Para ulama sering menyebut rangkaian ayat dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 hingga 38 sebagai “Al-Washaya Al-Asyr” (Sepuluh Wasiat) atau prinsip-prinsip dasar akhlak dan syariat yang sangat fundamental.Ayat-ayat ini mengandung larangan dan perintah yang menjadi pagar bagi seorang Muslim dalam berhubungan dengan Allah (hablumminallah) dan sesama manusia (hablumminannas). Daftar Isi tutup 1. 1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23) 2. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24) 3. Allah Melihat Hati Kita 4. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29) 5. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31) 6. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32) 7. 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33) 8. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34) 9. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35) 10. 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36) 11. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38) 12. Doa Penutup Berikut adalah rincian larangan-larangan penting yang terdapat dalam rangkaian ayat tersebut:1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23)Allah Ta’ala berfirman,لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا “Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).” (QS. Al-Isra’: 22)۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)Rangkaian ini dibuka dan ditutup dengan larangan syirik. Tauhid adalah pondasi utama. Jika pondasi ini rusak, maka amal kebajikan lainnya tidak akan bernilai di sisi Allah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, sehingga engkau menjadi orang yang tercela lagi ditinggalkan (tanpa pertolongan).”Maksudnya, janganlah engkau meyakini bahwa ada satu pun makhluk yang berhak mendapatkan sedikit pun bentuk ibadah. Jangan pula menyekutukan Allah dengan siapa pun dari mereka. Sebab, perbuatan itu akan mengantarkan kepada celaan dan kehinaan.Allah, para malaikat-Nya, dan para rasul-Nya telah melarang perbuatan syirik. Mereka juga mencela pelakunya dengan celaan yang sangat keras. Bahkan, bagi orang yang melakukannya diberikan berbagai sebutan yang buruk dan sifat-sifat yang tercela, sehingga orang yang terjerumus dalam syirik menjadi manusia yang paling buruk keadaannya dan paling jelek sifatnya.Selain itu, ia akan mendapatkan kehinaan dan penelantaran dalam urusan agama dan dunianya, sesuai dengan kadar ia meninggalkan ketergantungan kepada Rabbnya. Siapa saja yang bergantung kepada selain Allah, maka ia akan ditelantarkan. Ia diserahkan kepada sesuatu yang ia gantungi tersebut.Padahal, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberi manfaat kepada makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah.Sebagaimana orang yang menjadikan sesembahan lain bersama Allah akan mendapatkan celaan dan kehinaan, maka sebaliknya orang yang mentauhidkan Allah, memurnikan agamanya hanya untuk-Nya, dan menggantungkan diri hanya kepada-Nya tanpa kepada selain-Nya, dialah orang yang terpuji dan akan selalu mendapatkan pertolongan dalam seluruh keadaannya. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24)Setelah perintah bertauhid, Allah langsung menyambungnya dengan adab kepada orang tua sebagaimana ayat 23 di atas. Lanjutannya, Allah berfirman,وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al-Isra’: 24)Larangan: Mengatakan “Ah” (uff), membentak, atau bersikap kasar.Pesan: Kita dilarang menunjukkan rasa kesal sekecil apa pun, terutama saat mereka telah lanjut usia.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Setelah Allah melarang perbuatan syirik, Dia memerintahkan untuk mentauhidkan-Nya. Karena itu Allah berfirman, “Dan Rabbmu telah menetapkan”, yaitu menetapkan secara agama dan memerintahkan secara syariat agar kalian tidak menyembah siapa pun, baik makhluk yang ada di bumi maupun di langit, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.“Kecuali hanya kepada-Nya.” Sebab Dia adalah Yang Maha Esa, satu-satunya tempat bergantung, yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan. Setiap sifat kesempurnaan ada pada-Nya dalam bentuk yang paling sempurna, tanpa ada satu pun makhluk yang menyerupai-Nya. Dialah yang memberikan segala nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang menolak segala musibah, yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur seluruh urusan. Karena itu, hanya Dia yang berhak atas semua itu, sedangkan selain-Nya tidak memiliki sedikit pun darinya.Setelah menyebutkan hak-Nya, Allah menyebutkan kewajiban menunaikan hak kedua orang tua. Allah berfirman, “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Maksudnya, berbuat baiklah kepada keduanya dengan berbagai bentuk kebaikan, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Sebab keduanya adalah sebab keberadaan seorang anak. Mereka memiliki rasa kasih sayang, perhatian, dan kedekatan kepada anak yang menuntut agar hak mereka semakin ditekankan dan kewajiban berbakti kepada mereka semakin ditegaskan.“Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya telah mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu.” Maksudnya, ketika mereka sampai pada usia tua, saat kekuatan mereka melemah dan mereka membutuhkan kelembutan serta perhatian yang lebih.“Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya ‘ah’.” Ini adalah bentuk gangguan yang paling ringan, namun disebutkan untuk menunjukkan larangan terhadap segala bentuk gangguan lainnya. Artinya, janganlah engkau menyakiti mereka walaupun dengan gangguan yang paling kecil.“Dan janganlah engkau membentak mereka.” Maksudnya, janganlah engkau menghardik atau berbicara kepada mereka dengan kata-kata yang kasar.“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Yaitu perkataan yang mereka sukai, disertai adab dan kelembutan, dengan kata-kata yang halus dan baik, yang menyenangkan hati mereka dan menenangkan jiwa mereka. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai keadaan, kebiasaan, dan waktu.“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.” Maksudnya, bersikaplah rendah hati kepada keduanya, tunduk dengan penuh kasih dan harapan pahala dari Allah, bukan karena takut kepada mereka atau karena berharap sesuatu dari mereka, atau tujuan-tujuan lain yang tidak mendatangkan pahala bagi seorang hamba.