Khotbah Jumat: Islam Agama Kasih Sayang

27MayKhotbah Jumat: Islam Agama Kasih SayangMay 27, 2012Belajar Islam, Khutbah Jumat, Pilihan Redaksi KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Salah satu karakter menonjol syariat Islam, adalah agama kita datang dengan membawa dan menjunjung tinggi kasih sayang. Begitu banyak nas dari al-Qur’an maupun Sunnah yang menjelaskan hal itu. Di antaranya: Firman Allah ta’ala, “وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ“ Artinya: “Kami tidaklah mengutusmu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat (kasih sayang) bagi seluruh alam”. QS. Al-Anbiya’: 107. Juga sabda Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ، ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ؛ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ” “Orang-orang yang penyayang akan disayangi Allah Yang Maha Penyayang. Sayangilah siapa yang ada di atas muka bumi, niscaya kalian akan disayangi oleh siapa yang ada di langit”. HR. Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr dan dinilai hasan sahih oleh Tirmidzy. Jama’ah Jum’at yang kami hormati… Dalam mengajarkan kasih sayang, Islam tidak cukup hanya dengan memaparkan konsep global, namun juga menjabarkannya secara terperinci. Menyebutkan potret-potretnya secara detil dan menggambarkan dengan begitu jelas praktek nyatanya dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari orang terdekat, yakni anak dan istri, hingga manusia terjauh baik dari sisi kekerabatan maupun agama, semuanya berhak mendapat kasih sayang sesuai dengan porsi dan aturan yang telah digariskan agama. Tidak cukup hanya para manusia yang perlu disayangi, makhluk lain, semisal binatang dan tetumbuhan pun mendapatkan jatah kasih sayang, jauh hari sebelum orang-orang barat mengkampanyekan kasih sayang terhadap binatang atau mencanangkan program green life. Mengenai kasih sayang terhadap anak, kiranya kisah yang terjadi di zaman nubuwwah berikut bisa sedikit menggambarkannya. Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bertutur, “قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَعِنْدَهُ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسًا. فَقَالَ الْأَقْرَعُ: “إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنْ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا”. فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: “مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ” “Suatu saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mencium (cucu beliau) al-Hasan bin ‘Ali dan saat itu ada al-Aqra’ bin Hâbis at-Tamimy duduk di samping beliau. Serta merta al-Aqra’ berkomentar, “Aku memiliki sepuluh anak, sungguh tidak pernah satupun di antara mereka yang kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam pun memandangnya seraya berkata, “Barang siapa tidak mengasihi maka ia tidak akan dikasihi!”. HR. Bukhari dan Muslim. Kaum muslimin dan muslimat yang semoga dirahmati Allah… Untuk memotivasi sifat saling menyayangi sesama muslim, selain dengan menjelaskan hak dan kewajiban di antara mereka, Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam juga membuat sebuah perumpamaan yang sangat indah, tentang bagaimana seharusnya kaum muslimin berkasih sayang di antara mereka, “مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ؛ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى”. “Perumpamaan kaum mukminin dalam ukhuwah, kasih sayang dan kepedulian sesama mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh bagian tubuh akan bersolidaritas dengan ikut begadang dan merasa sakit”. HR. Bukhari dan Muslim dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu. Bahkan Islam juga menerangkan jalan yang seharusnya ditempuh untuk mengantarkan kepada terciptanya kasih sayang tersebut. Di antaranya, dalam sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ” “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian kutunjukkan tentang sesuatu yang jika kalian praktekkan niscaya kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Para hadirin dan hadirat yang kami cintai… Dalam menebarkan kasih sayang, Islam tidak hanya berhenti dalam wilayah sesama muslim saja, namun juga merambah hubungan dengan non muslim. Di antara potretnya yang paling jelas, Islam memotivasi mereka untuk masuk dan mengikuti agama kasih sayang; agama Islam, agar mereka bahagia di dunia dan selamat di akhirat. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ، يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ؛ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ” “Demi Allah, tidaklah seorang pun dari umat ini, entah itu Yahudi atau Nasrani, yang mendengar tentang diriku, lalu ia mati dalam keadaan belum beriman dengan risalahku, melainkan ia akan menjadi penghuni neraka”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Andaikan mereka enggan masuk Islam dan tidak memerangi kaum muslimin, mereka tetap berhak untuk disikapi secara lahiriah dengan baik. Allah ta’ala menjelaskan, “لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ، وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ، إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ”. Artinya: “Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”. QS. Al-Mumtahanah: 8. Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Yang lebih menakjubkan lagi, agama kita tidak hanya memperhatikan kasih sayang sesama manusia, namun juga mengajarkan kasih sayang kepada penghuni bumi lainnya, yaitu binatang dan tetumbuhan. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengisahkan, “كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَانْطَلَقَ لِحَاجَتِهِ، فَرَأَيْنَا حُمَرَةً مَعَهَا فَرْخَانِ، فَأَخَذْنَا فَرْخَيْهَا، فَجَاءَتْ الْحُمَرَةُ فَجَعَلَتْ تَفْرِشُ. فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: “مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا؟ رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا!” وَرَأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا فَقَالَ: “مَنْ حَرَّقَ هَذِهِ؟” قُلْنَا: “نَحْنُ” قَالَ: “إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ” “Suatu hari kami bepergian beserta Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Di tengah perjalanan, beliau memisahkan diri untuk menunaikan hajat. Saat itu kami melihat induk burung bersama kedua anaknya yang masih kecil. Maka kami mengambil dua anak burung itu. Induk burung pun mengepak-epakkan sayapnya gelisah. Manakala Nabi shallallahu’alaihiwasallam datang beliau bertanya, “Siapa yang menyakiti burung ini (dengan mengambil) anaknya? Kembalikan anaknya kepada sang induk!”. Beliau juga melihat ada perkampungan sarang semut telah dibakar. Beliaupun berkata, “Siapa yang membakar ini?”. “Kami”. “Tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Penguasa api” . HR. Abu Dawud dan isnadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Tidak cukup hanya mengajarkan kasih sayang semasa hidup para hewan tersebut, bahkan Islam juga memerintahkan agar mempraktekkan kasih sayang, sampaipun di detik-detik akhir hidup para hewan tersebut, yakni manakala kita bermaksud untuk menyembelihnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ؛ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ” “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik dalam segala sesuatu. Jika kalian akan membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian akan menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah kalian mengasah pisau kalian dan menenangkan hewan yang akan disembelihnya”. HR. Muslim dari Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu. Jamaah Jum’at yang kami hormati … Masih banyak potret lain yang menggambarkan betapa ajaran Islam sangatlah menjunjung kasih sayang. Kasih sayang kepada pelaku kesalahan terutama dari kalangan orang-orang yang terbatas ilmunya. Kasih sayang kepada tetumbuhan. Kasih sayang kepada orang tua dan kerabat. Kasih sayang kepada tetangga. Dan segudang contoh lainnya, yang tidak mungkin dipaparkan dalam kesempatan singkat ini. Semoga sedikit pemaparan di atas bisa menggambarkan pada kita betapa Islam benar-benar agama yang mengutamakan kasih sayang dan memotivasi umatnya untuk mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari… بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِسُنَّةِ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ، إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْأَرْبَابِ، وَمُسَبِّبِ الْأَسْبَابِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْعَزِيْزُ الْوَهَّابُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَفْضَلُ مَنْ قَامَ بِالدَّعْوَةِ وَالْاِحْتِسَابِ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أُوْلِي الْبَصَائِرِ وَالْأَلْبَابِ، وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الْمَآبِ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Itulah sekelumit konsep kasih sayang dalam Islam. Namun demikian, di zaman kita ini, ada dua kubu yang bertolak belakang dalam menyikapi konsep tersebut. Golongan pertama: yang kurang mempedulikan salah satu tujuan utama kedatangan Islam ke muka bumi itu. Sedangkan golongan kedua: yang kebablasan dalam menerjemahkan kasih sayang. Golongan pertama adalah mereka yang menampakkan Islam sebagai agama yang garang, galak dan gemar menumpahkan darah –tanpa aturan–. Setali tiga uang, ada pula yang menggambarkan pada umat bahwa seorang muslim yang berpegang teguh dengan ajaran Islam, haruslah bermuka sangar, bertutur kata pedas, tidak ramah, enggan menebarkan salam dan seabreg perilaku kurang simpatik lainnya. Kebalikannya, golongan kedua, yakni orang-orang yang keliru dalam menafsirkan kasih sayang. Mereka menjadikan kasih sayang sebagai dalih untuk mempertahankan tradisi yang bertolak belakang dengan Islam. Tidak cukup sampai di situ, bahkan mereka melontarkan tuduhan miring kepada pihak yang berusaha mengembalikan umat kepada ajaran murni Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, sebagai kaum yang tidak peduli dengan prinsip kasih sayang. Memang lembaran sejarah mengatakan, bahwa setiap kali muncul penyimpangan yang bernuansa ekstrim dan berlebihan, hampir bisa dipastikan akan muncul tandingannya berupa penyimpangan yang bernuansa bermudah-mudahan. Adapun sikap yang benar adalah: sikap pertengahan di antara keduanya. “وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا” Artinya: “Demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang pertengahan”. QS. Al-Baqarah: 143. Sekurang-kurangnya, seorang muslim tertuntut untuk bisa memadukan antara dua hal: tegas dalam berprinsip dan santun dalam bersikap. Tegas dalam berprinsip menggambarkan keteguhannya dalam berpegang dengan ajaran Islam yang benar. Sedangkan santun dalam bersikap dan keluwesan dalam bermu’amalah dengan siapapun –selama masih dalam koridor yang dibolehkan agama– merupakan penjabaran dari kasih sayang kepada sesama insan. Bahkan perilaku simpatik tersebut bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk mendakwahi orang-orang yang menyimpang dari garis lurus tuntunan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Semoga Allah berkenan mengaruniakan taufik-Nya pada kita agar termasuk golongan pertengahan tersebut. Amien ya Mujibas sâ’ilin… هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Jumadal Ula 1433 / 13 April 2012 – Download Artikel Dalam Bentuk PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Khotbah Jumat: Islam Agama Kasih Sayang

27MayKhotbah Jumat: Islam Agama Kasih SayangMay 27, 2012Belajar Islam, Khutbah Jumat, Pilihan Redaksi KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Salah satu karakter menonjol syariat Islam, adalah agama kita datang dengan membawa dan menjunjung tinggi kasih sayang. Begitu banyak nas dari al-Qur’an maupun Sunnah yang menjelaskan hal itu. Di antaranya: Firman Allah ta’ala, “وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ“ Artinya: “Kami tidaklah mengutusmu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat (kasih sayang) bagi seluruh alam”. QS. Al-Anbiya’: 107. Juga sabda Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ، ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ؛ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ” “Orang-orang yang penyayang akan disayangi Allah Yang Maha Penyayang. Sayangilah siapa yang ada di atas muka bumi, niscaya kalian akan disayangi oleh siapa yang ada di langit”. HR. Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr dan dinilai hasan sahih oleh Tirmidzy. Jama’ah Jum’at yang kami hormati… Dalam mengajarkan kasih sayang, Islam tidak cukup hanya dengan memaparkan konsep global, namun juga menjabarkannya secara terperinci. Menyebutkan potret-potretnya secara detil dan menggambarkan dengan begitu jelas praktek nyatanya dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari orang terdekat, yakni anak dan istri, hingga manusia terjauh baik dari sisi kekerabatan maupun agama, semuanya berhak mendapat kasih sayang sesuai dengan porsi dan aturan yang telah digariskan agama. Tidak cukup hanya para manusia yang perlu disayangi, makhluk lain, semisal binatang dan tetumbuhan pun mendapatkan jatah kasih sayang, jauh hari sebelum orang-orang barat mengkampanyekan kasih sayang terhadap binatang atau mencanangkan program green life. Mengenai kasih sayang terhadap anak, kiranya kisah yang terjadi di zaman nubuwwah berikut bisa sedikit menggambarkannya. Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bertutur, “قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَعِنْدَهُ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسًا. فَقَالَ الْأَقْرَعُ: “إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنْ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا”. فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: “مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ” “Suatu saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mencium (cucu beliau) al-Hasan bin ‘Ali dan saat itu ada al-Aqra’ bin Hâbis at-Tamimy duduk di samping beliau. Serta merta al-Aqra’ berkomentar, “Aku memiliki sepuluh anak, sungguh tidak pernah satupun di antara mereka yang kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam pun memandangnya seraya berkata, “Barang siapa tidak mengasihi maka ia tidak akan dikasihi!”. HR. Bukhari dan Muslim. Kaum muslimin dan muslimat yang semoga dirahmati Allah… Untuk memotivasi sifat saling menyayangi sesama muslim, selain dengan menjelaskan hak dan kewajiban di antara mereka, Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam juga membuat sebuah perumpamaan yang sangat indah, tentang bagaimana seharusnya kaum muslimin berkasih sayang di antara mereka, “مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ؛ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى”. “Perumpamaan kaum mukminin dalam ukhuwah, kasih sayang dan kepedulian sesama mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh bagian tubuh akan bersolidaritas dengan ikut begadang dan merasa sakit”. HR. Bukhari dan Muslim dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu. Bahkan Islam juga menerangkan jalan yang seharusnya ditempuh untuk mengantarkan kepada terciptanya kasih sayang tersebut. Di antaranya, dalam sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ” “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian kutunjukkan tentang sesuatu yang jika kalian praktekkan niscaya kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Para hadirin dan hadirat yang kami cintai… Dalam menebarkan kasih sayang, Islam tidak hanya berhenti dalam wilayah sesama muslim saja, namun juga merambah hubungan dengan non muslim. Di antara potretnya yang paling jelas, Islam memotivasi mereka untuk masuk dan mengikuti agama kasih sayang; agama Islam, agar mereka bahagia di dunia dan selamat di akhirat. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ، يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ؛ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ” “Demi Allah, tidaklah seorang pun dari umat ini, entah itu Yahudi atau Nasrani, yang mendengar tentang diriku, lalu ia mati dalam keadaan belum beriman dengan risalahku, melainkan ia akan menjadi penghuni neraka”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Andaikan mereka enggan masuk Islam dan tidak memerangi kaum muslimin, mereka tetap berhak untuk disikapi secara lahiriah dengan baik. Allah ta’ala menjelaskan, “لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ، وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ، إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ”. Artinya: “Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”. QS. Al-Mumtahanah: 8. Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Yang lebih menakjubkan lagi, agama kita tidak hanya memperhatikan kasih sayang sesama manusia, namun juga mengajarkan kasih sayang kepada penghuni bumi lainnya, yaitu binatang dan tetumbuhan. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengisahkan, “كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَانْطَلَقَ لِحَاجَتِهِ، فَرَأَيْنَا حُمَرَةً مَعَهَا فَرْخَانِ، فَأَخَذْنَا فَرْخَيْهَا، فَجَاءَتْ الْحُمَرَةُ فَجَعَلَتْ تَفْرِشُ. فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: “مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا؟ رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا!” وَرَأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا فَقَالَ: “مَنْ حَرَّقَ هَذِهِ؟” قُلْنَا: “نَحْنُ” قَالَ: “إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ” “Suatu hari kami bepergian beserta Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Di tengah perjalanan, beliau memisahkan diri untuk menunaikan hajat. Saat itu kami melihat induk burung bersama kedua anaknya yang masih kecil. Maka kami mengambil dua anak burung itu. Induk burung pun mengepak-epakkan sayapnya gelisah. Manakala Nabi shallallahu’alaihiwasallam datang beliau bertanya, “Siapa yang menyakiti burung ini (dengan mengambil) anaknya? Kembalikan anaknya kepada sang induk!”. Beliau juga melihat ada perkampungan sarang semut telah dibakar. Beliaupun berkata, “Siapa yang membakar ini?”. “Kami”. “Tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Penguasa api” . HR. Abu Dawud dan isnadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Tidak cukup hanya mengajarkan kasih sayang semasa hidup para hewan tersebut, bahkan Islam juga memerintahkan agar mempraktekkan kasih sayang, sampaipun di detik-detik akhir hidup para hewan tersebut, yakni manakala kita bermaksud untuk menyembelihnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ؛ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ” “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik dalam segala sesuatu. Jika kalian akan membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian akan menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah kalian mengasah pisau kalian dan menenangkan hewan yang akan disembelihnya”. HR. Muslim dari Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu. Jamaah Jum’at yang kami hormati … Masih banyak potret lain yang menggambarkan betapa ajaran Islam sangatlah menjunjung kasih sayang. Kasih sayang kepada pelaku kesalahan terutama dari kalangan orang-orang yang terbatas ilmunya. Kasih sayang kepada tetumbuhan. Kasih sayang kepada orang tua dan kerabat. Kasih sayang kepada tetangga. Dan segudang contoh lainnya, yang tidak mungkin dipaparkan dalam kesempatan singkat ini. Semoga sedikit pemaparan di atas bisa menggambarkan pada kita betapa Islam benar-benar agama yang mengutamakan kasih sayang dan memotivasi umatnya untuk mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari… بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِسُنَّةِ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ، إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْأَرْبَابِ، وَمُسَبِّبِ الْأَسْبَابِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْعَزِيْزُ الْوَهَّابُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَفْضَلُ مَنْ قَامَ بِالدَّعْوَةِ وَالْاِحْتِسَابِ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أُوْلِي الْبَصَائِرِ وَالْأَلْبَابِ، وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الْمَآبِ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Itulah sekelumit konsep kasih sayang dalam Islam. Namun demikian, di zaman kita ini, ada dua kubu yang bertolak belakang dalam menyikapi konsep tersebut. Golongan pertama: yang kurang mempedulikan salah satu tujuan utama kedatangan Islam ke muka bumi itu. Sedangkan golongan kedua: yang kebablasan dalam menerjemahkan kasih sayang. Golongan pertama adalah mereka yang menampakkan Islam sebagai agama yang garang, galak dan gemar menumpahkan darah –tanpa aturan–. Setali tiga uang, ada pula yang menggambarkan pada umat bahwa seorang muslim yang berpegang teguh dengan ajaran Islam, haruslah bermuka sangar, bertutur kata pedas, tidak ramah, enggan menebarkan salam dan seabreg perilaku kurang simpatik lainnya. Kebalikannya, golongan kedua, yakni orang-orang yang keliru dalam menafsirkan kasih sayang. Mereka menjadikan kasih sayang sebagai dalih untuk mempertahankan tradisi yang bertolak belakang dengan Islam. Tidak cukup sampai di situ, bahkan mereka melontarkan tuduhan miring kepada pihak yang berusaha mengembalikan umat kepada ajaran murni Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, sebagai kaum yang tidak peduli dengan prinsip kasih sayang. Memang lembaran sejarah mengatakan, bahwa setiap kali muncul penyimpangan yang bernuansa ekstrim dan berlebihan, hampir bisa dipastikan akan muncul tandingannya berupa penyimpangan yang bernuansa bermudah-mudahan. Adapun sikap yang benar adalah: sikap pertengahan di antara keduanya. “وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا” Artinya: “Demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang pertengahan”. QS. Al-Baqarah: 143. Sekurang-kurangnya, seorang muslim tertuntut untuk bisa memadukan antara dua hal: tegas dalam berprinsip dan santun dalam bersikap. Tegas dalam berprinsip menggambarkan keteguhannya dalam berpegang dengan ajaran Islam yang benar. Sedangkan santun dalam bersikap dan keluwesan dalam bermu’amalah dengan siapapun –selama masih dalam koridor yang dibolehkan agama– merupakan penjabaran dari kasih sayang kepada sesama insan. Bahkan perilaku simpatik tersebut bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk mendakwahi orang-orang yang menyimpang dari garis lurus tuntunan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Semoga Allah berkenan mengaruniakan taufik-Nya pada kita agar termasuk golongan pertengahan tersebut. Amien ya Mujibas sâ’ilin… هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Jumadal Ula 1433 / 13 April 2012 – Download Artikel Dalam Bentuk PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
27MayKhotbah Jumat: Islam Agama Kasih SayangMay 27, 2012Belajar Islam, Khutbah Jumat, Pilihan Redaksi KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Salah satu karakter menonjol syariat Islam, adalah agama kita datang dengan membawa dan menjunjung tinggi kasih sayang. Begitu banyak nas dari al-Qur’an maupun Sunnah yang menjelaskan hal itu. Di antaranya: Firman Allah ta’ala, “وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ“ Artinya: “Kami tidaklah mengutusmu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat (kasih sayang) bagi seluruh alam”. QS. Al-Anbiya’: 107. Juga sabda Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ، ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ؛ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ” “Orang-orang yang penyayang akan disayangi Allah Yang Maha Penyayang. Sayangilah siapa yang ada di atas muka bumi, niscaya kalian akan disayangi oleh siapa yang ada di langit”. HR. Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr dan dinilai hasan sahih oleh Tirmidzy. Jama’ah Jum’at yang kami hormati… Dalam mengajarkan kasih sayang, Islam tidak cukup hanya dengan memaparkan konsep global, namun juga menjabarkannya secara terperinci. Menyebutkan potret-potretnya secara detil dan menggambarkan dengan begitu jelas praktek nyatanya dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari orang terdekat, yakni anak dan istri, hingga manusia terjauh baik dari sisi kekerabatan maupun agama, semuanya berhak mendapat kasih sayang sesuai dengan porsi dan aturan yang telah digariskan agama. Tidak cukup hanya para manusia yang perlu disayangi, makhluk lain, semisal binatang dan tetumbuhan pun mendapatkan jatah kasih sayang, jauh hari sebelum orang-orang barat mengkampanyekan kasih sayang terhadap binatang atau mencanangkan program green life. Mengenai kasih sayang terhadap anak, kiranya kisah yang terjadi di zaman nubuwwah berikut bisa sedikit menggambarkannya. Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bertutur, “قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَعِنْدَهُ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسًا. فَقَالَ الْأَقْرَعُ: “إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنْ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا”. فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: “مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ” “Suatu saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mencium (cucu beliau) al-Hasan bin ‘Ali dan saat itu ada al-Aqra’ bin Hâbis at-Tamimy duduk di samping beliau. Serta merta al-Aqra’ berkomentar, “Aku memiliki sepuluh anak, sungguh tidak pernah satupun di antara mereka yang kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam pun memandangnya seraya berkata, “Barang siapa tidak mengasihi maka ia tidak akan dikasihi!”. HR. Bukhari dan Muslim. Kaum muslimin dan muslimat yang semoga dirahmati Allah… Untuk memotivasi sifat saling menyayangi sesama muslim, selain dengan menjelaskan hak dan kewajiban di antara mereka, Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam juga membuat sebuah perumpamaan yang sangat indah, tentang bagaimana seharusnya kaum muslimin berkasih sayang di antara mereka, “مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ؛ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى”. “Perumpamaan kaum mukminin dalam ukhuwah, kasih sayang dan kepedulian sesama mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh bagian tubuh akan bersolidaritas dengan ikut begadang dan merasa sakit”. HR. Bukhari dan Muslim dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu. Bahkan Islam juga menerangkan jalan yang seharusnya ditempuh untuk mengantarkan kepada terciptanya kasih sayang tersebut. Di antaranya, dalam sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ” “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian kutunjukkan tentang sesuatu yang jika kalian praktekkan niscaya kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Para hadirin dan hadirat yang kami cintai… Dalam menebarkan kasih sayang, Islam tidak hanya berhenti dalam wilayah sesama muslim saja, namun juga merambah hubungan dengan non muslim. Di antara potretnya yang paling jelas, Islam memotivasi mereka untuk masuk dan mengikuti agama kasih sayang; agama Islam, agar mereka bahagia di dunia dan selamat di akhirat. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ، يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ؛ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ” “Demi Allah, tidaklah seorang pun dari umat ini, entah itu Yahudi atau Nasrani, yang mendengar tentang diriku, lalu ia mati dalam keadaan belum beriman dengan risalahku, melainkan ia akan menjadi penghuni neraka”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Andaikan mereka enggan masuk Islam dan tidak memerangi kaum muslimin, mereka tetap berhak untuk disikapi secara lahiriah dengan baik. Allah ta’ala menjelaskan, “لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ، وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ، إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ”. Artinya: “Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”. QS. Al-Mumtahanah: 8. Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Yang lebih menakjubkan lagi, agama kita tidak hanya memperhatikan kasih sayang sesama manusia, namun juga mengajarkan kasih sayang kepada penghuni bumi lainnya, yaitu binatang dan tetumbuhan. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengisahkan, “كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَانْطَلَقَ لِحَاجَتِهِ، فَرَأَيْنَا حُمَرَةً مَعَهَا فَرْخَانِ، فَأَخَذْنَا فَرْخَيْهَا، فَجَاءَتْ الْحُمَرَةُ فَجَعَلَتْ تَفْرِشُ. فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: “مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا؟ رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا!” وَرَأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا فَقَالَ: “مَنْ حَرَّقَ هَذِهِ؟” قُلْنَا: “نَحْنُ” قَالَ: “إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ” “Suatu hari kami bepergian beserta Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Di tengah perjalanan, beliau memisahkan diri untuk menunaikan hajat. Saat itu kami melihat induk burung bersama kedua anaknya yang masih kecil. Maka kami mengambil dua anak burung itu. Induk burung pun mengepak-epakkan sayapnya gelisah. Manakala Nabi shallallahu’alaihiwasallam datang beliau bertanya, “Siapa yang menyakiti burung ini (dengan mengambil) anaknya? Kembalikan anaknya kepada sang induk!”. Beliau juga melihat ada perkampungan sarang semut telah dibakar. Beliaupun berkata, “Siapa yang membakar ini?”. “Kami”. “Tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Penguasa api” . HR. Abu Dawud dan isnadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Tidak cukup hanya mengajarkan kasih sayang semasa hidup para hewan tersebut, bahkan Islam juga memerintahkan agar mempraktekkan kasih sayang, sampaipun di detik-detik akhir hidup para hewan tersebut, yakni manakala kita bermaksud untuk menyembelihnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ؛ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ” “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik dalam segala sesuatu. Jika kalian akan membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian akan menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah kalian mengasah pisau kalian dan menenangkan hewan yang akan disembelihnya”. HR. Muslim dari Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu. Jamaah Jum’at yang kami hormati … Masih banyak potret lain yang menggambarkan betapa ajaran Islam sangatlah menjunjung kasih sayang. Kasih sayang kepada pelaku kesalahan terutama dari kalangan orang-orang yang terbatas ilmunya. Kasih sayang kepada tetumbuhan. Kasih sayang kepada orang tua dan kerabat. Kasih sayang kepada tetangga. Dan segudang contoh lainnya, yang tidak mungkin dipaparkan dalam kesempatan singkat ini. Semoga sedikit pemaparan di atas bisa menggambarkan pada kita betapa Islam benar-benar agama yang mengutamakan kasih sayang dan memotivasi umatnya untuk mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari… بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِسُنَّةِ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ، إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْأَرْبَابِ، وَمُسَبِّبِ الْأَسْبَابِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْعَزِيْزُ الْوَهَّابُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَفْضَلُ مَنْ قَامَ بِالدَّعْوَةِ وَالْاِحْتِسَابِ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أُوْلِي الْبَصَائِرِ وَالْأَلْبَابِ، وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الْمَآبِ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Itulah sekelumit konsep kasih sayang dalam Islam. Namun demikian, di zaman kita ini, ada dua kubu yang bertolak belakang dalam menyikapi konsep tersebut. Golongan pertama: yang kurang mempedulikan salah satu tujuan utama kedatangan Islam ke muka bumi itu. Sedangkan golongan kedua: yang kebablasan dalam menerjemahkan kasih sayang. Golongan pertama adalah mereka yang menampakkan Islam sebagai agama yang garang, galak dan gemar menumpahkan darah –tanpa aturan–. Setali tiga uang, ada pula yang menggambarkan pada umat bahwa seorang muslim yang berpegang teguh dengan ajaran Islam, haruslah bermuka sangar, bertutur kata pedas, tidak ramah, enggan menebarkan salam dan seabreg perilaku kurang simpatik lainnya. Kebalikannya, golongan kedua, yakni orang-orang yang keliru dalam menafsirkan kasih sayang. Mereka menjadikan kasih sayang sebagai dalih untuk mempertahankan tradisi yang bertolak belakang dengan Islam. Tidak cukup sampai di situ, bahkan mereka melontarkan tuduhan miring kepada pihak yang berusaha mengembalikan umat kepada ajaran murni Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, sebagai kaum yang tidak peduli dengan prinsip kasih sayang. Memang lembaran sejarah mengatakan, bahwa setiap kali muncul penyimpangan yang bernuansa ekstrim dan berlebihan, hampir bisa dipastikan akan muncul tandingannya berupa penyimpangan yang bernuansa bermudah-mudahan. Adapun sikap yang benar adalah: sikap pertengahan di antara keduanya. “وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا” Artinya: “Demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang pertengahan”. QS. Al-Baqarah: 143. Sekurang-kurangnya, seorang muslim tertuntut untuk bisa memadukan antara dua hal: tegas dalam berprinsip dan santun dalam bersikap. Tegas dalam berprinsip menggambarkan keteguhannya dalam berpegang dengan ajaran Islam yang benar. Sedangkan santun dalam bersikap dan keluwesan dalam bermu’amalah dengan siapapun –selama masih dalam koridor yang dibolehkan agama– merupakan penjabaran dari kasih sayang kepada sesama insan. Bahkan perilaku simpatik tersebut bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk mendakwahi orang-orang yang menyimpang dari garis lurus tuntunan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Semoga Allah berkenan mengaruniakan taufik-Nya pada kita agar termasuk golongan pertengahan tersebut. Amien ya Mujibas sâ’ilin… هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Jumadal Ula 1433 / 13 April 2012 – Download Artikel Dalam Bentuk PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


27MayKhotbah Jumat: Islam Agama Kasih SayangMay 27, 2012Belajar Islam, Khutbah Jumat, Pilihan Redaksi KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Salah satu karakter menonjol syariat Islam, adalah agama kita datang dengan membawa dan menjunjung tinggi kasih sayang. Begitu banyak nas dari al-Qur’an maupun Sunnah yang menjelaskan hal itu. Di antaranya: Firman Allah ta’ala, “وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ“ Artinya: “Kami tidaklah mengutusmu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat (kasih sayang) bagi seluruh alam”. QS. Al-Anbiya’: 107. Juga sabda Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ، ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ؛ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ” “Orang-orang yang penyayang akan disayangi Allah Yang Maha Penyayang. Sayangilah siapa yang ada di atas muka bumi, niscaya kalian akan disayangi oleh siapa yang ada di langit”. HR. Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr dan dinilai hasan sahih oleh Tirmidzy. Jama’ah Jum’at yang kami hormati… Dalam mengajarkan kasih sayang, Islam tidak cukup hanya dengan memaparkan konsep global, namun juga menjabarkannya secara terperinci. Menyebutkan potret-potretnya secara detil dan menggambarkan dengan begitu jelas praktek nyatanya dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari orang terdekat, yakni anak dan istri, hingga manusia terjauh baik dari sisi kekerabatan maupun agama, semuanya berhak mendapat kasih sayang sesuai dengan porsi dan aturan yang telah digariskan agama. Tidak cukup hanya para manusia yang perlu disayangi, makhluk lain, semisal binatang dan tetumbuhan pun mendapatkan jatah kasih sayang, jauh hari sebelum orang-orang barat mengkampanyekan kasih sayang terhadap binatang atau mencanangkan program green life. Mengenai kasih sayang terhadap anak, kiranya kisah yang terjadi di zaman nubuwwah berikut bisa sedikit menggambarkannya. Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bertutur, “قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَعِنْدَهُ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسًا. فَقَالَ الْأَقْرَعُ: “إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنْ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا”. فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: “مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ” “Suatu saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mencium (cucu beliau) al-Hasan bin ‘Ali dan saat itu ada al-Aqra’ bin Hâbis at-Tamimy duduk di samping beliau. Serta merta al-Aqra’ berkomentar, “Aku memiliki sepuluh anak, sungguh tidak pernah satupun di antara mereka yang kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam pun memandangnya seraya berkata, “Barang siapa tidak mengasihi maka ia tidak akan dikasihi!”. HR. Bukhari dan Muslim. Kaum muslimin dan muslimat yang semoga dirahmati Allah… Untuk memotivasi sifat saling menyayangi sesama muslim, selain dengan menjelaskan hak dan kewajiban di antara mereka, Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam juga membuat sebuah perumpamaan yang sangat indah, tentang bagaimana seharusnya kaum muslimin berkasih sayang di antara mereka, “مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ؛ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى”. “Perumpamaan kaum mukminin dalam ukhuwah, kasih sayang dan kepedulian sesama mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh bagian tubuh akan bersolidaritas dengan ikut begadang dan merasa sakit”. HR. Bukhari dan Muslim dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu. Bahkan Islam juga menerangkan jalan yang seharusnya ditempuh untuk mengantarkan kepada terciptanya kasih sayang tersebut. Di antaranya, dalam sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ” “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian kutunjukkan tentang sesuatu yang jika kalian praktekkan niscaya kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Para hadirin dan hadirat yang kami cintai… Dalam menebarkan kasih sayang, Islam tidak hanya berhenti dalam wilayah sesama muslim saja, namun juga merambah hubungan dengan non muslim. Di antara potretnya yang paling jelas, Islam memotivasi mereka untuk masuk dan mengikuti agama kasih sayang; agama Islam, agar mereka bahagia di dunia dan selamat di akhirat. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ، يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ؛ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ” “Demi Allah, tidaklah seorang pun dari umat ini, entah itu Yahudi atau Nasrani, yang mendengar tentang diriku, lalu ia mati dalam keadaan belum beriman dengan risalahku, melainkan ia akan menjadi penghuni neraka”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Andaikan mereka enggan masuk Islam dan tidak memerangi kaum muslimin, mereka tetap berhak untuk disikapi secara lahiriah dengan baik. Allah ta’ala menjelaskan, “لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ، وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ، إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ”. Artinya: “Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”. QS. Al-Mumtahanah: 8. Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Yang lebih menakjubkan lagi, agama kita tidak hanya memperhatikan kasih sayang sesama manusia, namun juga mengajarkan kasih sayang kepada penghuni bumi lainnya, yaitu binatang dan tetumbuhan. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengisahkan, “كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَانْطَلَقَ لِحَاجَتِهِ، فَرَأَيْنَا حُمَرَةً مَعَهَا فَرْخَانِ، فَأَخَذْنَا فَرْخَيْهَا، فَجَاءَتْ الْحُمَرَةُ فَجَعَلَتْ تَفْرِشُ. فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: “مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا؟ رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا!” وَرَأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا فَقَالَ: “مَنْ حَرَّقَ هَذِهِ؟” قُلْنَا: “نَحْنُ” قَالَ: “إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ” “Suatu hari kami bepergian beserta Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Di tengah perjalanan, beliau memisahkan diri untuk menunaikan hajat. Saat itu kami melihat induk burung bersama kedua anaknya yang masih kecil. Maka kami mengambil dua anak burung itu. Induk burung pun mengepak-epakkan sayapnya gelisah. Manakala Nabi shallallahu’alaihiwasallam datang beliau bertanya, “Siapa yang menyakiti burung ini (dengan mengambil) anaknya? Kembalikan anaknya kepada sang induk!”. Beliau juga melihat ada perkampungan sarang semut telah dibakar. Beliaupun berkata, “Siapa yang membakar ini?”. “Kami”. “Tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Penguasa api” . HR. Abu Dawud dan isnadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Tidak cukup hanya mengajarkan kasih sayang semasa hidup para hewan tersebut, bahkan Islam juga memerintahkan agar mempraktekkan kasih sayang, sampaipun di detik-detik akhir hidup para hewan tersebut, yakni manakala kita bermaksud untuk menyembelihnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ؛ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ” “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik dalam segala sesuatu. Jika kalian akan membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian akan menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah kalian mengasah pisau kalian dan menenangkan hewan yang akan disembelihnya”. HR. Muslim dari Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu. Jamaah Jum’at yang kami hormati … Masih banyak potret lain yang menggambarkan betapa ajaran Islam sangatlah menjunjung kasih sayang. Kasih sayang kepada pelaku kesalahan terutama dari kalangan orang-orang yang terbatas ilmunya. Kasih sayang kepada tetumbuhan. Kasih sayang kepada orang tua dan kerabat. Kasih sayang kepada tetangga. Dan segudang contoh lainnya, yang tidak mungkin dipaparkan dalam kesempatan singkat ini. Semoga sedikit pemaparan di atas bisa menggambarkan pada kita betapa Islam benar-benar agama yang mengutamakan kasih sayang dan memotivasi umatnya untuk mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari… بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِسُنَّةِ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ، إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْأَرْبَابِ، وَمُسَبِّبِ الْأَسْبَابِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْعَزِيْزُ الْوَهَّابُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَفْضَلُ مَنْ قَامَ بِالدَّعْوَةِ وَالْاِحْتِسَابِ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أُوْلِي الْبَصَائِرِ وَالْأَلْبَابِ، وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الْمَآبِ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Itulah sekelumit konsep kasih sayang dalam Islam. Namun demikian, di zaman kita ini, ada dua kubu yang bertolak belakang dalam menyikapi konsep tersebut. Golongan pertama: yang kurang mempedulikan salah satu tujuan utama kedatangan Islam ke muka bumi itu. Sedangkan golongan kedua: yang kebablasan dalam menerjemahkan kasih sayang. Golongan pertama adalah mereka yang menampakkan Islam sebagai agama yang garang, galak dan gemar menumpahkan darah –tanpa aturan–. Setali tiga uang, ada pula yang menggambarkan pada umat bahwa seorang muslim yang berpegang teguh dengan ajaran Islam, haruslah bermuka sangar, bertutur kata pedas, tidak ramah, enggan menebarkan salam dan seabreg perilaku kurang simpatik lainnya. Kebalikannya, golongan kedua, yakni orang-orang yang keliru dalam menafsirkan kasih sayang. Mereka menjadikan kasih sayang sebagai dalih untuk mempertahankan tradisi yang bertolak belakang dengan Islam. Tidak cukup sampai di situ, bahkan mereka melontarkan tuduhan miring kepada pihak yang berusaha mengembalikan umat kepada ajaran murni Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, sebagai kaum yang tidak peduli dengan prinsip kasih sayang. Memang lembaran sejarah mengatakan, bahwa setiap kali muncul penyimpangan yang bernuansa ekstrim dan berlebihan, hampir bisa dipastikan akan muncul tandingannya berupa penyimpangan yang bernuansa bermudah-mudahan. Adapun sikap yang benar adalah: sikap pertengahan di antara keduanya. “وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا” Artinya: “Demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang pertengahan”. QS. Al-Baqarah: 143. Sekurang-kurangnya, seorang muslim tertuntut untuk bisa memadukan antara dua hal: tegas dalam berprinsip dan santun dalam bersikap. Tegas dalam berprinsip menggambarkan keteguhannya dalam berpegang dengan ajaran Islam yang benar. Sedangkan santun dalam bersikap dan keluwesan dalam bermu’amalah dengan siapapun –selama masih dalam koridor yang dibolehkan agama– merupakan penjabaran dari kasih sayang kepada sesama insan. Bahkan perilaku simpatik tersebut bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk mendakwahi orang-orang yang menyimpang dari garis lurus tuntunan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Semoga Allah berkenan mengaruniakan taufik-Nya pada kita agar termasuk golongan pertengahan tersebut. Amien ya Mujibas sâ’ilin… هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Jumadal Ula 1433 / 13 April 2012 – Download Artikel Dalam Bentuk PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Kata Imam Syafi’i, Tinggalkan Pendapatku Jika Menyelisihi Hadits

