Bukan Cuma Sebelum Magrib! Inilah Waktu Doa Paling Mustajab Saat Puasa – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Saya awali dengan pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang saudara kita, dan saya merasa bahwa akan bermanfaat jika saya menjawabnya secara umum di sini. Pertanyaannya: Kapankah doa orang yang berpuasa itu tidak tertolak? Saya jawab bahwasanya diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang berpuasa punya doa yang tidak tertolak. Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak. Terdapat tambahan redaksi dalam sebagian riwayat yang derajatnya lemah: “…hingga ia berbuka.” Disebutkan pula dalam riwayat lemah lainnya: “…ketika ia berbuka.” Dan dalam riwayat lemah lainnya disebutkan: “…menjelang ia berbuka.” Adapun riwayat yang paling kuat dari riwayat-riwayat yang lemah ini adalah yang menggunakan redaksi: “…hingga ia berbuka.” Jadi, doa orang berpuasa yang tidak akan tertolak itu adalah selama ia masih dalam keadaan berpuasa, yaitu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Keutamaan doa ini tidaklah terbatas hanya pada waktu terbenamnya matahari (ketika berbuka), sebagaimana yang dipahami sebagian orang. Bisa setelah Subuh, di waktu Dhuha, setelah Zhuhur, maupun setelah Ashar. Namun, tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu terakhir dari amalan itu memiliki keistimewaan untuk berdoa, sebagaimana dalam shalat. Setelah seorang hamba mencurahkan segala upayanya dalam beramal, dan merasakan lelah hingga sampai pada ujung waktunya maka saat-saat terakhir itulah memiliki keistimewaan untuk berdoa. Oleh karena itu, sangat baik apabila orang yang berpuasa itu berdoa di penghujung waktu puasanya. Tetapi, janganlah mengkhususkan doa hanya pada waktu itu saja. Hendaknya seseorang memanjatkan doa yang bersifat umum, maupun doa yang bersifat khusus. Perbanyaklah berdoa kepada Allah, baik untuk umat Islam, para pemimpin, maupun para ulama. Juga untuk diri sendiri, keluarga, serta kedua orang tua, dengan segala doa yang mengandung kebaikan. ===== أَبْدَأُ بِسُؤَالٍ سَأَلَنِي إِيَّاهُ أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَرَأَيْتُ أَنَّ مِنَ الْفَائِدَةِ أَنْ أُجِيبَ عَنْهُ جَوَابًا عَامًّا وَهُوَ مَتَى تَكُونُ دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ فَأَقُولُ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ حِينَ يُفْطِرُ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَأَقْوَى هَذِهِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ إِذًا دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ هِيَ حَالَةَ كَوْنِهِ صَائِمًا مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْسَ هَذَا خَاصًّا بِوَقْتِ الْغُرُوبِ كَمَا يَفْهَمُ بَعْضُ النَّاسِ بَعْدَ الْفَجْرِ ضُحًى بَعْدَ الظُّهْرِ بَعْدَ الْعَصْرِ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ لِآخِرِ الْعَمَلِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ كَمَا فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ أَنْ يَبْذُلَ الْعَبْدُ مَا يَبْذُلُ فِي الْعَمَلِ وَيَتْعَبُ حَتَّى يَأْتِيَ إِلَى آخِرِهِ فَإِنَّ لِآخِرِهِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ فَحَسَنٌ أَنْ يَدْعُوَ الصَّائِمُ عِنْدَ آخِرِ وَقْتِ صَوْمِهِ لَكِنْ لَا يُخَصَّصُ الدُّعَاءُ بِهَذَا الْوَقْتِ يَدْعُو الْإِنْسَانُ دُعَاءً عَامًّا وَيَدْعُو دُعَاءً خَاصًّا وَيُكْثِرُ مِنَ الدُّعَاءِ لِلْأُمَّةِ وَلِوُلَاةِ الْأَمْرِ وَلِلْعُلَمَاءِ وَلِنَفْسِهِ وَلِأَهْلِهِ وَلِوَالِدَيْهِ بِمَا فِيهِ الْخَيْرُ

Bukan Cuma Sebelum Magrib! Inilah Waktu Doa Paling Mustajab Saat Puasa – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Saya awali dengan pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang saudara kita, dan saya merasa bahwa akan bermanfaat jika saya menjawabnya secara umum di sini. Pertanyaannya: Kapankah doa orang yang berpuasa itu tidak tertolak? Saya jawab bahwasanya diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang berpuasa punya doa yang tidak tertolak. Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak. Terdapat tambahan redaksi dalam sebagian riwayat yang derajatnya lemah: “…hingga ia berbuka.” Disebutkan pula dalam riwayat lemah lainnya: “…ketika ia berbuka.” Dan dalam riwayat lemah lainnya disebutkan: “…menjelang ia berbuka.” Adapun riwayat yang paling kuat dari riwayat-riwayat yang lemah ini adalah yang menggunakan redaksi: “…hingga ia berbuka.” Jadi, doa orang berpuasa yang tidak akan tertolak itu adalah selama ia masih dalam keadaan berpuasa, yaitu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Keutamaan doa ini tidaklah terbatas hanya pada waktu terbenamnya matahari (ketika berbuka), sebagaimana yang dipahami sebagian orang. Bisa setelah Subuh, di waktu Dhuha, setelah Zhuhur, maupun setelah Ashar. Namun, tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu terakhir dari amalan itu memiliki keistimewaan untuk berdoa, sebagaimana dalam shalat. Setelah seorang hamba mencurahkan segala upayanya dalam beramal, dan merasakan lelah hingga sampai pada ujung waktunya maka saat-saat terakhir itulah memiliki keistimewaan untuk berdoa. Oleh karena itu, sangat baik apabila orang yang berpuasa itu berdoa di penghujung waktu puasanya. Tetapi, janganlah mengkhususkan doa hanya pada waktu itu saja. Hendaknya seseorang memanjatkan doa yang bersifat umum, maupun doa yang bersifat khusus. Perbanyaklah berdoa kepada Allah, baik untuk umat Islam, para pemimpin, maupun para ulama. Juga untuk diri sendiri, keluarga, serta kedua orang tua, dengan segala doa yang mengandung kebaikan. ===== أَبْدَأُ بِسُؤَالٍ سَأَلَنِي إِيَّاهُ أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَرَأَيْتُ أَنَّ مِنَ الْفَائِدَةِ أَنْ أُجِيبَ عَنْهُ جَوَابًا عَامًّا وَهُوَ مَتَى تَكُونُ دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ فَأَقُولُ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ حِينَ يُفْطِرُ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَأَقْوَى هَذِهِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ إِذًا دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ هِيَ حَالَةَ كَوْنِهِ صَائِمًا مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْسَ هَذَا خَاصًّا بِوَقْتِ الْغُرُوبِ كَمَا يَفْهَمُ بَعْضُ النَّاسِ بَعْدَ الْفَجْرِ ضُحًى بَعْدَ الظُّهْرِ بَعْدَ الْعَصْرِ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ لِآخِرِ الْعَمَلِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ كَمَا فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ أَنْ يَبْذُلَ الْعَبْدُ مَا يَبْذُلُ فِي الْعَمَلِ وَيَتْعَبُ حَتَّى يَأْتِيَ إِلَى آخِرِهِ فَإِنَّ لِآخِرِهِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ فَحَسَنٌ أَنْ يَدْعُوَ الصَّائِمُ عِنْدَ آخِرِ وَقْتِ صَوْمِهِ لَكِنْ لَا يُخَصَّصُ الدُّعَاءُ بِهَذَا الْوَقْتِ يَدْعُو الْإِنْسَانُ دُعَاءً عَامًّا وَيَدْعُو دُعَاءً خَاصًّا وَيُكْثِرُ مِنَ الدُّعَاءِ لِلْأُمَّةِ وَلِوُلَاةِ الْأَمْرِ وَلِلْعُلَمَاءِ وَلِنَفْسِهِ وَلِأَهْلِهِ وَلِوَالِدَيْهِ بِمَا فِيهِ الْخَيْرُ
Saya awali dengan pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang saudara kita, dan saya merasa bahwa akan bermanfaat jika saya menjawabnya secara umum di sini. Pertanyaannya: Kapankah doa orang yang berpuasa itu tidak tertolak? Saya jawab bahwasanya diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang berpuasa punya doa yang tidak tertolak. Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak. Terdapat tambahan redaksi dalam sebagian riwayat yang derajatnya lemah: “…hingga ia berbuka.” Disebutkan pula dalam riwayat lemah lainnya: “…ketika ia berbuka.” Dan dalam riwayat lemah lainnya disebutkan: “…menjelang ia berbuka.” Adapun riwayat yang paling kuat dari riwayat-riwayat yang lemah ini adalah yang menggunakan redaksi: “…hingga ia berbuka.” Jadi, doa orang berpuasa yang tidak akan tertolak itu adalah selama ia masih dalam keadaan berpuasa, yaitu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Keutamaan doa ini tidaklah terbatas hanya pada waktu terbenamnya matahari (ketika berbuka), sebagaimana yang dipahami sebagian orang. Bisa setelah Subuh, di waktu Dhuha, setelah Zhuhur, maupun setelah Ashar. Namun, tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu terakhir dari amalan itu memiliki keistimewaan untuk berdoa, sebagaimana dalam shalat. Setelah seorang hamba mencurahkan segala upayanya dalam beramal, dan merasakan lelah hingga sampai pada ujung waktunya maka saat-saat terakhir itulah memiliki keistimewaan untuk berdoa. Oleh karena itu, sangat baik apabila orang yang berpuasa itu berdoa di penghujung waktu puasanya. Tetapi, janganlah mengkhususkan doa hanya pada waktu itu saja. Hendaknya seseorang memanjatkan doa yang bersifat umum, maupun doa yang bersifat khusus. Perbanyaklah berdoa kepada Allah, baik untuk umat Islam, para pemimpin, maupun para ulama. Juga untuk diri sendiri, keluarga, serta kedua orang tua, dengan segala doa yang mengandung kebaikan. ===== أَبْدَأُ بِسُؤَالٍ سَأَلَنِي إِيَّاهُ أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَرَأَيْتُ أَنَّ مِنَ الْفَائِدَةِ أَنْ أُجِيبَ عَنْهُ جَوَابًا عَامًّا وَهُوَ مَتَى تَكُونُ دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ فَأَقُولُ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ حِينَ يُفْطِرُ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَأَقْوَى هَذِهِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ إِذًا دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ هِيَ حَالَةَ كَوْنِهِ صَائِمًا مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْسَ هَذَا خَاصًّا بِوَقْتِ الْغُرُوبِ كَمَا يَفْهَمُ بَعْضُ النَّاسِ بَعْدَ الْفَجْرِ ضُحًى بَعْدَ الظُّهْرِ بَعْدَ الْعَصْرِ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ لِآخِرِ الْعَمَلِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ كَمَا فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ أَنْ يَبْذُلَ الْعَبْدُ مَا يَبْذُلُ فِي الْعَمَلِ وَيَتْعَبُ حَتَّى يَأْتِيَ إِلَى آخِرِهِ فَإِنَّ لِآخِرِهِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ فَحَسَنٌ أَنْ يَدْعُوَ الصَّائِمُ عِنْدَ آخِرِ وَقْتِ صَوْمِهِ لَكِنْ لَا يُخَصَّصُ الدُّعَاءُ بِهَذَا الْوَقْتِ يَدْعُو الْإِنْسَانُ دُعَاءً عَامًّا وَيَدْعُو دُعَاءً خَاصًّا وَيُكْثِرُ مِنَ الدُّعَاءِ لِلْأُمَّةِ وَلِوُلَاةِ الْأَمْرِ وَلِلْعُلَمَاءِ وَلِنَفْسِهِ وَلِأَهْلِهِ وَلِوَالِدَيْهِ بِمَا فِيهِ الْخَيْرُ


Saya awali dengan pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang saudara kita, dan saya merasa bahwa akan bermanfaat jika saya menjawabnya secara umum di sini. Pertanyaannya: Kapankah doa orang yang berpuasa itu tidak tertolak? Saya jawab bahwasanya diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang berpuasa punya doa yang tidak tertolak. Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak. Terdapat tambahan redaksi dalam sebagian riwayat yang derajatnya lemah: “…hingga ia berbuka.” Disebutkan pula dalam riwayat lemah lainnya: “…ketika ia berbuka.” Dan dalam riwayat lemah lainnya disebutkan: “…menjelang ia berbuka.” Adapun riwayat yang paling kuat dari riwayat-riwayat yang lemah ini adalah yang menggunakan redaksi: “…hingga ia berbuka.” Jadi, doa orang berpuasa yang tidak akan tertolak itu adalah selama ia masih dalam keadaan berpuasa, yaitu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Keutamaan doa ini tidaklah terbatas hanya pada waktu terbenamnya matahari (ketika berbuka), sebagaimana yang dipahami sebagian orang. Bisa setelah Subuh, di waktu Dhuha, setelah Zhuhur, maupun setelah Ashar. Namun, tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu terakhir dari amalan itu memiliki keistimewaan untuk berdoa, sebagaimana dalam shalat. Setelah seorang hamba mencurahkan segala upayanya dalam beramal, dan merasakan lelah hingga sampai pada ujung waktunya maka saat-saat terakhir itulah memiliki keistimewaan untuk berdoa. Oleh karena itu, sangat baik apabila orang yang berpuasa itu berdoa di penghujung waktu puasanya. Tetapi, janganlah mengkhususkan doa hanya pada waktu itu saja. Hendaknya seseorang memanjatkan doa yang bersifat umum, maupun doa yang bersifat khusus. Perbanyaklah berdoa kepada Allah, baik untuk umat Islam, para pemimpin, maupun para ulama. Juga untuk diri sendiri, keluarga, serta kedua orang tua, dengan segala doa yang mengandung kebaikan. ===== أَبْدَأُ بِسُؤَالٍ سَأَلَنِي إِيَّاهُ أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَرَأَيْتُ أَنَّ مِنَ الْفَائِدَةِ أَنْ أُجِيبَ عَنْهُ جَوَابًا عَامًّا وَهُوَ مَتَى تَكُونُ دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ فَأَقُولُ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ حِينَ يُفْطِرُ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَأَقْوَى هَذِهِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ إِذًا دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ هِيَ حَالَةَ كَوْنِهِ صَائِمًا مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْسَ هَذَا خَاصًّا بِوَقْتِ الْغُرُوبِ كَمَا يَفْهَمُ بَعْضُ النَّاسِ بَعْدَ الْفَجْرِ ضُحًى بَعْدَ الظُّهْرِ بَعْدَ الْعَصْرِ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ لِآخِرِ الْعَمَلِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ كَمَا فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ أَنْ يَبْذُلَ الْعَبْدُ مَا يَبْذُلُ فِي الْعَمَلِ وَيَتْعَبُ حَتَّى يَأْتِيَ إِلَى آخِرِهِ فَإِنَّ لِآخِرِهِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ فَحَسَنٌ أَنْ يَدْعُوَ الصَّائِمُ عِنْدَ آخِرِ وَقْتِ صَوْمِهِ لَكِنْ لَا يُخَصَّصُ الدُّعَاءُ بِهَذَا الْوَقْتِ يَدْعُو الْإِنْسَانُ دُعَاءً عَامًّا وَيَدْعُو دُعَاءً خَاصًّا وَيُكْثِرُ مِنَ الدُّعَاءِ لِلْأُمَّةِ وَلِوُلَاةِ الْأَمْرِ وَلِلْعُلَمَاءِ وَلِنَفْسِهِ وَلِأَهْلِهِ وَلِوَالِدَيْهِ بِمَا فِيهِ الْخَيْرُ

Kisah Nabi Musa dan Khidhir: Pelajaran Besar tentang Ilmu, Sabar, dan Takdir

Kisah Nabi Musa dan Khidhir dalam Surah Al-Kahfi mengajarkan bahwa tidak semua yang tampak buruk di hadapan kita benar-benar buruk dalam takdir Allah. Melalui tiga peristiwa yang sulit dipahami secara lahir, Allah menunjukkan bahwa ilmu manusia sangat terbatas, sedangkan hikmah-Nya meliputi masa depan yang tidak kita ketahui. Dari kisah ini, kita belajar tentang adab menuntut ilmu, pentingnya kesabaran, dan indahnya berbaik sangka kepada ketetapan Allah Ta’ala.  Daftar Isi tutup 1. Awal Pertemuan Nabi Musa dan Khidhir 2. Adab Menuntut Ilmu dan Ujian Kesabaran 3. Peristiwa Pertama: Kapal yang Dilubangi, Ternyata Diselamatkan 4. Peristiwa Kedua: Anak yang Dibunuh dan Rahasia Takdir yang Berat 5. Peristiwa Ketiga: Tembok yang Ditegakkan untuk Dua Anak Yatim 6. Hikmah Besar di Balik Tiga Peristiwa 6.1. Peristiwa Pertama 6.2. Peristiwa Kedua 6.3. Peristiwa Ketiga 7. 31 Pelajaran dan Kaidah Penting dari Kisah Khidir dan Musa 8. Renungan Penting dari Kisah Musa dan Khidhir 8.1. 1. Tidak semua yang terasa pahit adalah keburukan 8.2. 2. Ilmu manusia terbatas, sedangkan hikmah Allah sempurna 8.3. 3. Kesalehan orang tua bisa menjadi sebab penjagaan bagi anak  Awal Pertemuan Nabi Musa dan KhidhirAllah Ta’ala berfirman,قَالَ ذَٰلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِ ۚ فَٱرْتَدَّا عَلَىٰٓ ءَاثَارِهِمَا قَصَصًا“Musa berkata: “Itulah (tempat) yang kita cari”. Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula.” (QS. Al-Kahfi: 64)فَوَجَدَا عَبْدًا مِّنْ عِبَادِنَآ ءَاتَيْنَٰهُ رَحْمَةً مِّنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَٰهُ مِن لَّدُنَّا عِلْمًا“Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (QS. Al-Kahfi: 65) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. “Itulah yang kita cari,” maksudnya: itulah yang kita inginkan dan kita cari.Maka keduanya pun kembali, yakni kembali menelusuri jejak perjalanan mereka. Mereka kembali dengan mengikuti bekas langkah mereka hingga sampai ke tempat di mana mereka lupa tentang ikan tersebut.Ketika mereka telah sampai di tempat itu, mereka mendapati seorang hamba dari hamba-hamba Kami, yaitu Khidhir. Ia adalah seorang hamba yang saleh, bukan seorang nabi menurut pendapat yang lebih kuat.Kami telah memberikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, yaitu Allah memberinya rahmat khusus yang dengannya bertambah ilmunya dan menjadi baik amal perbuatannya.Dan Kami telah mengajarinya ilmu dari sisi Kami, yakni ilmu yang datang langsung dari Allah.Khidhir diberi sebagian ilmu yang tidak diberikan kepada Musa. Namun demikian, Nabi Musa ‘alaihis salam tetap lebih berilmu darinya dalam banyak perkara, terutama dalam ilmu-ilmu keimanan dan prinsip-prinsip agama.Sebab Musa termasuk para rasul ulul ‘azmi, yaitu para rasul yang memiliki keteguhan yang tinggi, yang Allah lebihkan di atas seluruh makhluk dalam hal ilmu, amal, dan keutamaan lainnya.Ketika Musa bertemu dengannya, Musa berbicara kepadanya dengan penuh adab, meminta izin, dan menjelaskan maksud kedatangannya. Adab Menuntut Ilmu dan Ujian KesabaranAllah Ta’ala berfirman,قَالَ لَهُۥ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰٓ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Musa berkata kepada Khidhr: “Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?” (QS. Al-Kahfi: 66)قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Dia menjawab: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersama aku.” (QS. Al-Kahfi: 67)وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَىٰ مَا لَمْ تُحِطْ بِهِۦ خُبْرًا“Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu?” (QS. Al-Kahfi: 68)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Musa berkata, “Bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu, sebagai petunjuk bagiku?”Maksudnya, bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang Allah ajarkan kepadamu, sehingga dengan ilmu itu aku dapat memperoleh petunjuk, mengetahui jalan yang benar, dan memahami hakikat berbagai perkara tersebut.Khidhir telah diberi oleh Allah ilham dan karamah, sehingga dengannya ia dapat mengetahui sisi-sisi tersembunyi dari banyak peristiwa yang bahkan tidak diketahui oleh Nabi Musa ‘alaihis salam.Khidhir berkata kepada Musa, “Aku tidak menolak permintaanmu itu. Akan tetapi, engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku.”Maksudnya, engkau tidak akan sanggup mengikuti dan menyertaiku, karena engkau akan melihat berbagai peristiwa yang secara lahir tampak sebagai kemungkaran, padahal hakikatnya tidak demikian.“Bagaimana engkau dapat bersabar terhadap sesuatu yang belum engkau ketahui secara menyeluruh?”Artinya, bagaimana mungkin engkau dapat bersabar terhadap suatu perkara yang engkau belum mengetahui hakikatnya, baik dari sisi lahir maupun batinnya, dan engkau belum mengetahui tujuan serta akibat akhirnya.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ صَابِرًا وَلَآ أَعْصِى لَكَ أَمْرًا“Musa berkata: “Insya Allah kamu akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”.” (QS. Al-Kahfi: 69)قَالَ فَإِنِ ٱتَّبَعْتَنِى فَلَا تَسْـَٔلْنِى عَن شَىْءٍ حَتَّىٰٓ أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْرًا“Dia berkata: “Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tentang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”.” (QS. Al-Kahfi: 70)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Musa berkata, “Insya Allah engkau akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentang perintahmu.”Ucapan ini merupakan tekad dari Nabi Musa sebelum ia menghadapi ujian yang sebenarnya. Tekad untuk bersabar adalah satu hal, sedangkan benar-benar mampu bersabar ketika ujian itu datang adalah hal yang lain. Karena itulah Nabi Musa ‘alaihis salam tidak mampu bersabar ketika peristiwa tersebut benar-benar terjadi.Maka Khidhir berkata kepadanya, “Jika engkau mengikutiku, janganlah engkau menanyakan kepadaku tentang sesuatu apa pun sampai aku sendiri menjelaskannya kepadamu.”Maksudnya, janganlah engkau terlebih dahulu mengajukan pertanyaan atau menyatakan keberatan sebelum aku sendiri menjelaskan kepadamu tentang peristiwa tersebut pada waktu yang tepat.Dengan demikian, Khidhir melarang Musa untuk bertanya terlebih dahulu, dan ia berjanji akan menjelaskan hakikat dari setiap peristiwa itu pada saat yang semestinya. Peristiwa Pertama: Kapal yang Dilubangi, Ternyata DiselamatkanNabi Khidr melubangi kapal milik orang-orang miskin yang telah memberi mereka tumpangan. Secara logika, ini adalah tindakan zalim dan merugikan.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَا رَكِبَا فِى ٱلسَّفِينَةِ خَرَقَهَا ۖ قَالَ أَخَرَقْتَهَا لِتُغْرِقَ أَهْلَهَا لَقَدْ جِئْتَ شَيْـًٔا إِمْرًا“Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: “Mengapa kamu melobangi perahu itu akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?” Sesungguhnya kamu telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar.” (QS. Al-Kahfi: 71)قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Dia (Khidhr) berkata: “Bukankah aku telah berkata: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sabar bersama dengan aku”.” (QS. Al-Kahfi: 72)قَالَ لَا تُؤَاخِذْنِى بِمَا نَسِيتُ وَلَا تُرْهِقْنِى مِنْ أَمْرِى عُسْرًا“Musa berkata: “Janganlah kamu menghukum aku karena kelupaanku dan janganlah kamu membebani aku dengan sesuatu kesulitan dalam urusanku”.” (QS. Al-Kahfi: 73)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya berjalan hingga ketika mereka menaiki sebuah kapal, Khidhir melubangi kapal itu. Maksudnya, Khidhir mencabut salah satu papan dari kapal tersebut. Ia memiliki tujuan tertentu dalam perbuatannya itu yang nantinya akan ia jelaskan.Namun Nabi Musa ‘alaihis salam tidak dapat bersabar melihat perbuatan itu, karena secara lahir tampak sebagai suatu kemungkaran. Tindakan tersebut terlihat sebagai kerusakan pada kapal dan bisa menjadi sebab tenggelamnya para penumpangnya.Karena itulah Musa berkata, “Apakah engkau melubangi kapal itu untuk menenggelamkan para penumpangnya? Sungguh, engkau telah melakukan sesuatu yang sangat besar.”Maksudnya, suatu perbuatan yang sangat besar dan sangat buruk menurut pandangan lahir.Sikap ini menunjukkan bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam belum mampu bersabar terhadap peristiwa tersebut.Khidhir berkata, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu bahwa engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku?”Maksudnya, apa yang terjadi sekarang adalah sebagaimana yang telah aku sampaikan kepadamu sebelumnya.Sikap Nabi Musa ‘alaihis salam tersebut terjadi karena lupa terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.Musa berkata, “Janganlah engkau menghukumku karena aku lupa, dan janganlah engkau memberatkan urusanku.”Maksudnya, janganlah engkau mempersulit urusanku dan berilah aku kelonggaran. Apa yang terjadi tadi hanyalah karena aku lupa, maka janganlah engkau menyalahkanku pada kesalahan yang pertama ini.Dengan ucapan itu, Nabi Musa ‘alaihis salam menggabungkan antara pengakuan atas kesalahannya dan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia juga menunjukkan bahwa tidak sepantasnya Khidhir bersikap keras kepada sahabatnya dalam keadaan seperti ini.Karena itu, Khidhir pun memaafkannya. Peristiwa Kedua: Anak yang Dibunuh dan Rahasia Takdir yang BeratNabi Khidr membunuh seorang anak muda yang belum baligh. Ini adalah ujian terberat bagi logika kemanusiaan Musa.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَا لَقِيَا غُلَٰمًا فَقَتَلَهُۥ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةًۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ لَّقَدْ جِئْتَ شَيْـًٔا نُّكْرًا“Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: “Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar”.” (QS. Al-Kahfi: 74)۞ قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Khidhr berkata: “Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?” (QS. Al-Kahfi: 75)قَالَ إِن سَأَلْتُكَ عَن شَىْءٍۭ بَعْدَهَا فَلَا تُصَٰحِبْنِى ۖ قَدْ بَلَغْتَ مِن لَّدُنِّى عُذْرًا“Musa berkata: “Jika aku bertanya kepadamu tentang sesuatu sesudah (kali) ini, maka janganlah kamu memperbolehkan aku menyertaimu, sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan uzur padaku”.” (QS. Al-Kahfi: 76)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan hingga mereka bertemu dengan seorang anak laki-laki. Anak itu masih kecil, lalu Khidhir membunuhnya.Melihat hal itu, Nabi Musa ‘alaihis salam sangat marah dan tersulut oleh semangat membela agama, karena ia menyaksikan seorang anak kecil yang tidak berdosa dibunuh.Musa berkata, “Apakah engkau membunuh jiwa yang suci, yang tidak membunuh siapa pun? Sungguh, engkau telah melakukan sesuatu yang sangat mungkar.”Maksudnya, tidak ada kemungkaran yang lebih besar daripada membunuh seorang anak kecil yang tidak memiliki dosa dan tidak pernah membunuh siapa pun.Kesalahan pertama Nabi Musa terjadi karena lupa, sedangkan yang kedua ini bukan karena lupa, melainkan karena ia belum mampu bersabar.Maka Khidhir berkata kepadanya dengan nada menegur dan mengingatkan, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu bahwa engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku?”Musa pun berkata, “Jika setelah ini aku masih bertanya kepadamu tentang sesuatu, maka janganlah engkau menyertaiku lagi.”Maksudnya, engkau berhak untuk berpisah dariku dan meninggalkan kebersamaan ini.“Sungguh, engkau telah mempunyai alasan yang cukup dariku.”Artinya, engkau telah memberikan kesempatan dan toleransi yang cukup kepadaku, sehingga engkau tidak lagi dianggap kurang bersabar terhadapku. Peristiwa Ketiga: Tembok yang Ditegakkan untuk Dua Anak YatimMereka sampai di suatu negeri yang penduduknya sangat pelit dan menolak memberi jamuan. Namun, Khidr justru memperbaiki tembok rumah yang hampir roboh di negeri tersebut tanpa meminta upah.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَآ أَتَيَآ أَهْلَ قَرْيَةٍ ٱسْتَطْعَمَآ أَهْلَهَا فَأَبَوْا۟ أَن يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُۥ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا“Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu”.” (QS. Al-Kahfi: 77)قَالَ هَٰذَا فِرَاقُ بَيْنِى وَبَيْنِكَ ۚ سَأُنَبِّئُكَ بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا“Khidhr berkata: “Inilah perpisahan antara aku dengan kamu; kelak akan kuberitahukan kepadamu tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya.” (QS. Al-Kahfi: 78)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan hingga sampai kepada penduduk suatu negeri. Mereka meminta jamuan kepada penduduk negeri itu, tetapi mereka menolak untuk menjamu keduanya.Di negeri tersebut mereka menemukan sebuah dinding yang hampir roboh, yaitu dinding yang telah retak dan hampir runtuh. Lalu Khidhir menegakkan kembali dinding itu, yakni memperbaiki dan membangunnya kembali seperti semula.Melihat hal itu, Musa berkata, “Seandainya engkau mau, tentu engkau bisa mengambil upah atas pekerjaan itu.”Maksudnya, penduduk negeri ini tidak mau menjamu kita, padahal menjamu tamu merupakan sesuatu yang seharusnya mereka lakukan. Namun engkau justru memperbaiki dinding mereka tanpa mengambil upah, padahal engkau mampu mengambilnya.Pada saat itu Nabi Musa ‘alaihis salam kembali tidak menepati apa yang telah ia janjikan sebelumnya, sehingga Khidhir pun mempunyai alasan untuk berpisah darinya.Khidhir berkata, “Inilah perpisahan antara aku dan engkau.”Artinya, engkau sendiri telah menetapkan syarat itu atas dirimu. Maka sekarang tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan kebersamaan ini.“Kelak aku akan memberitahukan kepadamu makna dari perbuatan-perbuatan yang engkau tidak mampu bersabar terhadapnya.”Maksudnya, aku akan menjelaskan kepadamu perbuatan-perbuatan yang engkau ingkari dariku, serta tujuan yang ada di balik semua itu dan bagaimana akhirnya nanti. Hikmah Besar di Balik Tiga PeristiwaPeristiwa PertamaAllah Ta’ala berfirman,أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79)Ibrah: Kapal itu sengaja dibuat “cacat” agar tidak dirampas oleh raja zalim yang sedang menyita setiap kapal yang bagus di depan mereka. Kerusakan kecil menyelamatkan aset besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun kapal yang aku lubangi itu, kapal tersebut milik orang-orang miskin yang bekerja di laut.Keadaan mereka sebagai orang-orang miskin menuntut adanya rasa belas kasihan dan kepedulian terhadap mereka.Karena itu aku ingin membuat kapal tersebut tampak cacat. Di hadapan mereka ada seorang raja zalim yang merampas setiap kapal yang masih baik dan tidak memiliki cacat.Maksudnya, ketika kapal-kapal yang masih bagus melewati wilayah raja tersebut, ia akan merampasnya secara paksa dan mengambilnya dengan kezaliman.Karena itu aku melubangi kapal tersebut agar tampak memiliki cacat, sehingga kapal itu selamat dari perampasan raja yang zalim tersebut. Peristiwa KeduaAllah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ٱلْغُلَٰمُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَآ أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَٰنًا وَكُفْرًا“Dan adapun anak muda itu, maka keduanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al-Kahfi: 80)فَأَرَدْنَآ أَن يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِّنْهُ زَكَوٰةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا“Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya).” (QS. Al-Kahfi: 81)Ibrah: Anak tersebut ditakdirkan akan tumbuh menjadi pribadi yang sangat durhaka dan akan menjerumuskan kedua orang tuanya yang saleh ke dalam kesesatan dan kekafiran. Allah ingin menggantinya dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dan lebih kasih sayang.’Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun anak laki-laki yang aku bunuh itu, kedua orang tuanya adalah orang yang beriman.Kami khawatir jika ia dibiarkan hidup hingga dewasa, ia akan menyeret kedua orang tuanya kepada kedurhakaan dan kekafiran.Anak itu telah ditakdirkan bahwa jika ia tumbuh dewasa, ia akan menjerumuskan kedua orang tuanya ke dalam sikap melampaui batas dan kekafiran. Maksudnya, ia akan mendorong mereka kepada kekafiran dan kedurhakaan kepada Allah.Hal itu bisa terjadi karena besarnya kecintaan kedua orang tuanya kepadanya, atau karena mereka sangat membutuhkan dirinya, atau karena anak tersebut sendiri akan menekan dan menyeret mereka kepada kekafiran.Karena itulah aku membunuhnya setelah mengetahui hakikat tersebut, demi menjaga keselamatan agama kedua orang tuanya yang beriman.Tidak ada manfaat yang lebih besar daripada manfaat yang agung seperti ini.Walaupun pada peristiwa ini terdapat kesedihan bagi kedua orang tuanya dan terputusnya keturunan dari anak tersebut, namun Allah akan mengganti bagi keduanya dengan keturunan yang lebih baik darinya.Sebagaimana firman-Nya, “Kami berharap agar Rabb mereka mengganti bagi keduanya dengan anak yang lebih baik darinya, lebih suci, dan lebih dekat kasih sayangnya.”Maksudnya, Allah akan mengganti dengan anak yang saleh, bersih jiwanya, dan berbakti kepada kedua orang tuanya.Sebab jika anak yang terbunuh itu dibiarkan hidup hingga dewasa, ia justru akan menjadi anak yang sangat durhaka, bahkan dapat menyeret kedua orang tuanya kepada kekafiran dan kedurhakaan kepada Allah. Peristiwa KetigaAllah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ٱلْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَٰمَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِى ٱلْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُۥ كَنزٌ لَّهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَٰلِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبْلُغَآ أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنزَهُمَا رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ ۚ وَمَا فَعَلْتُهُۥ عَنْ أَمْرِى ۚ ذَٰلِكَ تَأْوِيلُ مَا لَمْ تَسْطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya”.” (QS. Al-Kahfi: 82) Ibrah: Di bawah tembok itu tersimpan harta karun milik dua anak yatim. Ayah mereka adalah orang yang saleh. Allah ingin menjaga harta itu tetap terpendam sampai mereka dewasa agar tidak diambil oleh penduduk kota yang serakah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun dinding yang aku tegakkan kembali itu, dinding tersebut milik dua orang anak yatim di kota tersebut.Di bawah dinding itu tersimpan sebuah harta milik mereka berdua, dan ayah mereka adalah seorang yang saleh.Keadaan mereka sebagai anak yatim yang masih kecil dan telah kehilangan ayah menuntut adanya rasa belas kasihan dan perhatian terhadap mereka. Allah juga menjaga keduanya karena kesalehan ayah mereka.Karena itu Rabbmu menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa, lalu mereka dapat mengeluarkan harta simpanan mereka tersebut.Oleh sebab itu aku menegakkan kembali dinding tersebut agar harta itu tetap tersimpan hingga keduanya dewasa.Semua itu merupakan rahmat dari Rabbmu.Artinya, apa yang aku lakukan ini adalah bentuk rahmat dari Allah yang diberikan kepada hamba-Nya, yaitu Khidhir.Aku tidak melakukannya atas kehendakku sendiri.Maksudnya, aku tidak melakukan semua itu berdasarkan keinginanku semata, melainkan atas perintah dan rahmat dari Allah.Itulah penjelasan dari perkara-perkara yang sebelumnya engkau tidak mampu bersabar terhadapnya. 31 Pelajaran dan Kaidah Penting dari Kisah Khidir dan MusaDalam kisah yang agung dan menakjubkan ini terdapat banyak pelajaran, hukum, dan kaidah penting. Dengan pertolongan Allah, sebagian di antaranya akan kita sebutkan.1. Di antaranya adalah keutamaan ilmu dan dianjurkannya melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu, karena ilmu merupakan perkara yang sangat penting. Nabi Musa ‘alaihis salam bahkan menempuh perjalanan yang jauh dan merasakan kelelahan dalam menuntut ilmu. Ia meninggalkan duduk bersama Bani Israil untuk mengajar dan membimbing mereka, lalu memilih melakukan perjalanan demi menambah ilmu.2. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah pentingnya mendahulukan perkara yang paling penting, kemudian yang berikutnya. Menambah ilmu dan memperluas pengetahuan seseorang lebih utama daripada meninggalkannya dan hanya sibuk mengajar tanpa terus menambah ilmu. Namun menggabungkan keduanya, yaitu belajar dan mengajar, adalah keadaan yang paling sempurna.3. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa ilmu yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya ada dua jenis.Pertama, ilmu yang diperoleh melalui usaha, belajar, dan kesungguhan seorang hamba.Kedua, ilmu laduni, yaitu ilmu yang Allah karuniakan secara langsung kepada siapa saja dari hamba-Nya yang Dia kehendaki.Sebagaimana firman-Nya,وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْمًا“Kami telah mengajarinya ilmu dari sisi Kami.”4. Di antara pelajaran lainnya adalah pentingnya beradab kepada guru dan berbicara kepadanya dengan tutur kata yang lembut.Hal ini terlihat dari ucapan Nabi Musa ‘alaihis salam,هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu sebagai petunjuk bagiku?”Ucapan ini disampaikan dengan penuh kelembutan dan seolah-olah sebagai permintaan izin, yaitu apakah ia diperbolehkan atau tidak. Dalam ucapan itu juga terdapat pengakuan bahwa Musa ingin belajar darinya.Berbeda dengan sikap orang yang kasar atau sombong. Mereka tidak menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan ilmu dari gurunya. Bahkan ada yang menganggap dirinya hanya bekerja sama dengan gurunya, atau bahkan merasa seolah-olah ia juga mengajari gurunya, padahal pada hakikatnya ia sangat bodoh.Bersikap rendah hati kepada guru dan menampakkan kebutuhan terhadap ilmunya merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi seorang penuntut ilmu.5. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa orang yang memiliki keutamaan tetap perlu bersikap rendah hati untuk belajar dari orang yang berada di bawahnya.Sebab Nabi Musa—tanpa diragukan lagi—lebih utama daripada Khidhir, namun beliau tetap belajar darinya.6. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa seorang ulama yang memiliki keutamaan tetap perlu mempelajari ilmu yang belum ia kuasai dari orang yang lebih ahli di bidang tersebut, meskipun orang itu berada di bawahnya dalam banyak sisi ilmu lainnya.Nabi Musa ‘alaihis salam termasuk para rasul ulul ‘azmi yang Allah anugerahi ilmu yang sangat luas, bahkan melebihi kebanyakan manusia. Namun dalam ilmu tertentu yang khusus, Khidhir memiliki pengetahuan yang tidak dimiliki oleh Musa. Karena itu Musa sangat bersemangat untuk belajar darinya.Berdasarkan hal ini, seorang ahli fikih atau ahli hadits yang masih lemah dalam ilmu nahwu, sharaf, atau cabang ilmu lainnya, tidak sepatutnya enggan mempelajarinya dari orang yang lebih ahli dalam bidang tersebut, meskipun orang itu bukan seorang ahli hadits atau ahli fikih.7. Di antara pelajaran lainnya adalah menyandarkan ilmu dan berbagai keutamaan kepada Allah Ta’ala, mengakui bahwa semua itu berasal dari-Nya, serta mensyukuri nikmat tersebut.Sebagaimana dalam ucapan Musa,تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ“Engkau mengajarkan kepadaku sebagian dari apa yang telah diajarkan kepadamu,”yaitu ilmu yang Allah ajarkan kepadamu.8. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membimbing kepada kebaikan.Setiap ilmu yang mengandung petunjuk menuju jalan kebaikan, memperingatkan dari jalan keburukan, atau menjadi sarana untuk mencapai hal tersebut, maka itulah ilmu yang bermanfaat.Adapun ilmu selain itu, maka bisa jadi merupakan ilmu yang berbahaya atau ilmu yang tidak memiliki manfaat.Hal ini sebagaimana firman Allah,أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu sebagai petunjuk.”9. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa orang yang tidak memiliki kesabaran dalam menyertai seorang guru dan menuntut ilmu darinya, serta tidak mampu istiqamah dalam proses tersebut, maka ia akan kehilangan banyak ilmu sesuai dengan kadar kurangnya kesabarannya.Orang yang tidak memiliki kesabaran tidak akan mendapatkan ilmu. Sebaliknya, siapa yang bersabar dan terus meneguhkan dirinya dalam kesabaran tersebut, ia akan dapat meraih berbagai tujuan yang ia usahakan.Hal ini sebagaimana perkataan Khidhir yang menjelaskan kepada Musa alasan mengapa Musa tidak dapat bersabar bersamanya, yaitu karena Musa tidak memiliki kesabaran yang cukup untuk mengikuti semua peristiwa tersebut.10. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa sebab utama seseorang mampu bersabar adalah karena ia memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang perkara yang harus ia hadapi dengan kesabaran.Adapun orang yang tidak mengetahui hakikat suatu perkara, tidak mengetahui tujuannya, hasil akhirnya, manfaatnya, ataupun buah yang akan diperoleh darinya, maka ia tidak memiliki sebab yang mendorongnya untuk bersabar.Hal ini sebagaimana firman Allah,وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْرًا“Bagaimana engkau dapat bersabar terhadap sesuatu yang belum engkau ketahui secara menyeluruh?”Ayat ini menunjukkan bahwa sebab ketidakmampuan bersabar adalah karena tidak mengetahui hakikat suatu perkara secara menyeluruh.11. Di antara pelajaran lainnya adalah perintah untuk bersikap tenang, berhati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam menilai suatu perkara sebelum mengetahui tujuan dan maksud yang sebenarnya dari perkara tersebut.12. Di antara pelajaran lainnya adalah dianjurkannya mengaitkan perkara-perkara yang akan datang dengan kehendak Allah. Oleh karena itu, seseorang tidak sepatutnya mengatakan bahwa ia pasti akan melakukan sesuatu di masa depan, kecuali dengan mengatakan,إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Jika Allah menghendaki.”13. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa tekad untuk melakukan sesuatu tidaklah sama dengan benar-benar melakukannya.Nabi Musa berkata,سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ صَابِرًا“Engkau akan mendapati aku, insya Allah, sebagai orang yang sabar.”Beliau telah meneguhkan niat dalam dirinya untuk bersabar, namun ketika peristiwa itu terjadi, kesabaran tersebut belum sepenuhnya terwujud.14. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang guru boleh melihat maslahat untuk mengarahkan muridnya agar tidak langsung bertanya tentang sebagian perkara, sampai guru tersebut sendiri yang menjelaskannya pada waktu yang tepat.Hal ini dilakukan apabila pemahaman murid masih terbatas, atau jika pertanyaan yang diajukan terlalu mendalam pada perkara yang belum saatnya dibahas, atau pada hal-hal yang lebih penting masih belum dipahami, atau jika pertanyaan yang diajukan tidak berkaitan dengan pokok pembahasan.15. Di antara pelajaran lainnya adalah bolehnya melakukan perjalanan melalui laut selama tidak dalam keadaan yang membahayakan.16. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa orang yang lupa tidak dihukum karena kelupaannya, baik dalam perkara yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak sesama manusia. Hal ini sebagaimana ucapan Musa,لَا تُؤَاخِذْنِي بِمَا نَسِيتُ“Janganlah engkau menghukumku karena aku lupa.” (QS. Al-Kahfi: 73)17. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seseorang seharusnya bersikap lapang dalam berinteraksi dengan manusia, menerima apa yang mereka mampu berikan dengan kerelaan hati mereka, dan tidak membebani mereka dengan sesuatu yang tidak sanggup mereka lakukan atau yang memberatkan mereka. Sikap membebani orang lain akan menimbulkan kejenuhan dan membuat orang menjauh. Sebaliknya, seseorang hendaknya mengambil sikap yang mudah sehingga urusan pun menjadi mudah.18. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa hukum-hukum dalam kehidupan dunia berjalan berdasarkan apa yang tampak secara lahir. Dari hal-hal yang tampak itulah ditetapkan berbagai hukum yang berkaitan dengan harta, jiwa, dan perkara lainnya.Karena itulah Nabi Musa ‘alaihis salam mengingkari tindakan Khidhir ketika melubangi kapal dan membunuh anak kecil, sebab secara lahir perbuatan tersebut tampak sebagai kemungkaran. Dalam keadaan biasa, Musa tidak boleh diam terhadap kemungkaran seperti itu.Namun dalam keadaan khusus ketika ia sedang menyertai Khidhir, seharusnya ia bersabar dan tidak tergesa-gesa mengingkari. Akan tetapi Musa segera menilai berdasarkan keadaan lahirnya dan tidak memperhatikan kondisi khusus yang menuntutnya untuk bersabar.19. Di antara pelajaran penting lainnya adalah kaidah besar dalam syariat: Menolak kerusakan yang lebih besar dengan melakukan kerusakan yang lebih kecil. Demikian pula memilih maslahat yang lebih besar dengan meninggalkan maslahat yang lebih kecil.Membunuh anak tersebut memang merupakan suatu keburukan, namun jika anak itu tetap hidup hingga dewasa dan menjerumuskan kedua orang tuanya ke dalam kekafiran, maka keburukan itu jauh lebih besar.Walaupun pada pandangan pertama membiarkan anak itu hidup tampak sebagai kebaikan, namun kebaikan yang lebih besar adalah tetap terjaganya agama dan iman kedua orang tuanya. Karena itulah Khidhir membunuh anak tersebut.Di bawah kaidah ini terdapat banyak sekali cabang hukum dan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya. Setiap pertentangan antara maslahat dan mafsadat termasuk dalam pembahasan kaidah ini.20. Di antara pelajaran lainnya adalah kaidah besar bahwa seseorang boleh bertindak terhadap harta orang lain jika tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan, meskipun tanpa izin pemiliknya, bahkan walaupun tindakan itu menyebabkan rusaknya sebagian harta tersebut. Hal ini sebagaimana tindakan Khidhir yang melubangi kapal agar kapal itu tampak cacat sehingga selamat dari perampasan raja yang zalim.Berdasarkan kaidah ini, apabila terjadi kebakaran, tenggelam, atau keadaan darurat lainnya pada rumah atau harta seseorang, dan untuk menyelamatkan sebagian besar harta tersebut diperlukan merusak sebagian lainnya atau merobohkan sebagian bangunan, maka hal itu boleh dilakukan, bahkan dianjurkan demi menjaga harta tersebut.Demikian pula jika seorang penguasa zalim hendak merampas seluruh harta seseorang, lalu sebagian harta diberikan untuk menyelamatkan sisanya, maka hal itu diperbolehkan meskipun tanpa izin pemilik harta tersebut.21. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa bekerja di laut diperbolehkan sebagaimana bekerja di darat. Hal ini terlihat dari firman Allah,يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ“Mereka bekerja di laut,” (QS. Al-Kahfi: 79) dan Allah tidak mengingkari pekerjaan mereka tersebut.22. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang miskin terkadang masih memiliki sebagian harta, tetapi harta itu tidak mencukupi kebutuhannya. Karena itu ia tetap disebut miskin. Hal ini terlihat dari keterangan bahwa para nelayan tersebut adalah orang-orang miskin, padahal mereka memiliki sebuah kapal.23. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa membunuh merupakan salah satu dosa terbesar. Hal ini terlihat dari ucapan Musa ketika menanggapi pembunuhan anak kecil tersebut,لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا“Sungguh engkau telah melakukan sesuatu yang sangat mungkar.”24. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa pembunuhan yang dilakukan sebagai qishash tidak termasuk perbuatan mungkar. Hal ini tersirat dari ucapan Musa,بِغَيْرِ نَفْسٍ“Tanpa (alasan membunuh) jiwa yang lain.”25. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang hamba yang saleh akan dijaga oleh Allah, baik pada dirinya maupun pada keturunannya.Baca juga: Hadits Arbain #19: Menjaga Hak Allah dan Memahami TakdirAllah Jaga Hingga TuaKhutbah Jumat: Penjagaan Allah yang Luar Biasa bagi yang Menjaga Hak Allah26. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa melayani orang-orang saleh atau orang-orang yang berkaitan dengan mereka merupakan suatu kemuliaan. Hal ini terlihat dari alasan ditegakkannya kembali dinding tersebut dan dijaganya harta dua anak yatim itu, yaitu karena ayah mereka adalah seorang yang saleh.27. Di antara pelajaran lainnya adalah pentingnya menjaga adab kepada Allah dalam ucapan. Khidhir menyandarkan kerusakan kapal kepada dirinya dengan mengatakan,فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا“Aku ingin membuat kapal itu cacat.”Namun ketika menyebutkan kebaikan, ia menyandarkannya kepada Allah dengan mengatakan,فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا“Maka Rabbmu menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa.”Hal ini sebagaimana ucapan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syuara: 80)Demikian pula ucapan para jin,وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Kami tidak mengetahui apakah keburukan yang dikehendaki bagi penduduk bumi, ataukah Rabb mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (QS. Al-Jin: 10)Padahal pada hakikatnya semua itu terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah.28. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang sahabat tidak seharusnya langsung memutuskan hubungan dengan sahabatnya sebelum memberikan kesempatan untuk meminta maaf dan menjelaskan kesalahannya, sebagaimana yang dilakukan Khidhir terhadap Musa.29. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa kesesuaian dan keharmonisan antara dua orang sahabat dalam perkara-perkara yang tidak terlarang menjadi sebab kuatnya persahabatan dan kelanggengan hubungan. Sebaliknya, ketidaksepahaman dapat menjadi sebab terputusnya kebersamaan.30. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa semua peristiwa yang dilakukan Khidhir dalam kisah ini pada hakikatnya merupakan takdir Allah yang dijalankan melalui tangan hamba-Nya yang saleh. Dengan peristiwa itu Allah menunjukkan kepada hamba-hamba-Nya tentang kelembutan dan kasih sayang-Nya dalam berbagai ketetapan-Nya. Terkadang Allah menakdirkan sesuatu yang sangat tidak disukai oleh seorang hamba, padahal pada hakikatnya hal itu merupakan kebaikan baginya.31. Kadang kebaikan itu berkaitan dengan agama seseorang, seperti dalam peristiwa terbunuhnya anak kecil tersebut. Kadang pula berkaitan dengan urusan dunia, seperti dalam peristiwa dilubanginya kapal.Dengan demikian Allah memperlihatkan kepada manusia contoh dari kelembutan dan kemurahan-Nya, agar mereka memahami hikmah tersebut dan akhirnya rela sepenuhnya terhadap takdir-takdir Allah meskipun pada awalnya terasa tidak menyenangkan.(Pelajaran-pelajaran ini diambil dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman atau Tafsir As-Sa’di) Renungan Penting dari Kisah Musa dan Khidhir1. Tidak semua yang terasa pahit adalah keburukanKapal yang dilubangi, anak yang dibunuh, dan tembok yang ditegakkan tanpa upah tampak janggal di mata manusia. Namun semuanya ternyata menjadi jalan datangnya rahmat, perlindungan, dan kebaikan yang lebih besar. Ini mengajarkan kita agar tidak tergesa-gesa menilai takdir Allah hanya dari yang tampak di permukaan.2. Ilmu manusia terbatas, sedangkan hikmah Allah sempurnaNabi Musa ‘alaihis salam saja tidak mengetahui hikmah dari tiga peristiwa itu pada awalnya. Maka manusia biasa lebih pantas lagi untuk tunduk, rendah hati, dan tidak merasa bahwa semua kejadian harus langsung bisa dipahami akalnya. Kadang Allah menyembunyikan hikmah agar hamba belajar sabar dan tawakal.3. Kesalehan orang tua bisa menjadi sebab penjagaan bagi anakPada kisah tembok dua anak yatim, Allah menjaga harta mereka karena ayah mereka adalah seorang yang saleh. Ini adalah pelajaran yang sangat menyentuh: salah satu warisan terbaik bagi anak bukan sekadar harta, tetapi kesalehan orang tuanya. Amal saleh seorang ayah atau ibu bisa menjadi sebab turunnya rahmat Allah kepada keturunannya. Semoga bermanfaat. Semoga menjadi teladan. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Sabtu, 18 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab menuntut ilmu Hikmah Takdir Husnuzan kepada Allah keutamaan surat al kahfi kisah ashabul kahfi Kisah Musa dan Khidhir kisah nabi musa Kisah Qurani nabi khidr nabi musa pelajaran al-quran pelajaran dari al-kahfi renungan ayat renungan quran surah al-kahfi surat al kahfi tafsir al-kahfi tafsir as-sa'di Ujian Kesabaran

