.”[3] Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[4] Keempat: Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”[5] Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Pertama: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Syarat pertama ini diambil dari sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحْدَثَ “Siapa yang berbuat sesuatu yang baru.” كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ “Setiap yang baru adalah bid’ah.” Sehingga masuk dalam definisi adalah segala sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya baik berkaitan dengan urusan agama maupun dunia, baik sesuatu yang terpuji (mahmudah) maupun yang tercela (madzmuma). Sehingga perkara yang sudah ada sebelumnya yang tidak dibuat-buat tidak termasuk bid’ah seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Perkara dunia juga termasuk dalam definisi pertama ini, namun akan semakin jelas jika kita menambah pada syarat kedua. Kedua: Sesuatu yang baru dalam agama. Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, فِى أَمْرِنَا هَذَا “Dalam urusan agama kami.” Sehingga perkara dunia tidak termasuk dalam hal ini. Yang dimaksudkan bid’ah dalam urusan agama berarti: (1) bid’ah mendekatkan diri pada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan, (2) bid’ah telah keluar dari aturan Islam, dan (3) sesuatu dilarang karena dapat mengantarkan pada bid’ah lainnya. Ketiga: Tidak disandarkan pada dalil syar’i yang bersifat umum maupun khusus. Hal ini diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا لَيْسَ مِنْهُ “Tidak asalnya (dalilnya) dalam Islam.” Ini berarti jika sesuatu memiliki landasan dalam Islam berupa dalil yang sifatnya umum seperti dalam permasalahan ‘maslahah mursalah’, contoh mengumpulkan Al Qur’an di masa sahabat, maka tidak termasuk bid’ah. Begitu pula jika ada sesuatu yang mendukung dengan dalil yang sifatnya khusus seperti menghidupkan kembali shalat tarawih secara berjama’ah di masa ‘Umar bin Khottob tidak termasuk bid’ah. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.”[6] Beliau rahimahullah juga berkata, والمراد بالبدعة : ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان بدعةً لغةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.”[7] Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.”[8] Ibnu Hajar juga menyatakan mengenai bid’ah, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.”[9] Di tempat lain, Ibnu Hajar berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.”[10] Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, ما أحدث في الدين من غير دليل “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.”[11] Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Semoga dengan memahami hal ini, kita tidak rancu lagi dengan berbagai macam hal seputar bid’ah, terkhusus dalam memahami perkataan ulama mengenai bid’ah hasanah. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bid’ah yang Paling Parah Hati-Hati Berkata Bid’ah [1] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 867 [3] HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718 [5] HR. Muslim no. 1718. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128. [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 127. [8] Fathul Bari, 13: 254. [9] Fathul Bari, 5: 302. [10] Fathul Bari, 13: 253. [11] Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 17-22. Tagsbid'ah

3 Syarat Disebut Bid’ah

Sebagian orang kadang memahami apa yang dimaksud dengan bid’ah. Mereka menganggap bahwa bid’ah adalah setiap perkara baru. Sehingga karena saking tidak suka dengan orang yang meneriakkan bid’ah, ia pun mengatakan, “Kalau memang hal itu bid’ah, kamu tidak boleh pakai HP, tidak boleh haji dengan naik pesawat, tidak boleh pakai komputer, dst karena semua itu baru dan bid’ah adalah suatu yang baru dan dibuat-buat“. Padahal sebenarnya hal-hal tadi bukanlah bid’ah yang tercela dalam Islam karena bid’ah yang tercela adalah bid’ah dalam masalah agama. Begitu juga ada yang tidak setuju dengan nasehat bid’ah, ia menyampaikan bahwa para sahabat dahulu mengumpulkan Al Qur’an dan di masa ‘Umar dihidupkan shalat tarawih secara berjama’ah. Syubhat-syubhat yang muncul ini karena tidak memahami hakekat bid’ah. Untuk lebih jelas dalam memahami bid’ah, kita seharusnya memahami tiga syarat disebut bid’ah yang disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”[1] Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.”[2] Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.”[3] Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[4] Keempat: Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”[5] Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Pertama: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Syarat pertama ini diambil dari sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحْدَثَ “Siapa yang berbuat sesuatu yang baru.” كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ “Setiap yang baru adalah bid’ah.” Sehingga masuk dalam definisi adalah segala sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya baik berkaitan dengan urusan agama maupun dunia, baik sesuatu yang terpuji (mahmudah) maupun yang tercela (madzmuma). Sehingga perkara yang sudah ada sebelumnya yang tidak dibuat-buat tidak termasuk bid’ah seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Perkara dunia juga termasuk dalam definisi pertama ini, namun akan semakin jelas jika kita menambah pada syarat kedua. Kedua: Sesuatu yang baru dalam agama. Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, فِى أَمْرِنَا هَذَا “Dalam urusan agama kami.” Sehingga perkara dunia tidak termasuk dalam hal ini. Yang dimaksudkan bid’ah dalam urusan agama berarti: (1) bid’ah mendekatkan diri pada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan, (2) bid’ah telah keluar dari aturan Islam, dan (3) sesuatu dilarang karena dapat mengantarkan pada bid’ah lainnya. Ketiga: Tidak disandarkan pada dalil syar’i yang bersifat umum maupun khusus. Hal ini diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا لَيْسَ مِنْهُ “Tidak asalnya (dalilnya) dalam Islam.” Ini berarti jika sesuatu memiliki landasan dalam Islam berupa dalil yang sifatnya umum seperti dalam permasalahan ‘maslahah mursalah’, contoh mengumpulkan Al Qur’an di masa sahabat, maka tidak termasuk bid’ah. Begitu pula jika ada sesuatu yang mendukung dengan dalil yang sifatnya khusus seperti menghidupkan kembali shalat tarawih secara berjama’ah di masa ‘Umar bin Khottob tidak termasuk bid’ah. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.”[6] Beliau rahimahullah juga berkata, والمراد بالبدعة : ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان بدعةً لغةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.”[7] Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.”[8] Ibnu Hajar juga menyatakan mengenai bid’ah, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.”[9] Di tempat lain, Ibnu Hajar berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.”[10] Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, ما أحدث في الدين من غير دليل “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.”[11] Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Semoga dengan memahami hal ini, kita tidak rancu lagi dengan berbagai macam hal seputar bid’ah, terkhusus dalam memahami perkataan ulama mengenai bid’ah hasanah. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bid’ah yang Paling Parah Hati-Hati Berkata Bid’ah [1] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 867 [3] HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718 [5] HR. Muslim no. 1718. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128. [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 127. [8] Fathul Bari, 13: 254. [9] Fathul Bari, 5: 302. [10] Fathul Bari, 13: 253. [11] Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 17-22. Tagsbid'ah
Sebagian orang kadang memahami apa yang dimaksud dengan bid’ah. Mereka menganggap bahwa bid’ah adalah setiap perkara baru. Sehingga karena saking tidak suka dengan orang yang meneriakkan bid’ah, ia pun mengatakan, “Kalau memang hal itu bid’ah, kamu tidak boleh pakai HP, tidak boleh haji dengan naik pesawat, tidak boleh pakai komputer, dst karena semua itu baru dan bid’ah adalah suatu yang baru dan dibuat-buat“. Padahal sebenarnya hal-hal tadi bukanlah bid’ah yang tercela dalam Islam karena bid’ah yang tercela adalah bid’ah dalam masalah agama. Begitu juga ada yang tidak setuju dengan nasehat bid’ah, ia menyampaikan bahwa para sahabat dahulu mengumpulkan Al Qur’an dan di masa ‘Umar dihidupkan shalat tarawih secara berjama’ah. Syubhat-syubhat yang muncul ini karena tidak memahami hakekat bid’ah. Untuk lebih jelas dalam memahami bid’ah, kita seharusnya memahami tiga syarat disebut bid’ah yang disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”[1] Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.”[2] Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.”[3] Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[4] Keempat: Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”[5] Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Pertama: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Syarat pertama ini diambil dari sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحْدَثَ “Siapa yang berbuat sesuatu yang baru.” كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ “Setiap yang baru adalah bid’ah.” Sehingga masuk dalam definisi adalah segala sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya baik berkaitan dengan urusan agama maupun dunia, baik sesuatu yang terpuji (mahmudah) maupun yang tercela (madzmuma). Sehingga perkara yang sudah ada sebelumnya yang tidak dibuat-buat tidak termasuk bid’ah seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Perkara dunia juga termasuk dalam definisi pertama ini, namun akan semakin jelas jika kita menambah pada syarat kedua. Kedua: Sesuatu yang baru dalam agama. Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, فِى أَمْرِنَا هَذَا “Dalam urusan agama kami.” Sehingga perkara dunia tidak termasuk dalam hal ini. Yang dimaksudkan bid’ah dalam urusan agama berarti: (1) bid’ah mendekatkan diri pada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan, (2) bid’ah telah keluar dari aturan Islam, dan (3) sesuatu dilarang karena dapat mengantarkan pada bid’ah lainnya. Ketiga: Tidak disandarkan pada dalil syar’i yang bersifat umum maupun khusus. Hal ini diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا لَيْسَ مِنْهُ “Tidak asalnya (dalilnya) dalam Islam.” Ini berarti jika sesuatu memiliki landasan dalam Islam berupa dalil yang sifatnya umum seperti dalam permasalahan ‘maslahah mursalah’, contoh mengumpulkan Al Qur’an di masa sahabat, maka tidak termasuk bid’ah. Begitu pula jika ada sesuatu yang mendukung dengan dalil yang sifatnya khusus seperti menghidupkan kembali shalat tarawih secara berjama’ah di masa ‘Umar bin Khottob tidak termasuk bid’ah. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.”[6] Beliau rahimahullah juga berkata, والمراد بالبدعة : ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان بدعةً لغةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.”[7] Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.”[8] Ibnu Hajar juga menyatakan mengenai bid’ah, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.”[9] Di tempat lain, Ibnu Hajar berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.”[10] Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, ما أحدث في الدين من غير دليل “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.”[11] Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Semoga dengan memahami hal ini, kita tidak rancu lagi dengan berbagai macam hal seputar bid’ah, terkhusus dalam memahami perkataan ulama mengenai bid’ah hasanah. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bid’ah yang Paling Parah Hati-Hati Berkata Bid’ah [1] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 867 [3] HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718 [5] HR. Muslim no. 1718. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128. [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 127. [8] Fathul Bari, 13: 254. [9] Fathul Bari, 5: 302. [10] Fathul Bari, 13: 253. [11] Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 17-22. Tagsbid'ah


Sebagian orang kadang memahami apa yang dimaksud dengan bid’ah. Mereka menganggap bahwa bid’ah adalah setiap perkara baru. Sehingga karena saking tidak suka dengan orang yang meneriakkan bid’ah, ia pun mengatakan, “Kalau memang hal itu bid’ah, kamu tidak boleh pakai HP, tidak boleh haji dengan naik pesawat, tidak boleh pakai komputer, dst karena semua itu baru dan bid’ah adalah suatu yang baru dan dibuat-buat“. Padahal sebenarnya hal-hal tadi bukanlah bid’ah yang tercela dalam Islam karena bid’ah yang tercela adalah bid’ah dalam masalah agama. Begitu juga ada yang tidak setuju dengan nasehat bid’ah, ia menyampaikan bahwa para sahabat dahulu mengumpulkan Al Qur’an dan di masa ‘Umar dihidupkan shalat tarawih secara berjama’ah. Syubhat-syubhat yang muncul ini karena tidak memahami hakekat bid’ah. Untuk lebih jelas dalam memahami bid’ah, kita seharusnya memahami tiga syarat disebut bid’ah yang disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”[1] Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.”[2] Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.”[3] Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[4] Keempat: Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”[5] Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Pertama: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Syarat pertama ini diambil dari sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحْدَثَ “Siapa yang berbuat sesuatu yang baru.” كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ “Setiap yang baru adalah bid’ah.” Sehingga masuk dalam definisi adalah segala sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya baik berkaitan dengan urusan agama maupun dunia, baik sesuatu yang terpuji (mahmudah) maupun yang tercela (madzmuma). Sehingga perkara yang sudah ada sebelumnya yang tidak dibuat-buat tidak termasuk bid’ah seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Perkara dunia juga termasuk dalam definisi pertama ini, namun akan semakin jelas jika kita menambah pada syarat kedua. Kedua: Sesuatu yang baru dalam agama. Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, فِى أَمْرِنَا هَذَا “Dalam urusan agama kami.” Sehingga perkara dunia tidak termasuk dalam hal ini. Yang dimaksudkan bid’ah dalam urusan agama berarti: (1) bid’ah mendekatkan diri pada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan, (2) bid’ah telah keluar dari aturan Islam, dan (3) sesuatu dilarang karena dapat mengantarkan pada bid’ah lainnya. Ketiga: Tidak disandarkan pada dalil syar’i yang bersifat umum maupun khusus. Hal ini diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا لَيْسَ مِنْهُ “Tidak asalnya (dalilnya) dalam Islam.” Ini berarti jika sesuatu memiliki landasan dalam Islam berupa dalil yang sifatnya umum seperti dalam permasalahan ‘maslahah mursalah’, contoh mengumpulkan Al Qur’an di masa sahabat, maka tidak termasuk bid’ah. Begitu pula jika ada sesuatu yang mendukung dengan dalil yang sifatnya khusus seperti menghidupkan kembali shalat tarawih secara berjama’ah di masa ‘Umar bin Khottob tidak termasuk bid’ah. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.”[6] Beliau rahimahullah juga berkata, والمراد بالبدعة : ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان بدعةً لغةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.”[7] Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.”[8] Ibnu Hajar juga menyatakan mengenai bid’ah, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.”[9] Di tempat lain, Ibnu Hajar berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.”[10] Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, ما أحدث في الدين من غير دليل “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.”[11] Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Semoga dengan memahami hal ini, kita tidak rancu lagi dengan berbagai macam hal seputar bid’ah, terkhusus dalam memahami perkataan ulama mengenai bid’ah hasanah. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bid’ah yang Paling Parah Hati-Hati Berkata Bid’ah [1] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 867 [3] HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718 [5] HR. Muslim no. 1718. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128. [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 127. [8] Fathul Bari, 13: 254. [9] Fathul Bari, 5: 302. [10] Fathul Bari, 13: 253. [11] Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 17-22. Tagsbid'ah

Ahli Ibadah yang Bodoh dan Alim yang Gemar Maksiat

Kita diperintahkan untuk berilmu sebelum beramal dan kalau punya ilmu seharusnya diamalkan. Namun dua kelompok ini ada yang berilmu namun sayangnya masih suka maksiat, sehingga menjadi contoh tidak baik bagi orang banyak. Ada pula yang ahli ibadah namun tidak didasari ilmu sehingga orang pun mengira ia pantas dicontoh padahal ia membangun ibadahnya di atas kejahilan. Inilah dua golongan manusia yang amat berbahaya bagi orang awam. Ibnu ‘Uyainah berkata, احذروا فتنة العالم الفاجر والعابد الجاهل فإن فتنتهما فتنة لكل مفتون ومن تأمل الفساد الداخل على الأمة وجده من هذين المفتونين “Waspadalah dengan bahaya orang alim yang suka maksiat dan ahli ibadah yang jahil (alias: bodoh). Bahaya keduanya adalah bahaya bagi orang banyak. Siapa yang merenungkan bahaya yang menimpa umat ini, maka asalnya dari kedua golongan ini” (Ighotsatul Lahfan, 1: 229). Semoga Allah menjauhkan kita dari kedua sifat ini: banyak ibadah namun tanpa ilmu dan berilmu namun enggan beramal. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 17 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Barshisha, Ahli Ibadah yang Berzina, Membunuh, Akhirnya Sujud pada Setan Ilmu adalah Pemimpin Amalan Tagsmaksiat ulama

Ahli Ibadah yang Bodoh dan Alim yang Gemar Maksiat

Kita diperintahkan untuk berilmu sebelum beramal dan kalau punya ilmu seharusnya diamalkan. Namun dua kelompok ini ada yang berilmu namun sayangnya masih suka maksiat, sehingga menjadi contoh tidak baik bagi orang banyak. Ada pula yang ahli ibadah namun tidak didasari ilmu sehingga orang pun mengira ia pantas dicontoh padahal ia membangun ibadahnya di atas kejahilan. Inilah dua golongan manusia yang amat berbahaya bagi orang awam. Ibnu ‘Uyainah berkata, احذروا فتنة العالم الفاجر والعابد الجاهل فإن فتنتهما فتنة لكل مفتون ومن تأمل الفساد الداخل على الأمة وجده من هذين المفتونين “Waspadalah dengan bahaya orang alim yang suka maksiat dan ahli ibadah yang jahil (alias: bodoh). Bahaya keduanya adalah bahaya bagi orang banyak. Siapa yang merenungkan bahaya yang menimpa umat ini, maka asalnya dari kedua golongan ini” (Ighotsatul Lahfan, 1: 229). Semoga Allah menjauhkan kita dari kedua sifat ini: banyak ibadah namun tanpa ilmu dan berilmu namun enggan beramal. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 17 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Barshisha, Ahli Ibadah yang Berzina, Membunuh, Akhirnya Sujud pada Setan Ilmu adalah Pemimpin Amalan Tagsmaksiat ulama
Kita diperintahkan untuk berilmu sebelum beramal dan kalau punya ilmu seharusnya diamalkan. Namun dua kelompok ini ada yang berilmu namun sayangnya masih suka maksiat, sehingga menjadi contoh tidak baik bagi orang banyak. Ada pula yang ahli ibadah namun tidak didasari ilmu sehingga orang pun mengira ia pantas dicontoh padahal ia membangun ibadahnya di atas kejahilan. Inilah dua golongan manusia yang amat berbahaya bagi orang awam. Ibnu ‘Uyainah berkata, احذروا فتنة العالم الفاجر والعابد الجاهل فإن فتنتهما فتنة لكل مفتون ومن تأمل الفساد الداخل على الأمة وجده من هذين المفتونين “Waspadalah dengan bahaya orang alim yang suka maksiat dan ahli ibadah yang jahil (alias: bodoh). Bahaya keduanya adalah bahaya bagi orang banyak. Siapa yang merenungkan bahaya yang menimpa umat ini, maka asalnya dari kedua golongan ini” (Ighotsatul Lahfan, 1: 229). Semoga Allah menjauhkan kita dari kedua sifat ini: banyak ibadah namun tanpa ilmu dan berilmu namun enggan beramal. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 17 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Barshisha, Ahli Ibadah yang Berzina, Membunuh, Akhirnya Sujud pada Setan Ilmu adalah Pemimpin Amalan Tagsmaksiat ulama


Kita diperintahkan untuk berilmu sebelum beramal dan kalau punya ilmu seharusnya diamalkan. Namun dua kelompok ini ada yang berilmu namun sayangnya masih suka maksiat, sehingga menjadi contoh tidak baik bagi orang banyak. Ada pula yang ahli ibadah namun tidak didasari ilmu sehingga orang pun mengira ia pantas dicontoh padahal ia membangun ibadahnya di atas kejahilan. Inilah dua golongan manusia yang amat berbahaya bagi orang awam. Ibnu ‘Uyainah berkata, احذروا فتنة العالم الفاجر والعابد الجاهل فإن فتنتهما فتنة لكل مفتون ومن تأمل الفساد الداخل على الأمة وجده من هذين المفتونين “Waspadalah dengan bahaya orang alim yang suka maksiat dan ahli ibadah yang jahil (alias: bodoh). Bahaya keduanya adalah bahaya bagi orang banyak. Siapa yang merenungkan bahaya yang menimpa umat ini, maka asalnya dari kedua golongan ini” (Ighotsatul Lahfan, 1: 229). Semoga Allah menjauhkan kita dari kedua sifat ini: banyak ibadah namun tanpa ilmu dan berilmu namun enggan beramal. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 17 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Barshisha, Ahli Ibadah yang Berzina, Membunuh, Akhirnya Sujud pada Setan Ilmu adalah Pemimpin Amalan Tagsmaksiat ulama

