Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 1 – Muqoddimah

MUQODDIMAHAlhamdulilah, segala puji senantiasa kita panjatkan kepada bagi Allah yang senantiasa memberikan limpahan karuniaNya, semoga salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau serta seluruh sahabat beliau.Membela harkat dan martabat sesama muslim merupakan ibadah yang sangat mulia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membela kehormatan saudaranya maka Allah akan membela wajahnya dari api neraka pada hari kiamat” (HR At-Thirmidzi no 1931, dan dishasankan oleh At-Thirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani) Terlebih lagi jika yang dibela adalah harkat dan martabat ulama yang memiliki jasa yang besar bagi kaum muslimin sekelas Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah, seorang tokoh dan pejuang dakwah yang bermadzhab hanbali, yang dengan jasa beliau maka berdirilah kerajaan Arab Saudi yang aman dan tenang dan merupakan satu-satunya negara yang menerapkan hukum dan syari’at Islam.Pembelaan terhadap beliau –rahimahullah- bukanlah berangkat dari meyakini akan kemaksuman beliau, karena merupakan aqidah yang sangat mendasar bagi setiap muslim bahwasanya tidak ada yang terjaga dari kesalahan kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (Berbeda halnya dengan kaum syi’ah yang meyakini bahwa imam-imam mereka adalah maksum -sebagaimana akan datang penjelasannya-). Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata :مَا مِنْ أَحَدٍ إِلاَّمَأْخُوْذٌ مِنْ قَوْلِهِ وَمَرْدُوْدٌ عَلَيْهِ إِلاَّ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ“Tidak seorangpun kecuali perkataannya bisa diterima dan bisa ditolak, kecuali penghuni kuburan ini”, Imam Malik mengisyaratkan kepada kuburan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Bahkan hal ini pulalah yang diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau berkata, “Alhamdulillah aku tidaklah menyeru kepada madzhab seorang sufi atau seorang faqih, atau soerang ahli kalam/filsafat, atau madzhab seorang imam dari para imam yang aku agungkan seperti Ibnul Qoyyim, Adz-Dzhabi, Ibnu Katsir, dan selain mereka, akan tetapi aku menyeru kepada Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan aku menyeru kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau wasiatkan kepada generasi awal umat beliau dan juga generasi akhir. Aku berharap untuk tidak menolak kebenaran jika telah datang kepadaku. Bahkan aku mempersaksikan Allah dan malaikat-malaikatNya serta seluruh makhluknya bahwa jika datang dari kalian sebuah kalimat kebenaran maka sungguh aku akan menerimanya dengan tunduk dan patuh, dan aku akan melemparkan seluruh perkataan para imamku yang menyelisihi kebenaran tersebut kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya beliau tidaklah mengucapkan kecuali kebenaran” (Mu’allafaat As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab, Al-Qism al-Khoomis (Ar-Rosaail As-Syakhsiyah) hal 252)Demikian pula yang diyakini setiap salafy bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bukanlah seorang yang maksum.Akan tetapi membela harkat dan martabat syaikh  Muhammad bin Abdil Wahhab dikarenakan jasa dan perjuangan beliau yang sangat besar dalam membela agama Islam. Seorang yang adil dalam memandang tentunya mengetahui bahwasanya syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab adalah seorang ulama yang menjunjung tinggi tauhid dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Jika dahulu organisasi Muhammadiah, Persis, dan Al-Irsyad dikenal dengan organisasi dakwah anti TBC (Takhayul, Bida’ah, dan Churofat) maka demikianlah sesungguhnya hakekat dakwah yang diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Tidak ada yang beliau serukan kepada masyarakat kecuali untuk meninggalkan takhayyul, bid’ah, dan khurofat. Beliau menyeru masyarakat untuk meninggalkan kesyirikan –dengan segala bentuknya- dan agar kembali kepada sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peribadatan.Tentunya kita sadar bahwasanya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham benar tentang kemurnian tauhid, karenanya masih banyak diantara mereka yang terjerumus dalam praktek-praktek kesyirikan, khurofat, dan takhayyul. Betapa banyak masyarakat Indonesia yang hobi dan “demen” pergi ke dukun, hobi menggunakan jimat-jimat, hobi memberi sesajen-sesajen…., masih percaya kepada ramalan-ramalan…masih hobi meminta kepada ruh-ruh mayat-mayat yang sudah dikuburkan…, yang ini semua adalah praktik-praktik yang sejak dulu diperangi oleh organiasai-organisasi wahabi seperti Muhammadiah, Al-Irsyad, dan Persis. Dan TBC itulah yang juga hingga saat ini diperangi oleh gerakan dakwah salafi. TBC itulah yang diperangi oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah dalam dakwah beliau.Jika kita mempelajari sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, maka kita dapati ternyata tersebarnya TBC di negerinya –Najd- itulah yang membuat beliau berani “tampil beda” mengingatkan kaumnya untuk memurnikan tauhid dan menegakkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kondisi Najd yang penuh TBC tersebut telah digambarkan oleh sejarawan Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd”, ia berkata :“Kesyirikan tatkala itu tersebar di Najd dan selainnya. Banyak keyakinan-keyakinan terhadap pepohonan, batu-batu, kuburan-kuburan, serta pembangunan bangunan di atas kuburan-kuburan. Mencari barokah dari kuburan-kuburan tersebut dan juga bernadzar untuk kuburan-kuburan tersebut. Adanya isti’aadzah kepada para jin, dan bernadzar kepada mereka, meletakan makanan (sesajen) untuk para jin dan diletakan di pojok-pojok rumah untuk kesembuhan orang yang sakit di rumah dan memberi manfaat kepada mereka. Adanya perbuatan bersumpah kepada selain Allah, serta praktik-praktik kesyirikan lainnya baik syirik besar maupun syirik kecil.Sebab yang menimbulkan itu semua di Najd –wallahu A’lam- adalah bahwasanya orang-orang badui jika mereka masuk ke negeri-negeri tatkala muslim panen maka bersama mereka beberapa lelaki dan para wanita tukang ngobat (*yaitu orang pintar/dukun). Maka jika salah seorang dari penduduk negeri ada yang sakit atau di sebagian tubuhnya maka keluarganya mendatangi sang wanita tukang ngobat yang datang dari kampung badui. Maka merekapun meminta agar menyembuhkan si sakit. Mereka bertanya kepada para dukun tersebut obat penyakit si sakit, maka para dukun berkata kepada mereka, “Sembelihlah ini dan itu di tempat ini dan itu, bisa jadi kambing yang berbulu sedikit atau domba hitam. Hal ini demi untuk  memantapkan keahlian mereka (*para dukun) di hadapan mereka yang bodoh tersebut. Kemudian para dukun berkata kepada mereka, “Janganlah kalian menyebut nama Allah tatkala menyembelih, dan berikanlah kepada si sakit dari sembelihan tersebut sekian, dan biarkan sekian-sekian dari sembelihan tersebut”.Dan bisa jadi Allah menyembuhkan si sakit sebagai fitnah/ujian dan istidroj. Dan bisa jadi proses tersebut menepati waktu kesembuhan, hingga akhirnya banyak orang yang melakukan hal ini (pergi ke para dukun tersebut), dan lama-kelamaan akhirnya mereka terjerumus pada perkara-perkara yang besar disebabkan oleh hal ini. Sementara tidak ada orang yang melarang mereka dari praktik-praktik tersebut. Maka Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab pun tegar menegakkan amar  ma’ruf nahi mungkar. Sementara para pemimpin daerah-daerah, serta para tukang zolim diantara mereka tidak mengenal kezoliman kecuali kepada rakyat mereka, serta peperangan diantara mereka” (Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd 1/33-34)Inilah sebab tegaknya dakwah syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di negerinya.Tentu saja dakwah yang seperti diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab akan mendapati tantangan permusuhan. Terutama dari orang-orang yang ibadahnya dibangun di atas TBC. Dalam hal ini khususnya kaum Syi’ah Rofidhoh dan kaum sufiah, yang diantara kedua kaum ini banyak memiliki persamaan dalam perkara TBC, sebagaimana para pembaca yang budiman akan mendapatinya dalam artikel ini. Terlebih lagi  permasalahan pengagungan kepada para wali penghuni kubur dan pemakmuran kuburan dengan peribadatan-peribadatan. Kaum Syi’ah dikenal dengan peribadatan kepada ahli kubur, yang ternyata hal ini diikuti pula oleh sebagian kaum sufi –baik mereka sadari atau tidak mereka sadari-.Karenanya tidak didapati penentangan yang keras terhadap dakwah salafy wahabi kecuali dari dua kelompok ini syi’ah dan sufiah.Padahal apa yang diserukan oleh kaum salafy wahabi itulah ajaran Rasulullah. Kaum salafy wahabi hanyalah menyalurkan apa yang diserukan oleh Nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sesungguhnya kondisi kaum syi’ah Rofidoh dan sebagian kaum sufi terhadap ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang digambarkan oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam perkataannya :“Barang siapa yang membandingkan antara petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kuburan, apa yang diperintahkan oleh beliau, apa yang dilarang oleh beliau, serta praktik para sahabatnya, dengan kondisi kebanyakan manusia sekarang maka dia akan mendapati bahwa keduanya saling bertentangan dimana tidak akan mungkin bersatu/selaras selama-lamanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke kuburan (HR Muslim no 972), sementara mereka sholat di kuburan.Rasulullah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid (*HR al-Bukhari no 436 dan Muslim no 532), sementara mereka membangun di atas kuburan masjid-masjid yang mereka namakan dengan masyaahid, yang menyaingi rumah-rumah Allah ta’aala.Rasulullah melarang menyalakan lampu di atas kuburan (*HR Ahmad no 2030, Abu Dawud no 2336 dan At-Thirmidzi no 320), sementara mereka justru mewakafkan harta mereka untuk penyalaan lentera-lentera di atas kuburan.Rasulullah melarang kuburan dijadikan ‘ied (*HR Abu Dawud no. 2044),  sementara mereka menjadikan kuburan-kuburan tempat perayaan dan tempat-tempat ibadah, mereka berkumpul di kuburan sebagaimana mereka berkumpul tatkala ‘ied, atau bahkan lebih banyak.Rasulullah memerintahkan untuk meratakan kuburan-kuburan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnyaعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau membiarkan patung kecuali engkau hancurkan, dan tidak pula kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Sementara mereka berlebih-lebihan dalam menyelisihi dua hadits ini, mereka meninggikan kuburan di atas tanah hingga seperti rumah, bahkan mereka membangun di atasnya kubah-kubah.Rasulullah juga melarang untuk menyemeni/mengapuri kuburan dan membangun bangunan di atasnya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari Jabir, ia berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menyemen kuburan, duduk diatasnya, dan membangun di atasnya” (HR Muslim no 970)Rasulullah juga melarang untuk menulis di atas kuburan sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirmidzi dalam sunan mereka dari Jabir radhiallahu ‘anhuنهَىَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُوْرُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kuburan disemeni, dan ditulis di atasnya, dan melarang dibangun di atasnya” (HR Abu Dawud no 3227 dan At-Tirmidzi no 1052), dan At-Thirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih”Sementara mereka meletakan di atas kuburan-kuburan lempengan-lempengan kayu atau batu, untuk mereka tulisi al-Quran atau yang lainnya.Rasulullah melarang untuk ditambah di atas kuburan pasir yang selain dari kuburan tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Jabir juga :نَهَى أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ أَوْ يَزَادَ عَلَيْهِ“Rasulullah melarang kuburan disemen, atau ditulis padanya, atau ditambah padanya” (HR Abu Dawud no 3228).Sementara mereka –selain pasir- mereka juga menambahkan batu bata, batu-batu, dan semen/kapur kepada kuburan…Maksudnya intinya adalah mereka para pengagung kuburan yang telah menjadikannya sebagai perayaan, menyalakan lampu-lampu dan lentera-lentera di atasnya, membangun di atasnya masjid dan kubah-kubah telah menentang perkara-perkara yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Ighoostah al-Lahfaan 1/197)Lantas apakah salah jika ada wahabi menyeru kepada sunnah Nabi shallalhu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah jika ada seseorang yang menegakkan sunnah Nabinya lantas dicap sebagai wahabi khawarij??.Karenanya sungguh indah syair berikut ini :Ketika aku putuskan untuk beramal sesuai Al-Quran & Sunnah dengan faham As Salafush Shaleh, Akupun dipanggil Wahabi…Ketika aku minta segala hajatku hanya kepada Allah subhaanahu wa ta’ala tidak kepada Nabi & Wali .… Akupun dituduh WahabiKetika aku takut mengkafirkan dan memberontak penguasa yang dzalim, Akupun dipasangi platform WahabiKetika aku tidak lagi shalat, ngaji serta ngais berkah di makam-makam keramat… Akupun dijuluki WahabiKetika aku putuskan keluar dari tarekat sekte sufi yang berani menjaminku masuk surga… Akupun diembel-embeli WahabiKetika aku mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan jenggot, memotong celana diatas dua mata kaki, …,…., Akupun dilontari kecaman WahabiTapi…!Apabila Wahabi mengajakku beribadah sesuai dengan AlQuran dan Sunnah…Maka aku rela mendapat gelar  Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku hanya menyembah dan memohon kepada Allah subhaanahu wa ta’ala … Maka aku Pe–De memakai mahkota Wahabi !Apabila Wahabi menuntunku menjauhi syirik, khurafat dan bid’ah… Maka aku bangga menyandang baju kebesaran Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku taat kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam … Maka akulah pahlawan Wahabi !Ada yang bilang.…. Kalau pengikut setia Ahmad shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari Wahabi, maka aku mengaku sebagai Wahabi.Ada yang bilang….. Jangan sedih wahai “Pejuang Tauhid”, sebenarnya musuhmu sedang memujimu, Pujian dalam hujatan….! Sungguh terlalu banyak fitnah dan tuduhan dusta yang telah dilontarkan kepada beliau. Diantara tuduhan yang santer ditempelkan kepada beliau adalahPertama : Tuduhan bahwasanya beliau telah mengkafirkan seluruh umat Islam yang tidak sepaham dengan beliau.Kedua : Tuduhan bahwasanya beliau adalah satu sekte yang bengis yaitu sekte khawarij yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits-haditsnya.Dua tuduhan inilah yang digembar-gemborkan oleh seorang pendongeng yang menamakan dirinya Syaikh Idahram, dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, mereka membunuh semuanya termasuk para ulama!!!”. Sungguh sebuah judul yang sangat provokatif yang menggambarkan bahwa seorang sosok salafy wahabi adalah sosok yang haus darah kaum muslimin, yang hobi membunuh kaum muslimin bahkan para ulama.Penulis buku ini menamakan dirinya seorang syaikh…, akan tetapi setelah saya meneliti isi bukunya ternyata dia hanyalah seorang Syaikh pendongeng !!. Para pembaca akan mendapati koleksi kedustaan dongeng dari si idahram ini yang telah saya kumpulkan.Orang yang mau sedikit berfikir saja sambil melihat kenyataan yang ada maka akan paham bahwasanya idahram ini hanyalah sedang berdongeng. Masyarakat Indoensia telah lama mengenal beberapa organisasi dakwah di tanah air yang berpemahaman wahabi, seperti Muhammadiah, Persis, dan Al-Irsyad. Ketiga organisasi ini telah eksis di Indonesia sejak puluhan tahun lalu hingga sekarang, akan tetapi tidak pernah kita dapati salah seorangpun dari mereka yang haus darah sebagaimana yang digambarkan oleh idahram !!Demikian juga perjuangan Tuanku Imam Bonjol yang berpemahaman wahabi –dalam perang padri- merupakan kisah sejarah yang telah tercatat dengan tinta emas. Tidak ada satu sejarawan pun yang menggambarkan bahwa Tuanku Imam Bonjol atau salah satu dari pengikutnya “Haus Darah kaum msulimin” sebagaimana yang didongengkan oleh idahram.Demikian juga dakwah sunnah –yang dikenal dengan dakwah salafy- yang akhir-akhir ini mulai berkembang di tanah air, maka tidak seorangpun dari mereka yang kita dapati haus darah, suka mengkafirkan kaum muslimin, apalagi hobi membunuh kaum muslimin !!!. Lantas dari manakah idahram terispirasi untuk memunculkan kreasi dongengannya??Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 1 – Muqoddimah

MUQODDIMAHAlhamdulilah, segala puji senantiasa kita panjatkan kepada bagi Allah yang senantiasa memberikan limpahan karuniaNya, semoga salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau serta seluruh sahabat beliau.Membela harkat dan martabat sesama muslim merupakan ibadah yang sangat mulia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membela kehormatan saudaranya maka Allah akan membela wajahnya dari api neraka pada hari kiamat” (HR At-Thirmidzi no 1931, dan dishasankan oleh At-Thirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani) Terlebih lagi jika yang dibela adalah harkat dan martabat ulama yang memiliki jasa yang besar bagi kaum muslimin sekelas Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah, seorang tokoh dan pejuang dakwah yang bermadzhab hanbali, yang dengan jasa beliau maka berdirilah kerajaan Arab Saudi yang aman dan tenang dan merupakan satu-satunya negara yang menerapkan hukum dan syari’at Islam.Pembelaan terhadap beliau –rahimahullah- bukanlah berangkat dari meyakini akan kemaksuman beliau, karena merupakan aqidah yang sangat mendasar bagi setiap muslim bahwasanya tidak ada yang terjaga dari kesalahan kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (Berbeda halnya dengan kaum syi’ah yang meyakini bahwa imam-imam mereka adalah maksum -sebagaimana akan datang penjelasannya-). Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata :مَا مِنْ أَحَدٍ إِلاَّمَأْخُوْذٌ مِنْ قَوْلِهِ وَمَرْدُوْدٌ عَلَيْهِ إِلاَّ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ“Tidak seorangpun kecuali perkataannya bisa diterima dan bisa ditolak, kecuali penghuni kuburan ini”, Imam Malik mengisyaratkan kepada kuburan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Bahkan hal ini pulalah yang diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau berkata, “Alhamdulillah aku tidaklah menyeru kepada madzhab seorang sufi atau seorang faqih, atau soerang ahli kalam/filsafat, atau madzhab seorang imam dari para imam yang aku agungkan seperti Ibnul Qoyyim, Adz-Dzhabi, Ibnu Katsir, dan selain mereka, akan tetapi aku menyeru kepada Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan aku menyeru kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau wasiatkan kepada generasi awal umat beliau dan juga generasi akhir. Aku berharap untuk tidak menolak kebenaran jika telah datang kepadaku. Bahkan aku mempersaksikan Allah dan malaikat-malaikatNya serta seluruh makhluknya bahwa jika datang dari kalian sebuah kalimat kebenaran maka sungguh aku akan menerimanya dengan tunduk dan patuh, dan aku akan melemparkan seluruh perkataan para imamku yang menyelisihi kebenaran tersebut kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya beliau tidaklah mengucapkan kecuali kebenaran” (Mu’allafaat As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab, Al-Qism al-Khoomis (Ar-Rosaail As-Syakhsiyah) hal 252)Demikian pula yang diyakini setiap salafy bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bukanlah seorang yang maksum.Akan tetapi membela harkat dan martabat syaikh  Muhammad bin Abdil Wahhab dikarenakan jasa dan perjuangan beliau yang sangat besar dalam membela agama Islam. Seorang yang adil dalam memandang tentunya mengetahui bahwasanya syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab adalah seorang ulama yang menjunjung tinggi tauhid dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Jika dahulu organisasi Muhammadiah, Persis, dan Al-Irsyad dikenal dengan organisasi dakwah anti TBC (Takhayul, Bida’ah, dan Churofat) maka demikianlah sesungguhnya hakekat dakwah yang diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Tidak ada yang beliau serukan kepada masyarakat kecuali untuk meninggalkan takhayyul, bid’ah, dan khurofat. Beliau menyeru masyarakat untuk meninggalkan kesyirikan –dengan segala bentuknya- dan agar kembali kepada sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peribadatan.Tentunya kita sadar bahwasanya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham benar tentang kemurnian tauhid, karenanya masih banyak diantara mereka yang terjerumus dalam praktek-praktek kesyirikan, khurofat, dan takhayyul. Betapa banyak masyarakat Indonesia yang hobi dan “demen” pergi ke dukun, hobi menggunakan jimat-jimat, hobi memberi sesajen-sesajen…., masih percaya kepada ramalan-ramalan…masih hobi meminta kepada ruh-ruh mayat-mayat yang sudah dikuburkan…, yang ini semua adalah praktik-praktik yang sejak dulu diperangi oleh organiasai-organisasi wahabi seperti Muhammadiah, Al-Irsyad, dan Persis. Dan TBC itulah yang juga hingga saat ini diperangi oleh gerakan dakwah salafi. TBC itulah yang diperangi oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah dalam dakwah beliau.Jika kita mempelajari sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, maka kita dapati ternyata tersebarnya TBC di negerinya –Najd- itulah yang membuat beliau berani “tampil beda” mengingatkan kaumnya untuk memurnikan tauhid dan menegakkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kondisi Najd yang penuh TBC tersebut telah digambarkan oleh sejarawan Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd”, ia berkata :“Kesyirikan tatkala itu tersebar di Najd dan selainnya. Banyak keyakinan-keyakinan terhadap pepohonan, batu-batu, kuburan-kuburan, serta pembangunan bangunan di atas kuburan-kuburan. Mencari barokah dari kuburan-kuburan tersebut dan juga bernadzar untuk kuburan-kuburan tersebut. Adanya isti’aadzah kepada para jin, dan bernadzar kepada mereka, meletakan makanan (sesajen) untuk para jin dan diletakan di pojok-pojok rumah untuk kesembuhan orang yang sakit di rumah dan memberi manfaat kepada mereka. Adanya perbuatan bersumpah kepada selain Allah, serta praktik-praktik kesyirikan lainnya baik syirik besar maupun syirik kecil.Sebab yang menimbulkan itu semua di Najd –wallahu A’lam- adalah bahwasanya orang-orang badui jika mereka masuk ke negeri-negeri tatkala muslim panen maka bersama mereka beberapa lelaki dan para wanita tukang ngobat (*yaitu orang pintar/dukun). Maka jika salah seorang dari penduduk negeri ada yang sakit atau di sebagian tubuhnya maka keluarganya mendatangi sang wanita tukang ngobat yang datang dari kampung badui. Maka merekapun meminta agar menyembuhkan si sakit. Mereka bertanya kepada para dukun tersebut obat penyakit si sakit, maka para dukun berkata kepada mereka, “Sembelihlah ini dan itu di tempat ini dan itu, bisa jadi kambing yang berbulu sedikit atau domba hitam. Hal ini demi untuk  memantapkan keahlian mereka (*para dukun) di hadapan mereka yang bodoh tersebut. Kemudian para dukun berkata kepada mereka, “Janganlah kalian menyebut nama Allah tatkala menyembelih, dan berikanlah kepada si sakit dari sembelihan tersebut sekian, dan biarkan sekian-sekian dari sembelihan tersebut”.Dan bisa jadi Allah menyembuhkan si sakit sebagai fitnah/ujian dan istidroj. Dan bisa jadi proses tersebut menepati waktu kesembuhan, hingga akhirnya banyak orang yang melakukan hal ini (pergi ke para dukun tersebut), dan lama-kelamaan akhirnya mereka terjerumus pada perkara-perkara yang besar disebabkan oleh hal ini. Sementara tidak ada orang yang melarang mereka dari praktik-praktik tersebut. Maka Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab pun tegar menegakkan amar  ma’ruf nahi mungkar. Sementara para pemimpin daerah-daerah, serta para tukang zolim diantara mereka tidak mengenal kezoliman kecuali kepada rakyat mereka, serta peperangan diantara mereka” (Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd 1/33-34)Inilah sebab tegaknya dakwah syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di negerinya.Tentu saja dakwah yang seperti diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab akan mendapati tantangan permusuhan. Terutama dari orang-orang yang ibadahnya dibangun di atas TBC. Dalam hal ini khususnya kaum Syi’ah Rofidhoh dan kaum sufiah, yang diantara kedua kaum ini banyak memiliki persamaan dalam perkara TBC, sebagaimana para pembaca yang budiman akan mendapatinya dalam artikel ini. Terlebih lagi  permasalahan pengagungan kepada para wali penghuni kubur dan pemakmuran kuburan dengan peribadatan-peribadatan. Kaum Syi’ah dikenal dengan peribadatan kepada ahli kubur, yang ternyata hal ini diikuti pula oleh sebagian kaum sufi –baik mereka sadari atau tidak mereka sadari-.Karenanya tidak didapati penentangan yang keras terhadap dakwah salafy wahabi kecuali dari dua kelompok ini syi’ah dan sufiah.Padahal apa yang diserukan oleh kaum salafy wahabi itulah ajaran Rasulullah. Kaum salafy wahabi hanyalah menyalurkan apa yang diserukan oleh Nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sesungguhnya kondisi kaum syi’ah Rofidoh dan sebagian kaum sufi terhadap ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang digambarkan oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam perkataannya :“Barang siapa yang membandingkan antara petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kuburan, apa yang diperintahkan oleh beliau, apa yang dilarang oleh beliau, serta praktik para sahabatnya, dengan kondisi kebanyakan manusia sekarang maka dia akan mendapati bahwa keduanya saling bertentangan dimana tidak akan mungkin bersatu/selaras selama-lamanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke kuburan (HR Muslim no 972), sementara mereka sholat di kuburan.Rasulullah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid (*HR al-Bukhari no 436 dan Muslim no 532), sementara mereka membangun di atas kuburan masjid-masjid yang mereka namakan dengan masyaahid, yang menyaingi rumah-rumah Allah ta’aala.Rasulullah melarang menyalakan lampu di atas kuburan (*HR Ahmad no 2030, Abu Dawud no 2336 dan At-Thirmidzi no 320), sementara mereka justru mewakafkan harta mereka untuk penyalaan lentera-lentera di atas kuburan.Rasulullah melarang kuburan dijadikan ‘ied (*HR Abu Dawud no. 2044),  sementara mereka menjadikan kuburan-kuburan tempat perayaan dan tempat-tempat ibadah, mereka berkumpul di kuburan sebagaimana mereka berkumpul tatkala ‘ied, atau bahkan lebih banyak.Rasulullah memerintahkan untuk meratakan kuburan-kuburan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnyaعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau membiarkan patung kecuali engkau hancurkan, dan tidak pula kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Sementara mereka berlebih-lebihan dalam menyelisihi dua hadits ini, mereka meninggikan kuburan di atas tanah hingga seperti rumah, bahkan mereka membangun di atasnya kubah-kubah.Rasulullah juga melarang untuk menyemeni/mengapuri kuburan dan membangun bangunan di atasnya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari Jabir, ia berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menyemen kuburan, duduk diatasnya, dan membangun di atasnya” (HR Muslim no 970)Rasulullah juga melarang untuk menulis di atas kuburan sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirmidzi dalam sunan mereka dari Jabir radhiallahu ‘anhuنهَىَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُوْرُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kuburan disemeni, dan ditulis di atasnya, dan melarang dibangun di atasnya” (HR Abu Dawud no 3227 dan At-Tirmidzi no 1052), dan At-Thirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih”Sementara mereka meletakan di atas kuburan-kuburan lempengan-lempengan kayu atau batu, untuk mereka tulisi al-Quran atau yang lainnya.Rasulullah melarang untuk ditambah di atas kuburan pasir yang selain dari kuburan tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Jabir juga :نَهَى أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ أَوْ يَزَادَ عَلَيْهِ“Rasulullah melarang kuburan disemen, atau ditulis padanya, atau ditambah padanya” (HR Abu Dawud no 3228).Sementara mereka –selain pasir- mereka juga menambahkan batu bata, batu-batu, dan semen/kapur kepada kuburan…Maksudnya intinya adalah mereka para pengagung kuburan yang telah menjadikannya sebagai perayaan, menyalakan lampu-lampu dan lentera-lentera di atasnya, membangun di atasnya masjid dan kubah-kubah telah menentang perkara-perkara yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Ighoostah al-Lahfaan 1/197)Lantas apakah salah jika ada wahabi menyeru kepada sunnah Nabi shallalhu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah jika ada seseorang yang menegakkan sunnah Nabinya lantas dicap sebagai wahabi khawarij??.Karenanya sungguh indah syair berikut ini :Ketika aku putuskan untuk beramal sesuai Al-Quran & Sunnah dengan faham As Salafush Shaleh, Akupun dipanggil Wahabi…Ketika aku minta segala hajatku hanya kepada Allah subhaanahu wa ta’ala tidak kepada Nabi & Wali .… Akupun dituduh WahabiKetika aku takut mengkafirkan dan memberontak penguasa yang dzalim, Akupun dipasangi platform WahabiKetika aku tidak lagi shalat, ngaji serta ngais berkah di makam-makam keramat… Akupun dijuluki WahabiKetika aku putuskan keluar dari tarekat sekte sufi yang berani menjaminku masuk surga… Akupun diembel-embeli WahabiKetika aku mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan jenggot, memotong celana diatas dua mata kaki, …,…., Akupun dilontari kecaman WahabiTapi…!Apabila Wahabi mengajakku beribadah sesuai dengan AlQuran dan Sunnah…Maka aku rela mendapat gelar  Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku hanya menyembah dan memohon kepada Allah subhaanahu wa ta’ala … Maka aku Pe–De memakai mahkota Wahabi !Apabila Wahabi menuntunku menjauhi syirik, khurafat dan bid’ah… Maka aku bangga menyandang baju kebesaran Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku taat kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam … Maka akulah pahlawan Wahabi !Ada yang bilang.…. Kalau pengikut setia Ahmad shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari Wahabi, maka aku mengaku sebagai Wahabi.Ada yang bilang….. Jangan sedih wahai “Pejuang Tauhid”, sebenarnya musuhmu sedang memujimu, Pujian dalam hujatan….! Sungguh terlalu banyak fitnah dan tuduhan dusta yang telah dilontarkan kepada beliau. Diantara tuduhan yang santer ditempelkan kepada beliau adalahPertama : Tuduhan bahwasanya beliau telah mengkafirkan seluruh umat Islam yang tidak sepaham dengan beliau.Kedua : Tuduhan bahwasanya beliau adalah satu sekte yang bengis yaitu sekte khawarij yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits-haditsnya.Dua tuduhan inilah yang digembar-gemborkan oleh seorang pendongeng yang menamakan dirinya Syaikh Idahram, dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, mereka membunuh semuanya termasuk para ulama!!!”. Sungguh sebuah judul yang sangat provokatif yang menggambarkan bahwa seorang sosok salafy wahabi adalah sosok yang haus darah kaum muslimin, yang hobi membunuh kaum muslimin bahkan para ulama.Penulis buku ini menamakan dirinya seorang syaikh…, akan tetapi setelah saya meneliti isi bukunya ternyata dia hanyalah seorang Syaikh pendongeng !!. Para pembaca akan mendapati koleksi kedustaan dongeng dari si idahram ini yang telah saya kumpulkan.Orang yang mau sedikit berfikir saja sambil melihat kenyataan yang ada maka akan paham bahwasanya idahram ini hanyalah sedang berdongeng. Masyarakat Indoensia telah lama mengenal beberapa organisasi dakwah di tanah air yang berpemahaman wahabi, seperti Muhammadiah, Persis, dan Al-Irsyad. Ketiga organisasi ini telah eksis di Indonesia sejak puluhan tahun lalu hingga sekarang, akan tetapi tidak pernah kita dapati salah seorangpun dari mereka yang haus darah sebagaimana yang digambarkan oleh idahram !!Demikian juga perjuangan Tuanku Imam Bonjol yang berpemahaman wahabi –dalam perang padri- merupakan kisah sejarah yang telah tercatat dengan tinta emas. Tidak ada satu sejarawan pun yang menggambarkan bahwa Tuanku Imam Bonjol atau salah satu dari pengikutnya “Haus Darah kaum msulimin” sebagaimana yang didongengkan oleh idahram.Demikian juga dakwah sunnah –yang dikenal dengan dakwah salafy- yang akhir-akhir ini mulai berkembang di tanah air, maka tidak seorangpun dari mereka yang kita dapati haus darah, suka mengkafirkan kaum muslimin, apalagi hobi membunuh kaum muslimin !!!. Lantas dari manakah idahram terispirasi untuk memunculkan kreasi dongengannya??Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
MUQODDIMAHAlhamdulilah, segala puji senantiasa kita panjatkan kepada bagi Allah yang senantiasa memberikan limpahan karuniaNya, semoga salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau serta seluruh sahabat beliau.Membela harkat dan martabat sesama muslim merupakan ibadah yang sangat mulia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membela kehormatan saudaranya maka Allah akan membela wajahnya dari api neraka pada hari kiamat” (HR At-Thirmidzi no 1931, dan dishasankan oleh At-Thirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani) Terlebih lagi jika yang dibela adalah harkat dan martabat ulama yang memiliki jasa yang besar bagi kaum muslimin sekelas Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah, seorang tokoh dan pejuang dakwah yang bermadzhab hanbali, yang dengan jasa beliau maka berdirilah kerajaan Arab Saudi yang aman dan tenang dan merupakan satu-satunya negara yang menerapkan hukum dan syari’at Islam.Pembelaan terhadap beliau –rahimahullah- bukanlah berangkat dari meyakini akan kemaksuman beliau, karena merupakan aqidah yang sangat mendasar bagi setiap muslim bahwasanya tidak ada yang terjaga dari kesalahan kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (Berbeda halnya dengan kaum syi’ah yang meyakini bahwa imam-imam mereka adalah maksum -sebagaimana akan datang penjelasannya-). Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata :مَا مِنْ أَحَدٍ إِلاَّمَأْخُوْذٌ مِنْ قَوْلِهِ وَمَرْدُوْدٌ عَلَيْهِ إِلاَّ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ“Tidak seorangpun kecuali perkataannya bisa diterima dan bisa ditolak, kecuali penghuni kuburan ini”, Imam Malik mengisyaratkan kepada kuburan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Bahkan hal ini pulalah yang diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau berkata, “Alhamdulillah aku tidaklah menyeru kepada madzhab seorang sufi atau seorang faqih, atau soerang ahli kalam/filsafat, atau madzhab seorang imam dari para imam yang aku agungkan seperti Ibnul Qoyyim, Adz-Dzhabi, Ibnu Katsir, dan selain mereka, akan tetapi aku menyeru kepada Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan aku menyeru kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau wasiatkan kepada generasi awal umat beliau dan juga generasi akhir. Aku berharap untuk tidak menolak kebenaran jika telah datang kepadaku. Bahkan aku mempersaksikan Allah dan malaikat-malaikatNya serta seluruh makhluknya bahwa jika datang dari kalian sebuah kalimat kebenaran maka sungguh aku akan menerimanya dengan tunduk dan patuh, dan aku akan melemparkan seluruh perkataan para imamku yang menyelisihi kebenaran tersebut kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya beliau tidaklah mengucapkan kecuali kebenaran” (Mu’allafaat As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab, Al-Qism al-Khoomis (Ar-Rosaail As-Syakhsiyah) hal 252)Demikian pula yang diyakini setiap salafy bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bukanlah seorang yang maksum.Akan tetapi membela harkat dan martabat syaikh  Muhammad bin Abdil Wahhab dikarenakan jasa dan perjuangan beliau yang sangat besar dalam membela agama Islam. Seorang yang adil dalam memandang tentunya mengetahui bahwasanya syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab adalah seorang ulama yang menjunjung tinggi tauhid dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Jika dahulu organisasi Muhammadiah, Persis, dan Al-Irsyad dikenal dengan organisasi dakwah anti TBC (Takhayul, Bida’ah, dan Churofat) maka demikianlah sesungguhnya hakekat dakwah yang diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Tidak ada yang beliau serukan kepada masyarakat kecuali untuk meninggalkan takhayyul, bid’ah, dan khurofat. Beliau menyeru masyarakat untuk meninggalkan kesyirikan –dengan segala bentuknya- dan agar kembali kepada sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peribadatan.Tentunya kita sadar bahwasanya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham benar tentang kemurnian tauhid, karenanya masih banyak diantara mereka yang terjerumus dalam praktek-praktek kesyirikan, khurofat, dan takhayyul. Betapa banyak masyarakat Indonesia yang hobi dan “demen” pergi ke dukun, hobi menggunakan jimat-jimat, hobi memberi sesajen-sesajen…., masih percaya kepada ramalan-ramalan…masih hobi meminta kepada ruh-ruh mayat-mayat yang sudah dikuburkan…, yang ini semua adalah praktik-praktik yang sejak dulu diperangi oleh organiasai-organisasi wahabi seperti Muhammadiah, Al-Irsyad, dan Persis. Dan TBC itulah yang juga hingga saat ini diperangi oleh gerakan dakwah salafi. TBC itulah yang diperangi oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah dalam dakwah beliau.Jika kita mempelajari sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, maka kita dapati ternyata tersebarnya TBC di negerinya –Najd- itulah yang membuat beliau berani “tampil beda” mengingatkan kaumnya untuk memurnikan tauhid dan menegakkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kondisi Najd yang penuh TBC tersebut telah digambarkan oleh sejarawan Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd”, ia berkata :“Kesyirikan tatkala itu tersebar di Najd dan selainnya. Banyak keyakinan-keyakinan terhadap pepohonan, batu-batu, kuburan-kuburan, serta pembangunan bangunan di atas kuburan-kuburan. Mencari barokah dari kuburan-kuburan tersebut dan juga bernadzar untuk kuburan-kuburan tersebut. Adanya isti’aadzah kepada para jin, dan bernadzar kepada mereka, meletakan makanan (sesajen) untuk para jin dan diletakan di pojok-pojok rumah untuk kesembuhan orang yang sakit di rumah dan memberi manfaat kepada mereka. Adanya perbuatan bersumpah kepada selain Allah, serta praktik-praktik kesyirikan lainnya baik syirik besar maupun syirik kecil.Sebab yang menimbulkan itu semua di Najd –wallahu A’lam- adalah bahwasanya orang-orang badui jika mereka masuk ke negeri-negeri tatkala muslim panen maka bersama mereka beberapa lelaki dan para wanita tukang ngobat (*yaitu orang pintar/dukun). Maka jika salah seorang dari penduduk negeri ada yang sakit atau di sebagian tubuhnya maka keluarganya mendatangi sang wanita tukang ngobat yang datang dari kampung badui. Maka merekapun meminta agar menyembuhkan si sakit. Mereka bertanya kepada para dukun tersebut obat penyakit si sakit, maka para dukun berkata kepada mereka, “Sembelihlah ini dan itu di tempat ini dan itu, bisa jadi kambing yang berbulu sedikit atau domba hitam. Hal ini demi untuk  memantapkan keahlian mereka (*para dukun) di hadapan mereka yang bodoh tersebut. Kemudian para dukun berkata kepada mereka, “Janganlah kalian menyebut nama Allah tatkala menyembelih, dan berikanlah kepada si sakit dari sembelihan tersebut sekian, dan biarkan sekian-sekian dari sembelihan tersebut”.Dan bisa jadi Allah menyembuhkan si sakit sebagai fitnah/ujian dan istidroj. Dan bisa jadi proses tersebut menepati waktu kesembuhan, hingga akhirnya banyak orang yang melakukan hal ini (pergi ke para dukun tersebut), dan lama-kelamaan akhirnya mereka terjerumus pada perkara-perkara yang besar disebabkan oleh hal ini. Sementara tidak ada orang yang melarang mereka dari praktik-praktik tersebut. Maka Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab pun tegar menegakkan amar  ma’ruf nahi mungkar. Sementara para pemimpin daerah-daerah, serta para tukang zolim diantara mereka tidak mengenal kezoliman kecuali kepada rakyat mereka, serta peperangan diantara mereka” (Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd 1/33-34)Inilah sebab tegaknya dakwah syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di negerinya.Tentu saja dakwah yang seperti diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab akan mendapati tantangan permusuhan. Terutama dari orang-orang yang ibadahnya dibangun di atas TBC. Dalam hal ini khususnya kaum Syi’ah Rofidhoh dan kaum sufiah, yang diantara kedua kaum ini banyak memiliki persamaan dalam perkara TBC, sebagaimana para pembaca yang budiman akan mendapatinya dalam artikel ini. Terlebih lagi  permasalahan pengagungan kepada para wali penghuni kubur dan pemakmuran kuburan dengan peribadatan-peribadatan. Kaum Syi’ah dikenal dengan peribadatan kepada ahli kubur, yang ternyata hal ini diikuti pula oleh sebagian kaum sufi –baik mereka sadari atau tidak mereka sadari-.Karenanya tidak didapati penentangan yang keras terhadap dakwah salafy wahabi kecuali dari dua kelompok ini syi’ah dan sufiah.Padahal apa yang diserukan oleh kaum salafy wahabi itulah ajaran Rasulullah. Kaum salafy wahabi hanyalah menyalurkan apa yang diserukan oleh Nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sesungguhnya kondisi kaum syi’ah Rofidoh dan sebagian kaum sufi terhadap ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang digambarkan oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam perkataannya :“Barang siapa yang membandingkan antara petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kuburan, apa yang diperintahkan oleh beliau, apa yang dilarang oleh beliau, serta praktik para sahabatnya, dengan kondisi kebanyakan manusia sekarang maka dia akan mendapati bahwa keduanya saling bertentangan dimana tidak akan mungkin bersatu/selaras selama-lamanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke kuburan (HR Muslim no 972), sementara mereka sholat di kuburan.Rasulullah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid (*HR al-Bukhari no 436 dan Muslim no 532), sementara mereka membangun di atas kuburan masjid-masjid yang mereka namakan dengan masyaahid, yang menyaingi rumah-rumah Allah ta’aala.Rasulullah melarang menyalakan lampu di atas kuburan (*HR Ahmad no 2030, Abu Dawud no 2336 dan At-Thirmidzi no 320), sementara mereka justru mewakafkan harta mereka untuk penyalaan lentera-lentera di atas kuburan.Rasulullah melarang kuburan dijadikan ‘ied (*HR Abu Dawud no. 2044),  sementara mereka menjadikan kuburan-kuburan tempat perayaan dan tempat-tempat ibadah, mereka berkumpul di kuburan sebagaimana mereka berkumpul tatkala ‘ied, atau bahkan lebih banyak.Rasulullah memerintahkan untuk meratakan kuburan-kuburan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnyaعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau membiarkan patung kecuali engkau hancurkan, dan tidak pula kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Sementara mereka berlebih-lebihan dalam menyelisihi dua hadits ini, mereka meninggikan kuburan di atas tanah hingga seperti rumah, bahkan mereka membangun di atasnya kubah-kubah.Rasulullah juga melarang untuk menyemeni/mengapuri kuburan dan membangun bangunan di atasnya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari Jabir, ia berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menyemen kuburan, duduk diatasnya, dan membangun di atasnya” (HR Muslim no 970)Rasulullah juga melarang untuk menulis di atas kuburan sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirmidzi dalam sunan mereka dari Jabir radhiallahu ‘anhuنهَىَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُوْرُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kuburan disemeni, dan ditulis di atasnya, dan melarang dibangun di atasnya” (HR Abu Dawud no 3227 dan At-Tirmidzi no 1052), dan At-Thirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih”Sementara mereka meletakan di atas kuburan-kuburan lempengan-lempengan kayu atau batu, untuk mereka tulisi al-Quran atau yang lainnya.Rasulullah melarang untuk ditambah di atas kuburan pasir yang selain dari kuburan tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Jabir juga :نَهَى أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ أَوْ يَزَادَ عَلَيْهِ“Rasulullah melarang kuburan disemen, atau ditulis padanya, atau ditambah padanya” (HR Abu Dawud no 3228).Sementara mereka –selain pasir- mereka juga menambahkan batu bata, batu-batu, dan semen/kapur kepada kuburan…Maksudnya intinya adalah mereka para pengagung kuburan yang telah menjadikannya sebagai perayaan, menyalakan lampu-lampu dan lentera-lentera di atasnya, membangun di atasnya masjid dan kubah-kubah telah menentang perkara-perkara yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Ighoostah al-Lahfaan 1/197)Lantas apakah salah jika ada wahabi menyeru kepada sunnah Nabi shallalhu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah jika ada seseorang yang menegakkan sunnah Nabinya lantas dicap sebagai wahabi khawarij??.Karenanya sungguh indah syair berikut ini :Ketika aku putuskan untuk beramal sesuai Al-Quran & Sunnah dengan faham As Salafush Shaleh, Akupun dipanggil Wahabi…Ketika aku minta segala hajatku hanya kepada Allah subhaanahu wa ta’ala tidak kepada Nabi & Wali .… Akupun dituduh WahabiKetika aku takut mengkafirkan dan memberontak penguasa yang dzalim, Akupun dipasangi platform WahabiKetika aku tidak lagi shalat, ngaji serta ngais berkah di makam-makam keramat… Akupun dijuluki WahabiKetika aku putuskan keluar dari tarekat sekte sufi yang berani menjaminku masuk surga… Akupun diembel-embeli WahabiKetika aku mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan jenggot, memotong celana diatas dua mata kaki, …,…., Akupun dilontari kecaman WahabiTapi…!Apabila Wahabi mengajakku beribadah sesuai dengan AlQuran dan Sunnah…Maka aku rela mendapat gelar  Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku hanya menyembah dan memohon kepada Allah subhaanahu wa ta’ala … Maka aku Pe–De memakai mahkota Wahabi !Apabila Wahabi menuntunku menjauhi syirik, khurafat dan bid’ah… Maka aku bangga menyandang baju kebesaran Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku taat kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam … Maka akulah pahlawan Wahabi !Ada yang bilang.…. Kalau pengikut setia Ahmad shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari Wahabi, maka aku mengaku sebagai Wahabi.Ada yang bilang….. Jangan sedih wahai “Pejuang Tauhid”, sebenarnya musuhmu sedang memujimu, Pujian dalam hujatan….! Sungguh terlalu banyak fitnah dan tuduhan dusta yang telah dilontarkan kepada beliau. Diantara tuduhan yang santer ditempelkan kepada beliau adalahPertama : Tuduhan bahwasanya beliau telah mengkafirkan seluruh umat Islam yang tidak sepaham dengan beliau.Kedua : Tuduhan bahwasanya beliau adalah satu sekte yang bengis yaitu sekte khawarij yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits-haditsnya.Dua tuduhan inilah yang digembar-gemborkan oleh seorang pendongeng yang menamakan dirinya Syaikh Idahram, dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, mereka membunuh semuanya termasuk para ulama!!!”. Sungguh sebuah judul yang sangat provokatif yang menggambarkan bahwa seorang sosok salafy wahabi adalah sosok yang haus darah kaum muslimin, yang hobi membunuh kaum muslimin bahkan para ulama.Penulis buku ini menamakan dirinya seorang syaikh…, akan tetapi setelah saya meneliti isi bukunya ternyata dia hanyalah seorang Syaikh pendongeng !!. Para pembaca akan mendapati koleksi kedustaan dongeng dari si idahram ini yang telah saya kumpulkan.Orang yang mau sedikit berfikir saja sambil melihat kenyataan yang ada maka akan paham bahwasanya idahram ini hanyalah sedang berdongeng. Masyarakat Indoensia telah lama mengenal beberapa organisasi dakwah di tanah air yang berpemahaman wahabi, seperti Muhammadiah, Persis, dan Al-Irsyad. Ketiga organisasi ini telah eksis di Indonesia sejak puluhan tahun lalu hingga sekarang, akan tetapi tidak pernah kita dapati salah seorangpun dari mereka yang haus darah sebagaimana yang digambarkan oleh idahram !!Demikian juga perjuangan Tuanku Imam Bonjol yang berpemahaman wahabi –dalam perang padri- merupakan kisah sejarah yang telah tercatat dengan tinta emas. Tidak ada satu sejarawan pun yang menggambarkan bahwa Tuanku Imam Bonjol atau salah satu dari pengikutnya “Haus Darah kaum msulimin” sebagaimana yang didongengkan oleh idahram.Demikian juga dakwah sunnah –yang dikenal dengan dakwah salafy- yang akhir-akhir ini mulai berkembang di tanah air, maka tidak seorangpun dari mereka yang kita dapati haus darah, suka mengkafirkan kaum muslimin, apalagi hobi membunuh kaum muslimin !!!. Lantas dari manakah idahram terispirasi untuk memunculkan kreasi dongengannya??Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


MUQODDIMAHAlhamdulilah, segala puji senantiasa kita panjatkan kepada bagi Allah yang senantiasa memberikan limpahan karuniaNya, semoga salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau serta seluruh sahabat beliau.Membela harkat dan martabat sesama muslim merupakan ibadah yang sangat mulia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membela kehormatan saudaranya maka Allah akan membela wajahnya dari api neraka pada hari kiamat” (HR At-Thirmidzi no 1931, dan dishasankan oleh At-Thirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani) Terlebih lagi jika yang dibela adalah harkat dan martabat ulama yang memiliki jasa yang besar bagi kaum muslimin sekelas Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah, seorang tokoh dan pejuang dakwah yang bermadzhab hanbali, yang dengan jasa beliau maka berdirilah kerajaan Arab Saudi yang aman dan tenang dan merupakan satu-satunya negara yang menerapkan hukum dan syari’at Islam.Pembelaan terhadap beliau –rahimahullah- bukanlah berangkat dari meyakini akan kemaksuman beliau, karena merupakan aqidah yang sangat mendasar bagi setiap muslim bahwasanya tidak ada yang terjaga dari kesalahan kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (Berbeda halnya dengan kaum syi’ah yang meyakini bahwa imam-imam mereka adalah maksum -sebagaimana akan datang penjelasannya-). Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata :مَا مِنْ أَحَدٍ إِلاَّمَأْخُوْذٌ مِنْ قَوْلِهِ وَمَرْدُوْدٌ عَلَيْهِ إِلاَّ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ“Tidak seorangpun kecuali perkataannya bisa diterima dan bisa ditolak, kecuali penghuni kuburan ini”, Imam Malik mengisyaratkan kepada kuburan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Bahkan hal ini pulalah yang diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau berkata, “Alhamdulillah aku tidaklah menyeru kepada madzhab seorang sufi atau seorang faqih, atau soerang ahli kalam/filsafat, atau madzhab seorang imam dari para imam yang aku agungkan seperti Ibnul Qoyyim, Adz-Dzhabi, Ibnu Katsir, dan selain mereka, akan tetapi aku menyeru kepada Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan aku menyeru kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau wasiatkan kepada generasi awal umat beliau dan juga generasi akhir. Aku berharap untuk tidak menolak kebenaran jika telah datang kepadaku. Bahkan aku mempersaksikan Allah dan malaikat-malaikatNya serta seluruh makhluknya bahwa jika datang dari kalian sebuah kalimat kebenaran maka sungguh aku akan menerimanya dengan tunduk dan patuh, dan aku akan melemparkan seluruh perkataan para imamku yang menyelisihi kebenaran tersebut kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya beliau tidaklah mengucapkan kecuali kebenaran” (Mu’allafaat As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab, Al-Qism al-Khoomis (Ar-Rosaail As-Syakhsiyah) hal 252)Demikian pula yang diyakini setiap salafy bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bukanlah seorang yang maksum.Akan tetapi membela harkat dan martabat syaikh  Muhammad bin Abdil Wahhab dikarenakan jasa dan perjuangan beliau yang sangat besar dalam membela agama Islam. Seorang yang adil dalam memandang tentunya mengetahui bahwasanya syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab adalah seorang ulama yang menjunjung tinggi tauhid dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Jika dahulu organisasi Muhammadiah, Persis, dan Al-Irsyad dikenal dengan organisasi dakwah anti TBC (Takhayul, Bida’ah, dan Churofat) maka demikianlah sesungguhnya hakekat dakwah yang diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Tidak ada yang beliau serukan kepada masyarakat kecuali untuk meninggalkan takhayyul, bid’ah, dan khurofat. Beliau menyeru masyarakat untuk meninggalkan kesyirikan –dengan segala bentuknya- dan agar kembali kepada sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peribadatan.Tentunya kita sadar bahwasanya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham benar tentang kemurnian tauhid, karenanya masih banyak diantara mereka yang terjerumus dalam praktek-praktek kesyirikan, khurofat, dan takhayyul. Betapa banyak masyarakat Indonesia yang hobi dan “demen” pergi ke dukun, hobi menggunakan jimat-jimat, hobi memberi sesajen-sesajen…., masih percaya kepada ramalan-ramalan…masih hobi meminta kepada ruh-ruh mayat-mayat yang sudah dikuburkan…, yang ini semua adalah praktik-praktik yang sejak dulu diperangi oleh organiasai-organisasi wahabi seperti Muhammadiah, Al-Irsyad, dan Persis. Dan TBC itulah yang juga hingga saat ini diperangi oleh gerakan dakwah salafi. TBC itulah yang diperangi oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah dalam dakwah beliau.Jika kita mempelajari sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, maka kita dapati ternyata tersebarnya TBC di negerinya –Najd- itulah yang membuat beliau berani “tampil beda” mengingatkan kaumnya untuk memurnikan tauhid dan menegakkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kondisi Najd yang penuh TBC tersebut telah digambarkan oleh sejarawan Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd”, ia berkata :“Kesyirikan tatkala itu tersebar di Najd dan selainnya. Banyak keyakinan-keyakinan terhadap pepohonan, batu-batu, kuburan-kuburan, serta pembangunan bangunan di atas kuburan-kuburan. Mencari barokah dari kuburan-kuburan tersebut dan juga bernadzar untuk kuburan-kuburan tersebut. Adanya isti’aadzah kepada para jin, dan bernadzar kepada mereka, meletakan makanan (sesajen) untuk para jin dan diletakan di pojok-pojok rumah untuk kesembuhan orang yang sakit di rumah dan memberi manfaat kepada mereka. Adanya perbuatan bersumpah kepada selain Allah, serta praktik-praktik kesyirikan lainnya baik syirik besar maupun syirik kecil.Sebab yang menimbulkan itu semua di Najd –wallahu A’lam- adalah bahwasanya orang-orang badui jika mereka masuk ke negeri-negeri tatkala muslim panen maka bersama mereka beberapa lelaki dan para wanita tukang ngobat (*yaitu orang pintar/dukun). Maka jika salah seorang dari penduduk negeri ada yang sakit atau di sebagian tubuhnya maka keluarganya mendatangi sang wanita tukang ngobat yang datang dari kampung badui. Maka merekapun meminta agar menyembuhkan si sakit. Mereka bertanya kepada para dukun tersebut obat penyakit si sakit, maka para dukun berkata kepada mereka, “Sembelihlah ini dan itu di tempat ini dan itu, bisa jadi kambing yang berbulu sedikit atau domba hitam. Hal ini demi untuk  memantapkan keahlian mereka (*para dukun) di hadapan mereka yang bodoh tersebut. Kemudian para dukun berkata kepada mereka, “Janganlah kalian menyebut nama Allah tatkala menyembelih, dan berikanlah kepada si sakit dari sembelihan tersebut sekian, dan biarkan sekian-sekian dari sembelihan tersebut”.Dan bisa jadi Allah menyembuhkan si sakit sebagai fitnah/ujian dan istidroj. Dan bisa jadi proses tersebut menepati waktu kesembuhan, hingga akhirnya banyak orang yang melakukan hal ini (pergi ke para dukun tersebut), dan lama-kelamaan akhirnya mereka terjerumus pada perkara-perkara yang besar disebabkan oleh hal ini. Sementara tidak ada orang yang melarang mereka dari praktik-praktik tersebut. Maka Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab pun tegar menegakkan amar  ma’ruf nahi mungkar. Sementara para pemimpin daerah-daerah, serta para tukang zolim diantara mereka tidak mengenal kezoliman kecuali kepada rakyat mereka, serta peperangan diantara mereka” (Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd 1/33-34)Inilah sebab tegaknya dakwah syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di negerinya.Tentu saja dakwah yang seperti diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab akan mendapati tantangan permusuhan. Terutama dari orang-orang yang ibadahnya dibangun di atas TBC. Dalam hal ini khususnya kaum Syi’ah Rofidhoh dan kaum sufiah, yang diantara kedua kaum ini banyak memiliki persamaan dalam perkara TBC, sebagaimana para pembaca yang budiman akan mendapatinya dalam artikel ini. Terlebih lagi  permasalahan pengagungan kepada para wali penghuni kubur dan pemakmuran kuburan dengan peribadatan-peribadatan. Kaum Syi’ah dikenal dengan peribadatan kepada ahli kubur, yang ternyata hal ini diikuti pula oleh sebagian kaum sufi –baik mereka sadari atau tidak mereka sadari-.Karenanya tidak didapati penentangan yang keras terhadap dakwah salafy wahabi kecuali dari dua kelompok ini syi’ah dan sufiah.Padahal apa yang diserukan oleh kaum salafy wahabi itulah ajaran Rasulullah. Kaum salafy wahabi hanyalah menyalurkan apa yang diserukan oleh Nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sesungguhnya kondisi kaum syi’ah Rofidoh dan sebagian kaum sufi terhadap ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang digambarkan oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam perkataannya :“Barang siapa yang membandingkan antara petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kuburan, apa yang diperintahkan oleh beliau, apa yang dilarang oleh beliau, serta praktik para sahabatnya, dengan kondisi kebanyakan manusia sekarang maka dia akan mendapati bahwa keduanya saling bertentangan dimana tidak akan mungkin bersatu/selaras selama-lamanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke kuburan (HR Muslim no 972), sementara mereka sholat di kuburan.Rasulullah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid (*HR al-Bukhari no 436 dan Muslim no 532), sementara mereka membangun di atas kuburan masjid-masjid yang mereka namakan dengan masyaahid, yang menyaingi rumah-rumah Allah ta’aala.Rasulullah melarang menyalakan lampu di atas kuburan (*HR Ahmad no 2030, Abu Dawud no 2336 dan At-Thirmidzi no 320), sementara mereka justru mewakafkan harta mereka untuk penyalaan lentera-lentera di atas kuburan.Rasulullah melarang kuburan dijadikan ‘ied (*HR Abu Dawud no. 2044),  sementara mereka menjadikan kuburan-kuburan tempat perayaan dan tempat-tempat ibadah, mereka berkumpul di kuburan sebagaimana mereka berkumpul tatkala ‘ied, atau bahkan lebih banyak.Rasulullah memerintahkan untuk meratakan kuburan-kuburan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnyaعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau membiarkan patung kecuali engkau hancurkan, dan tidak pula kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Sementara mereka berlebih-lebihan dalam menyelisihi dua hadits ini, mereka meninggikan kuburan di atas tanah hingga seperti rumah, bahkan mereka membangun di atasnya kubah-kubah.Rasulullah juga melarang untuk menyemeni/mengapuri kuburan dan membangun bangunan di atasnya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari Jabir, ia berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menyemen kuburan, duduk diatasnya, dan membangun di atasnya” (HR Muslim no 970)Rasulullah juga melarang untuk menulis di atas kuburan sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirmidzi dalam sunan mereka dari Jabir radhiallahu ‘anhuنهَىَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُوْرُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kuburan disemeni, dan ditulis di atasnya, dan melarang dibangun di atasnya” (HR Abu Dawud no 3227 dan At-Tirmidzi no 1052), dan At-Thirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih”Sementara mereka meletakan di atas kuburan-kuburan lempengan-lempengan kayu atau batu, untuk mereka tulisi al-Quran atau yang lainnya.Rasulullah melarang untuk ditambah di atas kuburan pasir yang selain dari kuburan tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Jabir juga :نَهَى أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ أَوْ يَزَادَ عَلَيْهِ“Rasulullah melarang kuburan disemen, atau ditulis padanya, atau ditambah padanya” (HR Abu Dawud no 3228).Sementara mereka –selain pasir- mereka juga menambahkan batu bata, batu-batu, dan semen/kapur kepada kuburan…Maksudnya intinya adalah mereka para pengagung kuburan yang telah menjadikannya sebagai perayaan, menyalakan lampu-lampu dan lentera-lentera di atasnya, membangun di atasnya masjid dan kubah-kubah telah menentang perkara-perkara yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Ighoostah al-Lahfaan 1/197)Lantas apakah salah jika ada wahabi menyeru kepada sunnah Nabi shallalhu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah jika ada seseorang yang menegakkan sunnah Nabinya lantas dicap sebagai wahabi khawarij??.Karenanya sungguh indah syair berikut ini :Ketika aku putuskan untuk beramal sesuai Al-Quran & Sunnah dengan faham As Salafush Shaleh, Akupun dipanggil Wahabi…Ketika aku minta segala hajatku hanya kepada Allah subhaanahu wa ta’ala tidak kepada Nabi & Wali .… Akupun dituduh WahabiKetika aku takut mengkafirkan dan memberontak penguasa yang dzalim, Akupun dipasangi platform WahabiKetika aku tidak lagi shalat, ngaji serta ngais berkah di makam-makam keramat… Akupun dijuluki WahabiKetika aku putuskan keluar dari tarekat sekte sufi yang berani menjaminku masuk surga… Akupun diembel-embeli WahabiKetika aku mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan jenggot, memotong celana diatas dua mata kaki, …,…., Akupun dilontari kecaman WahabiTapi…!Apabila Wahabi mengajakku beribadah sesuai dengan AlQuran dan Sunnah…Maka aku rela mendapat gelar  Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku hanya menyembah dan memohon kepada Allah subhaanahu wa ta’ala … Maka aku Pe–De memakai mahkota Wahabi !Apabila Wahabi menuntunku menjauhi syirik, khurafat dan bid’ah… Maka aku bangga menyandang baju kebesaran Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku taat kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam … Maka akulah pahlawan Wahabi !Ada yang bilang.…. Kalau pengikut setia Ahmad shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari Wahabi, maka aku mengaku sebagai Wahabi.Ada yang bilang….. Jangan sedih wahai “Pejuang Tauhid”, sebenarnya musuhmu sedang memujimu, Pujian dalam hujatan….! Sungguh terlalu banyak fitnah dan tuduhan dusta yang telah dilontarkan kepada beliau. Diantara tuduhan yang santer ditempelkan kepada beliau adalahPertama : Tuduhan bahwasanya beliau telah mengkafirkan seluruh umat Islam yang tidak sepaham dengan beliau.Kedua : Tuduhan bahwasanya beliau adalah satu sekte yang bengis yaitu sekte khawarij yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits-haditsnya.Dua tuduhan inilah yang digembar-gemborkan oleh seorang pendongeng yang menamakan dirinya Syaikh Idahram, dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, mereka membunuh semuanya termasuk para ulama!!!”. Sungguh sebuah judul yang sangat provokatif yang menggambarkan bahwa seorang sosok salafy wahabi adalah sosok yang haus darah kaum muslimin, yang hobi membunuh kaum muslimin bahkan para ulama.Penulis buku ini menamakan dirinya seorang syaikh…, akan tetapi setelah saya meneliti isi bukunya ternyata dia hanyalah seorang Syaikh pendongeng !!. Para pembaca akan mendapati koleksi kedustaan dongeng dari si idahram ini yang telah saya kumpulkan.Orang yang mau sedikit berfikir saja sambil melihat kenyataan yang ada maka akan paham bahwasanya idahram ini hanyalah sedang berdongeng. Masyarakat Indoensia telah lama mengenal beberapa organisasi dakwah di tanah air yang berpemahaman wahabi, seperti Muhammadiah, Persis, dan Al-Irsyad. Ketiga organisasi ini telah eksis di Indonesia sejak puluhan tahun lalu hingga sekarang, akan tetapi tidak pernah kita dapati salah seorangpun dari mereka yang haus darah sebagaimana yang digambarkan oleh idahram !!Demikian juga perjuangan Tuanku Imam Bonjol yang berpemahaman wahabi –dalam perang padri- merupakan kisah sejarah yang telah tercatat dengan tinta emas. Tidak ada satu sejarawan pun yang menggambarkan bahwa Tuanku Imam Bonjol atau salah satu dari pengikutnya “Haus Darah kaum msulimin” sebagaimana yang didongengkan oleh idahram.Demikian juga dakwah sunnah –yang dikenal dengan dakwah salafy- yang akhir-akhir ini mulai berkembang di tanah air, maka tidak seorangpun dari mereka yang kita dapati haus darah, suka mengkafirkan kaum muslimin, apalagi hobi membunuh kaum muslimin !!!. Lantas dari manakah idahram terispirasi untuk memunculkan kreasi dongengannya??Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Waktu Laksana Pedang

Benarlah kata orang, waktu laksana pedang. Jika kita tidak mampu memanfaatkannnya, waktu sendiri yang akan menebas kita. Semangatlah dalam memanfaatkan waktu luang Anda dalam kebaikan, bukan dalam maksiat. Karena jika kita tidak disibukkan dalam kebaikan, tentu kita akan beralih pada hal-hal yang sia-sia yang tidak ada manfaat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah 2. Kenikmatan yang Terlupakan 3. Waktu yang Telah Berlalu Tak Mungkin Kembali Lagi 4. Waktu Laksana Pedang Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah Sungguh telah banyak nikmat yang telah dianugerahkan Allah Ta’ala kepada kita. Jika kita mencoba untuk menghitung nikmat tersebut niscaya kita tidak akan mampu untuk menghitungnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (ni’mat Allah).” (QS Ibrahim [14] : 34) Dalam Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh As Sa’di mengatakan, “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya” maka lebih-lebih lagi untuk mensyukuri nikmat tersebut. “Sungguh manusia benar-benar zholim dan kufur”. Itulah tabiat manusia di mana : (1) dia zholim dengan melakukan maksiat, (2) kurang dalam menunaikan hak Rabbnya, dan (3) kufur terhadap nikmat Allah Ta’ala. Dia tidak mensyukurinya, tidak pula mengakui nikmat tersebut kecuali bagi siapa yang diberi hidayah oleh Allah untuk mensyukuri nikmat tersebut dan mengakui hak Rabbnya serta menegakkan hak tersebut.” Kenikmatan yang Terlupakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita bahwa waktu luang merupakan salah satu di antara dua kenikmatan yang telah diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Tetapi sangat disayangkan, banyak di antara manusia yang melupakan hal ini dan terlena dengannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak dilupakan oleh manusia, yaitu nikmat sehat dan waktu luang”. (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membawakan perkataan Ibnu Baththol. Beliau mengatakan,”Makna hadits ini adalah bahwa seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang mendapatkan seperti ini, maka bersemangatlah agar tidak tertipu dengan lalai dari bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan oleh-Nya. Di antara bentuk syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi larangan. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, dialah yang tertipu.” Ibnul Jauzi dalam kitab yang sama mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun dia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dalam aktivitas dunia. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun dia dalam keadaan sakit. Apabila tergabung kedua nikmat ini, maka akan datang rasa malas untuk melakukan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya). Itulah manusia. Banyak yang telah terbuai dengan kenikmatan ini. Padahal setiap nikmat yang telah Allah berikan akan ditanyakan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanya tentang kenikmatan (yang kamu bermegah-megahan di dunia itu)”. (QS At Takaatsur [102] : 8) Waktu yang Telah Berlalu Tak Mungkin Kembali Lagi Penyesalan terhadap waktu yang telah berlalu adalah penyesalan yang tinggal penyesalan. Ingatlah, waktu yang sudah berlalu tidak mungkin akan kembali lagi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.” Syaikh ‘Abdul Malik Al Qosim berkata, “Waktu yang sedikit adalah harta berharga bagi seorang muslim di dunia ini. Waktu adalah nafas yang terbatas dan hari-hari yang dapat terhitung. Jika waktu yang sedikit itu yang hanya sesaat atau beberapa jam bisa berbuah kebaikan, maka ia sangat beruntung. Sebaliknya jika waktu disia-siakan dan dilalaikan, maka sungguh ia benar-benar merugi. Dan namanya waktu yang berlalu tidak mungkin kembali selamanya.” (Lihat risalah “Al Waqtu Anfas Laa Ta’ud”, hal. 3) Hendaknya kita sadar bahwa waktu merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi seorang hamba. Sungguh disayangkan jika waktu belalu begitu saja tanpa digunakan untuk melakukan ketaatan dan beribadah kepada Allah Ta’ala yang telah banyak memberikan nikmat kepada kita. Waktu Laksana Pedang Jika kita tidak pandai menggunakan pedang, niscaya pedang tersebut akan menebas diri kita sendiri. Demikian juga waktu yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Jika kita tidak mampu memanfaatkannya untuk berbuat ketaatan kepada-Nya, niscaya waktu akan menjadi bumerang bagi diri kita sendiri. Dalam kitab Al Jawaabul Kaafi karya Ibnul Qayyim disebutkan bahwa Imam Syafi’i pernah mendapatkan pelajaran dari orang sufi. Inti nasehat tersebut terdiri dari dua penggalan kalimat berikut: الوقت كالسيف فإن قطعته وإلا قطعك، ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Saudaraku, senantiasalah engkau meminta pada Allah kebaikan pada hari ini dan hari besok karena hanya orang yang mendapatkan taufik dan pertolongan Allah Ta’ala yang dapat selamat dari tebasan pedang waktu. Ibnu Mas’ud berkata, ﻣﺎ ﻧﺪﻣﺖ ﻋﻠﻰ ﺷﻲﺀ ﻧﺪﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﻳﻮﻡ ﻏﺮﺑﺖ ﴰﺴﻪ ﻧﻘﺺ ﻓﻴﻪ ﺃﺟﻠﻲ ﻭﱂ ﻳﺰﺩ ﻓﻴﻪ ﻋﻤﻠﻲ. “Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” Al Hasan Al Bashri berkata, ﻣﻦ ﻋﻼﻣﺔ ﺇﻋﺮﺍﺽ ﺍﷲ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺃﻥ ﳚﻌﻞ ﺷﻐﻠﻪ  ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﻳﻌﻨﻴﻪ ﺧﺬﻻﻧﺎﹰ ﻣﻦ ﺍﷲ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia sebagai tanda Allah menelantarkannya.” Semoga dengan nasehat sederhana ini membuat kita semakin sadar akan memanfaatkan waktu dalam kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Tulisan lawas di Jogja dan dipoles ulang @ Sakan 27, KSU, Riyadh KSA, 16 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Ulama, Pentingnya Menjaga Waktu Ampuhnya Do’a Ibarat Tajamnya Pedang Tagsmanajemen waktu

Waktu Laksana Pedang

Benarlah kata orang, waktu laksana pedang. Jika kita tidak mampu memanfaatkannnya, waktu sendiri yang akan menebas kita. Semangatlah dalam memanfaatkan waktu luang Anda dalam kebaikan, bukan dalam maksiat. Karena jika kita tidak disibukkan dalam kebaikan, tentu kita akan beralih pada hal-hal yang sia-sia yang tidak ada manfaat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah 2. Kenikmatan yang Terlupakan 3. Waktu yang Telah Berlalu Tak Mungkin Kembali Lagi 4. Waktu Laksana Pedang Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah Sungguh telah banyak nikmat yang telah dianugerahkan Allah Ta’ala kepada kita. Jika kita mencoba untuk menghitung nikmat tersebut niscaya kita tidak akan mampu untuk menghitungnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (ni’mat Allah).” (QS Ibrahim [14] : 34) Dalam Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh As Sa’di mengatakan, “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya” maka lebih-lebih lagi untuk mensyukuri nikmat tersebut. “Sungguh manusia benar-benar zholim dan kufur”. Itulah tabiat manusia di mana : (1) dia zholim dengan melakukan maksiat, (2) kurang dalam menunaikan hak Rabbnya, dan (3) kufur terhadap nikmat Allah Ta’ala. Dia tidak mensyukurinya, tidak pula mengakui nikmat tersebut kecuali bagi siapa yang diberi hidayah oleh Allah untuk mensyukuri nikmat tersebut dan mengakui hak Rabbnya serta menegakkan hak tersebut.” Kenikmatan yang Terlupakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita bahwa waktu luang merupakan salah satu di antara dua kenikmatan yang telah diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Tetapi sangat disayangkan, banyak di antara manusia yang melupakan hal ini dan terlena dengannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak dilupakan oleh manusia, yaitu nikmat sehat dan waktu luang”. (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membawakan perkataan Ibnu Baththol. Beliau mengatakan,”Makna hadits ini adalah bahwa seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang mendapatkan seperti ini, maka bersemangatlah agar tidak tertipu dengan lalai dari bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan oleh-Nya. Di antara bentuk syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi larangan. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, dialah yang tertipu.” Ibnul Jauzi dalam kitab yang sama mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun dia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dalam aktivitas dunia. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun dia dalam keadaan sakit. Apabila tergabung kedua nikmat ini, maka akan datang rasa malas untuk melakukan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya). Itulah manusia. Banyak yang telah terbuai dengan kenikmatan ini. Padahal setiap nikmat yang telah Allah berikan akan ditanyakan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanya tentang kenikmatan (yang kamu bermegah-megahan di dunia itu)”. (QS At Takaatsur [102] : 8) Waktu yang Telah Berlalu Tak Mungkin Kembali Lagi Penyesalan terhadap waktu yang telah berlalu adalah penyesalan yang tinggal penyesalan. Ingatlah, waktu yang sudah berlalu tidak mungkin akan kembali lagi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.” Syaikh ‘Abdul Malik Al Qosim berkata, “Waktu yang sedikit adalah harta berharga bagi seorang muslim di dunia ini. Waktu adalah nafas yang terbatas dan hari-hari yang dapat terhitung. Jika waktu yang sedikit itu yang hanya sesaat atau beberapa jam bisa berbuah kebaikan, maka ia sangat beruntung. Sebaliknya jika waktu disia-siakan dan dilalaikan, maka sungguh ia benar-benar merugi. Dan namanya waktu yang berlalu tidak mungkin kembali selamanya.” (Lihat risalah “Al Waqtu Anfas Laa Ta’ud”, hal. 3) Hendaknya kita sadar bahwa waktu merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi seorang hamba. Sungguh disayangkan jika waktu belalu begitu saja tanpa digunakan untuk melakukan ketaatan dan beribadah kepada Allah Ta’ala yang telah banyak memberikan nikmat kepada kita. Waktu Laksana Pedang Jika kita tidak pandai menggunakan pedang, niscaya pedang tersebut akan menebas diri kita sendiri. Demikian juga waktu yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Jika kita tidak mampu memanfaatkannya untuk berbuat ketaatan kepada-Nya, niscaya waktu akan menjadi bumerang bagi diri kita sendiri. Dalam kitab Al Jawaabul Kaafi karya Ibnul Qayyim disebutkan bahwa Imam Syafi’i pernah mendapatkan pelajaran dari orang sufi. Inti nasehat tersebut terdiri dari dua penggalan kalimat berikut: الوقت كالسيف فإن قطعته وإلا قطعك، ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Saudaraku, senantiasalah engkau meminta pada Allah kebaikan pada hari ini dan hari besok karena hanya orang yang mendapatkan taufik dan pertolongan Allah Ta’ala yang dapat selamat dari tebasan pedang waktu. Ibnu Mas’ud berkata, ﻣﺎ ﻧﺪﻣﺖ ﻋﻠﻰ ﺷﻲﺀ ﻧﺪﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﻳﻮﻡ ﻏﺮﺑﺖ ﴰﺴﻪ ﻧﻘﺺ ﻓﻴﻪ ﺃﺟﻠﻲ ﻭﱂ ﻳﺰﺩ ﻓﻴﻪ ﻋﻤﻠﻲ. “Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” Al Hasan Al Bashri berkata, ﻣﻦ ﻋﻼﻣﺔ ﺇﻋﺮﺍﺽ ﺍﷲ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺃﻥ ﳚﻌﻞ ﺷﻐﻠﻪ  ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﻳﻌﻨﻴﻪ ﺧﺬﻻﻧﺎﹰ ﻣﻦ ﺍﷲ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia sebagai tanda Allah menelantarkannya.” Semoga dengan nasehat sederhana ini membuat kita semakin sadar akan memanfaatkan waktu dalam kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Tulisan lawas di Jogja dan dipoles ulang @ Sakan 27, KSU, Riyadh KSA, 16 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Ulama, Pentingnya Menjaga Waktu Ampuhnya Do’a Ibarat Tajamnya Pedang Tagsmanajemen waktu
Benarlah kata orang, waktu laksana pedang. Jika kita tidak mampu memanfaatkannnya, waktu sendiri yang akan menebas kita. Semangatlah dalam memanfaatkan waktu luang Anda dalam kebaikan, bukan dalam maksiat. Karena jika kita tidak disibukkan dalam kebaikan, tentu kita akan beralih pada hal-hal yang sia-sia yang tidak ada manfaat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah 2. Kenikmatan yang Terlupakan 3. Waktu yang Telah Berlalu Tak Mungkin Kembali Lagi 4. Waktu Laksana Pedang Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah Sungguh telah banyak nikmat yang telah dianugerahkan Allah Ta’ala kepada kita. Jika kita mencoba untuk menghitung nikmat tersebut niscaya kita tidak akan mampu untuk menghitungnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (ni’mat Allah).” (QS Ibrahim [14] : 34) Dalam Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh As Sa’di mengatakan, “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya” maka lebih-lebih lagi untuk mensyukuri nikmat tersebut. “Sungguh manusia benar-benar zholim dan kufur”. Itulah tabiat manusia di mana : (1) dia zholim dengan melakukan maksiat, (2) kurang dalam menunaikan hak Rabbnya, dan (3) kufur terhadap nikmat Allah Ta’ala. Dia tidak mensyukurinya, tidak pula mengakui nikmat tersebut kecuali bagi siapa yang diberi hidayah oleh Allah untuk mensyukuri nikmat tersebut dan mengakui hak Rabbnya serta menegakkan hak tersebut.” Kenikmatan yang Terlupakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita bahwa waktu luang merupakan salah satu di antara dua kenikmatan yang telah diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Tetapi sangat disayangkan, banyak di antara manusia yang melupakan hal ini dan terlena dengannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak dilupakan oleh manusia, yaitu nikmat sehat dan waktu luang”. (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membawakan perkataan Ibnu Baththol. Beliau mengatakan,”Makna hadits ini adalah bahwa seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang mendapatkan seperti ini, maka bersemangatlah agar tidak tertipu dengan lalai dari bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan oleh-Nya. Di antara bentuk syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi larangan. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, dialah yang tertipu.” Ibnul Jauzi dalam kitab yang sama mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun dia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dalam aktivitas dunia. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun dia dalam keadaan sakit. Apabila tergabung kedua nikmat ini, maka akan datang rasa malas untuk melakukan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya). Itulah manusia. Banyak yang telah terbuai dengan kenikmatan ini. Padahal setiap nikmat yang telah Allah berikan akan ditanyakan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanya tentang kenikmatan (yang kamu bermegah-megahan di dunia itu)”. (QS At Takaatsur [102] : 8) Waktu yang Telah Berlalu Tak Mungkin Kembali Lagi Penyesalan terhadap waktu yang telah berlalu adalah penyesalan yang tinggal penyesalan. Ingatlah, waktu yang sudah berlalu tidak mungkin akan kembali lagi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.” Syaikh ‘Abdul Malik Al Qosim berkata, “Waktu yang sedikit adalah harta berharga bagi seorang muslim di dunia ini. Waktu adalah nafas yang terbatas dan hari-hari yang dapat terhitung. Jika waktu yang sedikit itu yang hanya sesaat atau beberapa jam bisa berbuah kebaikan, maka ia sangat beruntung. Sebaliknya jika waktu disia-siakan dan dilalaikan, maka sungguh ia benar-benar merugi. Dan namanya waktu yang berlalu tidak mungkin kembali selamanya.” (Lihat risalah “Al Waqtu Anfas Laa Ta’ud”, hal. 3) Hendaknya kita sadar bahwa waktu merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi seorang hamba. Sungguh disayangkan jika waktu belalu begitu saja tanpa digunakan untuk melakukan ketaatan dan beribadah kepada Allah Ta’ala yang telah banyak memberikan nikmat kepada kita. Waktu Laksana Pedang Jika kita tidak pandai menggunakan pedang, niscaya pedang tersebut akan menebas diri kita sendiri. Demikian juga waktu yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Jika kita tidak mampu memanfaatkannya untuk berbuat ketaatan kepada-Nya, niscaya waktu akan menjadi bumerang bagi diri kita sendiri. Dalam kitab Al Jawaabul Kaafi karya Ibnul Qayyim disebutkan bahwa Imam Syafi’i pernah mendapatkan pelajaran dari orang sufi. Inti nasehat tersebut terdiri dari dua penggalan kalimat berikut: الوقت كالسيف فإن قطعته وإلا قطعك، ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Saudaraku, senantiasalah engkau meminta pada Allah kebaikan pada hari ini dan hari besok karena hanya orang yang mendapatkan taufik dan pertolongan Allah Ta’ala yang dapat selamat dari tebasan pedang waktu. Ibnu Mas’ud berkata, ﻣﺎ ﻧﺪﻣﺖ ﻋﻠﻰ ﺷﻲﺀ ﻧﺪﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﻳﻮﻡ ﻏﺮﺑﺖ ﴰﺴﻪ ﻧﻘﺺ ﻓﻴﻪ ﺃﺟﻠﻲ ﻭﱂ ﻳﺰﺩ ﻓﻴﻪ ﻋﻤﻠﻲ. “Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” Al Hasan Al Bashri berkata, ﻣﻦ ﻋﻼﻣﺔ ﺇﻋﺮﺍﺽ ﺍﷲ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺃﻥ ﳚﻌﻞ ﺷﻐﻠﻪ  ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﻳﻌﻨﻴﻪ ﺧﺬﻻﻧﺎﹰ ﻣﻦ ﺍﷲ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia sebagai tanda Allah menelantarkannya.” Semoga dengan nasehat sederhana ini membuat kita semakin sadar akan memanfaatkan waktu dalam kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Tulisan lawas di Jogja dan dipoles ulang @ Sakan 27, KSU, Riyadh KSA, 16 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Ulama, Pentingnya Menjaga Waktu Ampuhnya Do’a Ibarat Tajamnya Pedang Tagsmanajemen waktu


Benarlah kata orang, waktu laksana pedang. Jika kita tidak mampu memanfaatkannnya, waktu sendiri yang akan menebas kita. Semangatlah dalam memanfaatkan waktu luang Anda dalam kebaikan, bukan dalam maksiat. Karena jika kita tidak disibukkan dalam kebaikan, tentu kita akan beralih pada hal-hal yang sia-sia yang tidak ada manfaat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah 2. Kenikmatan yang Terlupakan 3. Waktu yang Telah Berlalu Tak Mungkin Kembali Lagi 4. Waktu Laksana Pedang Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah Sungguh telah banyak nikmat yang telah dianugerahkan Allah Ta’ala kepada kita. Jika kita mencoba untuk menghitung nikmat tersebut niscaya kita tidak akan mampu untuk menghitungnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (ni’mat Allah).” (QS Ibrahim [14] : 34) Dalam Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh As Sa’di mengatakan, “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya” maka lebih-lebih lagi untuk mensyukuri nikmat tersebut. “Sungguh manusia benar-benar zholim dan kufur”. Itulah tabiat manusia di mana : (1) dia zholim dengan melakukan maksiat, (2) kurang dalam menunaikan hak Rabbnya, dan (3) kufur terhadap nikmat Allah Ta’ala. Dia tidak mensyukurinya, tidak pula mengakui nikmat tersebut kecuali bagi siapa yang diberi hidayah oleh Allah untuk mensyukuri nikmat tersebut dan mengakui hak Rabbnya serta menegakkan hak tersebut.” Kenikmatan yang Terlupakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita bahwa waktu luang merupakan salah satu di antara dua kenikmatan yang telah diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Tetapi sangat disayangkan, banyak di antara manusia yang melupakan hal ini dan terlena dengannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak dilupakan oleh manusia, yaitu nikmat sehat dan waktu luang”. (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membawakan perkataan Ibnu Baththol. Beliau mengatakan,”Makna hadits ini adalah bahwa seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang mendapatkan seperti ini, maka bersemangatlah agar tidak tertipu dengan lalai dari bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan oleh-Nya. Di antara bentuk syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi larangan. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, dialah yang tertipu.” Ibnul Jauzi dalam kitab yang sama mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun dia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dalam aktivitas dunia. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun dia dalam keadaan sakit. Apabila tergabung kedua nikmat ini, maka akan datang rasa malas untuk melakukan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya). Itulah manusia. Banyak yang telah terbuai dengan kenikmatan ini. Padahal setiap nikmat yang telah Allah berikan akan ditanyakan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanya tentang kenikmatan (yang kamu bermegah-megahan di dunia itu)”. (QS At Takaatsur [102] : 8) Waktu yang Telah Berlalu Tak Mungkin Kembali Lagi Penyesalan terhadap waktu yang telah berlalu adalah penyesalan yang tinggal penyesalan. Ingatlah, waktu yang sudah berlalu tidak mungkin akan kembali lagi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.” Syaikh ‘Abdul Malik Al Qosim berkata, “Waktu yang sedikit adalah harta berharga bagi seorang muslim di dunia ini. Waktu adalah nafas yang terbatas dan hari-hari yang dapat terhitung. Jika waktu yang sedikit itu yang hanya sesaat atau beberapa jam bisa berbuah kebaikan, maka ia sangat beruntung. Sebaliknya jika waktu disia-siakan dan dilalaikan, maka sungguh ia benar-benar merugi. Dan namanya waktu yang berlalu tidak mungkin kembali selamanya.” (Lihat risalah “Al Waqtu Anfas Laa Ta’ud”, hal. 3) Hendaknya kita sadar bahwa waktu merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi seorang hamba. Sungguh disayangkan jika waktu belalu begitu saja tanpa digunakan untuk melakukan ketaatan dan beribadah kepada Allah Ta’ala yang telah banyak memberikan nikmat kepada kita. Waktu Laksana Pedang Jika kita tidak pandai menggunakan pedang, niscaya pedang tersebut akan menebas diri kita sendiri. Demikian juga waktu yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Jika kita tidak mampu memanfaatkannya untuk berbuat ketaatan kepada-Nya, niscaya waktu akan menjadi bumerang bagi diri kita sendiri. Dalam kitab Al Jawaabul Kaafi karya Ibnul Qayyim disebutkan bahwa Imam Syafi’i pernah mendapatkan pelajaran dari orang sufi. Inti nasehat tersebut terdiri dari dua penggalan kalimat berikut: الوقت كالسيف فإن قطعته وإلا قطعك، ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Saudaraku, senantiasalah engkau meminta pada Allah kebaikan pada hari ini dan hari besok karena hanya orang yang mendapatkan taufik dan pertolongan Allah Ta’ala yang dapat selamat dari tebasan pedang waktu. Ibnu Mas’ud berkata, ﻣﺎ ﻧﺪﻣﺖ ﻋﻠﻰ ﺷﻲﺀ ﻧﺪﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﻳﻮﻡ ﻏﺮﺑﺖ ﴰﺴﻪ ﻧﻘﺺ ﻓﻴﻪ ﺃﺟﻠﻲ ﻭﱂ ﻳﺰﺩ ﻓﻴﻪ ﻋﻤﻠﻲ. “Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” Al Hasan Al Bashri berkata, ﻣﻦ ﻋﻼﻣﺔ ﺇﻋﺮﺍﺽ ﺍﷲ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺃﻥ ﳚﻌﻞ ﺷﻐﻠﻪ  ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﻳﻌﻨﻴﻪ ﺧﺬﻻﻧﺎﹰ ﻣﻦ ﺍﷲ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia sebagai tanda Allah menelantarkannya.” Semoga dengan nasehat sederhana ini membuat kita semakin sadar akan memanfaatkan waktu dalam kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Tulisan lawas di Jogja dan dipoles ulang @ Sakan 27, KSU, Riyadh KSA, 16 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Ulama, Pentingnya Menjaga Waktu Ampuhnya Do’a Ibarat Tajamnya Pedang Tagsmanajemen waktu

3 Prinsip Akidah Seorang Muslim

Para ulama sering menjelaskan tiga prinsip akidah yang harus jadi pegangan setiap muslim. Jika prinsip ini dipegang, barulah ia disebut muslim sejati. Para ulama mengatakan, Islam adalah: الاستسلام لله بالتوحيد والانقياد له بالطاعة والبراءة من الشرك وأهله “Berserah diri pada Allah dengan mentauhidkan-Nya, patuh kepada-Nya dengan melakukan ketaatan dan berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik.” Prinsip pertama: Berserah diri pada Allah dengan bertauhid Maksud prinsip ini adalah beribadah murni kepada Allah semata, tidak pada yang lainnya. Siapa yang tidak berserah diri kepada Allah, maka ia termasuk orang-orang yang sombong. Begitu pula orang yang berserah diri pada Allah juga pada selain-Nya (artinya: Allah itu diduakan dalam ibadah), maka ia disebut musyrik. Yang berserah diri pada Allah semata, itulah yang disebut muwahhid (ahli tauhid). Tauhid adalah mengesakan Allah dalam ibadah. Sesembahan itu beraneka ragam, orang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31). Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5). Dalam ayat lain, Allah menyebutkan mengenai Islam sebagai agama yang lurus, إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 40). Inilah yang disebut Islam. Sedangkan yang berbuat syirik dan inginnya melestarikan syirik atas nama tradisi, tentu saja tidak berprinsip seperti ajaran Islam yang dituntunkan. Prinsip kedua: Taat kepada Allah dengan melakukan ketaatan Orang yang bertauhid berarti berprinsip pula menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ketaatan berarti menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Jadi tidak cukup menjadi seorang muwahhid (meyakini Allah itu diesakan dalam ibadah) tanpa ada amal. Prinsip ketiga: Berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik Tidak cukup seseorang berprinsip dengan dua prinsip di atas. Tidak cukup ia hanya beribadah kepada Allah saja, ia juga harus berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik. Jadi prinsip seorang muslim adalah ia meyakini batilnya kesyirikan dan ia pun mengkafirkan orang-orang musyrik. Seorang muslim harus membenci dan memusuhi mereka karena Allah. Karena prinsip seorang muslim adalah mencintai apa dan siapa yang Allah cintai dan membenci apa dan siapa yang Allah benci. Demikianlah dicontohkan oleh Ibrahim ‘alaihis salam di mana beliau dan orang-orang yang bersama beliau[1] berlepas diri dari orang-orang musyrik. Saksikan pada ayat, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Ibrahim berlepas diri dari orang musyrik dan sesembahan mereka. كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Dalam ayat lain disebutkan pula, لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At Taubah: 23). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.” (QS. Al Mumtahanah: 1). Demikianlah tiga prinsip agar disebut muslim sejati, yaitu bertauhid, melakukan ketaatan dan berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik. Semoga Allah memudahkan kita menjadi hamba-hambaNya yang bertauhid. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 14-16. @ Sakan Thullab Mabna 27 King Saud University, Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Ada yang mengatakan yang bersama beliau yang sama-sama berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya adalah para nabi. Sebagian lainnya maknakan orang beriman. Demikian dua pendapat yang disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir. Tagsloyal non muslim

3 Prinsip Akidah Seorang Muslim

Para ulama sering menjelaskan tiga prinsip akidah yang harus jadi pegangan setiap muslim. Jika prinsip ini dipegang, barulah ia disebut muslim sejati. Para ulama mengatakan, Islam adalah: الاستسلام لله بالتوحيد والانقياد له بالطاعة والبراءة من الشرك وأهله “Berserah diri pada Allah dengan mentauhidkan-Nya, patuh kepada-Nya dengan melakukan ketaatan dan berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik.” Prinsip pertama: Berserah diri pada Allah dengan bertauhid Maksud prinsip ini adalah beribadah murni kepada Allah semata, tidak pada yang lainnya. Siapa yang tidak berserah diri kepada Allah, maka ia termasuk orang-orang yang sombong. Begitu pula orang yang berserah diri pada Allah juga pada selain-Nya (artinya: Allah itu diduakan dalam ibadah), maka ia disebut musyrik. Yang berserah diri pada Allah semata, itulah yang disebut muwahhid (ahli tauhid). Tauhid adalah mengesakan Allah dalam ibadah. Sesembahan itu beraneka ragam, orang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31). Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5). Dalam ayat lain, Allah menyebutkan mengenai Islam sebagai agama yang lurus, إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 40). Inilah yang disebut Islam. Sedangkan yang berbuat syirik dan inginnya melestarikan syirik atas nama tradisi, tentu saja tidak berprinsip seperti ajaran Islam yang dituntunkan. Prinsip kedua: Taat kepada Allah dengan melakukan ketaatan Orang yang bertauhid berarti berprinsip pula menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ketaatan berarti menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Jadi tidak cukup menjadi seorang muwahhid (meyakini Allah itu diesakan dalam ibadah) tanpa ada amal. Prinsip ketiga: Berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik Tidak cukup seseorang berprinsip dengan dua prinsip di atas. Tidak cukup ia hanya beribadah kepada Allah saja, ia juga harus berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik. Jadi prinsip seorang muslim adalah ia meyakini batilnya kesyirikan dan ia pun mengkafirkan orang-orang musyrik. Seorang muslim harus membenci dan memusuhi mereka karena Allah. Karena prinsip seorang muslim adalah mencintai apa dan siapa yang Allah cintai dan membenci apa dan siapa yang Allah benci. Demikianlah dicontohkan oleh Ibrahim ‘alaihis salam di mana beliau dan orang-orang yang bersama beliau[1] berlepas diri dari orang-orang musyrik. Saksikan pada ayat, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Ibrahim berlepas diri dari orang musyrik dan sesembahan mereka. كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Dalam ayat lain disebutkan pula, لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At Taubah: 23). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.” (QS. Al Mumtahanah: 1). Demikianlah tiga prinsip agar disebut muslim sejati, yaitu bertauhid, melakukan ketaatan dan berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik. Semoga Allah memudahkan kita menjadi hamba-hambaNya yang bertauhid. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 14-16. @ Sakan Thullab Mabna 27 King Saud University, Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Ada yang mengatakan yang bersama beliau yang sama-sama berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya adalah para nabi. Sebagian lainnya maknakan orang beriman. Demikian dua pendapat yang disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir. Tagsloyal non muslim
Para ulama sering menjelaskan tiga prinsip akidah yang harus jadi pegangan setiap muslim. Jika prinsip ini dipegang, barulah ia disebut muslim sejati. Para ulama mengatakan, Islam adalah: الاستسلام لله بالتوحيد والانقياد له بالطاعة والبراءة من الشرك وأهله “Berserah diri pada Allah dengan mentauhidkan-Nya, patuh kepada-Nya dengan melakukan ketaatan dan berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik.” Prinsip pertama: Berserah diri pada Allah dengan bertauhid Maksud prinsip ini adalah beribadah murni kepada Allah semata, tidak pada yang lainnya. Siapa yang tidak berserah diri kepada Allah, maka ia termasuk orang-orang yang sombong. Begitu pula orang yang berserah diri pada Allah juga pada selain-Nya (artinya: Allah itu diduakan dalam ibadah), maka ia disebut musyrik. Yang berserah diri pada Allah semata, itulah yang disebut muwahhid (ahli tauhid). Tauhid adalah mengesakan Allah dalam ibadah. Sesembahan itu beraneka ragam, orang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31). Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5). Dalam ayat lain, Allah menyebutkan mengenai Islam sebagai agama yang lurus, إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 40). Inilah yang disebut Islam. Sedangkan yang berbuat syirik dan inginnya melestarikan syirik atas nama tradisi, tentu saja tidak berprinsip seperti ajaran Islam yang dituntunkan. Prinsip kedua: Taat kepada Allah dengan melakukan ketaatan Orang yang bertauhid berarti berprinsip pula menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ketaatan berarti menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Jadi tidak cukup menjadi seorang muwahhid (meyakini Allah itu diesakan dalam ibadah) tanpa ada amal. Prinsip ketiga: Berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik Tidak cukup seseorang berprinsip dengan dua prinsip di atas. Tidak cukup ia hanya beribadah kepada Allah saja, ia juga harus berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik. Jadi prinsip seorang muslim adalah ia meyakini batilnya kesyirikan dan ia pun mengkafirkan orang-orang musyrik. Seorang muslim harus membenci dan memusuhi mereka karena Allah. Karena prinsip seorang muslim adalah mencintai apa dan siapa yang Allah cintai dan membenci apa dan siapa yang Allah benci. Demikianlah dicontohkan oleh Ibrahim ‘alaihis salam di mana beliau dan orang-orang yang bersama beliau[1] berlepas diri dari orang-orang musyrik. Saksikan pada ayat, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Ibrahim berlepas diri dari orang musyrik dan sesembahan mereka. كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Dalam ayat lain disebutkan pula, لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At Taubah: 23). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.” (QS. Al Mumtahanah: 1). Demikianlah tiga prinsip agar disebut muslim sejati, yaitu bertauhid, melakukan ketaatan dan berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik. Semoga Allah memudahkan kita menjadi hamba-hambaNya yang bertauhid. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 14-16. @ Sakan Thullab Mabna 27 King Saud University, Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Ada yang mengatakan yang bersama beliau yang sama-sama berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya adalah para nabi. Sebagian lainnya maknakan orang beriman. Demikian dua pendapat yang disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir. Tagsloyal non muslim


Para ulama sering menjelaskan tiga prinsip akidah yang harus jadi pegangan setiap muslim. Jika prinsip ini dipegang, barulah ia disebut muslim sejati. Para ulama mengatakan, Islam adalah: الاستسلام لله بالتوحيد والانقياد له بالطاعة والبراءة من الشرك وأهله “Berserah diri pada Allah dengan mentauhidkan-Nya, patuh kepada-Nya dengan melakukan ketaatan dan berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik.” Prinsip pertama: Berserah diri pada Allah dengan bertauhid Maksud prinsip ini adalah beribadah murni kepada Allah semata, tidak pada yang lainnya. Siapa yang tidak berserah diri kepada Allah, maka ia termasuk orang-orang yang sombong. Begitu pula orang yang berserah diri pada Allah juga pada selain-Nya (artinya: Allah itu diduakan dalam ibadah), maka ia disebut musyrik. Yang berserah diri pada Allah semata, itulah yang disebut muwahhid (ahli tauhid). Tauhid adalah mengesakan Allah dalam ibadah. Sesembahan itu beraneka ragam, orang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31). Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5). Dalam ayat lain, Allah menyebutkan mengenai Islam sebagai agama yang lurus, إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 40). Inilah yang disebut Islam. Sedangkan yang berbuat syirik dan inginnya melestarikan syirik atas nama tradisi, tentu saja tidak berprinsip seperti ajaran Islam yang dituntunkan. Prinsip kedua: Taat kepada Allah dengan melakukan ketaatan Orang yang bertauhid berarti berprinsip pula menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ketaatan berarti menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Jadi tidak cukup menjadi seorang muwahhid (meyakini Allah itu diesakan dalam ibadah) tanpa ada amal. Prinsip ketiga: Berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik Tidak cukup seseorang berprinsip dengan dua prinsip di atas. Tidak cukup ia hanya beribadah kepada Allah saja, ia juga harus berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik. Jadi prinsip seorang muslim adalah ia meyakini batilnya kesyirikan dan ia pun mengkafirkan orang-orang musyrik. Seorang muslim harus membenci dan memusuhi mereka karena Allah. Karena prinsip seorang muslim adalah mencintai apa dan siapa yang Allah cintai dan membenci apa dan siapa yang Allah benci. Demikianlah dicontohkan oleh Ibrahim ‘alaihis salam di mana beliau dan orang-orang yang bersama beliau[1] berlepas diri dari orang-orang musyrik. Saksikan pada ayat, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Ibrahim berlepas diri dari orang musyrik dan sesembahan mereka. كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Dalam ayat lain disebutkan pula, لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At Taubah: 23). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.” (QS. Al Mumtahanah: 1). Demikianlah tiga prinsip agar disebut muslim sejati, yaitu bertauhid, melakukan ketaatan dan berlepas diri dari syirik dan pelaku syirik. Semoga Allah memudahkan kita menjadi hamba-hambaNya yang bertauhid. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 14-16. @ Sakan Thullab Mabna 27 King Saud University, Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Ada yang mengatakan yang bersama beliau yang sama-sama berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya adalah para nabi. Sebagian lainnya maknakan orang beriman. Demikian dua pendapat yang disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir. Tagsloyal non muslim

Rencana Pengembangan Pesantren Darush Sholihin

Sedikit menceritakan keadaan pesantren Darush Sholihin saat ini. Selama bulan Ramadhan kemarin, alhamdulillah beberapa kegiatan dari pesantren kami telah dilaksanakan. Kondisi bangunan pesantren 80% telah rampung. Terdapat dua ruangan kelas yang sudah siap digunakan, tinggal dilengkapi dengan meja belajar. Satu ruangan aula yang sudah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di bulan Ramadhan dan Syawal. Satu ruang maktabah (perpustakaan) dan ruang kantor pun sudah ditempati dan digunakan. Rencana pengembangan besar adalah pembangunan asrama pesantren, renovasi masjid pesantren dan penyediaan mobil dakwah. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin berikutnya: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin Alhamdulillah, keadaan minat baca para santri cukup tinggi dalam menelaah buku dan majalah Islami. Untuk saat ini keadaan majalah dan buku berbahasa Indonesia masih amat terbatas, terutama dalam hal akidah dan ibadah sehingga perlu dilengkapi. Begitu pula untuk buku Arab direncanakan akan diperbanyak sebagai referensi pegangan bagi pengajar pesantren. Bagi yang berkeinginan membantu penyediaan buku-buku atau kitab Arab, sangat diharapkan dan hal ini bisa jadi amal jariyah. Juga kami menerima sumbangan buku, majalah dan kitab Arab untuk melengkapi koleksi perpustakaan pesantren. 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes Kamar yang saat ini dibangun adalah kamar bagi pengajar ponpes dan direncanakan pula kamar untuk penjaga ponpes nantinya di sebelah barat ponpes. 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 Kebutuhan besar yang dibutuhkan ke depan adalah pembangunan asrama pesantren. Selama ini santri hanya datang dan pergi ketika menghadiri pelajaran. Di luar pesantren, mereka sangat rentan sekali terpengaruh lingkungan yang tidak baik. Rencana sebagian santri akan diasramakan, dan kedepannya sebagian akan diasramakan pada akhir pecan atau saat liburan. Pendirian asrama direncanakan terdiri dari dua lantai dan terletak di sebelah barat (di belakang) bangunan pesantren saat ini. Juga akan dikembangkan kelas lagi untuk lantai 2 sebagai ruang belajar bagi santri puteri. 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha Di sebelah utara pesantren Darush Sholihin sudah berdiri sejak lama Masjid Jaami’ Al Adha. Kegiatan pesantren dahulu diadakan di masjid tersebut. Alhamdulillah, saat ini keadaan masyarakat sekitar sudah sadar akan pentingnya agama. Satu dua saja yang enggan ke masjid untuk shalat, mayoritas sudah melaksanakan jamaah di masjid terutama pada shalat Shubuh, Maghrib dan Isya. Namun keadaan masjid masih sederhana dan tidak terlalu luas. Sehingga perlu ditambah satu lantai lagi agar bisa memuat jama’ah dan santri. Ketika Ramadhan kemarin pernah diadakan buka puasa untuk seluruh santri dan warga yang totalnya dihadiri 200 orang. Masjid ketika itu tidak muat dan akhirnya sebagiannya shalat di rumah kami (di bagian teras). Juga rencananya jika dana berlebih, dana tersebut akan digunakan untuk merenovasi masjid yang lainnya di sekitar pesantren yang beberapa kali meminta bantuan untuk renovasi. 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) Pesantren Darush Sholihin terletak tinggi dari jalan karena kondisi tanah yang berbatu dan gunung. Di bawah bangunan telah disediakan garasi untuk parkiran mobil dan motor. Saat ini dalam proses pembangunan. 6- Pembelian mobil pesantren Pesantren mengalami kesulitan ketika mengantar bantuan buka puasa ke masjid-masjid sampai ke pelosok daerah sekitar pesantren. Tidak bisa tidak harus mengantar ratusan bungkus makanan dengan mobil. Itu pun ditempuh dengan cara menyewa. Begitu pun ketika belanja berbagai bantuan seperti ketika mengadakan pasar murah, membeli jilbab untuk santri dan warga, membeli Al Qur’an dan berbagai buku yang butuh mobilisasi dan muatan besar, itu pun membutuhkan mobil. Agar tidak mengalami kesulitan seperti kemarin-kemarin karena biaya sewa yang tidak sedikit (contoh saja jika ke Jogja butuh biaya Rp300.000), maka kami berencana mengadakan mobil pesantren. Rencana mobil yang akan dibeli dipatok budget sekisaran Rp.50-100 juta rupiah sesuai dengan masukan dana yang ada. Moga dengan adanya mobil tersebut pula mobilisasi pengajar bisa lebih tinggi ke desa-desa pelosok dengan membawa berbagai bantuan sosial sebagaimana pernah diadakan sebelumnya.   Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com.   Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H (02/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy –hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.

Rencana Pengembangan Pesantren Darush Sholihin

Sedikit menceritakan keadaan pesantren Darush Sholihin saat ini. Selama bulan Ramadhan kemarin, alhamdulillah beberapa kegiatan dari pesantren kami telah dilaksanakan. Kondisi bangunan pesantren 80% telah rampung. Terdapat dua ruangan kelas yang sudah siap digunakan, tinggal dilengkapi dengan meja belajar. Satu ruangan aula yang sudah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di bulan Ramadhan dan Syawal. Satu ruang maktabah (perpustakaan) dan ruang kantor pun sudah ditempati dan digunakan. Rencana pengembangan besar adalah pembangunan asrama pesantren, renovasi masjid pesantren dan penyediaan mobil dakwah. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin berikutnya: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin Alhamdulillah, keadaan minat baca para santri cukup tinggi dalam menelaah buku dan majalah Islami. Untuk saat ini keadaan majalah dan buku berbahasa Indonesia masih amat terbatas, terutama dalam hal akidah dan ibadah sehingga perlu dilengkapi. Begitu pula untuk buku Arab direncanakan akan diperbanyak sebagai referensi pegangan bagi pengajar pesantren. Bagi yang berkeinginan membantu penyediaan buku-buku atau kitab Arab, sangat diharapkan dan hal ini bisa jadi amal jariyah. Juga kami menerima sumbangan buku, majalah dan kitab Arab untuk melengkapi koleksi perpustakaan pesantren. 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes Kamar yang saat ini dibangun adalah kamar bagi pengajar ponpes dan direncanakan pula kamar untuk penjaga ponpes nantinya di sebelah barat ponpes. 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 Kebutuhan besar yang dibutuhkan ke depan adalah pembangunan asrama pesantren. Selama ini santri hanya datang dan pergi ketika menghadiri pelajaran. Di luar pesantren, mereka sangat rentan sekali terpengaruh lingkungan yang tidak baik. Rencana sebagian santri akan diasramakan, dan kedepannya sebagian akan diasramakan pada akhir pecan atau saat liburan. Pendirian asrama direncanakan terdiri dari dua lantai dan terletak di sebelah barat (di belakang) bangunan pesantren saat ini. Juga akan dikembangkan kelas lagi untuk lantai 2 sebagai ruang belajar bagi santri puteri. 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha Di sebelah utara pesantren Darush Sholihin sudah berdiri sejak lama Masjid Jaami’ Al Adha. Kegiatan pesantren dahulu diadakan di masjid tersebut. Alhamdulillah, saat ini keadaan masyarakat sekitar sudah sadar akan pentingnya agama. Satu dua saja yang enggan ke masjid untuk shalat, mayoritas sudah melaksanakan jamaah di masjid terutama pada shalat Shubuh, Maghrib dan Isya. Namun keadaan masjid masih sederhana dan tidak terlalu luas. Sehingga perlu ditambah satu lantai lagi agar bisa memuat jama’ah dan santri. Ketika Ramadhan kemarin pernah diadakan buka puasa untuk seluruh santri dan warga yang totalnya dihadiri 200 orang. Masjid ketika itu tidak muat dan akhirnya sebagiannya shalat di rumah kami (di bagian teras). Juga rencananya jika dana berlebih, dana tersebut akan digunakan untuk merenovasi masjid yang lainnya di sekitar pesantren yang beberapa kali meminta bantuan untuk renovasi. 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) Pesantren Darush Sholihin terletak tinggi dari jalan karena kondisi tanah yang berbatu dan gunung. Di bawah bangunan telah disediakan garasi untuk parkiran mobil dan motor. Saat ini dalam proses pembangunan. 6- Pembelian mobil pesantren Pesantren mengalami kesulitan ketika mengantar bantuan buka puasa ke masjid-masjid sampai ke pelosok daerah sekitar pesantren. Tidak bisa tidak harus mengantar ratusan bungkus makanan dengan mobil. Itu pun ditempuh dengan cara menyewa. Begitu pun ketika belanja berbagai bantuan seperti ketika mengadakan pasar murah, membeli jilbab untuk santri dan warga, membeli Al Qur’an dan berbagai buku yang butuh mobilisasi dan muatan besar, itu pun membutuhkan mobil. Agar tidak mengalami kesulitan seperti kemarin-kemarin karena biaya sewa yang tidak sedikit (contoh saja jika ke Jogja butuh biaya Rp300.000), maka kami berencana mengadakan mobil pesantren. Rencana mobil yang akan dibeli dipatok budget sekisaran Rp.50-100 juta rupiah sesuai dengan masukan dana yang ada. Moga dengan adanya mobil tersebut pula mobilisasi pengajar bisa lebih tinggi ke desa-desa pelosok dengan membawa berbagai bantuan sosial sebagaimana pernah diadakan sebelumnya.   Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com.   Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H (02/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy –hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.
Sedikit menceritakan keadaan pesantren Darush Sholihin saat ini. Selama bulan Ramadhan kemarin, alhamdulillah beberapa kegiatan dari pesantren kami telah dilaksanakan. Kondisi bangunan pesantren 80% telah rampung. Terdapat dua ruangan kelas yang sudah siap digunakan, tinggal dilengkapi dengan meja belajar. Satu ruangan aula yang sudah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di bulan Ramadhan dan Syawal. Satu ruang maktabah (perpustakaan) dan ruang kantor pun sudah ditempati dan digunakan. Rencana pengembangan besar adalah pembangunan asrama pesantren, renovasi masjid pesantren dan penyediaan mobil dakwah. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin berikutnya: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin Alhamdulillah, keadaan minat baca para santri cukup tinggi dalam menelaah buku dan majalah Islami. Untuk saat ini keadaan majalah dan buku berbahasa Indonesia masih amat terbatas, terutama dalam hal akidah dan ibadah sehingga perlu dilengkapi. Begitu pula untuk buku Arab direncanakan akan diperbanyak sebagai referensi pegangan bagi pengajar pesantren. Bagi yang berkeinginan membantu penyediaan buku-buku atau kitab Arab, sangat diharapkan dan hal ini bisa jadi amal jariyah. Juga kami menerima sumbangan buku, majalah dan kitab Arab untuk melengkapi koleksi perpustakaan pesantren. 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes Kamar yang saat ini dibangun adalah kamar bagi pengajar ponpes dan direncanakan pula kamar untuk penjaga ponpes nantinya di sebelah barat ponpes. 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 Kebutuhan besar yang dibutuhkan ke depan adalah pembangunan asrama pesantren. Selama ini santri hanya datang dan pergi ketika menghadiri pelajaran. Di luar pesantren, mereka sangat rentan sekali terpengaruh lingkungan yang tidak baik. Rencana sebagian santri akan diasramakan, dan kedepannya sebagian akan diasramakan pada akhir pecan atau saat liburan. Pendirian asrama direncanakan terdiri dari dua lantai dan terletak di sebelah barat (di belakang) bangunan pesantren saat ini. Juga akan dikembangkan kelas lagi untuk lantai 2 sebagai ruang belajar bagi santri puteri. 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha Di sebelah utara pesantren Darush Sholihin sudah berdiri sejak lama Masjid Jaami’ Al Adha. Kegiatan pesantren dahulu diadakan di masjid tersebut. Alhamdulillah, saat ini keadaan masyarakat sekitar sudah sadar akan pentingnya agama. Satu dua saja yang enggan ke masjid untuk shalat, mayoritas sudah melaksanakan jamaah di masjid terutama pada shalat Shubuh, Maghrib dan Isya. Namun keadaan masjid masih sederhana dan tidak terlalu luas. Sehingga perlu ditambah satu lantai lagi agar bisa memuat jama’ah dan santri. Ketika Ramadhan kemarin pernah diadakan buka puasa untuk seluruh santri dan warga yang totalnya dihadiri 200 orang. Masjid ketika itu tidak muat dan akhirnya sebagiannya shalat di rumah kami (di bagian teras). Juga rencananya jika dana berlebih, dana tersebut akan digunakan untuk merenovasi masjid yang lainnya di sekitar pesantren yang beberapa kali meminta bantuan untuk renovasi. 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) Pesantren Darush Sholihin terletak tinggi dari jalan karena kondisi tanah yang berbatu dan gunung. Di bawah bangunan telah disediakan garasi untuk parkiran mobil dan motor. Saat ini dalam proses pembangunan. 6- Pembelian mobil pesantren Pesantren mengalami kesulitan ketika mengantar bantuan buka puasa ke masjid-masjid sampai ke pelosok daerah sekitar pesantren. Tidak bisa tidak harus mengantar ratusan bungkus makanan dengan mobil. Itu pun ditempuh dengan cara menyewa. Begitu pun ketika belanja berbagai bantuan seperti ketika mengadakan pasar murah, membeli jilbab untuk santri dan warga, membeli Al Qur’an dan berbagai buku yang butuh mobilisasi dan muatan besar, itu pun membutuhkan mobil. Agar tidak mengalami kesulitan seperti kemarin-kemarin karena biaya sewa yang tidak sedikit (contoh saja jika ke Jogja butuh biaya Rp300.000), maka kami berencana mengadakan mobil pesantren. Rencana mobil yang akan dibeli dipatok budget sekisaran Rp.50-100 juta rupiah sesuai dengan masukan dana yang ada. Moga dengan adanya mobil tersebut pula mobilisasi pengajar bisa lebih tinggi ke desa-desa pelosok dengan membawa berbagai bantuan sosial sebagaimana pernah diadakan sebelumnya.   Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com.   Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H (02/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy –hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.


Sedikit menceritakan keadaan pesantren Darush Sholihin saat ini. Selama bulan Ramadhan kemarin, alhamdulillah beberapa kegiatan dari pesantren kami telah dilaksanakan. Kondisi bangunan pesantren 80% telah rampung. Terdapat dua ruangan kelas yang sudah siap digunakan, tinggal dilengkapi dengan meja belajar. Satu ruangan aula yang sudah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di bulan Ramadhan dan Syawal. Satu ruang maktabah (perpustakaan) dan ruang kantor pun sudah ditempati dan digunakan. Rencana pengembangan besar adalah pembangunan asrama pesantren, renovasi masjid pesantren dan penyediaan mobil dakwah. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin berikutnya: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin Alhamdulillah, keadaan minat baca para santri cukup tinggi dalam menelaah buku dan majalah Islami. Untuk saat ini keadaan majalah dan buku berbahasa Indonesia masih amat terbatas, terutama dalam hal akidah dan ibadah sehingga perlu dilengkapi. Begitu pula untuk buku Arab direncanakan akan diperbanyak sebagai referensi pegangan bagi pengajar pesantren. Bagi yang berkeinginan membantu penyediaan buku-buku atau kitab Arab, sangat diharapkan dan hal ini bisa jadi amal jariyah. Juga kami menerima sumbangan buku, majalah dan kitab Arab untuk melengkapi koleksi perpustakaan pesantren. 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes Kamar yang saat ini dibangun adalah kamar bagi pengajar ponpes dan direncanakan pula kamar untuk penjaga ponpes nantinya di sebelah barat ponpes. 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 Kebutuhan besar yang dibutuhkan ke depan adalah pembangunan asrama pesantren. Selama ini santri hanya datang dan pergi ketika menghadiri pelajaran. Di luar pesantren, mereka sangat rentan sekali terpengaruh lingkungan yang tidak baik. Rencana sebagian santri akan diasramakan, dan kedepannya sebagian akan diasramakan pada akhir pecan atau saat liburan. Pendirian asrama direncanakan terdiri dari dua lantai dan terletak di sebelah barat (di belakang) bangunan pesantren saat ini. Juga akan dikembangkan kelas lagi untuk lantai 2 sebagai ruang belajar bagi santri puteri. 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha Di sebelah utara pesantren Darush Sholihin sudah berdiri sejak lama Masjid Jaami’ Al Adha. Kegiatan pesantren dahulu diadakan di masjid tersebut. Alhamdulillah, saat ini keadaan masyarakat sekitar sudah sadar akan pentingnya agama. Satu dua saja yang enggan ke masjid untuk shalat, mayoritas sudah melaksanakan jamaah di masjid terutama pada shalat Shubuh, Maghrib dan Isya. Namun keadaan masjid masih sederhana dan tidak terlalu luas. Sehingga perlu ditambah satu lantai lagi agar bisa memuat jama’ah dan santri. Ketika Ramadhan kemarin pernah diadakan buka puasa untuk seluruh santri dan warga yang totalnya dihadiri 200 orang. Masjid ketika itu tidak muat dan akhirnya sebagiannya shalat di rumah kami (di bagian teras). Juga rencananya jika dana berlebih, dana tersebut akan digunakan untuk merenovasi masjid yang lainnya di sekitar pesantren yang beberapa kali meminta bantuan untuk renovasi. 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) Pesantren Darush Sholihin terletak tinggi dari jalan karena kondisi tanah yang berbatu dan gunung. Di bawah bangunan telah disediakan garasi untuk parkiran mobil dan motor. Saat ini dalam proses pembangunan. 6- Pembelian mobil pesantren Pesantren mengalami kesulitan ketika mengantar bantuan buka puasa ke masjid-masjid sampai ke pelosok daerah sekitar pesantren. Tidak bisa tidak harus mengantar ratusan bungkus makanan dengan mobil. Itu pun ditempuh dengan cara menyewa. Begitu pun ketika belanja berbagai bantuan seperti ketika mengadakan pasar murah, membeli jilbab untuk santri dan warga, membeli Al Qur’an dan berbagai buku yang butuh mobilisasi dan muatan besar, itu pun membutuhkan mobil. Agar tidak mengalami kesulitan seperti kemarin-kemarin karena biaya sewa yang tidak sedikit (contoh saja jika ke Jogja butuh biaya Rp300.000), maka kami berencana mengadakan mobil pesantren. Rencana mobil yang akan dibeli dipatok budget sekisaran Rp.50-100 juta rupiah sesuai dengan masukan dana yang ada. Moga dengan adanya mobil tersebut pula mobilisasi pengajar bisa lebih tinggi ke desa-desa pelosok dengan membawa berbagai bantuan sosial sebagaimana pernah diadakan sebelumnya.   Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com.   Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H (02/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy –hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.