Kisah Nabi Musa dan Khidhir: Pelajaran Besar tentang Ilmu, Sabar, dan Takdir

Kisah Nabi Musa dan Khidhir dalam Surah Al-Kahfi mengajarkan bahwa tidak semua yang tampak buruk di hadapan kita benar-benar buruk dalam takdir Allah. Melalui tiga peristiwa yang sulit dipahami secara lahir, Allah menunjukkan bahwa ilmu manusia sangat terbatas, sedangkan hikmah-Nya meliputi masa depan yang tidak kita ketahui. Dari kisah ini, kita belajar tentang adab menuntut ilmu, pentingnya kesabaran, dan indahnya berbaik sangka kepada ketetapan Allah Ta’ala.  Daftar Isi tutup 1. Awal Pertemuan Nabi Musa dan Khidhir 2. Adab Menuntut Ilmu dan Ujian Kesabaran 3. Peristiwa Pertama: Kapal yang Dilubangi, Ternyata Diselamatkan 4. Peristiwa Kedua: Anak yang Dibunuh dan Rahasia Takdir yang Berat 5. Peristiwa Ketiga: Tembok yang Ditegakkan untuk Dua Anak Yatim 6. Hikmah Besar di Balik Tiga Peristiwa 6.1. Peristiwa Pertama 6.2. Peristiwa Kedua 6.3. Peristiwa Ketiga 7. 31 Pelajaran dan Kaidah Penting dari Kisah Khidir dan Musa 8. Renungan Penting dari Kisah Musa dan Khidhir 8.1. 1. Tidak semua yang terasa pahit adalah keburukan 8.2. 2. Ilmu manusia terbatas, sedangkan hikmah Allah sempurna 8.3. 3. Kesalehan orang tua bisa menjadi sebab penjagaan bagi anak  Awal Pertemuan Nabi Musa dan KhidhirAllah Ta’ala berfirman,قَالَ ذَٰلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِ ۚ فَٱرْتَدَّا عَلَىٰٓ ءَاثَارِهِمَا قَصَصًا“Musa berkata: “Itulah (tempat) yang kita cari”. Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula.” (QS. Al-Kahfi: 64)فَوَجَدَا عَبْدًا مِّنْ عِبَادِنَآ ءَاتَيْنَٰهُ رَحْمَةً مِّنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَٰهُ مِن لَّدُنَّا عِلْمًا“Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (QS. Al-Kahfi: 65) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. “Itulah yang kita cari,” maksudnya: itulah yang kita inginkan dan kita cari.Maka keduanya pun kembali, yakni kembali menelusuri jejak perjalanan mereka. Mereka kembali dengan mengikuti bekas langkah mereka hingga sampai ke tempat di mana mereka lupa tentang ikan tersebut.Ketika mereka telah sampai di tempat itu, mereka mendapati seorang hamba dari hamba-hamba Kami, yaitu Khidhir. Ia adalah seorang hamba yang saleh, bukan seorang nabi menurut pendapat yang lebih kuat.Kami telah memberikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, yaitu Allah memberinya rahmat khusus yang dengannya bertambah ilmunya dan menjadi baik amal perbuatannya.Dan Kami telah mengajarinya ilmu dari sisi Kami, yakni ilmu yang datang langsung dari Allah.Khidhir diberi sebagian ilmu yang tidak diberikan kepada Musa. Namun demikian, Nabi Musa ‘alaihis salam tetap lebih berilmu darinya dalam banyak perkara, terutama dalam ilmu-ilmu keimanan dan prinsip-prinsip agama.Sebab Musa termasuk para rasul ulul ‘azmi, yaitu para rasul yang memiliki keteguhan yang tinggi, yang Allah lebihkan di atas seluruh makhluk dalam hal ilmu, amal, dan keutamaan lainnya.Ketika Musa bertemu dengannya, Musa berbicara kepadanya dengan penuh adab, meminta izin, dan menjelaskan maksud kedatangannya. Adab Menuntut Ilmu dan Ujian KesabaranAllah Ta’ala berfirman,قَالَ لَهُۥ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰٓ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Musa berkata kepada Khidhr: “Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?” (QS. Al-Kahfi: 66)قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Dia menjawab: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersama aku.” (QS. Al-Kahfi: 67)وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَىٰ مَا لَمْ تُحِطْ بِهِۦ خُبْرًا“Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu?” (QS. Al-Kahfi: 68)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Musa berkata, “Bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu, sebagai petunjuk bagiku?”Maksudnya, bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang Allah ajarkan kepadamu, sehingga dengan ilmu itu aku dapat memperoleh petunjuk, mengetahui jalan yang benar, dan memahami hakikat berbagai perkara tersebut.Khidhir telah diberi oleh Allah ilham dan karamah, sehingga dengannya ia dapat mengetahui sisi-sisi tersembunyi dari banyak peristiwa yang bahkan tidak diketahui oleh Nabi Musa ‘alaihis salam.Khidhir berkata kepada Musa, “Aku tidak menolak permintaanmu itu. Akan tetapi, engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku.”Maksudnya, engkau tidak akan sanggup mengikuti dan menyertaiku, karena engkau akan melihat berbagai peristiwa yang secara lahir tampak sebagai kemungkaran, padahal hakikatnya tidak demikian.“Bagaimana engkau dapat bersabar terhadap sesuatu yang belum engkau ketahui secara menyeluruh?”Artinya, bagaimana mungkin engkau dapat bersabar terhadap suatu perkara yang engkau belum mengetahui hakikatnya, baik dari sisi lahir maupun batinnya, dan engkau belum mengetahui tujuan serta akibat akhirnya.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ صَابِرًا وَلَآ أَعْصِى لَكَ أَمْرًا“Musa berkata: “Insya Allah kamu akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”.” (QS. Al-Kahfi: 69)قَالَ فَإِنِ ٱتَّبَعْتَنِى فَلَا تَسْـَٔلْنِى عَن شَىْءٍ حَتَّىٰٓ أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْرًا“Dia berkata: “Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tentang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”.” (QS. Al-Kahfi: 70)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Musa berkata, “Insya Allah engkau akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentang perintahmu.”Ucapan ini merupakan tekad dari Nabi Musa sebelum ia menghadapi ujian yang sebenarnya. Tekad untuk bersabar adalah satu hal, sedangkan benar-benar mampu bersabar ketika ujian itu datang adalah hal yang lain. Karena itulah Nabi Musa ‘alaihis salam tidak mampu bersabar ketika peristiwa tersebut benar-benar terjadi.Maka Khidhir berkata kepadanya, “Jika engkau mengikutiku, janganlah engkau menanyakan kepadaku tentang sesuatu apa pun sampai aku sendiri menjelaskannya kepadamu.”Maksudnya, janganlah engkau terlebih dahulu mengajukan pertanyaan atau menyatakan keberatan sebelum aku sendiri menjelaskan kepadamu tentang peristiwa tersebut pada waktu yang tepat.Dengan demikian, Khidhir melarang Musa untuk bertanya terlebih dahulu, dan ia berjanji akan menjelaskan hakikat dari setiap peristiwa itu pada saat yang semestinya. Peristiwa Pertama: Kapal yang Dilubangi, Ternyata DiselamatkanNabi Khidr melubangi kapal milik orang-orang miskin yang telah memberi mereka tumpangan. Secara logika, ini adalah tindakan zalim dan merugikan.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَا رَكِبَا فِى ٱلسَّفِينَةِ خَرَقَهَا ۖ قَالَ أَخَرَقْتَهَا لِتُغْرِقَ أَهْلَهَا لَقَدْ جِئْتَ شَيْـًٔا إِمْرًا“Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: “Mengapa kamu melobangi perahu itu akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?” Sesungguhnya kamu telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar.” (QS. Al-Kahfi: 71)قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Dia (Khidhr) berkata: “Bukankah aku telah berkata: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sabar bersama dengan aku”.” (QS. Al-Kahfi: 72)قَالَ لَا تُؤَاخِذْنِى بِمَا نَسِيتُ وَلَا تُرْهِقْنِى مِنْ أَمْرِى عُسْرًا“Musa berkata: “Janganlah kamu menghukum aku karena kelupaanku dan janganlah kamu membebani aku dengan sesuatu kesulitan dalam urusanku”.” (QS. Al-Kahfi: 73)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya berjalan hingga ketika mereka menaiki sebuah kapal, Khidhir melubangi kapal itu. Maksudnya, Khidhir mencabut salah satu papan dari kapal tersebut. Ia memiliki tujuan tertentu dalam perbuatannya itu yang nantinya akan ia jelaskan.Namun Nabi Musa ‘alaihis salam tidak dapat bersabar melihat perbuatan itu, karena secara lahir tampak sebagai suatu kemungkaran. Tindakan tersebut terlihat sebagai kerusakan pada kapal dan bisa menjadi sebab tenggelamnya para penumpangnya.Karena itulah Musa berkata, “Apakah engkau melubangi kapal itu untuk menenggelamkan para penumpangnya? Sungguh, engkau telah melakukan sesuatu yang sangat besar.”Maksudnya, suatu perbuatan yang sangat besar dan sangat buruk menurut pandangan lahir.Sikap ini menunjukkan bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam belum mampu bersabar terhadap peristiwa tersebut.Khidhir berkata, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu bahwa engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku?”Maksudnya, apa yang terjadi sekarang adalah sebagaimana yang telah aku sampaikan kepadamu sebelumnya.Sikap Nabi Musa ‘alaihis salam tersebut terjadi karena lupa terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.Musa berkata, “Janganlah engkau menghukumku karena aku lupa, dan janganlah engkau memberatkan urusanku.”Maksudnya, janganlah engkau mempersulit urusanku dan berilah aku kelonggaran. Apa yang terjadi tadi hanyalah karena aku lupa, maka janganlah engkau menyalahkanku pada kesalahan yang pertama ini.Dengan ucapan itu, Nabi Musa ‘alaihis salam menggabungkan antara pengakuan atas kesalahannya dan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia juga menunjukkan bahwa tidak sepantasnya Khidhir bersikap keras kepada sahabatnya dalam keadaan seperti ini.Karena itu, Khidhir pun memaafkannya. Peristiwa Kedua: Anak yang Dibunuh dan Rahasia Takdir yang BeratNabi Khidr membunuh seorang anak muda yang belum baligh. Ini adalah ujian terberat bagi logika kemanusiaan Musa.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَا لَقِيَا غُلَٰمًا فَقَتَلَهُۥ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةًۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ لَّقَدْ جِئْتَ شَيْـًٔا نُّكْرًا“Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: “Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar”.” (QS. Al-Kahfi: 74)۞ قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Khidhr berkata: “Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?” (QS. Al-Kahfi: 75)قَالَ إِن سَأَلْتُكَ عَن شَىْءٍۭ بَعْدَهَا فَلَا تُصَٰحِبْنِى ۖ قَدْ بَلَغْتَ مِن لَّدُنِّى عُذْرًا“Musa berkata: “Jika aku bertanya kepadamu tentang sesuatu sesudah (kali) ini, maka janganlah kamu memperbolehkan aku menyertaimu, sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan uzur padaku”.” (QS. Al-Kahfi: 76)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan hingga mereka bertemu dengan seorang anak laki-laki. Anak itu masih kecil, lalu Khidhir membunuhnya.Melihat hal itu, Nabi Musa ‘alaihis salam sangat marah dan tersulut oleh semangat membela agama, karena ia menyaksikan seorang anak kecil yang tidak berdosa dibunuh.Musa berkata, “Apakah engkau membunuh jiwa yang suci, yang tidak membunuh siapa pun? Sungguh, engkau telah melakukan sesuatu yang sangat mungkar.”Maksudnya, tidak ada kemungkaran yang lebih besar daripada membunuh seorang anak kecil yang tidak memiliki dosa dan tidak pernah membunuh siapa pun.Kesalahan pertama Nabi Musa terjadi karena lupa, sedangkan yang kedua ini bukan karena lupa, melainkan karena ia belum mampu bersabar.Maka Khidhir berkata kepadanya dengan nada menegur dan mengingatkan, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu bahwa engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku?”Musa pun berkata, “Jika setelah ini aku masih bertanya kepadamu tentang sesuatu, maka janganlah engkau menyertaiku lagi.”Maksudnya, engkau berhak untuk berpisah dariku dan meninggalkan kebersamaan ini.“Sungguh, engkau telah mempunyai alasan yang cukup dariku.”Artinya, engkau telah memberikan kesempatan dan toleransi yang cukup kepadaku, sehingga engkau tidak lagi dianggap kurang bersabar terhadapku. Peristiwa Ketiga: Tembok yang Ditegakkan untuk Dua Anak YatimMereka sampai di suatu negeri yang penduduknya sangat pelit dan menolak memberi jamuan. Namun, Khidr justru memperbaiki tembok rumah yang hampir roboh di negeri tersebut tanpa meminta upah.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَآ أَتَيَآ أَهْلَ قَرْيَةٍ ٱسْتَطْعَمَآ أَهْلَهَا فَأَبَوْا۟ أَن يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُۥ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا“Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu”.” (QS. Al-Kahfi: 77)قَالَ هَٰذَا فِرَاقُ بَيْنِى وَبَيْنِكَ ۚ سَأُنَبِّئُكَ بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا“Khidhr berkata: “Inilah perpisahan antara aku dengan kamu; kelak akan kuberitahukan kepadamu tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya.” (QS. Al-Kahfi: 78)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan hingga sampai kepada penduduk suatu negeri. Mereka meminta jamuan kepada penduduk negeri itu, tetapi mereka menolak untuk menjamu keduanya.Di negeri tersebut mereka menemukan sebuah dinding yang hampir roboh, yaitu dinding yang telah retak dan hampir runtuh. Lalu Khidhir menegakkan kembali dinding itu, yakni memperbaiki dan membangunnya kembali seperti semula.Melihat hal itu, Musa berkata, “Seandainya engkau mau, tentu engkau bisa mengambil upah atas pekerjaan itu.”Maksudnya, penduduk negeri ini tidak mau menjamu kita, padahal menjamu tamu merupakan sesuatu yang seharusnya mereka lakukan. Namun engkau justru memperbaiki dinding mereka tanpa mengambil upah, padahal engkau mampu mengambilnya.Pada saat itu Nabi Musa ‘alaihis salam kembali tidak menepati apa yang telah ia janjikan sebelumnya, sehingga Khidhir pun mempunyai alasan untuk berpisah darinya.Khidhir berkata, “Inilah perpisahan antara aku dan engkau.”Artinya, engkau sendiri telah menetapkan syarat itu atas dirimu. Maka sekarang tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan kebersamaan ini.“Kelak aku akan memberitahukan kepadamu makna dari perbuatan-perbuatan yang engkau tidak mampu bersabar terhadapnya.”Maksudnya, aku akan menjelaskan kepadamu perbuatan-perbuatan yang engkau ingkari dariku, serta tujuan yang ada di balik semua itu dan bagaimana akhirnya nanti. Hikmah Besar di Balik Tiga PeristiwaPeristiwa PertamaAllah Ta’ala berfirman,أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79)Ibrah: Kapal itu sengaja dibuat “cacat” agar tidak dirampas oleh raja zalim yang sedang menyita setiap kapal yang bagus di depan mereka. Kerusakan kecil menyelamatkan aset besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun kapal yang aku lubangi itu, kapal tersebut milik orang-orang miskin yang bekerja di laut.Keadaan mereka sebagai orang-orang miskin menuntut adanya rasa belas kasihan dan kepedulian terhadap mereka.Karena itu aku ingin membuat kapal tersebut tampak cacat. Di hadapan mereka ada seorang raja zalim yang merampas setiap kapal yang masih baik dan tidak memiliki cacat.Maksudnya, ketika kapal-kapal yang masih bagus melewati wilayah raja tersebut, ia akan merampasnya secara paksa dan mengambilnya dengan kezaliman.Karena itu aku melubangi kapal tersebut agar tampak memiliki cacat, sehingga kapal itu selamat dari perampasan raja yang zalim tersebut. Peristiwa KeduaAllah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ٱلْغُلَٰمُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَآ أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَٰنًا وَكُفْرًا“Dan adapun anak muda itu, maka keduanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al-Kahfi: 80)فَأَرَدْنَآ أَن يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِّنْهُ زَكَوٰةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا“Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya).” (QS. Al-Kahfi: 81)Ibrah: Anak tersebut ditakdirkan akan tumbuh menjadi pribadi yang sangat durhaka dan akan menjerumuskan kedua orang tuanya yang saleh ke dalam kesesatan dan kekafiran. Allah ingin menggantinya dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dan lebih kasih sayang.’Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun anak laki-laki yang aku bunuh itu, kedua orang tuanya adalah orang yang beriman.Kami khawatir jika ia dibiarkan hidup hingga dewasa, ia akan menyeret kedua orang tuanya kepada kedurhakaan dan kekafiran.Anak itu telah ditakdirkan bahwa jika ia tumbuh dewasa, ia akan menjerumuskan kedua orang tuanya ke dalam sikap melampaui batas dan kekafiran. Maksudnya, ia akan mendorong mereka kepada kekafiran dan kedurhakaan kepada Allah.Hal itu bisa terjadi karena besarnya kecintaan kedua orang tuanya kepadanya, atau karena mereka sangat membutuhkan dirinya, atau karena anak tersebut sendiri akan menekan dan menyeret mereka kepada kekafiran.Karena itulah aku membunuhnya setelah mengetahui hakikat tersebut, demi menjaga keselamatan agama kedua orang tuanya yang beriman.Tidak ada manfaat yang lebih besar daripada manfaat yang agung seperti ini.Walaupun pada peristiwa ini terdapat kesedihan bagi kedua orang tuanya dan terputusnya keturunan dari anak tersebut, namun Allah akan mengganti bagi keduanya dengan keturunan yang lebih baik darinya.Sebagaimana firman-Nya, “Kami berharap agar Rabb mereka mengganti bagi keduanya dengan anak yang lebih baik darinya, lebih suci, dan lebih dekat kasih sayangnya.”Maksudnya, Allah akan mengganti dengan anak yang saleh, bersih jiwanya, dan berbakti kepada kedua orang tuanya.Sebab jika anak yang terbunuh itu dibiarkan hidup hingga dewasa, ia justru akan menjadi anak yang sangat durhaka, bahkan dapat menyeret kedua orang tuanya kepada kekafiran dan kedurhakaan kepada Allah. Peristiwa KetigaAllah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ٱلْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَٰمَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِى ٱلْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُۥ كَنزٌ لَّهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَٰلِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبْلُغَآ أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنزَهُمَا رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ ۚ وَمَا فَعَلْتُهُۥ عَنْ أَمْرِى ۚ ذَٰلِكَ تَأْوِيلُ مَا لَمْ تَسْطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya”.” (QS. Al-Kahfi: 82) Ibrah: Di bawah tembok itu tersimpan harta karun milik dua anak yatim. Ayah mereka adalah orang yang saleh. Allah ingin menjaga harta itu tetap terpendam sampai mereka dewasa agar tidak diambil oleh penduduk kota yang serakah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun dinding yang aku tegakkan kembali itu, dinding tersebut milik dua orang anak yatim di kota tersebut.Di bawah dinding itu tersimpan sebuah harta milik mereka berdua, dan ayah mereka adalah seorang yang saleh.Keadaan mereka sebagai anak yatim yang masih kecil dan telah kehilangan ayah menuntut adanya rasa belas kasihan dan perhatian terhadap mereka. Allah juga menjaga keduanya karena kesalehan ayah mereka.Karena itu Rabbmu menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa, lalu mereka dapat mengeluarkan harta simpanan mereka tersebut.Oleh sebab itu aku menegakkan kembali dinding tersebut agar harta itu tetap tersimpan hingga keduanya dewasa.Semua itu merupakan rahmat dari Rabbmu.Artinya, apa yang aku lakukan ini adalah bentuk rahmat dari Allah yang diberikan kepada hamba-Nya, yaitu Khidhir.Aku tidak melakukannya atas kehendakku sendiri.Maksudnya, aku tidak melakukan semua itu berdasarkan keinginanku semata, melainkan atas perintah dan rahmat dari Allah.Itulah penjelasan dari perkara-perkara yang sebelumnya engkau tidak mampu bersabar terhadapnya. 31 Pelajaran dan Kaidah Penting dari Kisah Khidir dan MusaDalam kisah yang agung dan menakjubkan ini terdapat banyak pelajaran, hukum, dan kaidah penting. Dengan pertolongan Allah, sebagian di antaranya akan kita sebutkan.1. Di antaranya adalah keutamaan ilmu dan dianjurkannya melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu, karena ilmu merupakan perkara yang sangat penting. Nabi Musa ‘alaihis salam bahkan menempuh perjalanan yang jauh dan merasakan kelelahan dalam menuntut ilmu. Ia meninggalkan duduk bersama Bani Israil untuk mengajar dan membimbing mereka, lalu memilih melakukan perjalanan demi menambah ilmu.2. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah pentingnya mendahulukan perkara yang paling penting, kemudian yang berikutnya. Menambah ilmu dan memperluas pengetahuan seseorang lebih utama daripada meninggalkannya dan hanya sibuk mengajar tanpa terus menambah ilmu. Namun menggabungkan keduanya, yaitu belajar dan mengajar, adalah keadaan yang paling sempurna.3. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa ilmu yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya ada dua jenis.Pertama, ilmu yang diperoleh melalui usaha, belajar, dan kesungguhan seorang hamba.Kedua, ilmu laduni, yaitu ilmu yang Allah karuniakan secara langsung kepada siapa saja dari hamba-Nya yang Dia kehendaki.Sebagaimana firman-Nya,وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْمًا“Kami telah mengajarinya ilmu dari sisi Kami.”4. Di antara pelajaran lainnya adalah pentingnya beradab kepada guru dan berbicara kepadanya dengan tutur kata yang lembut.Hal ini terlihat dari ucapan Nabi Musa ‘alaihis salam,هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu sebagai petunjuk bagiku?”Ucapan ini disampaikan dengan penuh kelembutan dan seolah-olah sebagai permintaan izin, yaitu apakah ia diperbolehkan atau tidak. Dalam ucapan itu juga terdapat pengakuan bahwa Musa ingin belajar darinya.Berbeda dengan sikap orang yang kasar atau sombong. Mereka tidak menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan ilmu dari gurunya. Bahkan ada yang menganggap dirinya hanya bekerja sama dengan gurunya, atau bahkan merasa seolah-olah ia juga mengajari gurunya, padahal pada hakikatnya ia sangat bodoh.Bersikap rendah hati kepada guru dan menampakkan kebutuhan terhadap ilmunya merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi seorang penuntut ilmu.5. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa orang yang memiliki keutamaan tetap perlu bersikap rendah hati untuk belajar dari orang yang berada di bawahnya.Sebab Nabi Musa—tanpa diragukan lagi—lebih utama daripada Khidhir, namun beliau tetap belajar darinya.6. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa seorang ulama yang memiliki keutamaan tetap perlu mempelajari ilmu yang belum ia kuasai dari orang yang lebih ahli di bidang tersebut, meskipun orang itu berada di bawahnya dalam banyak sisi ilmu lainnya.Nabi Musa ‘alaihis salam termasuk para rasul ulul ‘azmi yang Allah anugerahi ilmu yang sangat luas, bahkan melebihi kebanyakan manusia. Namun dalam ilmu tertentu yang khusus, Khidhir memiliki pengetahuan yang tidak dimiliki oleh Musa. Karena itu Musa sangat bersemangat untuk belajar darinya.Berdasarkan hal ini, seorang ahli fikih atau ahli hadits yang masih lemah dalam ilmu nahwu, sharaf, atau cabang ilmu lainnya, tidak sepatutnya enggan mempelajarinya dari orang yang lebih ahli dalam bidang tersebut, meskipun orang itu bukan seorang ahli hadits atau ahli fikih.7. Di antara pelajaran lainnya adalah menyandarkan ilmu dan berbagai keutamaan kepada Allah Ta’ala, mengakui bahwa semua itu berasal dari-Nya, serta mensyukuri nikmat tersebut.Sebagaimana dalam ucapan Musa,تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ“Engkau mengajarkan kepadaku sebagian dari apa yang telah diajarkan kepadamu,”yaitu ilmu yang Allah ajarkan kepadamu.8. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membimbing kepada kebaikan.Setiap ilmu yang mengandung petunjuk menuju jalan kebaikan, memperingatkan dari jalan keburukan, atau menjadi sarana untuk mencapai hal tersebut, maka itulah ilmu yang bermanfaat.Adapun ilmu selain itu, maka bisa jadi merupakan ilmu yang berbahaya atau ilmu yang tidak memiliki manfaat.Hal ini sebagaimana firman Allah,أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu sebagai petunjuk.”9. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa orang yang tidak memiliki kesabaran dalam menyertai seorang guru dan menuntut ilmu darinya, serta tidak mampu istiqamah dalam proses tersebut, maka ia akan kehilangan banyak ilmu sesuai dengan kadar kurangnya kesabarannya.Orang yang tidak memiliki kesabaran tidak akan mendapatkan ilmu. Sebaliknya, siapa yang bersabar dan terus meneguhkan dirinya dalam kesabaran tersebut, ia akan dapat meraih berbagai tujuan yang ia usahakan.Hal ini sebagaimana perkataan Khidhir yang menjelaskan kepada Musa alasan mengapa Musa tidak dapat bersabar bersamanya, yaitu karena Musa tidak memiliki kesabaran yang cukup untuk mengikuti semua peristiwa tersebut.10. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa sebab utama seseorang mampu bersabar adalah karena ia memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang perkara yang harus ia hadapi dengan kesabaran.Adapun orang yang tidak mengetahui hakikat suatu perkara, tidak mengetahui tujuannya, hasil akhirnya, manfaatnya, ataupun buah yang akan diperoleh darinya, maka ia tidak memiliki sebab yang mendorongnya untuk bersabar.Hal ini sebagaimana firman Allah,وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْرًا“Bagaimana engkau dapat bersabar terhadap sesuatu yang belum engkau ketahui secara menyeluruh?”Ayat ini menunjukkan bahwa sebab ketidakmampuan bersabar adalah karena tidak mengetahui hakikat suatu perkara secara menyeluruh.11. Di antara pelajaran lainnya adalah perintah untuk bersikap tenang, berhati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam menilai suatu perkara sebelum mengetahui tujuan dan maksud yang sebenarnya dari perkara tersebut.12. Di antara pelajaran lainnya adalah dianjurkannya mengaitkan perkara-perkara yang akan datang dengan kehendak Allah. Oleh karena itu, seseorang tidak sepatutnya mengatakan bahwa ia pasti akan melakukan sesuatu di masa depan, kecuali dengan mengatakan,إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Jika Allah menghendaki.”13. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa tekad untuk melakukan sesuatu tidaklah sama dengan benar-benar melakukannya.Nabi Musa berkata,سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ صَابِرًا“Engkau akan mendapati aku, insya Allah, sebagai orang yang sabar.”Beliau telah meneguhkan niat dalam dirinya untuk bersabar, namun ketika peristiwa itu terjadi, kesabaran tersebut belum sepenuhnya terwujud.14. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang guru boleh melihat maslahat untuk mengarahkan muridnya agar tidak langsung bertanya tentang sebagian perkara, sampai guru tersebut sendiri yang menjelaskannya pada waktu yang tepat.Hal ini dilakukan apabila pemahaman murid masih terbatas, atau jika pertanyaan yang diajukan terlalu mendalam pada perkara yang belum saatnya dibahas, atau pada hal-hal yang lebih penting masih belum dipahami, atau jika pertanyaan yang diajukan tidak berkaitan dengan pokok pembahasan.15. Di antara pelajaran lainnya adalah bolehnya melakukan perjalanan melalui laut selama tidak dalam keadaan yang membahayakan.16. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa orang yang lupa tidak dihukum karena kelupaannya, baik dalam perkara yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak sesama manusia. Hal ini sebagaimana ucapan Musa,لَا تُؤَاخِذْنِي بِمَا نَسِيتُ“Janganlah engkau menghukumku karena aku lupa.” (QS. Al-Kahfi: 73)17. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seseorang seharusnya bersikap lapang dalam berinteraksi dengan manusia, menerima apa yang mereka mampu berikan dengan kerelaan hati mereka, dan tidak membebani mereka dengan sesuatu yang tidak sanggup mereka lakukan atau yang memberatkan mereka. Sikap membebani orang lain akan menimbulkan kejenuhan dan membuat orang menjauh. Sebaliknya, seseorang hendaknya mengambil sikap yang mudah sehingga urusan pun menjadi mudah.18. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa hukum-hukum dalam kehidupan dunia berjalan berdasarkan apa yang tampak secara lahir. Dari hal-hal yang tampak itulah ditetapkan berbagai hukum yang berkaitan dengan harta, jiwa, dan perkara lainnya.Karena itulah Nabi Musa ‘alaihis salam mengingkari tindakan Khidhir ketika melubangi kapal dan membunuh anak kecil, sebab secara lahir perbuatan tersebut tampak sebagai kemungkaran. Dalam keadaan biasa, Musa tidak boleh diam terhadap kemungkaran seperti itu.Namun dalam keadaan khusus ketika ia sedang menyertai Khidhir, seharusnya ia bersabar dan tidak tergesa-gesa mengingkari. Akan tetapi Musa segera menilai berdasarkan keadaan lahirnya dan tidak memperhatikan kondisi khusus yang menuntutnya untuk bersabar.19. Di antara pelajaran penting lainnya adalah kaidah besar dalam syariat: Menolak kerusakan yang lebih besar dengan melakukan kerusakan yang lebih kecil. Demikian pula memilih maslahat yang lebih besar dengan meninggalkan maslahat yang lebih kecil.Membunuh anak tersebut memang merupakan suatu keburukan, namun jika anak itu tetap hidup hingga dewasa dan menjerumuskan kedua orang tuanya ke dalam kekafiran, maka keburukan itu jauh lebih besar.Walaupun pada pandangan pertama membiarkan anak itu hidup tampak sebagai kebaikan, namun kebaikan yang lebih besar adalah tetap terjaganya agama dan iman kedua orang tuanya. Karena itulah Khidhir membunuh anak tersebut.Di bawah kaidah ini terdapat banyak sekali cabang hukum dan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya. Setiap pertentangan antara maslahat dan mafsadat termasuk dalam pembahasan kaidah ini.20. Di antara pelajaran lainnya adalah kaidah besar bahwa seseorang boleh bertindak terhadap harta orang lain jika tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan, meskipun tanpa izin pemiliknya, bahkan walaupun tindakan itu menyebabkan rusaknya sebagian harta tersebut. Hal ini sebagaimana tindakan Khidhir yang melubangi kapal agar kapal itu tampak cacat sehingga selamat dari perampasan raja yang zalim.Berdasarkan kaidah ini, apabila terjadi kebakaran, tenggelam, atau keadaan darurat lainnya pada rumah atau harta seseorang, dan untuk menyelamatkan sebagian besar harta tersebut diperlukan merusak sebagian lainnya atau merobohkan sebagian bangunan, maka hal itu boleh dilakukan, bahkan dianjurkan demi menjaga harta tersebut.Demikian pula jika seorang penguasa zalim hendak merampas seluruh harta seseorang, lalu sebagian harta diberikan untuk menyelamatkan sisanya, maka hal itu diperbolehkan meskipun tanpa izin pemilik harta tersebut.21. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa bekerja di laut diperbolehkan sebagaimana bekerja di darat. Hal ini terlihat dari firman Allah,يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ“Mereka bekerja di laut,” (QS. Al-Kahfi: 79) dan Allah tidak mengingkari pekerjaan mereka tersebut.22. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang miskin terkadang masih memiliki sebagian harta, tetapi harta itu tidak mencukupi kebutuhannya. Karena itu ia tetap disebut miskin. Hal ini terlihat dari keterangan bahwa para nelayan tersebut adalah orang-orang miskin, padahal mereka memiliki sebuah kapal.23. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa membunuh merupakan salah satu dosa terbesar. Hal ini terlihat dari ucapan Musa ketika menanggapi pembunuhan anak kecil tersebut,لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا“Sungguh engkau telah melakukan sesuatu yang sangat mungkar.”24. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa pembunuhan yang dilakukan sebagai qishash tidak termasuk perbuatan mungkar. Hal ini tersirat dari ucapan Musa,بِغَيْرِ نَفْسٍ“Tanpa (alasan membunuh) jiwa yang lain.”25. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang hamba yang saleh akan dijaga oleh Allah, baik pada dirinya maupun pada keturunannya.Baca juga: Hadits Arbain #19: Menjaga Hak Allah dan Memahami TakdirAllah Jaga Hingga TuaKhutbah Jumat: Penjagaan Allah yang Luar Biasa bagi yang Menjaga Hak Allah26. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa melayani orang-orang saleh atau orang-orang yang berkaitan dengan mereka merupakan suatu kemuliaan. Hal ini terlihat dari alasan ditegakkannya kembali dinding tersebut dan dijaganya harta dua anak yatim itu, yaitu karena ayah mereka adalah seorang yang saleh.27. Di antara pelajaran lainnya adalah pentingnya menjaga adab kepada Allah dalam ucapan. Khidhir menyandarkan kerusakan kapal kepada dirinya dengan mengatakan,فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا“Aku ingin membuat kapal itu cacat.”Namun ketika menyebutkan kebaikan, ia menyandarkannya kepada Allah dengan mengatakan,فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا“Maka Rabbmu menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa.”Hal ini sebagaimana ucapan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syuara: 80)Demikian pula ucapan para jin,وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Kami tidak mengetahui apakah keburukan yang dikehendaki bagi penduduk bumi, ataukah Rabb mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (QS. Al-Jin: 10)Padahal pada hakikatnya semua itu terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah.28. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang sahabat tidak seharusnya langsung memutuskan hubungan dengan sahabatnya sebelum memberikan kesempatan untuk meminta maaf dan menjelaskan kesalahannya, sebagaimana yang dilakukan Khidhir terhadap Musa.29. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa kesesuaian dan keharmonisan antara dua orang sahabat dalam perkara-perkara yang tidak terlarang menjadi sebab kuatnya persahabatan dan kelanggengan hubungan. Sebaliknya, ketidaksepahaman dapat menjadi sebab terputusnya kebersamaan.30. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa semua peristiwa yang dilakukan Khidhir dalam kisah ini pada hakikatnya merupakan takdir Allah yang dijalankan melalui tangan hamba-Nya yang saleh. Dengan peristiwa itu Allah menunjukkan kepada hamba-hamba-Nya tentang kelembutan dan kasih sayang-Nya dalam berbagai ketetapan-Nya. Terkadang Allah menakdirkan sesuatu yang sangat tidak disukai oleh seorang hamba, padahal pada hakikatnya hal itu merupakan kebaikan baginya.31. Kadang kebaikan itu berkaitan dengan agama seseorang, seperti dalam peristiwa terbunuhnya anak kecil tersebut. Kadang pula berkaitan dengan urusan dunia, seperti dalam peristiwa dilubanginya kapal.Dengan demikian Allah memperlihatkan kepada manusia contoh dari kelembutan dan kemurahan-Nya, agar mereka memahami hikmah tersebut dan akhirnya rela sepenuhnya terhadap takdir-takdir Allah meskipun pada awalnya terasa tidak menyenangkan.(Pelajaran-pelajaran ini diambil dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman atau Tafsir As-Sa’di) Renungan Penting dari Kisah Musa dan Khidhir1. Tidak semua yang terasa pahit adalah keburukanKapal yang dilubangi, anak yang dibunuh, dan tembok yang ditegakkan tanpa upah tampak janggal di mata manusia. Namun semuanya ternyata menjadi jalan datangnya rahmat, perlindungan, dan kebaikan yang lebih besar. Ini mengajarkan kita agar tidak tergesa-gesa menilai takdir Allah hanya dari yang tampak di permukaan.2. Ilmu manusia terbatas, sedangkan hikmah Allah sempurnaNabi Musa ‘alaihis salam saja tidak mengetahui hikmah dari tiga peristiwa itu pada awalnya. Maka manusia biasa lebih pantas lagi untuk tunduk, rendah hati, dan tidak merasa bahwa semua kejadian harus langsung bisa dipahami akalnya. Kadang Allah menyembunyikan hikmah agar hamba belajar sabar dan tawakal.3. Kesalehan orang tua bisa menjadi sebab penjagaan bagi anakPada kisah tembok dua anak yatim, Allah menjaga harta mereka karena ayah mereka adalah seorang yang saleh. Ini adalah pelajaran yang sangat menyentuh: salah satu warisan terbaik bagi anak bukan sekadar harta, tetapi kesalehan orang tuanya. Amal saleh seorang ayah atau ibu bisa menjadi sebab turunnya rahmat Allah kepada keturunannya. Semoga bermanfaat. Semoga menjadi teladan. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Sabtu, 18 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab menuntut ilmu Hikmah Takdir Husnuzan kepada Allah keutamaan surat al kahfi kisah ashabul kahfi Kisah Musa dan Khidhir kisah nabi musa Kisah Qurani nabi khidr nabi musa pelajaran al-quran pelajaran dari al-kahfi renungan ayat renungan quran surah al-kahfi surat al kahfi tafsir al-kahfi tafsir as-sa'di Ujian Kesabaran