10 Pelebur Dosa (4)

Kesempatan kali ini adalah serial terakhir dari 10 Pelebur Dosa yang sebelumnya telah dibahas. Di antara sebab dosa bisa lebur adalah berkat syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi pelaku dosa besar, bisa pula karena musibah yang menimpa seorang muslim. Dan yang lebih besar dari itu semua adalah karena rahmat dan ampunan Allah. Sebab Keenam: Syafa’at[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya pada pelaku (dosa besar)[2] di hari kiamat kelak. Sebagaimana telah terdapat hadits mutawatir (dengan jalur periwayatan yang banyak) yang membicarakan tentang syafa’at. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih, شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي “Syafa’atku untuk pelaku dosa besar dari umatku.”[3] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خُيِّرْت بَيْنَ أَنْ يَدْخُلَ نِصْفُ أُمَّتِي الْجَنَّةَ ؛ وَبَيْنَ الشَّفَاعَةِ فَاخْتَرْت الشَّفَاعَةَ لِأَنَّهَا أَعَمُّ وَأَكْثَرُ ؛ أَتَرَوْنَهَا لِلْمُتَّقِينَ ؟ لَا . وَلَكِنَّهَا لِلْمُذْنِبِينَ المتلوثين الْخَطَّائِينَ “Separuh dari umatku akan dipilih untuk masuk surga atau akan diberi syafa’at. Maka aku pun memilih agar umatku diberi syafa’at kareana itu tentu lebih umum dan lebih banyak. Apakah syafa’at itu hanya untuk orang bertakwa? Tidak. Syafa’at itu untuk mereka yang terjerumus dalam dosa (besar).”[4] [5] Sebab Ketujuh: Musibah di dunia yang menjadi sebab terhapusnya dosa. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain (Bukhari-Muslim), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ ؛ وَلَا نَصَبٍ ؛ وَلَا هَمٍّ ؛ وَلَا حَزَنٍ ؛ وَلَا غَمٍّ ؛ وَلَا أَذًى – حَتَّى الشَّوْكَةُ يَشَاكُهَا – إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ “Tidaklah menimpa seorang mukmin berupa rasa sakit (yang terus menerus), rasa capek, kekhawatiran (pada pikiran), sedih (karena sesuatu yang hilang)[6], kesusahan hati[7] atau sesuatu yang menyakiti[8] sampai pun duri yang menusuknya melainkan akan dihapuskan dosa-dosanya.”[9] Sebab Kedelapan: Ujuan di alam kubur, juga siksaan dan kenikmatan yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosanya. Sebab Kesembilan: Kengerian dan kesulitan pada hari kiamat. Sebab Kesepuluh: Rahmat dan ampunan dari Allah tanpa sebab yang dilakukan oleh hamba. Jika sudah jelas bahwa celaan dan hukuman akan terhindar pada pelaku dosa karena sepuluh sebab di atas, maka anggapan yang menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku dosa besar (al kabair) hanya bisa terhapus dengan taubat berarti menyelisihi keterangan di atas.   [10 Pelebur Dosa ini diterjemahkan dari Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7: 487-501] Baca artikel pelebur dosa yang lain: 1. 10 Pelebur Dosa (seri 1) 2. 10 Pelebur Dosa (seri 2) 3. 10 Pelebur Dosa (seri 3) Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Syafa’at adalah meminta agar dihapuskan dosa dan kesalahan. Demikian kata Ibnul Atsir dalam An Nihayah fii Ghoribil Hadits wal Atsar 2: 485. As Safarini berkata bahwa syafa’at adalah meminta kebaikan untuk yang lain (Lawami’ul Anwar Al Bahiyah, 2: 204). [2] Yang dimaksud pelaku dosa besar adalah orang yang berbuat dosa besar atau maksiat namun masih termasuk ahlu tauhid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikann syafa’at kepada pelaku dosa besar agar mereka keluar dari nereka setelah mereka mampir dulu di dalamnya. (Asy Syafa’ah ‘an Ahlis Sunnah war Rod ‘alal Mukholifina fiiha, Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman Al Judai’, hal. 51). Syarat seseorang mendapatkan syafa’at adalah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Madarijus Salikin (1: 341), فهذه ثلاثة أصول … لا شفاعة إلا بإذنه ولا يأذن إلا لمن رضي قوله وعمله ولا يرضى من القول والعمل إلا توحيده واتباع رسوله “Inilah tiga ushul …:  (1) Tidak ada syafa’at kecuali dengan izin Allah. (2) Tidak ada izin kecuali pada orang yang Allah ridhoi perkataan dan amalannya. (3) Tidak ada ridho pada perkataan dan amalan kecuali dengan bertauhid dan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Syarat pertama adalah untuk syaafi’ (orang yang memberi syafa’at). Syarat kedua dan ketiga adalah untuk masyfu’ lahu (orang yang diberi syafa’at). Dalil yang mendukung tiga syarat di atas, وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى “Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya)” (QS. An Najm: 26). Dalam hadits, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لاَ يَسْأَلَنِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ ، لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ ، أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ » “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu di hari kiamat nanti?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari no. 99) [3] HR. Abu Daud no. 4739, Tirmidzi no. 2435 dan Ahmad 3: 213. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] HR. Tirmidzi no. 2441, Ibnu Majah no. 4317 dan Ahmad 2: 75. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani selain perkataan “قوله لأنها”. [5] Dalam riwayat Tirmidiz, dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِى آتٍ مِنْ عِنْدِ رَبِّى فَخَيَّرَنِى بَيْنَ أَنْ يُدْخِلَ نِصْفَ أُمَّتِى الْجَنَّةَ وَبَيْنَ الشَّفَاعَةِ فَاخْتَرْتُ الشَّفَاعَةَ وَهِىَ لِمَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Ada yang mendatangiku dari sisi Rabbku, aku disuruhh memilih antara memasukkan separuh dari umatku ke dalam surga atau memilih syafa’at. Aku pun memilih syafa’at dan ini akan diperoleh oleh orang yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun” (HR. Tirmidzi no. 2441. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). [6] Kata “وَلَا هَمٍّ ؛ وَلَا حَزَنٍ” keduanya adalah penyakit hati. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [7] Kata “غَمٍّ” termasuk penyakit hati yang berarti kesempitan (kesulitan) yang diderita hati. Ada ulama yang merinci makna dari tiga kata “الْهَمّ وَالْغَمّ وَالْحُزْن”. Kata “الْهَمّ” muncul dari pikiran yang timbul bentuk menyakiti dari orang lain. Kata “وَالْغَمّ” timbul pada hati. Sedangkan “وَالْحُزْن” timbul karena sesuatu yang hilang sehingga membuat susah. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [8] Ada yang menyatakan bahwa maksudnya adalah umum. Ada yang menyatakan khusus pada bentuk menyakiti dari orang lain padanya. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [9] HR. Bukhari no. 5641 dan Muslim no. 2573. Tagsdosa besar

10 Pelebur Dosa (4)

Kesempatan kali ini adalah serial terakhir dari 10 Pelebur Dosa yang sebelumnya telah dibahas. Di antara sebab dosa bisa lebur adalah berkat syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi pelaku dosa besar, bisa pula karena musibah yang menimpa seorang muslim. Dan yang lebih besar dari itu semua adalah karena rahmat dan ampunan Allah. Sebab Keenam: Syafa’at[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya pada pelaku (dosa besar)[2] di hari kiamat kelak. Sebagaimana telah terdapat hadits mutawatir (dengan jalur periwayatan yang banyak) yang membicarakan tentang syafa’at. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih, شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي “Syafa’atku untuk pelaku dosa besar dari umatku.”[3] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خُيِّرْت بَيْنَ أَنْ يَدْخُلَ نِصْفُ أُمَّتِي الْجَنَّةَ ؛ وَبَيْنَ الشَّفَاعَةِ فَاخْتَرْت الشَّفَاعَةَ لِأَنَّهَا أَعَمُّ وَأَكْثَرُ ؛ أَتَرَوْنَهَا لِلْمُتَّقِينَ ؟ لَا . وَلَكِنَّهَا لِلْمُذْنِبِينَ المتلوثين الْخَطَّائِينَ “Separuh dari umatku akan dipilih untuk masuk surga atau akan diberi syafa’at. Maka aku pun memilih agar umatku diberi syafa’at kareana itu tentu lebih umum dan lebih banyak. Apakah syafa’at itu hanya untuk orang bertakwa? Tidak. Syafa’at itu untuk mereka yang terjerumus dalam dosa (besar).”[4] [5] Sebab Ketujuh: Musibah di dunia yang menjadi sebab terhapusnya dosa. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain (Bukhari-Muslim), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ ؛ وَلَا نَصَبٍ ؛ وَلَا هَمٍّ ؛ وَلَا حَزَنٍ ؛ وَلَا غَمٍّ ؛ وَلَا أَذًى – حَتَّى الشَّوْكَةُ يَشَاكُهَا – إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ “Tidaklah menimpa seorang mukmin berupa rasa sakit (yang terus menerus), rasa capek, kekhawatiran (pada pikiran), sedih (karena sesuatu yang hilang)[6], kesusahan hati[7] atau sesuatu yang menyakiti[8] sampai pun duri yang menusuknya melainkan akan dihapuskan dosa-dosanya.”[9] Sebab Kedelapan: Ujuan di alam kubur, juga siksaan dan kenikmatan yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosanya. Sebab Kesembilan: Kengerian dan kesulitan pada hari kiamat. Sebab Kesepuluh: Rahmat dan ampunan dari Allah tanpa sebab yang dilakukan oleh hamba. Jika sudah jelas bahwa celaan dan hukuman akan terhindar pada pelaku dosa karena sepuluh sebab di atas, maka anggapan yang menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku dosa besar (al kabair) hanya bisa terhapus dengan taubat berarti menyelisihi keterangan di atas.   [10 Pelebur Dosa ini diterjemahkan dari Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7: 487-501] Baca artikel pelebur dosa yang lain: 1. 10 Pelebur Dosa (seri 1) 2. 10 Pelebur Dosa (seri 2) 3. 10 Pelebur Dosa (seri 3) Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Syafa’at adalah meminta agar dihapuskan dosa dan kesalahan. Demikian kata Ibnul Atsir dalam An Nihayah fii Ghoribil Hadits wal Atsar 2: 485. As Safarini berkata bahwa syafa’at adalah meminta kebaikan untuk yang lain (Lawami’ul Anwar Al Bahiyah, 2: 204). [2] Yang dimaksud pelaku dosa besar adalah orang yang berbuat dosa besar atau maksiat namun masih termasuk ahlu tauhid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikann syafa’at kepada pelaku dosa besar agar mereka keluar dari nereka setelah mereka mampir dulu di dalamnya. (Asy Syafa’ah ‘an Ahlis Sunnah war Rod ‘alal Mukholifina fiiha, Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman Al Judai’, hal. 51). Syarat seseorang mendapatkan syafa’at adalah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Madarijus Salikin (1: 341), فهذه ثلاثة أصول … لا شفاعة إلا بإذنه ولا يأذن إلا لمن رضي قوله وعمله ولا يرضى من القول والعمل إلا توحيده واتباع رسوله “Inilah tiga ushul …:  (1) Tidak ada syafa’at kecuali dengan izin Allah. (2) Tidak ada izin kecuali pada orang yang Allah ridhoi perkataan dan amalannya. (3) Tidak ada ridho pada perkataan dan amalan kecuali dengan bertauhid dan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Syarat pertama adalah untuk syaafi’ (orang yang memberi syafa’at). Syarat kedua dan ketiga adalah untuk masyfu’ lahu (orang yang diberi syafa’at). Dalil yang mendukung tiga syarat di atas, وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى “Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya)” (QS. An Najm: 26). Dalam hadits, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لاَ يَسْأَلَنِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ ، لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ ، أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ » “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu di hari kiamat nanti?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari no. 99) [3] HR. Abu Daud no. 4739, Tirmidzi no. 2435 dan Ahmad 3: 213. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] HR. Tirmidzi no. 2441, Ibnu Majah no. 4317 dan Ahmad 2: 75. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani selain perkataan “قوله لأنها”. [5] Dalam riwayat Tirmidiz, dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِى آتٍ مِنْ عِنْدِ رَبِّى فَخَيَّرَنِى بَيْنَ أَنْ يُدْخِلَ نِصْفَ أُمَّتِى الْجَنَّةَ وَبَيْنَ الشَّفَاعَةِ فَاخْتَرْتُ الشَّفَاعَةَ وَهِىَ لِمَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Ada yang mendatangiku dari sisi Rabbku, aku disuruhh memilih antara memasukkan separuh dari umatku ke dalam surga atau memilih syafa’at. Aku pun memilih syafa’at dan ini akan diperoleh oleh orang yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun” (HR. Tirmidzi no. 2441. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). [6] Kata “وَلَا هَمٍّ ؛ وَلَا حَزَنٍ” keduanya adalah penyakit hati. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [7] Kata “غَمٍّ” termasuk penyakit hati yang berarti kesempitan (kesulitan) yang diderita hati. Ada ulama yang merinci makna dari tiga kata “الْهَمّ وَالْغَمّ وَالْحُزْن”. Kata “الْهَمّ” muncul dari pikiran yang timbul bentuk menyakiti dari orang lain. Kata “وَالْغَمّ” timbul pada hati. Sedangkan “وَالْحُزْن” timbul karena sesuatu yang hilang sehingga membuat susah. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [8] Ada yang menyatakan bahwa maksudnya adalah umum. Ada yang menyatakan khusus pada bentuk menyakiti dari orang lain padanya. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [9] HR. Bukhari no. 5641 dan Muslim no. 2573. Tagsdosa besar
Kesempatan kali ini adalah serial terakhir dari 10 Pelebur Dosa yang sebelumnya telah dibahas. Di antara sebab dosa bisa lebur adalah berkat syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi pelaku dosa besar, bisa pula karena musibah yang menimpa seorang muslim. Dan yang lebih besar dari itu semua adalah karena rahmat dan ampunan Allah. Sebab Keenam: Syafa’at[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya pada pelaku (dosa besar)[2] di hari kiamat kelak. Sebagaimana telah terdapat hadits mutawatir (dengan jalur periwayatan yang banyak) yang membicarakan tentang syafa’at. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih, شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي “Syafa’atku untuk pelaku dosa besar dari umatku.”[3] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خُيِّرْت بَيْنَ أَنْ يَدْخُلَ نِصْفُ أُمَّتِي الْجَنَّةَ ؛ وَبَيْنَ الشَّفَاعَةِ فَاخْتَرْت الشَّفَاعَةَ لِأَنَّهَا أَعَمُّ وَأَكْثَرُ ؛ أَتَرَوْنَهَا لِلْمُتَّقِينَ ؟ لَا . وَلَكِنَّهَا لِلْمُذْنِبِينَ المتلوثين الْخَطَّائِينَ “Separuh dari umatku akan dipilih untuk masuk surga atau akan diberi syafa’at. Maka aku pun memilih agar umatku diberi syafa’at kareana itu tentu lebih umum dan lebih banyak. Apakah syafa’at itu hanya untuk orang bertakwa? Tidak. Syafa’at itu untuk mereka yang terjerumus dalam dosa (besar).”[4] [5] Sebab Ketujuh: Musibah di dunia yang menjadi sebab terhapusnya dosa. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain (Bukhari-Muslim), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ ؛ وَلَا نَصَبٍ ؛ وَلَا هَمٍّ ؛ وَلَا حَزَنٍ ؛ وَلَا غَمٍّ ؛ وَلَا أَذًى – حَتَّى الشَّوْكَةُ يَشَاكُهَا – إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ “Tidaklah menimpa seorang mukmin berupa rasa sakit (yang terus menerus), rasa capek, kekhawatiran (pada pikiran), sedih (karena sesuatu yang hilang)[6], kesusahan hati[7] atau sesuatu yang menyakiti[8] sampai pun duri yang menusuknya melainkan akan dihapuskan dosa-dosanya.”[9] Sebab Kedelapan: Ujuan di alam kubur, juga siksaan dan kenikmatan yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosanya. Sebab Kesembilan: Kengerian dan kesulitan pada hari kiamat. Sebab Kesepuluh: Rahmat dan ampunan dari Allah tanpa sebab yang dilakukan oleh hamba. Jika sudah jelas bahwa celaan dan hukuman akan terhindar pada pelaku dosa karena sepuluh sebab di atas, maka anggapan yang menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku dosa besar (al kabair) hanya bisa terhapus dengan taubat berarti menyelisihi keterangan di atas.   [10 Pelebur Dosa ini diterjemahkan dari Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7: 487-501] Baca artikel pelebur dosa yang lain: 1. 10 Pelebur Dosa (seri 1) 2. 10 Pelebur Dosa (seri 2) 3. 10 Pelebur Dosa (seri 3) Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Syafa’at adalah meminta agar dihapuskan dosa dan kesalahan. Demikian kata Ibnul Atsir dalam An Nihayah fii Ghoribil Hadits wal Atsar 2: 485. As Safarini berkata bahwa syafa’at adalah meminta kebaikan untuk yang lain (Lawami’ul Anwar Al Bahiyah, 2: 204). [2] Yang dimaksud pelaku dosa besar adalah orang yang berbuat dosa besar atau maksiat namun masih termasuk ahlu tauhid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikann syafa’at kepada pelaku dosa besar agar mereka keluar dari nereka setelah mereka mampir dulu di dalamnya. (Asy Syafa’ah ‘an Ahlis Sunnah war Rod ‘alal Mukholifina fiiha, Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman Al Judai’, hal. 51). Syarat seseorang mendapatkan syafa’at adalah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Madarijus Salikin (1: 341), فهذه ثلاثة أصول … لا شفاعة إلا بإذنه ولا يأذن إلا لمن رضي قوله وعمله ولا يرضى من القول والعمل إلا توحيده واتباع رسوله “Inilah tiga ushul …:  (1) Tidak ada syafa’at kecuali dengan izin Allah. (2) Tidak ada izin kecuali pada orang yang Allah ridhoi perkataan dan amalannya. (3) Tidak ada ridho pada perkataan dan amalan kecuali dengan bertauhid dan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Syarat pertama adalah untuk syaafi’ (orang yang memberi syafa’at). Syarat kedua dan ketiga adalah untuk masyfu’ lahu (orang yang diberi syafa’at). Dalil yang mendukung tiga syarat di atas, وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى “Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya)” (QS. An Najm: 26). Dalam hadits, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لاَ يَسْأَلَنِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ ، لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ ، أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ » “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu di hari kiamat nanti?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari no. 99) [3] HR. Abu Daud no. 4739, Tirmidzi no. 2435 dan Ahmad 3: 213. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] HR. Tirmidzi no. 2441, Ibnu Majah no. 4317 dan Ahmad 2: 75. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani selain perkataan “قوله لأنها”. [5] Dalam riwayat Tirmidiz, dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِى آتٍ مِنْ عِنْدِ رَبِّى فَخَيَّرَنِى بَيْنَ أَنْ يُدْخِلَ نِصْفَ أُمَّتِى الْجَنَّةَ وَبَيْنَ الشَّفَاعَةِ فَاخْتَرْتُ الشَّفَاعَةَ وَهِىَ لِمَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Ada yang mendatangiku dari sisi Rabbku, aku disuruhh memilih antara memasukkan separuh dari umatku ke dalam surga atau memilih syafa’at. Aku pun memilih syafa’at dan ini akan diperoleh oleh orang yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun” (HR. Tirmidzi no. 2441. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). [6] Kata “وَلَا هَمٍّ ؛ وَلَا حَزَنٍ” keduanya adalah penyakit hati. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [7] Kata “غَمٍّ” termasuk penyakit hati yang berarti kesempitan (kesulitan) yang diderita hati. Ada ulama yang merinci makna dari tiga kata “الْهَمّ وَالْغَمّ وَالْحُزْن”. Kata “الْهَمّ” muncul dari pikiran yang timbul bentuk menyakiti dari orang lain. Kata “وَالْغَمّ” timbul pada hati. Sedangkan “وَالْحُزْن” timbul karena sesuatu yang hilang sehingga membuat susah. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [8] Ada yang menyatakan bahwa maksudnya adalah umum. Ada yang menyatakan khusus pada bentuk menyakiti dari orang lain padanya. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [9] HR. Bukhari no. 5641 dan Muslim no. 2573. Tagsdosa besar


Kesempatan kali ini adalah serial terakhir dari 10 Pelebur Dosa yang sebelumnya telah dibahas. Di antara sebab dosa bisa lebur adalah berkat syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi pelaku dosa besar, bisa pula karena musibah yang menimpa seorang muslim. Dan yang lebih besar dari itu semua adalah karena rahmat dan ampunan Allah. Sebab Keenam: Syafa’at[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya pada pelaku (dosa besar)[2] di hari kiamat kelak. Sebagaimana telah terdapat hadits mutawatir (dengan jalur periwayatan yang banyak) yang membicarakan tentang syafa’at. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih, شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي “Syafa’atku untuk pelaku dosa besar dari umatku.”[3] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خُيِّرْت بَيْنَ أَنْ يَدْخُلَ نِصْفُ أُمَّتِي الْجَنَّةَ ؛ وَبَيْنَ الشَّفَاعَةِ فَاخْتَرْت الشَّفَاعَةَ لِأَنَّهَا أَعَمُّ وَأَكْثَرُ ؛ أَتَرَوْنَهَا لِلْمُتَّقِينَ ؟ لَا . وَلَكِنَّهَا لِلْمُذْنِبِينَ المتلوثين الْخَطَّائِينَ “Separuh dari umatku akan dipilih untuk masuk surga atau akan diberi syafa’at. Maka aku pun memilih agar umatku diberi syafa’at kareana itu tentu lebih umum dan lebih banyak. Apakah syafa’at itu hanya untuk orang bertakwa? Tidak. Syafa’at itu untuk mereka yang terjerumus dalam dosa (besar).”[4] [5] Sebab Ketujuh: Musibah di dunia yang menjadi sebab terhapusnya dosa. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain (Bukhari-Muslim), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ ؛ وَلَا نَصَبٍ ؛ وَلَا هَمٍّ ؛ وَلَا حَزَنٍ ؛ وَلَا غَمٍّ ؛ وَلَا أَذًى – حَتَّى الشَّوْكَةُ يَشَاكُهَا – إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ “Tidaklah menimpa seorang mukmin berupa rasa sakit (yang terus menerus), rasa capek, kekhawatiran (pada pikiran), sedih (karena sesuatu yang hilang)[6], kesusahan hati[7] atau sesuatu yang menyakiti[8] sampai pun duri yang menusuknya melainkan akan dihapuskan dosa-dosanya.”[9] Sebab Kedelapan: Ujuan di alam kubur, juga siksaan dan kenikmatan yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosanya. Sebab Kesembilan: Kengerian dan kesulitan pada hari kiamat. Sebab Kesepuluh: Rahmat dan ampunan dari Allah tanpa sebab yang dilakukan oleh hamba. Jika sudah jelas bahwa celaan dan hukuman akan terhindar pada pelaku dosa karena sepuluh sebab di atas, maka anggapan yang menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku dosa besar (al kabair) hanya bisa terhapus dengan taubat berarti menyelisihi keterangan di atas.   [10 Pelebur Dosa ini diterjemahkan dari Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7: 487-501] Baca artikel pelebur dosa yang lain: 1. 10 Pelebur Dosa (seri 1) 2. 10 Pelebur Dosa (seri 2) 3. 10 Pelebur Dosa (seri 3) Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Syafa’at adalah meminta agar dihapuskan dosa dan kesalahan. Demikian kata Ibnul Atsir dalam An Nihayah fii Ghoribil Hadits wal Atsar 2: 485. As Safarini berkata bahwa syafa’at adalah meminta kebaikan untuk yang lain (Lawami’ul Anwar Al Bahiyah, 2: 204). [2] Yang dimaksud pelaku dosa besar adalah orang yang berbuat dosa besar atau maksiat namun masih termasuk ahlu tauhid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikann syafa’at kepada pelaku dosa besar agar mereka keluar dari nereka setelah mereka mampir dulu di dalamnya. (Asy Syafa’ah ‘an Ahlis Sunnah war Rod ‘alal Mukholifina fiiha, Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman Al Judai’, hal. 51). Syarat seseorang mendapatkan syafa’at adalah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Madarijus Salikin (1: 341), فهذه ثلاثة أصول … لا شفاعة إلا بإذنه ولا يأذن إلا لمن رضي قوله وعمله ولا يرضى من القول والعمل إلا توحيده واتباع رسوله “Inilah tiga ushul …:  (1) Tidak ada syafa’at kecuali dengan izin Allah. (2) Tidak ada izin kecuali pada orang yang Allah ridhoi perkataan dan amalannya. (3) Tidak ada ridho pada perkataan dan amalan kecuali dengan bertauhid dan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Syarat pertama adalah untuk syaafi’ (orang yang memberi syafa’at). Syarat kedua dan ketiga adalah untuk masyfu’ lahu (orang yang diberi syafa’at). Dalil yang mendukung tiga syarat di atas, وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى “Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya)” (QS. An Najm: 26). Dalam hadits, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لاَ يَسْأَلَنِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ ، لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ ، أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ » “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu di hari kiamat nanti?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari no. 99) [3] HR. Abu Daud no. 4739, Tirmidzi no. 2435 dan Ahmad 3: 213. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] HR. Tirmidzi no. 2441, Ibnu Majah no. 4317 dan Ahmad 2: 75. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani selain perkataan “قوله لأنها”. [5] Dalam riwayat Tirmidiz, dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِى آتٍ مِنْ عِنْدِ رَبِّى فَخَيَّرَنِى بَيْنَ أَنْ يُدْخِلَ نِصْفَ أُمَّتِى الْجَنَّةَ وَبَيْنَ الشَّفَاعَةِ فَاخْتَرْتُ الشَّفَاعَةَ وَهِىَ لِمَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Ada yang mendatangiku dari sisi Rabbku, aku disuruhh memilih antara memasukkan separuh dari umatku ke dalam surga atau memilih syafa’at. Aku pun memilih syafa’at dan ini akan diperoleh oleh orang yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun” (HR. Tirmidzi no. 2441. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). [6] Kata “وَلَا هَمٍّ ؛ وَلَا حَزَنٍ” keduanya adalah penyakit hati. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [7] Kata “غَمٍّ” termasuk penyakit hati yang berarti kesempitan (kesulitan) yang diderita hati. Ada ulama yang merinci makna dari tiga kata “الْهَمّ وَالْغَمّ وَالْحُزْن”. Kata “الْهَمّ” muncul dari pikiran yang timbul bentuk menyakiti dari orang lain. Kata “وَالْغَمّ” timbul pada hati. Sedangkan “وَالْحُزْن” timbul karena sesuatu yang hilang sehingga membuat susah. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [8] Ada yang menyatakan bahwa maksudnya adalah umum. Ada yang menyatakan khusus pada bentuk menyakiti dari orang lain padanya. (Lihat Fathul Bari, 10: 106) [9] HR. Bukhari no. 5641 dan Muslim no. 2573. Tagsdosa besar

Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk

Suami kadang terlalu terburu-buru dalam memutuskan cerai. Padahal masih cinta dan ingin kembali atau rujuk. Lalu bagaimana cara untuk rujuk, apakah mesti dengan ucapan atau bisa dengan cuma berhubungan intim dengan istri? Dan perlu diketahui bahwa talak itu ada dua macam yaitu talak roj’iy, talak yang bisa kembali rujuk ketika masa ‘iddah dan talak ba-in, talak yang tidak bisa kembali rujuk kecuali dengan akad yang baru atau setelah menikah dahulu dengan laki-laki lain pada wanita yang ditalak tiga. Kesempatan kali ini kita akan mengulas masalah rujuk dan talak yang bisa kembali rujuk. Pengertian Talak Roj’iy Talak roj’iy adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa ‘iddah tanpa didahului dengan akad nikah yang baru, walau istri tidak ridho kala itu. Talak roj’i ada ketika talak pertama dan talak kedua. Jika ‘iddah telah selesai pada talak pertama dan kedua, maka jadilah talak ba-in (talak yang tidak bisa kembali rujuk). Jika masih talak pertama dan kedua kala itu suami masih ingin kembali pada istri yang dicerai, maka harus dengan akad nikah baru. Disyari’atkannya Rujuk Dalil-dalil yang menyatakan bolehnya rujuk: Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud “imsak dengan cara yang ma’ruf” dalam ayat tersebut adalah rujuk dan kembali menjalin pernikahan serta mempergauli istri dengan cara yang baik. Begitu juga dalam ayat, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa suami yang mentalak istrinya berhak untuk rujuk kepada istrinya selama masa ‘iddahnya dengan syarat ia benar-benar memaksudkan untuk rujuk dan tidak memberi dhoror (bahaya) kepada istri.[1] Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa talak dibolehkan untuk rujuk. Sedangkan untuk talak ketiga (talak ba-in) tidak ada rujuk sebagaimana diterangkan dalam ayat lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Talak sebelum disetubuhi dianggap talak ba-in dan tidak ada masa ‘iddah bagi laki-laki kala itu. Rujuk hanya berlaku jika masa ‘iddah itu ada.[2] Dalil hadits yang menunjukkan boleh adanya rujuk sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar ketika ia mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali”[3] Begitu pula ada ijma’ (kata sepakat) dari para ulama bahwa seorang pria merdeka ketika ia mentalak istrinya kurang dari tiga kali talak dan seorang budak pria kurang dari dua talak, maka mereka boleh rujuk selama masa ‘iddah.[4] Hikmah di Balik Disyari’atkannya Rujuk Rujuk sangat dibutuhkan karena barangkali suami menyesal telah mentalak istrinya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah rujuk. Sebagaimana pendapat Fathimah binti Qois, begitu pula pendapat Asy Sya’bi, ‘Atho’, Qotadah, Adh Dhohak, Maqotil bin Hayan, dan Ats Tsauri.[5] Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.[6] Ketika Istri Sudah Ditalak Tiga Kali Ketika istri sudah ditalak tiga kali, maka haram bagi suaminya untuk rujuk kembali sampai mantan istrinya menikah dengan pria lain dengan nikah yang sah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia nikah dengan suami yang lain” (QS. Al Baqarah: 230). Pernikahan yang kedua disyaratkan agar suami kedua menyetubuhi istrinya sehingga dikatakan sah. Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah disebutkan, أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِىِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلاَقِى ، وَإِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ الْقُرَظِىَّ ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ ، لاَ ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ » “Suatu ketika istri Rifaa’ah Al Qurozhiy menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata,  “Aku adalah istri Rifaa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair Al Qurozhiy. Akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)[7]”.  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa’ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.”[8] Hukum Seputar Rujuk dan Talak Roj’iy 1. Rujuk ada pada talak roj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qodhi (hakim). 2. Rujuk itu ada jika suami telah menyetubuhi istrinya. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri, maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah[9] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49). 3. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa ‘iddah. Jika ‘iddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk –berdasarkan kesepakatan ulama- kecuali dengan akad baru. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah)” (QS. Al Baqarah: 228). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Yang namanya rujuk adalah ingin meneruskan kepemilikan (istri). Kepemilikan di sini putus setelah berlalunya masa ‘iddah dan ketika itu tidak ada lagi keberlangsungan pernikahan. 4. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad. 5. Perpisahan yang terjadi bukan karena hasil dari membayar kompensasi seperti dalam khulu’ (istri menuntut cerai di pengadilan dan diharuskan membayar kompensasi). 6. Rujuk tidak bisa dibatasi dengan waktu tertentu sesuai kesepakatan suami-istri, semisal rujuk nantinya setelah 8 tahun. Sebagaimana nikah tidak bisa dengan syarat waktu sampai sekian bulan, begitu pula rujuk. Tidak Disyaratkan Ridho Istri Ketika Suami akan Rujuk Perlu dipahami bahwa rujuk menjadi hak suami selama masih dalam masa ‘iddah, baik istri itu ridho maupun tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dan hak rujuk pada suami ini tidak bisa ia gugurkan sendiri. Semisal suami berkata, “Saya mentalakmu, namun saya tidak akan pernah rujuk kembali”. Atau ia berkata, “Saya menggugurkan hakku untuk rujuk”. Seperti ini tidak teranggap karena penggugurannya berarti telah merubah syari’at Allah. Padahal tidak boleh seorang pun mengubah syari’at Allah. Padahal Allah Ta’ala telah menyebutkan, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah: 229). Dalam rujuk tidak disyaratkan ridho istri. Karena dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ “Maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Ath Tholaq: 2). Dalam ayat ini hak rujuk dijadikan milik suami. Dan Allah menjadikan rujuk tersebut sebagai perintah untuk suami dan tidak menjadikan pilihan bagi istri. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Wajib rujuk jika suami mentalak istrinya ketika haidh sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat dan akan dijelaskan detail pada masalah talak bid’iy. 2. Rujuk tidak disyaratkan ada wali dan tidak disyaratkan mahar. Rujuk itu masih menahan istri sehingga masih dalam kondisi ikatan suami-istri. 3. Menurut mayoritas ulama, memberi tahu istri bahwa suami telah kembali rujuk hanyalah mustahab (sunnah). Seandainya tidak ada pernyataan sekali pun, rujuk tersebut tetap sah. Namun pendapat yang hati-hati dalam hal ini adalah tetap memberitahu istri bahwa suami akan rujuk. Karena inilah realisasi dari firman Allah, فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ “Maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Ath Tholaq: 2). Yang dikatakan rujuk dengan cara yang ma’ruf adalah memberitahukan si istri. Tujuan dari pemberitahuan pada istri adalah jika si istri telah lewat ‘iddah, ia bisa saja menikah dengan pria lain karena tidak mengetahui telah dirujuk oleh suami. 4. Ketika telah ditalak roj’iy, istri tetap berdandan dan berhias diri di hadapan suami sebagaimana kewajiban seorang istri. Karena ketika ditalak roj’iy, masih berada dalam masa ‘iddah, istri masih tetap istri suami. Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dandan dan berhias diri seperti ini tentu akan membuat suami untuk berpikiran untuk rujuk pada istri. Cara Rujuk 1. Rujuk dengan ucapan Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa rujuk itu sah dengan ucapan. Seperti suami mengatakan, “Saya rujuk padamu” atau yang semakna dengan itu. Atau suami mengucapkan ketika tidak di hadapan istri dan ia berkata, “Saya rujuk pada istriku”. Lafazh rujuk ada dua macam: (1) shorih (tegas), (2) kinayah (kalimat samaran). Jika lafazh rujuk itu shorih (tegas) seperti kedua contoh di atas, maka dianggap telah rujuk walau tidak  dengan niat. Namun jika lafazh kinayah (samaran) yang digunakan ketika rujuk seperti, “Kita sekarang seperti dulu lagi”, maka tergantung niatan. Jika diniatkan rujuk, maka teranggap rujuk. 2. Rujuk dengan perbuatan Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan bahwa dengan melakukan jima’ (hubungan intim) dan melakukan muqoddimahnya (pengantarnya) seperti mencium dengan syahwat baik diniatkan rujuk atau tidak, maka rujuknya teranggap. Ada juga ulama yang mensyaratkan harus disertai niat dalam jima’ dan muqoddimah tadi. Ada yang berpendapat pula bahwa rujuk adalah dengan jimak saja baik disertai niat atau tidak. Dalam pendapat yang lain, rujuk itu hanya teranggap dengan ucapan, tidak dengan jima’ dan selainnya. Pendapat yang pertengahan dalam masalah ini adalah rujuk itu teranggap cukup dengan jima’ namun dengan disertai niat. Inilah pendapat Imam Malik, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Alasannya karena setiap amalan tergantung pada niatnya. Apakah Rujuk Butuh Saksi? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” (QS. Ath Tholaq: 2). Yang rojih –pendapat terkuat- dalam hal ini adalah rujuk tetap butuh saksi bahkan diwajibkan berdasarkan makna tekstual dari ayat. Inilah yang menjadi pendapat Imam Syafi’i yang lama, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[10] Talak Roj’iy Mengurangi Jatah Talak Sudah kita ketahui bahwa batasan talak adalah tiga kali. Jika seseorang telah mentalak istri sekali, maka masih tersisa kesempatan dua kali talak. Jika suami itu rujuk, maka tidak menghapus talak yang terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)[11] Pembahasan ini masih berlanjut pada pembahasan talak ba-in. Semoga Allah memudahkan bagi kami untuk menyusunnya. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 16 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 262. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 262. [3] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [4] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 262. [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, 14: 28. [6] Idem. [7] Hudbatuts-tsaub maknanya adalah kemaluan suami lembek/lunak seperti ujung kain, sehingga tidak bisa memuaskan [An-Nihaayah]. [8] HR. Bukhari no. 5260 dan Muslim no. 1433. [9] Yang dimaksud mut’ah adalah pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri. [10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 271-272. [11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 273-274. Tagstalak

Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk

Suami kadang terlalu terburu-buru dalam memutuskan cerai. Padahal masih cinta dan ingin kembali atau rujuk. Lalu bagaimana cara untuk rujuk, apakah mesti dengan ucapan atau bisa dengan cuma berhubungan intim dengan istri? Dan perlu diketahui bahwa talak itu ada dua macam yaitu talak roj’iy, talak yang bisa kembali rujuk ketika masa ‘iddah dan talak ba-in, talak yang tidak bisa kembali rujuk kecuali dengan akad yang baru atau setelah menikah dahulu dengan laki-laki lain pada wanita yang ditalak tiga. Kesempatan kali ini kita akan mengulas masalah rujuk dan talak yang bisa kembali rujuk. Pengertian Talak Roj’iy Talak roj’iy adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa ‘iddah tanpa didahului dengan akad nikah yang baru, walau istri tidak ridho kala itu. Talak roj’i ada ketika talak pertama dan talak kedua. Jika ‘iddah telah selesai pada talak pertama dan kedua, maka jadilah talak ba-in (talak yang tidak bisa kembali rujuk). Jika masih talak pertama dan kedua kala itu suami masih ingin kembali pada istri yang dicerai, maka harus dengan akad nikah baru. Disyari’atkannya Rujuk Dalil-dalil yang menyatakan bolehnya rujuk: Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud “imsak dengan cara yang ma’ruf” dalam ayat tersebut adalah rujuk dan kembali menjalin pernikahan serta mempergauli istri dengan cara yang baik. Begitu juga dalam ayat, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa suami yang mentalak istrinya berhak untuk rujuk kepada istrinya selama masa ‘iddahnya dengan syarat ia benar-benar memaksudkan untuk rujuk dan tidak memberi dhoror (bahaya) kepada istri.[1] Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa talak dibolehkan untuk rujuk. Sedangkan untuk talak ketiga (talak ba-in) tidak ada rujuk sebagaimana diterangkan dalam ayat lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Talak sebelum disetubuhi dianggap talak ba-in dan tidak ada masa ‘iddah bagi laki-laki kala itu. Rujuk hanya berlaku jika masa ‘iddah itu ada.[2] Dalil hadits yang menunjukkan boleh adanya rujuk sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar ketika ia mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali”[3] Begitu pula ada ijma’ (kata sepakat) dari para ulama bahwa seorang pria merdeka ketika ia mentalak istrinya kurang dari tiga kali talak dan seorang budak pria kurang dari dua talak, maka mereka boleh rujuk selama masa ‘iddah.[4] Hikmah di Balik Disyari’atkannya Rujuk Rujuk sangat dibutuhkan karena barangkali suami menyesal telah mentalak istrinya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah rujuk. Sebagaimana pendapat Fathimah binti Qois, begitu pula pendapat Asy Sya’bi, ‘Atho’, Qotadah, Adh Dhohak, Maqotil bin Hayan, dan Ats Tsauri.[5] Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.[6] Ketika Istri Sudah Ditalak Tiga Kali Ketika istri sudah ditalak tiga kali, maka haram bagi suaminya untuk rujuk kembali sampai mantan istrinya menikah dengan pria lain dengan nikah yang sah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia nikah dengan suami yang lain” (QS. Al Baqarah: 230). Pernikahan yang kedua disyaratkan agar suami kedua menyetubuhi istrinya sehingga dikatakan sah. Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah disebutkan, أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِىِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلاَقِى ، وَإِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ الْقُرَظِىَّ ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ ، لاَ ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ » “Suatu ketika istri Rifaa’ah Al Qurozhiy menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata,  “Aku adalah istri Rifaa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair Al Qurozhiy. Akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)[7]”.  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa’ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.”[8] Hukum Seputar Rujuk dan Talak Roj’iy 1. Rujuk ada pada talak roj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qodhi (hakim). 2. Rujuk itu ada jika suami telah menyetubuhi istrinya. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri, maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah[9] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49). 3. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa ‘iddah. Jika ‘iddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk –berdasarkan kesepakatan ulama- kecuali dengan akad baru. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah)” (QS. Al Baqarah: 228). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Yang namanya rujuk adalah ingin meneruskan kepemilikan (istri). Kepemilikan di sini putus setelah berlalunya masa ‘iddah dan ketika itu tidak ada lagi keberlangsungan pernikahan. 4. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad. 5. Perpisahan yang terjadi bukan karena hasil dari membayar kompensasi seperti dalam khulu’ (istri menuntut cerai di pengadilan dan diharuskan membayar kompensasi). 6. Rujuk tidak bisa dibatasi dengan waktu tertentu sesuai kesepakatan suami-istri, semisal rujuk nantinya setelah 8 tahun. Sebagaimana nikah tidak bisa dengan syarat waktu sampai sekian bulan, begitu pula rujuk. Tidak Disyaratkan Ridho Istri Ketika Suami akan Rujuk Perlu dipahami bahwa rujuk menjadi hak suami selama masih dalam masa ‘iddah, baik istri itu ridho maupun tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dan hak rujuk pada suami ini tidak bisa ia gugurkan sendiri. Semisal suami berkata, “Saya mentalakmu, namun saya tidak akan pernah rujuk kembali”. Atau ia berkata, “Saya menggugurkan hakku untuk rujuk”. Seperti ini tidak teranggap karena penggugurannya berarti telah merubah syari’at Allah. Padahal tidak boleh seorang pun mengubah syari’at Allah. Padahal Allah Ta’ala telah menyebutkan, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah: 229). Dalam rujuk tidak disyaratkan ridho istri. Karena dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ “Maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Ath Tholaq: 2). Dalam ayat ini hak rujuk dijadikan milik suami. Dan Allah menjadikan rujuk tersebut sebagai perintah untuk suami dan tidak menjadikan pilihan bagi istri. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Wajib rujuk jika suami mentalak istrinya ketika haidh sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat dan akan dijelaskan detail pada masalah talak bid’iy. 2. Rujuk tidak disyaratkan ada wali dan tidak disyaratkan mahar. Rujuk itu masih menahan istri sehingga masih dalam kondisi ikatan suami-istri. 3. Menurut mayoritas ulama, memberi tahu istri bahwa suami telah kembali rujuk hanyalah mustahab (sunnah). Seandainya tidak ada pernyataan sekali pun, rujuk tersebut tetap sah. Namun pendapat yang hati-hati dalam hal ini adalah tetap memberitahu istri bahwa suami akan rujuk. Karena inilah realisasi dari firman Allah, فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ “Maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Ath Tholaq: 2). Yang dikatakan rujuk dengan cara yang ma’ruf adalah memberitahukan si istri. Tujuan dari pemberitahuan pada istri adalah jika si istri telah lewat ‘iddah, ia bisa saja menikah dengan pria lain karena tidak mengetahui telah dirujuk oleh suami. 4. Ketika telah ditalak roj’iy, istri tetap berdandan dan berhias diri di hadapan suami sebagaimana kewajiban seorang istri. Karena ketika ditalak roj’iy, masih berada dalam masa ‘iddah, istri masih tetap istri suami. Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dandan dan berhias diri seperti ini tentu akan membuat suami untuk berpikiran untuk rujuk pada istri. Cara Rujuk 1. Rujuk dengan ucapan Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa rujuk itu sah dengan ucapan. Seperti suami mengatakan, “Saya rujuk padamu” atau yang semakna dengan itu. Atau suami mengucapkan ketika tidak di hadapan istri dan ia berkata, “Saya rujuk pada istriku”. Lafazh rujuk ada dua macam: (1) shorih (tegas), (2) kinayah (kalimat samaran). Jika lafazh rujuk itu shorih (tegas) seperti kedua contoh di atas, maka dianggap telah rujuk walau tidak  dengan niat. Namun jika lafazh kinayah (samaran) yang digunakan ketika rujuk seperti, “Kita sekarang seperti dulu lagi”, maka tergantung niatan. Jika diniatkan rujuk, maka teranggap rujuk. 2. Rujuk dengan perbuatan Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan bahwa dengan melakukan jima’ (hubungan intim) dan melakukan muqoddimahnya (pengantarnya) seperti mencium dengan syahwat baik diniatkan rujuk atau tidak, maka rujuknya teranggap. Ada juga ulama yang mensyaratkan harus disertai niat dalam jima’ dan muqoddimah tadi. Ada yang berpendapat pula bahwa rujuk adalah dengan jimak saja baik disertai niat atau tidak. Dalam pendapat yang lain, rujuk itu hanya teranggap dengan ucapan, tidak dengan jima’ dan selainnya. Pendapat yang pertengahan dalam masalah ini adalah rujuk itu teranggap cukup dengan jima’ namun dengan disertai niat. Inilah pendapat Imam Malik, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Alasannya karena setiap amalan tergantung pada niatnya. Apakah Rujuk Butuh Saksi? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” (QS. Ath Tholaq: 2). Yang rojih –pendapat terkuat- dalam hal ini adalah rujuk tetap butuh saksi bahkan diwajibkan berdasarkan makna tekstual dari ayat. Inilah yang menjadi pendapat Imam Syafi’i yang lama, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[10] Talak Roj’iy Mengurangi Jatah Talak Sudah kita ketahui bahwa batasan talak adalah tiga kali. Jika seseorang telah mentalak istri sekali, maka masih tersisa kesempatan dua kali talak. Jika suami itu rujuk, maka tidak menghapus talak yang terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)[11] Pembahasan ini masih berlanjut pada pembahasan talak ba-in. Semoga Allah memudahkan bagi kami untuk menyusunnya. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 16 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 262. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 262. [3] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [4] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 262. [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, 14: 28. [6] Idem. [7] Hudbatuts-tsaub maknanya adalah kemaluan suami lembek/lunak seperti ujung kain, sehingga tidak bisa memuaskan [An-Nihaayah]. [8] HR. Bukhari no. 5260 dan Muslim no. 1433. [9] Yang dimaksud mut’ah adalah pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri. [10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 271-272. [11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 273-274. Tagstalak
Suami kadang terlalu terburu-buru dalam memutuskan cerai. Padahal masih cinta dan ingin kembali atau rujuk. Lalu bagaimana cara untuk rujuk, apakah mesti dengan ucapan atau bisa dengan cuma berhubungan intim dengan istri? Dan perlu diketahui bahwa talak itu ada dua macam yaitu talak roj’iy, talak yang bisa kembali rujuk ketika masa ‘iddah dan talak ba-in, talak yang tidak bisa kembali rujuk kecuali dengan akad yang baru atau setelah menikah dahulu dengan laki-laki lain pada wanita yang ditalak tiga. Kesempatan kali ini kita akan mengulas masalah rujuk dan talak yang bisa kembali rujuk. Pengertian Talak Roj’iy Talak roj’iy adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa ‘iddah tanpa didahului dengan akad nikah yang baru, walau istri tidak ridho kala itu. Talak roj’i ada ketika talak pertama dan talak kedua. Jika ‘iddah telah selesai pada talak pertama dan kedua, maka jadilah talak ba-in (talak yang tidak bisa kembali rujuk). Jika masih talak pertama dan kedua kala itu suami masih ingin kembali pada istri yang dicerai, maka harus dengan akad nikah baru. Disyari’atkannya Rujuk Dalil-dalil yang menyatakan bolehnya rujuk: Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud “imsak dengan cara yang ma’ruf” dalam ayat tersebut adalah rujuk dan kembali menjalin pernikahan serta mempergauli istri dengan cara yang baik. Begitu juga dalam ayat, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa suami yang mentalak istrinya berhak untuk rujuk kepada istrinya selama masa ‘iddahnya dengan syarat ia benar-benar memaksudkan untuk rujuk dan tidak memberi dhoror (bahaya) kepada istri.[1] Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa talak dibolehkan untuk rujuk. Sedangkan untuk talak ketiga (talak ba-in) tidak ada rujuk sebagaimana diterangkan dalam ayat lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Talak sebelum disetubuhi dianggap talak ba-in dan tidak ada masa ‘iddah bagi laki-laki kala itu. Rujuk hanya berlaku jika masa ‘iddah itu ada.[2] Dalil hadits yang menunjukkan boleh adanya rujuk sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar ketika ia mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali”[3] Begitu pula ada ijma’ (kata sepakat) dari para ulama bahwa seorang pria merdeka ketika ia mentalak istrinya kurang dari tiga kali talak dan seorang budak pria kurang dari dua talak, maka mereka boleh rujuk selama masa ‘iddah.[4] Hikmah di Balik Disyari’atkannya Rujuk Rujuk sangat dibutuhkan karena barangkali suami menyesal telah mentalak istrinya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah rujuk. Sebagaimana pendapat Fathimah binti Qois, begitu pula pendapat Asy Sya’bi, ‘Atho’, Qotadah, Adh Dhohak, Maqotil bin Hayan, dan Ats Tsauri.[5] Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.[6] Ketika Istri Sudah Ditalak Tiga Kali Ketika istri sudah ditalak tiga kali, maka haram bagi suaminya untuk rujuk kembali sampai mantan istrinya menikah dengan pria lain dengan nikah yang sah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia nikah dengan suami yang lain” (QS. Al Baqarah: 230). Pernikahan yang kedua disyaratkan agar suami kedua menyetubuhi istrinya sehingga dikatakan sah. Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah disebutkan, أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِىِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلاَقِى ، وَإِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ الْقُرَظِىَّ ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ ، لاَ ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ » “Suatu ketika istri Rifaa’ah Al Qurozhiy menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata,  “Aku adalah istri Rifaa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair Al Qurozhiy. Akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)[7]”.  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa’ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.”[8] Hukum Seputar Rujuk dan Talak Roj’iy 1. Rujuk ada pada talak roj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qodhi (hakim). 2. Rujuk itu ada jika suami telah menyetubuhi istrinya. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri, maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah[9] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49). 3. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa ‘iddah. Jika ‘iddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk –berdasarkan kesepakatan ulama- kecuali dengan akad baru. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah)” (QS. Al Baqarah: 228). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Yang namanya rujuk adalah ingin meneruskan kepemilikan (istri). Kepemilikan di sini putus setelah berlalunya masa ‘iddah dan ketika itu tidak ada lagi keberlangsungan pernikahan. 4. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad. 5. Perpisahan yang terjadi bukan karena hasil dari membayar kompensasi seperti dalam khulu’ (istri menuntut cerai di pengadilan dan diharuskan membayar kompensasi). 6. Rujuk tidak bisa dibatasi dengan waktu tertentu sesuai kesepakatan suami-istri, semisal rujuk nantinya setelah 8 tahun. Sebagaimana nikah tidak bisa dengan syarat waktu sampai sekian bulan, begitu pula rujuk. Tidak Disyaratkan Ridho Istri Ketika Suami akan Rujuk Perlu dipahami bahwa rujuk menjadi hak suami selama masih dalam masa ‘iddah, baik istri itu ridho maupun tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dan hak rujuk pada suami ini tidak bisa ia gugurkan sendiri. Semisal suami berkata, “Saya mentalakmu, namun saya tidak akan pernah rujuk kembali”. Atau ia berkata, “Saya menggugurkan hakku untuk rujuk”. Seperti ini tidak teranggap karena penggugurannya berarti telah merubah syari’at Allah. Padahal tidak boleh seorang pun mengubah syari’at Allah. Padahal Allah Ta’ala telah menyebutkan, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah: 229). Dalam rujuk tidak disyaratkan ridho istri. Karena dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ “Maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Ath Tholaq: 2). Dalam ayat ini hak rujuk dijadikan milik suami. Dan Allah menjadikan rujuk tersebut sebagai perintah untuk suami dan tidak menjadikan pilihan bagi istri. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Wajib rujuk jika suami mentalak istrinya ketika haidh sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat dan akan dijelaskan detail pada masalah talak bid’iy. 2. Rujuk tidak disyaratkan ada wali dan tidak disyaratkan mahar. Rujuk itu masih menahan istri sehingga masih dalam kondisi ikatan suami-istri. 3. Menurut mayoritas ulama, memberi tahu istri bahwa suami telah kembali rujuk hanyalah mustahab (sunnah). Seandainya tidak ada pernyataan sekali pun, rujuk tersebut tetap sah. Namun pendapat yang hati-hati dalam hal ini adalah tetap memberitahu istri bahwa suami akan rujuk. Karena inilah realisasi dari firman Allah, فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ “Maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Ath Tholaq: 2). Yang dikatakan rujuk dengan cara yang ma’ruf adalah memberitahukan si istri. Tujuan dari pemberitahuan pada istri adalah jika si istri telah lewat ‘iddah, ia bisa saja menikah dengan pria lain karena tidak mengetahui telah dirujuk oleh suami. 4. Ketika telah ditalak roj’iy, istri tetap berdandan dan berhias diri di hadapan suami sebagaimana kewajiban seorang istri. Karena ketika ditalak roj’iy, masih berada dalam masa ‘iddah, istri masih tetap istri suami. Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dandan dan berhias diri seperti ini tentu akan membuat suami untuk berpikiran untuk rujuk pada istri. Cara Rujuk 1. Rujuk dengan ucapan Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa rujuk itu sah dengan ucapan. Seperti suami mengatakan, “Saya rujuk padamu” atau yang semakna dengan itu. Atau suami mengucapkan ketika tidak di hadapan istri dan ia berkata, “Saya rujuk pada istriku”. Lafazh rujuk ada dua macam: (1) shorih (tegas), (2) kinayah (kalimat samaran). Jika lafazh rujuk itu shorih (tegas) seperti kedua contoh di atas, maka dianggap telah rujuk walau tidak  dengan niat. Namun jika lafazh kinayah (samaran) yang digunakan ketika rujuk seperti, “Kita sekarang seperti dulu lagi”, maka tergantung niatan. Jika diniatkan rujuk, maka teranggap rujuk. 2. Rujuk dengan perbuatan Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan bahwa dengan melakukan jima’ (hubungan intim) dan melakukan muqoddimahnya (pengantarnya) seperti mencium dengan syahwat baik diniatkan rujuk atau tidak, maka rujuknya teranggap. Ada juga ulama yang mensyaratkan harus disertai niat dalam jima’ dan muqoddimah tadi. Ada yang berpendapat pula bahwa rujuk adalah dengan jimak saja baik disertai niat atau tidak. Dalam pendapat yang lain, rujuk itu hanya teranggap dengan ucapan, tidak dengan jima’ dan selainnya. Pendapat yang pertengahan dalam masalah ini adalah rujuk itu teranggap cukup dengan jima’ namun dengan disertai niat. Inilah pendapat Imam Malik, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Alasannya karena setiap amalan tergantung pada niatnya. Apakah Rujuk Butuh Saksi? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” (QS. Ath Tholaq: 2). Yang rojih –pendapat terkuat- dalam hal ini adalah rujuk tetap butuh saksi bahkan diwajibkan berdasarkan makna tekstual dari ayat. Inilah yang menjadi pendapat Imam Syafi’i yang lama, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[10] Talak Roj’iy Mengurangi Jatah Talak Sudah kita ketahui bahwa batasan talak adalah tiga kali. Jika seseorang telah mentalak istri sekali, maka masih tersisa kesempatan dua kali talak. Jika suami itu rujuk, maka tidak menghapus talak yang terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)[11] Pembahasan ini masih berlanjut pada pembahasan talak ba-in. Semoga Allah memudahkan bagi kami untuk menyusunnya. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 16 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 262. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 262. [3] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [4] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 262. [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, 14: 28. [6] Idem. [7] Hudbatuts-tsaub maknanya adalah kemaluan suami lembek/lunak seperti ujung kain, sehingga tidak bisa memuaskan [An-Nihaayah]. [8] HR. Bukhari no. 5260 dan Muslim no. 1433. [9] Yang dimaksud mut’ah adalah pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri. [10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 271-272. [11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 273-274. Tagstalak