Ketika suatu pendapat manusia berseberangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang harus kita dahulukan adalah pendapat Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak seperti sebagian orang ketika sudah disampaikan hadits shahih melarang ini dan itu atau memerintahkan pada sesuatu, eh dia malah mengatakan, “Tapi Pak Kyai saya bilang begini eh.” Ini beda dengan imam yang biasa jadi rujukan kaum muslimin di negeri kita. Ketika ada hadits shahih yang menyelisihi perkataannya, beliau memerintahkan untuk tetap mengikuti hadits tadi dan acuhkan pendapat beliau. Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[1] Ar Rabie’ (murid Imam Syafi’i) bercerita, Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sebuah hadits, kemudian (setelah dijawab) orang itu bertanya, “Lalu bagaimana pendapatmu?”, maka gemetar dan beranglah Imam Syafi’i. Beliau berkata kepadanya, أَيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي وَأَيُّ أَرْضٍ تُقِلُّنِي إِذَا رَوَيْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ  وَقُلْتُ بِغَيْرِهِ “Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana yang akan kupijak kalau sampai kuriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku berpendapat lain…!?”[2] Imam Syafi’i juga berkata, إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  وَدَعُوا مَا قُلْتُ -وفي رواية- فَاتَّبِعُوهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوا إِلىَ قَوْلِ أَحَدٍ “Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sampaikanlah sunnah tadi dan tinggalkanlah pendapatku –dan dalam riwayat lain Imam Syafi’i mengatakan– maka ikutilah sunnah tadi dan jangan pedulikan ucapan orang.”[3] كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.”[4] كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللهِ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا  قُلْتُ فَأَناَ رَاجِعٌ عَنْهَا فِي حَيَاتِي وَبَعْدَ مَوْتِي “Setiap masalah yang di sana ada hadits shahihnya menurut para ahli hadits, lalu hadits tersebut bertentangan dengan pendapatku, maka aku menyatakan rujuk (meralat) dari pendapatku tadi baik semasa hidupku maupun sesudah matiku.”[5] إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah mazhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.”[6] أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلىَ أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللهِ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa pun.”[7] Perkataan Imam Syafi’i di atas memiliki dasar dari dalil-dalil berikut ini di mana kita diperintahkan mengikuti Al Qur’an dan hadits dibanding perkataan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya” (QS. Az Zumar: 55). Sebaik-baik yang diturunkan kepada kita adalah Al Qur’an dan As Sunnah adalah penjelas dari Al Qur’an. الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 18). Kita sepakati bersama bahwa Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebaik-baik perkataan dibanding perkataan si fulan. وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7). Dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.”[8] Semoga kata-kata Imam Syafi’i  di atas menjadi teladan bagi kita dalam berilmu dan beramal. Tidak membuat kita jadi fanatik dan taklid buta pada suatu madzhab. Boleh saja kita menjadikan madhzab Syafi’i sebagai jalan mudah dalam memahami hukum Islam. Namun ingat, ketika pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka dahulukanlah dalil. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Majmu’ Al Fatawa, 20: 211. [2] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [3] Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1: 63. [4] Siyar A’laamin Nubala’, 10: 35. [5] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [6] Siyar A’laamin Nubala’, 10: 35. [7] I’lamul Muwaqi’in, 2: 282. [8] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih Tagsfanatik

Kata Imam Syafi’i, Tinggalkan Pendapatku Jika Menyelisihi Hadits

Ketika suatu pendapat manusia berseberangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang harus kita dahulukan adalah pendapat Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak seperti sebagian orang ketika sudah disampaikan hadits shahih melarang ini dan itu atau memerintahkan pada sesuatu, eh dia malah mengatakan, “Tapi Pak Kyai saya bilang begini eh.” Ini beda dengan imam yang biasa jadi rujukan kaum muslimin di negeri kita. Ketika ada hadits shahih yang menyelisihi perkataannya, beliau memerintahkan untuk tetap mengikuti hadits tadi dan acuhkan pendapat beliau. Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[1] Ar Rabie’ (murid Imam Syafi’i) bercerita, Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sebuah hadits, kemudian (setelah dijawab) orang itu bertanya, “Lalu bagaimana pendapatmu?”, maka gemetar dan beranglah Imam Syafi’i. Beliau berkata kepadanya, أَيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي وَأَيُّ أَرْضٍ تُقِلُّنِي إِذَا رَوَيْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ  وَقُلْتُ بِغَيْرِهِ “Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana yang akan kupijak kalau sampai kuriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku berpendapat lain…!?”[2] Imam Syafi’i juga berkata, إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  وَدَعُوا مَا قُلْتُ -وفي رواية- فَاتَّبِعُوهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوا إِلىَ قَوْلِ أَحَدٍ “Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sampaikanlah sunnah tadi dan tinggalkanlah pendapatku –dan dalam riwayat lain Imam Syafi’i mengatakan– maka ikutilah sunnah tadi dan jangan pedulikan ucapan orang.”[3] كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.”[4] كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللهِ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا  قُلْتُ فَأَناَ رَاجِعٌ عَنْهَا فِي حَيَاتِي وَبَعْدَ مَوْتِي “Setiap masalah yang di sana ada hadits shahihnya menurut para ahli hadits, lalu hadits tersebut bertentangan dengan pendapatku, maka aku menyatakan rujuk (meralat) dari pendapatku tadi baik semasa hidupku maupun sesudah matiku.”[5] إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah mazhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.”[6] أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلىَ أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللهِ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa pun.”[7] Perkataan Imam Syafi’i di atas memiliki dasar dari dalil-dalil berikut ini di mana kita diperintahkan mengikuti Al Qur’an dan hadits dibanding perkataan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya” (QS. Az Zumar: 55). Sebaik-baik yang diturunkan kepada kita adalah Al Qur’an dan As Sunnah adalah penjelas dari Al Qur’an. الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 18). Kita sepakati bersama bahwa Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebaik-baik perkataan dibanding perkataan si fulan. وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7). Dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.”[8] Semoga kata-kata Imam Syafi’i  di atas menjadi teladan bagi kita dalam berilmu dan beramal. Tidak membuat kita jadi fanatik dan taklid buta pada suatu madzhab. Boleh saja kita menjadikan madhzab Syafi’i sebagai jalan mudah dalam memahami hukum Islam. Namun ingat, ketika pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka dahulukanlah dalil. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Majmu’ Al Fatawa, 20: 211. [2] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [3] Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1: 63. [4] Siyar A’laamin Nubala’, 10: 35. [5] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [6] Siyar A’laamin Nubala’, 10: 35. [7] I’lamul Muwaqi’in, 2: 282. [8] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih Tagsfanatik
Ketika suatu pendapat manusia berseberangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang harus kita dahulukan adalah pendapat Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak seperti sebagian orang ketika sudah disampaikan hadits shahih melarang ini dan itu atau memerintahkan pada sesuatu, eh dia malah mengatakan, “Tapi Pak Kyai saya bilang begini eh.” Ini beda dengan imam yang biasa jadi rujukan kaum muslimin di negeri kita. Ketika ada hadits shahih yang menyelisihi perkataannya, beliau memerintahkan untuk tetap mengikuti hadits tadi dan acuhkan pendapat beliau. Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[1] Ar Rabie’ (murid Imam Syafi’i) bercerita, Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sebuah hadits, kemudian (setelah dijawab) orang itu bertanya, “Lalu bagaimana pendapatmu?”, maka gemetar dan beranglah Imam Syafi’i. Beliau berkata kepadanya, أَيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي وَأَيُّ أَرْضٍ تُقِلُّنِي إِذَا رَوَيْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ  وَقُلْتُ بِغَيْرِهِ “Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana yang akan kupijak kalau sampai kuriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku berpendapat lain…!?”[2] Imam Syafi’i juga berkata, إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  وَدَعُوا مَا قُلْتُ -وفي رواية- فَاتَّبِعُوهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوا إِلىَ قَوْلِ أَحَدٍ “Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sampaikanlah sunnah tadi dan tinggalkanlah pendapatku –dan dalam riwayat lain Imam Syafi’i mengatakan– maka ikutilah sunnah tadi dan jangan pedulikan ucapan orang.”[3] كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.”[4] كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللهِ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا  قُلْتُ فَأَناَ رَاجِعٌ عَنْهَا فِي حَيَاتِي وَبَعْدَ مَوْتِي “Setiap masalah yang di sana ada hadits shahihnya menurut para ahli hadits, lalu hadits tersebut bertentangan dengan pendapatku, maka aku menyatakan rujuk (meralat) dari pendapatku tadi baik semasa hidupku maupun sesudah matiku.”[5] إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah mazhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.”[6] أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلىَ أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللهِ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa pun.”[7] Perkataan Imam Syafi’i di atas memiliki dasar dari dalil-dalil berikut ini di mana kita diperintahkan mengikuti Al Qur’an dan hadits dibanding perkataan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya” (QS. Az Zumar: 55). Sebaik-baik yang diturunkan kepada kita adalah Al Qur’an dan As Sunnah adalah penjelas dari Al Qur’an. الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 18). Kita sepakati bersama bahwa Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebaik-baik perkataan dibanding perkataan si fulan. وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7). Dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.”[8] Semoga kata-kata Imam Syafi’i  di atas menjadi teladan bagi kita dalam berilmu dan beramal. Tidak membuat kita jadi fanatik dan taklid buta pada suatu madzhab. Boleh saja kita menjadikan madhzab Syafi’i sebagai jalan mudah dalam memahami hukum Islam. Namun ingat, ketika pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka dahulukanlah dalil. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Majmu’ Al Fatawa, 20: 211. [2] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [3] Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1: 63. [4] Siyar A’laamin Nubala’, 10: 35. [5] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [6] Siyar A’laamin Nubala’, 10: 35. [7] I’lamul Muwaqi’in, 2: 282. [8] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih Tagsfanatik


Ketika suatu pendapat manusia berseberangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang harus kita dahulukan adalah pendapat Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak seperti sebagian orang ketika sudah disampaikan hadits shahih melarang ini dan itu atau memerintahkan pada sesuatu, eh dia malah mengatakan, “Tapi Pak Kyai saya bilang begini eh.” Ini beda dengan imam yang biasa jadi rujukan kaum muslimin di negeri kita. Ketika ada hadits shahih yang menyelisihi perkataannya, beliau memerintahkan untuk tetap mengikuti hadits tadi dan acuhkan pendapat beliau. Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[1] Ar Rabie’ (murid Imam Syafi’i) bercerita, Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sebuah hadits, kemudian (setelah dijawab) orang itu bertanya, “Lalu bagaimana pendapatmu?”, maka gemetar dan beranglah Imam Syafi’i. Beliau berkata kepadanya, أَيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي وَأَيُّ أَرْضٍ تُقِلُّنِي إِذَا رَوَيْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ  وَقُلْتُ بِغَيْرِهِ “Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana yang akan kupijak kalau sampai kuriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku berpendapat lain…!?”[2] Imam Syafi’i juga berkata, إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  وَدَعُوا مَا قُلْتُ -وفي رواية- فَاتَّبِعُوهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوا إِلىَ قَوْلِ أَحَدٍ “Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sampaikanlah sunnah tadi dan tinggalkanlah pendapatku –dan dalam riwayat lain Imam Syafi’i mengatakan– maka ikutilah sunnah tadi dan jangan pedulikan ucapan orang.”[3] كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.”[4] كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللهِ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا  قُلْتُ فَأَناَ رَاجِعٌ عَنْهَا فِي حَيَاتِي وَبَعْدَ مَوْتِي “Setiap masalah yang di sana ada hadits shahihnya menurut para ahli hadits, lalu hadits tersebut bertentangan dengan pendapatku, maka aku menyatakan rujuk (meralat) dari pendapatku tadi baik semasa hidupku maupun sesudah matiku.”[5] إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah mazhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.”[6] أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلىَ أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللهِ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa pun.”[7] Perkataan Imam Syafi’i di atas memiliki dasar dari dalil-dalil berikut ini di mana kita diperintahkan mengikuti Al Qur’an dan hadits dibanding perkataan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya” (QS. Az Zumar: 55). Sebaik-baik yang diturunkan kepada kita adalah Al Qur’an dan As Sunnah adalah penjelas dari Al Qur’an. الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 18). Kita sepakati bersama bahwa Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebaik-baik perkataan dibanding perkataan si fulan. وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7). Dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.”[8] Semoga kata-kata Imam Syafi’i  di atas menjadi teladan bagi kita dalam berilmu dan beramal. Tidak membuat kita jadi fanatik dan taklid buta pada suatu madzhab. Boleh saja kita menjadikan madhzab Syafi’i sebagai jalan mudah dalam memahami hukum Islam. Namun ingat, ketika pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka dahulukanlah dalil. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Majmu’ Al Fatawa, 20: 211. [2] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [3] Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1: 63. [4] Siyar A’laamin Nubala’, 10: 35. [5] Hilyatul Auliya’, 9: 107. [6] Siyar A’laamin Nubala’, 10: 35. [7] I’lamul Muwaqi’in, 2: 282. [8] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih Tagsfanatik

Shalat bagi Orang yang Pingsan

Ketika ada orang yang pingsan, apakah ia punya kewajiban untuk shalat ketika ia sadar? Bagaimana jika pingsannya sampai beberapa hari? Begitu pula bagaimana jika seseorang tak sadarkan diri karena pengaruh bius, apakah statusnya sama? Berikut kita akan melihat penjelasan para ulama yang sengaja rumaysho.com sarikan. Semoga bermanfaat. Jika seseorang hilang kesadaran bukan karena pilihannya sendiri seperti karena pingsan atau kecelakaan, lantas ia luput dari beberapa shalat, maka sebagian ulama berpendapat tidak ada qodho’ karena ketika pingsan, ia tidak dalam keadaan mukallaf (dibebani suatu kewajiban).  Alasannya dari hadits ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Tirmidzi no. 1423. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah. Sebagian lainnya berpendapat bahwa tetap ada qodho’ (kewajiban mengganti shalat yang luput). Pendapat kedua ini dipegang oleh madzhab Hambali. Dalam madzhab Hambali dibedakan antara gila dan pingsan. Orang yang gila tidak ada qodho’ ketika luput dari shalat. Sedangkan bagi orang yang pingsan tetap wajib qodho’ karena umumnya pingsan tidak dalam waktu lama. Ada sebuah riwayat dari ‘Ammar ketika ia pingsan dan tidak sadarkan diri sampai 3 hari. Ketika sadar ia bertanya, “Aku sudah shalat apa belum?” Teman-temannya menjawab, “Engkau tidak shalat selama tiga hari.” Lantas ‘Ammar pun berdiri dan melaksanakan shalat untuk tiga hari yang ia luput. Ada dari riwayat ‘Imron bin Hushain dan Jundub radhiyallahu ‘anhuma yang semisal itu. Dan tidak diketahui ada yang menyelisihi hal ini sehingga seakan-akan sebagai ijma’ (kata sepakat sahabat). Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika shalat yang luput tidak lebih dari 6 shalat, maka tetap ada qodho’. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 11: 110 dan fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Jika seseorang pingsan selama tiga hari atau kurang dari itu, maka ia harus mengqodho’ shalat yang ia tinggalkan. Jika ia pingsan lebih dari tiga hari, maka tidak ada qodho’.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz dinukil dari fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 10229) Pendapat yang lebih rinci dalam masalah ini, qodho’ (mengganti) shalat bagi orang yang sebelumnya pingsan dibedakan menjadi dua keadaan: 1. Jika pingsannya dengan sendirinya karena sakit atau kecelakaan, maka ia tidak perlu mengqodho’ shalat karena keadaannya tidak seperti orang ketiduran dan tidak bisa dibangunkan saat itu juga. Jadi beda dengan orang yang tertidur. Sehingga kondisi orang yang pingsan adalah antara hilang akal (gila) dan kondisi tidur. Di sini baik ia meninggalkan shalat tadi dalam waktu lama atau hanya sebentar, tidak ada qodho’. 2. Jika tak sadarkan diri karena pengaruh obat bius -artinya atas pilihan sendiri-, lalu baru tersadar setelah 2 atau 3 hari, maka ia punya kewajiban mengqodho’ shalat. Kondisi kedua ini dikenai kewajiban qodho’ karena ia pingsan atas pilihannya sendiri. (Lihat fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203) Kaedah penting yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah di mana beliau berkata, “Jika seseorang hilang kesadaran atas pilihannya sendiri, maka ada kewajiban qodho’. Jika hilang kesadaran bukan atas pilihan sendiri, maka tidak ada qodho’.” (Syarhul Mumthi’, 2: 19).   Baca juga: Qadha Shalat yang Luput   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah terus memberikan kita keistiqomahan dalam ilmu dan amal. Hanya Allah yang memberi taufik. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rajab 1433 H www.rumaysho.com

Shalat bagi Orang yang Pingsan

Ketika ada orang yang pingsan, apakah ia punya kewajiban untuk shalat ketika ia sadar? Bagaimana jika pingsannya sampai beberapa hari? Begitu pula bagaimana jika seseorang tak sadarkan diri karena pengaruh bius, apakah statusnya sama? Berikut kita akan melihat penjelasan para ulama yang sengaja rumaysho.com sarikan. Semoga bermanfaat. Jika seseorang hilang kesadaran bukan karena pilihannya sendiri seperti karena pingsan atau kecelakaan, lantas ia luput dari beberapa shalat, maka sebagian ulama berpendapat tidak ada qodho’ karena ketika pingsan, ia tidak dalam keadaan mukallaf (dibebani suatu kewajiban).  Alasannya dari hadits ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Tirmidzi no. 1423. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah. Sebagian lainnya berpendapat bahwa tetap ada qodho’ (kewajiban mengganti shalat yang luput). Pendapat kedua ini dipegang oleh madzhab Hambali. Dalam madzhab Hambali dibedakan antara gila dan pingsan. Orang yang gila tidak ada qodho’ ketika luput dari shalat. Sedangkan bagi orang yang pingsan tetap wajib qodho’ karena umumnya pingsan tidak dalam waktu lama. Ada sebuah riwayat dari ‘Ammar ketika ia pingsan dan tidak sadarkan diri sampai 3 hari. Ketika sadar ia bertanya, “Aku sudah shalat apa belum?” Teman-temannya menjawab, “Engkau tidak shalat selama tiga hari.” Lantas ‘Ammar pun berdiri dan melaksanakan shalat untuk tiga hari yang ia luput. Ada dari riwayat ‘Imron bin Hushain dan Jundub radhiyallahu ‘anhuma yang semisal itu. Dan tidak diketahui ada yang menyelisihi hal ini sehingga seakan-akan sebagai ijma’ (kata sepakat sahabat). Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika shalat yang luput tidak lebih dari 6 shalat, maka tetap ada qodho’. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 11: 110 dan fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Jika seseorang pingsan selama tiga hari atau kurang dari itu, maka ia harus mengqodho’ shalat yang ia tinggalkan. Jika ia pingsan lebih dari tiga hari, maka tidak ada qodho’.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz dinukil dari fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 10229) Pendapat yang lebih rinci dalam masalah ini, qodho’ (mengganti) shalat bagi orang yang sebelumnya pingsan dibedakan menjadi dua keadaan: 1. Jika pingsannya dengan sendirinya karena sakit atau kecelakaan, maka ia tidak perlu mengqodho’ shalat karena keadaannya tidak seperti orang ketiduran dan tidak bisa dibangunkan saat itu juga. Jadi beda dengan orang yang tertidur. Sehingga kondisi orang yang pingsan adalah antara hilang akal (gila) dan kondisi tidur. Di sini baik ia meninggalkan shalat tadi dalam waktu lama atau hanya sebentar, tidak ada qodho’. 2. Jika tak sadarkan diri karena pengaruh obat bius -artinya atas pilihan sendiri-, lalu baru tersadar setelah 2 atau 3 hari, maka ia punya kewajiban mengqodho’ shalat. Kondisi kedua ini dikenai kewajiban qodho’ karena ia pingsan atas pilihannya sendiri. (Lihat fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203) Kaedah penting yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah di mana beliau berkata, “Jika seseorang hilang kesadaran atas pilihannya sendiri, maka ada kewajiban qodho’. Jika hilang kesadaran bukan atas pilihan sendiri, maka tidak ada qodho’.” (Syarhul Mumthi’, 2: 19).   Baca juga: Qadha Shalat yang Luput   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah terus memberikan kita keistiqomahan dalam ilmu dan amal. Hanya Allah yang memberi taufik. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rajab 1433 H www.rumaysho.com
Ketika ada orang yang pingsan, apakah ia punya kewajiban untuk shalat ketika ia sadar? Bagaimana jika pingsannya sampai beberapa hari? Begitu pula bagaimana jika seseorang tak sadarkan diri karena pengaruh bius, apakah statusnya sama? Berikut kita akan melihat penjelasan para ulama yang sengaja rumaysho.com sarikan. Semoga bermanfaat. Jika seseorang hilang kesadaran bukan karena pilihannya sendiri seperti karena pingsan atau kecelakaan, lantas ia luput dari beberapa shalat, maka sebagian ulama berpendapat tidak ada qodho’ karena ketika pingsan, ia tidak dalam keadaan mukallaf (dibebani suatu kewajiban).  Alasannya dari hadits ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Tirmidzi no. 1423. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah. Sebagian lainnya berpendapat bahwa tetap ada qodho’ (kewajiban mengganti shalat yang luput). Pendapat kedua ini dipegang oleh madzhab Hambali. Dalam madzhab Hambali dibedakan antara gila dan pingsan. Orang yang gila tidak ada qodho’ ketika luput dari shalat. Sedangkan bagi orang yang pingsan tetap wajib qodho’ karena umumnya pingsan tidak dalam waktu lama. Ada sebuah riwayat dari ‘Ammar ketika ia pingsan dan tidak sadarkan diri sampai 3 hari. Ketika sadar ia bertanya, “Aku sudah shalat apa belum?” Teman-temannya menjawab, “Engkau tidak shalat selama tiga hari.” Lantas ‘Ammar pun berdiri dan melaksanakan shalat untuk tiga hari yang ia luput. Ada dari riwayat ‘Imron bin Hushain dan Jundub radhiyallahu ‘anhuma yang semisal itu. Dan tidak diketahui ada yang menyelisihi hal ini sehingga seakan-akan sebagai ijma’ (kata sepakat sahabat). Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika shalat yang luput tidak lebih dari 6 shalat, maka tetap ada qodho’. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 11: 110 dan fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Jika seseorang pingsan selama tiga hari atau kurang dari itu, maka ia harus mengqodho’ shalat yang ia tinggalkan. Jika ia pingsan lebih dari tiga hari, maka tidak ada qodho’.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz dinukil dari fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 10229) Pendapat yang lebih rinci dalam masalah ini, qodho’ (mengganti) shalat bagi orang yang sebelumnya pingsan dibedakan menjadi dua keadaan: 1. Jika pingsannya dengan sendirinya karena sakit atau kecelakaan, maka ia tidak perlu mengqodho’ shalat karena keadaannya tidak seperti orang ketiduran dan tidak bisa dibangunkan saat itu juga. Jadi beda dengan orang yang tertidur. Sehingga kondisi orang yang pingsan adalah antara hilang akal (gila) dan kondisi tidur. Di sini baik ia meninggalkan shalat tadi dalam waktu lama atau hanya sebentar, tidak ada qodho’. 2. Jika tak sadarkan diri karena pengaruh obat bius -artinya atas pilihan sendiri-, lalu baru tersadar setelah 2 atau 3 hari, maka ia punya kewajiban mengqodho’ shalat. Kondisi kedua ini dikenai kewajiban qodho’ karena ia pingsan atas pilihannya sendiri. (Lihat fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203) Kaedah penting yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah di mana beliau berkata, “Jika seseorang hilang kesadaran atas pilihannya sendiri, maka ada kewajiban qodho’. Jika hilang kesadaran bukan atas pilihan sendiri, maka tidak ada qodho’.” (Syarhul Mumthi’, 2: 19).   Baca juga: Qadha Shalat yang Luput   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah terus memberikan kita keistiqomahan dalam ilmu dan amal. Hanya Allah yang memberi taufik. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rajab 1433 H www.rumaysho.com


Ketika ada orang yang pingsan, apakah ia punya kewajiban untuk shalat ketika ia sadar? Bagaimana jika pingsannya sampai beberapa hari? Begitu pula bagaimana jika seseorang tak sadarkan diri karena pengaruh bius, apakah statusnya sama? Berikut kita akan melihat penjelasan para ulama yang sengaja rumaysho.com sarikan. Semoga bermanfaat. Jika seseorang hilang kesadaran bukan karena pilihannya sendiri seperti karena pingsan atau kecelakaan, lantas ia luput dari beberapa shalat, maka sebagian ulama berpendapat tidak ada qodho’ karena ketika pingsan, ia tidak dalam keadaan mukallaf (dibebani suatu kewajiban).  Alasannya dari hadits ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Tirmidzi no. 1423. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah. Sebagian lainnya berpendapat bahwa tetap ada qodho’ (kewajiban mengganti shalat yang luput). Pendapat kedua ini dipegang oleh madzhab Hambali. Dalam madzhab Hambali dibedakan antara gila dan pingsan. Orang yang gila tidak ada qodho’ ketika luput dari shalat. Sedangkan bagi orang yang pingsan tetap wajib qodho’ karena umumnya pingsan tidak dalam waktu lama. Ada sebuah riwayat dari ‘Ammar ketika ia pingsan dan tidak sadarkan diri sampai 3 hari. Ketika sadar ia bertanya, “Aku sudah shalat apa belum?” Teman-temannya menjawab, “Engkau tidak shalat selama tiga hari.” Lantas ‘Ammar pun berdiri dan melaksanakan shalat untuk tiga hari yang ia luput. Ada dari riwayat ‘Imron bin Hushain dan Jundub radhiyallahu ‘anhuma yang semisal itu. Dan tidak diketahui ada yang menyelisihi hal ini sehingga seakan-akan sebagai ijma’ (kata sepakat sahabat). Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika shalat yang luput tidak lebih dari 6 shalat, maka tetap ada qodho’. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 11: 110 dan fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Jika seseorang pingsan selama tiga hari atau kurang dari itu, maka ia harus mengqodho’ shalat yang ia tinggalkan. Jika ia pingsan lebih dari tiga hari, maka tidak ada qodho’.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz dinukil dari fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 10229) Pendapat yang lebih rinci dalam masalah ini, qodho’ (mengganti) shalat bagi orang yang sebelumnya pingsan dibedakan menjadi dua keadaan: 1. Jika pingsannya dengan sendirinya karena sakit atau kecelakaan, maka ia tidak perlu mengqodho’ shalat karena keadaannya tidak seperti orang ketiduran dan tidak bisa dibangunkan saat itu juga. Jadi beda dengan orang yang tertidur. Sehingga kondisi orang yang pingsan adalah antara hilang akal (gila) dan kondisi tidur. Di sini baik ia meninggalkan shalat tadi dalam waktu lama atau hanya sebentar, tidak ada qodho’. 2. Jika tak sadarkan diri karena pengaruh obat bius -artinya atas pilihan sendiri-, lalu baru tersadar setelah 2 atau 3 hari, maka ia punya kewajiban mengqodho’ shalat. Kondisi kedua ini dikenai kewajiban qodho’ karena ia pingsan atas pilihannya sendiri. (Lihat fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203) Kaedah penting yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah di mana beliau berkata, “Jika seseorang hilang kesadaran atas pilihannya sendiri, maka ada kewajiban qodho’. Jika hilang kesadaran bukan atas pilihan sendiri, maka tidak ada qodho’.” (Syarhul Mumthi’, 2: 19).   Baca juga: Qadha Shalat yang Luput   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah terus memberikan kita keistiqomahan dalam ilmu dan amal. Hanya Allah yang memberi taufik. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rajab 1433 H www.rumaysho.com

Zakat Harta Karun dan Barang Tambang

Saat ini kita akan kembali melanjutkan pembahasan zakat. Tema zakat kali ini adalah zakat rikaz (harta karun) dan zakat ma’dan (pada barang tambang). Berapa besaran zakatnya, besar nishob dan berlakukah haul dalam zakat ini, nanti akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Juga akan disinggung mengenai zakat pada hasil undian. Karena sebagian orang mewajibkannya dan menganalogikan dengan zakat harta karun. Rikaz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa barang tambang atau harta. Secara syar’i, rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya. Sedangkan ma’dan berarti menetap atau diam. Sedangkan secara syar’i yang dimaksud ma’dan adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Ma’dan atau barang tambang di sini bisa jadi berupa padatan seperti emas, perak, besi, tembaga, timbal atau berupa zat cair seperti minyak bumi dan aspal.[1] Demikian jumhur (mayoritas) ulama membedakan antara rikaz dan ma’dan, berbeda dengan ulama Hanafiyah. Sebagaimana dalam hadits dibedakan antara rikaz dan ma’dan, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[2] Daftar Isi tutup 1. Dalil wajibnya zakat rikaz dan ma’dan 1.1. Membedakan harta yang ditemukan di dalam bumi[4] 1.2. Apa yang dilakukan terhadap barang temuan yang terpendam?[5] 1.3. Nishob dan haul dalam zakat rikaz 1.4. Di mana disalurkan zakat rikaz? 1.5. Zakat Barang Tambang 1.6. Waktu dan Kadar wajib zakat barang tambang 1.7. Adakah zakat hasil undian? Dalil wajibnya zakat rikaz dan ma’dan Firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[3] Membedakan harta yang ditemukan di dalam bumi[4] Harta yang ditemukan dalam bumi dapat dibagi menjadi menjadi tiga: 1. Harta yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal masa jahiliyah (sebelum Islam) disebut rikaz. 2. Harta yang tidak memiliki tanda-tanda yang kembali ke masa jahiliyah, maka dapat dibagi dua: a. Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut luqothoh (barang temuan). b. Jika ditemukan di tanah tidak bertuan atau jalan tidak bertuan disebut kanzun (harta terpendam). 3. Harta yang berasal dari dalam bumi disebut ma’dan (barang tambang). Macam-macam harta di atas memiliki hukum masing-masing. Apa yang dilakukan terhadap barang temuan yang terpendam?[5] Harta terpendam tidak terlepas dari lima keadaan, yaitu: 1. Ditemukan di tanah tak bertuan Seperti ini menjadi milik orang yang menemukan. Nantinya ia akan mengeluarkan zakat sebesar 20% dan sisa 80% jadi miliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang menemukan harta terpendam, إن كنت وجدته في قرية مسكونة ، أو في سبيل ميتاء ، فعرفه ، وإن كنت وجدته في خربة جاهلية ، أو في قرية غير مسكونة ، أو غير سبيل ميتاء ، ففيه وفي الركاز الخمس “Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan, pen). Sedankan jika engkau menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.”[6] 2. Ditemukan di jalan atau negeri yang berpenduduk Seperti ini diperintahkan untuk mengumumkannya sebagaimana barang temuan (luqothoh). Jika datang pemiliknya, maka itu jadi miliknya. Jika tidak, maka menjadi milik orang yang menemukan sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya. 3. Ditemukan di tanah milik orang lain Ada tiga pendapat dalam masalah ini: a. Tetap jadi milik si pemilik tanah. Demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan, qiyas dari perkataan Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. b. Menjadi milik orang yang menemukan. Inilah pendapat yang lain dari Imam Ahmad dan Abu Yusuf. Mereka berkata bahwa yang namanya harta terpendam bukanlah jadi milik si empunya tanah, namun menjadi milik siapa saja yang menemukan. c. Dibedakan, yaitu jika pemilik tanah mengenai harta tersebut, maka itu jadi miliknya. Jika si pemilik tanah di mengenalnya, harta tersebut menjadi milik si pemilik tanah pertama kali. Demikian dalam madzhab Syafi’i. 4. Ditemukan di tanah yang telah berpindah kepemilikan dengan jalan jual beli atau semacamnya Ada dua pendapat dalam masalah ini: a. Harta seperti ini menjadi milik yang menemukan di tanah miliknya saat ini. Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad selama pemilik pertama tanah tersebut tidak mengklaimnya. b. Harta tersebut menjadi milik pemilik tanah sebelumnya jika ia mengenal harta tersebut. Jika tidak dikenal, maka menjadi pemilik tanah sebelumnya lagi, dan begitu seterusnya. Jika tidak di antara pemilik tanah sebelumnya yang mengenalnya, maka perlakuannya seperti luqothoh (barang temuan). 5. Jika ditemukan di negeri kafir harbi (orang kafir yang boleh diperangi) Jika ditemukan dengan cara orang kafir dikalahkan (dalam perang), maka status harta yang terpendam tadi menjadi ghonimah (harta rampasan perang). Jika harta tersebut mampu dikuasai dengan sendirinya tanpa pertolongan seorang pun, maka ada dua pendapat: a. Harta tersebut menjadi milik orang yang menemukan. Demikian pendapat dalam madzhab Ahmad, mereka qiyaskan dengan harta yang ditemukan di tanah tak bertuan. b. Jika harta tersebut dikenal oleh orang yang memiliki tanah tersebut yaitu orang kafir harbi dan ia ngotot mempertahankannya, maka status harta tersebut adalah ghonimah. Jika tidak dikenal dan tidak ngotot dipertahankan, maka statusnya seperti rikaz (harta karun). Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i, masing-masing mereka memiliki rincian dalam masalah ini. Nishob dan haul dalam zakat rikaz Tidak dipersyaratkan nishob dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. Besar zakatnya adalah 20% atau 1/5. Demikian makna tekstual dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Zakat rikaz sebesar 20%”.[7] Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).[8] Di mana disalurkan zakat rikaz? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa rikaz disalurkan pada orang yang berhak menerima zakat. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Dan Imam Ahmad berkata, “Jika hanya diberikan rikaz tersebut kepada orang miskin, maka sah.” Pendapat kedua menyatakan bahwa rikaz disalurkan untuk orang yang berhak menerima fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Kedua pendapat ini berasal dari dalil yang lemah. Oleh karena itu yang tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan kepada keputusan penguasa. Demikian pendapat Abu ‘Ubaid dalam Al Amwal.[9] Zakat Barang Tambang Apakah barang tambang termasuk dalam zakat rikaz? Masalah ini terdapat dua pendapat: Pertama: Barang tambang yang terkena kewajiban adalah seluruh barang tambang baik emas, perak, tembaga, besi, timbal, minyak bumi. Barang tambang ini termasuk rikaz yang terkena kewajiban untuk dikeluarkan sebagian darinya dan masih diperselisihkan berapa persen yang dikeluarkan. Intinya, ada kewajiban untuk dikeluarkan dari barang tambang berdasarkan يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267). Demikian pendapat jumhur ulama yang mewajibkan zakat pada seluruh barang tambang. Kedua: Barang tambang yang terkena kewajiban hanyalah emas dan perak. Demikian salah satu pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang kedua. Alasan ulama Syafi’iyah sebagaimana dikemukakan oleh An Nawawi, “Dalil kami adalah karena tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya. Sedangkan untuk barang tambang emas dan perak ada kewajiban zakat sebagaimana ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Oleh karena itu tidak ada kewajiban zakat pada barang tambang lainnya.”[10] Pendapat terakhir ini lebih dicenderungi. Jika pendapat ini yang dipilih, maka barang tambang baru dikenai zakat setelah mencapai nishob emas dan perak. Waktu dan Kadar wajib zakat barang tambang Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1/40 atau 2,5%. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak. Untuk emas, sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni. Untuk perak, sebesar 20 dirham atau 595 gram perak murni. Dan zakat tersebut dikeluarkan ketika ditemukan (saat itu juga) dan tidak ada hitungan haul.[11] Adakah zakat hasil undian? Sebagian orang menetapkan bahwa zakat undian atau “rezeki nomplok” sama dengan zakat rikaz yaitu dikeluarkan 20%. Ini jelas keliru karena mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. Zakat rikaz sebagaimana diterangkan di atas adalah bagi harta zaman jahiliyah (non muslim) yang terpendam dan ditemukan. Hasil undian tentu tidak demikian. Adapun harta temuan yang itu menjadi milik masyarakat muslim atau sejarahnya kembali ke zaman Islam, maka tidak disebut rikaz, akan tetapi masuk luqothoh (barang temuan). Dan dalam kitab-kitab fiqih di setiap mazhab telah dibedakan antara rikaz dari luqothoh. Status luqothoh adalah tetap milik pemilik yang sebenarnya dan asalnya bukan milik penemunya. Barang temuan semacam  ini diumumkan selama satu tahun. Jika ada pemiliknya maka diserahkan, sedangkan jika tidak maka boleh diambil oleh orang yang memungutnya. Semoga bermanfaat, semoga Allah senantiasa memberikan kita keistiqomahan dalam menuntut ilmu, beramal sholih dan berdakwah. @ Ummul Hamam, selepas shalat Shubuh di hari Jum’at penuh barokah, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Zakat Hasil Pertanian Panduan Zakat Hewan Ternak [1] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 58. [2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [3] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [4] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 71. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 58-60. [6] HR. Abu Daud no. 1710, Syafi’i dalam musnadnya 673, Ahmad 2: 207, Al Baihaqi 4: 155. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [7] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 60 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 72. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 60-61. [10] Al Majmu’, 6: 77. [11] Lihat Fiqh Sunnah, 1: 343. Tagspanduan zakat

Zakat Harta Karun dan Barang Tambang

Saat ini kita akan kembali melanjutkan pembahasan zakat. Tema zakat kali ini adalah zakat rikaz (harta karun) dan zakat ma’dan (pada barang tambang). Berapa besaran zakatnya, besar nishob dan berlakukah haul dalam zakat ini, nanti akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Juga akan disinggung mengenai zakat pada hasil undian. Karena sebagian orang mewajibkannya dan menganalogikan dengan zakat harta karun. Rikaz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa barang tambang atau harta. Secara syar’i, rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya. Sedangkan ma’dan berarti menetap atau diam. Sedangkan secara syar’i yang dimaksud ma’dan adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Ma’dan atau barang tambang di sini bisa jadi berupa padatan seperti emas, perak, besi, tembaga, timbal atau berupa zat cair seperti minyak bumi dan aspal.[1] Demikian jumhur (mayoritas) ulama membedakan antara rikaz dan ma’dan, berbeda dengan ulama Hanafiyah. Sebagaimana dalam hadits dibedakan antara rikaz dan ma’dan, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[2] Daftar Isi tutup 1. Dalil wajibnya zakat rikaz dan ma’dan 1.1. Membedakan harta yang ditemukan di dalam bumi[4] 1.2. Apa yang dilakukan terhadap barang temuan yang terpendam?[5] 1.3. Nishob dan haul dalam zakat rikaz 1.4. Di mana disalurkan zakat rikaz? 1.5. Zakat Barang Tambang 1.6. Waktu dan Kadar wajib zakat barang tambang 1.7. Adakah zakat hasil undian? Dalil wajibnya zakat rikaz dan ma’dan Firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[3] Membedakan harta yang ditemukan di dalam bumi[4] Harta yang ditemukan dalam bumi dapat dibagi menjadi menjadi tiga: 1. Harta yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal masa jahiliyah (sebelum Islam) disebut rikaz. 2. Harta yang tidak memiliki tanda-tanda yang kembali ke masa jahiliyah, maka dapat dibagi dua: a. Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut luqothoh (barang temuan). b. Jika ditemukan di tanah tidak bertuan atau jalan tidak bertuan disebut kanzun (harta terpendam). 3. Harta yang berasal dari dalam bumi disebut ma’dan (barang tambang). Macam-macam harta di atas memiliki hukum masing-masing. Apa yang dilakukan terhadap barang temuan yang terpendam?[5] Harta terpendam tidak terlepas dari lima keadaan, yaitu: 1. Ditemukan di tanah tak bertuan Seperti ini menjadi milik orang yang menemukan. Nantinya ia akan mengeluarkan zakat sebesar 20% dan sisa 80% jadi miliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang menemukan harta terpendam, إن كنت وجدته في قرية مسكونة ، أو في سبيل ميتاء ، فعرفه ، وإن كنت وجدته في خربة جاهلية ، أو في قرية غير مسكونة ، أو غير سبيل ميتاء ، ففيه وفي الركاز الخمس “Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan, pen). Sedankan jika engkau menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.”[6] 2. Ditemukan di jalan atau negeri yang berpenduduk Seperti ini diperintahkan untuk mengumumkannya sebagaimana barang temuan (luqothoh). Jika datang pemiliknya, maka itu jadi miliknya. Jika tidak, maka menjadi milik orang yang menemukan sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya. 3. Ditemukan di tanah milik orang lain Ada tiga pendapat dalam masalah ini: a. Tetap jadi milik si pemilik tanah. Demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan, qiyas dari perkataan Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. b. Menjadi milik orang yang menemukan. Inilah pendapat yang lain dari Imam Ahmad dan Abu Yusuf. Mereka berkata bahwa yang namanya harta terpendam bukanlah jadi milik si empunya tanah, namun menjadi milik siapa saja yang menemukan. c. Dibedakan, yaitu jika pemilik tanah mengenai harta tersebut, maka itu jadi miliknya. Jika si pemilik tanah di mengenalnya, harta tersebut menjadi milik si pemilik tanah pertama kali. Demikian dalam madzhab Syafi’i. 4. Ditemukan di tanah yang telah berpindah kepemilikan dengan jalan jual beli atau semacamnya Ada dua pendapat dalam masalah ini: a. Harta seperti ini menjadi milik yang menemukan di tanah miliknya saat ini. Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad selama pemilik pertama tanah tersebut tidak mengklaimnya. b. Harta tersebut menjadi milik pemilik tanah sebelumnya jika ia mengenal harta tersebut. Jika tidak dikenal, maka menjadi pemilik tanah sebelumnya lagi, dan begitu seterusnya. Jika tidak di antara pemilik tanah sebelumnya yang mengenalnya, maka perlakuannya seperti luqothoh (barang temuan). 5. Jika ditemukan di negeri kafir harbi (orang kafir yang boleh diperangi) Jika ditemukan dengan cara orang kafir dikalahkan (dalam perang), maka status harta yang terpendam tadi menjadi ghonimah (harta rampasan perang). Jika harta tersebut mampu dikuasai dengan sendirinya tanpa pertolongan seorang pun, maka ada dua pendapat: a. Harta tersebut menjadi milik orang yang menemukan. Demikian pendapat dalam madzhab Ahmad, mereka qiyaskan dengan harta yang ditemukan di tanah tak bertuan. b. Jika harta tersebut dikenal oleh orang yang memiliki tanah tersebut yaitu orang kafir harbi dan ia ngotot mempertahankannya, maka status harta tersebut adalah ghonimah. Jika tidak dikenal dan tidak ngotot dipertahankan, maka statusnya seperti rikaz (harta karun). Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i, masing-masing mereka memiliki rincian dalam masalah ini. Nishob dan haul dalam zakat rikaz Tidak dipersyaratkan nishob dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. Besar zakatnya adalah 20% atau 1/5. Demikian makna tekstual dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Zakat rikaz sebesar 20%”.[7] Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).[8] Di mana disalurkan zakat rikaz? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa rikaz disalurkan pada orang yang berhak menerima zakat. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Dan Imam Ahmad berkata, “Jika hanya diberikan rikaz tersebut kepada orang miskin, maka sah.” Pendapat kedua menyatakan bahwa rikaz disalurkan untuk orang yang berhak menerima fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Kedua pendapat ini berasal dari dalil yang lemah. Oleh karena itu yang tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan kepada keputusan penguasa. Demikian pendapat Abu ‘Ubaid dalam Al Amwal.[9] Zakat Barang Tambang Apakah barang tambang termasuk dalam zakat rikaz? Masalah ini terdapat dua pendapat: Pertama: Barang tambang yang terkena kewajiban adalah seluruh barang tambang baik emas, perak, tembaga, besi, timbal, minyak bumi. Barang tambang ini termasuk rikaz yang terkena kewajiban untuk dikeluarkan sebagian darinya dan masih diperselisihkan berapa persen yang dikeluarkan. Intinya, ada kewajiban untuk dikeluarkan dari barang tambang berdasarkan يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267). Demikian pendapat jumhur ulama yang mewajibkan zakat pada seluruh barang tambang. Kedua: Barang tambang yang terkena kewajiban hanyalah emas dan perak. Demikian salah satu pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang kedua. Alasan ulama Syafi’iyah sebagaimana dikemukakan oleh An Nawawi, “Dalil kami adalah karena tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya. Sedangkan untuk barang tambang emas dan perak ada kewajiban zakat sebagaimana ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Oleh karena itu tidak ada kewajiban zakat pada barang tambang lainnya.”[10] Pendapat terakhir ini lebih dicenderungi. Jika pendapat ini yang dipilih, maka barang tambang baru dikenai zakat setelah mencapai nishob emas dan perak. Waktu dan Kadar wajib zakat barang tambang Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1/40 atau 2,5%. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak. Untuk emas, sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni. Untuk perak, sebesar 20 dirham atau 595 gram perak murni. Dan zakat tersebut dikeluarkan ketika ditemukan (saat itu juga) dan tidak ada hitungan haul.[11] Adakah zakat hasil undian? Sebagian orang menetapkan bahwa zakat undian atau “rezeki nomplok” sama dengan zakat rikaz yaitu dikeluarkan 20%. Ini jelas keliru karena mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. Zakat rikaz sebagaimana diterangkan di atas adalah bagi harta zaman jahiliyah (non muslim) yang terpendam dan ditemukan. Hasil undian tentu tidak demikian. Adapun harta temuan yang itu menjadi milik masyarakat muslim atau sejarahnya kembali ke zaman Islam, maka tidak disebut rikaz, akan tetapi masuk luqothoh (barang temuan). Dan dalam kitab-kitab fiqih di setiap mazhab telah dibedakan antara rikaz dari luqothoh. Status luqothoh adalah tetap milik pemilik yang sebenarnya dan asalnya bukan milik penemunya. Barang temuan semacam  ini diumumkan selama satu tahun. Jika ada pemiliknya maka diserahkan, sedangkan jika tidak maka boleh diambil oleh orang yang memungutnya. Semoga bermanfaat, semoga Allah senantiasa memberikan kita keistiqomahan dalam menuntut ilmu, beramal sholih dan berdakwah. @ Ummul Hamam, selepas shalat Shubuh di hari Jum’at penuh barokah, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Zakat Hasil Pertanian Panduan Zakat Hewan Ternak [1] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 58. [2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [3] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [4] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 71. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 58-60. [6] HR. Abu Daud no. 1710, Syafi’i dalam musnadnya 673, Ahmad 2: 207, Al Baihaqi 4: 155. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [7] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 60 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 72. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 60-61. [10] Al Majmu’, 6: 77. [11] Lihat Fiqh Sunnah, 1: 343. Tagspanduan zakat
Saat ini kita akan kembali melanjutkan pembahasan zakat. Tema zakat kali ini adalah zakat rikaz (harta karun) dan zakat ma’dan (pada barang tambang). Berapa besaran zakatnya, besar nishob dan berlakukah haul dalam zakat ini, nanti akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Juga akan disinggung mengenai zakat pada hasil undian. Karena sebagian orang mewajibkannya dan menganalogikan dengan zakat harta karun. Rikaz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa barang tambang atau harta. Secara syar’i, rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya. Sedangkan ma’dan berarti menetap atau diam. Sedangkan secara syar’i yang dimaksud ma’dan adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Ma’dan atau barang tambang di sini bisa jadi berupa padatan seperti emas, perak, besi, tembaga, timbal atau berupa zat cair seperti minyak bumi dan aspal.[1] Demikian jumhur (mayoritas) ulama membedakan antara rikaz dan ma’dan, berbeda dengan ulama Hanafiyah. Sebagaimana dalam hadits dibedakan antara rikaz dan ma’dan, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[2] Daftar Isi tutup 1. Dalil wajibnya zakat rikaz dan ma’dan 1.1. Membedakan harta yang ditemukan di dalam bumi[4] 1.2. Apa yang dilakukan terhadap barang temuan yang terpendam?[5] 1.3. Nishob dan haul dalam zakat rikaz 1.4. Di mana disalurkan zakat rikaz? 1.5. Zakat Barang Tambang 1.6. Waktu dan Kadar wajib zakat barang tambang 1.7. Adakah zakat hasil undian? Dalil wajibnya zakat rikaz dan ma’dan Firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[3] Membedakan harta yang ditemukan di dalam bumi[4] Harta yang ditemukan dalam bumi dapat dibagi menjadi menjadi tiga: 1. Harta yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal masa jahiliyah (sebelum Islam) disebut rikaz. 2. Harta yang tidak memiliki tanda-tanda yang kembali ke masa jahiliyah, maka dapat dibagi dua: a. Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut luqothoh (barang temuan). b. Jika ditemukan di tanah tidak bertuan atau jalan tidak bertuan disebut kanzun (harta terpendam). 3. Harta yang berasal dari dalam bumi disebut ma’dan (barang tambang). Macam-macam harta di atas memiliki hukum masing-masing. Apa yang dilakukan terhadap barang temuan yang terpendam?[5] Harta terpendam tidak terlepas dari lima keadaan, yaitu: 1. Ditemukan di tanah tak bertuan Seperti ini menjadi milik orang yang menemukan. Nantinya ia akan mengeluarkan zakat sebesar 20% dan sisa 80% jadi miliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang menemukan harta terpendam, إن كنت وجدته في قرية مسكونة ، أو في سبيل ميتاء ، فعرفه ، وإن كنت وجدته في خربة جاهلية ، أو في قرية غير مسكونة ، أو غير سبيل ميتاء ، ففيه وفي الركاز الخمس “Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan, pen). Sedankan jika engkau menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.”[6] 2. Ditemukan di jalan atau negeri yang berpenduduk Seperti ini diperintahkan untuk mengumumkannya sebagaimana barang temuan (luqothoh). Jika datang pemiliknya, maka itu jadi miliknya. Jika tidak, maka menjadi milik orang yang menemukan sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya. 3. Ditemukan di tanah milik orang lain Ada tiga pendapat dalam masalah ini: a. Tetap jadi milik si pemilik tanah. Demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan, qiyas dari perkataan Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. b. Menjadi milik orang yang menemukan. Inilah pendapat yang lain dari Imam Ahmad dan Abu Yusuf. Mereka berkata bahwa yang namanya harta terpendam bukanlah jadi milik si empunya tanah, namun menjadi milik siapa saja yang menemukan. c. Dibedakan, yaitu jika pemilik tanah mengenai harta tersebut, maka itu jadi miliknya. Jika si pemilik tanah di mengenalnya, harta tersebut menjadi milik si pemilik tanah pertama kali. Demikian dalam madzhab Syafi’i. 4. Ditemukan di tanah yang telah berpindah kepemilikan dengan jalan jual beli atau semacamnya Ada dua pendapat dalam masalah ini: a. Harta seperti ini menjadi milik yang menemukan di tanah miliknya saat ini. Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad selama pemilik pertama tanah tersebut tidak mengklaimnya. b. Harta tersebut menjadi milik pemilik tanah sebelumnya jika ia mengenal harta tersebut. Jika tidak dikenal, maka menjadi pemilik tanah sebelumnya lagi, dan begitu seterusnya. Jika tidak di antara pemilik tanah sebelumnya yang mengenalnya, maka perlakuannya seperti luqothoh (barang temuan). 5. Jika ditemukan di negeri kafir harbi (orang kafir yang boleh diperangi) Jika ditemukan dengan cara orang kafir dikalahkan (dalam perang), maka status harta yang terpendam tadi menjadi ghonimah (harta rampasan perang). Jika harta tersebut mampu dikuasai dengan sendirinya tanpa pertolongan seorang pun, maka ada dua pendapat: a. Harta tersebut menjadi milik orang yang menemukan. Demikian pendapat dalam madzhab Ahmad, mereka qiyaskan dengan harta yang ditemukan di tanah tak bertuan. b. Jika harta tersebut dikenal oleh orang yang memiliki tanah tersebut yaitu orang kafir harbi dan ia ngotot mempertahankannya, maka status harta tersebut adalah ghonimah. Jika tidak dikenal dan tidak ngotot dipertahankan, maka statusnya seperti rikaz (harta karun). Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i, masing-masing mereka memiliki rincian dalam masalah ini. Nishob dan haul dalam zakat rikaz Tidak dipersyaratkan nishob dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. Besar zakatnya adalah 20% atau 1/5. Demikian makna tekstual dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Zakat rikaz sebesar 20%”.[7] Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).[8] Di mana disalurkan zakat rikaz? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa rikaz disalurkan pada orang yang berhak menerima zakat. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Dan Imam Ahmad berkata, “Jika hanya diberikan rikaz tersebut kepada orang miskin, maka sah.” Pendapat kedua menyatakan bahwa rikaz disalurkan untuk orang yang berhak menerima fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Kedua pendapat ini berasal dari dalil yang lemah. Oleh karena itu yang tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan kepada keputusan penguasa. Demikian pendapat Abu ‘Ubaid dalam Al Amwal.[9] Zakat Barang Tambang Apakah barang tambang termasuk dalam zakat rikaz? Masalah ini terdapat dua pendapat: Pertama: Barang tambang yang terkena kewajiban adalah seluruh barang tambang baik emas, perak, tembaga, besi, timbal, minyak bumi. Barang tambang ini termasuk rikaz yang terkena kewajiban untuk dikeluarkan sebagian darinya dan masih diperselisihkan berapa persen yang dikeluarkan. Intinya, ada kewajiban untuk dikeluarkan dari barang tambang berdasarkan يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267). Demikian pendapat jumhur ulama yang mewajibkan zakat pada seluruh barang tambang. Kedua: Barang tambang yang terkena kewajiban hanyalah emas dan perak. Demikian salah satu pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang kedua. Alasan ulama Syafi’iyah sebagaimana dikemukakan oleh An Nawawi, “Dalil kami adalah karena tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya. Sedangkan untuk barang tambang emas dan perak ada kewajiban zakat sebagaimana ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Oleh karena itu tidak ada kewajiban zakat pada barang tambang lainnya.”[10] Pendapat terakhir ini lebih dicenderungi. Jika pendapat ini yang dipilih, maka barang tambang baru dikenai zakat setelah mencapai nishob emas dan perak. Waktu dan Kadar wajib zakat barang tambang Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1/40 atau 2,5%. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak. Untuk emas, sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni. Untuk perak, sebesar 20 dirham atau 595 gram perak murni. Dan zakat tersebut dikeluarkan ketika ditemukan (saat itu juga) dan tidak ada hitungan haul.[11] Adakah zakat hasil undian? Sebagian orang menetapkan bahwa zakat undian atau “rezeki nomplok” sama dengan zakat rikaz yaitu dikeluarkan 20%. Ini jelas keliru karena mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. Zakat rikaz sebagaimana diterangkan di atas adalah bagi harta zaman jahiliyah (non muslim) yang terpendam dan ditemukan. Hasil undian tentu tidak demikian. Adapun harta temuan yang itu menjadi milik masyarakat muslim atau sejarahnya kembali ke zaman Islam, maka tidak disebut rikaz, akan tetapi masuk luqothoh (barang temuan). Dan dalam kitab-kitab fiqih di setiap mazhab telah dibedakan antara rikaz dari luqothoh. Status luqothoh adalah tetap milik pemilik yang sebenarnya dan asalnya bukan milik penemunya. Barang temuan semacam  ini diumumkan selama satu tahun. Jika ada pemiliknya maka diserahkan, sedangkan jika tidak maka boleh diambil oleh orang yang memungutnya. Semoga bermanfaat, semoga Allah senantiasa memberikan kita keistiqomahan dalam menuntut ilmu, beramal sholih dan berdakwah. @ Ummul Hamam, selepas shalat Shubuh di hari Jum’at penuh barokah, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Zakat Hasil Pertanian Panduan Zakat Hewan Ternak [1] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 58. [2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [3] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [4] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 71. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 58-60. [6] HR. Abu Daud no. 1710, Syafi’i dalam musnadnya 673, Ahmad 2: 207, Al Baihaqi 4: 155. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [7] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 60 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 72. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 60-61. [10] Al Majmu’, 6: 77. [11] Lihat Fiqh Sunnah, 1: 343. Tagspanduan zakat


Saat ini kita akan kembali melanjutkan pembahasan zakat. Tema zakat kali ini adalah zakat rikaz (harta karun) dan zakat ma’dan (pada barang tambang). Berapa besaran zakatnya, besar nishob dan berlakukah haul dalam zakat ini, nanti akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Juga akan disinggung mengenai zakat pada hasil undian. Karena sebagian orang mewajibkannya dan menganalogikan dengan zakat harta karun. Rikaz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa barang tambang atau harta. Secara syar’i, rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya. Sedangkan ma’dan berarti menetap atau diam. Sedangkan secara syar’i yang dimaksud ma’dan adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Ma’dan atau barang tambang di sini bisa jadi berupa padatan seperti emas, perak, besi, tembaga, timbal atau berupa zat cair seperti minyak bumi dan aspal.[1] Demikian jumhur (mayoritas) ulama membedakan antara rikaz dan ma’dan, berbeda dengan ulama Hanafiyah. Sebagaimana dalam hadits dibedakan antara rikaz dan ma’dan, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[2] Daftar Isi tutup 1. Dalil wajibnya zakat rikaz dan ma’dan 1.1. Membedakan harta yang ditemukan di dalam bumi[4] 1.2. Apa yang dilakukan terhadap barang temuan yang terpendam?[5] 1.3. Nishob dan haul dalam zakat rikaz 1.4. Di mana disalurkan zakat rikaz? 1.5. Zakat Barang Tambang 1.6. Waktu dan Kadar wajib zakat barang tambang 1.7. Adakah zakat hasil undian? Dalil wajibnya zakat rikaz dan ma’dan Firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[3] Membedakan harta yang ditemukan di dalam bumi[4] Harta yang ditemukan dalam bumi dapat dibagi menjadi menjadi tiga: 1. Harta yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal masa jahiliyah (sebelum Islam) disebut rikaz. 2. Harta yang tidak memiliki tanda-tanda yang kembali ke masa jahiliyah, maka dapat dibagi dua: a. Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut luqothoh (barang temuan). b. Jika ditemukan di tanah tidak bertuan atau jalan tidak bertuan disebut kanzun (harta terpendam). 3. Harta yang berasal dari dalam bumi disebut ma’dan (barang tambang). Macam-macam harta di atas memiliki hukum masing-masing. Apa yang dilakukan terhadap barang temuan yang terpendam?[5] Harta terpendam tidak terlepas dari lima keadaan, yaitu: 1. Ditemukan di tanah tak bertuan Seperti ini menjadi milik orang yang menemukan. Nantinya ia akan mengeluarkan zakat sebesar 20% dan sisa 80% jadi miliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang menemukan harta terpendam, إن كنت وجدته في قرية مسكونة ، أو في سبيل ميتاء ، فعرفه ، وإن كنت وجدته في خربة جاهلية ، أو في قرية غير مسكونة ، أو غير سبيل ميتاء ، ففيه وفي الركاز الخمس “Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan, pen). Sedankan jika engkau menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.”[6] 2. Ditemukan di jalan atau negeri yang berpenduduk Seperti ini diperintahkan untuk mengumumkannya sebagaimana barang temuan (luqothoh). Jika datang pemiliknya, maka itu jadi miliknya. Jika tidak, maka menjadi milik orang yang menemukan sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya. 3. Ditemukan di tanah milik orang lain Ada tiga pendapat dalam masalah ini: a. Tetap jadi milik si pemilik tanah. Demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan, qiyas dari perkataan Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. b. Menjadi milik orang yang menemukan. Inilah pendapat yang lain dari Imam Ahmad dan Abu Yusuf. Mereka berkata bahwa yang namanya harta terpendam bukanlah jadi milik si empunya tanah, namun menjadi milik siapa saja yang menemukan. c. Dibedakan, yaitu jika pemilik tanah mengenai harta tersebut, maka itu jadi miliknya. Jika si pemilik tanah di mengenalnya, harta tersebut menjadi milik si pemilik tanah pertama kali. Demikian dalam madzhab Syafi’i. 4. Ditemukan di tanah yang telah berpindah kepemilikan dengan jalan jual beli atau semacamnya Ada dua pendapat dalam masalah ini: a. Harta seperti ini menjadi milik yang menemukan di tanah miliknya saat ini. Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad selama pemilik pertama tanah tersebut tidak mengklaimnya. b. Harta tersebut menjadi milik pemilik tanah sebelumnya jika ia mengenal harta tersebut. Jika tidak dikenal, maka menjadi pemilik tanah sebelumnya lagi, dan begitu seterusnya. Jika tidak di antara pemilik tanah sebelumnya yang mengenalnya, maka perlakuannya seperti luqothoh (barang temuan). 5. Jika ditemukan di negeri kafir harbi (orang kafir yang boleh diperangi) Jika ditemukan dengan cara orang kafir dikalahkan (dalam perang), maka status harta yang terpendam tadi menjadi ghonimah (harta rampasan perang). Jika harta tersebut mampu dikuasai dengan sendirinya tanpa pertolongan seorang pun, maka ada dua pendapat: a. Harta tersebut menjadi milik orang yang menemukan. Demikian pendapat dalam madzhab Ahmad, mereka qiyaskan dengan harta yang ditemukan di tanah tak bertuan. b. Jika harta tersebut dikenal oleh orang yang memiliki tanah tersebut yaitu orang kafir harbi dan ia ngotot mempertahankannya, maka status harta tersebut adalah ghonimah. Jika tidak dikenal dan tidak ngotot dipertahankan, maka statusnya seperti rikaz (harta karun). Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i, masing-masing mereka memiliki rincian dalam masalah ini. Nishob dan haul dalam zakat rikaz Tidak dipersyaratkan nishob dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. Besar zakatnya adalah 20% atau 1/5. Demikian makna tekstual dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Zakat rikaz sebesar 20%”.[7] Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).[8] Di mana disalurkan zakat rikaz? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa rikaz disalurkan pada orang yang berhak menerima zakat. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Dan Imam Ahmad berkata, “Jika hanya diberikan rikaz tersebut kepada orang miskin, maka sah.” Pendapat kedua menyatakan bahwa rikaz disalurkan untuk orang yang berhak menerima fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Kedua pendapat ini berasal dari dalil yang lemah. Oleh karena itu yang tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan kepada keputusan penguasa. Demikian pendapat Abu ‘Ubaid dalam Al Amwal.[9] Zakat Barang Tambang Apakah barang tambang termasuk dalam zakat rikaz? Masalah ini terdapat dua pendapat: Pertama: Barang tambang yang terkena kewajiban adalah seluruh barang tambang baik emas, perak, tembaga, besi, timbal, minyak bumi. Barang tambang ini termasuk rikaz yang terkena kewajiban untuk dikeluarkan sebagian darinya dan masih diperselisihkan berapa persen yang dikeluarkan. Intinya, ada kewajiban untuk dikeluarkan dari barang tambang berdasarkan يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267). Demikian pendapat jumhur ulama yang mewajibkan zakat pada seluruh barang tambang. Kedua: Barang tambang yang terkena kewajiban hanyalah emas dan perak. Demikian salah satu pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang kedua. Alasan ulama Syafi’iyah sebagaimana dikemukakan oleh An Nawawi, “Dalil kami adalah karena tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya. Sedangkan untuk barang tambang emas dan perak ada kewajiban zakat sebagaimana ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Oleh karena itu tidak ada kewajiban zakat pada barang tambang lainnya.”[10] Pendapat terakhir ini lebih dicenderungi. Jika pendapat ini yang dipilih, maka barang tambang baru dikenai zakat setelah mencapai nishob emas dan perak. Waktu dan Kadar wajib zakat barang tambang Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1/40 atau 2,5%. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak. Untuk emas, sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni. Untuk perak, sebesar 20 dirham atau 595 gram perak murni. Dan zakat tersebut dikeluarkan ketika ditemukan (saat itu juga) dan tidak ada hitungan haul.[11] Adakah zakat hasil undian? Sebagian orang menetapkan bahwa zakat undian atau “rezeki nomplok” sama dengan zakat rikaz yaitu dikeluarkan 20%. Ini jelas keliru karena mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. Zakat rikaz sebagaimana diterangkan di atas adalah bagi harta zaman jahiliyah (non muslim) yang terpendam dan ditemukan. Hasil undian tentu tidak demikian. Adapun harta temuan yang itu menjadi milik masyarakat muslim atau sejarahnya kembali ke zaman Islam, maka tidak disebut rikaz, akan tetapi masuk luqothoh (barang temuan). Dan dalam kitab-kitab fiqih di setiap mazhab telah dibedakan antara rikaz dari luqothoh. Status luqothoh adalah tetap milik pemilik yang sebenarnya dan asalnya bukan milik penemunya. Barang temuan semacam  ini diumumkan selama satu tahun. Jika ada pemiliknya maka diserahkan, sedangkan jika tidak maka boleh diambil oleh orang yang memungutnya. Semoga bermanfaat, semoga Allah senantiasa memberikan kita keistiqomahan dalam menuntut ilmu, beramal sholih dan berdakwah. @ Ummul Hamam, selepas shalat Shubuh di hari Jum’at penuh barokah, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Zakat Hasil Pertanian Panduan Zakat Hewan Ternak [1] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 58. [2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [3] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [4] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 71. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 58-60. [6] HR. Abu Daud no. 1710, Syafi’i dalam musnadnya 673, Ahmad 2: 207, Al Baihaqi 4: 155. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [7] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 60 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 72. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 60-61. [10] Al Majmu’, 6: 77. [11] Lihat Fiqh Sunnah, 1: 343. Tagspanduan zakat