Kisah Nabi Musa dan Khidhir dalam Surah Al-Kahfi mengajarkan bahwa tidak semua yang tampak buruk di hadapan kita benar-benar buruk dalam takdir Allah. Melalui tiga peristiwa yang sulit dipahami secara lahir, Allah menunjukkan bahwa ilmu manusia sangat terbatas, sedangkan hikmah-Nya meliputi masa depan yang tidak kita ketahui. Dari kisah ini, kita belajar tentang adab menuntut ilmu, pentingnya kesabaran, dan indahnya berbaik sangka kepada ketetapan Allah Ta’ala.  Daftar Isi tutup 1. Awal Pertemuan Nabi Musa dan Khidhir 2. Adab Menuntut Ilmu dan Ujian Kesabaran 3. Peristiwa Pertama: Kapal yang Dilubangi, Ternyata Diselamatkan 4. Peristiwa Kedua: Anak yang Dibunuh dan Rahasia Takdir yang Berat 5. Peristiwa Ketiga: Tembok yang Ditegakkan untuk Dua Anak Yatim 6. Hikmah Besar di Balik Tiga Peristiwa 6.1. Peristiwa Pertama 6.2. Peristiwa Kedua 6.3. Peristiwa Ketiga 7. 31 Pelajaran dan Kaidah Penting dari Kisah Khidir dan Musa 8. Renungan Penting dari Kisah Musa dan Khidhir 8.1. 1. Tidak semua yang terasa pahit adalah keburukan 8.2. 2. Ilmu manusia terbatas, sedangkan hikmah Allah sempurna 8.3. 3. Kesalehan orang tua bisa menjadi sebab penjagaan bagi anak  Awal Pertemuan Nabi Musa dan KhidhirAllah Ta’ala berfirman,قَالَ ذَٰلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِ ۚ فَٱرْتَدَّا عَلَىٰٓ ءَاثَارِهِمَا قَصَصًا“Musa berkata: “Itulah (tempat) yang kita cari”. Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula.” (QS. Al-Kahfi: 64)فَوَجَدَا عَبْدًا مِّنْ عِبَادِنَآ ءَاتَيْنَٰهُ رَحْمَةً مِّنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَٰهُ مِن لَّدُنَّا عِلْمًا“Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (QS. Al-Kahfi: 65) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. “Itulah yang kita cari,” maksudnya: itulah yang kita inginkan dan kita cari.Maka keduanya pun kembali, yakni kembali menelusuri jejak perjalanan mereka. Mereka kembali dengan mengikuti bekas langkah mereka hingga sampai ke tempat di mana mereka lupa tentang ikan tersebut.Ketika mereka telah sampai di tempat itu, mereka mendapati seorang hamba dari hamba-hamba Kami, yaitu Khidhir. Ia adalah seorang hamba yang saleh, bukan seorang nabi menurut pendapat yang lebih kuat.Kami telah memberikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, yaitu Allah memberinya rahmat khusus yang dengannya bertambah ilmunya dan menjadi baik amal perbuatannya.Dan Kami telah mengajarinya ilmu dari sisi Kami, yakni ilmu yang datang langsung dari Allah.Khidhir diberi sebagian ilmu yang tidak diberikan kepada Musa. Namun demikian, Nabi Musa ‘alaihis salam tetap lebih berilmu darinya dalam banyak perkara, terutama dalam ilmu-ilmu keimanan dan prinsip-prinsip agama.Sebab Musa termasuk para rasul ulul ‘azmi, yaitu para rasul yang memiliki keteguhan yang tinggi, yang Allah lebihkan di atas seluruh makhluk dalam hal ilmu, amal, dan keutamaan lainnya.Ketika Musa bertemu dengannya, Musa berbicara kepadanya dengan penuh adab, meminta izin, dan menjelaskan maksud kedatangannya. Adab Menuntut Ilmu dan Ujian KesabaranAllah Ta’ala berfirman,قَالَ لَهُۥ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰٓ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Musa berkata kepada Khidhr: “Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?” (QS. Al-Kahfi: 66)قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Dia menjawab: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersama aku.” (QS. Al-Kahfi: 67)وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَىٰ مَا لَمْ تُحِطْ بِهِۦ خُبْرًا“Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu?” (QS. Al-Kahfi: 68)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Musa berkata, “Bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu, sebagai petunjuk bagiku?”Maksudnya, bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang Allah ajarkan kepadamu, sehingga dengan ilmu itu aku dapat memperoleh petunjuk, mengetahui jalan yang benar, dan memahami hakikat berbagai perkara tersebut.Khidhir telah diberi oleh Allah ilham dan karamah, sehingga dengannya ia dapat mengetahui sisi-sisi tersembunyi dari banyak peristiwa yang bahkan tidak diketahui oleh Nabi Musa ‘alaihis salam.Khidhir berkata kepada Musa, “Aku tidak menolak permintaanmu itu. Akan tetapi, engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku.”Maksudnya, engkau tidak akan sanggup mengikuti dan menyertaiku, karena engkau akan melihat berbagai peristiwa yang secara lahir tampak sebagai kemungkaran, padahal hakikatnya tidak demikian.“Bagaimana engkau dapat bersabar terhadap sesuatu yang belum engkau ketahui secara menyeluruh?”Artinya, bagaimana mungkin engkau dapat bersabar terhadap suatu perkara yang engkau belum mengetahui hakikatnya, baik dari sisi lahir maupun batinnya, dan engkau belum mengetahui tujuan serta akibat akhirnya.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ صَابِرًا وَلَآ أَعْصِى لَكَ أَمْرًا“Musa berkata: “Insya Allah kamu akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”.” (QS. Al-Kahfi: 69)قَالَ فَإِنِ ٱتَّبَعْتَنِى فَلَا تَسْـَٔلْنِى عَن شَىْءٍ حَتَّىٰٓ أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْرًا“Dia berkata: “Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tentang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”.” (QS. Al-Kahfi: 70)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Musa berkata, “Insya Allah engkau akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentang perintahmu.”Ucapan ini merupakan tekad dari Nabi Musa sebelum ia menghadapi ujian yang sebenarnya. Tekad untuk bersabar adalah satu hal, sedangkan benar-benar mampu bersabar ketika ujian itu datang adalah hal yang lain. Karena itulah Nabi Musa ‘alaihis salam tidak mampu bersabar ketika peristiwa tersebut benar-benar terjadi.Maka Khidhir berkata kepadanya, “Jika engkau mengikutiku, janganlah engkau menanyakan kepadaku tentang sesuatu apa pun sampai aku sendiri menjelaskannya kepadamu.”Maksudnya, janganlah engkau terlebih dahulu mengajukan pertanyaan atau menyatakan keberatan sebelum aku sendiri menjelaskan kepadamu tentang peristiwa tersebut pada waktu yang tepat.Dengan demikian, Khidhir melarang Musa untuk bertanya terlebih dahulu, dan ia berjanji akan menjelaskan hakikat dari setiap peristiwa itu pada saat yang semestinya. Peristiwa Pertama: Kapal yang Dilubangi, Ternyata DiselamatkanNabi Khidr melubangi kapal milik orang-orang miskin yang telah memberi mereka tumpangan. Secara logika, ini adalah tindakan zalim dan merugikan.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَا رَكِبَا فِى ٱلسَّفِينَةِ خَرَقَهَا ۖ قَالَ أَخَرَقْتَهَا لِتُغْرِقَ أَهْلَهَا لَقَدْ جِئْتَ شَيْـًٔا إِمْرًا“Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: “Mengapa kamu melobangi perahu itu akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?” Sesungguhnya kamu telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar.” (QS. Al-Kahfi: 71)قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Dia (Khidhr) berkata: “Bukankah aku telah berkata: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sabar bersama dengan aku”.” (QS. Al-Kahfi: 72)قَالَ لَا تُؤَاخِذْنِى بِمَا نَسِيتُ وَلَا تُرْهِقْنِى مِنْ أَمْرِى عُسْرًا“Musa berkata: “Janganlah kamu menghukum aku karena kelupaanku dan janganlah kamu membebani aku dengan sesuatu kesulitan dalam urusanku”.” (QS. Al-Kahfi: 73)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya berjalan hingga ketika mereka menaiki sebuah kapal, Khidhir melubangi kapal itu. Maksudnya, Khidhir mencabut salah satu papan dari kapal tersebut. Ia memiliki tujuan tertentu dalam perbuatannya itu yang nantinya akan ia jelaskan.Namun Nabi Musa ‘alaihis salam tidak dapat bersabar melihat perbuatan itu, karena secara lahir tampak sebagai suatu kemungkaran. Tindakan tersebut terlihat sebagai kerusakan pada kapal dan bisa menjadi sebab tenggelamnya para penumpangnya.Karena itulah Musa berkata, “Apakah engkau melubangi kapal itu untuk menenggelamkan para penumpangnya? Sungguh, engkau telah melakukan sesuatu yang sangat besar.”Maksudnya, suatu perbuatan yang sangat besar dan sangat buruk menurut pandangan lahir.Sikap ini menunjukkan bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam belum mampu bersabar terhadap peristiwa tersebut.Khidhir berkata, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu bahwa engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku?”Maksudnya, apa yang terjadi sekarang adalah sebagaimana yang telah aku sampaikan kepadamu sebelumnya.Sikap Nabi Musa ‘alaihis salam tersebut terjadi karena lupa terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.Musa berkata, “Janganlah engkau menghukumku karena aku lupa, dan janganlah engkau memberatkan urusanku.”Maksudnya, janganlah engkau mempersulit urusanku dan berilah aku kelonggaran. Apa yang terjadi tadi hanyalah karena aku lupa, maka janganlah engkau menyalahkanku pada kesalahan yang pertama ini.Dengan ucapan itu, Nabi Musa ‘alaihis salam menggabungkan antara pengakuan atas kesalahannya dan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia juga menunjukkan bahwa tidak sepantasnya Khidhir bersikap keras kepada sahabatnya dalam keadaan seperti ini.Karena itu, Khidhir pun memaafkannya. Peristiwa Kedua: Anak yang Dibunuh dan Rahasia Takdir yang BeratNabi Khidr membunuh seorang anak muda yang belum baligh. Ini adalah ujian terberat bagi logika kemanusiaan Musa.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَا لَقِيَا غُلَٰمًا فَقَتَلَهُۥ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةًۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ لَّقَدْ جِئْتَ شَيْـًٔا نُّكْرًا“Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: “Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar”.” (QS. Al-Kahfi: 74)۞ قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Khidhr berkata: “Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?” (QS. Al-Kahfi: 75)قَالَ إِن سَأَلْتُكَ عَن شَىْءٍۭ بَعْدَهَا فَلَا تُصَٰحِبْنِى ۖ قَدْ بَلَغْتَ مِن لَّدُنِّى عُذْرًا“Musa berkata: “Jika aku bertanya kepadamu tentang sesuatu sesudah (kali) ini, maka janganlah kamu memperbolehkan aku menyertaimu, sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan uzur padaku”.” (QS. Al-Kahfi: 76)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan hingga mereka bertemu dengan seorang anak laki-laki. Anak itu masih kecil, lalu Khidhir membunuhnya.Melihat hal itu, Nabi Musa ‘alaihis salam sangat marah dan tersulut oleh semangat membela agama, karena ia menyaksikan seorang anak kecil yang tidak berdosa dibunuh.Musa berkata, “Apakah engkau membunuh jiwa yang suci, yang tidak membunuh siapa pun? Sungguh, engkau telah melakukan sesuatu yang sangat mungkar.”Maksudnya, tidak ada kemungkaran yang lebih besar daripada membunuh seorang anak kecil yang tidak memiliki dosa dan tidak pernah membunuh siapa pun.Kesalahan pertama Nabi Musa terjadi karena lupa, sedangkan yang kedua ini bukan karena lupa, melainkan karena ia belum mampu bersabar.Maka Khidhir berkata kepadanya dengan nada menegur dan mengingatkan, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu bahwa engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku?”Musa pun berkata, “Jika setelah ini aku masih bertanya kepadamu tentang sesuatu, maka janganlah engkau menyertaiku lagi.”Maksudnya, engkau berhak untuk berpisah dariku dan meninggalkan kebersamaan ini.“Sungguh, engkau telah mempunyai alasan yang cukup dariku.”Artinya, engkau telah memberikan kesempatan dan toleransi yang cukup kepadaku, sehingga engkau tidak lagi dianggap kurang bersabar terhadapku. Peristiwa Ketiga: Tembok yang Ditegakkan untuk Dua Anak YatimMereka sampai di suatu negeri yang penduduknya sangat pelit dan menolak memberi jamuan. Namun, Khidr justru memperbaiki tembok rumah yang hampir roboh di negeri tersebut tanpa meminta upah.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَآ أَتَيَآ أَهْلَ قَرْيَةٍ ٱسْتَطْعَمَآ أَهْلَهَا فَأَبَوْا۟ أَن يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُۥ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا“Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu”.” (QS. Al-Kahfi: 77)قَالَ هَٰذَا فِرَاقُ بَيْنِى وَبَيْنِكَ ۚ سَأُنَبِّئُكَ بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا“Khidhr berkata: “Inilah perpisahan antara aku dengan kamu; kelak akan kuberitahukan kepadamu tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya.” (QS. Al-Kahfi: 78)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan hingga sampai kepada penduduk suatu negeri. Mereka meminta jamuan kepada penduduk negeri itu, tetapi mereka menolak untuk menjamu keduanya.Di negeri tersebut mereka menemukan sebuah dinding yang hampir roboh, yaitu dinding yang telah retak dan hampir runtuh. Lalu Khidhir menegakkan kembali dinding itu, yakni memperbaiki dan membangunnya kembali seperti semula.Melihat hal itu, Musa berkata, “Seandainya engkau mau, tentu engkau bisa mengambil upah atas pekerjaan itu.”Maksudnya, penduduk negeri ini tidak mau menjamu kita, padahal menjamu tamu merupakan sesuatu yang seharusnya mereka lakukan. Namun engkau justru memperbaiki dinding mereka tanpa mengambil upah, padahal engkau mampu mengambilnya.Pada saat itu Nabi Musa ‘alaihis salam kembali tidak menepati apa yang telah ia janjikan sebelumnya, sehingga Khidhir pun mempunyai alasan untuk berpisah darinya.Khidhir berkata, “Inilah perpisahan antara aku dan engkau.”Artinya, engkau sendiri telah menetapkan syarat itu atas dirimu. Maka sekarang tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan kebersamaan ini.“Kelak aku akan memberitahukan kepadamu makna dari perbuatan-perbuatan yang engkau tidak mampu bersabar terhadapnya.”Maksudnya, aku akan menjelaskan kepadamu perbuatan-perbuatan yang engkau ingkari dariku, serta tujuan yang ada di balik semua itu dan bagaimana akhirnya nanti. Hikmah Besar di Balik Tiga PeristiwaPeristiwa PertamaAllah Ta’ala berfirman,أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79)Ibrah: Kapal itu sengaja dibuat “cacat” agar tidak dirampas oleh raja zalim yang sedang menyita setiap kapal yang bagus di depan mereka. Kerusakan kecil menyelamatkan aset besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun kapal yang aku lubangi itu, kapal tersebut milik orang-orang miskin yang bekerja di laut.Keadaan mereka sebagai orang-orang miskin menuntut adanya rasa belas kasihan dan kepedulian terhadap mereka.Karena itu aku ingin membuat kapal tersebut tampak cacat. Di hadapan mereka ada seorang raja zalim yang merampas setiap kapal yang masih baik dan tidak memiliki cacat.Maksudnya, ketika kapal-kapal yang masih bagus melewati wilayah raja tersebut, ia akan merampasnya secara paksa dan mengambilnya dengan kezaliman.Karena itu aku melubangi kapal tersebut agar tampak memiliki cacat, sehingga kapal itu selamat dari perampasan raja yang zalim tersebut. Peristiwa KeduaAllah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ٱلْغُلَٰمُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَآ أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَٰنًا وَكُفْرًا“Dan adapun anak muda itu, maka keduanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al-Kahfi: 80)فَأَرَدْنَآ أَن يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِّنْهُ زَكَوٰةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا“Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya).” (QS. Al-Kahfi: 81)Ibrah: Anak tersebut ditakdirkan akan tumbuh menjadi pribadi yang sangat durhaka dan akan menjerumuskan kedua orang tuanya yang saleh ke dalam kesesatan dan kekafiran. Allah ingin menggantinya dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dan lebih kasih sayang.’Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun anak laki-laki yang aku bunuh itu, kedua orang tuanya adalah orang yang beriman.Kami khawatir jika ia dibiarkan hidup hingga dewasa, ia akan menyeret kedua orang tuanya kepada kedurhakaan dan kekafiran.Anak itu telah ditakdirkan bahwa jika ia tumbuh dewasa, ia akan menjerumuskan kedua orang tuanya ke dalam sikap melampaui batas dan kekafiran. Maksudnya, ia akan mendorong mereka kepada kekafiran dan kedurhakaan kepada Allah.Hal itu bisa terjadi karena besarnya kecintaan kedua orang tuanya kepadanya, atau karena mereka sangat membutuhkan dirinya, atau karena anak tersebut sendiri akan menekan dan menyeret mereka kepada kekafiran.Karena itulah aku membunuhnya setelah mengetahui hakikat tersebut, demi menjaga keselamatan agama kedua orang tuanya yang beriman.Tidak ada manfaat yang lebih besar daripada manfaat yang agung seperti ini.Walaupun pada peristiwa ini terdapat kesedihan bagi kedua orang tuanya dan terputusnya keturunan dari anak tersebut, namun Allah akan mengganti bagi keduanya dengan keturunan yang lebih baik darinya.Sebagaimana firman-Nya, “Kami berharap agar Rabb mereka mengganti bagi keduanya dengan anak yang lebih baik darinya, lebih suci, dan lebih dekat kasih sayangnya.”Maksudnya, Allah akan mengganti dengan anak yang saleh, bersih jiwanya, dan berbakti kepada kedua orang tuanya.Sebab jika anak yang terbunuh itu dibiarkan hidup hingga dewasa, ia justru akan menjadi anak yang sangat durhaka, bahkan dapat menyeret kedua orang tuanya kepada kekafiran dan kedurhakaan kepada Allah. Peristiwa KetigaAllah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ٱلْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَٰمَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِى ٱلْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُۥ كَنزٌ لَّهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَٰلِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبْلُغَآ أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنزَهُمَا رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ ۚ وَمَا فَعَلْتُهُۥ عَنْ أَمْرِى ۚ ذَٰلِكَ تَأْوِيلُ مَا لَمْ تَسْطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya”.” (QS. Al-Kahfi: 82) Ibrah: Di bawah tembok itu tersimpan harta karun milik dua anak yatim. Ayah mereka adalah orang yang saleh. Allah ingin menjaga harta itu tetap terpendam sampai mereka dewasa agar tidak diambil oleh penduduk kota yang serakah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun dinding yang aku tegakkan kembali itu, dinding tersebut milik dua orang anak yatim di kota tersebut.Di bawah dinding itu tersimpan sebuah harta milik mereka berdua, dan ayah mereka adalah seorang yang saleh.Keadaan mereka sebagai anak yatim yang masih kecil dan telah kehilangan ayah menuntut adanya rasa belas kasihan dan perhatian terhadap mereka. Allah juga menjaga keduanya karena kesalehan ayah mereka.Karena itu Rabbmu menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa, lalu mereka dapat mengeluarkan harta simpanan mereka tersebut.Oleh sebab itu aku menegakkan kembali dinding tersebut agar harta itu tetap tersimpan hingga keduanya dewasa.Semua itu merupakan rahmat dari Rabbmu.Artinya, apa yang aku lakukan ini adalah bentuk rahmat dari Allah yang diberikan kepada hamba-Nya, yaitu Khidhir.Aku tidak melakukannya atas kehendakku sendiri.Maksudnya, aku tidak melakukan semua itu berdasarkan keinginanku semata, melainkan atas perintah dan rahmat dari Allah.Itulah penjelasan dari perkara-perkara yang sebelumnya engkau tidak mampu bersabar terhadapnya. 31 Pelajaran dan Kaidah Penting dari Kisah Khidir dan MusaDalam kisah yang agung dan menakjubkan ini terdapat banyak pelajaran, hukum, dan kaidah penting. Dengan pertolongan Allah, sebagian di antaranya akan kita sebutkan.1. Di antaranya adalah keutamaan ilmu dan dianjurkannya melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu, karena ilmu merupakan perkara yang sangat penting. Nabi Musa ‘alaihis salam bahkan menempuh perjalanan yang jauh dan merasakan kelelahan dalam menuntut ilmu. Ia meninggalkan duduk bersama Bani Israil untuk mengajar dan membimbing mereka, lalu memilih melakukan perjalanan demi menambah ilmu.2. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah pentingnya mendahulukan perkara yang paling penting, kemudian yang berikutnya. Menambah ilmu dan memperluas pengetahuan seseorang lebih utama daripada meninggalkannya dan hanya sibuk mengajar tanpa terus menambah ilmu. Namun menggabungkan keduanya, yaitu belajar dan mengajar, adalah keadaan yang paling sempurna.3. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa ilmu yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya ada dua jenis.Pertama, ilmu yang diperoleh melalui usaha, belajar, dan kesungguhan seorang hamba.Kedua, ilmu laduni, yaitu ilmu yang Allah karuniakan secara langsung kepada siapa saja dari hamba-Nya yang Dia kehendaki.Sebagaimana firman-Nya,وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْمًا“Kami telah mengajarinya ilmu dari sisi Kami.”4. Di antara pelajaran lainnya adalah pentingnya beradab kepada guru dan berbicara kepadanya dengan tutur kata yang lembut.Hal ini terlihat dari ucapan Nabi Musa ‘alaihis salam,هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu sebagai petunjuk bagiku?”Ucapan ini disampaikan dengan penuh kelembutan dan seolah-olah sebagai permintaan izin, yaitu apakah ia diperbolehkan atau tidak. Dalam ucapan itu juga terdapat pengakuan bahwa Musa ingin belajar darinya.Berbeda dengan sikap orang yang kasar atau sombong. Mereka tidak menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan ilmu dari gurunya. Bahkan ada yang menganggap dirinya hanya bekerja sama dengan gurunya, atau bahkan merasa seolah-olah ia juga mengajari gurunya, padahal pada hakikatnya ia sangat bodoh.Bersikap rendah hati kepada guru dan menampakkan kebutuhan terhadap ilmunya merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi seorang penuntut ilmu.5. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa orang yang memiliki keutamaan tetap perlu bersikap rendah hati untuk belajar dari orang yang berada di bawahnya.Sebab Nabi Musa—tanpa diragukan lagi—lebih utama daripada Khidhir, namun beliau tetap belajar darinya.6. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa seorang ulama yang memiliki keutamaan tetap perlu mempelajari ilmu yang belum ia kuasai dari orang yang lebih ahli di bidang tersebut, meskipun orang itu berada di bawahnya dalam banyak sisi ilmu lainnya.Nabi Musa ‘alaihis salam termasuk para rasul ulul ‘azmi yang Allah anugerahi ilmu yang sangat luas, bahkan melebihi kebanyakan manusia. Namun dalam ilmu tertentu yang khusus, Khidhir memiliki pengetahuan yang tidak dimiliki oleh Musa. Karena itu Musa sangat bersemangat untuk belajar darinya.Berdasarkan hal ini, seorang ahli fikih atau ahli hadits yang masih lemah dalam ilmu nahwu, sharaf, atau cabang ilmu lainnya, tidak sepatutnya enggan mempelajarinya dari orang yang lebih ahli dalam bidang tersebut, meskipun orang itu bukan seorang ahli hadits atau ahli fikih.7. Di antara pelajaran lainnya adalah menyandarkan ilmu dan berbagai keutamaan kepada Allah Ta’ala, mengakui bahwa semua itu berasal dari-Nya, serta mensyukuri nikmat tersebut.Sebagaimana dalam ucapan Musa,تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ“Engkau mengajarkan kepadaku sebagian dari apa yang telah diajarkan kepadamu,”yaitu ilmu yang Allah ajarkan kepadamu.8. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membimbing kepada kebaikan.Setiap ilmu yang mengandung petunjuk menuju jalan kebaikan, memperingatkan dari jalan keburukan, atau menjadi sarana untuk mencapai hal tersebut, maka itulah ilmu yang bermanfaat.Adapun ilmu selain itu, maka bisa jadi merupakan ilmu yang berbahaya atau ilmu yang tidak memiliki manfaat.Hal ini sebagaimana firman Allah,أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu sebagai petunjuk.”9. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa orang yang tidak memiliki kesabaran dalam menyertai seorang guru dan menuntut ilmu darinya, serta tidak mampu istiqamah dalam proses tersebut, maka ia akan kehilangan banyak ilmu sesuai dengan kadar kurangnya kesabarannya.Orang yang tidak memiliki kesabaran tidak akan mendapatkan ilmu. Sebaliknya, siapa yang bersabar dan terus meneguhkan dirinya dalam kesabaran tersebut, ia akan dapat meraih berbagai tujuan yang ia usahakan.Hal ini sebagaimana perkataan Khidhir yang menjelaskan kepada Musa alasan mengapa Musa tidak dapat bersabar bersamanya, yaitu karena Musa tidak memiliki kesabaran yang cukup untuk mengikuti semua peristiwa tersebut.10. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa sebab utama seseorang mampu bersabar adalah karena ia memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang perkara yang harus ia hadapi dengan kesabaran.Adapun orang yang tidak mengetahui hakikat suatu perkara, tidak mengetahui tujuannya, hasil akhirnya, manfaatnya, ataupun buah yang akan diperoleh darinya, maka ia tidak memiliki sebab yang mendorongnya untuk bersabar.Hal ini sebagaimana firman Allah,وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْرًا“Bagaimana engkau dapat bersabar terhadap sesuatu yang belum engkau ketahui secara menyeluruh?”Ayat ini menunjukkan bahwa sebab ketidakmampuan bersabar adalah karena tidak mengetahui hakikat suatu perkara secara menyeluruh.11. Di antara pelajaran lainnya adalah perintah untuk bersikap tenang, berhati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam menilai suatu perkara sebelum mengetahui tujuan dan maksud yang sebenarnya dari perkara tersebut.12. Di antara pelajaran lainnya adalah dianjurkannya mengaitkan perkara-perkara yang akan datang dengan kehendak Allah. Oleh karena itu, seseorang tidak sepatutnya mengatakan bahwa ia pasti akan melakukan sesuatu di masa depan, kecuali dengan mengatakan,إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Jika Allah menghendaki.”13. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa tekad untuk melakukan sesuatu tidaklah sama dengan benar-benar melakukannya.Nabi Musa berkata,سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ صَابِرًا“Engkau akan mendapati aku, insya Allah, sebagai orang yang sabar.”Beliau telah meneguhkan niat dalam dirinya untuk bersabar, namun ketika peristiwa itu terjadi, kesabaran tersebut belum sepenuhnya terwujud.14. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang guru boleh melihat maslahat untuk mengarahkan muridnya agar tidak langsung bertanya tentang sebagian perkara, sampai guru tersebut sendiri yang menjelaskannya pada waktu yang tepat.Hal ini dilakukan apabila pemahaman murid masih terbatas, atau jika pertanyaan yang diajukan terlalu mendalam pada perkara yang belum saatnya dibahas, atau pada hal-hal yang lebih penting masih belum dipahami, atau jika pertanyaan yang diajukan tidak berkaitan dengan pokok pembahasan.15. Di antara pelajaran lainnya adalah bolehnya melakukan perjalanan melalui laut selama tidak dalam keadaan yang membahayakan.16. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa orang yang lupa tidak dihukum karena kelupaannya, baik dalam perkara yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak sesama manusia. Hal ini sebagaimana ucapan Musa,لَا تُؤَاخِذْنِي بِمَا نَسِيتُ“Janganlah engkau menghukumku karena aku lupa.” (QS. Al-Kahfi: 73)17. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seseorang seharusnya bersikap lapang dalam berinteraksi dengan manusia, menerima apa yang mereka mampu berikan dengan kerelaan hati mereka, dan tidak membebani mereka dengan sesuatu yang tidak sanggup mereka lakukan atau yang memberatkan mereka. Sikap membebani orang lain akan menimbulkan kejenuhan dan membuat orang menjauh. Sebaliknya, seseorang hendaknya mengambil sikap yang mudah sehingga urusan pun menjadi mudah.18. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa hukum-hukum dalam kehidupan dunia berjalan berdasarkan apa yang tampak secara lahir. Dari hal-hal yang tampak itulah ditetapkan berbagai hukum yang berkaitan dengan harta, jiwa, dan perkara lainnya.Karena itulah Nabi Musa ‘alaihis salam mengingkari tindakan Khidhir ketika melubangi kapal dan membunuh anak kecil, sebab secara lahir perbuatan tersebut tampak sebagai kemungkaran. Dalam keadaan biasa, Musa tidak boleh diam terhadap kemungkaran seperti itu.Namun dalam keadaan khusus ketika ia sedang menyertai Khidhir, seharusnya ia bersabar dan tidak tergesa-gesa mengingkari. Akan tetapi Musa segera menilai berdasarkan keadaan lahirnya dan tidak memperhatikan kondisi khusus yang menuntutnya untuk bersabar.19. Di antara pelajaran penting lainnya adalah kaidah besar dalam syariat: Menolak kerusakan yang lebih besar dengan melakukan kerusakan yang lebih kecil. Demikian pula memilih maslahat yang lebih besar dengan meninggalkan maslahat yang lebih kecil.Membunuh anak tersebut memang merupakan suatu keburukan, namun jika anak itu tetap hidup hingga dewasa dan menjerumuskan kedua orang tuanya ke dalam kekafiran, maka keburukan itu jauh lebih besar.Walaupun pada pandangan pertama membiarkan anak itu hidup tampak sebagai kebaikan, namun kebaikan yang lebih besar adalah tetap terjaganya agama dan iman kedua orang tuanya. Karena itulah Khidhir membunuh anak tersebut.Di bawah kaidah ini terdapat banyak sekali cabang hukum dan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya. Setiap pertentangan antara maslahat dan mafsadat termasuk dalam pembahasan kaidah ini.20. Di antara pelajaran lainnya adalah kaidah besar bahwa seseorang boleh bertindak terhadap harta orang lain jika tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan, meskipun tanpa izin pemiliknya, bahkan walaupun tindakan itu menyebabkan rusaknya sebagian harta tersebut. Hal ini sebagaimana tindakan Khidhir yang melubangi kapal agar kapal itu tampak cacat sehingga selamat dari perampasan raja yang zalim.Berdasarkan kaidah ini, apabila terjadi kebakaran, tenggelam, atau keadaan darurat lainnya pada rumah atau harta seseorang, dan untuk menyelamatkan sebagian besar harta tersebut diperlukan merusak sebagian lainnya atau merobohkan sebagian bangunan, maka hal itu boleh dilakukan, bahkan dianjurkan demi menjaga harta tersebut.Demikian pula jika seorang penguasa zalim hendak merampas seluruh harta seseorang, lalu sebagian harta diberikan untuk menyelamatkan sisanya, maka hal itu diperbolehkan meskipun tanpa izin pemilik harta tersebut.21. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa bekerja di laut diperbolehkan sebagaimana bekerja di darat. Hal ini terlihat dari firman Allah,يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ“Mereka bekerja di laut,” (QS. Al-Kahfi: 79) dan Allah tidak mengingkari pekerjaan mereka tersebut.22. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang miskin terkadang masih memiliki sebagian harta, tetapi harta itu tidak mencukupi kebutuhannya. Karena itu ia tetap disebut miskin. Hal ini terlihat dari keterangan bahwa para nelayan tersebut adalah orang-orang miskin, padahal mereka memiliki sebuah kapal.23. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa membunuh merupakan salah satu dosa terbesar. Hal ini terlihat dari ucapan Musa ketika menanggapi pembunuhan anak kecil tersebut,لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا“Sungguh engkau telah melakukan sesuatu yang sangat mungkar.”24. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa pembunuhan yang dilakukan sebagai qishash tidak termasuk perbuatan mungkar. Hal ini tersirat dari ucapan Musa,بِغَيْرِ نَفْسٍ“Tanpa (alasan membunuh) jiwa yang lain.”25. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang hamba yang saleh akan dijaga oleh Allah, baik pada dirinya maupun pada keturunannya.Baca juga: Hadits Arbain #19: Menjaga Hak Allah dan Memahami TakdirAllah Jaga Hingga TuaKhutbah Jumat: Penjagaan Allah yang Luar Biasa bagi yang Menjaga Hak Allah26. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa melayani orang-orang saleh atau orang-orang yang berkaitan dengan mereka merupakan suatu kemuliaan. Hal ini terlihat dari alasan ditegakkannya kembali dinding tersebut dan dijaganya harta dua anak yatim itu, yaitu karena ayah mereka adalah seorang yang saleh.27. Di antara pelajaran lainnya adalah pentingnya menjaga adab kepada Allah dalam ucapan. Khidhir menyandarkan kerusakan kapal kepada dirinya dengan mengatakan,فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا“Aku ingin membuat kapal itu cacat.”Namun ketika menyebutkan kebaikan, ia menyandarkannya kepada Allah dengan mengatakan,فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا“Maka Rabbmu menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa.”Hal ini sebagaimana ucapan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syuara: 80)Demikian pula ucapan para jin,وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Kami tidak mengetahui apakah keburukan yang dikehendaki bagi penduduk bumi, ataukah Rabb mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (QS. Al-Jin: 10)Padahal pada hakikatnya semua itu terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah.28. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang sahabat tidak seharusnya langsung memutuskan hubungan dengan sahabatnya sebelum memberikan kesempatan untuk meminta maaf dan menjelaskan kesalahannya, sebagaimana yang dilakukan Khidhir terhadap Musa.29. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa kesesuaian dan keharmonisan antara dua orang sahabat dalam perkara-perkara yang tidak terlarang menjadi sebab kuatnya persahabatan dan kelanggengan hubungan. Sebaliknya, ketidaksepahaman dapat menjadi sebab terputusnya kebersamaan.30. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa semua peristiwa yang dilakukan Khidhir dalam kisah ini pada hakikatnya merupakan takdir Allah yang dijalankan melalui tangan hamba-Nya yang saleh. Dengan peristiwa itu Allah menunjukkan kepada hamba-hamba-Nya tentang kelembutan dan kasih sayang-Nya dalam berbagai ketetapan-Nya. Terkadang Allah menakdirkan sesuatu yang sangat tidak disukai oleh seorang hamba, padahal pada hakikatnya hal itu merupakan kebaikan baginya.31. Kadang kebaikan itu berkaitan dengan agama seseorang, seperti dalam peristiwa terbunuhnya anak kecil tersebut. Kadang pula berkaitan dengan urusan dunia, seperti dalam peristiwa dilubanginya kapal.Dengan demikian Allah memperlihatkan kepada manusia contoh dari kelembutan dan kemurahan-Nya, agar mereka memahami hikmah tersebut dan akhirnya rela sepenuhnya terhadap takdir-takdir Allah meskipun pada awalnya terasa tidak menyenangkan.(Pelajaran-pelajaran ini diambil dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman atau Tafsir As-Sa’di) Renungan Penting dari Kisah Musa dan Khidhir1. Tidak semua yang terasa pahit adalah keburukanKapal yang dilubangi, anak yang dibunuh, dan tembok yang ditegakkan tanpa upah tampak janggal di mata manusia. Namun semuanya ternyata menjadi jalan datangnya rahmat, perlindungan, dan kebaikan yang lebih besar. Ini mengajarkan kita agar tidak tergesa-gesa menilai takdir Allah hanya dari yang tampak di permukaan.2. Ilmu manusia terbatas, sedangkan hikmah Allah sempurnaNabi Musa ‘alaihis salam saja tidak mengetahui hikmah dari tiga peristiwa itu pada awalnya. Maka manusia biasa lebih pantas lagi untuk tunduk, rendah hati, dan tidak merasa bahwa semua kejadian harus langsung bisa dipahami akalnya. Kadang Allah menyembunyikan hikmah agar hamba belajar sabar dan tawakal.3. Kesalehan orang tua bisa menjadi sebab penjagaan bagi anakPada kisah tembok dua anak yatim, Allah menjaga harta mereka karena ayah mereka adalah seorang yang saleh. Ini adalah pelajaran yang sangat menyentuh: salah satu warisan terbaik bagi anak bukan sekadar harta, tetapi kesalehan orang tuanya. Amal saleh seorang ayah atau ibu bisa menjadi sebab turunnya rahmat Allah kepada keturunannya. Semoga bermanfaat. Semoga menjadi teladan. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Sabtu, 18 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab menuntut ilmu Hikmah Takdir Husnuzan kepada Allah keutamaan surat al kahfi kisah ashabul kahfi Kisah Musa dan Khidhir kisah nabi musa Kisah Qurani nabi khidr nabi musa pelajaran al-quran pelajaran dari al-kahfi renungan ayat renungan quran surah al-kahfi surat al kahfi tafsir al-kahfi tafsir as-sa'di Ujian Kesabaran


Kisah Nabi Musa dan Khidhir dalam Surah Al-Kahfi mengajarkan bahwa tidak semua yang tampak buruk di hadapan kita benar-benar buruk dalam takdir Allah. Melalui tiga peristiwa yang sulit dipahami secara lahir, Allah menunjukkan bahwa ilmu manusia sangat terbatas, sedangkan hikmah-Nya meliputi masa depan yang tidak kita ketahui. Dari kisah ini, kita belajar tentang adab menuntut ilmu, pentingnya kesabaran, dan indahnya berbaik sangka kepada ketetapan Allah Ta’ala.  Daftar Isi tutup 1. Awal Pertemuan Nabi Musa dan Khidhir 2. Adab Menuntut Ilmu dan Ujian Kesabaran 3. Peristiwa Pertama: Kapal yang Dilubangi, Ternyata Diselamatkan 4. Peristiwa Kedua: Anak yang Dibunuh dan Rahasia Takdir yang Berat 5. Peristiwa Ketiga: Tembok yang Ditegakkan untuk Dua Anak Yatim 6. Hikmah Besar di Balik Tiga Peristiwa 6.1. Peristiwa Pertama 6.2. Peristiwa Kedua 6.3. Peristiwa Ketiga 7. 31 Pelajaran dan Kaidah Penting dari Kisah Khidir dan Musa 8. Renungan Penting dari Kisah Musa dan Khidhir 8.1. 1. Tidak semua yang terasa pahit adalah keburukan 8.2. 2. Ilmu manusia terbatas, sedangkan hikmah Allah sempurna 8.3. 3. Kesalehan orang tua bisa menjadi sebab penjagaan bagi anak  Awal Pertemuan Nabi Musa dan KhidhirAllah Ta’ala berfirman,قَالَ ذَٰلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِ ۚ فَٱرْتَدَّا عَلَىٰٓ ءَاثَارِهِمَا قَصَصًا“Musa berkata: “Itulah (tempat) yang kita cari”. Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula.” (QS. Al-Kahfi: 64)فَوَجَدَا عَبْدًا مِّنْ عِبَادِنَآ ءَاتَيْنَٰهُ رَحْمَةً مِّنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَٰهُ مِن لَّدُنَّا عِلْمًا“Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (QS. Al-Kahfi: 65) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. “Itulah yang kita cari,” maksudnya: itulah yang kita inginkan dan kita cari.Maka keduanya pun kembali, yakni kembali menelusuri jejak perjalanan mereka. Mereka kembali dengan mengikuti bekas langkah mereka hingga sampai ke tempat di mana mereka lupa tentang ikan tersebut.Ketika mereka telah sampai di tempat itu, mereka mendapati seorang hamba dari hamba-hamba Kami, yaitu Khidhir. Ia adalah seorang hamba yang saleh, bukan seorang nabi menurut pendapat yang lebih kuat.Kami telah memberikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, yaitu Allah memberinya rahmat khusus yang dengannya bertambah ilmunya dan menjadi baik amal perbuatannya.Dan Kami telah mengajarinya ilmu dari sisi Kami, yakni ilmu yang datang langsung dari Allah.Khidhir diberi sebagian ilmu yang tidak diberikan kepada Musa. Namun demikian, Nabi Musa ‘alaihis salam tetap lebih berilmu darinya dalam banyak perkara, terutama dalam ilmu-ilmu keimanan dan prinsip-prinsip agama.Sebab Musa termasuk para rasul ulul ‘azmi, yaitu para rasul yang memiliki keteguhan yang tinggi, yang Allah lebihkan di atas seluruh makhluk dalam hal ilmu, amal, dan keutamaan lainnya.Ketika Musa bertemu dengannya, Musa berbicara kepadanya dengan penuh adab, meminta izin, dan menjelaskan maksud kedatangannya. Adab Menuntut Ilmu dan Ujian KesabaranAllah Ta’ala berfirman,قَالَ لَهُۥ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰٓ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Musa berkata kepada Khidhr: “Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?” (QS. Al-Kahfi: 66)قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Dia menjawab: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersama aku.” (QS. Al-Kahfi: 67)وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَىٰ مَا لَمْ تُحِطْ بِهِۦ خُبْرًا“Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu?” (QS. Al-Kahfi: 68)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Musa berkata, “Bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu, sebagai petunjuk bagiku?”Maksudnya, bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang Allah ajarkan kepadamu, sehingga dengan ilmu itu aku dapat memperoleh petunjuk, mengetahui jalan yang benar, dan memahami hakikat berbagai perkara tersebut.Khidhir telah diberi oleh Allah ilham dan karamah, sehingga dengannya ia dapat mengetahui sisi-sisi tersembunyi dari banyak peristiwa yang bahkan tidak diketahui oleh Nabi Musa ‘alaihis salam.Khidhir berkata kepada Musa, “Aku tidak menolak permintaanmu itu. Akan tetapi, engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku.”Maksudnya, engkau tidak akan sanggup mengikuti dan menyertaiku, karena engkau akan melihat berbagai peristiwa yang secara lahir tampak sebagai kemungkaran, padahal hakikatnya tidak demikian.“Bagaimana engkau dapat bersabar terhadap sesuatu yang belum engkau ketahui secara menyeluruh?”Artinya, bagaimana mungkin engkau dapat bersabar terhadap suatu perkara yang engkau belum mengetahui hakikatnya, baik dari sisi lahir maupun batinnya, dan engkau belum mengetahui tujuan serta akibat akhirnya.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ صَابِرًا وَلَآ أَعْصِى لَكَ أَمْرًا“Musa berkata: “Insya Allah kamu akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”.” (QS. Al-Kahfi: 69)قَالَ فَإِنِ ٱتَّبَعْتَنِى فَلَا تَسْـَٔلْنِى عَن شَىْءٍ حَتَّىٰٓ أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْرًا“Dia berkata: “Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tentang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”.” (QS. Al-Kahfi: 70)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Musa berkata, “Insya Allah engkau akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentang perintahmu.”Ucapan ini merupakan tekad dari Nabi Musa sebelum ia menghadapi ujian yang sebenarnya. Tekad untuk bersabar adalah satu hal, sedangkan benar-benar mampu bersabar ketika ujian itu datang adalah hal yang lain. Karena itulah Nabi Musa ‘alaihis salam tidak mampu bersabar ketika peristiwa tersebut benar-benar terjadi.Maka Khidhir berkata kepadanya, “Jika engkau mengikutiku, janganlah engkau menanyakan kepadaku tentang sesuatu apa pun sampai aku sendiri menjelaskannya kepadamu.”Maksudnya, janganlah engkau terlebih dahulu mengajukan pertanyaan atau menyatakan keberatan sebelum aku sendiri menjelaskan kepadamu tentang peristiwa tersebut pada waktu yang tepat.Dengan demikian, Khidhir melarang Musa untuk bertanya terlebih dahulu, dan ia berjanji akan menjelaskan hakikat dari setiap peristiwa itu pada saat yang semestinya. Peristiwa Pertama: Kapal yang Dilubangi, Ternyata DiselamatkanNabi Khidr melubangi kapal milik orang-orang miskin yang telah memberi mereka tumpangan. Secara logika, ini adalah tindakan zalim dan merugikan.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَا رَكِبَا فِى ٱلسَّفِينَةِ خَرَقَهَا ۖ قَالَ أَخَرَقْتَهَا لِتُغْرِقَ أَهْلَهَا لَقَدْ جِئْتَ شَيْـًٔا إِمْرًا“Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: “Mengapa kamu melobangi perahu itu akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?” Sesungguhnya kamu telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar.” (QS. Al-Kahfi: 71)قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Dia (Khidhr) berkata: “Bukankah aku telah berkata: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sabar bersama dengan aku”.” (QS. Al-Kahfi: 72)قَالَ لَا تُؤَاخِذْنِى بِمَا نَسِيتُ وَلَا تُرْهِقْنِى مِنْ أَمْرِى عُسْرًا“Musa berkata: “Janganlah kamu menghukum aku karena kelupaanku dan janganlah kamu membebani aku dengan sesuatu kesulitan dalam urusanku”.” (QS. Al-Kahfi: 73)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya berjalan hingga ketika mereka menaiki sebuah kapal, Khidhir melubangi kapal itu. Maksudnya, Khidhir mencabut salah satu papan dari kapal tersebut. Ia memiliki tujuan tertentu dalam perbuatannya itu yang nantinya akan ia jelaskan.Namun Nabi Musa ‘alaihis salam tidak dapat bersabar melihat perbuatan itu, karena secara lahir tampak sebagai suatu kemungkaran. Tindakan tersebut terlihat sebagai kerusakan pada kapal dan bisa menjadi sebab tenggelamnya para penumpangnya.Karena itulah Musa berkata, “Apakah engkau melubangi kapal itu untuk menenggelamkan para penumpangnya? Sungguh, engkau telah melakukan sesuatu yang sangat besar.”Maksudnya, suatu perbuatan yang sangat besar dan sangat buruk menurut pandangan lahir.Sikap ini menunjukkan bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam belum mampu bersabar terhadap peristiwa tersebut.Khidhir berkata, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu bahwa engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku?”Maksudnya, apa yang terjadi sekarang adalah sebagaimana yang telah aku sampaikan kepadamu sebelumnya.Sikap Nabi Musa ‘alaihis salam tersebut terjadi karena lupa terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.Musa berkata, “Janganlah engkau menghukumku karena aku lupa, dan janganlah engkau memberatkan urusanku.”Maksudnya, janganlah engkau mempersulit urusanku dan berilah aku kelonggaran. Apa yang terjadi tadi hanyalah karena aku lupa, maka janganlah engkau menyalahkanku pada kesalahan yang pertama ini.Dengan ucapan itu, Nabi Musa ‘alaihis salam menggabungkan antara pengakuan atas kesalahannya dan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia juga menunjukkan bahwa tidak sepantasnya Khidhir bersikap keras kepada sahabatnya dalam keadaan seperti ini.Karena itu, Khidhir pun memaafkannya. Peristiwa Kedua: Anak yang Dibunuh dan Rahasia Takdir yang BeratNabi Khidr membunuh seorang anak muda yang belum baligh. Ini adalah ujian terberat bagi logika kemanusiaan Musa.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَا لَقِيَا غُلَٰمًا فَقَتَلَهُۥ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةًۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ لَّقَدْ جِئْتَ شَيْـًٔا نُّكْرًا“Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: “Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar”.” (QS. Al-Kahfi: 74)۞ قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِىَ صَبْرًا“Khidhr berkata: “Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?” (QS. Al-Kahfi: 75)قَالَ إِن سَأَلْتُكَ عَن شَىْءٍۭ بَعْدَهَا فَلَا تُصَٰحِبْنِى ۖ قَدْ بَلَغْتَ مِن لَّدُنِّى عُذْرًا“Musa berkata: “Jika aku bertanya kepadamu tentang sesuatu sesudah (kali) ini, maka janganlah kamu memperbolehkan aku menyertaimu, sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan uzur padaku”.” (QS. Al-Kahfi: 76)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan hingga mereka bertemu dengan seorang anak laki-laki. Anak itu masih kecil, lalu Khidhir membunuhnya.Melihat hal itu, Nabi Musa ‘alaihis salam sangat marah dan tersulut oleh semangat membela agama, karena ia menyaksikan seorang anak kecil yang tidak berdosa dibunuh.Musa berkata, “Apakah engkau membunuh jiwa yang suci, yang tidak membunuh siapa pun? Sungguh, engkau telah melakukan sesuatu yang sangat mungkar.”Maksudnya, tidak ada kemungkaran yang lebih besar daripada membunuh seorang anak kecil yang tidak memiliki dosa dan tidak pernah membunuh siapa pun.Kesalahan pertama Nabi Musa terjadi karena lupa, sedangkan yang kedua ini bukan karena lupa, melainkan karena ia belum mampu bersabar.Maka Khidhir berkata kepadanya dengan nada menegur dan mengingatkan, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu bahwa engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku?”Musa pun berkata, “Jika setelah ini aku masih bertanya kepadamu tentang sesuatu, maka janganlah engkau menyertaiku lagi.”Maksudnya, engkau berhak untuk berpisah dariku dan meninggalkan kebersamaan ini.“Sungguh, engkau telah mempunyai alasan yang cukup dariku.”Artinya, engkau telah memberikan kesempatan dan toleransi yang cukup kepadaku, sehingga engkau tidak lagi dianggap kurang bersabar terhadapku. Peristiwa Ketiga: Tembok yang Ditegakkan untuk Dua Anak YatimMereka sampai di suatu negeri yang penduduknya sangat pelit dan menolak memberi jamuan. Namun, Khidr justru memperbaiki tembok rumah yang hampir roboh di negeri tersebut tanpa meminta upah.Allah Ta’ala berfirman,فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَآ أَتَيَآ أَهْلَ قَرْيَةٍ ٱسْتَطْعَمَآ أَهْلَهَا فَأَبَوْا۟ أَن يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُۥ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا“Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu”.” (QS. Al-Kahfi: 77)قَالَ هَٰذَا فِرَاقُ بَيْنِى وَبَيْنِكَ ۚ سَأُنَبِّئُكَ بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا“Khidhr berkata: “Inilah perpisahan antara aku dengan kamu; kelak akan kuberitahukan kepadamu tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya.” (QS. Al-Kahfi: 78)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan hingga sampai kepada penduduk suatu negeri. Mereka meminta jamuan kepada penduduk negeri itu, tetapi mereka menolak untuk menjamu keduanya.Di negeri tersebut mereka menemukan sebuah dinding yang hampir roboh, yaitu dinding yang telah retak dan hampir runtuh. Lalu Khidhir menegakkan kembali dinding itu, yakni memperbaiki dan membangunnya kembali seperti semula.Melihat hal itu, Musa berkata, “Seandainya engkau mau, tentu engkau bisa mengambil upah atas pekerjaan itu.”Maksudnya, penduduk negeri ini tidak mau menjamu kita, padahal menjamu tamu merupakan sesuatu yang seharusnya mereka lakukan. Namun engkau justru memperbaiki dinding mereka tanpa mengambil upah, padahal engkau mampu mengambilnya.Pada saat itu Nabi Musa ‘alaihis salam kembali tidak menepati apa yang telah ia janjikan sebelumnya, sehingga Khidhir pun mempunyai alasan untuk berpisah darinya.Khidhir berkata, “Inilah perpisahan antara aku dan engkau.”Artinya, engkau sendiri telah menetapkan syarat itu atas dirimu. Maka sekarang tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan kebersamaan ini.“Kelak aku akan memberitahukan kepadamu makna dari perbuatan-perbuatan yang engkau tidak mampu bersabar terhadapnya.”Maksudnya, aku akan menjelaskan kepadamu perbuatan-perbuatan yang engkau ingkari dariku, serta tujuan yang ada di balik semua itu dan bagaimana akhirnya nanti. Hikmah Besar di Balik Tiga PeristiwaPeristiwa PertamaAllah Ta’ala berfirman,أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79)Ibrah: Kapal itu sengaja dibuat “cacat” agar tidak dirampas oleh raja zalim yang sedang menyita setiap kapal yang bagus di depan mereka. Kerusakan kecil menyelamatkan aset besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun kapal yang aku lubangi itu, kapal tersebut milik orang-orang miskin yang bekerja di laut.Keadaan mereka sebagai orang-orang miskin menuntut adanya rasa belas kasihan dan kepedulian terhadap mereka.Karena itu aku ingin membuat kapal tersebut tampak cacat. Di hadapan mereka ada seorang raja zalim yang merampas setiap kapal yang masih baik dan tidak memiliki cacat.Maksudnya, ketika kapal-kapal yang masih bagus melewati wilayah raja tersebut, ia akan merampasnya secara paksa dan mengambilnya dengan kezaliman.Karena itu aku melubangi kapal tersebut agar tampak memiliki cacat, sehingga kapal itu selamat dari perampasan raja yang zalim tersebut. Peristiwa KeduaAllah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ٱلْغُلَٰمُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَآ أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَٰنًا وَكُفْرًا“Dan adapun anak muda itu, maka keduanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al-Kahfi: 80)فَأَرَدْنَآ أَن يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِّنْهُ زَكَوٰةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا“Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya).” (QS. Al-Kahfi: 81)Ibrah: Anak tersebut ditakdirkan akan tumbuh menjadi pribadi yang sangat durhaka dan akan menjerumuskan kedua orang tuanya yang saleh ke dalam kesesatan dan kekafiran. Allah ingin menggantinya dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dan lebih kasih sayang.’Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun anak laki-laki yang aku bunuh itu, kedua orang tuanya adalah orang yang beriman.Kami khawatir jika ia dibiarkan hidup hingga dewasa, ia akan menyeret kedua orang tuanya kepada kedurhakaan dan kekafiran.Anak itu telah ditakdirkan bahwa jika ia tumbuh dewasa, ia akan menjerumuskan kedua orang tuanya ke dalam sikap melampaui batas dan kekafiran. Maksudnya, ia akan mendorong mereka kepada kekafiran dan kedurhakaan kepada Allah.Hal itu bisa terjadi karena besarnya kecintaan kedua orang tuanya kepadanya, atau karena mereka sangat membutuhkan dirinya, atau karena anak tersebut sendiri akan menekan dan menyeret mereka kepada kekafiran.Karena itulah aku membunuhnya setelah mengetahui hakikat tersebut, demi menjaga keselamatan agama kedua orang tuanya yang beriman.Tidak ada manfaat yang lebih besar daripada manfaat yang agung seperti ini.Walaupun pada peristiwa ini terdapat kesedihan bagi kedua orang tuanya dan terputusnya keturunan dari anak tersebut, namun Allah akan mengganti bagi keduanya dengan keturunan yang lebih baik darinya.Sebagaimana firman-Nya, “Kami berharap agar Rabb mereka mengganti bagi keduanya dengan anak yang lebih baik darinya, lebih suci, dan lebih dekat kasih sayangnya.”Maksudnya, Allah akan mengganti dengan anak yang saleh, bersih jiwanya, dan berbakti kepada kedua orang tuanya.Sebab jika anak yang terbunuh itu dibiarkan hidup hingga dewasa, ia justru akan menjadi anak yang sangat durhaka, bahkan dapat menyeret kedua orang tuanya kepada kekafiran dan kedurhakaan kepada Allah. Peristiwa KetigaAllah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ٱلْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَٰمَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِى ٱلْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُۥ كَنزٌ لَّهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَٰلِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبْلُغَآ أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنزَهُمَا رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ ۚ وَمَا فَعَلْتُهُۥ عَنْ أَمْرِى ۚ ذَٰلِكَ تَأْوِيلُ مَا لَمْ تَسْطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya”.” (QS. Al-Kahfi: 82) Ibrah: Di bawah tembok itu tersimpan harta karun milik dua anak yatim. Ayah mereka adalah orang yang saleh. Allah ingin menjaga harta itu tetap terpendam sampai mereka dewasa agar tidak diambil oleh penduduk kota yang serakah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas sebagai berikut. Adapun dinding yang aku tegakkan kembali itu, dinding tersebut milik dua orang anak yatim di kota tersebut.Di bawah dinding itu tersimpan sebuah harta milik mereka berdua, dan ayah mereka adalah seorang yang saleh.Keadaan mereka sebagai anak yatim yang masih kecil dan telah kehilangan ayah menuntut adanya rasa belas kasihan dan perhatian terhadap mereka. Allah juga menjaga keduanya karena kesalehan ayah mereka.Karena itu Rabbmu menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa, lalu mereka dapat mengeluarkan harta simpanan mereka tersebut.Oleh sebab itu aku menegakkan kembali dinding tersebut agar harta itu tetap tersimpan hingga keduanya dewasa.Semua itu merupakan rahmat dari Rabbmu.Artinya, apa yang aku lakukan ini adalah bentuk rahmat dari Allah yang diberikan kepada hamba-Nya, yaitu Khidhir.Aku tidak melakukannya atas kehendakku sendiri.Maksudnya, aku tidak melakukan semua itu berdasarkan keinginanku semata, melainkan atas perintah dan rahmat dari Allah.Itulah penjelasan dari perkara-perkara yang sebelumnya engkau tidak mampu bersabar terhadapnya. 31 Pelajaran dan Kaidah Penting dari Kisah Khidir dan MusaDalam kisah yang agung dan menakjubkan ini terdapat banyak pelajaran, hukum, dan kaidah penting. Dengan pertolongan Allah, sebagian di antaranya akan kita sebutkan.1. Di antaranya adalah keutamaan ilmu dan dianjurkannya melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu, karena ilmu merupakan perkara yang sangat penting. Nabi Musa ‘alaihis salam bahkan menempuh perjalanan yang jauh dan merasakan kelelahan dalam menuntut ilmu. Ia meninggalkan duduk bersama Bani Israil untuk mengajar dan membimbing mereka, lalu memilih melakukan perjalanan demi menambah ilmu.2. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah pentingnya mendahulukan perkara yang paling penting, kemudian yang berikutnya. Menambah ilmu dan memperluas pengetahuan seseorang lebih utama daripada meninggalkannya dan hanya sibuk mengajar tanpa terus menambah ilmu. Namun menggabungkan keduanya, yaitu belajar dan mengajar, adalah keadaan yang paling sempurna.3. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa ilmu yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya ada dua jenis.Pertama, ilmu yang diperoleh melalui usaha, belajar, dan kesungguhan seorang hamba.Kedua, ilmu laduni, yaitu ilmu yang Allah karuniakan secara langsung kepada siapa saja dari hamba-Nya yang Dia kehendaki.Sebagaimana firman-Nya,وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْمًا“Kami telah mengajarinya ilmu dari sisi Kami.”4. Di antara pelajaran lainnya adalah pentingnya beradab kepada guru dan berbicara kepadanya dengan tutur kata yang lembut.Hal ini terlihat dari ucapan Nabi Musa ‘alaihis salam,هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu sebagai petunjuk bagiku?”Ucapan ini disampaikan dengan penuh kelembutan dan seolah-olah sebagai permintaan izin, yaitu apakah ia diperbolehkan atau tidak. Dalam ucapan itu juga terdapat pengakuan bahwa Musa ingin belajar darinya.Berbeda dengan sikap orang yang kasar atau sombong. Mereka tidak menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan ilmu dari gurunya. Bahkan ada yang menganggap dirinya hanya bekerja sama dengan gurunya, atau bahkan merasa seolah-olah ia juga mengajari gurunya, padahal pada hakikatnya ia sangat bodoh.Bersikap rendah hati kepada guru dan menampakkan kebutuhan terhadap ilmunya merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi seorang penuntut ilmu.5. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa orang yang memiliki keutamaan tetap perlu bersikap rendah hati untuk belajar dari orang yang berada di bawahnya.Sebab Nabi Musa—tanpa diragukan lagi—lebih utama daripada Khidhir, namun beliau tetap belajar darinya.6. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa seorang ulama yang memiliki keutamaan tetap perlu mempelajari ilmu yang belum ia kuasai dari orang yang lebih ahli di bidang tersebut, meskipun orang itu berada di bawahnya dalam banyak sisi ilmu lainnya.Nabi Musa ‘alaihis salam termasuk para rasul ulul ‘azmi yang Allah anugerahi ilmu yang sangat luas, bahkan melebihi kebanyakan manusia. Namun dalam ilmu tertentu yang khusus, Khidhir memiliki pengetahuan yang tidak dimiliki oleh Musa. Karena itu Musa sangat bersemangat untuk belajar darinya.Berdasarkan hal ini, seorang ahli fikih atau ahli hadits yang masih lemah dalam ilmu nahwu, sharaf, atau cabang ilmu lainnya, tidak sepatutnya enggan mempelajarinya dari orang yang lebih ahli dalam bidang tersebut, meskipun orang itu bukan seorang ahli hadits atau ahli fikih.7. Di antara pelajaran lainnya adalah menyandarkan ilmu dan berbagai keutamaan kepada Allah Ta’ala, mengakui bahwa semua itu berasal dari-Nya, serta mensyukuri nikmat tersebut.Sebagaimana dalam ucapan Musa,تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ“Engkau mengajarkan kepadaku sebagian dari apa yang telah diajarkan kepadamu,”yaitu ilmu yang Allah ajarkan kepadamu.8. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membimbing kepada kebaikan.Setiap ilmu yang mengandung petunjuk menuju jalan kebaikan, memperingatkan dari jalan keburukan, atau menjadi sarana untuk mencapai hal tersebut, maka itulah ilmu yang bermanfaat.Adapun ilmu selain itu, maka bisa jadi merupakan ilmu yang berbahaya atau ilmu yang tidak memiliki manfaat.Hal ini sebagaimana firman Allah,أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا“Agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian ilmu yang telah diajarkan kepadamu sebagai petunjuk.”9. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa orang yang tidak memiliki kesabaran dalam menyertai seorang guru dan menuntut ilmu darinya, serta tidak mampu istiqamah dalam proses tersebut, maka ia akan kehilangan banyak ilmu sesuai dengan kadar kurangnya kesabarannya.Orang yang tidak memiliki kesabaran tidak akan mendapatkan ilmu. Sebaliknya, siapa yang bersabar dan terus meneguhkan dirinya dalam kesabaran tersebut, ia akan dapat meraih berbagai tujuan yang ia usahakan.Hal ini sebagaimana perkataan Khidhir yang menjelaskan kepada Musa alasan mengapa Musa tidak dapat bersabar bersamanya, yaitu karena Musa tidak memiliki kesabaran yang cukup untuk mengikuti semua peristiwa tersebut.10. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa sebab utama seseorang mampu bersabar adalah karena ia memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang perkara yang harus ia hadapi dengan kesabaran.Adapun orang yang tidak mengetahui hakikat suatu perkara, tidak mengetahui tujuannya, hasil akhirnya, manfaatnya, ataupun buah yang akan diperoleh darinya, maka ia tidak memiliki sebab yang mendorongnya untuk bersabar.Hal ini sebagaimana firman Allah,وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْرًا“Bagaimana engkau dapat bersabar terhadap sesuatu yang belum engkau ketahui secara menyeluruh?”Ayat ini menunjukkan bahwa sebab ketidakmampuan bersabar adalah karena tidak mengetahui hakikat suatu perkara secara menyeluruh.11. Di antara pelajaran lainnya adalah perintah untuk bersikap tenang, berhati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam menilai suatu perkara sebelum mengetahui tujuan dan maksud yang sebenarnya dari perkara tersebut.12. Di antara pelajaran lainnya adalah dianjurkannya mengaitkan perkara-perkara yang akan datang dengan kehendak Allah. Oleh karena itu, seseorang tidak sepatutnya mengatakan bahwa ia pasti akan melakukan sesuatu di masa depan, kecuali dengan mengatakan,إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Jika Allah menghendaki.”13. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa tekad untuk melakukan sesuatu tidaklah sama dengan benar-benar melakukannya.Nabi Musa berkata,سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ صَابِرًا“Engkau akan mendapati aku, insya Allah, sebagai orang yang sabar.”Beliau telah meneguhkan niat dalam dirinya untuk bersabar, namun ketika peristiwa itu terjadi, kesabaran tersebut belum sepenuhnya terwujud.14. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang guru boleh melihat maslahat untuk mengarahkan muridnya agar tidak langsung bertanya tentang sebagian perkara, sampai guru tersebut sendiri yang menjelaskannya pada waktu yang tepat.Hal ini dilakukan apabila pemahaman murid masih terbatas, atau jika pertanyaan yang diajukan terlalu mendalam pada perkara yang belum saatnya dibahas, atau pada hal-hal yang lebih penting masih belum dipahami, atau jika pertanyaan yang diajukan tidak berkaitan dengan pokok pembahasan.15. Di antara pelajaran lainnya adalah bolehnya melakukan perjalanan melalui laut selama tidak dalam keadaan yang membahayakan.16. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa orang yang lupa tidak dihukum karena kelupaannya, baik dalam perkara yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak sesama manusia. Hal ini sebagaimana ucapan Musa,لَا تُؤَاخِذْنِي بِمَا نَسِيتُ“Janganlah engkau menghukumku karena aku lupa.” (QS. Al-Kahfi: 73)17. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seseorang seharusnya bersikap lapang dalam berinteraksi dengan manusia, menerima apa yang mereka mampu berikan dengan kerelaan hati mereka, dan tidak membebani mereka dengan sesuatu yang tidak sanggup mereka lakukan atau yang memberatkan mereka. Sikap membebani orang lain akan menimbulkan kejenuhan dan membuat orang menjauh. Sebaliknya, seseorang hendaknya mengambil sikap yang mudah sehingga urusan pun menjadi mudah.18. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa hukum-hukum dalam kehidupan dunia berjalan berdasarkan apa yang tampak secara lahir. Dari hal-hal yang tampak itulah ditetapkan berbagai hukum yang berkaitan dengan harta, jiwa, dan perkara lainnya.Karena itulah Nabi Musa ‘alaihis salam mengingkari tindakan Khidhir ketika melubangi kapal dan membunuh anak kecil, sebab secara lahir perbuatan tersebut tampak sebagai kemungkaran. Dalam keadaan biasa, Musa tidak boleh diam terhadap kemungkaran seperti itu.Namun dalam keadaan khusus ketika ia sedang menyertai Khidhir, seharusnya ia bersabar dan tidak tergesa-gesa mengingkari. Akan tetapi Musa segera menilai berdasarkan keadaan lahirnya dan tidak memperhatikan kondisi khusus yang menuntutnya untuk bersabar.19. Di antara pelajaran penting lainnya adalah kaidah besar dalam syariat: Menolak kerusakan yang lebih besar dengan melakukan kerusakan yang lebih kecil. Demikian pula memilih maslahat yang lebih besar dengan meninggalkan maslahat yang lebih kecil.Membunuh anak tersebut memang merupakan suatu keburukan, namun jika anak itu tetap hidup hingga dewasa dan menjerumuskan kedua orang tuanya ke dalam kekafiran, maka keburukan itu jauh lebih besar.Walaupun pada pandangan pertama membiarkan anak itu hidup tampak sebagai kebaikan, namun kebaikan yang lebih besar adalah tetap terjaganya agama dan iman kedua orang tuanya. Karena itulah Khidhir membunuh anak tersebut.Di bawah kaidah ini terdapat banyak sekali cabang hukum dan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya. Setiap pertentangan antara maslahat dan mafsadat termasuk dalam pembahasan kaidah ini.20. Di antara pelajaran lainnya adalah kaidah besar bahwa seseorang boleh bertindak terhadap harta orang lain jika tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan, meskipun tanpa izin pemiliknya, bahkan walaupun tindakan itu menyebabkan rusaknya sebagian harta tersebut. Hal ini sebagaimana tindakan Khidhir yang melubangi kapal agar kapal itu tampak cacat sehingga selamat dari perampasan raja yang zalim.Berdasarkan kaidah ini, apabila terjadi kebakaran, tenggelam, atau keadaan darurat lainnya pada rumah atau harta seseorang, dan untuk menyelamatkan sebagian besar harta tersebut diperlukan merusak sebagian lainnya atau merobohkan sebagian bangunan, maka hal itu boleh dilakukan, bahkan dianjurkan demi menjaga harta tersebut.Demikian pula jika seorang penguasa zalim hendak merampas seluruh harta seseorang, lalu sebagian harta diberikan untuk menyelamatkan sisanya, maka hal itu diperbolehkan meskipun tanpa izin pemilik harta tersebut.21. Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa bekerja di laut diperbolehkan sebagaimana bekerja di darat. Hal ini terlihat dari firman Allah,يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ“Mereka bekerja di laut,” (QS. Al-Kahfi: 79) dan Allah tidak mengingkari pekerjaan mereka tersebut.22. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang miskin terkadang masih memiliki sebagian harta, tetapi harta itu tidak mencukupi kebutuhannya. Karena itu ia tetap disebut miskin. Hal ini terlihat dari keterangan bahwa para nelayan tersebut adalah orang-orang miskin, padahal mereka memiliki sebuah kapal.23. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa membunuh merupakan salah satu dosa terbesar. Hal ini terlihat dari ucapan Musa ketika menanggapi pembunuhan anak kecil tersebut,لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا“Sungguh engkau telah melakukan sesuatu yang sangat mungkar.”24. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa pembunuhan yang dilakukan sebagai qishash tidak termasuk perbuatan mungkar. Hal ini tersirat dari ucapan Musa,بِغَيْرِ نَفْسٍ“Tanpa (alasan membunuh) jiwa yang lain.”25. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang hamba yang saleh akan dijaga oleh Allah, baik pada dirinya maupun pada keturunannya.Baca juga: Hadits Arbain #19: Menjaga Hak Allah dan Memahami TakdirAllah Jaga Hingga TuaKhutbah Jumat: Penjagaan Allah yang Luar Biasa bagi yang Menjaga Hak Allah26. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa melayani orang-orang saleh atau orang-orang yang berkaitan dengan mereka merupakan suatu kemuliaan. Hal ini terlihat dari alasan ditegakkannya kembali dinding tersebut dan dijaganya harta dua anak yatim itu, yaitu karena ayah mereka adalah seorang yang saleh.27. Di antara pelajaran lainnya adalah pentingnya menjaga adab kepada Allah dalam ucapan. Khidhir menyandarkan kerusakan kapal kepada dirinya dengan mengatakan,فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا“Aku ingin membuat kapal itu cacat.”Namun ketika menyebutkan kebaikan, ia menyandarkannya kepada Allah dengan mengatakan,فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا“Maka Rabbmu menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa.”Hal ini sebagaimana ucapan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syuara: 80)Demikian pula ucapan para jin,وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Kami tidak mengetahui apakah keburukan yang dikehendaki bagi penduduk bumi, ataukah Rabb mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (QS. Al-Jin: 10)Padahal pada hakikatnya semua itu terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah.28. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa seorang sahabat tidak seharusnya langsung memutuskan hubungan dengan sahabatnya sebelum memberikan kesempatan untuk meminta maaf dan menjelaskan kesalahannya, sebagaimana yang dilakukan Khidhir terhadap Musa.29. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa kesesuaian dan keharmonisan antara dua orang sahabat dalam perkara-perkara yang tidak terlarang menjadi sebab kuatnya persahabatan dan kelanggengan hubungan. Sebaliknya, ketidaksepahaman dapat menjadi sebab terputusnya kebersamaan.30. Di antara pelajaran lainnya adalah bahwa semua peristiwa yang dilakukan Khidhir dalam kisah ini pada hakikatnya merupakan takdir Allah yang dijalankan melalui tangan hamba-Nya yang saleh. Dengan peristiwa itu Allah menunjukkan kepada hamba-hamba-Nya tentang kelembutan dan kasih sayang-Nya dalam berbagai ketetapan-Nya. Terkadang Allah menakdirkan sesuatu yang sangat tidak disukai oleh seorang hamba, padahal pada hakikatnya hal itu merupakan kebaikan baginya.31. Kadang kebaikan itu berkaitan dengan agama seseorang, seperti dalam peristiwa terbunuhnya anak kecil tersebut. Kadang pula berkaitan dengan urusan dunia, seperti dalam peristiwa dilubanginya kapal.Dengan demikian Allah memperlihatkan kepada manusia contoh dari kelembutan dan kemurahan-Nya, agar mereka memahami hikmah tersebut dan akhirnya rela sepenuhnya terhadap takdir-takdir Allah meskipun pada awalnya terasa tidak menyenangkan.(Pelajaran-pelajaran ini diambil dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman atau Tafsir As-Sa’di) Renungan Penting dari Kisah Musa dan Khidhir1. Tidak semua yang terasa pahit adalah keburukanKapal yang dilubangi, anak yang dibunuh, dan tembok yang ditegakkan tanpa upah tampak janggal di mata manusia. Namun semuanya ternyata menjadi jalan datangnya rahmat, perlindungan, dan kebaikan yang lebih besar. Ini mengajarkan kita agar tidak tergesa-gesa menilai takdir Allah hanya dari yang tampak di permukaan.2. Ilmu manusia terbatas, sedangkan hikmah Allah sempurnaNabi Musa ‘alaihis salam saja tidak mengetahui hikmah dari tiga peristiwa itu pada awalnya. Maka manusia biasa lebih pantas lagi untuk tunduk, rendah hati, dan tidak merasa bahwa semua kejadian harus langsung bisa dipahami akalnya. Kadang Allah menyembunyikan hikmah agar hamba belajar sabar dan tawakal.3. Kesalehan orang tua bisa menjadi sebab penjagaan bagi anakPada kisah tembok dua anak yatim, Allah menjaga harta mereka karena ayah mereka adalah seorang yang saleh. Ini adalah pelajaran yang sangat menyentuh: salah satu warisan terbaik bagi anak bukan sekadar harta, tetapi kesalehan orang tuanya. Amal saleh seorang ayah atau ibu bisa menjadi sebab turunnya rahmat Allah kepada keturunannya. Semoga bermanfaat. Semoga menjadi teladan. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Sabtu, 18 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab menuntut ilmu Hikmah Takdir Husnuzan kepada Allah keutamaan surat al kahfi kisah ashabul kahfi Kisah Musa dan Khidhir kisah nabi musa Kisah Qurani nabi khidr nabi musa pelajaran al-quran pelajaran dari al-kahfi renungan ayat renungan quran surah al-kahfi surat al kahfi tafsir al-kahfi tafsir as-sa'di Ujian Kesabaran

Hukum Masturbasi saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak? – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ

Hukum Masturbasi saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak? – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ
Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ


Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ

Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan Hati: Pelajaran dari Surah Al-Hijr Ayat 92–99

Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93) فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an

Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan Hati: Pelajaran dari Surah Al-Hijr Ayat 92–99

Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93) فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an
Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93) فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an


Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93) فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an

Bagaimana Nabi Mengatur Makan di Bulan Ramadan?

Daftar Isi ToggleGaya makan Nabi ﷺ sehari semalamGaya sahur Nabi ﷺApa yang dimakan ketika berbuka?Keutamaan kurma dan airTamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaMakan secukupnyaSunah Nabi ﷺ begitu lengkap dari urusan besar hingga urusan printilan kecil yang mungkin kita tidak perhatikan. Termasuk riwayat yang sampai kepada kita adalah bagaimana Nabi ﷺ mengatur pola makannya, khususnya di bulan Ramadan. Tentu ini adalah permasalahan kebiasaan dan keseharian yang tidak mutlak menjadi panduan ibadah yang harus diikuti. Namun, setidaknya kita bisa mengambil faidah dari perbuatan Nabi ﷺ dan menjadi peluang baru untuk kita mengikuti sunah Nabi ﷺ.Gaya makan Nabi ﷺ sehari semalamNabi ﷺ memulai harinya dengan meminum air putih dan terkadang dicampur dengan madu. Lalu sarapan dengan tujuh butir kurma. Nabi ﷺ kemudian melanjutkan aktivitas hariannya hingga waktu Asar tiba. Setelah melaksanakan salat Asar, Nabi ﷺ biasanya memakan roti gandum dengan minyak zaitun. Terdapat riwayat pula Nabi ﷺ memakan daging –beliau senang sekali dengan daging– atau memenuhi makan siang dengan kurma dan madu. Di malam hari, Nabi ﷺ akan makan malam setelah salat Isya dan witir dengan memakan yoghurt atau olahan susu.[1]Dalam riwayat yang menunjukkan keadaan di bulan Ramadan, Nabi ﷺ makan sedikit ketika memasuki waktu Magrib, berupa kurma dan air. Lalu, Nabi ﷺ akan makan lagi sebelum mengimami para sahabat dalam salat tarawih atau beliau salat sendiri di rumahnya.Kaidah dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad, “Makanlah sesuai kebiasaan penduduk, jangan membatasi dengan satu jenis makanan saja.”فقصرها على نوع واحد دائما – ولو أنه أفضل الأغذية – خطر مضر . بل كان يأكل ما جرت عادة أهل بلده“Membatasi diri memakan satu jenis makanan saja, meskipun itu makanan yang terbaik, berisiko membahayakan. Baginda Nabi ﷺ memakan apa yang biasa dimakan oleh penduduk setempat.” (Zaadul Ma’ad, 4: 199)[2]Dari apa yang dijelaskan oleh penulis dan Ibnul Qayyim, kita bisa ambil kesimpulan:Makanan Nabi ﷺ adalah makanan yang lazim di kaumnya, bukan makanan khusus atau mewah.Nabi ﷺ makan beragam jenis makanan, tetapi tidak terlalu banyak pula jenisnya, biasanya hanya 2-3 jenis saja.Nabi ﷺ tidak makan dengan porsi yang teramat besar, namun secukupnya.Budaya makan Nabi ﷺ adalah selalu memenuhi kebutuhan gizi:Karbohidrat = roti;Protein = daging;Vitamin = buah;Gula energi cepat = buah dan madu;Serat = buah;Mineral kompleks = buah, madu, dan minyak zaitun;Perasa makanan = cuka;Nabi ﷺ juga makan manisan, tetapi porsinya tidak besar, serta peruntukan aktivitasnya tinggi.Gaya sahur Nabi ﷺTerkadang, beliau makan sahur bersama beberapa sahabatnya. Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau dan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu makan sahur. Setelah selesai, beliau akan salat Subuh. Waktu antara sahur dan salatnya hanya cukup untuk membaca lima puluh ayat Al-Quran. Nabi ﷺ ketika sahur biasanya memakan kurma, khususnya tamr.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Ada juga keadaan Nabi Muhammad ﷺ makan sahur, kemudian salat dua rekaat ringan salat sunah, dan menunggu di rumahnya sampai Bilal meminta izin untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad ﷺ meninggalkan rumah istri-istrinya, karena letaknya berdekatan dengan masjid, dan memimpin salat Subuh.Baca juga: Bagaimana Rasulullah di Bulan Ramadan?Apa yang dimakan ketika berbuka?Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada umatnya agar berbuka puasa dengan urutan:Ruthab (Kurma masak berwarna coklat muda masih basah);Tamr (Kurma matang yang sudah kering);Air.Hal ini berdasarkan dalil yang sahih, yaitu,سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلّـِيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍTsabit Al-Bunani mendengar dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa ruthab sebelum melakukan salat. Jika tidak ada ruthab, maka dengan beberapa tamr; jika itu tidak ada, maka beliau meminum air beberapa kali tegukan.” (HR. Abu Dawud no. 2356)Hadis-hadis di atas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain:Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah); apabila tidak ada, maka bisa dengan tamr (kurma kering); dan jika tidak ada pula, maka minumlah air.Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan salat. Hal ini merupakan strategi pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga hati tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai hati, apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, hati pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.Keutamaan kurma dan airIbnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan tentang hadis di atas. Beliau berkata, “Cara Nabi ﷺ yang berbuka puasa dengan menyantap kurma atau air mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali:Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun, sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai untuk liver (hati) yang dapat disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air.Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut.Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi.Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula.Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu.”Dalam Thibbun Nabawi, Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan,وهذا من كمال شفقته -صلى الله عليه وسلم- على أمته ونصحه، فإنَّ التمر مقوٍّ للكبد ملين للطبع، وهو من أكثر الثمار تغذية للبدن، وأكله على الريق يقتل الدود، فهو فاكهة، وغذاء، ودواء، وحلوى“Ini adalah salah satu kesempurnaan kasih sayang Nabi ﷺ dan termasuk bentuk semangat memberikan kebaikan kepada umatnya, karena kurma menguatkan hati dan melancarkan buang air besar, dan termasuk buah-buahan yang paling menyehatkan tubuh, dan memakannya saat perut kosong membunuh cacing. Jadi, kurma adalah buah, makanan, obat, dan manisan.” (Thibbun Nabawi, hal. 218)[3]Kedokteran modern membuktikan bahwa kurma mengandung serat dan gula fruktosa yang menjadi sumber energi sekaligus pengatur kadar gula dalam darah. Kurma juga bermanfaat dalam memberikan ledakan energi, tetapi juga terkontrol. Serat dalam kurma cukup untuk menjaga pencernaan bekerja dengan baik di musim Ramadan yang waktu makannya bergeser dari pola harian. Keberadaan mineral dalam kurma berperan penting dalam menjaga kesehatan organ dalam.Sabda beliau,فإن لم يجد، فليفطر على ماء-: فإنَّه طهور“Jika tidak mendapatkannya, maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu thahur.”Menurut Syekh Abdullah Bassam, kata thahur di sini—wallahu a’lam—yang dimaksud adalah bahwa air itu membersihkan lambung dan usus. Dan hal ini sekarang merupakan fakta ilmiah dalam dunia kedokteran. Sesungguhnya para dokter menganjurkan dan menasihati untuk minum air saat perut kosong, dan mereka mengatakan bahwa air itu membersihkan lambung dan usus serta menyeimbangkan kondisi (tabiat) tubuh manusia.” (Taudhihul Ahkam Syarh Bulughil Maram, 3: 477)[4]Tamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaDalam riwayat yang telah disebutkan, terdapat perbedaan jenis kurma yang dikonsumsi Nabi ﷺ ketika sahur dan berbuka. Tamr atau kurma kering diutamakan dikonsumsi ketika sahur dan ruthab atau kurma basah diutamakan ketika berbuka. Salah satu faidah yang kami catat dari Ustadz Abdurrahman Dani hafizhahullah adalah tamr atau kurma kering lebih tinggi kadar gulanya sehingga dapat memberikan energi yang lebih mencukupi untuk hari berpuasa dibandingkan ruthab.[5] Adapun ruthab disunahkan di waktu berbuka karena sifatnya yang lebih mudah dicerna dan sehingga energinya lebih cepat didistribusikan oleh tubuh.Kurma kering mengandung kalori gula yang lebih tinggi dibandingkan kurma basah. Selain itu, ia mengandung serat yang lebih tinggi sehingga penyaluran energinya lebih terkontrol untuk diserap tubuh. Sedangkan kurma basah memiliki kadar glukosa tinggi dibanding fruktosa, dimana glukosa lebih cepat bisa digunakan dibandingkan fruktosa. Wallahu a’lam, ini penjelasan dari kalangan ahli kesehatan klasik yang kami selaraskan dengan kedokteran modern.[6]Makan secukupnyaSalah satu adab makan yang sering terlupa ketika Ramadan adalah makan secukupnya. Beragam menu takjil dari kolak manis sampai risol mayo membuat air liur bergelegak di mulut. Padahal, esensi berpuasa adalah menahan nafsu duniawi. Inilah yang membuat badan menjadi lemah untuk beribadah di bulan Ramadan. Perhatikanlah adab makan Nabi ﷺ berikut,أنه لم يكن يملأ بطنه بالطعام والشراب إذا أكل وشرب ويدل عليه قوله صلى الله عليه وسلم: ما ملأ آدمي وعاء شراً من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يقمن صلبه، فإن كان لا محالة، فثلث لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لنفسه… رواه أحمد والترمذي وابن ماجهIa tidak mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika makan dan minum, dan ini ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ, “Tidak ada manusia yang mengisi bejana lebih buruk daripada perutnya. Beberapa suapan sudah cukup bagi anak Adam untuk membuatnya tetap tegak. Jika ia harus makan lebih banyak, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya…” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)Beliau ﷺ diriwayatkan biasa makan sahur bersama salah satu istrinya, dengan sedikit makanan, mungkin beberapa kurma atau sedikit lebih banyak, beserta air. Bahkan ketika berbuka pun, beliau hanya mencukupkan dengan kurma, baru memakan beberapa varian makanan yang tersedia. Beliau tidak mutlak membatasi diri, terkadang beliau makan makanan yang enak seperti daging pada bagian terenaknya dan makan manisan.[7] Namun, Nabi ﷺ tidak mengonsumsinya dalam jumlah berlebih, bahkan jarang sekali beliau mencapai kenyang.Baca juga: Apa Amalan Terbaik di Bulan Ramadan?***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:[1] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/133457/%D9%87%D8%AF%D9%8A-%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%BA%D8%B0%D8%A7%D8%A1[2] https://www.islamweb.net/ar/library/content/127/807/%D9%81%D8%B5%D9%84-%D9%87%D8%AF%D9%8A%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D8%B9%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B4%D8%B1%D8%A8 Ini adalah bagian Zaadul Ma’ad yang dikumpulkan ke dalam Kitab Thibbun Nabawi Ibnul Qayyim rahimahullah.[3] https://shamela.ws/book/23649/216[4] https://shamela.ws/book/13604/1648#p1[5] https://youtu.be/ch-9w9KQNH4?si=np5agAVH_OpxtTk5[6] https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/nutrisi-kurma-kering-vs-kurma-segar/[7] Shaidul Khatir no. 787.

Bagaimana Nabi Mengatur Makan di Bulan Ramadan?

Daftar Isi ToggleGaya makan Nabi ﷺ sehari semalamGaya sahur Nabi ﷺApa yang dimakan ketika berbuka?Keutamaan kurma dan airTamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaMakan secukupnyaSunah Nabi ﷺ begitu lengkap dari urusan besar hingga urusan printilan kecil yang mungkin kita tidak perhatikan. Termasuk riwayat yang sampai kepada kita adalah bagaimana Nabi ﷺ mengatur pola makannya, khususnya di bulan Ramadan. Tentu ini adalah permasalahan kebiasaan dan keseharian yang tidak mutlak menjadi panduan ibadah yang harus diikuti. Namun, setidaknya kita bisa mengambil faidah dari perbuatan Nabi ﷺ dan menjadi peluang baru untuk kita mengikuti sunah Nabi ﷺ.Gaya makan Nabi ﷺ sehari semalamNabi ﷺ memulai harinya dengan meminum air putih dan terkadang dicampur dengan madu. Lalu sarapan dengan tujuh butir kurma. Nabi ﷺ kemudian melanjutkan aktivitas hariannya hingga waktu Asar tiba. Setelah melaksanakan salat Asar, Nabi ﷺ biasanya memakan roti gandum dengan minyak zaitun. Terdapat riwayat pula Nabi ﷺ memakan daging –beliau senang sekali dengan daging– atau memenuhi makan siang dengan kurma dan madu. Di malam hari, Nabi ﷺ akan makan malam setelah salat Isya dan witir dengan memakan yoghurt atau olahan susu.[1]Dalam riwayat yang menunjukkan keadaan di bulan Ramadan, Nabi ﷺ makan sedikit ketika memasuki waktu Magrib, berupa kurma dan air. Lalu, Nabi ﷺ akan makan lagi sebelum mengimami para sahabat dalam salat tarawih atau beliau salat sendiri di rumahnya.Kaidah dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad, “Makanlah sesuai kebiasaan penduduk, jangan membatasi dengan satu jenis makanan saja.”فقصرها على نوع واحد دائما – ولو أنه أفضل الأغذية – خطر مضر . بل كان يأكل ما جرت عادة أهل بلده“Membatasi diri memakan satu jenis makanan saja, meskipun itu makanan yang terbaik, berisiko membahayakan. Baginda Nabi ﷺ memakan apa yang biasa dimakan oleh penduduk setempat.” (Zaadul Ma’ad, 4: 199)[2]Dari apa yang dijelaskan oleh penulis dan Ibnul Qayyim, kita bisa ambil kesimpulan:Makanan Nabi ﷺ adalah makanan yang lazim di kaumnya, bukan makanan khusus atau mewah.Nabi ﷺ makan beragam jenis makanan, tetapi tidak terlalu banyak pula jenisnya, biasanya hanya 2-3 jenis saja.Nabi ﷺ tidak makan dengan porsi yang teramat besar, namun secukupnya.Budaya makan Nabi ﷺ adalah selalu memenuhi kebutuhan gizi:Karbohidrat = roti;Protein = daging;Vitamin = buah;Gula energi cepat = buah dan madu;Serat = buah;Mineral kompleks = buah, madu, dan minyak zaitun;Perasa makanan = cuka;Nabi ﷺ juga makan manisan, tetapi porsinya tidak besar, serta peruntukan aktivitasnya tinggi.Gaya sahur Nabi ﷺTerkadang, beliau makan sahur bersama beberapa sahabatnya. Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau dan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu makan sahur. Setelah selesai, beliau akan salat Subuh. Waktu antara sahur dan salatnya hanya cukup untuk membaca lima puluh ayat Al-Quran. Nabi ﷺ ketika sahur biasanya memakan kurma, khususnya tamr.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Ada juga keadaan Nabi Muhammad ﷺ makan sahur, kemudian salat dua rekaat ringan salat sunah, dan menunggu di rumahnya sampai Bilal meminta izin untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad ﷺ meninggalkan rumah istri-istrinya, karena letaknya berdekatan dengan masjid, dan memimpin salat Subuh.Baca juga: Bagaimana Rasulullah di Bulan Ramadan?Apa yang dimakan ketika berbuka?Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada umatnya agar berbuka puasa dengan urutan:Ruthab (Kurma masak berwarna coklat muda masih basah);Tamr (Kurma matang yang sudah kering);Air.Hal ini berdasarkan dalil yang sahih, yaitu,سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلّـِيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍTsabit Al-Bunani mendengar dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa ruthab sebelum melakukan salat. Jika tidak ada ruthab, maka dengan beberapa tamr; jika itu tidak ada, maka beliau meminum air beberapa kali tegukan.” (HR. Abu Dawud no. 2356)Hadis-hadis di atas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain:Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah); apabila tidak ada, maka bisa dengan tamr (kurma kering); dan jika tidak ada pula, maka minumlah air.Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan salat. Hal ini merupakan strategi pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga hati tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai hati, apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, hati pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.Keutamaan kurma dan airIbnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan tentang hadis di atas. Beliau berkata, “Cara Nabi ﷺ yang berbuka puasa dengan menyantap kurma atau air mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali:Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun, sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai untuk liver (hati) yang dapat disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air.Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut.Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi.Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula.Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu.”Dalam Thibbun Nabawi, Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan,وهذا من كمال شفقته -صلى الله عليه وسلم- على أمته ونصحه، فإنَّ التمر مقوٍّ للكبد ملين للطبع، وهو من أكثر الثمار تغذية للبدن، وأكله على الريق يقتل الدود، فهو فاكهة، وغذاء، ودواء، وحلوى“Ini adalah salah satu kesempurnaan kasih sayang Nabi ﷺ dan termasuk bentuk semangat memberikan kebaikan kepada umatnya, karena kurma menguatkan hati dan melancarkan buang air besar, dan termasuk buah-buahan yang paling menyehatkan tubuh, dan memakannya saat perut kosong membunuh cacing. Jadi, kurma adalah buah, makanan, obat, dan manisan.” (Thibbun Nabawi, hal. 218)[3]Kedokteran modern membuktikan bahwa kurma mengandung serat dan gula fruktosa yang menjadi sumber energi sekaligus pengatur kadar gula dalam darah. Kurma juga bermanfaat dalam memberikan ledakan energi, tetapi juga terkontrol. Serat dalam kurma cukup untuk menjaga pencernaan bekerja dengan baik di musim Ramadan yang waktu makannya bergeser dari pola harian. Keberadaan mineral dalam kurma berperan penting dalam menjaga kesehatan organ dalam.Sabda beliau,فإن لم يجد، فليفطر على ماء-: فإنَّه طهور“Jika tidak mendapatkannya, maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu thahur.”Menurut Syekh Abdullah Bassam, kata thahur di sini—wallahu a’lam—yang dimaksud adalah bahwa air itu membersihkan lambung dan usus. Dan hal ini sekarang merupakan fakta ilmiah dalam dunia kedokteran. Sesungguhnya para dokter menganjurkan dan menasihati untuk minum air saat perut kosong, dan mereka mengatakan bahwa air itu membersihkan lambung dan usus serta menyeimbangkan kondisi (tabiat) tubuh manusia.” (Taudhihul Ahkam Syarh Bulughil Maram, 3: 477)[4]Tamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaDalam riwayat yang telah disebutkan, terdapat perbedaan jenis kurma yang dikonsumsi Nabi ﷺ ketika sahur dan berbuka. Tamr atau kurma kering diutamakan dikonsumsi ketika sahur dan ruthab atau kurma basah diutamakan ketika berbuka. Salah satu faidah yang kami catat dari Ustadz Abdurrahman Dani hafizhahullah adalah tamr atau kurma kering lebih tinggi kadar gulanya sehingga dapat memberikan energi yang lebih mencukupi untuk hari berpuasa dibandingkan ruthab.[5] Adapun ruthab disunahkan di waktu berbuka karena sifatnya yang lebih mudah dicerna dan sehingga energinya lebih cepat didistribusikan oleh tubuh.Kurma kering mengandung kalori gula yang lebih tinggi dibandingkan kurma basah. Selain itu, ia mengandung serat yang lebih tinggi sehingga penyaluran energinya lebih terkontrol untuk diserap tubuh. Sedangkan kurma basah memiliki kadar glukosa tinggi dibanding fruktosa, dimana glukosa lebih cepat bisa digunakan dibandingkan fruktosa. Wallahu a’lam, ini penjelasan dari kalangan ahli kesehatan klasik yang kami selaraskan dengan kedokteran modern.[6]Makan secukupnyaSalah satu adab makan yang sering terlupa ketika Ramadan adalah makan secukupnya. Beragam menu takjil dari kolak manis sampai risol mayo membuat air liur bergelegak di mulut. Padahal, esensi berpuasa adalah menahan nafsu duniawi. Inilah yang membuat badan menjadi lemah untuk beribadah di bulan Ramadan. Perhatikanlah adab makan Nabi ﷺ berikut,أنه لم يكن يملأ بطنه بالطعام والشراب إذا أكل وشرب ويدل عليه قوله صلى الله عليه وسلم: ما ملأ آدمي وعاء شراً من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يقمن صلبه، فإن كان لا محالة، فثلث لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لنفسه… رواه أحمد والترمذي وابن ماجهIa tidak mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika makan dan minum, dan ini ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ, “Tidak ada manusia yang mengisi bejana lebih buruk daripada perutnya. Beberapa suapan sudah cukup bagi anak Adam untuk membuatnya tetap tegak. Jika ia harus makan lebih banyak, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya…” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)Beliau ﷺ diriwayatkan biasa makan sahur bersama salah satu istrinya, dengan sedikit makanan, mungkin beberapa kurma atau sedikit lebih banyak, beserta air. Bahkan ketika berbuka pun, beliau hanya mencukupkan dengan kurma, baru memakan beberapa varian makanan yang tersedia. Beliau tidak mutlak membatasi diri, terkadang beliau makan makanan yang enak seperti daging pada bagian terenaknya dan makan manisan.[7] Namun, Nabi ﷺ tidak mengonsumsinya dalam jumlah berlebih, bahkan jarang sekali beliau mencapai kenyang.Baca juga: Apa Amalan Terbaik di Bulan Ramadan?***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:[1] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/133457/%D9%87%D8%AF%D9%8A-%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%BA%D8%B0%D8%A7%D8%A1[2] https://www.islamweb.net/ar/library/content/127/807/%D9%81%D8%B5%D9%84-%D9%87%D8%AF%D9%8A%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D8%B9%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B4%D8%B1%D8%A8 Ini adalah bagian Zaadul Ma’ad yang dikumpulkan ke dalam Kitab Thibbun Nabawi Ibnul Qayyim rahimahullah.[3] https://shamela.ws/book/23649/216[4] https://shamela.ws/book/13604/1648#p1[5] https://youtu.be/ch-9w9KQNH4?si=np5agAVH_OpxtTk5[6] https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/nutrisi-kurma-kering-vs-kurma-segar/[7] Shaidul Khatir no. 787.
Daftar Isi ToggleGaya makan Nabi ﷺ sehari semalamGaya sahur Nabi ﷺApa yang dimakan ketika berbuka?Keutamaan kurma dan airTamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaMakan secukupnyaSunah Nabi ﷺ begitu lengkap dari urusan besar hingga urusan printilan kecil yang mungkin kita tidak perhatikan. Termasuk riwayat yang sampai kepada kita adalah bagaimana Nabi ﷺ mengatur pola makannya, khususnya di bulan Ramadan. Tentu ini adalah permasalahan kebiasaan dan keseharian yang tidak mutlak menjadi panduan ibadah yang harus diikuti. Namun, setidaknya kita bisa mengambil faidah dari perbuatan Nabi ﷺ dan menjadi peluang baru untuk kita mengikuti sunah Nabi ﷺ.Gaya makan Nabi ﷺ sehari semalamNabi ﷺ memulai harinya dengan meminum air putih dan terkadang dicampur dengan madu. Lalu sarapan dengan tujuh butir kurma. Nabi ﷺ kemudian melanjutkan aktivitas hariannya hingga waktu Asar tiba. Setelah melaksanakan salat Asar, Nabi ﷺ biasanya memakan roti gandum dengan minyak zaitun. Terdapat riwayat pula Nabi ﷺ memakan daging –beliau senang sekali dengan daging– atau memenuhi makan siang dengan kurma dan madu. Di malam hari, Nabi ﷺ akan makan malam setelah salat Isya dan witir dengan memakan yoghurt atau olahan susu.[1]Dalam riwayat yang menunjukkan keadaan di bulan Ramadan, Nabi ﷺ makan sedikit ketika memasuki waktu Magrib, berupa kurma dan air. Lalu, Nabi ﷺ akan makan lagi sebelum mengimami para sahabat dalam salat tarawih atau beliau salat sendiri di rumahnya.Kaidah dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad, “Makanlah sesuai kebiasaan penduduk, jangan membatasi dengan satu jenis makanan saja.”فقصرها على نوع واحد دائما – ولو أنه أفضل الأغذية – خطر مضر . بل كان يأكل ما جرت عادة أهل بلده“Membatasi diri memakan satu jenis makanan saja, meskipun itu makanan yang terbaik, berisiko membahayakan. Baginda Nabi ﷺ memakan apa yang biasa dimakan oleh penduduk setempat.” (Zaadul Ma’ad, 4: 199)[2]Dari apa yang dijelaskan oleh penulis dan Ibnul Qayyim, kita bisa ambil kesimpulan:Makanan Nabi ﷺ adalah makanan yang lazim di kaumnya, bukan makanan khusus atau mewah.Nabi ﷺ makan beragam jenis makanan, tetapi tidak terlalu banyak pula jenisnya, biasanya hanya 2-3 jenis saja.Nabi ﷺ tidak makan dengan porsi yang teramat besar, namun secukupnya.Budaya makan Nabi ﷺ adalah selalu memenuhi kebutuhan gizi:Karbohidrat = roti;Protein = daging;Vitamin = buah;Gula energi cepat = buah dan madu;Serat = buah;Mineral kompleks = buah, madu, dan minyak zaitun;Perasa makanan = cuka;Nabi ﷺ juga makan manisan, tetapi porsinya tidak besar, serta peruntukan aktivitasnya tinggi.Gaya sahur Nabi ﷺTerkadang, beliau makan sahur bersama beberapa sahabatnya. Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau dan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu makan sahur. Setelah selesai, beliau akan salat Subuh. Waktu antara sahur dan salatnya hanya cukup untuk membaca lima puluh ayat Al-Quran. Nabi ﷺ ketika sahur biasanya memakan kurma, khususnya tamr.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Ada juga keadaan Nabi Muhammad ﷺ makan sahur, kemudian salat dua rekaat ringan salat sunah, dan menunggu di rumahnya sampai Bilal meminta izin untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad ﷺ meninggalkan rumah istri-istrinya, karena letaknya berdekatan dengan masjid, dan memimpin salat Subuh.Baca juga: Bagaimana Rasulullah di Bulan Ramadan?Apa yang dimakan ketika berbuka?Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada umatnya agar berbuka puasa dengan urutan:Ruthab (Kurma masak berwarna coklat muda masih basah);Tamr (Kurma matang yang sudah kering);Air.Hal ini berdasarkan dalil yang sahih, yaitu,سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلّـِيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍTsabit Al-Bunani mendengar dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa ruthab sebelum melakukan salat. Jika tidak ada ruthab, maka dengan beberapa tamr; jika itu tidak ada, maka beliau meminum air beberapa kali tegukan.” (HR. Abu Dawud no. 2356)Hadis-hadis di atas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain:Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah); apabila tidak ada, maka bisa dengan tamr (kurma kering); dan jika tidak ada pula, maka minumlah air.Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan salat. Hal ini merupakan strategi pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga hati tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai hati, apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, hati pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.Keutamaan kurma dan airIbnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan tentang hadis di atas. Beliau berkata, “Cara Nabi ﷺ yang berbuka puasa dengan menyantap kurma atau air mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali:Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun, sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai untuk liver (hati) yang dapat disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air.Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut.Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi.Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula.Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu.”Dalam Thibbun Nabawi, Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan,وهذا من كمال شفقته -صلى الله عليه وسلم- على أمته ونصحه، فإنَّ التمر مقوٍّ للكبد ملين للطبع، وهو من أكثر الثمار تغذية للبدن، وأكله على الريق يقتل الدود، فهو فاكهة، وغذاء، ودواء، وحلوى“Ini adalah salah satu kesempurnaan kasih sayang Nabi ﷺ dan termasuk bentuk semangat memberikan kebaikan kepada umatnya, karena kurma menguatkan hati dan melancarkan buang air besar, dan termasuk buah-buahan yang paling menyehatkan tubuh, dan memakannya saat perut kosong membunuh cacing. Jadi, kurma adalah buah, makanan, obat, dan manisan.” (Thibbun Nabawi, hal. 218)[3]Kedokteran modern membuktikan bahwa kurma mengandung serat dan gula fruktosa yang menjadi sumber energi sekaligus pengatur kadar gula dalam darah. Kurma juga bermanfaat dalam memberikan ledakan energi, tetapi juga terkontrol. Serat dalam kurma cukup untuk menjaga pencernaan bekerja dengan baik di musim Ramadan yang waktu makannya bergeser dari pola harian. Keberadaan mineral dalam kurma berperan penting dalam menjaga kesehatan organ dalam.Sabda beliau,فإن لم يجد، فليفطر على ماء-: فإنَّه طهور“Jika tidak mendapatkannya, maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu thahur.”Menurut Syekh Abdullah Bassam, kata thahur di sini—wallahu a’lam—yang dimaksud adalah bahwa air itu membersihkan lambung dan usus. Dan hal ini sekarang merupakan fakta ilmiah dalam dunia kedokteran. Sesungguhnya para dokter menganjurkan dan menasihati untuk minum air saat perut kosong, dan mereka mengatakan bahwa air itu membersihkan lambung dan usus serta menyeimbangkan kondisi (tabiat) tubuh manusia.” (Taudhihul Ahkam Syarh Bulughil Maram, 3: 477)[4]Tamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaDalam riwayat yang telah disebutkan, terdapat perbedaan jenis kurma yang dikonsumsi Nabi ﷺ ketika sahur dan berbuka. Tamr atau kurma kering diutamakan dikonsumsi ketika sahur dan ruthab atau kurma basah diutamakan ketika berbuka. Salah satu faidah yang kami catat dari Ustadz Abdurrahman Dani hafizhahullah adalah tamr atau kurma kering lebih tinggi kadar gulanya sehingga dapat memberikan energi yang lebih mencukupi untuk hari berpuasa dibandingkan ruthab.[5] Adapun ruthab disunahkan di waktu berbuka karena sifatnya yang lebih mudah dicerna dan sehingga energinya lebih cepat didistribusikan oleh tubuh.Kurma kering mengandung kalori gula yang lebih tinggi dibandingkan kurma basah. Selain itu, ia mengandung serat yang lebih tinggi sehingga penyaluran energinya lebih terkontrol untuk diserap tubuh. Sedangkan kurma basah memiliki kadar glukosa tinggi dibanding fruktosa, dimana glukosa lebih cepat bisa digunakan dibandingkan fruktosa. Wallahu a’lam, ini penjelasan dari kalangan ahli kesehatan klasik yang kami selaraskan dengan kedokteran modern.[6]Makan secukupnyaSalah satu adab makan yang sering terlupa ketika Ramadan adalah makan secukupnya. Beragam menu takjil dari kolak manis sampai risol mayo membuat air liur bergelegak di mulut. Padahal, esensi berpuasa adalah menahan nafsu duniawi. Inilah yang membuat badan menjadi lemah untuk beribadah di bulan Ramadan. Perhatikanlah adab makan Nabi ﷺ berikut,أنه لم يكن يملأ بطنه بالطعام والشراب إذا أكل وشرب ويدل عليه قوله صلى الله عليه وسلم: ما ملأ آدمي وعاء شراً من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يقمن صلبه، فإن كان لا محالة، فثلث لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لنفسه… رواه أحمد والترمذي وابن ماجهIa tidak mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika makan dan minum, dan ini ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ, “Tidak ada manusia yang mengisi bejana lebih buruk daripada perutnya. Beberapa suapan sudah cukup bagi anak Adam untuk membuatnya tetap tegak. Jika ia harus makan lebih banyak, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya…” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)Beliau ﷺ diriwayatkan biasa makan sahur bersama salah satu istrinya, dengan sedikit makanan, mungkin beberapa kurma atau sedikit lebih banyak, beserta air. Bahkan ketika berbuka pun, beliau hanya mencukupkan dengan kurma, baru memakan beberapa varian makanan yang tersedia. Beliau tidak mutlak membatasi diri, terkadang beliau makan makanan yang enak seperti daging pada bagian terenaknya dan makan manisan.[7] Namun, Nabi ﷺ tidak mengonsumsinya dalam jumlah berlebih, bahkan jarang sekali beliau mencapai kenyang.Baca juga: Apa Amalan Terbaik di Bulan Ramadan?***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:[1] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/133457/%D9%87%D8%AF%D9%8A-%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%BA%D8%B0%D8%A7%D8%A1[2] https://www.islamweb.net/ar/library/content/127/807/%D9%81%D8%B5%D9%84-%D9%87%D8%AF%D9%8A%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D8%B9%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B4%D8%B1%D8%A8 Ini adalah bagian Zaadul Ma’ad yang dikumpulkan ke dalam Kitab Thibbun Nabawi Ibnul Qayyim rahimahullah.[3] https://shamela.ws/book/23649/216[4] https://shamela.ws/book/13604/1648#p1[5] https://youtu.be/ch-9w9KQNH4?si=np5agAVH_OpxtTk5[6] https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/nutrisi-kurma-kering-vs-kurma-segar/[7] Shaidul Khatir no. 787.


Daftar Isi ToggleGaya makan Nabi ﷺ sehari semalamGaya sahur Nabi ﷺApa yang dimakan ketika berbuka?Keutamaan kurma dan airTamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaMakan secukupnyaSunah Nabi ﷺ begitu lengkap dari urusan besar hingga urusan printilan kecil yang mungkin kita tidak perhatikan. Termasuk riwayat yang sampai kepada kita adalah bagaimana Nabi ﷺ mengatur pola makannya, khususnya di bulan Ramadan. Tentu ini adalah permasalahan kebiasaan dan keseharian yang tidak mutlak menjadi panduan ibadah yang harus diikuti. Namun, setidaknya kita bisa mengambil faidah dari perbuatan Nabi ﷺ dan menjadi peluang baru untuk kita mengikuti sunah Nabi ﷺ.Gaya makan Nabi ﷺ sehari semalamNabi ﷺ memulai harinya dengan meminum air putih dan terkadang dicampur dengan madu. Lalu sarapan dengan tujuh butir kurma. Nabi ﷺ kemudian melanjutkan aktivitas hariannya hingga waktu Asar tiba. Setelah melaksanakan salat Asar, Nabi ﷺ biasanya memakan roti gandum dengan minyak zaitun. Terdapat riwayat pula Nabi ﷺ memakan daging –beliau senang sekali dengan daging– atau memenuhi makan siang dengan kurma dan madu. Di malam hari, Nabi ﷺ akan makan malam setelah salat Isya dan witir dengan memakan yoghurt atau olahan susu.[1]Dalam riwayat yang menunjukkan keadaan di bulan Ramadan, Nabi ﷺ makan sedikit ketika memasuki waktu Magrib, berupa kurma dan air. Lalu, Nabi ﷺ akan makan lagi sebelum mengimami para sahabat dalam salat tarawih atau beliau salat sendiri di rumahnya.Kaidah dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad, “Makanlah sesuai kebiasaan penduduk, jangan membatasi dengan satu jenis makanan saja.”فقصرها على نوع واحد دائما – ولو أنه أفضل الأغذية – خطر مضر . بل كان يأكل ما جرت عادة أهل بلده“Membatasi diri memakan satu jenis makanan saja, meskipun itu makanan yang terbaik, berisiko membahayakan. Baginda Nabi ﷺ memakan apa yang biasa dimakan oleh penduduk setempat.” (Zaadul Ma’ad, 4: 199)[2]Dari apa yang dijelaskan oleh penulis dan Ibnul Qayyim, kita bisa ambil kesimpulan:Makanan Nabi ﷺ adalah makanan yang lazim di kaumnya, bukan makanan khusus atau mewah.Nabi ﷺ makan beragam jenis makanan, tetapi tidak terlalu banyak pula jenisnya, biasanya hanya 2-3 jenis saja.Nabi ﷺ tidak makan dengan porsi yang teramat besar, namun secukupnya.Budaya makan Nabi ﷺ adalah selalu memenuhi kebutuhan gizi:Karbohidrat = roti;Protein = daging;Vitamin = buah;Gula energi cepat = buah dan madu;Serat = buah;Mineral kompleks = buah, madu, dan minyak zaitun;Perasa makanan = cuka;Nabi ﷺ juga makan manisan, tetapi porsinya tidak besar, serta peruntukan aktivitasnya tinggi.Gaya sahur Nabi ﷺTerkadang, beliau makan sahur bersama beberapa sahabatnya. Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau dan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu makan sahur. Setelah selesai, beliau akan salat Subuh. Waktu antara sahur dan salatnya hanya cukup untuk membaca lima puluh ayat Al-Quran. Nabi ﷺ ketika sahur biasanya memakan kurma, khususnya tamr.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Ada juga keadaan Nabi Muhammad ﷺ makan sahur, kemudian salat dua rekaat ringan salat sunah, dan menunggu di rumahnya sampai Bilal meminta izin untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad ﷺ meninggalkan rumah istri-istrinya, karena letaknya berdekatan dengan masjid, dan memimpin salat Subuh.Baca juga: Bagaimana Rasulullah di Bulan Ramadan?Apa yang dimakan ketika berbuka?Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada umatnya agar berbuka puasa dengan urutan:Ruthab (Kurma masak berwarna coklat muda masih basah);Tamr (Kurma matang yang sudah kering);Air.Hal ini berdasarkan dalil yang sahih, yaitu,سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلّـِيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍTsabit Al-Bunani mendengar dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa ruthab sebelum melakukan salat. Jika tidak ada ruthab, maka dengan beberapa tamr; jika itu tidak ada, maka beliau meminum air beberapa kali tegukan.” (HR. Abu Dawud no. 2356)Hadis-hadis di atas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain:Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah); apabila tidak ada, maka bisa dengan tamr (kurma kering); dan jika tidak ada pula, maka minumlah air.Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan salat. Hal ini merupakan strategi pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga hati tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai hati, apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, hati pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.Keutamaan kurma dan airIbnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan tentang hadis di atas. Beliau berkata, “Cara Nabi ﷺ yang berbuka puasa dengan menyantap kurma atau air mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali:Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun, sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai untuk liver (hati) yang dapat disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air.Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut.Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi.Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula.Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu.”Dalam Thibbun Nabawi, Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan,وهذا من كمال شفقته -صلى الله عليه وسلم- على أمته ونصحه، فإنَّ التمر مقوٍّ للكبد ملين للطبع، وهو من أكثر الثمار تغذية للبدن، وأكله على الريق يقتل الدود، فهو فاكهة، وغذاء، ودواء، وحلوى“Ini adalah salah satu kesempurnaan kasih sayang Nabi ﷺ dan termasuk bentuk semangat memberikan kebaikan kepada umatnya, karena kurma menguatkan hati dan melancarkan buang air besar, dan termasuk buah-buahan yang paling menyehatkan tubuh, dan memakannya saat perut kosong membunuh cacing. Jadi, kurma adalah buah, makanan, obat, dan manisan.” (Thibbun Nabawi, hal. 218)[3]Kedokteran modern membuktikan bahwa kurma mengandung serat dan gula fruktosa yang menjadi sumber energi sekaligus pengatur kadar gula dalam darah. Kurma juga bermanfaat dalam memberikan ledakan energi, tetapi juga terkontrol. Serat dalam kurma cukup untuk menjaga pencernaan bekerja dengan baik di musim Ramadan yang waktu makannya bergeser dari pola harian. Keberadaan mineral dalam kurma berperan penting dalam menjaga kesehatan organ dalam.Sabda beliau,فإن لم يجد، فليفطر على ماء-: فإنَّه طهور“Jika tidak mendapatkannya, maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu thahur.”Menurut Syekh Abdullah Bassam, kata thahur di sini—wallahu a’lam—yang dimaksud adalah bahwa air itu membersihkan lambung dan usus. Dan hal ini sekarang merupakan fakta ilmiah dalam dunia kedokteran. Sesungguhnya para dokter menganjurkan dan menasihati untuk minum air saat perut kosong, dan mereka mengatakan bahwa air itu membersihkan lambung dan usus serta menyeimbangkan kondisi (tabiat) tubuh manusia.” (Taudhihul Ahkam Syarh Bulughil Maram, 3: 477)[4]Tamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaDalam riwayat yang telah disebutkan, terdapat perbedaan jenis kurma yang dikonsumsi Nabi ﷺ ketika sahur dan berbuka. Tamr atau kurma kering diutamakan dikonsumsi ketika sahur dan ruthab atau kurma basah diutamakan ketika berbuka. Salah satu faidah yang kami catat dari Ustadz Abdurrahman Dani hafizhahullah adalah tamr atau kurma kering lebih tinggi kadar gulanya sehingga dapat memberikan energi yang lebih mencukupi untuk hari berpuasa dibandingkan ruthab.[5] Adapun ruthab disunahkan di waktu berbuka karena sifatnya yang lebih mudah dicerna dan sehingga energinya lebih cepat didistribusikan oleh tubuh.Kurma kering mengandung kalori gula yang lebih tinggi dibandingkan kurma basah. Selain itu, ia mengandung serat yang lebih tinggi sehingga penyaluran energinya lebih terkontrol untuk diserap tubuh. Sedangkan kurma basah memiliki kadar glukosa tinggi dibanding fruktosa, dimana glukosa lebih cepat bisa digunakan dibandingkan fruktosa. Wallahu a’lam, ini penjelasan dari kalangan ahli kesehatan klasik yang kami selaraskan dengan kedokteran modern.[6]Makan secukupnyaSalah satu adab makan yang sering terlupa ketika Ramadan adalah makan secukupnya. Beragam menu takjil dari kolak manis sampai risol mayo membuat air liur bergelegak di mulut. Padahal, esensi berpuasa adalah menahan nafsu duniawi. Inilah yang membuat badan menjadi lemah untuk beribadah di bulan Ramadan. Perhatikanlah adab makan Nabi ﷺ berikut,أنه لم يكن يملأ بطنه بالطعام والشراب إذا أكل وشرب ويدل عليه قوله صلى الله عليه وسلم: ما ملأ آدمي وعاء شراً من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يقمن صلبه، فإن كان لا محالة، فثلث لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لنفسه… رواه أحمد والترمذي وابن ماجهIa tidak mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika makan dan minum, dan ini ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ, “Tidak ada manusia yang mengisi bejana lebih buruk daripada perutnya. Beberapa suapan sudah cukup bagi anak Adam untuk membuatnya tetap tegak. Jika ia harus makan lebih banyak, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya…” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)Beliau ﷺ diriwayatkan biasa makan sahur bersama salah satu istrinya, dengan sedikit makanan, mungkin beberapa kurma atau sedikit lebih banyak, beserta air. Bahkan ketika berbuka pun, beliau hanya mencukupkan dengan kurma, baru memakan beberapa varian makanan yang tersedia. Beliau tidak mutlak membatasi diri, terkadang beliau makan makanan yang enak seperti daging pada bagian terenaknya dan makan manisan.[7] Namun, Nabi ﷺ tidak mengonsumsinya dalam jumlah berlebih, bahkan jarang sekali beliau mencapai kenyang.Baca juga: Apa Amalan Terbaik di Bulan Ramadan?***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:[1] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/133457/%D9%87%D8%AF%D9%8A-%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%BA%D8%B0%D8%A7%D8%A1[2] https://www.islamweb.net/ar/library/content/127/807/%D9%81%D8%B5%D9%84-%D9%87%D8%AF%D9%8A%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D8%B9%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B4%D8%B1%D8%A8 Ini adalah bagian Zaadul Ma’ad yang dikumpulkan ke dalam Kitab Thibbun Nabawi Ibnul Qayyim rahimahullah.[3] https://shamela.ws/book/23649/216[4] https://shamela.ws/book/13604/1648#p1[5] https://youtu.be/ch-9w9KQNH4?si=np5agAVH_OpxtTk5[6] https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/nutrisi-kurma-kering-vs-kurma-segar/[7] Shaidul Khatir no. 787.

10 Wasiat Allah dalam Surah Al-Isra’ yang Wajib Muslim Ketahui

Para ulama sering menyebut rangkaian ayat dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 hingga 38 sebagai “Al-Washaya Al-Asyr” (Sepuluh Wasiat) atau prinsip-prinsip dasar akhlak dan syariat yang sangat fundamental.Ayat-ayat ini mengandung larangan dan perintah yang menjadi pagar bagi seorang Muslim dalam berhubungan dengan Allah (hablumminallah) dan sesama manusia (hablumminannas).  Daftar Isi tutup 1. 1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23) 2. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24) 3. Allah Melihat Hati Kita 4. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29) 5. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31) 6. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32) 7. 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33) 8. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34) 9. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35) 10. 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36) 11. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38) 12. Doa Penutup   Berikut adalah rincian larangan-larangan penting yang terdapat dalam rangkaian ayat tersebut:1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23)Allah Ta’ala berfirman,لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا “Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).” (QS. Al-Isra’: 22)۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)Rangkaian ini dibuka dan ditutup dengan larangan syirik. Tauhid adalah pondasi utama. Jika pondasi ini rusak, maka amal kebajikan lainnya tidak akan bernilai di sisi Allah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, sehingga engkau menjadi orang yang tercela lagi ditinggalkan (tanpa pertolongan).”Maksudnya, janganlah engkau meyakini bahwa ada satu pun makhluk yang berhak mendapatkan sedikit pun bentuk ibadah. Jangan pula menyekutukan Allah dengan siapa pun dari mereka. Sebab, perbuatan itu akan mengantarkan kepada celaan dan kehinaan.Allah, para malaikat-Nya, dan para rasul-Nya telah melarang perbuatan syirik. Mereka juga mencela pelakunya dengan celaan yang sangat keras. Bahkan, bagi orang yang melakukannya diberikan berbagai sebutan yang buruk dan sifat-sifat yang tercela, sehingga orang yang terjerumus dalam syirik menjadi manusia yang paling buruk keadaannya dan paling jelek sifatnya.Selain itu, ia akan mendapatkan kehinaan dan penelantaran dalam urusan agama dan dunianya, sesuai dengan kadar ia meninggalkan ketergantungan kepada Rabbnya. Siapa saja yang bergantung kepada selain Allah, maka ia akan ditelantarkan. Ia diserahkan kepada sesuatu yang ia gantungi tersebut.Padahal, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberi manfaat kepada makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah.Sebagaimana orang yang menjadikan sesembahan lain bersama Allah akan mendapatkan celaan dan kehinaan, maka sebaliknya orang yang mentauhidkan Allah, memurnikan agamanya hanya untuk-Nya, dan menggantungkan diri hanya kepada-Nya tanpa kepada selain-Nya, dialah orang yang terpuji dan akan selalu mendapatkan pertolongan dalam seluruh keadaannya. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24)Setelah perintah bertauhid, Allah langsung menyambungnya dengan adab kepada orang tua sebagaimana ayat 23 di atas. Lanjutannya, Allah berfirman,وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al-Isra’: 24)Larangan: Mengatakan “Ah” (uff), membentak, atau bersikap kasar.Pesan: Kita dilarang menunjukkan rasa kesal sekecil apa pun, terutama saat mereka telah lanjut usia.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Setelah Allah melarang perbuatan syirik, Dia memerintahkan untuk mentauhidkan-Nya. Karena itu Allah berfirman, “Dan Rabbmu telah menetapkan”, yaitu menetapkan secara agama dan memerintahkan secara syariat agar kalian tidak menyembah siapa pun, baik makhluk yang ada di bumi maupun di langit, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.“Kecuali hanya kepada-Nya.” Sebab Dia adalah Yang Maha Esa, satu-satunya tempat bergantung, yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan. Setiap sifat kesempurnaan ada pada-Nya dalam bentuk yang paling sempurna, tanpa ada satu pun makhluk yang menyerupai-Nya. Dialah yang memberikan segala nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang menolak segala musibah, yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur seluruh urusan. Karena itu, hanya Dia yang berhak atas semua itu, sedangkan selain-Nya tidak memiliki sedikit pun darinya.Setelah menyebutkan hak-Nya, Allah menyebutkan kewajiban menunaikan hak kedua orang tua. Allah berfirman, “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Maksudnya, berbuat baiklah kepada keduanya dengan berbagai bentuk kebaikan, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Sebab keduanya adalah sebab keberadaan seorang anak. Mereka memiliki rasa kasih sayang, perhatian, dan kedekatan kepada anak yang menuntut agar hak mereka semakin ditekankan dan kewajiban berbakti kepada mereka semakin ditegaskan.“Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya telah mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu.” Maksudnya, ketika mereka sampai pada usia tua, saat kekuatan mereka melemah dan mereka membutuhkan kelembutan serta perhatian yang lebih.“Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya ‘ah’.” Ini adalah bentuk gangguan yang paling ringan, namun disebutkan untuk menunjukkan larangan terhadap segala bentuk gangguan lainnya. Artinya, janganlah engkau menyakiti mereka walaupun dengan gangguan yang paling kecil.“Dan janganlah engkau membentak mereka.” Maksudnya, janganlah engkau menghardik atau berbicara kepada mereka dengan kata-kata yang kasar.“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Yaitu perkataan yang mereka sukai, disertai adab dan kelembutan, dengan kata-kata yang halus dan baik, yang menyenangkan hati mereka dan menenangkan jiwa mereka. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai keadaan, kebiasaan, dan waktu.“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.” Maksudnya, bersikaplah rendah hati kepada keduanya, tunduk dengan penuh kasih dan harapan pahala dari Allah, bukan karena takut kepada mereka atau karena berharap sesuatu dari mereka, atau tujuan-tujuan lain yang tidak mendatangkan pahala bagi seorang hamba.“Dan ucapkanlah: ‘Wahai Rabbku, sayangilah keduanya.’” Maksudnya, doakanlah keduanya agar Allah merahmati mereka, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat, sebagai balasan atas jasa mereka yang telah mendidikmu ketika engkau masih kecil.Dari ayat ini dapat dipahami bahwa semakin besar usaha seseorang dalam mendidik dan membesarkan seorang anak, semakin besar pula haknya.Demikian pula siapa saja yang ikut mendidik seseorang dengan pendidikan yang baik dalam urusan agama maupun dunia—selain kedua orang tua—maka ia juga memiliki hak atas orang yang dididiknya sesuai dengan jasa pendidikannya. Allah Melihat Hati KitaAllah mengingatkan,رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ إِن تَكُونُوا۟ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلْأَوَّٰبِينَ غَفُورًا“Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Isra’: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, Rabb kalian Yang Mahatinggi mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kalian, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Dia tidak melihat kepada bentuk lahiriah dan tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan apa yang ada di dalamnya, berupa kebaikan ataupun keburukan.“Jika kalian adalah orang-orang yang saleh,” yaitu jika keinginan dan tujuan kalian selalu berputar pada upaya mencari keridaan Allah, serta kalian senantiasa menginginkan sesuatu yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan di dalam hati kalian tidak ada keinginan yang menetap selain untuk Allah.“Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang kembali (kepada-Nya).”Maksudnya, bagi orang-orang yang selalu kembali kepada Allah dalam setiap keadaan.Siapa saja yang Allah ketahui bahwa di dalam hatinya tidak ada sesuatu selain sikap kembali kepada-Nya, mencintai-Nya, serta mencintai segala hal yang mendekatkan diri kepada-Nya, maka jika suatu waktu ia melakukan sesuatu yang merupakan konsekuensi dari sifat manusiawi, Allah akan memaafkannya dan mengampuninya. Sebab kesalahan tersebut hanyalah sesuatu yang terjadi sesekali dan tidak menetap dalam dirinya. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29)Al-Qur’an mengatur manajemen harta dengan sangat detail di sini:وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 27)وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍ مِّن رَّبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُل لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُورًا“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Isra’: 28)وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)Allah ingatkan,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرًۢا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’: 30)Larangan Tabzir (Boros): Mengeluarkan harta untuk kemaksiatan atau hal yang sia-sia. Orang yang boros disebut sebagai “saudara setan”.Larangan Kikir: Digambarkan dengan tangan yang “terbelenggu ke leher”. Kita dilarang menahan harta yang menjadi hak orang lain (zakat/sedekah).Larangan Berlebih-lebihan: Kita diminta mengambil jalan tengah (moderat).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Berikanlah kepada kerabat haknya, demikian pula kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Janganlah engkau menghambur-hamburkan harta secara berlebihan.Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.”Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah kepada kerabat haknya.” Maksudnya, berikanlah kepada mereka hak berupa kebaikan dan penghormatan, baik yang wajib maupun yang dianjurkan. Hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan, kedekatan hubungan kekerabatan, kebutuhan mereka atau tidak, serta perbedaan waktu dan kondisi.“Dan kepada orang miskin.” Berikanlah kepada mereka haknya dari zakat dan dari selainnya, agar kemiskinan mereka dapat teratasi.“Dan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.” Yaitu orang asing yang terputus dari negerinya dan tidak memiliki bekal yang cukup. Semua itu hendaknya diberi dari harta dengan cara yang tidak membahayakan orang yang memberi dan tidak melebihi batas yang semestinya. Sebab jika melampaui batas tersebut, itu termasuk pemborosan yang telah dilarang oleh Allah.Karena itu Allah berfirman,“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan.”Sebab setan tidak pernah mengajak kecuali kepada setiap perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap kikir dan menahan harta. Jika manusia tidak mengikuti ajakannya dalam hal itu, maka ia akan mengajaknya kepada sikap berlebihan dan pemborosan.Padahal Allah memerintahkan sesuatu yang paling adil dan paling seimbang, serta memuji sikap tersebut. Sebagaimana firman-Nya tentang hamba-hamba Allah yang saleh:وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)Kemudian Allah berfirman,وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,” yaitu kiasan untuk sikap sangat menahan harta dan kikir.وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ“Dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan,” yakni membelanjakan harta pada hal yang tidak semestinya atau melebihi batas yang seharusnya.فَتَقْعُدَ إِذًا مَلُومًا مَحْسُورًا“Sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal.” Maksudnya, jika engkau melakukan hal itu, engkau akan dicela karena perbuatanmu, dan menjadi orang yang kehabisan harta—tanganmu kosong, tidak tersisa harta di tanganmu dan tidak pula mendapatkan pujian dari orang lain.Perintah untuk memberikan hak kepada kerabat ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan dan kecukupan. Adapun jika seseorang tidak memiliki harta atau kesulitan untuk memberi pada saat itu, maka Allah memerintahkan agar ia menolaknya dengan cara yang baik.Allah berfirman:“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik. Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal. Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.”“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan.” Maksudnya, jika engkau menunda memberi mereka sampai waktu lain karena berharap Allah akan memudahkan keadaanmu.“Maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik.” Yaitu perkataan yang lembut dan penuh kebaikan, disertai janji yang baik ketika ada kesempatan, serta permohonan maaf karena tidak mampu memberi pada saat ini. Dengan demikian, mereka akan pergi darimu dengan hati yang tenang.Sebagaimana firman Allah,قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)Ini juga termasuk kelembutan Allah kepada para hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk menanti rahmat dan rezeki dari-Nya, karena menunggu hal tersebut juga merupakan bentuk ibadah. Demikian pula, janji untuk bersedekah dan berbuat baik ketika memiliki kelapangan juga merupakan ibadah yang telah ada nilainya sejak sekarang. Sebab niat untuk melakukan kebaikan sudah dihitung sebagai kebaikan.Karena itu, seseorang hendaknya melakukan kebaikan semampunya, dan berniat melakukan kebaikan yang belum mampu ia lakukan, agar ia tetap mendapatkan pahala. Boleh jadi Allah akan memudahkan baginya karena harapannya tersebut.Kemudian Allah memberitakan bahwa Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki, sesuai dengan hikmah-Nya.“Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.” Maka Dia memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan apa yang Dia ketahui paling baik bagi mereka, serta mengatur urusan mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31)Ini adalah larangan yang sangat tegas terkait hak hidup.وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)Allah menegaskan bahwa Dialah yang memberi rezeki kepada anak-anak tersebut dan juga kepada orang tuanya. Membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Bahkan Allah lebih menyayangi mereka daripada kedua orang tua mereka sendiri. Karena itu, Allah melarang para orang tua membunuh anak-anak mereka karena takut miskin atau khawatir tidak mampu menanggung kebutuhan hidup. Allah sendiri telah menjamin rezeki bagi semuanya.Allah juga menjelaskan bahwa membunuh anak-anak merupakan kesalahan besar, yaitu termasuk dosa besar yang sangat berat. Perbuatan itu menunjukkan hilangnya rasa kasih sayang dari dalam hati, merupakan bentuk kedurhakaan yang sangat besar, serta keberanian melakukan pembunuhan terhadap anak-anak yang tidak memiliki dosa dan tidak melakukan kesalahan apa pun.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut.Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada seorang ayah kepada anaknya. Karena itu, Allah melarang membunuh anak-anak, sebagaimana Allah juga memerintahkan agar hak anak-anak diperhatikan dalam pembagian warisan.Pada masa jahiliah, orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak perempuan. Bahkan sebagian dari mereka terkadang membunuh anak perempuannya karena khawatir tanggungan hidupnya menjadi banyak. Maka Allah melarang perbuatan tersebut dengan firman-Nya:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.”Artinya, karena khawatir akan jatuh miskin di kemudian hari. Oleh sebab itu, Allah lebih dahulu menegaskan jaminan rezeki untuk mereka dengan firman-Nya:نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”Adapun dalam Surah Al-An‘am disebutkan:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan.”Maksudnya, karena keadaan miskin yang sudah ada. Maka Allah berfirman:نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” (QS. Al-An‘am: 151)Kemudian Allah berfirman:إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Sesungguhnya membunuh mereka adalah kesalahan yang besar.”Maksudnya, suatu dosa yang sangat besar. Sebagian ulama qira’at juga membaca khotho’an kabiira, yang maknanya tetap sama.Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?”Beliau menjawab,“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan sebagai berikut.Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 10:105-107. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)Perhatikan redaksinya: “Janganlah kamu mendekati”. Bukan sekadar “jangan berzina”.Makna: Segala pintu masuk menuju zina (pergaulan bebas, pandangan yang tidak dijaga, dsb.) dilarang karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Larangan untuk mendekati zina lebih kuat daripada sekadar larangan melakukan zina itu sendiri. Sebab larangan tersebut mencakup larangan terhadap semua pendahuluan dan sebab-sebab yang mengarah kepadanya. Karena siapa saja yang berputar-putar di sekitar wilayah terlarang, hampir saja ia terjatuh ke dalamnya. Terlebih lagi dalam perkara ini, yang pada banyak jiwa manusia memiliki dorongan yang sangat kuat.Allah menggambarkan zina dan keburukannya dengan firman-Nya bahwa zina itu FAHISYAH, yaitu suatu dosa besar yang sangat buruk menurut syariat, akal, dan fitrah. Hal itu karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan hak Allah, hak perempuan, serta hak keluarganya atau suaminya. Zina juga merusak kesucian hubungan keluarga, mencampuradukkan nasab, serta menimbulkan berbagai kerusakan lainnya.Adapun firman-Nya bahwa zina itu suatu jalan yang buruk, maksudnya adalah bahwa jalan yang ditempuh oleh orang yang berani melakukan dosa besar ini adalah seburuk-buruk jalan.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat sebagai berikut.Imam Ahmad meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Sulaim bin ‘Amir, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina.”Para sahabat pun mendekatinya dan menegurnya dengan keras. Mereka berkata, “Diam! Diam!”Namun Nabi ﷺ bersabda, “Dekatkanlah ia.”Pemuda itu pun mendekat dan duduk di dekat beliau.Nabi ﷺ bertanya,“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada putrimu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada putri mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada saudara perempuanmu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada saudara perempuan mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ayah)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ibu)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Kemudian Nabi ﷺ meletakkan tangan beliau pada pemuda itu seraya berdoa:اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ“Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kehormatannya.”Abu Umamah berkata, Sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada hal-hal yang mengarah kepada zina.Ibnu Abi Ad-Dunya juga meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami ‘Ammar bin Nashr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Al-Haitsām bin Malik Ath-Tha’i, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ.“Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada seseorang yang menumpahkan air maninya pada rahim yang tidak halal baginya.”Baca juga: Jauhilah Zina dan Perselingkuhan 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’: 33)Nyawa manusia sangat berharga dalam Islam. Tidak boleh ada tumpah darah kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti qishash melalui jalur hukum yang sah).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ayat ini mencakup larangan membunuh setiap jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, serta Muslim ataupun orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan.“Kecuali dengan alasan yang benar.”Maksudnya, pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat, seperti: jiwa dibalas dengan jiwa (qishas), pezina yang sudah menikah (muhshan), orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, serta orang yang memberontak ketika ia sedang melakukan pemberontakan dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh.“Barang siapa dibunuh secara zalim,” yaitu dibunuh tanpa alasan yang benar.“Maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada wali (keluarganya).”Yang dimaksud wali di sini adalah kerabat terdekat dari pihak keluarga dan para ahli warisnya. Allah memberikan kepada mereka kekuatan hujah (alasan yang jelas) untuk menuntut qishas terhadap pembunuhnya. Allah juga memberikan kepada mereka kekuasaan secara hukum untuk menegakkan qishas tersebut, ketika terpenuhi syarat-syarat yang mewajibkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, adanya unsur kezaliman, dan adanya kesetaraan antara pelaku dan korban.“Maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia telah mendapat pertolongan.”Yang dimaksud melampaui batas adalah melebihi ketentuan yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya dengan menyiksa atau memutilasi pembunuh, membunuhnya dengan cara yang berbeda dari cara ia membunuh, atau bahkan membunuh orang lain selain pembunuh yang sebenarnya.Ayat ini juga menunjukkan bahwa hak menuntut qishas berada di tangan wali korban. Karena itu, qishas tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Jika mereka memaafkan, maka hukuman qishas gugur.Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa wali korban yang terbunuh akan mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pembunuh tersebut, termasuk orang-orang yang membantu mereka hingga dapat menegakkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan itu. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34)Harta anak yatim tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik (untuk mengelolanya/ mengembangkannya) sampai mereka dewasa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada anak yatim yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil, sehingga ia belum memahami kemaslahatan dirinya dan belum mampu mengurusnya.Karena itu Allah memerintahkan para wali mereka untuk menjaga dan memelihara mereka, menjaga harta mereka, serta memperbaiki pengelolaannya. Allah juga melarang mereka mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik, seperti mengelolanya melalui perdagangan atau usaha yang bermanfaat tanpa menempatkannya pada risiko yang membahayakan, serta berusaha mengembangkannya.Hal ini berlangsung sampai anak yatim tersebut mencapai usia dewasa, yaitu ketika ia telah balig, berakal, dan memiliki kecerdasan dalam mengelola hartanya. Jika ia telah mencapai keadaan tersebut, maka kewalian terhadapnya berakhir. Ia menjadi penanggung jawab atas dirinya sendiri dan hartanya pun diserahkan kepadanya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ“Jika kalian telah melihat pada mereka kecerdasan dalam mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 6)Kemudian Allah berfirman:“Dan penuhilah janji.”Maksudnya, janji yang kalian ikat dengan Allah maupun janji yang kalian buat dengan sesama manusia.“Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Artinya, manusia akan ditanya apakah mereka menunaikan janji tersebut atau justru melanggarnya. Jika mereka menunaikannya, mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun jika mereka tidak memenuhinya, maka mereka akan menanggung dosa yang berat. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35)Ini adalah prinsip kejujuran dalam ekonomi dan muamalah. Kecurangan dalam timbangan akan merusak tatanan keadilan di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini adalah perintah untuk berlaku adil serta menyempurnakan takaran dan timbangan dengan benar, tanpa mengurangi atau mencuranginya sedikit pun.Dari makna umum ayat ini juga dapat dipahami larangan melakukan segala bentuk kecurangan dalam transaksi, baik pada harga, barang yang dijual, maupun dalam akad yang disepakati. Ayat ini sekaligus memerintahkan agar seseorang bersikap jujur dan memberi nasihat yang baik dalam setiap muamalah.Yang demikian itu lebih baik daripada tidak melakukannya.{وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا}Artinya, lebih baik akibatnya. Dengan sikap tersebut seorang hamba akan selamat dari berbagai tuntutan dan pertanggungjawaban, serta dengan itu pula keberkahan akan turun.Baca juga: Tafsir Surah Al-Muthaffifin: Ancaman Keras bagi Orang yang Curang dalam Timbangan 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36)Ini adalah larangan yang sangat relevan dengan era informasi:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)Pesan: Jangan bicara, jangan bertindak, dan jangan menyebarkan berita jika kita tidak punya ilmu/ tabayyun tentang hal tersebut. Pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui ilmunya. Karena itu, hendaklah engkau memastikan kebenaran setiap perkataan dan perbuatanmu. Janganlah mengira bahwa semua itu akan berlalu begitu saja tanpa membawa akibat, baik bagimu maupun terhadapmu.Allah berfirman:“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati—semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Karena itu, seorang hamba yang mengetahui bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia katakan, apa yang ia lakukan, serta bagaimana ia menggunakan anggota tubuh yang Allah ciptakan untuk beribadah kepada-Nya, semestinya mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan tersebut.Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menggunakan seluruh anggota tubuhnya untuk beribadah kepada Allah, memurnikan agama hanya untuk-Nya, serta menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh Allah Ta’ala. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38)Allah melarang manusia berjalan di muka bumi dengan sombong (maraha). Sehebat apa pun manusia, ia tidak akan bisa menembus bumi atau menyamai tinggi gunung.وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra’: 38)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Allah Ta’ala berfirman:“Janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan kesombongan.”Maksudnya, jangan berjalan dengan sikap sombong, angkuh, dan membanggakan diri; merasa besar terhadap kebenaran dan merendahkan manusia.Kemudian Allah berfirman:“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.”Artinya, dengan kesombongan itu engkau tidak akan mencapai apa pun yang engkau inginkan. Bahkan sebaliknya, engkau akan menjadi hina di sisi Allah, dipandang rendah oleh manusia, serta menjadi orang yang dibenci dan dimurkai. Dengan demikian, engkau justru memperoleh akhlak yang paling buruk dan sifat yang paling rendah, tanpa berhasil meraih sesuatu dari apa yang engkau angankan.“Semua itu,” yaitu perkara-perkara yang telah disebutkan sebelumnya yang Allah larang, mulai dari firman-Nya: “Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain,” (ayat 22) hingga larangan durhaka kepada kedua orang tua (ayat 23-24) dan berbagai larangan lain yang disebut setelahnya (sampai dengan ayat 38).“Semua keburukannya itu sangat dibenci di sisi Rabbmu.”Maksudnya, seluruh perbuatan tersebut akan membawa keburukan dan mudarat bagi orang yang melakukannya. Allah Ta’ala membenci perbuatan-perbuatan itu dan tidak meridhainya. Doa Penutupاللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنَّا سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ.“Ya Allah, tunjukilah kami kepada akhlak dan amal yang terbaik, karena tidak ada yang dapat menunjuki kepada yang terbaik kecuali Engkau. Jauhkanlah kami dari akhlak dan perbuatan yang buruk, karena tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.” Referensi:Al-Fauzan, ‘A. bin S. (1432 H). Minḥah al-‘Allām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām (Cet. 1, Jilid 10). Dār Ibn al-Jawzī.Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Jumat, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran

10 Wasiat Allah dalam Surah Al-Isra’ yang Wajib Muslim Ketahui

Para ulama sering menyebut rangkaian ayat dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 hingga 38 sebagai “Al-Washaya Al-Asyr” (Sepuluh Wasiat) atau prinsip-prinsip dasar akhlak dan syariat yang sangat fundamental.Ayat-ayat ini mengandung larangan dan perintah yang menjadi pagar bagi seorang Muslim dalam berhubungan dengan Allah (hablumminallah) dan sesama manusia (hablumminannas).  Daftar Isi tutup 1. 1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23) 2. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24) 3. Allah Melihat Hati Kita 4. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29) 5. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31) 6. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32) 7. 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33) 8. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34) 9. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35) 10. 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36) 11. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38) 12. Doa Penutup   Berikut adalah rincian larangan-larangan penting yang terdapat dalam rangkaian ayat tersebut:1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23)Allah Ta’ala berfirman,لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا “Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).” (QS. Al-Isra’: 22)۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)Rangkaian ini dibuka dan ditutup dengan larangan syirik. Tauhid adalah pondasi utama. Jika pondasi ini rusak, maka amal kebajikan lainnya tidak akan bernilai di sisi Allah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, sehingga engkau menjadi orang yang tercela lagi ditinggalkan (tanpa pertolongan).”Maksudnya, janganlah engkau meyakini bahwa ada satu pun makhluk yang berhak mendapatkan sedikit pun bentuk ibadah. Jangan pula menyekutukan Allah dengan siapa pun dari mereka. Sebab, perbuatan itu akan mengantarkan kepada celaan dan kehinaan.Allah, para malaikat-Nya, dan para rasul-Nya telah melarang perbuatan syirik. Mereka juga mencela pelakunya dengan celaan yang sangat keras. Bahkan, bagi orang yang melakukannya diberikan berbagai sebutan yang buruk dan sifat-sifat yang tercela, sehingga orang yang terjerumus dalam syirik menjadi manusia yang paling buruk keadaannya dan paling jelek sifatnya.Selain itu, ia akan mendapatkan kehinaan dan penelantaran dalam urusan agama dan dunianya, sesuai dengan kadar ia meninggalkan ketergantungan kepada Rabbnya. Siapa saja yang bergantung kepada selain Allah, maka ia akan ditelantarkan. Ia diserahkan kepada sesuatu yang ia gantungi tersebut.Padahal, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberi manfaat kepada makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah.Sebagaimana orang yang menjadikan sesembahan lain bersama Allah akan mendapatkan celaan dan kehinaan, maka sebaliknya orang yang mentauhidkan Allah, memurnikan agamanya hanya untuk-Nya, dan menggantungkan diri hanya kepada-Nya tanpa kepada selain-Nya, dialah orang yang terpuji dan akan selalu mendapatkan pertolongan dalam seluruh keadaannya. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24)Setelah perintah bertauhid, Allah langsung menyambungnya dengan adab kepada orang tua sebagaimana ayat 23 di atas. Lanjutannya, Allah berfirman,وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al-Isra’: 24)Larangan: Mengatakan “Ah” (uff), membentak, atau bersikap kasar.Pesan: Kita dilarang menunjukkan rasa kesal sekecil apa pun, terutama saat mereka telah lanjut usia.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Setelah Allah melarang perbuatan syirik, Dia memerintahkan untuk mentauhidkan-Nya. Karena itu Allah berfirman, “Dan Rabbmu telah menetapkan”, yaitu menetapkan secara agama dan memerintahkan secara syariat agar kalian tidak menyembah siapa pun, baik makhluk yang ada di bumi maupun di langit, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.“Kecuali hanya kepada-Nya.” Sebab Dia adalah Yang Maha Esa, satu-satunya tempat bergantung, yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan. Setiap sifat kesempurnaan ada pada-Nya dalam bentuk yang paling sempurna, tanpa ada satu pun makhluk yang menyerupai-Nya. Dialah yang memberikan segala nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang menolak segala musibah, yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur seluruh urusan. Karena itu, hanya Dia yang berhak atas semua itu, sedangkan selain-Nya tidak memiliki sedikit pun darinya.Setelah menyebutkan hak-Nya, Allah menyebutkan kewajiban menunaikan hak kedua orang tua. Allah berfirman, “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Maksudnya, berbuat baiklah kepada keduanya dengan berbagai bentuk kebaikan, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Sebab keduanya adalah sebab keberadaan seorang anak. Mereka memiliki rasa kasih sayang, perhatian, dan kedekatan kepada anak yang menuntut agar hak mereka semakin ditekankan dan kewajiban berbakti kepada mereka semakin ditegaskan.“Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya telah mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu.” Maksudnya, ketika mereka sampai pada usia tua, saat kekuatan mereka melemah dan mereka membutuhkan kelembutan serta perhatian yang lebih.“Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya ‘ah’.” Ini adalah bentuk gangguan yang paling ringan, namun disebutkan untuk menunjukkan larangan terhadap segala bentuk gangguan lainnya. Artinya, janganlah engkau menyakiti mereka walaupun dengan gangguan yang paling kecil.“Dan janganlah engkau membentak mereka.” Maksudnya, janganlah engkau menghardik atau berbicara kepada mereka dengan kata-kata yang kasar.“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Yaitu perkataan yang mereka sukai, disertai adab dan kelembutan, dengan kata-kata yang halus dan baik, yang menyenangkan hati mereka dan menenangkan jiwa mereka. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai keadaan, kebiasaan, dan waktu.“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.” Maksudnya, bersikaplah rendah hati kepada keduanya, tunduk dengan penuh kasih dan harapan pahala dari Allah, bukan karena takut kepada mereka atau karena berharap sesuatu dari mereka, atau tujuan-tujuan lain yang tidak mendatangkan pahala bagi seorang hamba.“Dan ucapkanlah: ‘Wahai Rabbku, sayangilah keduanya.’” Maksudnya, doakanlah keduanya agar Allah merahmati mereka, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat, sebagai balasan atas jasa mereka yang telah mendidikmu ketika engkau masih kecil.Dari ayat ini dapat dipahami bahwa semakin besar usaha seseorang dalam mendidik dan membesarkan seorang anak, semakin besar pula haknya.Demikian pula siapa saja yang ikut mendidik seseorang dengan pendidikan yang baik dalam urusan agama maupun dunia—selain kedua orang tua—maka ia juga memiliki hak atas orang yang dididiknya sesuai dengan jasa pendidikannya. Allah Melihat Hati KitaAllah mengingatkan,رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ إِن تَكُونُوا۟ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلْأَوَّٰبِينَ غَفُورًا“Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Isra’: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, Rabb kalian Yang Mahatinggi mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kalian, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Dia tidak melihat kepada bentuk lahiriah dan tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan apa yang ada di dalamnya, berupa kebaikan ataupun keburukan.“Jika kalian adalah orang-orang yang saleh,” yaitu jika keinginan dan tujuan kalian selalu berputar pada upaya mencari keridaan Allah, serta kalian senantiasa menginginkan sesuatu yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan di dalam hati kalian tidak ada keinginan yang menetap selain untuk Allah.“Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang kembali (kepada-Nya).”Maksudnya, bagi orang-orang yang selalu kembali kepada Allah dalam setiap keadaan.Siapa saja yang Allah ketahui bahwa di dalam hatinya tidak ada sesuatu selain sikap kembali kepada-Nya, mencintai-Nya, serta mencintai segala hal yang mendekatkan diri kepada-Nya, maka jika suatu waktu ia melakukan sesuatu yang merupakan konsekuensi dari sifat manusiawi, Allah akan memaafkannya dan mengampuninya. Sebab kesalahan tersebut hanyalah sesuatu yang terjadi sesekali dan tidak menetap dalam dirinya. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29)Al-Qur’an mengatur manajemen harta dengan sangat detail di sini:وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 27)وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍ مِّن رَّبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُل لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُورًا“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Isra’: 28)وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)Allah ingatkan,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرًۢا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’: 30)Larangan Tabzir (Boros): Mengeluarkan harta untuk kemaksiatan atau hal yang sia-sia. Orang yang boros disebut sebagai “saudara setan”.Larangan Kikir: Digambarkan dengan tangan yang “terbelenggu ke leher”. Kita dilarang menahan harta yang menjadi hak orang lain (zakat/sedekah).Larangan Berlebih-lebihan: Kita diminta mengambil jalan tengah (moderat).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Berikanlah kepada kerabat haknya, demikian pula kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Janganlah engkau menghambur-hamburkan harta secara berlebihan.Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.”Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah kepada kerabat haknya.” Maksudnya, berikanlah kepada mereka hak berupa kebaikan dan penghormatan, baik yang wajib maupun yang dianjurkan. Hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan, kedekatan hubungan kekerabatan, kebutuhan mereka atau tidak, serta perbedaan waktu dan kondisi.“Dan kepada orang miskin.” Berikanlah kepada mereka haknya dari zakat dan dari selainnya, agar kemiskinan mereka dapat teratasi.“Dan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.” Yaitu orang asing yang terputus dari negerinya dan tidak memiliki bekal yang cukup. Semua itu hendaknya diberi dari harta dengan cara yang tidak membahayakan orang yang memberi dan tidak melebihi batas yang semestinya. Sebab jika melampaui batas tersebut, itu termasuk pemborosan yang telah dilarang oleh Allah.Karena itu Allah berfirman,“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan.”Sebab setan tidak pernah mengajak kecuali kepada setiap perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap kikir dan menahan harta. Jika manusia tidak mengikuti ajakannya dalam hal itu, maka ia akan mengajaknya kepada sikap berlebihan dan pemborosan.Padahal Allah memerintahkan sesuatu yang paling adil dan paling seimbang, serta memuji sikap tersebut. Sebagaimana firman-Nya tentang hamba-hamba Allah yang saleh:وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)Kemudian Allah berfirman,وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,” yaitu kiasan untuk sikap sangat menahan harta dan kikir.وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ“Dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan,” yakni membelanjakan harta pada hal yang tidak semestinya atau melebihi batas yang seharusnya.فَتَقْعُدَ إِذًا مَلُومًا مَحْسُورًا“Sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal.” Maksudnya, jika engkau melakukan hal itu, engkau akan dicela karena perbuatanmu, dan menjadi orang yang kehabisan harta—tanganmu kosong, tidak tersisa harta di tanganmu dan tidak pula mendapatkan pujian dari orang lain.Perintah untuk memberikan hak kepada kerabat ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan dan kecukupan. Adapun jika seseorang tidak memiliki harta atau kesulitan untuk memberi pada saat itu, maka Allah memerintahkan agar ia menolaknya dengan cara yang baik.Allah berfirman:“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik. Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal. Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.”“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan.” Maksudnya, jika engkau menunda memberi mereka sampai waktu lain karena berharap Allah akan memudahkan keadaanmu.“Maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik.” Yaitu perkataan yang lembut dan penuh kebaikan, disertai janji yang baik ketika ada kesempatan, serta permohonan maaf karena tidak mampu memberi pada saat ini. Dengan demikian, mereka akan pergi darimu dengan hati yang tenang.Sebagaimana firman Allah,قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)Ini juga termasuk kelembutan Allah kepada para hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk menanti rahmat dan rezeki dari-Nya, karena menunggu hal tersebut juga merupakan bentuk ibadah. Demikian pula, janji untuk bersedekah dan berbuat baik ketika memiliki kelapangan juga merupakan ibadah yang telah ada nilainya sejak sekarang. Sebab niat untuk melakukan kebaikan sudah dihitung sebagai kebaikan.Karena itu, seseorang hendaknya melakukan kebaikan semampunya, dan berniat melakukan kebaikan yang belum mampu ia lakukan, agar ia tetap mendapatkan pahala. Boleh jadi Allah akan memudahkan baginya karena harapannya tersebut.Kemudian Allah memberitakan bahwa Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki, sesuai dengan hikmah-Nya.“Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.” Maka Dia memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan apa yang Dia ketahui paling baik bagi mereka, serta mengatur urusan mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31)Ini adalah larangan yang sangat tegas terkait hak hidup.وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)Allah menegaskan bahwa Dialah yang memberi rezeki kepada anak-anak tersebut dan juga kepada orang tuanya. Membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Bahkan Allah lebih menyayangi mereka daripada kedua orang tua mereka sendiri. Karena itu, Allah melarang para orang tua membunuh anak-anak mereka karena takut miskin atau khawatir tidak mampu menanggung kebutuhan hidup. Allah sendiri telah menjamin rezeki bagi semuanya.Allah juga menjelaskan bahwa membunuh anak-anak merupakan kesalahan besar, yaitu termasuk dosa besar yang sangat berat. Perbuatan itu menunjukkan hilangnya rasa kasih sayang dari dalam hati, merupakan bentuk kedurhakaan yang sangat besar, serta keberanian melakukan pembunuhan terhadap anak-anak yang tidak memiliki dosa dan tidak melakukan kesalahan apa pun.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut.Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada seorang ayah kepada anaknya. Karena itu, Allah melarang membunuh anak-anak, sebagaimana Allah juga memerintahkan agar hak anak-anak diperhatikan dalam pembagian warisan.Pada masa jahiliah, orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak perempuan. Bahkan sebagian dari mereka terkadang membunuh anak perempuannya karena khawatir tanggungan hidupnya menjadi banyak. Maka Allah melarang perbuatan tersebut dengan firman-Nya:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.”Artinya, karena khawatir akan jatuh miskin di kemudian hari. Oleh sebab itu, Allah lebih dahulu menegaskan jaminan rezeki untuk mereka dengan firman-Nya:نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”Adapun dalam Surah Al-An‘am disebutkan:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan.”Maksudnya, karena keadaan miskin yang sudah ada. Maka Allah berfirman:نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” (QS. Al-An‘am: 151)Kemudian Allah berfirman:إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Sesungguhnya membunuh mereka adalah kesalahan yang besar.”Maksudnya, suatu dosa yang sangat besar. Sebagian ulama qira’at juga membaca khotho’an kabiira, yang maknanya tetap sama.Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?”Beliau menjawab,“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan sebagai berikut.Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 10:105-107. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)Perhatikan redaksinya: “Janganlah kamu mendekati”. Bukan sekadar “jangan berzina”.Makna: Segala pintu masuk menuju zina (pergaulan bebas, pandangan yang tidak dijaga, dsb.) dilarang karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Larangan untuk mendekati zina lebih kuat daripada sekadar larangan melakukan zina itu sendiri. Sebab larangan tersebut mencakup larangan terhadap semua pendahuluan dan sebab-sebab yang mengarah kepadanya. Karena siapa saja yang berputar-putar di sekitar wilayah terlarang, hampir saja ia terjatuh ke dalamnya. Terlebih lagi dalam perkara ini, yang pada banyak jiwa manusia memiliki dorongan yang sangat kuat.Allah menggambarkan zina dan keburukannya dengan firman-Nya bahwa zina itu FAHISYAH, yaitu suatu dosa besar yang sangat buruk menurut syariat, akal, dan fitrah. Hal itu karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan hak Allah, hak perempuan, serta hak keluarganya atau suaminya. Zina juga merusak kesucian hubungan keluarga, mencampuradukkan nasab, serta menimbulkan berbagai kerusakan lainnya.Adapun firman-Nya bahwa zina itu suatu jalan yang buruk, maksudnya adalah bahwa jalan yang ditempuh oleh orang yang berani melakukan dosa besar ini adalah seburuk-buruk jalan.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat sebagai berikut.Imam Ahmad meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Sulaim bin ‘Amir, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina.”Para sahabat pun mendekatinya dan menegurnya dengan keras. Mereka berkata, “Diam! Diam!”Namun Nabi ﷺ bersabda, “Dekatkanlah ia.”Pemuda itu pun mendekat dan duduk di dekat beliau.Nabi ﷺ bertanya,“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada putrimu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada putri mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada saudara perempuanmu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada saudara perempuan mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ayah)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ibu)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Kemudian Nabi ﷺ meletakkan tangan beliau pada pemuda itu seraya berdoa:اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ“Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kehormatannya.”Abu Umamah berkata, Sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada hal-hal yang mengarah kepada zina.Ibnu Abi Ad-Dunya juga meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami ‘Ammar bin Nashr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Al-Haitsām bin Malik Ath-Tha’i, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ.“Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada seseorang yang menumpahkan air maninya pada rahim yang tidak halal baginya.”Baca juga: Jauhilah Zina dan Perselingkuhan 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’: 33)Nyawa manusia sangat berharga dalam Islam. Tidak boleh ada tumpah darah kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti qishash melalui jalur hukum yang sah).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ayat ini mencakup larangan membunuh setiap jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, serta Muslim ataupun orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan.“Kecuali dengan alasan yang benar.”Maksudnya, pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat, seperti: jiwa dibalas dengan jiwa (qishas), pezina yang sudah menikah (muhshan), orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, serta orang yang memberontak ketika ia sedang melakukan pemberontakan dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh.“Barang siapa dibunuh secara zalim,” yaitu dibunuh tanpa alasan yang benar.“Maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada wali (keluarganya).”Yang dimaksud wali di sini adalah kerabat terdekat dari pihak keluarga dan para ahli warisnya. Allah memberikan kepada mereka kekuatan hujah (alasan yang jelas) untuk menuntut qishas terhadap pembunuhnya. Allah juga memberikan kepada mereka kekuasaan secara hukum untuk menegakkan qishas tersebut, ketika terpenuhi syarat-syarat yang mewajibkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, adanya unsur kezaliman, dan adanya kesetaraan antara pelaku dan korban.“Maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia telah mendapat pertolongan.”Yang dimaksud melampaui batas adalah melebihi ketentuan yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya dengan menyiksa atau memutilasi pembunuh, membunuhnya dengan cara yang berbeda dari cara ia membunuh, atau bahkan membunuh orang lain selain pembunuh yang sebenarnya.Ayat ini juga menunjukkan bahwa hak menuntut qishas berada di tangan wali korban. Karena itu, qishas tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Jika mereka memaafkan, maka hukuman qishas gugur.Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa wali korban yang terbunuh akan mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pembunuh tersebut, termasuk orang-orang yang membantu mereka hingga dapat menegakkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan itu. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34)Harta anak yatim tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik (untuk mengelolanya/ mengembangkannya) sampai mereka dewasa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada anak yatim yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil, sehingga ia belum memahami kemaslahatan dirinya dan belum mampu mengurusnya.Karena itu Allah memerintahkan para wali mereka untuk menjaga dan memelihara mereka, menjaga harta mereka, serta memperbaiki pengelolaannya. Allah juga melarang mereka mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik, seperti mengelolanya melalui perdagangan atau usaha yang bermanfaat tanpa menempatkannya pada risiko yang membahayakan, serta berusaha mengembangkannya.Hal ini berlangsung sampai anak yatim tersebut mencapai usia dewasa, yaitu ketika ia telah balig, berakal, dan memiliki kecerdasan dalam mengelola hartanya. Jika ia telah mencapai keadaan tersebut, maka kewalian terhadapnya berakhir. Ia menjadi penanggung jawab atas dirinya sendiri dan hartanya pun diserahkan kepadanya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ“Jika kalian telah melihat pada mereka kecerdasan dalam mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 6)Kemudian Allah berfirman:“Dan penuhilah janji.”Maksudnya, janji yang kalian ikat dengan Allah maupun janji yang kalian buat dengan sesama manusia.“Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Artinya, manusia akan ditanya apakah mereka menunaikan janji tersebut atau justru melanggarnya. Jika mereka menunaikannya, mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun jika mereka tidak memenuhinya, maka mereka akan menanggung dosa yang berat. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35)Ini adalah prinsip kejujuran dalam ekonomi dan muamalah. Kecurangan dalam timbangan akan merusak tatanan keadilan di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini adalah perintah untuk berlaku adil serta menyempurnakan takaran dan timbangan dengan benar, tanpa mengurangi atau mencuranginya sedikit pun.Dari makna umum ayat ini juga dapat dipahami larangan melakukan segala bentuk kecurangan dalam transaksi, baik pada harga, barang yang dijual, maupun dalam akad yang disepakati. Ayat ini sekaligus memerintahkan agar seseorang bersikap jujur dan memberi nasihat yang baik dalam setiap muamalah.Yang demikian itu lebih baik daripada tidak melakukannya.{وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا}Artinya, lebih baik akibatnya. Dengan sikap tersebut seorang hamba akan selamat dari berbagai tuntutan dan pertanggungjawaban, serta dengan itu pula keberkahan akan turun.Baca juga: Tafsir Surah Al-Muthaffifin: Ancaman Keras bagi Orang yang Curang dalam Timbangan 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36)Ini adalah larangan yang sangat relevan dengan era informasi:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)Pesan: Jangan bicara, jangan bertindak, dan jangan menyebarkan berita jika kita tidak punya ilmu/ tabayyun tentang hal tersebut. Pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui ilmunya. Karena itu, hendaklah engkau memastikan kebenaran setiap perkataan dan perbuatanmu. Janganlah mengira bahwa semua itu akan berlalu begitu saja tanpa membawa akibat, baik bagimu maupun terhadapmu.Allah berfirman:“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati—semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Karena itu, seorang hamba yang mengetahui bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia katakan, apa yang ia lakukan, serta bagaimana ia menggunakan anggota tubuh yang Allah ciptakan untuk beribadah kepada-Nya, semestinya mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan tersebut.Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menggunakan seluruh anggota tubuhnya untuk beribadah kepada Allah, memurnikan agama hanya untuk-Nya, serta menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh Allah Ta’ala. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38)Allah melarang manusia berjalan di muka bumi dengan sombong (maraha). Sehebat apa pun manusia, ia tidak akan bisa menembus bumi atau menyamai tinggi gunung.وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra’: 38)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Allah Ta’ala berfirman:“Janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan kesombongan.”Maksudnya, jangan berjalan dengan sikap sombong, angkuh, dan membanggakan diri; merasa besar terhadap kebenaran dan merendahkan manusia.Kemudian Allah berfirman:“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.”Artinya, dengan kesombongan itu engkau tidak akan mencapai apa pun yang engkau inginkan. Bahkan sebaliknya, engkau akan menjadi hina di sisi Allah, dipandang rendah oleh manusia, serta menjadi orang yang dibenci dan dimurkai. Dengan demikian, engkau justru memperoleh akhlak yang paling buruk dan sifat yang paling rendah, tanpa berhasil meraih sesuatu dari apa yang engkau angankan.“Semua itu,” yaitu perkara-perkara yang telah disebutkan sebelumnya yang Allah larang, mulai dari firman-Nya: “Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain,” (ayat 22) hingga larangan durhaka kepada kedua orang tua (ayat 23-24) dan berbagai larangan lain yang disebut setelahnya (sampai dengan ayat 38).“Semua keburukannya itu sangat dibenci di sisi Rabbmu.”Maksudnya, seluruh perbuatan tersebut akan membawa keburukan dan mudarat bagi orang yang melakukannya. Allah Ta’ala membenci perbuatan-perbuatan itu dan tidak meridhainya. Doa Penutupاللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنَّا سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ.“Ya Allah, tunjukilah kami kepada akhlak dan amal yang terbaik, karena tidak ada yang dapat menunjuki kepada yang terbaik kecuali Engkau. Jauhkanlah kami dari akhlak dan perbuatan yang buruk, karena tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.” Referensi:Al-Fauzan, ‘A. bin S. (1432 H). Minḥah al-‘Allām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām (Cet. 1, Jilid 10). Dār Ibn al-Jawzī.Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Jumat, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran
Para ulama sering menyebut rangkaian ayat dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 hingga 38 sebagai “Al-Washaya Al-Asyr” (Sepuluh Wasiat) atau prinsip-prinsip dasar akhlak dan syariat yang sangat fundamental.Ayat-ayat ini mengandung larangan dan perintah yang menjadi pagar bagi seorang Muslim dalam berhubungan dengan Allah (hablumminallah) dan sesama manusia (hablumminannas).  Daftar Isi tutup 1. 1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23) 2. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24) 3. Allah Melihat Hati Kita 4. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29) 5. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31) 6. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32) 7. 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33) 8. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34) 9. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35) 10. 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36) 11. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38) 12. Doa Penutup   Berikut adalah rincian larangan-larangan penting yang terdapat dalam rangkaian ayat tersebut:1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23)Allah Ta’ala berfirman,لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا “Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).” (QS. Al-Isra’: 22)۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)Rangkaian ini dibuka dan ditutup dengan larangan syirik. Tauhid adalah pondasi utama. Jika pondasi ini rusak, maka amal kebajikan lainnya tidak akan bernilai di sisi Allah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, sehingga engkau menjadi orang yang tercela lagi ditinggalkan (tanpa pertolongan).”Maksudnya, janganlah engkau meyakini bahwa ada satu pun makhluk yang berhak mendapatkan sedikit pun bentuk ibadah. Jangan pula menyekutukan Allah dengan siapa pun dari mereka. Sebab, perbuatan itu akan mengantarkan kepada celaan dan kehinaan.Allah, para malaikat-Nya, dan para rasul-Nya telah melarang perbuatan syirik. Mereka juga mencela pelakunya dengan celaan yang sangat keras. Bahkan, bagi orang yang melakukannya diberikan berbagai sebutan yang buruk dan sifat-sifat yang tercela, sehingga orang yang terjerumus dalam syirik menjadi manusia yang paling buruk keadaannya dan paling jelek sifatnya.Selain itu, ia akan mendapatkan kehinaan dan penelantaran dalam urusan agama dan dunianya, sesuai dengan kadar ia meninggalkan ketergantungan kepada Rabbnya. Siapa saja yang bergantung kepada selain Allah, maka ia akan ditelantarkan. Ia diserahkan kepada sesuatu yang ia gantungi tersebut.Padahal, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberi manfaat kepada makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah.Sebagaimana orang yang menjadikan sesembahan lain bersama Allah akan mendapatkan celaan dan kehinaan, maka sebaliknya orang yang mentauhidkan Allah, memurnikan agamanya hanya untuk-Nya, dan menggantungkan diri hanya kepada-Nya tanpa kepada selain-Nya, dialah orang yang terpuji dan akan selalu mendapatkan pertolongan dalam seluruh keadaannya. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24)Setelah perintah bertauhid, Allah langsung menyambungnya dengan adab kepada orang tua sebagaimana ayat 23 di atas. Lanjutannya, Allah berfirman,وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al-Isra’: 24)Larangan: Mengatakan “Ah” (uff), membentak, atau bersikap kasar.Pesan: Kita dilarang menunjukkan rasa kesal sekecil apa pun, terutama saat mereka telah lanjut usia.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Setelah Allah melarang perbuatan syirik, Dia memerintahkan untuk mentauhidkan-Nya. Karena itu Allah berfirman, “Dan Rabbmu telah menetapkan”, yaitu menetapkan secara agama dan memerintahkan secara syariat agar kalian tidak menyembah siapa pun, baik makhluk yang ada di bumi maupun di langit, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.“Kecuali hanya kepada-Nya.” Sebab Dia adalah Yang Maha Esa, satu-satunya tempat bergantung, yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan. Setiap sifat kesempurnaan ada pada-Nya dalam bentuk yang paling sempurna, tanpa ada satu pun makhluk yang menyerupai-Nya. Dialah yang memberikan segala nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang menolak segala musibah, yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur seluruh urusan. Karena itu, hanya Dia yang berhak atas semua itu, sedangkan selain-Nya tidak memiliki sedikit pun darinya.Setelah menyebutkan hak-Nya, Allah menyebutkan kewajiban menunaikan hak kedua orang tua. Allah berfirman, “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Maksudnya, berbuat baiklah kepada keduanya dengan berbagai bentuk kebaikan, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Sebab keduanya adalah sebab keberadaan seorang anak. Mereka memiliki rasa kasih sayang, perhatian, dan kedekatan kepada anak yang menuntut agar hak mereka semakin ditekankan dan kewajiban berbakti kepada mereka semakin ditegaskan.“Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya telah mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu.” Maksudnya, ketika mereka sampai pada usia tua, saat kekuatan mereka melemah dan mereka membutuhkan kelembutan serta perhatian yang lebih.“Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya ‘ah’.” Ini adalah bentuk gangguan yang paling ringan, namun disebutkan untuk menunjukkan larangan terhadap segala bentuk gangguan lainnya. Artinya, janganlah engkau menyakiti mereka walaupun dengan gangguan yang paling kecil.“Dan janganlah engkau membentak mereka.” Maksudnya, janganlah engkau menghardik atau berbicara kepada mereka dengan kata-kata yang kasar.“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Yaitu perkataan yang mereka sukai, disertai adab dan kelembutan, dengan kata-kata yang halus dan baik, yang menyenangkan hati mereka dan menenangkan jiwa mereka. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai keadaan, kebiasaan, dan waktu.“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.” Maksudnya, bersikaplah rendah hati kepada keduanya, tunduk dengan penuh kasih dan harapan pahala dari Allah, bukan karena takut kepada mereka atau karena berharap sesuatu dari mereka, atau tujuan-tujuan lain yang tidak mendatangkan pahala bagi seorang hamba.“Dan ucapkanlah: ‘Wahai Rabbku, sayangilah keduanya.’” Maksudnya, doakanlah keduanya agar Allah merahmati mereka, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat, sebagai balasan atas jasa mereka yang telah mendidikmu ketika engkau masih kecil.Dari ayat ini dapat dipahami bahwa semakin besar usaha seseorang dalam mendidik dan membesarkan seorang anak, semakin besar pula haknya.Demikian pula siapa saja yang ikut mendidik seseorang dengan pendidikan yang baik dalam urusan agama maupun dunia—selain kedua orang tua—maka ia juga memiliki hak atas orang yang dididiknya sesuai dengan jasa pendidikannya. Allah Melihat Hati KitaAllah mengingatkan,رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ إِن تَكُونُوا۟ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلْأَوَّٰبِينَ غَفُورًا“Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Isra’: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, Rabb kalian Yang Mahatinggi mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kalian, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Dia tidak melihat kepada bentuk lahiriah dan tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan apa yang ada di dalamnya, berupa kebaikan ataupun keburukan.“Jika kalian adalah orang-orang yang saleh,” yaitu jika keinginan dan tujuan kalian selalu berputar pada upaya mencari keridaan Allah, serta kalian senantiasa menginginkan sesuatu yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan di dalam hati kalian tidak ada keinginan yang menetap selain untuk Allah.“Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang kembali (kepada-Nya).”Maksudnya, bagi orang-orang yang selalu kembali kepada Allah dalam setiap keadaan.Siapa saja yang Allah ketahui bahwa di dalam hatinya tidak ada sesuatu selain sikap kembali kepada-Nya, mencintai-Nya, serta mencintai segala hal yang mendekatkan diri kepada-Nya, maka jika suatu waktu ia melakukan sesuatu yang merupakan konsekuensi dari sifat manusiawi, Allah akan memaafkannya dan mengampuninya. Sebab kesalahan tersebut hanyalah sesuatu yang terjadi sesekali dan tidak menetap dalam dirinya. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29)Al-Qur’an mengatur manajemen harta dengan sangat detail di sini:وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 27)وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍ مِّن رَّبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُل لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُورًا“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Isra’: 28)وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)Allah ingatkan,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرًۢا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’: 30)Larangan Tabzir (Boros): Mengeluarkan harta untuk kemaksiatan atau hal yang sia-sia. Orang yang boros disebut sebagai “saudara setan”.Larangan Kikir: Digambarkan dengan tangan yang “terbelenggu ke leher”. Kita dilarang menahan harta yang menjadi hak orang lain (zakat/sedekah).Larangan Berlebih-lebihan: Kita diminta mengambil jalan tengah (moderat).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Berikanlah kepada kerabat haknya, demikian pula kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Janganlah engkau menghambur-hamburkan harta secara berlebihan.Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.”Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah kepada kerabat haknya.” Maksudnya, berikanlah kepada mereka hak berupa kebaikan dan penghormatan, baik yang wajib maupun yang dianjurkan. Hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan, kedekatan hubungan kekerabatan, kebutuhan mereka atau tidak, serta perbedaan waktu dan kondisi.“Dan kepada orang miskin.” Berikanlah kepada mereka haknya dari zakat dan dari selainnya, agar kemiskinan mereka dapat teratasi.“Dan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.” Yaitu orang asing yang terputus dari negerinya dan tidak memiliki bekal yang cukup. Semua itu hendaknya diberi dari harta dengan cara yang tidak membahayakan orang yang memberi dan tidak melebihi batas yang semestinya. Sebab jika melampaui batas tersebut, itu termasuk pemborosan yang telah dilarang oleh Allah.Karena itu Allah berfirman,“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan.”Sebab setan tidak pernah mengajak kecuali kepada setiap perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap kikir dan menahan harta. Jika manusia tidak mengikuti ajakannya dalam hal itu, maka ia akan mengajaknya kepada sikap berlebihan dan pemborosan.Padahal Allah memerintahkan sesuatu yang paling adil dan paling seimbang, serta memuji sikap tersebut. Sebagaimana firman-Nya tentang hamba-hamba Allah yang saleh:وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)Kemudian Allah berfirman,وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,” yaitu kiasan untuk sikap sangat menahan harta dan kikir.وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ“Dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan,” yakni membelanjakan harta pada hal yang tidak semestinya atau melebihi batas yang seharusnya.فَتَقْعُدَ إِذًا مَلُومًا مَحْسُورًا“Sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal.” Maksudnya, jika engkau melakukan hal itu, engkau akan dicela karena perbuatanmu, dan menjadi orang yang kehabisan harta—tanganmu kosong, tidak tersisa harta di tanganmu dan tidak pula mendapatkan pujian dari orang lain.Perintah untuk memberikan hak kepada kerabat ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan dan kecukupan. Adapun jika seseorang tidak memiliki harta atau kesulitan untuk memberi pada saat itu, maka Allah memerintahkan agar ia menolaknya dengan cara yang baik.Allah berfirman:“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik. Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal. Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.”“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan.” Maksudnya, jika engkau menunda memberi mereka sampai waktu lain karena berharap Allah akan memudahkan keadaanmu.“Maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik.” Yaitu perkataan yang lembut dan penuh kebaikan, disertai janji yang baik ketika ada kesempatan, serta permohonan maaf karena tidak mampu memberi pada saat ini. Dengan demikian, mereka akan pergi darimu dengan hati yang tenang.Sebagaimana firman Allah,قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)Ini juga termasuk kelembutan Allah kepada para hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk menanti rahmat dan rezeki dari-Nya, karena menunggu hal tersebut juga merupakan bentuk ibadah. Demikian pula, janji untuk bersedekah dan berbuat baik ketika memiliki kelapangan juga merupakan ibadah yang telah ada nilainya sejak sekarang. Sebab niat untuk melakukan kebaikan sudah dihitung sebagai kebaikan.Karena itu, seseorang hendaknya melakukan kebaikan semampunya, dan berniat melakukan kebaikan yang belum mampu ia lakukan, agar ia tetap mendapatkan pahala. Boleh jadi Allah akan memudahkan baginya karena harapannya tersebut.Kemudian Allah memberitakan bahwa Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki, sesuai dengan hikmah-Nya.“Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.” Maka Dia memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan apa yang Dia ketahui paling baik bagi mereka, serta mengatur urusan mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31)Ini adalah larangan yang sangat tegas terkait hak hidup.وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)Allah menegaskan bahwa Dialah yang memberi rezeki kepada anak-anak tersebut dan juga kepada orang tuanya. Membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Bahkan Allah lebih menyayangi mereka daripada kedua orang tua mereka sendiri. Karena itu, Allah melarang para orang tua membunuh anak-anak mereka karena takut miskin atau khawatir tidak mampu menanggung kebutuhan hidup. Allah sendiri telah menjamin rezeki bagi semuanya.Allah juga menjelaskan bahwa membunuh anak-anak merupakan kesalahan besar, yaitu termasuk dosa besar yang sangat berat. Perbuatan itu menunjukkan hilangnya rasa kasih sayang dari dalam hati, merupakan bentuk kedurhakaan yang sangat besar, serta keberanian melakukan pembunuhan terhadap anak-anak yang tidak memiliki dosa dan tidak melakukan kesalahan apa pun.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut.Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada seorang ayah kepada anaknya. Karena itu, Allah melarang membunuh anak-anak, sebagaimana Allah juga memerintahkan agar hak anak-anak diperhatikan dalam pembagian warisan.Pada masa jahiliah, orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak perempuan. Bahkan sebagian dari mereka terkadang membunuh anak perempuannya karena khawatir tanggungan hidupnya menjadi banyak. Maka Allah melarang perbuatan tersebut dengan firman-Nya:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.”Artinya, karena khawatir akan jatuh miskin di kemudian hari. Oleh sebab itu, Allah lebih dahulu menegaskan jaminan rezeki untuk mereka dengan firman-Nya:نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”Adapun dalam Surah Al-An‘am disebutkan:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan.”Maksudnya, karena keadaan miskin yang sudah ada. Maka Allah berfirman:نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” (QS. Al-An‘am: 151)Kemudian Allah berfirman:إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Sesungguhnya membunuh mereka adalah kesalahan yang besar.”Maksudnya, suatu dosa yang sangat besar. Sebagian ulama qira’at juga membaca khotho’an kabiira, yang maknanya tetap sama.Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?”Beliau menjawab,“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan sebagai berikut.Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 10:105-107. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)Perhatikan redaksinya: “Janganlah kamu mendekati”. Bukan sekadar “jangan berzina”.Makna: Segala pintu masuk menuju zina (pergaulan bebas, pandangan yang tidak dijaga, dsb.) dilarang karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Larangan untuk mendekati zina lebih kuat daripada sekadar larangan melakukan zina itu sendiri. Sebab larangan tersebut mencakup larangan terhadap semua pendahuluan dan sebab-sebab yang mengarah kepadanya. Karena siapa saja yang berputar-putar di sekitar wilayah terlarang, hampir saja ia terjatuh ke dalamnya. Terlebih lagi dalam perkara ini, yang pada banyak jiwa manusia memiliki dorongan yang sangat kuat.Allah menggambarkan zina dan keburukannya dengan firman-Nya bahwa zina itu FAHISYAH, yaitu suatu dosa besar yang sangat buruk menurut syariat, akal, dan fitrah. Hal itu karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan hak Allah, hak perempuan, serta hak keluarganya atau suaminya. Zina juga merusak kesucian hubungan keluarga, mencampuradukkan nasab, serta menimbulkan berbagai kerusakan lainnya.Adapun firman-Nya bahwa zina itu suatu jalan yang buruk, maksudnya adalah bahwa jalan yang ditempuh oleh orang yang berani melakukan dosa besar ini adalah seburuk-buruk jalan.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat sebagai berikut.Imam Ahmad meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Sulaim bin ‘Amir, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina.”Para sahabat pun mendekatinya dan menegurnya dengan keras. Mereka berkata, “Diam! Diam!”Namun Nabi ﷺ bersabda, “Dekatkanlah ia.”Pemuda itu pun mendekat dan duduk di dekat beliau.Nabi ﷺ bertanya,“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada putrimu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada putri mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada saudara perempuanmu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada saudara perempuan mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ayah)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ibu)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Kemudian Nabi ﷺ meletakkan tangan beliau pada pemuda itu seraya berdoa:اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ“Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kehormatannya.”Abu Umamah berkata, Sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada hal-hal yang mengarah kepada zina.Ibnu Abi Ad-Dunya juga meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami ‘Ammar bin Nashr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Al-Haitsām bin Malik Ath-Tha’i, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ.“Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada seseorang yang menumpahkan air maninya pada rahim yang tidak halal baginya.”Baca juga: Jauhilah Zina dan Perselingkuhan 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’: 33)Nyawa manusia sangat berharga dalam Islam. Tidak boleh ada tumpah darah kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti qishash melalui jalur hukum yang sah).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ayat ini mencakup larangan membunuh setiap jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, serta Muslim ataupun orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan.“Kecuali dengan alasan yang benar.”Maksudnya, pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat, seperti: jiwa dibalas dengan jiwa (qishas), pezina yang sudah menikah (muhshan), orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, serta orang yang memberontak ketika ia sedang melakukan pemberontakan dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh.“Barang siapa dibunuh secara zalim,” yaitu dibunuh tanpa alasan yang benar.“Maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada wali (keluarganya).”Yang dimaksud wali di sini adalah kerabat terdekat dari pihak keluarga dan para ahli warisnya. Allah memberikan kepada mereka kekuatan hujah (alasan yang jelas) untuk menuntut qishas terhadap pembunuhnya. Allah juga memberikan kepada mereka kekuasaan secara hukum untuk menegakkan qishas tersebut, ketika terpenuhi syarat-syarat yang mewajibkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, adanya unsur kezaliman, dan adanya kesetaraan antara pelaku dan korban.“Maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia telah mendapat pertolongan.”Yang dimaksud melampaui batas adalah melebihi ketentuan yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya dengan menyiksa atau memutilasi pembunuh, membunuhnya dengan cara yang berbeda dari cara ia membunuh, atau bahkan membunuh orang lain selain pembunuh yang sebenarnya.Ayat ini juga menunjukkan bahwa hak menuntut qishas berada di tangan wali korban. Karena itu, qishas tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Jika mereka memaafkan, maka hukuman qishas gugur.Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa wali korban yang terbunuh akan mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pembunuh tersebut, termasuk orang-orang yang membantu mereka hingga dapat menegakkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan itu. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34)Harta anak yatim tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik (untuk mengelolanya/ mengembangkannya) sampai mereka dewasa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada anak yatim yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil, sehingga ia belum memahami kemaslahatan dirinya dan belum mampu mengurusnya.Karena itu Allah memerintahkan para wali mereka untuk menjaga dan memelihara mereka, menjaga harta mereka, serta memperbaiki pengelolaannya. Allah juga melarang mereka mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik, seperti mengelolanya melalui perdagangan atau usaha yang bermanfaat tanpa menempatkannya pada risiko yang membahayakan, serta berusaha mengembangkannya.Hal ini berlangsung sampai anak yatim tersebut mencapai usia dewasa, yaitu ketika ia telah balig, berakal, dan memiliki kecerdasan dalam mengelola hartanya. Jika ia telah mencapai keadaan tersebut, maka kewalian terhadapnya berakhir. Ia menjadi penanggung jawab atas dirinya sendiri dan hartanya pun diserahkan kepadanya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ“Jika kalian telah melihat pada mereka kecerdasan dalam mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 6)Kemudian Allah berfirman:“Dan penuhilah janji.”Maksudnya, janji yang kalian ikat dengan Allah maupun janji yang kalian buat dengan sesama manusia.“Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Artinya, manusia akan ditanya apakah mereka menunaikan janji tersebut atau justru melanggarnya. Jika mereka menunaikannya, mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun jika mereka tidak memenuhinya, maka mereka akan menanggung dosa yang berat. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35)Ini adalah prinsip kejujuran dalam ekonomi dan muamalah. Kecurangan dalam timbangan akan merusak tatanan keadilan di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini adalah perintah untuk berlaku adil serta menyempurnakan takaran dan timbangan dengan benar, tanpa mengurangi atau mencuranginya sedikit pun.Dari makna umum ayat ini juga dapat dipahami larangan melakukan segala bentuk kecurangan dalam transaksi, baik pada harga, barang yang dijual, maupun dalam akad yang disepakati. Ayat ini sekaligus memerintahkan agar seseorang bersikap jujur dan memberi nasihat yang baik dalam setiap muamalah.Yang demikian itu lebih baik daripada tidak melakukannya.{وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا}Artinya, lebih baik akibatnya. Dengan sikap tersebut seorang hamba akan selamat dari berbagai tuntutan dan pertanggungjawaban, serta dengan itu pula keberkahan akan turun.Baca juga: Tafsir Surah Al-Muthaffifin: Ancaman Keras bagi Orang yang Curang dalam Timbangan 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36)Ini adalah larangan yang sangat relevan dengan era informasi:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)Pesan: Jangan bicara, jangan bertindak, dan jangan menyebarkan berita jika kita tidak punya ilmu/ tabayyun tentang hal tersebut. Pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui ilmunya. Karena itu, hendaklah engkau memastikan kebenaran setiap perkataan dan perbuatanmu. Janganlah mengira bahwa semua itu akan berlalu begitu saja tanpa membawa akibat, baik bagimu maupun terhadapmu.Allah berfirman:“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati—semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Karena itu, seorang hamba yang mengetahui bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia katakan, apa yang ia lakukan, serta bagaimana ia menggunakan anggota tubuh yang Allah ciptakan untuk beribadah kepada-Nya, semestinya mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan tersebut.Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menggunakan seluruh anggota tubuhnya untuk beribadah kepada Allah, memurnikan agama hanya untuk-Nya, serta menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh Allah Ta’ala. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38)Allah melarang manusia berjalan di muka bumi dengan sombong (maraha). Sehebat apa pun manusia, ia tidak akan bisa menembus bumi atau menyamai tinggi gunung.وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra’: 38)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Allah Ta’ala berfirman:“Janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan kesombongan.”Maksudnya, jangan berjalan dengan sikap sombong, angkuh, dan membanggakan diri; merasa besar terhadap kebenaran dan merendahkan manusia.Kemudian Allah berfirman:“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.”Artinya, dengan kesombongan itu engkau tidak akan mencapai apa pun yang engkau inginkan. Bahkan sebaliknya, engkau akan menjadi hina di sisi Allah, dipandang rendah oleh manusia, serta menjadi orang yang dibenci dan dimurkai. Dengan demikian, engkau justru memperoleh akhlak yang paling buruk dan sifat yang paling rendah, tanpa berhasil meraih sesuatu dari apa yang engkau angankan.“Semua itu,” yaitu perkara-perkara yang telah disebutkan sebelumnya yang Allah larang, mulai dari firman-Nya: “Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain,” (ayat 22) hingga larangan durhaka kepada kedua orang tua (ayat 23-24) dan berbagai larangan lain yang disebut setelahnya (sampai dengan ayat 38).“Semua keburukannya itu sangat dibenci di sisi Rabbmu.”Maksudnya, seluruh perbuatan tersebut akan membawa keburukan dan mudarat bagi orang yang melakukannya. Allah Ta’ala membenci perbuatan-perbuatan itu dan tidak meridhainya. Doa Penutupاللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنَّا سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ.“Ya Allah, tunjukilah kami kepada akhlak dan amal yang terbaik, karena tidak ada yang dapat menunjuki kepada yang terbaik kecuali Engkau. Jauhkanlah kami dari akhlak dan perbuatan yang buruk, karena tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.” Referensi:Al-Fauzan, ‘A. bin S. (1432 H). Minḥah al-‘Allām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām (Cet. 1, Jilid 10). Dār Ibn al-Jawzī.Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Jumat, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran


Para ulama sering menyebut rangkaian ayat dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 hingga 38 sebagai “Al-Washaya Al-Asyr” (Sepuluh Wasiat) atau prinsip-prinsip dasar akhlak dan syariat yang sangat fundamental.Ayat-ayat ini mengandung larangan dan perintah yang menjadi pagar bagi seorang Muslim dalam berhubungan dengan Allah (hablumminallah) dan sesama manusia (hablumminannas).  Daftar Isi tutup 1. 1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23) 2. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24) 3. Allah Melihat Hati Kita 4. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29) 5. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31) 6. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32) 7. 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33) 8. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34) 9. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35) 10. 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36) 11. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38) 12. Doa Penutup   Berikut adalah rincian larangan-larangan penting yang terdapat dalam rangkaian ayat tersebut:1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23)Allah Ta’ala berfirman,لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا “Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).” (QS. Al-Isra’: 22)۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)Rangkaian ini dibuka dan ditutup dengan larangan syirik. Tauhid adalah pondasi utama. Jika pondasi ini rusak, maka amal kebajikan lainnya tidak akan bernilai di sisi Allah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, sehingga engkau menjadi orang yang tercela lagi ditinggalkan (tanpa pertolongan).”Maksudnya, janganlah engkau meyakini bahwa ada satu pun makhluk yang berhak mendapatkan sedikit pun bentuk ibadah. Jangan pula menyekutukan Allah dengan siapa pun dari mereka. Sebab, perbuatan itu akan mengantarkan kepada celaan dan kehinaan.Allah, para malaikat-Nya, dan para rasul-Nya telah melarang perbuatan syirik. Mereka juga mencela pelakunya dengan celaan yang sangat keras. Bahkan, bagi orang yang melakukannya diberikan berbagai sebutan yang buruk dan sifat-sifat yang tercela, sehingga orang yang terjerumus dalam syirik menjadi manusia yang paling buruk keadaannya dan paling jelek sifatnya.Selain itu, ia akan mendapatkan kehinaan dan penelantaran dalam urusan agama dan dunianya, sesuai dengan kadar ia meninggalkan ketergantungan kepada Rabbnya. Siapa saja yang bergantung kepada selain Allah, maka ia akan ditelantarkan. Ia diserahkan kepada sesuatu yang ia gantungi tersebut.Padahal, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberi manfaat kepada makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah.Sebagaimana orang yang menjadikan sesembahan lain bersama Allah akan mendapatkan celaan dan kehinaan, maka sebaliknya orang yang mentauhidkan Allah, memurnikan agamanya hanya untuk-Nya, dan menggantungkan diri hanya kepada-Nya tanpa kepada selain-Nya, dialah orang yang terpuji dan akan selalu mendapatkan pertolongan dalam seluruh keadaannya. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24)Setelah perintah bertauhid, Allah langsung menyambungnya dengan adab kepada orang tua sebagaimana ayat 23 di atas. Lanjutannya, Allah berfirman,وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al-Isra’: 24)Larangan: Mengatakan “Ah” (uff), membentak, atau bersikap kasar.Pesan: Kita dilarang menunjukkan rasa kesal sekecil apa pun, terutama saat mereka telah lanjut usia.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Setelah Allah melarang perbuatan syirik, Dia memerintahkan untuk mentauhidkan-Nya. Karena itu Allah berfirman, “Dan Rabbmu telah menetapkan”, yaitu menetapkan secara agama dan memerintahkan secara syariat agar kalian tidak menyembah siapa pun, baik makhluk yang ada di bumi maupun di langit, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.“Kecuali hanya kepada-Nya.” Sebab Dia adalah Yang Maha Esa, satu-satunya tempat bergantung, yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan. Setiap sifat kesempurnaan ada pada-Nya dalam bentuk yang paling sempurna, tanpa ada satu pun makhluk yang menyerupai-Nya. Dialah yang memberikan segala nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang menolak segala musibah, yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur seluruh urusan. Karena itu, hanya Dia yang berhak atas semua itu, sedangkan selain-Nya tidak memiliki sedikit pun darinya.Setelah menyebutkan hak-Nya, Allah menyebutkan kewajiban menunaikan hak kedua orang tua. Allah berfirman, “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Maksudnya, berbuat baiklah kepada keduanya dengan berbagai bentuk kebaikan, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Sebab keduanya adalah sebab keberadaan seorang anak. Mereka memiliki rasa kasih sayang, perhatian, dan kedekatan kepada anak yang menuntut agar hak mereka semakin ditekankan dan kewajiban berbakti kepada mereka semakin ditegaskan.“Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya telah mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu.” Maksudnya, ketika mereka sampai pada usia tua, saat kekuatan mereka melemah dan mereka membutuhkan kelembutan serta perhatian yang lebih.“Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya ‘ah’.” Ini adalah bentuk gangguan yang paling ringan, namun disebutkan untuk menunjukkan larangan terhadap segala bentuk gangguan lainnya. Artinya, janganlah engkau menyakiti mereka walaupun dengan gangguan yang paling kecil.“Dan janganlah engkau membentak mereka.” Maksudnya, janganlah engkau menghardik atau berbicara kepada mereka dengan kata-kata yang kasar.“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Yaitu perkataan yang mereka sukai, disertai adab dan kelembutan, dengan kata-kata yang halus dan baik, yang menyenangkan hati mereka dan menenangkan jiwa mereka. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai keadaan, kebiasaan, dan waktu.“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.” Maksudnya, bersikaplah rendah hati kepada keduanya, tunduk dengan penuh kasih dan harapan pahala dari Allah, bukan karena takut kepada mereka atau karena berharap sesuatu dari mereka, atau tujuan-tujuan lain yang tidak mendatangkan pahala bagi seorang hamba.“Dan ucapkanlah: ‘Wahai Rabbku, sayangilah keduanya.’” Maksudnya, doakanlah keduanya agar Allah merahmati mereka, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat, sebagai balasan atas jasa mereka yang telah mendidikmu ketika engkau masih kecil.Dari ayat ini dapat dipahami bahwa semakin besar usaha seseorang dalam mendidik dan membesarkan seorang anak, semakin besar pula haknya.Demikian pula siapa saja yang ikut mendidik seseorang dengan pendidikan yang baik dalam urusan agama maupun dunia—selain kedua orang tua—maka ia juga memiliki hak atas orang yang dididiknya sesuai dengan jasa pendidikannya. Allah Melihat Hati KitaAllah mengingatkan,رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ إِن تَكُونُوا۟ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلْأَوَّٰبِينَ غَفُورًا“Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Isra’: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, Rabb kalian Yang Mahatinggi mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kalian, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Dia tidak melihat kepada bentuk lahiriah dan tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan apa yang ada di dalamnya, berupa kebaikan ataupun keburukan.“Jika kalian adalah orang-orang yang saleh,” yaitu jika keinginan dan tujuan kalian selalu berputar pada upaya mencari keridaan Allah, serta kalian senantiasa menginginkan sesuatu yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan di dalam hati kalian tidak ada keinginan yang menetap selain untuk Allah.“Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang kembali (kepada-Nya).”Maksudnya, bagi orang-orang yang selalu kembali kepada Allah dalam setiap keadaan.Siapa saja yang Allah ketahui bahwa di dalam hatinya tidak ada sesuatu selain sikap kembali kepada-Nya, mencintai-Nya, serta mencintai segala hal yang mendekatkan diri kepada-Nya, maka jika suatu waktu ia melakukan sesuatu yang merupakan konsekuensi dari sifat manusiawi, Allah akan memaafkannya dan mengampuninya. Sebab kesalahan tersebut hanyalah sesuatu yang terjadi sesekali dan tidak menetap dalam dirinya. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29)Al-Qur’an mengatur manajemen harta dengan sangat detail di sini:وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 27)وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍ مِّن رَّبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُل لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُورًا“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Isra’: 28)وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)Allah ingatkan,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرًۢا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’: 30)Larangan Tabzir (Boros): Mengeluarkan harta untuk kemaksiatan atau hal yang sia-sia. Orang yang boros disebut sebagai “saudara setan”.Larangan Kikir: Digambarkan dengan tangan yang “terbelenggu ke leher”. Kita dilarang menahan harta yang menjadi hak orang lain (zakat/sedekah).Larangan Berlebih-lebihan: Kita diminta mengambil jalan tengah (moderat).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Berikanlah kepada kerabat haknya, demikian pula kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Janganlah engkau menghambur-hamburkan harta secara berlebihan.Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.”Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah kepada kerabat haknya.” Maksudnya, berikanlah kepada mereka hak berupa kebaikan dan penghormatan, baik yang wajib maupun yang dianjurkan. Hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan, kedekatan hubungan kekerabatan, kebutuhan mereka atau tidak, serta perbedaan waktu dan kondisi.“Dan kepada orang miskin.” Berikanlah kepada mereka haknya dari zakat dan dari selainnya, agar kemiskinan mereka dapat teratasi.“Dan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.” Yaitu orang asing yang terputus dari negerinya dan tidak memiliki bekal yang cukup. Semua itu hendaknya diberi dari harta dengan cara yang tidak membahayakan orang yang memberi dan tidak melebihi batas yang semestinya. Sebab jika melampaui batas tersebut, itu termasuk pemborosan yang telah dilarang oleh Allah.Karena itu Allah berfirman,“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan.”Sebab setan tidak pernah mengajak kecuali kepada setiap perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap kikir dan menahan harta. Jika manusia tidak mengikuti ajakannya dalam hal itu, maka ia akan mengajaknya kepada sikap berlebihan dan pemborosan.Padahal Allah memerintahkan sesuatu yang paling adil dan paling seimbang, serta memuji sikap tersebut. Sebagaimana firman-Nya tentang hamba-hamba Allah yang saleh:وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)Kemudian Allah berfirman,وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,” yaitu kiasan untuk sikap sangat menahan harta dan kikir.وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ“Dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan,” yakni membelanjakan harta pada hal yang tidak semestinya atau melebihi batas yang seharusnya.فَتَقْعُدَ إِذًا مَلُومًا مَحْسُورًا“Sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal.” Maksudnya, jika engkau melakukan hal itu, engkau akan dicela karena perbuatanmu, dan menjadi orang yang kehabisan harta—tanganmu kosong, tidak tersisa harta di tanganmu dan tidak pula mendapatkan pujian dari orang lain.Perintah untuk memberikan hak kepada kerabat ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan dan kecukupan. Adapun jika seseorang tidak memiliki harta atau kesulitan untuk memberi pada saat itu, maka Allah memerintahkan agar ia menolaknya dengan cara yang baik.Allah berfirman:“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik. Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal. Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.”“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan.” Maksudnya, jika engkau menunda memberi mereka sampai waktu lain karena berharap Allah akan memudahkan keadaanmu.“Maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik.” Yaitu perkataan yang lembut dan penuh kebaikan, disertai janji yang baik ketika ada kesempatan, serta permohonan maaf karena tidak mampu memberi pada saat ini. Dengan demikian, mereka akan pergi darimu dengan hati yang tenang.Sebagaimana firman Allah,قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)Ini juga termasuk kelembutan Allah kepada para hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk menanti rahmat dan rezeki dari-Nya, karena menunggu hal tersebut juga merupakan bentuk ibadah. Demikian pula, janji untuk bersedekah dan berbuat baik ketika memiliki kelapangan juga merupakan ibadah yang telah ada nilainya sejak sekarang. Sebab niat untuk melakukan kebaikan sudah dihitung sebagai kebaikan.Karena itu, seseorang hendaknya melakukan kebaikan semampunya, dan berniat melakukan kebaikan yang belum mampu ia lakukan, agar ia tetap mendapatkan pahala. Boleh jadi Allah akan memudahkan baginya karena harapannya tersebut.Kemudian Allah memberitakan bahwa Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki, sesuai dengan hikmah-Nya.“Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.” Maka Dia memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan apa yang Dia ketahui paling baik bagi mereka, serta mengatur urusan mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31)Ini adalah larangan yang sangat tegas terkait hak hidup.وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)Allah menegaskan bahwa Dialah yang memberi rezeki kepada anak-anak tersebut dan juga kepada orang tuanya. Membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Bahkan Allah lebih menyayangi mereka daripada kedua orang tua mereka sendiri. Karena itu, Allah melarang para orang tua membunuh anak-anak mereka karena takut miskin atau khawatir tidak mampu menanggung kebutuhan hidup. Allah sendiri telah menjamin rezeki bagi semuanya.Allah juga menjelaskan bahwa membunuh anak-anak merupakan kesalahan besar, yaitu termasuk dosa besar yang sangat berat. Perbuatan itu menunjukkan hilangnya rasa kasih sayang dari dalam hati, merupakan bentuk kedurhakaan yang sangat besar, serta keberanian melakukan pembunuhan terhadap anak-anak yang tidak memiliki dosa dan tidak melakukan kesalahan apa pun.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut.Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada seorang ayah kepada anaknya. Karena itu, Allah melarang membunuh anak-anak, sebagaimana Allah juga memerintahkan agar hak anak-anak diperhatikan dalam pembagian warisan.Pada masa jahiliah, orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak perempuan. Bahkan sebagian dari mereka terkadang membunuh anak perempuannya karena khawatir tanggungan hidupnya menjadi banyak. Maka Allah melarang perbuatan tersebut dengan firman-Nya:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.”Artinya, karena khawatir akan jatuh miskin di kemudian hari. Oleh sebab itu, Allah lebih dahulu menegaskan jaminan rezeki untuk mereka dengan firman-Nya:نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”Adapun dalam Surah Al-An‘am disebutkan:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan.”Maksudnya, karena keadaan miskin yang sudah ada. Maka Allah berfirman:نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” (QS. Al-An‘am: 151)Kemudian Allah berfirman:إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Sesungguhnya membunuh mereka adalah kesalahan yang besar.”Maksudnya, suatu dosa yang sangat besar. Sebagian ulama qira’at juga membaca khotho’an kabiira, yang maknanya tetap sama.Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?”Beliau menjawab,“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan sebagai berikut.Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 10:105-107. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)Perhatikan redaksinya: “Janganlah kamu mendekati”. Bukan sekadar “jangan berzina”.Makna: Segala pintu masuk menuju zina (pergaulan bebas, pandangan yang tidak dijaga, dsb.) dilarang karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Larangan untuk mendekati zina lebih kuat daripada sekadar larangan melakukan zina itu sendiri. Sebab larangan tersebut mencakup larangan terhadap semua pendahuluan dan sebab-sebab yang mengarah kepadanya. Karena siapa saja yang berputar-putar di sekitar wilayah terlarang, hampir saja ia terjatuh ke dalamnya. Terlebih lagi dalam perkara ini, yang pada banyak jiwa manusia memiliki dorongan yang sangat kuat.Allah menggambarkan zina dan keburukannya dengan firman-Nya bahwa zina itu FAHISYAH, yaitu suatu dosa besar yang sangat buruk menurut syariat, akal, dan fitrah. Hal itu karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan hak Allah, hak perempuan, serta hak keluarganya atau suaminya. Zina juga merusak kesucian hubungan keluarga, mencampuradukkan nasab, serta menimbulkan berbagai kerusakan lainnya.Adapun firman-Nya bahwa zina itu suatu jalan yang buruk, maksudnya adalah bahwa jalan yang ditempuh oleh orang yang berani melakukan dosa besar ini adalah seburuk-buruk jalan.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat sebagai berikut.Imam Ahmad meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Sulaim bin ‘Amir, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina.”Para sahabat pun mendekatinya dan menegurnya dengan keras. Mereka berkata, “Diam! Diam!”Namun Nabi ﷺ bersabda, “Dekatkanlah ia.”Pemuda itu pun mendekat dan duduk di dekat beliau.Nabi ﷺ bertanya,“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada putrimu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada putri mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada saudara perempuanmu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada saudara perempuan mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ayah)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ibu)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Kemudian Nabi ﷺ meletakkan tangan beliau pada pemuda itu seraya berdoa:اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ“Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kehormatannya.”Abu Umamah berkata, Sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada hal-hal yang mengarah kepada zina.Ibnu Abi Ad-Dunya juga meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami ‘Ammar bin Nashr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Al-Haitsām bin Malik Ath-Tha’i, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ.“Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada seseorang yang menumpahkan air maninya pada rahim yang tidak halal baginya.”Baca juga: Jauhilah Zina dan Perselingkuhan 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’: 33)Nyawa manusia sangat berharga dalam Islam. Tidak boleh ada tumpah darah kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti qishash melalui jalur hukum yang sah).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ayat ini mencakup larangan membunuh setiap jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, serta Muslim ataupun orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan.“Kecuali dengan alasan yang benar.”Maksudnya, pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat, seperti: jiwa dibalas dengan jiwa (qishas), pezina yang sudah menikah (muhshan), orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, serta orang yang memberontak ketika ia sedang melakukan pemberontakan dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh.“Barang siapa dibunuh secara zalim,” yaitu dibunuh tanpa alasan yang benar.“Maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada wali (keluarganya).”Yang dimaksud wali di sini adalah kerabat terdekat dari pihak keluarga dan para ahli warisnya. Allah memberikan kepada mereka kekuatan hujah (alasan yang jelas) untuk menuntut qishas terhadap pembunuhnya. Allah juga memberikan kepada mereka kekuasaan secara hukum untuk menegakkan qishas tersebut, ketika terpenuhi syarat-syarat yang mewajibkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, adanya unsur kezaliman, dan adanya kesetaraan antara pelaku dan korban.“Maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia telah mendapat pertolongan.”Yang dimaksud melampaui batas adalah melebihi ketentuan yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya dengan menyiksa atau memutilasi pembunuh, membunuhnya dengan cara yang berbeda dari cara ia membunuh, atau bahkan membunuh orang lain selain pembunuh yang sebenarnya.Ayat ini juga menunjukkan bahwa hak menuntut qishas berada di tangan wali korban. Karena itu, qishas tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Jika mereka memaafkan, maka hukuman qishas gugur.Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa wali korban yang terbunuh akan mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pembunuh tersebut, termasuk orang-orang yang membantu mereka hingga dapat menegakkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan itu. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34)Harta anak yatim tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik (untuk mengelolanya/ mengembangkannya) sampai mereka dewasa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada anak yatim yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil, sehingga ia belum memahami kemaslahatan dirinya dan belum mampu mengurusnya.Karena itu Allah memerintahkan para wali mereka untuk menjaga dan memelihara mereka, menjaga harta mereka, serta memperbaiki pengelolaannya. Allah juga melarang mereka mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik, seperti mengelolanya melalui perdagangan atau usaha yang bermanfaat tanpa menempatkannya pada risiko yang membahayakan, serta berusaha mengembangkannya.Hal ini berlangsung sampai anak yatim tersebut mencapai usia dewasa, yaitu ketika ia telah balig, berakal, dan memiliki kecerdasan dalam mengelola hartanya. Jika ia telah mencapai keadaan tersebut, maka kewalian terhadapnya berakhir. Ia menjadi penanggung jawab atas dirinya sendiri dan hartanya pun diserahkan kepadanya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ“Jika kalian telah melihat pada mereka kecerdasan dalam mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 6)Kemudian Allah berfirman:“Dan penuhilah janji.”Maksudnya, janji yang kalian ikat dengan Allah maupun janji yang kalian buat dengan sesama manusia.“Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Artinya, manusia akan ditanya apakah mereka menunaikan janji tersebut atau justru melanggarnya. Jika mereka menunaikannya, mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun jika mereka tidak memenuhinya, maka mereka akan menanggung dosa yang berat. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35)Ini adalah prinsip kejujuran dalam ekonomi dan muamalah. Kecurangan dalam timbangan akan merusak tatanan keadilan di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini adalah perintah untuk berlaku adil serta menyempurnakan takaran dan timbangan dengan benar, tanpa mengurangi atau mencuranginya sedikit pun.Dari makna umum ayat ini juga dapat dipahami larangan melakukan segala bentuk kecurangan dalam transaksi, baik pada harga, barang yang dijual, maupun dalam akad yang disepakati. Ayat ini sekaligus memerintahkan agar seseorang bersikap jujur dan memberi nasihat yang baik dalam setiap muamalah.Yang demikian itu lebih baik daripada tidak melakukannya.{وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا}Artinya, lebih baik akibatnya. Dengan sikap tersebut seorang hamba akan selamat dari berbagai tuntutan dan pertanggungjawaban, serta dengan itu pula keberkahan akan turun.Baca juga: Tafsir Surah Al-Muthaffifin: Ancaman Keras bagi Orang yang Curang dalam Timbangan 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36)Ini adalah larangan yang sangat relevan dengan era informasi:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)Pesan: Jangan bicara, jangan bertindak, dan jangan menyebarkan berita jika kita tidak punya ilmu/ tabayyun tentang hal tersebut. Pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui ilmunya. Karena itu, hendaklah engkau memastikan kebenaran setiap perkataan dan perbuatanmu. Janganlah mengira bahwa semua itu akan berlalu begitu saja tanpa membawa akibat, baik bagimu maupun terhadapmu.Allah berfirman:“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati—semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Karena itu, seorang hamba yang mengetahui bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia katakan, apa yang ia lakukan, serta bagaimana ia menggunakan anggota tubuh yang Allah ciptakan untuk beribadah kepada-Nya, semestinya mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan tersebut.Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menggunakan seluruh anggota tubuhnya untuk beribadah kepada Allah, memurnikan agama hanya untuk-Nya, serta menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh Allah Ta’ala. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38)Allah melarang manusia berjalan di muka bumi dengan sombong (maraha). Sehebat apa pun manusia, ia tidak akan bisa menembus bumi atau menyamai tinggi gunung.وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra’: 38)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Allah Ta’ala berfirman:“Janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan kesombongan.”Maksudnya, jangan berjalan dengan sikap sombong, angkuh, dan membanggakan diri; merasa besar terhadap kebenaran dan merendahkan manusia.Kemudian Allah berfirman:“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.”Artinya, dengan kesombongan itu engkau tidak akan mencapai apa pun yang engkau inginkan. Bahkan sebaliknya, engkau akan menjadi hina di sisi Allah, dipandang rendah oleh manusia, serta menjadi orang yang dibenci dan dimurkai. Dengan demikian, engkau justru memperoleh akhlak yang paling buruk dan sifat yang paling rendah, tanpa berhasil meraih sesuatu dari apa yang engkau angankan.“Semua itu,” yaitu perkara-perkara yang telah disebutkan sebelumnya yang Allah larang, mulai dari firman-Nya: “Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain,” (ayat 22) hingga larangan durhaka kepada kedua orang tua (ayat 23-24) dan berbagai larangan lain yang disebut setelahnya (sampai dengan ayat 38).“Semua keburukannya itu sangat dibenci di sisi Rabbmu.”Maksudnya, seluruh perbuatan tersebut akan membawa keburukan dan mudarat bagi orang yang melakukannya. Allah Ta’ala membenci perbuatan-perbuatan itu dan tidak meridhainya. Doa Penutupاللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنَّا سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ.“Ya Allah, tunjukilah kami kepada akhlak dan amal yang terbaik, karena tidak ada yang dapat menunjuki kepada yang terbaik kecuali Engkau. Jauhkanlah kami dari akhlak dan perbuatan yang buruk, karena tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.” Referensi:Al-Fauzan, ‘A. bin S. (1432 H). Minḥah al-‘Allām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām (Cet. 1, Jilid 10). Dār Ibn al-Jawzī.Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Jumat, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran

Pentingnya Niat Saat Mengeluarkan Zakat dan Cara Melakukannya

Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta. Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat

Pentingnya Niat Saat Mengeluarkan Zakat dan Cara Melakukannya

Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta. Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat
Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta. Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat


Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta. Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat

Cara Menyalurkan Zakat yang Benar: Langsung kepada Mustahik, Melalui Lembaga Zakat, atau Wakil?

