Golongan Penerima Zakat (2)

Amil zakat adalah salah satu yang berhak penerima zakat. Namun kadang amil zakat disalahpahami. Padahal ada kriteria khusus dalam Islam mengenai amil. Pada kesempatan kali ini, rumaysho.com akan membahas 3 golongan yang berhak menerima zakat sebagai kelanjutan dari bahasan sebelumnya, yaitu amil zakat, muallaf dan pembebasan budak. Golongan ketiga: amil zakat Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[1] Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[2] Siapakah Amil Zakat? Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Berapa besar zakat yang diberikan kepada ‘amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.”[8] Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya). Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir. Contoh dari kalangan muslim: Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”[9] Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam. Contoh dari kalangan kafir: Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam. Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[10] Adapun memberikan zakat bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam. Golongan kelima: pembebasan budak Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[11] Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua.[12] Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin.[13] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320. [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. [8] Syarhul Mumti’, 6: 226. [9] Syarhul Mumti’, 6: 227. [10] Lihat Al Mughni, 7: 319. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320. [12] Syarhul Mumti’, 6: 229. [13] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 229-230. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat

Golongan Penerima Zakat (2)

Amil zakat adalah salah satu yang berhak penerima zakat. Namun kadang amil zakat disalahpahami. Padahal ada kriteria khusus dalam Islam mengenai amil. Pada kesempatan kali ini, rumaysho.com akan membahas 3 golongan yang berhak menerima zakat sebagai kelanjutan dari bahasan sebelumnya, yaitu amil zakat, muallaf dan pembebasan budak. Golongan ketiga: amil zakat Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[1] Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[2] Siapakah Amil Zakat? Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Berapa besar zakat yang diberikan kepada ‘amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.”[8] Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya). Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir. Contoh dari kalangan muslim: Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”[9] Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam. Contoh dari kalangan kafir: Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam. Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[10] Adapun memberikan zakat bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam. Golongan kelima: pembebasan budak Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[11] Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua.[12] Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin.[13] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320. [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. [8] Syarhul Mumti’, 6: 226. [9] Syarhul Mumti’, 6: 227. [10] Lihat Al Mughni, 7: 319. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320. [12] Syarhul Mumti’, 6: 229. [13] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 229-230. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat
Amil zakat adalah salah satu yang berhak penerima zakat. Namun kadang amil zakat disalahpahami. Padahal ada kriteria khusus dalam Islam mengenai amil. Pada kesempatan kali ini, rumaysho.com akan membahas 3 golongan yang berhak menerima zakat sebagai kelanjutan dari bahasan sebelumnya, yaitu amil zakat, muallaf dan pembebasan budak. Golongan ketiga: amil zakat Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[1] Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[2] Siapakah Amil Zakat? Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Berapa besar zakat yang diberikan kepada ‘amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.”[8] Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya). Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir. Contoh dari kalangan muslim: Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”[9] Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam. Contoh dari kalangan kafir: Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam. Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[10] Adapun memberikan zakat bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam. Golongan kelima: pembebasan budak Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[11] Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua.[12] Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin.[13] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320. [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. [8] Syarhul Mumti’, 6: 226. [9] Syarhul Mumti’, 6: 227. [10] Lihat Al Mughni, 7: 319. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320. [12] Syarhul Mumti’, 6: 229. [13] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 229-230. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat


Amil zakat adalah salah satu yang berhak penerima zakat. Namun kadang amil zakat disalahpahami. Padahal ada kriteria khusus dalam Islam mengenai amil. Pada kesempatan kali ini, rumaysho.com akan membahas 3 golongan yang berhak menerima zakat sebagai kelanjutan dari bahasan sebelumnya, yaitu amil zakat, muallaf dan pembebasan budak. Golongan ketiga: amil zakat Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[1] Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[2] Siapakah Amil Zakat? Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Berapa besar zakat yang diberikan kepada ‘amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.”[8] Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya). Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir. Contoh dari kalangan muslim: Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”[9] Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam. Contoh dari kalangan kafir: Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam. Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[10] Adapun memberikan zakat bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam. Golongan kelima: pembebasan budak Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[11] Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua.[12] Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin.[13] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320. [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. [8] Syarhul Mumti’, 6: 226. [9] Syarhul Mumti’, 6: 227. [10] Lihat Al Mughni, 7: 319. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320. [12] Syarhul Mumti’, 6: 229. [13] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 229-230. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat

Panduan Ringkas Ilmu Waris

Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if). Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq. Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat. Ahli waris dari laki-laki ada 10: Anak laki-laki Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah Ayah Kakek dan seterusnya ke atas Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan) Paman Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh Suami Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan Ahlis waris dari perempuan ada 7: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah Ibu Nenek dan seterusnya ke atas Saudara perempuan Istri Bekas budak perempuan yang dimerdekakan Hak waris yang tidak bisa gugur: Suami dan istri Ayah dan ibu Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan) Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh: Budak laki-laki maupun perempuan Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar) Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad) Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab) Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris Orang yang murtad Berbeda agama   ‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh. Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat: Anak laki-laki Anak dari anak laki-laki (cucu) Ayah Kakek Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman Anak paman (sepupu) Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan     Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk ashabul furudh: 1/2 1/4 1/8 2/3 1/3 1/6 Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) Saudara perempuan seayah dan seibu Saudara perempuan seayah Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua: Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8: –          Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat: Dua anak perempuan atau lebih Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih Dua saudara perempuan seayah atau lebih Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua: Ibu jika si mayit tidak dihajb Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan  yang seibu Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh: Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan Nenek ketika tidak ada ibu Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu Ayah jika ada anak atau cucu Kakek jika tidak ada ayah Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu Hajb atau penghalang dalam waris: Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki  seayah dan seibu Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi). Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang: Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.   Contoh soal 1: Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu. Sisa 7/8 untuk anak laki-laki. Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 8 Istri 1/8 1 Anak laki-laki sisa 7 Cucu perempuan – –   Contoh soal 2: Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah. Jawab: Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Anak perempuan 1/2 3 Ayah 1/6 + sisa 3   Contoh soal 3: Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit). Jawab: Suami: 1/4 Anak perempuan: 1/2 Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6 Cicit: sisanya = 1/12 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 12 Suami 1/4 3 Anak perempuan 1/2 6 Anak perempuan dari anak laki-laki 1/6 2 Cicit sisa 1   Contoh soal 4: Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman. Jawab: Ibu: 1/3 Saudara kandung wanita: 1/2 Paman: sisa = 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/3 2 Saudara kandung wanita 1/2 3 Paman sisa 1   Contoh soal 5: Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki Jawab: Ibu: 1/6 Ayah: 1/6 Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki) Anak laki-laki: sisa Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/6 1 Ayah 1/6 1 Anak laki-laki sisa 4 Saudara kandung laki-laki – –   Contoh soal 6: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek. Jawab: Ayah: 1/6 Dua anak laki-laki: sisa Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Nenek: 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Nenek 1/6 1 2 anak laki-laki sisa 4 Cucu – – Kakek – –   Contoh soal 7: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Ayah: 1/6 Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah) Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa Anak perempuan: separuh dari laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Kakek – – Anak perempuan dari anak laki-laki – – Anak laki-laki 2/3 10/3 Anak perempuan 1/3 5/3   Contoh soal 8: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu. Jawab: Anak perempuan: 1/2 Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan) Saudara perempuan seayah: sisa Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah) Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 2 Anak perempuan 1/2 1 Saudara laki-laki seibu – – Saudara perempuan seayah sisa 1 Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah – –   Semoga sajian sederhana ilmu waris ini bermanfaat.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca artikel Prioritas dalam Penyaluran Harta Peninggalan Si Mayit di sini.   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. Fathul Qoribul Mujib fii Syarhi Alfazhi At Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi (Ibnul Ghorobiliy), terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, malam Jum’at penuh berkah, 17 Rajab 1433 H www.rumaysho.com

Panduan Ringkas Ilmu Waris

Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if). Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq. Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat. Ahli waris dari laki-laki ada 10: Anak laki-laki Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah Ayah Kakek dan seterusnya ke atas Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan) Paman Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh Suami Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan Ahlis waris dari perempuan ada 7: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah Ibu Nenek dan seterusnya ke atas Saudara perempuan Istri Bekas budak perempuan yang dimerdekakan Hak waris yang tidak bisa gugur: Suami dan istri Ayah dan ibu Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan) Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh: Budak laki-laki maupun perempuan Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar) Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad) Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab) Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris Orang yang murtad Berbeda agama   ‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh. Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat: Anak laki-laki Anak dari anak laki-laki (cucu) Ayah Kakek Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman Anak paman (sepupu) Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan     Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk ashabul furudh: 1/2 1/4 1/8 2/3 1/3 1/6 Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) Saudara perempuan seayah dan seibu Saudara perempuan seayah Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua: Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8: –          Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat: Dua anak perempuan atau lebih Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih Dua saudara perempuan seayah atau lebih Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua: Ibu jika si mayit tidak dihajb Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan  yang seibu Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh: Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan Nenek ketika tidak ada ibu Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu Ayah jika ada anak atau cucu Kakek jika tidak ada ayah Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu Hajb atau penghalang dalam waris: Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki  seayah dan seibu Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi). Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang: Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.   Contoh soal 1: Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu. Sisa 7/8 untuk anak laki-laki. Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 8 Istri 1/8 1 Anak laki-laki sisa 7 Cucu perempuan – –   Contoh soal 2: Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah. Jawab: Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Anak perempuan 1/2 3 Ayah 1/6 + sisa 3   Contoh soal 3: Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit). Jawab: Suami: 1/4 Anak perempuan: 1/2 Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6 Cicit: sisanya = 1/12 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 12 Suami 1/4 3 Anak perempuan 1/2 6 Anak perempuan dari anak laki-laki 1/6 2 Cicit sisa 1   Contoh soal 4: Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman. Jawab: Ibu: 1/3 Saudara kandung wanita: 1/2 Paman: sisa = 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/3 2 Saudara kandung wanita 1/2 3 Paman sisa 1   Contoh soal 5: Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki Jawab: Ibu: 1/6 Ayah: 1/6 Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki) Anak laki-laki: sisa Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/6 1 Ayah 1/6 1 Anak laki-laki sisa 4 Saudara kandung laki-laki – –   Contoh soal 6: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek. Jawab: Ayah: 1/6 Dua anak laki-laki: sisa Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Nenek: 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Nenek 1/6 1 2 anak laki-laki sisa 4 Cucu – – Kakek – –   Contoh soal 7: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Ayah: 1/6 Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah) Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa Anak perempuan: separuh dari laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Kakek – – Anak perempuan dari anak laki-laki – – Anak laki-laki 2/3 10/3 Anak perempuan 1/3 5/3   Contoh soal 8: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu. Jawab: Anak perempuan: 1/2 Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan) Saudara perempuan seayah: sisa Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah) Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 2 Anak perempuan 1/2 1 Saudara laki-laki seibu – – Saudara perempuan seayah sisa 1 Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah – –   Semoga sajian sederhana ilmu waris ini bermanfaat.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca artikel Prioritas dalam Penyaluran Harta Peninggalan Si Mayit di sini.   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. Fathul Qoribul Mujib fii Syarhi Alfazhi At Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi (Ibnul Ghorobiliy), terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, malam Jum’at penuh berkah, 17 Rajab 1433 H www.rumaysho.com
Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if). Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq. Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat. Ahli waris dari laki-laki ada 10: Anak laki-laki Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah Ayah Kakek dan seterusnya ke atas Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan) Paman Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh Suami Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan Ahlis waris dari perempuan ada 7: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah Ibu Nenek dan seterusnya ke atas Saudara perempuan Istri Bekas budak perempuan yang dimerdekakan Hak waris yang tidak bisa gugur: Suami dan istri Ayah dan ibu Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan) Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh: Budak laki-laki maupun perempuan Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar) Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad) Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab) Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris Orang yang murtad Berbeda agama   ‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh. Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat: Anak laki-laki Anak dari anak laki-laki (cucu) Ayah Kakek Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman Anak paman (sepupu) Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan     Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk ashabul furudh: 1/2 1/4 1/8 2/3 1/3 1/6 Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) Saudara perempuan seayah dan seibu Saudara perempuan seayah Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua: Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8: –          Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat: Dua anak perempuan atau lebih Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih Dua saudara perempuan seayah atau lebih Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua: Ibu jika si mayit tidak dihajb Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan  yang seibu Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh: Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan Nenek ketika tidak ada ibu Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu Ayah jika ada anak atau cucu Kakek jika tidak ada ayah Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu Hajb atau penghalang dalam waris: Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki  seayah dan seibu Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi). Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang: Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.   Contoh soal 1: Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu. Sisa 7/8 untuk anak laki-laki. Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 8 Istri 1/8 1 Anak laki-laki sisa 7 Cucu perempuan – –   Contoh soal 2: Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah. Jawab: Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Anak perempuan 1/2 3 Ayah 1/6 + sisa 3   Contoh soal 3: Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit). Jawab: Suami: 1/4 Anak perempuan: 1/2 Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6 Cicit: sisanya = 1/12 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 12 Suami 1/4 3 Anak perempuan 1/2 6 Anak perempuan dari anak laki-laki 1/6 2 Cicit sisa 1   Contoh soal 4: Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman. Jawab: Ibu: 1/3 Saudara kandung wanita: 1/2 Paman: sisa = 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/3 2 Saudara kandung wanita 1/2 3 Paman sisa 1   Contoh soal 5: Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki Jawab: Ibu: 1/6 Ayah: 1/6 Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki) Anak laki-laki: sisa Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/6 1 Ayah 1/6 1 Anak laki-laki sisa 4 Saudara kandung laki-laki – –   Contoh soal 6: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek. Jawab: Ayah: 1/6 Dua anak laki-laki: sisa Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Nenek: 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Nenek 1/6 1 2 anak laki-laki sisa 4 Cucu – – Kakek – –   Contoh soal 7: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Ayah: 1/6 Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah) Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa Anak perempuan: separuh dari laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Kakek – – Anak perempuan dari anak laki-laki – – Anak laki-laki 2/3 10/3 Anak perempuan 1/3 5/3   Contoh soal 8: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu. Jawab: Anak perempuan: 1/2 Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan) Saudara perempuan seayah: sisa Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah) Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 2 Anak perempuan 1/2 1 Saudara laki-laki seibu – – Saudara perempuan seayah sisa 1 Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah – –   Semoga sajian sederhana ilmu waris ini bermanfaat.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca artikel Prioritas dalam Penyaluran Harta Peninggalan Si Mayit di sini.   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. Fathul Qoribul Mujib fii Syarhi Alfazhi At Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi (Ibnul Ghorobiliy), terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, malam Jum’at penuh berkah, 17 Rajab 1433 H www.rumaysho.com


Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if). Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq. Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat. Ahli waris dari laki-laki ada 10: Anak laki-laki Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah Ayah Kakek dan seterusnya ke atas Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan) Paman Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh Suami Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan Ahlis waris dari perempuan ada 7: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah Ibu Nenek dan seterusnya ke atas Saudara perempuan Istri Bekas budak perempuan yang dimerdekakan Hak waris yang tidak bisa gugur: Suami dan istri Ayah dan ibu Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan) Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh: Budak laki-laki maupun perempuan Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar) Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad) Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab) Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris Orang yang murtad Berbeda agama   ‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh. Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat: Anak laki-laki Anak dari anak laki-laki (cucu) Ayah Kakek Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman Anak paman (sepupu) Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan     Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk ashabul furudh: 1/2 1/4 1/8 2/3 1/3 1/6 Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) Saudara perempuan seayah dan seibu Saudara perempuan seayah Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua: Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8: –          Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat: Dua anak perempuan atau lebih Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih Dua saudara perempuan seayah atau lebih Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua: Ibu jika si mayit tidak dihajb Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan  yang seibu Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh: Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan Nenek ketika tidak ada ibu Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu Ayah jika ada anak atau cucu Kakek jika tidak ada ayah Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu Hajb atau penghalang dalam waris: Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki  seayah dan seibu Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi). Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang: Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.   Contoh soal 1: Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu. Sisa 7/8 untuk anak laki-laki. Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 8 Istri 1/8 1 Anak laki-laki sisa 7 Cucu perempuan – –   Contoh soal 2: Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah. Jawab: Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Anak perempuan 1/2 3 Ayah 1/6 + sisa 3   Contoh soal 3: Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit). Jawab: Suami: 1/4 Anak perempuan: 1/2 Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6 Cicit: sisanya = 1/12 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 12 Suami 1/4 3 Anak perempuan 1/2 6 Anak perempuan dari anak laki-laki 1/6 2 Cicit sisa 1   Contoh soal 4: Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman. Jawab: Ibu: 1/3 Saudara kandung wanita: 1/2 Paman: sisa = 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/3 2 Saudara kandung wanita 1/2 3 Paman sisa 1   Contoh soal 5: Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki Jawab: Ibu: 1/6 Ayah: 1/6 Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki) Anak laki-laki: sisa Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/6 1 Ayah 1/6 1 Anak laki-laki sisa 4 Saudara kandung laki-laki – –   Contoh soal 6: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek. Jawab: Ayah: 1/6 Dua anak laki-laki: sisa Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Nenek: 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Nenek 1/6 1 2 anak laki-laki sisa 4 Cucu – – Kakek – –   Contoh soal 7: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Ayah: 1/6 Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah) Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa Anak perempuan: separuh dari laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Kakek – – Anak perempuan dari anak laki-laki – – Anak laki-laki 2/3 10/3 Anak perempuan 1/3 5/3   Contoh soal 8: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu. Jawab: Anak perempuan: 1/2 Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan) Saudara perempuan seayah: sisa Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah) Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 2 Anak perempuan 1/2 1 Saudara laki-laki seibu – – Saudara perempuan seayah sisa 1 Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah – –   Semoga sajian sederhana ilmu waris ini bermanfaat.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca artikel Prioritas dalam Penyaluran Harta Peninggalan Si Mayit di sini.   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. Fathul Qoribul Mujib fii Syarhi Alfazhi At Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi (Ibnul Ghorobiliy), terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, malam Jum’at penuh berkah, 17 Rajab 1433 H www.rumaysho.com

Golongan Penerima Zakat (1)

Setelah kita mengetahui beberapa kewajiban zakat dan kapan waktu  penunaiannya. Saat ini rumaysho.com akan menyajikan bahasan beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Kita akan memulai dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Tulisan ini akan menyebutkan beberapa kriteria fakir dan miskin. Juga ada keterangan, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang mampu bekerja atau orang kaya. Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin. Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2] Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, “Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar 5000 riyal (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun 4000 riyal (Rp.10 jt), sedankan kebutuhannya dalam setahun 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”[4] Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[5] Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat? Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka  ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[6] Apa standar kecukupan? Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Kecukupan yang dimaksud bukan hanya kecukupan individu, bahkan termasuk pula kecukupan orang yang ditanggung nafkahnya. Kebutuhan yang menjadi standar kecukupan bukan hanya makan, minum, tempat tinggal, pakaian, bahkan termasuk pula kebutuhan biologis, yaitu menikah. Jika seseorang butuh akan nikah dan ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, akan tetapi ia tidak memiliki sesuatu sebagai maharnya, maka ia boleh diberikan zakat untuk maksud tersebut walaupun jumlahnya banyak.  Begitu pula bagi seorang penuntut ilmu, jika ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, tempat tinggal dan pakaian, namun ia sebagai penuntut ilmu butuh akan berbagai buku, maka ia juga boleh diberi zakat untuk keperluan buku yang ia butuhkan.”[8] Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah? Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[9] Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ “Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[10] Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin? Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat. Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[11] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313. [4] Syarhul Mumti’, 6: 220. [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313-314. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316. [8] Syarhul Mumti’, 6: 221. [9] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [10] HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2: 164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1: 132. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat

Golongan Penerima Zakat (1)

Setelah kita mengetahui beberapa kewajiban zakat dan kapan waktu  penunaiannya. Saat ini rumaysho.com akan menyajikan bahasan beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Kita akan memulai dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Tulisan ini akan menyebutkan beberapa kriteria fakir dan miskin. Juga ada keterangan, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang mampu bekerja atau orang kaya. Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin. Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2] Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, “Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar 5000 riyal (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun 4000 riyal (Rp.10 jt), sedankan kebutuhannya dalam setahun 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”[4] Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[5] Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat? Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka  ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[6] Apa standar kecukupan? Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Kecukupan yang dimaksud bukan hanya kecukupan individu, bahkan termasuk pula kecukupan orang yang ditanggung nafkahnya. Kebutuhan yang menjadi standar kecukupan bukan hanya makan, minum, tempat tinggal, pakaian, bahkan termasuk pula kebutuhan biologis, yaitu menikah. Jika seseorang butuh akan nikah dan ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, akan tetapi ia tidak memiliki sesuatu sebagai maharnya, maka ia boleh diberikan zakat untuk maksud tersebut walaupun jumlahnya banyak.  Begitu pula bagi seorang penuntut ilmu, jika ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, tempat tinggal dan pakaian, namun ia sebagai penuntut ilmu butuh akan berbagai buku, maka ia juga boleh diberi zakat untuk keperluan buku yang ia butuhkan.”[8] Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah? Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[9] Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ “Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[10] Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin? Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat. Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[11] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313. [4] Syarhul Mumti’, 6: 220. [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313-314. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316. [8] Syarhul Mumti’, 6: 221. [9] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [10] HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2: 164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1: 132. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat
Setelah kita mengetahui beberapa kewajiban zakat dan kapan waktu  penunaiannya. Saat ini rumaysho.com akan menyajikan bahasan beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Kita akan memulai dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Tulisan ini akan menyebutkan beberapa kriteria fakir dan miskin. Juga ada keterangan, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang mampu bekerja atau orang kaya. Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin. Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2] Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, “Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar 5000 riyal (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun 4000 riyal (Rp.10 jt), sedankan kebutuhannya dalam setahun 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”[4] Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[5] Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat? Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka  ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[6] Apa standar kecukupan? Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Kecukupan yang dimaksud bukan hanya kecukupan individu, bahkan termasuk pula kecukupan orang yang ditanggung nafkahnya. Kebutuhan yang menjadi standar kecukupan bukan hanya makan, minum, tempat tinggal, pakaian, bahkan termasuk pula kebutuhan biologis, yaitu menikah. Jika seseorang butuh akan nikah dan ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, akan tetapi ia tidak memiliki sesuatu sebagai maharnya, maka ia boleh diberikan zakat untuk maksud tersebut walaupun jumlahnya banyak.  Begitu pula bagi seorang penuntut ilmu, jika ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, tempat tinggal dan pakaian, namun ia sebagai penuntut ilmu butuh akan berbagai buku, maka ia juga boleh diberi zakat untuk keperluan buku yang ia butuhkan.”[8] Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah? Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[9] Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ “Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[10] Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin? Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat. Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[11] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313. [4] Syarhul Mumti’, 6: 220. [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313-314. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316. [8] Syarhul Mumti’, 6: 221. [9] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [10] HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2: 164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1: 132. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat


Setelah kita mengetahui beberapa kewajiban zakat dan kapan waktu  penunaiannya. Saat ini rumaysho.com akan menyajikan bahasan beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Kita akan memulai dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Tulisan ini akan menyebutkan beberapa kriteria fakir dan miskin. Juga ada keterangan, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang mampu bekerja atau orang kaya. Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin. Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2] Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, “Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar 5000 riyal (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun 4000 riyal (Rp.10 jt), sedankan kebutuhannya dalam setahun 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”[4] Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[5] Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat? Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka  ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[6] Apa standar kecukupan? Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Kecukupan yang dimaksud bukan hanya kecukupan individu, bahkan termasuk pula kecukupan orang yang ditanggung nafkahnya. Kebutuhan yang menjadi standar kecukupan bukan hanya makan, minum, tempat tinggal, pakaian, bahkan termasuk pula kebutuhan biologis, yaitu menikah. Jika seseorang butuh akan nikah dan ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, akan tetapi ia tidak memiliki sesuatu sebagai maharnya, maka ia boleh diberikan zakat untuk maksud tersebut walaupun jumlahnya banyak.  Begitu pula bagi seorang penuntut ilmu, jika ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, tempat tinggal dan pakaian, namun ia sebagai penuntut ilmu butuh akan berbagai buku, maka ia juga boleh diberi zakat untuk keperluan buku yang ia butuhkan.”[8] Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah? Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[9] Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ “Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[10] Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin? Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat. Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[11] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313. [4] Syarhul Mumti’, 6: 220. [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313-314. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316. [8] Syarhul Mumti’, 6: 221. [9] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [10] HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2: 164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1: 132. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat

Mengeluarkan Zakat Lebih Awal dari Waktunya

Sebagaimana telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati ketika telah mencapai haul. Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan zakat) mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan boleh dinilai lebih kuat. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama salaf. Beberapa dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul: Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al ‘Abbas bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al ‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.”[2] Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul”[3], hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Dan sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Dan tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena asalnya tidak sama. Dan juga shalat memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan.[4] Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishob secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako [1] HR. Abu Daud no. 1624, Tirmidzi no. 678, Ibnu Majah no. 1795 dan Ahmad 1: 104. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] HR. Al Baihaqi 4: 111. [3] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 64-65. Tagspanduan zakat