Nasehat Lukman pada Anaknya (8), Jangan Berbicara Keras Seperti Keledai

Satu akhlak mulia lagi diajarkan oleh Lukman kepada anaknya ketika ia memberi wasiat padanya yaitu sikap tawadhu’ dan bagaimana beradab di hadapan manusia. Di antara yang dinasehatkan Lukman Al Hakim adalah mengenai adab berbicara, yaitu janganlah berbicara keras seperti keledai. Allah Ta’ala berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Lukman: 19). Berjalanlah dengan Tawadhu’ Mengenai ayat, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan”, yang dimaksud adalah berjalan dengan sikap pertengahan. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas. Jangan terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, antara cepat dan lambat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58) Ulama lain menerangkan yang dimaksud dengan perkataan Lukman adalah agar tidak bersikap sombong dan perintah untuk bersikap tawadhu’. Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud adalah berjalanlah dengan sikap tawadhu’ dan tenang. Janganlah bersikap sombong dan takabbur. Jangan pula berjalan seperti orang yang malas-malasan.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648). Keutamaan sifat tawadhu’ disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  16: 142) Ibnul Jauzi berkata, “Berjalanlah bersikap pertengahan. Janganlah berjalan dengan sikap sombong dan jangan terlalu cepat (tergesa-gesa). ‘Atho’ berkata, “Jalanlah dengan tenang dan jangan tergesa-gesa.” (Zaadul Masiir, 6: 323) Beradab Ketika Berbicara Selanjutnya Lukman mengajarkan pada anaknya mengenai adab dalam berbicara. Dalam ayat disebutkan, وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Katsir, maksud ayat ini, jangalah berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Karena sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Mujahid berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Jadi siapa yang berbicara dengan suara keras, ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Dan suara seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Dinyatakan ada keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ “Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya”[1] (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faedah dan manfaat, tentu tidak dinyatakan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui jelek dan menunjukkan kelakuan orang bodoh.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648). Sungguh tanda tidak beradabnya seorang muslim jika ia berbicara dengan nada keras di hadapan orang tuanya sendiri, apalagi jika sampai membentak. Mengenai suara keledai, kita diminta meminta perlindungan pada Allah ketika mendengarnya. Hal ini berbeda dengan suara ayam berkokok. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا ، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا “Apabila kalian mendengar ayam jantan berkokok di waktu malam, maka mintalah anugrah kepada Allah, karena sesungguhnya ia melihat malaikat. Namun apabila engkau mendengar keledai meringkik di waktu malam, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan, karena sesungguhnya ia telah melihat syaithan” (HR. Muslim no. 3303 dan Muslim no. 2729). Tersisa Nasehat Lukman: Allah akan Senatiasa Menjaga Titipannya Masih ada nasehat Lukman lainnya yang tidak disebutkan dalam surat Lukman. Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan pada kami ‘Ali bin Ishaq, ia berkata, telah menceritakan pada kami Ibnul Mubarok, ia berkata, telah menceritakan pada kami Sufyan, ia berkata,  telah menceritakan padaku Nahsyal bin Majma’ Adh Dhobiy, ia berkata, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ لُقْمَانَ الْحَكِيمَ كَانَ يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ إِذَا اسْتُودِعَ شَيْئاً حَفِظَهُ » “Lukman Al Hakim pernah berkata: Sesungguhnya Allah jika dititipkan sesuatu pada-Nya, pasti Dia akan menjaganya.” (HR. Ahmad 2: 87. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Jika hamba menitipkan keluarganya ketika safar, maka Allah akan senantiasa menjaga mereka. Sebagaimana yang diajarkan dalam do’a ketika safar, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ » Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika berpisah denganku, beliau berkata, “Astawdi’ukallahalladzi laa tadhi’u wadaa-i’uhu” (Aku menitipkan engkau pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berakhir pula nasehat-nasehat Lukman Al Hakim yang bisa kita gali dari berbagai kitab tafsir dan penjelasan ulama yang ada. Moga dapat menjadi penyemangat kita dalam berakhlak mulia. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 2622. Tagsnasihat lukman

Nasehat Lukman pada Anaknya (8), Jangan Berbicara Keras Seperti Keledai

Satu akhlak mulia lagi diajarkan oleh Lukman kepada anaknya ketika ia memberi wasiat padanya yaitu sikap tawadhu’ dan bagaimana beradab di hadapan manusia. Di antara yang dinasehatkan Lukman Al Hakim adalah mengenai adab berbicara, yaitu janganlah berbicara keras seperti keledai. Allah Ta’ala berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Lukman: 19). Berjalanlah dengan Tawadhu’ Mengenai ayat, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan”, yang dimaksud adalah berjalan dengan sikap pertengahan. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas. Jangan terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, antara cepat dan lambat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58) Ulama lain menerangkan yang dimaksud dengan perkataan Lukman adalah agar tidak bersikap sombong dan perintah untuk bersikap tawadhu’. Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud adalah berjalanlah dengan sikap tawadhu’ dan tenang. Janganlah bersikap sombong dan takabbur. Jangan pula berjalan seperti orang yang malas-malasan.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648). Keutamaan sifat tawadhu’ disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  16: 142) Ibnul Jauzi berkata, “Berjalanlah bersikap pertengahan. Janganlah berjalan dengan sikap sombong dan jangan terlalu cepat (tergesa-gesa). ‘Atho’ berkata, “Jalanlah dengan tenang dan jangan tergesa-gesa.” (Zaadul Masiir, 6: 323) Beradab Ketika Berbicara Selanjutnya Lukman mengajarkan pada anaknya mengenai adab dalam berbicara. Dalam ayat disebutkan, وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Katsir, maksud ayat ini, jangalah berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Karena sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Mujahid berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Jadi siapa yang berbicara dengan suara keras, ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Dan suara seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Dinyatakan ada keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ “Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya”[1] (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faedah dan manfaat, tentu tidak dinyatakan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui jelek dan menunjukkan kelakuan orang bodoh.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648). Sungguh tanda tidak beradabnya seorang muslim jika ia berbicara dengan nada keras di hadapan orang tuanya sendiri, apalagi jika sampai membentak. Mengenai suara keledai, kita diminta meminta perlindungan pada Allah ketika mendengarnya. Hal ini berbeda dengan suara ayam berkokok. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا ، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا “Apabila kalian mendengar ayam jantan berkokok di waktu malam, maka mintalah anugrah kepada Allah, karena sesungguhnya ia melihat malaikat. Namun apabila engkau mendengar keledai meringkik di waktu malam, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan, karena sesungguhnya ia telah melihat syaithan” (HR. Muslim no. 3303 dan Muslim no. 2729). Tersisa Nasehat Lukman: Allah akan Senatiasa Menjaga Titipannya Masih ada nasehat Lukman lainnya yang tidak disebutkan dalam surat Lukman. Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan pada kami ‘Ali bin Ishaq, ia berkata, telah menceritakan pada kami Ibnul Mubarok, ia berkata, telah menceritakan pada kami Sufyan, ia berkata,  telah menceritakan padaku Nahsyal bin Majma’ Adh Dhobiy, ia berkata, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ لُقْمَانَ الْحَكِيمَ كَانَ يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ إِذَا اسْتُودِعَ شَيْئاً حَفِظَهُ » “Lukman Al Hakim pernah berkata: Sesungguhnya Allah jika dititipkan sesuatu pada-Nya, pasti Dia akan menjaganya.” (HR. Ahmad 2: 87. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Jika hamba menitipkan keluarganya ketika safar, maka Allah akan senantiasa menjaga mereka. Sebagaimana yang diajarkan dalam do’a ketika safar, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ » Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika berpisah denganku, beliau berkata, “Astawdi’ukallahalladzi laa tadhi’u wadaa-i’uhu” (Aku menitipkan engkau pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berakhir pula nasehat-nasehat Lukman Al Hakim yang bisa kita gali dari berbagai kitab tafsir dan penjelasan ulama yang ada. Moga dapat menjadi penyemangat kita dalam berakhlak mulia. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 2622. Tagsnasihat lukman
Satu akhlak mulia lagi diajarkan oleh Lukman kepada anaknya ketika ia memberi wasiat padanya yaitu sikap tawadhu’ dan bagaimana beradab di hadapan manusia. Di antara yang dinasehatkan Lukman Al Hakim adalah mengenai adab berbicara, yaitu janganlah berbicara keras seperti keledai. Allah Ta’ala berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Lukman: 19). Berjalanlah dengan Tawadhu’ Mengenai ayat, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan”, yang dimaksud adalah berjalan dengan sikap pertengahan. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas. Jangan terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, antara cepat dan lambat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58) Ulama lain menerangkan yang dimaksud dengan perkataan Lukman adalah agar tidak bersikap sombong dan perintah untuk bersikap tawadhu’. Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud adalah berjalanlah dengan sikap tawadhu’ dan tenang. Janganlah bersikap sombong dan takabbur. Jangan pula berjalan seperti orang yang malas-malasan.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648). Keutamaan sifat tawadhu’ disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  16: 142) Ibnul Jauzi berkata, “Berjalanlah bersikap pertengahan. Janganlah berjalan dengan sikap sombong dan jangan terlalu cepat (tergesa-gesa). ‘Atho’ berkata, “Jalanlah dengan tenang dan jangan tergesa-gesa.” (Zaadul Masiir, 6: 323) Beradab Ketika Berbicara Selanjutnya Lukman mengajarkan pada anaknya mengenai adab dalam berbicara. Dalam ayat disebutkan, وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Katsir, maksud ayat ini, jangalah berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Karena sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Mujahid berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Jadi siapa yang berbicara dengan suara keras, ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Dan suara seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Dinyatakan ada keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ “Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya”[1] (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faedah dan manfaat, tentu tidak dinyatakan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui jelek dan menunjukkan kelakuan orang bodoh.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648). Sungguh tanda tidak beradabnya seorang muslim jika ia berbicara dengan nada keras di hadapan orang tuanya sendiri, apalagi jika sampai membentak. Mengenai suara keledai, kita diminta meminta perlindungan pada Allah ketika mendengarnya. Hal ini berbeda dengan suara ayam berkokok. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا ، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا “Apabila kalian mendengar ayam jantan berkokok di waktu malam, maka mintalah anugrah kepada Allah, karena sesungguhnya ia melihat malaikat. Namun apabila engkau mendengar keledai meringkik di waktu malam, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan, karena sesungguhnya ia telah melihat syaithan” (HR. Muslim no. 3303 dan Muslim no. 2729). Tersisa Nasehat Lukman: Allah akan Senatiasa Menjaga Titipannya Masih ada nasehat Lukman lainnya yang tidak disebutkan dalam surat Lukman. Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan pada kami ‘Ali bin Ishaq, ia berkata, telah menceritakan pada kami Ibnul Mubarok, ia berkata, telah menceritakan pada kami Sufyan, ia berkata,  telah menceritakan padaku Nahsyal bin Majma’ Adh Dhobiy, ia berkata, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ لُقْمَانَ الْحَكِيمَ كَانَ يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ إِذَا اسْتُودِعَ شَيْئاً حَفِظَهُ » “Lukman Al Hakim pernah berkata: Sesungguhnya Allah jika dititipkan sesuatu pada-Nya, pasti Dia akan menjaganya.” (HR. Ahmad 2: 87. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Jika hamba menitipkan keluarganya ketika safar, maka Allah akan senantiasa menjaga mereka. Sebagaimana yang diajarkan dalam do’a ketika safar, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ » Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika berpisah denganku, beliau berkata, “Astawdi’ukallahalladzi laa tadhi’u wadaa-i’uhu” (Aku menitipkan engkau pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berakhir pula nasehat-nasehat Lukman Al Hakim yang bisa kita gali dari berbagai kitab tafsir dan penjelasan ulama yang ada. Moga dapat menjadi penyemangat kita dalam berakhlak mulia. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 2622. Tagsnasihat lukman


Satu akhlak mulia lagi diajarkan oleh Lukman kepada anaknya ketika ia memberi wasiat padanya yaitu sikap tawadhu’ dan bagaimana beradab di hadapan manusia. Di antara yang dinasehatkan Lukman Al Hakim adalah mengenai adab berbicara, yaitu janganlah berbicara keras seperti keledai. Allah Ta’ala berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Lukman: 19). Berjalanlah dengan Tawadhu’ Mengenai ayat, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan”, yang dimaksud adalah berjalan dengan sikap pertengahan. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas. Jangan terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, antara cepat dan lambat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58) Ulama lain menerangkan yang dimaksud dengan perkataan Lukman adalah agar tidak bersikap sombong dan perintah untuk bersikap tawadhu’. Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud adalah berjalanlah dengan sikap tawadhu’ dan tenang. Janganlah bersikap sombong dan takabbur. Jangan pula berjalan seperti orang yang malas-malasan.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648). Keutamaan sifat tawadhu’ disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  16: 142) Ibnul Jauzi berkata, “Berjalanlah bersikap pertengahan. Janganlah berjalan dengan sikap sombong dan jangan terlalu cepat (tergesa-gesa). ‘Atho’ berkata, “Jalanlah dengan tenang dan jangan tergesa-gesa.” (Zaadul Masiir, 6: 323) Beradab Ketika Berbicara Selanjutnya Lukman mengajarkan pada anaknya mengenai adab dalam berbicara. Dalam ayat disebutkan, وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Katsir, maksud ayat ini, jangalah berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Karena sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Mujahid berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Jadi siapa yang berbicara dengan suara keras, ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Dan suara seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Dinyatakan ada keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ “Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya”[1] (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faedah dan manfaat, tentu tidak dinyatakan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui jelek dan menunjukkan kelakuan orang bodoh.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648). Sungguh tanda tidak beradabnya seorang muslim jika ia berbicara dengan nada keras di hadapan orang tuanya sendiri, apalagi jika sampai membentak. Mengenai suara keledai, kita diminta meminta perlindungan pada Allah ketika mendengarnya. Hal ini berbeda dengan suara ayam berkokok. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا ، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا “Apabila kalian mendengar ayam jantan berkokok di waktu malam, maka mintalah anugrah kepada Allah, karena sesungguhnya ia melihat malaikat. Namun apabila engkau mendengar keledai meringkik di waktu malam, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan, karena sesungguhnya ia telah melihat syaithan” (HR. Muslim no. 3303 dan Muslim no. 2729). Tersisa Nasehat Lukman: Allah akan Senatiasa Menjaga Titipannya Masih ada nasehat Lukman lainnya yang tidak disebutkan dalam surat Lukman. Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan pada kami ‘Ali bin Ishaq, ia berkata, telah menceritakan pada kami Ibnul Mubarok, ia berkata, telah menceritakan pada kami Sufyan, ia berkata,  telah menceritakan padaku Nahsyal bin Majma’ Adh Dhobiy, ia berkata, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ لُقْمَانَ الْحَكِيمَ كَانَ يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ إِذَا اسْتُودِعَ شَيْئاً حَفِظَهُ » “Lukman Al Hakim pernah berkata: Sesungguhnya Allah jika dititipkan sesuatu pada-Nya, pasti Dia akan menjaganya.” (HR. Ahmad 2: 87. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Jika hamba menitipkan keluarganya ketika safar, maka Allah akan senantiasa menjaga mereka. Sebagaimana yang diajarkan dalam do’a ketika safar, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ » Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika berpisah denganku, beliau berkata, “Astawdi’ukallahalladzi laa tadhi’u wadaa-i’uhu” (Aku menitipkan engkau pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berakhir pula nasehat-nasehat Lukman Al Hakim yang bisa kita gali dari berbagai kitab tafsir dan penjelasan ulama yang ada. Moga dapat menjadi penyemangat kita dalam berakhlak mulia. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 2622. Tagsnasihat lukman

Orang Bodoh Tidak Tahu Kedudukan Dirinya

Terkadang sebagian orang kurang yang kurang pemahaman mendeskreditkan sebagian ulama. Semacam yang sering dijelek-jelekkan adalah Syaikh Al Albani, ulama pakar hadits yang ma’ruf di abad ini. Mereka menyatakan bahwa beliau adalah orang yang cepat mendhoifkan hadits, tidak kenal ilmu hadits,  bisa saja salah dalam menilai hadits dan cepat mendho’ifkan hadits shahihain (Bukhari-Muslim) dan masih banyak komentar lainnya yang sering dimunculkan. Benarlah kata seorang ulama, “Orang jahil benar-benar tidak tahu kedudukan dirinya sendiri, bagaimana mungkin ia tahu kedudukan orang lain?” Perkataan ini dikatakan oleh Imam Adz Dzahabi ketika mengomentari orang yang berkomentar jelek terhadap Imam Ahmad bin Hambal. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (11: 321) menyebutkan, وقيل: سئل أحمد عن رجل نذر أن يطوف على أربع، فقال: يطوف طوافين، ولا يطف على أربع. قال ابن عقيل: من عجيب ما سمعته عن هؤلاء الاحداث الجهال، أنهم يقولون: أحمد ليس بفقيه، لكنه محدث.قال: وهذا غاية الجهل، لان له اختيارات بناها على الاحاديث بناء لا يعرفه أكثرهم.وربما زاد على كبارهم. …ووالله لقد بلغ في الفقه خاصة رتبة الليث، ومالك، والشافعي، وأبي يوسف، وفي الزهد والورع رتبة الفضيل، وإبراهيم بن أدهم، وفي الحفظ رتبة شعبة، ويحيى القطان، وابن المديني.ولكن الجاهل لا يعلم رتبة نفسه، فكيف يعرف رتبة غيره ؟ ! ! Ada yang bertanya pada Imam Ahmad mengenai orang yang bernadzar untuk thowaf sebanyak empat kali putaran[1]. Imam Ahmad pun menjawab, “Ia tetap (menunaikan nadzarnya) dengan melakukan thowaf sebagaimana orang yang berthowaf, tidak melakukan empat kali putaran saja.” Ibnu ‘Aqil berkata, “Sangat mengherankan, saya pernah mendengar dari orang-orang yang bodoh di mana mereka mengatakan bahwa Imam Ahmad tidak paham fikih, ia hanyalah seorang muhaddits (ahli hadits).” Ibnu ‘Aqil lantas berkomentar, “Ini benar-benar perkataan orang bodoh. Imam Ahmad memiliki beberapa pendapat (fikih) yang ia simpulkan dari beberapa hadits dan jarang  mereka mengetahui hal semacam ini. Dan kadang yang lebih berilmu dari mereka lebih tidak mengetahui hal ini.” Imam Adz Dzahabi lantas berkomentar, “Demi Allah, bukankah  kita pernah menyaksikan ulama yang pakar dalam bidang fikih seperti Al Laits, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Abu Yusuf. Begitu pula yang terkenal zuhudnya seperti Al Fudhail bin ‘Iyadh dan Ibrahim bin Adham. Dan yang terkenal hafalannya seperti Syu’bah, Yahya Al Qotthon dan Ibnul Madini.” Lantas Imam Adz Dzahabi berkata, “Akan tetapi orang bodoh tidak mengetahui kedudukan dirinya, bagaimana mungkin ia mengetahui kedudukan orang lain?” Demikian kalam Imam Adz Dzahabi. Dari perkataan Adz Dzahabi menunjukkan bahwa yang bisa menilai kedudukan orang lain adalah orang yang berilmu, bukan orang bodoh lagi jauh dari agama. Mufti dan Ketua Lajnah Ad Daimah di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah memuji Syaikh Al Albani dengan berkata, ما رأيت تحت أديم السماء عالما بالحديث في العصر الحديث مثل العلامة محمد ناصر الدين الألباني “Aku tidak pernah melihat di bawah langit seorang yang pakar dalam hadits di masa ini semisal Al ‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani.” Ulama fakih di abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, إمام في الحديث، لا نعلم أن أحدا يباريه في عصرنا “(Syaikh Al Albani) adalah seorang imam (pakar) dalam ilmu hadits dan kami tidak mengetahui ada seseorang yang mengungguli beliau di masa kita ini.” (Sumber: Dorar.net) Dan satu pujian dari ulama besar, salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia) -Syaikh ‘Abdul Karim Khudair –hafizhohullah Ta’ala-, yang berkata mengenai Syaikh Al Albani, الشيخ رحمة الله عليه فوق ما يقال عنه ، ولو ذكرنا من مناقبه ما َنْذكُرْ ، ولو طال بنا المقام ، ولو أخذنا الوقت بالساعات ، ما أتينا على شيء مما قام به في نصر السنة ، فهو الإمام المجدد لهذه السنة ، وما عُرِفَتْ السنة بهذه الطريقة إلا بواسطته رحمه الله تعالى . “Syaikh Al Albani rahimahullah sesuai dengan pujian yang sering ditujukan padanya. Seandainya kami ingin menyebutkan keutamaan-keutaman beliau, maka kami sulit menyebutkan semuanya. Seandainya hal itu mau diulas, tidak akan habis. Seandainya kita mau membicarakan keutamaan beliau, maka tentu akan menghabiskan waktu dalam beberapa jam (amat lama). Tidak ada ulama penolong sunnah semisal beliau. Beliau adalah ulama reformis di abad ini. Sunnah nabi tidaklah bisa dikenal dengan baik (saat ini) selain melalui perantara beliau.” Syaikh Ibnu Baz kembali memuji Syaikh Al Albani dan beliau menjelaskan bagaimana menyikapi penshohihan dan pendho’ifan Syaikh Al Al Albani terhadap suatu hadits. Beliau berkata, ناصر الدين الألباني من خواص اخواننا المعروفين ، قد عرفتُه قديمًا ، وهو من خيرة العلماء ، ومن أصحاب العقيدة الطيبة ، وممن فرَّغَ وقته للحديث الشريف ، وخدمة السنة ، فهو جدير بكل احترام وعناية شرعية ، وهو جدير بأن يُنتفع بكتبه ويُستفاد منها ، وأنا ممن يستفيد منها ، قد طالعتُ الكثير من كتبه ، فهي كتب مفيدة ، وهو أخٌ صالح ، وصاحبُ سنة ، وليس معصومًا ، مثل غيره من العلماء ، قد يصحِّح بعض الأحاديث ويخطئ ، قد يضعِّف ويخطئ ؛ لكن في الجملة يغلب على عمله الطيب – يغلب على عمله – في التصحيح والتضعيف هو الطيب والاستقامة ، وهو الله الحمد من أهل السنة والجماعة ، رزقنا الله وإياه الاستقامة وحسن الخاتمة ، وكثر من المسلمين ممن يشاكله في العلم والعمل ، والدعوة إلى الخير ، وخدمة السنة ، والله المستعان “Syaikh Nashiruddin Al Albani adalah di antara saudara kami yang begitu istimewa dan sangat ma’ruf. Aku telah mengenal beliau sejak lama. Beliau di antara ulama terbaik. Beliau memiliki akidah yang baik. Beliau adalah di antara orang-orang yang menghabiskan waktunya demi meneliti hadits Nabi yang mulia dan perjuangan beliau amat besar dalam memperjuangkan sunnah. Jarang sekali kita menemukan orang yang begitu perhatian terhadap agama seperti beliau. Beliau adalah orang yang amat langka yang banyak ilmu digali dari karyanya. Dan aku salah satu yang mengambil faedah dari ilmu beliau. Aku telah menelaah banyak dari buku-buku beliau dan sungguh banyak faedah di dalamnya. Beliau adalah orang yang sholih. Beliau seorang pakar hadits. Namun ingat, beliau tidaklah maksum (benar secara mutlak) sebagaimana ulama lainnya.  Beliau kadang menshohihkan suatu hadits, namun beliau keliru. Kadang beliau mendho’ifkannya, dan beliau keliru. Namun mayoritas dari usaha beliau adalah baik dan amal beliau, dan meneliti keshohihan dan kelemahan hadits juga bagus. Beliau adalah ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Semoga Allah menganugerahi pada kita keistiqomahan dan husnul khotimah –karena kebanyakan dari kaum muslimin tidak bisa istiqomah dalam ilmu dan amal-. Kita pun memohon pada Allah agar bisa berdakwah dalam kebaikan dan bisa terus memperjuangkan sunnah. Hanya Allah yang memberi pertolongan.” (Dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Inilah penilaian yang adil terhadap Syaikh Al Albani, contoh yang patut kita ikuti. Syaikh Al Albani jelas bukanlah Nabi, bisa jadi salah. Namun dalam hadits, beliau adalah pakar di bidangnya dan tidak pantas kita mengecilkannya seperti kelakuan sebagian orang. Moga Allah memberi kita hidayah untuk terus istiqomah dalam al haq dan dalam berpegang teguh dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. @ KSU, Riyadh, KSA, 2 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] Padahal thowaf yang benar adalah tujuh kali putaran (mengitari Ka’bah).

Orang Bodoh Tidak Tahu Kedudukan Dirinya

Terkadang sebagian orang kurang yang kurang pemahaman mendeskreditkan sebagian ulama. Semacam yang sering dijelek-jelekkan adalah Syaikh Al Albani, ulama pakar hadits yang ma’ruf di abad ini. Mereka menyatakan bahwa beliau adalah orang yang cepat mendhoifkan hadits, tidak kenal ilmu hadits,  bisa saja salah dalam menilai hadits dan cepat mendho’ifkan hadits shahihain (Bukhari-Muslim) dan masih banyak komentar lainnya yang sering dimunculkan. Benarlah kata seorang ulama, “Orang jahil benar-benar tidak tahu kedudukan dirinya sendiri, bagaimana mungkin ia tahu kedudukan orang lain?” Perkataan ini dikatakan oleh Imam Adz Dzahabi ketika mengomentari orang yang berkomentar jelek terhadap Imam Ahmad bin Hambal. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (11: 321) menyebutkan, وقيل: سئل أحمد عن رجل نذر أن يطوف على أربع، فقال: يطوف طوافين، ولا يطف على أربع. قال ابن عقيل: من عجيب ما سمعته عن هؤلاء الاحداث الجهال، أنهم يقولون: أحمد ليس بفقيه، لكنه محدث.قال: وهذا غاية الجهل، لان له اختيارات بناها على الاحاديث بناء لا يعرفه أكثرهم.وربما زاد على كبارهم. …ووالله لقد بلغ في الفقه خاصة رتبة الليث، ومالك، والشافعي، وأبي يوسف، وفي الزهد والورع رتبة الفضيل، وإبراهيم بن أدهم، وفي الحفظ رتبة شعبة، ويحيى القطان، وابن المديني.ولكن الجاهل لا يعلم رتبة نفسه، فكيف يعرف رتبة غيره ؟ ! ! Ada yang bertanya pada Imam Ahmad mengenai orang yang bernadzar untuk thowaf sebanyak empat kali putaran[1]. Imam Ahmad pun menjawab, “Ia tetap (menunaikan nadzarnya) dengan melakukan thowaf sebagaimana orang yang berthowaf, tidak melakukan empat kali putaran saja.” Ibnu ‘Aqil berkata, “Sangat mengherankan, saya pernah mendengar dari orang-orang yang bodoh di mana mereka mengatakan bahwa Imam Ahmad tidak paham fikih, ia hanyalah seorang muhaddits (ahli hadits).” Ibnu ‘Aqil lantas berkomentar, “Ini benar-benar perkataan orang bodoh. Imam Ahmad memiliki beberapa pendapat (fikih) yang ia simpulkan dari beberapa hadits dan jarang  mereka mengetahui hal semacam ini. Dan kadang yang lebih berilmu dari mereka lebih tidak mengetahui hal ini.” Imam Adz Dzahabi lantas berkomentar, “Demi Allah, bukankah  kita pernah menyaksikan ulama yang pakar dalam bidang fikih seperti Al Laits, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Abu Yusuf. Begitu pula yang terkenal zuhudnya seperti Al Fudhail bin ‘Iyadh dan Ibrahim bin Adham. Dan yang terkenal hafalannya seperti Syu’bah, Yahya Al Qotthon dan Ibnul Madini.” Lantas Imam Adz Dzahabi berkata, “Akan tetapi orang bodoh tidak mengetahui kedudukan dirinya, bagaimana mungkin ia mengetahui kedudukan orang lain?” Demikian kalam Imam Adz Dzahabi. Dari perkataan Adz Dzahabi menunjukkan bahwa yang bisa menilai kedudukan orang lain adalah orang yang berilmu, bukan orang bodoh lagi jauh dari agama. Mufti dan Ketua Lajnah Ad Daimah di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah memuji Syaikh Al Albani dengan berkata, ما رأيت تحت أديم السماء عالما بالحديث في العصر الحديث مثل العلامة محمد ناصر الدين الألباني “Aku tidak pernah melihat di bawah langit seorang yang pakar dalam hadits di masa ini semisal Al ‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani.” Ulama fakih di abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, إمام في الحديث، لا نعلم أن أحدا يباريه في عصرنا “(Syaikh Al Albani) adalah seorang imam (pakar) dalam ilmu hadits dan kami tidak mengetahui ada seseorang yang mengungguli beliau di masa kita ini.” (Sumber: Dorar.net) Dan satu pujian dari ulama besar, salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia) -Syaikh ‘Abdul Karim Khudair –hafizhohullah Ta’ala-, yang berkata mengenai Syaikh Al Albani, الشيخ رحمة الله عليه فوق ما يقال عنه ، ولو ذكرنا من مناقبه ما َنْذكُرْ ، ولو طال بنا المقام ، ولو أخذنا الوقت بالساعات ، ما أتينا على شيء مما قام به في نصر السنة ، فهو الإمام المجدد لهذه السنة ، وما عُرِفَتْ السنة بهذه الطريقة إلا بواسطته رحمه الله تعالى . “Syaikh Al Albani rahimahullah sesuai dengan pujian yang sering ditujukan padanya. Seandainya kami ingin menyebutkan keutamaan-keutaman beliau, maka kami sulit menyebutkan semuanya. Seandainya hal itu mau diulas, tidak akan habis. Seandainya kita mau membicarakan keutamaan beliau, maka tentu akan menghabiskan waktu dalam beberapa jam (amat lama). Tidak ada ulama penolong sunnah semisal beliau. Beliau adalah ulama reformis di abad ini. Sunnah nabi tidaklah bisa dikenal dengan baik (saat ini) selain melalui perantara beliau.” Syaikh Ibnu Baz kembali memuji Syaikh Al Albani dan beliau menjelaskan bagaimana menyikapi penshohihan dan pendho’ifan Syaikh Al Al Albani terhadap suatu hadits. Beliau berkata, ناصر الدين الألباني من خواص اخواننا المعروفين ، قد عرفتُه قديمًا ، وهو من خيرة العلماء ، ومن أصحاب العقيدة الطيبة ، وممن فرَّغَ وقته للحديث الشريف ، وخدمة السنة ، فهو جدير بكل احترام وعناية شرعية ، وهو جدير بأن يُنتفع بكتبه ويُستفاد منها ، وأنا ممن يستفيد منها ، قد طالعتُ الكثير من كتبه ، فهي كتب مفيدة ، وهو أخٌ صالح ، وصاحبُ سنة ، وليس معصومًا ، مثل غيره من العلماء ، قد يصحِّح بعض الأحاديث ويخطئ ، قد يضعِّف ويخطئ ؛ لكن في الجملة يغلب على عمله الطيب – يغلب على عمله – في التصحيح والتضعيف هو الطيب والاستقامة ، وهو الله الحمد من أهل السنة والجماعة ، رزقنا الله وإياه الاستقامة وحسن الخاتمة ، وكثر من المسلمين ممن يشاكله في العلم والعمل ، والدعوة إلى الخير ، وخدمة السنة ، والله المستعان “Syaikh Nashiruddin Al Albani adalah di antara saudara kami yang begitu istimewa dan sangat ma’ruf. Aku telah mengenal beliau sejak lama. Beliau di antara ulama terbaik. Beliau memiliki akidah yang baik. Beliau adalah di antara orang-orang yang menghabiskan waktunya demi meneliti hadits Nabi yang mulia dan perjuangan beliau amat besar dalam memperjuangkan sunnah. Jarang sekali kita menemukan orang yang begitu perhatian terhadap agama seperti beliau. Beliau adalah orang yang amat langka yang banyak ilmu digali dari karyanya. Dan aku salah satu yang mengambil faedah dari ilmu beliau. Aku telah menelaah banyak dari buku-buku beliau dan sungguh banyak faedah di dalamnya. Beliau adalah orang yang sholih. Beliau seorang pakar hadits. Namun ingat, beliau tidaklah maksum (benar secara mutlak) sebagaimana ulama lainnya.  Beliau kadang menshohihkan suatu hadits, namun beliau keliru. Kadang beliau mendho’ifkannya, dan beliau keliru. Namun mayoritas dari usaha beliau adalah baik dan amal beliau, dan meneliti keshohihan dan kelemahan hadits juga bagus. Beliau adalah ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Semoga Allah menganugerahi pada kita keistiqomahan dan husnul khotimah –karena kebanyakan dari kaum muslimin tidak bisa istiqomah dalam ilmu dan amal-. Kita pun memohon pada Allah agar bisa berdakwah dalam kebaikan dan bisa terus memperjuangkan sunnah. Hanya Allah yang memberi pertolongan.” (Dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Inilah penilaian yang adil terhadap Syaikh Al Albani, contoh yang patut kita ikuti. Syaikh Al Albani jelas bukanlah Nabi, bisa jadi salah. Namun dalam hadits, beliau adalah pakar di bidangnya dan tidak pantas kita mengecilkannya seperti kelakuan sebagian orang. Moga Allah memberi kita hidayah untuk terus istiqomah dalam al haq dan dalam berpegang teguh dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. @ KSU, Riyadh, KSA, 2 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] Padahal thowaf yang benar adalah tujuh kali putaran (mengitari Ka’bah).
Terkadang sebagian orang kurang yang kurang pemahaman mendeskreditkan sebagian ulama. Semacam yang sering dijelek-jelekkan adalah Syaikh Al Albani, ulama pakar hadits yang ma’ruf di abad ini. Mereka menyatakan bahwa beliau adalah orang yang cepat mendhoifkan hadits, tidak kenal ilmu hadits,  bisa saja salah dalam menilai hadits dan cepat mendho’ifkan hadits shahihain (Bukhari-Muslim) dan masih banyak komentar lainnya yang sering dimunculkan. Benarlah kata seorang ulama, “Orang jahil benar-benar tidak tahu kedudukan dirinya sendiri, bagaimana mungkin ia tahu kedudukan orang lain?” Perkataan ini dikatakan oleh Imam Adz Dzahabi ketika mengomentari orang yang berkomentar jelek terhadap Imam Ahmad bin Hambal. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (11: 321) menyebutkan, وقيل: سئل أحمد عن رجل نذر أن يطوف على أربع، فقال: يطوف طوافين، ولا يطف على أربع. قال ابن عقيل: من عجيب ما سمعته عن هؤلاء الاحداث الجهال، أنهم يقولون: أحمد ليس بفقيه، لكنه محدث.قال: وهذا غاية الجهل، لان له اختيارات بناها على الاحاديث بناء لا يعرفه أكثرهم.وربما زاد على كبارهم. …ووالله لقد بلغ في الفقه خاصة رتبة الليث، ومالك، والشافعي، وأبي يوسف، وفي الزهد والورع رتبة الفضيل، وإبراهيم بن أدهم، وفي الحفظ رتبة شعبة، ويحيى القطان، وابن المديني.ولكن الجاهل لا يعلم رتبة نفسه، فكيف يعرف رتبة غيره ؟ ! ! Ada yang bertanya pada Imam Ahmad mengenai orang yang bernadzar untuk thowaf sebanyak empat kali putaran[1]. Imam Ahmad pun menjawab, “Ia tetap (menunaikan nadzarnya) dengan melakukan thowaf sebagaimana orang yang berthowaf, tidak melakukan empat kali putaran saja.” Ibnu ‘Aqil berkata, “Sangat mengherankan, saya pernah mendengar dari orang-orang yang bodoh di mana mereka mengatakan bahwa Imam Ahmad tidak paham fikih, ia hanyalah seorang muhaddits (ahli hadits).” Ibnu ‘Aqil lantas berkomentar, “Ini benar-benar perkataan orang bodoh. Imam Ahmad memiliki beberapa pendapat (fikih) yang ia simpulkan dari beberapa hadits dan jarang  mereka mengetahui hal semacam ini. Dan kadang yang lebih berilmu dari mereka lebih tidak mengetahui hal ini.” Imam Adz Dzahabi lantas berkomentar, “Demi Allah, bukankah  kita pernah menyaksikan ulama yang pakar dalam bidang fikih seperti Al Laits, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Abu Yusuf. Begitu pula yang terkenal zuhudnya seperti Al Fudhail bin ‘Iyadh dan Ibrahim bin Adham. Dan yang terkenal hafalannya seperti Syu’bah, Yahya Al Qotthon dan Ibnul Madini.” Lantas Imam Adz Dzahabi berkata, “Akan tetapi orang bodoh tidak mengetahui kedudukan dirinya, bagaimana mungkin ia mengetahui kedudukan orang lain?” Demikian kalam Imam Adz Dzahabi. Dari perkataan Adz Dzahabi menunjukkan bahwa yang bisa menilai kedudukan orang lain adalah orang yang berilmu, bukan orang bodoh lagi jauh dari agama. Mufti dan Ketua Lajnah Ad Daimah di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah memuji Syaikh Al Albani dengan berkata, ما رأيت تحت أديم السماء عالما بالحديث في العصر الحديث مثل العلامة محمد ناصر الدين الألباني “Aku tidak pernah melihat di bawah langit seorang yang pakar dalam hadits di masa ini semisal Al ‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani.” Ulama fakih di abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, إمام في الحديث، لا نعلم أن أحدا يباريه في عصرنا “(Syaikh Al Albani) adalah seorang imam (pakar) dalam ilmu hadits dan kami tidak mengetahui ada seseorang yang mengungguli beliau di masa kita ini.” (Sumber: Dorar.net) Dan satu pujian dari ulama besar, salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia) -Syaikh ‘Abdul Karim Khudair –hafizhohullah Ta’ala-, yang berkata mengenai Syaikh Al Albani, الشيخ رحمة الله عليه فوق ما يقال عنه ، ولو ذكرنا من مناقبه ما َنْذكُرْ ، ولو طال بنا المقام ، ولو أخذنا الوقت بالساعات ، ما أتينا على شيء مما قام به في نصر السنة ، فهو الإمام المجدد لهذه السنة ، وما عُرِفَتْ السنة بهذه الطريقة إلا بواسطته رحمه الله تعالى . “Syaikh Al Albani rahimahullah sesuai dengan pujian yang sering ditujukan padanya. Seandainya kami ingin menyebutkan keutamaan-keutaman beliau, maka kami sulit menyebutkan semuanya. Seandainya hal itu mau diulas, tidak akan habis. Seandainya kita mau membicarakan keutamaan beliau, maka tentu akan menghabiskan waktu dalam beberapa jam (amat lama). Tidak ada ulama penolong sunnah semisal beliau. Beliau adalah ulama reformis di abad ini. Sunnah nabi tidaklah bisa dikenal dengan baik (saat ini) selain melalui perantara beliau.” Syaikh Ibnu Baz kembali memuji Syaikh Al Albani dan beliau menjelaskan bagaimana menyikapi penshohihan dan pendho’ifan Syaikh Al Al Albani terhadap suatu hadits. Beliau berkata, ناصر الدين الألباني من خواص اخواننا المعروفين ، قد عرفتُه قديمًا ، وهو من خيرة العلماء ، ومن أصحاب العقيدة الطيبة ، وممن فرَّغَ وقته للحديث الشريف ، وخدمة السنة ، فهو جدير بكل احترام وعناية شرعية ، وهو جدير بأن يُنتفع بكتبه ويُستفاد منها ، وأنا ممن يستفيد منها ، قد طالعتُ الكثير من كتبه ، فهي كتب مفيدة ، وهو أخٌ صالح ، وصاحبُ سنة ، وليس معصومًا ، مثل غيره من العلماء ، قد يصحِّح بعض الأحاديث ويخطئ ، قد يضعِّف ويخطئ ؛ لكن في الجملة يغلب على عمله الطيب – يغلب على عمله – في التصحيح والتضعيف هو الطيب والاستقامة ، وهو الله الحمد من أهل السنة والجماعة ، رزقنا الله وإياه الاستقامة وحسن الخاتمة ، وكثر من المسلمين ممن يشاكله في العلم والعمل ، والدعوة إلى الخير ، وخدمة السنة ، والله المستعان “Syaikh Nashiruddin Al Albani adalah di antara saudara kami yang begitu istimewa dan sangat ma’ruf. Aku telah mengenal beliau sejak lama. Beliau di antara ulama terbaik. Beliau memiliki akidah yang baik. Beliau adalah di antara orang-orang yang menghabiskan waktunya demi meneliti hadits Nabi yang mulia dan perjuangan beliau amat besar dalam memperjuangkan sunnah. Jarang sekali kita menemukan orang yang begitu perhatian terhadap agama seperti beliau. Beliau adalah orang yang amat langka yang banyak ilmu digali dari karyanya. Dan aku salah satu yang mengambil faedah dari ilmu beliau. Aku telah menelaah banyak dari buku-buku beliau dan sungguh banyak faedah di dalamnya. Beliau adalah orang yang sholih. Beliau seorang pakar hadits. Namun ingat, beliau tidaklah maksum (benar secara mutlak) sebagaimana ulama lainnya.  Beliau kadang menshohihkan suatu hadits, namun beliau keliru. Kadang beliau mendho’ifkannya, dan beliau keliru. Namun mayoritas dari usaha beliau adalah baik dan amal beliau, dan meneliti keshohihan dan kelemahan hadits juga bagus. Beliau adalah ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Semoga Allah menganugerahi pada kita keistiqomahan dan husnul khotimah –karena kebanyakan dari kaum muslimin tidak bisa istiqomah dalam ilmu dan amal-. Kita pun memohon pada Allah agar bisa berdakwah dalam kebaikan dan bisa terus memperjuangkan sunnah. Hanya Allah yang memberi pertolongan.” (Dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Inilah penilaian yang adil terhadap Syaikh Al Albani, contoh yang patut kita ikuti. Syaikh Al Albani jelas bukanlah Nabi, bisa jadi salah. Namun dalam hadits, beliau adalah pakar di bidangnya dan tidak pantas kita mengecilkannya seperti kelakuan sebagian orang. Moga Allah memberi kita hidayah untuk terus istiqomah dalam al haq dan dalam berpegang teguh dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. @ KSU, Riyadh, KSA, 2 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] Padahal thowaf yang benar adalah tujuh kali putaran (mengitari Ka’bah).


Terkadang sebagian orang kurang yang kurang pemahaman mendeskreditkan sebagian ulama. Semacam yang sering dijelek-jelekkan adalah Syaikh Al Albani, ulama pakar hadits yang ma’ruf di abad ini. Mereka menyatakan bahwa beliau adalah orang yang cepat mendhoifkan hadits, tidak kenal ilmu hadits,  bisa saja salah dalam menilai hadits dan cepat mendho’ifkan hadits shahihain (Bukhari-Muslim) dan masih banyak komentar lainnya yang sering dimunculkan. Benarlah kata seorang ulama, “Orang jahil benar-benar tidak tahu kedudukan dirinya sendiri, bagaimana mungkin ia tahu kedudukan orang lain?” Perkataan ini dikatakan oleh Imam Adz Dzahabi ketika mengomentari orang yang berkomentar jelek terhadap Imam Ahmad bin Hambal. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (11: 321) menyebutkan, وقيل: سئل أحمد عن رجل نذر أن يطوف على أربع، فقال: يطوف طوافين، ولا يطف على أربع. قال ابن عقيل: من عجيب ما سمعته عن هؤلاء الاحداث الجهال، أنهم يقولون: أحمد ليس بفقيه، لكنه محدث.قال: وهذا غاية الجهل، لان له اختيارات بناها على الاحاديث بناء لا يعرفه أكثرهم.وربما زاد على كبارهم. …ووالله لقد بلغ في الفقه خاصة رتبة الليث، ومالك، والشافعي، وأبي يوسف، وفي الزهد والورع رتبة الفضيل، وإبراهيم بن أدهم، وفي الحفظ رتبة شعبة، ويحيى القطان، وابن المديني.ولكن الجاهل لا يعلم رتبة نفسه، فكيف يعرف رتبة غيره ؟ ! ! Ada yang bertanya pada Imam Ahmad mengenai orang yang bernadzar untuk thowaf sebanyak empat kali putaran[1]. Imam Ahmad pun menjawab, “Ia tetap (menunaikan nadzarnya) dengan melakukan thowaf sebagaimana orang yang berthowaf, tidak melakukan empat kali putaran saja.” Ibnu ‘Aqil berkata, “Sangat mengherankan, saya pernah mendengar dari orang-orang yang bodoh di mana mereka mengatakan bahwa Imam Ahmad tidak paham fikih, ia hanyalah seorang muhaddits (ahli hadits).” Ibnu ‘Aqil lantas berkomentar, “Ini benar-benar perkataan orang bodoh. Imam Ahmad memiliki beberapa pendapat (fikih) yang ia simpulkan dari beberapa hadits dan jarang  mereka mengetahui hal semacam ini. Dan kadang yang lebih berilmu dari mereka lebih tidak mengetahui hal ini.” Imam Adz Dzahabi lantas berkomentar, “Demi Allah, bukankah  kita pernah menyaksikan ulama yang pakar dalam bidang fikih seperti Al Laits, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Abu Yusuf. Begitu pula yang terkenal zuhudnya seperti Al Fudhail bin ‘Iyadh dan Ibrahim bin Adham. Dan yang terkenal hafalannya seperti Syu’bah, Yahya Al Qotthon dan Ibnul Madini.” Lantas Imam Adz Dzahabi berkata, “Akan tetapi orang bodoh tidak mengetahui kedudukan dirinya, bagaimana mungkin ia mengetahui kedudukan orang lain?” Demikian kalam Imam Adz Dzahabi. Dari perkataan Adz Dzahabi menunjukkan bahwa yang bisa menilai kedudukan orang lain adalah orang yang berilmu, bukan orang bodoh lagi jauh dari agama. Mufti dan Ketua Lajnah Ad Daimah di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah memuji Syaikh Al Albani dengan berkata, ما رأيت تحت أديم السماء عالما بالحديث في العصر الحديث مثل العلامة محمد ناصر الدين الألباني “Aku tidak pernah melihat di bawah langit seorang yang pakar dalam hadits di masa ini semisal Al ‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani.” Ulama fakih di abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, إمام في الحديث، لا نعلم أن أحدا يباريه في عصرنا “(Syaikh Al Albani) adalah seorang imam (pakar) dalam ilmu hadits dan kami tidak mengetahui ada seseorang yang mengungguli beliau di masa kita ini.” (Sumber: Dorar.net) Dan satu pujian dari ulama besar, salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia) -Syaikh ‘Abdul Karim Khudair –hafizhohullah Ta’ala-, yang berkata mengenai Syaikh Al Albani, الشيخ رحمة الله عليه فوق ما يقال عنه ، ولو ذكرنا من مناقبه ما َنْذكُرْ ، ولو طال بنا المقام ، ولو أخذنا الوقت بالساعات ، ما أتينا على شيء مما قام به في نصر السنة ، فهو الإمام المجدد لهذه السنة ، وما عُرِفَتْ السنة بهذه الطريقة إلا بواسطته رحمه الله تعالى . “Syaikh Al Albani rahimahullah sesuai dengan pujian yang sering ditujukan padanya. Seandainya kami ingin menyebutkan keutamaan-keutaman beliau, maka kami sulit menyebutkan semuanya. Seandainya hal itu mau diulas, tidak akan habis. Seandainya kita mau membicarakan keutamaan beliau, maka tentu akan menghabiskan waktu dalam beberapa jam (amat lama). Tidak ada ulama penolong sunnah semisal beliau. Beliau adalah ulama reformis di abad ini. Sunnah nabi tidaklah bisa dikenal dengan baik (saat ini) selain melalui perantara beliau.” Syaikh Ibnu Baz kembali memuji Syaikh Al Albani dan beliau menjelaskan bagaimana menyikapi penshohihan dan pendho’ifan Syaikh Al Al Albani terhadap suatu hadits. Beliau berkata, ناصر الدين الألباني من خواص اخواننا المعروفين ، قد عرفتُه قديمًا ، وهو من خيرة العلماء ، ومن أصحاب العقيدة الطيبة ، وممن فرَّغَ وقته للحديث الشريف ، وخدمة السنة ، فهو جدير بكل احترام وعناية شرعية ، وهو جدير بأن يُنتفع بكتبه ويُستفاد منها ، وأنا ممن يستفيد منها ، قد طالعتُ الكثير من كتبه ، فهي كتب مفيدة ، وهو أخٌ صالح ، وصاحبُ سنة ، وليس معصومًا ، مثل غيره من العلماء ، قد يصحِّح بعض الأحاديث ويخطئ ، قد يضعِّف ويخطئ ؛ لكن في الجملة يغلب على عمله الطيب – يغلب على عمله – في التصحيح والتضعيف هو الطيب والاستقامة ، وهو الله الحمد من أهل السنة والجماعة ، رزقنا الله وإياه الاستقامة وحسن الخاتمة ، وكثر من المسلمين ممن يشاكله في العلم والعمل ، والدعوة إلى الخير ، وخدمة السنة ، والله المستعان “Syaikh Nashiruddin Al Albani adalah di antara saudara kami yang begitu istimewa dan sangat ma’ruf. Aku telah mengenal beliau sejak lama. Beliau di antara ulama terbaik. Beliau memiliki akidah yang baik. Beliau adalah di antara orang-orang yang menghabiskan waktunya demi meneliti hadits Nabi yang mulia dan perjuangan beliau amat besar dalam memperjuangkan sunnah. Jarang sekali kita menemukan orang yang begitu perhatian terhadap agama seperti beliau. Beliau adalah orang yang amat langka yang banyak ilmu digali dari karyanya. Dan aku salah satu yang mengambil faedah dari ilmu beliau. Aku telah menelaah banyak dari buku-buku beliau dan sungguh banyak faedah di dalamnya. Beliau adalah orang yang sholih. Beliau seorang pakar hadits. Namun ingat, beliau tidaklah maksum (benar secara mutlak) sebagaimana ulama lainnya.  Beliau kadang menshohihkan suatu hadits, namun beliau keliru. Kadang beliau mendho’ifkannya, dan beliau keliru. Namun mayoritas dari usaha beliau adalah baik dan amal beliau, dan meneliti keshohihan dan kelemahan hadits juga bagus. Beliau adalah ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Semoga Allah menganugerahi pada kita keistiqomahan dan husnul khotimah –karena kebanyakan dari kaum muslimin tidak bisa istiqomah dalam ilmu dan amal-. Kita pun memohon pada Allah agar bisa berdakwah dalam kebaikan dan bisa terus memperjuangkan sunnah. Hanya Allah yang memberi pertolongan.” (Dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Inilah penilaian yang adil terhadap Syaikh Al Albani, contoh yang patut kita ikuti. Syaikh Al Albani jelas bukanlah Nabi, bisa jadi salah. Namun dalam hadits, beliau adalah pakar di bidangnya dan tidak pantas kita mengecilkannya seperti kelakuan sebagian orang. Moga Allah memberi kita hidayah untuk terus istiqomah dalam al haq dan dalam berpegang teguh dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. @ KSU, Riyadh, KSA, 2 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] Padahal thowaf yang benar adalah tujuh kali putaran (mengitari Ka’bah).

Panduan Zakat Hasil Pertanian

Satu lagi yang dikenai zakat adalah zakat hasil pertanian. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafi’iyah, wajib dizakati. Berapa besaran zakatnya dan komoditi apa saja yang wajib dizakati serta kapan waktu pengeluaran zakatnya, silakan simak dengan seksama dalam serial zakat kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dalil wajibnya zakat pertanian 2. Hasil pertanian yang wajib dizakati 3. Nishob zakat pertanian 3.1. Kadar zakat hasil pertanian 3.2. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalil wajibnya zakat pertanian Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Kata “مِنْ” di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati. وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[1] Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu. Hasil pertanian yang wajib dizakati Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering). عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).[2] Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan: الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير “Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”[3] Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan: Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab, إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب “Zakat hanya ditarik dari hinthah (gandum halus), kurma, dan zabib(kismis).”[4] Kedua, jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. [5] Tiga pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ « لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.”[6] Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai kewajiban zakat. عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا النَّاسَ أَمْرَ دِينَهِمْ.وَقَالَ :« لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ ». Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi: gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.”[7] Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman. Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut: 1. Kita bisa beralasan dengan hadits Mu’adz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat demikian. 2. Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Bagaimana mungkin ini hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk negeri lainnya? Karena syari’at tidaklah membuat ‘illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya.[8] Pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam –karena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong  yang memiliki ‘illah yang sama.[9] Nishob zakat pertanian Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[10] 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud. Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud. Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang. Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan (kg)? Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg[11]. Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 sho’ kira-kira 3 kg[12]. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sho’ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar sho’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan (kiloan).[13] Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x  60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat. Catatan: Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan sebagaimana telah dibahas di sini. Kadar zakat hasil pertanian Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”[14] Jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10.[15] Catatan: Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh: Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari 1 ton, yaitu 50 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.[16] Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.[17] Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.[18] Sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering). Untuk melengkapi bahasan di atas, silakan lihat bahasan syarat-syarat zakat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [2] HR. Hakim 2: 32 dan Baihaqi 4: 125. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani. [3] HR. Ibn Abi Syaibah, no. 10024 [4] HR. Mushannaf Ibn Abi Syaibah no. 10025 [5] Lihat Fiqh Sunnah, 1: 325-326 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 57-58. [6] HR. Tirmidzi no. 638. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Al Baihaqi 4: 125. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 59-60. [9] Lihat At Tadzhib, hal. 100, Kifayatul Akhyar, 1: 291 dan Al Fiqhiy Al Manhajiy, hal. 284-285. [10] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [11] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [12] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14: 202 [13] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [14] HR. Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 78-79. [16] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 79-80 dan Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301-302. [17] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301. [18] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 302. [19] HR. Abu Daud no. 1603, An Nasai no. 2618 dan Tirmidzi no. 644. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagspanduan zakat

Panduan Zakat Hasil Pertanian

Satu lagi yang dikenai zakat adalah zakat hasil pertanian. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafi’iyah, wajib dizakati. Berapa besaran zakatnya dan komoditi apa saja yang wajib dizakati serta kapan waktu pengeluaran zakatnya, silakan simak dengan seksama dalam serial zakat kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dalil wajibnya zakat pertanian 2. Hasil pertanian yang wajib dizakati 3. Nishob zakat pertanian 3.1. Kadar zakat hasil pertanian 3.2. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalil wajibnya zakat pertanian Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Kata “مِنْ” di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati. وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[1] Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu. Hasil pertanian yang wajib dizakati Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering). عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).[2] Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan: الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير “Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”[3] Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan: Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab, إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب “Zakat hanya ditarik dari hinthah (gandum halus), kurma, dan zabib(kismis).”[4] Kedua, jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. [5] Tiga pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ « لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.”[6] Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai kewajiban zakat. عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا النَّاسَ أَمْرَ دِينَهِمْ.وَقَالَ :« لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ ». Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi: gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.”[7] Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman. Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut: 1. Kita bisa beralasan dengan hadits Mu’adz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat demikian. 2. Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Bagaimana mungkin ini hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk negeri lainnya? Karena syari’at tidaklah membuat ‘illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya.[8] Pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam –karena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong  yang memiliki ‘illah yang sama.[9] Nishob zakat pertanian Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[10] 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud. Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud. Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang. Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan (kg)? Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg[11]. Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 sho’ kira-kira 3 kg[12]. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sho’ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar sho’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan (kiloan).[13] Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x  60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat. Catatan: Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan sebagaimana telah dibahas di sini. Kadar zakat hasil pertanian Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”[14] Jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10.[15] Catatan: Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh: Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari 1 ton, yaitu 50 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.[16] Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.[17] Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.[18] Sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering). Untuk melengkapi bahasan di atas, silakan lihat bahasan syarat-syarat zakat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [2] HR. Hakim 2: 32 dan Baihaqi 4: 125. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani. [3] HR. Ibn Abi Syaibah, no. 10024 [4] HR. Mushannaf Ibn Abi Syaibah no. 10025 [5] Lihat Fiqh Sunnah, 1: 325-326 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 57-58. [6] HR. Tirmidzi no. 638. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Al Baihaqi 4: 125. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 59-60. [9] Lihat At Tadzhib, hal. 100, Kifayatul Akhyar, 1: 291 dan Al Fiqhiy Al Manhajiy, hal. 284-285. [10] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [11] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [12] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14: 202 [13] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [14] HR. Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 78-79. [16] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 79-80 dan Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301-302. [17] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301. [18] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 302. [19] HR. Abu Daud no. 1603, An Nasai no. 2618 dan Tirmidzi no. 644. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagspanduan zakat
Satu lagi yang dikenai zakat adalah zakat hasil pertanian. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafi’iyah, wajib dizakati. Berapa besaran zakatnya dan komoditi apa saja yang wajib dizakati serta kapan waktu pengeluaran zakatnya, silakan simak dengan seksama dalam serial zakat kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dalil wajibnya zakat pertanian 2. Hasil pertanian yang wajib dizakati 3. Nishob zakat pertanian 3.1. Kadar zakat hasil pertanian 3.2. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalil wajibnya zakat pertanian Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Kata “مِنْ” di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati. وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[1] Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu. Hasil pertanian yang wajib dizakati Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering). عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).[2] Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan: الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير “Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”[3] Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan: Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab, إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب “Zakat hanya ditarik dari hinthah (gandum halus), kurma, dan zabib(kismis).”[4] Kedua, jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. [5] Tiga pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ « لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.”[6] Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai kewajiban zakat. عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا النَّاسَ أَمْرَ دِينَهِمْ.وَقَالَ :« لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ ». Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi: gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.”[7] Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman. Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut: 1. Kita bisa beralasan dengan hadits Mu’adz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat demikian. 2. Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Bagaimana mungkin ini hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk negeri lainnya? Karena syari’at tidaklah membuat ‘illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya.[8] Pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam –karena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong  yang memiliki ‘illah yang sama.[9] Nishob zakat pertanian Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[10] 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud. Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud. Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang. Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan (kg)? Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg[11]. Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 sho’ kira-kira 3 kg[12]. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sho’ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar sho’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan (kiloan).[13] Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x  60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat. Catatan: Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan sebagaimana telah dibahas di sini. Kadar zakat hasil pertanian Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”[14] Jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10.[15] Catatan: Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh: Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari 1 ton, yaitu 50 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.[16] Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.[17] Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.[18] Sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering). Untuk melengkapi bahasan di atas, silakan lihat bahasan syarat-syarat zakat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [2] HR. Hakim 2: 32 dan Baihaqi 4: 125. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani. [3] HR. Ibn Abi Syaibah, no. 10024 [4] HR. Mushannaf Ibn Abi Syaibah no. 10025 [5] Lihat Fiqh Sunnah, 1: 325-326 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 57-58. [6] HR. Tirmidzi no. 638. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Al Baihaqi 4: 125. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 59-60. [9] Lihat At Tadzhib, hal. 100, Kifayatul Akhyar, 1: 291 dan Al Fiqhiy Al Manhajiy, hal. 284-285. [10] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [11] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [12] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14: 202 [13] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [14] HR. Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 78-79. [16] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 79-80 dan Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301-302. [17] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301. [18] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 302. [19] HR. Abu Daud no. 1603, An Nasai no. 2618 dan Tirmidzi no. 644. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagspanduan zakat


Satu lagi yang dikenai zakat adalah zakat hasil pertanian. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafi’iyah, wajib dizakati. Berapa besaran zakatnya dan komoditi apa saja yang wajib dizakati serta kapan waktu pengeluaran zakatnya, silakan simak dengan seksama dalam serial zakat kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dalil wajibnya zakat pertanian 2. Hasil pertanian yang wajib dizakati 3. Nishob zakat pertanian 3.1. Kadar zakat hasil pertanian 3.2. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalil wajibnya zakat pertanian Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Kata “مِنْ” di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati. وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[1] Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu. Hasil pertanian yang wajib dizakati Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering). عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).[2] Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan: الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير “Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”[3] Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan: Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab, إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب “Zakat hanya ditarik dari hinthah (gandum halus), kurma, dan zabib(kismis).”[4] Kedua, jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. [5] Tiga pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ « لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.”[6] Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai kewajiban zakat. عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا النَّاسَ أَمْرَ دِينَهِمْ.وَقَالَ :« لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ ». Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi: gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.”[7] Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman. Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut: 1. Kita bisa beralasan dengan hadits Mu’adz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat demikian. 2. Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Bagaimana mungkin ini hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk negeri lainnya? Karena syari’at tidaklah membuat ‘illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya.[8] Pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam –karena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong  yang memiliki ‘illah yang sama.[9] Nishob zakat pertanian Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[10] 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud. Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud. Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang. Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan (kg)? Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg[11]. Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 sho’ kira-kira 3 kg[12]. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sho’ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar sho’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan (kiloan).[13] Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x  60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat. Catatan: Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan sebagaimana telah dibahas di sini. Kadar zakat hasil pertanian Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”[14] Jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10.[15] Catatan: Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh: Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari 1 ton, yaitu 50 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.[16] Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.[17] Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.[18] Sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering). Untuk melengkapi bahasan di atas, silakan lihat bahasan syarat-syarat zakat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [2] HR. Hakim 2: 32 dan Baihaqi 4: 125. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani. [3] HR. Ibn Abi Syaibah, no. 10024 [4] HR. Mushannaf Ibn Abi Syaibah no. 10025 [5] Lihat Fiqh Sunnah, 1: 325-326 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 57-58. [6] HR. Tirmidzi no. 638. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Al Baihaqi 4: 125. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 59-60. [9] Lihat At Tadzhib, hal. 100, Kifayatul Akhyar, 1: 291 dan Al Fiqhiy Al Manhajiy, hal. 284-285. [10] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [11] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [12] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14: 202 [13] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [14] HR. Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 78-79. [16] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 79-80 dan Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301-302. [17] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301. [18] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 302. [19] HR. Abu Daud no. 1603, An Nasai no. 2618 dan Tirmidzi no. 644. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagspanduan zakat

Nasehat Lukman pada Anaknya (7), Jangan Bertingkah Sombong

Masih melanjutkan nasehat Lukman pada anaknya. Dalam ayat selanjutnya, Lukman mengajarkan bagaimanakah akhlak mulia jika seseorang bercakap-cakap dengan yang lain, termasuk pula pada orang tua. Begitu pula diajarkan agar tidak berperilaku sombong. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ayat ini mengajarkan akhlak yang mulia yaitu bagaimana seorang muslim sebaiknya bersikap ketika berbicara, di manakah pandangan wajahnya. Dalam ayat ini diajarkan agar seorang muslim tidak bersikap sombong. Inilah yang dinasehatkan Lukman pada anaknya. Memalingkan Wajah Ketika Berbicara Dalam ayat mulia di atas disebutkan, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia.” Yang dimaksud adalah janganlah engkau memalingkan wajahmu ketika sedang berbicara pada yang lain atau ada yang mengajak bicara. Ini menunjukkan sifat sombong pada mereka. Ketika berbicara arahkanlah wajahmu kepada lawan bicara. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله “Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Namanya sombong tidak disukai oleh Allah.” (HR. Ahmad 5: 63). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata mengenai ayat tersebut, “Janganlah bersikap sombong sehingga membuatmu meremehkan hamba Allah dan wajahmu malah berpaling ketika mereka mengajakmu bicara.” Demikian diriwayatkan oleh Al ‘Aufi dan ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas. Zaid bin Aslam pun berkata yang serupa, “Janganlah bercakap-cakap dengan yang lain dalam keadaan wajahmu berpaling dari lawan bicaramu.” Demikian pula diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Zaid bin Al Ashom, Abul Jauzaa’, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, Ibnu Yazid dan lainnya. Ibrahim An Nakho’i berkata bahwa yang dimaksud adalah cara berbicara yang keras. Syaikh As Sa’di menjelaskan, “Janganlah berpaling atau bermuka cemberut ketika bercakap-cakap dengan yang lain karena sombong dan angkuh.” Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا “dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena dibenci oleh Allah. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” Syaikh As Sa’di berkata mengenai ayat ini, “Yang dimaksud adalah jangan bersikap sombong yaitu begitu bangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.” Haramnya Isbal pada Pakaian Adz Dzahabi  berkata dalam Al Kabair mengenai haramnya isbal. Beliau membawakan ayat, وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh” (QS. Lukman: 18). Dan beliau menyertakan dengan hadits, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR. Bukhari no. 5787). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا “Allah tidak akan melihat (pada hari kiamat) orang yang menjulurkan kainnya (di bawah mata kaki) dengan sombong” (HR. Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2087). (Dinukil dari Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, 2: 602) Berarti isbal itu terlarang lebih-lebih jika dengan sombong. Isbal adalah menjulurkan kain celana atau sarung di bawah mata kaki. Wasiat Lukman ini mengajarkan kita beberapa akhlak mulia. Ketika berbicara dengan orang lain, hadapkanlah wajah kepada lawan bicara dan jangan bersikap sombong. Dalam bersikap jangan terlalu angkuh, sombong dan ujub. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang demikian. Ya Allah, anugerahkanlah pada kami akhlak yang mulia dan jauhkanlah dari kami akhlak-akhlak tercela. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, Su’ud ‘Abdullah Al Fanisah, terbitan Maktabah Al ‘Ubaikan, cetakan pertama, 1424 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman sombong

Nasehat Lukman pada Anaknya (7), Jangan Bertingkah Sombong

Masih melanjutkan nasehat Lukman pada anaknya. Dalam ayat selanjutnya, Lukman mengajarkan bagaimanakah akhlak mulia jika seseorang bercakap-cakap dengan yang lain, termasuk pula pada orang tua. Begitu pula diajarkan agar tidak berperilaku sombong. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ayat ini mengajarkan akhlak yang mulia yaitu bagaimana seorang muslim sebaiknya bersikap ketika berbicara, di manakah pandangan wajahnya. Dalam ayat ini diajarkan agar seorang muslim tidak bersikap sombong. Inilah yang dinasehatkan Lukman pada anaknya. Memalingkan Wajah Ketika Berbicara Dalam ayat mulia di atas disebutkan, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia.” Yang dimaksud adalah janganlah engkau memalingkan wajahmu ketika sedang berbicara pada yang lain atau ada yang mengajak bicara. Ini menunjukkan sifat sombong pada mereka. Ketika berbicara arahkanlah wajahmu kepada lawan bicara. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله “Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Namanya sombong tidak disukai oleh Allah.” (HR. Ahmad 5: 63). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata mengenai ayat tersebut, “Janganlah bersikap sombong sehingga membuatmu meremehkan hamba Allah dan wajahmu malah berpaling ketika mereka mengajakmu bicara.” Demikian diriwayatkan oleh Al ‘Aufi dan ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas. Zaid bin Aslam pun berkata yang serupa, “Janganlah bercakap-cakap dengan yang lain dalam keadaan wajahmu berpaling dari lawan bicaramu.” Demikian pula diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Zaid bin Al Ashom, Abul Jauzaa’, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, Ibnu Yazid dan lainnya. Ibrahim An Nakho’i berkata bahwa yang dimaksud adalah cara berbicara yang keras. Syaikh As Sa’di menjelaskan, “Janganlah berpaling atau bermuka cemberut ketika bercakap-cakap dengan yang lain karena sombong dan angkuh.” Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا “dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena dibenci oleh Allah. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” Syaikh As Sa’di berkata mengenai ayat ini, “Yang dimaksud adalah jangan bersikap sombong yaitu begitu bangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.” Haramnya Isbal pada Pakaian Adz Dzahabi  berkata dalam Al Kabair mengenai haramnya isbal. Beliau membawakan ayat, وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh” (QS. Lukman: 18). Dan beliau menyertakan dengan hadits, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR. Bukhari no. 5787). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا “Allah tidak akan melihat (pada hari kiamat) orang yang menjulurkan kainnya (di bawah mata kaki) dengan sombong” (HR. Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2087). (Dinukil dari Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, 2: 602) Berarti isbal itu terlarang lebih-lebih jika dengan sombong. Isbal adalah menjulurkan kain celana atau sarung di bawah mata kaki. Wasiat Lukman ini mengajarkan kita beberapa akhlak mulia. Ketika berbicara dengan orang lain, hadapkanlah wajah kepada lawan bicara dan jangan bersikap sombong. Dalam bersikap jangan terlalu angkuh, sombong dan ujub. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang demikian. Ya Allah, anugerahkanlah pada kami akhlak yang mulia dan jauhkanlah dari kami akhlak-akhlak tercela. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, Su’ud ‘Abdullah Al Fanisah, terbitan Maktabah Al ‘Ubaikan, cetakan pertama, 1424 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman sombong
Masih melanjutkan nasehat Lukman pada anaknya. Dalam ayat selanjutnya, Lukman mengajarkan bagaimanakah akhlak mulia jika seseorang bercakap-cakap dengan yang lain, termasuk pula pada orang tua. Begitu pula diajarkan agar tidak berperilaku sombong. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ayat ini mengajarkan akhlak yang mulia yaitu bagaimana seorang muslim sebaiknya bersikap ketika berbicara, di manakah pandangan wajahnya. Dalam ayat ini diajarkan agar seorang muslim tidak bersikap sombong. Inilah yang dinasehatkan Lukman pada anaknya. Memalingkan Wajah Ketika Berbicara Dalam ayat mulia di atas disebutkan, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia.” Yang dimaksud adalah janganlah engkau memalingkan wajahmu ketika sedang berbicara pada yang lain atau ada yang mengajak bicara. Ini menunjukkan sifat sombong pada mereka. Ketika berbicara arahkanlah wajahmu kepada lawan bicara. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله “Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Namanya sombong tidak disukai oleh Allah.” (HR. Ahmad 5: 63). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata mengenai ayat tersebut, “Janganlah bersikap sombong sehingga membuatmu meremehkan hamba Allah dan wajahmu malah berpaling ketika mereka mengajakmu bicara.” Demikian diriwayatkan oleh Al ‘Aufi dan ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas. Zaid bin Aslam pun berkata yang serupa, “Janganlah bercakap-cakap dengan yang lain dalam keadaan wajahmu berpaling dari lawan bicaramu.” Demikian pula diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Zaid bin Al Ashom, Abul Jauzaa’, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, Ibnu Yazid dan lainnya. Ibrahim An Nakho’i berkata bahwa yang dimaksud adalah cara berbicara yang keras. Syaikh As Sa’di menjelaskan, “Janganlah berpaling atau bermuka cemberut ketika bercakap-cakap dengan yang lain karena sombong dan angkuh.” Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا “dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena dibenci oleh Allah. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” Syaikh As Sa’di berkata mengenai ayat ini, “Yang dimaksud adalah jangan bersikap sombong yaitu begitu bangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.” Haramnya Isbal pada Pakaian Adz Dzahabi  berkata dalam Al Kabair mengenai haramnya isbal. Beliau membawakan ayat, وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh” (QS. Lukman: 18). Dan beliau menyertakan dengan hadits, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR. Bukhari no. 5787). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا “Allah tidak akan melihat (pada hari kiamat) orang yang menjulurkan kainnya (di bawah mata kaki) dengan sombong” (HR. Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2087). (Dinukil dari Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, 2: 602) Berarti isbal itu terlarang lebih-lebih jika dengan sombong. Isbal adalah menjulurkan kain celana atau sarung di bawah mata kaki. Wasiat Lukman ini mengajarkan kita beberapa akhlak mulia. Ketika berbicara dengan orang lain, hadapkanlah wajah kepada lawan bicara dan jangan bersikap sombong. Dalam bersikap jangan terlalu angkuh, sombong dan ujub. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang demikian. Ya Allah, anugerahkanlah pada kami akhlak yang mulia dan jauhkanlah dari kami akhlak-akhlak tercela. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, Su’ud ‘Abdullah Al Fanisah, terbitan Maktabah Al ‘Ubaikan, cetakan pertama, 1424 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman sombong


Masih melanjutkan nasehat Lukman pada anaknya. Dalam ayat selanjutnya, Lukman mengajarkan bagaimanakah akhlak mulia jika seseorang bercakap-cakap dengan yang lain, termasuk pula pada orang tua. Begitu pula diajarkan agar tidak berperilaku sombong. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ayat ini mengajarkan akhlak yang mulia yaitu bagaimana seorang muslim sebaiknya bersikap ketika berbicara, di manakah pandangan wajahnya. Dalam ayat ini diajarkan agar seorang muslim tidak bersikap sombong. Inilah yang dinasehatkan Lukman pada anaknya. Memalingkan Wajah Ketika Berbicara Dalam ayat mulia di atas disebutkan, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia.” Yang dimaksud adalah janganlah engkau memalingkan wajahmu ketika sedang berbicara pada yang lain atau ada yang mengajak bicara. Ini menunjukkan sifat sombong pada mereka. Ketika berbicara arahkanlah wajahmu kepada lawan bicara. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله “Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Namanya sombong tidak disukai oleh Allah.” (HR. Ahmad 5: 63). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata mengenai ayat tersebut, “Janganlah bersikap sombong sehingga membuatmu meremehkan hamba Allah dan wajahmu malah berpaling ketika mereka mengajakmu bicara.” Demikian diriwayatkan oleh Al ‘Aufi dan ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas. Zaid bin Aslam pun berkata yang serupa, “Janganlah bercakap-cakap dengan yang lain dalam keadaan wajahmu berpaling dari lawan bicaramu.” Demikian pula diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Zaid bin Al Ashom, Abul Jauzaa’, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, Ibnu Yazid dan lainnya. Ibrahim An Nakho’i berkata bahwa yang dimaksud adalah cara berbicara yang keras. Syaikh As Sa’di menjelaskan, “Janganlah berpaling atau bermuka cemberut ketika bercakap-cakap dengan yang lain karena sombong dan angkuh.” Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا “dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena dibenci oleh Allah. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” Syaikh As Sa’di berkata mengenai ayat ini, “Yang dimaksud adalah jangan bersikap sombong yaitu begitu bangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.” Haramnya Isbal pada Pakaian Adz Dzahabi  berkata dalam Al Kabair mengenai haramnya isbal. Beliau membawakan ayat, وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh” (QS. Lukman: 18). Dan beliau menyertakan dengan hadits, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR. Bukhari no. 5787). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا “Allah tidak akan melihat (pada hari kiamat) orang yang menjulurkan kainnya (di bawah mata kaki) dengan sombong” (HR. Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2087). (Dinukil dari Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, 2: 602) Berarti isbal itu terlarang lebih-lebih jika dengan sombong. Isbal adalah menjulurkan kain celana atau sarung di bawah mata kaki. Wasiat Lukman ini mengajarkan kita beberapa akhlak mulia. Ketika berbicara dengan orang lain, hadapkanlah wajah kepada lawan bicara dan jangan bersikap sombong. Dalam bersikap jangan terlalu angkuh, sombong dan ujub. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang demikian. Ya Allah, anugerahkanlah pada kami akhlak yang mulia dan jauhkanlah dari kami akhlak-akhlak tercela. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, Su’ud ‘Abdullah Al Fanisah, terbitan Maktabah Al ‘Ubaikan, cetakan pertama, 1424 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman sombong

Panduan Zakat Hewan Ternak

Zakat sebagaimana pernah dijelaskan terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada kesempatan kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan ternak. Perlu dipahami bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan sebagaimana pernah dibahas. Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu: Unta dan berbagai macam jenisnya. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba. Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1] Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam: Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2] Syarat wajib zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4] Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6] Silakan baca syarat-syarat zakat di sini. Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat, وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ “Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7] Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9] Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11] Kadar wajib zakat pada unta Nishob (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishob (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishob (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam: Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya. Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang. Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak  yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini. Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk. Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat. Sama dalam keseluruhan haul. Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12] Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1454. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 50-51. [3] Seandainya hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52). [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51. [5] Jika ada hewan yang baru lahir di pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299). [6] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51-52, At Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 42-43. [7] HR. Bukhari no. 1454. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43. [9] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52. [10] HR. Bukhari no. 1454. [11] HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [12] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 63-64, At Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53. Tagspanduan zakat

Panduan Zakat Hewan Ternak

Zakat sebagaimana pernah dijelaskan terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada kesempatan kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan ternak. Perlu dipahami bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan sebagaimana pernah dibahas. Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu: Unta dan berbagai macam jenisnya. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba. Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1] Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam: Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2] Syarat wajib zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4] Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6] Silakan baca syarat-syarat zakat di sini. Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat, وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ “Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7] Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9] Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11] Kadar wajib zakat pada unta Nishob (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishob (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishob (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam: Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya. Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang. Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak  yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini. Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk. Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat. Sama dalam keseluruhan haul. Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12] Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1454. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 50-51. [3] Seandainya hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52). [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51. [5] Jika ada hewan yang baru lahir di pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299). [6] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51-52, At Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 42-43. [7] HR. Bukhari no. 1454. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43. [9] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52. [10] HR. Bukhari no. 1454. [11] HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [12] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 63-64, At Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53. Tagspanduan zakat
Zakat sebagaimana pernah dijelaskan terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada kesempatan kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan ternak. Perlu dipahami bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan sebagaimana pernah dibahas. Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu: Unta dan berbagai macam jenisnya. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba. Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1] Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam: Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2] Syarat wajib zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4] Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6] Silakan baca syarat-syarat zakat di sini. Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat, وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ “Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7] Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9] Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11] Kadar wajib zakat pada unta Nishob (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishob (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishob (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam: Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya. Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang. Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak  yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini. Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk. Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat. Sama dalam keseluruhan haul. Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12] Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1454. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 50-51. [3] Seandainya hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52). [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51. [5] Jika ada hewan yang baru lahir di pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299). [6] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51-52, At Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 42-43. [7] HR. Bukhari no. 1454. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43. [9] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52. [10] HR. Bukhari no. 1454. [11] HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [12] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 63-64, At Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53. Tagspanduan zakat


Zakat sebagaimana pernah dijelaskan terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada kesempatan kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan ternak. Perlu dipahami bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan sebagaimana pernah dibahas. Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu: Unta dan berbagai macam jenisnya. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba. Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1] Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam: Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2] Syarat wajib zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4] Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6] Silakan baca syarat-syarat zakat di sini. Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat, وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ “Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7] Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9] Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11] Kadar wajib zakat pada unta Nishob (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishob (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishob (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam: Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya. Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang. Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak  yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini. Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk. Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat. Sama dalam keseluruhan haul. Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12] Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1454. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 50-51. [3] Seandainya hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52). [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51. [5] Jika ada hewan yang baru lahir di pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299). [6] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51-52, At Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 42-43. [7] HR. Bukhari no. 1454. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43. [9] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52. [10] HR. Bukhari no. 1454. [11] HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [12] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 63-64, At Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53. Tagspanduan zakat

Penyaluran Buka Puasa, Zakat dan Fidyah di Desa Miskin Gunung Kidul

Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih). Kita telah merasakan bahagia dengan harta yang kita miliki. Namun beda halnya dengan orang yang ekonominya di bawah kita. Merasakan nasi kotak yang disajikan istimewa dengan lauk ayam, mereka begitu girang. Untuk memeriahkan Ramadhan di tengah-tengah warga Gunung Kidul, berikut kami mengajukan ke tengah-tengah pengunjung Rumaysho.com mengenai beberapa kegiatan yang bisa menjadi ladang untuk beramal. 1. Buka puasa bersama warga di beberapa masjid di sekitar Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Kegiatan ini sudah berjalan dua tahun. Tahun ini memasuki tahun ketiga dan mendapat respon baik di masyarakat. Mereka begitu antusias untuk datang ke masjid. Sekitar 10 masjid di tahun telah dijajaki untuk kegiatan ini. Bahkan karena dana buka puasa yang begitu besar, sampai-sampai daerah Imogiri-Bantul dan kaki gunung Merapi-Sleman, juga ikut mendapatkan bantuan dari kegiatan ini. Setiap masjid rata-rata diberikan 100 bungkus nasi kotak berisi lauk ayam dan sambel. Dan juga di beberapa masjid diberikan suguhan teh kotak. Bukan main senangnya orang-orang miskin yang menyantap lezatnya makanan-makanan tersebut. Dan mungkin tahun ini kegiatan ini akan menjalar ke beberapa kampung lainnya yang belum pernah terjamahm dakwah, semoga. Rencana anggaran: 30 hari x Rp.10.000/kotak x 100 kotak/hari = Rp.30.000.000,- 2. Buka puasa bersama para santri Darush Sholihin Tahun ini juga akan diadakan kegiatan pesantren untuk para santri Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya para santri akan mengikuti pelajaran diniyah. Mereka dibagi menjadi tiga kelas: kelas TPA untuk anak-anak, kelas semi dewasa (kelas 4 SD – 1 SMP) dan kelas dewasa (kelas 2 SMP – 3 SMA). Lalu mereka akan buka puasa bersama-sama. Namun dalam sebulan, diperkirakan hanya sekitar 10 kali untuk buka puasa bersama. Rencana anggaran: 10 hari x Rp.10.000/kotak x 120 kotak/hari = Rp.12.000.000,- 3. Bingkisan lebaran untuk fakir miskin dan jama’ah masjid Orang kaya atau pejabat barangkali sering mendapatkan parsel ketika hari raya. Jarang orang miskin yang memperolehnya. Tahun ini kami ingin menggerakkan hal ini di tengah-tengah orang miskin, supaya mereka bisa merasakan hal yang berbeda menjelang hari raya Idul Fithri. Parsel sederhana berisi pakaian muslim, jilbab, kopiah dan makanan ringan direncanakan akan tersajikan untuk mereka. Dan diutamakan yang mendapatkannya adalah orang-orang yang tidak mampu yang rajin ke masjid. Rencana anggaran: 50 parsel x Rp.100.000,- /parsel = Rp.5.000.000,- 4. Beasiswa untuk para santri Darush Sholihin Selama Ramadhan nanti akan diadakan kegiatan pesantren selama sebulan penuh. Bagi santri yang rajin akan diberikan hadiah berupa uang tunai, yang dapat kita sebut beasiswa. Setiap santri akan mendapatkan hadiah tersebut sesuai persentase kehadiran. Jika 100% hadir, akan mendapatkan hadiah Rp.50.000,-. Dan yang mendapatkan rangking tiga besar dalam ujian, akan mendapatkan hadiah pula. Karena di akhir pesantren akan diadakan ujian untuk mengetes tingkat pemahaman santri. Rencana anggaran: 100 santri x Rp.50.000,-/ santri = Rp.5.000.000,- Total anggaran = Rp.52.000.000,- Pesantren Darush Sholihin juga membantu dalam penyaluran: 1. Penyaluran fidyah (Rp.10.000,-/ bungkus) 2. Penyaluran zakat maal 3. Penyaluran sedekah untuk santri dan dakwah Untuk penyaluran zakat dan laporannya, silakan melihat pada link di sini. Silakan baca pula mengenai artikel terkait fidyah di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk empat kegiatan di atas ditambah dengan penyaluran zakat, fidyah dan sedekah, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Buka puasa warga 2. Buka puasa santri 3. Bingkisan lebaran 4. Beasiswa santri 5. Fidyah 6. Zakat maal 7. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#buka puasa. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#fidyah 30 bungkus. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Pemasukan untuk fidyah   23-May Rini Wijayanti 220,000 BSM 22 24-May Ummu Rumaysho 300,000 BSM 30 29-May Achmad Chafizh 100,000 BCA 10 01-Jun Akmiludin 180,000 BNI 18 04-Jun Melia Kusumawati 500,000 BCA 50 11-Jun Ummu Fayz 300,000 BCA 30 18-Jun Wira swasti 300,000 BSM 30 26-Jun Ety Suryani 150,000 BCA 15 28-Jun Erma Budi Meitasari 300,000 BSM 30 07-Jul Ummu Khadijah 300,000 BSM 30 12-Jul Ferza Syamerina 150,000 BNI 15 13-Jul Hadijah 300,000 BNI 30 13-Jul Nursyam bin Hamd 750,000 BSM 75 18-Jul Endi Rahmani 600,000 BNI 60 21-Jul Machfud/ Irwan 1,500,000 BNI 150 24-Jul Nida 200,000 BNI 20 24-Jul Iman 300,000 BNI 30 31-Jul Dwiyanto 290,000 BCA 29 31-Jul Siti Fatimah 300,000 BRI 30 31-Jul Boris Tanesia 300,000 BCA 30 01-Aug Ummu Rumaysho 120,000 BSM 12 02-Aug Indraswari 350,000 BSM 35 03-Aug Utsman (Aria Satria) 300,000 BCA 30 05-Aug Melia Kusumawati 100,000 BCA 10 05-Aug Yanto 220,000 BSM 22 06-Aug Ibu dari Pogung 300,000 tunai 30 08-Aug Fidyah dari YPIA 3,000,000 tunai 300 08-Aug Agung Sleman 300,000 BCA 30 09-Aug Rani 210,000 BCA 21 09-Aug Ahmad 600,000 BCA 60 12-Aug Soenarjo 600,000 BSM 60 12-Aug Ibu Endang Susilowati 400,000 BCA 40 13-Aug Erwin 350,000 BSM 35 14-Aug Tri Cahyaningsih 300,000 BCA 30 14-Aug Rini 150,000 BRI 15 13-Aug Fahmi Fahlevi 600,000 BCA 60 14-Aug Wahid 50,000 BRI 5 15-Aug Hamba Allah 750,000 BSM 75 15-Aug Ummu Syafiqa 30,000 BSM 3 15-Aug Muhammad Hadian Noor 500,000 BNI 50 16-Aug Ummu ‘Aliyah 300,000 BCA 30 16-Aug Tri Tjahyo 300,000 BCA 30 16-Aug Evi Yustini 300,000 BCA 30 16-Aug Yudhia 500,000 BSM 50 17-Aug Ageng Prihatiningsih 300,000 BCA 30 17-Aug Sjamsul Asnam 300,000 BCA 30 18-Aug Rizky 230,000 BRI 23 18-Aug Mala H 450,000 BNI 30 18-Aug Akhmad Baihaki 290,000 BSM 29 18-Aug Endang Nurhayani 262,500 BSM 26 20-Aug P. Syarief 50,000 BCA 5 23-Aug Yayuk bt Soetrisno 400,000 BCA 40 23-Aug Hamba Allah 290,000 BNI 29 26-Aug Arif Usman Hakim 300,000 BCA 30 29-Aug Cahyo 290,000 BRI 29 30-Aug Tony 500,000 BCA 50 04-Sep Ruri Febriyanti 570,000 BRI 57 08-Sep Abu Yahya 120,000 BSM 12 08-Oct Ummu Rumaysho 100,000 BSM 10 Total 2227 Dalam rupiah Rp22,270,000   Pemasukan untuk buka puasa   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa santri 08-Jun Ahda Hardyatmaka R 100,000 BSM buka puasa 13-Jun Eko 100,000 BSM buka puasa 15-Jun Asmiyati 250,000 BCA buka puasa 25 bungkus 20-Jun Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 22-Jun Hamba Allah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun A. Fisdha 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Siti Nurhasanah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa warga 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa santri 29-Jun Jamaah Singapura 960,000 BRI buka puasa 10 hari terakhir Ramadhan 07-Jul Rizal sekeluarga 500,000 BCA buka puasa 07-Jul Abu Kaffah 500,000 BSM buka puasa 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA buka pausa 13-Jul Nursyam bin Hamid 250,000 BSM buka puasa warga 15-Jul Riki Surianto 300,000 BSM buka puasa 15-Jul Dwi Agung 2,000,000 BSM buka puasa 17-Jul Abu Yusuf 250,000 BCA buka puasa warga 20-Jul Hamba Allah 1,000,000 BNI buka puasa 20-Jul Andi 300,000 BCA buka puasa 21-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 21-Jul Machfud/ Irwan 2,000,000 BSM buka puasa 21-Jul Nevi Harlina 200,000 BNI buka puasa 21-Jul Jamaah Cipete 2,000,000 BRI buka puasa 21-Jul Juki (suami/istri) 600,000 BNI buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 22-Jul MI & Klg 2,500,000 BSM buka puasa 22-Jul Asroni 100,000 BSM buka puasa 22-Jul Ariana 1,000,000 BSM buka puasa 22-Jul Cwatulingas 500,001 BRI buka puasa 23-Jul Umat Nabi Muhammad 50,000 BRI buka puasa 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM buka puasa warga 23-Jul Besta 1,000,000 BSM buka puasa 23-Jul Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 23-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 23-Jul Adang Bintaro 2,000,000 BRI buka puasa 23-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 24-Jul Abu Ibrahim Cilacap 500,000 BSM buka puasa bersama santri 24-Jul Hamba Allah 1,000,000 BCA buka puasa warga 24-Jul Abu Akmal 200,000 BSM buka puasa 25-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 25-Jul Adi 500,000 BCA buka puasa 25-Jul Tuti 100,000 BNI buka puasa 25-Jul Alfiyan 200,000 BRI buka puasa santri 25-Jul Tommy 300,000 BSM buka puasa warga 25-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 26-Jul Sidiq Hadi Kuncoro 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Erwin 1,000,000 BNI buka puasa 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa warga 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa santri 26-Jul Ummu Fitholu 300,000 buka puasa 26-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 26-Jul Abu Syifa Asti 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Ica 300,000 BSM buka puasa 27-Jul Hamba Allah 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Kel Besar H TM Usman JKT 200,000 BCA buka puasa 27-Jul Erik WP 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Muhammad 100,000 BCA buka puasa santri 27-Jul Aris 150,000 BRI buka puasa 27-Jul Dhani 1,000,000 BSM buka puasa warga 28-Jul Adinda Meirina Ashita 400,000 BCA buka puasa 28-Jul Arief Pribadi 400,000 BCA buka puasa warga dan santri 28-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 28-Jul Ayu 100,000 BCA buka puasa 28-Jul Anthony 500,000 BCA buka puasa 28-Jul Abdullah 50,000 BCA buka puasa 28-Jul Rudi 310,000 BNI buka puasa warga 28-Jul Ahda Hardyatmaka R 50,000 BSM buka puasa santri 29-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 29-Jul Ifa Nadli 100,000 BRI buka puasa 30-Jul Regina 500,000 BSM buka puasa 30-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 30-Jul Ummu Syafiqa 1,000,000 BSM buka puasa 31-Jul Maria Ulfah 500,000 BSM buka puasa warga 31-Jul Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 31-Jul Agus Sabaruddin/ Soraya 1,000,000 BRI buka puasa 31-Jul Siti Fatimah 200,000 BRI buka puasa 31-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 31-Jul Arief 100,000 BCA buka puasa warga 31-Jul Boris Tanesia 100,000 BCA buka puasa 31-Jul Monita Olivia 500,000 BSM buka puasa warga 01-Aug Sutjipto 400,000 BRI buka puasa warga 01-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 01-Aug Chrisna Budiarna dan Kel Besar 1,000,000 BCA buka puasa 01-Aug Denny Setiarika 750,000 BRI buka puasa 01-Aug Ria 100,000 BNI buka puasa 01-Aug Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 01-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 02-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa 02-Aug Aris 100,000 BRI buka puasa warga miskin 02-Aug Chntya T Watulingas 500,001 BRI buka puasa santri 02-Aug Abu Abdullah 500,000 BCA buka puasa warga santri 03-Aug Abu Fathiyya 500,000 BNI buka puasa 03-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 03-Aug Henri 100,000 BSM buka puasa 03-Aug Abu Fadhil 200,000 BNI buka puasa 03-Aug Abu Fathiyah 500,000 BNI buka puasa 04-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 04-Aug Adit 100,000 BCA buka puasa santri 04-Aug Wahyu 200,000 BNI buka puasa santri 04-Aug Hamba Allah 200,000 BRI buka puasa 04-Aug Diah Rostikasari 500,000 BCA buka puasa 04-Aug Herman 200,000 BNI buka puasa warga 05-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 05-Aug Dody Suherman 1,000,000 BSM buka puasa santri 05-Aug Bu Barkah 1,000,000 BNI buka puasa 05-Aug Yanto 280,000 BSM buka puasa 05-Aug Ilham 1,000,000 BRI buka puasa warga/santri 06-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 06-Aug Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 07-Aug Dhika 200,000 BNI buka puasa santri 07-Aug Merry 50,000 BNI buka puasa 07-Aug Kaum Mukmin 70,000 BRI buka puasa 07-Aug Reni 100,000 BCA buka puasa warga 07-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 08-Aug Edi Subrata 2,500,000 BCA buka puasa 08-Aug Ria 200,000 BNI buka puasa 09-Aug Chandra 100,000 BSM buka puasa 10-Aug Achmad 50,000 BCA buka puasa bersama 10-Aug Agus Harsoyo 1,000,000 BSM buka puasa 10-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa warga 10-Aug Taslim 1,500,000 BCA buka puasa 10-Aug Tutiek Nur 2,000,000 BSM buka puasa 11-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa 11-Aug Feriyanto 3,000,001 BSM buka puasa warga 11-Aug Andhisa dkk 300,000 BRI buka puasa 11-Aug Ayu Ummu Adit 300,000 BCA buka puasa 12-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 13-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 13-Aug Zainab Talaohu 100,000 BNI buka puasa 14-Aug Asdina 150,000 BCA buka puasa 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa warga 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa santri 15-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa/ keperluan I’tikaf 15-Aug Cut Lidya Hilma 100,000 BNI buka puasa santri 16-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 17-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa warga 18-Aug Sisa Dana Buka Puasa 2,700,000 Total 65,880,003 Dana yang sudah diserahkan 17/07/2012 2,500,000 25/07/2012 5,000,000 25/07/2012 3,500,000 25/07/2012 10,000,000 28/07/2012 5,000,000 31/07/2012 1,500,000 31/07/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 01/08/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 05/08/2012 1,000,000 beli teh kotak 20 kardus untuk buka puasa santri 07/08/2012 500,000 buka puasa slembi 08/08/2012 5,000,000 buka puasa Srunggoh dan Imogiri 08/08/2012 130,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 08/08/2012 1,000,000 kambing untuk buka puasa hari terakhir 09/08/2012 500,000 buka puasa pucang 10/08/2012 2,500,000 buka puasa 5 masjid 12/08/2012 10/08/2012 6,000,000 buka puasa akhir ramadhan untk 6 masjid 09/08/2012 100,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 10/08/2012 104,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 12/08/2012 500,000 buka puasa Toboyo 12/08/2012 272,400 beli teh kotak 5 kardus 13/08/2012 500,000 buka puasa Padem 13/08/2012 2,000,000 buka puasa Srunggoh 15/08/2012 88,000 buka puasa santri TPA se Warak 15/08/2012 4,000,000 buka puasa Pucang, Tebu, Wintaos, Mendak 16/08/2012 200,000 buka puasa santri TPA Krambil 16/08/2012 1,000,000 buka puasa Warak 17/08/2012 1,000,000 buka puasa Pertelan 18/08/2012 370,000 buka puasa bersama para pengantar zakat menu bakso 19/08/2012 80,000 mie ayam dengan masyarakat miskin 20/08/2012 131,000 minuman untuk menjamu tamu lebaran Total 54,635,400 Sisa Dana Buka Puasa 11,375,603   Pemasukan beasiswa santri   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI beasiswa santri 01-Jun Marisa 50,000 BCA beasiswa santri 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI beasiswa santri 03-Jul Alief 200,000 BNI beasiswa santri 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM beasiswa santri 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM beasiswa santri 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM beasiswa santri 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA beasiswa santri 02-Aug Chntya T Watulingas 500,000 BRI beasiswa santri 06-Aug Tia 1,000,000 BCA beasiswa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI beasiswa santri 11-Aug Hamba Allah 50,000 BCA beasiswa santri 14-Aug Wir 500,000 BNI beasiswa santri 18-Aug M Faisal Umar 300,000 BSM beasiswa santri 18-Aug Ahmad Ramadhan 100,000 BRI beasiswa santri Total 6,580,000   Pemasukan bingkisan lebaran   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 29-May Estina 234,567 BCA Bingkisan fakir miskin 01-Jun Marisa 50,000 BCA Bingkisan lebaran 05-Jun Romadhona 500,000 BSM Bingkisan lebaran 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI Bingkisan lebaran 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM Bingkisan lebaran 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA Bingkisan lebaran 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM Bingkisan lebaran 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM Bingkisan lebaran 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA Bingkisan lebaran 01-Aug Abu Sa’ad 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Lyza Priutami 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 04-Aug Dhani 500,000 BSM Bingkisan lebaran 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI Bingkisan lebaran 11-Aug Aquajaya 400,000 BCA Bingkisan lebaran 12-Aug Hamba Allah 300,000 BSM Bingkisan lebaran 14-Aug Siti Fatimah 500,000 BRI Bingkisan lebaran 14-Aug Asdina 150,000 BCA Bingkisan lebaran 15-Aug Ummu Syafiqa 400,000 BSM Bingkisan lebaran Esya Fitri 100,000 BSM Total 7,414,567 Indomie, kecap, cake, gula pasir, dll 1,927,600 (keperluan bingkisan lebaran dan doorprize) Sarung Jilbab Koko Pecis Sepatu 480,000 Sarung saphire 600,000 Koko Mirjat 150,000 Koko Ya Akhi 85,000 Buku Sidu (lomba TPA) 100,000 Peralatan lomba TPA 29,000 Sirup, kecap, permen, biskuit, dll 370,800 Uang transport ambil jilbab dll 400,000 Buku Sidu (lomba TPA Krambil) 100,000 Total Pengeluaran 4,242,400 Sisa 3,172,167   Riyadh, KSA, 16 Syawal 1433 H   Pimpinan pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan penyaluran zakat