“Dan ucapkanlah: ‘Wahai Rabbku, sayangilah keduanya.’” Maksudnya, doakanlah keduanya agar Allah merahmati mereka, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat, sebagai balasan atas jasa mereka yang telah mendidikmu ketika engkau masih kecil.Dari ayat ini dapat dipahami bahwa semakin besar usaha seseorang dalam mendidik dan membesarkan seorang anak, semakin besar pula haknya.Demikian pula siapa saja yang ikut mendidik seseorang dengan pendidikan yang baik dalam urusan agama maupun dunia—selain kedua orang tua—maka ia juga memiliki hak atas orang yang dididiknya sesuai dengan jasa pendidikannya. Allah Melihat Hati KitaAllah mengingatkan,رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ إِن تَكُونُوا۟ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلْأَوَّٰبِينَ غَفُورًا“Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Isra’: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, Rabb kalian Yang Mahatinggi mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kalian, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Dia tidak melihat kepada bentuk lahiriah dan tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan apa yang ada di dalamnya, berupa kebaikan ataupun keburukan.“Jika kalian adalah orang-orang yang saleh,” yaitu jika keinginan dan tujuan kalian selalu berputar pada upaya mencari keridaan Allah, serta kalian senantiasa menginginkan sesuatu yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan di dalam hati kalian tidak ada keinginan yang menetap selain untuk Allah.“Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang kembali (kepada-Nya).”Maksudnya, bagi orang-orang yang selalu kembali kepada Allah dalam setiap keadaan.Siapa saja yang Allah ketahui bahwa di dalam hatinya tidak ada sesuatu selain sikap kembali kepada-Nya, mencintai-Nya, serta mencintai segala hal yang mendekatkan diri kepada-Nya, maka jika suatu waktu ia melakukan sesuatu yang merupakan konsekuensi dari sifat manusiawi, Allah akan memaafkannya dan mengampuninya. Sebab kesalahan tersebut hanyalah sesuatu yang terjadi sesekali dan tidak menetap dalam dirinya. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29)Al-Qur’an mengatur manajemen harta dengan sangat detail di sini:وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 27)وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍ مِّن رَّبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُل لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُورًا“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Isra’: 28)وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)Allah ingatkan,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرًۢا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’: 30)Larangan Tabzir (Boros): Mengeluarkan harta untuk kemaksiatan atau hal yang sia-sia. Orang yang boros disebut sebagai “saudara setan”.Larangan Kikir: Digambarkan dengan tangan yang “terbelenggu ke leher”. Kita dilarang menahan harta yang menjadi hak orang lain (zakat/sedekah).Larangan Berlebih-lebihan: Kita diminta mengambil jalan tengah (moderat).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Berikanlah kepada kerabat haknya, demikian pula kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Janganlah engkau menghambur-hamburkan harta secara berlebihan.Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.”Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah kepada kerabat haknya.” Maksudnya, berikanlah kepada mereka hak berupa kebaikan dan penghormatan, baik yang wajib maupun yang dianjurkan. Hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan, kedekatan hubungan kekerabatan, kebutuhan mereka atau tidak, serta perbedaan waktu dan kondisi.“Dan kepada orang miskin.” Berikanlah kepada mereka haknya dari zakat dan dari selainnya, agar kemiskinan mereka dapat teratasi.“Dan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.” Yaitu orang asing yang terputus dari negerinya dan tidak memiliki bekal yang cukup. Semua itu hendaknya diberi dari harta dengan cara yang tidak membahayakan orang yang memberi dan tidak melebihi batas yang semestinya. Sebab jika melampaui batas tersebut, itu termasuk pemborosan yang telah dilarang oleh Allah.Karena itu Allah berfirman,“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan.”Sebab setan tidak pernah mengajak kecuali kepada setiap perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap kikir dan menahan harta. Jika manusia tidak mengikuti ajakannya dalam hal itu, maka ia akan mengajaknya kepada sikap berlebihan dan pemborosan.Padahal Allah memerintahkan sesuatu yang paling adil dan paling seimbang, serta memuji sikap tersebut. Sebagaimana firman-Nya tentang hamba-hamba Allah yang saleh:وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)Kemudian Allah berfirman,وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,” yaitu kiasan untuk sikap sangat menahan harta dan kikir.وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ“Dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan,” yakni membelanjakan harta pada hal yang tidak semestinya atau melebihi batas yang seharusnya.فَتَقْعُدَ إِذًا مَلُومًا مَحْسُورًا“Sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal.” Maksudnya, jika engkau melakukan hal itu, engkau akan dicela karena perbuatanmu, dan menjadi orang yang kehabisan harta—tanganmu kosong, tidak tersisa harta di tanganmu dan tidak pula mendapatkan pujian dari orang lain.Perintah untuk memberikan hak kepada kerabat ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan dan kecukupan. Adapun jika seseorang tidak memiliki harta atau kesulitan untuk memberi pada saat itu, maka Allah memerintahkan agar ia menolaknya dengan cara yang baik.Allah berfirman:“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik. Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal. Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.”“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan.” Maksudnya, jika engkau menunda memberi mereka sampai waktu lain karena berharap Allah akan memudahkan keadaanmu.“Maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik.” Yaitu perkataan yang lembut dan penuh kebaikan, disertai janji yang baik ketika ada kesempatan, serta permohonan maaf karena tidak mampu memberi pada saat ini. Dengan demikian, mereka akan pergi darimu dengan hati yang tenang.Sebagaimana firman Allah,قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)Ini juga termasuk kelembutan Allah kepada para hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk menanti rahmat dan rezeki dari-Nya, karena menunggu hal tersebut juga merupakan bentuk ibadah. Demikian pula, janji untuk bersedekah dan berbuat baik ketika memiliki kelapangan juga merupakan ibadah yang telah ada nilainya sejak sekarang. Sebab niat untuk melakukan kebaikan sudah dihitung sebagai kebaikan.Karena itu, seseorang hendaknya melakukan kebaikan semampunya, dan berniat melakukan kebaikan yang belum mampu ia lakukan, agar ia tetap mendapatkan pahala. Boleh jadi Allah akan memudahkan baginya karena harapannya tersebut.Kemudian Allah memberitakan bahwa Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki, sesuai dengan hikmah-Nya.“Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.” Maka Dia memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan apa yang Dia ketahui paling baik bagi mereka, serta mengatur urusan mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31)Ini adalah larangan yang sangat tegas terkait hak hidup.وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)Allah menegaskan bahwa Dialah yang memberi rezeki kepada anak-anak tersebut dan juga kepada orang tuanya. Membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Bahkan Allah lebih menyayangi mereka daripada kedua orang tua mereka sendiri. Karena itu, Allah melarang para orang tua membunuh anak-anak mereka karena takut miskin atau khawatir tidak mampu menanggung kebutuhan hidup. Allah sendiri telah menjamin rezeki bagi semuanya.Allah juga menjelaskan bahwa membunuh anak-anak merupakan kesalahan besar, yaitu termasuk dosa besar yang sangat berat. Perbuatan itu menunjukkan hilangnya rasa kasih sayang dari dalam hati, merupakan bentuk kedurhakaan yang sangat besar, serta keberanian melakukan pembunuhan terhadap anak-anak yang tidak memiliki dosa dan tidak melakukan kesalahan apa pun.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut.Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada seorang ayah kepada anaknya. Karena itu, Allah melarang membunuh anak-anak, sebagaimana Allah juga memerintahkan agar hak anak-anak diperhatikan dalam pembagian warisan.Pada masa jahiliah, orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak perempuan. Bahkan sebagian dari mereka terkadang membunuh anak perempuannya karena khawatir tanggungan hidupnya menjadi banyak. Maka Allah melarang perbuatan tersebut dengan firman-Nya:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.”Artinya, karena khawatir akan jatuh miskin di kemudian hari. Oleh sebab itu, Allah lebih dahulu menegaskan jaminan rezeki untuk mereka dengan firman-Nya:نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”Adapun dalam Surah Al-An‘am disebutkan:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan.”Maksudnya, karena keadaan miskin yang sudah ada. Maka Allah berfirman:نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” (QS. Al-An‘am: 151)Kemudian Allah berfirman:إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Sesungguhnya membunuh mereka adalah kesalahan yang besar.”Maksudnya, suatu dosa yang sangat besar. Sebagian ulama qira’at juga membaca khotho’an kabiira, yang maknanya tetap sama.Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?”Beliau menjawab,“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan sebagai berikut.Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 10:105-107. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)Perhatikan redaksinya: “Janganlah kamu mendekati”. Bukan sekadar “jangan berzina”.Makna: Segala pintu masuk menuju zina (pergaulan bebas, pandangan yang tidak dijaga, dsb.) dilarang karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Larangan untuk mendekati zina lebih kuat daripada sekadar larangan melakukan zina itu sendiri. Sebab larangan tersebut mencakup larangan terhadap semua pendahuluan dan sebab-sebab yang mengarah kepadanya. Karena siapa saja yang berputar-putar di sekitar wilayah terlarang, hampir saja ia terjatuh ke dalamnya. Terlebih lagi dalam perkara ini, yang pada banyak jiwa manusia memiliki dorongan yang sangat kuat.Allah menggambarkan zina dan keburukannya dengan firman-Nya bahwa zina itu FAHISYAH, yaitu suatu dosa besar yang sangat buruk menurut syariat, akal, dan fitrah. Hal itu karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan hak Allah, hak perempuan, serta hak keluarganya atau suaminya. Zina juga merusak kesucian hubungan keluarga, mencampuradukkan nasab, serta menimbulkan berbagai kerusakan lainnya.Adapun firman-Nya bahwa zina itu suatu jalan yang buruk, maksudnya adalah bahwa jalan yang ditempuh oleh orang yang berani melakukan dosa besar ini adalah seburuk-buruk jalan.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat sebagai berikut.Imam Ahmad meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Sulaim bin ‘Amir, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina.”Para sahabat pun mendekatinya dan menegurnya dengan keras. Mereka berkata, “Diam! Diam!”Namun Nabi ﷺ bersabda, “Dekatkanlah ia.”Pemuda itu pun mendekat dan duduk di dekat beliau.Nabi ﷺ bertanya,“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada putrimu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada putri mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada saudara perempuanmu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada saudara perempuan mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ayah)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ibu)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Kemudian Nabi ﷺ meletakkan tangan beliau pada pemuda itu seraya berdoa:اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ“Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kehormatannya.”Abu Umamah berkata, Sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada hal-hal yang mengarah kepada zina.Ibnu Abi Ad-Dunya juga meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami ‘Ammar bin Nashr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Al-Haitsām bin Malik Ath-Tha’i, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ.“Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada seseorang yang menumpahkan air maninya pada rahim yang tidak halal baginya.”Baca juga: Jauhilah Zina dan Perselingkuhan 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’: 33)Nyawa manusia sangat berharga dalam Islam. Tidak boleh ada tumpah darah kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti qishash melalui jalur hukum yang sah).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ayat ini mencakup larangan membunuh setiap jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, serta Muslim ataupun orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan.“Kecuali dengan alasan yang benar.”Maksudnya, pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat, seperti: jiwa dibalas dengan jiwa (qishas), pezina yang sudah menikah (muhshan), orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, serta orang yang memberontak ketika ia sedang melakukan pemberontakan dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh.“Barang siapa dibunuh secara zalim,” yaitu dibunuh tanpa alasan yang benar.“Maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada wali (keluarganya).”Yang dimaksud wali di sini adalah kerabat terdekat dari pihak keluarga dan para ahli warisnya. Allah memberikan kepada mereka kekuatan hujah (alasan yang jelas) untuk menuntut qishas terhadap pembunuhnya. Allah juga memberikan kepada mereka kekuasaan secara hukum untuk menegakkan qishas tersebut, ketika terpenuhi syarat-syarat yang mewajibkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, adanya unsur kezaliman, dan adanya kesetaraan antara pelaku dan korban.“Maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia telah mendapat pertolongan.”Yang dimaksud melampaui batas adalah melebihi ketentuan yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya dengan menyiksa atau memutilasi pembunuh, membunuhnya dengan cara yang berbeda dari cara ia membunuh, atau bahkan membunuh orang lain selain pembunuh yang sebenarnya.Ayat ini juga menunjukkan bahwa hak menuntut qishas berada di tangan wali korban. Karena itu, qishas tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Jika mereka memaafkan, maka hukuman qishas gugur.Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa wali korban yang terbunuh akan mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pembunuh tersebut, termasuk orang-orang yang membantu mereka hingga dapat menegakkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan itu. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34)Harta anak yatim tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik (untuk mengelolanya/ mengembangkannya) sampai mereka dewasa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada anak yatim yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil, sehingga ia belum memahami kemaslahatan dirinya dan belum mampu mengurusnya.Karena itu Allah memerintahkan para wali mereka untuk menjaga dan memelihara mereka, menjaga harta mereka, serta memperbaiki pengelolaannya. Allah juga melarang mereka mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik, seperti mengelolanya melalui perdagangan atau usaha yang bermanfaat tanpa menempatkannya pada risiko yang membahayakan, serta berusaha mengembangkannya.Hal ini berlangsung sampai anak yatim tersebut mencapai usia dewasa, yaitu ketika ia telah balig, berakal, dan memiliki kecerdasan dalam mengelola hartanya. Jika ia telah mencapai keadaan tersebut, maka kewalian terhadapnya berakhir. Ia menjadi penanggung jawab atas dirinya sendiri dan hartanya pun diserahkan kepadanya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ“Jika kalian telah melihat pada mereka kecerdasan dalam mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 6)Kemudian Allah berfirman:“Dan penuhilah janji.”Maksudnya, janji yang kalian ikat dengan Allah maupun janji yang kalian buat dengan sesama manusia.“Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Artinya, manusia akan ditanya apakah mereka menunaikan janji tersebut atau justru melanggarnya. Jika mereka menunaikannya, mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun jika mereka tidak memenuhinya, maka mereka akan menanggung dosa yang berat. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35)Ini adalah prinsip kejujuran dalam ekonomi dan muamalah. Kecurangan dalam timbangan akan merusak tatanan keadilan di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini adalah perintah untuk berlaku adil serta menyempurnakan takaran dan timbangan dengan benar, tanpa mengurangi atau mencuranginya sedikit pun.Dari makna umum ayat ini juga dapat dipahami larangan melakukan segala bentuk kecurangan dalam transaksi, baik pada harga, barang yang dijual, maupun dalam akad yang disepakati. Ayat ini sekaligus memerintahkan agar seseorang bersikap jujur dan memberi nasihat yang baik dalam setiap muamalah.Yang demikian itu lebih baik daripada tidak melakukannya.{وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا}Artinya, lebih baik akibatnya. Dengan sikap tersebut seorang hamba akan selamat dari berbagai tuntutan dan pertanggungjawaban, serta dengan itu pula keberkahan akan turun.Baca juga: Tafsir Surah Al-Muthaffifin: Ancaman Keras bagi Orang yang Curang dalam Timbangan 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36)Ini adalah larangan yang sangat relevan dengan era informasi:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)Pesan: Jangan bicara, jangan bertindak, dan jangan menyebarkan berita jika kita tidak punya ilmu/ tabayyun tentang hal tersebut. Pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui ilmunya. Karena itu, hendaklah engkau memastikan kebenaran setiap perkataan dan perbuatanmu. Janganlah mengira bahwa semua itu akan berlalu begitu saja tanpa membawa akibat, baik bagimu maupun terhadapmu.Allah berfirman:“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati—semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Karena itu, seorang hamba yang mengetahui bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia katakan, apa yang ia lakukan, serta bagaimana ia menggunakan anggota tubuh yang Allah ciptakan untuk beribadah kepada-Nya, semestinya mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan tersebut.Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menggunakan seluruh anggota tubuhnya untuk beribadah kepada Allah, memurnikan agama hanya untuk-Nya, serta menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh Allah Ta’ala. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38)Allah melarang manusia berjalan di muka bumi dengan sombong (maraha). Sehebat apa pun manusia, ia tidak akan bisa menembus bumi atau menyamai tinggi gunung.وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra’: 38)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Allah Ta’ala berfirman:“Janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan kesombongan.”Maksudnya, jangan berjalan dengan sikap sombong, angkuh, dan membanggakan diri; merasa besar terhadap kebenaran dan merendahkan manusia.Kemudian Allah berfirman:“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.”Artinya, dengan kesombongan itu engkau tidak akan mencapai apa pun yang engkau inginkan. Bahkan sebaliknya, engkau akan menjadi hina di sisi Allah, dipandang rendah oleh manusia, serta menjadi orang yang dibenci dan dimurkai. Dengan demikian, engkau justru memperoleh akhlak yang paling buruk dan sifat yang paling rendah, tanpa berhasil meraih sesuatu dari apa yang engkau angankan.“Semua itu,” yaitu perkara-perkara yang telah disebutkan sebelumnya yang Allah larang, mulai dari firman-Nya: “Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain,” (ayat 22) hingga larangan durhaka kepada kedua orang tua (ayat 23-24) dan berbagai larangan lain yang disebut setelahnya (sampai dengan ayat 38).“Semua keburukannya itu sangat dibenci di sisi Rabbmu.”Maksudnya, seluruh perbuatan tersebut akan membawa keburukan dan mudarat bagi orang yang melakukannya. Allah Ta’ala membenci perbuatan-perbuatan itu dan tidak meridhainya. Doa Penutupاللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنَّا سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ.“Ya Allah, tunjukilah kami kepada akhlak dan amal yang terbaik, karena tidak ada yang dapat menunjuki kepada yang terbaik kecuali Engkau. Jauhkanlah kami dari akhlak dan perbuatan yang buruk, karena tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.” Referensi:Al-Fauzan, ‘A. bin S. (1432 H). Minḥah al-‘Allām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām (Cet. 1, Jilid 10). Dār Ibn al-Jawzī.Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic —– Malam Jumat, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran
Para ulama sering menyebut rangkaian ayat dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 hingga 38 sebagai “Al-Washaya Al-Asyr” (Sepuluh Wasiat) atau prinsip-prinsip dasar akhlak dan syariat yang sangat fundamental.Ayat-ayat ini mengandung larangan dan perintah yang menjadi pagar bagi seorang Muslim dalam berhubungan dengan Allah (hablumminallah) dan sesama manusia (hablumminannas). Daftar Isi tutup 1. 1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23) 2. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24) 3. Allah Melihat Hati Kita 4. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29) 5. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31) 6. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32) 7. 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33) 8. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34) 9. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35) 10. 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36) 11. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38) 12. Doa Penutup Berikut adalah rincian larangan-larangan penting yang terdapat dalam rangkaian ayat tersebut:1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23)Allah Ta’ala berfirman,لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا “Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).” (QS. Al-Isra’: 22)۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)Rangkaian ini dibuka dan ditutup dengan larangan syirik. Tauhid adalah pondasi utama. Jika pondasi ini rusak, maka amal kebajikan lainnya tidak akan bernilai di sisi Allah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, sehingga engkau menjadi orang yang tercela lagi ditinggalkan (tanpa pertolongan).”Maksudnya, janganlah engkau meyakini bahwa ada satu pun makhluk yang berhak mendapatkan sedikit pun bentuk ibadah. Jangan pula menyekutukan Allah dengan siapa pun dari mereka. Sebab, perbuatan itu akan mengantarkan kepada celaan dan kehinaan.Allah, para malaikat-Nya, dan para rasul-Nya telah melarang perbuatan syirik. Mereka juga mencela pelakunya dengan celaan yang sangat keras. Bahkan, bagi orang yang melakukannya diberikan berbagai sebutan yang buruk dan sifat-sifat yang tercela, sehingga orang yang terjerumus dalam syirik menjadi manusia yang paling buruk keadaannya dan paling jelek sifatnya.Selain itu, ia akan mendapatkan kehinaan dan penelantaran dalam urusan agama dan dunianya, sesuai dengan kadar ia meninggalkan ketergantungan kepada Rabbnya. Siapa saja yang bergantung kepada selain Allah, maka ia akan ditelantarkan. Ia diserahkan kepada sesuatu yang ia gantungi tersebut.Padahal, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberi manfaat kepada makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah.Sebagaimana orang yang menjadikan sesembahan lain bersama Allah akan mendapatkan celaan dan kehinaan, maka sebaliknya orang yang mentauhidkan Allah, memurnikan agamanya hanya untuk-Nya, dan menggantungkan diri hanya kepada-Nya tanpa kepada selain-Nya, dialah orang yang terpuji dan akan selalu mendapatkan pertolongan dalam seluruh keadaannya. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24)Setelah perintah bertauhid, Allah langsung menyambungnya dengan adab kepada orang tua sebagaimana ayat 23 di atas. Lanjutannya, Allah berfirman,وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al-Isra’: 24)Larangan: Mengatakan “Ah” (uff), membentak, atau bersikap kasar.Pesan: Kita dilarang menunjukkan rasa kesal sekecil apa pun, terutama saat mereka telah lanjut usia.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Setelah Allah melarang perbuatan syirik, Dia memerintahkan untuk mentauhidkan-Nya. Karena itu Allah berfirman, “Dan Rabbmu telah menetapkan”, yaitu menetapkan secara agama dan memerintahkan secara syariat agar kalian tidak menyembah siapa pun, baik makhluk yang ada di bumi maupun di langit, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.“Kecuali hanya kepada-Nya.” Sebab Dia adalah Yang Maha Esa, satu-satunya tempat bergantung, yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan. Setiap sifat kesempurnaan ada pada-Nya dalam bentuk yang paling sempurna, tanpa ada satu pun makhluk yang menyerupai-Nya. Dialah yang memberikan segala nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang menolak segala musibah, yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur seluruh urusan. Karena itu, hanya Dia yang berhak atas semua itu, sedangkan selain-Nya tidak memiliki sedikit pun darinya.Setelah menyebutkan hak-Nya, Allah menyebutkan kewajiban menunaikan hak kedua orang tua. Allah berfirman, “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Maksudnya, berbuat baiklah kepada keduanya dengan berbagai bentuk kebaikan, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Sebab keduanya adalah sebab keberadaan seorang anak. Mereka memiliki rasa kasih sayang, perhatian, dan kedekatan kepada anak yang menuntut agar hak mereka semakin ditekankan dan kewajiban berbakti kepada mereka semakin ditegaskan.“Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya telah mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu.” Maksudnya, ketika mereka sampai pada usia tua, saat kekuatan mereka melemah dan mereka membutuhkan kelembutan serta perhatian yang lebih.“Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya ‘ah’.” Ini adalah bentuk gangguan yang paling ringan, namun disebutkan untuk menunjukkan larangan terhadap segala bentuk gangguan lainnya. Artinya, janganlah engkau menyakiti mereka walaupun dengan gangguan yang paling kecil.“Dan janganlah engkau membentak mereka.” Maksudnya, janganlah engkau menghardik atau berbicara kepada mereka dengan kata-kata yang kasar.“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Yaitu perkataan yang mereka sukai, disertai adab dan kelembutan, dengan kata-kata yang halus dan baik, yang menyenangkan hati mereka dan menenangkan jiwa mereka. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai keadaan, kebiasaan, dan waktu.“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.” Maksudnya, bersikaplah rendah hati kepada keduanya, tunduk dengan penuh kasih dan harapan pahala dari Allah, bukan karena takut kepada mereka atau karena berharap sesuatu dari mereka, atau tujuan-tujuan lain yang tidak mendatangkan pahala bagi seorang hamba.