Niatan Qurban untuk Mayit

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. Serial keempat kali ini akan mengkaji mengenai niatan qurban untuk mayit. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut: Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya, كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ “Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1] Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2] Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181). Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah –radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3] Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)[4] Sebagian ulama membolehkan niatan qurban untuk mayit secara khusus karena dianggap seperti sedekah. Di antara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Lajnah Ad Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau. Jadi masalah ini masih ada perselisihan, namun kami lebih tentram dengan alasan-alasan yang melarang di atas. Wallahu a’lam.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi petunjuk (taufik).   @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142. [2] Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam. [3] Dikembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 12-13. [4] Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21. Tagskurban niat qurban qurban mayit

Niatan Qurban untuk Mayit

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. Serial keempat kali ini akan mengkaji mengenai niatan qurban untuk mayit. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut: Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya, كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ “Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1] Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2] Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181). Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah –radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3] Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)[4] Sebagian ulama membolehkan niatan qurban untuk mayit secara khusus karena dianggap seperti sedekah. Di antara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Lajnah Ad Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau. Jadi masalah ini masih ada perselisihan, namun kami lebih tentram dengan alasan-alasan yang melarang di atas. Wallahu a’lam.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi petunjuk (taufik).   @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142. [2] Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam. [3] Dikembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 12-13. [4] Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21. Tagskurban niat qurban qurban mayit
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. Serial keempat kali ini akan mengkaji mengenai niatan qurban untuk mayit. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut: Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya, كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ “Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1] Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2] Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181). Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah –radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3] Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)[4] Sebagian ulama membolehkan niatan qurban untuk mayit secara khusus karena dianggap seperti sedekah. Di antara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Lajnah Ad Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau. Jadi masalah ini masih ada perselisihan, namun kami lebih tentram dengan alasan-alasan yang melarang di atas. Wallahu a’lam.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi petunjuk (taufik).   @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142. [2] Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam. [3] Dikembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 12-13. [4] Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21. Tagskurban niat qurban qurban mayit


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. Serial keempat kali ini akan mengkaji mengenai niatan qurban untuk mayit. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut: Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya, كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ “Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1] Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2] Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181). Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah –radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3] Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)[4] Sebagian ulama membolehkan niatan qurban untuk mayit secara khusus karena dianggap seperti sedekah. Di antara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Lajnah Ad Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau. Jadi masalah ini masih ada perselisihan, namun kami lebih tentram dengan alasan-alasan yang melarang di atas. Wallahu a’lam.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi petunjuk (taufik).   @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142. [2] Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam. [3] Dikembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 12-13. [4] Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21. Tagskurban niat qurban qurban mayit

Sunnahnya Qurban

Sebelumnya Rumaysho.com telah mengangkat bahasan keutamaan dan hikmah qurban. Serial ketiga ini akan membahas mengenai hukum qurban, wajib ataukah sunnah. Penyimpulan hukum dari pembahasan ini akan melihat berbagai dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun yang jelas, bagi orang yang mampu untuk berqurban, jangan sampai meninggalkan amalan yang utama dan penuh pahala ini. Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung hal ini: Dari Anas, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”[1] Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.”[2] Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.”[3] Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.”[4] Dari Abu Suraihah, ia berkata, رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”[5] Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.”[6] Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib. Dari Sa’id bin Al Musayyib dan Asy Sya’biy berkata, “Bersedekah dengan tiga dirham lebih aku cintai daripada berqurban.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Atho’, dari Al Hasan, dari Thowus, dari Abu Asy Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain, juga menjadi pendapat Sufyan, ‘Ubaidullah bin Al Hasan, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Abu Sulaiman. Sedangkan ulama Hanafiyah telah menyelisihi pendapat ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.”[7] Al Mawardi berkata, “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”[8] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, ia tidaklah berdosa dan tidak ada qodho’. Demikian menjadi pendapat Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyib, ‘Alqomah, Al Aswad, ‘Atho’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Ibnul Mundzir, Dauda dan selain mereka. Sedangkan Robi’ah, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Al Laits, berqurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemudahan. Sebagian ulama Malikiyah, begitu pula An Nakho’i berpendapat wajibnya berqurban bagi orang yang memiliki kemudahan selain bagi yang berhaji di Mina. Muhammad bin Al Hasan menyatakan wajib bagi orang yang mukim. Yang masyhur dari Abu Hanifah, beliau mewajibkan qurban bagi yang mukim dan memiliki nishob. Wallahu a’lam.”[9] Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berkata, “Ulama Syafi’iyah berkata bahwa seandainya berqurban itu wajib, maka tidak akan gugur begitu saja tanpa ada qodho’ sebagaimana shalat Jum’at dan ibadah wajib lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika qurban itu luput, maka tidak ada qodho’.”[10] Al Imam As Sarkhosi dalam Al Mabsuth (12: 8-9) menyebutkan dalil ulama Hanafiyah yang menunjukkan wajibnya udhiyah (qurban). Akan tetapi dalil-dalil tersebut bisa jadi shahih, namun tidak tegas. Bisa pula dalil tersebut dho’if dan tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11] Di antara dalil yang menyatakan wajibnya berqurban: Firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ada beberapa tafsiran untuk ayat ini: 1-      Sembelihlah di hari qurban. 2-      Letakkanlah tangan kanan di atas tangan kiri ketika nahr dalam shalat. 3-      Perintah mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai nahr. 4-      Hadaplah qiblat ketika melakukan penyembelihan. 5-      Shalatlah karena Allah dan menyembelihlah pula karena Allah. Beberapa tafsiran ini menunjukkan beberapa makna. Padahal jika ada beberapa penafsiran semacam ini, gugurlah pendalilan. Bahkan makna yang lebih tepat adalah makna terakhir sebagaimana dipilih oleh At Thobari dan Ibnu Katsir.[12] Begitu pula hadits shahih namun tidak tegas menunjukkan wajibnya, مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum, hendaklah ia menyembelih.”[13] Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ulama yang menyatakan wajibnya berqurban berdalill dengan adanya pemerintah untuk mengulangi penyembelihan dalam hadits ini. Sebagai sanggahan, maksud hadits ini adalah penjelasan mengenai syarat berqurban yang syar’i. Sebagaimana dapat pula kita katakan pada orang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha sebelum terbit matahari, “Jika terbit matahari, ulangilah shalatmu.”[14] Yang menjadi dalil pula adalah hadits berikut namun status haditsnya diperselisihkan, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[15] Syaikh Al Albani menghasankan hadits di atas.[16] Telah diperselisihkan apakah hadits ini mauquf (sampai sahabat) ataukah marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beberapa ulama merojihkan bahwa hadits  ini mauquf (hanya perkataan sahabat) seperti Ad Daruquthni dalam Al ‘Ilal, Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid, At Tirmidzi sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi, dan Ath Thohawi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Abu Hurairah.[17] Terserah mau qurban ini dikatakan wajib ataukah sunnah, namun yang jelas berqurban jangan sampai ditinggalkan jika mampu menunaikannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لا أرخص في تركها لمن قدر عليها “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya baik dia penduduk yang berpindah-pindah, menetap atau sedang bersafar.[18] Sedangkan kami sendiri lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan sunnah, bahkan kita dapat menyatakan hukumnya sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).[19] Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 24 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966. [2] HR. Muslim no. 1967. [3] HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349. [4] HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263. [5] HR. Abdur Rozaq 8139, sanad shahih. [6] HR. Abdur Rozaq 8134, sanad shahih. [7] Al Muhalla, 7: 358. [8] Al Hawiy, 19: 85. [9] Syarh Shahih Muslim, 13: 110. [10] Al Majmu’, 8: 386. [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 19. [12] Idem. [13] HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960. [14] Fathul Bari, 10: 6, 19. [15] HR. Ibnu Majah no. 3123. [16] Lihat Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah no. 3123. [17] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 22. [18] Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12. [19] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 12-22, Tanwirul ‘Ainain, hal. 315-345, Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 11-12. Tagskurban qurban

Sunnahnya Qurban

Sebelumnya Rumaysho.com telah mengangkat bahasan keutamaan dan hikmah qurban. Serial ketiga ini akan membahas mengenai hukum qurban, wajib ataukah sunnah. Penyimpulan hukum dari pembahasan ini akan melihat berbagai dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun yang jelas, bagi orang yang mampu untuk berqurban, jangan sampai meninggalkan amalan yang utama dan penuh pahala ini. Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung hal ini: Dari Anas, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”[1] Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.”[2] Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.”[3] Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.”[4] Dari Abu Suraihah, ia berkata, رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”[5] Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.”[6] Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib. Dari Sa’id bin Al Musayyib dan Asy Sya’biy berkata, “Bersedekah dengan tiga dirham lebih aku cintai daripada berqurban.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Atho’, dari Al Hasan, dari Thowus, dari Abu Asy Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain, juga menjadi pendapat Sufyan, ‘Ubaidullah bin Al Hasan, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Abu Sulaiman. Sedangkan ulama Hanafiyah telah menyelisihi pendapat ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.”[7] Al Mawardi berkata, “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”[8] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, ia tidaklah berdosa dan tidak ada qodho’. Demikian menjadi pendapat Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyib, ‘Alqomah, Al Aswad, ‘Atho’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Ibnul Mundzir, Dauda dan selain mereka. Sedangkan Robi’ah, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Al Laits, berqurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemudahan. Sebagian ulama Malikiyah, begitu pula An Nakho’i berpendapat wajibnya berqurban bagi orang yang memiliki kemudahan selain bagi yang berhaji di Mina. Muhammad bin Al Hasan menyatakan wajib bagi orang yang mukim. Yang masyhur dari Abu Hanifah, beliau mewajibkan qurban bagi yang mukim dan memiliki nishob. Wallahu a’lam.”[9] Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berkata, “Ulama Syafi’iyah berkata bahwa seandainya berqurban itu wajib, maka tidak akan gugur begitu saja tanpa ada qodho’ sebagaimana shalat Jum’at dan ibadah wajib lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika qurban itu luput, maka tidak ada qodho’.”[10] Al Imam As Sarkhosi dalam Al Mabsuth (12: 8-9) menyebutkan dalil ulama Hanafiyah yang menunjukkan wajibnya udhiyah (qurban). Akan tetapi dalil-dalil tersebut bisa jadi shahih, namun tidak tegas. Bisa pula dalil tersebut dho’if dan tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11] Di antara dalil yang menyatakan wajibnya berqurban: Firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ada beberapa tafsiran untuk ayat ini: 1-      Sembelihlah di hari qurban. 2-      Letakkanlah tangan kanan di atas tangan kiri ketika nahr dalam shalat. 3-      Perintah mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai nahr. 4-      Hadaplah qiblat ketika melakukan penyembelihan. 5-      Shalatlah karena Allah dan menyembelihlah pula karena Allah. Beberapa tafsiran ini menunjukkan beberapa makna. Padahal jika ada beberapa penafsiran semacam ini, gugurlah pendalilan. Bahkan makna yang lebih tepat adalah makna terakhir sebagaimana dipilih oleh At Thobari dan Ibnu Katsir.[12] Begitu pula hadits shahih namun tidak tegas menunjukkan wajibnya, مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum, hendaklah ia menyembelih.”[13] Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ulama yang menyatakan wajibnya berqurban berdalill dengan adanya pemerintah untuk mengulangi penyembelihan dalam hadits ini. Sebagai sanggahan, maksud hadits ini adalah penjelasan mengenai syarat berqurban yang syar’i. Sebagaimana dapat pula kita katakan pada orang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha sebelum terbit matahari, “Jika terbit matahari, ulangilah shalatmu.”[14] Yang menjadi dalil pula adalah hadits berikut namun status haditsnya diperselisihkan, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[15] Syaikh Al Albani menghasankan hadits di atas.[16] Telah diperselisihkan apakah hadits ini mauquf (sampai sahabat) ataukah marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beberapa ulama merojihkan bahwa hadits  ini mauquf (hanya perkataan sahabat) seperti Ad Daruquthni dalam Al ‘Ilal, Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid, At Tirmidzi sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi, dan Ath Thohawi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Abu Hurairah.[17] Terserah mau qurban ini dikatakan wajib ataukah sunnah, namun yang jelas berqurban jangan sampai ditinggalkan jika mampu menunaikannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لا أرخص في تركها لمن قدر عليها “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya baik dia penduduk yang berpindah-pindah, menetap atau sedang bersafar.[18] Sedangkan kami sendiri lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan sunnah, bahkan kita dapat menyatakan hukumnya sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).[19] Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 24 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966. [2] HR. Muslim no. 1967. [3] HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349. [4] HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263. [5] HR. Abdur Rozaq 8139, sanad shahih. [6] HR. Abdur Rozaq 8134, sanad shahih. [7] Al Muhalla, 7: 358. [8] Al Hawiy, 19: 85. [9] Syarh Shahih Muslim, 13: 110. [10] Al Majmu’, 8: 386. [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 19. [12] Idem. [13] HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960. [14] Fathul Bari, 10: 6, 19. [15] HR. Ibnu Majah no. 3123. [16] Lihat Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah no. 3123. [17] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 22. [18] Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12. [19] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 12-22, Tanwirul ‘Ainain, hal. 315-345, Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 11-12. Tagskurban qurban
Sebelumnya Rumaysho.com telah mengangkat bahasan keutamaan dan hikmah qurban. Serial ketiga ini akan membahas mengenai hukum qurban, wajib ataukah sunnah. Penyimpulan hukum dari pembahasan ini akan melihat berbagai dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun yang jelas, bagi orang yang mampu untuk berqurban, jangan sampai meninggalkan amalan yang utama dan penuh pahala ini. Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung hal ini: Dari Anas, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”[1] Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.”[2] Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.”[3] Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.”[4] Dari Abu Suraihah, ia berkata, رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”[5] Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.”[6] Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib. Dari Sa’id bin Al Musayyib dan Asy Sya’biy berkata, “Bersedekah dengan tiga dirham lebih aku cintai daripada berqurban.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Atho’, dari Al Hasan, dari Thowus, dari Abu Asy Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain, juga menjadi pendapat Sufyan, ‘Ubaidullah bin Al Hasan, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Abu Sulaiman. Sedangkan ulama Hanafiyah telah menyelisihi pendapat ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.”[7] Al Mawardi berkata, “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”[8] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, ia tidaklah berdosa dan tidak ada qodho’. Demikian menjadi pendapat Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyib, ‘Alqomah, Al Aswad, ‘Atho’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Ibnul Mundzir, Dauda dan selain mereka. Sedangkan Robi’ah, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Al Laits, berqurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemudahan. Sebagian ulama Malikiyah, begitu pula An Nakho’i berpendapat wajibnya berqurban bagi orang yang memiliki kemudahan selain bagi yang berhaji di Mina. Muhammad bin Al Hasan menyatakan wajib bagi orang yang mukim. Yang masyhur dari Abu Hanifah, beliau mewajibkan qurban bagi yang mukim dan memiliki nishob. Wallahu a’lam.”[9] Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berkata, “Ulama Syafi’iyah berkata bahwa seandainya berqurban itu wajib, maka tidak akan gugur begitu saja tanpa ada qodho’ sebagaimana shalat Jum’at dan ibadah wajib lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika qurban itu luput, maka tidak ada qodho’.”[10] Al Imam As Sarkhosi dalam Al Mabsuth (12: 8-9) menyebutkan dalil ulama Hanafiyah yang menunjukkan wajibnya udhiyah (qurban). Akan tetapi dalil-dalil tersebut bisa jadi shahih, namun tidak tegas. Bisa pula dalil tersebut dho’if dan tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11] Di antara dalil yang menyatakan wajibnya berqurban: Firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ada beberapa tafsiran untuk ayat ini: 1-      Sembelihlah di hari qurban. 2-      Letakkanlah tangan kanan di atas tangan kiri ketika nahr dalam shalat. 3-      Perintah mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai nahr. 4-      Hadaplah qiblat ketika melakukan penyembelihan. 5-      Shalatlah karena Allah dan menyembelihlah pula karena Allah. Beberapa tafsiran ini menunjukkan beberapa makna. Padahal jika ada beberapa penafsiran semacam ini, gugurlah pendalilan. Bahkan makna yang lebih tepat adalah makna terakhir sebagaimana dipilih oleh At Thobari dan Ibnu Katsir.[12] Begitu pula hadits shahih namun tidak tegas menunjukkan wajibnya, مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum, hendaklah ia menyembelih.”[13] Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ulama yang menyatakan wajibnya berqurban berdalill dengan adanya pemerintah untuk mengulangi penyembelihan dalam hadits ini. Sebagai sanggahan, maksud hadits ini adalah penjelasan mengenai syarat berqurban yang syar’i. Sebagaimana dapat pula kita katakan pada orang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha sebelum terbit matahari, “Jika terbit matahari, ulangilah shalatmu.”[14] Yang menjadi dalil pula adalah hadits berikut namun status haditsnya diperselisihkan, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[15] Syaikh Al Albani menghasankan hadits di atas.[16] Telah diperselisihkan apakah hadits ini mauquf (sampai sahabat) ataukah marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beberapa ulama merojihkan bahwa hadits  ini mauquf (hanya perkataan sahabat) seperti Ad Daruquthni dalam Al ‘Ilal, Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid, At Tirmidzi sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi, dan Ath Thohawi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Abu Hurairah.[17] Terserah mau qurban ini dikatakan wajib ataukah sunnah, namun yang jelas berqurban jangan sampai ditinggalkan jika mampu menunaikannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لا أرخص في تركها لمن قدر عليها “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya baik dia penduduk yang berpindah-pindah, menetap atau sedang bersafar.[18] Sedangkan kami sendiri lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan sunnah, bahkan kita dapat menyatakan hukumnya sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).[19] Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 24 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966. [2] HR. Muslim no. 1967. [3] HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349. [4] HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263. [5] HR. Abdur Rozaq 8139, sanad shahih. [6] HR. Abdur Rozaq 8134, sanad shahih. [7] Al Muhalla, 7: 358. [8] Al Hawiy, 19: 85. [9] Syarh Shahih Muslim, 13: 110. [10] Al Majmu’, 8: 386. [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 19. [12] Idem. [13] HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960. [14] Fathul Bari, 10: 6, 19. [15] HR. Ibnu Majah no. 3123. [16] Lihat Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah no. 3123. [17] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 22. [18] Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12. [19] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 12-22, Tanwirul ‘Ainain, hal. 315-345, Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 11-12. Tagskurban qurban


Sebelumnya Rumaysho.com telah mengangkat bahasan keutamaan dan hikmah qurban. Serial ketiga ini akan membahas mengenai hukum qurban, wajib ataukah sunnah. Penyimpulan hukum dari pembahasan ini akan melihat berbagai dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun yang jelas, bagi orang yang mampu untuk berqurban, jangan sampai meninggalkan amalan yang utama dan penuh pahala ini. Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung hal ini: Dari Anas, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”[1] Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.”[2] Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.”[3] Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.”[4] Dari Abu Suraihah, ia berkata, رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”[5] Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.”[6] Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib. Dari Sa’id bin Al Musayyib dan Asy Sya’biy berkata, “Bersedekah dengan tiga dirham lebih aku cintai daripada berqurban.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Atho’, dari Al Hasan, dari Thowus, dari Abu Asy Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain, juga menjadi pendapat Sufyan, ‘Ubaidullah bin Al Hasan, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Abu Sulaiman. Sedangkan ulama Hanafiyah telah menyelisihi pendapat ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.”[7] Al Mawardi berkata, “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”[8] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, ia tidaklah berdosa dan tidak ada qodho’. Demikian menjadi pendapat Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyib, ‘Alqomah, Al Aswad, ‘Atho’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Ibnul Mundzir, Dauda dan selain mereka. Sedangkan Robi’ah, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Al Laits, berqurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemudahan. Sebagian ulama Malikiyah, begitu pula An Nakho’i berpendapat wajibnya berqurban bagi orang yang memiliki kemudahan selain bagi yang berhaji di Mina. Muhammad bin Al Hasan menyatakan wajib bagi orang yang mukim. Yang masyhur dari Abu Hanifah, beliau mewajibkan qurban bagi yang mukim dan memiliki nishob. Wallahu a’lam.”[9] Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berkata, “Ulama Syafi’iyah berkata bahwa seandainya berqurban itu wajib, maka tidak akan gugur begitu saja tanpa ada qodho’ sebagaimana shalat Jum’at dan ibadah wajib lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika qurban itu luput, maka tidak ada qodho’.”[10] Al Imam As Sarkhosi dalam Al Mabsuth (12: 8-9) menyebutkan dalil ulama Hanafiyah yang menunjukkan wajibnya udhiyah (qurban). Akan tetapi dalil-dalil tersebut bisa jadi shahih, namun tidak tegas. Bisa pula dalil tersebut dho’if dan tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11] Di antara dalil yang menyatakan wajibnya berqurban: Firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ada beberapa tafsiran untuk ayat ini: 1-      Sembelihlah di hari qurban. 2-      Letakkanlah tangan kanan di atas tangan kiri ketika nahr dalam shalat. 3-      Perintah mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai nahr. 4-      Hadaplah qiblat ketika melakukan penyembelihan. 5-      Shalatlah karena Allah dan menyembelihlah pula karena Allah. Beberapa tafsiran ini menunjukkan beberapa makna. Padahal jika ada beberapa penafsiran semacam ini, gugurlah pendalilan. Bahkan makna yang lebih tepat adalah makna terakhir sebagaimana dipilih oleh At Thobari dan Ibnu Katsir.[12] Begitu pula hadits shahih namun tidak tegas menunjukkan wajibnya, مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum, hendaklah ia menyembelih.”[13] Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ulama yang menyatakan wajibnya berqurban berdalill dengan adanya pemerintah untuk mengulangi penyembelihan dalam hadits ini. Sebagai sanggahan, maksud hadits ini adalah penjelasan mengenai syarat berqurban yang syar’i. Sebagaimana dapat pula kita katakan pada orang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha sebelum terbit matahari, “Jika terbit matahari, ulangilah shalatmu.”[14] Yang menjadi dalil pula adalah hadits berikut namun status haditsnya diperselisihkan, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[15] Syaikh Al Albani menghasankan hadits di atas.[16] Telah diperselisihkan apakah hadits ini mauquf (sampai sahabat) ataukah marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beberapa ulama merojihkan bahwa hadits  ini mauquf (hanya perkataan sahabat) seperti Ad Daruquthni dalam Al ‘Ilal, Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid, At Tirmidzi sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi, dan Ath Thohawi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Abu Hurairah.[17] Terserah mau qurban ini dikatakan wajib ataukah sunnah, namun yang jelas berqurban jangan sampai ditinggalkan jika mampu menunaikannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لا أرخص في تركها لمن قدر عليها “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya baik dia penduduk yang berpindah-pindah, menetap atau sedang bersafar.[18] Sedangkan kami sendiri lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan sunnah, bahkan kita dapat menyatakan hukumnya sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).[19] Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 24 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966. [2] HR. Muslim no. 1967. [3] HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349. [4] HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263. [5] HR. Abdur Rozaq 8139, sanad shahih. [6] HR. Abdur Rozaq 8134, sanad shahih. [7] Al Muhalla, 7: 358. [8] Al Hawiy, 19: 85. [9] Syarh Shahih Muslim, 13: 110. [10] Al Majmu’, 8: 386. [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 19. [12] Idem. [13] HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960. [14] Fathul Bari, 10: 6, 19. [15] HR. Ibnu Majah no. 3123. [16] Lihat Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah no. 3123. [17] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 22. [18] Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12. [19] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 12-22, Tanwirul ‘Ainain, hal. 315-345, Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 11-12. Tagskurban qurban

Beribadah Karena Mengharap Surga Merusak Keikhlasan??!!

Ada beberapa perkara yang disangka oleh sebagian orang merusak keikhlasan, akan tetapi ternyata tidak merusak keikhlasan. Perkara-perkara tersebut adalah :Pertama : Beramal dalam rangka mencari surga.Sebagian orang terlalu berlebihan dan salah faham tentang keikhlasan. Orang yang beramal sholeh karena mencari surga dinamakan oleh Robi’ah al-‘Adawiyah dengan “Pekerja yang buruk”. Ia berkata:مَا عَبَدْتُهُ خَوْفًا مِنْ نَارِهِ وَلاَ حُبًّا فِي جَنَّتِهِ فَأَكُوْنَ كَأَجِيْرِ السُّوْءِ، بَلْ عَبَدْتُهُ حُبًّا لَهُ وَشَوْقًا إِلَيهِ“Aku tidaklah menyembahNya karena takut neraka, dan tidak pula karena berharap surgaNya sehingga aku seperti pekerja yang buruk. Akan tetapi aku menyembahNya karena kecintaan dan kerinduan kepadaNya” (Ihyaa’ Uluum ad-Diin 4/310) Demikian juga Al-Gozali mensifati orang yang seperti ini dengan orang yang ablah (dungu). Ia barkata,فَالْعَامِلُ ِلأَجْلِ الْجَنَّةِ عَامِلٌ لِبَطْنِهِ وَفَرْجِهِ كَالْأَجِيْرِ السُّوْءِ وَدَرَجَتُهُ دَرَجَةُ الْبَلَهِ وَإِنَّهُ لَيَنَالُهَا بِعَمَلِهِ إِذْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْبَلَهُ وَأَمَّا عِبَادَةُ ذَوِي الْأَلْبَابِ فَإِنَّهَا لاَ تُجَاوِزُ ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى وَالْفِكْرِ فِيْهِ لِجَمَالِهِ … وَهَؤُلاَءِ أَرْفَعُ دَرَجَةً مِنَ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى الْمَنْكُوْحِ وَالْمَطْعُوْمِ فِي الْجَنَّةِ“Seseorang yang beramal karena surga maka ia adalah seorang yang beramal karena perut dan kemaluannya, seperti pekerja yang buruk. Dan derajatnya adalah derajat al-balah (orang dungu), dan sesungguhnya ia meraih surga dengan amalannya, karena kebanyakan penduduk surga adalah orang dungu. Adapun ibadah orang-orang ulil albab (yang cerdas) maka tidaklah melewati dzikir kepada Allah dan memikirkan tentang keindahanNya….maka mereka lebih tinggi derajatnya dari pada derajatnya orang-orang yang mengharapkan bidadari dan makanan di surga” (Ihyaa Uluumid Diin 3/375)          Tentunya ini adalah pendapat yang keliru. Bisa ditinjau dari beberapa sisi:Pertama : Allah telah mensifati para nabi dan juga pemimpin kaum mukminin bahwasanya mereka beribadah kepada Allah dalam kondisi takut dan berharap. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا (٥٧)Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS Al-Isroo : 57)Allah berfirman tentang ‘Ibaadurrohman bahwasanya mereka takut dengan adzab nerakaوَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا (٦٥)Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, jauhkan azab Jahannam dari Kami, Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”.(QS Al-Furqoon : 65)Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata dalam doanyaوَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)Dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, Dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan. (QS Asy-Syu’aroo 85-87)Allah memuji Nabi Zakariya dan juga Nabi Yahya ‘alaihima as-salam dalam firmanNyaإِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa : 90)Demikian juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terlalu banyak doa-doa beliau meminta surga dan terjauhkan dari neraka.Kedua : Bahkan Allah mensifati para ulil albab (orang-orang yang berakal dan cerdas) bahwasanya mereka takut dengan adzab neraka dan mengharapkan janji Allah. Yang ini jelas bantahan terhadap Al-Ghozali yang menganggap orang yang mengharapkan surga dan takut neraka sebagai orang yang dungu.الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (١٩٢)رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ (١٩٣)رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (١٩٤)(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, Maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, Maka Kamipun beriman. Ya Tuhan Kami, ampunilah bagi Kami dosa-dosa Kami dan hapuskanlah dari Kami kesalahan-kesalahan Kami, dan wafatkanlah Kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan Kami, berilah Kami apa yang telah Engkau janjikan kepada Kami dengan perantaraan Rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan Kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” (QS Ali ‘Imroon : 191-194)Ketiga : Setelah Allah menyebutkan tentang kenikmatan-kenikmatan di surga lalu Allah memerintahkan para hambaNya untuk saling berlomba-lomba dalam memperolehnya.وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS Al-Muthoffifin : 26)Keempat : Terlalu banyak ayat dalam al-Qur’an yang menjelasan tentang nikmat-nikmat surga. Maka jika seseorang tercela mengharapkan kenikmatan surga maka seakan-akan Allah telah menyesatkan hamba-hambaNya dengan mengiming-iming mereka dengan nikmat surga. Demikian juga halnya Allah sering menyebutkan tentang perihnya adzab neraka.Kelima : Diantara kenikmatan surga –bahkan yang merupakan puncak kenikmatan- adalah melihat wajah Allah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Allah nikmat ini, sebagaimana dalam doanya :وَأَسْأَلَُك لَذَّةَ النَّظْرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكِ“Dan aku memohon keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk bertemu denganMu” (HR An-Nasaai no 1305 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Orang yang mengaku tidak berharap kenikmatan surga, maka apakah ia tidak ingin melihat wajah Allah?!!Keenam : Banyak hadits yang mempersyaratkan “pengharapan ganjaran dari Allah” pada sebuah amalan.Contohnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena keimanan dan berharap maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Al-Bukhari no 38 dan Muslim no 760)مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا) حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ الأَجْرِ)، قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ“Barangsiapa yang mengikuti janazah muslim karena keimanan dan mengharapkan (ganjaran dari Allah) hingga disholatkan jenazah tersebut maka bagi dia qirot pahala, dan barangsiapa yang menghadiri janazah hingga dikubur maka baginya dua qirot pahala”. Maka dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa itu dua qirot?”, Nabi berkata, “Seperti dua gunung besar” (HR Al-Bukhari no 47)Al-Khotthoobi berkataاحْتِسَابًا أَيْ عَزِيْمَةً وَهُوَ أَنْ يَصُوْمَهُ عَلَى مَعْنَى الرَّغْبَةِ فِي ثَوَابِهِ“Ihtisaaban” yaitu azimah (tekad) maksudnya ia berpuasa karena berharap pahala dari Allah” (Fathul Baari 4/115)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1433 H / 11 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Beribadah Karena Mengharap Surga Merusak Keikhlasan??!!

Ada beberapa perkara yang disangka oleh sebagian orang merusak keikhlasan, akan tetapi ternyata tidak merusak keikhlasan. Perkara-perkara tersebut adalah :Pertama : Beramal dalam rangka mencari surga.Sebagian orang terlalu berlebihan dan salah faham tentang keikhlasan. Orang yang beramal sholeh karena mencari surga dinamakan oleh Robi’ah al-‘Adawiyah dengan “Pekerja yang buruk”. Ia berkata:مَا عَبَدْتُهُ خَوْفًا مِنْ نَارِهِ وَلاَ حُبًّا فِي جَنَّتِهِ فَأَكُوْنَ كَأَجِيْرِ السُّوْءِ، بَلْ عَبَدْتُهُ حُبًّا لَهُ وَشَوْقًا إِلَيهِ“Aku tidaklah menyembahNya karena takut neraka, dan tidak pula karena berharap surgaNya sehingga aku seperti pekerja yang buruk. Akan tetapi aku menyembahNya karena kecintaan dan kerinduan kepadaNya” (Ihyaa’ Uluum ad-Diin 4/310) Demikian juga Al-Gozali mensifati orang yang seperti ini dengan orang yang ablah (dungu). Ia barkata,فَالْعَامِلُ ِلأَجْلِ الْجَنَّةِ عَامِلٌ لِبَطْنِهِ وَفَرْجِهِ كَالْأَجِيْرِ السُّوْءِ وَدَرَجَتُهُ دَرَجَةُ الْبَلَهِ وَإِنَّهُ لَيَنَالُهَا بِعَمَلِهِ إِذْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْبَلَهُ وَأَمَّا عِبَادَةُ ذَوِي الْأَلْبَابِ فَإِنَّهَا لاَ تُجَاوِزُ ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى وَالْفِكْرِ فِيْهِ لِجَمَالِهِ … وَهَؤُلاَءِ أَرْفَعُ دَرَجَةً مِنَ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى الْمَنْكُوْحِ وَالْمَطْعُوْمِ فِي الْجَنَّةِ“Seseorang yang beramal karena surga maka ia adalah seorang yang beramal karena perut dan kemaluannya, seperti pekerja yang buruk. Dan derajatnya adalah derajat al-balah (orang dungu), dan sesungguhnya ia meraih surga dengan amalannya, karena kebanyakan penduduk surga adalah orang dungu. Adapun ibadah orang-orang ulil albab (yang cerdas) maka tidaklah melewati dzikir kepada Allah dan memikirkan tentang keindahanNya….maka mereka lebih tinggi derajatnya dari pada derajatnya orang-orang yang mengharapkan bidadari dan makanan di surga” (Ihyaa Uluumid Diin 3/375)          Tentunya ini adalah pendapat yang keliru. Bisa ditinjau dari beberapa sisi:Pertama : Allah telah mensifati para nabi dan juga pemimpin kaum mukminin bahwasanya mereka beribadah kepada Allah dalam kondisi takut dan berharap. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا (٥٧)Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS Al-Isroo : 57)Allah berfirman tentang ‘Ibaadurrohman bahwasanya mereka takut dengan adzab nerakaوَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا (٦٥)Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, jauhkan azab Jahannam dari Kami, Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”.(QS Al-Furqoon : 65)Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata dalam doanyaوَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)Dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, Dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan. (QS Asy-Syu’aroo 85-87)Allah memuji Nabi Zakariya dan juga Nabi Yahya ‘alaihima as-salam dalam firmanNyaإِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa : 90)Demikian juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terlalu banyak doa-doa beliau meminta surga dan terjauhkan dari neraka.Kedua : Bahkan Allah mensifati para ulil albab (orang-orang yang berakal dan cerdas) bahwasanya mereka takut dengan adzab neraka dan mengharapkan janji Allah. Yang ini jelas bantahan terhadap Al-Ghozali yang menganggap orang yang mengharapkan surga dan takut neraka sebagai orang yang dungu.الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (١٩٢)رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ (١٩٣)رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (١٩٤)(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, Maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, Maka Kamipun beriman. Ya Tuhan Kami, ampunilah bagi Kami dosa-dosa Kami dan hapuskanlah dari Kami kesalahan-kesalahan Kami, dan wafatkanlah Kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan Kami, berilah Kami apa yang telah Engkau janjikan kepada Kami dengan perantaraan Rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan Kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” (QS Ali ‘Imroon : 191-194)Ketiga : Setelah Allah menyebutkan tentang kenikmatan-kenikmatan di surga lalu Allah memerintahkan para hambaNya untuk saling berlomba-lomba dalam memperolehnya.وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS Al-Muthoffifin : 26)Keempat : Terlalu banyak ayat dalam al-Qur’an yang menjelasan tentang nikmat-nikmat surga. Maka jika seseorang tercela mengharapkan kenikmatan surga maka seakan-akan Allah telah menyesatkan hamba-hambaNya dengan mengiming-iming mereka dengan nikmat surga. Demikian juga halnya Allah sering menyebutkan tentang perihnya adzab neraka.Kelima : Diantara kenikmatan surga –bahkan yang merupakan puncak kenikmatan- adalah melihat wajah Allah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Allah nikmat ini, sebagaimana dalam doanya :وَأَسْأَلَُك لَذَّةَ النَّظْرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكِ“Dan aku memohon keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk bertemu denganMu” (HR An-Nasaai no 1305 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Orang yang mengaku tidak berharap kenikmatan surga, maka apakah ia tidak ingin melihat wajah Allah?!!Keenam : Banyak hadits yang mempersyaratkan “pengharapan ganjaran dari Allah” pada sebuah amalan.Contohnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena keimanan dan berharap maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Al-Bukhari no 38 dan Muslim no 760)مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا) حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ الأَجْرِ)، قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ“Barangsiapa yang mengikuti janazah muslim karena keimanan dan mengharapkan (ganjaran dari Allah) hingga disholatkan jenazah tersebut maka bagi dia qirot pahala, dan barangsiapa yang menghadiri janazah hingga dikubur maka baginya dua qirot pahala”. Maka dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa itu dua qirot?”, Nabi berkata, “Seperti dua gunung besar” (HR Al-Bukhari no 47)Al-Khotthoobi berkataاحْتِسَابًا أَيْ عَزِيْمَةً وَهُوَ أَنْ يَصُوْمَهُ عَلَى مَعْنَى الرَّغْبَةِ فِي ثَوَابِهِ“Ihtisaaban” yaitu azimah (tekad) maksudnya ia berpuasa karena berharap pahala dari Allah” (Fathul Baari 4/115)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1433 H / 11 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Ada beberapa perkara yang disangka oleh sebagian orang merusak keikhlasan, akan tetapi ternyata tidak merusak keikhlasan. Perkara-perkara tersebut adalah :Pertama : Beramal dalam rangka mencari surga.Sebagian orang terlalu berlebihan dan salah faham tentang keikhlasan. Orang yang beramal sholeh karena mencari surga dinamakan oleh Robi’ah al-‘Adawiyah dengan “Pekerja yang buruk”. Ia berkata:مَا عَبَدْتُهُ خَوْفًا مِنْ نَارِهِ وَلاَ حُبًّا فِي جَنَّتِهِ فَأَكُوْنَ كَأَجِيْرِ السُّوْءِ، بَلْ عَبَدْتُهُ حُبًّا لَهُ وَشَوْقًا إِلَيهِ“Aku tidaklah menyembahNya karena takut neraka, dan tidak pula karena berharap surgaNya sehingga aku seperti pekerja yang buruk. Akan tetapi aku menyembahNya karena kecintaan dan kerinduan kepadaNya” (Ihyaa’ Uluum ad-Diin 4/310) Demikian juga Al-Gozali mensifati orang yang seperti ini dengan orang yang ablah (dungu). Ia barkata,فَالْعَامِلُ ِلأَجْلِ الْجَنَّةِ عَامِلٌ لِبَطْنِهِ وَفَرْجِهِ كَالْأَجِيْرِ السُّوْءِ وَدَرَجَتُهُ دَرَجَةُ الْبَلَهِ وَإِنَّهُ لَيَنَالُهَا بِعَمَلِهِ إِذْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْبَلَهُ وَأَمَّا عِبَادَةُ ذَوِي الْأَلْبَابِ فَإِنَّهَا لاَ تُجَاوِزُ ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى وَالْفِكْرِ فِيْهِ لِجَمَالِهِ … وَهَؤُلاَءِ أَرْفَعُ دَرَجَةً مِنَ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى الْمَنْكُوْحِ وَالْمَطْعُوْمِ فِي الْجَنَّةِ“Seseorang yang beramal karena surga maka ia adalah seorang yang beramal karena perut dan kemaluannya, seperti pekerja yang buruk. Dan derajatnya adalah derajat al-balah (orang dungu), dan sesungguhnya ia meraih surga dengan amalannya, karena kebanyakan penduduk surga adalah orang dungu. Adapun ibadah orang-orang ulil albab (yang cerdas) maka tidaklah melewati dzikir kepada Allah dan memikirkan tentang keindahanNya….maka mereka lebih tinggi derajatnya dari pada derajatnya orang-orang yang mengharapkan bidadari dan makanan di surga” (Ihyaa Uluumid Diin 3/375)          Tentunya ini adalah pendapat yang keliru. Bisa ditinjau dari beberapa sisi:Pertama : Allah telah mensifati para nabi dan juga pemimpin kaum mukminin bahwasanya mereka beribadah kepada Allah dalam kondisi takut dan berharap. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا (٥٧)Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS Al-Isroo : 57)Allah berfirman tentang ‘Ibaadurrohman bahwasanya mereka takut dengan adzab nerakaوَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا (٦٥)Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, jauhkan azab Jahannam dari Kami, Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”.(QS Al-Furqoon : 65)Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata dalam doanyaوَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)Dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, Dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan. (QS Asy-Syu’aroo 85-87)Allah memuji Nabi Zakariya dan juga Nabi Yahya ‘alaihima as-salam dalam firmanNyaإِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa : 90)Demikian juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terlalu banyak doa-doa beliau meminta surga dan terjauhkan dari neraka.Kedua : Bahkan Allah mensifati para ulil albab (orang-orang yang berakal dan cerdas) bahwasanya mereka takut dengan adzab neraka dan mengharapkan janji Allah. Yang ini jelas bantahan terhadap Al-Ghozali yang menganggap orang yang mengharapkan surga dan takut neraka sebagai orang yang dungu.الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (١٩٢)رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ (١٩٣)رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (١٩٤)(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, Maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, Maka Kamipun beriman. Ya Tuhan Kami, ampunilah bagi Kami dosa-dosa Kami dan hapuskanlah dari Kami kesalahan-kesalahan Kami, dan wafatkanlah Kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan Kami, berilah Kami apa yang telah Engkau janjikan kepada Kami dengan perantaraan Rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan Kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” (QS Ali ‘Imroon : 191-194)Ketiga : Setelah Allah menyebutkan tentang kenikmatan-kenikmatan di surga lalu Allah memerintahkan para hambaNya untuk saling berlomba-lomba dalam memperolehnya.وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS Al-Muthoffifin : 26)Keempat : Terlalu banyak ayat dalam al-Qur’an yang menjelasan tentang nikmat-nikmat surga. Maka jika seseorang tercela mengharapkan kenikmatan surga maka seakan-akan Allah telah menyesatkan hamba-hambaNya dengan mengiming-iming mereka dengan nikmat surga. Demikian juga halnya Allah sering menyebutkan tentang perihnya adzab neraka.Kelima : Diantara kenikmatan surga –bahkan yang merupakan puncak kenikmatan- adalah melihat wajah Allah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Allah nikmat ini, sebagaimana dalam doanya :وَأَسْأَلَُك لَذَّةَ النَّظْرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكِ“Dan aku memohon keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk bertemu denganMu” (HR An-Nasaai no 1305 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Orang yang mengaku tidak berharap kenikmatan surga, maka apakah ia tidak ingin melihat wajah Allah?!!Keenam : Banyak hadits yang mempersyaratkan “pengharapan ganjaran dari Allah” pada sebuah amalan.Contohnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena keimanan dan berharap maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Al-Bukhari no 38 dan Muslim no 760)مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا) حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ الأَجْرِ)، قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ“Barangsiapa yang mengikuti janazah muslim karena keimanan dan mengharapkan (ganjaran dari Allah) hingga disholatkan jenazah tersebut maka bagi dia qirot pahala, dan barangsiapa yang menghadiri janazah hingga dikubur maka baginya dua qirot pahala”. Maka dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa itu dua qirot?”, Nabi berkata, “Seperti dua gunung besar” (HR Al-Bukhari no 47)Al-Khotthoobi berkataاحْتِسَابًا أَيْ عَزِيْمَةً وَهُوَ أَنْ يَصُوْمَهُ عَلَى مَعْنَى الرَّغْبَةِ فِي ثَوَابِهِ“Ihtisaaban” yaitu azimah (tekad) maksudnya ia berpuasa karena berharap pahala dari Allah” (Fathul Baari 4/115)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1433 H / 11 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Ada beberapa perkara yang disangka oleh sebagian orang merusak keikhlasan, akan tetapi ternyata tidak merusak keikhlasan. Perkara-perkara tersebut adalah :Pertama : Beramal dalam rangka mencari surga.Sebagian orang terlalu berlebihan dan salah faham tentang keikhlasan. Orang yang beramal sholeh karena mencari surga dinamakan oleh Robi’ah al-‘Adawiyah dengan “Pekerja yang buruk”. Ia berkata:مَا عَبَدْتُهُ خَوْفًا مِنْ نَارِهِ وَلاَ حُبًّا فِي جَنَّتِهِ فَأَكُوْنَ كَأَجِيْرِ السُّوْءِ، بَلْ عَبَدْتُهُ حُبًّا لَهُ وَشَوْقًا إِلَيهِ“Aku tidaklah menyembahNya karena takut neraka, dan tidak pula karena berharap surgaNya sehingga aku seperti pekerja yang buruk. Akan tetapi aku menyembahNya karena kecintaan dan kerinduan kepadaNya” (Ihyaa’ Uluum ad-Diin 4/310) Demikian juga Al-Gozali mensifati orang yang seperti ini dengan orang yang ablah (dungu). Ia barkata,فَالْعَامِلُ ِلأَجْلِ الْجَنَّةِ عَامِلٌ لِبَطْنِهِ وَفَرْجِهِ كَالْأَجِيْرِ السُّوْءِ وَدَرَجَتُهُ دَرَجَةُ الْبَلَهِ وَإِنَّهُ لَيَنَالُهَا بِعَمَلِهِ إِذْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْبَلَهُ وَأَمَّا عِبَادَةُ ذَوِي الْأَلْبَابِ فَإِنَّهَا لاَ تُجَاوِزُ ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى وَالْفِكْرِ فِيْهِ لِجَمَالِهِ … وَهَؤُلاَءِ أَرْفَعُ دَرَجَةً مِنَ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى الْمَنْكُوْحِ وَالْمَطْعُوْمِ فِي الْجَنَّةِ“Seseorang yang beramal karena surga maka ia adalah seorang yang beramal karena perut dan kemaluannya, seperti pekerja yang buruk. Dan derajatnya adalah derajat al-balah (orang dungu), dan sesungguhnya ia meraih surga dengan amalannya, karena kebanyakan penduduk surga adalah orang dungu. Adapun ibadah orang-orang ulil albab (yang cerdas) maka tidaklah melewati dzikir kepada Allah dan memikirkan tentang keindahanNya….maka mereka lebih tinggi derajatnya dari pada derajatnya orang-orang yang mengharapkan bidadari dan makanan di surga” (Ihyaa Uluumid Diin 3/375)          Tentunya ini adalah pendapat yang keliru. Bisa ditinjau dari beberapa sisi:Pertama : Allah telah mensifati para nabi dan juga pemimpin kaum mukminin bahwasanya mereka beribadah kepada Allah dalam kondisi takut dan berharap. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا (٥٧)Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS Al-Isroo : 57)Allah berfirman tentang ‘Ibaadurrohman bahwasanya mereka takut dengan adzab nerakaوَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا (٦٥)Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, jauhkan azab Jahannam dari Kami, Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”.(QS Al-Furqoon : 65)Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata dalam doanyaوَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)Dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, Dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan. (QS Asy-Syu’aroo 85-87)Allah memuji Nabi Zakariya dan juga Nabi Yahya ‘alaihima as-salam dalam firmanNyaإِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa : 90)Demikian juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terlalu banyak doa-doa beliau meminta surga dan terjauhkan dari neraka.Kedua : Bahkan Allah mensifati para ulil albab (orang-orang yang berakal dan cerdas) bahwasanya mereka takut dengan adzab neraka dan mengharapkan janji Allah. Yang ini jelas bantahan terhadap Al-Ghozali yang menganggap orang yang mengharapkan surga dan takut neraka sebagai orang yang dungu.الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (١٩٢)رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ (١٩٣)رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (١٩٤)(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, Maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, Maka Kamipun beriman. Ya Tuhan Kami, ampunilah bagi Kami dosa-dosa Kami dan hapuskanlah dari Kami kesalahan-kesalahan Kami, dan wafatkanlah Kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan Kami, berilah Kami apa yang telah Engkau janjikan kepada Kami dengan perantaraan Rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan Kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” (QS Ali ‘Imroon : 191-194)Ketiga : Setelah Allah menyebutkan tentang kenikmatan-kenikmatan di surga lalu Allah memerintahkan para hambaNya untuk saling berlomba-lomba dalam memperolehnya.وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS Al-Muthoffifin : 26)Keempat : Terlalu banyak ayat dalam al-Qur’an yang menjelasan tentang nikmat-nikmat surga. Maka jika seseorang tercela mengharapkan kenikmatan surga maka seakan-akan Allah telah menyesatkan hamba-hambaNya dengan mengiming-iming mereka dengan nikmat surga. Demikian juga halnya Allah sering menyebutkan tentang perihnya adzab neraka.Kelima : Diantara kenikmatan surga –bahkan yang merupakan puncak kenikmatan- adalah melihat wajah Allah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Allah nikmat ini, sebagaimana dalam doanya :وَأَسْأَلَُك لَذَّةَ النَّظْرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكِ“Dan aku memohon keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk bertemu denganMu” (HR An-Nasaai no 1305 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Orang yang mengaku tidak berharap kenikmatan surga, maka apakah ia tidak ingin melihat wajah Allah?!!Keenam : Banyak hadits yang mempersyaratkan “pengharapan ganjaran dari Allah” pada sebuah amalan.Contohnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena keimanan dan berharap maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Al-Bukhari no 38 dan Muslim no 760)مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا) حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ الأَجْرِ)، قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ“Barangsiapa yang mengikuti janazah muslim karena keimanan dan mengharapkan (ganjaran dari Allah) hingga disholatkan jenazah tersebut maka bagi dia qirot pahala, dan barangsiapa yang menghadiri janazah hingga dikubur maka baginya dua qirot pahala”. Maka dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa itu dua qirot?”, Nabi berkata, “Seperti dua gunung besar” (HR Al-Bukhari no 47)Al-Khotthoobi berkataاحْتِسَابًا أَيْ عَزِيْمَةً وَهُوَ أَنْ يَصُوْمَهُ عَلَى مَعْنَى الرَّغْبَةِ فِي ثَوَابِهِ“Ihtisaaban” yaitu azimah (tekad) maksudnya ia berpuasa karena berharap pahala dari Allah” (Fathul Baari 4/115)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1433 H / 11 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

JANJI PERSAHABATAN YANG TERLUPAKAN

لِمَاذَا تَرَانِي بِقَفْرٍ سَحِيْقٍ ===== فَتُعْرِضُ عَنِّي وَتَنْسَى الصَّدِيْقَKenapa tatkala engkau melihatku dalam padang tandus yang sangat jauh…. lantas engkau berpaling dariku dan engkau melupakan sahabatmu iniوَأَلْمَحُ فِي نَظَرَاتِكَ هَجْرًا ===== فَتَتْرُكَنِي فِي الْمَعَاصِي غَرِيْقAku merasakan dari pandanganmu engkau menjauhiku dan menghindar dariku…. engkau membiarkan ku tenggelam dalam kemaksiatanلِمَاذَا أُخَيَّ أَمُدُّ يَدَيَّ ===== فَتَتْرُكَهَا لِلَّظَى وَالْحَرِيْقِMengapa wahai sahabatku? tatkala aku menjulurkan kedua tanganku (untuk kau tolong) …. lantas engkau membiarkan juluran tanganku dalam api yang membakar dan menyala-nyala?  أَتَعْلَمُ أَنِّي أَزِيْدُ انْحِدَارًا ===== وَأَنْتَ تَرَانِي بِهَذَا الطَّرِيْقِTidakkah engkau tahu bahwasanya aku semakin tersesat ke jalan yang menyimpang…. padahal engkau melihat aku berjalan di jalan menyimpang tersebutلِمَاذَا أُخَيَّ تُشِيْحُ بِوَجْهٍ ===== عَبُوْسٍ قَنُوْطٍ بِأَنْ لاَ أُفِيْقُWahai sahabatku, kenapa engkau membuang mukamu…. dengan wajah yang merengut dan masam yang putus asa seakan-akan aku tidak akan bisa sadar kembaliأَتَنْسَى زَمَانًا بَهِيًّا نَدِيًّا ===== أَمِ الشَّوْقُ وَلَّى فَهَانَ الرَّفِيْقApakah engkau lupa masa yang indah …. Ataukah kerinduanmu telah sirna dan rendahlah sahabatmu iniأَتَذْكُرُ عَهْداً قَطَعْنَاهُ يَوْمًا ===== بِأَنْ نَتَآخَى كَظِلٍّ لَصِيْقٍApakah engkau ingat janji yang pada suatu hari pernah kita patrikan…. bahwasanya kita akan bersaudara sebagaimana bayangan yang selalu menempelزَهِدْتَ بِقُرْبِي وَخَلَّفْتَ قَلْبِي ===== حَزِيْنًا رَهِيْنًا لِغَمٍّ وَضِيْقٍEngkau semakin menjauh dariku dan engkau meninggalkan hatiku… dalam kesedihan dan kegelisahan dan kesempitanتُسَاوِرُنِي وَسْوَسَاتُ الدَّنَايَا ===== وَيُطْرِبُنِي عَزْفُ مَكْرٍ رَقِيْبقBisikan-bisikan keburukan menggrogotiku…dan lantunan tipu daya yang halus telah membuai dan melenakanku…فَخُضْتُ الذُّنُوْبَ وَكَمْ مِنْ مَلاَهٍ ===== أَتَيْتُ وَكَمْ مِنْ حَيَاءٍ أُرِيْقُMaka akupun tenggelam dalam dosa-dosa, betapa banyak perkara yang melalaikan aku kerjakan… dan betapa banyak rasa maluku yang aku tumpahkan (karena bermaksiat)أُخَيَّ تَمَهَّل وَخُذْنِي إِلَيْكَ ===== فَمَا عَادَ قَلْبِي لِبُعْدٍ يُطِيْقُSahabatku berhentilah sejenak dan ambil dan ajaklah diriku bersamamu… Sungguh hati ini tidak sanggup untuk menjauh…وَمُدَّ الْأَيَادِي وَلاَ تَنْتَقِصْني ===== وَكُنْ لِجِرَاحِي الطَّبِيْبَ الشَّفِيْقَDan ulurkanlah kedua tanganmu dan janganlah engkau mencelaku… dan jadilah engkau terhadap luka-lukaku seorang tabib/dokter penyayang …إِذَا مَا مَرَرْتَ بِقُرْبِي سَرِيْعًا ===== تَذَكَّرْ قَدِيْمًا عُهُوْدَ الصَّدِيْقِJika tatkala engkau lewat di dekatku lantas engkau berjalan dengan cepat (untuk menjauhiku)… maka ingatlah janji persahabatan kita dahulu…Sungguh ada sahabat-sahabat dekat kita dahulu yang saat ini butuh untuk kita dekati. Justru tatkala ia semakin jauh dari jalan Allah bukan semakin kita jauhi…akan tetapi semakin kita dekati. Persahabatan yang dulu pernah kita jalin hendaknya tidak terlupakan dan sirna. Justru persahabatan lampau menuntut kita untuk menyayangi sahabat kita yang berada di persimpangan jalan….Kasus yang sering terjadi juga adalah tatkala ada saudara atau sahabat kita yang futur (malas beribadah) atau bahkan terjerumus dalam kemaksiatan lantas sebagian kita malah menjauhinya…bahkan menjauh sejauh-jauhnya. Tidak ada yang mengunjunginya…tidak ada yang menasehatinya…akhirnya iapun semakin terpuruk dan semakin jauh dari jalan Allah. Persaudaraan terlebih lagi persahabatan mengkonsekuensikan sikap yang sebaliknya, yaitu …mendekati dan menasehati…bukan menjauhi dan mencibir…

JANJI PERSAHABATAN YANG TERLUPAKAN

لِمَاذَا تَرَانِي بِقَفْرٍ سَحِيْقٍ ===== فَتُعْرِضُ عَنِّي وَتَنْسَى الصَّدِيْقَKenapa tatkala engkau melihatku dalam padang tandus yang sangat jauh…. lantas engkau berpaling dariku dan engkau melupakan sahabatmu iniوَأَلْمَحُ فِي نَظَرَاتِكَ هَجْرًا ===== فَتَتْرُكَنِي فِي الْمَعَاصِي غَرِيْقAku merasakan dari pandanganmu engkau menjauhiku dan menghindar dariku…. engkau membiarkan ku tenggelam dalam kemaksiatanلِمَاذَا أُخَيَّ أَمُدُّ يَدَيَّ ===== فَتَتْرُكَهَا لِلَّظَى وَالْحَرِيْقِMengapa wahai sahabatku? tatkala aku menjulurkan kedua tanganku (untuk kau tolong) …. lantas engkau membiarkan juluran tanganku dalam api yang membakar dan menyala-nyala?  أَتَعْلَمُ أَنِّي أَزِيْدُ انْحِدَارًا ===== وَأَنْتَ تَرَانِي بِهَذَا الطَّرِيْقِTidakkah engkau tahu bahwasanya aku semakin tersesat ke jalan yang menyimpang…. padahal engkau melihat aku berjalan di jalan menyimpang tersebutلِمَاذَا أُخَيَّ تُشِيْحُ بِوَجْهٍ ===== عَبُوْسٍ قَنُوْطٍ بِأَنْ لاَ أُفِيْقُWahai sahabatku, kenapa engkau membuang mukamu…. dengan wajah yang merengut dan masam yang putus asa seakan-akan aku tidak akan bisa sadar kembaliأَتَنْسَى زَمَانًا بَهِيًّا نَدِيًّا ===== أَمِ الشَّوْقُ وَلَّى فَهَانَ الرَّفِيْقApakah engkau lupa masa yang indah …. Ataukah kerinduanmu telah sirna dan rendahlah sahabatmu iniأَتَذْكُرُ عَهْداً قَطَعْنَاهُ يَوْمًا ===== بِأَنْ نَتَآخَى كَظِلٍّ لَصِيْقٍApakah engkau ingat janji yang pada suatu hari pernah kita patrikan…. bahwasanya kita akan bersaudara sebagaimana bayangan yang selalu menempelزَهِدْتَ بِقُرْبِي وَخَلَّفْتَ قَلْبِي ===== حَزِيْنًا رَهِيْنًا لِغَمٍّ وَضِيْقٍEngkau semakin menjauh dariku dan engkau meninggalkan hatiku… dalam kesedihan dan kegelisahan dan kesempitanتُسَاوِرُنِي وَسْوَسَاتُ الدَّنَايَا ===== وَيُطْرِبُنِي عَزْفُ مَكْرٍ رَقِيْبقBisikan-bisikan keburukan menggrogotiku…dan lantunan tipu daya yang halus telah membuai dan melenakanku…فَخُضْتُ الذُّنُوْبَ وَكَمْ مِنْ مَلاَهٍ ===== أَتَيْتُ وَكَمْ مِنْ حَيَاءٍ أُرِيْقُMaka akupun tenggelam dalam dosa-dosa, betapa banyak perkara yang melalaikan aku kerjakan… dan betapa banyak rasa maluku yang aku tumpahkan (karena bermaksiat)أُخَيَّ تَمَهَّل وَخُذْنِي إِلَيْكَ ===== فَمَا عَادَ قَلْبِي لِبُعْدٍ يُطِيْقُSahabatku berhentilah sejenak dan ambil dan ajaklah diriku bersamamu… Sungguh hati ini tidak sanggup untuk menjauh…وَمُدَّ الْأَيَادِي وَلاَ تَنْتَقِصْني ===== وَكُنْ لِجِرَاحِي الطَّبِيْبَ الشَّفِيْقَDan ulurkanlah kedua tanganmu dan janganlah engkau mencelaku… dan jadilah engkau terhadap luka-lukaku seorang tabib/dokter penyayang …إِذَا مَا مَرَرْتَ بِقُرْبِي سَرِيْعًا ===== تَذَكَّرْ قَدِيْمًا عُهُوْدَ الصَّدِيْقِJika tatkala engkau lewat di dekatku lantas engkau berjalan dengan cepat (untuk menjauhiku)… maka ingatlah janji persahabatan kita dahulu…Sungguh ada sahabat-sahabat dekat kita dahulu yang saat ini butuh untuk kita dekati. Justru tatkala ia semakin jauh dari jalan Allah bukan semakin kita jauhi…akan tetapi semakin kita dekati. Persahabatan yang dulu pernah kita jalin hendaknya tidak terlupakan dan sirna. Justru persahabatan lampau menuntut kita untuk menyayangi sahabat kita yang berada di persimpangan jalan….Kasus yang sering terjadi juga adalah tatkala ada saudara atau sahabat kita yang futur (malas beribadah) atau bahkan terjerumus dalam kemaksiatan lantas sebagian kita malah menjauhinya…bahkan menjauh sejauh-jauhnya. Tidak ada yang mengunjunginya…tidak ada yang menasehatinya…akhirnya iapun semakin terpuruk dan semakin jauh dari jalan Allah. Persaudaraan terlebih lagi persahabatan mengkonsekuensikan sikap yang sebaliknya, yaitu …mendekati dan menasehati…bukan menjauhi dan mencibir…
لِمَاذَا تَرَانِي بِقَفْرٍ سَحِيْقٍ ===== فَتُعْرِضُ عَنِّي وَتَنْسَى الصَّدِيْقَKenapa tatkala engkau melihatku dalam padang tandus yang sangat jauh…. lantas engkau berpaling dariku dan engkau melupakan sahabatmu iniوَأَلْمَحُ فِي نَظَرَاتِكَ هَجْرًا ===== فَتَتْرُكَنِي فِي الْمَعَاصِي غَرِيْقAku merasakan dari pandanganmu engkau menjauhiku dan menghindar dariku…. engkau membiarkan ku tenggelam dalam kemaksiatanلِمَاذَا أُخَيَّ أَمُدُّ يَدَيَّ ===== فَتَتْرُكَهَا لِلَّظَى وَالْحَرِيْقِMengapa wahai sahabatku? tatkala aku menjulurkan kedua tanganku (untuk kau tolong) …. lantas engkau membiarkan juluran tanganku dalam api yang membakar dan menyala-nyala?  أَتَعْلَمُ أَنِّي أَزِيْدُ انْحِدَارًا ===== وَأَنْتَ تَرَانِي بِهَذَا الطَّرِيْقِTidakkah engkau tahu bahwasanya aku semakin tersesat ke jalan yang menyimpang…. padahal engkau melihat aku berjalan di jalan menyimpang tersebutلِمَاذَا أُخَيَّ تُشِيْحُ بِوَجْهٍ ===== عَبُوْسٍ قَنُوْطٍ بِأَنْ لاَ أُفِيْقُWahai sahabatku, kenapa engkau membuang mukamu…. dengan wajah yang merengut dan masam yang putus asa seakan-akan aku tidak akan bisa sadar kembaliأَتَنْسَى زَمَانًا بَهِيًّا نَدِيًّا ===== أَمِ الشَّوْقُ وَلَّى فَهَانَ الرَّفِيْقApakah engkau lupa masa yang indah …. Ataukah kerinduanmu telah sirna dan rendahlah sahabatmu iniأَتَذْكُرُ عَهْداً قَطَعْنَاهُ يَوْمًا ===== بِأَنْ نَتَآخَى كَظِلٍّ لَصِيْقٍApakah engkau ingat janji yang pada suatu hari pernah kita patrikan…. bahwasanya kita akan bersaudara sebagaimana bayangan yang selalu menempelزَهِدْتَ بِقُرْبِي وَخَلَّفْتَ قَلْبِي ===== حَزِيْنًا رَهِيْنًا لِغَمٍّ وَضِيْقٍEngkau semakin menjauh dariku dan engkau meninggalkan hatiku… dalam kesedihan dan kegelisahan dan kesempitanتُسَاوِرُنِي وَسْوَسَاتُ الدَّنَايَا ===== وَيُطْرِبُنِي عَزْفُ مَكْرٍ رَقِيْبقBisikan-bisikan keburukan menggrogotiku…dan lantunan tipu daya yang halus telah membuai dan melenakanku…فَخُضْتُ الذُّنُوْبَ وَكَمْ مِنْ مَلاَهٍ ===== أَتَيْتُ وَكَمْ مِنْ حَيَاءٍ أُرِيْقُMaka akupun tenggelam dalam dosa-dosa, betapa banyak perkara yang melalaikan aku kerjakan… dan betapa banyak rasa maluku yang aku tumpahkan (karena bermaksiat)أُخَيَّ تَمَهَّل وَخُذْنِي إِلَيْكَ ===== فَمَا عَادَ قَلْبِي لِبُعْدٍ يُطِيْقُSahabatku berhentilah sejenak dan ambil dan ajaklah diriku bersamamu… Sungguh hati ini tidak sanggup untuk menjauh…وَمُدَّ الْأَيَادِي وَلاَ تَنْتَقِصْني ===== وَكُنْ لِجِرَاحِي الطَّبِيْبَ الشَّفِيْقَDan ulurkanlah kedua tanganmu dan janganlah engkau mencelaku… dan jadilah engkau terhadap luka-lukaku seorang tabib/dokter penyayang …إِذَا مَا مَرَرْتَ بِقُرْبِي سَرِيْعًا ===== تَذَكَّرْ قَدِيْمًا عُهُوْدَ الصَّدِيْقِJika tatkala engkau lewat di dekatku lantas engkau berjalan dengan cepat (untuk menjauhiku)… maka ingatlah janji persahabatan kita dahulu…Sungguh ada sahabat-sahabat dekat kita dahulu yang saat ini butuh untuk kita dekati. Justru tatkala ia semakin jauh dari jalan Allah bukan semakin kita jauhi…akan tetapi semakin kita dekati. Persahabatan yang dulu pernah kita jalin hendaknya tidak terlupakan dan sirna. Justru persahabatan lampau menuntut kita untuk menyayangi sahabat kita yang berada di persimpangan jalan….Kasus yang sering terjadi juga adalah tatkala ada saudara atau sahabat kita yang futur (malas beribadah) atau bahkan terjerumus dalam kemaksiatan lantas sebagian kita malah menjauhinya…bahkan menjauh sejauh-jauhnya. Tidak ada yang mengunjunginya…tidak ada yang menasehatinya…akhirnya iapun semakin terpuruk dan semakin jauh dari jalan Allah. Persaudaraan terlebih lagi persahabatan mengkonsekuensikan sikap yang sebaliknya, yaitu …mendekati dan menasehati…bukan menjauhi dan mencibir…


لِمَاذَا تَرَانِي بِقَفْرٍ سَحِيْقٍ ===== فَتُعْرِضُ عَنِّي وَتَنْسَى الصَّدِيْقَKenapa tatkala engkau melihatku dalam padang tandus yang sangat jauh…. lantas engkau berpaling dariku dan engkau melupakan sahabatmu iniوَأَلْمَحُ فِي نَظَرَاتِكَ هَجْرًا ===== فَتَتْرُكَنِي فِي الْمَعَاصِي غَرِيْقAku merasakan dari pandanganmu engkau menjauhiku dan menghindar dariku…. engkau membiarkan ku tenggelam dalam kemaksiatanلِمَاذَا أُخَيَّ أَمُدُّ يَدَيَّ ===== فَتَتْرُكَهَا لِلَّظَى وَالْحَرِيْقِMengapa wahai sahabatku? tatkala aku menjulurkan kedua tanganku (untuk kau tolong) …. lantas engkau membiarkan juluran tanganku dalam api yang membakar dan menyala-nyala?  أَتَعْلَمُ أَنِّي أَزِيْدُ انْحِدَارًا ===== وَأَنْتَ تَرَانِي بِهَذَا الطَّرِيْقِTidakkah engkau tahu bahwasanya aku semakin tersesat ke jalan yang menyimpang…. padahal engkau melihat aku berjalan di jalan menyimpang tersebutلِمَاذَا أُخَيَّ تُشِيْحُ بِوَجْهٍ ===== عَبُوْسٍ قَنُوْطٍ بِأَنْ لاَ أُفِيْقُWahai sahabatku, kenapa engkau membuang mukamu…. dengan wajah yang merengut dan masam yang putus asa seakan-akan aku tidak akan bisa sadar kembaliأَتَنْسَى زَمَانًا بَهِيًّا نَدِيًّا ===== أَمِ الشَّوْقُ وَلَّى فَهَانَ الرَّفِيْقApakah engkau lupa masa yang indah …. Ataukah kerinduanmu telah sirna dan rendahlah sahabatmu iniأَتَذْكُرُ عَهْداً قَطَعْنَاهُ يَوْمًا ===== بِأَنْ نَتَآخَى كَظِلٍّ لَصِيْقٍApakah engkau ingat janji yang pada suatu hari pernah kita patrikan…. bahwasanya kita akan bersaudara sebagaimana bayangan yang selalu menempelزَهِدْتَ بِقُرْبِي وَخَلَّفْتَ قَلْبِي ===== حَزِيْنًا رَهِيْنًا لِغَمٍّ وَضِيْقٍEngkau semakin menjauh dariku dan engkau meninggalkan hatiku… dalam kesedihan dan kegelisahan dan kesempitanتُسَاوِرُنِي وَسْوَسَاتُ الدَّنَايَا ===== وَيُطْرِبُنِي عَزْفُ مَكْرٍ رَقِيْبقBisikan-bisikan keburukan menggrogotiku…dan lantunan tipu daya yang halus telah membuai dan melenakanku…فَخُضْتُ الذُّنُوْبَ وَكَمْ مِنْ مَلاَهٍ ===== أَتَيْتُ وَكَمْ مِنْ حَيَاءٍ أُرِيْقُMaka akupun tenggelam dalam dosa-dosa, betapa banyak perkara yang melalaikan aku kerjakan… dan betapa banyak rasa maluku yang aku tumpahkan (karena bermaksiat)أُخَيَّ تَمَهَّل وَخُذْنِي إِلَيْكَ ===== فَمَا عَادَ قَلْبِي لِبُعْدٍ يُطِيْقُSahabatku berhentilah sejenak dan ambil dan ajaklah diriku bersamamu… Sungguh hati ini tidak sanggup untuk menjauh…وَمُدَّ الْأَيَادِي وَلاَ تَنْتَقِصْني ===== وَكُنْ لِجِرَاحِي الطَّبِيْبَ الشَّفِيْقَDan ulurkanlah kedua tanganmu dan janganlah engkau mencelaku… dan jadilah engkau terhadap luka-lukaku seorang tabib/dokter penyayang …إِذَا مَا مَرَرْتَ بِقُرْبِي سَرِيْعًا ===== تَذَكَّرْ قَدِيْمًا عُهُوْدَ الصَّدِيْقِJika tatkala engkau lewat di dekatku lantas engkau berjalan dengan cepat (untuk menjauhiku)… maka ingatlah janji persahabatan kita dahulu…Sungguh ada sahabat-sahabat dekat kita dahulu yang saat ini butuh untuk kita dekati. Justru tatkala ia semakin jauh dari jalan Allah bukan semakin kita jauhi…akan tetapi semakin kita dekati. Persahabatan yang dulu pernah kita jalin hendaknya tidak terlupakan dan sirna. Justru persahabatan lampau menuntut kita untuk menyayangi sahabat kita yang berada di persimpangan jalan….Kasus yang sering terjadi juga adalah tatkala ada saudara atau sahabat kita yang futur (malas beribadah) atau bahkan terjerumus dalam kemaksiatan lantas sebagian kita malah menjauhinya…bahkan menjauh sejauh-jauhnya. Tidak ada yang mengunjunginya…tidak ada yang menasehatinya…akhirnya iapun semakin terpuruk dan semakin jauh dari jalan Allah. Persaudaraan terlebih lagi persahabatan mengkonsekuensikan sikap yang sebaliknya, yaitu …mendekati dan menasehati…bukan menjauhi dan mencibir…

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 3 -SEJARAH BERDARAH SYI’AH

Berikut ini saya berusaha menyajikan beberapa peristiwa sejarah berdarah yang berkaitan dengan sejarah kaum syi’ah. Dan yang menjadi patokan dalam sejarah berdarah ini hingga abad ke 8 adalah kitab al-Bidaayah wa an-Nihaayah (tahqiq: Doktor Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, cetakan Daar Hajar, cetakan pertama, tahun 1419 H-1998 M) karya al-Imam Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syafii rahimahullah (wafat tahun 774 H). Ibnu Katsir adalah salah seorang ulama besar dari Madzhab Syafii, penulis kitab terkenal Tafsiir ibnu KatsiirAdapun sejarah setelah abad ke 8 maka saya merujuk kepada kitab-kitab yang lain. Berikut ini rangkaian sejarah berdarah kaum syi’ah : PERTAMA : Terbunuhnya Umar bin al-Khotthob al-Faaruuq oleh Abu Lu’lu’ al-Majuusi sang pahlawan pemberani di mata kaum syi’ah Pada tahun 16 Hijriyah, kaum muslimin berhasil menaklukkan 3 kota besar kerjaan Persia (Bahurosir, Madain, dan Jaluulaa) dibawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waaqoosh radhiallahu ‘anhu pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khotthoob al-Faruq. Pada bulan safar kaum setelah penyerangan besar akhirnya kaum muslimin berhasil menguasai kota Bahurosir, ibu kota kekaisaran Persia. Padahal sebelumnya Sa’ad bin Abi Waqqos telah mengirim Salman Al-Farisi kepada para pemimpin Bahurosir untuk mengajak mereka masuk Islam, akan tetapi mereka enggan, bahkan mereka enggan untuk membayar jizyah, mereka memilih untuk berperang.Setelah pengepungan kaum muslimin dan peperangan yang sengit akhirnya kaum muslimin berhasil menembus pagar benteng dan istana Bahurosir lalu masuk ke dalamnya, akan tetapi ternyata Kisra Yazdajir telah kabur dengan mengendarai kapal ke kota Madain.Setelah Sa’ad bin Abi Waqqos menyerang kota Madain, dan pada peperangan tersebut nampaklah mukjizat, dimana pasukan berkuda kaum muslimin yang dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqqos dan ditemani oleh Salman Al-Farisi menyebarangi lautan seakan-akan mereka menyebarangi daratan, hingga akhirnya kaum muslimin berhasil menyebrangi lautan dan menguasai kota Madain.Sekitar Sembilan bulan kemudian kaum muslimin menyerang kota Jalullaa dan berhasil membunuh sekitar 100 ribu tentara persia. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/5-22)Hal ini menjadikan tumbangnya kerajaan Persia dan menjadikan sedihnya kaum majusi sehingga mereka menyimpan dendam yang pedih kepada Umar.          Pada tahun 23 Hijriyah Umar bin Al-Khotthoob dibunuh Abu Lu’lu’ah Fairuuz Al-Majuusi dengan cara pengecut. Ia membunuh Umar tatkala Umar memimpin sholat subuh, tiba-tiba iapun menikam Umar dengan sebuah pisau bermata dua, dengan tiga tikaman atau enam tikaman, salah satu tikaman mengenai bawah pusar Umar, yang membuat setiap makanan yang ditelan Umar maka keluar dari bawah pusar tersebut. Umar telah berdoa kepada Allah meminta agar mati syahid dan meninggal di kota Rasulullah. Tentunya hal ini merupakan perkara yang sulit dibayangkan, karena di zaman keemasan Umar, jihad dilakukan menyerang daerah kekuasaan Islam. Akan tetapi Allah mengabulkan doa Umar dan akhirnya Umar mati syahid dibunuh oleh seorang majusi. Umar berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan seorang yang mengaku beriman, akan tetapi di tangan seorang yang tidak pernah sujud sekalipun kepada Allah” (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/189-190)Abu Lu’lu’ah inilah yang dijuluki sebagai pemberani oleh kaum syi’ah, dan kuburannya sangat diagung-agungkan karena berahasil membunuh Umar !!!. Tentunya ini merupakan pembalikan fakta, karena Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang pengecut yang hanya berani menusuk Umar dari belakang tatkala ia sedang sholat. Lalu Abu Lu’luah inilah yang mati dengan membunuh dirinya sendiri !!!Syi’ah berkata : “Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang termuliakan dengan membunuh orang terburuk dari yang terduhulu maupun yang akan datang di atas muka bumi, orang yang paling zhalim terhdap Muhammad dan keluarganya yang suci. Allah telah memberi kelapangan bagi keluarga Muhammad melalui kedua tangan Abu Lu’lu’ah yang telah berhasil membunuh Umar sang terlaknat. Sebagian orang menyatakan bahwa Abu Lu’lu’ah meninggal dalam keadaan beragama nasrani, dan yang lainnya menyatakan beragama majusi, yang ketiga menyatakan beragama yahudi, semuanya telah keliru, karena Abu Lu’lu’ah adalah termasuk pembesar para mujahidin, bahkan termasuk pengikut setia Amirul Mukminin Ali bin Abi thalib. Dan Ali bin Abi Tholib telah mengabarkan bawha Abu Lu’lu’ah di surga” (silahkan lihat website kaum syi’ah di http://www.shiachat.com/forum/index.php?/topic/59091-).Pengagungan kaum syi’ah terhadap Abu Lu’luah yang berhasil membunuh bukanlah suatu perkara yang aneh, karena di mata Syi’ah Umar bin Al-Khottob adalah syaitan.Al-Majlisi –salah seorang ulama besar syi’ah- dalam kitabnya Bihaarul Anwaar berkata :“Dari Abu Abdillah ‘alaihis salaam berkata tentang firman Allah :وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا رَبَّنَا أَرِنَا الَّذَيْنِ أَضَلانَا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ نَجْعَلْهُمَا تَحْتَ أَقْدَامِنَا لِيَكُونَا مِنَ الأسْفَلِينَ (٢٩)“Dan orang-orang kafir berkata: “Ya Rabb Kami perlihatkanlah kepada Kami dua jenis orang yang telah menyesatkan Kami (yaitu) sebagian dari jinn dan manusia agar Kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki Kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina“. (QS Fushhilat : 29)Ia berkata, “Yaitu mereka berdua”, kemudian ia berkata, “Si fulan adalah syaitan”Penjelasan : Yang dimaksud dengan si fulan adalah Umar. Maksudnya jin yang disebutkan dalam ayat ini adalah Umar. Hanya saja Umar disebut dengan jin karena ia adalah syaitan. Hal ini karena ia seperti syaitan, sebab ia adalah anak zina, atau karena ia adalah seperti syaitan dalam hal makar dan tipu daya. Dan berdasarkan yang terakhir ini maka memungkinkan sebaliknya bahwa yang dimaksud dengan si fulan adalah Abu Bakr” (Bihaarul Anwaar 30/270)Adapun kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan silahkan lihat di (http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Akan tetapi keberadaan kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan merupakan hal yang aneh, karena sebagaimana disebutkan dalam sejarah bahwasanya Abu Lu’lu’ah membunuh dirinya di kota Madinah di dalam masjid Nabawi, tentunya janazahnya dikuburkan di kota Madinah !! KEDUA : Syi’ah Qoromithoh membantai jama’ah haji dan mencuri Hajar Aswad Pada tahun 317 Hijriyah, pada hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Syi’ah Qoromithoh –yang dipimpin seorang rofidhi yang bernama Abu Thohir Sulaiman bi Abi Sa’id Al-Jannaabiy- memasuki kota Mekah dan membunuh para jama’ah haji di lorong-lorong kota Mekah, bahkan membunuhi jama’ah haji di masjidil haram, bahkan di dalam ka’bah.Pimpinan mereka memerintahkan agar mayat-mayat dilemparkan di sumur zam-zam. Mereka juga mencungkil hajar aswad dan membawa lari hajar aswad bersama mereka hingga 22 tahun lamanya. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 15/37-39) KETIGA : Pengkhianatan Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidli dan Nashiiruddin At-Thuushi ar-Rofidhi yang menyebabkan terbunuhnya sejuta kaum muslimin di BaghdadA.   Ibnu al-‘AlqomiPada tahun 656 Hijriyah, Tatar berhasil merebut kota Baghdad dan membunuh mayoritas penduduk Baghdad, termasuk sang Khalifah al-Mu’tashim. Maka jatuhlah Dinasti Abbasiyah. (lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/356-Ibnu al-“alqomi adalah seorang perdana mentri Khalifah Abbasiyah Al-Mu’tashim, dan Al-Mu’tashim berada di atas madzhab Ahlus Sunnah sebagaimana dahulu ayah dan kakeknya juga berada di atas madzhab Ahlus Sunnah. Hanya saja al-Mu’tashim adalah seorang yang lembut dan kurang wasapada. Sang mentri (ibnu al-‘Alqomi) ar-Rofidi telah merencanakan tahapan-tahapan untuk meruntuhkan kerajaan, membasmi Ahlus Sunnah dan mendirikan negara di atas madzhab Rofidhoh. Iapun memanfaatkan kedudukannya sebagai perdana  menteri kerajaan, sementara sang khalifah tidak sadar sehingga menjalankan arahan-arahan ibnu al-‘Alqomiy untuk meruntuhkan kerajaannya.Program peruntuhan kerajaan yang dilancarkan oleh ibnu al-‘Alqomiy melalui tiga tahapan ;Tahapan pertama : Mengurangi jumlah pasukan perang dengan memotong pemasukan para pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dan sang perdana mentri ibnu al-‘Alqomiy berusaha untuk memalingkan pasukan dan menjatuhkan jatah mereka dari diwan (*semacam catatan untuk pemberian gaji pegawai negeri, yang hal ini menjadikan para pasukan berhenti dari ketentaraan karena tidak mendapatkan gaji-pen). Pasukan perang kaum muslimin di akhir zaman khalifah al-Muntashir sekitar 100 ribu pasukan…, maka ibnu al-‘Alqomi senantiasa berusaha untuk memperkecil jumlah pasukan perang hingga akhirnya hanya tinggal 10 ribu pasukan” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Kedua : Memberi kabar kepada Tatar tentang lemahnya kondisi pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Setelah itu Ibnu al-‘Alqomi mengirim kabar kepada Tatar dan memprovokasi mereka untuk merebut kota Baghdad, dan ia telah memudahkan mereka untuk hal itu dan ia menjelaskan kepada Tatar kondisi yang sebenaranya dan membongkar lemahnya pasukan. Semua ini ia lakukan karena keinginannya untuk menghilangkan As-Sunnah secara total dan menampakkan bid’ah Rofidhoh” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Ketiga : Mencegah dan merayu Khalifah untuk berperang melawan pasukan Tatar dan menggambarkan bahkan Holako (panglima Tatar) ingin perdamaian.Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Karenanya yang pertama kali menemui Tatar adalah ibnu al-‘Alqomiy. Ia keluar bersama keluarganya, para sahabatnya, para pembantunya dan para kerabatnya. Lalu iapun bertemu Holaku –semoga Allah melaknatnya- lalu ia kembali ke Khalifah  dan menganjurkan Khalifah untuk keluar dan pasrah di hadapan Holaku supaya terjalin perdamaian atas kesepakatan bahwasan setengah penghasilan negeri Iraq buat Tatar dan setengahnya lagi buat Khalifah. Maka Khalifah pun harus keluar bersama dengan 700 pengendara tunggangan, yang terdiri dari para hakim, para fuqohaa, para ahli ibadah, para pembesar negara. Tatkala mereka mendekati tempat tinggal Holaku maka merekapun dihalangi dari Khalifah kecuali hanya 17 orang, maka Khalifah pun selamat dengan 17 orang tersebut, adapun sisanya diturunkan dari kendaraan mereka dan dirampok, serta dibunuh seluruhnya.”(Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/358)Setelah itu Khalifah bertemu dengan Holaku dan membicarakan tentang perdamaian. Lalu Khalifah kembali ke tempat tinggalnya. Tatkala hendak bertemu dengan Holaku untuk yang kedua kalinya maka Ibnu al-‘Alqomiy mengusulkan kepada Holaku untuk membunuh Khalifah dan tidak menerima perdamaian yang ditawarkannya. Dikatakan pula yang mengusulkan untuk membunuh khalifah adalah Ibnu al-‘Alqomi dan Nasiiruddin At-Thuusiy Ar-Rofidhi, Nashiiruddin At-Thuusi berada bersama Holaku. (Lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/259). Maka dengan hilah (kelicikan) Ibnu al-‘Alqomi ini terbunuhlah Khalifah bersama tokoh-tokoh dan para pembesar negara oleh Tatar dengan sangat mudah dan tanpa ada kesulitan sama sekali !!!Setelah itu pasukan Tatar pun masuk ke dalam kota Baghdad dan membunuh seluruh penduduk, baik lelaki, wanita, anak-anak, orang-orang tua, tidak ada yang selamat kecuali para ahlu ad-dzimmah dari kalangan Yahudi, dan Nasrani, serta orang-orang yang berlindung kepada mereka dan berlindung di rumah sang perdana menteri Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidhi. (lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/359-360). Kisah pengkhianatan ibnu al-‘Alqomi ar-Rofidhi juga disebutkan oleh para ahli sejarah yang lain selain Ibnu Katsir, seperti Adz-Dzahabi dalam al-‘Ibar 5/225 dan As-Subkiy dalam Thobaqoot as-Syaafi’iyyah 8/262-263          Perhatikanlah para pembaca yang budiman, tujuan pengkhiantan ibnu al-‘Alqomiy tidak lain kecuali untuk membasmi ahlus sunnah dan menyebarkan madzhab rofidhoh -sebagaimana telah penjelasan ibnu Katsir-. Lihat pula bagaimana kedengkian kaum rofidhoh, disebutkan bahwasanya ibnu al-‘Alqomiy menjadi perdana menteri Khalifah al-Mu’tasim kurang lebih 14 tahun, tentunya ia telah banyak dimuliakan oleh sang Khalifah. Namun meskipun demikian ternyata dendamnya dan kebenciannya terhadap Ahlus Sunnah terus mengembara…!!!Berita tentang Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofdhi ini juga dibenarkan oleh sejarawan syi’ah yang bernama al-Imam Ali bin Anjab, yang dikenal dengan Ibnu As-Sa’iy. Ibnu AS-Saa’iy ini adalah sejarawan yang berasal dari Baghdad yang meninggal pada tahun 674 Hijriyah, yang tentunya ia mendapati peristiwa pembantaian penduduk Baghdad yang terjadi pada tahun 656 Hijriyah. Muhsin Al-Amiin dalam kitabnya A’yaan Asyi’ah 1/305 telah memasukan Ibnu As-Saa’iy termasuk jajaran para ulama syi’ah.Ibnu As-Saa’iy berkata :Al-Mu’tashim adalah akhir para khalifah dinasti Abbasiyah, pada masa pemerintahannya Tatar menguasai Baghdad dan membunuh sang kahlifah al-Mu’tashim, dan dengan kejadian itu runtuhlah dinasti Abbasiyah dari tanah Iraq. Dan sebabnya adalah Perdana mentrinya yiatu Muayyiduddin bin al-‘Alqomiy yang dia adalah seorang Roofidhoh, dan dia dari penduduk al-Karhk, dan penduduk al-Karhk semuanya Rofidhoh. Maka terjadilah fitnah antara ahlus sunnah dan syi’ah di Baghdad –sebagaiamana biasa- maka Khalifah al-Mu’tashim memerintahkan pasukannya untuk merampas harta penduduk al-Karhk dan menzinahi para wanita di sana. Maka hal ini sangat berat bagi ibnu al-‘Alqomiy. Ia pun mengirim surat kepada Tatar dan memotivasi mereka untuk menguasai negeri Baghdad. Dikatakan bahwasanya tatkala sampai surat sang perdana mentri Ibnu al-Alqomiy kepada Holaku maka iapun merasa aneh, maka iapun masuk ke Baghdad dengan model seorang pedagang, lalu ia bertemu dengan sang perdana menteri dan para pembesar negera, dan iapun menetapkan beberapa kaidah bersama mereka, lalu ia kembali ke negerinya. Iapun mempersiapkan pasukan lalu berjalan menuju Baghdad dengan pasukan yang besar dari kalangan Mongol, lalu bermarkas di arah tenggara Baghdad pada tahun 656 Hijriyah. Lalu sang perdana menteri menemui mereka lalu meminta mereka untuk menjaga keluarganya lalu ia kembali menemui al-Khalifah al-Mu’tashim dan berkata bahwasanya “Holaku datang untuk menikahkan putrinya dengan putramu”. Ibnu al-Alqomiy terus merayu sang Khalifah hingga akhirnya ia berhasil menjadikan sang khalifah untuk pergi menuju Holaku, lalu merekapun menempatkan khalifah di sebuah kemah. Lalu ibnu al-‘Alqomi juga menjadikan para pembesar-pembesar Baghdad untuk pergi menuju Holaku, sekelompok demi sekelompok. Hingga akhirnya seeluruhnya berada di sisi pasukan Tatar, maka pasukan Tatarpun membunuh mereka dengan pedang-pedang mereka, dan juga membunuh sang khalifah al-Mu’atashim” (Mukhtashor Akhbaar al-Khulafaa hal 126, terbitan al-Mathba’ah al-Amiiriyah, Bulaaq, cetakan pertama tahun 1309 H)B.   Nashiiruddin At-ThuusiyAl-Khumaini berkata : “Dan orang-orang juga merasakan kerugian dengan hilangnya Sayyid Nashiiruddin At-Thuusiy, dan Al-‘Allaamah dan yang semisal mereka, dari orang-orang yang telah memberikan khidmah/sumbangsih yang nampak untuk Islam…” (Al-Hukuumah al-Islaamiyah, karya Al-Khumaini hal 128, bisa didownload di http://search.4shared.com/postDownload/aNiUh35V/___.html)Sumbangsih yang dimaksudkan oleh al-Khumaini telah dibongkar sebelumnya oleh Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari Al-Asbahani (wafat 1313 H) dalam kitabnya Raoudhoot al-Jannaat, pada biografi Nashiiruddin At-Thuusi . Al-Khawansaari berkata :“Diantara berita yang mashyur dan dinukilkan dan dihikayatkan dari At-Thuusi bahwasanya beliau membawa pergi sang sulton … Holaku Khoon… yang merupakan salah satu para raja besar dari Tatar, dan kedatangan At-Thuusi bersama pasukan Sulton Yang dikuatkan (*Yaitu Holaku) dengan kekuatan penuh menuju Daarus Salaam Baghdad untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan perbaikan untuk negara-negara, untuk memutuskan rangkaian kezoliman dan kerusakan, untuk memadamkan api kezoliman dan kerancuan, dengan mebantai Raja Bani al-‘Abbaas, dan pelaksanaan pembunuhan masal/menyeluruh para pengikut orang-orang gembel tersebut, hingga mengalir dari darah-darah mereka kotoran-kotoran seperti sungai-sungai, maka mengalirlah darah-darah kotor tersebut dan melebur ke sungai Dujlah, dan setelah dari sungai Dujlah kemudian menuju neraka Jahannam, lembah kebinasaan, tempatnya orang-orang yang sengsara dan buruk” (Roudootul Jannaat fi Ahwaal al-Ulamaa’ wa as-Saadaat, jilid 6 hal 279, terbitan ad-Daar al-Islaamiyah, cetakan pertama 1411 H/1991 M)Demikianlah peran Nasiiruddin At-Thuusiy dalam membumi hanguskan ratusan ribu kaum muslimin Ahlus Sunnah di Baghdad. Karena memang At-Thusiy adalah penasehat Holako. Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari  juga berkata :“Maka At-Thuusiy pun memotivasi Holaku untuk menguasai negeri Iraq. Maka Holaku pun bertekad untuk menguasai Baghdad, iapun menguasai negeri-negeri dan sekitarnya, serta membantai Al-Kholifah Al-Mu’tashim al-‘Abbaasi” (Roudhootul jannaat jilid 6 hal 293)Lihatlah bagaimana sejarawan syi’ah Al-Mirza Muhammad Baaqir Al-Khawansaari begitu bangga dengan ulah at-Thuusiy yang dengan usulannya maka Holaku berhasil membunuh sejuta ahlus sunnah di Baghdad, bahkan Al-Khawansari sangat gembira dengan mengalirnya darah-darah ahlus sunnah ke sungai Dujlah, dan dia dengan berani menyatakan bahwa darah-darah tersebut akan menuju neraka jahannam !!!!!.Kaum syi’ah memandang pengaturan at-Thuusiy untuk pembunuhan masal kaum muslimin termasuk manaqib at-Thuusiy, jasa besar at-Thuusiy. Menurut mereka pembunuhan masal kaum mulsimin ini merupakan jalan untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan untuk memperbaiki negeri. Mereka memandang bahwa kaum muslimin yang meninggal dalam pembantaian ini akan masuk neraka. Apakah artinya Holako sang penyembah berhala –yang disifati dengan al-mu’ayyad (yang ditolong)- di atas kebenaran???. Lihatlah bagaimana besar kedengkian syi’ah terhadap kaum muslimin ahlus sunnah hingga dekat dengan para penyembah berhala dan memotivasi mereka untuk membantai ahlus sunnah. Bahkan pembantaian ahlus sunnah merupakan kejayaan bagi mereka !!! KEEMPAT : Pembantaian As-Sofawi terhadap ahlus sunnah di Iran dan di Iraq pada aba ke 10 HijriyahPembantaian ini diakui sendiri oleh kaum syi’ah, sebagaimana yang dituliskan oleh sejarawan syi’ah yang bernama Dr. Ali Al-Wardi dalam bukunya “Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits”, yang buku ini dicetak di Iran. Sejarawan ini juga banyak menelaah kitab-kitab yang dikarang oleh para sejarawan syi’ah lainnya, karenanya ia sering menukil perkataan-perkataan mereka dalam kitabnya ini.DR Ali Al-Wardi telah menjelaskan di awal bukunya, bahwa sesungguhnya merupakan pemahaman yang keliru dan tersebar adalah persangkaan banyak orang bahwasanya Syi’ah bersumber dari Iran. Yang sebenarnya Syi’ah bersumber dari Iraq, adapun di Iran maka mayoritas penduduknya adalah ahlus sunnah, meskipun ada sedikit kaum syi’ah yang tinggal di Iran. Kaum Syi’ah baru menjadi kuat bahkan berpusat di Iran setelah berdirinya negara As-Sofawiyah -pada abad 10 Hijriyah atau abad ke 16 Masehi- yang didirikan oleh seorang pemuda yang bernama Isma’il As-Sofawi yang berada di atas madzhab syi’ah imaamiyah itsnaa ‘asyariyah. (Lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah jilid 1 hal 9-10). Karenanya Isma’il As-Sofawy ini sangat dipuji oleh kaum syi’ah (lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/56-57)Dr. Ali al-Wardi berkata :“Diriwayatkan dari Isma’il As-Sofawi, tatkala ia hendak menguasai kota Tibriz pada awalnya, dan ia ingin mewajibkan madzhab syi’ah kepada penduduk Tibriz dengan cara paksa maka sebagian penasehatnya dari para pemuka agama memberi nasehat kepadanya agar ia tidak melakukan  pemaksaan tersebut karena 2/3 penduduk Tibriz dari kalangan ahlu sunnah, dan mereka tidak tahan mendengar cacian terhadap 3 khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) yang dilakukan di atas mimbar-mimbar. Akan tetapi Isma’il As-Sofawi berkata kepada mereka, “Aku telah ditugaskan untuk ini, dan Allah serta para imam yang ma’shum bersamaku, aku tidak takut kepada seorangpun. Jika aku mendapati dari masyarakat sebuah kata protes maka aku akan menghunuskan pedangku kepada mereka, dan tidak akan aku sisakan seorangpun dari mereka yang hidup” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/57-58)          Bahkan Dr. Ali Al-Wardi mengakui bahwa cara penyebaran madzhab syi’ah adalah dengan memaki Abu Bakr, Umar, dan Utsman di mimbar-mimbar dan podium-podium. Dr. Ali berkata :“Sarana penyebaran madzhab (*syi’ah).As-Syaah Isma’il menjadikan pencelaan tiga khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) sebagai sarana untuk menguji penduduk Iran. Barangsiapa diantara mereka yang mendengar pencelaan maka wajib baginya untuk menjawab “Biis Baad Kam Maa Baad”, yaitu sebuah ungkapan yang dalam bahasa Adzarbedjan menunjukan bahwa sang pendengar setuju dengan celaan tersebut dan meminta tambahan celaan. Adapun jika yang mendengar celaan tersebut tidak mau mengucapkan ungkapan ini maka lehernya akan dipenggal seketika itu juga. Isma’il As-Sofawi telah memerintahkan kampanye memaki tiga khalifah di jalan-jalan, di pasar, dan di atas mimbar-mimbar sambil memperingatkan bahwasanya orang-orang yang protes maka akan dipenggal leher mereka” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/58)Selanjutnya DR Ali berkata :Sarana propaganda dan pemantapan jiwa. Maka iapun memerintahkan untuk mengadakan perayaan“Dalam rangka penyebaran madzhab syi’ah, As-Syaah Isma’il tidak hanya cukup dengan menggunakan cara menteror penduduk Ahlus Sunnah Iran, akan tetapi ia juga menggunakan cara yang lain, yaituKematian al-Husain sebagaimana cara perayaan yang diterapkan sekarang. Perayaan ini sudah dimulai oleh Al-Buwaihiyun di Baghdaad pada abad ke 4 Hijriyah, akan tetapi perayaan ini dilalaikan dan menjadi melemah setelah mereka. Kemudian datanglah as-Syaah Isma’il pada akhirnya maka iapun mengembangkan perayaan ini dan menambah rangkaian dalam perayaan ini acara “Majelis at-Ta’ziyah” (*yaitu majelis menceritakan kesedihan dan derita yang terjadi pada Husain-pen) yang acara ini dijadikan oleh Isma’il sangat memberi pengaruh dalam hati. Dan bisa jadi benar perkataan bahwasanya perayaan ini adalah sebab terpenting dalam menyebarkan madzhab syi’ah di Iran, karena pada perayaan tersebut nampak sikap-sikap kesedihan, tangisan, dan disertai dengan banyaknya penyebaran dan lantunan bedug dan yang lainnya maka mengantarkan pada tertancapnya aqidah (syi’ah) dalam jiwa yang paling dalam dan mengetuk relung-relung hati yang tersembunyi” (Lamahaat Ijtimaa’iyah 1/59)Selain pembantaian kaum muslimin Iran Ahlus Sunnah, Isma’il As-Sofawi juga melakukan pembantaian yang sama terhadap penduduk Ahlus Sunnah yang ada di Iraq. Dr. Ali al-Wardi berkata : “Dan pada tahun 1508 Masehi As-Syaah Isma’il menguasai Baghdaad. Mayoritas buku-buku sejarah mengisyaratkan bahwasanya ia mensikapi penduduk Baghdad sebagaimana ia memperlakukan penduduk Iran sebelumnya. Maka ia pun terang-terangan mencaci para khalifah dan membunuh banyak ahlus sunnah serta menggali kuburan Abu Hanifah” (Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits, DR Ali Al-Wirdiy, terbitan : Mathba’ah Amiir-Qum, Iran, cetakan pertama, jilid 1 hal 43) KELIMA : Pembantaian Ahlus Sunnah zaman sekarang, seperti di Iran, Irak dan SyiriaKekejaman sejarah berdarah kaum syi’ah tidaklah berhenti, hingga zaman sekarang ini betapa banyak kaum ahlus sunnah yang diintimidasi dan dibunuh baik di Iran maupun di Iraq. Terlebih-lebih lagi pembantaian ahlus sunnah di Syiria yang masih terus berlanjut hingga saat ini !!! KEENAM : Pembantaian Ahlus Sunnah di masa depanPembantaian ini dilakasanakan oleh Imam Mahdi mereka Imam ke 12, yang akan membasmi Ahlus Sunnah, dimulai dengan pembunuhan Abu Bakar dan Umar bin Al-Khotthob radhiallahu ‘anhuma, dan diakhiri dengan pembantaian para pengikut mereka berdua atau mendoakan keridhoan bagi mereka berdua:Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa lalu….Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa kini…Bahkan haruskah pembantaian ahlus sunnah di masa depan….Meskipun ini hanyalah pembantaian khayalan di mata ahlus sunnah, akan tetapi ini adalah pembantaian yang menurut keyakinan kaum syi’ah akan benar-benar terjadi. Karenanya pembantaian ini merupakan gambaran pembantaian berdarah yang lebih berbahaya dari pembantaian-pembantaian sebelumnya. Karena pembantaian inilah cita-cita dan harapan, serta impian kaum syiah. Munculnya imam Mahdi mereka (imam ke 12) yang selama ini mereka nanti-nantikan dan mereka impikan, yang akan menegakkan negara syi’ah mereka, dan akan menghancurkan musuh-musuh mereka, terutama ahlus sunnah.Pembantaian berdarah kubro ini tergambarkan menurut keyakinan kaum syia’ah melalui dua tahapan berikut :Pertama : Penyaliban Abu Bakar dan Umar  setelah menggali jasad mereka dari kuburan merekaKedua : Pembantaian seluruh ahlus sunah yang memiliki rasa cinta kepada Abu Bakar dan Umar, sedikit apapun kecintaan merekaAl-Majlisi meriwayatkan :“Dari Muhamad bin Sinan berkata, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ‘alaihis salam berkata kepada Umar : “Wahai orang yang terpedaya, sesunguhnya aku tidak melihatmu kecuali akan terbunuh di dunia oleh seorang budaknya Umu Mu’amar, engkau telah memberi hukuman kepadanya secara dzolim dan ia akan membunuhmu dengan taufiq (*dari Allah), maka iapun akan masuk surga karena membunuhmu meskipun engkau tidak suka. Dan sesunguhnya bagimu dan bagi sahabatmu yang engkau menggantikan kedudukanya (*yaitu Abu Bakar) sebuah salib dan pencabik-cabikan, engkau berdua akan dikeluarkan dari sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi, maka kalian berdua akan disalib di atas batang kurma yang kering maka keluarlah daun dari batang kering tersebut, hal ini menjadikan orang-orang yang berwala kepadamu terfitnah”.Umar berkata, “Dan siapakah yang akan melakukan hal ini wahai Abul Hasan?”Ali berkata, “Sebuah kaum yang telah memisahkan antara pedang-pedang dan sarung-sarungnya, maka akan didatangkan api yang telah dinyalakan untuk Ibrahim ‘alaihis salaam, dan akan datang Jarjis, Daniel, dan seluruh Nabi dan shidiiq, lalu datang angin yang akan menerbangkan/menghancurkan kalian di lautan” (Bihaarul Anwaar 30/276-277)Ni’matulah al-Jazairi berkata :“Dan penulis kitab “Muntakhob al-Bashoir’ telah meriwayatkan dengan sanad yang mu’tabar (valid) kepada al-Mufadhol bin Umar, ia berkata : Aku bertanya kepada sayyidku As-Shoodiq ‘alaihis salaam, Apakah waktu keluarnya imam mahdi diketahui manusia??…” (Al-Anwar An-Nu’maniyah 2/52)Lalu Ni’matullahi al-Jazaairi membawakan dialog yang panjang antara al-Mufadhol dan As-Shoodiq hingga pada :Al-Mufaddhol berkata, “Wahai tuanku, ke manakah al-Mahdi akan berjalan?”, Ia (as-Shodiq) berkata, “Ia pergi ke kota kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika ia telah sampai ke Madinah maka ia memiliki kedudukan yang menakjubkan. Nampaklah kegembiran kaum mukminin dan kehinaan orang-orang kafir”. Al-Mufaddhol berkata, “Tuanku, apakah itu?”. Ia (as-Shodiq) berkata, “al-Mahdi pergi ke kuburan kakeknya dan berkata, “Wahai manusia, ini adalah kuburan kakekku?”, mereka berkata, “Benar, wahai Mahdi Alu Muhammad”. Ia berkata, “Siapakah yang bersamanya di kuburan?”, mereka mengakatan, “Kedua sahabatnya Abu Bakar dan Umar”. Maka Mahdi berkata –padahal ia lebih tahu-, “Siapa Abu Bakar dan Umar?, bagaimana kok diantara manusia mereka berdua bisa dikuburkan bersama kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam?, jangan-jangan yang dikuburkan bukanlah mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Wahai Mahdi ali Muhammad, yang ada di sini mereka berdua, bukan yang lain, dan mereka berdua dikuburkan bersama Nabi karena mereka berdua adalah khalifah Rasulullah, dan mereka berdua adalah ayah mertua dari dua istri Rasulullah”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian mengenal mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Iya, kami mengenal sifat-sifat mereka berdua”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian ragu tentang dikuburkannya mereka berdua di sini?’, orang-orang berkata, “Tidak”. Lalu setelah tiga hari al-Mahdi memerintahkan untuk menggali kuburan mereka berdua dan mengeluarkan keduanya. Maka keduanya (Abu Bakar dan Umar) pun dikeluarkan masih segar sebagaimana bentuk mereka berdua di dunia, lalu Mahdi membuka kafan keduanya, lalu memerintahkan untuk mengangkat keduanya di atas pohon yang kering, lalu keduanya disalib di atas pohon tersebut, maka pohon tersebut bergerak dan mengeluarkan dedaunan serta meninggi dan memanjang cabang-cabangnya. Maka orang-orang yang ragupun –dari kalangan yang berwalaa’ kepada mereka berdua- berkata, “Demi Allah sungguh ini benar-benar merupakan kemuliaan, sungguh kami telah beruntung mencintai mereka berdua dan berwala’ kepada mereka berdua”. Maka tersebarlah kabar mereka berdua, maka setiap orang yang memiliki rasa cinta kepada mereka berdua –meskipun hanya sebesar biji sawi- maka datang ke kota Madinah, lalu merekapun terfitnah dengan keduanya (Abu Bakar dan Umar). Lalu seorang penyeru Mahdi berseru, “Kedua orang ini adalah telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka barangsiapa yang mencintai mereka berdua maka hendaknya berkumpul di suatu tempat, dan barang siapa yang membenci mereka berdua agar berkumpul juga di suatu tempat”. Maka manusiapun terbagi menjadi dua golongan, antara yang berwala dan yang membenci. Maka Mahdipun menunjukkan kepada para pecinta keduanya bahwa ia berbaroah (berlepas diri) dari mereka berdua. Maka mereka berkata, “Wahai Mahdi, kami tidak pernah berlepas diri dari mereka berdua, dan kami tidak pernah mengetahui bahwasanya ternyata mereka berdua memiliki kemuliaan seperti ini, maka bagaimana bisa kami berlepas diri dari mereka berdua, padahal kami telah melihat apa yang telah kami saksikan dari mereka berdua sekarang ini berupa cahaya mereka berdua, segarnya mereka berdua, serta hidupnya pohon yang kering dikarenakan mereka berdua?, bahkan demi Allah justru kami berlepas diri dari engkau dan dari orang-orang yang beriman kepadamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada mereka berdua dan dari orang-orang yang menyalib mereka berdua dan mengeluarkan mereka berdua dan melakukan apa yang telah dilakukan kepada keduanya”.Maka Mahdipun memerintahkan angin yang menjadikan mereka seperti batang-batang korma yang tumbang, lalu Mahdi memerintahkan untuk menurukan mereka berdua lalu menghidupkan mereka berdua dengan izin Allah, lalu memerintahkan manusia untuk berkumpul lalu mahdi menegakan qisos kepada mereka…”  (al-Anwaar an-Nu’maniyah 2/52).bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 3 -SEJARAH BERDARAH SYI’AH

Berikut ini saya berusaha menyajikan beberapa peristiwa sejarah berdarah yang berkaitan dengan sejarah kaum syi’ah. Dan yang menjadi patokan dalam sejarah berdarah ini hingga abad ke 8 adalah kitab al-Bidaayah wa an-Nihaayah (tahqiq: Doktor Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, cetakan Daar Hajar, cetakan pertama, tahun 1419 H-1998 M) karya al-Imam Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syafii rahimahullah (wafat tahun 774 H). Ibnu Katsir adalah salah seorang ulama besar dari Madzhab Syafii, penulis kitab terkenal Tafsiir ibnu KatsiirAdapun sejarah setelah abad ke 8 maka saya merujuk kepada kitab-kitab yang lain. Berikut ini rangkaian sejarah berdarah kaum syi’ah : PERTAMA : Terbunuhnya Umar bin al-Khotthob al-Faaruuq oleh Abu Lu’lu’ al-Majuusi sang pahlawan pemberani di mata kaum syi’ah Pada tahun 16 Hijriyah, kaum muslimin berhasil menaklukkan 3 kota besar kerjaan Persia (Bahurosir, Madain, dan Jaluulaa) dibawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waaqoosh radhiallahu ‘anhu pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khotthoob al-Faruq. Pada bulan safar kaum setelah penyerangan besar akhirnya kaum muslimin berhasil menguasai kota Bahurosir, ibu kota kekaisaran Persia. Padahal sebelumnya Sa’ad bin Abi Waqqos telah mengirim Salman Al-Farisi kepada para pemimpin Bahurosir untuk mengajak mereka masuk Islam, akan tetapi mereka enggan, bahkan mereka enggan untuk membayar jizyah, mereka memilih untuk berperang.Setelah pengepungan kaum muslimin dan peperangan yang sengit akhirnya kaum muslimin berhasil menembus pagar benteng dan istana Bahurosir lalu masuk ke dalamnya, akan tetapi ternyata Kisra Yazdajir telah kabur dengan mengendarai kapal ke kota Madain.Setelah Sa’ad bin Abi Waqqos menyerang kota Madain, dan pada peperangan tersebut nampaklah mukjizat, dimana pasukan berkuda kaum muslimin yang dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqqos dan ditemani oleh Salman Al-Farisi menyebarangi lautan seakan-akan mereka menyebarangi daratan, hingga akhirnya kaum muslimin berhasil menyebrangi lautan dan menguasai kota Madain.Sekitar Sembilan bulan kemudian kaum muslimin menyerang kota Jalullaa dan berhasil membunuh sekitar 100 ribu tentara persia. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/5-22)Hal ini menjadikan tumbangnya kerajaan Persia dan menjadikan sedihnya kaum majusi sehingga mereka menyimpan dendam yang pedih kepada Umar.          Pada tahun 23 Hijriyah Umar bin Al-Khotthoob dibunuh Abu Lu’lu’ah Fairuuz Al-Majuusi dengan cara pengecut. Ia membunuh Umar tatkala Umar memimpin sholat subuh, tiba-tiba iapun menikam Umar dengan sebuah pisau bermata dua, dengan tiga tikaman atau enam tikaman, salah satu tikaman mengenai bawah pusar Umar, yang membuat setiap makanan yang ditelan Umar maka keluar dari bawah pusar tersebut. Umar telah berdoa kepada Allah meminta agar mati syahid dan meninggal di kota Rasulullah. Tentunya hal ini merupakan perkara yang sulit dibayangkan, karena di zaman keemasan Umar, jihad dilakukan menyerang daerah kekuasaan Islam. Akan tetapi Allah mengabulkan doa Umar dan akhirnya Umar mati syahid dibunuh oleh seorang majusi. Umar berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan seorang yang mengaku beriman, akan tetapi di tangan seorang yang tidak pernah sujud sekalipun kepada Allah” (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/189-190)Abu Lu’lu’ah inilah yang dijuluki sebagai pemberani oleh kaum syi’ah, dan kuburannya sangat diagung-agungkan karena berahasil membunuh Umar !!!. Tentunya ini merupakan pembalikan fakta, karena Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang pengecut yang hanya berani menusuk Umar dari belakang tatkala ia sedang sholat. Lalu Abu Lu’luah inilah yang mati dengan membunuh dirinya sendiri !!!Syi’ah berkata : “Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang termuliakan dengan membunuh orang terburuk dari yang terduhulu maupun yang akan datang di atas muka bumi, orang yang paling zhalim terhdap Muhammad dan keluarganya yang suci. Allah telah memberi kelapangan bagi keluarga Muhammad melalui kedua tangan Abu Lu’lu’ah yang telah berhasil membunuh Umar sang terlaknat. Sebagian orang menyatakan bahwa Abu Lu’lu’ah meninggal dalam keadaan beragama nasrani, dan yang lainnya menyatakan beragama majusi, yang ketiga menyatakan beragama yahudi, semuanya telah keliru, karena Abu Lu’lu’ah adalah termasuk pembesar para mujahidin, bahkan termasuk pengikut setia Amirul Mukminin Ali bin Abi thalib. Dan Ali bin Abi Tholib telah mengabarkan bawha Abu Lu’lu’ah di surga” (silahkan lihat website kaum syi’ah di http://www.shiachat.com/forum/index.php?/topic/59091-).Pengagungan kaum syi’ah terhadap Abu Lu’luah yang berhasil membunuh bukanlah suatu perkara yang aneh, karena di mata Syi’ah Umar bin Al-Khottob adalah syaitan.Al-Majlisi –salah seorang ulama besar syi’ah- dalam kitabnya Bihaarul Anwaar berkata :“Dari Abu Abdillah ‘alaihis salaam berkata tentang firman Allah :وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا رَبَّنَا أَرِنَا الَّذَيْنِ أَضَلانَا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ نَجْعَلْهُمَا تَحْتَ أَقْدَامِنَا لِيَكُونَا مِنَ الأسْفَلِينَ (٢٩)“Dan orang-orang kafir berkata: “Ya Rabb Kami perlihatkanlah kepada Kami dua jenis orang yang telah menyesatkan Kami (yaitu) sebagian dari jinn dan manusia agar Kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki Kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina“. (QS Fushhilat : 29)Ia berkata, “Yaitu mereka berdua”, kemudian ia berkata, “Si fulan adalah syaitan”Penjelasan : Yang dimaksud dengan si fulan adalah Umar. Maksudnya jin yang disebutkan dalam ayat ini adalah Umar. Hanya saja Umar disebut dengan jin karena ia adalah syaitan. Hal ini karena ia seperti syaitan, sebab ia adalah anak zina, atau karena ia adalah seperti syaitan dalam hal makar dan tipu daya. Dan berdasarkan yang terakhir ini maka memungkinkan sebaliknya bahwa yang dimaksud dengan si fulan adalah Abu Bakr” (Bihaarul Anwaar 30/270)Adapun kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan silahkan lihat di (http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Akan tetapi keberadaan kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan merupakan hal yang aneh, karena sebagaimana disebutkan dalam sejarah bahwasanya Abu Lu’lu’ah membunuh dirinya di kota Madinah di dalam masjid Nabawi, tentunya janazahnya dikuburkan di kota Madinah !! KEDUA : Syi’ah Qoromithoh membantai jama’ah haji dan mencuri Hajar Aswad Pada tahun 317 Hijriyah, pada hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Syi’ah Qoromithoh –yang dipimpin seorang rofidhi yang bernama Abu Thohir Sulaiman bi Abi Sa’id Al-Jannaabiy- memasuki kota Mekah dan membunuh para jama’ah haji di lorong-lorong kota Mekah, bahkan membunuhi jama’ah haji di masjidil haram, bahkan di dalam ka’bah.Pimpinan mereka memerintahkan agar mayat-mayat dilemparkan di sumur zam-zam. Mereka juga mencungkil hajar aswad dan membawa lari hajar aswad bersama mereka hingga 22 tahun lamanya. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 15/37-39) KETIGA : Pengkhianatan Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidli dan Nashiiruddin At-Thuushi ar-Rofidhi yang menyebabkan terbunuhnya sejuta kaum muslimin di BaghdadA.   Ibnu al-‘AlqomiPada tahun 656 Hijriyah, Tatar berhasil merebut kota Baghdad dan membunuh mayoritas penduduk Baghdad, termasuk sang Khalifah al-Mu’tashim. Maka jatuhlah Dinasti Abbasiyah. (lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/356-Ibnu al-“alqomi adalah seorang perdana mentri Khalifah Abbasiyah Al-Mu’tashim, dan Al-Mu’tashim berada di atas madzhab Ahlus Sunnah sebagaimana dahulu ayah dan kakeknya juga berada di atas madzhab Ahlus Sunnah. Hanya saja al-Mu’tashim adalah seorang yang lembut dan kurang wasapada. Sang mentri (ibnu al-‘Alqomi) ar-Rofidi telah merencanakan tahapan-tahapan untuk meruntuhkan kerajaan, membasmi Ahlus Sunnah dan mendirikan negara di atas madzhab Rofidhoh. Iapun memanfaatkan kedudukannya sebagai perdana  menteri kerajaan, sementara sang khalifah tidak sadar sehingga menjalankan arahan-arahan ibnu al-‘Alqomiy untuk meruntuhkan kerajaannya.Program peruntuhan kerajaan yang dilancarkan oleh ibnu al-‘Alqomiy melalui tiga tahapan ;Tahapan pertama : Mengurangi jumlah pasukan perang dengan memotong pemasukan para pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dan sang perdana mentri ibnu al-‘Alqomiy berusaha untuk memalingkan pasukan dan menjatuhkan jatah mereka dari diwan (*semacam catatan untuk pemberian gaji pegawai negeri, yang hal ini menjadikan para pasukan berhenti dari ketentaraan karena tidak mendapatkan gaji-pen). Pasukan perang kaum muslimin di akhir zaman khalifah al-Muntashir sekitar 100 ribu pasukan…, maka ibnu al-‘Alqomi senantiasa berusaha untuk memperkecil jumlah pasukan perang hingga akhirnya hanya tinggal 10 ribu pasukan” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Kedua : Memberi kabar kepada Tatar tentang lemahnya kondisi pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Setelah itu Ibnu al-‘Alqomi mengirim kabar kepada Tatar dan memprovokasi mereka untuk merebut kota Baghdad, dan ia telah memudahkan mereka untuk hal itu dan ia menjelaskan kepada Tatar kondisi yang sebenaranya dan membongkar lemahnya pasukan. Semua ini ia lakukan karena keinginannya untuk menghilangkan As-Sunnah secara total dan menampakkan bid’ah Rofidhoh” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Ketiga : Mencegah dan merayu Khalifah untuk berperang melawan pasukan Tatar dan menggambarkan bahkan Holako (panglima Tatar) ingin perdamaian.Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Karenanya yang pertama kali menemui Tatar adalah ibnu al-‘Alqomiy. Ia keluar bersama keluarganya, para sahabatnya, para pembantunya dan para kerabatnya. Lalu iapun bertemu Holaku –semoga Allah melaknatnya- lalu ia kembali ke Khalifah  dan menganjurkan Khalifah untuk keluar dan pasrah di hadapan Holaku supaya terjalin perdamaian atas kesepakatan bahwasan setengah penghasilan negeri Iraq buat Tatar dan setengahnya lagi buat Khalifah. Maka Khalifah pun harus keluar bersama dengan 700 pengendara tunggangan, yang terdiri dari para hakim, para fuqohaa, para ahli ibadah, para pembesar negara. Tatkala mereka mendekati tempat tinggal Holaku maka merekapun dihalangi dari Khalifah kecuali hanya 17 orang, maka Khalifah pun selamat dengan 17 orang tersebut, adapun sisanya diturunkan dari kendaraan mereka dan dirampok, serta dibunuh seluruhnya.”(Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/358)Setelah itu Khalifah bertemu dengan Holaku dan membicarakan tentang perdamaian. Lalu Khalifah kembali ke tempat tinggalnya. Tatkala hendak bertemu dengan Holaku untuk yang kedua kalinya maka Ibnu al-‘Alqomiy mengusulkan kepada Holaku untuk membunuh Khalifah dan tidak menerima perdamaian yang ditawarkannya. Dikatakan pula yang mengusulkan untuk membunuh khalifah adalah Ibnu al-‘Alqomi dan Nasiiruddin At-Thuusiy Ar-Rofidhi, Nashiiruddin At-Thuusi berada bersama Holaku. (Lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/259). Maka dengan hilah (kelicikan) Ibnu al-‘Alqomi ini terbunuhlah Khalifah bersama tokoh-tokoh dan para pembesar negara oleh Tatar dengan sangat mudah dan tanpa ada kesulitan sama sekali !!!Setelah itu pasukan Tatar pun masuk ke dalam kota Baghdad dan membunuh seluruh penduduk, baik lelaki, wanita, anak-anak, orang-orang tua, tidak ada yang selamat kecuali para ahlu ad-dzimmah dari kalangan Yahudi, dan Nasrani, serta orang-orang yang berlindung kepada mereka dan berlindung di rumah sang perdana menteri Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidhi. (lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/359-360). Kisah pengkhianatan ibnu al-‘Alqomi ar-Rofidhi juga disebutkan oleh para ahli sejarah yang lain selain Ibnu Katsir, seperti Adz-Dzahabi dalam al-‘Ibar 5/225 dan As-Subkiy dalam Thobaqoot as-Syaafi’iyyah 8/262-263          Perhatikanlah para pembaca yang budiman, tujuan pengkhiantan ibnu al-‘Alqomiy tidak lain kecuali untuk membasmi ahlus sunnah dan menyebarkan madzhab rofidhoh -sebagaimana telah penjelasan ibnu Katsir-. Lihat pula bagaimana kedengkian kaum rofidhoh, disebutkan bahwasanya ibnu al-‘Alqomiy menjadi perdana menteri Khalifah al-Mu’tasim kurang lebih 14 tahun, tentunya ia telah banyak dimuliakan oleh sang Khalifah. Namun meskipun demikian ternyata dendamnya dan kebenciannya terhadap Ahlus Sunnah terus mengembara…!!!Berita tentang Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofdhi ini juga dibenarkan oleh sejarawan syi’ah yang bernama al-Imam Ali bin Anjab, yang dikenal dengan Ibnu As-Sa’iy. Ibnu AS-Saa’iy ini adalah sejarawan yang berasal dari Baghdad yang meninggal pada tahun 674 Hijriyah, yang tentunya ia mendapati peristiwa pembantaian penduduk Baghdad yang terjadi pada tahun 656 Hijriyah. Muhsin Al-Amiin dalam kitabnya A’yaan Asyi’ah 1/305 telah memasukan Ibnu As-Saa’iy termasuk jajaran para ulama syi’ah.Ibnu As-Saa’iy berkata :Al-Mu’tashim adalah akhir para khalifah dinasti Abbasiyah, pada masa pemerintahannya Tatar menguasai Baghdad dan membunuh sang kahlifah al-Mu’tashim, dan dengan kejadian itu runtuhlah dinasti Abbasiyah dari tanah Iraq. Dan sebabnya adalah Perdana mentrinya yiatu Muayyiduddin bin al-‘Alqomiy yang dia adalah seorang Roofidhoh, dan dia dari penduduk al-Karhk, dan penduduk al-Karhk semuanya Rofidhoh. Maka terjadilah fitnah antara ahlus sunnah dan syi’ah di Baghdad –sebagaiamana biasa- maka Khalifah al-Mu’tashim memerintahkan pasukannya untuk merampas harta penduduk al-Karhk dan menzinahi para wanita di sana. Maka hal ini sangat berat bagi ibnu al-‘Alqomiy. Ia pun mengirim surat kepada Tatar dan memotivasi mereka untuk menguasai negeri Baghdad. Dikatakan bahwasanya tatkala sampai surat sang perdana mentri Ibnu al-Alqomiy kepada Holaku maka iapun merasa aneh, maka iapun masuk ke Baghdad dengan model seorang pedagang, lalu ia bertemu dengan sang perdana menteri dan para pembesar negera, dan iapun menetapkan beberapa kaidah bersama mereka, lalu ia kembali ke negerinya. Iapun mempersiapkan pasukan lalu berjalan menuju Baghdad dengan pasukan yang besar dari kalangan Mongol, lalu bermarkas di arah tenggara Baghdad pada tahun 656 Hijriyah. Lalu sang perdana menteri menemui mereka lalu meminta mereka untuk menjaga keluarganya lalu ia kembali menemui al-Khalifah al-Mu’tashim dan berkata bahwasanya “Holaku datang untuk menikahkan putrinya dengan putramu”. Ibnu al-Alqomiy terus merayu sang Khalifah hingga akhirnya ia berhasil menjadikan sang khalifah untuk pergi menuju Holaku, lalu merekapun menempatkan khalifah di sebuah kemah. Lalu ibnu al-‘Alqomi juga menjadikan para pembesar-pembesar Baghdad untuk pergi menuju Holaku, sekelompok demi sekelompok. Hingga akhirnya seeluruhnya berada di sisi pasukan Tatar, maka pasukan Tatarpun membunuh mereka dengan pedang-pedang mereka, dan juga membunuh sang khalifah al-Mu’atashim” (Mukhtashor Akhbaar al-Khulafaa hal 126, terbitan al-Mathba’ah al-Amiiriyah, Bulaaq, cetakan pertama tahun 1309 H)B.   Nashiiruddin At-ThuusiyAl-Khumaini berkata : “Dan orang-orang juga merasakan kerugian dengan hilangnya Sayyid Nashiiruddin At-Thuusiy, dan Al-‘Allaamah dan yang semisal mereka, dari orang-orang yang telah memberikan khidmah/sumbangsih yang nampak untuk Islam…” (Al-Hukuumah al-Islaamiyah, karya Al-Khumaini hal 128, bisa didownload di http://search.4shared.com/postDownload/aNiUh35V/___.html)Sumbangsih yang dimaksudkan oleh al-Khumaini telah dibongkar sebelumnya oleh Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari Al-Asbahani (wafat 1313 H) dalam kitabnya Raoudhoot al-Jannaat, pada biografi Nashiiruddin At-Thuusi . Al-Khawansaari berkata :“Diantara berita yang mashyur dan dinukilkan dan dihikayatkan dari At-Thuusi bahwasanya beliau membawa pergi sang sulton … Holaku Khoon… yang merupakan salah satu para raja besar dari Tatar, dan kedatangan At-Thuusi bersama pasukan Sulton Yang dikuatkan (*Yaitu Holaku) dengan kekuatan penuh menuju Daarus Salaam Baghdad untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan perbaikan untuk negara-negara, untuk memutuskan rangkaian kezoliman dan kerusakan, untuk memadamkan api kezoliman dan kerancuan, dengan mebantai Raja Bani al-‘Abbaas, dan pelaksanaan pembunuhan masal/menyeluruh para pengikut orang-orang gembel tersebut, hingga mengalir dari darah-darah mereka kotoran-kotoran seperti sungai-sungai, maka mengalirlah darah-darah kotor tersebut dan melebur ke sungai Dujlah, dan setelah dari sungai Dujlah kemudian menuju neraka Jahannam, lembah kebinasaan, tempatnya orang-orang yang sengsara dan buruk” (Roudootul Jannaat fi Ahwaal al-Ulamaa’ wa as-Saadaat, jilid 6 hal 279, terbitan ad-Daar al-Islaamiyah, cetakan pertama 1411 H/1991 M)Demikianlah peran Nasiiruddin At-Thuusiy dalam membumi hanguskan ratusan ribu kaum muslimin Ahlus Sunnah di Baghdad. Karena memang At-Thusiy adalah penasehat Holako. Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari  juga berkata :“Maka At-Thuusiy pun memotivasi Holaku untuk menguasai negeri Iraq. Maka Holaku pun bertekad untuk menguasai Baghdad, iapun menguasai negeri-negeri dan sekitarnya, serta membantai Al-Kholifah Al-Mu’tashim al-‘Abbaasi” (Roudhootul jannaat jilid 6 hal 293)Lihatlah bagaimana sejarawan syi’ah Al-Mirza Muhammad Baaqir Al-Khawansaari begitu bangga dengan ulah at-Thuusiy yang dengan usulannya maka Holaku berhasil membunuh sejuta ahlus sunnah di Baghdad, bahkan Al-Khawansari sangat gembira dengan mengalirnya darah-darah ahlus sunnah ke sungai Dujlah, dan dia dengan berani menyatakan bahwa darah-darah tersebut akan menuju neraka jahannam !!!!!.Kaum syi’ah memandang pengaturan at-Thuusiy untuk pembunuhan masal kaum muslimin termasuk manaqib at-Thuusiy, jasa besar at-Thuusiy. Menurut mereka pembunuhan masal kaum mulsimin ini merupakan jalan untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan untuk memperbaiki negeri. Mereka memandang bahwa kaum muslimin yang meninggal dalam pembantaian ini akan masuk neraka. Apakah artinya Holako sang penyembah berhala –yang disifati dengan al-mu’ayyad (yang ditolong)- di atas kebenaran???. Lihatlah bagaimana besar kedengkian syi’ah terhadap kaum muslimin ahlus sunnah hingga dekat dengan para penyembah berhala dan memotivasi mereka untuk membantai ahlus sunnah. Bahkan pembantaian ahlus sunnah merupakan kejayaan bagi mereka !!! KEEMPAT : Pembantaian As-Sofawi terhadap ahlus sunnah di Iran dan di Iraq pada aba ke 10 HijriyahPembantaian ini diakui sendiri oleh kaum syi’ah, sebagaimana yang dituliskan oleh sejarawan syi’ah yang bernama Dr. Ali Al-Wardi dalam bukunya “Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits”, yang buku ini dicetak di Iran. Sejarawan ini juga banyak menelaah kitab-kitab yang dikarang oleh para sejarawan syi’ah lainnya, karenanya ia sering menukil perkataan-perkataan mereka dalam kitabnya ini.DR Ali Al-Wardi telah menjelaskan di awal bukunya, bahwa sesungguhnya merupakan pemahaman yang keliru dan tersebar adalah persangkaan banyak orang bahwasanya Syi’ah bersumber dari Iran. Yang sebenarnya Syi’ah bersumber dari Iraq, adapun di Iran maka mayoritas penduduknya adalah ahlus sunnah, meskipun ada sedikit kaum syi’ah yang tinggal di Iran. Kaum Syi’ah baru menjadi kuat bahkan berpusat di Iran setelah berdirinya negara As-Sofawiyah -pada abad 10 Hijriyah atau abad ke 16 Masehi- yang didirikan oleh seorang pemuda yang bernama Isma’il As-Sofawi yang berada di atas madzhab syi’ah imaamiyah itsnaa ‘asyariyah. (Lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah jilid 1 hal 9-10). Karenanya Isma’il As-Sofawy ini sangat dipuji oleh kaum syi’ah (lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/56-57)Dr. Ali al-Wardi berkata :“Diriwayatkan dari Isma’il As-Sofawi, tatkala ia hendak menguasai kota Tibriz pada awalnya, dan ia ingin mewajibkan madzhab syi’ah kepada penduduk Tibriz dengan cara paksa maka sebagian penasehatnya dari para pemuka agama memberi nasehat kepadanya agar ia tidak melakukan  pemaksaan tersebut karena 2/3 penduduk Tibriz dari kalangan ahlu sunnah, dan mereka tidak tahan mendengar cacian terhadap 3 khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) yang dilakukan di atas mimbar-mimbar. Akan tetapi Isma’il As-Sofawi berkata kepada mereka, “Aku telah ditugaskan untuk ini, dan Allah serta para imam yang ma’shum bersamaku, aku tidak takut kepada seorangpun. Jika aku mendapati dari masyarakat sebuah kata protes maka aku akan menghunuskan pedangku kepada mereka, dan tidak akan aku sisakan seorangpun dari mereka yang hidup” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/57-58)          Bahkan Dr. Ali Al-Wardi mengakui bahwa cara penyebaran madzhab syi’ah adalah dengan memaki Abu Bakr, Umar, dan Utsman di mimbar-mimbar dan podium-podium. Dr. Ali berkata :“Sarana penyebaran madzhab (*syi’ah).As-Syaah Isma’il menjadikan pencelaan tiga khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) sebagai sarana untuk menguji penduduk Iran. Barangsiapa diantara mereka yang mendengar pencelaan maka wajib baginya untuk menjawab “Biis Baad Kam Maa Baad”, yaitu sebuah ungkapan yang dalam bahasa Adzarbedjan menunjukan bahwa sang pendengar setuju dengan celaan tersebut dan meminta tambahan celaan. Adapun jika yang mendengar celaan tersebut tidak mau mengucapkan ungkapan ini maka lehernya akan dipenggal seketika itu juga. Isma’il As-Sofawi telah memerintahkan kampanye memaki tiga khalifah di jalan-jalan, di pasar, dan di atas mimbar-mimbar sambil memperingatkan bahwasanya orang-orang yang protes maka akan dipenggal leher mereka” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/58)Selanjutnya DR Ali berkata :Sarana propaganda dan pemantapan jiwa. Maka iapun memerintahkan untuk mengadakan perayaan“Dalam rangka penyebaran madzhab syi’ah, As-Syaah Isma’il tidak hanya cukup dengan menggunakan cara menteror penduduk Ahlus Sunnah Iran, akan tetapi ia juga menggunakan cara yang lain, yaituKematian al-Husain sebagaimana cara perayaan yang diterapkan sekarang. Perayaan ini sudah dimulai oleh Al-Buwaihiyun di Baghdaad pada abad ke 4 Hijriyah, akan tetapi perayaan ini dilalaikan dan menjadi melemah setelah mereka. Kemudian datanglah as-Syaah Isma’il pada akhirnya maka iapun mengembangkan perayaan ini dan menambah rangkaian dalam perayaan ini acara “Majelis at-Ta’ziyah” (*yaitu majelis menceritakan kesedihan dan derita yang terjadi pada Husain-pen) yang acara ini dijadikan oleh Isma’il sangat memberi pengaruh dalam hati. Dan bisa jadi benar perkataan bahwasanya perayaan ini adalah sebab terpenting dalam menyebarkan madzhab syi’ah di Iran, karena pada perayaan tersebut nampak sikap-sikap kesedihan, tangisan, dan disertai dengan banyaknya penyebaran dan lantunan bedug dan yang lainnya maka mengantarkan pada tertancapnya aqidah (syi’ah) dalam jiwa yang paling dalam dan mengetuk relung-relung hati yang tersembunyi” (Lamahaat Ijtimaa’iyah 1/59)Selain pembantaian kaum muslimin Iran Ahlus Sunnah, Isma’il As-Sofawi juga melakukan pembantaian yang sama terhadap penduduk Ahlus Sunnah yang ada di Iraq. Dr. Ali al-Wardi berkata : “Dan pada tahun 1508 Masehi As-Syaah Isma’il menguasai Baghdaad. Mayoritas buku-buku sejarah mengisyaratkan bahwasanya ia mensikapi penduduk Baghdad sebagaimana ia memperlakukan penduduk Iran sebelumnya. Maka ia pun terang-terangan mencaci para khalifah dan membunuh banyak ahlus sunnah serta menggali kuburan Abu Hanifah” (Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits, DR Ali Al-Wirdiy, terbitan : Mathba’ah Amiir-Qum, Iran, cetakan pertama, jilid 1 hal 43) KELIMA : Pembantaian Ahlus Sunnah zaman sekarang, seperti di Iran, Irak dan SyiriaKekejaman sejarah berdarah kaum syi’ah tidaklah berhenti, hingga zaman sekarang ini betapa banyak kaum ahlus sunnah yang diintimidasi dan dibunuh baik di Iran maupun di Iraq. Terlebih-lebih lagi pembantaian ahlus sunnah di Syiria yang masih terus berlanjut hingga saat ini !!! KEENAM : Pembantaian Ahlus Sunnah di masa depanPembantaian ini dilakasanakan oleh Imam Mahdi mereka Imam ke 12, yang akan membasmi Ahlus Sunnah, dimulai dengan pembunuhan Abu Bakar dan Umar bin Al-Khotthob radhiallahu ‘anhuma, dan diakhiri dengan pembantaian para pengikut mereka berdua atau mendoakan keridhoan bagi mereka berdua:Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa lalu….Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa kini…Bahkan haruskah pembantaian ahlus sunnah di masa depan….Meskipun ini hanyalah pembantaian khayalan di mata ahlus sunnah, akan tetapi ini adalah pembantaian yang menurut keyakinan kaum syi’ah akan benar-benar terjadi. Karenanya pembantaian ini merupakan gambaran pembantaian berdarah yang lebih berbahaya dari pembantaian-pembantaian sebelumnya. Karena pembantaian inilah cita-cita dan harapan, serta impian kaum syiah. Munculnya imam Mahdi mereka (imam ke 12) yang selama ini mereka nanti-nantikan dan mereka impikan, yang akan menegakkan negara syi’ah mereka, dan akan menghancurkan musuh-musuh mereka, terutama ahlus sunnah.Pembantaian berdarah kubro ini tergambarkan menurut keyakinan kaum syia’ah melalui dua tahapan berikut :Pertama : Penyaliban Abu Bakar dan Umar  setelah menggali jasad mereka dari kuburan merekaKedua : Pembantaian seluruh ahlus sunah yang memiliki rasa cinta kepada Abu Bakar dan Umar, sedikit apapun kecintaan merekaAl-Majlisi meriwayatkan :“Dari Muhamad bin Sinan berkata, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ‘alaihis salam berkata kepada Umar : “Wahai orang yang terpedaya, sesunguhnya aku tidak melihatmu kecuali akan terbunuh di dunia oleh seorang budaknya Umu Mu’amar, engkau telah memberi hukuman kepadanya secara dzolim dan ia akan membunuhmu dengan taufiq (*dari Allah), maka iapun akan masuk surga karena membunuhmu meskipun engkau tidak suka. Dan sesunguhnya bagimu dan bagi sahabatmu yang engkau menggantikan kedudukanya (*yaitu Abu Bakar) sebuah salib dan pencabik-cabikan, engkau berdua akan dikeluarkan dari sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi, maka kalian berdua akan disalib di atas batang kurma yang kering maka keluarlah daun dari batang kering tersebut, hal ini menjadikan orang-orang yang berwala kepadamu terfitnah”.Umar berkata, “Dan siapakah yang akan melakukan hal ini wahai Abul Hasan?”Ali berkata, “Sebuah kaum yang telah memisahkan antara pedang-pedang dan sarung-sarungnya, maka akan didatangkan api yang telah dinyalakan untuk Ibrahim ‘alaihis salaam, dan akan datang Jarjis, Daniel, dan seluruh Nabi dan shidiiq, lalu datang angin yang akan menerbangkan/menghancurkan kalian di lautan” (Bihaarul Anwaar 30/276-277)Ni’matulah al-Jazairi berkata :“Dan penulis kitab “Muntakhob al-Bashoir’ telah meriwayatkan dengan sanad yang mu’tabar (valid) kepada al-Mufadhol bin Umar, ia berkata : Aku bertanya kepada sayyidku As-Shoodiq ‘alaihis salaam, Apakah waktu keluarnya imam mahdi diketahui manusia??…” (Al-Anwar An-Nu’maniyah 2/52)Lalu Ni’matullahi al-Jazaairi membawakan dialog yang panjang antara al-Mufadhol dan As-Shoodiq hingga pada :Al-Mufaddhol berkata, “Wahai tuanku, ke manakah al-Mahdi akan berjalan?”, Ia (as-Shodiq) berkata, “Ia pergi ke kota kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika ia telah sampai ke Madinah maka ia memiliki kedudukan yang menakjubkan. Nampaklah kegembiran kaum mukminin dan kehinaan orang-orang kafir”. Al-Mufaddhol berkata, “Tuanku, apakah itu?”. Ia (as-Shodiq) berkata, “al-Mahdi pergi ke kuburan kakeknya dan berkata, “Wahai manusia, ini adalah kuburan kakekku?”, mereka berkata, “Benar, wahai Mahdi Alu Muhammad”. Ia berkata, “Siapakah yang bersamanya di kuburan?”, mereka mengakatan, “Kedua sahabatnya Abu Bakar dan Umar”. Maka Mahdi berkata –padahal ia lebih tahu-, “Siapa Abu Bakar dan Umar?, bagaimana kok diantara manusia mereka berdua bisa dikuburkan bersama kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam?, jangan-jangan yang dikuburkan bukanlah mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Wahai Mahdi ali Muhammad, yang ada di sini mereka berdua, bukan yang lain, dan mereka berdua dikuburkan bersama Nabi karena mereka berdua adalah khalifah Rasulullah, dan mereka berdua adalah ayah mertua dari dua istri Rasulullah”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian mengenal mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Iya, kami mengenal sifat-sifat mereka berdua”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian ragu tentang dikuburkannya mereka berdua di sini?’, orang-orang berkata, “Tidak”. Lalu setelah tiga hari al-Mahdi memerintahkan untuk menggali kuburan mereka berdua dan mengeluarkan keduanya. Maka keduanya (Abu Bakar dan Umar) pun dikeluarkan masih segar sebagaimana bentuk mereka berdua di dunia, lalu Mahdi membuka kafan keduanya, lalu memerintahkan untuk mengangkat keduanya di atas pohon yang kering, lalu keduanya disalib di atas pohon tersebut, maka pohon tersebut bergerak dan mengeluarkan dedaunan serta meninggi dan memanjang cabang-cabangnya. Maka orang-orang yang ragupun –dari kalangan yang berwalaa’ kepada mereka berdua- berkata, “Demi Allah sungguh ini benar-benar merupakan kemuliaan, sungguh kami telah beruntung mencintai mereka berdua dan berwala’ kepada mereka berdua”. Maka tersebarlah kabar mereka berdua, maka setiap orang yang memiliki rasa cinta kepada mereka berdua –meskipun hanya sebesar biji sawi- maka datang ke kota Madinah, lalu merekapun terfitnah dengan keduanya (Abu Bakar dan Umar). Lalu seorang penyeru Mahdi berseru, “Kedua orang ini adalah telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka barangsiapa yang mencintai mereka berdua maka hendaknya berkumpul di suatu tempat, dan barang siapa yang membenci mereka berdua agar berkumpul juga di suatu tempat”. Maka manusiapun terbagi menjadi dua golongan, antara yang berwala dan yang membenci. Maka Mahdipun menunjukkan kepada para pecinta keduanya bahwa ia berbaroah (berlepas diri) dari mereka berdua. Maka mereka berkata, “Wahai Mahdi, kami tidak pernah berlepas diri dari mereka berdua, dan kami tidak pernah mengetahui bahwasanya ternyata mereka berdua memiliki kemuliaan seperti ini, maka bagaimana bisa kami berlepas diri dari mereka berdua, padahal kami telah melihat apa yang telah kami saksikan dari mereka berdua sekarang ini berupa cahaya mereka berdua, segarnya mereka berdua, serta hidupnya pohon yang kering dikarenakan mereka berdua?, bahkan demi Allah justru kami berlepas diri dari engkau dan dari orang-orang yang beriman kepadamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada mereka berdua dan dari orang-orang yang menyalib mereka berdua dan mengeluarkan mereka berdua dan melakukan apa yang telah dilakukan kepada keduanya”.Maka Mahdipun memerintahkan angin yang menjadikan mereka seperti batang-batang korma yang tumbang, lalu Mahdi memerintahkan untuk menurukan mereka berdua lalu menghidupkan mereka berdua dengan izin Allah, lalu memerintahkan manusia untuk berkumpul lalu mahdi menegakan qisos kepada mereka…”  (al-Anwaar an-Nu’maniyah 2/52).bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Berikut ini saya berusaha menyajikan beberapa peristiwa sejarah berdarah yang berkaitan dengan sejarah kaum syi’ah. Dan yang menjadi patokan dalam sejarah berdarah ini hingga abad ke 8 adalah kitab al-Bidaayah wa an-Nihaayah (tahqiq: Doktor Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, cetakan Daar Hajar, cetakan pertama, tahun 1419 H-1998 M) karya al-Imam Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syafii rahimahullah (wafat tahun 774 H). Ibnu Katsir adalah salah seorang ulama besar dari Madzhab Syafii, penulis kitab terkenal Tafsiir ibnu KatsiirAdapun sejarah setelah abad ke 8 maka saya merujuk kepada kitab-kitab yang lain. Berikut ini rangkaian sejarah berdarah kaum syi’ah : PERTAMA : Terbunuhnya Umar bin al-Khotthob al-Faaruuq oleh Abu Lu’lu’ al-Majuusi sang pahlawan pemberani di mata kaum syi’ah Pada tahun 16 Hijriyah, kaum muslimin berhasil menaklukkan 3 kota besar kerjaan Persia (Bahurosir, Madain, dan Jaluulaa) dibawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waaqoosh radhiallahu ‘anhu pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khotthoob al-Faruq. Pada bulan safar kaum setelah penyerangan besar akhirnya kaum muslimin berhasil menguasai kota Bahurosir, ibu kota kekaisaran Persia. Padahal sebelumnya Sa’ad bin Abi Waqqos telah mengirim Salman Al-Farisi kepada para pemimpin Bahurosir untuk mengajak mereka masuk Islam, akan tetapi mereka enggan, bahkan mereka enggan untuk membayar jizyah, mereka memilih untuk berperang.Setelah pengepungan kaum muslimin dan peperangan yang sengit akhirnya kaum muslimin berhasil menembus pagar benteng dan istana Bahurosir lalu masuk ke dalamnya, akan tetapi ternyata Kisra Yazdajir telah kabur dengan mengendarai kapal ke kota Madain.Setelah Sa’ad bin Abi Waqqos menyerang kota Madain, dan pada peperangan tersebut nampaklah mukjizat, dimana pasukan berkuda kaum muslimin yang dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqqos dan ditemani oleh Salman Al-Farisi menyebarangi lautan seakan-akan mereka menyebarangi daratan, hingga akhirnya kaum muslimin berhasil menyebrangi lautan dan menguasai kota Madain.Sekitar Sembilan bulan kemudian kaum muslimin menyerang kota Jalullaa dan berhasil membunuh sekitar 100 ribu tentara persia. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/5-22)Hal ini menjadikan tumbangnya kerajaan Persia dan menjadikan sedihnya kaum majusi sehingga mereka menyimpan dendam yang pedih kepada Umar.          Pada tahun 23 Hijriyah Umar bin Al-Khotthoob dibunuh Abu Lu’lu’ah Fairuuz Al-Majuusi dengan cara pengecut. Ia membunuh Umar tatkala Umar memimpin sholat subuh, tiba-tiba iapun menikam Umar dengan sebuah pisau bermata dua, dengan tiga tikaman atau enam tikaman, salah satu tikaman mengenai bawah pusar Umar, yang membuat setiap makanan yang ditelan Umar maka keluar dari bawah pusar tersebut. Umar telah berdoa kepada Allah meminta agar mati syahid dan meninggal di kota Rasulullah. Tentunya hal ini merupakan perkara yang sulit dibayangkan, karena di zaman keemasan Umar, jihad dilakukan menyerang daerah kekuasaan Islam. Akan tetapi Allah mengabulkan doa Umar dan akhirnya Umar mati syahid dibunuh oleh seorang majusi. Umar berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan seorang yang mengaku beriman, akan tetapi di tangan seorang yang tidak pernah sujud sekalipun kepada Allah” (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/189-190)Abu Lu’lu’ah inilah yang dijuluki sebagai pemberani oleh kaum syi’ah, dan kuburannya sangat diagung-agungkan karena berahasil membunuh Umar !!!. Tentunya ini merupakan pembalikan fakta, karena Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang pengecut yang hanya berani menusuk Umar dari belakang tatkala ia sedang sholat. Lalu Abu Lu’luah inilah yang mati dengan membunuh dirinya sendiri !!!Syi’ah berkata : “Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang termuliakan dengan membunuh orang terburuk dari yang terduhulu maupun yang akan datang di atas muka bumi, orang yang paling zhalim terhdap Muhammad dan keluarganya yang suci. Allah telah memberi kelapangan bagi keluarga Muhammad melalui kedua tangan Abu Lu’lu’ah yang telah berhasil membunuh Umar sang terlaknat. Sebagian orang menyatakan bahwa Abu Lu’lu’ah meninggal dalam keadaan beragama nasrani, dan yang lainnya menyatakan beragama majusi, yang ketiga menyatakan beragama yahudi, semuanya telah keliru, karena Abu Lu’lu’ah adalah termasuk pembesar para mujahidin, bahkan termasuk pengikut setia Amirul Mukminin Ali bin Abi thalib. Dan Ali bin Abi Tholib telah mengabarkan bawha Abu Lu’lu’ah di surga” (silahkan lihat website kaum syi’ah di http://www.shiachat.com/forum/index.php?/topic/59091-).Pengagungan kaum syi’ah terhadap Abu Lu’luah yang berhasil membunuh bukanlah suatu perkara yang aneh, karena di mata Syi’ah Umar bin Al-Khottob adalah syaitan.Al-Majlisi –salah seorang ulama besar syi’ah- dalam kitabnya Bihaarul Anwaar berkata :“Dari Abu Abdillah ‘alaihis salaam berkata tentang firman Allah :وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا رَبَّنَا أَرِنَا الَّذَيْنِ أَضَلانَا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ نَجْعَلْهُمَا تَحْتَ أَقْدَامِنَا لِيَكُونَا مِنَ الأسْفَلِينَ (٢٩)“Dan orang-orang kafir berkata: “Ya Rabb Kami perlihatkanlah kepada Kami dua jenis orang yang telah menyesatkan Kami (yaitu) sebagian dari jinn dan manusia agar Kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki Kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina“. (QS Fushhilat : 29)Ia berkata, “Yaitu mereka berdua”, kemudian ia berkata, “Si fulan adalah syaitan”Penjelasan : Yang dimaksud dengan si fulan adalah Umar. Maksudnya jin yang disebutkan dalam ayat ini adalah Umar. Hanya saja Umar disebut dengan jin karena ia adalah syaitan. Hal ini karena ia seperti syaitan, sebab ia adalah anak zina, atau karena ia adalah seperti syaitan dalam hal makar dan tipu daya. Dan berdasarkan yang terakhir ini maka memungkinkan sebaliknya bahwa yang dimaksud dengan si fulan adalah Abu Bakr” (Bihaarul Anwaar 30/270)Adapun kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan silahkan lihat di (http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Akan tetapi keberadaan kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan merupakan hal yang aneh, karena sebagaimana disebutkan dalam sejarah bahwasanya Abu Lu’lu’ah membunuh dirinya di kota Madinah di dalam masjid Nabawi, tentunya janazahnya dikuburkan di kota Madinah !! KEDUA : Syi’ah Qoromithoh membantai jama’ah haji dan mencuri Hajar Aswad Pada tahun 317 Hijriyah, pada hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Syi’ah Qoromithoh –yang dipimpin seorang rofidhi yang bernama Abu Thohir Sulaiman bi Abi Sa’id Al-Jannaabiy- memasuki kota Mekah dan membunuh para jama’ah haji di lorong-lorong kota Mekah, bahkan membunuhi jama’ah haji di masjidil haram, bahkan di dalam ka’bah.Pimpinan mereka memerintahkan agar mayat-mayat dilemparkan di sumur zam-zam. Mereka juga mencungkil hajar aswad dan membawa lari hajar aswad bersama mereka hingga 22 tahun lamanya. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 15/37-39) KETIGA : Pengkhianatan Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidli dan Nashiiruddin At-Thuushi ar-Rofidhi yang menyebabkan terbunuhnya sejuta kaum muslimin di BaghdadA.   Ibnu al-‘AlqomiPada tahun 656 Hijriyah, Tatar berhasil merebut kota Baghdad dan membunuh mayoritas penduduk Baghdad, termasuk sang Khalifah al-Mu’tashim. Maka jatuhlah Dinasti Abbasiyah. (lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/356-Ibnu al-“alqomi adalah seorang perdana mentri Khalifah Abbasiyah Al-Mu’tashim, dan Al-Mu’tashim berada di atas madzhab Ahlus Sunnah sebagaimana dahulu ayah dan kakeknya juga berada di atas madzhab Ahlus Sunnah. Hanya saja al-Mu’tashim adalah seorang yang lembut dan kurang wasapada. Sang mentri (ibnu al-‘Alqomi) ar-Rofidi telah merencanakan tahapan-tahapan untuk meruntuhkan kerajaan, membasmi Ahlus Sunnah dan mendirikan negara di atas madzhab Rofidhoh. Iapun memanfaatkan kedudukannya sebagai perdana  menteri kerajaan, sementara sang khalifah tidak sadar sehingga menjalankan arahan-arahan ibnu al-‘Alqomiy untuk meruntuhkan kerajaannya.Program peruntuhan kerajaan yang dilancarkan oleh ibnu al-‘Alqomiy melalui tiga tahapan ;Tahapan pertama : Mengurangi jumlah pasukan perang dengan memotong pemasukan para pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dan sang perdana mentri ibnu al-‘Alqomiy berusaha untuk memalingkan pasukan dan menjatuhkan jatah mereka dari diwan (*semacam catatan untuk pemberian gaji pegawai negeri, yang hal ini menjadikan para pasukan berhenti dari ketentaraan karena tidak mendapatkan gaji-pen). Pasukan perang kaum muslimin di akhir zaman khalifah al-Muntashir sekitar 100 ribu pasukan…, maka ibnu al-‘Alqomi senantiasa berusaha untuk memperkecil jumlah pasukan perang hingga akhirnya hanya tinggal 10 ribu pasukan” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Kedua : Memberi kabar kepada Tatar tentang lemahnya kondisi pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Setelah itu Ibnu al-‘Alqomi mengirim kabar kepada Tatar dan memprovokasi mereka untuk merebut kota Baghdad, dan ia telah memudahkan mereka untuk hal itu dan ia menjelaskan kepada Tatar kondisi yang sebenaranya dan membongkar lemahnya pasukan. Semua ini ia lakukan karena keinginannya untuk menghilangkan As-Sunnah secara total dan menampakkan bid’ah Rofidhoh” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Ketiga : Mencegah dan merayu Khalifah untuk berperang melawan pasukan Tatar dan menggambarkan bahkan Holako (panglima Tatar) ingin perdamaian.Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Karenanya yang pertama kali menemui Tatar adalah ibnu al-‘Alqomiy. Ia keluar bersama keluarganya, para sahabatnya, para pembantunya dan para kerabatnya. Lalu iapun bertemu Holaku –semoga Allah melaknatnya- lalu ia kembali ke Khalifah  dan menganjurkan Khalifah untuk keluar dan pasrah di hadapan Holaku supaya terjalin perdamaian atas kesepakatan bahwasan setengah penghasilan negeri Iraq buat Tatar dan setengahnya lagi buat Khalifah. Maka Khalifah pun harus keluar bersama dengan 700 pengendara tunggangan, yang terdiri dari para hakim, para fuqohaa, para ahli ibadah, para pembesar negara. Tatkala mereka mendekati tempat tinggal Holaku maka merekapun dihalangi dari Khalifah kecuali hanya 17 orang, maka Khalifah pun selamat dengan 17 orang tersebut, adapun sisanya diturunkan dari kendaraan mereka dan dirampok, serta dibunuh seluruhnya.”(Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/358)Setelah itu Khalifah bertemu dengan Holaku dan membicarakan tentang perdamaian. Lalu Khalifah kembali ke tempat tinggalnya. Tatkala hendak bertemu dengan Holaku untuk yang kedua kalinya maka Ibnu al-‘Alqomiy mengusulkan kepada Holaku untuk membunuh Khalifah dan tidak menerima perdamaian yang ditawarkannya. Dikatakan pula yang mengusulkan untuk membunuh khalifah adalah Ibnu al-‘Alqomi dan Nasiiruddin At-Thuusiy Ar-Rofidhi, Nashiiruddin At-Thuusi berada bersama Holaku. (Lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/259). Maka dengan hilah (kelicikan) Ibnu al-‘Alqomi ini terbunuhlah Khalifah bersama tokoh-tokoh dan para pembesar negara oleh Tatar dengan sangat mudah dan tanpa ada kesulitan sama sekali !!!Setelah itu pasukan Tatar pun masuk ke dalam kota Baghdad dan membunuh seluruh penduduk, baik lelaki, wanita, anak-anak, orang-orang tua, tidak ada yang selamat kecuali para ahlu ad-dzimmah dari kalangan Yahudi, dan Nasrani, serta orang-orang yang berlindung kepada mereka dan berlindung di rumah sang perdana menteri Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidhi. (lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/359-360). Kisah pengkhianatan ibnu al-‘Alqomi ar-Rofidhi juga disebutkan oleh para ahli sejarah yang lain selain Ibnu Katsir, seperti Adz-Dzahabi dalam al-‘Ibar 5/225 dan As-Subkiy dalam Thobaqoot as-Syaafi’iyyah 8/262-263          Perhatikanlah para pembaca yang budiman, tujuan pengkhiantan ibnu al-‘Alqomiy tidak lain kecuali untuk membasmi ahlus sunnah dan menyebarkan madzhab rofidhoh -sebagaimana telah penjelasan ibnu Katsir-. Lihat pula bagaimana kedengkian kaum rofidhoh, disebutkan bahwasanya ibnu al-‘Alqomiy menjadi perdana menteri Khalifah al-Mu’tasim kurang lebih 14 tahun, tentunya ia telah banyak dimuliakan oleh sang Khalifah. Namun meskipun demikian ternyata dendamnya dan kebenciannya terhadap Ahlus Sunnah terus mengembara…!!!Berita tentang Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofdhi ini juga dibenarkan oleh sejarawan syi’ah yang bernama al-Imam Ali bin Anjab, yang dikenal dengan Ibnu As-Sa’iy. Ibnu AS-Saa’iy ini adalah sejarawan yang berasal dari Baghdad yang meninggal pada tahun 674 Hijriyah, yang tentunya ia mendapati peristiwa pembantaian penduduk Baghdad yang terjadi pada tahun 656 Hijriyah. Muhsin Al-Amiin dalam kitabnya A’yaan Asyi’ah 1/305 telah memasukan Ibnu As-Saa’iy termasuk jajaran para ulama syi’ah.Ibnu As-Saa’iy berkata :Al-Mu’tashim adalah akhir para khalifah dinasti Abbasiyah, pada masa pemerintahannya Tatar menguasai Baghdad dan membunuh sang kahlifah al-Mu’tashim, dan dengan kejadian itu runtuhlah dinasti Abbasiyah dari tanah Iraq. Dan sebabnya adalah Perdana mentrinya yiatu Muayyiduddin bin al-‘Alqomiy yang dia adalah seorang Roofidhoh, dan dia dari penduduk al-Karhk, dan penduduk al-Karhk semuanya Rofidhoh. Maka terjadilah fitnah antara ahlus sunnah dan syi’ah di Baghdad –sebagaiamana biasa- maka Khalifah al-Mu’tashim memerintahkan pasukannya untuk merampas harta penduduk al-Karhk dan menzinahi para wanita di sana. Maka hal ini sangat berat bagi ibnu al-‘Alqomiy. Ia pun mengirim surat kepada Tatar dan memotivasi mereka untuk menguasai negeri Baghdad. Dikatakan bahwasanya tatkala sampai surat sang perdana mentri Ibnu al-Alqomiy kepada Holaku maka iapun merasa aneh, maka iapun masuk ke Baghdad dengan model seorang pedagang, lalu ia bertemu dengan sang perdana menteri dan para pembesar negera, dan iapun menetapkan beberapa kaidah bersama mereka, lalu ia kembali ke negerinya. Iapun mempersiapkan pasukan lalu berjalan menuju Baghdad dengan pasukan yang besar dari kalangan Mongol, lalu bermarkas di arah tenggara Baghdad pada tahun 656 Hijriyah. Lalu sang perdana menteri menemui mereka lalu meminta mereka untuk menjaga keluarganya lalu ia kembali menemui al-Khalifah al-Mu’tashim dan berkata bahwasanya “Holaku datang untuk menikahkan putrinya dengan putramu”. Ibnu al-Alqomiy terus merayu sang Khalifah hingga akhirnya ia berhasil menjadikan sang khalifah untuk pergi menuju Holaku, lalu merekapun menempatkan khalifah di sebuah kemah. Lalu ibnu al-‘Alqomi juga menjadikan para pembesar-pembesar Baghdad untuk pergi menuju Holaku, sekelompok demi sekelompok. Hingga akhirnya seeluruhnya berada di sisi pasukan Tatar, maka pasukan Tatarpun membunuh mereka dengan pedang-pedang mereka, dan juga membunuh sang khalifah al-Mu’atashim” (Mukhtashor Akhbaar al-Khulafaa hal 126, terbitan al-Mathba’ah al-Amiiriyah, Bulaaq, cetakan pertama tahun 1309 H)B.   Nashiiruddin At-ThuusiyAl-Khumaini berkata : “Dan orang-orang juga merasakan kerugian dengan hilangnya Sayyid Nashiiruddin At-Thuusiy, dan Al-‘Allaamah dan yang semisal mereka, dari orang-orang yang telah memberikan khidmah/sumbangsih yang nampak untuk Islam…” (Al-Hukuumah al-Islaamiyah, karya Al-Khumaini hal 128, bisa didownload di http://search.4shared.com/postDownload/aNiUh35V/___.html)Sumbangsih yang dimaksudkan oleh al-Khumaini telah dibongkar sebelumnya oleh Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari Al-Asbahani (wafat 1313 H) dalam kitabnya Raoudhoot al-Jannaat, pada biografi Nashiiruddin At-Thuusi . Al-Khawansaari berkata :“Diantara berita yang mashyur dan dinukilkan dan dihikayatkan dari At-Thuusi bahwasanya beliau membawa pergi sang sulton … Holaku Khoon… yang merupakan salah satu para raja besar dari Tatar, dan kedatangan At-Thuusi bersama pasukan Sulton Yang dikuatkan (*Yaitu Holaku) dengan kekuatan penuh menuju Daarus Salaam Baghdad untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan perbaikan untuk negara-negara, untuk memutuskan rangkaian kezoliman dan kerusakan, untuk memadamkan api kezoliman dan kerancuan, dengan mebantai Raja Bani al-‘Abbaas, dan pelaksanaan pembunuhan masal/menyeluruh para pengikut orang-orang gembel tersebut, hingga mengalir dari darah-darah mereka kotoran-kotoran seperti sungai-sungai, maka mengalirlah darah-darah kotor tersebut dan melebur ke sungai Dujlah, dan setelah dari sungai Dujlah kemudian menuju neraka Jahannam, lembah kebinasaan, tempatnya orang-orang yang sengsara dan buruk” (Roudootul Jannaat fi Ahwaal al-Ulamaa’ wa as-Saadaat, jilid 6 hal 279, terbitan ad-Daar al-Islaamiyah, cetakan pertama 1411 H/1991 M)Demikianlah peran Nasiiruddin At-Thuusiy dalam membumi hanguskan ratusan ribu kaum muslimin Ahlus Sunnah di Baghdad. Karena memang At-Thusiy adalah penasehat Holako. Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari  juga berkata :“Maka At-Thuusiy pun memotivasi Holaku untuk menguasai negeri Iraq. Maka Holaku pun bertekad untuk menguasai Baghdad, iapun menguasai negeri-negeri dan sekitarnya, serta membantai Al-Kholifah Al-Mu’tashim al-‘Abbaasi” (Roudhootul jannaat jilid 6 hal 293)Lihatlah bagaimana sejarawan syi’ah Al-Mirza Muhammad Baaqir Al-Khawansaari begitu bangga dengan ulah at-Thuusiy yang dengan usulannya maka Holaku berhasil membunuh sejuta ahlus sunnah di Baghdad, bahkan Al-Khawansari sangat gembira dengan mengalirnya darah-darah ahlus sunnah ke sungai Dujlah, dan dia dengan berani menyatakan bahwa darah-darah tersebut akan menuju neraka jahannam !!!!!.Kaum syi’ah memandang pengaturan at-Thuusiy untuk pembunuhan masal kaum muslimin termasuk manaqib at-Thuusiy, jasa besar at-Thuusiy. Menurut mereka pembunuhan masal kaum mulsimin ini merupakan jalan untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan untuk memperbaiki negeri. Mereka memandang bahwa kaum muslimin yang meninggal dalam pembantaian ini akan masuk neraka. Apakah artinya Holako sang penyembah berhala –yang disifati dengan al-mu’ayyad (yang ditolong)- di atas kebenaran???. Lihatlah bagaimana besar kedengkian syi’ah terhadap kaum muslimin ahlus sunnah hingga dekat dengan para penyembah berhala dan memotivasi mereka untuk membantai ahlus sunnah. Bahkan pembantaian ahlus sunnah merupakan kejayaan bagi mereka !!! KEEMPAT : Pembantaian As-Sofawi terhadap ahlus sunnah di Iran dan di Iraq pada aba ke 10 HijriyahPembantaian ini diakui sendiri oleh kaum syi’ah, sebagaimana yang dituliskan oleh sejarawan syi’ah yang bernama Dr. Ali Al-Wardi dalam bukunya “Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits”, yang buku ini dicetak di Iran. Sejarawan ini juga banyak menelaah kitab-kitab yang dikarang oleh para sejarawan syi’ah lainnya, karenanya ia sering menukil perkataan-perkataan mereka dalam kitabnya ini.DR Ali Al-Wardi telah menjelaskan di awal bukunya, bahwa sesungguhnya merupakan pemahaman yang keliru dan tersebar adalah persangkaan banyak orang bahwasanya Syi’ah bersumber dari Iran. Yang sebenarnya Syi’ah bersumber dari Iraq, adapun di Iran maka mayoritas penduduknya adalah ahlus sunnah, meskipun ada sedikit kaum syi’ah yang tinggal di Iran. Kaum Syi’ah baru menjadi kuat bahkan berpusat di Iran setelah berdirinya negara As-Sofawiyah -pada abad 10 Hijriyah atau abad ke 16 Masehi- yang didirikan oleh seorang pemuda yang bernama Isma’il As-Sofawi yang berada di atas madzhab syi’ah imaamiyah itsnaa ‘asyariyah. (Lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah jilid 1 hal 9-10). Karenanya Isma’il As-Sofawy ini sangat dipuji oleh kaum syi’ah (lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/56-57)Dr. Ali al-Wardi berkata :“Diriwayatkan dari Isma’il As-Sofawi, tatkala ia hendak menguasai kota Tibriz pada awalnya, dan ia ingin mewajibkan madzhab syi’ah kepada penduduk Tibriz dengan cara paksa maka sebagian penasehatnya dari para pemuka agama memberi nasehat kepadanya agar ia tidak melakukan  pemaksaan tersebut karena 2/3 penduduk Tibriz dari kalangan ahlu sunnah, dan mereka tidak tahan mendengar cacian terhadap 3 khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) yang dilakukan di atas mimbar-mimbar. Akan tetapi Isma’il As-Sofawi berkata kepada mereka, “Aku telah ditugaskan untuk ini, dan Allah serta para imam yang ma’shum bersamaku, aku tidak takut kepada seorangpun. Jika aku mendapati dari masyarakat sebuah kata protes maka aku akan menghunuskan pedangku kepada mereka, dan tidak akan aku sisakan seorangpun dari mereka yang hidup” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/57-58)          Bahkan Dr. Ali Al-Wardi mengakui bahwa cara penyebaran madzhab syi’ah adalah dengan memaki Abu Bakr, Umar, dan Utsman di mimbar-mimbar dan podium-podium. Dr. Ali berkata :“Sarana penyebaran madzhab (*syi’ah).As-Syaah Isma’il menjadikan pencelaan tiga khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) sebagai sarana untuk menguji penduduk Iran. Barangsiapa diantara mereka yang mendengar pencelaan maka wajib baginya untuk menjawab “Biis Baad Kam Maa Baad”, yaitu sebuah ungkapan yang dalam bahasa Adzarbedjan menunjukan bahwa sang pendengar setuju dengan celaan tersebut dan meminta tambahan celaan. Adapun jika yang mendengar celaan tersebut tidak mau mengucapkan ungkapan ini maka lehernya akan dipenggal seketika itu juga. Isma’il As-Sofawi telah memerintahkan kampanye memaki tiga khalifah di jalan-jalan, di pasar, dan di atas mimbar-mimbar sambil memperingatkan bahwasanya orang-orang yang protes maka akan dipenggal leher mereka” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/58)Selanjutnya DR Ali berkata :Sarana propaganda dan pemantapan jiwa. Maka iapun memerintahkan untuk mengadakan perayaan“Dalam rangka penyebaran madzhab syi’ah, As-Syaah Isma’il tidak hanya cukup dengan menggunakan cara menteror penduduk Ahlus Sunnah Iran, akan tetapi ia juga menggunakan cara yang lain, yaituKematian al-Husain sebagaimana cara perayaan yang diterapkan sekarang. Perayaan ini sudah dimulai oleh Al-Buwaihiyun di Baghdaad pada abad ke 4 Hijriyah, akan tetapi perayaan ini dilalaikan dan menjadi melemah setelah mereka. Kemudian datanglah as-Syaah Isma’il pada akhirnya maka iapun mengembangkan perayaan ini dan menambah rangkaian dalam perayaan ini acara “Majelis at-Ta’ziyah” (*yaitu majelis menceritakan kesedihan dan derita yang terjadi pada Husain-pen) yang acara ini dijadikan oleh Isma’il sangat memberi pengaruh dalam hati. Dan bisa jadi benar perkataan bahwasanya perayaan ini adalah sebab terpenting dalam menyebarkan madzhab syi’ah di Iran, karena pada perayaan tersebut nampak sikap-sikap kesedihan, tangisan, dan disertai dengan banyaknya penyebaran dan lantunan bedug dan yang lainnya maka mengantarkan pada tertancapnya aqidah (syi’ah) dalam jiwa yang paling dalam dan mengetuk relung-relung hati yang tersembunyi” (Lamahaat Ijtimaa’iyah 1/59)Selain pembantaian kaum muslimin Iran Ahlus Sunnah, Isma’il As-Sofawi juga melakukan pembantaian yang sama terhadap penduduk Ahlus Sunnah yang ada di Iraq. Dr. Ali al-Wardi berkata : “Dan pada tahun 1508 Masehi As-Syaah Isma’il menguasai Baghdaad. Mayoritas buku-buku sejarah mengisyaratkan bahwasanya ia mensikapi penduduk Baghdad sebagaimana ia memperlakukan penduduk Iran sebelumnya. Maka ia pun terang-terangan mencaci para khalifah dan membunuh banyak ahlus sunnah serta menggali kuburan Abu Hanifah” (Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits, DR Ali Al-Wirdiy, terbitan : Mathba’ah Amiir-Qum, Iran, cetakan pertama, jilid 1 hal 43) KELIMA : Pembantaian Ahlus Sunnah zaman sekarang, seperti di Iran, Irak dan SyiriaKekejaman sejarah berdarah kaum syi’ah tidaklah berhenti, hingga zaman sekarang ini betapa banyak kaum ahlus sunnah yang diintimidasi dan dibunuh baik di Iran maupun di Iraq. Terlebih-lebih lagi pembantaian ahlus sunnah di Syiria yang masih terus berlanjut hingga saat ini !!! KEENAM : Pembantaian Ahlus Sunnah di masa depanPembantaian ini dilakasanakan oleh Imam Mahdi mereka Imam ke 12, yang akan membasmi Ahlus Sunnah, dimulai dengan pembunuhan Abu Bakar dan Umar bin Al-Khotthob radhiallahu ‘anhuma, dan diakhiri dengan pembantaian para pengikut mereka berdua atau mendoakan keridhoan bagi mereka berdua:Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa lalu….Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa kini…Bahkan haruskah pembantaian ahlus sunnah di masa depan….Meskipun ini hanyalah pembantaian khayalan di mata ahlus sunnah, akan tetapi ini adalah pembantaian yang menurut keyakinan kaum syi’ah akan benar-benar terjadi. Karenanya pembantaian ini merupakan gambaran pembantaian berdarah yang lebih berbahaya dari pembantaian-pembantaian sebelumnya. Karena pembantaian inilah cita-cita dan harapan, serta impian kaum syiah. Munculnya imam Mahdi mereka (imam ke 12) yang selama ini mereka nanti-nantikan dan mereka impikan, yang akan menegakkan negara syi’ah mereka, dan akan menghancurkan musuh-musuh mereka, terutama ahlus sunnah.Pembantaian berdarah kubro ini tergambarkan menurut keyakinan kaum syia’ah melalui dua tahapan berikut :Pertama : Penyaliban Abu Bakar dan Umar  setelah menggali jasad mereka dari kuburan merekaKedua : Pembantaian seluruh ahlus sunah yang memiliki rasa cinta kepada Abu Bakar dan Umar, sedikit apapun kecintaan merekaAl-Majlisi meriwayatkan :“Dari Muhamad bin Sinan berkata, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ‘alaihis salam berkata kepada Umar : “Wahai orang yang terpedaya, sesunguhnya aku tidak melihatmu kecuali akan terbunuh di dunia oleh seorang budaknya Umu Mu’amar, engkau telah memberi hukuman kepadanya secara dzolim dan ia akan membunuhmu dengan taufiq (*dari Allah), maka iapun akan masuk surga karena membunuhmu meskipun engkau tidak suka. Dan sesunguhnya bagimu dan bagi sahabatmu yang engkau menggantikan kedudukanya (*yaitu Abu Bakar) sebuah salib dan pencabik-cabikan, engkau berdua akan dikeluarkan dari sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi, maka kalian berdua akan disalib di atas batang kurma yang kering maka keluarlah daun dari batang kering tersebut, hal ini menjadikan orang-orang yang berwala kepadamu terfitnah”.Umar berkata, “Dan siapakah yang akan melakukan hal ini wahai Abul Hasan?”Ali berkata, “Sebuah kaum yang telah memisahkan antara pedang-pedang dan sarung-sarungnya, maka akan didatangkan api yang telah dinyalakan untuk Ibrahim ‘alaihis salaam, dan akan datang Jarjis, Daniel, dan seluruh Nabi dan shidiiq, lalu datang angin yang akan menerbangkan/menghancurkan kalian di lautan” (Bihaarul Anwaar 30/276-277)Ni’matulah al-Jazairi berkata :“Dan penulis kitab “Muntakhob al-Bashoir’ telah meriwayatkan dengan sanad yang mu’tabar (valid) kepada al-Mufadhol bin Umar, ia berkata : Aku bertanya kepada sayyidku As-Shoodiq ‘alaihis salaam, Apakah waktu keluarnya imam mahdi diketahui manusia??…” (Al-Anwar An-Nu’maniyah 2/52)Lalu Ni’matullahi al-Jazaairi membawakan dialog yang panjang antara al-Mufadhol dan As-Shoodiq hingga pada :Al-Mufaddhol berkata, “Wahai tuanku, ke manakah al-Mahdi akan berjalan?”, Ia (as-Shodiq) berkata, “Ia pergi ke kota kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika ia telah sampai ke Madinah maka ia memiliki kedudukan yang menakjubkan. Nampaklah kegembiran kaum mukminin dan kehinaan orang-orang kafir”. Al-Mufaddhol berkata, “Tuanku, apakah itu?”. Ia (as-Shodiq) berkata, “al-Mahdi pergi ke kuburan kakeknya dan berkata, “Wahai manusia, ini adalah kuburan kakekku?”, mereka berkata, “Benar, wahai Mahdi Alu Muhammad”. Ia berkata, “Siapakah yang bersamanya di kuburan?”, mereka mengakatan, “Kedua sahabatnya Abu Bakar dan Umar”. Maka Mahdi berkata –padahal ia lebih tahu-, “Siapa Abu Bakar dan Umar?, bagaimana kok diantara manusia mereka berdua bisa dikuburkan bersama kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam?, jangan-jangan yang dikuburkan bukanlah mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Wahai Mahdi ali Muhammad, yang ada di sini mereka berdua, bukan yang lain, dan mereka berdua dikuburkan bersama Nabi karena mereka berdua adalah khalifah Rasulullah, dan mereka berdua adalah ayah mertua dari dua istri Rasulullah”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian mengenal mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Iya, kami mengenal sifat-sifat mereka berdua”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian ragu tentang dikuburkannya mereka berdua di sini?’, orang-orang berkata, “Tidak”. Lalu setelah tiga hari al-Mahdi memerintahkan untuk menggali kuburan mereka berdua dan mengeluarkan keduanya. Maka keduanya (Abu Bakar dan Umar) pun dikeluarkan masih segar sebagaimana bentuk mereka berdua di dunia, lalu Mahdi membuka kafan keduanya, lalu memerintahkan untuk mengangkat keduanya di atas pohon yang kering, lalu keduanya disalib di atas pohon tersebut, maka pohon tersebut bergerak dan mengeluarkan dedaunan serta meninggi dan memanjang cabang-cabangnya. Maka orang-orang yang ragupun –dari kalangan yang berwalaa’ kepada mereka berdua- berkata, “Demi Allah sungguh ini benar-benar merupakan kemuliaan, sungguh kami telah beruntung mencintai mereka berdua dan berwala’ kepada mereka berdua”. Maka tersebarlah kabar mereka berdua, maka setiap orang yang memiliki rasa cinta kepada mereka berdua –meskipun hanya sebesar biji sawi- maka datang ke kota Madinah, lalu merekapun terfitnah dengan keduanya (Abu Bakar dan Umar). Lalu seorang penyeru Mahdi berseru, “Kedua orang ini adalah telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka barangsiapa yang mencintai mereka berdua maka hendaknya berkumpul di suatu tempat, dan barang siapa yang membenci mereka berdua agar berkumpul juga di suatu tempat”. Maka manusiapun terbagi menjadi dua golongan, antara yang berwala dan yang membenci. Maka Mahdipun menunjukkan kepada para pecinta keduanya bahwa ia berbaroah (berlepas diri) dari mereka berdua. Maka mereka berkata, “Wahai Mahdi, kami tidak pernah berlepas diri dari mereka berdua, dan kami tidak pernah mengetahui bahwasanya ternyata mereka berdua memiliki kemuliaan seperti ini, maka bagaimana bisa kami berlepas diri dari mereka berdua, padahal kami telah melihat apa yang telah kami saksikan dari mereka berdua sekarang ini berupa cahaya mereka berdua, segarnya mereka berdua, serta hidupnya pohon yang kering dikarenakan mereka berdua?, bahkan demi Allah justru kami berlepas diri dari engkau dan dari orang-orang yang beriman kepadamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada mereka berdua dan dari orang-orang yang menyalib mereka berdua dan mengeluarkan mereka berdua dan melakukan apa yang telah dilakukan kepada keduanya”.Maka Mahdipun memerintahkan angin yang menjadikan mereka seperti batang-batang korma yang tumbang, lalu Mahdi memerintahkan untuk menurukan mereka berdua lalu menghidupkan mereka berdua dengan izin Allah, lalu memerintahkan manusia untuk berkumpul lalu mahdi menegakan qisos kepada mereka…”  (al-Anwaar an-Nu’maniyah 2/52).bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Berikut ini saya berusaha menyajikan beberapa peristiwa sejarah berdarah yang berkaitan dengan sejarah kaum syi’ah. Dan yang menjadi patokan dalam sejarah berdarah ini hingga abad ke 8 adalah kitab al-Bidaayah wa an-Nihaayah (tahqiq: Doktor Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, cetakan Daar Hajar, cetakan pertama, tahun 1419 H-1998 M) karya al-Imam Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syafii rahimahullah (wafat tahun 774 H). Ibnu Katsir adalah salah seorang ulama besar dari Madzhab Syafii, penulis kitab terkenal Tafsiir ibnu KatsiirAdapun sejarah setelah abad ke 8 maka saya merujuk kepada kitab-kitab yang lain. Berikut ini rangkaian sejarah berdarah kaum syi’ah : PERTAMA : Terbunuhnya Umar bin al-Khotthob al-Faaruuq oleh Abu Lu’lu’ al-Majuusi sang pahlawan pemberani di mata kaum syi’ah Pada tahun 16 Hijriyah, kaum muslimin berhasil menaklukkan 3 kota besar kerjaan Persia (Bahurosir, Madain, dan Jaluulaa) dibawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waaqoosh radhiallahu ‘anhu pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khotthoob al-Faruq. Pada bulan safar kaum setelah penyerangan besar akhirnya kaum muslimin berhasil menguasai kota Bahurosir, ibu kota kekaisaran Persia. Padahal sebelumnya Sa’ad bin Abi Waqqos telah mengirim Salman Al-Farisi kepada para pemimpin Bahurosir untuk mengajak mereka masuk Islam, akan tetapi mereka enggan, bahkan mereka enggan untuk membayar jizyah, mereka memilih untuk berperang.Setelah pengepungan kaum muslimin dan peperangan yang sengit akhirnya kaum muslimin berhasil menembus pagar benteng dan istana Bahurosir lalu masuk ke dalamnya, akan tetapi ternyata Kisra Yazdajir telah kabur dengan mengendarai kapal ke kota Madain.Setelah Sa’ad bin Abi Waqqos menyerang kota Madain, dan pada peperangan tersebut nampaklah mukjizat, dimana pasukan berkuda kaum muslimin yang dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqqos dan ditemani oleh Salman Al-Farisi menyebarangi lautan seakan-akan mereka menyebarangi daratan, hingga akhirnya kaum muslimin berhasil menyebrangi lautan dan menguasai kota Madain.Sekitar Sembilan bulan kemudian kaum muslimin menyerang kota Jalullaa dan berhasil membunuh sekitar 100 ribu tentara persia. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/5-22)Hal ini menjadikan tumbangnya kerajaan Persia dan menjadikan sedihnya kaum majusi sehingga mereka menyimpan dendam yang pedih kepada Umar.          Pada tahun 23 Hijriyah Umar bin Al-Khotthoob dibunuh Abu Lu’lu’ah Fairuuz Al-Majuusi dengan cara pengecut. Ia membunuh Umar tatkala Umar memimpin sholat subuh, tiba-tiba iapun menikam Umar dengan sebuah pisau bermata dua, dengan tiga tikaman atau enam tikaman, salah satu tikaman mengenai bawah pusar Umar, yang membuat setiap makanan yang ditelan Umar maka keluar dari bawah pusar tersebut. Umar telah berdoa kepada Allah meminta agar mati syahid dan meninggal di kota Rasulullah. Tentunya hal ini merupakan perkara yang sulit dibayangkan, karena di zaman keemasan Umar, jihad dilakukan menyerang daerah kekuasaan Islam. Akan tetapi Allah mengabulkan doa Umar dan akhirnya Umar mati syahid dibunuh oleh seorang majusi. Umar berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan seorang yang mengaku beriman, akan tetapi di tangan seorang yang tidak pernah sujud sekalipun kepada Allah” (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/189-190)Abu Lu’lu’ah inilah yang dijuluki sebagai pemberani oleh kaum syi’ah, dan kuburannya sangat diagung-agungkan karena berahasil membunuh Umar !!!. Tentunya ini merupakan pembalikan fakta, karena Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang pengecut yang hanya berani menusuk Umar dari belakang tatkala ia sedang sholat. Lalu Abu Lu’luah inilah yang mati dengan membunuh dirinya sendiri !!!Syi’ah berkata : “Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang termuliakan dengan membunuh orang terburuk dari yang terduhulu maupun yang akan datang di atas muka bumi, orang yang paling zhalim terhdap Muhammad dan keluarganya yang suci. Allah telah memberi kelapangan bagi keluarga Muhammad melalui kedua tangan Abu Lu’lu’ah yang telah berhasil membunuh Umar sang terlaknat. Sebagian orang menyatakan bahwa Abu Lu’lu’ah meninggal dalam keadaan beragama nasrani, dan yang lainnya menyatakan beragama majusi, yang ketiga menyatakan beragama yahudi, semuanya telah keliru, karena Abu Lu’lu’ah adalah termasuk pembesar para mujahidin, bahkan termasuk pengikut setia Amirul Mukminin Ali bin Abi thalib. Dan Ali bin Abi Tholib telah mengabarkan bawha Abu Lu’lu’ah di surga” (silahkan lihat website kaum syi’ah di http://www.shiachat.com/forum/index.php?/topic/59091-).Pengagungan kaum syi’ah terhadap Abu Lu’luah yang berhasil membunuh bukanlah suatu perkara yang aneh, karena di mata Syi’ah Umar bin Al-Khottob adalah syaitan.Al-Majlisi –salah seorang ulama besar syi’ah- dalam kitabnya Bihaarul Anwaar berkata :“Dari Abu Abdillah ‘alaihis salaam berkata tentang firman Allah :وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا رَبَّنَا أَرِنَا الَّذَيْنِ أَضَلانَا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ نَجْعَلْهُمَا تَحْتَ أَقْدَامِنَا لِيَكُونَا مِنَ الأسْفَلِينَ (٢٩)“Dan orang-orang kafir berkata: “Ya Rabb Kami perlihatkanlah kepada Kami dua jenis orang yang telah menyesatkan Kami (yaitu) sebagian dari jinn dan manusia agar Kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki Kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina“. (QS Fushhilat : 29)Ia berkata, “Yaitu mereka berdua”, kemudian ia berkata, “Si fulan adalah syaitan”Penjelasan : Yang dimaksud dengan si fulan adalah Umar. Maksudnya jin yang disebutkan dalam ayat ini adalah Umar. Hanya saja Umar disebut dengan jin karena ia adalah syaitan. Hal ini karena ia seperti syaitan, sebab ia adalah anak zina, atau karena ia adalah seperti syaitan dalam hal makar dan tipu daya. Dan berdasarkan yang terakhir ini maka memungkinkan sebaliknya bahwa yang dimaksud dengan si fulan adalah Abu Bakr” (Bihaarul Anwaar 30/270)Adapun kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan silahkan lihat di (http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Akan tetapi keberadaan kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan merupakan hal yang aneh, karena sebagaimana disebutkan dalam sejarah bahwasanya Abu Lu’lu’ah membunuh dirinya di kota Madinah di dalam masjid Nabawi, tentunya janazahnya dikuburkan di kota Madinah !! KEDUA : Syi’ah Qoromithoh membantai jama’ah haji dan mencuri Hajar Aswad Pada tahun 317 Hijriyah, pada hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Syi’ah Qoromithoh –yang dipimpin seorang rofidhi yang bernama Abu Thohir Sulaiman bi Abi Sa’id Al-Jannaabiy- memasuki kota Mekah dan membunuh para jama’ah haji di lorong-lorong kota Mekah, bahkan membunuhi jama’ah haji di masjidil haram, bahkan di dalam ka’bah.Pimpinan mereka memerintahkan agar mayat-mayat dilemparkan di sumur zam-zam. Mereka juga mencungkil hajar aswad dan membawa lari hajar aswad bersama mereka hingga 22 tahun lamanya. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 15/37-39) KETIGA : Pengkhianatan Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidli dan Nashiiruddin At-Thuushi ar-Rofidhi yang menyebabkan terbunuhnya sejuta kaum muslimin di BaghdadA.   Ibnu al-‘AlqomiPada tahun 656 Hijriyah, Tatar berhasil merebut kota Baghdad dan membunuh mayoritas penduduk Baghdad, termasuk sang Khalifah al-Mu’tashim. Maka jatuhlah Dinasti Abbasiyah. (lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/356-Ibnu al-“alqomi adalah seorang perdana mentri Khalifah Abbasiyah Al-Mu’tashim, dan Al-Mu’tashim berada di atas madzhab Ahlus Sunnah sebagaimana dahulu ayah dan kakeknya juga berada di atas madzhab Ahlus Sunnah. Hanya saja al-Mu’tashim adalah seorang yang lembut dan kurang wasapada. Sang mentri (ibnu al-‘Alqomi) ar-Rofidi telah merencanakan tahapan-tahapan untuk meruntuhkan kerajaan, membasmi Ahlus Sunnah dan mendirikan negara di atas madzhab Rofidhoh. Iapun memanfaatkan kedudukannya sebagai perdana  menteri kerajaan, sementara sang khalifah tidak sadar sehingga menjalankan arahan-arahan ibnu al-‘Alqomiy untuk meruntuhkan kerajaannya.Program peruntuhan kerajaan yang dilancarkan oleh ibnu al-‘Alqomiy melalui tiga tahapan ;Tahapan pertama : Mengurangi jumlah pasukan perang dengan memotong pemasukan para pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dan sang perdana mentri ibnu al-‘Alqomiy berusaha untuk memalingkan pasukan dan menjatuhkan jatah mereka dari diwan (*semacam catatan untuk pemberian gaji pegawai negeri, yang hal ini menjadikan para pasukan berhenti dari ketentaraan karena tidak mendapatkan gaji-pen). Pasukan perang kaum muslimin di akhir zaman khalifah al-Muntashir sekitar 100 ribu pasukan…, maka ibnu al-‘Alqomi senantiasa berusaha untuk memperkecil jumlah pasukan perang hingga akhirnya hanya tinggal 10 ribu pasukan” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Kedua : Memberi kabar kepada Tatar tentang lemahnya kondisi pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Setelah itu Ibnu al-‘Alqomi mengirim kabar kepada Tatar dan memprovokasi mereka untuk merebut kota Baghdad, dan ia telah memudahkan mereka untuk hal itu dan ia menjelaskan kepada Tatar kondisi yang sebenaranya dan membongkar lemahnya pasukan. Semua ini ia lakukan karena keinginannya untuk menghilangkan As-Sunnah secara total dan menampakkan bid’ah Rofidhoh” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Ketiga : Mencegah dan merayu Khalifah untuk berperang melawan pasukan Tatar dan menggambarkan bahkan Holako (panglima Tatar) ingin perdamaian.Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Karenanya yang pertama kali menemui Tatar adalah ibnu al-‘Alqomiy. Ia keluar bersama keluarganya, para sahabatnya, para pembantunya dan para kerabatnya. Lalu iapun bertemu Holaku –semoga Allah melaknatnya- lalu ia kembali ke Khalifah  dan menganjurkan Khalifah untuk keluar dan pasrah di hadapan Holaku supaya terjalin perdamaian atas kesepakatan bahwasan setengah penghasilan negeri Iraq buat Tatar dan setengahnya lagi buat Khalifah. Maka Khalifah pun harus keluar bersama dengan 700 pengendara tunggangan, yang terdiri dari para hakim, para fuqohaa, para ahli ibadah, para pembesar negara. Tatkala mereka mendekati tempat tinggal Holaku maka merekapun dihalangi dari Khalifah kecuali hanya 17 orang, maka Khalifah pun selamat dengan 17 orang tersebut, adapun sisanya diturunkan dari kendaraan mereka dan dirampok, serta dibunuh seluruhnya.”(Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/358)Setelah itu Khalifah bertemu dengan Holaku dan membicarakan tentang perdamaian. Lalu Khalifah kembali ke tempat tinggalnya. Tatkala hendak bertemu dengan Holaku untuk yang kedua kalinya maka Ibnu al-‘Alqomiy mengusulkan kepada Holaku untuk membunuh Khalifah dan tidak menerima perdamaian yang ditawarkannya. Dikatakan pula yang mengusulkan untuk membunuh khalifah adalah Ibnu al-‘Alqomi dan Nasiiruddin At-Thuusiy Ar-Rofidhi, Nashiiruddin At-Thuusi berada bersama Holaku. (Lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/259). Maka dengan hilah (kelicikan) Ibnu al-‘Alqomi ini terbunuhlah Khalifah bersama tokoh-tokoh dan para pembesar negara oleh Tatar dengan sangat mudah dan tanpa ada kesulitan sama sekali !!!Setelah itu pasukan Tatar pun masuk ke dalam kota Baghdad dan membunuh seluruh penduduk, baik lelaki, wanita, anak-anak, orang-orang tua, tidak ada yang selamat kecuali para ahlu ad-dzimmah dari kalangan Yahudi, dan Nasrani, serta orang-orang yang berlindung kepada mereka dan berlindung di rumah sang perdana menteri Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidhi. (lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/359-360). Kisah pengkhianatan ibnu al-‘Alqomi ar-Rofidhi juga disebutkan oleh para ahli sejarah yang lain selain Ibnu Katsir, seperti Adz-Dzahabi dalam al-‘Ibar 5/225 dan As-Subkiy dalam Thobaqoot as-Syaafi’iyyah 8/262-263          Perhatikanlah para pembaca yang budiman, tujuan pengkhiantan ibnu al-‘Alqomiy tidak lain kecuali untuk membasmi ahlus sunnah dan menyebarkan madzhab rofidhoh -sebagaimana telah penjelasan ibnu Katsir-. Lihat pula bagaimana kedengkian kaum rofidhoh, disebutkan bahwasanya ibnu al-‘Alqomiy menjadi perdana menteri Khalifah al-Mu’tasim kurang lebih 14 tahun, tentunya ia telah banyak dimuliakan oleh sang Khalifah. Namun meskipun demikian ternyata dendamnya dan kebenciannya terhadap Ahlus Sunnah terus mengembara…!!!Berita tentang Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofdhi ini juga dibenarkan oleh sejarawan syi’ah yang bernama al-Imam Ali bin Anjab, yang dikenal dengan Ibnu As-Sa’iy. Ibnu AS-Saa’iy ini adalah sejarawan yang berasal dari Baghdad yang meninggal pada tahun 674 Hijriyah, yang tentunya ia mendapati peristiwa pembantaian penduduk Baghdad yang terjadi pada tahun 656 Hijriyah. Muhsin Al-Amiin dalam kitabnya A’yaan Asyi’ah 1/305 telah memasukan Ibnu As-Saa’iy termasuk jajaran para ulama syi’ah.Ibnu As-Saa’iy berkata :Al-Mu’tashim adalah akhir para khalifah dinasti Abbasiyah, pada masa pemerintahannya Tatar menguasai Baghdad dan membunuh sang kahlifah al-Mu’tashim, dan dengan kejadian itu runtuhlah dinasti Abbasiyah dari tanah Iraq. Dan sebabnya adalah Perdana mentrinya yiatu Muayyiduddin bin al-‘Alqomiy yang dia adalah seorang Roofidhoh, dan dia dari penduduk al-Karhk, dan penduduk al-Karhk semuanya Rofidhoh. Maka terjadilah fitnah antara ahlus sunnah dan syi’ah di Baghdad –sebagaiamana biasa- maka Khalifah al-Mu’tashim memerintahkan pasukannya untuk merampas harta penduduk al-Karhk dan menzinahi para wanita di sana. Maka hal ini sangat berat bagi ibnu al-‘Alqomiy. Ia pun mengirim surat kepada Tatar dan memotivasi mereka untuk menguasai negeri Baghdad. Dikatakan bahwasanya tatkala sampai surat sang perdana mentri Ibnu al-Alqomiy kepada Holaku maka iapun merasa aneh, maka iapun masuk ke Baghdad dengan model seorang pedagang, lalu ia bertemu dengan sang perdana menteri dan para pembesar negera, dan iapun menetapkan beberapa kaidah bersama mereka, lalu ia kembali ke negerinya. Iapun mempersiapkan pasukan lalu berjalan menuju Baghdad dengan pasukan yang besar dari kalangan Mongol, lalu bermarkas di arah tenggara Baghdad pada tahun 656 Hijriyah. Lalu sang perdana menteri menemui mereka lalu meminta mereka untuk menjaga keluarganya lalu ia kembali menemui al-Khalifah al-Mu’tashim dan berkata bahwasanya “Holaku datang untuk menikahkan putrinya dengan putramu”. Ibnu al-Alqomiy terus merayu sang Khalifah hingga akhirnya ia berhasil menjadikan sang khalifah untuk pergi menuju Holaku, lalu merekapun menempatkan khalifah di sebuah kemah. Lalu ibnu al-‘Alqomi juga menjadikan para pembesar-pembesar Baghdad untuk pergi menuju Holaku, sekelompok demi sekelompok. Hingga akhirnya seeluruhnya berada di sisi pasukan Tatar, maka pasukan Tatarpun membunuh mereka dengan pedang-pedang mereka, dan juga membunuh sang khalifah al-Mu’atashim” (Mukhtashor Akhbaar al-Khulafaa hal 126, terbitan al-Mathba’ah al-Amiiriyah, Bulaaq, cetakan pertama tahun 1309 H)B.   Nashiiruddin At-ThuusiyAl-Khumaini berkata : “Dan orang-orang juga merasakan kerugian dengan hilangnya Sayyid Nashiiruddin At-Thuusiy, dan Al-‘Allaamah dan yang semisal mereka, dari orang-orang yang telah memberikan khidmah/sumbangsih yang nampak untuk Islam…” (Al-Hukuumah al-Islaamiyah, karya Al-Khumaini hal 128, bisa didownload di http://search.4shared.com/postDownload/aNiUh35V/___.html)Sumbangsih yang dimaksudkan oleh al-Khumaini telah dibongkar sebelumnya oleh Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari Al-Asbahani (wafat 1313 H) dalam kitabnya Raoudhoot al-Jannaat, pada biografi Nashiiruddin At-Thuusi . Al-Khawansaari berkata :“Diantara berita yang mashyur dan dinukilkan dan dihikayatkan dari At-Thuusi bahwasanya beliau membawa pergi sang sulton … Holaku Khoon… yang merupakan salah satu para raja besar dari Tatar, dan kedatangan At-Thuusi bersama pasukan Sulton Yang dikuatkan (*Yaitu Holaku) dengan kekuatan penuh menuju Daarus Salaam Baghdad untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan perbaikan untuk negara-negara, untuk memutuskan rangkaian kezoliman dan kerusakan, untuk memadamkan api kezoliman dan kerancuan, dengan mebantai Raja Bani al-‘Abbaas, dan pelaksanaan pembunuhan masal/menyeluruh para pengikut orang-orang gembel tersebut, hingga mengalir dari darah-darah mereka kotoran-kotoran seperti sungai-sungai, maka mengalirlah darah-darah kotor tersebut dan melebur ke sungai Dujlah, dan setelah dari sungai Dujlah kemudian menuju neraka Jahannam, lembah kebinasaan, tempatnya orang-orang yang sengsara dan buruk” (Roudootul Jannaat fi Ahwaal al-Ulamaa’ wa as-Saadaat, jilid 6 hal 279, terbitan ad-Daar al-Islaamiyah, cetakan pertama 1411 H/1991 M)Demikianlah peran Nasiiruddin At-Thuusiy dalam membumi hanguskan ratusan ribu kaum muslimin Ahlus Sunnah di Baghdad. Karena memang At-Thusiy adalah penasehat Holako. Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari  juga berkata :“Maka At-Thuusiy pun memotivasi Holaku untuk menguasai negeri Iraq. Maka Holaku pun bertekad untuk menguasai Baghdad, iapun menguasai negeri-negeri dan sekitarnya, serta membantai Al-Kholifah Al-Mu’tashim al-‘Abbaasi” (Roudhootul jannaat jilid 6 hal 293)Lihatlah bagaimana sejarawan syi’ah Al-Mirza Muhammad Baaqir Al-Khawansaari begitu bangga dengan ulah at-Thuusiy yang dengan usulannya maka Holaku berhasil membunuh sejuta ahlus sunnah di Baghdad, bahkan Al-Khawansari sangat gembira dengan mengalirnya darah-darah ahlus sunnah ke sungai Dujlah, dan dia dengan berani menyatakan bahwa darah-darah tersebut akan menuju neraka jahannam !!!!!.Kaum syi’ah memandang pengaturan at-Thuusiy untuk pembunuhan masal kaum muslimin termasuk manaqib at-Thuusiy, jasa besar at-Thuusiy. Menurut mereka pembunuhan masal kaum mulsimin ini merupakan jalan untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan untuk memperbaiki negeri. Mereka memandang bahwa kaum muslimin yang meninggal dalam pembantaian ini akan masuk neraka. Apakah artinya Holako sang penyembah berhala –yang disifati dengan al-mu’ayyad (yang ditolong)- di atas kebenaran???. Lihatlah bagaimana besar kedengkian syi’ah terhadap kaum muslimin ahlus sunnah hingga dekat dengan para penyembah berhala dan memotivasi mereka untuk membantai ahlus sunnah. Bahkan pembantaian ahlus sunnah merupakan kejayaan bagi mereka !!! KEEMPAT : Pembantaian As-Sofawi terhadap ahlus sunnah di Iran dan di Iraq pada aba ke 10 HijriyahPembantaian ini diakui sendiri oleh kaum syi’ah, sebagaimana yang dituliskan oleh sejarawan syi’ah yang bernama Dr. Ali Al-Wardi dalam bukunya “Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits”, yang buku ini dicetak di Iran. Sejarawan ini juga banyak menelaah kitab-kitab yang dikarang oleh para sejarawan syi’ah lainnya, karenanya ia sering menukil perkataan-perkataan mereka dalam kitabnya ini.DR Ali Al-Wardi telah menjelaskan di awal bukunya, bahwa sesungguhnya merupakan pemahaman yang keliru dan tersebar adalah persangkaan banyak orang bahwasanya Syi’ah bersumber dari Iran. Yang sebenarnya Syi’ah bersumber dari Iraq, adapun di Iran maka mayoritas penduduknya adalah ahlus sunnah, meskipun ada sedikit kaum syi’ah yang tinggal di Iran. Kaum Syi’ah baru menjadi kuat bahkan berpusat di Iran setelah berdirinya negara As-Sofawiyah -pada abad 10 Hijriyah atau abad ke 16 Masehi- yang didirikan oleh seorang pemuda yang bernama Isma’il As-Sofawi yang berada di atas madzhab syi’ah imaamiyah itsnaa ‘asyariyah. (Lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah jilid 1 hal 9-10). Karenanya Isma’il As-Sofawy ini sangat dipuji oleh kaum syi’ah (lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/56-57)Dr. Ali al-Wardi berkata :“Diriwayatkan dari Isma’il As-Sofawi, tatkala ia hendak menguasai kota Tibriz pada awalnya, dan ia ingin mewajibkan madzhab syi’ah kepada penduduk Tibriz dengan cara paksa maka sebagian penasehatnya dari para pemuka agama memberi nasehat kepadanya agar ia tidak melakukan  pemaksaan tersebut karena 2/3 penduduk Tibriz dari kalangan ahlu sunnah, dan mereka tidak tahan mendengar cacian terhadap 3 khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) yang dilakukan di atas mimbar-mimbar. Akan tetapi Isma’il As-Sofawi berkata kepada mereka, “Aku telah ditugaskan untuk ini, dan Allah serta para imam yang ma’shum bersamaku, aku tidak takut kepada seorangpun. Jika aku mendapati dari masyarakat sebuah kata protes maka aku akan menghunuskan pedangku kepada mereka, dan tidak akan aku sisakan seorangpun dari mereka yang hidup” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/57-58)          Bahkan Dr. Ali Al-Wardi mengakui bahwa cara penyebaran madzhab syi’ah adalah dengan memaki Abu Bakr, Umar, dan Utsman di mimbar-mimbar dan podium-podium. Dr. Ali berkata :“Sarana penyebaran madzhab (*syi’ah).As-Syaah Isma’il menjadikan pencelaan tiga khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) sebagai sarana untuk menguji penduduk Iran. Barangsiapa diantara mereka yang mendengar pencelaan maka wajib baginya untuk menjawab “Biis Baad Kam Maa Baad”, yaitu sebuah ungkapan yang dalam bahasa Adzarbedjan menunjukan bahwa sang pendengar setuju dengan celaan tersebut dan meminta tambahan celaan. Adapun jika yang mendengar celaan tersebut tidak mau mengucapkan ungkapan ini maka lehernya akan dipenggal seketika itu juga. Isma’il As-Sofawi telah memerintahkan kampanye memaki tiga khalifah di jalan-jalan, di pasar, dan di atas mimbar-mimbar sambil memperingatkan bahwasanya orang-orang yang protes maka akan dipenggal leher mereka” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/58)Selanjutnya DR Ali berkata :Sarana propaganda dan pemantapan jiwa. Maka iapun memerintahkan untuk mengadakan perayaan“Dalam rangka penyebaran madzhab syi’ah, As-Syaah Isma’il tidak hanya cukup dengan menggunakan cara menteror penduduk Ahlus Sunnah Iran, akan tetapi ia juga menggunakan cara yang lain, yaituKematian al-Husain sebagaimana cara perayaan yang diterapkan sekarang. Perayaan ini sudah dimulai oleh Al-Buwaihiyun di Baghdaad pada abad ke 4 Hijriyah, akan tetapi perayaan ini dilalaikan dan menjadi melemah setelah mereka. Kemudian datanglah as-Syaah Isma’il pada akhirnya maka iapun mengembangkan perayaan ini dan menambah rangkaian dalam perayaan ini acara “Majelis at-Ta’ziyah” (*yaitu majelis menceritakan kesedihan dan derita yang terjadi pada Husain-pen) yang acara ini dijadikan oleh Isma’il sangat memberi pengaruh dalam hati. Dan bisa jadi benar perkataan bahwasanya perayaan ini adalah sebab terpenting dalam menyebarkan madzhab syi’ah di Iran, karena pada perayaan tersebut nampak sikap-sikap kesedihan, tangisan, dan disertai dengan banyaknya penyebaran dan lantunan bedug dan yang lainnya maka mengantarkan pada tertancapnya aqidah (syi’ah) dalam jiwa yang paling dalam dan mengetuk relung-relung hati yang tersembunyi” (Lamahaat Ijtimaa’iyah 1/59)Selain pembantaian kaum muslimin Iran Ahlus Sunnah, Isma’il As-Sofawi juga melakukan pembantaian yang sama terhadap penduduk Ahlus Sunnah yang ada di Iraq. Dr. Ali al-Wardi berkata : “Dan pada tahun 1508 Masehi As-Syaah Isma’il menguasai Baghdaad. Mayoritas buku-buku sejarah mengisyaratkan bahwasanya ia mensikapi penduduk Baghdad sebagaimana ia memperlakukan penduduk Iran sebelumnya. Maka ia pun terang-terangan mencaci para khalifah dan membunuh banyak ahlus sunnah serta menggali kuburan Abu Hanifah” (Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits, DR Ali Al-Wirdiy, terbitan : Mathba’ah Amiir-Qum, Iran, cetakan pertama, jilid 1 hal 43) KELIMA : Pembantaian Ahlus Sunnah zaman sekarang, seperti di Iran, Irak dan SyiriaKekejaman sejarah berdarah kaum syi’ah tidaklah berhenti, hingga zaman sekarang ini betapa banyak kaum ahlus sunnah yang diintimidasi dan dibunuh baik di Iran maupun di Iraq. Terlebih-lebih lagi pembantaian ahlus sunnah di Syiria yang masih terus berlanjut hingga saat ini !!! KEENAM : Pembantaian Ahlus Sunnah di masa depanPembantaian ini dilakasanakan oleh Imam Mahdi mereka Imam ke 12, yang akan membasmi Ahlus Sunnah, dimulai dengan pembunuhan Abu Bakar dan Umar bin Al-Khotthob radhiallahu ‘anhuma, dan diakhiri dengan pembantaian para pengikut mereka berdua atau mendoakan keridhoan bagi mereka berdua:Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa lalu….Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa kini…Bahkan haruskah pembantaian ahlus sunnah di masa depan….Meskipun ini hanyalah pembantaian khayalan di mata ahlus sunnah, akan tetapi ini adalah pembantaian yang menurut keyakinan kaum syi’ah akan benar-benar terjadi. Karenanya pembantaian ini merupakan gambaran pembantaian berdarah yang lebih berbahaya dari pembantaian-pembantaian sebelumnya. Karena pembantaian inilah cita-cita dan harapan, serta impian kaum syiah. Munculnya imam Mahdi mereka (imam ke 12) yang selama ini mereka nanti-nantikan dan mereka impikan, yang akan menegakkan negara syi’ah mereka, dan akan menghancurkan musuh-musuh mereka, terutama ahlus sunnah.Pembantaian berdarah kubro ini tergambarkan menurut keyakinan kaum syia’ah melalui dua tahapan berikut :Pertama : Penyaliban Abu Bakar dan Umar  setelah menggali jasad mereka dari kuburan merekaKedua : Pembantaian seluruh ahlus sunah yang memiliki rasa cinta kepada Abu Bakar dan Umar, sedikit apapun kecintaan merekaAl-Majlisi meriwayatkan :“Dari Muhamad bin Sinan berkata, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ‘alaihis salam berkata kepada Umar : “Wahai orang yang terpedaya, sesunguhnya aku tidak melihatmu kecuali akan terbunuh di dunia oleh seorang budaknya Umu Mu’amar, engkau telah memberi hukuman kepadanya secara dzolim dan ia akan membunuhmu dengan taufiq (*dari Allah), maka iapun akan masuk surga karena membunuhmu meskipun engkau tidak suka. Dan sesunguhnya bagimu dan bagi sahabatmu yang engkau menggantikan kedudukanya (*yaitu Abu Bakar) sebuah salib dan pencabik-cabikan, engkau berdua akan dikeluarkan dari sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi, maka kalian berdua akan disalib di atas batang kurma yang kering maka keluarlah daun dari batang kering tersebut, hal ini menjadikan orang-orang yang berwala kepadamu terfitnah”.Umar berkata, “Dan siapakah yang akan melakukan hal ini wahai Abul Hasan?”Ali berkata, “Sebuah kaum yang telah memisahkan antara pedang-pedang dan sarung-sarungnya, maka akan didatangkan api yang telah dinyalakan untuk Ibrahim ‘alaihis salaam, dan akan datang Jarjis, Daniel, dan seluruh Nabi dan shidiiq, lalu datang angin yang akan menerbangkan/menghancurkan kalian di lautan” (Bihaarul Anwaar 30/276-277)Ni’matulah al-Jazairi berkata :“Dan penulis kitab “Muntakhob al-Bashoir’ telah meriwayatkan dengan sanad yang mu’tabar (valid) kepada al-Mufadhol bin Umar, ia berkata : Aku bertanya kepada sayyidku As-Shoodiq ‘alaihis salaam, Apakah waktu keluarnya imam mahdi diketahui manusia??…” (Al-Anwar An-Nu’maniyah 2/52)Lalu Ni’matullahi al-Jazaairi membawakan dialog yang panjang antara al-Mufadhol dan As-Shoodiq hingga pada :Al-Mufaddhol berkata, “Wahai tuanku, ke manakah al-Mahdi akan berjalan?”, Ia (as-Shodiq) berkata, “Ia pergi ke kota kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika ia telah sampai ke Madinah maka ia memiliki kedudukan yang menakjubkan. Nampaklah kegembiran kaum mukminin dan kehinaan orang-orang kafir”. Al-Mufaddhol berkata, “Tuanku, apakah itu?”. Ia (as-Shodiq) berkata, “al-Mahdi pergi ke kuburan kakeknya dan berkata, “Wahai manusia, ini adalah kuburan kakekku?”, mereka berkata, “Benar, wahai Mahdi Alu Muhammad”. Ia berkata, “Siapakah yang bersamanya di kuburan?”, mereka mengakatan, “Kedua sahabatnya Abu Bakar dan Umar”. Maka Mahdi berkata –padahal ia lebih tahu-, “Siapa Abu Bakar dan Umar?, bagaimana kok diantara manusia mereka berdua bisa dikuburkan bersama kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam?, jangan-jangan yang dikuburkan bukanlah mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Wahai Mahdi ali Muhammad, yang ada di sini mereka berdua, bukan yang lain, dan mereka berdua dikuburkan bersama Nabi karena mereka berdua adalah khalifah Rasulullah, dan mereka berdua adalah ayah mertua dari dua istri Rasulullah”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian mengenal mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Iya, kami mengenal sifat-sifat mereka berdua”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian ragu tentang dikuburkannya mereka berdua di sini?’, orang-orang berkata, “Tidak”. Lalu setelah tiga hari al-Mahdi memerintahkan untuk menggali kuburan mereka berdua dan mengeluarkan keduanya. Maka keduanya (Abu Bakar dan Umar) pun dikeluarkan masih segar sebagaimana bentuk mereka berdua di dunia, lalu Mahdi membuka kafan keduanya, lalu memerintahkan untuk mengangkat keduanya di atas pohon yang kering, lalu keduanya disalib di atas pohon tersebut, maka pohon tersebut bergerak dan mengeluarkan dedaunan serta meninggi dan memanjang cabang-cabangnya. Maka orang-orang yang ragupun –dari kalangan yang berwalaa’ kepada mereka berdua- berkata, “Demi Allah sungguh ini benar-benar merupakan kemuliaan, sungguh kami telah beruntung mencintai mereka berdua dan berwala’ kepada mereka berdua”. Maka tersebarlah kabar mereka berdua, maka setiap orang yang memiliki rasa cinta kepada mereka berdua –meskipun hanya sebesar biji sawi- maka datang ke kota Madinah, lalu merekapun terfitnah dengan keduanya (Abu Bakar dan Umar). Lalu seorang penyeru Mahdi berseru, “Kedua orang ini adalah telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka barangsiapa yang mencintai mereka berdua maka hendaknya berkumpul di suatu tempat, dan barang siapa yang membenci mereka berdua agar berkumpul juga di suatu tempat”. Maka manusiapun terbagi menjadi dua golongan, antara yang berwala dan yang membenci. Maka Mahdipun menunjukkan kepada para pecinta keduanya bahwa ia berbaroah (berlepas diri) dari mereka berdua. Maka mereka berkata, “Wahai Mahdi, kami tidak pernah berlepas diri dari mereka berdua, dan kami tidak pernah mengetahui bahwasanya ternyata mereka berdua memiliki kemuliaan seperti ini, maka bagaimana bisa kami berlepas diri dari mereka berdua, padahal kami telah melihat apa yang telah kami saksikan dari mereka berdua sekarang ini berupa cahaya mereka berdua, segarnya mereka berdua, serta hidupnya pohon yang kering dikarenakan mereka berdua?, bahkan demi Allah justru kami berlepas diri dari engkau dan dari orang-orang yang beriman kepadamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada mereka berdua dan dari orang-orang yang menyalib mereka berdua dan mengeluarkan mereka berdua dan melakukan apa yang telah dilakukan kepada keduanya”.Maka Mahdipun memerintahkan angin yang menjadikan mereka seperti batang-batang korma yang tumbang, lalu Mahdi memerintahkan untuk menurukan mereka berdua lalu menghidupkan mereka berdua dengan izin Allah, lalu memerintahkan manusia untuk berkumpul lalu mahdi menegakan qisos kepada mereka…”  (al-Anwaar an-Nu’maniyah 2/52).bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu?

Satu prioritas yang mesti dikedepankan dalam mempelajari ilmu syar’i adalah menghafalkan Al Qur’an. Namun sedikit yang mau perhatian dengannya. Kalau sedikit demi sedikit ditekuni, sebenarnya kita pun bisa menjadi seperti mereka-mereka yang telah menghafalkan Al Qur’an. Menghafalkan satu dua juz saja, itu berarti kita sudah menjadi bagian dari penjaga Al Qur’an. Yang penting kontinu dan rutin dijaga. Namun apakah selalu menghafal Al Qur’an lebih didahulukan dari mempelajari ilmu syar’i lainnya? Dan apakah menghafal hanya sekedar menghafal tanpa direnungkan maknanya lalu diamalkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, mempelajari Al Qur’an ataukah menuntut ilmu (syar’i)?” Jawaban beliau rahimahullah, “Ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim adalah ilmu yang berisi perintah Allah dan larangan-Nya. Mempelajari ilmu semacam ini lebih didahulukan dari menghafalkan Al Qur’an yang tidak wajib. Mempelajari ilmu semacam tadi itu wajib sedangkan menghafalkan Al Qur’an ketika itu dihukumi sunnah. Dan sekali lagi, yang wajib lebih didahulukan dari ilmu yang sunnah. Adapun menghafal Al Qur’an, maka itu didahulukan dari ilmu lainnya baik ilmu yang bathil atau ilmu yang sedikit manfaatnya. Menghafal Qur’an juga lebih didahulukan dari mempelajari ilmu ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Untuk waktu saat ini, lebih baik mendahulukan menghafal Al Qur’an karena Qur’an adalah ushul setiap ilmu. Berbeda dengan yang dilakukan oleh kebanyakan ahli bid’ah dari kalangan non Arab dan selainnya di mana mereka lebih menyibukkan diri dengan ilmu yang tidak manfaat semacam banyak omongan, banyak berdebat, membahas masalah khilaf (perselisihan pendapat), ilmu furu’ yang tidak urgent dikaji, masalah taklid yang tidak perlu dibahas, atau membahas hadits ghorib (yang tidak shahih dan tidak ada manfaat untuk dikaji), begitu pula dengan ilmu matematika yang tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat. Hal ini dilakukan sampai meninggalkan menghafal Al Qur’an, padahal Al Qur’an lebih penting dari semua ilmu tersebut. Dan perlu sekali masalah ini didetailkan. Yang dituntut dari Al Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkan isinya. Jika tujuannya menghafalnya bukanlah untuk maksud tersebut, maka tentu ia bukan seorang yang berilmu atau ulama. Wallahu subhanahu a’lam.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 23: 54-55) Tentu memiliki akidah yang benar dan cara ibadah yang benar, itu lebih didahulukan dari menghafal Qur’an. Jika cara ini sudah ditempuh dengan benar barulah mengambil prioritas untuk menghafal Qur’an daripada mengambil bagian untuk mempelajari ilmu lain yang tidak bermanfaat. Karena sebagaimana diterangkan di atas, Al Qur’an adalah ushul (pokok) segala ilmu. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 22 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Hukum Menghafal Alquran Tagsbelajar interaksi al quran

Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu?

Satu prioritas yang mesti dikedepankan dalam mempelajari ilmu syar’i adalah menghafalkan Al Qur’an. Namun sedikit yang mau perhatian dengannya. Kalau sedikit demi sedikit ditekuni, sebenarnya kita pun bisa menjadi seperti mereka-mereka yang telah menghafalkan Al Qur’an. Menghafalkan satu dua juz saja, itu berarti kita sudah menjadi bagian dari penjaga Al Qur’an. Yang penting kontinu dan rutin dijaga. Namun apakah selalu menghafal Al Qur’an lebih didahulukan dari mempelajari ilmu syar’i lainnya? Dan apakah menghafal hanya sekedar menghafal tanpa direnungkan maknanya lalu diamalkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, mempelajari Al Qur’an ataukah menuntut ilmu (syar’i)?” Jawaban beliau rahimahullah, “Ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim adalah ilmu yang berisi perintah Allah dan larangan-Nya. Mempelajari ilmu semacam ini lebih didahulukan dari menghafalkan Al Qur’an yang tidak wajib. Mempelajari ilmu semacam tadi itu wajib sedangkan menghafalkan Al Qur’an ketika itu dihukumi sunnah. Dan sekali lagi, yang wajib lebih didahulukan dari ilmu yang sunnah. Adapun menghafal Al Qur’an, maka itu didahulukan dari ilmu lainnya baik ilmu yang bathil atau ilmu yang sedikit manfaatnya. Menghafal Qur’an juga lebih didahulukan dari mempelajari ilmu ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Untuk waktu saat ini, lebih baik mendahulukan menghafal Al Qur’an karena Qur’an adalah ushul setiap ilmu. Berbeda dengan yang dilakukan oleh kebanyakan ahli bid’ah dari kalangan non Arab dan selainnya di mana mereka lebih menyibukkan diri dengan ilmu yang tidak manfaat semacam banyak omongan, banyak berdebat, membahas masalah khilaf (perselisihan pendapat), ilmu furu’ yang tidak urgent dikaji, masalah taklid yang tidak perlu dibahas, atau membahas hadits ghorib (yang tidak shahih dan tidak ada manfaat untuk dikaji), begitu pula dengan ilmu matematika yang tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat. Hal ini dilakukan sampai meninggalkan menghafal Al Qur’an, padahal Al Qur’an lebih penting dari semua ilmu tersebut. Dan perlu sekali masalah ini didetailkan. Yang dituntut dari Al Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkan isinya. Jika tujuannya menghafalnya bukanlah untuk maksud tersebut, maka tentu ia bukan seorang yang berilmu atau ulama. Wallahu subhanahu a’lam.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 23: 54-55) Tentu memiliki akidah yang benar dan cara ibadah yang benar, itu lebih didahulukan dari menghafal Qur’an. Jika cara ini sudah ditempuh dengan benar barulah mengambil prioritas untuk menghafal Qur’an daripada mengambil bagian untuk mempelajari ilmu lain yang tidak bermanfaat. Karena sebagaimana diterangkan di atas, Al Qur’an adalah ushul (pokok) segala ilmu. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 22 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Hukum Menghafal Alquran Tagsbelajar interaksi al quran
Satu prioritas yang mesti dikedepankan dalam mempelajari ilmu syar’i adalah menghafalkan Al Qur’an. Namun sedikit yang mau perhatian dengannya. Kalau sedikit demi sedikit ditekuni, sebenarnya kita pun bisa menjadi seperti mereka-mereka yang telah menghafalkan Al Qur’an. Menghafalkan satu dua juz saja, itu berarti kita sudah menjadi bagian dari penjaga Al Qur’an. Yang penting kontinu dan rutin dijaga. Namun apakah selalu menghafal Al Qur’an lebih didahulukan dari mempelajari ilmu syar’i lainnya? Dan apakah menghafal hanya sekedar menghafal tanpa direnungkan maknanya lalu diamalkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, mempelajari Al Qur’an ataukah menuntut ilmu (syar’i)?” Jawaban beliau rahimahullah, “Ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim adalah ilmu yang berisi perintah Allah dan larangan-Nya. Mempelajari ilmu semacam ini lebih didahulukan dari menghafalkan Al Qur’an yang tidak wajib. Mempelajari ilmu semacam tadi itu wajib sedangkan menghafalkan Al Qur’an ketika itu dihukumi sunnah. Dan sekali lagi, yang wajib lebih didahulukan dari ilmu yang sunnah. Adapun menghafal Al Qur’an, maka itu didahulukan dari ilmu lainnya baik ilmu yang bathil atau ilmu yang sedikit manfaatnya. Menghafal Qur’an juga lebih didahulukan dari mempelajari ilmu ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Untuk waktu saat ini, lebih baik mendahulukan menghafal Al Qur’an karena Qur’an adalah ushul setiap ilmu. Berbeda dengan yang dilakukan oleh kebanyakan ahli bid’ah dari kalangan non Arab dan selainnya di mana mereka lebih menyibukkan diri dengan ilmu yang tidak manfaat semacam banyak omongan, banyak berdebat, membahas masalah khilaf (perselisihan pendapat), ilmu furu’ yang tidak urgent dikaji, masalah taklid yang tidak perlu dibahas, atau membahas hadits ghorib (yang tidak shahih dan tidak ada manfaat untuk dikaji), begitu pula dengan ilmu matematika yang tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat. Hal ini dilakukan sampai meninggalkan menghafal Al Qur’an, padahal Al Qur’an lebih penting dari semua ilmu tersebut. Dan perlu sekali masalah ini didetailkan. Yang dituntut dari Al Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkan isinya. Jika tujuannya menghafalnya bukanlah untuk maksud tersebut, maka tentu ia bukan seorang yang berilmu atau ulama. Wallahu subhanahu a’lam.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 23: 54-55) Tentu memiliki akidah yang benar dan cara ibadah yang benar, itu lebih didahulukan dari menghafal Qur’an. Jika cara ini sudah ditempuh dengan benar barulah mengambil prioritas untuk menghafal Qur’an daripada mengambil bagian untuk mempelajari ilmu lain yang tidak bermanfaat. Karena sebagaimana diterangkan di atas, Al Qur’an adalah ushul (pokok) segala ilmu. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 22 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Hukum Menghafal Alquran Tagsbelajar interaksi al quran


Satu prioritas yang mesti dikedepankan dalam mempelajari ilmu syar’i adalah menghafalkan Al Qur’an. Namun sedikit yang mau perhatian dengannya. Kalau sedikit demi sedikit ditekuni, sebenarnya kita pun bisa menjadi seperti mereka-mereka yang telah menghafalkan Al Qur’an. Menghafalkan satu dua juz saja, itu berarti kita sudah menjadi bagian dari penjaga Al Qur’an. Yang penting kontinu dan rutin dijaga. Namun apakah selalu menghafal Al Qur’an lebih didahulukan dari mempelajari ilmu syar’i lainnya? Dan apakah menghafal hanya sekedar menghafal tanpa direnungkan maknanya lalu diamalkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, mempelajari Al Qur’an ataukah menuntut ilmu (syar’i)?” Jawaban beliau rahimahullah, “Ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim adalah ilmu yang berisi perintah Allah dan larangan-Nya. Mempelajari ilmu semacam ini lebih didahulukan dari menghafalkan Al Qur’an yang tidak wajib. Mempelajari ilmu semacam tadi itu wajib sedangkan menghafalkan Al Qur’an ketika itu dihukumi sunnah. Dan sekali lagi, yang wajib lebih didahulukan dari ilmu yang sunnah. Adapun menghafal Al Qur’an, maka itu didahulukan dari ilmu lainnya baik ilmu yang bathil atau ilmu yang sedikit manfaatnya. Menghafal Qur’an juga lebih didahulukan dari mempelajari ilmu ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Untuk waktu saat ini, lebih baik mendahulukan menghafal Al Qur’an karena Qur’an adalah ushul setiap ilmu. Berbeda dengan yang dilakukan oleh kebanyakan ahli bid’ah dari kalangan non Arab dan selainnya di mana mereka lebih menyibukkan diri dengan ilmu yang tidak manfaat semacam banyak omongan, banyak berdebat, membahas masalah khilaf (perselisihan pendapat), ilmu furu’ yang tidak urgent dikaji, masalah taklid yang tidak perlu dibahas, atau membahas hadits ghorib (yang tidak shahih dan tidak ada manfaat untuk dikaji), begitu pula dengan ilmu matematika yang tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat. Hal ini dilakukan sampai meninggalkan menghafal Al Qur’an, padahal Al Qur’an lebih penting dari semua ilmu tersebut. Dan perlu sekali masalah ini didetailkan. Yang dituntut dari Al Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkan isinya. Jika tujuannya menghafalnya bukanlah untuk maksud tersebut, maka tentu ia bukan seorang yang berilmu atau ulama. Wallahu subhanahu a’lam.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 23: 54-55) Tentu memiliki akidah yang benar dan cara ibadah yang benar, itu lebih didahulukan dari menghafal Qur’an. Jika cara ini sudah ditempuh dengan benar barulah mengambil prioritas untuk menghafal Qur’an daripada mengambil bagian untuk mempelajari ilmu lain yang tidak bermanfaat. Karena sebagaimana diterangkan di atas, Al Qur’an adalah ushul (pokok) segala ilmu. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 22 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Hukum Menghafal Alquran Tagsbelajar interaksi al quran

Cerita Pesantren Darush Sholihin di Bulan Syawal

Selepas bulan Ramadhan, beberapa kegiatan sosial telah dilakukan oleh pesantren kami, Darush Sholihin. Di antaranya pasar murah yang diadakan di dua dusun, yaitu Dusun Slembi yang bertahun-tahun telah terpengaruh misionaris Budha dan dusun Warak sekitarnya tempat mukimnya pesantren Darush Sholihin. Kegiatan lainnya seperti penyaluran zakat maal, fidyah dan penyaluran air ke 8 masjid. 1- Pasar Murah Alhamdulillah, pasar murah berlangsung sukses dan lancar. Seperti diinfokan sebelumnya, pasar murah tersebut dilaksanakan dua kali. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang dihadiri oleh hampir seluruh warga dusun tersebut yang berjumlah sekitar 300 KK. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) pukul 07.00 WIB yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Pasar murah di dusun Slembi dihadiri 75 KK yang beragama Islam. Dalam pasar murah tersebut selain dijual sembako berupa beras 1 kg, gula pasir ½ kg, minyak goreng ½ L, indomie 5 bungkus. Di dusun Warak, satu paket sembako dijual Rp.15.000,-, sedangkan di dusun Slembi dijual Rp.10.000,-. Pertimbangan penjualan di Slembi lebih murah karena mengingat kondisi masyarakat di sana yang lebih rentan dimasuki misionaris. Pemasukan dari pasar murah tersebut adalah Rp. 5.394.000,-, sedangkan pengeluaran Rp.12.104.750,-. Defisit kerugian yang ada ditutup dengan infak yang kami terima dari website Rumaysho.com sebesar Rp.14.783.410,-. Artinya, pasar murah ini tidak mengalami kerugian malah untung. Dan keuntungan yang ada dimanfaatkan untuk kegiatan pesantren seperti untuk rekreasi dan pembiayaan operasional pesantren. Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat, di samping untuk mempromosikan kegiatan pesantren Darush Sholihin, juga untuk mengatasi kemiskinan dan membendung misionaris yang terus menyerang daerah pesisir selatan Gunungkidul. Insya Allah, kegiatan serupa akan diadakan di desa-desa lainnya. Beberapa desa ada yang dimasuki misionaris Hindu, juga akan menyusul dijelajahi dengan pertolongan dari Allah. 2- Penyaluran zakat maal Zakat maal yang diterima oleh pesantren dari berbagai pihak amatlah melimpah. Tercatat dari 20 Mei 2012 hingga 4 September 2012, pesantren Darush Sholihin menerima zakat maal, sedekah dan dana riba sebesar Rp.242.448.111,-. Zakat maal yang diterima sebesar Rp.189.399.359,-, sedangkan dana riba sebesar Rp.21.478.458,-. Sisanya adalah berupa sedekah atau infak. Di bulan Syawal beberapa dana disalurkan ke Dusun Srunggoh Bantul, juga yang lebih banyak disalurkan ke Ponpes Al I’tishom Wonosari. Jumlah yang disalurkan pada Ponpes Al I’tishom Wonosari sebesar Rp.34.000.000,- dan ini akan disalurkan ke desa binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono. Ada juga zakat tambahan yang dibantu penyalurannya oleh Ustadz Jaryono sebesar Rp.7.000.000,-. Dana besar juga disalurkan untuk warga Dusun Warak sebesar Rp.20.000.000,- ditambah ada beberapa dana zakat yang diserahkan secara langsung tanpa melalui pencatatan karena si muzakki langsung mengisinya dalam amplop. Ada beberapa dana zakat yang belum disalurkan dan rencana akan dibagikan bagi para santri pesantren Darush Sholihin yang rata-rata berada di bawah garis kemiskinan. Dengan adanya zakat ini, alhamdulillah warga miskin semakin senang karena kesusahan hidup mereka semakin berkurang. 3- Penyaluran fidyah Seperti biasa, fidyah yang disalurkan oleh pesantren Darush Sholihin disajikan dalam bentuk nasi kotak dengan lauk ayam dan ditetapkan harga Rp.10.000,- untuk satu fidyah. Sampai di bulan Syawal sebagian fidyah belum disalurkan. Akhirnya menjelang akhir Agustus, kami menyalurkan fidyah berupa beras 1kg untuk sekali fidyah dan sisanya untuk sedekah dan uang transport. Dan fidyah tersebut disalurkan melalui Ponpes binaan Ustadz Sa’id, Ponpes Al I’tishom Wonosari. Fidyah tersebut disalurkan melalui desa-desa binaan beliau. Sebagian fidyah mulai disalurkan pertengahan Syawal ini dan tinggal beberapa kotak saja yang belum tersebar hingga saat ini karena fidyah tersebut dibagi bergiliran di tiap RT di dusun warak. 4- Pembelian Perlengkapan TPA TPA (Taman Pembelajaran Al Qur’an) di dusun Warak saat ini telah diawasi dan dikelola secara langsung oleh Pesantren Darush Sholihin. Setelah bulan Ramadhan, mulailah diperbaiki sistem pengajaran yang ada dimulai dari Masjid Jaami’ Al Adha (masjid milik pesantren). Semakin banyak anak-anak yang tertarik mempelajari Al Qur’an, alhamdulillah. Dan peralatan-peralatan seperti alat tulis, papan tulis, buku panduan bagi guru disediakan guna kelancaran ngajar mengajar. 5- Penyaluran bantuan dana untuk pembangunan masjid Sebagian sedekah yang disampaikan donator pada bulan Ramadhan dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Syukur, Padukuhan Trasih, Desa Giriasih, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul. Masjid tersebut adalah masjid binaan Ustadz Muslam (pengajar di Ponpes Jamillurrohman Bantul). Dana yang disalurkan sebesar Rp.7.000.000,-. 6- Pemberian beasiswa santri ketika piknik saat liburan Di saat liburan setelah Ramadhan, tepatnya tanggal 25 Agustus 2012 diadakan piknik bersama para santri pesantren Darush Sholihin. Sebagian donasi untuk beasiswa santri telah disalurkan untuk santri yang berprestasi. Prestasinya tersebut dilihat dari hasil ujian yang diadakan di akhir Ramadhan. Dan sebagian santri kelas 3 diberi juga hadiah karena telah menyusun artikel islami. Dana yang dikeluarkan untuk beasiswa santri sebesar Rp.2.300.000,-. Biaya piknik diambil dari dana pasar murah dan sebagian dari dana buka puasa yang masih tersisa. Dana buka puasa lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan pesantren. 7- Penyaluran air ke 8 masjid Sudah ma’ruf bahwa daerah pesisir selatan Gunungkidul yaitu daerah sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah daerah yang rata-rata kekurangan air. Dana pesantren yang ada dimanfaatkan untuk penyaluran air ke 8 masjid, yaitu 5 masjid di dusun Warak, 1 masjid di dusun Krambil, 1 masjid di dusun Slembi dan 1 masjid di dusun Wiloso. Harga air per tangki adalah Rp.110.000 – 120.000,-. Moga dengan donasi dari para muhsinin ini bisa sebagai peringan kesulitan orang miskin di GK saat musim kemarau. Demikian sedikit cerita yang dilakukan pesantren Darush Sholihin selama Ramadhan kemarin. Kami masih terus menerima zakat maal dan fidyah, juga beberapa infak untuk pengembangan pesantren seperti untuk: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) 6- Pembelian mobil pesantren Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin selengkapnya baca di sini.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 22 Syawal 1433 H (09/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   Foto pesantren menyusul. Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy -hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Cerita Pesantren Darush Sholihin di Bulan Syawal

Selepas bulan Ramadhan, beberapa kegiatan sosial telah dilakukan oleh pesantren kami, Darush Sholihin. Di antaranya pasar murah yang diadakan di dua dusun, yaitu Dusun Slembi yang bertahun-tahun telah terpengaruh misionaris Budha dan dusun Warak sekitarnya tempat mukimnya pesantren Darush Sholihin. Kegiatan lainnya seperti penyaluran zakat maal, fidyah dan penyaluran air ke 8 masjid. 1- Pasar Murah Alhamdulillah, pasar murah berlangsung sukses dan lancar. Seperti diinfokan sebelumnya, pasar murah tersebut dilaksanakan dua kali. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang dihadiri oleh hampir seluruh warga dusun tersebut yang berjumlah sekitar 300 KK. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) pukul 07.00 WIB yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Pasar murah di dusun Slembi dihadiri 75 KK yang beragama Islam. Dalam pasar murah tersebut selain dijual sembako berupa beras 1 kg, gula pasir ½ kg, minyak goreng ½ L, indomie 5 bungkus. Di dusun Warak, satu paket sembako dijual Rp.15.000,-, sedangkan di dusun Slembi dijual Rp.10.000,-. Pertimbangan penjualan di Slembi lebih murah karena mengingat kondisi masyarakat di sana yang lebih rentan dimasuki misionaris. Pemasukan dari pasar murah tersebut adalah Rp. 5.394.000,-, sedangkan pengeluaran Rp.12.104.750,-. Defisit kerugian yang ada ditutup dengan infak yang kami terima dari website Rumaysho.com sebesar Rp.14.783.410,-. Artinya, pasar murah ini tidak mengalami kerugian malah untung. Dan keuntungan yang ada dimanfaatkan untuk kegiatan pesantren seperti untuk rekreasi dan pembiayaan operasional pesantren. Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat, di samping untuk mempromosikan kegiatan pesantren Darush Sholihin, juga untuk mengatasi kemiskinan dan membendung misionaris yang terus menyerang daerah pesisir selatan Gunungkidul. Insya Allah, kegiatan serupa akan diadakan di desa-desa lainnya. Beberapa desa ada yang dimasuki misionaris Hindu, juga akan menyusul dijelajahi dengan pertolongan dari Allah. 2- Penyaluran zakat maal Zakat maal yang diterima oleh pesantren dari berbagai pihak amatlah melimpah. Tercatat dari 20 Mei 2012 hingga 4 September 2012, pesantren Darush Sholihin menerima zakat maal, sedekah dan dana riba sebesar Rp.242.448.111,-. Zakat maal yang diterima sebesar Rp.189.399.359,-, sedangkan dana riba sebesar Rp.21.478.458,-. Sisanya adalah berupa sedekah atau infak. Di bulan Syawal beberapa dana disalurkan ke Dusun Srunggoh Bantul, juga yang lebih banyak disalurkan ke Ponpes Al I’tishom Wonosari. Jumlah yang disalurkan pada Ponpes Al I’tishom Wonosari sebesar Rp.34.000.000,- dan ini akan disalurkan ke desa binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono. Ada juga zakat tambahan yang dibantu penyalurannya oleh Ustadz Jaryono sebesar Rp.7.000.000,-. Dana besar juga disalurkan untuk warga Dusun Warak sebesar Rp.20.000.000,- ditambah ada beberapa dana zakat yang diserahkan secara langsung tanpa melalui pencatatan karena si muzakki langsung mengisinya dalam amplop. Ada beberapa dana zakat yang belum disalurkan dan rencana akan dibagikan bagi para santri pesantren Darush Sholihin yang rata-rata berada di bawah garis kemiskinan. Dengan adanya zakat ini, alhamdulillah warga miskin semakin senang karena kesusahan hidup mereka semakin berkurang. 3- Penyaluran fidyah Seperti biasa, fidyah yang disalurkan oleh pesantren Darush Sholihin disajikan dalam bentuk nasi kotak dengan lauk ayam dan ditetapkan harga Rp.10.000,- untuk satu fidyah. Sampai di bulan Syawal sebagian fidyah belum disalurkan. Akhirnya menjelang akhir Agustus, kami menyalurkan fidyah berupa beras 1kg untuk sekali fidyah dan sisanya untuk sedekah dan uang transport. Dan fidyah tersebut disalurkan melalui Ponpes binaan Ustadz Sa’id, Ponpes Al I’tishom Wonosari. Fidyah tersebut disalurkan melalui desa-desa binaan beliau. Sebagian fidyah mulai disalurkan pertengahan Syawal ini dan tinggal beberapa kotak saja yang belum tersebar hingga saat ini karena fidyah tersebut dibagi bergiliran di tiap RT di dusun warak. 4- Pembelian Perlengkapan TPA TPA (Taman Pembelajaran Al Qur’an) di dusun Warak saat ini telah diawasi dan dikelola secara langsung oleh Pesantren Darush Sholihin. Setelah bulan Ramadhan, mulailah diperbaiki sistem pengajaran yang ada dimulai dari Masjid Jaami’ Al Adha (masjid milik pesantren). Semakin banyak anak-anak yang tertarik mempelajari Al Qur’an, alhamdulillah. Dan peralatan-peralatan seperti alat tulis, papan tulis, buku panduan bagi guru disediakan guna kelancaran ngajar mengajar. 5- Penyaluran bantuan dana untuk pembangunan masjid Sebagian sedekah yang disampaikan donator pada bulan Ramadhan dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Syukur, Padukuhan Trasih, Desa Giriasih, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul. Masjid tersebut adalah masjid binaan Ustadz Muslam (pengajar di Ponpes Jamillurrohman Bantul). Dana yang disalurkan sebesar Rp.7.000.000,-. 6- Pemberian beasiswa santri ketika piknik saat liburan Di saat liburan setelah Ramadhan, tepatnya tanggal 25 Agustus 2012 diadakan piknik bersama para santri pesantren Darush Sholihin. Sebagian donasi untuk beasiswa santri telah disalurkan untuk santri yang berprestasi. Prestasinya tersebut dilihat dari hasil ujian yang diadakan di akhir Ramadhan. Dan sebagian santri kelas 3 diberi juga hadiah karena telah menyusun artikel islami. Dana yang dikeluarkan untuk beasiswa santri sebesar Rp.2.300.000,-. Biaya piknik diambil dari dana pasar murah dan sebagian dari dana buka puasa yang masih tersisa. Dana buka puasa lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan pesantren. 7- Penyaluran air ke 8 masjid Sudah ma’ruf bahwa daerah pesisir selatan Gunungkidul yaitu daerah sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah daerah yang rata-rata kekurangan air. Dana pesantren yang ada dimanfaatkan untuk penyaluran air ke 8 masjid, yaitu 5 masjid di dusun Warak, 1 masjid di dusun Krambil, 1 masjid di dusun Slembi dan 1 masjid di dusun Wiloso. Harga air per tangki adalah Rp.110.000 – 120.000,-. Moga dengan donasi dari para muhsinin ini bisa sebagai peringan kesulitan orang miskin di GK saat musim kemarau. Demikian sedikit cerita yang dilakukan pesantren Darush Sholihin selama Ramadhan kemarin. Kami masih terus menerima zakat maal dan fidyah, juga beberapa infak untuk pengembangan pesantren seperti untuk: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) 6- Pembelian mobil pesantren Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin selengkapnya baca di sini.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 22 Syawal 1433 H (09/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   Foto pesantren menyusul. Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy -hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan
Selepas bulan Ramadhan, beberapa kegiatan sosial telah dilakukan oleh pesantren kami, Darush Sholihin. Di antaranya pasar murah yang diadakan di dua dusun, yaitu Dusun Slembi yang bertahun-tahun telah terpengaruh misionaris Budha dan dusun Warak sekitarnya tempat mukimnya pesantren Darush Sholihin. Kegiatan lainnya seperti penyaluran zakat maal, fidyah dan penyaluran air ke 8 masjid. 1- Pasar Murah Alhamdulillah, pasar murah berlangsung sukses dan lancar. Seperti diinfokan sebelumnya, pasar murah tersebut dilaksanakan dua kali. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang dihadiri oleh hampir seluruh warga dusun tersebut yang berjumlah sekitar 300 KK. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) pukul 07.00 WIB yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Pasar murah di dusun Slembi dihadiri 75 KK yang beragama Islam. Dalam pasar murah tersebut selain dijual sembako berupa beras 1 kg, gula pasir ½ kg, minyak goreng ½ L, indomie 5 bungkus. Di dusun Warak, satu paket sembako dijual Rp.15.000,-, sedangkan di dusun Slembi dijual Rp.10.000,-. Pertimbangan penjualan di Slembi lebih murah karena mengingat kondisi masyarakat di sana yang lebih rentan dimasuki misionaris. Pemasukan dari pasar murah tersebut adalah Rp. 5.394.000,-, sedangkan pengeluaran Rp.12.104.750,-. Defisit kerugian yang ada ditutup dengan infak yang kami terima dari website Rumaysho.com sebesar Rp.14.783.410,-. Artinya, pasar murah ini tidak mengalami kerugian malah untung. Dan keuntungan yang ada dimanfaatkan untuk kegiatan pesantren seperti untuk rekreasi dan pembiayaan operasional pesantren. Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat, di samping untuk mempromosikan kegiatan pesantren Darush Sholihin, juga untuk mengatasi kemiskinan dan membendung misionaris yang terus menyerang daerah pesisir selatan Gunungkidul. Insya Allah, kegiatan serupa akan diadakan di desa-desa lainnya. Beberapa desa ada yang dimasuki misionaris Hindu, juga akan menyusul dijelajahi dengan pertolongan dari Allah. 2- Penyaluran zakat maal Zakat maal yang diterima oleh pesantren dari berbagai pihak amatlah melimpah. Tercatat dari 20 Mei 2012 hingga 4 September 2012, pesantren Darush Sholihin menerima zakat maal, sedekah dan dana riba sebesar Rp.242.448.111,-. Zakat maal yang diterima sebesar Rp.189.399.359,-, sedangkan dana riba sebesar Rp.21.478.458,-. Sisanya adalah berupa sedekah atau infak. Di bulan Syawal beberapa dana disalurkan ke Dusun Srunggoh Bantul, juga yang lebih banyak disalurkan ke Ponpes Al I’tishom Wonosari. Jumlah yang disalurkan pada Ponpes Al I’tishom Wonosari sebesar Rp.34.000.000,- dan ini akan disalurkan ke desa binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono. Ada juga zakat tambahan yang dibantu penyalurannya oleh Ustadz Jaryono sebesar Rp.7.000.000,-. Dana besar juga disalurkan untuk warga Dusun Warak sebesar Rp.20.000.000,- ditambah ada beberapa dana zakat yang diserahkan secara langsung tanpa melalui pencatatan karena si muzakki langsung mengisinya dalam amplop. Ada beberapa dana zakat yang belum disalurkan dan rencana akan dibagikan bagi para santri pesantren Darush Sholihin yang rata-rata berada di bawah garis kemiskinan. Dengan adanya zakat ini, alhamdulillah warga miskin semakin senang karena kesusahan hidup mereka semakin berkurang. 3- Penyaluran fidyah Seperti biasa, fidyah yang disalurkan oleh pesantren Darush Sholihin disajikan dalam bentuk nasi kotak dengan lauk ayam dan ditetapkan harga Rp.10.000,- untuk satu fidyah. Sampai di bulan Syawal sebagian fidyah belum disalurkan. Akhirnya menjelang akhir Agustus, kami menyalurkan fidyah berupa beras 1kg untuk sekali fidyah dan sisanya untuk sedekah dan uang transport. Dan fidyah tersebut disalurkan melalui Ponpes binaan Ustadz Sa’id, Ponpes Al I’tishom Wonosari. Fidyah tersebut disalurkan melalui desa-desa binaan beliau. Sebagian fidyah mulai disalurkan pertengahan Syawal ini dan tinggal beberapa kotak saja yang belum tersebar hingga saat ini karena fidyah tersebut dibagi bergiliran di tiap RT di dusun warak. 4- Pembelian Perlengkapan TPA TPA (Taman Pembelajaran Al Qur’an) di dusun Warak saat ini telah diawasi dan dikelola secara langsung oleh Pesantren Darush Sholihin. Setelah bulan Ramadhan, mulailah diperbaiki sistem pengajaran yang ada dimulai dari Masjid Jaami’ Al Adha (masjid milik pesantren). Semakin banyak anak-anak yang tertarik mempelajari Al Qur’an, alhamdulillah. Dan peralatan-peralatan seperti alat tulis, papan tulis, buku panduan bagi guru disediakan guna kelancaran ngajar mengajar. 5- Penyaluran bantuan dana untuk pembangunan masjid Sebagian sedekah yang disampaikan donator pada bulan Ramadhan dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Syukur, Padukuhan Trasih, Desa Giriasih, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul. Masjid tersebut adalah masjid binaan Ustadz Muslam (pengajar di Ponpes Jamillurrohman Bantul). Dana yang disalurkan sebesar Rp.7.000.000,-. 6- Pemberian beasiswa santri ketika piknik saat liburan Di saat liburan setelah Ramadhan, tepatnya tanggal 25 Agustus 2012 diadakan piknik bersama para santri pesantren Darush Sholihin. Sebagian donasi untuk beasiswa santri telah disalurkan untuk santri yang berprestasi. Prestasinya tersebut dilihat dari hasil ujian yang diadakan di akhir Ramadhan. Dan sebagian santri kelas 3 diberi juga hadiah karena telah menyusun artikel islami. Dana yang dikeluarkan untuk beasiswa santri sebesar Rp.2.300.000,-. Biaya piknik diambil dari dana pasar murah dan sebagian dari dana buka puasa yang masih tersisa. Dana buka puasa lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan pesantren. 7- Penyaluran air ke 8 masjid Sudah ma’ruf bahwa daerah pesisir selatan Gunungkidul yaitu daerah sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah daerah yang rata-rata kekurangan air. Dana pesantren yang ada dimanfaatkan untuk penyaluran air ke 8 masjid, yaitu 5 masjid di dusun Warak, 1 masjid di dusun Krambil, 1 masjid di dusun Slembi dan 1 masjid di dusun Wiloso. Harga air per tangki adalah Rp.110.000 – 120.000,-. Moga dengan donasi dari para muhsinin ini bisa sebagai peringan kesulitan orang miskin di GK saat musim kemarau. Demikian sedikit cerita yang dilakukan pesantren Darush Sholihin selama Ramadhan kemarin. Kami masih terus menerima zakat maal dan fidyah, juga beberapa infak untuk pengembangan pesantren seperti untuk: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) 6- Pembelian mobil pesantren Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin selengkapnya baca di sini.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 22 Syawal 1433 H (09/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   Foto pesantren menyusul. Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy -hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan


Selepas bulan Ramadhan, beberapa kegiatan sosial telah dilakukan oleh pesantren kami, Darush Sholihin. Di antaranya pasar murah yang diadakan di dua dusun, yaitu Dusun Slembi yang bertahun-tahun telah terpengaruh misionaris Budha dan dusun Warak sekitarnya tempat mukimnya pesantren Darush Sholihin. Kegiatan lainnya seperti penyaluran zakat maal, fidyah dan penyaluran air ke 8 masjid. 1- Pasar Murah Alhamdulillah, pasar murah berlangsung sukses dan lancar. Seperti diinfokan sebelumnya, pasar murah tersebut dilaksanakan dua kali. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang dihadiri oleh hampir seluruh warga dusun tersebut yang berjumlah sekitar 300 KK. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) pukul 07.00 WIB yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Pasar murah di dusun Slembi dihadiri 75 KK yang beragama Islam. Dalam pasar murah tersebut selain dijual sembako berupa beras 1 kg, gula pasir ½ kg, minyak goreng ½ L, indomie 5 bungkus. Di dusun Warak, satu paket sembako dijual Rp.15.000,-, sedangkan di dusun Slembi dijual Rp.10.000,-. Pertimbangan penjualan di Slembi lebih murah karena mengingat kondisi masyarakat di sana yang lebih rentan dimasuki misionaris. Pemasukan dari pasar murah tersebut adalah Rp. 5.394.000,-, sedangkan pengeluaran Rp.12.104.750,-. Defisit kerugian yang ada ditutup dengan infak yang kami terima dari website Rumaysho.com sebesar Rp.14.783.410,-. Artinya, pasar murah ini tidak mengalami kerugian malah untung. Dan keuntungan yang ada dimanfaatkan untuk kegiatan pesantren seperti untuk rekreasi dan pembiayaan operasional pesantren. Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat, di samping untuk mempromosikan kegiatan pesantren Darush Sholihin, juga untuk mengatasi kemiskinan dan membendung misionaris yang terus menyerang daerah pesisir selatan Gunungkidul. Insya Allah, kegiatan serupa akan diadakan di desa-desa lainnya. Beberapa desa ada yang dimasuki misionaris Hindu, juga akan menyusul dijelajahi dengan pertolongan dari Allah. 2- Penyaluran zakat maal Zakat maal yang diterima oleh pesantren dari berbagai pihak amatlah melimpah. Tercatat dari 20 Mei 2012 hingga 4 September 2012, pesantren Darush Sholihin menerima zakat maal, sedekah dan dana riba sebesar Rp.242.448.111,-. Zakat maal yang diterima sebesar Rp.189.399.359,-, sedangkan dana riba sebesar Rp.21.478.458,-. Sisanya adalah berupa sedekah atau infak. Di bulan Syawal beberapa dana disalurkan ke Dusun Srunggoh Bantul, juga yang lebih banyak disalurkan ke Ponpes Al I’tishom Wonosari. Jumlah yang disalurkan pada Ponpes Al I’tishom Wonosari sebesar Rp.34.000.000,- dan ini akan disalurkan ke desa binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono. Ada juga zakat tambahan yang dibantu penyalurannya oleh Ustadz Jaryono sebesar Rp.7.000.000,-. Dana besar juga disalurkan untuk warga Dusun Warak sebesar Rp.20.000.000,- ditambah ada beberapa dana zakat yang diserahkan secara langsung tanpa melalui pencatatan karena si muzakki langsung mengisinya dalam amplop. Ada beberapa dana zakat yang belum disalurkan dan rencana akan dibagikan bagi para santri pesantren Darush Sholihin yang rata-rata berada di bawah garis kemiskinan. Dengan adanya zakat ini, alhamdulillah warga miskin semakin senang karena kesusahan hidup mereka semakin berkurang. 3- Penyaluran fidyah Seperti biasa, fidyah yang disalurkan oleh pesantren Darush Sholihin disajikan dalam bentuk nasi kotak dengan lauk ayam dan ditetapkan harga Rp.10.000,- untuk satu fidyah. Sampai di bulan Syawal sebagian fidyah belum disalurkan. Akhirnya menjelang akhir Agustus, kami menyalurkan fidyah berupa beras 1kg untuk sekali fidyah dan sisanya untuk sedekah dan uang transport. Dan fidyah tersebut disalurkan melalui Ponpes binaan Ustadz Sa’id, Ponpes Al I’tishom Wonosari. Fidyah tersebut disalurkan melalui desa-desa binaan beliau. Sebagian fidyah mulai disalurkan pertengahan Syawal ini dan tinggal beberapa kotak saja yang belum tersebar hingga saat ini karena fidyah tersebut dibagi bergiliran di tiap RT di dusun warak. 4- Pembelian Perlengkapan TPA TPA (Taman Pembelajaran Al Qur’an) di dusun Warak saat ini telah diawasi dan dikelola secara langsung oleh Pesantren Darush Sholihin. Setelah bulan Ramadhan, mulailah diperbaiki sistem pengajaran yang ada dimulai dari Masjid Jaami’ Al Adha (masjid milik pesantren). Semakin banyak anak-anak yang tertarik mempelajari Al Qur’an, alhamdulillah. Dan peralatan-peralatan seperti alat tulis, papan tulis, buku panduan bagi guru disediakan guna kelancaran ngajar mengajar. 5- Penyaluran bantuan dana untuk pembangunan masjid Sebagian sedekah yang disampaikan donator pada bulan Ramadhan dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Syukur, Padukuhan Trasih, Desa Giriasih, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul. Masjid tersebut adalah masjid binaan Ustadz Muslam (pengajar di Ponpes Jamillurrohman Bantul). Dana yang disalurkan sebesar Rp.7.000.000,-. 6- Pemberian beasiswa santri ketika piknik saat liburan Di saat liburan setelah Ramadhan, tepatnya tanggal 25 Agustus 2012 diadakan piknik bersama para santri pesantren Darush Sholihin. Sebagian donasi untuk beasiswa santri telah disalurkan untuk santri yang berprestasi. Prestasinya tersebut dilihat dari hasil ujian yang diadakan di akhir Ramadhan. Dan sebagian santri kelas 3 diberi juga hadiah karena telah menyusun artikel islami. Dana yang dikeluarkan untuk beasiswa santri sebesar Rp.2.300.000,-. Biaya piknik diambil dari dana pasar murah dan sebagian dari dana buka puasa yang masih tersisa. Dana buka puasa lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan pesantren. 7- Penyaluran air ke 8 masjid Sudah ma’ruf bahwa daerah pesisir selatan Gunungkidul yaitu daerah sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah daerah yang rata-rata kekurangan air. Dana pesantren yang ada dimanfaatkan untuk penyaluran air ke 8 masjid, yaitu 5 masjid di dusun Warak, 1 masjid di dusun Krambil, 1 masjid di dusun Slembi dan 1 masjid di dusun Wiloso. Harga air per tangki adalah Rp.110.000 – 120.000,-. Moga dengan donasi dari para muhsinin ini bisa sebagai peringan kesulitan orang miskin di GK saat musim kemarau. Demikian sedikit cerita yang dilakukan pesantren Darush Sholihin selama Ramadhan kemarin. Kami masih terus menerima zakat maal dan fidyah, juga beberapa infak untuk pengembangan pesantren seperti untuk: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) 6- Pembelian mobil pesantren Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin selengkapnya baca di sini.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 22 Syawal 1433 H (09/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   Foto pesantren menyusul. Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy -hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Ampuhnya Do’a Ibarat Tajamnya Pedang

Ada ibarat yang sangat bagus yang disampaikan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau menyampaikan bagaimanakah ampuhnya do’a dan ini diibaratkan seperti tajamnya pedang. Kita harus merenungkan hal ini agar kita dapat semangat terus untuk berdo’a dan tidak berputus asa. Ibnul Qayyim dalam Al Jawabul Kaafi mengatakan, والادعية والتعوذات بمنزلة السلاح والسلاح بضاربه لا بحده فقط فمتى كان السلاح سلاحا تاما لا آفة به والساعد ساعد قوي والمانع مفقود حصلت به النكاية في العدو ومتى تخلف واحد من هذه الثلاثة تخلف التأثير فإن كان الدعاء في نفسه غير صالح أو الداعى لم يجمع بين قلبه ولسانه في الدعاء أو كان ثم مانع من الاجابة لم يحصل الأثر “Do’a dan ta’awudz (meminta perlindungan pada Allah) ibarat pedang. Pedang itu diandalkan tebasannya bukan hanya ketajamannya. Oleh karenanya, pedang jadi ampuh bila: (1) tidak cacat, (2) yang menebas adalah orang yang kuat dan (3) tidak ada penghalang ketika pedang dihujam yang membuat musuh tersingkir. Jika salah satu dari tiga hal ini tidak ada, maka pedang tersebut tidaklah ampuh. Do’a pun demikian. Do’a tidaklah ampuh bila: (1) orang yang berdo’a tidaklah baik, (2) yang berdo’a tidak menyatukan antara hati dan lisan saat berdo’a (artinya: do’a yang dipanjatkan tidak diresapi), (3) ada penghalang sehingga do’a tidak terkabul[1]. Jika ada salah satu dari tiga hal ini, do’a tidaklah ampuh.” Semoga dengan merenungkan hal ini, kita semakin memperbaiki diri kala memanjatkan do’a. Ya Allah, kabulkanlah do’a-do’a kami. Wallahu waliyyut taufiq.   Kaji penghalang terkabulnya do’a di Rumaysho.com di sini. Faedah saat safar @ Manarotul Asheel, Makkah Al Mukarromah, 20 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Seperti karena sebab makan yang haram, do’a sulit terkabul.

Ampuhnya Do’a Ibarat Tajamnya Pedang

Ada ibarat yang sangat bagus yang disampaikan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau menyampaikan bagaimanakah ampuhnya do’a dan ini diibaratkan seperti tajamnya pedang. Kita harus merenungkan hal ini agar kita dapat semangat terus untuk berdo’a dan tidak berputus asa. Ibnul Qayyim dalam Al Jawabul Kaafi mengatakan, والادعية والتعوذات بمنزلة السلاح والسلاح بضاربه لا بحده فقط فمتى كان السلاح سلاحا تاما لا آفة به والساعد ساعد قوي والمانع مفقود حصلت به النكاية في العدو ومتى تخلف واحد من هذه الثلاثة تخلف التأثير فإن كان الدعاء في نفسه غير صالح أو الداعى لم يجمع بين قلبه ولسانه في الدعاء أو كان ثم مانع من الاجابة لم يحصل الأثر “Do’a dan ta’awudz (meminta perlindungan pada Allah) ibarat pedang. Pedang itu diandalkan tebasannya bukan hanya ketajamannya. Oleh karenanya, pedang jadi ampuh bila: (1) tidak cacat, (2) yang menebas adalah orang yang kuat dan (3) tidak ada penghalang ketika pedang dihujam yang membuat musuh tersingkir. Jika salah satu dari tiga hal ini tidak ada, maka pedang tersebut tidaklah ampuh. Do’a pun demikian. Do’a tidaklah ampuh bila: (1) orang yang berdo’a tidaklah baik, (2) yang berdo’a tidak menyatukan antara hati dan lisan saat berdo’a (artinya: do’a yang dipanjatkan tidak diresapi), (3) ada penghalang sehingga do’a tidak terkabul[1]. Jika ada salah satu dari tiga hal ini, do’a tidaklah ampuh.” Semoga dengan merenungkan hal ini, kita semakin memperbaiki diri kala memanjatkan do’a. Ya Allah, kabulkanlah do’a-do’a kami. Wallahu waliyyut taufiq.   Kaji penghalang terkabulnya do’a di Rumaysho.com di sini. Faedah saat safar @ Manarotul Asheel, Makkah Al Mukarromah, 20 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Seperti karena sebab makan yang haram, do’a sulit terkabul.
Ada ibarat yang sangat bagus yang disampaikan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau menyampaikan bagaimanakah ampuhnya do’a dan ini diibaratkan seperti tajamnya pedang. Kita harus merenungkan hal ini agar kita dapat semangat terus untuk berdo’a dan tidak berputus asa. Ibnul Qayyim dalam Al Jawabul Kaafi mengatakan, والادعية والتعوذات بمنزلة السلاح والسلاح بضاربه لا بحده فقط فمتى كان السلاح سلاحا تاما لا آفة به والساعد ساعد قوي والمانع مفقود حصلت به النكاية في العدو ومتى تخلف واحد من هذه الثلاثة تخلف التأثير فإن كان الدعاء في نفسه غير صالح أو الداعى لم يجمع بين قلبه ولسانه في الدعاء أو كان ثم مانع من الاجابة لم يحصل الأثر “Do’a dan ta’awudz (meminta perlindungan pada Allah) ibarat pedang. Pedang itu diandalkan tebasannya bukan hanya ketajamannya. Oleh karenanya, pedang jadi ampuh bila: (1) tidak cacat, (2) yang menebas adalah orang yang kuat dan (3) tidak ada penghalang ketika pedang dihujam yang membuat musuh tersingkir. Jika salah satu dari tiga hal ini tidak ada, maka pedang tersebut tidaklah ampuh. Do’a pun demikian. Do’a tidaklah ampuh bila: (1) orang yang berdo’a tidaklah baik, (2) yang berdo’a tidak menyatukan antara hati dan lisan saat berdo’a (artinya: do’a yang dipanjatkan tidak diresapi), (3) ada penghalang sehingga do’a tidak terkabul[1]. Jika ada salah satu dari tiga hal ini, do’a tidaklah ampuh.” Semoga dengan merenungkan hal ini, kita semakin memperbaiki diri kala memanjatkan do’a. Ya Allah, kabulkanlah do’a-do’a kami. Wallahu waliyyut taufiq.   Kaji penghalang terkabulnya do’a di Rumaysho.com di sini. Faedah saat safar @ Manarotul Asheel, Makkah Al Mukarromah, 20 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Seperti karena sebab makan yang haram, do’a sulit terkabul.


Ada ibarat yang sangat bagus yang disampaikan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau menyampaikan bagaimanakah ampuhnya do’a dan ini diibaratkan seperti tajamnya pedang. Kita harus merenungkan hal ini agar kita dapat semangat terus untuk berdo’a dan tidak berputus asa. Ibnul Qayyim dalam Al Jawabul Kaafi mengatakan, والادعية والتعوذات بمنزلة السلاح والسلاح بضاربه لا بحده فقط فمتى كان السلاح سلاحا تاما لا آفة به والساعد ساعد قوي والمانع مفقود حصلت به النكاية في العدو ومتى تخلف واحد من هذه الثلاثة تخلف التأثير فإن كان الدعاء في نفسه غير صالح أو الداعى لم يجمع بين قلبه ولسانه في الدعاء أو كان ثم مانع من الاجابة لم يحصل الأثر “Do’a dan ta’awudz (meminta perlindungan pada Allah) ibarat pedang. Pedang itu diandalkan tebasannya bukan hanya ketajamannya. Oleh karenanya, pedang jadi ampuh bila: (1) tidak cacat, (2) yang menebas adalah orang yang kuat dan (3) tidak ada penghalang ketika pedang dihujam yang membuat musuh tersingkir. Jika salah satu dari tiga hal ini tidak ada, maka pedang tersebut tidaklah ampuh. Do’a pun demikian. Do’a tidaklah ampuh bila: (1) orang yang berdo’a tidaklah baik, (2) yang berdo’a tidak menyatukan antara hati dan lisan saat berdo’a (artinya: do’a yang dipanjatkan tidak diresapi), (3) ada penghalang sehingga do’a tidak terkabul[1]. Jika ada salah satu dari tiga hal ini, do’a tidaklah ampuh.” Semoga dengan merenungkan hal ini, kita semakin memperbaiki diri kala memanjatkan do’a. Ya Allah, kabulkanlah do’a-do’a kami. Wallahu waliyyut taufiq.   Kaji penghalang terkabulnya do’a di Rumaysho.com di sini. Faedah saat safar @ Manarotul Asheel, Makkah Al Mukarromah, 20 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Seperti karena sebab makan yang haram, do’a sulit terkabul.

Perihal Bidadara??

Adapun para wanita dunia…apakah mereka jika masuk surga akan mendapatkan bidadara sebagaimana para lelaki surga mendapatkan para bidadari??Berikut beberapa perkara yang berkaitan dengan pertanyaan di atas:Pertama : Jika para wanita dunia beriman dan beramal sholeh maka mereka juga akan mendapatkan kenikmatan para bidadara sebagaimana ditunjukan oleh keumuman ayat-ayat yang menegaskan bahwasanya bagi para penduduk surga segala apa yang mereka inginkan dan hasratkan.Seperti firman Allah : جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ كَذَلِكَ يَجْزِي اللَّهُ الْمُتَّقِينَ (٣١)“(yaitu) syurga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa” (QS An-Nahl : 31)لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ خَالِدِينَ كَانَ عَلَى رَبِّكَ وَعْدًا مَسْئُولا (١٦)“Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)” (QS Al-Furqoon : 16)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ عِنْدَ رَبِّهِمْ ذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (٣٤)“Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah Balasan orang-orang yang berbuat baik” (QS Az-Zumar : 34)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (٣٥)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” (QS Qoof : 35)نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (٣١)“Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta” (QS Fushshilat : 31)Dan diantara perkara yang sangat dihasratkan oleh manusia adalah kenikmatan berjimak. Dan kenikmatan surga bukanlah diciptakan dan disediakan oleh Allah hanya untuk para lelaki saja akan tetapi kepada seluruh orang-orang yang bertakwa baik dari kalangan lelaki maupun wanita. Allah berfirmanوَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَBarangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga.(QS An-Nisaa :124)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍDan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Yang dimaksud dengan bidadara adalah dari kalangan lelaki dunia yang masuk surga (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Dan tentunya seorang lelaki yang masuk surga akan dimodifikasi tubuh dan parasnya oleh Allah menjadi tampan dan elok sebagai bidadara (sebagaimana akan datang penjelasannya)Kedua : Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa sebab kenapa sama sekali tidak disebutkan tentang bidadara bagi para wanita, diantaranya:–           Karena para wanita asalnya merekalah yang dicari dan dikejar-kejar, bukan sebaliknya. (lihat Majmu’ Fatawaa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53) Jadi merupakan perkara yang kurang etis jika dikesankan bahwasanya para wanita mengejar-ngejar para bidadara.–           Dalam dalil-dalil disebutkan tentang keindahan tubuh para bidadari dengan agak detail, tentunya hal ini sangatlah kurang pas jika disebutkan tentang body atau keindahan tubuh para bidadara dihadapan para wanita, karena asalnya para wanita memiliki sifat malu yang sangat tinggi… malu untuk membaca atau mendengar, apalagi membicarakan keindahan tubuh para bidadaraKetiga : Yang perlu diingat bahwasanya kenikmatan di surga sangatlah banyak dan tidak terbayangkan. Kenikmatan di surga bukanlah hanya kenikmatan jimak saja, akan tetapi masih terlalu banyak kenikmatan yang lain yang banyak dan bervariasiKeempat : Para ulama juga menyebutkan bahwsanya para wanita dunia jika beriman dan beramal sholeh hingga masuk surga maka mereka akan lebih mulia dan lebih cantik dari para bidadari surga.Hal ini dikarenakan karena para wanita dunia telah menjalankan kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan kepada mereka, mereka menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya dengan penuh kesabaran tatkala di dunia. Hal ini berbeda dengan para bidadari surga yang langsung diciptakan dewasa dan tanpa pembebanan tugas dari Allah, mereka diciptakan untuk disediakan bagi para lelaki penghuni surga. Ada beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini akan tetapi hadits-hadits tersebut lemah.Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaبَلْ نِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ“Bahkan wanita dunia lebih afdol dari pada para bidadari” (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir no 780. Hadits ini dilemahkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 7/255 dan juga Syaikh Al-Albani dalam Dho’if 2230)Kelima : Para wanita dunia janganlah menyangka jika mereka masuk ke dalam surga lantas wajah mereka tidak berubah. Allah akan mempercantik wajah-wajah mereka dengan secantik-cantiknya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih bahwasanya tubuh para penghuni surga dimodifikasi oleh Allah sehingga menjadi lebih besar dan lebih tampan dan cantik. (Lihat penjelasan tentang jasad tatkala kebangkitan merupakan modifikasi dari jasad yang ada di dunia di Majmuu Fataawa Ibni Taimiyyah 17/252 dan Syarh al-‘Aqidah at-Thohawiyah li Ibni Abi al-‘Iz al-Hanafi hal 277). Tubuh dan rupa para penghuni surga menjadi muda dan besar serta tingginya 60 hasta, selain itu juga tubuh mereka bersih tidak ada kotorannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ آدَمَ“Semua yang masuk surga seperti bentuknya Nabi Adam” (HR Al-Bukhari no 3326)Dalam hadits yang lainإِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً لاَ يَبُوْلُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ وَلاَ يَتْفُلُوْنَ وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ … وَأَزْوَاجُهُمْ الْحُوْرُ الْعِيْنُ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُوْرَةِ أَبِيْهِمْ آدَمَ سِتُّوْنَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ“Sesungguhnya rombangan pertama yang masuk surga seperti rembulan yang bersinar di malam purnama, kemudian rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang di langit, mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak membuang ludah, tidak beringus….istri-istri mereka adalah para bidadari, mereka semua dalam satu perangai, rupa mereka semua seperti rupa ayah mereka Nabi Adam, yang tingginya 60 hasta menjulang ke langit” (HR Al-Bukhari 3327)Keenam : Meskipun dalam surga seorang lelaki bisa saja memiliki banyak bidadari, bahkan bisa jadi memiliki banyak istri yang dahulunya adalah istri-istrinya di dunia maka sama sekali tidak akan ada dalam hati-hati mereka rasa dengki dan rasa cemburu. Allah telah berfirman ;وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (٤٣)Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang Rasul-rasul Tuhan Kami, membawa kebenaran.” dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS Al-A’roof : 43)وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (٤٧)Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS al-Hijr : 47)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Bagi setiap penghuni surga dua orang istri, terlihat sum-sum betisnya dari balik dagingnya karena indahnya, tidak ada perselisihan diantara mereka serta tidak ada permusuhan. Hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah pagi  dan petang” (HR Muslim no 2834)Oleh karenanya jelas bahwa yang berlaku di dunia tidak sama dengan yang berlaku di akhirat. Jika di dunia poligami menimbulkan kesedihan dan kecemburuan sertap permusuhan maka tidaklah demikian tatkala di akhirat. seseorang yang masuk surga tidak akan sedih dan khawatir.Ketujuh : Seorang wanita tidak keluar dari salah satu dari kondisi-kondisi berikut ini:Pertama : Ia meninggal sebelum menikah. Maka wanita ini bisa jadi dinikahkan dengan lelaki dunia yang masuk surga yang akan menyenangkan hatinya (lihat Majmu Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ“Tidak ada seorang yang membujang pun di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1736 dan 2006)Kedua : Ia meninggal setelah bercerai dan belum sempat menikah lagi, maka kondisi wanita ini sama dengan kondisi wanita pertamaKetiga : Ia meninggal dalam keadaan bersuami, akan tetapi suaminya tidak masuk surga bersamanya. Kondisi wanita ini juga sama dengan kondisi wanita yang pertama dan yang kedua.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang wanita jika masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga maka akan ada para lelaki dunia yang masuk surga yang belum menikah, maka bagi para lelaki tersebut para istri dari bidadari dan juga dari para wanita dunia –tentunya jika para lelaki tersebut berminat-” (Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/52)Yang penting bahwasanya para wanita yang masuk surga pasti bersuami.Keempat : Ia meninggal setelah menikah dengan suaminya. Maka di surga ia akan menjadi istri suaminya tersebutKelima : Suaminya lebih dahulu meninggal dan setelah itu ia tidak menikah lagi hingga meninggal dunia. Maka wanita ini juga kondisinya sama dengan wanita yang keempat, ia akan menjadi istri suaminya tersebut.Keenam : Setelah suaminya meninggal iapun menikah lagi dengan lelaki lain, meskipun menikah berkali-kali, maka ia akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir.Tatkala Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu melamar Ummu Dardaa’ maka Ummu Dardaa’pun menolak lamarannya dan berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal-pen) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa'” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Kedelapan : Jika perkaranya adalah sebaliknya, yaitu seorang wanita dunia bermaksiat dan membangkang kepada suaminya maka ia tentu akan kalah bersaing dengan para bidadari surga dan akan menyebabkannya terjerumus dalam neraka jahannam. Bahkan tatkala seorang wanita dunia menyakiti hati suaminya maka bidadari surga akan protes dengan perlakuannya sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, “Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah membinasakanmu. Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami” (HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 20-10-1433 H / 07 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Perihal Bidadara??

Adapun para wanita dunia…apakah mereka jika masuk surga akan mendapatkan bidadara sebagaimana para lelaki surga mendapatkan para bidadari??Berikut beberapa perkara yang berkaitan dengan pertanyaan di atas:Pertama : Jika para wanita dunia beriman dan beramal sholeh maka mereka juga akan mendapatkan kenikmatan para bidadara sebagaimana ditunjukan oleh keumuman ayat-ayat yang menegaskan bahwasanya bagi para penduduk surga segala apa yang mereka inginkan dan hasratkan.Seperti firman Allah : جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ كَذَلِكَ يَجْزِي اللَّهُ الْمُتَّقِينَ (٣١)“(yaitu) syurga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa” (QS An-Nahl : 31)لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ خَالِدِينَ كَانَ عَلَى رَبِّكَ وَعْدًا مَسْئُولا (١٦)“Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)” (QS Al-Furqoon : 16)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ عِنْدَ رَبِّهِمْ ذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (٣٤)“Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah Balasan orang-orang yang berbuat baik” (QS Az-Zumar : 34)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (٣٥)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” (QS Qoof : 35)نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (٣١)“Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta” (QS Fushshilat : 31)Dan diantara perkara yang sangat dihasratkan oleh manusia adalah kenikmatan berjimak. Dan kenikmatan surga bukanlah diciptakan dan disediakan oleh Allah hanya untuk para lelaki saja akan tetapi kepada seluruh orang-orang yang bertakwa baik dari kalangan lelaki maupun wanita. Allah berfirmanوَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَBarangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga.(QS An-Nisaa :124)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍDan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Yang dimaksud dengan bidadara adalah dari kalangan lelaki dunia yang masuk surga (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Dan tentunya seorang lelaki yang masuk surga akan dimodifikasi tubuh dan parasnya oleh Allah menjadi tampan dan elok sebagai bidadara (sebagaimana akan datang penjelasannya)Kedua : Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa sebab kenapa sama sekali tidak disebutkan tentang bidadara bagi para wanita, diantaranya:–           Karena para wanita asalnya merekalah yang dicari dan dikejar-kejar, bukan sebaliknya. (lihat Majmu’ Fatawaa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53) Jadi merupakan perkara yang kurang etis jika dikesankan bahwasanya para wanita mengejar-ngejar para bidadara.–           Dalam dalil-dalil disebutkan tentang keindahan tubuh para bidadari dengan agak detail, tentunya hal ini sangatlah kurang pas jika disebutkan tentang body atau keindahan tubuh para bidadara dihadapan para wanita, karena asalnya para wanita memiliki sifat malu yang sangat tinggi… malu untuk membaca atau mendengar, apalagi membicarakan keindahan tubuh para bidadaraKetiga : Yang perlu diingat bahwasanya kenikmatan di surga sangatlah banyak dan tidak terbayangkan. Kenikmatan di surga bukanlah hanya kenikmatan jimak saja, akan tetapi masih terlalu banyak kenikmatan yang lain yang banyak dan bervariasiKeempat : Para ulama juga menyebutkan bahwsanya para wanita dunia jika beriman dan beramal sholeh hingga masuk surga maka mereka akan lebih mulia dan lebih cantik dari para bidadari surga.Hal ini dikarenakan karena para wanita dunia telah menjalankan kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan kepada mereka, mereka menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya dengan penuh kesabaran tatkala di dunia. Hal ini berbeda dengan para bidadari surga yang langsung diciptakan dewasa dan tanpa pembebanan tugas dari Allah, mereka diciptakan untuk disediakan bagi para lelaki penghuni surga. Ada beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini akan tetapi hadits-hadits tersebut lemah.Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaبَلْ نِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ“Bahkan wanita dunia lebih afdol dari pada para bidadari” (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir no 780. Hadits ini dilemahkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 7/255 dan juga Syaikh Al-Albani dalam Dho’if 2230)Kelima : Para wanita dunia janganlah menyangka jika mereka masuk ke dalam surga lantas wajah mereka tidak berubah. Allah akan mempercantik wajah-wajah mereka dengan secantik-cantiknya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih bahwasanya tubuh para penghuni surga dimodifikasi oleh Allah sehingga menjadi lebih besar dan lebih tampan dan cantik. (Lihat penjelasan tentang jasad tatkala kebangkitan merupakan modifikasi dari jasad yang ada di dunia di Majmuu Fataawa Ibni Taimiyyah 17/252 dan Syarh al-‘Aqidah at-Thohawiyah li Ibni Abi al-‘Iz al-Hanafi hal 277). Tubuh dan rupa para penghuni surga menjadi muda dan besar serta tingginya 60 hasta, selain itu juga tubuh mereka bersih tidak ada kotorannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ آدَمَ“Semua yang masuk surga seperti bentuknya Nabi Adam” (HR Al-Bukhari no 3326)Dalam hadits yang lainإِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً لاَ يَبُوْلُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ وَلاَ يَتْفُلُوْنَ وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ … وَأَزْوَاجُهُمْ الْحُوْرُ الْعِيْنُ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُوْرَةِ أَبِيْهِمْ آدَمَ سِتُّوْنَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ“Sesungguhnya rombangan pertama yang masuk surga seperti rembulan yang bersinar di malam purnama, kemudian rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang di langit, mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak membuang ludah, tidak beringus….istri-istri mereka adalah para bidadari, mereka semua dalam satu perangai, rupa mereka semua seperti rupa ayah mereka Nabi Adam, yang tingginya 60 hasta menjulang ke langit” (HR Al-Bukhari 3327)Keenam : Meskipun dalam surga seorang lelaki bisa saja memiliki banyak bidadari, bahkan bisa jadi memiliki banyak istri yang dahulunya adalah istri-istrinya di dunia maka sama sekali tidak akan ada dalam hati-hati mereka rasa dengki dan rasa cemburu. Allah telah berfirman ;وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (٤٣)Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang Rasul-rasul Tuhan Kami, membawa kebenaran.” dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS Al-A’roof : 43)وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (٤٧)Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS al-Hijr : 47)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Bagi setiap penghuni surga dua orang istri, terlihat sum-sum betisnya dari balik dagingnya karena indahnya, tidak ada perselisihan diantara mereka serta tidak ada permusuhan. Hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah pagi  dan petang” (HR Muslim no 2834)Oleh karenanya jelas bahwa yang berlaku di dunia tidak sama dengan yang berlaku di akhirat. Jika di dunia poligami menimbulkan kesedihan dan kecemburuan sertap permusuhan maka tidaklah demikian tatkala di akhirat. seseorang yang masuk surga tidak akan sedih dan khawatir.Ketujuh : Seorang wanita tidak keluar dari salah satu dari kondisi-kondisi berikut ini:Pertama : Ia meninggal sebelum menikah. Maka wanita ini bisa jadi dinikahkan dengan lelaki dunia yang masuk surga yang akan menyenangkan hatinya (lihat Majmu Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ“Tidak ada seorang yang membujang pun di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1736 dan 2006)Kedua : Ia meninggal setelah bercerai dan belum sempat menikah lagi, maka kondisi wanita ini sama dengan kondisi wanita pertamaKetiga : Ia meninggal dalam keadaan bersuami, akan tetapi suaminya tidak masuk surga bersamanya. Kondisi wanita ini juga sama dengan kondisi wanita yang pertama dan yang kedua.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang wanita jika masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga maka akan ada para lelaki dunia yang masuk surga yang belum menikah, maka bagi para lelaki tersebut para istri dari bidadari dan juga dari para wanita dunia –tentunya jika para lelaki tersebut berminat-” (Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/52)Yang penting bahwasanya para wanita yang masuk surga pasti bersuami.Keempat : Ia meninggal setelah menikah dengan suaminya. Maka di surga ia akan menjadi istri suaminya tersebutKelima : Suaminya lebih dahulu meninggal dan setelah itu ia tidak menikah lagi hingga meninggal dunia. Maka wanita ini juga kondisinya sama dengan wanita yang keempat, ia akan menjadi istri suaminya tersebut.Keenam : Setelah suaminya meninggal iapun menikah lagi dengan lelaki lain, meskipun menikah berkali-kali, maka ia akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir.Tatkala Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu melamar Ummu Dardaa’ maka Ummu Dardaa’pun menolak lamarannya dan berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal-pen) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa'” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Kedelapan : Jika perkaranya adalah sebaliknya, yaitu seorang wanita dunia bermaksiat dan membangkang kepada suaminya maka ia tentu akan kalah bersaing dengan para bidadari surga dan akan menyebabkannya terjerumus dalam neraka jahannam. Bahkan tatkala seorang wanita dunia menyakiti hati suaminya maka bidadari surga akan protes dengan perlakuannya sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, “Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah membinasakanmu. Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami” (HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 20-10-1433 H / 07 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Adapun para wanita dunia…apakah mereka jika masuk surga akan mendapatkan bidadara sebagaimana para lelaki surga mendapatkan para bidadari??Berikut beberapa perkara yang berkaitan dengan pertanyaan di atas:Pertama : Jika para wanita dunia beriman dan beramal sholeh maka mereka juga akan mendapatkan kenikmatan para bidadara sebagaimana ditunjukan oleh keumuman ayat-ayat yang menegaskan bahwasanya bagi para penduduk surga segala apa yang mereka inginkan dan hasratkan.Seperti firman Allah : جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ كَذَلِكَ يَجْزِي اللَّهُ الْمُتَّقِينَ (٣١)“(yaitu) syurga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa” (QS An-Nahl : 31)لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ خَالِدِينَ كَانَ عَلَى رَبِّكَ وَعْدًا مَسْئُولا (١٦)“Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)” (QS Al-Furqoon : 16)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ عِنْدَ رَبِّهِمْ ذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (٣٤)“Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah Balasan orang-orang yang berbuat baik” (QS Az-Zumar : 34)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (٣٥)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” (QS Qoof : 35)نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (٣١)“Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta” (QS Fushshilat : 31)Dan diantara perkara yang sangat dihasratkan oleh manusia adalah kenikmatan berjimak. Dan kenikmatan surga bukanlah diciptakan dan disediakan oleh Allah hanya untuk para lelaki saja akan tetapi kepada seluruh orang-orang yang bertakwa baik dari kalangan lelaki maupun wanita. Allah berfirmanوَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَBarangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga.(QS An-Nisaa :124)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍDan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Yang dimaksud dengan bidadara adalah dari kalangan lelaki dunia yang masuk surga (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Dan tentunya seorang lelaki yang masuk surga akan dimodifikasi tubuh dan parasnya oleh Allah menjadi tampan dan elok sebagai bidadara (sebagaimana akan datang penjelasannya)Kedua : Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa sebab kenapa sama sekali tidak disebutkan tentang bidadara bagi para wanita, diantaranya:–           Karena para wanita asalnya merekalah yang dicari dan dikejar-kejar, bukan sebaliknya. (lihat Majmu’ Fatawaa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53) Jadi merupakan perkara yang kurang etis jika dikesankan bahwasanya para wanita mengejar-ngejar para bidadara.–           Dalam dalil-dalil disebutkan tentang keindahan tubuh para bidadari dengan agak detail, tentunya hal ini sangatlah kurang pas jika disebutkan tentang body atau keindahan tubuh para bidadara dihadapan para wanita, karena asalnya para wanita memiliki sifat malu yang sangat tinggi… malu untuk membaca atau mendengar, apalagi membicarakan keindahan tubuh para bidadaraKetiga : Yang perlu diingat bahwasanya kenikmatan di surga sangatlah banyak dan tidak terbayangkan. Kenikmatan di surga bukanlah hanya kenikmatan jimak saja, akan tetapi masih terlalu banyak kenikmatan yang lain yang banyak dan bervariasiKeempat : Para ulama juga menyebutkan bahwsanya para wanita dunia jika beriman dan beramal sholeh hingga masuk surga maka mereka akan lebih mulia dan lebih cantik dari para bidadari surga.Hal ini dikarenakan karena para wanita dunia telah menjalankan kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan kepada mereka, mereka menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya dengan penuh kesabaran tatkala di dunia. Hal ini berbeda dengan para bidadari surga yang langsung diciptakan dewasa dan tanpa pembebanan tugas dari Allah, mereka diciptakan untuk disediakan bagi para lelaki penghuni surga. Ada beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini akan tetapi hadits-hadits tersebut lemah.Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaبَلْ نِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ“Bahkan wanita dunia lebih afdol dari pada para bidadari” (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir no 780. Hadits ini dilemahkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 7/255 dan juga Syaikh Al-Albani dalam Dho’if 2230)Kelima : Para wanita dunia janganlah menyangka jika mereka masuk ke dalam surga lantas wajah mereka tidak berubah. Allah akan mempercantik wajah-wajah mereka dengan secantik-cantiknya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih bahwasanya tubuh para penghuni surga dimodifikasi oleh Allah sehingga menjadi lebih besar dan lebih tampan dan cantik. (Lihat penjelasan tentang jasad tatkala kebangkitan merupakan modifikasi dari jasad yang ada di dunia di Majmuu Fataawa Ibni Taimiyyah 17/252 dan Syarh al-‘Aqidah at-Thohawiyah li Ibni Abi al-‘Iz al-Hanafi hal 277). Tubuh dan rupa para penghuni surga menjadi muda dan besar serta tingginya 60 hasta, selain itu juga tubuh mereka bersih tidak ada kotorannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ آدَمَ“Semua yang masuk surga seperti bentuknya Nabi Adam” (HR Al-Bukhari no 3326)Dalam hadits yang lainإِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً لاَ يَبُوْلُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ وَلاَ يَتْفُلُوْنَ وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ … وَأَزْوَاجُهُمْ الْحُوْرُ الْعِيْنُ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُوْرَةِ أَبِيْهِمْ آدَمَ سِتُّوْنَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ“Sesungguhnya rombangan pertama yang masuk surga seperti rembulan yang bersinar di malam purnama, kemudian rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang di langit, mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak membuang ludah, tidak beringus….istri-istri mereka adalah para bidadari, mereka semua dalam satu perangai, rupa mereka semua seperti rupa ayah mereka Nabi Adam, yang tingginya 60 hasta menjulang ke langit” (HR Al-Bukhari 3327)Keenam : Meskipun dalam surga seorang lelaki bisa saja memiliki banyak bidadari, bahkan bisa jadi memiliki banyak istri yang dahulunya adalah istri-istrinya di dunia maka sama sekali tidak akan ada dalam hati-hati mereka rasa dengki dan rasa cemburu. Allah telah berfirman ;وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (٤٣)Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang Rasul-rasul Tuhan Kami, membawa kebenaran.” dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS Al-A’roof : 43)وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (٤٧)Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS al-Hijr : 47)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Bagi setiap penghuni surga dua orang istri, terlihat sum-sum betisnya dari balik dagingnya karena indahnya, tidak ada perselisihan diantara mereka serta tidak ada permusuhan. Hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah pagi  dan petang” (HR Muslim no 2834)Oleh karenanya jelas bahwa yang berlaku di dunia tidak sama dengan yang berlaku di akhirat. Jika di dunia poligami menimbulkan kesedihan dan kecemburuan sertap permusuhan maka tidaklah demikian tatkala di akhirat. seseorang yang masuk surga tidak akan sedih dan khawatir.Ketujuh : Seorang wanita tidak keluar dari salah satu dari kondisi-kondisi berikut ini:Pertama : Ia meninggal sebelum menikah. Maka wanita ini bisa jadi dinikahkan dengan lelaki dunia yang masuk surga yang akan menyenangkan hatinya (lihat Majmu Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ“Tidak ada seorang yang membujang pun di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1736 dan 2006)Kedua : Ia meninggal setelah bercerai dan belum sempat menikah lagi, maka kondisi wanita ini sama dengan kondisi wanita pertamaKetiga : Ia meninggal dalam keadaan bersuami, akan tetapi suaminya tidak masuk surga bersamanya. Kondisi wanita ini juga sama dengan kondisi wanita yang pertama dan yang kedua.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang wanita jika masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga maka akan ada para lelaki dunia yang masuk surga yang belum menikah, maka bagi para lelaki tersebut para istri dari bidadari dan juga dari para wanita dunia –tentunya jika para lelaki tersebut berminat-” (Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/52)Yang penting bahwasanya para wanita yang masuk surga pasti bersuami.Keempat : Ia meninggal setelah menikah dengan suaminya. Maka di surga ia akan menjadi istri suaminya tersebutKelima : Suaminya lebih dahulu meninggal dan setelah itu ia tidak menikah lagi hingga meninggal dunia. Maka wanita ini juga kondisinya sama dengan wanita yang keempat, ia akan menjadi istri suaminya tersebut.Keenam : Setelah suaminya meninggal iapun menikah lagi dengan lelaki lain, meskipun menikah berkali-kali, maka ia akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir.Tatkala Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu melamar Ummu Dardaa’ maka Ummu Dardaa’pun menolak lamarannya dan berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal-pen) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa'” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Kedelapan : Jika perkaranya adalah sebaliknya, yaitu seorang wanita dunia bermaksiat dan membangkang kepada suaminya maka ia tentu akan kalah bersaing dengan para bidadari surga dan akan menyebabkannya terjerumus dalam neraka jahannam. Bahkan tatkala seorang wanita dunia menyakiti hati suaminya maka bidadari surga akan protes dengan perlakuannya sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, “Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah membinasakanmu. Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami” (HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 20-10-1433 H / 07 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Adapun para wanita dunia…apakah mereka jika masuk surga akan mendapatkan bidadara sebagaimana para lelaki surga mendapatkan para bidadari??Berikut beberapa perkara yang berkaitan dengan pertanyaan di atas:Pertama : Jika para wanita dunia beriman dan beramal sholeh maka mereka juga akan mendapatkan kenikmatan para bidadara sebagaimana ditunjukan oleh keumuman ayat-ayat yang menegaskan bahwasanya bagi para penduduk surga segala apa yang mereka inginkan dan hasratkan.Seperti firman Allah : جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ كَذَلِكَ يَجْزِي اللَّهُ الْمُتَّقِينَ (٣١)“(yaitu) syurga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa” (QS An-Nahl : 31)لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ خَالِدِينَ كَانَ عَلَى رَبِّكَ وَعْدًا مَسْئُولا (١٦)“Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)” (QS Al-Furqoon : 16)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ عِنْدَ رَبِّهِمْ ذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (٣٤)“Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah Balasan orang-orang yang berbuat baik” (QS Az-Zumar : 34)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (٣٥)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” (QS Qoof : 35)نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (٣١)“Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta” (QS Fushshilat : 31)Dan diantara perkara yang sangat dihasratkan oleh manusia adalah kenikmatan berjimak. Dan kenikmatan surga bukanlah diciptakan dan disediakan oleh Allah hanya untuk para lelaki saja akan tetapi kepada seluruh orang-orang yang bertakwa baik dari kalangan lelaki maupun wanita. Allah berfirmanوَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَBarangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga.(QS An-Nisaa :124)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍDan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Yang dimaksud dengan bidadara adalah dari kalangan lelaki dunia yang masuk surga (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Dan tentunya seorang lelaki yang masuk surga akan dimodifikasi tubuh dan parasnya oleh Allah menjadi tampan dan elok sebagai bidadara (sebagaimana akan datang penjelasannya)Kedua : Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa sebab kenapa sama sekali tidak disebutkan tentang bidadara bagi para wanita, diantaranya:–           Karena para wanita asalnya merekalah yang dicari dan dikejar-kejar, bukan sebaliknya. (lihat Majmu’ Fatawaa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53) Jadi merupakan perkara yang kurang etis jika dikesankan bahwasanya para wanita mengejar-ngejar para bidadara.–           Dalam dalil-dalil disebutkan tentang keindahan tubuh para bidadari dengan agak detail, tentunya hal ini sangatlah kurang pas jika disebutkan tentang body atau keindahan tubuh para bidadara dihadapan para wanita, karena asalnya para wanita memiliki sifat malu yang sangat tinggi… malu untuk membaca atau mendengar, apalagi membicarakan keindahan tubuh para bidadaraKetiga : Yang perlu diingat bahwasanya kenikmatan di surga sangatlah banyak dan tidak terbayangkan. Kenikmatan di surga bukanlah hanya kenikmatan jimak saja, akan tetapi masih terlalu banyak kenikmatan yang lain yang banyak dan bervariasiKeempat : Para ulama juga menyebutkan bahwsanya para wanita dunia jika beriman dan beramal sholeh hingga masuk surga maka mereka akan lebih mulia dan lebih cantik dari para bidadari surga.Hal ini dikarenakan karena para wanita dunia telah menjalankan kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan kepada mereka, mereka menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya dengan penuh kesabaran tatkala di dunia. Hal ini berbeda dengan para bidadari surga yang langsung diciptakan dewasa dan tanpa pembebanan tugas dari Allah, mereka diciptakan untuk disediakan bagi para lelaki penghuni surga. Ada beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini akan tetapi hadits-hadits tersebut lemah.Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaبَلْ نِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ“Bahkan wanita dunia lebih afdol dari pada para bidadari” (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir no 780. Hadits ini dilemahkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 7/255 dan juga Syaikh Al-Albani dalam Dho’if 2230)Kelima : Para wanita dunia janganlah menyangka jika mereka masuk ke dalam surga lantas wajah mereka tidak berubah. Allah akan mempercantik wajah-wajah mereka dengan secantik-cantiknya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih bahwasanya tubuh para penghuni surga dimodifikasi oleh Allah sehingga menjadi lebih besar dan lebih tampan dan cantik. (Lihat penjelasan tentang jasad tatkala kebangkitan merupakan modifikasi dari jasad yang ada di dunia di Majmuu Fataawa Ibni Taimiyyah 17/252 dan Syarh al-‘Aqidah at-Thohawiyah li Ibni Abi al-‘Iz al-Hanafi hal 277). Tubuh dan rupa para penghuni surga menjadi muda dan besar serta tingginya 60 hasta, selain itu juga tubuh mereka bersih tidak ada kotorannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ آدَمَ“Semua yang masuk surga seperti bentuknya Nabi Adam” (HR Al-Bukhari no 3326)Dalam hadits yang lainإِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً لاَ يَبُوْلُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ وَلاَ يَتْفُلُوْنَ وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ … وَأَزْوَاجُهُمْ الْحُوْرُ الْعِيْنُ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُوْرَةِ أَبِيْهِمْ آدَمَ سِتُّوْنَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ“Sesungguhnya rombangan pertama yang masuk surga seperti rembulan yang bersinar di malam purnama, kemudian rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang di langit, mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak membuang ludah, tidak beringus….istri-istri mereka adalah para bidadari, mereka semua dalam satu perangai, rupa mereka semua seperti rupa ayah mereka Nabi Adam, yang tingginya 60 hasta menjulang ke langit” (HR Al-Bukhari 3327)Keenam : Meskipun dalam surga seorang lelaki bisa saja memiliki banyak bidadari, bahkan bisa jadi memiliki banyak istri yang dahulunya adalah istri-istrinya di dunia maka sama sekali tidak akan ada dalam hati-hati mereka rasa dengki dan rasa cemburu. Allah telah berfirman ;وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (٤٣)Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang Rasul-rasul Tuhan Kami, membawa kebenaran.” dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS Al-A’roof : 43)وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (٤٧)Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS al-Hijr : 47)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Bagi setiap penghuni surga dua orang istri, terlihat sum-sum betisnya dari balik dagingnya karena indahnya, tidak ada perselisihan diantara mereka serta tidak ada permusuhan. Hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah pagi  dan petang” (HR Muslim no 2834)Oleh karenanya jelas bahwa yang berlaku di dunia tidak sama dengan yang berlaku di akhirat. Jika di dunia poligami menimbulkan kesedihan dan kecemburuan sertap permusuhan maka tidaklah demikian tatkala di akhirat. seseorang yang masuk surga tidak akan sedih dan khawatir.Ketujuh : Seorang wanita tidak keluar dari salah satu dari kondisi-kondisi berikut ini:Pertama : Ia meninggal sebelum menikah. Maka wanita ini bisa jadi dinikahkan dengan lelaki dunia yang masuk surga yang akan menyenangkan hatinya (lihat Majmu Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ“Tidak ada seorang yang membujang pun di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1736 dan 2006)Kedua : Ia meninggal setelah bercerai dan belum sempat menikah lagi, maka kondisi wanita ini sama dengan kondisi wanita pertamaKetiga : Ia meninggal dalam keadaan bersuami, akan tetapi suaminya tidak masuk surga bersamanya. Kondisi wanita ini juga sama dengan kondisi wanita yang pertama dan yang kedua.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang wanita jika masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga maka akan ada para lelaki dunia yang masuk surga yang belum menikah, maka bagi para lelaki tersebut para istri dari bidadari dan juga dari para wanita dunia –tentunya jika para lelaki tersebut berminat-” (Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/52)Yang penting bahwasanya para wanita yang masuk surga pasti bersuami.Keempat : Ia meninggal setelah menikah dengan suaminya. Maka di surga ia akan menjadi istri suaminya tersebutKelima : Suaminya lebih dahulu meninggal dan setelah itu ia tidak menikah lagi hingga meninggal dunia. Maka wanita ini juga kondisinya sama dengan wanita yang keempat, ia akan menjadi istri suaminya tersebut.Keenam : Setelah suaminya meninggal iapun menikah lagi dengan lelaki lain, meskipun menikah berkali-kali, maka ia akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir.Tatkala Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu melamar Ummu Dardaa’ maka Ummu Dardaa’pun menolak lamarannya dan berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal-pen) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa'” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Kedelapan : Jika perkaranya adalah sebaliknya, yaitu seorang wanita dunia bermaksiat dan membangkang kepada suaminya maka ia tentu akan kalah bersaing dengan para bidadari surga dan akan menyebabkannya terjerumus dalam neraka jahannam. Bahkan tatkala seorang wanita dunia menyakiti hati suaminya maka bidadari surga akan protes dengan perlakuannya sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, “Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah membinasakanmu. Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami” (HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 20-10-1433 H / 07 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 2 – Aroma Syi’ah Tercium Dari Idahram

Aroma Syi’ah Tercium Dari IdahramAroma syi’ah sangat mencolok dalam buku idahram “Sejarah Berdarah….”. Diantara yang menunjukan akan hal ini :Pertama : Dalam bukunya (hal 203) idahram menyebutkan bahwa setidaknya dalam dunia Islam ada tujuh madzhab yang dikenal, yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab as-Syafii, Madzhab Hanbali, Madzhab Dzohiri, Madzhab Ja’fari, dan Madzhab Imamiyah. Tentunya hal ini sangat jelas menunjukkan pembelaan idahram terhadap dua madzhab syi’ah (Ja’fari dan Imamiyah), dimana idahram mensejajarkan dua madzhab ini dengan madzhab-madzhab Ahlus Sunnah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Dzohiri). Dalam buku-buku Ahlus sunnah wal jama’ah yang membicarakan tentang firqoh-firqoh sesat maka sekte syi’ah dimasukkan dalam firqoh-firqoh sesat dan menyesatkan. Karena hal ini merupakan kesepakatan ahlus sunnah wal jama’ah. Meskipun akhir-akhir ini ada segelintir ahlus sunnah yang terpedaya oleh kaum syi’ah yang mencoba menjadikan madzhab syi’ah sebagai madzhab yang ke 5 dalam dunia Islam. Kedua : idahram sangat banyak menukil dari buku-buku sejarawan syi’ah dalam rangka mencerca kaum salafy wahabi demikian juga idahram banyak mengambil informasi dari situs-situs sekte syi’ah.Ketiga : kedustaan yang banyak dilakukan ole idahram, hal ini merupakan kebiasaan kaum syi’ah yang gemar berdusta, bahkan menjadikan dusta (taqiyyah) sebagai ibadah yang sangat mulia.Meskipun tidak bisa dipastikan apakah idahram seorang syi’ah tulen yang sedang menyamar dan mengesankan dirinya sebagai seorang penulis ahlus sunnah?, akan tetapi yang jelas idahram sedang mempromosikan madzhab syi’ah dalam bukunya tersebut.Judul buku idahram “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, mereka membunuh semuanya termasuk para ulama!!, yang sangat provokatif ini ternyata setelah diamati justru sangat cocok dengan kaum syi’ah. Pembantaian ahlus sunnah di Syiria masih terus berlanjut hingga detik penulisan buku ini…Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum paham tentang aqidah dan bahayanya sekte syi’ah. Terlebih-lebih lagi –semakin menjadikan samarnya kesesatan syi’ah- ternyata sebagian pemuka agama di tanah air ikut-ikutan membela sekte syi’ah !!!.Sungguh sangat menyedihkan tatkala nampak sebagian sufi yang ikut-ikut melariskan kedustaan yang dihembuskan oleh kaum syi’ah tentang gerakan dakwah Wahabi, lantas nampaklah kecondongan sebagian kaum sufi tersebut kepada syi’ah, seakan-akan mereka melupakan bahwa kaum syi’ah inilah yang telah mengkafirkan para sahabat, bahkan para ahlus sunnah, bahkan membunuh dan membantai para ahlus sunnah !!!. Maka apakah karena kesamaan yang terdapat pada sebagian sufi dengan syi’ah (sama-sama hobi beribadah di kuburan) menjadikan sebagian kaum sufi ikut menyerang dakwah Wahabi dan tidak membantah syi’ah bahkan malah menjadi “teman sejoli’??!!!Karenanya dalam artikel ini akan dipaparkan secara singkat tentang sejarah berdarah sekte syi’ah dan juga akan dikupas tentang dasar-dasar aqidah kaum syi’ah agar jangan sampai masyarakat Indonesia tertipu oleh mereka. BAB PERTAMASEJARAH BERDARAH HITAM SEKTE SYI’AHMereka membunuh semuanya, para ulama, kaum usia lanjut, para wanita, bahkan balita…!!!! Kalau membicarakan tentang kejahatan kaum syi’ah maka sangatlah banyak…dari zaman dahulu hingga masa kita sekarang. Terlalu sering kita mendengar berita tentang pembantaian ahlus sunnah bahkan para ulama ahlus sunnah di Iran dan Iraq…Semua itu merupakan hal yang lumrah di mata syi’ah.Jika kita menyaksikan pembantaian anak-anak, para wanita, orang-orang tua, penyiksaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kaum syi’ah di Suria… maka tidak perlu heran…pembantaian ahlus sunnah merupakan ibadah di mata syi’ah. Mereka telah mewarisi adat kebiasaan mereka ini dari nenek moyang mereka. Terlalu banyak potongan clip-clip video tentang pembantaian ahlus sunnah di Suria yang dilakukan oleh Syi’ah An-Nushoiriyah dengan cara yang sangat biadab, sebagiannya bisa dilihat di (http://videosyiah.com/?dir=Membunuh%20Ummat%20Islam)Sementara kenyataan yang ada tatkala Syi’ah hidup di negeri ahlus sunnah maka mereka sama sekali hidup dengan tenang, dan bisa menjalankan ibadah mereka dengan tenang tanpa ada gangguan dari ahlus sunnah. Lihatlah bagaimana syi’ah bisa bebas bermondar-mandir di negara Arab Saudi yang merupakan basisnya ahlus sunnah. Demikian pula keberadaan syi’ah di negeri yaman, mereka bisa hidup dengan tenang, hanya saja akhir-akhir ini terjadi peperangan sunnah versus syi’ah diakibatkan syi’ah yang memulai terlebih dahulu menyerang sunnah. Ahlus Sunnah Najis dan Halal Dibunuh Menurut Kaum Syi’ahBagi siapa saja yang menelaah tentang aqidah syi’ah terhadap ahlus sunnah maka ia tidak akan heran dengan pembantaian-pembantaian yang dilakukan syi’ah terhadap Ahlus Sunnah. Syi’ah memandang kafirnya ahlus sunnah, bahkan najis.As-Sayyid Nimatullahi al-Jazaairi (wafat 1112 H), seorang ulama terkemuka syi’ah dalam kitabnya yang sangat masyhur dan dijadikan rujukan oleh kaum syi’ah (yaitu kitab al-Anwaar an-Nu’maaniyah, terbitan Daar al-Kuufah, cetakan pertama tahun 1429 H/1998 M).Ia berkata:“Adapun Nashibi (*ahlus sunnah)…., makna nashibi yang datang dalam riwayat-riwayat bahwasanya ia adalah najis, dan lebih buruk daripada seorang yahudi, nasharani, dan majusi, dan ia adalah kafir najis berdasarkan ijmak ulama imamiyah (syi’ah/rofidhoh)…, dan pendapat yang dipilih oleh mayoritas Ashaab (ulama syi’ah) bahwasanya yang dimaksud dengan nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada ahlu bait Muhammad dan nampak kebencian mereka sebagaimana yang ada pada khawarij….” (Al-Anwaar An-Nu’maaniyah 2/210)Guru kami As-Syahiid Ats-Tsani…berpendapat bahwa Nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada syi’ah ahlul baik, dan nampak menjelek-jelakan mereka, sebagaimana ini adalah kondisi mayoritas al-mukholifin/para penyelisihi (*yaitu ahlus sunnah) di zaman ini di setiap kota. Dengan demikian maka tidak keluar dari definisi nasibi keculai orang-orang yang lemah dari mereka, orang-orang yang taklid buta, orang-orang pandir, para wanita dan yang semisalnya . Definisi nasibi ini lebih utama. Dan ditunjukkan oleh sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh As-Shoduuq… ia berkata : “Bukanlah nashibi orang yang menegakkan permusuhan kepada kita ahlul bait, karena engkau tidak akan mendapati seroangpun yang berkata “Aku membenci Muhammad dan keluarga Muhammad”, akan tetapi nashibi adalah orang yang menegakkan permusuhan kepada kalian, padahal dia tahu bahwasanya kalian berwalaa kepada kami, dan kalian adalah syi’ah kami”Dan banyak riwayat yang semakna dengan ini.Dan telah diriwatahkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya tanda orang-orang nashibi adalah mendahulukan selain Ali atas Ali…maksudnya yaitu mendahukulan selain Ali di atas Ali yaitu dengan cara meyakini hal tersebut dan memastikan….Definisi ini didukung dengan bahwasanya para imam dan pemuka-pemuka syi’ah telah memberikan lafal Nashibi kepada Abu Hanifah dan yang semisalnya, padahal Abu Hanifah tidaklah menegakan permusuhan kepada ahlul bait, bahkan ia mengkhususkan waktu untuk ke ahlul bait, ia menampakan kecintaan kepada ahlul baik. Memang benar, ia menyelisihi pendapat ahlul bait, ia berkata, “Ali berpendapat demikian, dan aku berpendapat demikian”Dari sini memperkuat pendapat As-Sayyid Al-Murtdho dan Ibnu Idriis, serta sebagian guru-guru kami di zaman ini akan najisnya seluruh para penyelishi (ahlus sunnah), memandang adanya penggunaan kalimat kufur dan syirik kepada mereka dalam al-kitab dan as-sunnah, dan lafal ini mencakup mereka tatkala diitlakan. Dan karena sesungguhnya telah jelas bagi engkau bahwasanya mayoritas mereka adalah nashibi dalam definisi ini (*memusuhi syi’ah ahlul bait)“Perkara yang kedua : yaitu tentang bolehnya membunuh mereka (ahlus sunnah) dan halalnya harta mereka. Dan engkau telah mengetahui bahwasanya mayoritas ashab (para ulama syi’ah) telah menyebutkan pengertian nashibi dengan definisi khusus ini dalam bab thoharoh dan najis. Dan hukum nashibi di sisi mereka (para ulama syi’ah) adalah seperti seorang kafir harbi dalam mayoritas hukum-hukum fikih. Adapun berdasarkan definisi yang telah kita sebutkan maka hukumnya mencakup (umum) sebagaimana engkau tahu, As-Shoduuq meriwayatkan kepada Dawud bin Farqod, ia berkata, “Aku berkata kepada abu Abdillah ‘alaihis salaam, apa pendapatmu tentang membunuh nashibi?”. Ia berkata, “Nashibi darahnya halal, akan tetapi lindungilah dirimu, jika kau mampu untuk menindihkan dinding kepadanya, atau menenggelamkannya di air agar tidak ada yang menjadi saksi atas perbuatannya, maka lakukanlah !!”. Aku berkata, “Bagaimana pendapatmu tentang hartanya?”, ia berkata, “Ambilah semampumu !““Dalam riwayat-riwayat bahwasanya Ali bin Yaqthin –ia adalah perdana mentri Harun Ar-Rosyiid- telah terkumpul dipenjaranya sekelompok mukholifin/penyelisih (*ahlus sunnah), dan Ali bin Yaqthiin adalah termasuk tokoh syi’ah. Maka iapun memerintahkan anak buahnya, maka merekapun merobohkan atap penjara agar menimpa orang-orang yang dipenjara tersebut (*yaitu ahlus sunnah) maka merekapun seluruhnya mati. Jumlah mereka sekitar 500 orang. Maka Ali bin Yaqthin ingin terbebaskan dari akibat urusan darah mereka, lalu iapun mengirim surat kepada al-Imam al-Kazhim ‘alaihis salaam (*untuk bertanya kepadanya), maka Al-Kazhim menulis kepadanya jawaban suratnya : “Bahwasanya jika engkau mengirim surat kepadaku sebelum engkau membunuh mereka maka engkau tidak akan membayar apapun karena membunuh mereka, akan tetapi karena engkau tidak bertanya kepadaku maka hendaknya engkau membayar kaffaroh/denda, atas setiap lelaki yang engkau bunuh diantara mereka dengan seekor kambing, dan kambing lebih baik darinya”. Lihatlah diyat/denda yang sangat rendahan ini, tidak sebanding dengan denda saudara bungsu mereka yaitu anjing pemburu, karena diyat/denda membunuh anjing pemburu adalah 20 dirham. Dan tidak pula sebanding dengan diyat/denda membunuh saudara sulung mereka yahudi atau majusi yaitu 800 dirham. Dan kondisi mereka (ahlus sunnah) di akhirat lebih rendah dan lebih najis”  (Demikian perkataan Ni’matullah al-Jazaarir dalam kitabnya Al-Anwaar An-Nu’maaniyah 2/212)Kesimpulan dari penjelasan Ni’matullah Al-Jazaairi di atas adalah sebagai berikut :Pertama : Definisi nashibi yang lebih benar adalah orang yang menegakan permusuhan kepada syi’ah para pembela ahlul bait.Kedua : Dari definisi ini menurut pernyataan para ulama syi’ah, Imam Abu Hanifah rahimahullah termasuk nashibi, meskipun ia menampakan cintanya kepada ahlul bait, akan tetapi ia menyelisihi perkataan Ali bin Abi Tholib.Ketiga : Nashibi (ahlus sunnah) hukumnya seluruhnya kafir dan najis. Hanya saja dikecualikan dari mereka para wanita, para orang pandir, para orang lemah, orang-orang yang taqlid buta.Keempat : Karena nashibi (ahlus sunnah) kafir dan najis, maka boleh membunuh mereka dan merampas harta mereka.Kelima : Kalau bisa membunuh ahlus sunnah dengan cara diam-diam sehingga tidak ketahuan dan terselamatkan dari persaksian orang lain.Keenam : Kalaupun harus membayar diyat (denda) membunuh ahlus sunnah maka cukup dibayar dengan seekor kambing, yang denda ini lebih rendah dari pada denda membunuh seorang yahudi dan majusi, bahkan lebih rendah dari denda membunuh seekor anjing. Dan ahlus sunnah di akhirat kelak lebih najis dan lebih hina lagi.Oleh karenanya sebagian syi’ah zaman sekarang berani terang-terangan menyatakan wajibnya membunuh Ahlus Sunnah.Berkata Hazim al-A’roji -salah seorang pemimpin pasukan syi’ah-, “Fatwa sudah ada…fatwa sudah ada…. bahwasanya wahabi najis, bahkan lebih najis dari pada anjing…. perangilah seluruh wahabi najis”As-Syirozi –salah seorang ulama besar syi’ah abad ini- berkata,فالوهابي الإرهابي الكافر الناصبي الوحشي يجب قتله وكل من يؤيده…من رجل الدين أو غير رجل الدين يجب قتله. ومن لا يقول بوجوب قتل هؤلاء وبوجوب قتل مؤيدهم فهو علانيةً يكفر بالقرآن“Wahabi yang teroris, kafir, nashibi, bengis wajib untuk dibunuh, dan juga semua orang yang mendukungnya… baik dari kalangan agamis maupun bukan, wajib untuk dibunuh. Dan barang siapa yang tidak menyatakan wajib membunuh mereka atau wajib membunuh pendukung mereka maka ia telah kafir kepada Al-Qur’an secara terang-terangan”  silahkan lihat pernyataan kedua orang ini di (http://www.youtube.com/watch?v=2ZTwRWyX3E4)bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 2 – Aroma Syi’ah Tercium Dari Idahram

Aroma Syi’ah Tercium Dari IdahramAroma syi’ah sangat mencolok dalam buku idahram “Sejarah Berdarah….”. Diantara yang menunjukan akan hal ini :Pertama : Dalam bukunya (hal 203) idahram menyebutkan bahwa setidaknya dalam dunia Islam ada tujuh madzhab yang dikenal, yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab as-Syafii, Madzhab Hanbali, Madzhab Dzohiri, Madzhab Ja’fari, dan Madzhab Imamiyah. Tentunya hal ini sangat jelas menunjukkan pembelaan idahram terhadap dua madzhab syi’ah (Ja’fari dan Imamiyah), dimana idahram mensejajarkan dua madzhab ini dengan madzhab-madzhab Ahlus Sunnah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Dzohiri). Dalam buku-buku Ahlus sunnah wal jama’ah yang membicarakan tentang firqoh-firqoh sesat maka sekte syi’ah dimasukkan dalam firqoh-firqoh sesat dan menyesatkan. Karena hal ini merupakan kesepakatan ahlus sunnah wal jama’ah. Meskipun akhir-akhir ini ada segelintir ahlus sunnah yang terpedaya oleh kaum syi’ah yang mencoba menjadikan madzhab syi’ah sebagai madzhab yang ke 5 dalam dunia Islam. Kedua : idahram sangat banyak menukil dari buku-buku sejarawan syi’ah dalam rangka mencerca kaum salafy wahabi demikian juga idahram banyak mengambil informasi dari situs-situs sekte syi’ah.Ketiga : kedustaan yang banyak dilakukan ole idahram, hal ini merupakan kebiasaan kaum syi’ah yang gemar berdusta, bahkan menjadikan dusta (taqiyyah) sebagai ibadah yang sangat mulia.Meskipun tidak bisa dipastikan apakah idahram seorang syi’ah tulen yang sedang menyamar dan mengesankan dirinya sebagai seorang penulis ahlus sunnah?, akan tetapi yang jelas idahram sedang mempromosikan madzhab syi’ah dalam bukunya tersebut.Judul buku idahram “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, mereka membunuh semuanya termasuk para ulama!!, yang sangat provokatif ini ternyata setelah diamati justru sangat cocok dengan kaum syi’ah. Pembantaian ahlus sunnah di Syiria masih terus berlanjut hingga detik penulisan buku ini…Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum paham tentang aqidah dan bahayanya sekte syi’ah. Terlebih-lebih lagi –semakin menjadikan samarnya kesesatan syi’ah- ternyata sebagian pemuka agama di tanah air ikut-ikutan membela sekte syi’ah !!!.Sungguh sangat menyedihkan tatkala nampak sebagian sufi yang ikut-ikut melariskan kedustaan yang dihembuskan oleh kaum syi’ah tentang gerakan dakwah Wahabi, lantas nampaklah kecondongan sebagian kaum sufi tersebut kepada syi’ah, seakan-akan mereka melupakan bahwa kaum syi’ah inilah yang telah mengkafirkan para sahabat, bahkan para ahlus sunnah, bahkan membunuh dan membantai para ahlus sunnah !!!. Maka apakah karena kesamaan yang terdapat pada sebagian sufi dengan syi’ah (sama-sama hobi beribadah di kuburan) menjadikan sebagian kaum sufi ikut menyerang dakwah Wahabi dan tidak membantah syi’ah bahkan malah menjadi “teman sejoli’??!!!Karenanya dalam artikel ini akan dipaparkan secara singkat tentang sejarah berdarah sekte syi’ah dan juga akan dikupas tentang dasar-dasar aqidah kaum syi’ah agar jangan sampai masyarakat Indonesia tertipu oleh mereka. BAB PERTAMASEJARAH BERDARAH HITAM SEKTE SYI’AHMereka membunuh semuanya, para ulama, kaum usia lanjut, para wanita, bahkan balita…!!!! Kalau membicarakan tentang kejahatan kaum syi’ah maka sangatlah banyak…dari zaman dahulu hingga masa kita sekarang. Terlalu sering kita mendengar berita tentang pembantaian ahlus sunnah bahkan para ulama ahlus sunnah di Iran dan Iraq…Semua itu merupakan hal yang lumrah di mata syi’ah.Jika kita menyaksikan pembantaian anak-anak, para wanita, orang-orang tua, penyiksaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kaum syi’ah di Suria… maka tidak perlu heran…pembantaian ahlus sunnah merupakan ibadah di mata syi’ah. Mereka telah mewarisi adat kebiasaan mereka ini dari nenek moyang mereka. Terlalu banyak potongan clip-clip video tentang pembantaian ahlus sunnah di Suria yang dilakukan oleh Syi’ah An-Nushoiriyah dengan cara yang sangat biadab, sebagiannya bisa dilihat di (http://videosyiah.com/?dir=Membunuh%20Ummat%20Islam)Sementara kenyataan yang ada tatkala Syi’ah hidup di negeri ahlus sunnah maka mereka sama sekali hidup dengan tenang, dan bisa menjalankan ibadah mereka dengan tenang tanpa ada gangguan dari ahlus sunnah. Lihatlah bagaimana syi’ah bisa bebas bermondar-mandir di negara Arab Saudi yang merupakan basisnya ahlus sunnah. Demikian pula keberadaan syi’ah di negeri yaman, mereka bisa hidup dengan tenang, hanya saja akhir-akhir ini terjadi peperangan sunnah versus syi’ah diakibatkan syi’ah yang memulai terlebih dahulu menyerang sunnah. Ahlus Sunnah Najis dan Halal Dibunuh Menurut Kaum Syi’ahBagi siapa saja yang menelaah tentang aqidah syi’ah terhadap ahlus sunnah maka ia tidak akan heran dengan pembantaian-pembantaian yang dilakukan syi’ah terhadap Ahlus Sunnah. Syi’ah memandang kafirnya ahlus sunnah, bahkan najis.As-Sayyid Nimatullahi al-Jazaairi (wafat 1112 H), seorang ulama terkemuka syi’ah dalam kitabnya yang sangat masyhur dan dijadikan rujukan oleh kaum syi’ah (yaitu kitab al-Anwaar an-Nu’maaniyah, terbitan Daar al-Kuufah, cetakan pertama tahun 1429 H/1998 M).Ia berkata:“Adapun Nashibi (*ahlus sunnah)…., makna nashibi yang datang dalam riwayat-riwayat bahwasanya ia adalah najis, dan lebih buruk daripada seorang yahudi, nasharani, dan majusi, dan ia adalah kafir najis berdasarkan ijmak ulama imamiyah (syi’ah/rofidhoh)…, dan pendapat yang dipilih oleh mayoritas Ashaab (ulama syi’ah) bahwasanya yang dimaksud dengan nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada ahlu bait Muhammad dan nampak kebencian mereka sebagaimana yang ada pada khawarij….” (Al-Anwaar An-Nu’maaniyah 2/210)Guru kami As-Syahiid Ats-Tsani…berpendapat bahwa Nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada syi’ah ahlul baik, dan nampak menjelek-jelakan mereka, sebagaimana ini adalah kondisi mayoritas al-mukholifin/para penyelisihi (*yaitu ahlus sunnah) di zaman ini di setiap kota. Dengan demikian maka tidak keluar dari definisi nasibi keculai orang-orang yang lemah dari mereka, orang-orang yang taklid buta, orang-orang pandir, para wanita dan yang semisalnya . Definisi nasibi ini lebih utama. Dan ditunjukkan oleh sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh As-Shoduuq… ia berkata : “Bukanlah nashibi orang yang menegakkan permusuhan kepada kita ahlul bait, karena engkau tidak akan mendapati seroangpun yang berkata “Aku membenci Muhammad dan keluarga Muhammad”, akan tetapi nashibi adalah orang yang menegakkan permusuhan kepada kalian, padahal dia tahu bahwasanya kalian berwalaa kepada kami, dan kalian adalah syi’ah kami”Dan banyak riwayat yang semakna dengan ini.Dan telah diriwatahkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya tanda orang-orang nashibi adalah mendahulukan selain Ali atas Ali…maksudnya yaitu mendahukulan selain Ali di atas Ali yaitu dengan cara meyakini hal tersebut dan memastikan….Definisi ini didukung dengan bahwasanya para imam dan pemuka-pemuka syi’ah telah memberikan lafal Nashibi kepada Abu Hanifah dan yang semisalnya, padahal Abu Hanifah tidaklah menegakan permusuhan kepada ahlul bait, bahkan ia mengkhususkan waktu untuk ke ahlul bait, ia menampakan kecintaan kepada ahlul baik. Memang benar, ia menyelisihi pendapat ahlul bait, ia berkata, “Ali berpendapat demikian, dan aku berpendapat demikian”Dari sini memperkuat pendapat As-Sayyid Al-Murtdho dan Ibnu Idriis, serta sebagian guru-guru kami di zaman ini akan najisnya seluruh para penyelishi (ahlus sunnah), memandang adanya penggunaan kalimat kufur dan syirik kepada mereka dalam al-kitab dan as-sunnah, dan lafal ini mencakup mereka tatkala diitlakan. Dan karena sesungguhnya telah jelas bagi engkau bahwasanya mayoritas mereka adalah nashibi dalam definisi ini (*memusuhi syi’ah ahlul bait)“Perkara yang kedua : yaitu tentang bolehnya membunuh mereka (ahlus sunnah) dan halalnya harta mereka. Dan engkau telah mengetahui bahwasanya mayoritas ashab (para ulama syi’ah) telah menyebutkan pengertian nashibi dengan definisi khusus ini dalam bab thoharoh dan najis. Dan hukum nashibi di sisi mereka (para ulama syi’ah) adalah seperti seorang kafir harbi dalam mayoritas hukum-hukum fikih. Adapun berdasarkan definisi yang telah kita sebutkan maka hukumnya mencakup (umum) sebagaimana engkau tahu, As-Shoduuq meriwayatkan kepada Dawud bin Farqod, ia berkata, “Aku berkata kepada abu Abdillah ‘alaihis salaam, apa pendapatmu tentang membunuh nashibi?”. Ia berkata, “Nashibi darahnya halal, akan tetapi lindungilah dirimu, jika kau mampu untuk menindihkan dinding kepadanya, atau menenggelamkannya di air agar tidak ada yang menjadi saksi atas perbuatannya, maka lakukanlah !!”. Aku berkata, “Bagaimana pendapatmu tentang hartanya?”, ia berkata, “Ambilah semampumu !““Dalam riwayat-riwayat bahwasanya Ali bin Yaqthin –ia adalah perdana mentri Harun Ar-Rosyiid- telah terkumpul dipenjaranya sekelompok mukholifin/penyelisih (*ahlus sunnah), dan Ali bin Yaqthiin adalah termasuk tokoh syi’ah. Maka iapun memerintahkan anak buahnya, maka merekapun merobohkan atap penjara agar menimpa orang-orang yang dipenjara tersebut (*yaitu ahlus sunnah) maka merekapun seluruhnya mati. Jumlah mereka sekitar 500 orang. Maka Ali bin Yaqthin ingin terbebaskan dari akibat urusan darah mereka, lalu iapun mengirim surat kepada al-Imam al-Kazhim ‘alaihis salaam (*untuk bertanya kepadanya), maka Al-Kazhim menulis kepadanya jawaban suratnya : “Bahwasanya jika engkau mengirim surat kepadaku sebelum engkau membunuh mereka maka engkau tidak akan membayar apapun karena membunuh mereka, akan tetapi karena engkau tidak bertanya kepadaku maka hendaknya engkau membayar kaffaroh/denda, atas setiap lelaki yang engkau bunuh diantara mereka dengan seekor kambing, dan kambing lebih baik darinya”. Lihatlah diyat/denda yang sangat rendahan ini, tidak sebanding dengan denda saudara bungsu mereka yaitu anjing pemburu, karena diyat/denda membunuh anjing pemburu adalah 20 dirham. Dan tidak pula sebanding dengan diyat/denda membunuh saudara sulung mereka yahudi atau majusi yaitu 800 dirham. Dan kondisi mereka (ahlus sunnah) di akhirat lebih rendah dan lebih najis”  (Demikian perkataan Ni’matullah al-Jazaarir dalam kitabnya Al-Anwaar An-Nu’maaniyah 2/212)Kesimpulan dari penjelasan Ni’matullah Al-Jazaairi di atas adalah sebagai berikut :Pertama : Definisi nashibi yang lebih benar adalah orang yang menegakan permusuhan kepada syi’ah para pembela ahlul bait.Kedua : Dari definisi ini menurut pernyataan para ulama syi’ah, Imam Abu Hanifah rahimahullah termasuk nashibi, meskipun ia menampakan cintanya kepada ahlul bait, akan tetapi ia menyelisihi perkataan Ali bin Abi Tholib.Ketiga : Nashibi (ahlus sunnah) hukumnya seluruhnya kafir dan najis. Hanya saja dikecualikan dari mereka para wanita, para orang pandir, para orang lemah, orang-orang yang taqlid buta.Keempat : Karena nashibi (ahlus sunnah) kafir dan najis, maka boleh membunuh mereka dan merampas harta mereka.Kelima : Kalau bisa membunuh ahlus sunnah dengan cara diam-diam sehingga tidak ketahuan dan terselamatkan dari persaksian orang lain.Keenam : Kalaupun harus membayar diyat (denda) membunuh ahlus sunnah maka cukup dibayar dengan seekor kambing, yang denda ini lebih rendah dari pada denda membunuh seorang yahudi dan majusi, bahkan lebih rendah dari denda membunuh seekor anjing. Dan ahlus sunnah di akhirat kelak lebih najis dan lebih hina lagi.Oleh karenanya sebagian syi’ah zaman sekarang berani terang-terangan menyatakan wajibnya membunuh Ahlus Sunnah.Berkata Hazim al-A’roji -salah seorang pemimpin pasukan syi’ah-, “Fatwa sudah ada…fatwa sudah ada…. bahwasanya wahabi najis, bahkan lebih najis dari pada anjing…. perangilah seluruh wahabi najis”As-Syirozi –salah seorang ulama besar syi’ah abad ini- berkata,فالوهابي الإرهابي الكافر الناصبي الوحشي يجب قتله وكل من يؤيده…من رجل الدين أو غير رجل الدين يجب قتله. ومن لا يقول بوجوب قتل هؤلاء وبوجوب قتل مؤيدهم فهو علانيةً يكفر بالقرآن“Wahabi yang teroris, kafir, nashibi, bengis wajib untuk dibunuh, dan juga semua orang yang mendukungnya… baik dari kalangan agamis maupun bukan, wajib untuk dibunuh. Dan barang siapa yang tidak menyatakan wajib membunuh mereka atau wajib membunuh pendukung mereka maka ia telah kafir kepada Al-Qur’an secara terang-terangan”  silahkan lihat pernyataan kedua orang ini di (http://www.youtube.com/watch?v=2ZTwRWyX3E4)bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Aroma Syi’ah Tercium Dari IdahramAroma syi’ah sangat mencolok dalam buku idahram “Sejarah Berdarah….”. Diantara yang menunjukan akan hal ini :Pertama : Dalam bukunya (hal 203) idahram menyebutkan bahwa setidaknya dalam dunia Islam ada tujuh madzhab yang dikenal, yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab as-Syafii, Madzhab Hanbali, Madzhab Dzohiri, Madzhab Ja’fari, dan Madzhab Imamiyah. Tentunya hal ini sangat jelas menunjukkan pembelaan idahram terhadap dua madzhab syi’ah (Ja’fari dan Imamiyah), dimana idahram mensejajarkan dua madzhab ini dengan madzhab-madzhab Ahlus Sunnah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Dzohiri). Dalam buku-buku Ahlus sunnah wal jama’ah yang membicarakan tentang firqoh-firqoh sesat maka sekte syi’ah dimasukkan dalam firqoh-firqoh sesat dan menyesatkan. Karena hal ini merupakan kesepakatan ahlus sunnah wal jama’ah. Meskipun akhir-akhir ini ada segelintir ahlus sunnah yang terpedaya oleh kaum syi’ah yang mencoba menjadikan madzhab syi’ah sebagai madzhab yang ke 5 dalam dunia Islam. Kedua : idahram sangat banyak menukil dari buku-buku sejarawan syi’ah dalam rangka mencerca kaum salafy wahabi demikian juga idahram banyak mengambil informasi dari situs-situs sekte syi’ah.Ketiga : kedustaan yang banyak dilakukan ole idahram, hal ini merupakan kebiasaan kaum syi’ah yang gemar berdusta, bahkan menjadikan dusta (taqiyyah) sebagai ibadah yang sangat mulia.Meskipun tidak bisa dipastikan apakah idahram seorang syi’ah tulen yang sedang menyamar dan mengesankan dirinya sebagai seorang penulis ahlus sunnah?, akan tetapi yang jelas idahram sedang mempromosikan madzhab syi’ah dalam bukunya tersebut.Judul buku idahram “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, mereka membunuh semuanya termasuk para ulama!!, yang sangat provokatif ini ternyata setelah diamati justru sangat cocok dengan kaum syi’ah. Pembantaian ahlus sunnah di Syiria masih terus berlanjut hingga detik penulisan buku ini…Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum paham tentang aqidah dan bahayanya sekte syi’ah. Terlebih-lebih lagi –semakin menjadikan samarnya kesesatan syi’ah- ternyata sebagian pemuka agama di tanah air ikut-ikutan membela sekte syi’ah !!!.Sungguh sangat menyedihkan tatkala nampak sebagian sufi yang ikut-ikut melariskan kedustaan yang dihembuskan oleh kaum syi’ah tentang gerakan dakwah Wahabi, lantas nampaklah kecondongan sebagian kaum sufi tersebut kepada syi’ah, seakan-akan mereka melupakan bahwa kaum syi’ah inilah yang telah mengkafirkan para sahabat, bahkan para ahlus sunnah, bahkan membunuh dan membantai para ahlus sunnah !!!. Maka apakah karena kesamaan yang terdapat pada sebagian sufi dengan syi’ah (sama-sama hobi beribadah di kuburan) menjadikan sebagian kaum sufi ikut menyerang dakwah Wahabi dan tidak membantah syi’ah bahkan malah menjadi “teman sejoli’??!!!Karenanya dalam artikel ini akan dipaparkan secara singkat tentang sejarah berdarah sekte syi’ah dan juga akan dikupas tentang dasar-dasar aqidah kaum syi’ah agar jangan sampai masyarakat Indonesia tertipu oleh mereka. BAB PERTAMASEJARAH BERDARAH HITAM SEKTE SYI’AHMereka membunuh semuanya, para ulama, kaum usia lanjut, para wanita, bahkan balita…!!!! Kalau membicarakan tentang kejahatan kaum syi’ah maka sangatlah banyak…dari zaman dahulu hingga masa kita sekarang. Terlalu sering kita mendengar berita tentang pembantaian ahlus sunnah bahkan para ulama ahlus sunnah di Iran dan Iraq…Semua itu merupakan hal yang lumrah di mata syi’ah.Jika kita menyaksikan pembantaian anak-anak, para wanita, orang-orang tua, penyiksaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kaum syi’ah di Suria… maka tidak perlu heran…pembantaian ahlus sunnah merupakan ibadah di mata syi’ah. Mereka telah mewarisi adat kebiasaan mereka ini dari nenek moyang mereka. Terlalu banyak potongan clip-clip video tentang pembantaian ahlus sunnah di Suria yang dilakukan oleh Syi’ah An-Nushoiriyah dengan cara yang sangat biadab, sebagiannya bisa dilihat di (http://videosyiah.com/?dir=Membunuh%20Ummat%20Islam)Sementara kenyataan yang ada tatkala Syi’ah hidup di negeri ahlus sunnah maka mereka sama sekali hidup dengan tenang, dan bisa menjalankan ibadah mereka dengan tenang tanpa ada gangguan dari ahlus sunnah. Lihatlah bagaimana syi’ah bisa bebas bermondar-mandir di negara Arab Saudi yang merupakan basisnya ahlus sunnah. Demikian pula keberadaan syi’ah di negeri yaman, mereka bisa hidup dengan tenang, hanya saja akhir-akhir ini terjadi peperangan sunnah versus syi’ah diakibatkan syi’ah yang memulai terlebih dahulu menyerang sunnah. Ahlus Sunnah Najis dan Halal Dibunuh Menurut Kaum Syi’ahBagi siapa saja yang menelaah tentang aqidah syi’ah terhadap ahlus sunnah maka ia tidak akan heran dengan pembantaian-pembantaian yang dilakukan syi’ah terhadap Ahlus Sunnah. Syi’ah memandang kafirnya ahlus sunnah, bahkan najis.As-Sayyid Nimatullahi al-Jazaairi (wafat 1112 H), seorang ulama terkemuka syi’ah dalam kitabnya yang sangat masyhur dan dijadikan rujukan oleh kaum syi’ah (yaitu kitab al-Anwaar an-Nu’maaniyah, terbitan Daar al-Kuufah, cetakan pertama tahun 1429 H/1998 M).Ia berkata:“Adapun Nashibi (*ahlus sunnah)…., makna nashibi yang datang dalam riwayat-riwayat bahwasanya ia adalah najis, dan lebih buruk daripada seorang yahudi, nasharani, dan majusi, dan ia adalah kafir najis berdasarkan ijmak ulama imamiyah (syi’ah/rofidhoh)…, dan pendapat yang dipilih oleh mayoritas Ashaab (ulama syi’ah) bahwasanya yang dimaksud dengan nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada ahlu bait Muhammad dan nampak kebencian mereka sebagaimana yang ada pada khawarij….” (Al-Anwaar An-Nu’maaniyah 2/210)Guru kami As-Syahiid Ats-Tsani…berpendapat bahwa Nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada syi’ah ahlul baik, dan nampak menjelek-jelakan mereka, sebagaimana ini adalah kondisi mayoritas al-mukholifin/para penyelisihi (*yaitu ahlus sunnah) di zaman ini di setiap kota. Dengan demikian maka tidak keluar dari definisi nasibi keculai orang-orang yang lemah dari mereka, orang-orang yang taklid buta, orang-orang pandir, para wanita dan yang semisalnya . Definisi nasibi ini lebih utama. Dan ditunjukkan oleh sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh As-Shoduuq… ia berkata : “Bukanlah nashibi orang yang menegakkan permusuhan kepada kita ahlul bait, karena engkau tidak akan mendapati seroangpun yang berkata “Aku membenci Muhammad dan keluarga Muhammad”, akan tetapi nashibi adalah orang yang menegakkan permusuhan kepada kalian, padahal dia tahu bahwasanya kalian berwalaa kepada kami, dan kalian adalah syi’ah kami”Dan banyak riwayat yang semakna dengan ini.Dan telah diriwatahkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya tanda orang-orang nashibi adalah mendahulukan selain Ali atas Ali…maksudnya yaitu mendahukulan selain Ali di atas Ali yaitu dengan cara meyakini hal tersebut dan memastikan….Definisi ini didukung dengan bahwasanya para imam dan pemuka-pemuka syi’ah telah memberikan lafal Nashibi kepada Abu Hanifah dan yang semisalnya, padahal Abu Hanifah tidaklah menegakan permusuhan kepada ahlul bait, bahkan ia mengkhususkan waktu untuk ke ahlul bait, ia menampakan kecintaan kepada ahlul baik. Memang benar, ia menyelisihi pendapat ahlul bait, ia berkata, “Ali berpendapat demikian, dan aku berpendapat demikian”Dari sini memperkuat pendapat As-Sayyid Al-Murtdho dan Ibnu Idriis, serta sebagian guru-guru kami di zaman ini akan najisnya seluruh para penyelishi (ahlus sunnah), memandang adanya penggunaan kalimat kufur dan syirik kepada mereka dalam al-kitab dan as-sunnah, dan lafal ini mencakup mereka tatkala diitlakan. Dan karena sesungguhnya telah jelas bagi engkau bahwasanya mayoritas mereka adalah nashibi dalam definisi ini (*memusuhi syi’ah ahlul bait)“Perkara yang kedua : yaitu tentang bolehnya membunuh mereka (ahlus sunnah) dan halalnya harta mereka. Dan engkau telah mengetahui bahwasanya mayoritas ashab (para ulama syi’ah) telah menyebutkan pengertian nashibi dengan definisi khusus ini dalam bab thoharoh dan najis. Dan hukum nashibi di sisi mereka (para ulama syi’ah) adalah seperti seorang kafir harbi dalam mayoritas hukum-hukum fikih. Adapun berdasarkan definisi yang telah kita sebutkan maka hukumnya mencakup (umum) sebagaimana engkau tahu, As-Shoduuq meriwayatkan kepada Dawud bin Farqod, ia berkata, “Aku berkata kepada abu Abdillah ‘alaihis salaam, apa pendapatmu tentang membunuh nashibi?”. Ia berkata, “Nashibi darahnya halal, akan tetapi lindungilah dirimu, jika kau mampu untuk menindihkan dinding kepadanya, atau menenggelamkannya di air agar tidak ada yang menjadi saksi atas perbuatannya, maka lakukanlah !!”. Aku berkata, “Bagaimana pendapatmu tentang hartanya?”, ia berkata, “Ambilah semampumu !““Dalam riwayat-riwayat bahwasanya Ali bin Yaqthin –ia adalah perdana mentri Harun Ar-Rosyiid- telah terkumpul dipenjaranya sekelompok mukholifin/penyelisih (*ahlus sunnah), dan Ali bin Yaqthiin adalah termasuk tokoh syi’ah. Maka iapun memerintahkan anak buahnya, maka merekapun merobohkan atap penjara agar menimpa orang-orang yang dipenjara tersebut (*yaitu ahlus sunnah) maka merekapun seluruhnya mati. Jumlah mereka sekitar 500 orang. Maka Ali bin Yaqthin ingin terbebaskan dari akibat urusan darah mereka, lalu iapun mengirim surat kepada al-Imam al-Kazhim ‘alaihis salaam (*untuk bertanya kepadanya), maka Al-Kazhim menulis kepadanya jawaban suratnya : “Bahwasanya jika engkau mengirim surat kepadaku sebelum engkau membunuh mereka maka engkau tidak akan membayar apapun karena membunuh mereka, akan tetapi karena engkau tidak bertanya kepadaku maka hendaknya engkau membayar kaffaroh/denda, atas setiap lelaki yang engkau bunuh diantara mereka dengan seekor kambing, dan kambing lebih baik darinya”. Lihatlah diyat/denda yang sangat rendahan ini, tidak sebanding dengan denda saudara bungsu mereka yaitu anjing pemburu, karena diyat/denda membunuh anjing pemburu adalah 20 dirham. Dan tidak pula sebanding dengan diyat/denda membunuh saudara sulung mereka yahudi atau majusi yaitu 800 dirham. Dan kondisi mereka (ahlus sunnah) di akhirat lebih rendah dan lebih najis”  (Demikian perkataan Ni’matullah al-Jazaarir dalam kitabnya Al-Anwaar An-Nu’maaniyah 2/212)Kesimpulan dari penjelasan Ni’matullah Al-Jazaairi di atas adalah sebagai berikut :Pertama : Definisi nashibi yang lebih benar adalah orang yang menegakan permusuhan kepada syi’ah para pembela ahlul bait.Kedua : Dari definisi ini menurut pernyataan para ulama syi’ah, Imam Abu Hanifah rahimahullah termasuk nashibi, meskipun ia menampakan cintanya kepada ahlul bait, akan tetapi ia menyelisihi perkataan Ali bin Abi Tholib.Ketiga : Nashibi (ahlus sunnah) hukumnya seluruhnya kafir dan najis. Hanya saja dikecualikan dari mereka para wanita, para orang pandir, para orang lemah, orang-orang yang taqlid buta.Keempat : Karena nashibi (ahlus sunnah) kafir dan najis, maka boleh membunuh mereka dan merampas harta mereka.Kelima : Kalau bisa membunuh ahlus sunnah dengan cara diam-diam sehingga tidak ketahuan dan terselamatkan dari persaksian orang lain.Keenam : Kalaupun harus membayar diyat (denda) membunuh ahlus sunnah maka cukup dibayar dengan seekor kambing, yang denda ini lebih rendah dari pada denda membunuh seorang yahudi dan majusi, bahkan lebih rendah dari denda membunuh seekor anjing. Dan ahlus sunnah di akhirat kelak lebih najis dan lebih hina lagi.Oleh karenanya sebagian syi’ah zaman sekarang berani terang-terangan menyatakan wajibnya membunuh Ahlus Sunnah.Berkata Hazim al-A’roji -salah seorang pemimpin pasukan syi’ah-, “Fatwa sudah ada…fatwa sudah ada…. bahwasanya wahabi najis, bahkan lebih najis dari pada anjing…. perangilah seluruh wahabi najis”As-Syirozi –salah seorang ulama besar syi’ah abad ini- berkata,فالوهابي الإرهابي الكافر الناصبي الوحشي يجب قتله وكل من يؤيده…من رجل الدين أو غير رجل الدين يجب قتله. ومن لا يقول بوجوب قتل هؤلاء وبوجوب قتل مؤيدهم فهو علانيةً يكفر بالقرآن“Wahabi yang teroris, kafir, nashibi, bengis wajib untuk dibunuh, dan juga semua orang yang mendukungnya… baik dari kalangan agamis maupun bukan, wajib untuk dibunuh. Dan barang siapa yang tidak menyatakan wajib membunuh mereka atau wajib membunuh pendukung mereka maka ia telah kafir kepada Al-Qur’an secara terang-terangan”  silahkan lihat pernyataan kedua orang ini di (http://www.youtube.com/watch?v=2ZTwRWyX3E4)bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Aroma Syi’ah Tercium Dari IdahramAroma syi’ah sangat mencolok dalam buku idahram “Sejarah Berdarah….”. Diantara yang menunjukan akan hal ini :Pertama : Dalam bukunya (hal 203) idahram menyebutkan bahwa setidaknya dalam dunia Islam ada tujuh madzhab yang dikenal, yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab as-Syafii, Madzhab Hanbali, Madzhab Dzohiri, Madzhab Ja’fari, dan Madzhab Imamiyah. Tentunya hal ini sangat jelas menunjukkan pembelaan idahram terhadap dua madzhab syi’ah (Ja’fari dan Imamiyah), dimana idahram mensejajarkan dua madzhab ini dengan madzhab-madzhab Ahlus Sunnah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Dzohiri). Dalam buku-buku Ahlus sunnah wal jama’ah yang membicarakan tentang firqoh-firqoh sesat maka sekte syi’ah dimasukkan dalam firqoh-firqoh sesat dan menyesatkan. Karena hal ini merupakan kesepakatan ahlus sunnah wal jama’ah. Meskipun akhir-akhir ini ada segelintir ahlus sunnah yang terpedaya oleh kaum syi’ah yang mencoba menjadikan madzhab syi’ah sebagai madzhab yang ke 5 dalam dunia Islam. Kedua : idahram sangat banyak menukil dari buku-buku sejarawan syi’ah dalam rangka mencerca kaum salafy wahabi demikian juga idahram banyak mengambil informasi dari situs-situs sekte syi’ah.Ketiga : kedustaan yang banyak dilakukan ole idahram, hal ini merupakan kebiasaan kaum syi’ah yang gemar berdusta, bahkan menjadikan dusta (taqiyyah) sebagai ibadah yang sangat mulia.Meskipun tidak bisa dipastikan apakah idahram seorang syi’ah tulen yang sedang menyamar dan mengesankan dirinya sebagai seorang penulis ahlus sunnah?, akan tetapi yang jelas idahram sedang mempromosikan madzhab syi’ah dalam bukunya tersebut.Judul buku idahram “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, mereka membunuh semuanya termasuk para ulama!!, yang sangat provokatif ini ternyata setelah diamati justru sangat cocok dengan kaum syi’ah. Pembantaian ahlus sunnah di Syiria masih terus berlanjut hingga detik penulisan buku ini…Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum paham tentang aqidah dan bahayanya sekte syi’ah. Terlebih-lebih lagi –semakin menjadikan samarnya kesesatan syi’ah- ternyata sebagian pemuka agama di tanah air ikut-ikutan membela sekte syi’ah !!!.Sungguh sangat menyedihkan tatkala nampak sebagian sufi yang ikut-ikut melariskan kedustaan yang dihembuskan oleh kaum syi’ah tentang gerakan dakwah Wahabi, lantas nampaklah kecondongan sebagian kaum sufi tersebut kepada syi’ah, seakan-akan mereka melupakan bahwa kaum syi’ah inilah yang telah mengkafirkan para sahabat, bahkan para ahlus sunnah, bahkan membunuh dan membantai para ahlus sunnah !!!. Maka apakah karena kesamaan yang terdapat pada sebagian sufi dengan syi’ah (sama-sama hobi beribadah di kuburan) menjadikan sebagian kaum sufi ikut menyerang dakwah Wahabi dan tidak membantah syi’ah bahkan malah menjadi “teman sejoli’??!!!Karenanya dalam artikel ini akan dipaparkan secara singkat tentang sejarah berdarah sekte syi’ah dan juga akan dikupas tentang dasar-dasar aqidah kaum syi’ah agar jangan sampai masyarakat Indonesia tertipu oleh mereka. BAB PERTAMASEJARAH BERDARAH HITAM SEKTE SYI’AHMereka membunuh semuanya, para ulama, kaum usia lanjut, para wanita, bahkan balita…!!!! Kalau membicarakan tentang kejahatan kaum syi’ah maka sangatlah banyak…dari zaman dahulu hingga masa kita sekarang. Terlalu sering kita mendengar berita tentang pembantaian ahlus sunnah bahkan para ulama ahlus sunnah di Iran dan Iraq…Semua itu merupakan hal yang lumrah di mata syi’ah.Jika kita menyaksikan pembantaian anak-anak, para wanita, orang-orang tua, penyiksaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kaum syi’ah di Suria… maka tidak perlu heran…pembantaian ahlus sunnah merupakan ibadah di mata syi’ah. Mereka telah mewarisi adat kebiasaan mereka ini dari nenek moyang mereka. Terlalu banyak potongan clip-clip video tentang pembantaian ahlus sunnah di Suria yang dilakukan oleh Syi’ah An-Nushoiriyah dengan cara yang sangat biadab, sebagiannya bisa dilihat di (http://videosyiah.com/?dir=Membunuh%20Ummat%20Islam)Sementara kenyataan yang ada tatkala Syi’ah hidup di negeri ahlus sunnah maka mereka sama sekali hidup dengan tenang, dan bisa menjalankan ibadah mereka dengan tenang tanpa ada gangguan dari ahlus sunnah. Lihatlah bagaimana syi’ah bisa bebas bermondar-mandir di negara Arab Saudi yang merupakan basisnya ahlus sunnah. Demikian pula keberadaan syi’ah di negeri yaman, mereka bisa hidup dengan tenang, hanya saja akhir-akhir ini terjadi peperangan sunnah versus syi’ah diakibatkan syi’ah yang memulai terlebih dahulu menyerang sunnah. Ahlus Sunnah Najis dan Halal Dibunuh Menurut Kaum Syi’ahBagi siapa saja yang menelaah tentang aqidah syi’ah terhadap ahlus sunnah maka ia tidak akan heran dengan pembantaian-pembantaian yang dilakukan syi’ah terhadap Ahlus Sunnah. Syi’ah memandang kafirnya ahlus sunnah, bahkan najis.As-Sayyid Nimatullahi al-Jazaairi (wafat 1112 H), seorang ulama terkemuka syi’ah dalam kitabnya yang sangat masyhur dan dijadikan rujukan oleh kaum syi’ah (yaitu kitab al-Anwaar an-Nu’maaniyah, terbitan Daar al-Kuufah, cetakan pertama tahun 1429 H/1998 M).Ia berkata:“Adapun Nashibi (*ahlus sunnah)…., makna nashibi yang datang dalam riwayat-riwayat bahwasanya ia adalah najis, dan lebih buruk daripada seorang yahudi, nasharani, dan majusi, dan ia adalah kafir najis berdasarkan ijmak ulama imamiyah (syi’ah/rofidhoh)…, dan pendapat yang dipilih oleh mayoritas Ashaab (ulama syi’ah) bahwasanya yang dimaksud dengan nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada ahlu bait Muhammad dan nampak kebencian mereka sebagaimana yang ada pada khawarij….” (Al-Anwaar An-Nu’maaniyah 2/210)Guru kami As-Syahiid Ats-Tsani…berpendapat bahwa Nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada syi’ah ahlul baik, dan nampak menjelek-jelakan mereka, sebagaimana ini adalah kondisi mayoritas al-mukholifin/para penyelisihi (*yaitu ahlus sunnah) di zaman ini di setiap kota. Dengan demikian maka tidak keluar dari definisi nasibi keculai orang-orang yang lemah dari mereka, orang-orang yang taklid buta, orang-orang pandir, para wanita dan yang semisalnya . Definisi nasibi ini lebih utama. Dan ditunjukkan oleh sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh As-Shoduuq… ia berkata : “Bukanlah nashibi orang yang menegakkan permusuhan kepada kita ahlul bait, karena engkau tidak akan mendapati seroangpun yang berkata “Aku membenci Muhammad dan keluarga Muhammad”, akan tetapi nashibi adalah orang yang menegakkan permusuhan kepada kalian, padahal dia tahu bahwasanya kalian berwalaa kepada kami, dan kalian adalah syi’ah kami”Dan banyak riwayat yang semakna dengan ini.Dan telah diriwatahkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya tanda orang-orang nashibi adalah mendahulukan selain Ali atas Ali…maksudnya yaitu mendahukulan selain Ali di atas Ali yaitu dengan cara meyakini hal tersebut dan memastikan….Definisi ini didukung dengan bahwasanya para imam dan pemuka-pemuka syi’ah telah memberikan lafal Nashibi kepada Abu Hanifah dan yang semisalnya, padahal Abu Hanifah tidaklah menegakan permusuhan kepada ahlul bait, bahkan ia mengkhususkan waktu untuk ke ahlul bait, ia menampakan kecintaan kepada ahlul baik. Memang benar, ia menyelisihi pendapat ahlul bait, ia berkata, “Ali berpendapat demikian, dan aku berpendapat demikian”Dari sini memperkuat pendapat As-Sayyid Al-Murtdho dan Ibnu Idriis, serta sebagian guru-guru kami di zaman ini akan najisnya seluruh para penyelishi (ahlus sunnah), memandang adanya penggunaan kalimat kufur dan syirik kepada mereka dalam al-kitab dan as-sunnah, dan lafal ini mencakup mereka tatkala diitlakan. Dan karena sesungguhnya telah jelas bagi engkau bahwasanya mayoritas mereka adalah nashibi dalam definisi ini (*memusuhi syi’ah ahlul bait)“Perkara yang kedua : yaitu tentang bolehnya membunuh mereka (ahlus sunnah) dan halalnya harta mereka. Dan engkau telah mengetahui bahwasanya mayoritas ashab (para ulama syi’ah) telah menyebutkan pengertian nashibi dengan definisi khusus ini dalam bab thoharoh dan najis. Dan hukum nashibi di sisi mereka (para ulama syi’ah) adalah seperti seorang kafir harbi dalam mayoritas hukum-hukum fikih. Adapun berdasarkan definisi yang telah kita sebutkan maka hukumnya mencakup (umum) sebagaimana engkau tahu, As-Shoduuq meriwayatkan kepada Dawud bin Farqod, ia berkata, “Aku berkata kepada abu Abdillah ‘alaihis salaam, apa pendapatmu tentang membunuh nashibi?”. Ia berkata, “Nashibi darahnya halal, akan tetapi lindungilah dirimu, jika kau mampu untuk menindihkan dinding kepadanya, atau menenggelamkannya di air agar tidak ada yang menjadi saksi atas perbuatannya, maka lakukanlah !!”. Aku berkata, “Bagaimana pendapatmu tentang hartanya?”, ia berkata, “Ambilah semampumu !““Dalam riwayat-riwayat bahwasanya Ali bin Yaqthin –ia adalah perdana mentri Harun Ar-Rosyiid- telah terkumpul dipenjaranya sekelompok mukholifin/penyelisih (*ahlus sunnah), dan Ali bin Yaqthiin adalah termasuk tokoh syi’ah. Maka iapun memerintahkan anak buahnya, maka merekapun merobohkan atap penjara agar menimpa orang-orang yang dipenjara tersebut (*yaitu ahlus sunnah) maka merekapun seluruhnya mati. Jumlah mereka sekitar 500 orang. Maka Ali bin Yaqthin ingin terbebaskan dari akibat urusan darah mereka, lalu iapun mengirim surat kepada al-Imam al-Kazhim ‘alaihis salaam (*untuk bertanya kepadanya), maka Al-Kazhim menulis kepadanya jawaban suratnya : “Bahwasanya jika engkau mengirim surat kepadaku sebelum engkau membunuh mereka maka engkau tidak akan membayar apapun karena membunuh mereka, akan tetapi karena engkau tidak bertanya kepadaku maka hendaknya engkau membayar kaffaroh/denda, atas setiap lelaki yang engkau bunuh diantara mereka dengan seekor kambing, dan kambing lebih baik darinya”. Lihatlah diyat/denda yang sangat rendahan ini, tidak sebanding dengan denda saudara bungsu mereka yaitu anjing pemburu, karena diyat/denda membunuh anjing pemburu adalah 20 dirham. Dan tidak pula sebanding dengan diyat/denda membunuh saudara sulung mereka yahudi atau majusi yaitu 800 dirham. Dan kondisi mereka (ahlus sunnah) di akhirat lebih rendah dan lebih najis”  (Demikian perkataan Ni’matullah al-Jazaarir dalam kitabnya Al-Anwaar An-Nu’maaniyah 2/212)Kesimpulan dari penjelasan Ni’matullah Al-Jazaairi di atas adalah sebagai berikut :Pertama : Definisi nashibi yang lebih benar adalah orang yang menegakan permusuhan kepada syi’ah para pembela ahlul bait.Kedua : Dari definisi ini menurut pernyataan para ulama syi’ah, Imam Abu Hanifah rahimahullah termasuk nashibi, meskipun ia menampakan cintanya kepada ahlul bait, akan tetapi ia menyelisihi perkataan Ali bin Abi Tholib.Ketiga : Nashibi (ahlus sunnah) hukumnya seluruhnya kafir dan najis. Hanya saja dikecualikan dari mereka para wanita, para orang pandir, para orang lemah, orang-orang yang taqlid buta.Keempat : Karena nashibi (ahlus sunnah) kafir dan najis, maka boleh membunuh mereka dan merampas harta mereka.Kelima : Kalau bisa membunuh ahlus sunnah dengan cara diam-diam sehingga tidak ketahuan dan terselamatkan dari persaksian orang lain.Keenam : Kalaupun harus membayar diyat (denda) membunuh ahlus sunnah maka cukup dibayar dengan seekor kambing, yang denda ini lebih rendah dari pada denda membunuh seorang yahudi dan majusi, bahkan lebih rendah dari denda membunuh seekor anjing. Dan ahlus sunnah di akhirat kelak lebih najis dan lebih hina lagi.Oleh karenanya sebagian syi’ah zaman sekarang berani terang-terangan menyatakan wajibnya membunuh Ahlus Sunnah.Berkata Hazim al-A’roji -salah seorang pemimpin pasukan syi’ah-, “Fatwa sudah ada…fatwa sudah ada…. bahwasanya wahabi najis, bahkan lebih najis dari pada anjing…. perangilah seluruh wahabi najis”As-Syirozi –salah seorang ulama besar syi’ah abad ini- berkata,فالوهابي الإرهابي الكافر الناصبي الوحشي يجب قتله وكل من يؤيده…من رجل الدين أو غير رجل الدين يجب قتله. ومن لا يقول بوجوب قتل هؤلاء وبوجوب قتل مؤيدهم فهو علانيةً يكفر بالقرآن“Wahabi yang teroris, kafir, nashibi, bengis wajib untuk dibunuh, dan juga semua orang yang mendukungnya… baik dari kalangan agamis maupun bukan, wajib untuk dibunuh. Dan barang siapa yang tidak menyatakan wajib membunuh mereka atau wajib membunuh pendukung mereka maka ia telah kafir kepada Al-Qur’an secara terang-terangan”  silahkan lihat pernyataan kedua orang ini di (http://www.youtube.com/watch?v=2ZTwRWyX3E4)bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Hukum Aborsi

Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Mengenai hukum aborsi, secara ringkas dibahas dalam bahasan sederhana berikut ini. Untuk memahami hukum aborsi, terlebih dahulu kita memperhatikan fase-fase janin dalam kandungan sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud berikut ini: إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ ، فَيُكْتَبُ عَمَلُهُ وَأَجَلُهُ وَرِزْقُهُ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari (berupa nutfah), kemudian menjadi ‘alaqoh (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk mencatat empat perkara: amal, ajal, rizki, celaka atau bahagia. Lalu ditiupkan ruh.” (Muttafaqun ‘alaih) Mengenai hukum aborsi dapat dirinci sebagai berikut: Jika setelah ruh ditiupkan, tidak dibolehkan melakukan aborsi tanpa ada khilaf (perselisihan) antara para ulama. Adapun sebelum itu (sebelum ditiupkan ruh), ada perselisihan di antara para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan haram. Sebagian ulama berpandangan makruh. Sebagian lagi boleh jika ada udzur. Bahkan ada yang membolehkan secara mutlak.[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam fatawanya: Mengenai masalah aborsi perlu dirinci karena permasalahannya adalah masalah yang pelik. Rinciannya, jika pada 40 hari pertama (terbentuknya nutfah), hal itu lebih lapang bila memang dibutuhkan ditempuh jalan aborsi. Misalnya dalam keadaan si wanita masih memiliki bayi yang masih kecil yang perlu diasuh dengan baik dan sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil. Atau bisa pula keadaannya dalam keadaan sakit yang sangat memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi semisal ini membolehkan untuk aborsi pada 40 hari pertama (saat masih terbentuk nutfah). Untuk 40 hari berikutnya ketika telah terbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan mudghoh (segumpal daging), aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Boleh menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur seperti adanya penyakit berat dan telah ada keputusan dari dokter spesialis (kandungan) bahwa bisa menimbulkan bahaya besar jika tetap hamil. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan karena khawatir dapat menimbulkan bahaya lebih besar. Adapun setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah empat bulan, maka tidak boleh melakukan aborsi sama sekali. Bahkan wajib bersabar sampai bayi tersebut lahir. Dikecualikan jika ada keputusan dari para dokter spesialis (kandungan) yang terpercaya (bukan hanya satu dokter) bahwa jika tetap tidak digugurkan, maka dapat membunuh ibunya, untuk kondisi satu ini tidak mengapa jika ditempuh jalan untuk melakukan aborsi karena khawatir adanya kematian sang ibu. Hidupnya ibu saat itu lebih utama. Namun sekali lagi, hal ini boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari para dokter yang kredibel (bukan hanya satu)  yaitu bila tetap hamil malah bisa berujung kematian sang ibu. Jika memang terpenuhi syarat tersebut, maka tidak mengapa ditempuh jalan aborsi insya Allah.[2] Demikian di antara beberapa fatwa ulama yang bisa mewakili hukum aborsi. Moga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan ilmu ini. Wallahu a’lam. @ Makkah Al Mukarromah, dari Hotel Al Asheel, 19 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Muslim Ikut Tren Childfree (Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak)? Doa Meminta Anak yang Sholeh [1] Lihat bahasan islamweb di sini. [2] Diringkas dari fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di sini: http://www.binbaz.org.sa/mat/11894