Penyaluran Buka Puasa, Zakat dan Fidyah di Desa Miskin Gunung Kidul

Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih). Kita telah merasakan bahagia dengan harta yang kita miliki. Namun beda halnya dengan orang yang ekonominya di bawah kita. Merasakan nasi kotak yang disajikan istimewa dengan lauk ayam, mereka begitu girang. Untuk memeriahkan Ramadhan di tengah-tengah warga Gunung Kidul, berikut kami mengajukan ke tengah-tengah pengunjung Rumaysho.com mengenai beberapa kegiatan yang bisa menjadi ladang untuk beramal. 1. Buka puasa bersama warga di beberapa masjid di sekitar Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Kegiatan ini sudah berjalan dua tahun. Tahun ini memasuki tahun ketiga dan mendapat respon baik di masyarakat. Mereka begitu antusias untuk datang ke masjid. Sekitar 10 masjid di tahun telah dijajaki untuk kegiatan ini. Bahkan karena dana buka puasa yang begitu besar, sampai-sampai daerah Imogiri-Bantul dan kaki gunung Merapi-Sleman, juga ikut mendapatkan bantuan dari kegiatan ini. Setiap masjid rata-rata diberikan 100 bungkus nasi kotak berisi lauk ayam dan sambel. Dan juga di beberapa masjid diberikan suguhan teh kotak. Bukan main senangnya orang-orang miskin yang menyantap lezatnya makanan-makanan tersebut. Dan mungkin tahun ini kegiatan ini akan menjalar ke beberapa kampung lainnya yang belum pernah terjamahm dakwah, semoga. Rencana anggaran: 30 hari x Rp.10.000/kotak x 100 kotak/hari = Rp.30.000.000,- 2. Buka puasa bersama para santri Darush Sholihin Tahun ini juga akan diadakan kegiatan pesantren untuk para santri Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya para santri akan mengikuti pelajaran diniyah. Mereka dibagi menjadi tiga kelas: kelas TPA untuk anak-anak, kelas semi dewasa (kelas 4 SD – 1 SMP) dan kelas dewasa (kelas 2 SMP – 3 SMA). Lalu mereka akan buka puasa bersama-sama. Namun dalam sebulan, diperkirakan hanya sekitar 10 kali untuk buka puasa bersama. Rencana anggaran: 10 hari x Rp.10.000/kotak x 120 kotak/hari = Rp.12.000.000,- 3. Bingkisan lebaran untuk fakir miskin dan jama’ah masjid Orang kaya atau pejabat barangkali sering mendapatkan parsel ketika hari raya. Jarang orang miskin yang memperolehnya. Tahun ini kami ingin menggerakkan hal ini di tengah-tengah orang miskin, supaya mereka bisa merasakan hal yang berbeda menjelang hari raya Idul Fithri. Parsel sederhana berisi pakaian muslim, jilbab, kopiah dan makanan ringan direncanakan akan tersajikan untuk mereka. Dan diutamakan yang mendapatkannya adalah orang-orang yang tidak mampu yang rajin ke masjid. Rencana anggaran: 50 parsel x Rp.100.000,- /parsel = Rp.5.000.000,- 4. Beasiswa untuk para santri Darush Sholihin Selama Ramadhan nanti akan diadakan kegiatan pesantren selama sebulan penuh. Bagi santri yang rajin akan diberikan hadiah berupa uang tunai, yang dapat kita sebut beasiswa. Setiap santri akan mendapatkan hadiah tersebut sesuai persentase kehadiran. Jika 100% hadir, akan mendapatkan hadiah Rp.50.000,-. Dan yang mendapatkan rangking tiga besar dalam ujian, akan mendapatkan hadiah pula. Karena di akhir pesantren akan diadakan ujian untuk mengetes tingkat pemahaman santri. Rencana anggaran: 100 santri x Rp.50.000,-/ santri = Rp.5.000.000,- Total anggaran = Rp.52.000.000,- Pesantren Darush Sholihin juga membantu dalam penyaluran: 1. Penyaluran fidyah (Rp.10.000,-/ bungkus) 2. Penyaluran zakat maal 3. Penyaluran sedekah untuk santri dan dakwah Untuk penyaluran zakat dan laporannya, silakan melihat pada link di sini. Silakan baca pula mengenai artikel terkait fidyah di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk empat kegiatan di atas ditambah dengan penyaluran zakat, fidyah dan sedekah, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Buka puasa warga 2. Buka puasa santri 3. Bingkisan lebaran 4. Beasiswa santri 5. Fidyah 6. Zakat maal 7. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#buka puasa. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#fidyah 30 bungkus. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Pemasukan untuk fidyah   23-May Rini Wijayanti 220,000 BSM 22 24-May Ummu Rumaysho 300,000 BSM 30 29-May Achmad Chafizh 100,000 BCA 10 01-Jun Akmiludin 180,000 BNI 18 04-Jun Melia Kusumawati 500,000 BCA 50 11-Jun Ummu Fayz 300,000 BCA 30 18-Jun Wira swasti 300,000 BSM 30 26-Jun Ety Suryani 150,000 BCA 15 28-Jun Erma Budi Meitasari 300,000 BSM 30 07-Jul Ummu Khadijah 300,000 BSM 30 12-Jul Ferza Syamerina 150,000 BNI 15 13-Jul Hadijah 300,000 BNI 30 13-Jul Nursyam bin Hamd 750,000 BSM 75 18-Jul Endi Rahmani 600,000 BNI 60 21-Jul Machfud/ Irwan 1,500,000 BNI 150 24-Jul Nida 200,000 BNI 20 24-Jul Iman 300,000 BNI 30 31-Jul Dwiyanto 290,000 BCA 29 31-Jul Siti Fatimah 300,000 BRI 30 31-Jul Boris Tanesia 300,000 BCA 30 01-Aug Ummu Rumaysho 120,000 BSM 12 02-Aug Indraswari 350,000 BSM 35 03-Aug Utsman (Aria Satria) 300,000 BCA 30 05-Aug Melia Kusumawati 100,000 BCA 10 05-Aug Yanto 220,000 BSM 22 06-Aug Ibu dari Pogung 300,000 tunai 30 08-Aug Fidyah dari YPIA 3,000,000 tunai 300 08-Aug Agung Sleman 300,000 BCA 30 09-Aug Rani 210,000 BCA 21 09-Aug Ahmad 600,000 BCA 60 12-Aug Soenarjo 600,000 BSM 60 12-Aug Ibu Endang Susilowati 400,000 BCA 40 13-Aug Erwin 350,000 BSM 35 14-Aug Tri Cahyaningsih 300,000 BCA 30 14-Aug Rini 150,000 BRI 15 13-Aug Fahmi Fahlevi 600,000 BCA 60 14-Aug Wahid 50,000 BRI 5 15-Aug Hamba Allah 750,000 BSM 75 15-Aug Ummu Syafiqa 30,000 BSM 3 15-Aug Muhammad Hadian Noor 500,000 BNI 50 16-Aug Ummu ‘Aliyah 300,000 BCA 30 16-Aug Tri Tjahyo 300,000 BCA 30 16-Aug Evi Yustini 300,000 BCA 30 16-Aug Yudhia 500,000 BSM 50 17-Aug Ageng Prihatiningsih 300,000 BCA 30 17-Aug Sjamsul Asnam 300,000 BCA 30 18-Aug Rizky 230,000 BRI 23 18-Aug Mala H 450,000 BNI 30 18-Aug Akhmad Baihaki 290,000 BSM 29 18-Aug Endang Nurhayani 262,500 BSM 26 20-Aug P. Syarief 50,000 BCA 5 23-Aug Yayuk bt Soetrisno 400,000 BCA 40 23-Aug Hamba Allah 290,000 BNI 29 26-Aug Arif Usman Hakim 300,000 BCA 30 29-Aug Cahyo 290,000 BRI 29 30-Aug Tony 500,000 BCA 50 04-Sep Ruri Febriyanti 570,000 BRI 57 08-Sep Abu Yahya 120,000 BSM 12 08-Oct Ummu Rumaysho 100,000 BSM 10 Total 2227 Dalam rupiah Rp22,270,000   Pemasukan untuk buka puasa   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa santri 08-Jun Ahda Hardyatmaka R 100,000 BSM buka puasa 13-Jun Eko 100,000 BSM buka puasa 15-Jun Asmiyati 250,000 BCA buka puasa 25 bungkus 20-Jun Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 22-Jun Hamba Allah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun A. Fisdha 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Siti Nurhasanah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa warga 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa santri 29-Jun Jamaah Singapura 960,000 BRI buka puasa 10 hari terakhir Ramadhan 07-Jul Rizal sekeluarga 500,000 BCA buka puasa 07-Jul Abu Kaffah 500,000 BSM buka puasa 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA buka pausa 13-Jul Nursyam bin Hamid 250,000 BSM buka puasa warga 15-Jul Riki Surianto 300,000 BSM buka puasa 15-Jul Dwi Agung 2,000,000 BSM buka puasa 17-Jul Abu Yusuf 250,000 BCA buka puasa warga 20-Jul Hamba Allah 1,000,000 BNI buka puasa 20-Jul Andi 300,000 BCA buka puasa 21-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 21-Jul Machfud/ Irwan 2,000,000 BSM buka puasa 21-Jul Nevi Harlina 200,000 BNI buka puasa 21-Jul Jamaah Cipete 2,000,000 BRI buka puasa 21-Jul Juki (suami/istri) 600,000 BNI buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 22-Jul MI & Klg 2,500,000 BSM buka puasa 22-Jul Asroni 100,000 BSM buka puasa 22-Jul Ariana 1,000,000 BSM buka puasa 22-Jul Cwatulingas 500,001 BRI buka puasa 23-Jul Umat Nabi Muhammad 50,000 BRI buka puasa 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM buka puasa warga 23-Jul Besta 1,000,000 BSM buka puasa 23-Jul Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 23-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 23-Jul Adang Bintaro 2,000,000 BRI buka puasa 23-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 24-Jul Abu Ibrahim Cilacap 500,000 BSM buka puasa bersama santri 24-Jul Hamba Allah 1,000,000 BCA buka puasa warga 24-Jul Abu Akmal 200,000 BSM buka puasa 25-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 25-Jul Adi 500,000 BCA buka puasa 25-Jul Tuti 100,000 BNI buka puasa 25-Jul Alfiyan 200,000 BRI buka puasa santri 25-Jul Tommy 300,000 BSM buka puasa warga 25-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 26-Jul Sidiq Hadi Kuncoro 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Erwin 1,000,000 BNI buka puasa 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa warga 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa santri 26-Jul Ummu Fitholu 300,000 buka puasa 26-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 26-Jul Abu Syifa Asti 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Ica 300,000 BSM buka puasa 27-Jul Hamba Allah 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Kel Besar H TM Usman JKT 200,000 BCA buka puasa 27-Jul Erik WP 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Muhammad 100,000 BCA buka puasa santri 27-Jul Aris 150,000 BRI buka puasa 27-Jul Dhani 1,000,000 BSM buka puasa warga 28-Jul Adinda Meirina Ashita 400,000 BCA buka puasa 28-Jul Arief Pribadi 400,000 BCA buka puasa warga dan santri 28-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 28-Jul Ayu 100,000 BCA buka puasa 28-Jul Anthony 500,000 BCA buka puasa 28-Jul Abdullah 50,000 BCA buka puasa 28-Jul Rudi 310,000 BNI buka puasa warga 28-Jul Ahda Hardyatmaka R 50,000 BSM buka puasa santri 29-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 29-Jul Ifa Nadli 100,000 BRI buka puasa 30-Jul Regina 500,000 BSM buka puasa 30-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 30-Jul Ummu Syafiqa 1,000,000 BSM buka puasa 31-Jul Maria Ulfah 500,000 BSM buka puasa warga 31-Jul Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 31-Jul Agus Sabaruddin/ Soraya 1,000,000 BRI buka puasa 31-Jul Siti Fatimah 200,000 BRI buka puasa 31-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 31-Jul Arief 100,000 BCA buka puasa warga 31-Jul Boris Tanesia 100,000 BCA buka puasa 31-Jul Monita Olivia 500,000 BSM buka puasa warga 01-Aug Sutjipto 400,000 BRI buka puasa warga 01-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 01-Aug Chrisna Budiarna dan Kel Besar 1,000,000 BCA buka puasa 01-Aug Denny Setiarika 750,000 BRI buka puasa 01-Aug Ria 100,000 BNI buka puasa 01-Aug Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 01-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 02-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa 02-Aug Aris 100,000 BRI buka puasa warga miskin 02-Aug Chntya T Watulingas 500,001 BRI buka puasa santri 02-Aug Abu Abdullah 500,000 BCA buka puasa warga santri 03-Aug Abu Fathiyya 500,000 BNI buka puasa 03-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 03-Aug Henri 100,000 BSM buka puasa 03-Aug Abu Fadhil 200,000 BNI buka puasa 03-Aug Abu Fathiyah 500,000 BNI buka puasa 04-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 04-Aug Adit 100,000 BCA buka puasa santri 04-Aug Wahyu 200,000 BNI buka puasa santri 04-Aug Hamba Allah 200,000 BRI buka puasa 04-Aug Diah Rostikasari 500,000 BCA buka puasa 04-Aug Herman 200,000 BNI buka puasa warga 05-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 05-Aug Dody Suherman 1,000,000 BSM buka puasa santri 05-Aug Bu Barkah 1,000,000 BNI buka puasa 05-Aug Yanto 280,000 BSM buka puasa 05-Aug Ilham 1,000,000 BRI buka puasa warga/santri 06-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 06-Aug Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 07-Aug Dhika 200,000 BNI buka puasa santri 07-Aug Merry 50,000 BNI buka puasa 07-Aug Kaum Mukmin 70,000 BRI buka puasa 07-Aug Reni 100,000 BCA buka puasa warga 07-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 08-Aug Edi Subrata 2,500,000 BCA buka puasa 08-Aug Ria 200,000 BNI buka puasa 09-Aug Chandra 100,000 BSM buka puasa 10-Aug Achmad 50,000 BCA buka puasa bersama 10-Aug Agus Harsoyo 1,000,000 BSM buka puasa 10-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa warga 10-Aug Taslim 1,500,000 BCA buka puasa 10-Aug Tutiek Nur 2,000,000 BSM buka puasa 11-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa 11-Aug Feriyanto 3,000,001 BSM buka puasa warga 11-Aug Andhisa dkk 300,000 BRI buka puasa 11-Aug Ayu Ummu Adit 300,000 BCA buka puasa 12-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 13-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 13-Aug Zainab Talaohu 100,000 BNI buka puasa 14-Aug Asdina 150,000 BCA buka puasa 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa warga 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa santri 15-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa/ keperluan I’tikaf 15-Aug Cut Lidya Hilma 100,000 BNI buka puasa santri 16-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 17-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa warga 18-Aug Sisa Dana Buka Puasa 2,700,000 Total 65,880,003 Dana yang sudah diserahkan 17/07/2012 2,500,000 25/07/2012 5,000,000 25/07/2012 3,500,000 25/07/2012 10,000,000 28/07/2012 5,000,000 31/07/2012 1,500,000 31/07/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 01/08/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 05/08/2012 1,000,000 beli teh kotak 20 kardus untuk buka puasa santri 07/08/2012 500,000 buka puasa slembi 08/08/2012 5,000,000 buka puasa Srunggoh dan Imogiri 08/08/2012 130,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 08/08/2012 1,000,000 kambing untuk buka puasa hari terakhir 09/08/2012 500,000 buka puasa pucang 10/08/2012 2,500,000 buka puasa 5 masjid 12/08/2012 10/08/2012 6,000,000 buka puasa akhir ramadhan untk 6 masjid 09/08/2012 100,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 10/08/2012 104,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 12/08/2012 500,000 buka puasa Toboyo 12/08/2012 272,400 beli teh kotak 5 kardus 13/08/2012 500,000 buka puasa Padem 13/08/2012 2,000,000 buka puasa Srunggoh 15/08/2012 88,000 buka puasa santri TPA se Warak 15/08/2012 4,000,000 buka puasa Pucang, Tebu, Wintaos, Mendak 16/08/2012 200,000 buka puasa santri TPA Krambil 16/08/2012 1,000,000 buka puasa Warak 17/08/2012 1,000,000 buka puasa Pertelan 18/08/2012 370,000 buka puasa bersama para pengantar zakat menu bakso 19/08/2012 80,000 mie ayam dengan masyarakat miskin 20/08/2012 131,000 minuman untuk menjamu tamu lebaran Total 54,635,400 Sisa Dana Buka Puasa 11,375,603   Pemasukan beasiswa santri   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI beasiswa santri 01-Jun Marisa 50,000 BCA beasiswa santri 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI beasiswa santri 03-Jul Alief 200,000 BNI beasiswa santri 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM beasiswa santri 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM beasiswa santri 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM beasiswa santri 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA beasiswa santri 02-Aug Chntya T Watulingas 500,000 BRI beasiswa santri 06-Aug Tia 1,000,000 BCA beasiswa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI beasiswa santri 11-Aug Hamba Allah 50,000 BCA beasiswa santri 14-Aug Wir 500,000 BNI beasiswa santri 18-Aug M Faisal Umar 300,000 BSM beasiswa santri 18-Aug Ahmad Ramadhan 100,000 BRI beasiswa santri Total 6,580,000   Pemasukan bingkisan lebaran   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 29-May Estina 234,567 BCA Bingkisan fakir miskin 01-Jun Marisa 50,000 BCA Bingkisan lebaran 05-Jun Romadhona 500,000 BSM Bingkisan lebaran 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI Bingkisan lebaran 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM Bingkisan lebaran 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA Bingkisan lebaran 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM Bingkisan lebaran 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM Bingkisan lebaran 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA Bingkisan lebaran 01-Aug Abu Sa’ad 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Lyza Priutami 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 04-Aug Dhani 500,000 BSM Bingkisan lebaran 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI Bingkisan lebaran 11-Aug Aquajaya 400,000 BCA Bingkisan lebaran 12-Aug Hamba Allah 300,000 BSM Bingkisan lebaran 14-Aug Siti Fatimah 500,000 BRI Bingkisan lebaran 14-Aug Asdina 150,000 BCA Bingkisan lebaran 15-Aug Ummu Syafiqa 400,000 BSM Bingkisan lebaran Esya Fitri 100,000 BSM Total 7,414,567 Indomie, kecap, cake, gula pasir, dll 1,927,600 (keperluan bingkisan lebaran dan doorprize) Sarung Jilbab Koko Pecis Sepatu 480,000 Sarung saphire 600,000 Koko Mirjat 150,000 Koko Ya Akhi 85,000 Buku Sidu (lomba TPA) 100,000 Peralatan lomba TPA 29,000 Sirup, kecap, permen, biskuit, dll 370,800 Uang transport ambil jilbab dll 400,000 Buku Sidu (lomba TPA Krambil) 100,000 Total Pengeluaran 4,242,400 Sisa 3,172,167   Riyadh, KSA, 16 Syawal 1433 H   Pimpinan pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan penyaluran zakat
Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih). Kita telah merasakan bahagia dengan harta yang kita miliki. Namun beda halnya dengan orang yang ekonominya di bawah kita. Merasakan nasi kotak yang disajikan istimewa dengan lauk ayam, mereka begitu girang. Untuk memeriahkan Ramadhan di tengah-tengah warga Gunung Kidul, berikut kami mengajukan ke tengah-tengah pengunjung Rumaysho.com mengenai beberapa kegiatan yang bisa menjadi ladang untuk beramal. 1. Buka puasa bersama warga di beberapa masjid di sekitar Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Kegiatan ini sudah berjalan dua tahun. Tahun ini memasuki tahun ketiga dan mendapat respon baik di masyarakat. Mereka begitu antusias untuk datang ke masjid. Sekitar 10 masjid di tahun telah dijajaki untuk kegiatan ini. Bahkan karena dana buka puasa yang begitu besar, sampai-sampai daerah Imogiri-Bantul dan kaki gunung Merapi-Sleman, juga ikut mendapatkan bantuan dari kegiatan ini. Setiap masjid rata-rata diberikan 100 bungkus nasi kotak berisi lauk ayam dan sambel. Dan juga di beberapa masjid diberikan suguhan teh kotak. Bukan main senangnya orang-orang miskin yang menyantap lezatnya makanan-makanan tersebut. Dan mungkin tahun ini kegiatan ini akan menjalar ke beberapa kampung lainnya yang belum pernah terjamahm dakwah, semoga. Rencana anggaran: 30 hari x Rp.10.000/kotak x 100 kotak/hari = Rp.30.000.000,- 2. Buka puasa bersama para santri Darush Sholihin Tahun ini juga akan diadakan kegiatan pesantren untuk para santri Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya para santri akan mengikuti pelajaran diniyah. Mereka dibagi menjadi tiga kelas: kelas TPA untuk anak-anak, kelas semi dewasa (kelas 4 SD – 1 SMP) dan kelas dewasa (kelas 2 SMP – 3 SMA). Lalu mereka akan buka puasa bersama-sama. Namun dalam sebulan, diperkirakan hanya sekitar 10 kali untuk buka puasa bersama. Rencana anggaran: 10 hari x Rp.10.000/kotak x 120 kotak/hari = Rp.12.000.000,- 3. Bingkisan lebaran untuk fakir miskin dan jama’ah masjid Orang kaya atau pejabat barangkali sering mendapatkan parsel ketika hari raya. Jarang orang miskin yang memperolehnya. Tahun ini kami ingin menggerakkan hal ini di tengah-tengah orang miskin, supaya mereka bisa merasakan hal yang berbeda menjelang hari raya Idul Fithri. Parsel sederhana berisi pakaian muslim, jilbab, kopiah dan makanan ringan direncanakan akan tersajikan untuk mereka. Dan diutamakan yang mendapatkannya adalah orang-orang yang tidak mampu yang rajin ke masjid. Rencana anggaran: 50 parsel x Rp.100.000,- /parsel = Rp.5.000.000,- 4. Beasiswa untuk para santri Darush Sholihin Selama Ramadhan nanti akan diadakan kegiatan pesantren selama sebulan penuh. Bagi santri yang rajin akan diberikan hadiah berupa uang tunai, yang dapat kita sebut beasiswa. Setiap santri akan mendapatkan hadiah tersebut sesuai persentase kehadiran. Jika 100% hadir, akan mendapatkan hadiah Rp.50.000,-. Dan yang mendapatkan rangking tiga besar dalam ujian, akan mendapatkan hadiah pula. Karena di akhir pesantren akan diadakan ujian untuk mengetes tingkat pemahaman santri. Rencana anggaran: 100 santri x Rp.50.000,-/ santri = Rp.5.000.000,- Total anggaran = Rp.52.000.000,- Pesantren Darush Sholihin juga membantu dalam penyaluran: 1. Penyaluran fidyah (Rp.10.000,-/ bungkus) 2. Penyaluran zakat maal 3. Penyaluran sedekah untuk santri dan dakwah Untuk penyaluran zakat dan laporannya, silakan melihat pada link di sini. Silakan baca pula mengenai artikel terkait fidyah di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk empat kegiatan di atas ditambah dengan penyaluran zakat, fidyah dan sedekah, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Buka puasa warga 2. Buka puasa santri 3. Bingkisan lebaran 4. Beasiswa santri 5. Fidyah 6. Zakat maal 7. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#buka puasa. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#fidyah 30 bungkus. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Pemasukan untuk fidyah   23-May Rini Wijayanti 220,000 BSM 22 24-May Ummu Rumaysho 300,000 BSM 30 29-May Achmad Chafizh 100,000 BCA 10 01-Jun Akmiludin 180,000 BNI 18 04-Jun Melia Kusumawati 500,000 BCA 50 11-Jun Ummu Fayz 300,000 BCA 30 18-Jun Wira swasti 300,000 BSM 30 26-Jun Ety Suryani 150,000 BCA 15 28-Jun Erma Budi Meitasari 300,000 BSM 30 07-Jul Ummu Khadijah 300,000 BSM 30 12-Jul Ferza Syamerina 150,000 BNI 15 13-Jul Hadijah 300,000 BNI 30 13-Jul Nursyam bin Hamd 750,000 BSM 75 18-Jul Endi Rahmani 600,000 BNI 60 21-Jul Machfud/ Irwan 1,500,000 BNI 150 24-Jul Nida 200,000 BNI 20 24-Jul Iman 300,000 BNI 30 31-Jul Dwiyanto 290,000 BCA 29 31-Jul Siti Fatimah 300,000 BRI 30 31-Jul Boris Tanesia 300,000 BCA 30 01-Aug Ummu Rumaysho 120,000 BSM 12 02-Aug Indraswari 350,000 BSM 35 03-Aug Utsman (Aria Satria) 300,000 BCA 30 05-Aug Melia Kusumawati 100,000 BCA 10 05-Aug Yanto 220,000 BSM 22 06-Aug Ibu dari Pogung 300,000 tunai 30 08-Aug Fidyah dari YPIA 3,000,000 tunai 300 08-Aug Agung Sleman 300,000 BCA 30 09-Aug Rani 210,000 BCA 21 09-Aug Ahmad 600,000 BCA 60 12-Aug Soenarjo 600,000 BSM 60 12-Aug Ibu Endang Susilowati 400,000 BCA 40 13-Aug Erwin 350,000 BSM 35 14-Aug Tri Cahyaningsih 300,000 BCA 30 14-Aug Rini 150,000 BRI 15 13-Aug Fahmi Fahlevi 600,000 BCA 60 14-Aug Wahid 50,000 BRI 5 15-Aug Hamba Allah 750,000 BSM 75 15-Aug Ummu Syafiqa 30,000 BSM 3 15-Aug Muhammad Hadian Noor 500,000 BNI 50 16-Aug Ummu ‘Aliyah 300,000 BCA 30 16-Aug Tri Tjahyo 300,000 BCA 30 16-Aug Evi Yustini 300,000 BCA 30 16-Aug Yudhia 500,000 BSM 50 17-Aug Ageng Prihatiningsih 300,000 BCA 30 17-Aug Sjamsul Asnam 300,000 BCA 30 18-Aug Rizky 230,000 BRI 23 18-Aug Mala H 450,000 BNI 30 18-Aug Akhmad Baihaki 290,000 BSM 29 18-Aug Endang Nurhayani 262,500 BSM 26 20-Aug P. Syarief 50,000 BCA 5 23-Aug Yayuk bt Soetrisno 400,000 BCA 40 23-Aug Hamba Allah 290,000 BNI 29 26-Aug Arif Usman Hakim 300,000 BCA 30 29-Aug Cahyo 290,000 BRI 29 30-Aug Tony 500,000 BCA 50 04-Sep Ruri Febriyanti 570,000 BRI 57 08-Sep Abu Yahya 120,000 BSM 12 08-Oct Ummu Rumaysho 100,000 BSM 10 Total 2227 Dalam rupiah Rp22,270,000   Pemasukan untuk buka puasa   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa santri 08-Jun Ahda Hardyatmaka R 100,000 BSM buka puasa 13-Jun Eko 100,000 BSM buka puasa 15-Jun Asmiyati 250,000 BCA buka puasa 25 bungkus 20-Jun Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 22-Jun Hamba Allah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun A. Fisdha 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Siti Nurhasanah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa warga 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa santri 29-Jun Jamaah Singapura 960,000 BRI buka puasa 10 hari terakhir Ramadhan 07-Jul Rizal sekeluarga 500,000 BCA buka puasa 07-Jul Abu Kaffah 500,000 BSM buka puasa 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA buka pausa 13-Jul Nursyam bin Hamid 250,000 BSM buka puasa warga 15-Jul Riki Surianto 300,000 BSM buka puasa 15-Jul Dwi Agung 2,000,000 BSM buka puasa 17-Jul Abu Yusuf 250,000 BCA buka puasa warga 20-Jul Hamba Allah 1,000,000 BNI buka puasa 20-Jul Andi 300,000 BCA buka puasa 21-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 21-Jul Machfud/ Irwan 2,000,000 BSM buka puasa 21-Jul Nevi Harlina 200,000 BNI buka puasa 21-Jul Jamaah Cipete 2,000,000 BRI buka puasa 21-Jul Juki (suami/istri) 600,000 BNI buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 22-Jul MI & Klg 2,500,000 BSM buka puasa 22-Jul Asroni 100,000 BSM buka puasa 22-Jul Ariana 1,000,000 BSM buka puasa 22-Jul Cwatulingas 500,001 BRI buka puasa 23-Jul Umat Nabi Muhammad 50,000 BRI buka puasa 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM buka puasa warga 23-Jul Besta 1,000,000 BSM buka puasa 23-Jul Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 23-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 23-Jul Adang Bintaro 2,000,000 BRI buka puasa 23-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 24-Jul Abu Ibrahim Cilacap 500,000 BSM buka puasa bersama santri 24-Jul Hamba Allah 1,000,000 BCA buka puasa warga 24-Jul Abu Akmal 200,000 BSM buka puasa 25-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 25-Jul Adi 500,000 BCA buka puasa 25-Jul Tuti 100,000 BNI buka puasa 25-Jul Alfiyan 200,000 BRI buka puasa santri 25-Jul Tommy 300,000 BSM buka puasa warga 25-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 26-Jul Sidiq Hadi Kuncoro 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Erwin 1,000,000 BNI buka puasa 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa warga 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa santri 26-Jul Ummu Fitholu 300,000 buka puasa 26-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 26-Jul Abu Syifa Asti 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Ica 300,000 BSM buka puasa 27-Jul Hamba Allah 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Kel Besar H TM Usman JKT 200,000 BCA buka puasa 27-Jul Erik WP 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Muhammad 100,000 BCA buka puasa santri 27-Jul Aris 150,000 BRI buka puasa 27-Jul Dhani 1,000,000 BSM buka puasa warga 28-Jul Adinda Meirina Ashita 400,000 BCA buka puasa 28-Jul Arief Pribadi 400,000 BCA buka puasa warga dan santri 28-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 28-Jul Ayu 100,000 BCA buka puasa 28-Jul Anthony 500,000 BCA buka puasa 28-Jul Abdullah 50,000 BCA buka puasa 28-Jul Rudi 310,000 BNI buka puasa warga 28-Jul Ahda Hardyatmaka R 50,000 BSM buka puasa santri 29-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 29-Jul Ifa Nadli 100,000 BRI buka puasa 30-Jul Regina 500,000 BSM buka puasa 30-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 30-Jul Ummu Syafiqa 1,000,000 BSM buka puasa 31-Jul Maria Ulfah 500,000 BSM buka puasa warga 31-Jul Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 31-Jul Agus Sabaruddin/ Soraya 1,000,000 BRI buka puasa 31-Jul Siti Fatimah 200,000 BRI buka puasa 31-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 31-Jul Arief 100,000 BCA buka puasa warga 31-Jul Boris Tanesia 100,000 BCA buka puasa 31-Jul Monita Olivia 500,000 BSM buka puasa warga 01-Aug Sutjipto 400,000 BRI buka puasa warga 01-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 01-Aug Chrisna Budiarna dan Kel Besar 1,000,000 BCA buka puasa 01-Aug Denny Setiarika 750,000 BRI buka puasa 01-Aug Ria 100,000 BNI buka puasa 01-Aug Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 01-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 02-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa 02-Aug Aris 100,000 BRI buka puasa warga miskin 02-Aug Chntya T Watulingas 500,001 BRI buka puasa santri 02-Aug Abu Abdullah 500,000 BCA buka puasa warga santri 03-Aug Abu Fathiyya 500,000 BNI buka puasa 03-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 03-Aug Henri 100,000 BSM buka puasa 03-Aug Abu Fadhil 200,000 BNI buka puasa 03-Aug Abu Fathiyah 500,000 BNI buka puasa 04-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 04-Aug Adit 100,000 BCA buka puasa santri 04-Aug Wahyu 200,000 BNI buka puasa santri 04-Aug Hamba Allah 200,000 BRI buka puasa 04-Aug Diah Rostikasari 500,000 BCA buka puasa 04-Aug Herman 200,000 BNI buka puasa warga 05-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 05-Aug Dody Suherman 1,000,000 BSM buka puasa santri 05-Aug Bu Barkah 1,000,000 BNI buka puasa 05-Aug Yanto 280,000 BSM buka puasa 05-Aug Ilham 1,000,000 BRI buka puasa warga/santri 06-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 06-Aug Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 07-Aug Dhika 200,000 BNI buka puasa santri 07-Aug Merry 50,000 BNI buka puasa 07-Aug Kaum Mukmin 70,000 BRI buka puasa 07-Aug Reni 100,000 BCA buka puasa warga 07-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 08-Aug Edi Subrata 2,500,000 BCA buka puasa 08-Aug Ria 200,000 BNI buka puasa 09-Aug Chandra 100,000 BSM buka puasa 10-Aug Achmad 50,000 BCA buka puasa bersama 10-Aug Agus Harsoyo 1,000,000 BSM buka puasa 10-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa warga 10-Aug Taslim 1,500,000 BCA buka puasa 10-Aug Tutiek Nur 2,000,000 BSM buka puasa 11-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa 11-Aug Feriyanto 3,000,001 BSM buka puasa warga 11-Aug Andhisa dkk 300,000 BRI buka puasa 11-Aug Ayu Ummu Adit 300,000 BCA buka puasa 12-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 13-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 13-Aug Zainab Talaohu 100,000 BNI buka puasa 14-Aug Asdina 150,000 BCA buka puasa 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa warga 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa santri 15-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa/ keperluan I’tikaf 15-Aug Cut Lidya Hilma 100,000 BNI buka puasa santri 16-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 17-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa warga 18-Aug Sisa Dana Buka Puasa 2,700,000 Total 65,880,003 Dana yang sudah diserahkan 17/07/2012 2,500,000 25/07/2012 5,000,000 25/07/2012 3,500,000 25/07/2012 10,000,000 28/07/2012 5,000,000 31/07/2012 1,500,000 31/07/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 01/08/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 05/08/2012 1,000,000 beli teh kotak 20 kardus untuk buka puasa santri 07/08/2012 500,000 buka puasa slembi 08/08/2012 5,000,000 buka puasa Srunggoh dan Imogiri 08/08/2012 130,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 08/08/2012 1,000,000 kambing untuk buka puasa hari terakhir 09/08/2012 500,000 buka puasa pucang 10/08/2012 2,500,000 buka puasa 5 masjid 12/08/2012 10/08/2012 6,000,000 buka puasa akhir ramadhan untk 6 masjid 09/08/2012 100,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 10/08/2012 104,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 12/08/2012 500,000 buka puasa Toboyo 12/08/2012 272,400 beli teh kotak 5 kardus 13/08/2012 500,000 buka puasa Padem 13/08/2012 2,000,000 buka puasa Srunggoh 15/08/2012 88,000 buka puasa santri TPA se Warak 15/08/2012 4,000,000 buka puasa Pucang, Tebu, Wintaos, Mendak 16/08/2012 200,000 buka puasa santri TPA Krambil 16/08/2012 1,000,000 buka puasa Warak 17/08/2012 1,000,000 buka puasa Pertelan 18/08/2012 370,000 buka puasa bersama para pengantar zakat menu bakso 19/08/2012 80,000 mie ayam dengan masyarakat miskin 20/08/2012 131,000 minuman untuk menjamu tamu lebaran Total 54,635,400 Sisa Dana Buka Puasa 11,375,603   Pemasukan beasiswa santri   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI beasiswa santri 01-Jun Marisa 50,000 BCA beasiswa santri 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI beasiswa santri 03-Jul Alief 200,000 BNI beasiswa santri 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM beasiswa santri 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM beasiswa santri 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM beasiswa santri 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA beasiswa santri 02-Aug Chntya T Watulingas 500,000 BRI beasiswa santri 06-Aug Tia 1,000,000 BCA beasiswa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI beasiswa santri 11-Aug Hamba Allah 50,000 BCA beasiswa santri 14-Aug Wir 500,000 BNI beasiswa santri 18-Aug M Faisal Umar 300,000 BSM beasiswa santri 18-Aug Ahmad Ramadhan 100,000 BRI beasiswa santri Total 6,580,000   Pemasukan bingkisan lebaran   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 29-May Estina 234,567 BCA Bingkisan fakir miskin 01-Jun Marisa 50,000 BCA Bingkisan lebaran 05-Jun Romadhona 500,000 BSM Bingkisan lebaran 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI Bingkisan lebaran 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM Bingkisan lebaran 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA Bingkisan lebaran 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM Bingkisan lebaran 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM Bingkisan lebaran 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA Bingkisan lebaran 01-Aug Abu Sa’ad 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Lyza Priutami 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 04-Aug Dhani 500,000 BSM Bingkisan lebaran 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI Bingkisan lebaran 11-Aug Aquajaya 400,000 BCA Bingkisan lebaran 12-Aug Hamba Allah 300,000 BSM Bingkisan lebaran 14-Aug Siti Fatimah 500,000 BRI Bingkisan lebaran 14-Aug Asdina 150,000 BCA Bingkisan lebaran 15-Aug Ummu Syafiqa 400,000 BSM Bingkisan lebaran Esya Fitri 100,000 BSM Total 7,414,567 Indomie, kecap, cake, gula pasir, dll 1,927,600 (keperluan bingkisan lebaran dan doorprize) Sarung Jilbab Koko Pecis Sepatu 480,000 Sarung saphire 600,000 Koko Mirjat 150,000 Koko Ya Akhi 85,000 Buku Sidu (lomba TPA) 100,000 Peralatan lomba TPA 29,000 Sirup, kecap, permen, biskuit, dll 370,800 Uang transport ambil jilbab dll 400,000 Buku Sidu (lomba TPA Krambil) 100,000 Total Pengeluaran 4,242,400 Sisa 3,172,167   Riyadh, KSA, 16 Syawal 1433 H   Pimpinan pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan penyaluran zakat


Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih). Kita telah merasakan bahagia dengan harta yang kita miliki. Namun beda halnya dengan orang yang ekonominya di bawah kita. Merasakan nasi kotak yang disajikan istimewa dengan lauk ayam, mereka begitu girang. Untuk memeriahkan Ramadhan di tengah-tengah warga Gunung Kidul, berikut kami mengajukan ke tengah-tengah pengunjung Rumaysho.com mengenai beberapa kegiatan yang bisa menjadi ladang untuk beramal. 1. Buka puasa bersama warga di beberapa masjid di sekitar Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Kegiatan ini sudah berjalan dua tahun. Tahun ini memasuki tahun ketiga dan mendapat respon baik di masyarakat. Mereka begitu antusias untuk datang ke masjid. Sekitar 10 masjid di tahun telah dijajaki untuk kegiatan ini. Bahkan karena dana buka puasa yang begitu besar, sampai-sampai daerah Imogiri-Bantul dan kaki gunung Merapi-Sleman, juga ikut mendapatkan bantuan dari kegiatan ini. Setiap masjid rata-rata diberikan 100 bungkus nasi kotak berisi lauk ayam dan sambel. Dan juga di beberapa masjid diberikan suguhan teh kotak. Bukan main senangnya orang-orang miskin yang menyantap lezatnya makanan-makanan tersebut. Dan mungkin tahun ini kegiatan ini akan menjalar ke beberapa kampung lainnya yang belum pernah terjamahm dakwah, semoga. Rencana anggaran: 30 hari x Rp.10.000/kotak x 100 kotak/hari = Rp.30.000.000,- 2. Buka puasa bersama para santri Darush Sholihin Tahun ini juga akan diadakan kegiatan pesantren untuk para santri Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya para santri akan mengikuti pelajaran diniyah. Mereka dibagi menjadi tiga kelas: kelas TPA untuk anak-anak, kelas semi dewasa (kelas 4 SD – 1 SMP) dan kelas dewasa (kelas 2 SMP – 3 SMA). Lalu mereka akan buka puasa bersama-sama. Namun dalam sebulan, diperkirakan hanya sekitar 10 kali untuk buka puasa bersama. Rencana anggaran: 10 hari x Rp.10.000/kotak x 120 kotak/hari = Rp.12.000.000,- 3. Bingkisan lebaran untuk fakir miskin dan jama’ah masjid Orang kaya atau pejabat barangkali sering mendapatkan parsel ketika hari raya. Jarang orang miskin yang memperolehnya. Tahun ini kami ingin menggerakkan hal ini di tengah-tengah orang miskin, supaya mereka bisa merasakan hal yang berbeda menjelang hari raya Idul Fithri. Parsel sederhana berisi pakaian muslim, jilbab, kopiah dan makanan ringan direncanakan akan tersajikan untuk mereka. Dan diutamakan yang mendapatkannya adalah orang-orang yang tidak mampu yang rajin ke masjid. Rencana anggaran: 50 parsel x Rp.100.000,- /parsel = Rp.5.000.000,- 4. Beasiswa untuk para santri Darush Sholihin Selama Ramadhan nanti akan diadakan kegiatan pesantren selama sebulan penuh. Bagi santri yang rajin akan diberikan hadiah berupa uang tunai, yang dapat kita sebut beasiswa. Setiap santri akan mendapatkan hadiah tersebut sesuai persentase kehadiran. Jika 100% hadir, akan mendapatkan hadiah Rp.50.000,-. Dan yang mendapatkan rangking tiga besar dalam ujian, akan mendapatkan hadiah pula. Karena di akhir pesantren akan diadakan ujian untuk mengetes tingkat pemahaman santri. Rencana anggaran: 100 santri x Rp.50.000,-/ santri = Rp.5.000.000,- Total anggaran = Rp.52.000.000,- Pesantren Darush Sholihin juga membantu dalam penyaluran: 1. Penyaluran fidyah (Rp.10.000,-/ bungkus) 2. Penyaluran zakat maal 3. Penyaluran sedekah untuk santri dan dakwah Untuk penyaluran zakat dan laporannya, silakan melihat pada link di sini. Silakan baca pula mengenai artikel terkait fidyah di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk empat kegiatan di atas ditambah dengan penyaluran zakat, fidyah dan sedekah, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Buka puasa warga 2. Buka puasa santri 3. Bingkisan lebaran 4. Beasiswa santri 5. Fidyah 6. Zakat maal 7. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#buka puasa. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#fidyah 30 bungkus. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Pemasukan untuk fidyah   23-May Rini Wijayanti 220,000 BSM 22 24-May Ummu Rumaysho 300,000 BSM 30 29-May Achmad Chafizh 100,000 BCA 10 01-Jun Akmiludin 180,000 BNI 18 04-Jun Melia Kusumawati 500,000 BCA 50 11-Jun Ummu Fayz 300,000 BCA 30 18-Jun Wira swasti 300,000 BSM 30 26-Jun Ety Suryani 150,000 BCA 15 28-Jun Erma Budi Meitasari 300,000 BSM 30 07-Jul Ummu Khadijah 300,000 BSM 30 12-Jul Ferza Syamerina 150,000 BNI 15 13-Jul Hadijah 300,000 BNI 30 13-Jul Nursyam bin Hamd 750,000 BSM 75 18-Jul Endi Rahmani 600,000 BNI 60 21-Jul Machfud/ Irwan 1,500,000 BNI 150 24-Jul Nida 200,000 BNI 20 24-Jul Iman 300,000 BNI 30 31-Jul Dwiyanto 290,000 BCA 29 31-Jul Siti Fatimah 300,000 BRI 30 31-Jul Boris Tanesia 300,000 BCA 30 01-Aug Ummu Rumaysho 120,000 BSM 12 02-Aug Indraswari 350,000 BSM 35 03-Aug Utsman (Aria Satria) 300,000 BCA 30 05-Aug Melia Kusumawati 100,000 BCA 10 05-Aug Yanto 220,000 BSM 22 06-Aug Ibu dari Pogung 300,000 tunai 30 08-Aug Fidyah dari YPIA 3,000,000 tunai 300 08-Aug Agung Sleman 300,000 BCA 30 09-Aug Rani 210,000 BCA 21 09-Aug Ahmad 600,000 BCA 60 12-Aug Soenarjo 600,000 BSM 60 12-Aug Ibu Endang Susilowati 400,000 BCA 40 13-Aug Erwin 350,000 BSM 35 14-Aug Tri Cahyaningsih 300,000 BCA 30 14-Aug Rini 150,000 BRI 15 13-Aug Fahmi Fahlevi 600,000 BCA 60 14-Aug Wahid 50,000 BRI 5 15-Aug Hamba Allah 750,000 BSM 75 15-Aug Ummu Syafiqa 30,000 BSM 3 15-Aug Muhammad Hadian Noor 500,000 BNI 50 16-Aug Ummu ‘Aliyah 300,000 BCA 30 16-Aug Tri Tjahyo 300,000 BCA 30 16-Aug Evi Yustini 300,000 BCA 30 16-Aug Yudhia 500,000 BSM 50 17-Aug Ageng Prihatiningsih 300,000 BCA 30 17-Aug Sjamsul Asnam 300,000 BCA 30 18-Aug Rizky 230,000 BRI 23 18-Aug Mala H 450,000 BNI 30 18-Aug Akhmad Baihaki 290,000 BSM 29 18-Aug Endang Nurhayani 262,500 BSM 26 20-Aug P. Syarief 50,000 BCA 5 23-Aug Yayuk bt Soetrisno 400,000 BCA 40 23-Aug Hamba Allah 290,000 BNI 29 26-Aug Arif Usman Hakim 300,000 BCA 30 29-Aug Cahyo 290,000 BRI 29 30-Aug Tony 500,000 BCA 50 04-Sep Ruri Febriyanti 570,000 BRI 57 08-Sep Abu Yahya 120,000 BSM 12 08-Oct Ummu Rumaysho 100,000 BSM 10 Total 2227 Dalam rupiah Rp22,270,000   Pemasukan untuk buka puasa   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa santri 08-Jun Ahda Hardyatmaka R 100,000 BSM buka puasa 13-Jun Eko 100,000 BSM buka puasa 15-Jun Asmiyati 250,000 BCA buka puasa 25 bungkus 20-Jun Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 22-Jun Hamba Allah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun A. Fisdha 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Siti Nurhasanah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa warga 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa santri 29-Jun Jamaah Singapura 960,000 BRI buka puasa 10 hari terakhir Ramadhan 07-Jul Rizal sekeluarga 500,000 BCA buka puasa 07-Jul Abu Kaffah 500,000 BSM buka puasa 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA buka pausa 13-Jul Nursyam bin Hamid 250,000 BSM buka puasa warga 15-Jul Riki Surianto 300,000 BSM buka puasa 15-Jul Dwi Agung 2,000,000 BSM buka puasa 17-Jul Abu Yusuf 250,000 BCA buka puasa warga 20-Jul Hamba Allah 1,000,000 BNI buka puasa 20-Jul Andi 300,000 BCA buka puasa 21-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 21-Jul Machfud/ Irwan 2,000,000 BSM buka puasa 21-Jul Nevi Harlina 200,000 BNI buka puasa 21-Jul Jamaah Cipete 2,000,000 BRI buka puasa 21-Jul Juki (suami/istri) 600,000 BNI buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 22-Jul MI & Klg 2,500,000 BSM buka puasa 22-Jul Asroni 100,000 BSM buka puasa 22-Jul Ariana 1,000,000 BSM buka puasa 22-Jul Cwatulingas 500,001 BRI buka puasa 23-Jul Umat Nabi Muhammad 50,000 BRI buka puasa 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM buka puasa warga 23-Jul Besta 1,000,000 BSM buka puasa 23-Jul Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 23-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 23-Jul Adang Bintaro 2,000,000 BRI buka puasa 23-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 24-Jul Abu Ibrahim Cilacap 500,000 BSM buka puasa bersama santri 24-Jul Hamba Allah 1,000,000 BCA buka puasa warga 24-Jul Abu Akmal 200,000 BSM buka puasa 25-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 25-Jul Adi 500,000 BCA buka puasa 25-Jul Tuti 100,000 BNI buka puasa 25-Jul Alfiyan 200,000 BRI buka puasa santri 25-Jul Tommy 300,000 BSM buka puasa warga 25-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 26-Jul Sidiq Hadi Kuncoro 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Erwin 1,000,000 BNI buka puasa 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa warga 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa santri 26-Jul Ummu Fitholu 300,000 buka puasa 26-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 26-Jul Abu Syifa Asti 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Ica 300,000 BSM buka puasa 27-Jul Hamba Allah 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Kel Besar H TM Usman JKT 200,000 BCA buka puasa 27-Jul Erik WP 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Muhammad 100,000 BCA buka puasa santri 27-Jul Aris 150,000 BRI buka puasa 27-Jul Dhani 1,000,000 BSM buka puasa warga 28-Jul Adinda Meirina Ashita 400,000 BCA buka puasa 28-Jul Arief Pribadi 400,000 BCA buka puasa warga dan santri 28-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 28-Jul Ayu 100,000 BCA buka puasa 28-Jul Anthony 500,000 BCA buka puasa 28-Jul Abdullah 50,000 BCA buka puasa 28-Jul Rudi 310,000 BNI buka puasa warga 28-Jul Ahda Hardyatmaka R 50,000 BSM buka puasa santri 29-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 29-Jul Ifa Nadli 100,000 BRI buka puasa 30-Jul Regina 500,000 BSM buka puasa 30-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 30-Jul Ummu Syafiqa 1,000,000 BSM buka puasa 31-Jul Maria Ulfah 500,000 BSM buka puasa warga 31-Jul Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 31-Jul Agus Sabaruddin/ Soraya 1,000,000 BRI buka puasa 31-Jul Siti Fatimah 200,000 BRI buka puasa 31-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 31-Jul Arief 100,000 BCA buka puasa warga 31-Jul Boris Tanesia 100,000 BCA buka puasa 31-Jul Monita Olivia 500,000 BSM buka puasa warga 01-Aug Sutjipto 400,000 BRI buka puasa warga 01-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 01-Aug Chrisna Budiarna dan Kel Besar 1,000,000 BCA buka puasa 01-Aug Denny Setiarika 750,000 BRI buka puasa 01-Aug Ria 100,000 BNI buka puasa 01-Aug Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 01-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 02-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa 02-Aug Aris 100,000 BRI buka puasa warga miskin 02-Aug Chntya T Watulingas 500,001 BRI buka puasa santri 02-Aug Abu Abdullah 500,000 BCA buka puasa warga santri 03-Aug Abu Fathiyya 500,000 BNI buka puasa 03-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 03-Aug Henri 100,000 BSM buka puasa 03-Aug Abu Fadhil 200,000 BNI buka puasa 03-Aug Abu Fathiyah 500,000 BNI buka puasa 04-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 04-Aug Adit 100,000 BCA buka puasa santri 04-Aug Wahyu 200,000 BNI buka puasa santri 04-Aug Hamba Allah 200,000 BRI buka puasa 04-Aug Diah Rostikasari 500,000 BCA buka puasa 04-Aug Herman 200,000 BNI buka puasa warga 05-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 05-Aug Dody Suherman 1,000,000 BSM buka puasa santri 05-Aug Bu Barkah 1,000,000 BNI buka puasa 05-Aug Yanto 280,000 BSM buka puasa 05-Aug Ilham 1,000,000 BRI buka puasa warga/santri 06-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 06-Aug Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 07-Aug Dhika 200,000 BNI buka puasa santri 07-Aug Merry 50,000 BNI buka puasa 07-Aug Kaum Mukmin 70,000 BRI buka puasa 07-Aug Reni 100,000 BCA buka puasa warga 07-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 08-Aug Edi Subrata 2,500,000 BCA buka puasa 08-Aug Ria 200,000 BNI buka puasa 09-Aug Chandra 100,000 BSM buka puasa 10-Aug Achmad 50,000 BCA buka puasa bersama 10-Aug Agus Harsoyo 1,000,000 BSM buka puasa 10-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa warga 10-Aug Taslim 1,500,000 BCA buka puasa 10-Aug Tutiek Nur 2,000,000 BSM buka puasa 11-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa 11-Aug Feriyanto 3,000,001 BSM buka puasa warga 11-Aug Andhisa dkk 300,000 BRI buka puasa 11-Aug Ayu Ummu Adit 300,000 BCA buka puasa 12-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 13-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 13-Aug Zainab Talaohu 100,000 BNI buka puasa 14-Aug Asdina 150,000 BCA buka puasa 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa warga 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa santri 15-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa/ keperluan I’tikaf 15-Aug Cut Lidya Hilma 100,000 BNI buka puasa santri 16-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 17-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa warga 18-Aug Sisa Dana Buka Puasa 2,700,000 Total 65,880,003 Dana yang sudah diserahkan 17/07/2012 2,500,000 25/07/2012 5,000,000 25/07/2012 3,500,000 25/07/2012 10,000,000 28/07/2012 5,000,000 31/07/2012 1,500,000 31/07/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 01/08/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 05/08/2012 1,000,000 beli teh kotak 20 kardus untuk buka puasa santri 07/08/2012 500,000 buka puasa slembi 08/08/2012 5,000,000 buka puasa Srunggoh dan Imogiri 08/08/2012 130,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 08/08/2012 1,000,000 kambing untuk buka puasa hari terakhir 09/08/2012 500,000 buka puasa pucang 10/08/2012 2,500,000 buka puasa 5 masjid 12/08/2012 10/08/2012 6,000,000 buka puasa akhir ramadhan untk 6 masjid 09/08/2012 100,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 10/08/2012 104,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 12/08/2012 500,000 buka puasa Toboyo 12/08/2012 272,400 beli teh kotak 5 kardus 13/08/2012 500,000 buka puasa Padem 13/08/2012 2,000,000 buka puasa Srunggoh 15/08/2012 88,000 buka puasa santri TPA se Warak 15/08/2012 4,000,000 buka puasa Pucang, Tebu, Wintaos, Mendak 16/08/2012 200,000 buka puasa santri TPA Krambil 16/08/2012 1,000,000 buka puasa Warak 17/08/2012 1,000,000 buka puasa Pertelan 18/08/2012 370,000 buka puasa bersama para pengantar zakat menu bakso 19/08/2012 80,000 mie ayam dengan masyarakat miskin 20/08/2012 131,000 minuman untuk menjamu tamu lebaran Total 54,635,400 Sisa Dana Buka Puasa 11,375,603   Pemasukan beasiswa santri   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI beasiswa santri 01-Jun Marisa 50,000 BCA beasiswa santri 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI beasiswa santri 03-Jul Alief 200,000 BNI beasiswa santri 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM beasiswa santri 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM beasiswa santri 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM beasiswa santri 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA beasiswa santri 02-Aug Chntya T Watulingas 500,000 BRI beasiswa santri 06-Aug Tia 1,000,000 BCA beasiswa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI beasiswa santri 11-Aug Hamba Allah 50,000 BCA beasiswa santri 14-Aug Wir 500,000 BNI beasiswa santri 18-Aug M Faisal Umar 300,000 BSM beasiswa santri 18-Aug Ahmad Ramadhan 100,000 BRI beasiswa santri Total 6,580,000   Pemasukan bingkisan lebaran   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 29-May Estina 234,567 BCA Bingkisan fakir miskin 01-Jun Marisa 50,000 BCA Bingkisan lebaran 05-Jun Romadhona 500,000 BSM Bingkisan lebaran 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI Bingkisan lebaran 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM Bingkisan lebaran 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA Bingkisan lebaran 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM Bingkisan lebaran 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM Bingkisan lebaran 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA Bingkisan lebaran 01-Aug Abu Sa’ad 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Lyza Priutami 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 04-Aug Dhani 500,000 BSM Bingkisan lebaran 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI Bingkisan lebaran 11-Aug Aquajaya 400,000 BCA Bingkisan lebaran 12-Aug Hamba Allah 300,000 BSM Bingkisan lebaran 14-Aug Siti Fatimah 500,000 BRI Bingkisan lebaran 14-Aug Asdina 150,000 BCA Bingkisan lebaran 15-Aug Ummu Syafiqa 400,000 BSM Bingkisan lebaran Esya Fitri 100,000 BSM Total 7,414,567 Indomie, kecap, cake, gula pasir, dll 1,927,600 (keperluan bingkisan lebaran dan doorprize) Sarung Jilbab Koko Pecis Sepatu 480,000 Sarung saphire 600,000 Koko Mirjat 150,000 Koko Ya Akhi 85,000 Buku Sidu (lomba TPA) 100,000 Peralatan lomba TPA 29,000 Sirup, kecap, permen, biskuit, dll 370,800 Uang transport ambil jilbab dll 400,000 Buku Sidu (lomba TPA Krambil) 100,000 Total Pengeluaran 4,242,400 Sisa 3,172,167   Riyadh, KSA, 16 Syawal 1433 H   Pimpinan pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan penyaluran zakat

Perhitungan Zakat Barang Dagangan

Sebelumnya rumaysho.com pernah membahas zakat emas dan perak serta zakat mata uang dan penghasilan. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat yaitu zakat perdagangan. Khusus bagi pelaku bisnis atau para pedagang mesti memahami hal ini. Semoga harta dan bisnis kita semakin barokah dengan memperhatikan zakat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal zakat barang dagangan 2. Syarat zakat barang dagangan 3. Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? 4. Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? 5. Perhitungan zakat barang dagangan Mengenal zakat barang dagangan Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung. Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Kata Ibnul ‘Arobi, { مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ “Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2] Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. … ”[3] Syarat zakat barang dagangan Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau  secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh.[4] Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan[5] karena setiap amalan tergantung niatnya.  Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak itulah yang lebih rendah dan nantinya yang jadi patokan dalam nishob. Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.[6] [7] Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.[8] Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa pedagang boleh memilih dikeluarkan dari barang dagangan ataukah dari nilainya.[9] Adapun Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat.[10] Perhitungan zakat barang dagangan Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**. * dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli. ** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya. Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Contoh: Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut: – Nilai barang dagangan     = Rp.40.000.000 – Uang yang ada                     = Rp.10.000.000 – Piutang                                   = Rp.10.000.000 – Utang                                      = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H) Perhitungan Zakat = (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5% = Rp.40.000.000 x 2,5% = Rp.1.000.000 Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Pahami pembahasan zakat emas dan perak serta zakat mata uang di rumaysho.com. Juga lengkapi dengan pembahasan syarat-syarat zakat. Direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com     [1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat [2] Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1: 469. [3] Majmu’ Al Fatawa, 25: 45. [4] Jika seseorang memiliki 10 kambing jika dijual maka harganya setara dengan 1000 dirham, artinya sudah di atas nishob perak. Maka ada kewajiban zakat untuk kambing tersebut meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Karena yang jadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut. Sebaliknya jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti masuk zakat barang dagangan) dan harganya adalah setara dengan 100 dirham, artinya di bawah nishob perak. Maka saat ini tidak ada zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 140-141). [5] Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan namun hanya untuk digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 141) Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Karena setiap amalan tergantung pada niatnya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 143). [6] Jika barang dagangan misalnya dibeli pada tanggal 1 Jumadal Akhir 1432 H seharga Rp.15 juta. Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000/gram = Rp.2.975.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.500.000. Ini berarti barang dagangan tersebut sudah melebehi nishob dan terkena zakat. Perhitungan haul dihitung dari 1 Jumadal Akhir 1432 H dan pengeluaran zakat adalah satu tahun berikutnya, 1 Jumadal Akhir 1433 H. [7] Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 1: 346-347, Syarhul Mumthi’,  Al Wajiz Al Muqorin, hal. 36-37 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 56-57. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 37-39. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57-58. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 80. Tagspanduan zakat

Perhitungan Zakat Barang Dagangan

Sebelumnya rumaysho.com pernah membahas zakat emas dan perak serta zakat mata uang dan penghasilan. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat yaitu zakat perdagangan. Khusus bagi pelaku bisnis atau para pedagang mesti memahami hal ini. Semoga harta dan bisnis kita semakin barokah dengan memperhatikan zakat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal zakat barang dagangan 2. Syarat zakat barang dagangan 3. Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? 4. Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? 5. Perhitungan zakat barang dagangan Mengenal zakat barang dagangan Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung. Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Kata Ibnul ‘Arobi, { مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ “Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2] Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. … ”[3] Syarat zakat barang dagangan Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau  secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh.[4] Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan[5] karena setiap amalan tergantung niatnya.  Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak itulah yang lebih rendah dan nantinya yang jadi patokan dalam nishob. Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.[6] [7] Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.[8] Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa pedagang boleh memilih dikeluarkan dari barang dagangan ataukah dari nilainya.[9] Adapun Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat.[10] Perhitungan zakat barang dagangan Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**. * dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli. ** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya. Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Contoh: Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut: – Nilai barang dagangan     = Rp.40.000.000 – Uang yang ada                     = Rp.10.000.000 – Piutang                                   = Rp.10.000.000 – Utang                                      = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H) Perhitungan Zakat = (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5% = Rp.40.000.000 x 2,5% = Rp.1.000.000 Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Pahami pembahasan zakat emas dan perak serta zakat mata uang di rumaysho.com. Juga lengkapi dengan pembahasan syarat-syarat zakat. Direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com     [1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat [2] Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1: 469. [3] Majmu’ Al Fatawa, 25: 45. [4] Jika seseorang memiliki 10 kambing jika dijual maka harganya setara dengan 1000 dirham, artinya sudah di atas nishob perak. Maka ada kewajiban zakat untuk kambing tersebut meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Karena yang jadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut. Sebaliknya jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti masuk zakat barang dagangan) dan harganya adalah setara dengan 100 dirham, artinya di bawah nishob perak. Maka saat ini tidak ada zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 140-141). [5] Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan namun hanya untuk digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 141) Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Karena setiap amalan tergantung pada niatnya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 143). [6] Jika barang dagangan misalnya dibeli pada tanggal 1 Jumadal Akhir 1432 H seharga Rp.15 juta. Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000/gram = Rp.2.975.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.500.000. Ini berarti barang dagangan tersebut sudah melebehi nishob dan terkena zakat. Perhitungan haul dihitung dari 1 Jumadal Akhir 1432 H dan pengeluaran zakat adalah satu tahun berikutnya, 1 Jumadal Akhir 1433 H. [7] Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 1: 346-347, Syarhul Mumthi’,  Al Wajiz Al Muqorin, hal. 36-37 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 56-57. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 37-39. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57-58. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 80. Tagspanduan zakat
Sebelumnya rumaysho.com pernah membahas zakat emas dan perak serta zakat mata uang dan penghasilan. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat yaitu zakat perdagangan. Khusus bagi pelaku bisnis atau para pedagang mesti memahami hal ini. Semoga harta dan bisnis kita semakin barokah dengan memperhatikan zakat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal zakat barang dagangan 2. Syarat zakat barang dagangan 3. Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? 4. Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? 5. Perhitungan zakat barang dagangan Mengenal zakat barang dagangan Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung. Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Kata Ibnul ‘Arobi, { مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ “Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2] Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. … ”[3] Syarat zakat barang dagangan Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau  secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh.[4] Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan[5] karena setiap amalan tergantung niatnya.  Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak itulah yang lebih rendah dan nantinya yang jadi patokan dalam nishob. Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.[6] [7] Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.[8] Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa pedagang boleh memilih dikeluarkan dari barang dagangan ataukah dari nilainya.[9] Adapun Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat.[10] Perhitungan zakat barang dagangan Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**. * dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli. ** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya. Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Contoh: Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut: – Nilai barang dagangan     = Rp.40.000.000 – Uang yang ada                     = Rp.10.000.000 – Piutang                                   = Rp.10.000.000 – Utang                                      = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H) Perhitungan Zakat = (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5% = Rp.40.000.000 x 2,5% = Rp.1.000.000 Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Pahami pembahasan zakat emas dan perak serta zakat mata uang di rumaysho.com. Juga lengkapi dengan pembahasan syarat-syarat zakat. Direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com     [1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat [2] Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1: 469. [3] Majmu’ Al Fatawa, 25: 45. [4] Jika seseorang memiliki 10 kambing jika dijual maka harganya setara dengan 1000 dirham, artinya sudah di atas nishob perak. Maka ada kewajiban zakat untuk kambing tersebut meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Karena yang jadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut. Sebaliknya jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti masuk zakat barang dagangan) dan harganya adalah setara dengan 100 dirham, artinya di bawah nishob perak. Maka saat ini tidak ada zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 140-141). [5] Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan namun hanya untuk digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 141) Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Karena setiap amalan tergantung pada niatnya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 143). [6] Jika barang dagangan misalnya dibeli pada tanggal 1 Jumadal Akhir 1432 H seharga Rp.15 juta. Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000/gram = Rp.2.975.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.500.000. Ini berarti barang dagangan tersebut sudah melebehi nishob dan terkena zakat. Perhitungan haul dihitung dari 1 Jumadal Akhir 1432 H dan pengeluaran zakat adalah satu tahun berikutnya, 1 Jumadal Akhir 1433 H. [7] Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 1: 346-347, Syarhul Mumthi’,  Al Wajiz Al Muqorin, hal. 36-37 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 56-57. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 37-39. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57-58. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 80. Tagspanduan zakat


Sebelumnya rumaysho.com pernah membahas zakat emas dan perak serta zakat mata uang dan penghasilan. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat yaitu zakat perdagangan. Khusus bagi pelaku bisnis atau para pedagang mesti memahami hal ini. Semoga harta dan bisnis kita semakin barokah dengan memperhatikan zakat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal zakat barang dagangan 2. Syarat zakat barang dagangan 3. Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? 4. Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? 5. Perhitungan zakat barang dagangan Mengenal zakat barang dagangan Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung. Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Kata Ibnul ‘Arobi, { مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ “Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2] Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. … ”[3] Syarat zakat barang dagangan Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau  secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh.[4] Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan[5] karena setiap amalan tergantung niatnya.  Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak itulah yang lebih rendah dan nantinya yang jadi patokan dalam nishob. Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.[6] [7] Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.[8] Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa pedagang boleh memilih dikeluarkan dari barang dagangan ataukah dari nilainya.[9] Adapun Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat.[10] Perhitungan zakat barang dagangan Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**. * dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli. ** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya. Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Contoh: Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut: – Nilai barang dagangan     = Rp.40.000.000 – Uang yang ada                     = Rp.10.000.000 – Piutang                                   = Rp.10.000.000 – Utang                                      = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H) Perhitungan Zakat = (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5% = Rp.40.000.000 x 2,5% = Rp.1.000.000 Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Pahami pembahasan zakat emas dan perak serta zakat mata uang di rumaysho.com. Juga lengkapi dengan pembahasan syarat-syarat zakat. Direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com     [1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat [2] Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1: 469. [3] Majmu’ Al Fatawa, 25: 45. [4] Jika seseorang memiliki 10 kambing jika dijual maka harganya setara dengan 1000 dirham, artinya sudah di atas nishob perak. Maka ada kewajiban zakat untuk kambing tersebut meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Karena yang jadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut. Sebaliknya jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti masuk zakat barang dagangan) dan harganya adalah setara dengan 100 dirham, artinya di bawah nishob perak. Maka saat ini tidak ada zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 140-141). [5] Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan namun hanya untuk digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 141) Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Karena setiap amalan tergantung pada niatnya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 143). [6] Jika barang dagangan misalnya dibeli pada tanggal 1 Jumadal Akhir 1432 H seharga Rp.15 juta. Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000/gram = Rp.2.975.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.500.000. Ini berarti barang dagangan tersebut sudah melebehi nishob dan terkena zakat. Perhitungan haul dihitung dari 1 Jumadal Akhir 1432 H dan pengeluaran zakat adalah satu tahun berikutnya, 1 Jumadal Akhir 1433 H. [7] Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 1: 346-347, Syarhul Mumthi’,  Al Wajiz Al Muqorin, hal. 36-37 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 56-57. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 37-39. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57-58. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 80. Tagspanduan zakat

Puasa Khusus di Bulan Rajab

Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab. Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428). Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud. Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja. Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwa yang sama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan  palsu (maudhu’). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail (shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440). Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini. Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dhoif dan Palsu Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Referensi: Al Manar Al Munif fish Shohih wadh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul Atsar, cetakan pertama, 1423 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394. Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga, 1430 H. Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Majmu’ Al Fatawa, Taqiyuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab

Puasa Khusus di Bulan Rajab

Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab. Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428). Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud. Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja. Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwa yang sama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan  palsu (maudhu’). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail (shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440). Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini. Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dhoif dan Palsu Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Referensi: Al Manar Al Munif fish Shohih wadh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul Atsar, cetakan pertama, 1423 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394. Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga, 1430 H. Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Majmu’ Al Fatawa, Taqiyuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab
Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab. Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428). Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud. Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja. Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwa yang sama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan  palsu (maudhu’). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail (shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440). Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini. Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dhoif dan Palsu Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Referensi: Al Manar Al Munif fish Shohih wadh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul Atsar, cetakan pertama, 1423 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394. Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga, 1430 H. Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Majmu’ Al Fatawa, Taqiyuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab


Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab. Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428). Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud. Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja. Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwa yang sama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan  palsu (maudhu’). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail (shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440). Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini. Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dhoif dan Palsu Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Referensi: Al Manar Al Munif fish Shohih wadh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul Atsar, cetakan pertama, 1423 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394. Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga, 1430 H. Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Majmu’ Al Fatawa, Taqiyuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab

Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru

Talak ada dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan di sini. Namun ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan dicicil dalam dua serial insya Allah. Mengenal Talak Ba-in Talak bai-in adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang telah ditalak. Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar). Pertama: Talak ba-in shugro (kecil) Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru. Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru. Talak jenis ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka suami masih punya dua kesempatan talak lagi. Jika istri menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa ‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus? Jawabnya, tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata, هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى “Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).”[1] Kapan jatuh talak ba-in shugro? Pertama: Talak sebelum disetubuhi. Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Perceraian dengan jalan khulu’. Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru. Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor (bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada bahasan mendatang. Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain. Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara mantan istri dan suami kedua. Jika sudah terjadi perceraian, baru ia halal kembali bagi suami pertama. Itulah yang akan dibahas rumaysho.com pada risalah talak selanjutnya, bi idznillah. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Baca bahasan ‘iddah dan rujuk di rumaysho.com: @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com [1] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam musnadnya dan juga terdapat jalur dalam Al Baihaqi (7: 364). Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Tagstalak

Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru

Talak ada dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan di sini. Namun ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan dicicil dalam dua serial insya Allah. Mengenal Talak Ba-in Talak bai-in adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang telah ditalak. Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar). Pertama: Talak ba-in shugro (kecil) Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru. Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru. Talak jenis ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka suami masih punya dua kesempatan talak lagi. Jika istri menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa ‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus? Jawabnya, tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata, هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى “Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).”[1] Kapan jatuh talak ba-in shugro? Pertama: Talak sebelum disetubuhi. Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Perceraian dengan jalan khulu’. Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru. Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor (bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada bahasan mendatang. Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain. Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara mantan istri dan suami kedua. Jika sudah terjadi perceraian, baru ia halal kembali bagi suami pertama. Itulah yang akan dibahas rumaysho.com pada risalah talak selanjutnya, bi idznillah. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Baca bahasan ‘iddah dan rujuk di rumaysho.com: @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com [1] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam musnadnya dan juga terdapat jalur dalam Al Baihaqi (7: 364). Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Tagstalak
Talak ada dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan di sini. Namun ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan dicicil dalam dua serial insya Allah. Mengenal Talak Ba-in Talak bai-in adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang telah ditalak. Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar). Pertama: Talak ba-in shugro (kecil) Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru. Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru. Talak jenis ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka suami masih punya dua kesempatan talak lagi. Jika istri menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa ‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus? Jawabnya, tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata, هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى “Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).”[1] Kapan jatuh talak ba-in shugro? Pertama: Talak sebelum disetubuhi. Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Perceraian dengan jalan khulu’. Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru. Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor (bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada bahasan mendatang. Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain. Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara mantan istri dan suami kedua. Jika sudah terjadi perceraian, baru ia halal kembali bagi suami pertama. Itulah yang akan dibahas rumaysho.com pada risalah talak selanjutnya, bi idznillah. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Baca bahasan ‘iddah dan rujuk di rumaysho.com: @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com [1] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam musnadnya dan juga terdapat jalur dalam Al Baihaqi (7: 364). Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Tagstalak


Talak ada dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan di sini. Namun ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan dicicil dalam dua serial insya Allah. Mengenal Talak Ba-in Talak bai-in adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang telah ditalak. Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar). Pertama: Talak ba-in shugro (kecil) Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru. Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru. Talak jenis ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka suami masih punya dua kesempatan talak lagi. Jika istri menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa ‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus? Jawabnya, tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata, هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى “Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).”[1] Kapan jatuh talak ba-in shugro? Pertama: Talak sebelum disetubuhi. Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Perceraian dengan jalan khulu’. Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru. Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor (bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada bahasan mendatang. Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain. Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara mantan istri dan suami kedua. Jika sudah terjadi perceraian, baru ia halal kembali bagi suami pertama. Itulah yang akan dibahas rumaysho.com pada risalah talak selanjutnya, bi idznillah. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Baca bahasan ‘iddah dan rujuk di rumaysho.com: @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com [1] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam musnadnya dan juga terdapat jalur dalam Al Baihaqi (7: 364). Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Tagstalak

Imam Syafi’i dalam Membagi Waktu Malam

Inilah contoh yang baik dari seorang imam yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita. Beliau memberi contoh bagaimana dalam membagi waktu malam untuk ibadah, belajar dan istirahat. Beliau tidak habiskan sia-sia untuk tidur saja. Juga bukan menghabiskan waktu malamnya dengan begadang sia-sia sebagaimana dilakukan oleh sebagian kita. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (10: 35) menyebutkan, محمد بن بشر العكري وغيره: حدثنا الربيع بن سليمان قال: كان الشافعي قد جزأ الليل، فثلثه الاول يكتب، والثاني يصلي، والثالث ينام قلت: أفعاله الثلاثة عبادة بالنية. Muhammad bin Basyr Al ‘Akri dan selainnya berkata, telah bercerita pada kami Ar Robi’ bin Sulaiman, ia  berkata, “Imam Syafi’i membagi waktu malamnya menjadi tiga: sepertiga malam pertama untuk menulis, sepertiga malam kedua untuk shalat (malam) dan sepertiga malam terakhir untuk tidur”. Imam Adz Dzahabi menyebutkan, “Tiga aktivitas beliau ini diniatkan untuk ibadah.” Banyak membaca kisah ulama semakin membuat kita istiqomah dan semangat dalam amalan. Memang benar kata Imam Abu Hanifah, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlak luhur mereka.”[1] Ya Allah, teruslah berilah kami kemudahan untuk istiqomah dalam ilmu, amal dan dakwah serta berilah kami kekuatan untuk semakin dekat dengan-Mu. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Ulama Membagi Waktu? Kiat Manajemen Waktu (Bag. 1) [1] Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam Tagssahur

Imam Syafi’i dalam Membagi Waktu Malam

Inilah contoh yang baik dari seorang imam yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita. Beliau memberi contoh bagaimana dalam membagi waktu malam untuk ibadah, belajar dan istirahat. Beliau tidak habiskan sia-sia untuk tidur saja. Juga bukan menghabiskan waktu malamnya dengan begadang sia-sia sebagaimana dilakukan oleh sebagian kita. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (10: 35) menyebutkan, محمد بن بشر العكري وغيره: حدثنا الربيع بن سليمان قال: كان الشافعي قد جزأ الليل، فثلثه الاول يكتب، والثاني يصلي، والثالث ينام قلت: أفعاله الثلاثة عبادة بالنية. Muhammad bin Basyr Al ‘Akri dan selainnya berkata, telah bercerita pada kami Ar Robi’ bin Sulaiman, ia  berkata, “Imam Syafi’i membagi waktu malamnya menjadi tiga: sepertiga malam pertama untuk menulis, sepertiga malam kedua untuk shalat (malam) dan sepertiga malam terakhir untuk tidur”. Imam Adz Dzahabi menyebutkan, “Tiga aktivitas beliau ini diniatkan untuk ibadah.” Banyak membaca kisah ulama semakin membuat kita istiqomah dan semangat dalam amalan. Memang benar kata Imam Abu Hanifah, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlak luhur mereka.”[1] Ya Allah, teruslah berilah kami kemudahan untuk istiqomah dalam ilmu, amal dan dakwah serta berilah kami kekuatan untuk semakin dekat dengan-Mu. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Ulama Membagi Waktu? Kiat Manajemen Waktu (Bag. 1) [1] Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam Tagssahur
Inilah contoh yang baik dari seorang imam yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita. Beliau memberi contoh bagaimana dalam membagi waktu malam untuk ibadah, belajar dan istirahat. Beliau tidak habiskan sia-sia untuk tidur saja. Juga bukan menghabiskan waktu malamnya dengan begadang sia-sia sebagaimana dilakukan oleh sebagian kita. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (10: 35) menyebutkan, محمد بن بشر العكري وغيره: حدثنا الربيع بن سليمان قال: كان الشافعي قد جزأ الليل، فثلثه الاول يكتب، والثاني يصلي، والثالث ينام قلت: أفعاله الثلاثة عبادة بالنية. Muhammad bin Basyr Al ‘Akri dan selainnya berkata, telah bercerita pada kami Ar Robi’ bin Sulaiman, ia  berkata, “Imam Syafi’i membagi waktu malamnya menjadi tiga: sepertiga malam pertama untuk menulis, sepertiga malam kedua untuk shalat (malam) dan sepertiga malam terakhir untuk tidur”. Imam Adz Dzahabi menyebutkan, “Tiga aktivitas beliau ini diniatkan untuk ibadah.” Banyak membaca kisah ulama semakin membuat kita istiqomah dan semangat dalam amalan. Memang benar kata Imam Abu Hanifah, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlak luhur mereka.”[1] Ya Allah, teruslah berilah kami kemudahan untuk istiqomah dalam ilmu, amal dan dakwah serta berilah kami kekuatan untuk semakin dekat dengan-Mu. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Ulama Membagi Waktu? Kiat Manajemen Waktu (Bag. 1) [1] Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam Tagssahur


Inilah contoh yang baik dari seorang imam yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita. Beliau memberi contoh bagaimana dalam membagi waktu malam untuk ibadah, belajar dan istirahat. Beliau tidak habiskan sia-sia untuk tidur saja. Juga bukan menghabiskan waktu malamnya dengan begadang sia-sia sebagaimana dilakukan oleh sebagian kita. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (10: 35) menyebutkan, محمد بن بشر العكري وغيره: حدثنا الربيع بن سليمان قال: كان الشافعي قد جزأ الليل، فثلثه الاول يكتب، والثاني يصلي، والثالث ينام قلت: أفعاله الثلاثة عبادة بالنية. Muhammad bin Basyr Al ‘Akri dan selainnya berkata, telah bercerita pada kami Ar Robi’ bin Sulaiman, ia  berkata, “Imam Syafi’i membagi waktu malamnya menjadi tiga: sepertiga malam pertama untuk menulis, sepertiga malam kedua untuk shalat (malam) dan sepertiga malam terakhir untuk tidur”. Imam Adz Dzahabi menyebutkan, “Tiga aktivitas beliau ini diniatkan untuk ibadah.” Banyak membaca kisah ulama semakin membuat kita istiqomah dan semangat dalam amalan. Memang benar kata Imam Abu Hanifah, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlak luhur mereka.”[1] Ya Allah, teruslah berilah kami kemudahan untuk istiqomah dalam ilmu, amal dan dakwah serta berilah kami kekuatan untuk semakin dekat dengan-Mu. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Ulama Membagi Waktu? Kiat Manajemen Waktu (Bag. 1) [1] Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam Tagssahur
Prev     Next