Mengeluarkan Zakat Lebih Awal dari Waktunya

Sebagaimana telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati ketika telah mencapai haul. Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan zakat) mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan boleh dinilai lebih kuat. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama salaf. Beberapa dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul: Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al ‘Abbas bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al ‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.”[2] Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul”[3], hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Dan sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Dan tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena asalnya tidak sama. Dan juga shalat memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan.[4] Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishob secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako [1] HR. Abu Daud no. 1624, Tirmidzi no. 678, Ibnu Majah no. 1795 dan Ahmad 1: 104. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] HR. Al Baihaqi 4: 111. [3] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 64-65. Tagspanduan zakat
Sebagaimana telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati ketika telah mencapai haul. Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan zakat) mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan boleh dinilai lebih kuat. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama salaf. Beberapa dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul: Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al ‘Abbas bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al ‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.”[2] Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul”[3], hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Dan sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Dan tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena asalnya tidak sama. Dan juga shalat memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan.[4] Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishob secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako [1] HR. Abu Daud no. 1624, Tirmidzi no. 678, Ibnu Majah no. 1795 dan Ahmad 1: 104. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] HR. Al Baihaqi 4: 111. [3] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 64-65. Tagspanduan zakat


Sebagaimana telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati ketika telah mencapai haul. Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan zakat) mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan boleh dinilai lebih kuat. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama salaf. Beberapa dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul: Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al ‘Abbas bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al ‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.”[2] Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul”[3], hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Dan sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Dan tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena asalnya tidak sama. Dan juga shalat memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan.[4] Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishob secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako [1] HR. Abu Daud no. 1624, Tirmidzi no. 678, Ibnu Majah no. 1795 dan Ahmad 1: 104. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] HR. Al Baihaqi 4: 111. [3] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 64-65. Tagspanduan zakat

Istighosah Demi Terlepas dari Bala Bencana

Kita sering mendengar kata istighosah. Gampangnya, istighosah adalah meminta pertolongan agar dihilangkan atau terlepas dari bala bencana. Istighosah berisi do’a permintaan pada Allah, itulah yang diperintahkan. Jika istighosah ditujukan pada makhluk yang ia mampu memenuhinya adalah boleh. Yang bermasalah adalah jika istighosah tersebut ditujukan pada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dipenuhi oleh Allah. Yang disebutkan terakhir ini termasuk syirik bahkan syirik akbar. Ditambah lagi istighosah sering ditambah dengan tumbal atau sesaji yang ini ditujukan pada penjaga laut atau penjaga kaki gunung. Inilah tradisi yang masih laris manis di masyarakat kita yang tidak jauh dari kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Memahami Istighosah 2. Istighosah adalah Ibadah 3. Kapan Istighosah Termasuk Syirik? 4. Tradisi Istighosah Disertai Tumbal 5. Basmi Kesyirikan Memahami Istighosah Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).”[1] Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan.[2] Istighosah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan istighosah (meminta dihilangkan bencana).[3] Istighosah adalah Ibadah Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan berdo’a kepada selain Allah dan termasuk syirik yang menafikan tauhid.”[4] Syaikh Sholih Al Fauzan berkata mengenai ayat 107 bahwa do’a dan ibadah lainnya hanya boleh ditujukan pada Allah dan do’a yang ditujukan pada selain-Nya termasuk kesyirikan karena tidak dapat mendatangkan manfaat dan menolak bahaya.[5] Ayat di atas menunjukkan pula bahwa pada hakekatnya, setiap bencana dan musibah yang menghilangkan adalah Allah semata. Jika ada suatu perkara bisa dihilangkan oleh makhluk dalam perkara yang ia mampu, maka itu hanyalah sebab. Namun hakekatnya Allah  yang menakdirkan itu semua dengan izin-Nya.[6] Sehingga jika seseorang menujukan satu amalan kepada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dilakukan oleh Allah, maka itu termasuk kesyirikan. Mayoritas orang yang melakukan istighosah dan do’a adalah dalam rangka meminta rizki. Dan rizki adalah sesuatu yang diberi atau dihadiahi. Di dalamnya termasuk kesehatan, keselamatan, harta, makanan, tempat tinggal, hewan tunggangan, dan segala hal yang dibutuhkan oleh seseorang.[7] Dalam meminta rizki, kita diperintahkan untuk berharap pada Allah saja sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ لَكُمْ رِزْقًا فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nyalah kamu akan dikembalikan.” (QS. Al ‘Ankabut: 17). Syaikh Muhammad At Tamimi menyebutkan dalam kitab tauhid tentang fawaid dari ayat ini di mana beliau berkata, “Meminta rizki tidak boleh ditujukan selain pada Allah semata. Sebagaimana meminta surga tidak boleh meminta kecuali dari-Nya.” Orang-orang yang berdo’a termasuk di dalamnya istighosah disebut orang yang sesat sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ (5) وَإِذَا حُشِرَ النَّاسُ كَانُوا لَهُمْ أَعْدَاءً وَكَانُوا بِعِبَادَتِهِمْ كَافِرِينَ (6) “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru (berdo’a pada) sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka?” Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat) niscaya sembahan-sembahan itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka.”  (QS. Al Ahqaf: 5-6). Yang dimaksud “sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya” bukanlah berhala. Karena yang digunakan kata “مَنْ”, maka yang dimaksud adalah orang berakal. Sehingga yang dimaksud adalah mayit dan bukan berhala. Jadi ayat ini dimaksudkan bahwa orang yang berdo’a pada selain Allah (termasuk istighosah), maka ia benar-benar sesat dan tidak ada yang lebih sesat darinya.[8] Yang bisa mengabulkan do’a ketika seseorang dalam kesulitan (baca: istighosah) hanyalah Allah semata. Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An Naml: 62). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika selain Allah tidak bisa mengabulkan do’a hingga hari kiamat, bagaimana mungkin engkau menjadikan selain Allah sebagai tempat untuk berisitghosah?” Sehingga sungguh batil ketergantungan para hamba selain Allah ini dengan sesembahan-sesembahan mereka.”[9] Masih banyak ayat-ayat yang semisal di atas. Intinya, ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa istoghosah kepada selain Allah termasuk bagian dari do’a.  Sedangkan do’a adalah ibadah. Begitu pula istighosah adalah ibadah. Dan memalingkan ibadah kepada selain Allah termasuk kekufuran dan syirik.[10] Kapan Istighosah Termasuk Syirik? Sebagaimana telah dipahami bahwa istighosah adalah meminta pertolongan agar terhindar dari kesulitan, maka tidak boleh hal ini ditujukan selain pada Allah terkhusus pada hal-hal yang hanya mampu dilakukan oleh Allah semata. Karena istighosah bisa saja diminta dari makhluk yang mampu memenuhinya. Syaikh Sholih Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Sebagian ulama memberikan ketentuan kapan istighosah termasuk syirik akbar, yaitu ketika istighosah ditujukan pada makhluk yang mereka sebenarnya tidak mampu memenuhinya. Sebagian lagi berkata bahwa istighosah adalah meminta pertolongan dihilangkan bencana pada makhluk pada perkara yang tidak dimampui selain Allah. Pendapat terakhir, itulah yang lebih tepat.”[11] Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang meminta tolong pada orang lain ketika ia akan tenggelam dan ini termasuk istighosah, maka ketika orang yang dimintai tolong tidak mampu menolong, itu belum tentu termasuk syirik akbar. Karena istighosah yang termasuk syirik akbar adalah meminta tolong pada makhluk pada perkara yang tidak dimampui selain Allah. Sedangkan menolong orang yang tenggelam mampu dilakukan oleh makhluk, namun ada yang tidak bisa memenuhinya. Sehingga kapan istighosah dikatakan syirik akbar sangat baik jika yang jadi pegangan adalah kriteria kedua sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh di atas. Istighosah termasuk syirik akbar jika permintaan tolong tersebut ditujukan pada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dipenuhi oleh Allah, tidak yang lainnya.[12] Tradisi Istighosah Disertai Tumbal Jelas sekali jika istighosah dilakukan dengan meminta pada penjaga laut atau penjaga gunung agar terlepas dari bencana dinilai sebagai kesyirikan bahkan syirik akbar. Namun istighosah yang dilakukan saat ini kadang terlihat islami karena dilakukan dengan berdo’a meminta pada Allah. Akan tetapi sayangnya ritual istighosah diikuti dengan kesyirikan seperti disertai dengan ritual tumbal kepada penjaga kaki gunung. Sebagai contoh adalah apa yang terjadi di kaki Gunung Merapi berikut ini: Suharno, pemimpin ritual, kepada tim CyberNews, Selasa (15/3), mengungkapkan, “Ini adalah ritual pertama yang dilakukan warga Srumbung. Selain itu akan dilakukan juga istighosah di lereng merapi, sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar kami diberi kekuatan dan keselamatan dalam menghadapi cobaan dan musibah panjang ini” Dalam ritual tersebut juga diikuti penanaman dua pasang kepala kerbau jantan dan betina sebagai tumbal kepada Merapi yang dilakukan di Jurang Jero, yang berjarak 40 km dari puncak Merapi. Ritual tersebut, dijelaskan Suharno, sebagai bentuk komunikasi dan hubungan antara manusia dengan alam. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978). Dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam” (QS. Al An’am: 162). Yang dimaksud nusuk adalah sembelihan dan dalam ayat ini digandengkan dengan perkara shalat. Sebagaimana seseorang tidak boleh shalat kepada selain Allah, begitu pula dalam hal menyembelih. Dalam ayat lain disebutkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (menyembelihlah)” (QS. Al Kautsar: 2). Menyembelih dalam ayat ini digandengkan dengan shalat. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyembelih adalah suatu ibadah dan seseorang tidak boleh beribadah pada jin atau setan, walaupun dinyatakan hal itu akan mendatangkan manfaat, atau menolak bahaya. Ini adalah keyakinan batil dan termasuk syirik kepada Allah, serta termasuk meminta tolong pada setan. Lihat bahasan: Jembatan Ambruk karena Tidak Ada Tumbal. Basmi Kesyirikan Perlu kita sadari bahwa kesyirikan masih laris manis di negeri kita. Tugas kita sebagai generasi muda untuk memberantas tradisi tersebut dengan mendakwahkannya lewat cara yang santun dan lemah lembut. Dan tentu saja hal ini butuh ilmu tentang tauhid dan perlu ada kesabaran untuk mendakwahinya. Dakwah tentu saja tidak bisa mengubah keadaan masyarakat dalam waktu semalam, namun butuh bertahap dan butuh akan kesabaran yang besar. Bahaya syirik tetap harus terus kita terangkan pada masyarakat. Di antaranya syirik bisa menghapus amalan kebaikan seorang muslim sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). Kaum muslimin perlu diberikan penerangan bahwa sebenarnya bukan dengan memberikan tumbal atau sesajen pada penjaga gunung atau penjaga laut yang bisa membuat bencana itu reda atau hilang. Karena syirik adalah sebab utama yang mendatangkan murka dan siksa Allah, serta menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Bagaimana kita mau lepas dari bencana sedangkan yang kita lakukan mendatangkan murka-Nya? Lihat bahasan: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik. Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk terus dapat mentauhidkan-Nya, menjauhkan kita dari segala macam kesyirikan serta semoga semakin hidup generasi-generasi dengan akidah yang kokoh dan yang berpegang dengan cara beragama yang diajarkan salafush sholih. Wallahu waliyyut taufiq was  sadaad. Diselesaikan berkat taufik dari Allah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15/07/1433 H www.rumaysho.com Referensi: Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul ‘Ashimah. At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan kedua, 1433 H. Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid,  Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [1] Majmu’ Al Fatawa, 1: 101. [2] Fathul Majid, hal. 179 dan At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, hal. 175. [3] Lihat Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 113. [4] Idem. [5] Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 115. [6] At Tamhid, hal. 180. [7] At Tamhid, hal. 181. [8] At Tamhid, hal. 182. [9] Al Qoulul Mufid, 1: 275. [10] Lihat At Tamhid, hal. 185. [11] At Tamhid, hal. 175. [12] Lihat idem.

Istighosah Demi Terlepas dari Bala Bencana

Kita sering mendengar kata istighosah. Gampangnya, istighosah adalah meminta pertolongan agar dihilangkan atau terlepas dari bala bencana. Istighosah berisi do’a permintaan pada Allah, itulah yang diperintahkan. Jika istighosah ditujukan pada makhluk yang ia mampu memenuhinya adalah boleh. Yang bermasalah adalah jika istighosah tersebut ditujukan pada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dipenuhi oleh Allah. Yang disebutkan terakhir ini termasuk syirik bahkan syirik akbar. Ditambah lagi istighosah sering ditambah dengan tumbal atau sesaji yang ini ditujukan pada penjaga laut atau penjaga kaki gunung. Inilah tradisi yang masih laris manis di masyarakat kita yang tidak jauh dari kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Memahami Istighosah 2. Istighosah adalah Ibadah 3. Kapan Istighosah Termasuk Syirik? 4. Tradisi Istighosah Disertai Tumbal 5. Basmi Kesyirikan Memahami Istighosah Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).”[1] Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan.[2] Istighosah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan istighosah (meminta dihilangkan bencana).[3] Istighosah adalah Ibadah Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan berdo’a kepada selain Allah dan termasuk syirik yang menafikan tauhid.”[4] Syaikh Sholih Al Fauzan berkata mengenai ayat 107 bahwa do’a dan ibadah lainnya hanya boleh ditujukan pada Allah dan do’a yang ditujukan pada selain-Nya termasuk kesyirikan karena tidak dapat mendatangkan manfaat dan menolak bahaya.[5] Ayat di atas menunjukkan pula bahwa pada hakekatnya, setiap bencana dan musibah yang menghilangkan adalah Allah semata. Jika ada suatu perkara bisa dihilangkan oleh makhluk dalam perkara yang ia mampu, maka itu hanyalah sebab. Namun hakekatnya Allah  yang menakdirkan itu semua dengan izin-Nya.[6] Sehingga jika seseorang menujukan satu amalan kepada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dilakukan oleh Allah, maka itu termasuk kesyirikan. Mayoritas orang yang melakukan istighosah dan do’a adalah dalam rangka meminta rizki. Dan rizki adalah sesuatu yang diberi atau dihadiahi. Di dalamnya termasuk kesehatan, keselamatan, harta, makanan, tempat tinggal, hewan tunggangan, dan segala hal yang dibutuhkan oleh seseorang.[7] Dalam meminta rizki, kita diperintahkan untuk berharap pada Allah saja sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ لَكُمْ رِزْقًا فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nyalah kamu akan dikembalikan.” (QS. Al ‘Ankabut: 17). Syaikh Muhammad At Tamimi menyebutkan dalam kitab tauhid tentang fawaid dari ayat ini di mana beliau berkata, “Meminta rizki tidak boleh ditujukan selain pada Allah semata. Sebagaimana meminta surga tidak boleh meminta kecuali dari-Nya.” Orang-orang yang berdo’a termasuk di dalamnya istighosah disebut orang yang sesat sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ (5) وَإِذَا حُشِرَ النَّاسُ كَانُوا لَهُمْ أَعْدَاءً وَكَانُوا بِعِبَادَتِهِمْ كَافِرِينَ (6) “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru (berdo’a pada) sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka?” Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat) niscaya sembahan-sembahan itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka.”  (QS. Al Ahqaf: 5-6). Yang dimaksud “sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya” bukanlah berhala. Karena yang digunakan kata “مَنْ”, maka yang dimaksud adalah orang berakal. Sehingga yang dimaksud adalah mayit dan bukan berhala. Jadi ayat ini dimaksudkan bahwa orang yang berdo’a pada selain Allah (termasuk istighosah), maka ia benar-benar sesat dan tidak ada yang lebih sesat darinya.[8] Yang bisa mengabulkan do’a ketika seseorang dalam kesulitan (baca: istighosah) hanyalah Allah semata. Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An Naml: 62). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika selain Allah tidak bisa mengabulkan do’a hingga hari kiamat, bagaimana mungkin engkau menjadikan selain Allah sebagai tempat untuk berisitghosah?” Sehingga sungguh batil ketergantungan para hamba selain Allah ini dengan sesembahan-sesembahan mereka.”[9] Masih banyak ayat-ayat yang semisal di atas. Intinya, ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa istoghosah kepada selain Allah termasuk bagian dari do’a.  Sedangkan do’a adalah ibadah. Begitu pula istighosah adalah ibadah. Dan memalingkan ibadah kepada selain Allah termasuk kekufuran dan syirik.[10] Kapan Istighosah Termasuk Syirik? Sebagaimana telah dipahami bahwa istighosah adalah meminta pertolongan agar terhindar dari kesulitan, maka tidak boleh hal ini ditujukan selain pada Allah terkhusus pada hal-hal yang hanya mampu dilakukan oleh Allah semata. Karena istighosah bisa saja diminta dari makhluk yang mampu memenuhinya. Syaikh Sholih Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Sebagian ulama memberikan ketentuan kapan istighosah termasuk syirik akbar, yaitu ketika istighosah ditujukan pada makhluk yang mereka sebenarnya tidak mampu memenuhinya. Sebagian lagi berkata bahwa istighosah adalah meminta pertolongan dihilangkan bencana pada makhluk pada perkara yang tidak dimampui selain Allah. Pendapat terakhir, itulah yang lebih tepat.”[11] Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang meminta tolong pada orang lain ketika ia akan tenggelam dan ini termasuk istighosah, maka ketika orang yang dimintai tolong tidak mampu menolong, itu belum tentu termasuk syirik akbar. Karena istighosah yang termasuk syirik akbar adalah meminta tolong pada makhluk pada perkara yang tidak dimampui selain Allah. Sedangkan menolong orang yang tenggelam mampu dilakukan oleh makhluk, namun ada yang tidak bisa memenuhinya. Sehingga kapan istighosah dikatakan syirik akbar sangat baik jika yang jadi pegangan adalah kriteria kedua sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh di atas. Istighosah termasuk syirik akbar jika permintaan tolong tersebut ditujukan pada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dipenuhi oleh Allah, tidak yang lainnya.[12] Tradisi Istighosah Disertai Tumbal Jelas sekali jika istighosah dilakukan dengan meminta pada penjaga laut atau penjaga gunung agar terlepas dari bencana dinilai sebagai kesyirikan bahkan syirik akbar. Namun istighosah yang dilakukan saat ini kadang terlihat islami karena dilakukan dengan berdo’a meminta pada Allah. Akan tetapi sayangnya ritual istighosah diikuti dengan kesyirikan seperti disertai dengan ritual tumbal kepada penjaga kaki gunung. Sebagai contoh adalah apa yang terjadi di kaki Gunung Merapi berikut ini: Suharno, pemimpin ritual, kepada tim CyberNews, Selasa (15/3), mengungkapkan, “Ini adalah ritual pertama yang dilakukan warga Srumbung. Selain itu akan dilakukan juga istighosah di lereng merapi, sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar kami diberi kekuatan dan keselamatan dalam menghadapi cobaan dan musibah panjang ini” Dalam ritual tersebut juga diikuti penanaman dua pasang kepala kerbau jantan dan betina sebagai tumbal kepada Merapi yang dilakukan di Jurang Jero, yang berjarak 40 km dari puncak Merapi. Ritual tersebut, dijelaskan Suharno, sebagai bentuk komunikasi dan hubungan antara manusia dengan alam. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978). Dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam” (QS. Al An’am: 162). Yang dimaksud nusuk adalah sembelihan dan dalam ayat ini digandengkan dengan perkara shalat. Sebagaimana seseorang tidak boleh shalat kepada selain Allah, begitu pula dalam hal menyembelih. Dalam ayat lain disebutkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (menyembelihlah)” (QS. Al Kautsar: 2). Menyembelih dalam ayat ini digandengkan dengan shalat. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyembelih adalah suatu ibadah dan seseorang tidak boleh beribadah pada jin atau setan, walaupun dinyatakan hal itu akan mendatangkan manfaat, atau menolak bahaya. Ini adalah keyakinan batil dan termasuk syirik kepada Allah, serta termasuk meminta tolong pada setan. Lihat bahasan: Jembatan Ambruk karena Tidak Ada Tumbal. Basmi Kesyirikan Perlu kita sadari bahwa kesyirikan masih laris manis di negeri kita. Tugas kita sebagai generasi muda untuk memberantas tradisi tersebut dengan mendakwahkannya lewat cara yang santun dan lemah lembut. Dan tentu saja hal ini butuh ilmu tentang tauhid dan perlu ada kesabaran untuk mendakwahinya. Dakwah tentu saja tidak bisa mengubah keadaan masyarakat dalam waktu semalam, namun butuh bertahap dan butuh akan kesabaran yang besar. Bahaya syirik tetap harus terus kita terangkan pada masyarakat. Di antaranya syirik bisa menghapus amalan kebaikan seorang muslim sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). Kaum muslimin perlu diberikan penerangan bahwa sebenarnya bukan dengan memberikan tumbal atau sesajen pada penjaga gunung atau penjaga laut yang bisa membuat bencana itu reda atau hilang. Karena syirik adalah sebab utama yang mendatangkan murka dan siksa Allah, serta menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Bagaimana kita mau lepas dari bencana sedangkan yang kita lakukan mendatangkan murka-Nya? Lihat bahasan: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik. Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk terus dapat mentauhidkan-Nya, menjauhkan kita dari segala macam kesyirikan serta semoga semakin hidup generasi-generasi dengan akidah yang kokoh dan yang berpegang dengan cara beragama yang diajarkan salafush sholih. Wallahu waliyyut taufiq was  sadaad. Diselesaikan berkat taufik dari Allah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15/07/1433 H www.rumaysho.com Referensi: Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul ‘Ashimah. At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan kedua, 1433 H. Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid,  Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [1] Majmu’ Al Fatawa, 1: 101. [2] Fathul Majid, hal. 179 dan At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, hal. 175. [3] Lihat Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 113. [4] Idem. [5] Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 115. [6] At Tamhid, hal. 180. [7] At Tamhid, hal. 181. [8] At Tamhid, hal. 182. [9] Al Qoulul Mufid, 1: 275. [10] Lihat At Tamhid, hal. 185. [11] At Tamhid, hal. 175. [12] Lihat idem.
Kita sering mendengar kata istighosah. Gampangnya, istighosah adalah meminta pertolongan agar dihilangkan atau terlepas dari bala bencana. Istighosah berisi do’a permintaan pada Allah, itulah yang diperintahkan. Jika istighosah ditujukan pada makhluk yang ia mampu memenuhinya adalah boleh. Yang bermasalah adalah jika istighosah tersebut ditujukan pada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dipenuhi oleh Allah. Yang disebutkan terakhir ini termasuk syirik bahkan syirik akbar. Ditambah lagi istighosah sering ditambah dengan tumbal atau sesaji yang ini ditujukan pada penjaga laut atau penjaga kaki gunung. Inilah tradisi yang masih laris manis di masyarakat kita yang tidak jauh dari kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Memahami Istighosah 2. Istighosah adalah Ibadah 3. Kapan Istighosah Termasuk Syirik? 4. Tradisi Istighosah Disertai Tumbal 5. Basmi Kesyirikan Memahami Istighosah Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).”[1] Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan.[2] Istighosah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan istighosah (meminta dihilangkan bencana).[3] Istighosah adalah Ibadah Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan berdo’a kepada selain Allah dan termasuk syirik yang menafikan tauhid.”[4] Syaikh Sholih Al Fauzan berkata mengenai ayat 107 bahwa do’a dan ibadah lainnya hanya boleh ditujukan pada Allah dan do’a yang ditujukan pada selain-Nya termasuk kesyirikan karena tidak dapat mendatangkan manfaat dan menolak bahaya.[5] Ayat di atas menunjukkan pula bahwa pada hakekatnya, setiap bencana dan musibah yang menghilangkan adalah Allah semata. Jika ada suatu perkara bisa dihilangkan oleh makhluk dalam perkara yang ia mampu, maka itu hanyalah sebab. Namun hakekatnya Allah  yang menakdirkan itu semua dengan izin-Nya.[6] Sehingga jika seseorang menujukan satu amalan kepada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dilakukan oleh Allah, maka itu termasuk kesyirikan. Mayoritas orang yang melakukan istighosah dan do’a adalah dalam rangka meminta rizki. Dan rizki adalah sesuatu yang diberi atau dihadiahi. Di dalamnya termasuk kesehatan, keselamatan, harta, makanan, tempat tinggal, hewan tunggangan, dan segala hal yang dibutuhkan oleh seseorang.[7] Dalam meminta rizki, kita diperintahkan untuk berharap pada Allah saja sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ لَكُمْ رِزْقًا فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nyalah kamu akan dikembalikan.” (QS. Al ‘Ankabut: 17). Syaikh Muhammad At Tamimi menyebutkan dalam kitab tauhid tentang fawaid dari ayat ini di mana beliau berkata, “Meminta rizki tidak boleh ditujukan selain pada Allah semata. Sebagaimana meminta surga tidak boleh meminta kecuali dari-Nya.” Orang-orang yang berdo’a termasuk di dalamnya istighosah disebut orang yang sesat sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ (5) وَإِذَا حُشِرَ النَّاسُ كَانُوا لَهُمْ أَعْدَاءً وَكَانُوا بِعِبَادَتِهِمْ كَافِرِينَ (6) “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru (berdo’a pada) sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka?” Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat) niscaya sembahan-sembahan itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka.”  (QS. Al Ahqaf: 5-6). Yang dimaksud “sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya” bukanlah berhala. Karena yang digunakan kata “مَنْ”, maka yang dimaksud adalah orang berakal. Sehingga yang dimaksud adalah mayit dan bukan berhala. Jadi ayat ini dimaksudkan bahwa orang yang berdo’a pada selain Allah (termasuk istighosah), maka ia benar-benar sesat dan tidak ada yang lebih sesat darinya.[8] Yang bisa mengabulkan do’a ketika seseorang dalam kesulitan (baca: istighosah) hanyalah Allah semata. Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An Naml: 62). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika selain Allah tidak bisa mengabulkan do’a hingga hari kiamat, bagaimana mungkin engkau menjadikan selain Allah sebagai tempat untuk berisitghosah?” Sehingga sungguh batil ketergantungan para hamba selain Allah ini dengan sesembahan-sesembahan mereka.”[9] Masih banyak ayat-ayat yang semisal di atas. Intinya, ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa istoghosah kepada selain Allah termasuk bagian dari do’a.  Sedangkan do’a adalah ibadah. Begitu pula istighosah adalah ibadah. Dan memalingkan ibadah kepada selain Allah termasuk kekufuran dan syirik.[10] Kapan Istighosah Termasuk Syirik? Sebagaimana telah dipahami bahwa istighosah adalah meminta pertolongan agar terhindar dari kesulitan, maka tidak boleh hal ini ditujukan selain pada Allah terkhusus pada hal-hal yang hanya mampu dilakukan oleh Allah semata. Karena istighosah bisa saja diminta dari makhluk yang mampu memenuhinya. Syaikh Sholih Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Sebagian ulama memberikan ketentuan kapan istighosah termasuk syirik akbar, yaitu ketika istighosah ditujukan pada makhluk yang mereka sebenarnya tidak mampu memenuhinya. Sebagian lagi berkata bahwa istighosah adalah meminta pertolongan dihilangkan bencana pada makhluk pada perkara yang tidak dimampui selain Allah. Pendapat terakhir, itulah yang lebih tepat.”[11] Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang meminta tolong pada orang lain ketika ia akan tenggelam dan ini termasuk istighosah, maka ketika orang yang dimintai tolong tidak mampu menolong, itu belum tentu termasuk syirik akbar. Karena istighosah yang termasuk syirik akbar adalah meminta tolong pada makhluk pada perkara yang tidak dimampui selain Allah. Sedangkan menolong orang yang tenggelam mampu dilakukan oleh makhluk, namun ada yang tidak bisa memenuhinya. Sehingga kapan istighosah dikatakan syirik akbar sangat baik jika yang jadi pegangan adalah kriteria kedua sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh di atas. Istighosah termasuk syirik akbar jika permintaan tolong tersebut ditujukan pada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dipenuhi oleh Allah, tidak yang lainnya.[12] Tradisi Istighosah Disertai Tumbal Jelas sekali jika istighosah dilakukan dengan meminta pada penjaga laut atau penjaga gunung agar terlepas dari bencana dinilai sebagai kesyirikan bahkan syirik akbar. Namun istighosah yang dilakukan saat ini kadang terlihat islami karena dilakukan dengan berdo’a meminta pada Allah. Akan tetapi sayangnya ritual istighosah diikuti dengan kesyirikan seperti disertai dengan ritual tumbal kepada penjaga kaki gunung. Sebagai contoh adalah apa yang terjadi di kaki Gunung Merapi berikut ini: Suharno, pemimpin ritual, kepada tim CyberNews, Selasa (15/3), mengungkapkan, “Ini adalah ritual pertama yang dilakukan warga Srumbung. Selain itu akan dilakukan juga istighosah di lereng merapi, sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar kami diberi kekuatan dan keselamatan dalam menghadapi cobaan dan musibah panjang ini” Dalam ritual tersebut juga diikuti penanaman dua pasang kepala kerbau jantan dan betina sebagai tumbal kepada Merapi yang dilakukan di Jurang Jero, yang berjarak 40 km dari puncak Merapi. Ritual tersebut, dijelaskan Suharno, sebagai bentuk komunikasi dan hubungan antara manusia dengan alam. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978). Dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam” (QS. Al An’am: 162). Yang dimaksud nusuk adalah sembelihan dan dalam ayat ini digandengkan dengan perkara shalat. Sebagaimana seseorang tidak boleh shalat kepada selain Allah, begitu pula dalam hal menyembelih. Dalam ayat lain disebutkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (menyembelihlah)” (QS. Al Kautsar: 2). Menyembelih dalam ayat ini digandengkan dengan shalat. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyembelih adalah suatu ibadah dan seseorang tidak boleh beribadah pada jin atau setan, walaupun dinyatakan hal itu akan mendatangkan manfaat, atau menolak bahaya. Ini adalah keyakinan batil dan termasuk syirik kepada Allah, serta termasuk meminta tolong pada setan. Lihat bahasan: Jembatan Ambruk karena Tidak Ada Tumbal. Basmi Kesyirikan Perlu kita sadari bahwa kesyirikan masih laris manis di negeri kita. Tugas kita sebagai generasi muda untuk memberantas tradisi tersebut dengan mendakwahkannya lewat cara yang santun dan lemah lembut. Dan tentu saja hal ini butuh ilmu tentang tauhid dan perlu ada kesabaran untuk mendakwahinya. Dakwah tentu saja tidak bisa mengubah keadaan masyarakat dalam waktu semalam, namun butuh bertahap dan butuh akan kesabaran yang besar. Bahaya syirik tetap harus terus kita terangkan pada masyarakat. Di antaranya syirik bisa menghapus amalan kebaikan seorang muslim sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). Kaum muslimin perlu diberikan penerangan bahwa sebenarnya bukan dengan memberikan tumbal atau sesajen pada penjaga gunung atau penjaga laut yang bisa membuat bencana itu reda atau hilang. Karena syirik adalah sebab utama yang mendatangkan murka dan siksa Allah, serta menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Bagaimana kita mau lepas dari bencana sedangkan yang kita lakukan mendatangkan murka-Nya? Lihat bahasan: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik. Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk terus dapat mentauhidkan-Nya, menjauhkan kita dari segala macam kesyirikan serta semoga semakin hidup generasi-generasi dengan akidah yang kokoh dan yang berpegang dengan cara beragama yang diajarkan salafush sholih. Wallahu waliyyut taufiq was  sadaad. Diselesaikan berkat taufik dari Allah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15/07/1433 H www.rumaysho.com Referensi: Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul ‘Ashimah. At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan kedua, 1433 H. Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid,  Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [1] Majmu’ Al Fatawa, 1: 101. [2] Fathul Majid, hal. 179 dan At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, hal. 175. [3] Lihat Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 113. [4] Idem. [5] Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 115. [6] At Tamhid, hal. 180. [7] At Tamhid, hal. 181. [8] At Tamhid, hal. 182. [9] Al Qoulul Mufid, 1: 275. [10] Lihat At Tamhid, hal. 185. [11] At Tamhid, hal. 175. [12] Lihat idem.


Kita sering mendengar kata istighosah. Gampangnya, istighosah adalah meminta pertolongan agar dihilangkan atau terlepas dari bala bencana. Istighosah berisi do’a permintaan pada Allah, itulah yang diperintahkan. Jika istighosah ditujukan pada makhluk yang ia mampu memenuhinya adalah boleh. Yang bermasalah adalah jika istighosah tersebut ditujukan pada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dipenuhi oleh Allah. Yang disebutkan terakhir ini termasuk syirik bahkan syirik akbar. Ditambah lagi istighosah sering ditambah dengan tumbal atau sesaji yang ini ditujukan pada penjaga laut atau penjaga kaki gunung. Inilah tradisi yang masih laris manis di masyarakat kita yang tidak jauh dari kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Memahami Istighosah 2. Istighosah adalah Ibadah 3. Kapan Istighosah Termasuk Syirik? 4. Tradisi Istighosah Disertai Tumbal 5. Basmi Kesyirikan Memahami Istighosah Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).”[1] Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan.[2] Istighosah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan istighosah (meminta dihilangkan bencana).[3] Istighosah adalah Ibadah Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan berdo’a kepada selain Allah dan termasuk syirik yang menafikan tauhid.”[4] Syaikh Sholih Al Fauzan berkata mengenai ayat 107 bahwa do’a dan ibadah lainnya hanya boleh ditujukan pada Allah dan do’a yang ditujukan pada selain-Nya termasuk kesyirikan karena tidak dapat mendatangkan manfaat dan menolak bahaya.[5] Ayat di atas menunjukkan pula bahwa pada hakekatnya, setiap bencana dan musibah yang menghilangkan adalah Allah semata. Jika ada suatu perkara bisa dihilangkan oleh makhluk dalam perkara yang ia mampu, maka itu hanyalah sebab. Namun hakekatnya Allah  yang menakdirkan itu semua dengan izin-Nya.[6] Sehingga jika seseorang menujukan satu amalan kepada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dilakukan oleh Allah, maka itu termasuk kesyirikan. Mayoritas orang yang melakukan istighosah dan do’a adalah dalam rangka meminta rizki. Dan rizki adalah sesuatu yang diberi atau dihadiahi. Di dalamnya termasuk kesehatan, keselamatan, harta, makanan, tempat tinggal, hewan tunggangan, dan segala hal yang dibutuhkan oleh seseorang.[7] Dalam meminta rizki, kita diperintahkan untuk berharap pada Allah saja sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ لَكُمْ رِزْقًا فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nyalah kamu akan dikembalikan.” (QS. Al ‘Ankabut: 17). Syaikh Muhammad At Tamimi menyebutkan dalam kitab tauhid tentang fawaid dari ayat ini di mana beliau berkata, “Meminta rizki tidak boleh ditujukan selain pada Allah semata. Sebagaimana meminta surga tidak boleh meminta kecuali dari-Nya.” Orang-orang yang berdo’a termasuk di dalamnya istighosah disebut orang yang sesat sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ (5) وَإِذَا حُشِرَ النَّاسُ كَانُوا لَهُمْ أَعْدَاءً وَكَانُوا بِعِبَادَتِهِمْ كَافِرِينَ (6) “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru (berdo’a pada) sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka?” Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat) niscaya sembahan-sembahan itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka.”  (QS. Al Ahqaf: 5-6). Yang dimaksud “sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya” bukanlah berhala. Karena yang digunakan kata “مَنْ”, maka yang dimaksud adalah orang berakal. Sehingga yang dimaksud adalah mayit dan bukan berhala. Jadi ayat ini dimaksudkan bahwa orang yang berdo’a pada selain Allah (termasuk istighosah), maka ia benar-benar sesat dan tidak ada yang lebih sesat darinya.[8] Yang bisa mengabulkan do’a ketika seseorang dalam kesulitan (baca: istighosah) hanyalah Allah semata. Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An Naml: 62). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika selain Allah tidak bisa mengabulkan do’a hingga hari kiamat, bagaimana mungkin engkau menjadikan selain Allah sebagai tempat untuk berisitghosah?” Sehingga sungguh batil ketergantungan para hamba selain Allah ini dengan sesembahan-sesembahan mereka.”[9] Masih banyak ayat-ayat yang semisal di atas. Intinya, ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa istoghosah kepada selain Allah termasuk bagian dari do’a.  Sedangkan do’a adalah ibadah. Begitu pula istighosah adalah ibadah. Dan memalingkan ibadah kepada selain Allah termasuk kekufuran dan syirik.[10] Kapan Istighosah Termasuk Syirik? Sebagaimana telah dipahami bahwa istighosah adalah meminta pertolongan agar terhindar dari kesulitan, maka tidak boleh hal ini ditujukan selain pada Allah terkhusus pada hal-hal yang hanya mampu dilakukan oleh Allah semata. Karena istighosah bisa saja diminta dari makhluk yang mampu memenuhinya. Syaikh Sholih Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Sebagian ulama memberikan ketentuan kapan istighosah termasuk syirik akbar, yaitu ketika istighosah ditujukan pada makhluk yang mereka sebenarnya tidak mampu memenuhinya. Sebagian lagi berkata bahwa istighosah adalah meminta pertolongan dihilangkan bencana pada makhluk pada perkara yang tidak dimampui selain Allah. Pendapat terakhir, itulah yang lebih tepat.”[11] Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang meminta tolong pada orang lain ketika ia akan tenggelam dan ini termasuk istighosah, maka ketika orang yang dimintai tolong tidak mampu menolong, itu belum tentu termasuk syirik akbar. Karena istighosah yang termasuk syirik akbar adalah meminta tolong pada makhluk pada perkara yang tidak dimampui selain Allah. Sedangkan menolong orang yang tenggelam mampu dilakukan oleh makhluk, namun ada yang tidak bisa memenuhinya. Sehingga kapan istighosah dikatakan syirik akbar sangat baik jika yang jadi pegangan adalah kriteria kedua sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh di atas. Istighosah termasuk syirik akbar jika permintaan tolong tersebut ditujukan pada makhluk dalam perkara yang hanya bisa dipenuhi oleh Allah, tidak yang lainnya.[12] Tradisi Istighosah Disertai Tumbal Jelas sekali jika istighosah dilakukan dengan meminta pada penjaga laut atau penjaga gunung agar terlepas dari bencana dinilai sebagai kesyirikan bahkan syirik akbar. Namun istighosah yang dilakukan saat ini kadang terlihat islami karena dilakukan dengan berdo’a meminta pada Allah. Akan tetapi sayangnya ritual istighosah diikuti dengan kesyirikan seperti disertai dengan ritual tumbal kepada penjaga kaki gunung. Sebagai contoh adalah apa yang terjadi di kaki Gunung Merapi berikut ini: Suharno, pemimpin ritual, kepada tim CyberNews, Selasa (15/3), mengungkapkan, “Ini adalah ritual pertama yang dilakukan warga Srumbung. Selain itu akan dilakukan juga istighosah di lereng merapi, sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar kami diberi kekuatan dan keselamatan dalam menghadapi cobaan dan musibah panjang ini” Dalam ritual tersebut juga diikuti penanaman dua pasang kepala kerbau jantan dan betina sebagai tumbal kepada Merapi yang dilakukan di Jurang Jero, yang berjarak 40 km dari puncak Merapi. Ritual tersebut, dijelaskan Suharno, sebagai bentuk komunikasi dan hubungan antara manusia dengan alam. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978). Dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam” (QS. Al An’am: 162). Yang dimaksud nusuk adalah sembelihan dan dalam ayat ini digandengkan dengan perkara shalat. Sebagaimana seseorang tidak boleh shalat kepada selain Allah, begitu pula dalam hal menyembelih. Dalam ayat lain disebutkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (menyembelihlah)” (QS. Al Kautsar: 2). Menyembelih dalam ayat ini digandengkan dengan shalat. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyembelih adalah suatu ibadah dan seseorang tidak boleh beribadah pada jin atau setan, walaupun dinyatakan hal itu akan mendatangkan manfaat, atau menolak bahaya. Ini adalah keyakinan batil dan termasuk syirik kepada Allah, serta termasuk meminta tolong pada setan. Lihat bahasan: Jembatan Ambruk karena Tidak Ada Tumbal. Basmi Kesyirikan Perlu kita sadari bahwa kesyirikan masih laris manis di negeri kita. Tugas kita sebagai generasi muda untuk memberantas tradisi tersebut dengan mendakwahkannya lewat cara yang santun dan lemah lembut. Dan tentu saja hal ini butuh ilmu tentang tauhid dan perlu ada kesabaran untuk mendakwahinya. Dakwah tentu saja tidak bisa mengubah keadaan masyarakat dalam waktu semalam, namun butuh bertahap dan butuh akan kesabaran yang besar. Bahaya syirik tetap harus terus kita terangkan pada masyarakat. Di antaranya syirik bisa menghapus amalan kebaikan seorang muslim sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). Kaum muslimin perlu diberikan penerangan bahwa sebenarnya bukan dengan memberikan tumbal atau sesajen pada penjaga gunung atau penjaga laut yang bisa membuat bencana itu reda atau hilang. Karena syirik adalah sebab utama yang mendatangkan murka dan siksa Allah, serta menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Bagaimana kita mau lepas dari bencana sedangkan yang kita lakukan mendatangkan murka-Nya? Lihat bahasan: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik. Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk terus dapat mentauhidkan-Nya, menjauhkan kita dari segala macam kesyirikan serta semoga semakin hidup generasi-generasi dengan akidah yang kokoh dan yang berpegang dengan cara beragama yang diajarkan salafush sholih. Wallahu waliyyut taufiq was  sadaad. Diselesaikan berkat taufik dari Allah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15/07/1433 H www.rumaysho.com Referensi: Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul ‘Ashimah. At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan kedua, 1433 H. Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid,  Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [1] Majmu’ Al Fatawa, 1: 101. [2] Fathul Majid, hal. 179 dan At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, hal. 175. [3] Lihat Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 113. [4] Idem. [5] Al Mulakhosh fii Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 115. [6] At Tamhid, hal. 180. [7] At Tamhid, hal. 181. [8] At Tamhid, hal. 182. [9] Al Qoulul Mufid, 1: 275. [10] Lihat At Tamhid, hal. 185. [11] At Tamhid, hal. 175. [12] Lihat idem.

Ambisi Besar Saat Ini Telah Mati

Ibnu Jarir Ath Thobari (Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Kholid Ath Thobari) adalah ulama besar yang bisa jadi teladan dalam semangat untuk kita. Beliau adalah pemilik kitab tafsir yang berjilid-jilid. Sampai disebutkan totalnya berjumlah 3000 lembaran ketika beliau menulisnya, itu pun dikatakan sebagai ringkasan. Beliau juga memiliki kitab tarikh (sejarah) yang begitu masyhur. Beliau adalah imam dalam berbagai bidang ilmu seperti tafsir, hadits, fikih, dan tarikh. Kisah beliau berikut menunjukkan bagaimana beliau memiliki semangat yang tinggi dalam menulis, mengkaji Islam dan membuat karya besar. Semangat beliau ini sulit kita temukan pada zaman-zaman kita ini. Al Khotib Al Baghdadi dalam kitab tarikhnya berkata, “Aku pernah mendengar ‘Ali bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdul Ghoffar Al Lughowi (lebih terkenal dengan sebutan As Samsamani), ia menceritakan bahwa Muhammad bin Jarir Ath Thobari pernah menetap selama 40 tahun dan menulis setiap harinya 40 halaman. Dan telah sampai kisah kepadaku dari Abu Hamid Ahmad bin Abi Thohir Al Faqih Al Isfaroini, ia bekata, “Seandainya seseorang bersafar ke China lantas ia menemukan kitab tafsir karya Ibnu Jarir, maka ia akan temukan tidak begitu banyak (dari kenyataan, pen).” Atau beliau mengucapkan perkataan semakna dengan itu. Al Qodhi Abu ‘Abdillah Muhammad, ia berkata bahwa ‘Ali bin Ahmad Ash Shona’ Ubaidullah bin Ahmad As Samsar dan ayahku berkata bahwa Abu Ja’far Ath Thobari pernah berkata pada murid-muridnya, “Apakah kalian punya semangat untuk menulis tafsir Al Qur’an?” “Berapa lembar yang mau ditulis?”, tanya murid-muridnya. Jawab Ath Thobari, “Tiga puluh ribu (30.000) lembar.”  Mereka malah menjawab, هذا مما تفنى الاعمار “Menulis seperti itu malah menghabiskan umur kami.” Akhirnya kitab tersebut selesai dan lebih diringkas yang akhirnya menjadi sekitar 3000 lembaran. Ath Thobari berkata lagi pada murid-muridnya, “Apakah kalian punya semangat untuk menulis kitab tarikh (sejarah) alam semesta mulai dari Adam hinggga saat ini?” “Berapa lembar yang mau ditulis?”, tanya murid-muridnya. Ath Thobari menyebut sebagaimana kitab tafsir tadi, lalu mereka pun menjawab semisal itu. Lantas Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, انا لله ماتت الهمم “Inna lillah … Semangat (ambisi) manusia saat ini telah mati.” (Tarikh Baghdad karya Al Khottib Al Baghdadi, 2: 163) Memang benar kata beliau, ambisi besar untuk menghasilkan karya spektakuler yang bermanfaat bagi Islam untuk saat ini telah tiada. Hanya segelintir saja yang barangkali punya ambisi atau himmah besar dalam menuntut ilmu, amalan dan dakwah. Uswah atau teladan dari ulama terdahulu seperti ini yang patut kita ikuti. Ya Allah, karuniakanlah pada kami himmah (ambisi) yang besar dalam ilmu, amal, dan dakwah serta dalam karya besar yang bisa bermanfaat untuk umat Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh, KSA, 15 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar

Ambisi Besar Saat Ini Telah Mati

Ibnu Jarir Ath Thobari (Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Kholid Ath Thobari) adalah ulama besar yang bisa jadi teladan dalam semangat untuk kita. Beliau adalah pemilik kitab tafsir yang berjilid-jilid. Sampai disebutkan totalnya berjumlah 3000 lembaran ketika beliau menulisnya, itu pun dikatakan sebagai ringkasan. Beliau juga memiliki kitab tarikh (sejarah) yang begitu masyhur. Beliau adalah imam dalam berbagai bidang ilmu seperti tafsir, hadits, fikih, dan tarikh. Kisah beliau berikut menunjukkan bagaimana beliau memiliki semangat yang tinggi dalam menulis, mengkaji Islam dan membuat karya besar. Semangat beliau ini sulit kita temukan pada zaman-zaman kita ini. Al Khotib Al Baghdadi dalam kitab tarikhnya berkata, “Aku pernah mendengar ‘Ali bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdul Ghoffar Al Lughowi (lebih terkenal dengan sebutan As Samsamani), ia menceritakan bahwa Muhammad bin Jarir Ath Thobari pernah menetap selama 40 tahun dan menulis setiap harinya 40 halaman. Dan telah sampai kisah kepadaku dari Abu Hamid Ahmad bin Abi Thohir Al Faqih Al Isfaroini, ia bekata, “Seandainya seseorang bersafar ke China lantas ia menemukan kitab tafsir karya Ibnu Jarir, maka ia akan temukan tidak begitu banyak (dari kenyataan, pen).” Atau beliau mengucapkan perkataan semakna dengan itu. Al Qodhi Abu ‘Abdillah Muhammad, ia berkata bahwa ‘Ali bin Ahmad Ash Shona’ Ubaidullah bin Ahmad As Samsar dan ayahku berkata bahwa Abu Ja’far Ath Thobari pernah berkata pada murid-muridnya, “Apakah kalian punya semangat untuk menulis tafsir Al Qur’an?” “Berapa lembar yang mau ditulis?”, tanya murid-muridnya. Jawab Ath Thobari, “Tiga puluh ribu (30.000) lembar.”  Mereka malah menjawab, هذا مما تفنى الاعمار “Menulis seperti itu malah menghabiskan umur kami.” Akhirnya kitab tersebut selesai dan lebih diringkas yang akhirnya menjadi sekitar 3000 lembaran. Ath Thobari berkata lagi pada murid-muridnya, “Apakah kalian punya semangat untuk menulis kitab tarikh (sejarah) alam semesta mulai dari Adam hinggga saat ini?” “Berapa lembar yang mau ditulis?”, tanya murid-muridnya. Ath Thobari menyebut sebagaimana kitab tafsir tadi, lalu mereka pun menjawab semisal itu. Lantas Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, انا لله ماتت الهمم “Inna lillah … Semangat (ambisi) manusia saat ini telah mati.” (Tarikh Baghdad karya Al Khottib Al Baghdadi, 2: 163) Memang benar kata beliau, ambisi besar untuk menghasilkan karya spektakuler yang bermanfaat bagi Islam untuk saat ini telah tiada. Hanya segelintir saja yang barangkali punya ambisi atau himmah besar dalam menuntut ilmu, amalan dan dakwah. Uswah atau teladan dari ulama terdahulu seperti ini yang patut kita ikuti. Ya Allah, karuniakanlah pada kami himmah (ambisi) yang besar dalam ilmu, amal, dan dakwah serta dalam karya besar yang bisa bermanfaat untuk umat Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh, KSA, 15 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar
Ibnu Jarir Ath Thobari (Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Kholid Ath Thobari) adalah ulama besar yang bisa jadi teladan dalam semangat untuk kita. Beliau adalah pemilik kitab tafsir yang berjilid-jilid. Sampai disebutkan totalnya berjumlah 3000 lembaran ketika beliau menulisnya, itu pun dikatakan sebagai ringkasan. Beliau juga memiliki kitab tarikh (sejarah) yang begitu masyhur. Beliau adalah imam dalam berbagai bidang ilmu seperti tafsir, hadits, fikih, dan tarikh. Kisah beliau berikut menunjukkan bagaimana beliau memiliki semangat yang tinggi dalam menulis, mengkaji Islam dan membuat karya besar. Semangat beliau ini sulit kita temukan pada zaman-zaman kita ini. Al Khotib Al Baghdadi dalam kitab tarikhnya berkata, “Aku pernah mendengar ‘Ali bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdul Ghoffar Al Lughowi (lebih terkenal dengan sebutan As Samsamani), ia menceritakan bahwa Muhammad bin Jarir Ath Thobari pernah menetap selama 40 tahun dan menulis setiap harinya 40 halaman. Dan telah sampai kisah kepadaku dari Abu Hamid Ahmad bin Abi Thohir Al Faqih Al Isfaroini, ia bekata, “Seandainya seseorang bersafar ke China lantas ia menemukan kitab tafsir karya Ibnu Jarir, maka ia akan temukan tidak begitu banyak (dari kenyataan, pen).” Atau beliau mengucapkan perkataan semakna dengan itu. Al Qodhi Abu ‘Abdillah Muhammad, ia berkata bahwa ‘Ali bin Ahmad Ash Shona’ Ubaidullah bin Ahmad As Samsar dan ayahku berkata bahwa Abu Ja’far Ath Thobari pernah berkata pada murid-muridnya, “Apakah kalian punya semangat untuk menulis tafsir Al Qur’an?” “Berapa lembar yang mau ditulis?”, tanya murid-muridnya. Jawab Ath Thobari, “Tiga puluh ribu (30.000) lembar.”  Mereka malah menjawab, هذا مما تفنى الاعمار “Menulis seperti itu malah menghabiskan umur kami.” Akhirnya kitab tersebut selesai dan lebih diringkas yang akhirnya menjadi sekitar 3000 lembaran. Ath Thobari berkata lagi pada murid-muridnya, “Apakah kalian punya semangat untuk menulis kitab tarikh (sejarah) alam semesta mulai dari Adam hinggga saat ini?” “Berapa lembar yang mau ditulis?”, tanya murid-muridnya. Ath Thobari menyebut sebagaimana kitab tafsir tadi, lalu mereka pun menjawab semisal itu. Lantas Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, انا لله ماتت الهمم “Inna lillah … Semangat (ambisi) manusia saat ini telah mati.” (Tarikh Baghdad karya Al Khottib Al Baghdadi, 2: 163) Memang benar kata beliau, ambisi besar untuk menghasilkan karya spektakuler yang bermanfaat bagi Islam untuk saat ini telah tiada. Hanya segelintir saja yang barangkali punya ambisi atau himmah besar dalam menuntut ilmu, amalan dan dakwah. Uswah atau teladan dari ulama terdahulu seperti ini yang patut kita ikuti. Ya Allah, karuniakanlah pada kami himmah (ambisi) yang besar dalam ilmu, amal, dan dakwah serta dalam karya besar yang bisa bermanfaat untuk umat Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh, KSA, 15 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar


Ibnu Jarir Ath Thobari (Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Kholid Ath Thobari) adalah ulama besar yang bisa jadi teladan dalam semangat untuk kita. Beliau adalah pemilik kitab tafsir yang berjilid-jilid. Sampai disebutkan totalnya berjumlah 3000 lembaran ketika beliau menulisnya, itu pun dikatakan sebagai ringkasan. Beliau juga memiliki kitab tarikh (sejarah) yang begitu masyhur. Beliau adalah imam dalam berbagai bidang ilmu seperti tafsir, hadits, fikih, dan tarikh. Kisah beliau berikut menunjukkan bagaimana beliau memiliki semangat yang tinggi dalam menulis, mengkaji Islam dan membuat karya besar. Semangat beliau ini sulit kita temukan pada zaman-zaman kita ini. Al Khotib Al Baghdadi dalam kitab tarikhnya berkata, “Aku pernah mendengar ‘Ali bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdul Ghoffar Al Lughowi (lebih terkenal dengan sebutan As Samsamani), ia menceritakan bahwa Muhammad bin Jarir Ath Thobari pernah menetap selama 40 tahun dan menulis setiap harinya 40 halaman. Dan telah sampai kisah kepadaku dari Abu Hamid Ahmad bin Abi Thohir Al Faqih Al Isfaroini, ia bekata, “Seandainya seseorang bersafar ke China lantas ia menemukan kitab tafsir karya Ibnu Jarir, maka ia akan temukan tidak begitu banyak (dari kenyataan, pen).” Atau beliau mengucapkan perkataan semakna dengan itu. Al Qodhi Abu ‘Abdillah Muhammad, ia berkata bahwa ‘Ali bin Ahmad Ash Shona’ Ubaidullah bin Ahmad As Samsar dan ayahku berkata bahwa Abu Ja’far Ath Thobari pernah berkata pada murid-muridnya, “Apakah kalian punya semangat untuk menulis tafsir Al Qur’an?” “Berapa lembar yang mau ditulis?”, tanya murid-muridnya. Jawab Ath Thobari, “Tiga puluh ribu (30.000) lembar.”  Mereka malah menjawab, هذا مما تفنى الاعمار “Menulis seperti itu malah menghabiskan umur kami.” Akhirnya kitab tersebut selesai dan lebih diringkas yang akhirnya menjadi sekitar 3000 lembaran. Ath Thobari berkata lagi pada murid-muridnya, “Apakah kalian punya semangat untuk menulis kitab tarikh (sejarah) alam semesta mulai dari Adam hinggga saat ini?” “Berapa lembar yang mau ditulis?”, tanya murid-muridnya. Ath Thobari menyebut sebagaimana kitab tafsir tadi, lalu mereka pun menjawab semisal itu. Lantas Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, انا لله ماتت الهمم “Inna lillah … Semangat (ambisi) manusia saat ini telah mati.” (Tarikh Baghdad karya Al Khottib Al Baghdadi, 2: 163) Memang benar kata beliau, ambisi besar untuk menghasilkan karya spektakuler yang bermanfaat bagi Islam untuk saat ini telah tiada. Hanya segelintir saja yang barangkali punya ambisi atau himmah besar dalam menuntut ilmu, amalan dan dakwah. Uswah atau teladan dari ulama terdahulu seperti ini yang patut kita ikuti. Ya Allah, karuniakanlah pada kami himmah (ambisi) yang besar dalam ilmu, amal, dan dakwah serta dalam karya besar yang bisa bermanfaat untuk umat Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh, KSA, 15 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar

Meninjau Hukum MLM

Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing atau MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal.   Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut: 1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam hukum. 2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya. 3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). 4. Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya). Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih). [Beda Makelar dan MLM] Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsaroh (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsaroh adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun MLM, anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Hakekat sebenarnya dari samsaroh adalah memasarkan produk. Berbeda dengan maksud MLM yang ingin mencari komisi. Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsaroh, di mana pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi ini adalah jelas. [Beda Hibah dan Komisi MLM] Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (hadiah), maka ini tidak benar. Andaikata pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Sebagaimana hibah yang terkait dengan suatu pinjaman utang termasuk dalam riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhuma, إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا “Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba begitu merajalela. Jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka hadiah itu adalah riba.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Dan hukum hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda, “Bagaimana seandainya jika engkau tetap duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah engkau mendapatkan hadiah (uang tips) atau tidak?” (Muttafaqun ‘Alaih) Komisi MLM sebenarnya hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran MLM. Apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya. [Fatwa selengkapnya silakan lihat di sini] Kedua: Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang halal Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal: Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut. Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah. Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota. Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat. Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan. [Fatwa Syaikh ‘Abdullah As Sulmi di Youtube] Ketiga: Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh (makelar: memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan: Orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota. Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM. Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya. Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan. [Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 170594 ] Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi

Meninjau Hukum MLM

Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing atau MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal.   Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut: 1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam hukum. 2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya. 3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). 4. Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya). Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih). [Beda Makelar dan MLM] Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsaroh (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsaroh adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun MLM, anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Hakekat sebenarnya dari samsaroh adalah memasarkan produk. Berbeda dengan maksud MLM yang ingin mencari komisi. Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsaroh, di mana pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi ini adalah jelas. [Beda Hibah dan Komisi MLM] Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (hadiah), maka ini tidak benar. Andaikata pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Sebagaimana hibah yang terkait dengan suatu pinjaman utang termasuk dalam riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhuma, إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا “Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba begitu merajalela. Jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka hadiah itu adalah riba.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Dan hukum hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda, “Bagaimana seandainya jika engkau tetap duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah engkau mendapatkan hadiah (uang tips) atau tidak?” (Muttafaqun ‘Alaih) Komisi MLM sebenarnya hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran MLM. Apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya. [Fatwa selengkapnya silakan lihat di sini] Kedua: Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang halal Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal: Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut. Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah. Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota. Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat. Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan. [Fatwa Syaikh ‘Abdullah As Sulmi di Youtube] Ketiga: Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh (makelar: memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan: Orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota. Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM. Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya. Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan. [Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 170594 ] Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi
Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing atau MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal.   Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut: 1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam hukum. 2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya. 3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). 4. Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya). Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih). [Beda Makelar dan MLM] Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsaroh (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsaroh adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun MLM, anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Hakekat sebenarnya dari samsaroh adalah memasarkan produk. Berbeda dengan maksud MLM yang ingin mencari komisi. Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsaroh, di mana pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi ini adalah jelas. [Beda Hibah dan Komisi MLM] Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (hadiah), maka ini tidak benar. Andaikata pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Sebagaimana hibah yang terkait dengan suatu pinjaman utang termasuk dalam riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhuma, إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا “Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba begitu merajalela. Jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka hadiah itu adalah riba.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Dan hukum hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda, “Bagaimana seandainya jika engkau tetap duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah engkau mendapatkan hadiah (uang tips) atau tidak?” (Muttafaqun ‘Alaih) Komisi MLM sebenarnya hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran MLM. Apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya. [Fatwa selengkapnya silakan lihat di sini] Kedua: Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang halal Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal: Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut. Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah. Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota. Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat. Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan. [Fatwa Syaikh ‘Abdullah As Sulmi di Youtube] Ketiga: Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh (makelar: memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan: Orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota. Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM. Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya. Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan. [Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 170594 ] Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi


Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing atau MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal.   Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut: 1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam hukum. 2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya. 3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). 4. Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya). Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih). [Beda Makelar dan MLM] Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsaroh (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsaroh adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun MLM, anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Hakekat sebenarnya dari samsaroh adalah memasarkan produk. Berbeda dengan maksud MLM yang ingin mencari komisi. Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsaroh, di mana pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi ini adalah jelas. [Beda Hibah dan Komisi MLM] Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (hadiah), maka ini tidak benar. Andaikata pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Sebagaimana hibah yang terkait dengan suatu pinjaman utang termasuk dalam riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhuma, إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا “Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba begitu merajalela. Jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka hadiah itu adalah riba.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Dan hukum hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda, “Bagaimana seandainya jika engkau tetap duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah engkau mendapatkan hadiah (uang tips) atau tidak?” (Muttafaqun ‘Alaih) Komisi MLM sebenarnya hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran MLM. Apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya. [Fatwa selengkapnya silakan lihat di sini] Kedua: Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang halal Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal: Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut. Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah. Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota. Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat. Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan. [Fatwa Syaikh ‘Abdullah As Sulmi di Youtube] Ketiga: Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh (makelar: memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan: Orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota. Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM. Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya. Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan. [Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 170594 ] Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi

Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang

Telah diulas bahwa zakat hewan ternak dikeluarkan dengan hewan ternak pula. Zakat hasil pertanian dikeluarkan 10% atau 5% dari hasil panen. Begitu pula dengan zakat emas dan perak dikeluarkan 2,5% dari keduanya. Apakah kita harus mengeluarkan zakat sesuai dengan yang sudah ditentukan ini? Ataukah zakat boleh saja dikeluarkan dengan sesuatu yang senilai (qimah), misalnya uang? Qimah adalah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, bisa jadi disetarakan dengan uang, makanan atau pakaian. Untuk pembahasan bolehkah zakat fithri ditunaikan dengan qimah, maka kita harus meninjau dari sisi zakat harta (emas, perak, mata uang, barang dagangan, hasil pertanian, hewan ternak, harta karun) dan zakat fithri. Tinjauan pertama: Zakat harta Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).”[1] Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …”[2] Dalam hadits ini juga tidak disebutkan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat fithri tadi) semisal uang. Padahal jika ada hajat hal tersebut pasti dijelaskan. Namun tetap dibatasi hanya pada makanan pokok seperti kurma dan gandum. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“[3] Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.”[4] Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat rojih (terkuat) Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah.[5] Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan.[6] Tinjauan kedua: Zakat Fithri (Zakat Fitrah) Jika zakat harta yang kita bahas di atas boleh ditunaikan dengan uang atau yang senilai dengannya, berbeda halnya dengan zakat fithri. Zakat fithri harus tetap dengan makanan pokok dan tidak bisa diganti uang. Ada beberapa alasan dalam hal Ini: 1. Para sahabat mengkonversikan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum dengan setengah sho’ burr (sejenis gandum). Dalil-dalil yang dimaksud: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, قَالَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, atau zakat Ramadlaan bagi setiap laki-laki maupun wanita, orang merdeka maupun budak; berupa satu sho’kurma atau satu sho’gandum”. Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sho’ burr.”[7] Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَعَدَلَ النَّاسُ بَعْدُ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ “Orang-orang menyamakan setelah itu dengan setengah sho’ burr”. Naafi’ berkata : “’Abdullah (bin ‘Umar) memberikan kurma. Lalu penduduk Madinah pun kesulitan untuk mendapatkan kurma, lalu ia (‘Abdullah) memberikan gandum.”[8] ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengeluarkan zakat fithri satu sho’kurma atau satu sho’gandum”. Ibnu ‘Umar berkata, فَجَعَلَ النَّاسُ عَدْلَهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ “Orang-orang menyamakannya dengan dua mudd (setengah sho’) hinthah (sejenis gandum).”[9] Hadits-hadits di atas masih menunjukkan bahwa zakat fithri dengan makanan, bukan dengan uang, pakaian atau sesuatu yang senilai lainnya. 2. Hadits yang dipahami bolehnya zakat dengan qimah seperti diterangkan dalam hadits Anas mengenai surat Abu Bakr dan riwayat Mu’adz yang memerintahkan membayar zakat dengan pakaian, hanya berlaku untuk zakat harta yaitu zakat hewan ternak serta zakat gandum dan jagung (hasil pertanian), qimah-nya pun terbatas yang disebutkan dalam hadits. 3. Tujuan zakat fithri adalah untuk memberi makanan pada orang miskin. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[10] Sedangkan jika yang dibutuhkan fakir miskin adalah uang, emas, atau hewan ternak, maka diperoleh bukan dari zakat fithri tetapi dari zakat harta. 4. Fatwa dari Ibnu Taimiyah dimaksudkan untuk zakat harta dilihat dari contoh-contoh yang beliau sampaikan. 5. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berpendapat sebagaimana Ibnu Taimiyah, yaitu asalnya mengeluarkan zakat harta sesuai yang diperintahkan dalam dalil kecuali jika ada maslahat boleh dikeluarkan dengan qimah. Namun untuk perihal zakat fithri, Syaikh Ibnu Baz tetap memerintahkan dengan makanan pokok, tidak bisa digantikan dengan qimah atau uang. Karena zakat harta dan zakat fithri adalah dua kewajiban berbeda. Syaikh Ibnu Baz ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103). Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat), atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah (semisal uang) saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai (qimah). Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “(Zakat fithri itu) berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …”[11] Para sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah (uang) adalah pendapat yang lemah dan marjuh (tidak kuat). [12] Intinya, zakat fithri tetap ditunaikan dengan satu sho’ dari makanan pokok, bukan dengan qimah atau uang. Lihat bahasan Panduan Zakat Fithri dan Hukum Zakat Fithri dengan Uang. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [3] HR. Bukhari no. 1453. [4] HR. Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan. [5] Majmu’ Al Fatawa, 25: 83. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84. [7] HR. Bukhari no. 1511. [8] HR. Abu Daud no. 1615. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] HR.  Bukhari no. 1507 dan Muslim no. 984. [10] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [12] Fatawa Nur ‘Ala Ad Darb, 15: 69. Tagspanduan zakat

Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang

Telah diulas bahwa zakat hewan ternak dikeluarkan dengan hewan ternak pula. Zakat hasil pertanian dikeluarkan 10% atau 5% dari hasil panen. Begitu pula dengan zakat emas dan perak dikeluarkan 2,5% dari keduanya. Apakah kita harus mengeluarkan zakat sesuai dengan yang sudah ditentukan ini? Ataukah zakat boleh saja dikeluarkan dengan sesuatu yang senilai (qimah), misalnya uang? Qimah adalah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, bisa jadi disetarakan dengan uang, makanan atau pakaian. Untuk pembahasan bolehkah zakat fithri ditunaikan dengan qimah, maka kita harus meninjau dari sisi zakat harta (emas, perak, mata uang, barang dagangan, hasil pertanian, hewan ternak, harta karun) dan zakat fithri. Tinjauan pertama: Zakat harta Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).”[1] Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …”[2] Dalam hadits ini juga tidak disebutkan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat fithri tadi) semisal uang. Padahal jika ada hajat hal tersebut pasti dijelaskan. Namun tetap dibatasi hanya pada makanan pokok seperti kurma dan gandum. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“[3] Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.”[4] Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat rojih (terkuat) Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah.[5] Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan.[6] Tinjauan kedua: Zakat Fithri (Zakat Fitrah) Jika zakat harta yang kita bahas di atas boleh ditunaikan dengan uang atau yang senilai dengannya, berbeda halnya dengan zakat fithri. Zakat fithri harus tetap dengan makanan pokok dan tidak bisa diganti uang. Ada beberapa alasan dalam hal Ini: 1. Para sahabat mengkonversikan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum dengan setengah sho’ burr (sejenis gandum). Dalil-dalil yang dimaksud: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, قَالَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, atau zakat Ramadlaan bagi setiap laki-laki maupun wanita, orang merdeka maupun budak; berupa satu sho’kurma atau satu sho’gandum”. Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sho’ burr.”[7] Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَعَدَلَ النَّاسُ بَعْدُ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ “Orang-orang menyamakan setelah itu dengan setengah sho’ burr”. Naafi’ berkata : “’Abdullah (bin ‘Umar) memberikan kurma. Lalu penduduk Madinah pun kesulitan untuk mendapatkan kurma, lalu ia (‘Abdullah) memberikan gandum.”[8] ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengeluarkan zakat fithri satu sho’kurma atau satu sho’gandum”. Ibnu ‘Umar berkata, فَجَعَلَ النَّاسُ عَدْلَهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ “Orang-orang menyamakannya dengan dua mudd (setengah sho’) hinthah (sejenis gandum).”[9] Hadits-hadits di atas masih menunjukkan bahwa zakat fithri dengan makanan, bukan dengan uang, pakaian atau sesuatu yang senilai lainnya. 2. Hadits yang dipahami bolehnya zakat dengan qimah seperti diterangkan dalam hadits Anas mengenai surat Abu Bakr dan riwayat Mu’adz yang memerintahkan membayar zakat dengan pakaian, hanya berlaku untuk zakat harta yaitu zakat hewan ternak serta zakat gandum dan jagung (hasil pertanian), qimah-nya pun terbatas yang disebutkan dalam hadits. 3. Tujuan zakat fithri adalah untuk memberi makanan pada orang miskin. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[10] Sedangkan jika yang dibutuhkan fakir miskin adalah uang, emas, atau hewan ternak, maka diperoleh bukan dari zakat fithri tetapi dari zakat harta. 4. Fatwa dari Ibnu Taimiyah dimaksudkan untuk zakat harta dilihat dari contoh-contoh yang beliau sampaikan. 5. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berpendapat sebagaimana Ibnu Taimiyah, yaitu asalnya mengeluarkan zakat harta sesuai yang diperintahkan dalam dalil kecuali jika ada maslahat boleh dikeluarkan dengan qimah. Namun untuk perihal zakat fithri, Syaikh Ibnu Baz tetap memerintahkan dengan makanan pokok, tidak bisa digantikan dengan qimah atau uang. Karena zakat harta dan zakat fithri adalah dua kewajiban berbeda. Syaikh Ibnu Baz ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103). Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat), atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah (semisal uang) saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai (qimah). Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “(Zakat fithri itu) berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …”[11] Para sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah (uang) adalah pendapat yang lemah dan marjuh (tidak kuat). [12] Intinya, zakat fithri tetap ditunaikan dengan satu sho’ dari makanan pokok, bukan dengan qimah atau uang. Lihat bahasan Panduan Zakat Fithri dan Hukum Zakat Fithri dengan Uang. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [3] HR. Bukhari no. 1453. [4] HR. Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan. [5] Majmu’ Al Fatawa, 25: 83. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84. [7] HR. Bukhari no. 1511. [8] HR. Abu Daud no. 1615. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] HR.  Bukhari no. 1507 dan Muslim no. 984. [10] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [12] Fatawa Nur ‘Ala Ad Darb, 15: 69. Tagspanduan zakat
Telah diulas bahwa zakat hewan ternak dikeluarkan dengan hewan ternak pula. Zakat hasil pertanian dikeluarkan 10% atau 5% dari hasil panen. Begitu pula dengan zakat emas dan perak dikeluarkan 2,5% dari keduanya. Apakah kita harus mengeluarkan zakat sesuai dengan yang sudah ditentukan ini? Ataukah zakat boleh saja dikeluarkan dengan sesuatu yang senilai (qimah), misalnya uang? Qimah adalah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, bisa jadi disetarakan dengan uang, makanan atau pakaian. Untuk pembahasan bolehkah zakat fithri ditunaikan dengan qimah, maka kita harus meninjau dari sisi zakat harta (emas, perak, mata uang, barang dagangan, hasil pertanian, hewan ternak, harta karun) dan zakat fithri. Tinjauan pertama: Zakat harta Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).”[1] Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …”[2] Dalam hadits ini juga tidak disebutkan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat fithri tadi) semisal uang. Padahal jika ada hajat hal tersebut pasti dijelaskan. Namun tetap dibatasi hanya pada makanan pokok seperti kurma dan gandum. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“[3] Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.”[4] Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat rojih (terkuat) Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah.[5] Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan.[6] Tinjauan kedua: Zakat Fithri (Zakat Fitrah) Jika zakat harta yang kita bahas di atas boleh ditunaikan dengan uang atau yang senilai dengannya, berbeda halnya dengan zakat fithri. Zakat fithri harus tetap dengan makanan pokok dan tidak bisa diganti uang. Ada beberapa alasan dalam hal Ini: 1. Para sahabat mengkonversikan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum dengan setengah sho’ burr (sejenis gandum). Dalil-dalil yang dimaksud: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, قَالَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, atau zakat Ramadlaan bagi setiap laki-laki maupun wanita, orang merdeka maupun budak; berupa satu sho’kurma atau satu sho’gandum”. Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sho’ burr.”[7] Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَعَدَلَ النَّاسُ بَعْدُ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ “Orang-orang menyamakan setelah itu dengan setengah sho’ burr”. Naafi’ berkata : “’Abdullah (bin ‘Umar) memberikan kurma. Lalu penduduk Madinah pun kesulitan untuk mendapatkan kurma, lalu ia (‘Abdullah) memberikan gandum.”[8] ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengeluarkan zakat fithri satu sho’kurma atau satu sho’gandum”. Ibnu ‘Umar berkata, فَجَعَلَ النَّاسُ عَدْلَهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ “Orang-orang menyamakannya dengan dua mudd (setengah sho’) hinthah (sejenis gandum).”[9] Hadits-hadits di atas masih menunjukkan bahwa zakat fithri dengan makanan, bukan dengan uang, pakaian atau sesuatu yang senilai lainnya. 2. Hadits yang dipahami bolehnya zakat dengan qimah seperti diterangkan dalam hadits Anas mengenai surat Abu Bakr dan riwayat Mu’adz yang memerintahkan membayar zakat dengan pakaian, hanya berlaku untuk zakat harta yaitu zakat hewan ternak serta zakat gandum dan jagung (hasil pertanian), qimah-nya pun terbatas yang disebutkan dalam hadits. 3. Tujuan zakat fithri adalah untuk memberi makanan pada orang miskin. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[10] Sedangkan jika yang dibutuhkan fakir miskin adalah uang, emas, atau hewan ternak, maka diperoleh bukan dari zakat fithri tetapi dari zakat harta. 4. Fatwa dari Ibnu Taimiyah dimaksudkan untuk zakat harta dilihat dari contoh-contoh yang beliau sampaikan. 5. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berpendapat sebagaimana Ibnu Taimiyah, yaitu asalnya mengeluarkan zakat harta sesuai yang diperintahkan dalam dalil kecuali jika ada maslahat boleh dikeluarkan dengan qimah. Namun untuk perihal zakat fithri, Syaikh Ibnu Baz tetap memerintahkan dengan makanan pokok, tidak bisa digantikan dengan qimah atau uang. Karena zakat harta dan zakat fithri adalah dua kewajiban berbeda. Syaikh Ibnu Baz ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103). Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat), atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah (semisal uang) saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai (qimah). Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “(Zakat fithri itu) berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …”[11] Para sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah (uang) adalah pendapat yang lemah dan marjuh (tidak kuat). [12] Intinya, zakat fithri tetap ditunaikan dengan satu sho’ dari makanan pokok, bukan dengan qimah atau uang. Lihat bahasan Panduan Zakat Fithri dan Hukum Zakat Fithri dengan Uang. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [3] HR. Bukhari no. 1453. [4] HR. Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan. [5] Majmu’ Al Fatawa, 25: 83. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84. [7] HR. Bukhari no. 1511. [8] HR. Abu Daud no. 1615. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] HR.  Bukhari no. 1507 dan Muslim no. 984. [10] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [12] Fatawa Nur ‘Ala Ad Darb, 15: 69. Tagspanduan zakat


