Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 7 – BENARKAH KHAWARIJ MUNCUL DARI NAJD ARAB SAUDI??

Idahram membawakan beberapa hadits yang –menurut persangkaannya- menunjukkan bahwa khawarij munculnya dari Najd yang ada di timur kota Madinah, yaitu daerah tempat munculnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, yang ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum Salafi Wahabi.Diantara hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Najd adalah tempat munculnya fitnah adalah:عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1037. Diriwayatkan juga pada no. 7094 dan Muslim no. 2095) Dalam riwayat yang lain dari Ibnu ‘Umar :أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ مُسْتَقْبِلَ الْمَشْرِقِ يَقُوْلُ “أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا. أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا، مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ”.Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dimana beliau waktu itu menghadap ke timur -, beliau bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya fitnah datang dari sini, ketahuilah sesungguhnya fitnah datang dari sini, dari arah munculnya tanduk setan” (HR Muslim no 2095)Dalam lafadh lain:فَقَالَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “الْفِتْنَةُ هَهُنَا مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ” قالها مرتين أو ثلاثا.“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan berisyarat dengan tangannya ke arah timur : “Fitnah itu dari sini, dari arah munculnya tanduk setan”. Beliau mengatakannya dua atau tiga kali” (HR Muslim 2905)Dalam riwayat yang lain : يُشِيرُ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “Beliau memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur” (HR Muslim 2905)Dalam hadits yang lain menunjukkan bahwa kau khawarij munculnya dari arah timur.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa akan muncul banyak fitnah dari arah timur kota Madinah, yaitu dari Najd, yaitu tempat munculnya tanduk syaitan. Dan diantara fitnah-fitnah tersebut yang datang dari timur adalah munculnya kaum khawarij.Idahram berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas adalah Najd yang ada di Arab Saudi yaitu daerah sekitar kota Riyadh, tempat kelahirannya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Dengan demikian berarti pantaslah jika Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab adalah tokoh khawarij yang muncul dari arah timur kota Madinah.Idahram berkata,“Nabi saw. telah memberitahukan kepada umatnya bahwa kemunculan fitnah-fitnah yang menerpa umatnya berasal dari arah timur (baca : timur Madinah, yakni Najd di Saudi Arabia). Fitnah ini bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali. Sebab, kata fitnah dalam hadits di atas menggunakan bentuk plural, yaitu fitan (fitnah-fitnah). Sejarah mencatat bahwa Musailamah ibnu Habib al-Kadzdzab, Sajah binti Al-Harits ibnu Suwaid at-Tamimah, Thalhah ibnu Khuwailid al-Asadi, dan orang-orang semisal mereka, semuanya berasal dari Najd, tanah kelahiran Muhammad ibnu Abdil Wahhab si pendiri sekte Salafy Wahabi. Bahkan para pembuat fitnah itu berasal dari kaum/kabilah yang sama dengan kabilahnya pendiri Wahabi, yaitu Bani Tamim” (Sejarah Berdarah… hal 150).Idahram juga berkata,“Mereka yang mengatakan bahwa Najd adalah “dataran tinggi”di Iraq, salah besar. Karena selain Iraq bukan dataran tinggi, juga karena Iraq berada di sebelah utara kota Madinah, dan tidak pernah ada nama daerah Najd di Iraq” (Sejarah Berdarah… hal 152)SANGAAHANPernyataan-pernyataan Idahram di atas adalah salah, bisa dilihat dari banyak sisi :Pertama :  Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas maka metode yang terbaik adalah dengan melihat riwayat-riwayat hadits-hadits yang lain. Karena metode menafsirkan hadits yang terbaik adalah menafsirkan hadits dengan hadits-hadits yang lain.Jika kita kembali memperhatikan hadits di atas :عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”Lantas kita bandingkan dengan riwayat yang lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabaraani dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلم قال : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا، فَقَالَهَا مِرَاراً، فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَفِي عِرَاقِنَا؟ قَالَ: إِنّ بِهَا الزَّلاَزِلَ وَالْفِتَنَ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِBahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Beliau mengatakannya beberapa kali. Saat beliau mengatakan yang ketiga kali atau keempat, para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah, juga pada ‘Iraq kami ?”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya di sana terdapat bencana dan fitnah. Dan di sanalah muncul tanduk setan” [Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/384 no. 13422].Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau telah mentakhrij hadits ini dengan menyebutkan seluruh jalan-jalan hadits ini. (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 5/302-306, takhriij hadits no 2246)Kedua : Dalam hadits juga disebutkan bahwa kaum khawarij keluar dari arah timur kota Madinah.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersadaيَتِيهُ قَوْمٌ قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُحَلَّقَةٌ رُءُوسُهُمْ“Tersesat suatu kaum di arah timur, kepala-kepala mereka gundul” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersabda,«يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ المَشْرِقِ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لاَ يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ»، قِيلَ مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: ” سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ“Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur’an namun tidak sampai melewati batas kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Mereka tidak pernah kembali sampai anak panah bisa kembali ke busurnya. Ciri-ciri mereka adalah mencukur habis rambutnya atau gundul” (HR Al-Bukhari no 7562)Lebih jelas dalam riwayat berikutعَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ternyata sejarah menyatakan bahwa kaum Khawarij keluar dan muncul di Iraq.Ketiga : Kaedah menunjukkan bahwasanya perawi hadits lebih paham dengan apa yang dia riwayatkan, terlebih lagi jika perawi hadits tersebut sahabat atau tabi’in.Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu Fudhail, ia berkata :سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، يَقُولُ: يَا أَهْلَ الْعِرَاقِ مَا أَسْأَلَكُمْ عَنِ الصَّغِيرَةِ، وَأَرْكَبَكُمْ لِلْكَبِيرَةِ سَمِعْتُ أَبِي عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الْفِتْنَةَ تَجِيءُ مِنْ هَاهُنَا» وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنَا الشَّيْطَانِ» وَأَنْتُمْ يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ، وَإِنَّمَا قَتَلَ مُوسَى الَّذِي قَتَلَ، مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ، خَطَأً فَقَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ: {وَقَتَلْتَ نَفْسًا فَنَجَّيْنَاكَ مِنَ الْغَمِّ وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا} [طه: 40]Aku mendengar Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar berkata : “Wahai penduduk ‘Iraq, aku tidak bertanya tentang masalah kecil dan aku tidak mendorong kalian untuk masalah besar. Aku pernah mendengar ayahku, Abdullah bin ‘Umar berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam bersabda : ‘Sesungguhnya fitnah itu datang dari sini – ia menunjukkan tangannya ke arah timur – dari arah munculya dua tanduk setan’. Kalian saling menebas leher satu sama lain. Musa hanya membunuh orang yang ia bunuh yang berasal dari keluarga Fir’aun itu karena tidak sengaja. Lalu Allah ‘azza wa jalla berfirman padanya : ‘Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan.” (Thaahaa: 40)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2905].Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar mengecam penduduk ‘Iraaq karena fitnah yang mereka timbulkan dengan menyebut hadits kemunculan tanduk setan dari arah mereka. Ini menunjukkan bahwa Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar memahami arah timur yaitu arah Iraq.Keempat : Para ulama juga memahami bahwa Iraq adalah sebelah timurnya Mekah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkali-kali menekankan makna “masyriq” (timur) dalam kitabnya “Fathul Bari”, beliau berkata :“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Puncak kekufuran di arah timur)), …. Ini menunjukkan akan parahnya kekafiran kaum majusi, karena kerajaan Persia dan orang-orang Arab yang tunduk kepada mereka berada di arah timur kota Madinah. Mereka berada di puncak kekerasan hati, kesombongan dan keangkuhan, hingga raja mereka merobek surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –sebagaimana akan datang penjelasannya pada tempatnya- dan fitnah-fitnahpun berkesinambungan dari arah timur” (Fathul Baari 6/352)Ibnu Hajar juga berkata tatkala menjelaskan tentang hadits yang diriwayatkan oleh Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)“Hanyalah dikhususkan kota Madinah dengan hal itu (*munculnya fitnah-fintah) karena pembunuhan Utsman terjadi di Madinah, kemudian tersebarlah fitnah di negeri-negeri setelah itu. Perang Jamal, perang shiffin semuanya karena peristiwa pembunuhan Utsman. Perang di Nahrawaan disebabkan karena permasalahn tahkiim yang dilakukan di siffin. Seluruh peperangan yang terjadi di masa itu hanyalah buah dari pembunuhan Utsman atau karena sesuatu yang timbul akibat pembunuhan Utsman. Kemudian sebab utama terjadi pembunuhan Utsman adalah pencelaan terhadap para gubernur dan juga pencelaan terhadap Utsman yang telah mengangkat para gubernur tersebut. Dan yang pertama kali timbul hal itu dari Iraq, dan ia dari arah timur.”  (Fathul Baari 13/13)Ibnu Hajar juga berkata“Selain Al-Khtthoobi berkata bahwasanya penduduk daerah timur tatkala itu orang-orang kafir, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa fitnah akan datang dari arah timur, dan terjadilah sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi. Fitnah yang pertama kali terjadi dari arah timur dan hal itu terjadi karena perpecahan diantara kaum muslimin, dan hal ini merupakan perkara yang disukai dan digembirai syaitan. Demikian juga bid’ah tersebar dari arah tersebut.Al-Khottoobi berkata, “Najd dari sisi timur, barang siapa yang di kota Madinah maka Najd nya adalah padang Iraq dan sekitarnya, dan itu adalah bagian timur penduduk Madinah. Dan Najd asalnya (*dalam bahasa) adalah setiap dataran yang tinggi, hal ini berbeda dengan “ghour” karena ghour adalah dataran rendah. Dan Tihamah seluruhnya dari ghour, dan kota Mekah termasuk Tihamah” demikian perkataan Al-Khotthoobi.Dengan demikian diketahuilah kelemahan pendapat Ad-Dawudi yang menyatakan bahwa Najd (suatu tempat) di arah Iraq, karena ia menyangka bahwa Najd adalah suatu tempat khusus tertentu, padahal bukan demikian, seluruh tempat yang tinggi ditinjau dari daerah yang setelahnya dikatakan dataran tinggi tersebut Najd dan dataran rendah ghour” (Fathul Baari 13/47)Ibnu Hajar juga berkata,“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Keluar sekelompok manusia dari arah timur)), sebagaimana telah lalu… mereka adalah khawarij…dan awal kemunculan mereka di Iraq, dan Iraq berada di arah timur jika ditinjau dari kota Mekah Al-Musyarrofah” (Fathul Baari 13/536)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Hajar diatas diantaranya :Iraq merupakan timur kota Madinah Fitnah khawarij munculnya di Iraq, tatkala terpecah kaum musliminNajd artinya adalah dataran tinggi, dan ini adalah makna Najd menurut asli bahasanya.Najd bukanlah nama suatu tempat khusus yang ada di Iraq, karenanya Ibnu Hajar membantah Ad-Dawudi yang menyangka ada suatu daerah yang Namanya Najd di IraqJadi memang tidak ada nama daerah Najd di IraqKelima : Dari penjelasan lalu maka kita pahami bahwasanya kata “masyriq” tidak berarti harus persis ke arah timur, akan tetapi kata “masyriq” juga mencakup arah timur laut. Karena posisi Iraq berada di arah timur laut kota Madinah.Sebagai bukti bahwasanya kata “masyriq” mencakup arah timur laut, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengabarkan bahwa akan muncul Dajjaal dari arah timur. Rasulullah bersabda:أَلَا إِنَّهُ فِي بَحْرِ الشَّأْمِ أَوْ بَحْرِ الْيَمَنِ، لَا بَلْ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى الْمَشْرِقِ“Ketahuilah, bahwasannya ia (Dajjaal) keluar dari laut Syaam atau laut Yaman. Tidak, bahkan ia keluar dari arah Timur. Ia dari arah Timur !, ia dari arah Timur !!”. Dan beliau mengarahkan tangannya ke Timur” (HR Muslim no. 2942).Rasulullah juga bersabda dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :” يَأْتِي الْمَسِيحُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ هِمَّتُهُ الْمَدِينَةُ حَتَّى يَنْزِلَ دُبُرَ أُحُدٍ، ثُمَّ تَصْرِفُ الْمَلَائِكَةُ وَجْهَهُ قِبَلَ الشَّامِ، وَهُنَالِكَ يَهْلِكُ ““Al-Masiih (Ad-Dajjaal) datang dari arah Timur menuju kota Madinah dan berhenti di belakang bukit Uhud. Kemudian malaikat memalingkan mukanya ke arah Syaam dan ia binasa di sana” (HR Muslim no. 1380).Ternyata yang dimaksud dengan arah timur tempat kemunculan dajjal adalah di daerah Khuraasaan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut :عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ، يُقَالُ لَهَا: خُرَاسَانُ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “dari Abu Bakr Ash-Shiddiiq, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Dajjaal akan keluar dari bumi Timur, yang bernama : Khuraasaan. Ia akan diikuti oleh beberapa kaum, dimana wajah mereka itu seperti perisai yang ditambal” (HR At-Timidzi no. 2237, Ibnu Majah no 4072, Ahmad no 12, dan Al-Hakim no 8608, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, silahkan lihat takhrij hadits ini secara luas di Silasilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/165 no 1591).Khuraasaan adalah negeri yang letaknya tidak pas di arah timur mata angin kota Madiinah, namun ia terletak di arah timur laut kota Madinah sebagaimana ‘Iraq.Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Dajjal muncul dari Asbahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّهُ يَخْرُجُ فِي يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلُ فِي نَاحِيَتِهَا“Dan sesungguhnya Dajjal akan keluar di Yahudi Asbahan hingga ia mendatangi kota Madinah, lalu iapun berhenti di pinggiran Madinah” (HR Ahmad no 24467, Ibnu Hibban no 1905 dan dishahihkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 7/651)Dan semisal hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafalيَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ، سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ“Dajjal diikuti oleh 70 ribu Yahudi Asbahan, mereka memakai thoyalisah (semacam pakaian yang diletakan di bahu)” (HR Muslim no 2944)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وَأَمَّا مِنْ أَيْنَ يَخْرُجُ؟ فَمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ جَزْمًا، ثُمَّ جَاءِ فِي رِوَايَةٍ أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خُرَاسَان، أَخْرَجَ ذَلِكَ أَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي بَكْرٍ وَفِي أُخْرَى أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ أَصْبَهَان أَخْرَجَهَا مُسْلِمٌ“Adapun dari mana keluarnya Dajjal?, maka keluarnya pasti dari arah timur, kemudian dalam sebuah riwayat bahwasanya Dajjal keluar dari Khurosan, sebagaimana riwayatnya dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Al-Hakim dari hadits Abu Bakr As-Shiddiq, dan dalam riwayat yang lain bahwasanya Dajjaal keluar dari Ashbahaan, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim” (Fathul Baari 13/91)Padahal Asbahan terletak di timur laut kota madinah, dan tidak persis ke arah timur, sebagaimana juga Iraq (tempat munculnya Khawarij), ternyata juga di timur laut Madinah dan tidak persis di arah timur, akan tetapi Nabi menyatakan dua tempat ini (Iraq dan Asbahan) adalah di masyriq (timur) kota Madinah. Perhatikan peta di bawah ini (sumber : http://maps.google.co.id/, kata kunci kufah) Keenam : Para ahli bahasa Arab juga menyatakan bahwa Najd dalam bahasa Arab artinya dataran tinggi.Al-Azhari (wafat 370 H) berkataقال ابن شميل: النَّجْدُ: قفاف الأرض وصلابتها، وما غلظ منها وأشرف، والجماعة: النَّجَادُ، ولا يكون إلا قفاًّ أو صلابة من الأرض في ارتفاع مثل الجبل مُعترضاً بين يديك، يردُّ طرفك عمَّا وراءه“Ibnu Syumail berkata, “An-Najd : Tanah kering dan keras, tanah yang keras dan tinggi. Pluralnya An-Najaad, dan tidak dikatakn An-Najd kecuali dataran kering dan keras serta tinggi, seperti gunung yang membentang dihadapanmu, ia menghalangi pandanganmu dari apa yang ada di belakangnya” (Tahdziib Al-Lughoh 10/662)Ibnu Faaris (wafat 395 H) berkata :وَالنَّجْدُ مُرْتَفَعٌ مِنَ الأَرْضِ(Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 4/401)Ibnul Atsiir (wafat 606 H) berkata :والنَّجْد : ما ارْتَفع من الأرض وهو اسمٌ خاصٌّ لما دون الحجاز ممَّا يَلي العِراق“Dan An-Najd adalah dataran tinggi, dan ia adalah nama khusus untuk daerah setelah Hijaz (*Mekah-Madinah) ke arah Iraq” (An-Nihaayah fi Ghoriib Al-Hadiits 5/19)Al-Fairuz Aabadi (wafat 817 H) berkata:النَّجْدُ : ما أشْرَفَ من الأرضِ“An-Najd adalah dataran tinggi’ (Qoomuus Al-Muhiith 1/337)Dari perkataan para Ahli bahasa Arab ini kita mengetahui dengan pasti bahwa An-Najd secara bahasa adalah dataran tinggi.Karenanya terdapat banyak Najd di dunia ini, yang berarti dataran tinggi, sebagaimana disebutkan oleh Yaquut bin Abdillah Al-Hamawi Ar-Rumi Al-Baghdadi dalam kitabnya Mu’jam Al-Buldaan, bahwasanya ada Najd Barq, Najd Khool, Najd ‘Ufr, Najd ‘Uqoob, Najd Kabkab, Najd Yaman, dll (Lihat Mu’jam Al-Buldaan 5/265)Ketujuh : Terbukti kalau Iraq memang tempat munculnya fitnah-fitnah, diantara fitnah-fitnah tersebut:Terbunuhnya Al-Husain bin Ali bin Abi Thoolib di KarbalaTatkala ada penduduk Iraq yang bertanya kepada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang hukum membunuh seekor lalat tatkala sedang ihrom, maka Ibnu Umar berkataأَهْلُ العِرَاقِ يَسْأَلُونَ عَنِ الذُّبَابِ، وَقَدْ قَتَلُوا ابْنَ ابْنَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Penduduk Iraq mereka bertanya tentang (hukum membunuh) lalat, sementara mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam !!” (HR Al-Bukhari no 3753)Munculnya Khawarij juga di Iraq, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ“Suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq– mereka membaca Al-Qur’an akan teapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya”.(HR Ahmad no 15977)Munculnya Mukhtaar bin Abi ‘Ubaid Ats-Tsaqofi yang mengaku sebagai nabiFitnahnya Al-Hajjaaj bin Yusuf Ats-Tsaqofi yang banyak menumpahkan darah kum muslimin.Di Baghdad mulai munculnya fitnah Kholq Al-Qur’an, yaitu di masa Imam Ahmad, sehingga Imam Ahmad dipenjara dan disiksa. Para ulama telah sepakat bahwa aqidah Al-Qur’an adalah makhluk merupakan aqidah kufur.Iraq dahulu merupakan sarangnya Syi’ah Rofidoh, bahkan hingga saat iniYang pertama kali mengingkari taqdir adalah Ma’bad Al-Juhani di Bashroh di Iraqعَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، قَالَ: كَانَ أَوَّلَ مَنْ قَالَ فِي الْقَدَرِ بِالْبَصْرَةِ مَعْبَدٌ الْجُهَنِيُّDari Yahya bin Ya’mar berkata, “Pertama kali yang menolak taqdir dalah Ma’bad Al-Juhani di Bahsroh (*salah satu kota di Iraq)” (HR Muslim no 1)Fitnah Mu’tazilahFitnah Murji’ah juga pertama kali muncul di IraqDan di Iraqlah mengalir darah-darah kaum muslimin yang terbunuh oleh bala tentara kaum TatarMahmuud Syukriy Al-Aaluusiy Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata : “Bukan perkara yang mengherankan bahwa negeri ‘Iraq sumber setiap fitnah dan bencana. Kaum muslimin di sana senantiasa ditimpa musibah demi musibah. Orang-orang Haruuraa’ (Khawaarij) dan apa yang mereka lakukan terhadap Islam tidaklah samar lagi (akan kerusakannya). Begitu juga dengan fitnah Jahmiyyah yang telah dikafirkan mayoritas ulama salaf, hanya keluar dan lahir dari bumi ‘Iraq. Mu’tazillah dan apa yang mereka katakan kepada Al-Hasan Al-Bashriy serta lima pokok keyakinan mereka yang masyhur yang menyelisihi Ahlus-Sunnah, dan ahlul-bid’ah dari kalangan Shufiyyah yang berpendapat akan adanya fanaa’ dalam tauhid ar-rububiyyah yang bermaksud menggugurkan beban perintah dan larangan; juga muncul di Bashrah (‘Iraq). Lalu Raafidlah dan Syi’ah serta apa yang terdapat pada mereka dari sikap ghulluw (berlebih-lebihan) terhadap ahlul-bait, perkataan buruk mereka terhadap Al-Imaam ‘Aliy dan seluruh imam-imam, serta caci-maki mereka terhadap para pembesar shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; maka semuanya ini ma’ruuf lagi tersiar” (Ghayaatul-Amaaniy, 2/180).Kedelapan : Jika kita membaca tentang sejarah Islam tentang fitnah-fitnah yang terjadi di dunia Islam, kita akan dapati daerah Najd Arab Saudi jauh dari tempat-tempat munculnya fitnah. Di zaman para sahabat –terutama zaman dua khalifah, Utsman dan Ali bin Abi Tholib-, muncul banyak fitnah, dan semua fitnah muncul di Iraq, Syam, dan Mesir. Tidak ada fitnah yang lebih besar dari terbunuhnya Umar bin Al-Khotthob, Utsman bin’Affan, dan Ali bin Abi Tholib. Termasuk fitnah yang besar adalah peperangan yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah, demikian juga perang jamal, juga perang antara Ali dan Khawarij. Dan jika kita mengecek sejarah Islam dari zaman para sahabat hingga saat ini maka kita akan dapati kebanyak fitnah besar yang timbul adalah di daerah Iraq, Mesir dan Syam, tidak kita dapatkan hal tersebut terjadi di Najd Arab Saudi.Kesembilan : Kalaupun seandainya dakwah salafiyah (dakwah salafi wahabi) yang ada sekarang adalah dakwah yang sesat, maka apakah fitnahnya lebih besar dibandingkan dengan fitnah ilhad, kristenisasi, kefasikan, dan kefujuran yang muncul sekarang di negeri-negeri yang lain selain di Najd Arab Saudi??. Apakah pantas kita memvonis bahwa hadits-hadits tentang munculnya fitnah-fitnah itu adalah di Najd Arab Saudi??, sementara negeri-negeri lain tenggelam dalam tersebarnya kekufuran, liberalisme, kefasikan, kristenisasi, dll??!!Jika memang dakwah Salafy Wahabi dianggap sesat, maka tidak bisa dipungkiri, bahwasanya aqidah-aqidah yang rusak dari firqoh-firqoh yang sesat banyak muncul di negeri-negeri Islam, tidak sebanding dengan dakwah Salaf WahabiTerlebih lagi suku kata “fitnah” seringnya digunakan untuk mengungkapkan terjadinya pertumpahan darah dan peperangan, maka apakah telah terjadi perang besar-besaran dan pertumpahan darah besar-besaran di Najd Arab Saudi bila dibandingkan pertumpahan darah dan peperangan yang sering terjadi di Iraq??!!. Kita tidak mengingkari adanya peperangan kecil-kecilan yang terjadi di Najd Arab Saudi terutama di zaman Raja Abdul Aziz, akan tetapi itu merupakan hal yang wajar, dan semua negara mengalami hal seperti ini.Tatkala mengomentari hadits tentang munculnya tanduk syaitan dari arah timur, maka Ibnu Abdil Barr berkata :“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang datangnya fitnah-fitnah dari arah timur, dan demikianlah kebanyakan fitnah muculnya dari timur dan terjadi di timur, seperti perang jamal, perang sifin, terbunuhnya Al-Husai, dan fitnah-fitnah yang lainnya yang panjang jika diceritakan, yaitu fitnah-fitnah yang terjadi setelah itu di Iraq dan Khurosan hingga hari ini. Memang terjadi fitnah-fitnah di negeri-negeri Islam, akan tetapi fitnah yang terjadi di timur selalu lebih banyak” (At-Tamhiid 17/12)Kesepuluh : Munculnya fitnah di suatu tempat, tidaklah melazimkan rusaknya aqidah di tempat tersebut.Dari Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah satu bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)Bahkan dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan fitnah yang terjadi di kota Madinah ibarat tempat-tempat jatuhnya air hujan. Kesamaannya dari sisi banyaknya fitnah tersebut dan juga tersebarnya fitnah tersebut (lihat penjelasan Imam An-Nawawi di Syarh Shahih Muslim 18/7-8).Lantas apakah terjadinya fitnah-fitnah di kota Madinah menunjukkan akan rusaknya aqidah penduduk kota Madinah??!!Kesebelas : Kalaupun hadits-hadits tentang fitnah menunjukkan akan rusaknya aqidah secara umum maka hal ini tidaklah menunjukkan bahwa rusaknya aqidah tersebut akan secara terus menerus dan berkesinambungan.Penduduk Najd Arab Saudi sebelum datangnya Nabi adalah kaum musyrikin sebagaimana penduduk daerah-daerah yang lain, dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagian penduduk Najd Arab Saudi menjadi kafir dan mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab baru berumur kurang lebih dua abad, lantas bukankah sebelum munculnya dakwah wahabi di Najd maka penduduk Najd sama seperti penduduk daerah-daerah yang lainnya. Dan menurut para penentang dakwah wahabi bahwasanya penduduk Najd -dari zaman tewasnya Musailamah hingga munculnya dakwah wahabi- semuanya dalam keadaan di atas petunjuk dan terbebaskan dari fitnah. Jika perkaranya demikian, maka apakah mereka tetap nekat memvonis hadits-hadits fitnah kepada kota Najd Arab Saudi??!!bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 7 – BENARKAH KHAWARIJ MUNCUL DARI NAJD ARAB SAUDI??

Idahram membawakan beberapa hadits yang –menurut persangkaannya- menunjukkan bahwa khawarij munculnya dari Najd yang ada di timur kota Madinah, yaitu daerah tempat munculnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, yang ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum Salafi Wahabi.Diantara hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Najd adalah tempat munculnya fitnah adalah:عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1037. Diriwayatkan juga pada no. 7094 dan Muslim no. 2095) Dalam riwayat yang lain dari Ibnu ‘Umar :أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ مُسْتَقْبِلَ الْمَشْرِقِ يَقُوْلُ “أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا. أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا، مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ”.Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dimana beliau waktu itu menghadap ke timur -, beliau bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya fitnah datang dari sini, ketahuilah sesungguhnya fitnah datang dari sini, dari arah munculnya tanduk setan” (HR Muslim no 2095)Dalam lafadh lain:فَقَالَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “الْفِتْنَةُ هَهُنَا مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ” قالها مرتين أو ثلاثا.“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan berisyarat dengan tangannya ke arah timur : “Fitnah itu dari sini, dari arah munculnya tanduk setan”. Beliau mengatakannya dua atau tiga kali” (HR Muslim 2905)Dalam riwayat yang lain : يُشِيرُ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “Beliau memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur” (HR Muslim 2905)Dalam hadits yang lain menunjukkan bahwa kau khawarij munculnya dari arah timur.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa akan muncul banyak fitnah dari arah timur kota Madinah, yaitu dari Najd, yaitu tempat munculnya tanduk syaitan. Dan diantara fitnah-fitnah tersebut yang datang dari timur adalah munculnya kaum khawarij.Idahram berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas adalah Najd yang ada di Arab Saudi yaitu daerah sekitar kota Riyadh, tempat kelahirannya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Dengan demikian berarti pantaslah jika Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab adalah tokoh khawarij yang muncul dari arah timur kota Madinah.Idahram berkata,“Nabi saw. telah memberitahukan kepada umatnya bahwa kemunculan fitnah-fitnah yang menerpa umatnya berasal dari arah timur (baca : timur Madinah, yakni Najd di Saudi Arabia). Fitnah ini bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali. Sebab, kata fitnah dalam hadits di atas menggunakan bentuk plural, yaitu fitan (fitnah-fitnah). Sejarah mencatat bahwa Musailamah ibnu Habib al-Kadzdzab, Sajah binti Al-Harits ibnu Suwaid at-Tamimah, Thalhah ibnu Khuwailid al-Asadi, dan orang-orang semisal mereka, semuanya berasal dari Najd, tanah kelahiran Muhammad ibnu Abdil Wahhab si pendiri sekte Salafy Wahabi. Bahkan para pembuat fitnah itu berasal dari kaum/kabilah yang sama dengan kabilahnya pendiri Wahabi, yaitu Bani Tamim” (Sejarah Berdarah… hal 150).Idahram juga berkata,“Mereka yang mengatakan bahwa Najd adalah “dataran tinggi”di Iraq, salah besar. Karena selain Iraq bukan dataran tinggi, juga karena Iraq berada di sebelah utara kota Madinah, dan tidak pernah ada nama daerah Najd di Iraq” (Sejarah Berdarah… hal 152)SANGAAHANPernyataan-pernyataan Idahram di atas adalah salah, bisa dilihat dari banyak sisi :Pertama :  Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas maka metode yang terbaik adalah dengan melihat riwayat-riwayat hadits-hadits yang lain. Karena metode menafsirkan hadits yang terbaik adalah menafsirkan hadits dengan hadits-hadits yang lain.Jika kita kembali memperhatikan hadits di atas :عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”Lantas kita bandingkan dengan riwayat yang lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabaraani dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلم قال : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا، فَقَالَهَا مِرَاراً، فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَفِي عِرَاقِنَا؟ قَالَ: إِنّ بِهَا الزَّلاَزِلَ وَالْفِتَنَ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِBahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Beliau mengatakannya beberapa kali. Saat beliau mengatakan yang ketiga kali atau keempat, para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah, juga pada ‘Iraq kami ?”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya di sana terdapat bencana dan fitnah. Dan di sanalah muncul tanduk setan” [Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/384 no. 13422].Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau telah mentakhrij hadits ini dengan menyebutkan seluruh jalan-jalan hadits ini. (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 5/302-306, takhriij hadits no 2246)Kedua : Dalam hadits juga disebutkan bahwa kaum khawarij keluar dari arah timur kota Madinah.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersadaيَتِيهُ قَوْمٌ قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُحَلَّقَةٌ رُءُوسُهُمْ“Tersesat suatu kaum di arah timur, kepala-kepala mereka gundul” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersabda,«يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ المَشْرِقِ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لاَ يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ»، قِيلَ مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: ” سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ“Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur’an namun tidak sampai melewati batas kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Mereka tidak pernah kembali sampai anak panah bisa kembali ke busurnya. Ciri-ciri mereka adalah mencukur habis rambutnya atau gundul” (HR Al-Bukhari no 7562)Lebih jelas dalam riwayat berikutعَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ternyata sejarah menyatakan bahwa kaum Khawarij keluar dan muncul di Iraq.Ketiga : Kaedah menunjukkan bahwasanya perawi hadits lebih paham dengan apa yang dia riwayatkan, terlebih lagi jika perawi hadits tersebut sahabat atau tabi’in.Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu Fudhail, ia berkata :سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، يَقُولُ: يَا أَهْلَ الْعِرَاقِ مَا أَسْأَلَكُمْ عَنِ الصَّغِيرَةِ، وَأَرْكَبَكُمْ لِلْكَبِيرَةِ سَمِعْتُ أَبِي عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الْفِتْنَةَ تَجِيءُ مِنْ هَاهُنَا» وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنَا الشَّيْطَانِ» وَأَنْتُمْ يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ، وَإِنَّمَا قَتَلَ مُوسَى الَّذِي قَتَلَ، مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ، خَطَأً فَقَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ: {وَقَتَلْتَ نَفْسًا فَنَجَّيْنَاكَ مِنَ الْغَمِّ وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا} [طه: 40]Aku mendengar Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar berkata : “Wahai penduduk ‘Iraq, aku tidak bertanya tentang masalah kecil dan aku tidak mendorong kalian untuk masalah besar. Aku pernah mendengar ayahku, Abdullah bin ‘Umar berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam bersabda : ‘Sesungguhnya fitnah itu datang dari sini – ia menunjukkan tangannya ke arah timur – dari arah munculya dua tanduk setan’. Kalian saling menebas leher satu sama lain. Musa hanya membunuh orang yang ia bunuh yang berasal dari keluarga Fir’aun itu karena tidak sengaja. Lalu Allah ‘azza wa jalla berfirman padanya : ‘Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan.” (Thaahaa: 40)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2905].Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar mengecam penduduk ‘Iraaq karena fitnah yang mereka timbulkan dengan menyebut hadits kemunculan tanduk setan dari arah mereka. Ini menunjukkan bahwa Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar memahami arah timur yaitu arah Iraq.Keempat : Para ulama juga memahami bahwa Iraq adalah sebelah timurnya Mekah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkali-kali menekankan makna “masyriq” (timur) dalam kitabnya “Fathul Bari”, beliau berkata :“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Puncak kekufuran di arah timur)), …. Ini menunjukkan akan parahnya kekafiran kaum majusi, karena kerajaan Persia dan orang-orang Arab yang tunduk kepada mereka berada di arah timur kota Madinah. Mereka berada di puncak kekerasan hati, kesombongan dan keangkuhan, hingga raja mereka merobek surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –sebagaimana akan datang penjelasannya pada tempatnya- dan fitnah-fitnahpun berkesinambungan dari arah timur” (Fathul Baari 6/352)Ibnu Hajar juga berkata tatkala menjelaskan tentang hadits yang diriwayatkan oleh Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)“Hanyalah dikhususkan kota Madinah dengan hal itu (*munculnya fitnah-fintah) karena pembunuhan Utsman terjadi di Madinah, kemudian tersebarlah fitnah di negeri-negeri setelah itu. Perang Jamal, perang shiffin semuanya karena peristiwa pembunuhan Utsman. Perang di Nahrawaan disebabkan karena permasalahn tahkiim yang dilakukan di siffin. Seluruh peperangan yang terjadi di masa itu hanyalah buah dari pembunuhan Utsman atau karena sesuatu yang timbul akibat pembunuhan Utsman. Kemudian sebab utama terjadi pembunuhan Utsman adalah pencelaan terhadap para gubernur dan juga pencelaan terhadap Utsman yang telah mengangkat para gubernur tersebut. Dan yang pertama kali timbul hal itu dari Iraq, dan ia dari arah timur.”  (Fathul Baari 13/13)Ibnu Hajar juga berkata“Selain Al-Khtthoobi berkata bahwasanya penduduk daerah timur tatkala itu orang-orang kafir, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa fitnah akan datang dari arah timur, dan terjadilah sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi. Fitnah yang pertama kali terjadi dari arah timur dan hal itu terjadi karena perpecahan diantara kaum muslimin, dan hal ini merupakan perkara yang disukai dan digembirai syaitan. Demikian juga bid’ah tersebar dari arah tersebut.Al-Khottoobi berkata, “Najd dari sisi timur, barang siapa yang di kota Madinah maka Najd nya adalah padang Iraq dan sekitarnya, dan itu adalah bagian timur penduduk Madinah. Dan Najd asalnya (*dalam bahasa) adalah setiap dataran yang tinggi, hal ini berbeda dengan “ghour” karena ghour adalah dataran rendah. Dan Tihamah seluruhnya dari ghour, dan kota Mekah termasuk Tihamah” demikian perkataan Al-Khotthoobi.Dengan demikian diketahuilah kelemahan pendapat Ad-Dawudi yang menyatakan bahwa Najd (suatu tempat) di arah Iraq, karena ia menyangka bahwa Najd adalah suatu tempat khusus tertentu, padahal bukan demikian, seluruh tempat yang tinggi ditinjau dari daerah yang setelahnya dikatakan dataran tinggi tersebut Najd dan dataran rendah ghour” (Fathul Baari 13/47)Ibnu Hajar juga berkata,“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Keluar sekelompok manusia dari arah timur)), sebagaimana telah lalu… mereka adalah khawarij…dan awal kemunculan mereka di Iraq, dan Iraq berada di arah timur jika ditinjau dari kota Mekah Al-Musyarrofah” (Fathul Baari 13/536)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Hajar diatas diantaranya :Iraq merupakan timur kota Madinah Fitnah khawarij munculnya di Iraq, tatkala terpecah kaum musliminNajd artinya adalah dataran tinggi, dan ini adalah makna Najd menurut asli bahasanya.Najd bukanlah nama suatu tempat khusus yang ada di Iraq, karenanya Ibnu Hajar membantah Ad-Dawudi yang menyangka ada suatu daerah yang Namanya Najd di IraqJadi memang tidak ada nama daerah Najd di IraqKelima : Dari penjelasan lalu maka kita pahami bahwasanya kata “masyriq” tidak berarti harus persis ke arah timur, akan tetapi kata “masyriq” juga mencakup arah timur laut. Karena posisi Iraq berada di arah timur laut kota Madinah.Sebagai bukti bahwasanya kata “masyriq” mencakup arah timur laut, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengabarkan bahwa akan muncul Dajjaal dari arah timur. Rasulullah bersabda:أَلَا إِنَّهُ فِي بَحْرِ الشَّأْمِ أَوْ بَحْرِ الْيَمَنِ، لَا بَلْ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى الْمَشْرِقِ“Ketahuilah, bahwasannya ia (Dajjaal) keluar dari laut Syaam atau laut Yaman. Tidak, bahkan ia keluar dari arah Timur. Ia dari arah Timur !, ia dari arah Timur !!”. Dan beliau mengarahkan tangannya ke Timur” (HR Muslim no. 2942).Rasulullah juga bersabda dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :” يَأْتِي الْمَسِيحُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ هِمَّتُهُ الْمَدِينَةُ حَتَّى يَنْزِلَ دُبُرَ أُحُدٍ، ثُمَّ تَصْرِفُ الْمَلَائِكَةُ وَجْهَهُ قِبَلَ الشَّامِ، وَهُنَالِكَ يَهْلِكُ ““Al-Masiih (Ad-Dajjaal) datang dari arah Timur menuju kota Madinah dan berhenti di belakang bukit Uhud. Kemudian malaikat memalingkan mukanya ke arah Syaam dan ia binasa di sana” (HR Muslim no. 1380).Ternyata yang dimaksud dengan arah timur tempat kemunculan dajjal adalah di daerah Khuraasaan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut :عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ، يُقَالُ لَهَا: خُرَاسَانُ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “dari Abu Bakr Ash-Shiddiiq, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Dajjaal akan keluar dari bumi Timur, yang bernama : Khuraasaan. Ia akan diikuti oleh beberapa kaum, dimana wajah mereka itu seperti perisai yang ditambal” (HR At-Timidzi no. 2237, Ibnu Majah no 4072, Ahmad no 12, dan Al-Hakim no 8608, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, silahkan lihat takhrij hadits ini secara luas di Silasilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/165 no 1591).Khuraasaan adalah negeri yang letaknya tidak pas di arah timur mata angin kota Madiinah, namun ia terletak di arah timur laut kota Madinah sebagaimana ‘Iraq.Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Dajjal muncul dari Asbahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّهُ يَخْرُجُ فِي يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلُ فِي نَاحِيَتِهَا“Dan sesungguhnya Dajjal akan keluar di Yahudi Asbahan hingga ia mendatangi kota Madinah, lalu iapun berhenti di pinggiran Madinah” (HR Ahmad no 24467, Ibnu Hibban no 1905 dan dishahihkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 7/651)Dan semisal hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafalيَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ، سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ“Dajjal diikuti oleh 70 ribu Yahudi Asbahan, mereka memakai thoyalisah (semacam pakaian yang diletakan di bahu)” (HR Muslim no 2944)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وَأَمَّا مِنْ أَيْنَ يَخْرُجُ؟ فَمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ جَزْمًا، ثُمَّ جَاءِ فِي رِوَايَةٍ أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خُرَاسَان، أَخْرَجَ ذَلِكَ أَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي بَكْرٍ وَفِي أُخْرَى أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ أَصْبَهَان أَخْرَجَهَا مُسْلِمٌ“Adapun dari mana keluarnya Dajjal?, maka keluarnya pasti dari arah timur, kemudian dalam sebuah riwayat bahwasanya Dajjal keluar dari Khurosan, sebagaimana riwayatnya dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Al-Hakim dari hadits Abu Bakr As-Shiddiq, dan dalam riwayat yang lain bahwasanya Dajjaal keluar dari Ashbahaan, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim” (Fathul Baari 13/91)Padahal Asbahan terletak di timur laut kota madinah, dan tidak persis ke arah timur, sebagaimana juga Iraq (tempat munculnya Khawarij), ternyata juga di timur laut Madinah dan tidak persis di arah timur, akan tetapi Nabi menyatakan dua tempat ini (Iraq dan Asbahan) adalah di masyriq (timur) kota Madinah. Perhatikan peta di bawah ini (sumber : http://maps.google.co.id/, kata kunci kufah) Keenam : Para ahli bahasa Arab juga menyatakan bahwa Najd dalam bahasa Arab artinya dataran tinggi.Al-Azhari (wafat 370 H) berkataقال ابن شميل: النَّجْدُ: قفاف الأرض وصلابتها، وما غلظ منها وأشرف، والجماعة: النَّجَادُ، ولا يكون إلا قفاًّ أو صلابة من الأرض في ارتفاع مثل الجبل مُعترضاً بين يديك، يردُّ طرفك عمَّا وراءه“Ibnu Syumail berkata, “An-Najd : Tanah kering dan keras, tanah yang keras dan tinggi. Pluralnya An-Najaad, dan tidak dikatakn An-Najd kecuali dataran kering dan keras serta tinggi, seperti gunung yang membentang dihadapanmu, ia menghalangi pandanganmu dari apa yang ada di belakangnya” (Tahdziib Al-Lughoh 10/662)Ibnu Faaris (wafat 395 H) berkata :وَالنَّجْدُ مُرْتَفَعٌ مِنَ الأَرْضِ(Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 4/401)Ibnul Atsiir (wafat 606 H) berkata :والنَّجْد : ما ارْتَفع من الأرض وهو اسمٌ خاصٌّ لما دون الحجاز ممَّا يَلي العِراق“Dan An-Najd adalah dataran tinggi, dan ia adalah nama khusus untuk daerah setelah Hijaz (*Mekah-Madinah) ke arah Iraq” (An-Nihaayah fi Ghoriib Al-Hadiits 5/19)Al-Fairuz Aabadi (wafat 817 H) berkata:النَّجْدُ : ما أشْرَفَ من الأرضِ“An-Najd adalah dataran tinggi’ (Qoomuus Al-Muhiith 1/337)Dari perkataan para Ahli bahasa Arab ini kita mengetahui dengan pasti bahwa An-Najd secara bahasa adalah dataran tinggi.Karenanya terdapat banyak Najd di dunia ini, yang berarti dataran tinggi, sebagaimana disebutkan oleh Yaquut bin Abdillah Al-Hamawi Ar-Rumi Al-Baghdadi dalam kitabnya Mu’jam Al-Buldaan, bahwasanya ada Najd Barq, Najd Khool, Najd ‘Ufr, Najd ‘Uqoob, Najd Kabkab, Najd Yaman, dll (Lihat Mu’jam Al-Buldaan 5/265)Ketujuh : Terbukti kalau Iraq memang tempat munculnya fitnah-fitnah, diantara fitnah-fitnah tersebut:Terbunuhnya Al-Husain bin Ali bin Abi Thoolib di KarbalaTatkala ada penduduk Iraq yang bertanya kepada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang hukum membunuh seekor lalat tatkala sedang ihrom, maka Ibnu Umar berkataأَهْلُ العِرَاقِ يَسْأَلُونَ عَنِ الذُّبَابِ، وَقَدْ قَتَلُوا ابْنَ ابْنَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Penduduk Iraq mereka bertanya tentang (hukum membunuh) lalat, sementara mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam !!” (HR Al-Bukhari no 3753)Munculnya Khawarij juga di Iraq, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ“Suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq– mereka membaca Al-Qur’an akan teapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya”.(HR Ahmad no 15977)Munculnya Mukhtaar bin Abi ‘Ubaid Ats-Tsaqofi yang mengaku sebagai nabiFitnahnya Al-Hajjaaj bin Yusuf Ats-Tsaqofi yang banyak menumpahkan darah kum muslimin.Di Baghdad mulai munculnya fitnah Kholq Al-Qur’an, yaitu di masa Imam Ahmad, sehingga Imam Ahmad dipenjara dan disiksa. Para ulama telah sepakat bahwa aqidah Al-Qur’an adalah makhluk merupakan aqidah kufur.Iraq dahulu merupakan sarangnya Syi’ah Rofidoh, bahkan hingga saat iniYang pertama kali mengingkari taqdir adalah Ma’bad Al-Juhani di Bashroh di Iraqعَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، قَالَ: كَانَ أَوَّلَ مَنْ قَالَ فِي الْقَدَرِ بِالْبَصْرَةِ مَعْبَدٌ الْجُهَنِيُّDari Yahya bin Ya’mar berkata, “Pertama kali yang menolak taqdir dalah Ma’bad Al-Juhani di Bahsroh (*salah satu kota di Iraq)” (HR Muslim no 1)Fitnah Mu’tazilahFitnah Murji’ah juga pertama kali muncul di IraqDan di Iraqlah mengalir darah-darah kaum muslimin yang terbunuh oleh bala tentara kaum TatarMahmuud Syukriy Al-Aaluusiy Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata : “Bukan perkara yang mengherankan bahwa negeri ‘Iraq sumber setiap fitnah dan bencana. Kaum muslimin di sana senantiasa ditimpa musibah demi musibah. Orang-orang Haruuraa’ (Khawaarij) dan apa yang mereka lakukan terhadap Islam tidaklah samar lagi (akan kerusakannya). Begitu juga dengan fitnah Jahmiyyah yang telah dikafirkan mayoritas ulama salaf, hanya keluar dan lahir dari bumi ‘Iraq. Mu’tazillah dan apa yang mereka katakan kepada Al-Hasan Al-Bashriy serta lima pokok keyakinan mereka yang masyhur yang menyelisihi Ahlus-Sunnah, dan ahlul-bid’ah dari kalangan Shufiyyah yang berpendapat akan adanya fanaa’ dalam tauhid ar-rububiyyah yang bermaksud menggugurkan beban perintah dan larangan; juga muncul di Bashrah (‘Iraq). Lalu Raafidlah dan Syi’ah serta apa yang terdapat pada mereka dari sikap ghulluw (berlebih-lebihan) terhadap ahlul-bait, perkataan buruk mereka terhadap Al-Imaam ‘Aliy dan seluruh imam-imam, serta caci-maki mereka terhadap para pembesar shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; maka semuanya ini ma’ruuf lagi tersiar” (Ghayaatul-Amaaniy, 2/180).Kedelapan : Jika kita membaca tentang sejarah Islam tentang fitnah-fitnah yang terjadi di dunia Islam, kita akan dapati daerah Najd Arab Saudi jauh dari tempat-tempat munculnya fitnah. Di zaman para sahabat –terutama zaman dua khalifah, Utsman dan Ali bin Abi Tholib-, muncul banyak fitnah, dan semua fitnah muncul di Iraq, Syam, dan Mesir. Tidak ada fitnah yang lebih besar dari terbunuhnya Umar bin Al-Khotthob, Utsman bin’Affan, dan Ali bin Abi Tholib. Termasuk fitnah yang besar adalah peperangan yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah, demikian juga perang jamal, juga perang antara Ali dan Khawarij. Dan jika kita mengecek sejarah Islam dari zaman para sahabat hingga saat ini maka kita akan dapati kebanyak fitnah besar yang timbul adalah di daerah Iraq, Mesir dan Syam, tidak kita dapatkan hal tersebut terjadi di Najd Arab Saudi.Kesembilan : Kalaupun seandainya dakwah salafiyah (dakwah salafi wahabi) yang ada sekarang adalah dakwah yang sesat, maka apakah fitnahnya lebih besar dibandingkan dengan fitnah ilhad, kristenisasi, kefasikan, dan kefujuran yang muncul sekarang di negeri-negeri yang lain selain di Najd Arab Saudi??. Apakah pantas kita memvonis bahwa hadits-hadits tentang munculnya fitnah-fitnah itu adalah di Najd Arab Saudi??, sementara negeri-negeri lain tenggelam dalam tersebarnya kekufuran, liberalisme, kefasikan, kristenisasi, dll??!!Jika memang dakwah Salafy Wahabi dianggap sesat, maka tidak bisa dipungkiri, bahwasanya aqidah-aqidah yang rusak dari firqoh-firqoh yang sesat banyak muncul di negeri-negeri Islam, tidak sebanding dengan dakwah Salaf WahabiTerlebih lagi suku kata “fitnah” seringnya digunakan untuk mengungkapkan terjadinya pertumpahan darah dan peperangan, maka apakah telah terjadi perang besar-besaran dan pertumpahan darah besar-besaran di Najd Arab Saudi bila dibandingkan pertumpahan darah dan peperangan yang sering terjadi di Iraq??!!. Kita tidak mengingkari adanya peperangan kecil-kecilan yang terjadi di Najd Arab Saudi terutama di zaman Raja Abdul Aziz, akan tetapi itu merupakan hal yang wajar, dan semua negara mengalami hal seperti ini.Tatkala mengomentari hadits tentang munculnya tanduk syaitan dari arah timur, maka Ibnu Abdil Barr berkata :“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang datangnya fitnah-fitnah dari arah timur, dan demikianlah kebanyakan fitnah muculnya dari timur dan terjadi di timur, seperti perang jamal, perang sifin, terbunuhnya Al-Husai, dan fitnah-fitnah yang lainnya yang panjang jika diceritakan, yaitu fitnah-fitnah yang terjadi setelah itu di Iraq dan Khurosan hingga hari ini. Memang terjadi fitnah-fitnah di negeri-negeri Islam, akan tetapi fitnah yang terjadi di timur selalu lebih banyak” (At-Tamhiid 17/12)Kesepuluh : Munculnya fitnah di suatu tempat, tidaklah melazimkan rusaknya aqidah di tempat tersebut.Dari Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah satu bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)Bahkan dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan fitnah yang terjadi di kota Madinah ibarat tempat-tempat jatuhnya air hujan. Kesamaannya dari sisi banyaknya fitnah tersebut dan juga tersebarnya fitnah tersebut (lihat penjelasan Imam An-Nawawi di Syarh Shahih Muslim 18/7-8).Lantas apakah terjadinya fitnah-fitnah di kota Madinah menunjukkan akan rusaknya aqidah penduduk kota Madinah??!!Kesebelas : Kalaupun hadits-hadits tentang fitnah menunjukkan akan rusaknya aqidah secara umum maka hal ini tidaklah menunjukkan bahwa rusaknya aqidah tersebut akan secara terus menerus dan berkesinambungan.Penduduk Najd Arab Saudi sebelum datangnya Nabi adalah kaum musyrikin sebagaimana penduduk daerah-daerah yang lain, dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagian penduduk Najd Arab Saudi menjadi kafir dan mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab baru berumur kurang lebih dua abad, lantas bukankah sebelum munculnya dakwah wahabi di Najd maka penduduk Najd sama seperti penduduk daerah-daerah yang lainnya. Dan menurut para penentang dakwah wahabi bahwasanya penduduk Najd -dari zaman tewasnya Musailamah hingga munculnya dakwah wahabi- semuanya dalam keadaan di atas petunjuk dan terbebaskan dari fitnah. Jika perkaranya demikian, maka apakah mereka tetap nekat memvonis hadits-hadits fitnah kepada kota Najd Arab Saudi??!!bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Idahram membawakan beberapa hadits yang –menurut persangkaannya- menunjukkan bahwa khawarij munculnya dari Najd yang ada di timur kota Madinah, yaitu daerah tempat munculnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, yang ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum Salafi Wahabi.Diantara hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Najd adalah tempat munculnya fitnah adalah:عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1037. Diriwayatkan juga pada no. 7094 dan Muslim no. 2095) Dalam riwayat yang lain dari Ibnu ‘Umar :أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ مُسْتَقْبِلَ الْمَشْرِقِ يَقُوْلُ “أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا. أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا، مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ”.Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dimana beliau waktu itu menghadap ke timur -, beliau bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya fitnah datang dari sini, ketahuilah sesungguhnya fitnah datang dari sini, dari arah munculnya tanduk setan” (HR Muslim no 2095)Dalam lafadh lain:فَقَالَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “الْفِتْنَةُ هَهُنَا مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ” قالها مرتين أو ثلاثا.“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan berisyarat dengan tangannya ke arah timur : “Fitnah itu dari sini, dari arah munculnya tanduk setan”. Beliau mengatakannya dua atau tiga kali” (HR Muslim 2905)Dalam riwayat yang lain : يُشِيرُ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “Beliau memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur” (HR Muslim 2905)Dalam hadits yang lain menunjukkan bahwa kau khawarij munculnya dari arah timur.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa akan muncul banyak fitnah dari arah timur kota Madinah, yaitu dari Najd, yaitu tempat munculnya tanduk syaitan. Dan diantara fitnah-fitnah tersebut yang datang dari timur adalah munculnya kaum khawarij.Idahram berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas adalah Najd yang ada di Arab Saudi yaitu daerah sekitar kota Riyadh, tempat kelahirannya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Dengan demikian berarti pantaslah jika Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab adalah tokoh khawarij yang muncul dari arah timur kota Madinah.Idahram berkata,“Nabi saw. telah memberitahukan kepada umatnya bahwa kemunculan fitnah-fitnah yang menerpa umatnya berasal dari arah timur (baca : timur Madinah, yakni Najd di Saudi Arabia). Fitnah ini bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali. Sebab, kata fitnah dalam hadits di atas menggunakan bentuk plural, yaitu fitan (fitnah-fitnah). Sejarah mencatat bahwa Musailamah ibnu Habib al-Kadzdzab, Sajah binti Al-Harits ibnu Suwaid at-Tamimah, Thalhah ibnu Khuwailid al-Asadi, dan orang-orang semisal mereka, semuanya berasal dari Najd, tanah kelahiran Muhammad ibnu Abdil Wahhab si pendiri sekte Salafy Wahabi. Bahkan para pembuat fitnah itu berasal dari kaum/kabilah yang sama dengan kabilahnya pendiri Wahabi, yaitu Bani Tamim” (Sejarah Berdarah… hal 150).Idahram juga berkata,“Mereka yang mengatakan bahwa Najd adalah “dataran tinggi”di Iraq, salah besar. Karena selain Iraq bukan dataran tinggi, juga karena Iraq berada di sebelah utara kota Madinah, dan tidak pernah ada nama daerah Najd di Iraq” (Sejarah Berdarah… hal 152)SANGAAHANPernyataan-pernyataan Idahram di atas adalah salah, bisa dilihat dari banyak sisi :Pertama :  Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas maka metode yang terbaik adalah dengan melihat riwayat-riwayat hadits-hadits yang lain. Karena metode menafsirkan hadits yang terbaik adalah menafsirkan hadits dengan hadits-hadits yang lain.Jika kita kembali memperhatikan hadits di atas :عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”Lantas kita bandingkan dengan riwayat yang lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabaraani dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلم قال : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا، فَقَالَهَا مِرَاراً، فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَفِي عِرَاقِنَا؟ قَالَ: إِنّ بِهَا الزَّلاَزِلَ وَالْفِتَنَ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِBahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Beliau mengatakannya beberapa kali. Saat beliau mengatakan yang ketiga kali atau keempat, para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah, juga pada ‘Iraq kami ?”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya di sana terdapat bencana dan fitnah. Dan di sanalah muncul tanduk setan” [Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/384 no. 13422].Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau telah mentakhrij hadits ini dengan menyebutkan seluruh jalan-jalan hadits ini. (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 5/302-306, takhriij hadits no 2246)Kedua : Dalam hadits juga disebutkan bahwa kaum khawarij keluar dari arah timur kota Madinah.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersadaيَتِيهُ قَوْمٌ قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُحَلَّقَةٌ رُءُوسُهُمْ“Tersesat suatu kaum di arah timur, kepala-kepala mereka gundul” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersabda,«يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ المَشْرِقِ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لاَ يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ»، قِيلَ مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: ” سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ“Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur’an namun tidak sampai melewati batas kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Mereka tidak pernah kembali sampai anak panah bisa kembali ke busurnya. Ciri-ciri mereka adalah mencukur habis rambutnya atau gundul” (HR Al-Bukhari no 7562)Lebih jelas dalam riwayat berikutعَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ternyata sejarah menyatakan bahwa kaum Khawarij keluar dan muncul di Iraq.Ketiga : Kaedah menunjukkan bahwasanya perawi hadits lebih paham dengan apa yang dia riwayatkan, terlebih lagi jika perawi hadits tersebut sahabat atau tabi’in.Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu Fudhail, ia berkata :سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، يَقُولُ: يَا أَهْلَ الْعِرَاقِ مَا أَسْأَلَكُمْ عَنِ الصَّغِيرَةِ، وَأَرْكَبَكُمْ لِلْكَبِيرَةِ سَمِعْتُ أَبِي عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الْفِتْنَةَ تَجِيءُ مِنْ هَاهُنَا» وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنَا الشَّيْطَانِ» وَأَنْتُمْ يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ، وَإِنَّمَا قَتَلَ مُوسَى الَّذِي قَتَلَ، مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ، خَطَأً فَقَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ: {وَقَتَلْتَ نَفْسًا فَنَجَّيْنَاكَ مِنَ الْغَمِّ وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا} [طه: 40]Aku mendengar Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar berkata : “Wahai penduduk ‘Iraq, aku tidak bertanya tentang masalah kecil dan aku tidak mendorong kalian untuk masalah besar. Aku pernah mendengar ayahku, Abdullah bin ‘Umar berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam bersabda : ‘Sesungguhnya fitnah itu datang dari sini – ia menunjukkan tangannya ke arah timur – dari arah munculya dua tanduk setan’. Kalian saling menebas leher satu sama lain. Musa hanya membunuh orang yang ia bunuh yang berasal dari keluarga Fir’aun itu karena tidak sengaja. Lalu Allah ‘azza wa jalla berfirman padanya : ‘Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan.” (Thaahaa: 40)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2905].Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar mengecam penduduk ‘Iraaq karena fitnah yang mereka timbulkan dengan menyebut hadits kemunculan tanduk setan dari arah mereka. Ini menunjukkan bahwa Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar memahami arah timur yaitu arah Iraq.Keempat : Para ulama juga memahami bahwa Iraq adalah sebelah timurnya Mekah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkali-kali menekankan makna “masyriq” (timur) dalam kitabnya “Fathul Bari”, beliau berkata :“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Puncak kekufuran di arah timur)), …. Ini menunjukkan akan parahnya kekafiran kaum majusi, karena kerajaan Persia dan orang-orang Arab yang tunduk kepada mereka berada di arah timur kota Madinah. Mereka berada di puncak kekerasan hati, kesombongan dan keangkuhan, hingga raja mereka merobek surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –sebagaimana akan datang penjelasannya pada tempatnya- dan fitnah-fitnahpun berkesinambungan dari arah timur” (Fathul Baari 6/352)Ibnu Hajar juga berkata tatkala menjelaskan tentang hadits yang diriwayatkan oleh Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)“Hanyalah dikhususkan kota Madinah dengan hal itu (*munculnya fitnah-fintah) karena pembunuhan Utsman terjadi di Madinah, kemudian tersebarlah fitnah di negeri-negeri setelah itu. Perang Jamal, perang shiffin semuanya karena peristiwa pembunuhan Utsman. Perang di Nahrawaan disebabkan karena permasalahn tahkiim yang dilakukan di siffin. Seluruh peperangan yang terjadi di masa itu hanyalah buah dari pembunuhan Utsman atau karena sesuatu yang timbul akibat pembunuhan Utsman. Kemudian sebab utama terjadi pembunuhan Utsman adalah pencelaan terhadap para gubernur dan juga pencelaan terhadap Utsman yang telah mengangkat para gubernur tersebut. Dan yang pertama kali timbul hal itu dari Iraq, dan ia dari arah timur.”  (Fathul Baari 13/13)Ibnu Hajar juga berkata“Selain Al-Khtthoobi berkata bahwasanya penduduk daerah timur tatkala itu orang-orang kafir, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa fitnah akan datang dari arah timur, dan terjadilah sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi. Fitnah yang pertama kali terjadi dari arah timur dan hal itu terjadi karena perpecahan diantara kaum muslimin, dan hal ini merupakan perkara yang disukai dan digembirai syaitan. Demikian juga bid’ah tersebar dari arah tersebut.Al-Khottoobi berkata, “Najd dari sisi timur, barang siapa yang di kota Madinah maka Najd nya adalah padang Iraq dan sekitarnya, dan itu adalah bagian timur penduduk Madinah. Dan Najd asalnya (*dalam bahasa) adalah setiap dataran yang tinggi, hal ini berbeda dengan “ghour” karena ghour adalah dataran rendah. Dan Tihamah seluruhnya dari ghour, dan kota Mekah termasuk Tihamah” demikian perkataan Al-Khotthoobi.Dengan demikian diketahuilah kelemahan pendapat Ad-Dawudi yang menyatakan bahwa Najd (suatu tempat) di arah Iraq, karena ia menyangka bahwa Najd adalah suatu tempat khusus tertentu, padahal bukan demikian, seluruh tempat yang tinggi ditinjau dari daerah yang setelahnya dikatakan dataran tinggi tersebut Najd dan dataran rendah ghour” (Fathul Baari 13/47)Ibnu Hajar juga berkata,“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Keluar sekelompok manusia dari arah timur)), sebagaimana telah lalu… mereka adalah khawarij…dan awal kemunculan mereka di Iraq, dan Iraq berada di arah timur jika ditinjau dari kota Mekah Al-Musyarrofah” (Fathul Baari 13/536)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Hajar diatas diantaranya :Iraq merupakan timur kota Madinah Fitnah khawarij munculnya di Iraq, tatkala terpecah kaum musliminNajd artinya adalah dataran tinggi, dan ini adalah makna Najd menurut asli bahasanya.Najd bukanlah nama suatu tempat khusus yang ada di Iraq, karenanya Ibnu Hajar membantah Ad-Dawudi yang menyangka ada suatu daerah yang Namanya Najd di IraqJadi memang tidak ada nama daerah Najd di IraqKelima : Dari penjelasan lalu maka kita pahami bahwasanya kata “masyriq” tidak berarti harus persis ke arah timur, akan tetapi kata “masyriq” juga mencakup arah timur laut. Karena posisi Iraq berada di arah timur laut kota Madinah.Sebagai bukti bahwasanya kata “masyriq” mencakup arah timur laut, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengabarkan bahwa akan muncul Dajjaal dari arah timur. Rasulullah bersabda:أَلَا إِنَّهُ فِي بَحْرِ الشَّأْمِ أَوْ بَحْرِ الْيَمَنِ، لَا بَلْ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى الْمَشْرِقِ“Ketahuilah, bahwasannya ia (Dajjaal) keluar dari laut Syaam atau laut Yaman. Tidak, bahkan ia keluar dari arah Timur. Ia dari arah Timur !, ia dari arah Timur !!”. Dan beliau mengarahkan tangannya ke Timur” (HR Muslim no. 2942).Rasulullah juga bersabda dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :” يَأْتِي الْمَسِيحُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ هِمَّتُهُ الْمَدِينَةُ حَتَّى يَنْزِلَ دُبُرَ أُحُدٍ، ثُمَّ تَصْرِفُ الْمَلَائِكَةُ وَجْهَهُ قِبَلَ الشَّامِ، وَهُنَالِكَ يَهْلِكُ ““Al-Masiih (Ad-Dajjaal) datang dari arah Timur menuju kota Madinah dan berhenti di belakang bukit Uhud. Kemudian malaikat memalingkan mukanya ke arah Syaam dan ia binasa di sana” (HR Muslim no. 1380).Ternyata yang dimaksud dengan arah timur tempat kemunculan dajjal adalah di daerah Khuraasaan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut :عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ، يُقَالُ لَهَا: خُرَاسَانُ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “dari Abu Bakr Ash-Shiddiiq, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Dajjaal akan keluar dari bumi Timur, yang bernama : Khuraasaan. Ia akan diikuti oleh beberapa kaum, dimana wajah mereka itu seperti perisai yang ditambal” (HR At-Timidzi no. 2237, Ibnu Majah no 4072, Ahmad no 12, dan Al-Hakim no 8608, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, silahkan lihat takhrij hadits ini secara luas di Silasilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/165 no 1591).Khuraasaan adalah negeri yang letaknya tidak pas di arah timur mata angin kota Madiinah, namun ia terletak di arah timur laut kota Madinah sebagaimana ‘Iraq.Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Dajjal muncul dari Asbahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّهُ يَخْرُجُ فِي يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلُ فِي نَاحِيَتِهَا“Dan sesungguhnya Dajjal akan keluar di Yahudi Asbahan hingga ia mendatangi kota Madinah, lalu iapun berhenti di pinggiran Madinah” (HR Ahmad no 24467, Ibnu Hibban no 1905 dan dishahihkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 7/651)Dan semisal hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafalيَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ، سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ“Dajjal diikuti oleh 70 ribu Yahudi Asbahan, mereka memakai thoyalisah (semacam pakaian yang diletakan di bahu)” (HR Muslim no 2944)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وَأَمَّا مِنْ أَيْنَ يَخْرُجُ؟ فَمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ جَزْمًا، ثُمَّ جَاءِ فِي رِوَايَةٍ أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خُرَاسَان، أَخْرَجَ ذَلِكَ أَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي بَكْرٍ وَفِي أُخْرَى أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ أَصْبَهَان أَخْرَجَهَا مُسْلِمٌ“Adapun dari mana keluarnya Dajjal?, maka keluarnya pasti dari arah timur, kemudian dalam sebuah riwayat bahwasanya Dajjal keluar dari Khurosan, sebagaimana riwayatnya dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Al-Hakim dari hadits Abu Bakr As-Shiddiq, dan dalam riwayat yang lain bahwasanya Dajjaal keluar dari Ashbahaan, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim” (Fathul Baari 13/91)Padahal Asbahan terletak di timur laut kota madinah, dan tidak persis ke arah timur, sebagaimana juga Iraq (tempat munculnya Khawarij), ternyata juga di timur laut Madinah dan tidak persis di arah timur, akan tetapi Nabi menyatakan dua tempat ini (Iraq dan Asbahan) adalah di masyriq (timur) kota Madinah. Perhatikan peta di bawah ini (sumber : http://maps.google.co.id/, kata kunci kufah) Keenam : Para ahli bahasa Arab juga menyatakan bahwa Najd dalam bahasa Arab artinya dataran tinggi.Al-Azhari (wafat 370 H) berkataقال ابن شميل: النَّجْدُ: قفاف الأرض وصلابتها، وما غلظ منها وأشرف، والجماعة: النَّجَادُ، ولا يكون إلا قفاًّ أو صلابة من الأرض في ارتفاع مثل الجبل مُعترضاً بين يديك، يردُّ طرفك عمَّا وراءه“Ibnu Syumail berkata, “An-Najd : Tanah kering dan keras, tanah yang keras dan tinggi. Pluralnya An-Najaad, dan tidak dikatakn An-Najd kecuali dataran kering dan keras serta tinggi, seperti gunung yang membentang dihadapanmu, ia menghalangi pandanganmu dari apa yang ada di belakangnya” (Tahdziib Al-Lughoh 10/662)Ibnu Faaris (wafat 395 H) berkata :وَالنَّجْدُ مُرْتَفَعٌ مِنَ الأَرْضِ(Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 4/401)Ibnul Atsiir (wafat 606 H) berkata :والنَّجْد : ما ارْتَفع من الأرض وهو اسمٌ خاصٌّ لما دون الحجاز ممَّا يَلي العِراق“Dan An-Najd adalah dataran tinggi, dan ia adalah nama khusus untuk daerah setelah Hijaz (*Mekah-Madinah) ke arah Iraq” (An-Nihaayah fi Ghoriib Al-Hadiits 5/19)Al-Fairuz Aabadi (wafat 817 H) berkata:النَّجْدُ : ما أشْرَفَ من الأرضِ“An-Najd adalah dataran tinggi’ (Qoomuus Al-Muhiith 1/337)Dari perkataan para Ahli bahasa Arab ini kita mengetahui dengan pasti bahwa An-Najd secara bahasa adalah dataran tinggi.Karenanya terdapat banyak Najd di dunia ini, yang berarti dataran tinggi, sebagaimana disebutkan oleh Yaquut bin Abdillah Al-Hamawi Ar-Rumi Al-Baghdadi dalam kitabnya Mu’jam Al-Buldaan, bahwasanya ada Najd Barq, Najd Khool, Najd ‘Ufr, Najd ‘Uqoob, Najd Kabkab, Najd Yaman, dll (Lihat Mu’jam Al-Buldaan 5/265)Ketujuh : Terbukti kalau Iraq memang tempat munculnya fitnah-fitnah, diantara fitnah-fitnah tersebut:Terbunuhnya Al-Husain bin Ali bin Abi Thoolib di KarbalaTatkala ada penduduk Iraq yang bertanya kepada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang hukum membunuh seekor lalat tatkala sedang ihrom, maka Ibnu Umar berkataأَهْلُ العِرَاقِ يَسْأَلُونَ عَنِ الذُّبَابِ، وَقَدْ قَتَلُوا ابْنَ ابْنَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Penduduk Iraq mereka bertanya tentang (hukum membunuh) lalat, sementara mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam !!” (HR Al-Bukhari no 3753)Munculnya Khawarij juga di Iraq, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ“Suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq– mereka membaca Al-Qur’an akan teapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya”.(HR Ahmad no 15977)Munculnya Mukhtaar bin Abi ‘Ubaid Ats-Tsaqofi yang mengaku sebagai nabiFitnahnya Al-Hajjaaj bin Yusuf Ats-Tsaqofi yang banyak menumpahkan darah kum muslimin.Di Baghdad mulai munculnya fitnah Kholq Al-Qur’an, yaitu di masa Imam Ahmad, sehingga Imam Ahmad dipenjara dan disiksa. Para ulama telah sepakat bahwa aqidah Al-Qur’an adalah makhluk merupakan aqidah kufur.Iraq dahulu merupakan sarangnya Syi’ah Rofidoh, bahkan hingga saat iniYang pertama kali mengingkari taqdir adalah Ma’bad Al-Juhani di Bashroh di Iraqعَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، قَالَ: كَانَ أَوَّلَ مَنْ قَالَ فِي الْقَدَرِ بِالْبَصْرَةِ مَعْبَدٌ الْجُهَنِيُّDari Yahya bin Ya’mar berkata, “Pertama kali yang menolak taqdir dalah Ma’bad Al-Juhani di Bahsroh (*salah satu kota di Iraq)” (HR Muslim no 1)Fitnah Mu’tazilahFitnah Murji’ah juga pertama kali muncul di IraqDan di Iraqlah mengalir darah-darah kaum muslimin yang terbunuh oleh bala tentara kaum TatarMahmuud Syukriy Al-Aaluusiy Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata : “Bukan perkara yang mengherankan bahwa negeri ‘Iraq sumber setiap fitnah dan bencana. Kaum muslimin di sana senantiasa ditimpa musibah demi musibah. Orang-orang Haruuraa’ (Khawaarij) dan apa yang mereka lakukan terhadap Islam tidaklah samar lagi (akan kerusakannya). Begitu juga dengan fitnah Jahmiyyah yang telah dikafirkan mayoritas ulama salaf, hanya keluar dan lahir dari bumi ‘Iraq. Mu’tazillah dan apa yang mereka katakan kepada Al-Hasan Al-Bashriy serta lima pokok keyakinan mereka yang masyhur yang menyelisihi Ahlus-Sunnah, dan ahlul-bid’ah dari kalangan Shufiyyah yang berpendapat akan adanya fanaa’ dalam tauhid ar-rububiyyah yang bermaksud menggugurkan beban perintah dan larangan; juga muncul di Bashrah (‘Iraq). Lalu Raafidlah dan Syi’ah serta apa yang terdapat pada mereka dari sikap ghulluw (berlebih-lebihan) terhadap ahlul-bait, perkataan buruk mereka terhadap Al-Imaam ‘Aliy dan seluruh imam-imam, serta caci-maki mereka terhadap para pembesar shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; maka semuanya ini ma’ruuf lagi tersiar” (Ghayaatul-Amaaniy, 2/180).Kedelapan : Jika kita membaca tentang sejarah Islam tentang fitnah-fitnah yang terjadi di dunia Islam, kita akan dapati daerah Najd Arab Saudi jauh dari tempat-tempat munculnya fitnah. Di zaman para sahabat –terutama zaman dua khalifah, Utsman dan Ali bin Abi Tholib-, muncul banyak fitnah, dan semua fitnah muncul di Iraq, Syam, dan Mesir. Tidak ada fitnah yang lebih besar dari terbunuhnya Umar bin Al-Khotthob, Utsman bin’Affan, dan Ali bin Abi Tholib. Termasuk fitnah yang besar adalah peperangan yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah, demikian juga perang jamal, juga perang antara Ali dan Khawarij. Dan jika kita mengecek sejarah Islam dari zaman para sahabat hingga saat ini maka kita akan dapati kebanyak fitnah besar yang timbul adalah di daerah Iraq, Mesir dan Syam, tidak kita dapatkan hal tersebut terjadi di Najd Arab Saudi.Kesembilan : Kalaupun seandainya dakwah salafiyah (dakwah salafi wahabi) yang ada sekarang adalah dakwah yang sesat, maka apakah fitnahnya lebih besar dibandingkan dengan fitnah ilhad, kristenisasi, kefasikan, dan kefujuran yang muncul sekarang di negeri-negeri yang lain selain di Najd Arab Saudi??. Apakah pantas kita memvonis bahwa hadits-hadits tentang munculnya fitnah-fitnah itu adalah di Najd Arab Saudi??, sementara negeri-negeri lain tenggelam dalam tersebarnya kekufuran, liberalisme, kefasikan, kristenisasi, dll??!!Jika memang dakwah Salafy Wahabi dianggap sesat, maka tidak bisa dipungkiri, bahwasanya aqidah-aqidah yang rusak dari firqoh-firqoh yang sesat banyak muncul di negeri-negeri Islam, tidak sebanding dengan dakwah Salaf WahabiTerlebih lagi suku kata “fitnah” seringnya digunakan untuk mengungkapkan terjadinya pertumpahan darah dan peperangan, maka apakah telah terjadi perang besar-besaran dan pertumpahan darah besar-besaran di Najd Arab Saudi bila dibandingkan pertumpahan darah dan peperangan yang sering terjadi di Iraq??!!. Kita tidak mengingkari adanya peperangan kecil-kecilan yang terjadi di Najd Arab Saudi terutama di zaman Raja Abdul Aziz, akan tetapi itu merupakan hal yang wajar, dan semua negara mengalami hal seperti ini.Tatkala mengomentari hadits tentang munculnya tanduk syaitan dari arah timur, maka Ibnu Abdil Barr berkata :“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang datangnya fitnah-fitnah dari arah timur, dan demikianlah kebanyakan fitnah muculnya dari timur dan terjadi di timur, seperti perang jamal, perang sifin, terbunuhnya Al-Husai, dan fitnah-fitnah yang lainnya yang panjang jika diceritakan, yaitu fitnah-fitnah yang terjadi setelah itu di Iraq dan Khurosan hingga hari ini. Memang terjadi fitnah-fitnah di negeri-negeri Islam, akan tetapi fitnah yang terjadi di timur selalu lebih banyak” (At-Tamhiid 17/12)Kesepuluh : Munculnya fitnah di suatu tempat, tidaklah melazimkan rusaknya aqidah di tempat tersebut.Dari Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah satu bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)Bahkan dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan fitnah yang terjadi di kota Madinah ibarat tempat-tempat jatuhnya air hujan. Kesamaannya dari sisi banyaknya fitnah tersebut dan juga tersebarnya fitnah tersebut (lihat penjelasan Imam An-Nawawi di Syarh Shahih Muslim 18/7-8).Lantas apakah terjadinya fitnah-fitnah di kota Madinah menunjukkan akan rusaknya aqidah penduduk kota Madinah??!!Kesebelas : Kalaupun hadits-hadits tentang fitnah menunjukkan akan rusaknya aqidah secara umum maka hal ini tidaklah menunjukkan bahwa rusaknya aqidah tersebut akan secara terus menerus dan berkesinambungan.Penduduk Najd Arab Saudi sebelum datangnya Nabi adalah kaum musyrikin sebagaimana penduduk daerah-daerah yang lain, dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagian penduduk Najd Arab Saudi menjadi kafir dan mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab baru berumur kurang lebih dua abad, lantas bukankah sebelum munculnya dakwah wahabi di Najd maka penduduk Najd sama seperti penduduk daerah-daerah yang lainnya. Dan menurut para penentang dakwah wahabi bahwasanya penduduk Najd -dari zaman tewasnya Musailamah hingga munculnya dakwah wahabi- semuanya dalam keadaan di atas petunjuk dan terbebaskan dari fitnah. Jika perkaranya demikian, maka apakah mereka tetap nekat memvonis hadits-hadits fitnah kepada kota Najd Arab Saudi??!!bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Idahram membawakan beberapa hadits yang –menurut persangkaannya- menunjukkan bahwa khawarij munculnya dari Najd yang ada di timur kota Madinah, yaitu daerah tempat munculnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, yang ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum Salafi Wahabi.Diantara hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Najd adalah tempat munculnya fitnah adalah:عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1037. Diriwayatkan juga pada no. 7094 dan Muslim no. 2095) Dalam riwayat yang lain dari Ibnu ‘Umar :أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ مُسْتَقْبِلَ الْمَشْرِقِ يَقُوْلُ “أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا. أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا، مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ”.Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dimana beliau waktu itu menghadap ke timur -, beliau bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya fitnah datang dari sini, ketahuilah sesungguhnya fitnah datang dari sini, dari arah munculnya tanduk setan” (HR Muslim no 2095)Dalam lafadh lain:فَقَالَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “الْفِتْنَةُ هَهُنَا مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ” قالها مرتين أو ثلاثا.“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan berisyarat dengan tangannya ke arah timur : “Fitnah itu dari sini, dari arah munculnya tanduk setan”. Beliau mengatakannya dua atau tiga kali” (HR Muslim 2905)Dalam riwayat yang lain : يُشِيرُ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “Beliau memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur” (HR Muslim 2905)Dalam hadits yang lain menunjukkan bahwa kau khawarij munculnya dari arah timur.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa akan muncul banyak fitnah dari arah timur kota Madinah, yaitu dari Najd, yaitu tempat munculnya tanduk syaitan. Dan diantara fitnah-fitnah tersebut yang datang dari timur adalah munculnya kaum khawarij.Idahram berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas adalah Najd yang ada di Arab Saudi yaitu daerah sekitar kota Riyadh, tempat kelahirannya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Dengan demikian berarti pantaslah jika Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab adalah tokoh khawarij yang muncul dari arah timur kota Madinah.Idahram berkata,“Nabi saw. telah memberitahukan kepada umatnya bahwa kemunculan fitnah-fitnah yang menerpa umatnya berasal dari arah timur (baca : timur Madinah, yakni Najd di Saudi Arabia). Fitnah ini bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali. Sebab, kata fitnah dalam hadits di atas menggunakan bentuk plural, yaitu fitan (fitnah-fitnah). Sejarah mencatat bahwa Musailamah ibnu Habib al-Kadzdzab, Sajah binti Al-Harits ibnu Suwaid at-Tamimah, Thalhah ibnu Khuwailid al-Asadi, dan orang-orang semisal mereka, semuanya berasal dari Najd, tanah kelahiran Muhammad ibnu Abdil Wahhab si pendiri sekte Salafy Wahabi. Bahkan para pembuat fitnah itu berasal dari kaum/kabilah yang sama dengan kabilahnya pendiri Wahabi, yaitu Bani Tamim” (Sejarah Berdarah… hal 150).Idahram juga berkata,“Mereka yang mengatakan bahwa Najd adalah “dataran tinggi”di Iraq, salah besar. Karena selain Iraq bukan dataran tinggi, juga karena Iraq berada di sebelah utara kota Madinah, dan tidak pernah ada nama daerah Najd di Iraq” (Sejarah Berdarah… hal 152)SANGAAHANPernyataan-pernyataan Idahram di atas adalah salah, bisa dilihat dari banyak sisi :Pertama :  Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas maka metode yang terbaik adalah dengan melihat riwayat-riwayat hadits-hadits yang lain. Karena metode menafsirkan hadits yang terbaik adalah menafsirkan hadits dengan hadits-hadits yang lain.Jika kita kembali memperhatikan hadits di atas :عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”Lantas kita bandingkan dengan riwayat yang lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabaraani dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلم قال : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا، فَقَالَهَا مِرَاراً، فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَفِي عِرَاقِنَا؟ قَالَ: إِنّ بِهَا الزَّلاَزِلَ وَالْفِتَنَ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِBahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Beliau mengatakannya beberapa kali. Saat beliau mengatakan yang ketiga kali atau keempat, para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah, juga pada ‘Iraq kami ?”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya di sana terdapat bencana dan fitnah. Dan di sanalah muncul tanduk setan” [Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/384 no. 13422].Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau telah mentakhrij hadits ini dengan menyebutkan seluruh jalan-jalan hadits ini. (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 5/302-306, takhriij hadits no 2246)Kedua : Dalam hadits juga disebutkan bahwa kaum khawarij keluar dari arah timur kota Madinah.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersadaيَتِيهُ قَوْمٌ قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُحَلَّقَةٌ رُءُوسُهُمْ“Tersesat suatu kaum di arah timur, kepala-kepala mereka gundul” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersabda,«يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ المَشْرِقِ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لاَ يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ»، قِيلَ مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: ” سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ“Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur’an namun tidak sampai melewati batas kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Mereka tidak pernah kembali sampai anak panah bisa kembali ke busurnya. Ciri-ciri mereka adalah mencukur habis rambutnya atau gundul” (HR Al-Bukhari no 7562)Lebih jelas dalam riwayat berikutعَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ternyata sejarah menyatakan bahwa kaum Khawarij keluar dan muncul di Iraq.Ketiga : Kaedah menunjukkan bahwasanya perawi hadits lebih paham dengan apa yang dia riwayatkan, terlebih lagi jika perawi hadits tersebut sahabat atau tabi’in.Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu Fudhail, ia berkata :سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، يَقُولُ: يَا أَهْلَ الْعِرَاقِ مَا أَسْأَلَكُمْ عَنِ الصَّغِيرَةِ، وَأَرْكَبَكُمْ لِلْكَبِيرَةِ سَمِعْتُ أَبِي عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الْفِتْنَةَ تَجِيءُ مِنْ هَاهُنَا» وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنَا الشَّيْطَانِ» وَأَنْتُمْ يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ، وَإِنَّمَا قَتَلَ مُوسَى الَّذِي قَتَلَ، مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ، خَطَأً فَقَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ: {وَقَتَلْتَ نَفْسًا فَنَجَّيْنَاكَ مِنَ الْغَمِّ وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا} [طه: 40]Aku mendengar Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar berkata : “Wahai penduduk ‘Iraq, aku tidak bertanya tentang masalah kecil dan aku tidak mendorong kalian untuk masalah besar. Aku pernah mendengar ayahku, Abdullah bin ‘Umar berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam bersabda : ‘Sesungguhnya fitnah itu datang dari sini – ia menunjukkan tangannya ke arah timur – dari arah munculya dua tanduk setan’. Kalian saling menebas leher satu sama lain. Musa hanya membunuh orang yang ia bunuh yang berasal dari keluarga Fir’aun itu karena tidak sengaja. Lalu Allah ‘azza wa jalla berfirman padanya : ‘Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan.” (Thaahaa: 40)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2905].Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar mengecam penduduk ‘Iraaq karena fitnah yang mereka timbulkan dengan menyebut hadits kemunculan tanduk setan dari arah mereka. Ini menunjukkan bahwa Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar memahami arah timur yaitu arah Iraq.Keempat : Para ulama juga memahami bahwa Iraq adalah sebelah timurnya Mekah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkali-kali menekankan makna “masyriq” (timur) dalam kitabnya “Fathul Bari”, beliau berkata :“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Puncak kekufuran di arah timur)), …. Ini menunjukkan akan parahnya kekafiran kaum majusi, karena kerajaan Persia dan orang-orang Arab yang tunduk kepada mereka berada di arah timur kota Madinah. Mereka berada di puncak kekerasan hati, kesombongan dan keangkuhan, hingga raja mereka merobek surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –sebagaimana akan datang penjelasannya pada tempatnya- dan fitnah-fitnahpun berkesinambungan dari arah timur” (Fathul Baari 6/352)Ibnu Hajar juga berkata tatkala menjelaskan tentang hadits yang diriwayatkan oleh Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)“Hanyalah dikhususkan kota Madinah dengan hal itu (*munculnya fitnah-fintah) karena pembunuhan Utsman terjadi di Madinah, kemudian tersebarlah fitnah di negeri-negeri setelah itu. Perang Jamal, perang shiffin semuanya karena peristiwa pembunuhan Utsman. Perang di Nahrawaan disebabkan karena permasalahn tahkiim yang dilakukan di siffin. Seluruh peperangan yang terjadi di masa itu hanyalah buah dari pembunuhan Utsman atau karena sesuatu yang timbul akibat pembunuhan Utsman. Kemudian sebab utama terjadi pembunuhan Utsman adalah pencelaan terhadap para gubernur dan juga pencelaan terhadap Utsman yang telah mengangkat para gubernur tersebut. Dan yang pertama kali timbul hal itu dari Iraq, dan ia dari arah timur.”  (Fathul Baari 13/13)Ibnu Hajar juga berkata“Selain Al-Khtthoobi berkata bahwasanya penduduk daerah timur tatkala itu orang-orang kafir, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa fitnah akan datang dari arah timur, dan terjadilah sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi. Fitnah yang pertama kali terjadi dari arah timur dan hal itu terjadi karena perpecahan diantara kaum muslimin, dan hal ini merupakan perkara yang disukai dan digembirai syaitan. Demikian juga bid’ah tersebar dari arah tersebut.Al-Khottoobi berkata, “Najd dari sisi timur, barang siapa yang di kota Madinah maka Najd nya adalah padang Iraq dan sekitarnya, dan itu adalah bagian timur penduduk Madinah. Dan Najd asalnya (*dalam bahasa) adalah setiap dataran yang tinggi, hal ini berbeda dengan “ghour” karena ghour adalah dataran rendah. Dan Tihamah seluruhnya dari ghour, dan kota Mekah termasuk Tihamah” demikian perkataan Al-Khotthoobi.Dengan demikian diketahuilah kelemahan pendapat Ad-Dawudi yang menyatakan bahwa Najd (suatu tempat) di arah Iraq, karena ia menyangka bahwa Najd adalah suatu tempat khusus tertentu, padahal bukan demikian, seluruh tempat yang tinggi ditinjau dari daerah yang setelahnya dikatakan dataran tinggi tersebut Najd dan dataran rendah ghour” (Fathul Baari 13/47)Ibnu Hajar juga berkata,“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Keluar sekelompok manusia dari arah timur)), sebagaimana telah lalu… mereka adalah khawarij…dan awal kemunculan mereka di Iraq, dan Iraq berada di arah timur jika ditinjau dari kota Mekah Al-Musyarrofah” (Fathul Baari 13/536)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Hajar diatas diantaranya :Iraq merupakan timur kota Madinah Fitnah khawarij munculnya di Iraq, tatkala terpecah kaum musliminNajd artinya adalah dataran tinggi, dan ini adalah makna Najd menurut asli bahasanya.Najd bukanlah nama suatu tempat khusus yang ada di Iraq, karenanya Ibnu Hajar membantah Ad-Dawudi yang menyangka ada suatu daerah yang Namanya Najd di IraqJadi memang tidak ada nama daerah Najd di IraqKelima : Dari penjelasan lalu maka kita pahami bahwasanya kata “masyriq” tidak berarti harus persis ke arah timur, akan tetapi kata “masyriq” juga mencakup arah timur laut. Karena posisi Iraq berada di arah timur laut kota Madinah.Sebagai bukti bahwasanya kata “masyriq” mencakup arah timur laut, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengabarkan bahwa akan muncul Dajjaal dari arah timur. Rasulullah bersabda:أَلَا إِنَّهُ فِي بَحْرِ الشَّأْمِ أَوْ بَحْرِ الْيَمَنِ، لَا بَلْ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى الْمَشْرِقِ“Ketahuilah, bahwasannya ia (Dajjaal) keluar dari laut Syaam atau laut Yaman. Tidak, bahkan ia keluar dari arah Timur. Ia dari arah Timur !, ia dari arah Timur !!”. Dan beliau mengarahkan tangannya ke Timur” (HR Muslim no. 2942).Rasulullah juga bersabda dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :” يَأْتِي الْمَسِيحُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ هِمَّتُهُ الْمَدِينَةُ حَتَّى يَنْزِلَ دُبُرَ أُحُدٍ، ثُمَّ تَصْرِفُ الْمَلَائِكَةُ وَجْهَهُ قِبَلَ الشَّامِ، وَهُنَالِكَ يَهْلِكُ ““Al-Masiih (Ad-Dajjaal) datang dari arah Timur menuju kota Madinah dan berhenti di belakang bukit Uhud. Kemudian malaikat memalingkan mukanya ke arah Syaam dan ia binasa di sana” (HR Muslim no. 1380).Ternyata yang dimaksud dengan arah timur tempat kemunculan dajjal adalah di daerah Khuraasaan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut :عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ، يُقَالُ لَهَا: خُرَاسَانُ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “dari Abu Bakr Ash-Shiddiiq, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Dajjaal akan keluar dari bumi Timur, yang bernama : Khuraasaan. Ia akan diikuti oleh beberapa kaum, dimana wajah mereka itu seperti perisai yang ditambal” (HR At-Timidzi no. 2237, Ibnu Majah no 4072, Ahmad no 12, dan Al-Hakim no 8608, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, silahkan lihat takhrij hadits ini secara luas di Silasilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/165 no 1591).Khuraasaan adalah negeri yang letaknya tidak pas di arah timur mata angin kota Madiinah, namun ia terletak di arah timur laut kota Madinah sebagaimana ‘Iraq.Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Dajjal muncul dari Asbahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّهُ يَخْرُجُ فِي يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلُ فِي نَاحِيَتِهَا“Dan sesungguhnya Dajjal akan keluar di Yahudi Asbahan hingga ia mendatangi kota Madinah, lalu iapun berhenti di pinggiran Madinah” (HR Ahmad no 24467, Ibnu Hibban no 1905 dan dishahihkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 7/651)Dan semisal hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafalيَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ، سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ“Dajjal diikuti oleh 70 ribu Yahudi Asbahan, mereka memakai thoyalisah (semacam pakaian yang diletakan di bahu)” (HR Muslim no 2944)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وَأَمَّا مِنْ أَيْنَ يَخْرُجُ؟ فَمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ جَزْمًا، ثُمَّ جَاءِ فِي رِوَايَةٍ أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خُرَاسَان، أَخْرَجَ ذَلِكَ أَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي بَكْرٍ وَفِي أُخْرَى أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ أَصْبَهَان أَخْرَجَهَا مُسْلِمٌ“Adapun dari mana keluarnya Dajjal?, maka keluarnya pasti dari arah timur, kemudian dalam sebuah riwayat bahwasanya Dajjal keluar dari Khurosan, sebagaimana riwayatnya dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Al-Hakim dari hadits Abu Bakr As-Shiddiq, dan dalam riwayat yang lain bahwasanya Dajjaal keluar dari Ashbahaan, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim” (Fathul Baari 13/91)Padahal Asbahan terletak di timur laut kota madinah, dan tidak persis ke arah timur, sebagaimana juga Iraq (tempat munculnya Khawarij), ternyata juga di timur laut Madinah dan tidak persis di arah timur, akan tetapi Nabi menyatakan dua tempat ini (Iraq dan Asbahan) adalah di masyriq (timur) kota Madinah. Perhatikan peta di bawah ini (sumber : http://maps.google.co.id/, kata kunci kufah) Keenam : Para ahli bahasa Arab juga menyatakan bahwa Najd dalam bahasa Arab artinya dataran tinggi.Al-Azhari (wafat 370 H) berkataقال ابن شميل: النَّجْدُ: قفاف الأرض وصلابتها، وما غلظ منها وأشرف، والجماعة: النَّجَادُ، ولا يكون إلا قفاًّ أو صلابة من الأرض في ارتفاع مثل الجبل مُعترضاً بين يديك، يردُّ طرفك عمَّا وراءه“Ibnu Syumail berkata, “An-Najd : Tanah kering dan keras, tanah yang keras dan tinggi. Pluralnya An-Najaad, dan tidak dikatakn An-Najd kecuali dataran kering dan keras serta tinggi, seperti gunung yang membentang dihadapanmu, ia menghalangi pandanganmu dari apa yang ada di belakangnya” (Tahdziib Al-Lughoh 10/662)Ibnu Faaris (wafat 395 H) berkata :وَالنَّجْدُ مُرْتَفَعٌ مِنَ الأَرْضِ(Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 4/401)Ibnul Atsiir (wafat 606 H) berkata :والنَّجْد : ما ارْتَفع من الأرض وهو اسمٌ خاصٌّ لما دون الحجاز ممَّا يَلي العِراق“Dan An-Najd adalah dataran tinggi, dan ia adalah nama khusus untuk daerah setelah Hijaz (*Mekah-Madinah) ke arah Iraq” (An-Nihaayah fi Ghoriib Al-Hadiits 5/19)Al-Fairuz Aabadi (wafat 817 H) berkata:النَّجْدُ : ما أشْرَفَ من الأرضِ“An-Najd adalah dataran tinggi’ (Qoomuus Al-Muhiith 1/337)Dari perkataan para Ahli bahasa Arab ini kita mengetahui dengan pasti bahwa An-Najd secara bahasa adalah dataran tinggi.Karenanya terdapat banyak Najd di dunia ini, yang berarti dataran tinggi, sebagaimana disebutkan oleh Yaquut bin Abdillah Al-Hamawi Ar-Rumi Al-Baghdadi dalam kitabnya Mu’jam Al-Buldaan, bahwasanya ada Najd Barq, Najd Khool, Najd ‘Ufr, Najd ‘Uqoob, Najd Kabkab, Najd Yaman, dll (Lihat Mu’jam Al-Buldaan 5/265)Ketujuh : Terbukti kalau Iraq memang tempat munculnya fitnah-fitnah, diantara fitnah-fitnah tersebut:Terbunuhnya Al-Husain bin Ali bin Abi Thoolib di KarbalaTatkala ada penduduk Iraq yang bertanya kepada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang hukum membunuh seekor lalat tatkala sedang ihrom, maka Ibnu Umar berkataأَهْلُ العِرَاقِ يَسْأَلُونَ عَنِ الذُّبَابِ، وَقَدْ قَتَلُوا ابْنَ ابْنَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Penduduk Iraq mereka bertanya tentang (hukum membunuh) lalat, sementara mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam !!” (HR Al-Bukhari no 3753)Munculnya Khawarij juga di Iraq, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ“Suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq– mereka membaca Al-Qur’an akan teapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya”.(HR Ahmad no 15977)Munculnya Mukhtaar bin Abi ‘Ubaid Ats-Tsaqofi yang mengaku sebagai nabiFitnahnya Al-Hajjaaj bin Yusuf Ats-Tsaqofi yang banyak menumpahkan darah kum muslimin.Di Baghdad mulai munculnya fitnah Kholq Al-Qur’an, yaitu di masa Imam Ahmad, sehingga Imam Ahmad dipenjara dan disiksa. Para ulama telah sepakat bahwa aqidah Al-Qur’an adalah makhluk merupakan aqidah kufur.Iraq dahulu merupakan sarangnya Syi’ah Rofidoh, bahkan hingga saat iniYang pertama kali mengingkari taqdir adalah Ma’bad Al-Juhani di Bashroh di Iraqعَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، قَالَ: كَانَ أَوَّلَ مَنْ قَالَ فِي الْقَدَرِ بِالْبَصْرَةِ مَعْبَدٌ الْجُهَنِيُّDari Yahya bin Ya’mar berkata, “Pertama kali yang menolak taqdir dalah Ma’bad Al-Juhani di Bahsroh (*salah satu kota di Iraq)” (HR Muslim no 1)Fitnah Mu’tazilahFitnah Murji’ah juga pertama kali muncul di IraqDan di Iraqlah mengalir darah-darah kaum muslimin yang terbunuh oleh bala tentara kaum TatarMahmuud Syukriy Al-Aaluusiy Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata : “Bukan perkara yang mengherankan bahwa negeri ‘Iraq sumber setiap fitnah dan bencana. Kaum muslimin di sana senantiasa ditimpa musibah demi musibah. Orang-orang Haruuraa’ (Khawaarij) dan apa yang mereka lakukan terhadap Islam tidaklah samar lagi (akan kerusakannya). Begitu juga dengan fitnah Jahmiyyah yang telah dikafirkan mayoritas ulama salaf, hanya keluar dan lahir dari bumi ‘Iraq. Mu’tazillah dan apa yang mereka katakan kepada Al-Hasan Al-Bashriy serta lima pokok keyakinan mereka yang masyhur yang menyelisihi Ahlus-Sunnah, dan ahlul-bid’ah dari kalangan Shufiyyah yang berpendapat akan adanya fanaa’ dalam tauhid ar-rububiyyah yang bermaksud menggugurkan beban perintah dan larangan; juga muncul di Bashrah (‘Iraq). Lalu Raafidlah dan Syi’ah serta apa yang terdapat pada mereka dari sikap ghulluw (berlebih-lebihan) terhadap ahlul-bait, perkataan buruk mereka terhadap Al-Imaam ‘Aliy dan seluruh imam-imam, serta caci-maki mereka terhadap para pembesar shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; maka semuanya ini ma’ruuf lagi tersiar” (Ghayaatul-Amaaniy, 2/180).Kedelapan : Jika kita membaca tentang sejarah Islam tentang fitnah-fitnah yang terjadi di dunia Islam, kita akan dapati daerah Najd Arab Saudi jauh dari tempat-tempat munculnya fitnah. Di zaman para sahabat –terutama zaman dua khalifah, Utsman dan Ali bin Abi Tholib-, muncul banyak fitnah, dan semua fitnah muncul di Iraq, Syam, dan Mesir. Tidak ada fitnah yang lebih besar dari terbunuhnya Umar bin Al-Khotthob, Utsman bin’Affan, dan Ali bin Abi Tholib. Termasuk fitnah yang besar adalah peperangan yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah, demikian juga perang jamal, juga perang antara Ali dan Khawarij. Dan jika kita mengecek sejarah Islam dari zaman para sahabat hingga saat ini maka kita akan dapati kebanyak fitnah besar yang timbul adalah di daerah Iraq, Mesir dan Syam, tidak kita dapatkan hal tersebut terjadi di Najd Arab Saudi.Kesembilan : Kalaupun seandainya dakwah salafiyah (dakwah salafi wahabi) yang ada sekarang adalah dakwah yang sesat, maka apakah fitnahnya lebih besar dibandingkan dengan fitnah ilhad, kristenisasi, kefasikan, dan kefujuran yang muncul sekarang di negeri-negeri yang lain selain di Najd Arab Saudi??. Apakah pantas kita memvonis bahwa hadits-hadits tentang munculnya fitnah-fitnah itu adalah di Najd Arab Saudi??, sementara negeri-negeri lain tenggelam dalam tersebarnya kekufuran, liberalisme, kefasikan, kristenisasi, dll??!!Jika memang dakwah Salafy Wahabi dianggap sesat, maka tidak bisa dipungkiri, bahwasanya aqidah-aqidah yang rusak dari firqoh-firqoh yang sesat banyak muncul di negeri-negeri Islam, tidak sebanding dengan dakwah Salaf WahabiTerlebih lagi suku kata “fitnah” seringnya digunakan untuk mengungkapkan terjadinya pertumpahan darah dan peperangan, maka apakah telah terjadi perang besar-besaran dan pertumpahan darah besar-besaran di Najd Arab Saudi bila dibandingkan pertumpahan darah dan peperangan yang sering terjadi di Iraq??!!. Kita tidak mengingkari adanya peperangan kecil-kecilan yang terjadi di Najd Arab Saudi terutama di zaman Raja Abdul Aziz, akan tetapi itu merupakan hal yang wajar, dan semua negara mengalami hal seperti ini.Tatkala mengomentari hadits tentang munculnya tanduk syaitan dari arah timur, maka Ibnu Abdil Barr berkata :“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang datangnya fitnah-fitnah dari arah timur, dan demikianlah kebanyakan fitnah muculnya dari timur dan terjadi di timur, seperti perang jamal, perang sifin, terbunuhnya Al-Husai, dan fitnah-fitnah yang lainnya yang panjang jika diceritakan, yaitu fitnah-fitnah yang terjadi setelah itu di Iraq dan Khurosan hingga hari ini. Memang terjadi fitnah-fitnah di negeri-negeri Islam, akan tetapi fitnah yang terjadi di timur selalu lebih banyak” (At-Tamhiid 17/12)Kesepuluh : Munculnya fitnah di suatu tempat, tidaklah melazimkan rusaknya aqidah di tempat tersebut.Dari Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah satu bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)Bahkan dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan fitnah yang terjadi di kota Madinah ibarat tempat-tempat jatuhnya air hujan. Kesamaannya dari sisi banyaknya fitnah tersebut dan juga tersebarnya fitnah tersebut (lihat penjelasan Imam An-Nawawi di Syarh Shahih Muslim 18/7-8).Lantas apakah terjadinya fitnah-fitnah di kota Madinah menunjukkan akan rusaknya aqidah penduduk kota Madinah??!!Kesebelas : Kalaupun hadits-hadits tentang fitnah menunjukkan akan rusaknya aqidah secara umum maka hal ini tidaklah menunjukkan bahwa rusaknya aqidah tersebut akan secara terus menerus dan berkesinambungan.Penduduk Najd Arab Saudi sebelum datangnya Nabi adalah kaum musyrikin sebagaimana penduduk daerah-daerah yang lain, dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagian penduduk Najd Arab Saudi menjadi kafir dan mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab baru berumur kurang lebih dua abad, lantas bukankah sebelum munculnya dakwah wahabi di Najd maka penduduk Najd sama seperti penduduk daerah-daerah yang lainnya. Dan menurut para penentang dakwah wahabi bahwasanya penduduk Najd -dari zaman tewasnya Musailamah hingga munculnya dakwah wahabi- semuanya dalam keadaan di atas petunjuk dan terbebaskan dari fitnah. Jika perkaranya demikian, maka apakah mereka tetap nekat memvonis hadits-hadits fitnah kepada kota Najd Arab Saudi??!!bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

ISLAM MUDAH TAPI TIDAK DIMUDAH-MUDAHKAN

ISLAM agama yang MUDAH akan tetapi bukan agama yang dimudah-mudahkan. Karenanya… Islam tidak suka kekerasan ‘ala kaum Khawarij… Islam menolak tata cara ibadah yang berlebih-lebihan dan sulit ‘ala kaum ekstrim sufi…yang memperburuk citra di mata dunia. Akan tetapi….Islam juga menolak fleksibilitas kaum liberal yang “tanpa batas dan kendali” yang menghilangkan keislaman Islam…, Islam juga anti sekularisme yang ingin membuang Islam dari aspk-aspek dunia ISLAM agama yang sesuai akal sehat….akan tetapi bukan agama yang diakal-akalin…atau ditolak karena akal seorang yang merasa berakal akan tetapi pada hakekatnya tidak berakal… ISLAM agama yang menenangkan perasaan pemeluknya…akan tetapi Islam tidak disetir oleh perasaan seseorang…., perasaan seorang sufi…perasaan seorang penyanyi dan artis…, perasaan seorang seniman… ISLAM yang benar adalah Islam yang sesuai dengan kehendak Allah dan RasulNya.Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :آمَنْتُ بِاللهِ وَبِمَا جَاءَ عَنِ اللهِ، عَلَى مُرَادِ اللهِ، وَآمَنْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وبِما جَاءَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى مُرَادِ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah sesuai dengan kehendak Allah, dan aku beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang dibawa oleh beliau sesuai dengan kehendak Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam”

ISLAM MUDAH TAPI TIDAK DIMUDAH-MUDAHKAN

ISLAM agama yang MUDAH akan tetapi bukan agama yang dimudah-mudahkan. Karenanya… Islam tidak suka kekerasan ‘ala kaum Khawarij… Islam menolak tata cara ibadah yang berlebih-lebihan dan sulit ‘ala kaum ekstrim sufi…yang memperburuk citra di mata dunia. Akan tetapi….Islam juga menolak fleksibilitas kaum liberal yang “tanpa batas dan kendali” yang menghilangkan keislaman Islam…, Islam juga anti sekularisme yang ingin membuang Islam dari aspk-aspek dunia ISLAM agama yang sesuai akal sehat….akan tetapi bukan agama yang diakal-akalin…atau ditolak karena akal seorang yang merasa berakal akan tetapi pada hakekatnya tidak berakal… ISLAM agama yang menenangkan perasaan pemeluknya…akan tetapi Islam tidak disetir oleh perasaan seseorang…., perasaan seorang sufi…perasaan seorang penyanyi dan artis…, perasaan seorang seniman… ISLAM yang benar adalah Islam yang sesuai dengan kehendak Allah dan RasulNya.Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :آمَنْتُ بِاللهِ وَبِمَا جَاءَ عَنِ اللهِ، عَلَى مُرَادِ اللهِ، وَآمَنْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وبِما جَاءَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى مُرَادِ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah sesuai dengan kehendak Allah, dan aku beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang dibawa oleh beliau sesuai dengan kehendak Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam”
ISLAM agama yang MUDAH akan tetapi bukan agama yang dimudah-mudahkan. Karenanya… Islam tidak suka kekerasan ‘ala kaum Khawarij… Islam menolak tata cara ibadah yang berlebih-lebihan dan sulit ‘ala kaum ekstrim sufi…yang memperburuk citra di mata dunia. Akan tetapi….Islam juga menolak fleksibilitas kaum liberal yang “tanpa batas dan kendali” yang menghilangkan keislaman Islam…, Islam juga anti sekularisme yang ingin membuang Islam dari aspk-aspek dunia ISLAM agama yang sesuai akal sehat….akan tetapi bukan agama yang diakal-akalin…atau ditolak karena akal seorang yang merasa berakal akan tetapi pada hakekatnya tidak berakal… ISLAM agama yang menenangkan perasaan pemeluknya…akan tetapi Islam tidak disetir oleh perasaan seseorang…., perasaan seorang sufi…perasaan seorang penyanyi dan artis…, perasaan seorang seniman… ISLAM yang benar adalah Islam yang sesuai dengan kehendak Allah dan RasulNya.Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :آمَنْتُ بِاللهِ وَبِمَا جَاءَ عَنِ اللهِ، عَلَى مُرَادِ اللهِ، وَآمَنْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وبِما جَاءَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى مُرَادِ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah sesuai dengan kehendak Allah, dan aku beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang dibawa oleh beliau sesuai dengan kehendak Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam”


ISLAM agama yang MUDAH akan tetapi bukan agama yang dimudah-mudahkan. Karenanya… Islam tidak suka kekerasan ‘ala kaum Khawarij… Islam menolak tata cara ibadah yang berlebih-lebihan dan sulit ‘ala kaum ekstrim sufi…yang memperburuk citra di mata dunia. Akan tetapi….Islam juga menolak fleksibilitas kaum liberal yang “tanpa batas dan kendali” yang menghilangkan keislaman Islam…, Islam juga anti sekularisme yang ingin membuang Islam dari aspk-aspek dunia ISLAM agama yang sesuai akal sehat….akan tetapi bukan agama yang diakal-akalin…atau ditolak karena akal seorang yang merasa berakal akan tetapi pada hakekatnya tidak berakal… ISLAM agama yang menenangkan perasaan pemeluknya…akan tetapi Islam tidak disetir oleh perasaan seseorang…., perasaan seorang sufi…perasaan seorang penyanyi dan artis…, perasaan seorang seniman… ISLAM yang benar adalah Islam yang sesuai dengan kehendak Allah dan RasulNya.Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :آمَنْتُ بِاللهِ وَبِمَا جَاءَ عَنِ اللهِ، عَلَى مُرَادِ اللهِ، وَآمَنْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وبِما جَاءَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى مُرَادِ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah sesuai dengan kehendak Allah, dan aku beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang dibawa oleh beliau sesuai dengan kehendak Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam”

Iklan yang Bermasalah

Islam memperhatikan aturan, bukan hanya mengandalkan hasil yang besar. Dalam berdagang atau berniaga tidak boleh bagi kita menempuh jalan yang terlarang. Tidak seperti yang kita perhatikan saat ini, segala jalan ditempuh demi meraih profit yang besar, yang penting dagangan laris walau disupport dengan iklan yang bermasalah dari sisi syari’at. Padahal walau sedikit hasil yang diperoleh namun barokah karena menempuh jalan halal, itu lebih utama dan akan menuai pahala. Daftar Isi tutup 1. Tempuhlah Jalan yang Halal 2. Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari 3. Iklan yang Terlarang Tempuhlah Jalan yang Halal Sebagian orang menyatakan bahwa mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Ini jelas keliru, karena begitu banyak jalan kebaikan yang diberikan oleh Allah. Namun demikianlah dikabarkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak ada yang peduli lagi halal dan haram di zaman-zaman saat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram“. (HR. Bukhari no. 2083) Padahal kita diperintahkan untuk menempuh jalan yang halal dalam mengais rizki. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari Di antara aturan jual beli yang ditetapkan Islam yang mesti diperhatikan adalah menjauhi prinsip tolong menolong dalam dosa dan maksiat. Prinsip ini disebutkan dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2). Prinsip ini dapat kita terapkan dalam masalah mempromosikan suatu produk dalam jual beli. Artinya, seorang muslim tidaklah boleh mempromosikan hal-hal yang diharamkan. Di antara bentuknya misalnya menyebarkan perbuatan faahisyah (keji) seperti buka-bukaan aurat atau hal yang menjurus pada zina. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. An Nur: 19). Dengan mengindahkan prinsip ini, maka jual beli yang kita lakukan niscaya akan menuai keberkahan. Beda dengan sebaliknya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan pada orang yang memegang prinsip jujur ketika berdagang, “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Iklan yang Terlarang Kali ini kita akan melihat apa saja bentuk iklan atau promosi yang terlarang yang di antaranya termasuk dalam prinsip tolong menolong dalam dosa dan menyebarkan fahisyah (kekejian): 1- Iklan produk-produk haram seperti minuman keras (khomr), alat musik, dan pakaian tabarruj (berhias diri) bagi wanita. 2- Iklan wisata yang mempromosikan tempat-tempat yang terdapat keharaman dan kemungkaran seperti ikhtilath (campur baur pria-wanita), buka-bukaan aurat dan khomr (minuman keras). 3- Iklan dari lembaga riba, judi dan pekerjaan yang haram seperti iklan bank, asuransi dan industri yang menghasilkan produk haram. 4- Iklan yang memuat acara bid’ah dan acara yang mengandung tasyabbuh dengan orang kafir seperti iklan maulid nabi, malam nishfu sya’ban, ulang tahun dan natalan. 5- Iklan yang memasang gambar wanita dan gambar makhluk yang memiliki ruh yang dilukis dengan tangan. 6- Iklan yang mempromosikan muktamar atau konferensi yang membicarakan hal-hal yang menyelisihi syari’at. 7- Iklan yang memuji terlalu berlebihan terhadap mayit khususnya non muslim. Mengenai point terlarang ada keterangan menarik dari fatwa Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, anggota Al Lajnah Ad Daimah dan ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau ditanya mengenai hukum belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas bela sungkawa serta hukum mengumumkan kematian seseorang. Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- menjawab, “Iklan di koran yang berisi pengumuman meninggalnya seseorang jika untuk tujuan yang benar yaitu untuk memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan  bisa memberitahukan pula bahwa siapa yang memiliki utang atau hak untuk segera ditagih atau dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan. Akan tetapi tidak boleh berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak pada hal yang tidak urgent. Dan tidak boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30). Karena hal ini berarti mentazkiyah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah penduduk surga, ini tidak boleh. Ini berarti kita telah mendahului ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghoib. Jadi tidak boleh kita menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al Qur’an atau hadits. Kita berdo’a kebaikan untuknya namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah penduduk surga.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 2: 159). Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak (Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu). Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 24 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan Tagsbisnis loyal non muslim

Iklan yang Bermasalah

Islam memperhatikan aturan, bukan hanya mengandalkan hasil yang besar. Dalam berdagang atau berniaga tidak boleh bagi kita menempuh jalan yang terlarang. Tidak seperti yang kita perhatikan saat ini, segala jalan ditempuh demi meraih profit yang besar, yang penting dagangan laris walau disupport dengan iklan yang bermasalah dari sisi syari’at. Padahal walau sedikit hasil yang diperoleh namun barokah karena menempuh jalan halal, itu lebih utama dan akan menuai pahala. Daftar Isi tutup 1. Tempuhlah Jalan yang Halal 2. Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari 3. Iklan yang Terlarang Tempuhlah Jalan yang Halal Sebagian orang menyatakan bahwa mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Ini jelas keliru, karena begitu banyak jalan kebaikan yang diberikan oleh Allah. Namun demikianlah dikabarkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak ada yang peduli lagi halal dan haram di zaman-zaman saat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram“. (HR. Bukhari no. 2083) Padahal kita diperintahkan untuk menempuh jalan yang halal dalam mengais rizki. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari Di antara aturan jual beli yang ditetapkan Islam yang mesti diperhatikan adalah menjauhi prinsip tolong menolong dalam dosa dan maksiat. Prinsip ini disebutkan dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2). Prinsip ini dapat kita terapkan dalam masalah mempromosikan suatu produk dalam jual beli. Artinya, seorang muslim tidaklah boleh mempromosikan hal-hal yang diharamkan. Di antara bentuknya misalnya menyebarkan perbuatan faahisyah (keji) seperti buka-bukaan aurat atau hal yang menjurus pada zina. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. An Nur: 19). Dengan mengindahkan prinsip ini, maka jual beli yang kita lakukan niscaya akan menuai keberkahan. Beda dengan sebaliknya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan pada orang yang memegang prinsip jujur ketika berdagang, “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Iklan yang Terlarang Kali ini kita akan melihat apa saja bentuk iklan atau promosi yang terlarang yang di antaranya termasuk dalam prinsip tolong menolong dalam dosa dan menyebarkan fahisyah (kekejian): 1- Iklan produk-produk haram seperti minuman keras (khomr), alat musik, dan pakaian tabarruj (berhias diri) bagi wanita. 2- Iklan wisata yang mempromosikan tempat-tempat yang terdapat keharaman dan kemungkaran seperti ikhtilath (campur baur pria-wanita), buka-bukaan aurat dan khomr (minuman keras). 3- Iklan dari lembaga riba, judi dan pekerjaan yang haram seperti iklan bank, asuransi dan industri yang menghasilkan produk haram. 4- Iklan yang memuat acara bid’ah dan acara yang mengandung tasyabbuh dengan orang kafir seperti iklan maulid nabi, malam nishfu sya’ban, ulang tahun dan natalan. 5- Iklan yang memasang gambar wanita dan gambar makhluk yang memiliki ruh yang dilukis dengan tangan. 6- Iklan yang mempromosikan muktamar atau konferensi yang membicarakan hal-hal yang menyelisihi syari’at. 7- Iklan yang memuji terlalu berlebihan terhadap mayit khususnya non muslim. Mengenai point terlarang ada keterangan menarik dari fatwa Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, anggota Al Lajnah Ad Daimah dan ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau ditanya mengenai hukum belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas bela sungkawa serta hukum mengumumkan kematian seseorang. Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- menjawab, “Iklan di koran yang berisi pengumuman meninggalnya seseorang jika untuk tujuan yang benar yaitu untuk memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan  bisa memberitahukan pula bahwa siapa yang memiliki utang atau hak untuk segera ditagih atau dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan. Akan tetapi tidak boleh berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak pada hal yang tidak urgent. Dan tidak boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30). Karena hal ini berarti mentazkiyah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah penduduk surga, ini tidak boleh. Ini berarti kita telah mendahului ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghoib. Jadi tidak boleh kita menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al Qur’an atau hadits. Kita berdo’a kebaikan untuknya namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah penduduk surga.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 2: 159). Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak (Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu). Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 24 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan Tagsbisnis loyal non muslim
Islam memperhatikan aturan, bukan hanya mengandalkan hasil yang besar. Dalam berdagang atau berniaga tidak boleh bagi kita menempuh jalan yang terlarang. Tidak seperti yang kita perhatikan saat ini, segala jalan ditempuh demi meraih profit yang besar, yang penting dagangan laris walau disupport dengan iklan yang bermasalah dari sisi syari’at. Padahal walau sedikit hasil yang diperoleh namun barokah karena menempuh jalan halal, itu lebih utama dan akan menuai pahala. Daftar Isi tutup 1. Tempuhlah Jalan yang Halal 2. Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari 3. Iklan yang Terlarang Tempuhlah Jalan yang Halal Sebagian orang menyatakan bahwa mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Ini jelas keliru, karena begitu banyak jalan kebaikan yang diberikan oleh Allah. Namun demikianlah dikabarkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak ada yang peduli lagi halal dan haram di zaman-zaman saat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram“. (HR. Bukhari no. 2083) Padahal kita diperintahkan untuk menempuh jalan yang halal dalam mengais rizki. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari Di antara aturan jual beli yang ditetapkan Islam yang mesti diperhatikan adalah menjauhi prinsip tolong menolong dalam dosa dan maksiat. Prinsip ini disebutkan dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2). Prinsip ini dapat kita terapkan dalam masalah mempromosikan suatu produk dalam jual beli. Artinya, seorang muslim tidaklah boleh mempromosikan hal-hal yang diharamkan. Di antara bentuknya misalnya menyebarkan perbuatan faahisyah (keji) seperti buka-bukaan aurat atau hal yang menjurus pada zina. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. An Nur: 19). Dengan mengindahkan prinsip ini, maka jual beli yang kita lakukan niscaya akan menuai keberkahan. Beda dengan sebaliknya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan pada orang yang memegang prinsip jujur ketika berdagang, “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Iklan yang Terlarang Kali ini kita akan melihat apa saja bentuk iklan atau promosi yang terlarang yang di antaranya termasuk dalam prinsip tolong menolong dalam dosa dan menyebarkan fahisyah (kekejian): 1- Iklan produk-produk haram seperti minuman keras (khomr), alat musik, dan pakaian tabarruj (berhias diri) bagi wanita. 2- Iklan wisata yang mempromosikan tempat-tempat yang terdapat keharaman dan kemungkaran seperti ikhtilath (campur baur pria-wanita), buka-bukaan aurat dan khomr (minuman keras). 3- Iklan dari lembaga riba, judi dan pekerjaan yang haram seperti iklan bank, asuransi dan industri yang menghasilkan produk haram. 4- Iklan yang memuat acara bid’ah dan acara yang mengandung tasyabbuh dengan orang kafir seperti iklan maulid nabi, malam nishfu sya’ban, ulang tahun dan natalan. 5- Iklan yang memasang gambar wanita dan gambar makhluk yang memiliki ruh yang dilukis dengan tangan. 6- Iklan yang mempromosikan muktamar atau konferensi yang membicarakan hal-hal yang menyelisihi syari’at. 7- Iklan yang memuji terlalu berlebihan terhadap mayit khususnya non muslim. Mengenai point terlarang ada keterangan menarik dari fatwa Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, anggota Al Lajnah Ad Daimah dan ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau ditanya mengenai hukum belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas bela sungkawa serta hukum mengumumkan kematian seseorang. Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- menjawab, “Iklan di koran yang berisi pengumuman meninggalnya seseorang jika untuk tujuan yang benar yaitu untuk memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan  bisa memberitahukan pula bahwa siapa yang memiliki utang atau hak untuk segera ditagih atau dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan. Akan tetapi tidak boleh berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak pada hal yang tidak urgent. Dan tidak boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30). Karena hal ini berarti mentazkiyah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah penduduk surga, ini tidak boleh. Ini berarti kita telah mendahului ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghoib. Jadi tidak boleh kita menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al Qur’an atau hadits. Kita berdo’a kebaikan untuknya namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah penduduk surga.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 2: 159). Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak (Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu). Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 24 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan Tagsbisnis loyal non muslim


Islam memperhatikan aturan, bukan hanya mengandalkan hasil yang besar. Dalam berdagang atau berniaga tidak boleh bagi kita menempuh jalan yang terlarang. Tidak seperti yang kita perhatikan saat ini, segala jalan ditempuh demi meraih profit yang besar, yang penting dagangan laris walau disupport dengan iklan yang bermasalah dari sisi syari’at. Padahal walau sedikit hasil yang diperoleh namun barokah karena menempuh jalan halal, itu lebih utama dan akan menuai pahala. Daftar Isi tutup 1. Tempuhlah Jalan yang Halal 2. Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari 3. Iklan yang Terlarang Tempuhlah Jalan yang Halal Sebagian orang menyatakan bahwa mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Ini jelas keliru, karena begitu banyak jalan kebaikan yang diberikan oleh Allah. Namun demikianlah dikabarkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak ada yang peduli lagi halal dan haram di zaman-zaman saat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram“. (HR. Bukhari no. 2083) Padahal kita diperintahkan untuk menempuh jalan yang halal dalam mengais rizki. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari Di antara aturan jual beli yang ditetapkan Islam yang mesti diperhatikan adalah menjauhi prinsip tolong menolong dalam dosa dan maksiat. Prinsip ini disebutkan dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2). Prinsip ini dapat kita terapkan dalam masalah mempromosikan suatu produk dalam jual beli. Artinya, seorang muslim tidaklah boleh mempromosikan hal-hal yang diharamkan. Di antara bentuknya misalnya menyebarkan perbuatan faahisyah (keji) seperti buka-bukaan aurat atau hal yang menjurus pada zina. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. An Nur: 19). Dengan mengindahkan prinsip ini, maka jual beli yang kita lakukan niscaya akan menuai keberkahan. Beda dengan sebaliknya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan pada orang yang memegang prinsip jujur ketika berdagang, “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Iklan yang Terlarang Kali ini kita akan melihat apa saja bentuk iklan atau promosi yang terlarang yang di antaranya termasuk dalam prinsip tolong menolong dalam dosa dan menyebarkan fahisyah (kekejian): 1- Iklan produk-produk haram seperti minuman keras (khomr), alat musik, dan pakaian tabarruj (berhias diri) bagi wanita. 2- Iklan wisata yang mempromosikan tempat-tempat yang terdapat keharaman dan kemungkaran seperti ikhtilath (campur baur pria-wanita), buka-bukaan aurat dan khomr (minuman keras). 3- Iklan dari lembaga riba, judi dan pekerjaan yang haram seperti iklan bank, asuransi dan industri yang menghasilkan produk haram. 4- Iklan yang memuat acara bid’ah dan acara yang mengandung tasyabbuh dengan orang kafir seperti iklan maulid nabi, malam nishfu sya’ban, ulang tahun dan natalan. 5- Iklan yang memasang gambar wanita dan gambar makhluk yang memiliki ruh yang dilukis dengan tangan. 6- Iklan yang mempromosikan muktamar atau konferensi yang membicarakan hal-hal yang menyelisihi syari’at. 7- Iklan yang memuji terlalu berlebihan terhadap mayit khususnya non muslim. Mengenai point terlarang ada keterangan menarik dari fatwa Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, anggota Al Lajnah Ad Daimah dan ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau ditanya mengenai hukum belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas bela sungkawa serta hukum mengumumkan kematian seseorang. Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- menjawab, “Iklan di koran yang berisi pengumuman meninggalnya seseorang jika untuk tujuan yang benar yaitu untuk memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan  bisa memberitahukan pula bahwa siapa yang memiliki utang atau hak untuk segera ditagih atau dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan. Akan tetapi tidak boleh berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak pada hal yang tidak urgent. Dan tidak boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30). Karena hal ini berarti mentazkiyah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah penduduk surga, ini tidak boleh. Ini berarti kita telah mendahului ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghoib. Jadi tidak boleh kita menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al Qur’an atau hadits. Kita berdo’a kebaikan untuknya namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah penduduk surga.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 2: 159). Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak (Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu). Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 24 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan Tagsbisnis loyal non muslim

Hukum Ringtone pada Handphone

Sudah amat jelas bahwa hukum musik adalah haram. Di masa silam, kita mungkin jarang mendengar suara musik di rumah-rumah Allah. Namun saat ini dengan semakin tersebarnya musik, sampai pun di masjid saat shalat kita bisa mendengar musik. Karena musik yang ada tadi keluar dari ringtone handphone. Banyak yang tidak sadar bahwa hal ini sangat mengganggu sekali saudaranya yang lain. Namun ada pula yang menggunakan ayat quran sebagai nada deringnya. Bagaimana hukum ringtone-ringtone semacam ini? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- ditanya, “Pada zaman ini, banyak yang telah memiliki HP dan ia memasang ringtone yang apabila seseorang menelepon atau menghubunginya maka akan terdengar suara Al Qur’an atau terdengar suara adzan, ada pula yang terdengar suara takbir. Bahkan suara semacam ini terdengar di rumah sampai pun di toilet, juga di pasar. Bagaimana pendapatmu?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur’an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik. Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur’an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir. ” (Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan di sini) Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Menggunakan nada dering HP berupa suara musik adalah suatu keharaman dan kemungkaran. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan tentang haramnya musik dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.  …” (HR. Bukhari no. 5590)” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 47407) Ringkasnya, ringtone atau nada dering yang digunakan adalah yang bukan suara musik, bukan pula bentuk dzikir. Sebaiknya menggunakan nada dering biasa seperti nada telepon klasik “kring … kring …”. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA,  24/ 11/ 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Tagsadab al quran musik

Hukum Ringtone pada Handphone

Sudah amat jelas bahwa hukum musik adalah haram. Di masa silam, kita mungkin jarang mendengar suara musik di rumah-rumah Allah. Namun saat ini dengan semakin tersebarnya musik, sampai pun di masjid saat shalat kita bisa mendengar musik. Karena musik yang ada tadi keluar dari ringtone handphone. Banyak yang tidak sadar bahwa hal ini sangat mengganggu sekali saudaranya yang lain. Namun ada pula yang menggunakan ayat quran sebagai nada deringnya. Bagaimana hukum ringtone-ringtone semacam ini? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- ditanya, “Pada zaman ini, banyak yang telah memiliki HP dan ia memasang ringtone yang apabila seseorang menelepon atau menghubunginya maka akan terdengar suara Al Qur’an atau terdengar suara adzan, ada pula yang terdengar suara takbir. Bahkan suara semacam ini terdengar di rumah sampai pun di toilet, juga di pasar. Bagaimana pendapatmu?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur’an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik. Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur’an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir. ” (Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan di sini) Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Menggunakan nada dering HP berupa suara musik adalah suatu keharaman dan kemungkaran. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan tentang haramnya musik dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.  …” (HR. Bukhari no. 5590)” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 47407) Ringkasnya, ringtone atau nada dering yang digunakan adalah yang bukan suara musik, bukan pula bentuk dzikir. Sebaiknya menggunakan nada dering biasa seperti nada telepon klasik “kring … kring …”. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA,  24/ 11/ 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Tagsadab al quran musik
Sudah amat jelas bahwa hukum musik adalah haram. Di masa silam, kita mungkin jarang mendengar suara musik di rumah-rumah Allah. Namun saat ini dengan semakin tersebarnya musik, sampai pun di masjid saat shalat kita bisa mendengar musik. Karena musik yang ada tadi keluar dari ringtone handphone. Banyak yang tidak sadar bahwa hal ini sangat mengganggu sekali saudaranya yang lain. Namun ada pula yang menggunakan ayat quran sebagai nada deringnya. Bagaimana hukum ringtone-ringtone semacam ini? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- ditanya, “Pada zaman ini, banyak yang telah memiliki HP dan ia memasang ringtone yang apabila seseorang menelepon atau menghubunginya maka akan terdengar suara Al Qur’an atau terdengar suara adzan, ada pula yang terdengar suara takbir. Bahkan suara semacam ini terdengar di rumah sampai pun di toilet, juga di pasar. Bagaimana pendapatmu?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur’an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik. Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur’an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir. ” (Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan di sini) Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Menggunakan nada dering HP berupa suara musik adalah suatu keharaman dan kemungkaran. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan tentang haramnya musik dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.  …” (HR. Bukhari no. 5590)” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 47407) Ringkasnya, ringtone atau nada dering yang digunakan adalah yang bukan suara musik, bukan pula bentuk dzikir. Sebaiknya menggunakan nada dering biasa seperti nada telepon klasik “kring … kring …”. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA,  24/ 11/ 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Tagsadab al quran musik


Sudah amat jelas bahwa hukum musik adalah haram. Di masa silam, kita mungkin jarang mendengar suara musik di rumah-rumah Allah. Namun saat ini dengan semakin tersebarnya musik, sampai pun di masjid saat shalat kita bisa mendengar musik. Karena musik yang ada tadi keluar dari ringtone handphone. Banyak yang tidak sadar bahwa hal ini sangat mengganggu sekali saudaranya yang lain. Namun ada pula yang menggunakan ayat quran sebagai nada deringnya. Bagaimana hukum ringtone-ringtone semacam ini? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- ditanya, “Pada zaman ini, banyak yang telah memiliki HP dan ia memasang ringtone yang apabila seseorang menelepon atau menghubunginya maka akan terdengar suara Al Qur’an atau terdengar suara adzan, ada pula yang terdengar suara takbir. Bahkan suara semacam ini terdengar di rumah sampai pun di toilet, juga di pasar. Bagaimana pendapatmu?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur’an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik. Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur’an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir. ” (Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan di sini) Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Menggunakan nada dering HP berupa suara musik adalah suatu keharaman dan kemungkaran. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan tentang haramnya musik dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.  …” (HR. Bukhari no. 5590)” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 47407) Ringkasnya, ringtone atau nada dering yang digunakan adalah yang bukan suara musik, bukan pula bentuk dzikir. Sebaiknya menggunakan nada dering biasa seperti nada telepon klasik “kring … kring …”. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA,  24/ 11/ 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Tagsadab al quran musik

Tanah yang Belum Laku, Apakah Terkena Zakat?

Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat

Tanah yang Belum Laku, Apakah Terkena Zakat?

Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat
Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat


Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat

Hukum Memainkan Alat Musik Rebana

Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Hukum Memainkan Alat Musik Rebana

Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian
Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian


Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Hajar Aswad, Batu Surga yang Asalnya Putih

Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah

Hajar Aswad, Batu Surga yang Asalnya Putih

Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah
Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah


Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah

10 Renungan Tuk Yg Ngebet Poligami

(1) Tentu poligami mrpkn syari’at yg mulia, karena memperhatikan maslahat umum, meskipun mengakibatkan kezoliman akan tetapi bersifat individual yaitu trhdp istri pertama. Bukankah istri ke2, ke3, dan ke4 mendapatkan kemaslahatan?(2)Tdk semua peminat poligami bisa menjalankannya…, bagi seseorang yg tdk adil, maka akan dipermalukan oleh Allah pada hari kiamat dgn menjadikan badannya miring. Tdk malukah anda jika ternyata anda dipermalukan dan dibongkar aibnya dihadapan khalayak??. Adapun yg mampu maka badannya tegak lurus dan PeDe !!(3) Jika utk menikahi istri yg pertama syari’at mempertimbangkan kemampuan ekonomi, bagaimana lagi untuk yg ke2,ke3,dan ke4??. Mungkin ada yg nyeletuk, “Para sahabat miskin aja poligami?”. Memang benar…, jika anda bertakwa, berusaha, bertawakkal sbgmn para sahabat maka silahkan…(4) Jika anda ingin poligami karena ingin menjaga pandangan atau agar bisa terhindar dari zina, maka itu tujuan yg diperbolehkan, maka tdk perlu anda mengatakan : “Saya poligami bukan krn syahwat, tapi ingin menjalankan sunnah Nabi”. Kalau syahwat tdk punya peran knp tdk mencari janda yg tua sekalian? Kan lbh banyak pahalanya !!(5) Islam dibangun atas menimbang antar maslahat &mudhorot. Karenanya perlu persiapan matang dan lama untuk berpoligami. Coba timbang2, apakah setelah poligami anda lbh banyak memperoleh kemaslhatan? Ataukah sebaliknya?.(6) Menurut pengamatan…, suksesnya poligami sangat terkait dgn peran dan sikap istri pertama, maka butuh waktu dan kesabaran mendidik istri pertama(7) Jika akhirnya antum berpoligami dan mendapatkan istri ke2 yg lebih muda dan cantik, maka janganlah pernah lupa perjuangan dan kebaikan istri pertama dlm membina rumah tangga sehingga akhirnya anda siaap poligami, membina anak2, kesibukannya yg banyak membuat dia tdk sempat merawat diri dan kecantikannya.(8) Karenanya lebih mengalah dan memberi udzur trhdp istri pertama jika ada sikap2nya yg salah setelah anda berpoligami. Tanamkan hal ini juga kpd istri barumu agar ia lbh menghormati dan mengalah terhadap istri pertama(9) Poligami mrpk amalan sholeh, karenanya bisa jadi seseorang riyaa’ dgn “memamerkan” poligaminya(10) Berusahalah menjadi pelaku poligami yg sukses sehingga mengharumkan sunnah Nabi, dan janganlah sebaliknya -sbgmn yg sering terjadi- sehingga memperburuk kesan syari’at poligami

10 Renungan Tuk Yg Ngebet Poligami

(1) Tentu poligami mrpkn syari’at yg mulia, karena memperhatikan maslahat umum, meskipun mengakibatkan kezoliman akan tetapi bersifat individual yaitu trhdp istri pertama. Bukankah istri ke2, ke3, dan ke4 mendapatkan kemaslahatan?(2)Tdk semua peminat poligami bisa menjalankannya…, bagi seseorang yg tdk adil, maka akan dipermalukan oleh Allah pada hari kiamat dgn menjadikan badannya miring. Tdk malukah anda jika ternyata anda dipermalukan dan dibongkar aibnya dihadapan khalayak??. Adapun yg mampu maka badannya tegak lurus dan PeDe !!(3) Jika utk menikahi istri yg pertama syari’at mempertimbangkan kemampuan ekonomi, bagaimana lagi untuk yg ke2,ke3,dan ke4??. Mungkin ada yg nyeletuk, “Para sahabat miskin aja poligami?”. Memang benar…, jika anda bertakwa, berusaha, bertawakkal sbgmn para sahabat maka silahkan…(4) Jika anda ingin poligami karena ingin menjaga pandangan atau agar bisa terhindar dari zina, maka itu tujuan yg diperbolehkan, maka tdk perlu anda mengatakan : “Saya poligami bukan krn syahwat, tapi ingin menjalankan sunnah Nabi”. Kalau syahwat tdk punya peran knp tdk mencari janda yg tua sekalian? Kan lbh banyak pahalanya !!(5) Islam dibangun atas menimbang antar maslahat &mudhorot. Karenanya perlu persiapan matang dan lama untuk berpoligami. Coba timbang2, apakah setelah poligami anda lbh banyak memperoleh kemaslhatan? Ataukah sebaliknya?.(6) Menurut pengamatan…, suksesnya poligami sangat terkait dgn peran dan sikap istri pertama, maka butuh waktu dan kesabaran mendidik istri pertama(7) Jika akhirnya antum berpoligami dan mendapatkan istri ke2 yg lebih muda dan cantik, maka janganlah pernah lupa perjuangan dan kebaikan istri pertama dlm membina rumah tangga sehingga akhirnya anda siaap poligami, membina anak2, kesibukannya yg banyak membuat dia tdk sempat merawat diri dan kecantikannya.(8) Karenanya lebih mengalah dan memberi udzur trhdp istri pertama jika ada sikap2nya yg salah setelah anda berpoligami. Tanamkan hal ini juga kpd istri barumu agar ia lbh menghormati dan mengalah terhadap istri pertama(9) Poligami mrpk amalan sholeh, karenanya bisa jadi seseorang riyaa’ dgn “memamerkan” poligaminya(10) Berusahalah menjadi pelaku poligami yg sukses sehingga mengharumkan sunnah Nabi, dan janganlah sebaliknya -sbgmn yg sering terjadi- sehingga memperburuk kesan syari’at poligami
(1) Tentu poligami mrpkn syari’at yg mulia, karena memperhatikan maslahat umum, meskipun mengakibatkan kezoliman akan tetapi bersifat individual yaitu trhdp istri pertama. Bukankah istri ke2, ke3, dan ke4 mendapatkan kemaslahatan?(2)Tdk semua peminat poligami bisa menjalankannya…, bagi seseorang yg tdk adil, maka akan dipermalukan oleh Allah pada hari kiamat dgn menjadikan badannya miring. Tdk malukah anda jika ternyata anda dipermalukan dan dibongkar aibnya dihadapan khalayak??. Adapun yg mampu maka badannya tegak lurus dan PeDe !!(3) Jika utk menikahi istri yg pertama syari’at mempertimbangkan kemampuan ekonomi, bagaimana lagi untuk yg ke2,ke3,dan ke4??. Mungkin ada yg nyeletuk, “Para sahabat miskin aja poligami?”. Memang benar…, jika anda bertakwa, berusaha, bertawakkal sbgmn para sahabat maka silahkan…(4) Jika anda ingin poligami karena ingin menjaga pandangan atau agar bisa terhindar dari zina, maka itu tujuan yg diperbolehkan, maka tdk perlu anda mengatakan : “Saya poligami bukan krn syahwat, tapi ingin menjalankan sunnah Nabi”. Kalau syahwat tdk punya peran knp tdk mencari janda yg tua sekalian? Kan lbh banyak pahalanya !!(5) Islam dibangun atas menimbang antar maslahat &mudhorot. Karenanya perlu persiapan matang dan lama untuk berpoligami. Coba timbang2, apakah setelah poligami anda lbh banyak memperoleh kemaslhatan? Ataukah sebaliknya?.(6) Menurut pengamatan…, suksesnya poligami sangat terkait dgn peran dan sikap istri pertama, maka butuh waktu dan kesabaran mendidik istri pertama(7) Jika akhirnya antum berpoligami dan mendapatkan istri ke2 yg lebih muda dan cantik, maka janganlah pernah lupa perjuangan dan kebaikan istri pertama dlm membina rumah tangga sehingga akhirnya anda siaap poligami, membina anak2, kesibukannya yg banyak membuat dia tdk sempat merawat diri dan kecantikannya.(8) Karenanya lebih mengalah dan memberi udzur trhdp istri pertama jika ada sikap2nya yg salah setelah anda berpoligami. Tanamkan hal ini juga kpd istri barumu agar ia lbh menghormati dan mengalah terhadap istri pertama(9) Poligami mrpk amalan sholeh, karenanya bisa jadi seseorang riyaa’ dgn “memamerkan” poligaminya(10) Berusahalah menjadi pelaku poligami yg sukses sehingga mengharumkan sunnah Nabi, dan janganlah sebaliknya -sbgmn yg sering terjadi- sehingga memperburuk kesan syari’at poligami


(1) Tentu poligami mrpkn syari’at yg mulia, karena memperhatikan maslahat umum, meskipun mengakibatkan kezoliman akan tetapi bersifat individual yaitu trhdp istri pertama. Bukankah istri ke2, ke3, dan ke4 mendapatkan kemaslahatan?(2)Tdk semua peminat poligami bisa menjalankannya…, bagi seseorang yg tdk adil, maka akan dipermalukan oleh Allah pada hari kiamat dgn menjadikan badannya miring. Tdk malukah anda jika ternyata anda dipermalukan dan dibongkar aibnya dihadapan khalayak??. Adapun yg mampu maka badannya tegak lurus dan PeDe !!(3) Jika utk menikahi istri yg pertama syari’at mempertimbangkan kemampuan ekonomi, bagaimana lagi untuk yg ke2,ke3,dan ke4??. Mungkin ada yg nyeletuk, “Para sahabat miskin aja poligami?”. Memang benar…, jika anda bertakwa, berusaha, bertawakkal sbgmn para sahabat maka silahkan…(4) Jika anda ingin poligami karena ingin menjaga pandangan atau agar bisa terhindar dari zina, maka itu tujuan yg diperbolehkan, maka tdk perlu anda mengatakan : “Saya poligami bukan krn syahwat, tapi ingin menjalankan sunnah Nabi”. Kalau syahwat tdk punya peran knp tdk mencari janda yg tua sekalian? Kan lbh banyak pahalanya !!(5) Islam dibangun atas menimbang antar maslahat &mudhorot. Karenanya perlu persiapan matang dan lama untuk berpoligami. Coba timbang2, apakah setelah poligami anda lbh banyak memperoleh kemaslhatan? Ataukah sebaliknya?.(6) Menurut pengamatan…, suksesnya poligami sangat terkait dgn peran dan sikap istri pertama, maka butuh waktu dan kesabaran mendidik istri pertama(7) Jika akhirnya antum berpoligami dan mendapatkan istri ke2 yg lebih muda dan cantik, maka janganlah pernah lupa perjuangan dan kebaikan istri pertama dlm membina rumah tangga sehingga akhirnya anda siaap poligami, membina anak2, kesibukannya yg banyak membuat dia tdk sempat merawat diri dan kecantikannya.(8) Karenanya lebih mengalah dan memberi udzur trhdp istri pertama jika ada sikap2nya yg salah setelah anda berpoligami. Tanamkan hal ini juga kpd istri barumu agar ia lbh menghormati dan mengalah terhadap istri pertama(9) Poligami mrpk amalan sholeh, karenanya bisa jadi seseorang riyaa’ dgn “memamerkan” poligaminya(10) Berusahalah menjadi pelaku poligami yg sukses sehingga mengharumkan sunnah Nabi, dan janganlah sebaliknya -sbgmn yg sering terjadi- sehingga memperburuk kesan syari’at poligami

WAKTU SEPERTI PEDANG….

Banyak yang sering berkata, “Aku nggak ada waktu !!!”, seakan-akan mereka di dalam sebuah kesibukan yang sangat bermanfaat…, akan tetapi kenyataannya ternyata masih banyak waktu kosong mereka…Di lain pihak…banyak pula yang ingin “Membunuh waktu…” karena waktu mereka yang sangat terbuang-buang.., mereka bingung mau diapain waktu tersebut..??!!Waktu itu ibarat pedang bermata ganda, bisa mendatangkan kebahagiaanmu dan bisa pula menjadi bumerang yang mendatangkan kesengsaraanmu.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan sebuah perkataan : الْوَقْتُ سَيْفٌ فَإِنْ لَمْ تَقْطَعْهُ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلْتَهَا بِالْحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu ibarat pedang, jika engkau tidak menebasnya maka ialah yang akan menebasmu. Dan jiwamu jika tidak kau sibukkan di dalam kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dalam kebatilan” (Dinukil oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109 dan Madaarijus Saalikiin 3/129). Jika facebook tidak kau gunakan untuk bertakwa kepada Allah maka akan kau gunakan untuk bermaksiat…!!!Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:“Waktu seseorang itulah hakekat umurnya, dialah penentu kehidupan abadinya (di kemudian hari), apakah dalam kenikmatan abadi ataukah dalam kehidupan sengsara dalam adzab abadi yang pedih…Waktu berlalu lebih cepat dari aliran awan. Maka siapa saja yang waktunya dihabiskan untuk Allah dan karena Allah maka waktu itulah hakekat umur dan kehidupannya. Adapun selain itu (jika waktunya tidak dihabiskan untuk dan karena Allah) maka waktu tersebut pada hakekatnya bukanlah termasuk kehidupannya, akan tetapi kehidupannya laksana ibarat kehidupan hewan. Jika ia menghabiskan waktunya dalam kelalaian dan syahwat, serta angan-angan yang batil, dan waktu yang terbaiknya adalah yang ia gunakan untuk tidur dan nganggur maka matinya orang yang seperti ini lebih baik dari pada hidupnya” (Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109)Jika umur seseorang 60 tahun, dan setiap hari tidur 8 jam (1/3 waktunya), serta dikurangi masa kecil hingga baligh/dewasa (sekitar 15 tahun) maka hakekat umurnya yang bisa ia gunakan untuk beraktifitas hanyal tinggal 60-20-15 = 25 tahun. Lantas dari 25 tahun tersebut yang digunakan untuk bermain, bersenda gurau, bermaksiat?? Jika dibandingkan dengan waktu yang digunakan untuk beribadah??Sungguh aneh jika seseorang merasa “Nggak ada waktu…terlalu sibuk” untuk bisa membaca al-Qur’an setiap hari seperempat atau setengah jam, atau tidak ada waktu untuk sholat dhuha …menit.Akan tetapi…. ternyata waktunya sangat luang –bahkan bisa berjam-jam- untuk main game atau facebookan…atau ketawa-ketiwi untuk ber BBM dengan para sahabat…para group??!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ: عَنْ عُمرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ ؟….“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya tentang 4 perkara (diantaranya), tentang umurnya ….kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?….”

WAKTU SEPERTI PEDANG….

