Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang kebolehan melihat wanita ketika berobat yaitu pada bagian yang butuh dilihat. Namun perlu diingat bahwa para ulama juga menerangkan aturan dalam hal ini tidak seenaknya saja hal itu dibolehkan apalagi sampai bagian aurat yang diperiksa. Karena ingat melihat aurat wanita saat berobat dibolehkan hanya dalam keadaan hajat (butuh) dan ada kadar atau ukuran dalam melihatnya. Berikut beberapa aturan dalam melihat aurat lawan jenis saat berobat: Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi kholwat (bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh (yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 5693] Para dokter mesti memperhatikan aturan ini ketika ingin mengobati lawan jenisnya, lebih-lebih ketika membuka auratnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Lihat bahasan sebelumnya tentang Hukum Memandang Wanita di sini.   Diselesaikan di Pesantren tercinta “Darush Sholihin”, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsberobat

Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang kebolehan melihat wanita ketika berobat yaitu pada bagian yang butuh dilihat. Namun perlu diingat bahwa para ulama juga menerangkan aturan dalam hal ini tidak seenaknya saja hal itu dibolehkan apalagi sampai bagian aurat yang diperiksa. Karena ingat melihat aurat wanita saat berobat dibolehkan hanya dalam keadaan hajat (butuh) dan ada kadar atau ukuran dalam melihatnya. Berikut beberapa aturan dalam melihat aurat lawan jenis saat berobat: Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi kholwat (bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh (yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 5693] Para dokter mesti memperhatikan aturan ini ketika ingin mengobati lawan jenisnya, lebih-lebih ketika membuka auratnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Lihat bahasan sebelumnya tentang Hukum Memandang Wanita di sini.   Diselesaikan di Pesantren tercinta “Darush Sholihin”, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsberobat
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang kebolehan melihat wanita ketika berobat yaitu pada bagian yang butuh dilihat. Namun perlu diingat bahwa para ulama juga menerangkan aturan dalam hal ini tidak seenaknya saja hal itu dibolehkan apalagi sampai bagian aurat yang diperiksa. Karena ingat melihat aurat wanita saat berobat dibolehkan hanya dalam keadaan hajat (butuh) dan ada kadar atau ukuran dalam melihatnya. Berikut beberapa aturan dalam melihat aurat lawan jenis saat berobat: Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi kholwat (bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh (yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 5693] Para dokter mesti memperhatikan aturan ini ketika ingin mengobati lawan jenisnya, lebih-lebih ketika membuka auratnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Lihat bahasan sebelumnya tentang Hukum Memandang Wanita di sini.   Diselesaikan di Pesantren tercinta “Darush Sholihin”, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsberobat


Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang kebolehan melihat wanita ketika berobat yaitu pada bagian yang butuh dilihat. Namun perlu diingat bahwa para ulama juga menerangkan aturan dalam hal ini tidak seenaknya saja hal itu dibolehkan apalagi sampai bagian aurat yang diperiksa. Karena ingat melihat aurat wanita saat berobat dibolehkan hanya dalam keadaan hajat (butuh) dan ada kadar atau ukuran dalam melihatnya. Berikut beberapa aturan dalam melihat aurat lawan jenis saat berobat: Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi kholwat (bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh (yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 5693] Para dokter mesti memperhatikan aturan ini ketika ingin mengobati lawan jenisnya, lebih-lebih ketika membuka auratnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Lihat bahasan sebelumnya tentang Hukum Memandang Wanita di sini.   Diselesaikan di Pesantren tercinta “Darush Sholihin”, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsberobat

Hukum Memandang Wanita

Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan.[1] Kedua: Memandang istri atau hamba sahayanya, boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.[2] Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan yang lain, boleh memandang tubuhnya selain antara pusar dan lutut.[3] Keempat: Memandang demi alasan menikahi wanita, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.[4] Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.[5] Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.[6] Ketujuh: Memandang hamba sahaya yang ingin dibeli, boleh memandang pada tempat yang dibutuhkan untuk dibolak-balikkan.[7] Baca Juga: Hukum Memandang Kemaluan Istri [1] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30) [2] Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174). Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya di antaranya hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) [3] Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31). Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175) [4] Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [5] Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [6] Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [7] Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176). Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com

Hukum Memandang Wanita

Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan.[1] Kedua: Memandang istri atau hamba sahayanya, boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.[2] Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan yang lain, boleh memandang tubuhnya selain antara pusar dan lutut.[3] Keempat: Memandang demi alasan menikahi wanita, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.[4] Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.[5] Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.[6] Ketujuh: Memandang hamba sahaya yang ingin dibeli, boleh memandang pada tempat yang dibutuhkan untuk dibolak-balikkan.[7] Baca Juga: Hukum Memandang Kemaluan Istri [1] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30) [2] Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174). Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya di antaranya hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) [3] Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31). Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175) [4] Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [5] Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [6] Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [7] Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176). Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com
Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan.[1] Kedua: Memandang istri atau hamba sahayanya, boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.[2] Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan yang lain, boleh memandang tubuhnya selain antara pusar dan lutut.[3] Keempat: Memandang demi alasan menikahi wanita, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.[4] Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.[5] Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.[6] Ketujuh: Memandang hamba sahaya yang ingin dibeli, boleh memandang pada tempat yang dibutuhkan untuk dibolak-balikkan.[7] Baca Juga: Hukum Memandang Kemaluan Istri [1] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30) [2] Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174). Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya di antaranya hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) [3] Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31). Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175) [4] Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [5] Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [6] Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [7] Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176). Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com


Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan.[1] Kedua: Memandang istri atau hamba sahayanya, boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.[2] Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan yang lain, boleh memandang tubuhnya selain antara pusar dan lutut.[3] Keempat: Memandang demi alasan menikahi wanita, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.[4] Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.[5] Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.[6] Ketujuh: Memandang hamba sahaya yang ingin dibeli, boleh memandang pada tempat yang dibutuhkan untuk dibolak-balikkan.[7] Baca Juga: Hukum Memandang Kemaluan Istri [1] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30) [2] Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174). Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya di antaranya hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) [3] Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31). Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175) [4] Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [5] Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [6] Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [7] Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176). Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com

MENGEJAR HATI YG BAHAGIA

Kegelisahan, kesedihan, sulitnya hati khusyu’, galau, sesaknya dada… Semua itu bisa hilang dgn berbuat baik pada orang lain. Seseorang pernah mengeluh kepada Nabi tentang kerasnya hatinya, maka Nabi berkata ((Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan kepada si miskin)). Hati yang prihatin terhadap orang lain maka akan diperhatikan oleh Allah dan dilapangkan.Hati yg turut merasakan kesulitan saudaranya, akan luluh dari kesombongan dan kenikmatan dunia yg menipu..Janganlah pernah meremehkan sikap berbuat baik kpd orang lain…bahkan sebuah senyuman kpd saudaramu smg mrpkn sebab yg akan membahagiakan hatimu. Orang yg prihatin trhdp orang lain sesungguhnya telah prihatin terhadap hatinya sendiri…orang yg berbuat baik pd orang lain sesungguhnya dialah yg lebih dahulu meraih kebaikan itu sendiri. Nabi bersabda : ((Sebaik-baik kalian adalah yg paling bermanfaat bagi manusia)),…((Amalan yg paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang yg kau masukan ke hati seorang muslim)) Kunjungilah orang sakit…bantulah faqir miskin… Senangkanlah hati anak yatim… Ibnu Taimiyyah berkata : Barangsiapa yg ingin sampai derajat al-abroor (sholihin) maka hendaknya setiap hari ia berniat untuk memberi kemanfaatan kepada manusia” (Al-Iman Al-Awshoth)

MENGEJAR HATI YG BAHAGIA

Kegelisahan, kesedihan, sulitnya hati khusyu’, galau, sesaknya dada… Semua itu bisa hilang dgn berbuat baik pada orang lain. Seseorang pernah mengeluh kepada Nabi tentang kerasnya hatinya, maka Nabi berkata ((Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan kepada si miskin)). Hati yang prihatin terhadap orang lain maka akan diperhatikan oleh Allah dan dilapangkan.Hati yg turut merasakan kesulitan saudaranya, akan luluh dari kesombongan dan kenikmatan dunia yg menipu..Janganlah pernah meremehkan sikap berbuat baik kpd orang lain…bahkan sebuah senyuman kpd saudaramu smg mrpkn sebab yg akan membahagiakan hatimu. Orang yg prihatin trhdp orang lain sesungguhnya telah prihatin terhadap hatinya sendiri…orang yg berbuat baik pd orang lain sesungguhnya dialah yg lebih dahulu meraih kebaikan itu sendiri. Nabi bersabda : ((Sebaik-baik kalian adalah yg paling bermanfaat bagi manusia)),…((Amalan yg paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang yg kau masukan ke hati seorang muslim)) Kunjungilah orang sakit…bantulah faqir miskin… Senangkanlah hati anak yatim… Ibnu Taimiyyah berkata : Barangsiapa yg ingin sampai derajat al-abroor (sholihin) maka hendaknya setiap hari ia berniat untuk memberi kemanfaatan kepada manusia” (Al-Iman Al-Awshoth)
Kegelisahan, kesedihan, sulitnya hati khusyu’, galau, sesaknya dada… Semua itu bisa hilang dgn berbuat baik pada orang lain. Seseorang pernah mengeluh kepada Nabi tentang kerasnya hatinya, maka Nabi berkata ((Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan kepada si miskin)). Hati yang prihatin terhadap orang lain maka akan diperhatikan oleh Allah dan dilapangkan.Hati yg turut merasakan kesulitan saudaranya, akan luluh dari kesombongan dan kenikmatan dunia yg menipu..Janganlah pernah meremehkan sikap berbuat baik kpd orang lain…bahkan sebuah senyuman kpd saudaramu smg mrpkn sebab yg akan membahagiakan hatimu. Orang yg prihatin trhdp orang lain sesungguhnya telah prihatin terhadap hatinya sendiri…orang yg berbuat baik pd orang lain sesungguhnya dialah yg lebih dahulu meraih kebaikan itu sendiri. Nabi bersabda : ((Sebaik-baik kalian adalah yg paling bermanfaat bagi manusia)),…((Amalan yg paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang yg kau masukan ke hati seorang muslim)) Kunjungilah orang sakit…bantulah faqir miskin… Senangkanlah hati anak yatim… Ibnu Taimiyyah berkata : Barangsiapa yg ingin sampai derajat al-abroor (sholihin) maka hendaknya setiap hari ia berniat untuk memberi kemanfaatan kepada manusia” (Al-Iman Al-Awshoth)


Kegelisahan, kesedihan, sulitnya hati khusyu’, galau, sesaknya dada… Semua itu bisa hilang dgn berbuat baik pada orang lain. Seseorang pernah mengeluh kepada Nabi tentang kerasnya hatinya, maka Nabi berkata ((Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan kepada si miskin)). Hati yang prihatin terhadap orang lain maka akan diperhatikan oleh Allah dan dilapangkan.Hati yg turut merasakan kesulitan saudaranya, akan luluh dari kesombongan dan kenikmatan dunia yg menipu..Janganlah pernah meremehkan sikap berbuat baik kpd orang lain…bahkan sebuah senyuman kpd saudaramu smg mrpkn sebab yg akan membahagiakan hatimu. Orang yg prihatin trhdp orang lain sesungguhnya telah prihatin terhadap hatinya sendiri…orang yg berbuat baik pd orang lain sesungguhnya dialah yg lebih dahulu meraih kebaikan itu sendiri. Nabi bersabda : ((Sebaik-baik kalian adalah yg paling bermanfaat bagi manusia)),…((Amalan yg paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang yg kau masukan ke hati seorang muslim)) Kunjungilah orang sakit…bantulah faqir miskin… Senangkanlah hati anak yatim… Ibnu Taimiyyah berkata : Barangsiapa yg ingin sampai derajat al-abroor (sholihin) maka hendaknya setiap hari ia berniat untuk memberi kemanfaatan kepada manusia” (Al-Iman Al-Awshoth)

SEMAKIN RENDAH SEMAKIN TINGGI

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Semakin seorang hamba tunduk, hina, dan butuh kpd Allah maka ia semakin dekat kepadaNya dan semakin tinggi kedudukannya di sisiNya. Maka orang yang paling berbahagia adalah orang yang paling tinggi peribadatannya kepada Allah. Adapun terhadap makhluk (orang lain) maka sebagaimana yang dikatakan:– Butuhlah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka jadilah engkau tawanannya– Cukupkanlah dirimu dari siapa saja yang kau kehendaki maka engkau semisal dengannya – Berbuat baiklah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka engkau akan menjadi pemimpinnya. Maka seorang hamba sangat tinggi kedudukannya dan sangat dihormati oleh msyarakat jika ia sama sekali tidak butuh kepada mereka. Jika engkau berbuat baik kepada mereka sedangkan engkau tdk butuh kpd mereka maka engkau sangat mulia dan dihormati oleh mereka. Kapan saja engkau butuh kpd mereka -meskipun hanya seteguk air- maka berkuranglah kedudukanmu seiring dengan kadar kebutuhanmu kpd mereka. Karenanya tatkala Hatim Al-Ashom ditanya : “Bagaimanakah selamat dari manusia?”, ia berkata, “Engkau memberikan kebaikan kpd mereka, dan engkau tidak mengharap sesuatupun Dari mereka” (Majmu al-fataawaa 1/39)

SEMAKIN RENDAH SEMAKIN TINGGI

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Semakin seorang hamba tunduk, hina, dan butuh kpd Allah maka ia semakin dekat kepadaNya dan semakin tinggi kedudukannya di sisiNya. Maka orang yang paling berbahagia adalah orang yang paling tinggi peribadatannya kepada Allah. Adapun terhadap makhluk (orang lain) maka sebagaimana yang dikatakan:– Butuhlah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka jadilah engkau tawanannya– Cukupkanlah dirimu dari siapa saja yang kau kehendaki maka engkau semisal dengannya – Berbuat baiklah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka engkau akan menjadi pemimpinnya. Maka seorang hamba sangat tinggi kedudukannya dan sangat dihormati oleh msyarakat jika ia sama sekali tidak butuh kepada mereka. Jika engkau berbuat baik kepada mereka sedangkan engkau tdk butuh kpd mereka maka engkau sangat mulia dan dihormati oleh mereka. Kapan saja engkau butuh kpd mereka -meskipun hanya seteguk air- maka berkuranglah kedudukanmu seiring dengan kadar kebutuhanmu kpd mereka. Karenanya tatkala Hatim Al-Ashom ditanya : “Bagaimanakah selamat dari manusia?”, ia berkata, “Engkau memberikan kebaikan kpd mereka, dan engkau tidak mengharap sesuatupun Dari mereka” (Majmu al-fataawaa 1/39)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Semakin seorang hamba tunduk, hina, dan butuh kpd Allah maka ia semakin dekat kepadaNya dan semakin tinggi kedudukannya di sisiNya. Maka orang yang paling berbahagia adalah orang yang paling tinggi peribadatannya kepada Allah. Adapun terhadap makhluk (orang lain) maka sebagaimana yang dikatakan:– Butuhlah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka jadilah engkau tawanannya– Cukupkanlah dirimu dari siapa saja yang kau kehendaki maka engkau semisal dengannya – Berbuat baiklah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka engkau akan menjadi pemimpinnya. Maka seorang hamba sangat tinggi kedudukannya dan sangat dihormati oleh msyarakat jika ia sama sekali tidak butuh kepada mereka. Jika engkau berbuat baik kepada mereka sedangkan engkau tdk butuh kpd mereka maka engkau sangat mulia dan dihormati oleh mereka. Kapan saja engkau butuh kpd mereka -meskipun hanya seteguk air- maka berkuranglah kedudukanmu seiring dengan kadar kebutuhanmu kpd mereka. Karenanya tatkala Hatim Al-Ashom ditanya : “Bagaimanakah selamat dari manusia?”, ia berkata, “Engkau memberikan kebaikan kpd mereka, dan engkau tidak mengharap sesuatupun Dari mereka” (Majmu al-fataawaa 1/39)


Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Semakin seorang hamba tunduk, hina, dan butuh kpd Allah maka ia semakin dekat kepadaNya dan semakin tinggi kedudukannya di sisiNya. Maka orang yang paling berbahagia adalah orang yang paling tinggi peribadatannya kepada Allah. Adapun terhadap makhluk (orang lain) maka sebagaimana yang dikatakan:– Butuhlah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka jadilah engkau tawanannya– Cukupkanlah dirimu dari siapa saja yang kau kehendaki maka engkau semisal dengannya – Berbuat baiklah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka engkau akan menjadi pemimpinnya. Maka seorang hamba sangat tinggi kedudukannya dan sangat dihormati oleh msyarakat jika ia sama sekali tidak butuh kepada mereka. Jika engkau berbuat baik kepada mereka sedangkan engkau tdk butuh kpd mereka maka engkau sangat mulia dan dihormati oleh mereka. Kapan saja engkau butuh kpd mereka -meskipun hanya seteguk air- maka berkuranglah kedudukanmu seiring dengan kadar kebutuhanmu kpd mereka. Karenanya tatkala Hatim Al-Ashom ditanya : “Bagaimanakah selamat dari manusia?”, ia berkata, “Engkau memberikan kebaikan kpd mereka, dan engkau tidak mengharap sesuatupun Dari mereka” (Majmu al-fataawaa 1/39)

Pasar Murah di Desa Miskin Gunung Kidul

Di daerah Gunung Kidul sekitarnya telah ma’ruf bagaimanakah orang non muslim menggerogiti umat Islam. Yang dulu awalnya Islam, lalu diiming-imingi dengan sembako semacam beras dan indomie. Sehingga banyak yang murtad dan memilih agama Budha dan Kristen. Sebagian yang telah murtad bahkan diberikan satu tangki air -sebagaimana cerita yang kami dengar- karena di musim kemarau sudahlah diketahui sebagian besar daerah Gunung Kidul pesisir selatan kekeringan air. Inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong Pesantren Darush Sholihin untuk mengadakan pasar murah di desa miskin yang ada. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang ditargetkan dibuka untuk para orang tua santri pesantren Darush Sholihin. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Dana untuk penyelenggaraan pasar murah ini diambil dari dana buka puasa yang disalurkan oleh para muhsinin saat Ramadhan 1433 H kemarin. Pasar murah yang diadakan berupa sembako yang akan dibuat dalam satu paket dan dijual dengan harga murah (hanya Rp.10.000,-). Paket tersebut berisi 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Dana yang terkumpul dari pasar murah akan masuk pada kas Pesantren Darush Sholihin sehingga dana pun bermanfaat sebagai sedekah jariyah. إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholih” (HR. Muslim no. 1631). Sebagaimana keterangan di atas bahwa pasar murah ini ditujukan untuk Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi dan Dusun Warak terkhusus untuk warga yang anak atau orang tuanya duduk belajar di Pesantren Darush Sholihin. Perlu diketahui bahwa rata-rata santri atau orang tuanya adalah miskin. Apalagi di Dusun Slembi, dikatakan oleh takmir masjid dan kepala dusunnya, warganya berada di bawah garis merah kemiskinan. Oleh karenanya, sangat bagus sekali sisa dana buka puasa pada Ramadhan kemarin digunakan untuk tujuan ini, tujuannya pun sama untuk memberi makan pada orang miskin. Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk pasar murah ini, silakan mengirimkan donasinya ke donasi “Pesantren” karena kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan sosial pesantren Darush Sholihin melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi Pesantren Darush Sholihin lainnya yang disalurkan melalui www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#pesantren-pasar murah. Semoga dengan adanya kegiatan ini, orang kaya bisa saling berbagi dengan si miskin dan semoga semakin mengokohkan keislaman mereka karena mereka merasa banyak sekali saudara muslim yang peduli dengan keadaan mereka.   Ingatlah sedekah itu sama sekali tidak mengurangi harta, bahkan membuat harta semakin barokah. مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Dan inilah keutamaan memberi makan orang miskin. السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Info tentang pesantren Darush Sholihin baca di sini. Baca pula laporan Ramadhan dalam cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul di sini. Pesantren Darush Sholihin masih menerima penyaluran fidyah, sedekah dan beasiswa untuk santri di sini.   (*) Pesantren Darush Sholihin adalah pesantren asuhan Muhammad Abduh Tuasikal. Beliau adalah mudir (pimpinan pesantren) sekaligus pelajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA dan rutin pula menghadiri kajian harian Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan (ulama senior di Saudi Arabia sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri (dosen di Jami’ah Malik Su’ud dan pernah menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah juga anggota Hay’ah Kibaril Ulama), juga pernah menghadiri kajian ulama besar lainnya seperti Syaikh Ubaid Al Jabiri, Syaikh Abdurrahman Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah As Sulmi, Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Syaikh Hamd At Tuwaijiri, dll. Beliau juga menjadi penasehat majalah Pengusaha Muslim dan pimpinan redaksi website Muslim.Or.Id.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H Info www.rumaysho.com   Pemasukan Dana untuk Pasar Murah s/d 16 Syawal 1433 H   22-Aug Ubay 50,000 BCA 22-Aug Joni 200,000 BSM 22-Aug As’yah Abdul Karim 500,000 BNI 22-Aug Abu Fathimah 200,000 BSM 22-Aug Lahacia 200,000 BRI 22-Aug Zulkarnain 2,000,000 BSM 22-Aug Roh Shufiyati 100,000 BSM 22-Aug Alfin Rahmat Putra 200,000 BSM 22-Aug Abu Tsabit 500,000 BCA 23-Aug Widodo 300,000 BNI 23-Aug Sulisdianto 250,000 BSM 23-Aug Hamba Allah 310,000 BNI 23-Aug Boyke 1,002,308 BNI 23-Aug Ady 246,102 BCA 23-Aug Ninuk 1,000,000 BSM 23-Aug Natsir 1,000,000 BSM 23-Aug Sofyan D 100,000 BSM 24-Aug Andri Kahar 1,000,000 BSM 24-Aug Hambaalloh 2,000,000 BRI 24-Aug Ida 1,000,000 BNI 24-Aug Irwan 600,000 BSM 22-Aug Panggea 100,000 BNI 25-Aug Bayu 50,000 BCA 27-Aug Rizaldi 1,000,000 BCA 29-Aug Dahlia 750,000 BCA 30-Aug Zulkifli 100,000 BCA 31-Aug Cut Rizqi 25,000 BRI Total pemasukan pasar murah = Rp.14.783.410   Pengeluaran  untuk Pasar Murah Pengeluaran Pasar Murah Sembako 22/08/2012 1,250,000 gula pasir 100 kg 1,160,000 minyak goreng 200 botol 1/2 liter 1,050,000 20 kardus indomie 45,000 10 plastik 5 kg 12,000 2 plastik 2 kg 262,500 5 kardus indomie 156,250 12,5 kg gula pasir 145,000 minyak goreng 25 botol 1/2 liter 175,000 beras 25 kg 1,440,000 beras 200 kg 400,000 transport + makan 23/08/2012 310,000 transport + makan 1,620,000 beras 225 kg 1,406,000 gula pasir 112,5 kg 1,305,000 minyak goreng 225 botol 1/2 liter 1,312,500 indomie 25 kardus 37,500 plastik 5 kg 18,000 plastik 2 kg Total 12,104,750 Pemasukan dari pasar murah warak 4,624,000 Pemasukan dari pasar murah Slembi 770,000 Total 5,394,000   Total paket sembako yang dibuat adalah 420 paket dan masih tersisa beberapa sembako untuk dooprize gratis. Paket terdiri dari 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Paket tersebut dibagikan kepada warga Dusun Warak plus sebagian Dusun Krambil sebanyak 320 paket dan Dusun Slembi sebanyak 100 paket. Pemasukan dari pasar murah dimasukkan ke kas pesantren Darush Sholihin

Pasar Murah di Desa Miskin Gunung Kidul

Di daerah Gunung Kidul sekitarnya telah ma’ruf bagaimanakah orang non muslim menggerogiti umat Islam. Yang dulu awalnya Islam, lalu diiming-imingi dengan sembako semacam beras dan indomie. Sehingga banyak yang murtad dan memilih agama Budha dan Kristen. Sebagian yang telah murtad bahkan diberikan satu tangki air -sebagaimana cerita yang kami dengar- karena di musim kemarau sudahlah diketahui sebagian besar daerah Gunung Kidul pesisir selatan kekeringan air. Inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong Pesantren Darush Sholihin untuk mengadakan pasar murah di desa miskin yang ada. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang ditargetkan dibuka untuk para orang tua santri pesantren Darush Sholihin. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Dana untuk penyelenggaraan pasar murah ini diambil dari dana buka puasa yang disalurkan oleh para muhsinin saat Ramadhan 1433 H kemarin. Pasar murah yang diadakan berupa sembako yang akan dibuat dalam satu paket dan dijual dengan harga murah (hanya Rp.10.000,-). Paket tersebut berisi 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Dana yang terkumpul dari pasar murah akan masuk pada kas Pesantren Darush Sholihin sehingga dana pun bermanfaat sebagai sedekah jariyah. إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholih” (HR. Muslim no. 1631). Sebagaimana keterangan di atas bahwa pasar murah ini ditujukan untuk Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi dan Dusun Warak terkhusus untuk warga yang anak atau orang tuanya duduk belajar di Pesantren Darush Sholihin. Perlu diketahui bahwa rata-rata santri atau orang tuanya adalah miskin. Apalagi di Dusun Slembi, dikatakan oleh takmir masjid dan kepala dusunnya, warganya berada di bawah garis merah kemiskinan. Oleh karenanya, sangat bagus sekali sisa dana buka puasa pada Ramadhan kemarin digunakan untuk tujuan ini, tujuannya pun sama untuk memberi makan pada orang miskin. Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk pasar murah ini, silakan mengirimkan donasinya ke donasi “Pesantren” karena kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan sosial pesantren Darush Sholihin melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi Pesantren Darush Sholihin lainnya yang disalurkan melalui www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#pesantren-pasar murah. Semoga dengan adanya kegiatan ini, orang kaya bisa saling berbagi dengan si miskin dan semoga semakin mengokohkan keislaman mereka karena mereka merasa banyak sekali saudara muslim yang peduli dengan keadaan mereka.   Ingatlah sedekah itu sama sekali tidak mengurangi harta, bahkan membuat harta semakin barokah. مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Dan inilah keutamaan memberi makan orang miskin. السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Info tentang pesantren Darush Sholihin baca di sini. Baca pula laporan Ramadhan dalam cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul di sini. Pesantren Darush Sholihin masih menerima penyaluran fidyah, sedekah dan beasiswa untuk santri di sini.   (*) Pesantren Darush Sholihin adalah pesantren asuhan Muhammad Abduh Tuasikal. Beliau adalah mudir (pimpinan pesantren) sekaligus pelajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA dan rutin pula menghadiri kajian harian Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan (ulama senior di Saudi Arabia sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri (dosen di Jami’ah Malik Su’ud dan pernah menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah juga anggota Hay’ah Kibaril Ulama), juga pernah menghadiri kajian ulama besar lainnya seperti Syaikh Ubaid Al Jabiri, Syaikh Abdurrahman Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah As Sulmi, Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Syaikh Hamd At Tuwaijiri, dll. Beliau juga menjadi penasehat majalah Pengusaha Muslim dan pimpinan redaksi website Muslim.Or.Id.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H Info www.rumaysho.com   Pemasukan Dana untuk Pasar Murah s/d 16 Syawal 1433 H   22-Aug Ubay 50,000 BCA 22-Aug Joni 200,000 BSM 22-Aug As’yah Abdul Karim 500,000 BNI 22-Aug Abu Fathimah 200,000 BSM 22-Aug Lahacia 200,000 BRI 22-Aug Zulkarnain 2,000,000 BSM 22-Aug Roh Shufiyati 100,000 BSM 22-Aug Alfin Rahmat Putra 200,000 BSM 22-Aug Abu Tsabit 500,000 BCA 23-Aug Widodo 300,000 BNI 23-Aug Sulisdianto 250,000 BSM 23-Aug Hamba Allah 310,000 BNI 23-Aug Boyke 1,002,308 BNI 23-Aug Ady 246,102 BCA 23-Aug Ninuk 1,000,000 BSM 23-Aug Natsir 1,000,000 BSM 23-Aug Sofyan D 100,000 BSM 24-Aug Andri Kahar 1,000,000 BSM 24-Aug Hambaalloh 2,000,000 BRI 24-Aug Ida 1,000,000 BNI 24-Aug Irwan 600,000 BSM 22-Aug Panggea 100,000 BNI 25-Aug Bayu 50,000 BCA 27-Aug Rizaldi 1,000,000 BCA 29-Aug Dahlia 750,000 BCA 30-Aug Zulkifli 100,000 BCA 31-Aug Cut Rizqi 25,000 BRI Total pemasukan pasar murah = Rp.14.783.410   Pengeluaran  untuk Pasar Murah Pengeluaran Pasar Murah Sembako 22/08/2012 1,250,000 gula pasir 100 kg 1,160,000 minyak goreng 200 botol 1/2 liter 1,050,000 20 kardus indomie 45,000 10 plastik 5 kg 12,000 2 plastik 2 kg 262,500 5 kardus indomie 156,250 12,5 kg gula pasir 145,000 minyak goreng 25 botol 1/2 liter 175,000 beras 25 kg 1,440,000 beras 200 kg 400,000 transport + makan 23/08/2012 310,000 transport + makan 1,620,000 beras 225 kg 1,406,000 gula pasir 112,5 kg 1,305,000 minyak goreng 225 botol 1/2 liter 1,312,500 indomie 25 kardus 37,500 plastik 5 kg 18,000 plastik 2 kg Total 12,104,750 Pemasukan dari pasar murah warak 4,624,000 Pemasukan dari pasar murah Slembi 770,000 Total 5,394,000   Total paket sembako yang dibuat adalah 420 paket dan masih tersisa beberapa sembako untuk dooprize gratis. Paket terdiri dari 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Paket tersebut dibagikan kepada warga Dusun Warak plus sebagian Dusun Krambil sebanyak 320 paket dan Dusun Slembi sebanyak 100 paket. Pemasukan dari pasar murah dimasukkan ke kas pesantren Darush Sholihin
Di daerah Gunung Kidul sekitarnya telah ma’ruf bagaimanakah orang non muslim menggerogiti umat Islam. Yang dulu awalnya Islam, lalu diiming-imingi dengan sembako semacam beras dan indomie. Sehingga banyak yang murtad dan memilih agama Budha dan Kristen. Sebagian yang telah murtad bahkan diberikan satu tangki air -sebagaimana cerita yang kami dengar- karena di musim kemarau sudahlah diketahui sebagian besar daerah Gunung Kidul pesisir selatan kekeringan air. Inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong Pesantren Darush Sholihin untuk mengadakan pasar murah di desa miskin yang ada. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang ditargetkan dibuka untuk para orang tua santri pesantren Darush Sholihin. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Dana untuk penyelenggaraan pasar murah ini diambil dari dana buka puasa yang disalurkan oleh para muhsinin saat Ramadhan 1433 H kemarin. Pasar murah yang diadakan berupa sembako yang akan dibuat dalam satu paket dan dijual dengan harga murah (hanya Rp.10.000,-). Paket tersebut berisi 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Dana yang terkumpul dari pasar murah akan masuk pada kas Pesantren Darush Sholihin sehingga dana pun bermanfaat sebagai sedekah jariyah. إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholih” (HR. Muslim no. 1631). Sebagaimana keterangan di atas bahwa pasar murah ini ditujukan untuk Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi dan Dusun Warak terkhusus untuk warga yang anak atau orang tuanya duduk belajar di Pesantren Darush Sholihin. Perlu diketahui bahwa rata-rata santri atau orang tuanya adalah miskin. Apalagi di Dusun Slembi, dikatakan oleh takmir masjid dan kepala dusunnya, warganya berada di bawah garis merah kemiskinan. Oleh karenanya, sangat bagus sekali sisa dana buka puasa pada Ramadhan kemarin digunakan untuk tujuan ini, tujuannya pun sama untuk memberi makan pada orang miskin. Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk pasar murah ini, silakan mengirimkan donasinya ke donasi “Pesantren” karena kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan sosial pesantren Darush Sholihin melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi Pesantren Darush Sholihin lainnya yang disalurkan melalui www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#pesantren-pasar murah. Semoga dengan adanya kegiatan ini, orang kaya bisa saling berbagi dengan si miskin dan semoga semakin mengokohkan keislaman mereka karena mereka merasa banyak sekali saudara muslim yang peduli dengan keadaan mereka.   Ingatlah sedekah itu sama sekali tidak mengurangi harta, bahkan membuat harta semakin barokah. مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Dan inilah keutamaan memberi makan orang miskin. السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Info tentang pesantren Darush Sholihin baca di sini. Baca pula laporan Ramadhan dalam cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul di sini. Pesantren Darush Sholihin masih menerima penyaluran fidyah, sedekah dan beasiswa untuk santri di sini.   (*) Pesantren Darush Sholihin adalah pesantren asuhan Muhammad Abduh Tuasikal. Beliau adalah mudir (pimpinan pesantren) sekaligus pelajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA dan rutin pula menghadiri kajian harian Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan (ulama senior di Saudi Arabia sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri (dosen di Jami’ah Malik Su’ud dan pernah menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah juga anggota Hay’ah Kibaril Ulama), juga pernah menghadiri kajian ulama besar lainnya seperti Syaikh Ubaid Al Jabiri, Syaikh Abdurrahman Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah As Sulmi, Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Syaikh Hamd At Tuwaijiri, dll. Beliau juga menjadi penasehat majalah Pengusaha Muslim dan pimpinan redaksi website Muslim.Or.Id.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H Info www.rumaysho.com   Pemasukan Dana untuk Pasar Murah s/d 16 Syawal 1433 H   22-Aug Ubay 50,000 BCA 22-Aug Joni 200,000 BSM 22-Aug As’yah Abdul Karim 500,000 BNI 22-Aug Abu Fathimah 200,000 BSM 22-Aug Lahacia 200,000 BRI 22-Aug Zulkarnain 2,000,000 BSM 22-Aug Roh Shufiyati 100,000 BSM 22-Aug Alfin Rahmat Putra 200,000 BSM 22-Aug Abu Tsabit 500,000 BCA 23-Aug Widodo 300,000 BNI 23-Aug Sulisdianto 250,000 BSM 23-Aug Hamba Allah 310,000 BNI 23-Aug Boyke 1,002,308 BNI 23-Aug Ady 246,102 BCA 23-Aug Ninuk 1,000,000 BSM 23-Aug Natsir 1,000,000 BSM 23-Aug Sofyan D 100,000 BSM 24-Aug Andri Kahar 1,000,000 BSM 24-Aug Hambaalloh 2,000,000 BRI 24-Aug Ida 1,000,000 BNI 24-Aug Irwan 600,000 BSM 22-Aug Panggea 100,000 BNI 25-Aug Bayu 50,000 BCA 27-Aug Rizaldi 1,000,000 BCA 29-Aug Dahlia 750,000 BCA 30-Aug Zulkifli 100,000 BCA 31-Aug Cut Rizqi 25,000 BRI Total pemasukan pasar murah = Rp.14.783.410   Pengeluaran  untuk Pasar Murah Pengeluaran Pasar Murah Sembako 22/08/2012 1,250,000 gula pasir 100 kg 1,160,000 minyak goreng 200 botol 1/2 liter 1,050,000 20 kardus indomie 45,000 10 plastik 5 kg 12,000 2 plastik 2 kg 262,500 5 kardus indomie 156,250 12,5 kg gula pasir 145,000 minyak goreng 25 botol 1/2 liter 175,000 beras 25 kg 1,440,000 beras 200 kg 400,000 transport + makan 23/08/2012 310,000 transport + makan 1,620,000 beras 225 kg 1,406,000 gula pasir 112,5 kg 1,305,000 minyak goreng 225 botol 1/2 liter 1,312,500 indomie 25 kardus 37,500 plastik 5 kg 18,000 plastik 2 kg Total 12,104,750 Pemasukan dari pasar murah warak 4,624,000 Pemasukan dari pasar murah Slembi 770,000 Total 5,394,000   Total paket sembako yang dibuat adalah 420 paket dan masih tersisa beberapa sembako untuk dooprize gratis. Paket terdiri dari 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Paket tersebut dibagikan kepada warga Dusun Warak plus sebagian Dusun Krambil sebanyak 320 paket dan Dusun Slembi sebanyak 100 paket. Pemasukan dari pasar murah dimasukkan ke kas pesantren Darush Sholihin


Di daerah Gunung Kidul sekitarnya telah ma’ruf bagaimanakah orang non muslim menggerogiti umat Islam. Yang dulu awalnya Islam, lalu diiming-imingi dengan sembako semacam beras dan indomie. Sehingga banyak yang murtad dan memilih agama Budha dan Kristen. Sebagian yang telah murtad bahkan diberikan satu tangki air -sebagaimana cerita yang kami dengar- karena di musim kemarau sudahlah diketahui sebagian besar daerah Gunung Kidul pesisir selatan kekeringan air. Inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong Pesantren Darush Sholihin untuk mengadakan pasar murah di desa miskin yang ada. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang ditargetkan dibuka untuk para orang tua santri pesantren Darush Sholihin. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Dana untuk penyelenggaraan pasar murah ini diambil dari dana buka puasa yang disalurkan oleh para muhsinin saat Ramadhan 1433 H kemarin. Pasar murah yang diadakan berupa sembako yang akan dibuat dalam satu paket dan dijual dengan harga murah (hanya Rp.10.000,-). Paket tersebut berisi 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Dana yang terkumpul dari pasar murah akan masuk pada kas Pesantren Darush Sholihin sehingga dana pun bermanfaat sebagai sedekah jariyah. إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholih” (HR. Muslim no. 1631). Sebagaimana keterangan di atas bahwa pasar murah ini ditujukan untuk Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi dan Dusun Warak terkhusus untuk warga yang anak atau orang tuanya duduk belajar di Pesantren Darush Sholihin. Perlu diketahui bahwa rata-rata santri atau orang tuanya adalah miskin. Apalagi di Dusun Slembi, dikatakan oleh takmir masjid dan kepala dusunnya, warganya berada di bawah garis merah kemiskinan. Oleh karenanya, sangat bagus sekali sisa dana buka puasa pada Ramadhan kemarin digunakan untuk tujuan ini, tujuannya pun sama untuk memberi makan pada orang miskin. Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk pasar murah ini, silakan mengirimkan donasinya ke donasi “Pesantren” karena kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan sosial pesantren Darush Sholihin melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi Pesantren Darush Sholihin lainnya yang disalurkan melalui www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#pesantren-pasar murah. Semoga dengan adanya kegiatan ini, orang kaya bisa saling berbagi dengan si miskin dan semoga semakin mengokohkan keislaman mereka karena mereka merasa banyak sekali saudara muslim yang peduli dengan keadaan mereka.   Ingatlah sedekah itu sama sekali tidak mengurangi harta, bahkan membuat harta semakin barokah. مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Dan inilah keutamaan memberi makan orang miskin. السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Info tentang pesantren Darush Sholihin baca di sini. Baca pula laporan Ramadhan dalam cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul di sini. Pesantren Darush Sholihin masih menerima penyaluran fidyah, sedekah dan beasiswa untuk santri di sini.   (*) Pesantren Darush Sholihin adalah pesantren asuhan Muhammad Abduh Tuasikal. Beliau adalah mudir (pimpinan pesantren) sekaligus pelajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA dan rutin pula menghadiri kajian harian Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan (ulama senior di Saudi Arabia sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri (dosen di Jami’ah Malik Su’ud dan pernah menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah juga anggota Hay’ah Kibaril Ulama), juga pernah menghadiri kajian ulama besar lainnya seperti Syaikh Ubaid Al Jabiri, Syaikh Abdurrahman Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah As Sulmi, Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Syaikh Hamd At Tuwaijiri, dll. Beliau juga menjadi penasehat majalah Pengusaha Muslim dan pimpinan redaksi website Muslim.Or.Id.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H Info www.rumaysho.com   Pemasukan Dana untuk Pasar Murah s/d 16 Syawal 1433 H   22-Aug Ubay 50,000 BCA 22-Aug Joni 200,000 BSM 22-Aug As’yah Abdul Karim 500,000 BNI 22-Aug Abu Fathimah 200,000 BSM 22-Aug Lahacia 200,000 BRI 22-Aug Zulkarnain 2,000,000 BSM 22-Aug Roh Shufiyati 100,000 BSM 22-Aug Alfin Rahmat Putra 200,000 BSM 22-Aug Abu Tsabit 500,000 BCA 23-Aug Widodo 300,000 BNI 23-Aug Sulisdianto 250,000 BSM 23-Aug Hamba Allah 310,000 BNI 23-Aug Boyke 1,002,308 BNI 23-Aug Ady 246,102 BCA 23-Aug Ninuk 1,000,000 BSM 23-Aug Natsir 1,000,000 BSM 23-Aug Sofyan D 100,000 BSM 24-Aug Andri Kahar 1,000,000 BSM 24-Aug Hambaalloh 2,000,000 BRI 24-Aug Ida 1,000,000 BNI 24-Aug Irwan 600,000 BSM 22-Aug Panggea 100,000 BNI 25-Aug Bayu 50,000 BCA 27-Aug Rizaldi 1,000,000 BCA 29-Aug Dahlia 750,000 BCA 30-Aug Zulkifli 100,000 BCA 31-Aug Cut Rizqi 25,000 BRI Total pemasukan pasar murah = Rp.14.783.410   Pengeluaran  untuk Pasar Murah Pengeluaran Pasar Murah Sembako 22/08/2012 1,250,000 gula pasir 100 kg 1,160,000 minyak goreng 200 botol 1/2 liter 1,050,000 20 kardus indomie 45,000 10 plastik 5 kg 12,000 2 plastik 2 kg 262,500 5 kardus indomie 156,250 12,5 kg gula pasir 145,000 minyak goreng 25 botol 1/2 liter 175,000 beras 25 kg 1,440,000 beras 200 kg 400,000 transport + makan 23/08/2012 310,000 transport + makan 1,620,000 beras 225 kg 1,406,000 gula pasir 112,5 kg 1,305,000 minyak goreng 225 botol 1/2 liter 1,312,500 indomie 25 kardus 37,500 plastik 5 kg 18,000 plastik 2 kg Total 12,104,750 Pemasukan dari pasar murah warak 4,624,000 Pemasukan dari pasar murah Slembi 770,000 Total 5,394,000   Total paket sembako yang dibuat adalah 420 paket dan masih tersisa beberapa sembako untuk dooprize gratis. Paket terdiri dari 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Paket tersebut dibagikan kepada warga Dusun Warak plus sebagian Dusun Krambil sebanyak 320 paket dan Dusun Slembi sebanyak 100 paket. Pemasukan dari pasar murah dimasukkan ke kas pesantren Darush Sholihin

Ka’bah Menjadi Kiblat Para Nabi

Perlu diketahui bahwa ka’bah ternyata adalah kiblat para Nabi yaitu Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Sedangkan Baitul Maqdis menjadi kiblat pertama umat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan tujuan untuk menguji iman kaum muslimin ketika nantinya kiblat tadi dipindah ke Ka’bah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, Ka’bah adalah kiblat Ibrahim dan para nabi lainnya. Allah tidaklah memerintah seorang Nabi pun untuk shalat menghadap Baitul Maqdis. Akan tetapi Allah menetapkan kiblat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Baitul Maqdis untuk menguji manusia siapakah di antara mereka yang tetap kokoh imannya ketika kiblat nantinya dipindahkan ke Ka’bah. (Kitabul Iman, 146) Faedah di pagi hari dari kumpulan fawaid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kitab Al Muntaqo min Faroidul Fawaid, hal. 124, terbitan Madar Al Watan. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Ini Kisah Pemindahan Arah Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah Bulughul Maram – Shalat: Salah Menghadap Kiblat Tagsarah kiblat

Ka’bah Menjadi Kiblat Para Nabi

Perlu diketahui bahwa ka’bah ternyata adalah kiblat para Nabi yaitu Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Sedangkan Baitul Maqdis menjadi kiblat pertama umat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan tujuan untuk menguji iman kaum muslimin ketika nantinya kiblat tadi dipindah ke Ka’bah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, Ka’bah adalah kiblat Ibrahim dan para nabi lainnya. Allah tidaklah memerintah seorang Nabi pun untuk shalat menghadap Baitul Maqdis. Akan tetapi Allah menetapkan kiblat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Baitul Maqdis untuk menguji manusia siapakah di antara mereka yang tetap kokoh imannya ketika kiblat nantinya dipindahkan ke Ka’bah. (Kitabul Iman, 146) Faedah di pagi hari dari kumpulan fawaid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kitab Al Muntaqo min Faroidul Fawaid, hal. 124, terbitan Madar Al Watan. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Ini Kisah Pemindahan Arah Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah Bulughul Maram – Shalat: Salah Menghadap Kiblat Tagsarah kiblat
Perlu diketahui bahwa ka’bah ternyata adalah kiblat para Nabi yaitu Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Sedangkan Baitul Maqdis menjadi kiblat pertama umat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan tujuan untuk menguji iman kaum muslimin ketika nantinya kiblat tadi dipindah ke Ka’bah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, Ka’bah adalah kiblat Ibrahim dan para nabi lainnya. Allah tidaklah memerintah seorang Nabi pun untuk shalat menghadap Baitul Maqdis. Akan tetapi Allah menetapkan kiblat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Baitul Maqdis untuk menguji manusia siapakah di antara mereka yang tetap kokoh imannya ketika kiblat nantinya dipindahkan ke Ka’bah. (Kitabul Iman, 146) Faedah di pagi hari dari kumpulan fawaid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kitab Al Muntaqo min Faroidul Fawaid, hal. 124, terbitan Madar Al Watan. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Ini Kisah Pemindahan Arah Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah Bulughul Maram – Shalat: Salah Menghadap Kiblat Tagsarah kiblat


Perlu diketahui bahwa ka’bah ternyata adalah kiblat para Nabi yaitu Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Sedangkan Baitul Maqdis menjadi kiblat pertama umat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan tujuan untuk menguji iman kaum muslimin ketika nantinya kiblat tadi dipindah ke Ka’bah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, Ka’bah adalah kiblat Ibrahim dan para nabi lainnya. Allah tidaklah memerintah seorang Nabi pun untuk shalat menghadap Baitul Maqdis. Akan tetapi Allah menetapkan kiblat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Baitul Maqdis untuk menguji manusia siapakah di antara mereka yang tetap kokoh imannya ketika kiblat nantinya dipindahkan ke Ka’bah. (Kitabul Iman, 146) Faedah di pagi hari dari kumpulan fawaid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kitab Al Muntaqo min Faroidul Fawaid, hal. 124, terbitan Madar Al Watan. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Ini Kisah Pemindahan Arah Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah Bulughul Maram – Shalat: Salah Menghadap Kiblat Tagsarah kiblat

Kesalahan Mendahulukan Puasa Syawal dari Qodho’ Puasa

Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qodho’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini, yakni mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa? Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqodho’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qodho’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Selain itu, qodho’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502) Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ “Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari) Adapun riwayat dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– yang menyebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950). ‘Aisyah menunda qodho’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari. Semoga Allah senantiasa memberi taufik. (*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 3 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Puasa Syawal Disyaratkan Berturut-Turut Tagspuasa syawal

Kesalahan Mendahulukan Puasa Syawal dari Qodho’ Puasa

Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qodho’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini, yakni mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa? Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqodho’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qodho’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Selain itu, qodho’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502) Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ “Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari) Adapun riwayat dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– yang menyebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950). ‘Aisyah menunda qodho’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari. Semoga Allah senantiasa memberi taufik. (*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 3 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Puasa Syawal Disyaratkan Berturut-Turut Tagspuasa syawal
Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qodho’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini, yakni mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa? Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqodho’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qodho’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Selain itu, qodho’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502) Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ “Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari) Adapun riwayat dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– yang menyebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950). ‘Aisyah menunda qodho’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari. Semoga Allah senantiasa memberi taufik. (*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 3 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Puasa Syawal Disyaratkan Berturut-Turut Tagspuasa syawal


Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qodho’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini, yakni mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa? Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqodho’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qodho’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Selain itu, qodho’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502) Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ “Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari) Adapun riwayat dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– yang menyebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950). ‘Aisyah menunda qodho’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari. Semoga Allah senantiasa memberi taufik. (*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 3 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Puasa Syawal Disyaratkan Berturut-Turut Tagspuasa syawal

Agar Idhul Fitri Kita Lebih Bermakna

21AugAgar Idhul Fitri Kita Lebih BermaknaAugust 21, 2012Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di hari-hari ini kita merasakan kebahagiaan dan kegembiraan yang luar biasa, karena Allah ta’ala kembali mempertemukan kita dengan Idhul Fitri yang penuh berkah. Pada hari-hari ini kaum muslimin memanjatkan rasa syukur mereka kepada Allah jalla wa ‘azza dan tidak henti-henti memuji-Nya karena Dia telah memberikan taufiq-Nya sehingga kita bisa menyempurnakan puasa di bulan suci Ramadhan. Namun, di sela-sela kegembiraan kita dalam merayakan Idhul Fitri ini, sekurang-kurangnya ada tujuh hal yang seyogyanya tidak dilupakan; agar perayaan Idhul Fitri kita lebih berbobot dan bermakna. Di antara hal-hal tersebut[1]: Pertama: Di sela-sela kegembiraan merayakan Idhul Fitri, ingatlah saudara-saudara kita yang telah dipanggil oleh Allah ta’ala sehingga mereka tidak lagi menjumpai hari bahagia ini. Hari ini, mereka terkungkung di alam kubur, mempertanggungjawabkan apa yang dulu diperbuat di dunia lalu diganjar sesuai dengan amalan mereka. Maka janganlah kita lupa untuk mendoakan mereka, semoga Allah menerima amal kebajikan mereka dan mengampuni kekhilafannya. Serta yakinlah bahwa cepat atau lambat, kita pun akan menyusul mereka menuju alam kubur, maka perbanyaklah bekal mulai dari sekarang! Kedua: Di sela-sela kesehatan kita di hari yang penuh kebahagiaan ini, ingatlah saudara-saudara kita yang sedang terbaring di ranjang-ranjang putih menderita sakit, sehingga terhalang untuk turut serta bergembira merayakan Idhul Fitri di samping kita. Di antara mereka ada yang telah terbaring tak berdaya selama berhari-hari, berminggu-minggu bahkan mungkin berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Maka bersyukurlah kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat sehat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita, dan jangan lupa doakan mereka semoga Allah segera mengaruniakan kesembuhan dan kebugaran. Ketiga: Di sela-sela ketentraman dan keamanan yang kita rasakan sekarang, ingatlah akan sebagian saudara-saudara kita di berbagai penjuru dunia yang saat ini dirundung peperangan dan dicekam dengan rasa takut. Mereka telah kehilangan tempat tinggal, harta mereka telah dirampas, nyawa orang yang mereka cintai melayang, banyak ibu yang menjadi janda, dan tidak sedikit anak-anak tak berdosa yang menjadi yatim piatu. Maka bersyukurlah kepada Allah yang telah mengaruniakan ketentraman serta keamanan pada kita, dan jangan lupa berdoalah agar Allah subhanahu wa ta’ala segera mengangkat cobaan tersebut dari negeri mereka. Keempat: Di sela-sela kebahagiaan memakai baju baru indah dan menyantap makanan lezat, ingatlah bahwa di sana-sini banyak saudara kita yang dililit kemiskinan dan kesusahan. Jangankan guna membeli baju baru, sekedar untuk menutup tubuh dengan baju lusuhpun mereka tidak mampu. Jangankan guna memasak makanan enak, untuk mencari sesuap nasi pengganjal perut saja mereka kesusahan. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang mati kelaparan! Maka bersyukurlah kepada Allah atas kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya pada kita dan janganlah lupa mengulurkan tangan membantu apa yang kita bisa berikan, baik itu pakaian pantas pakai, makanan, uang atau apa saja yang bisa kita sumbangkan. Kelima: Di sela-sela kebahagiaan karena telah berhasil menyelesaikan puasa sebulan penuh dan menjaga shalat lima waktu diiringi dengan shalat tarawih, ingatlah bahwa di sana-sini masih ada saudara-saudara kita yang terbelenggu dengan dosa-dosa dan lumpur maksiat. Di saat kaum mukminin dan orang-orang shalih berlomba-lomba beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla, justru saudara-saudara kita tersebut tenggelam dalam kubangan maksiat, memuaskan syahwat yang tak ada habisnya! Musim-musim ibadah yang bertabur pahala berlalu di depan mata mereka, namun hati mereka sama sekali tidak tergerak untuk menunaikan shalat lima waktu, berpuasa, berzakat ataupun ibadah-ibadah mulia lainnya. Maka bersyukurlah wahai kaum mukminin atas hidayah dan taufiq yang telah Allah limpahkan, mohonlah agar Allah mengaruniakan keistiqamahan. Serya jangan lupa, doakan saudara-saudara kita yang hingga kini masih tenggelam dalam kubangan maksiat; agar Allah subhanahu wa ta’ala segera menyelamatkan mereka sebelum ajal datang menjemput. Keenam: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa Allah tabaraka wa ta’ala telah melimpahkan kemuliaan kepada kita dengan dibelenggunya setan-setan di bulan Ramadhan, sehingga mereka tidak bisa menggoda manusia dengan bebas. Namun, di hari ini, dengan berakhirnya bulan Ramadhan, setan-setan telah lepas dari belenggu tersebut, dan kini mereka menyebar dan merajalela, dengan penuh kedengkian dan permusuhan mereka ingin membalas dendam karena terkekang di bulan Ramadhan. Seorang tidak mungkin selamat dari perangkap setan kecuali dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, menjaga ibadah, menjauhi maksiat dan terus memohon perlindungan kepada Allah ‘azza wa jalla dari godaan mereka. Ketujuh: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa bulan Ramadhan yang baru saja kita tinggalkan, adalah musim yang begitu mulia untuk membiasakan diri menjalankan ketaatan kepada Allah, menguatkan keimanan dan bersemangat dalam beribadah. Bahkan Ramadhan adalah madrasah keimanan yang begitu agung, di dalamnya kita mereguk pelajaran-pelajaran bermanfaat, dan ibrah-ibrah berharga, sehingga keimanan kita bertambah dan semangat untuk beribadah naik tajam. Namun amat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang dengan berlalunya bulan Ramadhan, semangat mereka untuk beribadah turut berlalu. Padahal kenikmatan, rizki, kesehatan dan karunia lain Allah limpahkan kepada kita bukan hanya di bulan Ramadhan, tapi juga di luar Ramadhan. Lantas mengapa kita mensyukurinya hanya di dalam bulan Ramadhan? Bukankah kita juga berkewajiban untuk mensyukuri nikmat-nikmat tersebut di luar Ramadhan, dengan cara tekun beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua dan kepada kaum muslimin untuk senantiasa gemar beribadah hingga ajal menjemput. Sudah merupakan suatu hal yang lazim di hari ini, kaum muslimin saling bersalam-salaman dan saling mengucapkan selamat hari raya, hal itu merupakan kebiasaan yang baik; karena akan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara kita, juga mengikis rasa iri dan dengki yang terkadang muncul di hati sebagian kita[2]. Namun, meskipun demikian, dalam melestarikan budaya baik di atas, hendaknya kita mencontoh para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam ucapan selamat, dengan saling mengucapkan: “taqabbalallah minna wa minkum”; karena kalimat di atas tidak semata-mata ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. Di antara yang disunnahkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam di bulan Syawal ini: mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Pahala yang begitu besar menanti orang-orang yang mengamalkannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ”. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari bulan Syawal; maka hal itu bagaikan puasa satu tahun penuh”. HR. Muslim dari hadits Abu Ayub al-Anshari. Tidak lupa, kita berusaha untuk banyak-banyak berdoa kepada Allah agar Dia berkenan menerima puasa dan ibadah kita lainnya di bulan Ramadhan. Di antara teladan ulama salaf dalam hal ini; mereka enam bulan sebelum datangnya Ramadhan berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, lalu enam bulan setelah Ramadhan mereka berdoa kepada Allah agar Dia berkenan untuk menerima amalan shalih mereka. Semoga Allah berkenan untuk menerima amal shalih kita di bulan Ramadhan, mengampuni segala kekurangan yang kita lakukan di dalamnya dan semoga Allah berkenan untuk mempertemukan kita kembali dengan bulan suci itu dan perayaan Idhul Fitri di masa-masa yang akan datang, dengan penuh ketaatan dan amal shalih yang mulia, amien.. Wallahu ta’ala a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Diterjemahkan secara bebas dari Madza Yanbaghi an Natadzakkar Yaum al-‘Ied, makalah dalam buku al-Fawa’id al-Mantsurah – Khuthab wa Nasha’ih Kalimat wa Maqalat, karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr (hal: 185-188). [2] Lihat: Adh-Dhiya’ al-Lami’ min al-Khuthab al-Jawami’ oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (I/179) sebagaimana dalam al-Jawahir min Khuthab al-Manabir (II/871). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Agar Idhul Fitri Kita Lebih Bermakna

21AugAgar Idhul Fitri Kita Lebih BermaknaAugust 21, 2012Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di hari-hari ini kita merasakan kebahagiaan dan kegembiraan yang luar biasa, karena Allah ta’ala kembali mempertemukan kita dengan Idhul Fitri yang penuh berkah. Pada hari-hari ini kaum muslimin memanjatkan rasa syukur mereka kepada Allah jalla wa ‘azza dan tidak henti-henti memuji-Nya karena Dia telah memberikan taufiq-Nya sehingga kita bisa menyempurnakan puasa di bulan suci Ramadhan. Namun, di sela-sela kegembiraan kita dalam merayakan Idhul Fitri ini, sekurang-kurangnya ada tujuh hal yang seyogyanya tidak dilupakan; agar perayaan Idhul Fitri kita lebih berbobot dan bermakna. Di antara hal-hal tersebut[1]: Pertama: Di sela-sela kegembiraan merayakan Idhul Fitri, ingatlah saudara-saudara kita yang telah dipanggil oleh Allah ta’ala sehingga mereka tidak lagi menjumpai hari bahagia ini. Hari ini, mereka terkungkung di alam kubur, mempertanggungjawabkan apa yang dulu diperbuat di dunia lalu diganjar sesuai dengan amalan mereka. Maka janganlah kita lupa untuk mendoakan mereka, semoga Allah menerima amal kebajikan mereka dan mengampuni kekhilafannya. Serta yakinlah bahwa cepat atau lambat, kita pun akan menyusul mereka menuju alam kubur, maka perbanyaklah bekal mulai dari sekarang! Kedua: Di sela-sela kesehatan kita di hari yang penuh kebahagiaan ini, ingatlah saudara-saudara kita yang sedang terbaring di ranjang-ranjang putih menderita sakit, sehingga terhalang untuk turut serta bergembira merayakan Idhul Fitri di samping kita. Di antara mereka ada yang telah terbaring tak berdaya selama berhari-hari, berminggu-minggu bahkan mungkin berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Maka bersyukurlah kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat sehat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita, dan jangan lupa doakan mereka semoga Allah segera mengaruniakan kesembuhan dan kebugaran. Ketiga: Di sela-sela ketentraman dan keamanan yang kita rasakan sekarang, ingatlah akan sebagian saudara-saudara kita di berbagai penjuru dunia yang saat ini dirundung peperangan dan dicekam dengan rasa takut. Mereka telah kehilangan tempat tinggal, harta mereka telah dirampas, nyawa orang yang mereka cintai melayang, banyak ibu yang menjadi janda, dan tidak sedikit anak-anak tak berdosa yang menjadi yatim piatu. Maka bersyukurlah kepada Allah yang telah mengaruniakan ketentraman serta keamanan pada kita, dan jangan lupa berdoalah agar Allah subhanahu wa ta’ala segera mengangkat cobaan tersebut dari negeri mereka. Keempat: Di sela-sela kebahagiaan memakai baju baru indah dan menyantap makanan lezat, ingatlah bahwa di sana-sini banyak saudara kita yang dililit kemiskinan dan kesusahan. Jangankan guna membeli baju baru, sekedar untuk menutup tubuh dengan baju lusuhpun mereka tidak mampu. Jangankan guna memasak makanan enak, untuk mencari sesuap nasi pengganjal perut saja mereka kesusahan. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang mati kelaparan! Maka bersyukurlah kepada Allah atas kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya pada kita dan janganlah lupa mengulurkan tangan membantu apa yang kita bisa berikan, baik itu pakaian pantas pakai, makanan, uang atau apa saja yang bisa kita sumbangkan. Kelima: Di sela-sela kebahagiaan karena telah berhasil menyelesaikan puasa sebulan penuh dan menjaga shalat lima waktu diiringi dengan shalat tarawih, ingatlah bahwa di sana-sini masih ada saudara-saudara kita yang terbelenggu dengan dosa-dosa dan lumpur maksiat. Di saat kaum mukminin dan orang-orang shalih berlomba-lomba beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla, justru saudara-saudara kita tersebut tenggelam dalam kubangan maksiat, memuaskan syahwat yang tak ada habisnya! Musim-musim ibadah yang bertabur pahala berlalu di depan mata mereka, namun hati mereka sama sekali tidak tergerak untuk menunaikan shalat lima waktu, berpuasa, berzakat ataupun ibadah-ibadah mulia lainnya. Maka bersyukurlah wahai kaum mukminin atas hidayah dan taufiq yang telah Allah limpahkan, mohonlah agar Allah mengaruniakan keistiqamahan. Serya jangan lupa, doakan saudara-saudara kita yang hingga kini masih tenggelam dalam kubangan maksiat; agar Allah subhanahu wa ta’ala segera menyelamatkan mereka sebelum ajal datang menjemput. Keenam: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa Allah tabaraka wa ta’ala telah melimpahkan kemuliaan kepada kita dengan dibelenggunya setan-setan di bulan Ramadhan, sehingga mereka tidak bisa menggoda manusia dengan bebas. Namun, di hari ini, dengan berakhirnya bulan Ramadhan, setan-setan telah lepas dari belenggu tersebut, dan kini mereka menyebar dan merajalela, dengan penuh kedengkian dan permusuhan mereka ingin membalas dendam karena terkekang di bulan Ramadhan. Seorang tidak mungkin selamat dari perangkap setan kecuali dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, menjaga ibadah, menjauhi maksiat dan terus memohon perlindungan kepada Allah ‘azza wa jalla dari godaan mereka. Ketujuh: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa bulan Ramadhan yang baru saja kita tinggalkan, adalah musim yang begitu mulia untuk membiasakan diri menjalankan ketaatan kepada Allah, menguatkan keimanan dan bersemangat dalam beribadah. Bahkan Ramadhan adalah madrasah keimanan yang begitu agung, di dalamnya kita mereguk pelajaran-pelajaran bermanfaat, dan ibrah-ibrah berharga, sehingga keimanan kita bertambah dan semangat untuk beribadah naik tajam. Namun amat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang dengan berlalunya bulan Ramadhan, semangat mereka untuk beribadah turut berlalu. Padahal kenikmatan, rizki, kesehatan dan karunia lain Allah limpahkan kepada kita bukan hanya di bulan Ramadhan, tapi juga di luar Ramadhan. Lantas mengapa kita mensyukurinya hanya di dalam bulan Ramadhan? Bukankah kita juga berkewajiban untuk mensyukuri nikmat-nikmat tersebut di luar Ramadhan, dengan cara tekun beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua dan kepada kaum muslimin untuk senantiasa gemar beribadah hingga ajal menjemput. Sudah merupakan suatu hal yang lazim di hari ini, kaum muslimin saling bersalam-salaman dan saling mengucapkan selamat hari raya, hal itu merupakan kebiasaan yang baik; karena akan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara kita, juga mengikis rasa iri dan dengki yang terkadang muncul di hati sebagian kita[2]. Namun, meskipun demikian, dalam melestarikan budaya baik di atas, hendaknya kita mencontoh para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam ucapan selamat, dengan saling mengucapkan: “taqabbalallah minna wa minkum”; karena kalimat di atas tidak semata-mata ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. Di antara yang disunnahkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam di bulan Syawal ini: mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Pahala yang begitu besar menanti orang-orang yang mengamalkannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ”. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari bulan Syawal; maka hal itu bagaikan puasa satu tahun penuh”. HR. Muslim dari hadits Abu Ayub al-Anshari. Tidak lupa, kita berusaha untuk banyak-banyak berdoa kepada Allah agar Dia berkenan menerima puasa dan ibadah kita lainnya di bulan Ramadhan. Di antara teladan ulama salaf dalam hal ini; mereka enam bulan sebelum datangnya Ramadhan berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, lalu enam bulan setelah Ramadhan mereka berdoa kepada Allah agar Dia berkenan untuk menerima amalan shalih mereka. Semoga Allah berkenan untuk menerima amal shalih kita di bulan Ramadhan, mengampuni segala kekurangan yang kita lakukan di dalamnya dan semoga Allah berkenan untuk mempertemukan kita kembali dengan bulan suci itu dan perayaan Idhul Fitri di masa-masa yang akan datang, dengan penuh ketaatan dan amal shalih yang mulia, amien.. Wallahu ta’ala a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Diterjemahkan secara bebas dari Madza Yanbaghi an Natadzakkar Yaum al-‘Ied, makalah dalam buku al-Fawa’id al-Mantsurah – Khuthab wa Nasha’ih Kalimat wa Maqalat, karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr (hal: 185-188). [2] Lihat: Adh-Dhiya’ al-Lami’ min al-Khuthab al-Jawami’ oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (I/179) sebagaimana dalam al-Jawahir min Khuthab al-Manabir (II/871). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
21AugAgar Idhul Fitri Kita Lebih BermaknaAugust 21, 2012Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di hari-hari ini kita merasakan kebahagiaan dan kegembiraan yang luar biasa, karena Allah ta’ala kembali mempertemukan kita dengan Idhul Fitri yang penuh berkah. Pada hari-hari ini kaum muslimin memanjatkan rasa syukur mereka kepada Allah jalla wa ‘azza dan tidak henti-henti memuji-Nya karena Dia telah memberikan taufiq-Nya sehingga kita bisa menyempurnakan puasa di bulan suci Ramadhan. Namun, di sela-sela kegembiraan kita dalam merayakan Idhul Fitri ini, sekurang-kurangnya ada tujuh hal yang seyogyanya tidak dilupakan; agar perayaan Idhul Fitri kita lebih berbobot dan bermakna. Di antara hal-hal tersebut[1]: Pertama: Di sela-sela kegembiraan merayakan Idhul Fitri, ingatlah saudara-saudara kita yang telah dipanggil oleh Allah ta’ala sehingga mereka tidak lagi menjumpai hari bahagia ini. Hari ini, mereka terkungkung di alam kubur, mempertanggungjawabkan apa yang dulu diperbuat di dunia lalu diganjar sesuai dengan amalan mereka. Maka janganlah kita lupa untuk mendoakan mereka, semoga Allah menerima amal kebajikan mereka dan mengampuni kekhilafannya. Serta yakinlah bahwa cepat atau lambat, kita pun akan menyusul mereka menuju alam kubur, maka perbanyaklah bekal mulai dari sekarang! Kedua: Di sela-sela kesehatan kita di hari yang penuh kebahagiaan ini, ingatlah saudara-saudara kita yang sedang terbaring di ranjang-ranjang putih menderita sakit, sehingga terhalang untuk turut serta bergembira merayakan Idhul Fitri di samping kita. Di antara mereka ada yang telah terbaring tak berdaya selama berhari-hari, berminggu-minggu bahkan mungkin berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Maka bersyukurlah kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat sehat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita, dan jangan lupa doakan mereka semoga Allah segera mengaruniakan kesembuhan dan kebugaran. Ketiga: Di sela-sela ketentraman dan keamanan yang kita rasakan sekarang, ingatlah akan sebagian saudara-saudara kita di berbagai penjuru dunia yang saat ini dirundung peperangan dan dicekam dengan rasa takut. Mereka telah kehilangan tempat tinggal, harta mereka telah dirampas, nyawa orang yang mereka cintai melayang, banyak ibu yang menjadi janda, dan tidak sedikit anak-anak tak berdosa yang menjadi yatim piatu. Maka bersyukurlah kepada Allah yang telah mengaruniakan ketentraman serta keamanan pada kita, dan jangan lupa berdoalah agar Allah subhanahu wa ta’ala segera mengangkat cobaan tersebut dari negeri mereka. Keempat: Di sela-sela kebahagiaan memakai baju baru indah dan menyantap makanan lezat, ingatlah bahwa di sana-sini banyak saudara kita yang dililit kemiskinan dan kesusahan. Jangankan guna membeli baju baru, sekedar untuk menutup tubuh dengan baju lusuhpun mereka tidak mampu. Jangankan guna memasak makanan enak, untuk mencari sesuap nasi pengganjal perut saja mereka kesusahan. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang mati kelaparan! Maka bersyukurlah kepada Allah atas kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya pada kita dan janganlah lupa mengulurkan tangan membantu apa yang kita bisa berikan, baik itu pakaian pantas pakai, makanan, uang atau apa saja yang bisa kita sumbangkan. Kelima: Di sela-sela kebahagiaan karena telah berhasil menyelesaikan puasa sebulan penuh dan menjaga shalat lima waktu diiringi dengan shalat tarawih, ingatlah bahwa di sana-sini masih ada saudara-saudara kita yang terbelenggu dengan dosa-dosa dan lumpur maksiat. Di saat kaum mukminin dan orang-orang shalih berlomba-lomba beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla, justru saudara-saudara kita tersebut tenggelam dalam kubangan maksiat, memuaskan syahwat yang tak ada habisnya! Musim-musim ibadah yang bertabur pahala berlalu di depan mata mereka, namun hati mereka sama sekali tidak tergerak untuk menunaikan shalat lima waktu, berpuasa, berzakat ataupun ibadah-ibadah mulia lainnya. Maka bersyukurlah wahai kaum mukminin atas hidayah dan taufiq yang telah Allah limpahkan, mohonlah agar Allah mengaruniakan keistiqamahan. Serya jangan lupa, doakan saudara-saudara kita yang hingga kini masih tenggelam dalam kubangan maksiat; agar Allah subhanahu wa ta’ala segera menyelamatkan mereka sebelum ajal datang menjemput. Keenam: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa Allah tabaraka wa ta’ala telah melimpahkan kemuliaan kepada kita dengan dibelenggunya setan-setan di bulan Ramadhan, sehingga mereka tidak bisa menggoda manusia dengan bebas. Namun, di hari ini, dengan berakhirnya bulan Ramadhan, setan-setan telah lepas dari belenggu tersebut, dan kini mereka menyebar dan merajalela, dengan penuh kedengkian dan permusuhan mereka ingin membalas dendam karena terkekang di bulan Ramadhan. Seorang tidak mungkin selamat dari perangkap setan kecuali dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, menjaga ibadah, menjauhi maksiat dan terus memohon perlindungan kepada Allah ‘azza wa jalla dari godaan mereka. Ketujuh: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa bulan Ramadhan yang baru saja kita tinggalkan, adalah musim yang begitu mulia untuk membiasakan diri menjalankan ketaatan kepada Allah, menguatkan keimanan dan bersemangat dalam beribadah. Bahkan Ramadhan adalah madrasah keimanan yang begitu agung, di dalamnya kita mereguk pelajaran-pelajaran bermanfaat, dan ibrah-ibrah berharga, sehingga keimanan kita bertambah dan semangat untuk beribadah naik tajam. Namun amat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang dengan berlalunya bulan Ramadhan, semangat mereka untuk beribadah turut berlalu. Padahal kenikmatan, rizki, kesehatan dan karunia lain Allah limpahkan kepada kita bukan hanya di bulan Ramadhan, tapi juga di luar Ramadhan. Lantas mengapa kita mensyukurinya hanya di dalam bulan Ramadhan? Bukankah kita juga berkewajiban untuk mensyukuri nikmat-nikmat tersebut di luar Ramadhan, dengan cara tekun beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua dan kepada kaum muslimin untuk senantiasa gemar beribadah hingga ajal menjemput. Sudah merupakan suatu hal yang lazim di hari ini, kaum muslimin saling bersalam-salaman dan saling mengucapkan selamat hari raya, hal itu merupakan kebiasaan yang baik; karena akan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara kita, juga mengikis rasa iri dan dengki yang terkadang muncul di hati sebagian kita[2]. Namun, meskipun demikian, dalam melestarikan budaya baik di atas, hendaknya kita mencontoh para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam ucapan selamat, dengan saling mengucapkan: “taqabbalallah minna wa minkum”; karena kalimat di atas tidak semata-mata ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. Di antara yang disunnahkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam di bulan Syawal ini: mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Pahala yang begitu besar menanti orang-orang yang mengamalkannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ”. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari bulan Syawal; maka hal itu bagaikan puasa satu tahun penuh”. HR. Muslim dari hadits Abu Ayub al-Anshari. Tidak lupa, kita berusaha untuk banyak-banyak berdoa kepada Allah agar Dia berkenan menerima puasa dan ibadah kita lainnya di bulan Ramadhan. Di antara teladan ulama salaf dalam hal ini; mereka enam bulan sebelum datangnya Ramadhan berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, lalu enam bulan setelah Ramadhan mereka berdoa kepada Allah agar Dia berkenan untuk menerima amalan shalih mereka. Semoga Allah berkenan untuk menerima amal shalih kita di bulan Ramadhan, mengampuni segala kekurangan yang kita lakukan di dalamnya dan semoga Allah berkenan untuk mempertemukan kita kembali dengan bulan suci itu dan perayaan Idhul Fitri di masa-masa yang akan datang, dengan penuh ketaatan dan amal shalih yang mulia, amien.. Wallahu ta’ala a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Diterjemahkan secara bebas dari Madza Yanbaghi an Natadzakkar Yaum al-‘Ied, makalah dalam buku al-Fawa’id al-Mantsurah – Khuthab wa Nasha’ih Kalimat wa Maqalat, karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr (hal: 185-188). [2] Lihat: Adh-Dhiya’ al-Lami’ min al-Khuthab al-Jawami’ oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (I/179) sebagaimana dalam al-Jawahir min Khuthab al-Manabir (II/871). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


21AugAgar Idhul Fitri Kita Lebih BermaknaAugust 21, 2012Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di hari-hari ini kita merasakan kebahagiaan dan kegembiraan yang luar biasa, karena Allah ta’ala kembali mempertemukan kita dengan Idhul Fitri yang penuh berkah. Pada hari-hari ini kaum muslimin memanjatkan rasa syukur mereka kepada Allah jalla wa ‘azza dan tidak henti-henti memuji-Nya karena Dia telah memberikan taufiq-Nya sehingga kita bisa menyempurnakan puasa di bulan suci Ramadhan. Namun, di sela-sela kegembiraan kita dalam merayakan Idhul Fitri ini, sekurang-kurangnya ada tujuh hal yang seyogyanya tidak dilupakan; agar perayaan Idhul Fitri kita lebih berbobot dan bermakna. Di antara hal-hal tersebut[1]: Pertama: Di sela-sela kegembiraan merayakan Idhul Fitri, ingatlah saudara-saudara kita yang telah dipanggil oleh Allah ta’ala sehingga mereka tidak lagi menjumpai hari bahagia ini. Hari ini, mereka terkungkung di alam kubur, mempertanggungjawabkan apa yang dulu diperbuat di dunia lalu diganjar sesuai dengan amalan mereka. Maka janganlah kita lupa untuk mendoakan mereka, semoga Allah menerima amal kebajikan mereka dan mengampuni kekhilafannya. Serta yakinlah bahwa cepat atau lambat, kita pun akan menyusul mereka menuju alam kubur, maka perbanyaklah bekal mulai dari sekarang! Kedua: Di sela-sela kesehatan kita di hari yang penuh kebahagiaan ini, ingatlah saudara-saudara kita yang sedang terbaring di ranjang-ranjang putih menderita sakit, sehingga terhalang untuk turut serta bergembira merayakan Idhul Fitri di samping kita. Di antara mereka ada yang telah terbaring tak berdaya selama berhari-hari, berminggu-minggu bahkan mungkin berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Maka bersyukurlah kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat sehat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita, dan jangan lupa doakan mereka semoga Allah segera mengaruniakan kesembuhan dan kebugaran. Ketiga: Di sela-sela ketentraman dan keamanan yang kita rasakan sekarang, ingatlah akan sebagian saudara-saudara kita di berbagai penjuru dunia yang saat ini dirundung peperangan dan dicekam dengan rasa takut. Mereka telah kehilangan tempat tinggal, harta mereka telah dirampas, nyawa orang yang mereka cintai melayang, banyak ibu yang menjadi janda, dan tidak sedikit anak-anak tak berdosa yang menjadi yatim piatu. Maka bersyukurlah kepada Allah yang telah mengaruniakan ketentraman serta keamanan pada kita, dan jangan lupa berdoalah agar Allah subhanahu wa ta’ala segera mengangkat cobaan tersebut dari negeri mereka. Keempat: Di sela-sela kebahagiaan memakai baju baru indah dan menyantap makanan lezat, ingatlah bahwa di sana-sini banyak saudara kita yang dililit kemiskinan dan kesusahan. Jangankan guna membeli baju baru, sekedar untuk menutup tubuh dengan baju lusuhpun mereka tidak mampu. Jangankan guna memasak makanan enak, untuk mencari sesuap nasi pengganjal perut saja mereka kesusahan. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang mati kelaparan! Maka bersyukurlah kepada Allah atas kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya pada kita dan janganlah lupa mengulurkan tangan membantu apa yang kita bisa berikan, baik itu pakaian pantas pakai, makanan, uang atau apa saja yang bisa kita sumbangkan. Kelima: Di sela-sela kebahagiaan karena telah berhasil menyelesaikan puasa sebulan penuh dan menjaga shalat lima waktu diiringi dengan shalat tarawih, ingatlah bahwa di sana-sini masih ada saudara-saudara kita yang terbelenggu dengan dosa-dosa dan lumpur maksiat. Di saat kaum mukminin dan orang-orang shalih berlomba-lomba beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla, justru saudara-saudara kita tersebut tenggelam dalam kubangan maksiat, memuaskan syahwat yang tak ada habisnya! Musim-musim ibadah yang bertabur pahala berlalu di depan mata mereka, namun hati mereka sama sekali tidak tergerak untuk menunaikan shalat lima waktu, berpuasa, berzakat ataupun ibadah-ibadah mulia lainnya. Maka bersyukurlah wahai kaum mukminin atas hidayah dan taufiq yang telah Allah limpahkan, mohonlah agar Allah mengaruniakan keistiqamahan. Serya jangan lupa, doakan saudara-saudara kita yang hingga kini masih tenggelam dalam kubangan maksiat; agar Allah subhanahu wa ta’ala segera menyelamatkan mereka sebelum ajal datang menjemput. Keenam: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa Allah tabaraka wa ta’ala telah melimpahkan kemuliaan kepada kita dengan dibelenggunya setan-setan di bulan Ramadhan, sehingga mereka tidak bisa menggoda manusia dengan bebas. Namun, di hari ini, dengan berakhirnya bulan Ramadhan, setan-setan telah lepas dari belenggu tersebut, dan kini mereka menyebar dan merajalela, dengan penuh kedengkian dan permusuhan mereka ingin membalas dendam karena terkekang di bulan Ramadhan. Seorang tidak mungkin selamat dari perangkap setan kecuali dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, menjaga ibadah, menjauhi maksiat dan terus memohon perlindungan kepada Allah ‘azza wa jalla dari godaan mereka. Ketujuh: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa bulan Ramadhan yang baru saja kita tinggalkan, adalah musim yang begitu mulia untuk membiasakan diri menjalankan ketaatan kepada Allah, menguatkan keimanan dan bersemangat dalam beribadah. Bahkan Ramadhan adalah madrasah keimanan yang begitu agung, di dalamnya kita mereguk pelajaran-pelajaran bermanfaat, dan ibrah-ibrah berharga, sehingga keimanan kita bertambah dan semangat untuk beribadah naik tajam. Namun amat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang dengan berlalunya bulan Ramadhan, semangat mereka untuk beribadah turut berlalu. Padahal kenikmatan, rizki, kesehatan dan karunia lain Allah limpahkan kepada kita bukan hanya di bulan Ramadhan, tapi juga di luar Ramadhan. Lantas mengapa kita mensyukurinya hanya di dalam bulan Ramadhan? Bukankah kita juga berkewajiban untuk mensyukuri nikmat-nikmat tersebut di luar Ramadhan, dengan cara tekun beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua dan kepada kaum muslimin untuk senantiasa gemar beribadah hingga ajal menjemput. Sudah merupakan suatu hal yang lazim di hari ini, kaum muslimin saling bersalam-salaman dan saling mengucapkan selamat hari raya, hal itu merupakan kebiasaan yang baik; karena akan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara kita, juga mengikis rasa iri dan dengki yang terkadang muncul di hati sebagian kita[2]. Namun, meskipun demikian, dalam melestarikan budaya baik di atas, hendaknya kita mencontoh para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam ucapan selamat, dengan saling mengucapkan: “taqabbalallah minna wa minkum”; karena kalimat di atas tidak semata-mata ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. Di antara yang disunnahkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam di bulan Syawal ini: mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Pahala yang begitu besar menanti orang-orang yang mengamalkannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ”. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari bulan Syawal; maka hal itu bagaikan puasa satu tahun penuh”. HR. Muslim dari hadits Abu Ayub al-Anshari. Tidak lupa, kita berusaha untuk banyak-banyak berdoa kepada Allah agar Dia berkenan menerima puasa dan ibadah kita lainnya di bulan Ramadhan. Di antara teladan ulama salaf dalam hal ini; mereka enam bulan sebelum datangnya Ramadhan berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, lalu enam bulan setelah Ramadhan mereka berdoa kepada Allah agar Dia berkenan untuk menerima amalan shalih mereka. Semoga Allah berkenan untuk menerima amal shalih kita di bulan Ramadhan, mengampuni segala kekurangan yang kita lakukan di dalamnya dan semoga Allah berkenan untuk mempertemukan kita kembali dengan bulan suci itu dan perayaan Idhul Fitri di masa-masa yang akan datang, dengan penuh ketaatan dan amal shalih yang mulia, amien.. Wallahu ta’ala a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Diterjemahkan secara bebas dari Madza Yanbaghi an Natadzakkar Yaum al-‘Ied, makalah dalam buku al-Fawa’id al-Mantsurah – Khuthab wa Nasha’ih Kalimat wa Maqalat, karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr (hal: 185-188). [2] Lihat: Adh-Dhiya’ al-Lami’ min al-Khuthab al-Jawami’ oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (I/179) sebagaimana dalam al-Jawahir min Khuthab al-Manabir (II/871). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (4)

Ramadhan telah berakhir dan sedikit kami ingin bercerita kembali mengenai kegiatan Ramadhan di desa miskin Gunung Kidul. Di akhir-akhir bulan Ramadhan, alhamdulillah, warga begitu senang di samping mereka bisa berbuka puasa dengan menu menyenangkan, yaitu daging kambing, mereka pun mendapat bingkisan lebaran. 1. Rencana buka puasa di hari terakhir dengan menu kambing Buka puasa seperti biasa diadakan rutin selama 29 hari di bulann Ramadhan. Di hari-hari terakhir bahkan menu semakin istimewa. Di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, kami telah menyalurkan dana ke 15 tempat sampai di daerah Srunggoh dan Dronco (Bantul). Di antara menunya adalah daging kambing, ada yang membeli berupa kambing dan ada yang menyembelih sendiri. Mereka yang miskin-miskin cukup senang sekali dengan menu semacam ini  karena jarang ditemui. Dana buka puasa pun masih melimpah, tersisa Rp.11.375.603,-. Dana akan disalurkan ke pembangunan fasilitas dan operasional pesantren Darush Sholihin. 2. Penyaluran fidyah Totalnya di bulan Ramadhan, pesantren Darush Sholihin menerima 1.939 fidyah. Sebagiannya sudah disalurkan. Yang belum disalurkan karena baru menyalurkan di akhir-akhir bulan Ramadhan. Rencana fidyah tersebut akan disalurkan selepas Ramadhan atau di bulan Syawal. Tinggal 520 fidyah yang belum disalurkan. Seperti biasa fidyah akan disalurkan dengan sajian nasi kotak dengan menu nasi ayam plus sambel nan sedap. 3. Penyaluran zakat maal, sedekah dan dana riba Selama bulan Ramadhan 1433 H, pesantren Darush Sholihin telah menerima zakat maal, sedekah dan dana riba dengan total Rp.195.150.561,-. Jumlah zakat maal sebesar Rp. 149.655.484,-; sedekah sebesar Rp.24.835.077,-; dan dana riba sebesar Rp. 20.660.000,-. Donasi zakat ini masih terus kami buka seterusnya. Sebagian zakat maal belum bisa disalurkan karena kami benar-benar memperhatikan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut, tidak diberi kepada sembarang orang. Zakat yang belum bisa disalurkan sampai saat ini sebesar Rp.36.265.403,-. Sedangkan untuk sedekah, kami berencana menyalurkannya untuk kepentingan pesantren. Sedangkan untuk dana riba sebagian digunakan untuk pelunasan utang warga yang terlilit utang riba dan masih tersisa Rp.2.960.000,-. Zakat yang ada telah disalurkan dengan baik ke beberapa warga miskin, jompo, anak yatim, dan tadi pagi zakat tersebut disalurkan pula ke Ponpes Al I’tishom Wonosari-Playen. 4. Pembagian bingkisan lebaran Coba Anda bayangkan bagaimana susahnya warga miskin, sekali setahun baru mereka bisa merasakan sarung, baju dan pecis baru. Inilah sebabnya kami berinisiatif memberikan beberapa bingkisan lebaran kepada mereka. Pertama, bingkisan tersebut diberikan pada pekerja Ponpes (buruh bangunan). Kedua, diberikan pada para takmir masjid dari 7 masjid. Ketiga, diberikan pada para santri berupa jilbab, sarung, baju koko dan pecis. Alhamdulillah, di hari ‘ied, mereka semua dapat bersenang-senang dengan pakaian baru sebagaimana senangnya orang-orang di kota dengan hal itu. 5. Rencana rekreasi di akhir pekan Sebagian dana yang tersisa dari kegiatan buka puasa, bingkisan lebaran dan sedekah rencana akan dimanfaatkan akhir pekan ini untuk berpiknik bersama mereka (orang miskin) ke Pantai Baron sekitarnya. Di dalamnya ada beberapa acara lomba untuk menghibur mereka. Juga ada beberapa acara pembagian hadiah dan doorprize. Nantinya ditutup dengan makan bersama di pantai Baron. Direncanakan sekitar 200 orang yang akan mengikuti rekreasi tersebut dengan menggunakan 7 bis mini. Adapun hadiah yang dibagikan saat rekreasi berupa uang sebagai beasiswa untuk para santri yang mempunyai nilai terbaik dalam ujian di akhir Ramadhan. Juga hadiah diberikan bagi para siswi yang telah menyusun artikel Islami dan yang terbaik akan mendapatkan hadiah lebih besar. Moga dengan rekreasi ini selain menghibur mereka, juga dapat membuat mereka semakin tertarik belajar Islam.   Pesantren Darush Sholihin masih membuka donasi zakat maal, beasiswa santri, sedekah, penyaluran fidyah dan pembangunan pesantren Darush Sholihin.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk fidyah, zakat maal dan selainnya, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Beasiswa santri (BS) 2. Fidyah (FD) 3. Zakat maal (ZM) 4. Sedekah (SD) 5. Pembangunan Ponpes Darush Sholihin (PPES) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan penerimaan zakat maal sementara, silakan lihat di sini. Laporan penyaluran bukan puasa, fidyah dan kegiatan lainnya, silakan lihat di sini. Laporan pemasukan donasi pembangunan Pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini. Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   2 Syawal 1433 H, Warak, Panggang, Gunung Kidul Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (4)

Ramadhan telah berakhir dan sedikit kami ingin bercerita kembali mengenai kegiatan Ramadhan di desa miskin Gunung Kidul. Di akhir-akhir bulan Ramadhan, alhamdulillah, warga begitu senang di samping mereka bisa berbuka puasa dengan menu menyenangkan, yaitu daging kambing, mereka pun mendapat bingkisan lebaran. 1. Rencana buka puasa di hari terakhir dengan menu kambing Buka puasa seperti biasa diadakan rutin selama 29 hari di bulann Ramadhan. Di hari-hari terakhir bahkan menu semakin istimewa. Di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, kami telah menyalurkan dana ke 15 tempat sampai di daerah Srunggoh dan Dronco (Bantul). Di antara menunya adalah daging kambing, ada yang membeli berupa kambing dan ada yang menyembelih sendiri. Mereka yang miskin-miskin cukup senang sekali dengan menu semacam ini  karena jarang ditemui. Dana buka puasa pun masih melimpah, tersisa Rp.11.375.603,-. Dana akan disalurkan ke pembangunan fasilitas dan operasional pesantren Darush Sholihin. 2. Penyaluran fidyah Totalnya di bulan Ramadhan, pesantren Darush Sholihin menerima 1.939 fidyah. Sebagiannya sudah disalurkan. Yang belum disalurkan karena baru menyalurkan di akhir-akhir bulan Ramadhan. Rencana fidyah tersebut akan disalurkan selepas Ramadhan atau di bulan Syawal. Tinggal 520 fidyah yang belum disalurkan. Seperti biasa fidyah akan disalurkan dengan sajian nasi kotak dengan menu nasi ayam plus sambel nan sedap. 3. Penyaluran zakat maal, sedekah dan dana riba Selama bulan Ramadhan 1433 H, pesantren Darush Sholihin telah menerima zakat maal, sedekah dan dana riba dengan total Rp.195.150.561,-. Jumlah zakat maal sebesar Rp. 149.655.484,-; sedekah sebesar Rp.24.835.077,-; dan dana riba sebesar Rp. 20.660.000,-. Donasi zakat ini masih terus kami buka seterusnya. Sebagian zakat maal belum bisa disalurkan karena kami benar-benar memperhatikan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut, tidak diberi kepada sembarang orang. Zakat yang belum bisa disalurkan sampai saat ini sebesar Rp.36.265.403,-. Sedangkan untuk sedekah, kami berencana menyalurkannya untuk kepentingan pesantren. Sedangkan untuk dana riba sebagian digunakan untuk pelunasan utang warga yang terlilit utang riba dan masih tersisa Rp.2.960.000,-. Zakat yang ada telah disalurkan dengan baik ke beberapa warga miskin, jompo, anak yatim, dan tadi pagi zakat tersebut disalurkan pula ke Ponpes Al I’tishom Wonosari-Playen. 4. Pembagian bingkisan lebaran Coba Anda bayangkan bagaimana susahnya warga miskin, sekali setahun baru mereka bisa merasakan sarung, baju dan pecis baru. Inilah sebabnya kami berinisiatif memberikan beberapa bingkisan lebaran kepada mereka. Pertama, bingkisan tersebut diberikan pada pekerja Ponpes (buruh bangunan). Kedua, diberikan pada para takmir masjid dari 7 masjid. Ketiga, diberikan pada para santri berupa jilbab, sarung, baju koko dan pecis. Alhamdulillah, di hari ‘ied, mereka semua dapat bersenang-senang dengan pakaian baru sebagaimana senangnya orang-orang di kota dengan hal itu. 5. Rencana rekreasi di akhir pekan Sebagian dana yang tersisa dari kegiatan buka puasa, bingkisan lebaran dan sedekah rencana akan dimanfaatkan akhir pekan ini untuk berpiknik bersama mereka (orang miskin) ke Pantai Baron sekitarnya. Di dalamnya ada beberapa acara lomba untuk menghibur mereka. Juga ada beberapa acara pembagian hadiah dan doorprize. Nantinya ditutup dengan makan bersama di pantai Baron. Direncanakan sekitar 200 orang yang akan mengikuti rekreasi tersebut dengan menggunakan 7 bis mini. Adapun hadiah yang dibagikan saat rekreasi berupa uang sebagai beasiswa untuk para santri yang mempunyai nilai terbaik dalam ujian di akhir Ramadhan. Juga hadiah diberikan bagi para siswi yang telah menyusun artikel Islami dan yang terbaik akan mendapatkan hadiah lebih besar. Moga dengan rekreasi ini selain menghibur mereka, juga dapat membuat mereka semakin tertarik belajar Islam.   Pesantren Darush Sholihin masih membuka donasi zakat maal, beasiswa santri, sedekah, penyaluran fidyah dan pembangunan pesantren Darush Sholihin.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk fidyah, zakat maal dan selainnya, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Beasiswa santri (BS) 2. Fidyah (FD) 3. Zakat maal (ZM) 4. Sedekah (SD) 5. Pembangunan Ponpes Darush Sholihin (PPES) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan penerimaan zakat maal sementara, silakan lihat di sini. Laporan penyaluran bukan puasa, fidyah dan kegiatan lainnya, silakan lihat di sini. Laporan pemasukan donasi pembangunan Pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini. Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   2 Syawal 1433 H, Warak, Panggang, Gunung Kidul Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan
Ramadhan telah berakhir dan sedikit kami ingin bercerita kembali mengenai kegiatan Ramadhan di desa miskin Gunung Kidul. Di akhir-akhir bulan Ramadhan, alhamdulillah, warga begitu senang di samping mereka bisa berbuka puasa dengan menu menyenangkan, yaitu daging kambing, mereka pun mendapat bingkisan lebaran. 1. Rencana buka puasa di hari terakhir dengan menu kambing Buka puasa seperti biasa diadakan rutin selama 29 hari di bulann Ramadhan. Di hari-hari terakhir bahkan menu semakin istimewa. Di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, kami telah menyalurkan dana ke 15 tempat sampai di daerah Srunggoh dan Dronco (Bantul). Di antara menunya adalah daging kambing, ada yang membeli berupa kambing dan ada yang menyembelih sendiri. Mereka yang miskin-miskin cukup senang sekali dengan menu semacam ini  karena jarang ditemui. Dana buka puasa pun masih melimpah, tersisa Rp.11.375.603,-. Dana akan disalurkan ke pembangunan fasilitas dan operasional pesantren Darush Sholihin. 2. Penyaluran fidyah Totalnya di bulan Ramadhan, pesantren Darush Sholihin menerima 1.939 fidyah. Sebagiannya sudah disalurkan. Yang belum disalurkan karena baru menyalurkan di akhir-akhir bulan Ramadhan. Rencana fidyah tersebut akan disalurkan selepas Ramadhan atau di bulan Syawal. Tinggal 520 fidyah yang belum disalurkan. Seperti biasa fidyah akan disalurkan dengan sajian nasi kotak dengan menu nasi ayam plus sambel nan sedap. 3. Penyaluran zakat maal, sedekah dan dana riba Selama bulan Ramadhan 1433 H, pesantren Darush Sholihin telah menerima zakat maal, sedekah dan dana riba dengan total Rp.195.150.561,-. Jumlah zakat maal sebesar Rp. 149.655.484,-; sedekah sebesar Rp.24.835.077,-; dan dana riba sebesar Rp. 20.660.000,-. Donasi zakat ini masih terus kami buka seterusnya. Sebagian zakat maal belum bisa disalurkan karena kami benar-benar memperhatikan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut, tidak diberi kepada sembarang orang. Zakat yang belum bisa disalurkan sampai saat ini sebesar Rp.36.265.403,-. Sedangkan untuk sedekah, kami berencana menyalurkannya untuk kepentingan pesantren. Sedangkan untuk dana riba sebagian digunakan untuk pelunasan utang warga yang terlilit utang riba dan masih tersisa Rp.2.960.000,-. Zakat yang ada telah disalurkan dengan baik ke beberapa warga miskin, jompo, anak yatim, dan tadi pagi zakat tersebut disalurkan pula ke Ponpes Al I’tishom Wonosari-Playen. 4. Pembagian bingkisan lebaran Coba Anda bayangkan bagaimana susahnya warga miskin, sekali setahun baru mereka bisa merasakan sarung, baju dan pecis baru. Inilah sebabnya kami berinisiatif memberikan beberapa bingkisan lebaran kepada mereka. Pertama, bingkisan tersebut diberikan pada pekerja Ponpes (buruh bangunan). Kedua, diberikan pada para takmir masjid dari 7 masjid. Ketiga, diberikan pada para santri berupa jilbab, sarung, baju koko dan pecis. Alhamdulillah, di hari ‘ied, mereka semua dapat bersenang-senang dengan pakaian baru sebagaimana senangnya orang-orang di kota dengan hal itu. 5. Rencana rekreasi di akhir pekan Sebagian dana yang tersisa dari kegiatan buka puasa, bingkisan lebaran dan sedekah rencana akan dimanfaatkan akhir pekan ini untuk berpiknik bersama mereka (orang miskin) ke Pantai Baron sekitarnya. Di dalamnya ada beberapa acara lomba untuk menghibur mereka. Juga ada beberapa acara pembagian hadiah dan doorprize. Nantinya ditutup dengan makan bersama di pantai Baron. Direncanakan sekitar 200 orang yang akan mengikuti rekreasi tersebut dengan menggunakan 7 bis mini. Adapun hadiah yang dibagikan saat rekreasi berupa uang sebagai beasiswa untuk para santri yang mempunyai nilai terbaik dalam ujian di akhir Ramadhan. Juga hadiah diberikan bagi para siswi yang telah menyusun artikel Islami dan yang terbaik akan mendapatkan hadiah lebih besar. Moga dengan rekreasi ini selain menghibur mereka, juga dapat membuat mereka semakin tertarik belajar Islam.   Pesantren Darush Sholihin masih membuka donasi zakat maal, beasiswa santri, sedekah, penyaluran fidyah dan pembangunan pesantren Darush Sholihin.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk fidyah, zakat maal dan selainnya, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Beasiswa santri (BS) 2. Fidyah (FD) 3. Zakat maal (ZM) 4. Sedekah (SD) 5. Pembangunan Ponpes Darush Sholihin (PPES) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan penerimaan zakat maal sementara, silakan lihat di sini. Laporan penyaluran bukan puasa, fidyah dan kegiatan lainnya, silakan lihat di sini. Laporan pemasukan donasi pembangunan Pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini. Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   2 Syawal 1433 H, Warak, Panggang, Gunung Kidul Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan


Ramadhan telah berakhir dan sedikit kami ingin bercerita kembali mengenai kegiatan Ramadhan di desa miskin Gunung Kidul. Di akhir-akhir bulan Ramadhan, alhamdulillah, warga begitu senang di samping mereka bisa berbuka puasa dengan menu menyenangkan, yaitu daging kambing, mereka pun mendapat bingkisan lebaran. 1. Rencana buka puasa di hari terakhir dengan menu kambing Buka puasa seperti biasa diadakan rutin selama 29 hari di bulann Ramadhan. Di hari-hari terakhir bahkan menu semakin istimewa. Di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, kami telah menyalurkan dana ke 15 tempat sampai di daerah Srunggoh dan Dronco (Bantul). Di antara menunya adalah daging kambing, ada yang membeli berupa kambing dan ada yang menyembelih sendiri. Mereka yang miskin-miskin cukup senang sekali dengan menu semacam ini  karena jarang ditemui. Dana buka puasa pun masih melimpah, tersisa Rp.11.375.603,-. Dana akan disalurkan ke pembangunan fasilitas dan operasional pesantren Darush Sholihin. 2. Penyaluran fidyah Totalnya di bulan Ramadhan, pesantren Darush Sholihin menerima 1.939 fidyah. Sebagiannya sudah disalurkan. Yang belum disalurkan karena baru menyalurkan di akhir-akhir bulan Ramadhan. Rencana fidyah tersebut akan disalurkan selepas Ramadhan atau di bulan Syawal. Tinggal 520 fidyah yang belum disalurkan. Seperti biasa fidyah akan disalurkan dengan sajian nasi kotak dengan menu nasi ayam plus sambel nan sedap. 3. Penyaluran zakat maal, sedekah dan dana riba Selama bulan Ramadhan 1433 H, pesantren Darush Sholihin telah menerima zakat maal, sedekah dan dana riba dengan total Rp.195.150.561,-. Jumlah zakat maal sebesar Rp. 149.655.484,-; sedekah sebesar Rp.24.835.077,-; dan dana riba sebesar Rp. 20.660.000,-. Donasi zakat ini masih terus kami buka seterusnya. Sebagian zakat maal belum bisa disalurkan karena kami benar-benar memperhatikan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut, tidak diberi kepada sembarang orang. Zakat yang belum bisa disalurkan sampai saat ini sebesar Rp.36.265.403,-. Sedangkan untuk sedekah, kami berencana menyalurkannya untuk kepentingan pesantren. Sedangkan untuk dana riba sebagian digunakan untuk pelunasan utang warga yang terlilit utang riba dan masih tersisa Rp.2.960.000,-. Zakat yang ada telah disalurkan dengan baik ke beberapa warga miskin, jompo, anak yatim, dan tadi pagi zakat tersebut disalurkan pula ke Ponpes Al I’tishom Wonosari-Playen. 4. Pembagian bingkisan lebaran Coba Anda bayangkan bagaimana susahnya warga miskin, sekali setahun baru mereka bisa merasakan sarung, baju dan pecis baru. Inilah sebabnya kami berinisiatif memberikan beberapa bingkisan lebaran kepada mereka. Pertama, bingkisan tersebut diberikan pada pekerja Ponpes (buruh bangunan). Kedua, diberikan pada para takmir masjid dari 7 masjid. Ketiga, diberikan pada para santri berupa jilbab, sarung, baju koko dan pecis. Alhamdulillah, di hari ‘ied, mereka semua dapat bersenang-senang dengan pakaian baru sebagaimana senangnya orang-orang di kota dengan hal itu. 5. Rencana rekreasi di akhir pekan Sebagian dana yang tersisa dari kegiatan buka puasa, bingkisan lebaran dan sedekah rencana akan dimanfaatkan akhir pekan ini untuk berpiknik bersama mereka (orang miskin) ke Pantai Baron sekitarnya. Di dalamnya ada beberapa acara lomba untuk menghibur mereka. Juga ada beberapa acara pembagian hadiah dan doorprize. Nantinya ditutup dengan makan bersama di pantai Baron. Direncanakan sekitar 200 orang yang akan mengikuti rekreasi tersebut dengan menggunakan 7 bis mini. Adapun hadiah yang dibagikan saat rekreasi berupa uang sebagai beasiswa untuk para santri yang mempunyai nilai terbaik dalam ujian di akhir Ramadhan. Juga hadiah diberikan bagi para siswi yang telah menyusun artikel Islami dan yang terbaik akan mendapatkan hadiah lebih besar. Moga dengan rekreasi ini selain menghibur mereka, juga dapat membuat mereka semakin tertarik belajar Islam.   Pesantren Darush Sholihin masih membuka donasi zakat maal, beasiswa santri, sedekah, penyaluran fidyah dan pembangunan pesantren Darush Sholihin.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk fidyah, zakat maal dan selainnya, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Beasiswa santri (BS) 2. Fidyah (FD) 3. Zakat maal (ZM) 4. Sedekah (SD) 5. Pembangunan Ponpes Darush Sholihin (PPES) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan penerimaan zakat maal sementara, silakan lihat di sini. Laporan penyaluran bukan puasa, fidyah dan kegiatan lainnya, silakan lihat di sini. Laporan pemasukan donasi pembangunan Pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini. Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   2 Syawal 1433 H, Warak, Panggang, Gunung Kidul Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan

Mengangkat Tangan Saat Takbir Tambahan Shalat ‘Ied

Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam shalat ‘ied terdapat takbir tambahan (dikenal dengan istilah ‘takbir zawaid’) pada raka’at pertama dan raka’at kedua. Pada raka’at pertama terdapat tujuh takbir tambahan, sedangkan pada raka’at kedua terdapat lima Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tambahan? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan?. Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tersebut? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan? Perlu dipahami bahwa para ulama sepakat akan diperintahkannya mengangkat tangan pada takbiratul ihram yaitu takbir pertama dari shalat ‘ied. Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukum mengangkat tangan pada takbir zawaid (takbir tambahan). Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, tetap disunnahkan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ada dua pendapat dari Imam Malik. Alasan jumhur (mayoritas ulama) adalah sebagai berikut: 1- Berdasarkan hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat takbir.” (HR. Ahmad 4: 316. Hadits ini shahih lighoirihi kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 2- Berdasarkan riwayat lainnya dari Wail bin Hujr, فكان يكبر إذا خفض ، وإذا رفع ويرفع يديه عند التكبير ويسلم عن يمينه وعن يساره “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertakbir ketika mau merunduk. Jika beliau mengangkat badannnya, beliau pun bertakbir. Beliau mengangkat tangannya ketika mau bertakbir. Lalu beliau mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.” (HR. Ath Thoyalisi) Mengangkat tangan di sini adalah keterangan dalam shalat fardhu yang tidak terdapat takbir zawaid sebagaimana khusus dalam shalat ‘ied. Akan tetapi diqiyaskan dengan mengangkat tangan dalam takbiratul ihram, dalam ruku’ dan bangkit dari ruku’, maka mengankat tangan saat takbir tersebut bisa dimaksudkan untuk keadaan-keadaan tadi. Namun perlu diketahui bahwasanya tidak ada hadits shahih yang menunjukkan mengangkat tangan saat takbir zawaid. (Lihat Irwaul Gholil, 3: 112-114) Selain diqiyaskan dengan shalat wajib, apalagi melihat hadits yang bersifat umum, juga ada keterangan dari Ibnul Qayyim bahwa Ibnu ‘Umar -sahabat Nabi yang dikenal sangat ittiba’ atau mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga mengangkat tangan saat takbir zawaid. Perhatikan penjelasan Ibnul Qayyim berikut ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat sebelum berkhutbah. Beliau melaksanakan shalat dua raka’at. Di raka’at pertama beliau melakukan takbir zawaid (tambahan) sebanyak tujuh kali di luar takbiratul ihram. Di antara takbir yang ada, beliau diam sebentar. Di antara takbir-takbir tersebut, tidak ada bacaan khusus di antara takbir-takbir tadi. Akan tetapi disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa para sahabat biasa disanjung dan dipuji. Bisa pula di antara selang takbir tadi membaca shalawat. Ibnu ‘Umar yang sudah ma’ruf sangat mengikuti ajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- biasa mengangkat tangan saat takbir (zawaid, takbir tambahan). (Zaadul Ma’ad, 1: 427, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H) Sebagai tambahan, ada kaedah yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi yang ringkasnya: Mengangkat tangan saat takbir itu dianjurkan selain pada keadaan akan sujud dan bangkit dari sujud. [1] Kaedah di atas disimpulkan karena melihat dari berbagai macam hadits. Maka ini menunjukkan  bahwa mengangkat tangan saat takbir zawaid pun dianjurkan karena takbir tersebut bukan akan sujud dan bukan bangkit dari sujud. Intinya, perlu diketahui bahwa ucapan takbir zawaid sendiri adalah sunnah dan bukanlah wajib. Sehingga jika ditinggalkan karena lupa atau sengaja, maka shalatnya tidak batal. Adapun mengangkat tangan kala itu tetap dianjurkan sebagaimana mengangkat tangan dalam shalat wajib. Akan tetapi kita tidak perlu mengingkari dengan keras orang yang enggan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Wallahu a’lam. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili dalam karya beliau ‘Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam’, hal. 138) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Pesantren Darush Sholihihn, Warak, Panggang, Gunung Kidul, 2 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid? Hukum Shalat ‘Ied Bagi Wanita [1] Kaedah ini kami dengar langsung dari guru kami -Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir- ketika membahas salah satu kitab qowa’idul fiqhiyyah karya Syaikh As Sa’di. Tagsshalat ied

Mengangkat Tangan Saat Takbir Tambahan Shalat ‘Ied

Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam shalat ‘ied terdapat takbir tambahan (dikenal dengan istilah ‘takbir zawaid’) pada raka’at pertama dan raka’at kedua. Pada raka’at pertama terdapat tujuh takbir tambahan, sedangkan pada raka’at kedua terdapat lima Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tambahan? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan?. Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tersebut? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan? Perlu dipahami bahwa para ulama sepakat akan diperintahkannya mengangkat tangan pada takbiratul ihram yaitu takbir pertama dari shalat ‘ied. Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukum mengangkat tangan pada takbir zawaid (takbir tambahan). Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, tetap disunnahkan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ada dua pendapat dari Imam Malik. Alasan jumhur (mayoritas ulama) adalah sebagai berikut: 1- Berdasarkan hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat takbir.” (HR. Ahmad 4: 316. Hadits ini shahih lighoirihi kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 2- Berdasarkan riwayat lainnya dari Wail bin Hujr, فكان يكبر إذا خفض ، وإذا رفع ويرفع يديه عند التكبير ويسلم عن يمينه وعن يساره “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertakbir ketika mau merunduk. Jika beliau mengangkat badannnya, beliau pun bertakbir. Beliau mengangkat tangannya ketika mau bertakbir. Lalu beliau mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.” (HR. Ath Thoyalisi) Mengangkat tangan di sini adalah keterangan dalam shalat fardhu yang tidak terdapat takbir zawaid sebagaimana khusus dalam shalat ‘ied. Akan tetapi diqiyaskan dengan mengangkat tangan dalam takbiratul ihram, dalam ruku’ dan bangkit dari ruku’, maka mengankat tangan saat takbir tersebut bisa dimaksudkan untuk keadaan-keadaan tadi. Namun perlu diketahui bahwasanya tidak ada hadits shahih yang menunjukkan mengangkat tangan saat takbir zawaid. (Lihat Irwaul Gholil, 3: 112-114) Selain diqiyaskan dengan shalat wajib, apalagi melihat hadits yang bersifat umum, juga ada keterangan dari Ibnul Qayyim bahwa Ibnu ‘Umar -sahabat Nabi yang dikenal sangat ittiba’ atau mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga mengangkat tangan saat takbir zawaid. Perhatikan penjelasan Ibnul Qayyim berikut ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat sebelum berkhutbah. Beliau melaksanakan shalat dua raka’at. Di raka’at pertama beliau melakukan takbir zawaid (tambahan) sebanyak tujuh kali di luar takbiratul ihram. Di antara takbir yang ada, beliau diam sebentar. Di antara takbir-takbir tersebut, tidak ada bacaan khusus di antara takbir-takbir tadi. Akan tetapi disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa para sahabat biasa disanjung dan dipuji. Bisa pula di antara selang takbir tadi membaca shalawat. Ibnu ‘Umar yang sudah ma’ruf sangat mengikuti ajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- biasa mengangkat tangan saat takbir (zawaid, takbir tambahan). (Zaadul Ma’ad, 1: 427, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H) Sebagai tambahan, ada kaedah yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi yang ringkasnya: Mengangkat tangan saat takbir itu dianjurkan selain pada keadaan akan sujud dan bangkit dari sujud. [1] Kaedah di atas disimpulkan karena melihat dari berbagai macam hadits. Maka ini menunjukkan  bahwa mengangkat tangan saat takbir zawaid pun dianjurkan karena takbir tersebut bukan akan sujud dan bukan bangkit dari sujud. Intinya, perlu diketahui bahwa ucapan takbir zawaid sendiri adalah sunnah dan bukanlah wajib. Sehingga jika ditinggalkan karena lupa atau sengaja, maka shalatnya tidak batal. Adapun mengangkat tangan kala itu tetap dianjurkan sebagaimana mengangkat tangan dalam shalat wajib. Akan tetapi kita tidak perlu mengingkari dengan keras orang yang enggan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Wallahu a’lam. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili dalam karya beliau ‘Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam’, hal. 138) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Pesantren Darush Sholihihn, Warak, Panggang, Gunung Kidul, 2 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid? Hukum Shalat ‘Ied Bagi Wanita [1] Kaedah ini kami dengar langsung dari guru kami -Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir- ketika membahas salah satu kitab qowa’idul fiqhiyyah karya Syaikh As Sa’di. Tagsshalat ied
Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam shalat ‘ied terdapat takbir tambahan (dikenal dengan istilah ‘takbir zawaid’) pada raka’at pertama dan raka’at kedua. Pada raka’at pertama terdapat tujuh takbir tambahan, sedangkan pada raka’at kedua terdapat lima Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tambahan? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan?. Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tersebut? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan? Perlu dipahami bahwa para ulama sepakat akan diperintahkannya mengangkat tangan pada takbiratul ihram yaitu takbir pertama dari shalat ‘ied. Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukum mengangkat tangan pada takbir zawaid (takbir tambahan). Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, tetap disunnahkan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ada dua pendapat dari Imam Malik. Alasan jumhur (mayoritas ulama) adalah sebagai berikut: 1- Berdasarkan hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat takbir.” (HR. Ahmad 4: 316. Hadits ini shahih lighoirihi kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 2- Berdasarkan riwayat lainnya dari Wail bin Hujr, فكان يكبر إذا خفض ، وإذا رفع ويرفع يديه عند التكبير ويسلم عن يمينه وعن يساره “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertakbir ketika mau merunduk. Jika beliau mengangkat badannnya, beliau pun bertakbir. Beliau mengangkat tangannya ketika mau bertakbir. Lalu beliau mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.” (HR. Ath Thoyalisi) Mengangkat tangan di sini adalah keterangan dalam shalat fardhu yang tidak terdapat takbir zawaid sebagaimana khusus dalam shalat ‘ied. Akan tetapi diqiyaskan dengan mengangkat tangan dalam takbiratul ihram, dalam ruku’ dan bangkit dari ruku’, maka mengankat tangan saat takbir tersebut bisa dimaksudkan untuk keadaan-keadaan tadi. Namun perlu diketahui bahwasanya tidak ada hadits shahih yang menunjukkan mengangkat tangan saat takbir zawaid. (Lihat Irwaul Gholil, 3: 112-114) Selain diqiyaskan dengan shalat wajib, apalagi melihat hadits yang bersifat umum, juga ada keterangan dari Ibnul Qayyim bahwa Ibnu ‘Umar -sahabat Nabi yang dikenal sangat ittiba’ atau mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga mengangkat tangan saat takbir zawaid. Perhatikan penjelasan Ibnul Qayyim berikut ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat sebelum berkhutbah. Beliau melaksanakan shalat dua raka’at. Di raka’at pertama beliau melakukan takbir zawaid (tambahan) sebanyak tujuh kali di luar takbiratul ihram. Di antara takbir yang ada, beliau diam sebentar. Di antara takbir-takbir tersebut, tidak ada bacaan khusus di antara takbir-takbir tadi. Akan tetapi disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa para sahabat biasa disanjung dan dipuji. Bisa pula di antara selang takbir tadi membaca shalawat. Ibnu ‘Umar yang sudah ma’ruf sangat mengikuti ajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- biasa mengangkat tangan saat takbir (zawaid, takbir tambahan). (Zaadul Ma’ad, 1: 427, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H) Sebagai tambahan, ada kaedah yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi yang ringkasnya: Mengangkat tangan saat takbir itu dianjurkan selain pada keadaan akan sujud dan bangkit dari sujud. [1] Kaedah di atas disimpulkan karena melihat dari berbagai macam hadits. Maka ini menunjukkan  bahwa mengangkat tangan saat takbir zawaid pun dianjurkan karena takbir tersebut bukan akan sujud dan bukan bangkit dari sujud. Intinya, perlu diketahui bahwa ucapan takbir zawaid sendiri adalah sunnah dan bukanlah wajib. Sehingga jika ditinggalkan karena lupa atau sengaja, maka shalatnya tidak batal. Adapun mengangkat tangan kala itu tetap dianjurkan sebagaimana mengangkat tangan dalam shalat wajib. Akan tetapi kita tidak perlu mengingkari dengan keras orang yang enggan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Wallahu a’lam. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili dalam karya beliau ‘Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam’, hal. 138) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Pesantren Darush Sholihihn, Warak, Panggang, Gunung Kidul, 2 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid? Hukum Shalat ‘Ied Bagi Wanita [1] Kaedah ini kami dengar langsung dari guru kami -Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir- ketika membahas salah satu kitab qowa’idul fiqhiyyah karya Syaikh As Sa’di. Tagsshalat ied


Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam shalat ‘ied terdapat takbir tambahan (dikenal dengan istilah ‘takbir zawaid’) pada raka’at pertama dan raka’at kedua. Pada raka’at pertama terdapat tujuh takbir tambahan, sedangkan pada raka’at kedua terdapat lima Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tambahan? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan?. Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tersebut? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan? Perlu dipahami bahwa para ulama sepakat akan diperintahkannya mengangkat tangan pada takbiratul ihram yaitu takbir pertama dari shalat ‘ied. Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukum mengangkat tangan pada takbir zawaid (takbir tambahan). Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, tetap disunnahkan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ada dua pendapat dari Imam Malik. Alasan jumhur (mayoritas ulama) adalah sebagai berikut: 1- Berdasarkan hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat takbir.” (HR. Ahmad 4: 316. Hadits ini shahih lighoirihi kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 2- Berdasarkan riwayat lainnya dari Wail bin Hujr, فكان يكبر إذا خفض ، وإذا رفع ويرفع يديه عند التكبير ويسلم عن يمينه وعن يساره “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertakbir ketika mau merunduk. Jika beliau mengangkat badannnya, beliau pun bertakbir. Beliau mengangkat tangannya ketika mau bertakbir. Lalu beliau mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.” (HR. Ath Thoyalisi) Mengangkat tangan di sini adalah keterangan dalam shalat fardhu yang tidak terdapat takbir zawaid sebagaimana khusus dalam shalat ‘ied. Akan tetapi diqiyaskan dengan mengangkat tangan dalam takbiratul ihram, dalam ruku’ dan bangkit dari ruku’, maka mengankat tangan saat takbir tersebut bisa dimaksudkan untuk keadaan-keadaan tadi. Namun perlu diketahui bahwasanya tidak ada hadits shahih yang menunjukkan mengangkat tangan saat takbir zawaid. (Lihat Irwaul Gholil, 3: 112-114) Selain diqiyaskan dengan shalat wajib, apalagi melihat hadits yang bersifat umum, juga ada keterangan dari Ibnul Qayyim bahwa Ibnu ‘Umar -sahabat Nabi yang dikenal sangat ittiba’ atau mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga mengangkat tangan saat takbir zawaid. Perhatikan penjelasan Ibnul Qayyim berikut ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat sebelum berkhutbah. Beliau melaksanakan shalat dua raka’at. Di raka’at pertama beliau melakukan takbir zawaid (tambahan) sebanyak tujuh kali di luar takbiratul ihram. Di antara takbir yang ada, beliau diam sebentar. Di antara takbir-takbir tersebut, tidak ada bacaan khusus di antara takbir-takbir tadi. Akan tetapi disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa para sahabat biasa disanjung dan dipuji. Bisa pula di antara selang takbir tadi membaca shalawat. Ibnu ‘Umar yang sudah ma’ruf sangat mengikuti ajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- biasa mengangkat tangan saat takbir (zawaid, takbir tambahan). (Zaadul Ma’ad, 1: 427, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H) Sebagai tambahan, ada kaedah yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi yang ringkasnya: Mengangkat tangan saat takbir itu dianjurkan selain pada keadaan akan sujud dan bangkit dari sujud. [1] Kaedah di atas disimpulkan karena melihat dari berbagai macam hadits. Maka ini menunjukkan  bahwa mengangkat tangan saat takbir zawaid pun dianjurkan karena takbir tersebut bukan akan sujud dan bukan bangkit dari sujud. Intinya, perlu diketahui bahwa ucapan takbir zawaid sendiri adalah sunnah dan bukanlah wajib. Sehingga jika ditinggalkan karena lupa atau sengaja, maka shalatnya tidak batal. Adapun mengangkat tangan kala itu tetap dianjurkan sebagaimana mengangkat tangan dalam shalat wajib. Akan tetapi kita tidak perlu mengingkari dengan keras orang yang enggan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Wallahu a’lam. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili dalam karya beliau ‘Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam’, hal. 138) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Pesantren Darush Sholihihn, Warak, Panggang, Gunung Kidul, 2 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid? Hukum Shalat ‘Ied Bagi Wanita [1] Kaedah ini kami dengar langsung dari guru kami -Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir- ketika membahas salah satu kitab qowa’idul fiqhiyyah karya Syaikh As Sa’di. Tagsshalat ied

Menghidupkan Malam Hari Raya ‘Ied

Ada hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied, seperti malam hari raya Idul Fithri yang akan kita temui malam ini. Bagaimanakah keshahihan hadits tersebut? Apakah malam Idul Fithri dihidupkan dengan shalat serta amalan sebagaimana malam istimewa lainnya? Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied: عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ». Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782). Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (hadits lemah). Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’ maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.” Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata bahwasanya hadits tersebut dho’if. Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib. Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun seluruh sanadnya dho’if.” Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan menghidupkan setiap malam yang ada. Para ulama sepakat disunnahkannya menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (2: 235). Yang dibahas hanyalah hadits yang membicarakan tentang keutamaan menghidupkan malam tersebut adalah dho’if.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab 12504) Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? @ Pesantren Darush Sholihin, Warak Panggang-GK, 29 Ramadhan 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri shalat ied

Menghidupkan Malam Hari Raya ‘Ied

Ada hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied, seperti malam hari raya Idul Fithri yang akan kita temui malam ini. Bagaimanakah keshahihan hadits tersebut? Apakah malam Idul Fithri dihidupkan dengan shalat serta amalan sebagaimana malam istimewa lainnya? Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied: عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ». Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782). Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (hadits lemah). Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’ maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.” Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata bahwasanya hadits tersebut dho’if. Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib. Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun seluruh sanadnya dho’if.” Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan menghidupkan setiap malam yang ada. Para ulama sepakat disunnahkannya menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (2: 235). Yang dibahas hanyalah hadits yang membicarakan tentang keutamaan menghidupkan malam tersebut adalah dho’if.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab 12504) Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? @ Pesantren Darush Sholihin, Warak Panggang-GK, 29 Ramadhan 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri shalat ied
Ada hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied, seperti malam hari raya Idul Fithri yang akan kita temui malam ini. Bagaimanakah keshahihan hadits tersebut? Apakah malam Idul Fithri dihidupkan dengan shalat serta amalan sebagaimana malam istimewa lainnya? Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied: عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ». Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782). Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (hadits lemah). Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’ maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.” Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata bahwasanya hadits tersebut dho’if. Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib. Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun seluruh sanadnya dho’if.” Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan menghidupkan setiap malam yang ada. Para ulama sepakat disunnahkannya menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (2: 235). Yang dibahas hanyalah hadits yang membicarakan tentang keutamaan menghidupkan malam tersebut adalah dho’if.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab 12504) Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? @ Pesantren Darush Sholihin, Warak Panggang-GK, 29 Ramadhan 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri shalat ied


Ada hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied, seperti malam hari raya Idul Fithri yang akan kita temui malam ini. Bagaimanakah keshahihan hadits tersebut? Apakah malam Idul Fithri dihidupkan dengan shalat serta amalan sebagaimana malam istimewa lainnya? Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied: عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ». Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782). Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (hadits lemah). Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’ maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.” Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata bahwasanya hadits tersebut dho’if. Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib. Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun seluruh sanadnya dho’if.” Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan menghidupkan setiap malam yang ada. Para ulama sepakat disunnahkannya menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (2: 235). Yang dibahas hanyalah hadits yang membicarakan tentang keutamaan menghidupkan malam tersebut adalah dho’if.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab 12504) Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? @ Pesantren Darush Sholihin, Warak Panggang-GK, 29 Ramadhan 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri shalat ied

Selamat Jalan Ramadhan

Satu hal yang mesti direnungkan di akhir Ramadhan ini mengenai amalan yang telah kita lakukan di bulan Ramadhan. Benarkan amalan tersebut diterima di sisi Allah? Perlu diketahui bahwa kebiasaan para ulama salaf, mereka serius dalam beramal, namun setelah beramal, mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Di akhir bahasan terdapat kata-kata indah dari Ibnu Rajab mengenai perpisahan dengan bulan Ramadhan. Renungan di Akhir Ramadhan Ibnu Rajab berkata, “Para ulama salafush sholih biasa bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan amal dan bersungguh-sungguh ketika mengerjakannya. Setelah itu, mereka sangat berharap amalan tersebut diterima dan khawatir bila tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang penuh khawatir, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka” (QS. Al Mu’minun: 60).”[1] ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fadholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikanku sekecil biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Malik bin Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.”[2] Adakah yang yakin amalannya di bulan ini diterima … Shalat tarawih yang dilakukan setiap malam, yakinkah diterima? Tilawah Al Qur’an setiap malamnya, yakinkah diterima? Sedekah dan buka puasa, yakinkah diterima? Kita hanya bisa berharap dan perbanyak do’a, moga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan memperjumpakan kita kembali dengan bulan penuh barokah ini. Sebagian ulama salaf ada yang berkata, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Selamat Jalan Ramadhan Rangkaian kata-kata perpisahan dengan Ramadhan dari Ibnu Rajab: Wahai hamba Allah, bulan Ramadhan telah bersiap-siap untuk berangkat. Tidak ada lagi yang tersisa kecuali saat-saat yang singkat. Barangsiapa yang telah melakukan kebaikan selama ini, hendaklah ia menyempurnakannya. Barangsiapa yang malah sebaliknya, hendaklah ia memperbaikinya dalam waktu yang masih tersisa. Karena ingatlah amalan itu dinilai dari akhirnya. Manfaatkanlah malam-malam dan hari-hari Ramadhan yang masih tersisa, Serta titipkanlah amalan sholih yang dapat memberi kesaksian kepadamu nantinya di hadapan Al Malikul ‘Alam (Sang Penguasa Hari Pembalasan). Lepaskanlah kepergian (bulan Ramadhan) dengan ucapan salam yang terbaik: “Salam dari Ar-Rahman (Allah) pada setiap zaman. Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu. Salam atas bulan di mana puasa dilakukan. Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman. Jika hari-hari berlalu tak terasakan. Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang.” Ibnu Rajab berkata pula: Di mana kepedihan (dan kesedihan) orang-orang yang bersungguh-sungguh di siang hari Ramadhan? Di manakah duka orang-orang yang shalat pada waktu malam? Jika demikian keadaan orang-orang yang telah mendapatkan keuntungan selama Ramadhan, bagaimanakah keadaan orang-orang yang telah merugi pada siang dan malam? Apakah manfaat tangisan mereka yang melalaikan bulan Ramadhan ini, sementara musibah yang akan menimpanya demikian besar? Betapa banyak nasihat telah diberikan kepada orang yang malang, namun tidak juga memberikan manfaat untuknya. Betapa banyak ia telah diajak untuk melakukan perbaikan, namun ia tidak juga menyambutnya. Betapa sering ia menyaksikan orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya, namun ia sendiri malah semakin jauh dari-Nya. Alangkah seringnya berlalu dihadapannya rombongan orang-orang yang menuju kepada-Nya, sedangkan dia hanya duduk berpangku tangan (malas beribadah). Hingga setelah waktu menyempit dan kemurkaan-Nya telah membayang, Ia pun menyesali kelalaiannya pada saat penyesalan tidak lagi bermanfaat dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah menghilang. Beliau kembali berkata pula: Wahai bulan Ramadhan. Berikanlah belas kasihmu, sementara air mata para pencinta mengalir dengan deras. Hati mereka (gundah) akibat kepedihan perpisahan terbuai, semoga detik-detik perpisahan akan memadamkan api kerinduan yang membara. Semoga saat-saat taubat akan melengkapi kekurangan puasa yang dilakukan. Semoga pula orang-orang yang telah ketinggalan segera menyusul dan bersama. Semoga para tawanan dosa segera dilepaskan, Dan semoga orang (Islam) yang telah dinyatakan masuk Neraka segera dibebaskan.[3] Selamat jalan Ramadhan. Semoga Allah memudahkan kita bersua kembali dan moga amalan kita pun diterima di sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-Gunung Kidul, 29 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368. [2] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368-370. [3] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 380-382. Tagsidul fithri penutup ramadhan

Selamat Jalan Ramadhan

Satu hal yang mesti direnungkan di akhir Ramadhan ini mengenai amalan yang telah kita lakukan di bulan Ramadhan. Benarkan amalan tersebut diterima di sisi Allah? Perlu diketahui bahwa kebiasaan para ulama salaf, mereka serius dalam beramal, namun setelah beramal, mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Di akhir bahasan terdapat kata-kata indah dari Ibnu Rajab mengenai perpisahan dengan bulan Ramadhan. Renungan di Akhir Ramadhan Ibnu Rajab berkata, “Para ulama salafush sholih biasa bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan amal dan bersungguh-sungguh ketika mengerjakannya. Setelah itu, mereka sangat berharap amalan tersebut diterima dan khawatir bila tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang penuh khawatir, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka” (QS. Al Mu’minun: 60).”[1] ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fadholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikanku sekecil biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Malik bin Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.”[2] Adakah yang yakin amalannya di bulan ini diterima … Shalat tarawih yang dilakukan setiap malam, yakinkah diterima? Tilawah Al Qur’an setiap malamnya, yakinkah diterima? Sedekah dan buka puasa, yakinkah diterima? Kita hanya bisa berharap dan perbanyak do’a, moga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan memperjumpakan kita kembali dengan bulan penuh barokah ini. Sebagian ulama salaf ada yang berkata, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Selamat Jalan Ramadhan Rangkaian kata-kata perpisahan dengan Ramadhan dari Ibnu Rajab: Wahai hamba Allah, bulan Ramadhan telah bersiap-siap untuk berangkat. Tidak ada lagi yang tersisa kecuali saat-saat yang singkat. Barangsiapa yang telah melakukan kebaikan selama ini, hendaklah ia menyempurnakannya. Barangsiapa yang malah sebaliknya, hendaklah ia memperbaikinya dalam waktu yang masih tersisa. Karena ingatlah amalan itu dinilai dari akhirnya. Manfaatkanlah malam-malam dan hari-hari Ramadhan yang masih tersisa, Serta titipkanlah amalan sholih yang dapat memberi kesaksian kepadamu nantinya di hadapan Al Malikul ‘Alam (Sang Penguasa Hari Pembalasan). Lepaskanlah kepergian (bulan Ramadhan) dengan ucapan salam yang terbaik: “Salam dari Ar-Rahman (Allah) pada setiap zaman. Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu. Salam atas bulan di mana puasa dilakukan. Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman. Jika hari-hari berlalu tak terasakan. Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang.” Ibnu Rajab berkata pula: Di mana kepedihan (dan kesedihan) orang-orang yang bersungguh-sungguh di siang hari Ramadhan? Di manakah duka orang-orang yang shalat pada waktu malam? Jika demikian keadaan orang-orang yang telah mendapatkan keuntungan selama Ramadhan, bagaimanakah keadaan orang-orang yang telah merugi pada siang dan malam? Apakah manfaat tangisan mereka yang melalaikan bulan Ramadhan ini, sementara musibah yang akan menimpanya demikian besar? Betapa banyak nasihat telah diberikan kepada orang yang malang, namun tidak juga memberikan manfaat untuknya. Betapa banyak ia telah diajak untuk melakukan perbaikan, namun ia tidak juga menyambutnya. Betapa sering ia menyaksikan orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya, namun ia sendiri malah semakin jauh dari-Nya. Alangkah seringnya berlalu dihadapannya rombongan orang-orang yang menuju kepada-Nya, sedangkan dia hanya duduk berpangku tangan (malas beribadah). Hingga setelah waktu menyempit dan kemurkaan-Nya telah membayang, Ia pun menyesali kelalaiannya pada saat penyesalan tidak lagi bermanfaat dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah menghilang. Beliau kembali berkata pula: Wahai bulan Ramadhan. Berikanlah belas kasihmu, sementara air mata para pencinta mengalir dengan deras. Hati mereka (gundah) akibat kepedihan perpisahan terbuai, semoga detik-detik perpisahan akan memadamkan api kerinduan yang membara. Semoga saat-saat taubat akan melengkapi kekurangan puasa yang dilakukan. Semoga pula orang-orang yang telah ketinggalan segera menyusul dan bersama. Semoga para tawanan dosa segera dilepaskan, Dan semoga orang (Islam) yang telah dinyatakan masuk Neraka segera dibebaskan.[3] Selamat jalan Ramadhan. Semoga Allah memudahkan kita bersua kembali dan moga amalan kita pun diterima di sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-Gunung Kidul, 29 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368. [2] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368-370. [3] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 380-382. Tagsidul fithri penutup ramadhan
Satu hal yang mesti direnungkan di akhir Ramadhan ini mengenai amalan yang telah kita lakukan di bulan Ramadhan. Benarkan amalan tersebut diterima di sisi Allah? Perlu diketahui bahwa kebiasaan para ulama salaf, mereka serius dalam beramal, namun setelah beramal, mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Di akhir bahasan terdapat kata-kata indah dari Ibnu Rajab mengenai perpisahan dengan bulan Ramadhan. Renungan di Akhir Ramadhan Ibnu Rajab berkata, “Para ulama salafush sholih biasa bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan amal dan bersungguh-sungguh ketika mengerjakannya. Setelah itu, mereka sangat berharap amalan tersebut diterima dan khawatir bila tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang penuh khawatir, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka” (QS. Al Mu’minun: 60).”[1] ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fadholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikanku sekecil biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Malik bin Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.”[2] Adakah yang yakin amalannya di bulan ini diterima … Shalat tarawih yang dilakukan setiap malam, yakinkah diterima? Tilawah Al Qur’an setiap malamnya, yakinkah diterima? Sedekah dan buka puasa, yakinkah diterima? Kita hanya bisa berharap dan perbanyak do’a, moga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan memperjumpakan kita kembali dengan bulan penuh barokah ini. Sebagian ulama salaf ada yang berkata, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Selamat Jalan Ramadhan Rangkaian kata-kata perpisahan dengan Ramadhan dari Ibnu Rajab: Wahai hamba Allah, bulan Ramadhan telah bersiap-siap untuk berangkat. Tidak ada lagi yang tersisa kecuali saat-saat yang singkat. Barangsiapa yang telah melakukan kebaikan selama ini, hendaklah ia menyempurnakannya. Barangsiapa yang malah sebaliknya, hendaklah ia memperbaikinya dalam waktu yang masih tersisa. Karena ingatlah amalan itu dinilai dari akhirnya. Manfaatkanlah malam-malam dan hari-hari Ramadhan yang masih tersisa, Serta titipkanlah amalan sholih yang dapat memberi kesaksian kepadamu nantinya di hadapan Al Malikul ‘Alam (Sang Penguasa Hari Pembalasan). Lepaskanlah kepergian (bulan Ramadhan) dengan ucapan salam yang terbaik: “Salam dari Ar-Rahman (Allah) pada setiap zaman. Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu. Salam atas bulan di mana puasa dilakukan. Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman. Jika hari-hari berlalu tak terasakan. Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang.” Ibnu Rajab berkata pula: Di mana kepedihan (dan kesedihan) orang-orang yang bersungguh-sungguh di siang hari Ramadhan? Di manakah duka orang-orang yang shalat pada waktu malam? Jika demikian keadaan orang-orang yang telah mendapatkan keuntungan selama Ramadhan, bagaimanakah keadaan orang-orang yang telah merugi pada siang dan malam? Apakah manfaat tangisan mereka yang melalaikan bulan Ramadhan ini, sementara musibah yang akan menimpanya demikian besar? Betapa banyak nasihat telah diberikan kepada orang yang malang, namun tidak juga memberikan manfaat untuknya. Betapa banyak ia telah diajak untuk melakukan perbaikan, namun ia tidak juga menyambutnya. Betapa sering ia menyaksikan orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya, namun ia sendiri malah semakin jauh dari-Nya. Alangkah seringnya berlalu dihadapannya rombongan orang-orang yang menuju kepada-Nya, sedangkan dia hanya duduk berpangku tangan (malas beribadah). Hingga setelah waktu menyempit dan kemurkaan-Nya telah membayang, Ia pun menyesali kelalaiannya pada saat penyesalan tidak lagi bermanfaat dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah menghilang. Beliau kembali berkata pula: Wahai bulan Ramadhan. Berikanlah belas kasihmu, sementara air mata para pencinta mengalir dengan deras. Hati mereka (gundah) akibat kepedihan perpisahan terbuai, semoga detik-detik perpisahan akan memadamkan api kerinduan yang membara. Semoga saat-saat taubat akan melengkapi kekurangan puasa yang dilakukan. Semoga pula orang-orang yang telah ketinggalan segera menyusul dan bersama. Semoga para tawanan dosa segera dilepaskan, Dan semoga orang (Islam) yang telah dinyatakan masuk Neraka segera dibebaskan.[3] Selamat jalan Ramadhan. Semoga Allah memudahkan kita bersua kembali dan moga amalan kita pun diterima di sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-Gunung Kidul, 29 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368. [2] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368-370. [3] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 380-382. Tagsidul fithri penutup ramadhan


Satu hal yang mesti direnungkan di akhir Ramadhan ini mengenai amalan yang telah kita lakukan di bulan Ramadhan. Benarkan amalan tersebut diterima di sisi Allah? Perlu diketahui bahwa kebiasaan para ulama salaf, mereka serius dalam beramal, namun setelah beramal, mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Di akhir bahasan terdapat kata-kata indah dari Ibnu Rajab mengenai perpisahan dengan bulan Ramadhan. Renungan di Akhir Ramadhan Ibnu Rajab berkata, “Para ulama salafush sholih biasa bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan amal dan bersungguh-sungguh ketika mengerjakannya. Setelah itu, mereka sangat berharap amalan tersebut diterima dan khawatir bila tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang penuh khawatir, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka” (QS. Al Mu’minun: 60).”[1] ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fadholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikanku sekecil biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Malik bin Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.”[2] Adakah yang yakin amalannya di bulan ini diterima … Shalat tarawih yang dilakukan setiap malam, yakinkah diterima? Tilawah Al Qur’an setiap malamnya, yakinkah diterima? Sedekah dan buka puasa, yakinkah diterima? Kita hanya bisa berharap dan perbanyak do’a, moga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan memperjumpakan kita kembali dengan bulan penuh barokah ini. Sebagian ulama salaf ada yang berkata, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Selamat Jalan Ramadhan Rangkaian kata-kata perpisahan dengan Ramadhan dari Ibnu Rajab: Wahai hamba Allah, bulan Ramadhan telah bersiap-siap untuk berangkat. Tidak ada lagi yang tersisa kecuali saat-saat yang singkat. Barangsiapa yang telah melakukan kebaikan selama ini, hendaklah ia menyempurnakannya. Barangsiapa yang malah sebaliknya, hendaklah ia memperbaikinya dalam waktu yang masih tersisa. Karena ingatlah amalan itu dinilai dari akhirnya. Manfaatkanlah malam-malam dan hari-hari Ramadhan yang masih tersisa, Serta titipkanlah amalan sholih yang dapat memberi kesaksian kepadamu nantinya di hadapan Al Malikul ‘Alam (Sang Penguasa Hari Pembalasan). Lepaskanlah kepergian (bulan Ramadhan) dengan ucapan salam yang terbaik: “Salam dari Ar-Rahman (Allah) pada setiap zaman. Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu. Salam atas bulan di mana puasa dilakukan. Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman. Jika hari-hari berlalu tak terasakan. Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang.” Ibnu Rajab berkata pula: Di mana kepedihan (dan kesedihan) orang-orang yang bersungguh-sungguh di siang hari Ramadhan? Di manakah duka orang-orang yang shalat pada waktu malam? Jika demikian keadaan orang-orang yang telah mendapatkan keuntungan selama Ramadhan, bagaimanakah keadaan orang-orang yang telah merugi pada siang dan malam? Apakah manfaat tangisan mereka yang melalaikan bulan Ramadhan ini, sementara musibah yang akan menimpanya demikian besar? Betapa banyak nasihat telah diberikan kepada orang yang malang, namun tidak juga memberikan manfaat untuknya. Betapa banyak ia telah diajak untuk melakukan perbaikan, namun ia tidak juga menyambutnya. Betapa sering ia menyaksikan orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya, namun ia sendiri malah semakin jauh dari-Nya. Alangkah seringnya berlalu dihadapannya rombongan orang-orang yang menuju kepada-Nya, sedangkan dia hanya duduk berpangku tangan (malas beribadah). Hingga setelah waktu menyempit dan kemurkaan-Nya telah membayang, Ia pun menyesali kelalaiannya pada saat penyesalan tidak lagi bermanfaat dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah menghilang. Beliau kembali berkata pula: Wahai bulan Ramadhan. Berikanlah belas kasihmu, sementara air mata para pencinta mengalir dengan deras. Hati mereka (gundah) akibat kepedihan perpisahan terbuai, semoga detik-detik perpisahan akan memadamkan api kerinduan yang membara. Semoga saat-saat taubat akan melengkapi kekurangan puasa yang dilakukan. Semoga pula orang-orang yang telah ketinggalan segera menyusul dan bersama. Semoga para tawanan dosa segera dilepaskan, Dan semoga orang (Islam) yang telah dinyatakan masuk Neraka segera dibebaskan.[3] Selamat jalan Ramadhan. Semoga Allah memudahkan kita bersua kembali dan moga amalan kita pun diterima di sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-Gunung Kidul, 29 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368. [2] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368-370. [3] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 380-382. Tagsidul fithri penutup ramadhan

Apakah Zakat Mesti Disalurkan kepada Seluruh Ashnaf?

Kita sudah mengetahui bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat mesti diratakan untuk seluruh ashnaf (golongan) tadi. Sebagian lainnya berpendapat tidak seperti itu. Mengenai ashnaf (golongan) yang menerima zakat disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat di atas dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في أنه لا يجوز دفع هذه الزكاة إلى غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية. “Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak boleh menyerahkan zakat kepada selain delapan ashnaf ini kecuali ada pendapat dari Anas dan Al Hasan yang menyatakan bolehnya penyaluran zakat pada jembatan dan jalan sebagaimana berlaku pada sedekah di masa silam.”[2] Namun mestikah zakat diratakan untuk seluruh delapan golongan tersebut? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada dua pendapat di antara mereka. Pertama: Wajib meratakan untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan sekelompok ulama. Kedua: Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihron. Ibnu Jarir berkata, “Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Oleh karenanya yang dimaksud ashnaf adalah sekedar menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat, bukan menjelaskan bahwa zakat mesti diratakan untuk semua golongan tersebut.”[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua di atas yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz, فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajarkanlah pada mereka bahwa Allah juga mewajibkan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi mengatakan, فتبين بهذا أن مراد الآية بيان مواضع الصرف دون التعميم ، ولذلك لا يجب تعميم كل صنف “Jelaslah dari sini maksud dari ayat (surat At Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud ayat adalah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dan bukan maksud menjelaskan zakat harus dibagi rata untuk mereka-mereka.” Intinya, pendapat kedua tentang masalah yang kita bahas saat ini adalah pendapat yang lebih kuat, yaitu tidak harus meratakan zakat untuk delapan ashnaf. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Siapa Saja Kerabat yang Boleh Disalurkan Zakat dan Manakah yang Tidak Boleh? Faedah Sirah Nabi: Sejarah Pensyariatan Zakat dan Pelajaran di Dalamnya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Asy Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 2: 689. [3] Dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 218-219. Tagspanduan zakat

Apakah Zakat Mesti Disalurkan kepada Seluruh Ashnaf?

Kita sudah mengetahui bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat mesti diratakan untuk seluruh ashnaf (golongan) tadi. Sebagian lainnya berpendapat tidak seperti itu. Mengenai ashnaf (golongan) yang menerima zakat disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat di atas dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في أنه لا يجوز دفع هذه الزكاة إلى غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية. “Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak boleh menyerahkan zakat kepada selain delapan ashnaf ini kecuali ada pendapat dari Anas dan Al Hasan yang menyatakan bolehnya penyaluran zakat pada jembatan dan jalan sebagaimana berlaku pada sedekah di masa silam.”[2] Namun mestikah zakat diratakan untuk seluruh delapan golongan tersebut? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada dua pendapat di antara mereka. Pertama: Wajib meratakan untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan sekelompok ulama. Kedua: Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihron. Ibnu Jarir berkata, “Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Oleh karenanya yang dimaksud ashnaf adalah sekedar menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat, bukan menjelaskan bahwa zakat mesti diratakan untuk semua golongan tersebut.”[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua di atas yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz, فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajarkanlah pada mereka bahwa Allah juga mewajibkan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi mengatakan, فتبين بهذا أن مراد الآية بيان مواضع الصرف دون التعميم ، ولذلك لا يجب تعميم كل صنف “Jelaslah dari sini maksud dari ayat (surat At Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud ayat adalah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dan bukan maksud menjelaskan zakat harus dibagi rata untuk mereka-mereka.” Intinya, pendapat kedua tentang masalah yang kita bahas saat ini adalah pendapat yang lebih kuat, yaitu tidak harus meratakan zakat untuk delapan ashnaf. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Siapa Saja Kerabat yang Boleh Disalurkan Zakat dan Manakah yang Tidak Boleh? Faedah Sirah Nabi: Sejarah Pensyariatan Zakat dan Pelajaran di Dalamnya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Asy Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 2: 689. [3] Dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 218-219. Tagspanduan zakat
Kita sudah mengetahui bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat mesti diratakan untuk seluruh ashnaf (golongan) tadi. Sebagian lainnya berpendapat tidak seperti itu. Mengenai ashnaf (golongan) yang menerima zakat disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat di atas dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في أنه لا يجوز دفع هذه الزكاة إلى غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية. “Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak boleh menyerahkan zakat kepada selain delapan ashnaf ini kecuali ada pendapat dari Anas dan Al Hasan yang menyatakan bolehnya penyaluran zakat pada jembatan dan jalan sebagaimana berlaku pada sedekah di masa silam.”[2] Namun mestikah zakat diratakan untuk seluruh delapan golongan tersebut? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada dua pendapat di antara mereka. Pertama: Wajib meratakan untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan sekelompok ulama. Kedua: Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihron. Ibnu Jarir berkata, “Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Oleh karenanya yang dimaksud ashnaf adalah sekedar menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat, bukan menjelaskan bahwa zakat mesti diratakan untuk semua golongan tersebut.”[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua di atas yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz, فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajarkanlah pada mereka bahwa Allah juga mewajibkan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi mengatakan, فتبين بهذا أن مراد الآية بيان مواضع الصرف دون التعميم ، ولذلك لا يجب تعميم كل صنف “Jelaslah dari sini maksud dari ayat (surat At Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud ayat adalah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dan bukan maksud menjelaskan zakat harus dibagi rata untuk mereka-mereka.” Intinya, pendapat kedua tentang masalah yang kita bahas saat ini adalah pendapat yang lebih kuat, yaitu tidak harus meratakan zakat untuk delapan ashnaf. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Siapa Saja Kerabat yang Boleh Disalurkan Zakat dan Manakah yang Tidak Boleh? Faedah Sirah Nabi: Sejarah Pensyariatan Zakat dan Pelajaran di Dalamnya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Asy Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 2: 689. [3] Dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 218-219. Tagspanduan zakat


Kita sudah mengetahui bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat mesti diratakan untuk seluruh ashnaf (golongan) tadi. Sebagian lainnya berpendapat tidak seperti itu. Mengenai ashnaf (golongan) yang menerima zakat disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat di atas dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في أنه لا يجوز دفع هذه الزكاة إلى غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية. “Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak boleh menyerahkan zakat kepada selain delapan ashnaf ini kecuali ada pendapat dari Anas dan Al Hasan yang menyatakan bolehnya penyaluran zakat pada jembatan dan jalan sebagaimana berlaku pada sedekah di masa silam.”[2] Namun mestikah zakat diratakan untuk seluruh delapan golongan tersebut? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada dua pendapat di antara mereka. Pertama: Wajib meratakan untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan sekelompok ulama. Kedua: Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihron. Ibnu Jarir berkata, “Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Oleh karenanya yang dimaksud ashnaf adalah sekedar menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat, bukan menjelaskan bahwa zakat mesti diratakan untuk semua golongan tersebut.”[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua di atas yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz, فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajarkanlah pada mereka bahwa Allah juga mewajibkan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi mengatakan, فتبين بهذا أن مراد الآية بيان مواضع الصرف دون التعميم ، ولذلك لا يجب تعميم كل صنف “Jelaslah dari sini maksud dari ayat (surat At Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud ayat adalah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dan bukan maksud menjelaskan zakat harus dibagi rata untuk mereka-mereka.” Intinya, pendapat kedua tentang masalah yang kita bahas saat ini adalah pendapat yang lebih kuat, yaitu tidak harus meratakan zakat untuk delapan ashnaf. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Siapa Saja Kerabat yang Boleh Disalurkan Zakat dan Manakah yang Tidak Boleh? Faedah Sirah Nabi: Sejarah Pensyariatan Zakat dan Pelajaran di Dalamnya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Asy Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 2: 689. [3] Dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 218-219. Tagspanduan zakat

Takmir Masjid Bukanlah Amil Zakat

Segala sesuatu perlu didasari oleh ilmu dan perlu pengkajian mendalam. Sebagian kita kadang beramal asal-asalan. Sebagian orang berprinsip tanpa didasari ilmu lantas langsung berbuat. Inilah salah satu yang lagi merebak saat ini, banyak yang mengangkat diri sebagai amil zakat. Padahal tidak sembarang orang bisa seenaknya mengangkat dirinya sebagai amil zakat, ada syarat yang mesti dipenuhi. Namun demikianlah banyak yang menjadikan amil zakat ini sebagai sarana mencari duit sehingga seenaknya saja memotong 1/8 dari setiap zakat yang disetor. Padahal senyatanya ia jauh dari menyandang predikat amil zakat. Daftar Isi tutup 1. Amil Zakat dalam Al Qur’an 2. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Amil Zakat dalam Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Yang dimaksudkan amil zakat di sini menurut tafsiran para ulama adalah: Sebagaimana kata Ibnu Katsir, amil zakat adalah orang yang bertugas mengurus zakat dan ia mendapat bagian dari zakat tersebut dan tidak boleh amil zakat ini berasal dari kerabat (keluarga) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak diperkenankan menerima sedekah.[2] Namun sebenarnya tidak sesederhana seperti yang diterangkan di atas. Amil zakat harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana keterangan para ulama di bawah ini. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah: (1) diangkat dan (2) diberi otoritas (kuasa) oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Kesimpulannya, tidaklah tepat menyatakan takmir masjid sebagai amil zakat, yang tepat mereka adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan para ulama di atas. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta orang dengan cara yang batil. Sebagai wakil adalah ibarat talang, jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan mereka bersifat sosial. Kalau lah mau diberikan upah, jangan dipotong dari zakat tetapi dari dana lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Salah Paham dengan Istilah Amil Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 221 [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. Tagspanduan zakat

Takmir Masjid Bukanlah Amil Zakat

Segala sesuatu perlu didasari oleh ilmu dan perlu pengkajian mendalam. Sebagian kita kadang beramal asal-asalan. Sebagian orang berprinsip tanpa didasari ilmu lantas langsung berbuat. Inilah salah satu yang lagi merebak saat ini, banyak yang mengangkat diri sebagai amil zakat. Padahal tidak sembarang orang bisa seenaknya mengangkat dirinya sebagai amil zakat, ada syarat yang mesti dipenuhi. Namun demikianlah banyak yang menjadikan amil zakat ini sebagai sarana mencari duit sehingga seenaknya saja memotong 1/8 dari setiap zakat yang disetor. Padahal senyatanya ia jauh dari menyandang predikat amil zakat. Daftar Isi tutup 1. Amil Zakat dalam Al Qur’an 2. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Amil Zakat dalam Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Yang dimaksudkan amil zakat di sini menurut tafsiran para ulama adalah: Sebagaimana kata Ibnu Katsir, amil zakat adalah orang yang bertugas mengurus zakat dan ia mendapat bagian dari zakat tersebut dan tidak boleh amil zakat ini berasal dari kerabat (keluarga) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak diperkenankan menerima sedekah.[2] Namun sebenarnya tidak sesederhana seperti yang diterangkan di atas. Amil zakat harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana keterangan para ulama di bawah ini. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah: (1) diangkat dan (2) diberi otoritas (kuasa) oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Kesimpulannya, tidaklah tepat menyatakan takmir masjid sebagai amil zakat, yang tepat mereka adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan para ulama di atas. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta orang dengan cara yang batil. Sebagai wakil adalah ibarat talang, jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan mereka bersifat sosial. Kalau lah mau diberikan upah, jangan dipotong dari zakat tetapi dari dana lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Salah Paham dengan Istilah Amil Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 221 [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. Tagspanduan zakat
Segala sesuatu perlu didasari oleh ilmu dan perlu pengkajian mendalam. Sebagian kita kadang beramal asal-asalan. Sebagian orang berprinsip tanpa didasari ilmu lantas langsung berbuat. Inilah salah satu yang lagi merebak saat ini, banyak yang mengangkat diri sebagai amil zakat. Padahal tidak sembarang orang bisa seenaknya mengangkat dirinya sebagai amil zakat, ada syarat yang mesti dipenuhi. Namun demikianlah banyak yang menjadikan amil zakat ini sebagai sarana mencari duit sehingga seenaknya saja memotong 1/8 dari setiap zakat yang disetor. Padahal senyatanya ia jauh dari menyandang predikat amil zakat. Daftar Isi tutup 1. Amil Zakat dalam Al Qur’an 2. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Amil Zakat dalam Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Yang dimaksudkan amil zakat di sini menurut tafsiran para ulama adalah: Sebagaimana kata Ibnu Katsir, amil zakat adalah orang yang bertugas mengurus zakat dan ia mendapat bagian dari zakat tersebut dan tidak boleh amil zakat ini berasal dari kerabat (keluarga) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak diperkenankan menerima sedekah.[2] Namun sebenarnya tidak sesederhana seperti yang diterangkan di atas. Amil zakat harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana keterangan para ulama di bawah ini. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah: (1) diangkat dan (2) diberi otoritas (kuasa) oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Kesimpulannya, tidaklah tepat menyatakan takmir masjid sebagai amil zakat, yang tepat mereka adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan para ulama di atas. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta orang dengan cara yang batil. Sebagai wakil adalah ibarat talang, jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan mereka bersifat sosial. Kalau lah mau diberikan upah, jangan dipotong dari zakat tetapi dari dana lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Salah Paham dengan Istilah Amil Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 221 [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. Tagspanduan zakat


Segala sesuatu perlu didasari oleh ilmu dan perlu pengkajian mendalam. Sebagian kita kadang beramal asal-asalan. Sebagian orang berprinsip tanpa didasari ilmu lantas langsung berbuat. Inilah salah satu yang lagi merebak saat ini, banyak yang mengangkat diri sebagai amil zakat. Padahal tidak sembarang orang bisa seenaknya mengangkat dirinya sebagai amil zakat, ada syarat yang mesti dipenuhi. Namun demikianlah banyak yang menjadikan amil zakat ini sebagai sarana mencari duit sehingga seenaknya saja memotong 1/8 dari setiap zakat yang disetor. Padahal senyatanya ia jauh dari menyandang predikat amil zakat. Daftar Isi tutup 1. Amil Zakat dalam Al Qur’an 2. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Amil Zakat dalam Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Yang dimaksudkan amil zakat di sini menurut tafsiran para ulama adalah: Sebagaimana kata Ibnu Katsir, amil zakat adalah orang yang bertugas mengurus zakat dan ia mendapat bagian dari zakat tersebut dan tidak boleh amil zakat ini berasal dari kerabat (keluarga) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak diperkenankan menerima sedekah.[2] Namun sebenarnya tidak sesederhana seperti yang diterangkan di atas. Amil zakat harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana keterangan para ulama di bawah ini. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah: (1) diangkat dan (2) diberi otoritas (kuasa) oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Kesimpulannya, tidaklah tepat menyatakan takmir masjid sebagai amil zakat, yang tepat mereka adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan para ulama di atas. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta orang dengan cara yang batil. Sebagai wakil adalah ibarat talang, jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan mereka bersifat sosial. Kalau lah mau diberikan upah, jangan dipotong dari zakat tetapi dari dana lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Salah Paham dengan Istilah Amil Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 221 [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. Tagspanduan zakat
Prev     Next