Telah diulas bahwa zakat hewan ternak dikeluarkan dengan hewan ternak pula. Zakat hasil pertanian dikeluarkan 10% atau 5% dari hasil panen. Begitu pula dengan zakat emas dan perak dikeluarkan 2,5% dari keduanya. Apakah kita harus mengeluarkan zakat sesuai dengan yang sudah ditentukan ini? Ataukah zakat boleh saja dikeluarkan dengan sesuatu yang senilai (qimah), misalnya uang? Qimah adalah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, bisa jadi disetarakan dengan uang, makanan atau pakaian. Untuk pembahasan bolehkah zakat fithri ditunaikan dengan qimah, maka kita harus meninjau dari sisi zakat harta (emas, perak, mata uang, barang dagangan, hasil pertanian, hewan ternak, harta karun) dan zakat fithri. Tinjauan pertama: Zakat harta Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).”[1] Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …”[2] Dalam hadits ini juga tidak disebutkan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat fithri tadi) semisal uang. Padahal jika ada hajat hal tersebut pasti dijelaskan. Namun tetap dibatasi hanya pada makanan pokok seperti kurma dan gandum. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“[3] Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.”[4] Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat rojih (terkuat) Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah.[5] Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan.[6] Tinjauan kedua: Zakat Fithri (Zakat Fitrah) Jika zakat harta yang kita bahas di atas boleh ditunaikan dengan uang atau yang senilai dengannya, berbeda halnya dengan zakat fithri. Zakat fithri harus tetap dengan makanan pokok dan tidak bisa diganti uang. Ada beberapa alasan dalam hal Ini: 1. Para sahabat mengkonversikan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum dengan setengah sho’ burr (sejenis gandum). Dalil-dalil yang dimaksud: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, قَالَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, atau zakat Ramadlaan bagi setiap laki-laki maupun wanita, orang merdeka maupun budak; berupa satu sho’kurma atau satu sho’gandum”. Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sho’ burr.”[7] Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَعَدَلَ النَّاسُ بَعْدُ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ “Orang-orang menyamakan setelah itu dengan setengah sho’ burr”. Naafi’ berkata : “’Abdullah (bin ‘Umar) memberikan kurma. Lalu penduduk Madinah pun kesulitan untuk mendapatkan kurma, lalu ia (‘Abdullah) memberikan gandum.”[8] ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengeluarkan zakat fithri satu sho’kurma atau satu sho’gandum”. Ibnu ‘Umar berkata, فَجَعَلَ النَّاسُ عَدْلَهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ “Orang-orang menyamakannya dengan dua mudd (setengah sho’) hinthah (sejenis gandum).”[9] Hadits-hadits di atas masih menunjukkan bahwa zakat fithri dengan makanan, bukan dengan uang, pakaian atau sesuatu yang senilai lainnya. 2. Hadits yang dipahami bolehnya zakat dengan qimah seperti diterangkan dalam hadits Anas mengenai surat Abu Bakr dan riwayat Mu’adz yang memerintahkan membayar zakat dengan pakaian, hanya berlaku untuk zakat harta yaitu zakat hewan ternak serta zakat gandum dan jagung (hasil pertanian), qimah-nya pun terbatas yang disebutkan dalam hadits. 3. Tujuan zakat fithri adalah untuk memberi makanan pada orang miskin. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[10] Sedangkan jika yang dibutuhkan fakir miskin adalah uang, emas, atau hewan ternak, maka diperoleh bukan dari zakat fithri tetapi dari zakat harta. 4. Fatwa dari Ibnu Taimiyah dimaksudkan untuk zakat harta dilihat dari contoh-contoh yang beliau sampaikan. 5. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berpendapat sebagaimana Ibnu Taimiyah, yaitu asalnya mengeluarkan zakat harta sesuai yang diperintahkan dalam dalil kecuali jika ada maslahat boleh dikeluarkan dengan qimah. Namun untuk perihal zakat fithri, Syaikh Ibnu Baz tetap memerintahkan dengan makanan pokok, tidak bisa digantikan dengan qimah atau uang. Karena zakat harta dan zakat fithri adalah dua kewajiban berbeda. Syaikh Ibnu Baz ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103). Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat), atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah (semisal uang) saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai (qimah). Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “(Zakat fithri itu) berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …”[11] Para sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah (uang) adalah pendapat yang lemah dan marjuh (tidak kuat). [12] Intinya, zakat fithri tetap ditunaikan dengan satu sho’ dari makanan pokok, bukan dengan qimah atau uang. Lihat bahasan Panduan Zakat Fithri dan Hukum Zakat Fithri dengan Uang. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [3] HR. Bukhari no. 1453. [4] HR. Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan. [5] Majmu’ Al Fatawa, 25: 83. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84. [7] HR. Bukhari no. 1511. [8] HR. Abu Daud no. 1615. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] HR.  Bukhari no. 1507 dan Muslim no. 984. [10] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [12] Fatawa Nur ‘Ala Ad Darb, 15: 69. Tagspanduan zakat

Suul Khotimah bagi yang Bergelimang Dosa

Semua orang pasti menginginkan keadaan hidup yang baik saat meninggalkan dunia. Dan suul khotimah itulah yang dikhawatirkan. Mati dalam keadaan bermaksiat, tentu ini adalah keadaan hidup yang jelek. Jika seseorang terkenal baik agamanya secara lahir dan batin, maka ia sulit mendapatkan akhir hidup yang jelek. Beda halnya dengan orang yang bergelimang maksiat dan menganggap remeh, merekalah yang lebih mudah mendapatkan suul khotimah. Disebutkan oleh Imam Asy Syathibi dalam Al I’tishom (1: 169-170), ‘Abdul Haqq Al Isybili berkata, “Sesungguhnya suul khotimah (akhir hidup yang jelek) tidak mungkin menimpa orang yang secara lahir dan batin baik dalam agamanya. Tidak pernah didengar dan diketahui orang seperti itu punya akhir hidup yang jelek. Walhamdulillah. Akhir hidup yang jelek itu ada bagi orang yang rusak dalam akidahnya, terus menerus melakukan dosa besar atau menganggap remeh dosa. Begitu pula suul khotimah bisa terjadi pada orang yang asalnya berada di atas sunnah (ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) lantas keadaannya melenceng jauh dari jalan tersebut. Inilah amalan yang menyebabkan akhir hidup seseorang itu jelek. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.” Ya Allah, hindarkanlah kami dari bergelimang dalam maksiat, rusaknya akidah, dan menganggap remeh dosa. Baca dua artikel menarik di rumaysho.com: Mati Su’ul Khotimah Mati Husnul Khotimah dengan Kalimat “Laa ilaha illallah” Faedah di malam hari @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rajab 1433 H www.rumaysho.com

Suul Khotimah bagi yang Bergelimang Dosa

Semua orang pasti menginginkan keadaan hidup yang baik saat meninggalkan dunia. Dan suul khotimah itulah yang dikhawatirkan. Mati dalam keadaan bermaksiat, tentu ini adalah keadaan hidup yang jelek. Jika seseorang terkenal baik agamanya secara lahir dan batin, maka ia sulit mendapatkan akhir hidup yang jelek. Beda halnya dengan orang yang bergelimang maksiat dan menganggap remeh, merekalah yang lebih mudah mendapatkan suul khotimah. Disebutkan oleh Imam Asy Syathibi dalam Al I’tishom (1: 169-170), ‘Abdul Haqq Al Isybili berkata, “Sesungguhnya suul khotimah (akhir hidup yang jelek) tidak mungkin menimpa orang yang secara lahir dan batin baik dalam agamanya. Tidak pernah didengar dan diketahui orang seperti itu punya akhir hidup yang jelek. Walhamdulillah. Akhir hidup yang jelek itu ada bagi orang yang rusak dalam akidahnya, terus menerus melakukan dosa besar atau menganggap remeh dosa. Begitu pula suul khotimah bisa terjadi pada orang yang asalnya berada di atas sunnah (ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) lantas keadaannya melenceng jauh dari jalan tersebut. Inilah amalan yang menyebabkan akhir hidup seseorang itu jelek. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.” Ya Allah, hindarkanlah kami dari bergelimang dalam maksiat, rusaknya akidah, dan menganggap remeh dosa. Baca dua artikel menarik di rumaysho.com: Mati Su’ul Khotimah Mati Husnul Khotimah dengan Kalimat “Laa ilaha illallah” Faedah di malam hari @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rajab 1433 H www.rumaysho.com
Semua orang pasti menginginkan keadaan hidup yang baik saat meninggalkan dunia. Dan suul khotimah itulah yang dikhawatirkan. Mati dalam keadaan bermaksiat, tentu ini adalah keadaan hidup yang jelek. Jika seseorang terkenal baik agamanya secara lahir dan batin, maka ia sulit mendapatkan akhir hidup yang jelek. Beda halnya dengan orang yang bergelimang maksiat dan menganggap remeh, merekalah yang lebih mudah mendapatkan suul khotimah. Disebutkan oleh Imam Asy Syathibi dalam Al I’tishom (1: 169-170), ‘Abdul Haqq Al Isybili berkata, “Sesungguhnya suul khotimah (akhir hidup yang jelek) tidak mungkin menimpa orang yang secara lahir dan batin baik dalam agamanya. Tidak pernah didengar dan diketahui orang seperti itu punya akhir hidup yang jelek. Walhamdulillah. Akhir hidup yang jelek itu ada bagi orang yang rusak dalam akidahnya, terus menerus melakukan dosa besar atau menganggap remeh dosa. Begitu pula suul khotimah bisa terjadi pada orang yang asalnya berada di atas sunnah (ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) lantas keadaannya melenceng jauh dari jalan tersebut. Inilah amalan yang menyebabkan akhir hidup seseorang itu jelek. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.” Ya Allah, hindarkanlah kami dari bergelimang dalam maksiat, rusaknya akidah, dan menganggap remeh dosa. Baca dua artikel menarik di rumaysho.com: Mati Su’ul Khotimah Mati Husnul Khotimah dengan Kalimat “Laa ilaha illallah” Faedah di malam hari @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rajab 1433 H www.rumaysho.com


Semua orang pasti menginginkan keadaan hidup yang baik saat meninggalkan dunia. Dan suul khotimah itulah yang dikhawatirkan. Mati dalam keadaan bermaksiat, tentu ini adalah keadaan hidup yang jelek. Jika seseorang terkenal baik agamanya secara lahir dan batin, maka ia sulit mendapatkan akhir hidup yang jelek. Beda halnya dengan orang yang bergelimang maksiat dan menganggap remeh, merekalah yang lebih mudah mendapatkan suul khotimah. Disebutkan oleh Imam Asy Syathibi dalam Al I’tishom (1: 169-170), ‘Abdul Haqq Al Isybili berkata, “Sesungguhnya suul khotimah (akhir hidup yang jelek) tidak mungkin menimpa orang yang secara lahir dan batin baik dalam agamanya. Tidak pernah didengar dan diketahui orang seperti itu punya akhir hidup yang jelek. Walhamdulillah. Akhir hidup yang jelek itu ada bagi orang yang rusak dalam akidahnya, terus menerus melakukan dosa besar atau menganggap remeh dosa. Begitu pula suul khotimah bisa terjadi pada orang yang asalnya berada di atas sunnah (ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) lantas keadaannya melenceng jauh dari jalan tersebut. Inilah amalan yang menyebabkan akhir hidup seseorang itu jelek. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.” Ya Allah, hindarkanlah kami dari bergelimang dalam maksiat, rusaknya akidah, dan menganggap remeh dosa. Baca dua artikel menarik di rumaysho.com: Mati Su’ul Khotimah Mati Husnul Khotimah dengan Kalimat “Laa ilaha illallah” Faedah di malam hari @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rajab 1433 H www.rumaysho.com

Duduk Bersandar yang Dimurkai

Sifat seorang muslim adalah selalu taat dan patuh terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Ketika Allah melarang sesuatu, maka ia patuh. Begitu pula ketika Rasul-Nya melarang sesuatu dengan mensifati sebagai sesuatu yang dimurkai, maka seorang muslim pun mendengar dan menjauhi tindakan semacam itu. Di antara bentuk duduk yang terlarang adalah sebagaimana para pembaca lihat pada gambar di samping ini, yaitu duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan. Berikut penjelasan mengenai hadits yang melarang hal tersebut dan keterangan beberapa ulama mengenai hal ini. عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ « أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ ». Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu baginda Nabi bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai?” (HR. Abu Daud no. 4848. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Yang dimaksud dengan al maghdhub ‘alaihim adalah orang Yahudi sebagaimana kata Ath Thibiy. Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata bahwa yang dimaksud dimurkai di sini lebih umum, baik orang kafir, orang fajir (gemar maksiat) , orang sombong, orang yang ujub dari cara duduk, jalan mereka dan semacamnya. (‘Aunul Ma’bud, 13: 135) Dalam  Iqthido’ Shirotil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini berisi larangan duduk seperti yang disebutkan karena duduk seperti ini dilaknat, termasuk duduk orang yang mendapatkan adzab. Hadits ini juga bermakna agar kita menjauhi jalan orang-orang semacam itu.” Kata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, duduk seperti ini terlarang di dalam dan di luar shalat. Bentuknya adalah duduk dengan bersandar pada tangan kiri yang dekat dengan bokong. Demikian cara duduknya dan tekstual hadits dapat dipahami bahwa duduk seperti itu adalah duduk yang terlarang. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 25: 161) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Sholihin, “Duduk dengan bersandar pada tangan kiri disifatkan dengan duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun meletakkan kedua tangan di belakang badan lalu bersandar pada keduanya, maka tidaklah masalah. Juga ketika tangan kanan yang jadi sandaran, maka tidak mengapa. Yang dikatakan duduk dimurkai sebagaimana disifati nabi adalah duduk dengan menjadikan tangan kiri di belakang badan dan tangan kiri tadi diletakkan di lantai dan jadi sandaran. Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatkan.” Sebagian ulama menyatakan bahwa duduk semacam ini dikatakan makruh (tidak haram). Namun hal ini kurang tepat. Syaikh ‘Abdul Al ‘Abbad berkata, “Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits disifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini sudah jelas menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49) Jika ada yang bertanya, logikanya mana, kok sampai duduk seperti ini dilarang? Maka jawabnya, sudah dijelaskan bahwa duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai Allah (maghdhub ‘alaihim). Jika sudah disebutkan demikian, maka sikap kita adalah sami’na wa atho’na, kami dengar dan taat. Tidak perlu cari hikmahnya dulu atau berkata ‘why?‘ ‘why?‘, baru diamalkan. Seorang muslim pun tidak boleh sampai berkata, ah seperti itu saja kok masalah. Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An Nur: 63). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan atas dasar hawa nafsunya yang ia utarakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى (4) “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (QS. An Najm: 3-4) Ibnu Katsir berkata, “Khawatirlah dan takutlah bagi siapa saja yang menyelisihi syari’at Rasul secara lahir dan batin karena niscaya ia akan tertimpa fitnah berupa kekufuran, kemunafikan atau perbuatan bid’ah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 281) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 149230 @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dimakruhkan Makan Sambil Bersandar Tagscara duduk

Duduk Bersandar yang Dimurkai

Sifat seorang muslim adalah selalu taat dan patuh terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Ketika Allah melarang sesuatu, maka ia patuh. Begitu pula ketika Rasul-Nya melarang sesuatu dengan mensifati sebagai sesuatu yang dimurkai, maka seorang muslim pun mendengar dan menjauhi tindakan semacam itu. Di antara bentuk duduk yang terlarang adalah sebagaimana para pembaca lihat pada gambar di samping ini, yaitu duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan. Berikut penjelasan mengenai hadits yang melarang hal tersebut dan keterangan beberapa ulama mengenai hal ini. عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ « أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ ». Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu baginda Nabi bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai?” (HR. Abu Daud no. 4848. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Yang dimaksud dengan al maghdhub ‘alaihim adalah orang Yahudi sebagaimana kata Ath Thibiy. Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata bahwa yang dimaksud dimurkai di sini lebih umum, baik orang kafir, orang fajir (gemar maksiat) , orang sombong, orang yang ujub dari cara duduk, jalan mereka dan semacamnya. (‘Aunul Ma’bud, 13: 135) Dalam  Iqthido’ Shirotil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini berisi larangan duduk seperti yang disebutkan karena duduk seperti ini dilaknat, termasuk duduk orang yang mendapatkan adzab. Hadits ini juga bermakna agar kita menjauhi jalan orang-orang semacam itu.” Kata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, duduk seperti ini terlarang di dalam dan di luar shalat. Bentuknya adalah duduk dengan bersandar pada tangan kiri yang dekat dengan bokong. Demikian cara duduknya dan tekstual hadits dapat dipahami bahwa duduk seperti itu adalah duduk yang terlarang. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 25: 161) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Sholihin, “Duduk dengan bersandar pada tangan kiri disifatkan dengan duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun meletakkan kedua tangan di belakang badan lalu bersandar pada keduanya, maka tidaklah masalah. Juga ketika tangan kanan yang jadi sandaran, maka tidak mengapa. Yang dikatakan duduk dimurkai sebagaimana disifati nabi adalah duduk dengan menjadikan tangan kiri di belakang badan dan tangan kiri tadi diletakkan di lantai dan jadi sandaran. Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatkan.” Sebagian ulama menyatakan bahwa duduk semacam ini dikatakan makruh (tidak haram). Namun hal ini kurang tepat. Syaikh ‘Abdul Al ‘Abbad berkata, “Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits disifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini sudah jelas menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49) Jika ada yang bertanya, logikanya mana, kok sampai duduk seperti ini dilarang? Maka jawabnya, sudah dijelaskan bahwa duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai Allah (maghdhub ‘alaihim). Jika sudah disebutkan demikian, maka sikap kita adalah sami’na wa atho’na, kami dengar dan taat. Tidak perlu cari hikmahnya dulu atau berkata ‘why?‘ ‘why?‘, baru diamalkan. Seorang muslim pun tidak boleh sampai berkata, ah seperti itu saja kok masalah. Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An Nur: 63). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan atas dasar hawa nafsunya yang ia utarakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى (4) “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (QS. An Najm: 3-4) Ibnu Katsir berkata, “Khawatirlah dan takutlah bagi siapa saja yang menyelisihi syari’at Rasul secara lahir dan batin karena niscaya ia akan tertimpa fitnah berupa kekufuran, kemunafikan atau perbuatan bid’ah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 281) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 149230 @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dimakruhkan Makan Sambil Bersandar Tagscara duduk
Sifat seorang muslim adalah selalu taat dan patuh terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Ketika Allah melarang sesuatu, maka ia patuh. Begitu pula ketika Rasul-Nya melarang sesuatu dengan mensifati sebagai sesuatu yang dimurkai, maka seorang muslim pun mendengar dan menjauhi tindakan semacam itu. Di antara bentuk duduk yang terlarang adalah sebagaimana para pembaca lihat pada gambar di samping ini, yaitu duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan. Berikut penjelasan mengenai hadits yang melarang hal tersebut dan keterangan beberapa ulama mengenai hal ini. عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ « أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ ». Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu baginda Nabi bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai?” (HR. Abu Daud no. 4848. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Yang dimaksud dengan al maghdhub ‘alaihim adalah orang Yahudi sebagaimana kata Ath Thibiy. Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata bahwa yang dimaksud dimurkai di sini lebih umum, baik orang kafir, orang fajir (gemar maksiat) , orang sombong, orang yang ujub dari cara duduk, jalan mereka dan semacamnya. (‘Aunul Ma’bud, 13: 135) Dalam  Iqthido’ Shirotil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini berisi larangan duduk seperti yang disebutkan karena duduk seperti ini dilaknat, termasuk duduk orang yang mendapatkan adzab. Hadits ini juga bermakna agar kita menjauhi jalan orang-orang semacam itu.” Kata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, duduk seperti ini terlarang di dalam dan di luar shalat. Bentuknya adalah duduk dengan bersandar pada tangan kiri yang dekat dengan bokong. Demikian cara duduknya dan tekstual hadits dapat dipahami bahwa duduk seperti itu adalah duduk yang terlarang. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 25: 161) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Sholihin, “Duduk dengan bersandar pada tangan kiri disifatkan dengan duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun meletakkan kedua tangan di belakang badan lalu bersandar pada keduanya, maka tidaklah masalah. Juga ketika tangan kanan yang jadi sandaran, maka tidak mengapa. Yang dikatakan duduk dimurkai sebagaimana disifati nabi adalah duduk dengan menjadikan tangan kiri di belakang badan dan tangan kiri tadi diletakkan di lantai dan jadi sandaran. Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatkan.” Sebagian ulama menyatakan bahwa duduk semacam ini dikatakan makruh (tidak haram). Namun hal ini kurang tepat. Syaikh ‘Abdul Al ‘Abbad berkata, “Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits disifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini sudah jelas menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49) Jika ada yang bertanya, logikanya mana, kok sampai duduk seperti ini dilarang? Maka jawabnya, sudah dijelaskan bahwa duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai Allah (maghdhub ‘alaihim). Jika sudah disebutkan demikian, maka sikap kita adalah sami’na wa atho’na, kami dengar dan taat. Tidak perlu cari hikmahnya dulu atau berkata ‘why?‘ ‘why?‘, baru diamalkan. Seorang muslim pun tidak boleh sampai berkata, ah seperti itu saja kok masalah. Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An Nur: 63). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan atas dasar hawa nafsunya yang ia utarakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى (4) “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (QS. An Najm: 3-4) Ibnu Katsir berkata, “Khawatirlah dan takutlah bagi siapa saja yang menyelisihi syari’at Rasul secara lahir dan batin karena niscaya ia akan tertimpa fitnah berupa kekufuran, kemunafikan atau perbuatan bid’ah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 281) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 149230 @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dimakruhkan Makan Sambil Bersandar Tagscara duduk


Sifat seorang muslim adalah selalu taat dan patuh terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Ketika Allah melarang sesuatu, maka ia patuh. Begitu pula ketika Rasul-Nya melarang sesuatu dengan mensifati sebagai sesuatu yang dimurkai, maka seorang muslim pun mendengar dan menjauhi tindakan semacam itu. Di antara bentuk duduk yang terlarang adalah sebagaimana para pembaca lihat pada gambar di samping ini, yaitu duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan. Berikut penjelasan mengenai hadits yang melarang hal tersebut dan keterangan beberapa ulama mengenai hal ini. عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ « أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ ». Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu baginda Nabi bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai?” (HR. Abu Daud no. 4848. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Yang dimaksud dengan al maghdhub ‘alaihim adalah orang Yahudi sebagaimana kata Ath Thibiy. Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata bahwa yang dimaksud dimurkai di sini lebih umum, baik orang kafir, orang fajir (gemar maksiat) , orang sombong, orang yang ujub dari cara duduk, jalan mereka dan semacamnya. (‘Aunul Ma’bud, 13: 135) Dalam  Iqthido’ Shirotil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini berisi larangan duduk seperti yang disebutkan karena duduk seperti ini dilaknat, termasuk duduk orang yang mendapatkan adzab. Hadits ini juga bermakna agar kita menjauhi jalan orang-orang semacam itu.” Kata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, duduk seperti ini terlarang di dalam dan di luar shalat. Bentuknya adalah duduk dengan bersandar pada tangan kiri yang dekat dengan bokong. Demikian cara duduknya dan tekstual hadits dapat dipahami bahwa duduk seperti itu adalah duduk yang terlarang. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 25: 161) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Sholihin, “Duduk dengan bersandar pada tangan kiri disifatkan dengan duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun meletakkan kedua tangan di belakang badan lalu bersandar pada keduanya, maka tidaklah masalah. Juga ketika tangan kanan yang jadi sandaran, maka tidak mengapa. Yang dikatakan duduk dimurkai sebagaimana disifati nabi adalah duduk dengan menjadikan tangan kiri di belakang badan dan tangan kiri tadi diletakkan di lantai dan jadi sandaran. Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatkan.” Sebagian ulama menyatakan bahwa duduk semacam ini dikatakan makruh (tidak haram). Namun hal ini kurang tepat. Syaikh ‘Abdul Al ‘Abbad berkata, “Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits disifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini sudah jelas menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49) Jika ada yang bertanya, logikanya mana, kok sampai duduk seperti ini dilarang? Maka jawabnya, sudah dijelaskan bahwa duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai Allah (maghdhub ‘alaihim). Jika sudah disebutkan demikian, maka sikap kita adalah sami’na wa atho’na, kami dengar dan taat. Tidak perlu cari hikmahnya dulu atau berkata ‘why?‘ ‘why?‘, baru diamalkan. Seorang muslim pun tidak boleh sampai berkata, ah seperti itu saja kok masalah. Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An Nur: 63). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan atas dasar hawa nafsunya yang ia utarakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى (4) “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (QS. An Najm: 3-4) Ibnu Katsir berkata, “Khawatirlah dan takutlah bagi siapa saja yang menyelisihi syari’at Rasul secara lahir dan batin karena niscaya ia akan tertimpa fitnah berupa kekufuran, kemunafikan atau perbuatan bid’ah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 281) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 149230 @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dimakruhkan Makan Sambil Bersandar Tagscara duduk

Zakat yang Tidak Memperhatikan Haul

Sebagaimana telah diulas bahwa di antara syarat zakat adalah telah memenuhi haul atau melewati masa satu tahun hijriyah. Haul ini adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kita dapat melihat tanaman biasanya baru dipanen setelah setahun. Begitu pula hewan ternak dikatakan telah tumbuh secara umum setelah setahun. Dan sekali lagi hitungan haul di sini berdasarkan hitungan kalender hijriyah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah, pen). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189). Hitungan haul inilah yang kita temukan pada zakat emas, perak, mata uang, hewan ternak, dan zakat barang dagangan. Nabi shallallahu ‘aiahi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”[1] Termasuk pula zakat penghasilan atau disebut saat ini dengan zakat profesi mesti memperhatikan haul, jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Contoh hitungan haul: Uang telah berada di atas nishob perak pada tanggal 10 Rajab 1432 H. Uang tersebut berjumlah Rp 10 juta.  Hitungan haulnya adalah selama setahun mulai dari 10 Rajab tadi. Pada tanggal 10 Rajab 1433 H jika harta masih berada di atas nishob perak (kira-kira Rp 3 juta), maka terkena zakat 2,5%. Sebagaimana telah diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Seandainya di pertengahan tahun, harta berkurang di bawah nishob, maka tidak dikenai zakat. Dan ketika berada di atas nishob, barulah dimulai  hitungan haul. Ada beberapa komoditi yang hitungan haul di sini tidak diperhatikan, yaitu: Pertama: Hasil pertanian (hubub wats tsimar). Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jika enam bulan –walau tidak sampai setahun-, tanaman sudah siap dipanen, maka dikeluarkan zakatnya saat itu pula. Kedua: Anak hewan ternak. Anak hewan ternak akan mengikuti haul induknya. Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing. Dan setiap kambing nantinya menghasilkan 3 ekor anak dan ada satu kambing yang menghasilkan 4 ekor anak. Jadinya, jumlah kambing adalah 121 ekor. Dalam kondisi ketika haul dari induknya, tetap dizakati dengan 2 ekor kambing. Padahal anak-anak dari kambing tadi belum mencapai satu haul, namun sudah terhitung karena mereka mengikuti haul induknya. Ketiga: Keuntungan dari zakat perdagangan. Keuntungan adalah turunan dari barang dagangan yang ada. Misalnya, seseorang membeli tanah seharga 30 juta rupiah dan sebelum haul harga tanah itu menjadi 50 juta rupiah. Maka yang ia zakati adalah 50 juta rupiah. Padahal keuntungan 20 juta rupiah di sini belum masuk haul tetapi telah terhitung zakat karena keuntungan adalah turunan dari harga beli tanah tersebut. Keempat: Rikaz atau harta karun (harta jahiliyah yang terpendam sejak masa sebelum Islam). Di sini tidak disyaratkan harta tersebut telah bertahan selama satu haul. Sekali ditemukan, maka langsung dizakati saat itu juga. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Pada rikaz ada kewajiban sebesar 20%”.[2] Di sini tidak dikatakan setelah haul. Kelima: Ma’dan atau barang tambang. Barang tambang ketika ditemukan langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.[3] Silakan baca penjelasan rumaysho.com mengenai beberapa bentuk zakat di atas: 1. Zakat hasil pertanian 2. Zakat hewan ternak 3. Zakat barang dagangan 4. Zakat harta karun dan barang tambang Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [3] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 18-20. Tagspanduan zakat

Zakat yang Tidak Memperhatikan Haul

Sebagaimana telah diulas bahwa di antara syarat zakat adalah telah memenuhi haul atau melewati masa satu tahun hijriyah. Haul ini adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kita dapat melihat tanaman biasanya baru dipanen setelah setahun. Begitu pula hewan ternak dikatakan telah tumbuh secara umum setelah setahun. Dan sekali lagi hitungan haul di sini berdasarkan hitungan kalender hijriyah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah, pen). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189). Hitungan haul inilah yang kita temukan pada zakat emas, perak, mata uang, hewan ternak, dan zakat barang dagangan. Nabi shallallahu ‘aiahi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”[1] Termasuk pula zakat penghasilan atau disebut saat ini dengan zakat profesi mesti memperhatikan haul, jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Contoh hitungan haul: Uang telah berada di atas nishob perak pada tanggal 10 Rajab 1432 H. Uang tersebut berjumlah Rp 10 juta.  Hitungan haulnya adalah selama setahun mulai dari 10 Rajab tadi. Pada tanggal 10 Rajab 1433 H jika harta masih berada di atas nishob perak (kira-kira Rp 3 juta), maka terkena zakat 2,5%. Sebagaimana telah diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Seandainya di pertengahan tahun, harta berkurang di bawah nishob, maka tidak dikenai zakat. Dan ketika berada di atas nishob, barulah dimulai  hitungan haul. Ada beberapa komoditi yang hitungan haul di sini tidak diperhatikan, yaitu: Pertama: Hasil pertanian (hubub wats tsimar). Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jika enam bulan –walau tidak sampai setahun-, tanaman sudah siap dipanen, maka dikeluarkan zakatnya saat itu pula. Kedua: Anak hewan ternak. Anak hewan ternak akan mengikuti haul induknya. Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing. Dan setiap kambing nantinya menghasilkan 3 ekor anak dan ada satu kambing yang menghasilkan 4 ekor anak. Jadinya, jumlah kambing adalah 121 ekor. Dalam kondisi ketika haul dari induknya, tetap dizakati dengan 2 ekor kambing. Padahal anak-anak dari kambing tadi belum mencapai satu haul, namun sudah terhitung karena mereka mengikuti haul induknya. Ketiga: Keuntungan dari zakat perdagangan. Keuntungan adalah turunan dari barang dagangan yang ada. Misalnya, seseorang membeli tanah seharga 30 juta rupiah dan sebelum haul harga tanah itu menjadi 50 juta rupiah. Maka yang ia zakati adalah 50 juta rupiah. Padahal keuntungan 20 juta rupiah di sini belum masuk haul tetapi telah terhitung zakat karena keuntungan adalah turunan dari harga beli tanah tersebut. Keempat: Rikaz atau harta karun (harta jahiliyah yang terpendam sejak masa sebelum Islam). Di sini tidak disyaratkan harta tersebut telah bertahan selama satu haul. Sekali ditemukan, maka langsung dizakati saat itu juga. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Pada rikaz ada kewajiban sebesar 20%”.[2] Di sini tidak dikatakan setelah haul. Kelima: Ma’dan atau barang tambang. Barang tambang ketika ditemukan langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.[3] Silakan baca penjelasan rumaysho.com mengenai beberapa bentuk zakat di atas: 1. Zakat hasil pertanian 2. Zakat hewan ternak 3. Zakat barang dagangan 4. Zakat harta karun dan barang tambang Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [3] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 18-20. Tagspanduan zakat
Sebagaimana telah diulas bahwa di antara syarat zakat adalah telah memenuhi haul atau melewati masa satu tahun hijriyah. Haul ini adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kita dapat melihat tanaman biasanya baru dipanen setelah setahun. Begitu pula hewan ternak dikatakan telah tumbuh secara umum setelah setahun. Dan sekali lagi hitungan haul di sini berdasarkan hitungan kalender hijriyah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah, pen). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189). Hitungan haul inilah yang kita temukan pada zakat emas, perak, mata uang, hewan ternak, dan zakat barang dagangan. Nabi shallallahu ‘aiahi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”[1] Termasuk pula zakat penghasilan atau disebut saat ini dengan zakat profesi mesti memperhatikan haul, jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Contoh hitungan haul: Uang telah berada di atas nishob perak pada tanggal 10 Rajab 1432 H. Uang tersebut berjumlah Rp 10 juta.  Hitungan haulnya adalah selama setahun mulai dari 10 Rajab tadi. Pada tanggal 10 Rajab 1433 H jika harta masih berada di atas nishob perak (kira-kira Rp 3 juta), maka terkena zakat 2,5%. Sebagaimana telah diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Seandainya di pertengahan tahun, harta berkurang di bawah nishob, maka tidak dikenai zakat. Dan ketika berada di atas nishob, barulah dimulai  hitungan haul. Ada beberapa komoditi yang hitungan haul di sini tidak diperhatikan, yaitu: Pertama: Hasil pertanian (hubub wats tsimar). Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jika enam bulan –walau tidak sampai setahun-, tanaman sudah siap dipanen, maka dikeluarkan zakatnya saat itu pula. Kedua: Anak hewan ternak. Anak hewan ternak akan mengikuti haul induknya. Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing. Dan setiap kambing nantinya menghasilkan 3 ekor anak dan ada satu kambing yang menghasilkan 4 ekor anak. Jadinya, jumlah kambing adalah 121 ekor. Dalam kondisi ketika haul dari induknya, tetap dizakati dengan 2 ekor kambing. Padahal anak-anak dari kambing tadi belum mencapai satu haul, namun sudah terhitung karena mereka mengikuti haul induknya. Ketiga: Keuntungan dari zakat perdagangan. Keuntungan adalah turunan dari barang dagangan yang ada. Misalnya, seseorang membeli tanah seharga 30 juta rupiah dan sebelum haul harga tanah itu menjadi 50 juta rupiah. Maka yang ia zakati adalah 50 juta rupiah. Padahal keuntungan 20 juta rupiah di sini belum masuk haul tetapi telah terhitung zakat karena keuntungan adalah turunan dari harga beli tanah tersebut. Keempat: Rikaz atau harta karun (harta jahiliyah yang terpendam sejak masa sebelum Islam). Di sini tidak disyaratkan harta tersebut telah bertahan selama satu haul. Sekali ditemukan, maka langsung dizakati saat itu juga. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Pada rikaz ada kewajiban sebesar 20%”.[2] Di sini tidak dikatakan setelah haul. Kelima: Ma’dan atau barang tambang. Barang tambang ketika ditemukan langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.[3] Silakan baca penjelasan rumaysho.com mengenai beberapa bentuk zakat di atas: 1. Zakat hasil pertanian 2. Zakat hewan ternak 3. Zakat barang dagangan 4. Zakat harta karun dan barang tambang Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [3] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 18-20. Tagspanduan zakat


Sebagaimana telah diulas bahwa di antara syarat zakat adalah telah memenuhi haul atau melewati masa satu tahun hijriyah. Haul ini adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kita dapat melihat tanaman biasanya baru dipanen setelah setahun. Begitu pula hewan ternak dikatakan telah tumbuh secara umum setelah setahun. Dan sekali lagi hitungan haul di sini berdasarkan hitungan kalender hijriyah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah, pen). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189). Hitungan haul inilah yang kita temukan pada zakat emas, perak, mata uang, hewan ternak, dan zakat barang dagangan. Nabi shallallahu ‘aiahi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”[1] Termasuk pula zakat penghasilan atau disebut saat ini dengan zakat profesi mesti memperhatikan haul, jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Contoh hitungan haul: Uang telah berada di atas nishob perak pada tanggal 10 Rajab 1432 H. Uang tersebut berjumlah Rp 10 juta.  Hitungan haulnya adalah selama setahun mulai dari 10 Rajab tadi. Pada tanggal 10 Rajab 1433 H jika harta masih berada di atas nishob perak (kira-kira Rp 3 juta), maka terkena zakat 2,5%. Sebagaimana telah diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Seandainya di pertengahan tahun, harta berkurang di bawah nishob, maka tidak dikenai zakat. Dan ketika berada di atas nishob, barulah dimulai  hitungan haul. Ada beberapa komoditi yang hitungan haul di sini tidak diperhatikan, yaitu: Pertama: Hasil pertanian (hubub wats tsimar). Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jika enam bulan –walau tidak sampai setahun-, tanaman sudah siap dipanen, maka dikeluarkan zakatnya saat itu pula. Kedua: Anak hewan ternak. Anak hewan ternak akan mengikuti haul induknya. Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing. Dan setiap kambing nantinya menghasilkan 3 ekor anak dan ada satu kambing yang menghasilkan 4 ekor anak. Jadinya, jumlah kambing adalah 121 ekor. Dalam kondisi ketika haul dari induknya, tetap dizakati dengan 2 ekor kambing. Padahal anak-anak dari kambing tadi belum mencapai satu haul, namun sudah terhitung karena mereka mengikuti haul induknya. Ketiga: Keuntungan dari zakat perdagangan. Keuntungan adalah turunan dari barang dagangan yang ada. Misalnya, seseorang membeli tanah seharga 30 juta rupiah dan sebelum haul harga tanah itu menjadi 50 juta rupiah. Maka yang ia zakati adalah 50 juta rupiah. Padahal keuntungan 20 juta rupiah di sini belum masuk haul tetapi telah terhitung zakat karena keuntungan adalah turunan dari harga beli tanah tersebut. Keempat: Rikaz atau harta karun (harta jahiliyah yang terpendam sejak masa sebelum Islam). Di sini tidak disyaratkan harta tersebut telah bertahan selama satu haul. Sekali ditemukan, maka langsung dizakati saat itu juga. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Pada rikaz ada kewajiban sebesar 20%”.[2] Di sini tidak dikatakan setelah haul. Kelima: Ma’dan atau barang tambang. Barang tambang ketika ditemukan langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.[3] Silakan baca penjelasan rumaysho.com mengenai beberapa bentuk zakat di atas: 1. Zakat hasil pertanian 2. Zakat hewan ternak 3. Zakat barang dagangan 4. Zakat harta karun dan barang tambang Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. [3] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 18-20. Tagspanduan zakat

Dimakruhkan Makan Sambil Bersandar

Cara makan yang tidak disukai adalah makan sambil bersandar. Cara makan seperti ini termasuk cara makan orang yang lahap sehingga tidak disukai atau dinilai makruh. Jika demikian, maka sudah sepantasnya kita menghindarinya.Abu Juhaifah mengatakan, bahwa dia berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah berkata kepada seseorang yang berada di dekat beliau, لاَ آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ “Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” (HR. Bukhari no. 5399) Daftar Isi tutup 1. Makna makan muttaki-an 2. Makan bersandar pada tangan kiri 3. Apa hukum makan sambil bersandar? Makna makan muttaki-an Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Yang dimaksud muttaki-an adalah condong ketika duduk bersandar pada salah satu sisi.” (Lihat Tawdhihul Ahkam, 5: 439) Disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (9: 451), “Mengenai makna ittika’ diperselisihkan maknanya oleh para ulama. Ada yang mengatakan, pokoknya bersandar ketika makan dalam bentuk apa pun. Ada yang menjelaskan, yang dimaksud adalah condong pada salah satu sisi. Ada pula yang memaknakan dengan bersandar dengan tangan kiri yang diletakkan di lantai.” Dari perkataan Imam Malik –yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar- terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk ittika’ untuk segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk tertentu. Makan bersandar pada tangan kiri Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 451) bahwa ada hadits yang melarang bersandar dengan tangan kiri ketika makan. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan lafazh, زَجَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْتَمِد الرَّجُل عَلَى يَده الْيُسْرَى عِنْد الْأَكْل “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bersandar pada tangan kiri ketika makan.” Sayangnya, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Ibnu Hajar. Namun posisi makan seperti ini sebaiknya dihindari karena masih termasuk ittika’ (bersandar) sebagaimana kata Imam Malik. Apa hukum  makan sambil bersandar? Ibnul Qashsh menyatakan bahwa hal ini hanya dimakruhkan untuk nabi. Namun Al Baihaqi menyatakan, yang lainnya pun dimakruhkan makan sambil bersandar. Karena cara makan seperti ini berasal dari para raja non Arab. Namun jika ada seseorang yang tidak memungkinkan makan selain dengan bersandar, hal itu tidak dikatakan makruh. (Lihat Fathul Bari, 9: 451) Di antara alasan kenapa makan sambil bersandar terlarang karena dikhawatirkan perut menjadi bertambah buncit. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ibrahim An Nakho’i. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath (9: 452). Ibnu Hajar mengatakan, “Jika sudah disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau kurang utama, maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan menekuk kedua lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki atau dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri.” (Fathul Bari, 9: 452) Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk beramal dan mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Bersandar yang Dimurkai Tagsadab makan

Dimakruhkan Makan Sambil Bersandar

Cara makan yang tidak disukai adalah makan sambil bersandar. Cara makan seperti ini termasuk cara makan orang yang lahap sehingga tidak disukai atau dinilai makruh. Jika demikian, maka sudah sepantasnya kita menghindarinya.Abu Juhaifah mengatakan, bahwa dia berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah berkata kepada seseorang yang berada di dekat beliau, لاَ آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ “Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” (HR. Bukhari no. 5399) Daftar Isi tutup 1. Makna makan muttaki-an 2. Makan bersandar pada tangan kiri 3. Apa hukum makan sambil bersandar? Makna makan muttaki-an Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Yang dimaksud muttaki-an adalah condong ketika duduk bersandar pada salah satu sisi.” (Lihat Tawdhihul Ahkam, 5: 439) Disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (9: 451), “Mengenai makna ittika’ diperselisihkan maknanya oleh para ulama. Ada yang mengatakan, pokoknya bersandar ketika makan dalam bentuk apa pun. Ada yang menjelaskan, yang dimaksud adalah condong pada salah satu sisi. Ada pula yang memaknakan dengan bersandar dengan tangan kiri yang diletakkan di lantai.” Dari perkataan Imam Malik –yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar- terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk ittika’ untuk segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk tertentu. Makan bersandar pada tangan kiri Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 451) bahwa ada hadits yang melarang bersandar dengan tangan kiri ketika makan. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan lafazh, زَجَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْتَمِد الرَّجُل عَلَى يَده الْيُسْرَى عِنْد الْأَكْل “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bersandar pada tangan kiri ketika makan.” Sayangnya, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Ibnu Hajar. Namun posisi makan seperti ini sebaiknya dihindari karena masih termasuk ittika’ (bersandar) sebagaimana kata Imam Malik. Apa hukum  makan sambil bersandar? Ibnul Qashsh menyatakan bahwa hal ini hanya dimakruhkan untuk nabi. Namun Al Baihaqi menyatakan, yang lainnya pun dimakruhkan makan sambil bersandar. Karena cara makan seperti ini berasal dari para raja non Arab. Namun jika ada seseorang yang tidak memungkinkan makan selain dengan bersandar, hal itu tidak dikatakan makruh. (Lihat Fathul Bari, 9: 451) Di antara alasan kenapa makan sambil bersandar terlarang karena dikhawatirkan perut menjadi bertambah buncit. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ibrahim An Nakho’i. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath (9: 452). Ibnu Hajar mengatakan, “Jika sudah disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau kurang utama, maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan menekuk kedua lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki atau dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri.” (Fathul Bari, 9: 452) Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk beramal dan mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Bersandar yang Dimurkai Tagsadab makan
Cara makan yang tidak disukai adalah makan sambil bersandar. Cara makan seperti ini termasuk cara makan orang yang lahap sehingga tidak disukai atau dinilai makruh. Jika demikian, maka sudah sepantasnya kita menghindarinya.Abu Juhaifah mengatakan, bahwa dia berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah berkata kepada seseorang yang berada di dekat beliau, لاَ آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ “Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” (HR. Bukhari no. 5399) Daftar Isi tutup 1. Makna makan muttaki-an 2. Makan bersandar pada tangan kiri 3. Apa hukum makan sambil bersandar? Makna makan muttaki-an Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Yang dimaksud muttaki-an adalah condong ketika duduk bersandar pada salah satu sisi.” (Lihat Tawdhihul Ahkam, 5: 439) Disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (9: 451), “Mengenai makna ittika’ diperselisihkan maknanya oleh para ulama. Ada yang mengatakan, pokoknya bersandar ketika makan dalam bentuk apa pun. Ada yang menjelaskan, yang dimaksud adalah condong pada salah satu sisi. Ada pula yang memaknakan dengan bersandar dengan tangan kiri yang diletakkan di lantai.” Dari perkataan Imam Malik –yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar- terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk ittika’ untuk segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk tertentu. Makan bersandar pada tangan kiri Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 451) bahwa ada hadits yang melarang bersandar dengan tangan kiri ketika makan. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan lafazh, زَجَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْتَمِد الرَّجُل عَلَى يَده الْيُسْرَى عِنْد الْأَكْل “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bersandar pada tangan kiri ketika makan.” Sayangnya, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Ibnu Hajar. Namun posisi makan seperti ini sebaiknya dihindari karena masih termasuk ittika’ (bersandar) sebagaimana kata Imam Malik. Apa hukum  makan sambil bersandar? Ibnul Qashsh menyatakan bahwa hal ini hanya dimakruhkan untuk nabi. Namun Al Baihaqi menyatakan, yang lainnya pun dimakruhkan makan sambil bersandar. Karena cara makan seperti ini berasal dari para raja non Arab. Namun jika ada seseorang yang tidak memungkinkan makan selain dengan bersandar, hal itu tidak dikatakan makruh. (Lihat Fathul Bari, 9: 451) Di antara alasan kenapa makan sambil bersandar terlarang karena dikhawatirkan perut menjadi bertambah buncit. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ibrahim An Nakho’i. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath (9: 452). Ibnu Hajar mengatakan, “Jika sudah disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau kurang utama, maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan menekuk kedua lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki atau dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri.” (Fathul Bari, 9: 452) Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk beramal dan mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Bersandar yang Dimurkai Tagsadab makan


Cara makan yang tidak disukai adalah makan sambil bersandar. Cara makan seperti ini termasuk cara makan orang yang lahap sehingga tidak disukai atau dinilai makruh. Jika demikian, maka sudah sepantasnya kita menghindarinya.Abu Juhaifah mengatakan, bahwa dia berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah berkata kepada seseorang yang berada di dekat beliau, لاَ آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ “Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” (HR. Bukhari no. 5399) Daftar Isi tutup 1. Makna makan muttaki-an 2. Makan bersandar pada tangan kiri 3. Apa hukum makan sambil bersandar? Makna makan muttaki-an Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Yang dimaksud muttaki-an adalah condong ketika duduk bersandar pada salah satu sisi.” (Lihat Tawdhihul Ahkam, 5: 439) Disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (9: 451), “Mengenai makna ittika’ diperselisihkan maknanya oleh para ulama. Ada yang mengatakan, pokoknya bersandar ketika makan dalam bentuk apa pun. Ada yang menjelaskan, yang dimaksud adalah condong pada salah satu sisi. Ada pula yang memaknakan dengan bersandar dengan tangan kiri yang diletakkan di lantai.” Dari perkataan Imam Malik –yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar- terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk ittika’ untuk segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk tertentu. Makan bersandar pada tangan kiri Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 451) bahwa ada hadits yang melarang bersandar dengan tangan kiri ketika makan. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan lafazh, زَجَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْتَمِد الرَّجُل عَلَى يَده الْيُسْرَى عِنْد الْأَكْل “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bersandar pada tangan kiri ketika makan.” Sayangnya, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Ibnu Hajar. Namun posisi makan seperti ini sebaiknya dihindari karena masih termasuk ittika’ (bersandar) sebagaimana kata Imam Malik. Apa hukum  makan sambil bersandar? Ibnul Qashsh menyatakan bahwa hal ini hanya dimakruhkan untuk nabi. Namun Al Baihaqi menyatakan, yang lainnya pun dimakruhkan makan sambil bersandar. Karena cara makan seperti ini berasal dari para raja non Arab. Namun jika ada seseorang yang tidak memungkinkan makan selain dengan bersandar, hal itu tidak dikatakan makruh. (Lihat Fathul Bari, 9: 451) Di antara alasan kenapa makan sambil bersandar terlarang karena dikhawatirkan perut menjadi bertambah buncit. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ibrahim An Nakho’i. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath (9: 452). Ibnu Hajar mengatakan, “Jika sudah disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau kurang utama, maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan menekuk kedua lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki atau dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri.” (Fathul Bari, 9: 452) Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk beramal dan mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Bersandar yang Dimurkai Tagsadab makan

Boleh Makan dan Minum Sambil Berdiri

Dalam masalah ini, sebagian orang bersikap terlalu keras. Demikian sikap kami pula di masa silam. Namun setelah mengkaji dan melihat serta menimbang dalil ternyata dapat disimpulkan bahwa minum dan makan sambil berdiri sah-sah saja, artinya boleh. Karena dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri dan keadaan lain sambil duduk. Intinya, ada kelonggaran dalam hal ini. Tetapi afdholnya dan lebih selamat adalah sambil duduk. Kami awali pembahasan ini dengan melihat beberapa dalil yang menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri, setelah itu dalil yang menyebutkan bolehnya. Lalu kita akan melihat bagaimana sikap para ulama dalam memandang dalil-dalil tersebut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri 2. Dalil Pembolehan Makan dan Minum Sambil Berdiri 3. Menyikapi Dalil 4. Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk Dalil Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024). Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata, عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024). Para ulama menjelaskan, dikatakan makan dengan berdiri lebih jelek karena makan itu membutuhkan waktu yang lebih lama daripada minum. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026) Dalil Pembolehan Makan dan Minum Sambil Berdiri Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Menyikapi Dalil Al Maziri rahimahullah berkata, قَالَ الْمَازِرِيّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا ، فَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى الْجَوَاز ، وَكَرِهَهُ قَوْم “Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Sebagian lainnya menyatakan makruh (terlarang).” (Lihat Fathul Bari, 10: 82) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, بَلْ الصَّوَاب أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى التَّنْزِيه ، وَشُرْبه قَائِمًا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخًا أَوْ غَيْره فَقَدْ غَلِطَ ، فَإِنَّ النَّسْخ لَا يُصَار إِلَيْهِ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَفِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَيَانِ الْجَوَاز لَا يَكُون فِي حَقّه مَكْرُوهًا أَصْلًا ، فَإِنَّهُ كَانَ يَفْعَل الشَّيْء لِلْبَيَانِ مَرَّة أَوْ مَرَّات ، وَيُوَاظِب عَلَى الْأَفْضَل ، وَالْأَمْر بِالِاسْتِقَاءَةِ مَحْمُول عَلَى الِاسْتِحْبَاب ، فَيُسْتَحَبّ لِمَنْ شَرِبَ قَائِمًا أَنْ يَسْتَقِيء لِهَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، فَإِنَّ الْأَمْر إِذَا تَعَذَّرَ حَمْله عَلَى الْوُجُوب حُمِلَ عَلَى الِاسْتِحْبَاب “Yang tepat adalah larangan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenai minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menyatakan beliau minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun yang mengklaim bahwa adanya naskh (penghapusan hukum) atau semacamnya, maka itu keliru. Tidak perlu kita beralih ke naskh (penggabungan dalil) ketika masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil yang ada meskipun telah adanya tarikh (diketahui dalil yang dahulu dan belakangan). Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya karena tidak mungkin kita katakan beliau melakukan yang makruh. Beliau kadang melakukan sesuatu sekali atau berulang kali dalam rangka untuk menjelaskan (suatu hukum). Dan kadang beliau merutinkan sesuatu untuk menunjukkan afdholiyah (sesuatu yang lebih utama). Sedangkan dalil yang memerintahkan untuk memuntahkan ketika seseorang minum sambil berdiri menunjukkan perintah istihbab (sunnah, bukan wajib). Artinya, disunnahkan bagi yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan yang diminum berdasarkan penunjukkan tegas dari hadits yang shahih ini. Karena jika sesuatu tidak mampu dibawa ke makna wajib, maka dibawa ke makna istihbab (sunnah).”(Fathul Bari, 10: 82) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Muslim, 13: 195) Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, وَقَدْ أَشْكَلَ عَلَى بَعْضهمْ وَجْه التَّوْفِيق بَيْن هَذِهِ الْأَحَادِيث وَأَوَّلُوا فِيهَا بِمَا لَا جَدْوَى فِي نَقْله ، وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه ، وَأَمَّا شُرْبه قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ النَّسْخ أَوْ الضَّعْف فَقَدْ غَلِطَ غَلَطًا فَاحِشًا . وَكَيْف يُصَار إِلَى النَّسْخ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع بَيْنهمَا لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَأَنَّى لَهُ بِذَلِكَ وَإِلَى الْقَوْل بِالضَّعْفِ مَعَ صِحَّة الْكُلّ . “Sebagian orang bingung bagaimana cara mengkompromikan dalil-dalil yang ada sampai-sampai mentakwil (menyelewengkan makna) sebagian dalil. Yang tepat, dalil larangan dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menunjukkan minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun sebagian orang yang mengklaim adanya penghapusan (naskh) pada dalil atau adanya dalil yang dho’if (lemah), maka itu keliru. Bagaimana mungkin kita katakan adanya naskh (penghapusan) dilihat dari tarikh (adanya dalil yang dahulu dan ada yang belakangan) sedangkan dalil-dalil yang ada masih mungkin dijamak (digabungkan)? Bagaimana kita katakan dalil yang ada itu dho’if (lemah), padahal semua dalil yang menjelaskan hal tersebut shahih? ” (‘Aunul Ma’bud, 10: 131) Catatan: Sebagian orang mengatakan bahwa minum air zam-zam disunnahkan sambil berdiri berdasarkan riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas. Anggapan ini tidaklah tepat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zam-zam sambil berdiri menunjukkan kebolehkan saja agar orang tidak menganggapnya terlarang. Jadi yang beliau lakukan bukanlah suatu yang sunnah atau sesuatu yang dianjurkan. Sebagaimana dikatakan Al Bajuri dalam Hasyiyah Asy Syamail, وإنما شرب (ص) وهو قائم، مع نهيه عنه، لبيان الجواز، ففعله ليس مكروها في حقه، بل واجب، فسقط قول بعضهم إنه يسن الشرب من زمزم قائما اتباعا له Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Padahal di sisi lain beliau melarangnya. Perbuatan minum sambil berdiri tadi menunjukkan bolehnya. Jadi yang beliau lakukan  bukanlah makruh dari sisi beliau, bahkan bisa jadi wajib (untuk menjelaskan pada umat akan bolehnya). Sehingga gugurlah pendapat sebagian orang yang menyatakan disunnahkan minun air zam-zam sambil berdiri dalam rangka ittiba’ (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dinukil dari I’anatuth Tholibin, 3: 417) Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah diajukan pertanyaan, “Sebagian hadits nabawiyah menjelaskan larangan makan dan minum sambil berdiri. Sebagian hadits lain memberikan keluasan untuk makan dan minum sambil berdiri. Apakah ini berarti kita tidak boleh makan dan minum sambil berdiri? Atau kita harus makan dan minum sambil duduk? Hadits mana yang lebih baik untuk diikuti?” Syaikh rahimahullah menjawab: Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri.  Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah. Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri. Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama. Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk. Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/3415) Kami dapat simpulkan bahwa minum sambil berdiri itu boleh. Hal ini disamakan dengan makan sebagaimana keterangan dari Syaikh Ibnu Baz di atas. Namun kita tetap minum atau makan dalam keadaan duduk dalam rangka kehati-hatian mengingat dalil yang melarang keras minum sambil berdiri. Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq fil ‘ilmi wal ‘amal. Baca pula artikel di rumaysho.com: 1. Adab makan penuh barokah (1) 2. Adab makan penuh barokah (2) 3. Sebelum makan, bacalah bismillah 4. Hukum makan dengan tangan kiri @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan

Boleh Makan dan Minum Sambil Berdiri

Dalam masalah ini, sebagian orang bersikap terlalu keras. Demikian sikap kami pula di masa silam. Namun setelah mengkaji dan melihat serta menimbang dalil ternyata dapat disimpulkan bahwa minum dan makan sambil berdiri sah-sah saja, artinya boleh. Karena dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri dan keadaan lain sambil duduk. Intinya, ada kelonggaran dalam hal ini. Tetapi afdholnya dan lebih selamat adalah sambil duduk. Kami awali pembahasan ini dengan melihat beberapa dalil yang menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri, setelah itu dalil yang menyebutkan bolehnya. Lalu kita akan melihat bagaimana sikap para ulama dalam memandang dalil-dalil tersebut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri 2. Dalil Pembolehan Makan dan Minum Sambil Berdiri 3. Menyikapi Dalil 4. Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk Dalil Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024). Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata, عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024). Para ulama menjelaskan, dikatakan makan dengan berdiri lebih jelek karena makan itu membutuhkan waktu yang lebih lama daripada minum. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026) Dalil Pembolehan Makan dan Minum Sambil Berdiri Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Menyikapi Dalil Al Maziri rahimahullah berkata, قَالَ الْمَازِرِيّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا ، فَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى الْجَوَاز ، وَكَرِهَهُ قَوْم “Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Sebagian lainnya menyatakan makruh (terlarang).” (Lihat Fathul Bari, 10: 82) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, بَلْ الصَّوَاب أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى التَّنْزِيه ، وَشُرْبه قَائِمًا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخًا أَوْ غَيْره فَقَدْ غَلِطَ ، فَإِنَّ النَّسْخ لَا يُصَار إِلَيْهِ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَفِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَيَانِ الْجَوَاز لَا يَكُون فِي حَقّه مَكْرُوهًا أَصْلًا ، فَإِنَّهُ كَانَ يَفْعَل الشَّيْء لِلْبَيَانِ مَرَّة أَوْ مَرَّات ، وَيُوَاظِب عَلَى الْأَفْضَل ، وَالْأَمْر بِالِاسْتِقَاءَةِ مَحْمُول عَلَى الِاسْتِحْبَاب ، فَيُسْتَحَبّ لِمَنْ شَرِبَ قَائِمًا أَنْ يَسْتَقِيء لِهَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، فَإِنَّ الْأَمْر إِذَا تَعَذَّرَ حَمْله عَلَى الْوُجُوب حُمِلَ عَلَى الِاسْتِحْبَاب “Yang tepat adalah larangan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenai minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menyatakan beliau minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun yang mengklaim bahwa adanya naskh (penghapusan hukum) atau semacamnya, maka itu keliru. Tidak perlu kita beralih ke naskh (penggabungan dalil) ketika masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil yang ada meskipun telah adanya tarikh (diketahui dalil yang dahulu dan belakangan). Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya karena tidak mungkin kita katakan beliau melakukan yang makruh. Beliau kadang melakukan sesuatu sekali atau berulang kali dalam rangka untuk menjelaskan (suatu hukum). Dan kadang beliau merutinkan sesuatu untuk menunjukkan afdholiyah (sesuatu yang lebih utama). Sedangkan dalil yang memerintahkan untuk memuntahkan ketika seseorang minum sambil berdiri menunjukkan perintah istihbab (sunnah, bukan wajib). Artinya, disunnahkan bagi yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan yang diminum berdasarkan penunjukkan tegas dari hadits yang shahih ini. Karena jika sesuatu tidak mampu dibawa ke makna wajib, maka dibawa ke makna istihbab (sunnah).”(Fathul Bari, 10: 82) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Muslim, 13: 195) Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, وَقَدْ أَشْكَلَ عَلَى بَعْضهمْ وَجْه التَّوْفِيق بَيْن هَذِهِ الْأَحَادِيث وَأَوَّلُوا فِيهَا بِمَا لَا جَدْوَى فِي نَقْله ، وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه ، وَأَمَّا شُرْبه قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ النَّسْخ أَوْ الضَّعْف فَقَدْ غَلِطَ غَلَطًا فَاحِشًا . وَكَيْف يُصَار إِلَى النَّسْخ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع بَيْنهمَا لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَأَنَّى لَهُ بِذَلِكَ وَإِلَى الْقَوْل بِالضَّعْفِ مَعَ صِحَّة الْكُلّ . “Sebagian orang bingung bagaimana cara mengkompromikan dalil-dalil yang ada sampai-sampai mentakwil (menyelewengkan makna) sebagian dalil. Yang tepat, dalil larangan dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menunjukkan minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun sebagian orang yang mengklaim adanya penghapusan (naskh) pada dalil atau adanya dalil yang dho’if (lemah), maka itu keliru. Bagaimana mungkin kita katakan adanya naskh (penghapusan) dilihat dari tarikh (adanya dalil yang dahulu dan ada yang belakangan) sedangkan dalil-dalil yang ada masih mungkin dijamak (digabungkan)? Bagaimana kita katakan dalil yang ada itu dho’if (lemah), padahal semua dalil yang menjelaskan hal tersebut shahih? ” (‘Aunul Ma’bud, 10: 131) Catatan: Sebagian orang mengatakan bahwa minum air zam-zam disunnahkan sambil berdiri berdasarkan riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas. Anggapan ini tidaklah tepat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zam-zam sambil berdiri menunjukkan kebolehkan saja agar orang tidak menganggapnya terlarang. Jadi yang beliau lakukan bukanlah suatu yang sunnah atau sesuatu yang dianjurkan. Sebagaimana dikatakan Al Bajuri dalam Hasyiyah Asy Syamail, وإنما شرب (ص) وهو قائم، مع نهيه عنه، لبيان الجواز، ففعله ليس مكروها في حقه، بل واجب، فسقط قول بعضهم إنه يسن الشرب من زمزم قائما اتباعا له Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Padahal di sisi lain beliau melarangnya. Perbuatan minum sambil berdiri tadi menunjukkan bolehnya. Jadi yang beliau lakukan  bukanlah makruh dari sisi beliau, bahkan bisa jadi wajib (untuk menjelaskan pada umat akan bolehnya). Sehingga gugurlah pendapat sebagian orang yang menyatakan disunnahkan minun air zam-zam sambil berdiri dalam rangka ittiba’ (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dinukil dari I’anatuth Tholibin, 3: 417) Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah diajukan pertanyaan, “Sebagian hadits nabawiyah menjelaskan larangan makan dan minum sambil berdiri. Sebagian hadits lain memberikan keluasan untuk makan dan minum sambil berdiri. Apakah ini berarti kita tidak boleh makan dan minum sambil berdiri? Atau kita harus makan dan minum sambil duduk? Hadits mana yang lebih baik untuk diikuti?” Syaikh rahimahullah menjawab: Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri.  Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah. Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri. Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama. Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk. Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/3415) Kami dapat simpulkan bahwa minum sambil berdiri itu boleh. Hal ini disamakan dengan makan sebagaimana keterangan dari Syaikh Ibnu Baz di atas. Namun kita tetap minum atau makan dalam keadaan duduk dalam rangka kehati-hatian mengingat dalil yang melarang keras minum sambil berdiri. Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq fil ‘ilmi wal ‘amal. Baca pula artikel di rumaysho.com: 1. Adab makan penuh barokah (1) 2. Adab makan penuh barokah (2) 3. Sebelum makan, bacalah bismillah 4. Hukum makan dengan tangan kiri @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan
Dalam masalah ini, sebagian orang bersikap terlalu keras. Demikian sikap kami pula di masa silam. Namun setelah mengkaji dan melihat serta menimbang dalil ternyata dapat disimpulkan bahwa minum dan makan sambil berdiri sah-sah saja, artinya boleh. Karena dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri dan keadaan lain sambil duduk. Intinya, ada kelonggaran dalam hal ini. Tetapi afdholnya dan lebih selamat adalah sambil duduk. Kami awali pembahasan ini dengan melihat beberapa dalil yang menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri, setelah itu dalil yang menyebutkan bolehnya. Lalu kita akan melihat bagaimana sikap para ulama dalam memandang dalil-dalil tersebut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri 2. Dalil Pembolehan Makan dan Minum Sambil Berdiri 3. Menyikapi Dalil 4. Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk Dalil Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024). Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata, عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024). Para ulama menjelaskan, dikatakan makan dengan berdiri lebih jelek karena makan itu membutuhkan waktu yang lebih lama daripada minum. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026) Dalil Pembolehan Makan dan Minum Sambil Berdiri Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Menyikapi Dalil Al Maziri rahimahullah berkata, قَالَ الْمَازِرِيّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا ، فَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى الْجَوَاز ، وَكَرِهَهُ قَوْم “Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Sebagian lainnya menyatakan makruh (terlarang).” (Lihat Fathul Bari, 10: 82) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, بَلْ الصَّوَاب أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى التَّنْزِيه ، وَشُرْبه قَائِمًا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخًا أَوْ غَيْره فَقَدْ غَلِطَ ، فَإِنَّ النَّسْخ لَا يُصَار إِلَيْهِ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَفِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَيَانِ الْجَوَاز لَا يَكُون فِي حَقّه مَكْرُوهًا أَصْلًا ، فَإِنَّهُ كَانَ يَفْعَل الشَّيْء لِلْبَيَانِ مَرَّة أَوْ مَرَّات ، وَيُوَاظِب عَلَى الْأَفْضَل ، وَالْأَمْر بِالِاسْتِقَاءَةِ مَحْمُول عَلَى الِاسْتِحْبَاب ، فَيُسْتَحَبّ لِمَنْ شَرِبَ قَائِمًا أَنْ يَسْتَقِيء لِهَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، فَإِنَّ الْأَمْر إِذَا تَعَذَّرَ حَمْله عَلَى الْوُجُوب حُمِلَ عَلَى الِاسْتِحْبَاب “Yang tepat adalah larangan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenai minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menyatakan beliau minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun yang mengklaim bahwa adanya naskh (penghapusan hukum) atau semacamnya, maka itu keliru. Tidak perlu kita beralih ke naskh (penggabungan dalil) ketika masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil yang ada meskipun telah adanya tarikh (diketahui dalil yang dahulu dan belakangan). Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya karena tidak mungkin kita katakan beliau melakukan yang makruh. Beliau kadang melakukan sesuatu sekali atau berulang kali dalam rangka untuk menjelaskan (suatu hukum). Dan kadang beliau merutinkan sesuatu untuk menunjukkan afdholiyah (sesuatu yang lebih utama). Sedangkan dalil yang memerintahkan untuk memuntahkan ketika seseorang minum sambil berdiri menunjukkan perintah istihbab (sunnah, bukan wajib). Artinya, disunnahkan bagi yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan yang diminum berdasarkan penunjukkan tegas dari hadits yang shahih ini. Karena jika sesuatu tidak mampu dibawa ke makna wajib, maka dibawa ke makna istihbab (sunnah).”(Fathul Bari, 10: 82) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Muslim, 13: 195) Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, وَقَدْ أَشْكَلَ عَلَى بَعْضهمْ وَجْه التَّوْفِيق بَيْن هَذِهِ الْأَحَادِيث وَأَوَّلُوا فِيهَا بِمَا لَا جَدْوَى فِي نَقْله ، وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه ، وَأَمَّا شُرْبه قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ النَّسْخ أَوْ الضَّعْف فَقَدْ غَلِطَ غَلَطًا فَاحِشًا . وَكَيْف يُصَار إِلَى النَّسْخ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع بَيْنهمَا لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَأَنَّى لَهُ بِذَلِكَ وَإِلَى الْقَوْل بِالضَّعْفِ مَعَ صِحَّة الْكُلّ . “Sebagian orang bingung bagaimana cara mengkompromikan dalil-dalil yang ada sampai-sampai mentakwil (menyelewengkan makna) sebagian dalil. Yang tepat, dalil larangan dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menunjukkan minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun sebagian orang yang mengklaim adanya penghapusan (naskh) pada dalil atau adanya dalil yang dho’if (lemah), maka itu keliru. Bagaimana mungkin kita katakan adanya naskh (penghapusan) dilihat dari tarikh (adanya dalil yang dahulu dan ada yang belakangan) sedangkan dalil-dalil yang ada masih mungkin dijamak (digabungkan)? Bagaimana kita katakan dalil yang ada itu dho’if (lemah), padahal semua dalil yang menjelaskan hal tersebut shahih? ” (‘Aunul Ma’bud, 10: 131) Catatan: Sebagian orang mengatakan bahwa minum air zam-zam disunnahkan sambil berdiri berdasarkan riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas. Anggapan ini tidaklah tepat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zam-zam sambil berdiri menunjukkan kebolehkan saja agar orang tidak menganggapnya terlarang. Jadi yang beliau lakukan bukanlah suatu yang sunnah atau sesuatu yang dianjurkan. Sebagaimana dikatakan Al Bajuri dalam Hasyiyah Asy Syamail, وإنما شرب (ص) وهو قائم، مع نهيه عنه، لبيان الجواز، ففعله ليس مكروها في حقه، بل واجب، فسقط قول بعضهم إنه يسن الشرب من زمزم قائما اتباعا له Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Padahal di sisi lain beliau melarangnya. Perbuatan minum sambil berdiri tadi menunjukkan bolehnya. Jadi yang beliau lakukan  bukanlah makruh dari sisi beliau, bahkan bisa jadi wajib (untuk menjelaskan pada umat akan bolehnya). Sehingga gugurlah pendapat sebagian orang yang menyatakan disunnahkan minun air zam-zam sambil berdiri dalam rangka ittiba’ (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dinukil dari I’anatuth Tholibin, 3: 417) Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah diajukan pertanyaan, “Sebagian hadits nabawiyah menjelaskan larangan makan dan minum sambil berdiri. Sebagian hadits lain memberikan keluasan untuk makan dan minum sambil berdiri. Apakah ini berarti kita tidak boleh makan dan minum sambil berdiri? Atau kita harus makan dan minum sambil duduk? Hadits mana yang lebih baik untuk diikuti?” Syaikh rahimahullah menjawab: Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri.  Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah. Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri. Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama. Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk. Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/3415) Kami dapat simpulkan bahwa minum sambil berdiri itu boleh. Hal ini disamakan dengan makan sebagaimana keterangan dari Syaikh Ibnu Baz di atas. Namun kita tetap minum atau makan dalam keadaan duduk dalam rangka kehati-hatian mengingat dalil yang melarang keras minum sambil berdiri. Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq fil ‘ilmi wal ‘amal. Baca pula artikel di rumaysho.com: 1. Adab makan penuh barokah (1) 2. Adab makan penuh barokah (2) 3. Sebelum makan, bacalah bismillah 4. Hukum makan dengan tangan kiri @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan


Dalam masalah ini, sebagian orang bersikap terlalu keras. Demikian sikap kami pula di masa silam. Namun setelah mengkaji dan melihat serta menimbang dalil ternyata dapat disimpulkan bahwa minum dan makan sambil berdiri sah-sah saja, artinya boleh. Karena dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri dan keadaan lain sambil duduk. Intinya, ada kelonggaran dalam hal ini. Tetapi afdholnya dan lebih selamat adalah sambil duduk. Kami awali pembahasan ini dengan melihat beberapa dalil yang menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri, setelah itu dalil yang menyebutkan bolehnya. Lalu kita akan melihat bagaimana sikap para ulama dalam memandang dalil-dalil tersebut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri 2. Dalil Pembolehan Makan dan Minum Sambil Berdiri 3. Menyikapi Dalil 4. Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk Dalil Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024). Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata, عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024). Para ulama menjelaskan, dikatakan makan dengan berdiri lebih jelek karena makan itu membutuhkan waktu yang lebih lama daripada minum. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026) Dalil Pembolehan Makan dan Minum Sambil Berdiri Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Menyikapi Dalil Al Maziri rahimahullah berkata, قَالَ الْمَازِرِيّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا ، فَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى الْجَوَاز ، وَكَرِهَهُ قَوْم “Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Sebagian lainnya menyatakan makruh (terlarang).” (Lihat Fathul Bari, 10: 82) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, بَلْ الصَّوَاب أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى التَّنْزِيه ، وَشُرْبه قَائِمًا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخًا أَوْ غَيْره فَقَدْ غَلِطَ ، فَإِنَّ النَّسْخ لَا يُصَار إِلَيْهِ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَفِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَيَانِ الْجَوَاز لَا يَكُون فِي حَقّه مَكْرُوهًا أَصْلًا ، فَإِنَّهُ كَانَ يَفْعَل الشَّيْء لِلْبَيَانِ مَرَّة أَوْ مَرَّات ، وَيُوَاظِب عَلَى الْأَفْضَل ، وَالْأَمْر بِالِاسْتِقَاءَةِ مَحْمُول عَلَى الِاسْتِحْبَاب ، فَيُسْتَحَبّ لِمَنْ شَرِبَ قَائِمًا أَنْ يَسْتَقِيء لِهَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، فَإِنَّ الْأَمْر إِذَا تَعَذَّرَ حَمْله عَلَى الْوُجُوب حُمِلَ عَلَى الِاسْتِحْبَاب “Yang tepat adalah larangan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenai minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menyatakan beliau minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun yang mengklaim bahwa adanya naskh (penghapusan hukum) atau semacamnya, maka itu keliru. Tidak perlu kita beralih ke naskh (penggabungan dalil) ketika masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil yang ada meskipun telah adanya tarikh (diketahui dalil yang dahulu dan belakangan). Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya karena tidak mungkin kita katakan beliau melakukan yang makruh. Beliau kadang melakukan sesuatu sekali atau berulang kali dalam rangka untuk menjelaskan (suatu hukum). Dan kadang beliau merutinkan sesuatu untuk menunjukkan afdholiyah (sesuatu yang lebih utama). Sedangkan dalil yang memerintahkan untuk memuntahkan ketika seseorang minum sambil berdiri menunjukkan perintah istihbab (sunnah, bukan wajib). Artinya, disunnahkan bagi yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan yang diminum berdasarkan penunjukkan tegas dari hadits yang shahih ini. Karena jika sesuatu tidak mampu dibawa ke makna wajib, maka dibawa ke makna istihbab (sunnah).”(Fathul Bari, 10: 82) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Muslim, 13: 195) Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, وَقَدْ أَشْكَلَ عَلَى بَعْضهمْ وَجْه التَّوْفِيق بَيْن هَذِهِ الْأَحَادِيث وَأَوَّلُوا فِيهَا بِمَا لَا جَدْوَى فِي نَقْله ، وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه ، وَأَمَّا شُرْبه قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ النَّسْخ أَوْ الضَّعْف فَقَدْ غَلِطَ غَلَطًا فَاحِشًا . وَكَيْف يُصَار إِلَى النَّسْخ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع بَيْنهمَا لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَأَنَّى لَهُ بِذَلِكَ وَإِلَى الْقَوْل بِالضَّعْفِ مَعَ صِحَّة الْكُلّ . “Sebagian orang bingung bagaimana cara mengkompromikan dalil-dalil yang ada sampai-sampai mentakwil (menyelewengkan makna) sebagian dalil. Yang tepat, dalil larangan dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menunjukkan minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun sebagian orang yang mengklaim adanya penghapusan (naskh) pada dalil atau adanya dalil yang dho’if (lemah), maka itu keliru. Bagaimana mungkin kita katakan adanya naskh (penghapusan) dilihat dari tarikh (adanya dalil yang dahulu dan ada yang belakangan) sedangkan dalil-dalil yang ada masih mungkin dijamak (digabungkan)? Bagaimana kita katakan dalil yang ada itu dho’if (lemah), padahal semua dalil yang menjelaskan hal tersebut shahih? ” (‘Aunul Ma’bud, 10: 131) Catatan: Sebagian orang mengatakan bahwa minum air zam-zam disunnahkan sambil berdiri berdasarkan riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas. Anggapan ini tidaklah tepat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zam-zam sambil berdiri menunjukkan kebolehkan saja agar orang tidak menganggapnya terlarang. Jadi yang beliau lakukan bukanlah suatu yang sunnah atau sesuatu yang dianjurkan. Sebagaimana dikatakan Al Bajuri dalam Hasyiyah Asy Syamail, وإنما شرب (ص) وهو قائم، مع نهيه عنه، لبيان الجواز، ففعله ليس مكروها في حقه، بل واجب، فسقط قول بعضهم إنه يسن الشرب من زمزم قائما اتباعا له Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Padahal di sisi lain beliau melarangnya. Perbuatan minum sambil berdiri tadi menunjukkan bolehnya. Jadi yang beliau lakukan  bukanlah makruh dari sisi beliau, bahkan bisa jadi wajib (untuk menjelaskan pada umat akan bolehnya). Sehingga gugurlah pendapat sebagian orang yang menyatakan disunnahkan minun air zam-zam sambil berdiri dalam rangka ittiba’ (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dinukil dari I’anatuth Tholibin, 3: 417) Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah diajukan pertanyaan, “Sebagian hadits nabawiyah menjelaskan larangan makan dan minum sambil berdiri. Sebagian hadits lain memberikan keluasan untuk makan dan minum sambil berdiri. Apakah ini berarti kita tidak boleh makan dan minum sambil berdiri? Atau kita harus makan dan minum sambil duduk? Hadits mana yang lebih baik untuk diikuti?” Syaikh rahimahullah menjawab: Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri.  Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah. Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri. Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama. Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk. Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/3415) Kami dapat simpulkan bahwa minum sambil berdiri itu boleh. Hal ini disamakan dengan makan sebagaimana keterangan dari Syaikh Ibnu Baz di atas. Namun kita tetap minum atau makan dalam keadaan duduk dalam rangka kehati-hatian mengingat dalil yang melarang keras minum sambil berdiri. Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq fil ‘ilmi wal ‘amal. Baca pula artikel di rumaysho.com: 1. Adab makan penuh barokah (1) 2. Adab makan penuh barokah (2) 3. Sebelum makan, bacalah bismillah 4. Hukum makan dengan tangan kiri @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan

Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap

Kesempatan kali ini, rumaysho.com akan melanjutkan pembahasan talak. Sebelumnya telah dibahas talak yang masih bisa kembali tetapi harus dengan akad dan mahar baru, yang disebut dengan talak ba-in shugro. Saat ini kita akan melihat permasalahan yang sering kita temukan di masyarakat kita yaitu talak tiga kali dalam sekali ucap. Seperti contohnya seseorang mengucapkan, “Kamu kutalak, kamu kutalak, kamu kutalak!” Atau ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Benarkah seperti ini jatuh talak tiga sekaligus? Atau masih dianggap satu kali talak? Padahal kesempatan talak bagi seorang suami adalah sampai tiga kali. Jika sudah terucap tiga kali talak, maka istri tidak halal lagi bagi si suami sampai ia menikah dengan laki-laki lain, lalu disetubuhi, kemudian berpisah secara wajah. Talak ini dikenal dengan talak ba-in kubro yang merupakan macam kedua dari talak ba-in. Kedua: Talak ba-in kubro (besar) Talak ba-in kubro adalah talak di mana suami tidak bisa kembali kepada istri baik pada masa ‘iddahnya begitu pula setelah masa ‘iddah kecuali dengan akad dan mahar baru, dan setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain. Ada dua syarat agar suami pertama bisa kembali pada mantan istrinya: Mantan istri harus menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, bukan pernikahan yang dibuat-buat atau dengan nikah muhallil, yaitu suami kedua sengaja menikahi mantan istri tadi supaya ia halal kembali pada suami pertama. Mantan istri sudah disetubuhi oleh suami kedua sebelum berpisah dan kembali pada suami pertama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Aisyah, أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِىِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلاَقِى ، وَإِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ الْقُرَظِىَّ ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ ، لاَ ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ » “Suatu ketika istri Rifaa’ah Al Qurozhiy menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata,  “Aku adalah istri Rifaa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair Al Qurozhiy. Akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)[1]”.  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa’ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.”[2] ‘Usailah (madu) yang dimaksud dalam hadits di atas menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah kelezatan ketika hubungan intim, yaitu ketika ujung kemaluan suami telah tenggelam pada kemaluan istri walau tidak keluar mani nantinya. Catatan: Ketika mantan istri telah menikah dengan pria lain dan terjadi perceraian lalu kembali pada suami yang dulu, maka talak tiga yang dulu sudah kembali nihil. Jika terjadi talak, maka dihitung mulai dari nol lagi. Demikian ijma’ para ulama. Kapan talak ba-in kubro terjadi? Talak ba-in kubro terjadi pada satu jenis perpisahan, yaitu ketika istri telah ditalak sebanyak tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  … فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al Baqarah: 229-230). Bagaimana jika mentalak istri dalam sekali ucap langsung dengan tiga kali talak? Ini kasus yang mungkin pernah kita jumpai yaitu ada seorang suami yang langsung mentalak istrinya dengan ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Atau ia berkata, “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu.” Masalah ini terdapat perselisihan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama. Imam Syafi’i berpendapat bahwa talak seperti ini hukumnya mubah dan dianggap talak tiga. Imam Malik,  Imam Abu Hanifah dan pendapat terakhir dari Imam Ahmad menyatakan bahwa talak ini dihukumi haram dan tetap dianggap talak tiga. Sedangkan ulama Zhohiri, Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa talak tiga dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya satu talak (bukan tiga kali talak). Pendapat ini juga menjadi pendapat kebanyakan tabi’in. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat dengan alasan sebagai berikut: 1. Kita dapat berdalil dengan firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ “Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua, artinya talak itu tidak sekali ucap. Jika jatuh talak, lalu dirujuk, setelah itu ditalak lagi, ini baru disebut dua kali. Artinya ada kesempatan untuk rujuk. Sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian dan berseberangan dengan aturan yang telah  Allah tetapkan. Kita dapat ambil permisalah dengan seseorang berdzikir “subhanallah”. Jika diperintahkan bertasbih sebanyak 100 kali, maka kita ucapkan subhanallah berulang sampai 100 kali. Jika hanya disebut, “Subhanallah 100x”, maka ini sama saja dengan sekali ucap dan belum dianggap 100 kali ucapan yang berulang. 2. Ada riwayat yang mendukung bahwa talak tiga sekali ucap dianggap satu. Dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ. “Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.[3] Hadits ini menunjukkan bahwa talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung menjatuhkan tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali. Dan karena merajalelanya kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka ‘Umar memutuskan dianggap tiga kali talak. Hal ini dilakukan ‘Umar agar orang tidak bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus. Namun sekali lagi, talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk. Sekali lagi masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (masih ada ruang ijtihad). Dari hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak roj’iy. Kita katakana, asalnya demikian. Namun seandainya hakim melihat maslahat yaitu agar orang tidak mudah-mudahan menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka bisa dianggap talak tersebut talak tiga sebagaimana yang terjadi di masa khalifah ‘Umar.[4] Semoga Allah selalu senantiasa menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Hudbatuts-tsaub maknanya adalah kemaluan suami lembek/lunak seperti ujung kain, sehingga tidak bisa memuaskan [An-Nihaayah]. [2] HR. Bukhari no. 5260 dan Muslim no. 1433. [3] HR. Muslim no. 1472. [4] Bahasan talak ba-in kubro disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 2: 278-290. Tagstalak

Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap

Kesempatan kali ini, rumaysho.com akan melanjutkan pembahasan talak. Sebelumnya telah dibahas talak yang masih bisa kembali tetapi harus dengan akad dan mahar baru, yang disebut dengan talak ba-in shugro. Saat ini kita akan melihat permasalahan yang sering kita temukan di masyarakat kita yaitu talak tiga kali dalam sekali ucap. Seperti contohnya seseorang mengucapkan, “Kamu kutalak, kamu kutalak, kamu kutalak!” Atau ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Benarkah seperti ini jatuh talak tiga sekaligus? Atau masih dianggap satu kali talak? Padahal kesempatan talak bagi seorang suami adalah sampai tiga kali. Jika sudah terucap tiga kali talak, maka istri tidak halal lagi bagi si suami sampai ia menikah dengan laki-laki lain, lalu disetubuhi, kemudian berpisah secara wajah. Talak ini dikenal dengan talak ba-in kubro yang merupakan macam kedua dari talak ba-in. Kedua: Talak ba-in kubro (besar) Talak ba-in kubro adalah talak di mana suami tidak bisa kembali kepada istri baik pada masa ‘iddahnya begitu pula setelah masa ‘iddah kecuali dengan akad dan mahar baru, dan setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain. Ada dua syarat agar suami pertama bisa kembali pada mantan istrinya: Mantan istri harus menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, bukan pernikahan yang dibuat-buat atau dengan nikah muhallil, yaitu suami kedua sengaja menikahi mantan istri tadi supaya ia halal kembali pada suami pertama. Mantan istri sudah disetubuhi oleh suami kedua sebelum berpisah dan kembali pada suami pertama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Aisyah, أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِىِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلاَقِى ، وَإِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ الْقُرَظِىَّ ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ ، لاَ ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ » “Suatu ketika istri Rifaa’ah Al Qurozhiy menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata,  “Aku adalah istri Rifaa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair Al Qurozhiy. Akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)[1]”.  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa’ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.”[2] ‘Usailah (madu) yang dimaksud dalam hadits di atas menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah kelezatan ketika hubungan intim, yaitu ketika ujung kemaluan suami telah tenggelam pada kemaluan istri walau tidak keluar mani nantinya. Catatan: Ketika mantan istri telah menikah dengan pria lain dan terjadi perceraian lalu kembali pada suami yang dulu, maka talak tiga yang dulu sudah kembali nihil. Jika terjadi talak, maka dihitung mulai dari nol lagi. Demikian ijma’ para ulama. Kapan talak ba-in kubro terjadi? Talak ba-in kubro terjadi pada satu jenis perpisahan, yaitu ketika istri telah ditalak sebanyak tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  … فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al Baqarah: 229-230). Bagaimana jika mentalak istri dalam sekali ucap langsung dengan tiga kali talak? Ini kasus yang mungkin pernah kita jumpai yaitu ada seorang suami yang langsung mentalak istrinya dengan ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Atau ia berkata, “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu.” Masalah ini terdapat perselisihan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama. Imam Syafi’i berpendapat bahwa talak seperti ini hukumnya mubah dan dianggap talak tiga. Imam Malik,  Imam Abu Hanifah dan pendapat terakhir dari Imam Ahmad menyatakan bahwa talak ini dihukumi haram dan tetap dianggap talak tiga. Sedangkan ulama Zhohiri, Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa talak tiga dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya satu talak (bukan tiga kali talak). Pendapat ini juga menjadi pendapat kebanyakan tabi’in. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat dengan alasan sebagai berikut: 1. Kita dapat berdalil dengan firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ “Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua, artinya talak itu tidak sekali ucap. Jika jatuh talak, lalu dirujuk, setelah itu ditalak lagi, ini baru disebut dua kali. Artinya ada kesempatan untuk rujuk. Sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian dan berseberangan dengan aturan yang telah  Allah tetapkan. Kita dapat ambil permisalah dengan seseorang berdzikir “subhanallah”. Jika diperintahkan bertasbih sebanyak 100 kali, maka kita ucapkan subhanallah berulang sampai 100 kali. Jika hanya disebut, “Subhanallah 100x”, maka ini sama saja dengan sekali ucap dan belum dianggap 100 kali ucapan yang berulang. 2. Ada riwayat yang mendukung bahwa talak tiga sekali ucap dianggap satu. Dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ. “Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.[3] Hadits ini menunjukkan bahwa talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung menjatuhkan tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali. Dan karena merajalelanya kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka ‘Umar memutuskan dianggap tiga kali talak. Hal ini dilakukan ‘Umar agar orang tidak bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus. Namun sekali lagi, talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk. Sekali lagi masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (masih ada ruang ijtihad). Dari hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak roj’iy. Kita katakana, asalnya demikian. Namun seandainya hakim melihat maslahat yaitu agar orang tidak mudah-mudahan menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka bisa dianggap talak tersebut talak tiga sebagaimana yang terjadi di masa khalifah ‘Umar.[4] Semoga Allah selalu senantiasa menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Hudbatuts-tsaub maknanya adalah kemaluan suami lembek/lunak seperti ujung kain, sehingga tidak bisa memuaskan [An-Nihaayah]. [2] HR. Bukhari no. 5260 dan Muslim no. 1433. [3] HR. Muslim no. 1472. [4] Bahasan talak ba-in kubro disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 2: 278-290. Tagstalak
Kesempatan kali ini, rumaysho.com akan melanjutkan pembahasan talak. Sebelumnya telah dibahas talak yang masih bisa kembali tetapi harus dengan akad dan mahar baru, yang disebut dengan talak ba-in shugro. Saat ini kita akan melihat permasalahan yang sering kita temukan di masyarakat kita yaitu talak tiga kali dalam sekali ucap. Seperti contohnya seseorang mengucapkan, “Kamu kutalak, kamu kutalak, kamu kutalak!” Atau ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Benarkah seperti ini jatuh talak tiga sekaligus? Atau masih dianggap satu kali talak? Padahal kesempatan talak bagi seorang suami adalah sampai tiga kali. Jika sudah terucap tiga kali talak, maka istri tidak halal lagi bagi si suami sampai ia menikah dengan laki-laki lain, lalu disetubuhi, kemudian berpisah secara wajah. Talak ini dikenal dengan talak ba-in kubro yang merupakan macam kedua dari talak ba-in. Kedua: Talak ba-in kubro (besar) Talak ba-in kubro adalah talak di mana suami tidak bisa kembali kepada istri baik pada masa ‘iddahnya begitu pula setelah masa ‘iddah kecuali dengan akad dan mahar baru, dan setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain. Ada dua syarat agar suami pertama bisa kembali pada mantan istrinya: Mantan istri harus menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, bukan pernikahan yang dibuat-buat atau dengan nikah muhallil, yaitu suami kedua sengaja menikahi mantan istri tadi supaya ia halal kembali pada suami pertama. Mantan istri sudah disetubuhi oleh suami kedua sebelum berpisah dan kembali pada suami pertama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Aisyah, أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِىِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلاَقِى ، وَإِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ الْقُرَظِىَّ ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ ، لاَ ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ » “Suatu ketika istri Rifaa’ah Al Qurozhiy menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata,  “Aku adalah istri Rifaa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair Al Qurozhiy. Akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)[1]”.  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa’ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.”[2] ‘Usailah (madu) yang dimaksud dalam hadits di atas menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah kelezatan ketika hubungan intim, yaitu ketika ujung kemaluan suami telah tenggelam pada kemaluan istri walau tidak keluar mani nantinya. Catatan: Ketika mantan istri telah menikah dengan pria lain dan terjadi perceraian lalu kembali pada suami yang dulu, maka talak tiga yang dulu sudah kembali nihil. Jika terjadi talak, maka dihitung mulai dari nol lagi. Demikian ijma’ para ulama. Kapan talak ba-in kubro terjadi? Talak ba-in kubro terjadi pada satu jenis perpisahan, yaitu ketika istri telah ditalak sebanyak tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  … فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al Baqarah: 229-230). Bagaimana jika mentalak istri dalam sekali ucap langsung dengan tiga kali talak? Ini kasus yang mungkin pernah kita jumpai yaitu ada seorang suami yang langsung mentalak istrinya dengan ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Atau ia berkata, “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu.” Masalah ini terdapat perselisihan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama. Imam Syafi’i berpendapat bahwa talak seperti ini hukumnya mubah dan dianggap talak tiga. Imam Malik,  Imam Abu Hanifah dan pendapat terakhir dari Imam Ahmad menyatakan bahwa talak ini dihukumi haram dan tetap dianggap talak tiga. Sedangkan ulama Zhohiri, Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa talak tiga dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya satu talak (bukan tiga kali talak). Pendapat ini juga menjadi pendapat kebanyakan tabi’in. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat dengan alasan sebagai berikut: 1. Kita dapat berdalil dengan firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ “Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua, artinya talak itu tidak sekali ucap. Jika jatuh talak, lalu dirujuk, setelah itu ditalak lagi, ini baru disebut dua kali. Artinya ada kesempatan untuk rujuk. Sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian dan berseberangan dengan aturan yang telah  Allah tetapkan. Kita dapat ambil permisalah dengan seseorang berdzikir “subhanallah”. Jika diperintahkan bertasbih sebanyak 100 kali, maka kita ucapkan subhanallah berulang sampai 100 kali. Jika hanya disebut, “Subhanallah 100x”, maka ini sama saja dengan sekali ucap dan belum dianggap 100 kali ucapan yang berulang. 2. Ada riwayat yang mendukung bahwa talak tiga sekali ucap dianggap satu. Dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ. “Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.[3] Hadits ini menunjukkan bahwa talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung menjatuhkan tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali. Dan karena merajalelanya kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka ‘Umar memutuskan dianggap tiga kali talak. Hal ini dilakukan ‘Umar agar orang tidak bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus. Namun sekali lagi, talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk. Sekali lagi masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (masih ada ruang ijtihad). Dari hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak roj’iy. Kita katakana, asalnya demikian. Namun seandainya hakim melihat maslahat yaitu agar orang tidak mudah-mudahan menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka bisa dianggap talak tersebut talak tiga sebagaimana yang terjadi di masa khalifah ‘Umar.[4] Semoga Allah selalu senantiasa menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Hudbatuts-tsaub maknanya adalah kemaluan suami lembek/lunak seperti ujung kain, sehingga tidak bisa memuaskan [An-Nihaayah]. [2] HR. Bukhari no. 5260 dan Muslim no. 1433. [3] HR. Muslim no. 1472. [4] Bahasan talak ba-in kubro disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 2: 278-290. Tagstalak


Kesempatan kali ini, rumaysho.com akan melanjutkan pembahasan talak. Sebelumnya telah dibahas talak yang masih bisa kembali tetapi harus dengan akad dan mahar baru, yang disebut dengan talak ba-in shugro. Saat ini kita akan melihat permasalahan yang sering kita temukan di masyarakat kita yaitu talak tiga kali dalam sekali ucap. Seperti contohnya seseorang mengucapkan, “Kamu kutalak, kamu kutalak, kamu kutalak!” Atau ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Benarkah seperti ini jatuh talak tiga sekaligus? Atau masih dianggap satu kali talak? Padahal kesempatan talak bagi seorang suami adalah sampai tiga kali. Jika sudah terucap tiga kali talak, maka istri tidak halal lagi bagi si suami sampai ia menikah dengan laki-laki lain, lalu disetubuhi, kemudian berpisah secara wajah. Talak ini dikenal dengan talak ba-in kubro yang merupakan macam kedua dari talak ba-in. Kedua: Talak ba-in kubro (besar) Talak ba-in kubro adalah talak di mana suami tidak bisa kembali kepada istri baik pada masa ‘iddahnya begitu pula setelah masa ‘iddah kecuali dengan akad dan mahar baru, dan setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain. Ada dua syarat agar suami pertama bisa kembali pada mantan istrinya: Mantan istri harus menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, bukan pernikahan yang dibuat-buat atau dengan nikah muhallil, yaitu suami kedua sengaja menikahi mantan istri tadi supaya ia halal kembali pada suami pertama. Mantan istri sudah disetubuhi oleh suami kedua sebelum berpisah dan kembali pada suami pertama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Aisyah, أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِىِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلاَقِى ، وَإِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ الْقُرَظِىَّ ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ ، لاَ ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ » “Suatu ketika istri Rifaa’ah Al Qurozhiy menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata,  “Aku adalah istri Rifaa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair Al Qurozhiy. Akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)[1]”.  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa’ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.”[2] ‘Usailah (madu) yang dimaksud dalam hadits di atas menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah kelezatan ketika hubungan intim, yaitu ketika ujung kemaluan suami telah tenggelam pada kemaluan istri walau tidak keluar mani nantinya. Catatan: Ketika mantan istri telah menikah dengan pria lain dan terjadi perceraian lalu kembali pada suami yang dulu, maka talak tiga yang dulu sudah kembali nihil. Jika terjadi talak, maka dihitung mulai dari nol lagi. Demikian ijma’ para ulama. Kapan talak ba-in kubro terjadi? Talak ba-in kubro terjadi pada satu jenis perpisahan, yaitu ketika istri telah ditalak sebanyak tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  … فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al Baqarah: 229-230). Bagaimana jika mentalak istri dalam sekali ucap langsung dengan tiga kali talak? Ini kasus yang mungkin pernah kita jumpai yaitu ada seorang suami yang langsung mentalak istrinya dengan ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Atau ia berkata, “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu.” Masalah ini terdapat perselisihan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama. Imam Syafi’i berpendapat bahwa talak seperti ini hukumnya mubah dan dianggap talak tiga. Imam Malik,  Imam Abu Hanifah dan pendapat terakhir dari Imam Ahmad menyatakan bahwa talak ini dihukumi haram dan tetap dianggap talak tiga. Sedangkan ulama Zhohiri, Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa talak tiga dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya satu talak (bukan tiga kali talak). Pendapat ini juga menjadi pendapat kebanyakan tabi’in. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat dengan alasan sebagai berikut: 1. Kita dapat berdalil dengan firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ “Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua, artinya talak itu tidak sekali ucap. Jika jatuh talak, lalu dirujuk, setelah itu ditalak lagi, ini baru disebut dua kali. Artinya ada kesempatan untuk rujuk. Sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian dan berseberangan dengan aturan yang telah  Allah tetapkan. Kita dapat ambil permisalah dengan seseorang berdzikir “subhanallah”. Jika diperintahkan bertasbih sebanyak 100 kali, maka kita ucapkan subhanallah berulang sampai 100 kali. Jika hanya disebut, “Subhanallah 100x”, maka ini sama saja dengan sekali ucap dan belum dianggap 100 kali ucapan yang berulang. 2. Ada riwayat yang mendukung bahwa talak tiga sekali ucap dianggap satu. Dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ. “Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.[3] Hadits ini menunjukkan bahwa talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung menjatuhkan tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali. Dan karena merajalelanya kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka ‘Umar memutuskan dianggap tiga kali talak. Hal ini dilakukan ‘Umar agar orang tidak bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus. Namun sekali lagi, talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk. Sekali lagi masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (masih ada ruang ijtihad). Dari hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak roj’iy. Kita katakana, asalnya demikian. Namun seandainya hakim melihat maslahat yaitu agar orang tidak mudah-mudahan menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka bisa dianggap talak tersebut talak tiga sebagaimana yang terjadi di masa khalifah ‘Umar.[4] Semoga Allah selalu senantiasa menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Hudbatuts-tsaub maknanya adalah kemaluan suami lembek/lunak seperti ujung kain, sehingga tidak bisa memuaskan [An-Nihaayah]. [2] HR. Bukhari no. 5260 dan Muslim no. 1433. [3] HR. Muslim no. 1472. [4] Bahasan talak ba-in kubro disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 2: 278-290. Tagstalak
Prev     Next