Hukum Aborsi

Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Mengenai hukum aborsi, secara ringkas dibahas dalam bahasan sederhana berikut ini. Untuk memahami hukum aborsi, terlebih dahulu kita memperhatikan fase-fase janin dalam kandungan sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud berikut ini: إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ ، فَيُكْتَبُ عَمَلُهُ وَأَجَلُهُ وَرِزْقُهُ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari (berupa nutfah), kemudian menjadi ‘alaqoh (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk mencatat empat perkara: amal, ajal, rizki, celaka atau bahagia. Lalu ditiupkan ruh.” (Muttafaqun ‘alaih) Mengenai hukum aborsi dapat dirinci sebagai berikut: Jika setelah ruh ditiupkan, tidak dibolehkan melakukan aborsi tanpa ada khilaf (perselisihan) antara para ulama. Adapun sebelum itu (sebelum ditiupkan ruh), ada perselisihan di antara para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan haram. Sebagian ulama berpandangan makruh. Sebagian lagi boleh jika ada udzur. Bahkan ada yang membolehkan secara mutlak.[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam fatawanya: Mengenai masalah aborsi perlu dirinci karena permasalahannya adalah masalah yang pelik. Rinciannya, jika pada 40 hari pertama (terbentuknya nutfah), hal itu lebih lapang bila memang dibutuhkan ditempuh jalan aborsi. Misalnya dalam keadaan si wanita masih memiliki bayi yang masih kecil yang perlu diasuh dengan baik dan sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil. Atau bisa pula keadaannya dalam keadaan sakit yang sangat memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi semisal ini membolehkan untuk aborsi pada 40 hari pertama (saat masih terbentuk nutfah). Untuk 40 hari berikutnya ketika telah terbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan mudghoh (segumpal daging), aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Boleh menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur seperti adanya penyakit berat dan telah ada keputusan dari dokter spesialis (kandungan) bahwa bisa menimbulkan bahaya besar jika tetap hamil. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan karena khawatir dapat menimbulkan bahaya lebih besar. Adapun setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah empat bulan, maka tidak boleh melakukan aborsi sama sekali. Bahkan wajib bersabar sampai bayi tersebut lahir. Dikecualikan jika ada keputusan dari para dokter spesialis (kandungan) yang terpercaya (bukan hanya satu dokter) bahwa jika tetap tidak digugurkan, maka dapat membunuh ibunya, untuk kondisi satu ini tidak mengapa jika ditempuh jalan untuk melakukan aborsi karena khawatir adanya kematian sang ibu. Hidupnya ibu saat itu lebih utama. Namun sekali lagi, hal ini boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari para dokter yang kredibel (bukan hanya satu)  yaitu bila tetap hamil malah bisa berujung kematian sang ibu. Jika memang terpenuhi syarat tersebut, maka tidak mengapa ditempuh jalan aborsi insya Allah.[2] Demikian di antara beberapa fatwa ulama yang bisa mewakili hukum aborsi. Moga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan ilmu ini. Wallahu a’lam. @ Makkah Al Mukarromah, dari Hotel Al Asheel, 19 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Muslim Ikut Tren Childfree (Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak)? Doa Meminta Anak yang Sholeh [1] Lihat bahasan islamweb di sini. [2] Diringkas dari fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di sini: http://www.binbaz.org.sa/mat/11894
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Mengenai hukum aborsi, secara ringkas dibahas dalam bahasan sederhana berikut ini. Untuk memahami hukum aborsi, terlebih dahulu kita memperhatikan fase-fase janin dalam kandungan sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud berikut ini: إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ ، فَيُكْتَبُ عَمَلُهُ وَأَجَلُهُ وَرِزْقُهُ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari (berupa nutfah), kemudian menjadi ‘alaqoh (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk mencatat empat perkara: amal, ajal, rizki, celaka atau bahagia. Lalu ditiupkan ruh.” (Muttafaqun ‘alaih) Mengenai hukum aborsi dapat dirinci sebagai berikut: Jika setelah ruh ditiupkan, tidak dibolehkan melakukan aborsi tanpa ada khilaf (perselisihan) antara para ulama. Adapun sebelum itu (sebelum ditiupkan ruh), ada perselisihan di antara para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan haram. Sebagian ulama berpandangan makruh. Sebagian lagi boleh jika ada udzur. Bahkan ada yang membolehkan secara mutlak.[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam fatawanya: Mengenai masalah aborsi perlu dirinci karena permasalahannya adalah masalah yang pelik. Rinciannya, jika pada 40 hari pertama (terbentuknya nutfah), hal itu lebih lapang bila memang dibutuhkan ditempuh jalan aborsi. Misalnya dalam keadaan si wanita masih memiliki bayi yang masih kecil yang perlu diasuh dengan baik dan sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil. Atau bisa pula keadaannya dalam keadaan sakit yang sangat memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi semisal ini membolehkan untuk aborsi pada 40 hari pertama (saat masih terbentuk nutfah). Untuk 40 hari berikutnya ketika telah terbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan mudghoh (segumpal daging), aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Boleh menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur seperti adanya penyakit berat dan telah ada keputusan dari dokter spesialis (kandungan) bahwa bisa menimbulkan bahaya besar jika tetap hamil. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan karena khawatir dapat menimbulkan bahaya lebih besar. Adapun setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah empat bulan, maka tidak boleh melakukan aborsi sama sekali. Bahkan wajib bersabar sampai bayi tersebut lahir. Dikecualikan jika ada keputusan dari para dokter spesialis (kandungan) yang terpercaya (bukan hanya satu dokter) bahwa jika tetap tidak digugurkan, maka dapat membunuh ibunya, untuk kondisi satu ini tidak mengapa jika ditempuh jalan untuk melakukan aborsi karena khawatir adanya kematian sang ibu. Hidupnya ibu saat itu lebih utama. Namun sekali lagi, hal ini boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari para dokter yang kredibel (bukan hanya satu)  yaitu bila tetap hamil malah bisa berujung kematian sang ibu. Jika memang terpenuhi syarat tersebut, maka tidak mengapa ditempuh jalan aborsi insya Allah.[2] Demikian di antara beberapa fatwa ulama yang bisa mewakili hukum aborsi. Moga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan ilmu ini. Wallahu a’lam. @ Makkah Al Mukarromah, dari Hotel Al Asheel, 19 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Muslim Ikut Tren Childfree (Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak)? Doa Meminta Anak yang Sholeh [1] Lihat bahasan islamweb di sini. [2] Diringkas dari fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di sini: http://www.binbaz.org.sa/mat/11894


Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Mengenai hukum aborsi, secara ringkas dibahas dalam bahasan sederhana berikut ini. Untuk memahami hukum aborsi, terlebih dahulu kita memperhatikan fase-fase janin dalam kandungan sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud berikut ini: إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ ، فَيُكْتَبُ عَمَلُهُ وَأَجَلُهُ وَرِزْقُهُ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari (berupa nutfah), kemudian menjadi ‘alaqoh (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk mencatat empat perkara: amal, ajal, rizki, celaka atau bahagia. Lalu ditiupkan ruh.” (Muttafaqun ‘alaih) Mengenai hukum aborsi dapat dirinci sebagai berikut: Jika setelah ruh ditiupkan, tidak dibolehkan melakukan aborsi tanpa ada khilaf (perselisihan) antara para ulama. Adapun sebelum itu (sebelum ditiupkan ruh), ada perselisihan di antara para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan haram. Sebagian ulama berpandangan makruh. Sebagian lagi boleh jika ada udzur. Bahkan ada yang membolehkan secara mutlak.[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam fatawanya: Mengenai masalah aborsi perlu dirinci karena permasalahannya adalah masalah yang pelik. Rinciannya, jika pada 40 hari pertama (terbentuknya nutfah), hal itu lebih lapang bila memang dibutuhkan ditempuh jalan aborsi. Misalnya dalam keadaan si wanita masih memiliki bayi yang masih kecil yang perlu diasuh dengan baik dan sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil. Atau bisa pula keadaannya dalam keadaan sakit yang sangat memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi semisal ini membolehkan untuk aborsi pada 40 hari pertama (saat masih terbentuk nutfah). Untuk 40 hari berikutnya ketika telah terbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan mudghoh (segumpal daging), aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Boleh menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur seperti adanya penyakit berat dan telah ada keputusan dari dokter spesialis (kandungan) bahwa bisa menimbulkan bahaya besar jika tetap hamil. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan karena khawatir dapat menimbulkan bahaya lebih besar. Adapun setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah empat bulan, maka tidak boleh melakukan aborsi sama sekali. Bahkan wajib bersabar sampai bayi tersebut lahir. Dikecualikan jika ada keputusan dari para dokter spesialis (kandungan) yang terpercaya (bukan hanya satu dokter) bahwa jika tetap tidak digugurkan, maka dapat membunuh ibunya, untuk kondisi satu ini tidak mengapa jika ditempuh jalan untuk melakukan aborsi karena khawatir adanya kematian sang ibu. Hidupnya ibu saat itu lebih utama. Namun sekali lagi, hal ini boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari para dokter yang kredibel (bukan hanya satu)  yaitu bila tetap hamil malah bisa berujung kematian sang ibu. Jika memang terpenuhi syarat tersebut, maka tidak mengapa ditempuh jalan aborsi insya Allah.[2] Demikian di antara beberapa fatwa ulama yang bisa mewakili hukum aborsi. Moga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan ilmu ini. Wallahu a’lam. @ Makkah Al Mukarromah, dari Hotel Al Asheel, 19 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Muslim Ikut Tren Childfree (Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak)? Doa Meminta Anak yang Sholeh [1] Lihat bahasan islamweb di sini. [2] Diringkas dari fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di sini: http://www.binbaz.org.sa/mat/11894

Dulu Bejat Lalu Menjadi Sholih

Tidak selamanya orang yang berada dalam kebaikan tidak pernah terjerumus dalam kesalahan, itu lebih baik. Yang dahulu kufur, yang dahulu bejat, lantas menjadi baik dan beriman dengan iman yang benar, bisa jadi ia lebih baik. Karena yang diperhatikan adalah kondisi akhir seorang muslim. Ibnu Taimiyah rahimahullah memiliki perkataan menarik yang patut disimak: Sebagian orang mengira bahwa seseorang yang lahir dalam keadaan Islam dan tidak pernah berbuat kekufuran sama sekali, itu yang lebih baik dari orang yang dulunya kafir kemudian masuk Islam. Anggapan ini tidaklah benar. Yang benar standarnya adalah siapa yang akhir hidupnya baik, yaitu siapa yang paling bertakwa kepada Allah di akhir masa hidupnya, itulah yang lebih baik. Sudah kita ketahui bersama, saabiqunal awwalun (orang-orang yang pertama kali masuk Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar yang dahulunya kufur lalu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka lebih baik dari anak-anak mereka atau selain anak mereka yang lahir dalam keadaan Islam. Barangsiapa mengenal kejelekan dan ia merasakannya, lalu ia mengenal kebaikan dan merasakan nikmatnya, maka ia tentu lebih mengenal dan mencintai kebaikan tersebut serta membenci kejelekan daripada orang yang tidak mengenal dan melakukan kebaikan atau kejelekan sebelumnya. Bahkan orang yang hanya tahu perbuatan baik, ia bisa saja terjerumus dalam kejelekan karena tidak mengetahui itu perbuatan jelek. Ia bisa terjatuh di dalamnya atau ia tidak mengingkarinya. Hal ini berbeda dengan yang telah merasakan kejelekan sebelumnya. [Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 300] Sehingga jika seseorang yang dahulunya bejat lantas menjadi baik dan sholih tidak selamanya kalah baiknya bahkan ia bisa jadi lebih baik dari orang yang sejak dahulunya adalah orang yang baik-baik. Buktinya saja kita dapat saksikan banyak penjahat yang menjadi ulama dan orang sholih, bahkan mengalahkan orang yang dahulunya telah beriman. Karena sekali lagi kondisi seorang muslim dilihat dari akhirnya. Ada sebagian yang malah dahulu beriman dan sholih, namun saat ini dan akhir hidupnya malah menjadi jelek. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، حَتَّى لاَ يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ إِلاَّ ذِرَاعٌ ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُ النَّارَ ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ ، حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ ، فَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya ada salah seorang di antara kalian beramal dengan amalan penduduk surga, hingga antara ia dan surga tinggal satu hasta, lantas catatan takdir mendahuluinya, lalu ia beramal dengan amalan penduduk neraka, lantas ia memasukinya. Dan ada pula yang pernah beramal dengan amalan penduduk neraka, hingga antara ia dan neraka tinggal satu hasta, lantas catatann takdir mendahuluinya, lalu ia beramal dengan amalan penduduk surga, lantas ia memasukinya.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Sahl bin Sa’ad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya amalan itu tergantung dari akhirnya.” (HR. Bukhari) Ya Allah, jadikanlah akhir hidup kami menjadi akhir hidup yang baik. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 18 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com

Dulu Bejat Lalu Menjadi Sholih

Tidak selamanya orang yang berada dalam kebaikan tidak pernah terjerumus dalam kesalahan, itu lebih baik. Yang dahulu kufur, yang dahulu bejat, lantas menjadi baik dan beriman dengan iman yang benar, bisa jadi ia lebih baik. Karena yang diperhatikan adalah kondisi akhir seorang muslim. Ibnu Taimiyah rahimahullah memiliki perkataan menarik yang patut disimak: Sebagian orang mengira bahwa seseorang yang lahir dalam keadaan Islam dan tidak pernah berbuat kekufuran sama sekali, itu yang lebih baik dari orang yang dulunya kafir kemudian masuk Islam. Anggapan ini tidaklah benar. Yang benar standarnya adalah siapa yang akhir hidupnya baik, yaitu siapa yang paling bertakwa kepada Allah di akhir masa hidupnya, itulah yang lebih baik. Sudah kita ketahui bersama, saabiqunal awwalun (orang-orang yang pertama kali masuk Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar yang dahulunya kufur lalu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka lebih baik dari anak-anak mereka atau selain anak mereka yang lahir dalam keadaan Islam. Barangsiapa mengenal kejelekan dan ia merasakannya, lalu ia mengenal kebaikan dan merasakan nikmatnya, maka ia tentu lebih mengenal dan mencintai kebaikan tersebut serta membenci kejelekan daripada orang yang tidak mengenal dan melakukan kebaikan atau kejelekan sebelumnya. Bahkan orang yang hanya tahu perbuatan baik, ia bisa saja terjerumus dalam kejelekan karena tidak mengetahui itu perbuatan jelek. Ia bisa terjatuh di dalamnya atau ia tidak mengingkarinya. Hal ini berbeda dengan yang telah merasakan kejelekan sebelumnya. [Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 300] Sehingga jika seseorang yang dahulunya bejat lantas menjadi baik dan sholih tidak selamanya kalah baiknya bahkan ia bisa jadi lebih baik dari orang yang sejak dahulunya adalah orang yang baik-baik. Buktinya saja kita dapat saksikan banyak penjahat yang menjadi ulama dan orang sholih, bahkan mengalahkan orang yang dahulunya telah beriman. Karena sekali lagi kondisi seorang muslim dilihat dari akhirnya. Ada sebagian yang malah dahulu beriman dan sholih, namun saat ini dan akhir hidupnya malah menjadi jelek. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، حَتَّى لاَ يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ إِلاَّ ذِرَاعٌ ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُ النَّارَ ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ ، حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ ، فَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya ada salah seorang di antara kalian beramal dengan amalan penduduk surga, hingga antara ia dan surga tinggal satu hasta, lantas catatan takdir mendahuluinya, lalu ia beramal dengan amalan penduduk neraka, lantas ia memasukinya. Dan ada pula yang pernah beramal dengan amalan penduduk neraka, hingga antara ia dan neraka tinggal satu hasta, lantas catatann takdir mendahuluinya, lalu ia beramal dengan amalan penduduk surga, lantas ia memasukinya.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Sahl bin Sa’ad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya amalan itu tergantung dari akhirnya.” (HR. Bukhari) Ya Allah, jadikanlah akhir hidup kami menjadi akhir hidup yang baik. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 18 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com
Tidak selamanya orang yang berada dalam kebaikan tidak pernah terjerumus dalam kesalahan, itu lebih baik. Yang dahulu kufur, yang dahulu bejat, lantas menjadi baik dan beriman dengan iman yang benar, bisa jadi ia lebih baik. Karena yang diperhatikan adalah kondisi akhir seorang muslim. Ibnu Taimiyah rahimahullah memiliki perkataan menarik yang patut disimak: Sebagian orang mengira bahwa seseorang yang lahir dalam keadaan Islam dan tidak pernah berbuat kekufuran sama sekali, itu yang lebih baik dari orang yang dulunya kafir kemudian masuk Islam. Anggapan ini tidaklah benar. Yang benar standarnya adalah siapa yang akhir hidupnya baik, yaitu siapa yang paling bertakwa kepada Allah di akhir masa hidupnya, itulah yang lebih baik. Sudah kita ketahui bersama, saabiqunal awwalun (orang-orang yang pertama kali masuk Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar yang dahulunya kufur lalu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka lebih baik dari anak-anak mereka atau selain anak mereka yang lahir dalam keadaan Islam. Barangsiapa mengenal kejelekan dan ia merasakannya, lalu ia mengenal kebaikan dan merasakan nikmatnya, maka ia tentu lebih mengenal dan mencintai kebaikan tersebut serta membenci kejelekan daripada orang yang tidak mengenal dan melakukan kebaikan atau kejelekan sebelumnya. Bahkan orang yang hanya tahu perbuatan baik, ia bisa saja terjerumus dalam kejelekan karena tidak mengetahui itu perbuatan jelek. Ia bisa terjatuh di dalamnya atau ia tidak mengingkarinya. Hal ini berbeda dengan yang telah merasakan kejelekan sebelumnya. [Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 300] Sehingga jika seseorang yang dahulunya bejat lantas menjadi baik dan sholih tidak selamanya kalah baiknya bahkan ia bisa jadi lebih baik dari orang yang sejak dahulunya adalah orang yang baik-baik. Buktinya saja kita dapat saksikan banyak penjahat yang menjadi ulama dan orang sholih, bahkan mengalahkan orang yang dahulunya telah beriman. Karena sekali lagi kondisi seorang muslim dilihat dari akhirnya. Ada sebagian yang malah dahulu beriman dan sholih, namun saat ini dan akhir hidupnya malah menjadi jelek. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، حَتَّى لاَ يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ إِلاَّ ذِرَاعٌ ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُ النَّارَ ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ ، حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ ، فَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya ada salah seorang di antara kalian beramal dengan amalan penduduk surga, hingga antara ia dan surga tinggal satu hasta, lantas catatan takdir mendahuluinya, lalu ia beramal dengan amalan penduduk neraka, lantas ia memasukinya. Dan ada pula yang pernah beramal dengan amalan penduduk neraka, hingga antara ia dan neraka tinggal satu hasta, lantas catatann takdir mendahuluinya, lalu ia beramal dengan amalan penduduk surga, lantas ia memasukinya.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Sahl bin Sa’ad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya amalan itu tergantung dari akhirnya.” (HR. Bukhari) Ya Allah, jadikanlah akhir hidup kami menjadi akhir hidup yang baik. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 18 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com


Tidak selamanya orang yang berada dalam kebaikan tidak pernah terjerumus dalam kesalahan, itu lebih baik. Yang dahulu kufur, yang dahulu bejat, lantas menjadi baik dan beriman dengan iman yang benar, bisa jadi ia lebih baik. Karena yang diperhatikan adalah kondisi akhir seorang muslim. Ibnu Taimiyah rahimahullah memiliki perkataan menarik yang patut disimak: Sebagian orang mengira bahwa seseorang yang lahir dalam keadaan Islam dan tidak pernah berbuat kekufuran sama sekali, itu yang lebih baik dari orang yang dulunya kafir kemudian masuk Islam. Anggapan ini tidaklah benar. Yang benar standarnya adalah siapa yang akhir hidupnya baik, yaitu siapa yang paling bertakwa kepada Allah di akhir masa hidupnya, itulah yang lebih baik. Sudah kita ketahui bersama, saabiqunal awwalun (orang-orang yang pertama kali masuk Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar yang dahulunya kufur lalu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka lebih baik dari anak-anak mereka atau selain anak mereka yang lahir dalam keadaan Islam. Barangsiapa mengenal kejelekan dan ia merasakannya, lalu ia mengenal kebaikan dan merasakan nikmatnya, maka ia tentu lebih mengenal dan mencintai kebaikan tersebut serta membenci kejelekan daripada orang yang tidak mengenal dan melakukan kebaikan atau kejelekan sebelumnya. Bahkan orang yang hanya tahu perbuatan baik, ia bisa saja terjerumus dalam kejelekan karena tidak mengetahui itu perbuatan jelek. Ia bisa terjatuh di dalamnya atau ia tidak mengingkarinya. Hal ini berbeda dengan yang telah merasakan kejelekan sebelumnya. [Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 300] Sehingga jika seseorang yang dahulunya bejat lantas menjadi baik dan sholih tidak selamanya kalah baiknya bahkan ia bisa jadi lebih baik dari orang yang sejak dahulunya adalah orang yang baik-baik. Buktinya saja kita dapat saksikan banyak penjahat yang menjadi ulama dan orang sholih, bahkan mengalahkan orang yang dahulunya telah beriman. Karena sekali lagi kondisi seorang muslim dilihat dari akhirnya. Ada sebagian yang malah dahulu beriman dan sholih, namun saat ini dan akhir hidupnya malah menjadi jelek. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، حَتَّى لاَ يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ إِلاَّ ذِرَاعٌ ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُ النَّارَ ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ ، حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ ، فَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya ada salah seorang di antara kalian beramal dengan amalan penduduk surga, hingga antara ia dan surga tinggal satu hasta, lantas catatan takdir mendahuluinya, lalu ia beramal dengan amalan penduduk neraka, lantas ia memasukinya. Dan ada pula yang pernah beramal dengan amalan penduduk neraka, hingga antara ia dan neraka tinggal satu hasta, lantas catatann takdir mendahuluinya, lalu ia beramal dengan amalan penduduk surga, lantas ia memasukinya.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Sahl bin Sa’ad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya amalan itu tergantung dari akhirnya.” (HR. Bukhari) Ya Allah, jadikanlah akhir hidup kami menjadi akhir hidup yang baik. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 18 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com

Mengingat Allah di Pasar

Berdzikir atau mengingat Allah bukanlah hanya di masjid atau tempat shalat. Berdzikir pada Allah itu setiap saat bahkan sampai di tempat keramaian sekalipun seperti pasar. Namun karena kesibukan dunia dan transaksi di pasar, banyak yang lalai dari Allah. Ujung-ujungnya sampai terjerumus dalam perkara yang haram karena merasa tidak ada yang mengawasinya setiap saat. Daftar Isi tutup 1. Fadhilah Dzikir 2. Berdzikir di Kala Orang-Orang Lalai 3. Kedho’ifan Do’a Khusus Masuk Pasar Fadhilah Dzikir Kita telah mengetahui bahwa dzikir adalah amalan yang amat utama. Di antara bentuk dzikir adalah menyebut asma’ dan sifat Allah, ditambah perenungan makna dan pengaplikasiannya. Di samping itu, mengingat nikmat Allah juga termasuk bagian dari dzikir. Begitu pula duduk di majelis ilmu untuk mengkaji hukum-hukum Allah juga termasuk dzikir. Demikian macam-macam dzikir yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim semacam dalam kitab beliau Al Wabilush Shoyyib dan Madarijus Salikin. Di antara keutamaan dzikir sebagaimana disebutkan berikut ini: (1) Dengan dzikir akan mengusir setan. (2) Dzikir mudah mendatangkan ridho Ar Rahman. (3) Dzikir dapat menghilangkan gelisah dan hati yang gundah gulana. (4) Dzikir menguatkan hati dan badan. (5) Dzikir menerangi hati dan wajah pun menjadi bersinar. (6) Dzikir mudah mendatangkan rizki. (7) Dzikir membuat orang yang berdzikir akan merasakan manisnya iman dan keceriaan. (8) Hati dan ruh semakin kuat dengan dzikir. Jika seseorang melupakan dzikir maka kondisinya sebagaimana badan yang hilang kekuatan. Ibnul Qayyim rahimahullah menceritakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sesekali pernah shalat Shubuh dan beliau duduk berdzikir pada Allah Ta’ala sampai beranjak siang. Setelah itu beliau berpaling padaku dan berkata, “Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku” –atau perkataan beliau yang semisal ini-. (9) Senantiasa berdzikir pada Allah menyebabkan seseorang tidak mungkin melupakan-Nya. Orang yang melupakan Allah adalah sebab sengsara dirinya dalam kehidupannya dan di hari ia dikembalikan. Seseorang yang melupakan Allah menyebabkan ia melupakan dirinya dan maslahat untuk dirinya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 19). (10) Dzikir adalah obat hati sedangkan lalai dari dzikir adalah penyakit hati. Mak-huul, seorang tabi’in, berkata, “Dzikir kepada Allah adalah obat (bagi hati). Sedangkan sibuk membicarakan (‘aib) manusia, itu adalah penyakit.” Demikian sebagian keutamaan dzikir yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al Wabilush Shoyyib. Berdzikir di Kala Orang-Orang Lalai Lisan ini diperintahkan untuk berdzikir setiap saat. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang pada lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al Hambali setelah membawahkan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Ibnu Rajab pun menceritakan bahwa ada dua orang yang sempat berjumpa di pasar. Lalu salah satu dari mereka berkata, “Mari sini, mari kita mengingat Allah di saat orang-orang pada lalai dari-Nya.” Mereka pun menepi dan menjauh dari keramaian, lantas mereka pun mengingat Allah. Lalu mereka berpisah dan salah satu dari mereka meninggal dunia. Dalam mimpi, salah satunya bertemu lagi temannya. Di mimpi tersebut, temannya berkata, “Aku merasakan bahwa Allah mengampuni dosa kita di sore itu dikarenakan kita berjumpa di pasar (dan lantas mengingat Allah).” Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Kedho’ifan Do’a Khusus Masuk Pasar Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hadits, barangsiapa yang memasuki pasar lantas mengucapkan ‘laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu yuhyii wa yumiit wa huwa hayyu laa yamuut bi yadihil khoir wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, apakah hadits ini  termasuk hadits shahih? Beliau rahimahullah menjawab, “Berdzikir di pasar dan di rumah adalah suatu yang dituntunkan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengingat Allah dalam segala keadaan. Allah Ta’ala pun berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.”(QS. Al Ahzab: 41-42). Oleh karenanya, jika di pasar hendaklah pula berdzikir pada Allah. Di tengah orang banyak, hendaklah pun berdzikir pada-Nya sehingga Allah pun akan mengingat dan menolongnya. Akan tetapi hadits yang disebut di atas dilanjutkan dengan fadhilahnya: barangsiapa yang membacanya maka akan dicatat baginya sejuta kebaikan, dihapus baginya sejuta kejelekan, dan akan ditinggikan derajatnya sejuta derajat. Hadits ini adalah hadits dho’if, tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejauh telaah yang kami lakukan dari meninjau sanad-sanadnya. Walau hadits ini tidak shahih, bukan berarti seseorang tidak diperkenankan berdzikir pada Allah (di pasar). Tetaplah berdzikir pada Allah walau tidak dibalas dengan ganjaran sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tadi. Hendaklah ia banyak mengingat Allah dan itu sudah mendapatkan pahala dan fadhilah yang besar. Tetapi hadits sebagaimana yang ditanyakan tidaklah shahih. (Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz: http://binbaz.org.sa/mat/11532) Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa dzikir akan mendatangkan rasa takut pada Rabb ‘azza wa jalla dan semakin menundukkan diri pada-Nya. Sedangkan orang yang lalai dari dzikir akan semakin terhalangi dari rasa takut pada Allah. Demikian kata beliau dalam kitab Al Wabilush Shoyyib. Ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim rajin mengingat Allah di pasar, ia berarti akan mengindahkan aturan Allah, tidak berbuat curang, takut dusta dan selalu merasa diawasi oleh Allah. Jika demikian perniagannya akan semakin barokah. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga lisan terus basah karena berdzikir pada-Nya. Wallahu waliyyut taufiq. [Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 18 Syawal 1433 H] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Mengingat Allah Ketika Berbaring TagsDzikir

Mengingat Allah di Pasar

Berdzikir atau mengingat Allah bukanlah hanya di masjid atau tempat shalat. Berdzikir pada Allah itu setiap saat bahkan sampai di tempat keramaian sekalipun seperti pasar. Namun karena kesibukan dunia dan transaksi di pasar, banyak yang lalai dari Allah. Ujung-ujungnya sampai terjerumus dalam perkara yang haram karena merasa tidak ada yang mengawasinya setiap saat. Daftar Isi tutup 1. Fadhilah Dzikir 2. Berdzikir di Kala Orang-Orang Lalai 3. Kedho’ifan Do’a Khusus Masuk Pasar Fadhilah Dzikir Kita telah mengetahui bahwa dzikir adalah amalan yang amat utama. Di antara bentuk dzikir adalah menyebut asma’ dan sifat Allah, ditambah perenungan makna dan pengaplikasiannya. Di samping itu, mengingat nikmat Allah juga termasuk bagian dari dzikir. Begitu pula duduk di majelis ilmu untuk mengkaji hukum-hukum Allah juga termasuk dzikir. Demikian macam-macam dzikir yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim semacam dalam kitab beliau Al Wabilush Shoyyib dan Madarijus Salikin. Di antara keutamaan dzikir sebagaimana disebutkan berikut ini: (1) Dengan dzikir akan mengusir setan. (2) Dzikir mudah mendatangkan ridho Ar Rahman. (3) Dzikir dapat menghilangkan gelisah dan hati yang gundah gulana. (4) Dzikir menguatkan hati dan badan. (5) Dzikir menerangi hati dan wajah pun menjadi bersinar. (6) Dzikir mudah mendatangkan rizki. (7) Dzikir membuat orang yang berdzikir akan merasakan manisnya iman dan keceriaan. (8) Hati dan ruh semakin kuat dengan dzikir. Jika seseorang melupakan dzikir maka kondisinya sebagaimana badan yang hilang kekuatan. Ibnul Qayyim rahimahullah menceritakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sesekali pernah shalat Shubuh dan beliau duduk berdzikir pada Allah Ta’ala sampai beranjak siang. Setelah itu beliau berpaling padaku dan berkata, “Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku” –atau perkataan beliau yang semisal ini-. (9) Senantiasa berdzikir pada Allah menyebabkan seseorang tidak mungkin melupakan-Nya. Orang yang melupakan Allah adalah sebab sengsara dirinya dalam kehidupannya dan di hari ia dikembalikan. Seseorang yang melupakan Allah menyebabkan ia melupakan dirinya dan maslahat untuk dirinya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 19). (10) Dzikir adalah obat hati sedangkan lalai dari dzikir adalah penyakit hati. Mak-huul, seorang tabi’in, berkata, “Dzikir kepada Allah adalah obat (bagi hati). Sedangkan sibuk membicarakan (‘aib) manusia, itu adalah penyakit.” Demikian sebagian keutamaan dzikir yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al Wabilush Shoyyib. Berdzikir di Kala Orang-Orang Lalai Lisan ini diperintahkan untuk berdzikir setiap saat. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang pada lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al Hambali setelah membawahkan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Ibnu Rajab pun menceritakan bahwa ada dua orang yang sempat berjumpa di pasar. Lalu salah satu dari mereka berkata, “Mari sini, mari kita mengingat Allah di saat orang-orang pada lalai dari-Nya.” Mereka pun menepi dan menjauh dari keramaian, lantas mereka pun mengingat Allah. Lalu mereka berpisah dan salah satu dari mereka meninggal dunia. Dalam mimpi, salah satunya bertemu lagi temannya. Di mimpi tersebut, temannya berkata, “Aku merasakan bahwa Allah mengampuni dosa kita di sore itu dikarenakan kita berjumpa di pasar (dan lantas mengingat Allah).” Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Kedho’ifan Do’a Khusus Masuk Pasar Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hadits, barangsiapa yang memasuki pasar lantas mengucapkan ‘laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu yuhyii wa yumiit wa huwa hayyu laa yamuut bi yadihil khoir wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, apakah hadits ini  termasuk hadits shahih? Beliau rahimahullah menjawab, “Berdzikir di pasar dan di rumah adalah suatu yang dituntunkan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengingat Allah dalam segala keadaan. Allah Ta’ala pun berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.”(QS. Al Ahzab: 41-42). Oleh karenanya, jika di pasar hendaklah pula berdzikir pada Allah. Di tengah orang banyak, hendaklah pun berdzikir pada-Nya sehingga Allah pun akan mengingat dan menolongnya. Akan tetapi hadits yang disebut di atas dilanjutkan dengan fadhilahnya: barangsiapa yang membacanya maka akan dicatat baginya sejuta kebaikan, dihapus baginya sejuta kejelekan, dan akan ditinggikan derajatnya sejuta derajat. Hadits ini adalah hadits dho’if, tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejauh telaah yang kami lakukan dari meninjau sanad-sanadnya. Walau hadits ini tidak shahih, bukan berarti seseorang tidak diperkenankan berdzikir pada Allah (di pasar). Tetaplah berdzikir pada Allah walau tidak dibalas dengan ganjaran sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tadi. Hendaklah ia banyak mengingat Allah dan itu sudah mendapatkan pahala dan fadhilah yang besar. Tetapi hadits sebagaimana yang ditanyakan tidaklah shahih. (Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz: http://binbaz.org.sa/mat/11532) Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa dzikir akan mendatangkan rasa takut pada Rabb ‘azza wa jalla dan semakin menundukkan diri pada-Nya. Sedangkan orang yang lalai dari dzikir akan semakin terhalangi dari rasa takut pada Allah. Demikian kata beliau dalam kitab Al Wabilush Shoyyib. Ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim rajin mengingat Allah di pasar, ia berarti akan mengindahkan aturan Allah, tidak berbuat curang, takut dusta dan selalu merasa diawasi oleh Allah. Jika demikian perniagannya akan semakin barokah. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga lisan terus basah karena berdzikir pada-Nya. Wallahu waliyyut taufiq. [Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 18 Syawal 1433 H] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Mengingat Allah Ketika Berbaring TagsDzikir
Berdzikir atau mengingat Allah bukanlah hanya di masjid atau tempat shalat. Berdzikir pada Allah itu setiap saat bahkan sampai di tempat keramaian sekalipun seperti pasar. Namun karena kesibukan dunia dan transaksi di pasar, banyak yang lalai dari Allah. Ujung-ujungnya sampai terjerumus dalam perkara yang haram karena merasa tidak ada yang mengawasinya setiap saat. Daftar Isi tutup 1. Fadhilah Dzikir 2. Berdzikir di Kala Orang-Orang Lalai 3. Kedho’ifan Do’a Khusus Masuk Pasar Fadhilah Dzikir Kita telah mengetahui bahwa dzikir adalah amalan yang amat utama. Di antara bentuk dzikir adalah menyebut asma’ dan sifat Allah, ditambah perenungan makna dan pengaplikasiannya. Di samping itu, mengingat nikmat Allah juga termasuk bagian dari dzikir. Begitu pula duduk di majelis ilmu untuk mengkaji hukum-hukum Allah juga termasuk dzikir. Demikian macam-macam dzikir yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim semacam dalam kitab beliau Al Wabilush Shoyyib dan Madarijus Salikin. Di antara keutamaan dzikir sebagaimana disebutkan berikut ini: (1) Dengan dzikir akan mengusir setan. (2) Dzikir mudah mendatangkan ridho Ar Rahman. (3) Dzikir dapat menghilangkan gelisah dan hati yang gundah gulana. (4) Dzikir menguatkan hati dan badan. (5) Dzikir menerangi hati dan wajah pun menjadi bersinar. (6) Dzikir mudah mendatangkan rizki. (7) Dzikir membuat orang yang berdzikir akan merasakan manisnya iman dan keceriaan. (8) Hati dan ruh semakin kuat dengan dzikir. Jika seseorang melupakan dzikir maka kondisinya sebagaimana badan yang hilang kekuatan. Ibnul Qayyim rahimahullah menceritakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sesekali pernah shalat Shubuh dan beliau duduk berdzikir pada Allah Ta’ala sampai beranjak siang. Setelah itu beliau berpaling padaku dan berkata, “Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku” –atau perkataan beliau yang semisal ini-. (9) Senantiasa berdzikir pada Allah menyebabkan seseorang tidak mungkin melupakan-Nya. Orang yang melupakan Allah adalah sebab sengsara dirinya dalam kehidupannya dan di hari ia dikembalikan. Seseorang yang melupakan Allah menyebabkan ia melupakan dirinya dan maslahat untuk dirinya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 19). (10) Dzikir adalah obat hati sedangkan lalai dari dzikir adalah penyakit hati. Mak-huul, seorang tabi’in, berkata, “Dzikir kepada Allah adalah obat (bagi hati). Sedangkan sibuk membicarakan (‘aib) manusia, itu adalah penyakit.” Demikian sebagian keutamaan dzikir yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al Wabilush Shoyyib. Berdzikir di Kala Orang-Orang Lalai Lisan ini diperintahkan untuk berdzikir setiap saat. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang pada lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al Hambali setelah membawahkan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Ibnu Rajab pun menceritakan bahwa ada dua orang yang sempat berjumpa di pasar. Lalu salah satu dari mereka berkata, “Mari sini, mari kita mengingat Allah di saat orang-orang pada lalai dari-Nya.” Mereka pun menepi dan menjauh dari keramaian, lantas mereka pun mengingat Allah. Lalu mereka berpisah dan salah satu dari mereka meninggal dunia. Dalam mimpi, salah satunya bertemu lagi temannya. Di mimpi tersebut, temannya berkata, “Aku merasakan bahwa Allah mengampuni dosa kita di sore itu dikarenakan kita berjumpa di pasar (dan lantas mengingat Allah).” Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Kedho’ifan Do’a Khusus Masuk Pasar Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hadits, barangsiapa yang memasuki pasar lantas mengucapkan ‘laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu yuhyii wa yumiit wa huwa hayyu laa yamuut bi yadihil khoir wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, apakah hadits ini  termasuk hadits shahih? Beliau rahimahullah menjawab, “Berdzikir di pasar dan di rumah adalah suatu yang dituntunkan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengingat Allah dalam segala keadaan. Allah Ta’ala pun berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.”(QS. Al Ahzab: 41-42). Oleh karenanya, jika di pasar hendaklah pula berdzikir pada Allah. Di tengah orang banyak, hendaklah pun berdzikir pada-Nya sehingga Allah pun akan mengingat dan menolongnya. Akan tetapi hadits yang disebut di atas dilanjutkan dengan fadhilahnya: barangsiapa yang membacanya maka akan dicatat baginya sejuta kebaikan, dihapus baginya sejuta kejelekan, dan akan ditinggikan derajatnya sejuta derajat. Hadits ini adalah hadits dho’if, tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejauh telaah yang kami lakukan dari meninjau sanad-sanadnya. Walau hadits ini tidak shahih, bukan berarti seseorang tidak diperkenankan berdzikir pada Allah (di pasar). Tetaplah berdzikir pada Allah walau tidak dibalas dengan ganjaran sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tadi. Hendaklah ia banyak mengingat Allah dan itu sudah mendapatkan pahala dan fadhilah yang besar. Tetapi hadits sebagaimana yang ditanyakan tidaklah shahih. (Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz: http://binbaz.org.sa/mat/11532) Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa dzikir akan mendatangkan rasa takut pada Rabb ‘azza wa jalla dan semakin menundukkan diri pada-Nya. Sedangkan orang yang lalai dari dzikir akan semakin terhalangi dari rasa takut pada Allah. Demikian kata beliau dalam kitab Al Wabilush Shoyyib. Ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim rajin mengingat Allah di pasar, ia berarti akan mengindahkan aturan Allah, tidak berbuat curang, takut dusta dan selalu merasa diawasi oleh Allah. Jika demikian perniagannya akan semakin barokah. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga lisan terus basah karena berdzikir pada-Nya. Wallahu waliyyut taufiq. [Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 18 Syawal 1433 H] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Mengingat Allah Ketika Berbaring TagsDzikir


Berdzikir atau mengingat Allah bukanlah hanya di masjid atau tempat shalat. Berdzikir pada Allah itu setiap saat bahkan sampai di tempat keramaian sekalipun seperti pasar. Namun karena kesibukan dunia dan transaksi di pasar, banyak yang lalai dari Allah. Ujung-ujungnya sampai terjerumus dalam perkara yang haram karena merasa tidak ada yang mengawasinya setiap saat. Daftar Isi tutup 1. Fadhilah Dzikir 2. Berdzikir di Kala Orang-Orang Lalai 3. Kedho’ifan Do’a Khusus Masuk Pasar Fadhilah Dzikir Kita telah mengetahui bahwa dzikir adalah amalan yang amat utama. Di antara bentuk dzikir adalah menyebut asma’ dan sifat Allah, ditambah perenungan makna dan pengaplikasiannya. Di samping itu, mengingat nikmat Allah juga termasuk bagian dari dzikir. Begitu pula duduk di majelis ilmu untuk mengkaji hukum-hukum Allah juga termasuk dzikir. Demikian macam-macam dzikir yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim semacam dalam kitab beliau Al Wabilush Shoyyib dan Madarijus Salikin. Di antara keutamaan dzikir sebagaimana disebutkan berikut ini: (1) Dengan dzikir akan mengusir setan. (2) Dzikir mudah mendatangkan ridho Ar Rahman. (3) Dzikir dapat menghilangkan gelisah dan hati yang gundah gulana. (4) Dzikir menguatkan hati dan badan. (5) Dzikir menerangi hati dan wajah pun menjadi bersinar. (6) Dzikir mudah mendatangkan rizki. (7) Dzikir membuat orang yang berdzikir akan merasakan manisnya iman dan keceriaan. (8) Hati dan ruh semakin kuat dengan dzikir. Jika seseorang melupakan dzikir maka kondisinya sebagaimana badan yang hilang kekuatan. Ibnul Qayyim rahimahullah menceritakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sesekali pernah shalat Shubuh dan beliau duduk berdzikir pada Allah Ta’ala sampai beranjak siang. Setelah itu beliau berpaling padaku dan berkata, “Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku” –atau perkataan beliau yang semisal ini-. (9) Senantiasa berdzikir pada Allah menyebabkan seseorang tidak mungkin melupakan-Nya. Orang yang melupakan Allah adalah sebab sengsara dirinya dalam kehidupannya dan di hari ia dikembalikan. Seseorang yang melupakan Allah menyebabkan ia melupakan dirinya dan maslahat untuk dirinya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 19). (10) Dzikir adalah obat hati sedangkan lalai dari dzikir adalah penyakit hati. Mak-huul, seorang tabi’in, berkata, “Dzikir kepada Allah adalah obat (bagi hati). Sedangkan sibuk membicarakan (‘aib) manusia, itu adalah penyakit.” Demikian sebagian keutamaan dzikir yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al Wabilush Shoyyib. Berdzikir di Kala Orang-Orang Lalai Lisan ini diperintahkan untuk berdzikir setiap saat. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang pada lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al Hambali setelah membawahkan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Ibnu Rajab pun menceritakan bahwa ada dua orang yang sempat berjumpa di pasar. Lalu salah satu dari mereka berkata, “Mari sini, mari kita mengingat Allah di saat orang-orang pada lalai dari-Nya.” Mereka pun menepi dan menjauh dari keramaian, lantas mereka pun mengingat Allah. Lalu mereka berpisah dan salah satu dari mereka meninggal dunia. Dalam mimpi, salah satunya bertemu lagi temannya. Di mimpi tersebut, temannya berkata, “Aku merasakan bahwa Allah mengampuni dosa kita di sore itu dikarenakan kita berjumpa di pasar (dan lantas mengingat Allah).” Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Kedho’ifan Do’a Khusus Masuk Pasar Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hadits, barangsiapa yang memasuki pasar lantas mengucapkan ‘laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu yuhyii wa yumiit wa huwa hayyu laa yamuut bi yadihil khoir wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, apakah hadits ini  termasuk hadits shahih? Beliau rahimahullah menjawab, “Berdzikir di pasar dan di rumah adalah suatu yang dituntunkan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengingat Allah dalam segala keadaan. Allah Ta’ala pun berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.”(QS. Al Ahzab: 41-42). Oleh karenanya, jika di pasar hendaklah pula berdzikir pada Allah. Di tengah orang banyak, hendaklah pun berdzikir pada-Nya sehingga Allah pun akan mengingat dan menolongnya. Akan tetapi hadits yang disebut di atas dilanjutkan dengan fadhilahnya: barangsiapa yang membacanya maka akan dicatat baginya sejuta kebaikan, dihapus baginya sejuta kejelekan, dan akan ditinggikan derajatnya sejuta derajat. Hadits ini adalah hadits dho’if, tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejauh telaah yang kami lakukan dari meninjau sanad-sanadnya. Walau hadits ini tidak shahih, bukan berarti seseorang tidak diperkenankan berdzikir pada Allah (di pasar). Tetaplah berdzikir pada Allah walau tidak dibalas dengan ganjaran sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tadi. Hendaklah ia banyak mengingat Allah dan itu sudah mendapatkan pahala dan fadhilah yang besar. Tetapi hadits sebagaimana yang ditanyakan tidaklah shahih. (Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz: http://binbaz.org.sa/mat/11532) Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa dzikir akan mendatangkan rasa takut pada Rabb ‘azza wa jalla dan semakin menundukkan diri pada-Nya. Sedangkan orang yang lalai dari dzikir akan semakin terhalangi dari rasa takut pada Allah. Demikian kata beliau dalam kitab Al Wabilush Shoyyib. Ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim rajin mengingat Allah di pasar, ia berarti akan mengindahkan aturan Allah, tidak berbuat curang, takut dusta dan selalu merasa diawasi oleh Allah. Jika demikian perniagannya akan semakin barokah. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga lisan terus basah karena berdzikir pada-Nya. Wallahu waliyyut taufiq. [Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 18 Syawal 1433 H] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Mengingat Allah Ketika Berbaring TagsDzikir

Keutamaan dan Hikmah Ibadah Qurban

Serial kedua kali ini membahas tentang pensyariatan udhiyah atau qurban, keutamaan dan hikmah dilaksanakan ibadah mulia tersebut. Namun perlu menjadi catatan penting di sini bahwa beberapa hadits yang menjelaskan keutamaan ibadah qurban adalah dho’if (lemah). Sudah cukup dengan hadits-hadits yang bersifat umum yang menunjukkan fadhilahnya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Udhiyah 2. Keutamaan Udhiyah 3. Hikmah di Balik Menyembelih Qurban Pensyariatan Udhiyah Udhiyah pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu  ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1] Dari sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata, ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ “Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966). Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya udhiyah.[2] Udhiyah disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Tahun tersebut adalah tahun di mana disyari’atkannya shalat ‘iedain (Idul Fithri dan Idul Adha), juga tahun disyari’atkannya zakat maal.[3] Keutamaan Udhiyah Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.”[4] Sejumlah hadits dho’if yang membicarakan keutamaan udhiyah, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا » Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493. Hadits ini adalah hadits yang dho’if kata Syaikh Al Albani) عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ». Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan)[5]   Hikmah di Balik Menyembelih Qurban Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[6] Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”[7] Moga sajian ringkas ini semakin membuat kita bersemangat untuk melakukan ibadah yang mulia ini. Nantikan pembahasan serial ketiga mengenai hukum udhiyah atau qurban. Semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan dalam beramal baik. Baca pula artikel Meraih Takwa Melalui Ibadah Qurban di sini. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 17 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? [1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 249. [2] Fiqhul Udhiyah, hal. 8. [3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. [4] Fiqhul Udhiyah, hal. 9. [5] Lihat berbagai hadits dho’if yang membicarakan fadhilah udhiyah dalam Fiqhul Udhiyah, hal. 9-11 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 346-352. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. [7] Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379. Tagskurban qurban

Keutamaan dan Hikmah Ibadah Qurban

Serial kedua kali ini membahas tentang pensyariatan udhiyah atau qurban, keutamaan dan hikmah dilaksanakan ibadah mulia tersebut. Namun perlu menjadi catatan penting di sini bahwa beberapa hadits yang menjelaskan keutamaan ibadah qurban adalah dho’if (lemah). Sudah cukup dengan hadits-hadits yang bersifat umum yang menunjukkan fadhilahnya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Udhiyah 2. Keutamaan Udhiyah 3. Hikmah di Balik Menyembelih Qurban Pensyariatan Udhiyah Udhiyah pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu  ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1] Dari sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata, ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ “Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966). Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya udhiyah.[2] Udhiyah disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Tahun tersebut adalah tahun di mana disyari’atkannya shalat ‘iedain (Idul Fithri dan Idul Adha), juga tahun disyari’atkannya zakat maal.[3] Keutamaan Udhiyah Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.”[4] Sejumlah hadits dho’if yang membicarakan keutamaan udhiyah, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا » Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493. Hadits ini adalah hadits yang dho’if kata Syaikh Al Albani) عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ». Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan)[5]   Hikmah di Balik Menyembelih Qurban Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[6] Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”[7] Moga sajian ringkas ini semakin membuat kita bersemangat untuk melakukan ibadah yang mulia ini. Nantikan pembahasan serial ketiga mengenai hukum udhiyah atau qurban. Semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan dalam beramal baik. Baca pula artikel Meraih Takwa Melalui Ibadah Qurban di sini. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 17 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? [1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 249. [2] Fiqhul Udhiyah, hal. 8. [3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. [4] Fiqhul Udhiyah, hal. 9. [5] Lihat berbagai hadits dho’if yang membicarakan fadhilah udhiyah dalam Fiqhul Udhiyah, hal. 9-11 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 346-352. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. [7] Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379. Tagskurban qurban
Serial kedua kali ini membahas tentang pensyariatan udhiyah atau qurban, keutamaan dan hikmah dilaksanakan ibadah mulia tersebut. Namun perlu menjadi catatan penting di sini bahwa beberapa hadits yang menjelaskan keutamaan ibadah qurban adalah dho’if (lemah). Sudah cukup dengan hadits-hadits yang bersifat umum yang menunjukkan fadhilahnya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Udhiyah 2. Keutamaan Udhiyah 3. Hikmah di Balik Menyembelih Qurban Pensyariatan Udhiyah Udhiyah pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu  ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1] Dari sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata, ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ “Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966). Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya udhiyah.[2] Udhiyah disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Tahun tersebut adalah tahun di mana disyari’atkannya shalat ‘iedain (Idul Fithri dan Idul Adha), juga tahun disyari’atkannya zakat maal.[3] Keutamaan Udhiyah Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.”[4] Sejumlah hadits dho’if yang membicarakan keutamaan udhiyah, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا » Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493. Hadits ini adalah hadits yang dho’if kata Syaikh Al Albani) عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ». Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan)[5]   Hikmah di Balik Menyembelih Qurban Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[6] Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”[7] Moga sajian ringkas ini semakin membuat kita bersemangat untuk melakukan ibadah yang mulia ini. Nantikan pembahasan serial ketiga mengenai hukum udhiyah atau qurban. Semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan dalam beramal baik. Baca pula artikel Meraih Takwa Melalui Ibadah Qurban di sini. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 17 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? [1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 249. [2] Fiqhul Udhiyah, hal. 8. [3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. [4] Fiqhul Udhiyah, hal. 9. [5] Lihat berbagai hadits dho’if yang membicarakan fadhilah udhiyah dalam Fiqhul Udhiyah, hal. 9-11 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 346-352. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. [7] Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379. Tagskurban qurban


Serial kedua kali ini membahas tentang pensyariatan udhiyah atau qurban, keutamaan dan hikmah dilaksanakan ibadah mulia tersebut. Namun perlu menjadi catatan penting di sini bahwa beberapa hadits yang menjelaskan keutamaan ibadah qurban adalah dho’if (lemah). Sudah cukup dengan hadits-hadits yang bersifat umum yang menunjukkan fadhilahnya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Udhiyah 2. Keutamaan Udhiyah 3. Hikmah di Balik Menyembelih Qurban Pensyariatan Udhiyah Udhiyah pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu  ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1] Dari sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata, ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ “Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966). Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya udhiyah.[2] Udhiyah disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Tahun tersebut adalah tahun di mana disyari’atkannya shalat ‘iedain (Idul Fithri dan Idul Adha), juga tahun disyari’atkannya zakat maal.[3] Keutamaan Udhiyah Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.”[4] Sejumlah hadits dho’if yang membicarakan keutamaan udhiyah, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا » Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493. Hadits ini adalah hadits yang dho’if kata Syaikh Al Albani) عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ». Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan)[5]   Hikmah di Balik Menyembelih Qurban Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[6] Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”[7] Moga sajian ringkas ini semakin membuat kita bersemangat untuk melakukan ibadah yang mulia ini. Nantikan pembahasan serial ketiga mengenai hukum udhiyah atau qurban. Semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan dalam beramal baik. Baca pula artikel Meraih Takwa Melalui Ibadah Qurban di sini. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 17 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? [1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 249. [2] Fiqhul Udhiyah, hal. 8. [3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. [4] Fiqhul Udhiyah, hal. 9. [5] Lihat berbagai hadits dho’if yang membicarakan fadhilah udhiyah dalam Fiqhul Udhiyah, hal. 9-11 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 346-352. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. [7] Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379. Tagskurban qurban
Prev     Next