Banyak yang sering berkata, “Aku nggak ada waktu !!!”, seakan-akan mereka di dalam sebuah kesibukan yang sangat bermanfaat…, akan tetapi kenyataannya ternyata masih banyak waktu kosong mereka…Di lain pihak…banyak pula yang ingin “Membunuh waktu…” karena waktu mereka yang sangat terbuang-buang.., mereka bingung mau diapain waktu tersebut..??!!Waktu itu ibarat pedang bermata ganda, bisa mendatangkan kebahagiaanmu dan bisa pula menjadi bumerang yang mendatangkan kesengsaraanmu.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan sebuah perkataan : الْوَقْتُ سَيْفٌ فَإِنْ لَمْ تَقْطَعْهُ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلْتَهَا بِالْحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu ibarat pedang, jika engkau tidak menebasnya maka ialah yang akan menebasmu. Dan jiwamu jika tidak kau sibukkan di dalam kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dalam kebatilan” (Dinukil oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109 dan Madaarijus Saalikiin 3/129). Jika facebook tidak kau gunakan untuk bertakwa kepada Allah maka akan kau gunakan untuk bermaksiat…!!!Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:“Waktu seseorang itulah hakekat umurnya, dialah penentu kehidupan abadinya (di kemudian hari), apakah dalam kenikmatan abadi ataukah dalam kehidupan sengsara dalam adzab abadi yang pedih…Waktu berlalu lebih cepat dari aliran awan. Maka siapa saja yang waktunya dihabiskan untuk Allah dan karena Allah maka waktu itulah hakekat umur dan kehidupannya. Adapun selain itu (jika waktunya tidak dihabiskan untuk dan karena Allah) maka waktu tersebut pada hakekatnya bukanlah termasuk kehidupannya, akan tetapi kehidupannya laksana ibarat kehidupan hewan. Jika ia menghabiskan waktunya dalam kelalaian dan syahwat, serta angan-angan yang batil, dan waktu yang terbaiknya adalah yang ia gunakan untuk tidur dan nganggur maka matinya orang yang seperti ini lebih baik dari pada hidupnya” (Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109)Jika umur seseorang 60 tahun, dan setiap hari tidur 8 jam (1/3 waktunya), serta dikurangi masa kecil hingga baligh/dewasa (sekitar 15 tahun) maka hakekat umurnya yang bisa ia gunakan untuk beraktifitas hanyal tinggal 60-20-15 = 25 tahun. Lantas dari 25 tahun tersebut yang digunakan untuk bermain, bersenda gurau, bermaksiat?? Jika dibandingkan dengan waktu yang digunakan untuk beribadah??Sungguh aneh jika seseorang merasa “Nggak ada waktu…terlalu sibuk” untuk bisa membaca al-Qur’an setiap hari seperempat atau setengah jam, atau tidak ada waktu untuk sholat dhuha …menit.Akan tetapi…. ternyata waktunya sangat luang –bahkan bisa berjam-jam- untuk main game atau facebookan…atau ketawa-ketiwi untuk ber BBM dengan para sahabat…para group??!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ: عَنْ عُمرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ ؟….“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya tentang 4 perkara (diantaranya), tentang umurnya ….kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?….”
Banyak yang sering berkata, “Aku nggak ada waktu !!!”, seakan-akan mereka di dalam sebuah kesibukan yang sangat bermanfaat…, akan tetapi kenyataannya ternyata masih banyak waktu kosong mereka…Di lain pihak…banyak pula yang ingin “Membunuh waktu…” karena waktu mereka yang sangat terbuang-buang.., mereka bingung mau diapain waktu tersebut..??!!Waktu itu ibarat pedang bermata ganda, bisa mendatangkan kebahagiaanmu dan bisa pula menjadi bumerang yang mendatangkan kesengsaraanmu.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan sebuah perkataan : الْوَقْتُ سَيْفٌ فَإِنْ لَمْ تَقْطَعْهُ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلْتَهَا بِالْحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu ibarat pedang, jika engkau tidak menebasnya maka ialah yang akan menebasmu. Dan jiwamu jika tidak kau sibukkan di dalam kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dalam kebatilan” (Dinukil oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109 dan Madaarijus Saalikiin 3/129). Jika facebook tidak kau gunakan untuk bertakwa kepada Allah maka akan kau gunakan untuk bermaksiat…!!!Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:“Waktu seseorang itulah hakekat umurnya, dialah penentu kehidupan abadinya (di kemudian hari), apakah dalam kenikmatan abadi ataukah dalam kehidupan sengsara dalam adzab abadi yang pedih…Waktu berlalu lebih cepat dari aliran awan. Maka siapa saja yang waktunya dihabiskan untuk Allah dan karena Allah maka waktu itulah hakekat umur dan kehidupannya. Adapun selain itu (jika waktunya tidak dihabiskan untuk dan karena Allah) maka waktu tersebut pada hakekatnya bukanlah termasuk kehidupannya, akan tetapi kehidupannya laksana ibarat kehidupan hewan. Jika ia menghabiskan waktunya dalam kelalaian dan syahwat, serta angan-angan yang batil, dan waktu yang terbaiknya adalah yang ia gunakan untuk tidur dan nganggur maka matinya orang yang seperti ini lebih baik dari pada hidupnya” (Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109)Jika umur seseorang 60 tahun, dan setiap hari tidur 8 jam (1/3 waktunya), serta dikurangi masa kecil hingga baligh/dewasa (sekitar 15 tahun) maka hakekat umurnya yang bisa ia gunakan untuk beraktifitas hanyal tinggal 60-20-15 = 25 tahun. Lantas dari 25 tahun tersebut yang digunakan untuk bermain, bersenda gurau, bermaksiat?? Jika dibandingkan dengan waktu yang digunakan untuk beribadah??Sungguh aneh jika seseorang merasa “Nggak ada waktu…terlalu sibuk” untuk bisa membaca al-Qur’an setiap hari seperempat atau setengah jam, atau tidak ada waktu untuk sholat dhuha …menit.Akan tetapi…. ternyata waktunya sangat luang –bahkan bisa berjam-jam- untuk main game atau facebookan…atau ketawa-ketiwi untuk ber BBM dengan para sahabat…para group??!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ: عَنْ عُمرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ ؟….“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya tentang 4 perkara (diantaranya), tentang umurnya ….kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?….”


Banyak yang sering berkata, “Aku nggak ada waktu !!!”, seakan-akan mereka di dalam sebuah kesibukan yang sangat bermanfaat…, akan tetapi kenyataannya ternyata masih banyak waktu kosong mereka…Di lain pihak…banyak pula yang ingin “Membunuh waktu…” karena waktu mereka yang sangat terbuang-buang.., mereka bingung mau diapain waktu tersebut..??!!Waktu itu ibarat pedang bermata ganda, bisa mendatangkan kebahagiaanmu dan bisa pula menjadi bumerang yang mendatangkan kesengsaraanmu.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan sebuah perkataan : الْوَقْتُ سَيْفٌ فَإِنْ لَمْ تَقْطَعْهُ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلْتَهَا بِالْحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu ibarat pedang, jika engkau tidak menebasnya maka ialah yang akan menebasmu. Dan jiwamu jika tidak kau sibukkan di dalam kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dalam kebatilan” (Dinukil oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109 dan Madaarijus Saalikiin 3/129). Jika facebook tidak kau gunakan untuk bertakwa kepada Allah maka akan kau gunakan untuk bermaksiat…!!!Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:“Waktu seseorang itulah hakekat umurnya, dialah penentu kehidupan abadinya (di kemudian hari), apakah dalam kenikmatan abadi ataukah dalam kehidupan sengsara dalam adzab abadi yang pedih…Waktu berlalu lebih cepat dari aliran awan. Maka siapa saja yang waktunya dihabiskan untuk Allah dan karena Allah maka waktu itulah hakekat umur dan kehidupannya. Adapun selain itu (jika waktunya tidak dihabiskan untuk dan karena Allah) maka waktu tersebut pada hakekatnya bukanlah termasuk kehidupannya, akan tetapi kehidupannya laksana ibarat kehidupan hewan. Jika ia menghabiskan waktunya dalam kelalaian dan syahwat, serta angan-angan yang batil, dan waktu yang terbaiknya adalah yang ia gunakan untuk tidur dan nganggur maka matinya orang yang seperti ini lebih baik dari pada hidupnya” (Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109)Jika umur seseorang 60 tahun, dan setiap hari tidur 8 jam (1/3 waktunya), serta dikurangi masa kecil hingga baligh/dewasa (sekitar 15 tahun) maka hakekat umurnya yang bisa ia gunakan untuk beraktifitas hanyal tinggal 60-20-15 = 25 tahun. Lantas dari 25 tahun tersebut yang digunakan untuk bermain, bersenda gurau, bermaksiat?? Jika dibandingkan dengan waktu yang digunakan untuk beribadah??Sungguh aneh jika seseorang merasa “Nggak ada waktu…terlalu sibuk” untuk bisa membaca al-Qur’an setiap hari seperempat atau setengah jam, atau tidak ada waktu untuk sholat dhuha …menit.Akan tetapi…. ternyata waktunya sangat luang –bahkan bisa berjam-jam- untuk main game atau facebookan…atau ketawa-ketiwi untuk ber BBM dengan para sahabat…para group??!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ: عَنْ عُمرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ ؟….“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya tentang 4 perkara (diantaranya), tentang umurnya ….kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?….”

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah – Syubhat Kelima

SYUBHAT KELIMADiantara dalih yang sering disampaikan oleh para pendukung syubhat hasanah adalah pengumpulan al-Qur’an yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tentunya pengumpulan al-Qur’an tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau, maka apa yang dilakukan oleh para sahabat merupakan bid’ah hasanah.SanggahanSebelum kita menyanggah syubhat ini, ada baiknya kita membaca cerita tentang pengumpulan al-Qur’an ini secara lengkap sebagaimana dituturkan oleh sahabat yang mulia Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رِضْوَانُ اللَّهُ عَلَيْهِ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَإِذَا عُمَرُ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ جَاءَنِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدِ استحرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بقُرّاء الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَستَحِرَّ الْقَتْلُ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبُ مِنَ الْقُرْآنِ كَثِيرٌ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟! فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ عُمَرَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى فَقَالَ لِي أَبُو بَكْرٍ: إِنَّكَ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نتَّهمك وَقَدْ كُنْتَ تُكْتَبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فتَتَبَّعِ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ قَالَ زَيْدٌ: فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنَ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ: فَكَيْفَ تَفْعَلُونَ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو بَكْرٍ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ قَالَ: فتتبَّعت الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنَ الرِّقَاعِ واللِّخاف والعُسُب وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ آخِرَ سُورَةِ التَّوْبَةِ مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ {لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} [التوبة: 128]ـ خَاتِمَةُ {براءة} [التوبة: 1][ص:476] قَالَ: فَكَانَتِ الصُّحُفُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَAbu Bakar As-Shiddiq radhiallahu ‘anhu mengutus seseorang kepadaku (untuk memanggilku) tatkala peristiwa peperangan Yamamah. Tiba-tiba Umar radhiallahu ‘anhu duduk di sisinya. Lalu Abu Bakar berkata, “Umar telah datang kepadaku dan berkata, “Bahwasanya peperangan sangat sengit terhadap para qoori’ al-Qur’an dari kalangan para sahabat tatkala peperangan Yamamah (yaitu peperangan melawan pasukan Musailamah Al-Kadzdzab si nabi palsu, yang mengakibatkan meninggalnya sekitar 700 para sahabat atau lebih-pen). Aku khawatir jika terjadi peperangan yang sengit di seluruh peperangan maka akan hilang banyak dari ayat-ayat al-Qur’an. Menurutku hendaknya engkau memerintahkan untuk mengumpulkan al-Qur’an.” Lalu aku (Abu Bakar) berkata, “Bagaimana aku melakukan suatu perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Maka Umar berkata, “Demi Allah ini adalah perbuatan yang baik”. Dan Umar terus menasehati aku untuk melakukannya hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah telah melapangkan dada Umar terhadapnya. Dan aku lalu berpendapat sebagaimana pendapat Umar”Lalu Abu Bakar berkata kepadaku (Zaid bin Tsaabit), “Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kami tidak menuduh/mencurigaimu, dan engkau dulu telah menulis wahyu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaknya engkau menelusuri al-Qur’an dan kumpulkanlah”.Zaid berkata, “Demi Allah kalau seandainya Abu Bakar menugaskan aku untuk memindahkan sebuah gunung dari kumpulan gunung maka hal itu tidaklah lebih berat dari tugas Abu Bakar kepadaku untuk mengumpulkan al-Qur’an”.Aku berkata, “Bagaimana kelian melakukan sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Abu Bakar berkata, “Demi Allah ini merupakan perkara yang baik”. Dan Abu Bakar terus mendatangiku dan menasehatiku hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah lapangkan dada Abu Bakar dan Umar terhadapnya”. Maka akupun menelusuri al-Qur’an yang paling lengkap dari lembaran-lembaran (baik kertas atau kulit), dari batu-batu tulis, dari pelepah korma, dan dari dada-dada para lelaki (penghapal al-Qur’an), hingga aku mendapati akhir dari surat At-Taubah ada pada Khuzaimah bin Tsaabit Al-Anshooriy, aku tidak menemukan dari selain beliau. (yaitu ayat) :{لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ}“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, Amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.”Maka lembaran-lembaran Al-Qur’an tersebut berada di Abu Bakar hingga akhirnya Allah mewafatkan beliau, lalu berada di Umar hingga Allah mewatkan beliau lalu berada di Hafshoh binti Umar” (HR Al-Bukhari no 4679, At-Thirmidzi no 3103, Ibnu Hibban no 4506)Adapun bantahan terhadap syubhat ini maka dari beberapa sisi :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnah para al-Khulafaa ar-Roosyidiin, diantaranya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para al-Khulafaa ar-Rosyidiin yang mendapat petunjuk setelahku” (HR At-Thirmidzi no 2676, Abu Dawud 4607, dan Ibnu Maajah no 42 dan dishahihkan oleh At-Thirmidzi dan Al-Haakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no 2549).Dan mengumpulkan al-Qur’an adalah sunnahnya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang kita diperintahkan untuk melakukannyaKedua : Al-Qur’an di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah terkumpulkan di dada-dada para sahabat, dan juga telah tertuliskan di lembaran-lembaran yang berada di sebagian sahabat. Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Al-Qur’an telah tertulis di lembaran-lembaran, akan tetapi terpisah-pisah. Maka Abu Bakar pun mengumpulkannya pada satu tempat. Kemudian setelah itu tetap terjaga hingga akhirnya Utsman bin ‘Affaan memerintahkan untuk menyalin dari lembaran-lembaran tersebut. Lalu disalinlah ke beberapa mushaf lalu dikirim oleh Utsman ke kota-kota” (Fathul Baari 9/13) Allah berfirman :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2).Ayat ini menunjukan bahwa al-Qur’an terlah tercatat di lembaran-lembaran yang suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لاَ تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ“Janganlah kalian menulis dariku, barang siapa yang menulis dariku selain Al-Qur’an maka hapuslah” (HR Muslim no 3004).Hadits ini menunjukan bahwa al-Qur’an telah tercatat di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya mengumpulkan lembaran-lembaran itu semua dalam satu tempat maka bukanlah perkara yang diingkari.Ketiga : Mereka (para sahabat) mengumpulkan al-Qur’an dalam rangka merealisasikan firman Allahإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS Al-Hijr : 9)Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya. Dan diantara bentuk penjagaan Allah terhadap al-Qur’an adalah Allah memudahkan para sahabat untuk mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Qur’an sebagaimana yang dipelopori oleh Abu Bakar As-Shiddiq dan kemudian dilanjutkan oleh Utsman bin ‘Affaan dengan penyalinan lembaran-lembaran tersebut dalam mushaf-mushaf.Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah fardu kifaayah dalam rangka menjalankan perintah Allah. Al-Haafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ibnu Al-Baaqillaani berkata : Apa yang dilakukan oleh Abu Bakr merupakan fardu kifaayah, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Janganlah kalian menulis dariku selain Al-Qur’an” digandengakan dengan firman Allahإِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (QS Al-Qiyaamah : 17)Dan juga firman Allah :إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى (١٨)“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam Kitab-Kitab yang dahulu” (QS Al-A’la : 18) Dan firman Allah :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2)Maka seluruh perbuatan yang kembali pada (merealisasikan) pengumpulan dan penjagaan al-Qur’an maka hukumnya wajib kifayah. Dan itu semua adalah bentuk nasehat kepada Allah, RasulNya, KitabNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya” (Fathul Baari 9/14)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sekretaris- sekretaris كُتَّابُ الْوَحْيِ yang beliau tugaskan untuk menulis wahyu (al-Qur’an). Mereka menulis al-Qur’an yang didikte oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan isyarat dari Nabi untuk mengumpulkan al-Qur’an setelah selesai seluruh penyalinan di lembaran-lembaran mereka. Tentunya Allah tatkala menjamin penjagaan Al-Qur’an bukanlah penjagaan secara otomatis akan tetapi penjagaan dengan sebab yang Allah siapkan yaitu menggerakan hati-hati para sahabat untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak ada yang hilang atau yang diperselisihkan keotentikannya.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa mushaf ke negeri musuh.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّDari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa al-Qur’an ke negeri musuh (HR Al-Bukhari no 2990 dan Muslim no 1869)Ini merupakan isyarat bahwasanya al-Qur’an akan ada terkumpulkan di umat ini dan akan mudah di bawa dalam safar. (Lihat Ahkaamul Qur’aan karya Abu Bakr Ibnul ‘Arobi (wafat 542 H), tahqiq : Muhammad Abdil Qodiir ‘Atoo, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 2/611)Kelima : Pengumpulan al-Qur’an merupakan perkara yang disepakati oleh para sahabat, sehingga hal ini merupakan ijmak, dan ijmak merupakan hujjah.Keenam : Pengumpulan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan kaidah “Saddu Dzari’ah” dan “Dar’ul Mafaasid”, yaitu dalam rangka untuk mencegah hilangnya sebagian al-Qur’an dan juga mencegah terjadinya perselisihan di antara umat di masa depan karena berselisih tentang al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Umar bin Al-Khottob, dan juga sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan dengan menyalin lembaran-lembaran yang dikumpulkan oleh Abu Bakar dalam beberapa mushaf lalu di bagi-bagikan di bebeparapa kota. Semuanya dilakukan agar kaum muslimin bersatu dan tidak berselisih.Peringatan :Pertama : Jika ada yang berkata, “Jika mengumpulkan al-Qur’an merupakan bentuk penjagaan Al-Qur’an lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya?” Jawabannya sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani rahimahullah, beliau berkata : “Al-Khotthoobi rahimahullah dan yang lainnya berkata, “Dan ada kemungkinan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengumpulkan al-Qur’an dalam sebuah mushaf karena beliau menanti-nanti datangnya nasikh(ayat yang menhapus) yang menaskh-kan(menghapus) sebagian hukum-hukum al-Qur’an atau tilawahnya. Tatkala selesai turunnya Al-Qur’an –dengan wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka Allahpun mengilhamkan kepada khulafaa ar-Rosyidin untuk mengumpulkan al-Qur’an sebagai bentuk penunaian janji yang benar bahwasanya Allah akan menjaga al-Qur’an bagi umat Muhammadiah –semoga Allah menambah kemuliaan mereka-. Dan permulaan penjagaan al-Qur’an dimulai melalui tangan Abu Bakr As-Shiddiq dengan musyawarah/masukan Umar radhiallahu ‘anhumaa” (Fathul Baari 9/12)Kedua : Jika kita perhatikan…, pengumpulan al-Qur’an bukanlah kreasi membuat suatu ibadah yang baru…sama sekali bukan. Ia justru suatu bentuk sarana untuk memudahkan kaum muslimin untuk beribadah dengan membaca dan mempelajari al-Qur’an. Hal ini sangat berbeda dengan bid’ah-bid’ah hasanah yang kebanyakannya merupakan bentuk kreasi baru dalam beribadah. Seperti sholat model baru, dzikir model baru, perayaan model baru…ini semua adalah kreasi dalam beribadah. Adapun pengumpulan al-Qur’an sama sekali tidak ada kreasi dalam membuat suatu tata cara beribadah, bahkan dilakukan pengumpulan al-Qur’an dalam rangka memantapkan ibadah-ibadah yang sudah ada !!! Karenanya para ulama menyebutkan bahwasanya pengumpulan al-Qur’an termasuk dalam al-Maslahah al-Mursalah. Sama seperti pembuatan sekolah-sekolah agama, pondok tahfiz al-Qur’an, ilmu sanad dan riwayat, ilmu al-Jarh wa at-Ta’diil, ilmu nahwu dan shorof, semuanya bukanlah kreasi ibadah baru, akan tetapi sebagai sarana untuk bisa mengamalkan ibadah-ibadah yang sudah ada.Silahkan kembali membaca perbedaan antara al-Maslahah al-Mursalah dengan bid’ah hasanah.Ketiga : Lihatlah bagaimana Abu Bakar dan Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhumaa pun hati-hati dan sempat berhenti dan berpikir panjang. Padahal jelas mengumpulkan al-Qur’an adalah perkara yang dibolehkan dan bentuk pengamalan dari firman Allah tentang penjagaan Al-Qur’an. Akan tetapi para sahabat tetap saja sangat berhati-hati untuk melakukan sesuatu yang “masih baru” yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi. Bahkan Zaid bin Tsaabit mengatakan bahwa pekerjaan mengumpulkan al-Qur’an lebih berat daripada memindahkan sebuah gunung !!. Lantas coba kita bandingkan dengan para kreator (pembuat) bid’ah-bid’ah hasanah, baik tata cara ibadah baru, baik model-model dzikir baru…sungguh mereka sama sekali membuatnya tanpa ragu-ragu sedikitpun !!! Ibnu Batthool berkata, “Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit menghindar (dari mengumpulkan al-Qur’an) hal ini dikarenakan mereka berdua tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Maka mereka berdua benci untuk memposisikan diri mereka berdua sebagai posisi orang yang menambah-nambah kehati-hatiannya untuk agama melebihi kehati-hatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi tatkala Umar mengingatkan mereka berdua akan faedah mengumpulkan al-Qur’an dan kekawatiran terjadi perubahan kondisi di masa depan jika tidak dikumpulkan al-Qur’an sehingga al-Qur’an akan menjadi samar setelah tadinya dikenal, maka mereka berduapun mengambil inisiatif Umar bin al-Khotthoob” (Fathul Baari 9/13-14).Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1433 H / 08 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah – Syubhat Kelima

SYUBHAT KELIMADiantara dalih yang sering disampaikan oleh para pendukung syubhat hasanah adalah pengumpulan al-Qur’an yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tentunya pengumpulan al-Qur’an tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau, maka apa yang dilakukan oleh para sahabat merupakan bid’ah hasanah.SanggahanSebelum kita menyanggah syubhat ini, ada baiknya kita membaca cerita tentang pengumpulan al-Qur’an ini secara lengkap sebagaimana dituturkan oleh sahabat yang mulia Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رِضْوَانُ اللَّهُ عَلَيْهِ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَإِذَا عُمَرُ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ جَاءَنِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدِ استحرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بقُرّاء الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَستَحِرَّ الْقَتْلُ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبُ مِنَ الْقُرْآنِ كَثِيرٌ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟! فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ عُمَرَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى فَقَالَ لِي أَبُو بَكْرٍ: إِنَّكَ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نتَّهمك وَقَدْ كُنْتَ تُكْتَبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فتَتَبَّعِ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ قَالَ زَيْدٌ: فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنَ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ: فَكَيْفَ تَفْعَلُونَ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو بَكْرٍ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ قَالَ: فتتبَّعت الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنَ الرِّقَاعِ واللِّخاف والعُسُب وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ آخِرَ سُورَةِ التَّوْبَةِ مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ {لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} [التوبة: 128]ـ خَاتِمَةُ {براءة} [التوبة: 1][ص:476] قَالَ: فَكَانَتِ الصُّحُفُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَAbu Bakar As-Shiddiq radhiallahu ‘anhu mengutus seseorang kepadaku (untuk memanggilku) tatkala peristiwa peperangan Yamamah. Tiba-tiba Umar radhiallahu ‘anhu duduk di sisinya. Lalu Abu Bakar berkata, “Umar telah datang kepadaku dan berkata, “Bahwasanya peperangan sangat sengit terhadap para qoori’ al-Qur’an dari kalangan para sahabat tatkala peperangan Yamamah (yaitu peperangan melawan pasukan Musailamah Al-Kadzdzab si nabi palsu, yang mengakibatkan meninggalnya sekitar 700 para sahabat atau lebih-pen). Aku khawatir jika terjadi peperangan yang sengit di seluruh peperangan maka akan hilang banyak dari ayat-ayat al-Qur’an. Menurutku hendaknya engkau memerintahkan untuk mengumpulkan al-Qur’an.” Lalu aku (Abu Bakar) berkata, “Bagaimana aku melakukan suatu perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Maka Umar berkata, “Demi Allah ini adalah perbuatan yang baik”. Dan Umar terus menasehati aku untuk melakukannya hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah telah melapangkan dada Umar terhadapnya. Dan aku lalu berpendapat sebagaimana pendapat Umar”Lalu Abu Bakar berkata kepadaku (Zaid bin Tsaabit), “Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kami tidak menuduh/mencurigaimu, dan engkau dulu telah menulis wahyu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaknya engkau menelusuri al-Qur’an dan kumpulkanlah”.Zaid berkata, “Demi Allah kalau seandainya Abu Bakar menugaskan aku untuk memindahkan sebuah gunung dari kumpulan gunung maka hal itu tidaklah lebih berat dari tugas Abu Bakar kepadaku untuk mengumpulkan al-Qur’an”.Aku berkata, “Bagaimana kelian melakukan sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Abu Bakar berkata, “Demi Allah ini merupakan perkara yang baik”. Dan Abu Bakar terus mendatangiku dan menasehatiku hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah lapangkan dada Abu Bakar dan Umar terhadapnya”. Maka akupun menelusuri al-Qur’an yang paling lengkap dari lembaran-lembaran (baik kertas atau kulit), dari batu-batu tulis, dari pelepah korma, dan dari dada-dada para lelaki (penghapal al-Qur’an), hingga aku mendapati akhir dari surat At-Taubah ada pada Khuzaimah bin Tsaabit Al-Anshooriy, aku tidak menemukan dari selain beliau. (yaitu ayat) :{لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ}“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, Amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.”Maka lembaran-lembaran Al-Qur’an tersebut berada di Abu Bakar hingga akhirnya Allah mewafatkan beliau, lalu berada di Umar hingga Allah mewatkan beliau lalu berada di Hafshoh binti Umar” (HR Al-Bukhari no 4679, At-Thirmidzi no 3103, Ibnu Hibban no 4506)Adapun bantahan terhadap syubhat ini maka dari beberapa sisi :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnah para al-Khulafaa ar-Roosyidiin, diantaranya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para al-Khulafaa ar-Rosyidiin yang mendapat petunjuk setelahku” (HR At-Thirmidzi no 2676, Abu Dawud 4607, dan Ibnu Maajah no 42 dan dishahihkan oleh At-Thirmidzi dan Al-Haakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no 2549).Dan mengumpulkan al-Qur’an adalah sunnahnya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang kita diperintahkan untuk melakukannyaKedua : Al-Qur’an di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah terkumpulkan di dada-dada para sahabat, dan juga telah tertuliskan di lembaran-lembaran yang berada di sebagian sahabat. Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Al-Qur’an telah tertulis di lembaran-lembaran, akan tetapi terpisah-pisah. Maka Abu Bakar pun mengumpulkannya pada satu tempat. Kemudian setelah itu tetap terjaga hingga akhirnya Utsman bin ‘Affaan memerintahkan untuk menyalin dari lembaran-lembaran tersebut. Lalu disalinlah ke beberapa mushaf lalu dikirim oleh Utsman ke kota-kota” (Fathul Baari 9/13) Allah berfirman :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2).Ayat ini menunjukan bahwa al-Qur’an terlah tercatat di lembaran-lembaran yang suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لاَ تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ“Janganlah kalian menulis dariku, barang siapa yang menulis dariku selain Al-Qur’an maka hapuslah” (HR Muslim no 3004).Hadits ini menunjukan bahwa al-Qur’an telah tercatat di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya mengumpulkan lembaran-lembaran itu semua dalam satu tempat maka bukanlah perkara yang diingkari.Ketiga : Mereka (para sahabat) mengumpulkan al-Qur’an dalam rangka merealisasikan firman Allahإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS Al-Hijr : 9)Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya. Dan diantara bentuk penjagaan Allah terhadap al-Qur’an adalah Allah memudahkan para sahabat untuk mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Qur’an sebagaimana yang dipelopori oleh Abu Bakar As-Shiddiq dan kemudian dilanjutkan oleh Utsman bin ‘Affaan dengan penyalinan lembaran-lembaran tersebut dalam mushaf-mushaf.Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah fardu kifaayah dalam rangka menjalankan perintah Allah. Al-Haafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ibnu Al-Baaqillaani berkata : Apa yang dilakukan oleh Abu Bakr merupakan fardu kifaayah, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Janganlah kalian menulis dariku selain Al-Qur’an” digandengakan dengan firman Allahإِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (QS Al-Qiyaamah : 17)Dan juga firman Allah :إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى (١٨)“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam Kitab-Kitab yang dahulu” (QS Al-A’la : 18) Dan firman Allah :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2)Maka seluruh perbuatan yang kembali pada (merealisasikan) pengumpulan dan penjagaan al-Qur’an maka hukumnya wajib kifayah. Dan itu semua adalah bentuk nasehat kepada Allah, RasulNya, KitabNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya” (Fathul Baari 9/14)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sekretaris- sekretaris كُتَّابُ الْوَحْيِ yang beliau tugaskan untuk menulis wahyu (al-Qur’an). Mereka menulis al-Qur’an yang didikte oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan isyarat dari Nabi untuk mengumpulkan al-Qur’an setelah selesai seluruh penyalinan di lembaran-lembaran mereka. Tentunya Allah tatkala menjamin penjagaan Al-Qur’an bukanlah penjagaan secara otomatis akan tetapi penjagaan dengan sebab yang Allah siapkan yaitu menggerakan hati-hati para sahabat untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak ada yang hilang atau yang diperselisihkan keotentikannya.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa mushaf ke negeri musuh.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّDari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa al-Qur’an ke negeri musuh (HR Al-Bukhari no 2990 dan Muslim no 1869)Ini merupakan isyarat bahwasanya al-Qur’an akan ada terkumpulkan di umat ini dan akan mudah di bawa dalam safar. (Lihat Ahkaamul Qur’aan karya Abu Bakr Ibnul ‘Arobi (wafat 542 H), tahqiq : Muhammad Abdil Qodiir ‘Atoo, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 2/611)Kelima : Pengumpulan al-Qur’an merupakan perkara yang disepakati oleh para sahabat, sehingga hal ini merupakan ijmak, dan ijmak merupakan hujjah.Keenam : Pengumpulan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan kaidah “Saddu Dzari’ah” dan “Dar’ul Mafaasid”, yaitu dalam rangka untuk mencegah hilangnya sebagian al-Qur’an dan juga mencegah terjadinya perselisihan di antara umat di masa depan karena berselisih tentang al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Umar bin Al-Khottob, dan juga sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan dengan menyalin lembaran-lembaran yang dikumpulkan oleh Abu Bakar dalam beberapa mushaf lalu di bagi-bagikan di bebeparapa kota. Semuanya dilakukan agar kaum muslimin bersatu dan tidak berselisih.Peringatan :Pertama : Jika ada yang berkata, “Jika mengumpulkan al-Qur’an merupakan bentuk penjagaan Al-Qur’an lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya?” Jawabannya sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani rahimahullah, beliau berkata : “Al-Khotthoobi rahimahullah dan yang lainnya berkata, “Dan ada kemungkinan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengumpulkan al-Qur’an dalam sebuah mushaf karena beliau menanti-nanti datangnya nasikh(ayat yang menhapus) yang menaskh-kan(menghapus) sebagian hukum-hukum al-Qur’an atau tilawahnya. Tatkala selesai turunnya Al-Qur’an –dengan wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka Allahpun mengilhamkan kepada khulafaa ar-Rosyidin untuk mengumpulkan al-Qur’an sebagai bentuk penunaian janji yang benar bahwasanya Allah akan menjaga al-Qur’an bagi umat Muhammadiah –semoga Allah menambah kemuliaan mereka-. Dan permulaan penjagaan al-Qur’an dimulai melalui tangan Abu Bakr As-Shiddiq dengan musyawarah/masukan Umar radhiallahu ‘anhumaa” (Fathul Baari 9/12)Kedua : Jika kita perhatikan…, pengumpulan al-Qur’an bukanlah kreasi membuat suatu ibadah yang baru…sama sekali bukan. Ia justru suatu bentuk sarana untuk memudahkan kaum muslimin untuk beribadah dengan membaca dan mempelajari al-Qur’an. Hal ini sangat berbeda dengan bid’ah-bid’ah hasanah yang kebanyakannya merupakan bentuk kreasi baru dalam beribadah. Seperti sholat model baru, dzikir model baru, perayaan model baru…ini semua adalah kreasi dalam beribadah. Adapun pengumpulan al-Qur’an sama sekali tidak ada kreasi dalam membuat suatu tata cara beribadah, bahkan dilakukan pengumpulan al-Qur’an dalam rangka memantapkan ibadah-ibadah yang sudah ada !!! Karenanya para ulama menyebutkan bahwasanya pengumpulan al-Qur’an termasuk dalam al-Maslahah al-Mursalah. Sama seperti pembuatan sekolah-sekolah agama, pondok tahfiz al-Qur’an, ilmu sanad dan riwayat, ilmu al-Jarh wa at-Ta’diil, ilmu nahwu dan shorof, semuanya bukanlah kreasi ibadah baru, akan tetapi sebagai sarana untuk bisa mengamalkan ibadah-ibadah yang sudah ada.Silahkan kembali membaca perbedaan antara al-Maslahah al-Mursalah dengan bid’ah hasanah.Ketiga : Lihatlah bagaimana Abu Bakar dan Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhumaa pun hati-hati dan sempat berhenti dan berpikir panjang. Padahal jelas mengumpulkan al-Qur’an adalah perkara yang dibolehkan dan bentuk pengamalan dari firman Allah tentang penjagaan Al-Qur’an. Akan tetapi para sahabat tetap saja sangat berhati-hati untuk melakukan sesuatu yang “masih baru” yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi. Bahkan Zaid bin Tsaabit mengatakan bahwa pekerjaan mengumpulkan al-Qur’an lebih berat daripada memindahkan sebuah gunung !!. Lantas coba kita bandingkan dengan para kreator (pembuat) bid’ah-bid’ah hasanah, baik tata cara ibadah baru, baik model-model dzikir baru…sungguh mereka sama sekali membuatnya tanpa ragu-ragu sedikitpun !!! Ibnu Batthool berkata, “Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit menghindar (dari mengumpulkan al-Qur’an) hal ini dikarenakan mereka berdua tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Maka mereka berdua benci untuk memposisikan diri mereka berdua sebagai posisi orang yang menambah-nambah kehati-hatiannya untuk agama melebihi kehati-hatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi tatkala Umar mengingatkan mereka berdua akan faedah mengumpulkan al-Qur’an dan kekawatiran terjadi perubahan kondisi di masa depan jika tidak dikumpulkan al-Qur’an sehingga al-Qur’an akan menjadi samar setelah tadinya dikenal, maka mereka berduapun mengambil inisiatif Umar bin al-Khotthoob” (Fathul Baari 9/13-14).Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1433 H / 08 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
SYUBHAT KELIMADiantara dalih yang sering disampaikan oleh para pendukung syubhat hasanah adalah pengumpulan al-Qur’an yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tentunya pengumpulan al-Qur’an tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau, maka apa yang dilakukan oleh para sahabat merupakan bid’ah hasanah.SanggahanSebelum kita menyanggah syubhat ini, ada baiknya kita membaca cerita tentang pengumpulan al-Qur’an ini secara lengkap sebagaimana dituturkan oleh sahabat yang mulia Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رِضْوَانُ اللَّهُ عَلَيْهِ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَإِذَا عُمَرُ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ جَاءَنِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدِ استحرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بقُرّاء الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَستَحِرَّ الْقَتْلُ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبُ مِنَ الْقُرْآنِ كَثِيرٌ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟! فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ عُمَرَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى فَقَالَ لِي أَبُو بَكْرٍ: إِنَّكَ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نتَّهمك وَقَدْ كُنْتَ تُكْتَبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فتَتَبَّعِ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ قَالَ زَيْدٌ: فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنَ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ: فَكَيْفَ تَفْعَلُونَ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو بَكْرٍ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ قَالَ: فتتبَّعت الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنَ الرِّقَاعِ واللِّخاف والعُسُب وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ آخِرَ سُورَةِ التَّوْبَةِ مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ {لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} [التوبة: 128]ـ خَاتِمَةُ {براءة} [التوبة: 1][ص:476] قَالَ: فَكَانَتِ الصُّحُفُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَAbu Bakar As-Shiddiq radhiallahu ‘anhu mengutus seseorang kepadaku (untuk memanggilku) tatkala peristiwa peperangan Yamamah. Tiba-tiba Umar radhiallahu ‘anhu duduk di sisinya. Lalu Abu Bakar berkata, “Umar telah datang kepadaku dan berkata, “Bahwasanya peperangan sangat sengit terhadap para qoori’ al-Qur’an dari kalangan para sahabat tatkala peperangan Yamamah (yaitu peperangan melawan pasukan Musailamah Al-Kadzdzab si nabi palsu, yang mengakibatkan meninggalnya sekitar 700 para sahabat atau lebih-pen). Aku khawatir jika terjadi peperangan yang sengit di seluruh peperangan maka akan hilang banyak dari ayat-ayat al-Qur’an. Menurutku hendaknya engkau memerintahkan untuk mengumpulkan al-Qur’an.” Lalu aku (Abu Bakar) berkata, “Bagaimana aku melakukan suatu perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Maka Umar berkata, “Demi Allah ini adalah perbuatan yang baik”. Dan Umar terus menasehati aku untuk melakukannya hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah telah melapangkan dada Umar terhadapnya. Dan aku lalu berpendapat sebagaimana pendapat Umar”Lalu Abu Bakar berkata kepadaku (Zaid bin Tsaabit), “Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kami tidak menuduh/mencurigaimu, dan engkau dulu telah menulis wahyu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaknya engkau menelusuri al-Qur’an dan kumpulkanlah”.Zaid berkata, “Demi Allah kalau seandainya Abu Bakar menugaskan aku untuk memindahkan sebuah gunung dari kumpulan gunung maka hal itu tidaklah lebih berat dari tugas Abu Bakar kepadaku untuk mengumpulkan al-Qur’an”.Aku berkata, “Bagaimana kelian melakukan sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Abu Bakar berkata, “Demi Allah ini merupakan perkara yang baik”. Dan Abu Bakar terus mendatangiku dan menasehatiku hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah lapangkan dada Abu Bakar dan Umar terhadapnya”. Maka akupun menelusuri al-Qur’an yang paling lengkap dari lembaran-lembaran (baik kertas atau kulit), dari batu-batu tulis, dari pelepah korma, dan dari dada-dada para lelaki (penghapal al-Qur’an), hingga aku mendapati akhir dari surat At-Taubah ada pada Khuzaimah bin Tsaabit Al-Anshooriy, aku tidak menemukan dari selain beliau. (yaitu ayat) :{لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ}“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, Amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.”Maka lembaran-lembaran Al-Qur’an tersebut berada di Abu Bakar hingga akhirnya Allah mewafatkan beliau, lalu berada di Umar hingga Allah mewatkan beliau lalu berada di Hafshoh binti Umar” (HR Al-Bukhari no 4679, At-Thirmidzi no 3103, Ibnu Hibban no 4506)Adapun bantahan terhadap syubhat ini maka dari beberapa sisi :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnah para al-Khulafaa ar-Roosyidiin, diantaranya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para al-Khulafaa ar-Rosyidiin yang mendapat petunjuk setelahku” (HR At-Thirmidzi no 2676, Abu Dawud 4607, dan Ibnu Maajah no 42 dan dishahihkan oleh At-Thirmidzi dan Al-Haakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no 2549).Dan mengumpulkan al-Qur’an adalah sunnahnya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang kita diperintahkan untuk melakukannyaKedua : Al-Qur’an di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah terkumpulkan di dada-dada para sahabat, dan juga telah tertuliskan di lembaran-lembaran yang berada di sebagian sahabat. Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Al-Qur’an telah tertulis di lembaran-lembaran, akan tetapi terpisah-pisah. Maka Abu Bakar pun mengumpulkannya pada satu tempat. Kemudian setelah itu tetap terjaga hingga akhirnya Utsman bin ‘Affaan memerintahkan untuk menyalin dari lembaran-lembaran tersebut. Lalu disalinlah ke beberapa mushaf lalu dikirim oleh Utsman ke kota-kota” (Fathul Baari 9/13) Allah berfirman :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2).Ayat ini menunjukan bahwa al-Qur’an terlah tercatat di lembaran-lembaran yang suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لاَ تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ“Janganlah kalian menulis dariku, barang siapa yang menulis dariku selain Al-Qur’an maka hapuslah” (HR Muslim no 3004).Hadits ini menunjukan bahwa al-Qur’an telah tercatat di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya mengumpulkan lembaran-lembaran itu semua dalam satu tempat maka bukanlah perkara yang diingkari.Ketiga : Mereka (para sahabat) mengumpulkan al-Qur’an dalam rangka merealisasikan firman Allahإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS Al-Hijr : 9)Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya. Dan diantara bentuk penjagaan Allah terhadap al-Qur’an adalah Allah memudahkan para sahabat untuk mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Qur’an sebagaimana yang dipelopori oleh Abu Bakar As-Shiddiq dan kemudian dilanjutkan oleh Utsman bin ‘Affaan dengan penyalinan lembaran-lembaran tersebut dalam mushaf-mushaf.Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah fardu kifaayah dalam rangka menjalankan perintah Allah. Al-Haafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ibnu Al-Baaqillaani berkata : Apa yang dilakukan oleh Abu Bakr merupakan fardu kifaayah, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Janganlah kalian menulis dariku selain Al-Qur’an” digandengakan dengan firman Allahإِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (QS Al-Qiyaamah : 17)Dan juga firman Allah :إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى (١٨)“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam Kitab-Kitab yang dahulu” (QS Al-A’la : 18) Dan firman Allah :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2)Maka seluruh perbuatan yang kembali pada (merealisasikan) pengumpulan dan penjagaan al-Qur’an maka hukumnya wajib kifayah. Dan itu semua adalah bentuk nasehat kepada Allah, RasulNya, KitabNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya” (Fathul Baari 9/14)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sekretaris- sekretaris كُتَّابُ الْوَحْيِ yang beliau tugaskan untuk menulis wahyu (al-Qur’an). Mereka menulis al-Qur’an yang didikte oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan isyarat dari Nabi untuk mengumpulkan al-Qur’an setelah selesai seluruh penyalinan di lembaran-lembaran mereka. Tentunya Allah tatkala menjamin penjagaan Al-Qur’an bukanlah penjagaan secara otomatis akan tetapi penjagaan dengan sebab yang Allah siapkan yaitu menggerakan hati-hati para sahabat untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak ada yang hilang atau yang diperselisihkan keotentikannya.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa mushaf ke negeri musuh.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّDari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa al-Qur’an ke negeri musuh (HR Al-Bukhari no 2990 dan Muslim no 1869)Ini merupakan isyarat bahwasanya al-Qur’an akan ada terkumpulkan di umat ini dan akan mudah di bawa dalam safar. (Lihat Ahkaamul Qur’aan karya Abu Bakr Ibnul ‘Arobi (wafat 542 H), tahqiq : Muhammad Abdil Qodiir ‘Atoo, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 2/611)Kelima : Pengumpulan al-Qur’an merupakan perkara yang disepakati oleh para sahabat, sehingga hal ini merupakan ijmak, dan ijmak merupakan hujjah.Keenam : Pengumpulan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan kaidah “Saddu Dzari’ah” dan “Dar’ul Mafaasid”, yaitu dalam rangka untuk mencegah hilangnya sebagian al-Qur’an dan juga mencegah terjadinya perselisihan di antara umat di masa depan karena berselisih tentang al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Umar bin Al-Khottob, dan juga sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan dengan menyalin lembaran-lembaran yang dikumpulkan oleh Abu Bakar dalam beberapa mushaf lalu di bagi-bagikan di bebeparapa kota. Semuanya dilakukan agar kaum muslimin bersatu dan tidak berselisih.Peringatan :Pertama : Jika ada yang berkata, “Jika mengumpulkan al-Qur’an merupakan bentuk penjagaan Al-Qur’an lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya?” Jawabannya sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani rahimahullah, beliau berkata : “Al-Khotthoobi rahimahullah dan yang lainnya berkata, “Dan ada kemungkinan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengumpulkan al-Qur’an dalam sebuah mushaf karena beliau menanti-nanti datangnya nasikh(ayat yang menhapus) yang menaskh-kan(menghapus) sebagian hukum-hukum al-Qur’an atau tilawahnya. Tatkala selesai turunnya Al-Qur’an –dengan wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka Allahpun mengilhamkan kepada khulafaa ar-Rosyidin untuk mengumpulkan al-Qur’an sebagai bentuk penunaian janji yang benar bahwasanya Allah akan menjaga al-Qur’an bagi umat Muhammadiah –semoga Allah menambah kemuliaan mereka-. Dan permulaan penjagaan al-Qur’an dimulai melalui tangan Abu Bakr As-Shiddiq dengan musyawarah/masukan Umar radhiallahu ‘anhumaa” (Fathul Baari 9/12)Kedua : Jika kita perhatikan…, pengumpulan al-Qur’an bukanlah kreasi membuat suatu ibadah yang baru…sama sekali bukan. Ia justru suatu bentuk sarana untuk memudahkan kaum muslimin untuk beribadah dengan membaca dan mempelajari al-Qur’an. Hal ini sangat berbeda dengan bid’ah-bid’ah hasanah yang kebanyakannya merupakan bentuk kreasi baru dalam beribadah. Seperti sholat model baru, dzikir model baru, perayaan model baru…ini semua adalah kreasi dalam beribadah. Adapun pengumpulan al-Qur’an sama sekali tidak ada kreasi dalam membuat suatu tata cara beribadah, bahkan dilakukan pengumpulan al-Qur’an dalam rangka memantapkan ibadah-ibadah yang sudah ada !!! Karenanya para ulama menyebutkan bahwasanya pengumpulan al-Qur’an termasuk dalam al-Maslahah al-Mursalah. Sama seperti pembuatan sekolah-sekolah agama, pondok tahfiz al-Qur’an, ilmu sanad dan riwayat, ilmu al-Jarh wa at-Ta’diil, ilmu nahwu dan shorof, semuanya bukanlah kreasi ibadah baru, akan tetapi sebagai sarana untuk bisa mengamalkan ibadah-ibadah yang sudah ada.Silahkan kembali membaca perbedaan antara al-Maslahah al-Mursalah dengan bid’ah hasanah.Ketiga : Lihatlah bagaimana Abu Bakar dan Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhumaa pun hati-hati dan sempat berhenti dan berpikir panjang. Padahal jelas mengumpulkan al-Qur’an adalah perkara yang dibolehkan dan bentuk pengamalan dari firman Allah tentang penjagaan Al-Qur’an. Akan tetapi para sahabat tetap saja sangat berhati-hati untuk melakukan sesuatu yang “masih baru” yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi. Bahkan Zaid bin Tsaabit mengatakan bahwa pekerjaan mengumpulkan al-Qur’an lebih berat daripada memindahkan sebuah gunung !!. Lantas coba kita bandingkan dengan para kreator (pembuat) bid’ah-bid’ah hasanah, baik tata cara ibadah baru, baik model-model dzikir baru…sungguh mereka sama sekali membuatnya tanpa ragu-ragu sedikitpun !!! Ibnu Batthool berkata, “Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit menghindar (dari mengumpulkan al-Qur’an) hal ini dikarenakan mereka berdua tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Maka mereka berdua benci untuk memposisikan diri mereka berdua sebagai posisi orang yang menambah-nambah kehati-hatiannya untuk agama melebihi kehati-hatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi tatkala Umar mengingatkan mereka berdua akan faedah mengumpulkan al-Qur’an dan kekawatiran terjadi perubahan kondisi di masa depan jika tidak dikumpulkan al-Qur’an sehingga al-Qur’an akan menjadi samar setelah tadinya dikenal, maka mereka berduapun mengambil inisiatif Umar bin al-Khotthoob” (Fathul Baari 9/13-14).Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1433 H / 08 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


SYUBHAT KELIMADiantara dalih yang sering disampaikan oleh para pendukung syubhat hasanah adalah pengumpulan al-Qur’an yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tentunya pengumpulan al-Qur’an tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau, maka apa yang dilakukan oleh para sahabat merupakan bid’ah hasanah.SanggahanSebelum kita menyanggah syubhat ini, ada baiknya kita membaca cerita tentang pengumpulan al-Qur’an ini secara lengkap sebagaimana dituturkan oleh sahabat yang mulia Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رِضْوَانُ اللَّهُ عَلَيْهِ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَإِذَا عُمَرُ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ جَاءَنِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدِ استحرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بقُرّاء الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَستَحِرَّ الْقَتْلُ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبُ مِنَ الْقُرْآنِ كَثِيرٌ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟! فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ عُمَرَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى فَقَالَ لِي أَبُو بَكْرٍ: إِنَّكَ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نتَّهمك وَقَدْ كُنْتَ تُكْتَبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فتَتَبَّعِ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ قَالَ زَيْدٌ: فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنَ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ: فَكَيْفَ تَفْعَلُونَ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو بَكْرٍ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ قَالَ: فتتبَّعت الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنَ الرِّقَاعِ واللِّخاف والعُسُب وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ آخِرَ سُورَةِ التَّوْبَةِ مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ {لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} [التوبة: 128]ـ خَاتِمَةُ {براءة} [التوبة: 1][ص:476] قَالَ: فَكَانَتِ الصُّحُفُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَAbu Bakar As-Shiddiq radhiallahu ‘anhu mengutus seseorang kepadaku (untuk memanggilku) tatkala peristiwa peperangan Yamamah. Tiba-tiba Umar radhiallahu ‘anhu duduk di sisinya. Lalu Abu Bakar berkata, “Umar telah datang kepadaku dan berkata, “Bahwasanya peperangan sangat sengit terhadap para qoori’ al-Qur’an dari kalangan para sahabat tatkala peperangan Yamamah (yaitu peperangan melawan pasukan Musailamah Al-Kadzdzab si nabi palsu, yang mengakibatkan meninggalnya sekitar 700 para sahabat atau lebih-pen). Aku khawatir jika terjadi peperangan yang sengit di seluruh peperangan maka akan hilang banyak dari ayat-ayat al-Qur’an. Menurutku hendaknya engkau memerintahkan untuk mengumpulkan al-Qur’an.” Lalu aku (Abu Bakar) berkata, “Bagaimana aku melakukan suatu perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Maka Umar berkata, “Demi Allah ini adalah perbuatan yang baik”. Dan Umar terus menasehati aku untuk melakukannya hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah telah melapangkan dada Umar terhadapnya. Dan aku lalu berpendapat sebagaimana pendapat Umar”Lalu Abu Bakar berkata kepadaku (Zaid bin Tsaabit), “Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kami tidak menuduh/mencurigaimu, dan engkau dulu telah menulis wahyu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaknya engkau menelusuri al-Qur’an dan kumpulkanlah”.Zaid berkata, “Demi Allah kalau seandainya Abu Bakar menugaskan aku untuk memindahkan sebuah gunung dari kumpulan gunung maka hal itu tidaklah lebih berat dari tugas Abu Bakar kepadaku untuk mengumpulkan al-Qur’an”.Aku berkata, “Bagaimana kelian melakukan sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Abu Bakar berkata, “Demi Allah ini merupakan perkara yang baik”. Dan Abu Bakar terus mendatangiku dan menasehatiku hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah lapangkan dada Abu Bakar dan Umar terhadapnya”. Maka akupun menelusuri al-Qur’an yang paling lengkap dari lembaran-lembaran (baik kertas atau kulit), dari batu-batu tulis, dari pelepah korma, dan dari dada-dada para lelaki (penghapal al-Qur’an), hingga aku mendapati akhir dari surat At-Taubah ada pada Khuzaimah bin Tsaabit Al-Anshooriy, aku tidak menemukan dari selain beliau. (yaitu ayat) :{لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ}“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, Amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.”Maka lembaran-lembaran Al-Qur’an tersebut berada di Abu Bakar hingga akhirnya Allah mewafatkan beliau, lalu berada di Umar hingga Allah mewatkan beliau lalu berada di Hafshoh binti Umar” (HR Al-Bukhari no 4679, At-Thirmidzi no 3103, Ibnu Hibban no 4506)Adapun bantahan terhadap syubhat ini maka dari beberapa sisi :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnah para al-Khulafaa ar-Roosyidiin, diantaranya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para al-Khulafaa ar-Rosyidiin yang mendapat petunjuk setelahku” (HR At-Thirmidzi no 2676, Abu Dawud 4607, dan Ibnu Maajah no 42 dan dishahihkan oleh At-Thirmidzi dan Al-Haakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no 2549).Dan mengumpulkan al-Qur’an adalah sunnahnya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang kita diperintahkan untuk melakukannyaKedua : Al-Qur’an di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah terkumpulkan di dada-dada para sahabat, dan juga telah tertuliskan di lembaran-lembaran yang berada di sebagian sahabat. Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Al-Qur’an telah tertulis di lembaran-lembaran, akan tetapi terpisah-pisah. Maka Abu Bakar pun mengumpulkannya pada satu tempat. Kemudian setelah itu tetap terjaga hingga akhirnya Utsman bin ‘Affaan memerintahkan untuk menyalin dari lembaran-lembaran tersebut. Lalu disalinlah ke beberapa mushaf lalu dikirim oleh Utsman ke kota-kota” (Fathul Baari 9/13) Allah berfirman :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2).Ayat ini menunjukan bahwa al-Qur’an terlah tercatat di lembaran-lembaran yang suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لاَ تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ“Janganlah kalian menulis dariku, barang siapa yang menulis dariku selain Al-Qur’an maka hapuslah” (HR Muslim no 3004).Hadits ini menunjukan bahwa al-Qur’an telah tercatat di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya mengumpulkan lembaran-lembaran itu semua dalam satu tempat maka bukanlah perkara yang diingkari.Ketiga : Mereka (para sahabat) mengumpulkan al-Qur’an dalam rangka merealisasikan firman Allahإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS Al-Hijr : 9)Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya. Dan diantara bentuk penjagaan Allah terhadap al-Qur’an adalah Allah memudahkan para sahabat untuk mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Qur’an sebagaimana yang dipelopori oleh Abu Bakar As-Shiddiq dan kemudian dilanjutkan oleh Utsman bin ‘Affaan dengan penyalinan lembaran-lembaran tersebut dalam mushaf-mushaf.Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah fardu kifaayah dalam rangka menjalankan perintah Allah. Al-Haafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ibnu Al-Baaqillaani berkata : Apa yang dilakukan oleh Abu Bakr merupakan fardu kifaayah, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Janganlah kalian menulis dariku selain Al-Qur’an” digandengakan dengan firman Allahإِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (QS Al-Qiyaamah : 17)Dan juga firman Allah :إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى (١٨)“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam Kitab-Kitab yang dahulu” (QS Al-A’la : 18) Dan firman Allah :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2)Maka seluruh perbuatan yang kembali pada (merealisasikan) pengumpulan dan penjagaan al-Qur’an maka hukumnya wajib kifayah. Dan itu semua adalah bentuk nasehat kepada Allah, RasulNya, KitabNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya” (Fathul Baari 9/14)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sekretaris- sekretaris كُتَّابُ الْوَحْيِ yang beliau tugaskan untuk menulis wahyu (al-Qur’an). Mereka menulis al-Qur’an yang didikte oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan isyarat dari Nabi untuk mengumpulkan al-Qur’an setelah selesai seluruh penyalinan di lembaran-lembaran mereka. Tentunya Allah tatkala menjamin penjagaan Al-Qur’an bukanlah penjagaan secara otomatis akan tetapi penjagaan dengan sebab yang Allah siapkan yaitu menggerakan hati-hati para sahabat untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak ada yang hilang atau yang diperselisihkan keotentikannya.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa mushaf ke negeri musuh.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّDari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa al-Qur’an ke negeri musuh (HR Al-Bukhari no 2990 dan Muslim no 1869)Ini merupakan isyarat bahwasanya al-Qur’an akan ada terkumpulkan di umat ini dan akan mudah di bawa dalam safar. (Lihat Ahkaamul Qur’aan karya Abu Bakr Ibnul ‘Arobi (wafat 542 H), tahqiq : Muhammad Abdil Qodiir ‘Atoo, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 2/611)Kelima : Pengumpulan al-Qur’an merupakan perkara yang disepakati oleh para sahabat, sehingga hal ini merupakan ijmak, dan ijmak merupakan hujjah.Keenam : Pengumpulan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan kaidah “Saddu Dzari’ah” dan “Dar’ul Mafaasid”, yaitu dalam rangka untuk mencegah hilangnya sebagian al-Qur’an dan juga mencegah terjadinya perselisihan di antara umat di masa depan karena berselisih tentang al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Umar bin Al-Khottob, dan juga sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan dengan menyalin lembaran-lembaran yang dikumpulkan oleh Abu Bakar dalam beberapa mushaf lalu di bagi-bagikan di bebeparapa kota. Semuanya dilakukan agar kaum muslimin bersatu dan tidak berselisih.Peringatan :Pertama : Jika ada yang berkata, “Jika mengumpulkan al-Qur’an merupakan bentuk penjagaan Al-Qur’an lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya?” Jawabannya sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani rahimahullah, beliau berkata : “Al-Khotthoobi rahimahullah dan yang lainnya berkata, “Dan ada kemungkinan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengumpulkan al-Qur’an dalam sebuah mushaf karena beliau menanti-nanti datangnya nasikh(ayat yang menhapus) yang menaskh-kan(menghapus) sebagian hukum-hukum al-Qur’an atau tilawahnya. Tatkala selesai turunnya Al-Qur’an –dengan wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka Allahpun mengilhamkan kepada khulafaa ar-Rosyidin untuk mengumpulkan al-Qur’an sebagai bentuk penunaian janji yang benar bahwasanya Allah akan menjaga al-Qur’an bagi umat Muhammadiah –semoga Allah menambah kemuliaan mereka-. Dan permulaan penjagaan al-Qur’an dimulai melalui tangan Abu Bakr As-Shiddiq dengan musyawarah/masukan Umar radhiallahu ‘anhumaa” (Fathul Baari 9/12)Kedua : Jika kita perhatikan…, pengumpulan al-Qur’an bukanlah kreasi membuat suatu ibadah yang baru…sama sekali bukan. Ia justru suatu bentuk sarana untuk memudahkan kaum muslimin untuk beribadah dengan membaca dan mempelajari al-Qur’an. Hal ini sangat berbeda dengan bid’ah-bid’ah hasanah yang kebanyakannya merupakan bentuk kreasi baru dalam beribadah. Seperti sholat model baru, dzikir model baru, perayaan model baru…ini semua adalah kreasi dalam beribadah. Adapun pengumpulan al-Qur’an sama sekali tidak ada kreasi dalam membuat suatu tata cara beribadah, bahkan dilakukan pengumpulan al-Qur’an dalam rangka memantapkan ibadah-ibadah yang sudah ada !!! Karenanya para ulama menyebutkan bahwasanya pengumpulan al-Qur’an termasuk dalam al-Maslahah al-Mursalah. Sama seperti pembuatan sekolah-sekolah agama, pondok tahfiz al-Qur’an, ilmu sanad dan riwayat, ilmu al-Jarh wa at-Ta’diil, ilmu nahwu dan shorof, semuanya bukanlah kreasi ibadah baru, akan tetapi sebagai sarana untuk bisa mengamalkan ibadah-ibadah yang sudah ada.Silahkan kembali membaca perbedaan antara al-Maslahah al-Mursalah dengan bid’ah hasanah.Ketiga : Lihatlah bagaimana Abu Bakar dan Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhumaa pun hati-hati dan sempat berhenti dan berpikir panjang. Padahal jelas mengumpulkan al-Qur’an adalah perkara yang dibolehkan dan bentuk pengamalan dari firman Allah tentang penjagaan Al-Qur’an. Akan tetapi para sahabat tetap saja sangat berhati-hati untuk melakukan sesuatu yang “masih baru” yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi. Bahkan Zaid bin Tsaabit mengatakan bahwa pekerjaan mengumpulkan al-Qur’an lebih berat daripada memindahkan sebuah gunung !!. Lantas coba kita bandingkan dengan para kreator (pembuat) bid’ah-bid’ah hasanah, baik tata cara ibadah baru, baik model-model dzikir baru…sungguh mereka sama sekali membuatnya tanpa ragu-ragu sedikitpun !!! Ibnu Batthool berkata, “Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit menghindar (dari mengumpulkan al-Qur’an) hal ini dikarenakan mereka berdua tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Maka mereka berdua benci untuk memposisikan diri mereka berdua sebagai posisi orang yang menambah-nambah kehati-hatiannya untuk agama melebihi kehati-hatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi tatkala Umar mengingatkan mereka berdua akan faedah mengumpulkan al-Qur’an dan kekawatiran terjadi perubahan kondisi di masa depan jika tidak dikumpulkan al-Qur’an sehingga al-Qur’an akan menjadi samar setelah tadinya dikenal, maka mereka berduapun mengambil inisiatif Umar bin al-Khotthoob” (Fathul Baari 9/13-14).Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1433 H / 08 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji

Bagi yang ingin menunaikan haji, perlu sekali mengetahui dan membekali diri dengan ilmu ini. Karena ada yang tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran ihram dan mesti menunaikan fidyah. Dan ada pula yang tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban saat ia berhaji, di mana jika ditinggalkan wajib menunaikan damm. Secara jelasnya, kami dapat merinci fidyah bagi orang yang berhaji sebagai berikut: 1- Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakain berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Mengenai apa saja yang termasuk larangan ihram, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih satu ekor kambing b-      Memberi makan kepada enam orang miskin c-       Berpuasa selama tiga hari 2- Fidyah karena meninggalkan wajib haji yaitu melempar jumroh, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thowaf Wada’, berihram dari miqot. Mengenai apa saja yang termasuk wajib haji, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Jika berpuasa saat haji tidak mampu, maka boleh berpuasa dengan tujuh hari tadi di negerinya. 3- Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. b-      Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang  miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg). c-       Berpuasa setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari. 4- Fidyah damm bagi yang menjalani manasik tamattu’ dan qiron. Bentuk fiyahnya yaitu menunaikan hadyu dengan menyembelih (dzabh) kambing atau sapi, atau melakukan nahr (penyembelihan pada unta). Jika tidak mampu, maka berpuasa selama sepuluh hari yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Mengenai jenis manasik yaitu tamattu’ dan qiron, silakan baca di sini. 5- Fidyah muhshor, yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena kemataian mahrom (suami atau istri) atau karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya. Orang yang terhalang itu disebut muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih hadyu (seekor kambing). Jika tidak didapati, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196). Jika ia terhalangi dan tidak bersabart, maka ia menyembelih hadyu, lalu menggundul rambut kepala, lalu bertahallul. Jika haji tersebut, haji yang wajib, maka ia harus mengulangi hajinya, begitu pula dengan umroh. Namun jika haji atau umrah sunnah, maka tidak ada kewajiban untuknya. 6- Fidyah jima’ (hubungan seksual suami istri) sebelum tahallul awwal dan melakukan perbuatan yang mengantar pada jima’. Hajinya tidaklah sah namun tetap harus diselesaikan hingga tuntas ditambah menunaikan fidyah. Bentuk fidyahnya adalah menyembelih unta. Jika tidak didapati, maka berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Semoga Allah senantiasa menganuriakan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Hajj wal ‘Umroh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ahmad Ath Thoyyar, terbitan Madarul Wathon, cetakan ketujuh, 1431 H. Fatwa Nur ‘ala Ad Darb mengenai penjelasan orang yang berhaji atau berumroh yang muhshor @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 22/11/1433 H www.rumaysho.com Tagsberburu cara bayar fidyah fidyah haji

Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji

Bagi yang ingin menunaikan haji, perlu sekali mengetahui dan membekali diri dengan ilmu ini. Karena ada yang tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran ihram dan mesti menunaikan fidyah. Dan ada pula yang tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban saat ia berhaji, di mana jika ditinggalkan wajib menunaikan damm. Secara jelasnya, kami dapat merinci fidyah bagi orang yang berhaji sebagai berikut: 1- Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakain berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Mengenai apa saja yang termasuk larangan ihram, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih satu ekor kambing b-      Memberi makan kepada enam orang miskin c-       Berpuasa selama tiga hari 2- Fidyah karena meninggalkan wajib haji yaitu melempar jumroh, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thowaf Wada’, berihram dari miqot. Mengenai apa saja yang termasuk wajib haji, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Jika berpuasa saat haji tidak mampu, maka boleh berpuasa dengan tujuh hari tadi di negerinya. 3- Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. b-      Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang  miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg). c-       Berpuasa setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari. 4- Fidyah damm bagi yang menjalani manasik tamattu’ dan qiron. Bentuk fiyahnya yaitu menunaikan hadyu dengan menyembelih (dzabh) kambing atau sapi, atau melakukan nahr (penyembelihan pada unta). Jika tidak mampu, maka berpuasa selama sepuluh hari yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Mengenai jenis manasik yaitu tamattu’ dan qiron, silakan baca di sini. 5- Fidyah muhshor, yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena kemataian mahrom (suami atau istri) atau karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya. Orang yang terhalang itu disebut muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih hadyu (seekor kambing). Jika tidak didapati, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196). Jika ia terhalangi dan tidak bersabart, maka ia menyembelih hadyu, lalu menggundul rambut kepala, lalu bertahallul. Jika haji tersebut, haji yang wajib, maka ia harus mengulangi hajinya, begitu pula dengan umroh. Namun jika haji atau umrah sunnah, maka tidak ada kewajiban untuknya. 6- Fidyah jima’ (hubungan seksual suami istri) sebelum tahallul awwal dan melakukan perbuatan yang mengantar pada jima’. Hajinya tidaklah sah namun tetap harus diselesaikan hingga tuntas ditambah menunaikan fidyah. Bentuk fidyahnya adalah menyembelih unta. Jika tidak didapati, maka berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Semoga Allah senantiasa menganuriakan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Hajj wal ‘Umroh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ahmad Ath Thoyyar, terbitan Madarul Wathon, cetakan ketujuh, 1431 H. Fatwa Nur ‘ala Ad Darb mengenai penjelasan orang yang berhaji atau berumroh yang muhshor @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 22/11/1433 H www.rumaysho.com Tagsberburu cara bayar fidyah fidyah haji
Bagi yang ingin menunaikan haji, perlu sekali mengetahui dan membekali diri dengan ilmu ini. Karena ada yang tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran ihram dan mesti menunaikan fidyah. Dan ada pula yang tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban saat ia berhaji, di mana jika ditinggalkan wajib menunaikan damm. Secara jelasnya, kami dapat merinci fidyah bagi orang yang berhaji sebagai berikut: 1- Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakain berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Mengenai apa saja yang termasuk larangan ihram, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih satu ekor kambing b-      Memberi makan kepada enam orang miskin c-       Berpuasa selama tiga hari 2- Fidyah karena meninggalkan wajib haji yaitu melempar jumroh, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thowaf Wada’, berihram dari miqot. Mengenai apa saja yang termasuk wajib haji, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Jika berpuasa saat haji tidak mampu, maka boleh berpuasa dengan tujuh hari tadi di negerinya. 3- Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. b-      Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang  miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg). c-       Berpuasa setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari. 4- Fidyah damm bagi yang menjalani manasik tamattu’ dan qiron. Bentuk fiyahnya yaitu menunaikan hadyu dengan menyembelih (dzabh) kambing atau sapi, atau melakukan nahr (penyembelihan pada unta). Jika tidak mampu, maka berpuasa selama sepuluh hari yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Mengenai jenis manasik yaitu tamattu’ dan qiron, silakan baca di sini. 5- Fidyah muhshor, yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena kemataian mahrom (suami atau istri) atau karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya. Orang yang terhalang itu disebut muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih hadyu (seekor kambing). Jika tidak didapati, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196). Jika ia terhalangi dan tidak bersabart, maka ia menyembelih hadyu, lalu menggundul rambut kepala, lalu bertahallul. Jika haji tersebut, haji yang wajib, maka ia harus mengulangi hajinya, begitu pula dengan umroh. Namun jika haji atau umrah sunnah, maka tidak ada kewajiban untuknya. 6- Fidyah jima’ (hubungan seksual suami istri) sebelum tahallul awwal dan melakukan perbuatan yang mengantar pada jima’. Hajinya tidaklah sah namun tetap harus diselesaikan hingga tuntas ditambah menunaikan fidyah. Bentuk fidyahnya adalah menyembelih unta. Jika tidak didapati, maka berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Semoga Allah senantiasa menganuriakan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Hajj wal ‘Umroh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ahmad Ath Thoyyar, terbitan Madarul Wathon, cetakan ketujuh, 1431 H. Fatwa Nur ‘ala Ad Darb mengenai penjelasan orang yang berhaji atau berumroh yang muhshor @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 22/11/1433 H www.rumaysho.com Tagsberburu cara bayar fidyah fidyah haji


Bagi yang ingin menunaikan haji, perlu sekali mengetahui dan membekali diri dengan ilmu ini. Karena ada yang tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran ihram dan mesti menunaikan fidyah. Dan ada pula yang tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban saat ia berhaji, di mana jika ditinggalkan wajib menunaikan damm. Secara jelasnya, kami dapat merinci fidyah bagi orang yang berhaji sebagai berikut: 1- Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakain berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Mengenai apa saja yang termasuk larangan ihram, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih satu ekor kambing b-      Memberi makan kepada enam orang miskin c-       Berpuasa selama tiga hari 2- Fidyah karena meninggalkan wajib haji yaitu melempar jumroh, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thowaf Wada’, berihram dari miqot. Mengenai apa saja yang termasuk wajib haji, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Jika berpuasa saat haji tidak mampu, maka boleh berpuasa dengan tujuh hari tadi di negerinya. 3- Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. b-      Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang  miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg). c-       Berpuasa setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari. 4- Fidyah damm bagi yang menjalani manasik tamattu’ dan qiron. Bentuk fiyahnya yaitu menunaikan hadyu dengan menyembelih (dzabh) kambing atau sapi, atau melakukan nahr (penyembelihan pada unta). Jika tidak mampu, maka berpuasa selama sepuluh hari yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Mengenai jenis manasik yaitu tamattu’ dan qiron, silakan baca di sini. 5- Fidyah muhshor, yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena kemataian mahrom (suami atau istri) atau karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya. Orang yang terhalang itu disebut muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih hadyu (seekor kambing). Jika tidak didapati, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196). Jika ia terhalangi dan tidak bersabart, maka ia menyembelih hadyu, lalu menggundul rambut kepala, lalu bertahallul. Jika haji tersebut, haji yang wajib, maka ia harus mengulangi hajinya, begitu pula dengan umroh. Namun jika haji atau umrah sunnah, maka tidak ada kewajiban untuknya. 6- Fidyah jima’ (hubungan seksual suami istri) sebelum tahallul awwal dan melakukan perbuatan yang mengantar pada jima’. Hajinya tidaklah sah namun tetap harus diselesaikan hingga tuntas ditambah menunaikan fidyah. Bentuk fidyahnya adalah menyembelih unta. Jika tidak didapati, maka berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Semoga Allah senantiasa menganuriakan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Hajj wal ‘Umroh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ahmad Ath Thoyyar, terbitan Madarul Wathon, cetakan ketujuh, 1431 H. Fatwa Nur ‘ala Ad Darb mengenai penjelasan orang yang berhaji atau berumroh yang muhshor @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 22/11/1433 H www.rumaysho.com Tagsberburu cara bayar fidyah fidyah haji

Ajakan untuk Berhaji (4)

Ayat berikut ini sebagai kelanjutan dari pembahasan surat Al Hajj yang dibahas sebelumnya menjelaskan mengenai beberapa amalan dalam ibadah haji. Di antaranya yang diperintahkan dalam haji adalah menghilangkan berbagai kotoran pada badan seperti mencukur rambut kepala, bulu ketiak dan memotong kuku. Juga dalam haji ada perintah melakukan ibadah yang mulia yaitu thowaf keliling Ka’bah. Dalam ayat yang kita bahas terdapat pula perintah menunaikan nadzar. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Menghilangkan Kotoran pada Badan Yang dimaksud dengan ayat, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5: 406, takhrij: Abu Ishaq Al Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir (5: 426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arofah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’. Mencukur rambut kepala termasuk bagian dari wajib haji. Jika dilanggar maka wajib melakukan penyembelihan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan puasa 3 hari di Makkah dan 7 hari saat kembali ke negerinya. Sedangkan memotong kuku, bulu dan rambut termasuk larangan ihram yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar maka akan terkena damm, yaitu memilih salah satu dari tiga hal: (1) berpuasa tiga hari, (2) memberi makan kepada 6 orang miskin, (3) menyembelih seekor kambing. (Lihat Al Hajj wal ‘Umroh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 89) Tunaikanlah Nadzar Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaadul Masiir, 5: 427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji. Maka setiap yang masuk dalam manasik haji, maka ia punya kewajiban untuk menunaikan amalan haji seperti thowaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan melempar jumroh. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 406-407) Melakukan Thowaf Dalam ayat selanjutnya disebutkan, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thowaf yang wajib yaitu thowaf ifadhoh. Bahkan thowaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407 dan Zaadul Masiir, 5: 427-428). Demikian beberapa amalan haji yang diceritakan dalam surat Al Hajj. Moga Allah memudahkan langkah kaki kita untuk melakukan amalan mulia tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji gundul

Ajakan untuk Berhaji (4)

Ayat berikut ini sebagai kelanjutan dari pembahasan surat Al Hajj yang dibahas sebelumnya menjelaskan mengenai beberapa amalan dalam ibadah haji. Di antaranya yang diperintahkan dalam haji adalah menghilangkan berbagai kotoran pada badan seperti mencukur rambut kepala, bulu ketiak dan memotong kuku. Juga dalam haji ada perintah melakukan ibadah yang mulia yaitu thowaf keliling Ka’bah. Dalam ayat yang kita bahas terdapat pula perintah menunaikan nadzar. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Menghilangkan Kotoran pada Badan Yang dimaksud dengan ayat, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5: 406, takhrij: Abu Ishaq Al Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir (5: 426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arofah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’. Mencukur rambut kepala termasuk bagian dari wajib haji. Jika dilanggar maka wajib melakukan penyembelihan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan puasa 3 hari di Makkah dan 7 hari saat kembali ke negerinya. Sedangkan memotong kuku, bulu dan rambut termasuk larangan ihram yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar maka akan terkena damm, yaitu memilih salah satu dari tiga hal: (1) berpuasa tiga hari, (2) memberi makan kepada 6 orang miskin, (3) menyembelih seekor kambing. (Lihat Al Hajj wal ‘Umroh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 89) Tunaikanlah Nadzar Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaadul Masiir, 5: 427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji. Maka setiap yang masuk dalam manasik haji, maka ia punya kewajiban untuk menunaikan amalan haji seperti thowaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan melempar jumroh. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 406-407) Melakukan Thowaf Dalam ayat selanjutnya disebutkan, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thowaf yang wajib yaitu thowaf ifadhoh. Bahkan thowaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407 dan Zaadul Masiir, 5: 427-428). Demikian beberapa amalan haji yang diceritakan dalam surat Al Hajj. Moga Allah memudahkan langkah kaki kita untuk melakukan amalan mulia tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji gundul
Ayat berikut ini sebagai kelanjutan dari pembahasan surat Al Hajj yang dibahas sebelumnya menjelaskan mengenai beberapa amalan dalam ibadah haji. Di antaranya yang diperintahkan dalam haji adalah menghilangkan berbagai kotoran pada badan seperti mencukur rambut kepala, bulu ketiak dan memotong kuku. Juga dalam haji ada perintah melakukan ibadah yang mulia yaitu thowaf keliling Ka’bah. Dalam ayat yang kita bahas terdapat pula perintah menunaikan nadzar. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Menghilangkan Kotoran pada Badan Yang dimaksud dengan ayat, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5: 406, takhrij: Abu Ishaq Al Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir (5: 426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arofah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’. Mencukur rambut kepala termasuk bagian dari wajib haji. Jika dilanggar maka wajib melakukan penyembelihan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan puasa 3 hari di Makkah dan 7 hari saat kembali ke negerinya. Sedangkan memotong kuku, bulu dan rambut termasuk larangan ihram yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar maka akan terkena damm, yaitu memilih salah satu dari tiga hal: (1) berpuasa tiga hari, (2) memberi makan kepada 6 orang miskin, (3) menyembelih seekor kambing. (Lihat Al Hajj wal ‘Umroh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 89) Tunaikanlah Nadzar Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaadul Masiir, 5: 427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji. Maka setiap yang masuk dalam manasik haji, maka ia punya kewajiban untuk menunaikan amalan haji seperti thowaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan melempar jumroh. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 406-407) Melakukan Thowaf Dalam ayat selanjutnya disebutkan, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thowaf yang wajib yaitu thowaf ifadhoh. Bahkan thowaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407 dan Zaadul Masiir, 5: 427-428). Demikian beberapa amalan haji yang diceritakan dalam surat Al Hajj. Moga Allah memudahkan langkah kaki kita untuk melakukan amalan mulia tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji gundul


Ayat berikut ini sebagai kelanjutan dari pembahasan surat Al Hajj yang dibahas sebelumnya menjelaskan mengenai beberapa amalan dalam ibadah haji. Di antaranya yang diperintahkan dalam haji adalah menghilangkan berbagai kotoran pada badan seperti mencukur rambut kepala, bulu ketiak dan memotong kuku. Juga dalam haji ada perintah melakukan ibadah yang mulia yaitu thowaf keliling Ka’bah. Dalam ayat yang kita bahas terdapat pula perintah menunaikan nadzar. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Menghilangkan Kotoran pada Badan Yang dimaksud dengan ayat, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5: 406, takhrij: Abu Ishaq Al Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir (5: 426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arofah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’. Mencukur rambut kepala termasuk bagian dari wajib haji. Jika dilanggar maka wajib melakukan penyembelihan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan puasa 3 hari di Makkah dan 7 hari saat kembali ke negerinya. Sedangkan memotong kuku, bulu dan rambut termasuk larangan ihram yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar maka akan terkena damm, yaitu memilih salah satu dari tiga hal: (1) berpuasa tiga hari, (2) memberi makan kepada 6 orang miskin, (3) menyembelih seekor kambing. (Lihat Al Hajj wal ‘Umroh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 89) Tunaikanlah Nadzar Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaadul Masiir, 5: 427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji. Maka setiap yang masuk dalam manasik haji, maka ia punya kewajiban untuk menunaikan amalan haji seperti thowaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan melempar jumroh. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 406-407) Melakukan Thowaf Dalam ayat selanjutnya disebutkan, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thowaf yang wajib yaitu thowaf ifadhoh. Bahkan thowaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407 dan Zaadul Masiir, 5: 427-428). Demikian beberapa amalan haji yang diceritakan dalam surat Al Hajj. Moga Allah memudahkan langkah kaki kita untuk melakukan amalan mulia tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji gundul

Prioritaskan Menghafal Al Qur’an

Al Khotib Al Baghdadi berkata, “Selayaknya bagi setiap penuntut ilmu memulai dari menghafalkan Al Qur’an. Karena Al Qur’an adalah ilmu yang paling mulia dan yang paling pantas didahulukan.” (Al Jaami’ li Akhlaaqir Rowi wa Li Aadabis Saami’) Diceritakan bahwa Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Aku menghafal Al Qur’an pada usia 7 tahun, aku mulai belajar shalat jama’ah pada usia 8 tahun dan aku mulai menulis hadits pada usia 9 tahun.” Ibnu Kholdun rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa mengajarkan Al Qur’an kepada anak-anak merupakan bagian dari syi’ar agama Islam dan yang dipraktekkan umat ini. Praktek ini pun tersebar di setiap negeri. Pengaruhnya, hafalan quran bisa lebih mengokohkan iman. Setelah itu barulah kuasai akidah dari ayat-ayat Qur’an, lalu kuasai sebagian matan  hadits.” Keutamaan menghafalkan Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan keutamaan khusus bagi yang menghafalkan Al Qur’an dengan hatinya, bukan yang sekedar membaca lewat mushaf. Karena jika sekedar membaca saja dari mushaf, tidak ada beda dengan yang lainnya baik sedikit atau banyak yang dibaca. Keutamaan yang bertingkat-tingkat  adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dengan hatinya. Dari hafalan ini, bertingkat-tingkatlah kedudukan mereka di surga sesuai dengan banyaknya hafalannya. Menghafal Al Qur’an seperti ini hukumnya fardhu kifayah. Jika sekedar dibaca saja, tidak gugur kewajiban ini. Tidak ada yang lebih besar keutamaannya dari menghafal Al Qur’an. Inilah yang dimaksudkan dalam hadits di atas dan inilah makna tekstual yang bisa ditangkap. Malaikat akan mengatakan pada yang menghafalkan Al Qur’an ‘bacalah dan naiklah’. Jadi yang dimaksud sekali lagi adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dari hatinya.” (Al Fatawa Al Haditsiyah, 156) Semoga Allah memudahkan kita menjadi penghafal-penghafal Al Qur’an dan penjaga kitabullah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Dalil Al Hifzh Al Muyassar (Petunjuk Menghafal Al Qur’an)   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsadab al quran

Prioritaskan Menghafal Al Qur’an

Al Khotib Al Baghdadi berkata, “Selayaknya bagi setiap penuntut ilmu memulai dari menghafalkan Al Qur’an. Karena Al Qur’an adalah ilmu yang paling mulia dan yang paling pantas didahulukan.” (Al Jaami’ li Akhlaaqir Rowi wa Li Aadabis Saami’) Diceritakan bahwa Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Aku menghafal Al Qur’an pada usia 7 tahun, aku mulai belajar shalat jama’ah pada usia 8 tahun dan aku mulai menulis hadits pada usia 9 tahun.” Ibnu Kholdun rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa mengajarkan Al Qur’an kepada anak-anak merupakan bagian dari syi’ar agama Islam dan yang dipraktekkan umat ini. Praktek ini pun tersebar di setiap negeri. Pengaruhnya, hafalan quran bisa lebih mengokohkan iman. Setelah itu barulah kuasai akidah dari ayat-ayat Qur’an, lalu kuasai sebagian matan  hadits.” Keutamaan menghafalkan Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan keutamaan khusus bagi yang menghafalkan Al Qur’an dengan hatinya, bukan yang sekedar membaca lewat mushaf. Karena jika sekedar membaca saja dari mushaf, tidak ada beda dengan yang lainnya baik sedikit atau banyak yang dibaca. Keutamaan yang bertingkat-tingkat  adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dengan hatinya. Dari hafalan ini, bertingkat-tingkatlah kedudukan mereka di surga sesuai dengan banyaknya hafalannya. Menghafal Al Qur’an seperti ini hukumnya fardhu kifayah. Jika sekedar dibaca saja, tidak gugur kewajiban ini. Tidak ada yang lebih besar keutamaannya dari menghafal Al Qur’an. Inilah yang dimaksudkan dalam hadits di atas dan inilah makna tekstual yang bisa ditangkap. Malaikat akan mengatakan pada yang menghafalkan Al Qur’an ‘bacalah dan naiklah’. Jadi yang dimaksud sekali lagi adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dari hatinya.” (Al Fatawa Al Haditsiyah, 156) Semoga Allah memudahkan kita menjadi penghafal-penghafal Al Qur’an dan penjaga kitabullah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Dalil Al Hifzh Al Muyassar (Petunjuk Menghafal Al Qur’an)   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsadab al quran
Al Khotib Al Baghdadi berkata, “Selayaknya bagi setiap penuntut ilmu memulai dari menghafalkan Al Qur’an. Karena Al Qur’an adalah ilmu yang paling mulia dan yang paling pantas didahulukan.” (Al Jaami’ li Akhlaaqir Rowi wa Li Aadabis Saami’) Diceritakan bahwa Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Aku menghafal Al Qur’an pada usia 7 tahun, aku mulai belajar shalat jama’ah pada usia 8 tahun dan aku mulai menulis hadits pada usia 9 tahun.” Ibnu Kholdun rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa mengajarkan Al Qur’an kepada anak-anak merupakan bagian dari syi’ar agama Islam dan yang dipraktekkan umat ini. Praktek ini pun tersebar di setiap negeri. Pengaruhnya, hafalan quran bisa lebih mengokohkan iman. Setelah itu barulah kuasai akidah dari ayat-ayat Qur’an, lalu kuasai sebagian matan  hadits.” Keutamaan menghafalkan Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan keutamaan khusus bagi yang menghafalkan Al Qur’an dengan hatinya, bukan yang sekedar membaca lewat mushaf. Karena jika sekedar membaca saja dari mushaf, tidak ada beda dengan yang lainnya baik sedikit atau banyak yang dibaca. Keutamaan yang bertingkat-tingkat  adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dengan hatinya. Dari hafalan ini, bertingkat-tingkatlah kedudukan mereka di surga sesuai dengan banyaknya hafalannya. Menghafal Al Qur’an seperti ini hukumnya fardhu kifayah. Jika sekedar dibaca saja, tidak gugur kewajiban ini. Tidak ada yang lebih besar keutamaannya dari menghafal Al Qur’an. Inilah yang dimaksudkan dalam hadits di atas dan inilah makna tekstual yang bisa ditangkap. Malaikat akan mengatakan pada yang menghafalkan Al Qur’an ‘bacalah dan naiklah’. Jadi yang dimaksud sekali lagi adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dari hatinya.” (Al Fatawa Al Haditsiyah, 156) Semoga Allah memudahkan kita menjadi penghafal-penghafal Al Qur’an dan penjaga kitabullah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Dalil Al Hifzh Al Muyassar (Petunjuk Menghafal Al Qur’an)   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsadab al quran


Al Khotib Al Baghdadi berkata, “Selayaknya bagi setiap penuntut ilmu memulai dari menghafalkan Al Qur’an. Karena Al Qur’an adalah ilmu yang paling mulia dan yang paling pantas didahulukan.” (Al Jaami’ li Akhlaaqir Rowi wa Li Aadabis Saami’) Diceritakan bahwa Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Aku menghafal Al Qur’an pada usia 7 tahun, aku mulai belajar shalat jama’ah pada usia 8 tahun dan aku mulai menulis hadits pada usia 9 tahun.” Ibnu Kholdun rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa mengajarkan Al Qur’an kepada anak-anak merupakan bagian dari syi’ar agama Islam dan yang dipraktekkan umat ini. Praktek ini pun tersebar di setiap negeri. Pengaruhnya, hafalan quran bisa lebih mengokohkan iman. Setelah itu barulah kuasai akidah dari ayat-ayat Qur’an, lalu kuasai sebagian matan  hadits.” Keutamaan menghafalkan Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan keutamaan khusus bagi yang menghafalkan Al Qur’an dengan hatinya, bukan yang sekedar membaca lewat mushaf. Karena jika sekedar membaca saja dari mushaf, tidak ada beda dengan yang lainnya baik sedikit atau banyak yang dibaca. Keutamaan yang bertingkat-tingkat  adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dengan hatinya. Dari hafalan ini, bertingkat-tingkatlah kedudukan mereka di surga sesuai dengan banyaknya hafalannya. Menghafal Al Qur’an seperti ini hukumnya fardhu kifayah. Jika sekedar dibaca saja, tidak gugur kewajiban ini. Tidak ada yang lebih besar keutamaannya dari menghafal Al Qur’an. Inilah yang dimaksudkan dalam hadits di atas dan inilah makna tekstual yang bisa ditangkap. Malaikat akan mengatakan pada yang menghafalkan Al Qur’an ‘bacalah dan naiklah’. Jadi yang dimaksud sekali lagi adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dari hatinya.” (Al Fatawa Al Haditsiyah, 156) Semoga Allah memudahkan kita menjadi penghafal-penghafal Al Qur’an dan penjaga kitabullah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Dalil Al Hifzh Al Muyassar (Petunjuk Menghafal Al Qur’an)   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsadab al quran

Apa itu Takwa?

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya. Tidaklah seseorang dikatakan mendekatkan  diri pada Allah selain dengan menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan dan menunaikan hal-hal yang sunnah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” Inilah hadits shahih yang disebut dengan hadits qudsi diriwayatkan oleh Imam Bukhari.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 433) Berarti jika seseorang tidak menjalankan perintah Allah, terus melakukan maksiat dan enggan bertaubat, maka ia tidak masuk kriteria orang yang bertakwa, apalagi jika ia adalah pelaku kesyirikan yang biasa melariskan tradisi syirik. Yang terakhir ini sangat jauh dari sifat takwa. Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tagstakwa

Apa itu Takwa?

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya. Tidaklah seseorang dikatakan mendekatkan  diri pada Allah selain dengan menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan dan menunaikan hal-hal yang sunnah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” Inilah hadits shahih yang disebut dengan hadits qudsi diriwayatkan oleh Imam Bukhari.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 433) Berarti jika seseorang tidak menjalankan perintah Allah, terus melakukan maksiat dan enggan bertaubat, maka ia tidak masuk kriteria orang yang bertakwa, apalagi jika ia adalah pelaku kesyirikan yang biasa melariskan tradisi syirik. Yang terakhir ini sangat jauh dari sifat takwa. Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tagstakwa
Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya. Tidaklah seseorang dikatakan mendekatkan  diri pada Allah selain dengan menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan dan menunaikan hal-hal yang sunnah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” Inilah hadits shahih yang disebut dengan hadits qudsi diriwayatkan oleh Imam Bukhari.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 433) Berarti jika seseorang tidak menjalankan perintah Allah, terus melakukan maksiat dan enggan bertaubat, maka ia tidak masuk kriteria orang yang bertakwa, apalagi jika ia adalah pelaku kesyirikan yang biasa melariskan tradisi syirik. Yang terakhir ini sangat jauh dari sifat takwa. Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tagstakwa


Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya. Tidaklah seseorang dikatakan mendekatkan  diri pada Allah selain dengan menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan dan menunaikan hal-hal yang sunnah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” Inilah hadits shahih yang disebut dengan hadits qudsi diriwayatkan oleh Imam Bukhari.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 433) Berarti jika seseorang tidak menjalankan perintah Allah, terus melakukan maksiat dan enggan bertaubat, maka ia tidak masuk kriteria orang yang bertakwa, apalagi jika ia adalah pelaku kesyirikan yang biasa melariskan tradisi syirik. Yang terakhir ini sangat jauh dari sifat takwa. Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tagstakwa
Prev     Next