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan cara yang benar, baik dalam penyaluran maupun niat ketika mengeluarkannya. Dalam fikih Islam, zakat dapat disalurkan langsung kepada mustahik, melalui lembaga zakat atau imam, maupun melalui wakil yang dipercaya. Tulisan ini menjelaskan hukum dan tata cara penyaluran zakat tersebut, termasuk pentingnya menghadirkan niat ketika menunaikannya agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima.  Daftar Isi tutup 1. Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi) 2. Mewakilkan Penyaluran Zakat  Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi)Harta yang wajib dizakati—ditinjau dari sisi pembahasan ini—terbagi menjadi dua jenis: harta yang tersembunyi (amwāl bāṭinah) dan harta yang tampak (amwāl ẓāhirah).Pertama: harta yang tersembunyi.Yang termasuk dalam kategori ini adalah uang (emas dan perak), barang dagangan, dan rikaz (harta terpendam).Pemilik harta boleh mengeluarkan zakat dari harta-harta tersebut dan memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya jika ia menghendaki, tanpa melalui perantara imam (pemerintah). Ia juga boleh tidak menyerahkannya kepada imam meskipun imam memintanya. Bahkan imam tidak boleh meminta zakat tersebut darinya, karena harta itu termasuk harta yang tersembunyi, dan pemiliknya lebih mengetahui keadaan dan jumlahnya.Kedua: harta yang tampak. Yang termasuk dalam kategori ini adalah hewan ternak, hasil tanaman, buah-buahan, dan barang tambang.Apabila imam meminta zakat dari harta-harta tersebut, maka wajib bagi pemiliknya untuk menyerahkannya kepada imam, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Namun jika imam tidak memintanya, maka pemilik harta memiliki pilihan:menyalurkannya sendiri kepada para penerima zakat, ataumenyerahkannya kepada imam.Akan tetapi, yang lebih utama adalah memberikannya kepada imam, karena imam lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya dan lebih mampu menjangkau mereka secara menyeluruh. Selain itu, penyaluran zakat melalui imam lebih menjamin agar para penerima tidak tersakiti oleh sikap merasa berjasa atau merendahkan dari pemberi zakat. Hubungan penguasa dengan rakyat dalam hal ini seperti hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya, sehingga tidak ada ruang bagi munculnya sikap merasa berjasa atau merendahkan.Cara ini juga menjadi sarana terbaik untuk mencukupi kebutuhan para penerima zakat, sehingga mereka dapat mandiri dan mampu menempuh jalan usaha serta mencari rezeki untuk diri mereka sendiri.Hal ini berlaku jika imam berlaku adil dalam membagi dan menyalurkan harta zakat kepada para penerimanya. Namun jika imam bersikap zalim, atau besar kemungkinan ia tidak menyalurkannya kepada yang berhak, maka lebih baik pemilik harta menyalurkan zakatnya sendiri.Akan tetapi, jika imam tetap meminta zakat tersebut secara wajib, dan zakat itu berasal dari harta yang tampak, maka pemilik harta tidak boleh menolaknya, selama imam tersebut masih dianggap sah (memiliki kekuasaan yang diakui). Mewakilkan Penyaluran ZakatYang lebih utama adalah pemilik harta mengeluarkan zakat hartanya sendiri dan memberikannya langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, kecuali dalam keadaan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai hukum menyerahkannya kepada imam (pemerintah) sebagaimana telah dirinci.Namun, apakah ia boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain?Ya, ia boleh melakukannya. Sebab zakat berkaitan dengan hak yang bersifat harta, dan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan harta diperbolehkan adanya perwakilan dalam pelaksanaannya. Hal ini seperti mewakilkan pembayaran utang, pembayaran harga suatu barang, atau pengembalian titipan dan barang pinjaman kepada pemiliknya.Karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada siapa saja yang secara hukum boleh melakukan tindakan tersebut untuk dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini orang kafir dan anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk). Namun jika ia mewakilkan kepada orang kafir atau anak kecil, maka harus ditentukan dengan jelas kepada siapa zakat itu diberikan. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat panduan zakat penyaluran zakat Zakat

Cara Menyalurkan Zakat yang Benar: Langsung kepada Mustahik, Melalui Lembaga Zakat, atau Wakil?

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan cara yang benar, baik dalam penyaluran maupun niat ketika mengeluarkannya. Dalam fikih Islam, zakat dapat disalurkan langsung kepada mustahik, melalui lembaga zakat atau imam, maupun melalui wakil yang dipercaya. Tulisan ini menjelaskan hukum dan tata cara penyaluran zakat tersebut, termasuk pentingnya menghadirkan niat ketika menunaikannya agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima.  Daftar Isi tutup 1. Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi) 2. Mewakilkan Penyaluran Zakat  Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi)Harta yang wajib dizakati—ditinjau dari sisi pembahasan ini—terbagi menjadi dua jenis: harta yang tersembunyi (amwāl bāṭinah) dan harta yang tampak (amwāl ẓāhirah).Pertama: harta yang tersembunyi.Yang termasuk dalam kategori ini adalah uang (emas dan perak), barang dagangan, dan rikaz (harta terpendam).Pemilik harta boleh mengeluarkan zakat dari harta-harta tersebut dan memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya jika ia menghendaki, tanpa melalui perantara imam (pemerintah). Ia juga boleh tidak menyerahkannya kepada imam meskipun imam memintanya. Bahkan imam tidak boleh meminta zakat tersebut darinya, karena harta itu termasuk harta yang tersembunyi, dan pemiliknya lebih mengetahui keadaan dan jumlahnya.Kedua: harta yang tampak. Yang termasuk dalam kategori ini adalah hewan ternak, hasil tanaman, buah-buahan, dan barang tambang.Apabila imam meminta zakat dari harta-harta tersebut, maka wajib bagi pemiliknya untuk menyerahkannya kepada imam, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Namun jika imam tidak memintanya, maka pemilik harta memiliki pilihan:menyalurkannya sendiri kepada para penerima zakat, ataumenyerahkannya kepada imam.Akan tetapi, yang lebih utama adalah memberikannya kepada imam, karena imam lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya dan lebih mampu menjangkau mereka secara menyeluruh. Selain itu, penyaluran zakat melalui imam lebih menjamin agar para penerima tidak tersakiti oleh sikap merasa berjasa atau merendahkan dari pemberi zakat. Hubungan penguasa dengan rakyat dalam hal ini seperti hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya, sehingga tidak ada ruang bagi munculnya sikap merasa berjasa atau merendahkan.Cara ini juga menjadi sarana terbaik untuk mencukupi kebutuhan para penerima zakat, sehingga mereka dapat mandiri dan mampu menempuh jalan usaha serta mencari rezeki untuk diri mereka sendiri.Hal ini berlaku jika imam berlaku adil dalam membagi dan menyalurkan harta zakat kepada para penerimanya. Namun jika imam bersikap zalim, atau besar kemungkinan ia tidak menyalurkannya kepada yang berhak, maka lebih baik pemilik harta menyalurkan zakatnya sendiri.Akan tetapi, jika imam tetap meminta zakat tersebut secara wajib, dan zakat itu berasal dari harta yang tampak, maka pemilik harta tidak boleh menolaknya, selama imam tersebut masih dianggap sah (memiliki kekuasaan yang diakui). Mewakilkan Penyaluran ZakatYang lebih utama adalah pemilik harta mengeluarkan zakat hartanya sendiri dan memberikannya langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, kecuali dalam keadaan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai hukum menyerahkannya kepada imam (pemerintah) sebagaimana telah dirinci.Namun, apakah ia boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain?Ya, ia boleh melakukannya. Sebab zakat berkaitan dengan hak yang bersifat harta, dan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan harta diperbolehkan adanya perwakilan dalam pelaksanaannya. Hal ini seperti mewakilkan pembayaran utang, pembayaran harga suatu barang, atau pengembalian titipan dan barang pinjaman kepada pemiliknya.Karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada siapa saja yang secara hukum boleh melakukan tindakan tersebut untuk dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini orang kafir dan anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk). Namun jika ia mewakilkan kepada orang kafir atau anak kecil, maka harus ditentukan dengan jelas kepada siapa zakat itu diberikan. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat panduan zakat penyaluran zakat Zakat
Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan cara yang benar, baik dalam penyaluran maupun niat ketika mengeluarkannya. Dalam fikih Islam, zakat dapat disalurkan langsung kepada mustahik, melalui lembaga zakat atau imam, maupun melalui wakil yang dipercaya. Tulisan ini menjelaskan hukum dan tata cara penyaluran zakat tersebut, termasuk pentingnya menghadirkan niat ketika menunaikannya agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima.  Daftar Isi tutup 1. Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi) 2. Mewakilkan Penyaluran Zakat  Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi)Harta yang wajib dizakati—ditinjau dari sisi pembahasan ini—terbagi menjadi dua jenis: harta yang tersembunyi (amwāl bāṭinah) dan harta yang tampak (amwāl ẓāhirah).Pertama: harta yang tersembunyi.Yang termasuk dalam kategori ini adalah uang (emas dan perak), barang dagangan, dan rikaz (harta terpendam).Pemilik harta boleh mengeluarkan zakat dari harta-harta tersebut dan memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya jika ia menghendaki, tanpa melalui perantara imam (pemerintah). Ia juga boleh tidak menyerahkannya kepada imam meskipun imam memintanya. Bahkan imam tidak boleh meminta zakat tersebut darinya, karena harta itu termasuk harta yang tersembunyi, dan pemiliknya lebih mengetahui keadaan dan jumlahnya.Kedua: harta yang tampak. Yang termasuk dalam kategori ini adalah hewan ternak, hasil tanaman, buah-buahan, dan barang tambang.Apabila imam meminta zakat dari harta-harta tersebut, maka wajib bagi pemiliknya untuk menyerahkannya kepada imam, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Namun jika imam tidak memintanya, maka pemilik harta memiliki pilihan:menyalurkannya sendiri kepada para penerima zakat, ataumenyerahkannya kepada imam.Akan tetapi, yang lebih utama adalah memberikannya kepada imam, karena imam lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya dan lebih mampu menjangkau mereka secara menyeluruh. Selain itu, penyaluran zakat melalui imam lebih menjamin agar para penerima tidak tersakiti oleh sikap merasa berjasa atau merendahkan dari pemberi zakat. Hubungan penguasa dengan rakyat dalam hal ini seperti hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya, sehingga tidak ada ruang bagi munculnya sikap merasa berjasa atau merendahkan.Cara ini juga menjadi sarana terbaik untuk mencukupi kebutuhan para penerima zakat, sehingga mereka dapat mandiri dan mampu menempuh jalan usaha serta mencari rezeki untuk diri mereka sendiri.Hal ini berlaku jika imam berlaku adil dalam membagi dan menyalurkan harta zakat kepada para penerimanya. Namun jika imam bersikap zalim, atau besar kemungkinan ia tidak menyalurkannya kepada yang berhak, maka lebih baik pemilik harta menyalurkan zakatnya sendiri.Akan tetapi, jika imam tetap meminta zakat tersebut secara wajib, dan zakat itu berasal dari harta yang tampak, maka pemilik harta tidak boleh menolaknya, selama imam tersebut masih dianggap sah (memiliki kekuasaan yang diakui). Mewakilkan Penyaluran ZakatYang lebih utama adalah pemilik harta mengeluarkan zakat hartanya sendiri dan memberikannya langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, kecuali dalam keadaan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai hukum menyerahkannya kepada imam (pemerintah) sebagaimana telah dirinci.Namun, apakah ia boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain?Ya, ia boleh melakukannya. Sebab zakat berkaitan dengan hak yang bersifat harta, dan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan harta diperbolehkan adanya perwakilan dalam pelaksanaannya. Hal ini seperti mewakilkan pembayaran utang, pembayaran harga suatu barang, atau pengembalian titipan dan barang pinjaman kepada pemiliknya.Karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada siapa saja yang secara hukum boleh melakukan tindakan tersebut untuk dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini orang kafir dan anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk). Namun jika ia mewakilkan kepada orang kafir atau anak kecil, maka harus ditentukan dengan jelas kepada siapa zakat itu diberikan. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat panduan zakat penyaluran zakat Zakat


Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan cara yang benar, baik dalam penyaluran maupun niat ketika mengeluarkannya. Dalam fikih Islam, zakat dapat disalurkan langsung kepada mustahik, melalui lembaga zakat atau imam, maupun melalui wakil yang dipercaya. Tulisan ini menjelaskan hukum dan tata cara penyaluran zakat tersebut, termasuk pentingnya menghadirkan niat ketika menunaikannya agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima.  Daftar Isi tutup 1. Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi) 2. Mewakilkan Penyaluran Zakat  Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi)Harta yang wajib dizakati—ditinjau dari sisi pembahasan ini—terbagi menjadi dua jenis: harta yang tersembunyi (amwāl bāṭinah) dan harta yang tampak (amwāl ẓāhirah).Pertama: harta yang tersembunyi.Yang termasuk dalam kategori ini adalah uang (emas dan perak), barang dagangan, dan rikaz (harta terpendam).Pemilik harta boleh mengeluarkan zakat dari harta-harta tersebut dan memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya jika ia menghendaki, tanpa melalui perantara imam (pemerintah). Ia juga boleh tidak menyerahkannya kepada imam meskipun imam memintanya. Bahkan imam tidak boleh meminta zakat tersebut darinya, karena harta itu termasuk harta yang tersembunyi, dan pemiliknya lebih mengetahui keadaan dan jumlahnya.Kedua: harta yang tampak. Yang termasuk dalam kategori ini adalah hewan ternak, hasil tanaman, buah-buahan, dan barang tambang.Apabila imam meminta zakat dari harta-harta tersebut, maka wajib bagi pemiliknya untuk menyerahkannya kepada imam, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Namun jika imam tidak memintanya, maka pemilik harta memiliki pilihan:menyalurkannya sendiri kepada para penerima zakat, ataumenyerahkannya kepada imam.Akan tetapi, yang lebih utama adalah memberikannya kepada imam, karena imam lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya dan lebih mampu menjangkau mereka secara menyeluruh. Selain itu, penyaluran zakat melalui imam lebih menjamin agar para penerima tidak tersakiti oleh sikap merasa berjasa atau merendahkan dari pemberi zakat. Hubungan penguasa dengan rakyat dalam hal ini seperti hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya, sehingga tidak ada ruang bagi munculnya sikap merasa berjasa atau merendahkan.Cara ini juga menjadi sarana terbaik untuk mencukupi kebutuhan para penerima zakat, sehingga mereka dapat mandiri dan mampu menempuh jalan usaha serta mencari rezeki untuk diri mereka sendiri.Hal ini berlaku jika imam berlaku adil dalam membagi dan menyalurkan harta zakat kepada para penerimanya. Namun jika imam bersikap zalim, atau besar kemungkinan ia tidak menyalurkannya kepada yang berhak, maka lebih baik pemilik harta menyalurkan zakatnya sendiri.Akan tetapi, jika imam tetap meminta zakat tersebut secara wajib, dan zakat itu berasal dari harta yang tampak, maka pemilik harta tidak boleh menolaknya, selama imam tersebut masih dianggap sah (memiliki kekuasaan yang diakui). Mewakilkan Penyaluran ZakatYang lebih utama adalah pemilik harta mengeluarkan zakat hartanya sendiri dan memberikannya langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, kecuali dalam keadaan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai hukum menyerahkannya kepada imam (pemerintah) sebagaimana telah dirinci.Namun, apakah ia boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain?Ya, ia boleh melakukannya. Sebab zakat berkaitan dengan hak yang bersifat harta, dan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan harta diperbolehkan adanya perwakilan dalam pelaksanaannya. Hal ini seperti mewakilkan pembayaran utang, pembayaran harga suatu barang, atau pengembalian titipan dan barang pinjaman kepada pemiliknya.Karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada siapa saja yang secara hukum boleh melakukan tindakan tersebut untuk dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini orang kafir dan anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk). Namun jika ia mewakilkan kepada orang kafir atau anak kecil, maka harus ditentukan dengan jelas kepada siapa zakat itu diberikan. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat panduan zakat penyaluran zakat Zakat

Untung Besar di Malam Lailatul Qadar

Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Untung Besar di Malam Lailatul Qadar

Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Bukan Sekadar Tua! Inilah Kondisi yang Membolehkan Seseorang Berhenti Puasa Selamanya

Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً

Bukan Sekadar Tua! Inilah Kondisi yang Membolehkan Seseorang Berhenti Puasa Selamanya

Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً
Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً


Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً

Hati-Hati! Inilah Jebakan Musuh untuk Menghancurkan Keberkahan Ramadhan Anda

Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ

Hati-Hati! Inilah Jebakan Musuh untuk Menghancurkan Keberkahan Ramadhan Anda

Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ
Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ


Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ

Apakah Hubungan Seksual tanpa Ejakulasi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 1,151 times, 6 visit(s) today Post Views: 150 QRIS donasi Yufid

Apakah Hubungan Seksual tanpa Ejakulasi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 1,151 times, 6 visit(s) today Post Views: 150 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 1,151 times, 6 visit(s) today Post Views: 150 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 1,151 times, 6 visit(s) today Post Views: 150 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?

Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir

Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?

Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir
Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir


Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir

Pohon Iman dan Keteguhan di Alam Kubur (Tafsir QS. Ibrahim 23–27)

Surat Ibrahim ayat 23–27 menggambarkan perbedaan jelas antara balasan orang beriman dan nasib orang kafir. Allah memberikan perumpamaan yang indah tentang kalimat tauhid sebagai pohon yang kokoh dan penuh manfaat, serta kalimat kufur sebagai pohon yang tercabut tanpa akar. Dalam ayat-ayat ini pula Allah menegaskan janji-Nya untuk meneguhkan orang beriman di dunia, saat kematian, dan di alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal Saleh 2. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang Kokoh 3. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat Amal 4. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa Akar 5. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam Kubur  Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal SalehAllah Ta’ala berfirman,وَأُدْخِلَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ ۖ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَٰمٌ“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka. Ucapan penghormatan mereka dalam surga itu ialah “salaam”.” (QS. Ibrahim: 23)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Ketika Allah menyebutkan hukuman bagi orang-orang zalim, Allah pun menyebutkan balasan bagi orang-orang yang taat. Allah berfirman, { وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ }“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh,”yaitu mereka yang menegakkan ajaran agama dengan perkataan, perbuatan, dan keyakinan.{ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ }“Ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.”Di dalamnya terdapat berbagai kenikmatan dan kelezatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan belum pernah terlintas dalam hati manusia.{ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ }“Mereka kekal di dalamnya dengan izin Tuhan mereka,”yakni bukan karena daya dan kekuatan mereka sendiri, melainkan karena daya dan kekuatan Allah.{ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ }“Ucapan penghormatan mereka di dalamnya adalah salam,”yaitu mereka saling memberi salam, saling menyampaikan penghormatan, dan bertutur kata yang baik satu sama lain. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang KokohAllah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala berfirman:{ أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }“Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan tentang kalimat yang baik?”Yang dimaksud dengan kalimat yang baik di sini adalah syahadat:لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah,”beserta cabang-cabangnya, yaitu berbagai ajaran dan konsekuensi yang lahir darinya.{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“Seperti pohon yang baik,”yang dimaksud adalah pohon kurma.{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“Akarnya kokoh,”tertancap kuat di dalam tanah.{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“Dan cabang-cabangnya menjulang ke langit,”yakni ranting dan dahannya tumbuh tinggi dan tersebar luas ke atas. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat AmalAllah Ta’ala berfirman,تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍۭ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Pohon itu banyak manfaatnya dan terus-menerus berbuah.{ تُؤْتِي أُكُلَهَا }“Memberikan buahnya,”yakni menghasilkan buahnya.{ كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا }“Pada setiap waktu dengan izin Tuhannya.”Demikian pula pohon iman. Akarnya kokoh tertanam di dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan yang baik, amal saleh, akhlak yang diridai, serta adab yang mulia. Cabang-cabang itu senantiasa menjulang ke langit; darinya naik kepada Allah berbagai amal dan ucapan yang lahir dari pohon iman tersebut. Semua itu memberi manfaat bagi diri orang beriman dan juga bagi orang lain.{ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ }“Dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia agar mereka mengambil pelajaran,”yakni agar mereka mengingat apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang kepada mereka. Dalam perumpamaan terdapat upaya mendekatkan makna-makna yang abstrak melalui gambaran yang bisa dirasakan. Dengan demikian, maksud yang Allah kehendaki menjadi sangat jelas dan terang. Ini termasuk rahmat Allah dan indahnya pengajaran-Nya.Maka segala puji yang paling sempurna, paling lengkap, dan paling luas hanyalah milik Allah.Inilah gambaran tentang kalimat tauhid dan kokohnya ia dalam hati seorang mukmin. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa AkarAllah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ ٱجْتُثَّتْ مِن فَوْقِ ٱلْأَرْضِ مَا لَهَا مِن قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 26)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Kemudian Allah menyebutkan kebalikannya, yaitu kalimat kekufuran beserta cabang-cabangnya. Allah berfirman:{ وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ }“Dan perumpamaan kalimat yang buruk adalah seperti pohon yang buruk,”yakni pohon yang jelek buah dan rasanya. Yang dimaksud adalah pohon hanzhal (sejenis tanaman pahit) dan yang semisalnya.{ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ }“Yang telah dicabut dari permukaan bumi; tidak mempunyai tempat berpijak yang tetap,”artinya pohon itu tercabut dari atas tanah, tidak memiliki akar yang menghunjam kuat untuk menahannya, dan tidak pula menghasilkan buah yang baik. Kalaupun berbuah, buahnya adalah buah yang buruk.Demikian pula kalimat kekufuran dan kemaksiatan. Ia tidak memiliki keteguhan yang bermanfaat di dalam hati, dan tidak melahirkan kecuali ucapan yang buruk serta perbuatan yang buruk, yang justru membahayakan pelakunya sendiri tanpa memberi manfaat sedikit pun.Tidak ada amal saleh yang naik kepada Allah darinya, tidak bermanfaat bagi dirinya sendiri, dan tidak pula memberi manfaat kepada orang lain. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam KuburAllah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱلْقَوْلِ ٱلثَّابِتِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ ٱللَّهُ ٱلظَّٰلِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala mengabarkan bahwa Dia meneguhkan hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu orang-orang yang telah menunaikan kewajiban mereka berupa keimanan hati yang sempurna—iman yang menuntut dan melahirkan amal anggota badan.Allah meneguhkan mereka dalam kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat, dengan memberi petunjuk kepada keyakinan yang kokoh. Dan ketika menghadapi berbagai syahwat, Allah meneguhkan mereka dengan kehendak yang kuat untuk mendahulukan apa yang Allah cintai daripada hawa nafsu dan keinginan diri mereka.Di akhirat, Allah meneguhkan mereka ketika menghadapi kematian, dengan keteguhan di atas agama Islam dan mendapatkan husnul khatimah. Di dalam kubur, saat dua malaikat bertanya, Allah memberi mereka kemampuan untuk menjawab dengan benar. Ketika ditanya kepada mayit, “Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Allah memberi petunjuk kepada orang beriman untuk menjawab: “Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku.”{ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ }“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim,”yakni dari kebenaran, baik di dunia maupun di akhirat. Bukan Allah yang menzalimi mereka, tetapi merekalah yang menzalimi diri mereka sendiri.Ayat ini juga menjadi dalil tentang adanya fitnah kubur, azab kubur, dan nikmat kubur, sebagaimana telah banyak riwayat yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang adanya ujian di kubur, sifatnya, serta kenikmatan dan azab yang ada di dalamnya.Baca juga: Pembicaraan Siksa Kubur dalam Al-Qur’an  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Malam Rabu, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfitnah kubur dalam islam husnul khatimah kalimat thayyibah dan kalimat khabitsah keteguhan iman di kubur nikmat dan azab kubur perumpamaan kalimat tauhid pohon iman dalam al quran renungan renungan ayat renungan quran tafsir ibrahim ayat 23-27 tafsir surat ibrahim tafsir syaikh as-sa’di

Pohon Iman dan Keteguhan di Alam Kubur (Tafsir QS. Ibrahim 23–27)

Surat Ibrahim ayat 23–27 menggambarkan perbedaan jelas antara balasan orang beriman dan nasib orang kafir. Allah memberikan perumpamaan yang indah tentang kalimat tauhid sebagai pohon yang kokoh dan penuh manfaat, serta kalimat kufur sebagai pohon yang tercabut tanpa akar. Dalam ayat-ayat ini pula Allah menegaskan janji-Nya untuk meneguhkan orang beriman di dunia, saat kematian, dan di alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal Saleh 2. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang Kokoh 3. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat Amal 4. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa Akar 5. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam Kubur  Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal SalehAllah Ta’ala berfirman,وَأُدْخِلَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ ۖ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَٰمٌ“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka. Ucapan penghormatan mereka dalam surga itu ialah “salaam”.” (QS. Ibrahim: 23)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Ketika Allah menyebutkan hukuman bagi orang-orang zalim, Allah pun menyebutkan balasan bagi orang-orang yang taat. Allah berfirman, { وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ }“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh,”yaitu mereka yang menegakkan ajaran agama dengan perkataan, perbuatan, dan keyakinan.{ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ }“Ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.”Di dalamnya terdapat berbagai kenikmatan dan kelezatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan belum pernah terlintas dalam hati manusia.{ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ }“Mereka kekal di dalamnya dengan izin Tuhan mereka,”yakni bukan karena daya dan kekuatan mereka sendiri, melainkan karena daya dan kekuatan Allah.{ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ }“Ucapan penghormatan mereka di dalamnya adalah salam,”yaitu mereka saling memberi salam, saling menyampaikan penghormatan, dan bertutur kata yang baik satu sama lain. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang KokohAllah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala berfirman:{ أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }“Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan tentang kalimat yang baik?”Yang dimaksud dengan kalimat yang baik di sini adalah syahadat:لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah,”beserta cabang-cabangnya, yaitu berbagai ajaran dan konsekuensi yang lahir darinya.{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“Seperti pohon yang baik,”yang dimaksud adalah pohon kurma.{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“Akarnya kokoh,”tertancap kuat di dalam tanah.{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“Dan cabang-cabangnya menjulang ke langit,”yakni ranting dan dahannya tumbuh tinggi dan tersebar luas ke atas. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat AmalAllah Ta’ala berfirman,تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍۭ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Pohon itu banyak manfaatnya dan terus-menerus berbuah.{ تُؤْتِي أُكُلَهَا }“Memberikan buahnya,”yakni menghasilkan buahnya.{ كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا }“Pada setiap waktu dengan izin Tuhannya.”Demikian pula pohon iman. Akarnya kokoh tertanam di dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan yang baik, amal saleh, akhlak yang diridai, serta adab yang mulia. Cabang-cabang itu senantiasa menjulang ke langit; darinya naik kepada Allah berbagai amal dan ucapan yang lahir dari pohon iman tersebut. Semua itu memberi manfaat bagi diri orang beriman dan juga bagi orang lain.{ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ }“Dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia agar mereka mengambil pelajaran,”yakni agar mereka mengingat apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang kepada mereka. Dalam perumpamaan terdapat upaya mendekatkan makna-makna yang abstrak melalui gambaran yang bisa dirasakan. Dengan demikian, maksud yang Allah kehendaki menjadi sangat jelas dan terang. Ini termasuk rahmat Allah dan indahnya pengajaran-Nya.Maka segala puji yang paling sempurna, paling lengkap, dan paling luas hanyalah milik Allah.Inilah gambaran tentang kalimat tauhid dan kokohnya ia dalam hati seorang mukmin. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa AkarAllah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ ٱجْتُثَّتْ مِن فَوْقِ ٱلْأَرْضِ مَا لَهَا مِن قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 26)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Kemudian Allah menyebutkan kebalikannya, yaitu kalimat kekufuran beserta cabang-cabangnya. Allah berfirman:{ وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ }“Dan perumpamaan kalimat yang buruk adalah seperti pohon yang buruk,”yakni pohon yang jelek buah dan rasanya. Yang dimaksud adalah pohon hanzhal (sejenis tanaman pahit) dan yang semisalnya.{ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ }“Yang telah dicabut dari permukaan bumi; tidak mempunyai tempat berpijak yang tetap,”artinya pohon itu tercabut dari atas tanah, tidak memiliki akar yang menghunjam kuat untuk menahannya, dan tidak pula menghasilkan buah yang baik. Kalaupun berbuah, buahnya adalah buah yang buruk.Demikian pula kalimat kekufuran dan kemaksiatan. Ia tidak memiliki keteguhan yang bermanfaat di dalam hati, dan tidak melahirkan kecuali ucapan yang buruk serta perbuatan yang buruk, yang justru membahayakan pelakunya sendiri tanpa memberi manfaat sedikit pun.Tidak ada amal saleh yang naik kepada Allah darinya, tidak bermanfaat bagi dirinya sendiri, dan tidak pula memberi manfaat kepada orang lain. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam KuburAllah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱلْقَوْلِ ٱلثَّابِتِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ ٱللَّهُ ٱلظَّٰلِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala mengabarkan bahwa Dia meneguhkan hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu orang-orang yang telah menunaikan kewajiban mereka berupa keimanan hati yang sempurna—iman yang menuntut dan melahirkan amal anggota badan.Allah meneguhkan mereka dalam kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat, dengan memberi petunjuk kepada keyakinan yang kokoh. Dan ketika menghadapi berbagai syahwat, Allah meneguhkan mereka dengan kehendak yang kuat untuk mendahulukan apa yang Allah cintai daripada hawa nafsu dan keinginan diri mereka.Di akhirat, Allah meneguhkan mereka ketika menghadapi kematian, dengan keteguhan di atas agama Islam dan mendapatkan husnul khatimah. Di dalam kubur, saat dua malaikat bertanya, Allah memberi mereka kemampuan untuk menjawab dengan benar. Ketika ditanya kepada mayit, “Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Allah memberi petunjuk kepada orang beriman untuk menjawab: “Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku.”{ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ }“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim,”yakni dari kebenaran, baik di dunia maupun di akhirat. Bukan Allah yang menzalimi mereka, tetapi merekalah yang menzalimi diri mereka sendiri.Ayat ini juga menjadi dalil tentang adanya fitnah kubur, azab kubur, dan nikmat kubur, sebagaimana telah banyak riwayat yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang adanya ujian di kubur, sifatnya, serta kenikmatan dan azab yang ada di dalamnya.Baca juga: Pembicaraan Siksa Kubur dalam Al-Qur’an  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Malam Rabu, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfitnah kubur dalam islam husnul khatimah kalimat thayyibah dan kalimat khabitsah keteguhan iman di kubur nikmat dan azab kubur perumpamaan kalimat tauhid pohon iman dalam al quran renungan renungan ayat renungan quran tafsir ibrahim ayat 23-27 tafsir surat ibrahim tafsir syaikh as-sa’di
Surat Ibrahim ayat 23–27 menggambarkan perbedaan jelas antara balasan orang beriman dan nasib orang kafir. Allah memberikan perumpamaan yang indah tentang kalimat tauhid sebagai pohon yang kokoh dan penuh manfaat, serta kalimat kufur sebagai pohon yang tercabut tanpa akar. Dalam ayat-ayat ini pula Allah menegaskan janji-Nya untuk meneguhkan orang beriman di dunia, saat kematian, dan di alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal Saleh 2. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang Kokoh 3. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat Amal 4. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa Akar 5. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam Kubur  Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal SalehAllah Ta’ala berfirman,وَأُدْخِلَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ ۖ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَٰمٌ“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka. Ucapan penghormatan mereka dalam surga itu ialah “salaam”.” (QS. Ibrahim: 23)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Ketika Allah menyebutkan hukuman bagi orang-orang zalim, Allah pun menyebutkan balasan bagi orang-orang yang taat. Allah berfirman, { وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ }“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh,”yaitu mereka yang menegakkan ajaran agama dengan perkataan, perbuatan, dan keyakinan.{ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ }“Ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.”Di dalamnya terdapat berbagai kenikmatan dan kelezatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan belum pernah terlintas dalam hati manusia.{ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ }“Mereka kekal di dalamnya dengan izin Tuhan mereka,”yakni bukan karena daya dan kekuatan mereka sendiri, melainkan karena daya dan kekuatan Allah.{ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ }“Ucapan penghormatan mereka di dalamnya adalah salam,”yaitu mereka saling memberi salam, saling menyampaikan penghormatan, dan bertutur kata yang baik satu sama lain. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang KokohAllah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala berfirman:{ أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }“Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan tentang kalimat yang baik?”Yang dimaksud dengan kalimat yang baik di sini adalah syahadat:لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah,”beserta cabang-cabangnya, yaitu berbagai ajaran dan konsekuensi yang lahir darinya.{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“Seperti pohon yang baik,”yang dimaksud adalah pohon kurma.{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“Akarnya kokoh,”tertancap kuat di dalam tanah.{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“Dan cabang-cabangnya menjulang ke langit,”yakni ranting dan dahannya tumbuh tinggi dan tersebar luas ke atas. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat AmalAllah Ta’ala berfirman,تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍۭ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Pohon itu banyak manfaatnya dan terus-menerus berbuah.{ تُؤْتِي أُكُلَهَا }“Memberikan buahnya,”yakni menghasilkan buahnya.{ كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا }“Pada setiap waktu dengan izin Tuhannya.”Demikian pula pohon iman. Akarnya kokoh tertanam di dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan yang baik, amal saleh, akhlak yang diridai, serta adab yang mulia. Cabang-cabang itu senantiasa menjulang ke langit; darinya naik kepada Allah berbagai amal dan ucapan yang lahir dari pohon iman tersebut. Semua itu memberi manfaat bagi diri orang beriman dan juga bagi orang lain.{ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ }“Dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia agar mereka mengambil pelajaran,”yakni agar mereka mengingat apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang kepada mereka. Dalam perumpamaan terdapat upaya mendekatkan makna-makna yang abstrak melalui gambaran yang bisa dirasakan. Dengan demikian, maksud yang Allah kehendaki menjadi sangat jelas dan terang. Ini termasuk rahmat Allah dan indahnya pengajaran-Nya.Maka segala puji yang paling sempurna, paling lengkap, dan paling luas hanyalah milik Allah.Inilah gambaran tentang kalimat tauhid dan kokohnya ia dalam hati seorang mukmin. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa AkarAllah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ ٱجْتُثَّتْ مِن فَوْقِ ٱلْأَرْضِ مَا لَهَا مِن قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 26)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Kemudian Allah menyebutkan kebalikannya, yaitu kalimat kekufuran beserta cabang-cabangnya. Allah berfirman:{ وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ }“Dan perumpamaan kalimat yang buruk adalah seperti pohon yang buruk,”yakni pohon yang jelek buah dan rasanya. Yang dimaksud adalah pohon hanzhal (sejenis tanaman pahit) dan yang semisalnya.{ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ }“Yang telah dicabut dari permukaan bumi; tidak mempunyai tempat berpijak yang tetap,”artinya pohon itu tercabut dari atas tanah, tidak memiliki akar yang menghunjam kuat untuk menahannya, dan tidak pula menghasilkan buah yang baik. Kalaupun berbuah, buahnya adalah buah yang buruk.Demikian pula kalimat kekufuran dan kemaksiatan. Ia tidak memiliki keteguhan yang bermanfaat di dalam hati, dan tidak melahirkan kecuali ucapan yang buruk serta perbuatan yang buruk, yang justru membahayakan pelakunya sendiri tanpa memberi manfaat sedikit pun.Tidak ada amal saleh yang naik kepada Allah darinya, tidak bermanfaat bagi dirinya sendiri, dan tidak pula memberi manfaat kepada orang lain. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam KuburAllah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱلْقَوْلِ ٱلثَّابِتِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ ٱللَّهُ ٱلظَّٰلِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala mengabarkan bahwa Dia meneguhkan hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu orang-orang yang telah menunaikan kewajiban mereka berupa keimanan hati yang sempurna—iman yang menuntut dan melahirkan amal anggota badan.Allah meneguhkan mereka dalam kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat, dengan memberi petunjuk kepada keyakinan yang kokoh. Dan ketika menghadapi berbagai syahwat, Allah meneguhkan mereka dengan kehendak yang kuat untuk mendahulukan apa yang Allah cintai daripada hawa nafsu dan keinginan diri mereka.Di akhirat, Allah meneguhkan mereka ketika menghadapi kematian, dengan keteguhan di atas agama Islam dan mendapatkan husnul khatimah. Di dalam kubur, saat dua malaikat bertanya, Allah memberi mereka kemampuan untuk menjawab dengan benar. Ketika ditanya kepada mayit, “Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Allah memberi petunjuk kepada orang beriman untuk menjawab: “Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku.”{ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ }“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim,”yakni dari kebenaran, baik di dunia maupun di akhirat. Bukan Allah yang menzalimi mereka, tetapi merekalah yang menzalimi diri mereka sendiri.Ayat ini juga menjadi dalil tentang adanya fitnah kubur, azab kubur, dan nikmat kubur, sebagaimana telah banyak riwayat yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang adanya ujian di kubur, sifatnya, serta kenikmatan dan azab yang ada di dalamnya.Baca juga: Pembicaraan Siksa Kubur dalam Al-Qur’an  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Malam Rabu, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfitnah kubur dalam islam husnul khatimah kalimat thayyibah dan kalimat khabitsah keteguhan iman di kubur nikmat dan azab kubur perumpamaan kalimat tauhid pohon iman dalam al quran renungan renungan ayat renungan quran tafsir ibrahim ayat 23-27 tafsir surat ibrahim tafsir syaikh as-sa’di


Surat Ibrahim ayat 23–27 menggambarkan perbedaan jelas antara balasan orang beriman dan nasib orang kafir. Allah memberikan perumpamaan yang indah tentang kalimat tauhid sebagai pohon yang kokoh dan penuh manfaat, serta kalimat kufur sebagai pohon yang tercabut tanpa akar. Dalam ayat-ayat ini pula Allah menegaskan janji-Nya untuk meneguhkan orang beriman di dunia, saat kematian, dan di alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal Saleh 2. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang Kokoh 3. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat Amal 4. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa Akar 5. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam Kubur  Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal SalehAllah Ta’ala berfirman,وَأُدْخِلَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ ۖ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَٰمٌ“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka. Ucapan penghormatan mereka dalam surga itu ialah “salaam”.” (QS. Ibrahim: 23)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Ketika Allah menyebutkan hukuman bagi orang-orang zalim, Allah pun menyebutkan balasan bagi orang-orang yang taat. Allah berfirman, { وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ }“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh,”yaitu mereka yang menegakkan ajaran agama dengan perkataan, perbuatan, dan keyakinan.{ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ }“Ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.”Di dalamnya terdapat berbagai kenikmatan dan kelezatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan belum pernah terlintas dalam hati manusia.{ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ }“Mereka kekal di dalamnya dengan izin Tuhan mereka,”yakni bukan karena daya dan kekuatan mereka sendiri, melainkan karena daya dan kekuatan Allah.{ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ }“Ucapan penghormatan mereka di dalamnya adalah salam,”yaitu mereka saling memberi salam, saling menyampaikan penghormatan, dan bertutur kata yang baik satu sama lain. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang KokohAllah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala berfirman:{ أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }“Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan tentang kalimat yang baik?”Yang dimaksud dengan kalimat yang baik di sini adalah syahadat:لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah,”beserta cabang-cabangnya, yaitu berbagai ajaran dan konsekuensi yang lahir darinya.{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“Seperti pohon yang baik,”yang dimaksud adalah pohon kurma.{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“Akarnya kokoh,”tertancap kuat di dalam tanah.{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“Dan cabang-cabangnya menjulang ke langit,”yakni ranting dan dahannya tumbuh tinggi dan tersebar luas ke atas. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat AmalAllah Ta’ala berfirman,تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍۭ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Pohon itu banyak manfaatnya dan terus-menerus berbuah.{ تُؤْتِي أُكُلَهَا }“Memberikan buahnya,”yakni menghasilkan buahnya.{ كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا }“Pada setiap waktu dengan izin Tuhannya.”Demikian pula pohon iman. Akarnya kokoh tertanam di dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan yang baik, amal saleh, akhlak yang diridai, serta adab yang mulia. Cabang-cabang itu senantiasa menjulang ke langit; darinya naik kepada Allah berbagai amal dan ucapan yang lahir dari pohon iman tersebut. Semua itu memberi manfaat bagi diri orang beriman dan juga bagi orang lain.{ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ }“Dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia agar mereka mengambil pelajaran,”yakni agar mereka mengingat apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang kepada mereka. Dalam perumpamaan terdapat upaya mendekatkan makna-makna yang abstrak melalui gambaran yang bisa dirasakan. Dengan demikian, maksud yang Allah kehendaki menjadi sangat jelas dan terang. Ini termasuk rahmat Allah dan indahnya pengajaran-Nya.Maka segala puji yang paling sempurna, paling lengkap, dan paling luas hanyalah milik Allah.Inilah gambaran tentang kalimat tauhid dan kokohnya ia dalam hati seorang mukmin. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa AkarAllah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ ٱجْتُثَّتْ مِن فَوْقِ ٱلْأَرْضِ مَا لَهَا مِن قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 26)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Kemudian Allah menyebutkan kebalikannya, yaitu kalimat kekufuran beserta cabang-cabangnya. Allah berfirman:{ وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ }“Dan perumpamaan kalimat yang buruk adalah seperti pohon yang buruk,”yakni pohon yang jelek buah dan rasanya. Yang dimaksud adalah pohon hanzhal (sejenis tanaman pahit) dan yang semisalnya.{ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ }“Yang telah dicabut dari permukaan bumi; tidak mempunyai tempat berpijak yang tetap,”artinya pohon itu tercabut dari atas tanah, tidak memiliki akar yang menghunjam kuat untuk menahannya, dan tidak pula menghasilkan buah yang baik. Kalaupun berbuah, buahnya adalah buah yang buruk.Demikian pula kalimat kekufuran dan kemaksiatan. Ia tidak memiliki keteguhan yang bermanfaat di dalam hati, dan tidak melahirkan kecuali ucapan yang buruk serta perbuatan yang buruk, yang justru membahayakan pelakunya sendiri tanpa memberi manfaat sedikit pun.Tidak ada amal saleh yang naik kepada Allah darinya, tidak bermanfaat bagi dirinya sendiri, dan tidak pula memberi manfaat kepada orang lain. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam KuburAllah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱلْقَوْلِ ٱلثَّابِتِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ ٱللَّهُ ٱلظَّٰلِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala mengabarkan bahwa Dia meneguhkan hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu orang-orang yang telah menunaikan kewajiban mereka berupa keimanan hati yang sempurna—iman yang menuntut dan melahirkan amal anggota badan.Allah meneguhkan mereka dalam kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat, dengan memberi petunjuk kepada keyakinan yang kokoh. Dan ketika menghadapi berbagai syahwat, Allah meneguhkan mereka dengan kehendak yang kuat untuk mendahulukan apa yang Allah cintai daripada hawa nafsu dan keinginan diri mereka.Di akhirat, Allah meneguhkan mereka ketika menghadapi kematian, dengan keteguhan di atas agama Islam dan mendapatkan husnul khatimah. Di dalam kubur, saat dua malaikat bertanya, Allah memberi mereka kemampuan untuk menjawab dengan benar. Ketika ditanya kepada mayit, “Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Allah memberi petunjuk kepada orang beriman untuk menjawab: “Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku.”{ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ }“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim,”yakni dari kebenaran, baik di dunia maupun di akhirat. Bukan Allah yang menzalimi mereka, tetapi merekalah yang menzalimi diri mereka sendiri.Ayat ini juga menjadi dalil tentang adanya fitnah kubur, azab kubur, dan nikmat kubur, sebagaimana telah banyak riwayat yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang adanya ujian di kubur, sifatnya, serta kenikmatan dan azab yang ada di dalamnya.Baca juga: Pembicaraan Siksa Kubur dalam Al-Qur’an  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Malam Rabu, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfitnah kubur dalam islam husnul khatimah kalimat thayyibah dan kalimat khabitsah keteguhan iman di kubur nikmat dan azab kubur perumpamaan kalimat tauhid pohon iman dalam al quran renungan renungan ayat renungan quran tafsir ibrahim ayat 23-27 tafsir surat ibrahim tafsir syaikh as-sa’di
Prev     Next