“Dan ucapkanlah: ‘Wahai Rabbku, sayangilah keduanya.’” Maksudnya, doakanlah keduanya agar Allah merahmati mereka, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat, sebagai balasan atas jasa mereka yang telah mendidikmu ketika engkau masih kecil.Dari ayat ini dapat dipahami bahwa semakin besar usaha seseorang dalam mendidik dan membesarkan seorang anak, semakin besar pula haknya.Demikian pula siapa saja yang ikut mendidik seseorang dengan pendidikan yang baik dalam urusan agama maupun dunia—selain kedua orang tua—maka ia juga memiliki hak atas orang yang dididiknya sesuai dengan jasa pendidikannya. Allah Melihat Hati KitaAllah mengingatkan,رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ إِن تَكُونُوا۟ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلْأَوَّٰبِينَ غَفُورًا“Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Isra’: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, Rabb kalian Yang Mahatinggi mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kalian, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Dia tidak melihat kepada bentuk lahiriah dan tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan apa yang ada di dalamnya, berupa kebaikan ataupun keburukan.“Jika kalian adalah orang-orang yang saleh,” yaitu jika keinginan dan tujuan kalian selalu berputar pada upaya mencari keridaan Allah, serta kalian senantiasa menginginkan sesuatu yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan di dalam hati kalian tidak ada keinginan yang menetap selain untuk Allah.“Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang kembali (kepada-Nya).”Maksudnya, bagi orang-orang yang selalu kembali kepada Allah dalam setiap keadaan.Siapa saja yang Allah ketahui bahwa di dalam hatinya tidak ada sesuatu selain sikap kembali kepada-Nya, mencintai-Nya, serta mencintai segala hal yang mendekatkan diri kepada-Nya, maka jika suatu waktu ia melakukan sesuatu yang merupakan konsekuensi dari sifat manusiawi, Allah akan memaafkannya dan mengampuninya. Sebab kesalahan tersebut hanyalah sesuatu yang terjadi sesekali dan tidak menetap dalam dirinya. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29)Al-Qur’an mengatur manajemen harta dengan sangat detail di sini:وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 27)وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍ مِّن رَّبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُل لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُورًا“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Isra’: 28)وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)Allah ingatkan,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرًۢا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’: 30)Larangan Tabzir (Boros): Mengeluarkan harta untuk kemaksiatan atau hal yang sia-sia. Orang yang boros disebut sebagai “saudara setan”.Larangan Kikir: Digambarkan dengan tangan yang “terbelenggu ke leher”. Kita dilarang menahan harta yang menjadi hak orang lain (zakat/sedekah).Larangan Berlebih-lebihan: Kita diminta mengambil jalan tengah (moderat).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Berikanlah kepada kerabat haknya, demikian pula kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Janganlah engkau menghambur-hamburkan harta secara berlebihan.Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.”Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah kepada kerabat haknya.” Maksudnya, berikanlah kepada mereka hak berupa kebaikan dan penghormatan, baik yang wajib maupun yang dianjurkan. Hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan, kedekatan hubungan kekerabatan, kebutuhan mereka atau tidak, serta perbedaan waktu dan kondisi.“Dan kepada orang miskin.” Berikanlah kepada mereka haknya dari zakat dan dari selainnya, agar kemiskinan mereka dapat teratasi.“Dan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.” Yaitu orang asing yang terputus dari negerinya dan tidak memiliki bekal yang cukup. Semua itu hendaknya diberi dari harta dengan cara yang tidak membahayakan orang yang memberi dan tidak melebihi batas yang semestinya. Sebab jika melampaui batas tersebut, itu termasuk pemborosan yang telah dilarang oleh Allah.Karena itu Allah berfirman,“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan.”Sebab setan tidak pernah mengajak kecuali kepada setiap perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap kikir dan menahan harta. Jika manusia tidak mengikuti ajakannya dalam hal itu, maka ia akan mengajaknya kepada sikap berlebihan dan pemborosan.Padahal Allah memerintahkan sesuatu yang paling adil dan paling seimbang, serta memuji sikap tersebut. Sebagaimana firman-Nya tentang hamba-hamba Allah yang saleh:وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)Kemudian Allah berfirman,وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,” yaitu kiasan untuk sikap sangat menahan harta dan kikir.وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ“Dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan,” yakni membelanjakan harta pada hal yang tidak semestinya atau melebihi batas yang seharusnya.فَتَقْعُدَ إِذًا مَلُومًا مَحْسُورًا“Sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal.” Maksudnya, jika engkau melakukan hal itu, engkau akan dicela karena perbuatanmu, dan menjadi orang yang kehabisan harta—tanganmu kosong, tidak tersisa harta di tanganmu dan tidak pula mendapatkan pujian dari orang lain.Perintah untuk memberikan hak kepada kerabat ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan dan kecukupan. Adapun jika seseorang tidak memiliki harta atau kesulitan untuk memberi pada saat itu, maka Allah memerintahkan agar ia menolaknya dengan cara yang baik.Allah berfirman:“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik. Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal. Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.”“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan.” Maksudnya, jika engkau menunda memberi mereka sampai waktu lain karena berharap Allah akan memudahkan keadaanmu.“Maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik.” Yaitu perkataan yang lembut dan penuh kebaikan, disertai janji yang baik ketika ada kesempatan, serta permohonan maaf karena tidak mampu memberi pada saat ini. Dengan demikian, mereka akan pergi darimu dengan hati yang tenang.Sebagaimana firman Allah,قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)Ini juga termasuk kelembutan Allah kepada para hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk menanti rahmat dan rezeki dari-Nya, karena menunggu hal tersebut juga merupakan bentuk ibadah. Demikian pula, janji untuk bersedekah dan berbuat baik ketika memiliki kelapangan juga merupakan ibadah yang telah ada nilainya sejak sekarang. Sebab niat untuk melakukan kebaikan sudah dihitung sebagai kebaikan.Karena itu, seseorang hendaknya melakukan kebaikan semampunya, dan berniat melakukan kebaikan yang belum mampu ia lakukan, agar ia tetap mendapatkan pahala. Boleh jadi Allah akan memudahkan baginya karena harapannya tersebut.Kemudian Allah memberitakan bahwa Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki, sesuai dengan hikmah-Nya.“Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.” Maka Dia memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan apa yang Dia ketahui paling baik bagi mereka, serta mengatur urusan mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31)Ini adalah larangan yang sangat tegas terkait hak hidup.وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)Allah menegaskan bahwa Dialah yang memberi rezeki kepada anak-anak tersebut dan juga kepada orang tuanya. Membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Bahkan Allah lebih menyayangi mereka daripada kedua orang tua mereka sendiri. Karena itu, Allah melarang para orang tua membunuh anak-anak mereka karena takut miskin atau khawatir tidak mampu menanggung kebutuhan hidup. Allah sendiri telah menjamin rezeki bagi semuanya.Allah juga menjelaskan bahwa membunuh anak-anak merupakan kesalahan besar, yaitu termasuk dosa besar yang sangat berat. Perbuatan itu menunjukkan hilangnya rasa kasih sayang dari dalam hati, merupakan bentuk kedurhakaan yang sangat besar, serta keberanian melakukan pembunuhan terhadap anak-anak yang tidak memiliki dosa dan tidak melakukan kesalahan apa pun.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut.Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada seorang ayah kepada anaknya. Karena itu, Allah melarang membunuh anak-anak, sebagaimana Allah juga memerintahkan agar hak anak-anak diperhatikan dalam pembagian warisan.Pada masa jahiliah, orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak perempuan. Bahkan sebagian dari mereka terkadang membunuh anak perempuannya karena khawatir tanggungan hidupnya menjadi banyak. Maka Allah melarang perbuatan tersebut dengan firman-Nya:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.”Artinya, karena khawatir akan jatuh miskin di kemudian hari. Oleh sebab itu, Allah lebih dahulu menegaskan jaminan rezeki untuk mereka dengan firman-Nya:نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”Adapun dalam Surah Al-An‘am disebutkan:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan.”Maksudnya, karena keadaan miskin yang sudah ada. Maka Allah berfirman:نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” (QS. Al-An‘am: 151)Kemudian Allah berfirman:إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Sesungguhnya membunuh mereka adalah kesalahan yang besar.”Maksudnya, suatu dosa yang sangat besar. Sebagian ulama qira’at juga membaca khotho’an kabiira, yang maknanya tetap sama.Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?”Beliau menjawab,“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan sebagai berikut.Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 10:105-107. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)Perhatikan redaksinya: “Janganlah kamu mendekati”. Bukan sekadar “jangan berzina”.Makna: Segala pintu masuk menuju zina (pergaulan bebas, pandangan yang tidak dijaga, dsb.) dilarang karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Larangan untuk mendekati zina lebih kuat daripada sekadar larangan melakukan zina itu sendiri. Sebab larangan tersebut mencakup larangan terhadap semua pendahuluan dan sebab-sebab yang mengarah kepadanya. Karena siapa saja yang berputar-putar di sekitar wilayah terlarang, hampir saja ia terjatuh ke dalamnya. Terlebih lagi dalam perkara ini, yang pada banyak jiwa manusia memiliki dorongan yang sangat kuat.Allah menggambarkan zina dan keburukannya dengan firman-Nya bahwa zina itu FAHISYAH, yaitu suatu dosa besar yang sangat buruk menurut syariat, akal, dan fitrah. Hal itu karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan hak Allah, hak perempuan, serta hak keluarganya atau suaminya. Zina juga merusak kesucian hubungan keluarga, mencampuradukkan nasab, serta menimbulkan berbagai kerusakan lainnya.Adapun firman-Nya bahwa zina itu suatu jalan yang buruk, maksudnya adalah bahwa jalan yang ditempuh oleh orang yang berani melakukan dosa besar ini adalah seburuk-buruk jalan.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat sebagai berikut.Imam Ahmad meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Sulaim bin ‘Amir, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina.”Para sahabat pun mendekatinya dan menegurnya dengan keras. Mereka berkata, “Diam! Diam!”Namun Nabi ﷺ bersabda, “Dekatkanlah ia.”Pemuda itu pun mendekat dan duduk di dekat beliau.Nabi ﷺ bertanya,“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada putrimu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada putri mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada saudara perempuanmu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada saudara perempuan mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ayah)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ibu)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Kemudian Nabi ﷺ meletakkan tangan beliau pada pemuda itu seraya berdoa:اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ“Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kehormatannya.”Abu Umamah berkata, Sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada hal-hal yang mengarah kepada zina.Ibnu Abi Ad-Dunya juga meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami ‘Ammar bin Nashr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Al-Haitsām bin Malik Ath-Tha’i, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ.“Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada seseorang yang menumpahkan air maninya pada rahim yang tidak halal baginya.”Baca juga: Jauhilah Zina dan Perselingkuhan 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’: 33)Nyawa manusia sangat berharga dalam Islam. Tidak boleh ada tumpah darah kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti qishash melalui jalur hukum yang sah).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ayat ini mencakup larangan membunuh setiap jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, serta Muslim ataupun orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan.“Kecuali dengan alasan yang benar.”Maksudnya, pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat, seperti: jiwa dibalas dengan jiwa (qishas), pezina yang sudah menikah (muhshan), orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, serta orang yang memberontak ketika ia sedang melakukan pemberontakan dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh.“Barang siapa dibunuh secara zalim,” yaitu dibunuh tanpa alasan yang benar.“Maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada wali (keluarganya).”Yang dimaksud wali di sini adalah kerabat terdekat dari pihak keluarga dan para ahli warisnya. Allah memberikan kepada mereka kekuatan hujah (alasan yang jelas) untuk menuntut qishas terhadap pembunuhnya. Allah juga memberikan kepada mereka kekuasaan secara hukum untuk menegakkan qishas tersebut, ketika terpenuhi syarat-syarat yang mewajibkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, adanya unsur kezaliman, dan adanya kesetaraan antara pelaku dan korban.“Maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia telah mendapat pertolongan.”Yang dimaksud melampaui batas adalah melebihi ketentuan yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya dengan menyiksa atau memutilasi pembunuh, membunuhnya dengan cara yang berbeda dari cara ia membunuh, atau bahkan membunuh orang lain selain pembunuh yang sebenarnya.Ayat ini juga menunjukkan bahwa hak menuntut qishas berada di tangan wali korban. Karena itu, qishas tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Jika mereka memaafkan, maka hukuman qishas gugur.Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa wali korban yang terbunuh akan mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pembunuh tersebut, termasuk orang-orang yang membantu mereka hingga dapat menegakkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan itu. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34)Harta anak yatim tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik (untuk mengelolanya/ mengembangkannya) sampai mereka dewasa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada anak yatim yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil, sehingga ia belum memahami kemaslahatan dirinya dan belum mampu mengurusnya.Karena itu Allah memerintahkan para wali mereka untuk menjaga dan memelihara mereka, menjaga harta mereka, serta memperbaiki pengelolaannya. Allah juga melarang mereka mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik, seperti mengelolanya melalui perdagangan atau usaha yang bermanfaat tanpa menempatkannya pada risiko yang membahayakan, serta berusaha mengembangkannya.Hal ini berlangsung sampai anak yatim tersebut mencapai usia dewasa, yaitu ketika ia telah balig, berakal, dan memiliki kecerdasan dalam mengelola hartanya. Jika ia telah mencapai keadaan tersebut, maka kewalian terhadapnya berakhir. Ia menjadi penanggung jawab atas dirinya sendiri dan hartanya pun diserahkan kepadanya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ“Jika kalian telah melihat pada mereka kecerdasan dalam mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 6)Kemudian Allah berfirman:“Dan penuhilah janji.”Maksudnya, janji yang kalian ikat dengan Allah maupun janji yang kalian buat dengan sesama manusia.“Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Artinya, manusia akan ditanya apakah mereka menunaikan janji tersebut atau justru melanggarnya. Jika mereka menunaikannya, mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun jika mereka tidak memenuhinya, maka mereka akan menanggung dosa yang berat. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35)Ini adalah prinsip kejujuran dalam ekonomi dan muamalah. Kecurangan dalam timbangan akan merusak tatanan keadilan di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini adalah perintah untuk berlaku adil serta menyempurnakan takaran dan timbangan dengan benar, tanpa mengurangi atau mencuranginya sedikit pun.Dari makna umum ayat ini juga dapat dipahami larangan melakukan segala bentuk kecurangan dalam transaksi, baik pada harga, barang yang dijual, maupun dalam akad yang disepakati. Ayat ini sekaligus memerintahkan agar seseorang bersikap jujur dan memberi nasihat yang baik dalam setiap muamalah.Yang demikian itu lebih baik daripada tidak melakukannya.{وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا}Artinya, lebih baik akibatnya. Dengan sikap tersebut seorang hamba akan selamat dari berbagai tuntutan dan pertanggungjawaban, serta dengan itu pula keberkahan akan turun.Baca juga: Tafsir Surah Al-Muthaffifin: Ancaman Keras bagi Orang yang Curang dalam Timbangan 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36)Ini adalah larangan yang sangat relevan dengan era informasi:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)Pesan: Jangan bicara, jangan bertindak, dan jangan menyebarkan berita jika kita tidak punya ilmu/ tabayyun tentang hal tersebut. Pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui ilmunya. Karena itu, hendaklah engkau memastikan kebenaran setiap perkataan dan perbuatanmu. Janganlah mengira bahwa semua itu akan berlalu begitu saja tanpa membawa akibat, baik bagimu maupun terhadapmu.Allah berfirman:“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati—semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Karena itu, seorang hamba yang mengetahui bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia katakan, apa yang ia lakukan, serta bagaimana ia menggunakan anggota tubuh yang Allah ciptakan untuk beribadah kepada-Nya, semestinya mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan tersebut.Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menggunakan seluruh anggota tubuhnya untuk beribadah kepada Allah, memurnikan agama hanya untuk-Nya, serta menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh Allah Ta’ala. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38)Allah melarang manusia berjalan di muka bumi dengan sombong (maraha). Sehebat apa pun manusia, ia tidak akan bisa menembus bumi atau menyamai tinggi gunung.وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra’: 38)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Allah Ta’ala berfirman:“Janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan kesombongan.”Maksudnya, jangan berjalan dengan sikap sombong, angkuh, dan membanggakan diri; merasa besar terhadap kebenaran dan merendahkan manusia.Kemudian Allah berfirman:“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.”Artinya, dengan kesombongan itu engkau tidak akan mencapai apa pun yang engkau inginkan. Bahkan sebaliknya, engkau akan menjadi hina di sisi Allah, dipandang rendah oleh manusia, serta menjadi orang yang dibenci dan dimurkai. Dengan demikian, engkau justru memperoleh akhlak yang paling buruk dan sifat yang paling rendah, tanpa berhasil meraih sesuatu dari apa yang engkau angankan.“Semua itu,” yaitu perkara-perkara yang telah disebutkan sebelumnya yang Allah larang, mulai dari firman-Nya: “Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain,” (ayat 22) hingga larangan durhaka kepada kedua orang tua (ayat 23-24) dan berbagai larangan lain yang disebut setelahnya (sampai dengan ayat 38).“Semua keburukannya itu sangat dibenci di sisi Rabbmu.”Maksudnya, seluruh perbuatan tersebut akan membawa keburukan dan mudarat bagi orang yang melakukannya. Allah Ta’ala membenci perbuatan-perbuatan itu dan tidak meridhainya. Doa Penutupاللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنَّا سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ.“Ya Allah, tunjukilah kami kepada akhlak dan amal yang terbaik, karena tidak ada yang dapat menunjuki kepada yang terbaik kecuali Engkau. Jauhkanlah kami dari akhlak dan perbuatan yang buruk, karena tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.” Referensi:Al-Fauzan, ‘A. bin S. (1432 H). Minḥah al-‘Allām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām (Cet. 1, Jilid 10). Dār Ibn al-Jawzī.Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic —– Malam Jumat, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran