JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHAN

JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHANIbnu Duraid Al-Azdi -rahimahullah- (wafat 321 H) berkata :وَما أَحَدٌ مِن أَلسُنِ الناسِ سَالِمًا ….. وَلَو أَنَّهُ ذاكَ النَبِيُّ المُطَهَّرُTidak seorangpun yang selamat dari ocehan manusiaBahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersucikan pun tak selamatفَإِن كانَ مِقدَاماً يَقولونَ أَهوَجُ …. وَإِن كانَ مِفْضَالاً يَقولونَ مُبذِرُJika ia seorang yang selalu maju paling depan…maka mereka berkata, “Dasar tukang nekat tanpa perhitungan”Jika ia seorang yang sering bersedekah, maka mereka berkata, “Dasar tukang mubadzzir”وَإِن كانَ سِكّيتاً يَقولونَ أَبكَم …. وَإِن كانَ مِنطيقاً يَقولونَ مِهْذَرُKalau ia seorang yang pendiam maka mereka berkata : “Si Bisu”Jika ia seorang yang sering berbicara maka mereka berkata, “Tukang ngigau”وَإِن كانَ صَوّاماً وَبِاللَيلِ قائِماً ….. يَقولونَ زَرّافٌ يُرائِي وَيَمكُرُJika ia seorang yang suka berpuasa di siang hari, dan di malam hari suka sholat malam, maka mereka berkata “Si penipu, hanya riyaa’/pamer dan hanya membuat makar”فَلا تَحتَفِل بِالناَّسِ في الذَمِّ وَالثَنَا ….. وَلا تَخشَ غَيرَ اللَهِ فَاللَهُ أَكبَرُMaka janganlah engkau perdulikan celaan dan pujian manusia…Dan janganlah engkau takut kecuali kepada Allah, dialah Allah Yang Maha Besar

JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHAN

JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHANIbnu Duraid Al-Azdi -rahimahullah- (wafat 321 H) berkata :وَما أَحَدٌ مِن أَلسُنِ الناسِ سَالِمًا ….. وَلَو أَنَّهُ ذاكَ النَبِيُّ المُطَهَّرُTidak seorangpun yang selamat dari ocehan manusiaBahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersucikan pun tak selamatفَإِن كانَ مِقدَاماً يَقولونَ أَهوَجُ …. وَإِن كانَ مِفْضَالاً يَقولونَ مُبذِرُJika ia seorang yang selalu maju paling depan…maka mereka berkata, “Dasar tukang nekat tanpa perhitungan”Jika ia seorang yang sering bersedekah, maka mereka berkata, “Dasar tukang mubadzzir”وَإِن كانَ سِكّيتاً يَقولونَ أَبكَم …. وَإِن كانَ مِنطيقاً يَقولونَ مِهْذَرُKalau ia seorang yang pendiam maka mereka berkata : “Si Bisu”Jika ia seorang yang sering berbicara maka mereka berkata, “Tukang ngigau”وَإِن كانَ صَوّاماً وَبِاللَيلِ قائِماً ….. يَقولونَ زَرّافٌ يُرائِي وَيَمكُرُJika ia seorang yang suka berpuasa di siang hari, dan di malam hari suka sholat malam, maka mereka berkata “Si penipu, hanya riyaa’/pamer dan hanya membuat makar”فَلا تَحتَفِل بِالناَّسِ في الذَمِّ وَالثَنَا ….. وَلا تَخشَ غَيرَ اللَهِ فَاللَهُ أَكبَرُMaka janganlah engkau perdulikan celaan dan pujian manusia…Dan janganlah engkau takut kecuali kepada Allah, dialah Allah Yang Maha Besar
JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHANIbnu Duraid Al-Azdi -rahimahullah- (wafat 321 H) berkata :وَما أَحَدٌ مِن أَلسُنِ الناسِ سَالِمًا ….. وَلَو أَنَّهُ ذاكَ النَبِيُّ المُطَهَّرُTidak seorangpun yang selamat dari ocehan manusiaBahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersucikan pun tak selamatفَإِن كانَ مِقدَاماً يَقولونَ أَهوَجُ …. وَإِن كانَ مِفْضَالاً يَقولونَ مُبذِرُJika ia seorang yang selalu maju paling depan…maka mereka berkata, “Dasar tukang nekat tanpa perhitungan”Jika ia seorang yang sering bersedekah, maka mereka berkata, “Dasar tukang mubadzzir”وَإِن كانَ سِكّيتاً يَقولونَ أَبكَم …. وَإِن كانَ مِنطيقاً يَقولونَ مِهْذَرُKalau ia seorang yang pendiam maka mereka berkata : “Si Bisu”Jika ia seorang yang sering berbicara maka mereka berkata, “Tukang ngigau”وَإِن كانَ صَوّاماً وَبِاللَيلِ قائِماً ….. يَقولونَ زَرّافٌ يُرائِي وَيَمكُرُJika ia seorang yang suka berpuasa di siang hari, dan di malam hari suka sholat malam, maka mereka berkata “Si penipu, hanya riyaa’/pamer dan hanya membuat makar”فَلا تَحتَفِل بِالناَّسِ في الذَمِّ وَالثَنَا ….. وَلا تَخشَ غَيرَ اللَهِ فَاللَهُ أَكبَرُMaka janganlah engkau perdulikan celaan dan pujian manusia…Dan janganlah engkau takut kecuali kepada Allah, dialah Allah Yang Maha Besar


JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHANIbnu Duraid Al-Azdi -rahimahullah- (wafat 321 H) berkata :وَما أَحَدٌ مِن أَلسُنِ الناسِ سَالِمًا ….. وَلَو أَنَّهُ ذاكَ النَبِيُّ المُطَهَّرُTidak seorangpun yang selamat dari ocehan manusiaBahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersucikan pun tak selamatفَإِن كانَ مِقدَاماً يَقولونَ أَهوَجُ …. وَإِن كانَ مِفْضَالاً يَقولونَ مُبذِرُJika ia seorang yang selalu maju paling depan…maka mereka berkata, “Dasar tukang nekat tanpa perhitungan”Jika ia seorang yang sering bersedekah, maka mereka berkata, “Dasar tukang mubadzzir”وَإِن كانَ سِكّيتاً يَقولونَ أَبكَم …. وَإِن كانَ مِنطيقاً يَقولونَ مِهْذَرُKalau ia seorang yang pendiam maka mereka berkata : “Si Bisu”Jika ia seorang yang sering berbicara maka mereka berkata, “Tukang ngigau”وَإِن كانَ صَوّاماً وَبِاللَيلِ قائِماً ….. يَقولونَ زَرّافٌ يُرائِي وَيَمكُرُJika ia seorang yang suka berpuasa di siang hari, dan di malam hari suka sholat malam, maka mereka berkata “Si penipu, hanya riyaa’/pamer dan hanya membuat makar”فَلا تَحتَفِل بِالناَّسِ في الذَمِّ وَالثَنَا ….. وَلا تَخشَ غَيرَ اللَهِ فَاللَهُ أَكبَرُMaka janganlah engkau perdulikan celaan dan pujian manusia…Dan janganlah engkau takut kecuali kepada Allah, dialah Allah Yang Maha Besar

PUISI POLIGAMI

Rayuan SUAMI :Istriku…,jika engkau bumi, akulah mentari… Aku menyinari kamuDan dikau selalu mengharapkan hangatnya sinarku…Lalu terbesik dlm hatiku…bukankah Tuhan menciptakan aku bukan hanya untuk bumi??Ternyata ada planet-planet lain yang juga mengharap hangatnya sinarkuJADI…Relakanlah aku menyinari planet lain, merasakan hangatnya sinarku, merasakan faedah keberadaanku, karena sudah kodrati..dan Tuhan pun tak marah…Balasan Puisi sang ISTRI :Suamiku, bila kau memang mentari, sang surya penebar cahaya, aku rela kau berikan sinarmu kepada segala planet yang pernah Tuhan ciptakankarna mereka juga seperti aku butuh penyinaran, dan akupun juga tak akan merasa kurang dengan pencahayaanmuTAPIIIIIIII..Bila kau hanya sejengkal lilin yang berkekuatan 5 watt,jangan bermimpi menyinari planet lain!!! Karena kamar kita yang kecil pun belum sanggup kau terangi…

PUISI POLIGAMI

Rayuan SUAMI :Istriku…,jika engkau bumi, akulah mentari… Aku menyinari kamuDan dikau selalu mengharapkan hangatnya sinarku…Lalu terbesik dlm hatiku…bukankah Tuhan menciptakan aku bukan hanya untuk bumi??Ternyata ada planet-planet lain yang juga mengharap hangatnya sinarkuJADI…Relakanlah aku menyinari planet lain, merasakan hangatnya sinarku, merasakan faedah keberadaanku, karena sudah kodrati..dan Tuhan pun tak marah…Balasan Puisi sang ISTRI :Suamiku, bila kau memang mentari, sang surya penebar cahaya, aku rela kau berikan sinarmu kepada segala planet yang pernah Tuhan ciptakankarna mereka juga seperti aku butuh penyinaran, dan akupun juga tak akan merasa kurang dengan pencahayaanmuTAPIIIIIIII..Bila kau hanya sejengkal lilin yang berkekuatan 5 watt,jangan bermimpi menyinari planet lain!!! Karena kamar kita yang kecil pun belum sanggup kau terangi…
Rayuan SUAMI :Istriku…,jika engkau bumi, akulah mentari… Aku menyinari kamuDan dikau selalu mengharapkan hangatnya sinarku…Lalu terbesik dlm hatiku…bukankah Tuhan menciptakan aku bukan hanya untuk bumi??Ternyata ada planet-planet lain yang juga mengharap hangatnya sinarkuJADI…Relakanlah aku menyinari planet lain, merasakan hangatnya sinarku, merasakan faedah keberadaanku, karena sudah kodrati..dan Tuhan pun tak marah…Balasan Puisi sang ISTRI :Suamiku, bila kau memang mentari, sang surya penebar cahaya, aku rela kau berikan sinarmu kepada segala planet yang pernah Tuhan ciptakankarna mereka juga seperti aku butuh penyinaran, dan akupun juga tak akan merasa kurang dengan pencahayaanmuTAPIIIIIIII..Bila kau hanya sejengkal lilin yang berkekuatan 5 watt,jangan bermimpi menyinari planet lain!!! Karena kamar kita yang kecil pun belum sanggup kau terangi…


Rayuan SUAMI :Istriku…,jika engkau bumi, akulah mentari… Aku menyinari kamuDan dikau selalu mengharapkan hangatnya sinarku…Lalu terbesik dlm hatiku…bukankah Tuhan menciptakan aku bukan hanya untuk bumi??Ternyata ada planet-planet lain yang juga mengharap hangatnya sinarkuJADI…Relakanlah aku menyinari planet lain, merasakan hangatnya sinarku, merasakan faedah keberadaanku, karena sudah kodrati..dan Tuhan pun tak marah…Balasan Puisi sang ISTRI :Suamiku, bila kau memang mentari, sang surya penebar cahaya, aku rela kau berikan sinarmu kepada segala planet yang pernah Tuhan ciptakankarna mereka juga seperti aku butuh penyinaran, dan akupun juga tak akan merasa kurang dengan pencahayaanmuTAPIIIIIIII..Bila kau hanya sejengkal lilin yang berkekuatan 5 watt,jangan bermimpi menyinari planet lain!!! Karena kamar kita yang kecil pun belum sanggup kau terangi…

RINTIHAN POLIGAMI

RINTIHAN POLIGAMI (seakan-akan ia berkata):(1) Mereka memusuhiku…padahal aku datang dari sisi Rob mereka..Jika yg memerangiku orang-orang kafir yang membenci Muhammad dan umatnya maka aku tdk peduli…akan tetapi ternyata yg memerangikupara wanita muslimah…, bahkan para wanita ngaji??,(2) Org-org kafir terus memusuhiku, menghinaku sbgmn sikap mereka trhdp hukum waris yg mereka anggap tdk adil, karena jika mereka berhasil menikamku maka jatuhlah syari’at Muhammad dan kenabiannya dihadapan mereka…Apakah mereka lupa bahwa Nabi-nabi mereka Dawud dan Sulaiman-disebutkan dalam injil mereka- juga berpoligami?(3) Bukankah kebanyakan mereka -sekarang ini- juga berpoligami bahkan lbh dari 4 wanita?, hanya saja tanpa pernikahan resmi (alias zina?), tanpa ada pengingkaran sama sekali dari mereka?, lantas poligami yg penuh aturan kenapa harus mereka ingkari?(4) Aku adalah anugrah yg Allah turunkan bg hamba-hambaNya…akan tetapi banyak yg tdk menyadarinya…atau tdk mau menyadarinya…Bahkan aku adalah mukjizat Allah, karena aku memperhatikan kemaslahatan umum…bukan hanya kemaslahatan pribadi. Boleh jadi istri pertama merasa mendapatkan kemudorotan atau merasa dizolimi akan tetapi masih terlalu banyak janda…perawan tua…bahkan perawan muda…yg menanti-nanti kehadiranku?? Bukankah :– jumlah para wanita lebih banyak dari jumlah para lelaki?– selain sedikit, ternyata tdk semua lelaki dewasa siaap menikah?, ia harus mempersiapkan ekonomi dan mentalnya. Berbeda dgn wanita, jika sudah baligh siaap nunggu lamaran menyapa..– selain sedikit, aktivitas kerjaan para lelaki lebih menantang kpd kematian..– para lelaki juga tdk ada liburnya, tdk ada haid dan nifas yg berkepanjangan, selalu produktif.(5) Bukankah dgn kehadiranku banyak permasalahan sosial yg bisa diatasi?, mengurangi praktik seksual yg salah dan haram?Bukankah dgn kehadiranku akan memperbanyak kelahiran umat dan pasukan Nabi?, sukakah anda menyenangkan hati Nabi pada hari kiamat kelak yg bangga dgn banyaknya umatnya dihadapan umat-umat dan nabi-nabi yg lain?(6) Wahai para wanita muslimah…sungguh ANEH…– Sebagian wanita memilih lebih baik diracun (suaminya berzina) daripada dimadu (suaminya berpoligami)…Ini adalah tanda rusaknya fitroh sang wanita…Ia tdk mau membagi cinta kekasihnya kepada sahabatnya sesama muslimah…egois ia kedepankan daripada sikap perhatian terhadap sesama muslimah…Akan tetapi ternyata ia mampu untuk membuang ego-nya tatkala cinta kekasihnya dibagikan kepada para wanita pelacur…!!!– Sebagian wanita memandang bahwa jika ia dipoligami berarti ia tdk sukses dan telah gagal dalam melayani suami !!, atau merasa suaminya tdk lagi mencintainya…ini adlh kelaziman yg tdk lazim !!!. Bukankah Aisyah adalah istri yg paling dicintai Nabi? Ternyata setelah menikahi Aisyah, Nabi masih menikah lagi dgn sekitar 7 wanita yg lain(7) Sebagian wanita menghujatku… padahal aku tdk pernah bersalah…yg bersalah adalah para lelaki yg tdk bertanggung jawab dalam menjalaniku…(8) Wahai ukhti… Jika engkau tdk sudi denganku… Maka janganlah kau benci diriku…jangan pula kau ajak suamimu untuk memusuhiku…apalagi berkampanye kpd para ibu-ibu untuk memusuhiku..ingatlah aka datang dari Robmu…, jangan kau bantu propaganda orang-orang kafir yg membenci syariat Robmu. Doakan saja semoga para lelaki bisa menjalaniku dgn baik.http://m.youtube.com/results?gl=GB&client=mv-google&hl=en-GB&search_type=search_all&q=poligami+sebuah+pembelaan+3&submit=Search

RINTIHAN POLIGAMI

RINTIHAN POLIGAMI (seakan-akan ia berkata):(1) Mereka memusuhiku…padahal aku datang dari sisi Rob mereka..Jika yg memerangiku orang-orang kafir yang membenci Muhammad dan umatnya maka aku tdk peduli…akan tetapi ternyata yg memerangikupara wanita muslimah…, bahkan para wanita ngaji??,(2) Org-org kafir terus memusuhiku, menghinaku sbgmn sikap mereka trhdp hukum waris yg mereka anggap tdk adil, karena jika mereka berhasil menikamku maka jatuhlah syari’at Muhammad dan kenabiannya dihadapan mereka…Apakah mereka lupa bahwa Nabi-nabi mereka Dawud dan Sulaiman-disebutkan dalam injil mereka- juga berpoligami?(3) Bukankah kebanyakan mereka -sekarang ini- juga berpoligami bahkan lbh dari 4 wanita?, hanya saja tanpa pernikahan resmi (alias zina?), tanpa ada pengingkaran sama sekali dari mereka?, lantas poligami yg penuh aturan kenapa harus mereka ingkari?(4) Aku adalah anugrah yg Allah turunkan bg hamba-hambaNya…akan tetapi banyak yg tdk menyadarinya…atau tdk mau menyadarinya…Bahkan aku adalah mukjizat Allah, karena aku memperhatikan kemaslahatan umum…bukan hanya kemaslahatan pribadi. Boleh jadi istri pertama merasa mendapatkan kemudorotan atau merasa dizolimi akan tetapi masih terlalu banyak janda…perawan tua…bahkan perawan muda…yg menanti-nanti kehadiranku?? Bukankah :– jumlah para wanita lebih banyak dari jumlah para lelaki?– selain sedikit, ternyata tdk semua lelaki dewasa siaap menikah?, ia harus mempersiapkan ekonomi dan mentalnya. Berbeda dgn wanita, jika sudah baligh siaap nunggu lamaran menyapa..– selain sedikit, aktivitas kerjaan para lelaki lebih menantang kpd kematian..– para lelaki juga tdk ada liburnya, tdk ada haid dan nifas yg berkepanjangan, selalu produktif.(5) Bukankah dgn kehadiranku banyak permasalahan sosial yg bisa diatasi?, mengurangi praktik seksual yg salah dan haram?Bukankah dgn kehadiranku akan memperbanyak kelahiran umat dan pasukan Nabi?, sukakah anda menyenangkan hati Nabi pada hari kiamat kelak yg bangga dgn banyaknya umatnya dihadapan umat-umat dan nabi-nabi yg lain?(6) Wahai para wanita muslimah…sungguh ANEH…– Sebagian wanita memilih lebih baik diracun (suaminya berzina) daripada dimadu (suaminya berpoligami)…Ini adalah tanda rusaknya fitroh sang wanita…Ia tdk mau membagi cinta kekasihnya kepada sahabatnya sesama muslimah…egois ia kedepankan daripada sikap perhatian terhadap sesama muslimah…Akan tetapi ternyata ia mampu untuk membuang ego-nya tatkala cinta kekasihnya dibagikan kepada para wanita pelacur…!!!– Sebagian wanita memandang bahwa jika ia dipoligami berarti ia tdk sukses dan telah gagal dalam melayani suami !!, atau merasa suaminya tdk lagi mencintainya…ini adlh kelaziman yg tdk lazim !!!. Bukankah Aisyah adalah istri yg paling dicintai Nabi? Ternyata setelah menikahi Aisyah, Nabi masih menikah lagi dgn sekitar 7 wanita yg lain(7) Sebagian wanita menghujatku… padahal aku tdk pernah bersalah…yg bersalah adalah para lelaki yg tdk bertanggung jawab dalam menjalaniku…(8) Wahai ukhti… Jika engkau tdk sudi denganku… Maka janganlah kau benci diriku…jangan pula kau ajak suamimu untuk memusuhiku…apalagi berkampanye kpd para ibu-ibu untuk memusuhiku..ingatlah aka datang dari Robmu…, jangan kau bantu propaganda orang-orang kafir yg membenci syariat Robmu. Doakan saja semoga para lelaki bisa menjalaniku dgn baik.http://m.youtube.com/results?gl=GB&client=mv-google&hl=en-GB&search_type=search_all&q=poligami+sebuah+pembelaan+3&submit=Search
RINTIHAN POLIGAMI (seakan-akan ia berkata):(1) Mereka memusuhiku…padahal aku datang dari sisi Rob mereka..Jika yg memerangiku orang-orang kafir yang membenci Muhammad dan umatnya maka aku tdk peduli…akan tetapi ternyata yg memerangikupara wanita muslimah…, bahkan para wanita ngaji??,(2) Org-org kafir terus memusuhiku, menghinaku sbgmn sikap mereka trhdp hukum waris yg mereka anggap tdk adil, karena jika mereka berhasil menikamku maka jatuhlah syari’at Muhammad dan kenabiannya dihadapan mereka…Apakah mereka lupa bahwa Nabi-nabi mereka Dawud dan Sulaiman-disebutkan dalam injil mereka- juga berpoligami?(3) Bukankah kebanyakan mereka -sekarang ini- juga berpoligami bahkan lbh dari 4 wanita?, hanya saja tanpa pernikahan resmi (alias zina?), tanpa ada pengingkaran sama sekali dari mereka?, lantas poligami yg penuh aturan kenapa harus mereka ingkari?(4) Aku adalah anugrah yg Allah turunkan bg hamba-hambaNya…akan tetapi banyak yg tdk menyadarinya…atau tdk mau menyadarinya…Bahkan aku adalah mukjizat Allah, karena aku memperhatikan kemaslahatan umum…bukan hanya kemaslahatan pribadi. Boleh jadi istri pertama merasa mendapatkan kemudorotan atau merasa dizolimi akan tetapi masih terlalu banyak janda…perawan tua…bahkan perawan muda…yg menanti-nanti kehadiranku?? Bukankah :– jumlah para wanita lebih banyak dari jumlah para lelaki?– selain sedikit, ternyata tdk semua lelaki dewasa siaap menikah?, ia harus mempersiapkan ekonomi dan mentalnya. Berbeda dgn wanita, jika sudah baligh siaap nunggu lamaran menyapa..– selain sedikit, aktivitas kerjaan para lelaki lebih menantang kpd kematian..– para lelaki juga tdk ada liburnya, tdk ada haid dan nifas yg berkepanjangan, selalu produktif.(5) Bukankah dgn kehadiranku banyak permasalahan sosial yg bisa diatasi?, mengurangi praktik seksual yg salah dan haram?Bukankah dgn kehadiranku akan memperbanyak kelahiran umat dan pasukan Nabi?, sukakah anda menyenangkan hati Nabi pada hari kiamat kelak yg bangga dgn banyaknya umatnya dihadapan umat-umat dan nabi-nabi yg lain?(6) Wahai para wanita muslimah…sungguh ANEH…– Sebagian wanita memilih lebih baik diracun (suaminya berzina) daripada dimadu (suaminya berpoligami)…Ini adalah tanda rusaknya fitroh sang wanita…Ia tdk mau membagi cinta kekasihnya kepada sahabatnya sesama muslimah…egois ia kedepankan daripada sikap perhatian terhadap sesama muslimah…Akan tetapi ternyata ia mampu untuk membuang ego-nya tatkala cinta kekasihnya dibagikan kepada para wanita pelacur…!!!– Sebagian wanita memandang bahwa jika ia dipoligami berarti ia tdk sukses dan telah gagal dalam melayani suami !!, atau merasa suaminya tdk lagi mencintainya…ini adlh kelaziman yg tdk lazim !!!. Bukankah Aisyah adalah istri yg paling dicintai Nabi? Ternyata setelah menikahi Aisyah, Nabi masih menikah lagi dgn sekitar 7 wanita yg lain(7) Sebagian wanita menghujatku… padahal aku tdk pernah bersalah…yg bersalah adalah para lelaki yg tdk bertanggung jawab dalam menjalaniku…(8) Wahai ukhti… Jika engkau tdk sudi denganku… Maka janganlah kau benci diriku…jangan pula kau ajak suamimu untuk memusuhiku…apalagi berkampanye kpd para ibu-ibu untuk memusuhiku..ingatlah aka datang dari Robmu…, jangan kau bantu propaganda orang-orang kafir yg membenci syariat Robmu. Doakan saja semoga para lelaki bisa menjalaniku dgn baik.http://m.youtube.com/results?gl=GB&client=mv-google&hl=en-GB&search_type=search_all&q=poligami+sebuah+pembelaan+3&submit=Search


RINTIHAN POLIGAMI (seakan-akan ia berkata):(1) Mereka memusuhiku…padahal aku datang dari sisi Rob mereka..Jika yg memerangiku orang-orang kafir yang membenci Muhammad dan umatnya maka aku tdk peduli…akan tetapi ternyata yg memerangikupara wanita muslimah…, bahkan para wanita ngaji??,(2) Org-org kafir terus memusuhiku, menghinaku sbgmn sikap mereka trhdp hukum waris yg mereka anggap tdk adil, karena jika mereka berhasil menikamku maka jatuhlah syari’at Muhammad dan kenabiannya dihadapan mereka…Apakah mereka lupa bahwa Nabi-nabi mereka Dawud dan Sulaiman-disebutkan dalam injil mereka- juga berpoligami?(3) Bukankah kebanyakan mereka -sekarang ini- juga berpoligami bahkan lbh dari 4 wanita?, hanya saja tanpa pernikahan resmi (alias zina?), tanpa ada pengingkaran sama sekali dari mereka?, lantas poligami yg penuh aturan kenapa harus mereka ingkari?(4) Aku adalah anugrah yg Allah turunkan bg hamba-hambaNya…akan tetapi banyak yg tdk menyadarinya…atau tdk mau menyadarinya…Bahkan aku adalah mukjizat Allah, karena aku memperhatikan kemaslahatan umum…bukan hanya kemaslahatan pribadi. Boleh jadi istri pertama merasa mendapatkan kemudorotan atau merasa dizolimi akan tetapi masih terlalu banyak janda…perawan tua…bahkan perawan muda…yg menanti-nanti kehadiranku?? Bukankah :– jumlah para wanita lebih banyak dari jumlah para lelaki?– selain sedikit, ternyata tdk semua lelaki dewasa siaap menikah?, ia harus mempersiapkan ekonomi dan mentalnya. Berbeda dgn wanita, jika sudah baligh siaap nunggu lamaran menyapa..– selain sedikit, aktivitas kerjaan para lelaki lebih menantang kpd kematian..– para lelaki juga tdk ada liburnya, tdk ada haid dan nifas yg berkepanjangan, selalu produktif.(5) Bukankah dgn kehadiranku banyak permasalahan sosial yg bisa diatasi?, mengurangi praktik seksual yg salah dan haram?Bukankah dgn kehadiranku akan memperbanyak kelahiran umat dan pasukan Nabi?, sukakah anda menyenangkan hati Nabi pada hari kiamat kelak yg bangga dgn banyaknya umatnya dihadapan umat-umat dan nabi-nabi yg lain?(6) Wahai para wanita muslimah…sungguh ANEH…– Sebagian wanita memilih lebih baik diracun (suaminya berzina) daripada dimadu (suaminya berpoligami)…Ini adalah tanda rusaknya fitroh sang wanita…Ia tdk mau membagi cinta kekasihnya kepada sahabatnya sesama muslimah…egois ia kedepankan daripada sikap perhatian terhadap sesama muslimah…Akan tetapi ternyata ia mampu untuk membuang ego-nya tatkala cinta kekasihnya dibagikan kepada para wanita pelacur…!!!– Sebagian wanita memandang bahwa jika ia dipoligami berarti ia tdk sukses dan telah gagal dalam melayani suami !!, atau merasa suaminya tdk lagi mencintainya…ini adlh kelaziman yg tdk lazim !!!. Bukankah Aisyah adalah istri yg paling dicintai Nabi? Ternyata setelah menikahi Aisyah, Nabi masih menikah lagi dgn sekitar 7 wanita yg lain(7) Sebagian wanita menghujatku… padahal aku tdk pernah bersalah…yg bersalah adalah para lelaki yg tdk bertanggung jawab dalam menjalaniku…(8) Wahai ukhti… Jika engkau tdk sudi denganku… Maka janganlah kau benci diriku…jangan pula kau ajak suamimu untuk memusuhiku…apalagi berkampanye kpd para ibu-ibu untuk memusuhiku..ingatlah aka datang dari Robmu…, jangan kau bantu propaganda orang-orang kafir yg membenci syariat Robmu. Doakan saja semoga para lelaki bisa menjalaniku dgn baik.http://m.youtube.com/results?gl=GB&client=mv-google&hl=en-GB&search_type=search_all&q=poligami+sebuah+pembelaan+3&submit=Search

Sebab Terjerumus dalam Kesesatan

Seseorang bisa saja terjatuh dalam fitnah -yang dimaksud di sini adalah kesesatan– karena suatu sebab. Di antara sebab tersebut adalah sebagai berikut: 1- Menentang perintah Allah dengan akal atau hawa nafsunya, tidak mau menerima dan tunduk pada aturan-Nya. 2- Kebodohan dan mulai muncul ulama-ulama yang mengajak pada kesesatan (ulama suu’) 3- Terjatuh dalam khilaf (perselisihan) yang tercela Perselisihan yang tercela jika: (1) terjadi dalam masalah yang telah ada dalil tegas atau telah terdapat ijma’ (kesepakatan), (2) terjadi dalam perselihian zhonni (yang belum ada dalil tegas) namun sampai mengantarkan pada perpecahan, (3) terjadi karena sekedar mengikuti hawa nafsu, tanpa mau berpegang pada dalil. 4- Ta’ashub (fanatik buta) 5- Masuk dalam area fitnah (kesesatan) 6- Tertipu dengan diri sendiri 7- Bersahabat dengan teman yang jelek 8- Sebab utama: berpaling dari kitabullah (Al Quran) dan sibuk dengan hal-hal yang sia-sia. [Faedah dari Syaikh Yusuf Asy-Syubailiy dalam Durus Ilmiyyah dengan tema “Metode dalam Mengkounter Syubhat” di Jaami’ Utsman bin Affan Hayy Al Wadiy, Riyadh KSA, 18/11/1433 H] Syaikh Yusuf Asy Syubailiy, ulama yang kami nilai adalah ulama yang pintar dalam menyampaikan penjelasan dan membuat yang mendengar mudah paham. Beliau adalah professor dalam bidang fikih antar madhzab di Ma’had ‘Ali lil Qodho Riyadh KSA. Akun twitternya: https://twitter.com/yalshubaily   Ya Allah, tunjukilah kami ke jalan yang lurus dan jauhkanlah kami dari kesesatan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Terjerumus dalam Zina Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsfanatik sahabat

Sebab Terjerumus dalam Kesesatan

Seseorang bisa saja terjatuh dalam fitnah -yang dimaksud di sini adalah kesesatan– karena suatu sebab. Di antara sebab tersebut adalah sebagai berikut: 1- Menentang perintah Allah dengan akal atau hawa nafsunya, tidak mau menerima dan tunduk pada aturan-Nya. 2- Kebodohan dan mulai muncul ulama-ulama yang mengajak pada kesesatan (ulama suu’) 3- Terjatuh dalam khilaf (perselisihan) yang tercela Perselisihan yang tercela jika: (1) terjadi dalam masalah yang telah ada dalil tegas atau telah terdapat ijma’ (kesepakatan), (2) terjadi dalam perselihian zhonni (yang belum ada dalil tegas) namun sampai mengantarkan pada perpecahan, (3) terjadi karena sekedar mengikuti hawa nafsu, tanpa mau berpegang pada dalil. 4- Ta’ashub (fanatik buta) 5- Masuk dalam area fitnah (kesesatan) 6- Tertipu dengan diri sendiri 7- Bersahabat dengan teman yang jelek 8- Sebab utama: berpaling dari kitabullah (Al Quran) dan sibuk dengan hal-hal yang sia-sia. [Faedah dari Syaikh Yusuf Asy-Syubailiy dalam Durus Ilmiyyah dengan tema “Metode dalam Mengkounter Syubhat” di Jaami’ Utsman bin Affan Hayy Al Wadiy, Riyadh KSA, 18/11/1433 H] Syaikh Yusuf Asy Syubailiy, ulama yang kami nilai adalah ulama yang pintar dalam menyampaikan penjelasan dan membuat yang mendengar mudah paham. Beliau adalah professor dalam bidang fikih antar madhzab di Ma’had ‘Ali lil Qodho Riyadh KSA. Akun twitternya: https://twitter.com/yalshubaily   Ya Allah, tunjukilah kami ke jalan yang lurus dan jauhkanlah kami dari kesesatan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Terjerumus dalam Zina Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsfanatik sahabat
Seseorang bisa saja terjatuh dalam fitnah -yang dimaksud di sini adalah kesesatan– karena suatu sebab. Di antara sebab tersebut adalah sebagai berikut: 1- Menentang perintah Allah dengan akal atau hawa nafsunya, tidak mau menerima dan tunduk pada aturan-Nya. 2- Kebodohan dan mulai muncul ulama-ulama yang mengajak pada kesesatan (ulama suu’) 3- Terjatuh dalam khilaf (perselisihan) yang tercela Perselisihan yang tercela jika: (1) terjadi dalam masalah yang telah ada dalil tegas atau telah terdapat ijma’ (kesepakatan), (2) terjadi dalam perselihian zhonni (yang belum ada dalil tegas) namun sampai mengantarkan pada perpecahan, (3) terjadi karena sekedar mengikuti hawa nafsu, tanpa mau berpegang pada dalil. 4- Ta’ashub (fanatik buta) 5- Masuk dalam area fitnah (kesesatan) 6- Tertipu dengan diri sendiri 7- Bersahabat dengan teman yang jelek 8- Sebab utama: berpaling dari kitabullah (Al Quran) dan sibuk dengan hal-hal yang sia-sia. [Faedah dari Syaikh Yusuf Asy-Syubailiy dalam Durus Ilmiyyah dengan tema “Metode dalam Mengkounter Syubhat” di Jaami’ Utsman bin Affan Hayy Al Wadiy, Riyadh KSA, 18/11/1433 H] Syaikh Yusuf Asy Syubailiy, ulama yang kami nilai adalah ulama yang pintar dalam menyampaikan penjelasan dan membuat yang mendengar mudah paham. Beliau adalah professor dalam bidang fikih antar madhzab di Ma’had ‘Ali lil Qodho Riyadh KSA. Akun twitternya: https://twitter.com/yalshubaily   Ya Allah, tunjukilah kami ke jalan yang lurus dan jauhkanlah kami dari kesesatan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Terjerumus dalam Zina Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsfanatik sahabat


Seseorang bisa saja terjatuh dalam fitnah -yang dimaksud di sini adalah kesesatan– karena suatu sebab. Di antara sebab tersebut adalah sebagai berikut: 1- Menentang perintah Allah dengan akal atau hawa nafsunya, tidak mau menerima dan tunduk pada aturan-Nya. 2- Kebodohan dan mulai muncul ulama-ulama yang mengajak pada kesesatan (ulama suu’) 3- Terjatuh dalam khilaf (perselisihan) yang tercela Perselisihan yang tercela jika: (1) terjadi dalam masalah yang telah ada dalil tegas atau telah terdapat ijma’ (kesepakatan), (2) terjadi dalam perselihian zhonni (yang belum ada dalil tegas) namun sampai mengantarkan pada perpecahan, (3) terjadi karena sekedar mengikuti hawa nafsu, tanpa mau berpegang pada dalil. 4- Ta’ashub (fanatik buta) 5- Masuk dalam area fitnah (kesesatan) 6- Tertipu dengan diri sendiri 7- Bersahabat dengan teman yang jelek 8- Sebab utama: berpaling dari kitabullah (Al Quran) dan sibuk dengan hal-hal yang sia-sia. [Faedah dari Syaikh Yusuf Asy-Syubailiy dalam Durus Ilmiyyah dengan tema “Metode dalam Mengkounter Syubhat” di Jaami’ Utsman bin Affan Hayy Al Wadiy, Riyadh KSA, 18/11/1433 H] Syaikh Yusuf Asy Syubailiy, ulama yang kami nilai adalah ulama yang pintar dalam menyampaikan penjelasan dan membuat yang mendengar mudah paham. Beliau adalah professor dalam bidang fikih antar madhzab di Ma’had ‘Ali lil Qodho Riyadh KSA. Akun twitternya: https://twitter.com/yalshubaily   Ya Allah, tunjukilah kami ke jalan yang lurus dan jauhkanlah kami dari kesesatan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Terjerumus dalam Zina Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsfanatik sahabat

Keutamaan Shalat Dhuha

Banyak yang belum memahami keutamaan shalat yang satu ini. Ternyata shalat Dhuha bisa senilai dengan sedekah dengan seluruh persendian. Shalat tersebut juga akan memudahkan urusan kita hingga akhir siang. Ditambah lagi shalat tersebut bisa menyamai pahala haji dan umrah yang sempurna. Juga shalat Dhuha termasuk shalat orang-orang yang kembali taat. Di antara keutamaan shalat Dhuha adalah:   Pertama: Mengganti sedekah dengan seluruh persendian Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no.  720). Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian” (HR. Muslim no. 1007). Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits dari Abu Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at” (Syarh Muslim, 5: 234). Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus” (Nailul Author, 3: 77).   Kedua: Akan dicukupi urusan di akhir siang Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aunul Ma’bud, 4: 118) At Thibiy berkata, “Yaitu  engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2: 478).   Ketiga: Mendapat pahala haji dan umrah yang sempurna Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Al Mubaarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi (3: 158) menjelaskan, “Yang dimaksud ‘kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at’ yaitu setelah matahari terbit. Ath Thibiy berkata, “Yaitu kemudian ia melaksanakan shalat setelah matahari meninggi setinggi tombak, sehingga keluarlah waktu terlarang untuk shalat. Shalat ini disebut pula shalat Isyroq. Shalat tersebut adalah waktu shalat di awal waktu.”   Keempat: Termasuk shalat awwabin (orang yang kembali taat) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب، وهي صلاة الأوابين “Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 164). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (Syarh Shahih Muslim, 6: 30). Semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufik untuk merutinkan shalat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha

Keutamaan Shalat Dhuha

Banyak yang belum memahami keutamaan shalat yang satu ini. Ternyata shalat Dhuha bisa senilai dengan sedekah dengan seluruh persendian. Shalat tersebut juga akan memudahkan urusan kita hingga akhir siang. Ditambah lagi shalat tersebut bisa menyamai pahala haji dan umrah yang sempurna. Juga shalat Dhuha termasuk shalat orang-orang yang kembali taat. Di antara keutamaan shalat Dhuha adalah:   Pertama: Mengganti sedekah dengan seluruh persendian Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no.  720). Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian” (HR. Muslim no. 1007). Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits dari Abu Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at” (Syarh Muslim, 5: 234). Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus” (Nailul Author, 3: 77).   Kedua: Akan dicukupi urusan di akhir siang Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aunul Ma’bud, 4: 118) At Thibiy berkata, “Yaitu  engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2: 478).   Ketiga: Mendapat pahala haji dan umrah yang sempurna Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Al Mubaarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi (3: 158) menjelaskan, “Yang dimaksud ‘kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at’ yaitu setelah matahari terbit. Ath Thibiy berkata, “Yaitu kemudian ia melaksanakan shalat setelah matahari meninggi setinggi tombak, sehingga keluarlah waktu terlarang untuk shalat. Shalat ini disebut pula shalat Isyroq. Shalat tersebut adalah waktu shalat di awal waktu.”   Keempat: Termasuk shalat awwabin (orang yang kembali taat) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب، وهي صلاة الأوابين “Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 164). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (Syarh Shahih Muslim, 6: 30). Semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufik untuk merutinkan shalat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha
Banyak yang belum memahami keutamaan shalat yang satu ini. Ternyata shalat Dhuha bisa senilai dengan sedekah dengan seluruh persendian. Shalat tersebut juga akan memudahkan urusan kita hingga akhir siang. Ditambah lagi shalat tersebut bisa menyamai pahala haji dan umrah yang sempurna. Juga shalat Dhuha termasuk shalat orang-orang yang kembali taat. Di antara keutamaan shalat Dhuha adalah:   Pertama: Mengganti sedekah dengan seluruh persendian Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no.  720). Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian” (HR. Muslim no. 1007). Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits dari Abu Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at” (Syarh Muslim, 5: 234). Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus” (Nailul Author, 3: 77).   Kedua: Akan dicukupi urusan di akhir siang Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aunul Ma’bud, 4: 118) At Thibiy berkata, “Yaitu  engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2: 478).   Ketiga: Mendapat pahala haji dan umrah yang sempurna Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Al Mubaarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi (3: 158) menjelaskan, “Yang dimaksud ‘kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at’ yaitu setelah matahari terbit. Ath Thibiy berkata, “Yaitu kemudian ia melaksanakan shalat setelah matahari meninggi setinggi tombak, sehingga keluarlah waktu terlarang untuk shalat. Shalat ini disebut pula shalat Isyroq. Shalat tersebut adalah waktu shalat di awal waktu.”   Keempat: Termasuk shalat awwabin (orang yang kembali taat) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب، وهي صلاة الأوابين “Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 164). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (Syarh Shahih Muslim, 6: 30). Semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufik untuk merutinkan shalat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha


Banyak yang belum memahami keutamaan shalat yang satu ini. Ternyata shalat Dhuha bisa senilai dengan sedekah dengan seluruh persendian. Shalat tersebut juga akan memudahkan urusan kita hingga akhir siang. Ditambah lagi shalat tersebut bisa menyamai pahala haji dan umrah yang sempurna. Juga shalat Dhuha termasuk shalat orang-orang yang kembali taat. Di antara keutamaan shalat Dhuha adalah:   Pertama: Mengganti sedekah dengan seluruh persendian Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no.  720). Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian” (HR. Muslim no. 1007). Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits dari Abu Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at” (Syarh Muslim, 5: 234). Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus” (Nailul Author, 3: 77).   Kedua: Akan dicukupi urusan di akhir siang Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aunul Ma’bud, 4: 118) At Thibiy berkata, “Yaitu  engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2: 478).   Ketiga: Mendapat pahala haji dan umrah yang sempurna Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Al Mubaarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi (3: 158) menjelaskan, “Yang dimaksud ‘kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at’ yaitu setelah matahari terbit. Ath Thibiy berkata, “Yaitu kemudian ia melaksanakan shalat setelah matahari meninggi setinggi tombak, sehingga keluarlah waktu terlarang untuk shalat. Shalat ini disebut pula shalat Isyroq. Shalat tersebut adalah waktu shalat di awal waktu.”   Keempat: Termasuk shalat awwabin (orang yang kembali taat) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب، وهي صلاة الأوابين “Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 164). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (Syarh Shahih Muslim, 6: 30). Semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufik untuk merutinkan shalat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha

Ajakan untuk Berhaji dan Berqurban (3)

Setelah itu dijelaskan pula manfaat haji yang bisa mendatangkan keuntungan dunia dan akhirat. Lalu dijelaskan dalam lanjutan ayat mengenai keutamaan dzikir di awal Dzulhijjah. Begitu pula dijelaskan mengenai qurban atau hadyu. Allah Ta’ala berfirman, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28) Saksikanlah Manfaat Haji Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhir, amalan haji akan mendatangkan ridho Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Perlu diperhatikan bahwa jangan berniat haji untuk mencari keuntungan dunia saja seperti untung besar dalam perdagangan. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Asalnya tetap niatkan untuk berhaji. Sedangkan keuntungan dari dagang hanyalah sampingan atau ikutan belaka. Demikian kata Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir. Sebut Nama Allah di Ayyam Ma’lumaat Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa  yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya.  Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dari Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lima hari, dimulai dari yaumut tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ada pula yang memaksudkan tiga hari dimulai dari hari Arofah (9 Dzulhijjah) seperti pendapat Imam Malik bin Anas. Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”. Adapun Al Qodhi Abu Ya’la menyatakan bahwa yang dimaksud dzkir di sini adalah dzikir ketika penyembelihan hadyu yang wajib seperti damm wajib untuk manasik tamattu’ dan qiron. Begitu pula bisa dimaksudkan adalah dzikir ketika melempar jumroh dan takbir pada hari tasyriq karena ayat tersebut sifatnya umum. Makan dari Hasil Sembelihan Qurban Sebagian ulama berdalil dengan ayat, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang aneh (ghorib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsoh atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi. وقال عبد الله بن وهب: [قال لي مالك: أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: { فَكُلُوا مِنْهَا } : قال ابن وهب] (5) وسألت الليث، فقال لي مثل ذلك. ‘Abdullah bin Wahb berkata bahwa Malik berkata padanya, “Aku suka jika makan dari hasil sembelihan qurban karena Allah Ta’ala perintahkan “makanlah sebagian darinya”. Ibnu Wahb berkata, “Aku bertanya pada Al Laits, lalu ia menjawab seperti yang kukatakan.” وقال سفيان الثوري، عن منصور، عن إبراهيم: { فَكُلُوا مِنْهَا } قال: كان المشركون لا يأكلون من ذبائحهم فرخص للمسلمين، فمن شاء أكل، ومن شاء لم يأكل. وروي عن مجاهد، وعطاء نحو ذلك. Sufyan Ats Tsauriy berkata dari Manshur, dari Ibrahim, “Makanlah sebagian darinya”, ia berkata, “Orang-orang musyrik dahulu tidaklah memakan hasil sembelihan mereka. Lalu hal ini diberi keringanan bagi kaum muslimin. Siapa yang mau, ia boleh memamakannya. Siapa yang tidak, ia pun dipersilakan.” Demikian diriwayatakn dari Mujahid, dari ‘Atho’ dan semisalnya. قال هُشَيْم، عن حُصَين، عن مجاهد في قوله { فَكُلُوا مِنْهَا } : هي كقوله: { وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا } [ المائدة: 2 ]، { فَإِذَا قُضِيَتِ (1) الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ } [ الجمعة: 10 ] . Husyaim berkata, dari Hushain, dari Mujahid ketika beliau membicarakan ayat “Makanlah sebagian darinya”, hal itu semisal ayat “jika kalian telah bertahallul, maka berburulah” (Al Maidah: 2), atau ayat “jika kalian telah selesai menunaikan shalat Jum’at, maka bertebarlah di muka bumi” (Al Jumu’ah: 10).” Jadi maksud Mujahid, memakan hasil qurban tadi tidaklah wajib. Demikian pula yang menjadi pendapat Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Penjelasan di atas kami sarikan dari Tafsir Ibnu Katsir. Menyedekahkan Hasil Qurban Dari ayat, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shohibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shohibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah. Karena dalam surat yang sama, Allah Ta’ala berfirman, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Demikian penjelasan atau tafsiran ulama mengenai ayat tersebut. Moga kita dimudahkan untuk berhaji dan beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji qurban

Ajakan untuk Berhaji dan Berqurban (3)

Setelah itu dijelaskan pula manfaat haji yang bisa mendatangkan keuntungan dunia dan akhirat. Lalu dijelaskan dalam lanjutan ayat mengenai keutamaan dzikir di awal Dzulhijjah. Begitu pula dijelaskan mengenai qurban atau hadyu. Allah Ta’ala berfirman, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28) Saksikanlah Manfaat Haji Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhir, amalan haji akan mendatangkan ridho Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Perlu diperhatikan bahwa jangan berniat haji untuk mencari keuntungan dunia saja seperti untung besar dalam perdagangan. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Asalnya tetap niatkan untuk berhaji. Sedangkan keuntungan dari dagang hanyalah sampingan atau ikutan belaka. Demikian kata Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir. Sebut Nama Allah di Ayyam Ma’lumaat Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa  yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya.  Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dari Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lima hari, dimulai dari yaumut tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ada pula yang memaksudkan tiga hari dimulai dari hari Arofah (9 Dzulhijjah) seperti pendapat Imam Malik bin Anas. Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”. Adapun Al Qodhi Abu Ya’la menyatakan bahwa yang dimaksud dzkir di sini adalah dzikir ketika penyembelihan hadyu yang wajib seperti damm wajib untuk manasik tamattu’ dan qiron. Begitu pula bisa dimaksudkan adalah dzikir ketika melempar jumroh dan takbir pada hari tasyriq karena ayat tersebut sifatnya umum. Makan dari Hasil Sembelihan Qurban Sebagian ulama berdalil dengan ayat, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang aneh (ghorib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsoh atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi. وقال عبد الله بن وهب: [قال لي مالك: أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: { فَكُلُوا مِنْهَا } : قال ابن وهب] (5) وسألت الليث، فقال لي مثل ذلك. ‘Abdullah bin Wahb berkata bahwa Malik berkata padanya, “Aku suka jika makan dari hasil sembelihan qurban karena Allah Ta’ala perintahkan “makanlah sebagian darinya”. Ibnu Wahb berkata, “Aku bertanya pada Al Laits, lalu ia menjawab seperti yang kukatakan.” وقال سفيان الثوري، عن منصور، عن إبراهيم: { فَكُلُوا مِنْهَا } قال: كان المشركون لا يأكلون من ذبائحهم فرخص للمسلمين، فمن شاء أكل، ومن شاء لم يأكل. وروي عن مجاهد، وعطاء نحو ذلك. Sufyan Ats Tsauriy berkata dari Manshur, dari Ibrahim, “Makanlah sebagian darinya”, ia berkata, “Orang-orang musyrik dahulu tidaklah memakan hasil sembelihan mereka. Lalu hal ini diberi keringanan bagi kaum muslimin. Siapa yang mau, ia boleh memamakannya. Siapa yang tidak, ia pun dipersilakan.” Demikian diriwayatakn dari Mujahid, dari ‘Atho’ dan semisalnya. قال هُشَيْم، عن حُصَين، عن مجاهد في قوله { فَكُلُوا مِنْهَا } : هي كقوله: { وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا } [ المائدة: 2 ]، { فَإِذَا قُضِيَتِ (1) الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ } [ الجمعة: 10 ] . Husyaim berkata, dari Hushain, dari Mujahid ketika beliau membicarakan ayat “Makanlah sebagian darinya”, hal itu semisal ayat “jika kalian telah bertahallul, maka berburulah” (Al Maidah: 2), atau ayat “jika kalian telah selesai menunaikan shalat Jum’at, maka bertebarlah di muka bumi” (Al Jumu’ah: 10).” Jadi maksud Mujahid, memakan hasil qurban tadi tidaklah wajib. Demikian pula yang menjadi pendapat Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Penjelasan di atas kami sarikan dari Tafsir Ibnu Katsir. Menyedekahkan Hasil Qurban Dari ayat, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shohibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shohibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah. Karena dalam surat yang sama, Allah Ta’ala berfirman, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Demikian penjelasan atau tafsiran ulama mengenai ayat tersebut. Moga kita dimudahkan untuk berhaji dan beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji qurban
Setelah itu dijelaskan pula manfaat haji yang bisa mendatangkan keuntungan dunia dan akhirat. Lalu dijelaskan dalam lanjutan ayat mengenai keutamaan dzikir di awal Dzulhijjah. Begitu pula dijelaskan mengenai qurban atau hadyu. Allah Ta’ala berfirman, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28) Saksikanlah Manfaat Haji Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhir, amalan haji akan mendatangkan ridho Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Perlu diperhatikan bahwa jangan berniat haji untuk mencari keuntungan dunia saja seperti untung besar dalam perdagangan. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Asalnya tetap niatkan untuk berhaji. Sedangkan keuntungan dari dagang hanyalah sampingan atau ikutan belaka. Demikian kata Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir. Sebut Nama Allah di Ayyam Ma’lumaat Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa  yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya.  Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dari Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lima hari, dimulai dari yaumut tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ada pula yang memaksudkan tiga hari dimulai dari hari Arofah (9 Dzulhijjah) seperti pendapat Imam Malik bin Anas. Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”. Adapun Al Qodhi Abu Ya’la menyatakan bahwa yang dimaksud dzkir di sini adalah dzikir ketika penyembelihan hadyu yang wajib seperti damm wajib untuk manasik tamattu’ dan qiron. Begitu pula bisa dimaksudkan adalah dzikir ketika melempar jumroh dan takbir pada hari tasyriq karena ayat tersebut sifatnya umum. Makan dari Hasil Sembelihan Qurban Sebagian ulama berdalil dengan ayat, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang aneh (ghorib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsoh atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi. وقال عبد الله بن وهب: [قال لي مالك: أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: { فَكُلُوا مِنْهَا } : قال ابن وهب] (5) وسألت الليث، فقال لي مثل ذلك. ‘Abdullah bin Wahb berkata bahwa Malik berkata padanya, “Aku suka jika makan dari hasil sembelihan qurban karena Allah Ta’ala perintahkan “makanlah sebagian darinya”. Ibnu Wahb berkata, “Aku bertanya pada Al Laits, lalu ia menjawab seperti yang kukatakan.” وقال سفيان الثوري، عن منصور، عن إبراهيم: { فَكُلُوا مِنْهَا } قال: كان المشركون لا يأكلون من ذبائحهم فرخص للمسلمين، فمن شاء أكل، ومن شاء لم يأكل. وروي عن مجاهد، وعطاء نحو ذلك. Sufyan Ats Tsauriy berkata dari Manshur, dari Ibrahim, “Makanlah sebagian darinya”, ia berkata, “Orang-orang musyrik dahulu tidaklah memakan hasil sembelihan mereka. Lalu hal ini diberi keringanan bagi kaum muslimin. Siapa yang mau, ia boleh memamakannya. Siapa yang tidak, ia pun dipersilakan.” Demikian diriwayatakn dari Mujahid, dari ‘Atho’ dan semisalnya. قال هُشَيْم، عن حُصَين، عن مجاهد في قوله { فَكُلُوا مِنْهَا } : هي كقوله: { وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا } [ المائدة: 2 ]، { فَإِذَا قُضِيَتِ (1) الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ } [ الجمعة: 10 ] . Husyaim berkata, dari Hushain, dari Mujahid ketika beliau membicarakan ayat “Makanlah sebagian darinya”, hal itu semisal ayat “jika kalian telah bertahallul, maka berburulah” (Al Maidah: 2), atau ayat “jika kalian telah selesai menunaikan shalat Jum’at, maka bertebarlah di muka bumi” (Al Jumu’ah: 10).” Jadi maksud Mujahid, memakan hasil qurban tadi tidaklah wajib. Demikian pula yang menjadi pendapat Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Penjelasan di atas kami sarikan dari Tafsir Ibnu Katsir. Menyedekahkan Hasil Qurban Dari ayat, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shohibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shohibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah. Karena dalam surat yang sama, Allah Ta’ala berfirman, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Demikian penjelasan atau tafsiran ulama mengenai ayat tersebut. Moga kita dimudahkan untuk berhaji dan beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji qurban


Setelah itu dijelaskan pula manfaat haji yang bisa mendatangkan keuntungan dunia dan akhirat. Lalu dijelaskan dalam lanjutan ayat mengenai keutamaan dzikir di awal Dzulhijjah. Begitu pula dijelaskan mengenai qurban atau hadyu. Allah Ta’ala berfirman, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28) Saksikanlah Manfaat Haji Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhir, amalan haji akan mendatangkan ridho Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Perlu diperhatikan bahwa jangan berniat haji untuk mencari keuntungan dunia saja seperti untung besar dalam perdagangan. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Asalnya tetap niatkan untuk berhaji. Sedangkan keuntungan dari dagang hanyalah sampingan atau ikutan belaka. Demikian kata Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir. Sebut Nama Allah di Ayyam Ma’lumaat Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa  yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya.  Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dari Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lima hari, dimulai dari yaumut tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ada pula yang memaksudkan tiga hari dimulai dari hari Arofah (9 Dzulhijjah) seperti pendapat Imam Malik bin Anas. Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”. Adapun Al Qodhi Abu Ya’la menyatakan bahwa yang dimaksud dzkir di sini adalah dzikir ketika penyembelihan hadyu yang wajib seperti damm wajib untuk manasik tamattu’ dan qiron. Begitu pula bisa dimaksudkan adalah dzikir ketika melempar jumroh dan takbir pada hari tasyriq karena ayat tersebut sifatnya umum. Makan dari Hasil Sembelihan Qurban Sebagian ulama berdalil dengan ayat, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang aneh (ghorib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsoh atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi. وقال عبد الله بن وهب: [قال لي مالك: أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: { فَكُلُوا مِنْهَا } : قال ابن وهب] (5) وسألت الليث، فقال لي مثل ذلك. ‘Abdullah bin Wahb berkata bahwa Malik berkata padanya, “Aku suka jika makan dari hasil sembelihan qurban karena Allah Ta’ala perintahkan “makanlah sebagian darinya”. Ibnu Wahb berkata, “Aku bertanya pada Al Laits, lalu ia menjawab seperti yang kukatakan.” وقال سفيان الثوري، عن منصور، عن إبراهيم: { فَكُلُوا مِنْهَا } قال: كان المشركون لا يأكلون من ذبائحهم فرخص للمسلمين، فمن شاء أكل، ومن شاء لم يأكل. وروي عن مجاهد، وعطاء نحو ذلك. Sufyan Ats Tsauriy berkata dari Manshur, dari Ibrahim, “Makanlah sebagian darinya”, ia berkata, “Orang-orang musyrik dahulu tidaklah memakan hasil sembelihan mereka. Lalu hal ini diberi keringanan bagi kaum muslimin. Siapa yang mau, ia boleh memamakannya. Siapa yang tidak, ia pun dipersilakan.” Demikian diriwayatakn dari Mujahid, dari ‘Atho’ dan semisalnya. قال هُشَيْم، عن حُصَين، عن مجاهد في قوله { فَكُلُوا مِنْهَا } : هي كقوله: { وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا } [ المائدة: 2 ]، { فَإِذَا قُضِيَتِ (1) الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ } [ الجمعة: 10 ] . Husyaim berkata, dari Hushain, dari Mujahid ketika beliau membicarakan ayat “Makanlah sebagian darinya”, hal itu semisal ayat “jika kalian telah bertahallul, maka berburulah” (Al Maidah: 2), atau ayat “jika kalian telah selesai menunaikan shalat Jum’at, maka bertebarlah di muka bumi” (Al Jumu’ah: 10).” Jadi maksud Mujahid, memakan hasil qurban tadi tidaklah wajib. Demikian pula yang menjadi pendapat Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Penjelasan di atas kami sarikan dari Tafsir Ibnu Katsir. Menyedekahkan Hasil Qurban Dari ayat, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shohibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shohibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah. Karena dalam surat yang sama, Allah Ta’ala berfirman, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Demikian penjelasan atau tafsiran ulama mengenai ayat tersebut. Moga kita dimudahkan untuk berhaji dan beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji qurban

Shalat Sunnah Ihram dan Mendapati Haid Sebelum Ihram

Sebagian wanita ada yang mendapati masalah ini saat menunaikan umrah dan haji. Walau ada yang sudah memakai obat penghalang haid, tetap saja jika Allah takdirkan haid itu datang, maka datang. Lalu bagaimana solusinya? Padahal thowaf mesti dalam keadaan suci dan sa’i pun disunnahkan demikian. Juga akan disinggung kali ini mengenai hukum shalat sunnah ihram karena sebagian jama’ah haji atau umroh menyangka ada tuntunan shalat sunnah ihram ketika di miqot. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana shalat dua raka’at ihram bagi wanita haid? Bolehkah bagi wanita haid melantunkan ayat Al Qur’an dalam keadaan sir?” Beliau rahimahullah menjawab, Pertama: Perlu diketahui bahwa pada saat ihram tidak ada shalat sunnah yang dianjurkan. Seperti ini tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sama sekali tidak pernah mengajarkan shalat sunnah ihram, baik lewat lisan maupun contoh lewat perbuatan beliau, begitu pula tidak ada ketetapan beliau mengenai hal ini. Kedua:  Wanita yang mendapati haid sebelum ihram mungkin saja ia berihram walau dalam keadaan haid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepada  Asma’ binti ‘Umais (istri Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma) ketika ia mendapati nifas di Dzulhulaifah, ia diperintahkan untuk tetap mandi, memahai pakaian ihram lalu berihram. Begitu pula wanita haid, ia pun tetap berihram hingga ia suci, lalu ia thowaf di Baitullah dan bersa’i.[1] Adapun pertanyaan, bolehkah wanita tersebut membaca Al Qur’an? Jawabnya, boleh saja bagi wanita haid membaca Qur’an ketika hajat (saat butuh) atau ada maslahat. Adapun jika tidak ada hajat atau maslahat, lalu ia membacanya dalam rangka mendekatkan diri pada Allah, pilihan terbaik adalah tidak membacanya. [Maktabah Al Fatawa, Kutub Fatawa 60 Soal Mengenai Hukum Haid dan Nifas] Mengenai hukum membaca dan menyentuh Al Qur’an bagi wanita haid, lebih jelasnya, simak dalam bahasan di sini. Sedangkan menyentuh mushaf Al Qur’an bagi wanita berhadats, silakan baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, KSU, Riyadh, KSA, 17 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Muslim, Kitab Al Hajj, Bab Haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 2137. Tagshaji ihram shalat sunnah umrah

Shalat Sunnah Ihram dan Mendapati Haid Sebelum Ihram

Sebagian wanita ada yang mendapati masalah ini saat menunaikan umrah dan haji. Walau ada yang sudah memakai obat penghalang haid, tetap saja jika Allah takdirkan haid itu datang, maka datang. Lalu bagaimana solusinya? Padahal thowaf mesti dalam keadaan suci dan sa’i pun disunnahkan demikian. Juga akan disinggung kali ini mengenai hukum shalat sunnah ihram karena sebagian jama’ah haji atau umroh menyangka ada tuntunan shalat sunnah ihram ketika di miqot. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana shalat dua raka’at ihram bagi wanita haid? Bolehkah bagi wanita haid melantunkan ayat Al Qur’an dalam keadaan sir?” Beliau rahimahullah menjawab, Pertama: Perlu diketahui bahwa pada saat ihram tidak ada shalat sunnah yang dianjurkan. Seperti ini tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sama sekali tidak pernah mengajarkan shalat sunnah ihram, baik lewat lisan maupun contoh lewat perbuatan beliau, begitu pula tidak ada ketetapan beliau mengenai hal ini. Kedua:  Wanita yang mendapati haid sebelum ihram mungkin saja ia berihram walau dalam keadaan haid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepada  Asma’ binti ‘Umais (istri Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma) ketika ia mendapati nifas di Dzulhulaifah, ia diperintahkan untuk tetap mandi, memahai pakaian ihram lalu berihram. Begitu pula wanita haid, ia pun tetap berihram hingga ia suci, lalu ia thowaf di Baitullah dan bersa’i.[1] Adapun pertanyaan, bolehkah wanita tersebut membaca Al Qur’an? Jawabnya, boleh saja bagi wanita haid membaca Qur’an ketika hajat (saat butuh) atau ada maslahat. Adapun jika tidak ada hajat atau maslahat, lalu ia membacanya dalam rangka mendekatkan diri pada Allah, pilihan terbaik adalah tidak membacanya. [Maktabah Al Fatawa, Kutub Fatawa 60 Soal Mengenai Hukum Haid dan Nifas] Mengenai hukum membaca dan menyentuh Al Qur’an bagi wanita haid, lebih jelasnya, simak dalam bahasan di sini. Sedangkan menyentuh mushaf Al Qur’an bagi wanita berhadats, silakan baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, KSU, Riyadh, KSA, 17 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Muslim, Kitab Al Hajj, Bab Haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 2137. Tagshaji ihram shalat sunnah umrah
Sebagian wanita ada yang mendapati masalah ini saat menunaikan umrah dan haji. Walau ada yang sudah memakai obat penghalang haid, tetap saja jika Allah takdirkan haid itu datang, maka datang. Lalu bagaimana solusinya? Padahal thowaf mesti dalam keadaan suci dan sa’i pun disunnahkan demikian. Juga akan disinggung kali ini mengenai hukum shalat sunnah ihram karena sebagian jama’ah haji atau umroh menyangka ada tuntunan shalat sunnah ihram ketika di miqot. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana shalat dua raka’at ihram bagi wanita haid? Bolehkah bagi wanita haid melantunkan ayat Al Qur’an dalam keadaan sir?” Beliau rahimahullah menjawab, Pertama: Perlu diketahui bahwa pada saat ihram tidak ada shalat sunnah yang dianjurkan. Seperti ini tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sama sekali tidak pernah mengajarkan shalat sunnah ihram, baik lewat lisan maupun contoh lewat perbuatan beliau, begitu pula tidak ada ketetapan beliau mengenai hal ini. Kedua:  Wanita yang mendapati haid sebelum ihram mungkin saja ia berihram walau dalam keadaan haid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepada  Asma’ binti ‘Umais (istri Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma) ketika ia mendapati nifas di Dzulhulaifah, ia diperintahkan untuk tetap mandi, memahai pakaian ihram lalu berihram. Begitu pula wanita haid, ia pun tetap berihram hingga ia suci, lalu ia thowaf di Baitullah dan bersa’i.[1] Adapun pertanyaan, bolehkah wanita tersebut membaca Al Qur’an? Jawabnya, boleh saja bagi wanita haid membaca Qur’an ketika hajat (saat butuh) atau ada maslahat. Adapun jika tidak ada hajat atau maslahat, lalu ia membacanya dalam rangka mendekatkan diri pada Allah, pilihan terbaik adalah tidak membacanya. [Maktabah Al Fatawa, Kutub Fatawa 60 Soal Mengenai Hukum Haid dan Nifas] Mengenai hukum membaca dan menyentuh Al Qur’an bagi wanita haid, lebih jelasnya, simak dalam bahasan di sini. Sedangkan menyentuh mushaf Al Qur’an bagi wanita berhadats, silakan baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, KSU, Riyadh, KSA, 17 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Muslim, Kitab Al Hajj, Bab Haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 2137. Tagshaji ihram shalat sunnah umrah


Sebagian wanita ada yang mendapati masalah ini saat menunaikan umrah dan haji. Walau ada yang sudah memakai obat penghalang haid, tetap saja jika Allah takdirkan haid itu datang, maka datang. Lalu bagaimana solusinya? Padahal thowaf mesti dalam keadaan suci dan sa’i pun disunnahkan demikian. Juga akan disinggung kali ini mengenai hukum shalat sunnah ihram karena sebagian jama’ah haji atau umroh menyangka ada tuntunan shalat sunnah ihram ketika di miqot. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana shalat dua raka’at ihram bagi wanita haid? Bolehkah bagi wanita haid melantunkan ayat Al Qur’an dalam keadaan sir?” Beliau rahimahullah menjawab, Pertama: Perlu diketahui bahwa pada saat ihram tidak ada shalat sunnah yang dianjurkan. Seperti ini tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sama sekali tidak pernah mengajarkan shalat sunnah ihram, baik lewat lisan maupun contoh lewat perbuatan beliau, begitu pula tidak ada ketetapan beliau mengenai hal ini. Kedua:  Wanita yang mendapati haid sebelum ihram mungkin saja ia berihram walau dalam keadaan haid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepada  Asma’ binti ‘Umais (istri Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma) ketika ia mendapati nifas di Dzulhulaifah, ia diperintahkan untuk tetap mandi, memahai pakaian ihram lalu berihram. Begitu pula wanita haid, ia pun tetap berihram hingga ia suci, lalu ia thowaf di Baitullah dan bersa’i.[1] Adapun pertanyaan, bolehkah wanita tersebut membaca Al Qur’an? Jawabnya, boleh saja bagi wanita haid membaca Qur’an ketika hajat (saat butuh) atau ada maslahat. Adapun jika tidak ada hajat atau maslahat, lalu ia membacanya dalam rangka mendekatkan diri pada Allah, pilihan terbaik adalah tidak membacanya. [Maktabah Al Fatawa, Kutub Fatawa 60 Soal Mengenai Hukum Haid dan Nifas] Mengenai hukum membaca dan menyentuh Al Qur’an bagi wanita haid, lebih jelasnya, simak dalam bahasan di sini. Sedangkan menyentuh mushaf Al Qur’an bagi wanita berhadats, silakan baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, KSU, Riyadh, KSA, 17 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Muslim, Kitab Al Hajj, Bab Haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 2137. Tagshaji ihram shalat sunnah umrah

Ajakan untuk Berhaji (2)

Dalam surat Al Hajj ayat 27 berikut, kita diajak untuk menunaikan ibadah rukun Islam nan mulia, yaitu ibadah haji ke Baitullah. Sampai dari berbagai penjuru negeri dan negeri yang jauh akan memenuhi panggilan Allah ini. Bagi yang berhaji bergemalah suara “Labbaik allahumma labbaik”  (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu). Ajakan Berhaji Allah Ta’ala befirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al Hajj: 27). Yang  dimaksud di sini adalah beritahukanlah dan ajaklah manusia untuk berhaji. Demikian kata Syaikh As Sa’di. Sedangkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Panggillah manusia, ajaklah mereka untuk berhaji ke rumah yang telah Kami perintahkan kepadamu (Ibrahim) untuk membangunnya.” Disebutkan pula oleh Ibnu Katsir, “Ibrahim berkata: Wahai Rabb, bagaimana manusia bisa mendengar suaraku, sedangkan suaraku tidak sampai pada mereka?” “Tetap ajaklah dan kami yang akan menyampaikan”, demikian jawabannya. Ketika diseru ajakan untuk berhaji, maka gunung akan tunduk hingga sampailah suara dari penjuru dunia, sampai yang di dalam rahim pun mendengarnya, hingga batu, tanah dan pohon pun mendengarnya, begitu pula yang telah ditetapkan oleh Allah untuk berhaji nantinya, terdengarlah jawaban, “Labbaik allahumma labbaik” (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu). Berhaji dengan Berjalan Kaki atau Berkendaraan? Dalam ayat (yang artinya), “niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus …”. Dari ayat ini sebagian ulama berdalil bahwa lebih utama berhaji dengan berjalan kaki -ketika mampu- daripada berkendaraan. Karena dalam ayat ini berjalan kaki diucapkan lebih dulu, baru setelah itu berkendaraan. Orang yang berjalan kaki menunjukkan akan kuatnya tekat dan semangat untuk berhaji. Namun mayoritas ulama tidaklah berpendapat seperti. Mereka menganggap bahwa yang lebih afdhol adalah dengan berkendaraan karena demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhaji sambil berkendaraan padahal beliau adalah orang yang begitu kuat. Dari Segala Penjuru Dunia Yang mendatangi rumah Allah, bukan hanya dari yang dekat. Namun dari yang juah sampai pelosok dunia. Dalam ayat disebutkan, يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ “mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”. Makna “fajjin” adalah jalak. Sedangkan “ ‘amiiq” berarti jauh. Jadi maksudnya, orang-orang datang dari berbagai penjuru yang jauh. Mereka datang sambil berjalan kaki dan ada pula yang berkendaraan dari ujung timur dan barat. Dari ujung barat seperti dari Andalus (Spanyol) dan ujung barat seperti dari negeri kita Indonesia. -bersambung insya Allah-   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir. Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakr Al Jazairi.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 15 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji

Ajakan untuk Berhaji (2)

Dalam surat Al Hajj ayat 27 berikut, kita diajak untuk menunaikan ibadah rukun Islam nan mulia, yaitu ibadah haji ke Baitullah. Sampai dari berbagai penjuru negeri dan negeri yang jauh akan memenuhi panggilan Allah ini. Bagi yang berhaji bergemalah suara “Labbaik allahumma labbaik”  (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu). Ajakan Berhaji Allah Ta’ala befirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al Hajj: 27). Yang  dimaksud di sini adalah beritahukanlah dan ajaklah manusia untuk berhaji. Demikian kata Syaikh As Sa’di. Sedangkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Panggillah manusia, ajaklah mereka untuk berhaji ke rumah yang telah Kami perintahkan kepadamu (Ibrahim) untuk membangunnya.” Disebutkan pula oleh Ibnu Katsir, “Ibrahim berkata: Wahai Rabb, bagaimana manusia bisa mendengar suaraku, sedangkan suaraku tidak sampai pada mereka?” “Tetap ajaklah dan kami yang akan menyampaikan”, demikian jawabannya. Ketika diseru ajakan untuk berhaji, maka gunung akan tunduk hingga sampailah suara dari penjuru dunia, sampai yang di dalam rahim pun mendengarnya, hingga batu, tanah dan pohon pun mendengarnya, begitu pula yang telah ditetapkan oleh Allah untuk berhaji nantinya, terdengarlah jawaban, “Labbaik allahumma labbaik” (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu). Berhaji dengan Berjalan Kaki atau Berkendaraan? Dalam ayat (yang artinya), “niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus …”. Dari ayat ini sebagian ulama berdalil bahwa lebih utama berhaji dengan berjalan kaki -ketika mampu- daripada berkendaraan. Karena dalam ayat ini berjalan kaki diucapkan lebih dulu, baru setelah itu berkendaraan. Orang yang berjalan kaki menunjukkan akan kuatnya tekat dan semangat untuk berhaji. Namun mayoritas ulama tidaklah berpendapat seperti. Mereka menganggap bahwa yang lebih afdhol adalah dengan berkendaraan karena demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhaji sambil berkendaraan padahal beliau adalah orang yang begitu kuat. Dari Segala Penjuru Dunia Yang mendatangi rumah Allah, bukan hanya dari yang dekat. Namun dari yang juah sampai pelosok dunia. Dalam ayat disebutkan, يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ “mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”. Makna “fajjin” adalah jalak. Sedangkan “ ‘amiiq” berarti jauh. Jadi maksudnya, orang-orang datang dari berbagai penjuru yang jauh. Mereka datang sambil berjalan kaki dan ada pula yang berkendaraan dari ujung timur dan barat. Dari ujung barat seperti dari Andalus (Spanyol) dan ujung barat seperti dari negeri kita Indonesia. -bersambung insya Allah-   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir. Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakr Al Jazairi.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 15 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji
Dalam surat Al Hajj ayat 27 berikut, kita diajak untuk menunaikan ibadah rukun Islam nan mulia, yaitu ibadah haji ke Baitullah. Sampai dari berbagai penjuru negeri dan negeri yang jauh akan memenuhi panggilan Allah ini. Bagi yang berhaji bergemalah suara “Labbaik allahumma labbaik”  (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu). Ajakan Berhaji Allah Ta’ala befirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al Hajj: 27). Yang  dimaksud di sini adalah beritahukanlah dan ajaklah manusia untuk berhaji. Demikian kata Syaikh As Sa’di. Sedangkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Panggillah manusia, ajaklah mereka untuk berhaji ke rumah yang telah Kami perintahkan kepadamu (Ibrahim) untuk membangunnya.” Disebutkan pula oleh Ibnu Katsir, “Ibrahim berkata: Wahai Rabb, bagaimana manusia bisa mendengar suaraku, sedangkan suaraku tidak sampai pada mereka?” “Tetap ajaklah dan kami yang akan menyampaikan”, demikian jawabannya. Ketika diseru ajakan untuk berhaji, maka gunung akan tunduk hingga sampailah suara dari penjuru dunia, sampai yang di dalam rahim pun mendengarnya, hingga batu, tanah dan pohon pun mendengarnya, begitu pula yang telah ditetapkan oleh Allah untuk berhaji nantinya, terdengarlah jawaban, “Labbaik allahumma labbaik” (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu). Berhaji dengan Berjalan Kaki atau Berkendaraan? Dalam ayat (yang artinya), “niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus …”. Dari ayat ini sebagian ulama berdalil bahwa lebih utama berhaji dengan berjalan kaki -ketika mampu- daripada berkendaraan. Karena dalam ayat ini berjalan kaki diucapkan lebih dulu, baru setelah itu berkendaraan. Orang yang berjalan kaki menunjukkan akan kuatnya tekat dan semangat untuk berhaji. Namun mayoritas ulama tidaklah berpendapat seperti. Mereka menganggap bahwa yang lebih afdhol adalah dengan berkendaraan karena demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhaji sambil berkendaraan padahal beliau adalah orang yang begitu kuat. Dari Segala Penjuru Dunia Yang mendatangi rumah Allah, bukan hanya dari yang dekat. Namun dari yang juah sampai pelosok dunia. Dalam ayat disebutkan, يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ “mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”. Makna “fajjin” adalah jalak. Sedangkan “ ‘amiiq” berarti jauh. Jadi maksudnya, orang-orang datang dari berbagai penjuru yang jauh. Mereka datang sambil berjalan kaki dan ada pula yang berkendaraan dari ujung timur dan barat. Dari ujung barat seperti dari Andalus (Spanyol) dan ujung barat seperti dari negeri kita Indonesia. -bersambung insya Allah-   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir. Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakr Al Jazairi.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 15 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji


Dalam surat Al Hajj ayat 27 berikut, kita diajak untuk menunaikan ibadah rukun Islam nan mulia, yaitu ibadah haji ke Baitullah. Sampai dari berbagai penjuru negeri dan negeri yang jauh akan memenuhi panggilan Allah ini. Bagi yang berhaji bergemalah suara “Labbaik allahumma labbaik”  (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu). Ajakan Berhaji Allah Ta’ala befirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al Hajj: 27). Yang  dimaksud di sini adalah beritahukanlah dan ajaklah manusia untuk berhaji. Demikian kata Syaikh As Sa’di. Sedangkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Panggillah manusia, ajaklah mereka untuk berhaji ke rumah yang telah Kami perintahkan kepadamu (Ibrahim) untuk membangunnya.” Disebutkan pula oleh Ibnu Katsir, “Ibrahim berkata: Wahai Rabb, bagaimana manusia bisa mendengar suaraku, sedangkan suaraku tidak sampai pada mereka?” “Tetap ajaklah dan kami yang akan menyampaikan”, demikian jawabannya. Ketika diseru ajakan untuk berhaji, maka gunung akan tunduk hingga sampailah suara dari penjuru dunia, sampai yang di dalam rahim pun mendengarnya, hingga batu, tanah dan pohon pun mendengarnya, begitu pula yang telah ditetapkan oleh Allah untuk berhaji nantinya, terdengarlah jawaban, “Labbaik allahumma labbaik” (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu). Berhaji dengan Berjalan Kaki atau Berkendaraan? Dalam ayat (yang artinya), “niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus …”. Dari ayat ini sebagian ulama berdalil bahwa lebih utama berhaji dengan berjalan kaki -ketika mampu- daripada berkendaraan. Karena dalam ayat ini berjalan kaki diucapkan lebih dulu, baru setelah itu berkendaraan. Orang yang berjalan kaki menunjukkan akan kuatnya tekat dan semangat untuk berhaji. Namun mayoritas ulama tidaklah berpendapat seperti. Mereka menganggap bahwa yang lebih afdhol adalah dengan berkendaraan karena demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhaji sambil berkendaraan padahal beliau adalah orang yang begitu kuat. Dari Segala Penjuru Dunia Yang mendatangi rumah Allah, bukan hanya dari yang dekat. Namun dari yang juah sampai pelosok dunia. Dalam ayat disebutkan, يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ “mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”. Makna “fajjin” adalah jalak. Sedangkan “ ‘amiiq” berarti jauh. Jadi maksudnya, orang-orang datang dari berbagai penjuru yang jauh. Mereka datang sambil berjalan kaki dan ada pula yang berkendaraan dari ujung timur dan barat. Dari ujung barat seperti dari Andalus (Spanyol) dan ujung barat seperti dari negeri kita Indonesia. -bersambung insya Allah-   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir. Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakr Al Jazairi.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 15 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji

Polemik Arah Kiblat

01OctPolemik Arah KiblatOctober 1, 2012Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi HARUSKAH BERPOLEMIK MENGENAI ARAH KIBLAT? ·Prolog Belakangan ini, polemik mengenai arah kiblat semakin menghangat. Bukan hanya di daerah tertentu, melainkan sudah menjadi isu nasional. Tulisan, ceramah dan diskusi resmi maupun tidak, banyak diadakan untuk membahas masalah ini. Ada yang berbicara berdasarkan ilmu, namun tidak sedikit yang berbicara berdasarkan emosional belaka. Ini berkenaan dengan wacana yang dilontarkan. Adapun implementasinya di ‘dunia nyata’, ada yang berusaha merubah arah kiblat di masjidnya dengan cara yang bijak dan santun. Tetapi ternyata ada pula yang memilih jalan ‘kekerasan’ dan intimidasi, tanpa memperhatikan kaidah pertimbangan maslahat dan madharat. Sebenarnya permintaan untuk membahas permasalahan ini telah cukup lama dilontarkan ke penulis. Namun karena satu dan lain hal, terutama kesibukan merintis pesantren dan berdakwah, keinginan tersebut baru bisa terealisasikan sekarang. Semoga tulisan sederhana berikut bisa turut memberikan andil dalam mengurai benang kusut permasalahan ini. Amien… ·Apa itu Kiblat? Di sini ada dua istilah yang saling bertautan, yakni: “kiblat” dan “ka’bah”. Kiblat berasal dari kata dalam bahasa Arab; yaitu al-Qiblah, yang bermakna keadaan seorang yang menghadap. Kemudian, kata ini digunakan untuk istilah arah yang dituju seorang muslim ketika ia shalat.[1] Ke arah mana muslim menghadap ketika shalatnya? Jawabnya: ke arah Ka’bah. Adapun Ka’bah, maknanya secara bahasa adalah setiap rumah yang berbentuk kubus.[2] Namun secara etimologi, kata ka’bah lebih dikenal untuk menamai bangunan kubus yang dibangun pondasinya oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il ‘alaihimassalam. Yang saat ini bangunan tersebut berada di tengah Masjidil Haram di tanah suci Mekah.[3] ·Hukum Menghadap Kiblat Menghadap kiblat ketika shalat merupakan syarat sah shalat seorang hamba jika ia mampu. Para ulama satu kata dalam hal ini. Imam Ibn Rusyd (w. 595 H) menjelaskan, “اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ التَّوَجُّهَ نَحْوَ الْبَيْتِ فى الصلاة شَرْطٌ مِنْ شُرُوطِ صِحَّةِ الصَّلَاةِ”. “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa menghadap ke arah Baitullah ketika shalat merupakan salah satu syarat sah shalat”.[4] Mereka berdalil, antara lain, dengan firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Juga hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّر”. “Jika engkau hendak menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah”. HR. Bukhari (no. 6251) dan Muslim (no. 884) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. ·Adakah Orang yang Tidak Diwajibkan Menghadap Kiblat? Di atas telah dijelaskan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat, bagi orang yang mampu. Berdasarkan keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa orang yang tidak mampu, maka ia tidak wajib untuk menghadap kiblat. Dan ini merupakan salah satu potret kemudahan syariat Islam. Siapa sajakah orang-orang yang mendapatkan dispensasi untuk tidak diharuskan menghadap kiblat ketika shalat? Mereka antara lain:[5] 1. Orang yang tidak mampu untuk menghadap kiblat, karena sakit misalnya. Akibat sakit yang begitu parah, sekedar untuk menggerakkan tubuhnya ke arah kiblat saja ia tidak mampu. Dalam kondisi seperti ini maka shalatnya dianggap sah, kemanapun ia menghadap. Dalilnya firman Allah ta’ala, “فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ”. Artinya: “Bertakwalah kepada Allah menurut kemampuan kalian”. QS. At-Taghabun (64): 16. 2. Orang yang dalam keadaan super takut, misal karena dikejar musuh, dan ia lari bukan ke arah kiblat. Jika ia mengalami kondisi seperti itu dan masuk waktu shalat, maka diperbolehkan baginya untuk shalat tidak menghadap kiblat, bahkan sambil berlari sekalipun. Ia shalat dengan menggunakan isyarat. Dalilnya firman Allah ta’ala, “فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا”. Artinya: “Jika kalian takut (ada bahaya), maka shalatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan”. QS. Al-Baqarah (2): 239. 3. Orang yang sedang bepergian naik kendaraan dan hendak menunaikan shalat sunnah. Ia diperbolehkan untuk menunaikan shalat di atas kendaraan, walaupun kendaraannya tidak menghadap ke arah kiblat. Dalilnya sebuah hadits sahih yang dituturkan oleh Ibn ‘Umar radhiyallahu’anhuma, “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan, dengan menghadap ke arah manapun yang dituju kendaraan. Beliau juga melaksanakan shalat witir di atasnya. Namun beliau tidak pernah menunaikan shalat wajib di atas kendaraan”. HR. Bukhari (no. 1097) dan Muslim (no. 1616). ·Cara Menghadap Kiblat Sebelum menjelaskan teknis menghadap kiblat, perlu diketahui bahwa keadaan orang yang sedang shalat bisa dibagi menjadi dua:[6] 1). Keadaan pertama: Orang yang sedang shalat tersebut berada di depan Ka’bah atau bisa melihat Ka’bah secara langsung. Dalam kondisi seperti ini, maka dia wajib menghadap langsung ke bangunan fisik Ka’bah. Jika melenceng, maka shalatnya tidak sah. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal ini. Imam Ibn Qudâmah (w. 620 H) menjelaskan, “إِنْ كَانَ مُعَايِناً لِلْكَعْبَةِ فَفَرْضُهُ الصَّلاَةُ إِلَى عَيْنِهَا لاَ نَعْلَمُ فِيْهِ خِلاَفًا، قَالَ ابْنُ عَقِيْلٍ: “إِنْ خَرَجَ بَعْضُهُ مُسَامَتَةَ الْكَعْبَةِ لَمْ تَصِحْ صَلاَتُهُ”. “Jika seseorang langsung melihat Ka’bah; maka wajib baginya untuk shalat menghadap ke bangunan fisik Ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Ibnu ‘Aqil berkata, “Jika sebagian badannya melenceng dari arah Ka’bah maka shalatnya tidak sah”.[7] 2). Keadaan kedua: orang yang tidak berada di depan Ka’bah dan tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung. Misalnya orang yang tinggal jauh dari kota Mekah, seperti kita yang berada di Indonesia. Dalam keadaan kedua ini, para ulama kita bersilang pendapat, apakah ia tetap diwajibkan untuk menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah (‘ain al-ka’bah), tidak boleh melenceng sedikitpun? Atau cukup menghadap ke arahnya (jihat al-ka’bah) saja?[8] Ada dua pendapat dalam masalah ini: @ Pendapat pertama: mengatakan bahwa orang tersebut tetap diwajibkan untuk menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah, tidak boleh melenceng sedikitpun. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah.[9] Mereka berargumen antara lain dengan: Dalil dari al-Qur’an: Firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke syathro Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Menurut mereka kata “syathro” tersebut dalam ayat di atas, maksudnya bukan sekedar arah Kiblat saja, namun maksudnya harus pas ke bangunan Ka’bah.[10] Dalil dari hadits: Penafsiran di atas dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam yang dituturkan oleh Ibn ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, “لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ، فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ: “هَذِهِ الْقِبْلَةُ”. “Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala memasuki Ka’bah, beliau berdoa di setiap sisinya. Beliau tidak menunaikan shalat melainkan setelah keluar darinya. Manakala keluar beliau shalat dua raka’at di depan Ka’bah lalu berkata, “Inilah Kiblat”. HR. Bukhari (no. 398) dan Muslim (no. 3224). Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kiblat adalah fisik bangunan Ka’bah itu sendiri.[11] Jadi tidak cukup sekedar menghadap ke arahnya saja, tapi harus pas menghadap bangunannya. [12] @ Pendapat kedua: mengatakan bahwa orang yang jauh dari Ka’bah cukup baginya untuk menghadap ke arah Kiblat saja, tidak harus pas menghadap bangunan fisik Ka’bah. Jadi jika melenceng sedikit, maka hal tersebut tidak mengapa.[13] Pendapat ini dipilih oleh mayoritas[14] ulama dari kalangan Hanafiyyah [15], Malikiyyah[16] dan Hanabilah[17]. Juga merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i.[18] Argumen yang mereka kemukakan antara lain: Dalil dari al-Qur’an: Firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke syathro (arah) Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Walaupun ayat ini juga dijadikan dalil oleh pendapat pertama, namun pendapat kedua ini memiliki penafsiran yang berbeda. Menurut mereka, kata “syathro” tersebut dalam ayat ini berarti arah. Yakni maksudnya, ketika shalat cukuplah bagi kalian untuk menghadap ke arah Kiblat, tidak harus tepat menghadap kepada bangunan Ka’bahnya. Secara bahasa, penafsiran ini didukung oleh para ulama pakar bahasa di dalam kamus-kamus bahasa Arab, juga di dalam kitab-kitab bahasa lainnya.[19] Bahkan menurut sebagian mereka, tidak ada perbedaan pendapat di antara para pakar bahasa mengenai makna ini.[20] Para ulama pakar tafsir, mulai dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, generasi Tabi’in, hingga para ulama salaf sesudah mereka, pun menyampaikan hal serupa.[21] Dalil dari hadits: Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ”. “Arah antara Timur dan Barat adalah Kiblat”. HR. Tirmidzy (no. 344) dan dinilai hasan sahih oleh beliau. Al-Albany menyatakan hadits ini sahih.[22] Secara asal, hadits ini ditujukan kepada para penduduk Madinah dan sekitarnya yang tinggal di wilayah sebelah Utara Ka’bah atau yang tinggal di wilayah Selatan Ka’bah. Pun demikian, hadits ini juga berlaku bukan hanya untuk mereka saja, namun berlaku untuk siapa saja di manapun ia berada. Hanya saja penerapannya sesuai dengan arah daerah masing-masing. Contohnya kita yang berada di Indonesia. Sebagaimana telah maklum, negeri kita berada di sebelah Timur Ka’bah. Jadi kiblat kita adalah seluruh arah antara Utara dan Selatan. Tidak harus tepat mengarah ke Barat Laut misalnya. Jika ada yang melenceng ke arah Barat, atau Barat Daya, maka hal tersebut tidak masalah.[23] Kata para ulama, fleksibelitas dalam hal tersebut begitu dikenal dalam praktek dan perkataan para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Bahkan tidak diketahui adanya silang pendapat di antara mereka mengenai hal itu.[24] Dalil aqli (logika)[25] Selain berdalil dengan al-Qur’an dan Hadits, pendapat kedua ini juga berargumen dengan logika akal. Kata mereka, untuk menyatukan kaum muslimin di seluruh dunia menghadap kepada satu titik, yakni tepat di fisik bangunan Ka’bah, adalah merupakan suatu hal yang mustahil. Mengapa? Perlu diketahui bahwa fisik bangunan Ka’bah itu berukuran + 11 m x 12 m.[26] Sebagaimana telah maklum bahwa banyak sekali masjid kaum muslimin di berbagai penjuru dunia yang berukuran lebih besar dibanding ukuran bangunan Ka’bah tersebut di atas. Misalkan ada sebuah masjid yang berukuran 30 m x 30 m, dan takmir masjid tersebut mengukur arah kiblat dari mihrab imam, katakanlah hingga pas dengan arah fisik bangunan Ka’bah. Imam dan para makmum yang berada di sebelah kiri atau kanan imam sepanjang 12 meter, mungkin bisa menghadap pas ke fisik Ka’bah. Sebab sesuai dengan ukuran Ka’bah. Namun bagaimana dengan para makmum yang berposisi melewati ukuran tersebut? Mungkinkah mereka menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah? Jawabnya adalah mustahil! Sebab bertolak belakang dengan logika dan ilmu pasti. Silahkan dilihat gambar ilustrasi di bawah ini: GAMBAR ILUSTRASI: Perhatikan, di masjid yang ukurannya lebih besar dari ukuran fisik Ka’bah, orang yang bisa menghadap pas ke bangunan fisik Ka’bah, hanyalah imam dan makmum no. 9 hingga no. 15 saja. Adapun makmum yang lainnya, maka hanya bisa menghadap ke arah Kiblat saja, bukan ke fisik bangunan Ka’bah. Apakah shalat mereka dinilai tidak sah? Karena itu para ulama berijma’ tentang sahnya shalat orang-orang yang berada di shaf panjang tersebut di atas, walaupun jika ditarik garis lurus tidak akan pas mengenai fisik Ka’bah. Imam Ibn Rajab (w. 795 H) menyatakan, “قَدْ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى صِحَّةِ الصَّفِّ الْمُسْتَطِيْلِ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْكَعْبَةِ، مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهُ لاَ يُمْكِنُ أَنْ يَكُوْنَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مُسْتَقْبِلاً لِعَيْنِهَا بِحَيْثُ أَنَّهُ لَوْ خَرَجَ مِنْ وَسَطِ وَجْهِهِ خَطٌّ مُسْتَقِيْمٌ لَوَصَلَ إِلَى الْكَعْبَةِ عَلَى الْاِسْتِقَامَةِ، فَإِنَّ هَذَا لاَ يُمْكِنُ إِلاَّ مَعَ التَّقَوُّسِ وَلَوْ شَيْئاً يَسِيْراً”. “Umat telah bersepakat tentang sahnya shalat shaf panjang yang jauh dari Ka’bah. Padahal telah maklum bahwa tidak mungkin semua dari mereka menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah. Dengan kata lain jika ditarik garis lurus di depan mukanya maka akan sampai tepat ke Ka’bah. Ini tidak mungkin terjadi, melainkan pasti akan melenceng walaupun sedikit”.[27] · Manakah pendapat yang lebih kuat? Menilik argumen yang dipaparkan masing-masing pendapat, nampak terlihat bahwa pendapat kedualah yang lebih kuat. Dikarenakan begitu gamblang dan kuatnya argumen mereka, baik dalil naqlinya maupun dalil ‘aqlinya. Pendapat ini pula yang dipilih Majelis Ulama Indonesia pusat. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan: “Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah)”.[28] Terlebih lagi jika kita menilik akibat yang akan ditimbulkan dari diwajibkannya menghadap pas ke bangunan Ka’bah. Yakni akan sangat mempersulit kaum muslimin dalam peribadatan mereka. Hal ini tentu tidak sejalan dengan karakteristik syariat Islam yang senantiasa mengedepankan prinsip kemudahan. Allah ta’ala berfirman, “يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ”. Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesukaran untuk kalian”. QS. Al-Baqarah (2): 185. “وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ”. Artinya: “Allah tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. QS. Al-Hajj (22): 78. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menegaskan, “إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ”. “Sesungguhnya agama ini mudah”. HR. Bukhari (no. 39) dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Makanya, generasi terbaik umat ini, yakni para sahabat Rasul shallallahu’alaihi wasallam, manakala mereka menaklukkan negeri-negeri dan membuka wilayah baru, saat menentukan Kiblat, mereka mencukupkan diri dengan arah Ka’bah saja. Tidak berusaha menyulitkan kaum muslimin dengan mewajibkan mereka menghadap tepat ke fisik bangunan Ka’bah.[29] Cukuplah fakta di atas sebagai sarana introspeksi buat kita yang kapasitas keilmuannya tidak sebanding sedikitpun dengan para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Supaya kita lebih berhati-hati lagi dalam berpendapat dan bersikap. Semakin tinggi keilmuan seseorang, akan berbanding lurus dengan semakin berhati-hatinya ia dalam berfatwa dan berucap. Kebalikannya, semakin rendah keilmuan seseorang, maka ia akan semakin ceroboh dalam mengeluarkan fatwa. · Bagaimana menjawab argumen pendapat pertama? Mengenai dalil mereka yang berupa ayat al-Qur’an {QS. Al-Baqarah (2): 144}, maka telah disampaikan di atas bahwa penafsiran yang lebih tepat adalah penafsiran pendapat kedua. Sebab itu didukung dengan tinjauan bahasa, juga kajian tafsir. Adapun dalil mereka yang berupa hadits, maka bisa dijawab, bahwa yang dibidik oleh hadits tersebut adalah: mereka yang shalat di depan Ka’bah. Bukan setiap orang yang shalat di manapun ia berada. Sebab jika dicermati lebih lanjut, hadits tersebut memang sedang menjelaskan kaifiat shalat Nabi shallallahu’alaihiwasallam yang saat itu posisi beliau sedang berada di depan Ka’bah, bukan jauh darinya. Dengan keterangan ini, maka bisa dipadukan antara dalil-dalil dua pendapat tersebut di atas yang terlihat kontradiktif. Walhamdulillah… ·Renungan Seyogyanya bagi setiap muslim, terlebih lagi para tokoh agama atau panutan, sebelum melontarkan sesuatu atau menerapkannya di masyarakat, hendaklah menimbang maslahat dan madharat yang akan ditimbulkan darinya. Juga mempertimbangkan skala prioritas dalam menyampaikan ilmu. Tidak serta merta begitu mengetahui sesuatu, lantas langsung dilemparkan ke khalayak umum. Tatkala Imam asy-Syâthibî (w. 790 H) menjelaskan patokan perkara apa yang boleh disebarkan dan perkara apa yang tidak boleh disebarkan, beliau berkata, “Patokannya: (Langkah pertama) engkau timbang perkara itu dengan syariat. Jika dibenarkan secara syariat, maka (langkah kedua) pertimbangkan akibat yang akan ditimbulkan darinya, tatkala disampaikan pada zaman dan masyarakat yang ada saat itu. Seandainya tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan), maka (langkah ketiga) timbanglah perkara itu dengan pikiranmu, kira-kira akal masyarakat (telah mampu untuk memahami perkara itu), sehingga mereka mau menerimanya atau tidak?. Bila engkau pertimbangkan bahwa akal mereka telah mampu; maka (langkah keempat) sampaikanlah kepada masyarakat umum, jika perkara itu bisa diterima secara umum. Atau sampaikan pada komunitas terbatas, jika perkara itu tidak cocok untuk disampaikan secara umum. Andaikan perkara yang akan engkau sampaikan tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka yang selaras dengan maslahat menurut syariat dan akal sehat, adalah perkara tersebut tidak engkau sampaikan”[30]. ·Kesimpulan Dari paparan di atas, bisa disimpulkan bahwa arah kiblat untuk penduduk Indonesia yang letaknya di sebelah timur Ka’bah adalah barat, yang paling tepat adalah menghadap ke arah barat laut[31]. Tetapi jika melenceng sedikit sehingga menghadap barat lurus, selama masih arah barat, maka shalatnya dianggap sah. Dengan demikian, umat Islam Indonesia tidak perlu berpolemik apalagi hingga bersitegang dalam masalah ini, karena semuanya sah insyaAllah. Masjid-masjid yang sudah terlanjur menghadap Barat atau melenceng sedikit tidak perlu dipugar. Shaf atau karpet juga tidak harus dimiringkan, khususnya jika hal itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Bila akan disesuaikan maka perlu disosialisasikan dan dirembug terlebih dahulu dengan warga, tidak asal merubah. Supaya tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Namun jika jama’ah memilih untuk tidak dirubah, maka tidak masalah insyaAllah. Terus, manakala menunaikan shalat di masjid yang shafnya lurus, tidak perlu ‘tampil beda’ dengan memiringkan posisinya sendirian. Sebab hal itu akan merusak kelurusan dan kesempurnaan shaf. Semoga tulisan sederhana di atas bisa bermanfaat. Tegur sapa membangun para pembaca amat penulis harapkan. Wallahu a’lam bish shawab, walhamdulillahi rabbil ‘alamin… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012     DAFTAR PUSTAKA: Al-Qur’ân al-Karîm. Ahkâm al-Qur’ân li al-Imam asy-Syafi’iy, dihimpun oleh al-Baihaqy, taqdim al-Kautsary, Kairo: Maktabah al-Khanjy, cet II, 1414/1994. Ahkâm al-Qur’ân, karya Ibn al-‘Araby, tahqiq Abdurrazzaq al-Mahdy, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Araby, cet I, 1421/2000. Al-Bayân fî Madzhab al-Imâm asy-Syâfi’i, karya al-‘Imrany, ‘inayah Qasim Muhammad an-Nury, Dar al-Minhaj, tc, tt. Al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh, karya Dr. Wahbah az-Zuhaily, Dimasyq: Dar al-Fikr, cet II, 1405/1985. Al-Fiqh al-Mâliky wa Adillatuh, karya al-Habib bin Thahir, Beirut: Dar Ibn Hazm, cet I, 1418/1998. Al-Iqnâ’ fî Halli Alfâzh Abî Syujâ’, karya asy-Syarbiny al-Khathib, tahqiq Ali Abu al-Khair, Beirut: Dar al-Khair, cet I, 1417/1996. Al-Istidzkâr, karya Ibn Abdil Barr. Al-Kâmil, karya al-Mubarrid, tahqiq Dr. Muhammad Ahmad ad-Daly, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet V, 1429/2008. Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, karya an-Nawawy, tahqiq Muhammad Najib al-Muthi’iy, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, tc, 1415/1995. Al-Mughni, karya Ibn Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah at-Turky dkk, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, cet VI, 1428/2007. Al-Muwâfaqât, karya asy-Syathiby, tahqiq Masyhur bin Hasan, al-Khubar: Dar Ibn ‘Affan, cet I, 1416/1997. Al-Qâmûs al-Muhîth, karya al-Fairûzâbâdy, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet VI, 1419/1998. Ashl Shifat Shalat an-Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karya al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, 1427/2006. Asy-Syarh ash-Shaghîr ‘alâ Aqrab al-Masâlik ilâ Madzhab al-Imâm Mâlik, karya ad-Dardir, takhrij Dr. Mushthafa Kamal, Dar al-Ma’arif, tc, tt Athlas as-Sîrah an-Nabawiyyah, karya Dr. Syauqy Abu Khalil, Dimasyq: Dar al-Fikr, cet I, 1432/2003. At-Talkhîsh al-Habîr, karya Ibn Hajar al-‘Asqalany, tahqiq Dr. Muhammad ats-Tsany, Riyadh: Adhwâ’ as-Salaf, cet I, 1428/2007. Bahts fî Istiqbâl al-Qiblah fî Haqq al-Ba’îd ‘an Makkah wa Miqdâr al-Inhirâf alladzi Yukhrijuh ‘an Istiqbâl al-Qiblah, makalah tulisan Mush’ab Muhammad ‘Adil, dalam www.saaid.net/book/13/5147.doc. Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, karya Ibn Rusyd al-Hafîd, tahqiq Muhammad Shubhi Hallaq, Kairo: Maktabah Ibn Taimiyyah, cet I, 1415. Fath al-Bâry fî Syarh Shahîh al-Bukhâry, karya Ibn Rajab, tahqiq Thariq ‘Awadhullah, Dammam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1425. Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 05 Tahun 2010, Tentang Arah Kiblat. Fiqh al-‘Ibâdât, oleh Ibn ‘Utsaimin, Riyadh: Madar al-Wathan, tc, 1425. Hâsyiyah I’ânah ath-Thâlibîn ‘alâ Halli Alfâzh Fath al-Mu’în, karya al-Bakry, Beirut: Dar al-Fikr, tc, 1414/1993. Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân, karya al-Îjiy, taqdim Shalahuddin Maqbul, Kuwait: Ghiras, cet I, 1428/2007. Kitâb al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, karya Abdurrahman al-Jazîry, Kairo: Dar al-Hadits, tc, tt. Kitâb al-Umm, karya asy-Syafi’iy, sebagaimana dalam Mausû’ah al-Imâm asy-Syafi’iy, tahqiq Ali Muhammad dan ‘Adil Ahmad, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, tc, 1422/2001. Lisân al-‘Arab, karya Ibn Manzhûr, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, cet III, 1419/1999. Maqâyis al-Lughah, karya Ibn Faris, tahqiq Abdussalam Harun, Beirut: Dar al-Jil, cet I, 1411/1991. Menjawab Polemik Arah Kiblat, makalah tulisan Dr. Ahmad Zain an-Najah, dalam http://www.voaislam.com/islamia/tsaqofah/2010/08/22/9439/ menjawab-polemik -arah-kiblat/ Mufradât Alfâzh al-Qur’ân, karya ar-Raghib al-Ashfahany, tahqiq Shafwan Dawudy, Dimasyq: Dar al-Qalam, cet III, 1423/2002. Mujmal al-Lughah, karya Ibn Faris, tahqiq Zuhair Abdul Muhsin, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet I, 1404/1984. Mukhtâr ash-Shihâh, karya ar-Razy, taqdim Dr. Abdul Fattah al-Barkawy, Dar al-Manar, tc, tt. Nail al-Authâr min Asrâr Muntaqa al-Akhbâr, karya asy-Syaukany, tahqiq Ahmad Muhammad as-Sayyid dkk, Beirut: Dar al-Kalim ath-Thayyib, cet I, 1419/1999. Polemik Arah Kiblat yang Tidak Tepat, makalah tulisan Muhammad Abduh Tuasikal, dalam http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2626-polemik-arah-kiblat-yang-tidak-tepat.html. Radd al-Muhtâr ‘alâ ad-Durr al-Mukhtâr, karya Ibn Abidin, tahqiq ‘Adil Ahmad dkk, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, tc, 1423/2003. Shahîh al-Bukhâry, karya al-Bukhary, Riyadh: Darussalam, cet I, 1417/1997. Shahîh Muslim, karya Muslim, beserta al-Minhâj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjâj, karya an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan at-Tirmidzy, karya at-Tirmidzy, ‘inayah Masyhur bin Hasan, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, tt. Syarh al-‘Umdah, karya Ibn Taimiyyah. 40.Tafsîr al-Baghawi yang berjudul Ma’âlim at-Tanzîl, karya Imam al-Baghawy, tahqiq Muhammad Abdullah an-Namir dkk, Riyadh: Dar ath-Thaibah, tc, 1411. Tafsîr al-Jalâlain, karya al-Mahally dan as-Suyuthy, ta’liq Shafiyyurrahman al-Mubarakfury, Riyadh: Darussalam, cet II, 1422/2002. Tafsîr al-Qurthuby, karya al-Qurthuby, tahqiq Dr. Abdullah at-Turky dkk, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet I, 1427/2006. Tafsîr ath-Thabary, karya Ibn Jarîr ath-Thabarî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1422/2001. Tafsîr Ibn Katsîr, karya Ibn Katsir, tahqiq Sami as-Salamah, Riyadh: Dar Thaibah, cet II, 1420/199. Tartîb al-Qâmûs al-Muhîth, karya ath-Thahir az-Zawy, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, cet IV, 1417/1996.     [1] Mufradât Alfâzh al-Qur’ân karya ar-Raghib al-Ashfahany (hal. 654). [2] Ibid (hal. 712) dan Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhur (XII/108).. [3] Cermati: Lisan al-‘Arab (XII/107) dan Tartîb al-Qamus al-Muhîth karya ath-Thahir az-Zawy (IV/59). [4] Bidâyah al-Mujtahid (I/274). Kesepakatan tersebut juga dinukil oleh Imam an-Nawawy dalam al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab (III/193). [5] Baca: Al-Bayân fî Madzhab al-Imam asy-Syafi’i karya al-‘Imrany (II/137, 151), Al-Mughni karya Ibn Qudamah (II/92-100), Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/108) dan Fiqh al-‘Ibâdât oleh Ibn ‘Utsaimin (hal. 165-166). [6] Lihat: Kitâb al-Umm karya Imam Syafi’i (I/276-277). [7] Al-Mughni (II/100). Ijma’ tersebut di atas juga dinukil oleh Imam al-Qurthuby dalam Tafsîrnya (II/443). [8] Cermati: Bidâyah al-Mujtahid (I/274). [9] Lihat: Al-Majmû’ (III/202-203). [10] Baca: Ahkâm al-Qur’ân li al-Imam asy-Syafi’i dihimpun oleh Imam al-Baihaqy (I/68-70). [11] Lihat: At-Talkhîsh al-Habîr karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (II/598). [12] Periksa: Al-Iqnâ’ fî Halli Alfâzh Abî Syujâ’ karya asy-Syarbiny al-Khathîb (I/170-171) dan I’ânah ath-Thâlibîn karya al-Bakry (I/145). [13] Kemiringan yang bisa ditolerir itu yang seberapa? Para ulama menjelaskan, selama melencengnya tidak sampai berubah arah secara total, misalkan hingga menghadap ke Selatan atau Utara, padahal Kiblatnya di arah Barat, maka shalatnya tetap sah. Lihat: Radd al-Muhtâr (II/109, 111). [14] Baca: Tafsîr Ibn Katsîr (I/459), Nail al-Authâr karya asy-Syaukany (I/720), al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh karya Dr. Wahbah az-Zuhaily (I/598) dan Kitâb al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziry (I/160). [15] Lihat: Radd al-Muhtâr (II/109-111). [16] Lihat: Asy-Syarh ash-Shaghîr karya ad-Dardir (I/294-295) dan al-Fiqh al-Mâliky wa Adillatuh karya al-Habib bin Thahir (I/192). [17] Lihat: Al-Mughny (II/101). [18] Baca: Tafsîr Ibn Katsîr (I/459). [19] Cermati: Al-Kâmil karya al-Mubarrid (I/249), Maqâyis al-Lughah (III/187) dan Mujmal al-Lughah (II/503) keduanya karya Ibn Fâris, Mukhtâr ash-Shihâh karya ar-Râzy (hal. 166), Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhûr (VII/117) dan al-Qâmûs al-Muhîth karya al-Fairûzâbâdy (hal. 415). [20] Lisân al-‘Arab (VII/118). [21] Periksa: Tafsîr ath-Thabary (III/659-661), Tafsîr al-Baghawy (I/161), Ahkâm al-Qur’ân karya Ibn al-‘Araby (I/70), Tafsîr al-Qurthuby (II/442), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjî (hal. 73), Tafsîr al-Jalâlain karya al-Mahalliy dan as-Suyuthy (hal. 31). [22] Baca: Ashl Shifat Shalat an-Nabi (I/69). [23] Cermati: Al-Istidzkâr karya Imam Ibn Abdil Barr (II/458) dan Nail al-Authâr (I/720-721). [24] Lihat: Syarh al-‘Umdah karya Ibn Taimiyyah (III/12) dan Fath al-Bâry karya Ibn Rajab (II/291). [25] Baca: Ahkâm al-Qur’ân karta Ibn al-‘Araby (I/70), Tafsîr al-Qurthuby (II/444) dan Radd al-Muhtâr (II/109-110). [26] Baca: Athlas as-Sîrah an-Nabawiyyah karya Dr. Syauqi Abu Khalîl (hal. 255-256). [27] Fath al-Bâry (II/296). [28] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 05 Tahun 2010, Tentang Arah Kiblat. [29] Lihat: Fath al-Bâry karya Ibn Rajab (II/294). [30] Al-Muwâfaqât (V/172). [31] Lihat fatwa terbaru MUI Nomor: 05 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Polemik Arah Kiblat

01OctPolemik Arah KiblatOctober 1, 2012Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi HARUSKAH BERPOLEMIK MENGENAI ARAH KIBLAT? ·Prolog Belakangan ini, polemik mengenai arah kiblat semakin menghangat. Bukan hanya di daerah tertentu, melainkan sudah menjadi isu nasional. Tulisan, ceramah dan diskusi resmi maupun tidak, banyak diadakan untuk membahas masalah ini. Ada yang berbicara berdasarkan ilmu, namun tidak sedikit yang berbicara berdasarkan emosional belaka. Ini berkenaan dengan wacana yang dilontarkan. Adapun implementasinya di ‘dunia nyata’, ada yang berusaha merubah arah kiblat di masjidnya dengan cara yang bijak dan santun. Tetapi ternyata ada pula yang memilih jalan ‘kekerasan’ dan intimidasi, tanpa memperhatikan kaidah pertimbangan maslahat dan madharat. Sebenarnya permintaan untuk membahas permasalahan ini telah cukup lama dilontarkan ke penulis. Namun karena satu dan lain hal, terutama kesibukan merintis pesantren dan berdakwah, keinginan tersebut baru bisa terealisasikan sekarang. Semoga tulisan sederhana berikut bisa turut memberikan andil dalam mengurai benang kusut permasalahan ini. Amien… ·Apa itu Kiblat? Di sini ada dua istilah yang saling bertautan, yakni: “kiblat” dan “ka’bah”. Kiblat berasal dari kata dalam bahasa Arab; yaitu al-Qiblah, yang bermakna keadaan seorang yang menghadap. Kemudian, kata ini digunakan untuk istilah arah yang dituju seorang muslim ketika ia shalat.[1] Ke arah mana muslim menghadap ketika shalatnya? Jawabnya: ke arah Ka’bah. Adapun Ka’bah, maknanya secara bahasa adalah setiap rumah yang berbentuk kubus.[2] Namun secara etimologi, kata ka’bah lebih dikenal untuk menamai bangunan kubus yang dibangun pondasinya oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il ‘alaihimassalam. Yang saat ini bangunan tersebut berada di tengah Masjidil Haram di tanah suci Mekah.[3] ·Hukum Menghadap Kiblat Menghadap kiblat ketika shalat merupakan syarat sah shalat seorang hamba jika ia mampu. Para ulama satu kata dalam hal ini. Imam Ibn Rusyd (w. 595 H) menjelaskan, “اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ التَّوَجُّهَ نَحْوَ الْبَيْتِ فى الصلاة شَرْطٌ مِنْ شُرُوطِ صِحَّةِ الصَّلَاةِ”. “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa menghadap ke arah Baitullah ketika shalat merupakan salah satu syarat sah shalat”.[4] Mereka berdalil, antara lain, dengan firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Juga hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّر”. “Jika engkau hendak menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah”. HR. Bukhari (no. 6251) dan Muslim (no. 884) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. ·Adakah Orang yang Tidak Diwajibkan Menghadap Kiblat? Di atas telah dijelaskan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat, bagi orang yang mampu. Berdasarkan keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa orang yang tidak mampu, maka ia tidak wajib untuk menghadap kiblat. Dan ini merupakan salah satu potret kemudahan syariat Islam. Siapa sajakah orang-orang yang mendapatkan dispensasi untuk tidak diharuskan menghadap kiblat ketika shalat? Mereka antara lain:[5] 1. Orang yang tidak mampu untuk menghadap kiblat, karena sakit misalnya. Akibat sakit yang begitu parah, sekedar untuk menggerakkan tubuhnya ke arah kiblat saja ia tidak mampu. Dalam kondisi seperti ini maka shalatnya dianggap sah, kemanapun ia menghadap. Dalilnya firman Allah ta’ala, “فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ”. Artinya: “Bertakwalah kepada Allah menurut kemampuan kalian”. QS. At-Taghabun (64): 16. 2. Orang yang dalam keadaan super takut, misal karena dikejar musuh, dan ia lari bukan ke arah kiblat. Jika ia mengalami kondisi seperti itu dan masuk waktu shalat, maka diperbolehkan baginya untuk shalat tidak menghadap kiblat, bahkan sambil berlari sekalipun. Ia shalat dengan menggunakan isyarat. Dalilnya firman Allah ta’ala, “فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا”. Artinya: “Jika kalian takut (ada bahaya), maka shalatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan”. QS. Al-Baqarah (2): 239. 3. Orang yang sedang bepergian naik kendaraan dan hendak menunaikan shalat sunnah. Ia diperbolehkan untuk menunaikan shalat di atas kendaraan, walaupun kendaraannya tidak menghadap ke arah kiblat. Dalilnya sebuah hadits sahih yang dituturkan oleh Ibn ‘Umar radhiyallahu’anhuma, “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan, dengan menghadap ke arah manapun yang dituju kendaraan. Beliau juga melaksanakan shalat witir di atasnya. Namun beliau tidak pernah menunaikan shalat wajib di atas kendaraan”. HR. Bukhari (no. 1097) dan Muslim (no. 1616). ·Cara Menghadap Kiblat Sebelum menjelaskan teknis menghadap kiblat, perlu diketahui bahwa keadaan orang yang sedang shalat bisa dibagi menjadi dua:[6] 1). Keadaan pertama: Orang yang sedang shalat tersebut berada di depan Ka’bah atau bisa melihat Ka’bah secara langsung. Dalam kondisi seperti ini, maka dia wajib menghadap langsung ke bangunan fisik Ka’bah. Jika melenceng, maka shalatnya tidak sah. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal ini. Imam Ibn Qudâmah (w. 620 H) menjelaskan, “إِنْ كَانَ مُعَايِناً لِلْكَعْبَةِ فَفَرْضُهُ الصَّلاَةُ إِلَى عَيْنِهَا لاَ نَعْلَمُ فِيْهِ خِلاَفًا، قَالَ ابْنُ عَقِيْلٍ: “إِنْ خَرَجَ بَعْضُهُ مُسَامَتَةَ الْكَعْبَةِ لَمْ تَصِحْ صَلاَتُهُ”. “Jika seseorang langsung melihat Ka’bah; maka wajib baginya untuk shalat menghadap ke bangunan fisik Ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Ibnu ‘Aqil berkata, “Jika sebagian badannya melenceng dari arah Ka’bah maka shalatnya tidak sah”.[7] 2). Keadaan kedua: orang yang tidak berada di depan Ka’bah dan tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung. Misalnya orang yang tinggal jauh dari kota Mekah, seperti kita yang berada di Indonesia. Dalam keadaan kedua ini, para ulama kita bersilang pendapat, apakah ia tetap diwajibkan untuk menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah (‘ain al-ka’bah), tidak boleh melenceng sedikitpun? Atau cukup menghadap ke arahnya (jihat al-ka’bah) saja?[8] Ada dua pendapat dalam masalah ini: @ Pendapat pertama: mengatakan bahwa orang tersebut tetap diwajibkan untuk menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah, tidak boleh melenceng sedikitpun. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah.[9] Mereka berargumen antara lain dengan: Dalil dari al-Qur’an: Firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke syathro Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Menurut mereka kata “syathro” tersebut dalam ayat di atas, maksudnya bukan sekedar arah Kiblat saja, namun maksudnya harus pas ke bangunan Ka’bah.[10] Dalil dari hadits: Penafsiran di atas dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam yang dituturkan oleh Ibn ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, “لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ، فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ: “هَذِهِ الْقِبْلَةُ”. “Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala memasuki Ka’bah, beliau berdoa di setiap sisinya. Beliau tidak menunaikan shalat melainkan setelah keluar darinya. Manakala keluar beliau shalat dua raka’at di depan Ka’bah lalu berkata, “Inilah Kiblat”. HR. Bukhari (no. 398) dan Muslim (no. 3224). Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kiblat adalah fisik bangunan Ka’bah itu sendiri.[11] Jadi tidak cukup sekedar menghadap ke arahnya saja, tapi harus pas menghadap bangunannya. [12] @ Pendapat kedua: mengatakan bahwa orang yang jauh dari Ka’bah cukup baginya untuk menghadap ke arah Kiblat saja, tidak harus pas menghadap bangunan fisik Ka’bah. Jadi jika melenceng sedikit, maka hal tersebut tidak mengapa.[13] Pendapat ini dipilih oleh mayoritas[14] ulama dari kalangan Hanafiyyah [15], Malikiyyah[16] dan Hanabilah[17]. Juga merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i.[18] Argumen yang mereka kemukakan antara lain: Dalil dari al-Qur’an: Firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke syathro (arah) Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Walaupun ayat ini juga dijadikan dalil oleh pendapat pertama, namun pendapat kedua ini memiliki penafsiran yang berbeda. Menurut mereka, kata “syathro” tersebut dalam ayat ini berarti arah. Yakni maksudnya, ketika shalat cukuplah bagi kalian untuk menghadap ke arah Kiblat, tidak harus tepat menghadap kepada bangunan Ka’bahnya. Secara bahasa, penafsiran ini didukung oleh para ulama pakar bahasa di dalam kamus-kamus bahasa Arab, juga di dalam kitab-kitab bahasa lainnya.[19] Bahkan menurut sebagian mereka, tidak ada perbedaan pendapat di antara para pakar bahasa mengenai makna ini.[20] Para ulama pakar tafsir, mulai dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, generasi Tabi’in, hingga para ulama salaf sesudah mereka, pun menyampaikan hal serupa.[21] Dalil dari hadits: Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ”. “Arah antara Timur dan Barat adalah Kiblat”. HR. Tirmidzy (no. 344) dan dinilai hasan sahih oleh beliau. Al-Albany menyatakan hadits ini sahih.[22] Secara asal, hadits ini ditujukan kepada para penduduk Madinah dan sekitarnya yang tinggal di wilayah sebelah Utara Ka’bah atau yang tinggal di wilayah Selatan Ka’bah. Pun demikian, hadits ini juga berlaku bukan hanya untuk mereka saja, namun berlaku untuk siapa saja di manapun ia berada. Hanya saja penerapannya sesuai dengan arah daerah masing-masing. Contohnya kita yang berada di Indonesia. Sebagaimana telah maklum, negeri kita berada di sebelah Timur Ka’bah. Jadi kiblat kita adalah seluruh arah antara Utara dan Selatan. Tidak harus tepat mengarah ke Barat Laut misalnya. Jika ada yang melenceng ke arah Barat, atau Barat Daya, maka hal tersebut tidak masalah.[23] Kata para ulama, fleksibelitas dalam hal tersebut begitu dikenal dalam praktek dan perkataan para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Bahkan tidak diketahui adanya silang pendapat di antara mereka mengenai hal itu.[24] Dalil aqli (logika)[25] Selain berdalil dengan al-Qur’an dan Hadits, pendapat kedua ini juga berargumen dengan logika akal. Kata mereka, untuk menyatukan kaum muslimin di seluruh dunia menghadap kepada satu titik, yakni tepat di fisik bangunan Ka’bah, adalah merupakan suatu hal yang mustahil. Mengapa? Perlu diketahui bahwa fisik bangunan Ka’bah itu berukuran + 11 m x 12 m.[26] Sebagaimana telah maklum bahwa banyak sekali masjid kaum muslimin di berbagai penjuru dunia yang berukuran lebih besar dibanding ukuran bangunan Ka’bah tersebut di atas. Misalkan ada sebuah masjid yang berukuran 30 m x 30 m, dan takmir masjid tersebut mengukur arah kiblat dari mihrab imam, katakanlah hingga pas dengan arah fisik bangunan Ka’bah. Imam dan para makmum yang berada di sebelah kiri atau kanan imam sepanjang 12 meter, mungkin bisa menghadap pas ke fisik Ka’bah. Sebab sesuai dengan ukuran Ka’bah. Namun bagaimana dengan para makmum yang berposisi melewati ukuran tersebut? Mungkinkah mereka menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah? Jawabnya adalah mustahil! Sebab bertolak belakang dengan logika dan ilmu pasti. Silahkan dilihat gambar ilustrasi di bawah ini: GAMBAR ILUSTRASI: Perhatikan, di masjid yang ukurannya lebih besar dari ukuran fisik Ka’bah, orang yang bisa menghadap pas ke bangunan fisik Ka’bah, hanyalah imam dan makmum no. 9 hingga no. 15 saja. Adapun makmum yang lainnya, maka hanya bisa menghadap ke arah Kiblat saja, bukan ke fisik bangunan Ka’bah. Apakah shalat mereka dinilai tidak sah? Karena itu para ulama berijma’ tentang sahnya shalat orang-orang yang berada di shaf panjang tersebut di atas, walaupun jika ditarik garis lurus tidak akan pas mengenai fisik Ka’bah. Imam Ibn Rajab (w. 795 H) menyatakan, “قَدْ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى صِحَّةِ الصَّفِّ الْمُسْتَطِيْلِ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْكَعْبَةِ، مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهُ لاَ يُمْكِنُ أَنْ يَكُوْنَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مُسْتَقْبِلاً لِعَيْنِهَا بِحَيْثُ أَنَّهُ لَوْ خَرَجَ مِنْ وَسَطِ وَجْهِهِ خَطٌّ مُسْتَقِيْمٌ لَوَصَلَ إِلَى الْكَعْبَةِ عَلَى الْاِسْتِقَامَةِ، فَإِنَّ هَذَا لاَ يُمْكِنُ إِلاَّ مَعَ التَّقَوُّسِ وَلَوْ شَيْئاً يَسِيْراً”. “Umat telah bersepakat tentang sahnya shalat shaf panjang yang jauh dari Ka’bah. Padahal telah maklum bahwa tidak mungkin semua dari mereka menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah. Dengan kata lain jika ditarik garis lurus di depan mukanya maka akan sampai tepat ke Ka’bah. Ini tidak mungkin terjadi, melainkan pasti akan melenceng walaupun sedikit”.[27] · Manakah pendapat yang lebih kuat? Menilik argumen yang dipaparkan masing-masing pendapat, nampak terlihat bahwa pendapat kedualah yang lebih kuat. Dikarenakan begitu gamblang dan kuatnya argumen mereka, baik dalil naqlinya maupun dalil ‘aqlinya. Pendapat ini pula yang dipilih Majelis Ulama Indonesia pusat. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan: “Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah)”.[28] Terlebih lagi jika kita menilik akibat yang akan ditimbulkan dari diwajibkannya menghadap pas ke bangunan Ka’bah. Yakni akan sangat mempersulit kaum muslimin dalam peribadatan mereka. Hal ini tentu tidak sejalan dengan karakteristik syariat Islam yang senantiasa mengedepankan prinsip kemudahan. Allah ta’ala berfirman, “يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ”. Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesukaran untuk kalian”. QS. Al-Baqarah (2): 185. “وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ”. Artinya: “Allah tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. QS. Al-Hajj (22): 78. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menegaskan, “إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ”. “Sesungguhnya agama ini mudah”. HR. Bukhari (no. 39) dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Makanya, generasi terbaik umat ini, yakni para sahabat Rasul shallallahu’alaihi wasallam, manakala mereka menaklukkan negeri-negeri dan membuka wilayah baru, saat menentukan Kiblat, mereka mencukupkan diri dengan arah Ka’bah saja. Tidak berusaha menyulitkan kaum muslimin dengan mewajibkan mereka menghadap tepat ke fisik bangunan Ka’bah.[29] Cukuplah fakta di atas sebagai sarana introspeksi buat kita yang kapasitas keilmuannya tidak sebanding sedikitpun dengan para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Supaya kita lebih berhati-hati lagi dalam berpendapat dan bersikap. Semakin tinggi keilmuan seseorang, akan berbanding lurus dengan semakin berhati-hatinya ia dalam berfatwa dan berucap. Kebalikannya, semakin rendah keilmuan seseorang, maka ia akan semakin ceroboh dalam mengeluarkan fatwa. · Bagaimana menjawab argumen pendapat pertama? Mengenai dalil mereka yang berupa ayat al-Qur’an {QS. Al-Baqarah (2): 144}, maka telah disampaikan di atas bahwa penafsiran yang lebih tepat adalah penafsiran pendapat kedua. Sebab itu didukung dengan tinjauan bahasa, juga kajian tafsir. Adapun dalil mereka yang berupa hadits, maka bisa dijawab, bahwa yang dibidik oleh hadits tersebut adalah: mereka yang shalat di depan Ka’bah. Bukan setiap orang yang shalat di manapun ia berada. Sebab jika dicermati lebih lanjut, hadits tersebut memang sedang menjelaskan kaifiat shalat Nabi shallallahu’alaihiwasallam yang saat itu posisi beliau sedang berada di depan Ka’bah, bukan jauh darinya. Dengan keterangan ini, maka bisa dipadukan antara dalil-dalil dua pendapat tersebut di atas yang terlihat kontradiktif. Walhamdulillah… ·Renungan Seyogyanya bagi setiap muslim, terlebih lagi para tokoh agama atau panutan, sebelum melontarkan sesuatu atau menerapkannya di masyarakat, hendaklah menimbang maslahat dan madharat yang akan ditimbulkan darinya. Juga mempertimbangkan skala prioritas dalam menyampaikan ilmu. Tidak serta merta begitu mengetahui sesuatu, lantas langsung dilemparkan ke khalayak umum. Tatkala Imam asy-Syâthibî (w. 790 H) menjelaskan patokan perkara apa yang boleh disebarkan dan perkara apa yang tidak boleh disebarkan, beliau berkata, “Patokannya: (Langkah pertama) engkau timbang perkara itu dengan syariat. Jika dibenarkan secara syariat, maka (langkah kedua) pertimbangkan akibat yang akan ditimbulkan darinya, tatkala disampaikan pada zaman dan masyarakat yang ada saat itu. Seandainya tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan), maka (langkah ketiga) timbanglah perkara itu dengan pikiranmu, kira-kira akal masyarakat (telah mampu untuk memahami perkara itu), sehingga mereka mau menerimanya atau tidak?. Bila engkau pertimbangkan bahwa akal mereka telah mampu; maka (langkah keempat) sampaikanlah kepada masyarakat umum, jika perkara itu bisa diterima secara umum. Atau sampaikan pada komunitas terbatas, jika perkara itu tidak cocok untuk disampaikan secara umum. Andaikan perkara yang akan engkau sampaikan tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka yang selaras dengan maslahat menurut syariat dan akal sehat, adalah perkara tersebut tidak engkau sampaikan”[30]. ·Kesimpulan Dari paparan di atas, bisa disimpulkan bahwa arah kiblat untuk penduduk Indonesia yang letaknya di sebelah timur Ka’bah adalah barat, yang paling tepat adalah menghadap ke arah barat laut[31]. Tetapi jika melenceng sedikit sehingga menghadap barat lurus, selama masih arah barat, maka shalatnya dianggap sah. Dengan demikian, umat Islam Indonesia tidak perlu berpolemik apalagi hingga bersitegang dalam masalah ini, karena semuanya sah insyaAllah. Masjid-masjid yang sudah terlanjur menghadap Barat atau melenceng sedikit tidak perlu dipugar. Shaf atau karpet juga tidak harus dimiringkan, khususnya jika hal itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Bila akan disesuaikan maka perlu disosialisasikan dan dirembug terlebih dahulu dengan warga, tidak asal merubah. Supaya tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Namun jika jama’ah memilih untuk tidak dirubah, maka tidak masalah insyaAllah. Terus, manakala menunaikan shalat di masjid yang shafnya lurus, tidak perlu ‘tampil beda’ dengan memiringkan posisinya sendirian. Sebab hal itu akan merusak kelurusan dan kesempurnaan shaf. Semoga tulisan sederhana di atas bisa bermanfaat. Tegur sapa membangun para pembaca amat penulis harapkan. Wallahu a’lam bish shawab, walhamdulillahi rabbil ‘alamin… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012     DAFTAR PUSTAKA: Al-Qur’ân al-Karîm. Ahkâm al-Qur’ân li al-Imam asy-Syafi’iy, dihimpun oleh al-Baihaqy, taqdim al-Kautsary, Kairo: Maktabah al-Khanjy, cet II, 1414/1994. Ahkâm al-Qur’ân, karya Ibn al-‘Araby, tahqiq Abdurrazzaq al-Mahdy, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Araby, cet I, 1421/2000. Al-Bayân fî Madzhab al-Imâm asy-Syâfi’i, karya al-‘Imrany, ‘inayah Qasim Muhammad an-Nury, Dar al-Minhaj, tc, tt. Al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh, karya Dr. Wahbah az-Zuhaily, Dimasyq: Dar al-Fikr, cet II, 1405/1985. Al-Fiqh al-Mâliky wa Adillatuh, karya al-Habib bin Thahir, Beirut: Dar Ibn Hazm, cet I, 1418/1998. Al-Iqnâ’ fî Halli Alfâzh Abî Syujâ’, karya asy-Syarbiny al-Khathib, tahqiq Ali Abu al-Khair, Beirut: Dar al-Khair, cet I, 1417/1996. Al-Istidzkâr, karya Ibn Abdil Barr. Al-Kâmil, karya al-Mubarrid, tahqiq Dr. Muhammad Ahmad ad-Daly, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet V, 1429/2008. Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, karya an-Nawawy, tahqiq Muhammad Najib al-Muthi’iy, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, tc, 1415/1995. Al-Mughni, karya Ibn Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah at-Turky dkk, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, cet VI, 1428/2007. Al-Muwâfaqât, karya asy-Syathiby, tahqiq Masyhur bin Hasan, al-Khubar: Dar Ibn ‘Affan, cet I, 1416/1997. Al-Qâmûs al-Muhîth, karya al-Fairûzâbâdy, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet VI, 1419/1998. Ashl Shifat Shalat an-Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karya al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, 1427/2006. Asy-Syarh ash-Shaghîr ‘alâ Aqrab al-Masâlik ilâ Madzhab al-Imâm Mâlik, karya ad-Dardir, takhrij Dr. Mushthafa Kamal, Dar al-Ma’arif, tc, tt Athlas as-Sîrah an-Nabawiyyah, karya Dr. Syauqy Abu Khalil, Dimasyq: Dar al-Fikr, cet I, 1432/2003. At-Talkhîsh al-Habîr, karya Ibn Hajar al-‘Asqalany, tahqiq Dr. Muhammad ats-Tsany, Riyadh: Adhwâ’ as-Salaf, cet I, 1428/2007. Bahts fî Istiqbâl al-Qiblah fî Haqq al-Ba’îd ‘an Makkah wa Miqdâr al-Inhirâf alladzi Yukhrijuh ‘an Istiqbâl al-Qiblah, makalah tulisan Mush’ab Muhammad ‘Adil, dalam www.saaid.net/book/13/5147.doc. Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, karya Ibn Rusyd al-Hafîd, tahqiq Muhammad Shubhi Hallaq, Kairo: Maktabah Ibn Taimiyyah, cet I, 1415. Fath al-Bâry fî Syarh Shahîh al-Bukhâry, karya Ibn Rajab, tahqiq Thariq ‘Awadhullah, Dammam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1425. Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 05 Tahun 2010, Tentang Arah Kiblat. Fiqh al-‘Ibâdât, oleh Ibn ‘Utsaimin, Riyadh: Madar al-Wathan, tc, 1425. Hâsyiyah I’ânah ath-Thâlibîn ‘alâ Halli Alfâzh Fath al-Mu’în, karya al-Bakry, Beirut: Dar al-Fikr, tc, 1414/1993. Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân, karya al-Îjiy, taqdim Shalahuddin Maqbul, Kuwait: Ghiras, cet I, 1428/2007. Kitâb al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, karya Abdurrahman al-Jazîry, Kairo: Dar al-Hadits, tc, tt. Kitâb al-Umm, karya asy-Syafi’iy, sebagaimana dalam Mausû’ah al-Imâm asy-Syafi’iy, tahqiq Ali Muhammad dan ‘Adil Ahmad, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, tc, 1422/2001. Lisân al-‘Arab, karya Ibn Manzhûr, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, cet III, 1419/1999. Maqâyis al-Lughah, karya Ibn Faris, tahqiq Abdussalam Harun, Beirut: Dar al-Jil, cet I, 1411/1991. Menjawab Polemik Arah Kiblat, makalah tulisan Dr. Ahmad Zain an-Najah, dalam http://www.voaislam.com/islamia/tsaqofah/2010/08/22/9439/ menjawab-polemik -arah-kiblat/ Mufradât Alfâzh al-Qur’ân, karya ar-Raghib al-Ashfahany, tahqiq Shafwan Dawudy, Dimasyq: Dar al-Qalam, cet III, 1423/2002. Mujmal al-Lughah, karya Ibn Faris, tahqiq Zuhair Abdul Muhsin, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet I, 1404/1984. Mukhtâr ash-Shihâh, karya ar-Razy, taqdim Dr. Abdul Fattah al-Barkawy, Dar al-Manar, tc, tt. Nail al-Authâr min Asrâr Muntaqa al-Akhbâr, karya asy-Syaukany, tahqiq Ahmad Muhammad as-Sayyid dkk, Beirut: Dar al-Kalim ath-Thayyib, cet I, 1419/1999. Polemik Arah Kiblat yang Tidak Tepat, makalah tulisan Muhammad Abduh Tuasikal, dalam http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2626-polemik-arah-kiblat-yang-tidak-tepat.html. Radd al-Muhtâr ‘alâ ad-Durr al-Mukhtâr, karya Ibn Abidin, tahqiq ‘Adil Ahmad dkk, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, tc, 1423/2003. Shahîh al-Bukhâry, karya al-Bukhary, Riyadh: Darussalam, cet I, 1417/1997. Shahîh Muslim, karya Muslim, beserta al-Minhâj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjâj, karya an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan at-Tirmidzy, karya at-Tirmidzy, ‘inayah Masyhur bin Hasan, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, tt. Syarh al-‘Umdah, karya Ibn Taimiyyah. 40.Tafsîr al-Baghawi yang berjudul Ma’âlim at-Tanzîl, karya Imam al-Baghawy, tahqiq Muhammad Abdullah an-Namir dkk, Riyadh: Dar ath-Thaibah, tc, 1411. Tafsîr al-Jalâlain, karya al-Mahally dan as-Suyuthy, ta’liq Shafiyyurrahman al-Mubarakfury, Riyadh: Darussalam, cet II, 1422/2002. Tafsîr al-Qurthuby, karya al-Qurthuby, tahqiq Dr. Abdullah at-Turky dkk, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet I, 1427/2006. Tafsîr ath-Thabary, karya Ibn Jarîr ath-Thabarî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1422/2001. Tafsîr Ibn Katsîr, karya Ibn Katsir, tahqiq Sami as-Salamah, Riyadh: Dar Thaibah, cet II, 1420/199. Tartîb al-Qâmûs al-Muhîth, karya ath-Thahir az-Zawy, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, cet IV, 1417/1996.     [1] Mufradât Alfâzh al-Qur’ân karya ar-Raghib al-Ashfahany (hal. 654). [2] Ibid (hal. 712) dan Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhur (XII/108).. [3] Cermati: Lisan al-‘Arab (XII/107) dan Tartîb al-Qamus al-Muhîth karya ath-Thahir az-Zawy (IV/59). [4] Bidâyah al-Mujtahid (I/274). Kesepakatan tersebut juga dinukil oleh Imam an-Nawawy dalam al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab (III/193). [5] Baca: Al-Bayân fî Madzhab al-Imam asy-Syafi’i karya al-‘Imrany (II/137, 151), Al-Mughni karya Ibn Qudamah (II/92-100), Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/108) dan Fiqh al-‘Ibâdât oleh Ibn ‘Utsaimin (hal. 165-166). [6] Lihat: Kitâb al-Umm karya Imam Syafi’i (I/276-277). [7] Al-Mughni (II/100). Ijma’ tersebut di atas juga dinukil oleh Imam al-Qurthuby dalam Tafsîrnya (II/443). [8] Cermati: Bidâyah al-Mujtahid (I/274). [9] Lihat: Al-Majmû’ (III/202-203). [10] Baca: Ahkâm al-Qur’ân li al-Imam asy-Syafi’i dihimpun oleh Imam al-Baihaqy (I/68-70). [11] Lihat: At-Talkhîsh al-Habîr karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (II/598). [12] Periksa: Al-Iqnâ’ fî Halli Alfâzh Abî Syujâ’ karya asy-Syarbiny al-Khathîb (I/170-171) dan I’ânah ath-Thâlibîn karya al-Bakry (I/145). [13] Kemiringan yang bisa ditolerir itu yang seberapa? Para ulama menjelaskan, selama melencengnya tidak sampai berubah arah secara total, misalkan hingga menghadap ke Selatan atau Utara, padahal Kiblatnya di arah Barat, maka shalatnya tetap sah. Lihat: Radd al-Muhtâr (II/109, 111). [14] Baca: Tafsîr Ibn Katsîr (I/459), Nail al-Authâr karya asy-Syaukany (I/720), al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh karya Dr. Wahbah az-Zuhaily (I/598) dan Kitâb al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziry (I/160). [15] Lihat: Radd al-Muhtâr (II/109-111). [16] Lihat: Asy-Syarh ash-Shaghîr karya ad-Dardir (I/294-295) dan al-Fiqh al-Mâliky wa Adillatuh karya al-Habib bin Thahir (I/192). [17] Lihat: Al-Mughny (II/101). [18] Baca: Tafsîr Ibn Katsîr (I/459). [19] Cermati: Al-Kâmil karya al-Mubarrid (I/249), Maqâyis al-Lughah (III/187) dan Mujmal al-Lughah (II/503) keduanya karya Ibn Fâris, Mukhtâr ash-Shihâh karya ar-Râzy (hal. 166), Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhûr (VII/117) dan al-Qâmûs al-Muhîth karya al-Fairûzâbâdy (hal. 415). [20] Lisân al-‘Arab (VII/118). [21] Periksa: Tafsîr ath-Thabary (III/659-661), Tafsîr al-Baghawy (I/161), Ahkâm al-Qur’ân karya Ibn al-‘Araby (I/70), Tafsîr al-Qurthuby (II/442), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjî (hal. 73), Tafsîr al-Jalâlain karya al-Mahalliy dan as-Suyuthy (hal. 31). [22] Baca: Ashl Shifat Shalat an-Nabi (I/69). [23] Cermati: Al-Istidzkâr karya Imam Ibn Abdil Barr (II/458) dan Nail al-Authâr (I/720-721). [24] Lihat: Syarh al-‘Umdah karya Ibn Taimiyyah (III/12) dan Fath al-Bâry karya Ibn Rajab (II/291). [25] Baca: Ahkâm al-Qur’ân karta Ibn al-‘Araby (I/70), Tafsîr al-Qurthuby (II/444) dan Radd al-Muhtâr (II/109-110). [26] Baca: Athlas as-Sîrah an-Nabawiyyah karya Dr. Syauqi Abu Khalîl (hal. 255-256). [27] Fath al-Bâry (II/296). [28] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 05 Tahun 2010, Tentang Arah Kiblat. [29] Lihat: Fath al-Bâry karya Ibn Rajab (II/294). [30] Al-Muwâfaqât (V/172). [31] Lihat fatwa terbaru MUI Nomor: 05 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
01OctPolemik Arah KiblatOctober 1, 2012Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi HARUSKAH BERPOLEMIK MENGENAI ARAH KIBLAT? ·Prolog Belakangan ini, polemik mengenai arah kiblat semakin menghangat. Bukan hanya di daerah tertentu, melainkan sudah menjadi isu nasional. Tulisan, ceramah dan diskusi resmi maupun tidak, banyak diadakan untuk membahas masalah ini. Ada yang berbicara berdasarkan ilmu, namun tidak sedikit yang berbicara berdasarkan emosional belaka. Ini berkenaan dengan wacana yang dilontarkan. Adapun implementasinya di ‘dunia nyata’, ada yang berusaha merubah arah kiblat di masjidnya dengan cara yang bijak dan santun. Tetapi ternyata ada pula yang memilih jalan ‘kekerasan’ dan intimidasi, tanpa memperhatikan kaidah pertimbangan maslahat dan madharat. Sebenarnya permintaan untuk membahas permasalahan ini telah cukup lama dilontarkan ke penulis. Namun karena satu dan lain hal, terutama kesibukan merintis pesantren dan berdakwah, keinginan tersebut baru bisa terealisasikan sekarang. Semoga tulisan sederhana berikut bisa turut memberikan andil dalam mengurai benang kusut permasalahan ini. Amien… ·Apa itu Kiblat? Di sini ada dua istilah yang saling bertautan, yakni: “kiblat” dan “ka’bah”. Kiblat berasal dari kata dalam bahasa Arab; yaitu al-Qiblah, yang bermakna keadaan seorang yang menghadap. Kemudian, kata ini digunakan untuk istilah arah yang dituju seorang muslim ketika ia shalat.[1] Ke arah mana muslim menghadap ketika shalatnya? Jawabnya: ke arah Ka’bah. Adapun Ka’bah, maknanya secara bahasa adalah setiap rumah yang berbentuk kubus.[2] Namun secara etimologi, kata ka’bah lebih dikenal untuk menamai bangunan kubus yang dibangun pondasinya oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il ‘alaihimassalam. Yang saat ini bangunan tersebut berada di tengah Masjidil Haram di tanah suci Mekah.[3] ·Hukum Menghadap Kiblat Menghadap kiblat ketika shalat merupakan syarat sah shalat seorang hamba jika ia mampu. Para ulama satu kata dalam hal ini. Imam Ibn Rusyd (w. 595 H) menjelaskan, “اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ التَّوَجُّهَ نَحْوَ الْبَيْتِ فى الصلاة شَرْطٌ مِنْ شُرُوطِ صِحَّةِ الصَّلَاةِ”. “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa menghadap ke arah Baitullah ketika shalat merupakan salah satu syarat sah shalat”.[4] Mereka berdalil, antara lain, dengan firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Juga hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّر”. “Jika engkau hendak menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah”. HR. Bukhari (no. 6251) dan Muslim (no. 884) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. ·Adakah Orang yang Tidak Diwajibkan Menghadap Kiblat? Di atas telah dijelaskan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat, bagi orang yang mampu. Berdasarkan keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa orang yang tidak mampu, maka ia tidak wajib untuk menghadap kiblat. Dan ini merupakan salah satu potret kemudahan syariat Islam. Siapa sajakah orang-orang yang mendapatkan dispensasi untuk tidak diharuskan menghadap kiblat ketika shalat? Mereka antara lain:[5] 1. Orang yang tidak mampu untuk menghadap kiblat, karena sakit misalnya. Akibat sakit yang begitu parah, sekedar untuk menggerakkan tubuhnya ke arah kiblat saja ia tidak mampu. Dalam kondisi seperti ini maka shalatnya dianggap sah, kemanapun ia menghadap. Dalilnya firman Allah ta’ala, “فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ”. Artinya: “Bertakwalah kepada Allah menurut kemampuan kalian”. QS. At-Taghabun (64): 16. 2. Orang yang dalam keadaan super takut, misal karena dikejar musuh, dan ia lari bukan ke arah kiblat. Jika ia mengalami kondisi seperti itu dan masuk waktu shalat, maka diperbolehkan baginya untuk shalat tidak menghadap kiblat, bahkan sambil berlari sekalipun. Ia shalat dengan menggunakan isyarat. Dalilnya firman Allah ta’ala, “فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا”. Artinya: “Jika kalian takut (ada bahaya), maka shalatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan”. QS. Al-Baqarah (2): 239. 3. Orang yang sedang bepergian naik kendaraan dan hendak menunaikan shalat sunnah. Ia diperbolehkan untuk menunaikan shalat di atas kendaraan, walaupun kendaraannya tidak menghadap ke arah kiblat. Dalilnya sebuah hadits sahih yang dituturkan oleh Ibn ‘Umar radhiyallahu’anhuma, “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan, dengan menghadap ke arah manapun yang dituju kendaraan. Beliau juga melaksanakan shalat witir di atasnya. Namun beliau tidak pernah menunaikan shalat wajib di atas kendaraan”. HR. Bukhari (no. 1097) dan Muslim (no. 1616). ·Cara Menghadap Kiblat Sebelum menjelaskan teknis menghadap kiblat, perlu diketahui bahwa keadaan orang yang sedang shalat bisa dibagi menjadi dua:[6] 1). Keadaan pertama: Orang yang sedang shalat tersebut berada di depan Ka’bah atau bisa melihat Ka’bah secara langsung. Dalam kondisi seperti ini, maka dia wajib menghadap langsung ke bangunan fisik Ka’bah. Jika melenceng, maka shalatnya tidak sah. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal ini. Imam Ibn Qudâmah (w. 620 H) menjelaskan, “إِنْ كَانَ مُعَايِناً لِلْكَعْبَةِ فَفَرْضُهُ الصَّلاَةُ إِلَى عَيْنِهَا لاَ نَعْلَمُ فِيْهِ خِلاَفًا، قَالَ ابْنُ عَقِيْلٍ: “إِنْ خَرَجَ بَعْضُهُ مُسَامَتَةَ الْكَعْبَةِ لَمْ تَصِحْ صَلاَتُهُ”. “Jika seseorang langsung melihat Ka’bah; maka wajib baginya untuk shalat menghadap ke bangunan fisik Ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Ibnu ‘Aqil berkata, “Jika sebagian badannya melenceng dari arah Ka’bah maka shalatnya tidak sah”.[7] 2). Keadaan kedua: orang yang tidak berada di depan Ka’bah dan tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung. Misalnya orang yang tinggal jauh dari kota Mekah, seperti kita yang berada di Indonesia. Dalam keadaan kedua ini, para ulama kita bersilang pendapat, apakah ia tetap diwajibkan untuk menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah (‘ain al-ka’bah), tidak boleh melenceng sedikitpun? Atau cukup menghadap ke arahnya (jihat al-ka’bah) saja?[8] Ada dua pendapat dalam masalah ini: @ Pendapat pertama: mengatakan bahwa orang tersebut tetap diwajibkan untuk menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah, tidak boleh melenceng sedikitpun. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah.[9] Mereka berargumen antara lain dengan: Dalil dari al-Qur’an: Firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke syathro Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Menurut mereka kata “syathro” tersebut dalam ayat di atas, maksudnya bukan sekedar arah Kiblat saja, namun maksudnya harus pas ke bangunan Ka’bah.[10] Dalil dari hadits: Penafsiran di atas dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam yang dituturkan oleh Ibn ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, “لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ، فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ: “هَذِهِ الْقِبْلَةُ”. “Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala memasuki Ka’bah, beliau berdoa di setiap sisinya. Beliau tidak menunaikan shalat melainkan setelah keluar darinya. Manakala keluar beliau shalat dua raka’at di depan Ka’bah lalu berkata, “Inilah Kiblat”. HR. Bukhari (no. 398) dan Muslim (no. 3224). Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kiblat adalah fisik bangunan Ka’bah itu sendiri.[11] Jadi tidak cukup sekedar menghadap ke arahnya saja, tapi harus pas menghadap bangunannya. [12] @ Pendapat kedua: mengatakan bahwa orang yang jauh dari Ka’bah cukup baginya untuk menghadap ke arah Kiblat saja, tidak harus pas menghadap bangunan fisik Ka’bah. Jadi jika melenceng sedikit, maka hal tersebut tidak mengapa.[13] Pendapat ini dipilih oleh mayoritas[14] ulama dari kalangan Hanafiyyah [15], Malikiyyah[16] dan Hanabilah[17]. Juga merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i.[18] Argumen yang mereka kemukakan antara lain: Dalil dari al-Qur’an: Firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke syathro (arah) Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Walaupun ayat ini juga dijadikan dalil oleh pendapat pertama, namun pendapat kedua ini memiliki penafsiran yang berbeda. Menurut mereka, kata “syathro” tersebut dalam ayat ini berarti arah. Yakni maksudnya, ketika shalat cukuplah bagi kalian untuk menghadap ke arah Kiblat, tidak harus tepat menghadap kepada bangunan Ka’bahnya. Secara bahasa, penafsiran ini didukung oleh para ulama pakar bahasa di dalam kamus-kamus bahasa Arab, juga di dalam kitab-kitab bahasa lainnya.[19] Bahkan menurut sebagian mereka, tidak ada perbedaan pendapat di antara para pakar bahasa mengenai makna ini.[20] Para ulama pakar tafsir, mulai dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, generasi Tabi’in, hingga para ulama salaf sesudah mereka, pun menyampaikan hal serupa.[21] Dalil dari hadits: Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ”. “Arah antara Timur dan Barat adalah Kiblat”. HR. Tirmidzy (no. 344) dan dinilai hasan sahih oleh beliau. Al-Albany menyatakan hadits ini sahih.[22] Secara asal, hadits ini ditujukan kepada para penduduk Madinah dan sekitarnya yang tinggal di wilayah sebelah Utara Ka’bah atau yang tinggal di wilayah Selatan Ka’bah. Pun demikian, hadits ini juga berlaku bukan hanya untuk mereka saja, namun berlaku untuk siapa saja di manapun ia berada. Hanya saja penerapannya sesuai dengan arah daerah masing-masing. Contohnya kita yang berada di Indonesia. Sebagaimana telah maklum, negeri kita berada di sebelah Timur Ka’bah. Jadi kiblat kita adalah seluruh arah antara Utara dan Selatan. Tidak harus tepat mengarah ke Barat Laut misalnya. Jika ada yang melenceng ke arah Barat, atau Barat Daya, maka hal tersebut tidak masalah.[23] Kata para ulama, fleksibelitas dalam hal tersebut begitu dikenal dalam praktek dan perkataan para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Bahkan tidak diketahui adanya silang pendapat di antara mereka mengenai hal itu.[24] Dalil aqli (logika)[25] Selain berdalil dengan al-Qur’an dan Hadits, pendapat kedua ini juga berargumen dengan logika akal. Kata mereka, untuk menyatukan kaum muslimin di seluruh dunia menghadap kepada satu titik, yakni tepat di fisik bangunan Ka’bah, adalah merupakan suatu hal yang mustahil. Mengapa? Perlu diketahui bahwa fisik bangunan Ka’bah itu berukuran + 11 m x 12 m.[26] Sebagaimana telah maklum bahwa banyak sekali masjid kaum muslimin di berbagai penjuru dunia yang berukuran lebih besar dibanding ukuran bangunan Ka’bah tersebut di atas. Misalkan ada sebuah masjid yang berukuran 30 m x 30 m, dan takmir masjid tersebut mengukur arah kiblat dari mihrab imam, katakanlah hingga pas dengan arah fisik bangunan Ka’bah. Imam dan para makmum yang berada di sebelah kiri atau kanan imam sepanjang 12 meter, mungkin bisa menghadap pas ke fisik Ka’bah. Sebab sesuai dengan ukuran Ka’bah. Namun bagaimana dengan para makmum yang berposisi melewati ukuran tersebut? Mungkinkah mereka menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah? Jawabnya adalah mustahil! Sebab bertolak belakang dengan logika dan ilmu pasti. Silahkan dilihat gambar ilustrasi di bawah ini: GAMBAR ILUSTRASI: Perhatikan, di masjid yang ukurannya lebih besar dari ukuran fisik Ka’bah, orang yang bisa menghadap pas ke bangunan fisik Ka’bah, hanyalah imam dan makmum no. 9 hingga no. 15 saja. Adapun makmum yang lainnya, maka hanya bisa menghadap ke arah Kiblat saja, bukan ke fisik bangunan Ka’bah. Apakah shalat mereka dinilai tidak sah? Karena itu para ulama berijma’ tentang sahnya shalat orang-orang yang berada di shaf panjang tersebut di atas, walaupun jika ditarik garis lurus tidak akan pas mengenai fisik Ka’bah. Imam Ibn Rajab (w. 795 H) menyatakan, “قَدْ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى صِحَّةِ الصَّفِّ الْمُسْتَطِيْلِ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْكَعْبَةِ، مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهُ لاَ يُمْكِنُ أَنْ يَكُوْنَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مُسْتَقْبِلاً لِعَيْنِهَا بِحَيْثُ أَنَّهُ لَوْ خَرَجَ مِنْ وَسَطِ وَجْهِهِ خَطٌّ مُسْتَقِيْمٌ لَوَصَلَ إِلَى الْكَعْبَةِ عَلَى الْاِسْتِقَامَةِ، فَإِنَّ هَذَا لاَ يُمْكِنُ إِلاَّ مَعَ التَّقَوُّسِ وَلَوْ شَيْئاً يَسِيْراً”. “Umat telah bersepakat tentang sahnya shalat shaf panjang yang jauh dari Ka’bah. Padahal telah maklum bahwa tidak mungkin semua dari mereka menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah. Dengan kata lain jika ditarik garis lurus di depan mukanya maka akan sampai tepat ke Ka’bah. Ini tidak mungkin terjadi, melainkan pasti akan melenceng walaupun sedikit”.[27] · Manakah pendapat yang lebih kuat? Menilik argumen yang dipaparkan masing-masing pendapat, nampak terlihat bahwa pendapat kedualah yang lebih kuat. Dikarenakan begitu gamblang dan kuatnya argumen mereka, baik dalil naqlinya maupun dalil ‘aqlinya. Pendapat ini pula yang dipilih Majelis Ulama Indonesia pusat. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan: “Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah)”.[28] Terlebih lagi jika kita menilik akibat yang akan ditimbulkan dari diwajibkannya menghadap pas ke bangunan Ka’bah. Yakni akan sangat mempersulit kaum muslimin dalam peribadatan mereka. Hal ini tentu tidak sejalan dengan karakteristik syariat Islam yang senantiasa mengedepankan prinsip kemudahan. Allah ta’ala berfirman, “يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ”. Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesukaran untuk kalian”. QS. Al-Baqarah (2): 185. “وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ”. Artinya: “Allah tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. QS. Al-Hajj (22): 78. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menegaskan, “إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ”. “Sesungguhnya agama ini mudah”. HR. Bukhari (no. 39) dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Makanya, generasi terbaik umat ini, yakni para sahabat Rasul shallallahu’alaihi wasallam, manakala mereka menaklukkan negeri-negeri dan membuka wilayah baru, saat menentukan Kiblat, mereka mencukupkan diri dengan arah Ka’bah saja. Tidak berusaha menyulitkan kaum muslimin dengan mewajibkan mereka menghadap tepat ke fisik bangunan Ka’bah.[29] Cukuplah fakta di atas sebagai sarana introspeksi buat kita yang kapasitas keilmuannya tidak sebanding sedikitpun dengan para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Supaya kita lebih berhati-hati lagi dalam berpendapat dan bersikap. Semakin tinggi keilmuan seseorang, akan berbanding lurus dengan semakin berhati-hatinya ia dalam berfatwa dan berucap. Kebalikannya, semakin rendah keilmuan seseorang, maka ia akan semakin ceroboh dalam mengeluarkan fatwa. · Bagaimana menjawab argumen pendapat pertama? Mengenai dalil mereka yang berupa ayat al-Qur’an {QS. Al-Baqarah (2): 144}, maka telah disampaikan di atas bahwa penafsiran yang lebih tepat adalah penafsiran pendapat kedua. Sebab itu didukung dengan tinjauan bahasa, juga kajian tafsir. Adapun dalil mereka yang berupa hadits, maka bisa dijawab, bahwa yang dibidik oleh hadits tersebut adalah: mereka yang shalat di depan Ka’bah. Bukan setiap orang yang shalat di manapun ia berada. Sebab jika dicermati lebih lanjut, hadits tersebut memang sedang menjelaskan kaifiat shalat Nabi shallallahu’alaihiwasallam yang saat itu posisi beliau sedang berada di depan Ka’bah, bukan jauh darinya. Dengan keterangan ini, maka bisa dipadukan antara dalil-dalil dua pendapat tersebut di atas yang terlihat kontradiktif. Walhamdulillah… ·Renungan Seyogyanya bagi setiap muslim, terlebih lagi para tokoh agama atau panutan, sebelum melontarkan sesuatu atau menerapkannya di masyarakat, hendaklah menimbang maslahat dan madharat yang akan ditimbulkan darinya. Juga mempertimbangkan skala prioritas dalam menyampaikan ilmu. Tidak serta merta begitu mengetahui sesuatu, lantas langsung dilemparkan ke khalayak umum. Tatkala Imam asy-Syâthibî (w. 790 H) menjelaskan patokan perkara apa yang boleh disebarkan dan perkara apa yang tidak boleh disebarkan, beliau berkata, “Patokannya: (Langkah pertama) engkau timbang perkara itu dengan syariat. Jika dibenarkan secara syariat, maka (langkah kedua) pertimbangkan akibat yang akan ditimbulkan darinya, tatkala disampaikan pada zaman dan masyarakat yang ada saat itu. Seandainya tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan), maka (langkah ketiga) timbanglah perkara itu dengan pikiranmu, kira-kira akal masyarakat (telah mampu untuk memahami perkara itu), sehingga mereka mau menerimanya atau tidak?. Bila engkau pertimbangkan bahwa akal mereka telah mampu; maka (langkah keempat) sampaikanlah kepada masyarakat umum, jika perkara itu bisa diterima secara umum. Atau sampaikan pada komunitas terbatas, jika perkara itu tidak cocok untuk disampaikan secara umum. Andaikan perkara yang akan engkau sampaikan tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka yang selaras dengan maslahat menurut syariat dan akal sehat, adalah perkara tersebut tidak engkau sampaikan”[30]. ·Kesimpulan Dari paparan di atas, bisa disimpulkan bahwa arah kiblat untuk penduduk Indonesia yang letaknya di sebelah timur Ka’bah adalah barat, yang paling tepat adalah menghadap ke arah barat laut[31]. Tetapi jika melenceng sedikit sehingga menghadap barat lurus, selama masih arah barat, maka shalatnya dianggap sah. Dengan demikian, umat Islam Indonesia tidak perlu berpolemik apalagi hingga bersitegang dalam masalah ini, karena semuanya sah insyaAllah. Masjid-masjid yang sudah terlanjur menghadap Barat atau melenceng sedikit tidak perlu dipugar. Shaf atau karpet juga tidak harus dimiringkan, khususnya jika hal itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Bila akan disesuaikan maka perlu disosialisasikan dan dirembug terlebih dahulu dengan warga, tidak asal merubah. Supaya tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Namun jika jama’ah memilih untuk tidak dirubah, maka tidak masalah insyaAllah. Terus, manakala menunaikan shalat di masjid yang shafnya lurus, tidak perlu ‘tampil beda’ dengan memiringkan posisinya sendirian. Sebab hal itu akan merusak kelurusan dan kesempurnaan shaf. Semoga tulisan sederhana di atas bisa bermanfaat. Tegur sapa membangun para pembaca amat penulis harapkan. Wallahu a’lam bish shawab, walhamdulillahi rabbil ‘alamin… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012     DAFTAR PUSTAKA: Al-Qur’ân al-Karîm. Ahkâm al-Qur’ân li al-Imam asy-Syafi’iy, dihimpun oleh al-Baihaqy, taqdim al-Kautsary, Kairo: Maktabah al-Khanjy, cet II, 1414/1994. Ahkâm al-Qur’ân, karya Ibn al-‘Araby, tahqiq Abdurrazzaq al-Mahdy, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Araby, cet I, 1421/2000. Al-Bayân fî Madzhab al-Imâm asy-Syâfi’i, karya al-‘Imrany, ‘inayah Qasim Muhammad an-Nury, Dar al-Minhaj, tc, tt. Al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh, karya Dr. Wahbah az-Zuhaily, Dimasyq: Dar al-Fikr, cet II, 1405/1985. Al-Fiqh al-Mâliky wa Adillatuh, karya al-Habib bin Thahir, Beirut: Dar Ibn Hazm, cet I, 1418/1998. Al-Iqnâ’ fî Halli Alfâzh Abî Syujâ’, karya asy-Syarbiny al-Khathib, tahqiq Ali Abu al-Khair, Beirut: Dar al-Khair, cet I, 1417/1996. Al-Istidzkâr, karya Ibn Abdil Barr. Al-Kâmil, karya al-Mubarrid, tahqiq Dr. Muhammad Ahmad ad-Daly, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet V, 1429/2008. Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, karya an-Nawawy, tahqiq Muhammad Najib al-Muthi’iy, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, tc, 1415/1995. Al-Mughni, karya Ibn Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah at-Turky dkk, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, cet VI, 1428/2007. Al-Muwâfaqât, karya asy-Syathiby, tahqiq Masyhur bin Hasan, al-Khubar: Dar Ibn ‘Affan, cet I, 1416/1997. Al-Qâmûs al-Muhîth, karya al-Fairûzâbâdy, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet VI, 1419/1998. Ashl Shifat Shalat an-Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karya al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, 1427/2006. Asy-Syarh ash-Shaghîr ‘alâ Aqrab al-Masâlik ilâ Madzhab al-Imâm Mâlik, karya ad-Dardir, takhrij Dr. Mushthafa Kamal, Dar al-Ma’arif, tc, tt Athlas as-Sîrah an-Nabawiyyah, karya Dr. Syauqy Abu Khalil, Dimasyq: Dar al-Fikr, cet I, 1432/2003. At-Talkhîsh al-Habîr, karya Ibn Hajar al-‘Asqalany, tahqiq Dr. Muhammad ats-Tsany, Riyadh: Adhwâ’ as-Salaf, cet I, 1428/2007. Bahts fî Istiqbâl al-Qiblah fî Haqq al-Ba’îd ‘an Makkah wa Miqdâr al-Inhirâf alladzi Yukhrijuh ‘an Istiqbâl al-Qiblah, makalah tulisan Mush’ab Muhammad ‘Adil, dalam www.saaid.net/book/13/5147.doc. Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, karya Ibn Rusyd al-Hafîd, tahqiq Muhammad Shubhi Hallaq, Kairo: Maktabah Ibn Taimiyyah, cet I, 1415. Fath al-Bâry fî Syarh Shahîh al-Bukhâry, karya Ibn Rajab, tahqiq Thariq ‘Awadhullah, Dammam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1425. Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 05 Tahun 2010, Tentang Arah Kiblat. Fiqh al-‘Ibâdât, oleh Ibn ‘Utsaimin, Riyadh: Madar al-Wathan, tc, 1425. Hâsyiyah I’ânah ath-Thâlibîn ‘alâ Halli Alfâzh Fath al-Mu’în, karya al-Bakry, Beirut: Dar al-Fikr, tc, 1414/1993. Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân, karya al-Îjiy, taqdim Shalahuddin Maqbul, Kuwait: Ghiras, cet I, 1428/2007. Kitâb al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, karya Abdurrahman al-Jazîry, Kairo: Dar al-Hadits, tc, tt. Kitâb al-Umm, karya asy-Syafi’iy, sebagaimana dalam Mausû’ah al-Imâm asy-Syafi’iy, tahqiq Ali Muhammad dan ‘Adil Ahmad, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, tc, 1422/2001. Lisân al-‘Arab, karya Ibn Manzhûr, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, cet III, 1419/1999. Maqâyis al-Lughah, karya Ibn Faris, tahqiq Abdussalam Harun, Beirut: Dar al-Jil, cet I, 1411/1991. Menjawab Polemik Arah Kiblat, makalah tulisan Dr. Ahmad Zain an-Najah, dalam http://www.voaislam.com/islamia/tsaqofah/2010/08/22/9439/ menjawab-polemik -arah-kiblat/ Mufradât Alfâzh al-Qur’ân, karya ar-Raghib al-Ashfahany, tahqiq Shafwan Dawudy, Dimasyq: Dar al-Qalam, cet III, 1423/2002. Mujmal al-Lughah, karya Ibn Faris, tahqiq Zuhair Abdul Muhsin, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet I, 1404/1984. Mukhtâr ash-Shihâh, karya ar-Razy, taqdim Dr. Abdul Fattah al-Barkawy, Dar al-Manar, tc, tt. Nail al-Authâr min Asrâr Muntaqa al-Akhbâr, karya asy-Syaukany, tahqiq Ahmad Muhammad as-Sayyid dkk, Beirut: Dar al-Kalim ath-Thayyib, cet I, 1419/1999. Polemik Arah Kiblat yang Tidak Tepat, makalah tulisan Muhammad Abduh Tuasikal, dalam http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2626-polemik-arah-kiblat-yang-tidak-tepat.html. Radd al-Muhtâr ‘alâ ad-Durr al-Mukhtâr, karya Ibn Abidin, tahqiq ‘Adil Ahmad dkk, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, tc, 1423/2003. Shahîh al-Bukhâry, karya al-Bukhary, Riyadh: Darussalam, cet I, 1417/1997. Shahîh Muslim, karya Muslim, beserta al-Minhâj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjâj, karya an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan at-Tirmidzy, karya at-Tirmidzy, ‘inayah Masyhur bin Hasan, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, tt. Syarh al-‘Umdah, karya Ibn Taimiyyah. 40.Tafsîr al-Baghawi yang berjudul Ma’âlim at-Tanzîl, karya Imam al-Baghawy, tahqiq Muhammad Abdullah an-Namir dkk, Riyadh: Dar ath-Thaibah, tc, 1411. Tafsîr al-Jalâlain, karya al-Mahally dan as-Suyuthy, ta’liq Shafiyyurrahman al-Mubarakfury, Riyadh: Darussalam, cet II, 1422/2002. Tafsîr al-Qurthuby, karya al-Qurthuby, tahqiq Dr. Abdullah at-Turky dkk, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet I, 1427/2006. Tafsîr ath-Thabary, karya Ibn Jarîr ath-Thabarî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1422/2001. Tafsîr Ibn Katsîr, karya Ibn Katsir, tahqiq Sami as-Salamah, Riyadh: Dar Thaibah, cet II, 1420/199. Tartîb al-Qâmûs al-Muhîth, karya ath-Thahir az-Zawy, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, cet IV, 1417/1996.     [1] Mufradât Alfâzh al-Qur’ân karya ar-Raghib al-Ashfahany (hal. 654). [2] Ibid (hal. 712) dan Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhur (XII/108).. [3] Cermati: Lisan al-‘Arab (XII/107) dan Tartîb al-Qamus al-Muhîth karya ath-Thahir az-Zawy (IV/59). [4] Bidâyah al-Mujtahid (I/274). Kesepakatan tersebut juga dinukil oleh Imam an-Nawawy dalam al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab (III/193). [5] Baca: Al-Bayân fî Madzhab al-Imam asy-Syafi’i karya al-‘Imrany (II/137, 151), Al-Mughni karya Ibn Qudamah (II/92-100), Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/108) dan Fiqh al-‘Ibâdât oleh Ibn ‘Utsaimin (hal. 165-166). [6] Lihat: Kitâb al-Umm karya Imam Syafi’i (I/276-277). [7] Al-Mughni (II/100). Ijma’ tersebut di atas juga dinukil oleh Imam al-Qurthuby dalam Tafsîrnya (II/443). [8] Cermati: Bidâyah al-Mujtahid (I/274). [9] Lihat: Al-Majmû’ (III/202-203). [10] Baca: Ahkâm al-Qur’ân li al-Imam asy-Syafi’i dihimpun oleh Imam al-Baihaqy (I/68-70). [11] Lihat: At-Talkhîsh al-Habîr karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (II/598). [12] Periksa: Al-Iqnâ’ fî Halli Alfâzh Abî Syujâ’ karya asy-Syarbiny al-Khathîb (I/170-171) dan I’ânah ath-Thâlibîn karya al-Bakry (I/145). [13] Kemiringan yang bisa ditolerir itu yang seberapa? Para ulama menjelaskan, selama melencengnya tidak sampai berubah arah secara total, misalkan hingga menghadap ke Selatan atau Utara, padahal Kiblatnya di arah Barat, maka shalatnya tetap sah. Lihat: Radd al-Muhtâr (II/109, 111). [14] Baca: Tafsîr Ibn Katsîr (I/459), Nail al-Authâr karya asy-Syaukany (I/720), al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh karya Dr. Wahbah az-Zuhaily (I/598) dan Kitâb al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziry (I/160). [15] Lihat: Radd al-Muhtâr (II/109-111). [16] Lihat: Asy-Syarh ash-Shaghîr karya ad-Dardir (I/294-295) dan al-Fiqh al-Mâliky wa Adillatuh karya al-Habib bin Thahir (I/192). [17] Lihat: Al-Mughny (II/101). [18] Baca: Tafsîr Ibn Katsîr (I/459). [19] Cermati: Al-Kâmil karya al-Mubarrid (I/249), Maqâyis al-Lughah (III/187) dan Mujmal al-Lughah (II/503) keduanya karya Ibn Fâris, Mukhtâr ash-Shihâh karya ar-Râzy (hal. 166), Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhûr (VII/117) dan al-Qâmûs al-Muhîth karya al-Fairûzâbâdy (hal. 415). [20] Lisân al-‘Arab (VII/118). [21] Periksa: Tafsîr ath-Thabary (III/659-661), Tafsîr al-Baghawy (I/161), Ahkâm al-Qur’ân karya Ibn al-‘Araby (I/70), Tafsîr al-Qurthuby (II/442), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjî (hal. 73), Tafsîr al-Jalâlain karya al-Mahalliy dan as-Suyuthy (hal. 31). [22] Baca: Ashl Shifat Shalat an-Nabi (I/69). [23] Cermati: Al-Istidzkâr karya Imam Ibn Abdil Barr (II/458) dan Nail al-Authâr (I/720-721). [24] Lihat: Syarh al-‘Umdah karya Ibn Taimiyyah (III/12) dan Fath al-Bâry karya Ibn Rajab (II/291). [25] Baca: Ahkâm al-Qur’ân karta Ibn al-‘Araby (I/70), Tafsîr al-Qurthuby (II/444) dan Radd al-Muhtâr (II/109-110). [26] Baca: Athlas as-Sîrah an-Nabawiyyah karya Dr. Syauqi Abu Khalîl (hal. 255-256). [27] Fath al-Bâry (II/296). [28] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 05 Tahun 2010, Tentang Arah Kiblat. [29] Lihat: Fath al-Bâry karya Ibn Rajab (II/294). [30] Al-Muwâfaqât (V/172). [31] Lihat fatwa terbaru MUI Nomor: 05 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


01OctPolemik Arah KiblatOctober 1, 2012Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi HARUSKAH BERPOLEMIK MENGENAI ARAH KIBLAT? ·Prolog Belakangan ini, polemik mengenai arah kiblat semakin menghangat. Bukan hanya di daerah tertentu, melainkan sudah menjadi isu nasional. Tulisan, ceramah dan diskusi resmi maupun tidak, banyak diadakan untuk membahas masalah ini. Ada yang berbicara berdasarkan ilmu, namun tidak sedikit yang berbicara berdasarkan emosional belaka. Ini berkenaan dengan wacana yang dilontarkan. Adapun implementasinya di ‘dunia nyata’, ada yang berusaha merubah arah kiblat di masjidnya dengan cara yang bijak dan santun. Tetapi ternyata ada pula yang memilih jalan ‘kekerasan’ dan intimidasi, tanpa memperhatikan kaidah pertimbangan maslahat dan madharat. Sebenarnya permintaan untuk membahas permasalahan ini telah cukup lama dilontarkan ke penulis. Namun karena satu dan lain hal, terutama kesibukan merintis pesantren dan berdakwah, keinginan tersebut baru bisa terealisasikan sekarang. Semoga tulisan sederhana berikut bisa turut memberikan andil dalam mengurai benang kusut permasalahan ini. Amien… ·Apa itu Kiblat? Di sini ada dua istilah yang saling bertautan, yakni: “kiblat” dan “ka’bah”. Kiblat berasal dari kata dalam bahasa Arab; yaitu al-Qiblah, yang bermakna keadaan seorang yang menghadap. Kemudian, kata ini digunakan untuk istilah arah yang dituju seorang muslim ketika ia shalat.[1] Ke arah mana muslim menghadap ketika shalatnya? Jawabnya: ke arah Ka’bah. Adapun Ka’bah, maknanya secara bahasa adalah setiap rumah yang berbentuk kubus.[2] Namun secara etimologi, kata ka’bah lebih dikenal untuk menamai bangunan kubus yang dibangun pondasinya oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il ‘alaihimassalam. Yang saat ini bangunan tersebut berada di tengah Masjidil Haram di tanah suci Mekah.[3] ·Hukum Menghadap Kiblat Menghadap kiblat ketika shalat merupakan syarat sah shalat seorang hamba jika ia mampu. Para ulama satu kata dalam hal ini. Imam Ibn Rusyd (w. 595 H) menjelaskan, “اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ التَّوَجُّهَ نَحْوَ الْبَيْتِ فى الصلاة شَرْطٌ مِنْ شُرُوطِ صِحَّةِ الصَّلَاةِ”. “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa menghadap ke arah Baitullah ketika shalat merupakan salah satu syarat sah shalat”.[4] Mereka berdalil, antara lain, dengan firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Juga hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّر”. “Jika engkau hendak menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah”. HR. Bukhari (no. 6251) dan Muslim (no. 884) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. ·Adakah Orang yang Tidak Diwajibkan Menghadap Kiblat? Di atas telah dijelaskan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat, bagi orang yang mampu. Berdasarkan keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa orang yang tidak mampu, maka ia tidak wajib untuk menghadap kiblat. Dan ini merupakan salah satu potret kemudahan syariat Islam. Siapa sajakah orang-orang yang mendapatkan dispensasi untuk tidak diharuskan menghadap kiblat ketika shalat? Mereka antara lain:[5] 1. Orang yang tidak mampu untuk menghadap kiblat, karena sakit misalnya. Akibat sakit yang begitu parah, sekedar untuk menggerakkan tubuhnya ke arah kiblat saja ia tidak mampu. Dalam kondisi seperti ini maka shalatnya dianggap sah, kemanapun ia menghadap. Dalilnya firman Allah ta’ala, “فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ”. Artinya: “Bertakwalah kepada Allah menurut kemampuan kalian”. QS. At-Taghabun (64): 16. 2. Orang yang dalam keadaan super takut, misal karena dikejar musuh, dan ia lari bukan ke arah kiblat. Jika ia mengalami kondisi seperti itu dan masuk waktu shalat, maka diperbolehkan baginya untuk shalat tidak menghadap kiblat, bahkan sambil berlari sekalipun. Ia shalat dengan menggunakan isyarat. Dalilnya firman Allah ta’ala, “فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا”. Artinya: “Jika kalian takut (ada bahaya), maka shalatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan”. QS. Al-Baqarah (2): 239. 3. Orang yang sedang bepergian naik kendaraan dan hendak menunaikan shalat sunnah. Ia diperbolehkan untuk menunaikan shalat di atas kendaraan, walaupun kendaraannya tidak menghadap ke arah kiblat. Dalilnya sebuah hadits sahih yang dituturkan oleh Ibn ‘Umar radhiyallahu’anhuma, “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan, dengan menghadap ke arah manapun yang dituju kendaraan. Beliau juga melaksanakan shalat witir di atasnya. Namun beliau tidak pernah menunaikan shalat wajib di atas kendaraan”. HR. Bukhari (no. 1097) dan Muslim (no. 1616). ·Cara Menghadap Kiblat Sebelum menjelaskan teknis menghadap kiblat, perlu diketahui bahwa keadaan orang yang sedang shalat bisa dibagi menjadi dua:[6] 1). Keadaan pertama: Orang yang sedang shalat tersebut berada di depan Ka’bah atau bisa melihat Ka’bah secara langsung. Dalam kondisi seperti ini, maka dia wajib menghadap langsung ke bangunan fisik Ka’bah. Jika melenceng, maka shalatnya tidak sah. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal ini. Imam Ibn Qudâmah (w. 620 H) menjelaskan, “إِنْ كَانَ مُعَايِناً لِلْكَعْبَةِ فَفَرْضُهُ الصَّلاَةُ إِلَى عَيْنِهَا لاَ نَعْلَمُ فِيْهِ خِلاَفًا، قَالَ ابْنُ عَقِيْلٍ: “إِنْ خَرَجَ بَعْضُهُ مُسَامَتَةَ الْكَعْبَةِ لَمْ تَصِحْ صَلاَتُهُ”. “Jika seseorang langsung melihat Ka’bah; maka wajib baginya untuk shalat menghadap ke bangunan fisik Ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Ibnu ‘Aqil berkata, “Jika sebagian badannya melenceng dari arah Ka’bah maka shalatnya tidak sah”.[7] 2). Keadaan kedua: orang yang tidak berada di depan Ka’bah dan tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung. Misalnya orang yang tinggal jauh dari kota Mekah, seperti kita yang berada di Indonesia. Dalam keadaan kedua ini, para ulama kita bersilang pendapat, apakah ia tetap diwajibkan untuk menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah (‘ain al-ka’bah), tidak boleh melenceng sedikitpun? Atau cukup menghadap ke arahnya (jihat al-ka’bah) saja?[8] Ada dua pendapat dalam masalah ini: @ Pendapat pertama: mengatakan bahwa orang tersebut tetap diwajibkan untuk menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah, tidak boleh melenceng sedikitpun. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah.[9] Mereka berargumen antara lain dengan: Dalil dari al-Qur’an: Firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke syathro Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Menurut mereka kata “syathro” tersebut dalam ayat di atas, maksudnya bukan sekedar arah Kiblat saja, namun maksudnya harus pas ke bangunan Ka’bah.[10] Dalil dari hadits: Penafsiran di atas dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam yang dituturkan oleh Ibn ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, “لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ، فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ: “هَذِهِ الْقِبْلَةُ”. “Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala memasuki Ka’bah, beliau berdoa di setiap sisinya. Beliau tidak menunaikan shalat melainkan setelah keluar darinya. Manakala keluar beliau shalat dua raka’at di depan Ka’bah lalu berkata, “Inilah Kiblat”. HR. Bukhari (no. 398) dan Muslim (no. 3224). Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kiblat adalah fisik bangunan Ka’bah itu sendiri.[11] Jadi tidak cukup sekedar menghadap ke arahnya saja, tapi harus pas menghadap bangunannya. [12] @ Pendapat kedua: mengatakan bahwa orang yang jauh dari Ka’bah cukup baginya untuk menghadap ke arah Kiblat saja, tidak harus pas menghadap bangunan fisik Ka’bah. Jadi jika melenceng sedikit, maka hal tersebut tidak mengapa.[13] Pendapat ini dipilih oleh mayoritas[14] ulama dari kalangan Hanafiyyah [15], Malikiyyah[16] dan Hanabilah[17]. Juga merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i.[18] Argumen yang mereka kemukakan antara lain: Dalil dari al-Qur’an: Firman Allah ta’ala, “فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ”. Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke syathro (arah) Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. QS. Al-Baqarah (2): 144. Walaupun ayat ini juga dijadikan dalil oleh pendapat pertama, namun pendapat kedua ini memiliki penafsiran yang berbeda. Menurut mereka, kata “syathro” tersebut dalam ayat ini berarti arah. Yakni maksudnya, ketika shalat cukuplah bagi kalian untuk menghadap ke arah Kiblat, tidak harus tepat menghadap kepada bangunan Ka’bahnya. Secara bahasa, penafsiran ini didukung oleh para ulama pakar bahasa di dalam kamus-kamus bahasa Arab, juga di dalam kitab-kitab bahasa lainnya.[19] Bahkan menurut sebagian mereka, tidak ada perbedaan pendapat di antara para pakar bahasa mengenai makna ini.[20] Para ulama pakar tafsir, mulai dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, generasi Tabi’in, hingga para ulama salaf sesudah mereka, pun menyampaikan hal serupa.[21] Dalil dari hadits: Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ”. “Arah antara Timur dan Barat adalah Kiblat”. HR. Tirmidzy (no. 344) dan dinilai hasan sahih oleh beliau. Al-Albany menyatakan hadits ini sahih.[22] Secara asal, hadits ini ditujukan kepada para penduduk Madinah dan sekitarnya yang tinggal di wilayah sebelah Utara Ka’bah atau yang tinggal di wilayah Selatan Ka’bah. Pun demikian, hadits ini juga berlaku bukan hanya untuk mereka saja, namun berlaku untuk siapa saja di manapun ia berada. Hanya saja penerapannya sesuai dengan arah daerah masing-masing. Contohnya kita yang berada di Indonesia. Sebagaimana telah maklum, negeri kita berada di sebelah Timur Ka’bah. Jadi kiblat kita adalah seluruh arah antara Utara dan Selatan. Tidak harus tepat mengarah ke Barat Laut misalnya. Jika ada yang melenceng ke arah Barat, atau Barat Daya, maka hal tersebut tidak masalah.[23] Kata para ulama, fleksibelitas dalam hal tersebut begitu dikenal dalam praktek dan perkataan para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Bahkan tidak diketahui adanya silang pendapat di antara mereka mengenai hal itu.[24] Dalil aqli (logika)[25] Selain berdalil dengan al-Qur’an dan Hadits, pendapat kedua ini juga berargumen dengan logika akal. Kata mereka, untuk menyatukan kaum muslimin di seluruh dunia menghadap kepada satu titik, yakni tepat di fisik bangunan Ka’bah, adalah merupakan suatu hal yang mustahil. Mengapa? Perlu diketahui bahwa fisik bangunan Ka’bah itu berukuran + 11 m x 12 m.[26] Sebagaimana telah maklum bahwa banyak sekali masjid kaum muslimin di berbagai penjuru dunia yang berukuran lebih besar dibanding ukuran bangunan Ka’bah tersebut di atas. Misalkan ada sebuah masjid yang berukuran 30 m x 30 m, dan takmir masjid tersebut mengukur arah kiblat dari mihrab imam, katakanlah hingga pas dengan arah fisik bangunan Ka’bah. Imam dan para makmum yang berada di sebelah kiri atau kanan imam sepanjang 12 meter, mungkin bisa menghadap pas ke fisik Ka’bah. Sebab sesuai dengan ukuran Ka’bah. Namun bagaimana dengan para makmum yang berposisi melewati ukuran tersebut? Mungkinkah mereka menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah? Jawabnya adalah mustahil! Sebab bertolak belakang dengan logika dan ilmu pasti. Silahkan dilihat gambar ilustrasi di bawah ini: GAMBAR ILUSTRASI: Perhatikan, di masjid yang ukurannya lebih besar dari ukuran fisik Ka’bah, orang yang bisa menghadap pas ke bangunan fisik Ka’bah, hanyalah imam dan makmum no. 9 hingga no. 15 saja. Adapun makmum yang lainnya, maka hanya bisa menghadap ke arah Kiblat saja, bukan ke fisik bangunan Ka’bah. Apakah shalat mereka dinilai tidak sah? Karena itu para ulama berijma’ tentang sahnya shalat orang-orang yang berada di shaf panjang tersebut di atas, walaupun jika ditarik garis lurus tidak akan pas mengenai fisik Ka’bah. Imam Ibn Rajab (w. 795 H) menyatakan, “قَدْ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى صِحَّةِ الصَّفِّ الْمُسْتَطِيْلِ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْكَعْبَةِ، مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهُ لاَ يُمْكِنُ أَنْ يَكُوْنَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مُسْتَقْبِلاً لِعَيْنِهَا بِحَيْثُ أَنَّهُ لَوْ خَرَجَ مِنْ وَسَطِ وَجْهِهِ خَطٌّ مُسْتَقِيْمٌ لَوَصَلَ إِلَى الْكَعْبَةِ عَلَى الْاِسْتِقَامَةِ، فَإِنَّ هَذَا لاَ يُمْكِنُ إِلاَّ مَعَ التَّقَوُّسِ وَلَوْ شَيْئاً يَسِيْراً”. “Umat telah bersepakat tentang sahnya shalat shaf panjang yang jauh dari Ka’bah. Padahal telah maklum bahwa tidak mungkin semua dari mereka menghadap pas ke fisik bangunan Ka’bah. Dengan kata lain jika ditarik garis lurus di depan mukanya maka akan sampai tepat ke Ka’bah. Ini tidak mungkin terjadi, melainkan pasti akan melenceng walaupun sedikit”.[27] · Manakah pendapat yang lebih kuat? Menilik argumen yang dipaparkan masing-masing pendapat, nampak terlihat bahwa pendapat kedualah yang lebih kuat. Dikarenakan begitu gamblang dan kuatnya argumen mereka, baik dalil naqlinya maupun dalil ‘aqlinya. Pendapat ini pula yang dipilih Majelis Ulama Indonesia pusat. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan: “Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah)”.[28] Terlebih lagi jika kita menilik akibat yang akan ditimbulkan dari diwajibkannya menghadap pas ke bangunan Ka’bah. Yakni akan sangat mempersulit kaum muslimin dalam peribadatan mereka. Hal ini tentu tidak sejalan dengan karakteristik syariat Islam yang senantiasa mengedepankan prinsip kemudahan. Allah ta’ala berfirman, “يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ”. Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesukaran untuk kalian”. QS. Al-Baqarah (2): 185. “وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ”. Artinya: “Allah tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. QS. Al-Hajj (22): 78. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menegaskan, “إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ”. “Sesungguhnya agama ini mudah”. HR. Bukhari (no. 39) dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Makanya, generasi terbaik umat ini, yakni para sahabat Rasul shallallahu’alaihi wasallam, manakala mereka menaklukkan negeri-negeri dan membuka wilayah baru, saat menentukan Kiblat, mereka mencukupkan diri dengan arah Ka’bah saja. Tidak berusaha menyulitkan kaum muslimin dengan mewajibkan mereka menghadap tepat ke fisik bangunan Ka’bah.[29] Cukuplah fakta di atas sebagai sarana introspeksi buat kita yang kapasitas keilmuannya tidak sebanding sedikitpun dengan para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Supaya kita lebih berhati-hati lagi dalam berpendapat dan bersikap. Semakin tinggi keilmuan seseorang, akan berbanding lurus dengan semakin berhati-hatinya ia dalam berfatwa dan berucap. Kebalikannya, semakin rendah keilmuan seseorang, maka ia akan semakin ceroboh dalam mengeluarkan fatwa. · Bagaimana menjawab argumen pendapat pertama? Mengenai dalil mereka yang berupa ayat al-Qur’an {QS. Al-Baqarah (2): 144}, maka telah disampaikan di atas bahwa penafsiran yang lebih tepat adalah penafsiran pendapat kedua. Sebab itu didukung dengan tinjauan bahasa, juga kajian tafsir. Adapun dalil mereka yang berupa hadits, maka bisa dijawab, bahwa yang dibidik oleh hadits tersebut adalah: mereka yang shalat di depan Ka’bah. Bukan setiap orang yang shalat di manapun ia berada. Sebab jika dicermati lebih lanjut, hadits tersebut memang sedang menjelaskan kaifiat shalat Nabi shallallahu’alaihiwasallam yang saat itu posisi beliau sedang berada di depan Ka’bah, bukan jauh darinya. Dengan keterangan ini, maka bisa dipadukan antara dalil-dalil dua pendapat tersebut di atas yang terlihat kontradiktif. Walhamdulillah… ·Renungan Seyogyanya bagi setiap muslim, terlebih lagi para tokoh agama atau panutan, sebelum melontarkan sesuatu atau menerapkannya di masyarakat, hendaklah menimbang maslahat dan madharat yang akan ditimbulkan darinya. Juga mempertimbangkan skala prioritas dalam menyampaikan ilmu. Tidak serta merta begitu mengetahui sesuatu, lantas langsung dilemparkan ke khalayak umum. Tatkala Imam asy-Syâthibî (w. 790 H) menjelaskan patokan perkara apa yang boleh disebarkan dan perkara apa yang tidak boleh disebarkan, beliau berkata, “Patokannya: (Langkah pertama) engkau timbang perkara itu dengan syariat. Jika dibenarkan secara syariat, maka (langkah kedua) pertimbangkan akibat yang akan ditimbulkan darinya, tatkala disampaikan pada zaman dan masyarakat yang ada saat itu. Seandainya tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan), maka (langkah ketiga) timbanglah perkara itu dengan pikiranmu, kira-kira akal masyarakat (telah mampu untuk memahami perkara itu), sehingga mereka mau menerimanya atau tidak?. Bila engkau pertimbangkan bahwa akal mereka telah mampu; maka (langkah keempat) sampaikanlah kepada masyarakat umum, jika perkara itu bisa diterima secara umum. Atau sampaikan pada komunitas terbatas, jika perkara itu tidak cocok untuk disampaikan secara umum. Andaikan perkara yang akan engkau sampaikan tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka yang selaras dengan maslahat menurut syariat dan akal sehat, adalah perkara tersebut tidak engkau sampaikan”[30]. ·Kesimpulan Dari paparan di atas, bisa disimpulkan bahwa arah kiblat untuk penduduk Indonesia yang letaknya di sebelah timur Ka’bah adalah barat, yang paling tepat adalah menghadap ke arah barat laut[31]. Tetapi jika melenceng sedikit sehingga menghadap barat lurus, selama masih arah barat, maka shalatnya dianggap sah. Dengan demikian, umat Islam Indonesia tidak perlu berpolemik apalagi hingga bersitegang dalam masalah ini, karena semuanya sah insyaAllah. Masjid-masjid yang sudah terlanjur menghadap Barat atau melenceng sedikit tidak perlu dipugar. Shaf atau karpet juga tidak harus dimiringkan, khususnya jika hal itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Bila akan disesuaikan maka perlu disosialisasikan dan dirembug terlebih dahulu dengan warga, tidak asal merubah. Supaya tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Namun jika jama’ah memilih untuk tidak dirubah, maka tidak masalah insyaAllah. Terus, manakala menunaikan shalat di masjid yang shafnya lurus, tidak perlu ‘tampil beda’ dengan memiringkan posisinya sendirian. Sebab hal itu akan merusak kelurusan dan kesempurnaan shaf. Semoga tulisan sederhana di atas bisa bermanfaat. Tegur sapa membangun para pembaca amat penulis harapkan. Wallahu a’lam bish shawab, walhamdulillahi rabbil ‘alamin… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012     DAFTAR PUSTAKA: Al-Qur’ân al-Karîm. Ahkâm al-Qur’ân li al-Imam asy-Syafi’iy, dihimpun oleh al-Baihaqy, taqdim al-Kautsary, Kairo: Maktabah al-Khanjy, cet II, 1414/1994. Ahkâm al-Qur’ân, karya Ibn al-‘Araby, tahqiq Abdurrazzaq al-Mahdy, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Araby, cet I, 1421/2000. Al-Bayân fî Madzhab al-Imâm asy-Syâfi’i, karya al-‘Imrany, ‘inayah Qasim Muhammad an-Nury, Dar al-Minhaj, tc, tt. Al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh, karya Dr. Wahbah az-Zuhaily, Dimasyq: Dar al-Fikr, cet II, 1405/1985. Al-Fiqh al-Mâliky wa Adillatuh, karya al-Habib bin Thahir, Beirut: Dar Ibn Hazm, cet I, 1418/1998. Al-Iqnâ’ fî Halli Alfâzh Abî Syujâ’, karya asy-Syarbiny al-Khathib, tahqiq Ali Abu al-Khair, Beirut: Dar al-Khair, cet I, 1417/1996. Al-Istidzkâr, karya Ibn Abdil Barr. Al-Kâmil, karya al-Mubarrid, tahqiq Dr. Muhammad Ahmad ad-Daly, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet V, 1429/2008. Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, karya an-Nawawy, tahqiq Muhammad Najib al-Muthi’iy, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, tc, 1415/1995. Al-Mughni, karya Ibn Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah at-Turky dkk, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, cet VI, 1428/2007. Al-Muwâfaqât, karya asy-Syathiby, tahqiq Masyhur bin Hasan, al-Khubar: Dar Ibn ‘Affan, cet I, 1416/1997. Al-Qâmûs al-Muhîth, karya al-Fairûzâbâdy, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet VI, 1419/1998. Ashl Shifat Shalat an-Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karya al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, 1427/2006. Asy-Syarh ash-Shaghîr ‘alâ Aqrab al-Masâlik ilâ Madzhab al-Imâm Mâlik, karya ad-Dardir, takhrij Dr. Mushthafa Kamal, Dar al-Ma’arif, tc, tt Athlas as-Sîrah an-Nabawiyyah, karya Dr. Syauqy Abu Khalil, Dimasyq: Dar al-Fikr, cet I, 1432/2003. At-Talkhîsh al-Habîr, karya Ibn Hajar al-‘Asqalany, tahqiq Dr. Muhammad ats-Tsany, Riyadh: Adhwâ’ as-Salaf, cet I, 1428/2007. Bahts fî Istiqbâl al-Qiblah fî Haqq al-Ba’îd ‘an Makkah wa Miqdâr al-Inhirâf alladzi Yukhrijuh ‘an Istiqbâl al-Qiblah, makalah tulisan Mush’ab Muhammad ‘Adil, dalam www.saaid.net/book/13/5147.doc. Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, karya Ibn Rusyd al-Hafîd, tahqiq Muhammad Shubhi Hallaq, Kairo: Maktabah Ibn Taimiyyah, cet I, 1415. Fath al-Bâry fî Syarh Shahîh al-Bukhâry, karya Ibn Rajab, tahqiq Thariq ‘Awadhullah, Dammam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1425. Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 05 Tahun 2010, Tentang Arah Kiblat. Fiqh al-‘Ibâdât, oleh Ibn ‘Utsaimin, Riyadh: Madar al-Wathan, tc, 1425. Hâsyiyah I’ânah ath-Thâlibîn ‘alâ Halli Alfâzh Fath al-Mu’în, karya al-Bakry, Beirut: Dar al-Fikr, tc, 1414/1993. Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân, karya al-Îjiy, taqdim Shalahuddin Maqbul, Kuwait: Ghiras, cet I, 1428/2007. Kitâb al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, karya Abdurrahman al-Jazîry, Kairo: Dar al-Hadits, tc, tt. Kitâb al-Umm, karya asy-Syafi’iy, sebagaimana dalam Mausû’ah al-Imâm asy-Syafi’iy, tahqiq Ali Muhammad dan ‘Adil Ahmad, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, tc, 1422/2001. Lisân al-‘Arab, karya Ibn Manzhûr, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, cet III, 1419/1999. Maqâyis al-Lughah, karya Ibn Faris, tahqiq Abdussalam Harun, Beirut: Dar al-Jil, cet I, 1411/1991. Menjawab Polemik Arah Kiblat, makalah tulisan Dr. Ahmad Zain an-Najah, dalam http://www.voaislam.com/islamia/tsaqofah/2010/08/22/9439/ menjawab-polemik -arah-kiblat/ Mufradât Alfâzh al-Qur’ân, karya ar-Raghib al-Ashfahany, tahqiq Shafwan Dawudy, Dimasyq: Dar al-Qalam, cet III, 1423/2002. Mujmal al-Lughah, karya Ibn Faris, tahqiq Zuhair Abdul Muhsin, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet I, 1404/1984. Mukhtâr ash-Shihâh, karya ar-Razy, taqdim Dr. Abdul Fattah al-Barkawy, Dar al-Manar, tc, tt. Nail al-Authâr min Asrâr Muntaqa al-Akhbâr, karya asy-Syaukany, tahqiq Ahmad Muhammad as-Sayyid dkk, Beirut: Dar al-Kalim ath-Thayyib, cet I, 1419/1999. Polemik Arah Kiblat yang Tidak Tepat, makalah tulisan Muhammad Abduh Tuasikal, dalam http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2626-polemik-arah-kiblat-yang-tidak-tepat.html. Radd al-Muhtâr ‘alâ ad-Durr al-Mukhtâr, karya Ibn Abidin, tahqiq ‘Adil Ahmad dkk, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, tc, 1423/2003. Shahîh al-Bukhâry, karya al-Bukhary, Riyadh: Darussalam, cet I, 1417/1997. Shahîh Muslim, karya Muslim, beserta al-Minhâj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjâj, karya an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan at-Tirmidzy, karya at-Tirmidzy, ‘inayah Masyhur bin Hasan, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, tt. Syarh al-‘Umdah, karya Ibn Taimiyyah. 40.Tafsîr al-Baghawi yang berjudul Ma’âlim at-Tanzîl, karya Imam al-Baghawy, tahqiq Muhammad Abdullah an-Namir dkk, Riyadh: Dar ath-Thaibah, tc, 1411. Tafsîr al-Jalâlain, karya al-Mahally dan as-Suyuthy, ta’liq Shafiyyurrahman al-Mubarakfury, Riyadh: Darussalam, cet II, 1422/2002. Tafsîr al-Qurthuby, karya al-Qurthuby, tahqiq Dr. Abdullah at-Turky dkk, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet I, 1427/2006. Tafsîr ath-Thabary, karya Ibn Jarîr ath-Thabarî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1422/2001. Tafsîr Ibn Katsîr, karya Ibn Katsir, tahqiq Sami as-Salamah, Riyadh: Dar Thaibah, cet II, 1420/199. Tartîb al-Qâmûs al-Muhîth, karya ath-Thahir az-Zawy, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, cet IV, 1417/1996.     [1] Mufradât Alfâzh al-Qur’ân karya ar-Raghib al-Ashfahany (hal. 654). [2] Ibid (hal. 712) dan Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhur (XII/108).. [3] Cermati: Lisan al-‘Arab (XII/107) dan Tartîb al-Qamus al-Muhîth karya ath-Thahir az-Zawy (IV/59). [4] Bidâyah al-Mujtahid (I/274). Kesepakatan tersebut juga dinukil oleh Imam an-Nawawy dalam al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab (III/193). [5] Baca: Al-Bayân fî Madzhab al-Imam asy-Syafi’i karya al-‘Imrany (II/137, 151), Al-Mughni karya Ibn Qudamah (II/92-100), Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/108) dan Fiqh al-‘Ibâdât oleh Ibn ‘Utsaimin (hal. 165-166). [6] Lihat: Kitâb al-Umm karya Imam Syafi’i (I/276-277). [7] Al-Mughni (II/100). Ijma’ tersebut di atas juga dinukil oleh Imam al-Qurthuby dalam Tafsîrnya (II/443). [8] Cermati: Bidâyah al-Mujtahid (I/274). [9] Lihat: Al-Majmû’ (III/202-203). [10] Baca: Ahkâm al-Qur’ân li al-Imam asy-Syafi’i dihimpun oleh Imam al-Baihaqy (I/68-70). [11] Lihat: At-Talkhîsh al-Habîr karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (II/598). [12] Periksa: Al-Iqnâ’ fî Halli Alfâzh Abî Syujâ’ karya asy-Syarbiny al-Khathîb (I/170-171) dan I’ânah ath-Thâlibîn karya al-Bakry (I/145). [13] Kemiringan yang bisa ditolerir itu yang seberapa? Para ulama menjelaskan, selama melencengnya tidak sampai berubah arah secara total, misalkan hingga menghadap ke Selatan atau Utara, padahal Kiblatnya di arah Barat, maka shalatnya tetap sah. Lihat: Radd al-Muhtâr (II/109, 111). [14] Baca: Tafsîr Ibn Katsîr (I/459), Nail al-Authâr karya asy-Syaukany (I/720), al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh karya Dr. Wahbah az-Zuhaily (I/598) dan Kitâb al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziry (I/160). [15] Lihat: Radd al-Muhtâr (II/109-111). [16] Lihat: Asy-Syarh ash-Shaghîr karya ad-Dardir (I/294-295) dan al-Fiqh al-Mâliky wa Adillatuh karya al-Habib bin Thahir (I/192). [17] Lihat: Al-Mughny (II/101). [18] Baca: Tafsîr Ibn Katsîr (I/459). [19] Cermati: Al-Kâmil karya al-Mubarrid (I/249), Maqâyis al-Lughah (III/187) dan Mujmal al-Lughah (II/503) keduanya karya Ibn Fâris, Mukhtâr ash-Shihâh karya ar-Râzy (hal. 166), Lisân al-‘Arab karya Ibn Manzhûr (VII/117) dan al-Qâmûs al-Muhîth karya al-Fairûzâbâdy (hal. 415). [20] Lisân al-‘Arab (VII/118). [21] Periksa: Tafsîr ath-Thabary (III/659-661), Tafsîr al-Baghawy (I/161), Ahkâm al-Qur’ân karya Ibn al-‘Araby (I/70), Tafsîr al-Qurthuby (II/442), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjî (hal. 73), Tafsîr al-Jalâlain karya al-Mahalliy dan as-Suyuthy (hal. 31). [22] Baca: Ashl Shifat Shalat an-Nabi (I/69). [23] Cermati: Al-Istidzkâr karya Imam Ibn Abdil Barr (II/458) dan Nail al-Authâr (I/720-721). [24] Lihat: Syarh al-‘Umdah karya Ibn Taimiyyah (III/12) dan Fath al-Bâry karya Ibn Rajab (II/291). [25] Baca: Ahkâm al-Qur’ân karta Ibn al-‘Araby (I/70), Tafsîr al-Qurthuby (II/444) dan Radd al-Muhtâr (II/109-110). [26] Baca: Athlas as-Sîrah an-Nabawiyyah karya Dr. Syauqi Abu Khalîl (hal. 255-256). [27] Fath al-Bâry (II/296). [28] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 05 Tahun 2010, Tentang Arah Kiblat. [29] Lihat: Fath al-Bâry karya Ibn Rajab (II/294). [30] Al-Muwâfaqât (V/172). [31] Lihat fatwa terbaru MUI Nomor: 05 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Syubhat Pendukung Bid’ah Hasanah – Syubhat Keempat

SYUBHAT KEEMPATDiantara dalil yang digunakan oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah sebuah atsar yang diakui sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَناً؛ فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً؛ فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ“Apa saja yang dipandang kaum muslimin merupakan kebaikan maka ia di sisi Allah juga merupakan kebaikan. Dan apa saja yang dipandang kaum muslimin merupakan keburukan maka ia di sisi Allah juga merupakan keburukan” (HR Ahmad)Karenanya jika kaum muslimin memandang suatu bid’ah baik maka ia juga baik di sisi Allah.  Sanggahan :          Bantahan terhadap syubhat ini bisa ditinjau dari beberapa sisi :PERTAMA : Nukilan ini bukanlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi merupakan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu.Ibnu Hazm rahimahullah (wafat 456 H) berkata :“Mereka berdalil untuk (pembenaran) istihsaan dengan perkataan yang mengalir di lisan-lisan mereka , yaitu : Apa yang dipandang kaum muslimin baik, maka di sisi Allah juga baik”. Perkataan ini sama sekali kami tidak mengetahuinya bersanad sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang tidak diragukan lagi bahwasanya perkataan ini tidak terdapat sama sekali di dalam hadits musnad yang shahih, yang kami ketahui perkataan ini adalah dari Ibnu Mas’uud” (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, karya Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, : 6/18)Az-Zaila’i Al-Hanafi rahimahullah (wafat 762 H), berkata“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik)), aku berkata : Aneh diriwayatkan secara marfu’, dan aku tidak mendapatkan atsar ini kecuali mauquf dari Ibnu Mas’ud” (Nashbur Rooyah, Az-Zaila’i, Muassasah Ar-Royyaan, cetakan pertama, 4/133)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Hadits ((Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik)), aku tidak menemukannya diriwayatkan secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad secara mauquf dari perkataan Ibnu Mas’ud dengan sanad yang hasan. Demikian pula dikeluarkan oleh Al-Bazzaar, At-Thoyaalisi, At-Thobrooni, dan Abu Nu’aim pada biografi Ibnu Mas’ud, serta Al-Baihaqi dalam kitab al-I’tiqood. Ia juga telah mengeluarkan atsar ini dari jalan yang lain dari Ibnu Mas’ud” (Ad-Dirooyah fi takhriij Ahaadiits Al-Hidaayah, Ibnu Hajar al-Asqolaaniy, tahqiq : Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamaani, Daarul Ma’rifah, 2/187)KEDUA : Kalaupun atsar ini shahih akan tetapi sama sekali tidak bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat” ditinjau dari beberapa sisi :Pertama : Yang dimaksud dengan “pandangan/kesepakatan kaum muslimin” dalam atsar Ibnu Mas’ud ini adalah pandangan/ijmak/kesepakatan para sahabat, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh konteks atsar tersebut. Marilah kita perhatikan konteks atsar ini secara lengkap. Ibnu Mas’ud berkataإِنَّ اللَّهَ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ فَابْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ فَوَجَدَ قُلُوبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ يُقَاتِلُونَ عَلَى دِينِهِ فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ“Sesungguhnya Allah melihat kepada hati-hati para hamba maka Allah mendapati hati Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hati yang terbaik, maka Allahpun memilih beliau untuk diriNya dan mengutusnya dengan risalahNya. Lalu Allah melihat kepada hati-hati para hamba setelah hati Muhammad maka Allah mendapati hati-hati para sahabatnya adalah hati-hati para hamba yang terbaik, maka Allah menjadikan mereka sebagai para penolong nabiNya, mereka berperang di atas agamaNya. Maka apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia juga baik di sisi Allah, dan apa yang mereka lihat sebagai keburukan maka ia di sisi Allah juga buruk” (Atsar Riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya 3600)Kedua : Dalam riwayat Al-Hakim di Al-Mustadrok terdapat tambahan pada akhirnya:عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ مَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رآهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ وَقَدْ رَأَى الصَّحَابَةُ جَمِيْعًا أَنْ يَسْتَخْلِفُوا أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik, dan apa yang dipandang kaum muslimin buruk maka ia di sisi Allah juga buruk. Dan para sahabat seluruhnya telah memandang untuk mengangkat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah”Lalu Imam Al-Haakim berkata,  هَذَا حَدِيْثٌ صَحِيْحُ الإِسْنَادِ وَلَمْ يُخْرِجَاه“Ini adalah hadits yang sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim” (Al-Mustadrok ‘ala as-Shahihain, no 4465, dan penshahihan Al-Haakim disepakati oleh Adz-Dzahabi)Sangatlah jelas bahwasanya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berdalil dengan atsar ini untuk menyatakan bahwa ijmak para sahabat adalah benar di sisi Allah. Dan Ibnu Mas’ud lebih paham dengan apa yang beliau ucapkan/riwayatkan.Karenanya ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ bukanlah alif lam untuk istighrooq (yang memberikan faedah keumuman, sehingga mencakup seluruh kaum mulsimin), akan tetapi  di sini adalah ال untuk al-‘ahd, yaitu yang dimaksud dengan kaum muslimin di sini adalah para sahabat secara khusus, sebagaimana yang ditunjukkan oleh konteks lengkap atsar tersebut dan sebagaimana yang dipahami oleh Ibnu Mas’ud sendiriKETIGA : Sebagian orang menganggap ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ adalah untuk istighrooq sehingga mencakup seluruh kaum muslimin, jadi bukan hanya khusus untuk para sahabat. Sehingga dengan demikian jika kaum muslimin memandang suatu bid’ah itu baik/hasanah maka bid’ah tersebut di sisi Allah juga baik.SanggahanKalaupun kita menerima bahwasanya ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ adalah untuk istighrooq, maka tentu sudah jelas bahwasanya bukan sekumpulan kaum muslimin secara sembarangan, menimbang dua perkara  berikut :Pertama : Kalau seandainya ada sekelompok orang jahil dalam agama (misalnya mereka berjumlah 100 orang) lalu memandang sesuatu perkara ibadah baru sebagai kebaikan, tentunya tidak akan diterima pandangan mereka. Sebagai contoh sekelompok sekte di tanah air kita yang memandang bahwasanya menentukan 1 Ramadhan atau 1 Syawwal dengan melihat pasang surut air laut. Tentunya meskipun mereka memandang itu yang terbaik, akan tetapi pandangan mereka tidak akan diterimaKedua : Jadi kaum muslimin yang dimaksud dalam atsar tersebut haruslah dari kalangan para ahli ilmu. Lantas kita bertanya lagi, jika ada sekelompok ulama yang memandang baik suatu perkara bid’ah, akan tetapi sekelompok ulama yang lain memandang perkara bid’ah tersebut merupakan perkara yang buruk, maka pandangan kelompok manakah yang menjadi patokan dari kedua kelompok ulama tersebut?.Ibnu Hazm Al-Andalusi Adz-Dzohiri (wafat 456 H), berkata : “Kalaupun ini adalah hadits yang shahih maka ini pun bukan dalil bagi mereka, karena hanya bisa menjadi dalil untuk ijmak kaum muslimin saja. Karena ia tidak berkata “Apa yang dilihat oleh sebagian kaum muslimin baik maka ia juga baik di sisi Allah”, akan tetapi ia berkata, “Apa yang dipandang kaum muslimin”. Inilah ijmak yang tidak boleh diselisihi jika memang pasti. Dan bukanlah apa yang dipandang oleh sebagian kaum muslimin lebih utama untuk diikuti dari apa yang dipandang oleh sebagian kaum muslimin lainnya. Kalau seandainya demikian, maka berarti kita telah diperintahkan untuk melakukan sesuatu dan melakukan lawan sesuatu tersebut, diperintahkan mengerjakan sesuatu dan sekalian meninggalkannya bersamaan. Ini merupakan berkara yang mustahil yang tidak mungkin dilakukan” (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam 6/19)Karenanya mau tidak mau, makna dari “kaum muslimin” dalam atsar tersebut harus dibawakan kepada makna ijmak para ulama, sebagaimana yang telah terjadi di zaman para sahabat, tatkala para sahabat berijmak dan bersepakat untuk mengangkat Abu Bakr radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah pengganti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pemahaman inilah yang telah dipahami oleh banyak ulama, bisa dilihat pada poin-poin berikut:Pertama : Sebagian ahli hadits membawakan atsar ini dalam bab yang diberi judul bab “Ijmak”. Sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Haafizh Al-Haitsami (wafat : 807 H) dalam kitabnya Majma’ Az-Zawaaid (1/427), beliau membawakan atsar ini dalam bab : بَابٌ فِي الْإِجْمَاعِ (bab tentang ijmak). Demikian juga dalam kitabnya Kasyful Astaar ‘An Zawaaid Al-Bazzar (1/81).Kedua : Banyak ulama yang berdalil dengan atsar ini untuk menyatakan hujjahnya ijmak. Diantara para ulama tersebut adalah;1.   Ibnu Hazm Al-Andalusi Adz-Dzohiri (wafat 456 H), sebagaimana telah lalu perkataan beliau bahwasanya yang dimaksud dengan “kaum muslimin” adalah ijmak kaum muslimin.2.      Abu Bakar As-Sarokhsi Al-Hanafi (wafat 490 H), ia berkataوفي قوله ما رآه المسلم حسنا بيان أن إجماع أهل كل عصر حجة“Dan pada perkataannya “Apa yang dipandang kaum muslimin baik…” penjelasan bahwa ijmak kaum muslimin pada setiap masa adalah hujjah” (Ushul As-Sarokhsiy, tahqiq : Abu al-Wafaa Al-Afghooniy, Lajnah Ihyaa al-Ma’aarif An-Nu’maaniyah 1/319)3.      Al-‘Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i (wafat 660 H), ia pernah ditanya :“Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka baik pula di sisi Allah’?Jawaban : Jika hadits tersebut shahih maka yang dimaksud dengan kaum muslimin adalah Ahlul Ijmak, Wallahu A’lam” (Al-Fatawaa li Al-Imaam al-‘Izz bin Abdis Salaam, tahqiq : Abdurrahman bin Abdil Fattaah, Daarul Ma’rifah, cetakan pertama, hal 42)4.      Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syaaf’i (wafat 774 H)“Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata “Apa yang dilihat oleh kaum mulsimin baik maka di sisi Allah juga baik, dan apa yang dilihat kaum muslimin buruk maka ia juga buruk di sisi Allah. Dan para sahabat seluruhnya telah memandang untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah” Isnadnya Shahih. Aku (Ibnu Katsiir-pen) berkata : Pada atsar ini ada hikayat Ijmak dari para sahabat dalam mendahulukan Abu Bakr sebagai khalifah” (yaitu atsar Ibnu Mas’ud-pen) (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah, tahqiq : Abdullah At-Turki, Daar Hajr,  14/3865.      Al-Mardaawi al-Hanbali (wafat 885 H), silahkan lihat perkataannya di kitabnya At-Tahbiir Syarh At-Tahriir fi ushuul a-Fiqh, (tahqiq : Abdurrahman al-Jibrin, Maktabat Ar-Rusyd, 8/3823)Jika perkaranya demikian maka apakah ada bid’ah hasanah yang disepakati oleh kaum muslimin, disepakati oleh para ulama?, tidak ada seorangpun yang menyelisihi??. Jawabannya tentunya tidak ada !!!Akan tetapi berbeda jika yang dimaksud dengan bid’ah hasanah adalah bid’ah secara bahasa yang mencakup al-maslahah al-mursalah sebagaimana yang dipahami dari perkataan Imam As-Syafii –sebagaimana telah lalu-, beliau berkata (sebagaimana dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot 3/23) : “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.KEEMPAT : Pendalilan dengan atsar Ibnu Mas’ud ini untuk melegalisasi bid’ah karena penilaian baik sebagian orang ternyata bertentangan dengan perkataan yang masyhuur dari al-Imam As-Syafi’i rahimahullah :مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.KELIMA : Jika telah jelas bahwasanya atsar ini bukanlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi merupakan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, maka bagaimana mungkin dibawakan maknanya kepada bid’ah hasanah?? Sementara Ibnu Mas’ud dikenal sangat menentang bid’ah. Sebagaimana telah lalu dimana beliau mengingkari orang-orang yang berhalaqoh untuk berdzikir secara berjama’ah !!!Dan beliaulah radhiallahu ‘anhu yang telah berkata :أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ سَتُحْدِثُوْنَ وَيُحْدَثُ لَكُمْ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ مُحْدَثَةً؛ فَعَلَيْكُمْ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ (وفي رواية : بِالْهَدْيِ الْأَوَّلِ)“Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan berbuat perkara-perkara baru, dan akan diadakan perkara-perkara baru bagi kalian. Jika kalian melihat  perkara muhdats/baru (bid’ah) maka berpegang teguhlah kepada perkara yang pertama (dalam riwayat yang lain : petunjuk yang pertama)” (Atsar riwayat Ad-Darimi dalam Sunnahnya no 174, Al-Laaikai dalam Syarh Ushul I’tiqood Ahlis Sunnah no 85, Ibnu Battoh dalam Al-Ibaanah al-Kubro no 181, Al-Marwazi dalam As-Sunnah no 80, dan dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/253 sebagai atsar yang valid dari Ibnu Mas’ud)Beliau juga yang telah berkata :اِتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا؛ فَقَدْ كُفِيْتُمْ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Beriittiba’lah dan janganlah kalian berbuat bid’ah karena sungguh kalian telah dicukupkan, dan seluruh bid’ah adalah sesat” (Atsar diriwayatkan oleh Al-Laalikaai dalam Syarh Usuul I’tiqood Ahlis Sunnah 1/22, Al-Marwazi dalam As-Sunnah hal 92 no 79, Ibnu Waddooh Al-Qurthubi dalam Al-Bida’ wa An-Nahyu ‘an Haa, hal 17, dan Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid no 853 berkata : “Diriwayatkan oleh At-Thobroni di al-Mu’jam al-Kabiir, dan para perawinya adalah perawi as-shahih)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 15-11-1433 H / 01 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Syubhat Pendukung Bid’ah Hasanah – Syubhat Keempat

SYUBHAT KEEMPATDiantara dalil yang digunakan oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah sebuah atsar yang diakui sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَناً؛ فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً؛ فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ“Apa saja yang dipandang kaum muslimin merupakan kebaikan maka ia di sisi Allah juga merupakan kebaikan. Dan apa saja yang dipandang kaum muslimin merupakan keburukan maka ia di sisi Allah juga merupakan keburukan” (HR Ahmad)Karenanya jika kaum muslimin memandang suatu bid’ah baik maka ia juga baik di sisi Allah.  Sanggahan :          Bantahan terhadap syubhat ini bisa ditinjau dari beberapa sisi :PERTAMA : Nukilan ini bukanlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi merupakan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu.Ibnu Hazm rahimahullah (wafat 456 H) berkata :“Mereka berdalil untuk (pembenaran) istihsaan dengan perkataan yang mengalir di lisan-lisan mereka , yaitu : Apa yang dipandang kaum muslimin baik, maka di sisi Allah juga baik”. Perkataan ini sama sekali kami tidak mengetahuinya bersanad sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang tidak diragukan lagi bahwasanya perkataan ini tidak terdapat sama sekali di dalam hadits musnad yang shahih, yang kami ketahui perkataan ini adalah dari Ibnu Mas’uud” (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, karya Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, : 6/18)Az-Zaila’i Al-Hanafi rahimahullah (wafat 762 H), berkata“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik)), aku berkata : Aneh diriwayatkan secara marfu’, dan aku tidak mendapatkan atsar ini kecuali mauquf dari Ibnu Mas’ud” (Nashbur Rooyah, Az-Zaila’i, Muassasah Ar-Royyaan, cetakan pertama, 4/133)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Hadits ((Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik)), aku tidak menemukannya diriwayatkan secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad secara mauquf dari perkataan Ibnu Mas’ud dengan sanad yang hasan. Demikian pula dikeluarkan oleh Al-Bazzaar, At-Thoyaalisi, At-Thobrooni, dan Abu Nu’aim pada biografi Ibnu Mas’ud, serta Al-Baihaqi dalam kitab al-I’tiqood. Ia juga telah mengeluarkan atsar ini dari jalan yang lain dari Ibnu Mas’ud” (Ad-Dirooyah fi takhriij Ahaadiits Al-Hidaayah, Ibnu Hajar al-Asqolaaniy, tahqiq : Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamaani, Daarul Ma’rifah, 2/187)KEDUA : Kalaupun atsar ini shahih akan tetapi sama sekali tidak bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat” ditinjau dari beberapa sisi :Pertama : Yang dimaksud dengan “pandangan/kesepakatan kaum muslimin” dalam atsar Ibnu Mas’ud ini adalah pandangan/ijmak/kesepakatan para sahabat, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh konteks atsar tersebut. Marilah kita perhatikan konteks atsar ini secara lengkap. Ibnu Mas’ud berkataإِنَّ اللَّهَ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ فَابْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ فَوَجَدَ قُلُوبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ يُقَاتِلُونَ عَلَى دِينِهِ فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ“Sesungguhnya Allah melihat kepada hati-hati para hamba maka Allah mendapati hati Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hati yang terbaik, maka Allahpun memilih beliau untuk diriNya dan mengutusnya dengan risalahNya. Lalu Allah melihat kepada hati-hati para hamba setelah hati Muhammad maka Allah mendapati hati-hati para sahabatnya adalah hati-hati para hamba yang terbaik, maka Allah menjadikan mereka sebagai para penolong nabiNya, mereka berperang di atas agamaNya. Maka apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia juga baik di sisi Allah, dan apa yang mereka lihat sebagai keburukan maka ia di sisi Allah juga buruk” (Atsar Riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya 3600)Kedua : Dalam riwayat Al-Hakim di Al-Mustadrok terdapat tambahan pada akhirnya:عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ مَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رآهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ وَقَدْ رَأَى الصَّحَابَةُ جَمِيْعًا أَنْ يَسْتَخْلِفُوا أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik, dan apa yang dipandang kaum muslimin buruk maka ia di sisi Allah juga buruk. Dan para sahabat seluruhnya telah memandang untuk mengangkat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah”Lalu Imam Al-Haakim berkata,  هَذَا حَدِيْثٌ صَحِيْحُ الإِسْنَادِ وَلَمْ يُخْرِجَاه“Ini adalah hadits yang sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim” (Al-Mustadrok ‘ala as-Shahihain, no 4465, dan penshahihan Al-Haakim disepakati oleh Adz-Dzahabi)Sangatlah jelas bahwasanya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berdalil dengan atsar ini untuk menyatakan bahwa ijmak para sahabat adalah benar di sisi Allah. Dan Ibnu Mas’ud lebih paham dengan apa yang beliau ucapkan/riwayatkan.Karenanya ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ bukanlah alif lam untuk istighrooq (yang memberikan faedah keumuman, sehingga mencakup seluruh kaum mulsimin), akan tetapi  di sini adalah ال untuk al-‘ahd, yaitu yang dimaksud dengan kaum muslimin di sini adalah para sahabat secara khusus, sebagaimana yang ditunjukkan oleh konteks lengkap atsar tersebut dan sebagaimana yang dipahami oleh Ibnu Mas’ud sendiriKETIGA : Sebagian orang menganggap ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ adalah untuk istighrooq sehingga mencakup seluruh kaum muslimin, jadi bukan hanya khusus untuk para sahabat. Sehingga dengan demikian jika kaum muslimin memandang suatu bid’ah itu baik/hasanah maka bid’ah tersebut di sisi Allah juga baik.SanggahanKalaupun kita menerima bahwasanya ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ adalah untuk istighrooq, maka tentu sudah jelas bahwasanya bukan sekumpulan kaum muslimin secara sembarangan, menimbang dua perkara  berikut :Pertama : Kalau seandainya ada sekelompok orang jahil dalam agama (misalnya mereka berjumlah 100 orang) lalu memandang sesuatu perkara ibadah baru sebagai kebaikan, tentunya tidak akan diterima pandangan mereka. Sebagai contoh sekelompok sekte di tanah air kita yang memandang bahwasanya menentukan 1 Ramadhan atau 1 Syawwal dengan melihat pasang surut air laut. Tentunya meskipun mereka memandang itu yang terbaik, akan tetapi pandangan mereka tidak akan diterimaKedua : Jadi kaum muslimin yang dimaksud dalam atsar tersebut haruslah dari kalangan para ahli ilmu. Lantas kita bertanya lagi, jika ada sekelompok ulama yang memandang baik suatu perkara bid’ah, akan tetapi sekelompok ulama yang lain memandang perkara bid’ah tersebut merupakan perkara yang buruk, maka pandangan kelompok manakah yang menjadi patokan dari kedua kelompok ulama tersebut?.Ibnu Hazm Al-Andalusi Adz-Dzohiri (wafat 456 H), berkata : “Kalaupun ini adalah hadits yang shahih maka ini pun bukan dalil bagi mereka, karena hanya bisa menjadi dalil untuk ijmak kaum muslimin saja. Karena ia tidak berkata “Apa yang dilihat oleh sebagian kaum muslimin baik maka ia juga baik di sisi Allah”, akan tetapi ia berkata, “Apa yang dipandang kaum muslimin”. Inilah ijmak yang tidak boleh diselisihi jika memang pasti. Dan bukanlah apa yang dipandang oleh sebagian kaum muslimin lebih utama untuk diikuti dari apa yang dipandang oleh sebagian kaum muslimin lainnya. Kalau seandainya demikian, maka berarti kita telah diperintahkan untuk melakukan sesuatu dan melakukan lawan sesuatu tersebut, diperintahkan mengerjakan sesuatu dan sekalian meninggalkannya bersamaan. Ini merupakan berkara yang mustahil yang tidak mungkin dilakukan” (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam 6/19)Karenanya mau tidak mau, makna dari “kaum muslimin” dalam atsar tersebut harus dibawakan kepada makna ijmak para ulama, sebagaimana yang telah terjadi di zaman para sahabat, tatkala para sahabat berijmak dan bersepakat untuk mengangkat Abu Bakr radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah pengganti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pemahaman inilah yang telah dipahami oleh banyak ulama, bisa dilihat pada poin-poin berikut:Pertama : Sebagian ahli hadits membawakan atsar ini dalam bab yang diberi judul bab “Ijmak”. Sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Haafizh Al-Haitsami (wafat : 807 H) dalam kitabnya Majma’ Az-Zawaaid (1/427), beliau membawakan atsar ini dalam bab : بَابٌ فِي الْإِجْمَاعِ (bab tentang ijmak). Demikian juga dalam kitabnya Kasyful Astaar ‘An Zawaaid Al-Bazzar (1/81).Kedua : Banyak ulama yang berdalil dengan atsar ini untuk menyatakan hujjahnya ijmak. Diantara para ulama tersebut adalah;1.   Ibnu Hazm Al-Andalusi Adz-Dzohiri (wafat 456 H), sebagaimana telah lalu perkataan beliau bahwasanya yang dimaksud dengan “kaum muslimin” adalah ijmak kaum muslimin.2.      Abu Bakar As-Sarokhsi Al-Hanafi (wafat 490 H), ia berkataوفي قوله ما رآه المسلم حسنا بيان أن إجماع أهل كل عصر حجة“Dan pada perkataannya “Apa yang dipandang kaum muslimin baik…” penjelasan bahwa ijmak kaum muslimin pada setiap masa adalah hujjah” (Ushul As-Sarokhsiy, tahqiq : Abu al-Wafaa Al-Afghooniy, Lajnah Ihyaa al-Ma’aarif An-Nu’maaniyah 1/319)3.      Al-‘Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i (wafat 660 H), ia pernah ditanya :“Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka baik pula di sisi Allah’?Jawaban : Jika hadits tersebut shahih maka yang dimaksud dengan kaum muslimin adalah Ahlul Ijmak, Wallahu A’lam” (Al-Fatawaa li Al-Imaam al-‘Izz bin Abdis Salaam, tahqiq : Abdurrahman bin Abdil Fattaah, Daarul Ma’rifah, cetakan pertama, hal 42)4.      Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syaaf’i (wafat 774 H)“Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata “Apa yang dilihat oleh kaum mulsimin baik maka di sisi Allah juga baik, dan apa yang dilihat kaum muslimin buruk maka ia juga buruk di sisi Allah. Dan para sahabat seluruhnya telah memandang untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah” Isnadnya Shahih. Aku (Ibnu Katsiir-pen) berkata : Pada atsar ini ada hikayat Ijmak dari para sahabat dalam mendahulukan Abu Bakr sebagai khalifah” (yaitu atsar Ibnu Mas’ud-pen) (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah, tahqiq : Abdullah At-Turki, Daar Hajr,  14/3865.      Al-Mardaawi al-Hanbali (wafat 885 H), silahkan lihat perkataannya di kitabnya At-Tahbiir Syarh At-Tahriir fi ushuul a-Fiqh, (tahqiq : Abdurrahman al-Jibrin, Maktabat Ar-Rusyd, 8/3823)Jika perkaranya demikian maka apakah ada bid’ah hasanah yang disepakati oleh kaum muslimin, disepakati oleh para ulama?, tidak ada seorangpun yang menyelisihi??. Jawabannya tentunya tidak ada !!!Akan tetapi berbeda jika yang dimaksud dengan bid’ah hasanah adalah bid’ah secara bahasa yang mencakup al-maslahah al-mursalah sebagaimana yang dipahami dari perkataan Imam As-Syafii –sebagaimana telah lalu-, beliau berkata (sebagaimana dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot 3/23) : “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.KEEMPAT : Pendalilan dengan atsar Ibnu Mas’ud ini untuk melegalisasi bid’ah karena penilaian baik sebagian orang ternyata bertentangan dengan perkataan yang masyhuur dari al-Imam As-Syafi’i rahimahullah :مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.KELIMA : Jika telah jelas bahwasanya atsar ini bukanlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi merupakan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, maka bagaimana mungkin dibawakan maknanya kepada bid’ah hasanah?? Sementara Ibnu Mas’ud dikenal sangat menentang bid’ah. Sebagaimana telah lalu dimana beliau mengingkari orang-orang yang berhalaqoh untuk berdzikir secara berjama’ah !!!Dan beliaulah radhiallahu ‘anhu yang telah berkata :أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ سَتُحْدِثُوْنَ وَيُحْدَثُ لَكُمْ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ مُحْدَثَةً؛ فَعَلَيْكُمْ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ (وفي رواية : بِالْهَدْيِ الْأَوَّلِ)“Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan berbuat perkara-perkara baru, dan akan diadakan perkara-perkara baru bagi kalian. Jika kalian melihat  perkara muhdats/baru (bid’ah) maka berpegang teguhlah kepada perkara yang pertama (dalam riwayat yang lain : petunjuk yang pertama)” (Atsar riwayat Ad-Darimi dalam Sunnahnya no 174, Al-Laaikai dalam Syarh Ushul I’tiqood Ahlis Sunnah no 85, Ibnu Battoh dalam Al-Ibaanah al-Kubro no 181, Al-Marwazi dalam As-Sunnah no 80, dan dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/253 sebagai atsar yang valid dari Ibnu Mas’ud)Beliau juga yang telah berkata :اِتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا؛ فَقَدْ كُفِيْتُمْ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Beriittiba’lah dan janganlah kalian berbuat bid’ah karena sungguh kalian telah dicukupkan, dan seluruh bid’ah adalah sesat” (Atsar diriwayatkan oleh Al-Laalikaai dalam Syarh Usuul I’tiqood Ahlis Sunnah 1/22, Al-Marwazi dalam As-Sunnah hal 92 no 79, Ibnu Waddooh Al-Qurthubi dalam Al-Bida’ wa An-Nahyu ‘an Haa, hal 17, dan Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid no 853 berkata : “Diriwayatkan oleh At-Thobroni di al-Mu’jam al-Kabiir, dan para perawinya adalah perawi as-shahih)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 15-11-1433 H / 01 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
SYUBHAT KEEMPATDiantara dalil yang digunakan oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah sebuah atsar yang diakui sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَناً؛ فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً؛ فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ“Apa saja yang dipandang kaum muslimin merupakan kebaikan maka ia di sisi Allah juga merupakan kebaikan. Dan apa saja yang dipandang kaum muslimin merupakan keburukan maka ia di sisi Allah juga merupakan keburukan” (HR Ahmad)Karenanya jika kaum muslimin memandang suatu bid’ah baik maka ia juga baik di sisi Allah.  Sanggahan :          Bantahan terhadap syubhat ini bisa ditinjau dari beberapa sisi :PERTAMA : Nukilan ini bukanlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi merupakan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu.Ibnu Hazm rahimahullah (wafat 456 H) berkata :“Mereka berdalil untuk (pembenaran) istihsaan dengan perkataan yang mengalir di lisan-lisan mereka , yaitu : Apa yang dipandang kaum muslimin baik, maka di sisi Allah juga baik”. Perkataan ini sama sekali kami tidak mengetahuinya bersanad sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang tidak diragukan lagi bahwasanya perkataan ini tidak terdapat sama sekali di dalam hadits musnad yang shahih, yang kami ketahui perkataan ini adalah dari Ibnu Mas’uud” (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, karya Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, : 6/18)Az-Zaila’i Al-Hanafi rahimahullah (wafat 762 H), berkata“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik)), aku berkata : Aneh diriwayatkan secara marfu’, dan aku tidak mendapatkan atsar ini kecuali mauquf dari Ibnu Mas’ud” (Nashbur Rooyah, Az-Zaila’i, Muassasah Ar-Royyaan, cetakan pertama, 4/133)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Hadits ((Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik)), aku tidak menemukannya diriwayatkan secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad secara mauquf dari perkataan Ibnu Mas’ud dengan sanad yang hasan. Demikian pula dikeluarkan oleh Al-Bazzaar, At-Thoyaalisi, At-Thobrooni, dan Abu Nu’aim pada biografi Ibnu Mas’ud, serta Al-Baihaqi dalam kitab al-I’tiqood. Ia juga telah mengeluarkan atsar ini dari jalan yang lain dari Ibnu Mas’ud” (Ad-Dirooyah fi takhriij Ahaadiits Al-Hidaayah, Ibnu Hajar al-Asqolaaniy, tahqiq : Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamaani, Daarul Ma’rifah, 2/187)KEDUA : Kalaupun atsar ini shahih akan tetapi sama sekali tidak bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat” ditinjau dari beberapa sisi :Pertama : Yang dimaksud dengan “pandangan/kesepakatan kaum muslimin” dalam atsar Ibnu Mas’ud ini adalah pandangan/ijmak/kesepakatan para sahabat, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh konteks atsar tersebut. Marilah kita perhatikan konteks atsar ini secara lengkap. Ibnu Mas’ud berkataإِنَّ اللَّهَ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ فَابْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ فَوَجَدَ قُلُوبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ يُقَاتِلُونَ عَلَى دِينِهِ فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ“Sesungguhnya Allah melihat kepada hati-hati para hamba maka Allah mendapati hati Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hati yang terbaik, maka Allahpun memilih beliau untuk diriNya dan mengutusnya dengan risalahNya. Lalu Allah melihat kepada hati-hati para hamba setelah hati Muhammad maka Allah mendapati hati-hati para sahabatnya adalah hati-hati para hamba yang terbaik, maka Allah menjadikan mereka sebagai para penolong nabiNya, mereka berperang di atas agamaNya. Maka apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia juga baik di sisi Allah, dan apa yang mereka lihat sebagai keburukan maka ia di sisi Allah juga buruk” (Atsar Riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya 3600)Kedua : Dalam riwayat Al-Hakim di Al-Mustadrok terdapat tambahan pada akhirnya:عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ مَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رآهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ وَقَدْ رَأَى الصَّحَابَةُ جَمِيْعًا أَنْ يَسْتَخْلِفُوا أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik, dan apa yang dipandang kaum muslimin buruk maka ia di sisi Allah juga buruk. Dan para sahabat seluruhnya telah memandang untuk mengangkat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah”Lalu Imam Al-Haakim berkata,  هَذَا حَدِيْثٌ صَحِيْحُ الإِسْنَادِ وَلَمْ يُخْرِجَاه“Ini adalah hadits yang sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim” (Al-Mustadrok ‘ala as-Shahihain, no 4465, dan penshahihan Al-Haakim disepakati oleh Adz-Dzahabi)Sangatlah jelas bahwasanya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berdalil dengan atsar ini untuk menyatakan bahwa ijmak para sahabat adalah benar di sisi Allah. Dan Ibnu Mas’ud lebih paham dengan apa yang beliau ucapkan/riwayatkan.Karenanya ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ bukanlah alif lam untuk istighrooq (yang memberikan faedah keumuman, sehingga mencakup seluruh kaum mulsimin), akan tetapi  di sini adalah ال untuk al-‘ahd, yaitu yang dimaksud dengan kaum muslimin di sini adalah para sahabat secara khusus, sebagaimana yang ditunjukkan oleh konteks lengkap atsar tersebut dan sebagaimana yang dipahami oleh Ibnu Mas’ud sendiriKETIGA : Sebagian orang menganggap ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ adalah untuk istighrooq sehingga mencakup seluruh kaum muslimin, jadi bukan hanya khusus untuk para sahabat. Sehingga dengan demikian jika kaum muslimin memandang suatu bid’ah itu baik/hasanah maka bid’ah tersebut di sisi Allah juga baik.SanggahanKalaupun kita menerima bahwasanya ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ adalah untuk istighrooq, maka tentu sudah jelas bahwasanya bukan sekumpulan kaum muslimin secara sembarangan, menimbang dua perkara  berikut :Pertama : Kalau seandainya ada sekelompok orang jahil dalam agama (misalnya mereka berjumlah 100 orang) lalu memandang sesuatu perkara ibadah baru sebagai kebaikan, tentunya tidak akan diterima pandangan mereka. Sebagai contoh sekelompok sekte di tanah air kita yang memandang bahwasanya menentukan 1 Ramadhan atau 1 Syawwal dengan melihat pasang surut air laut. Tentunya meskipun mereka memandang itu yang terbaik, akan tetapi pandangan mereka tidak akan diterimaKedua : Jadi kaum muslimin yang dimaksud dalam atsar tersebut haruslah dari kalangan para ahli ilmu. Lantas kita bertanya lagi, jika ada sekelompok ulama yang memandang baik suatu perkara bid’ah, akan tetapi sekelompok ulama yang lain memandang perkara bid’ah tersebut merupakan perkara yang buruk, maka pandangan kelompok manakah yang menjadi patokan dari kedua kelompok ulama tersebut?.Ibnu Hazm Al-Andalusi Adz-Dzohiri (wafat 456 H), berkata : “Kalaupun ini adalah hadits yang shahih maka ini pun bukan dalil bagi mereka, karena hanya bisa menjadi dalil untuk ijmak kaum muslimin saja. Karena ia tidak berkata “Apa yang dilihat oleh sebagian kaum muslimin baik maka ia juga baik di sisi Allah”, akan tetapi ia berkata, “Apa yang dipandang kaum muslimin”. Inilah ijmak yang tidak boleh diselisihi jika memang pasti. Dan bukanlah apa yang dipandang oleh sebagian kaum muslimin lebih utama untuk diikuti dari apa yang dipandang oleh sebagian kaum muslimin lainnya. Kalau seandainya demikian, maka berarti kita telah diperintahkan untuk melakukan sesuatu dan melakukan lawan sesuatu tersebut, diperintahkan mengerjakan sesuatu dan sekalian meninggalkannya bersamaan. Ini merupakan berkara yang mustahil yang tidak mungkin dilakukan” (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam 6/19)Karenanya mau tidak mau, makna dari “kaum muslimin” dalam atsar tersebut harus dibawakan kepada makna ijmak para ulama, sebagaimana yang telah terjadi di zaman para sahabat, tatkala para sahabat berijmak dan bersepakat untuk mengangkat Abu Bakr radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah pengganti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pemahaman inilah yang telah dipahami oleh banyak ulama, bisa dilihat pada poin-poin berikut:Pertama : Sebagian ahli hadits membawakan atsar ini dalam bab yang diberi judul bab “Ijmak”. Sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Haafizh Al-Haitsami (wafat : 807 H) dalam kitabnya Majma’ Az-Zawaaid (1/427), beliau membawakan atsar ini dalam bab : بَابٌ فِي الْإِجْمَاعِ (bab tentang ijmak). Demikian juga dalam kitabnya Kasyful Astaar ‘An Zawaaid Al-Bazzar (1/81).Kedua : Banyak ulama yang berdalil dengan atsar ini untuk menyatakan hujjahnya ijmak. Diantara para ulama tersebut adalah;1.   Ibnu Hazm Al-Andalusi Adz-Dzohiri (wafat 456 H), sebagaimana telah lalu perkataan beliau bahwasanya yang dimaksud dengan “kaum muslimin” adalah ijmak kaum muslimin.2.      Abu Bakar As-Sarokhsi Al-Hanafi (wafat 490 H), ia berkataوفي قوله ما رآه المسلم حسنا بيان أن إجماع أهل كل عصر حجة“Dan pada perkataannya “Apa yang dipandang kaum muslimin baik…” penjelasan bahwa ijmak kaum muslimin pada setiap masa adalah hujjah” (Ushul As-Sarokhsiy, tahqiq : Abu al-Wafaa Al-Afghooniy, Lajnah Ihyaa al-Ma’aarif An-Nu’maaniyah 1/319)3.      Al-‘Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i (wafat 660 H), ia pernah ditanya :“Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka baik pula di sisi Allah’?Jawaban : Jika hadits tersebut shahih maka yang dimaksud dengan kaum muslimin adalah Ahlul Ijmak, Wallahu A’lam” (Al-Fatawaa li Al-Imaam al-‘Izz bin Abdis Salaam, tahqiq : Abdurrahman bin Abdil Fattaah, Daarul Ma’rifah, cetakan pertama, hal 42)4.      Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syaaf’i (wafat 774 H)“Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata “Apa yang dilihat oleh kaum mulsimin baik maka di sisi Allah juga baik, dan apa yang dilihat kaum muslimin buruk maka ia juga buruk di sisi Allah. Dan para sahabat seluruhnya telah memandang untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah” Isnadnya Shahih. Aku (Ibnu Katsiir-pen) berkata : Pada atsar ini ada hikayat Ijmak dari para sahabat dalam mendahulukan Abu Bakr sebagai khalifah” (yaitu atsar Ibnu Mas’ud-pen) (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah, tahqiq : Abdullah At-Turki, Daar Hajr,  14/3865.      Al-Mardaawi al-Hanbali (wafat 885 H), silahkan lihat perkataannya di kitabnya At-Tahbiir Syarh At-Tahriir fi ushuul a-Fiqh, (tahqiq : Abdurrahman al-Jibrin, Maktabat Ar-Rusyd, 8/3823)Jika perkaranya demikian maka apakah ada bid’ah hasanah yang disepakati oleh kaum muslimin, disepakati oleh para ulama?, tidak ada seorangpun yang menyelisihi??. Jawabannya tentunya tidak ada !!!Akan tetapi berbeda jika yang dimaksud dengan bid’ah hasanah adalah bid’ah secara bahasa yang mencakup al-maslahah al-mursalah sebagaimana yang dipahami dari perkataan Imam As-Syafii –sebagaimana telah lalu-, beliau berkata (sebagaimana dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot 3/23) : “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.KEEMPAT : Pendalilan dengan atsar Ibnu Mas’ud ini untuk melegalisasi bid’ah karena penilaian baik sebagian orang ternyata bertentangan dengan perkataan yang masyhuur dari al-Imam As-Syafi’i rahimahullah :مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.KELIMA : Jika telah jelas bahwasanya atsar ini bukanlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi merupakan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, maka bagaimana mungkin dibawakan maknanya kepada bid’ah hasanah?? Sementara Ibnu Mas’ud dikenal sangat menentang bid’ah. Sebagaimana telah lalu dimana beliau mengingkari orang-orang yang berhalaqoh untuk berdzikir secara berjama’ah !!!Dan beliaulah radhiallahu ‘anhu yang telah berkata :أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ سَتُحْدِثُوْنَ وَيُحْدَثُ لَكُمْ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ مُحْدَثَةً؛ فَعَلَيْكُمْ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ (وفي رواية : بِالْهَدْيِ الْأَوَّلِ)“Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan berbuat perkara-perkara baru, dan akan diadakan perkara-perkara baru bagi kalian. Jika kalian melihat  perkara muhdats/baru (bid’ah) maka berpegang teguhlah kepada perkara yang pertama (dalam riwayat yang lain : petunjuk yang pertama)” (Atsar riwayat Ad-Darimi dalam Sunnahnya no 174, Al-Laaikai dalam Syarh Ushul I’tiqood Ahlis Sunnah no 85, Ibnu Battoh dalam Al-Ibaanah al-Kubro no 181, Al-Marwazi dalam As-Sunnah no 80, dan dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/253 sebagai atsar yang valid dari Ibnu Mas’ud)Beliau juga yang telah berkata :اِتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا؛ فَقَدْ كُفِيْتُمْ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Beriittiba’lah dan janganlah kalian berbuat bid’ah karena sungguh kalian telah dicukupkan, dan seluruh bid’ah adalah sesat” (Atsar diriwayatkan oleh Al-Laalikaai dalam Syarh Usuul I’tiqood Ahlis Sunnah 1/22, Al-Marwazi dalam As-Sunnah hal 92 no 79, Ibnu Waddooh Al-Qurthubi dalam Al-Bida’ wa An-Nahyu ‘an Haa, hal 17, dan Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid no 853 berkata : “Diriwayatkan oleh At-Thobroni di al-Mu’jam al-Kabiir, dan para perawinya adalah perawi as-shahih)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 15-11-1433 H / 01 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


SYUBHAT KEEMPATDiantara dalil yang digunakan oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah sebuah atsar yang diakui sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَناً؛ فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً؛ فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ“Apa saja yang dipandang kaum muslimin merupakan kebaikan maka ia di sisi Allah juga merupakan kebaikan. Dan apa saja yang dipandang kaum muslimin merupakan keburukan maka ia di sisi Allah juga merupakan keburukan” (HR Ahmad)Karenanya jika kaum muslimin memandang suatu bid’ah baik maka ia juga baik di sisi Allah.  Sanggahan :          Bantahan terhadap syubhat ini bisa ditinjau dari beberapa sisi :PERTAMA : Nukilan ini bukanlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi merupakan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu.Ibnu Hazm rahimahullah (wafat 456 H) berkata :“Mereka berdalil untuk (pembenaran) istihsaan dengan perkataan yang mengalir di lisan-lisan mereka , yaitu : Apa yang dipandang kaum muslimin baik, maka di sisi Allah juga baik”. Perkataan ini sama sekali kami tidak mengetahuinya bersanad sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang tidak diragukan lagi bahwasanya perkataan ini tidak terdapat sama sekali di dalam hadits musnad yang shahih, yang kami ketahui perkataan ini adalah dari Ibnu Mas’uud” (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, karya Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, : 6/18)Az-Zaila’i Al-Hanafi rahimahullah (wafat 762 H), berkata“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik)), aku berkata : Aneh diriwayatkan secara marfu’, dan aku tidak mendapatkan atsar ini kecuali mauquf dari Ibnu Mas’ud” (Nashbur Rooyah, Az-Zaila’i, Muassasah Ar-Royyaan, cetakan pertama, 4/133)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Hadits ((Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik)), aku tidak menemukannya diriwayatkan secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad secara mauquf dari perkataan Ibnu Mas’ud dengan sanad yang hasan. Demikian pula dikeluarkan oleh Al-Bazzaar, At-Thoyaalisi, At-Thobrooni, dan Abu Nu’aim pada biografi Ibnu Mas’ud, serta Al-Baihaqi dalam kitab al-I’tiqood. Ia juga telah mengeluarkan atsar ini dari jalan yang lain dari Ibnu Mas’ud” (Ad-Dirooyah fi takhriij Ahaadiits Al-Hidaayah, Ibnu Hajar al-Asqolaaniy, tahqiq : Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamaani, Daarul Ma’rifah, 2/187)KEDUA : Kalaupun atsar ini shahih akan tetapi sama sekali tidak bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat” ditinjau dari beberapa sisi :Pertama : Yang dimaksud dengan “pandangan/kesepakatan kaum muslimin” dalam atsar Ibnu Mas’ud ini adalah pandangan/ijmak/kesepakatan para sahabat, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh konteks atsar tersebut. Marilah kita perhatikan konteks atsar ini secara lengkap. Ibnu Mas’ud berkataإِنَّ اللَّهَ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ فَابْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ فَوَجَدَ قُلُوبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ يُقَاتِلُونَ عَلَى دِينِهِ فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ“Sesungguhnya Allah melihat kepada hati-hati para hamba maka Allah mendapati hati Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hati yang terbaik, maka Allahpun memilih beliau untuk diriNya dan mengutusnya dengan risalahNya. Lalu Allah melihat kepada hati-hati para hamba setelah hati Muhammad maka Allah mendapati hati-hati para sahabatnya adalah hati-hati para hamba yang terbaik, maka Allah menjadikan mereka sebagai para penolong nabiNya, mereka berperang di atas agamaNya. Maka apa yang dipandang kaum muslimin baik maka ia juga baik di sisi Allah, dan apa yang mereka lihat sebagai keburukan maka ia di sisi Allah juga buruk” (Atsar Riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya 3600)Kedua : Dalam riwayat Al-Hakim di Al-Mustadrok terdapat tambahan pada akhirnya:عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ مَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رآهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ وَقَدْ رَأَى الصَّحَابَةُ جَمِيْعًا أَنْ يَسْتَخْلِفُوا أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik maka ia di sisi Allah juga baik, dan apa yang dipandang kaum muslimin buruk maka ia di sisi Allah juga buruk. Dan para sahabat seluruhnya telah memandang untuk mengangkat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah”Lalu Imam Al-Haakim berkata,  هَذَا حَدِيْثٌ صَحِيْحُ الإِسْنَادِ وَلَمْ يُخْرِجَاه“Ini adalah hadits yang sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim” (Al-Mustadrok ‘ala as-Shahihain, no 4465, dan penshahihan Al-Haakim disepakati oleh Adz-Dzahabi)Sangatlah jelas bahwasanya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berdalil dengan atsar ini untuk menyatakan bahwa ijmak para sahabat adalah benar di sisi Allah. Dan Ibnu Mas’ud lebih paham dengan apa yang beliau ucapkan/riwayatkan.Karenanya ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ bukanlah alif lam untuk istighrooq (yang memberikan faedah keumuman, sehingga mencakup seluruh kaum mulsimin), akan tetapi  di sini adalah ال untuk al-‘ahd, yaitu yang dimaksud dengan kaum muslimin di sini adalah para sahabat secara khusus, sebagaimana yang ditunjukkan oleh konteks lengkap atsar tersebut dan sebagaimana yang dipahami oleh Ibnu Mas’ud sendiriKETIGA : Sebagian orang menganggap ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ adalah untuk istighrooq sehingga mencakup seluruh kaum muslimin, jadi bukan hanya khusus untuk para sahabat. Sehingga dengan demikian jika kaum muslimin memandang suatu bid’ah itu baik/hasanah maka bid’ah tersebut di sisi Allah juga baik.SanggahanKalaupun kita menerima bahwasanya ال (alif laam) yang terdapat dalam lafal الْمُسْلِمُوْنَ adalah untuk istighrooq, maka tentu sudah jelas bahwasanya bukan sekumpulan kaum muslimin secara sembarangan, menimbang dua perkara  berikut :Pertama : Kalau seandainya ada sekelompok orang jahil dalam agama (misalnya mereka berjumlah 100 orang) lalu memandang sesuatu perkara ibadah baru sebagai kebaikan, tentunya tidak akan diterima pandangan mereka. Sebagai contoh sekelompok sekte di tanah air kita yang memandang bahwasanya menentukan 1 Ramadhan atau 1 Syawwal dengan melihat pasang surut air laut. Tentunya meskipun mereka memandang itu yang terbaik, akan tetapi pandangan mereka tidak akan diterimaKedua : Jadi kaum muslimin yang dimaksud dalam atsar tersebut haruslah dari kalangan para ahli ilmu. Lantas kita bertanya lagi, jika ada sekelompok ulama yang memandang baik suatu perkara bid’ah, akan tetapi sekelompok ulama yang lain memandang perkara bid’ah tersebut merupakan perkara yang buruk, maka pandangan kelompok manakah yang menjadi patokan dari kedua kelompok ulama tersebut?.Ibnu Hazm Al-Andalusi Adz-Dzohiri (wafat 456 H), berkata : “Kalaupun ini adalah hadits yang shahih maka ini pun bukan dalil bagi mereka, karena hanya bisa menjadi dalil untuk ijmak kaum muslimin saja. Karena ia tidak berkata “Apa yang dilihat oleh sebagian kaum muslimin baik maka ia juga baik di sisi Allah”, akan tetapi ia berkata, “Apa yang dipandang kaum muslimin”. Inilah ijmak yang tidak boleh diselisihi jika memang pasti. Dan bukanlah apa yang dipandang oleh sebagian kaum muslimin lebih utama untuk diikuti dari apa yang dipandang oleh sebagian kaum muslimin lainnya. Kalau seandainya demikian, maka berarti kita telah diperintahkan untuk melakukan sesuatu dan melakukan lawan sesuatu tersebut, diperintahkan mengerjakan sesuatu dan sekalian meninggalkannya bersamaan. Ini merupakan berkara yang mustahil yang tidak mungkin dilakukan” (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam 6/19)Karenanya mau tidak mau, makna dari “kaum muslimin” dalam atsar tersebut harus dibawakan kepada makna ijmak para ulama, sebagaimana yang telah terjadi di zaman para sahabat, tatkala para sahabat berijmak dan bersepakat untuk mengangkat Abu Bakr radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah pengganti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pemahaman inilah yang telah dipahami oleh banyak ulama, bisa dilihat pada poin-poin berikut:Pertama : Sebagian ahli hadits membawakan atsar ini dalam bab yang diberi judul bab “Ijmak”. Sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Haafizh Al-Haitsami (wafat : 807 H) dalam kitabnya Majma’ Az-Zawaaid (1/427), beliau membawakan atsar ini dalam bab : بَابٌ فِي الْإِجْمَاعِ (bab tentang ijmak). Demikian juga dalam kitabnya Kasyful Astaar ‘An Zawaaid Al-Bazzar (1/81).Kedua : Banyak ulama yang berdalil dengan atsar ini untuk menyatakan hujjahnya ijmak. Diantara para ulama tersebut adalah;1.   Ibnu Hazm Al-Andalusi Adz-Dzohiri (wafat 456 H), sebagaimana telah lalu perkataan beliau bahwasanya yang dimaksud dengan “kaum muslimin” adalah ijmak kaum muslimin.2.      Abu Bakar As-Sarokhsi Al-Hanafi (wafat 490 H), ia berkataوفي قوله ما رآه المسلم حسنا بيان أن إجماع أهل كل عصر حجة“Dan pada perkataannya “Apa yang dipandang kaum muslimin baik…” penjelasan bahwa ijmak kaum muslimin pada setiap masa adalah hujjah” (Ushul As-Sarokhsiy, tahqiq : Abu al-Wafaa Al-Afghooniy, Lajnah Ihyaa al-Ma’aarif An-Nu’maaniyah 1/319)3.      Al-‘Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i (wafat 660 H), ia pernah ditanya :“Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apa yang dipandang kaum muslimin baik maka baik pula di sisi Allah’?Jawaban : Jika hadits tersebut shahih maka yang dimaksud dengan kaum muslimin adalah Ahlul Ijmak, Wallahu A’lam” (Al-Fatawaa li Al-Imaam al-‘Izz bin Abdis Salaam, tahqiq : Abdurrahman bin Abdil Fattaah, Daarul Ma’rifah, cetakan pertama, hal 42)4.      Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syaaf’i (wafat 774 H)“Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata “Apa yang dilihat oleh kaum mulsimin baik maka di sisi Allah juga baik, dan apa yang dilihat kaum muslimin buruk maka ia juga buruk di sisi Allah. Dan para sahabat seluruhnya telah memandang untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah” Isnadnya Shahih. Aku (Ibnu Katsiir-pen) berkata : Pada atsar ini ada hikayat Ijmak dari para sahabat dalam mendahulukan Abu Bakr sebagai khalifah” (yaitu atsar Ibnu Mas’ud-pen) (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah, tahqiq : Abdullah At-Turki, Daar Hajr,  14/3865.      Al-Mardaawi al-Hanbali (wafat 885 H), silahkan lihat perkataannya di kitabnya At-Tahbiir Syarh At-Tahriir fi ushuul a-Fiqh, (tahqiq : Abdurrahman al-Jibrin, Maktabat Ar-Rusyd, 8/3823)Jika perkaranya demikian maka apakah ada bid’ah hasanah yang disepakati oleh kaum muslimin, disepakati oleh para ulama?, tidak ada seorangpun yang menyelisihi??. Jawabannya tentunya tidak ada !!!Akan tetapi berbeda jika yang dimaksud dengan bid’ah hasanah adalah bid’ah secara bahasa yang mencakup al-maslahah al-mursalah sebagaimana yang dipahami dari perkataan Imam As-Syafii –sebagaimana telah lalu-, beliau berkata (sebagaimana dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot 3/23) : “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.KEEMPAT : Pendalilan dengan atsar Ibnu Mas’ud ini untuk melegalisasi bid’ah karena penilaian baik sebagian orang ternyata bertentangan dengan perkataan yang masyhuur dari al-Imam As-Syafi’i rahimahullah :مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.KELIMA : Jika telah jelas bahwasanya atsar ini bukanlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi merupakan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, maka bagaimana mungkin dibawakan maknanya kepada bid’ah hasanah?? Sementara Ibnu Mas’ud dikenal sangat menentang bid’ah. Sebagaimana telah lalu dimana beliau mengingkari orang-orang yang berhalaqoh untuk berdzikir secara berjama’ah !!!Dan beliaulah radhiallahu ‘anhu yang telah berkata :أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ سَتُحْدِثُوْنَ وَيُحْدَثُ لَكُمْ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ مُحْدَثَةً؛ فَعَلَيْكُمْ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ (وفي رواية : بِالْهَدْيِ الْأَوَّلِ)“Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan berbuat perkara-perkara baru, dan akan diadakan perkara-perkara baru bagi kalian. Jika kalian melihat  perkara muhdats/baru (bid’ah) maka berpegang teguhlah kepada perkara yang pertama (dalam riwayat yang lain : petunjuk yang pertama)” (Atsar riwayat Ad-Darimi dalam Sunnahnya no 174, Al-Laaikai dalam Syarh Ushul I’tiqood Ahlis Sunnah no 85, Ibnu Battoh dalam Al-Ibaanah al-Kubro no 181, Al-Marwazi dalam As-Sunnah no 80, dan dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/253 sebagai atsar yang valid dari Ibnu Mas’ud)Beliau juga yang telah berkata :اِتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا؛ فَقَدْ كُفِيْتُمْ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Beriittiba’lah dan janganlah kalian berbuat bid’ah karena sungguh kalian telah dicukupkan, dan seluruh bid’ah adalah sesat” (Atsar diriwayatkan oleh Al-Laalikaai dalam Syarh Usuul I’tiqood Ahlis Sunnah 1/22, Al-Marwazi dalam As-Sunnah hal 92 no 79, Ibnu Waddooh Al-Qurthubi dalam Al-Bida’ wa An-Nahyu ‘an Haa, hal 17, dan Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid no 853 berkata : “Diriwayatkan oleh At-Thobroni di al-Mu’jam al-Kabiir, dan para perawinya adalah perawi as-shahih)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 15-11-1433 H / 01 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Ajakan untuk Berhaji (1)

Ayat berikut yang disebutkan dalam surat Al Hajj berisi kewajiban mengagungkan tanah haram, kemuliaan tanah tersebut, dan larangan berbuat maksiat di sana. Dan di dalamnya berisi pula ajakan kepada kita sekalian manusia untuk berhaji ke Baitullah, rumah Allah yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (26) وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (29) “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 26-29) Baitullah Ka’bah Dibangun di Atas Takwa Allah Ta’ala menyebutkan agungnya Baitullah dan kemuliaan orang yang membangunnya, yaitu kekasih Allah, Ibrahim ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah”. Yang dimaksud adalah Allah memberikan tempat kepada Ibrahim dan akhirnya menjadi bagian bagi keturunannya. Allah memerintahkan kepada beliau untuk membangunnya di atas takwa dan ketaatan pada Allah. Anaknya Isma’il pun kembali melanjutkan pembangunan Ka’bah tersebut. Allah memerintahkan kepadanya agar jangan berbuat syirik kepada Allah sedikit dengan sesuatu apa pun. Hendaklah setiap amalan hanya murni untuk Allah. Dan hendaklah Ka’bah tersebut dibangun dengan asma (nama) Allah. Sucikan Rumah Allah dari Kesyirikan dan Maksiat Tanda mulianya Ka’bah yaitu ketika Allah menyandarkan rumah tersebut kepada diri-Nya dengan menyebut Baitullah atau Baitiy (rumah-Ku). Ini sudah menunjukkan kemuliaan, keutamaan Ka’bah dan begitu pula bangunan tersebut diperintahkan untuk diagungkan oleh hati setiap insan. Dan ketika disebut, وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud”. Maksudnya adalah sucikanlah Ka’bah dari perbuatan syirik dan maksiat, dari berbagai najis dan kotoran. Hendaklah rumah Allah tersebut diisi dengan thowaf, i’tikaf, melakukan ibadah seperti dzikir, membaca Al Qur’an dan mengajarkan ilmu agama. Termasuk mensucikan Ka’bah adalah membersihkannya dari suara yang sia-sia, suara yang begitu keras sehingga mengganggu orang yang beribadah shalat dan thowaf. Thowaf, I’tikaf dan Shalat di Sekeliling Ka’bah Dalam ayat di atas disebutkan thowaf terlebih dahulu karena ibadah tersebut hanya dilakukan di sekeliling Ka’bah. Ibadah berikutnya yang mulia lagi adalah i’tikaf  (berdiam di masjid dalam rangka ibadah). Hal ini semakin mulia di lakukan di sekeliling Ka’bah karena dilihat dari kemuliaan masjid tersebut dan apalagi boleh bersengaja bersafar (dalam rangka ibadah) untuk melaksanakan i’tikaf di sana. Lalu amalan berikutnya adalah shalat. Semoga dengan merenungkan ayat ini, kita semakin rindu memenuhi panggilan Allah dalam ibadah haji dan semakin berkeinginan kuat ke tanah haram.   -bersambung insya Allah-   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 14 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   Tagsajakan berhaji

Ajakan untuk Berhaji (1)

Ayat berikut yang disebutkan dalam surat Al Hajj berisi kewajiban mengagungkan tanah haram, kemuliaan tanah tersebut, dan larangan berbuat maksiat di sana. Dan di dalamnya berisi pula ajakan kepada kita sekalian manusia untuk berhaji ke Baitullah, rumah Allah yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (26) وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (29) “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 26-29) Baitullah Ka’bah Dibangun di Atas Takwa Allah Ta’ala menyebutkan agungnya Baitullah dan kemuliaan orang yang membangunnya, yaitu kekasih Allah, Ibrahim ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah”. Yang dimaksud adalah Allah memberikan tempat kepada Ibrahim dan akhirnya menjadi bagian bagi keturunannya. Allah memerintahkan kepada beliau untuk membangunnya di atas takwa dan ketaatan pada Allah. Anaknya Isma’il pun kembali melanjutkan pembangunan Ka’bah tersebut. Allah memerintahkan kepadanya agar jangan berbuat syirik kepada Allah sedikit dengan sesuatu apa pun. Hendaklah setiap amalan hanya murni untuk Allah. Dan hendaklah Ka’bah tersebut dibangun dengan asma (nama) Allah. Sucikan Rumah Allah dari Kesyirikan dan Maksiat Tanda mulianya Ka’bah yaitu ketika Allah menyandarkan rumah tersebut kepada diri-Nya dengan menyebut Baitullah atau Baitiy (rumah-Ku). Ini sudah menunjukkan kemuliaan, keutamaan Ka’bah dan begitu pula bangunan tersebut diperintahkan untuk diagungkan oleh hati setiap insan. Dan ketika disebut, وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud”. Maksudnya adalah sucikanlah Ka’bah dari perbuatan syirik dan maksiat, dari berbagai najis dan kotoran. Hendaklah rumah Allah tersebut diisi dengan thowaf, i’tikaf, melakukan ibadah seperti dzikir, membaca Al Qur’an dan mengajarkan ilmu agama. Termasuk mensucikan Ka’bah adalah membersihkannya dari suara yang sia-sia, suara yang begitu keras sehingga mengganggu orang yang beribadah shalat dan thowaf. Thowaf, I’tikaf dan Shalat di Sekeliling Ka’bah Dalam ayat di atas disebutkan thowaf terlebih dahulu karena ibadah tersebut hanya dilakukan di sekeliling Ka’bah. Ibadah berikutnya yang mulia lagi adalah i’tikaf  (berdiam di masjid dalam rangka ibadah). Hal ini semakin mulia di lakukan di sekeliling Ka’bah karena dilihat dari kemuliaan masjid tersebut dan apalagi boleh bersengaja bersafar (dalam rangka ibadah) untuk melaksanakan i’tikaf di sana. Lalu amalan berikutnya adalah shalat. Semoga dengan merenungkan ayat ini, kita semakin rindu memenuhi panggilan Allah dalam ibadah haji dan semakin berkeinginan kuat ke tanah haram.   -bersambung insya Allah-   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 14 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   Tagsajakan berhaji
Ayat berikut yang disebutkan dalam surat Al Hajj berisi kewajiban mengagungkan tanah haram, kemuliaan tanah tersebut, dan larangan berbuat maksiat di sana. Dan di dalamnya berisi pula ajakan kepada kita sekalian manusia untuk berhaji ke Baitullah, rumah Allah yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (26) وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (29) “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 26-29) Baitullah Ka’bah Dibangun di Atas Takwa Allah Ta’ala menyebutkan agungnya Baitullah dan kemuliaan orang yang membangunnya, yaitu kekasih Allah, Ibrahim ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah”. Yang dimaksud adalah Allah memberikan tempat kepada Ibrahim dan akhirnya menjadi bagian bagi keturunannya. Allah memerintahkan kepada beliau untuk membangunnya di atas takwa dan ketaatan pada Allah. Anaknya Isma’il pun kembali melanjutkan pembangunan Ka’bah tersebut. Allah memerintahkan kepadanya agar jangan berbuat syirik kepada Allah sedikit dengan sesuatu apa pun. Hendaklah setiap amalan hanya murni untuk Allah. Dan hendaklah Ka’bah tersebut dibangun dengan asma (nama) Allah. Sucikan Rumah Allah dari Kesyirikan dan Maksiat Tanda mulianya Ka’bah yaitu ketika Allah menyandarkan rumah tersebut kepada diri-Nya dengan menyebut Baitullah atau Baitiy (rumah-Ku). Ini sudah menunjukkan kemuliaan, keutamaan Ka’bah dan begitu pula bangunan tersebut diperintahkan untuk diagungkan oleh hati setiap insan. Dan ketika disebut, وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud”. Maksudnya adalah sucikanlah Ka’bah dari perbuatan syirik dan maksiat, dari berbagai najis dan kotoran. Hendaklah rumah Allah tersebut diisi dengan thowaf, i’tikaf, melakukan ibadah seperti dzikir, membaca Al Qur’an dan mengajarkan ilmu agama. Termasuk mensucikan Ka’bah adalah membersihkannya dari suara yang sia-sia, suara yang begitu keras sehingga mengganggu orang yang beribadah shalat dan thowaf. Thowaf, I’tikaf dan Shalat di Sekeliling Ka’bah Dalam ayat di atas disebutkan thowaf terlebih dahulu karena ibadah tersebut hanya dilakukan di sekeliling Ka’bah. Ibadah berikutnya yang mulia lagi adalah i’tikaf  (berdiam di masjid dalam rangka ibadah). Hal ini semakin mulia di lakukan di sekeliling Ka’bah karena dilihat dari kemuliaan masjid tersebut dan apalagi boleh bersengaja bersafar (dalam rangka ibadah) untuk melaksanakan i’tikaf di sana. Lalu amalan berikutnya adalah shalat. Semoga dengan merenungkan ayat ini, kita semakin rindu memenuhi panggilan Allah dalam ibadah haji dan semakin berkeinginan kuat ke tanah haram.   -bersambung insya Allah-   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 14 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   Tagsajakan berhaji


Ayat berikut yang disebutkan dalam surat Al Hajj berisi kewajiban mengagungkan tanah haram, kemuliaan tanah tersebut, dan larangan berbuat maksiat di sana. Dan di dalamnya berisi pula ajakan kepada kita sekalian manusia untuk berhaji ke Baitullah, rumah Allah yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (26) وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (29) “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 26-29) Baitullah Ka’bah Dibangun di Atas Takwa Allah Ta’ala menyebutkan agungnya Baitullah dan kemuliaan orang yang membangunnya, yaitu kekasih Allah, Ibrahim ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah”. Yang dimaksud adalah Allah memberikan tempat kepada Ibrahim dan akhirnya menjadi bagian bagi keturunannya. Allah memerintahkan kepada beliau untuk membangunnya di atas takwa dan ketaatan pada Allah. Anaknya Isma’il pun kembali melanjutkan pembangunan Ka’bah tersebut. Allah memerintahkan kepadanya agar jangan berbuat syirik kepada Allah sedikit dengan sesuatu apa pun. Hendaklah setiap amalan hanya murni untuk Allah. Dan hendaklah Ka’bah tersebut dibangun dengan asma (nama) Allah. Sucikan Rumah Allah dari Kesyirikan dan Maksiat Tanda mulianya Ka’bah yaitu ketika Allah menyandarkan rumah tersebut kepada diri-Nya dengan menyebut Baitullah atau Baitiy (rumah-Ku). Ini sudah menunjukkan kemuliaan, keutamaan Ka’bah dan begitu pula bangunan tersebut diperintahkan untuk diagungkan oleh hati setiap insan. Dan ketika disebut, وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud”. Maksudnya adalah sucikanlah Ka’bah dari perbuatan syirik dan maksiat, dari berbagai najis dan kotoran. Hendaklah rumah Allah tersebut diisi dengan thowaf, i’tikaf, melakukan ibadah seperti dzikir, membaca Al Qur’an dan mengajarkan ilmu agama. Termasuk mensucikan Ka’bah adalah membersihkannya dari suara yang sia-sia, suara yang begitu keras sehingga mengganggu orang yang beribadah shalat dan thowaf. Thowaf, I’tikaf dan Shalat di Sekeliling Ka’bah Dalam ayat di atas disebutkan thowaf terlebih dahulu karena ibadah tersebut hanya dilakukan di sekeliling Ka’bah. Ibadah berikutnya yang mulia lagi adalah i’tikaf  (berdiam di masjid dalam rangka ibadah). Hal ini semakin mulia di lakukan di sekeliling Ka’bah karena dilihat dari kemuliaan masjid tersebut dan apalagi boleh bersengaja bersafar (dalam rangka ibadah) untuk melaksanakan i’tikaf di sana. Lalu amalan berikutnya adalah shalat. Semoga dengan merenungkan ayat ini, kita semakin rindu memenuhi panggilan Allah dalam ibadah haji dan semakin berkeinginan kuat ke tanah haram.   -bersambung insya Allah-   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 14 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   Tagsajakan berhaji

Hukum Qurban dengan Selain Sapi, Kambing, Unta

Ketentuan hewan qurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh menyalahi aturan ini. Hewan yang dipersyaratkan untuk udhiyah (qurban) adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing termasuk pula jenis-jenisnya. Sehingga tidak dibenarkan jika kita berqurban dengan ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Dan tidak pernah dinukil sama sekali dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat bahwa mereka berqurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah, “Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja (hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian anggapan orang Arab mengenai bahimatul an’am. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba.” Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas. Demikian kata para ulama. Ditetapkan aturan seperti ini karena qurban adalah ibadah sebagaimana hadyu, maka haruslah dilakukan jika ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berqurban denan selain unta, sapi atau kambing.” Semoga Allah memberi kita selalu ilmu yang bermanfaat. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 13 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagskurban qurban

Hukum Qurban dengan Selain Sapi, Kambing, Unta

Ketentuan hewan qurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh menyalahi aturan ini. Hewan yang dipersyaratkan untuk udhiyah (qurban) adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing termasuk pula jenis-jenisnya. Sehingga tidak dibenarkan jika kita berqurban dengan ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Dan tidak pernah dinukil sama sekali dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat bahwa mereka berqurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah, “Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja (hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian anggapan orang Arab mengenai bahimatul an’am. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba.” Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas. Demikian kata para ulama. Ditetapkan aturan seperti ini karena qurban adalah ibadah sebagaimana hadyu, maka haruslah dilakukan jika ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berqurban denan selain unta, sapi atau kambing.” Semoga Allah memberi kita selalu ilmu yang bermanfaat. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 13 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagskurban qurban
Ketentuan hewan qurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh menyalahi aturan ini. Hewan yang dipersyaratkan untuk udhiyah (qurban) adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing termasuk pula jenis-jenisnya. Sehingga tidak dibenarkan jika kita berqurban dengan ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Dan tidak pernah dinukil sama sekali dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat bahwa mereka berqurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah, “Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja (hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian anggapan orang Arab mengenai bahimatul an’am. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba.” Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas. Demikian kata para ulama. Ditetapkan aturan seperti ini karena qurban adalah ibadah sebagaimana hadyu, maka haruslah dilakukan jika ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berqurban denan selain unta, sapi atau kambing.” Semoga Allah memberi kita selalu ilmu yang bermanfaat. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 13 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagskurban qurban


Ketentuan hewan qurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh menyalahi aturan ini. Hewan yang dipersyaratkan untuk udhiyah (qurban) adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing termasuk pula jenis-jenisnya. Sehingga tidak dibenarkan jika kita berqurban dengan ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Dan tidak pernah dinukil sama sekali dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat bahwa mereka berqurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah, “Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja (hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian anggapan orang Arab mengenai bahimatul an’am. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba.” Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas. Demikian kata para ulama. Ditetapkan aturan seperti ini karena qurban adalah ibadah sebagaimana hadyu, maka haruslah dilakukan jika ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berqurban denan selain unta, sapi atau kambing.” Semoga Allah memberi kita selalu ilmu yang bermanfaat. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 13 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagskurban qurban

Menghadap Allah dengan Hati yang Bersih

Hati biasa disifati dengan hidup dan mati, artinya ada hati yang hidup dan ada hati yang mati. Di antara tiga macam hati, ada hati yang sehat itulah hati yang bersih (selamat). Seseorang akan selamat di hari kiamat kelak jika menghadap Allah dengan hati yang bersih.   Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (88) إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (89) “(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih” (QS. Asy Syu’aro’: 88). Hati yang bersih (selamat) merupakan lawan dari hati yang sakit.   Para ulama berselisih dalam mengungkapkan makna hati yang bersih (selamat). Definisi yang menyeluruh dalam memahami hal ini, hati yang bersih adalah hati yang selamat dari segala macam bentuk syahwat yang menyalahi perintah Allah atau menerjang larangan-Nya, hati itu pun selamat dari berbagai syubhat yang menyimpang di mana hati yang selamat akan berpaling dari peribadahan kepada selain Allah, selamat dari berhakim dengan selain ajaran Rasul-Nya, selamat dengan mencintai Allah dengan disertai berhakim dengan ajaran Rasul, lalu memiliki rasa takut, harap, tawakkal, inabah (taubat/ kembali) kepada Allah; hati yang bersih akan selalu mengharap ridho Allah dalam segala keadaan dan menjauhi murka-Nya dengan segala cara. Inilah hakekat peribahan kepada Allah yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah. Intinya, hati yang bersih adalah hati yang selamat dari berbuat syirik kepada selain Allah dalam bentuk apa pun, bahkan ibadah hanya boleh untuk Allah semata, yaitu irodah (keinginan), cinta, tawakkal, inabah (kembali), tunduk, takut dan rasa harap hanya ditujukan pada Allah semata. Demikian ungkapan Ibnul Qayyim yang amat berharga yang beliau sampaikan dalam kitab beliau Ighotsatul Lahfaan (1: 7). Berarti orang-orang musyrik yang sukanya melestarikan tradisi syirik, memuja kubur, senang ruwatan atau sesajenan, dan melakukan tumbal, inilah yang memiliki hati yang sakit, bahkan bisa dikata “mati”. Ya Allah, moga kami bisa berjumpa engkau dalam keadaan hati yang bersih nan selamat, yang selamat dari penyimpangan akidah dan kesyirikan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 11 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagshati bersih manajemen hati syahwat syirik syubhat tauhid

Menghadap Allah dengan Hati yang Bersih

Hati biasa disifati dengan hidup dan mati, artinya ada hati yang hidup dan ada hati yang mati. Di antara tiga macam hati, ada hati yang sehat itulah hati yang bersih (selamat). Seseorang akan selamat di hari kiamat kelak jika menghadap Allah dengan hati yang bersih.   Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (88) إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (89) “(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih” (QS. Asy Syu’aro’: 88). Hati yang bersih (selamat) merupakan lawan dari hati yang sakit.   Para ulama berselisih dalam mengungkapkan makna hati yang bersih (selamat). Definisi yang menyeluruh dalam memahami hal ini, hati yang bersih adalah hati yang selamat dari segala macam bentuk syahwat yang menyalahi perintah Allah atau menerjang larangan-Nya, hati itu pun selamat dari berbagai syubhat yang menyimpang di mana hati yang selamat akan berpaling dari peribadahan kepada selain Allah, selamat dari berhakim dengan selain ajaran Rasul-Nya, selamat dengan mencintai Allah dengan disertai berhakim dengan ajaran Rasul, lalu memiliki rasa takut, harap, tawakkal, inabah (taubat/ kembali) kepada Allah; hati yang bersih akan selalu mengharap ridho Allah dalam segala keadaan dan menjauhi murka-Nya dengan segala cara. Inilah hakekat peribahan kepada Allah yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah. Intinya, hati yang bersih adalah hati yang selamat dari berbuat syirik kepada selain Allah dalam bentuk apa pun, bahkan ibadah hanya boleh untuk Allah semata, yaitu irodah (keinginan), cinta, tawakkal, inabah (kembali), tunduk, takut dan rasa harap hanya ditujukan pada Allah semata. Demikian ungkapan Ibnul Qayyim yang amat berharga yang beliau sampaikan dalam kitab beliau Ighotsatul Lahfaan (1: 7). Berarti orang-orang musyrik yang sukanya melestarikan tradisi syirik, memuja kubur, senang ruwatan atau sesajenan, dan melakukan tumbal, inilah yang memiliki hati yang sakit, bahkan bisa dikata “mati”. Ya Allah, moga kami bisa berjumpa engkau dalam keadaan hati yang bersih nan selamat, yang selamat dari penyimpangan akidah dan kesyirikan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 11 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagshati bersih manajemen hati syahwat syirik syubhat tauhid
Hati biasa disifati dengan hidup dan mati, artinya ada hati yang hidup dan ada hati yang mati. Di antara tiga macam hati, ada hati yang sehat itulah hati yang bersih (selamat). Seseorang akan selamat di hari kiamat kelak jika menghadap Allah dengan hati yang bersih.   Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (88) إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (89) “(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih” (QS. Asy Syu’aro’: 88). Hati yang bersih (selamat) merupakan lawan dari hati yang sakit.   Para ulama berselisih dalam mengungkapkan makna hati yang bersih (selamat). Definisi yang menyeluruh dalam memahami hal ini, hati yang bersih adalah hati yang selamat dari segala macam bentuk syahwat yang menyalahi perintah Allah atau menerjang larangan-Nya, hati itu pun selamat dari berbagai syubhat yang menyimpang di mana hati yang selamat akan berpaling dari peribadahan kepada selain Allah, selamat dari berhakim dengan selain ajaran Rasul-Nya, selamat dengan mencintai Allah dengan disertai berhakim dengan ajaran Rasul, lalu memiliki rasa takut, harap, tawakkal, inabah (taubat/ kembali) kepada Allah; hati yang bersih akan selalu mengharap ridho Allah dalam segala keadaan dan menjauhi murka-Nya dengan segala cara. Inilah hakekat peribahan kepada Allah yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah. Intinya, hati yang bersih adalah hati yang selamat dari berbuat syirik kepada selain Allah dalam bentuk apa pun, bahkan ibadah hanya boleh untuk Allah semata, yaitu irodah (keinginan), cinta, tawakkal, inabah (kembali), tunduk, takut dan rasa harap hanya ditujukan pada Allah semata. Demikian ungkapan Ibnul Qayyim yang amat berharga yang beliau sampaikan dalam kitab beliau Ighotsatul Lahfaan (1: 7). Berarti orang-orang musyrik yang sukanya melestarikan tradisi syirik, memuja kubur, senang ruwatan atau sesajenan, dan melakukan tumbal, inilah yang memiliki hati yang sakit, bahkan bisa dikata “mati”. Ya Allah, moga kami bisa berjumpa engkau dalam keadaan hati yang bersih nan selamat, yang selamat dari penyimpangan akidah dan kesyirikan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 11 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagshati bersih manajemen hati syahwat syirik syubhat tauhid


Hati biasa disifati dengan hidup dan mati, artinya ada hati yang hidup dan ada hati yang mati. Di antara tiga macam hati, ada hati yang sehat itulah hati yang bersih (selamat). Seseorang akan selamat di hari kiamat kelak jika menghadap Allah dengan hati yang bersih.   Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (88) إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (89) “(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih” (QS. Asy Syu’aro’: 88). Hati yang bersih (selamat) merupakan lawan dari hati yang sakit.   Para ulama berselisih dalam mengungkapkan makna hati yang bersih (selamat). Definisi yang menyeluruh dalam memahami hal ini, hati yang bersih adalah hati yang selamat dari segala macam bentuk syahwat yang menyalahi perintah Allah atau menerjang larangan-Nya, hati itu pun selamat dari berbagai syubhat yang menyimpang di mana hati yang selamat akan berpaling dari peribadahan kepada selain Allah, selamat dari berhakim dengan selain ajaran Rasul-Nya, selamat dengan mencintai Allah dengan disertai berhakim dengan ajaran Rasul, lalu memiliki rasa takut, harap, tawakkal, inabah (taubat/ kembali) kepada Allah; hati yang bersih akan selalu mengharap ridho Allah dalam segala keadaan dan menjauhi murka-Nya dengan segala cara. Inilah hakekat peribahan kepada Allah yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah. Intinya, hati yang bersih adalah hati yang selamat dari berbuat syirik kepada selain Allah dalam bentuk apa pun, bahkan ibadah hanya boleh untuk Allah semata, yaitu irodah (keinginan), cinta, tawakkal, inabah (kembali), tunduk, takut dan rasa harap hanya ditujukan pada Allah semata. Demikian ungkapan Ibnul Qayyim yang amat berharga yang beliau sampaikan dalam kitab beliau Ighotsatul Lahfaan (1: 7). Berarti orang-orang musyrik yang sukanya melestarikan tradisi syirik, memuja kubur, senang ruwatan atau sesajenan, dan melakukan tumbal, inilah yang memiliki hati yang sakit, bahkan bisa dikata “mati”. Ya Allah, moga kami bisa berjumpa engkau dalam keadaan hati yang bersih nan selamat, yang selamat dari penyimpangan akidah dan kesyirikan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 11 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagshati bersih manajemen hati syahwat syirik syubhat tauhid

Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan

Di antara yang dianjurkan bagi shohibul qurban selepas penyembelihan adalah menyantap sebagian dari hasil qurban, memberi makan kepada yang lain dan menyimpannya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28) Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36). Dalam hadits disebutkan, إذا ضحى أحدكم فليأكل من أضحيته “Jika salah seorang di antara kalian berqurban, makanlah dari hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 2: 391. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Adapun hukum memakan hasil qurban bagi shohibul qurban adalah sunnah menurut mayoritas ulama. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkataan penulis Zaadul Mustaqni’: “Disunnahkan makan dari hasil qurban, menghadiahkan dan bersedekah masing-masing 1/3”, artinya di sini bukan wajib, namun hasil qurban disunnahkan dimanfaatkan untuk tiga tujuan tadi, yaitu 1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk dihadiahkan, dan 1/3 lagi untuk disedekahkan. Hadiah berbeda dengan sedekah. Jika diberikan dalam rangka kasih sayang dan menjalin keterikatan hati, maka ini termasuk hadiah sebagimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah hadiah kalian maka kalian akan saling mencintai.” Adapun jika maksudnya adalah pendekatan diri pada Allah, maka disebut sedekah. Oleh karenanya, sedekah itu untuk orang yang butuh sedangkan hadiah untuk orang yang telah berkecukupan. Adapun hasil qurban dibagi 1/3 untuk dikonsumsi oleh shohibul qurban, 1/3 untuk hadiah dan 1/3 untuk sedekah. Pemanfaatan di sini tergantung tingkatan (keadaan) dalam menerima hewan qurban. Dalam ayat sendiri didahulukan makan (untuk konsumsi sendiri) dari yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Disebut sunnah artinya jika hasil qurban disedekahkan semuanya, maka tidaklah berdosa. Hal ini berdasarkan anggapan bahwa hukum qurban adalah sunnah sebagaimana pendapat yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan sebagian ulama menganggap bahwa shohibul qurban wajib mencicipi hasil qurbannya dan dosa jika meninggalkannya karena hal ini diperintahkan oleh Allah dan Allah sendiri mendahulukannya dari sedekah. … Sehingga sebaiknya shohibul qurban tetap berusaha mencicipi hasil sembelihan qurbannya.” (Syarhul Mumthi’, 7: 481) Ringkasnya, shohibul qurban sah-sah saja mencicipi hasil qurbannya. Bahkan sebagian ulama sampai mewajibkan. Namun jika shohibul qurban menyedekah seluruh hasil qurban, itu pun boleh. Wallahu waliyyut taufiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, 11 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ragu Dibaca Bismillah pada Sembelihan Daging ataukah Tidak? Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri Tagskurban qurban

Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan

Di antara yang dianjurkan bagi shohibul qurban selepas penyembelihan adalah menyantap sebagian dari hasil qurban, memberi makan kepada yang lain dan menyimpannya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28) Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36). Dalam hadits disebutkan, إذا ضحى أحدكم فليأكل من أضحيته “Jika salah seorang di antara kalian berqurban, makanlah dari hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 2: 391. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Adapun hukum memakan hasil qurban bagi shohibul qurban adalah sunnah menurut mayoritas ulama. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkataan penulis Zaadul Mustaqni’: “Disunnahkan makan dari hasil qurban, menghadiahkan dan bersedekah masing-masing 1/3”, artinya di sini bukan wajib, namun hasil qurban disunnahkan dimanfaatkan untuk tiga tujuan tadi, yaitu 1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk dihadiahkan, dan 1/3 lagi untuk disedekahkan. Hadiah berbeda dengan sedekah. Jika diberikan dalam rangka kasih sayang dan menjalin keterikatan hati, maka ini termasuk hadiah sebagimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah hadiah kalian maka kalian akan saling mencintai.” Adapun jika maksudnya adalah pendekatan diri pada Allah, maka disebut sedekah. Oleh karenanya, sedekah itu untuk orang yang butuh sedangkan hadiah untuk orang yang telah berkecukupan. Adapun hasil qurban dibagi 1/3 untuk dikonsumsi oleh shohibul qurban, 1/3 untuk hadiah dan 1/3 untuk sedekah. Pemanfaatan di sini tergantung tingkatan (keadaan) dalam menerima hewan qurban. Dalam ayat sendiri didahulukan makan (untuk konsumsi sendiri) dari yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Disebut sunnah artinya jika hasil qurban disedekahkan semuanya, maka tidaklah berdosa. Hal ini berdasarkan anggapan bahwa hukum qurban adalah sunnah sebagaimana pendapat yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan sebagian ulama menganggap bahwa shohibul qurban wajib mencicipi hasil qurbannya dan dosa jika meninggalkannya karena hal ini diperintahkan oleh Allah dan Allah sendiri mendahulukannya dari sedekah. … Sehingga sebaiknya shohibul qurban tetap berusaha mencicipi hasil sembelihan qurbannya.” (Syarhul Mumthi’, 7: 481) Ringkasnya, shohibul qurban sah-sah saja mencicipi hasil qurbannya. Bahkan sebagian ulama sampai mewajibkan. Namun jika shohibul qurban menyedekah seluruh hasil qurban, itu pun boleh. Wallahu waliyyut taufiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, 11 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ragu Dibaca Bismillah pada Sembelihan Daging ataukah Tidak? Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri Tagskurban qurban
Di antara yang dianjurkan bagi shohibul qurban selepas penyembelihan adalah menyantap sebagian dari hasil qurban, memberi makan kepada yang lain dan menyimpannya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28) Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36). Dalam hadits disebutkan, إذا ضحى أحدكم فليأكل من أضحيته “Jika salah seorang di antara kalian berqurban, makanlah dari hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 2: 391. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Adapun hukum memakan hasil qurban bagi shohibul qurban adalah sunnah menurut mayoritas ulama. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkataan penulis Zaadul Mustaqni’: “Disunnahkan makan dari hasil qurban, menghadiahkan dan bersedekah masing-masing 1/3”, artinya di sini bukan wajib, namun hasil qurban disunnahkan dimanfaatkan untuk tiga tujuan tadi, yaitu 1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk dihadiahkan, dan 1/3 lagi untuk disedekahkan. Hadiah berbeda dengan sedekah. Jika diberikan dalam rangka kasih sayang dan menjalin keterikatan hati, maka ini termasuk hadiah sebagimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah hadiah kalian maka kalian akan saling mencintai.” Adapun jika maksudnya adalah pendekatan diri pada Allah, maka disebut sedekah. Oleh karenanya, sedekah itu untuk orang yang butuh sedangkan hadiah untuk orang yang telah berkecukupan. Adapun hasil qurban dibagi 1/3 untuk dikonsumsi oleh shohibul qurban, 1/3 untuk hadiah dan 1/3 untuk sedekah. Pemanfaatan di sini tergantung tingkatan (keadaan) dalam menerima hewan qurban. Dalam ayat sendiri didahulukan makan (untuk konsumsi sendiri) dari yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Disebut sunnah artinya jika hasil qurban disedekahkan semuanya, maka tidaklah berdosa. Hal ini berdasarkan anggapan bahwa hukum qurban adalah sunnah sebagaimana pendapat yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan sebagian ulama menganggap bahwa shohibul qurban wajib mencicipi hasil qurbannya dan dosa jika meninggalkannya karena hal ini diperintahkan oleh Allah dan Allah sendiri mendahulukannya dari sedekah. … Sehingga sebaiknya shohibul qurban tetap berusaha mencicipi hasil sembelihan qurbannya.” (Syarhul Mumthi’, 7: 481) Ringkasnya, shohibul qurban sah-sah saja mencicipi hasil qurbannya. Bahkan sebagian ulama sampai mewajibkan. Namun jika shohibul qurban menyedekah seluruh hasil qurban, itu pun boleh. Wallahu waliyyut taufiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, 11 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ragu Dibaca Bismillah pada Sembelihan Daging ataukah Tidak? Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri Tagskurban qurban


Di antara yang dianjurkan bagi shohibul qurban selepas penyembelihan adalah menyantap sebagian dari hasil qurban, memberi makan kepada yang lain dan menyimpannya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28) Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36). Dalam hadits disebutkan, إذا ضحى أحدكم فليأكل من أضحيته “Jika salah seorang di antara kalian berqurban, makanlah dari hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 2: 391. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Adapun hukum memakan hasil qurban bagi shohibul qurban adalah sunnah menurut mayoritas ulama. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkataan penulis Zaadul Mustaqni’: “Disunnahkan makan dari hasil qurban, menghadiahkan dan bersedekah masing-masing 1/3”, artinya di sini bukan wajib, namun hasil qurban disunnahkan dimanfaatkan untuk tiga tujuan tadi, yaitu 1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk dihadiahkan, dan 1/3 lagi untuk disedekahkan. Hadiah berbeda dengan sedekah. Jika diberikan dalam rangka kasih sayang dan menjalin keterikatan hati, maka ini termasuk hadiah sebagimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah hadiah kalian maka kalian akan saling mencintai.” Adapun jika maksudnya adalah pendekatan diri pada Allah, maka disebut sedekah. Oleh karenanya, sedekah itu untuk orang yang butuh sedangkan hadiah untuk orang yang telah berkecukupan. Adapun hasil qurban dibagi 1/3 untuk dikonsumsi oleh shohibul qurban, 1/3 untuk hadiah dan 1/3 untuk sedekah. Pemanfaatan di sini tergantung tingkatan (keadaan) dalam menerima hewan qurban. Dalam ayat sendiri didahulukan makan (untuk konsumsi sendiri) dari yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Disebut sunnah artinya jika hasil qurban disedekahkan semuanya, maka tidaklah berdosa. Hal ini berdasarkan anggapan bahwa hukum qurban adalah sunnah sebagaimana pendapat yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan sebagian ulama menganggap bahwa shohibul qurban wajib mencicipi hasil qurbannya dan dosa jika meninggalkannya karena hal ini diperintahkan oleh Allah dan Allah sendiri mendahulukannya dari sedekah. … Sehingga sebaiknya shohibul qurban tetap berusaha mencicipi hasil sembelihan qurbannya.” (Syarhul Mumthi’, 7: 481) Ringkasnya, shohibul qurban sah-sah saja mencicipi hasil qurbannya. Bahkan sebagian ulama sampai mewajibkan. Namun jika shohibul qurban menyedekah seluruh hasil qurban, itu pun boleh. Wallahu waliyyut taufiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, 11 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ragu Dibaca Bismillah pada Sembelihan Daging ataukah Tidak? Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri Tagskurban qurban
Prev     Next