Suami kadang terlalu terburu-buru dalam memutuskan cerai. Padahal masih cinta dan ingin kembali atau rujuk. Lalu bagaimana cara untuk rujuk, apakah mesti dengan ucapan atau bisa dengan cuma berhubungan intim dengan istri? Dan perlu diketahui bahwa talak itu ada dua macam yaitu talak roj’iy, talak yang bisa kembali rujuk ketika masa ‘iddah dan talak ba-in, talak yang tidak bisa kembali rujuk kecuali dengan akad yang baru atau setelah menikah dahulu dengan laki-laki lain pada wanita yang ditalak tiga. Kesempatan kali ini kita akan mengulas masalah rujuk dan talak yang bisa kembali rujuk. Pengertian Talak Roj’iy Talak roj’iy adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa ‘iddah tanpa didahului dengan akad nikah yang baru, walau istri tidak ridho kala itu. Talak roj’i ada ketika talak pertama dan talak kedua. Jika ‘iddah telah selesai pada talak pertama dan kedua, maka jadilah talak ba-in (talak yang tidak bisa kembali rujuk). Jika masih talak pertama dan kedua kala itu suami masih ingin kembali pada istri yang dicerai, maka harus dengan akad nikah baru. Disyari’atkannya Rujuk Dalil-dalil yang menyatakan bolehnya rujuk: Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud “imsak dengan cara yang ma’ruf” dalam ayat tersebut adalah rujuk dan kembali menjalin pernikahan serta mempergauli istri dengan cara yang baik. Begitu juga dalam ayat, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa suami yang mentalak istrinya berhak untuk rujuk kepada istrinya selama masa ‘iddahnya dengan syarat ia benar-benar memaksudkan untuk rujuk dan tidak memberi dhoror (bahaya) kepada istri.[1] Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa talak dibolehkan untuk rujuk. Sedangkan untuk talak ketiga (talak ba-in) tidak ada rujuk sebagaimana diterangkan dalam ayat lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Talak sebelum disetubuhi dianggap talak ba-in dan tidak ada masa ‘iddah bagi laki-laki kala itu. Rujuk hanya berlaku jika masa ‘iddah itu ada.[2] Dalil hadits yang menunjukkan boleh adanya rujuk sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar ketika ia mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali”[3] Begitu pula ada ijma’ (kata sepakat) dari para ulama bahwa seorang pria merdeka ketika ia mentalak istrinya kurang dari tiga kali talak dan seorang budak pria kurang dari dua talak, maka mereka boleh rujuk selama masa ‘iddah.[4] Hikmah di Balik Disyari’atkannya Rujuk Rujuk sangat dibutuhkan karena barangkali suami menyesal telah mentalak istrinya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah rujuk. Sebagaimana pendapat Fathimah binti Qois, begitu pula pendapat Asy Sya’bi, ‘Atho’, Qotadah, Adh Dhohak, Maqotil bin Hayan, dan Ats Tsauri.[5] Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.[6] Ketika Istri Sudah Ditalak Tiga Kali Ketika istri sudah ditalak tiga kali, maka haram bagi suaminya untuk rujuk kembali sampai mantan istrinya menikah dengan pria lain dengan nikah yang sah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia nikah dengan suami yang lain” (QS. Al Baqarah: 230). Pernikahan yang kedua disyaratkan agar suami kedua menyetubuhi istrinya sehingga dikatakan sah. Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah disebutkan, أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِىِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلاَقِى ، وَإِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ الْقُرَظِىَّ ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ ، لاَ ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ » “Suatu ketika istri Rifaa’ah Al Qurozhiy menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata,  “Aku adalah istri Rifaa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair Al Qurozhiy. Akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)[7]”.  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa’ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.”[8] Hukum Seputar Rujuk dan Talak Roj’iy 1. Rujuk ada pada talak roj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qodhi (hakim). 2. Rujuk itu ada jika suami telah menyetubuhi istrinya. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri, maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah[9] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49). 3. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa ‘iddah. Jika ‘iddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk –berdasarkan kesepakatan ulama- kecuali dengan akad baru. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah)” (QS. Al Baqarah: 228). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Yang namanya rujuk adalah ingin meneruskan kepemilikan (istri). Kepemilikan di sini putus setelah berlalunya masa ‘iddah dan ketika itu tidak ada lagi keberlangsungan pernikahan. 4. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad. 5. Perpisahan yang terjadi bukan karena hasil dari membayar kompensasi seperti dalam khulu’ (istri menuntut cerai di pengadilan dan diharuskan membayar kompensasi). 6. Rujuk tidak bisa dibatasi dengan waktu tertentu sesuai kesepakatan suami-istri, semisal rujuk nantinya setelah 8 tahun. Sebagaimana nikah tidak bisa dengan syarat waktu sampai sekian bulan, begitu pula rujuk. Tidak Disyaratkan Ridho Istri Ketika Suami akan Rujuk Perlu dipahami bahwa rujuk menjadi hak suami selama masih dalam masa ‘iddah, baik istri itu ridho maupun tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dan hak rujuk pada suami ini tidak bisa ia gugurkan sendiri. Semisal suami berkata, “Saya mentalakmu, namun saya tidak akan pernah rujuk kembali”. Atau ia berkata, “Saya menggugurkan hakku untuk rujuk”. Seperti ini tidak teranggap karena penggugurannya berarti telah merubah syari’at Allah. Padahal tidak boleh seorang pun mengubah syari’at Allah. Padahal Allah Ta’ala telah menyebutkan, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah: 229). Dalam rujuk tidak disyaratkan ridho istri. Karena dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ “Maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Ath Tholaq: 2). Dalam ayat ini hak rujuk dijadikan milik suami. Dan Allah menjadikan rujuk tersebut sebagai perintah untuk suami dan tidak menjadikan pilihan bagi istri. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Wajib rujuk jika suami mentalak istrinya ketika haidh sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat dan akan dijelaskan detail pada masalah talak bid’iy. 2. Rujuk tidak disyaratkan ada wali dan tidak disyaratkan mahar. Rujuk itu masih menahan istri sehingga masih dalam kondisi ikatan suami-istri. 3. Menurut mayoritas ulama, memberi tahu istri bahwa suami telah kembali rujuk hanyalah mustahab (sunnah). Seandainya tidak ada pernyataan sekali pun, rujuk tersebut tetap sah. Namun pendapat yang hati-hati dalam hal ini adalah tetap memberitahu istri bahwa suami akan rujuk. Karena inilah realisasi dari firman Allah, فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ “Maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Ath Tholaq: 2). Yang dikatakan rujuk dengan cara yang ma’ruf adalah memberitahukan si istri. Tujuan dari pemberitahuan pada istri adalah jika si istri telah lewat ‘iddah, ia bisa saja menikah dengan pria lain karena tidak mengetahui telah dirujuk oleh suami. 4. Ketika telah ditalak roj’iy, istri tetap berdandan dan berhias diri di hadapan suami sebagaimana kewajiban seorang istri. Karena ketika ditalak roj’iy, masih berada dalam masa ‘iddah, istri masih tetap istri suami. Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dandan dan berhias diri seperti ini tentu akan membuat suami untuk berpikiran untuk rujuk pada istri. Cara Rujuk 1. Rujuk dengan ucapan Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa rujuk itu sah dengan ucapan. Seperti suami mengatakan, “Saya rujuk padamu” atau yang semakna dengan itu. Atau suami mengucapkan ketika tidak di hadapan istri dan ia berkata, “Saya rujuk pada istriku”. Lafazh rujuk ada dua macam: (1) shorih (tegas), (2) kinayah (kalimat samaran). Jika lafazh rujuk itu shorih (tegas) seperti kedua contoh di atas, maka dianggap telah rujuk walau tidak  dengan niat. Namun jika lafazh kinayah (samaran) yang digunakan ketika rujuk seperti, “Kita sekarang seperti dulu lagi”, maka tergantung niatan. Jika diniatkan rujuk, maka teranggap rujuk. 2. Rujuk dengan perbuatan Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan bahwa dengan melakukan jima’ (hubungan intim) dan melakukan muqoddimahnya (pengantarnya) seperti mencium dengan syahwat baik diniatkan rujuk atau tidak, maka rujuknya teranggap. Ada juga ulama yang mensyaratkan harus disertai niat dalam jima’ dan muqoddimah tadi. Ada yang berpendapat pula bahwa rujuk adalah dengan jimak saja baik disertai niat atau tidak. Dalam pendapat yang lain, rujuk itu hanya teranggap dengan ucapan, tidak dengan jima’ dan selainnya. Pendapat yang pertengahan dalam masalah ini adalah rujuk itu teranggap cukup dengan jima’ namun dengan disertai niat. Inilah pendapat Imam Malik, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Alasannya karena setiap amalan tergantung pada niatnya. Apakah Rujuk Butuh Saksi? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” (QS. Ath Tholaq: 2). Yang rojih –pendapat terkuat- dalam hal ini adalah rujuk tetap butuh saksi bahkan diwajibkan berdasarkan makna tekstual dari ayat. Inilah yang menjadi pendapat Imam Syafi’i yang lama, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[10] Talak Roj’iy Mengurangi Jatah Talak Sudah kita ketahui bahwa batasan talak adalah tiga kali. Jika seseorang telah mentalak istri sekali, maka masih tersisa kesempatan dua kali talak. Jika suami itu rujuk, maka tidak menghapus talak yang terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)[11] Pembahasan ini masih berlanjut pada pembahasan talak ba-in. Semoga Allah memudahkan bagi kami untuk menyusunnya. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 16 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 262. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 262. [3] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [4] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 262. [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, 14: 28. [6] Idem. [7] Hudbatuts-tsaub maknanya adalah kemaluan suami lembek/lunak seperti ujung kain, sehingga tidak bisa memuaskan [An-Nihaayah]. [8] HR. Bukhari no. 5260 dan Muslim no. 1433. [9] Yang dimaksud mut’ah adalah pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri. [10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 271-272. [11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 273-274. Tagstalak