Banyak yang Berangkat Haji, Sedikit yang Berhaji

Kita diperintah untuk ikhlas dalam amalan dan bukan hanya terus menerus memperbanyak amal. Niat kita mesti diluruskan dalam setiap beramal. Termasuk pula dalam amalan mulia semacam haji. Ada seseorang yang pernah berkata pada Ibnu ‘Umar mengenai banyaknya orang yang berhaji. Ibnu ‘Umar berujar, “Memang banyak yang berangkat haji, namun sedikit yang berhaji.” Syuraih juga berkata, “Yang berhaji itu sedikit , namun yang berangkat haji itu banyak.” Maksudnya adalah banyak orang yang berbuat baik, namun sedikit yang bisa ikhlas dalam ibadah, yaitu hanya mengharap wajah Allah. Dalam beramal kita dituntut untuk melakukan dua perkara yaitu murni dalam beribadah pada Allah (alias: ikhlas) dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al Kahfi: 110). Fudhail bin ‘Iyadh ditanya mengenai ayat, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS. Al Mulk: 2). Kata Fudhail, yang dimaksud adalah akhlashuhu wa ashwabuhu, yaitu yang paling ikhlas dan paling mengikuti tuntunan nabi. Semoga Allah memberi kita taufik dan hidayah agar terus beribadah kepada Allah dengan ikhlas.   (*) Dikembangkan dari kitab “Ahwalus Salaf fil Hajj”, karya: Dr. Badr bin Nashir Al Badr, hal. 24-25, terbitan Darul Fadhilah.   @ Sakan 27, KSU, Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H www.rumaysho.com

Banyak yang Berangkat Haji, Sedikit yang Berhaji

Kita diperintah untuk ikhlas dalam amalan dan bukan hanya terus menerus memperbanyak amal. Niat kita mesti diluruskan dalam setiap beramal. Termasuk pula dalam amalan mulia semacam haji. Ada seseorang yang pernah berkata pada Ibnu ‘Umar mengenai banyaknya orang yang berhaji. Ibnu ‘Umar berujar, “Memang banyak yang berangkat haji, namun sedikit yang berhaji.” Syuraih juga berkata, “Yang berhaji itu sedikit , namun yang berangkat haji itu banyak.” Maksudnya adalah banyak orang yang berbuat baik, namun sedikit yang bisa ikhlas dalam ibadah, yaitu hanya mengharap wajah Allah. Dalam beramal kita dituntut untuk melakukan dua perkara yaitu murni dalam beribadah pada Allah (alias: ikhlas) dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al Kahfi: 110). Fudhail bin ‘Iyadh ditanya mengenai ayat, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS. Al Mulk: 2). Kata Fudhail, yang dimaksud adalah akhlashuhu wa ashwabuhu, yaitu yang paling ikhlas dan paling mengikuti tuntunan nabi. Semoga Allah memberi kita taufik dan hidayah agar terus beribadah kepada Allah dengan ikhlas.   (*) Dikembangkan dari kitab “Ahwalus Salaf fil Hajj”, karya: Dr. Badr bin Nashir Al Badr, hal. 24-25, terbitan Darul Fadhilah.   @ Sakan 27, KSU, Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H www.rumaysho.com
Kita diperintah untuk ikhlas dalam amalan dan bukan hanya terus menerus memperbanyak amal. Niat kita mesti diluruskan dalam setiap beramal. Termasuk pula dalam amalan mulia semacam haji. Ada seseorang yang pernah berkata pada Ibnu ‘Umar mengenai banyaknya orang yang berhaji. Ibnu ‘Umar berujar, “Memang banyak yang berangkat haji, namun sedikit yang berhaji.” Syuraih juga berkata, “Yang berhaji itu sedikit , namun yang berangkat haji itu banyak.” Maksudnya adalah banyak orang yang berbuat baik, namun sedikit yang bisa ikhlas dalam ibadah, yaitu hanya mengharap wajah Allah. Dalam beramal kita dituntut untuk melakukan dua perkara yaitu murni dalam beribadah pada Allah (alias: ikhlas) dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al Kahfi: 110). Fudhail bin ‘Iyadh ditanya mengenai ayat, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS. Al Mulk: 2). Kata Fudhail, yang dimaksud adalah akhlashuhu wa ashwabuhu, yaitu yang paling ikhlas dan paling mengikuti tuntunan nabi. Semoga Allah memberi kita taufik dan hidayah agar terus beribadah kepada Allah dengan ikhlas.   (*) Dikembangkan dari kitab “Ahwalus Salaf fil Hajj”, karya: Dr. Badr bin Nashir Al Badr, hal. 24-25, terbitan Darul Fadhilah.   @ Sakan 27, KSU, Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H www.rumaysho.com


Kita diperintah untuk ikhlas dalam amalan dan bukan hanya terus menerus memperbanyak amal. Niat kita mesti diluruskan dalam setiap beramal. Termasuk pula dalam amalan mulia semacam haji. Ada seseorang yang pernah berkata pada Ibnu ‘Umar mengenai banyaknya orang yang berhaji. Ibnu ‘Umar berujar, “Memang banyak yang berangkat haji, namun sedikit yang berhaji.” Syuraih juga berkata, “Yang berhaji itu sedikit , namun yang berangkat haji itu banyak.” Maksudnya adalah banyak orang yang berbuat baik, namun sedikit yang bisa ikhlas dalam ibadah, yaitu hanya mengharap wajah Allah. Dalam beramal kita dituntut untuk melakukan dua perkara yaitu murni dalam beribadah pada Allah (alias: ikhlas) dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al Kahfi: 110). Fudhail bin ‘Iyadh ditanya mengenai ayat, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS. Al Mulk: 2). Kata Fudhail, yang dimaksud adalah akhlashuhu wa ashwabuhu, yaitu yang paling ikhlas dan paling mengikuti tuntunan nabi. Semoga Allah memberi kita taufik dan hidayah agar terus beribadah kepada Allah dengan ikhlas.   (*) Dikembangkan dari kitab “Ahwalus Salaf fil Hajj”, karya: Dr. Badr bin Nashir Al Badr, hal. 24-25, terbitan Darul Fadhilah.   @ Sakan 27, KSU, Riyadh, KSA, 15 Syawal 1433 H www.rumaysho.com

Memaknai Silaturahmi

02SepMemaknai SilaturahmiSeptember 2, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. · Makna silaturrahim Silaturrahmi tersusun dari dua kosa kata Arab; shilah yang berarti menyambung[1] dan rahim yang berarti rahim wanita, dan dipakai bahasa kiasan untuk makna hubungan kerabat.[2] Jadi silaturrahim bermakna: menyambung hubungan dengan kerabat. Dari keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa secara bahasa Arab dan istilah syar’i, penggunaan kata silaturrahim untuk makna sembarang pertemuan atau kunjungan dengan orang-orang yang tidak memiliki hubungan kerabat, sebenarnya kurang pas. · Motivasi untuk bersilaturrahim Silaturrahim bukanlah murni adat istiadat, namun ia merupakan bagian dari syariat. Amat bervariasi cara agama kita dalam memotivasi umatnya untuk memperhatikan silaturrahim. Terkadang dengan bentuk perintah secara gamblang, janji ganjaran menarik, atau juga dengan cara ancaman bagi mereka yang tidak menjalankannya. Allah ta’ala memerintahkan berbuat baik pada kaum kerabat, “وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً”. Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Serta berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman, musafir dan hamba sahaya yang kalian miliki. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri”. QS. An-Nisa’: 36. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan bahwa silaturrahim merupakan pertanda keimanan seorang hamba kepada Allah dan hari akhir, “مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَه”. “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah. Beliau juga menjanjikan bahwa di antara buah dari silaturrahim adalah keluasan rizki dan umur yang panjang, “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ”. “Barang siapa menginginkan untuk diluaskan rizkinya serta diundur ajalnya; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Catatan: Hadits tadi seakan kontradiktif dengan firman Allah ta’ala, “وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاء أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُونَ”. Artinya: “Setiap umat mempunyai ajal. Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun”. QS. Al-A’raf: 34. Ada beberapa alternatif penafsiran yang ditawarkan para ulama untuk memadukan antara dua nas di atas. Antara lain: Pertama: Pengunduran ajal merupakan kiasan dari keberkahan umur. Atau dengan kata lain, silaturrahmi menjadikan seseorang meraih taufik untuk berbuat ketaatan dan menjauhi maksiat; sehingga namanya tetap harum, walaupun telah meninggal dunia. Sehingga seakan-akan ia belum mati. Kedua: Silaturrahim memang nyata benar-benar menambah umur dan mengundur ajal seseorang. Dan waktu ajal yang dimaksud dalam hadits di atas adalah apa yang tertulis dalam ‘catatan’ malaikat penganggung jawab umur. Sedangkan waktu ajal yang dimaksud dalam ayat adalah apa yang ada dalam ilmu Allah (lauh al-mahfuzh). Misalnya: malaikat mendapat berita dari Allah bahwa umur fulan 100 tahun jika ia bersilaturrahim dan 60 tahun jika ia tidak bersilaturrahim. Dan Allah telah mengetahui apakah fulan tadi akan bersilaturrahim atau tidak. Waktu ajal yang ada dalam ilmu Allah inilah yang tidak akan ditunda maupun dipercepat, adapun waktu ajal yang ada di ilmu malaikat ini bisa diundur maupun diajukan. Keterangan tersebut diisyaratkan dalam firman Allah ta’ala, “يَمْحُو اللّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِندَهُ أُمُّ الْكِتَابِ”. Artinya: “Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat ummul kitab (Lauh al-Mahfuzh)”. QS. Ar-Ra’du: 39. Takdir yang masih berpeluang untuk dihapus dan ditetapkan adalah apa yang ada dalam ‘catatan’ malaikat. Adapun takdir yang termaktub dalam lauh al-mahfuzh di sisi Allah maka ini sama sekali tidak akan ada perubahan.[3] Kembali kepada pembahasan tentang silaturrahmi. Orang yang tidak menjaga tali persaudaraan dia terancam dengan hukuman di dunia maupun di akhirat. Di antara kerugian duniawi yang akan menimpa pemutus tali silaturrahim: dia akan terputus dari kasih sayang Allah, sebagaimana firman-Nya dalam hadits qudsi, “مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ”. “Barang siapa menyambungmu (silaturrahmi) maka Aku akan bersambung dengannya, dan barang siapa memutusmu (silaturrahmi); maka Aku akan memutuskan (hubungan)Ku dengannya”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah. Ganjaran di akhirat bagi pemutus tali silaturrahim lebih mengerikan lagi! Terhalang untuk masuk surga! Na’udzubillahi min dzalik… Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. “Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. · Hakikat silaturrahim Ganjaran menarik yang dijanjikan untuk orang-orang yang bersilaturrahim tersebut di atas tentu amat menggiurkan, sebaliknya ancaman bagi mereka yang enggan bersilaturrahim juga mengerikan, sehingga tidak mengherankan jika kita dapatkan banyak kaum muslimin yang gemar bersilaturrahim, apalagi di tanah air kita yang adat ketimurannya masih cukup kental. Hanya saja ada sebagian orang merasa bahwa ia telah mempraktekkan silaturrahim, padahal sebenarnya belum. Hal itu bersumber dari kekurangpahaman mereka akan hakikat silaturrahmi. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا”. “Penyambung silaturrahmi (yang hakiki) bukanlah orang yang menyambung hubungan dengan kerabat manakala mereka menyambungnya. Namun penyambung hakiki adalah orang yang jika hubungan kerabatnya diputus maka ia akan menyambungnya”. HR. Bukhari dari Abdullah bin ‘Amr. Sebab kata menyambung mengandung makna menyambungkan sesuatu yang telah putus. Adapun orang yang menjaga hubungan kaum kerabat manakala mereka menjaganya, pada hakikatnya dia bukanlah sedang menyambung hubungan, namun ia hanya mengimbangi atau membalas kebaikan kerabat dengan kebaikan serupa. Membumikan sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam tersebut di atas dalam kehidupan sehari-hari kita, tentunya bukan suatu hal yang ringan; sebab kita harus mengorbankan perasaan. Bagaimana tidak, sedangkan kita tertuntut untuk berbuat baik terhadap orang yang menyakiti kita, tersenyum pada orang yang cemberut pada kita, memuji orang yang mencela kita, memberi orang yang enggan memberi kita, dan sifat-sifat mulia berat lainnya. Karena itulah ganjaran yang dijanjikan Allah pun besar. Abu Hurairah bercerita, أَنَّ رَجُلًا قَالَ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ!”. فَقَالَ: “لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنْ اللَّهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ” Pernah ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, “Wahai Rasul, saya memiliki kerabat yang berusaha untuk kusambung namun mereka memutus (hubungan dengan)ku, aku berusaha berbuat baik padanya namun mereka menyakitiku, aku mengasihi mereka namun mereka berbuat jahat padaku!”. “Andaikan kenyataannya sebagaimana yang kau katakan, maka sejatinya engkau bagaikan sedang memberinya makan abu panas[4]. Dan selama sikapmu seperti itu; niscaya engkau akan senantiasa mendapatkan pertolongan Allah dalam menghadapi mereka”. HR. Muslim. Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, dalam menyikapi silaturrahim, manusia terbagi menjadi tiga tingkatan: Penyambung hakiki silaturrahim. Yakni mereka yang tetap menyambung silaturrahim manakala diputus. Pembalas ‘jasa’. Yakni mereka yang bersilaturrahmi dengan kerabat yang mau bersilaturrahim padanya dan berbuat baik manakala ia dibaiki. Pemutus silaturrahim.[5] · Konsekwensi silaturrahim Silaturrahim bukan hanya diwujudkan dalam bentuk berkunjung ke rumah kerabat atau mengadakan arisan keluarga, namun ia memiliki makna yang lebih dalam dari itu. Silaturrahim memiliki berbagai konsekwensi yang harus dipenuhi seorang insan, di antaranya: 1. Mendakwahi kerabat Dalam Islam, kerabat mendapatkan prioritas utama untuk didakwahi. Allah ta’ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam di awal masa dakwah beliau, “وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ”. Artinya: “Berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat”. QS. Asy-Syu’ara’: 214. Dengan bahasa yang santun, ingatkanlah kerabat kita yang masih percaya dengan jimat, yang masih gemar pergi ke dukun, yang shalatnya masih bolong-bolong, yang belum berpuasa Ramadhan, yang masih enggan mengeluarkan zakat dan yang semisal. Berbagai nasehat tadi bisa disampaikan kepada yang bersangkutan secara langsung, atau bisa pula ditransfer melalui siraman rohani yang biasa diletakkan di awal rentetan acara arisan atau pertemuan berkala keluarga. Persaudaraan yang dibumbui dengan budaya saling menasehati inilah yang akan ‘abadi’ hingga di alam akhirat kelak. Adapun persaudaraan yang berkonsekwensi mengorbankan prinsip ini; maka itu hanyalah persaudaraan semu, yang justru di hari akhir nanti akan berbalik menjadi permusuhan. Sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah ta’ala, “الْأَخِلَّاء يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ”. Artinya: “Teman-teman karib pada hari itu (hari kiamat) saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa”. QS. Az-Zukhruf: 67. 2. Saling bantu-membantu Orang yang membantu kerabat akan mendapat pahala dobel; pahala sedekah dan pahala silaturrahim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ؛ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ”. “Sedekah terhadap kaum miskin (berpahala) sedekah. Sedangkan sedekah terhadap kaum kerabat (berpahala) dobel; pahala sedekah dan pahala silaturrahim”. HR. Tirmidzi dari Salman bin ‘Amir. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan. Berbuat baik terhadap kerabat, selain berpahala besar, juga merupakan sarana manjur untuk mendakwahi mereka. Andaikan kita rajin menyambung silaturrahim, gemar memberi dan berbagi dengan kerabat, selalu menanyakan kondisi dan kabar mereka, menyertai kebahagiaan dan kesedihan mereka; tentu mereka akan berkenan mendengar omongan kita serta menerima nasehat kita; sebab mereka merasakan kasih sayang dan perhatian ekstra kita pada mereka.[6] 3. Saling memaafkan kesalahan Dalam kehidupan interaksi sesama kerabat, timbulnya gesekan dan riak-riak kecil antar anggota keluarga merupakan suatu hal yang amat wajar. Sebab manusia merupakan sosok yang tidak lepas dari salah dan alpa. Namun fenomena itu akan berubah menjadi tidak wajar manakala luka yang muncul akibat kekeliruan tersebut tetap dipelihara dan tidak segera diobati dengan saling memaafkan. Betapa banyak keluarga besar yang terbelah menjadi dua, hanya akibat merasa gengsi untuk memaafkan kesalahan-kesalahan sepele. Padahal karakter pemaaf merupakan salah satu sifat mulia yang amat dianjurkan dalam Islam. Allah ta’ala berfirman, “خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ”. Artinya: “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan kebajikan, serta jangan pedulikan orang-orang jahil”. QS. Al-A’raf: 199. Namun ada suatu praktek keliru dalam mengamalkan sifat mulia ini yang perlu diluruskan. Yaitu: mengkhususkan hari raya Idhul Fitri sebagai momen untuk saling memaafkan. Jika minta maaf tidak dilakukan di hari lebaran seakan-akan menjadi tidak sah, atau minimal kurang afdhal. Sehingga maraklah acara ‘halal bihalal’ di bulan Syawal. Padahal kita diperintahkan untuk saling memaafkan sepanjang tahun dan tidak menumpuk-numpuk kesalahan setahun penuh, lalu minta maafnya baru di’rapel’ di hari lebaran. Jika belum sempat berjumpa dengan idhul fitri, lalu keburu dipanggil Allah, alangkah malangnya nasib dia di akherat! Keyakinan tersebut juga berimbas pada ucapan selamat idhul fitri yang serasa kurang jika tidak dibumbui kalimat “mohon maaf lahir batin”. Padahal dahulu para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala saling mengucapkan selamat di hari raya, redaksi yang diucapkan adalah: “taqabbalallah minna wa minkum”[7]. Dan kalimat ini jelas lebih sempurna; sebab tidak semata-mata bermuatan ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. · Ranjau-ranjau ‘silaturrahim’ Sebelum munculnya agama Islam, dalam adat istiadat komunitas Arab telah dikenal persaudaraan antar kerabat, dan itu juga mereka anggap sebagai salah satu akhlak mulia. Kemudian Islam datang dengan membawa ajaran ‘serupa’ yang diistilahkan dengan silaturrahmi, namun dengan format dan aturan yang lebih sempurna. Sisi-sisi kekurangan dalam ‘silaturrahmi’ versi adat jahiliyah dibenahi, sehingga karakter mulia tersebut semakin terlihat indah dan menarik. Kita hidup di tanah air yang menjunjung tinggi adat ketimuran. Dalam budaya kita pun menjalin hubungan persaudaraan dikenal sebagai perilaku mulia. Hanya saja praktek sebagian kalangan terkadang menodai ‘kesucian’ silaturrahmi. Sisi-sisi negatif dalam ‘silaturrahmi’ mereka inilah yang penulis istilahkan dengan ‘ranjau silaturrahim’. Di antara perilaku yang seharusnya dihindari dalam menjalin silaturrahim: 1. Fanatisme Salah satu musibah besar yang menimpa umat Islam dewasa ini adalah: perpecahan di antara mereka. Di antara faktor terbesar yang menimbulkan perpecahan adalah adanya ‘rumah-rumah’ lain di dalam ‘rumah besar’ Islam. Apalagi manakala hal itu diiringi dengan fanatisme buta sesama anggota rumah-rumah kecil tersebut. Sehingga seakan kebenaran hanyalah ada dalam diri mereka. Padahal sebagai umat Islam kita tidak boleh bersikap fanatik kecuali kepada kebenaran; yakni al-Qur’an dan Sunnah Rasul shallalahu’alaihiwasallam dengan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Paguyuban keluarga juga berpeluang menimbulkan fanatisme tercela, jika tidak senantiasa disuntik arahan agama dan dipoles sentuhan islami. 2. Lunturnya sikap adil. Perasaan pakewuh terhadap saudara terkadang menjerumuskan seseorang untuk segan mengucapkan yang haq. Apalagi manakala hal itu ‘merugikan’ saudara sendiri. Contoh nyatanya manakala kita dihadapkan untuk menjadi saksi dalam suatu kasus, yang pelakunya adalah saudara kita sendiri. Manakala kita menyampaikan fakta sebenarnya, hal itu akan mengakibatkan dia mendekam di hotel prodeo dan kerabat lainnya menjauhi kita, namun insyaAllah buahnya kita akan disayang Allah. Sebaliknya jika kita menyembunyikan kebenaran, mungkin saudara kita akan selamat, kita akan disanjung kaum kerabat, namun akibatnya dimurkai Allah. Dalam kondisi simalakama inilah keimanan kita diuji; apakah akan mementingkan keridhaan Allah atau pujian manusia? Panutan kita semua; Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mencontohkan sikap adil dalam sabdanya, “وَايْمُ اللَّهِ! لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“ “Demi Allah, andaikan putriku Fatimah mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya. HR. Bukhari (hal. 716 no. 3475) dan Muslim (XI/189 no. 4389) dengan redaksi Bukhari. 3. Berjabat tangan dengan non mahram[8] Bersalaman merupakan salah satu ibadah mulia yang menjanjikan ganjaran menggiurkan. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا”. “Tidaklah ada dua orang muslim yang bertemu lalu saling bersalaman, melainkan dosa keduanya akan diampuni sebelum mereka berdua berpisah”. HR. Abu Dawud dari al-Bara’ bin ‘Azib dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. Namun manakala yang diajak bersalaman adalah orang-orang yang sebenarnya tidak boleh kita salami, maka saat itu justru dosalah yang menanti kita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”. “Lebih baik kepala kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada ia memegang wanita yang tidak halal baginya”. HR. Thabarany (XX/212 no. 487) dari Ma’qil bin Yasar dan dinilai kuat oleh al-Mundziry[9] dan al-Albany[10]. Walaupun dengan alasan menjalin hubungan silaturrahim, praktek di atas tetap tidak bisa dibenarkan. Sebab Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam merupakan sosok yang paling piawai dalam menjalin hubungan silaturrahmi, pun demikian beliau tetap menghindari berjabat tangan dengan wanita non mahram. Bahkan dalam momen sesakral bai’at saja, beliau tidak menjabat tangan kaum mukminat. Sebagaimana diceritakan istri beliau; Aisyah radhiyallahu’anha, “وَلَا وَاللَّهِ، مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ, مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ: قَدْ بَايَعْتُكِ عَلَى ذَلِكِ”. “Tidak demi Allah, tangan beliau sekalipun tidak pernah menyentuh tangan wanita saat baiat. Beliau hanya membaiat mereka dengan berkata, “Aku telah membaiatmu untuk hal itu”. HR. Bukhari. Sebagian orang mengira bahwa setiap yang memiliki hubungan kerabat dengannya dikategorikan mahram kita. Hanya orang-orang tertentu saja yang dianggap mahram kita. Di antaranya: golongan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, “حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ…”. Artinya: “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara (kandung)mu yang perempuan, saudara-saudara (kandung) ayahmu yang perempuan, saudara-saudara (kandung) ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara (kandung)mu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudara (kandung)mu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya). (Dan diharamkan bagimu pula) istri-istri anak kandungmu (menantu)…”. QS. An-Nisa: 23. Tentu tidak mudah menerapkan hal tersebut, apalagi di komunitas yang masih belum begitu memahami aturan syariat ini. Di sinilah kita menyadari betapa besarnya tugas dan kewajiban para ulama, da’i, ustadz, mubaligh atau siapa saja yang telah mengetahui hukum ini, untuk menerangkan hal itu pada masyarakat, dan juga mempraktekkannya. Bukan justru larut dalam arus kebiasaan yang keliru, atau mempertahankan ‘status quo’ yang tidak benar. Namun demikian, mereka yang telah mengetahui hukum ini dan telah bertekad untuk mempraktekkannya, tatkala menghindari jabat tangan dengan non mahram, hendaklah ia melakukan hal tersebut dengan santun dan lemah lembut, serta diiringi dengan muka yang manis. Dengan harapan hal itu bisa sedikit mencairkan suasana yang barangkali akan terasa kaku. Dia bisa mengungkapkan rasa hormatnya kepada yang mengajaknya bersalaman, tanpa harus menyentuh tangan yang di hadapannya. Dengan berjalannya waktu, insyaAllah hubungan yang awalnya akan terasa renggang akan erat kembali. Dan tentunya erat dilandasi syariat… Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat bagi kita untuk lebih memaknai silaturrahim, amien ya rabbal ‘alamien. Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.   Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 4 Syawal 1431 / 13 September 2010 Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Lihat: Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhur (XV/316). [2] Lihat: Mujmal al-Lughah karya Ibn Faris (II/424) dan Mufradât Alfâzh al-Qur’an karya ar-Raghib al-Ashfahany (hal. 347). [3] Lihat: Fath al-Bâry Syarh Shahih al-Bukhary karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (X/510-511). [4] Perumpaan akan apa yang akan menimpa mereka berupa dosa, sebagaimana orang yang memakan abu panas akan merasa kesakitan. Lihat: Bahjah an-Nâzhirîn Syarh Riyâdh ash-Shâlihîn karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/394-395). [5] Lihat: Fath al-Bâry (X/520). [6] Lihat: Fiqh al-Akhlâq wa al-Mu’âmalât ma’a al-Mu’minîn karya Syaikh Mushthafa al-‘Adawy (IV/13). [7] Diriwayatkan oleh Zahir bin Thahir dalam Tuhfah ‘Ied al-Fithr, sebagaimana disebutkan as-Suyuthi dalam Wushûl al-Amâni bi Ushûl at-Tahâni, hal. 42. Ibn Hajar al-‘Asqalâni dalam Fath al-Bâri, II/575 menilai sanadnya hasan, begitu pula as-Suyuthi. [8] Mahram adalah istilah untuk orang yang haram untuk kita nikahi. Di Indonesia biasa diistilahkan dengan “muhrim” dan ini kurang tepat; sebab secara bahasa Arab, kata muhrim bermakna orang yang berihram. [9] Dalam at-Targhib wa at-Tarhîb (II/765 no. 2799) beliau berkata, “Para perawi hadits ini dalam ath-Thabarany orang-orang yang terpercaya dan para perawi kitab ash-Shahih“. [10] Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/447-449 no. 226). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Memaknai Silaturahmi

02SepMemaknai SilaturahmiSeptember 2, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. · Makna silaturrahim Silaturrahmi tersusun dari dua kosa kata Arab; shilah yang berarti menyambung[1] dan rahim yang berarti rahim wanita, dan dipakai bahasa kiasan untuk makna hubungan kerabat.[2] Jadi silaturrahim bermakna: menyambung hubungan dengan kerabat. Dari keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa secara bahasa Arab dan istilah syar’i, penggunaan kata silaturrahim untuk makna sembarang pertemuan atau kunjungan dengan orang-orang yang tidak memiliki hubungan kerabat, sebenarnya kurang pas. · Motivasi untuk bersilaturrahim Silaturrahim bukanlah murni adat istiadat, namun ia merupakan bagian dari syariat. Amat bervariasi cara agama kita dalam memotivasi umatnya untuk memperhatikan silaturrahim. Terkadang dengan bentuk perintah secara gamblang, janji ganjaran menarik, atau juga dengan cara ancaman bagi mereka yang tidak menjalankannya. Allah ta’ala memerintahkan berbuat baik pada kaum kerabat, “وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً”. Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Serta berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman, musafir dan hamba sahaya yang kalian miliki. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri”. QS. An-Nisa’: 36. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan bahwa silaturrahim merupakan pertanda keimanan seorang hamba kepada Allah dan hari akhir, “مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَه”. “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah. Beliau juga menjanjikan bahwa di antara buah dari silaturrahim adalah keluasan rizki dan umur yang panjang, “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ”. “Barang siapa menginginkan untuk diluaskan rizkinya serta diundur ajalnya; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Catatan: Hadits tadi seakan kontradiktif dengan firman Allah ta’ala, “وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاء أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُونَ”. Artinya: “Setiap umat mempunyai ajal. Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun”. QS. Al-A’raf: 34. Ada beberapa alternatif penafsiran yang ditawarkan para ulama untuk memadukan antara dua nas di atas. Antara lain: Pertama: Pengunduran ajal merupakan kiasan dari keberkahan umur. Atau dengan kata lain, silaturrahmi menjadikan seseorang meraih taufik untuk berbuat ketaatan dan menjauhi maksiat; sehingga namanya tetap harum, walaupun telah meninggal dunia. Sehingga seakan-akan ia belum mati. Kedua: Silaturrahim memang nyata benar-benar menambah umur dan mengundur ajal seseorang. Dan waktu ajal yang dimaksud dalam hadits di atas adalah apa yang tertulis dalam ‘catatan’ malaikat penganggung jawab umur. Sedangkan waktu ajal yang dimaksud dalam ayat adalah apa yang ada dalam ilmu Allah (lauh al-mahfuzh). Misalnya: malaikat mendapat berita dari Allah bahwa umur fulan 100 tahun jika ia bersilaturrahim dan 60 tahun jika ia tidak bersilaturrahim. Dan Allah telah mengetahui apakah fulan tadi akan bersilaturrahim atau tidak. Waktu ajal yang ada dalam ilmu Allah inilah yang tidak akan ditunda maupun dipercepat, adapun waktu ajal yang ada di ilmu malaikat ini bisa diundur maupun diajukan. Keterangan tersebut diisyaratkan dalam firman Allah ta’ala, “يَمْحُو اللّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِندَهُ أُمُّ الْكِتَابِ”. Artinya: “Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat ummul kitab (Lauh al-Mahfuzh)”. QS. Ar-Ra’du: 39. Takdir yang masih berpeluang untuk dihapus dan ditetapkan adalah apa yang ada dalam ‘catatan’ malaikat. Adapun takdir yang termaktub dalam lauh al-mahfuzh di sisi Allah maka ini sama sekali tidak akan ada perubahan.[3] Kembali kepada pembahasan tentang silaturrahmi. Orang yang tidak menjaga tali persaudaraan dia terancam dengan hukuman di dunia maupun di akhirat. Di antara kerugian duniawi yang akan menimpa pemutus tali silaturrahim: dia akan terputus dari kasih sayang Allah, sebagaimana firman-Nya dalam hadits qudsi, “مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ”. “Barang siapa menyambungmu (silaturrahmi) maka Aku akan bersambung dengannya, dan barang siapa memutusmu (silaturrahmi); maka Aku akan memutuskan (hubungan)Ku dengannya”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah. Ganjaran di akhirat bagi pemutus tali silaturrahim lebih mengerikan lagi! Terhalang untuk masuk surga! Na’udzubillahi min dzalik… Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. “Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. · Hakikat silaturrahim Ganjaran menarik yang dijanjikan untuk orang-orang yang bersilaturrahim tersebut di atas tentu amat menggiurkan, sebaliknya ancaman bagi mereka yang enggan bersilaturrahim juga mengerikan, sehingga tidak mengherankan jika kita dapatkan banyak kaum muslimin yang gemar bersilaturrahim, apalagi di tanah air kita yang adat ketimurannya masih cukup kental. Hanya saja ada sebagian orang merasa bahwa ia telah mempraktekkan silaturrahim, padahal sebenarnya belum. Hal itu bersumber dari kekurangpahaman mereka akan hakikat silaturrahmi. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا”. “Penyambung silaturrahmi (yang hakiki) bukanlah orang yang menyambung hubungan dengan kerabat manakala mereka menyambungnya. Namun penyambung hakiki adalah orang yang jika hubungan kerabatnya diputus maka ia akan menyambungnya”. HR. Bukhari dari Abdullah bin ‘Amr. Sebab kata menyambung mengandung makna menyambungkan sesuatu yang telah putus. Adapun orang yang menjaga hubungan kaum kerabat manakala mereka menjaganya, pada hakikatnya dia bukanlah sedang menyambung hubungan, namun ia hanya mengimbangi atau membalas kebaikan kerabat dengan kebaikan serupa. Membumikan sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam tersebut di atas dalam kehidupan sehari-hari kita, tentunya bukan suatu hal yang ringan; sebab kita harus mengorbankan perasaan. Bagaimana tidak, sedangkan kita tertuntut untuk berbuat baik terhadap orang yang menyakiti kita, tersenyum pada orang yang cemberut pada kita, memuji orang yang mencela kita, memberi orang yang enggan memberi kita, dan sifat-sifat mulia berat lainnya. Karena itulah ganjaran yang dijanjikan Allah pun besar. Abu Hurairah bercerita, أَنَّ رَجُلًا قَالَ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ!”. فَقَالَ: “لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنْ اللَّهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ” Pernah ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, “Wahai Rasul, saya memiliki kerabat yang berusaha untuk kusambung namun mereka memutus (hubungan dengan)ku, aku berusaha berbuat baik padanya namun mereka menyakitiku, aku mengasihi mereka namun mereka berbuat jahat padaku!”. “Andaikan kenyataannya sebagaimana yang kau katakan, maka sejatinya engkau bagaikan sedang memberinya makan abu panas[4]. Dan selama sikapmu seperti itu; niscaya engkau akan senantiasa mendapatkan pertolongan Allah dalam menghadapi mereka”. HR. Muslim. Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, dalam menyikapi silaturrahim, manusia terbagi menjadi tiga tingkatan: Penyambung hakiki silaturrahim. Yakni mereka yang tetap menyambung silaturrahim manakala diputus. Pembalas ‘jasa’. Yakni mereka yang bersilaturrahmi dengan kerabat yang mau bersilaturrahim padanya dan berbuat baik manakala ia dibaiki. Pemutus silaturrahim.[5] · Konsekwensi silaturrahim Silaturrahim bukan hanya diwujudkan dalam bentuk berkunjung ke rumah kerabat atau mengadakan arisan keluarga, namun ia memiliki makna yang lebih dalam dari itu. Silaturrahim memiliki berbagai konsekwensi yang harus dipenuhi seorang insan, di antaranya: 1. Mendakwahi kerabat Dalam Islam, kerabat mendapatkan prioritas utama untuk didakwahi. Allah ta’ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam di awal masa dakwah beliau, “وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ”. Artinya: “Berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat”. QS. Asy-Syu’ara’: 214. Dengan bahasa yang santun, ingatkanlah kerabat kita yang masih percaya dengan jimat, yang masih gemar pergi ke dukun, yang shalatnya masih bolong-bolong, yang belum berpuasa Ramadhan, yang masih enggan mengeluarkan zakat dan yang semisal. Berbagai nasehat tadi bisa disampaikan kepada yang bersangkutan secara langsung, atau bisa pula ditransfer melalui siraman rohani yang biasa diletakkan di awal rentetan acara arisan atau pertemuan berkala keluarga. Persaudaraan yang dibumbui dengan budaya saling menasehati inilah yang akan ‘abadi’ hingga di alam akhirat kelak. Adapun persaudaraan yang berkonsekwensi mengorbankan prinsip ini; maka itu hanyalah persaudaraan semu, yang justru di hari akhir nanti akan berbalik menjadi permusuhan. Sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah ta’ala, “الْأَخِلَّاء يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ”. Artinya: “Teman-teman karib pada hari itu (hari kiamat) saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa”. QS. Az-Zukhruf: 67. 2. Saling bantu-membantu Orang yang membantu kerabat akan mendapat pahala dobel; pahala sedekah dan pahala silaturrahim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ؛ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ”. “Sedekah terhadap kaum miskin (berpahala) sedekah. Sedangkan sedekah terhadap kaum kerabat (berpahala) dobel; pahala sedekah dan pahala silaturrahim”. HR. Tirmidzi dari Salman bin ‘Amir. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan. Berbuat baik terhadap kerabat, selain berpahala besar, juga merupakan sarana manjur untuk mendakwahi mereka. Andaikan kita rajin menyambung silaturrahim, gemar memberi dan berbagi dengan kerabat, selalu menanyakan kondisi dan kabar mereka, menyertai kebahagiaan dan kesedihan mereka; tentu mereka akan berkenan mendengar omongan kita serta menerima nasehat kita; sebab mereka merasakan kasih sayang dan perhatian ekstra kita pada mereka.[6] 3. Saling memaafkan kesalahan Dalam kehidupan interaksi sesama kerabat, timbulnya gesekan dan riak-riak kecil antar anggota keluarga merupakan suatu hal yang amat wajar. Sebab manusia merupakan sosok yang tidak lepas dari salah dan alpa. Namun fenomena itu akan berubah menjadi tidak wajar manakala luka yang muncul akibat kekeliruan tersebut tetap dipelihara dan tidak segera diobati dengan saling memaafkan. Betapa banyak keluarga besar yang terbelah menjadi dua, hanya akibat merasa gengsi untuk memaafkan kesalahan-kesalahan sepele. Padahal karakter pemaaf merupakan salah satu sifat mulia yang amat dianjurkan dalam Islam. Allah ta’ala berfirman, “خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ”. Artinya: “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan kebajikan, serta jangan pedulikan orang-orang jahil”. QS. Al-A’raf: 199. Namun ada suatu praktek keliru dalam mengamalkan sifat mulia ini yang perlu diluruskan. Yaitu: mengkhususkan hari raya Idhul Fitri sebagai momen untuk saling memaafkan. Jika minta maaf tidak dilakukan di hari lebaran seakan-akan menjadi tidak sah, atau minimal kurang afdhal. Sehingga maraklah acara ‘halal bihalal’ di bulan Syawal. Padahal kita diperintahkan untuk saling memaafkan sepanjang tahun dan tidak menumpuk-numpuk kesalahan setahun penuh, lalu minta maafnya baru di’rapel’ di hari lebaran. Jika belum sempat berjumpa dengan idhul fitri, lalu keburu dipanggil Allah, alangkah malangnya nasib dia di akherat! Keyakinan tersebut juga berimbas pada ucapan selamat idhul fitri yang serasa kurang jika tidak dibumbui kalimat “mohon maaf lahir batin”. Padahal dahulu para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala saling mengucapkan selamat di hari raya, redaksi yang diucapkan adalah: “taqabbalallah minna wa minkum”[7]. Dan kalimat ini jelas lebih sempurna; sebab tidak semata-mata bermuatan ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. · Ranjau-ranjau ‘silaturrahim’ Sebelum munculnya agama Islam, dalam adat istiadat komunitas Arab telah dikenal persaudaraan antar kerabat, dan itu juga mereka anggap sebagai salah satu akhlak mulia. Kemudian Islam datang dengan membawa ajaran ‘serupa’ yang diistilahkan dengan silaturrahmi, namun dengan format dan aturan yang lebih sempurna. Sisi-sisi kekurangan dalam ‘silaturrahmi’ versi adat jahiliyah dibenahi, sehingga karakter mulia tersebut semakin terlihat indah dan menarik. Kita hidup di tanah air yang menjunjung tinggi adat ketimuran. Dalam budaya kita pun menjalin hubungan persaudaraan dikenal sebagai perilaku mulia. Hanya saja praktek sebagian kalangan terkadang menodai ‘kesucian’ silaturrahmi. Sisi-sisi negatif dalam ‘silaturrahmi’ mereka inilah yang penulis istilahkan dengan ‘ranjau silaturrahim’. Di antara perilaku yang seharusnya dihindari dalam menjalin silaturrahim: 1. Fanatisme Salah satu musibah besar yang menimpa umat Islam dewasa ini adalah: perpecahan di antara mereka. Di antara faktor terbesar yang menimbulkan perpecahan adalah adanya ‘rumah-rumah’ lain di dalam ‘rumah besar’ Islam. Apalagi manakala hal itu diiringi dengan fanatisme buta sesama anggota rumah-rumah kecil tersebut. Sehingga seakan kebenaran hanyalah ada dalam diri mereka. Padahal sebagai umat Islam kita tidak boleh bersikap fanatik kecuali kepada kebenaran; yakni al-Qur’an dan Sunnah Rasul shallalahu’alaihiwasallam dengan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Paguyuban keluarga juga berpeluang menimbulkan fanatisme tercela, jika tidak senantiasa disuntik arahan agama dan dipoles sentuhan islami. 2. Lunturnya sikap adil. Perasaan pakewuh terhadap saudara terkadang menjerumuskan seseorang untuk segan mengucapkan yang haq. Apalagi manakala hal itu ‘merugikan’ saudara sendiri. Contoh nyatanya manakala kita dihadapkan untuk menjadi saksi dalam suatu kasus, yang pelakunya adalah saudara kita sendiri. Manakala kita menyampaikan fakta sebenarnya, hal itu akan mengakibatkan dia mendekam di hotel prodeo dan kerabat lainnya menjauhi kita, namun insyaAllah buahnya kita akan disayang Allah. Sebaliknya jika kita menyembunyikan kebenaran, mungkin saudara kita akan selamat, kita akan disanjung kaum kerabat, namun akibatnya dimurkai Allah. Dalam kondisi simalakama inilah keimanan kita diuji; apakah akan mementingkan keridhaan Allah atau pujian manusia? Panutan kita semua; Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mencontohkan sikap adil dalam sabdanya, “وَايْمُ اللَّهِ! لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“ “Demi Allah, andaikan putriku Fatimah mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya. HR. Bukhari (hal. 716 no. 3475) dan Muslim (XI/189 no. 4389) dengan redaksi Bukhari. 3. Berjabat tangan dengan non mahram[8] Bersalaman merupakan salah satu ibadah mulia yang menjanjikan ganjaran menggiurkan. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا”. “Tidaklah ada dua orang muslim yang bertemu lalu saling bersalaman, melainkan dosa keduanya akan diampuni sebelum mereka berdua berpisah”. HR. Abu Dawud dari al-Bara’ bin ‘Azib dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. Namun manakala yang diajak bersalaman adalah orang-orang yang sebenarnya tidak boleh kita salami, maka saat itu justru dosalah yang menanti kita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”. “Lebih baik kepala kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada ia memegang wanita yang tidak halal baginya”. HR. Thabarany (XX/212 no. 487) dari Ma’qil bin Yasar dan dinilai kuat oleh al-Mundziry[9] dan al-Albany[10]. Walaupun dengan alasan menjalin hubungan silaturrahim, praktek di atas tetap tidak bisa dibenarkan. Sebab Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam merupakan sosok yang paling piawai dalam menjalin hubungan silaturrahmi, pun demikian beliau tetap menghindari berjabat tangan dengan wanita non mahram. Bahkan dalam momen sesakral bai’at saja, beliau tidak menjabat tangan kaum mukminat. Sebagaimana diceritakan istri beliau; Aisyah radhiyallahu’anha, “وَلَا وَاللَّهِ، مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ, مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ: قَدْ بَايَعْتُكِ عَلَى ذَلِكِ”. “Tidak demi Allah, tangan beliau sekalipun tidak pernah menyentuh tangan wanita saat baiat. Beliau hanya membaiat mereka dengan berkata, “Aku telah membaiatmu untuk hal itu”. HR. Bukhari. Sebagian orang mengira bahwa setiap yang memiliki hubungan kerabat dengannya dikategorikan mahram kita. Hanya orang-orang tertentu saja yang dianggap mahram kita. Di antaranya: golongan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, “حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ…”. Artinya: “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara (kandung)mu yang perempuan, saudara-saudara (kandung) ayahmu yang perempuan, saudara-saudara (kandung) ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara (kandung)mu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudara (kandung)mu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya). (Dan diharamkan bagimu pula) istri-istri anak kandungmu (menantu)…”. QS. An-Nisa: 23. Tentu tidak mudah menerapkan hal tersebut, apalagi di komunitas yang masih belum begitu memahami aturan syariat ini. Di sinilah kita menyadari betapa besarnya tugas dan kewajiban para ulama, da’i, ustadz, mubaligh atau siapa saja yang telah mengetahui hukum ini, untuk menerangkan hal itu pada masyarakat, dan juga mempraktekkannya. Bukan justru larut dalam arus kebiasaan yang keliru, atau mempertahankan ‘status quo’ yang tidak benar. Namun demikian, mereka yang telah mengetahui hukum ini dan telah bertekad untuk mempraktekkannya, tatkala menghindari jabat tangan dengan non mahram, hendaklah ia melakukan hal tersebut dengan santun dan lemah lembut, serta diiringi dengan muka yang manis. Dengan harapan hal itu bisa sedikit mencairkan suasana yang barangkali akan terasa kaku. Dia bisa mengungkapkan rasa hormatnya kepada yang mengajaknya bersalaman, tanpa harus menyentuh tangan yang di hadapannya. Dengan berjalannya waktu, insyaAllah hubungan yang awalnya akan terasa renggang akan erat kembali. Dan tentunya erat dilandasi syariat… Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat bagi kita untuk lebih memaknai silaturrahim, amien ya rabbal ‘alamien. Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.   Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 4 Syawal 1431 / 13 September 2010 Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Lihat: Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhur (XV/316). [2] Lihat: Mujmal al-Lughah karya Ibn Faris (II/424) dan Mufradât Alfâzh al-Qur’an karya ar-Raghib al-Ashfahany (hal. 347). [3] Lihat: Fath al-Bâry Syarh Shahih al-Bukhary karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (X/510-511). [4] Perumpaan akan apa yang akan menimpa mereka berupa dosa, sebagaimana orang yang memakan abu panas akan merasa kesakitan. Lihat: Bahjah an-Nâzhirîn Syarh Riyâdh ash-Shâlihîn karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/394-395). [5] Lihat: Fath al-Bâry (X/520). [6] Lihat: Fiqh al-Akhlâq wa al-Mu’âmalât ma’a al-Mu’minîn karya Syaikh Mushthafa al-‘Adawy (IV/13). [7] Diriwayatkan oleh Zahir bin Thahir dalam Tuhfah ‘Ied al-Fithr, sebagaimana disebutkan as-Suyuthi dalam Wushûl al-Amâni bi Ushûl at-Tahâni, hal. 42. Ibn Hajar al-‘Asqalâni dalam Fath al-Bâri, II/575 menilai sanadnya hasan, begitu pula as-Suyuthi. [8] Mahram adalah istilah untuk orang yang haram untuk kita nikahi. Di Indonesia biasa diistilahkan dengan “muhrim” dan ini kurang tepat; sebab secara bahasa Arab, kata muhrim bermakna orang yang berihram. [9] Dalam at-Targhib wa at-Tarhîb (II/765 no. 2799) beliau berkata, “Para perawi hadits ini dalam ath-Thabarany orang-orang yang terpercaya dan para perawi kitab ash-Shahih“. [10] Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/447-449 no. 226). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
02SepMemaknai SilaturahmiSeptember 2, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. · Makna silaturrahim Silaturrahmi tersusun dari dua kosa kata Arab; shilah yang berarti menyambung[1] dan rahim yang berarti rahim wanita, dan dipakai bahasa kiasan untuk makna hubungan kerabat.[2] Jadi silaturrahim bermakna: menyambung hubungan dengan kerabat. Dari keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa secara bahasa Arab dan istilah syar’i, penggunaan kata silaturrahim untuk makna sembarang pertemuan atau kunjungan dengan orang-orang yang tidak memiliki hubungan kerabat, sebenarnya kurang pas. · Motivasi untuk bersilaturrahim Silaturrahim bukanlah murni adat istiadat, namun ia merupakan bagian dari syariat. Amat bervariasi cara agama kita dalam memotivasi umatnya untuk memperhatikan silaturrahim. Terkadang dengan bentuk perintah secara gamblang, janji ganjaran menarik, atau juga dengan cara ancaman bagi mereka yang tidak menjalankannya. Allah ta’ala memerintahkan berbuat baik pada kaum kerabat, “وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً”. Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Serta berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman, musafir dan hamba sahaya yang kalian miliki. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri”. QS. An-Nisa’: 36. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan bahwa silaturrahim merupakan pertanda keimanan seorang hamba kepada Allah dan hari akhir, “مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَه”. “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah. Beliau juga menjanjikan bahwa di antara buah dari silaturrahim adalah keluasan rizki dan umur yang panjang, “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ”. “Barang siapa menginginkan untuk diluaskan rizkinya serta diundur ajalnya; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Catatan: Hadits tadi seakan kontradiktif dengan firman Allah ta’ala, “وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاء أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُونَ”. Artinya: “Setiap umat mempunyai ajal. Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun”. QS. Al-A’raf: 34. Ada beberapa alternatif penafsiran yang ditawarkan para ulama untuk memadukan antara dua nas di atas. Antara lain: Pertama: Pengunduran ajal merupakan kiasan dari keberkahan umur. Atau dengan kata lain, silaturrahmi menjadikan seseorang meraih taufik untuk berbuat ketaatan dan menjauhi maksiat; sehingga namanya tetap harum, walaupun telah meninggal dunia. Sehingga seakan-akan ia belum mati. Kedua: Silaturrahim memang nyata benar-benar menambah umur dan mengundur ajal seseorang. Dan waktu ajal yang dimaksud dalam hadits di atas adalah apa yang tertulis dalam ‘catatan’ malaikat penganggung jawab umur. Sedangkan waktu ajal yang dimaksud dalam ayat adalah apa yang ada dalam ilmu Allah (lauh al-mahfuzh). Misalnya: malaikat mendapat berita dari Allah bahwa umur fulan 100 tahun jika ia bersilaturrahim dan 60 tahun jika ia tidak bersilaturrahim. Dan Allah telah mengetahui apakah fulan tadi akan bersilaturrahim atau tidak. Waktu ajal yang ada dalam ilmu Allah inilah yang tidak akan ditunda maupun dipercepat, adapun waktu ajal yang ada di ilmu malaikat ini bisa diundur maupun diajukan. Keterangan tersebut diisyaratkan dalam firman Allah ta’ala, “يَمْحُو اللّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِندَهُ أُمُّ الْكِتَابِ”. Artinya: “Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat ummul kitab (Lauh al-Mahfuzh)”. QS. Ar-Ra’du: 39. Takdir yang masih berpeluang untuk dihapus dan ditetapkan adalah apa yang ada dalam ‘catatan’ malaikat. Adapun takdir yang termaktub dalam lauh al-mahfuzh di sisi Allah maka ini sama sekali tidak akan ada perubahan.[3] Kembali kepada pembahasan tentang silaturrahmi. Orang yang tidak menjaga tali persaudaraan dia terancam dengan hukuman di dunia maupun di akhirat. Di antara kerugian duniawi yang akan menimpa pemutus tali silaturrahim: dia akan terputus dari kasih sayang Allah, sebagaimana firman-Nya dalam hadits qudsi, “مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ”. “Barang siapa menyambungmu (silaturrahmi) maka Aku akan bersambung dengannya, dan barang siapa memutusmu (silaturrahmi); maka Aku akan memutuskan (hubungan)Ku dengannya”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah. Ganjaran di akhirat bagi pemutus tali silaturrahim lebih mengerikan lagi! Terhalang untuk masuk surga! Na’udzubillahi min dzalik… Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. “Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. · Hakikat silaturrahim Ganjaran menarik yang dijanjikan untuk orang-orang yang bersilaturrahim tersebut di atas tentu amat menggiurkan, sebaliknya ancaman bagi mereka yang enggan bersilaturrahim juga mengerikan, sehingga tidak mengherankan jika kita dapatkan banyak kaum muslimin yang gemar bersilaturrahim, apalagi di tanah air kita yang adat ketimurannya masih cukup kental. Hanya saja ada sebagian orang merasa bahwa ia telah mempraktekkan silaturrahim, padahal sebenarnya belum. Hal itu bersumber dari kekurangpahaman mereka akan hakikat silaturrahmi. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا”. “Penyambung silaturrahmi (yang hakiki) bukanlah orang yang menyambung hubungan dengan kerabat manakala mereka menyambungnya. Namun penyambung hakiki adalah orang yang jika hubungan kerabatnya diputus maka ia akan menyambungnya”. HR. Bukhari dari Abdullah bin ‘Amr. Sebab kata menyambung mengandung makna menyambungkan sesuatu yang telah putus. Adapun orang yang menjaga hubungan kaum kerabat manakala mereka menjaganya, pada hakikatnya dia bukanlah sedang menyambung hubungan, namun ia hanya mengimbangi atau membalas kebaikan kerabat dengan kebaikan serupa. Membumikan sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam tersebut di atas dalam kehidupan sehari-hari kita, tentunya bukan suatu hal yang ringan; sebab kita harus mengorbankan perasaan. Bagaimana tidak, sedangkan kita tertuntut untuk berbuat baik terhadap orang yang menyakiti kita, tersenyum pada orang yang cemberut pada kita, memuji orang yang mencela kita, memberi orang yang enggan memberi kita, dan sifat-sifat mulia berat lainnya. Karena itulah ganjaran yang dijanjikan Allah pun besar. Abu Hurairah bercerita, أَنَّ رَجُلًا قَالَ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ!”. فَقَالَ: “لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنْ اللَّهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ” Pernah ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, “Wahai Rasul, saya memiliki kerabat yang berusaha untuk kusambung namun mereka memutus (hubungan dengan)ku, aku berusaha berbuat baik padanya namun mereka menyakitiku, aku mengasihi mereka namun mereka berbuat jahat padaku!”. “Andaikan kenyataannya sebagaimana yang kau katakan, maka sejatinya engkau bagaikan sedang memberinya makan abu panas[4]. Dan selama sikapmu seperti itu; niscaya engkau akan senantiasa mendapatkan pertolongan Allah dalam menghadapi mereka”. HR. Muslim. Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, dalam menyikapi silaturrahim, manusia terbagi menjadi tiga tingkatan: Penyambung hakiki silaturrahim. Yakni mereka yang tetap menyambung silaturrahim manakala diputus. Pembalas ‘jasa’. Yakni mereka yang bersilaturrahmi dengan kerabat yang mau bersilaturrahim padanya dan berbuat baik manakala ia dibaiki. Pemutus silaturrahim.[5] · Konsekwensi silaturrahim Silaturrahim bukan hanya diwujudkan dalam bentuk berkunjung ke rumah kerabat atau mengadakan arisan keluarga, namun ia memiliki makna yang lebih dalam dari itu. Silaturrahim memiliki berbagai konsekwensi yang harus dipenuhi seorang insan, di antaranya: 1. Mendakwahi kerabat Dalam Islam, kerabat mendapatkan prioritas utama untuk didakwahi. Allah ta’ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam di awal masa dakwah beliau, “وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ”. Artinya: “Berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat”. QS. Asy-Syu’ara’: 214. Dengan bahasa yang santun, ingatkanlah kerabat kita yang masih percaya dengan jimat, yang masih gemar pergi ke dukun, yang shalatnya masih bolong-bolong, yang belum berpuasa Ramadhan, yang masih enggan mengeluarkan zakat dan yang semisal. Berbagai nasehat tadi bisa disampaikan kepada yang bersangkutan secara langsung, atau bisa pula ditransfer melalui siraman rohani yang biasa diletakkan di awal rentetan acara arisan atau pertemuan berkala keluarga. Persaudaraan yang dibumbui dengan budaya saling menasehati inilah yang akan ‘abadi’ hingga di alam akhirat kelak. Adapun persaudaraan yang berkonsekwensi mengorbankan prinsip ini; maka itu hanyalah persaudaraan semu, yang justru di hari akhir nanti akan berbalik menjadi permusuhan. Sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah ta’ala, “الْأَخِلَّاء يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ”. Artinya: “Teman-teman karib pada hari itu (hari kiamat) saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa”. QS. Az-Zukhruf: 67. 2. Saling bantu-membantu Orang yang membantu kerabat akan mendapat pahala dobel; pahala sedekah dan pahala silaturrahim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ؛ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ”. “Sedekah terhadap kaum miskin (berpahala) sedekah. Sedangkan sedekah terhadap kaum kerabat (berpahala) dobel; pahala sedekah dan pahala silaturrahim”. HR. Tirmidzi dari Salman bin ‘Amir. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan. Berbuat baik terhadap kerabat, selain berpahala besar, juga merupakan sarana manjur untuk mendakwahi mereka. Andaikan kita rajin menyambung silaturrahim, gemar memberi dan berbagi dengan kerabat, selalu menanyakan kondisi dan kabar mereka, menyertai kebahagiaan dan kesedihan mereka; tentu mereka akan berkenan mendengar omongan kita serta menerima nasehat kita; sebab mereka merasakan kasih sayang dan perhatian ekstra kita pada mereka.[6] 3. Saling memaafkan kesalahan Dalam kehidupan interaksi sesama kerabat, timbulnya gesekan dan riak-riak kecil antar anggota keluarga merupakan suatu hal yang amat wajar. Sebab manusia merupakan sosok yang tidak lepas dari salah dan alpa. Namun fenomena itu akan berubah menjadi tidak wajar manakala luka yang muncul akibat kekeliruan tersebut tetap dipelihara dan tidak segera diobati dengan saling memaafkan. Betapa banyak keluarga besar yang terbelah menjadi dua, hanya akibat merasa gengsi untuk memaafkan kesalahan-kesalahan sepele. Padahal karakter pemaaf merupakan salah satu sifat mulia yang amat dianjurkan dalam Islam. Allah ta’ala berfirman, “خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ”. Artinya: “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan kebajikan, serta jangan pedulikan orang-orang jahil”. QS. Al-A’raf: 199. Namun ada suatu praktek keliru dalam mengamalkan sifat mulia ini yang perlu diluruskan. Yaitu: mengkhususkan hari raya Idhul Fitri sebagai momen untuk saling memaafkan. Jika minta maaf tidak dilakukan di hari lebaran seakan-akan menjadi tidak sah, atau minimal kurang afdhal. Sehingga maraklah acara ‘halal bihalal’ di bulan Syawal. Padahal kita diperintahkan untuk saling memaafkan sepanjang tahun dan tidak menumpuk-numpuk kesalahan setahun penuh, lalu minta maafnya baru di’rapel’ di hari lebaran. Jika belum sempat berjumpa dengan idhul fitri, lalu keburu dipanggil Allah, alangkah malangnya nasib dia di akherat! Keyakinan tersebut juga berimbas pada ucapan selamat idhul fitri yang serasa kurang jika tidak dibumbui kalimat “mohon maaf lahir batin”. Padahal dahulu para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala saling mengucapkan selamat di hari raya, redaksi yang diucapkan adalah: “taqabbalallah minna wa minkum”[7]. Dan kalimat ini jelas lebih sempurna; sebab tidak semata-mata bermuatan ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. · Ranjau-ranjau ‘silaturrahim’ Sebelum munculnya agama Islam, dalam adat istiadat komunitas Arab telah dikenal persaudaraan antar kerabat, dan itu juga mereka anggap sebagai salah satu akhlak mulia. Kemudian Islam datang dengan membawa ajaran ‘serupa’ yang diistilahkan dengan silaturrahmi, namun dengan format dan aturan yang lebih sempurna. Sisi-sisi kekurangan dalam ‘silaturrahmi’ versi adat jahiliyah dibenahi, sehingga karakter mulia tersebut semakin terlihat indah dan menarik. Kita hidup di tanah air yang menjunjung tinggi adat ketimuran. Dalam budaya kita pun menjalin hubungan persaudaraan dikenal sebagai perilaku mulia. Hanya saja praktek sebagian kalangan terkadang menodai ‘kesucian’ silaturrahmi. Sisi-sisi negatif dalam ‘silaturrahmi’ mereka inilah yang penulis istilahkan dengan ‘ranjau silaturrahim’. Di antara perilaku yang seharusnya dihindari dalam menjalin silaturrahim: 1. Fanatisme Salah satu musibah besar yang menimpa umat Islam dewasa ini adalah: perpecahan di antara mereka. Di antara faktor terbesar yang menimbulkan perpecahan adalah adanya ‘rumah-rumah’ lain di dalam ‘rumah besar’ Islam. Apalagi manakala hal itu diiringi dengan fanatisme buta sesama anggota rumah-rumah kecil tersebut. Sehingga seakan kebenaran hanyalah ada dalam diri mereka. Padahal sebagai umat Islam kita tidak boleh bersikap fanatik kecuali kepada kebenaran; yakni al-Qur’an dan Sunnah Rasul shallalahu’alaihiwasallam dengan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Paguyuban keluarga juga berpeluang menimbulkan fanatisme tercela, jika tidak senantiasa disuntik arahan agama dan dipoles sentuhan islami. 2. Lunturnya sikap adil. Perasaan pakewuh terhadap saudara terkadang menjerumuskan seseorang untuk segan mengucapkan yang haq. Apalagi manakala hal itu ‘merugikan’ saudara sendiri. Contoh nyatanya manakala kita dihadapkan untuk menjadi saksi dalam suatu kasus, yang pelakunya adalah saudara kita sendiri. Manakala kita menyampaikan fakta sebenarnya, hal itu akan mengakibatkan dia mendekam di hotel prodeo dan kerabat lainnya menjauhi kita, namun insyaAllah buahnya kita akan disayang Allah. Sebaliknya jika kita menyembunyikan kebenaran, mungkin saudara kita akan selamat, kita akan disanjung kaum kerabat, namun akibatnya dimurkai Allah. Dalam kondisi simalakama inilah keimanan kita diuji; apakah akan mementingkan keridhaan Allah atau pujian manusia? Panutan kita semua; Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mencontohkan sikap adil dalam sabdanya, “وَايْمُ اللَّهِ! لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“ “Demi Allah, andaikan putriku Fatimah mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya. HR. Bukhari (hal. 716 no. 3475) dan Muslim (XI/189 no. 4389) dengan redaksi Bukhari. 3. Berjabat tangan dengan non mahram[8] Bersalaman merupakan salah satu ibadah mulia yang menjanjikan ganjaran menggiurkan. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا”. “Tidaklah ada dua orang muslim yang bertemu lalu saling bersalaman, melainkan dosa keduanya akan diampuni sebelum mereka berdua berpisah”. HR. Abu Dawud dari al-Bara’ bin ‘Azib dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. Namun manakala yang diajak bersalaman adalah orang-orang yang sebenarnya tidak boleh kita salami, maka saat itu justru dosalah yang menanti kita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”. “Lebih baik kepala kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada ia memegang wanita yang tidak halal baginya”. HR. Thabarany (XX/212 no. 487) dari Ma’qil bin Yasar dan dinilai kuat oleh al-Mundziry[9] dan al-Albany[10]. Walaupun dengan alasan menjalin hubungan silaturrahim, praktek di atas tetap tidak bisa dibenarkan. Sebab Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam merupakan sosok yang paling piawai dalam menjalin hubungan silaturrahmi, pun demikian beliau tetap menghindari berjabat tangan dengan wanita non mahram. Bahkan dalam momen sesakral bai’at saja, beliau tidak menjabat tangan kaum mukminat. Sebagaimana diceritakan istri beliau; Aisyah radhiyallahu’anha, “وَلَا وَاللَّهِ، مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ, مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ: قَدْ بَايَعْتُكِ عَلَى ذَلِكِ”. “Tidak demi Allah, tangan beliau sekalipun tidak pernah menyentuh tangan wanita saat baiat. Beliau hanya membaiat mereka dengan berkata, “Aku telah membaiatmu untuk hal itu”. HR. Bukhari. Sebagian orang mengira bahwa setiap yang memiliki hubungan kerabat dengannya dikategorikan mahram kita. Hanya orang-orang tertentu saja yang dianggap mahram kita. Di antaranya: golongan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, “حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ…”. Artinya: “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara (kandung)mu yang perempuan, saudara-saudara (kandung) ayahmu yang perempuan, saudara-saudara (kandung) ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara (kandung)mu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudara (kandung)mu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya). (Dan diharamkan bagimu pula) istri-istri anak kandungmu (menantu)…”. QS. An-Nisa: 23. Tentu tidak mudah menerapkan hal tersebut, apalagi di komunitas yang masih belum begitu memahami aturan syariat ini. Di sinilah kita menyadari betapa besarnya tugas dan kewajiban para ulama, da’i, ustadz, mubaligh atau siapa saja yang telah mengetahui hukum ini, untuk menerangkan hal itu pada masyarakat, dan juga mempraktekkannya. Bukan justru larut dalam arus kebiasaan yang keliru, atau mempertahankan ‘status quo’ yang tidak benar. Namun demikian, mereka yang telah mengetahui hukum ini dan telah bertekad untuk mempraktekkannya, tatkala menghindari jabat tangan dengan non mahram, hendaklah ia melakukan hal tersebut dengan santun dan lemah lembut, serta diiringi dengan muka yang manis. Dengan harapan hal itu bisa sedikit mencairkan suasana yang barangkali akan terasa kaku. Dia bisa mengungkapkan rasa hormatnya kepada yang mengajaknya bersalaman, tanpa harus menyentuh tangan yang di hadapannya. Dengan berjalannya waktu, insyaAllah hubungan yang awalnya akan terasa renggang akan erat kembali. Dan tentunya erat dilandasi syariat… Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat bagi kita untuk lebih memaknai silaturrahim, amien ya rabbal ‘alamien. Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.   Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 4 Syawal 1431 / 13 September 2010 Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Lihat: Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhur (XV/316). [2] Lihat: Mujmal al-Lughah karya Ibn Faris (II/424) dan Mufradât Alfâzh al-Qur’an karya ar-Raghib al-Ashfahany (hal. 347). [3] Lihat: Fath al-Bâry Syarh Shahih al-Bukhary karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (X/510-511). [4] Perumpaan akan apa yang akan menimpa mereka berupa dosa, sebagaimana orang yang memakan abu panas akan merasa kesakitan. Lihat: Bahjah an-Nâzhirîn Syarh Riyâdh ash-Shâlihîn karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/394-395). [5] Lihat: Fath al-Bâry (X/520). [6] Lihat: Fiqh al-Akhlâq wa al-Mu’âmalât ma’a al-Mu’minîn karya Syaikh Mushthafa al-‘Adawy (IV/13). [7] Diriwayatkan oleh Zahir bin Thahir dalam Tuhfah ‘Ied al-Fithr, sebagaimana disebutkan as-Suyuthi dalam Wushûl al-Amâni bi Ushûl at-Tahâni, hal. 42. Ibn Hajar al-‘Asqalâni dalam Fath al-Bâri, II/575 menilai sanadnya hasan, begitu pula as-Suyuthi. [8] Mahram adalah istilah untuk orang yang haram untuk kita nikahi. Di Indonesia biasa diistilahkan dengan “muhrim” dan ini kurang tepat; sebab secara bahasa Arab, kata muhrim bermakna orang yang berihram. [9] Dalam at-Targhib wa at-Tarhîb (II/765 no. 2799) beliau berkata, “Para perawi hadits ini dalam ath-Thabarany orang-orang yang terpercaya dan para perawi kitab ash-Shahih“. [10] Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/447-449 no. 226). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


02SepMemaknai SilaturahmiSeptember 2, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. · Makna silaturrahim Silaturrahmi tersusun dari dua kosa kata Arab; shilah yang berarti menyambung[1] dan rahim yang berarti rahim wanita, dan dipakai bahasa kiasan untuk makna hubungan kerabat.[2] Jadi silaturrahim bermakna: menyambung hubungan dengan kerabat. Dari keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa secara bahasa Arab dan istilah syar’i, penggunaan kata silaturrahim untuk makna sembarang pertemuan atau kunjungan dengan orang-orang yang tidak memiliki hubungan kerabat, sebenarnya kurang pas. · Motivasi untuk bersilaturrahim Silaturrahim bukanlah murni adat istiadat, namun ia merupakan bagian dari syariat. Amat bervariasi cara agama kita dalam memotivasi umatnya untuk memperhatikan silaturrahim. Terkadang dengan bentuk perintah secara gamblang, janji ganjaran menarik, atau juga dengan cara ancaman bagi mereka yang tidak menjalankannya. Allah ta’ala memerintahkan berbuat baik pada kaum kerabat, “وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً”. Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Serta berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman, musafir dan hamba sahaya yang kalian miliki. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri”. QS. An-Nisa’: 36. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan bahwa silaturrahim merupakan pertanda keimanan seorang hamba kepada Allah dan hari akhir, “مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَه”. “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah. Beliau juga menjanjikan bahwa di antara buah dari silaturrahim adalah keluasan rizki dan umur yang panjang, “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ”. “Barang siapa menginginkan untuk diluaskan rizkinya serta diundur ajalnya; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Catatan: Hadits tadi seakan kontradiktif dengan firman Allah ta’ala, “وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاء أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُونَ”. Artinya: “Setiap umat mempunyai ajal. Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun”. QS. Al-A’raf: 34. Ada beberapa alternatif penafsiran yang ditawarkan para ulama untuk memadukan antara dua nas di atas. Antara lain: Pertama: Pengunduran ajal merupakan kiasan dari keberkahan umur. Atau dengan kata lain, silaturrahmi menjadikan seseorang meraih taufik untuk berbuat ketaatan dan menjauhi maksiat; sehingga namanya tetap harum, walaupun telah meninggal dunia. Sehingga seakan-akan ia belum mati. Kedua: Silaturrahim memang nyata benar-benar menambah umur dan mengundur ajal seseorang. Dan waktu ajal yang dimaksud dalam hadits di atas adalah apa yang tertulis dalam ‘catatan’ malaikat penganggung jawab umur. Sedangkan waktu ajal yang dimaksud dalam ayat adalah apa yang ada dalam ilmu Allah (lauh al-mahfuzh). Misalnya: malaikat mendapat berita dari Allah bahwa umur fulan 100 tahun jika ia bersilaturrahim dan 60 tahun jika ia tidak bersilaturrahim. Dan Allah telah mengetahui apakah fulan tadi akan bersilaturrahim atau tidak. Waktu ajal yang ada dalam ilmu Allah inilah yang tidak akan ditunda maupun dipercepat, adapun waktu ajal yang ada di ilmu malaikat ini bisa diundur maupun diajukan. Keterangan tersebut diisyaratkan dalam firman Allah ta’ala, “يَمْحُو اللّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِندَهُ أُمُّ الْكِتَابِ”. Artinya: “Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat ummul kitab (Lauh al-Mahfuzh)”. QS. Ar-Ra’du: 39. Takdir yang masih berpeluang untuk dihapus dan ditetapkan adalah apa yang ada dalam ‘catatan’ malaikat. Adapun takdir yang termaktub dalam lauh al-mahfuzh di sisi Allah maka ini sama sekali tidak akan ada perubahan.[3] Kembali kepada pembahasan tentang silaturrahmi. Orang yang tidak menjaga tali persaudaraan dia terancam dengan hukuman di dunia maupun di akhirat. Di antara kerugian duniawi yang akan menimpa pemutus tali silaturrahim: dia akan terputus dari kasih sayang Allah, sebagaimana firman-Nya dalam hadits qudsi, “مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ”. “Barang siapa menyambungmu (silaturrahmi) maka Aku akan bersambung dengannya, dan barang siapa memutusmu (silaturrahmi); maka Aku akan memutuskan (hubungan)Ku dengannya”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah. Ganjaran di akhirat bagi pemutus tali silaturrahim lebih mengerikan lagi! Terhalang untuk masuk surga! Na’udzubillahi min dzalik… Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. “Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. · Hakikat silaturrahim Ganjaran menarik yang dijanjikan untuk orang-orang yang bersilaturrahim tersebut di atas tentu amat menggiurkan, sebaliknya ancaman bagi mereka yang enggan bersilaturrahim juga mengerikan, sehingga tidak mengherankan jika kita dapatkan banyak kaum muslimin yang gemar bersilaturrahim, apalagi di tanah air kita yang adat ketimurannya masih cukup kental. Hanya saja ada sebagian orang merasa bahwa ia telah mempraktekkan silaturrahim, padahal sebenarnya belum. Hal itu bersumber dari kekurangpahaman mereka akan hakikat silaturrahmi. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا”. “Penyambung silaturrahmi (yang hakiki) bukanlah orang yang menyambung hubungan dengan kerabat manakala mereka menyambungnya. Namun penyambung hakiki adalah orang yang jika hubungan kerabatnya diputus maka ia akan menyambungnya”. HR. Bukhari dari Abdullah bin ‘Amr. Sebab kata menyambung mengandung makna menyambungkan sesuatu yang telah putus. Adapun orang yang menjaga hubungan kaum kerabat manakala mereka menjaganya, pada hakikatnya dia bukanlah sedang menyambung hubungan, namun ia hanya mengimbangi atau membalas kebaikan kerabat dengan kebaikan serupa. Membumikan sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam tersebut di atas dalam kehidupan sehari-hari kita, tentunya bukan suatu hal yang ringan; sebab kita harus mengorbankan perasaan. Bagaimana tidak, sedangkan kita tertuntut untuk berbuat baik terhadap orang yang menyakiti kita, tersenyum pada orang yang cemberut pada kita, memuji orang yang mencela kita, memberi orang yang enggan memberi kita, dan sifat-sifat mulia berat lainnya. Karena itulah ganjaran yang dijanjikan Allah pun besar. Abu Hurairah bercerita, أَنَّ رَجُلًا قَالَ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ!”. فَقَالَ: “لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنْ اللَّهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ” Pernah ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, “Wahai Rasul, saya memiliki kerabat yang berusaha untuk kusambung namun mereka memutus (hubungan dengan)ku, aku berusaha berbuat baik padanya namun mereka menyakitiku, aku mengasihi mereka namun mereka berbuat jahat padaku!”. “Andaikan kenyataannya sebagaimana yang kau katakan, maka sejatinya engkau bagaikan sedang memberinya makan abu panas[4]. Dan selama sikapmu seperti itu; niscaya engkau akan senantiasa mendapatkan pertolongan Allah dalam menghadapi mereka”. HR. Muslim. Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, dalam menyikapi silaturrahim, manusia terbagi menjadi tiga tingkatan: Penyambung hakiki silaturrahim. Yakni mereka yang tetap menyambung silaturrahim manakala diputus. Pembalas ‘jasa’. Yakni mereka yang bersilaturrahmi dengan kerabat yang mau bersilaturrahim padanya dan berbuat baik manakala ia dibaiki. Pemutus silaturrahim.[5] · Konsekwensi silaturrahim Silaturrahim bukan hanya diwujudkan dalam bentuk berkunjung ke rumah kerabat atau mengadakan arisan keluarga, namun ia memiliki makna yang lebih dalam dari itu. Silaturrahim memiliki berbagai konsekwensi yang harus dipenuhi seorang insan, di antaranya: 1. Mendakwahi kerabat Dalam Islam, kerabat mendapatkan prioritas utama untuk didakwahi. Allah ta’ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam di awal masa dakwah beliau, “وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ”. Artinya: “Berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat”. QS. Asy-Syu’ara’: 214. Dengan bahasa yang santun, ingatkanlah kerabat kita yang masih percaya dengan jimat, yang masih gemar pergi ke dukun, yang shalatnya masih bolong-bolong, yang belum berpuasa Ramadhan, yang masih enggan mengeluarkan zakat dan yang semisal. Berbagai nasehat tadi bisa disampaikan kepada yang bersangkutan secara langsung, atau bisa pula ditransfer melalui siraman rohani yang biasa diletakkan di awal rentetan acara arisan atau pertemuan berkala keluarga. Persaudaraan yang dibumbui dengan budaya saling menasehati inilah yang akan ‘abadi’ hingga di alam akhirat kelak. Adapun persaudaraan yang berkonsekwensi mengorbankan prinsip ini; maka itu hanyalah persaudaraan semu, yang justru di hari akhir nanti akan berbalik menjadi permusuhan. Sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah ta’ala, “الْأَخِلَّاء يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ”. Artinya: “Teman-teman karib pada hari itu (hari kiamat) saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa”. QS. Az-Zukhruf: 67. 2. Saling bantu-membantu Orang yang membantu kerabat akan mendapat pahala dobel; pahala sedekah dan pahala silaturrahim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ؛ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ”. “Sedekah terhadap kaum miskin (berpahala) sedekah. Sedangkan sedekah terhadap kaum kerabat (berpahala) dobel; pahala sedekah dan pahala silaturrahim”. HR. Tirmidzi dari Salman bin ‘Amir. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan. Berbuat baik terhadap kerabat, selain berpahala besar, juga merupakan sarana manjur untuk mendakwahi mereka. Andaikan kita rajin menyambung silaturrahim, gemar memberi dan berbagi dengan kerabat, selalu menanyakan kondisi dan kabar mereka, menyertai kebahagiaan dan kesedihan mereka; tentu mereka akan berkenan mendengar omongan kita serta menerima nasehat kita; sebab mereka merasakan kasih sayang dan perhatian ekstra kita pada mereka.[6] 3. Saling memaafkan kesalahan Dalam kehidupan interaksi sesama kerabat, timbulnya gesekan dan riak-riak kecil antar anggota keluarga merupakan suatu hal yang amat wajar. Sebab manusia merupakan sosok yang tidak lepas dari salah dan alpa. Namun fenomena itu akan berubah menjadi tidak wajar manakala luka yang muncul akibat kekeliruan tersebut tetap dipelihara dan tidak segera diobati dengan saling memaafkan. Betapa banyak keluarga besar yang terbelah menjadi dua, hanya akibat merasa gengsi untuk memaafkan kesalahan-kesalahan sepele. Padahal karakter pemaaf merupakan salah satu sifat mulia yang amat dianjurkan dalam Islam. Allah ta’ala berfirman, “خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ”. Artinya: “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan kebajikan, serta jangan pedulikan orang-orang jahil”. QS. Al-A’raf: 199. Namun ada suatu praktek keliru dalam mengamalkan sifat mulia ini yang perlu diluruskan. Yaitu: mengkhususkan hari raya Idhul Fitri sebagai momen untuk saling memaafkan. Jika minta maaf tidak dilakukan di hari lebaran seakan-akan menjadi tidak sah, atau minimal kurang afdhal. Sehingga maraklah acara ‘halal bihalal’ di bulan Syawal. Padahal kita diperintahkan untuk saling memaafkan sepanjang tahun dan tidak menumpuk-numpuk kesalahan setahun penuh, lalu minta maafnya baru di’rapel’ di hari lebaran. Jika belum sempat berjumpa dengan idhul fitri, lalu keburu dipanggil Allah, alangkah malangnya nasib dia di akherat! Keyakinan tersebut juga berimbas pada ucapan selamat idhul fitri yang serasa kurang jika tidak dibumbui kalimat “mohon maaf lahir batin”. Padahal dahulu para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala saling mengucapkan selamat di hari raya, redaksi yang diucapkan adalah: “taqabbalallah minna wa minkum”[7]. Dan kalimat ini jelas lebih sempurna; sebab tidak semata-mata bermuatan ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. · Ranjau-ranjau ‘silaturrahim’ Sebelum munculnya agama Islam, dalam adat istiadat komunitas Arab telah dikenal persaudaraan antar kerabat, dan itu juga mereka anggap sebagai salah satu akhlak mulia. Kemudian Islam datang dengan membawa ajaran ‘serupa’ yang diistilahkan dengan silaturrahmi, namun dengan format dan aturan yang lebih sempurna. Sisi-sisi kekurangan dalam ‘silaturrahmi’ versi adat jahiliyah dibenahi, sehingga karakter mulia tersebut semakin terlihat indah dan menarik. Kita hidup di tanah air yang menjunjung tinggi adat ketimuran. Dalam budaya kita pun menjalin hubungan persaudaraan dikenal sebagai perilaku mulia. Hanya saja praktek sebagian kalangan terkadang menodai ‘kesucian’ silaturrahmi. Sisi-sisi negatif dalam ‘silaturrahmi’ mereka inilah yang penulis istilahkan dengan ‘ranjau silaturrahim’. Di antara perilaku yang seharusnya dihindari dalam menjalin silaturrahim: 1. Fanatisme Salah satu musibah besar yang menimpa umat Islam dewasa ini adalah: perpecahan di antara mereka. Di antara faktor terbesar yang menimbulkan perpecahan adalah adanya ‘rumah-rumah’ lain di dalam ‘rumah besar’ Islam. Apalagi manakala hal itu diiringi dengan fanatisme buta sesama anggota rumah-rumah kecil tersebut. Sehingga seakan kebenaran hanyalah ada dalam diri mereka. Padahal sebagai umat Islam kita tidak boleh bersikap fanatik kecuali kepada kebenaran; yakni al-Qur’an dan Sunnah Rasul shallalahu’alaihiwasallam dengan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Paguyuban keluarga juga berpeluang menimbulkan fanatisme tercela, jika tidak senantiasa disuntik arahan agama dan dipoles sentuhan islami. 2. Lunturnya sikap adil. Perasaan pakewuh terhadap saudara terkadang menjerumuskan seseorang untuk segan mengucapkan yang haq. Apalagi manakala hal itu ‘merugikan’ saudara sendiri. Contoh nyatanya manakala kita dihadapkan untuk menjadi saksi dalam suatu kasus, yang pelakunya adalah saudara kita sendiri. Manakala kita menyampaikan fakta sebenarnya, hal itu akan mengakibatkan dia mendekam di hotel prodeo dan kerabat lainnya menjauhi kita, namun insyaAllah buahnya kita akan disayang Allah. Sebaliknya jika kita menyembunyikan kebenaran, mungkin saudara kita akan selamat, kita akan disanjung kaum kerabat, namun akibatnya dimurkai Allah. Dalam kondisi simalakama inilah keimanan kita diuji; apakah akan mementingkan keridhaan Allah atau pujian manusia? Panutan kita semua; Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mencontohkan sikap adil dalam sabdanya, “وَايْمُ اللَّهِ! لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“ “Demi Allah, andaikan putriku Fatimah mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya. HR. Bukhari (hal. 716 no. 3475) dan Muslim (XI/189 no. 4389) dengan redaksi Bukhari. 3. Berjabat tangan dengan non mahram[8] Bersalaman merupakan salah satu ibadah mulia yang menjanjikan ganjaran menggiurkan. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا”. “Tidaklah ada dua orang muslim yang bertemu lalu saling bersalaman, melainkan dosa keduanya akan diampuni sebelum mereka berdua berpisah”. HR. Abu Dawud dari al-Bara’ bin ‘Azib dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. Namun manakala yang diajak bersalaman adalah orang-orang yang sebenarnya tidak boleh kita salami, maka saat itu justru dosalah yang menanti kita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”. “Lebih baik kepala kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada ia memegang wanita yang tidak halal baginya”. HR. Thabarany (XX/212 no. 487) dari Ma’qil bin Yasar dan dinilai kuat oleh al-Mundziry[9] dan al-Albany[10]. Walaupun dengan alasan menjalin hubungan silaturrahim, praktek di atas tetap tidak bisa dibenarkan. Sebab Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam merupakan sosok yang paling piawai dalam menjalin hubungan silaturrahmi, pun demikian beliau tetap menghindari berjabat tangan dengan wanita non mahram. Bahkan dalam momen sesakral bai’at saja, beliau tidak menjabat tangan kaum mukminat. Sebagaimana diceritakan istri beliau; Aisyah radhiyallahu’anha, “وَلَا وَاللَّهِ، مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ, مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ: قَدْ بَايَعْتُكِ عَلَى ذَلِكِ”. “Tidak demi Allah, tangan beliau sekalipun tidak pernah menyentuh tangan wanita saat baiat. Beliau hanya membaiat mereka dengan berkata, “Aku telah membaiatmu untuk hal itu”. HR. Bukhari. Sebagian orang mengira bahwa setiap yang memiliki hubungan kerabat dengannya dikategorikan mahram kita. Hanya orang-orang tertentu saja yang dianggap mahram kita. Di antaranya: golongan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, “حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ…”. Artinya: “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara (kandung)mu yang perempuan, saudara-saudara (kandung) ayahmu yang perempuan, saudara-saudara (kandung) ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara (kandung)mu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudara (kandung)mu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya). (Dan diharamkan bagimu pula) istri-istri anak kandungmu (menantu)…”. QS. An-Nisa: 23. Tentu tidak mudah menerapkan hal tersebut, apalagi di komunitas yang masih belum begitu memahami aturan syariat ini. Di sinilah kita menyadari betapa besarnya tugas dan kewajiban para ulama, da’i, ustadz, mubaligh atau siapa saja yang telah mengetahui hukum ini, untuk menerangkan hal itu pada masyarakat, dan juga mempraktekkannya. Bukan justru larut dalam arus kebiasaan yang keliru, atau mempertahankan ‘status quo’ yang tidak benar. Namun demikian, mereka yang telah mengetahui hukum ini dan telah bertekad untuk mempraktekkannya, tatkala menghindari jabat tangan dengan non mahram, hendaklah ia melakukan hal tersebut dengan santun dan lemah lembut, serta diiringi dengan muka yang manis. Dengan harapan hal itu bisa sedikit mencairkan suasana yang barangkali akan terasa kaku. Dia bisa mengungkapkan rasa hormatnya kepada yang mengajaknya bersalaman, tanpa harus menyentuh tangan yang di hadapannya. Dengan berjalannya waktu, insyaAllah hubungan yang awalnya akan terasa renggang akan erat kembali. Dan tentunya erat dilandasi syariat… Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat bagi kita untuk lebih memaknai silaturrahim, amien ya rabbal ‘alamien. Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.   Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 4 Syawal 1431 / 13 September 2010 Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Lihat: Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhur (XV/316). [2] Lihat: Mujmal al-Lughah karya Ibn Faris (II/424) dan Mufradât Alfâzh al-Qur’an karya ar-Raghib al-Ashfahany (hal. 347). [3] Lihat: Fath al-Bâry Syarh Shahih al-Bukhary karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (X/510-511). [4] Perumpaan akan apa yang akan menimpa mereka berupa dosa, sebagaimana orang yang memakan abu panas akan merasa kesakitan. Lihat: Bahjah an-Nâzhirîn Syarh Riyâdh ash-Shâlihîn karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/394-395). [5] Lihat: Fath al-Bâry (X/520). [6] Lihat: Fiqh al-Akhlâq wa al-Mu’âmalât ma’a al-Mu’minîn karya Syaikh Mushthafa al-‘Adawy (IV/13). [7] Diriwayatkan oleh Zahir bin Thahir dalam Tuhfah ‘Ied al-Fithr, sebagaimana disebutkan as-Suyuthi dalam Wushûl al-Amâni bi Ushûl at-Tahâni, hal. 42. Ibn Hajar al-‘Asqalâni dalam Fath al-Bâri, II/575 menilai sanadnya hasan, begitu pula as-Suyuthi. [8] Mahram adalah istilah untuk orang yang haram untuk kita nikahi. Di Indonesia biasa diistilahkan dengan “muhrim” dan ini kurang tepat; sebab secara bahasa Arab, kata muhrim bermakna orang yang berihram. [9] Dalam at-Targhib wa at-Tarhîb (II/765 no. 2799) beliau berkata, “Para perawi hadits ini dalam ath-Thabarany orang-orang yang terpercaya dan para perawi kitab ash-Shahih“. [10] Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/447-449 no. 226). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Cadar dalam Kitab Syafi’iyah

Di negeri kita sudah dimaklumi bersama bahwa madzhab yang menjadi pegangan adalah madzhab Syafi’i. Mengenai satu ajaran yang dianggap aneh oleh sebagian masyarakat kita adalah mengenai masalah cadar. Padahal senyatanya cadar ini telah disinggung dalam kitab fikih Syafi’i. Namun sedikit barangkali yang mau menelaah sehingga menganggap aneh. Dalam kitab Fathul Qorib karya Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, yaitu kitab penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib karya Abu Syuja’ ketika menyinggung aurat saat shalat disebutkan: Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Demikian pula aurat bagi wanita hamba sahaya (di hadapan tuannya). Sedangkan aurat wanita (merdeka, bukan hamba sahaya) dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam hingga pergelangan tangan. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Dan auratnya ketika bersendirian dengan wanita adalah seperti halnya aurat laki-laki. Aurat secara bahasa bermakna ‘naqes’ yaitu kekurangan. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah bagian tubuh yang mesti ditutup. Yang dimaksud di sini adalah yang haram dilihat. Mengenai aurat ini disebutkan oleh ulama Syafi’iyah ketika membahas kitab nikah. Demikian nukilan dari Muhammad bin Qosim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib. Artinya, dalam madzhab Syafi’i sendiri, wanita bercadar tidaklah aneh. Barangkali aneh bagi orang yang belum menelaah lebih jauh buku-buku ulama Syafi’iyah. Dan sekali lagi pembahasan ini tidak menyinggung bagaimana hukum menutupi wajah dalam madhzab Syafi’i. Pembahasan tersebut membutuhkan kajian tersendiri. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Changi Airport, Singapore, transit to Riyadh, KSA, 13 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar

Cadar dalam Kitab Syafi’iyah

Di negeri kita sudah dimaklumi bersama bahwa madzhab yang menjadi pegangan adalah madzhab Syafi’i. Mengenai satu ajaran yang dianggap aneh oleh sebagian masyarakat kita adalah mengenai masalah cadar. Padahal senyatanya cadar ini telah disinggung dalam kitab fikih Syafi’i. Namun sedikit barangkali yang mau menelaah sehingga menganggap aneh. Dalam kitab Fathul Qorib karya Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, yaitu kitab penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib karya Abu Syuja’ ketika menyinggung aurat saat shalat disebutkan: Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Demikian pula aurat bagi wanita hamba sahaya (di hadapan tuannya). Sedangkan aurat wanita (merdeka, bukan hamba sahaya) dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam hingga pergelangan tangan. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Dan auratnya ketika bersendirian dengan wanita adalah seperti halnya aurat laki-laki. Aurat secara bahasa bermakna ‘naqes’ yaitu kekurangan. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah bagian tubuh yang mesti ditutup. Yang dimaksud di sini adalah yang haram dilihat. Mengenai aurat ini disebutkan oleh ulama Syafi’iyah ketika membahas kitab nikah. Demikian nukilan dari Muhammad bin Qosim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib. Artinya, dalam madzhab Syafi’i sendiri, wanita bercadar tidaklah aneh. Barangkali aneh bagi orang yang belum menelaah lebih jauh buku-buku ulama Syafi’iyah. Dan sekali lagi pembahasan ini tidak menyinggung bagaimana hukum menutupi wajah dalam madhzab Syafi’i. Pembahasan tersebut membutuhkan kajian tersendiri. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Changi Airport, Singapore, transit to Riyadh, KSA, 13 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar
Di negeri kita sudah dimaklumi bersama bahwa madzhab yang menjadi pegangan adalah madzhab Syafi’i. Mengenai satu ajaran yang dianggap aneh oleh sebagian masyarakat kita adalah mengenai masalah cadar. Padahal senyatanya cadar ini telah disinggung dalam kitab fikih Syafi’i. Namun sedikit barangkali yang mau menelaah sehingga menganggap aneh. Dalam kitab Fathul Qorib karya Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, yaitu kitab penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib karya Abu Syuja’ ketika menyinggung aurat saat shalat disebutkan: Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Demikian pula aurat bagi wanita hamba sahaya (di hadapan tuannya). Sedangkan aurat wanita (merdeka, bukan hamba sahaya) dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam hingga pergelangan tangan. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Dan auratnya ketika bersendirian dengan wanita adalah seperti halnya aurat laki-laki. Aurat secara bahasa bermakna ‘naqes’ yaitu kekurangan. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah bagian tubuh yang mesti ditutup. Yang dimaksud di sini adalah yang haram dilihat. Mengenai aurat ini disebutkan oleh ulama Syafi’iyah ketika membahas kitab nikah. Demikian nukilan dari Muhammad bin Qosim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib. Artinya, dalam madzhab Syafi’i sendiri, wanita bercadar tidaklah aneh. Barangkali aneh bagi orang yang belum menelaah lebih jauh buku-buku ulama Syafi’iyah. Dan sekali lagi pembahasan ini tidak menyinggung bagaimana hukum menutupi wajah dalam madhzab Syafi’i. Pembahasan tersebut membutuhkan kajian tersendiri. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Changi Airport, Singapore, transit to Riyadh, KSA, 13 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar


Di negeri kita sudah dimaklumi bersama bahwa madzhab yang menjadi pegangan adalah madzhab Syafi’i. Mengenai satu ajaran yang dianggap aneh oleh sebagian masyarakat kita adalah mengenai masalah cadar. Padahal senyatanya cadar ini telah disinggung dalam kitab fikih Syafi’i. Namun sedikit barangkali yang mau menelaah sehingga menganggap aneh. Dalam kitab Fathul Qorib karya Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, yaitu kitab penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib karya Abu Syuja’ ketika menyinggung aurat saat shalat disebutkan: Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Demikian pula aurat bagi wanita hamba sahaya (di hadapan tuannya). Sedangkan aurat wanita (merdeka, bukan hamba sahaya) dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam hingga pergelangan tangan. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Dan auratnya ketika bersendirian dengan wanita adalah seperti halnya aurat laki-laki. Aurat secara bahasa bermakna ‘naqes’ yaitu kekurangan. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah bagian tubuh yang mesti ditutup. Yang dimaksud di sini adalah yang haram dilihat. Mengenai aurat ini disebutkan oleh ulama Syafi’iyah ketika membahas kitab nikah. Demikian nukilan dari Muhammad bin Qosim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib. Artinya, dalam madzhab Syafi’i sendiri, wanita bercadar tidaklah aneh. Barangkali aneh bagi orang yang belum menelaah lebih jauh buku-buku ulama Syafi’iyah. Dan sekali lagi pembahasan ini tidak menyinggung bagaimana hukum menutupi wajah dalam madhzab Syafi’i. Pembahasan tersebut membutuhkan kajian tersendiri. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Changi Airport, Singapore, transit to Riyadh, KSA, 13 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar

Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik

Di antara prinsip ajaran Islam yaitu seorang muslim mesti meyakini kafirnya non muslim dan orang musyrik, tidak ragu akan kekafiran mereka, juga tidak sampai membenarkan ajaran mereka. Demikian dijelaskan oleh para ulama mengenai akidah yang mesti diyakini setiap muslim. Jika tidak meyakini hal tersebut, Islam seseorang jadi tidak sah. Daftar Isi tutup 1. Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik 2. Ragu akan Kafirnya Mereka 3. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka 4. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik Wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang yang dinyatakan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah telah menyatakan kafirnya orang musyrik yaitu para pengagung berhala dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan dalam ibadah. Begitu juga seorang muslim harus meyakini kafirnya orang yang tidak beriman pada para rasul atau tidak beriman pada sebagian Rasul -seperti kafirnya orang Nashrani yang tidak mau beriman pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana dalam Al Qur’an pun telah ditegaskan akan kafirnya orang Yahudi, Nashrani, pengagung berhala dan orang musyrik secara umum. Seorang muslim harus meyakini kafirnya orang-orang tadi sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan kafirnya mereka. Sebagai buktinya disampaikan dalam ayat-ayat berikut ini: لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam”.” (QS. Al Maidah: 17). Ayat ini menunjukkan seorang muslim harus meyakini kafirnya orang Nashrani. وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila’nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu.” (QS. Al Maidah: 24). Orang Yahudi dalam ayat ini dilaknat karena mereka telah mensifati Allah dengan sifat pelit sedangkan merekalah yang ghoni (berkecukupan atau kaya).[1] لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya”.” (QS. Ali Imran: 181). Ayat-ayat di atas menceritakan tentang kafirnya ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nashrani. Kita pun bisa menghukumi kafirnya mereka karena mereka mengingkari kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kenabian tersebut telah tercatat dalam kitab mereka sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (157) قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (158) “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah: “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al A’rof: 157-158). Dalam ayat ini disebutkan bahwa penyebutan Nabi Muhammad sudah ada dalam kitab taurat dan injil. Dan juga disebutkan “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”, ayat ini adalah umum yaitu seruan untuk ahli kitab dan seluruh umat. Jadi siapa saja yang tidak mengimani keumuman risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam walau ia meyakini Muhammad adalah utusan Allah, akan tetapi ia mengatakan bahwa kerasulan Muhammad hanya khusus untuk orang Arab dan tidak pada umat yang lainnya, maka ia kafir. Bagaimana jika ia tidak mengimani risalah Muhammad sama sekali? Tentu yang terakhir ini lebih parah kekafirannya. Sama halnya, seorang muslim pun harus meyakini kafirnya orang musyrik. Karena syirik itu membatalkan persaksian dua kalimat syahadat dan membatalkan keislaman, juga merusak tauhid. Jadi, wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang musyrik terserah dari bangsa Arab atau non Arab yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan bagi Allah. Satu ayat lagi yang menjadi bukti pernyataan kafir dari Allah pada orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik yaitu pada ayat, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6). Ayat ini secara tegas mengatakan mereka kafir. Ragu akan Kafirnya Mereka Begitu pula orang yang ragu akan kafirnya Yahudi, Nashrani dan orang musyrik, maka ia pun kafir. Contohnya seseorang yang mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa mereka tadi kafir ataukan tidak. Orang seperti ini dihukumi kafir karena terdapat keraguan dalam agamanya antara kafir dan iman, tidak bisa membedakan antara ini dan itu. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka Yang lebih parah dari itu jika sampai seseorang membenarkan ajaran agama lain atau ajaran orang musyrik. Begitu banyak saat ini orang-orang yang mengatasnamakan diri mereka Islam namun berprinsip seperti ini. Mereka sampai membenarkan dan mendukung ajaran Yahudi dan Nashrani. Inilah yang dikenal dengan “dakwah penyatuan agama”, yaitu menyatukan antara Islam, Yahudi dan Nashrani. Semua agama ini dianggap sama karena semuanya sama-sama beriman kepada Allah. Jadi, kata mereka jangan sampai dikafirkan. Mereka lebih parah dari orang yang sekedar ragu akan kafirnya agama lain. Contoh membenarkan agama non Islam dengan mengatakan, “Mereka sama-sama beriman pada Allah, sama-sama mengikuti para nabi. Yahudi mengikuti ajaran Musa, sedangkan Nashrani mengikuti ajaran ‘Isa.” Bantahan: Sebenarnya mereka tidak mengikuti Musa, tidak pula mengikuti Isa. Jika mereka benar-benar mengikuti keduanya, tentu mereka akan beriman pada Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dalam Taurat orang Yahudi yang diturunkan pada Musa sudah termaktub nama Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka.” (QS. Al A’rof: 157). Begitu pula dalam Injil Nashrani yang diturunkan pada Nabi Isa ada juga penyebutan Muhammad. Bahkan Nabi Isa sampai tegas menyebutkannya sebagaimana kita dapat menyaksikan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)”.” (QS. Ash Shoff: 6). Siapa yang datang setelah Nabi Isa? Yaitu Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan dalam ayat ini disebut dengan nama Ahmad, di antara nama nabi kita yang mulia. Bahkan di akhir zaman, Isa akan turun dan akan mengikuti nabi kita Muhammad, akan berhukum dengan syari’at Islam dan bukan membawa ajaran yang baru. Jadi, barangsiapa yang tidak mengimani Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan tidak mengikuti  ajaran beliau, ia kafir. Inilah akidah yang wajib diyakini setiap muslim. Jangan sampai ia keluar dari Islam sedangkan ia dalam keadaan tidak tahu. Seseorang bisa keluar dari Islam karena tidak mengkafirkan orang kafir atau bahkan sampai membenarkan ajaran mereka. Sehingga tidak pantas mereka non muslim dianggap sebagai saudara layaknya saudara seiman. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Perlu dipahami bahwa Yahudi dan Nashrani tidak ingin kaum muslimin tetap eksis di atas agama mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (QS. Al Baqarah: 120). وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى تَهْتَدُوا “Dan mereka berkata: “Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al Baqarah: 135). Jadi orang Yahudi dan Nashrani menganggap bahwa jika seseorang tidak berada di atas ajaran mereka, maka mereka tidak mendapat petunjuk, alias ‘sesat’. Inilah yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, kalam Allah. Tentu saja ini alasan kita menganggap mereka kafir. Bagaimana kita bisa ragu akan kekafiran mereka? Sekali lagi, akidah seorang muslim tidaklah sah sampai ia mengimani kafirnya orang kafir. Ia harus bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, antara iman dan kekafiran, antara musyrik dan muwahhid (ahli tauhid). Semoga Allah selalu menunjuki kita pada akidah yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 78-83. Dirampungkan menjelang Zhuhur di Ponpes Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Khutbah Jumat: 5 Prinsip Akidah Muslim pada Non-Muslim [1] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsiran surat Al Maidah ayat 24. Tagsloyal non muslim

Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik

Di antara prinsip ajaran Islam yaitu seorang muslim mesti meyakini kafirnya non muslim dan orang musyrik, tidak ragu akan kekafiran mereka, juga tidak sampai membenarkan ajaran mereka. Demikian dijelaskan oleh para ulama mengenai akidah yang mesti diyakini setiap muslim. Jika tidak meyakini hal tersebut, Islam seseorang jadi tidak sah. Daftar Isi tutup 1. Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik 2. Ragu akan Kafirnya Mereka 3. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka 4. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik Wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang yang dinyatakan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah telah menyatakan kafirnya orang musyrik yaitu para pengagung berhala dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan dalam ibadah. Begitu juga seorang muslim harus meyakini kafirnya orang yang tidak beriman pada para rasul atau tidak beriman pada sebagian Rasul -seperti kafirnya orang Nashrani yang tidak mau beriman pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana dalam Al Qur’an pun telah ditegaskan akan kafirnya orang Yahudi, Nashrani, pengagung berhala dan orang musyrik secara umum. Seorang muslim harus meyakini kafirnya orang-orang tadi sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan kafirnya mereka. Sebagai buktinya disampaikan dalam ayat-ayat berikut ini: لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam”.” (QS. Al Maidah: 17). Ayat ini menunjukkan seorang muslim harus meyakini kafirnya orang Nashrani. وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila’nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu.” (QS. Al Maidah: 24). Orang Yahudi dalam ayat ini dilaknat karena mereka telah mensifati Allah dengan sifat pelit sedangkan merekalah yang ghoni (berkecukupan atau kaya).[1] لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya”.” (QS. Ali Imran: 181). Ayat-ayat di atas menceritakan tentang kafirnya ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nashrani. Kita pun bisa menghukumi kafirnya mereka karena mereka mengingkari kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kenabian tersebut telah tercatat dalam kitab mereka sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (157) قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (158) “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah: “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al A’rof: 157-158). Dalam ayat ini disebutkan bahwa penyebutan Nabi Muhammad sudah ada dalam kitab taurat dan injil. Dan juga disebutkan “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”, ayat ini adalah umum yaitu seruan untuk ahli kitab dan seluruh umat. Jadi siapa saja yang tidak mengimani keumuman risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam walau ia meyakini Muhammad adalah utusan Allah, akan tetapi ia mengatakan bahwa kerasulan Muhammad hanya khusus untuk orang Arab dan tidak pada umat yang lainnya, maka ia kafir. Bagaimana jika ia tidak mengimani risalah Muhammad sama sekali? Tentu yang terakhir ini lebih parah kekafirannya. Sama halnya, seorang muslim pun harus meyakini kafirnya orang musyrik. Karena syirik itu membatalkan persaksian dua kalimat syahadat dan membatalkan keislaman, juga merusak tauhid. Jadi, wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang musyrik terserah dari bangsa Arab atau non Arab yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan bagi Allah. Satu ayat lagi yang menjadi bukti pernyataan kafir dari Allah pada orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik yaitu pada ayat, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6). Ayat ini secara tegas mengatakan mereka kafir. Ragu akan Kafirnya Mereka Begitu pula orang yang ragu akan kafirnya Yahudi, Nashrani dan orang musyrik, maka ia pun kafir. Contohnya seseorang yang mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa mereka tadi kafir ataukan tidak. Orang seperti ini dihukumi kafir karena terdapat keraguan dalam agamanya antara kafir dan iman, tidak bisa membedakan antara ini dan itu. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka Yang lebih parah dari itu jika sampai seseorang membenarkan ajaran agama lain atau ajaran orang musyrik. Begitu banyak saat ini orang-orang yang mengatasnamakan diri mereka Islam namun berprinsip seperti ini. Mereka sampai membenarkan dan mendukung ajaran Yahudi dan Nashrani. Inilah yang dikenal dengan “dakwah penyatuan agama”, yaitu menyatukan antara Islam, Yahudi dan Nashrani. Semua agama ini dianggap sama karena semuanya sama-sama beriman kepada Allah. Jadi, kata mereka jangan sampai dikafirkan. Mereka lebih parah dari orang yang sekedar ragu akan kafirnya agama lain. Contoh membenarkan agama non Islam dengan mengatakan, “Mereka sama-sama beriman pada Allah, sama-sama mengikuti para nabi. Yahudi mengikuti ajaran Musa, sedangkan Nashrani mengikuti ajaran ‘Isa.” Bantahan: Sebenarnya mereka tidak mengikuti Musa, tidak pula mengikuti Isa. Jika mereka benar-benar mengikuti keduanya, tentu mereka akan beriman pada Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dalam Taurat orang Yahudi yang diturunkan pada Musa sudah termaktub nama Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka.” (QS. Al A’rof: 157). Begitu pula dalam Injil Nashrani yang diturunkan pada Nabi Isa ada juga penyebutan Muhammad. Bahkan Nabi Isa sampai tegas menyebutkannya sebagaimana kita dapat menyaksikan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)”.” (QS. Ash Shoff: 6). Siapa yang datang setelah Nabi Isa? Yaitu Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan dalam ayat ini disebut dengan nama Ahmad, di antara nama nabi kita yang mulia. Bahkan di akhir zaman, Isa akan turun dan akan mengikuti nabi kita Muhammad, akan berhukum dengan syari’at Islam dan bukan membawa ajaran yang baru. Jadi, barangsiapa yang tidak mengimani Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan tidak mengikuti  ajaran beliau, ia kafir. Inilah akidah yang wajib diyakini setiap muslim. Jangan sampai ia keluar dari Islam sedangkan ia dalam keadaan tidak tahu. Seseorang bisa keluar dari Islam karena tidak mengkafirkan orang kafir atau bahkan sampai membenarkan ajaran mereka. Sehingga tidak pantas mereka non muslim dianggap sebagai saudara layaknya saudara seiman. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Perlu dipahami bahwa Yahudi dan Nashrani tidak ingin kaum muslimin tetap eksis di atas agama mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (QS. Al Baqarah: 120). وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى تَهْتَدُوا “Dan mereka berkata: “Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al Baqarah: 135). Jadi orang Yahudi dan Nashrani menganggap bahwa jika seseorang tidak berada di atas ajaran mereka, maka mereka tidak mendapat petunjuk, alias ‘sesat’. Inilah yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, kalam Allah. Tentu saja ini alasan kita menganggap mereka kafir. Bagaimana kita bisa ragu akan kekafiran mereka? Sekali lagi, akidah seorang muslim tidaklah sah sampai ia mengimani kafirnya orang kafir. Ia harus bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, antara iman dan kekafiran, antara musyrik dan muwahhid (ahli tauhid). Semoga Allah selalu menunjuki kita pada akidah yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 78-83. Dirampungkan menjelang Zhuhur di Ponpes Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Khutbah Jumat: 5 Prinsip Akidah Muslim pada Non-Muslim [1] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsiran surat Al Maidah ayat 24. Tagsloyal non muslim
Di antara prinsip ajaran Islam yaitu seorang muslim mesti meyakini kafirnya non muslim dan orang musyrik, tidak ragu akan kekafiran mereka, juga tidak sampai membenarkan ajaran mereka. Demikian dijelaskan oleh para ulama mengenai akidah yang mesti diyakini setiap muslim. Jika tidak meyakini hal tersebut, Islam seseorang jadi tidak sah. Daftar Isi tutup 1. Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik 2. Ragu akan Kafirnya Mereka 3. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka 4. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik Wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang yang dinyatakan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah telah menyatakan kafirnya orang musyrik yaitu para pengagung berhala dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan dalam ibadah. Begitu juga seorang muslim harus meyakini kafirnya orang yang tidak beriman pada para rasul atau tidak beriman pada sebagian Rasul -seperti kafirnya orang Nashrani yang tidak mau beriman pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana dalam Al Qur’an pun telah ditegaskan akan kafirnya orang Yahudi, Nashrani, pengagung berhala dan orang musyrik secara umum. Seorang muslim harus meyakini kafirnya orang-orang tadi sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan kafirnya mereka. Sebagai buktinya disampaikan dalam ayat-ayat berikut ini: لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam”.” (QS. Al Maidah: 17). Ayat ini menunjukkan seorang muslim harus meyakini kafirnya orang Nashrani. وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila’nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu.” (QS. Al Maidah: 24). Orang Yahudi dalam ayat ini dilaknat karena mereka telah mensifati Allah dengan sifat pelit sedangkan merekalah yang ghoni (berkecukupan atau kaya).[1] لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya”.” (QS. Ali Imran: 181). Ayat-ayat di atas menceritakan tentang kafirnya ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nashrani. Kita pun bisa menghukumi kafirnya mereka karena mereka mengingkari kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kenabian tersebut telah tercatat dalam kitab mereka sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (157) قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (158) “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah: “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al A’rof: 157-158). Dalam ayat ini disebutkan bahwa penyebutan Nabi Muhammad sudah ada dalam kitab taurat dan injil. Dan juga disebutkan “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”, ayat ini adalah umum yaitu seruan untuk ahli kitab dan seluruh umat. Jadi siapa saja yang tidak mengimani keumuman risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam walau ia meyakini Muhammad adalah utusan Allah, akan tetapi ia mengatakan bahwa kerasulan Muhammad hanya khusus untuk orang Arab dan tidak pada umat yang lainnya, maka ia kafir. Bagaimana jika ia tidak mengimani risalah Muhammad sama sekali? Tentu yang terakhir ini lebih parah kekafirannya. Sama halnya, seorang muslim pun harus meyakini kafirnya orang musyrik. Karena syirik itu membatalkan persaksian dua kalimat syahadat dan membatalkan keislaman, juga merusak tauhid. Jadi, wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang musyrik terserah dari bangsa Arab atau non Arab yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan bagi Allah. Satu ayat lagi yang menjadi bukti pernyataan kafir dari Allah pada orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik yaitu pada ayat, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6). Ayat ini secara tegas mengatakan mereka kafir. Ragu akan Kafirnya Mereka Begitu pula orang yang ragu akan kafirnya Yahudi, Nashrani dan orang musyrik, maka ia pun kafir. Contohnya seseorang yang mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa mereka tadi kafir ataukan tidak. Orang seperti ini dihukumi kafir karena terdapat keraguan dalam agamanya antara kafir dan iman, tidak bisa membedakan antara ini dan itu. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka Yang lebih parah dari itu jika sampai seseorang membenarkan ajaran agama lain atau ajaran orang musyrik. Begitu banyak saat ini orang-orang yang mengatasnamakan diri mereka Islam namun berprinsip seperti ini. Mereka sampai membenarkan dan mendukung ajaran Yahudi dan Nashrani. Inilah yang dikenal dengan “dakwah penyatuan agama”, yaitu menyatukan antara Islam, Yahudi dan Nashrani. Semua agama ini dianggap sama karena semuanya sama-sama beriman kepada Allah. Jadi, kata mereka jangan sampai dikafirkan. Mereka lebih parah dari orang yang sekedar ragu akan kafirnya agama lain. Contoh membenarkan agama non Islam dengan mengatakan, “Mereka sama-sama beriman pada Allah, sama-sama mengikuti para nabi. Yahudi mengikuti ajaran Musa, sedangkan Nashrani mengikuti ajaran ‘Isa.” Bantahan: Sebenarnya mereka tidak mengikuti Musa, tidak pula mengikuti Isa. Jika mereka benar-benar mengikuti keduanya, tentu mereka akan beriman pada Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dalam Taurat orang Yahudi yang diturunkan pada Musa sudah termaktub nama Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka.” (QS. Al A’rof: 157). Begitu pula dalam Injil Nashrani yang diturunkan pada Nabi Isa ada juga penyebutan Muhammad. Bahkan Nabi Isa sampai tegas menyebutkannya sebagaimana kita dapat menyaksikan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)”.” (QS. Ash Shoff: 6). Siapa yang datang setelah Nabi Isa? Yaitu Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan dalam ayat ini disebut dengan nama Ahmad, di antara nama nabi kita yang mulia. Bahkan di akhir zaman, Isa akan turun dan akan mengikuti nabi kita Muhammad, akan berhukum dengan syari’at Islam dan bukan membawa ajaran yang baru. Jadi, barangsiapa yang tidak mengimani Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan tidak mengikuti  ajaran beliau, ia kafir. Inilah akidah yang wajib diyakini setiap muslim. Jangan sampai ia keluar dari Islam sedangkan ia dalam keadaan tidak tahu. Seseorang bisa keluar dari Islam karena tidak mengkafirkan orang kafir atau bahkan sampai membenarkan ajaran mereka. Sehingga tidak pantas mereka non muslim dianggap sebagai saudara layaknya saudara seiman. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Perlu dipahami bahwa Yahudi dan Nashrani tidak ingin kaum muslimin tetap eksis di atas agama mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (QS. Al Baqarah: 120). وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى تَهْتَدُوا “Dan mereka berkata: “Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al Baqarah: 135). Jadi orang Yahudi dan Nashrani menganggap bahwa jika seseorang tidak berada di atas ajaran mereka, maka mereka tidak mendapat petunjuk, alias ‘sesat’. Inilah yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, kalam Allah. Tentu saja ini alasan kita menganggap mereka kafir. Bagaimana kita bisa ragu akan kekafiran mereka? Sekali lagi, akidah seorang muslim tidaklah sah sampai ia mengimani kafirnya orang kafir. Ia harus bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, antara iman dan kekafiran, antara musyrik dan muwahhid (ahli tauhid). Semoga Allah selalu menunjuki kita pada akidah yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 78-83. Dirampungkan menjelang Zhuhur di Ponpes Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Khutbah Jumat: 5 Prinsip Akidah Muslim pada Non-Muslim [1] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsiran surat Al Maidah ayat 24. Tagsloyal non muslim


Di antara prinsip ajaran Islam yaitu seorang muslim mesti meyakini kafirnya non muslim dan orang musyrik, tidak ragu akan kekafiran mereka, juga tidak sampai membenarkan ajaran mereka. Demikian dijelaskan oleh para ulama mengenai akidah yang mesti diyakini setiap muslim. Jika tidak meyakini hal tersebut, Islam seseorang jadi tidak sah. Daftar Isi tutup 1. Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik 2. Ragu akan Kafirnya Mereka 3. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka 4. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik Wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang yang dinyatakan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah telah menyatakan kafirnya orang musyrik yaitu para pengagung berhala dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan dalam ibadah. Begitu juga seorang muslim harus meyakini kafirnya orang yang tidak beriman pada para rasul atau tidak beriman pada sebagian Rasul -seperti kafirnya orang Nashrani yang tidak mau beriman pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana dalam Al Qur’an pun telah ditegaskan akan kafirnya orang Yahudi, Nashrani, pengagung berhala dan orang musyrik secara umum. Seorang muslim harus meyakini kafirnya orang-orang tadi sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan kafirnya mereka. Sebagai buktinya disampaikan dalam ayat-ayat berikut ini: لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam”.” (QS. Al Maidah: 17). Ayat ini menunjukkan seorang muslim harus meyakini kafirnya orang Nashrani. وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila’nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu.” (QS. Al Maidah: 24). Orang Yahudi dalam ayat ini dilaknat karena mereka telah mensifati Allah dengan sifat pelit sedangkan merekalah yang ghoni (berkecukupan atau kaya).[1] لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya”.” (QS. Ali Imran: 181). Ayat-ayat di atas menceritakan tentang kafirnya ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nashrani. Kita pun bisa menghukumi kafirnya mereka karena mereka mengingkari kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kenabian tersebut telah tercatat dalam kitab mereka sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (157) قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (158) “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah: “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al A’rof: 157-158). Dalam ayat ini disebutkan bahwa penyebutan Nabi Muhammad sudah ada dalam kitab taurat dan injil. Dan juga disebutkan “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”, ayat ini adalah umum yaitu seruan untuk ahli kitab dan seluruh umat. Jadi siapa saja yang tidak mengimani keumuman risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam walau ia meyakini Muhammad adalah utusan Allah, akan tetapi ia mengatakan bahwa kerasulan Muhammad hanya khusus untuk orang Arab dan tidak pada umat yang lainnya, maka ia kafir. Bagaimana jika ia tidak mengimani risalah Muhammad sama sekali? Tentu yang terakhir ini lebih parah kekafirannya. Sama halnya, seorang muslim pun harus meyakini kafirnya orang musyrik. Karena syirik itu membatalkan persaksian dua kalimat syahadat dan membatalkan keislaman, juga merusak tauhid. Jadi, wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang musyrik terserah dari bangsa Arab atau non Arab yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan bagi Allah. Satu ayat lagi yang menjadi bukti pernyataan kafir dari Allah pada orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik yaitu pada ayat, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6). Ayat ini secara tegas mengatakan mereka kafir. Ragu akan Kafirnya Mereka Begitu pula orang yang ragu akan kafirnya Yahudi, Nashrani dan orang musyrik, maka ia pun kafir. Contohnya seseorang yang mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa mereka tadi kafir ataukan tidak. Orang seperti ini dihukumi kafir karena terdapat keraguan dalam agamanya antara kafir dan iman, tidak bisa membedakan antara ini dan itu. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka Yang lebih parah dari itu jika sampai seseorang membenarkan ajaran agama lain atau ajaran orang musyrik. Begitu banyak saat ini orang-orang yang mengatasnamakan diri mereka Islam namun berprinsip seperti ini. Mereka sampai membenarkan dan mendukung ajaran Yahudi dan Nashrani. Inilah yang dikenal dengan “dakwah penyatuan agama”, yaitu menyatukan antara Islam, Yahudi dan Nashrani. Semua agama ini dianggap sama karena semuanya sama-sama beriman kepada Allah. Jadi, kata mereka jangan sampai dikafirkan. Mereka lebih parah dari orang yang sekedar ragu akan kafirnya agama lain. Contoh membenarkan agama non Islam dengan mengatakan, “Mereka sama-sama beriman pada Allah, sama-sama mengikuti para nabi. Yahudi mengikuti ajaran Musa, sedangkan Nashrani mengikuti ajaran ‘Isa.” Bantahan: Sebenarnya mereka tidak mengikuti Musa, tidak pula mengikuti Isa. Jika mereka benar-benar mengikuti keduanya, tentu mereka akan beriman pada Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dalam Taurat orang Yahudi yang diturunkan pada Musa sudah termaktub nama Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka.” (QS. Al A’rof: 157). Begitu pula dalam Injil Nashrani yang diturunkan pada Nabi Isa ada juga penyebutan Muhammad. Bahkan Nabi Isa sampai tegas menyebutkannya sebagaimana kita dapat menyaksikan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)”.” (QS. Ash Shoff: 6). Siapa yang datang setelah Nabi Isa? Yaitu Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan dalam ayat ini disebut dengan nama Ahmad, di antara nama nabi kita yang mulia. Bahkan di akhir zaman, Isa akan turun dan akan mengikuti nabi kita Muhammad, akan berhukum dengan syari’at Islam dan bukan membawa ajaran yang baru. Jadi, barangsiapa yang tidak mengimani Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan tidak mengikuti  ajaran beliau, ia kafir. Inilah akidah yang wajib diyakini setiap muslim. Jangan sampai ia keluar dari Islam sedangkan ia dalam keadaan tidak tahu. Seseorang bisa keluar dari Islam karena tidak mengkafirkan orang kafir atau bahkan sampai membenarkan ajaran mereka. Sehingga tidak pantas mereka non muslim dianggap sebagai saudara layaknya saudara seiman. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Perlu dipahami bahwa Yahudi dan Nashrani tidak ingin kaum muslimin tetap eksis di atas agama mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (QS. Al Baqarah: 120). وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى تَهْتَدُوا “Dan mereka berkata: “Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al Baqarah: 135). Jadi orang Yahudi dan Nashrani menganggap bahwa jika seseorang tidak berada di atas ajaran mereka, maka mereka tidak mendapat petunjuk, alias ‘sesat’. Inilah yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, kalam Allah. Tentu saja ini alasan kita menganggap mereka kafir. Bagaimana kita bisa ragu akan kekafiran mereka? Sekali lagi, akidah seorang muslim tidaklah sah sampai ia mengimani kafirnya orang kafir. Ia harus bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, antara iman dan kekafiran, antara musyrik dan muwahhid (ahli tauhid). Semoga Allah selalu menunjuki kita pada akidah yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 78-83. Dirampungkan menjelang Zhuhur di Ponpes Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Khutbah Jumat: 5 Prinsip Akidah Muslim pada Non-Muslim [1] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsiran surat Al Maidah ayat 24. Tagsloyal non muslim

Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan

Seringkali kita melihat para wanita pun ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan. Padahal sifat wanita biasanya tidak tabah. Sehingga mayoritas ulama memakruhkan wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman. Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram). Mengenai dalil tentang masalah ini, عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).” Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46) Semoga semakin menambah ilmu kita dan moga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #08: Menghadiri Prosesi Jenazah Cara Memandikan Jenazah (Sekadar Memenuhi Wajib) Tagskubur ziarah kubur

Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan

Seringkali kita melihat para wanita pun ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan. Padahal sifat wanita biasanya tidak tabah. Sehingga mayoritas ulama memakruhkan wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman. Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram). Mengenai dalil tentang masalah ini, عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).” Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46) Semoga semakin menambah ilmu kita dan moga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #08: Menghadiri Prosesi Jenazah Cara Memandikan Jenazah (Sekadar Memenuhi Wajib) Tagskubur ziarah kubur
Seringkali kita melihat para wanita pun ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan. Padahal sifat wanita biasanya tidak tabah. Sehingga mayoritas ulama memakruhkan wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman. Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram). Mengenai dalil tentang masalah ini, عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).” Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46) Semoga semakin menambah ilmu kita dan moga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #08: Menghadiri Prosesi Jenazah Cara Memandikan Jenazah (Sekadar Memenuhi Wajib) Tagskubur ziarah kubur


Seringkali kita melihat para wanita pun ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan. Padahal sifat wanita biasanya tidak tabah. Sehingga mayoritas ulama memakruhkan wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman. Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram). Mengenai dalil tentang masalah ini, عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).” Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46) Semoga semakin menambah ilmu kita dan moga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #08: Menghadiri Prosesi Jenazah Cara Memandikan Jenazah (Sekadar Memenuhi Wajib) Tagskubur ziarah kubur

Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan ini adalah serial pertama dari fikih qurban. Dalam tulisan sederhana berikut dan serial selanjutnya akan diungkap beberapa pembahasan tentang udhiyah atau yang kita kenal dengan “qurban” atau “kurban”. Kesempatan kali ini kita akan melihat definisi udhiyah dan kaitannya dengan bentuk penyembelihan lainnya.   Definisi Udhiyah Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.[1] Kaitan Udhiyah dengan Qurban, Hadyu dan Aqiqah Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Ada juga istilah hadyu, yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Istilah lainnya adalah aqiqah. Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran anak baik putera maupun puteri. Jelas beda antara udhiyah dengan aqiqah. Udhiyah dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak. Jika seseorang dikarunai anak bertepatan dengan Idul Adha lalu ia menyembelih dalam rangka syukur nikmat atas kelahiran anaknya, sembelihan tersebut disebut aqiqah.[2] Kesempatan selanjutnya Rumaysho.com akan membahas hukum kurban atau udhiyah dan keutamaannya. Semoga Allah memberi kemudahan. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74 [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74-75 Tagsqurban

Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan ini adalah serial pertama dari fikih qurban. Dalam tulisan sederhana berikut dan serial selanjutnya akan diungkap beberapa pembahasan tentang udhiyah atau yang kita kenal dengan “qurban” atau “kurban”. Kesempatan kali ini kita akan melihat definisi udhiyah dan kaitannya dengan bentuk penyembelihan lainnya.   Definisi Udhiyah Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.[1] Kaitan Udhiyah dengan Qurban, Hadyu dan Aqiqah Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Ada juga istilah hadyu, yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Istilah lainnya adalah aqiqah. Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran anak baik putera maupun puteri. Jelas beda antara udhiyah dengan aqiqah. Udhiyah dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak. Jika seseorang dikarunai anak bertepatan dengan Idul Adha lalu ia menyembelih dalam rangka syukur nikmat atas kelahiran anaknya, sembelihan tersebut disebut aqiqah.[2] Kesempatan selanjutnya Rumaysho.com akan membahas hukum kurban atau udhiyah dan keutamaannya. Semoga Allah memberi kemudahan. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74 [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74-75 Tagsqurban
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan ini adalah serial pertama dari fikih qurban. Dalam tulisan sederhana berikut dan serial selanjutnya akan diungkap beberapa pembahasan tentang udhiyah atau yang kita kenal dengan “qurban” atau “kurban”. Kesempatan kali ini kita akan melihat definisi udhiyah dan kaitannya dengan bentuk penyembelihan lainnya.   Definisi Udhiyah Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.[1] Kaitan Udhiyah dengan Qurban, Hadyu dan Aqiqah Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Ada juga istilah hadyu, yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Istilah lainnya adalah aqiqah. Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran anak baik putera maupun puteri. Jelas beda antara udhiyah dengan aqiqah. Udhiyah dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak. Jika seseorang dikarunai anak bertepatan dengan Idul Adha lalu ia menyembelih dalam rangka syukur nikmat atas kelahiran anaknya, sembelihan tersebut disebut aqiqah.[2] Kesempatan selanjutnya Rumaysho.com akan membahas hukum kurban atau udhiyah dan keutamaannya. Semoga Allah memberi kemudahan. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74 [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74-75 Tagsqurban


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan ini adalah serial pertama dari fikih qurban. Dalam tulisan sederhana berikut dan serial selanjutnya akan diungkap beberapa pembahasan tentang udhiyah atau yang kita kenal dengan “qurban” atau “kurban”. Kesempatan kali ini kita akan melihat definisi udhiyah dan kaitannya dengan bentuk penyembelihan lainnya.   Definisi Udhiyah Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.[1] Kaitan Udhiyah dengan Qurban, Hadyu dan Aqiqah Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Ada juga istilah hadyu, yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Istilah lainnya adalah aqiqah. Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran anak baik putera maupun puteri. Jelas beda antara udhiyah dengan aqiqah. Udhiyah dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak. Jika seseorang dikarunai anak bertepatan dengan Idul Adha lalu ia menyembelih dalam rangka syukur nikmat atas kelahiran anaknya, sembelihan tersebut disebut aqiqah.[2] Kesempatan selanjutnya Rumaysho.com akan membahas hukum kurban atau udhiyah dan keutamaannya. Semoga Allah memberi kemudahan. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74 [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74-75 Tagsqurban

Sebab Menuju Persatuan Umat

Setiap umat Islam ingin umatnya bersatu, tidak ada yang ingin umat ini terpecah belah. Namun ada yang menganggap berbeda-beda dalam prinsip beragama yang penting hati kita menyatu. Logikanya saja, bagaimana mungkin bisa bersatu jika satu pihak berkeyakinan bolehnya sesajen dan ruwatan, yang lainnya ingin umat itu bertauhid. Bagaimana bisa pula bersatu jika yang satu ingin agar umat cinta pada tradisi, namun tradisi yang ada jika tidak mengandung syirik, yah mengandung bid’ah. Dan mustahil syirik dan bid’ah itu menyatu dengan tauhid dan sunnah. 1- Memperbaiki akidah umat. Yang dimaksud memperbaiki akidah adalah membersihkan akidah umat dari kesyirikan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ “Sesungguhnya agama ini adalah agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al Mu’minun: 52). Karena akidah yang benar akan menyatukan umat dan akan menghilangkan rasa saling benci. Berbeda halnya jika umat itu berbeda-beda pemahaman dalam akidah atau beraneka ragam sesembahan.  Karena setiap kelompok akan mengklaim akidahnya-lah yang paling benar, sesembahannya-lah yang lebih pantas diagungkan, lalu menganggap keliru ajaran yang lain. Bersatu di atas akidah dan sesembahan yang benar tentu lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39). Orang Arab di masa jahiliyah dahulu berpecah belah dan mereka menjadi kaum lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, akidah mereka menjadi benar, lalu menyatulah mereka di atas satu daulah. 2- Taat pada ulil amri kaum muslimin. Mendengar dan taat pada ulil amri kaum muslimin (yaitu pemerintah yang sah). Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa pada Allah, dengarlah dan taatlah (pada ulil amri kalian) walau ia seorang budak dari negeri Habasyah. Karena siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak.” (HR. Abu Daud no. 4607, shahih kata Syaikh Al Albani). Membangkang pada ulil amri, itulah sebab perpecahan. 3- Mengembalikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Mengembalikan dan menyelesaikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah ketika terjadi perpecahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Janganlah kembalikan perselisihan tersebut kepada perkataan si fulan atau perkataan seseorang, namun rujukannya adalah Al Kitab dan As Sunnah. 4- Melakukan ishlah. Melakukan ishlah atau memperbaiki hubungan antar sesama ketika terjadi perpecahan, ini juga di antara jalan menyatunya umat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anfal: 1) 5- Memusnahkan para pemberontak dan Khawarij. Ini juga di antara jalan menyatunya umat yaitu memusnahkan kelompok yang  biasa menimbulkan perpecahan yaitu dari kalangan pemberontak dan Khawarij. Kelompok-kelompok ini sebenarnya ingin kaum muslimin terpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي “Tapi kalau yang satu memberontak (melanggar perjanjian) terhadap yang lain, hendaklah yang memberontak itu kamu perangi.” (QS. Al Hujurat: 9). Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Tholib pernah memberantas para pemberontak dan Khawarij. Inilah yang menjadi keutamaan dan keunggulan ‘Ali -semoga Allah senantiasa meridhoi beliau-. Semoga Allah menyatukan kaum muslimin di atas akidah yang benar dan di atas sunnah shahihah. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Tulisan di atas dikembangkan dari tulisan Syaikhuna  -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mengenai sebab dan jalan menuju persatuan umat Islam dalam kitab “As-ilah Al Manahij Al Jadidah”, tanya jawab dengan beliau, dikumpulkan oleh Jamal bin Farihan Al Haritsi.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, 9 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsperpecahan umat

Sebab Menuju Persatuan Umat

Setiap umat Islam ingin umatnya bersatu, tidak ada yang ingin umat ini terpecah belah. Namun ada yang menganggap berbeda-beda dalam prinsip beragama yang penting hati kita menyatu. Logikanya saja, bagaimana mungkin bisa bersatu jika satu pihak berkeyakinan bolehnya sesajen dan ruwatan, yang lainnya ingin umat itu bertauhid. Bagaimana bisa pula bersatu jika yang satu ingin agar umat cinta pada tradisi, namun tradisi yang ada jika tidak mengandung syirik, yah mengandung bid’ah. Dan mustahil syirik dan bid’ah itu menyatu dengan tauhid dan sunnah. 1- Memperbaiki akidah umat. Yang dimaksud memperbaiki akidah adalah membersihkan akidah umat dari kesyirikan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ “Sesungguhnya agama ini adalah agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al Mu’minun: 52). Karena akidah yang benar akan menyatukan umat dan akan menghilangkan rasa saling benci. Berbeda halnya jika umat itu berbeda-beda pemahaman dalam akidah atau beraneka ragam sesembahan.  Karena setiap kelompok akan mengklaim akidahnya-lah yang paling benar, sesembahannya-lah yang lebih pantas diagungkan, lalu menganggap keliru ajaran yang lain. Bersatu di atas akidah dan sesembahan yang benar tentu lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39). Orang Arab di masa jahiliyah dahulu berpecah belah dan mereka menjadi kaum lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, akidah mereka menjadi benar, lalu menyatulah mereka di atas satu daulah. 2- Taat pada ulil amri kaum muslimin. Mendengar dan taat pada ulil amri kaum muslimin (yaitu pemerintah yang sah). Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa pada Allah, dengarlah dan taatlah (pada ulil amri kalian) walau ia seorang budak dari negeri Habasyah. Karena siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak.” (HR. Abu Daud no. 4607, shahih kata Syaikh Al Albani). Membangkang pada ulil amri, itulah sebab perpecahan. 3- Mengembalikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Mengembalikan dan menyelesaikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah ketika terjadi perpecahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Janganlah kembalikan perselisihan tersebut kepada perkataan si fulan atau perkataan seseorang, namun rujukannya adalah Al Kitab dan As Sunnah. 4- Melakukan ishlah. Melakukan ishlah atau memperbaiki hubungan antar sesama ketika terjadi perpecahan, ini juga di antara jalan menyatunya umat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anfal: 1) 5- Memusnahkan para pemberontak dan Khawarij. Ini juga di antara jalan menyatunya umat yaitu memusnahkan kelompok yang  biasa menimbulkan perpecahan yaitu dari kalangan pemberontak dan Khawarij. Kelompok-kelompok ini sebenarnya ingin kaum muslimin terpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي “Tapi kalau yang satu memberontak (melanggar perjanjian) terhadap yang lain, hendaklah yang memberontak itu kamu perangi.” (QS. Al Hujurat: 9). Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Tholib pernah memberantas para pemberontak dan Khawarij. Inilah yang menjadi keutamaan dan keunggulan ‘Ali -semoga Allah senantiasa meridhoi beliau-. Semoga Allah menyatukan kaum muslimin di atas akidah yang benar dan di atas sunnah shahihah. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Tulisan di atas dikembangkan dari tulisan Syaikhuna  -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mengenai sebab dan jalan menuju persatuan umat Islam dalam kitab “As-ilah Al Manahij Al Jadidah”, tanya jawab dengan beliau, dikumpulkan oleh Jamal bin Farihan Al Haritsi.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, 9 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsperpecahan umat
Setiap umat Islam ingin umatnya bersatu, tidak ada yang ingin umat ini terpecah belah. Namun ada yang menganggap berbeda-beda dalam prinsip beragama yang penting hati kita menyatu. Logikanya saja, bagaimana mungkin bisa bersatu jika satu pihak berkeyakinan bolehnya sesajen dan ruwatan, yang lainnya ingin umat itu bertauhid. Bagaimana bisa pula bersatu jika yang satu ingin agar umat cinta pada tradisi, namun tradisi yang ada jika tidak mengandung syirik, yah mengandung bid’ah. Dan mustahil syirik dan bid’ah itu menyatu dengan tauhid dan sunnah. 1- Memperbaiki akidah umat. Yang dimaksud memperbaiki akidah adalah membersihkan akidah umat dari kesyirikan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ “Sesungguhnya agama ini adalah agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al Mu’minun: 52). Karena akidah yang benar akan menyatukan umat dan akan menghilangkan rasa saling benci. Berbeda halnya jika umat itu berbeda-beda pemahaman dalam akidah atau beraneka ragam sesembahan.  Karena setiap kelompok akan mengklaim akidahnya-lah yang paling benar, sesembahannya-lah yang lebih pantas diagungkan, lalu menganggap keliru ajaran yang lain. Bersatu di atas akidah dan sesembahan yang benar tentu lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39). Orang Arab di masa jahiliyah dahulu berpecah belah dan mereka menjadi kaum lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, akidah mereka menjadi benar, lalu menyatulah mereka di atas satu daulah. 2- Taat pada ulil amri kaum muslimin. Mendengar dan taat pada ulil amri kaum muslimin (yaitu pemerintah yang sah). Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa pada Allah, dengarlah dan taatlah (pada ulil amri kalian) walau ia seorang budak dari negeri Habasyah. Karena siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak.” (HR. Abu Daud no. 4607, shahih kata Syaikh Al Albani). Membangkang pada ulil amri, itulah sebab perpecahan. 3- Mengembalikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Mengembalikan dan menyelesaikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah ketika terjadi perpecahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Janganlah kembalikan perselisihan tersebut kepada perkataan si fulan atau perkataan seseorang, namun rujukannya adalah Al Kitab dan As Sunnah. 4- Melakukan ishlah. Melakukan ishlah atau memperbaiki hubungan antar sesama ketika terjadi perpecahan, ini juga di antara jalan menyatunya umat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anfal: 1) 5- Memusnahkan para pemberontak dan Khawarij. Ini juga di antara jalan menyatunya umat yaitu memusnahkan kelompok yang  biasa menimbulkan perpecahan yaitu dari kalangan pemberontak dan Khawarij. Kelompok-kelompok ini sebenarnya ingin kaum muslimin terpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي “Tapi kalau yang satu memberontak (melanggar perjanjian) terhadap yang lain, hendaklah yang memberontak itu kamu perangi.” (QS. Al Hujurat: 9). Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Tholib pernah memberantas para pemberontak dan Khawarij. Inilah yang menjadi keutamaan dan keunggulan ‘Ali -semoga Allah senantiasa meridhoi beliau-. Semoga Allah menyatukan kaum muslimin di atas akidah yang benar dan di atas sunnah shahihah. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Tulisan di atas dikembangkan dari tulisan Syaikhuna  -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mengenai sebab dan jalan menuju persatuan umat Islam dalam kitab “As-ilah Al Manahij Al Jadidah”, tanya jawab dengan beliau, dikumpulkan oleh Jamal bin Farihan Al Haritsi.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, 9 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsperpecahan umat


Setiap umat Islam ingin umatnya bersatu, tidak ada yang ingin umat ini terpecah belah. Namun ada yang menganggap berbeda-beda dalam prinsip beragama yang penting hati kita menyatu. Logikanya saja, bagaimana mungkin bisa bersatu jika satu pihak berkeyakinan bolehnya sesajen dan ruwatan, yang lainnya ingin umat itu bertauhid. Bagaimana bisa pula bersatu jika yang satu ingin agar umat cinta pada tradisi, namun tradisi yang ada jika tidak mengandung syirik, yah mengandung bid’ah. Dan mustahil syirik dan bid’ah itu menyatu dengan tauhid dan sunnah. 1- Memperbaiki akidah umat. Yang dimaksud memperbaiki akidah adalah membersihkan akidah umat dari kesyirikan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ “Sesungguhnya agama ini adalah agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al Mu’minun: 52). Karena akidah yang benar akan menyatukan umat dan akan menghilangkan rasa saling benci. Berbeda halnya jika umat itu berbeda-beda pemahaman dalam akidah atau beraneka ragam sesembahan.  Karena setiap kelompok akan mengklaim akidahnya-lah yang paling benar, sesembahannya-lah yang lebih pantas diagungkan, lalu menganggap keliru ajaran yang lain. Bersatu di atas akidah dan sesembahan yang benar tentu lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39). Orang Arab di masa jahiliyah dahulu berpecah belah dan mereka menjadi kaum lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, akidah mereka menjadi benar, lalu menyatulah mereka di atas satu daulah. 2- Taat pada ulil amri kaum muslimin. Mendengar dan taat pada ulil amri kaum muslimin (yaitu pemerintah yang sah). Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa pada Allah, dengarlah dan taatlah (pada ulil amri kalian) walau ia seorang budak dari negeri Habasyah. Karena siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak.” (HR. Abu Daud no. 4607, shahih kata Syaikh Al Albani). Membangkang pada ulil amri, itulah sebab perpecahan. 3- Mengembalikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Mengembalikan dan menyelesaikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah ketika terjadi perpecahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Janganlah kembalikan perselisihan tersebut kepada perkataan si fulan atau perkataan seseorang, namun rujukannya adalah Al Kitab dan As Sunnah. 4- Melakukan ishlah. Melakukan ishlah atau memperbaiki hubungan antar sesama ketika terjadi perpecahan, ini juga di antara jalan menyatunya umat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anfal: 1) 5- Memusnahkan para pemberontak dan Khawarij. Ini juga di antara jalan menyatunya umat yaitu memusnahkan kelompok yang  biasa menimbulkan perpecahan yaitu dari kalangan pemberontak dan Khawarij. Kelompok-kelompok ini sebenarnya ingin kaum muslimin terpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي “Tapi kalau yang satu memberontak (melanggar perjanjian) terhadap yang lain, hendaklah yang memberontak itu kamu perangi.” (QS. Al Hujurat: 9). Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Tholib pernah memberantas para pemberontak dan Khawarij. Inilah yang menjadi keutamaan dan keunggulan ‘Ali -semoga Allah senantiasa meridhoi beliau-. Semoga Allah menyatukan kaum muslimin di atas akidah yang benar dan di atas sunnah shahihah. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Tulisan di atas dikembangkan dari tulisan Syaikhuna  -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mengenai sebab dan jalan menuju persatuan umat Islam dalam kitab “As-ilah Al Manahij Al Jadidah”, tanya jawab dengan beliau, dikumpulkan oleh Jamal bin Farihan Al Haritsi.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, 9 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsperpecahan umat

Salah dalam Memahami Syirik

Syirik sudah kita pahami bersama adalah sejelek-jeleknya dosa. Namun sebagian orang keliru dalam memahami syirik, dikira syirik hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala atau meyakini ada pencipta selain Allah. Padahal syirik tidak terbatas pada itu saja. Dan sekali lagi syirik yang kita bahas bukanlah yang artinya ‘meri’ dalam bahasa Jawa atau artinya iri. Namun yang dibahas, syirik adalah bentuk peribadahan pada selain Allah. Beberapa kekeliruan dalam memahami syirik: 1- Syirik dianggap hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala. Sedangkan bentuk beribadah pada wali, orang sholih atau pada kuburan, maka bukanlah syirik. Bentuk peribadahan yang ada hanyalah tawassul, meminta syafa’at atau semacam itu. Sehingga syirik hanyalah bentuk peribadahan pada berhala. Bantahan: Bentuk peribadahan kepada berhala adalah di antara jenis syirik. Syirik adalah meminta pada selain Allah baik dari berhala maupun selainnya. Dan sesembahan orang musyrik bermacam-macam, tidak hanya berhala. Sesembahan mereka ada berupa berhala. Ada yang berupa matahari dan rembulan. Ada yang berupa setan, juga ada yang berupa pohon dan batu. Ada pula yang menyembah malaikat. Ada pula yang menyembah wali dan orang sholih. Jadi sekali lagi bukan hanya terbatas pada penyembahan pada berhala saja. Dalil bahwasanya sesembahan orang musyrik bukan hanya berhala namun beraneka ragam, sebagaimana dalil berikut. وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan.” (QS. Fushshilat: 37). Ini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah matahari dan rembulan. وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا “Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan.” (QS. Ali Imran: 80). Dalil yang disebut di sini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah malaikat dan nabi. وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّي إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib”.”(QS. Al Maidah: 116). Ini juga dalil bahwa Nabi juga ada yang disembah. أُوْلَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمْ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya.” (QS. Al Isro’: 57). Orang sholih pun ada yang disembah dan ini termasuk kesyirikan. أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى “Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) mengaggap al Lata dan al Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)” (QS. An Najm: 19-20). Dalil ini juga menunjukkan pohon dan batu ada yang disembah. 2- Yang dianggap syirik adalah jika meyakini bahwa ada pencipta selain Allah, ada yang memberi rizki selain Allah dan ada yang mengatur alam semesta selain Allah. Jadi dianggap seseorang disebut bertauhid jika meyakini bahwa tidak ada pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Bantahan: Keyakinan seperti ini benar. Namun seseorang disebut musyrik (berbuat syirik) di masa silam bukanlah karena keyakinan di atas. Mereka tidak disebut musyrik karena tidak meyakini perkara rububiyah di atas. Mereka sama sekali tidak meyakini bahwa berhala itu dapat mencipta, memberi rizki, dapat menghidupkan atau mematikan. Berhala-berhala tadi hanya dijadikan perantara dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Orang-orang musyrik tidaklah mengatakan bahwa berhala-berhala tadi menciptakan mereka atau memberi rizki pada mereka, namun yang mereka yakini, berhala-berhala tersebut bisa memberikan syafa’at kepada mereka di sisi Allah dan menjadi perantara pada Allah. Ini adalah keyakinan sesat, yaitu hanya membatasi syirik pada tauhid rububiyah saja ketika tidak meyakini Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki. Bahkan sejelek-jelek syirik adalah syirik dalam hal uluhiyah yaitu memalingkan satu jenis ibadah kepada selain Allah. Inilah syirik yang telah diperingatkan dengan keras dan menjadi misi utama para rasul diutus, serta menjadi sebab disyari’atkannya jihad. Sedangkan keyakinan bahwa berhala itu bisa mencipta dan memberi rizki hampir-hampir jarang ditemui, yang diyakini adalah berhala-berhala tadi dijadikan perantara dan pemberi syafa’at di sisi Allah. 3- Yang disebut syirik adalah dalam tauhid hakimiyah yaitu ketika tidak berhukum dengan hukum Allah. Bantahan: Ini memang di antara jenis syirik karena pensyariatan hukum hanya menjadi wewenang Allah. Namun syirik bukan hanya dibatasi dalam hal ini. Bahkan syirik lebih umum dari itu. Syirik terdapat dalam do’a, tumbal sembelihan pada selain Allah, nadzar pada selain Allah, dan istighotsah pada selain Allah. Jika dikhususkan pada tauhid hakimiyah saja, maka itu keliru. Jadi, Syirik adalah … Jika kita merenungkan Al Qur’an yang disebut syirik adalah memalingkan ibadah pada selain Allah. Dalilnya sebagaimana dalam beberapa ayat berikut, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ “Katakanlah: ” Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi” (QS. Saba’: 22). Dalil ini menunjukkan syirik dalam do’a karena dipalingkannya do’a pada selain Allah. Dalil berikut pula menunjukkan bahwa tumbal sembelihan hanya boleh untuk Allah, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2) قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.” (QS. Al An’am: 162-163). Sembelihan dan shalat kepada selain Allah termasuk syirik dan syirik itu sendiri beraneka ragam macamnya. Kaedah yang benar dalam memahami syirik: Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 41-43.   @ Diselesaikan sebagai bahan Khutbah Jumat, di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagssyirik

Salah dalam Memahami Syirik

Syirik sudah kita pahami bersama adalah sejelek-jeleknya dosa. Namun sebagian orang keliru dalam memahami syirik, dikira syirik hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala atau meyakini ada pencipta selain Allah. Padahal syirik tidak terbatas pada itu saja. Dan sekali lagi syirik yang kita bahas bukanlah yang artinya ‘meri’ dalam bahasa Jawa atau artinya iri. Namun yang dibahas, syirik adalah bentuk peribadahan pada selain Allah. Beberapa kekeliruan dalam memahami syirik: 1- Syirik dianggap hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala. Sedangkan bentuk beribadah pada wali, orang sholih atau pada kuburan, maka bukanlah syirik. Bentuk peribadahan yang ada hanyalah tawassul, meminta syafa’at atau semacam itu. Sehingga syirik hanyalah bentuk peribadahan pada berhala. Bantahan: Bentuk peribadahan kepada berhala adalah di antara jenis syirik. Syirik adalah meminta pada selain Allah baik dari berhala maupun selainnya. Dan sesembahan orang musyrik bermacam-macam, tidak hanya berhala. Sesembahan mereka ada berupa berhala. Ada yang berupa matahari dan rembulan. Ada yang berupa setan, juga ada yang berupa pohon dan batu. Ada pula yang menyembah malaikat. Ada pula yang menyembah wali dan orang sholih. Jadi sekali lagi bukan hanya terbatas pada penyembahan pada berhala saja. Dalil bahwasanya sesembahan orang musyrik bukan hanya berhala namun beraneka ragam, sebagaimana dalil berikut. وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan.” (QS. Fushshilat: 37). Ini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah matahari dan rembulan. وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا “Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan.” (QS. Ali Imran: 80). Dalil yang disebut di sini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah malaikat dan nabi. وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّي إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib”.”(QS. Al Maidah: 116). Ini juga dalil bahwa Nabi juga ada yang disembah. أُوْلَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمْ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya.” (QS. Al Isro’: 57). Orang sholih pun ada yang disembah dan ini termasuk kesyirikan. أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى “Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) mengaggap al Lata dan al Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)” (QS. An Najm: 19-20). Dalil ini juga menunjukkan pohon dan batu ada yang disembah. 2- Yang dianggap syirik adalah jika meyakini bahwa ada pencipta selain Allah, ada yang memberi rizki selain Allah dan ada yang mengatur alam semesta selain Allah. Jadi dianggap seseorang disebut bertauhid jika meyakini bahwa tidak ada pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Bantahan: Keyakinan seperti ini benar. Namun seseorang disebut musyrik (berbuat syirik) di masa silam bukanlah karena keyakinan di atas. Mereka tidak disebut musyrik karena tidak meyakini perkara rububiyah di atas. Mereka sama sekali tidak meyakini bahwa berhala itu dapat mencipta, memberi rizki, dapat menghidupkan atau mematikan. Berhala-berhala tadi hanya dijadikan perantara dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Orang-orang musyrik tidaklah mengatakan bahwa berhala-berhala tadi menciptakan mereka atau memberi rizki pada mereka, namun yang mereka yakini, berhala-berhala tersebut bisa memberikan syafa’at kepada mereka di sisi Allah dan menjadi perantara pada Allah. Ini adalah keyakinan sesat, yaitu hanya membatasi syirik pada tauhid rububiyah saja ketika tidak meyakini Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki. Bahkan sejelek-jelek syirik adalah syirik dalam hal uluhiyah yaitu memalingkan satu jenis ibadah kepada selain Allah. Inilah syirik yang telah diperingatkan dengan keras dan menjadi misi utama para rasul diutus, serta menjadi sebab disyari’atkannya jihad. Sedangkan keyakinan bahwa berhala itu bisa mencipta dan memberi rizki hampir-hampir jarang ditemui, yang diyakini adalah berhala-berhala tadi dijadikan perantara dan pemberi syafa’at di sisi Allah. 3- Yang disebut syirik adalah dalam tauhid hakimiyah yaitu ketika tidak berhukum dengan hukum Allah. Bantahan: Ini memang di antara jenis syirik karena pensyariatan hukum hanya menjadi wewenang Allah. Namun syirik bukan hanya dibatasi dalam hal ini. Bahkan syirik lebih umum dari itu. Syirik terdapat dalam do’a, tumbal sembelihan pada selain Allah, nadzar pada selain Allah, dan istighotsah pada selain Allah. Jika dikhususkan pada tauhid hakimiyah saja, maka itu keliru. Jadi, Syirik adalah … Jika kita merenungkan Al Qur’an yang disebut syirik adalah memalingkan ibadah pada selain Allah. Dalilnya sebagaimana dalam beberapa ayat berikut, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ “Katakanlah: ” Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi” (QS. Saba’: 22). Dalil ini menunjukkan syirik dalam do’a karena dipalingkannya do’a pada selain Allah. Dalil berikut pula menunjukkan bahwa tumbal sembelihan hanya boleh untuk Allah, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2) قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.” (QS. Al An’am: 162-163). Sembelihan dan shalat kepada selain Allah termasuk syirik dan syirik itu sendiri beraneka ragam macamnya. Kaedah yang benar dalam memahami syirik: Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 41-43.   @ Diselesaikan sebagai bahan Khutbah Jumat, di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagssyirik
Syirik sudah kita pahami bersama adalah sejelek-jeleknya dosa. Namun sebagian orang keliru dalam memahami syirik, dikira syirik hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala atau meyakini ada pencipta selain Allah. Padahal syirik tidak terbatas pada itu saja. Dan sekali lagi syirik yang kita bahas bukanlah yang artinya ‘meri’ dalam bahasa Jawa atau artinya iri. Namun yang dibahas, syirik adalah bentuk peribadahan pada selain Allah. Beberapa kekeliruan dalam memahami syirik: 1- Syirik dianggap hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala. Sedangkan bentuk beribadah pada wali, orang sholih atau pada kuburan, maka bukanlah syirik. Bentuk peribadahan yang ada hanyalah tawassul, meminta syafa’at atau semacam itu. Sehingga syirik hanyalah bentuk peribadahan pada berhala. Bantahan: Bentuk peribadahan kepada berhala adalah di antara jenis syirik. Syirik adalah meminta pada selain Allah baik dari berhala maupun selainnya. Dan sesembahan orang musyrik bermacam-macam, tidak hanya berhala. Sesembahan mereka ada berupa berhala. Ada yang berupa matahari dan rembulan. Ada yang berupa setan, juga ada yang berupa pohon dan batu. Ada pula yang menyembah malaikat. Ada pula yang menyembah wali dan orang sholih. Jadi sekali lagi bukan hanya terbatas pada penyembahan pada berhala saja. Dalil bahwasanya sesembahan orang musyrik bukan hanya berhala namun beraneka ragam, sebagaimana dalil berikut. وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan.” (QS. Fushshilat: 37). Ini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah matahari dan rembulan. وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا “Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan.” (QS. Ali Imran: 80). Dalil yang disebut di sini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah malaikat dan nabi. وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّي إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib”.”(QS. Al Maidah: 116). Ini juga dalil bahwa Nabi juga ada yang disembah. أُوْلَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمْ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya.” (QS. Al Isro’: 57). Orang sholih pun ada yang disembah dan ini termasuk kesyirikan. أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى “Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) mengaggap al Lata dan al Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)” (QS. An Najm: 19-20). Dalil ini juga menunjukkan pohon dan batu ada yang disembah. 2- Yang dianggap syirik adalah jika meyakini bahwa ada pencipta selain Allah, ada yang memberi rizki selain Allah dan ada yang mengatur alam semesta selain Allah. Jadi dianggap seseorang disebut bertauhid jika meyakini bahwa tidak ada pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Bantahan: Keyakinan seperti ini benar. Namun seseorang disebut musyrik (berbuat syirik) di masa silam bukanlah karena keyakinan di atas. Mereka tidak disebut musyrik karena tidak meyakini perkara rububiyah di atas. Mereka sama sekali tidak meyakini bahwa berhala itu dapat mencipta, memberi rizki, dapat menghidupkan atau mematikan. Berhala-berhala tadi hanya dijadikan perantara dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Orang-orang musyrik tidaklah mengatakan bahwa berhala-berhala tadi menciptakan mereka atau memberi rizki pada mereka, namun yang mereka yakini, berhala-berhala tersebut bisa memberikan syafa’at kepada mereka di sisi Allah dan menjadi perantara pada Allah. Ini adalah keyakinan sesat, yaitu hanya membatasi syirik pada tauhid rububiyah saja ketika tidak meyakini Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki. Bahkan sejelek-jelek syirik adalah syirik dalam hal uluhiyah yaitu memalingkan satu jenis ibadah kepada selain Allah. Inilah syirik yang telah diperingatkan dengan keras dan menjadi misi utama para rasul diutus, serta menjadi sebab disyari’atkannya jihad. Sedangkan keyakinan bahwa berhala itu bisa mencipta dan memberi rizki hampir-hampir jarang ditemui, yang diyakini adalah berhala-berhala tadi dijadikan perantara dan pemberi syafa’at di sisi Allah. 3- Yang disebut syirik adalah dalam tauhid hakimiyah yaitu ketika tidak berhukum dengan hukum Allah. Bantahan: Ini memang di antara jenis syirik karena pensyariatan hukum hanya menjadi wewenang Allah. Namun syirik bukan hanya dibatasi dalam hal ini. Bahkan syirik lebih umum dari itu. Syirik terdapat dalam do’a, tumbal sembelihan pada selain Allah, nadzar pada selain Allah, dan istighotsah pada selain Allah. Jika dikhususkan pada tauhid hakimiyah saja, maka itu keliru. Jadi, Syirik adalah … Jika kita merenungkan Al Qur’an yang disebut syirik adalah memalingkan ibadah pada selain Allah. Dalilnya sebagaimana dalam beberapa ayat berikut, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ “Katakanlah: ” Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi” (QS. Saba’: 22). Dalil ini menunjukkan syirik dalam do’a karena dipalingkannya do’a pada selain Allah. Dalil berikut pula menunjukkan bahwa tumbal sembelihan hanya boleh untuk Allah, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2) قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.” (QS. Al An’am: 162-163). Sembelihan dan shalat kepada selain Allah termasuk syirik dan syirik itu sendiri beraneka ragam macamnya. Kaedah yang benar dalam memahami syirik: Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 41-43.   @ Diselesaikan sebagai bahan Khutbah Jumat, di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagssyirik


Syirik sudah kita pahami bersama adalah sejelek-jeleknya dosa. Namun sebagian orang keliru dalam memahami syirik, dikira syirik hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala atau meyakini ada pencipta selain Allah. Padahal syirik tidak terbatas pada itu saja. Dan sekali lagi syirik yang kita bahas bukanlah yang artinya ‘meri’ dalam bahasa Jawa atau artinya iri. Namun yang dibahas, syirik adalah bentuk peribadahan pada selain Allah. Beberapa kekeliruan dalam memahami syirik: 1- Syirik dianggap hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala. Sedangkan bentuk beribadah pada wali, orang sholih atau pada kuburan, maka bukanlah syirik. Bentuk peribadahan yang ada hanyalah tawassul, meminta syafa’at atau semacam itu. Sehingga syirik hanyalah bentuk peribadahan pada berhala. Bantahan: Bentuk peribadahan kepada berhala adalah di antara jenis syirik. Syirik adalah meminta pada selain Allah baik dari berhala maupun selainnya. Dan sesembahan orang musyrik bermacam-macam, tidak hanya berhala. Sesembahan mereka ada berupa berhala. Ada yang berupa matahari dan rembulan. Ada yang berupa setan, juga ada yang berupa pohon dan batu. Ada pula yang menyembah malaikat. Ada pula yang menyembah wali dan orang sholih. Jadi sekali lagi bukan hanya terbatas pada penyembahan pada berhala saja. Dalil bahwasanya sesembahan orang musyrik bukan hanya berhala namun beraneka ragam, sebagaimana dalil berikut. وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan.” (QS. Fushshilat: 37). Ini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah matahari dan rembulan. وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا “Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan.” (QS. Ali Imran: 80). Dalil yang disebut di sini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah malaikat dan nabi. وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّي إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib”.”(QS. Al Maidah: 116). Ini juga dalil bahwa Nabi juga ada yang disembah. أُوْلَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمْ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya.” (QS. Al Isro’: 57). Orang sholih pun ada yang disembah dan ini termasuk kesyirikan. أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى “Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) mengaggap al Lata dan al Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)” (QS. An Najm: 19-20). Dalil ini juga menunjukkan pohon dan batu ada yang disembah. 2- Yang dianggap syirik adalah jika meyakini bahwa ada pencipta selain Allah, ada yang memberi rizki selain Allah dan ada yang mengatur alam semesta selain Allah. Jadi dianggap seseorang disebut bertauhid jika meyakini bahwa tidak ada pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Bantahan: Keyakinan seperti ini benar. Namun seseorang disebut musyrik (berbuat syirik) di masa silam bukanlah karena keyakinan di atas. Mereka tidak disebut musyrik karena tidak meyakini perkara rububiyah di atas. Mereka sama sekali tidak meyakini bahwa berhala itu dapat mencipta, memberi rizki, dapat menghidupkan atau mematikan. Berhala-berhala tadi hanya dijadikan perantara dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Orang-orang musyrik tidaklah mengatakan bahwa berhala-berhala tadi menciptakan mereka atau memberi rizki pada mereka, namun yang mereka yakini, berhala-berhala tersebut bisa memberikan syafa’at kepada mereka di sisi Allah dan menjadi perantara pada Allah. Ini adalah keyakinan sesat, yaitu hanya membatasi syirik pada tauhid rububiyah saja ketika tidak meyakini Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki. Bahkan sejelek-jelek syirik adalah syirik dalam hal uluhiyah yaitu memalingkan satu jenis ibadah kepada selain Allah. Inilah syirik yang telah diperingatkan dengan keras dan menjadi misi utama para rasul diutus, serta menjadi sebab disyari’atkannya jihad. Sedangkan keyakinan bahwa berhala itu bisa mencipta dan memberi rizki hampir-hampir jarang ditemui, yang diyakini adalah berhala-berhala tadi dijadikan perantara dan pemberi syafa’at di sisi Allah. 3- Yang disebut syirik adalah dalam tauhid hakimiyah yaitu ketika tidak berhukum dengan hukum Allah. Bantahan: Ini memang di antara jenis syirik karena pensyariatan hukum hanya menjadi wewenang Allah. Namun syirik bukan hanya dibatasi dalam hal ini. Bahkan syirik lebih umum dari itu. Syirik terdapat dalam do’a, tumbal sembelihan pada selain Allah, nadzar pada selain Allah, dan istighotsah pada selain Allah. Jika dikhususkan pada tauhid hakimiyah saja, maka itu keliru. Jadi, Syirik adalah … Jika kita merenungkan Al Qur’an yang disebut syirik adalah memalingkan ibadah pada selain Allah. Dalilnya sebagaimana dalam beberapa ayat berikut, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ “Katakanlah: ” Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi” (QS. Saba’: 22). Dalil ini menunjukkan syirik dalam do’a karena dipalingkannya do’a pada selain Allah. Dalil berikut pula menunjukkan bahwa tumbal sembelihan hanya boleh untuk Allah, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2) قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.” (QS. Al An’am: 162-163). Sembelihan dan shalat kepada selain Allah termasuk syirik dan syirik itu sendiri beraneka ragam macamnya. Kaedah yang benar dalam memahami syirik: Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 41-43.   @ Diselesaikan sebagai bahan Khutbah Jumat, di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagssyirik

Menjadikan Selain Allah Sebagai Perantara dalam Do’a

Di antara pembatal keislaman adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dalam berdo’a, meminta syafa’at hingga bertawakkal padanya. Bagaimanakah bentuk menjadikan selain Allah sebagai perantara yang terjatuh dalam perbuatan syirik? Dan kapan mengambil perantara tidak dianggap syirik? Perlu diketahui bahwa menjadikan antara hamba dan Allah perantara, ada dua hal yang dimaksud: 1- Perantara untuk tersampainya risalah atau ajaran Islam antara Allah dan umat-Nya, maka itu benar adanya. Bahkan jika perantara seperti ini diingkari, maka seseorang bisa kafir. Harus ada penyampai risalah antara hamba dan Allah melalui utusan dari malaikat dan melalui utusan dari manusia. Siapa saja yang mengingkarinya, maka ia kafir. Oleh karena itu, jika ada yang mengatakan bahwa kita tidak butuh perantara dalam risalah dan bisa mendapatkannya dari Allah secara langsung tanpa melalui perantara tersebut sebagaimana kata Sufiyah, mereka mengatakan bahwa mereka mengambil ilmu dari Allah secara langsung tanpa melalui perantaraan Rasul, maka seperti ini kafir berdasarkan ijma’ (kata sepakat) ulama. 2- Perantara antara hamba dan Allah yang membuat seseorang meminta do’a padanya, meminta syafa’at padanya, dan bertawakkal padanya. Perantara semacam ini jika ada yang menetapkannya, ia kafir secara ijma’ (kata sepakat) ulama. Karena perlu dipahami bahwasanya tidak ada perantara antara diri kita dan Allah dalam hal ibadah. Bahkan kita harus beribadah dan berdo’a pada Allah secara langsung tanpa melalui perantara. Syafa’at itu diminta pada Allah tanpa melalui perantara. Kemudian kita pun bertawakkal pada Allah tanpa melalui perantara. Karena Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu” (QS. Ghafir: 60). Siapa yang menetapkan butuhnya perantara dalam do’a, maka ia kafir. Karena pada saat itu, ia telah menjadikan antara dirinya dan Allah perantara sehingga dipalingkanlah ibadah pada selain Allah untuk tujuan taqorrub (mendekatkan diri) padanya. Hal ini serupa dengan perkataan orang musyrik, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Di sini menjadikan selain Allah perantara dalam meminta syafa’at dinamakan ibadah. قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu).” (QS. Yunus: 18). Seperti ini disebut syirik dan Allah berlepas diri darinya. Inilah kondisi nyata yang terdapat pada pengagung kubur saat ini. Mereka menjadikan para wali dan orang sholih sebagai perantara menuju Allah. Ketika mereka melakukan sembelihan yang ditujukan untuk orang sholih di sisi kubur mereka, melakukan nadzar yang ditujukan pada mereka dan beristighotsah (meminta dihilangkan musibah) pada mereka, dan berdo’a meminta pada mereka selain Allah.  Jika kita membantah mereka bahwasanya ini syirik, mereka malah menyangkal sembari menjawab, “Ini hanyalah perantara antara diri kami dengan Allah”. Mereka akan menjawab, “Kami tidak meyakini mereka adalah pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Kami cuma menjadikan mereka sebagai perantara antara diri kami dengan Allah. Nanti merekalah yang menyampaikan hajat-hajat kami pada Allah.” Lalu mereka melakukan penyembelihan, mengagung-agungkan, melakukan nadzar pada mereka orang sholih dengan alasan bahwa mereka orang sholih adalah perantara antara diri mereka dengan Allah. Inilah sebenarnya syirik yang terjadi di masa silam sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ “Dan orang-orang yang mengambil wali (pelindung) selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat kufur.” (QS. Az Zumar: 3). Perbuatan yang mereka lakukan dengan menjadikan selain Allah sebagai perantara disebut dusta dan kufur. Menjadikan selain Allah sebagai perantara dan hanya sebagai sebab … Jika yang terjadi adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara hanya sebagai sebab saja, namun mereka tidak berdo’a padanya, tidak menyembelih untuknya, tidak pula bernadzar padanya. Mereka pun meyakini bahwa ibadah hanya untuk Allah, kita tidak boleh beribadah kecuali pada Allah. Namun perantara tersebut hanya dijadikan sebab untuk mendekatkan diri pada Allah menurut sangkaan mereka. Lantas mereka meminta pada Allah melalui kedudukan selain Allah tadi dan meminta melalui haknya, amalan semacam ini dinilai bid’ah dan wasilah (perantara) menuju syirik. Karena Allah tidaklah memerintahkan kita untuk menjadikan perantara dalam do’a dan dalam meminta syafa’at. Dan seperti ini bukanlah sebab terkabulnya do’a. Karena menjadikan antara dirinya dan Allah perantara melalui orang sholih atau seorang nabi, maka itu adalah perkataan tanpa dalil. Kita diperintahkan untuk berdo’a pada Allah, namun kita tidak diperintahkan untuk mencari perantara. Harap diperhatikan perbedaan antara dua hal: (1) Siapa yang mengambil perantara dan beribadah padanya yaitu dengan melakukan penyembelihan, nadzar dan bertaqorrub padanya. Yang pertama ini jelas syirik. (2) Siapa yang mengambil perantara namun tidak beribadah padanya, hanya menjadikannya sebagai perantara agar tersampainya hajat-hajatnya dan ia meminta melalui kedudukan dan kebaikannya di sisi Allah. Yang kedua ini termasuk bid’ah. Karena melakukan perkara baru semacam ini tidak diizinkan oleh Allah.  Dan bentuk kedua ini termasuk wasilah (perantara) menuju syirik. Namun orang musyrik saat ini bukanlah hanya menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dan itu dinilai sebagai sebab. Umumnya mereka beribadah padanya dengan melakukan nadzar dan melakukan sembelihan untuknya. Inilah yang dilakukan para pengagum kubur saat ini. Sampai-sampai pada waktu tertentu, mereka melakukan ziarah sebagaimana haji ke kubur tersebut. Mereka beri’tikaf di sisinya dan ada pula yang melakukan penyembelihan di sisi kubur. Mereka melakukan peribadahan ini semua untuk mendekatkan diri mereka pada Allah. Ya Allah, selamatkanlah kami dari kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang bertauhid. Aamiin. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 59-61. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 6 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com Tagstawassul wali Allah

Menjadikan Selain Allah Sebagai Perantara dalam Do’a

Di antara pembatal keislaman adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dalam berdo’a, meminta syafa’at hingga bertawakkal padanya. Bagaimanakah bentuk menjadikan selain Allah sebagai perantara yang terjatuh dalam perbuatan syirik? Dan kapan mengambil perantara tidak dianggap syirik? Perlu diketahui bahwa menjadikan antara hamba dan Allah perantara, ada dua hal yang dimaksud: 1- Perantara untuk tersampainya risalah atau ajaran Islam antara Allah dan umat-Nya, maka itu benar adanya. Bahkan jika perantara seperti ini diingkari, maka seseorang bisa kafir. Harus ada penyampai risalah antara hamba dan Allah melalui utusan dari malaikat dan melalui utusan dari manusia. Siapa saja yang mengingkarinya, maka ia kafir. Oleh karena itu, jika ada yang mengatakan bahwa kita tidak butuh perantara dalam risalah dan bisa mendapatkannya dari Allah secara langsung tanpa melalui perantara tersebut sebagaimana kata Sufiyah, mereka mengatakan bahwa mereka mengambil ilmu dari Allah secara langsung tanpa melalui perantaraan Rasul, maka seperti ini kafir berdasarkan ijma’ (kata sepakat) ulama. 2- Perantara antara hamba dan Allah yang membuat seseorang meminta do’a padanya, meminta syafa’at padanya, dan bertawakkal padanya. Perantara semacam ini jika ada yang menetapkannya, ia kafir secara ijma’ (kata sepakat) ulama. Karena perlu dipahami bahwasanya tidak ada perantara antara diri kita dan Allah dalam hal ibadah. Bahkan kita harus beribadah dan berdo’a pada Allah secara langsung tanpa melalui perantara. Syafa’at itu diminta pada Allah tanpa melalui perantara. Kemudian kita pun bertawakkal pada Allah tanpa melalui perantara. Karena Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu” (QS. Ghafir: 60). Siapa yang menetapkan butuhnya perantara dalam do’a, maka ia kafir. Karena pada saat itu, ia telah menjadikan antara dirinya dan Allah perantara sehingga dipalingkanlah ibadah pada selain Allah untuk tujuan taqorrub (mendekatkan diri) padanya. Hal ini serupa dengan perkataan orang musyrik, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Di sini menjadikan selain Allah perantara dalam meminta syafa’at dinamakan ibadah. قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu).” (QS. Yunus: 18). Seperti ini disebut syirik dan Allah berlepas diri darinya. Inilah kondisi nyata yang terdapat pada pengagung kubur saat ini. Mereka menjadikan para wali dan orang sholih sebagai perantara menuju Allah. Ketika mereka melakukan sembelihan yang ditujukan untuk orang sholih di sisi kubur mereka, melakukan nadzar yang ditujukan pada mereka dan beristighotsah (meminta dihilangkan musibah) pada mereka, dan berdo’a meminta pada mereka selain Allah.  Jika kita membantah mereka bahwasanya ini syirik, mereka malah menyangkal sembari menjawab, “Ini hanyalah perantara antara diri kami dengan Allah”. Mereka akan menjawab, “Kami tidak meyakini mereka adalah pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Kami cuma menjadikan mereka sebagai perantara antara diri kami dengan Allah. Nanti merekalah yang menyampaikan hajat-hajat kami pada Allah.” Lalu mereka melakukan penyembelihan, mengagung-agungkan, melakukan nadzar pada mereka orang sholih dengan alasan bahwa mereka orang sholih adalah perantara antara diri mereka dengan Allah. Inilah sebenarnya syirik yang terjadi di masa silam sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ “Dan orang-orang yang mengambil wali (pelindung) selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat kufur.” (QS. Az Zumar: 3). Perbuatan yang mereka lakukan dengan menjadikan selain Allah sebagai perantara disebut dusta dan kufur. Menjadikan selain Allah sebagai perantara dan hanya sebagai sebab … Jika yang terjadi adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara hanya sebagai sebab saja, namun mereka tidak berdo’a padanya, tidak menyembelih untuknya, tidak pula bernadzar padanya. Mereka pun meyakini bahwa ibadah hanya untuk Allah, kita tidak boleh beribadah kecuali pada Allah. Namun perantara tersebut hanya dijadikan sebab untuk mendekatkan diri pada Allah menurut sangkaan mereka. Lantas mereka meminta pada Allah melalui kedudukan selain Allah tadi dan meminta melalui haknya, amalan semacam ini dinilai bid’ah dan wasilah (perantara) menuju syirik. Karena Allah tidaklah memerintahkan kita untuk menjadikan perantara dalam do’a dan dalam meminta syafa’at. Dan seperti ini bukanlah sebab terkabulnya do’a. Karena menjadikan antara dirinya dan Allah perantara melalui orang sholih atau seorang nabi, maka itu adalah perkataan tanpa dalil. Kita diperintahkan untuk berdo’a pada Allah, namun kita tidak diperintahkan untuk mencari perantara. Harap diperhatikan perbedaan antara dua hal: (1) Siapa yang mengambil perantara dan beribadah padanya yaitu dengan melakukan penyembelihan, nadzar dan bertaqorrub padanya. Yang pertama ini jelas syirik. (2) Siapa yang mengambil perantara namun tidak beribadah padanya, hanya menjadikannya sebagai perantara agar tersampainya hajat-hajatnya dan ia meminta melalui kedudukan dan kebaikannya di sisi Allah. Yang kedua ini termasuk bid’ah. Karena melakukan perkara baru semacam ini tidak diizinkan oleh Allah.  Dan bentuk kedua ini termasuk wasilah (perantara) menuju syirik. Namun orang musyrik saat ini bukanlah hanya menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dan itu dinilai sebagai sebab. Umumnya mereka beribadah padanya dengan melakukan nadzar dan melakukan sembelihan untuknya. Inilah yang dilakukan para pengagum kubur saat ini. Sampai-sampai pada waktu tertentu, mereka melakukan ziarah sebagaimana haji ke kubur tersebut. Mereka beri’tikaf di sisinya dan ada pula yang melakukan penyembelihan di sisi kubur. Mereka melakukan peribadahan ini semua untuk mendekatkan diri mereka pada Allah. Ya Allah, selamatkanlah kami dari kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang bertauhid. Aamiin. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 59-61. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 6 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com Tagstawassul wali Allah
Di antara pembatal keislaman adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dalam berdo’a, meminta syafa’at hingga bertawakkal padanya. Bagaimanakah bentuk menjadikan selain Allah sebagai perantara yang terjatuh dalam perbuatan syirik? Dan kapan mengambil perantara tidak dianggap syirik? Perlu diketahui bahwa menjadikan antara hamba dan Allah perantara, ada dua hal yang dimaksud: 1- Perantara untuk tersampainya risalah atau ajaran Islam antara Allah dan umat-Nya, maka itu benar adanya. Bahkan jika perantara seperti ini diingkari, maka seseorang bisa kafir. Harus ada penyampai risalah antara hamba dan Allah melalui utusan dari malaikat dan melalui utusan dari manusia. Siapa saja yang mengingkarinya, maka ia kafir. Oleh karena itu, jika ada yang mengatakan bahwa kita tidak butuh perantara dalam risalah dan bisa mendapatkannya dari Allah secara langsung tanpa melalui perantara tersebut sebagaimana kata Sufiyah, mereka mengatakan bahwa mereka mengambil ilmu dari Allah secara langsung tanpa melalui perantaraan Rasul, maka seperti ini kafir berdasarkan ijma’ (kata sepakat) ulama. 2- Perantara antara hamba dan Allah yang membuat seseorang meminta do’a padanya, meminta syafa’at padanya, dan bertawakkal padanya. Perantara semacam ini jika ada yang menetapkannya, ia kafir secara ijma’ (kata sepakat) ulama. Karena perlu dipahami bahwasanya tidak ada perantara antara diri kita dan Allah dalam hal ibadah. Bahkan kita harus beribadah dan berdo’a pada Allah secara langsung tanpa melalui perantara. Syafa’at itu diminta pada Allah tanpa melalui perantara. Kemudian kita pun bertawakkal pada Allah tanpa melalui perantara. Karena Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu” (QS. Ghafir: 60). Siapa yang menetapkan butuhnya perantara dalam do’a, maka ia kafir. Karena pada saat itu, ia telah menjadikan antara dirinya dan Allah perantara sehingga dipalingkanlah ibadah pada selain Allah untuk tujuan taqorrub (mendekatkan diri) padanya. Hal ini serupa dengan perkataan orang musyrik, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Di sini menjadikan selain Allah perantara dalam meminta syafa’at dinamakan ibadah. قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu).” (QS. Yunus: 18). Seperti ini disebut syirik dan Allah berlepas diri darinya. Inilah kondisi nyata yang terdapat pada pengagung kubur saat ini. Mereka menjadikan para wali dan orang sholih sebagai perantara menuju Allah. Ketika mereka melakukan sembelihan yang ditujukan untuk orang sholih di sisi kubur mereka, melakukan nadzar yang ditujukan pada mereka dan beristighotsah (meminta dihilangkan musibah) pada mereka, dan berdo’a meminta pada mereka selain Allah.  Jika kita membantah mereka bahwasanya ini syirik, mereka malah menyangkal sembari menjawab, “Ini hanyalah perantara antara diri kami dengan Allah”. Mereka akan menjawab, “Kami tidak meyakini mereka adalah pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Kami cuma menjadikan mereka sebagai perantara antara diri kami dengan Allah. Nanti merekalah yang menyampaikan hajat-hajat kami pada Allah.” Lalu mereka melakukan penyembelihan, mengagung-agungkan, melakukan nadzar pada mereka orang sholih dengan alasan bahwa mereka orang sholih adalah perantara antara diri mereka dengan Allah. Inilah sebenarnya syirik yang terjadi di masa silam sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ “Dan orang-orang yang mengambil wali (pelindung) selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat kufur.” (QS. Az Zumar: 3). Perbuatan yang mereka lakukan dengan menjadikan selain Allah sebagai perantara disebut dusta dan kufur. Menjadikan selain Allah sebagai perantara dan hanya sebagai sebab … Jika yang terjadi adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara hanya sebagai sebab saja, namun mereka tidak berdo’a padanya, tidak menyembelih untuknya, tidak pula bernadzar padanya. Mereka pun meyakini bahwa ibadah hanya untuk Allah, kita tidak boleh beribadah kecuali pada Allah. Namun perantara tersebut hanya dijadikan sebab untuk mendekatkan diri pada Allah menurut sangkaan mereka. Lantas mereka meminta pada Allah melalui kedudukan selain Allah tadi dan meminta melalui haknya, amalan semacam ini dinilai bid’ah dan wasilah (perantara) menuju syirik. Karena Allah tidaklah memerintahkan kita untuk menjadikan perantara dalam do’a dan dalam meminta syafa’at. Dan seperti ini bukanlah sebab terkabulnya do’a. Karena menjadikan antara dirinya dan Allah perantara melalui orang sholih atau seorang nabi, maka itu adalah perkataan tanpa dalil. Kita diperintahkan untuk berdo’a pada Allah, namun kita tidak diperintahkan untuk mencari perantara. Harap diperhatikan perbedaan antara dua hal: (1) Siapa yang mengambil perantara dan beribadah padanya yaitu dengan melakukan penyembelihan, nadzar dan bertaqorrub padanya. Yang pertama ini jelas syirik. (2) Siapa yang mengambil perantara namun tidak beribadah padanya, hanya menjadikannya sebagai perantara agar tersampainya hajat-hajatnya dan ia meminta melalui kedudukan dan kebaikannya di sisi Allah. Yang kedua ini termasuk bid’ah. Karena melakukan perkara baru semacam ini tidak diizinkan oleh Allah.  Dan bentuk kedua ini termasuk wasilah (perantara) menuju syirik. Namun orang musyrik saat ini bukanlah hanya menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dan itu dinilai sebagai sebab. Umumnya mereka beribadah padanya dengan melakukan nadzar dan melakukan sembelihan untuknya. Inilah yang dilakukan para pengagum kubur saat ini. Sampai-sampai pada waktu tertentu, mereka melakukan ziarah sebagaimana haji ke kubur tersebut. Mereka beri’tikaf di sisinya dan ada pula yang melakukan penyembelihan di sisi kubur. Mereka melakukan peribadahan ini semua untuk mendekatkan diri mereka pada Allah. Ya Allah, selamatkanlah kami dari kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang bertauhid. Aamiin. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 59-61. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 6 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com Tagstawassul wali Allah


Di antara pembatal keislaman adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dalam berdo’a, meminta syafa’at hingga bertawakkal padanya. Bagaimanakah bentuk menjadikan selain Allah sebagai perantara yang terjatuh dalam perbuatan syirik? Dan kapan mengambil perantara tidak dianggap syirik? Perlu diketahui bahwa menjadikan antara hamba dan Allah perantara, ada dua hal yang dimaksud: 1- Perantara untuk tersampainya risalah atau ajaran Islam antara Allah dan umat-Nya, maka itu benar adanya. Bahkan jika perantara seperti ini diingkari, maka seseorang bisa kafir. Harus ada penyampai risalah antara hamba dan Allah melalui utusan dari malaikat dan melalui utusan dari manusia. Siapa saja yang mengingkarinya, maka ia kafir. Oleh karena itu, jika ada yang mengatakan bahwa kita tidak butuh perantara dalam risalah dan bisa mendapatkannya dari Allah secara langsung tanpa melalui perantara tersebut sebagaimana kata Sufiyah, mereka mengatakan bahwa mereka mengambil ilmu dari Allah secara langsung tanpa melalui perantaraan Rasul, maka seperti ini kafir berdasarkan ijma’ (kata sepakat) ulama. 2- Perantara antara hamba dan Allah yang membuat seseorang meminta do’a padanya, meminta syafa’at padanya, dan bertawakkal padanya. Perantara semacam ini jika ada yang menetapkannya, ia kafir secara ijma’ (kata sepakat) ulama. Karena perlu dipahami bahwasanya tidak ada perantara antara diri kita dan Allah dalam hal ibadah. Bahkan kita harus beribadah dan berdo’a pada Allah secara langsung tanpa melalui perantara. Syafa’at itu diminta pada Allah tanpa melalui perantara. Kemudian kita pun bertawakkal pada Allah tanpa melalui perantara. Karena Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu” (QS. Ghafir: 60). Siapa yang menetapkan butuhnya perantara dalam do’a, maka ia kafir. Karena pada saat itu, ia telah menjadikan antara dirinya dan Allah perantara sehingga dipalingkanlah ibadah pada selain Allah untuk tujuan taqorrub (mendekatkan diri) padanya. Hal ini serupa dengan perkataan orang musyrik, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Di sini menjadikan selain Allah perantara dalam meminta syafa’at dinamakan ibadah. قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu).” (QS. Yunus: 18). Seperti ini disebut syirik dan Allah berlepas diri darinya. Inilah kondisi nyata yang terdapat pada pengagung kubur saat ini. Mereka menjadikan para wali dan orang sholih sebagai perantara menuju Allah. Ketika mereka melakukan sembelihan yang ditujukan untuk orang sholih di sisi kubur mereka, melakukan nadzar yang ditujukan pada mereka dan beristighotsah (meminta dihilangkan musibah) pada mereka, dan berdo’a meminta pada mereka selain Allah.  Jika kita membantah mereka bahwasanya ini syirik, mereka malah menyangkal sembari menjawab, “Ini hanyalah perantara antara diri kami dengan Allah”. Mereka akan menjawab, “Kami tidak meyakini mereka adalah pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Kami cuma menjadikan mereka sebagai perantara antara diri kami dengan Allah. Nanti merekalah yang menyampaikan hajat-hajat kami pada Allah.” Lalu mereka melakukan penyembelihan, mengagung-agungkan, melakukan nadzar pada mereka orang sholih dengan alasan bahwa mereka orang sholih adalah perantara antara diri mereka dengan Allah. Inilah sebenarnya syirik yang terjadi di masa silam sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ “Dan orang-orang yang mengambil wali (pelindung) selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat kufur.” (QS. Az Zumar: 3). Perbuatan yang mereka lakukan dengan menjadikan selain Allah sebagai perantara disebut dusta dan kufur. Menjadikan selain Allah sebagai perantara dan hanya sebagai sebab … Jika yang terjadi adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara hanya sebagai sebab saja, namun mereka tidak berdo’a padanya, tidak menyembelih untuknya, tidak pula bernadzar padanya. Mereka pun meyakini bahwa ibadah hanya untuk Allah, kita tidak boleh beribadah kecuali pada Allah. Namun perantara tersebut hanya dijadikan sebab untuk mendekatkan diri pada Allah menurut sangkaan mereka. Lantas mereka meminta pada Allah melalui kedudukan selain Allah tadi dan meminta melalui haknya, amalan semacam ini dinilai bid’ah dan wasilah (perantara) menuju syirik. Karena Allah tidaklah memerintahkan kita untuk menjadikan perantara dalam do’a dan dalam meminta syafa’at. Dan seperti ini bukanlah sebab terkabulnya do’a. Karena menjadikan antara dirinya dan Allah perantara melalui orang sholih atau seorang nabi, maka itu adalah perkataan tanpa dalil. Kita diperintahkan untuk berdo’a pada Allah, namun kita tidak diperintahkan untuk mencari perantara. Harap diperhatikan perbedaan antara dua hal: (1) Siapa yang mengambil perantara dan beribadah padanya yaitu dengan melakukan penyembelihan, nadzar dan bertaqorrub padanya. Yang pertama ini jelas syirik. (2) Siapa yang mengambil perantara namun tidak beribadah padanya, hanya menjadikannya sebagai perantara agar tersampainya hajat-hajatnya dan ia meminta melalui kedudukan dan kebaikannya di sisi Allah. Yang kedua ini termasuk bid’ah. Karena melakukan perkara baru semacam ini tidak diizinkan oleh Allah.  Dan bentuk kedua ini termasuk wasilah (perantara) menuju syirik. Namun orang musyrik saat ini bukanlah hanya menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dan itu dinilai sebagai sebab. Umumnya mereka beribadah padanya dengan melakukan nadzar dan melakukan sembelihan untuknya. Inilah yang dilakukan para pengagum kubur saat ini. Sampai-sampai pada waktu tertentu, mereka melakukan ziarah sebagaimana haji ke kubur tersebut. Mereka beri’tikaf di sisinya dan ada pula yang melakukan penyembelihan di sisi kubur. Mereka melakukan peribadahan ini semua untuk mendekatkan diri mereka pada Allah. Ya Allah, selamatkanlah kami dari kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang bertauhid. Aamiin. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 59-61. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 6 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com Tagstawassul wali Allah

Saksi dan Wali dalam Nikah

Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai fikih nikah. Saat ini kita memasuki serial ketiga dari pembahasan Al Qodhi Ahmad bin Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i dalam kitab matan Al Ghoyah wat Taqrib (matan Abi Syuja). Yang dibahas kali ini adalah mengenai syarat nikah yang mesti terdapat wali dan saksi. Abu Syuja’ rahimahullah berkata, Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang ‘adel (bukan orang fasik)[1]. Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat: Islam[2] Baligh (dewasa)[3] Berakal[4] Merdeka (bukan hamba sahaya) Laki-laki [5] ‘Adel (bukan orang yang fasik) Namun tidak perlu sampai mengislamakan si wali jika wanitanya adalah wanita dzimmi[6] (dari ahli kitab)[7]. Dan tidak perlu menyaratkan sifat ‘adel pada tuan dari hamba sahaya yang ingin dinikahi. Urutan wali nikah[8]: Ayah Kakek (ayah dari ayah) Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan) Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak dari paman (sepupu) Jika ‘ashobah di atas tidak ada, maka perwalian beralih pada bekas hamba sahaya yang pernah dibebaskan, lalu ashobah dari hamba sahaya tadi. Jika tidak ada, barulah beralih pada wali hakim[9]. Demikian penjelasan Abu Syuja’ pada kesempatan kali ini. Selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan khitbah (lamaran). Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA [1] Dalil bahwasanya nikah mesti dengan wali dan dua orang saksi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini) (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 747). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Walaupun hadits ini munqothi’ (terputus) hanya sampai di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kebanyakan para ulama mengamalkan hadits tersebut. Mereka berkata bahwa inilah bedanya antara nikah dan sesuatu yang hanya main-main yaitu dengan adanya saksi.” At Tirmidzi berkata, “Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabi’in sesudahnya dan selain mereka. Mereka berpendapat bahwa tidak ada nikah kecuali dengan adanya saksi. Tidak ada ulama terdahulu yang berselisih pendapat mengenai hal ini kecuali sebagian ulama belakangan yang berbeda.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 149). Syaikh Abu Malik berkata bahwa hadits yang membicarakan hal ini saling menguatkan satu dan lainnya. Jika dikatakan “tidak ada nikah”, maka itu menunjukkan bahwa adanya saksi merupakan syarat sahnya nikah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 150) Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Persaksian merupakan rukun di antara rukun akad nikah, berbeda dengan akad lainnya karena begitu agungnya dan konsekuensi besar yang ditimbulkan dari akad tersebut. Rukun ini mesti ada demi kehati-hatian dan menghindari pengingkaran. Konsekuensinya pun bisa berakibat pada pelalaian hak-hak dan nasab.” (Lihat At Tadzhib, 177) [2] Tidak boleh non muslim menjadi wali atau menjadi saksi bagi orang muslim. Dalilnya, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebahagian yang lain.” (QS. At Taubah: 71). Jadi wali hanyalah dari orang-orang beriman. وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 141). Jadi tidak ada kekuasaan (sulthon) dan kuasa (perwalian) bagi orang kafir. Saksi termasuk perwalian. Sehingga tidak diterima persaksian non muslim bagi orang muslim. [3] Anak kecil tidak bisa menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [4] Orang gila tidak menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [5] Tidak sah wanita menjadi wali untuk wanita (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 76).  Dalilnya, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) [6] Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. [7] Imam Syafi’i berkata, “Walinya wanita kafir adalah laki-laki kafir. Karena laki-laki kafir tersebut memperhatikan harta anaknya, maka demikian dalam urusan nikah.” (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 749) [8] Asalnya, tidak boleh wali yang berada dalam urutan terjauh menjadi wali selama masih ada yang dekat dalam urutan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 144) [9] Jika tidak ada wali dari ashobah dan bekas budak, barulah beralih pada wali hakim, yaitu penguasa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ “Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Tagsnikah

Saksi dan Wali dalam Nikah

Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai fikih nikah. Saat ini kita memasuki serial ketiga dari pembahasan Al Qodhi Ahmad bin Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i dalam kitab matan Al Ghoyah wat Taqrib (matan Abi Syuja). Yang dibahas kali ini adalah mengenai syarat nikah yang mesti terdapat wali dan saksi. Abu Syuja’ rahimahullah berkata, Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang ‘adel (bukan orang fasik)[1]. Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat: Islam[2] Baligh (dewasa)[3] Berakal[4] Merdeka (bukan hamba sahaya) Laki-laki [5] ‘Adel (bukan orang yang fasik) Namun tidak perlu sampai mengislamakan si wali jika wanitanya adalah wanita dzimmi[6] (dari ahli kitab)[7]. Dan tidak perlu menyaratkan sifat ‘adel pada tuan dari hamba sahaya yang ingin dinikahi. Urutan wali nikah[8]: Ayah Kakek (ayah dari ayah) Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan) Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak dari paman (sepupu) Jika ‘ashobah di atas tidak ada, maka perwalian beralih pada bekas hamba sahaya yang pernah dibebaskan, lalu ashobah dari hamba sahaya tadi. Jika tidak ada, barulah beralih pada wali hakim[9]. Demikian penjelasan Abu Syuja’ pada kesempatan kali ini. Selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan khitbah (lamaran). Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA [1] Dalil bahwasanya nikah mesti dengan wali dan dua orang saksi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini) (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 747). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Walaupun hadits ini munqothi’ (terputus) hanya sampai di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kebanyakan para ulama mengamalkan hadits tersebut. Mereka berkata bahwa inilah bedanya antara nikah dan sesuatu yang hanya main-main yaitu dengan adanya saksi.” At Tirmidzi berkata, “Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabi’in sesudahnya dan selain mereka. Mereka berpendapat bahwa tidak ada nikah kecuali dengan adanya saksi. Tidak ada ulama terdahulu yang berselisih pendapat mengenai hal ini kecuali sebagian ulama belakangan yang berbeda.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 149). Syaikh Abu Malik berkata bahwa hadits yang membicarakan hal ini saling menguatkan satu dan lainnya. Jika dikatakan “tidak ada nikah”, maka itu menunjukkan bahwa adanya saksi merupakan syarat sahnya nikah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 150) Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Persaksian merupakan rukun di antara rukun akad nikah, berbeda dengan akad lainnya karena begitu agungnya dan konsekuensi besar yang ditimbulkan dari akad tersebut. Rukun ini mesti ada demi kehati-hatian dan menghindari pengingkaran. Konsekuensinya pun bisa berakibat pada pelalaian hak-hak dan nasab.” (Lihat At Tadzhib, 177) [2] Tidak boleh non muslim menjadi wali atau menjadi saksi bagi orang muslim. Dalilnya, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebahagian yang lain.” (QS. At Taubah: 71). Jadi wali hanyalah dari orang-orang beriman. وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 141). Jadi tidak ada kekuasaan (sulthon) dan kuasa (perwalian) bagi orang kafir. Saksi termasuk perwalian. Sehingga tidak diterima persaksian non muslim bagi orang muslim. [3] Anak kecil tidak bisa menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [4] Orang gila tidak menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [5] Tidak sah wanita menjadi wali untuk wanita (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 76).  Dalilnya, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) [6] Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. [7] Imam Syafi’i berkata, “Walinya wanita kafir adalah laki-laki kafir. Karena laki-laki kafir tersebut memperhatikan harta anaknya, maka demikian dalam urusan nikah.” (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 749) [8] Asalnya, tidak boleh wali yang berada dalam urutan terjauh menjadi wali selama masih ada yang dekat dalam urutan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 144) [9] Jika tidak ada wali dari ashobah dan bekas budak, barulah beralih pada wali hakim, yaitu penguasa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ “Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Tagsnikah
Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai fikih nikah. Saat ini kita memasuki serial ketiga dari pembahasan Al Qodhi Ahmad bin Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i dalam kitab matan Al Ghoyah wat Taqrib (matan Abi Syuja). Yang dibahas kali ini adalah mengenai syarat nikah yang mesti terdapat wali dan saksi. Abu Syuja’ rahimahullah berkata, Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang ‘adel (bukan orang fasik)[1]. Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat: Islam[2] Baligh (dewasa)[3] Berakal[4] Merdeka (bukan hamba sahaya) Laki-laki [5] ‘Adel (bukan orang yang fasik) Namun tidak perlu sampai mengislamakan si wali jika wanitanya adalah wanita dzimmi[6] (dari ahli kitab)[7]. Dan tidak perlu menyaratkan sifat ‘adel pada tuan dari hamba sahaya yang ingin dinikahi. Urutan wali nikah[8]: Ayah Kakek (ayah dari ayah) Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan) Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak dari paman (sepupu) Jika ‘ashobah di atas tidak ada, maka perwalian beralih pada bekas hamba sahaya yang pernah dibebaskan, lalu ashobah dari hamba sahaya tadi. Jika tidak ada, barulah beralih pada wali hakim[9]. Demikian penjelasan Abu Syuja’ pada kesempatan kali ini. Selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan khitbah (lamaran). Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA [1] Dalil bahwasanya nikah mesti dengan wali dan dua orang saksi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini) (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 747). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Walaupun hadits ini munqothi’ (terputus) hanya sampai di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kebanyakan para ulama mengamalkan hadits tersebut. Mereka berkata bahwa inilah bedanya antara nikah dan sesuatu yang hanya main-main yaitu dengan adanya saksi.” At Tirmidzi berkata, “Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabi’in sesudahnya dan selain mereka. Mereka berpendapat bahwa tidak ada nikah kecuali dengan adanya saksi. Tidak ada ulama terdahulu yang berselisih pendapat mengenai hal ini kecuali sebagian ulama belakangan yang berbeda.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 149). Syaikh Abu Malik berkata bahwa hadits yang membicarakan hal ini saling menguatkan satu dan lainnya. Jika dikatakan “tidak ada nikah”, maka itu menunjukkan bahwa adanya saksi merupakan syarat sahnya nikah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 150) Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Persaksian merupakan rukun di antara rukun akad nikah, berbeda dengan akad lainnya karena begitu agungnya dan konsekuensi besar yang ditimbulkan dari akad tersebut. Rukun ini mesti ada demi kehati-hatian dan menghindari pengingkaran. Konsekuensinya pun bisa berakibat pada pelalaian hak-hak dan nasab.” (Lihat At Tadzhib, 177) [2] Tidak boleh non muslim menjadi wali atau menjadi saksi bagi orang muslim. Dalilnya, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebahagian yang lain.” (QS. At Taubah: 71). Jadi wali hanyalah dari orang-orang beriman. وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 141). Jadi tidak ada kekuasaan (sulthon) dan kuasa (perwalian) bagi orang kafir. Saksi termasuk perwalian. Sehingga tidak diterima persaksian non muslim bagi orang muslim. [3] Anak kecil tidak bisa menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [4] Orang gila tidak menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [5] Tidak sah wanita menjadi wali untuk wanita (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 76).  Dalilnya, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) [6] Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. [7] Imam Syafi’i berkata, “Walinya wanita kafir adalah laki-laki kafir. Karena laki-laki kafir tersebut memperhatikan harta anaknya, maka demikian dalam urusan nikah.” (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 749) [8] Asalnya, tidak boleh wali yang berada dalam urutan terjauh menjadi wali selama masih ada yang dekat dalam urutan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 144) [9] Jika tidak ada wali dari ashobah dan bekas budak, barulah beralih pada wali hakim, yaitu penguasa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ “Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Tagsnikah


Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai fikih nikah. Saat ini kita memasuki serial ketiga dari pembahasan Al Qodhi Ahmad bin Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i dalam kitab matan Al Ghoyah wat Taqrib (matan Abi Syuja). Yang dibahas kali ini adalah mengenai syarat nikah yang mesti terdapat wali dan saksi. Abu Syuja’ rahimahullah berkata, Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang ‘adel (bukan orang fasik)[1]. Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat: Islam[2] Baligh (dewasa)[3] Berakal[4] Merdeka (bukan hamba sahaya) Laki-laki [5] ‘Adel (bukan orang yang fasik) Namun tidak perlu sampai mengislamakan si wali jika wanitanya adalah wanita dzimmi[6] (dari ahli kitab)[7]. Dan tidak perlu menyaratkan sifat ‘adel pada tuan dari hamba sahaya yang ingin dinikahi. Urutan wali nikah[8]: Ayah Kakek (ayah dari ayah) Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan) Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak dari paman (sepupu) Jika ‘ashobah di atas tidak ada, maka perwalian beralih pada bekas hamba sahaya yang pernah dibebaskan, lalu ashobah dari hamba sahaya tadi. Jika tidak ada, barulah beralih pada wali hakim[9]. Demikian penjelasan Abu Syuja’ pada kesempatan kali ini. Selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan khitbah (lamaran). Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA [1] Dalil bahwasanya nikah mesti dengan wali dan dua orang saksi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini) (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 747). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Walaupun hadits ini munqothi’ (terputus) hanya sampai di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kebanyakan para ulama mengamalkan hadits tersebut. Mereka berkata bahwa inilah bedanya antara nikah dan sesuatu yang hanya main-main yaitu dengan adanya saksi.” At Tirmidzi berkata, “Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabi’in sesudahnya dan selain mereka. Mereka berpendapat bahwa tidak ada nikah kecuali dengan adanya saksi. Tidak ada ulama terdahulu yang berselisih pendapat mengenai hal ini kecuali sebagian ulama belakangan yang berbeda.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 149). Syaikh Abu Malik berkata bahwa hadits yang membicarakan hal ini saling menguatkan satu dan lainnya. Jika dikatakan “tidak ada nikah”, maka itu menunjukkan bahwa adanya saksi merupakan syarat sahnya nikah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 150) Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Persaksian merupakan rukun di antara rukun akad nikah, berbeda dengan akad lainnya karena begitu agungnya dan konsekuensi besar yang ditimbulkan dari akad tersebut. Rukun ini mesti ada demi kehati-hatian dan menghindari pengingkaran. Konsekuensinya pun bisa berakibat pada pelalaian hak-hak dan nasab.” (Lihat At Tadzhib, 177) [2] Tidak boleh non muslim menjadi wali atau menjadi saksi bagi orang muslim. Dalilnya, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebahagian yang lain.” (QS. At Taubah: 71). Jadi wali hanyalah dari orang-orang beriman. وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 141). Jadi tidak ada kekuasaan (sulthon) dan kuasa (perwalian) bagi orang kafir. Saksi termasuk perwalian. Sehingga tidak diterima persaksian non muslim bagi orang muslim. [3] Anak kecil tidak bisa menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [4] Orang gila tidak menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [5] Tidak sah wanita menjadi wali untuk wanita (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 76).  Dalilnya, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) [6] Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. [7] Imam Syafi’i berkata, “Walinya wanita kafir adalah laki-laki kafir. Karena laki-laki kafir tersebut memperhatikan harta anaknya, maka demikian dalam urusan nikah.” (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 749) [8] Asalnya, tidak boleh wali yang berada dalam urutan terjauh menjadi wali selama masih ada yang dekat dalam urutan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 144) [9] Jika tidak ada wali dari ashobah dan bekas budak, barulah beralih pada wali hakim, yaitu penguasa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ “Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Tagsnikah
Prev     Next