10 Pelebur Dosa (3)

Untuk menghapuskan dosa tidak hanya dengan taubat dan istighfar. Amalan sholeh yang dilakukan oleh orang beriman itu pun bisa menghapuskan dosa bahkan dikatakan oleh  Ibnu Taimiyah sampai bisa menghapuskan dosa besar. Totalnya ada 10 amalan yang bisa melebur dosa atau menghindarkan hamba dari hukuman di akhirat kelak. Tulisan ini kami susun dari penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa. Dalam serial kali ini kita akan masuk pada pelebur dosa keempat dan kelima. Keempat: Do’a sesama orang beriman kepada lainnya seperti melalui shalat jenazah. Dari ‘Aisyah dan Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ إلَّا شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang mayit dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya hingga 100 orang, maka mereka semua akan memberikan syafa’at pada mayit tersebut”[1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جِنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاَللَّهِ شَيْئًا إلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu ia dishalati (dengan shalat jenazah) oleh 40 orang di mana mereka tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun melainkan orang yang dishalati tadi akan mendapatkan syafa’at dari mereka.”[2] Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Ini adalah do’a bagi seorang mukmin setelah ia mati. Tidak boleh dipahami bahwa ampunan bagi orang mukmin yang bertakwa ini disyaratkan jika ia menjauhi dosa besar, lalu dosa-dosa kecilnya saja yang diampuni. Penjelasan ini menunjukkan bahwa dosa si mayit tadi diampuni menurut dua kubu yang berselisih[3]. Dari sini dipahami pula bahwa do’a merupakan sebab ampunan bagi si mayit. Kelima: Amalan kebaikan yang ditujukan untuk mayit. Contohnya adalah sedekah. Amalan sedekah ini bermanfaat bagi mayit berdasarkan dalil yang shahih dan tegas serta berdasarkan kesepakatan para ulama. Begitu pula dengan memerdekakan dan haji bagi si mayit juga bermanfaat. Terdapat hadits shahih dalam Bukhari-Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka ahli warisnya yang  nanti mempuasakan dirinya.”[4] Terdapat pula hadits semisal itu mengenai puasa nadzar dari riwayat yang lain. Amalan-amalan tadi tidak bisa kita pertentangkan dengan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”[5] Hal ini disebabkan dua alasan: 1. Telah terdapat dalil-dalil yang shahih yang mutawatir (lewat jalur yang banyak) ditambah dengan kesepakatan para ulama salaf bahwa seorang mukmin akan mendapatkan manfaat dari amalan yang bukan ia usahakan. Seperti dari do’a dan permintaan ampun dari para malaikat padanya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا “(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Rabbnya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman.”[6] Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, وَمِنَ الْأَعْرَابِ مَنْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ قُرُبَاتٍ عِنْدَ اللَّهِ وَصَلَوَاتِ الرَّسُولِ “Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul.”[7] وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَات “Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.”[8] Seperti juga do’a orang yang melaksanakan shalat jenazah pada si mayit dan bagi orang –beriman- berziarah ke kuburnya. 2. Ayat di atas (surat An Najm ayat 39) secara tekstual tidaklah menunjukkan bahwa manusia akan mendapatkan manfaat dari hasil usahanya saja. Tidaklah dipahami bahwa ia tidak memiliki atau tidak berhak selain dari yang ia usahakan atau usaha orang lain tidak akan ia peroleh manfaatnya. Yang tepat adalah Allah masih mungkin memberinya manfaat dan rahmat dari amalan orang lain dan itu tidak menghalangi sama sekali. Sebagaimana Allah merahmati hamba dengan memberinya sebab agar keluar dari kesempitan. Allah subhanahu wa ta’ala dengan hikmah dan rahmat-Nya menyayangi hamba dengan sebab yang ia lakukan dan ini akan mengokohkannya dan semakin merahmatinya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِدَعْوَةِ إلَّا وَكَّلَ اللَّهُ بِهِ مَلَكًا كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ : آمِينَ وَلَك بِمِثْلِ “Tidaklah seseorang mendoakan saudaranya dengan suatu do’a melainkan Allah akan mengutus malaikat yang bertugas ketika ia berdo’a kepada saudaranya, malaikat itu pun berkata, “Aamiin (semoga Allah kabulkan), engkau pun akan dapat semisalnya.”[9] Sebagaimana terdapat hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ ؛ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ ؛ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa yang shalat jenazah, maka ia akan mendapatkan satu qiroth. Barangsiapa yang menambah dengan mengikutinya hingga dikuburkan, maka ia akan mendapatkan dua qiroth. Minimal ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud.”[10] Sebagaimana Allah merahmati orang yang melaksanakan shalat jenazah lantas berdo’a untuk si mayit, demikian pula si mayit dirahmati dengan do’a orang yang masih hidup untuknya. Pembahasan ini masih dilanjutkan pada pelebur dosa keenam s/d kesepuluh. Semoga Allah melebur setiap dosa kita dengan taubat, istighfar dan amalan kebaikan. Ya Allah, terimalah setiap taubat kami. Wallahu waliyyut taufiq.   Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7: 498-500   Baca artikel pelebur dosa yang lain: 1. 10 Pelebur Dosa (seri 1) 2. 10 Pelebur Dosa (seri 2)   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 947 dan An Nasai no. 1991. [2] HR. Muslim no. 948. [3] Dua kubu di sini: pertama, yang menganggap bahwa kebaikan hanya menghapuskan dosa kecil sedangkan dosa besar harus dengan taubat, dan kedua, yang menganggap bahwa kebaikan itu bisa menghapus dosa besar sekaligus. Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147. [5] QS. An Najm: 39. [6] QS. Ghofir (Al Mu’min): 7. [7] QS. At Taubah: 99. [8] QS. Muhammad: 19. [9] HR. Muslim no. 2733. [10] HR. Muslim no. 945. Tagsdosa besar

10 Pelebur Dosa (3)

Untuk menghapuskan dosa tidak hanya dengan taubat dan istighfar. Amalan sholeh yang dilakukan oleh orang beriman itu pun bisa menghapuskan dosa bahkan dikatakan oleh  Ibnu Taimiyah sampai bisa menghapuskan dosa besar. Totalnya ada 10 amalan yang bisa melebur dosa atau menghindarkan hamba dari hukuman di akhirat kelak. Tulisan ini kami susun dari penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa. Dalam serial kali ini kita akan masuk pada pelebur dosa keempat dan kelima. Keempat: Do’a sesama orang beriman kepada lainnya seperti melalui shalat jenazah. Dari ‘Aisyah dan Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ إلَّا شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang mayit dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya hingga 100 orang, maka mereka semua akan memberikan syafa’at pada mayit tersebut”[1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جِنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاَللَّهِ شَيْئًا إلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu ia dishalati (dengan shalat jenazah) oleh 40 orang di mana mereka tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun melainkan orang yang dishalati tadi akan mendapatkan syafa’at dari mereka.”[2] Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Ini adalah do’a bagi seorang mukmin setelah ia mati. Tidak boleh dipahami bahwa ampunan bagi orang mukmin yang bertakwa ini disyaratkan jika ia menjauhi dosa besar, lalu dosa-dosa kecilnya saja yang diampuni. Penjelasan ini menunjukkan bahwa dosa si mayit tadi diampuni menurut dua kubu yang berselisih[3]. Dari sini dipahami pula bahwa do’a merupakan sebab ampunan bagi si mayit. Kelima: Amalan kebaikan yang ditujukan untuk mayit. Contohnya adalah sedekah. Amalan sedekah ini bermanfaat bagi mayit berdasarkan dalil yang shahih dan tegas serta berdasarkan kesepakatan para ulama. Begitu pula dengan memerdekakan dan haji bagi si mayit juga bermanfaat. Terdapat hadits shahih dalam Bukhari-Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka ahli warisnya yang  nanti mempuasakan dirinya.”[4] Terdapat pula hadits semisal itu mengenai puasa nadzar dari riwayat yang lain. Amalan-amalan tadi tidak bisa kita pertentangkan dengan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”[5] Hal ini disebabkan dua alasan: 1. Telah terdapat dalil-dalil yang shahih yang mutawatir (lewat jalur yang banyak) ditambah dengan kesepakatan para ulama salaf bahwa seorang mukmin akan mendapatkan manfaat dari amalan yang bukan ia usahakan. Seperti dari do’a dan permintaan ampun dari para malaikat padanya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا “(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Rabbnya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman.”[6] Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, وَمِنَ الْأَعْرَابِ مَنْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ قُرُبَاتٍ عِنْدَ اللَّهِ وَصَلَوَاتِ الرَّسُولِ “Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul.”[7] وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَات “Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.”[8] Seperti juga do’a orang yang melaksanakan shalat jenazah pada si mayit dan bagi orang –beriman- berziarah ke kuburnya. 2. Ayat di atas (surat An Najm ayat 39) secara tekstual tidaklah menunjukkan bahwa manusia akan mendapatkan manfaat dari hasil usahanya saja. Tidaklah dipahami bahwa ia tidak memiliki atau tidak berhak selain dari yang ia usahakan atau usaha orang lain tidak akan ia peroleh manfaatnya. Yang tepat adalah Allah masih mungkin memberinya manfaat dan rahmat dari amalan orang lain dan itu tidak menghalangi sama sekali. Sebagaimana Allah merahmati hamba dengan memberinya sebab agar keluar dari kesempitan. Allah subhanahu wa ta’ala dengan hikmah dan rahmat-Nya menyayangi hamba dengan sebab yang ia lakukan dan ini akan mengokohkannya dan semakin merahmatinya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِدَعْوَةِ إلَّا وَكَّلَ اللَّهُ بِهِ مَلَكًا كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ : آمِينَ وَلَك بِمِثْلِ “Tidaklah seseorang mendoakan saudaranya dengan suatu do’a melainkan Allah akan mengutus malaikat yang bertugas ketika ia berdo’a kepada saudaranya, malaikat itu pun berkata, “Aamiin (semoga Allah kabulkan), engkau pun akan dapat semisalnya.”[9] Sebagaimana terdapat hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ ؛ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ ؛ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa yang shalat jenazah, maka ia akan mendapatkan satu qiroth. Barangsiapa yang menambah dengan mengikutinya hingga dikuburkan, maka ia akan mendapatkan dua qiroth. Minimal ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud.”[10] Sebagaimana Allah merahmati orang yang melaksanakan shalat jenazah lantas berdo’a untuk si mayit, demikian pula si mayit dirahmati dengan do’a orang yang masih hidup untuknya. Pembahasan ini masih dilanjutkan pada pelebur dosa keenam s/d kesepuluh. Semoga Allah melebur setiap dosa kita dengan taubat, istighfar dan amalan kebaikan. Ya Allah, terimalah setiap taubat kami. Wallahu waliyyut taufiq.   Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7: 498-500   Baca artikel pelebur dosa yang lain: 1. 10 Pelebur Dosa (seri 1) 2. 10 Pelebur Dosa (seri 2)   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 947 dan An Nasai no. 1991. [2] HR. Muslim no. 948. [3] Dua kubu di sini: pertama, yang menganggap bahwa kebaikan hanya menghapuskan dosa kecil sedangkan dosa besar harus dengan taubat, dan kedua, yang menganggap bahwa kebaikan itu bisa menghapus dosa besar sekaligus. Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147. [5] QS. An Najm: 39. [6] QS. Ghofir (Al Mu’min): 7. [7] QS. At Taubah: 99. [8] QS. Muhammad: 19. [9] HR. Muslim no. 2733. [10] HR. Muslim no. 945. Tagsdosa besar
Untuk menghapuskan dosa tidak hanya dengan taubat dan istighfar. Amalan sholeh yang dilakukan oleh orang beriman itu pun bisa menghapuskan dosa bahkan dikatakan oleh  Ibnu Taimiyah sampai bisa menghapuskan dosa besar. Totalnya ada 10 amalan yang bisa melebur dosa atau menghindarkan hamba dari hukuman di akhirat kelak. Tulisan ini kami susun dari penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa. Dalam serial kali ini kita akan masuk pada pelebur dosa keempat dan kelima. Keempat: Do’a sesama orang beriman kepada lainnya seperti melalui shalat jenazah. Dari ‘Aisyah dan Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ إلَّا شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang mayit dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya hingga 100 orang, maka mereka semua akan memberikan syafa’at pada mayit tersebut”[1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جِنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاَللَّهِ شَيْئًا إلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu ia dishalati (dengan shalat jenazah) oleh 40 orang di mana mereka tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun melainkan orang yang dishalati tadi akan mendapatkan syafa’at dari mereka.”[2] Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Ini adalah do’a bagi seorang mukmin setelah ia mati. Tidak boleh dipahami bahwa ampunan bagi orang mukmin yang bertakwa ini disyaratkan jika ia menjauhi dosa besar, lalu dosa-dosa kecilnya saja yang diampuni. Penjelasan ini menunjukkan bahwa dosa si mayit tadi diampuni menurut dua kubu yang berselisih[3]. Dari sini dipahami pula bahwa do’a merupakan sebab ampunan bagi si mayit. Kelima: Amalan kebaikan yang ditujukan untuk mayit. Contohnya adalah sedekah. Amalan sedekah ini bermanfaat bagi mayit berdasarkan dalil yang shahih dan tegas serta berdasarkan kesepakatan para ulama. Begitu pula dengan memerdekakan dan haji bagi si mayit juga bermanfaat. Terdapat hadits shahih dalam Bukhari-Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka ahli warisnya yang  nanti mempuasakan dirinya.”[4] Terdapat pula hadits semisal itu mengenai puasa nadzar dari riwayat yang lain. Amalan-amalan tadi tidak bisa kita pertentangkan dengan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”[5] Hal ini disebabkan dua alasan: 1. Telah terdapat dalil-dalil yang shahih yang mutawatir (lewat jalur yang banyak) ditambah dengan kesepakatan para ulama salaf bahwa seorang mukmin akan mendapatkan manfaat dari amalan yang bukan ia usahakan. Seperti dari do’a dan permintaan ampun dari para malaikat padanya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا “(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Rabbnya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman.”[6] Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, وَمِنَ الْأَعْرَابِ مَنْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ قُرُبَاتٍ عِنْدَ اللَّهِ وَصَلَوَاتِ الرَّسُولِ “Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul.”[7] وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَات “Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.”[8] Seperti juga do’a orang yang melaksanakan shalat jenazah pada si mayit dan bagi orang –beriman- berziarah ke kuburnya. 2. Ayat di atas (surat An Najm ayat 39) secara tekstual tidaklah menunjukkan bahwa manusia akan mendapatkan manfaat dari hasil usahanya saja. Tidaklah dipahami bahwa ia tidak memiliki atau tidak berhak selain dari yang ia usahakan atau usaha orang lain tidak akan ia peroleh manfaatnya. Yang tepat adalah Allah masih mungkin memberinya manfaat dan rahmat dari amalan orang lain dan itu tidak menghalangi sama sekali. Sebagaimana Allah merahmati hamba dengan memberinya sebab agar keluar dari kesempitan. Allah subhanahu wa ta’ala dengan hikmah dan rahmat-Nya menyayangi hamba dengan sebab yang ia lakukan dan ini akan mengokohkannya dan semakin merahmatinya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِدَعْوَةِ إلَّا وَكَّلَ اللَّهُ بِهِ مَلَكًا كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ : آمِينَ وَلَك بِمِثْلِ “Tidaklah seseorang mendoakan saudaranya dengan suatu do’a melainkan Allah akan mengutus malaikat yang bertugas ketika ia berdo’a kepada saudaranya, malaikat itu pun berkata, “Aamiin (semoga Allah kabulkan), engkau pun akan dapat semisalnya.”[9] Sebagaimana terdapat hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ ؛ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ ؛ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa yang shalat jenazah, maka ia akan mendapatkan satu qiroth. Barangsiapa yang menambah dengan mengikutinya hingga dikuburkan, maka ia akan mendapatkan dua qiroth. Minimal ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud.”[10] Sebagaimana Allah merahmati orang yang melaksanakan shalat jenazah lantas berdo’a untuk si mayit, demikian pula si mayit dirahmati dengan do’a orang yang masih hidup untuknya. Pembahasan ini masih dilanjutkan pada pelebur dosa keenam s/d kesepuluh. Semoga Allah melebur setiap dosa kita dengan taubat, istighfar dan amalan kebaikan. Ya Allah, terimalah setiap taubat kami. Wallahu waliyyut taufiq.   Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7: 498-500   Baca artikel pelebur dosa yang lain: 1. 10 Pelebur Dosa (seri 1) 2. 10 Pelebur Dosa (seri 2)   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 947 dan An Nasai no. 1991. [2] HR. Muslim no. 948. [3] Dua kubu di sini: pertama, yang menganggap bahwa kebaikan hanya menghapuskan dosa kecil sedangkan dosa besar harus dengan taubat, dan kedua, yang menganggap bahwa kebaikan itu bisa menghapus dosa besar sekaligus. Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147. [5] QS. An Najm: 39. [6] QS. Ghofir (Al Mu’min): 7. [7] QS. At Taubah: 99. [8] QS. Muhammad: 19. [9] HR. Muslim no. 2733. [10] HR. Muslim no. 945. Tagsdosa besar


Untuk menghapuskan dosa tidak hanya dengan taubat dan istighfar. Amalan sholeh yang dilakukan oleh orang beriman itu pun bisa menghapuskan dosa bahkan dikatakan oleh  Ibnu Taimiyah sampai bisa menghapuskan dosa besar. Totalnya ada 10 amalan yang bisa melebur dosa atau menghindarkan hamba dari hukuman di akhirat kelak. Tulisan ini kami susun dari penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa. Dalam serial kali ini kita akan masuk pada pelebur dosa keempat dan kelima. Keempat: Do’a sesama orang beriman kepada lainnya seperti melalui shalat jenazah. Dari ‘Aisyah dan Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ إلَّا شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang mayit dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya hingga 100 orang, maka mereka semua akan memberikan syafa’at pada mayit tersebut”[1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جِنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاَللَّهِ شَيْئًا إلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu ia dishalati (dengan shalat jenazah) oleh 40 orang di mana mereka tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun melainkan orang yang dishalati tadi akan mendapatkan syafa’at dari mereka.”[2] Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Ini adalah do’a bagi seorang mukmin setelah ia mati. Tidak boleh dipahami bahwa ampunan bagi orang mukmin yang bertakwa ini disyaratkan jika ia menjauhi dosa besar, lalu dosa-dosa kecilnya saja yang diampuni. Penjelasan ini menunjukkan bahwa dosa si mayit tadi diampuni menurut dua kubu yang berselisih[3]. Dari sini dipahami pula bahwa do’a merupakan sebab ampunan bagi si mayit. Kelima: Amalan kebaikan yang ditujukan untuk mayit. Contohnya adalah sedekah. Amalan sedekah ini bermanfaat bagi mayit berdasarkan dalil yang shahih dan tegas serta berdasarkan kesepakatan para ulama. Begitu pula dengan memerdekakan dan haji bagi si mayit juga bermanfaat. Terdapat hadits shahih dalam Bukhari-Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka ahli warisnya yang  nanti mempuasakan dirinya.”[4] Terdapat pula hadits semisal itu mengenai puasa nadzar dari riwayat yang lain. Amalan-amalan tadi tidak bisa kita pertentangkan dengan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”[5] Hal ini disebabkan dua alasan: 1. Telah terdapat dalil-dalil yang shahih yang mutawatir (lewat jalur yang banyak) ditambah dengan kesepakatan para ulama salaf bahwa seorang mukmin akan mendapatkan manfaat dari amalan yang bukan ia usahakan. Seperti dari do’a dan permintaan ampun dari para malaikat padanya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا “(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Rabbnya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman.”[6] Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, وَمِنَ الْأَعْرَابِ مَنْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ قُرُبَاتٍ عِنْدَ اللَّهِ وَصَلَوَاتِ الرَّسُولِ “Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul.”[7] وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَات “Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.”[8] Seperti juga do’a orang yang melaksanakan shalat jenazah pada si mayit dan bagi orang –beriman- berziarah ke kuburnya. 2. Ayat di atas (surat An Najm ayat 39) secara tekstual tidaklah menunjukkan bahwa manusia akan mendapatkan manfaat dari hasil usahanya saja. Tidaklah dipahami bahwa ia tidak memiliki atau tidak berhak selain dari yang ia usahakan atau usaha orang lain tidak akan ia peroleh manfaatnya. Yang tepat adalah Allah masih mungkin memberinya manfaat dan rahmat dari amalan orang lain dan itu tidak menghalangi sama sekali. Sebagaimana Allah merahmati hamba dengan memberinya sebab agar keluar dari kesempitan. Allah subhanahu wa ta’ala dengan hikmah dan rahmat-Nya menyayangi hamba dengan sebab yang ia lakukan dan ini akan mengokohkannya dan semakin merahmatinya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِدَعْوَةِ إلَّا وَكَّلَ اللَّهُ بِهِ مَلَكًا كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ : آمِينَ وَلَك بِمِثْلِ “Tidaklah seseorang mendoakan saudaranya dengan suatu do’a melainkan Allah akan mengutus malaikat yang bertugas ketika ia berdo’a kepada saudaranya, malaikat itu pun berkata, “Aamiin (semoga Allah kabulkan), engkau pun akan dapat semisalnya.”[9] Sebagaimana terdapat hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ ؛ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ ؛ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa yang shalat jenazah, maka ia akan mendapatkan satu qiroth. Barangsiapa yang menambah dengan mengikutinya hingga dikuburkan, maka ia akan mendapatkan dua qiroth. Minimal ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud.”[10] Sebagaimana Allah merahmati orang yang melaksanakan shalat jenazah lantas berdo’a untuk si mayit, demikian pula si mayit dirahmati dengan do’a orang yang masih hidup untuknya. Pembahasan ini masih dilanjutkan pada pelebur dosa keenam s/d kesepuluh. Semoga Allah melebur setiap dosa kita dengan taubat, istighfar dan amalan kebaikan. Ya Allah, terimalah setiap taubat kami. Wallahu waliyyut taufiq.   Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7: 498-500   Baca artikel pelebur dosa yang lain: 1. 10 Pelebur Dosa (seri 1) 2. 10 Pelebur Dosa (seri 2)   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 947 dan An Nasai no. 1991. [2] HR. Muslim no. 948. [3] Dua kubu di sini: pertama, yang menganggap bahwa kebaikan hanya menghapuskan dosa kecil sedangkan dosa besar harus dengan taubat, dan kedua, yang menganggap bahwa kebaikan itu bisa menghapus dosa besar sekaligus. Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147. [5] QS. An Najm: 39. [6] QS. Ghofir (Al Mu’min): 7. [7] QS. At Taubah: 99. [8] QS. Muhammad: 19. [9] HR. Muslim no. 2733. [10] HR. Muslim no. 945. Tagsdosa besar

‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah

Kata-kata yang sudah sangat masyhur dan telah dianggap berasal dari Umar bin Khottob dan Imam Asy Syafi’i. Sebagaian orang lantas menyangka selama bid’ah itu baik, maka tidaklah masalah diamalkan. Karena bid’ah menurutnya ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada bid’ah yan jelek (bid’ah sayyi’ah). Lantas segala amalan pun yang tanpa tuntunan cuma sekedar dibangun atas landasan niat baik menjadi legal. Daftar Isi tutup 1. Khalifah ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara Mengenai Bid’ah Hasanah 2. Memahami Perkataan ‘Umar bin Khottob tentang Shalat Tarawih 3. Memahami Perkataan Imam Syafi’i Khalifah ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara Mengenai Bid’ah Hasanah ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu ketika menghidupkan shalat tarawih secara berjama’ah, beliau berkata, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.[1] Imam Syafi’i rahimahullah berkata, البدعة بدعتان: بدعة محمودة، وبدعة مذمومة، فما وافق السنة، فهو محمود، وما خالف السنة، فهو مذموم “Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Jika suatu amalan bersesuaian dengan tuntunan Rasul, itu termasuk amalan terpuji. Namun jika menyelisihi tuntunan, itu termasuk amalan tercela”[2]   Memahami Perkataan ‘Umar bin Khottob tentang Shalat Tarawih Mengenai kisah keluarnya ucapan ‘Umar “sebaik-baik bid’ah adalah ini” dapat kita saksikan pada hadits berikut ini. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ, وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ. فَقَالَ عُمَرُ: وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ, فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ. قَالَ: ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ, فَقَالَ عُمَرُ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ, وَالَّتِي تَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي تَقُومُونَ, يَعْنِي آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ Dari Abdurrahman bin Abdil Qaary katanya; aku keluar bersama Umar bin Khatthab di bulan Ramadhan menuju masjid (Nabawi). Sesampainya di sana, ternyata orang-orang sedang shalat secara terpencar; ada orang yang shalat sendirian dan ada pula yang menjadi imam bagi sejumlah orang. Maka Umar berkata: “Menurutku kalau mereka kukumpulkan pada satu imam akan lebih baik…” maka ia pun mengumpulkan mereka –dalam satu jama’ah– dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya di malam yang lain, dan ketika itu orang-orang sedang shalat bersama imam mereka, maka Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini, akan tetapi saat dimana mereka tidur lebih baik dari pada saat dimana mereka shalat”, maksudnya akhir malam lebih baik untuk shalat karena saat itu mereka shalatnya di awal malam.[3] Perkataan ‘Umar di atas disikapi oleh Ibnu Rajab dengan pernyataan berikut, “Adapun perkataan ulama salaf yang menganggap adanya bid’ah yang baik, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah lughowi (bid’ah secara bahasa) dan bukan menurut istilah syar’i. Contoh perkataan yang dimaksud adalah perkataan ‘Umar bin Khottob ketika beliau mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) bersama dengan satu imam di masjid. Lantas ‘Umar keluar dan melihat mereka shalat (dengan satu imam), lalu ia pun berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Diriwayatkan bahwa Ka’ab bin Malik berkata pada ‘Umar, “Ini sebelumnya tidak ada”. “Aku tahu. Akan tetapi perbuatan ini baik (hasan)”, jawab ‘Umar. Yang dimaksudkan oleh ‘Umar bahwa shalat tarawih sebelumnya tidak dilakukan seperti itu sebelumnya. Akan tetapi, ada landasan dalam syari’at mengenai hal ini di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong dan memotivasi untuk melaksanakan qiyam Ramadhan. Dahulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang melaksanakan shalat tarawih secara jama’ah namun terpisah-pisah atau berkelompok-kelompok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabat di bulan Ramadhan lebih dari semalam. Kemudian beliau enggan melaksanakannya lagi karena khawatir shalat tarawih itu wajib. Beliau pun tidak merutinkannya setelah itu. Namun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kekhawatiran tersebut sudah tidak ada. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat tarawih bersama para sahabatnya di malam ganjil di sepuluh hari terakhir dari Ramadhan”.[4] Ibnu Rajab setelah itu mengatakan bahwa shalat tarawih yang dihidupkan kembali oleh ‘Umar tetap sah dan bukan bid’ah karena itu adalah bagian dari sunnah[5] (ajaran) khulafaur rosyidin al mahdiyyin[6] yang kita juga diperintahkan untuk mengikutinya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Alasan lain bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti sunnah (ajaran) khulafaur rosyidin. Bahkan shalat tarawih telah menjadi sunnah (ajaran) khulafaur rosyidin. Manausia di masa ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali juga menghidupkannya secara berjama’ah.”[7] Dalil bahwasanya kita diperintahkan mengikuti ajaran khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan ajaranku dan ajaran kholifah yang diberi petunjuk dalam ilmu dan amal, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah (kuat-kuat) dengan gigi geraham kalian”.[8] Ibnu Taimiyah berkata, “Perlu dipahami bahwa istilah bid’ah hasanah yang disebutkan ‘Umar hanyalah penyebutan bid’ah secara bahasa dan bukan istilah syari’at. Karena bid’ah  secara bahasa berarti setiap perbuatan yang diawali tanpa ada contoh sebelumnya.”[9] Perkataan bid’ah dengan artian bahasa -yaitu sesuatu yang baru- dikatakan pula oleh anak ‘Umar bin Khottob, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Yang namanya adzan pertama pada shalat Jum’at baru dilakukan di masa ‘Utsman karena kebutuhan manusia akan hal itu. Dan amalan ini diteruskan pula oleh ‘Ali bin Abi Tholib. Namun Ibnu ‘Umar lantas berkata, “Huwa bid’ah (ini adalah bid’ah)”. Ibnu Rajab menerangkan maksud Ibnu ‘Umar, “Sepertinya Ibnu ‘Umar ingin berkata seperti maksud ayahnya dalam masalah qiyam Ramadhan (shalat tarawih).”[10] Bagaimana bisa hadits dipertentangkan dengan perkataan sahabat? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sebagaimana sabdanya, وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Setiap bid’ah adalah sesat?”[11] Asy Syathibi mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah hasanah.”[12] Artinya setiap bid’ah itu tercela, tidak ada yang hasanah. Lalu bagaimana kita menyikapi perkataan ‘Umar? Taruhlah kita setuju dengan perkataan ‘Umar bahwa ada bid’ah hasanah karena beliau telah berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Maka cukup disanggah seperti kata Ibnu Taimiyah, “Perkataan sahabat bukanlah argumen. Bagaimana perkataan sahabat bisa sebagai alasan di saat bertentangan dengan sabda Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”[13] Jika dengan perkataan sahabat saja tidak bisa dipertentangkan dengan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lantas bagaimana lagi dengan perkataan ulama yang berada di bawah sahabat?   Memahami Perkataan Imam Syafi’i Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam fatawanya menjelaskan maksud perkataan Imam Asy Syafi’i di atas seraya berkata, “Apa saja yang menyelisihi dalil, maka itu adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Dan apa yang tidak diketahui menyelisihi dalil, maka tidak disebut bid’ah. Imam Syafi’i rahimahullah menuturkan, “Bid’ah itu ada dua macam, yaitu bid’ah yang menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ dan atsar dari sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bid’ah seperti ini termasuk bid’ah dholalah (sesat). Sedangkan jika tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka ia termasuk bid’ah hasanah.” Karena  ‘Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Perkataan semacam ini dan semisalnya dikeluarkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih”.[14] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan maksud perkataan Imam Asy Syafi’i mengenai bid’ah hasanah (mahmudah) dan bid’ah madzmumah, “Yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya bahwa bid’ah madzmumah (yang tercela) adalah segala amalan yang tidak ada asalnya dalam syari’at yang mendukungnya. Inilah bid’ah yang dimutlakkan dalam syari’at. Sedangkan bid’ah yang terpuji (bid’ah hasanah, pen) adalah bid’ah yang bersesuaian dengan sunnah (ajaran Rasul), yaitu yang memiliki asal dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendukung. Namun yang dimaksudkan dengan bid’ah hasanah di sini adalah bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah menurut istilah syar’i karena bid’ah kedua ini bersesuaian dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”[15] Ibnu Rajab rahimahullah juga menambahkan, “Telah diriwayatkan dari Imam Asy Syafi’i perkataan beliau yang menafsirkan perkataan beliau di atas. Imam Syafi’i berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu pertaka yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”.[16] Intinya di sini, sahabat mulia seperti ‘Umar bin Khottob dan Imam Syafi’i bukanlah orang yang begitu mudahnya melegalkan bid’ah. Dengan perkataan mereka berdua, orang-orang beralasan adanya bid’ah yang hasanah sehingga acara bid’ah maulid, selamatan kematian, yasinan, dan tahlilan sah-sah saja untuk dilegalkan. Karena perbuatan-perbuatan tadi jelas baik menurut mereka. Sebagai penutup, kami ulas sanggahan terakhir berikut ini bagi siapa saja yang beralasan dengan dua orang terkemuka di atas. Pertama: Secara jelas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat tanpa ada pengecualian. Maka tidak bisa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dipertentangkan dengan perkataan sahabat atau perkataan imam madzhab. Sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas dan Mujahid, lalu perkataan ini masyhur diucapkan oleh Imam Malik, juga diucapkan oleh Imam Ahmad, ليس أحد إلا ويؤخذ من رأيه ويترك ؛ ما خلا النبي “Pendapat seseorang bisa diambil atau ditinggalkan selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” Kedua: Jika seseorang merenungkan kembali perkataan Imam Syafi’i, “Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Jika suatu amalan bersesuaian dengan tuntunan Rasul, itu termasuk amalan terpuji. Namun jika menyelisihi tuntunan, itu termasuk amalan tercela”. Maksud beliau di sini adalah jika suatu amalan tidak menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah, maka itulah bid’ah hasanah (mahmudah) karena dalam perkataan beliau dikaitkan dengan demikian. Jika tidak demikian maksudnya, apalah gunanya beliau membuatkan kaitan setelah perkataannya. Setiap bid’ah yang menyelisihi syari’at bertentangan dengan ayat yang menyatakan bahwa Islam telah sempurna, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu” (QS. Al Ma’idah: 3). Begitu pula bid’ah yang tercela bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Ibnu Taimiyah berkata, “Setiap bid’ah bukan wajib dan bukan sunnah, maka ia termasuk bid’ah sayyi’ah dan termasuk bid’ah dholalah (yang menyesatkan) menurut sepakat para ulama. Siapa yang menyatakan bahwa sebagian bid’ah dengan bid’ah hasanah, maka itu jika telah ada dalil syar’i yang mendukungnya yang menyatakan bahwa amalan tersebut sunnah (dianjurkan). Jika bukan wajib dan bukan pula sunnah (anjuran), maka tidak ada seorang ulama pun mengatakan amalan tersebut sebagai hasanah (kebaikan) yang mendekatkan diri kepada Allah.”[17] Ketiga: Sudah sangat ma’ruf bahwa Imam Syafi’i  adalah orang yang paling semangat dalam ittiba’ atau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau juga adalah orang yang sangat keras pada orang yang membantah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat saja perkataan beliau pada orang yang menentang ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ar Rabie’ (murid Imam Syafi’i) bercerita, Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sebuah hadits, kemudian (setelah dijawab) orang itu bertanya, “Lalu bagaimana pendapatmu?”, maka gemetar dan beranglah Imam Syafi’i. Beliau berkata kepadanya, أَيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي وَأَيُّ أَرْضٍ تُقِلُّنِي إِذَا رَوَيْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ  وَقُلْتُ بِغَيْرِهِ “Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana yang akan kupijak kalau sampai kuriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku berpendapat lain…!?”[18] Jika Imam Syafi’i bersikap keras dalam hal semacam ini, bagaimana mungkin kita pahami bahwa perkataan beliau berseberangan dengan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Kullu bid’atin dholalah” (setiap bid’ah adalah sesat). Seharusnya kita memposisikan dengan benar perkataan Imam Syafi’I, yaitu kita pahami dengan pemahaman yang tidak bertentangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya kita pahami bahwa maksud Imam Syafi’i adalah bid’ah secara bahasa. Hal yang membuat kita seharusnya semakin husnuzhon kepada Imam Syafi’i karena beliau pernah mengeluarkan perkataan-perkataan seperti berikut ini, إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  وَدَعُوا مَا قُلْتُ -وفي رواية- فَاتَّبِعُوهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوا إِلىَ قَوْلِ أَحَدٍ “Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sampaikanlah sunnah tadi dan tinggalkanlah pendapatku –dan dalam riwayat lain Imam Syafi’i mengatakan– maka ikutilah sunnah tadi dan jangan pedulikan ucapan orang.”[19] كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.”[20] كُلُّ مَا قُلْتُ فَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ   خِلاَفُ قَوْلِي مِمَّا يَصِحُّ فَحَدِيثُ النَّبِيِّ أَوْلىَ فَلاَ تُقَلِّدُونِي “Semua yang pernah kukatakan jika ternyata berseberangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits Nabi lebih utama untuk diikuti dan janganlah kalian taqlid kepadaku.”[21] كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللهِ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا  قُلْتُ فَأَناَ رَاجِعٌ عَنْهَا فِي حَيَاتِي وَبَعْدَ مَوْتِي “Setiap masalah yang di sana ada hadits shahihnya menurut para ahli hadits, lalu hadits tersebut bertentangan dengan pendapatku, maka aku menyatakan rujuk (meralat) dari pendapatku tadi baik semasa hidupku maupun sesudah matiku.”[22] إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah mazhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.”[23] أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلىَ أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللهِ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa pun.”[24] Setelah kita mengetahui pernyataan Imam Syafi’i bahwa perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib didahulukan dari ucapan beliau, maka semestinya kita berbaik sangka kepada beliau dengan mendudukkan ucapan beliau mengenai bid’ah tadi sebagai bid’ah secara bahasa, –yaitu setiap hal baru– yang tidak ada kaitannya dengan agama. Dengan demikian, antara ucapan Imam Syafi’i; “Bid’ah mahmudah dan madzmumah” dan sabda Rasulullah; “setiap bid’ah sesat” tidak akan bertabrakan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 14 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 2010. [2] Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, 9: 113. [3] HR. Malik dalam Al Muwaththa’ bab: Ma jaa-a fi qiyami Ramadhan. [4] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128. [5] Sunnah adalah jalan yang ditempuh. Sunnah di sini bukan hanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, termasuk pula ajaran para kholifah rosyidin berupa i’tiqod, keyakinan, amalan dan perkataan. Inilah pengertian sunnah yang sempurna dan yang dipegang oleh para ulama salaf, mereka tidaklah memaksudkan kecuali demikian. Inilah yang diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, Al Auza’i dan Al Fudhail bin ‘Iyadh. Namun kebanyakan ulama belakangan memahami sunnah dengan maksud i’tiqod (keyakinan) karena i’tiqod itulah yang disebut ushulud diin (pokok ajaran Islam). Sehingga yang menyelisihi sunnah ini, ia berarti telah berada dalam bahaya yang besar (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 120). [6] Rusydu adalah mengenal kebenaran dan mengikutinya (mengamalkannya). Ghowi adalah mengenal kebenaran tetapi tidak mengikutinya. Sedangkan dholal adalah tidaklah mengenal dan mengamalkan kebenaran. Setiap orang yang rosyid, maka dia disebut muhtad (mendapat petunjuk). Setiap yang mendapati petunjuk secara sempurna dialah rosyid. Yang namanya hidayah adalah dengan mengenal dan mengamalkan kebenaran sekaligus (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 126). [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 129. [8] HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula hal yang sama dinyatakan oleh Syaikh Al Albani. [9] Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 1: 95. [10] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 129. [11] HR. Muslim no. 867, Abu Daud no. 4607, An Nasai no. 1578. [12] Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam fatawanya hal. 180-181. Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91. [13] Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 1: 95. [14] Majmu’ Al Fatawa, 20: 163. [15] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131. [16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’I (1: 468-469). Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131. [17] Majmu’ Al Fatawa, 1: 162. [18] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [19] Al Majmu’ syarh Al Muhadzdzab, 1: 63. [20] Tarikh Dimasyq, 51: 389. [21] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, 2: 9: 15. [22] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [23] Siyar A’laamin Nubala’, 3: 3284-3285. [24] I’lamul Muwaqi’in, 2: 282. Tagsbid'ah hasanah

‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah

Kata-kata yang sudah sangat masyhur dan telah dianggap berasal dari Umar bin Khottob dan Imam Asy Syafi’i. Sebagaian orang lantas menyangka selama bid’ah itu baik, maka tidaklah masalah diamalkan. Karena bid’ah menurutnya ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada bid’ah yan jelek (bid’ah sayyi’ah). Lantas segala amalan pun yang tanpa tuntunan cuma sekedar dibangun atas landasan niat baik menjadi legal. Daftar Isi tutup 1. Khalifah ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara Mengenai Bid’ah Hasanah 2. Memahami Perkataan ‘Umar bin Khottob tentang Shalat Tarawih 3. Memahami Perkataan Imam Syafi’i Khalifah ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara Mengenai Bid’ah Hasanah ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu ketika menghidupkan shalat tarawih secara berjama’ah, beliau berkata, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.[1] Imam Syafi’i rahimahullah berkata, البدعة بدعتان: بدعة محمودة، وبدعة مذمومة، فما وافق السنة، فهو محمود، وما خالف السنة، فهو مذموم “Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Jika suatu amalan bersesuaian dengan tuntunan Rasul, itu termasuk amalan terpuji. Namun jika menyelisihi tuntunan, itu termasuk amalan tercela”[2]   Memahami Perkataan ‘Umar bin Khottob tentang Shalat Tarawih Mengenai kisah keluarnya ucapan ‘Umar “sebaik-baik bid’ah adalah ini” dapat kita saksikan pada hadits berikut ini. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ, وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ. فَقَالَ عُمَرُ: وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ, فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ. قَالَ: ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ, فَقَالَ عُمَرُ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ, وَالَّتِي تَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي تَقُومُونَ, يَعْنِي آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ Dari Abdurrahman bin Abdil Qaary katanya; aku keluar bersama Umar bin Khatthab di bulan Ramadhan menuju masjid (Nabawi). Sesampainya di sana, ternyata orang-orang sedang shalat secara terpencar; ada orang yang shalat sendirian dan ada pula yang menjadi imam bagi sejumlah orang. Maka Umar berkata: “Menurutku kalau mereka kukumpulkan pada satu imam akan lebih baik…” maka ia pun mengumpulkan mereka –dalam satu jama’ah– dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya di malam yang lain, dan ketika itu orang-orang sedang shalat bersama imam mereka, maka Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini, akan tetapi saat dimana mereka tidur lebih baik dari pada saat dimana mereka shalat”, maksudnya akhir malam lebih baik untuk shalat karena saat itu mereka shalatnya di awal malam.[3] Perkataan ‘Umar di atas disikapi oleh Ibnu Rajab dengan pernyataan berikut, “Adapun perkataan ulama salaf yang menganggap adanya bid’ah yang baik, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah lughowi (bid’ah secara bahasa) dan bukan menurut istilah syar’i. Contoh perkataan yang dimaksud adalah perkataan ‘Umar bin Khottob ketika beliau mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) bersama dengan satu imam di masjid. Lantas ‘Umar keluar dan melihat mereka shalat (dengan satu imam), lalu ia pun berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Diriwayatkan bahwa Ka’ab bin Malik berkata pada ‘Umar, “Ini sebelumnya tidak ada”. “Aku tahu. Akan tetapi perbuatan ini baik (hasan)”, jawab ‘Umar. Yang dimaksudkan oleh ‘Umar bahwa shalat tarawih sebelumnya tidak dilakukan seperti itu sebelumnya. Akan tetapi, ada landasan dalam syari’at mengenai hal ini di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong dan memotivasi untuk melaksanakan qiyam Ramadhan. Dahulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang melaksanakan shalat tarawih secara jama’ah namun terpisah-pisah atau berkelompok-kelompok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabat di bulan Ramadhan lebih dari semalam. Kemudian beliau enggan melaksanakannya lagi karena khawatir shalat tarawih itu wajib. Beliau pun tidak merutinkannya setelah itu. Namun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kekhawatiran tersebut sudah tidak ada. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat tarawih bersama para sahabatnya di malam ganjil di sepuluh hari terakhir dari Ramadhan”.[4] Ibnu Rajab setelah itu mengatakan bahwa shalat tarawih yang dihidupkan kembali oleh ‘Umar tetap sah dan bukan bid’ah karena itu adalah bagian dari sunnah[5] (ajaran) khulafaur rosyidin al mahdiyyin[6] yang kita juga diperintahkan untuk mengikutinya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Alasan lain bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti sunnah (ajaran) khulafaur rosyidin. Bahkan shalat tarawih telah menjadi sunnah (ajaran) khulafaur rosyidin. Manausia di masa ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali juga menghidupkannya secara berjama’ah.”[7] Dalil bahwasanya kita diperintahkan mengikuti ajaran khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan ajaranku dan ajaran kholifah yang diberi petunjuk dalam ilmu dan amal, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah (kuat-kuat) dengan gigi geraham kalian”.[8] Ibnu Taimiyah berkata, “Perlu dipahami bahwa istilah bid’ah hasanah yang disebutkan ‘Umar hanyalah penyebutan bid’ah secara bahasa dan bukan istilah syari’at. Karena bid’ah  secara bahasa berarti setiap perbuatan yang diawali tanpa ada contoh sebelumnya.”[9] Perkataan bid’ah dengan artian bahasa -yaitu sesuatu yang baru- dikatakan pula oleh anak ‘Umar bin Khottob, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Yang namanya adzan pertama pada shalat Jum’at baru dilakukan di masa ‘Utsman karena kebutuhan manusia akan hal itu. Dan amalan ini diteruskan pula oleh ‘Ali bin Abi Tholib. Namun Ibnu ‘Umar lantas berkata, “Huwa bid’ah (ini adalah bid’ah)”. Ibnu Rajab menerangkan maksud Ibnu ‘Umar, “Sepertinya Ibnu ‘Umar ingin berkata seperti maksud ayahnya dalam masalah qiyam Ramadhan (shalat tarawih).”[10] Bagaimana bisa hadits dipertentangkan dengan perkataan sahabat? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sebagaimana sabdanya, وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Setiap bid’ah adalah sesat?”[11] Asy Syathibi mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah hasanah.”[12] Artinya setiap bid’ah itu tercela, tidak ada yang hasanah. Lalu bagaimana kita menyikapi perkataan ‘Umar? Taruhlah kita setuju dengan perkataan ‘Umar bahwa ada bid’ah hasanah karena beliau telah berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Maka cukup disanggah seperti kata Ibnu Taimiyah, “Perkataan sahabat bukanlah argumen. Bagaimana perkataan sahabat bisa sebagai alasan di saat bertentangan dengan sabda Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”[13] Jika dengan perkataan sahabat saja tidak bisa dipertentangkan dengan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lantas bagaimana lagi dengan perkataan ulama yang berada di bawah sahabat?   Memahami Perkataan Imam Syafi’i Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam fatawanya menjelaskan maksud perkataan Imam Asy Syafi’i di atas seraya berkata, “Apa saja yang menyelisihi dalil, maka itu adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Dan apa yang tidak diketahui menyelisihi dalil, maka tidak disebut bid’ah. Imam Syafi’i rahimahullah menuturkan, “Bid’ah itu ada dua macam, yaitu bid’ah yang menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ dan atsar dari sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bid’ah seperti ini termasuk bid’ah dholalah (sesat). Sedangkan jika tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka ia termasuk bid’ah hasanah.” Karena  ‘Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Perkataan semacam ini dan semisalnya dikeluarkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih”.[14] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan maksud perkataan Imam Asy Syafi’i mengenai bid’ah hasanah (mahmudah) dan bid’ah madzmumah, “Yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya bahwa bid’ah madzmumah (yang tercela) adalah segala amalan yang tidak ada asalnya dalam syari’at yang mendukungnya. Inilah bid’ah yang dimutlakkan dalam syari’at. Sedangkan bid’ah yang terpuji (bid’ah hasanah, pen) adalah bid’ah yang bersesuaian dengan sunnah (ajaran Rasul), yaitu yang memiliki asal dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendukung. Namun yang dimaksudkan dengan bid’ah hasanah di sini adalah bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah menurut istilah syar’i karena bid’ah kedua ini bersesuaian dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”[15] Ibnu Rajab rahimahullah juga menambahkan, “Telah diriwayatkan dari Imam Asy Syafi’i perkataan beliau yang menafsirkan perkataan beliau di atas. Imam Syafi’i berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu pertaka yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”.[16] Intinya di sini, sahabat mulia seperti ‘Umar bin Khottob dan Imam Syafi’i bukanlah orang yang begitu mudahnya melegalkan bid’ah. Dengan perkataan mereka berdua, orang-orang beralasan adanya bid’ah yang hasanah sehingga acara bid’ah maulid, selamatan kematian, yasinan, dan tahlilan sah-sah saja untuk dilegalkan. Karena perbuatan-perbuatan tadi jelas baik menurut mereka. Sebagai penutup, kami ulas sanggahan terakhir berikut ini bagi siapa saja yang beralasan dengan dua orang terkemuka di atas. Pertama: Secara jelas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat tanpa ada pengecualian. Maka tidak bisa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dipertentangkan dengan perkataan sahabat atau perkataan imam madzhab. Sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas dan Mujahid, lalu perkataan ini masyhur diucapkan oleh Imam Malik, juga diucapkan oleh Imam Ahmad, ليس أحد إلا ويؤخذ من رأيه ويترك ؛ ما خلا النبي “Pendapat seseorang bisa diambil atau ditinggalkan selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” Kedua: Jika seseorang merenungkan kembali perkataan Imam Syafi’i, “Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Jika suatu amalan bersesuaian dengan tuntunan Rasul, itu termasuk amalan terpuji. Namun jika menyelisihi tuntunan, itu termasuk amalan tercela”. Maksud beliau di sini adalah jika suatu amalan tidak menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah, maka itulah bid’ah hasanah (mahmudah) karena dalam perkataan beliau dikaitkan dengan demikian. Jika tidak demikian maksudnya, apalah gunanya beliau membuatkan kaitan setelah perkataannya. Setiap bid’ah yang menyelisihi syari’at bertentangan dengan ayat yang menyatakan bahwa Islam telah sempurna, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu” (QS. Al Ma’idah: 3). Begitu pula bid’ah yang tercela bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Ibnu Taimiyah berkata, “Setiap bid’ah bukan wajib dan bukan sunnah, maka ia termasuk bid’ah sayyi’ah dan termasuk bid’ah dholalah (yang menyesatkan) menurut sepakat para ulama. Siapa yang menyatakan bahwa sebagian bid’ah dengan bid’ah hasanah, maka itu jika telah ada dalil syar’i yang mendukungnya yang menyatakan bahwa amalan tersebut sunnah (dianjurkan). Jika bukan wajib dan bukan pula sunnah (anjuran), maka tidak ada seorang ulama pun mengatakan amalan tersebut sebagai hasanah (kebaikan) yang mendekatkan diri kepada Allah.”[17] Ketiga: Sudah sangat ma’ruf bahwa Imam Syafi’i  adalah orang yang paling semangat dalam ittiba’ atau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau juga adalah orang yang sangat keras pada orang yang membantah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat saja perkataan beliau pada orang yang menentang ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ar Rabie’ (murid Imam Syafi’i) bercerita, Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sebuah hadits, kemudian (setelah dijawab) orang itu bertanya, “Lalu bagaimana pendapatmu?”, maka gemetar dan beranglah Imam Syafi’i. Beliau berkata kepadanya, أَيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي وَأَيُّ أَرْضٍ تُقِلُّنِي إِذَا رَوَيْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ  وَقُلْتُ بِغَيْرِهِ “Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana yang akan kupijak kalau sampai kuriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku berpendapat lain…!?”[18] Jika Imam Syafi’i bersikap keras dalam hal semacam ini, bagaimana mungkin kita pahami bahwa perkataan beliau berseberangan dengan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Kullu bid’atin dholalah” (setiap bid’ah adalah sesat). Seharusnya kita memposisikan dengan benar perkataan Imam Syafi’I, yaitu kita pahami dengan pemahaman yang tidak bertentangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya kita pahami bahwa maksud Imam Syafi’i adalah bid’ah secara bahasa. Hal yang membuat kita seharusnya semakin husnuzhon kepada Imam Syafi’i karena beliau pernah mengeluarkan perkataan-perkataan seperti berikut ini, إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  وَدَعُوا مَا قُلْتُ -وفي رواية- فَاتَّبِعُوهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوا إِلىَ قَوْلِ أَحَدٍ “Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sampaikanlah sunnah tadi dan tinggalkanlah pendapatku –dan dalam riwayat lain Imam Syafi’i mengatakan– maka ikutilah sunnah tadi dan jangan pedulikan ucapan orang.”[19] كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.”[20] كُلُّ مَا قُلْتُ فَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ   خِلاَفُ قَوْلِي مِمَّا يَصِحُّ فَحَدِيثُ النَّبِيِّ أَوْلىَ فَلاَ تُقَلِّدُونِي “Semua yang pernah kukatakan jika ternyata berseberangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits Nabi lebih utama untuk diikuti dan janganlah kalian taqlid kepadaku.”[21] كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللهِ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا  قُلْتُ فَأَناَ رَاجِعٌ عَنْهَا فِي حَيَاتِي وَبَعْدَ مَوْتِي “Setiap masalah yang di sana ada hadits shahihnya menurut para ahli hadits, lalu hadits tersebut bertentangan dengan pendapatku, maka aku menyatakan rujuk (meralat) dari pendapatku tadi baik semasa hidupku maupun sesudah matiku.”[22] إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah mazhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.”[23] أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلىَ أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللهِ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa pun.”[24] Setelah kita mengetahui pernyataan Imam Syafi’i bahwa perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib didahulukan dari ucapan beliau, maka semestinya kita berbaik sangka kepada beliau dengan mendudukkan ucapan beliau mengenai bid’ah tadi sebagai bid’ah secara bahasa, –yaitu setiap hal baru– yang tidak ada kaitannya dengan agama. Dengan demikian, antara ucapan Imam Syafi’i; “Bid’ah mahmudah dan madzmumah” dan sabda Rasulullah; “setiap bid’ah sesat” tidak akan bertabrakan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 14 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 2010. [2] Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, 9: 113. [3] HR. Malik dalam Al Muwaththa’ bab: Ma jaa-a fi qiyami Ramadhan. [4] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128. [5] Sunnah adalah jalan yang ditempuh. Sunnah di sini bukan hanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, termasuk pula ajaran para kholifah rosyidin berupa i’tiqod, keyakinan, amalan dan perkataan. Inilah pengertian sunnah yang sempurna dan yang dipegang oleh para ulama salaf, mereka tidaklah memaksudkan kecuali demikian. Inilah yang diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, Al Auza’i dan Al Fudhail bin ‘Iyadh. Namun kebanyakan ulama belakangan memahami sunnah dengan maksud i’tiqod (keyakinan) karena i’tiqod itulah yang disebut ushulud diin (pokok ajaran Islam). Sehingga yang menyelisihi sunnah ini, ia berarti telah berada dalam bahaya yang besar (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 120). [6] Rusydu adalah mengenal kebenaran dan mengikutinya (mengamalkannya). Ghowi adalah mengenal kebenaran tetapi tidak mengikutinya. Sedangkan dholal adalah tidaklah mengenal dan mengamalkan kebenaran. Setiap orang yang rosyid, maka dia disebut muhtad (mendapat petunjuk). Setiap yang mendapati petunjuk secara sempurna dialah rosyid. Yang namanya hidayah adalah dengan mengenal dan mengamalkan kebenaran sekaligus (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 126). [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 129. [8] HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula hal yang sama dinyatakan oleh Syaikh Al Albani. [9] Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 1: 95. [10] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 129. [11] HR. Muslim no. 867, Abu Daud no. 4607, An Nasai no. 1578. [12] Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam fatawanya hal. 180-181. Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91. [13] Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 1: 95. [14] Majmu’ Al Fatawa, 20: 163. [15] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131. [16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’I (1: 468-469). Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131. [17] Majmu’ Al Fatawa, 1: 162. [18] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [19] Al Majmu’ syarh Al Muhadzdzab, 1: 63. [20] Tarikh Dimasyq, 51: 389. [21] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, 2: 9: 15. [22] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [23] Siyar A’laamin Nubala’, 3: 3284-3285. [24] I’lamul Muwaqi’in, 2: 282. Tagsbid'ah hasanah
Kata-kata yang sudah sangat masyhur dan telah dianggap berasal dari Umar bin Khottob dan Imam Asy Syafi’i. Sebagaian orang lantas menyangka selama bid’ah itu baik, maka tidaklah masalah diamalkan. Karena bid’ah menurutnya ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada bid’ah yan jelek (bid’ah sayyi’ah). Lantas segala amalan pun yang tanpa tuntunan cuma sekedar dibangun atas landasan niat baik menjadi legal. Daftar Isi tutup 1. Khalifah ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara Mengenai Bid’ah Hasanah 2. Memahami Perkataan ‘Umar bin Khottob tentang Shalat Tarawih 3. Memahami Perkataan Imam Syafi’i Khalifah ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara Mengenai Bid’ah Hasanah ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu ketika menghidupkan shalat tarawih secara berjama’ah, beliau berkata, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.[1] Imam Syafi’i rahimahullah berkata, البدعة بدعتان: بدعة محمودة، وبدعة مذمومة، فما وافق السنة، فهو محمود، وما خالف السنة، فهو مذموم “Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Jika suatu amalan bersesuaian dengan tuntunan Rasul, itu termasuk amalan terpuji. Namun jika menyelisihi tuntunan, itu termasuk amalan tercela”[2]   Memahami Perkataan ‘Umar bin Khottob tentang Shalat Tarawih Mengenai kisah keluarnya ucapan ‘Umar “sebaik-baik bid’ah adalah ini” dapat kita saksikan pada hadits berikut ini. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ, وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ. فَقَالَ عُمَرُ: وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ, فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ. قَالَ: ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ, فَقَالَ عُمَرُ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ, وَالَّتِي تَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي تَقُومُونَ, يَعْنِي آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ Dari Abdurrahman bin Abdil Qaary katanya; aku keluar bersama Umar bin Khatthab di bulan Ramadhan menuju masjid (Nabawi). Sesampainya di sana, ternyata orang-orang sedang shalat secara terpencar; ada orang yang shalat sendirian dan ada pula yang menjadi imam bagi sejumlah orang. Maka Umar berkata: “Menurutku kalau mereka kukumpulkan pada satu imam akan lebih baik…” maka ia pun mengumpulkan mereka –dalam satu jama’ah– dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya di malam yang lain, dan ketika itu orang-orang sedang shalat bersama imam mereka, maka Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini, akan tetapi saat dimana mereka tidur lebih baik dari pada saat dimana mereka shalat”, maksudnya akhir malam lebih baik untuk shalat karena saat itu mereka shalatnya di awal malam.[3] Perkataan ‘Umar di atas disikapi oleh Ibnu Rajab dengan pernyataan berikut, “Adapun perkataan ulama salaf yang menganggap adanya bid’ah yang baik, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah lughowi (bid’ah secara bahasa) dan bukan menurut istilah syar’i. Contoh perkataan yang dimaksud adalah perkataan ‘Umar bin Khottob ketika beliau mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) bersama dengan satu imam di masjid. Lantas ‘Umar keluar dan melihat mereka shalat (dengan satu imam), lalu ia pun berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Diriwayatkan bahwa Ka’ab bin Malik berkata pada ‘Umar, “Ini sebelumnya tidak ada”. “Aku tahu. Akan tetapi perbuatan ini baik (hasan)”, jawab ‘Umar. Yang dimaksudkan oleh ‘Umar bahwa shalat tarawih sebelumnya tidak dilakukan seperti itu sebelumnya. Akan tetapi, ada landasan dalam syari’at mengenai hal ini di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong dan memotivasi untuk melaksanakan qiyam Ramadhan. Dahulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang melaksanakan shalat tarawih secara jama’ah namun terpisah-pisah atau berkelompok-kelompok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabat di bulan Ramadhan lebih dari semalam. Kemudian beliau enggan melaksanakannya lagi karena khawatir shalat tarawih itu wajib. Beliau pun tidak merutinkannya setelah itu. Namun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kekhawatiran tersebut sudah tidak ada. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat tarawih bersama para sahabatnya di malam ganjil di sepuluh hari terakhir dari Ramadhan”.[4] Ibnu Rajab setelah itu mengatakan bahwa shalat tarawih yang dihidupkan kembali oleh ‘Umar tetap sah dan bukan bid’ah karena itu adalah bagian dari sunnah[5] (ajaran) khulafaur rosyidin al mahdiyyin[6] yang kita juga diperintahkan untuk mengikutinya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Alasan lain bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti sunnah (ajaran) khulafaur rosyidin. Bahkan shalat tarawih telah menjadi sunnah (ajaran) khulafaur rosyidin. Manausia di masa ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali juga menghidupkannya secara berjama’ah.”[7] Dalil bahwasanya kita diperintahkan mengikuti ajaran khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan ajaranku dan ajaran kholifah yang diberi petunjuk dalam ilmu dan amal, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah (kuat-kuat) dengan gigi geraham kalian”.[8] Ibnu Taimiyah berkata, “Perlu dipahami bahwa istilah bid’ah hasanah yang disebutkan ‘Umar hanyalah penyebutan bid’ah secara bahasa dan bukan istilah syari’at. Karena bid’ah  secara bahasa berarti setiap perbuatan yang diawali tanpa ada contoh sebelumnya.”[9] Perkataan bid’ah dengan artian bahasa -yaitu sesuatu yang baru- dikatakan pula oleh anak ‘Umar bin Khottob, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Yang namanya adzan pertama pada shalat Jum’at baru dilakukan di masa ‘Utsman karena kebutuhan manusia akan hal itu. Dan amalan ini diteruskan pula oleh ‘Ali bin Abi Tholib. Namun Ibnu ‘Umar lantas berkata, “Huwa bid’ah (ini adalah bid’ah)”. Ibnu Rajab menerangkan maksud Ibnu ‘Umar, “Sepertinya Ibnu ‘Umar ingin berkata seperti maksud ayahnya dalam masalah qiyam Ramadhan (shalat tarawih).”[10] Bagaimana bisa hadits dipertentangkan dengan perkataan sahabat? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sebagaimana sabdanya, وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Setiap bid’ah adalah sesat?”[11] Asy Syathibi mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah hasanah.”[12] Artinya setiap bid’ah itu tercela, tidak ada yang hasanah. Lalu bagaimana kita menyikapi perkataan ‘Umar? Taruhlah kita setuju dengan perkataan ‘Umar bahwa ada bid’ah hasanah karena beliau telah berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Maka cukup disanggah seperti kata Ibnu Taimiyah, “Perkataan sahabat bukanlah argumen. Bagaimana perkataan sahabat bisa sebagai alasan di saat bertentangan dengan sabda Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”[13] Jika dengan perkataan sahabat saja tidak bisa dipertentangkan dengan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lantas bagaimana lagi dengan perkataan ulama yang berada di bawah sahabat?   Memahami Perkataan Imam Syafi’i Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam fatawanya menjelaskan maksud perkataan Imam Asy Syafi’i di atas seraya berkata, “Apa saja yang menyelisihi dalil, maka itu adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Dan apa yang tidak diketahui menyelisihi dalil, maka tidak disebut bid’ah. Imam Syafi’i rahimahullah menuturkan, “Bid’ah itu ada dua macam, yaitu bid’ah yang menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ dan atsar dari sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bid’ah seperti ini termasuk bid’ah dholalah (sesat). Sedangkan jika tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka ia termasuk bid’ah hasanah.” Karena  ‘Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Perkataan semacam ini dan semisalnya dikeluarkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih”.[14] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan maksud perkataan Imam Asy Syafi’i mengenai bid’ah hasanah (mahmudah) dan bid’ah madzmumah, “Yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya bahwa bid’ah madzmumah (yang tercela) adalah segala amalan yang tidak ada asalnya dalam syari’at yang mendukungnya. Inilah bid’ah yang dimutlakkan dalam syari’at. Sedangkan bid’ah yang terpuji (bid’ah hasanah, pen) adalah bid’ah yang bersesuaian dengan sunnah (ajaran Rasul), yaitu yang memiliki asal dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendukung. Namun yang dimaksudkan dengan bid’ah hasanah di sini adalah bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah menurut istilah syar’i karena bid’ah kedua ini bersesuaian dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”[15] Ibnu Rajab rahimahullah juga menambahkan, “Telah diriwayatkan dari Imam Asy Syafi’i perkataan beliau yang menafsirkan perkataan beliau di atas. Imam Syafi’i berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu pertaka yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”.[16] Intinya di sini, sahabat mulia seperti ‘Umar bin Khottob dan Imam Syafi’i bukanlah orang yang begitu mudahnya melegalkan bid’ah. Dengan perkataan mereka berdua, orang-orang beralasan adanya bid’ah yang hasanah sehingga acara bid’ah maulid, selamatan kematian, yasinan, dan tahlilan sah-sah saja untuk dilegalkan. Karena perbuatan-perbuatan tadi jelas baik menurut mereka. Sebagai penutup, kami ulas sanggahan terakhir berikut ini bagi siapa saja yang beralasan dengan dua orang terkemuka di atas. Pertama: Secara jelas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat tanpa ada pengecualian. Maka tidak bisa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dipertentangkan dengan perkataan sahabat atau perkataan imam madzhab. Sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas dan Mujahid, lalu perkataan ini masyhur diucapkan oleh Imam Malik, juga diucapkan oleh Imam Ahmad, ليس أحد إلا ويؤخذ من رأيه ويترك ؛ ما خلا النبي “Pendapat seseorang bisa diambil atau ditinggalkan selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” Kedua: Jika seseorang merenungkan kembali perkataan Imam Syafi’i, “Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Jika suatu amalan bersesuaian dengan tuntunan Rasul, itu termasuk amalan terpuji. Namun jika menyelisihi tuntunan, itu termasuk amalan tercela”. Maksud beliau di sini adalah jika suatu amalan tidak menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah, maka itulah bid’ah hasanah (mahmudah) karena dalam perkataan beliau dikaitkan dengan demikian. Jika tidak demikian maksudnya, apalah gunanya beliau membuatkan kaitan setelah perkataannya. Setiap bid’ah yang menyelisihi syari’at bertentangan dengan ayat yang menyatakan bahwa Islam telah sempurna, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu” (QS. Al Ma’idah: 3). Begitu pula bid’ah yang tercela bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Ibnu Taimiyah berkata, “Setiap bid’ah bukan wajib dan bukan sunnah, maka ia termasuk bid’ah sayyi’ah dan termasuk bid’ah dholalah (yang menyesatkan) menurut sepakat para ulama. Siapa yang menyatakan bahwa sebagian bid’ah dengan bid’ah hasanah, maka itu jika telah ada dalil syar’i yang mendukungnya yang menyatakan bahwa amalan tersebut sunnah (dianjurkan). Jika bukan wajib dan bukan pula sunnah (anjuran), maka tidak ada seorang ulama pun mengatakan amalan tersebut sebagai hasanah (kebaikan) yang mendekatkan diri kepada Allah.”[17] Ketiga: Sudah sangat ma’ruf bahwa Imam Syafi’i  adalah orang yang paling semangat dalam ittiba’ atau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau juga adalah orang yang sangat keras pada orang yang membantah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat saja perkataan beliau pada orang yang menentang ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ar Rabie’ (murid Imam Syafi’i) bercerita, Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sebuah hadits, kemudian (setelah dijawab) orang itu bertanya, “Lalu bagaimana pendapatmu?”, maka gemetar dan beranglah Imam Syafi’i. Beliau berkata kepadanya, أَيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي وَأَيُّ أَرْضٍ تُقِلُّنِي إِذَا رَوَيْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ  وَقُلْتُ بِغَيْرِهِ “Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana yang akan kupijak kalau sampai kuriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku berpendapat lain…!?”[18] Jika Imam Syafi’i bersikap keras dalam hal semacam ini, bagaimana mungkin kita pahami bahwa perkataan beliau berseberangan dengan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Kullu bid’atin dholalah” (setiap bid’ah adalah sesat). Seharusnya kita memposisikan dengan benar perkataan Imam Syafi’I, yaitu kita pahami dengan pemahaman yang tidak bertentangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya kita pahami bahwa maksud Imam Syafi’i adalah bid’ah secara bahasa. Hal yang membuat kita seharusnya semakin husnuzhon kepada Imam Syafi’i karena beliau pernah mengeluarkan perkataan-perkataan seperti berikut ini, إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  وَدَعُوا مَا قُلْتُ -وفي رواية- فَاتَّبِعُوهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوا إِلىَ قَوْلِ أَحَدٍ “Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sampaikanlah sunnah tadi dan tinggalkanlah pendapatku –dan dalam riwayat lain Imam Syafi’i mengatakan– maka ikutilah sunnah tadi dan jangan pedulikan ucapan orang.”[19] كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.”[20] كُلُّ مَا قُلْتُ فَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ   خِلاَفُ قَوْلِي مِمَّا يَصِحُّ فَحَدِيثُ النَّبِيِّ أَوْلىَ فَلاَ تُقَلِّدُونِي “Semua yang pernah kukatakan jika ternyata berseberangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits Nabi lebih utama untuk diikuti dan janganlah kalian taqlid kepadaku.”[21] كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللهِ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا  قُلْتُ فَأَناَ رَاجِعٌ عَنْهَا فِي حَيَاتِي وَبَعْدَ مَوْتِي “Setiap masalah yang di sana ada hadits shahihnya menurut para ahli hadits, lalu hadits tersebut bertentangan dengan pendapatku, maka aku menyatakan rujuk (meralat) dari pendapatku tadi baik semasa hidupku maupun sesudah matiku.”[22] إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah mazhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.”[23] أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلىَ أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللهِ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa pun.”[24] Setelah kita mengetahui pernyataan Imam Syafi’i bahwa perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib didahulukan dari ucapan beliau, maka semestinya kita berbaik sangka kepada beliau dengan mendudukkan ucapan beliau mengenai bid’ah tadi sebagai bid’ah secara bahasa, –yaitu setiap hal baru– yang tidak ada kaitannya dengan agama. Dengan demikian, antara ucapan Imam Syafi’i; “Bid’ah mahmudah dan madzmumah” dan sabda Rasulullah; “setiap bid’ah sesat” tidak akan bertabrakan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 14 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 2010. [2] Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, 9: 113. [3] HR. Malik dalam Al Muwaththa’ bab: Ma jaa-a fi qiyami Ramadhan. [4] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128. [5] Sunnah adalah jalan yang ditempuh. Sunnah di sini bukan hanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, termasuk pula ajaran para kholifah rosyidin berupa i’tiqod, keyakinan, amalan dan perkataan. Inilah pengertian sunnah yang sempurna dan yang dipegang oleh para ulama salaf, mereka tidaklah memaksudkan kecuali demikian. Inilah yang diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, Al Auza’i dan Al Fudhail bin ‘Iyadh. Namun kebanyakan ulama belakangan memahami sunnah dengan maksud i’tiqod (keyakinan) karena i’tiqod itulah yang disebut ushulud diin (pokok ajaran Islam). Sehingga yang menyelisihi sunnah ini, ia berarti telah berada dalam bahaya yang besar (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 120). [6] Rusydu adalah mengenal kebenaran dan mengikutinya (mengamalkannya). Ghowi adalah mengenal kebenaran tetapi tidak mengikutinya. Sedangkan dholal adalah tidaklah mengenal dan mengamalkan kebenaran. Setiap orang yang rosyid, maka dia disebut muhtad (mendapat petunjuk). Setiap yang mendapati petunjuk secara sempurna dialah rosyid. Yang namanya hidayah adalah dengan mengenal dan mengamalkan kebenaran sekaligus (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 126). [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 129. [8] HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula hal yang sama dinyatakan oleh Syaikh Al Albani. [9] Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 1: 95. [10] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 129. [11] HR. Muslim no. 867, Abu Daud no. 4607, An Nasai no. 1578. [12] Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam fatawanya hal. 180-181. Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91. [13] Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 1: 95. [14] Majmu’ Al Fatawa, 20: 163. [15] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131. [16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’I (1: 468-469). Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131. [17] Majmu’ Al Fatawa, 1: 162. [18] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [19] Al Majmu’ syarh Al Muhadzdzab, 1: 63. [20] Tarikh Dimasyq, 51: 389. [21] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, 2: 9: 15. [22] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [23] Siyar A’laamin Nubala’, 3: 3284-3285. [24] I’lamul Muwaqi’in, 2: 282. Tagsbid'ah hasanah


Kata-kata yang sudah sangat masyhur dan telah dianggap berasal dari Umar bin Khottob dan Imam Asy Syafi’i. Sebagaian orang lantas menyangka selama bid’ah itu baik, maka tidaklah masalah diamalkan. Karena bid’ah menurutnya ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada bid’ah yan jelek (bid’ah sayyi’ah). Lantas segala amalan pun yang tanpa tuntunan cuma sekedar dibangun atas landasan niat baik menjadi legal. Daftar Isi tutup 1. Khalifah ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara Mengenai Bid’ah Hasanah 2. Memahami Perkataan ‘Umar bin Khottob tentang Shalat Tarawih 3. Memahami Perkataan Imam Syafi’i Khalifah ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara Mengenai Bid’ah Hasanah ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu ketika menghidupkan shalat tarawih secara berjama’ah, beliau berkata, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.[1] Imam Syafi’i rahimahullah berkata, البدعة بدعتان: بدعة محمودة، وبدعة مذمومة، فما وافق السنة، فهو محمود، وما خالف السنة، فهو مذموم “Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Jika suatu amalan bersesuaian dengan tuntunan Rasul, itu termasuk amalan terpuji. Namun jika menyelisihi tuntunan, itu termasuk amalan tercela”[2]   Memahami Perkataan ‘Umar bin Khottob tentang Shalat Tarawih Mengenai kisah keluarnya ucapan ‘Umar “sebaik-baik bid’ah adalah ini” dapat kita saksikan pada hadits berikut ini. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ, وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ. فَقَالَ عُمَرُ: وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ, فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ. قَالَ: ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ, فَقَالَ عُمَرُ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ, وَالَّتِي تَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي تَقُومُونَ, يَعْنِي آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ Dari Abdurrahman bin Abdil Qaary katanya; aku keluar bersama Umar bin Khatthab di bulan Ramadhan menuju masjid (Nabawi). Sesampainya di sana, ternyata orang-orang sedang shalat secara terpencar; ada orang yang shalat sendirian dan ada pula yang menjadi imam bagi sejumlah orang. Maka Umar berkata: “Menurutku kalau mereka kukumpulkan pada satu imam akan lebih baik…” maka ia pun mengumpulkan mereka –dalam satu jama’ah– dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya di malam yang lain, dan ketika itu orang-orang sedang shalat bersama imam mereka, maka Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini, akan tetapi saat dimana mereka tidur lebih baik dari pada saat dimana mereka shalat”, maksudnya akhir malam lebih baik untuk shalat karena saat itu mereka shalatnya di awal malam.[3] Perkataan ‘Umar di atas disikapi oleh Ibnu Rajab dengan pernyataan berikut, “Adapun perkataan ulama salaf yang menganggap adanya bid’ah yang baik, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah lughowi (bid’ah secara bahasa) dan bukan menurut istilah syar’i. Contoh perkataan yang dimaksud adalah perkataan ‘Umar bin Khottob ketika beliau mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) bersama dengan satu imam di masjid. Lantas ‘Umar keluar dan melihat mereka shalat (dengan satu imam), lalu ia pun berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Diriwayatkan bahwa Ka’ab bin Malik berkata pada ‘Umar, “Ini sebelumnya tidak ada”. “Aku tahu. Akan tetapi perbuatan ini baik (hasan)”, jawab ‘Umar. Yang dimaksudkan oleh ‘Umar bahwa shalat tarawih sebelumnya tidak dilakukan seperti itu sebelumnya. Akan tetapi, ada landasan dalam syari’at mengenai hal ini di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong dan memotivasi untuk melaksanakan qiyam Ramadhan. Dahulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang melaksanakan shalat tarawih secara jama’ah namun terpisah-pisah atau berkelompok-kelompok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabat di bulan Ramadhan lebih dari semalam. Kemudian beliau enggan melaksanakannya lagi karena khawatir shalat tarawih itu wajib. Beliau pun tidak merutinkannya setelah itu. Namun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kekhawatiran tersebut sudah tidak ada. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat tarawih bersama para sahabatnya di malam ganjil di sepuluh hari terakhir dari Ramadhan”.[4] Ibnu Rajab setelah itu mengatakan bahwa shalat tarawih yang dihidupkan kembali oleh ‘Umar tetap sah dan bukan bid’ah karena itu adalah bagian dari sunnah[5] (ajaran) khulafaur rosyidin al mahdiyyin[6] yang kita juga diperintahkan untuk mengikutinya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Alasan lain bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti sunnah (ajaran) khulafaur rosyidin. Bahkan shalat tarawih telah menjadi sunnah (ajaran) khulafaur rosyidin. Manausia di masa ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali juga menghidupkannya secara berjama’ah.”[7] Dalil bahwasanya kita diperintahkan mengikuti ajaran khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan ajaranku dan ajaran kholifah yang diberi petunjuk dalam ilmu dan amal, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah (kuat-kuat) dengan gigi geraham kalian”.[8] Ibnu Taimiyah berkata, “Perlu dipahami bahwa istilah bid’ah hasanah yang disebutkan ‘Umar hanyalah penyebutan bid’ah secara bahasa dan bukan istilah syari’at. Karena bid’ah  secara bahasa berarti setiap perbuatan yang diawali tanpa ada contoh sebelumnya.”[9] Perkataan bid’ah dengan artian bahasa -yaitu sesuatu yang baru- dikatakan pula oleh anak ‘Umar bin Khottob, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Yang namanya adzan pertama pada shalat Jum’at baru dilakukan di masa ‘Utsman karena kebutuhan manusia akan hal itu. Dan amalan ini diteruskan pula oleh ‘Ali bin Abi Tholib. Namun Ibnu ‘Umar lantas berkata, “Huwa bid’ah (ini adalah bid’ah)”. Ibnu Rajab menerangkan maksud Ibnu ‘Umar, “Sepertinya Ibnu ‘Umar ingin berkata seperti maksud ayahnya dalam masalah qiyam Ramadhan (shalat tarawih).”[10] Bagaimana bisa hadits dipertentangkan dengan perkataan sahabat? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sebagaimana sabdanya, وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Setiap bid’ah adalah sesat?”[11] Asy Syathibi mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah hasanah.”[12] Artinya setiap bid’ah itu tercela, tidak ada yang hasanah. Lalu bagaimana kita menyikapi perkataan ‘Umar? Taruhlah kita setuju dengan perkataan ‘Umar bahwa ada bid’ah hasanah karena beliau telah berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Maka cukup disanggah seperti kata Ibnu Taimiyah, “Perkataan sahabat bukanlah argumen. Bagaimana perkataan sahabat bisa sebagai alasan di saat bertentangan dengan sabda Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”[13] Jika dengan perkataan sahabat saja tidak bisa dipertentangkan dengan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lantas bagaimana lagi dengan perkataan ulama yang berada di bawah sahabat?   Memahami Perkataan Imam Syafi’i Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam fatawanya menjelaskan maksud perkataan Imam Asy Syafi’i di atas seraya berkata, “Apa saja yang menyelisihi dalil, maka itu adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Dan apa yang tidak diketahui menyelisihi dalil, maka tidak disebut bid’ah. Imam Syafi’i rahimahullah menuturkan, “Bid’ah itu ada dua macam, yaitu bid’ah yang menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ dan atsar dari sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bid’ah seperti ini termasuk bid’ah dholalah (sesat). Sedangkan jika tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka ia termasuk bid’ah hasanah.” Karena  ‘Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Perkataan semacam ini dan semisalnya dikeluarkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih”.[14] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan maksud perkataan Imam Asy Syafi’i mengenai bid’ah hasanah (mahmudah) dan bid’ah madzmumah, “Yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya bahwa bid’ah madzmumah (yang tercela) adalah segala amalan yang tidak ada asalnya dalam syari’at yang mendukungnya. Inilah bid’ah yang dimutlakkan dalam syari’at. Sedangkan bid’ah yang terpuji (bid’ah hasanah, pen) adalah bid’ah yang bersesuaian dengan sunnah (ajaran Rasul), yaitu yang memiliki asal dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendukung. Namun yang dimaksudkan dengan bid’ah hasanah di sini adalah bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah menurut istilah syar’i karena bid’ah kedua ini bersesuaian dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”[15] Ibnu Rajab rahimahullah juga menambahkan, “Telah diriwayatkan dari Imam Asy Syafi’i perkataan beliau yang menafsirkan perkataan beliau di atas. Imam Syafi’i berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu pertaka yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”.[16] Intinya di sini, sahabat mulia seperti ‘Umar bin Khottob dan Imam Syafi’i bukanlah orang yang begitu mudahnya melegalkan bid’ah. Dengan perkataan mereka berdua, orang-orang beralasan adanya bid’ah yang hasanah sehingga acara bid’ah maulid, selamatan kematian, yasinan, dan tahlilan sah-sah saja untuk dilegalkan. Karena perbuatan-perbuatan tadi jelas baik menurut mereka. Sebagai penutup, kami ulas sanggahan terakhir berikut ini bagi siapa saja yang beralasan dengan dua orang terkemuka di atas. Pertama: Secara jelas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat tanpa ada pengecualian. Maka tidak bisa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dipertentangkan dengan perkataan sahabat atau perkataan imam madzhab. Sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas dan Mujahid, lalu perkataan ini masyhur diucapkan oleh Imam Malik, juga diucapkan oleh Imam Ahmad, ليس أحد إلا ويؤخذ من رأيه ويترك ؛ ما خلا النبي “Pendapat seseorang bisa diambil atau ditinggalkan selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” Kedua: Jika seseorang merenungkan kembali perkataan Imam Syafi’i, “Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Jika suatu amalan bersesuaian dengan tuntunan Rasul, itu termasuk amalan terpuji. Namun jika menyelisihi tuntunan, itu termasuk amalan tercela”. Maksud beliau di sini adalah jika suatu amalan tidak menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah, maka itulah bid’ah hasanah (mahmudah) karena dalam perkataan beliau dikaitkan dengan demikian. Jika tidak demikian maksudnya, apalah gunanya beliau membuatkan kaitan setelah perkataannya. Setiap bid’ah yang menyelisihi syari’at bertentangan dengan ayat yang menyatakan bahwa Islam telah sempurna, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu” (QS. Al Ma’idah: 3). Begitu pula bid’ah yang tercela bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Ibnu Taimiyah berkata, “Setiap bid’ah bukan wajib dan bukan sunnah, maka ia termasuk bid’ah sayyi’ah dan termasuk bid’ah dholalah (yang menyesatkan) menurut sepakat para ulama. Siapa yang menyatakan bahwa sebagian bid’ah dengan bid’ah hasanah, maka itu jika telah ada dalil syar’i yang mendukungnya yang menyatakan bahwa amalan tersebut sunnah (dianjurkan). Jika bukan wajib dan bukan pula sunnah (anjuran), maka tidak ada seorang ulama pun mengatakan amalan tersebut sebagai hasanah (kebaikan) yang mendekatkan diri kepada Allah.”[17] Ketiga: Sudah sangat ma’ruf bahwa Imam Syafi’i  adalah orang yang paling semangat dalam ittiba’ atau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau juga adalah orang yang sangat keras pada orang yang membantah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat saja perkataan beliau pada orang yang menentang ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ar Rabie’ (murid Imam Syafi’i) bercerita, Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sebuah hadits, kemudian (setelah dijawab) orang itu bertanya, “Lalu bagaimana pendapatmu?”, maka gemetar dan beranglah Imam Syafi’i. Beliau berkata kepadanya, أَيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي وَأَيُّ أَرْضٍ تُقِلُّنِي إِذَا رَوَيْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ  وَقُلْتُ بِغَيْرِهِ “Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana yang akan kupijak kalau sampai kuriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku berpendapat lain…!?”[18] Jika Imam Syafi’i bersikap keras dalam hal semacam ini, bagaimana mungkin kita pahami bahwa perkataan beliau berseberangan dengan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Kullu bid’atin dholalah” (setiap bid’ah adalah sesat). Seharusnya kita memposisikan dengan benar perkataan Imam Syafi’I, yaitu kita pahami dengan pemahaman yang tidak bertentangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya kita pahami bahwa maksud Imam Syafi’i adalah bid’ah secara bahasa. Hal yang membuat kita seharusnya semakin husnuzhon kepada Imam Syafi’i karena beliau pernah mengeluarkan perkataan-perkataan seperti berikut ini, إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  وَدَعُوا مَا قُلْتُ -وفي رواية- فَاتَّبِعُوهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوا إِلىَ قَوْلِ أَحَدٍ “Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sampaikanlah sunnah tadi dan tinggalkanlah pendapatku –dan dalam riwayat lain Imam Syafi’i mengatakan– maka ikutilah sunnah tadi dan jangan pedulikan ucapan orang.”[19] كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.”[20] كُلُّ مَا قُلْتُ فَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ   خِلاَفُ قَوْلِي مِمَّا يَصِحُّ فَحَدِيثُ النَّبِيِّ أَوْلىَ فَلاَ تُقَلِّدُونِي “Semua yang pernah kukatakan jika ternyata berseberangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits Nabi lebih utama untuk diikuti dan janganlah kalian taqlid kepadaku.”[21] كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللهِ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا  قُلْتُ فَأَناَ رَاجِعٌ عَنْهَا فِي حَيَاتِي وَبَعْدَ مَوْتِي “Setiap masalah yang di sana ada hadits shahihnya menurut para ahli hadits, lalu hadits tersebut bertentangan dengan pendapatku, maka aku menyatakan rujuk (meralat) dari pendapatku tadi baik semasa hidupku maupun sesudah matiku.”[22] إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah mazhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.”[23] أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلىَ أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللهِ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa pun.”[24] Setelah kita mengetahui pernyataan Imam Syafi’i bahwa perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib didahulukan dari ucapan beliau, maka semestinya kita berbaik sangka kepada beliau dengan mendudukkan ucapan beliau mengenai bid’ah tadi sebagai bid’ah secara bahasa, –yaitu setiap hal baru– yang tidak ada kaitannya dengan agama. Dengan demikian, antara ucapan Imam Syafi’i; “Bid’ah mahmudah dan madzmumah” dan sabda Rasulullah; “setiap bid’ah sesat” tidak akan bertabrakan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 14 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 2010. [2] Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, 9: 113. [3] HR. Malik dalam Al Muwaththa’ bab: Ma jaa-a fi qiyami Ramadhan. [4] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128. [5] Sunnah adalah jalan yang ditempuh. Sunnah di sini bukan hanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, termasuk pula ajaran para kholifah rosyidin berupa i’tiqod, keyakinan, amalan dan perkataan. Inilah pengertian sunnah yang sempurna dan yang dipegang oleh para ulama salaf, mereka tidaklah memaksudkan kecuali demikian. Inilah yang diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, Al Auza’i dan Al Fudhail bin ‘Iyadh. Namun kebanyakan ulama belakangan memahami sunnah dengan maksud i’tiqod (keyakinan) karena i’tiqod itulah yang disebut ushulud diin (pokok ajaran Islam). Sehingga yang menyelisihi sunnah ini, ia berarti telah berada dalam bahaya yang besar (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 120). [6] Rusydu adalah mengenal kebenaran dan mengikutinya (mengamalkannya). Ghowi adalah mengenal kebenaran tetapi tidak mengikutinya. Sedangkan dholal adalah tidaklah mengenal dan mengamalkan kebenaran. Setiap orang yang rosyid, maka dia disebut muhtad (mendapat petunjuk). Setiap yang mendapati petunjuk secara sempurna dialah rosyid. Yang namanya hidayah adalah dengan mengenal dan mengamalkan kebenaran sekaligus (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 126). [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 129. [8] HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula hal yang sama dinyatakan oleh Syaikh Al Albani. [9] Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 1: 95. [10] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 129. [11] HR. Muslim no. 867, Abu Daud no. 4607, An Nasai no. 1578. [12] Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam fatawanya hal. 180-181. Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91. [13] Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 1: 95. [14] Majmu’ Al Fatawa, 20: 163. [15] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131. [16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’I (1: 468-469). Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131. [17] Majmu’ Al Fatawa, 1: 162. [18] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [19] Al Majmu’ syarh Al Muhadzdzab, 1: 63. [20] Tarikh Dimasyq, 51: 389. [21] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, 2: 9: 15. [22] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [23] Siyar A’laamin Nubala’, 3: 3284-3285. [24] I’lamul Muwaqi’in, 2: 282. Tagsbid'ah hasanah

Risalah Talak (7), Ucapan Talak

Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Talak pun bisa dilakukan via sms, email atau faks. Kesemuanya akan disinggung pada kesempatan kali ini diawali melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai syarat talak berkaitan dengan istri yang ditalak. Semoga bermanfaat. Syarat yang Berkaitan dengan Istri yang Ditalak Pertama: Istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum. Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talak roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalak ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talak. Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalak. Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talak kamu”.[1] Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak Asalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat. Pertama: Talak dengan lafazh (ucapan) Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan). Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2] Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3] Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ “Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4] Kedua: Talak dengan tulisan Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-. Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”. Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”. Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.[5] Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.[6] Ketiga: Talak dengan isyarat Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7] Apakah Talak Harus dengan Saksi? Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2). Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]   Diselesaikan 12 Jumadats Tsaniyah di Ummul Hamam, Riyadh, KSA www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 250-251. [2] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob. [4] HR. Bukhari no. 5269  dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. [5] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 258-259. [6] Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 36761, www.islamqa.com. Juga dijelaskan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259. [8] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260. Tagstalak

Risalah Talak (7), Ucapan Talak

Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Talak pun bisa dilakukan via sms, email atau faks. Kesemuanya akan disinggung pada kesempatan kali ini diawali melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai syarat talak berkaitan dengan istri yang ditalak. Semoga bermanfaat. Syarat yang Berkaitan dengan Istri yang Ditalak Pertama: Istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum. Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talak roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalak ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talak. Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalak. Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talak kamu”.[1] Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak Asalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat. Pertama: Talak dengan lafazh (ucapan) Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan). Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2] Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3] Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ “Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4] Kedua: Talak dengan tulisan Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-. Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”. Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”. Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.[5] Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.[6] Ketiga: Talak dengan isyarat Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7] Apakah Talak Harus dengan Saksi? Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2). Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]   Diselesaikan 12 Jumadats Tsaniyah di Ummul Hamam, Riyadh, KSA www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 250-251. [2] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob. [4] HR. Bukhari no. 5269  dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. [5] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 258-259. [6] Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 36761, www.islamqa.com. Juga dijelaskan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259. [8] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260. Tagstalak
Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Talak pun bisa dilakukan via sms, email atau faks. Kesemuanya akan disinggung pada kesempatan kali ini diawali melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai syarat talak berkaitan dengan istri yang ditalak. Semoga bermanfaat. Syarat yang Berkaitan dengan Istri yang Ditalak Pertama: Istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum. Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talak roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalak ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talak. Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalak. Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talak kamu”.[1] Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak Asalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat. Pertama: Talak dengan lafazh (ucapan) Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan). Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2] Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3] Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ “Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4] Kedua: Talak dengan tulisan Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-. Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”. Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”. Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.[5] Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.[6] Ketiga: Talak dengan isyarat Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7] Apakah Talak Harus dengan Saksi? Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2). Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]   Diselesaikan 12 Jumadats Tsaniyah di Ummul Hamam, Riyadh, KSA www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 250-251. [2] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob. [4] HR. Bukhari no. 5269  dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. [5] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 258-259. [6] Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 36761, www.islamqa.com. Juga dijelaskan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259. [8] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260. Tagstalak


Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Talak pun bisa dilakukan via sms, email atau faks. Kesemuanya akan disinggung pada kesempatan kali ini diawali melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai syarat talak berkaitan dengan istri yang ditalak. Semoga bermanfaat. Syarat yang Berkaitan dengan Istri yang Ditalak Pertama: Istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum. Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talak roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalak ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talak. Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalak. Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talak kamu”.[1] Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak Asalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat. Pertama: Talak dengan lafazh (ucapan) Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan). Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2] Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3] Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ “Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4] Kedua: Talak dengan tulisan Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-. Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”. Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”. Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.[5] Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.[6] Ketiga: Talak dengan isyarat Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7] Apakah Talak Harus dengan Saksi? Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2). Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]   Diselesaikan 12 Jumadats Tsaniyah di Ummul Hamam, Riyadh, KSA www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 250-251. [2] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob. [4] HR. Bukhari no. 5269  dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. [5] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 258-259. [6] Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 36761, www.islamqa.com. Juga dijelaskan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259. [8] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260. Tagstalak
Prev     Next